247/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 247/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HENDRIK GUNAWAN Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDI JAYA ARYANDI., SH
MENGADILI: Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
NOMOR: 247/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Hendrik Gunawan;
- Tempat lahir : Jakarta;
- Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/19 Mei 1984;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Jl. A Gang A-1 No.17 RT.001/007, Kel. Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat;
- Agama : Kristen;
- Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa Hendrik Gunawan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Juni 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 September 2023;
Hal. 1 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- Penetapan Perintah Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 04 September 2023 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2023;
- Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Endarto Budhi Walujo, S.H., Advokat pada “Endarto Budhi Walujo & Partners” yang beralamat di Rumah Susun Tanah Abang, Jakan Kebon Kacang IX Blok 48 Lantai 3 No.1, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.380/SK/HKM/VI/2023 tertanggal 26 Juni 2023;
Para Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa dengan dakwaan sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan, sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa Hendrik Gunawan pada waktu sekira pada bulan September 2018 atau setidak- tidaknya dalam bulan September 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Pusat Bank Sahabat Sampoerna yang beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, yang dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal sekitar akhir tahun 2017 Terdakwa HENDRIK GUNAWAN sebagai Kepala Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat bertemu dengan Saksi LOKITO TEDJOKUSUMO dan Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi di Mal Kelapa gading, dimana saat itu Saksi LOKITO Hal. 2 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI TEDJOKUSUMO menyampaikan hendak mengajukan Kredit Pro Biz di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat dan pada saat itu saksi LOKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan juga bahwa dirinya masuk Daftar Hitam Bank Indonesia dan meminta kepada Terdakwa HENDRIK GUNAWAN agar bisa dibantu untuk mendapatkan fasilitas kredit dimaksud;
- Selanjutnya pada sekitar tahun 2018 Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan identitas dan data diri saksi ANDI RINALDI WAHJOEDI untuk pengajuan kredit Kredit Pro Biz di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat kepada Terdakwa Hendrik Gunawan dan penggunaan Identitas dan data diri Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi sudah atas pengetahuan dan persetujuan dari Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi;
- Bahwa Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan kepada saksi Andi Rinaldi bahwa atas pinjaman di Bank Sahabat Sampoena Cabang Ciputat tersebut akan menggunakan jaminan berupa Sertifikat milik Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO yang terletak di Pondok Indah dan nantinya Sertifikat tersebut akan dibalik nama menjadi nama saksi ANDI RINALDI WAHJOEDI sehingga bisa dijadikan jaminan kredit dan atas hal tersebut saksi Andi Rinaldi Wahjoedi juga menyetujuinya;
- Padahal Terdakwa Hendrik Gunawan sudah mengetahui bahwa nama Saksi Lokito Tedjokusumo sudah di blacklist dalam BI Cheking sehingga Saksi Lokito tidak bisa melakukan pengajuan kredit di Bank Sahabat Sampoerna namun Terdakwa Hendrik Gunawan tetap memberikan arahan kepada Saksi LOKITO TEDJOKUSUMO untuk pengajuan kredit dengan mengoreksi Proposal atas pengajuan Kredit Saksi ANDI RINALDI WAHJOEDI yang dokumen tersebut ada pada persyaratan pengajuan Kredit di PT. BSS;
- Sekitar bulan Juni tahun 2018 Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan kepada Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi bahwa akan ada utusan dari Notaris yang akan darang ke rumah saksi Andi Rinaldi
Hal. 3 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
Wahjoedi yang beralamat di Danau Sunter Utara Blok B 36 A No. 1 Jakarta Utara yang akan membawa dokumen Akta Jual Beli untuk ditandatangani yang akan digunakan untuk pengalihan SHM Pondok Indah dari yang semula atas nama Lokito Tedjokusumo menjadi ANdi Rinaldi Wahjoedi;
- Kemudian setelah penandatangan AJB tersebut, pada bulan Agustus 2018 Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menunjukkan Copy Sertifikat sudah dibalik nama ke atas nama Andy Rinaldi Wahjoedi kepada saksi Andy Rinaldi Wahjoedi dan juga menyampaikan kepada saksi Andy Rinaldi Wahjoedi bahwa besok ada pihak Bank Sahabat Sampoerna akan datang meminta data diri saksi;
- Bahwa sekitar bulan September 2018, Terdakwa HENDRIK GUNAWAN memerintahkan Saksi Queenda untuk memproses kredit yang diajukan oleh Saksi Lokito Tedjokusumo dengan mengatasnamakan Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi, dan Terdakwa HENDRIK GUNAWAN selanjutnya datang ke rumah Saksi Andy Rinaldi Wahjoedi dan mewawancarai terkait rencana pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi Andy Rinaldi Wahjoedi di Bank Sahabat Sampoerna Cab. Ciputat/Gading Serpong, pada saat itu Terdakwa HENDRIK GUNAWAN menanyakan perihal Pengajuan kredit berapa, Jaminan apa, Jangka waktu kreditnya, dan Fasilitas yang ditawarkan adalah KMG Produktif Probiz;
- Kemudian keesokan harinya Saksi RAICHEL RIANDIE datang kembali ke rumah saksi Andi Rinaldi Wahjoedi untuk mengambil data diri milik saksi Andy Rinaldi yang akan digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit dengan nilai sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan mengisi Fomulir Aplikasi KMG Produktif Probiz dengan melampirkan Foto KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Mutasi Rekening 6 bulan terakhir Bank BCA Norek. 5910022255 a.n ANDI RINALDI WAHJOEDI dan Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 5926/Pondok Pinang atas nama Andi Rinaldi Wahjoedi;
