Document: 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Tahun 2023
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ERWAN IRAWAN, SH Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT
Tempat lahir : Garut
Umur/tgl. Lahir : 41 Tahun/ 24 Januari 1981
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : WNI
Tempat Tinggal : Kampung Citeguh RT.01/RW.05 Desa.Tenjowaringin
Kecamatan.Salawu KabupatenTasikmalaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa di tahan oleh :
Penyidik, di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023
Penuntut Umum, di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak tanggal tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 05 Februari 2023;
Majelis Hakim, di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
Perpanjangan ke-1 Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
Perpanjangan ke-2 Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. tanggal 24 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 24 Januari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Dipersidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : MUCHLIS NUGRAHA, SH., DIANI SAFARINA, SH, M.Kn., SAEFUL WAHID MUHAROM, SH., dan ALIP BIMA AKBAR, S.H, kesemuanya adalah advokat/ pengacara/ konsultan hukum, yang berkantor di Hampor Komplek Griya Bumi Praja Blok B. 8 Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Jawa Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Januari 2023;
Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat, petunjuk dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT terbukti bersalah “bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp7.272.750.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Surat Keputusan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Nomor : B-4968.1/Kk.10.06/VI/PP.00.8/10/2016 tanggal 24 Oktober 2016 Tentang persetujuan pendirian Matelis Ta’lim AL KHOERIYAH (Copy)
1 (satu) Buah Piagam Terdaftar Matelis Ta’lim AL KHOERIYAH Nomor : 4.32.0637.0672 tanggal 24 Oktober 2016 (Copy)
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. Matelis Ta’lim AL KHOERIYAH No.Rek : 0100045702100 (Copy).
Akta Pendirian An. YAYASAN AL KHOERIYAH NURPALAH Nomor : 235 tanggal 21 Agustus 2018 Notaris : GUNADI, S.H.,M.Kn.- (Copy).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.MDT THORIKUL MUNAWAR No.Rek : 0110826958100 (Copy).
Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0011297.AH.01.04. Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 Beserta lampiran tentang Pengesahan Badan Hukum MDT THORIKUL MUNAWAR (Copy ).
Surat keputusan kantor kementerian agama kabupaten tasikmlaya Nomor : 0471 Tahun 2018 tanggal 23 Januari 2018 Tentang Izin penyelenggaraan MDT AWWALIYAH THORIKUL MUNAWAR (Copy ).
1 (satu) Buah Piagam Penyelenggaraan MDT THORIKUL MUNAWAR Nomor Registrasi : MDT/02/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 (Copy ).
1 (satu) Bundel Kwitansi Pembayaran Matrial pembangunan MDT THORIKUL MUNAWAR (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Permohonan Pencairan Pembangunan MDT MIFTAHUL HUDA Nomor : 02/MDT/MFH/XI/2020. Tanggal 20 Januari 2020. (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Pembangunan An.TKA/TPA ASSALAM Nomor : 07/S-PRKB/Y-NF/TK/TPA ASS./V/2020 tanggal 7 Januari 2020 (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Permohonan Pencairan An. TKA/TPA ASSALAM Nomor : 08/S-PRKB/Y-NF/TK/TPA ASS./V/2020 (Asli).
1 (satu) Buah Slip Bukti Penarikan Tunai Bank BJB Nomor Referensi 0098J5550001100 Tanggal 04 Januari 2021 Sebesar Rp285.000.000,00,- dari No. Rekening 0110252161100 (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Permohonan Bantuan An. RA AL IKHLAS Nomor : 01/RA/AI/VI/2020 tanggal 04 Juni 2020 (Asli).
1 (satu) Buah Slip Bukti Penarikan Tunai Bank BJB Nomor Referensi 0098H3000002420 Tanggal 04 Januari 2021 Sebesar Rp295.000.000,00 dari No. Rekening 0110946831100 (Asli).
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Tata cara Pengaggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Copy Legalisir).
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 tahun 2016 tentang Tata cara Pengaggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Copy Legalisir).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan Keuangan Bantuan Sosial Pemeritah provinsi Jawa Barat Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 31 Desember 2019 (Copy)
Keputusan Gubernur Nomor : 978/Kep. 1082-BPKAD/2019 Tentang Penerima Hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T. A 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Nopember 2020 beserta Lampiran (Copy)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2020 tanggal 26 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku I ) Nomor : 79 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 21 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku II ) Nomor : 79 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 21 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku III ) Nomor : 79 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 21 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 26 Oktober 2020 (Copy).
Keputusan Gubernur Nomor : 900/Kep.778-BPKAD/2020 Tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T. A 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Nopember 2020 beserta Lampiran (Copy)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2020 tanggal 26 Oktober 2020 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku I ) Nomor : 81 tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 26 Oktober 2020 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku II ) Nomor : 81 tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 26 Oktober 2020 beserta Lampiran (Copy).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/164/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Juli 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/166/BH/LS/BPKAD tanggal 19 Agustus 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/169/BH/LS/BPKAD tanggal 27 Agustus 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/174/BH/LS/BPKAD tanggal 09 September 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/214/BH/LS/BPKAD tanggal 27 Oktober 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/218/BH/LS/BPKAD tanggal 06 Nopember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/251/BH/LS/BPKAD tanggal 28 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/261/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/265/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/266/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/267/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/269/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/271/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/273/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/274/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/303/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/340/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/347/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
1 (satu) Buah Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dari Kemenag Kab.Tasikmalaya An. MDT AL HUDA Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah : 3.1.1.2.32.06.1598 tanggal 27 Desember 2017. (Copy).
1 (satu) Lembar Slip Bukti TranSaksi Penarikan Tunai Bank BJB An. MDT AL HUDA dengan No Referensi : 0005K3480002672 tanggal 06 Januari 2021 Rp320.000.000,00 dan No Referensi : 0624YA850060814 tanggal 24 Nopember 2020 Rp10.000,00 (Asli).
1 (satu) Lembar Slip Bukti TranSaksi Setoran Tunai Bank BJB An. MDT AL HUDA dengan No Referensi : 0624YA850060814 tanggal 24 Nopember 2020 Rp10.000,00 (Asli).
1 (satu) Lembar Slip Bukti TranSaksi Penarikan Tunai Bank BJB An. TPK TPQ AT-TAQWA dengan No Referensi : 0098H30000002370 tanggal 04 Januari 2021 Rp. 274.275.000,- (Asli).
R-APBD Induk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Copy)
Rancanagan Rencana Kerja (Renja) dan Renja SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk APBD dan APBD perubahan TA 2020 (Copy)
Rencana Strategis (Renstra) SKPD BPKAD Provinsi Jawa Barat untuk APBD dan APBD perubahan TA 2020 (Copy)
1 (satu) buah flashdisk merk Kingstoon warna putih abu-abu
1 (satu) buah rekening koran Bank BRI no. rek. 016101062206509 petiode tranSaksi 01 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021.
1 (satu) buah Flash Disk berlabel Musrembang Jabar yang berisi file sebagai berikut :
Bahan Rapat TAPD Tahun 2019.
Dokumen RKPD 2020 dan Perubahan RKPD Tahun 2020
Notulensi rapat TAPD Tahun 2020 dan Berita Acara Rapat TAPD Tahun 2020
Keputusan Gubaernur SK Tim TAPD Tahun 2019
1 (bundel) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 (Copy)
1 (satu) lembar slip pengambilan ( bukti tranSaksi penarikan tunai) bank BJB No.0098 Cabang Singaparna pada tanggal 04 Januari 2021 jam 13:03:19 Wib dengan no. ref : 0098H3000002441 sebesar Rp324.000.000,00 ( tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) untk pembangunan dari sumber dana Banprov No. re.0074675123100 An. DT. Al- Barkah (Asli)
Dokumen pengajuan dan pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 dan Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya dengan Rincian antaralain :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA,
MDT AL-MUBAROK.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN.
DKM NURUL IMAN.
TKQ AT-TAQWA SERANG.
MDT AL-IJTIHAD.
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH.
MDT AL HUDA.
MDT AL-KHOERIYAH.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH.
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA.
TKQ/TPQ AT-TAQWA.
PDT NURUL FALAH.
MT KHOERUNNISA.
MDT Awaliyah AL HIDAYAH.
MT AL HASANAH.
TKQ/TPQ NURUL FALAH.
TKA/TPA AL-IKHLAS.
TKQ ASY-SYIFA.
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH.
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN.
TKQ NURUL IKHWAN.
TKQ AL-MUSADDADIYYAH.
TKQ AL ISTIQOMAH.
TKQ HIDAYATUL ULUM.
MDT MIFTAHUL HUDA.
MDT NURUL HUDA.
RA AL- IKHLAS.
RA AL-HUDA JALALIAH,
TPQ NURUSSALAM,
TKQ NURUL HUDA,
TKQ AL-KHOERIYAH,
TKQ ASSALAM
DKM AL-HIDAYAH,
DKM AL MAHRI,
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN,.
MT AL-HIDAYAH,
MDT AL FALAH,
MDT AL BARKAH,
MDT THORIKUL MUNAWAR,
RA DARUL FALAH 3,
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH,
MDT MIFTAHUL HUSNA,
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF,.
MDTA Al IKHLAS,.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH,.
DKM /MT MATHLAUL HUDA,
MDT ASYFA,
RA DARUL ATHFAL
MT AL-KHOERIYAH,
Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 Kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 141 LPJ (Copy) dengan Rincian sebagai berikut :
-
-
NO LEMBAGA ALAMAT NOMINAL 1 DKM AL MAHRI KP. CIPANCUR RT/RW 03/05 DESA. CIDADALI KEC. CIKALONG KAB. TASIKMALAYA 50.000.000 2 MDTA AL-IKHLAS - (Ruang Kelas Baru Madrasah Non Formal) KP. PASIRPARI RT 002 RW 002 CIDUGALEUN CIGALONTANG Kab. Tasikmalaya 275.000.000 3 RA DARUL FALAH 3 KP. CIIRATEUN 001 RW 005 DESA GUNUNGSARI KEC. CIKATOMAS KAB. TASIKMALAYA 255.000.000 4 MDT THORIKUL MUNAWAR KP. CIBEBER 2 RT 01 RW 01 CIDADALI CIKALONG Kab. Tasikmalaya 315.000.000 5 MDT ASYFA KP. CIBEBER I RT 01 RW 07 CIDADALI CIKALONG Kab. Tasikmalaya 295.000.000 6 DT AL FALAH KP. BOJONGSARI PANYIARAN CIKALONG KAB. TASIKMALAYA 245.000.000 7 RA DARUL ATHFAL KP. SINAGAR RT 014 RW 004 DESA SINDANGASIH KEC. CIKATOMAS KAB. TASIKMALAYA 275.000.000 8 MI CISASAH KP CISASAH DS. CIBEBER CIKALONG Kab. Tasikmalaya 215.000.000 9 MDT AL ISTIQOMAH PAMOYANAN KP. PAMOYANAN RT/RW 016/004 DS. KARANGMUKTI KEC. SALAWU KAB. TASIKMALAYA 315.000.000 10 TKQ ASY-SYIFA KP. NAGROG RT/RW 011/003 DS. PADASUKA
KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA375.000.000 11 TKQ AR-URWATUL HIDAYAH KP. CIBEURIH RT/RW 005/002 DS. PADASUKA
KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA385.000.000 12 TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN KP. GUNUNGPARI RT/RW 004/002 DS.
SUKAMENAK KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA375.000.000 13 TKQ NURUL IKHWAN KP. CIHONJE RT/RW 004/008 DS. SUKAKARSA
KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA310.000.000 14 TKQ AL-MUASADDADIYYAH KP. SARONGGE RT/RW 001/008 DS. SUKAKARSA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA 295.000.000 15 TKQ AL-ISTIQOMAH KP. LEMBURGUNUNG RT/RW 008/004 DS.
SUKAMENAK KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA335.000.000 16 TKQ HIDAYATUL ULUM KP. CIBULAKAN RT/RW 001/001 DS. SUKAKARSA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA 385.000.000 17 TKQ TPQ ATH THOHARIYYAH KP. BABAKAN SIRNA RT/RW 003,006 DS. CIKADONGDONG KEC. SINGAPARNA KAB.
TASIKMALAYA215.000.000
-
Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 07.A/SK/BKPMRI.01/I/2020 Tanggal 25 Juni 2020 yang di tandatangani oleh H.OLEH SOLEH,SH dan Drs.H.SAEFUL BAHRI,M.Si tentang Pengesahan Kepengurus Paripurna Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid indonesia Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020-2024 beserta lampirannya (Copy Legalisir);
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA TPA ASY SYIFA No.Rek : 0111482985100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.TKA TPA HIDAYATUL ULUM No.Rek:0111484899100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA TPA AL MUSADDADIYAH No.Rek : 0111509565100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA TPA URWATUL HIDAYAH No.Rek : 0063022608100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT NURUL HUDA No.Rek : 0106795665100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPQ NURUL HUDA No.Rek : 0110956347100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TK/TP AL-QURAN NURUSSALAM No.Rek : 0110118511100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. RA AL HUDA JALALIAH No.Rek : 0095261868100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT MIFTAHUL HUDA No.Rek : 0106250073100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKQ ASSALAM No.Rek : 0110983514100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. RA AL IKHLAS No.Rek : 0110252161100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKQ AL KHOERIYAH No.Rek : 0110946831100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT AWALIYAH AL MUBAROK No.Rek : 0097405263100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT AL HUDA No.Rek : 0096719787100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPK TPQ AT-TAQWA No.Rek : 0111361411100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPK TPQ ATH TOHARIYYAH No.Rek : 0111357625100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPK TPQ NURUL FALAH No.Rek :0105723547100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.TPQ RIYADUL MUTAQIEN No.Rek:0102507010100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.PDT NURUL FALAH No.Rek :0063270652100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT AWALIYAH AL- IJTIHAD No.Rek :0102543947100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. DKM NURUL IMAN No.Rek :0111439011100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank An. MT-KHOERUNNISA No. Rek. 0111277982100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA-TPA RIYADUL FATA No.Rek :0100080842100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB KCP Cikurubuk No. Rek. 0086942992100 An. Majelis Ta’lim Al-Barokah (Asli).
1 (satu) buah Handphone dengan Merek SAMSUNG J2 PRIME, model nomor : SM-G532G/DS, imei 1 :35268410928623, imei 2 : 352685109628620
1 (satu) buah Handphone dengan Merek OPPO Reno ,model CPH1917 Imei 1 : 860400042219296 Imei 2 : 8604000042219288
Uang tunai sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA tanggal 12 Januari 2023.
Uang tunai sebesar Rp16.750.000,00 ( enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI tanggal 12 Januari 2023;
Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN tanggal 6 Januari 2023;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi YUSUP tanggal 01 Juni 2023
Uang dengan total sebesar Rp42.750.000,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan dalam perkara An. RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar dan mencermati pembelaan dari Terdakwa yang dalam uraiannya pada pokoknya :
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa ERWAN IRAWAN, S.H., Alias HERWAN IRAWAN BIN ( Alm) H. SUDRAJAT.dan atau penasehat hukum secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa peristiwa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah TIDAK BENAR DAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya No. Reg. Perkara : PDS-01/KAB.TSM/01/2023, tanggal 24 Januari 2023 yang di bacakan pada hari Rabu Tanggal 1 Februari 20233. TIDAK DAPAT DI TERIMA;
Menyatakan KEBERATAN atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya yang di bacakan pada tanggal 7 Juni 2023.
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, Kami selaku PENASEHAT HUKUM ERWAN IRAWAN, SH Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H.SUDRAJAT memohon untuk dapat dijatuhkan putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Reg. Perk. No. : PDS-01/KAB.TSM/01/2023 tanggal 24 Januari 2023, sebagai berikut :
Primair
Bahwa Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama dengan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias YADIN YANSOS Alias ABDUL ROJAK Bin (Alm) ROBADIN (Dalam berkas penuntutan terpisah), baik sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Secara Melawan Hukum telah melakukan pemotongan atas besaran nilai hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 terhadap 50 ( lima puluh ) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sehingga Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan penerima hibah tidak mendapatkan manfaat atas penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertentangan dengan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir pada perubahan Keempat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD ;
2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 04 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan
5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT, Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah), Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp7.536.500.000,00 (tujuh milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas belanja hibah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dikabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2020 oleh Auditor pada BPK RI No : 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT Selaku Direktur Daerah LBHA (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2024 dan selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesa (BKPRMI) di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2022, sedangkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah) merupakan karyawan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut yang dipimpin oleh Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT;
Bahwa bermula sekira tahun 2019 Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT mengetahui adanya pengalokasian Anggaran untuk Belanja Hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersedia menerima bantuan hibah tersebut dengan syarat apabila badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima bantuan telah mencairkan dana bantuan maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari jumlah uang yang di terima oleh Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya kepada Terdakwa. Dalam hal mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN menemui Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang akan mengajukan bantuan dan Terdakwa memperkenalkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, dengan nama ASEP SUBARKAH atau ASEP BARKAH atau SUBARKAH atau BARKAH atau RISMAN SUBARKAH atau ABDUL ROJAK atau YADIN YANSOS, yang bekerja di Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi (Pelayanan dan Pengembangan Sosial) Provinsi Jawa Barat atau sebagai orang BAPPEDA Provinsi Jawa Barat atau selaku orang provinsi Jawa Barat. Selain itu, Terdakwa juga meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang akan mengajukan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat TA.2020;
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, proses usulan permohonan bantuan hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 harus dilakukan secara online melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR) dengan menginput persyaratan sesuai yang tertera dalam aplikasi tersebut, yakni sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat :
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
(1) Hibah Kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit :
Memiliki kepengurusan dan / atau alamat yang jelas di daerah yang bersangkutan
Memiliki surat keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa Setempat atau sebutan lainnya ;
Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Daerah Provinsi dan/ atau badan dan lembaga yang berkedudukan diluar wilayah administrasi pemerintah Daerah Provinsi untuk menunjang pencapaian sasaran, program dan kegiatan pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemberi Hibah.
(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7) diberikan dengan persyaratan paling sedikit :
Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia ;
Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Daerah Provinsi dan
Memiliki sekretariat tetap di Daerah ;
Pasal 12 ayat (1) dan pasal 12 ayat (2) yang berbunyi :
(1) Permohonan belanja Hibah secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat :
Maksud dan tujuan serta rencana penggunaan belanja Hibah dan
Nama dan alamat lembaga pemohon belanja hibah dan ;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Hibah berupa uang atau jumlah dan jenis barang untuk Hibah berupa Barang ;
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum di Indonesia, selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melampirkan persyaratan administrasi meliputi :
Akta Notaris pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan ;
Nomor Pokok Wajib Pajak ;
Surat keterangan Domisili lembaga dari Desa / kelurahan setempat ;
Izin Operasional / tanda daftar dari Instansi yang berwenang dan
Fotocopy kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain ;
Bagi organisasi kemasyarakatan ditambahkan pengesahan dari Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perUndang Undangan;
Bahwa Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung memberitahukan persyaratan tersebut kepada Ketua/ pimpinan/ pengurus dari Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tentang persyaratan pengajuan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Selain itu Terdakwa juga baik secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan persyaratan lain dalam pengajuan proposal bantuan dana hibah tersebut yaitu apabila Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang telah dinyatakan menjadi Penerima Hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) pada saat dana hibah tersebut dicairkan dari total dana hibah yang diterima melalui rekening milik Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, agar di serahkan kepada Terdakwa sebagai uang pengurusan pengajuan proposal dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana hibah, ada juga hal tersebut yang disampaikan kepada Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, atas perintah Terdakwa;
Bahwa badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang ditawari langsung oleh Terdakwa di antaranya sebagai berikut :
MTKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, Kepalanya, Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM, yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-MUBAROK, Kepalanya, Saksi ISUR SURYADI, yang beralamat di Kp. Babakan Mekar RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, Kepalanya, Saksi NANANG SURYANA yang beralamat di Kp. Pamoyanan RT 018 RW 004, Desa Karangmukti, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dan setelah ditandatangani oleh Saksi NANANG SURYANA kemudian dibawa kembali oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa
DKM NURUL IMAN, Bendaharanya, Saksi SAEP, yang beralamat di Kp. Cisurian 1 RT 014 RW 002, Desa Kutawaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
TKQ AT-TAQWA SERANG, Kepalanya, Saksi LENI LAWATI yang beralamat di Kp. Serang RT 001 RW 001, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-IJTIHAD, Kepalanya, Saksi Drs. HASANUDIN, yang beralamat di Kp. Bungursari RT 021 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, Kepalanya, Saksi H SOPYAN TSAURI, yang beralamat di Kp. Babakan Sirna RT 003 RW 006, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
MDT AL HUDA, Bendaharanya, Saksi LISNAWATI, yang beralamat di Kp. Ciwao RT 006 RW 008, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-KHOERIYAH, Bendaharanya, Saksi WAWAN SETIAWAN, yang beralamat di Kp. Cihanyir RT 004 RW 007, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, Ketuanya, Saksi ASEP S MUBAROK, yang beralamat di Desa Tawangbanteng Rt. 003 Rw.004 Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat dan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa, Saksi NANANG SURYANA hanya menandatangani saja.
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, Bendaharanya, Saksi H MUSLIHADDIN, yang beralamat di Kampung Legok Kalapa Rt. 035 Rw. 011 Desa Cikubang Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, Kepalanya, Saksi H. ADE SARIP, yang beralamat di Kp. Bojong RT 013 RW 003, Desa Linggasirna, Kec. Sariwangi, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
PDT NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi APIP MANSUR yang beralamat di Kp. Mayana RT 002 RW 004, Desa Nangtang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa.
MT KHOERUNNISA, Wakil Ketuanya, Saksi ASEP BADRUDIN, yang beralamat di Kp. Pasirpeteuy RT 003 RW 007, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN .
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, Kepalanya, Saksi AANG SUJANA, yang beralamat di Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Sdr. BAHRUL ULUM atas perintah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL HASANAH, Ketuanya, Saksi CECEP SURYANA, yang beralamat di Kp. Sukatengah RT 010 RW 03, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, yang beralamat di Kp. Saungjaya RT 003 RW 002, Desa Sirnaraja, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di kirim melalui PT. Pos Indonesia ke rumah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKA/TPA AL-IKHLASH, Kepalanya, Saksi SITI NURHASANAH, yang beralamat di Kp. Kalapasewu RT 004 RW 003, Desa Mangunreja, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa dan menandatangani proposal permohonan yang dibuat oleh Terdakwa.
Setelah beberapa Ketua/ pimpinan/ pengurus dari badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut di atas menyetujui persyaratan, lalu Terdakwa mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya yakni pengurusan termasuk perbaikan dan penyerahan proposal serta penyerahan uang potongannya agar menghubungi langsung Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dengan memberikan nomor telepon genggamnya.
Adapun badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang di tawari oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya atas permintaan Terdakwa melalui Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, S.Ag, di antaranya sebagai berikut :
TKQ ASY-SYIFA, Ketuanya Saksi UJANG FUAD KHOLIL yang beralamat di Kp. Nagrog RT 011 RW 003, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, Ketuanya yakni Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH yang beralamat di Kp. Cibeurih RT 005 RW 002, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, Ketuanya, Saksi MARYAM SPd Binyi ENTOM yang beralamat di Kp. Gunungpari RT 004 RW 002, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL IKHWAN, Bendahara Yayasan yakni Saksi ACUN MASUNAH yang beralamat di Kp. Cihonje RT 004 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, Ketua Yayasan yakni Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT yang beralamat di Kp. Sarongge RT 001 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL ISTIQOMAH, Ketua Yayasan yakni Saksi RAHMAT yang beralamat di Kp. Lemburgunung RT 008 RW 004, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ HIDAYATUL ULUM, Ketua Yayasan yakni Saksi ACENG SAFI’I yang beralamat di Kp. Cibulakan RT 001 RW 001, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
Bahwa untuk pembuatan proposal dari 7 (tujuh) badan/ lembaga tersebut di buat oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA dengan di bantu oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN MALIK dan pengumpulannya di koordinir oleh Saksi UJANG FUAD KHOLIL, kemudian setelah ke-7 (tujuh) proposal tersebut jadi lalu di serahkan kepada Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg, dan oleh Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg lalu di serahkan kembali kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa ada 8 (delapan) lembaga yang ditawari oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN melalui Saksi NANA TARYANA dengan cara mengirim pesan WhatsApp, adapun lembaga tersebut adalah sebagai berikut
MDT MIFTAHUL HUDA, Kepalanya, Saksi NANA TARYANA yang beralamat di Kp. Bengkung RT 034 RW 015, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
MDT NURUL HUDA, Kepalanya, Saksi MA’SUM yang beralamat di Kp. Cikubang RT 023 RW 010, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, Bendaharanya, Saksi WAWAN HERMAWAN, yang beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 011 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, Penanggung jawabnya, Saksi OOM KOMARIAH yang beralamat di Kp. Cikaso RT 002 RW 001, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghiir, Kab. Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, Kepalanya, Saksi YOSEP PALAHUDIN yang beralamat di Kp. Pakacangan RT 015 RW 006, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, Bendaharanya, Saksi YANDI KASMAN yang beralamat di Kp. Legoktangkalak RT 011 RW 004, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, Kepalanya, Saksi ERWIN KURNIA, yang beralamat di Kampung Ciririp Rt. 10 Rw. 05 Desa Pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, Kepalanya, Saksi ENI ROHAENI, yang beralamat di Kampung Candraniti Kab. Tasikmalaya.
Adapun pembuatan proposal dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut di buat oleh masing-masing badan/ lembaga dengan mencontoh file proposal yang di kirim Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN kepada Saksi NANA TARYANA melalui pesan WhatsApp yang kemudian di teruskan oleh Saksi NANA TARYANA ke dalam Grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut. Setelah proposal jadi, untuk 6 (enam) lembaga termasuk lembaga milik Saksi NANA TARYANA yakni MDT MIFTAHUL HUDA, MDT NURUL HUDA, RA AL- IKHLAS, RA AL-HUDA JALALIAH, TPQ NURUSSALAM dan TKQ NURUL HUDA pengumpulan proposalnya di koordinir oleh Saksi NANA TARYANA, dan setelah terkumpul kemudian di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Masjid Agung alun-alun Singaparna, sedangkan untuk 2 (dua) proposal lembaga lainnya yaitu TKQ ASSALAM diserahkan langsung oleh Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala TKQ ASSALAM kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga diserahkan di Masjid Agung alun-alun Singaparna. Dan untuk lembaga TKQ AL-KHOERIYAH proposalnya dibuat oleh Sdr. MUKSIN,SPd selaku kepala TKQ AL-KHOERIYAH yang lama.
Selain itu, ada 1 (satu) badan/ lembaga yang ditawari oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI atas permintaan Terdakwa yakni DKM AL-HIDAYAH, Ketuanya, Saksi SAEHUDIN yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Cintabodas, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya.
Bahwa proposal pengajuan hibah DKM AL-HIDAYAH tersebut dibuat oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dengan mencontoh file proposal yang diberikan oleh Terdakwa dan setelah proposal jadi kemudian oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Terdakwa di Perempatan jalan Darawati Desa Darawati Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa terdapat 7 (tujuh) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi dari Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sebagai berikut :
DKM AL MAHRI, Ketuanya, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS yang beralamat di Kp. Cipancur RT 03 RW 05, Desa Cidadali, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, file scan-an proposal di kirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, Ketuanya, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, yang beralamat di Kp. Ciawitali, Desa Sukaluyu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di atur dan dibuatkan oleh Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sedangkan Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH hanya menandatanganinya saja.
MT AL-HIDAYAH, Bendaharanya, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd, yang beralamat di Kp. Sindangraja Rt. 01 Rw. 02 Desa Sindangjaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, scan proposal pengajuan hibah dikirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MDT AL FALAH, Kepalanya, Saksi AJ PAPAR yang beralamat di Kp. Bojongsari, Panyiaran Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AJ PAPAR hanya menandatanganinya saja.
MDT AL BARKAH, Kepalanya, Saksi ULEH, yang beralamat di Kampung Tamansari Rt. 03 Rw. 07 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, proses pengajuan proposal diatur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi ULEH hanya menyerahkan Fotocopy persyaratan proposal.
MDT THORIKUL MUNAWAR, Kepalanya, Saksi WAHYUDIN yang beralamat di Kp. Cibeber 2 RT 01 RW 01, Cidadali Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi WAHYUDIN hanya menandatanganinya saja.
RA DARUL FALAH 3, Kepalanya, Saksi AI NUR FALAH yang beralamat di Kp. Pondok Raden, Desa Gunungsari, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AI NUR FALAH hanya menandatanganinya saja
Kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga ada menghubungi Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari badan/ lembaga lainnya, selanjutnya Saksi TAUFIKUL ANWAR menghubungi Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, adapun badan/ lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, Pimpinannya, Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi yang beralamat di Kp. Babakansari Rt. 001 Rw.010 Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi IIP SARIPUDIN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDT MIFTAHUL HUSNA, Ketuanya, Saksi SOHIB yang beralamat Kp. Cikapundung Rt. 002 Rw. 011 Ds. Cipicung Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SOHIB hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, Ketuanya, Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT yang beralamat Kampung Babakan RT. 003 RW. 001 Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SAEPULOH hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA Al IKHLAS, Kepalanya, Saksi KURNIAWAN yang beralamat di Kp. Pasirpari Rt. 02 Rw. 02 Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmaya. proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi NURUL ANWAR, sedangkan Saksi KURNIAWAN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, Kepalanya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR, Kampung Cisasah Rt. 02 Rw. 05 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, Bendaharanya, Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN yang beralamat di Kp. Sabelen Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kab. Tasikmalaya, pengajuan proposal di atur dan dibuat oleh Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN.
Selain itu, ada 3 (tiga) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi sendiri pengajuan hibah tersebut, yakni sebagai berikut :
MDT ASYFA, Kepalanya, Saksi SAHNA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Cibeber I RT 01 RW 07, Desa Cidadali Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online melalui aplikasi SIRAMPAK SEKAR.
RA DARUL ATHFAL, Sekretarisnya, Saksi HABIB PRIADI, A.Md, yang beralamat di Kp. Sinagar RT 014 RW 004, Desa Sindangasih, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online dan proposal fisiknya diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL-KHOERIYAH, Ketuanya, Saksi SUMYATI yang beralamat di Kp. Sukahaji RT 002 RW 001, Desa Mandalajaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan di ajukan oleh Saksi SUMYATI ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Bara, kemudian setelah proposal di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Saksi SUMYATI di hubungi oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN mengatakan bisa menguruskan proposal tersebut.
Bahwa sekitar bulan September 2020 Terdakwa meminta Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN untuk membuat akun dan password badan/ lembaga tersebut melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN meng-upload dokumen persyaratan proposal pengajuan badan/ lembaga tersebut;
Bahwa hanya ada 2 (dua) badan/ lembaga yakni MDT ASYFA dan RA DARUL ATHFAL yang mengusulkan secara online, selebihnya sebanyak 48 (empat puluh delapan) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut tidak pernah mengusulkan pengajuan proposal secara online, padahal berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, proses usulan permohonan bantuan hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 tersebut harus dilakukan secara online oleh badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang bersangkutan melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR);
Bahwa setelah usulan pengajuan hibah di usulkan secara online pada aplikasi SIRAMPAK SEKAR kemudian verifikator pada Bagian Pelayanan Sosial Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yakni diantaranya Saksi DICKY MUHAMMAD SAFEI, Saksi MUHAMMAD HANIF, S.E, Saksi HERMAN SUHERMAN, Saksi MAMAT AHMADI, Saksi IMAS SUKAESIH, Saksi H. ENCEP NURJAMAN, Sdr. BUDIONO, dan Sdr. RUDI melakukan verifikasi administrasi proposal pengajuan secara online di aplikasi SIRAMPAK SEKAR meliputi surat permohonan (maksud dan tujuan, serta rencana belanja hibah), nama dan alamat lembaga, RAB yang diajukan, dokumen legal formal yang terdiri Akta Notaris Pendirian, NPWP, Surat Keterangan Domisili Lembaga, Izin Operasional/Tanda Daftar dari instansi yang berwenang, foto copy KTP pengurus badan/ lembaga, dan bagi organisasi kemasyarakatan ditambahkan pengesahan dari kementrian yang membidangi urusan Hukum dan HAM;
Bahwa Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum dengan kode rekening 5.1.4.05 pada APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat di TA 2020 senilai Rp1.346.212.268.502,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh enam miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh delapan ratus lima ratus dua rupiah) dan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Perubahan TA 2020 senilai Rp1.565.812.532.749,00 (satu triliun lima ratus enam puluh lima miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa belanja hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 kepada badan, lembaga, ormas yang Berbadan hukum tersebut berupa hibah uang yang diterima oleh 231 (dua ratus tiga puluh satu) penerima sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 79 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor : 978/Kep.1082-BPKAD/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penerima Hibah pada APBD Tahun Anggaran 2020, serta Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 81 tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.778-BPKAD/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;No Kode Rekening Uraian Belanja DPA Induk
(Rp)DPA Perubahan
(Rp)1. 5.1.4.01 Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat 327.563.332.397,00 353.975.071.910,00 2. 5.1.4.05 Belanja Kepada Hibah Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum 1.346.212.268.502,00 1.565.812.532.749,00 3. 5.1.4.07 Belanja Hibah BOS (Pusat) 8.274.115.480.000,00 8.274.115.480.000,00 4. 5.1.4.10 Belanja Hibah Kepada Partai Politik 26.440.502.400,00 26.440.502.400,00 Jumlah 9.974.331.583.299,00 10.220.343.587.059,00 Bahwa dari 231 (dua ratus tiga puluh satu) Badan, Lembaga,Ormas yang Berbadan Hukum penerima Hibah uang yang ditetapkan sebagai penerima hibah dalam SK Penerima Hibah tersebut, hanya sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, lembaga, ormas yang Berbadan Hukum yang melakukan pencairan senilai Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) seluruhnya berada di Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pemberian hibah daerah dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir pada perubahan Keempat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD ;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung jawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat,
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 04 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat,
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu;
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/KEP.778-BPKAD/2020 tanggal 24 Nopember 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, badan/ lembaga tersebut diatas tercantum dalam Daftar Penerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, yakni sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dengan nomor urut 7830, yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
MDT AL-MUBAROK, dengan nomor urut 1426, yang beralamat di Kp. Babakan Mekar RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dengan nomor urut 1424, yang beralamat di Kp. Pamoyanan RT 018 RW 004, Desa Karangmukti, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) ;
DKM NURUL IMAN, dengan nomor urut 136, yang beralamat di Kp. Cisurian 1 RT 014 RW 002, Desa Kutawaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AT-TAQWA SERANG, dengan nomor urut 7441, yang beralamat di Kp. Serang RT 001 RW 001, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL-IJTIHAD, dengan nomor urut 7728, yang beralamat di Kp. Bungursari RT 021 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dengan nomor urut 7439, yang beralamat di Kp. Babakan Sirna RT 003 RW 006, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) ;
MDT AL HUDA, Bendaharanya, dengan nomor urut 1420, yang beralamat di Kp. Ciwao RT 006 RW 008, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
MDT AL-KHOERIYAH, dengan nomor urut 1425, yang beralamat di Kp. Cihanyir RT 004 RW 007, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dengan nomor urut 7709 , yang beralamat di Desa Tawangbanteng Rt. 003 Rw.004 Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dengan nomor urut 7853, yang beralamat di Kampung Legok Kalapa Rt. 035 Rw. 011 Desa Cikubang Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dengan nomor urut 7440, yang beralamat di Kp. Bojong RT 013 RW 003, Desa Linggasirna, Kec. Sariwangi, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
PDT NURUL FALAH, dengan nomor urut 1554, yang beralamat di Kp. Mayana RT 002 RW 004, Desa Nangtang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
MT KHOERUNNISA, dengan nomor urut 341, yang beralamat di Kp. Pasirpeteuy RT 003 RW 007, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) ;
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dengan nomor urut 7690, yang beralamat di Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
MT AL HASANAH, dengan nomor urut 7710, yang beralamat di Kp. Sukatengah RT 010 RW 03, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dengan nomor urut 7449, yang beralamat di Kp. Saungjaya RT 003 RW 002, Desa Sirnaraja, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKA/TPA AL-IKHLASH, dengan nomor urut 7423, yang beralamat di Kp. Kalapasewu RT 004 RW 003, Desa Mangunreja, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ ASY-SYIFA, dengan nomor urut 7432, yang beralamat di Kp. Nagrog RT 011 RW 003, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dengan nomor ururt 7430, yang beralamat di Kp. Cibeurih RT 005 RW 002, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dengan nomor urut 7435, yang beralamat di Kp. Gunungpari RT 004 RW 002, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKQ NURUL IKHWAN, dengan nomor urut 7437, yang beralamat di Kp. Cihonje RT 004 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dengan nomor ururt 7428, yang beralamat di Kp. Sarongge RT 001 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AL ISTIQOMAH, dengan nomor urut 7426, yang beralamat di Kp. Lemburgunung RT 008 RW 004, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
TKQ HIDAYATUL ULUM, dengan nomor urut 7434, yang beralamat di Kp. Cibulakan RT 001 RW 001, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT MIFTAHUL HUDA, dengan nomor urut 1435, yang beralamat di Kp. Bengkung RT 034 RW 015, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT NURUL HUDA, dengan nomor urut 1437, yang beralamat di Kp. Cikubang RT 023 RW 010, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
RA AL- IKHLAS, dengan nomor urut 1759, yang beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 011 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
RA AL-HUDA JALALIAH, dengan nomor urut 1758, yang beralamat di Kp. Cikaso RT 002 RW 001, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghiir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
TPQ NURUSSALAM, dengan nomor urut 7442, yang beralamat di Kp. Pakacangan RT 015 RW 006, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
TKQ NURUL HUDA, dengan nomor urut 7436, yang beralamat di Kp. Legoktangkalak RT 011 RW 004, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
TKQ AL-KHOERIYAH, dengan nomor ururt 7427, yang beralamat di Kampung Ciririp Rt. 10 Rw. 05 Desa Pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ ASSALAM, dengan nomor urut 7438, yang beralamat di Kampung Candraniti Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
DKM AL-HIDAYAH, dengan nomor urut 102, yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Cintabodas, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
DKM AL MAHRI, dengan nomor urut 7666, yang beralamat di Kp. Cipancur RT 03 RW 05, Desa Cidadali, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dengan nomor urut 7831, yang beralamat di Kp. Ciawitali, Desa Sukaluyu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
MT AL-HIDAYAH, dengan nomor urut 7711, yang beralamat di Kp. Sindangraja Rt. 01 Rw. 02 Desa Sindangjaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
MDT AL FALAH, dengan nomor urut 174, yang beralamat di Kp. Bojongsari, Panyiaran Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL BARKAH, dengan nomor ururt 173, yang beralamat di Kampung Tamansari Rt. 03 Rw. 07 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
MT AL-KHOERIYAH, dengan nomor urut 1491, yang beralamat di Kp. Sukahaji RT 002 RW 001, Desa Mandalajaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT THORIKUL MUNAWAR, dengan nomor urut 1440, yang beralamat di Kp. Cibeber 2 RT 01 RW 01, Cidadali Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) ;
MDT ASYFA, dengan nomor urut 1432, yang beralamat di Kp. Cibeber I RT 01 RW 07, Desa Cidadali Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
RA DARUL ATHFAL, dengan nomor urut 1766, yang beralamat di Kp. Sinagar RT 014 RW 004, Desa Sindangasih, Kec. Cokatomas, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
RA DARUL FALAH 3, dengan nomor urut 1767, yang beralamat di Kp. Pondok Raden, Desa Gunungsari, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;
PONPES ROUDLATUL HIDAYAH, dengan nomor urut 1727, yang beralamat di KP. BABAKAN SARI RT 01 RW 010, Desa Cipicung, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
MDT MIFTAHUL HUSNA, dengan nomor urut 1436, yang beralamat di KP Cikapundung RT 02 RW 1, Cipicung, Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
MDT HIDAYATUL MA’ARIF, dengan nomor urut 1434, yang beralamat di KP. Babakan, Mekarlaksanan Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL-IKLAS, dengan nomor urut 1408, yang beralamat di Kp. Pasirpasri RT 002 RW 002, Cidugaleun Cigalontang, Kab.Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
MI CISASAH, dengan nomor urut 1449, yang beralamat di Kp Cisasah, Desa Cibeber, Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah)
MT MATHLAUL HUDA, dengan nomor urut 126, yang beralamat di Kp. Sabelen, Tenjonagara, Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa setelah penerima hibah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Daftar Penerima Belanja Hibah tersebut, selanjutnya dikarenakan pandemi COVID-19 sehingga pemberitahuan penerima hibah dikirimkan oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melalui e-mail yang terdaftar pada aplikasi Sirampak Sekar selanjutnya agar penerima hibah membuat dan mengajukan permohonan pencairan Belanja Hibah melalui Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dengan melengkapi dokumen persyaratan pencairan, sebagai berikut :
Surat permohonan pencairan Belanja Hibah yang dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atas nama Ketua/Pimpinan Badan, Lembaga, dan Ormas yang berbadan hukum indonesia;
Fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Badan, Lembaga, dan Ormas yang berbadan hukum indonesia;
Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat;
Pakta integritas/surat pertanggungjawaban bermaterai yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dicap, dan ditandatangani oleh penerima hibah; dan
Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa setelah mengetahui nama 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah yang dibantu pengurusan proposalnya tersebut telah diumumkan menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN menghubungi Ketua/ Pimpinan/ Pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut guna memberitahukan untuk mempersiapkan buku rekening tabungan yang nantinya buku rekening tersebut akan digunakan untuk menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang. Selain itu, juga memberitahukan tahapan berikutnya yaitu ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah agar mempersiapkan diri untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Pemberi Hibah dengan Ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum selaku Penerima Hibah dan juga menandatangani Pakta Integritas. Adapun pembuatan NPHD dan Pakta Integritas tersebut dibuat dan di uruskan oleh Terdakwa sendiri atau oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN.
Selanjutnya, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi administrasi atas kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dan menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk ditandatangani antara penerima hibah dengan Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Setelah dokumen NPHD ditandatangani, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat membuat Surat Pengantar Permohonan Pencairan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dengan adanya persetujuan pencairan dari Gubernur Jawa Barat tersebut, BPKAD selaku PPKD memerintahkan Bendahara Belanja Hibah untuk membuat Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS). Berdasarkan dokumen SPP-LS dan kelengkapannya, maka diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang menjadi dasar bagi Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS). Kemudian berdasarkan dokumen SP2D-LS tersebut, pihak Bank memindahbukukan dana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat ke rekening masing-masing badan/ lembaga penerima hibah sejumlah yang tercantum pada dokumen SP2D-LS tersebut;
Bahwa 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya tersebut telah melakukan pencairan dana hibah senilai Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) berdasarkan 18 (delapan belas) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan rincian sebagai berikut :
-
No No. SP2D Tgl SP2D Jumlah Lembaga Penerima Nilai (Rp) 1 937/164/BH/LS/BPKAD 29 Juli 2020 17 2.000.000.000,00 2 937/166/BH/LS/BPKAD 19 Agustus 2020 7 1.450.000.000,00 3 937/169/BH/LS/BPKAD 27 Agustus 2020 14 2.550.000.000,00 4 937/174/BH/LS/BPKAD 9 September 2020 3 250.000.000,00 5 937/214/BH/LS/BPKAD 27 Oktober 2020 6 550.000.000,00 6 937/218/BH/LS/BPKAD 6 November 2020 4 250.000.000,00 7 937/251/BH/LS/BPKAD 28 November 2020 18 2.850.000.000,00 8 937/261/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 1 100.000.000,00 9 937/265/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 13 1.300.000.000,00 10 937/266/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 23 5.530.000.000,00 11 937/267/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 2 800.000.000,00 12 937/269/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 19 2.800.000.000,00 13 937/271/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 33 4.845.000.000,00 14 937/273/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 5 500.000.000,00 15 937/274/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 33 10.385.000.000,00 16 937/303/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 5 650.000.000,00 17 937/340/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 5 899.000.000,00 18 937/347/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 15 3.472.388.820,00 223 41.181.388.820,00
Bahwa setelah dokumen persyaratan pencairan di serahkan dan di verifikasi oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, menghubungi Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum untuk mengecek Rekening, dan apabila dana hibah tersebut masuk ke dalam rekening badan/ lembaga maka Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas untuk segera mencairkan seluruh dana hibah tersebut dari Rekening;
Bahwa setelah mengetahui dana hibah disalurkan ke rekening 50 (lima puluh) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum , selanjutnya baik oleh Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut untuk menyerahkan uang sebesar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari total dana hibah yang diterima ke rekening badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, namun pada pelaksanaannya tidak semua ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum menyerahkan uang sebagaimana yang di persyaratkan tersebut;
Adapun badan/ lembaga yang menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, atas perintah Terdakwa baik melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sendiri maupun melalui Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN adalah sebagai berikut:
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dimana Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM selaku Ketuanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM pun menyuruh istrinya, Saksi JULI PITRIANINGSIH, S.Kom menyerahkan uang tersebut di Jalan Raya Ngamplang dekat Lapangan Golf Garut.
MDT AL-MUBAROK, dimana Saksi ISUR SURYADI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ISUR SURYADI disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Saksi ISUR SURYADI bersama Sdri ENTIN SUMARTINI (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di dekat Masjid Agung Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dimana Saksi NANANG SURYANA selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi NANANG SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp126.000.000,00 (Seratus dua puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi NANANG SURYANA bersama Sdri SITI ROHIMAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
DKM NURUL IMAN, dimana Saksi SAEP selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEP disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp146.000.000,00 (Seratus empat puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi SAEP menyerahkan uang tersebut di pinggir Jalan Sukadana Garut.
TKQ AT-TAQWA SERANG, dimana Saksi LENI LAWATI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi LENI LAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp211.750.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi LENI LAWATI dan Sdri. YUNYUN YULASTRI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-IJTIHAD, dimana Saksi Drs. HASANUDIN selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi Drs. HASANUDIN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah), kemudian Saksi Drs. HASANUDIN dan Sdri. Hj. IIS ZAKIAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di rumah Saksi Drs. HASANUDIN di Kp. Talun Rt. 021 Rw. 006 Desa Tanjungjaya Kec. Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dimana Saksi H SOPYAN TSAURI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi H SOPYAN TSAURI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H SOPYAN TSAURI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL HUDA, dimana Saksi LISNAWATI selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi LISNAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), kemudian Saksi LISNAWATI bersama suaminya Sdr. ICANG ARIF RAHMAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi AJ. ALI MURTADO selaku Kepala dan Saksi WAWAN SETIAWAN selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN SETIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp195.750.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi WAWAN SETIAWAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dimana Saksi ASEP S MUBAROK selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP S MUBAROK disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi ASEP S MUBAROK bersama Sdri MASTUROH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Bank BJB KCP Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dimana Saksi H MUSLIHADDIN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi H MUSLIHADDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H MUSLIHADDIN menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan antara SPBU Mangunreja sampai dengan pertigaan Jalan Warung Peuteuy Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dimana Saksi H. ADE SARIP selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi H. ADE SARIP disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi H. ADE SARIP menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
PDT NURUL FALAH, dimana Saksi APIP MANSUR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi APIP MANSUR disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp192.000.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah), kemudian Saksi APIP MANSUR menyerahkan uang tersebut di Masjid Baeturahman komplek Perkantoran Pemda Bojongkoneng Singaparna.
MT KHOERUNNISA, dimana Saksi ASEP BADRUDIN selaku Wakil Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP BADRUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ASEP BADRUDIN bersama Sdr. DEDE USMAN (Ketua) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di depan Rumah Makan AGNI Kp. Cikopi Jln Raya Salebu Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dimana Saksi AANG SUJANA selaku Wakil Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AANG SUJANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian Saksi AANG SUJANA bersama Sdr. UJANG MUNAWAR (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
MT AL HASANAH, dimana Saksi CECEP SURYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CECEP SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CECEP SURYANA menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dimana Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) kemudian Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH menyerahkan uang tersebut di sekitar Kota Tasikmalaya.
TKA/TPA AL-IKHLAS, dimana Saksi SITI NURHASANAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SITI NURHASANAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp239.750.000,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi SITI NURHASANAH menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Perum Sindang Palay Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ ASY-SYIFA, dimana Saksi UJANG FUAD KHOLIL selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi UJANG FUAD KHOLIL disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dimana Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dimana Saksi MARYAM SPd Binti ENTOM selaku Kepala bersama suaminya Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH (anggota), setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
TKQ NURUL IKHWAN, dimana Saksi ACUN MASUNAH selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ACUN MASUNAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dimana Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut
TKQ AL ISTIQOMAH, dimana Saksi RAHMAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut
TKQ HIDAYATUL ULUM, dimana Saksi ACENG SAFI’I selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ AL ISTIQOMAH bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut
MDT MIFTAHUL HUDA, dimana Saksi NANA TARYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi NANA TARYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kemudian Saksi NANA TARYANA menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
MDT NURUL HUDA, dimana Saksi MA’SUM selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi MA’SUM disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian Saksi MA’SUM menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, dimana Saksi WAWAN HERMAWAN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN HERMAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi WAWAN HERMAWAN menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, dimana Saksi OOM KOMARIAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi OOM KOMARIAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) kemudian Saksi OOM KOMARIAH menyerahkan uang tersebut di dekat Samsat Warung Peuteuy Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, dimana Saksi YOSEP PALAHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi YOSEP PALAHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp178.750.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) bersama dengan Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, dimana Saksi ADE KURNIAWAN selaku Kepala dan Saksi YANDI KASMAN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi YANDI KASMAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) bersama Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, dimana Saksi ERWIN KURNIA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ERWIN KURNIA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. NURHIDAYAH ( Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dekat Sekretariat BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, dimana Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ENI ROHAENI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) kemudian Saksi ENI ROHAENI menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Salawu dekat SPBU Salawu Kabupaten Tasikmalaya
DKM AL-HIDAYAH, dimana Saksi SAEHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi SAEHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah), kemudian Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI mengambil bagian sebesar Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp184.250.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil bertempat di dekat RM Asri Jalan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
DKM AL MAHRI, dimana Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS selaku Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS menyerahkan uang tersebut di pinggir jalan sekitar daerah Salawu, perbatasan Kabupaten Tasikmalaya - Garut
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dimana Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Singparna.
MT AL-HIDAYAH, dimana Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di jalan Tasikmalaya -Garut.
MDT AL FALAH, dimana Saksi AJ PAPAR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AJ PAPAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi AJ PAPAR menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Singkir Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL BARKAH, dimana Saksi ULEH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ULEH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi ULEH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya
MDT THORIKUL MUNAWAR, dimana Saksi WAHYUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi WAHYUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian Saksi WAHYUDIN menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
RA DARUL FALAH 3, dimana Saksi AI NUR FALAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AI NUR FALAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp141.000.000,00 (seratus empat puluh satu juta rupiah) kemudian Saksi AI NUR FALAH bersama Sdri NONOK MUTMAINAH (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di RM Danau Lemona Kec. Salopa Kabupaten Tasikmalaya
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, dimana Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi selaku pimpinan setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT MIFTAHUL HUSNA, dimana Saksi SOHIB selaku Kepaa setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SOHIB disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp152.500.000,00 (Seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, dimana Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA Al IKHLAS, dimana Saksi KURNIAWAN selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi KURNIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi NURUL ANWAR sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi NURUL ANWAR diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, dimana Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp97.500.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, dimana Saksi NURUL ANWAR selaku Bendahara setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi NURUL ANWAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT ASYFA, dimana Saksi SAHNA NUGRAHA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAHNA NUGRAHA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian Saksi SAHNA NUGRAHA menyerahkan uang tersebut di parkiran cafe Pasir Nalangsa Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya;
RA DARUL ATHFAL, dimana Saksi HABIB PRIADI, A.Md selaku Sekretaris, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi HABIB PRIADI, A.Md disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi HABIB PRIADI, A.Md menyerahkan uang tersebut melalui Sdr. OPIK di sekitar Kota Tasikmalaya;
MT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi SUMYATI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SUMYATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Saksi SUMYATI menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerima uang hasil pemotongan terhadap 50 (lima puluh) Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum baik yang diterima langsung ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut maupun yang diterima dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dan Saksi TAUFIKUL ANWAR dengan total keseluruhan pemotongan sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada Terdakwa di rumahnya di Kp. Citeguh Rt. 01 Rw. 05 Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dengan di Saksikan Saksi SAEPUDIN alias SAPARUDIN alias UDIN Bin JAKA, kemudian Terdakwa memberikan uang komisi /fee kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN seluruhnya sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari 10 (sepuluh) lembaga,
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA (Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN S.PD.I,MM),
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN selesai melakukan pengambilan uang potongan dari 50 (lima puluh) badan/ lembaga penerima hibah;
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang komisi /fee kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi H. RIZAL MOHAMMED KIKIN, Saksi ISUR SURYADI, Saksi NANANG SURYANA, Saksi SAEP, Saksi LENI LAWATI, Saksi Drs. HASANUDIN, Saksi H SOPYAN TSAURI, Saksi LISNAWATI, Saksi WAWAN SETIAWAN, Saksi ASEP S MUBAROK, Saksi H MUSLIHADDIN, Saksi H. ADE SARIP, Saksi APIP MANSUR, Saksi ASEP BADRUDIN, Saksi AANG SUJANA, Saksi CECEP SURYANA, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, Saksi SITI NURHASANAH, Saksi UJANG FUAD KHOLIL, Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH, Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH, Saksi ACUN MASUNAH, Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT, Saksi RAHMAT, Saksi ACENG SAFI’I, Saksi NANA TARYANA, Saksi MA’SUM, Saksi WAWAN HERMAWAN, Saksi OOM KOMARIAH, Saksi YOSEP PALAHUDIN, Saksi YANDI KASMAN, Saksi ERWIN KURNIA, Saksi ENI ROHAENI, Saksi SAEHUDIN, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID S.Pd, Saksi AJ PAPAR, Saksi ULEH, Saksi WAHYUDIN, Saksi AI NUR FALAH, Saksi IIP SARIPUDIN, Saksi SOHIB, Saksi SAEPULOH, Saksi KURNIAWAN, Saksi TETEN SUDRAJAT S.Pd.i, Saksi NURUL ANWAR S.Kom, Saksi SAHNA NUGRAHA, Saksi HABIB PRIADI A.Md, dan Saksi SUMYATI selaku ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi masyarakat berbadan hukum penerima hibah sangat memerlukan bantuan dana hibah dalam bentuk uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut yang rencananya uang tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan Badan/ lembaga yang para Saksi pimpin namun para Saksi merasa keberatan dan kecewa terhadap pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN;
Dalam pasal 1 butir ke 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyebutkan yang dimaksud dengan Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sehingga tujuan pemberian hibah yaitu untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Selain itu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyebutkan “pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat”. Sehingga dengan adanya pemotongan dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, Saksi TAUFIKUL ANWAR dan Saksi NURUL ANWAR membuat 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut tidak mendapatkan manfaat dari adanya penyaluran hibah daerah di Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, Saksi TAUFIKUL ANWAR dan Saksi NURUL ANWAR, telah memperkaya :
Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT sebesar Rp7.272.750.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp230.000.000,00 ( dua ratus tiga puluh juta rupiah),
Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah)
Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp16.750.000,00 ( enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas belanja hibah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dikabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada BPK RI No : 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022, Jumlah kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Hibah Daerah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 khusus untuk Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah) adalah sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
| 1. | Realisasi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 Kepada 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. | Rp14.795.000.000,00 |
| 2. | Nilai Rill Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. | Rp7.258.500.000,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara/Daerah (1-2) | Rp7.536.500.000,00 |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Subsidair
Bahwa Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT bertindak sendiri sendiri maupun secara bersama- sama dengan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (Dalam berkas penuntutan terpisah), baik sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT, Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah), Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Selaku Direktur Daerah LBHA ( Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 -2024 berdasarkan surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 03.A/SK/BKPRMI.01/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pengesahan Kepengurusan Paripurna Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020-2024 dan selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 004.A/SK/DPD BKPRMI.1/26/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pengesahan Kepengurusan Paripurna Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020-2022, yaitu dengan cara melakukan pemotongan atas besaran nilai hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 terhadap 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.536.500.000,00 (tujuh milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas belanja hibah Provinsi Jawa Barat kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada BPK RI No : 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT Selaku Direktur Daerah LBHA (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2024 dan selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesa (BKPRMI) di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2022, sedangkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (Dalam berkas penuntutan terpisah) merupakan karyawan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut yang dipimpin oleh Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT;
Bahwa bermula sekira tahun 2019 Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT mengetahui adanya pengalokasian Anggaran untuk Belanja Hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersedia menerima bantuan hibah tersebut dengan syarat apabila Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima bantuan telah mencairkan dana bantuan maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari jumlah uang yang di terima oleh Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya kepada Terdakwa. Dalam hal mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN menemui Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang akan mengajukan bantuan dan Terdakwa memperkenalkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, dengan nama ASEP SUBARKAH atau ASEP BARKAH atau SUBARKAH atau BARKAH atau RISMAN SUBARKAH atau ABDUL ROJAK atau YADIN YANSOS, yang bekerja di Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi (Pelayanan dan Pengembangan Sosial) Provinsi Jawa Barat atau sebagai orang BAPPEDA Provinsi Jawa Barat atau selaku orang provinsi Jawa Barat. Selain itu, Terdakwa juga meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang akan mengajukan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat TA.2020;
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, proses usulan permohonan bantuan hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 harus dilakukan secara online melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR) dengan menginput persyaratan sesuai yang tertera dalam aplikasi tersebut, yakni sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat :
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
(1) Hibah Kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit :
Memiliki kepengurusan dan / atau alamat yang jelas di daerah yang bersangkutan
Memiliki surat keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa Setempat atau sebutan lainnya ;
Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Daerah Provinsi dan/ atau Badan dan Lembaga yang berkedudukan diluar wilayah administrasi pemerintah Daerah Provinsi untuk menunjang pencapaian sasaran, program dan kegiatan pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemberi Hibah.
(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7) diberikan dengan persyaratan paling sedikit :
Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia ;
Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Daerah Provinsi dan
Memiliki sekretariat tetap di Daerah ;
Pasal 12 ayat (1) dan pasal 12 ayat (2) yang berbunyi :
(1) Permohonan belanja Hibah secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat :
Maksud dan tujuan serta rencana penggunaan belanja Hibah dan
Nama dan alamat lembaga pemohon belanja hibah dan ;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Hibah berupa uang atau jumlah dan jenis barang untuk Hibah berupa Barang ;
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum di Indonesia, selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melampirkan persyaratan administrasi meliputi :
Akta Notaris pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan ;
Nomor Pokok Wajib Pajak ;
Surat keterangan Domisili lembaga dari Desa / kelurahan setempat ;
Izin Operasional / tanda daftar dari Instansi yang berwenang dan
Fotocopy kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain ;
Bagi organisasi kemasyarakatan ditambahkan pengesahan dari Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perUndang Undangan;
Bahwa Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung memberitahukan persyaratan tersebut kepada Ketua/ pimpinan/ pengurus dari Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tentang persyaratan pengajuan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Selain itu Terdakwa juga baik secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan persyaratan lain dalam pengajuan proposal bantuan dana hibah tersebut yaitu apabila Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang telah dinyatakan menjadi Penerima Hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) pada saat dana hibah tersebut dicairkan dari total dana hibah yang diterima melalui rekening milik Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, agar di serahkan kepada Terdakwa sebagai uang pengurusan pengajuan proposal dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana hibah, ada juga hal tersebut yang disampaikan kepada Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, atas perintah Terdakwa;
Bahwa badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang ditawari langsung oleh Terdakwa di antaranya sebagai berikut :
MTKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, Kepalanya, Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM, yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-MUBAROK, Kepalanya, Saksi ISUR SURYADI, yang beralamat di Kp. Babakan Mekar RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, Kepalanya, Saksi NANANG SURYANA yang beralamat di Kp. Pamoyanan RT 018 RW 004, Desa Karangmukti, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dan setelah ditandatangani oleh Saksi NANANG SURYANA kemudian dibawa kembali oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa
DKM NURUL IMAN, Bendaharanya, Saksi SAEP, yang beralamat di Kp. Cisurian 1 RT 014 RW 002, Desa Kutawaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
TKQ AT-TAQWA SERANG, Kepalanya, Saksi LENI LAWATI yang beralamat di Kp. Serang RT 001 RW 001, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-IJTIHAD, Kepalanya, Saksi Drs. HASANUDIN, yang beralamat di Kp. Bungursari RT 021 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, Kepalanya, Saksi H SOPYAN TSAURI, yang beralamat di Kp. Babakan Sirna RT 003 RW 006, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
MDT AL HUDA, Bendaharanya, Saksi LISNAWATI, yang beralamat di Kp. Ciwao RT 006 RW 008, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-KHOERIYAH, Bendaharanya, Saksi WAWAN SETIAWAN, yang beralamat di Kp. Cihanyir RT 004 RW 007, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, Ketuanya, Saksi ASEP S MUBAROK, yang beralamat di Desa Tawangbanteng Rt. 003 Rw.004 Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat dan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa, Saksi NANANG SURYANA hanya menandatangani saja.
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, Bendaharanya, Saksi H MUSLIHADDIN, yang beralamat di Kampung Legok Kalapa Rt. 035 Rw. 011 Desa Cikubang Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, Kepalanya, Saksi H. ADE SARIP, yang beralamat di Kp. Bojong RT 013 RW 003, Desa Linggasirna, Kec. Sariwangi, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
PDT NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi APIP MANSUR yang beralamat di Kp. Mayana RT 002 RW 004, Desa Nangtang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa.
MT KHOERUNNISA, Wakil Ketuanya, Saksi ASEP BADRUDIN, yang beralamat di Kp. Pasirpeteuy RT 003 RW 007, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN .
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, Kepalanya, Saksi AANG SUJANA, yang beralamat di Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Sdr. BAHRUL ULUM atas perintah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL HASANAH, Ketuanya, Saksi CECEP SURYANA, yang beralamat di Kp. Sukatengah RT 010 RW 03, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, yang beralamat di Kp. Saungjaya RT 003 RW 002, Desa Sirnaraja, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di kirim melalui PT. Pos Indonesia ke rumah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKA/TPA AL-IKHLASH, Kepalanya, Saksi SITI NURHASANAH, yang beralamat di Kp. Kalapasewu RT 004 RW 003, Desa Mangunreja, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa dan menandatangani proposal permohonan yang dibuat oleh Terdakwa.
Setelah beberapa Ketua/ pimpinan/ pengurus dari badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut di atas menyetujui persyaratan, lalu Terdakwa mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya yakni pengurusan termasuk perbaikan dan penyerahan proposal serta penyerahan uang potongannya agar menghubungi langsung Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dengan memberikan nomor telepon genggamnya.
Adapun badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang di tawari oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya atas permintaan Terdakwa melalui Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, S.Ag, di antaranya sebagai berikut :
TKQ ASY-SYIFA, Ketuanya Saksi UJANG FUAD KHOLIL yang beralamat di Kp. Nagrog RT 011 RW 003, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, Ketuanya yakni Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH yang beralamat di Kp. Cibeurih RT 005 RW 002, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, Ketuanya, Saksi MARYAM SPd Binyi ENTOM yang beralamat di Kp. Gunungpari RT 004 RW 002, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL IKHWAN, Bendahara Yayasan yakni Saksi ACUN MASUNAH yang beralamat di Kp. Cihonje RT 004 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, Ketua Yayasan yakni Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT yang beralamat di Kp. Sarongge RT 001 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL ISTIQOMAH, Ketua Yayasan yakni Saksi RAHMAT yang beralamat di Kp. Lemburgunung RT 008 RW 004, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ HIDAYATUL ULUM, Ketua Yayasan yakni Saksi ACENG SAFI’I yang beralamat di Kp. Cibulakan RT 001 RW 001, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
Bahwa untuk pembuatan proposal dari 7 (tujuh) badan/ lembaga tersebut di buat oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA dengan di bantu oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN MALIK dan pengumpulannya di koordinir oleh Saksi UJANG FUAD KHOLIL, kemudian setelah ke-7 (tujuh) proposal tersebut jadi lalu di serahkan kepada Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg, dan oleh Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg lalu di serahkan kembali kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa ada 8 (delapan) lembaga yang ditawari oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN melalui Saksi NANA TARYANA dengan cara mengirim pesan WhatsApp, adapun lembaga tersebut adalah sebagai berikut
MDT MIFTAHUL HUDA, Kepalanya, Saksi NANA TARYANA yang beralamat di Kp. Bengkung RT 034 RW 015, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
MDT NURUL HUDA, Kepalanya, Saksi MA’SUM yang beralamat di Kp. Cikubang RT 023 RW 010, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, Bendaharanya, Saksi WAWAN HERMAWAN, yang beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 011 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, Penanggung jawabnya, Saksi OOM KOMARIAH yang beralamat di Kp. Cikaso RT 002 RW 001, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghiir, Kab. Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, Kepalanya, Saksi YOSEP PALAHUDIN yang beralamat di Kp. Pakacangan RT 015 RW 006, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, Bendaharanya, Saksi YANDI KASMAN yang beralamat di Kp. Legoktangkalak RT 011 RW 004, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, Kepalanya, Saksi ERWIN KURNIA, yang beralamat di Kampung Ciririp Rt. 10 Rw. 05 Desa Pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, Kepalanya, Saksi ENI ROHAENI, yang beralamat di Kampung Candraniti Kab. Tasikmalaya.
Adapun pembuatan proposal dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut di buat oleh masing-masing badan/ lembaga dengan mencontoh file proposal yang di kirim Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN kepada Saksi NANA TARYANA melalui pesan WhatsApp yang kemudian di teruskan oleh Saksi NANA TARYANA ke dalam Grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut. Setelah proposal jadi, untuk 6 (enam) lembaga termasuk lembaga milik Saksi NANA TARYANA yakni MDT MIFTAHUL HUDA, MDT NURUL HUDA, RA AL- IKHLAS, RA AL-HUDA JALALIAH, TPQ NURUSSALAM dan TKQ NURUL HUDA pengumpulan proposalnya di koordinir oleh Saksi NANA TARYANA, dan setelah terkumpul kemudian di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Masjid Agung alun-alun Singaparna, sedangkan untuk 2 (dua) proposal lembaga lainnya yaitu TKQ ASSALAM diserahkan langsung oleh Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala TKQ ASSALAM kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga diserahkan di Masjid Agung alun-alun Singaparna. Dan untuk lembaga TKQ AL-KHOERIYAH proposalnya dibuat oleh Sdr. MUKSIN,SPd selaku kepala TKQ AL-KHOERIYAH yang lama.
Selain itu, ada 1 (satu) badan/ lembaga yang ditawari oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI atas permintaan Terdakwa yakni DKM AL-HIDAYAH, Ketuanya, Saksi SAEHUDIN yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Cintabodas, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya.
Bahwa proposal pengajuan hibah DKM AL-HIDAYAH tersebut dibuat oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dengan mencontoh file proposal yang diberikan oleh Terdakwa dan setelah proposal jadi kemudian oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Terdakwa di Perempatan jalan Darawati Desa Darawati Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa terdapat 7 (tujuh) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi dari Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sebagai berikut :
DKM AL MAHRI, Ketuanya, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS yang beralamat di Kp. Cipancur RT 03 RW 05, Desa Cidadali, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, file scan-an proposal di kirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, Ketuanya, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, yang beralamat di Kp. Ciawitali, Desa Sukaluyu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di atur dan dibuatkan oleh Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sedangkan Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH hanya menandatanganinya saja.
MT AL-HIDAYAH, Bendaharanya, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd, yang beralamat di Kp. Sindangraja Rt. 01 Rw. 02 Desa Sindangjaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, scan proposal pengajuan hibah dikirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MDT AL FALAH, Kepalanya, Saksi AJ PAPAR yang beralamat di Kp. Bojongsari, Panyiaran Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AJ PAPAR hanya menandatanganinya saja.
MDT AL BARKAH, Kepalanya, Saksi ULEH, yang beralamat di Kampung Tamansari Rt. 03 Rw. 07 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, proses pengajuan proposal diatur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi ULEH hanya menyerahkan Fotocopy persyaratan proposal.
MDT THORIKUL MUNAWAR, Kepalanya, Saksi WAHYUDIN yang beralamat di Kp. Cibeber 2 RT 01 RW 01, Cidadali Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi WAHYUDIN hanya menandatanganinya saja.
RA DARUL FALAH 3, Kepalanya, Saksi AI NUR FALAH yang beralamat di Kp. Pondok Raden, Desa Gunungsari, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AI NUR FALAH hanya menandatanganinya saja
Kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga ada menghubungi Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari badan/ lembaga lainnya, selanjutnya Saksi TAUFIKUL ANWAR menghubungi Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, adapun badan/ lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, Pimpinannya, Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi yang beralamat di Kp. Babakansari Rt. 001 Rw.010 Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi IIP SARIPUDIN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDT MIFTAHUL HUSNA, Ketuanya, Saksi SOHIB yang beralamat Kp. Cikapundung Rt. 002 Rw. 011 Ds. Cipicung Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SOHIB hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, Ketuanya, Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT yang beralamat Kampung Babakan RT. 003 RW. 001 Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SAEPULOH hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA Al IKHLAS, Kepalanya, Saksi KURNIAWAN yang beralamat di Kp. Pasirpari Rt. 02 Rw. 02 Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmaya. proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi NURUL ANWAR, sedangkan Saksi KURNIAWAN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, Kepalanya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR, Kampung Cisasah Rt. 02 Rw. 05 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, Bendaharanya, Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN yang beralamat di Kp. Sabelen Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kab. Tasikmalaya, pengajuan proposal di atur dan dibuat oleh Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN.
Selain itu, ada 3 (tiga) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi sendiri pengajuan hibah tersebut, yakni sebagai berikut :
MDT ASYFA, Kepalanya, Saksi SAHNA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Cibeber I RT 01 RW 07, Desa Cidadali Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online melalui aplikasi SIRAMPAK SEKAR.
RA DARUL ATHFAL, Sekretarisnya, Saksi HABIB PRIADI, A.Md, yang beralamat di Kp. Sinagar RT 014 RW 004, Desa Sindangasih, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online dan proposal fisiknya diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL-KHOERIYAH, Ketuanya, Saksi SUMYATI yang beralamat di Kp. Sukahaji RT 002 RW 001, Desa Mandalajaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan di ajukan oleh Saksi SUMYATI ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Bara, kemudian setelah proposal di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Saksi SUMYATI di hubungi oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN mengatakan bisa menguruskan proposal tersebut.
Bahwa sekitar bulan September 2020 Terdakwa meminta Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN untuk membuat akun dan password badan/ lembaga tersebut melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN meng-upload dokumen persyaratan proposal pengajuan badan/ lembaga tersebut;
Bahwa hanya ada 2 (dua) badan/ lembaga yakni MDT ASYFA dan RA DARUL ATHFAL yang mengusulkan secara online, selebihnya sebanyak 48 (empat puluh delapan) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut tidak pernah mengusulkan pengajuan proposal secara online, padahal berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, proses usulan permohonan bantuan hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 tersebut harus dilakukan secara online oleh badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang bersangkutan melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR);
Bahwa setelah usulan pengajuan hibah di usulkan secara online pada aplikasi SIRAMPAK SEKAR kemudian verifikator pada Bagian Pelayanan Sosial Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yakni diantaranya Saksi DICKY MUHAMMAD SAFEI, Saksi MUHAMMAD HANIF, S.E, Saksi HERMAN SUHERMAN, Saksi MAMAT AHMADI, Saksi IMAS SUKAESIH, Saksi H. ENCEP NURJAMAN, Sdr. BUDIONO, dan Sdr. RUDI melakukan verifikasi administrasi proposal pengajuan secara online di aplikasi SIRAMPAK SEKAR meliputi surat permohonan (maksud dan tujuan, serta rencana belanja hibah), nama dan alamat lembaga, RAB yang diajukan, dokumen legal formal yang terdiri Akta Notaris Pendirian, NPWP, Surat Keterangan Domisili Lembaga, Izin Operasional/Tanda Daftar dari instansi yang berwenang, foto copy KTP pengurus badan/ lembaga, dan bagi organisasi kemasyarakatan ditambahkan pengesahan dari kementrian yang membidangi urusan Hukum dan HAM;
Bahwa Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum dengan kode rekening 5.1.4.05 pada APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat di TA 2020 senilai Rp1.346.212.268.502,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh enam miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh delapan ratus lima ratus dua rupiah) dan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Perubahan TA 2020 senilai Rp1.565.812.532.749,00 (satu triliun lima ratus enam puluh lima miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 kepada Badan, lembaga, ormas yang Berbadan hukum tersebut berupa hibah uang yang diterima oleh 231 (dua ratus tiga puluh satu) penerima sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 79 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor : 978/Kep.1082-BPKAD/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penerima Hibah pada APBD Tahun Anggaran 2020, serta Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 81 tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.778-BPKAD/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;No Kode Rekening Uraian Belanja DPA Induk
(Rp)DPA Perubahan
(Rp)1. 5.1.4.01 Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat 327.563.332.397,00 353.975.071.910,00 2. 5.1.4.05 Belanja Kepada Hibah Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum 1.346.212.268.502,00 1.565.812.532.749,00 3. 5.1.4.07 Belanja Hibah BOS (Pusat) 8.274.115.480.000,00 8.274.115.480.000,00 4. 5.1.4.10 Belanja Hibah Kepada Partai Politik 26.440.502.400,00 26.440.502.400,00 Jumlah 9.974.331.583.299,00 10.220.343.587.059,00 Bahwa dari 231 (dua ratus tiga puluh satu) Badan, Lembaga,Ormas yang Berbadan Hukum penerima Hibah uang yang ditetapkan sebagai penerima hibah dalam SK Penerima Hibah tersebut, hanya sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, lembaga, ormas yang Berbadan Hukum yang melakukan pencairan senilai Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) seluruhnya berada di Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa yang menjadi Dasar Hukum dalam Pemberian Hibah Daerah dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir pada perubahan Keempat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD ;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung jawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat,
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 04 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat,
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu;
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/KEP.778-BPKAD/2020 tanggal 24 Nopember 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, badan/ lembaga tersebut diatas tercantum dalam Daftar Penerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, yakni sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dengan nomor urut 7830, yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
MDT AL-MUBAROK, dengan nomor urut 1426, yang beralamat di Kp. Babakan Mekar RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dengan nomor urut 1424, yang beralamat di Kp. Pamoyanan RT 018 RW 004, Desa Karangmukti, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) ;
DKM NURUL IMAN, dengan nomor urut 136, yang beralamat di Kp. Cisurian 1 RT 014 RW 002, Desa Kutawaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AT-TAQWA SERANG, dengan nomor urut 7441, yang beralamat di Kp. Serang RT 001 RW 001, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL-IJTIHAD, dengan nomor urut 7728, yang beralamat di Kp. Bungursari RT 021 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dengan nomor urut 7439, yang beralamat di Kp. Babakan Sirna RT 003 RW 006, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) ;
MDT AL HUDA, Bendaharanya, dengan nomor urut 1420, yang beralamat di Kp. Ciwao RT 006 RW 008, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
MDT AL-KHOERIYAH, dengan nomor urut 1425, yang beralamat di Kp. Cihanyir RT 004 RW 007, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dengan nomor urut 7709 , yang beralamat di Desa Tawangbanteng Rt. 003 Rw.004 Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dengan nomor urut 7853, yang beralamat di Kampung Legok Kalapa Rt. 035 Rw. 011 Desa Cikubang Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dengan nomor urut 7440, yang beralamat di Kp. Bojong RT 013 RW 003, Desa Linggasirna, Kec. Sariwangi, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
PDT NURUL FALAH, dengan nomor urut 1554, yang beralamat di Kp. Mayana RT 002 RW 004, Desa Nangtang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
MT KHOERUNNISA, dengan nomor urut 341, yang beralamat di Kp. Pasirpeteuy RT 003 RW 007, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) ;
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dengan nomor urut 7690, yang beralamat di Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
MT AL HASANAH, dengan nomor urut 7710, yang beralamat di Kp. Sukatengah RT 010 RW 03, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dengan nomor urut 7449, yang beralamat di Kp. Saungjaya RT 003 RW 002, Desa Sirnaraja, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKA/TPA AL-IKHLASH, dengan nomor urut 7423, yang beralamat di Kp. Kalapasewu RT 004 RW 003, Desa Mangunreja, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ ASY-SYIFA, dengan nomor urut 7432, yang beralamat di Kp. Nagrog RT 011 RW 003, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dengan nomor ururt 7430, yang beralamat di Kp. Cibeurih RT 005 RW 002, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dengan nomor urut 7435, yang beralamat di Kp. Gunungpari RT 004 RW 002, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKQ NURUL IKHWAN, dengan nomor urut 7437, yang beralamat di Kp. Cihonje RT 004 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dengan nomor ururt 7428, yang beralamat di Kp. Sarongge RT 001 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AL ISTIQOMAH, dengan nomor urut 7426, yang beralamat di Kp. Lemburgunung RT 008 RW 004, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
TKQ HIDAYATUL ULUM, dengan nomor urut 7434, yang beralamat di Kp. Cibulakan RT 001 RW 001, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT MIFTAHUL HUDA, dengan nomor urut 1435, yang beralamat di Kp. Bengkung RT 034 RW 015, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT NURUL HUDA, dengan nomor urut 1437, yang beralamat di Kp. Cikubang RT 023 RW 010, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
RA AL- IKHLAS, dengan nomor urut 1759, yang beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 011 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
RA AL-HUDA JALALIAH, dengan nomor urut 1758, yang beralamat di Kp. Cikaso RT 002 RW 001, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghiir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
TPQ NURUSSALAM, dengan nomor urut 7442, yang beralamat di Kp. Pakacangan RT 015 RW 006, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
TKQ NURUL HUDA, dengan nomor urut 7436, yang beralamat di Kp. Legoktangkalak RT 011 RW 004, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
TKQ AL-KHOERIYAH, dengan nomor ururt 7427, yang beralamat di Kampung Ciririp Rt. 10 Rw. 05 Desa Pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ ASSALAM, dengan nomor urut 7438, yang beralamat di Kampung Candraniti Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
DKM AL-HIDAYAH, dengan nomor urut 102, yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Cintabodas, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
DKM AL MAHRI, dengan nomor urut 7666, yang beralamat di Kp. Cipancur RT 03 RW 05, Desa Cidadali, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dengan nomor urut 7831, yang beralamat di Kp. Ciawitali, Desa Sukaluyu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
MT AL-HIDAYAH, dengan nomor urut 7711, yang beralamat di Kp. Sindangraja Rt. 01 Rw. 02 Desa Sindangjaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
MDT AL FALAH, dengan nomor urut 174, yang beralamat di Kp. Bojongsari, Panyiaran Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL BARKAH, dengan nomor ururt 173, yang beralamat di Kampung Tamansari Rt. 03 Rw. 07 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
MT AL-KHOERIYAH, dengan nomor urut 1491, yang beralamat di Kp. Sukahaji RT 002 RW 001, Desa Mandalajaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT THORIKUL MUNAWAR, dengan nomor urut 1440, yang beralamat di Kp. Cibeber 2 RT 01 RW 01, Cidadali Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) ;
MDT ASYFA, dengan nomor urut 1432, yang beralamat di Kp. Cibeber I RT 01 RW 07, Desa Cidadali Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
RA DARUL ATHFAL, dengan nomor urut 1766, yang beralamat di Kp. Sinagar RT 014 RW 004, Desa Sindangasih, Kec. Cokatomas, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
RA DARUL FALAH 3, dengan nomor urut 1767, yang beralamat di Kp. Pondok Raden, Desa Gunungsari, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;
PONPES ROUDLATUL HIDAYAH, dengan nomor urut 1727, yang beralamat di KP. BABAKAN SARI RT 01 RW 010, Desa Cipicung, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
MDT MIFTAHUL HUSNA, dengan nomor urut 1436, yang beralamat di KP Cikapundung RT 02 RW 1, Cipicung, Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
MDT HIDAYATUL MA’ARIF, dengan nomor urut 1434, yang beralamat di KP. Babakan, Mekarlaksanan Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL-IKLAS, dengan nomor urut 1408, yang beralamat di Kp. Pasirpasri RT 002 RW 002, Cidugaleun Cigalontang, Kab.Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
MI CISASAH, dengan nomor urut 1449, yang beralamat di Kp Cisasah, Desa Cibeber, Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah)
MT MATHLAUL HUDA, dengan nomor urut 126, yang beralamat di Kp. Sabelen, Tenjonagara, Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa setelah penerima hibah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Daftar Penerima Belanja Hibah tersebut, selanjutnya dikarenakan pandemi COVID-19 sehingga pemberitahuan penerima hibah dikirimkan oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melalui e-mail yang terdaftar pada aplikasi Sirampak Sekar selanjutnya agar penerima hibah membuat dan mengajukan permohonan pencairan Belanja Hibah melalui Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dengan melengkapi dokumen persyaratan pencairan, sebagai berikut :
Surat permohonan pencairan Belanja Hibah yang dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atas nama Ketua/Pimpinan Badan, Lembaga, dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia;
Fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Badan, Lembaga, dan Ormas yang berbadan hukum indonesia;
Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat;
Pakta integritas/surat pertanggungjawaban bermaterai yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dicap, dan ditandatangani oleh penerima hibah; dan
Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa setelah mengetahui nama 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah yang dibantu pengurusan proposalnya tersebut telah diumumkan menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN menghubungi Ketua/ Pimpinan/ Pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut guna memberitahukan untuk mempersiapkan buku rekening tabungan yang nantinya buku rekening tersebut akan digunakan untuk menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang. Selain itu, juga memberitahukan tahapan berikutnya yaitu ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah agar mempersiapkan diri untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Pemberi Hibah dengan Ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum selaku Penerima Hibah dan juga menandatangani Pakta Integritas. Adapun pembuatan NPHD dan Pakta Integritas tersebut dibuat dan di uruskan oleh Terdakwa sendiri atau oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN;
Selanjutnya, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi administrasi atas kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dan menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk ditandatangani antara penerima hibah dengan Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Setelah dokumen NPHD ditandatangani, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat membuat Surat Pengantar Permohonan Pencairan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dengan adanya persetujuan pencairan dari Gubernur Jawa Barat tersebut, BPKAD selaku PPKD memerintahkan Bendahara Belanja Hibah untuk membuat Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS). Berdasarkan dokumen SPP-LS dan kelengkapannya, maka diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang menjadi dasar bagi Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS). Kemudian berdasarkan dokumen SP2D-LS tersebut, pihak Bank memindahbukukan dana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat ke rekening masing-masing badan/ lembaga penerima hibah sejumlah yang tercantum pada dokumen SP2D-LS tersebut;
Bahwa 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya tersebut telah melakukan pencairan dana hibah senilai Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) berdasarkan 18 (delapan belas) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan rincian sebagai berikut :
-
No No. SP2D Tgl SP2D Jumlah Lembaga Penerima Nilai (Rp) 1 937/164/BH/LS/BPKAD 29 Juli 2020 17 2.000.000.000,00 2 937/166/BH/LS/BPKAD 19 Agustus 2020 7 1.450.000.000,00 3 937/169/BH/LS/BPKAD 27 Agustus 2020 14 2.550.000.000,00 4 937/174/BH/LS/BPKAD 9 September 2020 3 250.000.000,00 5 937/214/BH/LS/BPKAD 27 Oktober 2020 6 550.000.000,00 6 937/218/BH/LS/BPKAD 6 November 2020 4 250.000.000,00 7 937/251/BH/LS/BPKAD 28 November 2020 18 2.850.000.000,00 8 937/261/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 1 100.000.000,00 9 937/265/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 13 1.300.000.000,00 10 937/266/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 23 5.530.000.000,00 11 937/267/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 2 800.000.000,00 12 937/269/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 19 2.800.000.000,00 13 937/271/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 33 4.845.000.000,00 14 937/273/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 5 500.000.000,00 15 937/274/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 33 10.385.000.000,00 16 937/303/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 5 650.000.000,00 17 937/340/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 5 899.000.000,00 18 937/347/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 15 3.472.388.820,00 223 41.181.388.820,00
Bahwa setelah dokumen persyaratan pencairan di serahkan dan di verifikasi oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, menghubungi Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum untuk mengecek Rekening, dan apabila dana hibah tersebut masuk ke dalam rekening badan/ lembaga maka Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas untuk segera mencairkan seluruh dana hibah tersebut dari Rekening;
Bahwa setelah mengetahui dana hibah disalurkan ke rekening 50 (lima puluh) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum , selanjutnya baik oleh Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut untuk menyerahkan uang sebesar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari total dana hibah yang diterima ke rekening badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, namun pada pelaksanaannya tidak semua ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum menyerahkan uang sebagaimana yang di persyaratkan tersebut;
Adapun badan/ lembaga yang menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, atas perintah Terdakwa baik melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sendiri maupun melalui Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN adalah sebagai berikut:
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dimana Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM selaku Ketuanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM pun menyuruh istrinya, Saksi JULI PITRIANINGSIH, S.Kom menyerahkan uang tersebut di Jalan Raya Ngamplang dekat Lapangan Golf Garut.
MDT AL-MUBAROK, dimana Saksi ISUR SURYADI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ISUR SURYADI disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Saksi ISUR SURYADI bersama Sdri ENTIN SUMARTINI (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di dekat Masjid Agung Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dimana Saksi NANANG SURYANA selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi NANANG SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp126.000.000,00 (Seratus dua puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi NANANG SURYANA bersama Sdri SITI ROHIMAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
DKM NURUL IMAN, dimana Saksi SAEP selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEP disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp146.000.000,00 (Seratus empat puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi SAEP menyerahkan uang tersebut di pinggir Jalan Sukadana Garut.
TKQ AT-TAQWA SERANG, dimana Saksi LENI LAWATI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi LENI LAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp211.750.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi LENI LAWATI dan Sdri. YUNYUN YULASTRI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-IJTIHAD, dimana Saksi Drs. HASANUDIN selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi Drs. HASANUDIN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah), kemudian Saksi Drs. HASANUDIN dan Sdri. Hj. IIS ZAKIAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di rumah Saksi Drs. HASANUDIN di Kp. Talun Rt. 021 Rw. 006 Desa Tanjungjaya Kec. Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dimana Saksi H SOPYAN TSAURI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi H SOPYAN TSAURI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H SOPYAN TSAURI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL HUDA, dimana Saksi LISNAWATI selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi LISNAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), kemudian Saksi LISNAWATI bersama suaminya Sdr. ICANG ARIF RAHMAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi AJ. ALI MURTADO selaku Kepala dan Saksi WAWAN SETIAWAN selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN SETIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp195.750.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi WAWAN SETIAWAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dimana Saksi ASEP S MUBAROK selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP S MUBAROK disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi ASEP S MUBAROK bersama Sdri MASTUROH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Bank BJB KCP Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dimana Saksi H MUSLIHADDIN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi H MUSLIHADDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H MUSLIHADDIN menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan antara SPBU Mangunreja sampai dengan pertigaan Jalan Warung Peuteuy Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dimana Saksi H. ADE SARIP selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi H. ADE SARIP disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi H. ADE SARIP menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
PDT NURUL FALAH, dimana Saksi APIP MANSUR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi APIP MANSUR disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp192.000.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah), kemudian Saksi APIP MANSUR menyerahkan uang tersebut di Masjid Baeturahman komplek Perkantoran Pemda Bojongkoneng Singaparna.
MT KHOERUNNISA, dimana Saksi ASEP BADRUDIN selaku Wakil Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP BADRUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ASEP BADRUDIN bersama Sdr. DEDE USMAN (Ketua) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di depan Rumah Makan AGNI Kp. Cikopi Jln Raya Salebu Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dimana Saksi AANG SUJANA selaku Wakil Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AANG SUJANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian Saksi AANG SUJANA bersama Sdr. UJANG MUNAWAR (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
MT AL HASANAH, dimana Saksi CECEP SURYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CECEP SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CECEP SURYANA menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dimana Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) kemudian Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH menyerahkan uang tersebut di sekitar Kota Tasikmalaya.
TKA/TPA AL-IKHLAS, dimana Saksi SITI NURHASANAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SITI NURHASANAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp239.750.000,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi SITI NURHASANAH menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Perum Sindang Palay Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ ASY-SYIFA, dimana Saksi UJANG FUAD KHOLIL selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi UJANG FUAD KHOLIL disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dimana Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dimana Saksi MARYAM SPd Binti ENTOM selaku Kepala bersama suaminya Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH (anggota), setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
TKQ NURUL IKHWAN, dimana Saksi ACUN MASUNAH selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ACUN MASUNAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dimana Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut
TKQ AL ISTIQOMAH, dimana Saksi RAHMAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut
TKQ HIDAYATUL ULUM, dimana Saksi ACENG SAFI’I selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ AL ISTIQOMAH bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut
MDT MIFTAHUL HUDA, dimana Saksi NANA TARYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi NANA TARYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kemudian Saksi NANA TARYANA menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
MDT NURUL HUDA, dimana Saksi MA’SUM selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi MA’SUM disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian Saksi MA’SUM menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, dimana Saksi WAWAN HERMAWAN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN HERMAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi WAWAN HERMAWAN menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, dimana Saksi OOM KOMARIAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi OOM KOMARIAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) kemudian Saksi OOM KOMARIAH menyerahkan uang tersebut di dekat Samsat Warung Peuteuy Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, dimana Saksi YOSEP PALAHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi YOSEP PALAHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp178.750.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) bersama dengan Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, dimana Saksi ADE KURNIAWAN selaku Kepala dan Saksi YANDI KASMAN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi YANDI KASMAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) bersama Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, dimana Saksi ERWIN KURNIA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ERWIN KURNIA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. NURHIDAYAH ( Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dekat Sekretariat BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, dimana Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ENI ROHAENI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) kemudian Saksi ENI ROHAENI menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Salawu dekat SPBU Salawu Kabupaten Tasikmalaya
DKM AL-HIDAYAH, dimana Saksi SAEHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi SAEHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah), kemudian Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI mengambil bagian sebesar Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp184.250.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil bertempat di dekat RM Asri Jalan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
DKM AL MAHRI, dimana Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS selaku Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS menyerahkan uang tersebut di pinggir jalan sekitar daerah Salawu, perbatasan Kabupaten Tasikmalaya - Garut
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dimana Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Singparna.
MT AL-HIDAYAH, dimana Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di jalan Tasikmalaya -Garut.
MDT AL FALAH, dimana Saksi AJ PAPAR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AJ PAPAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi AJ PAPAR menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Singkir Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL BARKAH, dimana Saksi ULEH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ULEH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi ULEH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya
MDT THORIKUL MUNAWAR, dimana Saksi WAHYUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi WAHYUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian Saksi WAHYUDIN menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
RA DARUL FALAH 3, dimana Saksi AI NUR FALAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AI NUR FALAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp141.000.000,00 (seratus empat puluh satu juta rupiah) kemudian Saksi AI NUR FALAH bersama Sdri NONOK MUTMAINAH (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di RM Danau Lemona Kec. Salopa Kabupaten Tasikmalaya
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, dimana Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi selaku pimpinan setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT MIFTAHUL HUSNA, dimana Saksi SOHIB selaku Kepaa setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SOHIB disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp152.500.000,00 (Seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, dimana Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA Al IKHLAS, dimana Saksi KURNIAWAN selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi KURNIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi NURUL ANWAR sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi NURUL ANWAR diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, dimana Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp97.500.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, dimana Saksi NURUL ANWAR selaku Bendahara setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi NURUL ANWAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT ASYFA, dimana Saksi SAHNA NUGRAHA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAHNA NUGRAHA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian Saksi SAHNA NUGRAHA menyerahkan uang tersebut di parkiran cafe Pasir Nalangsa Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya;
RA DARUL ATHFAL, dimana Saksi HABIB PRIADI, A.Md selaku Sekretaris, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi HABIB PRIADI, A.Md disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi HABIB PRIADI, A.Md menyerahkan uang tersebut melalui Sdr. OPIK di sekitar Kota Tasikmalaya;
MT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi SUMYATI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SUMYATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Saksi SUMYATI menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerima uang hasil pemotongan terhadap 50 (lima puluh) Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum baik yang diterima langsung ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut maupun yang diterima dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dan Saksi TAUFIKUL ANWAR dengan total keseluruhan pemotongan sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada Terdakwa di rumahnya di Kp. Citeguh Rt. 01 Rw. 05 Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dengan di Saksikan Saksi SAEPUDIN alias SAPARUDIN alias UDIN Bin JAKA, kemudian Terdakwa memberikan uang komisi /fee kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN seluruhnya sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari 10 (sepuluh) lembaga,
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA (Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN S.PD.I,MM),
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN selesai melakukan pengambilan uang potongan dari 50 (lima puluh) badan/ lembaga penerima hibah;
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang komisi /fee kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi H. RIZAL MOHAMMED KIKIN, Saksi ISUR SURYADI, Saksi NANANG SURYANA, Saksi SAEP, Saksi LENI LAWATI, Saksi Drs. HASANUDIN, Saksi H SOPYAN TSAURI, Saksi LISNAWATI, Saksi WAWAN SETIAWAN, Saksi ASEP S MUBAROK, Saksi H MUSLIHADDIN, Saksi H. ADE SARIP, Saksi APIP MANSUR, Saksi ASEP BADRUDIN, Saksi AANG SUJANA, Saksi CECEP SURYANA, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, Saksi SITI NURHASANAH, Saksi UJANG FUAD KHOLIL, Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH, Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH, Saksi ACUN MASUNAH, Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT, Saksi RAHMAT, Saksi ACENG SAFI’I, Saksi NANA TARYANA, Saksi MA’SUM, Saksi WAWAN HERMAWAN, Saksi OOM KOMARIAH, Saksi YOSEP PALAHUDIN, Saksi YANDI KASMAN, Saksi ERWIN KURNIA, Saksi ENI ROHAENI, Saksi SAEHUDIN, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID S.Pd, Saksi AJ PAPAR, Saksi ULEH, Saksi WAHYUDIN, Saksi AI NUR FALAH, Saksi IIP SARIPUDIN, Saksi SOHIB, Saksi SAEPULOH, Saksi KURNIAWAN, Saksi TETEN SUDRAJAT S.Pd.i, Saksi NURUL ANWAR S.Kom, Saksi SAHNA NUGRAHA, Saksi HABIB PRIADI A.Md, dan Saksi SUMYATI selaku ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi masyarakat berbadan hukum penerima hibah sangat memerlukan bantuan dana hibah dalam bentuk uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut yang rencananya uang tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan Badan/ lembaga yang para Saksi pimpin namun para Saksi merasa keberatan dan kecewa terhadap pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN;
Dalam pasal 1 butir ke 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyebutkan yang dimaksud dengan Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sehingga tujuan pemberian hibah yaitu untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Selain itu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyebutkan “pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat”. Sehingga dengan adanya pemotongan dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, Saksi TAUFIKUL ANWAR dan Saksi NURUL ANWAR membuat 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut tidak mendapatkan manfaat dari adanya penyaluran hibah daerah di Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, Saksi TAUFIKUL ANWAR dan Saksi NURUL ANWAR, telah memperkaya :
Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT sebesar Rp7.272.750.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp230.000.000,00 ( dua ratus tiga puluh juta rupiah),
Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah)
Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp16.750.000,00 ( enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas belanja hibah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dikabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada BPK RI No : 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022, Jumlah kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Hibah Daerah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 khusus untuk Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah) adalah sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
| 1. | Realisasi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 Kepada 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. | Rp14.795.000.000,00 |
| 2. | Nilai Rill Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. | Rp7.258.500.000,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara/Daerah (1-2) | Rp7.536.500.000,00 |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa lewat Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan/ Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan Surat Tanggapan/ Pendapat;
Menimbang, atas Nota Keberatan/ Eksepsi Terdakwa lewat Penasehat Hukum Terdakwa serta tanggapan/ Jawaban Penuntut Umum atas Nota Keberatan/ Eksepsi Terdakwa lewat Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No. : PDS-01/ KAB.TSM/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023 sah menurut hukum;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas nama Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, karena Majelis Hakim dalam Putusan Sela menyatakan menolak eksepsi Penasehat Hukum Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaaan alat bukti/ pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Saksi sebagai berikut :
Saksi H. RIZAL MOHAMMAD KIKIN, S.Pdi., MM, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi pernah menerima Hibah dari Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2020 adalah TKA-TPA Riyadul Fata yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya ;
- Bahwa Nomor rekening yang dipergunakan untuk memperoleh Hibah Pemprov Jawa Barat TA 2020 yaitu : 0100080842100. Saksi bersama-sama dengan Bendahara TKA-TPA Riyadul Fata (Sdr. SALSABILA OKATARIANI PUTRI) membuka rekening di Bank BJB KCP Salawu pada tanggal 10 Januari 2020.
- Bahwa Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh TKA-TPA Riyadul Fata adalah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan Dana Hibah tersebut masuk ke rekening lembaga pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 ;
- Bahwa Dana Hibah tersebut kami cairkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut
• Pada tanggal 28 Agustus 2020 ditarik sebesar Rp30.000.000,00
• Pada tanggal 01 September 2020 ditarik sebesar Rp230.000.000,00
• Pada tanggal 8 September 2020 ditarik sebesar Rp30.000.000,00;
• Pada tanggal 9 Oktober 2020 ditarik sebesar Rp50.000.000,00
• Pada tanggal 26 Oktober 2020 ditarik sebesar Rp60.000.000,00
• Total keseluruhan sebesar Rp400.000.000,00
- Bahwa TKA-TPA Riyadul Fata tidak pernah mengajukan proposal pengajuan bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” ;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permohonan bantuan melalui aplikasi Sirampak Sekar dan tidak memiliki akun aplikasi Sirampak Sekar
- Bahwa Saksi ditawari bantuan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN pengurus BKPRMI Kabupaten (seksi Hukum) namun Saksi tidak pernah menyerahkan proposal fisik/cetak kepada Sdr. ERWAN IRAWAN. Saksi diminta membuat proposal pengajuan sebisa Saksi dan Saksi diminta agar dimasukkan kedalam flashdisc kemudian flashdisc tersebut diserahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SUBARKAH, dan timnya yang Saksi tidak kenal namanya.;
- Bahwa Saksi menyerahkan flashdisc yang berisi draft proposal pengajuan tersebut di kantor sekretariat BKPRMI dan LBH Sdr. ERWAN IRAWAN yang beralamat di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Proposal tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN,, SUBARKAH, dan timnya yang Saksi tidak tahu namanya, sekitar awal bulan Januari 2020 sekitar pukul 18.30 Wib ;
- Bahwa isi dari flashdisc yang Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SUBARKAH dan timnya tersebut berisi : Surat Permohonan bantuan, foto-foto lokasi yang akan dibangun dalam kondisi 0 %, Data legalitas lembaga yang sudah discan dalam bentuk PDF ;
- Bahwa ada pihak-pihak yang membantu dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yaitu Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. SUBARKAH serta timnya yang namanya Saksi tidak kenal. Awalnya Saksi kenal dengan Sdr. ERWAN IRAWAN sejak tahun 2018 karena Saksi dan dia sama-sama menjadi pengurus BKPRMI, Sdr. ERWAN IRAWAN sebagai pengurus BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya bagian Seksi Hukum, sedangkan Saksi selaku Ketua BKPRMI Kecamatan Puspahiang;
- Bahwa awalnya sekitar bulan Januari tahun 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon Saksi sekitar pukul 13.00 Wib dan dia menawarkan program bantuan dana hibah kepada Saksi dan Saksipun berminat untuk mengajukan. Dia lalu menyampaikan kepada Saksi agar Saksi membuat proposal pengajuan dan kelengkapananya sebisa Saksi kemudian dimasukkan kedalam flashdisc dan apabila nanti sudah selesai maka dia meminta Saksi untuk mengantarkannya ke rumah /kantor LBH / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Lebih kurang 3 hari kemudian surat permohonan bantuan dana dan kelengkapan proposal sudah selesai Saksi buat kemudian Saksi masukkan kedalam flashdisc. Saksi lalu menelpon Sdr. ERWAN IRAWAN dan menyampaikan bahwa apa yang dia perintahkan sudah siap, Sdr. ERWAN IRAWAN meminta Saksi menyerahkan flashdisc tersebut sesudah sholat magrib atau sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di rumah /kantor LBH / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Saksi bersama-sama dengan Ketua Yayasan Sdr. JULI PITRIANINGSIH berangkat menuju ke lokasi yang disebutkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, sesampainya disana sekitar pukul 18.30 Wib disana sudah ada Sdr. ERWAN IRAWAN, SUBARKAH, dan 2 orang anggota timnya yang Saksi tidak tahu namanya, selain itu juga ada tamu dari lembaga yang lain baik ketua Yayasan/Pimpinan Lembaga bersama bendaharanya. Lalu Saksi menyerahkan flashdisc tersebut kepada Sdr. SUBARKAH. Kemudian Saksi pulang ke rumah. Lebih kurang 2 hari kemudian masih di bulan Januari hari dan tanggalnya Saksi lupa, Saksi ditelpon lagi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan dia mengatakan bahwa proposal sudah dicetak dan Saksi diminta datang lagi ke Salawu untuk mengambil proposal tersebut. Sekitar pukul 09.00 Wib Saksi berangkat sendirian naik motor menuju ke rumah/Kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN di Salawu. Sesampainya disana Sdr. ERWAN IRAWAN menyerahkan proposal kepada Saksi sambil mengatakan nanti kalau sudah cair dananya maka akan ada potongan namun dia belum menyebutkan berapa persen potongannya/besarannya. Keesokan harinya sekitar pukul 18.30 Wib Saksi datang lagi ke Rumah/Kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN untuk menyerahkan proposal yang telah ditandatangani dan distempel. Pada kesempatan itu Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan : nanti segala sesuatunya akan diurus oleh tim nanti kalau ada panggilan untuk ke Bandung akan diberitahu. Sekitar bulan Juli hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 10.00 WIB Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon Saksi dan manyampaikan bahwa Lembaga Saksi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000.000,00 dan harus ke Bandung untuk menandatangani NPHD ke bagian Yansos Pemprov Jawa Barat. Dan dia juga menyampaikan bahwa ada Syarat pemotongannya sebesar 50 % dari besar bantuan ditambah Rp10.000.000,00 untuk biaya pembuatan LPJ.
- Bahwa Saksi pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang
- Bahwa ada pemotongan jumlah yang dilakukan pemotongan adalah 50 % + Rp10.000.000,00 yaitu sebesar Rp200.000.000,00 ditambah RP10.000.000,00 untuk pembuatan LPJ jadi total uang yang diserahkan kepada Sdr. SUBARKAH adalah sebesar Rp210.000.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp190.000.000,00 dipergunakan untuk pembangunan rehab TKA-TPA Riyadul Fata ; dan dilakukan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yang Awalnya setelah menelpon Saksi dan mengatakan bahwa dana bantuan hibah sudah masuk ke rekening dan dia meminta Saksi untuk mengecek. Tidak lama kemudian Sdr. SUBARKAH menelpon Saksi dana meminta Saksi segera melakukan penarikan dana dan segera menyerahkan uang pemotongan sesuai dengan komitmen awal, namun saat itu Saksi menolak karena takut akan berakibat hukum dibelakang hari. Lalu 2 hari setelah dana masuk rekening Saksi diminta oleh Sdr. SUBARKAH agar Saksi datang ke Kota Garut di sebuah Kafe yang namanya Saksi lupa dan saat Saksi tiba di kafe tersebut sudah ada SUBARKAH sama temannya yang Saksi tidak tahu namanya siapa. Dia meminta uang komitmen pemotongan kepada Saksi namun Saksi masih menolak, dia juga mengatakan nanti Saksi yang akan bertanggung jawab kalau ada apa-apa terjadi terkait dana hibah tersebut. 2 hari kemudian Sdr. SUBARKAH menyusul Saksi ke rumah dan dia minta uang komitmen lagi namun masih Saksi tolak. Kemudian dia ada beberapa kali menelpon Saksi dengan tujuan menteror dan menakuti Saksi dengan mengatakan nati LPJ tidak akan diterima, pemeriksaan terhadap lembaga Saksi akan dipersulit. Kemudian Saksi berembuk dengan ketua Yayasan dan Saksi menelpon ke lembaga lembaga lain yang sama diurus oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. SUBARKAH yaitu lembaga : TKA-TPA Riyadul Mutaqin kampung Ciawitali Desa Sukaluyu Kecamatan Mangunreja menerima bantuan Rp200.000.000,00 dan dia sudah menyerahkan uang komitmen pemotongan, lalu Saksi menelpon lagi MDT Al-Ijtihad Kampung Talun Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya yang mendapatkan bantuan sebesar Rp150.000.000,00 dan dia juga sudah menyerahkan uang komitmen pemotongan sebesar 50 % tambah Rp10.000.000,00 lalu Saksi berembuk dengan ketua yayasan harus bagaimana, karena Sdr. SUBARKAH terus menelpon Saksi akhirnya Saksi dan ketua Yayasan sepakat untuk memberikan komitmen yang diminta oleh Sdr. SUBARKAH. Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 Saksi lalu menelpon Sdr. SUBARKAH dan menyampaikan bahwa Saksi siap menyerahkan uang komitmen pemotongan tersebut dan dia meminta Saksi datang ke Jalan Raya ngamplang dekat lapangan golf dalam sebuah warung jagung bakar. Namun Saksi tidak ikut dalam penyerahan uang tersebut dan Saksi meminta Ketua Yayasan (istri Saksi) JULI PITRIANINGSIH ditemani supir Sdr. SUTISNA untuk menyerahkan unag tersebut. Ketua Yayasan berkomunikasi dengan Sdr. SUBARKAH secara langsung untuk menentukan lokasi pertemuan. Akhirnya setelah berkomunikasi mengenai titik pertemuan menurut keterangan Ketua Yayasan uang tersebut diserahkan kepada Sdr. SUBARKAH (yang saat itu menggunakan sepeda motor dan memakai helm serba tertutup) di warung jagung bakar di dekat lapangan golf ngamplang sekitar pukul 14.00 Wib sebesar Rp200.000.000,00 ditambah Rp10.000.000,00 untuk LPJ jadi total yang diserahkan sebesar Rp210.000.000,00 langsung diterima oleh Sdr. SUBARKAH. ;
- Bahwa pemotongan dilakukan Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Raya ngamplang dekat lapangan golf dalam sebuah warung jagung bakar. Namun yang menyerahkan uang pada saat itu adalah Ketua Yayasan Kerajaan Pasir Batang yaitu istri Saksi yang bernama JULI PITRIANINGSIH bersama seorang supir yang bernama Sdr. SUTISNA.
- Bahwa sisa dana hibah setelah pemotongan yang dilakukan Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan Sdr. SUBARKAH adalah sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) telah kami pergunakan untuk Rehab TKA-TPA Riyadul Fata untuk membangun ruang kelas baru. Sisa dana pemotongan sebesar Rp190.000.000,00 rincian penggunaannya adalah sebagai berikut :
• Bahan bangunan dan alat sebesar Rp125.000.000,00
• Pembayaran upah kerja sebesar Rp50.000.000,00
• Pembangunan tangga naik ke lt 2 sebesar Rp5.000.000,00
• Tembok Penahan Tanah lokasi yang akan dibangun ruang kelas baru sebesar Rp10.000.000,00
Totak keseluruhan sebesar Rp190.000.000,00.
- Bahwa Saksi selaku Kepala TKA-TPA Riyadul Fata tidak membuat LPJ atas penggunaan dana hibah yang kami terima tersebut karena sesuai dengan komitmen awal dari Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. SUBARKAH yang akan membuatkan LPJ namun sampai dengan saat ini LPJ tersebut belum pernah diserahkan kepada kami untuk ditandatangani.
- Bahwa Saksi dari Pihak TKA-TPA Riyadul Fata merasa keberatan dengan adanya pemotongan dana hibah yang kami terima tersebut.
- Bahwa Saksi selaku Kepala TKA-TPA Riyadul Fata tidak pernah mengikuti BimBingan Teknis terkait penggunaan dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020.
- Bahwa syarat pemotongan disampaikan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi satu hari sesudah dana masuk ke rekening lembaga. Dana masuk ke rekening lembaga pada tanggal 24 Agustus 2020, keesokan harinya tanggal 25 Agustus 2020 barulah Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon Saksi dan mengatakan : “ Pak Haji, dana bantuan hibah sudah masuk ke rekening lembaga, coba dicek dulu di BJB, kalau nanti sudah masuk dananya, pak Haji harus menyerahkan sebesar 50 % dari bantuan yang diterima ditambah Rp10.000.000,00 untuk pembuatan LPJ nanti uangnya akan diambil oleh Sdr. SUBARKAH.
- Bahwa Saksi mulai mengenal Sdr. SUBARKAH karena dikenalkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN saat Saksi menyerahkan flashdisc berisikan proposal dan kelengkapannya. Sdr. ERWAN MENGATAKAN : “ INI PAK SUBARKAH (SAMBIL MENUNJUK KEPADA SESEORANG YANG DUDUK DI RUANG TAMU RUMAH/LBH Sdr. ERWAN IRAWAN) YANG AKAN MEMBUATKAN PROPOSAL, PAK SUBARKAH INI DARI BANDUNG “ Saksi menjawab : “ IYA PAK” Sejak saat itulah Saksi mulai kenal dengan Sdr. SUBARKAH kemudian Sdr. SUBARKAH memberikan nomor HP nya kepada Saksi di Nomor : 082214473758;
- Bahwa Saksi bertemu dengan Sdr. ERWAN IRAWAN yakni sebanyak 8 (delapan) kali :
a. Sekitar bulan Februari 2019 di Kantor BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya di Masjid Agung BaetulRahman Gunung Koneng Singaparna, pada waktu rapat BKPRMI.
b. Sekitar bulan Februari 2019 di Kantor BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya di Panayagan Singaparna (pindah), pada waktu rapat BKPRMI
c. Sekitar bulan Mei 2019 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya bersama istri Saksi, pada waktu penyerahan plashdisk file proposal beserta proposal fisiknya untuk bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Pasirbatang.
d. Sekitar bulan Mei 2019 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, pada waktu pengambilan proposal jadi bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Pasirbatang untuk di tandatangani istri Saksi (JULI PITRIANINGSIH, S.Kom BINTI AROM SUKANDA) selaku Ketua Yayasannya.
e. Sekitar bulan Mei 2019 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, pada waktu penyerahan proposal jadi bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Pasirbatang yang sudah di tandatangani istri Saksi (JULI PITRIANINGSIH, S.Kom BINTI AROM SUKANDA) selaku Ketua Yayasannya
f. Sekitar bulan Juni 2019 di rumah Saksi di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw.02 Desa Puspajaya Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, pada waktu membantu akta Notaris Kelompok Tani “PANDAWA”.
g. Sekitar tanggal 14 November 2019 di dalam mobil warna merah di dekat toko Makanan Hewan “ Satria Fishing” di Jalan Bojong Koneng Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada waktu Saksi bersama istri Saksi menyerahkan uang potongan bantuan hibah provinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Kerajaan Pasirbatang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dan di dalam mobil tersebut ada juga Sdr. SUBARKAH alias BARKAH yang duduk di jok sopir
h. Sekitar bulan Januari 2020 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya bersama suami istri Saksi, pada waktu penyerahan plashdisk file proposal beserta proposal fisiknya untuk bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk TKA-TPA Riayadul Fata.
i. Sekitar bulan Januari 2020 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, pada waktu pengambilan proposal jadi bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk TKA-TPA Riyadul Fata untuk di Saksi tanda tangani selaku Ketuanya.
j. Sekitar bulan Januari 2020 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, pada waktu penyerahan proposal jadi bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk TKA-TPA Riyadul Fata untuk di Saksi tanda tangani selaku Ketuanya yang sudah Saksi tanda tangani.
- Bahwa Saksi pertama kali bertemu dengan Sdr. SUBARKAH alias BARKAH adalah sekitar tanggal 14 November 2019 di dalam mobil warna merah di dekat toko Makanan Hewan “ Satria Fishing” di Jalan Bojong Koneng Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada waktu Saksi bersama istri Saksi menyerahkan uang potongan bantuan hibah provinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Kerajaan Pasirbatang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) kepada Sdr. ERWAN IRAWAN dan di dalam mobil tersebut ada juga Sdr. SUBARKAH alias BARKAH yang duduk di jok sopir
- Bahwa Saksi bertemu dengan Sdr. SUBARKAH alias BARKAH adalah sebanyak 4 (empat) kali yakni :
a. Sekitar tanggal 14 November 2019 di dalam mobil warna merah di dekat toko Makanan Hewan “ Satria Fishing” di Jalan Bojong Koneng Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada waktu Saksi bersama suami Saksi menyerahkan uang potongan bantuan hibah provinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Kerajaan Pasirbatang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) kepada Sdr. ERWAN IRAWAN dan di dalam mobil tersebut ada juga Sdr. SUBARKAH alias BARKAH yang duduk di jok sopir.
b. Sekitar bulan Januari 2020 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya bersama istri Saksi, pada waktu penyerahan plashdisk file proposal beserta proposal fisiknya untuk bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk TKA-TPA Riyadul Fata.
c. Sekitar bulan Agustus 2020 di Bagian Yansos Bandung, pada waktu Penandatanganan NPHD dan Fakta Integritas bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk TKA-TPA Riyadul Fata, dan pada waktu itu ada juga Sdr. SUBARKAH alias BARKAH.
d. Sekitar bulan Agustus 2020 di Cafe KOPILOGI Garut bersama suami Saksi, pada waktu di panggil oleh Sdr. SUBARKAH alias BARKAH dalam rangka meminta uang potongan hibah provinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk TKA-TPA Riyadul Fata dan Saksi bersama suami Saksi menolak memberikannya.
- Bahwa selain 3 (tiga) lembaga/yayasan tersebut diatas, Saksi ada menguruskan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN yakni DKM Mesjid Jami Al-Mujahidin namun istri Saksi hanya mengirimkan data-datanya melalui pesan WhatsApp kepada Sdr. ERWAN IRAWAN pada sekira bulan September 2020 tanpa membuat proposalnya. Dan pengajuan dari DKM Mesjid Jami Al-Mujahidin tersebut tidak disetujui /tidak cair;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh jauh hari/ atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi JULI PITRIANINGSIH, S.Kom BINTI AROM SUKANDA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
- Bahwa TKA/TPA Riyadul Fata bernaung dibawah Yayasan Kerajaan Pasir Batang yang mana Ketua Yayasan adalah Saksi sendiri. Sedangkan TKA/TPA Riyadul Fata dikepalai oleh suami Saksi Sdr. RIZAL MOHAMMED KIKIN.
- Bahwa setelah dana masuk rekening lembaga dan Saksi cairkan Saksi tidak segera memenuhi keinginan dari Sdr. SUBARKAH yang terus menelpon Saksi dan mengancam Saksi sampai dengan 3x Saksi tolak. Saat itu dia mengancam jika Saksi tidak memenuhi permintaannya yaitu menyerahkan syarat pemotongan yang dia minta maka dia mengancam nanti urusannya akan jadi panjang (ini dia sampaikan melalui chat WA ) selanjutnya dia datang ke rumah Saksi namun saat itu suami Saksi tidak ada di rumah dan Saksi sendiri yang menerima kedatangannya, saat itu Sdr. SUBARKAH mengatakan : “ Lembaga lain sudah menyerahkan syarat pemotongan, jika kami tidak memberikan maka LPJ tidak akan diterima Provinsi, Wartawan dan LSM akan diarahkan ke Lembaga Kami, Tim yang mengaudit dari Provinsi akan diarahkan ke Lembaga kami, apabila kedepan lembaga kami mengajukan dan ada program lagi maka lembaga kami tidak akan diberi lagi. Akhirnya Saksi berembuk dengan istri Saksi kami sepakat untuk mengikuti kemauannya dan menyerahkan uang yang mereka minta tersebut.
- Bahwa Sdr. SUBARKAH mengabari suami Saksi dan meminta syarat pemotongan sebanyak 3x kepada suami Saksi dan ketiganya ditolak oleh suami Saksi. Namun karena ancaman dan teror dari Sdr. SUBARKAH sebagaimana telah Saksi sampaikan sebelumnya akhirnya Saksi dan suami sepakat untuk memenuhi permintaanya. Karena suami Saksi sedang ada kegiatan sehingga Saksi yang menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. SUBARKAH kejadian itu setelah penarikan dana yang kedua pada tanggal 1 september 2020 jam 14.00 Wib di Jalan Raya Ngamplang dekat lapangan Golf Garut. Saat itu Sdr. SUBARKAH menggunakan sepeda motor bebek warna hitam-merah, mengenakan jaket merah, pakai helm, dia dan Saksi lalu duduk di kursi panjang yang ada di warung jagung tersebut. Lalu saat menyerahkan uang Saksi mengatakan : “ Pak Subarkah ini titipan dari Bapak (maksudnya suami Saksi) “ Sdr. SUBARKAH lalu menyerahkan tas ransel miliknya yang sudah dalam keadaan terbuka kepada Saksi dan Saksi memasukkan uang pemotongan yang dimintanya sebesar Rp210.000.000,00 kedalam tas ransel tersebut. kemudian Saksi bertanya : “mau kemana habis dari sini pak ? “ dia menjawab : “ Saksi mau ke Bandung lagi”
- Bahwa Saksi mengenal Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut yakni sebagaimana kronologis sebagai berikut :
• Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. ERWAN IRAWAN sejak sekira bulan November 2018 dikenalkan oleh suami Saksi yaitu H. RIZAL MOHAMMAD KIKIN, SPdi, MM, dimana awalnya suami Saksi mengatakan mendapat program hibah dari Sdr. ERWAN IRAWAN selaku Pengurus BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia) Kabupaten Tasikmalaya pada waktu itu, dan Saksi disuruh membuat proposal pengajuan hibah ke Provinsi Jawa Barat dan apabila telah selesai, proposal tersebut menurut suami Saksi agar dikirim langsung ke nomor WhatsApp milik Sdr. ERWAN IRAWAN, lalu Saksi di beri nomor HP Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut oleh suami Saksi, kemudian Saksi pun membuat proposal untuk Yayasan Kerajaan Pasirbatang dan kebetulan Saksi selaku Ketua Yayasannya. Dan Saksi pun mulai menanyakan lewat pesan WhatsApp kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, namun belum ada tindak lanjut dari Sdr. ERWAN IRAWAN tentang pengajuan proposal tersebut.
Kemudian baru sekira bulan Mei 2019, Sdr. ERWAN IRAWAN meminta kepada suami Saksi berupa file proposal beserta lampirannya tersebut di masukan ke dalam plashdisk lalu Saksi pun men-scan-nya. Selanjutnya plashdisk dan proposalnya fisiknya tersebut Saksi bersama suami Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN di kantor LBH di Papayan Salawu dan pada waktu itulah Saksi pertama kali bertemu langsung dengan Sdr. ERWAN IRAWAN, dan sekira bulan Agustus 2019 Saksi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN disuruh membuat proposal pencairan untuk RAB sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian masih sekira bulan Agustus 2019 Saksi di suruh ke Bagian Yansos di Gedung Sate Bandung untuk penandatanganan NPHD dan Fakta Integritas. Dan pada waktu penandatangan NPHD itulah Saksi pertama kali kenal dan bertemu dengan Sdr. SUBARKAH alias BARKAH (dikenalkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN) dan Saksi sempat memfoto pada waktu penandatanganan NPHD tersebut menggunakan kamera HP milik Saksi.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 November 2019, bantuan hibah provinsi Jawa Barat T.A 2019 untuk yayasan Kerajaan Pasirbatang Saksi cairkan bersama suami Saksi di Bank BJB Singaparna sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), lalu Sdr. ERWAN IRAWAN menelepon suami Saksi agar menyerahkan uang potongan yayasan tersebut sebesar 50 % + Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk LPJ sehingga total sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah), dan Saksi bersama suami Saksi tidak bisa menolaknya, maka Saksi bersama suami Saksi menyerahkan uang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) tersebut langsung kepada Sdr. ERWAN IRAWAN pada tanggal 14 November 2019 sekira jam 16.30 Wib di dalam mobil warna merah di dekat toko Makanan Hewan “ Satria Fishing” di Jalan Bojong Koneng Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dan di dalam mobil tersebut ada juga Sdr. SUBARKAH alias BARKAH yang duduk di jok sopir. Sehingga pada waktu penyerahan uang tersebut ada Saksi, Sdr. ERWAN IRAWAN, Sdr. SUBARKAH alias BARKAH dan ada suami Saksi.
• Bahwa sekira bulan Juni 2019 Saksi pernah membuat proposal pengajuan hibah untuk 3 (tiga) lembaga/yayasan yakni Yayasan Kerajaan Pasir Batang, Ketuanya Saksi sendiri (JULI PITRIANINGSIH, S.Kom), PKBM AL- MUJAHIDIN, Ketuanya suami Saksi (H. RIZAL MOHAMMAD KIKIN, S.Pdi., MM ) dan TKA-TPA Riyadul Fata, Ketuanya suami Saksi (H. RIZAL MOHAMMAD KIKIN, S.Pdi., MM ), kemudian ketiga proposal tersebut oleh suami Saksi di titipkan di sebuah warung Mie Ayam di daerah Warung Peuteuy atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN, dan katanya nantinya akan di ambil oleh Sdr. ERWAN IRAWAN. Sehinga untuk proposal Yayasan Kerajaan Pasir Batang Saksi mengirimkan menjadi sebanyak 2 (dua) kali, dimana sudah dikirim sebelumnya pada Mei 2019 langsung kepada Sdr. ERWAN IRAWAN di kantor LBH di Papayan Salawu, dan ternyata untuk pengajuan hibah Yayasan Kerajaan Pasir Batang cair pada November 2019 (T. A 2019) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana kronologis di atas.
Adapun untuk pengajuan proposal dari PKBM AL- MUJAHIDIN tidak di setujui, sehingga dari ketiga pengajuan yayasan/lembaga tersebut untuk anggaran hibah provinsi Jawa Barat T. A 2020 yang di setujui hanya TKA-TPA Riyadul Fata.
• Bahwa untuk bantuan hibah provinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk TKA- TPA Riyadul Fata, awalnya sekira bulan Januari 2020 Saksi disuruh suami Saksi untuk memasukkan kedalam flashdisc file dari proposal TKA-TPA Riyadul Fata dengan lampiran kelengkapananya yang telah Saksi buat pada bulan Juni 2019 diatas dan setelah selesai lalu Saksi dan suami Saksi antarkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN di rumah /kantor LBH / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Dimana awalnya suami Saksi menelpon Sdr. ERWAN IRAWAN dan menyampaikan bahwa apa yang dia perintahkan sudah siap, Sdr. ERWAN IRAWAN meminta suami Saksi menyerahkan flashdisc tersebut sesudah sholat magrib atau sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di rumah /kantor LBH / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Saksi bersama-sama dengan suami Saksi berangkat menuju ke lokasi yang disebutkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, sesampainya disana sekitar pukul 18.30 Wib disana sudah ada Sdr. ERWAN IRAWAN, SUBARKAH alias BARKAH, dan 2 orang anggota timnya yang Saksi tidak tahu namanya, selain itu juga ada tamu dari lembaga yang lain baik ketua Yayasan/Pimpinan Lembaga bersama bendaharanya. Lalu Saksi dan suami Saksi menyerahkan flashdisc tersebut kepada Sdr. SUBARKAH. Kemudian Saksi pulang ke rumah. Lebih kurang 2 hari kemudian masih di bulan Januari hari dan tanggalnya Saksi lupa, suami Saksi ditelpon lagi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan dia mengatakan bahwa proposal sudah dicetak dan diminta datang lagi ke Salawu untuk mengambil proposal tersebut. Sekitar pukul 09.00 Wib suami Saksi berangkat sendirian naik motor menuju ke rumah/Kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN di Salawu. Keesokan harinya sekitar pukul 18.30 Wib suami Saksi pergi lagi ke Rumah/Kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN untuk menyerahkan proposal yang telah suami Saksi tandatangani dan distempel. Sekitar bulan Juli hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 10.00 WIB Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon suami Saksi dan manyampaikan bahwa Lembaga TPA-TKA Riyadul Fata akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan suami Saksi harus ke Bandung untuk menandatangani NPHD ke bagian Yansos Pemprov Jawa Barat. Dan kata suami Saksi, Sdr. ERWAN IRAWAN menyampaikan bahwa komitmen pemotongannya sebesar 50 % dari besar bantuan ditambah Rp10.000.000,00 untuk biaya pembuatan LPJ.
Bahwa pada tanggal 1 september 2020 jam 14.00 Wib di Jalan Raya Ngamplang dekat lapangan Golf Garut Saksi menyerahan uang potongan dana hibah TPA-TKA Riyadul Fata sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH alias BARKAH dari bantuan sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diterima. Saat itu Sdr. SUBARKAH alias BARKAH menggunakan sepeda motor bebek warna hitam-merah, mengenakan jaket merah, pakai helm, dia dan Saksi lalu duduk di kursi panjang yang ada di warung jagung tersebut. Lalu saat menyerahkan uang tersebut sambil mengatakan : “ Pak Subarkah ini titipan dari Bapak (maksudnya suami Saksi) “Sdr. SUBARKAH alias BARKAH lalu menyerahkan tas ransel miliknya yang sudah dalam keadaan terbuka kepada Saksi dan Saksi memasukkan uang pemotongan yang dimintanya sebesar Rp210.000.000,00 kedalam tas ransel tersebut. kemudian Saksi bertanya : “mau kemana habis dari sini pak ? “ dia menjawab : “ Saksi mau ke Bandung lagi”
- Bahwa Saksi bertemu dengan Sdr. ERWAN IRAWAN yakni sebanyak 4 (empat) kali :
a. Sekitar bulan Mei 2019 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya bersama suami Saksi, pada waktu penyerahan plashdisk file proposal beserta proposal fisiknya untuk bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Pasirbatang.
b. Sekitar bulan Agustus 2019 di Bagian Yansos Bandung, pada waktu Penandatanganan NPHD dan Fakta Integritas bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Pasirbatang, dan pada waktu itu juga Saksi pertama kali bertemu dengan Sdr. SUBARKAH alias BARKAH.
c. Sekitar tanggal 14 November 2019 di dalam mobil warna merah di dekat toko Makanan Hewan “ Satria Fishing” di Jalan Bojong Koneng Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada waktu Saksi bersama suami Saksi menyerahkan uang potongan bantuan hibah provinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Kerajaan Pasirbatang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dan di dalam mobil tersebut ada juga Sdr. SUBARKAH alias BARKAH yang duduk di jok sopir.
d. Sekitar bulan Januari 2020 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya bersama suami Saksi, pada waktu penyerahan plashdisk file proposal beserta proposal fisiknya untuk bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk TKA-TPA Riayadul Fata.
