262/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 262/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : ERNI PRAMOTI, S.H., M.H. Terbanding/Terdakwa : DINAR HARDIANSYAH
MENGADILI -Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 640/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara didalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 262/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Dinar Hardiansyah;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/25 Maret 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Marunda Baru, RT.02/03 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
- Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 05 Juli 2023 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 04 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023;
- Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
- Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 14 Oktober 2023 sampai dengan 12 Desember 2023;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum: Reka Wati,SH., Imam Setiaji,SH.,MH., MH. Elsa Debora,SH., dan Nurfaradillah, SH., Penasihat Hukum pada Posbakumadin Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan Penetapan Nomor 640/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr, tanggal 13 Juli 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 5 Oktober 2023 Nomor 262/PID.SUS/2023/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo di tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 7 September 2023 Nomor 640/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr. dalam perkara atas nama Para Terdakwa tersebut diatas;
Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan nomor Register Perkara: PDM-253/LHO 2/JKT UTR/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia, Terdakwa DINAR HARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2023 jam 22.30.Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Pebruari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam
Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol B 3415 UOC, kemudian terdakwa melihat saksi FIJRI RATNA ANJANI sedang duduk di atas motor yang di parkir di pinggir jalan sambil memegang handphone dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, lalu terdakwa menghampiri saksi FIJRI RATNA ANJANI dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motornya dan langsung mengambil handphone tanpa sepengetahuan/seijin dari pemiliknya saksi yakni saksi FIJRI RATNA ANJANI dengan tangan kirinya dan langsung melarikan diri, namun ketika melarikan diri sekitar jarak 5 (lima) meter tiba-tiba terdakwa terjatuh dari sepeda motornya, dan saksi FIJRI RATNA ANJANI langsung berteriak “MALING, MALING”, sehingga terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Cilincing yakni saksi HANDOKO, saksi HARLY dan saksi BAMBANG PRIYO PRAKASA dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata jenis golok yang diselipkan di pinggangnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone tersebut adalah untuk djual dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FIJRI RATNA ANJANI mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
DAN KEDUA
Bahwa ia, Terdakwa DINAR HARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2023 jam 22.30.Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Pebruari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Rorotan Rt 003/06 dekat Pasar Malaka Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut di atas, awalnya anggota Kepolisian dari Polsek Cilincing yakni saksi HANDOKO, saksi HARLY dan saksi BAMBANG PRIYO PRAKASA melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah mengambil 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna biru hitam tanpa sepengetahuan/seijin pemiliknya yakni saksi FIJRI RATNA ANJANI, yang kemudian pada saat melakukan penggeledahan ditemukan senjata jenis golok yang diselipkan di pinggangnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa dalam hal terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, atau senjata penusuk berupa golok tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan terdakwa akan mempergunakan golok tersebut untuk melukai korban penjambretan jika ada yang melawan.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DINAR HARDIANSYAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Pencurian dan Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Ijin” sebagaimana diatur dan diancam dalam yakni Kesatu Pasal 362 KUHP dan Kedua: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DINAR HARDIANSYAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti:
1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna biru hitam
Dikembalikan kepada saksi FIJRI RATNA ANJANI 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol B 3415 UOC
Dikembalikan kepada H. ROHMATULLAH B H. HUSIN Sebilah senjata tajam jenis golok tanpa gagang. Dirampas untuk dimusnahkan;
Memperhatikan pula pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
- Menerima pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 7 September 2023 Nomer 640/Pid.Sus/2023/PN.JKT.UTR yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dinar Hardiansyah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dan Tanpa Hak Menguasai Suatu Senjata Penikam”, sebagaimana dakwaan Pertama dan Ke-Dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti:
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna biru hitam
Dikembalikan kepada saksi FIJRI RATNA ANJANI, - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol B 3415 UOC
Dikembalikan kepada H. ROHMATULLAH B H. HUSIN, - Sebilah senjata tajam jenis golok tanpa gagang.
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna biru hitam
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
- Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor: 640/Akta.Pid.Sus/ 2023/PN.Jkt.Utr. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 7 September 2023 Nomor 640/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr;
- Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 640/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Utr yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah di beritahukan dengan cara yang sah dan seksama kepada Terdakwa Dinar Hardiansyah pada tanggal 15 September 2023;
- Penerimaan Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 September 2023, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan Memori Banding dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada hari Tanggal 29 September 2023;
- Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas (Inzage) kepada Penuntut Umum tanggal 14 September 2023 telah diberikan kesempatan kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari, sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 640/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 dengan dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan Penuntut Umum, kemudian Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 September 2023 menyatakan banding, maka pernyataan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan pasal 233 ayat 2 UU No 8 Tahun 1981 sehingga permintaan banding tersebut memenuhi syarat Formal dan oleh karenanya dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding /Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 26 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo namun tidak sependapat dengan putusan majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan karena tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dan tuntutan;
- Bahwa dakwaan terhadap terdakwa adalah dakwaan kumulatif dimana terdakwa melakukan pencurian dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang sehingga penjatuhan hukuman terhadap terdakwa haruslah membuat efek jera untuk mewujudkan tujuan hukum;
- Bahwa secara yuridis putusan tersebut telah dapat dinilai adil, akan tetapi apabila dikaitkan dengan sosiologis putusan dimaksud belum mencerminkan rasa keadilan yang berkembang dimasyarakat;
- Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan kontra memori banding sampai berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 640/Pid.Sus/2023/ PN.Jkt.Utr., tanggal 7 September 2023 telah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas serta menghubungkannya dengan Memori Banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dalam Memori Banding, tidak ada hal-hal baru dan merupakan pengulangan yang diajukan dalam persidangan tingkat pertama dan semuanya telah dipertimbangkan dalam putusannya, sehingga alasan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Banding tersebut patut untuk dikesampingkan dan tidak bisa merubah putusan peradilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa oleh karenanya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap pada saat kejadian tersebut bahwa terdakwa telah melakukan pencurian handphone yang sedang dipegang korban dan terdakwa langsung tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya yang selanjutnya korban berteriak maling namun saat itu terdakwa terjatuh dan ditangkap warga setelah itu dilakukan penggeledahan badannya dan ditemukan juga golok yang disimpan dipinggang terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dan Tanpa Hak menguasai suatu senjata penikam maka telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa mengenai penangkapan dan penahanan atas diri Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat 4 KUHP maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 jo pasal 197 ayat 1 huruf (i) kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 362 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951, UU RI Nomer 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 640/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara didalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari RABU Tanggal 18 OKTOBER 2023 oleh kami, GUNAWAN GUSMO,S.H.,M.Hum., selaku Ketua Majelis dengan BERLIN DAMANIK,S.H.,M.Hum. dan SUGENG RIYONO,S.H.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta RISTIARI CAHYANINGTYAS,S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, BERLIN DAMANIK,S.H.,M.Hum. GUNAWAN GUSMO,S.H.,M.Hum.
SUGENG RIYONO,S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti, RISTIARI CAHYANINGTYAS,S.H.,M.H.