Hal. 4 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- Setelah seminggu kemudian, Komite Kredit Bank Sahabat Sampoerna datang kembali ke rumah saksi yang belamat di Sunter Agung Danau Agung Utara Blok B 36 A No. 1 yang dihadiri oleh Saksi Anis Woro Prihatiningsih, Terdakwa HENDRIK GUNAWAN, Saksi RAICHEL RIANDIE da saksi QUEENDA untuk melakukan wawancara kembali dengan Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi;
- Selanjutnya di bulan yang sama, salah satu pegawai Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat menghubungi Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi untuk menyampaikan bahwa Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat akan melakukan penilaian terhadap Jaminan Tanah dan Bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 5926/Pondok Pinang yang terletak di Pondok Pinang Jl. Sekolah Duta Raya/Metro Pondok Indah Blok SG Kav. No. 17 Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
- Oleh karena adanya informasi bahwa Bank Sahabat Samoerna akan melakukan penilaian jaminan, saksi Andi Rinaldi Wahjoedi kemudian langsung menghubungi Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO dan menyampaikan bahwa pihak Bank Sabahat Samperna akan melakukan penilaian terhadap Jaminan tersebut serta meminta kepada Saksi Lokito Tedjousumo agar ada orang yang mendampingi dan Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan kepada saksi Andi Rinaldi Wahjoedi bahwa sudah ada orang yang akan mendampingi pihak Bank Sahabat Sampoerna untuk melakukan penilaian atas Tanah dan Bangunan yang akan dijadikan jaminan tersebut;
- Karena platform pengajuan kreditnya diatas Rp. 20 miliar, maka Team Appraisal menggunakan jasa eksternal dalam hal ini menggunakan KJPP ADITYA ISKANDAR & Rekan (Kantor Jasa Penilaian Properti) untuk melakukan pengecekan dan mengetahui nilai harga jaminan serta biayanya;
- Permintaan penilaian KJPP di order oleh Saksi QUEENDA KARTIKA UTAMI selaku AO Kantor Cabang Ciputat pada tanggal 4 September
Hal. 5 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
2018 yang disetujui oleh Saksi Raichel Riandie selaku atasannya dengan No. Form Order 02-APP-REG/CRED/BSS/III/2018 dengan nama debitur Andi Rinaldi Wahjoedi No. Tlp. 081280111898 untuk obyek yang berlokasi di Jl Sekolah Duta Raya III / Metro Pondok Indah Blok SG No 17 RT 002 RW 015 Pondok Pinang dengan SHM No. 5926/Pondok Pinang;
- Pada tanggal 5 September 2018, saksi Tauvansyah Hidayat Putra Dari KJPP ADITYA ISKANDAR DAN REKAN melakukan penilaian terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Pondok Pinang Jl. Sekolah Duta Raya/Metro Pondok Indah Blok SG Kav. No. 17 Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5926/Pondok Pinang atas nama Andi Rinaldi Wahjoedi. Setelah dilakukan Penilaian awal tersebut Tim Teknis membuat kertas kerja untuk di serahkan kepada Reviewer KJPP untuk dilakukan Penilaian. Pada saat melakukan survey obyek jaminan tersebut, saksi TAUFANSYAH HIDAYAT PUTRA didampingi oleh Sdr. Feliks yang mengaku sebagai perwakilan dari Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi Dan pada tanggal 6 September 2018 hasil laporan KJPP ADITYA ISKANDAR DAN REKAN diserahkan kepada pihak PT. Bank Sabahat Sampoerna dengan hasil Penilaian sebesar Rp. 59.331.918.000,-, yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Nomor: AI/01- JKT/LPP-SF/1809/1262 tanggal 6 September 2018;
- Selanjutnya Pihak BSS Sdr. QUEENDA menghubungi saksi Andi Rinaldi Wahjoedi bahwa pengajuan kredit atas nama saksi saksi Andi Rinaldi Wahjoedi telah disetujui oleh BSS dan selanjutnya saksi Andi Rinaldi Wahjoedi menghubungi Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO dan menyampaikan bahwa Kredit yang diajukan telah disetuji oleh BSS dan pada tanggal 19 September 2018 Saksi RAICHEL RIANDIE datang kerumah saksi Andi Rinaldi Wahjoedi yang berlamat di Sunter Agung Danau Agung Utara Blok B 36 A No. 1 untuk memberikan dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 586/sppk-CP/IX/2018 Hal. 6 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI tanggal 19 September 2018 untuk ditandatangani oleh saksi Andi Rinaldi Wahjoedi;
- Dan setelah saksi Andi Rinaldi Wahjoedi menandatangani dokumen tersebut, pihak Bank Sahabat Sampoerna menghubungi saksi Andi Rinaldi Wahjoedi kembali untuk menjadwalkan akad kredit yang akan dilakukan 20 September 2018 di Bank Sahabat Sampoerna Pusat dan sekaligus meminta Sertifikat Asli Nomor 5926 / Pondok Pinang atas nama Andi Rinaldi Wahjoedi yang terletak di Pondok Pinang Jl. Sekolah Duta Raya/Metro Pondok Indah Blok SG Kav. No. 17 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Atas Informasi tersebut kemudian saksi Andi Rinaldi Wahjoedi menghubungi Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO untuk memberitahukan jadwal akad kredit akan dilakukan pada tanggal 20 September 2018 di Bank Sahabat Sampoerna Pusat dan terkait Sertifikat Asli Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan kepada saksi bahwa Sertikat Asli akan diserahkan langsung oleh Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO kepada siapa yang menerima saksi tidak mengetahuinya;
- Pada tanggal 20 September 2018 berlokasi di Bank Sahabat Sampoerna Pusat yang terlatak di Sampoerna Strategic Square Jl. Jendral Sudirman Kav. 45 Jakarta Selatan melakukan akad kredit yang di hadiri oleh Terdakwa Hendrik Gunawan, Saksi Dewi Shinta Lorento, Saksi Raicheal, Qweenda, Feronikha dan Marina. Pada saat sebelum penandatangan kredit Feronikha memberikan tanda terima dokumen Jaminan Sertifikat Asli SHM Nomor 5926/Pondok Pinang dan Asli IMB No. 08760/IMB/1996 tanggal 20 September 1996;
- Untuk pencairan dana kredit tersebut saksi Andi Rinaldi Wahjoedi dibuatkan Rekening Bank Sahabat Sampoerna Norek: 1021652519 atas nama ANDI RINALDI WAHJOEDI berikut dengan buku CEK. Setelah pencairan masuk ke Rekening Bank Sahabat Sampoerna Norek: 1021652519 atas nama ANDI RINALDI WAHJOEDI sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), kemudian tabungan Hal. 7 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI berikut dengan buku Cek tersebut Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi serahkan kepada Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO;