- Bahwa Saksi pertama kali bertemu dengan Sdr. SUBARKAH alias BARKAH adalah di kenalkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN pada waktu penandatanganan NPHD dan Fakta Integritas bantuan hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2019 di Bagian Yansos di Gedung Sate Bandung untuk Yayasan Kerajaan Pasirbatang.
Adapun Saksi bertemu dengan Sdr. SUBARKAH alias BARKAH adalah sebanyak 6 (enam) kali yakni :
a. Sekitar bulan Agustus 2019 di Bagian Yansos Bandung, pada waktu Penandatanganan NPHD dan Fakta Integritas bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Pasirbatang, dan pada waktu itu Saksi kenal dengan Sdr. SUBARKAH alias BARKAH dikenalkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN.
b. Sekitar tanggal 14 November 2019 di dalam mobil warna merah di dekat toko Makanan Hewan “ Satria Fishing” di Jalan Bojong Koneng Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada waktu Saksi bersama suami Saksi menyerahkan uang potongan bantuan hibah provinsi Jawa Barat T. A 2019 untuk Yayasan Kerajaan Pasirbatang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) kepada Sdr. ERWAN IRAWAN dan di dalam mobil tersebut ada juga Sdr. SUBARKAH alias BARKAH yang duduk di jok sopir.
c. Sekitar bulan Januari 2020 di rumah /kantor LBH ERWAN IRAWAN / Sekretariat BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya bersama suami Saksi, pada waktu penyerahan plashdisk file proposal beserta proposal fisiknya untuk bantuan hibah Propinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk TKA-TPA Riyadul Fata.
d. Sekitar bulan Agustus 2020 di Cafe KOPILOGI Garut bersama suami Saksi, pada waktu di panggil oleh Sdr. SUBARKAH alias BARKAH dalam rangka meminta uang potongan hibah provinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk TKA-TPA Riyadul Fata dan Saksi bersama suami Saksi menolak memberikannya.
e. Sekitar bulan Agustus 2020 di rumah Saksi di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw.02 Desa Puspajaya Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, pada waktu Sdr. SUBARKAH alias BARKAH meminta uang potongan hibah provinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk TKA-TPA Riyadul Fata sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan pada waktu itu ada ancaman dari Sdr. SUBARKAH alias BARKAH yakni apabila tidak memberikannya maka pertama LPJ tidak akan di terima, kedua wartawan dan LSM akan di arahkan ke lembaga TKA –TPA Riyadul Fata, Ketiga audit dan pemeriksaan akan di arahkan ke lembaga TKA –TPA Riyadul Fata dan keempat lembaga TKA –TPA Riyadul Fata tidak akan mendapatkan dana hibah apapun kedepannya.
f. Pada tanggal 1 september 2020 jam 14.00 Wib di Jalan Raya Ngamplang dekat lapangan Golf Garut, pada waktu Saksi menyerahan uang potongan dana hibah TPA-TKA Riyadul Fata sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH alias BARKAH.
- Bahwa yayasan/lembaga yang Saksi ajukan untuk hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 melalui Sdr. ERWAN IRAWAN adalah sebanyak 3 (tiga) lembaga/yayasan sebagai berikut :
a. Yayasan Kerajaan Pasir Batang, Ketuanya Saksi sendiri (JULI PITRIANINGSIH, S.Kom).
b. PKBM AL- MUJAHIDIN, Ketuanya suami Saksi (H. RIZAL MOHAMMAD KIKIN, S.Pdi., MM)
c. TKA-TPA Riyadul Fata, Ketuanya suami Saksi (H. RIZAL MOHAMMAD KIKIN, S.Pdi., MM)
- Bahwa proposal ketiga lembaga/yayasan tersebut oleh suami Saksi di titipkan pada sekira Juni 2019 di sebuah warung Mie Ayam di daerah Warung Peuteuy atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN, dan katanya nantinya akan di ambil oleh Sdr. ERWAN IRAWAN. Sehinga untuk proposal Yayasan Kerajaan Pasir Batang Saksi mengirimkan menjadi sebanyak 2 (dua) kali, dimana sudah dikirim sebelumnya pada Mei 2019 langsung kepada Sdr. ERWAN IRAWAN di kantor LBH di Papayan Salawu, dan ternyata untuk pengajuan hibah Yayasan Kerajaan Pasir Batang cair pada November 2019 (T. A 2019) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana kronologis di atas.
- Bahwa pada bulan Januari 2020 suami Saksi atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN menyuruh Saksi untuk memasukan file proposal TKA-TPA Riyadul Fata untuk di masukan ke dalam plashdisk dan di serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN dan kemudian bantuan hibah untuk TKA-TPA Riyadul Fata cair sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sekira bulan Agustus 2020, dan ada potongan sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Sdr. SUBARKAH alias BARKAH.
Adapun untuk pengajuan proposal dari PKBM AL- MUJAHIDIN tidak di setujui, sehingga dari ketiga pengajuan yayasan/lembaga tersebut untuk anggaran hibah provinsi Jawa Barat T. A 2020 yang di setujui hanya TKA-TPA Riyadul Fata.
Bahwa Selain 3 (tiga) lembaga/yayasan tersebut diatas, yakni DKM Mesjid Jami Al-Mujahidin namun Saksi hanya mengirimkan data-datanya melalui pesan WhatsApp kepada Sdr. ERWAN IRAWAN pada sekira bulan September 2020 tanpa membuat proposalnya. Dan pengajuan dari DKM Mesjid Jami Al-Mujahidin tersebut tidak disetujui /tidak cair.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ASEP BADRUDIN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Majelis Ta’lim Khoerunnisa, alamat Kp. Pasirpeuteuy Rt. 003 Rw. 007 Desa Tanjungkarang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa Saksi selaku Wakil Ketua Majelis Ta’lim Khoerunnisa, Dasar pengangkatan Saksi adalah hasil Musyawarah pengurus Majelis Ta’lim Khoerunnisa.
- Bahwa dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut masuk ke nomor rekening BJB : 0111277982100 An. MT. Khoerunnisa, dan Rekening tersebut di buka pada tanggal 06 Nopember 2020.
- Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut untuk Majelis Ta’lim Khoerunnisa adalah sebesar Rp. 330.000.000, - (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut masuk rekening pada tanggal 30 Desember 2020
- Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut di cairkan/ diambil seluruhnya sebesar Rp. 330.000.000, - (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 di Bank BJB Singaparna.
- Bahwa Majelis Ta’lim Khoerunnisa tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
- Bahwa Majelis Ta’lim Khoerunnisa tidak mengetahui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
- Bahwa Majelis Ta’lim Khoerunnisa tidak mengetahui kapan lembaga Saksi mengajukan proposal melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
- Bahwa Majelis Ta’lim Khoerunnisa tidak mempunyai akun lembaga Saksi pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
- Bahwa Majelis Ta’lim Khoerunnisa tidak ada yang bisa membuka aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”. Adapun berkaitan dengan Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat untuk Majelis Ta’lim Khoerunnisa tersebut semuanya di uruskan oleh Sdr. SUBARKAH.
- Bahwa Majelis Ta’lim Khoerunnisa tidak pernah diminta untuk menyerahkan fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020
- Bahwa Majelis Ta’lim Khoerunnisa tidak tahu, karena tidak pernah diminta fisik dokumen Proposal,
- Bahwa Majelis Ta’lim Khoerunnisa tidak pernah membuat proposal tersebut, Sdr. Dede Usman selaku Ketua Majelis Ta’lim Khoerunnisa hanya menandatangani dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang telah jadi dan diserahkan oleh Sdr. SUBARKAH. Namun pihak Majelis Ta’lim Khoerunnisa hanya di minta Fotocopy dokumen legalitasnya saja yakni Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Nomor : Kd.10.06/6/BA.04/0556/2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang Persetujuan Pendirian Majelis Ta’lim, dan Piagam Majelis Ta’lim dari Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Kabupaten Tasikmalaya tanggal 03 Maret 2015 dengan Nomor Statistik Majelis Ta’lim Khoerunnisa: 431.2.32.06.0007
- Bahwa ada pihak pihak yang membantu dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 seseorang yang mengaku utusan dari Provinsi Jawa Barat yakni Sdr. SUBARKAH, dan sebelumnya tidak ada komitmen apa-apa namun sebelum pencairan Sdr. SUBARKAH menelepon Sdr. Dede Usman selaku Ketua Majelis Ta’lim Khoerunnisa yang mengatakan apabila dana hibah tersebut cair akan ada pemotongan sebesar 40 % untuk Tim Provinsi Jawa Barat sedangkan untuk lembaga hanya 60 %. Akan tetapi setelah cair ternyata kebalik justru di potongnya sebanyak 60 % dan untuk lembaga sebesar 40 %.
- Bahwa Sdr. Dede Usman selaku Ketua Majelis Ta’lim Khoerunnisa pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan lembaga saudara tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang pada waktu kebetulan Saksi ikut mendampinginya.
- Bahwa Sdr. DEDE USMAN selaku Ketua Majelis Ta’lim Khoerunnisa menandatangani NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut yakni pada sekitar bulan Nopember 2020 bertempat di Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa Dokumen NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut di serahkan oleh Sdr. SUBARKAH, dimana Sdr. DEDE USMAN selaku Ketua Majelis Ta’lim Khoerunnisa hanya menandatanganinya saja.
- Bahwa setelah dokumen NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut di tanda tangani oleh Sdr. DEDE USMAN selaku Ketua Majelis Ta’lim Khoerunnisa kemudian di serahkan kembali kepada Sdr. SUBARKAH.
- Bahwa informasi mengenai penandatangan NPHD dan pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut dari Sdr. SUBARKAH melalui pesan WhatsApp. Dimana Sdr. SUBARKAH mengatakan Sdr. DEDE USMAN selaku Ketua Majelis Ta’lim Khoerunnisa harus ke Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
- Bahwa yang mencairkan dana hibah hibah daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 untuk Majelis Ta’lim Khoerunnisa tersebut adalah Sdr. DEDE USMAN selaku Ketua Majelis Ta’lim Khoerunnisa bersama dengan Sdr. Jejen selaku Bendahara dan di dampingi oleh Saksi selaku Wakil Ketua Majelis Ta’lim.
- Bahwa benar ada Pemotongan. oleh Sdr. SUBARKAH yang mengaku utusan dari Provinsi Jawa Barat, Saksi tidak tahu identitasnya dan apa profesinya, namun Saksi mengetahui alamatnya yakni di Perum Bumi Raksa Guna Kp. Kerenceng Rt. 003/ Rw. 003 Hegar Sari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Adapun nomor telepon Sdr. SUBARKAH tersebut adalah 082214473758.dan Adapun jumlah pemotongannya adalah sebesar 60 % yakni Rp. 198.000.000,- (Seratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa pada waktu Sdr. DEDE USMAN menyerahkan uang potongan kepada Sdr. SUBARKAH tersebut ada Saksi yang melihat yakni Saksi sendiri.
- Bahwa benar Penyerahan uang potongan kepada Sdr. SUBARKAH tersebut tidak ada alat bukti lainnya, karena pada waktu itu prosesnya sangat cepat, sesudah selesai pencairan Sdr. SUBARKAH langsung menelepon Sdr. DEDE USMAN menyuruh agar segera menemuinya untuk mengambil potongan tersebut dan pada waktu penyerahan uang tersebut pun Sdr. SUBARKAH sangat tergesa-gesa.
- Bahwa benar Pemotongan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib di dalam Mobil warna Hitam di depan Rumah Makan M. AGNI di kp Warung Cikopi Jln Raya Salebu Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa uang sisa pemotongannya yakni sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) tersebut di gunakan seluruhnya untuk pembangunan gedung Majelis Ta’lim Khoerunnisa dan saat ini pembangunannya telah selesai sesuai dengan uang tersebut.
- Bahwa Saksi tidak pernah membuat LPJ, karena menjadi tanggung jawab Sdr. SUBARKAH
- Bahwa Saksi merasa keberatan atas adanya potongan terhadap dana hibah yang seharusnya diterima utuh oleh lembaga.
- Bahwa uang yang diterima oleh lembaga terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tersebut berasal dari keuangan negara.
- Bahwa pada saat dipersidangan di perlihatkan Sdr. RISMAN NURYADIN Alias SUBARKAH dan Sdr. ERWAN IRAWAN dan Saksi dapat mengenali bahwa orang tersebut adalah benar orang yang mengaku Pak SUBARKAH dan Sdr. ERWAN IRAWAN. Dimana orang tersebut adalah orang yang melakukan pemotongan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 untuk Majelis Ta’lim Khoerunnisa sebesar Rp. 198.000.000,- (Seratus sembilan puluh delapan juta rupiah;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SAEP, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa lembaga Saksi yang menerima hibah dari Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2020 adalah DKM Nurul Iman yang beralamat di Kampung Cisurian I Rt. 14 Rw. 02 Desa Kutawaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ;
- Bahwa Saksi adalah bendahara DKM Nurul Iman berdasarkan Surat Keputusan DKM Nurul Iman Nomor : 008/SK/DKM/XI/2020 Tentang pengangkatan Bendahara DKM Nurul Iman ;
- Bahwa Nomor rekening yang dipergunakan untuk memperoleh Hibah Pemprov Jawa Barat TA 2020 yaitu : 0111439011100. Saksi bersama-sama dengan Ketua DKM (Sdr. DAHRI) membuka rekening di Bank BJB KCP Singaparna pada tanggal 16 November tahun 2020.
- Bahwa Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh DKM Nurul Iman adalah sebesar Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ; Dana Hibah tersebut masuk ke rekening lembaga pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 dan Dana Hibah tersebut baru kami cairkan pada tanggal 04 Januari 2021 ;
- Bahwa DKM Nurul Iman tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” dan Saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud aplikasi Sirampak Sekar ;
- Bahwa pihak lembaga tidak pernah mengajukan permohonan bantuan melalui aplikasi Sirampak Sekar dan tidak memiliki akun aplikasi Sirampak Sekar ;
- Bahwa Saksi pernah diminta oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH untuk menyerahkan proposal pengajuan/fisik dan Proposal tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH sekitar bulan Januari 2020, dia tinggal di Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
- Bahwa ada pihak-pihak yang membantu dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yaitu Sdr. ERWAN IRAWAN yang tinggal di Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Saksi kenal dengan yang bersangkutan sejak tahun 2019 karena Saksi dan dia sama-sama menjadi pengurus Raudhatul Atfal. Sdr. ERWAN IRAWAN memiliki Raudhatul Atfal (RA) dan istrinya selaku Kepala RA tersebut. Sdr. ERWAN IRAWAN menawarkan Komitmen kepada Saksi dan dia akan membantu mengurus pengajuan dana hibah ke pihak Pemprov Jawa Barat TA 2020 dengan komitmen akan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 40 % dari besar dana bantuan hibah yang akan diterima sedangkan pihak Lembaga akan menerima 60 %. Sehingga perhitungannya menjadi : Besar Hibah yang diterima sebesar Rp. 365.000.000,- dipotong 40 % = Rp146.000.000,00 Diserahkan kepada Sdr. SUBARKAH atas arahan Sdr. ERWAN IRAWAN, SH mengenai uang nanti langsung saja kepada Sdr. SUBARKAH kemudian dia memberikan nomor hp Sdr. SUBARKAH (082214473758). Sedangkan sisanya sebesar 60 % / Rp. 219.000.000,- (dua ratus sembilan belas juta rupiah) merupakan bagian lembaga dan dipergunakan untuk membangun masjid Jami DKM Nurul Iman. Saksi meneyrahkan uang tersebut di pinggir jalan Daerah Sukadana Garut.
- Bahwa Ketua DKM Nurul Iman Sdr. DAHRI pernah menandatangani NPHD dan menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang
- Bahwa NPHD menandatangani pakta integritas/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang ditandatangani sekitar bulan November tahun 2020 bertempat di Sekretariat BKPRMI / LBH ERWAN IRAWAN, SH yang berlokasi di Desa Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ;
- Bahwa Saksi menerima NPHD dan pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang dari Sdr. SUBARKAH. Awalnya Saksi menerima telepon dari Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan dia meminta Saksi datang ke Sekretariat BKPRMI di Desa Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya untuk menandatangani NPHD. Lalu Saksi mengantar Ketua DKM menuju lokasi tersebut Setelah ditandatangani NPHD tersebut langsung diserahkan kepada Sdr. SUBARKAH ;
- Bahwa penandatangan NPHD dan pakta integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang dari Sdr. ERWAN IRAWAN yang kemudian meminta Saksi dan Ketua DK M Nurul Iman untuk menemui Sdr. SUBARKAH yang menunggu di Sekretariat BKPRMI Desa Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya pada bulan awal bulan November 2020 hari dan tanggal lupa sekitar pukul 20.00 Wib.
- Bahwa ikut dalam pencairan dana di Bank BJB Cabang Singaparna adalah Ketua DKM Nurul Iman Sdr. DAHRI dan Saksi sendiri selaku Bendahara.
- Bahwa ada pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan Sdr. SUBARKAH, Sdr. ERWAN IRAWAN sebesar Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) dan pekerjaannya Saksi tidak tahu namun sepengetahuan Saksi dia dan Saksi sama-sama mengurus Raudhatul Atfal. Sedangkan Sdr. SUBARKAH setahu Saksi dia pernah mengaku kepada Saksi bahwa dia adalah orang Provinsi Jawa Barat (PNS) ;
- Bahwa pemotongan dilakukan pada hari yang sama saat Saksi melakukan penarikan dana di Bank yaitu pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 Bertempat di pinggir jalan Sukadana Garut
- Bahwa sisa dana hibah setelah pemotongan yang dilakukan Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan Sdr. SUBARKAH adalah sebesar Rp. 219.000.000,- (dua ratus sembilan belas juta rupiah) telah kami pergunakan untuk pembangunan masjid Jami Nurul Iman. Sisa dana pemotongan rincian penggunaannya adalah sebagai berikut :
• Pembelian Material rinciannya ada di Bendahara panitia pelaksana kegiatan total keseluruhan sebesar Rp200.000.000,00
• Pembayaran upah kerja sebesar Rp. 15.000.000,-
• Biaya tak terduga sebesar Rp. 4.000.000,- :
- Bahwa DKM Nurul Iman tidak membuat LPJ atas penggunaan dana hibah tersebut karena sesuai dengan komitmen awal Sdr. ERWAN IRAWAN yang akan membuatkannya namun sampai dengan saat ini, LPJ tersebut belum pernah diserahkan kepada Saksi untuk ditandatangani.
- Bahwa Saksi dari Pihak DKM Nurul Iman merasa keberatan dengan adanya pemotongan dana hibah yang kami terima tersebut.
- Bahwa Saksi dan Ketua DKM Nurul Iman tidak pernah mengikuti BimBingan Teknis terkait penggunaan dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi LENI LAWATI, S.Pd.I dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi adalah Kepala TKQ AT-TAQWA SERANG sejak tahun 2016 sampai sekarang. Saksi diangkat sebagai kepala TKQ AT- TAQWA berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan selaku Kepala TKQ AT-TAQWA SERANG yang ditandatangani oleh Sdr. KH. MATLUB selaku Ketua YAYASAN AT-TAQWA SERANG, namun untuk nomor SK Pengangkatannya Saksi lupa.
- Bahwa TKQ AT-TAQWA beralamat Kampung Serang Rt. 01 Rw.01 Desa Serang Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa TKQ AT-TAQWA pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan masuk ke rekening an TKQ AT-TAQWA di Bank BJB Nomor rekening 0100915022100.
- Bahwa kronologis TKQ AT-TAQWA mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 adalah sebagi berikut:
a. Sekitar bulan April 2019, Saksi dan beberapa Kepala TKQ/TPA kecamatan salawu yang berada dibawah naungan LPPTKA BKPRMI mengikuti rapat rutin di Kantor Sekretariat BKPRMI Kec. Salawu. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sdr. ERWAN IRAWAN selaku ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) BKPRMI Kec. Salawu. Pada rapat tersebut, Sdr. ERWAN IRAWAN memberikan informasi bahwa ada dana bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan bagi yang berminat bisa membuat proposal pengajuannya dan menyerahkan kembali ke Sdr. ERWAN IRAWAN.
b. Setelah rapat tersebut, karena TKQ AT-TAQWA memang belum memiliki gedung sekolah, maka Saksi berminat untuk mencoba mengajukan bantuan tersebut. Lalu Saksi membuat proposal pengajuan dibantu oleh guru-guru yang lain. Kemudian sekitar bulan Mei 2019, proposal pengajuan tersebut telah selesai dan kemudian Saksi dan bendahara serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN dan diterima langsung oleh Sdr. ERWAN IRAWAN di kantor sekretariat BKPRMI Ke. Salawu. Setelah menyerahkan proposal tersebut, Saksi dan bendahara pun pulang. Namun setelah penyerahan proposal tersebut, tidak ada informasi ataupun pemberitahuan dari Sdr. ERWAN IRAWAN dan Saksi selaku kepala TKQ AT-TAQWA hanya menunggu saja.
c. Sekitar bulan April 2020, Sdr. ERWAN IRAWAN menghubungi Saksi melalui whatsapp mengatakan bahwa untuk membuat proposal pengajuan seperti di tahun 2019 namun untuk di tahun 2020 karena akan dicoba untuk mengajukan kembali untuk permohonan dana bantuan hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat di tahun 2020. Setelah mendapat informasi tersebut, Saksi membuat kembali proposal pengajuan sesuai dengan instruksi Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut. Sekitar awal bulan Mei 2020, proposal pengajuan tersebut selesai dan kemudian Saksi antar ke sekretariat BKPRMI di Salawu dan diterima langsung oleh Sdr. ERWAN IRAWAN. Setelah menyerahkan proposal tersebut Saksi langsung pulang ke rumah. Setelah Saksi menyerahkan proposal tersebut, Saksi tidak mendapat informasi apapun dari Sdr. ERWAN IRAWAN sehingga Saksi tidak berharap banyak lagi bahwa akan mendapat dana bantuan tersebut.
d. Namun beberapa bulan kemudian, sekitar bulan November 2020 Sdr. ERWAN IRAWAN menghubungi Saksi untuk menandatangani proposal pencairan dan Fakta Integritas yang dikirim Sdr. ERWAN melalui whatsapp. Setelah Saksi menerima dokumen proposal pencairan dan Fakta Integritas tersebut, Saksi menambahkan kop surat pada dokumen tersebut, lalu Saksi print kemudian Saksi tandatangani lalu Saksi meminta tandatangan bendahara dan sekretaris. Setelah proposal pencairan tersebut selesai ditandatangani, malam harinya Saksi langsung pergi bersama suami Saksi menyerahkan dokumen proposal pencairan dan Fakta Integritas tersebut ke kantor sekretariat BKPRMI Kec. Salawu. Sesampainya disana, Saksi masuk ke dalam kantor sekretariat tersebut sedangkan suami Saksi menunggu diluar. Didalam kantor sekretariat BKPRMI Kec. Salawu tersebut, ada beberapa orang yang tidak Saksi kenal, lalu ada Sdr. ERWAN IRAWAN dan juga seorang temannya yakni Sdr. SUBARKAH. Kemudian Saksi menyerahkan dokumen proposal permohonan pencairan dan Fakta Integritas yang sudah ditandatangani tersebut kepada Sdr. ERWAN IRAWAN dan kemudian setelah dokumen proposal pencairan dan fakta integritas tersebut diterima oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, Sdr. ERWAN IRAWAN langsung menyuruh Saksi untuk menandatangani NPHD yang sudah disiapkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN. Tanpa menjelaskan isi NPHD tersebut, Saksi langsung menandatangani NPHD tersebut dihadapan Sdr. ERWAN IRAWAN. Setelah menandatangani NPHD tersebut, Saksi langsung ijin untuk pulang.
e. Sekitar akhir bulan desember 2020, Saksi dihubungi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yang mengatakan bahwa dana bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat telah masuk ke dalam rekening dan menyuruh Saksi untuk mengecek apakah dana tersebut sudah benar masuk apa belum. Keesokan harinya Saksi pergi ke bank BJB Singaparna bersama dengan suami untuk mengecek dana bantuan tersebut. Sesampainya di bank, ternyata untuk pengecekan dana bantuan belum bisa dilakukan karena sudah berada di akhir tahun menurut satpam bank tersebut, sehingga satpam tersebut menyarankan Saksi untuk melakukan pengecekan pada awal tahun 2021 nanti. Mendengar penjelasan satpam bank tersebut, Saksi dan suami pun pulang ke rumah.
- Bahwa proposal pengajuan tersebut Saksi ajukan untuk pembangunan ruang kelas baru TKQ AT-TAQWA karena memang TKQ AT-TAQWA belum mempunyai ruangan kelas untuk proses belajar mengajar. Dan untuk besaran dana yang Saksi ajukan dalam proposal pengajuan tersebut adalah sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa sebelum TKQ AT-TAQWA mendapatkan bantuan dana hibah tersebut, Saksi tidak pernah mengisi aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan penganggaran Keuangan Daerah Pemerintah provinsi Jawa Barat.
- Bahwa Saksi pernah membuat dan menandatangani proposal pencairan melalui surat nomor 01/TKQ/TPQ/at-taqwa/XI/2020 tanggal 05 November 2020 tersebut, namun dokumen tersebut Saksi terima dari Sdr. ERWAN IRAWAN melalui whatsapp. Saksi hanya menambahkan kop surat TKQ/TPQ AT-TAQWA pada dokumen surat permohonan pencairan tersebut. Adapun isi dokumen proposal permohonan pencairan tersebut adalah:
Surat Nomor : 01/TKQ/TPQ/at-taqwa/XI/2020 tanggal 05 November 2020;
Surat Pernyataan tanggal 05 November 2020
Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Ruang kelas baru
dan semua dokumen tersebut benar tandatangan Saksi, sekretaris dan bendahara.
- Bahwa pakta integritas Saksi terima melalui whatsapp bersamaan dengan proposal pencairan, lalu Saksi menambahkan kop pada Fakta Integritas tersebut kemudian Saksi cetak dan Saksi tandatangani kemudian Saksi serahkan bersama dokumen proposal pencairan di kantor sekretariat BKPRMI Kec. Salawu. Sedangkan untuk NPHD Saksi hanya menandatanganinya saja di Kantor Sekretariat DPK BKPRMI Kec. Salawu setelah menyerahkan Dokumen Proposal pencairan dan Fakta Integritas.
- Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial / Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Jabar atau dinas lainnya terkait bantuan Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Saksi hanya berhubungan dengan Sdr. ERWAN IRAWAN saja dalam proses pengajuan proposal permohonan dana bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa barat.
- Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat Tahun 2020 untuk TKQ AT-TAQWA adalah sebagai berikut :
a. Sekitar akhir bulan desember 2020, Saksi dihubungi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yang mengatakan bahwa dana bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat telah masuk ke dalam rekening dan menyuruh Saksi untuk mengecek apakah dana tersebut sudah benar masuk apa belum. Keesokan harinya Saksi pergi ke bank BJB Singaparna bersama dengan suami untuk mengecek dana bantuan tersebut. Sesampainya di bank, ternyata untuk pengecekan dana bantuan belum bisa dilakukan karena sudah berada di akhir tahun menurut satpam bank tersebut, sehingga satpam tersebut menyarankan Saksi untuk melakukan pengecekan pada awal tahun 2021 nanti. Mendengar penjelasan satpam bank tersebut, Saksi dan suami pun pulang ke rumah.
b. Barulah pada tanggal 4 Januari 2021, Saksi pergi ke bank BJB Singaparna untuk mengecek. Sekitar jam 07.30 WIB, Saksi dan suami pergi ke Bank BJB Singaparna untuk mengecek dana bantuan tersebut menggunakan mobil. Sdri. YUNYUN YULASTRI selaku bendahara TKQ AT-TAQWA tidak ikut karena baru dalam tahap pemulihan karena melahirkan, sehingga Saksi mencoba untuk pergi ke bank sendiri. Sekitar Jam 08.00 WIB Saksi sampai di Bank BJB Singaparna dan Saksi segera masuk ke dalam bank sedangkan suami Saksi menunggu di dalam mobil. Sesampainya di bank BJB, setelah Saksi tanyakan kepada teller bank bahwa bendahara harus ikut hadir di Bank untuk mencairkan dana bantuan, maka Saksi menghubungi Sdri. YUNYUN YULASTRI agar bisa datang ke bank. Sekitar jam 10.00 WIB, sdri YUNYUN YULASTRI sampai di bank. Dan sekitar jam 11.30 WIB Saksi dan sdri YUNYUN YULASTRI selaku bendahara mengecek dan mencairkan keseluruhan dana bantuan hibah tersebut sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah). Uang tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat kemudian dimasukkan kedalam tas kantong dan dipegang oleh bendahara. Setelah itu Saksi dan bendahara menuju mobil dan segera pulang.
- Bahwa sejak proses pengajuan proposal permohonan sampai dengan pencairan, Sdr. ERWAN IRAWAN tidak pernah memberitahu terkait adanya komitmen atau pemotongan. Saksi baru mengetahui bahwa adanya pemotongan pada saat Saksi ingin mengkonfirmasi atau memberitahu kepada Sdr. ERWAN IRAWAN selaku ketua DPK BKPRMI Kec. Salawu bahwa TKQ AT-TAQWA berhasil mendapat dana bantuan hibah dari Pemerintah Jawa Barat. Namun pada saat datang ke kantor sekretariat DPK BKPRMI Kec. Salawu, uang dana bantuan tersebut di lakukan pemotongan sebesar Rp 211.750.000,- (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. SUBARKAH, yang Saksi yakini bahwa Sdr. SUBARKAH adalah orang kepercayaan Sdr. ERWAN IRAWAN, karena pada saat penandatanganan NPHD, Sdr. SUBARKAH juga hadir di kantor Sekretariat tersebut.
- Bahwa setelah mencairkan uang sepengetahuan Saksi, mengingat dari yang pernah mendapat bantuan dana hibah melalui Sdr. ERWAN IRAWAN, mereka mengatakan bahwa jika sudah mencairkan uangnya maka harus singgah ke Kantor Sekretariat DPK BKPRMI untuk mengkonfirmasi bahwa dana bantuan sudah diterima oleh lembaga. Berdasarkan obrolan tersebut, dan berniat untuk mengkonfirmasi kepada Sdr. ERWAN IRAWAN Saksi dan bendahara singgah ke kantor sekretariat DPK BKPRMI Kec. Salawu. Sekitar jam 13.00 WIB, Saksi dan bendahara diantar oleh suami Saksi sampai di kantor DPK BKPRMI Kec. Salawu. Kemudian Saksi dan bendahara, masuk kedalam kantor tersebut. Namun di kantor tersebut tidak ada Sdr. ERWAN IRAWAN, yang ada hanyalah Sdr. SUBARKAH, yang hadir jg pada saat penandatanganan NPHD, dan seorang temannya. Lalu Sdr. SUBARKAH bertanya “uangnya sudah dicairkan?” lalu Saksi menjawab “sudah pak” lalu Sdr. SUBARKAH meminta semua uangnya. Lalu bendahara menyerahkan tas kantong berisi uang dana bantuan sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH. Kemudian Sdr. SUBARKAH memisahkan uang tersebut sebesar Rp 211.750.000,- (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sisa uang sebesar Rp 173.250.000,- (seratus tujuh puluh tiga dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimasukkan kembali kedalam tas kantong dan diserahkan kembali kepada Saksi. Setelah melakukan pemotongan tersebut Sdr. SUBARKAH mengatakan bahwa untuk LPJ-nya nanti dibuatkan. Setelah itu lalu Saksi dan bendahara ijin untuk pulang
- Bahwa sisa uang pemotongan sebesar Rp. 173.250.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru. Kekurangan dana akibat pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH tersebut Saksi melakukan peminjaman pribadi ke bank melalui atas nama suami Saksi dan juga bantuan dari masyarakat.
- Bahwa pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut Saksi tidak tahu, karena pada saat melakukan pemotongan Sdr. SUBARKAH mengatakan LPJ akan dibuatkan, namun Saksi tidak mengetahui siapa yang membuatkan. Namun Saksi membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Saksi sendiri yang dimaksudkan jika dibutuhkan. Dalam LPJ tersebut dana yang terpakai sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) karena dalam proses pekerjaannya, Saksi mendapat bantuan swadaya dari masyarakat dan juga hasil pinjaman ke bank yang dilakukan atas nama suami Saksi.
- Bahwa benar Saksi merasa sangat keberatan dengan adanya pemotongan sebesar Rp211.750.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) karena sejak awal proses pengajuan Sdr. ERWAN IRAWAN tidak pernah mengatakan soal komitmen dan pemotongan dan juga pemotongan tersebut dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH, yang Saksi yakini pada saat itu adalah orang kepercayaannya Sdr. ERWAN IRAWAN, tanpa ada penjelasan terlebih dahulu;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi H SOPYAN TSAURI, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi adlah pimpinan Pesantren Aththohariyyah (Kampung Babakan Sirna Rt. 003 Rw. 006 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya) dan di lembaga berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pondok Pesantren Ath-Thohariyah;
- Bahwa nomor rekening yang digunakan untuk memperoleh hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 adalah 0111357625100 yang dibuka di Bank BJB cabang Singaparna Tanggal 11 Nopember 2020.
- Bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang diterima Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tersebut masuk ke rekening lembaga tanggal 30 Desember 2020 selanjutnya dana yang dicairakan sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 4 Januari 2021.
- Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” dan tidak mengetahui tentang aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
- Bahwa Saksi pernah diminta untuk menyerahkan fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang diminta oleh Sdr. BARKAH dan fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 Saksi serahkan kepada Sdr. BARKAH
- Bahwa dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 Saksi dibantu oleh Sdr. BARKAH, ketika proses pengajuan Proposal tidak ada komitmen dengan Sdr. BARKAH tetapi saat akan ada pencairan tepatnya saat penandatangan NPHD Sdr. BARKAH meminta 50% dari Rp215.000.000,00 sesuai nilai hibah yang tertera dalam NPHD
- Bahwa Saksi pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan lembaga Saksi tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang
- Bahwa NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang ditandatangani sekitar bulan Desember 2020 di rumah atau kantor LBH daerah Salawu tepatnya di jalan raya Garut-Tasikmalaya sesuai permintaan Sdr. BARKAH
- Bahwa Saksi menerima dokumen NPHD dan mendatangani NPHD dari Sdr. BARKAH dan isi dari NPHD tersebut berisi jumlah dan tujuan hibah, namun Saksi hanya baca sekilas saja
- Bahwa NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang yang sudah Saksi tandatangani Saksi serahkan kepada Sdr. BARKAH
- Bahwa Saksi mendapatkan informasi mengenai penandatangan NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut dari Sdr. BARKAH
- Bahwa yang ikut dalam pencairan dana hibah hibah daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 Saksi bersama Bendahara
- Bahwa setelah dilakukan pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Bank BJB Cabang Singaparna, Sdr. BARKAH menghubungi Saksi lewat telepon seluler dan menyuruh Saksi ke kantor LBH daerah Salawu tepatnya di jalan raya Garut-Tasikmalaya setelah Saksi sampai Sdr. BARKAH sudah menunggu Saksi depan rumah dipinggir jalan dan langsung masuk kedalam mobil Saksi kemudian Saksi menyerahkan uang pencairan dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) kepada Sdr. BARKAH, kemudian Sdr BARKAH memisahkan uang tersebut dan memberikan kepada Saksi sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)
- Bahwa yang melakukan pemotongan tersebut adalah Sdr. BARKAH, Saksi mengetahui orang tersebut bernama BARKAH saat orang tersebut mengenalkan dirinya dari Provinsi Jawa Barat dan pernah dikenalkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH.
- Bahwa dari dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) yang dicairakan dilakukan pemotongan sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tuju juta rupiah)
- Bahwa beberpa jam setelah pencairan sekitar pukul 16.00 didalam mobil milik Saksi dekat kantor LBH daerah Salawu tepatnya di jalan raya Garut-Tasikmalaya;
- Bahwa kronologisnya lembaga hingga mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan kemudian ada dilakukan pemotongan oleh Sdr. BARKAH
Awalnya Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang sudah Saksi kenal karena pernah beberapa kali menggunakan jasanya selaku EO dalam manasik haji murid, kemudian dalam suatu kesempatan sekitar akhir tahun 2020 menawarkan bantuan hibah dan memberikan nomor Sdr. BARKAH yang menurut ERWAN IRAWAN dari provinsi dengan nomor yang sudah Saksi tidak ingat lagi karena Saksi sudah ganti HP karena HP yang lama rusak, kemudian ada telepon dari BARKAH dan yang bersangkutan mengenalkan diri nama Barkah dari Provinsi. Setelah itu Saksi diminta membuat proposal permohonan Bantuan Dana Pembangunan RKB-TKA-TPA dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp222.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) dengan waktu sesuai permintaan Sdr BARKAH tanggal 21 Mei 2020;
Di proposal tersebut nama Saksi tertera H. SOPYAN TAURIMUSADDAD, setelah proposal tersebut selesai dibuat kemudian Saksi menyerahkan kepada Sdr. BARKAH di kantor LBH daerah Salawu tepatnya di jalan raya Garut-Tasikmalaya sesuai permintaan Sdr. BARKAH, kemudian setelah itu sekitar akhir bulan November 2020 Saksi ditelepon oleh Sdr. BARKAH untuk datang ke kantor LBH daerah Salawu tepatnya di jalan raya Garut-Tasikmalaya untuk penandatangan NPHD dan Fakta Integritas, kemudian Saksi datang dan di kantor tersebut ada Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. BARKAH, kemudian Saksi disodorkan NPHD dan Fakta Integritas untuk ditandatangani, dan saat itu Sdr. BARKAH memberitahu Saksi bahwa nanti setelah cair setengahnya diambil Sdr. BARKAH dan sisanya untuk lembaga. Kemudian akhir bulan Desember Saksi dihubungi oleh Sdr. BARKAH untuk mengecek rekening karena informas Sdr. BARKAH sudah cair, kemudian karena masuknya tanggal 30 Desember 2020 dan banknya tutup tahun, kemudian Saksi mencairkan bersama bendahara (Hj. MASRIFAH) tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah), kemudian kami pulang ke rumah dan diperintahkan oleh Sdr. BARKAH untuk menemuinya di kantor LBH daerah Salawu tepatnya di jalan raya Garut-Tasikmalaya, dan setelah ashar sekitar pukul 16.00 WIB Saksi menemui Sdr. BARKAH dan bertemu di depan kantor LBH, Saksi menghentikan mobil di pinggir jalan depan kantor tersebut, dan Sdr. BARKAH sudah menunggu di depan rumah dan kemudian masuk ke dalam mobil Saksi, selanjutnya Sdr. BARKAH mengambil uang yang sudah dicairkan dan menghitung serta membagi dua uang tersebut, dimana Sdr. BARKAH mengambil sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) diserahkan kepada Saksi.
- Bahwa foto rumah yang ditunjukan kepada Saksi yang beralamat di Kampung Papayan Desa Salawu Kab. Tasikmalaya adalah Seketariat BKPRMI Kec. Salawu dan Kantor Advokt LBH Laskar garut (ERWAN IRAWAN, SH Dkk)
- Bahwa Saksi masih ingat rumah tersebut adalah tempat bertemu Saksi dengan Sdr. BARKAH saat penyerahan proposal dan penandatangan NPHD, serta di depan rumah tersebut dipinggir jalan pernah Saksi menyerahkan uang dana hibah kepada Sdr. BARKAH
- Bahwa Sisa uang sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) digunakan untuk membangun Madrasah TKQ TPQ ATHTHOHARIYYAH
- Bawa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 untuk lembaga Saksi tidak mengetahui fisiknya karena Sdr. BARKAH berjanji untuk membuatkannya tapi sampai saat ini Saksi tidak pernah melihat fisik dari LPJ tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi H. ADE SARIP BIN (Alm) MUHTAR, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi adalah kepala TKQ/TPQ At- Takwa sejak tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At- Taqwa Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi Nomornya Saksi lupa tahun 2010. TKQ/TPQ At- Takwa bernaung dibawah DKM Masjid At- Taqwa Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi
- Bahwa TKQ/TPQ At- Takwa beralamat di Kampung Bojong Rt. 13 Rw. 03 Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa TKQ/TPQ At- Takwa pada tahun 2020 telah menerima bantuan hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui transfer dari Rekening Kas Provinsi Jawa Barat Ke Rekening TKQ/TPQ At- Takwa di BANK BJB, saat itu Saksi membuat rekening di BJB KCP Cikiray.
- Bahwa TPQ At- Takwa bisa mendapatkan dana bantuan hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2020 kronologisnya adalah sebagai berikut :
Awalnya sekitar bulan Januari tahun 2019 hari dan tanggalnya Saksi lupa pada saat itu ada pertemuan para guru TPA/TPQ Kecamatan Sariwangi yang dilaksanakan di MDT Al- Ijtihad pimpinan Sdri. NINA. Pada saat itu Sdri. NINA mengatakan kepada Saksi : “ini ada program bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat, untuk lembaga yang ada di bawah naungan BKPRMI untuk DPK BKPRMI kecamatan Sariwangi mendapatkan kuota bantuan 2 (dua) Lembaga, satu untuk lembaga Saksi sendiri dan yang kuota satunya lagi akan Saksi berikan kepada pak Haji, itu pun kalau pak haji berminat “ Saksi menjawab : “ Baiklah Saksi berminat kalau programnya dana hibah, namun kalau sistem bantuannya dengan pembayaran yang harus dilunasi dengan cara mencicil tiap bulannya Saksi tidak mau “ Sdri. NINA menjawab : “ bukan pak haji, ini program dana hibah dari Provinsi Jawa Barat “ Saksi menjawab : “ Kalau hibah ya Saksi mau dan berminat untuk mengajukan “ Sdri. NINA mengatakan : “ namun program bantuan hibah ini ada komitmennya, apabila nanti dana hibahnya sudah cair ke rekening lembaga maka akan ada pemotongan sebesar 50 % untuk pemotongan dan 50 % untuk Lembaga “ Saksi menjawab : “ untuk apa saja pemotongan itu bu NINA ? “ Sdri. NINA mengatakan : “ untuk biaya administrasi yang menguruskan pengajuan kita sampai bisa cair dananya “ Saksi menjawab : “ ya sudah kalau begitu Saksi setuju dengan komitmennya, namun Saksi tidak mengerti bagaimana membuat proposal pengajuan hibah dan LPJ nya “ Sdri. NINA mengatakan : “ mengenai proposal pengajuan dan LPJ nya nanti akan ada yang mengurus “ Saksi menjawab : “ oh iya sudah kalau begitu “
Lebih kurang seminggu kemudian masih di bulan Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi yang saat itu sedang berada di rumah Saksi didatangi oleh Sdri. NINA dan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. saat itu dia datang dengan diantar oleh Sdri. NINA selaku DPK BKPRMI Kecamatan Sariwangi. pada kesempatan itu Sdri. ERWAN IRAWAN, SH mengatakan kepada Saksi : “ perkenalkan nama Saksi ERWAN IRAWAN, SH Saksi dari LBH BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, ada sekolahnya pak haji ? dimana lokasinya ? “ Saksi lalu menjawab : “ ada sekolahnya di dekat masjid At- Taqwa “ Sdr. ERWAN IRAWAN lalu mengatakan : “ siapkan saja data-data Lembaga seperti data status kepemilikan tanah yang dipergunakan untuk sekolah (wakaf), izin operasional TKA/TPQ, NPWP, Fotocopy KTP Pengurus, foto-foto lokasi tanah yang akan dibangun dll “ Saksi menjawab : “ Iya, akan segera Saksi siapkan namun Saksi tidak mengerti bagaimana caranya membuat proposal pengajuan dan LPJ yang benar ” Sdr. ERWAN IRAWAN, SH mengatakan : “ Buat saja dulu semampu pak Haji, nanti kalau ada kesalahan akan Saksi perbaiki, mengenai LPJ nanti LBH Saksi yang akan membuatkan namun nanti akan ada komitmen pemotongan setelah dana hibah cair ke rekening lembaga “ Saksi lalu mengatakan : “ siap “
Sepulangnya Sdri. NINA dan Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dari rumah Saksi maka Saksi segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Sdr. ERWAN IRAWAN sebagai kelengkapan proposal pengajuan hibah tersebut. Setelah syarat kelengkapan proposal lengkap Saksi dibantu Bendahara (istri Saksi) Sdri. AISAH mulai menyusun proposal pengajuan dengan acuan contoh pengajuan bekas Koperasi di Sariwangi dengan pengetahuan sebisa dan semampu kami.
Lebih kurang seminggu kemudian proposal pengajuan hibah yang kami susun sudah jadi, dan Saksi lalu menelpon Sdri. NINA dan mengabarkan : “ ini proposal pengajuan Hibah sudah jadi, harus dikemanakan ? “ sdri NINA menjawab : “ serahkan saja ke Sdr. ERWAN IRAWAN, SH di kantor LBH nya yang beralamat di Salawu, tanyakan saja kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN “ Saksi menjawab : “ iya siap “
Pada akhir bulan Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wib Saksi bersama-sama dengan Bendahara (istri Saksi) Sdri. AISAH berangkat menggunakan sepeda motor menuju ke daerah Salawu. Sesampainya di daerah Salawu Saksi bertanya sebanyak 3 (tiga) kali kepada orang-orang disana mengenai dimana keberadaan kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN. Akhirnya sampailah Saksi di lokasi kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH, sesampainya disana Saksi bertemu dengan Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan disana tidak ada orang lain. Saksi lalu mengatakan : “ Pak Erwan, ini proposal pengajuan lembaga kami sudah selesai sambil Saksi menyerahkan proposal tersebut kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH “ Dia lalu memeriksa proposal yang kami buat namun menurut Sdr. ERWAN IRAWAN proposal tersebut masih banyak kekurangannya dan harus diperbaiki lagi. Lalu Saksi menjawab : “ iya silahkan diperbaiki kalau memang ada kekurangannya “ Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan : “ Pak Haji ini nanti akan ada komitmen pemotongan yang akan dilakukan apabila nanti dana hibahnya sudah masuk ke rekening Lembaga dengan rasio 50 : 50 dengan pembagian 50 % untuk Komitmen pemotongan dan sisa 50 % lagi untuk bagian Lembaga, pemotongan tersebut gunanya untuk biaya administrasi yang menguruskan pengajuan dari Lembaga Saksi sampai urusan ke Provinsi Jawa Barat. Saksi lalu mengatakan : “ kalau bisa, Pak ERWAN jangan terlalu besar potongannya “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ tidak bisa dikurangi lagi karena hal itu sudah biasa dilakukan pada Lembaga lain yang menerima dana hibah “ Saksi lalu menjawab : “ Iya sudah kalau memang sudah begitu kebiasaannya Saksi ikut saja “ lalu Saksi meminta nomor Hp Sdr. ERWAN IRAWAN dan menyimpannya di Hp Saksi “
Sekitar 6 (enam) bulan kemudian pada bulan Juni tahun 2019 hari dan tanggalnya Saksi lupa Saksi mendapat kabar dari Sdri. NINA yang mana mengatakan : “ Pak Haji bantuan Hibah untuk Lembaga Saksi sudah cair “ Saksi lalu bertanya : “ pengajuan hibah dari Lembaga Saksi bagaimana perkembangannya “ Sdri. NINA lalu menjawab : “ Punya Pak Haji kemungkinan belum cair sekarang kemungkinan nanti akan masuk / cair dananya pada periode ke-2 di tahun depan yaitu tahun 2020 “. Saksi lalu menjawab : “ Iya siap
Lebih kurang 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kemudian sekitar bulan Oktober tahun 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi ditelpon oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan dia mengatakan : “ pengajuan hibah TA 2020 sudah mau cair, proposal yang lama harus dirubah siapkan materai 6.000 sebanyak 15 lembar dan nanti malam jam 19.00 Wib kumpul di kantor LBH Saksi di Salawu “ Saksi lalu menjawab : “ Iya siap”
Sekitar pukul 17.00 Wib Saksi bersama-sama dengan Bendahara (istri Saksi) Sdri. AISAH berangkat dari rumah menuju ke kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Kami tiba disana sekitar pukul 18.00 Wib, sesampainya disana sudah ada lebih kurang 7 (tujuh) pimpinan lembaga/Yayasan calon penerima dana hibah namun tidak ada satupun yang Saksi kenal. Saat Saksi berkomunikasi dengan mereka Saksi hanya sempat menanyakan mereka darimana dan mereka menjawab bahwa mereka ada yang dari Kecamatan Salawu, ada yang dari Kecamatan Salopa, dan ada juga yang dari Kecamatan Sodonghilir. Pada saat itu di kantor LBH tersebut ada 3 (tiga) unit Laptop yang sedang dipergunakan untuk mengetik, saat itu orang yang belakangan hari Saksi kenal sebagai Sdr. SUBARKAH sedang mengetik di Laptop sementara Sdr. ERWAN IRAWAN hanya mengatur saja dan tidak mengetik, kemudian ada satu orang lagi yang Saksi tidak kenal sedang mencetak dan mengetik dokumen proposal yang diperbaiki ;
Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Sdr. ERWAN IRAWAN memanggil Saksi dan mengatakan : “ siapkan uang sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perbaikan proposal pengajuan hibah “ kemudian Saksi mengeluarkan uang sebesar Rp500.000,00 dan menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH.
Sekitar pukul 21.00 Wib sampailah giliran Saksi untuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perbaikan dan kelengkapan baru pengajuan hibah dari Lembaga Saksi yang mana dokumen tersebut seingat Saksi antara lain :
Proposal pengajuan Hibah ;
NPHD ‘
Pakta Integritas ;
Surat Permohonan Pencairan Dana ;
Setelah selesai menandatangani dokumen-dokumen tersebut Saksi dipanggil lagi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan dia meminta Saksi untuk membuka rekening di Bank BJB, apabila nanti buku rekening atas nama lembaga tersebut sudah jadi agar difotokan kemudian dicetak dan dikirimkan ke Sdr. SUBARKAH melalui JNE dengan alamat Gedung Sate di bagian Yansos. Kemudian Sdr. SUBARKAH menghampiri Saksi dan dia mengatakan : “ mengenai komitmen awalnya 50 : 50 sekarang berubah menjadi 55 : 45 maksudnya adalah 55 % untuk pemotongan dan 45 % untuk bagian lembaga, Saksi lalu sempat memprotes kenapa bisa berubah komitmennya yang mana dijawab oleh Sdr. SUBARKAH : “ penambahan 5 % untuk bagian Inspektorat Provinsi Jawa Barat “ akhirnya meski berat hati Saksi setujui perubahan tersebut. Kemudian Saksi dan Bendahara pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 Wib dari LBH tersebut, jadi kami berada disana lebih kurang selama 4 jam lamanya ;
Lebih kurang 1 (satu) bulan kemudian pada hari Selasa tanggal 10 November 2020, Saksi mulai mengurus pembuatan buku rekening lembaga Saksi di BJB KCP Singaparna, namun ternyata diperlukan NPWP yang mana pada saat itu lembaga Saksi belum memiliki NPWP sehingga Saksi harus mengurus dulu NPWP nya ke Kantor Pajak Kota Tasikmalaya. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 Saksi berangkat bersama Bendahara menuju ke BJB KCP Singaparna untuk memproses pembuatan rekening lembaga TPQ/TPA At- Taqwa. Setelah rekening lembaga selesai Saksi lalu mengambil foto rekening tersebut dan mencetaknya kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 dokumen tersebut Saksi kirimkan ke Sdr. SUBARKAH melalui JNE namun resinya sudah hilang;
Saksi lalu menelpon Sdr. ERWAN IRAWAN dan menyampaikan : “ Cetakan buku rekening Lembaga sudah Saksi kirim ke Sdr. SUBARKAH, kapan kabar pencairan dananya ? “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ bulan depan cairnya “ Saksi lalu menjawab : “ Iya siap
Saksi melakukan pengecekan ke rekening Lembaga sebanyak 4 kali pengecekan yaitu di minggu kedua bulan Desember 2020, minggu ketiga bulan Desember 2020, minggu keempat bualn Desember 2020, dan minggu pertama bulan Januari 2021 tepatnya pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 dan ternyata dana hibahnya sudah masuk ke rekening lembaga sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa yang membuat proposal permohonan bantuan dana hibah untuk TPQ/TPA At- Taqwa adalah Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. SUBARKAH Awalnya Saksi membuat sendiri proposal pengajuan hibah tersebut dengan dibantu oleh Bendahara (istri Saksi Sdri. AISAH) namun dalam perjalanan pengajuannya ternyata proposal buatan Saksi tersebut banyak sekali kekurangannya sehingga diperbaiki dan dibuat ulang oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan Sdr. SUBARKAH.
- Bahwa isi dari proposal permohonan bantuan yang dibuatkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. SUBARKAH tersebut adalah permohonan bantuan dana untuk pembangunan ruang kelas baru dan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dengan besar dana yang diajukan adalah sebesar Rp318.680.000,00 (tiga ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa dana bantuan hibah yang diterima oleh TPQ/TPA At- Taqwa adalah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan dana tersebut ditransferkan dari Rekening Kas Provinsi Jawa Barat ke rekening TPQ/TPA At- Taqwa dengan nomor rekening di Bank BJB : 0111361411100.
- Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 untuk TPQ/TPA At- Taqwa Kronologisnya sebagai berikut :
• Pada minggu pertama di bulan Desember 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa, Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon Saksi dan mengatakan : “ minggu depan dana hibah akan cair dan masuk ke rekening Lembaga segera dicek “ Saksi menjawab : “ Iya siap “ Minggu kedua bulan Desember 2020 Saksi bersama-sama dengan Bendahara mengecek di BJB KCP Singaparna namun dana hibahnya masih belum masuk ke rekening. Dan Saksi lalu menelpon lagi Sdr. ERWAN IRAWAN dan mengabarkan bahwa dana hibah masih belum masuk, pada saat itu Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan : “ tunggu saja 3 hari lagi dari sekarang baru cek ke rekening” Saksi menjawab : “ Iya siap”
• 3 hari kemudian Saksi bersama Bendahara berangkat lagi ke BJB KCP Singaparna untuk mengecek rekening lembaga namun dana hibah masih belum masuk ke rekening, Saksi lalu menelpon kembali Sdr. ERWAN IRAWAN dan mengatakan : “ dananya masih belum masuk, bagaiman ? “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ tunggu saja 1 minggu nanti akan Saksi kabari lagi “ Saksi menjawab : “ Iya siap “
• Minggu ke-3 di bulan November hari dan tanggalnya Saksi lupa Saksi ditelpon lagi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan dia meminta Saksi untuk mengecek lagi rekening Lembaga apakah dana hibahnya sudah masuk atau belum, Saksi lalu berangkat kembali dengan Bendahara untuk mengecek rekening Lembaga di BJB KCP Singaparna namun sesampainya disana dana hibah masih belum masuk ke Rekening, dan Saksi kembali melaporkan kembali ke Sdr. ERWAN IRAWAN dan dia menjawab : “ tunggu saja “
• 4 hari sebelum pencairan dana hibah, Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan : “ jika nanti dana hibahnya sudah cair maka langsung saja temui pak SUBARKAH nomor hp nya nanti akan Saksi kirim ke Pak Haji “ Saksi menjawab : “ Iya siap “ tidak lama kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN mengirim pesan Whatsapp ke Hp Saksi dan memberikan nomor Hp Sdr. SUBARKAH kepada Saksi ;
• Pada tanggal 01 Januari 2021 Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon Saksi dan mengatakan : “ dana Hibah sudah cair dan masuk ke rekening Lembaga, segera cairkan “ Saksi menjawab : “ hari ini Bank sedang libur tahun baru sehingga Saksi belum bisa menarik dana tersebut, kemungkinan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 Saksi akan melakukan penarikan dana di Bank ;
• Pada hari Senin Tanggal 04 Januari 2021 Saksi bersama-sama dengan Bendahara berangkat dari rumah jam 07.30 Wib menuju ke BJB KCP Singaparna, dan kami sampai di Bank sekitar pukul 08.00 Wib kemudian kami mengambil nomor antrian, tiba giliran kami sekitar pukul 09.30 Wib dan kami melakukan pengecekan ternyata dana hibah sudah masuk ke rekening lembaga sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Kemudian kami langsung saja melakukan penarikan dana hibah seluruhnya dengan nominal sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
• Setelah menarik dana hibah di Bank Saksi bersama Bendahara pulang ke rumah dan sesampaInya Saksi di rumah sekitar pukul 11.00 Wib Saksi lalu menelpon Sdr. SUBARKAH sesuai arahan dari Sdr. ERWAN IRAWAN dan Saksi mengatakan : “ ini uang hibah sudah Saksi ambil dari bank bagaimana selanjutnya ? “ Sdr. SUBARKAH menjawab : “ Besok Pak Haji datang ke Salawu di Kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH bawa semua uangnya “ Saksi lalu menjawb : “ Iya “
• Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wib Saksi bersama Bendahara (istri Saksi Sdri. AISAH) berangkat dari rumah dengan sepeda motor menuju ke kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH di daerah Salawu sesuai dengan arahan dari Sdr. SUBARKAH. Sesampainya Saksi disana sekitar pukul 10.00 Wib sudah ada Sdr. SUBARKAH menunggu disana sedangkan Sdr. ERWAN IRAWAN tidak berada di lokasi. Sdr. SUBARKAH lalu mengatakan : “ sesuai dengan kesepakatan uang hibah ini akan dipotong sebesar 55 % sisanya 45 % untuk bagian Lembaga” lalu Saksi menyerahkan uang sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH, dan dia lalu menghitung dan memisahkan uang sebesar 55 % dari besar dana bantuan yang diterima yaitu sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp123.750.000,00 (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi sebagai bagian lembaga yang akan digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru. Sdr. SUBARKAH mengucapkan terimakasih dan kami pun berpamitan meninggalkan LBH Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut. –
- Bahwa ada pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH sebesar 55 % dari besar dana bantuan yang diterima yaitu sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp123.750.000,00 (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi sebagai bagian lembaga. Pemotongan tersebut dilakukan 1 hari sesudah Saksi melakukan penarikan dana hibah di Bank yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang beralamat Di Daerah Salawu. -
- Bahwa Sdr. SUBARKAH mengaku kepada Saksi bahwa dia adalah orang inspektorat Provinsi Jawa Barat, Saksi bertemu dengan Sdr. SUBARKAH pertama kali adalah saat pembuatan / pembaruan proposal pengajuan hibah TA 2020 pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH di daerah Salawu. Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, Saksi tidak tahu yang bersangkutan tinggal dimana, nomor hp yang bersangkutan ada disimpan di HP Saksi namun pada kesempatan pemeriksaan Saksi sebagai Saksi pada hari ini Saksi tidak membawa Hp Saksi tersebut, namun menurut informasi terakhir dari istri Saksi yang suka membantu Saksi mengoperasikan HP Saksi bahwa : nomor Saksi telah diblokir oleh Sdr. SUBARKAH sedangkan untuk Sdr. ERWAN IRAWAN, SH nomor hp nya sudah tidak bisa di hubungi lagi.
- Bahwa Sdr. ERWAN IRAWAN, SH adalah LBH untuk BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan yang bersangkutan adalah pengacara/penasihat hukum dan menjadi LBH untuk BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, yang bersangkutan sepengetahuan Saksi membuka kantor LBH nya di Daerah Salawu namun untuk alamat rumahnya Saksi tidak tahu. Nomor hp yang bersangkutan adalah sebagai berikut : 082315335336, Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
- Bahwa Saksi tidak membuat LPJ atas penggunaan dana hibah TA 2020 yang diterima oleh TPQ/TPA At- Taqwa karena Saksi tidak mengerti membuat LPJ dan menurut Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dia akan bertanggungjawab untuk membuatkan LPJ atas penggunaan Dana Hibah yang diterima oleh TPQ/TPA At- Taqwa. Namun sampai dengan saat ini LPJ tersebut belum diserahkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi, dan Saksi juga tidak pernah menandatangani LPJ.
- Bahwa saat Saksi menyerahkan uang sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari dana hibah yang diterima oleh TPQ/TPA At- Taqwa kepada Sdr. SUBARKAH memang tidak disertai dengan kwitansi sebagai bukti tanda terima uang/tidak dibuatkan kwitansi, namun ada Saksi yang melihat Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. SUBARKAH yaitu Bendahara (istri Saksi Sdri. AISAH) yang pada saat itu menemani Saksi menyerahkan uang kepada Sdr. SUBARKAH di kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH di Daerah Salawu.
- Bahwa untuk lembaga yang diurus oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. SUBARKAH selain Saksi yang menerima dana hibah TA 2020 dari Pemprov Jawa Barat Saksi tidak tahu, namun saat Saksi diundang ke kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang beralamat di Daerah Salawu Saksi sempat berinteraksi dengan para ketua Lembaga dari daerah Kecamatan Salopa, Kecamatan Salawu, dan Kecamatan Sodonghilir namun Saksi tidak mengenal siapa nama para ketua lembaga tersebut dan apa nama lembaganya. Bahwa Sekitar pertengahan bulan Maret 2021 satu bulan setelah proses pembangunan selesai ada tim BPK yang turun ke Lapangan melihat bangunan Saksi sebanyak 2 orang 1 laki-laki dan 1 perempuan nama nya Saksi lupa, saat itu setelah pemeriksaan Saksi selesai ternyata ada beberapa dokumen BPK RI yang belum sempat Saksi cap dengan cap Lembaga Saksi sehingga orang BPK tersebut meminta Saksi untuk menyusul di Pondok Pesantren Al- Hamidiah Kampung Cipancur Desa Sirnasari Kecamatan Sariwangi yang dipimpin oleh Sdr. H. CECEP. Dari sana Saksi menarik kesimpulan kemungkinan Sdr. CECEP juga menerima dana hibah dari Pemprov Jawa Barat di TA 2020 namun Saksi tidak tahu apakah dia juga melalui jalur Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. SUBARKAH atau bukan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi PIP MANSUR BIN (Alm) UHA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi adalah ketua Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Nurul Falah dan Saksi selaku Ketua Madrasah berdasarkan SK DKM Al falah nomor dan tanggal luoa
- Bahwa nomor rekening lembaga Saksi Bank BJB Nomor 0063270652100, dibuat di BJB Cabang Singaparna pada tahun 2015.
- Bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang diterima oleh lembaga Saksi sebesar Rp320.000.000,00 ( tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan masuk tanggal tanggal 30 Deseber 2020 selanjutnya tanggal 5 Januari 2021 sebesar Rp320.000.000,00 ( tiga ratus dua puluh juta rupiah)
- Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan proposal, Saksi hanya menyerahkan dokumen legalitas lembaga Saksi kepada Sdr. ERWAN IRAWAN di kantor cabang BKPRMI Merangkap kantor Hukum dan Advokasi Sdr. ERWAN IRAWAN yang beralamat di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang aplikasi Sirampak Sekar namun saat Saksi menyerahkan dokumen legalitas lembaga Saksi kepada Sdr. ERWAN IRAWAN dia pernah mengatakan : “ kalau berminat mengajukan nanti akan Saksi ajukan melalui link hibah bansos Jawa Barat “
- Bahwa Saksi tidak tahu Kapan lembaga Saksi mengajukan proposal karena yang mengurusnya adalah Sdr. ERWAN IRAWAN ;
- Saksi tidak tahu akun lembaga Saksi karena semua diurus oleh Sdr. ERWAN IRAWAN
- Bahwa ada pihak-pihak yang membantu dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yaitu Sdr. ERWAN IRAWAN Ya, ada persyaratan yang dimintanya yaitu dengan adanya pemotongan dana hibah setelah cair sebesar 60%-40% artinya untuk lembaga 60% dan 40% untuk Sdr. ERWAN IRAWAN, tapi sesudah dana Hibah kami terima dan sudah kami cairkansyarat pemotongan yang dimintanya berubah. Sehingga berbalik menjadi 60% untuk Sdr. ERWAN IRAWAN dan 40% bagian lembaga penerima Hibah;
- Bahwa Saksi pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan lembaga Saksi tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 dan Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang
- Bahwa Saksi tidak tahu karena saat itu Saksi diminta oleh Sdr. ERWAN IRAWAN agar Saksi segera saja menandatanganinya dan tidak usah dibaca lagi supaya cepat beres ;
- Bahwa NPHD dan Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut ditandatangani di Kantor Cabang BKPRMI merangkap Kantor Hukum dan Advokasi Sdr. ERWAN IRAWAN Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya sekitar bulan Desember 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 19.00 Wib ;
- Bahwa Saksi mendapatkan dokumen NPHD dan Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut dari Sdr. ERWAN IRAWAN yang mana awalnya sekitar jam 15.00 Wib Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon Saksi dan mengatakan : “ Pak Ustad nanti malam ke kantor Saksi yang di Salawu ada dokumen yang harus ditandatangani
- Bahwa NPHD dan Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang yang telah Saksi tandatangani tersebut Saksi serahkan kembali kepada Sdr. ERWAN IRAWAN ;
- Bahwa ada pemotongan dari jumlah yang cair sebesar Rp320.000.000,00 kemudian dilakukan pemotongan 60 % sebesar Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) Yang melakukan pemotongan adalah orang suruhan Sdr. ERWAN IRAWAN yang tidak Saksi kenal dengan nomor telepon 082214473758 yang mana Saksi memperoleh nomor Hp tersebut dari Sdr. ERWAN IRAWAN dan sudah ada namanya yaitu : Pk Barkah Prov. Saksi melakukan pencairan dana pada tanggal 5 Januari 2021 di BJB Kabupaten Singaparna. Setelah dana hibah Saksi cairkan sebesar Rp320.000.000,00 Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon Saksi dan mengatakan : “ Pak Ustad, ditunggu di teras Masjid Al- Istiqomah Jalan Raya Pemda/Jalan Bojongkoneng Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dekat Komplek Perkantoran Gedung Bupati Tasikmalaya, disana nanti ada orang suruhan Saksi yang menunggu pak ustad disana, kalo nanti sudah sampai di lokasi, serahkan semua uang hibah yang sudah dicairkan ke orang Saksi tersebut, nanti dia yang akan menghitung dan memisahkan mana uang untuk Saksi dan mana uang untuk bagian pak ustad “ saat itu Saksi menjawab : “ Iya Saksi berangkat sekarang” selanjutnya Saksi bersama bendahara Saksi (Sdri. TIA SETIAWATI) Menuju lokasi yang disebutkan Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut. sesampainya disana sekitar jam 11.00 Wib sudah ada seseorang yang menunggu Saksi di teras masjid, lalu orang tersebut mengatakan : “ Saksi sedang buru-buru mau mengambil uang dari lembaga yang lain “ kemudian sesuai instruksi dari Sdr. ERWAN IRAWAN sebelumnya kepada Saksi lalu Saksi menyerahkan seluruh uang hibah yang baru saja Saksi cairkan kepada orang tersebut. orang tersebut menghitung dan memisahkan uang sebesar 60 % dari dana hibah yang Saksi terima kemudian sisanya 40 % diserahkan kepada Saksi. Setelah itu tanpa berkata apa-apa orang tersebut pergi meninggalkan lokasi masjid tersebut. Saksi juga lalu pulang ke rumah Saksi dan sesampainya Saksi di rumah, Saksi lalu mnelepon Sdr. ERWAN IRAWAN dan melaporkan bahwa uang pemotongan hibah tersebut telah Saksi serahkan kepada orang suruhannya sesuai dengan instruksi dari Sdr. ERWAN IRAWAN, pada saat itu dia menjawab : “ iya terimakasih “ itulah komunikasi Saksi yang terakhir dengan Sdr. ERWAN IRAWAN karena setelah itu nomor tersebut tidak aktif lagi. Untuk nomor hp Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut saat ini sudah tidak ada dan sudah Saksi hapus karena sudah tidak aktif lagi.
- Bahwa ada bendahara (TIA SETIAWATI) yang menunggu tidak jauh dari lokasi (di warung yang berjarak 7 meter dari masjid Al- Istiqomah tersebut) namun istri Saksi tidak melihat secara langsung penyerahan uang pemotongan tersebut kepada orang suruhan Sdr. ERWAN IRAWAN
- Bahwa pemotongan uang hibah tersebut dilakukan pada tanggal 5 Januari 2021 sekitar jam 11.00 Wib sesudah Saksi mencairkan dana hibah di Bank BJB Cabang Singaparna. Bertempat di teras Masjid Al- Istiqomah Jalan Raya Pemda/Jalan Bojongkoneng Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dekat Komplek Perkantoran Gedung Bupati Tasikmalaya.
- Bahwa kronologis MDT Nurul Falah hingga bisa mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
Awalnya Sdr. ERWAN IRAWAN, SH selaku LBH BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya menawarkan bantuan hibah untuk lembaga kepada Saksi pada tahun 2017 ketika pertemuan di BKPRMI, kemudian Saksi setuju namun proposal dibuatkan dan Saksi terima beres saja, namun pengusulan tersebut tidak berhasil. Sdr. ERWAN IRAWAN kembali menawarkan pengajuan dana hibah kepada Saksi pada tahun 2018 dan 2019 namun itu juga masih tidak berhasil. Akhirnya berlanjut ke Pengajuan tahun 2020. Sdr. ERWAN IRAWAN sekitar bulan Juli tahun 2020 kembali menawarkan bantuan dana hibah kepada Saksi, dan Saksi lalu memberikan dokumen legalitas lembaga kepada Sdr. ERWAN IRAWAN. Saat Itu Dia Mengatakan : “ Pak ustad kalau berminat mengajukan nanti akan Saksi ajukan melalui link dana Hibah Bansos Jawa Barat “ Saksi menjawab : “ iya silahkan Saksi tahu beres saja “ selanjutnya Saksi hanya menunggu kabar saja dari Sdr. ERWAN IRAWAN terkait perkembangan pengajuan Hibah tersebut. Lalu sekitar bulan Desember 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, Saksi ditelepon oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan dia mengatakan : “ Pak Ustad nanti malam ke kantor Saksi yang di Salawu ada dokumen yang harus ditandatangani “ selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib Saksi tiba di kantor cabang BKPRMI Salawu/Kantor Hukum dan Advokasi Sdr. ERWAN IRAWAN yang beralamat di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya disana hanya ada Sdr. ERWAN IRAWAN bersama pembantunya orang Salawu, lalu Saksi disodori dokumen oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk Saksi tandatangani. Seingat Saksi dokumen tersebut antara lain sebagai berikut : Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, RAB, dan Surat Permohonan Pencairan Dana berikut proposal awal pengajuan yang semuanya dibuatkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN. Ketika itu Saksi tidak diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari dokumen-dokumen tersebut karena Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan kepada Saksi : “ cepat tandatangani saja karena malam ini akan Saksi bawa langsung ke Bandung “ setelah Saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut Saksi berpamitan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN dan dia mengatakan : “ Pak ustad tinggal ditunggu saja perkembangannya nanti akan Saksi kabari lagi “ selanjutnya sekitar akhir bulan Desember 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar jam 08.00 Wib, Sdr. ERWAN IRAWAN menelepon Saksi dan mengatakan : “ Pak Ustad besok cek ke BJB barangkali dananya sudah masuk ke rekening lembaga “ Saksi menjawab : “ Iya siap “ Keesokan harinya Saksi mengecek ke rekening lembaga sebanyak 3x dalam hari yang berbeda namun dana hibah masih belum masuk ke rekening lembaga. Saksi ketika itu sudah mendaftar ke BJB Cabang Singaparna bahwa Saksi akan menerima dana Hibah sebesar Rp320.000.000,00 (angka ini Saksi ketahui dari dokumen NPHD) Akhirnya pada pengecekan yang keempat di tanggal 5 Januari 2021 dana Hibah masuk ke rekening lembaga Saksi sebesar Rp320.000.000,00 dan segera pada hari itu juga Saksi cairkan seluruhnya sesuai instruksi Sdr. ERWAN IRAWAN.
- Bahwa Sdr. ERWAN IRAWAN menyampaikan syarat pemotongan atas dana hibah yang akan Saksi terima dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 tersebut disampaikan diawal Saksi menyerahkan dokumen legalitas Lembaga kepada Sdr. ERWAN IRAWAN di bulan Juli 2020. Saat itu dia mengatakan : “ Pak ustad dokumen legalitasnya serahkan kepada Saksi nanti akan Saksi masukkan ke link dana Hibah dan Bansos Jawa Barat, tapi nanti kalau umpanya pengajuan ini berhasil cair dananya, maka akan ada pemotongan sebesar 40 % dan sisanya sebesar 60 % dari dana Hibah yang akan diterima”. Namun pada akhirnya saat dana Hibah sudah Saksi terima dan Saksi cairkan aturan tersebut berubah menjadi 60 % untuk pemotongan Sdr. ERWAN IRAWAN dan 40 % bagian lembaga Saksi.
- Bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibuatkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN karena memang sejak awal dia menawarkan program bantuan dana hibah kepada Saksi dia mengatakan : “ soal proposal dan LPJ nanti biar Saksi saja yang membuatkan”. Oleh karena itu Saksi sendiri tidak membuat LPJ atas penggunaan dana Hibah tersebut. bahkan sampai dengan Saksi diperiksa sebagai Saksi hari ini, Saksi tidak pernah menerima dokumen LPJ apalagi menandatanganinya.
- Bahwa ketika ditunjukan Sdr. ERWAN IRAWAN, S.H dan RISMAN NURYADIN Alias SUBARKAH dipersidangan maka Saksi dapat mengenalinya, orang tersebut adalah benar Sdr. ERWAN IRAWAN, S.H dan RISMAN NURYADIN Alias SUBARKAH Bahwa benar diperlihatkan kepada Saksi foto lokasi dibawah ini, ,
- Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya pemotongan tersebut.
- Bahwa ada yang mengarahkan Saksi untuk berbohong dalam pemeriksaan Saksi pada waktu diperiksa penyidik yaitu Sdr. ERWAN IRAWAN yang mengatakan kepada Saksi agar Saksi mengarahkan semua keterangan Saksi yang akan diambil oleh Penyidik kepada Sdr. SUBARKAH dan Saksi diminta untuk tidak menyebutkan peranan dari Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa Saksi tidak mengerti tentang cara mendaftar secara online di Aplikasi Sirampak Sekar, Setahu Saksi ketika Saksi mengajukan bantuan dana hibah Pemprov TA 2020 melalui Sdr. ERWAN IRAWAN, Saksi hanya memberikan nomor Hp tersebut kepada Sdr. ERWAN IRAWAN dengan maksud apabila dia perlu menghubungi Saksi maka dia bisa langsung menelpon Saksi di nomor tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SAEHUDIN Bin SALDI, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa alamat DKM AL HIDAYAH di Kampung Sukamulya Rt. 009 Rw. 002 Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa DKM AL HIDAYAH pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Bahwa Kronologis DKM AL HIDAYAH bisa menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Awalnya akhir tahun 2019 Saksi menemui Sdr. Pathudin dirumahnya dan mengatakan kepadanya “Bahwa benar mesjid Al-Hidayah udah rusak harus di rehab ingin dibikin bagus”, lalu Sdr. Pathudin mengatakan bikin proposal terlebih dahulu” kemudian Saksi menjawab “Saksi tidak bisa membuat proposal tolong buatkan sama pak pathudin saja” lalu Sdr. Pathudin mengiyakan dan mengatakan kepada Saksi agar memberikan kelengkapan proposalnya. dua hari kemudian setelah Saksi menyiapkan dokumen kelengkapan proposal pengajuan yang diminta oleh Sdr. Pathudin Saksi datang kembali kerumahnya sekitar kurang lebih pukul 14.00 WIB sesampainya dirumah Sdr. Pathudin Saksi sempat berpapasan dengan seseorang yang baru saja pulang dari rumah Sdr. Pathudin namun saat itu Saksi belum mengetahui siapa orang tersebut. kemudian saat Saksi bertemu Sdr. Pathudin Saksi sempat bertanya “siapa orang yang barusan pulang dari sini“ lalu Sdr. Pathudin menjawab “orang tersebut bernama ERWAN”
Kurang lebih dua hari kemudian Saksi datang lagi kerumah Sdr. Pathudin dan menanyakan “bagaimana proposal apakah sudah selesai dibuat?”, Sdr. Pathudin menjawab “sudah dibuatkan tinggal tanda tangan”, lalu Saksi ambil proposal tersebut dan Saksi pergi ke kantor Desa Cintabodas dan Kantor kecamatan culamega untuk meminta tandatangan Kepala Desa dan Camatnya. Setelah selesai ditandatangan Saksi datang lagi kerumah Sdr. Pathudin dan memberikan proposalnya kemudian Saksi pulang.
lalu kurang lebih 1 minggu setelah menyerahkan proposal pengajuan tersebut Saksi datang kerumahnya dan menanyakan lagi kepada Sdr. Pathudin bagaimana kelanjutan proposal pengajuan tersebut, lalu Sdr. Pathudin menjawab, sudah diajukan tinggal tunggu saja”.
Kurang lebih 1bulan kemudian Sdr. Pathudin mengirimkan nomor seseorang kepada Saksi melalui Whatsapp dengan Nomor 082315335336 setelah itu Saksi langsung menelpon Sdr. Pathudin dan menanyakan “ini nomor siapa” dan Sdr. Pathudin menjawab “itu nomor Sdr.Erwan yang dulu pernah berpapasan dengan kamu pada saat kamu mau kerumah Saksi” (pada saat Saksi mau menyerahkan dokumen kelengkapan proposal pengajuan kepada Sdr. Pathudin)
Kurang lebih 1 tahun kemudian Saksi menelpon ke Sdr,Pathudin dan mengatakan bagaimana kelanjutanya. Lalu Sdr. Pathudin menjawab lihat dulu rekeningnya masih ada saldo apa tidak?” setelah itu Saksi cek ke bank bjb karangnungal dan Saksi lihat saldonya tinggal Rp24.000,00 lalu Saksi isi Rp10.000,00 setelah itu Saksi pulang.
Kurang lebih 1 bulan kemudian Sdr. Pathudin menelpon Saksi kembali dan mengatakan coba dicek ke rekening lembaga apakah dananya sudah masuk apa belum, Saksi menjawab “berapa yang cair” Sdr. Pathudin menjawab “yang cair sebesar Rp335.000.000,00 dan jika benar dana sudah masuk kedalam rekening maka langsung saja tarik seluruhnya“ kemudian Saksi menjawab “iya” lalu Saksi berangkat ke bank BJB Singaparna bersama bendahara dengan tujuan untuk melakukan pengecekan rekening sesuai arahan Sdr. Pathudin namun pada waktu itu bank BJB Singaparna tutup dikarenakan menyambut tahun baru 2021.
Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 Saksi berangkat lagi ke bank BJB Karangnunggal bersama bendahara menyampaikan kepada petugas bank “Bahwa benar Saksi mau melakukan pengecekan rekening dan melakukan penarikan uang sebesar Rp335.000.000,00” kemudian, petugas bank mengatakan “jika ingin menarik dana diatas Rp50.000.000,00 maka bapa harus daftar terlebih dahulu kemudian besok datang lagi kesini” setelah mendengar penjelasan petugas bank BJB kKarangnunggal tersebut Saksi langsung mendaftar ke petugas bank.
Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa pada tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB Saksi datang kembali bersama bendahara ke bank BJB Karangnunggal kemudian melakukan pengecekan rekening dan ternyata benar dana sudah masuk sebesar Rp335.000.000,00 lalu Saksi langsung melakukan penarikan dana seluruhnya sebesar Rp335.000.000,00 sesuai dengan arahan Sdr. Pathudin sebelumnya kepada Saksi.
- Bahwa yang membuat proposal dana hibah tersebut adalah Sdr. Pathudin karena saat dia meminta Saksi menyiapkan proposal permohonan bantuan, Saksi tidak bisa membuat sendiri sehingga Saksi meminta bantuan kepada Sdr. Pathudin dan Saksi hanya menyiapkan kelengkapan dokumen proposal saja berupa Surat Keterangan Domisi, Foto Kopi KTP Ketua, Sekretaris dan bendahara, Foto Kopi Rekening BJB, dan piagam izin pendiriaan shalat jumaat, Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya tentang Pemberian Nomor ID Mesjid/Musholla, dan Foto Foto Mesjid Al-Hidayah, Surat Pendaftaran Tanah Wakaf dan lain lain. Setelah dokumen-dokumen itu Saksi serahkan kepada Sdr. Pathudin lalu dua hari kemudian Saksi menanyakan bagaimana kelanjutan proposal tersebut apakah sudah selesai apa belum. Kemudian Sdr. Pathudin menjawab sudah selesai lalu menyerahkan proposal tersebut kepada Saksi dan menyuruh Saksi tandatangani bersama pengurus DKM Al-Hidayah yang lain, Camat Culamega dan Kepala Desa Cintabodas, setelah selesai di tandatangani Saksi serahkan kembali kepada Sdr. Pathudin dirumahnya.
- Bahwa proposal tersebut peruntukannya adalah untuk pembangunan Mesjid Jami Al-Hidayah dengan besar dana yang diajukan Sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Bahwa sebelum DKM AL HIDAYAH mendapatkan bantuan dana hibah tersebut, Saudara/pihak DKM AL HIDAYAH tidak pernah mengisi aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan penganggaran Keuangan Daerah Pemerintah provinsi Jawa Barat;
- Bahwa Saksi pernah melalui surat Nomor 03/DKM-AM/XI/2020 tanggal 12 November 2020, surat permohonan pencairan hibah tersebut dibuatkan oleh Sdr. Pathudin namun untuk tandatanganya adalah benar tanda tangan Saksi sendiri.
- Bahwa Saksi selaku Ketua DKM AL HIDAYAH pernah menandatangani dokumen Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab permohonan Belanja hibah tanggal 12 November 2020 dan NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Ketua DKM AL HIDAYAH tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 November 2020 tersebut. tanda tangan tersebut adalah asli tanda tangan Saksi sendiri, adapun Saksi menandatangani semua dokumen tersebut sekira bulan November tahun 2020 bertempat di rumah Sdr. Pathudin yang beralamat di Kp.Urug Dusun Pojok Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial / Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Jabar atau dinas lainnya terkait bantuan Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikarenakan smeuanya berhubungan dengan Sdr. Pathudin
- Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat Tahun 2020 untuk DKM AL HIDAYAH sebagai berikut:
• Pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB Saksi datang kembali bersama bendahara ke bank BJB Karangnunggal kemudian melakukan pengecekan rekening dan ternyata benar dana sudah masuk sebesar Rp335.000.000,00 lalu Saksi langsung melakukan penarikan dana seluruhnya sebesar Rp335.000.000,00 sesuai dengan arahan Sdr. Pathudin sebelumnya kepada Saksi.
• Setelah Saksi keluar dari bank kemudian Saksi menelpon Sdr. Pathudin untuk mengabarkan, bahwa dana sudah Saksi tarik seluruhnya, lalu Sdr. Pathudin menjawab: “ya sudah langsung saja kerumah Saksi karena sudah ditunggu oleh yang mengurus bantuan”. Lalu Saksi dari bank segera menuju kerumah Sdr. Pathudin yang beralamat di Kp.Urug Dusun Pojok Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
• Sesampainya Saksi dirumah Sdr. Pathudin sekitar jam 11.30 WIB Saksi lalu dipersilahkan masuk dan kami duduk dilantai. Saat itu Sdr. Pathudin mengatakan kepada Saksi “yang mengurus proposal hibah kamu meminta bagainya sebesar 60% dari besar bantuan yang kamu terima” lalu Saksi menjawab “berapa 60% itu?” kemudian Sdr. Pathudin menghitung di handphonenya menggunakan kalkulator dan menjawab “60% nya adalah sebesar Rp201.000.000,00 “
• Kemudian Saksi memisahkan uang sebesar Rp201.000.000,00 lalu uang sejumlah tersebut langsung Saksi serahkan kepada Sdr. Pathudin kemudian Saksi pulang kerumah dengan membawa sisanya sebesar Rp134.000.000,00
- Bahwa dari sejak awal Sdr. Pathudin tidak ada menyampaikan kepada Saksi mengenai syarat pemotongan apabila nanti dana hibahnya sudah cair kerekening DKM Al-Hidayah, pembahasan tentang syarat pemotongan dari dana hibah yang diterima oleh DKM AL-Hidayah baru disampaikan oleh Sdr. Pathudin kepada Saksi saat sesudah Saksi melakukan penarikan dana hibah di Bank
- Bahwa setelah dana tersebut cair sebesar Rp335.000.000, 00 (tiga ratus tiga puluh lima juta), ada pemotongan sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah) oleh Sdr. Pathudin dan Sdr.Erwan. Sehingga yang diterima oleh DKM AL HIDAYAH adalah sebesar Rp134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah).
Adapun Saksi menyerahkan pemotongan dana hibah sebesar sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah) kepada Sdr. Pathudin tersebut yakni pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira jam 11.30 wib di di rumah Sdr. Pathudin di Kp.Urug Dusun Pojok Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa uang tersebut telah Saksi gunakan untuk pembangunan Masjid AL HIDAYAH, namun karena adanya pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. Pathudin dan Sdr.Erwan pembangunan Majsid tersebut biayanya tidak mencukupi sehingga kami meminta bantuan atau sumbangan dari warga sekitar lokasi pembangunan Masjid dan akhirnya terkumpullah dana sumbangan / swadaya dari infaq masyarakat disekitar Masjid tersebut sebesar Kurang lebih Rp200.000.000,00 sehingga pembangunan Masjid AL-Hidayah dapat diselesaikan.
- Bahwa LPJ atas penggunaan dana hibah yang diterima DKM Al-hidayah belum di buatkan karena ada anggaran yang dipotong sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah) tersebut sehingga Saksi keBingungan bagaimana Saksi harus membuat pertanggung jawabanya, karena LPJ tersebut tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
- Bahwa Sdr. Pathudin adalah sebagai Ulama atau Mubaligh di daerah Dusun Pojok, kenal sejak tahun 2006 di pengajian, dan Sdr. Pathudin adalah keponakan Saksi, nomor HP Sdr. Pathudin yaitu 085223633379;
- Bahwa Sdr.Erwan Saksi tidak kenal secara pribadi, namun Saksi pernah satu kali berpapasan dengan Sdr.Erwan saat Saksi akan menuju rumah Sdr. Pathudin untuk menyerahkan kelengkapan proposal. Dan saat itu Saksi bertanya kepada Sdr. Pathudin siapa yang barusan pulang dari sini dan dijawab oleh Sdr. Pathudin yaitu Sdr.Erwan, dari situlah Saksi mendengar pertama kali nama Sdr.Erwan kemudian setelah proses pengajuan dana hibah berjalan Saksi juga pernah dikirimi nomor Hp Sdr.Erwan dari Sdr. Pathudin, dari sanalah Saksi menduga yang mengusung program bantuan hibah tersebut yang mana salah satunya adalah usulan dari lembaga Saksi adalah Sdr.Erwan, Nomor Hp Sdr.Erwan yaitu 082315335336.
- Bahwa Saksi pernah mencoba menghubungi nomor Sdr.Erwan yang dikirim Sdr. Pathudin untuk mempertanyakan sampai mana proses pengajuan proposal dari DKM AL-Hidayah namun nomor Hp tersebut tidak Aktif, kemudian Saksi juga ditahun 2020 sering mencoba menghubungi kembali nomor Sdr.Erwan tersebut namun hasilnya sama tidak aktif juga. Kemudian selai itu pada hari sebelum Saksi diperiksa sebagai Saksi dikejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya Saksi pernah mencoba menghubungi kembali Sdr.Erwan namun hasilnya tetap tidak aktif.
- Bahwa Saksi Tidak tahu pastinya namun dugaan Saksi uang tersebut diserahkan kepada Sdr.ERWAN atau orang suruhan Sdr.Erwan menurut keterangan Sdr. Pathudin uang tersebut diberikan di pinggir jalan di depan rumah makan asri Karangnunggal kepada seseorang yang mengendarai mobil berwarna hitam untuk jelasanya nanti dijelaskan oleh Sdr. Pathudin .
- Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah) untuk dana Hibah yang seharusnya diterima oleh DKM AL HIDAYAH yang dilakukan oleh Sdr. Pathudin dan Sdr.Erwan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi PATHUDIN, SPd.i BIN (Alm) MUHDI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa keterlibatan Saksi dalam penyaluran dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 berperan sebagai perantara agar Lembaga atau Yayasan bisa mendapatkan dana Hibah melalui jasa Sdr. ERWAN IRAWAN, antara lain dengan cara menawarkan bantuan Hibah dari Provinsi kepada Pihak Lembaga, membuatkan proposal dan menyerahkannya kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, memberikan informasi yang Saksi terima dari Sdr. ERWAN IRAWAN tentang perkembangan proses pengajuan Hibah tersebut kemudian menyampaikannya kepada pihak Lembaga, melakukan pemotongan atas dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh Lembaga sesuai syarat yang diminta oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yang disampaikan pada saat bantuan hibah telah cair/masuk rekening kemudian Saksi menyerahkan uang pemotongan tersebut kepada Sdr. RISMAN SUBARKAH yang sepengetahuan Saksi adalah orang suruhan dari Sdr. ERWAN IRAWAN.
- Bahwa Saksi mengenal Sdr. ERWAN IRAWAN sejak tahun 2018, awal mulanya Saksi sebagai guru honorer di tahun 2018 menerima dana insentif guru TKA dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) yang dilaksanakan di sebuah Madrasah Diniyah yang beralamat di daerah Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Sdr. ERWAN sepengetahuan Saksi berprofesi sebagai seorang Pengacara di Kabupaten Garut namun kedudukan/jabatannya di BKPRMI Saksi tidak tahu. Sdr. ERWAN IRAWAN tinggal di Desa Jatiwaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, cara Saksi berhubungan dengan Sdr. ERWAN IRAWAN adalah melalui komunikasi HP di 3 Nomor yang berbeda yaitu :
Pertama di Nomor : 081214301006 (di Hp Saksi disimpan dengan nama Pak Erwan Baru) ;
Kedua di Nomor : 082120234447 (di Hp Saksi disimpan dengan nama Pak Erwan BKPRMI) ;
Ketiga di Nomor : 082315335336 (di hp Saksi disimpan dengan nama Pak Erwan Notaris dan nomor inilah yang paling sering menghubungi Saksi di masa pengajuan Hibah TA 2020) .
- Bahwa yang dikatakan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi berkaitan dengan Bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 untuk Yayasan / Lembaga kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya Bahwa benar awalnya Saksi yang sebelumnya memang sudah kenal dengan Sdr. ERWAN IRAWAN dan sudah memiliki nomor Hp nya, sekitar akhir tahun 2019 di bulan September 2019 dihubungi melalui telepon oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yang pada pokoknya memberikan tawaran untuk mengajukan proposal bantuan Hibah TA 2020 dengan mengatakan : “ Tad (maksudnya ustad) barangkali di daerah akang ada yang mau mengajukan proposal permohonan bantuan dana ke Provinsi Jawa Barat, kalau mau Saksi akan kirim softcopy file contoh proposalnya nanti serahkan proposalnya kepada Saksi “ kemudian Saksi menjawab : “ Iya Saksi mau karena lembaga Saksi Paud Hidayatul Muhtadin yang Saksi pimpin sedang membutuhkan biaya untuk pembangunan Ruang Kelas Baru “ Sdr. ERWAN menjawab : “ ya sudah buatlah proposal pengajuannya nanti Saksi akan datang ke rumah akang di daerah Culamega atau nanti kita bertemu dimana, selain itu barangkali ada lembaga lain yang juga ingin mengajukan bantuan bisa Saksi bantu prosesnya “ Saksi menjawab : “ Iya Siap” lalu Sdr. ERWAN IRAWAN mengirimkan softcopy file contoh proposal kepada Saksi melalui aplikasi Whatsapp kemudian Saksi mulai menyiapkan proposal untuk permohonan bantuan dana bagi lembaga yang Saksi pimpin. Selain itu Saksi juga menyampaikan informasi yang Saksi terima dari Sdr. ERWAN IRAWAN tentang adanya program bantuan Hibah tersebut kepada Sdr. SAEHUDIN selaku Ketua DKM Al- Hidayah yang beralamat di Kampung Sukamulya Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya yang kebetulan masih paman Saksi. Kemudian setelah mendapat informasi tersebut paman Saksi Sdr. SAEHUDIN ternyata juga berminat untuk mengajukan bantuan karena dia juga sedang membutuhkan biaya untuk membangun masjid di DKM Al- Hidayah. Akhirnya untuk proposal pengajuan Saksi yang membuatkan sementara Sdr. SAEHUDIN hanya menyerahkan dokumen kelengkapannya. Setelah proposal pengajuan dari lembaga Saksi dan lembaga Sdr. SAEHUDIN selesai dibuat, Saksi kembali menghubungi Sdr. ERWAN IRAWAN dan beliau menjawab : “ kita ketemuan di perempatan Darawati Jalan Cipatujah “ Kemudian Saksi menemui Sdr. ERWAN IRAWAN di lokasi perjanjian tersebut kemudian Saksi lalu menyerahkan proposal pengajuan dari lembaga Saksi sendiri dan dari Lembaga DKM AL- Hidayah kepada Sdr. ERWAN IRAWAN. Saat Itu Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan kepada Saksi : “ Tunggu saja kabar dari Saksi nanti akan Saksi hubungi lagi “ .
- Bahwa ada 2 (dua) yayasan/ lembaga yang mengajukan bantuan dana hibah ke Pemprov Jawa Barat TA 2020 melalui Sdr. ERWAN IRAWAN yaitu :
Lembaga Saksi sendiri yaitu Paud Hidayatul Muhtadin yang beralamat di Kampung Pojok Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya ;
DKM Al Hidayah yang diketuai oleh Sdr. SAEHUDIN (paman Saksi sendiri) yang beralamat di Kampung Sukamulya Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya ;
Namun dari 2 (dua) Lembaga yang diajukan melalui Sdr. ERWAN IRAWAN yang direalisasikan / berhasil menerima dana bantuan Hibah dari Pemprov Jawa Barat hanya 1 (satu) Lembaga yaitu :
DKM Al Hidayah yang diketuai oleh Sdr. SAEHUDIN (paman Saksi sendiri) yang beralamat di Kampung Sukamulya Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya dengan besar dana bantuna Hibah yang diterima sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa untuk proposal dari DKM Al- Hidayah tersebut Saksi yang membuatkan proposalnya dengan Softcopy file proposal yang dikirim oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi melalui aplikasi Whatsapp. Sedangkan Sdr. SAEHUDIN selaku Ketua DKM Al- Hidayah hanya menyerahkan persyaratan / dokumen kelengkapannya saja.
- Bahwa yang membuat proposal pencairan dana, NPHD, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab untuk ditandatangani oleh Ketua DKM Al- Hidayah adalah Sdr. ERWAN IRAWAN bersama Timnya. -
- Bahwa untuk penandatanganan dokumen Proposal permohonan pencairan Dana NPHD, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Ketua DKM Al- Hidayah (Sdr. SAEHUDIN) dilaksanakan di rumah Saksi yang beralamat di Kampung Urug Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya. Kronologisnya sebagai berikut :
• Bahwa sekitar bulan November tahun 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa, selepas waktu isya sekitar pukul 19.00 Wib Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon Saksi dan mengatakan : “ Tad, kabari Mang Hae (Sdr. SAEUHIDIN) besok harus datang ke rumah akang karena akan ada penandatanganan NPHD dan lain-lain “ Saksi menjawab : “ iya siap akan Saksi kabari mang HAE nya”
• Malam itu juga Saksi menelpon Sdr. SAEHUDIN dan meminta ia datang ke rumah Saksi keesokan harinya ;
• Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib Sdr. SAEHUDIN datang ke rumah Saksi, lalu Saksi kembali menelpon Sdr. ERWAN IRAWAN dan menanyakan : “ sudah sampai dimana ? ini mang HAE sudah menunggu di rumah Saksi “ yang mana dijawab oleh Sdr. ERWAN IRAWAN : “ Tunggu saja Saksi masih di perjalanan “ ;
• Sekitar pukul 13.00 Wib Sdr. ERWAN IRAWAN tiba di rumah Saksi bersama-sama dengan 2 (dua) orang yang tidak Saksi kenal namun Saksi mengira mereka adalah tim Sdr. ERWAN IRAWAN ;
• Saat itu Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan kepada Saksi : “ Tad, punya ustad belum turun bantuannya, baru 1 (satu) yang sudah turun NPHD nya yaitu untuk DKM AL- Hidayah, tunggu saja mudah-mudahan tahun depan bantuan untuk lembaga ustad bisa tercover “ Saksi menjawab : “ iya bagaimana lagi Saksi tunggu saja”
• Kemudian Sdr. SAEHUDIN disodori Dokumen berupa proposal permohonan pencairan, RAB, NPHD, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung jawab untuk ditandatangani ;
• Setelah penandatanganan selesai ternyata persyaratan untuk pencairan masih belum lengkap menurut Sdr. ERWAN IRAWAN yaitu ada kekurangan dokumen Surat Keterangan Domisili dari Desa atas nama DKM Al- Hidayah.
• Lalu Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan kepada Saksi : “ nanti untuk kekurangan dokumen Surat Keterangan Domisili DKM Al- Hidayah bisa langsung menghubungi Sdr. YADIN YANSOS (sambil menunjuk kepada salah seorang dari dua orang yang ikut bersama Sdr. ERWAN IRAWAN), sekalian minta nomor Hp nya supaya mudah untuk berkomunikasi “
• Kemudian Saksi menghampiri orang yang ditunjuk oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yang dikenalkan kepada Saksi bernama YADIN YANSOS dan meminta nomor Hp nya, orang tersebut memberikan nomor hp nya kepada Saksi di Nomor : 082214473758 dan di dalam Hp Saksi tersimpan dengan nama : Pa Yadin Yansos Risman . S ;
• Selanjutnya setelah selesai penandatanganan Sdr. ERWAN IRAWAN dan rekannya yang bernama Yadin dan satu orang yang tidak Saksi kenal tersebut pulang dari rumah Saksi
• Beberapa hari kemudian setelah dokumen Surat Keterangan Domisili selesai dibuat, Saksi mengirim pesan Whatsapp kepada Sdr. YADIN YANSOS tersebut yang isinya Saksi meminta alamat lengkapnya untuk keperluan mengirimkan dokumen Keterangan Domisili dari Desa atas nama DKM Al- Hidayah ;
• Pesan Saksi tersebut kemudian dibalas oleh Sdr. YADIN YANSOS dengan memberikan alamat dan nama yang dituju : RISMAN SUBARKAH, Perum Bumi Raksaguna Rt. 03 Rw. 03 Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut ;
• Lalu Saksi mengirimkan dokumen Surat Keterangan Domisili ke alamat tersebut namun tanda bukti pengirimannya tidak dapat Saksi perlihatkan kepada Penyidik karena sudah hilang ;
- Bahwa dana bantuan Hibah untuk DKM AL- Hidayah sudah masuk/cair ke dalam rekening Lembaga sekitar malam hari tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib dan Saksi menerima informasi tersebut dari Sdr. ERWAN IRAWAN yang menghubungi Saksi melalui telepon dan mengatakan kepada Saksi : “ Tad, dana Hibah DKM AL- Hidayah sudah masuk ke rekening lembaga, tolong sampaikan kepada Mang Hae supaya besok segera dicairkan/ditarik dan jangan lupa sampaikan juga ke mang Hae agar memisahkan untuk bagian tim sebesar 60 % dari dana Hibah yang diterima lembaga. Saksi tidak akan menghubungi pihak lembaga cukup Saksi berhubungan sama ustad saja, nanti Saksi yang akan kesana untuk mengambilnya “ lalu Saksi menjawab : “ Iya siap akan Saksi sampaikan kepada mang Hae “ malam itu juga Saksi segera mengabari Sdr. SAEHUDIN dan menyampaikan informasi yang Saksi terima dari Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Sdr. SAEHUDIN.
- Bahwa Sdr. SAEHUDIN saat itu merasa keberatan setelah mendengar informasi dari Saksi Bahwa benar Sdr. ERWAN IRAWAN meminta bagian untuk Tim sebesar 60 % dari dana Hibah yang diterima dan harus diserahkan kepada Saksi dan mengatakan : “ besar sekali potongannya, bagaimana lagi Saksi mau membangun “ Saksi menjawab : “ Saksi menerima perintahnya seperti itu mang Hae, Saksi juga tidak bisa berbuat apa-apa” kemudian Sdr. HAE menjawab : “ Ya kalau begitu apa boleh buat daripada tidak menerima bantuan “ Saksi lalu mengatakan : “ besok setelah pencairan di Bank akan Saksi hubungi lagi “ Sdr. SAEHUDIN menjawab : “ Iya “ .
- Bahwa dana Hibah yang diterima oleh DKM Al- Hidayah adalah sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan benar dana hibah yang diterima tersebut ada dilakukan pemotongan dengan rincian sebagai berikut:
• DKM Al- Hidayah dengan Ketua Sdr. SAEHUDIN yang beralamat di Kampung Sukamulya Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
• Besar dana Hibah yang diterima sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) Saksi lakukan pemotongan sebesar 60 % atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN sehingga jika diuangkan sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah) sedangkan sisanya bagian lembaga sebesar Rp134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) Pemotongan tersebut Saksi lakukan setelah lembaga melakukan pencairan dana di Bank pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di rumah Saksi sendiri yang beralamat di Kampung Urug Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
• Kemudian Saksi menerima telepon dari Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) agar Saksi menyerahkan uang tersebut kepada dia di depan rumah makan ASRI Kecamatan karangnunggal yang beralamat di Jalan Raya Karangnunggal Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Saksi lalu berangkat dengan sepeda motor Saksi menuju ke rumah makan asri dan Saksi tiba disana sekitar pukul 13.30 Wib. Sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) tiba di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kecil berwarna hitam namun merknya Saksi tidak tahu. Lalu Saksi masuk kedalam mobil tersebut, dan didalam mobil tersebut sudah ada Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) bersama seorang sopir. Awalnya dia duduk di sebelah sopir kemudian setelah Saksi masuk kedalam mobil dia pindah duduk ke belakang. Kemudian Saksi mengatakan : “ sebenarnya berapa yang harus Saksi serahkan ? “ kemudian dia menjawab : 55 % dari besar bantuan yang diterima yaitu sekitar Rp184.250.000,00 “ lalu Saksi menjawab : “ Apakah bisa dikurangi ? “ dia menjawab : “ Tidak bisa sudah dari sananya “ lalu Saksi serahkan uang sebesar Rp184.250.000,00 kepada Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) kemudian Saksi turun dari mobil tersebut.
• Uang yang Saksi terima dari Sdr. SAEHUDIN adalah sebesar : Rp201.000.000,00 dikurangi jumlah uang yang Saksi serahkan kepada Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) sebesar Rp184.250.000,00 sehingga masih terdapat sisa uang sebesar Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak Saksi serahkan kepada Sdr. SAEHUDIN namun Saksi pergunakan untuk membangun teras rangka baja untuk Mushola di lembaga Saksi.
- Bahwa atas penyerahan uang sebesar Rp184.250.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) tersebut tidak ada tanda terima / kwitansinya, selain itu juga tidak ada Saksi yang melihat Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) karena pada saat penyerahan itu hanya ada Saksi dengan Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS).
- Bahwa Saksi menerima informasi tentang adanya permintaan uang bagian untuk TIM dari Sdr. ERWAN IRAWAN pada malam hari tanggal 04 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib melalui sambungan telepon dan malam itu juga Saksi segera mengabari Sdr. SAEHUDIN. Reaksinya pada saat mendengar informasi Bahwa benar Sdr. ERWAN IRAWAN meminta bagian untuk Timnya sebesar 60 % dari besar dana Hibah yang diterima lembaga Sdr. SAEHUDIN merasa keberatan dan mengatakan : “ bagaimana lagi Saksi mau membangun kalau dipotongnya sebesar itu “ namun karena Saksi juga hanya menerima perintah dari Sdr. ERWAN IRAWAN maka Saksi mengatakan : “ mau bagaimana lagi, Saksi hanya menjalankan perintah dari Sdr. ERWAN IRAWAN “ akhirnya dengan terpaksa Sdr. SAEHUDIN pun menerima permintaan dari Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut dan mengatakan : “ Ya, apa boleh buat kalau memang begitu permintaannya, daripada Saksi tidak jadi menerima bantuan “ .
- Bahwa Saksi tidak tahu pasti siapa sebenarnya Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) tersebut, Saksi hanya bisa mengira-ngira Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) tersebut adalah orang provinsi jawa Barat dari Yansos yang mengurusi tentang dana Hibah. Saksi bisa beranggapan seperti itu karena saat Sdr. ERWAN IRAWAN datang ke rumah Saksi untuk penandatanganan Proposal Permohonan Pencairan Dana, NPHD, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab untuk ditandatangani oleh Sdr. SAEHUDIN Sdr. ERWAN IRAWAN memperkenalkan Sdr. RISMAN SUBARKAH tersebut dengan nama YADIN YANSOS JABAR. Sedangkan nama RISMAN SUBARKAH Saksi peroleh dari orangnya sendiri yang mengirimkan alamatnya kepada Saksi melalui whatsaapp saat Saksi akan mengirimkan kekurangan dokumen dari DKM Al- Hidayah berupa Surat Keterangan Domisili dan dia memberikan nama RISMAN SUBARKAH dan alamatnya di Perum Bumi Raksaguna Rt. 03 Rw. 03 Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
- Bahwa Saksi tidak pernah membuatkan LPJ atas penggunaan Dana Hibah yang diterima oleh Sdr. SAEHUDIN. Namun Saksi mengira LPJ akan dibuatkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) karena adanya pemotongan yang mereka lakukan terhadap dana bantuan Hibah yang diterima oleh DKM AL- Hidayah.
- Bahwa uang sebesar Rp184.250.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi tanggung jawab Sdr. RISMAN SUBARKAH (YADIN YANSOS) dan Sdr. ERWAN IRAWAN karena uangnya sudah Saksi serahkan kepada mereka. Sedangkan uang sebesar Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi tanggung jawab Saksi karena telah Saksi pergunakan untuk membangun kanopi mushola Saksi dari rangka baja, dan Saksi bersedia mengembalikan uang sejumlah tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi OOM KOMARIAH dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar awal bulan Januari 2020 Saksi mendapatkan informasi dari melalui Sdri. SA’ADAH ketua RA AL IKHLAS yang pada intinya penawaran apabila mau mengajukan pembangunan Ruang Kelas Baru. Setelah itu Saksi menyetujui untuk mengajukan proposal. Kemudian Sdr. SA’ADAH memberikan contoh proposal pengajuan selanjutnya Saksi membuat proposal pengajuan pembangunan Ruang kelas baru sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Sdr. SA’ADAH. Setelah itu sekitar akhir bulan Januari 2020 Saksi memberikan proposal pengajuan Ruang Kelas Baru sebesar ± Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Sdr. SAADAH kemudian proposal tersebut di titipkan kepada Sdr. Nana Taryana dimana menurut Sdr. Nana Taryana, proposal diserahkan kepada Sdr. Subarkah, kemudian setelah itu Saksi menunggu kabar selanjutnya dari teman yang lainnya yaitu yang juga memberikan proposal pengajuan sebanyak 5 (lima) lembaga lainnya yaitu Sdr. Saadah selaku Kepala RA Al Ikhlas, Sdr. Nana Taryana selaku Kepala Madrasah Mdt Miftahul Huda, Sdr. Usep selaku Kepala TPQ Nurusalam, Sdr. Ade selaku Kepala TPQ Nurul Huda, Sdr. Maksum selaku Kepala MDT Nurul Huda.
- Bahwa pada sekitar awal bulan November 2020 Saksi mendapatkan informasi dari Sdr. SA’ADAH lewat whatsapp yang pada intinya mengatakan agar Saksi membuat proposal pencairan sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan NPHD dan penandatanganan NPHD. Selanjutnya Saksi membuat proposal pencairan tersebut sesuai informasi dari Sdri. SA’ADAH dan menyerahkan proposal pencairan kepada Sdri. SA’ADAH. Bahwa kemudian pada akhir bulan November 2020 Sdr. SA’ADAH menghubungi Saksi untuk melakukan penandatanganan NPHD dan mengajak untuk bertemu Saksi yang mengaku bernama Sdr. Subarkah di Kecamatan Salawu. Keesokan harinya Sebelum magrib, Saksi berangkat dari rumah menggunakan kendaraan umum menuju Kecamatan Salawu. Setelah magrib, Saksi pun sampai di rumah seseorang di Kp. Papayan RT 15 RW 03 Ds. Karangmukti Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya yang merupakan kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk.
- Bahwa sesampainya disana, sudah ada 2 orang yakni orang yang mengaku Sdr. Subarkah dan seorang lagi yang tidak Saksi kenal. Selanjutnya Saksi bersama-sama dengan 5 (lima) lembaga lainnya yang tadi Saksi sebutkan bertemu dengan orang yang mengaku Sdr. Subarkah di rumah tersebut. setelah bertemu kemudian Saksi bersama-sama dengan 5 (lima) lembaga lainnya tersebut menyerahkan proposal pencairan masing-masing kemudian orang yang mengaku Sdr. Subarkah menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang masih kosong untuk ditandatangani oleh Saksi dan 5 (lima) lembaga lainnya yaitu:
Sdr. Saadah selaku kepala RA Al Ikhlas
Sdr. Nana Taryana selaku Kepala Mdt Miftahul Huda
Sdr. Yosep Palahudin selaku Kepala TPQ Nurusalam
Sdr. Ade Kurniawan selaku Kepala TPQ Nurul Huda
Sdr. Ma’sum selaku Kepala MDT Nurul Huda.
Dan ada juga 2 (dua) Lembaga lain yakni Sdri. Ai Nurhidayah dari TPQ Al Khoeriyah ds. Pekalongan dan Sdri. Eni dari As Salam ds. Cukangkawung.
- bahwa setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut kemudian Sdr. Subarkah membahas komitmen pemotongan yaitu dengan pemotongan 50% untuk komitmen pemotongan dan apabila Laporan Pertanggungjawaban dibuatkan oleh Sdr. Subarkah maka ditambah 5% dari bantuan dana hibah tersebut. sehingga dana hibah untuk Rp280.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta juta rupiah) yang Saksi dapatkan yaitu 45% sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah) dan yang diserahkan kepada Saksi Subarkah adalah sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah).
- Bahwa syarat pengajuan Hibah adalah adalah Surat permohonan, data-data sekolah, profil sekolah, RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk rehab/renovasi bangunan RA Al Huda Jalaliah, nomor rekening Bank BJB, Latar Belakang,Maksud dan Tujuan, Susunan Kepengurusan Domisili, Bentuk Kegiatan, Jadwal Pelaksanaan Kegiatan, TTD dan nama lengkap calon penerima hibah (pimpinan/ketua) serta stempel/cap basah Organisasi/Lembaga dan tercantum semuanya dalam proposal pengajuan yang diserahkan ke Sdri. Subarkah menurut pernyataan Saksi Nana Taryana.
- Bahwa dana hibah yang diterima oleh RA Al Huda Jalaliah adalah sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) diterima masuk rekening pada tanggal 30 Desember 2020 dan diterima atau dicairkan pada tanggal 4 Januari 2021 ke Bank BJB dengan nomor rekening 0095261868100 An. RA AL HUDA JALALIAH dalam hal pencairan tersebut Saksi mengetahuinya setelah diberi informasi dari Sdri. SA’ADAH.
- Bahwa untuk pencairan dana hibah tersebut Saksi bersama bendahara Sdri. Tatin Nurhayatin datang ke Bank BJB Kecamatan Sodonghilir pada tanggal 4 Januari 2018 jam 09.00 WIB dan mencairkan uang tersebut seluruhnya dengan membawa persyaratannya yaitu antara lain KTP, Rekening Bank, Stempel, akta pendirian, Struktur Organisasi. Setelah pencairan, uang dana hibah tersebut langsung dibagi menjadi 2 bagian, uang pemotongan 55% sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Saksi pegang karena akan diserahkan kepada Sdr. Subarkah, sedangkan untuk sisanya 45% sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah) dibawa oleh Sdri. TATIN NURHAYATIN selaku bendahara.
- Bahwa setelah pencairan di Bank BJB Kecamatan Sodonghilir sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) kemudian Saksi di telpon oleh Saksi Yosep (TPQ Nurul Salam) Bahwa benar di tunggu di mesjid di dekat Samsat Warung peuteuy tetapi tidak ada siapa-siapa kemudian Saksi berkata ke Saksi Yosep ditunggu tempat pemandian motor/mobil dekat rumah makan Bu Ani, Saksi diberi nomor oleh Saksi Yosep yaitu nomor HP Saksi Subarkah kemudian Saksi menelpon Saksi Subarkah menanyakan posisi Saksi Subarkah dan balik bertanya menanyakan posisi Saksi, setelah Saksi jelaskan maka kemudian ada mobil warnanya jika tidak salah abu-abu jelasnya Saksi lupa berhenti didepan posisi Saksi kemudian Saksi masuk kedalam mobil dan dana sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) Saksi serahkan kepada orang yang mengaku bernama Saksi Subarkah tanpa ada tanda terima/kwitansi, dan kemudian Saksi turun dari mobil tersebut orang tersebut adalah orang yang sama ketika Saksi melakukan penandatanganan NPHD di Daerah Salawu dan kemudian sisa dana sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah) dibawa pulang oleh bendahara.
- Bahwa Penggunaan dana hibah sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah) tersebut untuk pembangunan Gedung baru ruang kelas RA AL Huda Jalaliah sebanyak 2 (dua) ruangan baru.
- Bahwa Saksi tidak membuat laporan tersebut, yang Saksi ketahui Saksi telah menyerahkan 5% dari dana yang diterima untuk membuatkan Laporan pertanggungjawaban yang Saksi bawa sekarang hanya gambar kemajuan volume bangunan dari 0% sampai dengan 80%
- Bahwa Saksi tidak mengetahui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut karena Saksi hanya menandatanganinya saja di hadapan orang yang mengaku bernama Sdr. Subarkah.
- Bahwa yang menandatangani NPHD adalah benar Saksi sendiri selaku penanggungjawab RA Al Huda Jalaliah dan dari pihak provinsi namanya masih kosong dan Saksi sudah lupa namanya akan tetapi belum ditandatangan dan penandatanganan NPHD tersebut di rumah seseorang di Kp. Papayan RT 15 RW 03 Ds. Karangmukti Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya yang merupakan kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk. Sedangkan untuk Fakta Integritas Saksi mendapatkan filenya dari Sdri. SA’ADAH dan sudah Saksi tandatangani dan Saksi serahkan bersamaan dengan proposal pencairan dana hibah dan Saksi serahkan kepada Sdri. SA’ADAH.
- Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) karena sangat dibutuhkan untuk pembangunan gedung RA Al Huda Jalaliah;
- Bahwa ketika bertemu Sdr. Subarkah di Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya Kode Pos 46471 ada foto Sdr. ERWAN IRAWAN di rumah tersebut. Kemudian Sdri. SA’ADAH mengatakan kepada Saksi Bahwa benar setelah kasus ini ramai di media sosial, lembaga Saksi dan lembaga lainnya yang mengajukan bantuan dana hibah provinsi Jawa Barat kepada Sdr. SUbarkah telah mendapatkan kuasa hukum yaitu Sdr. ERWAN IRAWAN dimana supaya kalau ada pertanyaan dari wartawan atau LSM akan dihadapi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN selaku kuasa hukum, sehingga Saksi disuruh menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Sdri. SA’ADAH yang isinya menunjuk Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Sebagai kuasa hukum. Setelah Saksi tandatangani dan Saksi serahkan kepada Sdri. SA’ADAH, kemudian Sdri. SA’ADAH mengatakan Bahwa benar nantinya surat pernyataan tersebut akan di tandatangani oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kemudian akan diserahkan kembali kepada Saksi, namun Saksi tidak pernah menerima kembali surat pernyataan tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ADE KURNIAWAN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua/Pimpinan TPQ Nurul Huda sejak tahun 2017 diangkat oleh Musyawarah pengurus TPQ Nurul Huda dan masyarakat sekitar.
Bahwa TPQ Nurul Huda beralamat Kp. Legok Tangkalak Rt.11 Rw. 04 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
bahwa TPQ Nurul Huda pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa kronologisnya TPQ Nurul Huda yang diketuai oleh Saksi bisa menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Awalnya ada teman Saksi sesama Kepala Lembaga Pendidikan yakni Sdr. NANA TARYANA (Kepala MDT Mihtahul Huda) yang mendapatkah pesan WhatsApp (WA) dari orang yang mengaku bernama Subarkah sekitar awal bulan September 2020 yang isinya mengenai penawaran pengajuan proposal hibah tahun 2020 dari Provinsi Jawa Barat, pada waktu itu kebetulan Saksi sedang berada di Jakarta ada keperluan keluarga selama kurang lebih 6 (enam) bulan dan tidak bisa pulang, adapun informasi tersebut Saksi mengetahuinya dari Sdr. Yandi Kasman selaku Bendahara TPQ Nurul Huda yang disampaikan melalui telepon, kemudian setelah itu ada komunikasi antar teman-teman yang memiliki lembaga di sekitar Daerah Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya dan akhirnya disepakati oleh semuanya untuk membuat grup WA yang terdiri dari 8 (delapan) lembaga yakni Saksi (TKQ/TPQ Nurul Huda), Sdr. Ma’sum (Kepala MDT Nurul Huda), Sdri, Saadah (RA Al Ikhlas), Nana Taryana (MDT Mihtahul Huda), Yosep Palahudin (TPQ Nurus Salam), Oom Komariah (RA Huda Jalaliyah), Erwin (Al Khoeriyah/Desa Pakalongan) dan Eni (As Salam/Desa Cukang Kawung).
Kemudian kami membuat proposal pengajuan hibah masing-masing dan lembaga Saksi dibuatkan proposalnya oleh Sdr. Yandi Kasman Selaku Bendahara TPQ Nurul Huda, namun karena Saksi sedang berada di Jakarta dan tidak bisa pulang, maka pada waktu itu Sdr. Yandi Kasman meminta ijin kepada Saksi Bahwa benar susunan pengurus dalam proposal tersebut di ganti sementara dengan susunan kepengurusan yakni Ketua adalah Sdri. Didah, Sekretaris Sdri Juhriah dan Bendahara adalah Sdri. Rohilah, karena pembuatan proposal tersebut mendesak akan segera di ajukan, kemudian pada waktu itu Saksi pun menyetujuinya. Adapun dalam proses pembuatan proposal tersebut Saksi tidak tahu bagaimana Sdr. Yandi Kasman membuatnya, namun yang Saksi ingat tanggal dalam proposal tersebut di mundurkan tanggalnya menjadi 11 Juni 2020.
Kemudian setelah jadi proposal tersebut oleh Sdr. Yandi Kasman dikumpulkan kepada Sdr. Nana Taryana dan dalam Grup WA tadi di beritahukan Bahwa benar proposal tersebut telah diserahkan oleh Sdr. Nana Taryana ke orang yang mengaku Sdr. Subarkah di Mesjid Kaum Singaparna sekitar pertengahan bulan Januari 2020 dan kemudian berdasarkan informasi dalam grup WA tersebut juga diberitahukan oleh Sdr. Nana Taryana yang katanya menurut Pak Subarkah Bahwa benar tinggal menunggu proses proposal tersebut,
Bahwa pada bulan November 2020 dan pada waktu itu Saksi sudah aktif kembali selaku Ketua/Pimpinan TPQ Nurul Huda karena telah pulang dari Jakarta, Saksi diberitahu oleh Sdr. NANA TARYANA melalui telepon dan ada informasi juga dalam Grup WA Bahwa benar menurut Pak Subarkah lembaga Saksi harus segera membuat proposal pencairan dan diberitahukan pagu anggaran yang didapatkan oleh masing-masing lembaga, dimana untuk lembaga Saksi (TPQ Nurul Huda) mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan diberitahui juga kami harus menandatangani NPHD agar dana tersebut bisa dicairkan.
Kemudian setelah itu, Saksi pun menyuruh Sdr. Yandi Kasman kembali untuk membuat proposal pencairan Bantuan Hibah tersebut yakni dengan Surat Nomor : 016/TKQ-NH/XI/2020 tanggal 12 November 2020 lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan ruang Kelas TKQ Nuruh Huda yang telah di sesuaikan sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan juga Pakta Integritas dimana file dokumennya telah ada dalam grup WA, sehingga Saksi merubah identitas lembaga kami saja, namun karena di dalam proposal pengajuan awal tercantum Ketua/Pimpinan TPQ Nurul Huda tersebut adalah Sdri. Didah, Sekretaris Sdri Juhriah dan Bendahara adalah Sdri. Rohilah, maka yang tercantum dalam proposal pencairan tersebut pun susunan Kepengurusannya di sesuaikan dengan proposal pengajuan awal. Adapun dalam semua dokumen tersebut tanda tangan Sdri. Didah di Palsukan oleh Sdr. Yandi Kasman.
Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut kemudian masuk ke Rekening TPQ Nurul Huda pada tanggal 30 Desember 2020 dengan nomor rekening BJB 0110956347100 An. TPQ Nurul Huda sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa yang membuat proposal dana Hibah tersebut yakni Sdr. Yandi Kasman selaku Bendahara.
Bahwa Proposal tersebut peruntukannya adalah untuk pembangunan TPQ Nurul Huda dengan pengajuan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), namun di setujui sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa setelah Saksi melihat dokumen “proposal permohonan Bantuan Dana Pembangunan Sarana tempat belajar” diajukan oleh TKQ-TP Al-Quran Nurul Huda nomor : 006 /PAUD TK-TPA-NH/I/2020 tanggal 11 Juni 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat “ yang diperlihatkan pemeriksa, tanda tangan atas nama Sdri. Didah selaku Kepala TKQ-TP Al-Quran Nurul Huda, Sdri. Juhriah (sekretaris) adalah benar tanda tangan Sdri. Didah dan tanda tangan Sdri. Juhriah.
Bahwa Saksi pernah dibuatkan Surat permohonan pencairan bantuan hibah TA 2020 melalui surat Nomor : 016/TKQ-NH/XI/2020 tanggal 12 November 2020 oleh Sdr. Yandi Kasman, dimana file dokumennya telah ada dalam grup WA 8 (delapan) lembaga penerima hibah tersebut, sehingga Saksi hanya merubah identitas lembaga kami saja, namun karena di dalam proposal pengajuan awal tercantum Ketua/Pimpinan TPQ Nurul Huda tersebut adalah Sdri. Didah, Sekretaris Sdri Juhriah dan Bendahara adalah Sdri. Rohilah, maka yang tercantum dalam proposal pencairan tersebut pun susunan Kepengurusannya di sesuaikan dengan proposal pengajuan awal.
Bahwa tanda tangan atas nama Sdri Didah (Kepala TKQ-TP Al-Quran Nurul Huda ) dan Sdri Juhriah (sekretaris) dan Sdri. Rohilah (Bendahara) yang tertera pada :
Surat Nomor : 016/TKQ-NH/XI/2020 tanggal 12 November 2020;
Surat Pernyataan tanggal 12 November 2020
Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Ruang Kelas TKQ Nuruh Huda tanggal 12 November 2020
Semuanya adalah tanda tangan yang dipalsukan atas perintah Saksi oleh Sdr. Yandi Kasman.
Bahwa Sdri Didah selaku Kepala TKQ-TP Al-Quran Nurul Huda tidak pernah menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab permohonan Belanja hibah tanggal 12 November 2020 dan NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan TPQ Nurul Huda tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 November 2020, namun tanda tangan Sdri Didah tersebut di palsukan oleh Sdr. Yandi Kasman, karena pada waktu penanda tanganan NPHD tersebut Sdri Didah tidak ikut.
Bahwa itu bukan tanda tangan Sdri Didah selaku Kepala TKQ-TP Al-Quran Nurul Huda, karena tanda tangannya di Palsu oleh Sdr. Yandi Kasman atas perintah DIDAH. Dimana pada waktu penanda tanganan NPHD di salah satu rumah di Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya tersebut Sdri.Didah tidak hadir.