- Perbuatan terdakwa dalam proses penyaluran Kredit atas nama Debitur ANDI RINALDI tersebut telah melanggar peraturan/ketentuan2, yakni:
- Melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/ 15 /Pbi/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/Pbi/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional;
- Pelanggaran SOP Bab IV tentang Jaminan dan Bab VIII tentang Pemberian Kredit Bisnis;
- Bab VIII tentang Alur Kredit, Angka 2 tentang Verifikasi dan Analisa Kredit oleh Unit Kerja Bisnis yang tidak dilakukan, namun langsung dilakukan oleh Kepala Cabang;
- Perbuatan terdakwa juga melanggar Memo Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Edisi 2014 Nomor 09/010/MI/SISDUR/II/2014 tanggal 12 Februari 2014, Bab X perihal organisasi dan management perkreditan bahwa salah satu Tanggung Jawab Utama Branch Manager (Kepala Cabang) PT. BSS adalah:
- Memastikan dan mengenal latar belakang nasabah (Know Your Costumer/KYC);
- Melakukan monitoring demi memastikan kegiatan operasional cabang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan rekomendasi atas persetujuan pemberian kredit sesuai dengan kewenangannya, dengan didasari Analisa atas resiko dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Hal. 8 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- Atas Perbuatan Terdakwa Hendrik Gunawan tersebut telah menyebabkan Bank Sahabat Sampoerna mengalami kerugian sebesar Rp.34.375.000.000,- (tiga puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENDRIK GUNAWAN bersama-sama dengan saksi ANDY RINALDI WAHJOEDI, Saksi Lokito Tedjokusumo, Saksi Yudi Gunawan (masing-masing dilakukan penututan secara terpisah), Victor (DPO) serta Solehudin Abimanyu (DPO), pada waktu sekira antara tanggal 15 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2020 atau setidak- tidaknya dalam bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat Bank Sahabat Sampoerna yang beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsukan dalam bentuk akta otentik, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa sekira tanggal 05 Desember 2019 ada agent property yang menghubungi saksi BUDI Berawal sekitar akhir tahun 2017 Terdakwa HENDRIK GUNAWAN sebagai Kepala Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat bertemu dengan Saksi LOKITO TEDJOKUSUMO dan Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi di Mal Kelapa gading, dimana saat itu Saksi LOKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan hendak mengajukan Kredit Hal. 9 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI Pro Biz di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat dan pada saat itu saksi LOKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan juga bahwa dirinya masuk Daftar Hitam Bank Indonesia dan meminta kepada Terdakwa HENDRIK GUNAWAN agar bisa dibantu untuk mendapatkan fasilitas kredit dimaksud;
- Selanjutnya pada sekitar tahun 2018 Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan identitas dan data diri saksi ANDI RINALDI WAHJOEDI untuk pengajuan kredit Kredit Pro Biz di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat kepada Terdakwa Hendrik Gunawan dan penggunaan Identitas dan data diri Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi sudah atas pengetahuan dan persetujuan dari Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi;
- Bahwa Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan kepada saksi Andi Rinaldi bahwa atas pinjaman di Bank Sahabat Sampoena Cabang Ciputat tersebut akan menggunakan jaminan berupa Sertifikat milik Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO yang terletak di Pondok Indah dan nantinya Sertifikat tersebut akan dibalik nama menjadi nama saksi ANDI RINALDI WAHJOEDI sehingga bisa dijadikan jaminan kredit dan atas hal tersebut saksi Andi Rinaldi Wahjoedi juga menyetujuinya;
- Bahwa sebelum melakukan pengajuan kredit Tersangka HENDRIK GUNAWAN selaku Branch Manager/Kepala PT. BSS Cabang Ciputat/Gading Serpong memberikan arahan kepada Saksi LOKITO TEDJOKUSUMO untuk pengajuan kredit dengan mengoreksi Proposal atas pengajuan Kredit Saksi ANDI RINALDI WAHJOEDI yang dokumen tersebut ada pada persyaratan pengajuan Kredit di PT. BSS;
- Sekitar bulan Juni tahun 2018 Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan kepada Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi bahwa akan ada utusan dari Notaris yang akan darang ke rumah saksi Andi Rinaldi Wahjoedi yang beralamat di Danau Sunter Utara Blok B 36 A No. 1 Jakarta Utara yang akan membawa dokumen Akta Jual Beli untuk ditandatangani yang akan digunakan untuk pengalihan SHM Pondok
Hal. 10 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
Indah dari yang semula atas nama Lokito Tedjokusumo menjadi ANdi Rinaldi Wahjoedi;
- Kemudian setelah penandatangan AJB tersebut, pada bulan Agustus 2018 Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menunjukkan Copy Sertifikat sudah dibalik nama ke atas nama Andy Rinaldi Wahjoedi kepada saksi Andy Rinaldi Wahjoedi dan juga menyampaikan kepada saksi Andy Rinaldi Wahjoedi bahwa besok ada pihak Bank Sahabat Sampoerna akan datang meminta data diri saksi;
- Bahwa sekitar bulan September 2018, Terdakwa HENDRIK GUNAWAN memerintahkan Saksi Queenda untuk memproses kredit yang diajukan oleh Saksi Lokito Tedjokusumo dengan mengatasnamakan Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi, dan Terdakwa HENDRIK GUNAWAN selanjutnya datang ke rumah Saksi Andy Rinaldi Wahjoedi dan mewawancarai terkait rencana pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi Andy Rinaldi Wahjoedi di Bank Sahabat Sampoerna Cab. Ciputat/Gading Serpong, pada saat itu Terdakwa HENDRIK GUNAWAN menanyakan perihal Pengajuan kredit berapa, Jaminan apa, Jangka waktu kreditnya, dan Fasilitas yang ditawarkan adalah KMG Produktif Probiz;
- Kemudian keesokan harinya Saksi RAICHEL RIANDIE datang kembali ke rumah saksi Andi Rinaldi Wahjoedi untuk mengambil data diri milik saksi Andy Rinaldi yang akan digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit dengan nilai sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan mengisi Fomulir Aplikasi KMG Produktif Probiz dengan melampirkan Foto KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Mutasi Rekening 6 bulan terakhir Bank BCA Norek. 5910022255 a.n ANDI RINALDI WAHJOEDI dan Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 5926/Pondok Pinang atas nama Andi Rinaldi Wahjoedi;
- Setelah seminggu kemudian, Komite Kredit Bank Sahabat Sampoerna datang kembali ke rumah saksi yang belamat di Sunter Agung Danau Agung Utara Blok B 36 A No. 1 yang dihadiri oleh Saksi NENSIH (Anis
Hal. 11 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
Woro Prihatiningsih), Terdakwa HENDRIK GUNAWAN, Saksi RAICHEL RIANDIE da saksi QUEENDA untuk melakukan wawancara kembali dengan Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi;
- Selanjutnya di bulan yang sama, salah satu pegawai Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat menghubungi Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi untuk menyampaikan bahwa Bank Sahabat Sampoerna Cabang Ciputat akan melakukan penilaian terhadap Jaminan Tanah dan Bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 5926/Pondok Pinang yang terletak di Pondok Pinang Jl. Sekolah Duta Raya/Metro Pondok Indah Blok SG Kav. No. 17 Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
- Oleh karena adanya informasi bahwa Bank Sahabat Samoerna akan melakukan penilaian jaminan, saksi Andi Rinaldi Wahjoedi kemudian langsung menghubungi Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO dan menyampaikan bahwa pihak Bank Sabahat Samperna akan melakukan penilaian terhadap Jaminan tersebut serta meminta kepada Saksi Lokito Tedjousumo agar ada orang yang mendampingi dan Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan kepada saksi Andi Rinaldi Wahjoedi bahwa sudah ada orang yang akan mendampingi pihak Bank Sahabat Sampoerna untuk melakukan penilaian atas Tanah dan Bangunan yang akan dijadikan jaminan tersebut;
- Karena platform pengajuan kreditnya diatas Rp. 20 miliar, maka Team Appraisal menggunakan jasa eksternal dalam hal ini menggunakan KJPP ADITYA ISKANDAR & Rekan (Kantor Jasa Penilaian Properti) untuk melakukan pengecekan dan mengetahui nilai harga jaminan serta biayanya;
- Permintaan penilaian KJPP di order oleh Saksi QUEENDA KARTIKA UTAMI selaku AO Kantor Cabang Ciputat pada tanggal 4 September 2018 yang disetujui oleh Saksi Raichel Riandie selaku atasannya dengan No. Form Order 02-APP-REG/CRED/BSS/III/2018 dengan nama debitur Andi Rinaldi Wahjoedi No. Tlp. 081280111898 untuk obyek yang
Hal. 12 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI berlokasi di Jl Sekolah Duta Raya III / Metro Pondok Indah Blok SG No 17 RT 002 RW 015 Pondok Pinang dengan SHM No. 5926/Pondok Pinang;
- Pada tanggal 5 September 2018, saksi Tauvansyah Hidayat Putra Dari KJPP ADITYA ISKANDAR DAN REKAN melakukan penilaian terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Pondok Pinang Jl. Sekolah Duta Raya/Metro Pondok Indah Blok SG Kav. No. 17 Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5926/Pondok Pinang atas nama Andi Rinaldi Wahjoedi. Setelah dilakukan Penilaian awal tersebut Tim Teknis membuat kertas kerja untuk di serahkan kepada Reviewer KJPP untuk dilakukan Penilaian. Pada saat melakukan survey obyek jaminan tersebut, saksi TAUFANSYAH HIDAYAT PUTRA didampingi oleh Sdr. Feliks yang mengaku sebagai perwakilan dari Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi Dan pada tanggal 6 September 2018 hasil laporan KJPP ADITYA ISKANDAR DAN REKAN diserahkan kepada pihak PT. Bank Sabahat Sampoerna dengan hasil Penilaian sebesar Rp. 59.331.918.000,-, yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Nomor: AI/01- JKT/LPP-SF/1809/1262 tanggal 6 September 2018;
- Selanjutnya Pihak BSS Sdr. QUEENDA menghubungi saksi Andi Rinaldi Wahjoedi bahwa pengajuan kredit atas nama saksi saksi Andi Rinaldi Wahjoedi telah disetujui oleh BSS dan selanjutnya saksi Andi Rinaldi Wahjoedi menghubungi Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO dan menyampaikan bahwa Kredit yang diajukan telah disetuji oleh BSS dan pada tanggal 19 September 2018 Saksi RAICHEL RIANDIE datang kerumah saksi Andi Rinaldi Wahjoedi yang berlamat di Sunter Agung Danau Agung Utara Blok B 36 A No. 1 untuk memberikan dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 586/sppk-CP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 untuk ditandatangani oleh saksi Andi Rinaldi Wahjoedi;
Hal. 13 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- Dan setelah saksi Andi Rinaldi Wahjoedi menandatangani dokumen tersebut, pihak Bank Sahabat Sampoerna menghubungi saksi Andi Rinaldi Wahjoedi kembali untuk menjadwalkan akad kredit yang akan dilakukan 20 September 2018 di Bank Sahabat Sampoerna Pusat dan sekaligus meminta Sertifikat Asli Nomor 5926 / Pondok Pinang atas nama Andi Rinaldi Wahjoedi yang terletak di Pondok Pinang Jl. Sekolah Duta Raya/Metro Pondok Indah Blok SG Kav. No. 17 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Atas Informasi tersebut kemudian saksi Andi Rinaldi Wahjoedi menghubungi Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO untuk memberitahukan jadwal akad kredit akan dilakukan pada tanggal 20 September 2018 di Bank Sahabat Sampoerna Pusat dan terkait Sertifikat Asli Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO menyampaikan kepada saksi bahwa Sertikat Asli akan diserahkan langsung oleh Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO kepada siapa yang menerima saksi tidak mengetahuinya;
- Pada tanggal 20 September 2018 berlokasi di Bank Sahabat Sampoerna Pusat yang terlatak di Sampoerna Strategic Square Jl. Jendral Sudirman Kav. 45 Jakarta Selatan melakukan akad kredit yang di hadiri oleh Terdakwa Hendrik Gunawan, Saksi Dewi Shinta Lorento, Saksi Raicheal, Qweenda, Feronikha dan Marina. Pada saat sebelum penandatangan kredit Feronikha memberikan tanda terima dokumen Jaminan Sertifikat Asli SHM Nomor 5926/Pondok Pinang dan Asli IMB No. 08760/IMB/1996 tanggal 20 September 1996;
- Untuk pencairan dana kredit tersebut saksi Andi Rinaldi Wahjoedi dibuatkan Rekening Bank Sahabat Sampoerna Norek: 1021652519 atas nama ANDI RINALDI WAHJOEDI berikut dengan buku CEK. Setelah pencairan masuk ke Rekening Bank Sahabat Sampoerna Norek: 1021652519 atas nama ANDI RINALDI WAHJOEDI sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), kemudian tabungan berikut dengan buku Cek tersebut Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi serahkan kepada Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO;