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial / Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Jabar atau dinas lainnya terkait bantuan Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat Tahun 2020 untuk TPQ Nurul Huda, Awalnya pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira jam 11.00 wib Saksi bersama Sdr. Yandi Kasman selaku Bendahara mendapat telepon dari Sdr. NANA TARYANA (MDT Miftahul Huda) yang menginformasikan dana hibah untuk TPQ Nurul Huda telah cair/masuk rekening, setelah itu lalu Saksi bersama Sdr. Yandi Kasman berangkat menggunakan sepeda motor untuk mengecek ke Bank BJB cabang Tasikmalaya (dekat PLN) dan ternyata benar dana hibah tersebut telah masuk rekening BJB 0110956347100 An. TPQ Nurul Huda sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), Lalu uang tersebut dicairkan seluruhnya kemudian Saksi dan Sdr. Yandi Kasman bawa dengan tujuan dibawa pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan pulang, ada telepon dari yang mengaku bernama Sdr. Subarkah yang mengatakan Saksi di tunggu di Singaparna di pinggir Jalan Cintawana Kec. Singaparna, lalu Saksi bersama Sdr. Yandi Kasman dan juga Sdr Yosep Falahudin ( TPQ Nurussalam) beserta Sdri. Rina Novianti selaku Bendahara TPQ Nurussalam, dimana telah janjian terlebih dahulu pergi menuju tempat tersebut dan sesampainya disana sekira jam 17.30 wib telah menunggu orang yang mengaku Pak Subarkah tersebut di dalam mobil kecil warna silver lalu Sdr. Yandi Kasman dan Sdri. Rina Novianti masuk ke dalam mobil tersebut sambil membawa uang sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) tadi. Kemudian mobil tersebut jalan dan Saksi bersama Sdr. Yosep Falahudin mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor masing-masing, dan kami berhenti di SPBU Mangunreja dan ketika turun Sdr. Yandi Kasman mengatakan Sdr. Subarkah telah memotong dari uang tersebut sebesar 55 %-yakni sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga dana yang diserahkan kepada Saksi hanya sebesar Rp130.500.000,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Dan setelah itu Saksi bersama Sdr. Yandi Kasman pun pulang ke rumah dengan membawa uang sisa potongan dana hibah tersebut sebesar Rp130.500.000,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah dana tersebut cair sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), namun ada pemotongan sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) oleh orang yang mengaku Sdr. Subarkah jadi yang Saksi terima sebesar Rp130.500.000,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun Saksi melalui Sdr. Yandi Kasman, menyerahkan pemotongan dana hibah sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Subarkah tersebut yakni pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira jam 17.30 wib di sepanjang jalan antara Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Uang tersebut telah Saksi gunakan untuk pembangunan TPQ Nurul Huda tersebut dengan dibantu biaya dari swadaya masyarakat dan sampai saat ini belum selesai.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi jawa Barat Tahun 2020 tersebut, karena katanya menjadi tanggung jawab Sdr. Subarkah.
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk dana Hibah yang seharusnya diterima oleh TPQ Nurul Huda yang dilakukan oleh Sdr. Subarkah
Bahwa Saksi tidak ada pihak yang membantu selain Sdr. Subarkah namun ketika bertemu Sdr. Subarkah di Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya Kode Pos 46471 ada Sdr. ERWAN IRAWAN yang kemudian belakangan setelah kasus ini ramai di media. Kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN mengajukan diri menjadi kuasa hukum supaya kalau ada pertanyaan dari wartawan atau LSM akan dihadapi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN meminta kami untuk membuat surat pernyataan yang isinya menunjuk Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Sebagai kuasa hukum yang kemudian Saksi tandatangani dan Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi YANDI KASMAN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi DALAH Bendahara TPQ Nurul Huda sejak tahun 2017 diangkat oleh Musyawarah pengurus TPQ Nurul Huda dan masyarakat sekitar.
Bahwa hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa awalnya sekira awal bulan September 2020, ada teman selaku Kepala MDT Mihtahul Huda yakni Sdr. NANA TARYANA menawarkan pengajuan proposal hibah tahun 2020 dari Provinsi Jawa Barat untuk TPQ Nurul Huda, namun karena Sdr. Ade Kurniawan selaku Ketua TPQ Nurul Huda yang sebenarnya sedang ada keperluan keluarga ke Jakarta sekitar 6 (enam) bulanan maka kemudian Saksi menelepon Sdr. Ade Kurniawan tersebut dan menyampaikan hal itu. Kemudian Saksi pun di suruh oleh Sdr. Ade Kurniawan untuk membuat proposal pengajuannya, akan tetapi karena Sdr. Ade Kurniawan tidak bisa pulang maka kemudian Saksi meminta ijin kepada Sdr. Ade Kurniawan tersebut untuk mengganti sementara susunan pengurus dalam proposal tersebut dengan susunan kepengurusan yakni Ketua adalah Sdri. Didah, Sekretaris Sdri Juhriah dan Bendahara adalah Sdri. Rohilah, karena pembuatan proposal tersebut mendesak akan segera di ajukan, kemudian pada waktu itu Sdr. Ade Kurniawan pun menyetujuinya. Adapun proses pembuatan proposal tersebut Saksi mencontoh dari File proposal yang Saksi dapatkan dari Sdr. Yosep Palahudin (TPQ Nurus Salam), sehingga Saksi hanya mengganti identitas lembaganya saja, dimana Sdr. Yosep Palahudin (TPQ Nurus Salam) tersebut sama-sama mengajukan proposal dana hibah juga, namun Saksi tidak tahu Sdr. Yosep Palahudin mendapatkan file tersebut darimana dan dalam proposal tersebut tanggalnya Saksi mundurkan menjadi 11 Juni 2020 sesuai contoh yang ada dalam file. Kemudian sekira awal bulan September 2020 sekira jam 16.00 Wib, dimana proposal tersebut telah selesai Saksi buat lalu Saksi tanda tangankan proposal tersebut kepada pengurus TPQ Nurul Huda yang tercantum dalam proposal tadi yakni Sdri. Didah selaku Ketua, Sdri Juhriah selaku Sekretaris dan Bendahara adalah Sdri. Rohilah. Adapun Saksi meminta tanda tangannya tersebut di rumahnya masing-masing.
Kemudian setelah proposal tersebut di tanda tangani, lalu sekira dua hari kemudian Saksi serahkan kepada Sdr. Nana Taryana sesuai petunjuk dari Sdr. Nana Taryana melalui telepon, dimana proposal tersebut Saksi serahkan di Perempatan jalan Bengkung Desa Cukangjayaguna setelah sebelumnya Saksi janjian terlebih dahulu. Dan setelah itu, Saksi pun tidak ada komunikasi lagi berkaitan dengan pengajuan proposal tersebut
Bahwa pada bulan November 2020 dan pada waktu itu Sdr. Ade Kurniawan sudah aktif kembali selaku Ketua/Pimpinan TPQ Nurul Huda karena telah pulang dari Jakarta, dan pada waktu itu juga tiba-tiba nomor HP Saksi dimasukan ke dalam grup WA lembaga yang mengajukan dana hibah tersebut, yang terdiri dari 8 (delapan) lembaga yakni Saksi dan Sdr. Ade Kurniawan (TKQ/TPQ Nurul Huda), Sdr. Ma’sum (Kepala MDT Nurul Huda), Sdri, Saadah (RA Al Ikhlas), Nana Taryana (MDT Mihtahul Huda), Yosep Palahudin (TPQ Nurus Salam), Oom Komariah (RA Huda Jalaliyah), Erwin (Al Khoeriyah/Desa Pakalongan) dan Eni (As Salam/Desa Cukang Kawung
Kemudian dalam Grup WA tersebut ada informasi dari Sdr. NANA TARYANA yang menerangkan Bahwa benar menurut Pak Subarkah lembaga Saksi (TKQ/TPQ Nurul Huda) harus segera membuat proposal pencairan dan diberitahukan pagu anggaran yang didapatkan oleh masing-masing lembaga, dimana untuk lembaga Saksi (TPQ Nurul Huda) mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan diberitahui juga kami harus menandatangani NPHD agar dana tersebut bisa dicairkan.
Kemudian setelah itu, Saksi pun disuruh oleh Sdr. Ade Kurniawan untuk membuat proposal pencairan Bantuan Hibah tersebut yakni dengan Surat Nomor : 016/TKQ-NH/XI/2020 tanggal 12 November 2020 lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan ruang Kelas TKQ Nuruh Huda yang telah di sesuaikan sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan juga Pakta Integritas dimana file dokumennya telah ada dalam grup WA, sehingga hanya merubah identitas lembaga kami saja, namun karena di dalam proposal pengajuan awal tercantum Ketua/Pimpinan TPQ Nurul Huda tersebut adalah Sdri. Didah, Sekretaris Sdri Juhriah dan Bendahara adalah Sdri. Rohilah, maka yang tercantum dalam proposal pencairan tersebut pun susunan Kepengurusannya di sesuaikan dengan proposal pengajuan awal. Adapun dalam semua dokumen tersebut tanda tangan Sdri. Didah selaku Ketua, Sekretaris Sdri Juhriah dan Bendahara adalah Sdri. Rohilah di Palsukan oleh Saksi sendiri.
Selanjutnya pada sekira akhir November 2020, Saksi mendapat informasi dalam Grup WA dari pesan Sdr. Nana Taryana Bahwa benar pihak TPQ Nurul Huda bersama Sdr. DIDAH selaku Kepala TKQ Nuruh Huda yang tercantum dalam proposal awal harus berkumpul setelah Magrib di rumah seseorang di Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya Kode Pos 46471 yang merupakan Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja asjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat Erwan Irawan, SH dkk untuk menyerahkan proposal pencairan tersebut dan untuk penandatanganan NPHD. Selanjutnya karena Sdri. DIDAH ( karena Kepala TPQ Nurul Huda yang tercantum dalam proposal adalah Sdri. DIDAH ) tidak bisa hadir maka kemudian Saksi berangkat ke lokasi tersebut bersama Sdr. Ade Kurniawan dengan mengendarai sepeda motor dan diperjalanan kami pun akhirnya bersama-sama dengan 5 (lima) lembaga lainnya yaitu:
Sdr. Nana Taryana selaku Kepala MDT Mihtahul Huda
Sdr. Saadah selaku Kepala RA Al Ikhlas
Sdri. Oom Komariah selaku RA Al Huda Jalaliah
Sdr. Yosep Palahudin, S.Pdi selaku Kepala TPQ Nurussalam
Sdr. Ma’sum selaku Kepala MDT Nurul Huda
dan di tempat tersebut ternyata telah menunggu lembaga lain diluar Desa Cukangjayaguna yaitu :
Erwin ( Al-Khoeriyah /Desa Pekalongan), dan
Eni ( As Salam/ Desa Cukang Kawung)
kemudian kami dari delapan lembaga tersebut, termasuk Saksi dan Sdr. Ade Kurniawan (TPQ Nurul Huda) sampai di rumah tersebut sekira 19.00 Wib dan di dalam rumah itu telah menunggu ada Sdr. Erwan Irawan dan ada satu orang lagi, dimana orang tersebut memperkenalkan diri dan mangaku Bahwa benar ia adalah Pak Subarkah, kemudian orang yang mengaku Pak Subarkah tersebut meminta kami untuk menyerahkan dokumen proposal pencairan dan Pakta Integritas tersebut, dan setelah diserahkan maka kami disodorkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk ditandatangani dengan alasan lagi covid sehingga penandatangan NPHD tidak di Bandung (Gedung Sate), kemudian orang yang mengaku Pak SUBARKAH juga menyampaikan apabila dana tersebut cair, maka akan ada pemotongan sebesar 50% dan apabila sekaligus dengan pembuatan LPJ maka dipotong lagi sebesar 5 %.
Adapun dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut yang tercantum selaku pihak TPQ Nurul Huda adalah Sdri. DIDAH, namun karena Sdri. DIDAH tidak ada, maka kemudian tanda tangan Sdri. DIDAH tersebut Saksi palsukan.
Bahwa dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut kemudian masuk ke Rekening TPQ Nurul Huda pada tanggal 30 Desember 2020 dengan nomor rekening BJB 0110956347100 An. TPQ Nurul Huda sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa yang membuat proposal dana Hibah tersebut yakni Saksi sendiri selaku Bendahara. Adapun proses pembuatan proposal tersebut Saksi mencontoh dari File proposal yang Saksi dapatkan dari Sdr. Yosep Palahudin (TPQ Nurus Salam), sehingga Saksi hanya mengganti identitas lembaganya saja, dimana Sdr. Yosep Palahudin (TPQ Nurus Salam) tersebut sama-sama mengajukan proposal dana hibah juga, namun Saksi tidak tahu Sdr. Yosep Palahudin mendapatkan file tersebut darimana dan dalam proposal tersebut tanggalnya Saksi mundurkan menjadi 11 Juni 2020 sesuai contoh yang ada dalam file.
Bahwa proposal tersebut peruntukannya adalah untuk pembangunan TPQ Nurul Huda dengan pengajuan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), namun di setujui sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa dokumen “proposal permohonan Bantuan Dana Pembangunan Sarana tempat belajar” diajukan oleh TKQ-TP Al-Quran Nurul Huda nomor : 006 /PAUD TK-TPA-NH/I/2020 tanggal 11 Juni 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat “ yang diperlihatkan pemeriksa, tanda tangan atas nama Sdri. Didah selaku Kepala TKQ-TP Al-Quran Nurul Huda, Sdri. Juhriah (sekretaris) adalah benar tanda tangan Sdri. Didah dan tanda tangan Sdri. Juhriah. Adapun penanda tanganannya di rumahnya masing-masing.
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial / Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Jabar atau dinas lainnya terkait bantuan Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat Tahun 2020 untuk TPQ Nurul Huda sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira jam 11.00 wib, Sdr. Ade Kurniawan selaku Ketua TPQ Nurul Huda mendapat telepon dari Sdr. NANA TARYANA (MDT Miftahul Huda) yang menginformasikan Bahwa benar dana hibah untuk TPQ Nurul Huda telah cair/masuk rekening, setelah itu lalu Saksi bersama Sdr. Ade Kurniawan berangkat menggunakan sepeda motor untuk mengecek ke Bank BJB cabang Tasikmalaya (dekat PLN) dan ternyata benar dana hibah tersebut telah masuk rekening BJB 0110956347100 An. TPQ Nurul Huda sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), Lalu uang tersebut dicairkan selurunhnya kemudian Saksi dan Sdr. Ade Kurniawan bawa dengan tujuan dibawa pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan pulang ada telepon dari yang mengaku bernama Sdr. Subarkah kepada Sdr. Ade Kurniawan yang mengatakan Saksi bersama Sdr. Ade Kurniawan di tunggu di Singaparna di pinggir Jalan Cintawana Kec. Singaparna, lalu Saksi bersama Sdr. Ade Kurniawan dan juga Sdr Yosep Falahudin ( TPQ Nurussalam) beserta Sdri. Rina Novianti selaku Bendahara TPQ Nurussalam, dimana telah janjian terlebih dahulu pergi menuju tempat tersebut dan sesampainya disana sekira jam 17.30 wib telah menunggu orang yang mengaku Pak Subarkah tersebut di dalam mobil kecil warna silver lalu Saksi dan Sdri. Rina Novianti masuk ke dalam mobil tersebut sambil membawa uang sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) tadi, sedangkan Sdr. Ade Kurniawan bersama Sdr. Yosep Falahudin mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor masing-masing, Kemudian mobil tersebut jalan dan dalam mobil tersebut ternyata ada dua orang yang memakai masker yakni seorang sopir yang Saksi kenal orang yang sama ketika penandatangaan NPHD yang mengaku Pak Subarkah dan seorang lagi ada di kursi depan samping sopir tersebut, adapun Saksi bersama Sdri. Rina Novianti duduk di kursi belakang (kursi kedua), kemudian orang yang duduk di sebelah sopir yang sebelumnya Saksi tidak kenal tersebut berbicara kepada Saksi sambil membawa catatan dalam sebuah kertas : “bapak dari lembaga mana?” lalu Saksi jawab : “lembaga TPQ Nurul Huda”. Kemudian orang tersebut mengatakan lagi : “uang potongan dana hibah yang harus bapak serahkan adalah sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)” lalu Saksi pun menghitung uang tadi sesuai permintaan orang tersebut, dan ketika Saksi sedang menghitung orang tersebut menanyakan hal yang sama kepada Sdri. Rina Novianti dari pihak TPQ Nurussalam, namun Saksi lupa lagi berapa nilai potongan untuk TPQ Nurussalam tersebut. Selanjutnya setelah Saksi hitung dan telah sesuai, kemudian Saksi serahkan uang sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada orang tersebut bersamaan dengan uang potongan dari Sdri. Rina Novianti ( TPQ Nurussalam), dan setelah Saksi dan Sdri. Rina Novianti menyerahkan uang potongan hibah tersebut kemudian berhenti di SPBU Mangunreja (Eor) dan ketika Saksi turun Saksi langsung melaporkannya kepada Sdr. Ade Kurniawan Bahwa benar Sdr. Subarkah telah memotong dari uang tersebut sebesar 55 %-yakni sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga dana yang diserahkan kepada Saksi hanya sebesar Rp130.500.000,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Dan setelah itu Saksi bersama Sdr. Ade Kurniawan pun pulang ke rumah dengan membawa uang sisa potongan dana hibah tersebut sebesar Rp130.500.000,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 5 Januari 2021 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Madrasah TPQ Nurul Huda di Kp. Legok Tangkalak Rt.11 Rw. 04 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya, seluruh pengurus TPQ Nurul Huda mengadakan musyawarah berkaitan dengan telah cairnya dana hibah tersebut, dimana pada waktu itu Saksi dan Sdr. Ade Kurniawan mengatakan Bahwa benar dana hibah tersebut telah cair dengan total sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), namun ada pemotongan sebesar 50 % + 5% yakni sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) oleh orang yang mengaku Sdr. Subarkah, dimana Sdr. Subarkah tersebut katanya merupakan orang yang mengruskan dana hibah tersebut, sehingga yang pihak TPQ Nurul Huda terima sebesar Rp130.500.000,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam musyawarah tersebut juga di bahas berkaitan dengan penggunaan uang sisa potongan tersebut, dimana di putuskan Bahwa benar dari uang sebesar Rp130.500.000,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima TPQ Nurul Huda tadi, di sisihkan sebagian yakni sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yakni masing-masing sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) untuk Saksi dan Sdr. Ade Kurniawan sebagai ganti biaya operasional serta pembuatan proposal, dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk para guru yang berjumlah 8 (delapan) orang termasuk Sdri. Didah, sehingga masing-masing guru mendapatkan uang sebesar Rp10.000,00 (seratus ribu rupiah). Dan sisanya sebesar Rp128.700.000,00 (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk pembangunan Madrasah TPQ Nurul Huda dan sampai sekarang bangunannya tersebut belum selesai.
Bahwa setelah dana tersebut cair sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), namun ada pemotongan sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) oleh orang yang mengaku Sdr. Subarkah jadi yang pihak TPQ Nurul Huda terima sebesar Rp130.500.000,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun Saksi menyerahkan pemotongan dana hibah sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Subarkah tersebut yakni pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira jam 17.30 wib di dalam mobil kecil warna silver di sepanjang jalan antara Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja (eor) Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa uang tersebut telah gunakan untuk pembangunan TPQ Nurul Huda tersebut dengan dibantu biaya dari swadaya masyarakat dan sampai saat belum selesai.
Bahwa setelah ditujukan dipersidangan Sdr. RISMAN NURYADIN Alias SUBARKAH adalah benar orang yang mengaku Sdr. SUBARKAH
Adapun orang yang mengaku pak Subarkah tersebut adalah orang yang hadir dan mengaku pak Subarkah di rumah seseorang di Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya Kode Pos 46471 yang merupakan Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja asjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat Erwan Irawan, SH pada waktu penandatangan NPHD tersebut, selain itu juga pak Subarkah sesuai poto tersebut adalah orang yang sama yang ada sebagai sopir ketika Saksi menyerahkan uang potongan dana hibah tersebut di dalam mobil kecil warna silver di sepanjang jalan antara Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja (eor) Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi keberatan adanya potongan sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) karena dana bantuan keuangan tersebut sangat dibutuhkan untuk Sarana dan Prasarana TPQ Nurul Huda .
Bahwa Saksi tidak bisa dan tidak ada yang pernah/tidak ada yang bisa login ke aplikasi SIRAMPAK SEKAR. TKQ NURUL HUDA hanya menyerahkan proposal dan melengkapi berkas administrasi lainnya untuk kemudian mendapatkan bantuan dana hibah dari Provinsi Jawa Barat TA 2020.
Bahwa tidak ada yang pernah dan tidak ada yang bisa membuat akun pendaftaran sehingga tidak ada yang bisa dari pihak TKQ NURUL HUDA untuk login ke aplikasi SIRAMPAK SEKAR.
Bahwa kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pencairan tersebut telah disiapkan oleh Sdr. ERWAN dan satu orang lagi yang bersama dengan Sdr. ERWAN yang Saksi tidak tahu namanya. Di rumah Sdr. ERWAN Saksi hanya tinggal menandatangani dokumen yang telah disiapkan tersebut, meskipun seharusnya Sdr. DIDAH yang menandatangani karena yang ditunjuk sebagai ketua TKQ NURUL HUDA.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi WAWAN HERMAWAN BIN HOLIS dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Bendahara Raudhatul Atfal (RA) Al- Ikhlas Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2015, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Al- Ikhlas Mekarsari Nomor : 01/YAI/SK-P-I /2015 tertanggal 02 Januari 2015.
Bahwa Raudhatul Atfal (RA) Al- Ikhlas beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 11 Desa Cukangjayaguna Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa RAUDHATUL ATFAL (RA) AL- IKHLAS pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus dalapan puluh lima juta rupiah) melalui transfer dari Rekening Kas Provinsi Ke Rekening RAUDHATUL ATFAL (RA) AL- IKHLAS di BANK BJB, saat itu Kepala RA (Alm) Sa’adah membuat rekening tersebut di BJB KCP Singaparna;
Bahwa untuk hal yang detil mengenai proses awal pengajuan bantuan dana hibah tersebut Saksi tidak tahu karena yang mengurusnya adalah (Alm) Sa’adah / Istri Saksi. Namun (Alm) Istri Saksi Sdr. SA’ADAH hanya pernah menceritakan kepada Saksi Bahwa benar dia sedang berusaha untuk mencari peluang bantuan dana hibah dengan membuat proposal pengajuan bersama-sama dengan rekan-rekannya yang lain. Dan saat itu Saksi menjawab : Iya silahkan semoga dilancarkan jalannya. Selebihnya Saksi hanya mengantar (Alm) Istri Saksi Sdr. SA’ADAH waktu ke Daerah Salawu, waktu penarikan dana di Bank, dan Penyerahan uang komitmen di sekitar Rumah makan Saung singaparna.
Bahwa yang membuat proposal permohonan bantuan dana hibah untuk Raudhatul Atfal (RA) AL- Ikhlas adalah istri Saksi (Sdri. SA’ADAH) sendiri dengan dibantu oleh Sekretaris Sdri. SUMIATI.
Bahwa isi dari proposal permohonan bantuan yang dibuat oleh istri Saksi Sdri. SA’ADAH adalah permohonan bantuan dana untuk Renovasi Raudhatul Atfal AL- Ikhlas dengan besar dana yang diajukan dalam proposal awal adalah sebesar Rp308.500.000,00 (tiga ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dana bantuan hibah yang diterima oleh Raudhatul Atfal (RA) Al- Ikhlas adalah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan dana tersebut ditransferkan dari Rekening Kas Provinsi ke rekening Raudhatul Atfal (RA) Al- Ikhlas dengan nomor rekening Bank Jabar Banten Nomor : 0110252161100.
Bahwa ada pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH. Pemotongan tersebut dilakukan setelah Saksi dan Ketua Raudhatul Atfal (RA) AL- Ikhlas (Sdri. SA’ADAH) selesai melakukan penarikan dana bantuan hibah di Bank bjb Cikiray Singaparna. Pemotongan tersebut terjadi di Jalan Kalawagar lebih kurang 200 meter dari rumah makan Saung Singaparna sekitar pukul 12.30 Wib . uang yang dipotong oleh Sdr. SUBARKAH adalah sebesar Rp156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp128.250.000,00 (seratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sisa dana bantuan setelah pemotongan sebesar Rp128.250.000,00 (seratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dipergunakan untuk membangun Ruang belajar/Ruang Kelas Baru Raudhatul Atfal AL- Ikhlas. Pembangunan tersebut sekarang telah selesai dan menjadi bangunan ruang belajar baru sebanyak 3 (tiga) kelas dengan ukuran panjang 18 meter x 5 meter foto terlampir.
Bahwa Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 belum selesai dibuat karena istri Saksi sudah meninggal dunia. Saksi akan segera menyelesaikan pembuatan LPJ tersebut karena saat ini pembangunan Ruang Kelas Baru di RA Al- Ikhlas baru selesai pengerjaannya.
Bahwa istri Saksi pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas Pada Bulan November tahun 2020 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di sebuah rumah di Daerah Salawu yang ternyata adalah Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan kantor Advokat (Yayasan pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk yang beralamat di Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Saksi bisa mengetahui hal tersebut karena Saksi sendiri yang mengantar / membonceng istri Saksi dengan sepeda motor bersama-sama dengan 7 (tujuh) lembaga yang lain yaitu :
RA. Al- Ikhlas dengan ketua Sdri. Sa’adah ;
RA Al- Huda Jalaliyah dengan Ketua Sdri. Oom Komariyah ;
TPQ Nurul Huda Legok dengan ketua Sdr. ADE KURNIAWAN;
MDT Nurul Huda Cikubang dengan Ketua : Sdr. MA’SUM ;
MDT Miftahul Huda Bengkung Cukangjayaguna dengan ketua Sdr. NANA TARYANA ;
Al- Khoeriyah dengan Ketua Sdr. ERWIN /AI ;
Assalam dengan ketua ENI desa Cukangkawung ;
Setelah istri Saksi dan pimpinan 7 lembaga yang lain masuk kedalam rumah tersebut Saksi menunggu di masjid yang lokasinya dekat dengan rumah itu. Namun Saksi mengetahui dari alm istri Saksi (Sdri. SA’ADAH Bahwa benar dia kesana untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakte Integritas.
Bahwa Sdr. SUBARKAH adalah orang yang menguruskan proposal pengajuan hibah dari lembaga istri Saksi yaitu RA Al- Ikhlas dan 7 lembaga lain yang telah Saksi sebutkan sebelumnya sehingga dapat menerima dana hibah dari Provinsi Jawa Barat TA 2020. Dan Sdr. SUBARKAH juga yang menetapkan komitmen pemotongan atas bantuan hibah tersebut dan menerima uang komitmen pemotongan yang diserahkan berbarengan dari 3 lembaga yaitu RA Al- Ikhlas yang diketuai istri Saksi, Sdri. INA MARLINA Bendahara MDT Nurul Huda Cikubang, dan Sdr. Erwin/AI dari Al- Khoeriyah. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, dan Saksi tidak tahu yang bersangkutan tinggal dimana. Nomor Hp Sdr. SUBARKAH Saksi tidak memilikinya;
Bahwa Saksi belum pernah bertemu secara langsung dengan Sdr. SUBARKAH, namun apabila mengetahui dan mendengar suaranya lewat telepon Saksi sering mendengar dan melihat karena Sdr. SUBARKAH sering menghubungi istri Saksi terkait pengurusan mengajukan bantuan dana hibah ke Provinsi Jawa Barat TA 2020.
Bahwa atas penyerahan uang komitmen pemotongan yang diminta oleh Sdr. SUBARKAH tersebut memang tidak dibuatkan kwitansi/tanda terima uang namun ada saki-Saksi yang melihat istri Saksi menyerahkan uang sebesar Rp156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH yaitu Sdri. INA MARLINA Bendahara MDT Nurul Huda Cikubang, dan Sdr. A’I dari Al- Khoeriyah yang berbarengan dengan istri Saksi menyerahkan uang komitmen pemotongan atas nilai hibah yang diterima oleh lembaga mereka masing-masing
Bahwa Saksi selaku suami dari alm Sdri. SA’ADAH selaku Kepala RA Al- Ikhlas sejujurnya merasa keberatan sekali dengan adanya pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH sebesar Rp156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) karena uang bantuan hibah tersebut sangat dibutuhkan oleh Raudhatul Atfal (RA) AL- Ikhlas untuk mendanai Pembangunan Ruang Kelas Baru di RA Al- Ikhlas.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ENI ROHAENI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya teman di Grup Whatapps meminta data nama Lembaga, alamat, nama kepala, nomor HP, Nomor rekening, kemudian kurang lebih 2(dua) minggu Saksi mendapat telpon dari Saksi yang tidak kenal sebelumnya yang mengenalkan diri dengan nama Barkah, dan langsung agar Saksi membuat proposal Permohonan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk TKQ ASSALAM itu terjadi pada tahun 2020 sekitar bulan Juli kemudian Saksi berikan proposal tersebut kepada Saksi Subarkah di Mesjid Agung Singaparna pada bulan September 2020.
Bahwa sekitar bulan Nopember 2020 Saksi Subarkah Kembali menelpon Bahwa Saksi diharuskan menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) di rumah yang tidak tahu siapa yang punya yang jelas daerah Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat tersebut telah banyak orang yang berkumpul dengan tujuan yang sama dengan Saksi yaitu penandatanganan NPHD, Kemudian Saksi diberikan NPHD untuk ditandatangani dan NPHD tersebt dibawa sama Saksi Subarkah, selain menandatangani NPHD Saksi juga disuruh menandatangani fakta integritas.
Bahwa Saksi karena datang terlambat ke tempat pertemuan tersebut setelah Saksi menandatangani NPHD dan Fakta Integritas baru Saksi mengetahui Bahwa benar dana bantuan tersebut akan dipotong sebesar 50% ditambah 5% untuk pembuatan LPJ (laporan pertanggungjawaban)
Bahwa pada akhir bulan Desember Tahun 2020 Saksi ditelpon lagi oleh Saksi Subarkah akhir Desember akan cair, awal tahun 2021 Saksi ditelpon kembali untuk mengecek rekening paa tanggal 4 Jnuari 2021 pagi hari dan siangnya disertai oleh tokoh masyarakat dan bendahara Saksi mengambil uang tersebut dengan jumlah Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) beberapa saat kemudian setelah keluar dari Bank BJB Singaparna Saksi di telpon Kembali oleh Saksi Subarkah ditunggu di warung peuteuy. Setelah di Warung Peuteuy ternyata disuruh ke Kecamatan Salawu dan ditunggu Di POM bensin tetapi kemudian dituntun oleh Saksi Barkah untuk pergi mengikuti mobil dia, mobilnya warna silver dan diserahkan dijalan di mobil Saksi Subarkah sebesar 55% Rp176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan dibawa kerumah Saksi sebesar Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)
Bahwa uang tersebut masuk rekening lembaga Diterima tanggal 30 bulan Desember 2020 dan diambil 4 Januari 2021
Bahwa syarat untuk mencairkan uang tersebut yaitu dengan membawa KTP, Buku rekening, Stempel TKQ ASSALAM dan dicairkan di Bank BJB Singaparna ersama bendahara dan tokoh masyarakat dibawa tunai.
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari teman-teman kelompok TKQ, pada awalnya teman di Grup Whatapps meminta data nama Lembaga, alamat, nama kepala, nomor HP, Nomor rekening, kemudian kurang lebih 2(dua) minggu Saksi mendapat telpon dari Saksi yang tidak kenal sebelumnya yang mengenalkan diri dengan nama Barkah, dan langsung agar Saksi membuat proposal Permohonan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk TKQ ASSALAM itu terjadi pada tahun 2020 sekitar bulan Juli kemudian Saksi berikan proposal tersebut kepada Saksi Subarkah di Mesjid Agung Singaparna pada bulan September 2020.
Bahwa sekitar bulan Nopember 2020 Sdr. Subarkah Kembali menelpon Saksi dan Saksi diharuskan menandatangani NPHD(Naskah Perjanjian Hibah Daerah) di rumah yang tidak tahu siapa yang punya yang jelas daerah Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat tersebut telah banyak orang yang berkumpul dengan tujuan yang sama dengan Saksi yaitu penandatanganan NPHD, selanjutnmya Saksi diberikan NPHD untuk ditandatangani dan NPHD tersebt dibawa sama Saksi Subarkah, selain menandatangani NPHD Saksi juga disuruh menandatangani fakta integritas.
Bahwa Saksi karena datang terlambat ke tempat pertemuan tersebut setelah Saksi menandatangani NPHD dan Fakta Integritas baru Saksi mengetahui Bahwa benar dana bantuan tersebut akan dipotong sebesar 50% ditambah 5% untuk pembuatan LPJ (laporan pertanggungjawaban)
Bahwa pembuatan LPJ bantuan hibah tersebut sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) sampai saat ini belum selesai dibuat dan Sdr.Barkah sudah sulit dihubungi, nomernyapun sudah tidak ada;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi YOSEP PALAHUDIN, S.Pd.I BIN UUN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Kepala Sekolah TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) Nurussalam, Bahwa benar dasar Saksi diangkat menjadi Kepala sekolah berdasarkan SK dari Ketua Yayasan Nurusalam Nomor dan Tanggalnya Saksi lupa dari tahun 2016.
Bahwa TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) Nurussalam menerima dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa awalnya pada awal bulan September tahun 2020 Saksi ditelpon oleh Sdr. NANA (Kepala MDT Miftahul Huda Bengkung Cukangjayaguna) yang mengatakan Bahwa benar ada peluang bantuan keuangan dari provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020, dari Sdr. SUBARKAH dan dia menawarkan kepada Saksi apakah Saksi selaku kepala TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) Nurussalam berminat untuk mengajukan bantuan hibah atau tidak. Saksi sempat bertanya kepada Sdr. NANA siapa Sdr. SUBARKAH tersebut, yang mana kemudian dijawab oleh Sdr. NANA Bahwa benar Sdr. SUBARKAH adalah orang yang mengaku dari Provinsi Jawa Barat;
Mendapat informasi tersebut Saksi lalu menjawab : Iya Saksi berminat. Sdr. NANA mengatakan : iya baguslah kalau begitu Saksi ada teman yang ikut mengajukan dana hibah ke provinsi ;
Kemudian pada akhir bulan September 2020 Saksi ditelpon kembali oleh Sdr. NANA yang menyampaikan Bahwa benar Sdr. SUBARKAH meminta kami agar membuat Proposal pengajuan dana hibah. Karena kami dalam kecamatan Sodonghilir ada 6 Lembaga yang akan ikut mengajukan bantuan hibah ke Provinsi Jabar maka Saksi dan Sdr. NANA berinisiatif untuk membuat grup Whatsapp dengan tujuan memudahkan koordinasi dan sharing atau berbagi pengetahuan tentang pengajuan dana hibah ke Provinsi Jawa Barat tersebut. 6 lembaga tersebut yaitu : RA. Al- Ikhlas dengan ketua Sdri. Sa’adah, RA Al- Huda Jalaliyah dengan Ketua Sdri. Oom Komariyah, TPQ Nurul Huda Legok dengan ketua Sdr. ADE KURNIAWAN, MDT Nurul Huda Cikubang dengan Ketua : Sdr. MA’SUM, dan MDT Miftahul Huda Bengkung Cukangjayaguna dengan ketua Sdr. NANA TARYANA ;
Saksi mendapatkan format softcopy proposal dari Sdri. (Alm) SA’ADAH Kepala RA Al- Ikhlas. Dari format tersebut maka Saksi bersama-sama dengan Sdr. BURHANUDIN (sekretaris Yayasan Nurussalam) mulai membuat proposal pengajuan tersebut dengan Nominal Pengajuan sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah);
Setelah jadi dan Saksi tandatangani proposal tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. NANA di Alun-Alun Singaparna untuk kemudian diserahkan ke Sdr. SUBARKAH ;
Selanjutnya Saksi tinggal menunggu Informasi dari Sdr. NANA yang mendapat informasi dari Sdr. SUBARKAH mengenai proses selanjutnya dari pengajuan hibah provinsi tersebut ;
Kemudian pada pertengahan bulan November 2020 Sdr. NANA memposting informasi di grup W.A kami yang isinya : Sdr. SUBARKAH menelpon Sdr. NANA dan meminta kami dari 6 lembaga agar membuat Proposal pencairan dana yang mana informasi dari Sdr. SUBARKAH tersebut sudah memuat nama masing-masing lembaga berikut besar dana hibah yang akan diterima oleh masing-masing lembaga;
Kemudian kami masing-masing dari 6 lembaga membuat proposal permohonan pencairan dana dengan meniru format proposal awal pengajuan hibah namun yang diganti hanya surat permohonan bantuan menjadi surat permohonan pencairan dana dan RAB yang awal angkanya disesuaikan dengan angka yang diperoleh dari Sdr. SUBARKAH tersebut ;
Setelah proposal permohonan pencairan dana jadi dan Saksi tandatangani maka proposal pencairan tersebut Saksi serahkan ke Sdr. NANA yang kemudian akan diberikan kepada Sdr. SUBARKAH namun masih menunggu perintah dari Sdr. SUBARKAH tentang kapan Sdr. NANA harus menyerahkan proposal pencairan tersebut kepada Sdr. SUBARKAH
Lebih kurang 1 (satu) bulan kemudian sekitar bulan Desember tahun 2020, Sdr. NANA mendapat informasi dari Sdr. SUBARKAH kemudian dia mempostingnya di grup WA kami yang mana isinya adalah : Sdr. SUBARKAH meminta kami untuk bertemu secara langsung dengan tujuan agar kami menyerahkan proposal pencairan dana dan sekaligus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atau Pakta Integritas yang akan dilaksanakan pada hari lupa tanggal lupa namun di pertengahan bulan Desember 2020 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 03 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Ramaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat erwan Irawan, SH dkk.
Selanjutnya Saksi dan 5 (lima) lembaga lainnya yaitu :
RA. Al- Ikhlas dengan ketua Sdri. Sa’adah ;
RA Al- Huda Jalaliyah dengan Ketua Sdri. Oom Komariyah ;
TPQ Nurul Huda Legok dengan ketua Sdr. ADE KURNIAWAN;
MDT Nurul Huda Cikubang dengan Ketua : Sdr. MA’SUM ;
MDT Miftahul Huda Bengkung Cukangjayaguna dengan ketua Sdr. NANA TARYANA ;
Kami berangkat dari Desa Cukangjayaguna Kecamatan Sodonghilir sekitar pukul 18.30 Wib menuju ke Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 03 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Ramaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat erwan Irawan, SH dkk sesuai dengan arahan dari Sdr. SUBARKAH yang terus berkomunikasi sepanjang perjalanan dengan Sdr. NANA ;
Kami tiba di lokasi perjanjian dengan Sdr. SUBARKAH sekitar pukul 21.00 Wib disana sudah ada Sdr. SUBARKAH yang mengenakan masker wajah dan seseorang lagi yang Saksi tidak kenal namun belakangan Saksi ketahui bernama ERWAN IRAWAN (ADVOKAT). Kami kemudian diminta menunggu oleh Sdr. SUBARKAH karena akan ada 2 (dua) lembaga lagi yang menurut Sdr. SUBARKAH sama-sama dari Sodonghilir namun berbeda Desanya ;
Lebih kurang 30 menit kemudian datanglah 2 (dua) orang yaitu :
Sdr. ERWIN (Al- Khoeriyah /Desa Pekalongan) ;
Sdri. ENI (Assalam /Desa Cukang Kawung) ;
Setelah kumpul 8 orang dari 8 lembaga Sdr. SUBARKAH menerima proposal pencairan dari kami 8 lembaga dan dia mengecek isi dari proposal tersebut, kemudian Sdr. SUBARKAH menyampaikan : “ untuk proposal sudah bagus nanti kalau ada kekurangan akan Saksi perbaiki sendiri, mengenai komitmennya 50 % untuk pemotongan/yang punya anggaran dan 50 % lagi untuk lembaga, kalau lembaga tidak mau buat LPJ akan dibuatkan oleh Saksi (Sdr. Subarkah) namun harus menambah biaya lagi sebesar 5 % untuk pembuatan LPJ ” Maka kami 6 lembaga berembuk dan akhirnya sepakat menerima komitmen tersebut yaitu 50 % plus 5 % sehingga total komitmen yang harus kami serahkan kepada Sdr. SUBARKAH adalah sebesar 55 % dari besar dana bantuan hibah yang akan kami terima ;
Kemudian Sdr. SUBARKAH membagikan dokumen kepada kami untuk kami tanda tangani yang mana dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ;
Pakta Integritas ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab ;
Kemudian pada Tanggal 31 Desember 2020 Sdr. NANA memposting informasi yang dia peroleh dari Sdr. SUBARKAH yang mana isinya adalah agar kami dari 6 lembaga segera mengecek ke rekening masing-masing kemungkinan dana hibah sudah masuk.
Kemudian Saksi bersama bendahara memutuskan agar dana tersebut ditarik seluruhnya sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) saat itu Sdr. ADE KURNIAWAN selaku Ketua TPQ Nurul Huda dan Bendaharanya Sdr. YANDI RASMAN yang telah selesai melakukan penarikan dan hibah lebih dulu 30 menit daripada kami masih menunggu kami dan meminta agar pulang ke sodong berbarengan supaya lebih aman karena membawa uang banyak ;
kami keluar dari Bank sekitar pukul 14.45 Wib dan mencari tempat makan, kami lalu makan di rumah makan ayam goreng sekitar bundaran mangkubumi sekitar pukul 16.00 Wib. Disana Saksi mengabari Sdr. SUBARKAH melalui WA yang isinya yaitu : “ Saksi memberitahukan Bahwa benar Saksi sudah selesai menarik dana hibah di Bank, dimana posisi Sdr. SUBARKAH saat itu dan mau bertemu dengan Saksi dimana ? “ kemudian Sdr. SUBARKAH langsung menelpon Saksi dan dia mengatakan : ““ Posisi dimana ? Saksi tunggu di Singaparna dekat tukang buah di jalan Cintawana jalan raya Garut Tasikmalaya” lalu Saksi menjawab : “ Iya siap”
setelah Saksi dekat dengan lokasi perjanjian sekitar pukul 17.25 Wib, Sdr. SUBARKAH menelpon kembali dan mengatakan : “ Saksi menunggu di dalam mobil” Saksi menjawab : “ Iya siap”
Setelah Saksi sampai di lokasi sekitar pukul 17.30 Wib Saksi menelpon lagi Sdr. SUBARKAH dan bertanya posisinya dimana? Yang mana kemudian dijawab : “ Saksi di dalam mobil langsung masuk saja “ Karena saat itu tidak ada mobil lain yang terparkir disana maka Saksi yakin Bahwa benar mobil kecil warna putih tersebut adalah mobil yang dikendarai oleh Sdr. SUBARKAH dan Saksi selaku Ketua TPQ Nurussalam dan Sdr. ADE KURNIAWAN selaku Ketua TPQ Nurul Huda memerintahkan Bendahara masing-masing yaitu Sdr. RINA NOVIYANTI dan Sdr. YANDI KASMAN untuk masuk kedalam mobil tersebut dengan membawa uang hibah seluruhnya “
Kemudian mobil tersebut berjalan maju perlahan-lahan dan Saksi bersama Sdr. ADE KURNIAWAN mengendarai motor masing-masing mengikuti dari belakang, sesampainya di Pom Bensin Eor mobil tersebut berhenti dan menurunkan Sdr. RINA NOVIYANTI dan Sdr. YANDI KASMAN ;
Setelah Bendahara turun dari mobil tersebut Sdr. SUBARKAH langsung meninggalkan pom bensin tersebut sementara kami melaksanakan sholat maghrib disana ;
Kemudian Saksi dan Bendahra pulang ke rumah dengan membawa uang sisa pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH yaitu sebesar Rp146.250.000,00 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa yang membuat Proposal adalah Saksi sendiri dibantu oleh Sdr. BURHANUDIN selaku Sekretaris Yayasan Nurussalam.
Bahwa Dana Hibah yang di transferkan dari Rekening Pemprov Jabar ke rekening TK/TP Alquran Nurussalam di BJB KCP Karangnunggal dengan Nomor Rekening 0110118511100 sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Proses Pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2020 untuk TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) Nurussalam sebagai berikut :
Kemudian pada Tanggal 31 Desember 2020 Sdr. NANA memposting informasi yang dia peroleh dari Sdr. SUBARKAH yang mana isinya adalah agar kami dari 6 lembaga segera mengecek ke rekening masing-masing kemungkinan dana hibah sudah masuk.
Karena libur tahun baru dan Bank sedang tutup maka Saksi belum bisa mengecek dan mencairkan dana hibah tersebut Saksi sempat meminta nomor Hp Sdr. SUBARKAH kepada Sdr. NANA dan Sdr. NANA mengirimkan nomor Hp tersebut melalui WA. Sampailah pada hari Senin Tanggal 04 Januari 2021 Saksi bersama-sama Bendahara Rina Noviyanti (istri Saksi) berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 Wib menggunakan sepeda motor menuju ke Bank BJB KCP Singaparna namun karena bank tersebut penuh maka Saksi memutuskan untuk pindah Bank ke BJB Kota Tasikmalaya.
Sesampainya disana sekitar pukul 10.30 Wib Saksi bertemu dengan Sdr. ADE KURNIAWAN selaku Ketua TPQ Nurul Huda dan Bendaharanya Sdr. YANDI RASMAN yang ternyata sama-sama berniat melakukan pencairan dana hibah disana. Saksi kemudian langsung mengantri dan antrian Saksi sampai sekitar pukul 14.00 Wib kemudian Saksi mengecek terlebih dahulu rekening lembaga Saksi ternyata benar dana hibah sudah masuk sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
Kemudian Saksi bersama bendahara memutuskan agar dana tersebut ditarik seluruhnya sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) saat itu Sdr. ADE KURNIAWAN selaku Ketua TPQ Nurul Huda dan Bendaharanya Sdr. YANDI RASMAN yang telah selesai melakukan penarikan dan hibah lebih dulu 30 menit daripada kami masih menunggu kami dan meminta agar pulang ke sodong berbarengan supaya lebih aman karena membawa uang banyak ;
Kemudian kami keluar dari Bank sekitar pukul 14.45 Wib dan mencari tempat makan, kami lalu makan di rumah makan ayam goreng sekitar bundaran mangkubumi sekitar pukul 16.00 Wib. Disana Saksi mengabari Sdr. SUBARKAH melalui WA yang isinya yaitu : “ Saksi memberitahukan Bahwa benar Saksi sudah selesai menarik dana hibah di Bank, dimana posisi Sdr. SUBARKAH saat itu dan mau bertemu dengan Saksi dimana ? “ kemudian Sdr. SUBARKAH langsung menelpon Saksi dan dia mengatakan : ““ Posisi dimana ? Saksi tunggu di Singaparna dekat tukang buah di jalan Cintawana jalan raya Garut Tasikmalaya” lalu Saksi menjawab : “ Iya siap”
Setelah Saksi dekat dengan lokasi perjanjian sekitar pukul 17.25 Wib, Sdr. SUBARKAH menelpon kembali dan mengatakan : “ Saksi menunggu di dalam mobil” Saksi menjawab : “ Iya siap”
Setelah Saksi sampai di lokasi sekitar pukul 17.30 Wib Saksi menelpon lagi Sdr. SUBARKAH dan bertanya posisinya dimana? Yang mana kemudian dijawab : “ Saksi di dalam mobil langsung masuk saja “ Karena saat itu tidak ada mobil lain yang terparkir disana maka Saksi yakin Bahwa benar mobil kecil warna putih tersebut adalah mobil yang dikendarai oleh Sdr. SUBARKAH dan Saksi selaku Ketua TPQ Nurussalam dan Sdr. ADE KURNIAWAN selaku Ketua TPQ Nurul Huda memerintahkan Bendahara masing-masing yaitu Sdr. RINA NOVIYANTI dan Sdr. YANDI KASMAN untuk masuk kedalam mobil tersebut dengan membawa uang hibah seluruhnya “
Kemudian mobil tersebut berjalan maju perlahan-lahan dan Saksi bersama Sdr. ADE KURNIAWAN mengendarai motor masing-masing mengikuti dari belakang, sesampainya di Pom Bensin Eor mobil tersebut berhenti dan menurunkan Sdr. RINA NOVIYANTI dan Sdr. YANDI KASMAN ;
Setelah Bendahara turun dari mobil tersebut Sdr. SUBARKAH langsung meninggalkan pom bensin tersebut sementara kami melaksanakan sholat maghrib disana ;
Setelah Sholat Maghrib Bendahara Saksi Sdri. RINA NOVIYANTI menceritakan apa yang terjadi di dalam mobil tersebut. Awalnya di dalam mobil tersebut ada 2 (dua) orang, salah satunya adalah Sdr. SUBARKAH dan Bendahara Saksi harus menyerahkan uang sesuai Syarat sebesar 55 % yakni sebesar Rp178.750.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Bendahara Saksi menyerahkan uang dari dana hibah yang lembaga kami terima sebesar yang diminta oleh Sdr. SUBARKAH ‘
Begitu juga yang terjadi dengan Sdr. YANDI KASMAN selaku Bendahara TPQ Nurul Huda dia menyerahkan uangkepada Sdr. SUBARKAH di dalam mobil tersebut namun Bendahara Saksi tidak tahu berapa jumlahnya”
Kemudian Saksi dan Bendahra pulang ke rumah dengan membawa uang sisa pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH yaitu sebesar Rp146.250.000,00 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa setelah dana hibah Saksi tarik sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) benar terjadi pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH pada hari Senin Tanggal 04 Januari tahun 2021 bertempat di jalan cintawana dekat tukang buah tepatnya di dalam mobil Sdr. SUBARKAH yang melaju secara perlahan sampai berhenti di depan pom bensin EOR Kecamatan Mangunreja. Sekitar pukul 17. 30 Wib. Besar dana yang dipotong yaitu : Rp178.750.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp146.250.000,00 (seratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Saksi bawa untuk kemudian Saksi pergunakan untuk membangun Ruang belajar Baru TPQ Nurussalam.
Bahwa aksi sangat keberatan dengan adanya pemotongan sebesar Rp178.750.000,00 atas dana hibah yang seharusnya diterima oleh Yayasan Rp325.000.000,00 yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH tersebut karena kalau tidak ada pemotongan maka TK/TP Alquran Nurussalam dapat membangun ruang belajar yang lebih besar dan luas daripada yang sekarang ada Saksi bangun dari sisa uang pemotongan tersebut.
Bahwa tidak ada lagi orang yang membantu selain Sdr. SUBARKAH. Namun ketika bertemu Sdr. SUBARKAH di Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 03 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Ramaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat erwan Irawan, SH dkk. Disana hadir juga Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang ikut mendampingi Sdr. SUBARKAH menyampaikan pengarahan kepada kami dari 8 lembaga yang berasal dari Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya. Saksi mengetahui namanya setelah belakangan ini kasus ini ramai diberitakan di koran lokal maupun koran Provinsi Sdr. ERWAN IRAWAN menawarkan jasanya untuk menjadi Kuasa Hukum bagi kami dari 6 Lembaga di Sodonghilir yang tinggal 1 Desa. Dengan maksud jika ada pertanyaan dari wartawan atau LSM akan dihadapi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN. Kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN meminta kami untuk membuat Surat Kuasa yang isinya menunjuk Sdr. ERWAN IRAWAN, SH Sebagai Kuasa Hukum yang kemudian surat tersebut Saksi tandatangani dan Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN.SH dan sampai dengan saat ini kuasa hukum tersebut belum dicabut. Awalnya Sdr. ERWAN IRAWAN menghubungi Sdr. NANA dan Sdr. NANA lah yang menghubungkannya kepada kami sehingga kami dari 6 lembaga membuat surat kuasa hukum kepada Sdr. ERWAN IRAWAN.SH;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ERWIN KURNIA, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa TKQ Al-Khoeriyah beralamat di Kp. Ciririp Rt. 10 / RW.05 Ds. pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya.
Bahwa TKQ Al-Khoeriyah pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp295. 000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), namun setelah pencairan diminta oleh yang mengaku Sdr. Subarkah sebesar 50 % dan 5% untuk pembuatan LPJ dari, yaitu sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang Saksi gunakan untuk pembangunan hanya sebesar Rp132.750.000,00 (seratus tiga puluh dua Juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)
Bahwa Awalnya sekitar bulan September 2020, Sdri. NURHIDAYAH selaku bendahara sekolah dan Ketua DKM Al Khoeriyah memanggil Saksi ke rumah Sdri. NURHIDAYAH. Sesampainya disana, Sdri. NURHIDAYAH memberitahu Saksi akan ada dana bantuan untuk pembangunan TKQ jadi mohon untuk segera membuat proposal pencairan. Kemudian Saksi balik bertanya “apakah proposal pengajuannya tidak dibuatkan?” kemudian Sdri. NURHIDAYAH memberikan Saksi arsip proposal pengajuan sambil mengatakan proposal pengajuannya sudah dibuat oleh ketua TPQ sebelumnya, yaitu Sdr. MUKSIN”, jadi tidak perlu lagi dibuatkan proposal pengajuannya, jadi segera buatkan proposal pencairannya saja.” Setelah itu pun Saksi pulang. Beberapa hari kemudian Sdri. NURHIDAYAH memberitahu Saksi mengatakan “ini ada contoh proposal pengajuanya, ikuti saja contohnya. Untuk tanggal dan bulan pembuatan proposal pengajuannya dimundurkan saja ke bulan Juni 2020 dan besaran nilai hibahnya sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah)” Kemudian Sdri. NURHIDAYAH memberikan proposal pengajuan tersebut, kemudian Saksi menjawab “siap, terimakasih ibu”. Setelah itu Saksi membuat proposal pencairan dana hibah tersebut sesuai dengan informasi dari Sdri. NURHIDAYAH Bahwa benar dana yang di terima oleh TKQ Al Khoeriyah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan harus dibuatkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) nya sesuai dengan jumlah tersebut. Sekitar empat hari kemudian, Saksi menghubungi Sdri. NURHIDAYAH memberitahu Bahwa benar proposal pencairannya sudah selesai. Kemudian Saksi langsung menyerahkan proposal pencairan yang sudah Saksi tandatangani tersebut kepada Sdri. NURHIDAYAH dirumahnya setelah menyerahkan proposal pencairan tersebut, Saksi pun langsung pulang.
Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2020, Sdri. NURHIDAYAH memberitahu kepada Saksi Bahwa benar akan ada penandatanganan NPHD di Bandung yang Saksi lupa untuk tanggalnya, namun pada saat tanggal yang ditentukan tersebut tiba, ternyata menurut sdri NURHIDAYAH tanggal untuk penandatanganan NPHD tersebut diundur. Setelah beberapa kali terjadi pengunduran, akhirnya sekitar bulan Nopember Sdri. NURHIDAYAH memberitahu Saksi akan ada penandatanganan NPHD yang akan dilaksanakan hari itu juga setelah magrib namun untuk lokasinya bukan di Bandung tetapi di Kp. Papayan RT 15 RW 03 Ds. Karangmukti Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya yang merupakan kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk. Setelah diberitahu oleh Sdri. NURHIDAYAH sekitar jam 16.00 WIB Saksi berangkat Bersama dengan Sdri. NURHIDAYAH menggunakan sepeda motor. Setelah sesampainya disana, Saksi bertemu dengan 6 sekolah lainnya yang berasal dari desa cukangjayaguna dan 1 sekolah dari desa cukangkawung.
Sesampainya disana, Saksi dan 7 lembaga lainnya disambut oleh orang yang mengaku bernama Sdr. SUBARKAH dan seorang lainnya yang tidak Saksi kenal. Pada saat itu Sdr. SUBARKAH mengatakan “untuk penandatanganan NPHD bisa diwakilkan jadi tidak perlu ke Bandung, jadi hari ini akan dilakukan penandatanganan NPHD dan melengkapi berkas persyaratan yang belum lengkap”. Setelah itu dilakukan pengecekan berkas persyaratan oleh semua Lembaga, setelah dinyatakan lengkap kemudian langsung dilakukan penandatangan NPHD oleh Saksi sedangkan untuk Fakta Integritas Saksi dapat dari grup whatsapp yang berisikan sekolah-sekolah yang mendapat bantuan dana hibah dari Propinsi Jawa Barat kemudian Saksi tandatangani di rumah kemudian Saksi serahkan langsung kepada Sdr. SUBARKAH pada saat itu. Setelah dilakukan penandatanganan NPHD dan penyerahan Fakta Integritas tersebut, orang yang mengaku Sdr. SUBARKAH memberitahu Bahwa benar nantinya setelah dana hibah diterima oleh pihak sekolah, akan ada pemotongan sebesar 50% dari dana yang diterima, dan untuk pengerjaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dikenakan sebesar 5% dari dana yang diterima, jadi total besaran pemotongannya adalah sebesar 55% dari dana hibah yang diterima sekolah dan semua Lembaga pada saat itu menyetujui komitmen tersebut.
Sekitar akhir desember 2020, Saksi mendapat info dari grup whatsapp yang berisikan Lembaga penerima dana hibah Bahwa benar dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat telah masuk ke rekening Lembaga, namun Saksi tidak bisa mengecek apakah benar uang dana hibahnya telah masuk apa tidak. Pada tanggal 4 Januari 2021, Saksi Bersama Sdri. NURHIDAYAH selaku bendahara pergi ke Bank BJB Singaparna untuk mengecek apakah ada dana masuk. Sekitar jam 08.00 WIB Saksi dan Sdri. NURHIDAYAH sampai di bank dan mengantri. Di bank Saksi bertemu dengan Sdri. SA’ADAH dari RA AL IKHLAS dan Sdr. MASUM dari MDT NURUL HUDA yang juga mengantri untuk mencairkan dana hibah yang sekolah mereka terima. Setelah mengantri, Saksi pun mengecek dan ternyata benar Bahwa benar uang dana hibah tersebut telah masuk sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Mengetahui dananya sudah masuk, Saksi pun langsung mencairkan keseluruhan uang tersebut.
Setelah uang tersebut dicairkan, Sdri. NURHIDAYAH memberitahu Saksi Bahwa benar orang yang mengaku Sdr. SUBARKAH telah menunggu di sekretariat BKPRMI di Jl. Bojongkoneng dekat RM Saung Singaparna, dan kami pun munuju kesana Bersama dengan sdri SA’ADAH dan Sdr. MASUM. Sekitar jam 12.30 WIB kami sampai disana dan kami sholat terlebih dahulu di Mushola Sekretariat BKPRMI tersebut. Setelah sholat, Sdri. NURHIDAYAH, Sdri. SA’ADAH dan seorang lagi yang tidak Saksi kenal oleh orang yang mengaku Sdr. SUBARKAH dengan menggunakan mobil lalu pergi. Sedangkan Saksi, Sdr. MASUM dan seorang yang tidak Saksi kenal pergi ke warung kopi sebelah sekretariat tersebut untuk menunggu. Sekitar setengah jam kemudian, Saksi ditelepon Sdri. NURHIDAYAH untuk menjemput di depan kantor Telkom dekat RM. Saung Singaparna. Kemudian Saksi, Sdr. MASUM dan seorang lagi yang tidak Saksi kenal, menjemput Sdri. NURHIDAYAH, Sdri. SA’ADAH dan seseorang yang tidak Saksi kenal. Setelah bertemu dengan Sdri. NURHIDAYAH, kami pun langsung pulang membawa sisa uang pemotongan tersebut. Di perjalanan sdri NURHIDAYAH mengatakan Bahwa benar uang dana hibah tersebut telah di potong dan diserahkan kepada orang yang mengaku Sdr. SUBARKAH sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp132.750.000,00 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa Kembali oleh Sdri. NURHIDAYAH
Bahwa Pada saat penyerahan uang tersebut, tidak ada dibuatkan tanda terimanya, namun yang menyaksikan Bersama-sama pada saat penyerahan tersebut ada Sdri. SA’ADAH dari RA AL-IKHLAS dan dari MDT NURUL HUDA yang Saksi tidak tahu namanya.
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan staf dari Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial/Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat terkait bantuan hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun BPKAD Provinsi Jawa Barat
Bahwa Saksi menandatangani NPHD tersebut di Kp. Papayan RT 15 RW 03 Ds. Karangmukti Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya yang merupakan kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk, yang setelah kasus ini viral di media sosial Saksi baru mengetahui Bahwa benar rumah tersebut adalah rumah Sdr. ERWAN IRAWAN yang menjadi kuasa hukum Lembaga yang menerima bantuan dana hibah.
Bahwa keterkaitan Saksi dengan Sdr. ERWAN IRAWAN sehingga Sdr. ERWAN IRAWAN menjadi kuasa hukum TKQ AL KHOERIYAH
Sekitar bulan Pebruari 2021, ketika 6 lembaga sekolah dari desa cukangjayaguna dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. MASUM dari MDT NURUL HUDA memberi tahu di grup whatsapp yang berisikan 8 lembaga sekolah yang mendapatkan dana bantuan hibah Bahwa benar Sdr. SUBARKAH menyuruh kepada 8 lembaga yang mendapat bantuan dana hibah dari Propinsi Jawa Barat TA 2020 untuk membuat surat Kuasa untuk menunjuk Sdr. ERWAN IRAWAN sebagai kuasa hukum Lembaga untuk mewakili Lembaga jika mendapat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Adapun untuk contoh surat kuasa tersebut dikirim melalui whatsapp di grup. Setelah Saksi mendapat contoh surat kuasa tersebut, Saksi membuat surat kuasa penunjukan tersebut kemudian Saksi tandatangani lalu Saksi scan dan Saksi kirim melalui whatsapp ke Sdri. NURHIDAYAH. Setelah dari situ Saksi tidak ada dapat informasi lagi terkait surat kuasa tersebut.
Bahwa dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk ke rekening TKQ Al-KhoeriyahPada tanggal 30 Desember 2020 Dana Bantuan Hibah tersebut masuk ke rekening Bank BJB nomor rekening 0110946831100 atas nama TKQ Al-Khoeriyah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Dana bantuan Hibah tersebut dicairkan seluruhnya sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) tanggal 4 Januari Tahun 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di bank BJB Singaparna.
Bahwa uang sisa dana hibah sebesar Rp132.750.000,00 tersebut digunakan untuk pembangunan ruang belajar TKQ KHOERIYAH dan pengerjaannya telah 95% dilakukan, tinggal finishingnya saja.
Bahwa untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tidak dibuatkan karena sudah menjadi komitmen dari Sdr. SUBARKAH dan telah dibayarkan sesuai dengan komitmen sebesar 55% diawal. Namun Saksi menyimpan bukti pembelian dan pembayaran penggunaan dana hibah sesuai dengan yang di terima oleh TKQ Al Khoeriyah setelah di potong sebesar Rp132.750.000,00 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan awalnya Saksi juga kaget dengan adanya komitmen pemotongan tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi NURHIDAYAH dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa TKQ Al-Khoeriyah beralamat di Kp. Ciririp Rt. 10 / RW.05 Ds. pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya.
Bahwa TKQ Al-Khoeriyah pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp295. 000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), namun setelah pencairan diminta oleh yang mengaku Sdr. Subarkah sebesar 50 % dan 5% untuk pembuatan LPJ dari, yaitu sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang Saksi gunakan untuk pembangunan hanya sebesar Rp132.750.000,00 (Seratus tiga puluh dua Juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)
Bahwa Awalnya sekitar bulan januari 2020, Saksi mendapat informasi dari Sdri. SA’ADAH dan guru TKQ se-Kecamatan Sodonghilir Bahwa benar akan ada bantuan dana hibah dari Propinsi Jawa Barat TA 2020, jika berminat silahkan dibikin proposal pengajuannya. Setelah mendengar informasi tersebut, Saksi pun langsung memberitahukan kepada ketua TKQ saat itu yakni Sdr. MUKSIN, dan setelah mendengar penawaran tersebut, Sdr. MUKSIN pun tertarik dan akan mencoba untuk membuat proposal pengajuan dana hibah tersebut. Setelah proposal pengajuan tersebut dibuat oleh Sdr. MUKSIN dan ditandatangani kemudian proposal tersebut Saksi terima dan Saksi titipkan ke Sdri. ENI NURAENI Ketua TKQ ASSALAM ds. Cukangkawung. Dan menurut keterangan Sdri. ENI NURAENI proposal tersebut di serahkan kepada Sdr. SUBARKAH.
Sekitar bulan September 2020, Saksi mendapat informasi dari grup whatsapp yang berisikan Lembaga-lembaga yang berasal dari desa cukangjayaguna yang mengajukan proposal pengajuan dana hibah TA 2020 Bahwa benar setiap Lembaga yang mengajukan proposal pengajuan harus membuat proposal pencairan dana hibah dimana di dalam proposal pencairan tersebut harus dicantumkan jumlah yang di terima oleh TKQ Al Khoeriyah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan harus dibuatkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) nya sesuai dengan jumlah tersebut dan untuk tanggal di proposal pencairan harus dibuat tanggal mundur di bulan Juni 2020. Setelah mendapat informasi tersebut, Saksi memberitahukan kepada Sdr. ERWIN KURNIA selaku Ketua TKQ Al Khoeriyah pada saat itu yang menggantikan Sdr. MUKSIN untuk membuat proposal pencairan berdasarkan informasi yang Saksi dapat dari grup whatsapp tersebut. Saksi menyerahkan proposal pengajuan bantuan dana hibah sebelumnya sebagai contoh untuk membantu Sdr. ERWIN KURNIA membuat proposal pencairan. Setelah Proposal pencairan tersebut selesai dan sudah ditandatangani, Sdr. ERWIN KURNIA menyerahkan Kembali kepada Saksi proposal pencairan tersebut kemudian Saksi serahkan ke Sdri. ENI NURAENI.
Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2020, Saksi mendapat informasi dari grup whatsapp dan akan ada penandatanganan NPHD di bandung, kemudian Saksi memberitahu kepada Sdr. ERWIN KURNIA informasi tersebut, namun kegiatan penandatanganan tersebut selalu diundur kurang lebih 3 (tiga) kali pengunduran. Hingga akhirnya sekitar bulan Nopember Saksi mendapat informasi dari grup whatsapp Bahwa benar pada hari itu juga akan dilakukan penandatanganan NPHD namun tidak jadi dilakukan di bandung, jadinya dilakukan di daerah Salawu. Kemudian Saksi memberitahu Sdr. ERWIN KURNIA informasi tersebut, kemudian Saksi dan Sdr. ERWIN KURNIA sekitar pukul 16.00 WIB pergi untuk mengikuti penandatanganan NPHD di rumah seseorang yang setelah kasus ini viral di media sosial dan rumah tersebut adalah rumah Sdr. ERWAN IRAWAN yang berada di Kp. Papayan RT 15 RW 03 Ds. Karangmukti Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya yang merupakan kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk. Setelah sesampainya disana, Saksi bertemu dengan 6 sekolah lainnya yang berasal dari desa cukangjayaguna dan 1 sekolah dari desa cukangkawung.
Sesampainya disana, Saksi dan 7 lembaga lainnya disambut oleh orang yang mengaku bernama Sdr. SUBARKAH dan seorang lagi yang setelah kasus ini viral baru Saksi ketahui orang tersebut adalah Sdr. ERWAN IRAWAN. Pada saat itu Sdr. SUBARKAH mengatakan “untuk penandatanganan NPHD bisa diwakilkan jadi tidak perlu ke Bandung, jadi hari ini akan dilakukan penandatanganan NPHD dan melengkapi berkas persyaratan yang belum lengkap”. Setelah itu dilakukan pengecekan berkas persyaratan oleh semua Lembaga, setelah dinyatakan lengkap kemudian langsung dilakukan penandatangan NPHD oleh Sdr. ERWIN KURNIA sedangkan untuk Fakta Integritas di dapat dari grup whatsapp kemudian di tandatangani oleh Sdr. ERWIN KURNIA di rumahnya kemudian di serahkan langsung kepada Sdr. SUBARKAH pada saat itu. Setelah dilakukan penandatanganan NPHD dan penyerahan Fakta Integritas tersebut, orang yang mengaku Sdr. SUBARKAH memberitahu Bahwa benar nantinya setelah dana hibah diterima oleh pihak sekolah, akan ada pemotongan sebesar 50% dari dana yang diterima, dan untuk pengerjaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dikenakan sebesar 5% dari dana yang diterima, jadi total besaran pemotongannya adalah sebesar 55% dari dana hibah yang diterima sekolah dan semua lembaga pada saat itu dengan terpaksa menyetujui adanya syarat pemotongan tersebut.
Sekitar akhir Desember 2020, Saksi mendapat info dari grup whatsapp Bahwa benar dana hibah dari Propinsi Jawa barat telah masuk ke rekening sekolah, namun Saksi tidak bisa mengecek apakah benar uang dana hibahnya telah masuk apa tidak. Akhirnya pada tanggal 4 Januari 2021, Saksi Bersama Sdr. ERWIN KURNIA selaku bendahara pergi ke Bank BJB Singaparna untuk mengecek apakah ada dana masuk. Sekitar jam 08.00 WIB Saksi dan Sdr. ERWIN KURNIA sampai di bank dan mengantri. Di bank Saksi bertemu dengan Sdri. SA’ADAH dan suaminya dari RA AL IKHLAS dan Sdr. MASUM dan Sdri. INA dari MDT NURUL HUDA yang juga mengantri untuk mencairkan dana hibah yang sekolah mereka terima. Setelah mengantri, Saksi pun mengecek dan ternyata benar Bahwa benar uang dana hibah tersebut telah masuk sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Mengetahui dananya sudah masuk, Saksi pun langsung mencairkan keseluruhan uang tersebut.
Setelah uang tersebut dicairkan, Sdri. SA’ADAH memberitahu Saksi Bahwa benar orang yang mengaku Sdr. SUBARKAH telah menunggu di sekretariat BKPRMI di Jl. Bojongkoneng dekat RM Saung Singaparna, dan kami pun munuju kesana Bersama dengan sdri SA’ADAH Bersama suaminya dan Sdr. MASUM dan sdri, INA. Sekitar jam 12.30 WIB kami sampai disana dan kami sholat terlebih dahulu di Mushola Sekretariat BKPRMI tersebut. Setelah sholat, Sdri. SA’ADAH ditelpon oleh Sdr. SUBARKAH mengatakan “Saksi sudah di dekat sekretariat BKPRMI, ibu keluar terus agak jalan ke depan soalnya tidak bisa berhenti di depan sekretariat persis” kemudian setelah telepon itu, Saksi, Sdri. SA’ADAH dan Sdri. INA pergi menuju tempat mobil Sdr. SUBARKAH menunggu, sedangkan Sdr. MASUM, Sdr. ERWIN KURNIA, dan suami dari Sdri. SA’ADAH menunggu di warung kopi dekat sekretariat BKPRMI. Setelah bertemu dengan Sdr. SUBARKAH, kami disuruh naik ke mobilnya. Di dalam mobil sudah ada 2 orang, yakni orang yang mengaku Sdr. SUBARKAH dan seorang lagi yang tidak Saksi kenal. Setelah masuk, kami dibawa jalan-jalan sambal memisahkan uang potongan sebesar 55% tersebut. Setelah Saksi menghitung uang, akhirnya Saksi menyerahkan uang potongan 55% dari TKQ Al Khoeriyah sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman Sdr. SUBARKAH dan sisanya sebesar Rp132.750.000,00 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Saksi pegang, begitu juga dengan Sdri. SA’ADAH dan Sdri. INA namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlah potongannya. Setelah uang potongan tersebut kami serahkan kepada Sdr. SUBARKAH, kami pun di antarkan kembali ke tempat semula dimana kami bertemu dengan Sdr. SUBARKAH, pada saat itu Sdr. SUBARKAH menawarkan kembali jika ada yang meminta pengajuan dana bantuan bisa melalui dirinya, setelah itu Saksi, Sdri. SA’ADAH dan Sdri. INA pun turun dari mobil Sdr. SUBARKAH membawa sisa uang pemotongan dana hibah tersebut. kemudian Sdr. SUBARKAH pun pergi. Setelah itu, Saksi memberitahu Sdr. ERWIN KURNIA untuk menjemput di depan kantor Telkom dekat RM. Saung Singaparna. Setelah bertemu dengan Sdr. ERWIN KURNIA, kami pun langsung pulang membawa sisa uang pemotongan tersebut.
Bahwa penandatanganan NPHD tersebut di laksanakan oleh Sdr. ERWIN KURNIA di Kp. Papayan RT 15 RW 03 Ds. Karangmukti Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya yang merupakan kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk, yang setelah kasus ini viral di media sosial Saksi baru mengetahui bahwa rumah tersebut adalah rumah Sdr. ERWAN IRAWAN yang menjadi kuasa hukum Lembaga yang menerima bantuan dana hibah.
Bahwa adapun keterkaitan Saksi dengan Sdr. ERWAN IRAWAN sehingga Sdr. ERWAN IRAWAN menjadi kuasa hukum TKQ AL KHOERIYAH, awalnya sekitar bulan Pebruari 2021, ketika 6 lembaga sekolah dari desa cukangjayaguna dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. MASUM dari MDT NURUL HUDA memberi tahu di grup whatsapp yang berisikan 8 lembaga sekolah yang mendapatkan dana bantuan hibah Bahwa benar Sdr. SUBARKAH menyuruh kepada 8 lembaga yang mendapat bantuan dana hibah dari Propinsi Jawa Barat TA 2020 untuk membuat surat Kuasa untuk menunjuk Sdr. ERWAN IRAWAN sebagai kuasa hukum Lembaga untuk mewakili Lembaga jika mendapat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Adapun untuk contoh surat kuasa tersebut dikirim melalui whatsapp di grup. Setelah itu, Sdr. ERWIN KURNIA membuat surat kuasa penunjukan tersebut kemudian di tandatangani lalu di-scan dan di kirim ke Saksi melalui whatsapp. Setelah Saksi terima, lalu Saksi kirimkan Kembali ke Sdr. YOSEP PALAHUDIN dari TPQ NURUSSALAM ds. Cukangjayaguna.
Bahwa dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk ke rekening TKQ Al-KhoeriyahPada tanggal 30 Desember 2020 Dana Bantuan Hibah tersebut masuk ke rekening Bank BJB nomor rekening 0110946831100 atas nama TKQ Al-Khoeriyah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Dana bantuan Hibah tersebut dicairkan seluruhnya sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) tanggal 4 Januari Tahun 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di bank BJB Singaparna.
Bahwa uang sisa dana hibah sebesar Rp132.750.000,00 tersebut digunakan untuk pembangunan ruang belajar TKQ KHOERIYAH dan pengerjaannya telah 95% dilakukan, tinggal finishingnya saja.
Bahwa untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tidak dibuatkan karena sudah menjadi komitmen dari Sdr. SUBARKAH dan telah dibayarkan sesuai dengan komitmen sebesar 55% diawal. Namun Saksi menyimpan bukti pembelian dan pembayaran penggunaan dana hibah sesuai dengan yang di terima oleh TKQ Al Khoeriyah setelah di potong sebesar Rp132.750.000,00 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan awalnya Saksi juga kaget dengan adanya pemotongan tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi NANA TARYANA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Alamat Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Miftahul Huda di Kp. Bengkung Rt. 034 RW. 015 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir
Bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Miftahul Huda pada tahun 2020 menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)
Bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Miftahul Huda yang diketuai oleh Saksi mendapatkan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat pada Tahun 2020
bahwa walnya sekitar bulan September 2020 Saksi mendapatkan informasi dari Sdr. Subarkah lewat whatssapp no 082214473758 yang pada intinya penawaran apabila mau mengajukan pembangunan Ruang Kelas Baru. Setelah itu Saksi menyetujui untuk mengajukan proposal. Kemudian Sdr. Subarkah memberikan contoh proposal pengajuan lewat whatssapp selanjutnya Saksi membuat proposal pengajuan pembangunan Ruang kelas baru sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Sdr. Subarkah. Setelah itu sekitar akhir bulan September 2020 Saksi memberikan proposal pengajuan Ruang Kelas Baru sebesar ± Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Sdr. Subarkah di mesjid kaum alun-alun Tasikmalaya namun titimangsana dimundurkan ke bulan Januari 2020 kemudian direvisi lagi menjadi bulan Mei 2020 selain itu Saksi juga memberikan proposal pengajuan sebanyak 5 (lima) lembaga lainnya yaitu Sdr. Saadah selaku Kepala RA Al Ikhlas, Sdri. Oom selaku Kepala RA Al Huda Jalaliah, Sdr. Usep selaku Kepala TPQ Nurul Salam, Sdr. Ade selaku Kepala TPQ Nurul Huda, Sdr. Maksum selaku Kepala MDT Nurul Huda kepada Sdr. Subarkah dan pada saat itu Sdr. Subarkah mengatakan kepada Saksi untuk menunggu informasi dari Sdr. Subarkah.
Kemudian pada sekitar awal bulan November 2020 Saksi mendapatkan informasi dari Sdr. Subarkah lewat whatssapp yang pada intinya mengatakan agar Saksi membuat proposal pencairan sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) sesuai dengan NPHD dan penandatanganan NPHD. Selanjutnya Saksi membuat proposal pencairan MDT Miftahul Huda tersebut sesuai arahan dari Sdr. Subarkah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa kemudian pada akhir bulan November 2020 Sdr. Subarkah menelepon ibu SAADAH agar menghubungi Saksi dan mengajak ketemu setelah magrib di daerah Kampung Papayan Karangmukti Salawu dengan patokan Mesjid Nurul Ikhsan Karangmukti Salawu (setelah pom Bensin Salawu). Selanjutnya Saksi NANA TARYANA selaku Kepala MDT Miftahul Huda bersama-sama dengan 5 (lima) lembaga lainnya yaitu :
Sdr. Saadah selaku Kepala RA Al Ikhlas,
Sdri. Oom Komariah selaku Kepala RA Al Huda Jalaliah,
Sdr. Yosep Palahudin,S.Pdi selaku Kepala TPQ Nurussalam,
Sdr. Ade Kurniawan selaku Kepala TPQ Nurul Huda,
Sdr. Ma’sum selaku Kepala MDT Nurul Huda
dan ada lembaga lain diluar desa Cukangjayaguna yaitu :
Erwin (Al Khoeriyah/Desa Pakalongan) dan
Erni (As Salam/Desa Cukang Kawung).
Bahwa berangkat menuju Desa Karangmukti Sawalu dan pas Maghrib kami sampai kampung papayan, kemudian Ibu Saadah menelepon Subarkah dan kemudian Subarkah keluar dari rumah yang ternyata adalah Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, kemudian kami tidak langsung masuk ke rumah tersebut tapi kami izin sholat dulu di Mesjid Nurul Ikhsan dan memarkir sepeda motor di halaman Mesjid, kemudian setelah selesai shalat kami menuju rumah tersebut yang merupakan Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah tersebut kami dipersilahkan masuk oleh Sdr. Subarkah dan di rumah tersebut ada ERWAN IRAWAN. Namun Erwan Irawan tidak ikut bicara hanya menyampaikan terima kasih sudah datang.Kemudian kami Saksi bersama-sama dengan 7 (tujuh) lembaga lainnya tersebut menyerahkan proposal pencairan masing-masing kemudian Sdr. Subarkah menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang masih kosong dan Fakta Integritas untuk ditandatangani oleh Saksi dan 5 (lima) lembaga lainnya dengan alasan pandemi covid 19 sehingga tidak perlu ke Bandung untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas tersebut.
Setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas tersebut kemudian Sdr. Subarkah membahas komitmen pemotongan dimana Sdr. Subarkah mengatakan seperti biasa ada komitmen 50 % dan apabila Laporan Pertanggungjawaban akan dibuatkan oleh Sdr. Subarkah maka ditambah 5% dari bantuan dana hibah tersebut sehingga dana hibah untuk MDT Miftahul Huda yang didapatkan sebesar 45%. Dan akhirnya karena Saksi dan 7 (tujuh) lembaga lainnya tersebut sangat membutuhkan dana tersebut maka kami menerima komitmen dari Sdr. Subarkah tersebut. selanjutnya Sdr. Subarkah mengatakan untuk menunggu kabar untuk pencairannya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2020 Saksi mendapatkan informasi dari Sdr. Subarkah untuk mengecek dana hibah yang masuk ke rekening MDT Miftahul Huda. Kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 Saksi mengecek rekening tersebut akan tetapi belum ada dana yang masuk ke rekening tersebut.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira jam 12.30 wib Saksi bersama-sama dengan bendahara Sdr. Ubay Ubaidilah datang ke Bank BJB cabang Kota Tasikmalaya untuk pencairan dana hibah tersebut tetapi ternyata menurut informasi dari Satpam Bahwa benar pada hari ini tidak ada penarikan dana dikarenakan sudah di ujung tahun dan mau proses tutup tahun.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekitar jam 11.30 wib Saksi bersama-sama dengan bendahara Sdr. Ubay Ubaidilah datang lagi ke Bank BJB cabang Kota Tasikmalaya untuk pencairan dana hibah tersebut kemudian Saksi bersama-sama dengan bendahara Sdr. Ubay Ubaidilah melakukan penarikan dana hibah tersebut sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).
Setelah penarikan uang tersebut Saksi menelepon Subarkah Bahwa benar dana hibah sudah dicairkan, kemudian Subarkah mengatakan agar komitmen ditambah menjadi 55% ditambah 5 % untuk pembuatan LPJ dengan alasan dana yang Saksi terima lebih besar dari yang lain dan meminta Saksi memisahkan uang yang sudah dicairkan tersebut, lalu Sdr. Subarkah mengajak ketemu di Jalan Kalawagar di pinggir jalan dekat Rumah Makan Saung Singaparna. Setelah itu Saksi bersama-sama dengan bendahara Sdr. Ubay Ubaidilah menuju ke mesjid kaum alun-alun Singaparna kemudian memisahkan dana hibah tersebut sesuai dengan permintaan dari Sdr. Subarkah yaitu 55 % ditambah 5 % dari dana hibah yang diterima sehingga kemudian Saksi memisahkan uang sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) sehingga yang diterima oleh MDT Miftahul Huda sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Kemudian Saksi berangkat sendiri untuk menemui Sdr. Subarkah sedangkan Sdr. Ubay Ubaidilah menunggu di mesjid kaum alun-alun Singaparna. sesampainya di Jalan Kalawagar lebih kurang 200 meter dari Rumah Makan Singaparna sekitar jam 15.00 wib kemudian Saksi bertemu dengan Sdr. Subarkah lalu Saksi menyerahkan uang sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kepada Sdr. Subarkah sesuai permintaan Sdr. Subarkah.
Bahwa pada sekitar bulan September 2020 Proposal pengajuan dana Hibah untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Miftahul Huda tersebut dibuat oleh Saksi sendiri sesuai dengan contoh yang telah diberikan oleh Sdr. Subarkah sebelumnya dengan titimangsa dimundurkan ke bulan Januari 2020 dan kemudian direvisi ke bulan Mei 2020. kemudian Saksi memberikan proposal tersebut kepada Sdr. Subarkah. Setelah itu pada sekitar bulan November 2020 Saksi disuruh untuk membuat proposal pencairan oleh Sdr. Subarkah kemudian Saksi membuat proposal pencairan tersebut dan selanjutnya Saksi menyerahkan proposal pencairan tersebut kepada Sdr. Subarkah.
Bahwa isi dari proposal pengajuan bantuan tersebut adalah permohonan bantuan dana untuk pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Miftahul Huda. Besar dana yang diajukan dalam proposal tersebut yaitu sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)
Bahwa Dana hibah dari Pemprov Jawa Barat yang diterima oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Miftahul Huda sesuai yang masuk ke buku rekening pada tanggal 31 Desember 2020 an. MDT Miftahul Huda dengan nomor 0106250073100, sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) yang kemudian dilakukan penarikan oleh Saksi dan bendahara Sdr. Ubay Ubaidilah pada tanggal 04 Januari 2021sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).
Setelah penarikan uang tersebut Saksi mendapatkan telepon dari Sdr. Subarkah yang mengatakan untuk memisahkan uang sesuai dengan komitmen awal lalu Sdr. Subarkah mengajak ketemu di Jalan Kalawagar di pinggir jalan dekat Rumah Makan Saung Singaparna. Setelah itu Saksi bersama-sama dengan bendahara Sdr. Ubay Ubaidilah menuju ke mesjid kaum alun-alun Singaparna kemudian memisahkan dana hibah tersebut sesuai dengan komitmen awal sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) sedangkan yang diterima oleh MDT Miftahul Huda sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Kemudian Saksi berangkat sendiri untuk menemui Sdr. Subarkah sedangkan Sdr. Ubay Ubaidilah menunggu di mesjid kaum alun-alun Singaparna. sesampainya di Jalan Kalawagar lebih kurang 200 meter dari Rumah Makan Singaparna sekitar jam 15.00 wib kemudian Saksi bertemu dengan Sdr. Subarkah lalu Saksi menyerahkan uang sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kepada Sdr. Subarkah sesuai komitmen awal.
Bahwa Saksi pernah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas di rumah seseorang di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk tetapi Saksi tidak tahu isi NPHD dan Fakta Integritas tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Sdr. Subarkah tersebut karena Saksi tidak tahu orang mana dan alamatnya, Saksi tahu setelah Sdr. Subarkah mengirim chat kepada Saksi tentang pengajuan proposal. Dan Saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Sdr. Ubay Ubaidilah mengetahui pada saat itu Saksi akan menyerahkan uang sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kepada Sdr. Subarkah dan Sdr. Ubaidilah mendengar percakapan Saksi dan Subarkah saat Saksi menelepon Sdr. Subarkah sesaat setelah pencairan dan permintaan subarkah agar komitmen ditambah menjadi 55% ditambah 5 % untuk pembuatan LPJ dengan alasan dana yang Saksi terima lebih besar dari yang lain dan meminta Saksi memisahkan uang yang sudah dicairkan tersebut.
Bahwa Saksi keberatan dengan pemotongan tersebut karena dana hibah tersebut sangat dibutuhkan untuk Pembangunan Kelas Baru .
Bahwa tidak ada orang lain selain Sdr. Subarkah yang membantu pengjuan hibah tersebut, namun ketika bertemu Subarkah di Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ada Erwan Irawan, yang kemudian belakangan setelah kasus ini ramai di media kemudian Erwan Irawan mengajukan diri menjadi kuasa hukum supaya kalau ada pertanyaan dari wartawan atau LSM akan dihadapi oleh Erwan Irawan dan kemudian Erwan Irwan meminta kami untuk membuat surat pernyataan yang isinya menunjuk Erwan Irawan, SH sebagai kuasa hukum yang kemudian Saksi tandatangani dan Saksi serahkan kepada Erwan Irawan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MA’SUM, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa MDT NURUL HUDA Cikubang beralamat di Kampung Cikubang Desa Cukangjayaguna Kecamaan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya, didirikan sejak tahun 2009.
Bahwa MDT NURUL HUDA Cikubang pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan masuk ke rekening an PONDOK MDT NURUL HUDA di Bank BJB Nomor rekening 0106795665100.
Bahwa MDT NURUL HUDA Cikubangyang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 kronologisnya sebagai berikut :
Awalnya ada teman Saksi yakni NANA TARYANA yang mendapatkah WA dari orang yang mengaku bernama Subarkah sekitar awal bulan September 2020 yang isinya mengenai penawaran pengajuan proposal hibah tahun 2020 dari Provinsi Jawa Barat yakni nomor 082214473758, dan sebelumnya Saksi belum pernah kenal dan belum pernah bertemu dengan Subarkah, kemudian informasi tersebut disampaikan mulut kemulut kepada teman-teman yang memiliki lembaga, kemudian kami mebuat grup WA yang terdiri dari Saksi (Kepala MDT Nurul Huda), Saadah (adik Saksi/RA Al Ikhlas), Nana Taryana (MDT Mihtahul Huda), Ade Kurniawan (TKQ Nurul Huda), Yosep Palahudin (TPQ Nurus Salam), Oom Komariah (RA Huda Jalaliyah), Erwin (Al Khoeriyah/Desa Pakalongan) dan Erni (As Salam/Desa Cukang Kawung). Kemudian kami membuat proposal pengajuan hibah masing-masing dan Saksi dibuatkan proposal oleh adik Saksi (Saadah), kemudian setelah jadi proposal dikumpulkan oleh Sdr. Nana Taryana dan diserahkan oleh Sdr. Nana Taryana ke Sdr. Subarkah di Mesjid Kaum Singaparna sekitar pertengahan bulan September 2020 dan kemudian diberitahu menunggu proses proposal tersebut, dan pada bulan November 2020 kami diberitahu oleh Subarkah untuk membuat proposal pencairan diberitahu masing-masing pagu yang didapat oleh masing-masing lembaga dimana untuk MDT NURUL HUDA mendapatkan pagu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan diberitahui kami harus menandatangani NPHD. Kemudian kami berdelapan terdiri dari Saksi (Kepala MDT Nurul Huda), Saadah (adik Saksi/RA Al Ikhlas), Nana Taryana (MDT Mihtahul Huda), Ade Kurniawan (TKQ Nurul Huda), Yosep Palahudin (TPQ Nurus Salam), Oom Komariah (RA Huda Jalaliyah), Erwin (Al Khoeriyah/Desa Pakalongan) dan Eni (As Salam/Desa Cukang Kawung) menemui Subarkah di sebuah rumah di daerah Salawu yang merupakan Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, setelah menyerahkan proposal pencairan tersebut kami disodorkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk ditandatangani dengan alasan lagi covid sehingga penandatangan NPHD tidak di Bandung (Gedung Sate), kemudian Sdr. SUBARKAH menyampaikan ada pemotongan sebesar 50% dan apabila sekaligus dengan pembuatan LPJ maka dipotong lagi sebesar 5 %, dan di rumah tersebut ada Erwan Irawan, SH yang menyaksikan namun tidak ikut bicara hanya menyampaikan terima kasih sudah datang.
Setelah itu pada tanggal 28 Desember 2020 Nana Taryana (MDT Mihtahul Huda) menyampaikan informasi di Grup WA Bahwa benar dana hibah akan masuk ke rekening masing masing lembaga dan tidak akan melewati tahun anggaran 2020. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 Saksi diberitahu oleh Nana Taryana (MDT Mihtahul Huda) yang mendapatkan informasi melalui telepon dari Subarkah Bahwa benar bantuan sudah masuk rekening dan agar segera dicairkan, kemudian esok harinya tanggal 31 Desember 2020 Saksi dan bendahara (Ina Marlina) beserta adik Saksi mencoba mencairkan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di Bank BJB Singaparna namun teller bank memberitahukan tidak bisa dilakukan penarikan karena sudah tutup buku akhir tahun.
Kemudan pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi dan bendahara kembali ke Bank BJB Singaparna dan mencairkan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan baru bisa cair sekitar 12.00 WIB karena banyak antrian, kemudian setelah selesai penarikan uang dari bank dan akan pulang adik Saksi Saadah ditelepon oleh Sdr. SUBARKAH dan mengatakan agar uang komitmen segera disampaikan dan Sdr. SUBARKAH menunggu di dekat Rumah Makan Saung Singaparna dekat komplek perkantoran Bupati Tasikmalaya, kemudian Saksi berboncengan dengan Ina Marlina, dan Saadah berboncengan dengan suaminya, serta Erwin/Bu Ai dari Desa Pakalongan (Al Khoeriyah) bersama-sama menuju Sdr. Subarkah yang menunggu dekat Saung Singaparna dan kami sampai sekitar pukul 12.30 WIB, dan kami menemui Sdr. SUBARKAH yang sudah menunggu di dalam mobilnya sedan kecil warna silver di Jalan Kawalagar tidak jauh dari Saung Singaparna, kemudian uang yang menjadi komitmen sebesar 50% + 5 % yakni Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) diserahkan oleh Sdri. INA MARLINA kepada Sdr. SUBARKAH yang menunggu di dalam mobilnya tersebut, begitu juga dengan Saadah dan Bu Ai menyerahkan kepada Sdr. SUBARKAH di dalam mobilnya.
Bahwa Sdr. SUBARKAH menerima uang hibah daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 milik MDT NURUL HUDA Cikubang sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yakni pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 sekitar jam 12.30 WIB di jalan Kawalagar dekat Saung dari Sdri. Ina Marlina (bendahara MDT NURUL HUDA) tidak ada tanda terima namun banyak yang menyaksikan yakni Saksi, Saadah dan suaminya serta Erwin/Bu Ai dari Desa Pakalongan (Al Khoeriyah).
Bahwa Uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) Saksi gunakan untuk pembangunan Ruang Kelas sampai saat sudah selesai namun tidak sesuai RAB karena yang dibangun ukuraan 12x6 M2 disesuaikan dengan anggaran yang diterima dan saat ini sudah menghabiskan anggaran Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah)
Bahwa LPJ sesuai komitmen dengan SUBARKAH, dia yang akan membuat LPJ karena sudah menerima 5% atau sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) namun sampai sekarang belum ada komunikasi lagi.
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp110.000.000,00 (seatus sepuluh juta rupiah) dan awalnya Saksi tidak tahu kalau ada potongan tersebut dan baru tahu setelah penandatanganan NPHD.
Bahwa tidak ada orang lain selain Sdr. Subarkah yang membantu pengajuan hibah tersebut, namun ketika bertemu Subarkah di Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ada Erwan Irawan, yang kemudian Erwan Irawan mengajukan diri menjadi kuasa hukum supaya kalau ada pertanyaan dari wartawan atau LSM akan dihadapi oleh Erwan Irawan dan kemudian Erwan Irwan meminta kami untuk membuat surat pernyataan yang isinya menunjuk Erwan Irawan, SH sebagai kuasa hukum yang kemudian Saksi tandatangani dan Saksi serahkan kepada Erwan Irawan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi YUSUF, S.PdI Bin ABDUL WAHID dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi ikut dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk organisasi kemasyarakatan pada Tahun Anggaran 2020;
Bahwa awalnya Saksi yang merupakan simpatisan BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya bertemu dengan Sdr. ERWAN IRAWAN (ketua LBH BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya) sekitar akhir tahun 2019 di Kantor Sekretariat BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya di daerah Singasari Kabupaten Tasikmalaya, yang pada pertemuan tersebut Sdr. ERWAN IRAWAN, SH berbicara kepada Saksi bahwa ada Program (Program BKPRMI Dana Hibah di Propinsi Jawa Barat), sehingga Saksi diminta untuk mencarikan lembaga yang mau/ ingin mendapatkan dana hibah di Tahun 2020, atas tawaran tersebut Saksi menyetujuinya dengan berencana mencarikan lembaga/yayasan yang mau menerima dana hibah di tahun 2020, dan dikarenakan Saksi pernah mendapatkan hibah sehingga Saksi mengetahui syarat-syarat proposal permohonan dana hibah.
Dipertemuan selanjutnya, Saksi yang telah mengetahui beberapa lembaga yang membutuhkan bantuan dana hibah untuk pembangunan Lembaga/ Yayasan tersebut kemudian meminta lembaga untuk membuat proposal permohonan dana hibah kepada Propinsi Jawa Barat dengan melampirkan KTP, NPWP, Piagam Penghargaan, Akta Pendirian Yayasan, Surat Kepala Kantor Kementerian Agama, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proposal tersebut selesai dibuat selanjutnya keseluruhan proposal tersebut Saksi serahkan ke Kantor LBH BKPRMI (ERWAN IRAWAN, SH) yang berada di Papayan Kec. Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya pada pertemuan berikutnya Sdr. ERWAN IRAWAN, SH memperkenalkan seseorang yang mengaku bernama ASEP SUBARKAH als ASEP BARKAH Als ASEP als SUBARKAH.
Seingat Saksi pada saat perkenalan tersebut ASEP SUBARKAH als ASEP BARKAH Als ASEP als SUBARKAH mengaku bekerja di Propinsi Jawa Barat dan biasa mengurusi Hibah dari Propinsi Jawa Barat, sehingga Saksi mempercayai omongan ASEP SUBARKAH als ASEP BARKAH Als ASEP als SUBARKAH. Sehingga apapun revisi maupun perubahan atas kekurangan proposal tersebut Saksi berhubungan dengan sdr ASEP SUBARKAH. Seingat Saksi Sdr. ERWAN IRAWAN pernah memberitahukan mengenai urusan pengajuan hibah program BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya dipercayakan kepada ASEP SUBARKAH. Sehingga sampai dengan adanya pengumuman tentang SK Penerima Hibah dari Gubernur Jawa Barat di Tahun 2020, Saksi beserta lembaga berkomunikasi dengan ASEP SUBARKAH.
Bahwa setahu Saksi, Sdr. ERWAN IRAWAN berprofesi sebagai Pengacara/Penasihat Hukum, dan Saksi kenal dengan yang bersangkutan sekitar awal tahun 2019, yang beralamat tinggal di daerah Citeguh Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa benar Seingat Saksi nama lembaga/ yayasan yang Saksi bawa kepada Sdr. ERWAN IRAWAN antara lain :
TKQ ASSALAM CUKANGKAWUNG Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya;
MDT NURUL HUDA CIKUBANG CUKANG JAYA GUNA Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya;
TKQ AL KHOIRIYAH CIRIRIP Desa Pakalongan Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya;
TPQ NURUSSALAM CUKANG JAYA GUNA Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya
RA AL HUDA JALALIYAH CUKANG JAYA GUNA Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya
MDT MIFTAHULHUDA CUKANG JAYA GUNA Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya
TKQ ATTOHARIYAH Babakan Sirna, Cikadongdong Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya
RA AL IKHLAS CUKANG JAYA GUNA Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya
TPQ NURUL HUDA CUKANG JAYA GUNA Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya
Bahwa seingat Saksi, baik ASEP SUBARKAH alias ASEP BARKAH alias ASEP alias SUBARKAH maupun Sdr. ERWAN IRAWAN menentukan kepada pemilik/ pengurus Lembaga/ Yayasan penerima hibah harus menyerahkan uang sebesar 50% (lima puluh persen) kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH melalui perantara ASEP SUBARKAH als ASEP BARKAH Als ASEP als SUBARKAH, yang penyerahan dilakukan setelah uang hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat disalurkan/ diterima ke rekening Lembaga/ Yayasan Penerima Hibah. ---
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang pemotongan yang diambil dari TKQ ATTOHARIYAH Babakan Sirna, Cikadongdong Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya, yang pemilik yayasan tersebut bernama SOPIAN SAURI, seingat Saksi uang tersebut sudah dimasukkan kedalam kantong kertas coklat bertuliskan Bank BJB yang dibungkus kantong plastik warna hitam, yang mana uang tersebut Saksi antarkan ke kantor LBH BKPRMI di daerah Papayan Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu Sdr. ERWAN IRAWAN, SH meminta agar uang tersebut diserahkan kepada Sdr. ASEP SUBARKAH als ASEP BARKAH Als ASEP als SUBARKAH, sehingga kantong kertas berisi uang yang dibungkus kantong plastik warna hitam tersebut diserahkan kepada Sdr. ASEP SUBARKAH.
Bahwa semua lembaga/ yayasan yang Saksi bantu kepengurusan proposal bantuan hibahnya menyerahkan uang potongan atas dana hibah yang lembaga / yayasan kepada ASEP SUBARKAH Alias ASEP Alias ASEP BARKAH alias SUBARKAH atas perintah dari Sdr. ERWAN IRAWAN, namun untuk yayasan TKQ ATTOHARIYAH Babakan Sirna, Cikadongdong Kec. Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya Saksi yang langsung menyerahkan uang tersebut melalui perantara ASEP SUBARKAH.
Bahwa pengambilan uang yang dilakukan oleh perantara Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yaitu Sdr. ASEP SUBARKAH dengan cara Sdr. ASEP SUBARKAH memberitahukan lewat telepon untuk memberitahukan bahwa uang hibah sudah masuk ke rekening, selanjutnya pemilik lembaga diminta untuk menarik uang hibah yang telah diterima sesuai dengan ketentuannya yaitu sebesar 50% (lima puluh persen), setelah uang hibah tersebut diambil dari bank selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Sdr. ASEP SUBARKAH dengan janjian untuk bertemu terlebih dahulu disuatu tempat yang telah ditentukannya.
Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Proposal Permohonan Dana Hibah dibuat oleh Sdr. ASEP SUBARKAH di Kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang berada di daerah Papayan Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa ketika dipersidangan ditunjukan foto sebuah rumah di Kp. Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya kepada Saksi, dan Saksi mengenali Foto tersebut merupakan kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN yang berada di daerah Papayan Kabupaten Tasikmalaya. Dikantor inilah Sdr. ASEP SUBARKAH menerima uang yang Saksi bawa tersebut.
Bahwa ketika dipersidangan ditunjukan foto rumah Sdr. Erwan Irawan, Saksi mengetahui foto tersebut merupakan rumah Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang berada di daerah Citeguh Tenjowaringin Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa yang membuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) para pengurus / pimpinan Lembaga/ Yayasan yaitu Sdr. ASEP SUBARKAH.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi UJANG FUAD KHOLIL dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Sekolah pada TKA / TPA Asy-Syifa Kp. Nagrog Rt. 11 / 03 Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya sejak tahun 2009;
Bahwa TKA / TPA Asy-Syifa Kp. Nagrog Rt. 11 / 03 Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya pernah mengajukan Proposal Pengajuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 untuk Pembangunan TKA / TPA ASY-SYIFA yang dibuat oleh Sdr. DADENG BAEKHARI.
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2020, Saksi dihubungi melalui telepon oleh Sdr. DADENG BAEKHARI Alamat Kp. Cihandeuleum Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, kemudian memberitahu Saksi akan ada bantuan untuk pembangunan TKA / TPA dari Gubernur dan menanyakan apakah Saksi sebagai TKA / TPA ASY-SYIFA membutuhkan bantuan tersebut. Selanjutnya Saksi sebagai Kepala TKA / TPA ASY-SYIFA menyampaikan bahwa Saksi membutuhkan bantuan tersebut, setelah itu Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan untuk proposal akan dibuatkan oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, Saksi sebagai Kepala TKA / TPA ASY-SYIFA hanya menyerahkan KTP Pengurus TKA / TPA ASY-SYIFA, legalitas pendirian TKA / TPA ASY-SYIFA dan lembar pengesahan yang harus ditandatangani oleh Saksi sebagai Kepala TKA / TPA ASY-SYIFA, Sekretaris Kepala TKA / TPA ASY-SYIFA, Bendahara Kepala TKA / TPA ASY-SYIFA, Kepala Desa Padasuka, MUI Desa Padasuka dan Camat Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Bahwa yang membuat proposal adalah Sdr. DADENG BAEKHARI kemudian ditandatangani oleh Saksi sebagai Kepala TKA / TPA ASY-SYIFA, Sekretaris Kepala TKA / TPA ASY-SYIFA, Bendahara Kepala TKA / TPA ASY-SYIFA, Kepala Desa Padasuka, MUI Desa Padasuka dan Camat Sukarame Kab. Tasikmalaya, kemudian diserahkan lagi ke Sdr. DADENG BAEKHARI kemudian selang beberapa minggu Sdr. DADENG BAEKHARI memberitahukan menurut H. FATHONI ada kesalahan dalam pembuatan proposal karena redaksi proposalnya sama semua sehingga harus dipernbaiki, kemudian proposal tersebut direvisi oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN yang beralamat di Kampung Gunung Guntur Desa Padasuka Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian setelah proposal selesai diserahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI dan kemudian Sdr. DADENG BAEKHARI menyerahkan proposal tersebut kepada Sdr. FATHONI Alamat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya no HP 082214890892, dan kemudian oleh Sdr. FATHONI diserahkan kepada H. ERWAN yang beralamat di Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa yang membawa Proposal Pengajuan Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 adalah Sdr. H. FATHONI Alamat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, dan menurut Sdr. DADENG BAEKHARI kemudian diserahkan kepada ERWAN IRAWAN selaku LBH BKPRMI yang beralamat di Tenjowaringin Kecamatan Salawu.
Bahwa proposal Permohonan ditandatangani pada bulan Oktober 2020 namun titimangsanya dimundurkan ke tanggal 8 Juni 2020.
Bahwa TKA / TPA Asy-Syifa tidak pernah membuat Proposal Pencairan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, akan tetapi hanya menandatangani Proposal Pencairan yang sudah jadi dari Sdr. DADENG BAEKHARI, setelah itu Proposal Pencairan tersebut dibawa kembali dan Saksi hanya menyimpan fhoto copy dari Proposal Pencairan tersebut.
Bahwa yang membawa Proposal Pencairan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah Sdr. DADENG BAEKHARI.
Bahwa Setelah menandatangani Proposal Pencairan selanjutnya Saksi bersama Kepala TKA / TPA yang lain diwilayah Kecamatan Sukarame Kab. Tasikmalaya dinataranya :
Sdr. Aj. ASEP Kp. Cibeurih Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Sdr. Aj. ACENG Kp. Cibulakan Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Sdr. Aj. UJANG Kp. Sarongge Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Sdri. ACUN Kp. Cihonje Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya. -
Sdr. Aj. MIMIH Kp. Gunung Pari Ds. Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Sdr. Aj. RAHMAT Kp. Lembur Gunung Ds. Sukamenak Kec.. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 dihubungi oleh Sdr. DADENG BAEKHARI untuk berkumpul dirumah Sdr. DADENG BAEKHARI, setelah berkumpul di rumah Sdr. DADENG BAEKHARI kemudian Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan bahwa Bantuan untuk pembangunan TKA / TPA yang sebelumnya diajukan harus dicairkan akan tetapi dari anggaran yang diterima oleh Lembaga TKA / TPA harus diserahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI sejumlah 50% dan 50% bisa dimanfaatkan oleh Lembaga TKA / TPA. Pada waktu itu Saksi bersama Kepala Lembaga TKA / TPA yang lainnya menyampaikan apakah tidak akan ada permasalahan dengan komitmen tersebut, kemudian Sdr. ERWAN HERAWAN Alamat Ds. Tenjowaringin Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya menelepon kepada Sdr. DADENG BAEKHARI, setelah itu pembicaraan di Load Speeker, pada waktu itu Sdr. ERWAN HERAWAN menyampaikan agar lembaga TKA / TPA tenang, silahkan anggaran bantuan dicairkan dan Sdr. ERWAN HERAWAN akan menjadi Kuasa Hukum dari 7 (Tujuh) lembaga TKA / TPA tersebut.
Bahwa TKA / TPA Asy - Syifa menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA Asy - Syifa sejumlah Rp375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) masuk ke rekening Lembaga pada tanggal 30 Desember 2021.
Bahwa Rekening yang digunakan oleh TKA / TPA Asy - Syifa untuk menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yaitu rekening Bank BJB atas nama TKA TPA ASY SYIFA, Nomor Rekening : 0111482985100.
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA Asy - Syifa sejumlah Rp375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) diambil oleh Saksi bersama Sdr. UNDANG YULI (Bendahara) pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 di Bank BJB Setda Kab. Tasikmalaya.
Bahwa ada bukti pengambilan Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA Asy - Syifa, yaitu 1 (satu) Lembar Bukti TranSaksi Penarikan Tunai Bank BJB KK Pemkab Tasikmalaya Nomor : 0338K7750002682, Tanggal 05 Januari 2021, sejumlah Rp375.000.000,00.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira jam 13.30 Wib 7 (Tujuh) Lembaga TKA / TPA yang menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 di wilayah Kecamatan Sukarame diantaranya :
Saksi dari TKA / TPA ASY SYIFA
Sdr. Aj. ASEP TKA / TPA URWATUL HIDAYAH
Sdr. Aj. ACENG TKA / TPA HIDAYATUL ULUM
Sdr. Aj. UJANG TKA / TPA ALMUSADADIYAH
Sdri. ACUN NURUL IKHWAN
Sdr. Aj. TKA / TPA MIMIH KHZ JUMROTUL MUTTAQIN
Sdr. Aj. RAHMAT TKA / TPA AL-ISTIQOMAH
berkumpul di TKA/TPA AS-YIFA Kp. Nagrog Rt. 011 / 003 Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya (lembaga Saksi) dengan membawa dana bantuan yang sudah diambil dari Bank, dan sudah ada Sdr. DADENG BAEKHARI menunggu di sana, selanjutnya Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan permintaan Sdr. ERWAN IRAWAN agara menerahkan 50% dari anggaran bantuan yang diterima oleh masing-masing lembaga dan juga meminta sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dari masing-masing lembaga TKA / TPA, setelah masing-masing menyerahkan uang sebagaimana yang diminta oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, kemudian sisa anggaran diambil oleh masing-masing untuk digunakan pembangunan.
Bahwa jumlah anggaran yang diambil oleh Sdr. DADENG BAEKHARI dari 7 (Tujuh) Lembaga TKA / TPA yang ada di wilayah Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya adalah Rp1.230.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) ditambah Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) sehingga total Rp1.265.000.000,00 (Satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa untuk Laporan Pertanggungjawaban atas Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh Lembaga TKA / TPA ASY SYIFA Awalnya menurut Sdr. DADENG BAEKHARI bahwa Laporan Pertanggungjawaban atas Bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh Lembaga TKA / TPA ASY SYIFA akan dibuat oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, namun sesudah adanya pemeriksaan dari pihak kejaksaan Sdr. DADENG BAEKHARI mengatakan tidak sanggup, sehingga LPJ tersebut Saksi yang akan menyunsunnya.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani NPHD dan tandatangan yang tertera dalam NPHD yang ditunjukan dipersidangan adalah bukan tandatangan Saksi tetapi dipalsukan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH, S.Pd. dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala pada TKA / TPA URWATUL HIDAYAH Kp. Cibeurih Rt. 005 / 002 Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Bahwa TKA / TPA URWATUL HIDAYAH beralamat di Kp. Cibeurih Rt. 005 / 002 Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya dan didirikan sejak tahun 2000.
Bahwa TKA / TPA URWATUL HIDAYAH Kp. Cibeurih Rt. 005 / 002 Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya pernah mengajukan Proposal Pengajuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 untuk Pembangunan TKA / TPA URWATUL HIDAYAH.
Bahwa kronologis TKA / TPA URWATUL HIDAYAH bisa mengajukan Proposal Pengajuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 adalah awalnya pada bulan Oktober 2020, Sdr. DADENG BAEKHARI Alamat Kp. Cihandeuleum Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, memberitahu Saksi akan ada bantuan untuk pembangunan TKA / TPA dari Gubernur dan menanyakan apakah TKA / TPA URWATUL HIDAYAH akan mengajukan bantuan tersebut, selanjutnya Saksi menyampaikan BahwaTKA / TPA URWATUL HIDAYAH membutuhkan bantuan tersebut, setelah itu Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan untuk proposal akan dibuatkan oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, dari pihak TKA / TPA URWATUL HIDAYAH hanya menyerahkan KTP Pengurus TKA / TPA URWATUL HIDAYAH, legalitas pendirian TKA / TPA URWATUL HIDAYAH, Keterangan Domisili, Photo kegiatan belajar mengajar.
Bahwa yang membuat proposal Pengajuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 adalah Sdr. Sdr. DADENG BAEKHARI
Bahwa setelah Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan yang diajukan oleh TKA / TPA URWATUL HIDAYAH ditandatangani, selanjutnya Proposal tersebut diserahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI.
Bahwa Proposal Permohonan ditandatangani pada bulan Oktober 2020.
Bahwa TKA / TPA URWATUL HIDAYAH tidak pernah membuat Proposal Pencairan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, akan tetapi hanya menandatangani Proposal Pencairan yang sudah jadi yang disodorkan oleh Sdr. DADENG BAEKHARI.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani NPHD dan Fakta Integritas.
Bahwa Tandatangan yang tertera dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Darah Provinsi Jawa Barat dengan TKQ AR-URWATUL HIDAYAH tanggal 30 November 2020, dan fakta integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang yang ditunjukan dipersidangan adalah bukan tandatangan Saksi tetapi dipalsukan;
Bahwa setelah ditandatangani Proposal Pencairan yang ke 1 (satu) diserahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI dan Proposal Pencairan yang ke 2 (dua) setelah diperbaiki diserahkan kepada Sdr. H. FATHONI.
Bahwa setelah ditandatanganinya Proposal Pencairan, selanjutnya Saksi bersama Kepala TKA / TPA yang lain diwilayah Kecamatan Sukarame Kab. Tasikmalaya berkumpul dirumah Sdr. DADENG BAEKHARI, setelah berkumpul di rumah Sdr. DADENG BAEKHARI kemudian Sdr. DADENG BAEKHARI menelepon seseorang yang bernama Sdr. ERWAN dengan di load speeker, pada waktu itu Sdr. ERWAN menyampaikan Bahwabantuan agar diterima dan dari bantuan tersebut 50% harus diserahkan kepada pengurus pengajuan bantuan, sedangkan 50% bisa digunakan oleh TKA/TPA serta Sdr. ERWAN menjadi Kuasa Hukum 7 (Tujuh) Lembaga. --
Bahwa TKA / TPA URWATUL HIDAYAH menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA URWATUL HIDAYAH sejumlah Rp385.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Bahwa Sdr. DADENG BAEKHARI yang memberitahukan bantuan sudah masuk rekening dan meminta segera ditarik. Bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp385.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) masuk ke rekening TKA / TPA URWATUL HIDAYAH pada tanggal 30 Desember 2020.
Bahwa rekening yang digunakan oleh TKA / TPA URWATUL HIDAYAH untuk menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yaitu rekening Bank BJB atas nama TKA TPA URWATUL HIDAYAH, Nomor Rekening : 0063022608100.
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA URWATUL HIDAYAH sejumlah Rp385.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) diambil oleh Saksi bersama Sdr. ASEP SAEPUL HAQ (Bendahara) pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 di Bank BJB Cabang Singaparna.
Bahwa setelah Bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA URWATUL HIDAYAH sejumlah Rp385.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) diambil dari Bank BJB Cabang Singaparna pada hari Senin tanggal 04 Januari 2020, selanjutnya uang tersebut dibawa ke rumah, kemudian besoknya hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira jam 14.00 Wib uang tersebut dibawa oleh suami Saksi Sdr. ASEP SAEPUL HAQ dan berkumpul di Madrasah AS-SYIFA Kp. Nagrog Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, pada waktu itu uang tersebut diserahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI sejumlah Rp197.500.000,00 (50% + Rp5.000.000,00) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 187.500.000,- dibawa kembali oleh suami Saksi Sdr. ASEP SAEPUL HAQ dan digunakan untuk pembangunan TKA / TPA AL - URWATUL HIDAYAH.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis berapa jumlah anggaran yang pada waktu itu diambil oleh Sdr. DADENG BAEKHARI dari 7 (Tujuh) Lembaga TKA / TPA yang ada di wilayah Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, akan tetapi semua lembaga TKA / TPA diambil 50% dari penerimaan bantuan ditambah masing-masing Rp5.000.000,00 Uang tersebut oleh Sdr. DADENG BAEKHARI dan diserahkan kepada ERWAN ERAWAN.
Bahwa lembaga TKA / TPA tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban atas Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh Lembaga TKA / TPA URWATUL HIDAYAH, karena Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan bahwa untuk Laporan Pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban Sdr. DADENG BAEKHARI.
Bahwa Saksi keberatan atas adanya potongan sebesar Rp197.500.000,00 (50% + Rp5.000.000,00) atas dana hibah yang seharusnya diterima utuh oleh TKA / TPA URWATUL HIDAYAH yang dilakukan oleh DADENG BAEKHARI atas perintah dari ERWAN ERAWAN.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MIMIH SAFUL MILLAH, S.Pdi BIN H. ATANG MUCHTAR dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi adalah sebagai anggota koordinator Dana. TKA/TPA ZUMRATUL MUTTAQIN beralamat di Kp. Gunung Pari Rt. 004 / 002 Ds. Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Bahwa TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN pernah menerima dana bantuan Hibah berupa uang dari Provinsi Jawa Barat dalam Tahun Anggaran 2020 untuk Pembangunan TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN. Besar dana hibah yang diterima adalah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa Kronologis TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN bisa mengajukan Proposal Pengajuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sampai dengan dana hibah cair dan masuk ke rekening TKA/TPA ZUMRATUL MUTTAQIN sebagai berikut :
Awalnya pada bulan Oktober 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa, Sdr. DADENG BAEKHARI Alamat Kp. Cihandeuleum Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya. Menelpon Saksi dan memberitahukan kepada Saksi bahwa akan ada bantuan keuangan untuk pembangunan TKA / TPA yang bersumber dari Gubernur Provinsi Jawa Barat dan dia menanyakan apakah TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN yang diketuai oleh istri Saksi (Sdr. MARYAM) berminat untuk mengajukan bantuan hibah atau tidak ;
Selanjutnya setelah mendengar informasi tersebut karena melihat kondisi Madrasah tempat belajar TK Q / TPA TKA/TPA ZUMRATUL MUTTAQIN kondisinya sudah jelek dan memprihatinkan sehingga sangat membutuhkan pembangunan kembali atau rehabilitasi, Saksi langsung menjawab dan mengiyakan bahwa TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN membutuhkan bantuan tersebut ;
Setelah itu Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan untuk proposal akan dibuatkan oleh Sdr. DADENG BAEKHARI sendiri, dari pihak TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN hanya menyerahkan kelengkapan proposalnya saja antara lain : KTP Pengurus TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN, legalitas pendirian TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN dan lembar pengesahan yang harus ditandatangani oleh Kepala TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN, Sekretaris TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN dan Bendahara TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN, Kepala Desa, MUI Desa, Camat Sukarame Kab. Tasikmalaya dan foto lokasi TKA/TPA ZUMRATUL MUTTAQIN dan Foto kegiatan belajar mengajar di TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN. Saksi menyerahkan kelengkapan proposal pengajuan hibah tersebut kepada Sdr. DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI tidak secara langsung namun melalui santri Saksi (M. FAISAL) untuk menyerahkan kelengkapan proposal tersebut ke rumahnya ;
Kemudian pada tanggal 08 November 2020 ada rapat tentang pencairan BOP bertempat di TKA/TPA Al- Barkah (ketuanya : Undang Taujudin). Setelah rapat selesai Sdr. DADENG BAEKARI meminta kepada Lembaga yang mengajukan proposal ke Provinsi jangan dulu pulang ;
Ternyata dalam kesempatan itu Sdr. DADENG BAEKARI mengembalikan proposal untuk direvisi karena proposal tersebut masih banyak kekurangan ;
Sehubungan dengan kesibukan dari Sdr. DADENG BAEKARI maka revisian proposal tersebut Sdr. DADENG BAEKARI meminta bantuan kepada Sdr. AMAY JAMALUDIN MALIK (pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukarame) dan dikoordinir oleh Sdr. UJANG FUAD KHOLIL
Setelah selesai direvisi, proposal tersebut oleh Sdr. UJANG FUAD KHOLIL dikirimkan kembali ke Sdr. DADENG BAEKARI kemudian dari Sdr. DADENG BAEKARI proposal dikirimkan ke Sdr. FATHONI (salah satu pengurus Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia/BKPRMI SEKITAR AWAL BULAN Oktober 2020 ;
Pada tanggal 10 November 2020 Sdr. DADENG BAEKARI memberitahukan kepada kami untuk membuat proposal pencairan atau NPHD dan Pakta Integritas dan pada waktu itu Sdr. DADENG BAEKARI sudah diberikan contoh file nya dari Sdr. FATHONI ;
Pembuatan proposal pencairan pada waktu itu masih dikoordinir oleh Sdr. UJANG FUAD KHOLIL (kepala TKA/TPA Asyifa) setelah proposal pencairan selesai dan ditandatangani oleh masing-masing ketua lembaga lalu diantarakan kepada Sdr. DADENG BAEKARI saat itu yang menyerahkan perwakilan dari 7 lembaga yaitu Sdr. UJANG FUAD KHOLIL kemudian dari Sdr. DADENG BAEKARI proposal pencairan tersebut di serahkan kembali kepada Sdr. FATHONI
Pada tanggal 15 November 2020 Sdr. DADENG BAEKARI mengundang 7 lembaga untuk kumpul di rumahnya yang beralamat di Kp. Cihandeuleum Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya. Pada kesempatan itu dia menyampaikan bahwa proposal pencairan yang telah kami buat tersebut salah. Pada waktu itu juga Sdr. DADENG BAEKARI menyuruh kami agar mundur dari pengajuan hibah provinsi Jawa Barat karena perjanjian yang diutarakan dari Sdr. FATONI terlalu berat yaitu 60 % untuk komitmen pemotongan dan 40 % ;
Karena kami dari 7 Lembaga membatalkan pengajuan hibah, Sdr. FATONI meminta kepada Sdr. DADENG BAEKARI untuk dipertemukan dengan pimpinan/perwakilan dari 7 Lembaga tersebut ;
Akhirnya pada tanggal 22 November 2020 kami dari 7 lembaga dan Sdr. FATONI bertemu di TKA/TPA Al- Istiqomah kampung lembur gunung Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame. Dalam kesempatan itu Sdr. FATONI membujuk kami dari perwakilan 7 lembaga agar tetap melanjutkan mengajukan dana bantuan hibah dengan persyaratan 60 % untuk komitmen pemotongan dan 40 % untuk lembaga dengan jaminan : akan dijamin aman tidak ada masalah. Saat itu Sdr. FATONI juga membawa proposal pencairan dari 7 lembaga yang dikoordinir sebelumnya oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN MALIK katanya masih ada yang salah dan perlu diperbaiki ;
Pada saat itu juga Sdr. FATONI meminta uang kepada kami dari 7 lembaga sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) katanya untuk biaya memperbaiki proposal pencairan yang salah namun kami tolak.. Akhirnya pertemuan selesai tanpa ada keputusan apakah dilanjutkan atau tidak;
Pada tanggal 1 Desember 2020 Sdr. DADENG BAEKARI ditelpon oleh Sdr. HERWAN IRAWAN selaku LBH di BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya untuk datang ke sekretariatnya yang beralamat di Daerah Salawu. Keesokan harinya pada tanggal 02 Desember 2020 kami dari 7 lembaga diundang oleh Sdr. DADENG BAEKARI ke rumahnya di Kampung Cihandeleum dan kamipun dari 7 lembaga datang kesana. Sesampainya disana sekitar pukul 13.00 Wib, Sdr. DADENG BAEKARI mengatakan bahwa proposal pencairan yang diserahkan kepada Sdr. FATONI tersebut ternyata melalui Sdr. HERWAN IRAWAN dan Sdr. HERWAN IRAWAN menyatakan hubungan antara 7 lembaga dengan Sdr. FATONI sudah selesai sampai disitu saja. Karena Sdr. HERWAN IRAWAN merasa kecewa atas perjanjian yang dibuat oleh Sdr. FATONI dengan pihak Lembaga sehingga dia akan mengambil alih proses pengajuan hibahnya.
Kemudian Sdr. DADENG BAEKARI menelpon Sdr. HERWAN IRAWAN dengan di Loudspeakerkan, saat itu Sdr. HERWAN IRAWAN menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Agar semua lembaga tetap menerima dana bantuan hibah tersebut dengan jaminan Sdr. HERWAN IRAWAN sebagai kuasa hukum dari 7 lembaga dengan tujuan apabila dikemudian hari ada sesuatu terjadi maka Sdr. HERWAN IRAWAN yang akan bertangggung jawab 3. Komitmennya 50 : untuk pemotongan/yang punya anggaran dan 50 % untuk bagian lembaga dan Sdr. HERWAN IRAWAN juga mengatakan kalau sampai kami dari 7 lembaga ini tidak mengambil bantuan tersebut maka nantinya akan ditandai/di list sehingga akan sulit untuk menerima bantuan hibah lagi kedepannya ;
Akhirnya dengan adanya pernyataan dari Sdr. HERWAN IRAWAN tersebut maka kami 7 lembaga sepakat untuk menerima dana bantuan hibah dari provinsi tersebut
Setelah itu Sdr. DADENG BAEKARI membagikan nomor telepon Sdr. HERWAN IRAWAN kepada masing-masing perwakilan dari 7 Lembaga tersebut katanya agar lebih mudah berkomunikasi secara langsung ;
Pada tanggal 28 Desember 2020 kami dari 7 lembaga mendapat telpon dari Sdr. HERWAN IRAWAN hanya Saksi saja yang tidak ditelpon namun Saksi mendapatkan informasi tersebut dari teman lembaga yang lain yang informasinya yaitu : sdr, HERWAN IRAWAN meminta kami untuk mengecek ke rekening di Bank dan apabila sudah ada dananya agar segera langsung dicairkan ;
Setelah mendapat informasi tersebut Saksi tidak langsung mengecek ke rekening di Bank, Saksi baru mengecek ke rekening pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, sat itu Saksi berangkat bersama Ketua, dan Bendahara ternyata dana bantuan hibah tersebut sudah masuk ke rekening TKA/TPA ZUMRATUL MUTTAQIN sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) namun pada hari itu kami tidak langsung melakukan penarikan dana karena dana yang tersedia tidak mencukupi dan harus dibon dulu sehingga besok harinya baru bisa kami melakukan penarikan dana bantuan hibah ;
Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 Saksi, Ketua TKA/TPA ZUMRATUL MUTTAQIN, dan Bendahara (Sdri. AI AISYAH) berangkat dari rumah sekitar jam 10.00 Wib menuju ke BJB KCP Singaparna yang berlokasi di komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya. Sesampainya disana sekitar pukul 10.30 Wib kami mengantri terlebih dahulu dan giliran antri kami sampai pada pukul 10.30 Wib dan kami langsung melakukan penarikan dana bantuan hibah seluruhnya sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Bahwa yang membuat proposal pengajuan hibah awal adalah Sdr. DADENG BAEKHARI sedangkan dari pihak lembaga hanya menyerahkan kelengkapan untuk Proposal pengajuan hibah tersebut antara lain : KTP Pengurus TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN, legalitas pendirian TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN dan lembar pengesahan yang harus ditandatangani oleh Kepala TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN, Sekretaris TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN dan Bendahara TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN, Kepala Desa, MUI Desa, Camat Sukarame Kab. Tasikmalaya dan foto lokasi TKA/TPA ZUMRATUL MUTTAQIN dan Foto kegiatan belajar mengajar di TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN. Semua persyaratan tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. DADENG BAEKARI.
Bahwa setelah Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan yang diajukan oleh TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN ditandatangani, selanjutnya Proposal tersebut diserahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI.