Hal. 14 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- Bahwa dari hasil pencairan tersebut saksi Andi Rinaldi Wahjoedi diperintahkan oleh Saksi Lokito Tedjokusumo untuk melakukan transaksi kebeberapa rekening antara lain, Rp. 10,5 Milyar ke rekening BCA nomor 1371284088 atas nama Elli Oktaviani, Rp. 1 M ke rekening Bank BCA nomor 591002225 atas nama ANDI RINALDI WAHJOEDI untuk pembayaran hutang kepada saksi Andi Rinaldi Wahjoedi;
- Bahwa pada tanggal 2 September 2019 saksi Andi Rinaldi Wahjoedi diminta oleh Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO untuk melakukan Penambahan dan Perpanjangan Kredit, dikarenakan Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO belum bisa melunasi Pokok kredit ditahun 2018, atas arahan Saksi Lokito Tedjokusumo tersebut saksi Andi Rinaldi Wahjoedi mengajukan penambahan dan perpanjangan kredit;
- Dengan data tambahan melampirkan rekening Koran 6 bulan terakhir priode 2019 Bank BCA Nomo rekening: 5910737068 a.n ANDI RINALDI WAHJOEDI. Dan pada tanggal 14 November 2019 di setujui dan di cairkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), selanjutnya dana sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) di perintahkan oleh Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO untuk di transfer ke rekening Bank BCA Nomor rekening 1371284088 atas nama Saksi ELLY OKTAVIANI;
- Kemudian setelah Penambahan dan Perpanjangan tersebut saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO sudah tidak melakukan pembayaran Bunga dan saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO susah untuk dihubungi oleh saksi Andi Rinaldi Wahjoedi;
- Bahwa pada tanggal 23 April 2020 dikarenakan Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO tidak ada pembayaran Bunga maupun Pokoknya, maka dari itu Saksi Queenda Kartika Utami menyarankan agar saksi Andi Rinaldi Wahjoedi membuat surat permohonan Restrukturisasi sehubungan dengan adanya Covid 19;
Hal. 15 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- Selanjutnya, pada tanggal 21 September 2020 saksi Andi Rinaldi Wahjoedi menandatangani surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor 393/SPPK-CPT/IX/2020 tanggal 21 September 2020. Namun setelah dilakukan Rekterusasi Saksi LOEKITO TEDJOKUSUMO tidak juga melakukan pembayaran bunga dan pokoknya;
- Kemudian, pada bulan Maret 2021 Saksi Queenda menghubungi saksi Andi Rinaldi Wahjoedi menanyakan bagaimana kelanjutannya Kredit PRK 1 dan PRK 2 milik saksi Andi Rinaldi Wahjoedi kepada Bank Sahabat Sampoerna. Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 2021 atas permintaan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cab. Ciputat/Serpong (Saksi Queenda) Saksi Andi Rinaldi Wahjoedi diminta untuk melakukan penutupan PRK 1 dan PRK 2 dan dibuatkan rekening baru atas permintaan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cab. Ciputat/Serpong, kemudian pada tanggal 24 Maret 2021 saksi Andi Rinaldi Wahjoedi menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit tanggal 24 Maret 2021;
- Bahwa setelah penutupan PRK 1 dan PRK 2 saksi mencoba menghubungi Sdr. Sdr. LOEKITO TEDJOKUSUMO namun tidak ada tanggapan. Sampai dengan tanggal 11 April 2022 pihak BBS mengirimkan surat peringatan pertama, pada tanggal 26 April 2022 Peringatan ke 2 dan 7 Juni 2022 Peringatan ke 3, serta Tanggal 13 Juni 2022 saksi Andi Rinaldi Wahjoedi mendapatkan Somasi;
- Pada tanggal 19 Juli 2022 dilakukan Pemeriksaan terkait penyelesaian Kredit atas nama saksi Andi Rinaldi Wahjoedi dari Bank Sahabat Sampoerna dan dari hasil Pemeriksaan tersebut adalah bahwa jaminan Sertifikat Nomor 5926/Pondok Indah yang dijadikan Jaminan adalah Palsu;
- Atas Perbuatan Terdakwa Hendrik Gunawan bersama-sama dengan saksi ANDY RINALDI WAHJOEDI, Saksi Lokito Tedjokusumo, Saksi Yudi Gunawan (masing-masing dilakukan penututan secara terpisah), Victor
Hal. 16 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
(DPO) serta Solehudin Abimanyu (DPO) tersebut telah menyebabkan Bank Sahabat Sampoerna mengalami kerugian sebesar Rp.34.375.000.000,- (tiga puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pengadilan Tinggi tersebut:
- Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor 247/PID.SUS/2023/PT.DKI tanggal 25 September 2023, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 247/PID.SUS/2023/PT.DKI tanggal 26 September 2023, tentang Penetapan Hari Sidang;
- Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa HENDRIK GUNAWAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIK GUNAWAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Hal. 17 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan Penjara;
- Menyatakan barang bukti berupa: Foto copy Dokumen dari huruf a s.d aaaa, Digunakan dalam perkara lain an. terdakwa LOEKITO TEDJOKUSUMO;
- Menyatakan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
- Membebaskan Terdakwa HENDRIK GUNAWAN dari segala dakwaan, karena perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan (vrijspraak);
- Memulihkan hak Terdakwa HENDRIK GUNAWAN dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa HENDRIK GUNAWAN dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
- Mengembalikan semua barang bukti yang telah disita kepada yang berhak;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Agustus 2023, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Hendrik Gunawan tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap Hal. 18 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendrik Gunawan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Aplikasi Permohonan Kredit Multi Guna (KMG) Pro Biz tanggal 24 Agustus 2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Surat Pernyataan Kepemilikan Properti yang sudah dilegalisir;
- 5 (lima) lembar fotocopy sesuai asli Call Report (Laporan Kunjungan Debitur) tanggal 24 Agustus 2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Checklist Kelengkapan Dokumen Proposal – Bank Sahabat Sampoerna;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Executive Summary – KMG Pro Biz I yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Form Permintaan Penilaian Agunan No. 10/ /MI-SME/VI/2018 tanggal 3 September 2018 yang sudah dilegalisir;
Hal. 19 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Memorandum Review Laporan Penilaian Jaminan KJPP Rekanan Nomor 449/BSS/REV/APP-KP/IX/2018 tanggal 10 September 2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Penilaian Rumah Tinggal a/n. Andi Rinaldi Wahjoedi oleh Aditya Iskandar & Rekan Nomor AI/01- JKT/LPP-SF/1809/1262 yang sudah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar fotocopy sesuai asli Approval History, tanggal input 12 September 2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Form Permintaan Penilaian Agunan No. 10/ /MI-SME/XI/2019 tanggal 8 November 2019 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Memorandum Review Laporan Penilaian Jaminan KJPP Rekanan Nomor 1234/BSS/Rev/App-KP/XI/2019 tanggal 18 November 2019 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Uji Kepatuhan KMG Pro-Biz Tipe I No. 101/UJK/SKK/2019, tanggal 12 November 2019 yang sudah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai asli Surat Nomor 568/SPPK- CPT/IX/2018 tanggal 19 September 2018 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang sudah dilegalisir;
- 6 (enam) lembar fotocopy sesuai asli Formulir Pembukaan Rekening/CIF tanggal 19 September 2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Kartu Contoh Tanda Tangan tanggal 19 September 2018 yang sudah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Order Notaris Marina Soewana, SH yang sudah dilegalisir;
Hal. 20 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Perjanjian Kredit Nomor 31 tanggal 20 September 2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Surat Keterangan Membebankan Hak Tanggungan Nomor 32, tanggal 20 September 2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 40 Tahun 2018 yang sudah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2672/2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Surat Keterangan Notaris Marina Soewana, SH (Covernote Notaris), tanggal 20 September 2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Daftar Hadir dan Dokumentasi Akad Kredit dan Akta Jaminan tanggal 20 September 2018 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 5926 atas nama Andi Rinaldi Wahjoedi yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Izin Mendirikan Bangunan No. IMB Nomor 08760/IMB/1996 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Surat Keterangan Membebankan Hak Tanggungan Nomor 20, tanggal 19 November 2019 yang sudah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Otorisasi Pembukuan tanggal 19 September 2018 yang sudah dilegalisir;
aa. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 68 Tahun 2019 yang sudah dilegalisir;
bb. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai asli Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 5287/2019 yang sudah dilegalisir;
Hal. 21 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI cc. 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Aplikasi Permohonan Kredit Multi Guna (KMG) Pro Biz tanggal 2 September 2019 yang sudah dilegalisir;
dd. 4 (empat) lembar fotocopy sesuai asli Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 452/BSS-JKT/PPJ/IX/2019 tanggal 19 September 2019 yang sudah dilegalisir;
ee. 4 (empat) lembar fotocopy sesuai asli Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 516/BSS-JKT/PPJ/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019 yang sudah dilegalisir;
ff. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai asli Surat Nomor 478/SPPK- CPT/XI/2019 tanggal 14 November 2019 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang sudah dilegalisir; gg. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 19 November 2019 yang sudah dilegalisir; hh. 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Surat Permohonan Restrukturisasi tanggal 23 April 2020 yang sudah dilegalisir; ii. 7 (tujuh) lembar fotocopy sesuai asli Memorandum Restrukturisasi Kredit No. 010/235/MI-SME/IX/2020 tanggal 9 September 2020 Perihal Permohonan Restruktur Terkait Covid 19 an Debitur Andi Rinaldi Wahjoedi yang sudah dilegalisir;
jj. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai asli Surat Nomor 393/SPPK- CPT/IX/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang sudah dilegalisir; kk. 6 (enam) lembar fotocopy sesuai asli Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 579/BSS-JKT/RB/IX/2020 tanggal 22 September 2020 yang sudah dilegalisir;
ll. 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Aplikasi Permohonan Kredit Multi Guna (KMG) Pro Biz tanggal 2 Maret 2021 yang sudah dilegalisir;Hal. 22 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI mm. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai asli Surat Nomor 137/SPPK- GS/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang sudah dilegalisir;
nn. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 21 tanggal 26 Maret 2021 yang sudah dilegalisir;
oo. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Laporan Hasil Investigasi Debitur Andi Rinaldi Wahjoedi & Ratna Anggreani Gunawan Kantor Cabang Gading Serpong, No. 09/004/BSS/SKAI- LHI/VIII/2022, tanggal 12 Agustus 2022 yang sudah dilegalisir; pp. 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Surat Nomor 09/0341/BSS/SAM/SP/IV/22 Perihal Peringatan I tanggal 11 April 2022 yang sudah dilegalisir;
qq. 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Surat Nomor 09/0417/BSS/SAM/SP/IV/22 Perihal Peringatan II tanggal 26 April 2022 yang sudah dilegalisir;
rr. 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Surat Nomor 09/0494/BSS/SAM/SP/VI/22 Perihal Peringatan III (Terakhir) tanggal 7 Juni 2022 yang sudah dilegalisir;
ss. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Memorandum Nomor 09/034/MI/CP/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Legal Admin yang sudah dilegalisir;
tt. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli SOP Uji Kepatuhan Nomor 09/097A/MI/SKK/XI/2016 tanggal 9 November 2016 yang sudah dilegalisir;