Bahwa Proposal Permohonan pengajuan bantuan hibah provinsi Jawa Barat TA 2020 tersebut waktu sebenarnya yaitu ditandatangani pada awal bulan Oktober 2020 tidak lama setelah Saksi ditelepon oleh Sdr. DADENG BAEKARI.
Bahwa TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN tidak pernah membuat Proposal Pencairan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, akan tetapi dari pihak lembaga hanya pernah menandatangani Proposal Pencairan yang sudah jadi. Saat itu yang membuatnya adalah Sdr. AMAY JAMALUDIN MALIK berdasarkan softcopy file surat permohonan pencairan yang diperoleh dari Sdr. DADENG BAEKARI yang mana sebelumnya format file tersebut diperoleh Sdr. DADENG BAEKARI dari Sdr. FATONI. Saat itu Sdr. DADENG BAEKARI tidak memuatkan proposal pencairan karena kesibukannya sat itu sedang padat sehingga dia meminta bantuan dari Sdr. AMAY JAMALUDIN MALIK selaku Pimpinan Pondok Pesantren Gunung Guntur Sukarame yang juga dikoordinir Sdr. UJANG FUAD KHOLIL ketua TPA / TKA Asyifa.
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) masuk ke rekening TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN pada tanggal 30 Desember 2020 yaitu rekening Bank BJB atas nama TKA TPA KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, Nomor Rekening : 0111568995101.
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN sejumlah Rp375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) diambil oleh Saksi, Sdr. MARYAM, S.Pd (Kepala TKA / TKQ ZUMRATUL MUTTAQIN) bersama Sdri. AI AISAH NURJAMIL, S.Pd (Bendahara) pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 di Kantor Kas Bank BJB Pemkab Tasikmalaya sekitar pukul 10.30 Wib.
Bahwa Saksi pernah melakukan penarikan tunai dari Kantor Kas Bank BJB Pemkab Tasikmalaya Nomor : 0338K7750002684, sejumlah Rp375.000.000,00.
Bahwa setelah Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN sejumlah Rp375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) diambil dari Kantor Kas Bank BJB Pemkab Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2020 sekira jam 10.30 Wib, selanjutnya uang tersebut kami bawa ke rumah. Bahwa kemudian sekira jam 15.00 Wib uang tersebut dibawa oleh Saksi dan berkumpul di Madrasah AS-SYIFA Kp. Nagrog Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara kami pihak 7 lembaga dengan Sdr. DADENG yang mana isi perjanjiannya adalah apabila sudah selesai menarik dana bantuan hibah maka kita berkumpul di madrasah Asyifa Kampung Nagrog Desa Padasuka Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya disana Saksi masih membawa semua uang bantuan yang baru saja kami tarik dari Bank. Sesampainya disana sekitar pukul 15.10 Wib Saksi mengobrol dengan Sdr. DADENG mengenai komitmen yang harus diserahkan, dan saat itu sdr, DADENG BAEKARI menjawab : “ ya sesuai dengan komitmen yang ditetapkan oleh Sdr. HERWAN IRAWAN saat di telpon yaitu sebesar 50 % untuk komitmen pemotongan untuk yang mengurus anggaran, ditambah dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah ) untuk Sdr. SUBARKAH yang membawa uang dan ditambah lagi uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) permintaan dari Sdr. HERWAN IRAWAN sebagai fee Kuasa Hukum karena menurut dia dibayarnya kecil dari sananya(dari provinsinya). Pada waktu itu uang tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI sejumlah Rp192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp182.500.000,00 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibawa kembali oleh Saksi dan dipergunakan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN.
Bahwa semua lembaga TKA / TPA diambil 50% dari penerimaan bantuan ditambah masing-masing Rp5.000.000,00 (dengan rincian : Rp3.000.000,00 untuk fee lawyer Sdr. HERWAN IRAWAN dan Rp2.000.000,00 untuk Sdr. SUBARKAH yang mengambil uang).
Bahwa Lembaga TKA / TPA tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban atas Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh Lembaga TKA / TPA HIDAYATUL ULUM, karena Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan bahwa untuk Laporan Pertanggungjawaban adalah tanggungjawab Sdr. DADENG BAEKHARI yang membuatkannya dan sampai dengan Saksi diperiksa sebagai Saksi pada hari ini LPJ tersebut masih belum diserahkan kepada kami;
Bahwa Sdr. DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI yang menerima uang komitmen pemotongan dari lembaga TKA / TPA ZUMRATUL MUTTAQIN sebesar Rp192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersangkutan tinggal di Kampung Cihandeleum Desa Sukakarsa Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya nomor hp yang bersangkutan yaitu : 081323860921;
Bahwa Saksi Sdr. HERAWAN IRAWAN mengaku orang LBH Garut, Saksi tidak pernah bertemu namun Sdr. DADENG BAEKARI sering bertemu dengan Sdr. HERAWAN IRAWAN tersebut. Nomor Hp yang bersangkutan yaitu : 082315335336. Saksi tidak tahu yang bersangkutan tinggal dimana.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ACUN MASUNAH, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Bendahara Sekolah pada TKA / TPA Nurul Ikhwan Kp. Cihonje Rt. 04 / 08 Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
BahwaTKA / TPA Nurul Ikhwan Kp. Cihonje Rt. 04 / 08 Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya didirikan sejak tahun 1990.
Bahwa TKA / TPA Nurul Ikhwan Kp. Cihonje Rt. 04 / 08 Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya pernah mengajukan Proposal Pengajuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 untuk Pembangunan TKA / TPA Nurul Ikhwan;
Bahwa awalnya pada bulan Februari 2020, Saksi dihubungi melalui telepon oleh Sdr. DADENG BAEKHARI Alamat Kp. Cihandeuleum Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, kemudian memberitahu Saksi akan ada bantuan untuk pembangunan TKA / TPA dari Provinsi dan menanyakan apakah TKA / TPA NURUL IKHWAN membutuhkan bantuan tersebut. Selanjutnya Saksi sampaikan kepada Kepala Sekolah TKA / TPA NURUL IKHWAN dan Kepala Sekolah menyetujuti, selanjutnya Saksi menyampaikan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI BahwaTKA / TPA NURUL IKHWAN membutuhkan bantuan tersebut, setelah itu Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan untuk proposal akan dibuatkan oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, Saksi hanya menyerahkan KTP Pengurus TKA / TPA NURUL IKHWAN, legalitas pendirian TKA / TPA NURUL IKHWAN, lembar pengesahan yang harus ditandatangani oleh Kepala TKA / TPA NURUL IKHWAN, Sekretaris Kepala TKA / TPA NURUL IKHWAN, Kepala Desa Sukakarsa , MUI Desa Padasuka dan Camat Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Siapa yang membuat Proposal Pengajuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, yang diajukan oleh TKA / TPA Nurul Ikhwan Kp. Cihonje Rt. 04 / 08 Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, akan tetapi menurut Sdr. DADENG BAEKHARI Bahwauntuk Proposal Permohonan akan dibuatkan. Oleh H. Fatoni
Bahwa Proposal Permohonan tertanggal pada bulan Juni 2020. Akan tetapi sebenarnya proposal pengajuan tersebut ditandatangani bulan Oktober 2020 karena Sdr.Dadeng Baekhari menyerahkan proposal pengajuan tersebut kepada Saksi pada bulan Oktober 2020 di TKA/TPA Nurul Ikhwan dan pada waktu itu Sdr. Dadeng Baekhari menyuruh untuk ditandatangani oleh Sdr. Ate selaku Ketua Yayasan.
Bahwa TKA / TPA Nurul Ikhwan tidak pernah membuat Proposal Pencairan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, Namun TKA / TPA Nurul Ikhwan mendapat salinan proposal pencairan tersebut dan Sdr. ATE selaku ketua TKA/TPA Nurul Ikhwan tidak pernah menandatangani dokumen apapun di Proposal Pencairan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2020 TKA / TPA Nurul Ikhwan mendapat salinan Proposal Pencairan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dari Sdr. DADENG.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dikemanakan dokumen asli Proposal Pencairan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 karena yang membuat dan membawa Proposal Pencairan tersebut adalah Sdr. DADENG BAEKHARI.
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 Saksi dihubungi oleh Sdr. DADENG BAEKHARI untuk berkumpul dirumah Sdr. DADENG BAEKHARI, setelah berkumpul di rumah Sdr. DADENG BAEKHARI kemudian Saksi melihat ada sekitar 6 (enam) Lembaga yang berada di rumah Sdr. Dadeng tersebut yaitu :
Sdr. Aj. ASEP TKA / TPA URWATUL HIDAYAH
Sdr. Aj. ACENG TKA / TPA HIDAYATUL ULUM
Sdr. Aj. UJANG TKA / TPA ALMUSADADIYAH
Sdr. Aj. UJANG FUAD / TPA ASY SYIFA
Sdr. Aj. TKA / TPA MIMIH KHZ JUMROTUL MUTTAQIN
Sdr. Aj. RAHMAT TKA / TPA AL-ISTIQOMAH
Selanjutnya kemudian Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan BahwaBantuan untuk pembangunan TKA / TPA yang sebelumnya diajukan harus dicairkan akan tetapi dari anggaran yang diterima oleh Lembaga TKA / TPA harus diserahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI sebesar 50% dan 50% lagi untuk Lembaga TKA / TPA;
Pada waktu itu Saksi bersama Kepala Lembaga TKA / TPA yang lainnya menyampaikan apakah tidak akan ada permasalahan dengan komitmen tersebut, kemudian Sdr. DADENG BAEKHARI menelepon Sdr. ERWAN HERAWAN Alamat Ds. Tenjowaringin Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya, setelah itu pembicaraan di Load Speeker, pada waktu itu Sdr. ERWAN HERAWAN menyampaikan agar lembaga TKA / TPA tenang, silahkan anggaran bantuan dicairkan dan Sdr. ERWAN HERAWAN akan menjadi Kuasa Hukum dari 7 (Tujuh) lembaga TKA / TPA tersebut. selain itu Sdr. ERWAN HERAWAN mengatakan di telepon Bahwaapabila lembaga tidak sepakat maka 7 (tujuh) lembaga yang berada di rumah Sdr. Dadeng pada saat itu termasuk lembaga TKA /TPA Nurul Ikhwan tidak akan mendapatkan bantuan selamanya.
Bahwa TKA/TPA Nurul Ikhwan menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020. –
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diajukan oleh TKA/TPA Nurul Ikhwan sebesar Rp438.000.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah) sedangkan jumlah bantuan dana hibah yang diterima oleh TKA/TPA Nurul Ikhwan yaitu sebesar Rp310.000.000,00 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp310.000.000,00 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) masuk ke rekening Lembaga pada tanggal 30 Desember 2020;
Bahwa rekening yang digunakan oleh TKA / TPA Nurul Ikhwan untuk menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yaitu rekening Bank BJB atas nama TKA / TPA Nurul Ikhwan, Nomor Rekening : 0111482985100;
Bahwa Sdr. Ate selaku Ketua tidak pernah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas maupun proposal pencairan karena berkas yang ditandatangani oleh Sdr. Ate selaku Ketua TKA / TPA Nurul Ikhwan hanya proposal pengajuan saja.
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA Nurul Ikhwan sejumlah Rp310.000.000,00 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) diambil oleh Saksi bersama Sdr. Ate selaku Kepala Sekolah TKA / TPA Nurul Ikhwan pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira jam 15.00 wib di Bank BJB Cabang Singaparna Kab. Tasikmalaya;
Bahwa setelah mengambil uang tersebut pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 kemudian sekira jam 15.30 wib Saksi disuruh datang ke TPA Asy Syifa oleh Sdr. Dadeng untuk dengan membawa dana bantuan yang sudah diambil dari Bank dan menyerahkan uang pencairan dana bantuan tersebut kepada Sdr. Dadeng sesuai dengan kesepakatan awal. Kemudian ketika Saksi tiba di TPA Asy Syifa tersebut Saksi bertemu dengan 6 (enam) Lembaga TKA / TPA lainnya yang menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 di wilayah Kecamatan Sukarame diantaranya :
Sdr. Aj. ASEP TKA / TPA URWATUL HIDAYAH
Sdr. Aj. ACENG TKA / TPA HIDAYATUL ULUM
Sdr. Aj. UJANG TKA / TPA ALMUSADADIYAH
Sdr. Aj. UJANG FUAD / TPA ASY SYIFA
Sdr. Aj. TKA / TPA MIMIH KHZ JUMROTUL MUTTAQIN
Sdr. Aj. RAHMAT TKA / TPA AL-ISTIQOMAH
selanjutnya Saksi dan yang lainnya langsung menyerahkan 50% dari anggaran bantuan yang diterima oleh masing-masing lembaga dan juga meminta sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dari masing-masing lembaga TKA / TPA, setelah masing-masing menyerahkan uang sebagaimana yang diminta oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, kemudian sisa anggaran diambil oleh masing-masing lembaga untuk digunakan pembangunan.
Bahwa TKA /TPA Nurul Ikhwan mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dan sesuai kesepakatan awal maka lembaga harus menyerahkan 50 % dari dana bantuan hibah yang diterima oleh lembaga maka pada waktu itu Saksi menyerahkan uang sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta) akan tetapi kemudian Sdr. Dadeng Baekhari meminta kembali uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga total uang yang Saksi serahkan kepada Sdr. Dadeng Baekhari sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis berupa jumlah anggaran yang terkumpul dari 7 (Tujuh) Lembaga TKA / TPA yang ada di wilayah Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya tersebut setahu Saksi yang diserahkan kepada Sdr. Dadeng Baekhari yaitu 50% dari anggaran bantuan yang diterima oleh masing-masing lembaga ditambah uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dari masing-masing lembaga.
Bahwa pada saat penyerahan uang tersebut tidak dibuatkan kuitansi atau tanda terima dan untuk Saksi yang melihat yaitu Sdr. Aj. ASEP TKA / TPA URWATUL HIDAYAH, Sdr. Aj. ACENG TKA / TPA HIDAYATUL ULUM, Sdr. Aj. UJANG TKA / TPA ALMUSADADIYAH, Sdr. Aj. UJANG FUAD / TPA ASY SYIFA, Sdr. Aj. TKA / TPA MIMIH KHZ JUMROTUL MUTTAQIN, Sdr. Aj. RAHMAT TKA / TPA AL-ISTIQOMAH
Bahwa tidak ada meminta bantuan kepada orang lain terkait pengurusan dana bantuan hibah pada tahun anggaran 2020 tersebut selain dengan Sdr. DADENG BAEKHARI, akan tetapi pada saat kesepakatan awal Saksi mendengar dari telepon ada Sdr. Erwan yang mengatakan Bahwajika kami tidak sepakat untuk menyerahkan uang sebesar 50% ditambah uang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari dana hibah yang lembaga terima maka lembaga kami tidak akan mendapatkan bantuan dana selamanya;
Bahwa Saksi keberatan dengan pemotongan tersebut. alasan Saksi mau memyerahkan uang tersebut dikarenakan dana hibah tersebut sangat dibutuhkan lembaga untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru TKA/TPA Nurul Ikhwan akan tetapi pada saat itu Sdr. DADENG BAEKHARI menelepon Sdr. ERWAN HERAWAN, setelah itu pembicaraan di Load Speeker, pada waktu itu Sdr. ERWAN HERAWAN menyampaikan agar lembaga TKA / TPA tenang, silahkan anggaran bantuan dicairkan dan Sdr. ERWAN HERAWAN akan menjadi Kuasa Hukum dari 7 (Tujuh) lembaga TKA / TPA tersebut. selain itu Sdr. ERWAN HERAWAN mengatakan di telepon Bahwaapabila lembaga tidak sepakat maka 7 (tujuh) lembaga yang berada di rumah Sdr. Dadeng pada saat itu termasuk lembaga TKA /TPA Nurul Ikhwan tidak akan mendapatkan bantuan selamanya sehingga atas perkataan Sdr. Erwan tersebut Saksi sepakat untuk menyerahkan uang tersebut;
Bahwa ruang kelas baru tersebut sedang dibangun akan tetapi pada pembangunannya kami hanya menggunakan uang sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) sehingga tidak sesuai dengan RAB dan pada saat ini pembangunan ruang kelas baru sudah sampai tahapan 95%;
Bahwa TKA / TPA Nurul Ikhwan tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban atas Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh Lembaga TKA / TPA Nurul Ikhwan, karena Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan Bahwauntuk Laporan Pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban Sdr. DADENG BAEKHARI.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah kepala pada TKA / TPA AL – MUSADDADIYAH, Adapun dasar pengangkatan Saksi melalui SK Ketua DKM Al-Musaddadiyah nomor 001/DKM-AMF/I/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa TKA / TPA AL – MUSADDADIYYAH beralamat di Kp. Sarongge Rt. 001 / RW 008 Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya;
Bahwa TKA / TPA AL - MUSADDADIYAH pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (Dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan masuk ke rekening an TKA / TPA AL - MUSADDADIYAH di Bank BJB Nomor rekening 0111509565100;
Bahwa pada Awalnya pada bulan Oktober 2020, Sdr. DADENG BAEKHARI menghubungi Saksi memberi tahu Bahwaada bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat, jika berminat silahkan mengumpukan persyaratan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI agar dibuat proposal pengajuannya oleh Sdr. DADENG BAEKHARI dan Saksi pun tertarik dengan penawaran tersebut. Keesokan harinya, Saksi menyerahkan persyaratan untuk pengajuan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI di rumahnya di Kp. Cihandeleum Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Kemudian Saksi langsung pulang. Beberapa hari kemudian, Saksi dihubungi oleh Sdr. DADENG BAEKHARI untuk mengambil proposal pengajuan dana hibah agar ditandatangani oleh para pengurus. Kemudian Saksi langsung menuju ke rumah Sdr. DADENG BAEKHARI untuk mengambil proposal tersebut, kemudian Saksi langsung. Keesokan harinya, Saksi Kembali ke rumah Sdr. DADENG BAEKHARI untuk menyerahkan proposal yang sudah ditandatangani oleh pengurus, setelah menyerahkan proposal tersebut, Saksi langsung pulang ke rumah.
Sekitar 3 minggu kemudian, ada kegiatan rapat kepala TKA/TPA se-Kecamatan Sukarame di TKA/TPA Al – Barkah Kp. Sirung Ds. Sukamenak. Setelah rapat, Sdr. DADENG BAEKHARI mengumpulkan TKA/TPA yang mengajukan proposal dana hibah dari Propinsi Jawa Barat untuk memberitahu Bahwaproposal yang diajukan sebelumnya ternyata salah, kemudian Sdr. DADENG BAEKHARI meminta bantuan kepada Sdr. AMAY JAMALUDIN yang hadir pada saat itu untuk memperbaiki proposal pengajuan yang salah tersebut, setelah proposal tersebut selesai diperbaiki, nantinya diserahkan kepada Sdr. Aj Ujang Fuad KHOLIL sebelum diterima oleh Sdr. DADENG BAEKHAR.
Kemudian diserahkan ke Sdr. H. FATHONI. Beberapa hari kemudian, Saksi didatangi oleh Sdr. Aj. UJANG FUAD KHOLIL untuk mengantarkan proposal yang sudah diperbaiki untuk ditandatangani oleh pengurus. Keesokan harinya, Saksi mengantar proposal pengajuan yang telah ditandatangani kepada Sdr. Aj UJANG FUAD KHOLIL di rumahnya, setelah menyerahkan proposal tersebut, Saksi langsung pulang.
Beberapa minggu, sekitar bulan Nopember 2020, Saksi dihubungi oleh Sdr. DADENG BAEKHARI untuk membuat surat permohonan pencairan dana hibah, yang nantinya surat permohonan tersebut akan dibuat oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN kemudian ditandatangani oleh pengurus TKA/TPA Al Musadaddiyah lalu dikumpulin ke Sdr. AJ UJANG FUAD KHOLIL. Sekitar 2 hari kemudian Sdr. AJ UJANG FUAD KHOLIL mengantar surat permohonan pencairan dana hibah ke rumah Saksi untuk ditandatangani oleh para pengurus.
Keesokan harinya Saksi menyerahkan Kembali surat permohonan pencairan yang sudah ditandatangani tersebut kepada Sdr. DADENG BAEKHARI di rumahnya.
Sekitar tanggal 21 Nopember 2020, Sdr. DADENG BAEKHARI menghubungi Saksi mengatakan agar besok datang ke TKA/TPA AL-ISTIQOMAH di kp. Lemburgunung untuk kumpul dengan Sdr. H. FATHONI. Keesokan harinya, Saksi berangkat ke TKA/TPA AL-ISTIQOMAH, sesampainya disana telah ada dari pihak Lembaga lain yang sama-sama mengajukan dana hibah dari Propinsi Jawa Barat. Beberapa menit kemudian, Sdr. H. FATHONI datang dengan membawa surat permohonan pencairan yang salah. Pada saat itu, Sdr. H. FATHONI mengatakan Bahwabanyak surat permohonan pencairan yang salah, jadi Sdr. H. FATHONI meminta uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada setiap Lembaga untuk memperbaiki surat permohonan pencairan dana hibah tersebut. Namun, semua Lembaga menolak untuk memberi uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut dan memilih untuk mundur dan tidak menerima dana hibah tersebut. Setelah keputusan tersebut, semua Lembaga pun pulang. Setelah pertemuan tersebut, Saksi tidak pernah berkomunikasi Kembali dengan Sdr. DADENG BAEKHARI.
Sekitar awal bulan Desember 2020, Sdr. DADENG BAEKHARI menghubungi Saksi untuk kumpul di rumahnya besok hari. Keesokan harinya, Saksi berangkat ke rumah Sdr. DADENG BAEKHARI, sesampainya disana, sudah ada pihak dari Lembaga lain yang mengajukan proposal dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat 2020. Pada saat itu, Sdr. DADENG BAEKHARI menghubungi Sdr. HERAWAN dari LBH BKPRMI. Kemudian Sdr. HERAWAN melalui sambungan telepon yang di Loudspeaker mengatakan “Lembaga yang sudah mengajukan proposal dana hibah, akan tetap mendapat dana hibah dari pemerintah propinsi Jawa Barat, jadi tolong dicairkan langsung dananya jika sudah masuk ke rekening Lembaga. Saksi akan bertanggungjawab sebagai kuasa hukum 7 Lembaga yang mendapatkan dana hibah tersebut. Namun ada potongan sebesar 50% dari jumlah yang diterima Lembaga. Jika ada Lembaga yang tidak mencairkan dana tersebut, Lembaga tersebut tidak akan pernah mendapat dana bantuan lagi.” Lalu telepon tersebut berakhir. Setelah Sdr. HERAWAN mengatakan hal tersebut Lembaga akhirnya menyetujui penawaran dari Sdr. HERAWAN tersebut.
Sekitar akhir bulan Desember 2020, Sdr. DADENG BAEKHARI menghubungi Saksi untuk mengecek ke bank apakah dananya sudah masuk apa belum. Namun, pada saat Saksi dan bendahara Sdri. DEDE PERAWATI mengecek ke bank keesokan harinya, ternyata dana hibah tersebut belum masuk. Pada tanggal 4 Januari 2021, Saksi dan bendahara Sdri. DEDE PERAWATI Kembali pergi ke bank BJB Singaparna untuk mengecek apakah dana hibah tersebut sudah masuk apa belum, dan ternyata dana hibah tersebut telah masuk sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan bisa langsung dicairkan pada hari itu juga. Kemudian Saksi langsung mencairkan dana hibah tersebut seluruhnya yakni sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Setelah uang dana hibah tersebut cair, kami pun langsung pulang dan uang tersebut Saksi simpan di rumah Saksi.
Keesokan harinya, tanggal 5 Januari 2021 Saksi dihubungi Sdr. DADENG BAEKHARI mengatakan Bahwaada penambahan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang di bagi menjadi 2 bagian yaitu sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk bagian Sdr. SUBARKAH dan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk bagian Sdr. HERAWAN. Setelah mendapat telepon tersebut, Saksi kemudian pergi ke TKA/TPA AS-SYIFA sesuai dengan kesepakatan Bersama antar Lembaga yang mendapat bantuan dana hibah untuk mengumpulkan dan memisahkan uang yang akan dipotong sebesar 50% dari jumlah yang diterima Lembaga sesuai dengan komitmen yang di berikan oleh Sdr. HERAWAN. Sesampainya disana, setelah ketujuh Lembaga yang mendapatkan bantuan dana hibah berkumpul, Saksi pun langsung memisahkan uang potongan sebesar 50% yakni sejumlah Rp147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk Sdr. SUBARKAH dan Sdr. HERAWAN. Setelah uang potongan tersebut dikumpulkan, uang tersebut diserahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI yang datang beberapa jam kemudian. Menurut Sdr. DADENG BAEKHARI uang potongan tersebut, akan diserahkan kepada Sdr. SUBARKAH sesuai arahan Sdr. HERAWAN. Setelah Sdr. DADENG BAEKHARI pergi membawa seluruh uang potongan tersebut dan Saksi pun pulang dengan membawa sisa dana potongan tersebut yakni sebesar Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa yang membuat permohonan pencairan atas nama TKA / TPA AL MUSADDADIYAH tersebut adalah Sdr. AMAY JAMALUDIN dan benar tanda tangan yang tertera tersebut adalah tanda tangan Saksi.
Bahwa sisa dana hibah yang diterima sebesar Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk merenovasi dan membangun ruangan baru sekolah TKA / TPA AL – MUSADDADIYAH dan pembangunannya telah selesai sekitar 90%.-
Bahwa Saksi tidak membuat Laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunan dana hibah tersebut, karena LPJ tersebut dibuat oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, Saksi hanya memberi bukti-bukti pembayaran dan pembelian terkait pembangunan dan renovasi sekolah TKA / TPA AL – MUSADDADIYAH
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas TKA / TPA AL – MUSADDADIYAH, dan tandatangan di NPHD tersebut bukan tanda tangan Saksi (palsu) dan Saksi tidak mengetahui siapa yang memalsukannya. Adapun untuk isinya Saksi tidak mengetahui.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ACENG SAFI’I, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa TKA / TPA HIDAYATUL ULUM Kp. Cibulakan Rt. 01 / 01 Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya pernah mengajukan Proposal Pengajuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 untuk Pembangunan TKA / TPA HIDAYATUL ULUM.
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2020, Sdr. DADENG BAEKHARI Alamat Kp. Cihandeuleum Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya memberitahu Saksi akan ada bantuan untuk pembangunan TKA / TPA dari Gubernur dan menanyakan apakah Saksi sebagai Kepala Sekolah TKA / TPA HIDAYATUL ULUM membutuhkan bantuan tersebut. Adapun Saksi kenal dengan Sdr. DADENG BAEKHARI karena Sdr. DADENG BAEKHARI selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya. Selanjutnya Saksi sebagai Kepala/Ketua TKA / TPA HIDAYATUL ULUM menyampaikan Bahwa Saksi membutuhkan bantuan tersebut, setelah itu Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan untuk proposal akan dibuatkan oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, Saksi sebagai Kepala TKA / TPA HIDAYATUL ULUM hanya menyerahkan persyaratan dokumen pembuatan proposalnya berupa KTP Pengurus TKA / TPA HIDAYATUL ULUM, legalitas pendirian TKA / TPA HIDAYATUL ULUM dan lembar pengesahan yang harus ditandatangani oleh Saksi sebagai Kepala TKA / TPA HIDAYATUL ULUM, Sekretaris Kepala TKA / TPA HIDAYATUL ULUM, Bendahara Kepala TKA / TPA HIDAYATUL ULUM, Kepala Desa Sukakarsa, MUI Desa Sukakarsa dan Camat Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Bahwa pembuatan proposal tersebut dibuat oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, sedangkan Saksi hanya menyerahlan Fotocopy persyaratan dokumen untuk kelengkapan Proposal Permohonan dana hibah tersebut dan ditandatangani di rumah Saksi pada bulan Oktober 2020, setelah Saksi bawa proposal tersebut dari rumah Sdr. DADENG BAEKHARI karena sebelumnya Saksi di suruh membawa dokumen proposal tersebut.
Bahwa setelah menandatangani Proposal Pencairan selanjutnya Saksi bersama Kepala TKA / TPA yang lain diwilayah Kecamatan Sukarame Kab. Tasikmalaya diantaranya :
Sdr. Aj. ASEP Kp. Cibeurih Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya;
Sdr. Aj. UJANG FUAD Kp. Nagrog Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Sdr. Aj. UJANG Kp. Sarongge Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Sdri. ACUN Kp. Cihonje Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Sdr. Aj. MIMIH Kp. Gunung Pari Ds. Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Sdr. Aj. RAHMAT Kp. Lembur Gunung Ds. Sukamenak Kec.. Sukarame Kab. Tasikmalaya.
Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 dihubungi oleh Sdr. DADENG BAEKHARI untuk berkumpul dirumah Sdr. DADENG BAEKHARI di Kp. Cihandeuleum Hilir Desa Sukakarsa Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, setelah berkumpul di rumah Sdr. DADENG BAEKHARI kemudian Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan BahwaBantuan untuk pembangunan TKA / TPA yang sebelumnya diajukan harus dicairkan akan tetapi dari anggaran yang diterima oleh Lembaga TKA / TPA harus diserahkan kepada Sdr. DADENG BAEKHARI sejumlah 50% dan 50% bisa dimanfaatkan oleh Lembaga TKA / TPA. Pada waktu itu Saksi bersama Kepala Lembaga TKA / TPA yang lainnya menyampaikan apakah tidak akan ada permasalahan dengan komitmen tersebut, kemudian Sdr. ERWAN HERAWAN Alamat Ds. Tenjowaringin Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya menelepon kepada Sdr. DADENG BAEKHARI, setelah itu pembicaraan di Load Speeker, pada waktu itu Sdr. ERWAN HERAWAN menyampaikan agar lembaga TKA / TPA tenang, silahkan anggaran bantuan dicairkan dan Sdr. ERWAN HERAWAN akan menjadi Kuasa Hukum dari 7 (Tujuh) lembaga TKA / TPA tersebut. Dan dalam pembiacaraan telepon yang di Load Speeker tersebut Sdr. ERWAN HERAWAN mengatakan kalau tidak diterima bantuan tersebut maka 7 (Tujuh) lembaga TKA / TPA tersebut tidak akan menerima bantuan hibah untuk selamanya.
Bahwa TKA / TPA HIDAYATUL ULUM menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp385.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) masuk ke rekening Lembaga pada tanggal 30 Desember 2020;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab permohonan Belanja hibah tanggal 17 November 2020 dan NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan TKA / TPA HIDAYATUL ULUM tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 November 2020 tersebut dan tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan Saksi tersebut.
Bahwa tanda tangan dalam dokumen berupa Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab permohonan Belanja hibah tanggal 17 November 2020 dan NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan TKA / TPA HIDAYATUL ULUM tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 November 2020 itu bukan tanda tangan Saksi (palsu).
Bahwa berawal sekira tanggal 27 Desember 2020 sekira jam 07.00 Wib, Saksi di telepon oleh Sdr. DADENG BAEKHARI yang mengatakan sesuai arahan Sdr. ERWAN HERAWAN agar mengecek ke bank BJB perihal dana hibah tersebut, kemudian Saksi cek ke Bank BJB Cabang Kota Tasikmalaya (deket kantor PLN) namun ternyata belum cair, lalu pada tanggal 2 Januari 2021 Saksi menanyakan kepada rekan lembaga yang lain dan katanya telah cair/masuk rekening, maka selanjutnya pada hari selasa tanggal 5 Januari 2021, Saksi bersama Sdri. ANI SURYANI (Bendahara) mencairkan Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA HIDAYATUL ULUM sejumlah Rp385.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) di Bank BJB Cabang Singaparna.
Bahwa bukti pengambilan Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh TKA / TPA HIDAYATUL ULUM, yaitu 1 (satu) Lembar Bukti TranSaksi Penarikan Tunai Bank BJB Cabang Singaparna, sejumlah Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)
Bahwa sehari sebelum Saksi mencairkan dana hibah tersebut yakni pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 berdasarkan kesepakatan dari 7 (Tujuh) lembaga TKA / TPA di wilayah Kec. Sukarame tersebut karena desakan Sdr. DADENG BAEKHARI yang mengatakan harus segera menyerahkan uang potongan dana hibah tersebut kepada Sdr. DADENG BAEKHARI yang katanya akan diserahkan kepada Sdr. ERWAN HERAWAN , maka disepakati pada hari Selasa Tanggal 05 Januari 2021 setelah pencairan akan berkumpul di Madrasah Asy- Syifa Kp. Nagrog Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya untuk menyerahkan uang potongan tersebut,
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira jam 16.00 Wib setelah Saksi mencairkan dana hibah tersebut, ke- 7 (Tujuh) Lembaga TKA / TPA yang menerima Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 di wilayah Kecamatan Sukarame diantaranya :
Saksi dari TKA / TPA ASY SYIFA
Sdr. Aj. ASEP TKA / TPA URWATUL HIDAYAH
Sdr. Aj. UJANG PUAD TKA / TPA ASY SYIFA
Sdr. Aj. UJANG TKA / TPA ALMUSADADIYAH
Sdri. ACUN NURUL IKHWAN
Sdr. Aj. TKA / TPA MIMIH KHZ JUMROTUL MUTTAQIN
Sdr. Aj. RAHMAT TKA / TPA AL-ISTIQOMAH
Berkumpul di Madrasah Asy- Syifa Kp. Nagrog Ds. Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya dengan membawa dana bantuan yang sudah diambil dari Bank, selanjutnya Sdr. DADENG BAEKHARI meminta 50% dari anggaran bantuan yang diterima oleh masing-masing lembaga dan juga meminta sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dari masing-masing lembaga TKA / TPA, setelah masing-masing menyerahkan uang sebagaimana yang diminta oleh Sdr. DADENG BAEKHARI, kemudian sisa anggaran diambil oleh masing-masing untuk digunakan pembangunan TKA / TPA Hidayatul Ulum;
Bahwa dari dana hibah yang diterima lembaga TKA / TPA HIDAYATUL ULUM Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) tersebut dipotong sebesar 50 % yakni sebesar Rp192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan di ditambah lagi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) , sehingga total potongan sebesar Rp197.500.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan yang di terima TKA / TPA HIDAYATUL ULUM hanya sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa jumlah anggaran yang diambil oleh Sdr. DADENG BAEKHARI dari 7 (Tujuh) Lembaga TKA / TPA yang ada di wilayah Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya adalah Rp1.230.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) ditambah Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) sehingga total sebesar Rp1.265.000.000,00 (Satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. ERWAN HERAWAN dan Pak SUBARKAH tersebut, namun menurut Sdr. DADENG BAEKHARI mengatakan BahwaSdr. ERWAN HERAWAN adalah kuasa hukum dari 7 (tujuh) lembaga TKA / TPA yang ada di wilayah Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya tersebut dan merupakan orang Garut, sedangkan Pak SUBARKAH menurut Sdr. DADENG BAEKHARI adalah orang yang akan menerima penyerahan uang potongan dana hibah dari 7 (tujuh) lembaga TKA / TPA tersebut di Garut sesuai arahan Sdr. ERWAN HERAWAN.
Bahwa Saksi tidak pernah mengisi aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan penganggaran Keuangan Daerah Pemerintah provinsi Jawa Barat dan tidak tahu, karena semuanya di uruskan oleh Sdr. DADENG BAEKHARI.
Bahwa total dana sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Saksi gunakan untuk pembangunan TKA / TPA HIDAYATUL ULUM , dimana sekarang pun pembangunannya belum selesai.
Bahwa Saksi tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban atas Bantuan Program Pelayanan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh Lembaga TKA / TPA HIDAYATUL ULUM , karena Sdr. DADENG BAEKHARI menyampaikan Bahwauntuk Laporan Pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban Sdr. DADENG BAEKHARI;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial / Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Jabar atau dinas lainnya terkait bantuan Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Sdr. Dadeng yang Saksi ketahui Sdr. Dadeng adalah Amil Desa Sukakarsa dan guru Honorer MI Al-Azhar di Desa Cikunir Kec. Singaparna Kab. tasikmalaya
Bahwa Saksi keberatan karena dana bantuan keuangan tersebut sangat dibutuhkan untuk Sarana dan Prasarana Lembaga TKA / TPA HIDAYATUL ULUM .
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MUSLIHADDIN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa lembaga Saksi memperoleh hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 adalah Yayasan Miftahul Falah Legokkalapa yang beralamat di Kampung Legok Kalapa RT 035 RW. 011 Desa Cikubang Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang masuk ke rekening lembaga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tersebut masuk ke rekening lembaga tanggal 24 Agustus 2020;
Bahwa dana yang dicairkan sebanyak 2 kali :
tanggal 25 Agustus sebesar Rp300.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah)
tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp. 149.500.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) .
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” dan Saksi tidak mengetahui tentang aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
Bahwa lembaga Saksi tidak memiliki akun pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
Bahwa Saksi tidak bisa membuka akun pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” karena Saksi tidak memiliki akun pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
Bahwa dari lembaga tidak ada yang mengupoad dokumen proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” atas nama lembaga Saksi
Bahwa Saksi pernah diminta untuk membuat Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 oleh Sdr. SUBARKAH dengan mencontoh file yang diberikan oleh Sdr. SUBARKAH, dan setelah proposal selesai Saksi serahkan kepada Sdr. SUBARKAH
Bahwa fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 Saksi serahkan kepada Sdr. SUBARKAH di pinggir jalan daerah Salawu di jalan raya Garut-Tasikmalaya (antara kantor LBH dengan Mesjid)
Bahwa dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 Saksi dibantu oleh Sdr. SUBARKAH, ketika proses pengajuan Proposal tidak ada komitmen dengan Sdr. SUBARKAH tetapi saat akan ada pencairan tepatnya saat penandatangan NPHD di Bandung Sdr. SUBARKAH memberitahukan nanti ada pemotongan untuk “pengeluaran” katanya namun belum menyebutkan nominalnya.
Bahwa NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut ditandatangani sekitar bulan Juni 2020 di Kantor Biro Yansos di Gedung Sate Bandung
Bahwa Saksi mendapatkan informasi mengenai penandatangan NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut dari Sdr. SUBARKAH
Bahwa yang ikut pencairan dana hibah daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 Saksi selaku Bendahara bersama-sama dengan Ketua Yayasan
Bahwa ada pemotongan sebesar 55% ditambah Rp10.000.000,00 untuk pembuatan LPJ dan yang melakukan pemotongan tersebut adalah Sdr. SUBARKAH alias ASEP SUBARKAH
Bahwa dari dana hibah sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta) yang dicairkan dilakukan pemotongan sebesar 55% ditambah Rp10.000.000,00 untuk pembuatan proposal, jadi total pemotongannya sebesar Rp. 257.500.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang diterima lembaga sebesar Rp192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa pemotongan dilakukan didalam mobil yang Saksi sewa, pada hari pencairan tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di jalan raya Garut Tasikmalaya .
Bahwa awalnya saat pertemuan pemilik lembaga TPQ di BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya di Singaparna ketika bulan puasa tahun 2019, Saksi mengatakan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH selaku Ketua LBH Saksi akan membangun mesjid, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN memberikan nomor telepon Sdr. SUBARKAH yakni 08221443758 yang menurut Sdr. ERWAN ERAWAN adalah orang Bapeda Provinsi Jawa Barat, supaya Saksi menghubungi Sdr. SUBARKAH. Kemudian beberapa hari kemudian Saksi menelepon Sdr. SUBARKAH dan Saksi disuruh membuat proposal, dan Sdr. SUBARKAH memberikan file yang dikirim ke nomor HP Sekretaris Yayasan (AI PIPIH PITRIA ULFAH) kemudian Saksi membuat dokumen proposal dan setelah jadi kemudian Saksi diminta menyerahkan berikut file di flashdisk ke Timnya Sdr. SUBARKAH di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu yang juga merupakan kantor LBH Laskar Garut dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu. Setelah itu lama tidak ada komunikasi dan awal tahun 2020 Sdr. SUBARKAH menelepon katanya Insya Allah pengajuan proposal bisa cair. Kemudian sekitar awal Mei 2020 Sdr. SUBARKAH memberikan file yang berisi :
Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan belanja Hibah Uang;
Surat Permohonan Pencairan Bantuan dana hibah Tahun 2020
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Mesjid Yayasan Miftahul Falah Legokkalapa
Kemudan file tersebut diedit dan diprint kemudian ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan Sekretaris Yayasan, kemudian dokumen tersebut Saksi serahkan kepada Subarkah di Tenjowaringin Kecamatan Salawu tepatnya depan rumah samping Masjid Jami Al-Barokah Tenjowaringin.
Sebulan kemudian Saksi ditelepon Sdr. SUBARKAH agar Ketua Yayasan pergi ke Kantor Yansos di Bandung untuk menandatangani NPHD, kemudian hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 Saksi berangkat ke Bandung bersama-sama dengan Ketua Yayasan, dan sesampainya di depan Kantor Yansos sudah ada Sdr. SUBARKAH menunggu dan kami sempat mengobrol dulu saat itu Sdr. SUBARKAH mengatakan ada pemotongan untuk “pengeluaran” katanya namun belum menyebutkan nominalnya, kemudian Saksi dan Ketua Yayasan disuruh masuk ke Kantor Yansos, kemudian Ketua Yayasan disodorkan NPHD untuk ditandatangani dan setelah penandatanganan kemudian kami pulang. Kemudian tanggal 24 Agustus 2020 Sdr. SUBARKAH menelepon Saksi dan meminta Saksi untuk mengecek rekening di Bank karena menurut SUBARKAH dana hibah sudah masuk rekening, karena sudah sore Saksi tidak sempat mengecek hari itu, kemudian besonya tanggal 25 Agustus 2020 pagi sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. SUBARKAH menelepon lagi menanyakan apakah Saksi hari ini jadi berangkat bank untuk mengecek dan mencairkan dana hibah, kemudian Saksi jawab ya, dan SUBARKAH mengatakan ya kalau begitu nanti Saksi telepon lagi. Kemudian Saksi dan Ketua Yayasan berangkat ke BJB Singaparna dengan merental mobil milik Sdr. AAM (warga Kampung Legokkalapa) untuk mengecek dan ternyata sudah masuk sebesar Rp. 450.000.000,- kemudian Saksi mencoba menarik semuanya namun menurut pihak bank cuma bisa menarik sebesar Rp300.000.000,00 , kemudian kami mencairkan sebesar Rp. 300.000.000. tidak lama setelah pencairan Sdr. SUBARKAH telepon dan diminta bertemu di Pom Bensin Eor dekat Kantor Basarnas, kemudian sekitar pukul 12.30 WIB ketika Saksi sampai disana Sdr. SUBARKAH sudah menunggu bersama temannya menggunakan sepeda motor seingat Saksi jenis Honda Mega Pro, kemudian Sdr. SUBARKAH masuk masuk ke dalam mobil dan meminta sopir (Sdr. AAM) untuk turun dan ikut temannya menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. SUBARKAH mengemudikan mobil ke arah garut dan meminta potongan sebesar 55% waktu itu Saksi protes karena Saksi merasa potongannya besar sekali dan Saksi mengemukakan Saksi tidak akan sanggup membuat LPJ nya karena potongannya besar sekali, kemudian Sdr. SUBARKAH mengatakan dia akan membantu untuk pembuatan LPJ dan meminta lagi sebesar Rp10.000.000,00 untuk anggaran pembuatan LPJ, kemudian terpaksa Saksi menyerahkan uang kepada Sdr. SUBARKAH sebesar 55% ditambah Rp10.000.000,00 untuk pembuatan proposal dan Saksi masukan ke dalam tas ransel yang Sdr. SUBARKAH bawa, jadi total pemotongannya sebesar Rp. 257.500.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah pertigaan Warung Peuteuy Salawu, Sdr. SUBARKAH menghentikan mobil dan kemudian turun sambil membawa tas yang berisi uang sebesar Rp. 257.500.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor tersebut ke arah Garut.
Bahwa ditunjukan dipersidangan kepada Saksi foto rumah Sdr. ERWAN IRAWAN yang beralamat di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya dan Saksi Masih ingat rumah tersebut merupakan kantor LBH Laskar Garut dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu tempat Saksi menyerahkan dokumen proposal pengajuan dana hibah berikut file di flashdisk ke Timnya Sdr. SUBARKAH
Bahwa ditunjukan dipersidangan Foto Rumah Sdr. ERWAN IRWAN yang beralamat di Kp. Citeguh Desa Tenjowaringin Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya kepada Saksi dan Saksi masih ingat tempat tersebut, Saksi pernah ke sana untuk menyerahkan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang yang sudah ditandatangani Ketua Yayasan kepada Sdr. SUBARKAH
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sudah dibuat oleh Tim SUBARKAH dan Saksi terima bulan Desember 2020, dan jumlah di LPJ Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah). Sdr. SUBARKAH pernah meminta nama-nama toko yang ada di wilayah Taraju. Nota-nota dalam LPJ dibuatkan oleh Sdr SUBARKAH bukan dari Saksi.
Bahwa Saksi merasa keberatan atas adanya potongan terhadap dana hibah yang seharusnya diterima utuh oleh lembaga
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi CECEP SURYANA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua MAJELIS TAK’LIM AL-HASANAH;
Bahwa MAJELIS TAK’LIM AL-HASANAHpada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 345.000.000 (tiga ratus empat puluh lima juta) dan masuk ke rekening an MAJLIS TA’LIM AL-HASANAH di Bank BJB Nomor rekening 0102665201100 pada tanggal 07 Juli 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) namun yang kami terima sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah karena ada yang diserahkan sebesar Rp. 40.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak Saksi kenal tapi mengaku orang dari Provinsi
Bahwa awalnya pada sekitar bulan April 2019 Saksi Saksi dapat informasi dari Sdr. ERWAN IRWAN ( selaku Dewan Pengurus TKQ Kecamatan salawu), katanya pada acara Rapat Pimpinan TKQ beliau mengatakan dalam rapat tersebut bahwa ada kesempatan untuk mengajukan Proposal bantuan untuk pembangunan sarana Pendidikan, kemudian beliau menerangkan untuk mengajukan Proposal Permohonannya ke Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Kemudian Saksi bertanya pada Sdr. ERWAN IRAWAN mengenai besaran anggaran yang diajukan harus berapa, dan beliau menjawab “ diajukan saja sekira Rp300.000.000,00 an” kalau ke Provinsi.dan jika sudah jadi langsung antarkan saja ke Bandung ke gedung sate, nanti juga ada orang yang mengarahkannya, Selanjutnya Sejak dapat informasi itu Saksi mengumpulkan Data-data sebagai bahan untuk membuat proposal Saksi tanya-tanya datanya kepada teman-teman yang pernah cair dalam pengajuannya, kemudian Saksi lengkapi kurang lebih 1 tahun.
Selanjutnya sekira bulan Januari 2020 Saksi mendatangi tempat Foto Copy yang beralamat di Daerah warung Peutety Salawu, Saksi menanyakan kepada Foto copy tersebut” apakah ada contoh proposal pengajuan untuk majelis Ta’lim”, lalu Pegawai Foto Copy memberikan salah satu Contoh Proposal, Saksi tertarik dengan salah satu contoh, kemudian Pada bulan April 2020 Saksi minta untuk dibuatkan kepada pegawai Foto Copy tersebut dengan data -data dari Saksi,
Proposal tersebut sudah jadi pada tanggal 03 Mei 2020 dan Setelah Proposal Jadi pada tanggal 05 Mei 2020 Saksi berangkat ke Gedung Sate bandung bersama Bendahara untuk mengantarkan Proposal tersebut sesuai arahan dari Sdr. ERWAN IRAWAN. Kemudian Saksi bertanya kepada petugas lalu Saksi di arahkan ke bagian sekretariat Daerah Prov. Jawa Barat dengan di arahkan oleh petugas keamanan di tempat tersebu, kemudian Saksi disana menyerahkan proposal tersebut kepada petugas yang tidak Saksi kenal. Setelah proposal diterima di Bandung kemudian Saksi pulang dengan harapan proposal Saksi dapat di tindaklanjuti. Dan setelah itu Saksi tidak ada kegiatan untuk menguruskan proposal tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu dana hibah tersebut Saksi cairkan seluruhnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di bank BJB KCP HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, namun kemudian uang tersebut dipotong sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) oleh orang yang tidak Saksi kenal yang mengaku orang dari provinsi Jawa Barat.
Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan printoutnya masuk ke Rekening Majelis Ta’lim Al-Hasanah pada tanggal 29 Juni 2020 dengan nomor rekening BJB 0102665201100 An. Majelis Ta’lim Al-Hasanah sebesar Rp. 100.000.000, - (Seratus juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah mengisi aplikasi Sirampak di website apbd.jabarprov.go.id atau sejenisnya.
Bahwa MAJELIS TAK’LIM AL-HASANAH tidak pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan MAJELIS TAK’LIM AL-HASANAH
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan Surat permohonan pencairan bantuan hibah TA 2020 melalui surat Nomor : 01/MTAL-Hasanah/IV /20 tanggal 5 Mei 2020?-
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab permohonan Belanja hibah uang tanpa tanggal dan bulan tahun 2020 dan NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Majelis Ta’lim Al-Hasanah tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Juni 2020 tersebut.
Bahwa setelah Saksi menyerahkan proposal pengajuan dana hibah dari Majelis Ta’lim Al-Hasanah pada tanggal 05 Mei 2020 ke Gedung Sate di Bandung tersebut, dan setelah itu Saksi tidak ada informasi ataupun bertemu dengan orang yang berkaiatan dengan pengajuan hibah tersebut, tiba-tiba pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira jam 10.00 wib, ada telepon dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan orang provinsi tanpa menyebut nama, adapun nomor Hp-nya tersebut sekarang sudah hilang karena Saksi ganti Hp. Dimana pada waktu itu orang tersebut mengatakan bahwa ada pencairan dana hibah yang diajukan Majelis Ta’lim Al-Hasanah di BJB KCP HZ Mustofa Kota Tasikmalaya besok hari dan Saksi di tunggu di Bank tersebut bersama bendahara dengan membawa buku rekeningnya, lalu Saksi pun memberitahukan informasi tersebut kepada Sdr. Idan Kamaludin selaku bendahara.
Bahwa kemudian esok harinya, Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 sekira jam 07.00 Wib Saksi berangkat bersama Sdr. Idan Kamaludin dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. Idan Kamaludin menuju ke BJB KCP HZ Mustofa Kota Tasikmalaya dan sesampanya di Bank tersebut sekira jam 08.00 Wib Saksi pun langsung antri untuk pencairan dana hibah tersebut, dan akhirnya pada jam 09.00 Wib dana hibah tersebut dapat Saksi cairkan seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah). dan ketika Saksi akan pulang, tiba-tiba ada telepon lagi dari orang yang mengaku dari provinsi tersebut dengan mengatakan : udah nyampe belum di Bank BJB Kota Tasikmalaya?, lalu Saksi menjawab : iya sudah. Setelah itu ia pun mengatakan lagi : udah daftar antrian pencairan belum? Kalau belum segera daftar dan segera dicairkan, dan Saksi pun menjawab : ini sudah Saksi cairkan seluruhnya, kemudian orang tersebut mengatakan lagi : kalau begitu ya tunggu saja disana. Setelah itu Saksi pun bersama Sdr. Idan Kamaludin menunggunya di sebarang jalan Bank tersebut depan toko tas yang masih tutup, tidak lama kemudian sekira 10 menitan orang tersebut datang berjalan kaki, dengan ciri-ciri : badannya agak gemuk, sawo matang, memakai jaket dan topi, serta memakai pake sepatu warna coklat, pada waktu datang tersebut ia langsung mengatakan bahwa ia adalah orang yang menelepon dan merupakan orang provinsi, selain itu ia juga mengatakan bahwa ia yang selama ini menguruskan pengajuan proposal dari Majelis Ta’lim Al-Hasanah tersebut sambil memperlihatkan bukti proposal yang Saksi ajukan dulu ke Gedung sate. Kemudian selanjutnya orang tersebut mengatakan karena ia yang menguruskannya, maka akan ada potongan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusannya dan salah satunya untuk pengurusan NPHD dan Fakta Integritas, karena kalau tidak diuruskan dana hibah tersebut tidak akan cair. Pada waktu itu Saksi sempat kaget dan tidak terima lalu Saksi pun musyawarah dengan Sdr Idan Kamaludin perihal potongan tersebut, setelah kami berdiskusi akhirnya dengan berat hati kami pun menyetujuinya dengan alasan kami percaya karena orang tersebut membawa bukti fisik proposal yang Saksi ajukan. Lalu Saksi hitung dulu uang tersebut dan setelah pasti sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) langsung Saksi serahkan kepada orang tersebut, dan setelah itu orang itu pergi dengan membawa uang potongan tersebut, dan Saksi bersama Sdr Idan Kamaludin pun sama pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang dengan membawa uang sisanya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Dan setelah sampai di rumah, kemudian malam harinya sekira jam 20.00 Wib Saksi mengadakan musyawarah dengan Masyakat dan pengurus Majalis Ta’lim yang bertempat di Masjid Alhasanah, dimana dalam musyawarah tersebut Saksi pun menyampaikan bahwa ada pemotongan dana hibah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) oleh orang yang mengaku dari Provinsi, dan pada waktu itu peserta musyawarah akhirnya memakluminya.
Bahwa sebelumnya Saksi tidak ada komitmen apapun dengan orang tersebut, Saksi tahunya pada waktu pencairan saja di Bank BJB KCP HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.
Bahwa setelah dana tersebut cair sebesar Rp. 100.000.000, - (Seratus juta rupiah), namun ada pemotongan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) oleh orang yang mengaku dari Provinsi dan tidak Saksi kenal, sehingga yang pihak Majelis Ta’lim Al-Hasanah terima sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi menyerahkan uang potongan dana hibah Majelis Ta’lim Al-Hasanah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada orang yang mengaku dari Provinsi dan Saksi tidak kenal tersebut yakni pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 sekira jam 10.00 WIB di Sebrang jalan Bank BJB KCP HZ Mustofa Kota Tasikmalaya depan Toko sepatu yang masih tutup.
Bahwa uang tersebut telah gunakan untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hasanah dengan dibantu biaya dari swadaya masyarakat dan pada saat ini pembangunannya telah selesai.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat LPJ, karena menurut orang yang mengambil uang potongan dana hibah Majelis Ta’lim Al-hasanah yang mengaku dari Provinsi tersebut mengatakan bahwa LPJ tersebut merupakan tanggung jawabnya
Bahwa Saksi keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) karena dana bantuan keuangan tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hasanah .
Bahwa Saksi mengetahui bahwa dana bantuan keuangan tersebut berasal dari keuangan Negara yakni dari Pemerintah Provinsi jawa Barat
Bahwa meskipun uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut bukan Saksi yang menikmati, namun karena Saksi tidak bisa menunjukan siapa orang yang memotongnya tersebut karena Saksi tidak kenal, dan apabila Saksi dianggap bertanggung jawab terhadap uang tersebut maka Saksi bersedia mempertanggung jawabkannya. Dan Saksi bersedia untuk menyetorkan sejumlah uang tersebut kepada Negara melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterlibatan Saksi dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Jawa Barat TA 2020 antara lain sebagai berikut :
Saksi sebagai pemberi informasi kepada 10 Yayasan terkait ada Bantuan dana hibah dari Propinsi Jawa Barat TA 2020 yang Saksi terima dari Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI selaku Sekum LPPTKA (Lembaga PemBinaan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Al-Quran) BKPRMI Kab. Tasikmalaya.
Membuat Proposal Pengajuan yang pertama sekali untuk 10 yayasan yang Saksi berikan informasi tersebut atas suruhan H. MUHAMMAD FATHONI.
Saksi sebagai perantara antara Sdr. ERWAN IRAWAN selaku Ketua LBH BKPRMI Kab. Tasikmalaya dengan perwakilan 10 Yayasan.
Saksi yang melakukan pemotongan terhadap 7 Yayasan yang mendapat bantuan dana hibah dari Propinsi JAwa Barat atas suruhan Sdr. ERWAN IRAWAN lalu mengantarkan uang pemotongan tersebut kepada Sdr. SUBARKAH di Garut.
Bahwa Saksi mengenal Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI karena kami sama-sama menjadi pengurus di Lembaga BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Kab. Tasikmalaya yang diketuai oleh Sdr. H. APIPPUDIN, S.Pd.I. Dimana Sdr. ERWAN IRAWAN merupakan Ketua LBH BKPRMI Kab. Tasikmalaya dan Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI sebagai sekretaris LPPTKA BKPRMI Kab. Tasikmalaya. Saksi tidak mengetahui keberadaan Sdr. ERWAN IRAWAN saat ini, Saksi berhubungan dengan Sdr. ERWAN IRAWAN melalui Whatsapp dengan nomor 082315335336 dan 082319499994, namun setelah kasus ini viral di public Sdr. ERWAN IRAWAN tidak dapat dihubungin. Dan yang Saksi dengar bahwa Sdr. ERWAN IRAWAN juga mengundurkan diri sebagai Ketua LBH BKPRMI. Sedangkan Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI bertempat tinggal di Kp. Panayagan Tengah RT 02 RW 14 ds. SIngasari Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya. Dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI.
Bahwa kronologisnya sehingga Saksi bisa berhubungan dengan Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI dalam pengurusan permohonan bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat TA 2020 sebagai berikut :
Sekitar bulan Oktober 2020, Saksi selaku ketua DPK (Dewan Pengurus Kecamatan) BKPRMI Kec. Sukarame mendapat informasi dari Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI selaku Sekretaris LPPTKA BKPRMI Kab. Tasikmalaya terkait bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat TA 2020. Lalu Saksi disuruh oleh Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI untuk mencari yayasan yang membutuhkan bantuan dana untuk pembangunan ruang kelas dan dapat diajak untuk bekerjasama terkait penyaluran dana bantuan tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, Saksi memberitahu informasi tersebut kepada 13 lembaga di Kecamatan Sukarame, namun yang berminat hanya 10 lembaga saja. Setelah itu Saksi membuatkan proposal pengajuan pemohonan yang pertama untuk kesepuluh Lembaga tersebut dengan tanggal yang tercantum di proposal tersebut adalah tanggal mundur. Setelah proposal pengajuan tersebut selesai, Saksi serahkan proposal tersebut kepada tiap Lembaga untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani proposal tersebut diserahkan kembali kepada Saksi kemudian Saksi serahkan kepada Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI di rumahnya.
Sekitar tanggal 08 Nopember 2020, pada saat Saksi mengikuti rapat di DPD BKPRMI Saksi diberitahu oleh Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI bahwa proposal pengajuan yang Saksi buat untuk kesepuluh Lembaga tersebut salah dan harus direvisi. Keesokan harinya Saksi mengadakan rapat terkait suatu kegiatan di tingkat kecamatan yang dilaksanakan di TKA/TPA Al-Barkah Kp. Sirung RT 012 RW 005 Ds. Sukamenak, Kec. Sukarame yang juga dihadiri oleh kesepuluh lembaga tersebut. Setelah rapat tersebut Saksi mengumpulkan kesepuluh lembaga untuk menyampaikan informasi dari Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI. Setelah semuanya Lembaga berkumpul, Saksi memberitahu bahwa proposal pengajuan yang dibuat sebelumnya ternyata salah dan harus direvisi. Namun karena Saksi sibuk dengan kegiatan lainnya, akhirnya proposal pengajuan tersebut direvisi oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN dan dikoordinir oleh Sdr. FUAD KHOLIL. Setelah proposal pengajuan yang baru selesai direvisi, proposal tersebut Saksi terima dari Sdr. FUAD KHOLIL kemudian langsung Saksi serahkan kepada Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI.
Sekitar tanggal 10 Nopember 2020, Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI menyuruh Saksi untuk membuat proposal permohonan pencairan yang isinya termasuk NPHD dan Fakta Integritas dan contohnya File dikirimkan melalui Whatsapp. Karena Saksi masih sibuk, maka untuk proposal permohonan pencairan Saksi meminta bantuan kepada Sdr. AMAY JAMALUDIN dan tetap dikoordinir oleh Sdr. FUAD KHOLIL. Setelah proposal permohonan pencairan selesai dibuat dan telah ditandatangani, Sdr. FUAD KHOLIL menyerahkannya kepada Saksi yang kemudian Saksi serahkan kembali kepada Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI. Sekitar tanggal 15 Nopember 2020 Saksi mengumpulkan kesepuluh Lembaga dirumah Saksi di Kp. Cihandeuleum RT 03 RW 09 Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame karena Saksi mendapat informasi dari Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI bahwa proposal yang telah direvisi dan proposal pencairan tetap salah dan harus direvisi kembali dan juga Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI memberitahu bahwa akan ada komitmen Fee terhadap dana hibah yang didapatkan oleh Lembaga sebesar 55%. Setelah semua Lembaga berkumpul di rumah Saksi, Saksi memberitahukan hal tersebut lalu Saksi menyarankan kepada seluruh Lembaga untuk mundur dari kesepakatan tersebut, karena ketidakjelasan dalam penyusunan proposal dan juga besaran komitmen yang terlalu besar. Akhirnya didepan seluruh lembaga Saksi menelepon Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI, mengatakan bahwa kesepuluh Lembaga memilih untuk mundur dari kesepakatan dan Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI menyayangkan hal tersebut. Untuk memperjelas dari Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI kepada kesepuluh Lembaga tersebut, akhirnya Saksi menyarankan untuk mempertemukan Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI dan Kesepuluh lembaga secara langsung.
Pada tanggal 22 Nopember 2020, terjadilah pertemuan antara Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI dengan kesepuluh Lembaga di TKA/TPA Al-Istiqomah Kp. Lemburgunung RT 08 RW 04 Ds. Sukamenak Kec. Sukarame. Pada saat itu, Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI datang dengan membawa proposal pengajuan dan proposal pencairan, NPHD dan Fakta Integritas yang baru. Pada saat pertemuan itu, Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI mengatakan bahwa menyayangkan kesepuluh Lembaga untuk mundur, kemudian Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI mengatakan bahwa jika ada Lembaga yang masih mau melanjutkan dapat menandatangani proposal pengajuan dan proposal pencairan yang dibawa oleh Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI dengan komitmen fee sebesar 60%. Komitmen tersebut naik 5% dari komitmen awal sebesar 55% karena 5% tersebut untuk Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI dan juga untuk Saksi nantinya. Namun keputusan tetap diserahkan kepada setiap Lembaga. Setelah adanya pemberitahuan itu, ada 3 (tiga) Lembaga yang tetap mengundurkan diri, sedangkan 7 (tujuh) Lembaga lainnya memilih untuk melanjutkan komitmen tersebut. Ketujuh Lembaga yang menyetujui itu langsung menandatangani proposal yang disediakan oleh Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI.
Pada tanggal 23 Nopember 2020, Sdr. FUAD KHOLIL memberitahukan kepada Saksi bahwa Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI meminta uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per Lembaga sebagai biaya untuk pembuatan proposal pengajuan dan proposal pencairan dana hibah. Mendengar hal tersebut Saksi memutuskan untuk mundur dari Bantuan dana hibah dari Propinsi tersebut dan segera menghubungi Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI dan menyatakan untuk ketujuh Lembaga telah memilih batal untuk mendapatkan dana bantuan dari Propinsi. Semenjak adanya pernyataan tersebut, hubungan semua Lembaga dengan Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI putus sampai disitu.
Bahwa kronologisnya sehingga Saksi bisa berhubungan dengan Sdr. ERWAN IRAWAN dalam pengurusan permohonan bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat TA 2020 sebagai berikut :
Setelah hubungan dengan Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI selesai dengan ketujuh Lembaga, pada tanggal 01 Desember 2020 Saksi dihubungi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk datang ke kantor sekretariat LBH BKPRMI di Kp. Papayan RT 015 RW 003 Ds. Karangmukti Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya. Sesampainya disana Sdr. ERWAN IRAWAN bertanya kepada Saksi mengapa Lembaga yang mengajukan bantuan dari propinsi Jawa Barat melalui Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI batal ikut serta? Lalu Saksi menjawab “komitmennya terlalu besar pak, 60% sedangkan ke lembaga Cuma dapat 40%”. Kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan “coba bilang lagi kepada semua lembaga bahwa tidak lagi berurusan dengan Sdr. H. FATHONI, sekarang Saksi yang bertanggungjawab sebagai kuasa hukum ketujuh lembaga jika terjadi masalah, dan jika melalui Saksi komitmen fee -nya 50% dan itu sudah termasuk pembuatan LPJ” lalu Saksi menjawab “baik pak, nanti Saksi sampaikan kepada setiap Lembaga”. Kemudian keesokan harinya Saksi memanggil pengurus ketujuh Lembaga untuk datang kerumah Saksi. Setelah semuanya berkumpul, Saksi menyampaikan kepada ketujuh Lembaga untuk sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi sebelumnya. Namun untuk kejelasannya akhirnya Saksi menelepon Sdr. ERWAN IRAWAN dan Saksi loudspeaker dihadapan pengurus Lembaga.
Melalui loudspeaker, Sdr. ERWAN IRAWAN menyarankan kepada Lembaga untuk tetap menerima bantuan tersebut karena saying kalau tidak diambil, dan kalau mau diterima Sdr. ERWAN IRAWAN langsung menjadi kuasa hukum ketujuh Lembaga tersebut dengan tujuan jika ada apa-apa dikemudian hari silahkan langsung menghubungi Sdr. ERWAN IRAWAN. Untuk komitmen langsung berhubungan dengan Sdr. ERWAN IRAWAN sebesar 50% dan itu sudah termasuk pembuatan LPJ-nya. Setelah telepon tersebut, ketujuh Lembaga berunding dan akhirnya dengan keputusan Bersama ketujuh Lembaga sepakat untuk menerima tawaran dari Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa pada awalnya mendapat informasi adanya bantuan dana hibah dari propinsi Jawa Barat TA 2020 itu, Saksi menawarkan kepada 13 (tiga belas) Lembaga yang berada di kecamatan Sukarame. Namun, yang tertarik dan yang Saksi buatkan proposal pengajuan diawalnya hanya 10 (sepuluh) Lembaga saja, yaitu :
TKA/TPA AS-SYIFA, Kp. Nagrog RT 011 RW 003 Ds. Padasuka Kec. Sukarame
TKA/TPA URWATUL HIDAYAH, Kp. Cibeurih RT 04 RW 02 Ds. Padasuka Kec. Sukarame
TKA/TPA KHZ MUTTAQIN, Kp. Gunungpari RT 04 RW 02 Ds. Sukamenak, Kec. Sukarame
TKA/TPA AL-ISTIQOMAH, Kp. Lembur Gunung RT 08 RW 04 Ds. SUkamenak, Kec. Sukarame
TKA/TPA NURUL IKHWAN, Kp. Cihonje RT 04 RW 08 Ds. Sukakarsa, Kec. Sukarame
TKA/TPA AL-MUSADDADIYAH, Kp. Sarongge RT 01 RW 08 Ds. SUkakarsa, Kec. Sukarame
TKA/TPA HIDAYATUL ULUM, Kp. Cibulakan RT 01 RW 01 Ds. Sukakarsa, Kec. Sukarame
TKA/TPA DARUSH SHOLIHIN, Kp. Nagrog RT 011 RW 003 Ds. Wargakerta Kec. Sukarame
i. TKA/TPA AS-SIROJ, Kp. Sukasindang RT 011 RW 003 Ds. Sukarapih Kec. Sukarame
j. TKA/TPA AL-MUNAWAROH, Kp. Gunungguntur RT 022 RW 006 Ds. Padasuka Kec. Sukarame.
Namun pada akhirnya yang terealisasikan dan mendapat bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat TA 2020 hanya 7 (tujuh) lembaga saja, Lembaga yang batal adalah TKA/TPA DARUSH SHOLIHIN, TKA/TPA AS-SIROJ dan TKA/TPA AL-MUNAWAROH.
Bahwa Saksi hanya membuat proposal pengajuan dari 10 (sepuluh) Lembaga yang diawal saja. Namun proposal pengajuan tersebut salah, lalu dilakukan revisi sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama direvisi oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN dan revisi yang kedua dilakukan oleh Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI. Sedangkan untuk proposal pencairan dibuat oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN lalu direvisi kembali oleh Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI. Sehingga proposal yang digunakan untuk mengajukan dana hibah adalah proposal yang di buat oleh Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI.
Bahwa proposal pencairan, NPHD dan Fakta Integritas dilakukan di TKA/TPA Al-Istiqomah Kp. Lemburgunung RT 08 RW 04 Ds Sukamenak Kec. Sukarame dihadiri oleh Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI, Saksi dan 10 (sepuluh) pengurus dari tiap-tiap Lembaga. Proposal pencairan, NPHD dan Fakta Integritas tersebut diserahkan kepada Lembaga sekaligus pemberitahuan tentang komitmen sebesar 60% bagi yang menerima boleh langsung menandatangani proposal pencairan, NPHD dan Fakta Integritas yang sudah disiapkan oleh Sdr. H. MUHAMMAD FATHONI. Kemudian ada 7 (tujuh) Lembaga memilih untuk melanjutkan dan langsung menandatangani proposal, NPHD dan Fakta Integritas.
Bahwa proses pencairan dana bantuan Hibah untuk ketujuh Lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 28 Desember 2020, Saksi dan ketujuh Lembaga mendapat informasi dari Sdr. ERWAN IRAWAN bahwa dana bantuan hibah dari pemerintah propinsi Jawa Barat sudah masuk ke rekening masing-masing Lembaga, jadi mohon untuk segera diperiksa ke bank. Khusus kepada Saksi, sdr, ERWAN IRAWAN memberi pesan untuk memantau Lembaga mana yang sudah mendapat dana bantuan dan mana yang belum. Mendapat pesan tersebut, akhirnya Saksi menanyakan kepada semua Lembaga, apakah sudah masuk ke rekeningnya atau belum. Dari hasil pemantauan itu ada yang sudah mendapat dan ada yang belum mendapatkan dana .
Pada tanggal 4 dan 5 Januari 2021, semua Lembaga sudah mendapat dana bantuan hibah dan telah mencairkannya. Saksi tidak ikut mendampingi semua Lembaga untuk mencairkan uang tersebut karena adanya kesibukan lain. Namun sesuai kesepakatan Bersama di tanggal 4 Januari 2021, ketujuh Lembaga sepakat untuk berkumpul tanggal 5 Januari 2021 di TKA/TPA AS-SYIFA Kp. Nagrog RT 01 RW 03 Ds. Padasuka Kec. Sukarame untuk memisahkan uang potongan sesuai dengan komitmen tersebut. Hal tersebut Saksi sampaikan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN memberitahukan kepada Saksi, untuk segera mengambil uang komitmen tersebut ditambah dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dimana uang tersebut untuk biaya pengambilan uang yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk Sdr. ERWAN IRAWAN sebagai upah Kuasa Hukum ketujuh Lembaga. Penambahan uang tersebut Saksi beritahu kepada ketujuh Lembaga di keesokan harinya pada saat semua Lembaga berkumpul.
Pada tanggal 5 Januari 2021, Saksi dihubungi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengantarkan uang pemotongan ketujuh Lembaga kepada Sdr. SUBARKAH di daerah Garut. Kemudian Saksi juga di telepon ketujuh Lembaga untuk datang ke TKA/TPA AS-SYIFA untuk mengambil uang komitmen sebesar 50% dan juga penambahan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut. Setelah Saksi menghadiri suatu kegiatan, sekitar jam 14.00 WIB Saksi pun datang ke TKA/TPA AS-SYIFA dan semua pengurus Lembaga pun sudah berkumpul dan telah memisahkan uang komitmen dan penambahan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut. Komitmen 50% dari setiap Lembaga dimasukkan kedalam kantong plastic lalu dimasukkan kedalam kardus mie instan, sedangkan uang upah untuk Sdr. SUBARKAH dan Sdr. ERWAN IRAWAN sudah dipisahkan ke dalam 2 (dua) amplop coklat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik. Saksi tidak memeriksa lagi jumlah uang tersebut karena sudah percaya kepada para pengurus Lembaga. Setelah dari situ akhirnya Saksi pergi membawa uang komitmen fee sebesar Rp1.230.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan juga uang tambahan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Sehingga total jumlah yang Saksi terima dari 7 lembaga tersebut adalah sebesar Rp.1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa rincian jumlah bantuan dana hibah TA 2020 yang diterima oleh Ketujuh Lembaga tersebut sebagi berikut :
TKA/TPA AS-SYIFA mendapat bantuan dana sebesar Rp375.000.000,00 kemudian dipotong 50% sebesar Rp 187.500.000,- ditambah Rp5.000.000,00 menjadi Rp 192.500.000,- dan yang diterima Lembaga sebesar Rp 182.500.000,-
TKA/TPA URWATUL HIDAYAH, mendapat bantuan dana sebesar Rp385.000.000,00 kemudian dipotong 50% sebesar Rp 192.500.000,- ditambah Rp5.000.000,00 menjadi Rp 197.500.000,- dan yang diterima Lembaga sebesar Rp 187.500.000,-
TKA/TPA KHZ MUTTAQIN, mendapat bantuan dana sebesar Rp375.000.000,00 kemudian dipotong 50% sebesar Rp 187.500.000,- ditambah Rp5.000.000,00 menjadi Rp 192.500.000,- dan yang diterima Lembaga sebesar Rp 182.500.000,-
TKA/TPA AL-ISTIQOMAH, mendapat bantuan dana sebesar Rp335.000.000,00 kemudian dipotong 50% sebesar Rp 167.500.000,- ditambah Rp5.000.000,00 menjadi Rp 172.500.000,- dan yang diterima Lembaga sebesar Rp 162.500.000,-
TKA/TPA NURUL IKHWAN, mendapat bantuan dana sebesar Rp310.000.000,00 kemudian dipotong 50% sebesar Rp 155.000.000,- ditambah Rp5.000.000,00 menjadi Rp 160.000.000,- dan yang diterima Lembaga sebesar Rp150.000.000,00
TKA/TPA AL-MUSADDADIYAH, mendapat bantuan dana sebesar Rp295.000.000,00 kemudian dipotong 50% sebesar Rp147.500.000,00 ditambah Rp5.000.000,00 menjadi Rp 152.500.000,- dan yang diterima Lembaga sebesar Rp 142.500.000,-
TKA/TPA HIDAYATUL ULUM, mendapat bantuan dana sebesar Rp385.000.000,00 kemudian dipotong 50% sebesar Rp 192.500.000,- ditambah Rp5.000.000,00 menjadi Rp 197.500.000,- dan yang diterima Lembaga sebesar Rp 187.500.000,-
Sehingga jumlah keseluruhan uang pemotongan 50% dari ketujuh Lembaga tersebut adalah sebesar Rp 1.230.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan ditambah uang penambahan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Sehingga total jumlah yang Saksi terima dari 7 (tujuh) lembaga tersebut adalah sebesar Rp.1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa Saksi menyerahkan/menyetorkan uang hasil pemotongan dana hibah yang diterima dari Ketujuh Lembaga tersebut kepada Sdr. ERWAN IRAWAN melalui Sdr. SUBARKAH adlah sebagai berikut :
Setelah Saksi menerima uang pemotongan dari para Lembaga di TKA/TPA AS-SYIFA, sekitar jam 16.00 WIB, sesuai perintah dari Sdr. ERWAN IRAWAN Saksi berangkat untuk mengantarkan uang pemotongan tersebut ke daerah Garut. Namun Sdr. ERWAN IRAWAN belum menentukan tempat penyerahannya dari di Garut. Akhirnya sesampainya di daerah Garut, tepatnya di daerah sukadana persis di depan Masjid AT-TAQWA sekitar jam 17.20 WIB, Saksi menghubungi Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan bahwa Saksi sudah berada di daerah Sukadana di depan masjid AT-TAQWA, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN menyuruh Saksi untuk menunggu di masjid saja karena nantinya ada Sdr. SUBARKAH yang datang kesitu. Setelah melakukan sholat maghrib, akhirnya Sdr. SUBARKAH datang bersama 2 (dua) orang yang mendampinginya yang tidak Saksi kenal dari arah Tasikmalaya. Pada waktu itu, Sdr. SUBARKAH mengatakan dia baru saja dari daerah Cipatujah, Karangnunggal untuk mengambil uang pemotongan dari lembaga lainnya. Kemudian Sdr. SUBARKAH menanyakan uang komitmen lalu meminta uang pemotongan tersebut.
Kemudian Saksi membawa Sdr. SUBARKAH ke mobil Saksi untuk mengambil uang pemotongan tersebut. Sesampainya dimobil Saksi menyerahkan kardus mie instan yang berisi uang pemotongan sebesar Rp 1.230.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH kemudian dimasukkan kedalam mobilnya dan lalu Saksi menyerahkan kantong plastic yang berisikan uang tambahan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah menerima itu Sdr.SUBARKAH langsung pergi membawa uang pemotongan tersebut menggunakan mobilnya kearah Garut.
Bahwa bagian yang Saksi terima dari Sdr. ERWAN IRAWAN atas peran Saksi melakukan pemotongan terhadap dana bantuan hibah kepada ketujuh Lembaga tersebut adalah sebagi berikut :
Saksi mendapat upah sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Sdr. ERWAN IRAWAN. Uang tersebut dikirimkan kepada Saksi melalui transfer ke rekening Saksi dengan Nomor Rekening 016101062206509 a.n. DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI sekitar tanggal 07 Januari 2021 setelah Sdr. ERWAN IRAWAN meminta nomor rekening Saksi melalui telepon dihari itu juga. Selain itu, Saksi juga mendapat upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari tiap lembaga jadi jumlah yang Saksi terima dari lembaga sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Jadi total yang Saksi terima adalah sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah)
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang pemotongan tersebut diserahkan kepada siapa dan digunakan untuk apa. Karena Sdr. ERWAN IRAWAN tidak pernah memberitahu kepada Saksi.
Bahwa komitmen pemotongan sebesar 50% Saksi sampaikan kepada ketujuh Lembaga tersebut Saksi kumpulkan di rumah Saksi di Kp. Cihandeuleum RT 03 RW 09 Ds. Sukakarsa Kec. Sukarame sesuai dengan perintah dari Sdr. ERWAN IRAWAN, dan pada saat itu juga Saksi menelepon Sdr. ERWAN IRAWAN dan di Loudspeaker didepan pengurus 7 (tujuh) Lembaga dan Sdr. ERWAN IRAWAN sendiri mengatakan besaran komitmen tersebut dan juga sebagai kuasa hukum dari ketujuh lembaga. Pada saat itu ketujuh Lembaga, masih ragu akan besaran komitmen tersebut karena dinilai terlalu besar dan juga ketakutan akan masalah kedepannya akibat adanya pemotongan tersebut. Namun karena Sdr. ERWAN IRAWAN memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk perlindungan hukum, maka 7 (tujuh) pengurus Lembaga tersebut menerima komitmen tersebut.
Bahwa tidak ada Lembaga lain yang Saksi urus permohonan bantuan dana hibahnya terkait dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat TA 2020 selain ketujuh Lembaga tersebut.
Bahwa untuk uang pemotongan sebesar Rp 1.230.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) menjadi tanggung jawab Sdr. ERWAN IRAWAN karena uang tersebut telah Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN melalui Sdr. SUBARKAH dan Saksi melakukan pemotongan tersebut karena atas suruhan dari Sdr. ERWAN IRAWAN. Sedangkan untuk uang sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) yang Saksi terima dari Sdr. ERWAN IRAWAN dan dari 7 (tujuh) lembaga menjadi tanggungjawab Saksi, dan Saksi bersedia untuk mengembalikan kepada negara.
Bahwa Untuk Laporan Pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat TA 2020 untuk ketujuh Lembaga tersebut Saksi tidak tahu apakah dibuat oleh Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa ditunjukan dipersidangan kepada Saksi foto rumah Sdr. ERWAN IRAWAN yang beralamat di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya adalah kantor Sekretariat LBH BKPRMI Kab.Tasikmalaya yang ditempati oleh Sdr. ERWAN IRAWAN. Saksi pernah kerumah tersebut karena dipanggil oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk membahas tentang komitmen fee terhadap ke 7 (tujuh) lembaga yang akan menerima bantuan dana hibah tersebut. Namun semenjak kasus ini viral, rumah itu telah d kosongkan dan Saksi tidak tahu keberadaan Sdr.ERWAN IRAWAN.
Bahwa Saksi ada menerima transfer masuk sejumlah uang dari rekening Nomor : 5260512020362784 atas nama Sdr. ERWAN IRAWAN, SH ke rekening BRI Saksi di nomor : 016101062206509 dengan nominal transfer sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sebagaimana bukti cetak rekening koran tanggal 7 Januari 2021. Uang tersebut ditransfer oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi sebagai upah Saksi mengambil uang pemotongan dari Pihak Lembaga dan menyerahkannya kepada Sdr. SUBARKAH atas perintah dari Sdr. ERWAN IRAWAN. Pada saat itu tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wib Sdr. ERWAN IRAWAN melalui sambungan telepon mengatakan kepada Saksi : “ Pak Dadeng, Saksi minta nomor rekening sekarang juga “ Saksi menjawab : “ untuk apa pak Erwan ? “ Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan : “ sudah kirim saja nomor rekeningnya “ selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib Sdr. ERWAN IRAWAN menelepon Saksi kembali dan mengatakan : “ Pak Dadeng uang sudah masuk ke rekening pak Dadeng sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) mohon maaf Saksi hanya bisa memberikan segitu memang tidak sebanding dengan yang diserahkan kepada Saksi, itu juga mengambil dari jatah Saksi” Saksi menjawab : “ Ya, sudah terimakasih “;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi H MUHAMMAD FATHONI, S.Ag, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan september atau agustus Saksi ditawari oleh pa ERWAN IRAWAN untuk mencari lembaga yang akan membangun madrasah dan pak ERWAN IRAWAN mengatakan kalau sudah dapat Saksi harus koordinasi dengan Pak SUBARKAH (anak buah pa ERWAN IRAWAN) dengan memberikan nomor HP-nya yakni 0822 1447 3758, lalu dengan niat ingin membantu Lembaga/para ustad untuk mendapat bantuan Pemprov Saksi berkomunikasi dengan pak DADENG BAEKHARI kemudian Pak DADENG BAEKHARI memberikan list nama lembaga yang akan membangun di Sukarame sebanyak 10 (sepuluh) lembaga lalu List itu Saksi komunikasikan melalui pesan WhatsApp dengan pak ERWAN dan pak SUBARKAH kemudian pak SUBARKAH menyuruh membuat proposal dalam bentuk softcopy setelah itu Saksi tidak ada komunikasi sama sekali dengan pak ERWAN IRAWAN, dan pak SUBARKAH. Lalu disekitar bulan November Saksi dikabari oleh pak ERWAN IRAWAN dan SUBARKAH Bahwa benar 10 (sepuluh) lembaga Sukrame akan cair dan diminta untuk membuat proposal hardcopynya, kemudian Saksi berkomunikasi dengan pak DADENG BAEKHARI lalu pak DADENG BAEKHARI membuatkan 10 (sepuluh) proposal hardcopynya ke Saksi lalu Saksi serahkan ke pak SUBARKAH dan bertemu saat di rumah pak ERWAN IRAWAN di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu yang juga merupakan kantor LBH Laskar Garut dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu kemudian Saksi dikirim contoh file NHPD oleh Sdr Erwan Irawan melalui pesana WhatsApp, lalu Saksi teruskan kembali File tersebut kepada Sdr DADENG BAEKHARI melalui Pesan WhatsApp lagi dan pa DADENG BAEKHARI membuatkan printoutnya dan membuatkan NHPD dari lembaga tadi, kemudian berkas NHPD 10 (sepuluh) lembaga itu Saksi serahkan ke pa SUBARKAH di sebuah warung kopi deket alun-alun Kota Garut bulan November lalu pagi-pagi Saksi mendapat kabar dari pak ERWAN IRAWAN Bahwa benar semua NHPD dinyatakan salah dan dikembalikan ke Saksi. Berkas itu Saksi terima langsung dari pak ERWAN IRAWAN sekaligus berkas NHPD baru kemudian siangnya Saksi sudah ada janji untuk ketemu dengan pa DADENG BAEKHARI dan pimpinan lembaga untuk pengisian NHPD lalu saat pengisian NHPD mereka Saksi tinggalkan untuk memutuskan lanjut atau tidak, Saksi membaca gelagat mereka yang was-was dan Saksi pun merasakan hal yang sama, Saksi tidak mau mempengaruhi keputusan mereka menerima atau tidak setelah itu satu jam sesuai janji, Saksi datang lagi untuk mengambil NHPD dari 10 lembaga, yang mengisi ada 6, satu lagi menyusul sore hari dan setelah 7 NHPD diserahkan ke Saksi, dan 3 lagi menyatakan mundur, Saksi serahkan ke pa ERWAN IRAWAN di rumahnya di Salawu Tenjowaringin kemudian pak ERWAN IRAWAN memeriksa berkas NHPD ke-7 lembaga dan mengatakan Bahwa benar NHPD tersebut gagal total karena banyak kesalahan pengisian dan tidak ada yang di kasih materai Akhirnya Saksi pulang, sepanjang jalan Saksi berdoa dan bersyukur Bahwa benar ini tidak akan cair kemudian besok harinya pa ERWAN IRAWAN menghubungi Saksi Bahwa benar proses NHPD bisa diperbaiki dengan syarat minta uang Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah) semua info dari pak ERWAN IRAWAN Saksi teruskan ke pa UJANG FUAD KHOLIL dan di dalam hati Saksi sudah tidak mau mengurusi lagi setelah itu Saksi tidak tahu kelanjutannya tidak pernah bertanya cair tidaknya karena Saksi tidak mau tahu kemudian akhirnya Saksi diberi tahu oleh pa DADENG BAEKHARI Bahwa benar 7 lembaga Sukarame bermasalah, Saksi kaget karena Saksi menyangka tidak pernah ada pencairan.
Bahwa ke-7 lembaga tersebut yakni :
Sdr. UJANG FUAD KHOLIL dari TKA / TPA ASY SYIFA
Sdr. Aj. ASEP TKA / TPA URWATUL HIDAYAH
Sdr. Aj. ACENG TKA / TPA HIDAYATUL ULUM
Sdr. Aj. UJANG TKA / TPA ALMUSADADIYAH
Sdri. ACUN / TPA NURUL IKHWAN
Sdr. Aj. TKA / TPA MIMIH KHZ JUMROTUL MUTTAQIN
Sdr. Aj. RAHMAT TKA / TPA AL-ISTIQOMAH
Bahwa awalnya Saksi diminta untuk mencarikan lembaga oleh Sdr Erwan Irawan yang bersedia menerima hibah tersebut Sdr. Erwan Irawan mengatakan Bahwa benar apabila dana hibah tersebut cair maka akan di potong sebesar 50% , namun Sdr. Erwan Irawan tidak mengatakan untuk siapa potongan tersebut, Sdr Erwan Irawan hanya mengatakan untuk ke atas saja.
Bahwa Saksi mengenal Sdr. ERWAN IRAWAN karena kami sama-sama menjadi pengurus di Lembaga BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Kab. Tasikmalaya yang diketuai oleh Sdr. H. APIPPUDIN, S.Pd.I. Dimana Sdr. ERWAN IRAWAN merupakan Direktur Daerah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya dan selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) BKPRMI Kecamatan Salawu dan Saksi sebagai Sekretaris Daerah Lembaga PemBinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al Quran (LPPTKA) BKPRMI Kab. Tasikmalaya. Adapun Sdr. ERWAN IRAWAN saat ini beralamat di jalan Garut –Tasikmalaya Desa Tenjowaringin Kec Salawu Kab Tasikmalaya samping Masjid AL-Barokah dan rumahnya tersebut sekaligus menyatu dengan TKA/TPA AL-Barokah, dan mempunyai Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu sekaligus Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, dan Saksi pernah ke dua rumah Erwan tersebut baik yang di Tenjowaringin maupun yang di Kampung Papayan. Saksi berhubungan dengan Sdr. ERWAN IRAWAN melalui Whatsapp dengan nomor 082315335336, namun setelah kasus ini viral di public Sdr. ERWAN IRAWAN tidak dapat dihubungi. Selain berhubungan melalui Whatsapp dan telepon Saksi juga sering bertemu langsung dengan Sdr. ERWAN IRAWAN di Sekretariat BKPRMI di Desa Singasari Kec. Singaparna. Akan tetapi Sdr. ERWAN IRAWAN saat ini telah mengundurkan diri sebagai Ketua Dirda LBHA BKPRMI.
Sedangkan Sdr. SUBARKAH Saksi dikenalkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN berkaitan dengan pengurusan proposal bantuan hibah ini, dimana menurut Sdr. ERWAN IRAWAN Bahwa benar Sdr. SUBARKAH adalah anak buahnya, dan yang Saksi tahu Sdr. SUBARKAH bertempat tinggal di Garut dengan nomor Hp adalah 0822 1447 3758.
Adapun Saksi bertemu dengan Sdr. SUBARKAH hanya 2 (dua) kali, yakni pertama di rumah Sdr. ERWAN IRAWAN di jalan Garut –Tasikmalaya Desa Tenjowaringin Kec Salawu Kab Tasikmalaya samping Masjid AL-Barokah ketika menyerahkan hardcopy proposal permohonan hibah dari 10 (sepuluh) lembaga di Kec. Sukarame dan yang Kedua di sebuah warung kopi di dekat alun-alun Kota Garut ketika menyerahkan NPHD dari 10 (sepuluh) lembaga di Kec. Sukarame yang gagal.
Dan Saksi tidak ada hubungan dengan Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. SUBARKAH.
Bahwa Saksi berhubungan dengan Sdr. DADENG karena Saksi bertemu saja di Sekretariat BKPRMI Kab. Tasikmalaya pada saat ada rapat Se-Kab. Tasikmalaya dan kebetulan sebelumnya Saksi di suruh mencarikan lembaga yang bersedia menerima hibah dari Provinsi Jawa Barat tersebut oleh Sdr. Erwan Irawan.
Bahwa pengurusan pengajuan 10 (sepuluh) lembaga oleh Saksi tersebut dinyatakan gagal oleh Sdr Erwan Irawan dan Saksi tidak melanjutkan pengurusan pengajuan tersebut dan dilanjutkan oleh sdr Dadeng
Bahwa setelah Saksi menerima NPHD yang telah di tanda tangani dari 10 (sepuluh) lembaga di Kec Sukarame tersebut dari Sdr. DADENG kemudian Saksi serahkan kepada Sdr. SUBARKAH di Garut, namun besoknya semua dokumen tersebut dinyatakan salah/gagal oleh Sdr Erwan Irawan, kemudian setelah itu Sdr. Erwan Irawan menyerahkan berkas NPHD dari 10 (sepuluh) lembaga tersebut langsung kepada Saksi di pencucian mobil di daerah Rancamaya maka kemudian Saksi bertemu dengan dengan 10 (sepuluh) lembaga tersebut di TKA Al-Istiqomah Kp. Lembur Gunung Rt. 08 Rw.04 Desa Sukamenak Kec. Sukarame untuk menanda tangankan NPHD tersebut akan tetapi ada 3 (tiga) lembaga yang mengundurkan diri yakni TKA/TPA Darush Sholihin, TKA/TPA As-Siroj dan TKA/TPA Al-Muanawaroh, sehingga yang menandatangani hanya 7 (tujuh) lembaga yakni TKA / TPA Asy Syifa, TPA Urwatul Hidayah, TPA Hidayatul Ulum, TPA Nurul Ikhwan, TPA Almusadadiyah, TKA / TPA Khz Jumrotul Muttaqin, TKA / TPA Al-Istiqomah dan pada waktu itu juga Saksi menyampaikan Bahwa benar Sdr Erwan Irawan menetapkan potongan dana hibahnya menjadi 60 % yakni untuk diserahkan kepada sdr Erwan Irawan sebesar 55%, untuk Saksi dengan Sdr. Dadeng adalah sebesar 5 %, setelah itu NPHD yang telah di tanda tangani tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. Erwan Irawan di rumahnya langsung, namun setelah diperisa oleh Sdr Erwan Irawan ternyata semua berkas tersebut masih dinyatakan salah/gagal dengan alasan diantaranya tidak bermaterai, tidak di stampel dan ada yang kurang tanda tangannya.
Dan setelah itu besoknya Sdr Erwan Irawan mengirim pesan WhatsApp melalui HP nomor 082315335336 ke WhatsApp Saksi (082214890892) berkaitan dengan gagalnya NPHD dan untuk memperbaikinya agar setiap lembaga tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga total sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) kepada Sdr Erwan Irawan, kemudian pesan WhatsApp tersebut Saksi teruskan kepada Sdr. Ujang Fuad Kholil selaku Ketua lembaga TKA/TPA Asy-Suifa agar disampaikan kembali kepada lembaga yang lainnya, namun ke-7 lembaga tersebut tidak merespon.
Sehingga alasan 7 (tujuh) lembaga tersebut tidak melanjutkan pengurusannya kepada Saksi karena dianggap potongannya terlalu besar (60%), dan setelah itu Saksi pun tidak melanjutkan untuk menguruskannya. Dan ternyata Sdr. Erwan Irawan untuk menguruskan 7 (tujuh) lembaga tersebut langsung berhubungan dengan Sdr. Dadeng, sampai dana hibah tersebut cair.
Bahwa ditunjukan Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. RISMAN NURYADIN Alias SUBARKAH dan Saksi mengenalinya.
Adapun orang yang mengaku pak Subarkah tersebut adalah anak buah dari Sdr Erwan Irawan dan Saksi selalu koordinasi dengan Pak Subarkah tersebut berkaitan dengan pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Bahwa ditunjukan dipersidangan kepada Saksi foto rumah Sdr. ERWAN IRAWAN yang beralamat di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya dan Saksi Masih ingat rumah tersebut merupakan kantor LBH Laskar Garut dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu .
Bahwa ditunjukan dipersidangan Foto Rumah Sdr. ERWAN IRWAN yang beralamat di Kp. Citeguh Desa Tenjowaringin Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya kepada Saksi dan Saksi masih ingat tempat tersebut,
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi UNDANG FAOJUDIN, S.Ag BIN MEMED dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah kepala TPQ Al- Barkah;
Bahwa TPQ Al- Barkah pernah ditawari program bantuan dana hibah oleh Sdr. ERWAN IRAWAN sekitar akhir tahun 2019 namun dana Hibah tersebut tidak jadi Saksi lanjutkan prosesnya sehingga nama lembaga Saksi katanya masuk kedalam SK Gubernur sebagai penerima Hibah namun Saksi tidak mau melanjutkannya ke proses pencairan. Pada saat itu awalnya Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan kepada Saksi : “ Kang, perlu bantuan hibah tidak untuk membangun lembaga akang ? “ Saksi menjawab : “ perlu untuk membangun lembaga Saksi “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ kalau perlu akang bikin proposalnya nanti serahkan kepada Saksi “ selanjutnya Saksi membuat proposal pengajuan bantuan dana berdasarkan contoh dari Sdr. ERWAN IRAWAN berupa dokumen cetak dari lembaga lain. Namun setelah proposal selesai Saksi buat, proposal tersebut tidak jadi Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN. Saat itu Saksi berfikir kembali untuk menyerahkan proposal tersebut kepada Sdr. ERWAN IRAWAN karena Saksi teringat akan perkara pemotongan dana Hibah Tahun 2018 dari dana APBD Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan jajarannya;
Bahwa Saksi tidak menyerahkan proposal pengajuan bantuan dana yang telah Saksi buat kepada Sdr. ERWAN IRAWAN karena Saksi takut akan terjadi permasalahan di kemudian hari. Saat itu Saksi tidak segera memberitahukan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN Bahwa benar Saksi membatalkan niat Saksi untuk mengajukan bantuan dana hibah. Selanjutnya sekitar akhir tahun 2020 Sdr. ERWAN IRAWAN menelpon Saksi dan mengatakan Bahwa benar lembaga Saksi masuk dalam Surat Keputusan Gubernur sebagai penerima Hibah TA 2020 dan Saksi diminta menyerahkan proposal awal pengajuan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN. Ketika itu Saksi menjawab dengan pesan WA Bahwa benar Saksi tidak jadi mengajukan bantuan Hibah dan tidak akan memproses pencairannya. Sdr. ERWAN reaksinya saat itu hanya mengiyakan saja. Saksi tidak tahu bagaimana ceritanya sehingga lembaga Saksi tiba-tiba bisa masuk kedalam SK Gubernur Jawa Barat TA 2020 tersebut sementara Saksi sendiri merasa tidak menyerahkan proposal pengajuan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN;
Bahwa alasan dan pertimbangan Saksi adalah Saksi teringat akan perkara pemotongan dana Hibah Tahun 2018 dari dana APBD Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan jajarannya, selain itu Saksi juga menaruh curiga kepada Sdr. ERWAN IRAWAN yang pandai bertutur kata dan mempermudah semua proses / tahapan seputar pengajuan dana Hibah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut dan akhirnya karena takut akan bermasalah maka Saksi membatalkan niat Saksi untuk mengajukan bantuan dana hibah melalui Sdr. ERWAN IRAWAN;
Bahwa di awal pengajuan ada berapa lembaga yang akan mengajukan bantuan dana hibah melalui Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut ada 10 (sepuluh) lembaga, namun ada 3 lembaga yang mengundurkan diri dan tidak jadi mengajukan bantuan dana hibah rinciannya sebagai berikut :
TKA/TPA AS-SYIFA, Kp. Nagrog RT 011 RW 003 Ds. Padasuka Kec. Sukarame
TKA/TPA URWATUL HIDAYAH, Kp. Cibeurih RT 04 RW 02 Ds. Padasuka Kec. Sukarame
TKA/TPA KHZ MUTTAQIN, Kp. Gunungpari RT 04 RW 02 Ds. Sukamenak, Kec. Sukarame
TKA/TPA AL-ISTIQOMAH, Kp. Lembur Gunung RT 08 RW 04 Ds. SUkamenak, Kec. Sukarame
5. TKA/TPA NURUL IKHWAN, Kp. Cihonje RT 04 RW 08 Ds. Sukakarsa, Kec. Sukarame
TKA/TPA AL-MUSADDADIYAH, Kp. Sarongge RT 01 RW 08 Ds. SUkakarsa, Kec. Sukarame
TKA/TPA HIDAYATUL ULUM, Kp. Cibulakan RT 01 RW 01 Ds. Sukakarsa, Kec. Sukarame
TKA/TPA DARUSH SHOLIHIN, Kp. Nagrog RT 011 RW 003 Ds. Wargakerta Kec. Sukarame
9. TKA/TPA AS-SIROJ, Kp. Sukasindang RT 011 RW 003 Ds. Sukarapih Kec. Sukarame
TKA/TPA AL-MUNAWAROH, Kp. Gunungguntur RT 022 RW 006 Ds. Padasuka Kec. Sukarame
Namun pada akhirnya yang terealisasikan dan mendapat bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat TA 2020 hanya 7 (tujuh) lembaga saja, Lembaga yang batal adalah TKA/TPA DARUSH SHOLIHIN, TKA/TPA AS-SIROJ dan TKA/TPA AL-MUNAWAROH. Termasuk lembaga Saksi sendiri TPQ Al- Barkah yang sudah mundur karena Saksi tidak menyerahkan proposal pengajuan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa ketujuh lembaga yang melanjutkan permohonan bantuan dana hibah tersebut melalui Sdr. ERWAN IRAWAN Saksi mendengar dari rekan-rekan Saksi 7 pimpinan lembaga di Kecamatan Sukarame yang kebetulan memang sudah Saksi kenal sebelumnya di dalam kepengurusan BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya Bahwa benar mereka berhasil menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 tersebut namun terjadi pemotongan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan seseorang yang bernama SUBARKAH. Saat itu di daerah Kecamatan Sukarame informasi tersebut tersebar dari mulut ke mulut sehingga menjadi bahan perBincangan di masyarakat;
Bahwa sekitar akhir tahun 2020 ketujuh lembaga tersebut sedang berkumpul di TPQ Al- Istiqomah milik Sdr. MAMAT RAHMAT yang beralamat di Kampung Jeungkil Tengah Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya. Ketika itu Sdr. ASEP SAEPUL HAQ menelpon Saksi dan menanayakan : “ Pak kenapa lembaga bapak tidak masuk NPHD “ Saksi menjawab : “ Saksi sudah mengundurkan diri “ Sdr. ASEP SAEPUL HAQ menjawab : “ Gimana Saksi pak ? “ Saksi menjawab : “ Pikirkan kembali kalau mau lanjut ke NPHD ? “Sdr. ASEP SAEPUL HAQ menjawab : “ memangnya kenapa pak ? “ Saksi menjawab : “ tidak apa-apa, kalau memang kalian mau lanjut bawa nama lembaga kalian sendiri jangan bawa-bawa nama BKPRMI “ ketika itu Saksi mengetahui Bahwa benar Sdr. ASEP SAEPUL HAQ merasa tidak nyaman dan ketakutan karena lembaga Saksi tidak lanjut ke proses NPHD.
Bahwa Saksi aktif dalam kepengurusan organisasi BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2000 saat ada pemisahan antara kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. posisi dan jabatan Saksi dalam kepengurusan BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2000 menjadi Direktur Daerah LPPTK TKA/TPA BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa posisi dan jabatan Saksi dalam kepengurusan BKPRMI saat ini menjabat sebagai Ketua I BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, dasar pengangkatan Saksi adalah Surat Keputusan dari Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi Jawa Barat Nomornya Saksi lupa tahun 2019 s/d 2024.
Bahwa struktur kepengurusan BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya TA 2019 adalah :
Ketua Umum : H. APIPUDIN ;
Ketua I : UNDANG FAOJUDIN (Saksi sendiri) ;
Ketua II : YUSUF BAHTIAR ;
Sekretaris : BAHTIAR RIFA’I ;
Bendahara : ASEP BADRUZZAMAN ;
Lembaga PemBinaan dan pengembangan (LPP) TKA / TPQ : IPIN ZAENAL ARIFIN ;
Lembaga PemBinaan dan pengembangan (LPP) Koperasi dan Ekonomi : ANWAR LANI MUBAROK ;
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH A) : Sdr. ERWAN IRAWAN;
Bahwa struktur kepengurusan Struktur kepengurusan BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya TA 2020 adalah
• Ketua Umum : H. APIPUDIN ;
• Ketua I : UNDANG FAOJUDIN (Saksi sendiri) ;
• Ketua II : YUSUF BAHTIAR ;
• Sekretaris : BAHTIAR RIFA’I ;
• Bendahara : ASEP BADRUZZAMAN ;
Lembaga PemBinaan dan pengembangan (LPP) TKA / TPQ : IPIN ZAENAL ARIFIN ;
Lembaga PemBinaan dan pengembangan (LPP) Koperasi dan Ekonomi : ANWAR LANI MUBAROK ;
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH A) : Sdr. AJI ;
Bahwa Saksi Kenal Sdr. ERWAN IRAWAN sejak tahun 2016 di Sekretariat BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya. Ketika itu Sdr. ERWAN IRAWAN berniat ingin mendirikan lembaga TKA/TPA. Karena pada saat itu pengurus BKPRMI Kecamatan Salawu sedang vakum / tidak aktif maka Saksi merekomendasikan Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Ketua Umum saat itu agar menunjuk Sdr. ERWAN IRAWAN sebagai Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu. Akhirnya Ketua Umum BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya setuju dan menunjuk Sdr. ERWAN IRAWAN sebagai Ketua DPK Salawu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum nomornya Saksi lupa dan Saksi akan menyerahkan SK tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi tidak tahu melalui siapa Sdr. ERWAN IRAWAN mengurus pengajuan dana hibah dari 7 lembaga di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya tersebut;
Bahwa ditunjukan Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. RISMAN NURYADIN Alias SUBARKAH dan Saksi mengenalinya.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang yang masuk rekening dan dicairkan sebesar Rp200.000.000,00, masuk di rekening TQA/TPA Riyadul Mutaqien tanggal 24 Agustus 2020 dan Dicairkan tanggal 25 Agustus 2020 di BJB Singaparna
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” dan tidak tahu aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
Bahwa Saksi tidak mengajukan permohonan Bantuan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR. dan lembaga Saksi tidak punya akun pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
Bahwa tidak bisa buka aplikasi “SIRAMPAK SEKAR dan Saksi tidak tahu siapa mengupoad dokumen proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR dan Saksi tidak mengupload dokumen melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR
Bahwa Saksi tidak pernah diminta untuk menyerahkan fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 dan Semua di atur oleh Sdr. BARKAH dan Sdr. ERWAN, pengurus hanya tandatangan saja
Bahwa pada saat diajukan oleh Sdr. BARKAH dan ERWAN tidak ada syarat apapun, namun setelah pencairan ada permintaan langsung dari beliau dengan alasan untuk keamanan dan kebersamaan
Bahwa Saksi pernah menandatangnai NPHD antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan lembaga Saksi yang bertempat di Rumah Kontrakan Sdr. ERWAN daerah papayan desa Karangamukti kec. salawu.
Bahwa dokumen NPHD tersebut di sediakan oleh Sdr. BARKAH dan Isi nya kurang lebih menjelasakn Nominal Bantuan yang kan diterima di rek. lembaga.
Bahwa ketika sudah di tanda tangani NPHD tersebut di ambil oleh Sdr. SUBARKAH
Bahwa Saksi pernah menadatangani pakta Integritas / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang saudara tandatangani di Rumah Kontrakan Sdr. ERWAN daerah papayan desa Karangamukti kec. salawu.Dokumen tersebut disediakan oleh Sdr. BARKAH dan ERWAN
Bahwa yang ikut dalam pencairan dana hibah daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 adalah Saksi selaku ketua dan bendahara
Bahwa ada potongannya sebesar 60% + Rp5.000.000,00 jika dinominalkan sebesar Rp. 120.000.000,- + 5.000.000.- = Rp125.000.000,00
Nominal Rp5.000.000,00 kata Sdr. SUBARKAH untuk Pembuatan LPJ dan Yang melakukan potongan adaalh Sdr. SUBARKAH yang mengaku utusan dari Provinsi jawa Barat.
Bahwa pemotongan dilakukan pada tanggl 25 Agustus 2020 sesaat setelah pencairan dilaksanakan di Halaman Parkir mesjid besar Singaparna
Bahwa sisa pemotongan tersebut adalah Rp. 75.000.000,- Saksi gunakan untuk pembangunan RKB 1 lokal
Bahwa Saksi tidak membuat LPJ karena sudah di buat oleh Sdr. SUBARKAH
Bahwa Saksi sangat merasa keberatan karena awalnya tidak ada komitmen
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Sekolah TKQ/ TPQ Nurul Falah yang beralamat Kp. Saungjaya Rt. 004 Rw. 002 Desa Sirnaraja Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut yang adalah sebesar Rp. 375.000.000, - (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut masuk rekening pada tanggal 30 Desember 2020 dan di cairkan/ diambil seluruhnya sebesar Rp. 375.000.000, - (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2021 di Bank BJB Kota Tasikmalaya
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
Bahwa Saksi tidak mengetahui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” dan Saksi tidak mengetahui kapan lembaga Saksi mengajukan proposal melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
Bahwa Saksi tidak mempunyai akun lembaga Saksi pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” dan Saksi tidak bisa membuka aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
Bahwa Saksi tidak tahu Siapa yang mengupload dokumen proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR
Bahwa Saksi tidak tahu Dokumen apa saja yang diupload melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR untuk pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 Adapun berkaitan dengan Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat untuk TKQ /TPQ Nurul Falah tersebut semuanya di uruskan oleh Sdr. SUBARKAH
Bahwa Saksi pernah diminta untuk menyerahkan fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 dan Fisik dokumen Proposal yang Saksi buat tersebut Saksi paketkan melalui PT. Pos Indonesia ke Sdr. SUBARKAH dengan alamat : Perum Bumi Raksa Guna Kp. Kerenceng Rt. 003/ Rw. 003 Hegar Sari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Bahwa Isi propoalnya : RAB, Fotocopy KTP pengurus, Site Plan dan Legalitas lembaga.
Bahwa ada pihak-pihak yang membantu dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yaitu seseorang yang mengaku dari Provinsi Jawa Barat yakni Sdr. SUBARKAH, dan sebelumnya tidak ada komitmen apa-apa serta Saksi tidak tahu akan ada pemotongan setelah cair.
Bahwa Saksi pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan fakta intregitas antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan lembaga Saksi tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Saksi menandatangani NPHD dan Fakta Intregitas tersebut yakni pada sekitar bulan Nopember 2020 bertempat di Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi mendapatkan NPHD dan Fakta Intregitas tersebut dari Sdr. ERWAN IRAWAN, Saksi hanya menandatanganinya saja dan Setelah dokumen NPHD tersebut Saksi tandatangani, kemudian di serahkan kembali kepada Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa Saksi mendapatkan informasi mengenai penandatangan NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut dari Sdr. SUBARKAH melalui pesan WhatsApp. Dimana Sdr. SUBARKAH mengatakan Saksi harus ke Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
Bahwa yang mencairkan dana hibah hibah daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 untuk TKQ /TPQ Nurul Falah adalah Saksi selaku Kepala Sekolah TKQ /TPQ Nurul Falah bersama dengan Sdri. Nina Karyati selaku Bendahara.
Bahwa ada pemotongan sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) oleh Sdr. SUBARKAH yang mengaku utusan dari Provinsi Jawa Barat, Saksi tidak tahu identitasnya dan apa profesinya, namun Saksi mengetahui alamatnya waktu mengirimkan proposal yakni di Perum Bumi Raksa Guna Kp. Kerenceng Rt. 003/ Rw. 003 Hegar Sari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Adapun nomor telepon Sdr. SUBARKAH tersebut adalah 082214473758.
Bahwa pada waktu penyerahan uang potongan tersebut ada Saksi yang melihat yakni Sdri. Nina Karyati selaku Bendahara dan Penyerahan uang potongan kepada Sdr. SUBARKAH tersebut pun tidak ada alat bukti lainnya, karena pada waktu itu prosesnya sangat cepat, sesudah selesai pencairan Sdr. SUBARKAH langsung menelepon Saksi menyuruh agar Saksi menemuinya untuk mengambil potongan tersebut.
Bahwa pemotongan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 10.00 Wib di dalam sebuah mobil warna hitam di pinggir jalan yang banyak pohon mahoni besar di sekitar Kota Tasikmalaya namun Saksi tidak tahu persisnya dimana tempatnya .
Bahwa uang sisa pemotongannya yakni sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) tersebut di gunakan seluruhnya untuk pembangunan gedung baru TKQ /TPQ Nurul Falah dan saat ini pembangunannya telah selesai sesuai dengan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat LPJ, karena menjadi tanggung jawab Sdr. SUBARKAH.
Bahwa Saksi merasa keberatan atas adanya potongan terhadap dana hibah yang seharusnya diterima utuh oleh lembaga;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ASEP SAEPUL MUBAROK, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah pengelola Majelis Ta’lim Al-Barokah, alamat Kp. Desa Rt. 003 Rw. 004 Desa Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut masuk ke nomor rekening BJB : 0086942992100 An. Majelis Ta’lim Al-Barokah, dan Rekening tersebut di buka pada tanggal 22 Mei 2018.
Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat untuk Majelis Ta’lim Al-Barokah tersebut adalah sebesar Rp. 400.000.000, - (empat ratus juta rupiah) dan Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut masuk rekening Majelis Ta’lim Al-Barokah pada tanggal 29 Juli 2020
Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut di cairkan/ diambil seluruhnya, namun dengan 2 (dua) kali pencairan yakni pertama pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira jam 10.30 Wib sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) di Bank BJB Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dan Kedua pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekira 10.00 Wib sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) di Bank BJB Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
Bahwa Saksi/ pihak Majelis Ta’lim Al-Barokah tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”. dan Saksi/pihak Majelis Ta’lim Al-Barokah tidak mengetahui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
Bahwa Saksi/pihak Majelis Ta’lim Al-Barokah tidak mengetahui kapan lembaga Majelis Ta’lim Saksi mengajukan proposal melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”. dan Saksi/pihak Majelis Ta’lim Al-Barokah tidak mempunyai akun lembaga Saksi pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
Bahwa Saksi selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Barokah hanya menandatangani dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang telah dibuat oleh Sdr. SUBARKAH.
Bahwa setelah Saksi tandatangani, lalu Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 dari Majelis Ta’lim Al-Barokah tersebut dibawa kembali oleh Sdr. SUBARKAH.
Bahwa Saksi / pihak Majelis Ta’lim Al-Barokah tidak pernah membuat proposal tersebut, Saksi selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Barokah hanya menandatangani dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang telah jadi dan diserahkan oleh Sdr. SUBARKAH. Namun pihak Majelis Ta’lim Al-Barokah hanya di minta Fotocopy dokumen legalitasnya saja yakni Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Nomor : Kd.10.06/6/PP.008/1061/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Persetujuan Pendirian Majelis Ta’lim, dan Piagam Majelis Ta’lim dari Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Kabupaten Tasikmalaya tanggal 17 April 2015 dengan Nomor Statistik: 431.2.32.06.0155
Bahwa ada pihak-pihak yang membantu dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yakni Sdr. SUBARKAH, Sebelumnya tidak ada komitmen apa-apa namun Saksi mengetahui ada komitmen pemotongan oleh Sdr. SUBARKAH hanya pada waktu pencairan saja.
Bahwa Saksi selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Barokah menandatangani NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang. tersebut yakni pada sekitar bulan Juni 2020 bertempat di Gedung Sate Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Bahwa dokumen NPHD dan menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang.tersebut di serahkan oleh Sdr. SUBARKAH, dimana Saksi selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Barokah hanya menandatanganinya saja.
Bahwa setelah dokumen NPHD dan menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang. tersebut Saksi tanda tangani kemudian di serahkan kembali kepada Sdr. SUBARKAH yakni Saksi serahkan masih di Gedung Sate Bandung.
Bahwa yang mencairkan dana hibah hibah daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 untuk Majelis Ta’lim Al-Barokah tersebut adalah Saksi selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Barokah bersama dengan Sdr. MASTUROH selaku Bendahara Majelis Ta’lim Al-Barokah.-
Bahwa ada pemotongan sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus Sepuluh juta rupiah) dan Dipotong oleh Sdr. SUBARKAH, dimana Sdr. SUBARKAH mengaku kerja di Provinsi Jawa Barat, Saksi tidak tahu identitasnya, apa profesinya, dimana alamat tempat tinggal dan kantor/lembaganya. Saksi hanya bertemu sebanyak 3 (tiga) kali yakni Petama pada sekira bulan Mei 2020 di rumah Saksi untuk kepentingan penandatanganan proposal dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 tersebut, lalu Kedua pada sekira awal bulan Juni 2020 di rumah Saksi lagi untuk kepentingan membawa persyaratan proposal yang belum lengkap yakni Surat Keterangan Domili dari Pemerintah Desa Tawangbanteng dan yang Ketiga pada tanggal 3 Agustus 2020 untuk mengambil uang potongan dana hibah tersebut, dan untuk selebihnya Saksi berkomunikasi lewat telepon yakni dengan nomor Hp : 082214473758.
Bahwa pada waktu Saksi menyerahkan uang potongan dana hibah Majelis Ta’lim Al-Barokah kepada Sdr. SUBARKAH tersebut ada Saksi yang melihat yakni Sdri. MASTUROH selaku Bendahara Majelis Ta’lim Al-Barokah dan sekaligus Istri Saksi dan Penyerahan uang potongan kepada Sdr. SUBARKAH tersebut tidak ada alat bukti lainnya.
Bahwa pemotongan oleh Sdr. SUBARKAH tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira jam 10.30 Wib di dalam Mobil Karimun warna abu di depan/parkiran Bank BJB Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa kronologis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan kemudian ada dilakukan pemotongan oleh Sdr. SUBARKAH sebagai berikut :
Adapun kronologisnya adalah berawal pada sekira bulan Mei 2020 sekira jam 13.30 Wib Saksi kedatangan Sdr. ERWAN IRAWAN ke rumah Saksi di Kp. Desa Rt. 003 Rw. 004 Desa Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, dan pada waktu itu Sdr. ERWAN IRAWAN menawarkan kepada Saksi selaku Ketua Majelis Ta’lim Al Barokah agar bersedia mengajukan proposal dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, adapun dengan Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut sebelumnya Saksi tidak kenal. Kemudian karena Saksi memerlukan untuk pembangunan Majelis Ta’lim tersebut akhirnya Saksi pun menyetujuinya dan Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan Bahwa benar selanjutnya untuk pengurusan proposal dana hibah tersebut agar Saksi menghubungi Sdr. SUBARKAH lalu Sdr. ERWAN IRAWAN pun memberikan nomor Hp Sdr. SUBARKAH yakni 082214473758.
Bahwa setelah itu, kemudian Saksi menghubungi nomor telepon Sdr. SUBARKAH tersebut dan dalam perBincangan selanjutnya Sdr. SUBARKAH menyuruh Saksi untuk mengirimkan photo legalitas ( SK Kemenag dan Piagam Majelis Ta’lim Al-Barokah) melalui pesan WhatsApp dan setelah janjian akhirnya sekira 5 (lima) hari kemudian masih dalam bulan Mei 2020 sekira jam 15.30 WIB Sdr. SUBARKAH pun datang ke rumah Saksi dengan membawa propsal yang telah jadi untuk Saksi tanda tangani sebagaimana di informasikan Sdr. ERWAN IRAWAN sebelumnya. Dan setelah Saksi dan Sdri. Masturoh selaku Bendahara sekaligus istri Saksi tanda tangani, lalu proposal tersebut di bawa kembali oleh Sdr. SUBARKAH.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis sekira bulan Juni 2020 sekira jam 10.00 WIB, Sdr. SUBARKAH datang kembali ke rumah Saksi dengan tujuan membawa kelengkapan persyaratan berkas proposal yang belum lengkap yakni membawa Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa Tawang Banteng yang sebelumnya telah Saksi uruskan.
Bahwa seminggu kemudian masih pada bulan Juni 2020 sekira jam 09 Wib, sdr SUBARKAH menelpon agar besoknya Saksi pergi ke Gedung Sate Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung, lalu esok harinya Saksi pun berangkat sendirian menggunakan kendaraan umum, dimana ketika Saksi sampai di Gedung Sate tersebut Sdr. SUBARKAH telah menunggu di parkiran Gedung Sate, lalu Saksi di suruh masuk ke dalam ruangan yang ada di Gedung Sate yang tidak tahu namanya bersama dengan Sdr. SUBARKAH dan sesampainya di dalam ruangan tersebut Sdr. SUBARKAH menyodorkan dokumen NPHD dengan dokumen Proposal pencairan, beserta RAB (Rp.400.000.000) dan Fakta Integritas untuk Saksi tandatangani, lalu Saksi pun menandatangani semua dokumen tersebut dan setelah itu Saksi pulang kembali ke rumah.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 sekira jam 09.00 Wib, Sdr. SUBARKAH menelepon Saksi dengan mengatakan Bahwa benar uang telah masuk Rekening Majelis Ta’lim Al-Barokah dan besok harus segera di cairkan ke Bank BJB Singaparan bersama dengan bendahara, lalu esok harinya, Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira jam 10.30 Wib Saksi pun bersama Sdri. Masturoh selaku bendahara pergi ke Bank BJB Singaparna tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi. Lalu sesampainya di Bank BJB Singaparna sekira jam 11.00 Wib, ternyata Sdr. SUBARKAH telah menunggu disana dan menyuruh Saksi untuk langsung mencairkannya, karena tidak banyak nasabah maka Saksi bersama Sdri. Masturoh bisa langsung mencairkan uang hibah tersebut dan pada waktu itu Saksi mencairkannya sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), lalu Saksi membawa uang tersebut keluar Bank, namun tiba-tiba Sdr. SUBARKAH datang menghampiri Saksi dan langsung meminta uang potongan sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus Sepuluh juta rupiah), lalu Sdr. SUBARKAH mengajak Saksi bersama Sdri.Masturoh untuk masuk ke dalam mobil Karimun warna abu yang di parkir di pinggir jalan depan Bank BJB Singaparna tersebut kemudian kami berdua pun masuk ke dalam mobil tersebut lalu Saksi menghitung uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus Sepuluh juta rupiah) dan langsung Saksi serahkan kepada Sdr. SUBARKAH tersebut. Dan setelah itu kami pun berpisah, dimana Sdr. SUBARKAH membawa uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus Sepuluh juta rupiah), sedangkan Saksi bersama Sdri. Masturoh pulang dengan membawa uang sisa pemotongan sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Dan keesokan harinya, Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekira jam 10.00 Wib Saksi bersama Sdri. Masturoh selaku Bendahara mencairkan kembali sisa uang hibah yang masih ada di rekening yakni sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), sehingga total dana hibah yang lembaga terima yakni sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi/ pihak Majelis Ta’lim Al- Barokah tidak pernah membuat LPJ, karena menjadi tanggung jawab Sdr. SUBARKAH.
Bahwa Saksi merasa keberatan atas adanya potongan terhadap dana hibah yang seharusnya diterima utuh oleh lembaga dan merasa di rugikan karena sangat di butuhkan untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Barokah.
Bahwa ditunjukan Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. RISMAN NURYADIN Alias SUBARKAH dan Saksi mengenalinya.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi WAWAN SETIAWAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa adalah Bendahara MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-KHOERIYAH yang diangkat oleh Kepala Madrasah.
Bahwa MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-KHOERIYAHpada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 345.000.000 (tiga ratus empat puluh lima juta) dan masuk ke rekening an MDT AL KHOERIYAH di Bank BJB Nomor rekening 0096718871100 pada tanggal 30 Desember 2020 namun yang kami terima sebesar Rp. 149.250.000,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena ada yang diserahkan sebesar Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH atas perintah dari ERWAN IRAWAN
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Agustus 2019 Saksi kedatangan Sdr. ERWAN IRAWAN yang menanyakan apakah MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-KHOERIYAH pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau tidak, lalu Saksi jawab belum pernah, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN menawarkan kepada Saksi bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, nanti dibantu dalam pengajuan proposalnya, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN memberikan nomor hp nya yakni 0857-2278-0107 dan kalau mau contoh proposal silahkan mengambilnya ke rumahnya di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Kemudian setelah Saksi musyawarah dengan Kepala Madrasah yang juga mertua Saksi kemudian sekitar seminggu kemudian Saksi datang ke Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu menemui Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengambil contoh proposal dan Saksi menelepon dulu ke no hp 0857-2278-0107, dan rupanya rumahnya tersebut adalah Kantor Kuasa Hukum LBH Laskar Garut, kemudin Saksi diberikan contoh proposal kalau tidak salah contoh proposal dari lembaga yang berasal dari daerah Taraju, dan Sdr. ERWAN IRAWAN memberikan petunjuk agar titimangsa proposal dimundurkan ke bulan Januari 2018 agar bantuan bisa cair pada tahun 2019 serta Sdr. ERWAN IRAWAN juga meminta Saksi membuka rekening atas nama MDT AL-Khoeriyah di Bank BJB. Kemudian Saksi pulang sambil membawa contoh proposal tersebut dan Saksi bersama-sama dengan Kepala MDT membuka rekening di Bank BJB KCP Sukaraja tanggal 19 Agustus 2019 dengan specimen tanda tangan atas nama Aj. Ali Murtado dan Saksi WAWAN SETIAWAN (bendahara MDT) Kemudian setelah proposal jadi dengan titimangsa Januari 2018 Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN di rumahnya/ Kantor Kuasa Hukum LBH Laskar Garut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Kemudian karena belum ada stempel Sdr. ERWAN IRAWAN meminta stempel MDT, kemudia Saksi membuat stempel MDT sebanyak dua buah, dan menyerahkan kepada Sdr. ERWAN ERAWAN sebanyak satu buah. Kemudian seingat Saksi saat Pilkades Serentak tanggal 24 Oktober 2019 Sdr. ERWAN IRAWAN meminta Saksi untuk besoknya tanggal 25 Oktober 2019 berangkat ke Gedung Sate untuk klarifikasi berkas di Gedung Sate namun Saksi lupa Dinas atau Biro apa, kemudian Saksi tanggal 24 Oktober 2019 malam menginap di rumah Sdr. ERWAN IRAWAN/Kantor Kuasa Hukum LBH Laskar Garut dan tanggal 25 Oktober 2019 setelah seslesai shalat subuh bersama-sama dengan lembaga lain diantaranya Pak EJEN (MDT AL MUBAROK) dan Pak Saefullah (MDT Al-Huda) dan 3 orang lagi yang Saksi tidak kenal berangkat bersama-sama diantar oleh Sdr. ERWAN IRAWAN menggunakan mobi yang dikemuian ERWAN IRAWAN. Ketika sampai di kantor di gedung sate tersebut Saksi menyerahkan berkas yang diberikan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kepada petugas di Dinas tersebut, dan kemudian diteliti dan rupanya ada berkas-berkas yang salah, kemudian berkas tersebut dikembalikan dan oleh Saksi berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. ERWAN IRAWAN untuk diperbaiki, sekitar dua minggu kemuian Saksi ditelepn oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengambil berkas yang sudah diperbaiki dan ditandatangankan ke Kepala MDT, kemudian Saksi mengambil berkas tersebut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu untuk ditandatangankan ke Kepala MDT dan setelah selesai Saksi serahkan kembali kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, namun Saksi tunggu sampai akhir Desember 2019 ternyata bantuan tersebut tidak cair. Dan setelah itu tidak ada kontak sama sekali dengan Sdr. ERWAN IRAWAN. Baru pada tanggal 23 November 2020 Saksi diberitahu oleh Pak ISUR kepala yayasan yang membawahi MDT AL MUBAROK untuk mengecek rekening karena katanya proposal yang tahun 2019 tidak cair, akan cair sekarang, kemudian Saksi mengecek rekening di tanggal 23 November 2020 di Bank BJB Sukaraja namun ternyata belum masuk dan karena saldonya tinggal Rp. 4.000,- (empat ribu) Saksi menyetorkan sebesar Rp10.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah itu Pak Isur memberitahu Saksi agar menemui Pak ERWAN IRAWAN sambil materai Rp. 6000 sebanyak 10 lembar dan ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Kepala MDT namun Kepala MDT tidak bisa hadir dan memberikan izin kepada Saksi sambil menyerahkan KTP untuk menandatangani, Kemudian Saksi menemui ERWAN IRAWAN di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu dan Saksi disodorkan berkas yang harus ditandatangani Kepala MDT, namun tidak ada berkas yang sempat Saksi baca, jadi Saksi tidak tahu berkas apa saja yang ditandatangani tersebut, dan setelah pendantanganan beres Saksi diminta jangan pulang dulu karena akan dikenalkan kepada seseorang yang bernama SUBARKAH yang menurut ERWAN adalah orang dari Provinsi, dan setelah datang Sdr. SUBARKAH kemudian Saksi dikenalkan dan selanjutnya Saksi disuruh ERWAN IRAWAN untuk berbicara berdua dengan SUBARKAH di dalam kamar, kemudian Sdr. SUBARKAH mengatakan Bahwa benar nanti setelah cair yang menjadi bagian lembaga adalah 45% dan sisanya sebesar 55% harus diserahkan kepada Sdr. SUBARKAH dan tim untuk pengamanan segala sesuatunya dan tanda terima kasih kepada yang mengurus sehingga bantuan hibah ini dapat turun, dan nanti LPJ semuanya dibuatkan oleh Tim, dan Saksi tidak harus membuat apa-apa lagi. . Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 Saksi diberitahu oleh Pak ISUR Bahwa benar bantuan hibah sudah masuk rekening dan menurut Pak ISUR dia mendapat WA dari Pak ERWAN IRAWAN agar setelah pencairan Saksi harus menyerahkan uang kepada ERWAN IRWAN sebesar Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sambil menunjukan catatan lembaga-lembaga yang harus membayar ke Pak ERWAN IRAWAN diantaranya MDT Al-Khoeriyah sebesar Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan ada lembaga lain dalam catatan tersebut namun Saksi tidak ingat. Kemudian hari itu juga Saksi dan Kepala MDT pergi ke Bank BJB Cikurubuk bersama-sama dengan Pak Isur dan Pak Ejen dari MDT Al Mubarok untuk mencairkan bantuan hibah Provinsi Jawa Barat tersebut, namun hanya bisa Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian kami pergi lagi ke Bank BJB Cisumur dan mencairkan lagi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan besoknya tanggal 5 Januari 2021 Saksi dan Kepala MDT pergi ke Bank BJB Cabang Singaparna di Kudang dan mencairkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kemudian besoknya tanggal 6 Januari 2021 pagi Saksi menelepon Sdr.ERWAN IRAWAN dan menanyakan uang sebesar Rp195.750.000,00 diantar kemana, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN memberikan peta yang harus disetuju dan dikirim ke HP Saksi, kemudian Saksi berangkat bersama-sama dengan anak Saksi yang bernama AHMAD FAUZAN menelusuri tempat yang harus Saksi tuju tersebut dan ternyata menuju rumah yang biasa Saksi ketemu dengan Sdr. Erwan Irawan di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian Saksi menelepon ERWAN IRAWAN kembali dan Saksi memberitahu sudah di lokasi, kemudian ERWAN IRAWAN mengatakan Bahwa benar yang bersangkutan tidak ada di lokasi tetapi lagi di Bandung dan menyuruh Saksi menyerahkan uang tersebut kepada SUBARKAH yang pernah dikenalkan kepada Saksi, kemudian Saksi menuju rumah tersebut dan memberi salam, dan kemudian ada orang yang menyuruh Saksi masuk dan ternyata SUBARKAH, kemudian Saksi dan anak Saksi Ahmad Fauzan masuk ke dalam rumah, kemudian Saksi langsung menyampaikan kepada SUBARKAH Bahwa benar Saksi diminta Pak ERWAN IRAWAN untuk menyerahkan uang sebesar Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH dan Saksi sempat menanyakan kenapa besar sekali yang harus diserahkan kemudian dijawab SUBARKAH, iya karena untuk pengawalan dan lain-lain, kemudian uang tersebut diserahkan oleh SUBARKAH kepada temannya yang Saksi tidak kenal untuk disimpan di kamar. Kemudian Saksi pamit dan langsung pulang;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat proposal tertanggal 14 Juni 2020 tersebut dan tandatangan yang tertera atas nama Pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Khoeriyah Aj. ALI MURTADO dan Sekretaris TITI NAPISAH tersebut palsu, proposal yang Saksi buat tertanggal Januari 2018. Dan lampiran yang dilampirkan seperti Surat Keterangan Domisili sepertinya tahunnya ditimpa dari 2018 menjadi 2020. Dan sebagaimana keterangan Saksi di atas ketika sampai akhir Desember 2019 ternyata bantuan tersebut tidak cair maka setelah itu tidak ada kontak sama sekali dengan Sdr. ERWAN IRAWAN. Baru pada tanggal 23 November 2020 Saksi diberitahu oleh Pak ISUR kepala yayasan yang membawahi MDT AL MUBAROK untuk mengecek rekening karena katanya proposal yang tahun 2019 tidak cair akan dicairkan.
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan proposal melalui aplikasi Sirampak di website apbd.jabarprov.go.id atau sejenisnya.
Bahwa Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-KHOERIYAH tidak pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Khoeriyah Kp. Cihanyir RT. 004 RW. 007 Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-KHOERIYAH tidak pernah menandatangani Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tanggal 18 November 2020 ?;
Bahwa terkait bantuan hibah TA 2020 Saksi tidak pernah berhubungan dengan staf dari Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial/Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat namun untuk tahun 2019 yang tidak jadi cair Saksi pernah datang ke Gedung Sate tanggal 25 Oktober 2019 terkait klarifikasi dokumen diantar oleh ERWAN IRAWAN.-
Bahwa Saksi menyerahkan sebagian dana dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 milik MDT AL-KHOERIYAH akni sebesar Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH karena saat bertemu pertama kali di rumah ERWAN IRAWAN/Kantor Kantor Lembaga Bantuan Hukum Laskar Garut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Sdr. SUBARKAH terus terang mengatakan Bahwa benar nanti setelah cair yang menjadi bagian lembaga adalah 45% dan sisanya sebesar 55% harus diserahkan kepada Sdr. SUBARKAH dan tim untuk pengamanan segala sesuatunya dan tanda terima kasih kepada yang mengurus sehingga bantuan hibah ini dapat turun, dan nanti LPJ semuanya dibuatkan oleh Tim, dan Saksi tidak harus membuat apa-apa lagi. Kemudian saat mau pencairan Saksi diberitahu oleh Pak ISUR Bahwa benar dia mendapat WA dari Pak ERWAN IRAWAN agar setelah pencairan Saksi harus menyerahkan uang kepada ERWAN IRWAN sebesar Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sambil menunjukan catatan lembaga-lembaga yang harus membayar ke Pak ERWAN IRAWAN diantaranya MDT Al-Khoeriyah sebesar Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sewaktu menyerahkan uang dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 milik MDT AL-KHOERIYAH sebesar Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB di rumah ERWAN IRAWAN/Kantor Kantor Lembaga Bantuan Hukum Laskar Garut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya tidak dibuatkan tanda terima namun ada yang menyaksikan yakni teman SUBARKAH yang Saksi tidak kenal dan anak Saksi AHMAD FAUZAN;
Bahwa LPJ sesuai komitmen dengan ERWAN IRAWAN dan SUBARKAH, dia yang akan membuat LPJ karena sudah menerima Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun sampai sekarang belum ada komunikasi lagi untuk pembuatan LPJ, sehingga akan Saksi buat sendiri sesuai dengan uang yang Saksi terima;--
Bahwa Saksi awalnya tidak kenal dengan ERWAN IRAWAN sebelum yang bersangkutan datang ke tempat Saksi dan menawarkan bantuan hibah, setelah beberapak kali datang ke rumahnya atau kantornya di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya baru tahu provesinya adalah Pengacara/Advokat dari LBH Laskar Garut setelah melihat Papan/plang di rumahnya tersebut.
Sedangkan dengan Sdr. Subarkah Saksi bertemu dua kali, Saksi tidak tahu profesinya dan alamatnya Saksi juga tidak tahu. Saksi tidak ada hubungan Saksi dengan Sdr. SUBARKAH dan ERWAN IRAWAN dan tidak memiliki dokumen identitas Sdr. SUBARKAH dan ERWAN IRAWAN
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp195.750.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa di tunjukan Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. RISMAN NURYADIN dipersidangan maka benar Saksi mengenalinya.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ICANG ARIF RAHMAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-HUDA milik mertua Saksi Bapak Saepuloh pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) namun yang diterima sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) karena ada yang diserahkan sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH atas perintah dari ERWAN IRAWAN.
Bahwa MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-HUDA memperoleh bantuan hibah hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 namun kemuian ada yang diserahkan sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH atas perintah dari ERWAN IRAWAN adalah sebagi berikut :
awalnya pada sekitar bulan Agustus 2019 ketika Saksi dan isteri Saksi LISNAWATI (Bendahara MDT) sedang di rumah kedatangan Sdr. ERWAN IRAWAN, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN menanyakan apakah MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-HUDA pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau tidak, lalu isteri Saksi jawab belum pernah, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN menawarkan kepada isteri Saksi bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, nanti dibantu dalam pengajuan proposalnya, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN memberikan nomor hp nya yakni 0857-2278-0107, 0823-1533-5336 dan 0821-2023-4447 dan kalau mau contoh proposal silahkan mengambilnya ke rumahnya di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Kemudian besoknya datang teman ayah mertua Saksi Sdr. WAWAN SETIAWAN dari MDT AL-KHOERIYAH Cihanyir menanyakan apakah kedatangan Sdr. ERWAN IRAWAN yang menawarkan bantuan hibah? Kemudian Saksi jawab iya, akhirnya kami sama-sama mengurus proposal bantuan hibah yang ditawarkan ERWAN IRAWAN tersebut dan Sdr. WAWAN SETIAWAN yang menemui ERWAN IRAWAN di salawu untuk mengambil contoh proposal dan sekalian MDT AL-HUDA dibuatkan porposalnya oleh Sdr. WAWAN SETIAWAN dengan titimangsa proposal dimundurkan ke bulan Januari 2018 agar bantuan bisa cair pada tahun 2019 serta Sdr. ERWAN IRAWAN juga meminta kami membuka rekening atas nama MDT AL-HUDA di Bank BJB. Kemudian isteri Saksi dan Bapak Saepuloh bersama-sama dengan Sdr. WAWAN SETIAWAN dan Aj. ALI MURTADO dari MDT AL-KHOERIYAH membuka rekening Bank BJB di KCP Sukaraja tanggal 19 Agustus 2019 dengan specimen tanda tangan atas nama SAEPULOH dan Saksi selaku bendahara MDT. Kemudian setelah proposal jadi dengan titimangsa Januari 2018 tersebut diserahkan langsung oleh Pak SAEPULOH bersama-sama dengan Sdr. WAWAN SETIAWAN dari MDT AL-KHOERIYAH ke kantornya ERWAN IRAWAN di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Kemudian karena belum ada stempel Sdr. ERWAN IRAWAN meminta isterei Saksi untuk membuat stempel MDT, kemudia isteri Saksi ditemani Saksi membuat stempel MDT sebanyak satu buah, dan kemudian isteri Saksi antar bersama-sama Saksi menyerahkan kepada Sdr. ERWAN ERAWAN ke kantornya Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu yang merupakan Kantor LBH Laskar Garut dan DPK BKPRMI Kecamatan Salawu. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2019 Sdr. ERWAN IRAWAN menelepon isteri Saksi agar besoknya tanggal 25 Oktober 2019 kepala MDT (Bapak Saepuloh) berangkat ke Provinsi untuk klarifikasi berkas di Provinsi namun Saksi tidak tahu dinas apa dan berkumpul di kantornya ERWAN IRAWAN karena berangkat bersama-sama dari kantor tersebut dan diantar ERWAN IRAWAN dengan menggunakan mobilnya ERWAN IRAWAN, kemudian Saksi mengantar Bapak SAEPULOH ke kantornya ERWAN IRAWAN. Kemudian setelah Bapak SAEPULOH kembali dari Bandung kami mendapat kabar Bahwa benar proposal masih banyak kesalahan dan kurang lengkap persyaratannya sehingga harus diperbaiki. Kemudian ERWAN IRAWAN menelepon isteri Saksi katanya yang bersangkutan akan memperbaiki berkas proposal tersebut supaya bantuan hibah dapat cair tahun 2019. Sekitar dua minggu kemudian isteri Saksi ditelepon lagi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengambil berkas yang sudah diperbaiki dan agar ditandatangankan ke Kepala MDT, kemudian isteri Saksi dengan diantar oleh Saksi mengambil berkas tersebut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu untuk ditandatangankan ke Kepala MDT (Bapak Saepuloh) dan setelah selesai kami serahkan kembali kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, namun kami tunggu sampai akhir Desember 2019 ternyata bantuan tersebut tidak cair. Dan setelah itu tidak ada kontak sama sekali dengan Sdr. ERWAN IRAWAN hampir satu tahun. Baru pada tanggal 23 November 2020 isteri Saksi ditelepon lagi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN agar isteri Saksi mengecek rekening karena bantuan hibah yang tahun 2019 gagal (tidak cair) sudah diajukan kembali oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan kedepannya isteri Saksi harus berhubungan dengan orang Provinsi namanya Pak SUBARKAH dan isteri Saksi diberi nomor hp Pak Subarkah oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yakni 0822-1447-3758, kemudian besoknya Pak ISUR kepala yayasan yang membawahi MDT AL MUBAROK menanyakan apakah sudah mendapatkan informasi dari Sdr. ERWAN IRAWAN tidak terkait bantuan hibah akan turun, kemudian iseri Saksi jawab sudah. Kemudian ada telepon dari Pak Subarkah rupanya nomor isteri Saksi (0823-8263-3127) diberikan kepada Pak SUBARKAH oleh Sdr. ERAWAN IRAWAN, waktu itu Pak Subarkah meminta isteri Saksi untuk mengecek rekening apakah masih aktif atau tidak, apabila tidak aktif agar diaktifkan kembali dan apabila tidak ada saldonya agar diisi saldonya Kemudian tanggal 24 November 2020 Saksi mengantar isteri Saksi mengecek rekening di Bank BJB Sukaraja dan saldonya tinggal Rp. 4.000,- (empat ribu) kemudian isteri Saksi menyetorkan sebesar Rp10.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga saldonya menjadi Rp. 104.000,-.. Setelah itu ada telepon lagi dari Pak Subarkah agar isteri Saksi menemuinya di kantornya Pak ERWAN IRAWAN sambil membawa materai Rp. 6000 sebanyak 10 lembar dan ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Kepala MDT, kemudian Saksi mengantar isteri Saksi menemui Pak Subarkah di kantornya ERWAN IRAWAN di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Sesampainya di kantornya Pak ERWAN IRAWAN kami disambut pak ERWAN IRAWAN dan kemudian Saksi dan isteri Saksi diminta untuk menemui Pak SUBARKAH di dalam kamar yang sebelumnya hanya komunikasi dari telepon. Kemudian pak Subarkah memberikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani oleh Kepala MDT (Bapak Saepuloh) dan Pak SUBARKAH mengatakan Bahwa benar nanti bantuan hibah dari Provinsi yang cair ke lembaga sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan yang menjadi bagian lembaga sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) harus diserahkan kepada tim Pak SUBARKAH untuk disampaikan kepada yang mengurus sehingga bantuan hibah ini dapat turun, dan nanti LPJ semuanya dibuatkan oleh Tim, dan lembaga tidak harus membuat apa-apa lagi. Kemudian Saksi menanyakan kenapa potongannya besar sekali dan kedepannya nanti gimana takut kenapa-kenapa. Kemudian Pak Subarkah mengatakan memang sebesar itu yang harus disampaikan agar tidak terjadi apa-apa dan ini sudah dilindungi oleh Advokat pak ERWAN IRAWAN jadi tidak akan terjadi apa-apa, pokoknya lembaga mah tinggal menggunakan uangnya untuk membangun nanti LPJ dibuatkan oleh Tim. Kemudian setelah itu kami pulang dan dokumen ditandatangani oleh Pak Saepuloh, isteri Saksi dan Aj. Karom dan besoknya langsung diserahkan kembali kepada Pak Subarkah di kantornya pak ERWAN IRAWAN di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2020 Pak Subarkah telepon isteri Saksi Bahwa benar bantuan hibah provinsi sudah masuk ke rekening lembaga dan isteri Saksi diminta mengeceknya dan mencairkannya, kemudian hari itu juga Saksi mengantar isteri Saksi ke Bank BJB di Pasar Cikurubuk namun antriannya panjang, kemudian Pak Subarkah menelepon kembali menanyakan apakah sudah dicairkan, kemudian isteri Saksi jawab belum karena antrian panjang dan isteri Saksi disarankan ke Bank lain kemudian kami pergi ke Bank BJB Sukaraja dan ternyata dana hibah sudah masuk sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) tetapi menurut petugas bank tidak bisa dicairkan hari itu karena dananya sudah habis, kemudian ada telepon lagi dari Pak Subarkah dan kemudian isteri Saksi memberitahukan Bahwa benar belum bisa dicairkan. Kemudian hari rabu tanggal 6 Januari 2021 Pak Subarkah telepon menanyakan apakah sudah mencairkan, kemudian isteri Saksi jawab hari ini akan mencairkan, kemudian Saksi mengatarkan isteri Saksi beserta Pak Saepuloh dengan dua motor (menyewa ojeg juga) ke Bank BJB Kota Tasikmalaya dekat Rumah Sakit Jasa Kartini dan mencairkan sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) sekitar pukul 10.00 WIB dan beberapa kali Pak Subarkah menelepon isteri Saksi menanyakan kabar pencairan dan meminta segera menemuinya di Salawu setelah berhasil mencairkan. Kemudian setelah selesai pencairan Pak Saepuloh pulang ke rumah, sedangkan Saksi mengantar isteri Saksi berangkat menemui Pak Subarkah. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Saksi sampai di kantornya Pak ERWAN IRAWAN, dan di tempat tersebut ada Pak SUBARKAH beserta temannya yang Saksi tidak kenal dan sebelumnya tidak pernah bertemu. Kemudian Saksi dan isteri Saksi dipersilakan masuk ke ruang tamu, dan Pak Subarkah meminta kami menunjukan uangnya karena Pak Subarkah mau segera ke kantornya katanya, kemudian kami menunjukan uang yang baru dicairkan dari dalam tas yang isteri Saksi bawa, dan kemudian Pak Subarkah menyuruh temannya untuk mengambil sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), kemudian temannya Pak Subarkah menghitung dan memisahkan sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan sisanya dikembalikan kedalam tas yakni sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan kemudian kami pulang.
Bahwa Saksi dan isteri Saksi bertemu pertama kali dengan SUBARKAH di kantor ERWAN IRAWAN/Kantor Kantor Lembaga Bantuan Hukum Laskar Garut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, Saksi pernah menanyakan kenapa potongannya besar sekali dan kedepannya nanti gimana takut kenapa-kenapa. Kemudian Pak Subarkah mengatakan memang sebesar itu yang harus disampaikan agar tidak terjadi apa-apa dan ini sudah dilindungi oleh Advokat pak ERWAN IRAWAN jadi tidak akan terjadi apa-apa, pokoknya lembaga mah tinggal menggunakan uangnya untuk membangun nanti LPJ dibuatkan oleh Tim.
Bahwa uang sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) Saksi gunakan untuk pembangunan Ruang Kelas MDT AL-HUDA sampai saat sudah selesai disesuaikan dengan anggaran yang diterima dan saat ini sudah menghabiskan anggaran Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa LPJ sesuai dengan petunjuk SUBARKAH, dia yang akan membuat LPJ karena sudah menerima Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) namun sampai saat ini tidak ada komunikasi lagi untuk pembuatan LPJ.
Bahwa Saksi awalnya tidak kenal dengan ERWAN IRAWAN sebelum yang bersangkutan datang ke tempat Saksi dan menawarkan bantuan hibah, setelah beberapa kali datang ke rumahnya atau kantornya di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya baru tahu provesinya adalah Pengacara/Advokat dari LBH Laskar Garut setelah melihat Papan/plang di rumahnya tersebut, Sedangkan dengan Sdr. Subarkah Saksi bertemu tiga kali, Saksi tidak tahu profesinya apa namun menurut ERWAN IRAWAN adalah orang provinsi, Saksi tahunya hanya itu dan alamatnya jelasnya pun tidak tahu namun ERWAN IRAWAN pernah mengatakan Pak Subarkah orang Garut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi LISNAWATI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Bendahara MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-HUDA yang diangkat oleh Kepala Madrasah.
Bahwa MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-HUDA beralamat di Kampung Ciwao RT.06/RW.08 Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja Kab.Tasikmalaya, didirikan sejak tahun 1940.
Bahwa MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-HUDA pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan masuk ke rekening an MDT AL-HUDA di Bank BJB Nomor rekening 0096719787100 pada tanggal 30 Desember 2020 namun yang kami terima sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) karena ada yang diserahkan sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH atas perintah dari ERWAN IRAWAN.
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Agustus 2019 ketika Saksi dan suami sedang di rumah kedatangan Sdr. ERWAN IRAWAN, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN menanyakan apakah MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-HUDA pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau tidak, lalu Saksi jawab belum pernah, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN menawarkan kepada Saksi bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, nanti dibantu dalam pengajuan proposalnya, kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN memberikan nomor hp nya yakni 0857-2278-0107, 0823-1533-5336 dan 0821-2023-4447 dan kalau mau contoh proposal silahkan mengambilnya ke rumahnya di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Kemudian besoknya datang teman Sdr. WAWAN SETIAWAN dari MDT AL-KHOERIYAH Cihanyir menanyakan apakah kedatangan Sdr. ERWAN IRAWAN yang menawarkan bantuan hibah? Kemudian Saksi jawab iya, akhirnya kami sama-sama mengurus proposal bantuan hibah yang ditawarkan ERWAN IRAWAN tersebut dan Sdr. WAWAN SETIAWAN yang menemui ERWAN IRAWAN di salawu untuk mengambil contoh proposal dan sekalian Saksi dibuatin porposalnya oleh Sdr. WAWAN SETIAWAN dengan titimangsa proposal dimundurkan ke bulan Januari 2018 agar bantuan bisa cair pada tahun 2019 serta Sdr. ERWAN IRAWAN juga meminta Saksi membuka rekening atas nama MDT AL-HUDA di Bank BJB. Kemudian Saksi dan Bapak Saepuloh bersama-sama dengan Sdr. WAWAN SETIAWAN dan Aj. ALI MURTADO dari MDT AL-KHOERIYAH membuka rekening Bank BJB di KCP Sukaraja tanggal 19 Agustus 2019 dengan specimen tanda tangan atas nama SAEPULOH dan Saksi selaku bendahara MDT. Kemudian setelah proposal jadi dengan titimangsa Januari 2018 tersebut diserahkan langsung oleh Pak SAEPULOH bersama-sama dengan Sdr. WAWAN SETIAWAN dari MDT AL-KHOERIYAH ke kantornya ERWAN IRAWAN di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Kemudian karena belum ada stempel Sdr. ERWAN IRAWAN meminta Saksi untuk membuat stempel MDT, kemudia Saksi membuat stempel MDT sebanyak satu buah, dan kemudian Saksi diantar suami Saksi (ICANG ARIF RAHMAN) menyerahkan kepada Sdr. ERWAN ERAWAN ke kantornya Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu yang merupakan Kantor LBH Laskar Garut dan DPK BKPRMI Kecamatan Salawu. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2019 Sdr. ERWAN IRAWAN menelepon Saksi agar besoknya tanggal 25 Oktober 2019 kepala MDT (Bapak Saepuloh) berangkat ke Provinsi untuk klarifikasi berkas di Provinsi namun Saksi tidak tahu dinas apa dan berkumpul di kantornya ERWAN IRAWAN karena berangkat bersama-sama dari kantor tersebut dan diantar ERWAN IRAWAN dengan menggunakan mobilnya ERWAN IRAWAN, kemudian suami Saksi (ICANG ARIF RAHMAN) mengantar Bapak SAEPULOH ke kantornya ERWAN IRAWAN. Kemudian setelah Bapak SAEPULOH kembali dari Bandung Saksi mendapat kabar Bahwa benar proposal masih banyak kesalahan dan kurang lengkap persyaratannya sehingga harus diperbaiki. Kemudian ERWAN IRAWAN menelepon Saksi katanya yang bersangkutan akan memperbaiki berkas proposal tersebut supaya bantuan hibah dapat cair tahun 2019. Sekitar dua minggu kemudian Saksi ditelepon lagi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengambil berkas yang sudah diperbaiki dan agar ditandatangankan ke Kepala MDT, kemudian Saksi dengan diantar suami Saksi (ICANG ARIF RAHMAN mengambil berkas tersebut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu untuk ditandatangankan ke Kepala MDT (Bapak Saepuloh) dan setelah selesai Saksi serahkan kembali kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, namun Saksi tunggu sampai akhir Desember 2019 ternyata bantuan tersebut tidak cair. Dan setelah itu tidak ada kontak sama sekali dengan Sdr. ERWAN IRAWAN hampir satu tahun. Baru pada tanggal 23 November 2020 Saksi ditelepon lagi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN agar Saksi mengecek rekening karena bantuan hibah yang tahun 2019 gagal (tidak cair) sudah diajukan kembali oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan kedepannya Saksi harus berhubungan dengan orang Provinsi namanya Pak SUBARKAH dan Saksi diberi nomor hp Pak Subarkah oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yakni 0822-1447-3758, kemudian besoknya Pak ISUR kepala yayasan yang membawahi MDT AL MUBAROK menanyakan apakah sudah mendapatkan informasi dari Sdr. ERWAN IRAWAN tidak terkait bantuan hibah akan turun, kemudian Saksi jawab sudah. Kemudian ada telepon dari Pak Subarkah rupanya nomor Saksi (0823-8263-3127) diberikan kepada Pak SUBARKAH oleh Sdr. ERAWAN IRAWAN, waktu itu Pak Subarkah meminta Saksi untuk mengecek rekening apakah masih aktif atau tidak, apabila tidak aktif agar diaktifkan kembali dan apabila tidak ada saldonya agar diisi saldonya . Kemudian tanggal 24 November 2020 Saksi mengecek rekening di Bank BJB Sukaraja dan saldonya tinggal Rp. 4.000,- (empat ribu) kemudian Saksi menyetorkan sebesar Rp10.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga saldonya menjadi Rp. 104.000,-.. Setelah itu ada telepon lagi dari Pak Subarkah agar Saksi menemuinya di kantornya Pak ERWAN IRAWAN sambil membawa materai Rp. 6000 sebanyak 10 lembar dan ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Kepala MDT, kemudian Saksi menemui Pak Subarkah di kantornya ERWAN IRAWAN di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Sesampainya di kantornya Pak ERWAN IRAWAN Saksi disambut pak ERWAN IRAWAN dan kemudian Saksi serta suami Saksi diminta untuk menemui Pak SUBARKAH di dalam kamar yang sebelumnya hanya komunikasi dari telepon. Kemudian pak Subarkah memberikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani oleh Kepala MDT (Bapak Saepuloh) dan Pak SUBARKAH mengatakan Bahwa benar nanti bantuan hibah dari Provinsi yang cair ke lembaga sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan yang menjadi bagian lembaga sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) harus diserahkan kepada tim Pak SUBARKAH untuk disampaikan kepada yang mengurus sehingga bantuan hibah ini dapat turun, dan nanti LPJ semuanya dibuatkan oleh Tim, dan lembaga tidak harus membuat apa-apa lagi. Kemudian suami Saksi menanyakan kenapa potongannya besar sekali dan kedepannya nanti gimana takut kenapa-kenapa. Kemudian Pak Subarkah mengatakan memang sebesar itu yang harus disampaikan agar tidak terjadi apa-apa dan ini sudah dilindungi oleh Advokat pak ERWAN IRAWAN jadi tidak akan terjadi apa-apa, pokoknya lembaga mah tinggal menggunakan uangnya untuk membangun nanti LPJ dibuatkan oleh Tim. Kemudian setelah itu kami pulang dan menandaangankan dokumen kepada Pak Saepuloh, Saksi dan Aj. Karom dan besoknya langsung diserahkan kembali kepada Pak Subarkah di kantornya pak ERWAN IRAWAN di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2020 Pak Subarkah telepon Saksi Bahwa benar bantuan hibah provinsi sudah masuk ke rekening lembaga dan Saksi diminta mengeceknya dan mencairkannya, kemudian hari itu juga Saksi ke Bank BJB di Pasar Cikurubuk namun antriannya panjang, kemudian Pak Subarkah menelepon kembali menanyakan apakah sudah dicairkan, kemudian Saksi jawab belum karena antrian panjang dan Saksi disarankan ke Bank lainm kemudian Saksi pergi ke Bank BJB Sukaraja dan ternyata dana hibah sudah masuk sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) tetapi menurut petugas bank tidak bisa dicairkan hari itu karena dananya sudah habis, kemudian ada telepon lagi dari Pak Subarkah dan kemudian Saksi beritahu Bahwa benar belum bisa dicairkan. Kemudian hari rabu tanggal 6 Januari 2021 Pak Subarkah telepon menanyakan apakah Saksi sudah mencairkan, kemudian Saksi jawab hari ini Saksi akan mencairkan, kemudian Saksi beserta Pak Saepuloh dan suami Saksi ICANG ARIF RAHMAN dengan dua motor ke Bank BJB Kota Tasikmalaya dekat Rumah Sakit Jasa Kartini dan mencairkan sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) sekitar pukul 10.00 WIB dan beberapa kali Pak Subarkah menelepon menanyakan kabar pencairan dan meminta Saksi untuk menemuinya di Salawu setelah berhasil mencairkan. Kemudian setelah selesai pencairan Pak Saepuloh pulang ke rumah, sedangkan Saksi dan suami Saksi ICANG ARIF RAHMAN berangkat menemui Pak Subarkah. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Saksi sampai di kantornya Pak ERWAN IRAWAN, dan di tempat tersebut ada Pak SUBARKAH beserta temannya yang Saksi tidak kenal dan sebelumnya tidak pernah bertemu. Kemudian Saksi dan suami Saksi dipersilakan masuk ke ruang tamu, dan Pak Subarkah meminta Saksi menunjukan uangnya karena Pak Subarkah mau segera ke kantornya katanya, kemudian Saksi menunjukan uang yang baru dicairkan dari dalam tas yang Saksi bawa, dan kemudian Pak Subarkah menyuruh temannya untuk mengambil sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), kemudian temannya Pak Subarkah menghitung dan memisahkan sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan sisanya dikembalikan kedalam tas yakni sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan kemudian kami pulang
Bahwa Saksi tidak pernah membuat proposal tertanggal 10 Juni 2020 tersebut dan tandatangan yang tertera atas nama Pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah AL-HUDA SAEPULOH dan Sekretaris Aj. KAROM tersebut mirip namun seingat Saksi tidak pernah kami membuat dan menandatanganinya kecuali proposal yang tahun 2019 namun titimangsanya Januari 2018. Dan lampiran yang dilampirkan seperti Surat Keterangan Domisili adalah yang januari 2018. Dan sebagaimana keterangan Saksi di atas ketika sampai akhir Desember 2019 ternyata bantuan tersebut tidak cair maka setelah itu tidak ada kontak sama sekali dengan Sdr. ERWAN IRAWAN. Baru pada tanggal 23 November 2020 Saksi ditelepon lagi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yang memberitahukan agar Saksi mengecek rekening karena bantuan hibah yang tahun 2019 gagal (tidak cair) sudah diajukan kembali oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan kedepannya Saksi harus berhubungan dengan orang Provinsi namanya Pak SUBARKAH.
Bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah AL-HUDA tidak pernah mengajukan proposal melalui aplikasi Sirampak di website apbd.jabarprov.go.id atau sejenisnya.
Bahwa Saksi pernah menerima NPHD dari Pak Subarkah di kantornya ERWAN IRAWAN dan kemudian Saksi bawa pulang untuk ditandatangani Pak Saepuloh dan kemudian dikembalikan lagi kepada Pak SUBARKAH.
Bahwa penandatangan Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tanggal 18 November 2020 bersamaan dengan NPHD Saksi menerima dari Pak Subarkah di kantornya ERWAN IRAWAN dan kemudian Saksi bawa pulang untuk ditandatangani Pak Saepuloh dan kemudian dikembalikan lagi kepada Pak SUBARKAH.
Bahwa Saksi menyerahkan sebagaian dana dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 milik MDT AL-HUDA yakni sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH karena saat bertemu pertama kali kantor ERWAN IRAWAN/ Kantor Lembaga Bantuan Hukum Laskar Garut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Sdr. SUBARKAH mengatakan Bahwa benar nanti bantuan hibah dari Provinsi yang cair ke lembaga sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan yang menjadi bagian lembaga sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) harus diserahkan kepada tim Pak SUBARKAH untuk disampaikan kepada yang mengurus sehingga bantuan hibah ini dapat turun, dan nanti LPJ semuanya dibuatkan oleh Tim.
Bahwa Saksi dan suami Saksi bertemu pertama kali dengan SUBARKAH di kantor ERWAN IRAWAN/ Kantor Lembaga Bantuan Hukum Laskar Garut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, suami Saksi pernah menanyakan kenapa potongannya besar sekali dan kedepannya nanti gimana takut kenapa-kenapa. Kemudian Pak Subarkah mengatakan memang sebesar itu yang harus disampaikan agar tidak terjadi apa-apa dan ini sudah dilindungi oleh Advokat pak ERWAN IRAWAN jadi tidak akan terjadi apa-apa, pokoknya lembaga mah tinggal menggunakan uangnya untuk membangun nanti LPJ dibuatkan oleh Tim.
Bahwa sewaktu menyerahkan uang dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 milik MDT AL-HUDA sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB di rumah ERWAN IRAWAN/Kantor Kantor Lembaga Bantuan Hukum Laskar Garut di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ada yang menyaksikan yakni teman SUBARKAH yang Saksi tidak kenal dan suami Saksi yakni Sdr. ICANG ARIF RAHMAN.
Bahwa uang sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) Saksi gunakan untuk pembangunan Ruang Kelas MDT AL-HUDA sampai saat sudah selesai disesuaikan dengan anggaran yang diterima dan saat ini sudah menghabiskan anggaran Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa LPJ sesuai petunjuk Sdr. SUBARKAH, dia yang akan membuat LPJ karena sudah menerima Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) namun sampai sekarang belum ada komunikasi lagi untuk pembuatan LPJ.
Bahwa Saksi awalnya tidak kenal dengan ERWAN IRAWAN sebelum yang bersangkutan datang ke tempat Saksi dan menawarkan bantuan hibah, setelah beberapak kali datang ke rumahnya atau kantornya di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya baru tahu provesinya adalah Pengacara/Advokat dari LBH Laskar Garut setelah melihat Papan/plang di rumahnya tersebut, sedangkan dengan Sdr. Subarkah Saksi bertemu tiga kali, Saksi tidak tahu profesinya apa namun menurut ERWAN IRAWAN adalah orang provinsi, Saksi tahunya hanya itu dan alamatnya jelasnya pun tidak tahu namun ERWAN IRAWAN pernah mengatakan Pak Subarkah orang Garut.
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) tersebut ----
Bahwa tidak ada orang lain selain Sdr. Subarkah dan ERWAN IRAWAN yang membantu pengajuan hibah tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi EJEN BIN (Alm) EMAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa MDT Al- Mubarok pada tahun 2020 telah menerima bantuan hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melalui transfer dari Rekening Kas Provinsi Ke Rekening MDT Al- Mubarok di BANK BJB, saat itu Saksi membuat rekening di BJB KCP Sukaraja.-
Bahwa kronologis MDT Al- Mubarok bisa mendapatkan hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Saksi mendapat kabar dari Ketua Yayasan Sdr. ISUR SURYADI sekitar bulan Agustus tahun 2019 untuk hari dan tanggal pastinya Saksi lupa, ada seseorang yang datang ke rumah Sdr. ISUR SURYADI yang mana pada saat itu Sdr. ISUR SURYADI sama sekali belum mengenal yang bersangkutan. Orang tersebut memperkenalkan dirinya Bahwa benar dia bernama HERWAN IRAWAN, SH yang berprofesi sebagai Pengacara, dan pada kesempatan itu dia menawarkan program bantuan keuangan kepada Sdr. ISUR SURYADI, katanya program tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat . Mendengar informasi tersebut Saksi dan Sdr. ISUR SURYADI tertarik untuk mengajukan permohonan bantuan dana karena saat itu MDT Al- Mubarok sedang membutuhkan bantuan dana untuk pembangunan ruang kelas/ruang belajar. Lalu kami diminta oleh Sdr. HERWAN IRAWAN, SH
Pada kesempatan itu Sdr. ISUR SURYADI sempat bertukar nomor hp dengan Sdr. HERWAN IRAWAN, SH yang mana nomor Hp nya sebagai berikut : 082315335336 dan sebelum pulang dia mengatakan apabila nanti proposal pengajuan bantuan sudah siap dan lengkap agar diantarkan ke rumahnya sambil dia memberikan alamat rumahnya yaitu di Daerah Salawu Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan kantor Advokat (Yayasan pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk yang beralamat di Kampung Papayan Rt. 015 Rw. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ;
Seminggu setelah kedatangan Sdr. HERWAN IRAWAN, SH ke rumah Sdr. ISUR SURYADI dia menelpon dan menanyakan apakah proposal pengajuan sudah siap atau belum, Sdr. ISUR SURYADI menjawab Bahwa benar proposal sudah siap hanya saja belum ada rekening MDT Al- Mubarok karena sedang dalam proses pembuatan karena untuk membuat Rekening harus memiliki NPWP terlebih dahulu sehingga prosesnya cukup memakan waktu. Namun saat itu Sdr. HERWAN IRAWAN, SH mengatakan : “ tunggu saja dulu sampai dengan buku rekening MDT Al- Mubarok selesai, baru diserahkan kepada Saksi “ ;
Kemudian Saksi dan Bendahara memproses pembuatan buku rekening MDT akhirnya buku rekening jadi pada tanggal 17 September 2019, keesokan harinya pada tanggal 18 September 2019 proposal yang sudah dilengkapi dengan copy buku rekening Saksi dan Sdr. ISUR SURYADI antarkan ke daerah Salawu di Kantor Pengacaranya Sdr. HERWAN IRAWAN, SH ;
Lebih kurang 2 (dua) minggu kemudian masih di bulan September 2019 Sdr. HERWAN IRAWAN, SH mengabari Sdr. ISUR SURYADI melalui telpon dan dia mengatakan Bahwa benar dalam proposal pengajuan lembaga Saksi ada kesalahan dan dia meminta Kami datang lagi ke Salawu untuk memperbaiki proposal, seampainya disana Saksi dan Sdr. EJEN diberitahu oleh Sdr. HERWAN IRAWAN, SH Bahwa benar proposal nanti akan diperbaiki oleh Timnya ;
Saksi lalu berangkat ke Salawu bersama dengan Sdr. ISUR SURYADI selaku Ketua MDT dengan membawa stempel lembaga, sesampainya disana Sdr. HERWAN IRAWAN, SH meminta Ketua MDT untuk menandatangani proposal pengajuan Hibah yang telah direvisi tersebut dan dia juga meminta stempel Lembaga diserahkan kepadanya. Setelah selesai Saksi dan Sdr. EJEN pulang ke Sukaraja ;
Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 di Desa kami ada Pemilihan Kepala Desa serentak se Kabupaten Tasikmalaya kemudian setelah selesai kegiatan pemilihan Kepala Desa Sirnajaya, dini hari masuk ke hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 Saksi bersama dengan Sdr. ISUR SURYADI berangkat dari Sukaraja sekitar pukul 03.30 Wib Dini hari menuju ke Salawu di lokasi kantor Sdr. HERWAN IRAWAN, SH dan tiba disana sekitar pukul 04.30 Wib.
Sesampainya di kantor Sdr. HERWAN IRAWAN tersebut sudah ada 6 (enam) Pimpinan lembaga lain yaitu : Sdr. EJEN, Sdr. AWAN, Sdr. SAEP yang berasal dari Kecamatan Sukaraja sementara sisanya 3 orang lagi Saksi tidak kenal ;
Setelah penandatanganan NPHD tersebut Sdr. HERWAN IRAWAN, SH menelpon Sdr. ISUR SURYADI lagi dan mengatakan mudah-mudahan nanti sekitar bulan Desember 2019 dana akan masuk ke rekening masing-masing Lembaga ;
Pada bulan November 2020 sekitar pukul 09.00 Wib harinya Saksi lupa Sdr. HERWAN IRAWAN, SH baru menelpon Sdr. ISUR SURYADI lagi yang intinya dia mengatakan : “ untuk pengajuan yang tahun 2019 kemarin tidak jadi cair karena terhambat Pandemi Covid – 19, mudah-mudahan proposal yang kemarin akan Saksi ajukan lagi di tahun 2020 hanya saja perlu perubahan tanggal-tanggal di proposal, nanti biar Saksi saja yang perbaiki pihak lembaga tinggal tanda tangan saja, kalau bisa secepatnya temui Saksi di Salawu sambil bawa Materai 6000 sebanyak 10 Lembar ” Saksi lalu menjawab : “ Iya siap “ ;
Saksi menyampaikan kepada Sdr. ISUR SURYADI Bahwa benar , Keesokan harinya masih di bulan November 2020 sekitar pukul 16.30 Wib Saksi berangkat sendirian tanpa ditemani Sdr. ISUR SURYADI menuju ke Salawu di Kantor Pengacara Sdr. HERWAN IRAWAN, SH. Sesampainya disana sekitar pukul 16.30 Wib Saksi disodori dokumen-dokumen yang Saksi tidak sempat membacanya dokumen apa saja namun tumpukannya lumayan banyak, kemungkinan dokumen tersebut adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas, kemudian dokumen-dokumen tersebut dibubuhi materai 6.000 yang Saksi bawa dari rumah, tidak lama kemudian datanglah Sdr. AWAN dari MDT Al- Khoeriyah dengan tujuan yang sama dengan Saksi, Kemudian Sdr. HERWAN IRAWAN, SH mengatakan kepada Saksi Bahwa benar : “ tinggal tunggu saja pencairan dana nanti akan masuk ke rekening lembaga sekitar bulan Desember 2020 “ ;
Pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wib Saksi bersama-sama dengan Sdr. ISUR SURYADI dan Bendahara MDT Sdr. ENTIN SUMARTINI berangkat menuju ke BJB Sukaraja dan kami tiba disana sekitar pukul 08.15 Wib lalu mengambil nomor antrian dan tiba giliran kami jam 11.00 Wib, kemudian dilakukan pengecekan rekening lembaga ternyata dana hibah sudah masuk per tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa yang membuat proposal permohonan bantuan dana hibah untuk MDT Al- Mubarok awalnya adalah Sdr. ISUR SURYADI dengan bantuan orang fotocopyan di daerah Cibalanarik Kebon Kalapa, namun setelah proposal diserahkan kepada Sdr. HERWAN IRAWAN, SH proposal tersebut diperbaiki/direvisi sampai beberapa kali, Proposal tersebut di arahkan oleh Sdr. HERWAN IRAWAN, SH agar dibuat tanggal terbitnya di surat Permohonan dimundurkan menjadi periode Januari 2018 padahal dalam kenyataannya Sdr. ISUR SURYADI awalnya bertemu dengan Sdr. HERWAN IRAWAN dan dia menawarkan program bantuan keuangan kepada Sdr. ISUR SURYADI sekitar bulan Agustus 2019. Tanda tangan yang tertera di dalam Proposal pengajuan tersebut adalah benar tanda tangan Saksi sendiri selaku Ketua MDT Al- Mubarok karena meskipun proposal tersebut direvisi oleh Sdr. HERWAN IRAWAN, SH dan timnya namun untuk penandatanganan selalu diberitahukan kepada Saksi dan Sdr. ISUR SURYADI untuk menandatangani revisi proposal tersebut sehingga tanda tangan yang ada dalam proposal tersebut adalah asli tanda tangan Saksi selaku Kepala MDT Al- Mubarok
Bahwa Saksi pernah menandatangani proposal pencairan dana yang dilaksanakan penandatanganannya di Salawu pada tanggal lupa namun di bulan November 2020, Saksi berangkat sendirian tanpa ditemani Sdr. ISUR SURYADI menuju ke Salawu di Kantor Pengacara Sdr. HERWAN IRAWAN, SH. Sesampainya disana sekitar pukul 16.30 Wib Sdr. EJEN disodori dokumen-dokumen yang Saksi tidak sempat membacanya dokumen apa saja namun tumpukannya lumayan banyak, kemungkinan dokumen tersebut adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, dan Surat Permohonan Pencairan Dana kemudian dokumen-dokumen tersebut dibubuhi materai 6.000 yang dibawa Sdr. EJEN dari rumah. Sdr. HERWAN IRAWAN tidak membahas secara detil tentang surat permohonan pencairan dana tersebut, namun dia hanya mengatakan proposal kami terdahulu akan di ajukan lagi oleh dia namun ada perubahan-perubahan tanggal dokumen serta perlu ditandatangani ulang oleh Kepala MDT dan diminta membawa Materai 6.000,- sebanyak 10 lembar;
Bahwa dana bantuan hibah yang diterima oleh MDT Al- Mubarok adalah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan dana tersebut ditransferkan dari Rekening Kas Provinsi ke rekening MDT Al- Mubarok dengan nomor rekening Bank BJB Nomor : 0097405263100;
Bahwa memang benar ada pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH setelah dana Hibah Saksi, Sdr. ISUR SURYADI dan Bendahara tarik dari rekening. Pemotongan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 14.15 Wib bertempat di dalam mobil Sdr. SUBARKAH yang terparkir di halaman parkir Masjid Agung Sukaraja yang berlokasi di Jalan Karangnunggal. Namun pada saat penyerahan uang tersebut Saksi tidak ikut, Saksi hanya mendengar informasi dari Sdr. ISUR SURYADI dan Bendahara MDT Al- Mubarok Sdri. ENTIN SUMARTINI;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa dana pemotongan yang diminta oleh Sdr.SUBARKAH tersebut karena Sdr. SUBARKAH maupun Sdr. HERWAN IRAWAN sendiri tidak pernah memberitahukan kepada Kami untuk apa dan untuk siapa uang tersebut.
Bahwa penyerahan uang komitmen pemotongan yang diminta oleh Sdr. SUBARKAH tersebut Sdr. ISUR SURYADI tidak membuat kwitansi/tanda terima uang namun ada saki-Saksi yang melihat Sdr. ISUR SURYADI menyerahkan uang sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH yaitu Bendahara MDT Al- Mubarok Sdri. ENTIN SUHARTINI yang saat itu ikut masuk kedalam mobil Sdr. SUBARKAH.
Bahwa Saksi merasa keberatan sekali dengan adanya pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) karena uang bantuan hibah tersebut sangat dibutuhkan oleh MDT Al- Mubarok untuk mendanai Pembangunan Ruang Kelas/Belajar Baru;
Bahwa sisa dana hibah setelah pemotongan yang dilakukan Sdr. SUBARKAH sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dipergunakan untuk membangun gedung kelas baru MDT Al- Mubarok;
Bahwa mengenai Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 belum kami buat karena pembangunan gedung kelas baru di MDT Al- Mubarok masih belum selesai 100 %, selain itu kami masih keBingungan karena menurut janji dari Sdr. HERWAN IRAWAN di saat pengajuan dana hibah tersebut dia mengatakan nanti untuk LPJ atas kegiatan Penggunaan dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat yang kami terima akan dibuatkan oleh Sdr. HERWAN IRAWAN, SH.
Bahwa Saksi selaku Kepala MDT Al- Mubarok pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Pakta Integritas, dan Surat Permohonan Pencairan dana yang mana dilakukan di Kantor Hukum Sdr. HERWAN IRAWAN di daerah Salawu pada hari dan tanggal lupa namun pada bulan November 2020 diSaksikan oleh Sdr. HERWAN IRAWAN, SH dan kemudian menyusul datang Sdr. AWAN dari MDT Al- Khoeriyah.
Bahwa ketika di tunjukan Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi, maka Saksi dapat mengenalinya, orang tersebut adalah Sdr. HERWAN IRAWAN, SH yaitu orang yang menawarkan program bantuan dana hibah di Bulan Agustus tahun 2019 dan mengurus proposal pengajuan dari MDT Al- Mubarok sampai dananya cair.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ISUR SURYADI BIN (Alm) WAHYU, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua Yayasan Al- Mubarok sejak tahun 2013 namun saat itu masih belum ada dasar hukum pendirian (akta notarisnya), barulah pada tahun 2015 dibuat Akta Notaris Pendirian Yayasan dan SK Kemenkumhamnya, Saksi diangkat sebagai Ketua Yayasan berdasarkan surat Keputusan dari PemBina Yayasan Al- Mubarok Sdr. HADA nomornya Saksi lupa tahun 2015.
Bahwa Yayasan Al- Mubarok membawahi MDT Al- Mubarok yang diketuai oleh Sdr. EJEN. Memang benar MDT Al- Mubarok menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 dan besarnya Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dikirim melalui transfer dari Rekening Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Rekening MDT Al- Mubarok di Bank BJB dengan nomor rekening : 0097405263100;
Bahwa yang membuat proposal permohonan bantuan dana hibah untuk MDT Al- Mubarok awalnya adalah Saksi sendiri dengan bantuan orang fotocopyan di daerah Cibalanarik Kebon Kalapa, namun setelah proposal Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH proposal tersebut diperbaiki/direvisi sampai beberapa kali, Proposal tersebut di arahkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH agar dibuat tanggal terbitnya di surat Permohonan dimundurkan menjadi periode Januari 2018 padahal dalam kenyataannya Saksi awalnya bertemu dengan Sdr. ERWAN IRAWAN itu dan dia menawarkan program bantuan keuangan kepada Saksi sekitar bulan Agustus 2019. Tanda tangan yang tertera di dalam Proposal pengajuan tersebut adalah benar tanda tangan Sdr. EJEN selaku Ketua MDT Al- Mubarok karena meskipun proposal tersebut direvisi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan timnya namun untuk penandatanganan selalu diberitahukan kepada Saksi dan Sdr. EJEN untuk menandatangani revisi proposal tersebut sehingga tanda tangan yang ada dalam proposal tersebut adalah tanda tangan asli dari Ketua MDT Sdr. EJEN;
Bahwa isi dari proposal permohonan bantuan yang Saksi buat dan Saksi ajukan ke Provinsi Jawa Barat tersebut adalah permohonan bantuan dana untuk Rehab Ruang kelas MDT Al- Mubarok. Proposal awal yang diajukan adalah sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan yang di acc dan dibuatkan proposal pencairan adalah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi Sdr. EJEN pernah menandatangani proposal pencairan dana yang dilaksanakan penandatanganannya di Salawu pada tanggal lupa namun di bulan November 2020, Sdr. EJEN berangkat sendirian tanpa ditemani Saksi menuju ke Salawu di Kantor Pengacara Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Sesampainya disana sekitar pukul 16.30 Wib Sdr. EJEN disodori dokumen-dokumen yang Sdr. EJEN tidak sempat membacanya dokumen apa saja namun tumpukannya lumayan banyak, kemungkinan dokumen tersebut adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, dan Surat Permohonan Pencairan Dana kemudian dokumen-dokumen tersebut dibubuhi materai 6.000 yang dibawa Sdr. EJEN dari rumah. Sdr. ERWAN IRAWAN tidak membahasa secara detil tentang surat permohonan pencairan dana tersebut, namun dia hanya mengatakan proposal kami terdahulu akan di ajukan lagi oleh dia namun ada perubahan-perubahan tanggal dokumen serta perlu ditandatangani ulang oleh Kepala MDT dan diminta membawa Materai 6.000,- sebanyak 10 lembar.
Bahwa dana bantuan hibah yang diterima oleh MDT Al- Mubarok adalah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan dana tersebut ditransferkan dari Rekening Kas Provinsi ke rekening MDT Al- Mubarok dengan nomor rekening Bank BJB Nomor : 0097405263100. -
Bahwa ada pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH setelah dana Hibah Saksi, Sdr. EJEN selaku Ketua MDT dan Bendahara tarik dari rekening. Pemotongan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 14.15 Wib bertempat di dalam mobil Sdr. SUBARKAH yang terparkir di halaman parkir Masjid Agung Sukaraja yang berlokasi di Jalan Karangnunggal;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa dana pemotongan yang diminta oleh Sdr. SUBARKAH tersebut karena Sdr. SUBARKAH maupun Sdr. ERWAN IRAWAN sendiri tidak pernah memberitahukan kepada Saksi untuk apa dan untuk siapa uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada meminta bantuan orang lain selain Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan Sdr. SUBARKAH terkait pengurusan dana bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat di tahun Anggaran 2020.
Bahwa penyerahan uang syarat pemotongan yang diminta oleh Sdr. SUBARKAH tersebut tidak dibuatkan kwitansi/tanda terima uang namun ada saki-Saksi yang melihat Saksi menyerahkan uang sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SUBARKAH yaitu Bendahara MDT Al- Mubarok Sdri. ENTIN SUHARTINI yang saat itu ikut masuk kedalam mobil Sdr. SUBARKAH;
Bahwa Saksi merasa keberatan sekali dengan adanya pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) karena uang bantuan hibah tersebut sangat dibutuhkan oleh MDT Al-Mubarok untuk mendanai Pembangunan Ruang Kelas/Belajar Baru.
Bahwa sisa dana hibah setelah pemotongan yang dilakukan Sdr. SUBARKAH sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dipergunakan untuk membangun gedung kelas baru MDT Al- Mubarok;
Bahwa Saksi Sdr. EJEN selaku Kepala MDT Al- Mubarok pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Pakta Integritas, dan Surat Permohonan Pencairan dana yang mana dilakukan di Kantor Hukum Sdr. ERWAN IRAWAN di daerah Salawu pada hari dan tanggal lupa namun pada bulan November 2020 diSaksikan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan kemudian menyusul datang Sdr. AWAN dari MDT Al- Khoeriyah.
Bahwa di tunjukan Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi, maka Saksi dapat mengenalinya, orang tersebut adalah Sdr. HERWAN IRAWAN, SH yaitu orang yang menawarkan program bantuan dana hibah
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi NANANG SURYANA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah kepala MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dasar pengangkatan Saksi adalah melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN Nomor : SK/01/YAI/MDT/VII/2017 tanggal 01 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Sdr. ADI DADAN RAMDANAN, S.Kom, MM.
Bahwa MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) dan masuk ke rekening Bank BJB an MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN dengan Nomor rekening 0096841957100;
Bahwa MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Sekitar Agustus 2019, Saksi mendapat informasi dari Sdr. ERWAN IRAWAN selaku ketua DPK BKPRMI Kec. Salawu Bahwa benar ada dana bantuan hibah dari pemerintah propinsi Jawa Barat tahun 2019. Bagi yang berminat silahkan membuat proposal pengajuannya. Lalu Saksi dibantu sekretaris membuat proposal pengajuan tersebut. Beberapa minggu kemudian, proposal tersebut selesai dan telah ditandatangani oleh pengurus lainnya, Saksi bertanya kepada Sdr. ERWAN IRAWAN bagaimana tahap selanjutnya. Kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN menyuruh Saksi untuk menyerahkan proposal pengajuan tersebut ke Gedung Sate di Bandung. Lalu keesokan harinya Saksi pun pergi menyerahkan proposal pengajuan tersebut ke Gedung sate di Bandung, sesampainya di gedung sate Saksi menuju ke ruangan galunggung, di ruangan tersebut Saksi menyerahkan proposal pengajuan ke petugas disana. Setelah menyerahkan proposal tersebut, Saksi pun langsung pulang ke rumah.
Setelah sekitar bulan Agustus 2020, Saksi dihubungi oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yang mengatakan Bahwa benar ada lagi bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020, dan kalo masih berminat maka akan dibantu dibuatkan oleh Sdr. SUBARKAH. Sekitar seminggu kemudian, Saksi dihubungi oleh Sdr. SUBARKAH memberitahu Bahwa benar ingin datang ke rumah Saksi untuk meminta tandatangan pengurus untuk melengkapi proposal pengajuan. Kemudian keesokan harinya Sdr. SUBARKAH datang ke rumah Saksi, lalu meminta tandatangan pengurus. Kemudian Saksi menghubungi bendahara yakni Sdri. SITI KULSUM untuk datang ke rumah Saksi, agar menandatangani proposal pengajuan yang dibawa oleh Sdr. SUBARKAH. Lalu beberapa menit kemudian Sdri. SITI KULSUM sampai di rumah kemudian menandatangani proposal pengajuan tersebut. Setelah proposal pengajuan tersebut lengkap dan telah ditandatangani oleh pengurus, Sdr. SUBARKAH pun langsung pulang.
Sekitar bulan Nopember 2020, Sdr. SUBARKAH menghubungi Saksi untuk mencetak NPHD sebanyak 4 (empat) rangkap, yang dikirim Sdr. SUBARKAH melalui whatsapp, lalu Sdr. SUBARKAH mengatakan akan mengambil NPHD tersebut sekalian menyerahkan dokumen proposal pencairan dan Fakta Integritas untuk ditandatangani. Kemudian Saksi mengirimkan kembali file tersebut, kepada Sdri. SITI ROHIMAH selaku sekretaris untuk di cetak sesuai dengan instruksi Sdr. SUBARKAH tersebut. Kemudian setelah NPHD tersebut dicetak oleh Sdri. SITI ROHIMAH lalu Saksi tandatangani. Sekitar 2 (dua) hari kemudian, Sdr. SUBARKAH menghubungi Saksi mengatakan ingin mengambil NPHD dan sekalian meminta tandatangan untuk dokumen proposal pencairan dan fakta Integritas. Kemudian sekitar sore harinya, Sdr. SUBARKAH datang ke rumah Saksi seorang diri. Kemudian meminta tandatangan pengurus lainnya, lalu Saksi menghubungi Sdri. SITI KULSUM selaku bendahara lalu meminta tandatangan Sdr. SITI ROHIMAH selaku sekretaris. Setelah dokumen proposal pencairan tersebut ditandatangani, Sdr. SUBARKAH langsung pulang.
Sekitar akhir bulan Desember 2020, Saksi dihubungi oleh Sdr. SUBARKAH yang mengatakan Bahwa benar uang dana bantuan dari Propinsi Jawa Barat telah masuk ke rekening, coba dicek ke bank. Keesokan harinya Saksi pergi ke bank BJB Salawu untuk mengecek apakah dana masuk dari pemerintah Propinsi Jawa Barat, namun setelah dicek ternyata dana itu belum masuk, lalu Saksi menghubungi Sdr. SUBARKAH mengatakan Bahwa benar uang dana bantuannya belum masuk. Kemudian Sdr. SUBARKAH mengatakan ditunggu saja sampai awal tahun.
Kemudian tanggal 4 Januari 2021, sekitar jam 07.00 WIB, Saksi, sekretaris, dan bendahara berangkat menuju ke Bank BJB Singaparna dengan niat mengecek apakah dana bantuannya sudah masuk apa belum. Kemudian sekitar jam 08.00 WIB kami sampai di bank BJB Singaparna dan mengambil antrian. Selama menunggu antrian di bank, Sdr. SUBARKAH terus menghubungi handphone Saksi, namun karena yang memegang handphone Saksi adalah Sdri. SITI ROHIMAH maka yang berbicara adalah Sdri. SITI ROHIMAH. Kepada Sdr. SITI ROHIMAH, Sdr. SUBARKAH selalu menanyakan apakah uangnya sudah cair apa belum, namun Sdri. SITI ROHIMAH menjawab belum dan mengatakan Saksi sedang menunggu antrian di bank. Setelah menunggu antrian, sekitar jam 10.15 WIB Saksi dan bendahara menuju teller untuk mengecek, dan ternyata dana bantuan tersebut telah masuk ke rekening MDT AL-ISTIQOMAH sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) lalu Saksi pun mencairkan keseluruhan uang tersebut dan dimasukkan kedalam amplop coklat lalu Saksi simpan di dalam tas ransel yang Saksi bawa. Kemudian setelah uangnya cair, Sdri. SITI ROHIMAH mengatakan kepada Saksi, Bahwa benar Sdr. SUBARKAH telah menunggu di Alun-alun Singaparna dan jika uangnya sudah cair disuruh menemui Sdr. SUBARKAH di alun-alun Singaparna. Sesuai dengan informasi dari Sdri. SITI ROHIMAH, Saksi dan Sdri. SITI ROHIMAH selaku sekretaris, pergi menuju alun-alun Singaparna, sedangkan Sdri. SITI KULSUM langsung pulang ke rumah.
Bahwa proposal permohonan bantuan dana Tahun 2020 tersebut adalah proposal yang diajukan oleh MDT AL-ISTIQOMAH namun Saksi hanya menandatanganinya saja, yang membuat proposal pengajuan tersebut adalah Sdr. SUBARKAH sesuai dengan instruksi dari Sdr. ERWAN IRAWAN yang mengatakan Bahwa benar proposal pengajuannya akan dibuatkan oleh Sdr. SUBARKAH. Saksi tidak mengetahui peruntukan dana bantuan yang diajukan tersebut karena Saksi tidak membaca dokumen tersebut. Begitu juga dengan besaran dana yang diajukan.
Bahwa sebelum MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN mendapatkan bantuan dana hibah tersebut, Saksi tidak pernah mengisi aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan penganggaran Keuangan Daerah Pemerintah provinsi Jawa Barat.
Bahwa untuk NPHD Saksi menerima File dokumennya dari Sdr. SUBARKAH melalui whatsapp dan Saksi print sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai dengan instruksi dari Sdr. SUBARKAH, lalu Saksi tandatangani dan Saksi serahkan kepada Sdr. SUBARKAH 2(dua) hari kemudian di rumah Saksi bersamaan penandatanganan FAKTA INTEGRITAS dan Dokumen proposal pencairan yang dibawa dan diserahkan oleh Sdr. SUBARKAH kepada Saksi di rumah Saksi untuk ditandatangani. Setelah Saksi menandatangani Fakta Integritas dan dokumen proposal pencairan serta menyerahkan NPHD yang sudah Saksi tandatangani, Sdr. SUBARKAH membawa semua dokumen tersebut pulang.
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial / Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Jabar atau dinas lainnya terkait bantuan Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Saksi hanya berhubungan dengan Sdr. ERWAN IRAWAN saja dalam proses pengajuan proposal permohonan dana bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa barat.
Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat Tahun 2020 untuk MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN adalah sebagai berikut :
Sekitar akhir bulan Desember 2020, Saksi dihubungi oleh Sdr. SUBARKAH yang mengatakan Bahwa benar uang dana bantuan dari Propinsi Jawa Barat telah masuk ke rekening, coba dicek ke bank. Keesokan harinya Saksi pergi ke bank BJB Salawu untuk mengecek apakah dana masuk dari pemerintah Propinsi Jawa Barat, namun setelah dicek ternyata dana itu belum masuk, lalu Saksi menghubungi Sdr. SUBARKAH mengatakan Bahwa benar uang dana bantuannya belum masuk. Kemudian Sdr. SUBARKAH mengatakan ditunggu saja sampai awal tahun.
Kemudian tanggal 4 Januari 2021, sekitar jam 07.00 WIB, Saksi, sekretaris, dan bendahara berangkat menuju ke Bank BJB Singaparna dengan niat mengecek apakah dana bantuannya sudah masuk apa belum. Kemudian sekitar jam 08.00 WIB kami sampai di bank BJB Singaparna dan mengambil antrian. Selama menunggu antrian di bank, Sdr. SUBARKAH terus menghubungi handphone Saksi, namun karena yang memegang handphone Saksi adalah Sdri. SITI ROHIMAH maka yang berbicara adalah Sdri. SITI ROHIMAH. Kepada Sdr. SITI ROHIMAH, Sdr. SUBARKAH selalu menanyakan apakah uangnya sudah cair apa belum, namun Sdri. SITI ROHIMAH menjawab belum dan mengatakan Saksi sedang menunggu antrian di bank. Setelah menunggu antrian, sekitar jam 10.15 WIB Saksi dan bendahara menuju teller untuk mengecek, dan ternyata dana bantuan tersebut telah masuk ke rekening MDT AL-ISTIQOMAH sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) lalu Saksi pun mencairkan keseluruhan uang tersebut dan dimasukkan kedalam amplop coklat lalu Saksi simpan di dalam tas ransel yang Saksi bawa. Kemudian setelah uangnya cair, Sdri. SITI ROHIMAH mengatakan kepada Saksi, Bahwa benar Sdr. SUBARKAH telah menunggu di Alun-alun Singaparna dan jika uangnya sudah cair disuruh menemui Sdr. SUBARKAH di alun-alun Singaparna.
Bahwa sejak proses pengajuan proposal permohonan sampai dengan pencairan, Sdr. SUBARKAH tidak pernah memberitahu terkait adanya komitmen atau pemotongan. Saksi baru mengetahui Bahwa benar adanya pemotongan pada saat Saksi dihubungi oleh Sdr. SUBARKAH dan menyuruh Saksi menuju Masjid Agung Singaparna dan mengatakan Bahwa benar ada administrasi yang belum di selesaikan. Sesampainya di masjid agung, seorang teman yang bersama dengan Sdr. SUBARKAH melakukan pemotongan sebesar Rp 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah). Sedangkan Sdr. SUBARKAH berada di Warung masjid tersebut duduk dan melambai kearah Saksi.
Bahwa sisa uang pemotongan sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) tersebut digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan telah selesai. Namun akibat pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH dan temannya tersebut Saksi menjadi meminjam kepada keluarga Saksi.
Bahwa Sdri. SITI ROHIMAH telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan telah Saksi serahkan ke Gedung Sate pada tanggal 09 April 2021 dan dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Setda Prov. Jawa Barat, namun karena adanya pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH dan temannya maka laporan pertanggungjawabannya tersebut tidak sesuai dengan semestinya. Namun Sdri. SITI ROHIMAH telah membuat LPJ kepada masyarakat sesuai dengan jumlah yang diterima oleh MDTA AL-ISTIQOMAH yakni sebesar Rp 189.000.000, (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) dan telah Saksi serahkan kepada penyidik.
Bahwa Saksi merasa sangat keberatan dengan adanya pemotongan sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah), karena sejak awal proses pengajuannya tidak ada omongan masalah komitmen dan pemotongan dan juga uang tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan ruang kelas baru.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Drs. HASANUDIN, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah kepala MDT Al- Ijtihad yang beralamat di Kampung Bungursari Rt. 021 Rw. 006 Desa Tanjungjaya Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya penerima Hibah dari Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2020,
Bahwa Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh MDTA Al- Ijtihad adalah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Dana Hibah tersebut masuk ke rekening lembaga pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 selanjutnya kami cairkan pada tanggal dan hari yang sama yaitu pada Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 ;
Bahwa Saksi dari MDTA Al- Ijtihad tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR dan Saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud aplikasi Sirampak Sekar dan Bahwa benar Kami tidak pernah mengajukan permohonan bantuan melalui aplikasi Sirampak Sekar dan Kami tidak memiliki akun aplikasi Sirampak Sekar ;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH untuk menyerahkan proposal pengajuan/fisik / hardcopy kemudian Saksi diminta untuk menyerahkannya kepada Sdr. SUBARKAH yang menunggu Saksi di Dekat/ sekitar 20 meter dari Rumah Makan dan Penginapan Pondok Hijau yang beralamat di Jalan Raya Tasikmalaya Kampung Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa proposal tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. SUBARKAH sekitar bulan Januari 2020, saat itu Saksi menerima telepon dari Sdr. ERWAN IRAWAN yang meminta Saksi mengantarkan Proposal pengajuan kepada Sdr. SUBARKAH yang menunggu di sebuah gudang /garasi yang dekat dengan rumah makan dan penginapan pondok Hijau;
Bahwa Sdr. ERWAN IRAWAN Saksi tidak tahu yang bersangkutan tinggal dimana. Saksi kenal dengan yang bersangkutan sejak tahun 2019 saat Saksi sedang bersilaturahmi kepada teman Saksi di rumah Sdr. H. Aliq di Pondok Pesantren Bungurasari Kecamatan Tanjungjaya. Saat itu sudah ada Sdr. ERWAN IRAWAN disana, lalu Saksi menceritakan Bahwa benar Saksi sedang membangun MDT. Kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN menawarkan bantuan hibah dengan komitmen awal 50 % : komitmen pemotongan dan 50 % untuk bagian lembaga;
Bahwa Saksi selaku Kepala MDT Al- Ijtihad pernah menandatangani NPHD dan Pakta Integritas / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah uang;
Bahwa NPHD dan Pakta Integritas / Surat Pernyataan Tanggung tersebut ditandatangani sekitar bulan Juli atau awal bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Mushola Pom Bensin Eor Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa Saksi menerima NPHD dan Pakta Integritas / Surat Pernyataan Tanggung tersebut dari Sdr. ERWAN IRAWAN. Awalnya Saksi menerima telepon dari Sdr. ERWAN IRAWAN, SH dan dia meminta Saksi datang ke Mushola Pom Bensin Eor Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya untuk menandatangani NPHD dan Saksi diminta menyiapkan materai 6.000 sebanyak lebih kurang 12 lembar . Lalu Saksi tiba disana sekitar pukul 11.00 Wib dan setelah bertemu dengan Sdr. ERWAN IRAWAN di teras mushola tersebut Saksi diberikan dokumen NPHD untuk Saksi tanda tangani ;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi mengenai penandatangan NPHD dan Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang dari Sdr. ERWAN IRAWAN yang kemudian meminta Saksi selaku Kepala MDT Al- Ijtihad untuk menemuinya di Mushola Pom Bensin Eor Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya sekitar pukul 11.00 Wib. -------------------------
Bahwa yang ikut dalam pencairan dana di Bank BJB Komplek Perkantoran Pemda (Bojongkoneng) adalah Saksi sendiri selaku Kepala MDT Al- Ijtihad dan Sdri. Hj. Iis Zakiah selaku Bendahara.
Bahwa ada pemotongan dilakukan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sdr. SUBARKAH. Sdr. ERWAN IRAWAN pekerjaannya adalah sebagai LBH (lembaga Bantuan Hukum) di Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan Sdr. SUBARKAH pekerjaannya Saksi tidak tahu sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) ditambah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kata Sdr. SUBARKAH untuk biaya pembuatan LPJ ;
Bahwa ada Saksi-Saksi yang melihat saat Saksi menyerahkan uang komitmen pemotongan sebesar 60 % dari besar bantuan kepada Sdr. SUBARKAH yaitu Sdr. HJ. IIS ZAKIAH .
Bahwa pemotongan dilakukan pada hari yang sama saat Saksi melakukan penarikan dana di Bank yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 Bertempat di rumah Saksi yang beralamat di Kampung Talun Rt. 021 Rw. 006 Desa Tanjungjaya Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya sekitar pukul 14.00 Wib.
Bahwa Saksi dan MDT Al- Ijtihad tidak membuat LPJ atas penggunaan dana hibah tersebut karena sesuai dengan komitmen dari Sdr. SUBARKAH saat dia mengambil uang pemotongan dia meminta tambahan uang sebesar Rp1.000.000,00 sambil mengatakan nanti LPJ nya Saksi yang akan membuatkan. Namun sampai dengan Saksi diperiksa sebagai Saksi pada hari ini LPJ tersebut belum pernah diserahkan kepada kami untuk ditandatangani.
Bahwa dari Pihak MDT Al- Ijtihad merasa keberatan dengan adanya pemotongan dana hibah yang kami terima tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi KURNIAWAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala MDTA Al Ikhlas sejak tahun 2019
Bahwa MDTA Al Ikhlas tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa kronologisnya sehingga MDTA Al Ikhlas menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 sebagai berikut :
Awalnya pertengahan tahun 2019 ketika sedang dilakukan pembangunan Madrasah Al-Ikhlas lantai 2 dan pada waktu itu kami kekurangan dana. Kemudian dalam sebuah rapat Panitia pembangunan, Sdr. ANWAR selaku Operator RA Al- Ikhlas sekaligus Ketua Karang Taruna Kampung Pasir Pari Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang memberikan pendapat bagaimana kalau mengajukan proposal ke instansi-instansi dan salah satunya mengajukan ke Provinsi Jawa Barat, dan akhirnya Sdr. ANWAR pun membuat semua proposal tersebut.
Setelah proposal pengajuan dana hibah ke Provinsi Jawa Barat selesai berikut lampiran kelengkapannya, lalu Saksi tanda tangani dan dibawa kembali oleh Sdr. ANWAR, Saksi tidak tahu proposal tersebut akan di serahkan kemana atau kepada siapa, namun Sdr. ANWAR hanya mengatakan akan di bawa ke “Provinsi di Bandung”. Dan setelah itu tidak ada informasi apapun berkaitan dengan pengajuan proposal hibah tersebut.
Kemudian pada sekira bulan November 2020, sdr ANWAR mengajak Saksi pergi ke Bandung ke Bagian Yansos di Gedung Sate untuk penandatangan NPHD, lalu Saksi pun bersama Sdr. ANWAR pergi ke Bandung dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di lokasi diluar gedung Sate Sdr. ANWAR menyodorkan dokumen proposal pencairan berikut RAB senilai Rp275.000.000,00, Fakta Integritas dan surat pernyataan untuk Saksi tanda tangani, dimana dokumen tersebut telah Sdr. ANWAR bawa dari rumah dalam tas, lalu Saksi di arahkan oleh Sdr. ANWAR menuju suatu ruangan dan ada petugas yang tidak Saksi kenal menyodorkan dokumen NPHD dan langsung Saksi tanda tangani. Setelah itu Saksi pun pulang kembali ke rumah.
Bahwa dana hibah provinsi Jawa Barat senilai Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut masuk rekening BJB No 0110962495100 An. MDTA Al-Ikhlas yakni pada tanggal 30 Desember 2020 dan Saksi cairkan seluruhnya di Bank BJB Singaparna pada tanggal 04 Januari 2021.
Bahwa proposal pengajuan tersebut Saksi terima dari Sdr. ANWAR namun untuk yang membuatnya Saksi tidak mengetahui sedangkan Saksi hanya menandatanganinya saja. Adapun peruntukan proposal pengajuan tersebut untuk pembangunan Ruang Kelas Baru MDTA AL IKHLAS dengan pengajuan sebesar Rp 348.470.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa pihak MDTA Al Ikhlas pernah mengisi aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan penganggaran Keuangan Daerah Pemerintah provinsi Jawa Barat
Bahwa Saksi pernah mengajukan surat permohonan pencairan bantuan dana hibah tersebut, namun Saksi tidak membuat surat permohonan pencairan tersebut. Adapun yang membuat surat permohonan tersebut adalah Sdr. ANWAR, Saksi hanya menandatanganinya saja.
Bahwa Saksi pernah menandatangani NPHD dan Fakta Integritas di Gedung Sate Bandung di bagian Yansos. Namun berkas NPHD dan Fakta Integritas tersebut sudah Saksi bawa dari rumah sebelum pergi ke Gedung sate. Adapun berkas NPHD dan Fakta Integritas tersebut Saksi terima dari Sdr. ANWAR.
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial / Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Jabar atau dinas lainnya terkait bantuan Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa MDTA Al Ikhlas mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang disalurkan melalui rekening lembaga dengan nomor rekening 0110962495100 atas nama MDTA Al Ikhlas pada tanggal 30 Desember 2020.
Bahwa setelah penandatangan NPHD di Bagian Yansos Gedung Sate Bandung pada sekira bulan November 2020, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira jam 16.00 Wib Saksi mendapat informasi dari Sdr. ANWAR melalui telepon yang mengatakan dana hibah sudah cair dan Saksi disuruh mengecek ke Bank, kemudian esok harinya Saksi cek ke Bank BJB Singaparna dan ternyata benar dana tersebut telah masuk rekening, namun karena tidak bersama bendahara maka Saksi tidak bisa mencairkannya dan baru Saksi cairkan pada hari senin tanggal 4 januari 2021 bersama Bendahara (Abdul Aziz), dimana Saksi mencairkan dana tersebut seluruhnya sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). kemudian uang tersebut Saksi bawa ke rumah dan esoknya langsung mengadakan rapat Panitia pembangunan.
Bahwa uang tersebut Saksi bangunkan semuanya dan Madrasah tersebut telah selesai dan dapat dipergunakan.
Bahwa uang dana hibah sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut seluruhnya telah digunakan untuk pembangunan asrama MDTA Al Ikhlas dan bangunannya telah selesai.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam penyaluran dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 Saksi berperan sebagai orang yang dimintai bantuan oleh Sdr. TAUFIK untuk memberikannya nama lembaga yang sudah di verifikasi oleh aplikasi Sirampak sekar dan dia menawarkan bisa membantu agar lembaga tersebut bisa menerima dana Hibah di TA 2020, mengambil uang pemotongan dari lembaga atas perintah Sdr. TAUFIK.
Bahwa Saksi mengenal Sdr. TAUFIK sejak akhir tahun 2019, awal mulanya Saksi dikenalkan oleh Sdr. ROBI saat Saksi nongkrong di sebuah kafe kopi di daerah Kota Tasikmalaya. Sepengetahuan Saksi yang bersangkutan tinggal di Tasikmalaya Daerah selatan, namun daerah pastinya Saksi kurang begitu tahu. Cara Saksi berhubungan dengan yang bersangkutan melalui komunikasi hp dan WA di nomor : 085322269669;
Bahwa saat Saksi bertemu dan mulai kenal dengan Sdr. TAUFIK di sebuah kafe kopi Kota Tasikmalaya, dia mengatakan kepada Saksi : “ Pak, ada lembaga yang sudah mendaftar pengajuan bantuan di aplikasi Sirampak Sekar tidak ? “ Saksi menjawab : “ iya kebetulan Saksi sudah mendaftar secara online melalui aplikasi Sirampak Sekar untuk 2 (dua) lembaga yaitu : MDTA Al- Ikhlas dengan Kepala Madrasah Sdr. KURNIAWAN dan DKM Mathlaul Huda dengan Ketua Sdr. ACENG “ kemudian kami saling bertukar nomor hp. Saksi hanya tinggal menunggu kabar dari Sdr. TAUFIK.
Bahwa hanya ada 2 (dua) yayasan/ lembaga yang Saksi serahkan datanya sesuai permintaan Sdr. TAUFIK yaitu :
MDTA Al- Ikhlas dengan Kepala Madrasah Sdr. KURNIAWAN ;
DKM Mathlaul Huda dengan Ketua Sdr. ACENG ;
Bahwa 2 (dua) lembaga tersebut benar Saksi yang membuatkan proposalnya, karena Saksi bekerja sebagai operator IT bagi kedua lembaga tersebut.
Bahwa dari 2 (dua) Yayasan/Lembaga yang menerima dana bantuan Hibah dari Provinsi Jawa Barat TA 2020 tersebut ada pemotongan dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
MDTA Al- Ikhlas dengan Kepala Madrasah Sdr. KURNIAWAN yang beralamat di Kp. Pasirpari RT 02 RW 02 Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya.
Besar dana Hibah yang diterima sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dilakukan pemotongan sebesar 50 % atas perintah Sdr. TAUFIK yaitu sebesar Rp137.500.000,00 sedangkan bagian lembaga adalah sebesar Rp137.500.000,00 uang tersebut Saksi ambil dari lembaga satu hari setelah lembaga melakukan pencairan dana di Bank pada tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di sebuah warung kopi di jalan Muktamar NU Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Saksi menerima uang tersebut langsung dari Kepala MDTA Al- Ikhlas Sdr. KURNIAWAN. Kemudian Saksi menyerahkan uang pemotongan tersebut kepada Sdr. TAUFIK yaitu 50 % dari besar bantuan yang diterima lembaga sebesar Rp137.500.000,00 Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. TAUFIK dalam satu kali penyetoran yaitu pada hari Rabu tanggal 06 Janari 2021 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di pinggir jalan di daerah Cikadongdong atau seputaran wilayah Cikunir karena Saksi kurang begitu hafal daerah tersebut ;
DKM Mathlaul Huda dengan Ketua Sdr. ACENG yang beralamat di Kampung Seblen Rt. 01 Rw. 03 Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya.
Besar dana Hibah yang diterima sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dilakukan pemotongan sebesar 50 % yaitu sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan bagian lembaga sebesar Rp. 140.000.000,- Saksi menerima uang tersebut dari Sdr. ACENG tanggal 04 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di Mie ayam Bey-Bey Kecamatan Singaparna. Kemudian Saksi menyerahkan uang pemotongan tersebut sesuai permintaan Sdr. TAUFIK yaitu 50 % dari besar dana hibah yang diterima lembaga sebesar Rp. 140.000.000,- lalu Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. TAUFIK dalam satu kali penyerahan setelah 2 (dua) Lembaga mencairkan dana di Bank yaitu pada hari Rabu tanggal 06 Janari 2021 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di pinggir jalan di daerah Cikadongdong atau seputaran wilayah Cikunir karena Saksi kurang begitu hafal daerah tersebut ;
Jadi untuk penyerahan uang tersebut dilakukan dalam 1 kali penyerahan, lembaga DKM Mathlaul Huda sudah mencairkan terlebih dahulu baru kemudian disusul oleh MDTA Al- Ikhlas.
Rekapitulasi penghitungan sebagai berikut :
Jadi Total dana yang diterima Sdr. TAUFIK adalah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa atas penyerahan uang sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. TAUFIK tersebut tidak ada tanda terima / kwitansinya, selain itu juga tidak ada Saksi yang melihat Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. TAUFIK karena pada saat itu hanya ada kami berdua.
Bahwa Sdr. TAUFIK menyampaikan tentang syarat pemotongan tersebut kepada Saksi sebelum dana hibah masuk ke rekening yaitu sesudah penandatanganan NPHD di Biro Yansos Pemprov Jawa Barat.
Bahwa Saksi menerima informasi tentang syarat pemotongan dari Sdr. TAUFIK sebesar 50 % dari besar dana bantuan hibah yang akan diterima. Kemudian Saksi segera menyampaikan komitmen tersebut kepada pihak lembaga dan reaksi mereka keberatan dan berusaha menawar meminta keringanan, namun karena Sdr. TAUFIK meminta seperti itu Saksi hanya menyampaikan kepada pihak lembaga Bahwa benar dari sananya sudah begitu permintaannya;
Bahwa Saksi tidak menerima upah/bagian apapun dari Sdr. TAUFIK.
Bahwa LPJ untuk 2 lembaga tersebut dibuat berbarengan antara Saksi dengan pihak lembaga, Saksi bekerjasama dengan pihak lembaga membantu membuat LPJ nya.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi IIP SARIPUDIN, S.P.Di BIN (Alm) ENDI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Pimpinan Pondok Pesantren Roudlatul Hidayah, Bahwa benar pesantren tersebut Saksi sendiri yang mendirikan dengan dasar Akta Notaris pendirian Yayasan Roudlatul Hidayah Cipicung dengan Nomor dan tanggal akta Saksi lupa namun Saksi membuatnya sejak tahun 2003;
Bahwa Pondok Pesantren Roudlatul Hidayah menerima dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa kronologi Pondok Pesantren Roudlatul Hidayah bisa mendapatkan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
Awalnya sekitar awal bulan September tahun 2019 Saksi mengobrol dengan Sdr. SOHIB, SPD.i yang menjabat selaku Kepala Madrasah Diniyah Miftahul Husna, yang memberikan informasi kepada Saksi Bahwa benar kalau butuh bantuan dana dari pemerintah untuk membangun pesantren coba komunikasi dengan Sdr. UCU HENDARSYAH karena dia biasa mengurusi masalah pengajuan proposal bantuan keuangan dari Pemerintah ;
Setelah Saksi mendapat informasi tersebut Saksi lalu sekitar akhir bulan September tahun 2019 mendatangi rumah Sdr. UCU HENDARSYAH yang beralamat di Kampung Cintabodas Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu Saksi menyampaikan kepada Sdr. UCU HENDARSYAH Bahwa benar Saksi punya keinginan untuk membangun asrama pondok pesantren Saksi, barangkali Sdr. UCU HENDARSYAH bisa membantu Saksi.
Pada saat itu Sdr. UCU HENDARSYAH lalu mengatakan : Iya nanti akan Saksi coba Saksi tanyakan (tanpa menyebutkan akan menanyakan kepada siapa). Lalu Saksi berpamitan pulang ;
Sekitar akhir bulan Desember 2019 Saksi mengobrol dengan Sdr. SOHIB di rumah Saksi, kemudian Sdr. SOHIB mengatakan : “ ada informasi dari Sdr. UCU HENDARSYAH Bahwa benar ada program bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ayo kita temui Sdr. UCU HENDARSYAH kalau berminat mengajukan permohonan bantuan sekalian saja bawa persyaratannya yaitu : NSPP Pesantren, SK Kementerian Agama, KTP pengurus Ponpes, buku rekening lembaga dan NPWP Pesantren.” mendengar informasi tersebut karena Saksi sedang butuh biaya untuk membangun asrama Ponpes Saksi maka Saksi lalu mengiyakan ajakan Sdr. SOHIB dan menyiapkan semua persyaratannya
Keesokan harinya Saksi bersama-sama dengan Sdr. SOHIB berangkat menuju ke rumah Sdr. UCU HENDARSYAH, sesampainya disana kami mengutarakan maksud kami untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemprov Jawa Barat. Sdr. UCU HENDARSYAH lalumengatakan : mau buat sendiri proposalnya atau mau Saksi buatkan ? Saksi lalu menjawab : minta tolong dibuatkan sama Sdr. UCU HENDARSYAH saja karena kami tidak tahu cara membuatnya “ ;
Lebih kurang 2 hari kemudian Sdr. SOHIB menelpon Saksi dan mengatakan Bahwa benar proposal pengajuan kita sudah jadi agar kita tandatangankan ke pihak Desa dan pengurus Ponpes lainnya. Lalu Saksi bersama-sama dengan Sdr. SOHIB DATANG LAGI KE RUMAH SDR. UCU HENDARSYAH untuk mengambil proposal permohonan bantuan keuangan tersebut ;
Setelah berada di tangan Saksi proposal pengajuan tersebut Saksi tanda tangani bersama-sama dengan pengurus Ponpes yang lain. Saksi yaitu Bendahara : Sdri. Susilawati dan Sekretaris : Sdr. Ihsan Nuralim, lalu Saksi juga membawa proposala pengajuan tersebut ke Kepala Desa Cipicung dan Camat Culamega ;
Setelah proposal selesai ditandatangani semua lalu Saksi bersama-sama dengan Sdr. SOHIB menyerahkan kembali proposal tersebut kepada Sdr. UCU HENDARSYAH. Pada saat itu Sdr. UCU HENDARSYAH mengatakan : “ Kang berdoa ya semoga proposal pengajuan ini bisa diterima akan Saksi uruskan semoga jalannya lancar“ ;
Kemudian waktu berlalu dan sampailah pada bulan September 2020 Saksi mendapat kabar dari Sdr. SOHIB dan dia menerima informasi dari Sdr. UCU HENDARSYAH Bahwa benar ternyata proposal pengajuan yang kita ajukan sudah diterima dan kita diminta untuk membuat proposal pencairan dana” Saksi menjawab : “ kang ayo kita ke Sdr. UCU lagi karena Saksi tidak bisa membuat proposal pencairan “
Kemudian Saksi bersama-sama dengan Sdr. SOHIB datang lagi ke rumah Sdr. UCU HENDARSYAH dan kembali meminta bantuannya untuk membuatkan proposal pencairan dan Sdr. UCU HENDARSYAH menyanggupinya.
Lebih kurang 1 (satu) minggu kemudian, ada kabar lagi dari Sdr. SOHIB yang menyampaikan kepada Saksi Bahwa benar proposal yang dibuat UCU sudah jadi dan kita harus tandatangani lagi. Lalu kami berdua ke rumah Sdr. UCU untuk mengambil proposal pencairan yang sudah jadi dan Saksi tanda tangani bersama pengurus ponpes lainnya. Setelah selesai proposal tersebut Saksi serahkan lagi kepada Sdr. UCU bersama –sama dengan Sdr. SOHIB ;
Sekitar bulan November tahun 2020 Saksi dikabari oleh Sdr. SOHIB yang mendapat info dari Sdr. UCU HENDARSYAH Bahwa benar kami harus menandatangani Pakta Integritas, Surat Pernyataan, RAB Kegiatan, dan proposal pencairan yang akan dilaksanakan di sebuah Pesantren yang namanya Saksi lupa namun berada di daerah Kecamatan Cikalong. Sesampainya disana Saksi dan Sdr. SOHIB melihat Sdr. UCU HENDARSYAH berada disana. Lalu kami menghampiri dia dan dia menyerahkan dokumen berupa proposal pencairan, Pakta Integritas, Surat Pernyataan, dan RAB Kegiatan untuk kami tandatangani. Setelah selesai ditandatangani kami serahkan kembali dokumen tersebut kepada Sdr. UCU HENDARSYAH ;
Lebih Kurang 10 (sepuluh) hari kemudian, Saksi mendapatkan informasi dari Sdr. SOHIB Bahwa benar Sdr. UCU HENDARSYAH meminta kami untuk datang ke Bagian Yansos Pemprov Jawa Barat untuk menandatangani NPHD ;
Kemudian pada akhir bulan Desember 2020 Saksi mendapat kabar dari Sdr. SOHIB : “ Ada informasi dari Sdr. UCU HENDARSYAH Bahwa benar kita diminta agar mengecek rekening, kemungkinan dana bantuan dari Pemprov Jawa Barat sudah masuk ke rekening
Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021Saksi bersama-sama dengan Bendahara Sdri. SUSILAWATI yang adalah istri Saksi sendiri lalu berangkat menuju ke BJB KCP Bantarkalong sekitar pukul 13.00 Wib untuk mengecek ke rekening Lembaga;
Sesampainya di Bank tersebut Saksi dan Bendahara lalu melakukan pengecekan dan ternyata dana bantuan Hibah tersebut sudah masuk kedalam rekening sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa yang membuat Proposal pengajuan awal dan proposal pencairan dana adalah Sdr. UCU HENDARSYAH sedangkan Saksi hanya menyerahkan persyaratannya saja berupa NSPP Pesantren, SK Kementerian Agama, KTP pengurus Ponpes, buku rekening lembaga dan NPWP Pesantren.
Bahwa Dana Hibah yang di transferkan dari Rekening Pemprov Jabar ke rekening Pondok Pesantren Roudlatul Hidayah dengan Nomor Rekening 0097348022100 sebesar Rp275.000.000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2020 untuk Pondok Pesantren Roudlatul Hidayah sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021Saksi bersama-sama dengan Bendahara Sdri. SUSILAWATI yang adalah istri Saksi sendiri berangkat menuju ke BJB KCP Bantarkalong sekitar pukul 13.00 Wib untuk mengecek dana di rekening Lemaga ;
Ternyata setelah dilakukan pengecekan dana Hibah dari Provinsi Jawa Barat sudah masuk ke rekening lembaga sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Lalu Saksi langsung melakukan penarikan dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi bersama bendahara pulang ke rumah
Sesampainya di rumah, Saksi menelpon Sdr. SOHIB dan Saksi mengatakan Bahwa benar uang bantuan Hibah dari Provinsi Jawa Barat sudah masuk rekening dan sudah Saksi tarik sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Sdr. SOHIB mengatakan kepada Saksi : “ Kang ini ada informasi dari Sdr. UCU HENDARSYAH Bahwa benar dari bantuan Hibah ini akan diminta oleh Sdr. UCU HENDARSYAH sebesar 50 % “ mendengar informasi tersebut Saksi lalu mengatakan kepada Sdr. SOHIB : “ Kang, kok besar sekali sampai 50 % apa tidak bisa dikurangi ? “ lalu Sdr. SOHIB menjawab : “ Itu sudah ketentuan dari Sdr. UCU HENDARSYAH Saksi hanya menyampaikan saja “
Akhirnya dengan berat hati Saksi lalu menjawab : “ Ya sudah kang SOHIB kalau begitu Saksi ikut saja, kapan kita harus menyerahkannya “ Sdr. SOHIB menjawab : “ baiknya secepatnya kang “ lalu Saksi menjawab : “ Bagaimana kalau hari Sabtu saja “ lalu Sdr. SOHIB setuju dengan saran Saksi ;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi bersama-sama dengan Sdr. SOHIB datang ke rumah Sdr. UCU HENDARSYAH sambil membawa uang Hibah yang sudah Saksi pisahkan sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi masukkan kedalam Tas kertas dari Bank.
Sesampainya disana Saksi dan Sdr. SOHIB menemui Sdr. UCU HENDARSYAH kemudian Saksi langsung menyerahkan tas kertas berisi uang sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. UCU HENDARSYAH dan Sdr. UCU HENDARSYAH mengucapkan terimakasih kepada Saksi. Karena Saksi ada rapat di KUA maka Saksi dan Sdr. SOHIB segera berpamitan.
Bahwa setelah dana hibah Saksi tarik sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) benar terjadi pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. UCU HENDARSYAH yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 09 Januari tahun 2021 bertempat di rumah Sdr. UCU HENDARSYAH yang beralamat di Kampung Cintabodas Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya Sekitar pukul 10.00 Wib. Besar dana yang dipotong yaitu : Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Saksi kelola untuk pembangunan Madrasah dan Asrama Pondok Pesantren Saksi’
Bahwa mengenai Laporan Pertanggungjawaban Belanja atas Penggunaan dana Hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut setelah 2 (dua) hari berselang sejak Saksi menyerahkan uang yang diminta oleh Sdr. UCU HENDARSYAH tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, Saksi ditelpon oleh Sdr. SOHIB yang mana dia menginformasikan Bahwa benar ada pesan dari Sdr. UCU HENDARSYAH agar Saksi memfotocopy buku rekening lembaga Saksi katanya nanti untuk pembuatan LPJ selain itu untuk bon-bon belanja atas sisa uang pemotongan yang Saksi kelola dan Saksi belanjakan material untuk pembangunan dan foto-foto bangunan sejak awal mulai pekerjaan sampai dengan selesai nantinya agar diserahkan kepada Sdr. UCU HENDARSYAH untuk bahan pembuatan LPJ. Jadi LPJ tersebut sudah selesai dibuat oleh Sdr. UCU HENDARSYAH dan tanda tangan yang tertera dalam LPJ tersebut adalah benar tanda tangan Saksi sendiri/tidak dipalsukan namun LPJ yang dibuat oleh Sdr. UCU HENDARSYAH tersebut nominalnya adalah sebesar dana Hibah yang Saksi terima yaitu sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga LPJ tersebut tidak sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya yang mana hanya Saksi kelola dan Saksi terapkan untuk pembangunan sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) karena ada pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. UCU HENDARSYAH;
Bahwa lebih kurang 1 (satu) bulan setelah penarikan dana hibah yang pertama, Saksi mendapat informasi dari Sdr. SOHIB agar kami berdua memberikan uang tambahan kepada Sdr. UCU HENDARSYAH untuk biaya pembuatan LPJ sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), kemudian Saksi bersama-sama dengan Sdr. SOHIB lalu menyerahkan uang tersebut di rumah Sdr. UCU HENDARSYAH yang beralamat di Kampung Cintabodas Desa Cintaboda Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi benar pernah menandatangani NPHD yang saat itu dilaksanakan di Bagian Yansos Pemprov Jawa Barat Gedung Sate Bandung. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Tanggal lupa di Bulan November 2020 saat itu tidak sempat Saksi baca dan pelajari dokumennya namun langsung Saksi tandatangani saja.
Bahwa Saksi mengenal Sdr. UCU HENDARSYAH awalnya dari Sdr. SOHIB selaku Kepala Madrasah Diniyah Miftahul Husna. Saat itu Sdr. SOHIB mengatakan kepada Saksi kalau berminat untuk mengajukan proposal bantuan keuangan kepada Pemerintah bisa meminta bantuan Sdr. UCU HENDARSYAH. Yang bersangkutan setahu Saksi bekerja sebagai Pendamping Desa namun desanya Saksi tidak tahu. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, dasar Saksi menyerahkan dana hibah yang Saksi terima sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah karena merupakan permintaan dari Sdr. UCU HENDARSYAH melalui Sdr. SOHIB kepada Saksi. Nomor Hp Sdr. UCUP HENDARSYAH yaitu sebagai berikut : 082320113505.
Bahwa Saksi sangat keberatan atas adanya pemotongan sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Sdr. UCU HENDARSYAH tersebut karena akhirnya untuk menyelesaikan pembangunan Asrama di Pondok Pesantren Saksi harus meminta bantuan swadaya dari masyarakat disekitar lokasi Pondok Pesantren, namun pada saat itu Saksi sangat terpaksa menyetujui persyaratan yang diminta oleh Sdr. UCU HENDARSYAH karena Saksi sangat membutuhkan biaya untuk pembangunan asrama di Pondok Pesantren yang Saksi pimpin.
Bahwa tidak ada lagi orang lain selain Sdr. UCU HENDARSYAH yang Saksi temui terkait pengurusan bantuan Hibah tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SOHIB Bin (Alm) GENDEK, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah MIFTAHUL HUSNA sejak tahun 1999 diangkat oleh Musyawarah pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah MIFTAHUL HUSNA dan tokoh masyarakat sekitar.
Bahwa MDT MIFTAHUL HUSNA pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Bahwa yang membuat proposal dana Hibah tersebut yakni Pak UCU HENDARSAH, dengan didampingi Saksi untuk memberikan keterangan tentang identitas lembaganya.
Bahwa yang mengajukan Surat permohonan pencairan bantuan hibah TA 2020 melalui surat Nomor : 002MDT-MH/XI/2020 tanggal 20 November 2020 yakni dibuatkan oleh Pak UCU HENDARSAH, Saksi hanya menandatanganinya saja.
Bahwa Saksi selaku Kepala MDT MIFTAHUL HUSNA pernah menandatangani dokumen Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab permohonan Belanja hibah tanggal 20 November 2020 dan NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Kepala MDT MIFTAHUL HUSNA tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 November 2020 tersebut.
Bahwa Saksi menandatangani dokumen NPHD tersebut yakni pada sekira bulan November 2020 bertempat di Biro Yansos Provinsi Jawa Barat di gedung Sate Bandung, sedangkan Dokumen Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab permohonan Belanja hibah tanggal 20 November 2020 Saksi menandatanganinya sekira awal bulan November 2020 di sebuah Pesantren yang tidak Saksi ingat lagi di daerah Cikalong Kab. Tasikmalaya yang dibuatkan oleh Pak UCU HENDARSAH.
Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat Tahun 2020 untuk MDT MIFTAHUL HUSNA adalah :
Setelah penandatangan NPHD di biro Yansos Provinsi Jawa Barat pada sekira bulan November 2020, kemudian selanjutnya sekira tanggal 27 Desember 2020 Saksi mencoba mengecek ke Bank BJB Karangnunggal apakah dana hibah tersebut sudah cair atau belum, lalu Saksi menginformasikannya kepada Pak UCU HENDARSAH dan Pak UCU HENDARSAH mengatakan : tunggu saja ntar juga cair. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira jam 13.00 Wib Saksi mengecek kembali dan ternyata dana hibah tersebut sudah masuk rekening sebesar Rp295.000.000,00, - (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), namun ketika akan dicairkan pihak Bank mengatakan tidak bisa langsung di cairkan karena dananya besar dan harus mengajukan dahulu supaya dananya di siapkan
Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira jam 07.00 wib Saksi berangkat ke Bank BJB Karangnunggal bersama dengan Sdri. Titin Ruhyatin (Bendahara/istri Saksi) dengan mengendarai sepeda motor, dan sesampainya di Bank tersebut sekira jam 09.00 Wib lalu setelah antri Saksi pun langsung mencairkan dana hibah tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan uang tersebut langsung Saksi bawa pulang, kemudian Saksi menelepon Pak UCU HENDARSAH memberitahukan tentang pencairan tersebut dan menanyakan bagaimana aturannya, lalu Pak UCU HENDARSAH menjawab : “sebentar Saksi akan menanyakan terlebih dahulu” namun Pak UCU HENDARSAH tidak memberitahukan akan menanyakannya kepada siapa, lalu keesokan harinya, Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekira jam 12.00 Wib Saksi menelepon kembali Pak UCU HENDARSAH menanyakan bagaimana aturan penggunaan uang hibah tersebut dan Pak UCU HENDARSAH menjawab : “ biasanya dipotong sebanyak 50%-nya yakni sebesar Rp. 147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk yang menguruskan” namun Pak UCU HENDARSAH tidak menjelaskan untuk siapa-siapanya.
Bahwa esok harinya, Kamis tanggal 7 Januari 2021 sekira jam 07.00 wib Saksi menelepon Pak UCU HENDARSAH menanyakan akan di ambil dimana uang potongan tersebut, lalu Pak UCU HENDARSAH mengatakan : “karena Saksi akan pergi ke Kota Tasikmalaya, uangnya bawa saja dan kita bertemu (berpapasan) di jalan saja.” , lalu Saksi pun berangkat dengan membawa uang tersebut menuju arah rumah Pak UCU HENDARSAH dan kami berpapasan di Jalan Raya Culamega Kp. Cintabodas Desa Cintabodas Kec. Culamega sekira jam 09.00 Wib dimana Pak UCU HENDARSAH mengendarai mobil warna putih dan di lokasi tersebut Saksi langsung menyerahkan uang potongan hibah sebesar Rp. 147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang Saksi bungkus pakai kantong plastik warna hitam tersebut kepada Pak UCU HENDARSAH melalui pintu depan mobil warna putih miliknya. Dan setelah itu kami pun berpisah, dimana Saksi langsung pulang ke rumah.
Bahwa seminggu kemudian, Saksi menelepon kembali Pak UCU HENDARSAH menanyakan : “sudah beres apa belum” dan Pak UCU HENDARSAH menjawab : “ sudah pak, Saksi sampaikan dan sudah diterima titipannya”, kemudian Saksi menanyakan kembali : “bagaimana bagian untuk Pak Ucunya” dan Pak UCU HENDARSAH mengatakan : “Saksi terserah pak sohib saja” , dan Saksi mengatakn : “ ya Saksi akan memberi uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk biaya operasional sekaligus pembuatan LPJ” dan Pak UCU HENDARSAH mengiyakannya. Lalu keesokan harinya Saksi menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut di Sekretariat MWC NU Kec. Culamega.
Bahwa uang sisanya sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Saksi belanjakan semuanya untuk bahan material pembangunan MDT MIFTAHUL HUSNA. kemudian uang dana hibah tersebut Saksi cairkan kembali pada tanggal 01 Februari 2021 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta), pada tanggal 05 Maret 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan terakhir pada tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan semua uang tersebut telah habis di pergunakan untuk pembangunan MDT MIFTAHUL HUSNA.
Bahwa sebelumnya tidak ada komitmen apa-apa, namun setelah pencairan baru Pak UCU HENDARSAH mengatakan harus ada potongan sebanyak 50%-nya yakni sebesar Rp. 147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang Saksi berikan sebagai biaya operasional. Sehingga total uang yang Saksi serahkan kepada Pak UCU HENDARSAH adalah Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah dana tersebut cair sebesar Rp295.000.000,00, - (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), namun ada pemotongan sebanyak 50%-nya yakni sebesar Rp. 147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Pak UCU HENDARSAH. dan kemudian Saksi menyerahkan kembali uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai biaya operasional dan pembuatan LPJ. Sehingga total uang yang Saksi serahkan kepada Pak UCU HENDARSAH adalah sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa uang yang diterima oleh MDT MIFTAHUL HUSNA adalah sebesar Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi menyerahkan pemotongan dana hibah sebesar Rp147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pak UCU HENDARSAH tersebut yakni pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 sekira jam 09.00 Wib di Jalan Raya Culamega Kp. Cintabodas Desa Cintabodas Kec. Culamega Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan uang yang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Saksi serahkan di Sekretariat MWC NU Kec. Culamega pada sekira hari Rabu tanggal 13 Januari 2021.
Bahwa Saksi tidak memiliki kwitansi penyerahan uang sebagai bukti uang tersebut dipotong oleh Pak UCU HENDARSAH karena memang pada saat Saksi menyerahkan uang potongan tersebut itu tidak dibuatkan kwitansi, namun tidak ada Saksi yang melihat karena Saksi serahkan sendirian.
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut telah dibuatkan oleh Pak UCU HENDARSAH dan Saksi hanya menandatanganinya saja. adapun isinya di sesuaikan/ dicocokan dengan anggaran sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) oleh Pak UCU HENDARSAH.
Bahwa selaku Kepala MDT MIFTAHUL HUSNA pernah menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni sekira bulan November 2020 bertempat Biro Yansos Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate Bandung. Adapun Saksi menandatangani dokumen tersebut dihadapan salah satu staff Biro Yansos yang tidak Saksi kenal bersamasama dengan beberapa lembaga yang lain, sedangkan Dokumen Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab permohonan Belanja hibah tanggal 20 November 2020 Saksi menandatanganinya sekira awal bulan November 2020 di sebuah Pesantren yang tidak Saksi ingat lagi di daerah Cikalong Kab. Tasikmalaya yang dibuatkan oleh Pak UCU HENDARSAH.
Bahwa tidak ada hubungan keluarga dengan Pak UCU HENDARSAH. Adapun dasar penyerahan uang yang sebesar Rp. 147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Saksi hanya menuruti perintah dari Pak UCU HENDARSAH saja, sedangkan yang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Saksi serahkan sebagai biaya operasional dan pembuatan LPJ
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) karena dana bantuan keuangan tersebut sangat dibutuhkan untuk Sarana dan Prasarana MDT MIFTAHUL HUSNA.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SAEPULOH, BIN (Alm) UUM HIDAYAT dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua MDTA Hidayatul Ma’arif, berdasarkan Surat Keputusan dari PemBina Yayasan Hidayatul Ma’arif Sdr. IBIK SUTISNA;
Bahwa MDTA Hidayatul Ma’arif menerima dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp285.000.000,00,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa awalnya sekitar bulan September tahun 2019 Saksi bertemu dengan teman Saksi yang bernama Sdr. SOHIB, SPd.i yang menjabat selaku Kepala Madrasah Diniyah Miftahul Husna, yang memberikan informasi kepada Saksi Bahwa benar kalau butuh bantuan dana dari pemerintah untuk membangun MDTA bisa mengajukan proposal permohonan bantuan dana ke Provinsi Jawa Barat melalui Sdr. UCU HENDARSYAH. ;
Setelah mendengar informasi tersebut karena Saksi mempunyai keinginan untuk mebangun Ruang Kelas Baru di MDTA Hidayatul Ma’arif kemudian berminat untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut dan Saksi sampaikan kepada Sdr. SOHIB. Sdr. SOHIB mengatakan : “ kalau berminat mengajukan segera siapkan persyaratan kelengkapan proposalnya antara lain : SK Kemenag tentang Izin Penyelenggaran MDTA, Piagam Penyelenggaraan MDTA, Sertifikat Akreditasi MDTA, Surat Keterangan Domisili, copy rekening lembaga, copy akta Ikrar Wakaf, dan fotocopy pengurus lembaga, nanti kita bareng-bareng Saksi, Sdr. IIP SARIPUDIN, dan akang nanti bertemu langsung dengan Sdr. UCU HENDARSYAH “ Saksi lalu menjawab : “ Iya siap”
Setelah Dokumen persyaratan untuk proposal terkumpul, Saksi kembali menelpon Sdr. SOHIB untuk menanyakan kapan kita akan bertemu dengan Sdr. UCU HENDARSYAH. Sdr. SOHIB menjawab : “ hayu kita bertemu dengan Sdr. UCU HENDARSYAH ke rumahnya “ Sdr. SOHIB menyebutkan tanggalnya namun Saksi tidak ingat lagi tanggal berapa namun masih dalam bulan September 2019 ;
Kemudian pada waktu yang ditentukan tersebut masih dalam bulan September tahun 2019 Saksi ditelpon oleh Sdr. SOHIB Bahwa benar dia tidak bisa menemani ke rumah Sdr. UCU HENDARSYAH dan dia meminta Saksi langsung saja menghubungi Sdr. UCU HENDARSYAH. Karena sebelumnya Saksi memang sudah kenal dengan Sdr. UCU HENDARSYAH sejak tahun 2010 dan Saksi juga sudah menyimpan nomor Hp nya maka Saksi lalu menelpon Sdr. UCU HENDARSYAH dan menyampaikan maksud Saksi yang ingin mengajukan bantuan dana ke Pemprov Jawa Barat. Saat itu Sdr. UCU HENDARSYAH menjawab : kalau mau mengajukan bisa saja, akang tinggal siapkan saja kelengkapan proposalnya antara lain : SK Kemenag tentang Izin Penyelenggaran MDTA, Piagam Penyelenggaraan MDTA, Sertifikat Akreditasi MDTA, Surat Keterangan Domisili, copy rekening lembaga, copy akta Ikrar Wakaf, dan fotocopy pengurus lembaga, mengenai proposal pengajuan bantuan awal nanti Saksi yang membuatkan “ ;
Lalu Sdr. UCU HENDARSYAH meminta Saksi datang ke rumahnya yang beralamat di Kampung Cintabodas Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa berkas persyaratan yang diminta. Sesampainya disana sekitar pukul 15.00 Wib Saksi bertemu dengan Sdr. UCU HENDARSYAH kemudian Saksi mengatakan : “ pak UCU ini dokumen kelengkapan untuk proposal Saksi serahkan kepada Pa UCU, nanti kalau proposalnya sudah jadi dan perlu tandatangan Saksi kabari saja Saksi akan datang lagi kesini “ Sdr. UCU HENDARSYAH menjawab : “ Iya siap” .
Lebih kurang 1 (satu) minggu kemudian sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. UCU HENDARSYAH menelpon Saksi dan mengatakan : “ Kang ini proposal pengajuan sudah selesai dibuat tinggal akang tandatangan sama bendahara dan sekretaris, ambil saja ke rumah Saksi “ . Saksi lalu menjawab : “ Iya siap, Saksi kesana sekarang”;
Sekitar pukul 16.00 Wib Saksi tiba di rumah Sdr. UCU HENDARSYAH dan saat itu Sdr. UCU HENDARSYAH sedang tidak berada di rumah lalu Saksi menerima proposal yang sudah jadi untuk lembaga Saksi dari istri Sdr. UCU HENDARSYAH yang mana proposal tersebut dititipkan kepada istrinya sebelum Sdr. UCU HENDARSYAH berangkat dari rumah ;
Proposal pengajuan tersebut lalu Saksi bawa pulang dan Saksi tandatangani bersama-sama dengan Bendahara (Sdri. HENHEN HENDRAWATI dan Sekretaris (Sdr. DENI). Keesokan harinya, setelah proposal pengajuan ditandatangani sekitar pukul 09.00 Wib Saksi menelpon Sdr. UCU HENDARSYAH dan menyampaikan Bahwa benar proposal sudah kami tandatangani dan Saksi akan mengantarkannya ke rumah Sdr. UCU HENDARSYAH. Saat itu Sdr. UCU HENDARSYAH menjawab : “ Saksi lagi di luar antarkan saja ke rumah “;
Bahwa Saksi berangkat ke rumah Sdr. UCU HENDARSYAH dan tiba disana sekitar pukul 09.30 Wib dan Saksi menyerahkan proposal tersebut kepada istrinya Sdr. UCU HENDARSYAH;
Kemudian waktu berlalu dan sampailah pada bulan November 2020 Saksi mendapat kabar dari Sdr. UCU HENDARSYAH melalui telepon sekitar pukul 07.00 Wib dan dia mengatakan : “ proposal permohonan bantuan yang kita ajukan sudah diterima dan akang harus siap-siap untuk membuat proposal pencairan dana, siapkan saja kelengkapan yang sama seperti proposal awal, nanti proposal permohonan pencairan dananya Saksi yang membuatkan ” kemudian Saksi menjawab : “ Iya siap Saksi akan kumpulkan lagi kelengkapan/persyaratannya “ kemudian hari itu juga Saksi mengantarkan dokumen kelengkapan yang diminta oleh Sdr. UCU HENDARSYAH ke rumahnya dan Saksi sempat bertemu dengan Sdr. UCU HENDARSYAH. Dia mengatakan : “ alhamdulillah pengajuan kita sudah diterima dan akan kita proses pengajuan pencairannya nanti kalau sudah selesai akan Saksi kabari lagi “
Lebih kurang 1 (satu) minggu kemudian Saksi ditelpon kembali oleh Sdr. UCU HENDARSYAH sekitar pukul 13.00 Wib dan dia mengatakan : “ Kang, Saksi sudah mengabari Sdr. SOHIB dan Sdr. IIP akang juga siap-siap untuk berangkat ke Cikalong nanti lokasi pastinya akan Saksi kabari kita bertemu di jalan “;
Bahwa Saksi mengabari Sdr. SOHIB dan Sdr. IIP tentang informasi dari Sdr. UCU HENDARSYAH tersebut dan akhirnya kami sepakat untuk berangkat berbarengan saja dengan menggunakan mobil Saksi. Sdr. IIP datang ke rumah Saksi, sedangkan Sdr. SOHIB pulang dari Kota Tasikmalaya menunggu di Simpang Karangnunggal ;
Sekitar pukul 16.00 Wib Saksi berangkat bersama-sama dengan Sdr. IIP namun karena mobil Saksi bermasalah Saksi akhirnya menyewa mobil rental merk Avanza warna Hitam kemudian kami berdua menghampiri Sdr. SOHIB yang menunggu di simpang karangnunggal ;
Setelah bertemu Sdr. SOHIB kami bertiga lalu menuju ke daerah Cikalong. Setelah dekat dengan dengan daerah Cikalong Saksi menelpon Sdr. UCU HENDARSYAH dan dia mengatakan akan menunggu di pinggir jalan di daerah Cibeber untuk memandu kami menuju lokasi penandatanganan ;
Sekitar pukul 17.30 Wib kami akhirnya bertemu Sdr. UCU HENDARSYAH yang menunggu di pinggir jalan daerah Cibeber Cikalong dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian dia memandu kami menuju ke sebuah Pesantren yang namanya Saksi tidak ongat lagi tapi masih di daerah Kecamatan Cikalong ;
Sesampainya disana sekitar pukul 18.00 Wib kami melaksanakan sholat Magrib terlebih dahulu, setelah itu kami diajak oleh Sdr. UCU HENDARSYAH untuk menuju ke sebuah rumah pemilik pesantren yang namanya Saksi tidak tahu, kami dibawa ke ruang tamu rumah tersebut. disana sudah seseorang laki-laki yang Saksi tidak kenal dengan ciri-ciri berusia LK 30 Tahun, berkulit putih, memakai kopiah, menggunakan baju koko warna putih, menyapa kami : “ silahkan masuk pak “ di sana sudah ada lebih kurang 5 (lima) orang lain kemungkinan dari lembaga penerima bantuan yang tidak Saksi kenal dan memiliki maksud yang sama dengan kami, hal ini Saksi ketahui dari melihat dokumen yang sedang mereka tandatangani yaitu dokumen yang sama dengan yang akan kami tandatangani. lalu kami segera diajak Sdr. UCU HENDARSYAH duduk di lantai dan dia menyodorkan dokumen-dokumen untuk kami tanda tangani berupa : Proposal permohonan pencairan, NPHD, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung jawab, dan RAB kegiatan. Sdr. UCU HENDARSYAH : “ Kang silahkan ditandatangani “ lalu kami segera menandatangani dokumen-dokumen tersebut, namun karena ada tanda tangan Bendahara dan Sekretaris yang mana saat itu tidak ikut kesana akhirnya kami bertiga sepakat untuk memalsukan tanda tangan Bendahara dan Sekretaris tersebut ;
Setelah selesai penandatanganan Sdr. UCU HENDARSYAH mengatakan : “ Proposal sudah selesai tinggal kita berdoa semoga segera cair “
Sekitar pertengahan bulan Desember 2020 Sdr. UCU HENDARSYAH menelpon Saksi dan mengatakan : “ kang rekening silahkan dicek barangkali dana Hibah nya sudah masuk “ Saksi menjawab : “ Iya siap “
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 Saksi melakukan pengecekan rekening lembaga di BJB KCP Karangnunggal ternyata benar dana hibah sudah masuk sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) namun karena Saksi belum mendaftar ke pihak bank maka penarikan tidak bisa dilakukan hari itu juga.
Bahw sepulangnya Saksi dari Bank tersebut Saksi menelpon Sdr. UCU HENDARSYAH dan mengatakan Bahwa benar benar dana hibah sudah masu rekening sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), saat itu Sdr. UCU HENDARSYAH mengatakan : “ Ya kang cairkan saja “ Saksi menajwab : “ Iya siap “.
Bahwa yang membuat Proposal pengajuan awal dan proposal pencairan dana adalah Sdr. UCU HENDARSYAH sedangkan Saksi hanya menyerahkan persyaratannya saja berupa SK Kemenag tentang Izin Penyelenggaran MDTA, Piagam Penyelenggaraan MDTA, Sertifikat Akreditasi MDTA, Surat Keterangan Domisili, copy rekening lembaga, copy akta Ikrar Wakaf, dan fotocopy pengurus lembaga.
Bahwa Dana Hibah yang di transferkan dari Rekening Pemprov Jabar ke rekening MDTA Hidayatul Ma’arif dengan Nomor Rekening 0110945086100 sebesar Rp285.000.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2020 untuk MDTA Hidayatul Ma’arif sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 Saksi melakukan pengecekan rekening lembaga di BJB KCP Karangnunggal ternyata benar dana hibah sudah masuk sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) namun karena Saksi belum mendaftar ke pihak bank maka penarikan tidak bisa dilakukan hari itu juga ;
Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 Saksi bersama-sama dengan Bendahara Sdri. HENHEN HENDRAWATI yang adalah istri Saksi sendiri berangkat menuju ke BJB KCP Cipatujah sekitar pukul 07.00 Wib untuk melakukan penarikan dana di rekening Lembaga
Bahwa sesampainya disana sekitar pukul 08.30 Wib Saksi dan Bendahara mengambil nomor antrian, dan tiba giliran antri kami sekitar pukul 10.00 Wib. Kemudian Saksi melakukan penarikan dana seluruhnya sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) kemudian setelah penarikan dana hibah tersebut Saksi bersama bendahara pulang ke rumah ;
Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 Wib Sdr. UCU HENDARSYAH menelpon Saksi dan mengatakan : “ Kang, sekarang uang sudah cair ini akan dilakukan pemotongan sebesar 50 % dari besar dana hibah yang akang terima untuk yang mengurus proposal ini sampai cair “ Saksi menjawab : “ kalau memang begitu aturannya asalkan teman-teman Saksi (Sdr. SOHIB, Sdr. IIP) menyetujuinya ya Saksi akan mengikuti saja” Sdr. UCU HENDARSYAH mengatakan : “ yang lain (maksudnya Sdr. SOHIB, Sdr. IIP) sudah setuju akang antarkan saja uangnya ke rumah Saksi hari ini juga “ Saksi lalu menjawab : “ Iya siap”
Akhirnya dengan berat hati Saksi lalu menjawab : “ Ya sudah kang SOHIB kalau begitu Saksi ikut saja, kapan kita harus menyerahkannya “ Sdr. SOHIB menjawab : “ baiknya secepatnya kang “ lalu Saksi menjawab : “ Bagaimana kalau hari Sabtu saja “ lalu Sdr. SOHIB setuju dengan saran Saksi ;
Setelah itu Saksi menelpon Sdr. SOHIB dan mengatakan : “ Kang Sohib, ternyata mengenai dana Hibah yang kita terima menurut Sdr. UCU HENDARSYAH yang menelpon Saksi barusan akan ada pemotongan sebesar 50 % benar tidak ? “ Sdr. SOHIB lalu menjawab : “ Iya itu syarat yang diminta oleh Sdr. UCU HENDARSYAH kataya untuk yang mengurus proposal sekaligus untuk pembuatan LPJ nya“ Saksi menjawab : “ Ya, sudah kalau begitu Saksi menurut saja “
Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 08.00 Wib Saksi berangkat ke rumah Sdr. UCU HENDARSYAH yang beralamat di Kampung Cintabodas Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa uang sebesar Rp142.500.000,00 yang Saksi masukkan kedalam kantong kertas Bank kemudian Saksi bungkus plastik warna hitam. Sesampainya Saksi disana sekitar pukul 08.30 Wib Sdr. UCU HENDARSYAH menurut keterangan dari istrinya yang menyambut Saksi Bahwa benar dia sedang tidak berada di rumah. Lalu Saksi mengatakan kepada istri Sdr. UCU HENDARSYAH : “ Bu, Saksi nitip uang untuk diserahkan ke Pak UCU “ istrinya menjawab : “ Iya ini uang ? “ Saksi menjawab : “ Iya itu uang sampaikan saja ke Pak Ucu “ kemudian Saksi berpamitan dari sana.
Bahwa setelah dana hibah Saksi tarik sebesar Rp285.000.000,00,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) benar terjadi pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. UCU HENDARSYAH yang terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 bertempat di rumah Sdr. UCU HENDARSYAH yang beralamat di Kampung Cintabodas Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya Sekitar pukul 08.30 Wib. Besar dana yang dipotong yaitu : Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Saksi kelola untuk pembangunan Ruang kelas baru di MDTA Al- Hidayatul Ma’arif .
Bahwa untuk LPJ Saksi tidak ada memberikan uang tambahan lagi kepada Sdr. UCU HENDARSYAH karena menurut informasi dari Sdr. SOHIB kepada Saksi, itu sudah menjadi tanggung jawab Sdr. UCU HENDARSYAH dan sudah termasuk dengan uang pemotongan yang diserahkan kepada Sdr. UCU HENDARSYAH.
Bahwa Saksi pernah menandatangani NPHD yang saat itu dilaksanakan di Sebuah pondok pesantren yang Saksi tidak ingat lagi namanya namun berada di dekat daerah Cibeber Kecamatan Cikalong. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Tanggal lupa di Bulan November 2020 saat itu tidak sempat Saksi baca dan pelajari dokumennya namun langsung Saksi tandatangani saja
Bahwa Saksi sangat keberatan dengan adanya pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. UCU HENDARSYAH tersebut karena akhirnya untuk menyelesaikan pembangunan Ruang kelas baru tersebut hanya tercapai 2 (dua) lokal dan Saksi juga harus meminta bantuan swadaya dari masyarakat disekitar lokasi MDTA, namun pada saat itu Saksi sangat terpaksa menyetujui persyaratan yang diminta oleh Sdr. UCU HENDARSYAH karena Saksi sangat membutuhkan biaya untuk pembangunan ruang kelas baru di Lembaga yang Saksi pimpin Saksi takutnya jika permintaan Sdr. UCU HENDARASYAH tidak dipenuhi MAKA akan berakibat uang bantuannya akan diambil lagi.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi UCU HENDARSAH, S.H.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi dimintai bantuan oleh Sdr. TAUFIKUL ANWAR untuk mencari lembaga yang berminat mengajukan proposal permohonan bantuan hibah ke Pemprov Jawa Barat TA 2020 ;
Membantu membuatkan proposal pengajuan awal dan proposal pencairan bagi lembaga pemohon Hibah,
Menyampaikan perkembangan pengajuan kepada pihak lembaga atas perintah dari Sdr. TAUFIKUL ANWAR baik berupa NPHD, Pakta Integritas, kapan dana masuk ke rekening, dan menyampaikan syarat pemotongan 50 % yang diminta oleh Sdr. TAUFIKUL ANWAR kepada pihak lembaga ;
Melakukan pemotongan terhadap dana Hibah yang diterima oleh Lembaga setelah pencairan di Bank atas perintah Sdr. TAUFIKUL ANWAR sebanyak 50 % dari besar bantuan yang diterima oleh lembaga.
Menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada Sdr. TAUFIKUL ANWAR di rumahnya di Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa Sdr. TAUFIKUL ANWAR adalah rekan Saksi sesama Tenaga Kontrak Kementerian Desa Republik Indonesia sebagai Tenaga Ahli Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Saksi kenal dengan yang bersangkutan sudah lama sejak tahun 2000 dan yang bersangkutan adalah junior Saksi saat Saksi masih menjadi santri di Pondok Pesantren Sukahideng. Alamat tinggalnya di Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya nomor hp nya ada di nomor : 085885181478, dan 085885181478;
Bahwa awalnya sekitar bulan Juni/Juli 2020 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi mengobrol dengan rekan kerja Saksi sesama tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dari Kementerian Desa di Sekretariat TAP di Mangkubumi.
Pada kesempatan itu Sdr. TAUFIKUL ANWAR mengatakan kepada Saksi : “ Wa, Barangkali ada lembaga tidak yang berminat mengajukan program bantuan untuk pembangunan dari Provinsi Jawa Barat, namun waktunya tinggal hari ini dan sudah harus selesai diinput ke Aplikasi Sirampaksekar ? “ Saksi menjawab : “ Iya akan Saksi usahakan“
Selanjutnya sekitar pukul 11.30 Wib Saksi menelpon Sdr. SOHIB rekan Saksi di kepengurusan Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah Kecamatan Culamega, dan menanyakan apakah dia berminat untuk mengajukan bantuan dana ke Pemprov Jawa Barat dan Saksi juga langsung meminta kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan antara lain : Fotocopy KTP, Surat Keterangan Domisili Lembaga, Izin Operasional Lembaga, dan Nomor Statistik Lembaga, jika dia berminat segera kirimkan kepada Saksi kemudian jika ada lembaga lain yang berminat mengajukan permohonan bantuan kirimkan saja datanya. Sdr. SOHIB mengatakan : “ Iya siap, Saksi berminat dan akan mengajukan permohonan bantuan keuangan “
Sekitar pukul 13.00 Wib Sdr. SOHIB mengirimkan softcopy dokumen persyaratan yang Saksi minta dan ternyata yang dia kirimkan ada 3 lembaga yaitu : MDT Miftahul Husna (Sdr. SOHIB), Ponpes Roudlatul Hidayah (Sdr. IIP SAIPUDIN), MDT Hidayatul Maarif (Sdr. SAEPULOH).