uu. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Memorandum Nomor 09/010/MI/SISDUR/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 perihal Pedoman Pemberian Kredit (PPK) – SME yang sudah dilegalisir; vv. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Memorandum Nomor 09/07/MI/SKMR/IV/16 tanggal 15 April 2016 perihal Hal. 23 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKIPenyempurnaan Kerangka Kerja (Framework) Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) yang sudah dilegalisir;
ww. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Memorandum Nomor 09/226/MI/CP/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 perihal Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Jaminan – Oktober 2018 yang sudah dilegalisir;
xx. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Standar Operasional Prosedur No. BSS/SOP-CPO/BPD-07/SDR/04 tanggal 3 Januari 2018 perihal KMG dan Produktif PRO-BIZ yang sudah dilegalisir;
yy. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Memorandum Nomor 09/248a/MI/CP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 perihal Pedoman Pemberian Kredit (PPK) - 2020 yang sudah dilegalisir;
zz. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai asli Deskripsi Jabatan Branch Manager (Kepala Cabang) atas nama Hendrik Gunawan yang sudah dilegalisir.
aaa. 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Surat BSS Nomor: SKL- 028/BSS/KPLIT/V/2022, tanggal 30 Mei 2022 perihal permohonan informasi dari buku Tanah atas sertifikat SHM 5926/Pondok Pinang a.n Andi Rinaldi Wahjoedi yang sudah di legalisir;
bbb. 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Surat BPN Jakarta Selatan Nomor: HP.03.01/2047.31.74-300/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal informasi Pertanahan atas sertifikat SHM 5926/Pondok Pinang yang sudah di legalisir;
ccc. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli mutasi Rekening BSS an sdr Andi Rinaldi Wahjoedi dengan No rek 1021652519 dari 2018 s.d 2021;
ddd. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli mutasi Rekening BSS an sdr Andi Rinaldi Wahjoedi dengan No rek 1022350591 dari 2021 s.d 2022;Hal. 24 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI eee. 4 (empat) lembar fotocopy Order Notaris Andi Rinaldi Wahjoedi dan SPPK dari PT. Bank Sahabat Sampoerna kepada Notaris Marina Soewana tahun 2018;
fff. 5 (lima) lembar fotocopy Order Notaris Andi Rinaldi Wahjoedi dan SPPK dari PT. Bank Sahabat Sampoerna kepada Notaris Marina Soewana tahun 2019;
ggg. 2 (dua) lembar fotocopy Memo Order Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor (APHT) dan Pendaftarannya dari Notaris Marina Soewana, S.H. kepada PPAT Relawati, S.H. tahun 2018 dan tahun 2019;
hhh. 5 (lima) lembar fotocopy legalisir minuta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggung Nomor 32, tanggal 20 September 2018;
iii. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir minuta Asli Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggung Nomor 20, tanggal 19 November 2019;
jjj. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Sertipikat Hak Milik (SHM) HM No. 5926/Pondok Pinang;
kkk. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertipikat Hak Milik (SHM) HM No. 5926/Pondok Pinang dan SHT Nomor 5287/2019;
lll. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Minuta Akta Perjanjian Kredit Nomor 31, tanggal 20 September 2018 antara Sdr. Andi Rinaldi Wahjoedi dengan PT. BSS;
mmm. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Minuta Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 19, tanggal 19 Nopember 2019 antara Sdr. Andi Rinaldi Wahjoedi dengan PT. BSS;
nnn. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 15600/2018 sebesar Rp25.000.000,00 yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Selatan;Hal. 25 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI ooo. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), NIPN: A57CE0N8UML19ML8. Tanggal 29 Nopember 2019 sebesar Rp2.500.000,00 yang diterbitkan oleh Bank DKI KK. BPN Jakarta Selatan;
ppp. 1 (satu) lembar print out bukti transfer dari Bank Danamon nomor rekening 39336425 a.n. Marina Soewana tanggal 19 Oktober 2018 kerekening 000083453647 a.n. Yudi Gunawan sebesar Rp35.000.000,00;
qqq. 1 (satu) lembar print out chat whatsapp tanggal 17 September 2018 Jam 08.52 WIB, antara Hendrik Gunawan dangan Notaris Marina Soewana;
rrr. 1 (satu) lembar print out chat whatsapp tanggal 19 September 2018 Jam 08.52 WIB, antara Yudi Gunawan dangan Notaris Marina Soewana;
sss. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir form permintaan penilaian agunan (Pondok Pinang) No. 10/ /MI-SME/XI/2019, tanggal 8 November 2019;
ttt. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Amandemen Pertama Perjanjian Pengunaan Jasa Penilai antara PT. BSS dengan KJPP Aditya Iskandar & Rekan No. BSS: AMD-003.b/BSS/KP/III/2019 No. KJPP: 005/PKS/KJPP AIR-JKT-01/19-05, tanggal 6 Maret 2019; uuu. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir surat tugas pelaksana inspeksi Sdr. Yudi Setiyono berikut form Inspeksi lapangan dari KJPP Aditya Iskandar & Rekan, tanggal 12 November 2019;
vvv. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Rumah Tinggal a.n. Andi Rinaldi Wahjoedi Nomor 00802/2.0003- 00/PI/07/0023/1/XI/2019, tanggal 14 November 2019;
www. 1 (satu) bundel Peraturan Perusahaan PT Bank Sahabat Sampoerna periode Tahun 2019 - 2021;Hal. 26 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI xxx. 1 (satu) lembar Surat Keputusan No. 064/BSS/SK/HC/VIII/2017, tanggal 25 Agustus 2017 sebagai karyawan tetap dengan jabatan Branch Manager Cabang Ciputat/Jakarta;
yyy. 1 (satu) Bundel Print out mutasi rekening BCA nomor 5910022255 atas nama Andi Rinaldi Wahjoedi periode bulan September 2018 sampai bulan Desember 2020;
zzz. 1(satu) bundel Copy legalisir Formulir Pembukaan Rekening Nomor 1607101991 atas nama Sdri. Eli Oktaviani;