Setelah menerima data tersebut Saksi lalu mengkonversi/merubah format data-data tersebut menjadi format PDF kemudian Saksi kirimkan kepada Sdr. TAUFIKUL ANWAR.
Selanjutnya Sdr. TAUFIKUL RAHMAN melakukan proses registrasi lembaga dalam aplikasi Sirampak Sekar kemudian melakukan proses pengajuan bantuan keuangan (Hibah) yang disertai dengan proposal permohonan sederhana sebanyak 3 lembar disamping itu juga melakukan proses upload untuk dokumen persyaratannya ;
Bahwa beberapa bulan kemudian Saksi membuatkan proposal pengajuan bagi 3 lembaga tersebut secara lengkap, meminta lembaga menandatanganinya, kemudian Saksi serahkan kembali kepada Sdr. TAUFIKUL ANWAR ;
Menjelang akhir November 2020 ada revisi proposal pengajuan dan pembuatan permohonan pencairan dana disertai NPHD, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab, lalu Saksi membuatkan dokumen-dokumen tersebut dan meminta lembaga menandatanganinya yang mana pelaksanaannya di rumah Sdr. TAUFIKUL ANWAR sekaligus pondok pesantren AL- Munawar miliknya yang beralamat di Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa Saksi lalu mengumpulkan 3 pimpinan lembaga yang Saksi bawa ke Rumah Sdr. TAUFIKUL ANWAR pada akhir bulan November sekitar pukul 17.00 Wib. Sesampainya Saksi disana bersama 3 pimpinan lembaga bawaan Saksi ternyata sudah banyak orang dari lembaga lain yang merupakan bawaan dari Sdr. TAUFIKUL ANWAR dan disana juga sudah disiapkan 1 unit Laptop serta printernya .
Bahwa operator dari Laptop tersebut adalah Sdr. TAUFIKUL ANWAR sendiri sedangkan Saksi membereskan penjilidan proposal pengajuan 3 lembaga bawaan Saksi dan melakukan proses penggandaan sebanyak 3 rangkap ;
Bahwa setelah itu sekitar akhir bulan Desember 2020 Sdr. TAUFIKUL ANWAR lalu mengabari Saksi melalui telepon dan dia meminta Saksi agar Saksi mengabari 3 lembaga bawaan Saksi agar segera melakukan pengecekan rekening karena kemungkinan dana sudah masuk dan Saksi menindaklanjutinya ;
Bahwa dari 3 lembaga tersebut yang mengabari Saksi di kesempatan pertama adalah Sdr. SOHIB dan Sdr. IIP SAIPUDIN infonya Bahwa benar dana sudah masuk rekening namun masih belum dicairkan selanjutnya sekitar tanggal 02 Januari 2021 Sdr. SAEPULOH mengabari Saksi Bahwa benar dana hibah untuk lembaganya sudah masuk juga ;
Bahwa setelah dana dari 3 lembaga masuk ke rekening masing-masing mereka mengabari Saksi dan Saksi segera melaporkan kepada Sdr. TAUFIKUL ANWAR Bahwa benar dana sudah masuk ke rekening lembaga ;Sdr. TAUFIKUL ANWAR mengatakan : “ Jika sudah ada dananya segera serahkan yang menjadi bagian Saksi “ Saksi lalu menjawab : “ Iya siap “
Bahwa lembaga kemudian melakukan penarikan dana seluruhnya dan Saksi menyampaikan kepada Sdr. SOHIB selaku perwakilan dari 3 pimpina lembaga tersebut : “ untuk keatasnya agar segera diserahkan kepada Saksi “ Sdr. SOHIB menjawab : “ Iya siap Kang “
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 Saksi menerima uang pemotongan 3 lembaga dari Sdr. SOHIB yang merupakan perwakilan mereka sebesar masing-masing 50 % dengan total keseluruhan sebesar Rp. 427.500.000,-
Bahwa terhadap dana Hibah yang diterima oleh 3 lembaga tersebut ada dilakukan pemotongan dana oleh Saksi atas perintah dari Sdr. TAUFIKUL ANWAR sebanyak 50 % dari besar dana Hibah yang diterima Lembaga dengan rincian sebagai berikut :
MDT Miftahul Husna, Kepala Sdr. SOHIB. Menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 dan dilakukan pemotongan sebanyak 50 % sehingga menjadi sebesar Rp147.500.000,00
Ponpes Roudlatul Hidayah, Pimpinan Ponpes Sdr. IIP SARIPUDIN menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 dilakukan pemotongan sebanyak 50 % sehingga menjadi sebesar Rp132.500.000,00
MDT Hidayatul Maarif, Kepala MDT Sdr. SAEPULOH, menerima dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 dilakukan pemotongan sebanyak 50 % sehingga menjadi sebesar Rp142.500.000,00
Sehingga total keseluruhan uang pemotongan yang Saksi terima adalah sebesar Rp427.500.000,00
Bahwa Saksi menerima uang tersebut pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wib dari Sdr. SOHIB bertempat di disebuah warung pinggir jalan Raya Cipatujah – Bantarkalong
Bahwa Sdr. TAUFIKUL ANWAR menyampaikan kepada Saksi mengenai syarat pemotongan tersebut ketika proses pengajuan mencapai fase sebelum NPHD dan Pakta Integritas yaitu sekitar bulan September 2020. Saat itu dia mengatakan : “ Kang, Nanti ada aturannya apabila dana sudah diterima lembaga yaitu harus bagi dua, setengah ke lembaga dan setengahnya lagi untuk ke Saksi “ Saksi menjawab : “ Iya siap Saksi akan sampaikan kepada lembaga”;
Bahwa alasan pelaksanaan penandatanganan NPHD, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan RAB serta proposal pencairan harus dilaksanakan di Pondok Pesantren milik Sdr. TAUFIKUL ANWAR yang beralamat di Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmlaya itu merupakan arahan/perintah dari Sdr. TAUFIKUL ANWAR sehubungan dengan keesokan harinya dia akan berangkat ke Bandung untuk menyerahkan dokumen pencairan tersebut. sehingga untuk penandatanganan dokumen-dokumen tersebut dilaksanakan di Ponpes Al- Munawar yang beralamat di Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa uang sebesar Rp427.500.000,00 hasil dari pemotongan 3 lembaga tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. TAUFIKUL ANWAR seluruhnya pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Sdr. TAUFIKUL ANWAR yang beralamat di Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi menerima bagian /upah Saksi dari 2 lembaga sebesar Rp10.000.000,00 sedangkan dari Sdr. TAUFIKUL ANWAR Saksi tidak menerima serupiahpun.
Bahwa uang sebesar Rp15.000.000,00 yang Saksi terima dari 3 lembaga yang Saksi urus pengajuannya tersebut maka itu menjadi tanggung jawab Saksi karena telah Saksi pergunakan untuk kebutuhan Saksi sehari-hari. Sedangkan untuk uang sebesar Rp427.500.000,00 maka itu menjadi tanggung jawab Sdr. TAUFIKUL ANWAR karena sudah Saksi serahkan kepada yang bersangkutan.
Bahwa yang membuat LPJ atas penggunaan uang hibah dari 3 Lembaga tersebut namun tidak selesai Saksi buat karena Saksi keBingungan saat akan melengkapi bon dan kwitansi atas penggunaannya sehingga pada akhirnya LPJ 3 lembaga tersebut tidak Saksi kirimkan ke Bagian Yansos. Pembuatan LPJ tersebut juga merupakan arahan dari Sdr. TAUFIKUL ANWAR kepada Saksi melalui pesan Whatsapp. Selain itu Saksi juga merasa takut akan berakibat buruk kepada Saksi jika Saksi memalsukan seluruh bukti pertanggungjawaban penggunaaan uang hibah tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa dan untuk siapa uang pemotongan yang dimintanya dari 3 lembaga yang Saksi urus tersebut, namun dia hanya pernah mengatakan untuk untuk keatasnya tanpa menjelaskan kepada siapa uang tersebut akan dia serahkan;
Bahwa Saksi tidak tahu lembaga mana saja namun saat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen pencairan di rumah sekaligus Pondok Pesantren milik Sdr. TAUFIKUL ANWAR Saksi melihat ada lebih dari 5 lembaga lain yang datang kesana dengan maksud yang sama.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi TAUFIKUL ANWAR, S.Sy BIN (Alm) SAHENDI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi yang mendatangi Sdr. ABDUL ROJAK untuk membantu lembaga Saksi bersama-sama dengan 3 lembaga lain yang dibawa oleh Sdr. UCU HENDARSAH untuk membantu pengurusan proposal permohonan bantuan hibah dari lembaga agar bisa menerima program bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 ;
Membuatkan proposal awal dan proposal pencairan 3 lembaga yang dibawa oleh Sdr. UCU HENDARSAH dan mendaftarkannya ke aplikasi Sirampak Sekar ;
Menyampaikan semua progress/perkembangan pengajuan proposal dana hibah dari 4 lembaga tersebut yang Saksi terima dari Sdr. Sdr. Sdr. ABDUL RABDUL ROJAK kepada pihak lembaga pengusul ;
Melakukan pemotongan terhadap dana Hibah yang diterima oleh Lembaga setelah pencairan di Bank atas perintah Sdr. ABDUL RABDUL ROJAK sebanyak 50 % dari besar bantuan yang diterima oleh lembaga dengan bantuan dari Sdr. UCU HENDARSAH ;
Menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada Sdr. ABDUL RABDUL ROJAK di perempatan Cisumur Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya;
Bahwa Sdr. ABDUL ROJAK adalah orang yang membantu proses pengurusan pengajuan hibah dari lembaga Saksi dan 3 lembaga yang dibawa oleh Sdr. UCU HENDARSAH. Pekerjaan yang bersangkutan Saksi tidak tahu namun sepengetahuan Saksi dia dikenal di kalangan pimpinan lembaga sebagai orang yang biasa mengurusi pengajuan bantuan dana dan apabila sudah diurus oleh dia maka biasanya usulan bisa cair. Saksi kenal dengan Sdr. ABDUL ROJAK sejak bulan Juni 2020 ketika Saksi mendapatkan nomor yang bersangkutan dari grup WA FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kecamatan Cikalong. Saksi kenal dengan yang bersangkutan sejak tahun 2020, Alamat tinggalnya Saksi tidak tahu, Saksi berhubungan dengan yang bersangkutan melalui nomor hp 081321169443, namun saat ini nomor Hp tersebut sudah tidak aktif lagi.
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2020 Saksi mendapatkan Nomor Sdr. ABDUL ROJAK dari anggota grup WA FKDT Kecamatan Cikalong yang mana menginformasikan Bahwa benar jika ingin mengajukan program bantuan keuangan agar menghubungi nomor tersebut.
Bahwa kemudian Saksi yang memang memiliki lembaga pondok pesantren Al- Munawar berniat untuk mengajukan program bantuan keuangan, lalu Saksi menghubungi nomor tersebut dan sempat berkomunikasi dengan Sdr. ABDUL ROJAK.
Bahwa dalam sambungan telepon tersebut, Saksi bertanya : “ Pak, Saksi dari lembaga Pondok Pesantren Al- Munawar Cibeber Cikalong ingin mengajukan bantuan, bisakah bapak membantu Saksi ? “ Sdr. ABDUL ROJAK menjawab : “ boleh, daftar dulu saja melalui aplikasi Sirampak sekar, pengajuannya melalui bantuan keuangan untuk keagamaan, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jika sudah nanti nomor registrasi pendaftarannya kirimkan kepada Saksi “ Saksi menjawab : “ Iya siap Saksi akan mendaftar dulu “
Bahwa lebih kurang 3 minggu kemudian setelah Saksi mendaftar di aplikasi sirampak sekar Saksi lalu mengirimkan nomor registrasi pendaftaran lembaga Saksi kepada Sdr. ABDUL ROJAK melalui aplikasi Whatsapp, yang mana dijawab oleh Sdr. ABDUL ROJAK : “ Iya mudah-mudahan berhasil, Saksi akan perjuangkan “
Bahwa kemudian keesokan harinya sekitar pukul 11.00 Wib Saksi bertemu dengan rekan kerja Saksi di Program Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Sekretariat TAP di Mangkubumi yaitu Sdr. UCU HENDARSAH dan Saksi mengatakan Bahwa benar Saksi ada orang yang bisa membantu proses pengusulan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat, barangkali ada di kampung tempat tinggal Sdr. UCU HENDARSAH ada lembaga yang ingin mengajukan bantuan. Saat itu Sdr. UCU HENDARSAH mengatakan akan mencari informasi dulu. Di hari itu juga Sdr. UCU HENDARSAH lalu menelpon lembaga di sekitar tempat tinggalnya dan ternyata memang ada 3 lembaga yang berniat mengajukan bantuan dan data dukung yang diperlukan untuk pendaftaran di aplikasi sirampak sekar memang sudah disiapkan. Selanjutnya sekitar pukul 11.30 Wib Sdr. UCU HENDARSAH menerima foto dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan yaitu : Legalitas Lembaga, Izin Operasional, Surat Keterangan Domisili, dan copy KTP pengurus lembaga. Kemudian oleh Sdr. UCU HENDARSAH dokumen-dokumen tersebut diubah ke format PDF dan dikirimkan kepada Saksi. Selanjutnya Saksi mendaftarkan ketiga lembaga tersebut yaitu : MDT Miftahul Husna (Sdr. SOHIB), Ponpes Roudlatul Hidayah (Sdr. IIP SAIPUDIN), MDT Hidayatul Maarif (Sdr. SAEPULOH). ;
Bahwa setelah berhasil mendaftarkan 3 lembaga yang Saksi peroleh dari Sdr. ABDUL ROJAK tersebut, Saksi lalu mengirimkan nomor registrasi pendaftarannya kepada Sdr. ABDUL ROJAK melalui aplikasi Whatsapp dan dijawab oleh Sdr. ABDUL ROJAK : “ Iya siap akan Saksi perjuangkan”
Bahwa sekitar bulan November 2020 Sdr. ABDUL ROJAK memberikan kabar kepada Saksi melalui Whatsapp berupa screenshoot Excell berupa daftar lembaga penerima Hibah dan nominal Hibah yang diterima ternyata 3 lembaga yang dibawa oleh Sdr. UCU HENDARSAH kepada Saksi lolos dan menerima bantuan dengan nominal masing- masing sebagai berikut : MDT Miftahul Husna (Sdr. SOHIB) menerima Hibah sebesar Rp295.000.000,00, Ponpes Roudlatul Hidayah (Sdr. IIP SAIPUDIN) menerima Hibah sebesar Rp275.000.000,00, MDT Hidayatul Maarif (Sdr. SAEPULOH) menerima Hibah sebesar Rp285.000.000,00,- kemudian Sdr. ABDUL ROJAK juga mengatakan : “ segera buat proposal pencairan, dan proposal awal yang fisik juga dibuat dan agar segera diserahkan ke bagian Yansos Provinsi Jawa Barat ;
Bahwa Saksi lalu mengabarkan informasi yang Saksi terima kepada Sdr. UCU HENDARSAH kemudian masing-masing lembaga membuat proposal awal dan pencairan lalu diserahkan kepada Saksi, dan Saksi membawa proposal tersebut ke Yansos Bandung namun ternyata ada koreksi berupa NPHD salah sehingga harus diperbaiki dan Saksi diberikan format file/master NPHD, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab untuk dibuatkan dan dilengkapi juga sebagai syarat pencairan. Selanjutnya Saksi mengumpulkan 3 pimpinan lembaga melalui Sdr. UCU HENDARSAH di rumah Saksi pada akhir bulan November sekitar pukul 17.00 Wib. Sesampainya mereka di rumah Saksi lalu Saksi menyampaikan bagian yang harus dikoreksi dan Saksi Membuatkan dokumen yang harus dikoreksi tersebut setelah selesai dan ditandatangani keesokan harinya Saksi berangkat lagi ke Bandung untuk menyerahkannya ke bagian Yansos Pemprov Jawa Barat.
Bahwa sesampainya di Yansos dokumen yang Saksi bawa tersebut diterima dan diverifikasi oleh petugas Yansos kemudian dinyatakan sudah cukup lalu Saksi pulang ke Tasikmalaya ;
Bahwa setelah itu sekitar akhir bulan Desember 2020 Sdr. ABDUL ROJAK lalu mengabari Saksi melalui Whatsapp Bahwa benar dana sudah masuk rekening masing-masing dan Saksi lalu diminta mengabari pihak lembaga dan Sdr. ABDUL ROJAK mengatakan : “ jangan lupa AHSIN ALAL MUHSINNYA (Kebaikan bagi yang memberi kebaikan) sebesar 50 % dari besar bantuan hibah yang diterima” lalu Saksi mengabari Sdr. UCU HENDARSAH agar menyampaikan hal tersebut kepada pihak lembaga;
Bahwa dilakukan pemotongan dana hibah tersebut oleh Saksi melalui Sdr. UCU HENDARSAH atas perintah dari Sdr. ABDUL ROJAK sebanyak 50 % dari besar dana Hibah yang diterima Lembaga dengan rincian sebagai berikut :
MDT Miftahul Husna, Kepala Sdr. SOHIB. Menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 dan dilakukan pemotongan sebanyak 50 % sehingga pemotongan yang dilakukan menjadi sebesar Rp147.500.000,00 sedangkan Lembaga menerima sisanya sebesar Rp147.500.000,00
Ponpes Roudlatul Hidayah, Pimpinan Ponpes Sdr. IIP SARIPUDIN menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 dilakukan pemotongan sebanyak 50 % sehingga pemotongan yang dilakukan menjadi sebesar Rp137.500.000,00 sedangkan Lembaga menerima sisanya sebesar Rp137.500.000,00
MDT Hidayatul Maarif, Kepala MDT Sdr. SAEPULOH, menerima dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 dilakukan pemotongan sebanyak 50 % sehingga pemotongan yang dilakukan menjadi sebesar Rp142.500.000,00 sedangkan Lembaga menerima sisanya sebesar Rp142.500.000,00
Sehingga total keseluruhan uang pemotongan yang Saksi terima adalah sebesar Rp427.500.000,00
Bahwa Saksi menerima uang tersebut dari Sdr. UCU HENDARSAH pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di di rumah Saksi yang beralamat di Kampung Situpari Rt. 001 RW. 003 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
Bahwa Sdr. ABDUL ROJAK menyampaikan kepada Saksi mengenai syarat pemotongan tersebut sekitar akhir bulan Desember 2020 Sdr. ABDUL ROJAK lalu mengabari Saksi melalui Whatsapp Bahwa benar dana sudah masuk rekening masing-masing dan Saksi lalu diminta mengabari pihak lembaga dan Sdr. ABDUL ROJAK mengatakan : “ jangan lupa AHSIN ALAL MUHSINNYA (Kebaikan bagi yang memberi kebaikan) sebesar 50 % dari besar bantuan hibah yang diterima”. -
Bahwa pelaksanaan penandatanganan NPHD, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan RAB serta proposal pencairan dilaksanakan di rumah/Pondok Pesantren milik Saksi tersebut karena harus segera sehingga untuk efisiensi waktu Saksi membantu proses pembuatan dokumen-dokumen tersebut di rumah Saksi karena rencananya keesokan harinya Saksi akan berangkat lagi ke Bandung ke Bagian Yansos untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Saksi memperoleh file dokumen NPHD, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan tanggung jawab tersebut dari Petugas Yansos Pemprov Jawa Barat.
Bahwa uang sebesar Rp427.500.000,00 tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. ABDUL ROJAK seluruhnya pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di perempatan Cisumur Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Sdr. ABDUL ROJAK selalu menelpon Saksi dan menanyakan apakah dana hibah sudah ditarik dari Bank oleh lembaga ? dan apakah Ahsin Alal Muhsin yang dia minta sudah diambil dari lembaga atau belum ? saat itu Saksi menjawab : sudah ada di Saksi harus dikemanakan ? dan dia menjawab : “ Kita bertemu di perempatan cisumur kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya “ Saksi lalu berangkat dari rumah jam 14.30 Wib setelah menerima uang pemotongan dari Sdr. UCU HENDARSAH dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh Sdr. ABDUL ROJAK. Sesampainya disana Saksi menelpon dia dan menanyakan keberadaannya yang mana dijawab oleh Sdr. ABDUL ROJAK : “ Saksi di dalam mobil avanza warna silver “ lalu Saksi mencari mobil yang dimaksud ternyata dia sudah parkir dipinggir jalan dekat perempatan Cisumur arah menuju ke bypass mangkubumi. Saksi lalu menghampirinya dan mengetuk kaca mobil tersebut, dia membuka kaca dan mengatakan : “ taruh di jok tengah “ Saksi lalu membuka pintu mobil bagian tengah dan menyimpannya di jok mobil bagian tengah tersebut. uang pemotongan tersebut Saksi berada dalam kantong plastik warna hitam sesuai dengan yang Saksi terima dari Sdr. UCU HENDARSAH. Saksi lalu bertanya kepada Sdr. ABDUL ROJAK : “ lembaga Saksi kapan cairnya ?” dan dijawab : “ Tahun depan” lalu dia pamit dan meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa yang membuat LPJ atas penggunaan dana hibah dari 3 Lembaga tersebut setahu Saksi dibuat oleh masing-masing lembaga penerima hibah tersebut.
Bahwa untuk bertatap muka secara langsung hanya 1 kali saat penyerahan uang pemotongan tersebut di perempatan Cisumur Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Sebelumnya komunikasi Saksi dengan dia hanya melalui sambungan telepon dan aplikasi Whatsapp.
Bahwa alasan Saksi percaya untuk menyerahkan uang pemotongan dari 3 lembaga penerima hibah tersebut kepada Sdr. ABDUL ROJAK padahal Saksi baru bertemu secara langsung hanya 1 kali Karena dia yang membimBing dan mengarahkan serta memberitahu informasi seputar pengajuan dana hibah yang Saksi urus tersebut sejak awal. Sehingga Saksi percaya saja, dan Saksi mengakui itu adalah keteledoran Saksi yang terlalu mudah percaya dengan orang asing yang baru Saksi kenal.
Bahwa masih ada lembaga lain yang Saksi bantu dalam proses pengajuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang belum Saksi sampaikan kepada Penyidik antara lain sebagai berikut :
Madrasah Ibtidaiyah Cisasah Cikalong dengan Kepala M.I Sdr. TETEN SUDRAJAT, S.P.Di ., M.P.Di yang beralamat di Kampung Cisasah Rt. 02 Rw. 05 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ;
DKM Mathlaul Huda dengan Ketua DKM Sdr. ACENG KURNIA yang beralamat di Kampung Sabelen Rt. 001 Rw. 003 Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya ;
MDTA Al- Ikhlas dengan Kepala Madrasah Sdr. KURNIAWAN yang beralamat di Kp. Pasirpari RT 02 RW 02 Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya ;
Bahwa awal mulanya Saksi bisa berhubungan dan membantu pengurusan pengajuan dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk 3 (tiga) lembaga tersebut sebagai berikut :
Untuk Madrasah Ibtidaiyah Cisasah Cikalong dengan Kepala M.I Sdr. TETEN SUDRAJAT, S.P.Di ., M.P.Di bermula sekitar awal tahun 2020 Sdr. TETEN bertemu Saksi saat dia datang ke Yayasan Al- Munawar milik Saksi yang kebetulan menyelenggarakan lembaga pendidikan SMK dan Pondok Pesantren. Saat itu kepentingan Sdr. TETEN dalam rangka mendaftarkan siswa didik dari MTS milikya yang akan melanjutkan pendidikan di sekolah Saksi. Selanjutnya pada pertemuan tersebut dia meminta bantuan Saksi kalau ada program bantuan dia minta diberitahu karena dia berminat mengajukan bantuan. Saksi lalu mengatakan nanti akan Saksi kabari jika ada program bantuan keuangannya. Sekitar bulan April 2020 Saksi mendapat informasi dari WA grup Bahwa benar ada peluang bagi lembaga untuk mengajukan bantuan dana hibah yang ditujukan ke Gubernur Jawa Barat. Dalam WA grup tersebut beredar link Aplikasi Sirampak Sekar, selanjutnya link tersebut Saksi kirimkan kepada Sdr. TETEN dan Saksi meminta agar dia mendaftar secara online ke aplikasi Sirampak Sekar. Selanjutnya masih di bulan April 2020 Sdr. TETEN ternyata telah mendaftar secara online di aplikasi Sirampak Sekar, selanjutnya nomor registrasi, nama lembaga dan alamat lengkapnya diserahkan kepada Saksi. Sekira bulan Agustus 2020 Saksi berhasil mendapat nomor hp Sdr. ABDUL ROJAK dari WA grup FKDT Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dan Saksi menghubungi yang bersangkutan kemudian Saksi diminta menyerahkan nomor registrasi lembaga di Aplikasi Sirampak sekar, nama lembaga dan alamat lengkap oleh Sdr. ABDUL ROJAK. Selanjutnya sekitar bulan November 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa Saksi mendapatkan kabar dari Sdr. ABDUL ROJAK Bahwa benar lembaga milik Sdr. TETEN berhasil masuk sebagai calon penerima dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya Sdr. ABDUL ROJAK meminta Saksi mengabari pihak lembaga untukmempersiapkan Dokumen pencairan;
Mengenai DKM Mathlaul Huda dan MDTA Al- Ikhlas bermula ketika sekitar bulan Agustus 2020 Saksi sedang minum kopi di warung kopi milik Sdr. NURUL ANWAR yang berlokasi di jalan raya Garut - Tasikmalaya tepatnya di seberang gedung Dakwah Cipasung. Ditempat itu Saksi yang memang sebelumnya sudah kenal dengan Sdr. NURUL ANWAR selaku pemilik warung kopi tersebut sekaligus juga sebagai operator lembaga-lembaga yang ada di daerah Cigalontang berBincang-Bincang. Akhirnya obrolan kami sampai pada pembahasan peluang untuk mengajukan bantuan bagi lembaga keagamaan. Saat itu Saksi bertanya kepada Sdr. NURUL ANWAR apakah dia memiliki lembaga yang sudah mendaftar secara online ke Aplikasi Sirampak Sekar dan pada saat itu Saksi sudah tahu dan mulai berkomunikasi dengan Sdr. ABDUL ROJAK yang mengurus lembaga milik Sdr. TETEN dan 3 lembaga lain lagi yang dibawa oleh Sdr. UCU HENDARSYAH. Ketika itu Sdr. NURUL ANWAR mengatakan Bahwa benar dia sudah mendaftarkan secara online ke Aplikasi Sirampak Sekar untuk 2 (dua) lembaga yaitu : DKM Mathlaul Huda dan MDTA Al- Ikhlas dan dia meminta bantuan Saksi untuk mengurusnya supaya bisa berhasil menerima dana Hibah. Kemudian Saksi meminta nomor registrasi lembaga di Aplikasi Sirampak sekar, nama lembaga dan alamat lengkapnya. Selanjutnya data tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. ABDUL ROJAK. Sekitar bulan November 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa Sdr. ABDUL ROJAK memberikan kabar kepada Saksi berupa List/daftar nama-nama lembaga yang akan menjadi calon penerima dana Hibah. Selanjutnya Sdr. ABDUL ROJAK meminta Saksi mengabari pihak lembaga untukmempersiapkan Dokumen pencairan;
Bahwa yang membuat proposal awal pengajuan dan proposal pencairan bagi 3 (tiga) lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
Untuk Madrasah Ibtidaiyah Cisasah Cikalong dengan Kepala Madrasah Sdr. TETEN, yang membuat proposal awal pengajuannya adalah Sdr. TETEN sendiri sedangkan untuk proposal pencairan yang membuat adalah Sdr. TETEN sendiri namun berdasarkan format softcopy yang Saksi terima dari Sdr. ABDUL ROJAK
Untuk DKM Mathlaul Huda dan MDTA Al- Ikhlas proposal awal pengajuannya dibuat oleh pihak lembaga masing-masing sedangkan untuk proposal pencairan yang membuatnya kemungkinan Sdr. NURUL ANWAR karena Saksi mengirimkan format softcopy yang Saksi terima dari Sdr. ABDUL ROJAK ke WA Sdr. NURUL ANWAR.
Bahwa dapat Saksi jelaskan benar proposal awal dan proposal pencairan tersebut diserahkan kepada Saksi selanjutnya Saksi menghubungi Sdr. ABDUL ROJAK Bahwa benar proposal awal dan proposal pencairan sudah berada di tangan Saksi dan harus diserahkan kemana. Saat itu Sdr. ABDUL ROJAK mengatakan : “ sama akang saja diserahkan ke Bandungnya ke Biro Yansos Pemprov Jawa Barat sekalian akang menanyakan apakah lembaga akang sendiri juga masuk atau tidak sebagai calon penerima Hibah “ Saksi menjawab : “ iya insya allah akan Saksi tanyakan “ kemudian Saksi berangkat ke Biro Yanbangsos Pemprov Jawa Barat dan menyerahkan proposal awal dan proposal pencairan tersebut kepada petugas yang berada disana namun namanya Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa teknis penandatanganan NPHD, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan RAB dari 3 (tiga) lembaga tersebut sebagai beriut :
Untuk Madrasah Ibtidaiyah Cisasah Cikalong dengan Kepala Madrasah Sdr. TETEN dokumen NPHD, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan RAB dilakukan di rumahnya Sdr. TETEN sendiri karena sudah Saksi kirimkan format softcopy proposal pencairan melalui WA nya. Namun untuk penyerahannya kepada Saksi dilakukan di rumah Saksi sendiri yang beralamat di Kampung Situpari Rt. 001 RW. 003 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu Sdr. TETEN datang ke rumah Saksi untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ;
Untuk DKM Mathlaul Huda dan MDTA Al- Ikhlas yang Saksi peroleh dari Sdr. NURUL ANWAR dokumen NPHD, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan RAB dilakukan di masing-masing lembaga. Saksi menerimanya sudah utuh satu bundel dan sudah ditandatangani dan Saksi menerima dokumen-dokumen tersebut dari Sdr. NURUL ANWAR di warung kopi miliknya yang berlokasi di jalan raya Garut - Tasikmalaya tepatnya di seberang gedung Dakwah Cipasung Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa besar dana hibah yang diterima oleh masing-masing 3 lembaga tersebut ! Darimana Saksi mengetahui berapa besar dana hibah yang diterima oleh masing-masing lembaga tersebut sebagai berikut :
Madrasah Ibtidaiyah Cisasah Cikalong dengan Kepala M.I Sdr. TETEN SUDRAJAT, S.P.Di ., M.P.Di yang beralamat di Kampung Cisasah Rt. 02 Rw. 05 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah)
DKM Mathlaul Huda dengan Ketua DKM Sdr. ACENG KURNIA yang beralamat di Kampung Sabelen Rt. 001 Rw. 003 Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
MDTA Al- Ikhlas dengan Kepala Madrasah Sdr. KURNIAWAN yang beralamat di Kp. Pasirpari RT 02 RW 02 Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa syarat pemotongan yang diminta oleh Sdr. ABDUL ROJAK untuk 3 lembaga tersebut adalah sebesar 50 %, saat itu dia menelpon Saksi dan mengatakan : “ Pak ini daftar lembaga yang sudah masuk dalam daftar penerima hibah, nanti ahsin alal muhsin nya (kebaikannya) sebesar 50 % tolong sampaikan ke pihak lembaga “ Saksi menjawab : “ Iya siap “. Sdr. ABDUL ROJAK menyampaikan syarat pemotongan tersebut kepada Saksi waktu dia mengabari Saksi dan mengirim daftar nama lembaga calon penerima Hibah waktunya antara bulan November 2020, dan segera setelah Saksi menerima kabar tersebut Saksi juga langsung meneruskan informasi tersebut kepada pihak lembaga calon penerima Hibah. Reaksi dari pihak lembaga saat Saksi menyampaikan hal tersebut mereka tidak keberatan dan mengatakan : “ asal cair saja dananya “;
Bahwa ada dilakukan pemotongan dana hibah tersebut oleh Saksi melalui atas perintah dari Sdr. ABDUL ROJAK sebanyak 50 % dari besar dana Hibah yang diterima masing-masing Lembaga dengan rincian sebagai berikut :
Madrasah Ibtidaiyah Cisasah Cikalong dengan Kepala M.I Sdr. TETEN SUDRAJAT, S.P.Di ., M.P.Di yang beralamat di Kampung Cisasah Rt. 02 Rw. 05 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) awalnya Saksi melakukan pemotongan sebanyak 50 % yaitu sebesar Rp107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun karena pada saat itu Sdr. TETEN menawar kepada Saksi dan mengatakan : “ takutnya tidak cukup pak bisa tidak ditambah lagi ? “ Saksi menjawab : “ iya nanti Saksi coba hubungi dulu “ lalu Saksi menelpon Sdr. ABDUL ROJAK dan dia mengizinkan dengan mengatakan : “ boleh saja, kalau Rp10.000.000,00 cukup tidak ? “ Saksi menjawab : “ iya pak tidak apa-apa “ akhirnya untuk pemotongan dari lembaga Sdr. TETEN tersebut perhitungannya sebagai berikut : Rp107.500.000,00 dikurangi Rp10.000.000,00 = Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Saksi menerimanya langsung dari Sdr. TETEN penyerahannya di rumah Saksi sendiri yang beralamat di Kampung Situpari Rt. 001 RW. 003 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya seingat Saksi pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib ;
DKM Mathlaul Huda dengan Ketua DKM Sdr. ACENG KURNIA yang beralamat di Kampung Sabelen Rt. 001 Rw. 003 Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) Saksi lakukan pemotongan 50 % sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) Saksi menerimanya dari Sdr. NURUL ANWAR pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di warung kopi milik Sdr. NURUL ANWAR yang berlokasi di jalan raya Garut Tasikmalaya tepatnya di seberang gedung Dakwah Cipasung Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Saksi menerimanya dalam 1 (satu) kali penyerahan untuk 2 lembaga yaitu lembaga DKM Mathlaul Huda dan MDTA Al- Ikhlas ;
MDTA Al- Ikhlas dengan Kepala Madrasah Sdr. KURNIAWAN yang beralamat di Kp. Pasirpari RT 02 RW 02 Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya menerima dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Saksi lakukan pemotongan 50 % sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Saksi menerimanya dari Sdr. NURUL ANWAR pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di warung kopi milik Sdr. NURUL ANWAR yang berlokasi di jalan raya Garut - Tasikmalaya tepatnya di seberang gedung Dakwah Cipasung Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Saksi menerimanya dalam 1 (satu) kali penyerahan untuk 2 lembaga yaitu lembaga DKM Mathlaul Huda dan MDTA Al- Ikhlas.
Sehingga total keseluruhan uang pemotongan yang Saksi terima dari Sdr. TETEN dan Sdr. NURUL ANWAR adalah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa urutan pemotongan dana hibah yang diterima dari keseluruhan 6 lembaga tersebut sebagai berikut :
Urutan pertama : Saksi menerima uang pemotongan dari Madrasah Ibtidaiyah Cisasah Cikalong dengan Kepala M.I Sdr. TETEN SUDRAJAT, S.P.Di ., M.P.Di pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021
Urutan Kedua : Saksi menerima uang pemotongan dari 3 lembaga yang dikoordinir oleh Sdr. UCU HENDARSYAH pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib ;
Urutan Ketiga : Saksi menerima Uang pemotongan dari 2 lembaga yang dikoordinir oleh Sdr. NURUL ANWAR pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib.;
Bahwa uang pemotongan dengan total keseluruhan dari 6 lembaga tersebut adalah sebesar Rp802.500.000,00 dan selanjutnya Saksi serahkan seluruhnya kepada Sdr. ABDUL ROJAK pada dalam 1 kali penyerahan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di perempatan Cisumur Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Sdr. ABDUL ROJAK selalu menelpon Saksi dan menanyakan apakah dana hibah sudah ditarik dari Bank oleh lembaga ? dan apakah Ahsin Alal Muhsin yang dia minta sudah diambil dari lembaga atau belum ? saat itu Saksi menjawab : sudah ada di Saksi harus dikemanakan ? dan dia menjawab : “ Kita bertemu di perempatan cisumur kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya “ Saksi lalu berangkat dari rumah jam 14.30 Wib setelah menerima uang pemotongan dari Sdr. UCU HENDARSAH dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh Sdr. ABDUL ROJAK. Sesampainya disana Saksi menelpon dia dan menanyakan keberadaannya yang mana dijawab oleh Sdr. ABDUL ROJAK : “ Saksi di dalam mobil avanza warna silver “ lalu Saksi mencari mobil yang dimaksud ternyata dia sudah parkir dipinggir jalan dekat perempatan Cisumur arah menuju ke bypass mangkubumi. Saksi lalu menghampirinya dan mengetuk kaca mobil tersebut, dia membuka kaca dan mengatakan : “ taruh di jok tengah “ Saksi lalu membuka pintu mobil bagian tengah dan menyimpannya di jok mobil bagian tengah tersebut. uang pemotongan tersebut Saksi berada dalam kantong plastik warna hitam sesuai dengan yang Saksi terima dari Sdr. UCU HENDARSAH. Saksi lalu bertanya kepada Sdr. ABDUL ROJAK : “ lembaga Saksi kapan cairnya ?” dan dijawab : “ Tahun depan” lalu dia pamit dan meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak menerima bagian /upah Saksi atas jasa Saksi menguruskan 6 lembaga tersebut namun Saksi hanya dijanjikan Bahwa benar Saksi akan menerima bantuan di tahun depan (2021);
Bahwa uang sebesar Rp802.500.000,00 maka itu menjadi tanggung jawab Sdr. ABDUL ROJAK karena sudah Saksi serahkan kepada yang bersangkutan;
Bahwa yang membuat LPJ atas penggunaan dana hibah dari 6 Lembaga tersebut setahu Saksi dibuat oleh masing-masing lembaga penerima hibah tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa dan untuk siapa uang pemotongan yang dimintanya dari 6 lembaga yang Saksi urus tersebut karena Sdr. ABDUL ROJAK tidak pernah memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa ditunjukan dipersidangan Sdr. RISMAN NURYADIN dan Saksi menerangkan bahwa oran tersebut yang mengaku ABDUL ROJAK yang telah meminta hasil pemotongan dari 6 lembaga sebesar Rp802.500.000,00
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.PD, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah bendahara Majelis Ta’lim Al Hidayah yang beralamat di Kampung Sindangraja Rt/Rw 01/02 Desa Sindang Jaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa Saksi mengetahui bantuan Hibah tersebut informasi Saksi Ana dari Bandung;
Bahwa dana hibah tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 diterima oleh Majelis Ta’lim Al Hidayah tanggal 29 Juli 2020 dan diambil 4 Agustus 2020
Bahwa dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 yang diterima oleh Majelis Ta’lim Al Hidayah Tersebut Dengan membawa KTP, Buku rekening dan dicairkan di Bank BJB Kec. Bantarkalong Bersama Ketua M Syaripudin (Ayah kandung) dan Saksi selaku bendahara.
Bahwa sekitar di bulan Agustus Saksi mengecek dan telah masuk dana ke rekening majelis ta’lim Al Hidayah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah dicairkan Dengan membawa KTP, Buku rekening dan dicairkan di Bank BJB Kec. Bantarkalong Bersama Ketua M Syaripudin (Ayah kandung) dan Saksi selaku bendahara, Saksi ditelpon oleh Saksi Asep Barkah untuk mengantarkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) karena ditunggu oleh pihak Propinsi.
Bahwa Saksi mengantarkan uang tersebut dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, di dalam mobil warna hitam jalan Tasikmalaya-Garut, dan kemudian Saksi langsung pulang.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua DKM Al Mahri dan Saksi diangkat oleh Oleh PemBina DKM AL Mahri dengan SK DKM Al Mahri No 03/DKM-ALM/Ket/II/2017 pada tanggal 02 Februari 2017
Bahwa DKM Al Mahri pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan masuk ke rekening an DKM Al Mahri di Bank BJB Nomor rekening 0100292629100;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2019 Saksi mengikuti Pertemuan pengurus DKM Al-Jabar Cikalong di Gedung Sate. Setelah pertemuan tersebut, masi di lokasi pertemuan yang sama, kepada salah satu staff yang ada di ruangan tersebut yang Saksi tidak mengetahui namanya Saksi bertanya “Bisa gak Saksi mengajukan buat DKM?” kemudian staff tersebut menjawab “boleh, dicoba saja”. Setelah pertemuan tersebut Saksi membuat proposal pengajuan permohonan dana hibah. Tujuan dari proposal dana hibah tersebut adalah untuk pembangunan Renovasi Masjid Al Mahri dengan total sebesar Rp654.855.858,00 (enam ratus lima puluh empat juta Delapan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah). Namun yang disetujui oleh pihak Pemerintah Propinsi Jawa Barat hanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Bahwa Saksi tidak pernah mengisi atau menginput proposal melalui aplikasi apbd.jabarprov.go.id dan membuat akun, menginput persyaratan serta mengupload proposal melalui aplikasi tersebut, karena ketika Saksi mencoba untuk mengisinya tidak berhasil.
Bahwa Saksi membuat dan menandatangani permohonan pencairan bantuan dana hibah TA 2020 melalui surat Nomor : 01/DKM-ALMH/IV/2020 tanggal 05 Mei 2020 dan menyerahkannya langsung ke Bagian Yansos di Gedung sate.
Bahwa sekitar bulan Mei 2020, Saksi datang ke gedung sate untuk mengantar Proposal Pengajuan Dana Hibah. Di bagian biro Umum, Saksi menyerahkan berkas Pengajuan pencairan, Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang, NPHD, dan proposal pengajuan yang sudah Saksi tandatangani dan di beri stempel DKM Al-Mahri dan di terima oleh petugas.
Bahwa Saksi pernah mengikuti BimBingan Teknis terkait penggunaan bantuan hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari yang sama saat Saksi menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang, dan NPHD;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan staf dari Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial/Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat terkait bantuan hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa tidak pernah ada yang melakukan verifikasi atau pengecekan ke lokasi DKM Al Mahri dari Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial/Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat.
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2020 Dana Bantuan Hibah tersebut masuk ke rekening DKM Al Mahri sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dana bantuan Hibah tersebut dicairkan oleh Saksi dan bendahara Sdr. ILPAN RUSMAWAN pada tanggal 3 Agustus Tahun 2020 seluruhnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setelah uang Saksi cairkan, uang tersebut Saksi bawa ke rumah Saksi. Di rumah Saksi dan pengurus melakukan rapat dan keputusan rapat Bahwa benar uang tersebut digunakan untuk belanja material buat pembangunan masjid.
Bahwa pada beberapa hari kemudian, Saksi di telepon oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. Asep Subarkah. Sdr. Asep Subarkah menanyakan “Udah dicairkan belum dana hibahnya?” Saksi menjawab “sudah dicairkan semuanya.” Kemudian sdr Asep Subarkah mengatakan “Saksi dari propinsi yang mengawal administrasi pencairan dana hibah, jadi tolong dibantu untuk administrasinya, kasihan yang ngawal” Trus Saksi menjawab “Baik pak Saksi kasih Rp20.000.000,00 Saksi transfer ya pak?” kemudian Sdr. Asep Subarkah menjawab “tidak usah, dianter saja”. Sekitar 1 minggu kemudian, Saksi pergi mengantarkan uang sebesar Rp20.000.000,00 tersebut kepada Sdr. Asep Subarkah di pinggir jalan perbatasan Tasikmalaya Garut dengan menggunakan sepeda motor. Setelah Saksi serahkan uangnya langsung kepada Sdr. Asep Subarkah, Saksi langsung pergi pulang. Setelah dari pertemuan itu Saksi tidak pernah berkomunikasi lagi kepada Sdr. Asep Subarkah.
Bahwa uang sebesar Rp30.000.000,00 tersebut Saksi gunakan seluruhnya untuk pembangunan Masjid dan karena Saksi ingin uang dana hibah tersebut utuh diterima oleh masjid sebesar Rp50.000.000,00 maka kemudian Saksi mengganti uang potongan sebesar Rp5.000.000,00 tersebut dari uang pribadi Saksi. Dan pada saat ini pembangunan masjid tersebut telah selesai dilaksanakan dengan tambahan swadaya masyarakat dengan total biaya sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 untuk DKM Al-Mahri tersebut telah selesai Saksi buat namun belum Saksi serahkan ke pihak Pemerintah Propinsi Jawa Barat;
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp20.000.000,00 (lima belas juta rupiah) karena dana tersebut sangat diperlukan untuk pembangunan masjid.
Bahwa tidak ada selain Sdr. Asep Subarkah yang menerima hasil pemotongan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh DKM Al Mahri;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SUMYATI, S.Pd. dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah ketua Majelis Ta’lim Al-Khoeriyah beralamat di Kp.Sukahaji RT.02 / RW.01 Desa Mandalajaya, Kec.Cikalong Kab.Tasikmalaya pada tahun 2020;
Bahwa Majelis Ta’lim Al-Khoeriyah menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), namun setelah pencairan diminta oleh yang mengaku Sdr. Asep Subarkah sebesar 40 % dari Dana Hibah yang cair 40%xRp345.000.000,00, yaitu sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan yang Saksi gunakan untuk pembangunan hanya sebesar Rp207.000.000,00 (Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah);
Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari 2019 Saksi mengajukan sendiri proposal hibah ke Gedung Sate bagian umum untuk memperoleh hibah pembangunan bangunan Majelis Ta’lim. Bagian umum menjawab kepada Saksi dengan mengatakan “Insya Allah, mudah-mudahan ada milik dan rejekina”. Kemudian Saksi menitipkan proposal tersebut ke Bagian Umum tersebut.
Bahwa selanjutnya pada sekitar awal bulan Agustus 2020, Saksi mendapat chat lewat aplikasi WhatsApp dari yang mengaku Sdr. Asep Subarkah yakni nomor 082214473758 dari Provinsi mengatakan Bahwa benar proposal yang diajukan oleh Saksi telah diterima oleh Provinsi. Kalau mau cair maka ikuti Saksi (Asep Subarkah) katanya dan nanti kalau sudah cair ada potongan sebesar 40 % dan untuk selanjutnya seperti LPJ menjadi tanggungjawab Sdr. Asep Subarkah, waktu itu Saksi mengatakan keberatan karena terlalu besar, namun Sdr. Asep Subarkah mengatakan aturan mainnya memang seperti itu sehingga harus Saksi ikuti. Dan akhirnya Saksi tidak bisa apa-apa lagi dan takut kalau tidak mengikuti aturan tersebut bantuan tidak akan cair.
Bahwa kemudian ada beberapa kali perbaikan proposal yang diminta dikirim ke alamat Asep Subarkah di Perum Bumi Raksa Guna Kp. Kerenceng RT. 003 / RW. 003 Hegar Sari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut dan Sdr. Asep Subarkah juga meminta Saksi untuk mengirimkan pdf proposal ke WhatsApp Sdr. Asep Subarkah dan kemudian, Saksi mengirim proposal tersebut dalam bentuk Pdf ke Aplikasi Chat WhatsApp Sdr. Asep Subarkah. Setelah PDF proposal terkirim, Sdr. Asep Subarkah meminta Saksi untuk menunggu pencairan.
Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan November 2020, Sdr. Asep mengirim pesan via aplikasi WhatsApp ke Saksi memberitahukan Bahwa benar akan ada pencairan bantuan hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Saksi diminta membuat Permohonan Pencairan berikut RAB dan Surat Pernyataan serta Fakta Integritas, kemudian Saksi membuat permohonan pencairan berikut RAB dan Surat Pernyataan serta Fakta Integritas, setelah selesai kemudian Saksi paketkan ke alamat Asep Subarkah di Perum Bumi Raksa Guna Kp. Kerenceng RT. 003 / RW. 003 Hegar Sari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Bahwa kemudian sekitar hari minggu malam tanggal 29 November 2020 Sdr. Asep Subarkan menelepon Saksi dan minta Saksi menandatangani NPHD, dan kemudian besoknya kami bertemu di daerah Desa Cipakat Kecamatan Singaparna (jalan Muktamar) dan Saksi kemudian disodoran NPHD dan Saksi tidak sempat membacanya langsung Saksi tandatangani diatas materai Rp6.000,00; Setelah Saksi tandatangani kemudian diserahkan kembali kepada Sdr. Asep Subarkah.
Bahwa pada sekitar akhir Desember 2020, Sdr. Asep Subarkah menyuruh Saksi untuk pergi ke Bank BJB Singaparna untuk mengecek apakah dana hibah untuk Yayasan Al-Khoeriyah Nurpalah telah cair. Kemudian, Saksi langsung pergi ke Bank BJB Singaparna untuk mengecek pencairan dana hibah tersebut, akan tetapi ternyata dana hibah belum cair. Saksi kemudian beberapa kali ke Bank BJB Singaparna dan Tasikmalaya untuk mengecek namun belum cair juga dan ternyata masuknya pada tanggal 30 Desember 2020, dan kemudian Saksi bersama-sama dengan bendahara mencairkan di Bank BJB Cipatujah hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB semuanya sesuai arahan dari Sdr. Asep Subarkah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah),
Bahwa kemudian setelah pencairan tersebut Sdr. Asep Subarkah menanyakan sudah dicairkan apa belum, dan Saksi jawa sudah, dan Sdr. Asep Subarkah meminta Saksi menyerahkan uang potongan sebesar 40% yaitu sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) ke Sdr. Asep Subarkah di Garut, namun waktu itu Saksi meminta jangan ketemu di Garut karena terlalu jauh karena Saksi memakai angkutan umum (bis) dan akhirnya disepakati ketemu di jalan, Saksi dari Cipatujah menggunakan bis Sakura jurusan Karang-Tasik,
Bahwa kemudian naik elf jurusan Garut, dan Saksi berhenti/turun di pinggir jalan raya Tasikmalaya-Garut dekat Kampung Naga, dan tidak lama kemudian Sdr. Asep Subarkah datang sekitar jam 15.30 WIB menggunakan mobil warna hitam sejenis avanza yang dikemudikan oleh Sdr. Asep Subarkah namun Saksi tidak memperhatikan plat mobilnya, dan di dalam mobil tersebut ada orang lain namun Saksi tidak kenal, kemudian Saksi menghampiri Sdr. Asep Subarkah dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kepada Sdr. Asep Subarkah yang masih duduk di dalam mobil tersebut ;
Bahwa sewaktu Asep Subarkah menerima uang hibah daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 milik Majelis Ta’lim Al-Khoeriyah sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekitar jam 15.30 WIB di Jalan Raya Tasikmalaya-Garut Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya (dekat Kampung Naga) tidak ada tanda terima namun dan tidak ada yang menyaksikan hanya temannya Sdr. Asep Subarkah namun Saksi tidak kenal, tetapi setiap komunikasi dengan Sdr. Asep Subarkah baik perihal komitmen 40 % maupun administrasi persyaratan hibah tersebut bendahara (Sdr. SAJIDIN) mengetahuinya
Bahwa Saksi yang mengajukan proposal melalui aplikasi apbd.jabarprov.go.id dan membuat akun, menginput persyaratan serta mengupload proposal melalui aplikasi tersebut melalui link Rampaksekar;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti BimBingan Teknis terkait penggunaan bantuan hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan staf dari Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial/Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat terkait bantuan hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun BPKAD Provinsi Jawa Barat hanya dengan Sdr. Asep Subarkah saja----------
Bahwa tidak pernah ada yang melakukan verifikasi atau pengecekan ke lokasi Majelis Ta’lim Al-Khoeriyah dari Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial/Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi menandatangani NPHD tersebut di pinggir jalan Muktamar Desa Cipakat Kecamatan Singaparna yang disodorkan oleh Sdr. ASEP SUBARKAH .
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020 Dana Bantuan Hibah tersebut masuk ke rekening Majelis Ta’lim Al-Khoeriyah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah). Dana bantuan Hibah tersebut dicairkan pada tanggal 5 Januari Tahun 2021 sekitar pukul 11.00 WIB seluruhnya sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lia juta rupiah) karena atas arahan dari Sdr. Asep Subarkah agar dana hibah ditarik seluruhnya dari rekening. Pencairan dilaksanakan di Bank Bjb Cipatujah dana tersebut dicairkan oleh Saksi dan bendahara dengan menyertakan persyaratan KTP asli Ketua dan bendahara beserta stempel Majelis Ta’lim.
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan awalnya Saksi juga kaget dengan potongan sebesar tersebut dan pernah meminta jangan sebesar itu potongan namun tetap Asep Subarkah tidak mau;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SAHNA NUGRAHA BIN MISA’N, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah kepala MDT Asyifa Kampung Cibeber 1 Desa Cidadali Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2019;
Bahwa MDT ASYIFA pada tahun 2020 telah menerima bantuan hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) melalui transfer dari Rekening Kas Provinsi Jawa Barat Ke Rekening MDT ASYIFA di BANK BJB, saat itu Saksi membuat rekening di BJB Cikatomas.
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret tahun 2020 Saksi mendapatkan informasi dari teman-teman Saksi sesama Kepala MDT yang isinya mengabarkan Bahwapada tahun 2020 ada Bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam APBD Perubahan TA 2020. Kemudian Saksi mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah secara online di http: apbd.jabarprov.go.id. dengan dibantu oleh anak-anak disekitar lokasi MDT yang sudah sekolah di SMP dan SMA. Saksi kemudian melakukan proses registrasi, setelah memiliki user id Saksi mulai mengajukan permohonan bantuan dana hibah TA 2020 secara online ;
Bahwa Saksi mengirimkan Softcopy File yang telah discan dalam bentuk format PDF, dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Surat permohonan bantuan ;
Data MDT Asyifa
RAB ;
Menginput nomor rekening Yayasan Assalam ;
Struktur kepengurusan Yayasan ;
Bahwa kemudian Saksi tinggal menunggu kabar dari pihak Yansos Pemprov Jawa Barat mengenai kapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 Saksi ditelpon oleh seseorang yang Saksi tidak tahu namanya namun dia mengatakan Bahwadia dari Pemerintah provinsi Jawa Barat yang isinya mengabarkan Bahwapada hari Senin tanggal 30 November 2020 Saksi diminta datang ke Gedung Sate untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 November 2020 Saksi berangkat ke Gedung Sate di Bandung Jawa Barat untuk menandatangani NPHD dan saat itu Saksi diminta mengecek rekening setelah 2 (dua) minggu kemudian kemungkinan dana hibah sudah masuk begitu menurut pegawai Pemprov Jawa Barat menyampaikan kepada Saksi ;
Bahwa berdasarkan data cetak dari rekening BJB Madrasah, Pada tanggal 30 Desember 2020 dana bantuan hibah masuk ke rekening Madrasah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa yang membuat proposal permohonan bantuan dana hibah untuk MDT Asyifa adalah Saksi sendiri dan dibantu oleh anak-anak sekolah disekitar lokasi Madrasah.
Bahwa isi dari proposal permohonan bantuan yang Saksi buat dan Saksi ajukan ke Provinsi Jawa Barat tersebut adalah permohonan bantuan dana untuk Pembangunan ruang belajar (RKB) Madrasah Diniyah Takmiliyah Asyifa. Proposal awal yang diajukan dalam RAB adalah sebesar Rp. 348.470.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dana bantuan hibah yang diterima oleh MDT Asyifa adalah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan dana tersebut ditransferkan dari Rekening Kas Provinsi ke rekening MDT Asyifa dengan nomor rekening Bank BJB : 0110633084100;
Bahwa pada tanggal 05 Januari 2021 Saksi melakukan pengecekan ke rekening dan ternyata dana hibah sudah masuk sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), kemudian pada hari itu juga Saksi lakukan penarikan dana sebesar Rp294.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
Bahwa ada pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
Bahwa di tunjukan Sdr. RISMAN NURYADIN di persidangan dan Saksi mengenali serta membenarkan orang tersebut adalah orang yang mengaku subarkah yang memotong sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi YULI YULIANI, S.PD., MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal dan Saksi diangkat oleh Ketua Yayasan Roudlotutarbiyah;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB Sdr. HABIB PRIADI, A.Md memberitahu Saksi;
Bahwa pengajuan proposal sudah diajukan secara online tapi prosesnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permohonan pencairan bantuan hibah TA 2020 melalui surat Nomor:03/RA-DARULAHTHFAL/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
Bahwa tanda tangan atas nama YULI YULIANI, S.Pd (Kepala Lembaga/Saksi sendiri), HABIB PRIADI, A.Md (Sekretaris) dan NIA NURHANI, S.pd (Bendahara) yang tertera pada:
surat Nomor : 03/RA-DARULAHTHFAL/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
Surat Pernyataan tanggal 20 November 2020;
Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Ruang Kelas Baru RA Darul Athfal
Bahwa bukan tanda tangan Saksi YULI YULIANI, S.Pd (Kepala Lembaga/Saksi sendiri), sedangkan Saksi tidak mengetahu terkait tanda tangan dari HABIB PRIADI, A.Md (Sekretaris) dan NIA NURHANI, S.pd (Bendahara) dalam dokumen surat permohonan pencairan tersebut. Dari ketiga dokumen diatas Saksi baru mengetahui dan melihatnya pada saat diperlihatkan oleh penyidik kepada Saksi sekarang;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tanggal 20 November 2020 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal Kp. Sinagar RT.014 RW.004 Sindangasih Cikatomas Tasikmalaya tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 November 2020.
Bahwa Saksi pada saat itu sudah tidak menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal, sehingga Saksi tidak pernah mengetahui tentang Fakta Integritas dan Naskah Perjanjian Hibah tersebut.
Bahwa Saksi baru mengetahui dan melihat dokumen tersebut pada saat diperlihatkan oleh penyidik pada saat ini;
Bahwa tanda tangan yang tertera Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tanggal 20 November 2020 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal Kp. Sinagar RT.014 RW.004 Sindangasih Cikatomas Tasikmalaya tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 November 2020 bukan tanda tangan Saksi tetapi palsu;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan staf dari Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial/Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat terkait bantuan hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun BPKAD Provinsi Jawa Barat
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi didatangi oleh Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal yang baru a.n NIA NURHANI, S.Pd memberitahukan kepada Saksi Bahwa benar uangda dana hibah sudah masuk ke rekening RA Darul Atffal dan sudah bisa dicairkan. Selanjutnya, Sdr. NIA NURHANI, S.Pd memberitahukan kepada Saksi Bahwa benar uang dana hibah tersebut tidak bisa dicairkan oleh Sdr. NIA NURHANI, S.Pd sebagai Kepala Lembaga yang baru, sehingga meminta bantuan kepada Saksi untuk mencairkannya karena pada saat pengajuan proposal awalnya pada saat Saksi masih menjabat sebagai Kepala Lembaga. Selanjutnya, Saksi dan Sdr. NIA NURHANI, S.pd bersama dengan Sdr. HABIB PRIADI berangkat dari Desa Sindangasih menuju ke Kota Tasikmalaya untuk mencairkan uang dana hibah tersebut di BJB Kota Tasikmalaya. Pada sekitar pukul 14.00 WIB, uang dana hibah tersebut dicarikan oleh BJB Kota Tasikmalaya sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian uang tersebut dibawa semuanya oleh Sdr. NIA NURHANI dan Sdr. HABIB PRIADI.
Bahwa Saksi mengetahui proposal pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 an Lembaga RA Darul Athfal permohonan Bantuan tersebut untuk pembangunan Ruang Kelas Baru RA Darul Athfal,. Besaran dana yang diajukan adalah sebesar Rp348.470.000,00 (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa Saksi belum pernah melihat secara langsung pembangunan ruang kelas baru RA Darul Athfal, akan tetapi Saksi mendengar informasi dari warga Bahwa benar benar ada pembangunan ruang kelas baru RA Darul Athfal, akan tetapi sampai saat inim masih belum selesai. Terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pembangunan ruang kelas baru RA Darul Athfa tersebut, Saksi sama sekali tidak mengetahuinya, karena Saksi sudah tidak ada hubungannya lagi dengan Lembaga RA Darul Athfa
Bahwa tidak ada orang yang pernah berhubungan dengan Saksi terkait pengajuan proposal dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh Lembaga RA Darul Athfa selain Sdr. HABIB PRIADI, A.Md (sekretaris);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi HABIB PRIADI, A.md. dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Sekretaris Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal dan Saksi diangkat oleh Kepala Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal (Sdr. YULI YULIANI);
Bahwa Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan masuk ke rekening an RA Darul Athfal Bank BJB Nomor rekening 0110900872100
Bahwa Saksi pernah memberikan uang dari dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. Jajang untuk upah pembuatan proposal dan LPJ karena lembaga tidak mempunyai uang sehingga Saksi mengambil dari dana hibah tersebut;
Bahwa isi dari proposal tersebut adalah permohonan bantuan dana pembangunan ruang kelas Baru dengan anggaran yang diajukan sebesar Rp348.470.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah),, namun yang disetujui sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh lima juta ru-piah),
Bahwa tanda tangan yang tertera pada proposal pengajuan tersebut adalah benar tanda tangan Sdr. Yuli. Akan tetapi untuk dokumen permohonan pencairan, NPHD, fakta integritas, dan dokumen lainnya adalah bukan tanda tangan Sdr. Yuli karena Saksi juga belum pernah melihat ataupun membuat dokume-dokumen tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat pengantar proposal pencairan tersebut karena Saksi tidak pernah membuat proposal pencairan yang disertai dokumen lainnya.
Bahwa dana hibah yang lembaga Pendidikan RA Darul Athfal terima sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh lima juta rupiah) akan tetapi sebagian uang dana hibah tersebut telah dipotong sebesar 55% senilai Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai kesepakatan di awal sehingga uang sisa dana hibah tersebut sebesar 45% senilai Rp123.750.000,00 (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Saksi gunakan untuk pembangunan ruang kelas baru akan tetapi sampai saat ini belum selesai, yang dilaksanakan baru sekitar 90 %. selain itu uang tersebut Saksi berikan kepada Sdr. Jajang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk upah pembuatan proposal dan LPJ. Pembangunan Ruang Kelas Baru tersebut direncanakan akan selesai pada bulan awal April tahun 2021.
Bahwa untuk LPJ atas penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 untuk Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal belum dibuat karena pembangunan belum selesai yang rencananya akan dibuatkan oleh Sdr. Jajang.
Bahwa Saksi telah menyerahkan uang hasil pemotongan senilai Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Subarkah
Bahwa Saksi mengetahui uang yang diterima oleh Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 tersebut berasal dari keuangan negara;
Bahwa proses penerimaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal Tidak sesuai karena seharusnya dana hibah tersebut diterima seutuhnya oleh Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal dan tidak boleh dilakukan pemotongan
Bahwa tidak ada lagi orang yang pernah Saksi temui atau berhubungan dengan Saksi terkait pengajuan dan pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh Lembaga Pendidikan RA Darul Athfal selain Sdr. SUBARKAH.
Bahwa di tunjukan Sdr. RISMAN NURYADIN di persidangan dan Saksi mengenali serta membenarkan orang tersebut adalah orang yang mengaku subarkah yang memotong sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi AANG SUJANA, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang masuk ke rekening lembaga Rp250.000.000,00 dan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tersebut masuk ke rekening lembaga tanggal 29 Juli 2020.
Bahwa dana yang hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang dicairkan sebanyak dua kali, yakni pada :
tanggal 01 Agustus sebesar Rp00.000.000,00
di Bank BJB Unit HZ Mustopa sekitar pukul 09:00 WIB
tanggal 04 Agustus sebesar Rp150.000.000,00
di BJB Cabang Singaparna sekitar pukul 11:00 WIB
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” dan tidak punya akun lembaga pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” tersebut;
Bahwa lembaga tidak mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR?
Bahwa Saksi pernah diminta untuk menyerahkan fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020
Bahwa fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 diserahkan kepada subarkah
Bahwa ada pihak-pihak yang membantu Saudara/lembaga dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yaitu Asep Subarkah, waktu pengajuan proposal tidak ada komitmen apapun, namun Ketua DPK BKPRMI Kecamatan Salopa Sdr. Bahrul Ulum pernah memberitahukan biasanya setelah pencairan ada potongan.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tidak pernah menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang
Bahwa ada dilakukan pemotongan dengan Jumlah pemotongan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang melakukan pemotongan tersebut orang yang mengaku bernama ASEP SUBARKAH atau BARKAH
Bahwa setelah dilakukan pencairan kedua tanggal 4 Agustus 2020 jam 09.25 WIB di Bank BJB Cabang Singaparna sebesar Rp150.000.000,00 di depan Mesjid Agung Singaparna tepatnya didalam mobil yang dikemudiakan oleh Sdr. SUBARKAH yakni mobil Suzuki Karimun warna Silver;
Bahwa awalnya sekitar awal tahun 2020 ada informasi Ketua DPK BKPRMI Kecamatan Salopa Sdr. BAHRUL ULUM mendapatkan informasi dari Sdr. ERWAN ERAWAN selaku Pengurus BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya terkait informasi adanya program dana hibah dari Provinsi untuk Madrasah Diniyah, kemudian Sdr. BAHRUL ULUM meminta legalitas lembaga untuk persyaratan proposal, kemudian Saksi memberikan Piagam Penyelenggaraan Madrasah (NSDT) dan Izin Operasional Madrasah dari Kemenag, rekening madrasah, stempel madrasah, foto KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara kepada Sdr. BAHRUL ULUM. Selanjutnya tanggal 4 Mei 2020 malam Bendahara diberitahu oleh Sdr. BAHRUL ULUM untuk pergi Biro Yansos Provinsi Jabar untuk verifikasi, kemudian besoknya tanggal 5 Mei 2020 sekitar pukul 2.30 WIB bendahara diantar oleh Sdr. BAHRUL ULUM ke rumah ERWAN IRAWAN Desa Karangmukti Kecamatan Salawu yang juga merupakan kantor LBH Laskar Garut, dan menurut Bendahara kemudian ketemu dengan Sdr. ERWAN IRAWAN dan ASEP SUBARKAH dan kemudian diantar ASEP SUBARKAH ke bandung,. Kemudian pada malam tanggal 1 Agustus 2020 Sdr. BAHRUL ULUM menginformasikan Bahwa benar dana hibah sudah masuk rekening dan menyuruh kami untuk mengecek besok pagi, kemudian pagi hari nya Saksi berangkat bersama Bendahara ke Bank BJB KCP HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya dan ternyata sudah masuk rekening sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian Saksi mencoba mencairkan seluruhnya namun pihak bank menolak karena nominalnya besar dan persediaan lagi kurang, kemudian kami hanya menairkan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan mencairkan lagi tanggal 4 Agustus 2020 sekitar pukul 09.25 WIB di BJB Cabang Singaparna sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Setelah selesai pencairan Sdr. BAHRUL ULUM menelepon bendahara untuk menemui Sdr. SUBARKAH di depan Mesjid Agung Singaparna, lalu kami berangkat menuju tempat tersebut, dan Sdr. SUBARKAH sudah menunggu di parkiran di dalam mobil Suzuki Karimun. Dan kami kemudian menghampiri dan masuk ke dalam mobil Subarkah. Lalu Sdr. Subarkah menyebutkan Bahwa benar anggaran untuk lembaga sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diambil oleh Sdr. SUBARKAH dan LPJ akan dibuatkan oleh Sdr. SUBARKAH. Kemudian kami menyerahkan uang yang baru dicairkan tersebut sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Kemudian kami langsung pulang.
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) akan dibuatkan oleh Sdr. ASEP SUBARKAH, Saksi tidak tahu apakah LPJ sudah dibuat atau belum karena sampai sekarang tidak ada komunikasi lagi.
Bahwa Saksi merasa keberatan karena adanya pemotongan tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MUNAWAR, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa MDT Awaliyah Al-Hidayah alamat Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya penerima dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang masuk ke rekening lembaga Rp250.000.000,00 tanggal 29 Juli 2020;
Bahwa dana yang hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yang dicairkan sebanyak dua kali, yakni pada :
tanggal 01 Agustus sebesar Rp100.000.000,00 di Bank BJB Unit HZ Mustopa sekitar pukul 09:00 WIB
tanggal 04 Agustus sebesar Rp150.000.000,00 di BJB Cabang Singaparna sekitar pukul 11:00 WIB
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” dan tidak punya akun lembaga pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR” tersebut
Bahwa lembaga tidak mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR
Bahwa Saksi pernah diminta untuk menyerahkan fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tidak pernah menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang
Bahwa ada dilakukan pemotongan dengan Jumlah pemotongan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang melakukan pemotongan tersebut orang yang mengaku bernama ASEP SUBARKAH atau BARKAH
Bahwa setelah dilakukan pencairan kedua tanggal 4 Agustus 2020 jam 09.25 WIB di Bank BJB Cabang Singaparna sebesar Rp150.000.000,00 di depan Mesjid Agung Singaparna tepatnya didalam mobil yang dikemudiakan oleh Sdr. SUBARKAH yakni mobil Suzuki Karimun warna Silver;
Bahwa ada yang membantu mulai pengajuan proposal sampai pencairan yaitu Asep Subarkah,
Bahwa Kepala Madrasah (AANG SUJANA) tidak pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bahwa Kepala Madrasah (AANG SUJANA) tidak pernah menandatangani Fakta Integritas/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang;
Bahwa ada dilakukan pemotongan dengan Jumlah pemotongan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang melakukan pemotongan tersebut orang yang mengaku bernama ASEP SUBARKAH atau BARKAH
Bahwa setelah dilakukan pencairan kedua tanggal 4 Agustus 2020 jam 09.25 WIB di Bank BJB Cabang Singaparna sebesar Rp150.000.000,00 di depan Mesjid Agung Singaparna tepatnya didalam mobil yang dikemudiakan oleh Sdr. SUBARKAH yakni mobil Suzuki Karimun warna Silver;
Bahwa awalnya sekitar awal tahun 2020 ada informasi Ketua DPK BKPRMI Kecamatan Salopa Sdr. BAHRUL ULUM mendapatkan informasi dari Sdr. ERWAN ERAWAN selaku Pengurus BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya terkait informasi adanya program dana hibah dari Provinsi untuk Madrasah Diniyah, kemudian Sdr. BAHRUL ULUM meminta legalitas lembaga untuk persyaratan proposal, kemudian Saksi memberikan Piagam Penyelenggaraan Madrasah (NSDT) dan Izin Operasional Madrasah dari Kemenag, rekening madrasah, stempel madrasah, foto KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara kepada Sdr. BAHRUL ULUM. Selanjutnya tanggal 4 Mei 2020 malam Saksi diberitahu oleh Sdr. BAHRUL ULUM untuk pergi Biro Yansos Provinsi Jabar untuk verifikasi, kemudian besoknya tanggal 5 Mei 2020 sekitar pukul 2.30 WIB Saksi diantar oleh Sdr. BAHRUL ULUM ke rumah ERWAN IRAWAN Desa Karangmukti Kecamatan Salawu yang juga merupakan kantor LBH Laskar Garut, sampai di rumah Sdr. ERWAN IRAWAN sekitar pukul 03.30 WIB Saksi dikenalkan oleh Sdr. BAHRUL ULUM dengan ERWAN IRAWAN dan ASEP SUBARKAH dan kami makan sahur terlebih dahulu, kemudian setelah sholat subuh sekitar pukul 04.30 WIB Saksi diantar ASEP SUBARKAH menggunakan mobil Suzuki Karimun yang dikemudikan oleh SUBARKAH ke bandung, dan disana di Gedung Yansos Saksi hanya ditanya peruntukan uang dan Saksi jawab untuk pembangunan Madrasah, setelah itu kami pulang kembali ke rumah ERWAN IRAWAN di Salawu dan Saksi pulang ke Salopa dengan Sdr. BAHRUL ULUM mengunakan sepeda motor. Kemudian pada malam tanggal 1 Agustus 2020 Sdr. BAHRUL ULUM menginformasikan Bahwa benar dana hibah sudah masuk rekening dan menyuruh Saksi untuk mengecek besok pagi, kemudian pagi hari nya Saksi berangkat bersama Ketua ke Bank BJB KCP HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya dan ternyata sudah masuk rekening sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian Saksi mencoba mencairkan seluruhnya namun pihak bank menolak karena nominalnya besar dan persediaan lagi kurang, kemuian kami hanya menairkan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan mencairkan lagi tanggal 4 Agustus 2020 sekitar pukul 09.25 WIB di BJB Cabang Singaparna sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Setelah selesai pencairan Sdr. BAHRUL ULUM menelepon untuk menemui Sdr. SUBARKAH di depan Mesjid Agung Singaparna, lalu kami berangkat menuju tempat tersebut, dan Sdr. SUBARKAH sudah menunggu di parkiran di dalam mobil Suzuki Karimun. Dan kami kemudian menghampiri dan masuk ke dalam mobil Subarkah. Lalu Sdr. Subarkah menyebutkan Bahwa benar anggaran untuk lembaga sebesar Rp100.000.000,99 (seratus juta rupiah) dan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diambil oleh Sdr. SUBARKAH dan LPJ akan dibuatkan oleh Sdr. SUBARKAH. Kemudian Saksi menyerahkan uang yang baru dicairkan tersebut sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Kemudian kami langsung pulang.
Bahwa ditunjukan dipersidangan kepada Saksi foto rumah Sdr. ERWAN IRAWAN yang beralamat di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya dan Saksi Masih ingat rumah tersebut merupakan kantor LBH Laskar Garut dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu adalah tempat bertemu Saksi dengan Sdr. ERWAN IRAWAN dan Sd. SUBARKAH sewaktu mau pergi ke Biro Yansos Provinsi Jabar untuk verifikasi.
Bawa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) akan dibuatkan oleh Sdr. ASEP SUBARKAH, Saksi tidak tahu apakah LPJ sudah dibuat atau belum karena sampai sekarang tidak ada komunikasi lagi.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SAEPUDIN alias SAPARUDIN alias UDIN Bin JAKA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal Sdr. RISMAN NURYADIN yang biasa Saksi panggil om RISMAN sejak Sdr. RISMAN bekerja di Bank MANDIRI Bungbulang Kabupaten Garut kurang lebih tahun 2018, saat itu Sdr. RISMAN sering meminta urut/ pijat dengan Saksi. Dari pertemuan tersebut Saksi menjadi berteman dengan Sdr. RISMAN. Hingga akhirnya Saksi pernah diminta bantuannya untuk ikut bekerja di Kantor Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang bekerja sebagai Pengacara yang kantornya di Kampung Papayan Kabupaten Tasikmalaya. Saksi mengetahui Sdr. RISMAN dipanggil dengan julukan ASEP SUBARKAH alias ASEP BARKAH alias ASEP alias SUBARKAH dikarenakan Sdr. ERWAN IRAWAN memberi nama dengan julukan tersebut’
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pengambilan uang tersebut, karena saat itu Saksi ditelepon oleh Sdr. RISMAN NURYADIN dengan mengatakan “din, ikut kerja, lowong teu? (udin ikut kerja yuk, lagi lowong/ kosong gak?) lalu Saksi menjawab “kerja naon?” (kerja apa?) kemudian Sdr. RISMAN menjawab “ Proyek”. Dikarenakan Saksi bekerja serabutan dan menghidupi ibu Saksi yang sakit keras dan menghidupi anak Saksi sehingga Saksi menerima pekerjaan itu.
Bahwa Saksi Saksi ada kurang lebih 4 (empat) kali ikut dengan Sdr. RISMAN.
Pertama, di awal tahun 2021 (tanggal dan bulannya Saksi lupa) sekitar siang hari, Saksi juga ikut bersama Sdr. RISMAN namun Saksi tidak tahu dimana lokasinya, karena saat itu Saksi tidur dimobil datsun warna abu-abu milik Sdr. ERWAN IRAWAN setelah bangun dari tidur tersebut Saksi melihat Sdr. RISMAN NURYADIN menemui seseorang kemudian kembali lagi ke dalam mobil dengan membawa kantong plastik ukuran besar warna hitam yang isinya sejumlah uang, yang sepengetahuan Saksi uang tersebut merupakan uang proyek. Setelah kantong plastik besar warna hitam yang berisi uang tersebut berada di mobil. Selanjutnya Saksi bersama Sdr. RISMAN kembali ke kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang berada di daerah Papayan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di kantor LBH Sdr. ERWAN tersebut selanjutnya Sdr. RISMAN menyimpan ke dalam salah satu ruangan dikantor tersebut untuk dikumpulkan terlebih dahulu. Selanjutnya Saksi ke Kantor LBH Sdr. ERWAN yang berada di daerah Papayan bersama Sdr. RISMAN untuk menginap.
Kedua, Selanjutnya di keesokan harinya di masih awal tahun 2021 (tanggal dan bulannya Saksi lupa) sekitar pukul sore hari, Saksi juga ikut bersama Sdr. RISMAN namun Saksi tidak tahu dimana lokasinya, karena saat itu Saksi tidak hapal nama jalannya namun posisi Saksi dimobil datsun warna abu-abu milik Sdr. ERWAN IRAWAN sembari merokok, sampai dengan tiba disuatu tempat yang Saksi tidak tahu dimana lokasinya. Saksi juga melihat Sdr. RISMAN NURYADIN turun dengan menenteng tas lalu menemui seseorang kemudian tidak lama berselang Sdr. RISMAN kembali lagi ke dalam mobil dengan membawa tas tersebut namun tas tersebut sudah berisi sejumlah uang yang nominalnya Saksi tidak mengetahui, yang juga sepengetahuan Saksi uang tersebut merupakan uang proyek. Setelah tas tersebut berada di mobil. Selanjutnya Saksi bersama Sdr. RISMAN kembali ke kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang berada di daerah Papayan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di kantor LBH Sdr. ERWAN tersebut selanjutnya Sdr. RISMAN menyimpan ke dalam salah satu ruangan dikantor tersebut untuk dikumpulkan terlebih dahulu. Selanjutnya Saksi ke Kantor LBH Sdr. ERWAN tetap berada di daerah Papayan bersama Sdr. RISMAN untuk menginap.
Ketiga, lalu keesokan harinya di masih awal tahun 2021 (tanggal dan bulannya Saksi lupa) sekitar pukul sore hari, Saksi juga ikut bersama Sdr. RISMAN namun Saksi juga tidak tahu dimana lokasinya, karena saat itu juga Saksi tidak hapal nama jalannya namun posisi Saksi dimobil datsun warna abu-abu milik Sdr. ERWAN IRAWAN, sampai dengan tiba disuatu tempat yang Saksi tidak tahu dimana lokasinya. Saksi juga melihat Sdr. RISMAN NURYADIN turun lalu menemui seseorang kemudian tidak lama berselang Sdr. RISMAN kembali lagi ke dalam mobil dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi sejumlah uang yang nominalnya Saksi juga tidak mengetahui, yang juga sepengetahuan Saksi uang tersebut merupakan uang proyek pak ERWAN IRAWAN. Setelah kantong plastik tersebut berada di mobil. Selanjutnya Saksi bersama Sdr. RISMAN kembali ke kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang berada di daerah Papayan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di kantor LBH Sdr. ERWAN tersebut selanjutnya Sdr. RISMAN membawa uang tersebut ke dalam salah satu ruangan dikantor tersebut lalu menyatukan pengambilan uang yang pertama, kedua dan ketiga untuk selanjutnya Saksi dan Sdr. RISMAN NURYADIN serahkan ke rumah Sdr. ERWAN IRAWAN yang berada di daerah citeguh Tenjowaringin . Sesampainya dirumah Sdr. ERWAN IRAWAN oleh Sdr. RISMAN menyerahkan sejumlah uang yang telah disatukan dalam satu kantong plastik tersebut kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, yang selanjutnya oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kantong plastik hitam besar tersebut dibawa masuk kedalam kamar anak perempuannya untuk disimpan.
Terakhir, Seingat Saksi, saat sore hari (hari dan bulannya Saksi lupa namun sekitar awal tahun 2021) Saksi ikut Sdr. RISMAN NURYADIN sebagai penumpang di Kendaraan Roda Empat merek DATSUN warna abu-abu milik Sdr. ERWAN IRAWAN, SH pergi ke arah Garut namun nama kampungnya Saksi tidak tahu. Lalu sekitar ba’da Magrib (setelah sholat magrib) Sdr. RISMAN bertemu dengan Sdr. DADENG mengendarai mobil (Saksi mengetahui nama DADENG setelah diberitahu oleh Sdr. RISMAN) selanjutnya Sdr. RISMAN menghampiri Sdr. DADENG dan menerima 1 (satu) kardus yang sebelumnya Saksi pikir kardusnya berisi makanan, yang selanjutnya kardus tersebut dipindahkan ke mobil yang Sdr. RISMAN kendarai (mobil datsun abu-abu), selanjutnya Saksi bersama Sdr. RISMAN pulang ke Rumah Sdr. ERWAN yang berada di daerah Citeguh Tenjowaringin Kabupaten Tasikmalaya. Setelah sampai dikantor tersebut selanjutnya kardus tersebut oleh Sdr. RISMAN diberikan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN yang diSaksikan oleh istri ERWAN IRAWAN yang kemudian kardus tersebut dibawa masuk kedalam kamar Sdr. ERWAN IRAWAN.
Atas pengambilan uang tersebut Saksi mendapatkan imbalan yang diserahkan melalui Sdr. RISMAN NURYADIN sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) lalu uang tersebut Saksi bawa pulang untuk Saksi pergunakan membeli obat untuk ibu Saksi yang sedang sakit.
Bahwa Saksi yang memberikan julukan ASEP SUBARKAH Alias ASEP Alias ASEP BARKAH alias SUBARKAH kepada Sdr. RISMAN NURYADIN adalah Sdr. ERWAN IRAWAN, dikarenakan beberapa kali Saksi mendengar Sdr. ERWAN IRAWAN memanggil Sdr. RISMAN dengan sebutan BARKAH atau ASEP BARKAH;
Saksi tidak mengetahui bahwa benar uang tersebut merupakan uang hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, Saksi hanya berfikir uang tersebut adalah uang proyek pak aji (pak ERWAN IRAWAN,SH) dan Saksi juga tidak berani bertanya baik kepada Sdr. RISMAN NURYADIN maupun kepada Sdr. ERWAN IRAWAN. Saksi hanya bekerja sebagai buruh serabutan, terkadang-kadang Saksi bekerja sebagai tukang ojek dan sebagai tukang urut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui soal Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Proposal Permohonan Dana Hibah, Saksi juga tidak berani bertanya kepada orang-orang yang berada di Kantor LBH Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang berada di daerah Papayan Kabupaten Tasikmalaya maupun yang berada di Rumah ERWAN IRAWAN yang berada di Citeguh Tenjowaringin Kabupaten Tasikmalaya, namun sepengetahuan Saksi yang sering memegang laptop adalah Sdr. RISMAN NURYADIN als RISMAN.
Bahwa Saksi ada menerima uang selain Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang Saksi terima dari Sdr. RISMAN yaitu Saksi terima dari Sdr. ERWAN IRAWAN sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah tukang memperbaiki pagar rumah Sdr. ERWAN IRAWAN selama 3 (tiga) hari bekerja sebagai tukang.
Bahwa setahu Saksi yang menyaksikan penyerahan uang kepada Sdr. ERWAN IRAWAN yaitu istri Sdr. ERWAN IRAWAN yang bernama ibu ANI, selain itu ada anak perempuannya juga mengetahui kantong plastik besar hitam berisi uang dan kardus yang berisi uang yang disimpan didalam kamar;
Bahwa Saksi melihat langsung ketika Sdr. RISMAN NURYADIN menyerahkan uang potongan dari beberapa lembaga di Kabupaten Tasikmlaya kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH bertempat di rumahnya Sdr. ERWAN IRAWAN, yang kemudian oleh Saksi di masukan ke dalam kamar di rumahnya Sdr. ERWAN IRAWAN .
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa mengerti dan tidak keberatan terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi, namun Terdakwa keberatan keterangan Saksi terkait tempat penyimpanan uang yakni bukan di rumahnya melainkan di kantor LBH Laskar Garut / BKPRMI Salawu, sedangkan keterangan lainnya Terdakwa membenarkannya.
Bahwa menurut Terdakwa ERWAN IRAWAN dari semua Saksi pada dasarnya sudah disampaikan Bantuan dana hibah ini merupakan Aspirasi dari Anggota DPDR Provinsi Jawa Barat yaitu OLEH SOLEH, dan jauh-jauh hari/atau sebelumnya sudah disampaikan akan ada pemotongan 50%.
Atas keterangan Terdakwa tersebut tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Dr. H. SUPRIADI, S.Ag.,S.H.,M.H, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Bagian Pelayanan Sosial pada Biro Yanbangsos Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat terhitung sejak 1 Juli 2019 sd. 30 Desember 2020;
Bahwa usulan permohonan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 dilakukan secara online berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu.
Bahwa pengajuan usulan/permohonan untuk Dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial untuk APBD murni pada bulan Maret sd. April tahun 2019 sedangkan untuk APBD perubahan pada bulan Juli atau Agustus tahun 2020;
Bahwa yang melakukan verifikasi administrasi permohonan pencairan adalah tim verifikasi yang terdiri dari Staf Biro Yanbangsos;
Bahwa verifikatur administrasi permohonan pencairan dana hibah provinsi TA 2020 untuk Kabupaten Tasikmalaya adalah H. DICKY MOHAMAD SYAFI’I, S.Pd.,M.AP dan BUDIONO sedangkan Kasubag Bina Mental dan Kerohanian dijabat MUHAMMAD HANIF, SE;
Bahwa sebelum Pandemi bimBingan teknis dilaksanakan di Gedung Pusdai (Balai Asri) sedangkan ketika pandemi dilaksanakan secara online;
Bahwa ada sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya yang telah merealisasikan Dana hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yakni dari anggaran murni sebanyak sebanyak 51 (lima puluh satu lembaga) dan dari anggaran perubahan sebanya 171 (seratus tujuh puluh satu) namun berdasarkan data SP2D yakni dari anggaran murni sebanyak 50 (lima puluh lembaga) dan dari anggaran perubahan sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) lembaga karena ada satu lembaga yang dicairkan sesuai SP2D pada APBD Perubahan.
Bahwa semua pengajuan permohonan/proposal aplikasi Si Rampak Sekar pada website apbd.jabarprov.go.id.
Bahwa yang mengelola aplikasi Si Rampak Sekar pada website apbd.jabarprov.go.id. adalah Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) Daerah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa berdasarkan aplikasi ada 230 lembaga yang mengajukan dan lolos verifikasi serta kemudian muncul di dalam APBD Penjabaran namun hanya 222 yang melakukan proses pencairan jadi ada 8 lembaga yang lolos verifikasi namun tidak menindaklanjuti dengan pencairan’
Bahwa berdasarkan data dari aplikasi Si Rampak proposal untuk anggaran murni disampaikan pada bulan Juni dan bulan Juli 2019 dan ada satu yang bulan agustus 2019, sedangkan untuk anggaran perubahan disampaikan pada bulan mei 2020, Juni 2020 dan Juli 2020 namun ada satu yang pada bulan September 2020;
Bahwa nominal rekomendasi tersebut adalah hasil verifikasi terhadap proposal yang masuk di aplikasi Si Rampak Sekar, yang diinput oleh verifikator dari Biro Yanbangsos;
Bahwa nominal pencairan adalah hasil dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD);
Bahwa yang melakukan verifikasi administrasi permohonan pencairan adalah tim verifikasi yang terdiri dari Staf Biro Yanbangsos tidak melalui Surat Keputusan;
Bahwa data 222 (dua ratus dua puluh dua) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya dibawah leading sektor BIRO YANBANGSOS yang telah merealisasikan Dana hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020;
Bahwa dalam DPA No. 5291 dan SP2D Nomor 937/169/BH/LS/BPKAD terdapat nama Pondok Pesantren Ittihadul Huda yang beralamat Kabupaten Tasikmalaya dengan nominal pencairan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun tidak ada dalam data 222 (dua ratus dua puluh dua) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya yang telah merealisasikan Dana hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020.
Bahwa total Dana hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 untuk 222 (dua ratus dua puluh dua) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya yang telah direalisasikan sebesar Rp41.081.388.820,00 (empat puluh satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
Bahwa lembaga tidak mentaati NPHD dan Fakta Integritas, kemudian Pasal 24 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD HANIF, S.E, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Subbagian Bina Mental dan Kerohanian pada Bagian Pelayanan Sosial Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekreteriat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum Saksi selaku Kepala Sub Bagian Bina Mental dan Kerohanian Saksi melakukan verifikasi administrasi baik fase permohonan maupun fase pencairan bersama-sama dengan rekan-rekan Sdr. DICKY MUHAMMAD SAFEI, HERMAN SUHERMAN, MAMAT AHMADI, IMAS SUKAESIH, H. ENCEP NURJAMAN, BUDIONO, RUDI
Bahwa sistem pengajuan permohonan bantuan dana hibah melalui online;
Bahwa di Biro Yangbangsos tahun 2020 tidak ada dibentuk Tim Evaluasi Usulan Hibah dan Bantuan Sosial TA 2020, dan pelaksanaan verifikasi dan evaluasi terhadap Usulan Hibah dan Bantuan Sosial TA 2020 mengacu sesuai tupoksi Subbagian Bina Mental dan Kerohanian sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yakni sesuai Pasal 35 ayat (3) huruf d dan e
Bahwa Saksi dapat menunjukan dan menyerahkan data rekapitulasi usulan hibah Tahun Anggaran 2020 untuk Wilayah Kabupaten Tasikmalaya baik anggaran murni maupun perubahan dengan memprint out dari Aplikasi Sirampak Sekar;
Bahwa Saksi dapat memprint out data dari aplikasi Sirampak Sekar berupa data rekapitulasi usulan hibah Tahun Anggaran 2020 untuk Wilayah Kabupaten Tasikmalaya baik anggaran murni maupun perubahan yang sudah terealisasi sebanyak 222 lembaga;
Bahwa terkait dengan nomor telepon dan email yang sama digunakan oleh beberapa akun, menurut Saksi seharusnya disaring dari awal pada saat pembuatan akun oleh Bapeda dan verifikatur Biro Yanbangsos tidak melakukan mengecekan keasamaan dan email nomor telepon dari pengusul, karena sudah ada validasi dari Bapeda.
Bahwa pengajuan usulan/ permohonan untuk Dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial untuk APBD murni pada bulan Juni sd. Agustus 2019 sedangkan untuk APBD perubahan pada bulan Mei s.d. September tahun 2020;
Bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh penerima belanja hibah uang yang mengajukan permohonan pencairan;
Bahwa hasil verifikasi administrasi permohonan pencairan dituangkan dalam format Pernyataan Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencairan Belanja Hibah sesuai Lampiran Pergub Nomor 04 Tahun 2017 ditandatangani oleh SKPD dengan Lampiran Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencairan Belanja Hibah Daerah yang ditandatangani oleh Verifikatur dan mengetahui Kepala Subag Bina Mental dan Kerohanian serta menyetujui Kepala Bagian Pelayanan Sosial
Bahwa verifikatur administrasi permohonan pencairan dana hibah provinsi TA 2020 untuk Kabupaten Tasikmalaya adalah H. DICKY MOHAMAD SYAFI’I, S.Pd.,M.AP dan BUDIONO sedangkan Kasubag Bina Mental dan Kerohanian dijabat Saksi MUHAMMAD HANIF, SE.
Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah adalah naskah perjanjian belanja hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Belanja Hibah.
Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani saat akan diajukan permohonan pencairan kepada BPKAD, NPHD ditandatangani di depan Kepala Biro bersamaan dengan pihak lembaga namun dalam pelaksanaan tahun 2020 karena pandemi ada yang secara terpisah.
Bahwa sebelum Pandemi bimBingan teknis dilaksanakan di Gedung Pusdai (Balai Asri) sedangkan ketika pandemi dilaksanakan secara online;
Bahwa nominal rekomendasi tersebut adalah hasil verifikasi terhadap proposal yang masuk di aplikasi Si Rampak Sekar, yang diinput oleh verifikator dari Biro Yanbangsos.
Bahwa nominal pencairan adalah hasil dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) diinput oleh TAPD.
Bahwa terkait mekanisme verifikasi diatur dalam Pergub Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan format dan kerta kerja evaluasi usulan proposal dalam format Pernyataan Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencairan Belanja Hibah sesuai Lampiran Pergub Nomor 04 Tahun 2017 dengan Lampiran Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencairan Belanja Hibah Daerah.
Bahwa hingga tanggal 20 Januari 2022, untuk penerima hibah wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Pemerintah Propinsi Jawa Barat baru menerima 141 Laporan Pertanggungjawaban dari Lembaga/ Yayasan Penerima Hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, sedangnya sisanya hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban.
Bahwa dari Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Pemerintah Propinsi Jawa Barat sudah pernah menyurati kepada Lembaga/ Yayasan yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk monitoring Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Pemerintah Propinsi Jawa Barat hanya melakukan pemantauan atas Laporan Pertanggunganjawaban (LPJ) yang sudah diserahkan ke Pemerintah Jawa Barat.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DICKY MOHAMAD SYAFE’I, S.Pd.I dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pada tahun 2018 s.d. tahun 2020 ditempatkan sebagai Staff di Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian pada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai anggota Tim Verifikasi Hibah pada tahun 2019 dan 2020 pada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial yang mana telah berubah nomenklatur saat ini menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat untuk pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2020. Untuk dana hibah yang bersumber dari APBD murni TA 2020 verifikasinya dilaksanakan sekitar bulan April s.d Juni tahun 2019, sedangkan untuk dana Hibah yang bersumber dari APBD perubahan verifikasinya dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2020. Dasar hukum penugasan Saksi sebagai Tim Verifikator Hibah pada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial yang mana telah berubah nomenklatur saat ini menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat tidak ada/tidak diterbitkan. Karena arahan pimpinan Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial tahun 2019 (Sdri. IDA WAHIDA HIDAYATI) yang mana menyampaikan Bahwa benar tidak perlu menerbitkan SK Tim Verifikasi karena Tupoksi tersebut sudah melekat dalam Tupoksi Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Pemprov Jawa Barat;
Bahwa dalam hal melakukan verifikasi atas usulan hibah yang masuk ke aplikasi SIRAMPAK SEKAR Saksi selaku verifikator tidak melakukan pengecekan atas keaslian/keabsahan dokumen pendirian Yayasan / lembaga pengusul tersebut, Saksi hanya melakukan pengecekan / verifikasi administrasi saja yang mana artinya Saksi hanya mengecek lengkap tidaknya pemohon mengupload persyaratan yang diminta kedalam aplikasi sirampak sekar.
Bahwa ada sekitar 1000 (seribu) lebih proposal pengajuan Hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang Saksi lakukan evaluasi dan verifikasi;
Bahwa atas perintah pimpinan Saksi yakni Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial yaitu TA 2019 (Sdr. IDA WAHIDA HIDAYATI) dan Tahun 2020 (Sdr. BARNAS ADJIDIN).
Bahwa selain Saksi yang melakukan Verifikasi terhadap proposal pengajuan Hibah yang masuk ke Aplikasi Sirampak Sekar yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2020 antaralain :
Sdr. MUHAMMAD HANIF (Kasubag PemBinaan Mental dan Kerohanian),
ENCEP NURJAMAN (Staf Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian),
Hj. IMAS SUKAESIH (Staf Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian),
MEMET AHMADIPRAJA (Staf Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian),
HERMAN SUHERMAN (Staf Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian),
RUDI EFENDI (Staf Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian),
BUDIYONO (Staf Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian).
Bahwa hasil kegiatan evaluasi dan verifikasi terhadap proposal pengajuan Hibah yang masuk ke aplikasi Sirampak Sekar karena sudah dilakukan verifikasi secara aplikasi sehingga hasil verifikasi tersebut tidak lagi dituangkan dalam bentuk manual surat Rekomendasi namun dituangkan dalam form Verifikasi Usulan lembaga yang mana isinya sebagai berikut : ada id usulan, pengusul, kegiatan yang dimohonkan, lokasi kegiatan/alamat, anggaran yang disusulkan, anggaran yang disetujui, status verifikasi, dan catatan verifikasi’
Bahwa tidak ada yang menitipkan nama nama lembaga pemohon kepada Saksi agar segera diverifikasi meskipun kelengkapan proposalnya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat. Tidak ada Intervensi dari pihak manapun untuk Saksi pribadi saat Saksi menjalankan tugas sebagai tim Verifikator dalam penyaluran dana Hibah Pemprov Jabar TA 2020;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HERMAN SUHERMAN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah staf di Biro Pelayanan Sosial/ Kesejahteraan Sosial di Setda Provinsi Jawa Barat;
Bahwa tugas Saksi untuk memverifikasi proposal bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 secara online melalui aplikasi SIRAMPAK SEKAR;
Bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyalurkan dana hibah kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya. Mengenai besar dana hibahnya yang disalurkan Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan survey lapangan kepada calon penerima bantuan dana hibah tersebut, adapun alasannya karena pada waktu itu sudah dalam masa pandemi virus covid -19;
Bahwa lembaga penerima hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya adalah sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) lembaga.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ENCEP NURJAMAN,S.Ag., M.AP., dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pada tahun 2019 s.d. tahun 2020 ditempatkan sebagai Staff di Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian pada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat;
Bahwa pada tahun 2019 dan 2020 Saksi ditunjuk Saksi ditunjuk sebagai anggota Tim Verifikasi Hibah pada tahun 2019 dan 2020 pada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial yang mana telah berubah nomenklatur saat ini menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat untuk pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2020;
Bahwa dalam hal melakukan verifikasi atas usulan hibah yang masuk ke aplikasi SIRAMPAK SEKAR Saksi selaku verifikator tidak melakukan pengecekan atas keaslian/keabsahan dokumen pendirian Yayasan / lembaga pengusul tersebut, Saksi hanya melakukan pengecekan / verifikasi administrasi saja yang mana artinya Saksi hanya mengecek lengkap tidaknya pemohon mengupload persyaratan yang diminta kedalam aplikasi sirampak sekar;
Bahwa Tidak ada yang menitipkan nama nama lembaga pemohon kepada Saksi agar segera diverifikasi meskipun kelengkapan proposalnya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat. Tidak ada Intervensi dari pihak manapun untuk Saksi pribadi saat Saksi menjalankan tugas sebagai tim Verifikator dalam penyaluran dana Hibah Pemprov Jabar TA 2020;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Hj. IMAS SUKAESIH, S.IP BINTI (Alm) ENCO, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pada tahun 2015 s.d. tahun sekarang ditugaskan sebagai Staff di Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian pada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai anggota Tim Verifikasi Hibah pada tahun 2019 dan 2020 untuk dana hibah yang bersumber dari APBD murni TA 2020;
Bahwa verifikasi atas usulan hibah yang masuk ke aplikasi SIRAMPAK SEKAR Saksi selaku verifikator tidak melakukan pengecekan atas keaslian/keabsahan dokumen pendirian Yayasan / lembaga pengusul tersebut, Saksi hanya melakukan pengecekan / verifikasi administrasi saja yang mana artinya Saksi hanya mengecek lengkap tidaknya pemohon mengupload persyaratan yang diminta kedalam aplikasi sirampak sekar;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MEMET AHMADIPRAJA, SH BIN (Alm) E. KUSESI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pada tahun 2015 s.d. tahun sekarang ditugaskan sebagai Staff di Sub Bagian PemBinaan Mental dan Kerohanian pada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat.
Bahwa pada tahun 2019 dan 2020 Saksi ditunjuk sebagai anggota Tim Verifikasi Hibah pada tahun 2019 dan 2020 untuk dana hibah yang bersumber dari APBD murni TA 2020 verifikasinya dilaksanakan sekitar bulan April s.d Juni tahun 2019
Bahwa untuk dana Hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2020;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD AL- FATHONI, SH, M.AP.C.NNLP BIN YUSUP, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi di Biro Yanbangsos Pemprov Jawa Barat yang sekarang berubah Nomenklatur menjadi Biro Kesra menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK), ditempatkan di Bidang Keagamaan;
Bahwa Saksi pada tahun anggaran 2020 dalam kegiatan verifikasi usulan dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2020;
Bahwa LPJ dari penerima hibah wajib diserahkan dan diterima oleh bagian Arsip, selanjutnya, bagian arsip akan melanjutkan dokumen tersebut kepada Biro Yanbangsos untuk kemudian kami lakukan rekapitulasi;
Bahwa awalnya Saksi bertemu dengan Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut pada sekitar bulan Juni/Juli 2020 ketika anggaran APBD Murni untuk belanja Hibah mulai pemberkasan. Saat itu di Biro Yanbangsos sedang mulai tahapan pemberkasan untuk pencairan. Saksi ketika itu sedang melakukan pengecekan berkas pencairan dari Lembaga-lembaga penerima Hibah TA 2020. Pelaksanaannya di Ruang Rapat Galunggung yang merupakan salah satu ruangan di Biro Yanbangsos ;
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui dimana alamat tinggal yang bersangkutan ? berapa nomor HP nya dan apa pekerjaannya ?
Bahwa Saksi tidak tahu untuk kepentingan apa Sdr. ERWAN IRAWAN berada disana, yang Saksi lihat dia sering bolak-balik dan mengobrol dengan pihak Lembaga calon penerima Hibah di hari pelaksanaan pemberkasan pencairan dana Hibah Pemprov Jabar TA 2020;
Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. ERWAN IRAWAN, namun Saksi mengira bahwa Sdr. Sdr. ERWAN IRAWAN merupakan pimpinan salah satu lembaga yang mengusulkan hibah ke biro yansos prov. jabar
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi CECEP ROHENDI, MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah honorer di Biro Kesra
Bahwa Saksi bekerja sebagai pembantu Verifikator Dana Hibah di BIRO YANSOS Pemprov Jawa barat.
Bahwa di tahun anggaran 2020 ada program bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa Saksi sebagai Pembantu Tim Verifikator Hibah TA 2020 pada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial;
Bahwa tidak ada yang menitipkan nama-nama lembaga pemohon kepada Kami agar segera diverifikasi meskipun kelengkapan proposalnya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat. Tidak ada Intervensi dari pihak manapun untuk Kami pribadi saat Kami menjalankan tugas sebagai pembantu Tim Verifikator dalam penyaluran dana Hibah Pemprov Jabar TA 2020;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WAWAN SETIAWAN, S.Sos., MM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Honorer di Biro Kesra pada tahun 2015 sampai sekarang dibagian Bina Mental Spiritual Sub bagian sarana prasarana spiritual;
Bahwa Saksi bekerja untuk memaintenance aplikasi database potensi lembaga keagamaan;
Bahwa di tahun anggaran 2020 ada program bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa tidak ada yang menitipkan nama-nama lembaga pemohon kepada Kami agar segera diverifikasi meskipun kelengkapan proposalnya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat. Tidak ada Intervensi dari pihak manapun untuk Kami pribadi saat Kami menjalankan tugas sebagai pembantu Tim Verifikator dalam penyaluran dana Hibah Pemprov Jabar TA 2020;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DR. Hj. IDA WAHIDA HIDAYATI, SH, SE, M.Si BINTI (Alm) EDI SUKARDI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diangkat sebagai sebagai Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial
Bahwa pada tahun anggaran 2020 ada program bantuan dana hibah untuk lembaga, Organsisasi Keagamaan dari Pemprov Jawa Barat;
Bahwa terkait hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum, apa yang dilakukan oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial;
Bahwa realisasi Hibah TA 2020 untuk Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 222 lembaga namun dalam DPA terdapat Yayasan AL-MUKHTARIYAH di catat di Kabupaten Tasikmalaya padahal seharusnya di Kota Tasikmalaya;
Bahwa total Dana hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 untuk Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 223 lembaga tersebut adalah Rp41.081.388.820,00 (empat puluh satu milyar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengenali Sdr. ERWAN IRAWAN dan tidak pernah membantu pengurusan pengajuan Hibah Prov, Jabar T.A 2020 dari Sdr. ERWAN IRAWAN
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. H. BARNAS ADJIDIN, M.MPd., dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Provinsi Jawa Barat;
Bahwa pada tahun anggaran 2020 ada program bantuan dana hibah untuk lembaga, Organsisasi Keagamaan dari Pemprov Jawa Barat kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Bagian Pelayanan Sosial.
Bahwa alur proses usulan permohonan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 dilakukan secara online berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu.
Bahwa total Dana hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 untuk 222 (dua ratus dua puluh dua) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya yang telah direalisasikan sebesar Rp41.081.388.820,00 (empat puluh satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. DR. H. YUDI SEKARYADI, MT BIN (Alm) H.M MULYANA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada tahun 2017 s/d tahun 2020 Saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Ketatausahaan di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa tidak terdapat kegiatan monitoring dan evaluasi secara formal yang dilakukan oleh pihak manapun terkait pendistribusian ini. Jika terdapat proposal yang belum Saksi distribusikan ataupun ada kesalahan pendistribusian proposal yang Saksi lakukan biasanya Saksi akan ditelepon oleh pihak dari Bappeda ataupun BPKAD Sdr. BELLA, Sdr. YUKE dan juga dari atasan Saksi sendiri Sdr. IDA WAHIDA HIDAYATI dan mengatakan Bahwa benar terdapat proposal yang belum Saksi distribusikan atau salah pendistribusian. Namun untuk kesalahan pendistribusian dapat Saksi pastikan belum pernah terjadi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi BELA BAKTI NEGARA, S.I.P., M.A.B BIN (Alm) DIDIN DIRHAM BASOENI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan di Bappeda Provinsi Jawa Barat;
Bahwa jumlah permohonan Hibah Keagamaan Saksi kurang mengetahui namun pemohon Hibah Keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya TA 2020 yang diajukan ke Bappeda dari Biro Yanbangsos jumlahnya sebanyak 184 usulan sehingga total jumlah usulan dari Kabupaten Tasikmalaya untuk Hibah Keagamaan menjadi 586 usulan (dijumlah antara RKPD Murni dan RKPD Perubahan). Jumlah lembaga yang masuk kedalam RKPD Perubahan adalah sebanyak 586 usulan. Sedangkan mengenai jumlah Lembaga yang lolos ke KUA - PPAS di RKPD Perubahan Saksi tidak mengetahuinya karena hal tersebut menjadi kewenangan/domain BPKAD Pemprov Jabar;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H. EMED TARYAMAN, SE., MM., CHRA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I pada Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ProvinsiJawa Barat;
Bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat terlibat dalam proses pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum sedangkan untuk penganggaran terbatas membuat Daftar Pelaksanaan Anggaran- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD)
Bahwa ada sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya yang telah merealisasikan Dana hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 berdasarkan data SP2D.
Bahwa data 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya yang telah merealisasikan Dana hibah keagaam Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020;
Bahwa total Dana hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 untuk Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 223 lembaga tersebut adalah Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu milyar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa hibah uang bidang keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 di Kabupaten Tasikmalaya tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan Keuangan Bantuan Sosial Pemeritah provinsi Jawa Barat Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 31 Desember 2019 dengan kode rekening 5.1.4.05.03 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 26 Oktober 2020 dengan kode rekening 5.1.4.05.03;
Bahwa ke 233 penerima hibah uang bidang keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 di Kabupaten Tasikmalaya tersebut ada tercantum dalam DPA Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 31 Desember 2019 dan DPA Perubahan Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 26 Oktober 2020;
Bahwa ke 223 (dua ratus dua puluh tiga) penerima hibah uang bidang keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 di Kabupaten Tasikmalaya tersebut ada tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 978/Kep. 1082-BPKAD/2019 Tentang Penerima Hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T. A 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Nopember 2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.778-BPKAD/2020 Tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T. A 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Nopember 2020;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SITI NURHASANAH, dipersidangan di bacakan BAP Saksi pada proses penyidikan di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut yang adalah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan tersebut masuk rekening pada tanggal 30 Desember 2020
Bahwa Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut di cairkan/ diambil seluruhnya sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) pada tanggal 6 Januari 2021 di Bank BJB Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”. dan tidak mengetahui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui kapan lembaga Saksi mengajukan proposal melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”. tidak mempunyai akun lembaga Saksi pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”;
Bahwa Saksi tidak bisa membuka aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
Bahwa berkaitan dengan Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat TKA/TPA Al-Ikhlash tersebut semuanya di uruskan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa Saksi tidak pernah diminta untuk menyerahkan fisik dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 dan Saksi tidak tahu karena tidak pernah diminta fisik dokumen Proposal,
Bahwa Saksi tidak pernah membuat proposal tersebut, Saksi hanya menandatangani dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tersebut telah dibuat (jadi) oleh Sdr. ERWAN IRAWAN. Namun Saksi hanya di minta Fotocopy dokumen legalitasnya saja yakni Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Tasikmalaya
Bahwa semua pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tersebut di uruskan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, dan sebelumnya tidak ada komitmen apa-apa serta Saksi tidak tahu akan ada pemotongan setelah cair.
Bahwa Saksi pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang. antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan lembaga saudara tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Saksi menandatangani NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang. tersebut yakni pada sekitar akhir tahun 2020 bertempat di Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi mendapatkannya NPHD dan Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang. dari Sdr. ERWAN IRAWAN, Saksi hanya menandatanganinya saja.
Bahwa setelah dokumen NPHD tersebut Saksi tandatangani, kemudian di serahkan kembali kepada Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa Saksi pernah menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang;
Bahwa Saksi menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang tersebut bersamaan dengan penandatanganan NPHD yakni pada sekitar akhir tahun 2020 bertempat di Kantor Sekretariat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Salawu dan Kantor Advokat (Yayasan Pendidikan LBH Laskar Garut) Advokat Erwan Irawan, SH dkk di Kampung Papayan RT. 015 RW. 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi mendapatkannya dari Sdr. ERWAN IRAWAN, Saksi hanya menandatanganinya saja.
Bahwa yang mencairkan dana hibah hibah daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 untuk TKA/TPA Al-Ikhlash adalah Saksi selaku Kepala Sekolah TKA/TPA Al-Ikhlash bersama dengan Sdr. Yuli Rukmini selaku Bendahara.
Bahwa ada pemotongan yakni sebesar Rp225.500.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) Dipotong oleh Sdr. SUBARKAH yang mengaku utusan dari Provinsi Jawa Barat, Saksi tidak tahu identitasnya, apa profesinya, dimana alamat tempat tinggal dan kantor/lembaganya. Saksi hanya bertemu sekali saja pada waktu dilakukan pemotongan, selebihnya berkomunikasi lewat telepon. Adapun nomor telepon Sdr. SUBARKAH tersebut adalah 082214473758.
Bahwa penyerahan uang Rp225.500.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak ada Saksi yang melihat.
Bahwa penyerahan uang potongan kepada Sdr. SUBARKAH tersebut pun tidak ada alat bukti lainnya, karena pada waktu itu prosesnya sangat cepat, sesudah selesai pencairan Sdr. SUBARKAH langsung menelepon Saksi menyuruh agar Saksi menemuinya untuk mengambil potongan tersebut.
Bahwa pemotongannya adalah sebesar 55 % yakni Rp217.000.000,00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah), kemudian Sdr. SUBARKAH meminta kembali sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pembuatan LPJ dan keamanan, sehingga total pemotongan adalah sebesar Rp225.500.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). dilakukan pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekira jam 11.00 Wib di di dalam mobil Avansa warna silver di dekat Perum Sindang Palay Salawu di Kec. Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi tidak pernah membaut LPJ, karena menjadi tanggung jawab Sdr. SUBARKAH
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ULEH Bin ABDUL ROJAK, dipersidangan di bacakan BAP Saksi pada proses penyidikan di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut masuk ke nomor rekening BJB Syariah : 0074675123100 An. DT Al-Barkah,, dan Rekening tersebut di buka pada tanggal 06 Maret 2018’
Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat untuk DT Al-Barkah tersebut adalah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut masuk rekening DT Al-Barkah pada tanggal 4 Januari 2021
Bahwa Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut di cairkan/ diambil sebesar Rp324.000.000,00 (tga ratus dua puluh empat juta rupiah) dengan di sisakan dalam rekening sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yakni pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira 13.00 Wib di Bank BJB Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi/pihak DT Al-Barkah tidak pernah mengajukan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
Bahwa Saksi/pihak DT Al-Barkah tidak mengetahui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”. dan Saksi/pihak DT Al-Barkah tidak mengetahui kapan lembaga Majelis Ta’lim Saksi mengajukan proposal melalui aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
Bahwa Saksi/pihak DT Al-Barkah tidak mempunyai akun lembaga Saksi pada aplikasi “SIRAMPAK SEKAR dan Saksi/pihak DT Al-Barkah tidak ada yang bisa membuka aplikasi “SIRAMPAK SEKAR”.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dokumen Proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan menanda tangani proposal Pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tersebut, Namun Saksi hanya di minta persyaratan proposal oleh Bapak SUBARKAH berupa Fotocopy Surat Izin Operasional MDT dari Kemenag, Fotocopy Piagam Operasional dari Kemenag, Fotocopy Buku rekening, Struktur Kepengurusan MDT dan Fotocopy KTP pengurus
Bahwa ada pihak-pihak yang membantu dalam pengajuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 yakni Bapak SUBARKAH, adapun sebelumnya tidak ada komitmen apa-apa namun Saksi mengetahuinya ketika melalui telepon dari Pak SUBARKAH sesaat setelah pencairan dan pada waktu penyerahan uang potongan tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan lembaga saudara tentang Hibah Uang Tahun Anggaran 2020 dan menandatangani Fakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah Uang.
Bahwa ada Pemotongan oleh Bapak SUBARKAH sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Bahwa penyerahan uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut tidak ada Saksi yang melihat dan tidak ada alat bukti lainnya.
Bahwa berawal sekira bulan April 2018 Saksi bertemu dengan Sdr. IWAN SETIAWAN (sesama Alumni) pada acara Reunian di Pesantren Riyadlulssalam Salopa, dimana pada waktu itu Sdr. IWAN SETIAWAN mengatakan lembaga MDT-nya pernah mendapat bantuan dana hibah pada tahun 2018 dengan (di uruskan) melalui Bapak SUBARKAH dan Sdr. IWAN SETIAWAN, menyarankan agar lembaga Saksi pun sama mengajukan bantuan dana hibah melalui Bapak SUBARKAH tersebut karena Saksi sebelumnya mengatakan bangunan MDT Al-Barkah telah rusak, kemudian Sdr. IWAN SETIAWAN memberikan Nomor HP Bapak SUBARKAH kepada Saksi yakni 0822 1447 3758.
Bahwa setelah itu, dua minggu kemudian masih pada bulan April 2018 Saksi mencoba menghubungi nomor HP Bapak SUBARKAH tersebut dan memang benar ia mengaku bernama Pak SUBARKAH dan dalam telepon tersebut Saksi mengutarakan perihal pengajuan bantuan hibah untuk lembaga Saksi tersebut dan Bapak SUBARKAH pada waktu itu meminta persyaratan proposalnya berupa Fotocopy Surat Izin Operasional MDT dari Kemenag, Fotocopy Piagam Operasional dari Kemenag, Fotocopy Buku rekening, Struktur Kepengurusan MDT dan Fotocopy KTP pengurus dan menurut Pak SUBARKAH apabila telah siap agar di serahkan kepadanya di Masjid Agung Baiturahman di Jalan Pemda Bojongkoneng Singaparna, Selanjutnya Saksi pun menyiapkan semua Fotocopy dokumen tersebut dan setelah siap lalu Saksi menelepon Pak SUBARKAH untuk menyerahkannya dan setelah janjian di sebuah warung tenda depan Masjid Baiturahman Saksi pun membawa dokumen tersebut ke tempat di maksud, dan sesampainya di lokasi sekira jam 15.00 WIB tiba-tiba ada orang yang tidak Saksi kenal dan mengatakan Bahwa benar ia adalah orang suruhan Bapak SUBARKAH untuk mengambil berkas kelengkapan proposal tersebut, lalu Saksi pun menyerahkannya kepada orang tersebut dan setelah itu Saksi pun tidak ada komunikasi dengan siapa pun berkaitan dengan pengajuan proposal.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib Saksi menerima telepon dari Bapak SUBARKAH dengan mengatakan Bahwa benar MDT Al Barkah dana hibahnya akan cair dan Saksi Saksi harus segera mencairkannya ke Bank BJB bersama dengan Bendahara, lalu Saksi pun esok harinya Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 08.00 Wib berangkat ke Bank BJB Singaparna bersama Nina Nurhasanah (Istri Saksi) selaku Bendahara dan sesampainya di bank tersebut sekira jam 10.00 Wib Saksi langsung mengecek, namun ternyata dana hibah tersebut belum masuk rekening lalu Saksi menelepon lagi Bapak SUBARKAH menanyakan hal tersebut dan Pak SUBARKAH menyuruh Saksi agar menunggu sampai Dhuhur, kemudian Saksi pun menunggu dan pada sekira jam 13.00 Wib Saksi mengecek lagi dan ternyata benar telah masuk rekening sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi pun mencairkannya sebesar Rp324.000.000,00 (tga ratus dua puluh empat juta rupiah) dengan di sisakan dalam rekening sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), lalu Saksi membawa uang tersebut, akan tetapi tiba-tiba Pak SUBARKAH menelepon lagi menanyakan apakah telah dicairkan atau belum dan apabila telah cair agar Saksi membawa seluruh uang tersebut ke Masjid Agung Baeturahman sambil menanyakan warna pakaian yang Saksi kenakan. Dan sesampainya di Masjid tersebut sekira jam 15.00 Wib, Saksi menunggu di tempat tersebut sedangkan Sdr. Nina Nurhasanah (istri Saksi) masuk ke dalam masjid bersama anak Saksi, dan setelah kurang lebih setengah jam lalu datanglah orang yang tidak Saksi kenal yang mengaku Pak SUBARKAH dan orang tersebut mengatakan ia akan membawa potongan dari dana hibah tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), lalu Pak SUBARKAH mengajak Saksi ke sebuah bangunan kosong di sebelah masjid tersebut dan tempat tersebut lalu Saksi menghitung uangnya dan langsung Saksi serahkan kepada Pak SUBARKAH dimana Pak SUBARKAH mengatakan LPJ menjadi tanggungjawabnya. Dan setelah itu, selanjutnya Saksi pun pulang ke rumah sekira jam 16.00 Wib dengan membawa uang sisa pemotongan dari Pak SUBARKAH yakni sebesar Rp124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah membuat LPJ, karena menurut Bapak SUBARKAH merupakan tanggungjawabnya.
Bahwa Saksi merasa keberatan dan merasa di rugikan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AI NUR FALAH, S.PD., dipersidangan di bacakan BAP Saksi pada proses penyidikan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa RA Darul Falah 3 Cikatomas pada tahun 2020 menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
Bahwa dana hibah sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah)Digunakan untuk pembangunan fisik gedung sekolah RA Darul Falah 3 Cikatomas dengan 3 ruang kamar panjangnya 12 meter lebar 15 meter 2 lantai.-
Bahwa sebelumnya memang RA Darul Falah 3 Cikatomas untuk kegiatan belajar dan bermain serta kantor belum memiliki bangunan atau fasilitas;
Bahwa sebelumnya pernah mengajukan bantuan hibah ke pemerintah provinsi maupun kabupaten namun belum pernah cair sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa dana cair dan diterima oleh RA Darul Falah 3 Cikatomas pada tanggal 4 Januari 2021 melalui transfer ke rekening Bank BJB atas nama RA Darul Falah3
Bahwa Nomor Rekening RA Darul Falah 3 yaitu Nomor rekening 0110824671100 atas nama RA Darul Falah 3;
Bahwa Saksi dihubungi sama seseorang yang mengaku bernama BARKAH dari provinsi yang biasa mengurus pengajuan proposal hingga pencairan sampai selesai dalam pengajuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2020.
Bahwa selanjutnya Saksi tandatangan di proposal pengajuan dan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) sebelum pencairan, kemudian Saksi dihubungi kembali melalui handphone Bahwa benar dana akan cair di bulan Desember 2020, akan tetapi setelah ditunggu dan dicek melalui rekening belum juga cair akan tetapi benar dana tersebut cair dan masuk ke rekening Bank BJB atas nama RA Darul Falah 3 pada bulan Januari 2021;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 di Kantor Bank BJB Cabang Kota Tasikmalaya Saksi melakukan penarikan Bersama dengan bendahara RA Darul Falah 3 Sdri. NONOK MUTMAINAH, kemudian uang Saksi bawa dan sebesar 55% atau Rp141.000.000,00 (serratus empat puluh satu juta rupiah) diminta dan Saksi serahkan kepada Sdr. BARKAH;
Bahwa ada dilakukan pemotongan sebesar 55% dari Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang diterima RA Darul Falah 3 Cikatomas;
Bahwa penyerahan uang kepada Sdr. BARKAH dilakukan pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 di Rumah Makan danau Lemona Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya sekitar pukul 20.00 WIB saat itu datang bersama Sdri. NONOK MUTMAINAH dan suami Saksi;
Bahwa alasan Saksi menyerahkan uang sebesar Rp141.000.000,00 (serratus empat puluh satu juta rupiah) atau 55% dari dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2020 yang diterima RA Darul Falah 3 Cikatomas kepada Sdr. SUBARKAH adalah Sebagai komitmen fee dari pengajuan proposal dan pengurusan pencairan di awal pengajuan;
Bahwa yang diterima RA Darul Falah 3 Cikatomas murni Cuma sebesar Rp114.000.000,00 (serratus empat belas juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WAHYUDIN Bin ONO, dipersidangan di bacakan BAP Saksi pada proses penyidikan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala MDT THORIKUL MUNAWAR Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2000, berdasarkan Saksi menjabat sebagai Ketua MDT THORIKUL MUNAWAR berdasarkan hasil musyawarah masyarakat sekitar.
Bahwa MDT THORIKUL MUNAWAR beralamat di Kp. Cibeber 2 Rt. 001 Rw. 001 Desa Cidadali Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya;
Bahwa MDT THORIKUL MUNAWAR menerima dana bantuan hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) melalui transfer BANK BJB No : 0110826958100 an. MDT THORIKUL MUNAWAR, yang mana sesuai print out/cetak buku rekening masuk tanggal 30 Desember 2020.
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat Saksi ingat lagi sekitar tahun 2019 Saksi bertemu dengan orang mengaku SUBARKAH di sekitar Jalan Cikatomas Salopa, namun Saksi tidak ingat wajahnya karena memakai masker dan helm dan SUBARKAH tersebut menawarkan bantuan hibah T. A 2020. Lalu SUBARKAH meminta data-data pendukung MDT THORIKUL MUNAWAR, maka kemudian Saksi pun membawa persyaratannya ke rumah lalu di serahkan kepada SUBARKAH. Pada waktu itu Saksi bertukar nomer HP dengan SUBARKAH.
Bahwa kemudian ada Sdr. SUBARKAH mengirim pesan whatsapp. Isi chat tersebut terdapat link SI RAMPAK SEKAR. Nomor telefon Saksi sudah diblokir oleh Sdr. SUBARKAH. Adapun proposal dibuat oleh Saksi dan dibantu oleh Sdr. SUBARKAH dari fotokopi BERDIKARI. Penguploadan proposal dilakukan oleh Sdr. SUBARKAH
Bahwa kemudian sekitar sebulan kemudian SUBARKAH menyerahkan proposal yang telah jadi, untuk Saksi tanda tangani dan setelah Saksi tanda tangan kemudian Saksi serahkan kembali kepada SUBARKAH. Dimana pada waktu SUBARKAH juga memakai masker dan Helm sehingga Saksi tidak melihat jelas wajahnya.
Bahwa Saksi mendapatkan informasi mengenai lembaga Saksi mendapatkan Dana Hibah dari telefon seseorang yang tidak tau siapa. Diberitahukan dari telefon tersebut bahwa lembaga Saksi mendapatkan dana hibah senilai Rp315.000.000,00 Saksi mendapatkan informasi terkait penandatanganan NPHD dari Sdr. ISA. Adapun proposal permohonan pencairan disusun oleh Sdr. SUBARKAH. Sdr. SUBARKAH mengatakan bahwa atas bantuannya tersebut Saksi harus memberikan bayaran, namun Saksi menjawab bahwa Saksi hanya akan memberikan seikhlasnya. Saksi dan Sdr. ISA kemudian datang ke Yansos Bandung untuk menandatangani NPHD. NPHD ditandatangani oleh Saksi sendiri. Format NPHD Saksi dapatkan dari Sdr. SUBARKAH dan Saksi print di FOTOKOPI BERDIKARI. Dana tersebut diajukan untuk pembangunan sarana mengajar MDT THORIKUL MUNAWAR, setelah itu langsung pulang.
Bahwa berdasarkan hasil Print out Dana Bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut masuk ke Rekening MDT THORIKUL MUNAWAR pada tanggal 30 Desember 2020 dengan nomor rekening BJB : 0110826958100 an. MDT THORIKUL MUNAWAR sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah), kemudian Saksi cairkan sebanyak 2 (dua) kali, yakni pertama pada tanggal 5 januari 2021 sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah), dan kedua pada tanggal 02 Maret 2021 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa proposal dibuat oleh Saksi dan dibantu oleh Sdr. SUBARKAH dari fotokopi BERDIKARI.
Bahwa Proposal tersebut peruntukannya adalah untuk pembangunan Ruang Belajar Baru, dengan pengajuan sebesar Rp348.470.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan yang di setujui adalah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa terkait proses permohonan pencairan Dana Hibah, Saksi sudah menyerahkan kepada Yansos. Adapun yang menyusun dokumen-dokumen tersebut adalah Saksi sendiri yang buat. Namun, RPB disusun oleh Sdr. ISA.
Bahwa Saksi tidak tahu itu survey dan evaluasi dari Pihak Provinsi Jawa Barat, namun Dapat Saksi sampaikan bahwa ada yang datang sebanyak kurang lebih lima kali dan meminta uang senilai Rp300.000,00, Rp500.000,00 dan Rp1.000.000,00
Bahwa proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Tahun 2020 untuk MDT THORIKUL MUNAWAR sebagai berikut :
Bahwa Saksi meminta bendahara untuk mengecek ke bank terkait apakah uang hibah sudah ada. Setelah pengecekan, ternyata uang masuk. Pada tanggal 30 Desember 2020 Sdr. NIMAH selaku bendahara mengambil ke rekening Bank BJB a.n. MDT THORIKUL MUNAWAR no rekening : 0110826958100 senilai Rp314.000.000,00 Lalu 05 Januari 2021 dilakukan pengambilan kembali oleh Sdr. NIMAH senilai Rp1.000.000,00 Saksi tidak ikut mengambil karena dalam keadaan sakit. Adapun atas pengambilan tersebut sudah dibuatkan surat kuasa oleh Saksi di bank. Kemudian, Saksi ada memberikan uang senilai Rp3.000.000,00 kepada Sdr. NIMAH karena telah mengambilkan uang di bank, uang senilai Rp1.000.000,00 kepada Sdr. ISA karena sudah mau mengantarkan Sdr. NIMAH ke KEJAKSAAN NEGERI KAB. TASIKMALAYA, dan Rp500.000,00 kepada Sdr. ILMA selaku guru diniyah. Saksi memberikan uang senilai Rp.5.000.000,00 ke Sdr. SUBARKAH, tapi Sdr. SUBARKAH sempat meminta lebih dari itu. Saksi juga mengambil uang Rp10.000.000,00 untuk keperluan transportasi selama pengurusan dana hibah;
Bahwa ada pemotongan yakni Saksi ada memberikan uang senilai Rp3.000.000,00 kepada Sdr. NIMAH karena telah mengambilkan uang di bank, uang senilai Rp1.000.000,00 kepada Sdr. ISA karena sudah mau mengantarkan Sdr. NIMAH ke KEJAKSAAN NEGERI KAB. TASIKMALAYA, dan Rp.500.000,00 kepada Sdr. ILMA selaku guru diniyah. Saksi memberikan uang senilai Rp.5.000.000,00 ke Sdr. SUBARKAH, tapi Sdr. SUBARKAH sempat meminta lebih dari itu. Saksi juga mengambil uang Rp10.000.000,00 untuk keperluan transportasi selama pengurusan dana hibah
Bahwa dana bantuan sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk Renovasi masjid THORIKUL MUNAWAR sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan sisanya Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah untuk Ruang Kelas Baru MDT THORIKUL MUNAWAR.
Bahwa LPJ disusun oleh Sdr. SUBARKAH. Sdr. SUBARKAH menyerahkan LPJ ke Sdr. ISA yang kemudian disampaikan ke Saksi. Saksi kemudian mengirimkan LPJ itu ke Yansos.
Bahwa Saksi tidak tahu alamat subarkah , apa pekerjaannya dan juga Saksi tidak ingat bagaimana wajahnya karena pada saat bertemu dengan Saksi, SUBARKAH selalu memakai masker. Adapun nomor HP-nya tidak ingat lagi karena HP Saksi sudah ganti.
Bahwa Saksi tidak ada meminta bantuan orang lain selain SUBARKAH terkait pengurusan dana bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat di tahun Anggaran 2020;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AJ PAPAR, dipersidangan di bacakan BAP Saksi pada proses penyidikan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Sekolah Madrasah Diniyah Al Falah Kp.Bojongsari Desa Panyiaran Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dimana Madrasah Diniyah Al Falah tersebut berdiri sejak Tahun 1988, tetapi secara legalitas berdasarkan Petikan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Tasikmalaya Nomor : Kd.10.06/05/PP.007/573/2009 Tentang Pengakuan, Perubahan, Penetapan Nomor Statistik Dan Kategorisasi Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Tasikmalaya tanggal 25 Maret 2009, dan Surat Kepu-tusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya Nomor :0267 tahun 2020 tentang Ijin Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah AL-FALAH Kampung Bojongsari Desa Panyiaran Kecamatan Cikalong tanggal 02 Januari 2020, dan Saksi mendapatkan bantuan hibah Propinsi Jawa Barat tahun 2020 tersebut sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah)
Bahwa dari pengajuan proposal dengan jumlah Rp348.470.000,00 (tiga ratus 4mpat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang disetujui yaitu Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta ru-piah) yang masuk ke rekening Yayasan pada tanggal 30 Desember 2020 dan dicairkan pada tanggal 5 Januari 2021.
Bahwa Saksi mengetahui bantuan hibah tahun 2020 dari propinsi Jawa Barat tersebut adalah informasi dari Sdr. Asep Subarqah penduduk Desa Singkir Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Bahwa benar ada bantuan dari Propinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi hanya membuat Nomor Statistik Madrasah Diniyah dan Izin Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Al-Falah serta rekening Yayasan atas suruhan dari Sdr. Asep Subarqah. Selanjutnya, setelah dokumen tersebut selesai, Saksi menyerahkan semua dokumennya kepada Saksi Asep Subarqah, kemudian pro-posal pengajuan dana hibah dibuat sendiri oleh Sdr. Asep Subarqah;
Bahwa sebelum menawarkan jasa dana hibah bantuan propinsi tersebut ter-sebut Saksi Asep Subarqah meminta uang rokok dari dana yang diterima oleh Madrasah Diniyah Al Falah sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2020 Saksi ditelpon oleh Saksi Asep Subarqah memberitahu Bahwa benar uang bantuan hibah dari propinsi jawa barat telah masuk ke rekening Madrasah Diniyah Al Falah, kemudian Saksi berangkat ke BJB unit kecamatan Cipatujah untuk mengecek dana tersebut dan telah ada dana sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) akan tetapi kas di BJB unit Kecamatan cipatujah tersebut kosong maka pada tanggal 05 Januari 2021 Saksi bersama bendahara berangkat ke BJB Cipatujah untuk mencairkan dana tersebut.
Bahwa setelah pencairan tersebut, Saksi Sdr. Asep Subarqah menghubungi Saksi menanyakan terkait pencairan apakah sudah beres atau belum dan menagih bagiannya sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Kemudian, Saksi disuruh oleh Sdr. Asep Subarqah untuk menemuinya di tempat biasa (Masjid Singkir), lalu menyerahkan uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut kepada Sdr. Asep Subarqah;
Bahwa pembuatan LPJ terhadap dana bantuan Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) tersebut akan dibantu oleh Saksi Sdr. Asep Subarqah apabila pembanguna gedung Madrasah Idiyah tersebut telah selesai dilaksanakan;
Bahwa presentase bangunan Madrasah Idiyah tersebut baru sampai 80%.
Bahwa bantuan dana hibah Semuanya dipakai untuk pembangunan kelas baru MI Nurul Huda.
Bahwa setahu Saksi Sdr. Asep Subarqah Tinggal di Desa Singkir Kecamatan Cikalong tepatnya rumahnya Saksi tidak mengetahuinya. telepon Saksi Asep Subarqah Saksi tidak ingat karena handphone dipegang oleh istri Saksi;
Bahwa Saksi bertemu dengan Saksi Asep Subarqah sekira 5 (lima) kali semuanya di Masjid Singkar. Dan Saksi masih bisa mengenalinya apabila diperlihatkan fotonya.
Bahwa tanggal 22 Maret 2021 sekira jam 16.00 WIB sebelum pemeriksaan hari ini, Saksi Asep Subarqah menelepon Saksi dan bertemu dengan Sdr. Asep Subarqah di Masjid Singkar kemudian menye-rahkan dokumen proposal pengajuan hibah yang masih berada di Sdr. Asep Subarqah kemudian, mengatakan kepada Saksi agar jangan mengakui yang sebenarnya, dan menyuruh menerangkan Bahwa benar yang membuat proposal dan penandatanganan NPHD tidak ada keterlibatan dengan Sdr. Asep Subarqah.
Bahwa atas nama pribadi Saksi meminta maaf atas perilaku Saksi terkait bantuan hibah propinsi jawa barat 2020;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa awalnya Saksi kenal dengan Sdr. ERWAN IRAWAN sudah sejak tahun 1993, karena Saksi dengan Sdr. ERWAN IRAWAN, SH tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan, Sdr. ERWAN IRAWAN, SH adalah anak dari Paman Saksi/Kakak Sepupu Saksi. Saat itu sekitar bulan Oktober 2019 hari dan tanggalnya Saksi lupa, Saksi bertemu dengan yang bersangkutan di kantor Notaris Nugraha Nur Pramana, SH di Kota Tasikmalaya ketika Saksi sedang membantu pembuatan Akta Pendirian CV milik teman Saksi yang mengalami perubahan pengurus. Di kantor Notaris tersebut karena ramai dan antri lalu, ternyata sudah ada Kakak sepupu Saksi yang bernama Sdr. ERWAN IRAWAN, SH tersebut, selanjutnya Saksi diajak mengobrol oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Saat itu Sdr. ERWAN IRAWAN bertanya kepada Saksi bekerja sebagai apa, masih di Bank Mandiri atau tidak ? lalu Saksi menjawab : “ Saksi masih kerja di Bank Mandiri namun kadang Saksi membantu teman yang mau mengurus akta Pendirian Yayasan/Perusahaan ke Notaris”. Lalu Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan kepada Saksi : “ mau tidak bekerja sama Saksi “ Saksi bertanya lagi : “ kerja apa Kang ERWAN ? ” Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ Ya, kerja di Kantor Pengacara Saksi untuk mencari klien yang mau mengurus perceraian, hutang piutang, dll “ lalu Saksi menjawab : “ kalau gajinya sesuai maka Saksi siap ikut, kalau tidak sesuai Saksi tidak jadi ikut “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ Gaji kamu sekitar lebih kurang Rp3.000.000,00 “ Saksi menjawab : “ Saksi akan berfikir dulu dan mengobrol dengan istri Saksi” lalu Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan : “ nanti kabari lagi Saksi “. Lebih kurang 1 (satu) bulan kemudian sekitar bulan November 2019 Saksi menelpon Sdr. ERWAN IRAWAN dan menyampaikan : “ Saksi sudah resign dari Bank Mandiri terhitung sejak bulan November 2019 dan Saksi siap untuk bekerja di kantor pengacara Aa (maksudnya Sdr. ERWAN IRAWAN) ”. Kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan : “ Ya sudah kalau begitu datang saja ke kantor pengacara Saksi Di Kampung Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, lalu Saksi menuju ke Kampung Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang mana disana ada kantor Hukum Sdr. ERWAN IRAWAN, SH yang menyatu dengan kantor DPK BKPRMI Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya” dan sejak ketika itu Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan kepada Saksi : “ bisa tidak kamu membuat LPJ ? Saksi sebentar lagi akan punya proyek “ Saksi menjawab : “ LPJ apa dulu, kalau LPJ dengan nilai sebesar Rp15.000.000,00 s/d Rp20.000.000,00 Saksi bisa “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ Pokoknya buat LPJ masalah proyek pekerjaannya nanti akan Saksi jelaskan setelah pasti kegiatannya “ selanjutnya sejak hari itu mulai bekerja dengan Sdr. ERWAN IRAWAN. Awalnya Saksi hanya dimintai bantuan untuk membuat Surat Kuasa bagi klien Sdr. ERWAN IRAWAN, namun sekitar pertengahan bulan November 2019 Sdr. ERWAN IRAWAN pernah mengatakan kepada Saksi : “ nanti setelah bantuan turun ke rekening lembaga/pondok pesantren kamu bantu Saksi membuatkan LPJ untuk lembaga penerima bantuan” Saksi pernah bertanya : “ bantuan apa ini Aa Erwan ? “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ nanti saja kalau uangnya sudah turun ke rekening lembaga/pondok pesantren” saat itu yang Saksi ketahui bantuan yang dimaksud oleh Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut mungkin bantuan tahun 2019 yang cair dananya di tahun 2020.
Bahwa selanjutnya sekitar awal bulan Januari 2020 Saksi mendapat kabar dari Sdr. ERWAN IRAWAN bahwa ada beberapa lembaga yang sudah cair dananya, dan dia mengatakan : “ tolong bantu Saksi untuk mengambil uang pemotongan dana Hibah dari beberapa lembaga yang tidak bisa Saksi ambil semua “. Selanjutnya seingat Saksi Sdr. ERWAN IRAWAN mengarahkan Saksi via telepone untuk menemui beberapa lembaga penerima bantuan untuk mengambil uang pemotongan dana bantuan dan mengenai besarannya Saksi tidak tahu karena menurut Sdr. ERWAN IRAWAN sudah dia konfirmasi kepada Pemilik Lembaga Saksi hanya tinggal mengambil saja “ Ketika Saksi bertemu dengan pemilik lembaga di hari pertama kali Saksi mengambil uang pemotongan dana hibah pihak lembaga bertanya kepada Saksi : “ ini sama pak SUBARKAH ? “ Saksi Bingung kenapa pihak lembaga memanggil Saksi dengan nama SUBARKAH, namun ketika itu Saksi hanya mengiyakan saja “ selanjutnya Saksi pulang kembali ke Papayan dan menemui Sdr. ERWAN IRAWAN sambil menyerahkan uang pemotongan dana bantuan dari pihak lembaga, dan saat itu Saksi bertanya : “ Aa Erwan, kenapa nama Saksi dikenalkan ke lembaga dengan nama SUBARKAH ? “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ Udah tanggung man, nama kamu sudah Saksi kenalkan kepada pihak Lembaga sebagai SUBARKAH selaku orang Provinsi Jawa Barat “ Saksi bertanya lagi : “ kenapa harus begitu Aa Erwan ? “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ tidak apa-apa sudah tanggung kamu Saksi kenalkan ke Pihak Lembaga dengan nama itu “ selanjutnya di Hari Kedua dan seterusnya Saksi mendampingi Sdr. ERWAN IRAWAN untuk menemui para pimpinan Lembaga penerima bantuan untuk mengambil uang pemotongan dari lembaga penerima bantuan tersebut, ketika itu Saksi mengemudikan mobil milik ibunya Sdr. ERWAN IRAWAN merk AYLA warna merah. Belakangan Saksi baru mengetahui bahwa ternyata pihak lembaga calon penerima bantuan tahun 2020 ternyata sudah mengenal Saksi sebagai SUBARKAH orang Provinsi sejak bulan November 2019 dan mereka mengetahui nama SUBARKAH tersebut dari Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa selanjutnya masih di bulan Januari 2020 s/d Mei 2020 Saksi diminta Sdr. ERWAN IRAWAN untuk membuatkan LPJ atas penggunaan uang bantuan Hibah 2019 dari beberapa lembaga – lembaga penerima Hibah, lokasi pembuatan LPJ tersebut di kantor Hukum Sdr. ERWAN IRAWAN, SH sekaligus DPK BKPRMI Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan April s/d Mei 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa Saksi diminta oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk membuatkan pemberkasan pencairan dana Hibah APBD Murni tahun 2020 sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) lembaga namanya Saksi tidak ingat lagi namun mengenai kapan waktu pengusulannya Saksi tidak tahu, Saksi menerima softcopy Proposal pencairan, NPHD dan Pakta Integritas dari Sdr. ERWAN IRAWAN. Setelah dicetak dan ditandatangani berkasnya diserahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN selanjutnya diserahkan kepada siapa Saksi tidak tahu namun menurut keterangan Sdr. ERWAN IRAWAN dia menyerahkannya ke bagian Yansos Pemprov Jawa Barat. Selanjutnya setelah dana Hibah cair dananya ke lembaga penerima Hibah Saksi diajak oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk turun ke lapangan dan melakukan pengambilan uang pemotongan atas dana hibah TA 2020 yang diterima oleh beberapa lembaga penerima Hibah sedangkan sisanya Saksi ada juga yang mengambil uang pemotongan dana hibah tersebut sendirian tanpa Sdr. ERWAN IRAWAN ;
Bahwa kemudian sekitar bulan Mei tahun 2020 hari dan tanggalnya Saksi lupa, sekitar pukul 14.00 Wib Saksi ditelpon oleh Sdr. ERWAN IRAWAN pada saat itu dia mengatakan : “ om dimana “ Saksi menjawab : “ Saksi di Garut ” kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan : “ tolong telepon lembaga-lembaga ya, nanti nomornya Saksi kirim ke W.A kamu mengaku namanya Sdr. SUBARKAH “ lalu Saksi menjawab : “ Iya siap” kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN mengirimkan nomor Hp 3 pimpinan lembaga ke WA Saksi. Saksi lalu menelpon para pimpinan lembaga tersebut, dan mereka mengatakan: “ ini benar sama pak Subarkah ? Saksi disuruh pak ERWAN menghubungi bapak, katanya dokumen proposal kami masih ada kekurangan dan kesalahan, tolong dibantu kekurangan dan kesalahannya dari proposal pengajuan kami dan kapan akan dilakukan perbaikan proposal pengajuannya ? “ lalu Saksi menjawab : “ Saksi sedang berada di Garut, belum ada waktu nanti Saksi kabari lagi “ 3 hari kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Saksi ditelpon oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dan dia menanyakan : “ bagaimana ada lembaga yang menelpon ke kamu tidak ? “ Saksi menjawab : “ ada pak erwan hanya saja Saksi belum membuat janji kapan harus bertemu untuk perbaikan berkas nya “ Sdr. ERWAN IRAWAN lalu menjawab : “ sudah sekarang saja datang ke Kantor Cabang LBH ERWAN IRAWAN /BKPRMI di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ini para Ketua Lembaga sudah berkumpul “ lalu Saksi menjawab : “ Iya Siap” kemudian Saksi berangkat menuju kantor cabang LBH Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut. Sesampainya disana sekitar pukul 08.00 Wib sudah ada Sdr. ERWAN IRAWAN dan orang dari lembaga. Kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN mengatakan : “ Bantuin pihak lembaga memperbaiki proposalnya yang ada kekurangan dan salah supaya cepat selesai. “ lalu Saksi menjawab : “Siap Pak Haji” kemudian Saksi menghampiri pihak lembaga, dan mereka bertanya kepada Saksi : “ ini sama pak Subarkah ? “ Saksi menjawab : “ bukan Saksi RISMAN “ pihak lembaga menjawab : “ tapi tadi kata pak ERWAN bapak itu namanya pak SUBARKAH? “ Saksi lalu menjawab : “ Ya sudahlah bagaimana bapak saja mau panggil Saksi apa “ lalu Saksi bekerja untuk memperbaiki proposal pengajuan yang masih kurang dan ada kesalahan. Sejak saat itu Saksi datang ke Kantor LBH Erwan Irawan dan kantor BKPRMI tersebut sudah 4 (empat) kali.
Bahwa kemudian sekitar bulan Juni s/d Agustus 2020 ketika itu Saksi sedang diminta Sdr. ERWAN IRAWAN, SH membuat LPJ untuk lebih kurang 10 (sepuluh) lembaga yang sudah cair terlebih dahulu, Sdr. ERWAN IRAWAN memerintahkan Saksi juga untuk membantu perbaikan proposal lembaga yang mengusulkan dan pembuatan proposal usulan baru dari Pihak Lembaga namun nama lembaganya Saksi tidak ingat lagi. Lokasi pembuatannya di Kantor Hukum Sdr. ERWAN IRAWAN, SH sekaligus kantor DPK BKPRMI Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya di Kampung Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa yang memberikan nama SUBARKAH tersebut adalah Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Contohnya ketika Saksi diajak Sdr. ERWAN IRAWAN untuk menemui Sdr. PATHUDIN di rumahnya daerah Kecamatan Culamega dengan tujuan memberitahukan kepada Sdr. PATHUDIN bahwa usulan lembaga dari Sdr. PATHUDIN akan cair. Pada kesempatan itu Sdr. ERWAN IRAWAN memperkenalkan Saksi kepada Sdr. PATHUDIN dengan nama YADIN YANSOS dan dia juga memberikan nomor Hp Saksi. Ketika itu Sdr. Pathudin sempat bertanya kepada Saksi nama Saksi siapa ? Pak yadin Yansos atau siapa karena Saksi mau menyimpan nomor Hp bapak di Hp Saksi. Ketika itu Saksi menjawab : “ Nama Saksi Risman tapi kalau mau pake nama dari Pak Erwan yaitu Yadin Yansos juga tidak apa-apa. Saksi menjawab seperti itu karena sudah pusing banyak pihak lembaga yang bertanya nama Saksi dengan sebutan nama lain yang bukan nama Saksi. Akhirnya Saksi hanya mengiyakan saja supaya cepat menjawabnya tanpa harus menjelaskan lagi Adapun untuk nama lainnya seperti ASEP SUBARKAH atau ASEP BARKAH atau SUBARKAH atau BARKAH atau RISMAN SUBARKAH atau YADIN YANSOS atau ABDUL ROJAK juga adalah pemberian Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi dan nama-nama tersebut dikenalkan kepada pihak lembaga penerima Hibah.
Bahwa secara pasti Saksi tidak ingat lagi satu persatu berapa banyak jumlah lembaganya yang Saksi uruskan sejak pengajuan proposal bantuan hibah sampai dengan menerima bantuan dana hibah dan selanjutnya dilakukan pemotongan terhadap dana hibah tersebut atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN, SH namun seingat Saksi ada lebih kurang 50 (lima puluh) lembaga keagamaan.
Bahwa besaran pemotongan yang dilakukan terhadap masing-masing lembaga penerima Hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN, SH sebagai berikut :
Bahwa untuk besaran uang pemotongan dana Hibah yang Saksi ambil / potong dari koordinator lembaga seperti, Sdr. DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Sdr. PATHUDIN ALIAS ACENG, Sdr. YUSUF, Sdr. Ustad AHMAD IRSYADUL FARID, dan Sdr. ISUR SURYADI, mengenai uang besaran pemotongannya, serta dari berapa lembaga Saksi tidak tahu semua yang mengaturnya adalah Sdr. ERWAN IRAWAN Saksi hanya tinggal menemui koordinator tersebut diatas dan mengambil uang pemotongan atas dana hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020. Contohnya uang pemotongan dari Sdr. DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI : Uang tersebut sudah dimasukkan kedalam Dus Sarimi dan dibungkus plastik hitam serta ada amplop-amplop kecil yang sama dalam keadaan terbungkus. Sehingga Saksi tidak tahu berapa besar uangnya yang Saksi ambil tersebut. Namun uang tersebut pasti dalam jumlah yang cukup besar.
Bahwa sedangkan untuk lembaga-lembaga yang tidak menggunakan koordinator (sendiri-sendiri) yang mengatur besar pemotongan, janji pertemuan untuk penyerahan uang dari pihak lembaga kepada Saksi, seluruhnya adalah peran Sdr. ERWAN IRAWAN yang mengaturnya contohnya : Sdr. NANANG SURYANA, Sdr. WAWAN SETIAWAN, dan lembaga-lembaga penerima hibah lainnya dengan jumlah lebih kurang keseluruhannya 42 (empat puluh dua) lembaga. Mengenai besaran uang pemotongannya Saksi juga tidak tahu berapa karena uang tersebut sudah dalam keadaan terbungkus plastik /amplop coklat.
Bahwa proses pengurusan sejak pengajuan Hibah Pemprov Jabar TA 2020 tersebut terhadap lebih kurang keseluruhannya 42 (empat puluh dua) lembaga tersebut sampai dengan akhirnya terjadi pemotongan dana Hibah, atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN, SH tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan November tahun 2019 Saksi mulai bekerja dengan Sdr. ERWAN IRAWAN, ketika itu Saksi diberikan tugas untuk membuat pemberkasan pencairan untuk program dana hibah tahun 2019 yang mana mengenai proses pengajuan awalnya Saksi tidak tahu. Setelah itu sekitar bulan Januari Dana Hibah tahun 2019 cair dan Saksi diajak untuk oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengambil uang pemotongan dana Hibah yang diterima oleh lembaga-lembaga penerima hibah tersebut. ketika itu Saksi diminta mengemudikan mobil Sdr. ERWAN IRAWAN menggunakan mobil Toyota Ayla Merah Nopol nya lupa, atau Daihatsu Terios plat nomor : Z 1111 RO ;
Bahwa selanjutnya sekitar Pertengahan tahun 2020 Saksi juga diperintahkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk menyiapkan pemberkasan pencairan untuk lebih kurang 10 (sepuluh) lembaga yang menerima dana hibah TA 2020, mengenai pengusulan awalnya kesepuluh lembaga tersebut Saksi tidak tahu Sdr. ERWAN IRAWAN yang mengurusnya secara langsung. Saksi juga tidak dapat mengingat kembali satu persatu nama lembaga tersebut namun ada 1 (satu) lembaga yang Saksi ingat yaitu Sdri. JULI PITRIANINGSIH istri dari Sdr. RIZAL MOHAMMED KIKIN selaku Kepala TKQ Riyadul Fata Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya. Sisanya lembaga mana saja Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa kemudian setelah kesepuluh lembaga penerima hibah tersebut cair dana hibahnya Saksi hanya mengambil uang pemotongan dari 1 (satu) lembaga yang namanya Saksi lupa uang pemotongan tersebut Saksi ambil di dekat Bank BJB Singaparna. Selain itu Saksi juga mengambil uang pemotongan dari Sdri. JULI PITRIANINGSIH istri dari Sdr. RIZAL MOHAMMED KIKIN selaku Kepala TKQ Riyadul Fata Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya di daerah Ngampalng Garut. Itupun atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN yang sebelumnya mengirim pesan WA kepada Sdr. JULI PITRIANINGSIH menggunakan HP dan WA Saksi. Hal tersebut terjadi karena Sdr. RIZAL MOHAMMED KIKIN selaku Kepala TKQ Riyadul Fata Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya bersikeras tidak mau memberikan uang pemotongan atas dana hibah yang diterimanya.
Bahwa selanjutnya di Akhir tahun 2020 (September) Saksi mulai dilibatkan untuk proses pembuatan proposal pengusulan hibah TA 2020, mulai dari proses scan dokumen berupa : Akta Yayasan, Nomor Statistik lembaga, dan KTP Pengurus Lembaga, setelah discan barulah Saksi membuat akun lembaga dan Password. Setelah Akun lembaga jadi maka Saksi diminta oleh Sdr. ERWAN IRAWAN agar nama akun berikut paswordnya dibuat dalam bentuk file Excell dengan kolom : Nama Lembaga, Alamat Lembaga, Nama Akun, Password. Adapun seingat Saksi ada lebih kurang 40 (empat puluh) Selanjutnya Data tersebut atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN Saksi serahkan kepada Sdr. OJAN (yang nomor hp nya diberikan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN kepada Saksi). Selanjutnya Saksi berangkat ke Bandung bersama-sama dengan Sdr. ZENAL ISMAIL (ZEZEN) untuk menyerahkan data Username dan Pasword lembaga yang sudah Saksi buat. Selanjutnya setelah bertemu dengan Sdr. OJAN Saksi menyerahkan data-data tersebut lokasinya di Hotel Setra Priangan. Mengenai proses pengurusan pengajuan hibah berikutnya Saksi tidak tahu.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan November 2020 Sdr. ERWAN IRAWAN memerintahkan Saksi agar mempersiapkan pemberkasan pencairan bagi lembaga-lembaga yang akan cair dana hibahnya sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) lembaga sesuai dengan jumlah akun lembaga yang pernah Saksi buat. Nama lembaganya satu persatu Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa setelah dana hibah cair untuk 40 (empat puluh) lembaga Saksi diperintahkan Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengambil uang pemotongan dari dana hibah Pemprov Jabar TA 2020 tersebut dengan ditemani oleh Sdr. SAEPUDIN ALIAS SAPARUDIN ALIAS UDIN BIN JAKA. Dalam proses pemungutan uang pemotongan tersebut Saksi menemui koordinator Sdr. NANANG SURYANA, YUSUF, ISUR SURYADI, USTD IRSYAD, PATHUDIN (ACENG), dan Sdr. DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI dan ada beberapa lembaga-lembaga lain yang tidak melalui koordinator wilayah.
Bahwa setelah Saksi selesai melakukan pemungutan uang pemotongan Saksi menyerahkan uang hasil pemotongan atas dana hibah tersebut kepada Sdr. ERWAN IRAWAN di rumahnya di Citeguh Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dengan diSaksikan oleh Sdr. SAEPUDIN ALIAS SAPARUDIN ALIAS UDIN BIN JAKA, istri Sdr. ERWAN IRAWAN (Sdri. ANI ROHANI), dan kedua orang anaknya. Jumlah barang yang Saksi dan Sdr. Sdr. SAEPUDIN ALIAS SAPARUDIN ALIAS UDIN BIN JAKA tersebut bawa ke rumah Sdr. ERWAN IRAWAN dalam bentuk Dus, bungkusan, dan amplop Coklat dalam jumlah yang sangat banyak Saksi tidak menghitung lagi satu persatu.
Bahwa awalnya uang pemotongan atas dana hibah tersebut oleh Saksi dan Sdr. Sdr. SAEPUDIN ALIAS SAPARUDIN ALIAS UDIN BIN JAKA di ruang tamu Sdr. ERWAN IRAWAN tepatnya dibawah TV di lantai 1. Namun tidak lama kemudian Sdr. ERWAN IRAWAN memberikan perintah lagi kepada Sdr. SAEPUDIN ALIAS SAPARUDIN ALIAS UDIN BIN JAKA agar uang tersebut dimasukkan ke kamar anak Sdr. ERWAN IRAWAN (Sdri. Zahra). Selanjutnya Saksi pulang ke Garut.
Bahwa Saksi mulai bekerja dan ikut dengan Sdr. ERWAN IRAWAN, SH sejak bulan November 2019 dan sejak saat itu Saksi sudah diajak Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengurus proses dana hibah tahun 2019. Maka dapat Saksi jelaskan penambahan Aset Sdr. ERWAN IRAWAN setelah pengurusan dana Hibah TA 2019 adalah sebagai berikut :
Mobil Toyota Agya warna Abu-abu Nopol : Z 1111 ANI. Mobil tersebut dibeli Sdr. ERWAN IRAWAN di Januari 2020 ;
Perumahan Bumi Praja Kabupaten Garut yang sekarang dipergunakan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk kantor LBH Laskar Garut miliknya ;
Pembelian Arloji merk Alexander Christie sebanyak 10 box di toko ABC Bandung ketika itu Saksi yang mengantarnya ;
Mobil Datsun warna Abu-abu Nopol : D 1102 VBE mobil tersebut sempat dipergunakan untuk mengambil uang pemotongan dana hibah ;
Mobil Xenia warna merah Nopol lupa Plat B yang mana mobil tersebut dibeli oleh Sdr. YUSUF ;
Mobil merk Karimun warna Hitam Plat B- 1809 JB pernah juga dipergunakan untuk mengambil uang pemotongan terhadap 10 (sepuluh) lembaga yang cair dana hibah dari anggaran 2020 dan cairnya di pertengahan tahun 2020. Selanjutnya sekarang mobil tersebut sudah Saksi beli dari Sdr. ERWAN IRAWAN ;
Sedangkan untuk Penambahan Aset Sdr. ERWAN IRAWAN setelah pengurusan dana Hibah TA 2020 adalah sebagai berikut :
Mobil Toyota Fortuner warna abu-abu dengan Nopol : D 1111 ADV Saksi pertama kali melihat mobil tersebut dikendarai oleh Sdr. ERWAN IRAWAN ketika Saksi bertemu di salah satu jalan di daerah Cimanuk Garut sekitar bulan Januari s/d Februari 2021, mobil tersebut juga sempat dibawa ke rumah Saksi di Kadungora, selain itu mobil tersebut juga sering dipakai ke Kantor Cabang LBH Laskar Garut Di Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ketika Saksi sedang membuat LPJ dana Hibah TA 2020. Ketika itu kondisi mobil tersebut masih baru bukan barang bekas ;
Sebuah rumah di Perum Pesona Intan Garut, informasi ini Saksi ketahui dari Bibi Saksi (MAMAY ISMAYANTI) dan adik Sdr. ERWAN IRAWAN (YUSEP SETIANA) dan informasi tersebut Saksi ketahui di sekitar bulan Agustus 2021 ketika Saksi mulai diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten TAsikmalaya.
Sebuah mobil Toyota Avanza warna Abu-abu, Saksi mendapat informasi tersebut dari Sdr. MAMAY ISMAYANTI / bibi Saksi dan ibu kandung Saksi sendiri (ASUM SUMARNI) sekitar bulan September 2021.
Bahwa total uang yang Saksi terima dari Sdr. ERWAN IRAWAN, SH sebagai upah/imbalan terkait pengurusan sejak pengajuan Hibah Pemprov Jabar TA 2020 tersebut terhadap lebih kurang 42(empat puluh dua) Lembaga tersebut sampai dengan akhirnya terjadi pemotongan dana Hibah atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN, SH tersebut adalah sebagai berikut :
Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di berikan pada sekitar bulan juni 2020 hasil dari pencairan 10 lembaga penerima hibah 2020, Saksi gunakan untuk kepentingan pribadi Saksi.
Sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) di berikan pada sekitar bulan juli 2020 hasil dari pencairan lembaga penerima hibah 2020 yakni TKQ/TPQ Al-Quran Riydul Fata, Saksi gunakan untuk kepentingan pribadi Saksi dan terakhir
Sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) diserahkan pada sekitar bulan Januari 2021, Saksi gunakan :
Sebesar Rp110.000.000,00 untuk kepentingan pribadi.
Sebesar Rp35.000.000,00 di bangunkan sebuah masjid di daerah Bungbulang Garut.
Sebesar Rp55.000.000,00 untuk investasi bisnis kaos dan tertipu.
Bahwa seluruh uang pemotongan dana Hibah yang Saksi ambil dari pihak Lembaga penerima hibah seluruhnya Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH di rumahnya yang beralamat di Citeguh Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang diSaksikan oleh Sdr. SAFARUDIN Alias UDIN
Bahwa proses pengurusan NPHD, Pakta Integritas, dan pemberkasan pencairan terhadap beberapa lembaga penerima Hibah dari Pemprov Jabar TA 2020 tersebut sebagai berikut :
Terkait proses pemberkasan pencairan dana Hibah TA 2020 untuk lebih kurang 50 (lima puluh) lembaga tersebut Saksi diberikan tugas oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk membuat NPHD, Pakta Integritas, RAB, Surat Pernyataan, dan Surat Permohonan Pencairan. Softcopy filenya Saksi peroleh dari Sdr. ERWAN IRAWAN. Lokasi pembuatan dokumen-dokumen tersebut di kantor Cabang LBH Laskar Garut / Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya di Desa Papayan Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Adapun terkait informasi kapan pembuatan dan penandatanganan pemberkasan pencairan dana hibah TA 2020 tersebut seluruhnya Saksi peroleh dari Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa keterlibatan Saksi dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk organisasi kemasyarakatan pada Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
Saksi diperintah oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk menghubungi/menelpon pihak lembaga calon penerima Hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 terkait perbaikan kekurangan proposal dan menelpon pihak lembaga untuk menyerahkan uang komitmen pemotongan dari dana hibah yang diterima dan menyampaikan lokasi dan jam bertemu sesuai arahan Sdr. ERWAN IRAWAN. Selain itu Saksi juga pernah membantu lembaga untuk memperbaiki proposal pengajuan yang ada kekurangan / salah itupun atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN. Namun untuk pengambilan uang komitmen pemotongan dari dana hibah yang diterima oleh pihak lembaga tersebut Saksi tidak tahu karena bukan Saksi yang mengambilnya namun ada tim lain lagi yang juga diperintahkan Sdr. ERWAN IRAWAN yang namanya Saksi tidak tahu.
Bahwa Sdr. ERWAN IRAWAN setahu Saksi berprofesi sebagai Pengacara/Penasihat Hukum, Saksi kenal dengan yang bersangkutan sekitar awal tahun 2019. Alamat tinggalnya di daerah Citeguh Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Bahwa nomor hp Saksi dengan nomor 082214473758 sekarang sudah tidak aktif Karena sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 Saksi dikirim link berita oleh Sdr. ERWAN IRAWAN yang isi berita tersebut : Bahwa ada pemotongan atas dana hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tasikmalaya yang menyebut nama SUBARKAH. Setelah Saksi membaca link berita tersebut Saksi lalu menelpon Sdr. ERWAN IRAWAN dan menanyakan : “ apa maksudnya berita itu, kok nama subarkah yang sempat Saksi pakai dan dikenal oleh Lembaga sampai muncul di koran? . “ Sdr. ERWAN IRAWAN menjawab : “ pokoknya kamu tenang dulu, Hp dan nomornya buang dan jangan sampai diaktifkan lagi “ akhirnya karena Bingung Saksi lalu menuruti perintah Sdr. ERWAN IRAWAN tersebut lalu Hp Saksi berikut nomornya Saksi buang ke sungai di daerah Limbangan Malangbong;
Bahwa Saksi memang diperintah oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH untuk menghubungi/menelpon pihak lembaga calon penerima Hibah dari Pemprov Jawa Barat TA 2020 terutama terkait perbaikan kekurangan proposal dan menelpon pihak lembaga untuk menyerahkan uang komitmen pemotongan dari dana hibah yang diterima dan menyampaikan lokasi dan jam bertemu sesuai arahan Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa terkait adanya penyerahan uang pemotongan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Sdr. ERWAN IRAWAN, SH telah membagi kepada beberapa koordinator pemotongan uang hibah yaitu Sdr. DADENG BAIKARI, Sdr. H. YUSUF, Usd. IRSYAD, Usd. ACENG
Bahwa selain itu yang menentukan dimana lokasi penyerahan uang pemotongan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Tahun Anggaran 2020 tersebut yaitu Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Untuk Sdr. DADENG BAIKARI (Koordinator pemotongan dana hibah wilayah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya) penyerahan uang ditentukan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN dilakukan di sekitaran Cimaragas Cilawu Kabupaten Garut sekitar bulan Januari 2021 sekira ba’da Magrib, yang kemudian uang yang telah dimasukan di kardus sedang dan amplop terikat lakban tersebut diserahkan kepada Saksi dengan diSaksikan oleh Sdr. SAPARUDIN Als UDIN (tinggal di Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut), yang kemudian uang yang diserahkan tersebut Saksi serahkan kembali kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH di rumahnya daerah Citeguh Kecamatan Salawu Kabupen Tasikmalaya. Saat itu Saksi menggunakan kendaraan roda empat Datsun warna Abu-Abu milik Sdr. ERWAN IRAWAN, SH
Bahwa kemudian selain dari pada itu pada bulan Januari 2021 juga sekitar pukul 13.30 WIB (ba’da dzuhur), Saksi juga ada diperintahkan Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengambil uang dari hasil pemotongan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dari pengepul uang pemotongan yang dilakukan oleh H. YUSUF sebagai koordinator pengumpulan uang pemotongan hibah di Wilayah Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah uang yang tidak Saksi ketahui secara pasti besarannya, namun seingat Saksi uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik kresek warna hitan yang di dalamnya terdapat kertas kantong bertuliskan Bank BJB. Saat itu dalam mengambil uang pemotongan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat diserahkan dari H. YUSUF dengan diSaksikan oleh Sdr. SAPARUDIN Als UDIN. Penyerahan uang tersebut diserahkan di daerah sekitar wilayah Cintawana Kabupaten Tasikmalaya, yang mana seingat Saksi dekat pedagang buah daerah cintawana, setelah rumah makan asep stroberi cintawana kabupaten Tasikmalaya. Saat itu Saksi menggunakan kendaraan roda empat Datsun warna Abu-Abu milik Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Setelah Saksi menerima uang tersebut kemudian Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH di rumahnya daerah Citeguh Kecamatan Salawu Kabupen Tasikmalaya diSaksikan Sdr. SAPARUDIN Als UDIN
Bahwa selanjutnya selain itu juga masih di bulan Januari 2021 sekitar pukul 15.30-16.30 WIB (ba’da Asyar) Saksi diperintahkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN, SH untuk menemui Ust. IRSYAD yang merupakan koordinator pemotongan uang hibah dari Propinsi Jawa Barat untuk wilayah pemotongan Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Mengenai jumlah uangnya Saksi tidak mengetahui secara pasti, namun Saksi masih mengingatnya uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat kantong kertas bertuliskan Bank BJB. Saksi tidak mengetahui jumlah uang tersebut secara pasti dikarenakan pada saat itu kantong kertas yang bertuliskan Bank BJB tersebut dalam keadaan terstreples/ necis. Mengenai penyerahan oleh Ust. IRSYAD tersebut dilakukan di daerah Cikalong Kabupaten tepatnya tidak mengatahui alamatnya tetapi yang jelas penyerahan uang tersebut kalau dari arah tasikmalaya disekitaran persimpangan cikalong-pangandaran (Kiri), Cibalong – Pamengpeuk (kanan). Saat itu Saksi juga bersama Sdr. SAPARUDIN als UDIN. Saat itu Saksi menggunakan kendaraan roda empat Datsun warna Abu-Abu milik Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Setelah uang tersebut Saksi terima kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH di rumahnya daerah Citeguh Kecamatan Salawu Kabupen Tasikmalaya dengan diSaksikan oleh Sdr. SAPARUDIN Als UDIN.
Bahwa lalu selain itu juga masih dibulan Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB (ba’da Dzuhur) Saksi juga diperintahkan oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengambil sejumlah uang yang jumlahnya Saksi tidak ketahui secara pasti. Uang tersebut Saksi ambil dari Sdr. ACENG selaku koordinator pemotongan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 untuk wilayah Karang Nunggal Kabupaten Tasikmalaya. Seingat Saksi uang tersebut sudah terbagi dalam 2 (dua) kantong plastik warna hitam. Uang tersebut Saksi terima dari Sdr. ACENG di sekitar daerah Karang Nunggal Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu seingat Saksi Sdr. ACENG ada menawar kepada Saksi, namun dikarenakan Saksi tidak mengetahui dan hanya diminta untuk mengambil uang akhirnya Sdr. ACENG berbicara via telpon kepada Sdr. ACENG. Saat pengambilan uang tersebut Saksi menggunakan kendaraan roda empat merek datsun warna abu-abu milik Sdr. ERWAN IRAWAN,SH dengan diSaksikan Sdr. SAPARUDIN als UDIN. Setelah menerima uang tersebut selanjutnya Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH di rumahnya daerah Citeguh Kecamatan Salawu Kabupen Tasikmalaya diSaksikan oleh Sdr. SAPARUDIN Als UDIN.
Bahwa seingat Saksi juga setiap Saksi menyerahkan uang kepada Sdr. ERWAN IRAWAN, SH, selain diSaksikan oleh Sdr. SAPARUDIN als UDIN diSaksikan oleh Sdri. ANI (Istri ERWAN IRAWAN) dan Sdri. ZAHRA (anak ERWAN IRAWAN)
Bahwa atas pengambilan uang tersebut Saksi mendapatkan imbalan seluruhnya sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di serahkan Sdr. ERWAN IRAWAN setelah Saksi menyerahkan uang pemotongan dari 10 (sepuluh) lembaga,
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di serahkan Sdr. ERWAN IRAWAN setelah Saksi menyerahkan uang pemotongan dari TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA (Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN S.PD.I,MM),
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di serahkan Sdr. ERWAN IRAWAN setelah Saksi selesai melakukan pengambilan uang potongan dari beberapa badan/ lembaga penerima hibah,
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Bahwa Terdakwa, melalui Penasehat Hukumnya dalam persidangan menghadirkan Saksi yang meringankan (a de charge) Ahli sebagai berikut :
Saksi KAKAN SUPRIATNA AG, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2015
Bahwa Saksi menerangkan ia adalah pekerjanya Erwan dalam hal proyek manasik / keagaamaan tahun 2018 dan Saksi hanya kerja musiman saja
Bahwa Saksi menerangkan ia tahu kalau Terdakwa Vidio Call dengan H. oleh soleh pada malam hari pada hari itu juga, namun ia tidak tahu ngobrolin apa.
Bahwa Saksi pada sekitar tahun 2019 pernah diajak kebandung ke kantornya PKB dan bertemu dengan oleh soleh
Bahwa Saksi menerangkan ia tidak tahu di dalam mobil Terdakwa membawa apa saja, yang saya tau membawa keresek berwarna putih hanya 1 (satu)
Bahwa Saksi menerangkan ia ketika hari raya idul fitri dikasih makanan oleh Terdakwa katanya dari oleh soleh, Jadi yang ia tahu Terdakwa adalah tim suksesnya oleh soleh
Bahwa Saksi menerangkan ia sama sekali tidak tahu tentang hibah
Bahwa Saksi menerangkan ia pernah datang ke rumah oleh soleh diajak Terdakwa pada tahun 2020 bulan agustus keperumahan andalusia
Bahwa Saksi menerangkan ia naik mobil Terdakwa dan banyak keresek dan pakaian pakaian namun saya tidak tahu apa isinya.
Bahwa Saksi menerangkan ia masuk kerumah oleh soleh dan menunggu di ruang tamu namun Terdakwa naik ke lantai 2, terdkawa membawa keresek masuk kerumah oleh soleh 1 saja namun tidak tahu isinya apa
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa menjadi advokat pada sekitar tahun 2020.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TULUS SUTIONO, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa ketika menjadi client terdakawa dalam sebuah urusan perkara pada awal tahun 2020 sehingga Saksi bukan merupakan karyawan Terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan ia oleh Terdakwa ering diajak ke daerah selatan Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Saksi menerangkan ia pernah ke Bandung sekitar bulan November 2020 dan katanya akan bertemu oleh soleh di buah batu, dan Saksi tidak di perbolehkan turun dari mobil oleh Terdakwa, dan di dalam mobil ada keresek hitam dan berkas berkas namun Saksi tidak tahu isinya apa.
Bahwa Saksi menerangkan pada sekira bulan Februari 2021 bulan pernah diajak Terdakwa ke jakarta mau ketemu oleh soleh, namun Saksi tetap di mobil dan setelah itu Saksi langsung ke wonogiri dimana waktu turun Terdakwa membawa berkas dan keresek
Bahwa Saksi menerangkan ia tidak permah tahu sama sekali tentang hibah
Bahwa Saksi menerangkan ia tidak kenal dengan oleh soleh.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Bahwa Penuntut Umum dalam persidangan menghadirkan Ahli ARLIN GUNAWAN SIREGAR S.E., M.M. CFrA, yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Keahlian Ahli secara umum berkaitan dengan tugas pemeriksaan, terutama pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Negara. Adapun keahlian Ahli secara khusus adalah Auditor Forensik sesuai sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) dengan Nomor register 082.0000071.2017;
Bahwa defenisi dari kerugian Keuangan Negara adala sebagi berikut : Sesuai dengan Pasal 1 Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Ketua dan Wakil Ketua BPK Nomor 99/ST/II/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, telah dilaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya TA 2020;
Bahwa Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022;
Bahwa proses audit/pemeriksaan dan/atau jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim BPK R.I dalam rangka membantu penyidik adalah sebagai berikut :
Pemeriksaan Investigatif, yaitu proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bertujuan untuk mengungkap ada tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara / Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Pemberian Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang ditunjuk BPK karena kompetensinya untuk memberikan keterangan mengenai Kerugian Negara / Daerah dalam proses penyidikan dan/atau peradilan berdasarkan permintaan Instansi yang Berwenang.
Bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara/daerah sebagai akibat adanya penyimpangan atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya TA 2020.
Bahwa prosedur pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya TA 2020, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Diawali dengan adanya surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kepada Ketua BPK untuk melakukan PKN atas kasus dimaksud;
Kemudian BPK meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya agar dilakukan ekpose atas kasus dimaksud untuk memperoleh informasi mengenai bentuk penyimpangan yang terjadi serta mengetahui sampai sejauh mana bukti-bukti atau dokumen yang telah diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan PKN yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK;
BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN atas kasus dimaksud. Berdasarkan surat tugas tersebut, Tim Pemeriksa BPK meminta bukti atau dokumen-dokumen yang diperlukan atas kasus dimaksud kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya;
Dari bukti-bukti yang diserahkan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Tim Pemeriksa BPK melakukan analisa dan evaluasi untuk menilai kecukupan dan ketepatan bukti tersebut. Analisa dan evaluasi bukti dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang mendasari kasus tersebut;
Selanjutnya Tim Pemeriksa BPK melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi/konfirmasi kepada pihak terkait dan merekonstruksi fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui Penyidik;
Menentukan metode penghitungan kerugian negara dan menghitung jumlah kerugian negara;
Melakukan pembahasan hasil audit dengan Penyidik; dan
Setelah semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen menurut pertimbangan Tim Pemeriksa BPK telah memadai untuk mengambil kesimpulan, maka hasil audit dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dimaksud.
Bahwa ruang lingkup pemeriksaan adalah Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya TA 2020.
Bahwa pemeriksaan difokuskan pada bukti-bukti dokumen dan penjelasan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pemotongan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya TA 2020. Sasaran penugasan diarahkan pada hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan kerugian negara/daerah yang terjadi.
Bahwa daftar bukti pendukung pemeriksaan adalah sebagai berikut, namun tidak terbatas pada :
Berita Acara Pemeriksaan;
Surat atau dokumen-dokumen terkait anggaran dan realisasi anggaran; dan
Surat atau dokumen-dokumen terkait dengan kegiatan yang diperiksa.
Bahwa penyimpangan yang terjadi dan aturan yang dilanggar dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan atas besaran nilai hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 Kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagi berikut :
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, hasil pemeriksaan dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah menunjukkan terdapat penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut.
Bahwa pemotongan Dana Hibah TA 2020 pada 75 Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya Senilai Rp9.035.700.000,00
Bahwa hasil inspeksi atas 223 dokumen realisasi Belanja Hibah TA 2020 dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa terdapat pemotongan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 pada 75 Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh 22 pihak pemotong dengan total senilai Rp9.035.700.000,00, dengan rincian pada tabel berikut :
-
No. Nama Pihak Pemotong Nilai Potongan (Rp) 1. Sdr. RISMAN NURYADIN dan/atau Sdr. ERWAN IRAWAN 5.442.250.000,00 2. Sdr. DADENG BAEKARI dan/atau Sdr. RISMAN NURYADIN dan/atau Sdr. ERWAN IRAWAN 1.265.000.000,00 3. Sdr. PATHUDIN 16.750.000,00 4. Sdr. TAUFIKUL ANWAR dan/atau
Sdr. RISMAN NURYADIN665.000.000,00 5. Sdr. UCU HENDARSYAH 10.000.000,00 6. Sdr. NURUL ANWAR dan/atau
Sdr. TAUFIKUL ANWAR137.500.000,00 7. Sdr. UJANG PERI 486.000.000,00 8. Sdr. IWAN HENDRAWAN 35.000.000,00 9. Sdr. ABDUL AZIZ 275.000.000,00 10. Sdr. HENDRA PERMANA 210.000.000,00 11. Sdr. APIPUDIN TURMUDZI 30.700.000,00 12. Sdr. ENCENG 30.000.000,00 13. Sdr. MUHAMAD YASIR JALALUDIN 60.000.000,00 14. Sdr. CECEP HAMZAH PANSURI 50.000.000,00 15. Sdr. ELI SUTRIAT 45.000.000,00 16. Sdr. CECE 40.000.000,00 17. Sdr. SODIKIN 35.000.000,00 18. Sdr. UJANG MIROJUL FAHRI 35.000.000,00 19. Sdr. IWAN SETIAWAN 12.500.000,00 20. Sdr. SALIM 12.500.000,00 21. Sdri. NIA ROYANI 142.500.000,00 Jumlah 9.035.700.000,00
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pergub Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat sebagaimana diubah dengan Pergub Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Pergub Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat (2), serta NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan 75 lembaga penerima hibah tentang Hibah Uang TA 2020 Pasal 4 ayat (2) huruf d.
Bahwa 40 Lembaga Penerima Hibah yang Dilakukan Pemotongan Dana Hibah Tidak Menyampaikan Dokumen LPJ Belanja Hibah dan 35 Lembaga Penerima Hibah Menyampaikan Dokumen LPJ Belanja Hibah Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya;
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 20 ayat (2) huruf a; Permendagri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1); Pergub Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat sebagaimana diubah dengan Pergub Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Pergub Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3).
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, bahwa kerugian negara/daerah yang terjadi senilai Rp9.035.700.000,00, dengan rincian pada Tabel sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, pihak-pihak terkait sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai Kerugian (Rp) |
| 1. | Realiasi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya TA 2020 | 41.181.388.820,00 |
| 2. | Nilai Riil Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya TA 2020 | 32.145.688.820,00 |
| Jumlah Kerugian Negara/Daerah (1-2) | 9.035.700.000,00 | |
Sdr. ERWAN IRAWAN selaku pihak pemotong dana hibah yang patut diduga melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas empat lembaga penerima hibah, yaitu Majelis Taklim (MT) AL HASANAH, Diniyah Takmiliyah (DT) AL-HIDAYAH, DT AL-BARKAH, dan Pendidikan Diniyah Takmiliyah (PDT) NURUL FALAH serta memberikan komisi atas penerimaan uang potongan dana hibah melalui transfer rekening senilai Rp7.000.000,00 kepada Sdr. DADENG BAEKARI.
Sdr. RISMAN NURYADIN selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga:
Melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas empat lembaga penerima hibah, yaitu MT AL HASANAH, RAUDHATUL ATHFAL (RA) DARUL ATHFAL, DT AL-BARKAH, dan PDT NURUL FALAH;
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp6.707.250.000,00 yang berasal dari lembaga penerima hibah dan kordinator, yang terdiri dari :
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp5.258.000.000,00 yang berasal dari 36 lembaga penerima hibah yaitu TAMAN KANAK-KANAK AL-QUR’AN/TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TKA/TPA) RIYADUL MUTTAQIEN, YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOKALAPA, TKA-TPA RIYADUL FATA, MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH (MDT) AL-IJTIHAD BUNGURSARI, MT AL HASANAH, DKM AL MAHRI, MT AL-BAROKAH, MT AL-HIDAYAH, DT AL-HIDAYAH, RA DARUL FALAH 3, MDT ASYFA, MDT AL FALAH, RA DARUL ATHFAL, MDT AL-KHOERIYAH, MDT MIFTAHUL HUDA, MDT NURUL HUDA, RA AL-IKHLAS, MDT AL-MUBAROK, DT AL-BARKAH, MT KHOERUNNISA, DKM NURUL IMAN, RA AL-HUDA JALALIAH, TKQ/TPQ NURUL FALAH, TKQ AT-TAQWA SERANG, MT AL-KHOERIYAH, PDT NURUL FALAH, TKQ AL-KHOERIYAH, MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, MDT AL HUDA, TKQ ASSALAM, TAMAN KANAK-KANAK AL-QUR’AN/TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TKQ/TPQ) AT-TAQWA, TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, TKA/TPA AL-IKHLASH, TPQ NURUSALAM, TKQ NURUL HUDA, dan MDT THORIKUL MUNAWAR;
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp1.265.000.000,00 yang berasal dari tujuh lembaga penerima hibah yaitu TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH, TKQ HIDAYATUL ULUM melalui Sdr. DADENG BAEKARI; dan
Uang potongan dana hibah senilai Rp184.250.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu DKM AL-HIDAYAH melalui Sdr. PATHUDIN.
Sdr. DADENG BAEKARI selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga
Melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas dua lembaga penerima hibah, yaitu TKQ NURUL IKHWAN dan TKQ AL-MUSADDADIYYAH;
Mencari tujuh lembaga yang bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima hibah yaitu TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH, dan TKQ HIDAYATUL ULUM. Pengusulan tersebut disertai dengan adanya komitmen bahwa akan dilakukan pemotongan oleh Sdr. DADENG BAEKARI atas dana hibah yang diterima oleh tujuh lembaga penerima hibah tersebut;
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp1.265.000.000,00 yang berasal dari tujuh lembaga penerima hibah tersebut di atas. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sdr. RISMAN NURYADIN; dan
Menerima komisi atas pemberian uang potongan dana hibah senilai Rp7.000.000,00 melalui Sdr. ERWAN IRAWAN.
Sdr. PATHUDIN selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga :
Mencari satu lembaga yang bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima hibah yatu DKM AL-HIDAYAH. Pengusulan tersebut disertai dengan adanya komitmen bahwa akan dilakukan pemotongan oleh Sdr. PATHUDIN atas dana hibah yang diterima oleh satu lembaga penerima hibah tersebut; dan
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp201.000.000,00. Selanjutnya, atas uang potongan dana hibah tersebut senilai Rp184.250.000,00 diserahkan kepada Sdr. RISMAN NURYADIN dan senilai Rp16.750.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. PATHUDIN.
Sdr. TAUFIKUL ANWAR selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp802.500.000,00, yang terdiri dari :
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp427.500.000,00 yang berasal dari tiga lembaga penerima hibah yaitu PONPES ROUDLATUL HIDAYAH, MDT MIFTAHUL HUSNA, dan MDT HIDAYATUL MA'ARIF melalui Sdr. UCU HENDARSYAH;
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp137.500.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWWALIYAH (MDTA) AL-IKHLAS melalui Sdr. NURUL ANWAR ; dan
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp237.500.000,00 yang berasal dari dua lembaga penerima hibah yaitu MI CISASAH dan MT MATHLAUL HUDA melalui pengurus lembaga.
Menyerahkan uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp802.500.000,00 kepada Sdr. RISMAN NURYADIN.
Sdr. UCU HENDARSYAH selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp437.500.000,00 yang berasal dari tiga lembaga penerima hibah yaitu PONPES ROUDLATUL HIDAYAH, MDT MIFTAHUL HUSNA, dan MDT HIDAYATUL MA'ARIF. Selanjutnya, atas uang potongan dana hibah tersebut senilai Rp427.500.000,00 diserahkan kepada Sdr. TAUFIKUL ANWAR dan senilai Rp10.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. UCU HENDARSYAH.
Sdr. NURUL ANWAR selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp137.500.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu MDTA AL-IKHLAS. Selanjutnya, atas uang potongan dana hibah tersebut yang diserahkan kepada Sdr. TAUFIKUL ANWAR;
Sdr. UJANG PERI selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga :
Melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas dua lembaga penerima hibah, yaitu YAYASAN AN-NUUR SAMAGUNA dan YAYASAN AL-FADILAH BANTARKALONG.
Membantu proses permohonan Belanja Hibah dengan komitmen bahwa akan dilakukan pemotongan dana hibah yang diterima oleh enam lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN AN-NUUR SAMAGUNA, YAYASAN AL-FALAH, MT MIFTAHUL HUDA, YAYASAN AL-FADILAH BANTARKALONG, YAYASAN MADINATUL ALBAAB, dan YAYASAN AL-ABROR MEKARWANGI.
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp486.000.000,00 yaitu senilai Rp431.000.000,00 yang berasal dari lima lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN AN-NUUR SAMAGUNA, YAYASAN AL-FALAH, MT MIFTAHUL HUDA, YAYASAN AL-FADILAH BANTARKALONG, dan YAYASAN MADINATUL ALBAAB dan satu lembaga yaitu YAYASAN AL-ABROR MEKARWANGI senilai Rp55.000.000,00 melalui Sdr. IWAN HENDRAWAN.
Menggunakan uang potongan Belanja dana hibah tersebut di atas untuk :
Senilai Rp10.000.000,00 digunakan untuk pembayaran komisi kepada Sdr. IWAN HENDRAWAN; dan
Senilai Rp476.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. UJANG PERI.
Sdr. IWAN HENDRAWAN selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga :
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp90.000.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN AL-ABROR MEKARWANGI.
Menggunakan uang potongan dana hibah tersebut di atas untuk :
Senilai Rp55.000.000,00 diserahkan kepada Sdr. UJANG PERI; dan
Senilai Rp35.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. IWAN HENDRAWAN.
Menerima komisi senilai Rp5.0000.000,00 melalui Sdr. UJANG PERI.
Sdr. ABDUL AZIZ selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga :
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp275.000.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu PONPES MIFTAHUL ULUM melalui Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI; dan
Menggunakan uang potongan dana hibah senilai Rp275.000.000,00 untuk kepentingan pribadi.
Sdr. HENDRA PERMANA selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga :
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp210.000.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu DKM AT-TAQWA melalui
Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI; danMenggunakan uang potongan dana hibah senilai Rp210.000.000,00 untuk kepentingan pribadi.
Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga :
Membantu proses permohonan Belanja Hibah untuk YAYASAN TAJUL FALAH.
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp515.700.000,00, yaitu senilai Rp515.000.000,00 yang berasal dari dua lembaga penerima hibah yaitu PONPES MIFTAHUL ULUM dan DKM AT-TAQWA melalui Sdr. ENCENG dan senilai Rp700.000,00 dari YAYASAN TAJUL FALAH.
Menggunakan uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp515.700.000,00 untuk :
Senilai Rp275.000.000,00 diserahkan kepada Sdr. ABDUL AZIZ dan senilai Rp210.000.000,00 diserahkan kepada Sdr. HENDRA PERMANA; dan
Senilai Rp30.700.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh
Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI.
Sdr. ENCENG selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga :
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp545.000.000,00, yang berasal dari dua lembaga penerima hibah yaitu PONPES MIFTAHUL ULUM dan DKM AT-TAQWA.
Menggunakan uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp545.000.000,00 untuk :
Senilai Rp515.000.000,00 diserahkan kepada Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI; dan
Senilai Rp30.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. ENCENG.
Sdr. MUHAMAD YASIR JALALUDIN selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga :
Membantu proses permohonan Belanja Hibah untuk lima lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN IKHWANUL MUSLIMIN 3, MDT AL HUDA JANUBIYAH, PONPES THORIQUL HUDA, YAYASAN THORIQUL HUDA II, dan YAYASAN SHIFFAUL HUDA; dan
Menerima uang potongan dana hibah yang berasal dari lima lembaga penerima hibah tersebut di atas dengan total senilai Rp60.000.000,00. Adapun uang tersebut digunakan untuk menambah modal Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk YAYASAN NURUL IHSAN CIBATU.
Sdr. CECEP HAMZAH PANSURI selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga menerima uang potongan dana hibah senilai Rp50.000.000,00 dari DKM KH. ADANG WAHAB MUHSIN SUKAHIDENG, yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. CECEP HAMZAH PANSURI.
Sdr. ELI SUTRIAT selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp45.000.000,00 yang berasal dari dua lembaga penerima hibah tersebut di atas yaitu :
Senilai Rp15.000.000,00 yang berasal dari Pengurus YAYASAN PONPES DAARUSSALAM RANCAKADU; dan
Senilai Rp30.000.000,00 yang berasal dari Sdr. AHMAD MUNAWAR selaku Pengurus MDTA AL-HIDAYAH.
Sdr. CECE selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga :
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp40.000.000,00 yang berasal dari dari tiga lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) KIKISIK AS SYADILI, PONPES ASSHOBARIYAH, dan PONPES MIFTAHURROHMAH.
Menggunakan uang potongan dana hibah tersebut di atas untuk :
Senilai Rp30.000.000,00 digunakan untuk bantuan kegiatan bagi lembaga lain yang tidak menerima dana hibah yaitu kegiatan Maulid Nabi, Isra Mi’raj, dan kegiatan turnamen olahraga; dan
Senilai Rp10.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi
oleh Sdr. CECE.
Sdr. SODIKIN selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga :
Membantu melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah untuk PONPES BAHRUL HUDA; dan
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp35.000.000,00 yang berasal dari dua lembaga penerima hibah yaitu MADRASAH DINIYAH (MD) AL-HASANAH dan PONPES BAHRUL HUDA. Adapun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. SODIKIN.
Sdr. UJANG MIROJUL FAHRI selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga:
Membantu melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah untuk PONPES TARBIYATUL MUBTADIN; dan
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp35.000.000,00 dari PONPES TARBIYATUL MUBTADIN. Adapun uang potongan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. UJANG MIROJUL FAHRI.
Sdr. IWAN SETIAWAN selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga:
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp25.000.000,00 dari YAYASAN AL-FALAH CIBARENGKOK.
Menggunakan uang potongan dana hibah tersebut di atas untuk:
Senilai Rp12.500.000,00 diserahkan kepada Sdr. SALIM; dan
Senilai Rp12.500.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh
Sdr. IWAN SETIAWAN.
Sdr. SALIM selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga menerima uang potongan dana hibah senilai Rp12.500.000,00 dari Sdr. IWAN SETIAWAN.
Sdr. NIA ROYANI selaku pihak pemotong dana hibah, yang diduga :
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp142.500.000,00 dari PONPES MIFTAHUL ULUM CIPERENG; dan
Menggunakan uang potongan dana hibah tersebut di atas untuk kepentingan pribadi.
Bahwa sesuai Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, BPK tidak menyatakan siapa pihak yang harus/paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian Negara/Daerah, dan kewenangan untuk hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Bahwa sesuai dengan laporan tersebut, atas kerugian Negara/Daerah yang terjadi, telah diungkapkan fakta dan proses kejadian serta para pihak dan masing-masing peran dari pihak terkait, yaitu diantaranya Sdr. ERWAN IRAWAN selaku pihak pemotong dana hibah yang patut diduga melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas empat lembaga penerima hibah, yaitu Majelis Taklim (MT) AL HASANAH, Diniyah Takmiliyah (DT) AL-HIDAYAH, DT AL-BARKAH, dan Pendidikan Diniyah Takmiliyah (PDT) NURUL FALAH serta memberikan komisi atas penerimaan uang potongan dana hibah melalui transfer rekening senilai Rp7.000.000,00 kepada Sdr. DADENG BAEKARI.
Bahwa sesuai Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, BPK tidak menyatakan siapa pihak yang harus/paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian Negara/Daerah, dan kewenangan untuk hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Bahwa sesuai dengan laporan tersebut, atas kerugian Negara/Daerah yang terjadi, telah diungkapkan fakta dan proses kejadian serta para pihak dan masing-masing peran dari pihak terkait, yaitu diantaranya Sdr. RISMAN NURYADIN selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga:
Melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas empat lembaga penerima hibah, yaitu MT AL HASANAH, RAUDHATUL ATHFAL (RA) DARUL ATHFAL, DT AL-BARKAH, dan PDT NURUL FALAH.
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp6.707.250.000,00 yang berasal dari lembaga penerima hibah dan kordinator, yang terdiri dari :
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp5.258.000.000,00 yang berasal dari 36 lembaga penerima hibah yaitu TAMAN KANAK-KANAK AL-QUR’AN/TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TKA/TPA) RIYADUL MUTTAQIEN, YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOKALAPA, TKA-TPA RIYADUL FATA, MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH (MDT) AL-IJTIHAD BUNGURSARI, MT AL HASANAH, DKM AL MAHRI, MT AL-BAROKAH, MT AL-HIDAYAH, DT AL-HIDAYAH, RA DARUL FALAH 3, MDT ASYFA, MDT AL FALAH, RA DARUL ATHFAL, MDT AL-KHOERIYAH, MDT MIFTAHUL HUDA, MDT NURUL HUDA, RA AL-IKHLAS, MDT AL-MUBAROK, DT AL-BARKAH, MT KHOERUNNISA, DKM NURUL IMAN, RA AL-HUDA JALALIAH, TKQ/TPQ NURUL FALAH, TKQ AT-TAQWA SERANG, MT AL-KHOERIYAH, PDT NURUL FALAH, TKQ AL-KHOERIYAH, MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, MDT AL HUDA, TKQ ASSALAM, TAMAN KANAK-KANAK AL-QUR’AN/TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TKQ/TPQ) AT-TAQWA, TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, TKA/TPA AL-IKHLASH, TPQ NURUSALAM, TKQ NURUL HUDA, dan MDT THORIKUL MUNAWAR;
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp1.265.000.000,00 yang berasal dari tujuh lembaga penerima hibah yaitu TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH, TKQ HIDAYATUL ULUM melalui Sdr. DADENG BAEKARI; dan
Uang potongan dana hibah senilai Rp184.250.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu DKM AL-HIDAYAH melalui
Sdr. PATHUDIN.
Bahwa dalam Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, BPK tidak menyatakan siapa pihak yang harus/paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian Negara/Daerah, dan kewenangan untuk hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim;
Bahwa sesuai dengan laporan tersebut, atas kerugian Negara/Daerah yang terjadi, telah diungkapkan fakta dan proses kejadian serta para pihak dan masing-masing peran dari pihak terkait, yaitu diantaranya Sdr. DADENG BAEKARI selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga :
Melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas dua lembaga penerima hibah, yaitu TKQ NURUL IKHWAN dan TKQ AL-MUSADDADIYYAH;
Mencari tujuh lembaga yang bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima hibah yaitu TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH, dan TKQ HIDAYATUL ULUM. Pengusulan tersebut disertai dengan adanya komitmen bahwa akan dilakukan pemotongan oleh Sdr. DADENG BAEKARI atas dana hibah yang diterima oleh tujuh lembaga penerima hibah tersebut;
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp1.265.000.000,00 yang berasal dari tujuh lembaga penerima hibah tersebut di atas. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sdr. RISMAN NURYADIN; dan
Menerima komisi atas pemberian uang potongan dana hibah senilai Rp7.000.000,00 melalui Sdr. ERWAN IRAWAN.
Bahwa dalam Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, BPK tidak menyatakan siapa pihak yang harus/paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian Negara/Daerah, dan kewenangan untuk hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Bahwa sesuai dengan laporan tersebut, atas kerugian Negara/Daerah yang terjadi, telah diungkapkan fakta dan proses kejadian serta para pihak dan masing-masing peran dari pihak terkait, yaitu diantaranya Sdr. PATHUDIN selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga:
Mencari satu lembaga yang bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima hibah yatu DKM AL-HIDAYAH. Pengusulan tersebut disertai dengan adanya komitmen bahwa akan dilakukan pemotongan oleh Sdr. PATHUDIN atas dana hibah yang diterima oleh satu lembaga penerima hibah tersebut; dan
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp201.000.000,00. Selanjutnya, atas uang potongan dana hibah tersebut senilai Rp184.250.000,00 diserahkan kepada Sdr. RISMAN NURYADIN dan senilai Rp16.750.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. PATHUDIN;
Bahwa dalam Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022, BPK tidak menyatakan siapa pihak yang harus/paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian Negara/Daerah, dan kewenangan untuk hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim;
Bahwa sesuai dengan laporan tersebut, atas kerugian Negara/Daerah yang terjadi, telah diungkapkan fakta dan proses kejadian serta para pihak dan masing-masing peran dari pihak terkait, yaitu diantaranya Sdr. TAUFIKUL ANWAR selaku pihak pemotong dana hibah yang diduga :
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp802.500.000,00, yang terdiri dari :
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp427.500.000,00 yang berasal dari tiga lembaga penerima hibah yaitu PONPES ROUDLATUL HIDAYAH, MDT MIFTAHUL HUSNA, dan MDT HIDAYATUL MA'ARIF melalui Sdr. UCU HENDARSYAH;
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp137.500.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWWALIYAH (MDTA) AL-IKHLAS melalui
Sdr. NURUL ANWAR; danUang potongan dana hibah dengan total senilai Rp237.500.000,00 yang berasal dari dua lembaga penerima hibah yaitu MI CISASAH dan MT MATHLAUL HUDA melalui pengurus lembaga.
Menyerahkan uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp802.500.000,00 kepada Sdr. RISMAN NURYADIN
Bahwa metode penghitungan kerugian negara/daerah dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengindentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pelaksanaaan dan pertanggungjawaban atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, lembaga, ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya TA 2020 berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan kausalitas antara penyimpangan penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.
Bahwa penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan dengan cara menghitung jumlah pengeluaran negara yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening kas daerah akibat adanya pemotongan dana hibah berdasarkan data yang diperoleh dari Penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Metode penghitungan kerugian negara/daerah adalah menggunakan selisih antara nilai realisasi Belanja Hibah TA 2020 dikurangi dengan nilai riil dana hibah yang diterima oleh masing-masing lembaga penerima hibah.
Bahwa dalam Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, telah diuraikan pada Lampiran 77 untuk nilai potongan secara keseluruhan atas 75 lembaga penerima hibah. Khusus untuk Pemotong Sdr. ERWAN IRAWAN, Sdr. RISMAN NURYADIN, Sdr. DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI, Sdr. PATHUDIN, Sdr. UCU HENDARSYAH, Sdr. NURUL ANWAR dan Sdr. TAUFIKUL ANWAR, realisasi belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya Tahun anggaran 2020 ada pada nomor urut 1 s.d. 44 dan nomor urut 46 s.d. 51 dengan realisasi dan nilai riil dana hibah yang diterima oleh Badan, Lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya Tahun anggaran 2020 tersebut serta total kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022, pada lampiran telah diuraikan secara rinci kronologis pemotongan, sesuai Hasil Pemeriksaan atas Proses Permohonan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 untuk masing-masing lembaga penerima hibah dan diantaranya, Sdr. RISMAN NURYADIN menyatakan bahwa selaku pihak yang diperintah oleh Sdr. ERWAN IRAWAN untuk mengambil uang potongan dana hibah menjelaskan bahwa benar telah menerima seluruh uang potongan dana hibah yang dipotong dari lembaga penerima hibah atas perintah Sdr. ERWAN IRAWAN. Lembaga-lembaga tersebut sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sdr. ERWAN IRAWAN. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN di rumah Sdr. ERWAN IRAWAN dengan alamat Daerah Citeguh Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Sdr. RISMAN NURYADIN juga menjelaskan bahwa telah mendapatkan komisi dari Sdr. ERWAN IRAWAN senilai Rp20.000.000,00 pada bulan Februari 2021 atas pemberian seluruh uang potongan dana hibah. Namun demikian, hasil permintaan keterangan kepada Sdr. ERWAN IRAWAN menjelaskan bahwa tidak mengetahui berkaitan dengan adanya uang potongan dana hibah yang diterima oleh lembaga penerima hibah;
Bahwa dalam Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022, pada Lampiran 77 merupakan kronologis pemotongan dana hibah sejak dana tersebut diterima oleh masing-masing lembaga penerima hibah sampai dengan pihak terakhir yang menerima uang potongan dana hibah. Adapun potongan ke-1, potongan ke-2, dan potongan ke-3 merupakan nilai potongan yang dilakukan oleh masing-masing pihak terkait tersebut. Rincian alur pemotongan dana hibah pada masing-masing lembaga penerima hibah telah diuraikan secara rinci pada Lampiran 2 s.d. 76. BPK tidak menyatakan siapa pihak yang harus/paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian Negara/Daerah, dan kewenangan untuk hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Bahwa dalam Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, nilai pemotongan yang dilakukan oleh Sdr. DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI, Sdr. RISMAN NURYADIN, Sdr. ERWAN IRAWAN, Sdr. PATHUDIN, Sdr. UCU HENDARSAH, Sdr. NURUL ANWAR, dan Sdr. TAUFIKUL ANWAR telah kami uraikan pada tabel 3.2 Rincian Pemotongan Dana Hibah nomor urut 1 s.d. 6, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya TA 2020 Nomor 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 202, bahwa Pemotongan Dana Hibah TA 2020 pada 75 Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya Senilai Rp9.035.700.000,00 tidak sesuai dengan Pergub Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat sebagaimana diubah dengan Pergub Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Pergub Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat (2), serta NPHD antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan 75 lembaga penerima hibah tentang Hibah Uang TA 2020 Pasal 4 ayat (2) huruf d;
| No | Uraian | Nilai kerugian(Rp) |
| 1. | Realiasi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada 50 Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya TA 2020 | 14.795.000.000,00 |
| 2. | Nilai Riil Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh 50 Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya TA 2020 | 7.258.500.000,00 |
| Jumlah kerugian Negara (1 – 2) | 7.536.500.000,00 | |
| No. | Nama Pihak Pemotong | Nilai Potongan (Rp) |
| 1. | Sdr. RISMAN NURYADIN dan/atau Sdr. ERWAN IRAWAN | 5.442.250.000,00 |
| 2. | Sdr. DADENG BAEKARI dan/atau Sdr. RISMAN NURYADIN dan/atau Sdr. ERWAN IRAWAN | 1.265.000.000,00 |
| 3. | Sdr. PATHUDIN | 16.750.000,00 |
| 4. | Sdr.TAUFIKUL ANWAR dan/atau Sdr. RISMAN NURYADIN | 665.000.000,00 |
| 5. | Sdr. UCU HENDARSYAH | 10.000.000,00 |
| 6. | Sdr.NURUL ANWAR da n/ atau Sdr. TAUFIKUL ANWAR | 137.500.000,00 |
| Jumlah | 7.536.500.000,00 | |
Atas keterangan Ahli, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias YADIN YANSOS Alias ABDUL ROJAK Bin (Alm) ROBADIN untuk melakukan pemotongan terhadap dana hibah yang berasal dari propinsi Jawa Barat TA 2020 tetapi untuk jumlah nominal uang yang dipotong saya tidak mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias YADIN YANSOS Alias ABDUL ROJAK Bin (Alm) ROBADIN tersebut karena diperintah oleh Yadi Mulyadi yaitu orang suruhan saudara Oleh Soleh tepatnya Terdakwa lupa akan tetapi pada tahun 2020,
Bahwa Yadi Mulyadi mengatakan bahwa nanti apabila anggaran cair sudah masuk rekening Lembaga bakalan kita duluan yang mengetahuinya Lembaga apa saja dan jumlah yang akan diterima oleh Lembaga tersebut, apabila Lembaga penerima dana bantuan hibah propinsi jawa Barat tahun anggaran 2020 ada kekurangan berkas adminitrasi pencairan segera hubungi Toni Yansos karena Toni tersebut adalah orang suruhan / kepercayaan kang Haji Oleh Soleh juga. Selanjutnya apabila Risman Nuryadin alias Subarkah apabila ada kekurangan maka langsung menghubungi Toni Yansos.
Bahwa untuk pemotongan ke Lembaga penerima hibah Propinsi Prov Jawa Barat TA 2020 dipotong 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah nilai yang diterima di setiap Lembaga penerima hibah atas saran Yadi Mulyadi, saya mendapatkan pembayaran dari tiap Lembaga yang dipotong oleh Subarkah alias Risman Nuryadin sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari 50% (lima puluh per seratus) yang dipotong oleh Subarkah alias Risman Nuryadin sebagai uang pendampingan dikala para Lembaga didatangi media atau pewarta berita dan LSM, sedangkan seluruhnya diserahkan kepada Sdr. OLEH SOLEH selaku Wakil ketua DPRD Prop. Jawa Barat;
Bahwa Terdakwa tidak menghitung uang yang diserahkan kepada Sdr. OLEH SOLEH selaku Wakil ketua DPRD Prov. Jawa barat tersebut
Bahwa Terdakwa menerima uang hasil Pemotongan dari 39 (tiga puluh sembilan) lembaga dari Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias YADIN YANSOS Alias ABDUL ROJAK Bin (Alm) ROBADIN
Bahwa Terdakwa telah memberikan imblan/upah sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) karena telah melakukan Pemotongan dari 39 (tiga puluh sembilan) lembaga kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias YADIN YANSOS Alias ABDUL ROJAK Bin (Alm) ROBADIN;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti Surat sebagai berikut :
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas belanja hibah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dikabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada BPK RI No : 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022, atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT bersama-sama dengan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (berkas perkara terpisah) yaitu dengan cara melakukan pemotongan terhadap 50 (lima puluh) Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dikabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp7.536.500.000,00 (tujuh milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
1. Realisasi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 Kepada 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. Rp14.795.000.000,00 2. Nilai Rill Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. Rp7.258.500.000,00 3. Jumlah Kerugian Negara/Daerah (1-2) Rp7.536.500.000,00
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Buah Surat Keputusan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Nomor : B-4968.1/Kk.10.06/VI/PP.00.8/10/2016 tanggal 24 Oktober 2016 Tentang persetujuan pendirian Matelis Ta’lim AL KHOERIYAH (Copy)
1 (satu) Buah Piagam Terdaftar Matelis Ta’lim AL KHOERIYAH Nomor : 4.32.0637.0672 tanggal 24 Oktober 2016 (Copy)
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. Matelis Ta’lim AL KHOERIYAH No.Rek : 0100045702100 (Copy).
Akta Pendirian An. YAYASAN AL KHOERIYAH NURPALAH Nomor : 235 tanggal 21 Agustus 2018 Notaris : GUNADI, S.H.,M.Kn.- (Copy).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.MDT THORIKUL MUNAWAR No.Rek : 0110826958100 (Copy).
Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0011297.AH.01.04. Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 Beserta lampiran tentang Pengesahan Badan Hukum MDT THORIKUL MUNAWAR (Copy ).
Surat keputusan kantor kementerian agama kabupaten tasikmlaya Nomor : 0471 Tahun 2018 tanggal 23 Januari 2018 Tentang Izin penyelenggaraan MDT AWWALIYAH THORIKUL MUNAWAR (Copy ).
1 (satu) Buah Piagam Penyelenggaraan MDT THORIKUL MUNAWAR Nomor Registrasi : MDT/02/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 (Copy ).
1 (satu) Bundel Kwitansi Pembayaran Matrial pembangunan MDT THORIKUL MUNAWAR (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Permohonan Pencairan Pembangunan MDT MIFTAHUL HUDA Nomor : 02/MDT/MFH/XI/2020. Tanggal 20 Januari 2020. (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Pembangunan An.TKA/TPA ASSALAM Nomor : 07/S-PRKB/Y-NF/TK/TPA ASS./V/2020 tanggal 7 Januari 2020 (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Permohonan Pencairan An. TKA/TPA ASSALAM Nomor : 08/S-PRKB/Y-NF/TK/TPA ASS./V/2020 (Asli).
1 (satu) Buah Slip Bukti Penarikan Tunai Bank BJB Nomor Referensi 0098J5550001100 Tanggal 04 Januari 2021 Sebesar Rp285.000.000,00,- dari No. Rekening 0110252161100 (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Permohonan Bantuan An. RA AL IKHLAS Nomor : 01/RA/AI/VI/2020 tanggal 04 Juni 2020 (Asli).
1 (satu) Buah Slip Bukti Penarikan Tunai Bank BJB Nomor Referensi 0098H3000002420 Tanggal 04 Januari 2021 Sebesar Rp295.000.000,00 dari No. Rekening 0110946831100 (Asli).
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Tata cara Pengaggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Copy Legalisir).
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 tahun 2016 tentang Tata cara Pengaggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Copy Legalisir).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan Keuangan Bantuan Sosial Pemeritah provinsi Jawa Barat Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 31 Desember 2019 (Copy)
Keputusan Gubernur Nomor : 978/Kep. 1082-BPKAD/2019 Tentang Penerima Hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T. A 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Nopember 2020 beserta Lampiran (Copy)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2020 tanggal 26 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku I ) Nomor : 79 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 21 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku II ) Nomor : 79 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 21 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku III ) Nomor : 79 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 21 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 26 Oktober 2020 (Copy).
Keputusan Gubernur Nomor : 900/Kep.778-BPKAD/2020 Tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T. A 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Nopember 2020 beserta Lampiran (Copy)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2020 tanggal 26 Oktober 2020 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku I ) Nomor : 81 tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 26 Oktober 2020 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku II ) Nomor : 81 tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 26 Oktober 2020 beserta Lampiran (Copy).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/164/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Juli 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/166/BH/LS/BPKAD tanggal 19 Agustus 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/169/BH/LS/BPKAD tanggal 27 Agustus 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/174/BH/LS/BPKAD tanggal 09 September 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/214/BH/LS/BPKAD tanggal 27 Oktober 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/218/BH/LS/BPKAD tanggal 06 Nopember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/251/BH/LS/BPKAD tanggal 28 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/261/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/265/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/266/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/267/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/269/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/271/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/273/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/274/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/303/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/340/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/347/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
1 (satu) Buah Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dari Kemenag Kab.Tasikmalaya An. MDT AL HUDA Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah : 3.1.1.2.32.06.1598 tanggal 27 Desember 2017. (Copy).
1 (satu) Lembar Slip Bukti TranSaksi Penarikan Tunai Bank BJB An. MDT AL HUDA dengan No Referensi : 0005K3480002672 tanggal 06 Januari 2021 Rp320.000.000,00 dan No Referensi : 0624YA850060814 tanggal 24 Nopember 2020 Rp10.000,00 (Asli).
1 (satu) Lembar Slip Bukti TranSaksi Setoran Tunai Bank BJB An. MDT AL HUDA dengan No Referensi : 0624YA850060814 tanggal 24 Nopember 2020 Rp10.000,00 (Asli).
1 (satu) Lembar Slip Bukti TranSaksi Penarikan Tunai Bank BJB An. TPK TPQ AT-TAQWA dengan No Referensi : 0098H30000002370 tanggal 04 Januari 2021 Rp. 274.275.000,- (Asli).
R-APBD Induk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Copy)
Rancanagan Rencana Kerja ( Renja) dan Renja SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk APBD dan APBD perubahan TA 2020 (Copy)
Rencana Strategis (Renstra) SKPD BPKAD Provinsi Jawa Barat untuk APBD dan APBD perubahan TA 2020 (Copy)
1 (satu) buah flashdisk merk Kingstoon warna putih abu-abu
1 (satu) buah rekening koran Bank BRI no. rek. 016101062206509 petiode tranSaksi 01 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021.
1 (satu) buah Flash Disk berlabel Musrembang Jabar yang berisi file sebagai berikut :
Bahan Rapat TAPD Tahun 2019.
Dokumen RKPD 2020 dan Perubahan RKPD Tahun 2020
Notulensi rapat TAPD Tahun 2020 dan BA Rapat TAPD Tahun 2020
Keputusan Gubaernur SK Tim TAPD Tahun 2019
1 (bundel) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 (Copy)
1 (satu) lembar slip pengambilan ( bukti tranSaksi penarikan tunai) bank BJB No.0098 Cabang Singaparna pada tanggal 04 Januari 2021 jam 13:03:19 Wib dengan no. ref : 0098H3000002441 sebesar Rp324.000.000,00 ( tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) untk pembangunan dari sumber dana Banprov No. re.0074675123100 An. DT. Al- Barkah (Asli)
Dokumen pengajuan dan pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 dan Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya dengan Rincian antara lain :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA,
MDT AL-MUBAROK.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN.
DKM NURUL IMAN.
TKQ AT-TAQWA SERANG.
MDT AL-IJTIHAD.
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH.
MDT AL HUDA.
MDT AL-KHOERIYAH.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH.
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA.
TKQ/TPQ AT-TAQWA.
PDT NURUL FALAH.
MT KHOERUNNISA.
MDT Awaliyah AL HIDAYAH.
MT AL HASANAH.
TKQ/TPQ NURUL FALAH.
TKA/TPA AL-IKHLAS.
TKQ ASY-SYIFA.
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH.
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN.
TKQ NURUL IKHWAN.
TKQ AL-MUSADDADIYYAH.
TKQ AL ISTIQOMAH.
TKQ HIDAYATUL ULUM.
MDT MIFTAHUL HUDA.
MDT NURUL HUDA.
RA AL- IKHLAS.
RA AL-HUDA JALALIAH,
TPQ NURUSSALAM,
TKQ NURUL HUDA,
TKQ AL-KHOERIYAH,
TKQ ASSALAM
DKM AL-HIDAYAH,
DKM AL MAHRI,
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN,.
MT AL-HIDAYAH,
MDT AL FALAH,
MDT AL BARKAH,
MDT THORIKUL MUNAWAR,
RA DARUL FALAH 3,
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH,
MDT MIFTAHUL HUSNA,
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF,.
MDTA Al IKHLAS,.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH,.
DKM /MT MATHLAUL HUDA,
MDT ASYFA,
RA DARUL ATHFAL
MT AL-KHOERIYAH,
Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 Kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 141 LPJ (Copy) dengan Rincian sebagai berikut :
Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 07.A/SK/BKPMRI.01/I/2020 Tanggal 25 Juni 2020 yang di tandatangani oleh H.OLEH SOLEH,SH dan Drs.H.SAEFUL BAHRI,M.Si tentang Pengesahan Kepengurus Paripurna Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid indonesia Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020-2024 beserta lampirannya (Copy Legalisir);
| NO | LEMBAGA | ALAMAT | NOMINAL |
| 1 | DKM AL MAHRI | KP. CIPANCUR RT/RW 03/05 DESA. CIDADALI KEC. CIKALONG KAB. TASIKMALAYA | 50.000.000 |
| 2 | MDTA AL-IKHLAS - (Ruang Kelas Baru Madrasah Non Formal) | KP. PASIRPARI RT 002 RW 002 CIDUGALEUN CIGALONTANG Kab. Tasikmalaya | 275.000.000 |
| 3 | RA DARUL FALAH 3 | KP. CIIRATEUN 001 RW 005 DESA GUNUNGSARI KEC. CIKATOMAS KAB. TASIKMALAYA | 255.000.000 |
| 4 | MDT THORIKUL MUNAWAR | KP. CIBEBER 2 RT 01 RW 01 CIDADALI CIKALONG Kab. Tasikmalaya | 0 315.000.000 |
| 5 | MDT ASYFA | KP. CIBEBER I RT 01 RW 07 CIDADALI CIKALONG Kab. Tasikmalaya | 295.000.000 |
| 6 | DT AL FALAH | KP. BOJONGSARI PANYIARAN CIKALONG KAB. TASIKMALAYA | 245.000.000 |
| 7 | RA DARUL ATHFAL | KP. SINAGAR RT 014 RW 004 DESA SINDANGASIH KEC. CIKATOMAS KAB. TASIKMALAYA | 275.000.000 |
| 8 | MI CISASAH | KP CISASAH DS. CIBEBER CIKALONG Kab. Tasikmalaya | 215.000.000 |
| 9 | MDT AL ISTIQOMAH PAMOYANAN | KP. PAMOYANAN RT/RW 016/004 DS. KARANGMUKTI KEC. SALAWU KAB. TASIKMALAYA | 315.000.000 |
| 10 | TKQ ASY-SYIFA | KP. NAGROG RT/RW 011/003 DS. PADASUKA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 375.000.000 |
| 11 | TKQ AR-URWATUL HIDAYAH | KP. CIBEURIH RT/RW 005/002 DS. PADASUKA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 385.000.000 |
| 12 | TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN | KP. GUNUNGPARI RT/RW 004/002 DS. SUKAMENAK KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 375.000.000 |
| 13 | TKQ NURUL IKHWAN | KP. CIHONJE RT/RW 004/008 DS. SUKAKARSA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 310.000.000 |
| 14 | TKQ AL-MUASADDADIYYAH | KP. SARONGGE RT/RW 001/008 DS. SUKAKARSA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 295.000.000 |
| 15 | TKQ AL-ISTIQOMAH | KP. LEMBURGUNUNG RT/RW 008/004 DS. SUKAMENAK KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 335.000.000 |
| 16 | TKQ HIDAYATUL ULUM | KP. CIBULAKAN RT/RW 001/001 DS. SUKAKARSA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 385.000.000 |
| 17 | TKQ TPQ ATH THOHARIYYAH | KP. BABAKAN SIRNA RT/RW 003,006 DS. CIKADONGDONG KEC. SINGAPARNA KAB. TASIKMALAYA | 215.000.000 |
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA TPA ASY SYIFA No.Rek : 0111482985100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.TKA TPA HIDAYATUL ULUM No.Rek:0111484899100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA TPA AL MUSADDADIYAH No.Rek : 0111509565100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA TPA URWATUL HIDAYAH No.Rek : 0063022608100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT NURUL HUDA No.Rek : 0106795665100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPQ NURUL HUDA No.Rek : 0110956347100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TK/TP AL-QURAN NURUSSALAM No.Rek : 0110118511100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. RA AL HUDA JALALIAH No.Rek : 0095261868100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT MIFTAHUL HUDA No.Rek : 0106250073100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKQ ASSALAM No.Rek : 0110983514100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. RA AL IKHLAS No.Rek : 0110252161100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKQ AL KHOERIYAH No.Rek : 0110946831100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT AWALIYAH AL MUBAROK No.Rek : 0097405263100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT AL HUDA No.Rek : 0096719787100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPK TPQ AT-TAQWA No.Rek : 0111361411100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPK TPQ ATH TOHARIYYAH No.Rek : 0111357625100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPK TPQ NURUL FALAH No.Rek :0105723547100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.TPQ RIYADUL MUTAQIEN No.Rek:0102507010100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.PDT NURUL FALAH No.Rek :0063270652100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT AWALIYAH AL- IJTIHAD No.Rek :0102543947100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. DKM NURUL IMAN No.Rek :0111439011100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank An. MT-KHOERUNNISA No. Rek. 0111277982100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA-TPA RIYADUL FATA No.Rek :0100080842100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB KCP Cikurubuk No. Rek. 0086942992100 An. Majelis Ta’lim Al-Barokah (Asli).
1 (satu) buah Handphone dengan Merek SAMSUNG J2 PRIME, model nomor : SM-G532G/DS, imei 1 :35268410928623, imei 2 : 352685109628620
1 (satu) buah Handphone dengan Merek OPPO Reno ,model CPH1917 Imei 1 : 860400042219296 Imei 2 : 8604000042219288;
Uang tunai sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA tanggal 12 Januari 2023.
Uang tunai sebesar Rp16.750.000,00 ( enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI tanggal 12 Januari 2023;
Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN tanggal 6 Januari 2023;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi YUSUP tanggal 01 Juni 2023
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT adalah selaku Direktur Daerah LBHA ( Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2024 dan selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesa (BKPRMI) di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2022, sedangkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (Dalam berkas penuntutan terpisah) merupakan karyawan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut yang dipimpin oleh Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT;
Bahwa bermula sekira tahun 2019 Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT mengetahui adanya pengalokasian Anggaran untuk Belanja Hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersedia menerima bantuan hibah tersebut dengan dengan tujuan apabila Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima bantuan telah mencairkan dana bantuan tersebut maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari jumlah uang yang di terima oleh Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Dalam hal mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN menemui Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang akan mengajukan bantuan dan Terdakwa memperkenalkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, dengan nama ASEP SUBARKAH atau ASEP BARKAH atau SUBARKAH atau BARKAH atau RISMAN SUBARKAH atau ABDUL ROJAK atau YADIN YANSOS, yang bekerja di Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi (Pelayanan dan Pengembangan Sosial) Provinsi Jawa Barat atau sebagai orang BAPPEDA Provinsi Jawa Barat atau selaku orang provinsi Jawa Barat. Selain itu, Terdakwa juga meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang akan mengajukan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat TA.2020;
Bahwa Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung memberitahukan persyaratan tersebut kepada Ketua/ pimpinan/ pengurus dari Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tentang persyaratan pengajuan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Selain itu Terdakwa juga baik secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan persyaratan lain dalam pengajuan proposal bantuan dana hibah tersebut yaitu apabila Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang telah dinyatakan menjadi Penerima Hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) pada saat dana hibah tersebut dicairkan dari total dana hibah yang diterima melalui rekening milik Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, agar di serahkan kepada Terdakwa sebagai uang pengurusan pengajuan proposal dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana hibah, ada juga hal tersebut yang disampaikan kepada Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, atas perintah Terdakwa. akan tetapi tidak semua Ketua/ Pimpinan /Pengurus dari beberapa Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut yang di beritahukan terkait akan ada pemotongan tersebut, namun di beritahukan sesaat ketika uang tersebut di cairkan di Bank;
Bahwa badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang ditawari langsung oleh Terdakwa di antaranya sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, Kepalanya, Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM, yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-MUBAROK, Kepalanya, Saksi ISUR SURYADI, yang beralamat di Kp. Babakan Mekar RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, Kepalanya, Saksi NANANG SURYANA yang beralamat di Kp. Pamoyanan RT 018 RW 004, Desa Karangmukti, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dan setelah ditandatangani oleh Saksi NANANG SURYANA kemudian dibawa kembali oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa
DKM NURUL IMAN, Bendaharanya, Saksi SAEP, yang beralamat di Kp. Cisurian 1 RT 014 RW 002, Desa Kutawaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
TKQ AT-TAQWA SERANG, Kepalanya, Saksi LENI LAWATI yang beralamat di Kp. Serang RT 001 RW 001, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-IJTIHAD, Kepalanya, Saksi Drs. HASANUDIN, yang beralamat di Kp. Bungursari RT 021 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, Kepalanya, Saksi H SOPYAN TSAURI, yang beralamat di Kp. Babakan Sirna RT 003 RW 006, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
MDT AL HUDA, Bendaharanya, Saksi LISNAWATI, yang beralamat di Kp. Ciwao RT 006 RW 008, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-KHOERIYAH, Bendaharanya, Saksi WAWAN SETIAWAN, yang beralamat di Kp. Cihanyir RT 004 RW 007, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, Ketuanya, Saksi ASEP S MUBAROK, yang beralamat di Desa Tawangbanteng Rt. 003 Rw.004 Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat dan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa, Saksi NANANG SURYANA hanya menandatangani saja.
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, Bendaharanya, Saksi H MUSLIHADDIN, yang beralamat di Kampung Legok Kalapa Rt. 035 Rw. 011 Desa Cikubang Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, Kepalanya, Saksi H. ADE SARIP, yang beralamat di Kp. Bojong RT 013 RW 003, Desa Linggasirna, Kec. Sariwangi, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
PDT NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi APIP MANSUR yang beralamat di Kp. Mayana RT 002 RW 004, Desa Nangtang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa.
MT KHOERUNNISA, Wakil Ketuanya, Saksi ASEP BADRUDIN, yang beralamat di Kp. Pasirpeteuy RT 003 RW 007, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN .
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, Kepalanya, Saksi AANG SUJANA, yang beralamat di Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Sdr. BAHRUL ULUM atas perintah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL HASANAH, Ketuanya, Saksi CECEP SURYANA, yang beralamat di Kp. Sukatengah RT 010 RW 03, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, yang beralamat di Kp. Saungjaya RT 003 RW 002, Desa Sirnaraja, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di kirim melalui PT. Pos Indonesia ke rumah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKA/TPA AL-IKHLASH, Kepalanya, Saksi SITI NURHASANAH, yang beralamat di Kp. Kalapasewu RT 004 RW 003, Desa Mangunreja, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa dan menandatangani proposal permohonan yang dibuat oleh Terdakwa.
Bahwa setelah beberapa Ketua/ pimpinan/ pengurus dari badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut di atas menyetujui persyaratan, lalu Terdakwa mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya yakni pengurusan termasuk perbaikan dan penyerahan proposal serta penyerahan uang potongannya agar menghubungi langsung Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dengan memberikan nomor telepon genggamnya;
Bahwa benar ada beberapa badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang di tawari oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya atas permintaan Terdakwa melalui Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, S.Ag, di antaranya sebagai berikut :
TKQ ASY-SYIFA, Ketuanya Saksi UJANG FUAD KHOLIL yang beralamat di Kp. Nagrog RT 011 RW 003, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, Ketuanya yakni Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH yang beralamat di Kp. Cibeurih RT 005 RW 002, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, Ketuanya, Saksi MARYAM SPd Binyi ENTOM yang beralamat di Kp. Gunungpari RT 004 RW 002, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL IKHWAN, Bendahara Yayasan yakni Saksi ACUN MASUNAH yang beralamat di Kp. Cihonje RT 004 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, Ketua Yayasan yakni Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT yang beralamat di Kp. Sarongge RT 001 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL ISTIQOMAH, Ketua Yayasan yakni Saksi RAHMAT yang beralamat di Kp. Lemburgunung RT 008 RW 004, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ HIDAYATUL ULUM, Ketua Yayasan yakni Saksi ACENG SAFI’I yang beralamat di Kp. Cibulakan RT 001 RW 001, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
Bahwa untuk pembuatan proposal dari 7 (tujuh) badan/ lembaga tersebut di buat oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA dengan di bantu oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN MALIK dan pengumpulannya di koordinir oleh Saksi UJANG FUAD KHOLIL, kemudian setelah ke-7 (tujuh) proposal tersebut jadi lalu di serahkan kepada Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg, dan oleh Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg lalu di serahkan kembali kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa ada 8 (delapan) lembaga yang ditawari oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN melalui Saksi NANA TARYANA dengan cara mengirim pesan WhatsApp, adapun lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
MDT MIFTAHUL HUDA, Kepalanya, Saksi NANA TARYANA yang beralamat di Kp. Bengkung RT 034 RW 015, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya.
MDT NURUL HUDA, Kepalanya, Saksi MA’SUM yang beralamat di Kp. Cikubang RT 023 RW 010, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, Bendaharanya, Saksi WAWAN HERMAWAN, yang beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 011 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, Penanggung jawabnya, Saksi OOM KOMARIAH yang beralamat di Kp. Cikaso RT 002 RW 001, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghiir, Kab. Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, Kepalanya, Saksi YOSEP PALAHUDIN yang beralamat di Kp. Pakacangan RT 015 RW 006, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, Bendaharanya, Saksi YANDI KASMAN yang beralamat di Kp. Legoktangkalak RT 011 RW 004, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, Kepalanya, Saksi ERWIN KURNIA, yang beralamat di Kampung Ciririp Rt. 10 Rw. 05 Desa Pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, Kepalanya, Saksi ENI ROHAENI, yang beralamat di Kampung Candraniti Kab. Tasikmalaya.
Bahwa untuk pembuatan proposal dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut di buat oleh masing- masing badan/ lembaga dengan mencontoh file proposal yang di kirim Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN kepada Saksi NANA TARYANA melalui pesan WhatsApp yang kemudian di teruskan oleh Saksi NANA TARYANA ke dalam Grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut. Setelah proposal jadi, untuk 6 (enam) lembaga termasuk lembaga milik Saksi NANA TARYANA yakni MDT MIFTAHUL HUDA, MDT NURUL HUDA, RA AL- IKHLAS, RA AL-HUDA JALALIAH, TPQ NURUSSALAM dan TKQ NURUL HUDA pengumpulan proposalnya di koordinir oleh Saksi NANA TARYANA, dan setelah terkumpul kemudian di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Masjid Agung alun-alun Singaparna, sedangkan untuk 2 (dua) proposal lembaga lainnya yaitu TKQ ASSALAM diserahkan langsung oleh Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala TKQ ASSALAM kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga diserahkan di Masjid Agung alun-alun Singaparna. Dan untuk lembaga TKQ AL-KHOERIYAH proposalnya dibuat oleh Sdr. MUKSIN,SPd selaku kepala TKQ AL-KHOERIYAH yang lama;
Bahwa ada 1 (satu) badan/ lembaga yang ditawari oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI atas permintaan Terdakwa yakni DKM AL-HIDAYAH, Ketuanya, Saksi SAEHUDIN yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Cintabodas, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa proposal pengajuan hibah DKM AL-HIDAYAH tersebut dibuat oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dengan mencontoh file proposal yang diberikan oleh Terdakwa dan setelah proposal jadi kemudian oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Terdakwa di Perempatan jalan Darawati Desa Darawati Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa terdapat 7 (tujuh) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi dari Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sebagai berikut :
DKM AL MAHRI, Ketuanya, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS yang beralamat di Kp. Cipancur RT 03 RW 05, Desa Cidadali, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, file scan-an proposal di kirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, Ketuanya, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, yang beralamat di Kp. Ciawitali, Desa Sukaluyu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di atur dan dibuatkan oleh Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sedangkan Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH hanya menandatanganinya saja.
MT AL-HIDAYAH, Bendaharanya, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd, yang beralamat di Kp. Sindangraja Rt. 01 Rw. 02 Desa Sindangjaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, scan proposal pengajuan hibah dikirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MDT AL FALAH, Kepalanya, Saksi AJ PAPAR yang beralamat di Kp. Bojongsari, Panyiaran Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AJ PAPAR hanya menandatanganinya saja.
MDT AL BARKAH, Kepalanya, Saksi ULEH, yang beralamat di Kampung Tamansari Rt. 03 Rw. 07 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, proses pengajuan proposal diatur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi ULEH hanya menyerahkan Fotocopy persyaratan proposal.
MDT THORIKUL MUNAWAR, Kepalanya, Saksi WAHYUDIN yang beralamat di Kp. Cibeber 2 RT 01 RW 01, Cidadali Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi WAHYUDIN hanya menandatanganinya saja.
RA DARUL FALAH 3, Kepalanya, Saksi AI NUR FALAH yang beralamat di Kp. Pondok Raden, Desa Gunungsari, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AI NUR FALAH hanya menandatanganinya saja;
Bahwa Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga ada menghubungi Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari badan/ lembaga lainnya, selanjutnya Saksi TAUFIKUL ANWAR menghubungi Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, adapun badan/ lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, Pimpinannya, Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi yang beralamat di Kp. Babakansari Rt. 001 Rw.010 Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi IIP SARIPUDIN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDT MIFTAHUL HUSNA, Ketuanya, Saksi SOHIB yang beralamat Kp. Cikapundung Rt. 002 Rw. 011 Ds. Cipicung Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SOHIB hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, Ketuanya, Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT yang beralamat Kampung Babakan RT. 003 RW. 001 Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SAEPULOH hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA Al IKHLAS, Kepalanya, Saksi KURNIAWAN yang beralamat di Kp. Pasirpari Rt. 02 Rw. 02 Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmaya. proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi NURUL ANWAR, sedangkan Saksi KURNIAWAN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, Kepalanya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR, Kampung Cisasah Rt. 02 Rw. 05 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, Bendaharanya, Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN yang beralamat di Kp. Sabelen Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kab. Tasikmalaya, pengajuan proposal di atur dan dibuat oleh Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN.
Bahwa ada 3 (tiga) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi sendiri pengajuan hibah tersebut, yakni sebagai berikut :
MDT ASYFA, Kepalanya, Saksi SAHNA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Cibeber I RT 01 RW 07, Desa Cidadali Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online melalui aplikasi SIRAMPAK SEKAR.
RA DARUL ATHFAL, Sekretarisnya, Saksi HABIB PRIADI, A.Md, yang beralamat di Kp. Sinagar RT 014 RW 004, Desa Sindangasih, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online dan proposal fisiknya diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL-KHOERIYAH, Ketuanya, Saksi SUMYATI yang beralamat di Kp. Sukahaji RT 002 RW 001, Desa Mandalajaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan di ajukan oleh Saksi SUMYATI ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Bara, kemudian setelah proposal di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Saksi SUMYATI di hubungi oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN mengatakan bisa menguruskan proposal tersebut.
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2020 Terdakwa meminta Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN untuk membuat akun dan password badan/ lembaga tersebut melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN meng-upload dokumen persyaratan proposal pengajuan badan/ lembaga tersebut, dimana beberapa badan/ lembaga tersebut di daftarkan sebanyak-banyaknya dengan tujuan untuk menjaring dari sekian banyak badan/ lembaga tersebut ada yang disetujui;
Bahwa hanya ada 2 (dua) badan/ lembaga yakni MDT ASYFA dan RA DARUL ATHFAL yang mengusulkan sendiri secara online, selebihnya sebanyak 48 (empat puluh delapan) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut tidak merasa mengusulkan pengajuan proposal secara online, padahal berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, proses usulan permohonan bantuan hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 tersebut harus dilakukan secara online oleh badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang bersangkutan melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR).;
Bahwa setelah usulan pengajuan hibah di usulkan secara online pada aplikasi SIRAMPAK SEKAR kemudian verifikator pada Bagian Pelayanan Sosial Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yakni diantaranya Saksi DICKY MUHAMMAD SAFEI, Saksi MUHAMMAD HANIF, S.E, Saksi HERMAN SUHERMAN, Saksi MAMAT AHMADI, Saksi IMAS SUKAESIH, Saksi H. ENCEP NURJAMAN, Sdr. BUDIONO, dan Sdr. RUDI melakukan verifikasi administrasi proposal pengajuan secara online di aplikasi SIRAMPAK SEKAR meliputi surat permohonan (maksud dan tujuan, serta rencana belanja hibah), nama dan alamat lembaga, RAB yang diajukan, dokumen legal formal yang terdiri Akta Notaris Pendirian, NPWP, Surat Keterangan Domisili Lembaga, Izin Operasional/Tanda Daftar dari instansi yang berwenang, foto copy KTP pengurus badan/ lembaga, dan bagi organisasi kemasyarakatan ditambahkan pengesahan dari kementrian yang membidangi urusan Hukum dan HAM;
Bahwa Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum dengan kode rekening 5.1.4.05 pada APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat di TA 2020 senilai Rp1.346.212.268.502,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh enam miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh delapan ratus lima ratus dua rupiah) dan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Perubahan TA 2020 senilai Rp1.565.812.532.749,00 (satu triliun lima ratus enam puluh lima miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut
| No | Kode Rekening | Uraian Belanja | DPA Induk (Rp) | DPA Perubahan (Rp) |
| 1. | 5.1.4.01 | Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat | 327.563.332.397,00 | 353.975.071.910,00 |
| 2. | 5.1.4.05 | Belanja Kepada Hibah Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum | 1.346.212.268.502,00 | 1.565.812.532.749,00 |
| 3. | 5.1.4.07 | Belanja Hibah BOS (Pusat) | 8.274.115.480.000,00 | 8.274.115.480.000,00 |
| 4. | 5.1.4.10 | Belanja Hibah Kepada Partai Politik | 26.440.502.400,00 | 26.440.502.400,00 |
| Jumlah | 9.974.331.583.299,00 | 10.220.343.587.059,00 | ||
Bahwa Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 kepada Badan, lembaga, ormas yang Berbadan hukum tersebut berupa hibah uang yang diterima oleh 231 (dua ratus tiga puluh satu) penerima sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 79 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor : 978/Kep.1082-BPKAD/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penerima Hibah pada APBD Tahun Anggaran 2020, serta Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 81 tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.778- BPKAD/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa benar dari 231 (dua ratus tiga puluh satu) Badan, Lembaga,Ormas yang Berbadan Hukum penerima Hibah uang yang ditetapkan sebagai penerima hibah dalam SK Penerima Hibah tersebut, hanya sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, lembaga, ormas yang Berbadan Hukum yang melakukan pencairan senilai Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) seluruhnya berada di Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/KEP.778-BPKAD/2020 tanggal 24 Nopember 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, badan/ lembaga tersebut diatas tercantum dalam Daftar Penerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, yakni sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dengan nomor urut 7830, yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
MDT AL-MUBAROK, dengan nomor urut 1426, yang beralamat di Kp. Babakan Mekar RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dengan nomor urut 1424, yang beralamat di Kp. Pamoyanan RT 018 RW 004, Desa Karangmukti, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) ;
DKM NURUL IMAN, dengan nomor urut 136, yang beralamat di Kp. Cisurian 1 RT 014 RW 002, Desa Kutawaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AT-TAQWA SERANG, dengan nomor urut 7441, yang beralamat di Kp. Serang RT 001 RW 001, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL-IJTIHAD, dengan nomor urut 7728, yang beralamat di Kp. Bungursari RT 021 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dengan nomor urut 7439, yang beralamat di Kp. Babakan Sirna RT 003 RW 006, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) ;
MDT AL HUDA, Bendaharanya, dengan nomor urut 1420, yang beralamat di Kp. Ciwao RT 006 RW 008, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
MDT AL-KHOERIYAH, dengan nomor urut 1425, yang beralamat di Kp. Cihanyir RT 004 RW 007, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dengan nomor urut 7709 , yang beralamat di Desa Tawangbanteng Rt. 003 Rw.004 Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dengan nomor urut 7853, yang beralamat di Kampung Legok Kalapa Rt. 035 Rw. 011 Desa Cikubang Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dengan nomor urut 7440, yang beralamat di Kp. Bojong RT 013 RW 003, Desa Linggasirna, Kec. Sariwangi, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
PDT NURUL FALAH, dengan nomor urut 1554, yang beralamat di Kp. Mayana RT 002 RW 004, Desa Nangtang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
MT KHOERUNNISA, dengan nomor urut 341, yang beralamat di Kp. Pasirpeteuy RT 003 RW 007, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) ;
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dengan nomor urut 7690, yang beralamat di Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
MT AL HASANAH, dengan nomor urut 7710, yang beralamat di Kp. Sukatengah RT 010 RW 03, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dengan nomor urut 7449, yang beralamat di Kp. Saungjaya RT 003 RW 002, Desa Sirnaraja, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKA/TPA AL-IKHLASH, dengan nomor urut 7423, yang beralamat di Kp. Kalapasewu RT 004 RW 003, Desa Mangunreja, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)
TKQ ASY-SYIFA, dengan nomor urut 7432, yang beralamat di Kp. Nagrog RT 011 RW 003, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dengan nomor ururt 7430, yang beralamat di Kp. Cibeurih RT 005 RW 002, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dengan nomor urut 7435, yang beralamat di Kp. Gunungpari RT 004 RW 002, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKQ NURUL IKHWAN, dengan nomor urut 7437, yang beralamat di Kp. Cihonje RT 004 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dengan nomor ururt 7428, yang beralamat di Kp. Sarongge RT 001 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
TKQ AL ISTIQOMAH, dengan nomor urut 7426, yang beralamat di Kp. Lemburgunung RT 008 RW 004, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
TKQ HIDAYATUL ULUM, dengan nomor urut 7434, yang beralamat di Kp. Cibulakan RT 001 RW 001, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT MIFTAHUL HUDA, dengan nomor urut 1435, yang beralamat di Kp. Bengkung RT 034 RW 015, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT NURUL HUDA, dengan nomor urut 1437, yang beralamat di Kp. Cikubang RT 023 RW 010, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
RA AL- IKHLAS, dengan nomor urut 1759, yang beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 011 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)
RA AL-HUDA JALALIAH, dengan nomor urut 1758, yang beralamat di Kp. Cikaso RT 002 RW 001, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghiir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
TPQ NURUSSALAM, dengan nomor urut 7442, yang beralamat di Kp. Pakacangan RT 015 RW 006, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
TKQ NURUL HUDA, dengan nomor urut 7436, yang beralamat di Kp. Legoktangkalak RT 011 RW 004, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
TKQ AL-KHOERIYAH, dengan nomor ururt 7427, yang beralamat di Kampung Ciririp Rt. 10 Rw. 05 Desa Pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ ASSALAM, dengan nomor urut 7438, yang beralamat di Kampung Candraniti Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
DKM AL-HIDAYAH, dengan nomor urut 102, yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Cintabodas, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
DKM AL MAHRI, dengan nomor urut 7666, yang beralamat di Kp. Cipancur RT 03 RW 05, Desa Cidadali, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dengan nomor urut 7831, yang beralamat di Kp. Ciawitali, Desa Sukaluyu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
MT AL-HIDAYAH, dengan nomor urut 7711, yang beralamat di Kp. Sindangraja Rt. 01 Rw. 02 Desa Sindangjaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
MDT AL FALAH, dengan nomor urut 174, yang beralamat di Kp. Bojongsari, Panyiaran Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL BARKAH, dengan nomor ururt 173, yang beralamat di Kampung Tamansari Rt 03 Rw. 07 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
MT AL-KHOERIYAH, dengan nomor urut 1491, yang beralamat di Kp. Sukahaji RT 002 RW 001, Desa Mandalajaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT THORIKUL MUNAWAR, dengan nomor urut 1440, yang beralamat di Kp. Cibeber 2 RT 01 RW 01, Cidadali Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) ;
MDT ASYFA, dengan nomor urut 1432, yang beralamat di Kp. Cibeber I RT 01 RW 07, Desa Cidadali Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
RA DARUL ATHFAL, dengan nomor urut 1766, yang beralamat di Kp. Sinagar RT 014 RW 004, Desa Sindangasih, Kec. Cokatomas, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
RA DARUL FALAH 3, dengan nomor urut 1767, yang beralamat di Kp. Pondok Raden, Desa Gunungsari, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;
PONPES ROUDLATUL HIDAYAH, dengan nomor urut 1727, yang beralamat di KP. BABAKAN SARI RT 01 RW 010, Desa Cipicung, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
MDT MIFTAHUL HUSNA, dengan nomor urut 1436, yang beralamat di KP Cikapundung RT 02 RW 1, Cipicung, Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
MDT HIDAYATUL MA’ARIF, dengan nomor urut 1434, yang beralamat di KP. Babakan, Mekarlaksanan Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL-IKLAS, dengan nomor urut 1408, yang beralamat di Kp. Pasirpasri RT 002 RW 002, Cidugaleun Cigalontang, Kab.Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
MI CISASAH, dengan nomor urut 1449, yang beralamat di Kp Cisasah, Desa Cibeber, Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah)
MT MATHLAUL HUDA, dengan nomor urut 126, yang beralamat di Kp. Sabelen, Tenjonagara, Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa setelah penerima hibah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Daftar Penerima Belanja Hibah tersebut, selanjutnya dikarenakan pandemi COVID-19 sehingga pemberitahuan penerima hibah dikirimkan oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melalui e-mail yang terdaftar pada aplikasi Sirampak Sekar selanjutnya agar penerima hibah membuat dan mengajukan permohonan pencairan Belanja Hibah melalui Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dengan melengkapi dokumen persyaratan pencairan, sebagai berikut:
Surat permohonan pencairan Belanja Hibah yang dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atas nama Ketua/Pimpinan Badan, Lembaga, dan Ormas yang berbadan hukum indonesia;
Fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Badan, Lembaga, dan Ormas yang berbadan hukum indonesia;
Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat;
Pakta integritas/surat pertanggungjawaban bermaterai yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dicap, dan ditandatangani oleh penerima hibah; dan
Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Bahwa setelah mengetahui nama 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah yang dibantu pengurusan proposalnya tersebut telah diumumkan menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMANSUTARMAN menghubungi Ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut guna memberitahukan untuk mempersiapkan buku rekening tabungan yang nantinya buku rekening tersebut akan digunakan untuk menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang. Selain itu, juga memberitahukan tahapan berikutnya yaitu ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah agar mempersiapkan diri untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Pemberi Hibah dengan Ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum selaku Penerima Hibah dan juga menandatangani Pakta Integritas. Adapun pembuatan NPHD dan Pakta Integritas tersebut dibuat dan di uruskan oleh Terdakwa sendiri atau oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN;
Selanjutnya, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi administrasi atas kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dan menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk ditandatangani antara penerima hibah dengan Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Setelah dokumen NPHD ditandatangani, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat membuat Surat Pengantar Permohonan Pencairan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dengan adanya persetujuan pencairan dari Gubernur Jawa Barat tersebut, BPKAD selaku PPKD memerintahkan Bendahara Belanja Hibah untuk membuat Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS). Berdasarkan dokumen SPP-LS dan kelengkapannya, maka diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang menjadi dasar bagi Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS). Kemudian berdasarkan dokumen SP2D-LS tersebut, pihak Bank memindahbukukan dana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat ke rekening masing-masing badan/ lembaga penerima hibah sejumlah yang tercantum pada dokumen SP2D-LS tersebut;
Bahwa 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya tersebut telah melakukan pencairan dana hibah senilai Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) berdasarkan 18 (delapan belas) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan rincian sebagai berikut :
-
No No. SP2D Tgl SP2D Jumlah Lembaga Penerima Nilai (Rp) 1 937/164/BH/LS/BPKAD 29 Juli 2020 17 2.000.000.000,00 2 937/166/BH/LS/BPKAD 19 Agustus 2020 7 1.450.000.000,00 3 937/169/BH/LS/BPKAD 27 Agustus 2020 14 2.550.000.000,00 4 937/174/BH/LS/BPKAD 9 September 2020 3 250.000.000,00 5 937/214/BH/LS/BPKAD 27 Oktober 2020 6 550.000.000,00 6 937/218/BH/LS/BPKAD 6 November 2020 4 250.000.000,00 7 937/251/BH/LS/BPKAD 28 November 2020 18 2.850.000.000,00 8 937/261/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 1 100.000.000,00 9 937/265/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 13 1.300.000.000,00 10 937/266/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 23 5.530.000.000,00 11 937/267/BH/LS/BPKAD 29 Desember 2020 2 800.000.000,00 12 937/269/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 19 2.800.000.000,00 13 937/271/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 33 4.845.000.000,00 14 937/273/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 5 500.000.000,00 15 937/274/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 33 10.385.000.000,00 16 937/303/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 5 650.000.000,00 17 937/340/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 5 899.000.000,00 18 937/347/BH/LS/BPKAD 30 Desember 2020 15 3.472.388.820,00 223 41.181.388.820,00
Bahwa setelah dokumen persyaratan pencairan di serahkan dan di verifikasi oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, menghubungi Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum untuk mengecek Rekening, dan apabila dana hibah tersebut masuk ke dalam rekening badan/ lembaga maka Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas untuk segera mencairkan seluruh dana hibah tersebut dari Rekening;
Bahwa setelah mengetahui dana hibah disalurkan ke rekening 50 (lima puluh) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum , selanjutnya baik oleh Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut untuk menyerahkan uang sebesar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari total dana hibah yang diterima ke rekening badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, namun pada pelaksanaannya tidak semua ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum menyerahkan uang sebagaimana yang di persyaratkan tersebut;
Bahwa badan/ lembaga yang menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, atas perintah Terdakwa baik melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sendiri maupun melalui Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN adalah sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dimana Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM selaku Ketuanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM pun menyuruh istrinya, Saksi JULI PITRIANINGSIH, S.Kom menyerahkan uang tersebut di Jalan Raya Ngamplang dekat Lapangan Golf Garut.
MDT AL-MUBAROK, dimana Saksi ISUR SURYADI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ISUR SURYADI disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Saksi ISUR SURYADI bersama Sdri ENTIN SUMARTINI (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di dekat Masjid Agung Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dimana Saksi NANANG SURYANA selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi NANANG SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp126.000.000,00 (Seratus dua puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi NANANG SURYANA bersama Sdri SITI ROHIMAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
DKM NURUL IMAN, dimana Saksi SAEP selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEP disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp146.000.000,00 (Seratus empat puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi SAEP menyerahkan uang tersebut di pinggir Jalan Sukadana Garut.
TKQ AT-TAQWA SERANG, dimana Saksi LENI LAWATI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi LENI LAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp211.750.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi LENI LAWATI dan Sdri. YUNYUN YULASTRI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-IJTIHAD, dimana Saksi Drs. HASANUDIN selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi Drs. HASANUDIN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah), kemudian Saksi Drs. HASANUDIN dan Sdri. Hj. IIS ZAKIAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di rumah Saksi Drs. HASANUDIN di Kp. Talun Rt. 021 Rw. 006 Desa Tanjungjaya Kec. Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dimana Saksi H SOPYAN TSAURI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi H SOPYAN TSAURI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H SOPYAN TSAURI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL HUDA, dimana Saksi LISNAWATI selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi LISNAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), kemudian Saksi LISNAWATI bersama suaminya Sdr. ICANG ARIF RAHMAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi AJ. ALI MURTADO selaku Kepala dan Saksi WAWAN SETIAWAN selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN SETIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp195.750.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi WAWAN SETIAWAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dimana Saksi ASEP S MUBAROK selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP S MUBAROK disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi ASEP S MUBAROK bersama SdrMASTUROH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Bank BJB KCP Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dimana Saksi H MUSLIHADDIN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi H MUSLIHADDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H MUSLIHADDIN menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan antara SPBU Mangunreja sampai dengan pertigaan Jalan Warung Peuteuy Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dimana Saksi H. ADE SARIP selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi H. ADE SARIP disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi H. ADE SARIP menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
PDT NURUL FALAH, dimana Saksi APIP MANSUR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi APIP MANSUR disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp192.000.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah), kemudian Saksi APIP MANSUR menyerahkan uang tersebut di Masjid Baeturahman komplek Perkantoran Pemda Bojongkoneng Singaparna.
MT KHOERUNNISA, dimana Saksi ASEP BADRUDIN selaku Wakil Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP BADRUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ASEP BADRUDIN bersama Sdr. DEDE USMAN (Ketua) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di depan Rumah Makan AGNI Kp. Cikopi Jln Raya Salebu Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dimana Saksi AANG SUJANA selaku Wakil Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AANG SUJANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian Saksi AANG SUJANA bersama Sdr. UJANG MUNAWAR (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
MT AL HASANAH, dimana Saksi CECEP SURYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CECEP SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CECEP SURYANA menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dimana Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) kemudian Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH menyerahkan uang tersebut di sekitar Kota Tasikmalaya.
TKA/TPA AL-IKHLAS, dimana Saksi SITI NURHASANAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SITI NURHASANAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp239.750.000,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi SITI NURHASANAH menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Perum Sindang Palay Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ ASY-SYIFA, dimana Saksi UJANG FUAD KHOLIL selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi UJANG FUAD KHOLIL disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TK HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut. Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dimana Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut. Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dimana Saksi MARYAM SPd Binti ENTOM selaku Kepala bersama suaminya Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH (anggota), setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut. Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ NURUL IKHWAN, dimana Saksi ACUN MASUNAH selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ACUN MASUNA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL- MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut. Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dimana Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut. Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AL ISTIQOMAH, dimana Saksi RAHMAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR- URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY- SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut. Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ HIDAYATUL ULUM, dimana Saksi ACENG SAFI’I selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ AL ISTIQOMAH bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut. Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
MDT MIFTAHUL HUDA, dimana Saksi NANA TARYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi NANA TARYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kemudian Saksi NANA TARYANA menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
MDT NURUL HUDA, dimana Saksi MA’SUM selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi MA’SUM disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian Saksi MA’SUM menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, dimana Saksi WAWAN HERMAWAN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN HERMAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi WAWAN HERMAWAN menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, dimana Saksi OOM KOMARIAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi OOM KOMARIAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) kemudian Saksi OOM KOMARIAH menyerahkan uang tersebut di dekat Samsat Warung Peuteuy Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, dimana Saksi YOSEP PALAHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi YOSEP PALAHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp178.750.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) bersama dengan Saksi YANDI KASMAN (Bendahara TPQ NURUL HUDA) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, dimana Saksi ADE KURNIAWAN selaku Kepala dan Saksi YANDI KASMAN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi YANDI KASMAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) bersama Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, dimana Saksi ERWIN KURNIA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ERWIN KURNIA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. NURHIDAYAH ( Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dekat Sekretariat BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, dimana Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ENI ROHAENI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) kemudian Saksi ENI ROHAENI menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Salawu dekat SPBU Salawu Kabupaten Tasikmalaya
DKM AL-HIDAYAH, dimana Saksi SAEHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi SAEHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah), kemudian Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI mengambil bagian sebesar Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp184.250.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil bertempat di dekat RM Asri Jalan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
DKM AL MAHRI, dimana Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS selaku Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS menyerahkan uang tersebut di pinggir jalan sekitar daerah Salawu, perbatasan Kabupaten Tasikmalaya - Garut
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dimana Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Singparna.