aaaa. 1 (satu) bundel Copy legalisir Rekening Koran Bank BNI dengan nomor rekening 1607101991 atas nama Sdri. Eli Oktaviani periode September 2018 sd Desember 2020;Digunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Loekito Tedjokusumo;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Penasihat Hukum Terdakwa, Nomor 66/Akta.Pid/PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 04 September 2023, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Agustus 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 04 September 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca Akta Permintaan Banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 66/Akta.Pid/PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 06 September 2023, Penuntut Umum telah mengajukan Hal. 27 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI permintaan banding terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Agustus 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 September 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca, Memori Banding, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 September 2023;
Membaca, Memori Banding, yang diajukan oleh Penuntut, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 September 2023;
Membaca, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 September 2023, dan telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 September 2023;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 08 September 2023 masing-masing kepada Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 11 September 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Hal. 28 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- Bahwa menurut hukum, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 331/Pid. Sus/2023/PN. JKT SEL tanggal 31 Agustus 2023 adalah telah salah dalam penerapan hukumnya;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nampak berat sebelah dan tidak mencerminkan ketidak adilan dalam putusannya karena tidak satupun memberi pertimbangan hukum terhadap alat bukti yang di sampaikan Pemohon Banding / Terdakwa dalam persidangan, terutama alat bukti yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana alat bukti tersebut dapat diterbitkan oleh OJK adalah berdasarkan laporan dari PT. Bank Sahabat Sampoerna.PT. Bank Sahabat Sampoerna melaporkan pinjaman Andi Rinaldi Wahjoedi telah lunas tetapi dalam perkara ini laporan tersebut justru diinkari dan seolah- olah belum terjadi perlunasan;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabaikan unsur-unsur terkait pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh PT. Bank Sahabat Sampoerna dalam perkara ini, Pelanggaran prinsip kehati-hatian tersebut sangat jelas dan nyata dan ini fakta hukum yang terungkap di persidangan tetapi dengan sengaja telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini dalam pertimbangan hukumnya.
- Bahwa cukup kuat dugaan, jika dalam perkara ini Pemohon Banding /Terdakwa sengaja di korbankan agar PT. Bank Sahabat Sampoerna terlepas dari pelanggaran Prinsip Kehati-hatian secara kolegial;
- Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 331/Pid. Sus/2023/PN. JKT SEL tanggal 31 Agustus 2023;
- Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding / Terdakwa untuk seluruhnya;
- Mengadili sendiri;
Hal. 29 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
- Membebaskan Terdakwa HENDRIK GUNAWAN dari segala dakwaan, karena perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan (vrijspraak);
- Memulihkan hak Terdakwa HENDRIK GUNAWAN dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa HENDRIK GUNAWAN dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
- Mengembalikan semua barang bukti yang telah disita kepada yang berhak;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
A t a u,
Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara ini pada tingkat banding berpendapat lain, Pemohon Banding / Terdakwa mohon mendapatkan putusan yang adil menurut hukum dan tata acara peradilan yang baik (ex aquo et bono).Menimbang bahwa Penuntut Umum, mengajukan memori banding tanggal 13 September 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa, hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan adalah kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat;
- Mohon supaya Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
- Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa HENDRIK GUNAWAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Hal. 30 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIK GUNAWAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding tertanggal 19 September 2023, yanbg pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa apa yang tertuang dalam Permohonan Banding Terdakwa mohon menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontra Memori Banding ini;
- Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan berkenan memberikan putusan:
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Agustus 2023;
- Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding/Terdakwa untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Agustus 2023, dan telah memerhatikan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pegawai bank yang
Hal. 31 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang- undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank”. Serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan adalah sudah sangat tepat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagiannya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang terungkap dipersidangan dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya oleh karena itu Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut tidak dapat membatalkan ataupun merubah putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Agustus 2023, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Hal. 32 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan Tingkat Banding Terdakwa berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 242 KUHAP, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk Tingkat Banding akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023
Hal. 33 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI oleh SINGGIH BUDI PRAKOSO,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, SUTARTO,S.H.,M.HUM dan H. MOHAMMAD LUTFI,S.H.,M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta ISARAEL SITUMEANG S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA; KETUA MAJELIS, SUTARTO,S.H.,M.HUM SINGGIH BUDI PRAKOSO,S.H.,M.H.
H. MOHAMMAD LUTFI,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI, ISARAEL SITUMEANG,S.H.,M.H.
Hal. 34 dari 34 halaman Put. No. 247/PID.SUS/2023/PT.DKI