MT AL-HIDAYAH, dimana Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di jalan Tasikmalaya -Garut.
MDT AL FALAH, dimana Saksi AJ PAPAR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AJ PAPAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi AJ PAPAR menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Singkir Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL BARKAH, dimana Saksi ULEH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ULEH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi ULEH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya
MDT THORIKUL MUNAWAR, dimana Saksi WAHYUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi WAHYUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian Saksi WAHYUDIN menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
RA DARUL FALAH 3, dimana Saksi AI NUR FALAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AI NUR FALAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp141.000.000,00 (seratus empat puluh satu juta rupiah) kemudian Saksi AI NUR FALAH bersama Sdri NONOK MUTMAINAH (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di RM Danau Lemona Kec. Salopa Kabupaten Tasikmalaya
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, dimana Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi selaku pimpinan setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT MIFTAHUL HUSNA, dimana Saksi SOHIB selaku Kepaa setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SOHIB disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp152.500.000,00 (Seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, dimana Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA Al IKHLAS, dimana Saksi KURNIAWAN selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi KURNIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi NURUL ANWAR sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi NURUL ANWAR diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, dimana Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp97.500.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, dimana Saksi NURUL ANWAR selaku Bendahara setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi NURUL ANWAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT ASYFA, dimana Saksi SAHNA NUGRAHA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAHNA NUGRAHA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) kemudian Saksi SAHNA NUGRAHA menyerahkan uang tersebut di parkiran cafe Pasir Nalangsa Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
RA DARUL ATHFAL, dimana Saksi HABIB PRIADI, A.Md selaku Sekretaris, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi HABIB PRIADI, A.Md disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi HABIB PRIADI, A.Md menyerahkan uang tersebut melalui Sdr. OPIK di sekitar Kota Tasikmalaya.
MT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi SUMYATI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SUMYATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Saksi SUMYATI menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerima uang hasil pemotongan terhadap 50 (lima puluh) Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum baik yang diterima langsung ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut maupun yang diterima dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dan Saksi TAUFIKUL ANWAR dengan total keseluruhan pemotongan sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada Terdakwa di rumahnya di Kp. Citeguh Rt. 01 Rw. 05 Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dengan di Saksikan Saksi SAEPUDIN alias SAPARUDIN alias UDIN Bin JAKA, kemudian Terdakwa memberikan uang komisi /fee kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN seluruhnya sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari 10 (sepuluh) lembaga,
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA (Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN S.PD.I,MM),
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN selesai melakukan pengambilan uang potongan dari 50 (lima puluh) badan/ lembaga penerima hibah,
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang komisi /fee kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerangkan setelah Saksi tersebut menyerahkan uang potongan dari beberapa Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut Terdakwa memperoleh beberapa harta / asset diantaranya sebagai berikut :
Mobil Toyota Fortuner warna abu-abu dengan Nopol : D 1111 ADV
Sebuah rumah di Perum Pesona Intan Garut;
Sebuah mobil Toyota Avanza warna Abu-abu.
Kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerangkan bahwa Terdakwa juga memiliki asset sebagai berikut :
Mobil Toyota Agya warna Abu-abu Nopol : Z 1111 ANI. ;
Perumahan Bumi Praja Kabupaten Garut yang sekarang dipergunakan sebagai kantor LBH Laskar Garut ;
Pembelian Arloji merk Alexander Christie sebanyak 10 box di toko ABC Bandung;
Mobil Datsun warna Abu-abu Nopol : D 1102 VBE.
Mobil Xenia warna merah;
Mobil merk Karimun warna Hitam Plat B- 1809 JB
Bahwa Saksi H. RIZAL MOHAMMED KIKIN, Saksi ISUR SURYADI, Saksi NANANG SURYANA, Saksi SAEP, Saksi LENI LAWATI, Saksi Drs. HASANUDIN, Saksi H SOPYAN TSAURI, Saksi LISNAWATI, Saksi WAWAN SETIAWAN, Saksi ASEP S MUBAROK, Saksi H MUSLIHADDIN, Saksi H. ADE SARIP, Saksi APIP MANSUR, Saksi ASEP BADRUDIN, Saksi AANG SUJANA, Saksi CECEP SURYANA, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, Saksi SITI NURHASANAH, Saksi UJANG FUAD KHOLIL, Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH, Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH, Saksi ACUN MASUNAH, Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT, Saksi RAHMAT, Saksi ACENG SAFI’I, Saksi NANA TARYANA, Saksi MA’SUM, Saksi WAWAN HERMAWAN, Saksi OOM KOMARIAH, Saksi YOSEP PALAHUDIN, Saksi YANDI KASMAN, Saksi ERWIN KURNIA, Saksi ENI ROHAENI, Saksi SAEHUDIN, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID S.Pd, Saksi AJ PAPAR, Saksi ULEH, Saksi WAHYUDIN, Saksi AI NUR FALAH, Saksi IIP SARIPUDIN, Saksi SOHIB, Saksi SAEPULOH, Saksi KURNIAWAN, Saksi TETEN SUDRAJAT S.Pd.i, Saksi NURUL ANWAR S.Kom, Saksi SAHNA NUGRAHA, Saksi HABIB PRIADI A.Md, dan Saksi SUMYATI selaku ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi masyarakat berbadan hukum penerima hibah sangat memerlukan bantuan dana hibah dalam bentuk uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut yang rencananya uang tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan Badan/ lembaga yang para Saksi pimpin namun para Saksi merasa keberatan dan kecewa terhadap pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN;
Bahwa menutupi perbuatan pemotongan dana hibah tersebut, selanjutnya atas kesepakatan dengan Terdakwa lalu secara melawan hukum Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN membuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada beberapa badan/ lembaga penerima hibah tersebut dengan maksud agar pada saat dilakukan pemeriksaan oleh auditor terhadap bukti pertanggungjawaban penyaluran dana hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak ditemukan adanya kekurangan volume atau kelebihan pembayaran terhadap penyaluran dana hibah tersebut padahal senyatanya bukti pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan yang semestinya (rekayasa) dan menyebabkan pengeluaran serta penggunaan sejumlah uang tidak sesuai peruntukan sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bertentangan dengan hukum serta telah merugikan keuangan negara;
Bahwa dalam pasal 1 butir ke 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyebutkan yang dimaksud dengan Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sehingga tujuan pemberian hibah yaitu untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Selain itu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyebutkan “pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat”. Sehingga dengan adanya pemotongan dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPdi Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, Saksi TAUFIKUL ANWAR dan Saksi NURUL ANWAR membuat 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut tidak mendapatkan manfaat dari adanya penyaluran hibah daerah di Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, Saksi TAUFIKUL ANWAR dan Saksi NURUL ANWAR, telah memperkaya :
Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT sebesar Rp7.272.750.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp230.000.000,00 ( dua ratus tiga puluh juta rupiah),
Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah)
Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp16.750.000,00 ( enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas belanja hibah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dikabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2020 oleh Auditor pada BPK RI No : 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022, Jumlah kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Hibah Daerah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 khusus untuk Terdakwa bersama Saksi ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT (dalam berkas penuntutan terpisah) adalah sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut
Bahwa selama proses penyidikan sampai dengan persidangan, telah ditemukan fakta bahwa terdapat pengembalian kerugian Negara, yakni sebagai berikut :
| 1. | Realisasi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 Kepada 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. | Rp14.795.000.000,00 |
| 2. | Nilai Rill Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. | Rp7.258.500.000,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara/Daerah (1-2) | Rp7.536.500.000,00 |
Dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah) berupa uang komisi /fee yang diberikan Terdakwa dan sebesar Rp7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah) berupa uang ‘terimakasih’ dari 7 (tujuh) lembaga: TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH, TK HIDAYATUL ULUM dan TKQ ASY-SYIFA, sehingga total sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) sebagaimana Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Negara tertanggal 12 Januari 2023.
Dari Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp16.750.000,00 ( enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Negara tertanggal 12 Januari 2023.
Dari Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Negara tertanggal 6 Januari 2023.
Dari Saksi YUSUP sebesar Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Negara tertanggal 01 Juni 2023.
Sehingga dalam perkara aquo total pengembalian Kerugian Negara adalah sebesar Rp42.750.000,00 (empat puluh dua Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Bahwa adapun berkaitan dengan pengakuan tedakwa dipersidangan yang menerangkan bahwa dari total 50 Badan/ lembaga tersebut, Terdakwa hanya mengakui memotong sebanyak 39 Badan/ Lembaga saja dan Terdakwa hanya mengambil bagian per-lembaga sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian uang hasil potongan tersebut diserahkan kepada H. Oleh Soleh selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, akan tetapi dipersidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan keterangannya tersebut dan sebagaimana ketentuan Pasal 189 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa “ Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri”, dengan demikian apa yang diterangkan Terdakwa dipersidangan tanpa disumpah hanya mengikat bagi diri Terdakwa sendiri, maka dengan demikian Kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar tersebut tetap dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mem pertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas :
Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidaritas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan Dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan apabila Dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak akan dipertimbangkan lagi kecuali jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 telah memberikan batasan yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” adalah orang perseorangan dan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum, ”orang perseorangan” dalam istilah Belanda disebut persoonlijk adalah sama pengertiannya dengan ”perorangan”, ”secara pribadi” atau ”korporasi”. Istilah corporatie atau rechtspersoon memiliki pengertian yang sama dengan ”badan hukum”. (Kamus Hukum, Prof. Subekti,SH, Ketua Mahkamah Agung, Guru Besar Hukum Perdata dan P.Tjirosoedibio, ex Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Penerbit Pradnja Paramita 1969 Jl Madiun 8 Jakarta);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”setiap orang” dalam undang undang aquo, dimaksudkan sebagai kata yang menyatakan kata ganti manusia yang dapat mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan pidana yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan dimuka persidangan adalah Terdakwa, Sdr. ERWAN IRAWAN, SH Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT dalam persidangan perkara ini identitasnya telah diperiksa dan bersesuaian dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut umum, sehingga tidak terjadi error in persona; Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mengikuti persidangan serta menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan dengan baik, serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya, serta selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghindarkan Terdakwa, Sdr. ERWAN IRAWAN, SH Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT dari pertanggungjawaban pidana
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa unsur ”secara melawan hukum” sebagai rumusan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakup “melawan hukum” secara formil maupun “melawan hukum”secara materiil;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tanggal 24 Juli 2006 No.003/PUU/IV/2006 menyatakan : ”Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara No.2005 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 dan putusan No.207K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan alasan dikutip sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin - la doctrine du senclair, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2004 yang menentukan ”hakim wajib menggali, mengikuti dan dan memahami Nilai Nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut Pasal 16 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2004, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Bahwa Mahkamah Agung RI dalam hubungannya dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Rad Bruch yang berpendapat bahwa, “tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum”;
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut Mahkamah Agung RI dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang meliputi fungsi positif dan negatif, yang pengertiannya berpedoman pada :
Bahwa tujuan diperluasnya unsur ”perbuatan melawan hukum” yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktiannya di depan persidangan sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil akan tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil (Dr. Indrianto Seno Adji, SH., MH., Korupsi dan Hukum Pidana Edisi Pertama halaman 14);
Bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 Ayat (1) Sub a Undang Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan dan kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarahkat;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam putusan Mahkamah Agung RI 275/K/Pid / 1983 untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materiil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarahkat banyak dengan mamakai tolak ukur asasasas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain undang undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan Mahkamah Agung RI dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terBinanya konsisten penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah selesai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum masyarakat, nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT adalah selaku Direktur Daerah LBHA ( Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2024 dan selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesa (BKPRMI) di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2022, sedangkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (Dalam berkas penuntutan terpisah) merupakan karyawan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut yang dipimpin oleh Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT;
Bahwa bermula sekira tahun 2019 Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT mengetahui adanya pengalokasian Anggaran untuk Belanja Hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersedia menerima bantuan hibah tersebut dengan dengan tujuan apabila Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima bantuan telah mencairkan dana bantuan tersebut maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari jumlah uang yang di terima oleh Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Dalam hal mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN menemui Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang akan mengajukan bantuan dan Terdakwa memperkenalkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, dengan nama ASEP SUBARKAH atau ASEP BARKAH atau SUBARKAH atau BARKAH atau RISMAN SUBARKAH atau ABDUL ROJAK atau YADIN YANSOS, yang bekerja di Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi (Pelayanan dan Pengembangan Sosial) Provinsi Jawa Barat atau sebagai orang BAPPEDA Provinsi Jawa Barat atau selaku orang provinsi Jawa Barat. Selain itu, Terdakwa juga meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang akan mengajukan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat TA.2020;
Bahwa Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung memberitahukan persyaratan tersebut kepada Ketua/Pimpinan/ Pengurus dari Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tentang persyaratan pengajuan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung jawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Selain itu Terdakwa juga baik secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan persyaratan lain dalam pengajuan proposal bantuan dana hibah tersebut yaitu apabila Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang telah dinyatakan menjadi Penerima Hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) pada saat dana hibah tersebut dicairkan dari total dana hibah yang diterima melalui rekening milik Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, agar di serahkan kepada Terdakwa sebagai uang pengurusan pengajuan proposal dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana hibah, ada juga hal tersebut yang disampaikan kepada Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, atas perintah Terdakwa. akan tetapi tidak semua Ketua/ Pimpinan /Pengurus dari beberapa Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut yang di beritahukan terkait akan ada pemotongan tersebut, namun di beritahukan sesaat ketika uang tersebut di cairkan di Bank;
Bahwa badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang ditawari langsung oleh Terdakwa di antaranya sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, Kepalanya, Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM, yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-MUBAROK, Kepalanya, Saksi ISUR SURYADI, yang beralamat di Kp. Babakan Mekar RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, Kepalanya, Saksi NANANG SURYANA yang beralamat di Kp. Pamoyanan RT 018 RW 004, Desa Karangmukti, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dan setelah ditandatangani oleh Saksi NANANG SURYANA kemudian dibawa kembali oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa
DKM NURUL IMAN, Bendaharanya, Saksi SAEP, yang beralamat di Kp. Cisurian 1 RT 014 RW 002, Desa Kutawaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
TKQ AT-TAQWA SERANG, Kepalanya, Saksi LENI LAWATI yang beralamat di Kp. Serang RT 001 RW 001, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-IJTIHAD, Kepalanya, Saksi Drs. HASANUDIN, yang beralamat di Kp. Bungursari RT 021 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, Kepalanya, Saksi H SOPYAN TSAURI, yang beralamat di Kp. Babakan Sirna RT 003 RW 006, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
MDT AL HUDA, Bendaharanya, Saksi LISNAWATI, yang beralamat di Kp. Ciwao RT 006 RW 008, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-KHOERIYAH, Bendaharanya, Saksi WAWAN SETIAWAN, yang beralamat di Kp. Cihanyir RT 004 RW 007, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, Ketuanya, Saksi ASEP S MUBAROK, yang beralamat di Desa Tawangbanteng Rt. 003 Rw.004 Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat dan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa, Saksi NANANG SURYANA hanya menandatangani saja.
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, Bendaharanya, Saksi H MUSLIHADDIN, yang beralamat di Kampung Legok Kalapa Rt. 035 Rw. 011 Desa Cikubang Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, Kepalanya, Saksi H. ADE SARIP, yang beralamat di Kp. Bojong RT 013 RW 003, Desa Linggasirna, Kec. Sariwangi, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
PDT NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi APIP MANSUR yang beralamat di Kp. Mayana RT 002 RW 004, Desa Nangtang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa.
MT KHOERUNNISA, Wakil Ketuanya, Saksi ASEP BADRUDIN, yang beralamat di Kp. Pasirpeteuy RT 003 RW 007, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN .
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, Kepalanya, Saksi AANG SUJANA, yang beralamat di Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Sdr. BAHRUL ULUM atas perintah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL HASANAH, Ketuanya, Saksi CECEP SURYANA, yang beralamat di Kp. Sukatengah RT 010 RW 03, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, yang beralamat di Kp. Saungjaya RT 003 RW 002, Desa Sirnaraja, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di kirim melalui PT. Pos Indonesia ke rumah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKA/TPA AL-IKHLASH, Kepalanya, Saksi SITI NURHASANAH, yang beralamat di Kp. Kalapasewu RT 004 RW 003, Desa Mangunreja, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa dan menandatangani proposal permohonan yang dibuat oleh Terdakwa.
Bahwa setelah beberapa Ketua/ pimpinan/ pengurus dari badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut di atas menyetujui persyaratan, lalu Terdakwa mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya yakni pengurusan termasuk perbaikan dan penyerahan proposal serta penyerahan uang potongannya agar menghubungi langsung Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dengan memberikan nomor telepon genggamnya;
Bahwa ada beberapa badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang di tawari oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya atas permintaan Terdakwa melalui Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, S.Ag, di antaranya sebagai berikut :
TKQ ASY-SYIFA, Ketuanya Saksi UJANG FUAD KHOLIL yang beralamat di Kp. Nagrog RT 011 RW 003, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, Ketuanya yakni Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH yang beralamat di Kp. Cibeurih RT 005 RW 002, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, Ketuanya, Saksi MARYAM SPd Binyi ENTOM yang beralamat di Kp. Gunungpari RT 004 RW 002, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL IKHWAN, Bendahara Yayasan yakni Saksi ACUN MASUNAH yang beralamat di Kp. Cihonje RT 004 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, Ketua Yayasan yakni Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT yang beralamat di Kp. Sarongge RT 001 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL ISTIQOMAH, Ketua Yayasan yakni Saksi RAHMAT yang beralamat di Kp. Lemburgunung RT 008 RW 004, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ HIDAYATUL ULUM, Ketua Yayasan yakni Saksi ACENG SAFI’I yang beralamat di Kp. Cibulakan RT 001 RW 001, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
Bahwa untuk pembuatan proposal dari 7 (tujuh) badan/ lembaga tersebut di buat oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA dengan di bantu oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN MALIK dan pengumpulannya di koordinir oleh Saksi UJANG FUAD KHOLIL, kemudian setelah ke-7 (tujuh) proposal tersebut jadi lalu di serahkan kepada Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg, dan oleh Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg lalu di serahkan kembali kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa ada 8 (delapan) lembaga yang ditawari oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN melalui Saksi NANA TARYANA dengan cara mengirim pesan WhatsApp, adapun lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
MDT MIFTAHUL HUDA, Kepalanya, Saksi NANA TARYANA yang beralamat di Kp. Bengkung RT 034 RW 015, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya.
MDT NURUL HUDA, Kepalanya, Saksi MA’SUM yang beralamat di Kp. Cikubang RT 023 RW 010, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, Bendaharanya, Saksi WAWAN HERMAWAN, yang beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 011 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, Penanggung jawabnya, Saksi OOM KOMARIAH yang beralamat di Kp. Cikaso RT 002 RW 001, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghiir, Kab. Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, Kepalanya, Saksi YOSEP PALAHUDIN yang beralamat di Kp. Pakacangan RT 015 RW 006, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, Bendaharanya, Saksi YANDI KASMAN yang beralamat di Kp. Legoktangkalak RT 011 RW 004, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, Kepalanya, Saksi ERWIN KURNIA, yang beralamat di Kampung Ciririp Rt. 10 Rw. 05 Desa Pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, Kepalanya, Saksi ENI ROHAENI, yang beralamat di Kampung Candraniti Kab. Tasikmalaya.
Bahwa untuk pembuatan proposal dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut di buat oleh masing- masing badan/ lembaga dengan mencontoh file proposal yang di kirim Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN kepada Saksi NANA TARYANA melalui pesan WhatsApp yang kemudian di teruskan oleh Saksi NANA TARYANA ke dalam Grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut. Setelah proposal jadi, untuk 6 (enam) lembaga termasuk lembaga milik Saksi NANA TARYANA yakni MDT MIFTAHUL HUDA, MDT NURUL HUDA, RA AL- IKHLAS, RA AL-HUDA JALALIAH, TPQ NURUSSALAM dan TKQ NURUL HUDA pengumpulan proposalnya di koordinir oleh Saksi NANA TARYANA, dan setelah terkumpul kemudian di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Masjid Agung alun-alun Singaparna, sedangkan untuk 2 (dua) proposal lembaga lainnya yaitu TKQ ASSALAM diserahkan langsung oleh Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala TKQ ASSALAM kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga diserahkan di Masjid Agung alun-alun Singaparna. Dan untuk lembaga TKQ AL-KHOERIYAH proposalnya dibuat oleh Sdr. MUKSIN,SPd selaku kepala TKQ AL-KHOERIYAH yang lama;
Bahwa ada 1 (satu) badan/ lembaga yang ditawari oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI atas permintaan Terdakwa yakni DKM AL-HIDAYAH, Ketuanya, Saksi SAEHUDIN yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Cintabodas, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa proposal pengajuan hibah DKM AL-HIDAYAH tersebut dibuat oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dengan mencontoh file proposal yang diberikan oleh Terdakwa dan setelah proposal jadi kemudian oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Terdakwa di Perempatan jalan Darawati Desa Darawati Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa terdapat 7 (tujuh) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi dari Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sebagai berikut :
DKM AL MAHRI, Ketuanya, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS yang beralamat di Kp. Cipancur RT 03 RW 05, Desa Cidadali, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, file scan-an proposal di kirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, Ketuanya, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, yang beralamat di Kp. Ciawitali, Desa Sukaluyu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di atur dan dibuatkan oleh Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sedangkan Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH hanya menandatanganinya saja.
MT AL-HIDAYAH, Bendaharanya, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd, yang beralamat di Kp. Sindangraja Rt. 01 Rw. 02 Desa Sindangjaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, scan proposal pengajuan hibah dikirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MDT AL FALAH, Kepalanya, Saksi AJ PAPAR yang beralamat di Kp. Bojongsari, Panyiaran Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AJ PAPAR hanya menandatanganinya saja.
MDT AL BARKAH, Kepalanya, Saksi ULEH, yang beralamat di Kampung Tamansari Rt. 03 Rw. 07 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, proses pengajuan proposal diatur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi ULEH hanya menyerahkan Fotocopy persyaratan proposal.
MDT THORIKUL MUNAWAR, Kepalanya, Saksi WAHYUDIN yang beralamat di Kp. Cibeber 2 RT 01 RW 01, Cidadali Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi WAHYUDIN hanya menandatanganinya saja.
RA DARUL FALAH 3, Kepalanya, Saksi AI NUR FALAH yang beralamat di Kp. Pondok Raden, Desa Gunungsari, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AI NUR FALAH hanya menandatanganinya saja;
Bahwa Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga ada menghubungi Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari badan/ lembaga lainnya, selanjutnya Saksi TAUFIKUL ANWAR menghubungi Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, adapun badan/ lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, Pimpinannya, Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi yang beralamat di Kp. Babakansari Rt. 001 Rw.010 Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi IIP SARIPUDIN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDT MIFTAHUL HUSNA, Ketuanya, Saksi SOHIB yang beralamat Kp. Cikapundung Rt. 002 Rw. 011 Ds. Cipicung Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SOHIB hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, Ketuanya, Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT yang beralamat Kampung Babakan RT. 003 RW. 001 Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SAEPULOH hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA Al IKHLAS, Kepalanya, Saksi KURNIAWAN yang beralamat di Kp. Pasirpari Rt. 02 Rw. 02 Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmaya. proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi NURUL ANWAR, sedangkan Saksi KURNIAWAN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, Kepalanya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR, Kampung Cisasah Rt. 02 Rw. 05 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, Bendaharanya, Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN yang beralamat di Kp. Sabelen Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kab. Tasikmalaya, pengajuan proposal di atur dan dibuat oleh Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN.
Bahwa ada 3 (tiga) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi sendiri pengajuan hibah tersebut, yakni sebagai berikut :
MDT ASYFA, Kepalanya, Saksi SAHNA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Cibeber I RT 01 RW 07, Desa Cidadali Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online melalui aplikasi SIRAMPAK SEKAR.
RA DARUL ATHFAL, Sekretarisnya, Saksi HABIB PRIADI, A.Md, yang beralamat di Kp. Sinagar RT 014 RW 004, Desa Sindangasih, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online dan proposal fisiknya diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL-KHOERIYAH, Ketuanya, Saksi SUMYATI yang beralamat di Kp. Sukahaji RT 002 RW 001, Desa Mandalajaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan di ajukan oleh Saksi SUMYATI ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Bara, kemudian setelah proposal di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Saksi SUMYATI di hubungi oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN mengatakan bisa menguruskan proposal tersebut.
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2020 Terdakwa meminta Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN untuk membuat akun dan password badan/ lembaga tersebut melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN meng-upload dokumen persyaratan proposal pengajuan badan/ lembaga tersebut, dimana beberapa badan/ lembaga tersebut di daftarkan sebanyak-banyaknya dengan tujuan untuk menjaring dari sekian banyak badan/ lembaga tersebut ada yang disetujui;
Bahwa benar hanya ada 2 (dua) badan/ lembaga yakni MDT ASYFA dan RA DARUL ATHFAL yang mengusulkan sendiri secara online, selebihnya sebanyak 48 (empat puluh delapan) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut tidak merasa mengusulkan pengajuan proposal secara online, padahal berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, proses usulan permohonan bantuan hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 tersebut harus dilakukan secara online oleh badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang bersangkutan melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR).;
Bahwa setelah usulan pengajuan hibah di usulkan secara online pada aplikasi SIRAMPAK SEKAR kemudian verifikator pada Bagian Pelayanan Sosial Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yakni diantaranya Saksi DICKY MUHAMMAD SAFEI, Saksi MUHAMMAD HANIF, S.E, Saksi HERMAN SUHERMAN, Saksi MAMAT AHMADI, Saksi IMAS SUKAESIH, Saksi H. ENCEP NURJAMAN, Sdr. BUDIONO, dan Sdr. RUDI melakukan verifikasi administrasi proposal pengajuan secara online di aplikasi SIRAMPAK SEKAR meliputi surat permohonan (maksud dan tujuan, serta rencana belanja hibah), nama dan alamat lembaga, RAB yang diajukan, dokumen legal formal yang terdiri Akta Notaris Pendirian, NPWP, Surat Keterangan Domisili Lembaga, Izin Operasional/Tanda Daftar dari instansi yang berwenang, foto copy KTP pengurus badan/ lembaga, dan bagi organisasi kemasyarakatan ditambahkan pengesahan dari kementrian yang membidangi urusan Hukum dan HAM;
Bahwa Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum dengan kode rekening 5.1.4.05 pada APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat di TA 2020 senilai Rp1.346.212.268.502,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh enam miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh delapan ratus lima ratus dua rupiah) dan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Perubahan TA 2020 senilai Rp1.565.812.532.749,00 (satu triliun lima ratus enam puluh lima miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);
Bahwa Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 kepada Badan, lembaga, ormas yang Berbadan hukum tersebut berupa hibah uang yang diterima oleh 231 (dua ratus tiga puluh satu) penerima sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 79 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor : 978/Kep.1082-BPKAD/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penerima Hibah pada APBD Tahun Anggaran 2020, serta Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 81 tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.778- BPKAD/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dari 231 (dua ratus tiga puluh satu) Badan, Lembaga,Ormas yang Berbadan Hukum penerima Hibah uang yang ditetapkan sebagai penerima hibah dalam SK Penerima Hibah tersebut, hanya sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, lembaga, ormas yang Berbadan Hukum yang melakukan pencairan senilai Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) seluruhnya berada di Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/KEP.778-BPKAD/2020 tanggal 24 Nopember 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, badan/ lembaga tersebut diatas tercantum dalam Daftar Penerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, yakni sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dengan nomor urut 7830, yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
MDT AL-MUBAROK, dengan nomor urut 1426, yang beralamat di Kp. Babakan Mekar RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dengan nomor urut 1424, yang beralamat di Kp. Pamoyanan RT 018 RW 004, Desa Karangmukti, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) ;
DKM NURUL IMAN, dengan nomor urut 136, yang beralamat di Kp. Cisurian 1 RT 014 RW 002, Desa Kutawaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AT-TAQWA SERANG, dengan nomor urut 7441, yang beralamat di Kp. Serang RT 001 RW 001, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL-IJTIHAD, dengan nomor urut 7728, yang beralamat di Kp. Bungursari RT 021 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dengan nomor urut 7439, yang beralamat di Kp. Babakan Sirna RT 003 RW 006, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) ;
MDT AL HUDA, Bendaharanya, dengan nomor urut 1420, yang beralamat di Kp. Ciwao RT 006 RW 008, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
MDT AL-KHOERIYAH, dengan nomor urut 1425, yang beralamat di Kp. Cihanyir RT 004 RW 007, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dengan nomor urut 7709 , yang beralamat di Desa Tawangbanteng Rt. 003 Rw.004 Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dengan nomor urut 7853, yang beralamat di Kampung Legok Kalapa Rt. 035 Rw. 011 Desa Cikubang Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dengan nomor urut 7440, yang beralamat di Kp. Bojong RT 013 RW 003, Desa Linggasirna, Kec. Sariwangi, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
PDT NURUL FALAH, dengan nomor urut 1554, yang beralamat di Kp. Mayana RT 002 RW 004, Desa Nangtang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
MT KHOERUNNISA, dengan nomor urut 341, yang beralamat di Kp. Pasirpeteuy RT 003 RW 007, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) ;
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dengan nomor urut 7690, yang beralamat di Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
MT AL HASANAH, dengan nomor urut 7710, yang beralamat di Kp. Sukatengah RT 010 RW 03, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dengan nomor urut 7449, yang beralamat di Kp. Saungjaya RT 003 RW 002, Desa Sirnaraja, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKA/TPA AL-IKHLASH, dengan nomor urut 7423, yang beralamat di Kp. Kalapasewu RT 004 RW 003, Desa Mangunreja, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ ASY-SYIFA, dengan nomor urut 7432, yang beralamat di Kp. Nagrog RT 011 RW 003, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dengan nomor ururt 7430, yang beralamat di Kp. Cibeurih RT 005 RW 002, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dengan nomor urut 7435, yang beralamat di Kp. Gunungpari RT 004 RW 002, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
TKQ NURUL IKHWAN, dengan nomor urut 7437, yang beralamat di Kp. Cihonje RT 004 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ;
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dengan nomor ururt 7428, yang beralamat di Kp. Sarongge RT 001 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
TKQ AL ISTIQOMAH, dengan nomor urut 7426, yang beralamat di Kp. Lemburgunung RT 008 RW 004, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
TKQ HIDAYATUL ULUM, dengan nomor urut 7434, yang beralamat di Kp. Cibulakan RT 001 RW 001, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT MIFTAHUL HUDA, dengan nomor urut 1435, yang beralamat di Kp. Bengkung RT 034 RW 015, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT NURUL HUDA, dengan nomor urut 1437, yang beralamat di Kp. Cikubang RT 023 RW 010, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
RA AL- IKHLAS, dengan nomor urut 1759, yang beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 011 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)
RA AL-HUDA JALALIAH, dengan nomor urut 1758, yang beralamat di Kp. Cikaso RT 002 RW 001, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghiir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
TPQ NURUSSALAM, dengan nomor urut 7442, yang beralamat di Kp. Pakacangan RT 015 RW 006, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
TKQ NURUL HUDA, dengan nomor urut 7436, yang beralamat di Kp. Legoktangkalak RT 011 RW 004, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
TKQ AL-KHOERIYAH, dengan nomor ururt 7427, yang beralamat di Kampung Ciririp Rt. 10 Rw. 05 Desa Pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
TKQ ASSALAM, dengan nomor urut 7438, yang beralamat di Kampung Candraniti Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ;
DKM AL-HIDAYAH, dengan nomor urut 102, yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Cintabodas, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
DKM AL MAHRI, dengan nomor urut 7666, yang beralamat di Kp. Cipancur RT 03 RW 05, Desa Cidadali, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dengan nomor urut 7831, yang beralamat di Kp. Ciawitali, Desa Sukaluyu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
MT AL-HIDAYAH, dengan nomor urut 7711, yang beralamat di Kp. Sindangraja Rt. 01 Rw. 02 Desa Sindangjaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
MDT AL FALAH, dengan nomor urut 174, yang beralamat di Kp. Bojongsari, Panyiaran Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL BARKAH, dengan nomor ururt 173, yang beralamat di Kampung Tamansari Rt 03 Rw. 07 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah)
MT AL-KHOERIYAH, dengan nomor urut 1491, yang beralamat di Kp. Sukahaji RT 002 RW 001, Desa Mandalajaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
MDT THORIKUL MUNAWAR, dengan nomor urut 1440, yang beralamat di Kp. Cibeber 2 RT 01 RW 01, Cidadali Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) ;
MDT ASYFA, dengan nomor urut 1432, yang beralamat di Kp. Cibeber I RT 01 RW 07, Desa Cidadali Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
RA DARUL ATHFAL, dengan nomor urut 1766, yang beralamat di Kp. Sinagar RT 014 RW 004, Desa Sindangasih, Kec. Cokatomas, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
RA DARUL FALAH 3, dengan nomor urut 1767, yang beralamat di Kp. Pondok Raden, Desa Gunungsari, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;
PONPES ROUDLATUL HIDAYAH, dengan nomor urut 1727, yang beralamat di KP. BABAKAN SARI RT 01 RW 010, Desa Cipicung, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
MDT MIFTAHUL HUSNA, dengan nomor urut 1436, yang beralamat di KP Cikapundung RT 02 RW 1, Cipicung, Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
MDT HIDAYATUL MA’ARIF, dengan nomor urut 1434, yang beralamat di KP. Babakan, Mekarlaksanan Culamega, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
MDT AL-IKLAS, dengan nomor urut 1408, yang beralamat di Kp. Pasirpasri RT 002 RW 002, Cidugaleun Cigalontang, Kab.Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
MI CISASAH, dengan nomor urut 1449, yang beralamat di Kp Cisasah, Desa Cibeber, Cikalong, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) ;
MT MATHLAUL HUDA, dengan nomor urut 126, yang beralamat di Kp. Sabelen, Tenjonagara, Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tercantum mendapatkan dana hibah sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa setelah mengetahui nama 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah yang dibantu pengurusan proposalnya tersebut telah diumumkan menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMANSUTARMAN menghubungi Ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut guna memberitahukan untuk mempersiapkan buku rekening tabungan yang nantinya buku rekening tersebut akan digunakan untuk menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang;
Bahwa selain itu, juga memberitahukan tahapan berikutnya yaitu ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah agar mempersiapkan diri untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Pemberi Hibah dengan Ketua/Pimpinan/ Pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum selaku Penerima Hibah dan juga menandatangani Pakta Integritas. Adapun pembuatan NPHD dan Pakta Integritas tersebut dibuat dan di uruskan oleh Terdakwa sendiri atau oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN;
Bahwa setelah dokumen persyaratan pencairan di serahkan dan di verifikasi oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, menghubungi Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum untuk mengecek rekening, dan apabila dana hibah tersebut masuk ke dalam rekening badan/ lembaga maka Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas untuk segera mencairkan seluruh dana hibah tersebut dari rekening;
Bahwa setelah mengetahui dana hibah disalurkan ke rekening 50 (lima puluh) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum , selanjutnya baik oleh Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut untuk menyerahkan uang sebesar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari total dana hibah yang diterima ke rekening badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, namun pada pelaksanaannya tidak semua ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum menyerahkan uang sebagaimana yang di persyaratkan tersebut;
Bahwa badan/ lembaga yang menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, atas perintah Terdakwa baik melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sendiri maupun melalui Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN adalah sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dimana Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM selaku Ketuanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM pun menyuruh istrinya, Saksi JULI PITRIANINGSIH, S.Kom menyerahkan uang tersebut di Jalan Raya Ngamplang dekat Lapangan Golf Garut.
MDT AL-MUBAROK, dimana Saksi ISUR SURYADI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ISUR SURYADI disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Saksi ISUR SURYADI bersama Sdri ENTIN SUMARTINI (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di dekat Masjid Agung Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dimana Saksi NANANG SURYANA selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi NANANG SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp126.000.000,00 (Seratus dua puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi NANANG SURYANA bersama Sdri SITI ROHIMAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
DKM NURUL IMAN, dimana Saksi SAEP selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEP disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp146.000.000,00 (Seratus empat puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi SAEP menyerahkan uang tersebut di pinggir Jalan Sukadana Garut.
TKQ AT-TAQWA SERANG, dimana Saksi LENI LAWATI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi LENI LAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp211.750.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi LENI LAWATI dan Sdri. YUNYUN YULASTRI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-IJTIHAD, dimana Saksi Drs. HASANUDIN selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi Drs. HASANUDIN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah), kemudian Saksi Drs. HASANUDIN dan Sdri. Hj. IIS ZAKIAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di rumah Saksi Drs. HASANUDIN di Kp. Talun Rt. 021 Rw. 006 Desa Tanjungjaya Kec. Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dimana Saksi H SOPYAN TSAURI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi H SOPYAN TSAURI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H SOPYAN TSAURI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL HUDA, dimana Saksi LISNAWATI selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi LISNAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), kemudian Saksi LISNAWATI bersama suaminya Sdr. ICANG ARIF RAHMAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi AJ. ALI MURTADO selaku Kepala dan Saksi WAWAN SETIAWAN selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN SETIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp195.750.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi WAWAN SETIAWAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dimana Saksi ASEP S MUBAROK selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP S MUBAROK disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi ASEP S MUBAROK bersama SdrMASTUROH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Bank BJB KCP Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dimana Saksi H MUSLIHADDIN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi H MUSLIHADDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H MUSLIHADDIN menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan antara SPBU Mangunreja sampai dengan pertigaan Jalan Warung Peuteuy Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dimana Saksi H. ADE SARIP selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi H. ADE SARIP disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi H. ADE SARIP menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
PDT NURUL FALAH, dimana Saksi APIP MANSUR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi APIP MANSUR disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp192.000.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah), kemudian Saksi APIP MANSUR menyerahkan uang tersebut di Masjid Baeturahman komplek Perkantoran Pemda Bojongkoneng Singaparna.
MT KHOERUNNISA, dimana Saksi ASEP BADRUDIN selaku Wakil Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP BADRUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ASEP BADRUDIN bersama Sdr. DEDE USMAN (Ketua) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di depan Rumah Makan AGNI Kp. Cikopi Jln Raya Salebu Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dimana Saksi AANG SUJANA selaku Wakil Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AANG SUJANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian Saksi AANG SUJANA bersama Sdr. UJANG MUNAWAR (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
MT AL HASANAH, dimana Saksi CECEP SURYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CECEP SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CECEP SURYANA menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dimana Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) kemudian Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH menyerahkan uang tersebut di sekitar Kota Tasikmalaya.
TKA/TPA AL-IKHLAS, dimana Saksi SITI NURHASANAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SITI NURHASANAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp239.750.000,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi SITI NURHASANAH menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Perum Sindang Palay Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ ASY-SYIFA, dimana Saksi UJANG FUAD KHOLIL selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi UJANG FUAD KHOLIL disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TK HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dimana Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dimana Saksi MARYAM SPd Binti ENTOM selaku Kepala bersama suaminya Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH (anggota), setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL- MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ NURUL IKHWAN, dimana Saksi ACUN MASUNAH selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ACUN MASUNA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL- MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dimana Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AL ISTIQOMAH, dimana Saksi RAHMAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR- URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY- SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ HIDAYATUL ULUM, dimana Saksi ACENG SAFI’I selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ AL ISTIQOMAH bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
MDT MIFTAHUL HUDA, dimana Saksi NANA TARYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi NANA TARYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kemudian Saksi NANA TARYANA menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
MDT NURUL HUDA, dimana Saksi MA’SUM selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi MA’SUM disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian Saksi MA’SUM menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, dimana Saksi WAWAN HERMAWAN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN HERMAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi WAWAN HERMAWAN menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, dimana Saksi OOM KOMARIAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi OOM KOMARIAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) kemudian Saksi OOM KOMARIAH menyerahkan uang tersebut di dekat Samsat Warung Peuteuy Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, dimana Saksi YOSEP PALAHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi YOSEP PALAHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp178.750.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) bersama dengan Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, dimana Saksi ADE KURNIAWAN selaku Kepala dan Saksi YANDI KASMAN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi YANDI KASMAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) bersama Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, dimana Saksi ERWIN KURNIA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ERWIN KURNIA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. NURHIDAYAH ( Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dekat Sekretariat BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, dimana Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ENI ROHAENI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) kemudian Saksi ENI ROHAENI menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Salawu dekat SPBU Salawu Kabupaten Tasikmalaya
DKM AL-HIDAYAH, dimana Saksi SAEHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi SAEHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah), kemudian Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI mengambil bagian sebesar Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp184.250.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil bertempat di dekat RM Asri Jalan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
DKM AL MAHRI, dimana Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS selaku Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS menyerahkan uang tersebut di pinggir jalan sekitar daerah Salawu, perbatasan Kabupaten Tasikmalaya - Garut
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dimana Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Singparna.
MT AL-HIDAYAH, dimana Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di jalan Tasikmalaya -Garut.
MDT AL FALAH, dimana Saksi AJ PAPAR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AJ PAPAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi AJ PAPAR menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Singkir Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL BARKAH, dimana Saksi ULEH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ULEH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi ULEH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya
MDT THORIKUL MUNAWAR, dimana Saksi WAHYUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi WAHYUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian Saksi WAHYUDIN menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
RA DARUL FALAH 3, dimana Saksi AI NUR FALAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AI NUR FALAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp141.000.000,00 (seratus empat puluh satu juta rupiah) kemudian Saksi AI NUR FALAH bersama Sdri NONOK MUTMAINAH (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di RM Danau Lemona Kec. Salopa Kabupaten Tasikmalaya
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, dimana Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi selaku pimpinan setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT MIFTAHUL HUSNA, dimana Saksi SOHIB selaku Kepaa setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SOHIB disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp152.500.000,00 (Seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, dimana Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA Al IKHLAS, dimana Saksi KURNIAWAN selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi KURNIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi NURUL ANWAR sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi NURUL ANWAR diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, dimana Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp97.500.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, dimana Saksi NURUL ANWAR selaku Bendahara setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi NURUL ANWAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT ASYFA, dimana Saksi SAHNA NUGRAHA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAHNA NUGRAHA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian Saksi SAHNA NUGRAHA menyerahkan uang tersebut di parkiran cafe Pasir Nalangsa Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
RA DARUL ATHFAL, dimana Saksi HABIB PRIADI, A.Md selaku Sekretaris, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi HABIB PRIADI, A.Md disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi HABIB PRIADI, A.Md menyerahkan uang tersebut melalui Sdr. OPIK di sekitar Kota Tasikmalaya.
MT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi SUMYATI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SUMYATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Saksi SUMYATI menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerima uang hasil pemotongan terhadap 50 (lima puluh) Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum baik yang diterima langsung ketua/pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut maupun yang diterima dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dan Saksi TAUFIKUL ANWAR dengan total keseluruhan pemotongan sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada Terdakwa di rumahnya di Kp. Citeguh Rt. 01 Rw. 05 Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dengan di Saksikan Saksi SAEPUDIN alias SAPARUDIN alias UDIN Bin JAKA, kemudian Terdakwa memberikan uang komisi /fee kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN seluruhnya sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari 10 (sepuluh) lembaga,
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA (Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN S.PD.I,MM),
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN selesai melakukan pengambilan uang potongan dari 50 (lima puluh) badan/ lembaga penerima hibah,
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang komisi /fee kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi H. RIZAL MOHAMMED KIKIN, Saksi ISUR SURYADI, Saksi NANANG SURYANA, Saksi SAEP, Saksi LENI LAWATI, Saksi Drs. HASANUDIN, Saksi H SOPYAN TSAURI, Saksi LISNAWATI, Saksi WAWAN SETIAWAN, Saksi ASEP S MUBAROK, Saksi H MUSLIHADDIN, Saksi H. ADE SARIP, Saksi APIP MANSUR, Saksi ASEP BADRUDIN, Saksi AANG SUJANA, Saksi CECEP SURYANA, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, Saksi SITI NURHASANAH, Saksi UJANG FUAD KHOLIL, Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH, Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH, Saksi ACUN MASUNAH, Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT, Saksi RAHMAT, Saksi ACENG SAFI’I, Saksi NANA TARYANA, Saksi MA’SUM, Saksi WAWAN HERMAWAN, Saksi OOM KOMARIAH, Saksi YOSEP PALAHUDIN, Saksi YANDI KASMAN, Saksi ERWIN KURNIA, Saksi ENI ROHAENI, Saksi SAEHUDIN, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID S.Pd, Saksi AJ PAPAR, Saksi ULEH, Saksi WAHYUDIN, Saksi AI NUR FALAH, Saksi IIP SARIPUDIN, Saksi SOHIB, Saksi SAEPULOH, Saksi KURNIAWAN, Saksi TETEN SUDRAJAT S.Pd.i, Saksi NURUL ANWAR S.Kom, Saksi SAHNA NUGRAHA, Saksi HABIB PRIADI A.Md, dan Saksi SUMYATI selaku ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi masyarakat berbadan hukum penerima hibah sangat memerlukan bantuan dana hibah dalam bentuk uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut yang rencananya uang tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan Badan/ lembaga yang para Saksi pimpin namun para Saksi merasa keberatan dan kecewa terhadap pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN;
Bahwa menutupi perbuatan pemotongan dana hibah tersebut, selanjutnya atas kesepakatan dengan Terdakwa lalu Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN membuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada beberapa badan/ lembaga penerima hibah tersebut dengan maksud agar pada saat dilakukan pemeriksaan oleh auditor terhadap bukti pertanggungjawaban penyaluran dana hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak ditemukan adanya kekurangan volume atau kelebihan pembayaran terhadap penyaluran dana hibah tersebut padahal senyatanya bukti pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan yang semestinya (rekayasa) dan menyebabkan pengeluaran serta penggunaan sejumlah uang tidak sesuai peruntukan sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bertentangan dengan hukum serta telah merugikan keuangan negara serta bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir pada perubahan Keempat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 99 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD ;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 04 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu.
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “secara melawan hukum” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam macam cara, misalnya : menjual/ membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum (vide : R. Wiyono, S.H., "Pembahasan Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, hlm. 31);
Menimbang, bahwa unsur “memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi artinya, dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan. Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya adalah akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya baik sebelum maupun sesudah perbuatan korupsi dilakukan. Sedangkan memperkaya suatu korporasi, yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, baik sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harafiah dan yang dari pembuat undang undang hampir sama. Yang terang, keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya (Prof. Dr. Andi Hamzah, “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana nasional dan Internasional”, Penerbit Pusat Studi Hukum Pidana UNIversitas Trisakti, Cet. Pertama, Juni 2004, hlm. 165);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa setelah mengetahui nama 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah yang dibantu pengurusan proposalnya tersebut telah diumumkan menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN menghubungi Ketua/ Pimpinan/ Pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut guna memberitahukan untuk mempersiapkan buku rekening tabungan yang nantinya buku rekening tersebut akan digunakan untuk menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang;
Bahwa selaian diminta mempersiapkan rekening, ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah agar mempersiapkan diri untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Pemberi Hibah dengan ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum selaku penerima hibah dan juga menandatangani pakta integritas.
Bahwa pembuatan NPHD dan Pakta Integritas tersebut dibuat dan di uruskan oleh Terdakwa sendiri atau oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN;
Bahwa 223 (dua ratus dua puluh tiga) badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya tersebut telah melakukan pencairan dana hibah senilai Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) berdasarkan 18 (delapan belas) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa setelah dokumen persyaratan pencairan di serahkan dan di verifikasi oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, menghubungi Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum untuk mengecek Rekening, dan apabila dana hibah tersebut masuk ke dalam rekening badan/ lembaga maka ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas untuk segera mencairkan seluruh dana hibah tersebut dari Rekening;
Bahwa setelah mengetahui dana hibah disalurkan ke rekening 50 (lima puluh) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum , selanjutnya baik oleh Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut untuk menyerahkan uang sebesar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari total dana hibah yang diterima ke rekening badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, namun pada pelaksanaannya tidak semua ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum menyerahkan uang sebagaimana yang di persyaratkan tersebut;
Bahwa badan/ lembaga yang menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, atas perintah Terdakwa baik melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sendiri maupun melalui Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN adalah sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dimana Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM selaku Ketuanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM pun menyuruh istrinya, Saksi JULI PITRIANINGSIH, S.Kom menyerahkan uang tersebut di Jalan Raya Ngamplang dekat Lapangan Golf Garut.
MDT AL-MUBAROK, dimana Saksi ISUR SURYADI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ISUR SURYADI disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Saksi ISUR SURYADI bersama Sdri ENTIN SUMARTINI (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di dekat Masjid Agung Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dimana Saksi NANANG SURYANA selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi NANANG SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp126.000.000,00 (Seratus dua puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi NANANG SURYANA bersama Sdri SITI ROHIMAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
DKM NURUL IMAN, dimana Saksi SAEP selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEP disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp146.000.000,00 (Seratus empat puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi SAEP menyerahkan uang tersebut di pinggir Jalan Sukadana Garut.
TKQ AT-TAQWA SERANG, dimana Saksi LENI LAWATI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi LENI LAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp211.750.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi LENI LAWATI dan Sdri. YUNYUN YULASTRI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-IJTIHAD, dimana Saksi Drs. HASANUDIN selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi Drs. HASANUDIN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah), kemudian Saksi Drs. HASANUDIN dan Sdri. Hj. IIS ZAKIAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di rumah Saksi Drs. HASANUDIN di Kp. Talun Rt. 021 Rw. 006 Desa Tanjungjaya Kec. Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dimana Saksi H SOPYAN TSAURI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi H SOPYAN TSAURI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H SOPYAN TSAURI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL HUDA, dimana Saksi LISNAWATI selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi LISNAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), kemudian Saksi LISNAWATI bersama suaminya Sdr. ICANG ARIF RAHMAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi AJ. ALI MURTADO selaku Kepala dan Saksi WAWAN SETIAWAN selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN SETIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp195.750.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi WAWAN SETIAWAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dimana Saksi ASEP S MUBAROK selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP S MUBAROK disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi ASEP S MUBAROK bersama SdrMASTUROH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Bank BJB KCP Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dimana Saksi H MUSLIHADDIN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi H MUSLIHADDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H MUSLIHADDIN menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan antara SPBU Mangunreja sampai dengan pertigaan Jalan Warung Peuteuy Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dimana Saksi H. ADE SARIP selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi H. ADE SARIP disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi H. ADE SARIP menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
PDT NURUL FALAH, dimana Saksi APIP MANSUR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi APIP MANSUR disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp192.000.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah), kemudian Saksi APIP MANSUR menyerahkan uang tersebut di Masjid Baeturahman komplek Perkantoran Pemda Bojongkoneng Singaparna.
MT KHOERUNNISA, dimana Saksi ASEP BADRUDIN selaku Wakil Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP BADRUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ASEP BADRUDIN bersama Sdr. DEDE USMAN (Ketua) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di depan Rumah Makan AGNI Kp. Cikopi Jln Raya Salebu Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dimana Saksi AANG SUJANA selaku Wakil Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AANG SUJANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian Saksi AANG SUJANA bersama Sdr. UJANG MUNAWAR (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
MT AL HASANAH, dimana Saksi CECEP SURYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CECEP SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CECEP SURYANA menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dimana Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) kemudian Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH menyerahkan uang tersebut di sekitar Kota Tasikmalaya.
TKA/TPA AL-IKHLAS, dimana Saksi SITI NURHASANAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SITI NURHASANAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp239.750.000,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi SITI NURHASANAH menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Perum Sindang Palay Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ ASY-SYIFA, dimana Saksi UJANG FUAD KHOLIL selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi UJANG FUAD KHOLIL disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TK HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dimana Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dimana Saksi MARYAM SPd Binti ENTOM selaku Kepala bersama suaminya Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH (anggota), setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL- MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ NURUL IKHWAN, dimana Saksi ACUN MASUNAH selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ACUN MASUNA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL- MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dimana Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AL ISTIQOMAH, dimana Saksi RAHMAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR- URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY- SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ HIDAYATUL ULUM, dimana Saksi ACENG SAFI’I selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ AL ISTIQOMAH bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
MDT MIFTAHUL HUDA, dimana Saksi NANA TARYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi NANA TARYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kemudian Saksi NANA TARYANA menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
MDT NURUL HUDA, dimana Saksi MA’SUM selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi MA’SUM disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian Saksi MA’SUM menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, dimana Saksi WAWAN HERMAWAN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN HERMAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi WAWAN HERMAWAN menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, dimana Saksi OOM KOMARIAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi OOM KOMARIAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) kemudian Saksi OOM KOMARIAH menyerahkan uang tersebut di dekat Samsat Warung Peuteuy Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, dimana Saksi YOSEP PALAHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi YOSEP PALAHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp178.750.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) bersama dengan Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, dimana Saksi ADE KURNIAWAN selaku Kepala dan Saksi YANDI KASMAN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi YANDI KASMAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) bersama Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, dimana Saksi ERWIN KURNIA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ERWIN KURNIA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. NURHIDAYAH ( Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dekat Sekretariat BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, dimana Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ENI ROHAENI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) kemudian Saksi ENI ROHAENI menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Salawu dekat SPBU Salawu Kabupaten Tasikmalaya
DKM AL-HIDAYAH, dimana Saksi SAEHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi SAEHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah), kemudian Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI mengambil bagian sebesar Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp184.250.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil bertempat di dekat RM Asri Jalan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
DKM AL MAHRI, dimana Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS selaku Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS menyerahkan uang tersebut di pinggir jalan sekitar daerah Salawu, perbatasan Kabupaten Tasikmalaya - Garut
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dimana Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Singparna.
MT AL-HIDAYAH, dimana Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di jalan Tasikmalaya -Garut.
MDT AL FALAH, dimana Saksi AJ PAPAR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AJ PAPAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi AJ PAPAR menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Singkir Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL BARKAH, dimana Saksi ULEH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ULEH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi ULEH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya
MDT THORIKUL MUNAWAR, dimana Saksi WAHYUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi WAHYUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian Saksi WAHYUDIN menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
RA DARUL FALAH 3, dimana Saksi AI NUR FALAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AI NUR FALAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp141.000.000,00 (seratus empat puluh satu juta rupiah) kemudian Saksi AI NUR FALAH bersama Sdri NONOK MUTMAINAH (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di RM Danau Lemona Kec. Salopa Kabupaten Tasikmalaya
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, dimana Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi selaku pimpinan setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADINYANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT MIFTAHUL HUSNA, dimana Saksi SOHIB selaku Kepaa setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SOHIB disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp152.500.000,00 (Seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, dimana Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA Al IKHLAS, dimana Saksi KURNIAWAN selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi KURNIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi NURUL ANWAR sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi NURUL ANWAR diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, dimana Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp97.500.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, dimana Saksi NURUL ANWAR selaku Bendahara setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi NURUL ANWAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT ASYFA, dimana Saksi SAHNA NUGRAHA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAHNA NUGRAHA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian Saksi SAHNA NUGRAHA menyerahkan uang tersebut di parkiran cafe Pasir Nalangsa Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
RA DARUL ATHFAL, dimana Saksi HABIB PRIADI, A.Md selaku Sekretaris, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi HABIB PRIADI, A.Md disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi HABIB PRIADI, A.Md menyerahkan uang tersebut melalui Sdr. OPIK di sekitar Kota Tasikmalaya.
MT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi SUMYATI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SUMYATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Saksi SUMYATI menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerima uang hasil pemotongan terhadap 50 (lima puluh) Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum baik yang diterima langsung ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut maupun yang diterima dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dan Saksi TAUFIKUL ANWAR dengan total keseluruhan pemotongan sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada Terdakwa di rumahnya di Kp. Citeguh Rt. 01 Rw. 05 Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dengan di Saksikan Saksi SAEPUDIN alias SAPARUDIN alias UDIN Bin JAKA, kemudian Terdakwa memberikan uang komisi /fee kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN seluruhnya sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari 10 (sepuluh) lembaga,
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA (Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN S.PD.I,MM),
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN selesai melakukan pengambilan uang potongan dari 50 (lima puluh) badan/ lembaga penerima hibah,
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang komisi /fee kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerangkan setelah Saksi tersebut menyerahkan uang potongan dari beberapa Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut Terdakwa memperoleh beberapa harta / asset diantaranya sbb. :
Mobil Toyota Fortuner warna abu-abu dengan Nopol : D 1111 ADV
Sebuah rumah di Perum Pesona Intan Garut;
Sebuah mobil Toyota Avanza warna Abu-abu.
Kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerangkan Terdakwa juga memiliki asset sbb. :
Mobil Toyota Agya warna Abu-abu Nopol : Z 1111 ANI. ;
Perumahan Bumi Praja Kabupaten Garut yang sekarang dipergunakan sebagai kantor LBH Laskar Garut ;
Pembelian Arloji merk Alexander Christie sebanyak 10 box di toko ABC Bandung;
Mobil Datsun warna Abu-abu Nopol : D 1102 VBE.
Mobil Xenia warna merah;
Mobil merk Karimun warna Hitam Plat B- 1809 JB
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, Saksi TAUFIKUL ANWAR dan Saksi NURUL ANWAR, telah memperkaya
Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT sebesar Rp7.272.750.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp230.000.000,00 ( dua ratus tiga puluh juta rupiah),
Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah)
Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp16.750.000,00 ( enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah);
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 frasa kata ‘dapat’ pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “dicabut” karena bertentangan dengan UUD 1945, olehnya frasa kata “dapat” tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 penerapan unsur “merugikan keuangan” sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menitikberatkan adanya “akibat” (delik materiil) secara tegas, unsur “merugikan keuangan negara” tidak lagi dipahami sebagai “perkiraan” (potential loss), melainkan dipahami sebagai kerugian nyata atau kerugian yang benar benar sudah terjadi (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan Saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas belanja hibah Provinsi Jawa Barat kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dikabupaten Tasikmalaya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada BPK RI No : 40/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022, Jumlah kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Hibah Daerah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 khusus untuk Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah) adalah sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
1. Realisasi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 Kepada 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. Rp14.795.000.000,00 2. Nilai Rill Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diterima oleh 50 (lima puluh) Badan, Lembaga, dan Ormas yang Berbadan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya. Rp7.258.500.000,00 3. Jumlah Kerugian Negara/Daerah (1-2) Rp7.536.500.000,00
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan unsur ”yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5 Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sering disebut dengan istilah deelneming, disebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana (uitlokker);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Roeslan Saleh dalam Bukunya KUHP dengan Penjelasannya (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta) menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut : “tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa turut serta melakukan ini tiap tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat turut serta melakukan, jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat apa ada perbuatan masing masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta yang lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT adalah selaku Direktur Daerah LBHA ( Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2024 dan selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesa (BKPRMI) di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020 - 2022, sedangkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (Dalam berkas penuntutan terpisah) merupakan karyawan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut yang dipimpin oleh Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT;
Bahwa bermula sekira tahun 2019 Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT mengetahui adanya pengalokasian Anggaran untuk Belanja Hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat T. A 2020 untuk Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersedia menerima bantuan hibah tersebut dengan dengan tujuan apabila Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima bantuan telah mencairkan dana bantuan tersebut maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari jumlah uang yang di terima oleh Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Dalam hal mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN menemui Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang akan mengajukan bantuan dan Terdakwa memperkenalkan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Bin (Alm) ROBADIN kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, dengan nama ASEP SUBARKAH atau ASEP BARKAH atau SUBARKAH atau BARKAH atau RISMAN SUBARKAH atau ABDUL ROJAK atau YADIN YANSOS, yang bekerja di Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi (Pelayanan dan Pengembangan Sosial) Provinsi Jawa Barat atau sebagai orang BAPPEDA Provinsi Jawa Barat atau selaku orang provinsi Jawa Barat. Selain itu, Terdakwa juga meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang akan mengajukan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat TA.2020;
Bahwa Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung memberitahukan persyaratan tersebut kepada Ketua/Pimpinan/ Pengurus dari Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tentang persyaratan pengajuan bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung jawaban, pelaporan serta monitoring dan Evaluasi belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Selain itu Terdakwa juga baik secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan persyaratan lain dalam pengajuan proposal bantuan dana hibah tersebut yaitu apabila Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang telah dinyatakan menjadi Penerima Hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 maka harus menyerahkan uang sebesar 40 % (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) pada saat dana hibah tersebut dicairkan dari total dana hibah yang diterima melalui rekening milik Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, agar di serahkan kepada Terdakwa sebagai uang pengurusan pengajuan proposal dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana hibah, ada juga hal tersebut yang disampaikan kepada Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi YUSUF, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID Alias Ust. IRSYAD dan Saksi TAUFIKUL ANWAR, atas perintah Terdakwa. akan tetapi tidak semua Ketua/ Pimpinan /Pengurus dari beberapa Badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut yang di beritahukan terkait akan ada pemotongan tersebut, namun di beritahukan sesaat ketika uang tersebut di cairkan di Bank;
Bahwa badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang ditawari langsung oleh Terdakwa di antaranya sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, Kepalanya, Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM, yang beralamat di Kampung Datarjambu Rt. 06 Rw. 02 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-MUBAROK, Kepalanya, Saksi ISUR SURYADI, yang beralamat di Kp. Babakan Mekar RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, Kepalanya, Saksi NANANG SURYANA yang beralamat di Kp. Pamoyanan RT 018 RW 004, Desa Karangmukti, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dan setelah ditandatangani oleh Saksi NANANG SURYANA kemudian dibawa kembali oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa
DKM NURUL IMAN, Bendaharanya, Saksi SAEP, yang beralamat di Kp. Cisurian 1 RT 014 RW 002, Desa Kutawaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
TKQ AT-TAQWA SERANG, Kepalanya, Saksi LENI LAWATI yang beralamat di Kp. Serang RT 001 RW 001, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-IJTIHAD, Kepalanya, Saksi Drs. HASANUDIN, yang beralamat di Kp. Bungursari RT 021 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, Kepalanya, Saksi H SOPYAN TSAURI, yang beralamat di Kp. Babakan Sirna RT 003 RW 006, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
MDT AL HUDA, Bendaharanya, Saksi LISNAWATI, yang beralamat di Kp. Ciwao RT 006 RW 008, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MDT AL-KHOERIYAH, Bendaharanya, Saksi WAWAN SETIAWAN, yang beralamat di Kp. Cihanyir RT 004 RW 007, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, Ketuanya, Saksi ASEP S MUBAROK, yang beralamat di Desa Tawangbanteng Rt. 003 Rw.004 Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan dibuat dan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa, Saksi NANANG SURYANA hanya menandatangani saja.
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, Bendaharanya, Saksi H MUSLIHADDIN, yang beralamat di Kampung Legok Kalapa Rt. 035 Rw. 011 Desa Cikubang Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, Kepalanya, Saksi H. ADE SARIP, yang beralamat di Kp. Bojong RT 013 RW 003, Desa Linggasirna, Kec. Sariwangi, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Terdakwa.
PDT NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi APIP MANSUR yang beralamat di Kp. Mayana RT 002 RW 004, Desa Nangtang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa.
MT KHOERUNNISA, Wakil Ketuanya, Saksi ASEP BADRUDIN, yang beralamat di Kp. Pasirpeteuy RT 003 RW 007, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN .
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, Kepalanya, Saksi AANG SUJANA, yang beralamat di Kampung Pasirmanis Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalaguna Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan kepada Sdr. BAHRUL ULUM atas perintah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL HASANAH, Ketuanya, Saksi CECEP SURYANA, yang beralamat di Kp. Sukatengah RT 010 RW 03, Desa Serang, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat atas perintah Terdakwa.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, Kepalanya, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, yang beralamat di Kp. Saungjaya RT 003 RW 002, Desa Sirnaraja, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, persyaratan permohonan di kirim melalui PT. Pos Indonesia ke rumah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias BARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN atas perintah Terdakwa.
TKA/TPA AL-IKHLASH, Kepalanya, Saksi SITI NURHASANAH, yang beralamat di Kp. Kalapasewu RT 004 RW 003, Desa Mangunreja, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, tidak pernah membuat atau menyerahkan proposal permohonan namun hanya menyerahkan legalitas lembaga kepada Terdakwa dan menandatangani proposal permohonan yang dibuat oleh Terdakwa.
Bahwa setelah beberapa ketua/ pimpinan/ pengurus dari badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut di atas menyetujui persyaratan, lalu Terdakwa mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya yakni pengurusan termasuk perbaikan dan penyerahan proposal serta penyerahan uang potongannya agar menghubungi langsung Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN dengan memberikan nomor telepon genggamnya;
Bahwa ada beberapa badan/ lembaga / organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang di tawari oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya atas permintaan Terdakwa melalui Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, S.Ag, di antaranya sebagai berikut :
TKQ ASY-SYIFA, Ketuanya Saksi UJANG FUAD KHOLIL yang beralamat di Kp. Nagrog RT 011 RW 003, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, Ketuanya yakni Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH yang beralamat di Kp. Cibeurih RT 005 RW 002, Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, Ketuanya, Saksi MARYAM SPd Binyi ENTOM yang beralamat di Kp. Gunungpari RT 004 RW 002, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL IKHWAN, Bendahara Yayasan yakni Saksi ACUN MASUNAH yang beralamat di Kp. Cihonje RT 004 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, Ketua Yayasan yakni Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT yang beralamat di Kp. Sarongge RT 001 RW 008, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL ISTIQOMAH, Ketua Yayasan yakni Saksi RAHMAT yang beralamat di Kp. Lemburgunung RT 008 RW 004, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
TKQ HIDAYATUL ULUM, Ketua Yayasan yakni Saksi ACENG SAFI’I yang beralamat di Kp. Cibulakan RT 001 RW 001, Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya
Bahwa untuk pembuatan proposal dari 7 (tujuh) badan/ lembaga tersebut di buat oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA dengan di bantu oleh Sdr. AMAY JAMALUDIN MALIK dan pengumpulannya di koordinir oleh Saksi UJANG FUAD KHOLIL, kemudian setelah ke-7 (tujuh) proposal tersebut jadi lalu di serahkan kepada Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg, dan oleh Saksi H. MUHAMMAD FATHONI, SAg lalu di serahkan kembali kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa ada 8 (delapan) lembaga yang ditawari oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN melalui Saksi NANA TARYANA dengan cara mengirim pesan WhatsApp, adapun lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
MDT MIFTAHUL HUDA, Kepalanya, Saksi NANA TARYANA yang beralamat di Kp. Bengkung RT 034 RW 015, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya.
MDT NURUL HUDA, Kepalanya, Saksi MA’SUM yang beralamat di Kp. Cikubang RT 023 RW 010, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, Bendaharanya, Saksi WAWAN HERMAWAN, yang beralamat di Kampung Mekarsari Rt. 026 Rw. 011 Desa Cukangjayaguna Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, Penanggung jawabnya, Saksi OOM KOMARIAH yang beralamat di Kp. Cikaso RT 002 RW 001, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghiir, Kab. Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, Kepalanya, Saksi YOSEP PALAHUDIN yang beralamat di Kp. Pakacangan RT 015 RW 006, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, Bendaharanya, Saksi YANDI KASMAN yang beralamat di Kp. Legoktangkalak RT 011 RW 004, Desa Cukangjayaguna, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, Kepalanya, Saksi ERWIN KURNIA, yang beralamat di Kampung Ciririp Rt. 10 Rw. 05 Desa Pakalongan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, Kepalanya, Saksi ENI ROHAENI, yang beralamat di Kampung Candraniti Kab. Tasikmalaya.
Bahwa untuk pembuatan proposal dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut di buat oleh masing- masing badan/ lembaga dengan mencontoh file proposal yang di kirim Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN kepada Saksi NANA TARYANA melalui pesan WhatsApp yang kemudian di teruskan oleh Saksi NANA TARYANA ke dalam Grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari 8 (delapan) badan/ lembaga tersebut. Setelah proposal jadi, untuk 6 (enam) lembaga termasuk lembaga milik Saksi NANA TARYANA yakni MDT MIFTAHUL HUDA, MDT NURUL HUDA, RA AL- IKHLAS, RA AL-HUDA JALALIAH, TPQ NURUSSALAM dan TKQ NURUL HUDA pengumpulan proposalnya di koordinir oleh Saksi NANA TARYANA, dan setelah terkumpul kemudian di serahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di Masjid Agung alun-alun Singaparna, sedangkan untuk 2 (dua) proposal lembaga lainnya yaitu TKQ ASSALAM diserahkan langsung oleh Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala TKQ ASSALAM kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga diserahkan di Masjid Agung alun-alun Singaparna. Dan untuk lembaga TKQ AL-KHOERIYAH proposalnya dibuat oleh Sdr. MUKSIN,SPd selaku kepala TKQ AL-KHOERIYAH yang lama;
Bahwa ada 1 (satu) badan/ lembaga yang ditawari oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI atas permintaan Terdakwa yakni DKM AL-HIDAYAH, Ketuanya, Saksi SAEHUDIN yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Cintabodas, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa proposal pengajuan hibah DKM AL-HIDAYAH tersebut dibuat oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dengan mencontoh file proposal yang diberikan oleh Terdakwa dan setelah proposal jadi kemudian oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Terdakwa di Perempatan jalan Darawati Desa Darawati Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa terdapat 7 (tujuh) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi dari Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sebagai berikut :
DKM AL MAHRI, Ketuanya, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS yang beralamat di Kp. Cipancur RT 03 RW 05, Desa Cidadali, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, file scan-an proposal di kirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, Ketuanya, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, yang beralamat di Kp. Ciawitali, Desa Sukaluyu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di atur dan dibuatkan oleh Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sedangkan Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH hanya menandatanganinya saja.
MT AL-HIDAYAH, Bendaharanya, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd, yang beralamat di Kp. Sindangraja Rt. 01 Rw. 02 Desa Sindangjaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, scan proposal pengajuan hibah dikirim melalui pesan WhatApp kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MDT AL FALAH, Kepalanya, Saksi AJ PAPAR yang beralamat di Kp. Bojongsari, Panyiaran Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AJ PAPAR hanya menandatanganinya saja.
MDT AL BARKAH, Kepalanya, Saksi ULEH, yang beralamat di Kampung Tamansari Rt. 03 Rw. 07 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, proses pengajuan proposal diatur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi ULEH hanya menyerahkan Fotocopy persyaratan proposal.
MDT THORIKUL MUNAWAR, Kepalanya, Saksi WAHYUDIN yang beralamat di Kp. Cibeber 2 RT 01 RW 01, Cidadali Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi WAHYUDIN hanya menandatanganinya saja.
RA DARUL FALAH 3, Kepalanya, Saksi AI NUR FALAH yang beralamat di Kp. Pondok Raden, Desa Gunungsari, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, sedangkan Saksi AI NUR FALAH hanya menandatanganinya saja;
Bahwa Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN juga ada menghubungi Saksi TAUFIKUL ANWAR untuk mencari badan/ lembaga lainnya, selanjutnya Saksi TAUFIKUL ANWAR menghubungi Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, adapun badan/ lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, Pimpinannya, Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi yang beralamat di Kp. Babakansari Rt. 001 Rw.010 Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi IIP SARIPUDIN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDT MIFTAHUL HUSNA, Ketuanya, Saksi SOHIB yang beralamat Kp. Cikapundung Rt. 002 Rw. 011 Ds. Cipicung Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I Bin (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SOHIB hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, Ketuanya, Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT yang beralamat Kampung Babakan RT. 003 RW. 001 Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, sedangkan Saksi SAEPULOH hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MDTA Al IKHLAS, Kepalanya, Saksi KURNIAWAN yang beralamat di Kp. Pasirpari Rt. 02 Rw. 02 Desa Cidugaleun Kec. Cigalontang Kab. Tasikmaya. proposal pengajuan hibah di buat dan di atur oleh Saksi NURUL ANWAR, sedangkan Saksi KURNIAWAN hanya menandatanganinya saja, lalu proposal tersebut di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, Kepalanya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR, Kampung Cisasah Rt. 02 Rw. 05 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, proposal pengajuan di serahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, Bendaharanya, Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN yang beralamat di Kp. Sabelen Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kab. Tasikmalaya, pengajuan proposal di atur dan dibuat oleh Saksi NURUL ANWAR, S.Kom BIN USMAN.
Bahwa ada 3 (tiga) badan/ lembaga yang mendapatkan informasi sendiri pengajuan hibah tersebut, yakni sebagai berikut :
MDT ASYFA, Kepalanya, Saksi SAHNA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Cibeber I RT 01 RW 07, Desa Cidadali Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online melalui aplikasi SIRAMPAK SEKAR.
RA DARUL ATHFAL, Sekretarisnya, Saksi HABIB PRIADI, A.Md, yang beralamat di Kp. Sinagar RT 014 RW 004, Desa Sindangasih, Kec. Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, mendaftarkan sendiri secara online dan proposal fisiknya diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN.
MT AL-KHOERIYAH, Ketuanya, Saksi SUMYATI yang beralamat di Kp. Sukahaji RT 002 RW 001, Desa Mandalajaya, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, proposal pengajuan di ajukan oleh Saksi SUMYATI ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Bara, kemudian setelah proposal di serahkan ke Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Saksi SUMYATI di hubungi oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN mengatakan bisa menguruskan proposal tersebut.
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2020 Terdakwa meminta Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN untuk membuat akun dan password badan/ lembaga tersebut melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN meng-upload dokumen persyaratan proposal pengajuan badan/ lembaga tersebut, dimana beberapa badan/ lembaga tersebut di daftarkan sebanyak-banyaknya dengan tujuan untuk menjaring dari sekian banyak badan/ lembaga tersebut ada yang disetujui;
Bahwa hanya ada 2 (dua) badan/ lembaga yakni MDT ASYFA dan RA DARUL ATHFAL yang mengusulkan sendiri secara online, selebihnya sebanyak 48 (empat puluh delapan) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut tidak merasa mengusulkan pengajuan proposal secara online, padahal berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 57 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, proses usulan permohonan bantuan hibah Provinsi Jawa Barat T. A 2020 tersebut harus dilakukan secara online oleh badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang bersangkutan melalui website https://apbd.jabarprov.go.id (aplikasi SIRAMPAK SEKAR).;
Bahwa setelah usulan pengajuan hibah di usulkan secara online pada aplikasi SIRAMPAK SEKAR kemudian verifikator pada Bagian Pelayanan Sosial Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yakni diantaranya Saksi DICKY MUHAMMAD SAFEI, Saksi MUHAMMAD HANIF, S.E, Saksi HERMAN SUHERMAN, Saksi MAMAT AHMADI, Saksi IMAS SUKAESIH, Saksi H. ENCEP NURJAMAN, Sdr. BUDIONO, dan Sdr. RUDI melakukan verifikasi administrasi proposal pengajuan secara online di aplikasi SIRAMPAK SEKAR meliputi surat permohonan (maksud dan tujuan, serta rencana belanja hibah), nama dan alamat lembaga, RAB yang diajukan, dokumen legal formal yang terdiri Akta Notaris Pendirian, NPWP, Surat Keterangan Domisili Lembaga, Izin Operasional/Tanda Daftar dari instansi yang berwenang, foto copy KTP pengurus badan/ lembaga, dan bagi organisasi kemasyarakatan ditambahkan pengesahan dari kementrian yang membidangi urusan Hukum dan HAM;
Bahwa Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum dengan kode rekening 5.1.4.05 pada APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat di TA 2020 senilai Rp1.346.212.268.502,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh enam miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh delapan ratus lima ratus dua rupiah) dan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Perubahan TA 2020 senilai Rp1.565.812.532.749,00 (satu triliun lima ratus enam puluh lima miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);
Bahwa Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2020 kepada Badan, lembaga, ormas yang Berbadan hukum tersebut berupa hibah uang yang diterima oleh 231 (dua ratus tiga puluh satu) penerima sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 79 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor : 978/Kep.1082-BPKAD/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penerima Hibah pada APBD Tahun Anggaran 2020, serta Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 81 tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.778- BPKAD/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dari 231 (dua ratus tiga puluh satu) Badan, Lembaga,Ormas yang Berbadan Hukum penerima Hibah uang yang ditetapkan sebagai penerima hibah dalam SK Penerima Hibah tersebut, hanya sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) Badan, lembaga, ormas yang Berbadan Hukum yang melakukan pencairan senilai Rp41.181.388.820,00 (empat puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) seluruhnya berada di Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/KEP.778-BPKAD/2020 tanggal 24 Nopember 2020 tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, badan/ lembaga tersebut diatas tercantum dalam Daftar Penerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020;
Bahwa setelah mengetahui nama 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah yang dibantu pengurusan proposalnya tersebut telah diumumkan menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMANSUTARMAN menghubungi Ketua/ Pimpinan/ Pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut guna memberitahukan untuk mempersiapkan buku rekening tabungan yang nantinya buku rekening tersebut akan digunakan untuk menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang;
Bahwa selain itu, Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMANSUTARMAN juga memberitahukan tahapan berikutnya yaitu ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum penerima hibah agar mempersiapkan diri untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Pemberi Hibah dengan ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum selaku penerima hibah dan juga menandatangani Pakta Integritas;
Bahwa pembuatan NPHD dan Pakta Integritas tersebut dibuat dan di uruskan oleh Terdakwa sendiri atau oleh Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN;
Bahwa setelah dokumen persyaratan pencairan di serahkan dan di verifikasi oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, menghubungi Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum untuk mengecek rekening, dan apabila dana hibah tersebut masuk ke dalam rekening badan/ lembaga maka Ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, dan ormas untuk segera mencairkan seluruh dana hibah tersebut dari Rekening;
Bahwa setelah mengetahui dana hibah disalurkan ke rekening 50 (lima puluh) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum , selanjutnya baik oleh Terdakwa sendiri maupun melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, meminta Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN dan ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut untuk menyerahkan uang sebesar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60 % (enam puluh persen) dari total dana hibah yang diterima ke rekening badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut, namun pada pelaksanaannya tidak semua ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum menyerahkan uang sebagaimana yang di persyaratkan tersebut;
Bahwa badan/ lembaga yang menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, atas perintah Terdakwa baik melalui Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sendiri maupun melalui Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi TAUFIKUL ANWAR, Saksi NURUL ANWAR dan Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN adalah sebagai berikut :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA, dimana Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM selaku Ketuanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN, S.PD.I,MM pun menyuruh istrinya, Saksi JULI PITRIANINGSIH, S.Kom menyerahkan uang tersebut di Jalan Raya Ngamplang dekat Lapangan Golf Garut.
MDT AL-MUBAROK, dimana Saksi ISUR SURYADI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ISUR SURYADI disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Saksi ISUR SURYADI bersama Sdri ENTIN SUMARTINI (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di dekat Masjid Agung Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, dimana Saksi NANANG SURYANA selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi NANANG SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp126.000.000,00 (Seratus dua puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi NANANG SURYANA bersama Sdri SITI ROHIMAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
DKM NURUL IMAN, dimana Saksi SAEP selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEP disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp146.000.000,00 (Seratus empat puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi SAEP menyerahkan uang tersebut di pinggir Jalan Sukadana Garut.
TKQ AT-TAQWA SERANG, dimana Saksi LENI LAWATI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi LENI LAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp211.750.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi LENI LAWATI dan Sdri. YUNYUN YULASTRI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-IJTIHAD, dimana Saksi Drs. HASANUDIN selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi Drs. HASANUDIN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah), kemudian Saksi Drs. HASANUDIN dan Sdri. Hj. IIS ZAKIAH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di rumah Saksi Drs. HASANUDIN di Kp. Talun Rt. 021 Rw. 006 Desa Tanjungjaya Kec. Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, dimana Saksi H SOPYAN TSAURI selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi H SOPYAN TSAURI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H SOPYAN TSAURI menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL HUDA, dimana Saksi LISNAWATI selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi LISNAWATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), kemudian Saksi LISNAWATI bersama suaminya Sdr. ICANG ARIF RAHMAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
MDT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi AJ. ALI MURTADO selaku Kepala dan Saksi WAWAN SETIAWAN selaku Bendaharanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN SETIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp195.750.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi WAWAN SETIAWAN menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH, dimana Saksi ASEP S MUBAROK selaku Kepalanya setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP S MUBAROK disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi ASEP S MUBAROK bersama SdrMASTUROH (bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Bank BJB KCP Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA, dimana Saksi H MUSLIHADDIN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi H MUSLIHADDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah), kemudian Saksi H MUSLIHADDIN menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan antara SPBU Mangunreja sampai dengan pertigaan Jalan Warung Peuteuy Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ AT-TAQWA, dimana Saksi H. ADE SARIP selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi H. ADE SARIP disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi H. ADE SARIP menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
PDT NURUL FALAH, dimana Saksi APIP MANSUR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi APIP MANSUR disuruh untuk menyerahkan uang oleh Terdakwa kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp192.000.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah), kemudian Saksi APIP MANSUR menyerahkan uang tersebut di Masjid Baeturahman komplek Perkantoran Pemda Bojongkoneng Singaparna.
MT KHOERUNNISA, dimana Saksi ASEP BADRUDIN selaku Wakil Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP BADRUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ASEP BADRUDIN bersama Sdr. DEDE USMAN (Ketua) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di depan Rumah Makan AGNI Kp. Cikopi Jln Raya Salebu Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
MDT Awaliyah AL HIDAYAH, dimana Saksi AANG SUJANA selaku Wakil Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AANG SUJANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian Saksi AANG SUJANA bersama Sdr. UJANG MUNAWAR (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di area Masjid Agung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
MT AL HASANAH, dimana Saksi CECEP SURYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CECEP SURYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa dan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CECEP SURYANA menyerahkan uang tersebut di Kantor LBH Laskar Garut (ERWAN IRAWAN, DKK) dan Sekretariat BKPRMI Kecamatan Salawu di Kampung Papayan Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ/TPQ NURUL FALAH, dimana Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) kemudian Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH menyerahkan uang tersebut di sekitar Kota Tasikmalaya.
TKA/TPA AL-IKHLAS, dimana Saksi SITI NURHASANAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SITI NURHASANAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp239.750.000,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi SITI NURHASANAH menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Perum Sindang Palay Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
TKQ ASY-SYIFA, dimana Saksi UJANG FUAD KHOLIL selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi UJANG FUAD KHOLIL disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TK HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, dimana Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, dimana Saksi MARYAM SPd Binti ENTOM selaku Kepala bersama suaminya Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH (anggota), setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp192.500.000,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL- MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ NURUL IKHWAN, dimana Saksi ACUN MASUNAH selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ACUN MASUNA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL- MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AL-MUSADDADIYYAH, dimana Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ AL ISTIQOMAH, dimana Saksi RAHMAT selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR- URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ HIDAYATUL ULUM bertempat di TKQ ASY- SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
TKQ HIDAYATUL ULUM, dimana Saksi ACENG SAFI’I selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi RAHMAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp197.500.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kumpulkan bersama lembaga lainnya yakni TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL-MUSADDADIYYAH dan TKQ AL ISTIQOMAH bertempat di TKQ ASY-SYIFA Kp. Nagrog Rt. 11 Rw. 03 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp1.265.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil di depan Masjid At Taqwa Garut.
Setelah itu, kemudian ke-7 (tujuh) lembaga tersebut menyerahkan uang ‘terimakasih’ kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
MDT MIFTAHUL HUDA, dimana Saksi NANA TARYANA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi NANA TARYANA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kemudian Saksi NANA TARYANA menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
MDT NURUL HUDA, dimana Saksi MA’SUM selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi MA’SUM disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian Saksi MA’SUM menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL- IKHLAS, dimana Saksi WAWAN HERMAWAN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN HERMAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp156.750.000,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi WAWAN HERMAWAN menyerahkan uang tersebut di dekat Rumah Makan Saung Jln. Kalawagar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
RA AL-HUDA JALALIAH, dimana Saksi OOM KOMARIAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi OOM KOMARIAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) kemudian Saksi OOM KOMARIAH menyerahkan uang tersebut di dekat Samsat Warung Peuteuy Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
TPQ NURUSSALAM, dimana Saksi YOSEP PALAHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi YOSEP PALAHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp178.750.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) bersama dengan Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ NURUL HUDA, dimana Saksi ADE KURNIAWAN selaku Kepala dan Saksi YANDI KASMAN selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi YANDI KASMAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp159.500.000,00 (seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi YANDI KASMAN ( Bendahara TPQ NURUL HUDA) bersama Sdri. RINA NOVIYANTI (bendahara TPQ NURUSSALAM) menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil dalam perjalanan daerah Cintawana sampai dengan SPBU Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
TKQ AL-KHOERIYAH, dimana Saksi ERWIN KURNIA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ERWIN KURNIA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp162.250.000,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. NURHIDAYAH ( Bendahara) menyerahkan uang tersebut di dekat Sekretariat BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya
TKQ ASSALAM, dimana Saksi ENI ROHAENI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ENI ROHAENI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) kemudian Saksi ENI ROHAENI menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Salawu dekat SPBU Salawu Kabupaten Tasikmalaya
DKM AL-HIDAYAH, dimana Saksi SAEHUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi SAEHUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah), kemudian Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI mengambil bagian sebesar Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp184.250.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI diserahkan kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di dalam sebuah mobil bertempat di dekat RM Asri Jalan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
DKM AL MAHRI, dimana Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS selaku Ketua, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS menyerahkan uang tersebut di pinggir jalan sekitar daerah Salawu, perbatasan Kabupaten Tasikmalaya - Garut
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN, dimana Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Singparna.
MT AL-HIDAYAH, dimana Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd selaku Bendahara, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi AHMAD IRSYADUL FARID, S.Pd menyerahkan uang tersebut di dalam sebuah mobil di jalan Tasikmalaya -Garut.
MDT AL FALAH, dimana Saksi AJ PAPAR selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AJ PAPAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi AJ PAPAR menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Singkir Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
MDT AL BARKAH, dimana Saksi ULEH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi ULEH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi ULEH menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya
MDT THORIKUL MUNAWAR, dimana Saksi WAHYUDIN selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi WAHYUDIN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian Saksi WAHYUDIN menyerahkan uang tersebut di sekitar daerah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
RA DARUL FALAH 3, dimana Saksi AI NUR FALAH selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi AI NUR FALAH disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp141.000.000,00 (seratus empat puluh satu juta rupiah) kemudian Saksi AI NUR FALAH bersama Sdri NONOK MUTMAINAH (Bendahara) menyerahkan uang tersebut di RM Danau Lemona Kec. Salopa Kabupaten Tasikmalaya
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH, dimana Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi selaku pimpinan setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi IIP SARIPUDIN, SPdi disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT MIFTAHUL HUSNA, dimana Saksi SOHIB selaku Kepaa setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SOHIB disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp152.500.000,00 (Seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN mendapat bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembuatan LPJ dan sisanya sebesar Rp147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF, dimana Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAEPULOH BIN (Alm) UUM HIDAYAT disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp142.500.000,00 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDTA Al IKHLAS, dimana Saksi KURNIAWAN selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi KURNIAWAN disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi NURUL ANWAR sebesar Rp137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi NURUL ANWAR diserahkan kembali kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR dan oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH, dimana Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR selaku Kepala setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi TETEN SUDRAJAT, S.Pd.i., M.PD.I BIN ISKANDAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp97.500.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
DKM /MT MATHLAUL HUDA, dimana Saksi NURUL ANWAR selaku Bendahara setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi NURUL ANWAR disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi TAUFIKUL ANWAR sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Saksi TAUFIKUL ANWAR lalu diserahkan kembali kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN di perempatan Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya.
MDT ASYFA, dimana Saksi SAHNA NUGRAHA selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SAHNA NUGRAHA disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian Saksi SAHNA NUGRAHA menyerahkan uang tersebut di parkiran cafe Pasir Nalangsa Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
RA DARUL ATHFAL, dimana Saksi HABIB PRIADI, A.Md selaku Sekretaris, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi HABIB PRIADI, A.Md disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp151.250.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi HABIB PRIADI, A.Md menyerahkan uang tersebut melalui Sdr. OPIK di sekitar Kota Tasikmalaya.
MT AL-KHOERIYAH, dimana Saksi SUMYATI selaku Kepala, setelah menerima Hibah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi SUMYATI disuruh untuk menyerahkan uang kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Saksi SUMYATI menyerahkan uang tersebut di dekat Masjid Agung Baeturahman komplek perkantoran Bojongkoneng singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerima uang hasil pemotongan terhadap 50 (lima puluh) Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum baik yang diterima langsung ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut maupun yang diterima dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dan Saksi TAUFIKUL ANWAR dengan total keseluruhan pemotongan sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada Terdakwa di rumahnya di Kp. Citeguh Rt. 01 Rw. 05 Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dengan di Saksikan Saksi SAEPUDIN alias SAPARUDIN alias UDIN Bin JAKA, kemudian Terdakwa memberikan uang komisi /fee kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN seluruhnya sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari 10 (sepuluh) lembaga,
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA (Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN S.PD.I,MM),
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN selesai melakukan pengambilan uang potongan dari 50 (lima puluh) badan/ lembaga penerima hibah,
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang komisi /fee kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa menutupi perbuatan pemotongan dana hibah tersebut, selanjutnya atas kesepakatan dengan Terdakwa lalu secara melawan hokum, Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN membuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada beberapa badan/ lembaga penerima hibah tersebut dengan maksud agar pada saat dilakukan pemeriksaan oleh auditor terhadap bukti pertanggungjawaban penyaluran dana hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak ditemukan adanya kekurangan volume atau kelebihan pembayaran terhadap penyaluran dana hibah tersebut padahal senyatanya bukti pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan yang semestinya (rekayasa) dan menyebabkan pengeluaran serta penggunaan sejumlah uang tidak sesuai peruntukan sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bertentangan dengan hukum serta telah merugikan keuangan negara;
Menimbang berdasarkan berdasarkan keterangan Saksi H. RIZAL MOHAMMED KIKIN, Saksi ISUR SURYADI, Saksi NANANG SURYANA, Saksi SAEP, Saksi LENI LAWATI, Saksi Drs. HASANUDIN, Saksi H SOPYAN TSAURI, Saksi LISNAWATI, Saksi WAWAN SETIAWAN, Saksi ASEP S MUBAROK, Saksi H MUSLIHADDIN, Saksi H. ADE SARIP, Saksi APIP MANSUR, Saksi ASEP BADRUDIN, Saksi AANG SUJANA, Saksi CECEP SURYANA, Saksi ASEP RUYANI HIDAYATULLAH, Saksi SITI NURHASANAH, Saksi UJANG FUAD KHOLIL, Saksi AI ROUDOTUL MAKIYAH, Saksi MIMIH SAEPUL MILLAH, Saksi ACUN MASUNAH, Saksi ASEP PERMANA HIDAYAT, Saksi RAHMAT, Saksi ACENG SAFI’I, Saksi NANA TARYANA, Saksi MA’SUM, Saksi WAWAN HERMAWAN, Saksi OOM KOMARIAH, Saksi YOSEP PALAHUDIN, Saksi YANDI KASMAN, Saksi ERWIN KURNIA, Saksi ENI ROHAENI, Saksi SAEHUDIN, Saksi ASEP SIROJUDIN ABAS, Saksi CHOLIS SAEFUL MILLAH, Saksi AHMAD IRSYADUL FARID S.Pd, Saksi AJ PAPAR, Saksi ULEH, Saksi WAHYUDIN, Saksi AI NUR FALAH, Saksi IIP SARIPUDIN, Saksi SOHIB, Saksi SAEPULOH, Saksi KURNIAWAN, Saksi TETEN SUDRAJAT S.Pd.i, Saksi NURUL ANWAR S.Kom, Saksi SAHNA NUGRAHA, Saksi HABIB PRIADI A.Md, dan Saksi SUMYATI selaku ketua/ pimpinan/ pengurus badan, lembaga dan organisasi masyarakat berbadan hukum penerima hibah sebagaimnan diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa pihak pihak terkait dengan pemotongan atas besaran nilai hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 terhadap 50 (lima puluh) Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sehingga Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan penerima hibah tidak mendapatkan manfaat atas penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
Sdr. ERWAN IRAWAN selaku pihak yang melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah serta menyuruh lakukan pemotongan dana hibah dari para penerima hibah serta membagi komisi kepada yang disuruh/ diperintah untuk menarik potongan dana hibah yang diterima penerima hibah;
Sdr. RISMAN NURYADIN selaku pihak yang melakukan pemotongan dana hibah dari para penerima hibah, termasuk yang melakukan
Melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas empat lembaga penerima hibah, yaitu MT AL HASANAH, RAUDHATUL ATHFAL (RA) DARUL ATHFAL, DT AL-BARKAH, dan PDT NURUL FALAH;
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp6.707.250.000,00 yang berasal dari lembaga penerima hibah dan kordinator, yang terdiri dari :
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp5.258.000.000,00 yang berasal dari 36 lembaga penerima hibah yaitu TAMAN KANAK-KANAK AL-QUR’AN/TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TKA/TPA) RIYADUL MUTTAQIEN, YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOKALAPA, TKA-TPA RIYADUL FATA, MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH (MDT) AL-IJTIHAD BUNGURSARI, MT AL HASANAH, DKM AL MAHRI, MT AL-BAROKAH, MT AL-HIDAYAH, DT AL-HIDAYAH, RA DARUL FALAH 3, MDT ASYFA, MDT AL FALAH, RA DARUL ATHFAL, MDT AL-KHOERIYAH, MDT MIFTAHUL HUDA, MDT NURUL HUDA, RA AL-IKHLAS, MDT AL-MUBAROK, DT AL-BARKAH, MT KHOERUNNISA, DKM NURUL IMAN, RA AL-HUDA JALALIAH, TKQ/TPQ NURUL FALAH, TKQ AT-TAQWA SERANG, MT AL-KHOERIYAH, PDT NURUL FALAH, TKQ AL-KHOERIYAH, MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN, MDT AL HUDA, TKQ ASSALAM, TAMAN KANAK-KANAK AL-QUR’AN/TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TKQ/TPQ) AT-TAQWA, TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH, TKA/TPA AL-IKHLASH, TPQ NURUSALAM, TKQ NURUL HUDA, dan MDT THORIKUL MUNAWAR;
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp1.265.000.000,00 yang berasal dari tujuh lembaga penerima hibah yaitu TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH, TKQ HIDAYATUL ULUM melalui Sdr. DADENG BAEKARI; dan
Uang potongan dana hibah senilai Rp184.250.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu DKM AL-HIDAYAH melalui Sdr. PATHUDIN.
Sdr. DADENG BAEKARI selaku pihak pemotong dana hibah serta yang
Melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas dua lembaga penerima hibah, yaitu TKQ NURUL IKHWAN dan TKQ AL-MUSADDADIYYAH;
Mencari tujuh lembaga yang bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima hibah yaitu TKQ ASY-SYIFA, TKQ AR-URWATUL HIDAYAH, TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN, TKQ NURUL IKHWAN, TKQ AL-MUSADDADIYYAH, TKQ AL ISTIQOMAH, dan TKQ HIDAYATUL ULUM. Pengusulan tersebut disertai dengan adanya komitmen bahwa akan dilakukan pemotongan oleh Sdr. DADENG BAEKARI atas dana hibah yang diterima oleh tujuh lembaga penerima hibah tersebut;
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp1.265.000.000,00 yang berasal dari tujuh lembaga penerima hibah tersebut di atas. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sdr. RISMAN NURYADIN; dan
Menerima komisi atas pemberian uang potongan dana hibah senilai Rp7.000.000,00 melalui Sdr. ERWAN IRAWAN.
Sdr. PATHUDIN selaku pihak pemotong dana hibah serta yang :
Mencari satu lembaga yang bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima hibah yatu DKM AL-HIDAYAH. Pengusulan tersebut disertai dengan adanya komitmen bahwa akan dilakukan pemotongan oleh Sdr. PATHUDIN atas dana hibah yang diterima oleh satu lembaga penerima hibah tersebut; dan
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp201.000.000,00. Selanjutnya, atas uang potongan dana hibah tersebut senilai Rp184.250.000,00 diserahkan kepada Sdr. RISMAN NURYADIN dan senilai Rp16.750.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. PATHUDIN.
Sdr. TAUFIKUL ANWAR selaku pihak pemotong dana hibah serta yang menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp802.500.000,00, yang terdiri dari :
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp427.500.000,00 yang berasal dari tiga lembaga penerima hibah yaitu PONPES ROUDLATUL HIDAYAH, MDT MIFTAHUL HUSNA, dan MDT HIDAYATUL MA'ARIF melalui Sdr. UCU HENDARSYAH;
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp137.500.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWWALIYAH (MDTA) AL-IKHLAS melalui Sdr. NURUL ANWAR ; dan
Uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp237.500.000,00 yang berasal dari dua lembaga penerima hibah yaitu MI CISASAH dan MT MATHLAUL HUDA melalui pengurus lembaga.
Menyerahkan uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp802.500.000,00 kepada Sdr. RISMAN NURYADIN.
Sdr. UCU HENDARSYAH selaku pihak pemotong dana hibah serta yang menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp437.500.000,00 yang berasal dari tiga lembaga penerima hibah yaitu PONPES ROUDLATUL HIDAYAH, MDT MIFTAHUL HUSNA, dan MDT HIDAYATUL MA'ARIF. Selanjutnya, atas uang potongan dana hibah tersebut senilai Rp427.500.000,00 diserahkan kepada Sdr. TAUFIKUL ANWAR dan senilai Rp10.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. UCU HENDARSYAH.
Sdr. NURUL ANWAR selaku pihak pemotong dana hibah serta yang menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp137.500.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu MDTA AL-IKHLAS. Selanjutnya, atas uang potongan dana hibah tersebut yang diserahkan kepada Sdr. TAUFIKUL ANWAR;
Sdr. UJANG PERI selaku pihak pemotong dana hibah serta yang :
Melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah atas dua lembaga penerima hibah, yaitu YAYASAN AN-NUUR SAMAGUNA dan YAYASAN AL-FADILAH BANTARKALONG.
Membantu proses permohonan Belanja Hibah dengan komitmen bahwa akan dilakukan pemotongan dana hibah yang diterima oleh enam lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN AN-NUUR SAMAGUNA, YAYASAN AL-FALAH, MT MIFTAHUL HUDA, YAYASAN AL-FADILAH BANTARKALONG, YAYASAN MADINATUL ALBAAB, dan YAYASAN AL-ABROR MEKARWANGI.
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp486.000.000,00 yaitu senilai Rp431.000.000,00 yang berasal dari lima lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN AN-NUUR SAMAGUNA, YAYASAN AL-FALAH, MT MIFTAHUL HUDA, YAYASAN AL-FADILAH BANTARKALONG, dan YAYASAN MADINATUL ALBAAB dan satu lembaga yaitu YAYASAN AL-ABROR MEKARWANGI senilai Rp55.000.000,00 melalui Sdr. IWAN HENDRAWAN.
Menggunakan uang potongan Belanja dana hibah tersebut di atas untuk :
Senilai Rp10.000.000,00 digunakan untuk pembayaran komisi kepada Sdr. IWAN HENDRAWAN; dan
Senilai Rp476.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. UJANG PERI.
Sdr. IWAN HENDRAWAN selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp90.000.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN AL-ABROR MEKARWANGI.
Menggunakan uang potongan dana hibah tersebut di atas untuk
Senilai Rp55.000.000,00 diserahkan kepada Sdr. UJANG PERI; dan
Senilai Rp35.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. IWAN HENDRAWAN.
Menerima komisi senilai Rp5.0000.000,00 melalui Sdr. UJANG PERI.
Sdr. ABDUL AZIZ selaku pihak pemotong dana hibah serta yang :
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp275.000.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu PONPES MIFTAHUL ULUM melalui Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI; dan
Menggunakan uang potongan dana hibah senilai Rp275.000.000,00 untuk kepentingan pribadi.
Sdr. HENDRA PERMANA selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp210.000.000,00 yang berasal dari satu lembaga penerima hibah yaitu DKM AT-TAQWA melalui Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI; dan
Menggunakan uang potongan dana hibah senilai Rp210.000.000,00 untuk kepentingan pribadi.
Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang :
Membantu proses permohonan Belanja Hibah untuk YAYASAN TAJUL FALAH.
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp515.700.000,00, yaitu senilai Rp515.000.000,00 yang berasal dari dua lembaga penerima hibah yaitu PONPES MIFTAHUL ULUM dan DKM AT-TAQWA melalui Sdr. ENCENG dan senilai Rp700.000,00 dari YAYASAN TAJUL FALAH.
Menggunakan uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp515.700.000,00 untuk :
Senilai Rp275.000.000,00 diserahkan kepada Sdr. ABDUL AZIZ dan senilai Rp210.000.000,00 diserahkan kepada Sdr. HENDRA PERMANA; dan
Senilai Rp30.700.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI.
Sdr. ENCENG selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang :
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp545.000.000,00, yang berasal dari dua lembaga penerima hibah yaitu PONPES MIFTAHUL ULUM dan DKM AT-TAQWA.
Menggunakan uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp545.000.000,00 untuk :
Senilai Rp515.000.000,00 diserahkan kepada Sdr. MUHAMMAD APIPUDIN TURMUDZI; dan
Senilai Rp30.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. ENCENG.
Sdr. MUHAMAD YASIR JALALUDIN selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang :
Membantu proses permohonan Belanja Hibah untuk lima lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN IKHWANUL MUSLIMIN 3, MDT AL HUDA JANUBIYAH, PONPES THORIQUL HUDA, YAYASAN THORIQUL HUDA II, dan YAYASAN SHIFFAUL HUDA; dan
Menerima uang potongan dana hibah yang berasal dari lima lembaga penerima hibah tersebut di atas dengan total senilai Rp60.000.000,00. Adapun uang tersebut digunakan untuk menambah modal Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk YAYASAN NURUL IHSAN CIBATU.
Sdr. CECEP HAMZAH PANSURI selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang menerima uang potongan dana hibah senilai Rp50.000.000,00 dari DKM KH. ADANG WAHAB MUHSIN SUKAHIDENG, yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. CECEP HAMZAH PANSURI.
Sdr. ELI SUTRIAT selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp45.000.000,00 yang berasal dari dua lembaga penerima hibah tersebut di atas yaitu :
Senilai Rp15.000.000,00 yang berasal dari Pengurus YAYASAN PONPES DAARUSSALAM RANCAKADU; dan
Senilai Rp30.000.000,00 yang berasal dari Sdr. AHMAD MUNAWAR selaku Pengurus MDTA AL-HIDAYAH.
Sdr. CECE selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang :
Menerima uang potongan dana hibah dengan total senilai Rp40.000.000,00 yang berasal dari dari tiga lembaga penerima hibah yaitu YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) KIKISIK AS SYADILI, PONPES ASSHOBARIYAH, dan PONPES MIFTAHURROHMAH
Menggunakan uang potongan dana hibah tersebut di atas untuk
Senilai Rp30.000.000,00 digunakan untuk bantuan kegiatan bagi lembaga lain yang tidak menerima dana hibah yaitu kegiatan Maulid Nabi, Isra Mi’raj, dan kegiatan turnamen olahraga; dan
Senilai Rp10.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. CECE.
Sdr. SODIKIN selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang :
Membantu melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah untuk PONPES BAHRUL HUDA; dan
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp35.000.000,00 yang berasal dari dua lembaga penerima hibah yaitu MADRASAH DINIYAH (MD) AL-HASANAH dan PONPES BAHRUL HUDA. Adapun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. SODIKIN.
Sdr. UJANG MIROJUL FAHRI selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang
Membantu melakukan pengurusan administrasi permohonan dan pencairan dana hibah untuk PONPES TARBIYATUL MUBTADIN; dan
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp35.000.000,00 dari PONPES TARBIYATUL MUBTADIN. Adapun uang potongan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. UJANG MIROJUL FAHRI.
Sdr. IWAN SETIAWAN selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang :
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp25.000.000,00 dari YAYASAN AL-FALAH CIBARENGKOK
Menggunakan uang potongan dana hibah tersebut di atas untuk
Senilai Rp12.500.000,00 diserahkan kepada Sdr. SALIM; dan
Senilai Rp12.500.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. IWAN SETIAWAN.
Sdr. SALIM selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang menerima uang potongan dana hibah senilai Rp12.500.000,00 dari Sdr. IWAN SETIAWAN.
Sdr. NIA ROYANI selaku pihak pemotong dana hibah, serta yang :
Menerima uang potongan dana hibah senilai Rp142.500.000,00 dari PONPES MIFTAHUL ULUM CIPERENG; dan
Menggunakan uang potongan dana hibah tersebut di atas untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pember-antasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
(1) Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebaga pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak berherak yang digunakan untuk atau yang diperoeh dari tindak piana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerima uang hasil pemotongan terhadap 50 (lima puluh) Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum baik yang diterima langsung ketua/ pimpinan/ pengurus Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut maupun yang diterima dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI dan Saksi TAUFIKUL ANWAR dengan total keseluruhan pemotongan sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada Terdakwa di rumahnya di Kp. Citeguh Rt. 01 Rw. 05 Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dengan di Saksikan Saksi SAEPUDIN alias SAPARUDIN alias UDIN Bin JAKA, kemudian Terdakwa memberikan uang komisi /fee kepada Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN seluruhnya sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari 10 (sepuluh) lembaga,
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menyerahkan uang pemotongan dari TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA (Saksi H RIZAL MOHAMMED KIKIN S.PD.I,MM),
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di serahkan Terdakwa setelah Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN selesai melakukan pengambilan uang potongan dari 50 (lima puluh) badan/ lembaga penerima hibah,
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang komisi /fee kepada Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerangkan setelah Saksi tersebut menyerahkan uang potongan dari beberapa Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum tersebut Terdakwa memperoleh beberapa harta / asset diantaranya sebagai berikut :
Mobil Toyota Fortuner warna abu-abu dengan Nopol : D 1111 ADV
Sebuah rumah di Perum Pesona Intan Garut;
Sebuah mobil Toyota Avanza warna Abu-abu.
Kemudian Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN menerangkan bahwa Terdakwa juga memiliki asset sebagai berikut :
Mobil Toyota Agya warna Abu-abu Nopol : Z 1111 ANI. ;
Perumahan Bumi Praja Kabupaten Garut yang sekarang dipergunakan sebagai kantor LBH Laskar Garut ;
Pembelian Arloji merk Alexander Christie sebanyak 10 box di toko ABC Bandung;
Mobil Datsun warna Abu-abu Nopol : D 1102 VBE.
Mobil Xenia warna merah;
Mobil merk Karimun warna Hitam Plat B- 1809 JB
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN, Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA, Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI, Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN, Saksi TAUFIKUL ANWAR dan Saksi NURUL ANWAR, telah memperkaya
Terdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT sebesar Rp7.272.750.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), meski menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa hanya menerima komisi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per badan/ lembaga penerima dana hibah yang telah dipotong, selebihnya disetorkan kepada Sdr. Oleh Soleh, Wakil Ketua DPRD Propinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB),
Saksi RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp230.000.000,00 ( dua ratus tiga puluh juta rupiah),
Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA sebesar Rp7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah)
Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI sebesar Rp16.750.000,00 ( enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN sebesar Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah);
Bahwa adapun berkaitan dengan pengakuan Terdakwa dipersidangan yang menerangkan bahwa dari total 50 badan/ lembaga tersebut, Terdakwa hanya mengakui memotong sebanyak 39 badan/ lembaga saja dan Terdakwa hanya mengambil bagian per lembaga sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian uang hasil potongan tersebut diserahkan kepada H. Oleh Soleh selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, akan tetapi dipersidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan keterangannya tersebut dan sebagaimana ketentuan Pasal 189 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa, “Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri”, dengan demikian apa yang diterangkan Terdakwa dipersidangan tanpa disumpah hanya mengikat bagi diri Terdakwa sendiri, maka dengan demikian kerugian negara yang ditimbulkan sebesar tersebut tetap dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara aquo.
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukanTerdakwa ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT adalah sebesar Rp7.272.750.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), olehnya berdasarkan fakta hukum diatas Terdakwa Sdr. ERWAN IRAWAN, SH. Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT harus dibebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp7.272.750.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati pembelaan dan permohonan Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa serta memperhatikan alasan alasan yang dikemukakan secara keseluruhan, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum sudah dapat dibuktikan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum diatas bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, dan olehnya pertimbangan pertimbangan hukum tersebut di atas juga merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, sehingga terhadap keberatan keberatan yang dikemukakan dalam nota pembelaan tersebut patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hukum berkesimpulan bahwa kerugian keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tergolong dalam kategori sedang; peran Terdakwa dalam tindak pidana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai “mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen); dampak yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tersebut merugikan penerima hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 sebanyak 50 (lima puluh) badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tergolong pada skala kabupaten; dan menguntungkan Terdakwa secara pribadi berupa pertambahan harta benda lebih dari 50% dari total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dimaksud; serta nilai pengembalian kerugian negara baik dari Terdakwa maupun pihak lain kurang dari 10% dari total kerugian negara, olehnya berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 6 ayat (2) huruf c Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perbuatan Terdakwa tergolong dalam kategori sedang, selanjutnya pidana pokok yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp7.536.500.000,00 ( tujuh milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perUndang Undangan lain yang bersangkutan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa, ERWAN IRAWAN, SH Alias HERWAN IRAWAN BIN (Alm) H. SUDRAJAT tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp7.272.750.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Surat Keputusan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Nomor : B-4968.1/Kk.10.06/VI/PP.00.8/10/2016 tanggal 24 Oktober 2016 Tentang persetujuan pendirian Matelis Ta’lim AL KHOERIYAH (Copy)
1 (satu) Buah Piagam Terdaftar Matelis Ta’lim AL KHOERIYAH Nomor : 4.32.0637.0672 tanggal 24 Oktober 2016 (Copy)
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. Matelis Ta’lim AL KHOERIYAH No.Rek : 0100045702100 (Copy).
Akta Pendirian An. YAYASAN AL KHOERIYAH NURPALAH Nomor : 235 tanggal 21 Agustus 2018 Notaris : GUNADI, S.H.,M.Kn.- (Copy).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.MDT THORIKUL MUNAWAR No.Rek : 0110826958100 (Copy).
Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0011297.AH.01.04. Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 Beserta lampiran tentang Pengesahan Badan Hukum MDT THORIKUL MUNAWAR (Copy ).
Surat keputusan kantor kementerian agama kabupaten tasikmlaya Nomor : 0471 Tahun 2018 tanggal 23 Januari 2018 Tentang Izin penyelenggaraan MDT AWWALIYAH THORIKUL MUNAWAR (Copy ).
1 (satu) Buah Piagam Penyelenggaraan MDT THORIKUL MUNAWAR Nomor Registrasi : MDT/02/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 (Copy ).
1 (satu) Bundel Kwitansi Pembayaran Matrial pembangunan MDT THORIKUL MUNAWAR (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Permohonan Pencairan Pembangunan MDT MIFTAHUL HUDA Nomor : 02/MDT/MFH/XI/2020. Tanggal 20 Januari 2020. (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Pembangunan An.TKA/TPA ASSALAM Nomor : 07/S-PRKB/Y-NF/TK/TPA ASS./V/2020 tanggal 7 Januari 2020 (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Permohonan Pencairan An. TKA/TPA ASSALAM Nomor : 08/S-PRKB/Y-NF/TK/TPA ASS./V/2020 (Asli).
1 (satu) Buah Slip Bukti Penarikan Tunai Bank BJB Nomor Referensi 0098J5550001100 Tanggal 04 Januari 2021 Sebesar Rp285.000.000,00 dari No. Rekening 0110252161100 (Asli).
1 (satu) Buah Proposal Permohonan Bantuan An. RA AL IKHLAS Nomor : 01/RA/AI/VI/2020 tanggal 04 Juni 2020 (Asli).
1 (satu) Buah Slip Bukti Penarikan Tunai Bank BJB Nomor Referensi 0098H3000002420 Tanggal 04 Januari 2021 Sebesar Rp295.000.000,00 dari No. Rekening 0110946831100 (Asli).
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Tata cara Pengaggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat (Copy Legalisir).
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 18 tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 tahun 2016 tentang Tata cara Pengaggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat (Copy Legalisir).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan Keuangan Bantuan Sosial Pemeritah provinsi Jawa Barat Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 31 Desember 2019 (Copy)
Keputusan Gubernur Nomor : 978/Kep. 1082-BPKAD/2019 Tentang Penerima Hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T. A 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Nopember 2020 beserta Lampiran (Copy)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2020 tanggal 26 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku I ) Nomor : 79 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 21 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku II ) Nomor : 79 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 21 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku III ) Nomor : 79 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 21 Desember 2019 beserta Lampiran (Copy).
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3.02.3.02.00 tanggal 26 Oktober 2020 (Copy).
Keputusan Gubernur Nomor : 900/Kep.778-BPKAD/2020 Tentang Penerima Hibah Uang pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T. A 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Nopember 2020 beserta Lampiran (Copy)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2020 tanggal 26 Oktober 2020 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku I ) Nomor : 81 tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 26 Oktober 2020 beserta Lampiran (Copy).
Peraturan Gubernur Jawa Barat ( Buku II ) Nomor : 81 tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 tanggal 26 Oktober 2020 beserta Lampiran (Copy).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/164/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Juli 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/166/BH/LS/BPKAD tanggal 19 Agustus 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/169/BH/LS/BPKAD tanggal 27 Agustus 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/174/BH/LS/BPKAD tanggal 09 September 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/214/BH/LS/BPKAD tanggal 27 Oktober 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/218/BH/LS/BPKAD tanggal 06 Nopember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/251/BH/LS/BPKAD tanggal 28 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/261/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/265/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/266/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/267/BH/LS/BPKAD tanggal 29 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/269/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/271/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/273/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/274/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/303/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/340/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/347/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampiran (Asli).
1 (satu) Buah Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dari Kemenag Kab.Tasikmalaya An. MDT AL HUDA Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah : 3.1.1.2.32.06.1598 Tgl 27 Desember 2017. (Copy).
1 (satu) Lembar Slip Bukti TranSaksi Penarikan Tunai Bank BJB An. MDT AL HUDA dengan No Referensi : 0005K3480002672 tanggal 06 Januari 2021 Rp320.000.000,00 dan No Referensi : 0624YA850060814 tanggal 24 Nopember 2020 Rp10.000,00 (Asli).
1 (satu) Lembar Slip Bukti TranSaksi Setoran Tunai Bank BJB An. MDT AL HUDA dengan No Referensi : 0624YA850060814 tanggal 24 Nopember 2020 Rp10.000,00 (Asli).
1 (satu) Lembar Slip Bukti TranSaksi Penarikan Tunai Bank BJB An. TPK TPQ AT-TAQWA dengan No Referensi : 0098H30000002370 tanggal 04 Januari 2021 Rp. 274.275.000,- (Asli).
R-APBD Induk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Copy)
Rancanagan Rencana Kerja ( Renja) dan Renja SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk APBD dan APBD perubahan TA 2020 (Copy)
Rencana Strategis (Renstra) SKPD BPKAD Provinsi Jawa Barat untuk APBD dan APBD perubahan TA 2020 (Copy)
1 (satu) buah flashdisk merk Kingstoon warna putih abu-abu
1 (satu) buah rekening koran Bank BRI no. rek. 016101062206509 petiode tranSaksi 01 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021.
1 (satu) buah Flash Disk berlabel Musrembang Jabar yang berisi file sebagai berikut :
Bahan Rapat TAPD Tahun 2019.
Dokumen RKPD 2020 dan Perubahan RKPD Tahun 2020
Notulensi rapat TAPD Tahun 2020 dan BA Rapat TAPD Tahun 2020
Keputusan Gubaernur SK Tim TAPD Tahun 2019
1 (bundel) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 (Copy)
1 (satu) lembar slip pengambilan ( bukti tranSaksi penarikan tunai) bank BJB No.0098 Cabang Singaparna pada tanggal 04 Januari 2021 jam 13:03:19 Wib dengan no. ref : 0098H3000002441 sebesar Rp324.000.000,00 ( tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) untk pembangunan dari sumber dana Banprov No. re.0074675123100 An. DT. Al- Barkah (Asli)
Dokumen pengajuan dan pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 dan Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya dengan Rincian a.l :
TKQ/TPQ AL QURAN RIYADUL FATA,
MDT AL-MUBAROK.
MDT AL-ISTIQOMAH PAMOYANAN.
DKM NURUL IMAN.
TKQ AT-TAQWA SERANG.
MDT AL-IJTIHAD.
TKQ-TPQ ATH-THOHARIYAH.
MDT AL HUDA.
MDT AL-KHOERIYAH.
MAJELIS TALIM AL BAROKAH.
YAYASAN MIFTAHUL FALAH LEGOK KALAPA.
TKQ/TPQ AT-TAQWA.
PDT NURUL FALAH.
MT KHOERUNNISA.
MDT Awaliyah AL HIDAYAH.
MT AL HASANAH.
TKQ/TPQ NURUL FALAH.
TKA/TPA AL-IKHLAS.
TKQ ASY-SYIFA.
TKQ AR-URWATUL HIDAYAH.
TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN.
TKQ NURUL IKHWAN.
TKQ AL-MUSADDADIYYAH.
TKQ AL ISTIQOMAH.
TKQ HIDAYATUL ULUM.
MDT MIFTAHUL HUDA.
MDT NURUL HUDA.
RA AL- IKHLAS.
RA AL-HUDA JALALIAH,
TPQ NURUSSALAM,
TKQ NURUL HUDA,
TKQ AL-KHOERIYAH,
TKQ ASSALAM
DKM AL-HIDAYAH,
DKM AL MAHRI,
TKA/TPA RIYADUL MUTTAQIEN,.
MT AL-HIDAYAH,
MDT AL FALAH,
MDT AL BARKAH,
MDT THORIKUL MUNAWAR,
RA DARUL FALAH 3,
PONDOK PESANTREN ROUDLATUL HIDAYAH,
MDT MIFTAHUL HUSNA,
MDTA HIDAYATUL MA’ARIF,.
MDTA Al IKHLAS,.
MADRASAH IBTIDAIYAH CIASASAH,.
DKM /MT MATHLAUL HUDA,
MDT ASYFA,
RA DARUL ATHFAL
MT AL-KHOERIYAH,
Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020 Kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 141 LPJ (Copy) dengan Rincian sebagai berikut :
Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 07.A/SK/BKPMRI.01/I/2020 Tanggal 25 Juni 2020 yang di tandatangani oleh H.OLEH SOLEH,SH dan Drs.H.SAEFUL BAHRI,M.Si tentang Pengesahan Kepengurus Paripurna Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid indonesia Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2020-2024 beserta lampirannya (Copy Legalisir);
| NO | LEMBAGA | ALAMAT | NOMINAL |
| 1 | DKM AL MAHRI | KP. CIPANCUR RT/RW 03/05 DESA. CIDADALI KEC. CIKALONG KAB. TASIKMALAYA | 50.000.000 |
| 2 | MDTA AL-IKHLAS - (Ruang Kelas Baru Madrasah Non Formal) | KP. PASIRPARI RT 002 RW 002 CIDUGALEUN CIGALONTANG Kab. Tasikmalaya | 275.000.000 |
| 3 | RA DARUL FALAH 3 | KP. CIIRATEUN 001 RW 005 DESA GUNUNGSARI KEC. CIKATOMAS KAB. TASIKMALAYA | 255.000.000 |
| 4 | MDT THORIKUL MUNAWAR | KP. CIBEBER 2 RT 01 RW 01 CIDADALI CIKALONG Kab. Tasikmalaya | 0 315.000.000 |
| 5 | MDT ASYFA | KP. CIBEBER I RT 01 RW 07 CIDADALI CIKALONG Kab. Tasikmalaya | 295.000.000 |
| 6 | DT AL FALAH | KP. BOJONGSARI PANYIARAN CIKALONG KAB. TASIKMALAYA | 245.000.000 |
| 7 | RA DARUL ATHFAL | KP. SINAGAR RT 014 RW 004 DESA SINDANGASIH KEC. CIKATOMAS KAB. TASIKMALAYA | 275.000.000 |
| 8 | MI CISASAH | KP CISASAH DS. CIBEBER CIKALONG Kab. Tasikmalaya | 215.000.000 |
| 9 | MDT AL ISTIQOMAH PAMOYANAN | KP. PAMOYANAN RT/RW 016/004 DS. KARANGMUKTI KEC. SALAWU KAB. TASIKMALAYA | 315.000.000 |
| 10 | TKQ ASY-SYIFA | KP. NAGROG RT/RW 011/003 DS. PADASUKA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 375.000.000 |
| 11 | TKQ AR-URWATUL HIDAYAH | KP. CIBEURIH RT/RW 005/002 DS. PADASUKA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 385.000.000 |
| 12 | TKQ KH. ZUMRATUL MUTTAQIN | KP. GUNUNGPARI RT/RW 004/002 DS. SUKAMENAK KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 375.000.000 |
| 13 | TKQ NURUL IKHWAN | KP. CIHONJE RT/RW 004/008 DS. SUKAKARSA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 310.000.000 |
| 14 | TKQ AL-MUASADDADIYYAH | KP. SARONGGE RT/RW 001/008 DS. SUKAKARSA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 295.000.000 |
| 15 | TKQ AL-ISTIQOMAH | KP. LEMBURGUNUNG RT/RW 008/004 DS. SUKAMENAK KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 335.000.000 |
| 16 | TKQ HIDAYATUL ULUM | KP. CIBULAKAN RT/RW 001/001 DS. SUKAKARSA KEC. SUKARAME KAB. TASIKMALAYA | 385.000.000 |
| 17 | TKQ TPQ ATH THOHARIYYAH | KP. BABAKAN SIRNA RT/RW 003,006 DS. CIKADONGDONG KEC. SINGAPARNA KAB. TASIKMALAYA | 215.000.000 |
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA TPA ASY SYIFA No.Rek : 0111482985100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.TKA TPA HIDAYATUL ULUM No.Rek:0111484899100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA TPA AL MUSADDADIYAH No.Rek : 0111509565100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA TPA URWATUL HIDAYAH No.Rek : 0063022608100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT NURUL HUDA No.Rek : 0106795665100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPQ NURUL HUDA No.Rek : 0110956347100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TK/TP AL-QURAN NURUSSALAM No.Rek : 0110118511100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. RA AL HUDA JALALIAH No.Rek : 0095261868100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT MIFTAHUL HUDA No.Rek : 0106250073100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKQ ASSALAM No.Rek : 0110983514100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. RA AL IKHLAS No.Rek : 0110252161100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKQ AL KHOERIYAH No.Rek : 0110946831100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT AWALIYAH AL MUBAROK No.Rek : 0097405263100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT AL HUDA No.Rek : 0096719787100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPK TPQ AT-TAQWA No.Rek : 0111361411100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPK TPQ ATH TOHARIYYAH No.Rek : 0111357625100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TPK TPQ NURUL FALAH No.Rek :0105723547100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.TPQ RIYADUL MUTAQIEN No.Rek:0102507010100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An.PDT NURUL FALAH No.Rek :0063270652100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MDT AWALIYAH AL- IJTIHAD No.Rek :0102543947100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. DKM NURUL IMAN No.Rek :0111439011100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank An. MT-KHOERUNNISA No. Rek. 0111277982100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. TKA-TPA RIYADUL FATA No.Rek :0100080842100 (Asli).
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB KCP Cikurubuk No. Rek. 0086942992100 An. Majelis Ta’lim Al-Barokah (Asli).
1 (satu) buah Handphone dengan Merek SAMSUNG J2 PRIME, model nomor : SM-G532G/DS, imei 1 :35268410928623, imei 2 : 352685109628620
1 (satu) buah Handphone dengan Merek OPPO Reno ,model CPH1917 Imei 1 : 860400042219296 Imei 2 : 8604000042219288;
Uang tunai sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI BIN (Alm) ZENAL SUKMANA tanggal 12 Januari 2023.
Uang tunai sebesar Rp16.750.000,00 ( enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi PATHUDIN, SPd.i Alias ACENG BIN (Alm) MUHDI tanggal 12 Januari 2023;
Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi UCU HENDARSAH, SH.I BIN (Alm) MAMAN SUTARMAN tanggal 6 Januari 2023;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), hasil pemotongan atas besaran nilai hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat T.A 2020, yang disita dari Saksi YUSUP tanggal 01 Juni 2023
Uang dengan total sebesar Rp42.750.000,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
dipergunakan dalam perkara An. RISMAN NURYADIN, S.P.d Alias ASEP SUBARKAH Alias ASEP BARKAH Alias SUBARKAH Alias RISMAN SUBARKAH Alias ABDUL ROJAK Alias YADIN YANSOS Bin (Alm) ROBADIN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 oleh Syarip, SH MH selaku Hakim Ketua, Casmaya, SH, MH dan Bonifasius Nadya Arybowo, SH. MH.Kes., Hakim Ad Hoc, masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Darmawan Saputra, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Casmaya, SH MH Syarip, SH MH
Bonifasius Nadya Arybowo, SH. MH.Kes.
Panitera Pengganti
Darmawan Saputra, SH