945/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 945/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. Rexaudia Sasada Sentosa, yang diwakili oleh: Michael Pitra Agung Hutagaol;Tempat/Tanggal lahir : Jakarta/ 5 Nopember 1974; Umur: 45 Tahun; Jenis Kelamin : Laki-laki; Warga Negara: Indonesia; Alamat: Jl. Agus Salim No. 32/4, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat; Pekerjaan: Direktur Utama; Status Perkawinan: Kawin; Pendidikan: S 1 (Sarjana); Kartu Tanda Penduduk: 317060511740001; Dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. Rexaudia Sasada Sentosa yang beralamat (domisili) di Jalan H. Agus Salim No. 32/4, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kode Pos 10340, Indonesia, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Rexaudia Sasada Sentosa; Dalam hal ini memberi kuasa kepada : Hermansyah, S.H. dan Muhammad Jihadin, S.H., adalah Para Advokat yang berkantor di Kantor Hukum “Hermansyah & Partners”, yang beralamat/ berkedudukan di Jl. Sektor VII Blok E No.39 Sudimara Jaya Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK/07/RSS-NBS/X/2019, tertanggal 18 September 2019; Selanjutnya disebut sebagai ….... Pengugat; M E L A W A N 1. PT. Bosowa Asuransi, beralamat di Menara Global Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Kav. 27 Jakarta 12950 sebagai Penanggung dalam Polis Asuransi Pengangkutan Barang No. 01.18.422.0054-0.2; Selanjutnya disebut …………........................ Tergugat; 2. PT. LV Logistics Indonesia, beralamat di Nifarro Building, Commercial Area Tower Lantai B 2, Jl. Raya Pasar Minggu KM.18, Jakarta Selatan 12510 sebagai Perusahaan Pengangkutan Barang (Ekspeditur); Selanjutnya disebut ...... Turut Tergugat;
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Provisi - Menolak provisi Penggugat; Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Rekonpensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.780.400,- (tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 945/ Pdt.G/ 2019/ PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan antara:
PT. Rexaudia Sasada Sentosa, yang diwakili oleh: Michael Pitra Agung Hutagaol;Tempat/Tanggal lahir : Jakarta/ 5 Nopember 1974; Umur: 45 Tahun; Jenis Kelamin : Laki-laki; Warga Negara: Indonesia; Alamat: Jl. Agus Salim No. 32/4, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat; Pekerjaan: Direktur Utama; Status Perkawinan: Kawin; Pendidikan: S 1 (Sarjana); Kartu Tanda Penduduk: 317060511740001; Dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. Rexaudia Sasada Sentosa yang beralamat (domisili) di Jalan H. Agus Salim No. 32/4, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kode Pos 10340, Indonesia, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Rexaudia Sasada Sentosa; Dalam hal ini memberi kuasa kepada : Hermansyah, S.H. dan Muhammad Jihadin, S.H., adalah Para Advokat yang berkantor di Kantor Hukum “Hermansyah & Partners”, yang beralamat/ berkedudukan di Jl. Sektor VII Blok E No.39 Sudimara Jaya Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK/07/RSS-NBS/X/2019, tertanggal 18 September 2019; Selanjutnya disebut sebagai ….... Pengugat;
M E L A W A N
PT. Bosowa Asuransi, beralamat di Menara Global Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Kav. 27 Jakarta 12950 sebagai Penanggung dalam Polis Asuransi Pengangkutan Barang No. 01.18.422.0054-0.2; Selanjutnya disebut …………........................ Tergugat;
PT. LV Logistics Indonesia, beralamat di Nifarro Building, Commercial Area Tower Lantai B 2, Jl. Raya Pasar Minggu KM.18, Jakarta Selatan 12510 sebagai Perusahaan Pengangkutan Barang (Ekspeditur); Selanjutnya disebut ...... Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini;
Setelah memperhatikan bukti-bukti surat dan mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak dipersidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 1 Nopember 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 945/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel., sebagai berikut:
POKOK PERKARA
Bahwa Penggugat (PT REXAUDIA SASADA SENTOSA) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang industri Engineering, Procuremenet dan Construction.
Bahwa Penggugat (Tertanggung) adalah sebagai pemilik barang berupa:
1 Unit Lean Gas Fiscal – Gas Metering Skid Package Section 1, 1 Unit Lean Gas Fiscal – Gas Metering Skid Package Section 2, 1 Unit Lean Gas Fiscal – Gas Metering Skid Package Section 3, 1 Box Losse Item of Bolths, Gasket and Plate, I Unit EMMS Cabinet – Tag 023300FMP-901, 1 Unit Analyses Shelter, 1 Unit Instalation Accessories With Item Deskop Workstation (2 Unit), Led Monitor (1 Unit) Genie P Robe (2 Unit), V13 USm Spare Parts”
Memiliki hubungan hukum dengan perusahaan asuransi umum yaitu PT BOSOWA ASURANSI (Penanggung/Tergugat) suatu perusahaan perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia, beralamat di Menara Global Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta 12950 berdasarkan Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 yang ditanda tangani pada tanggal 05 Oktober 2018 dengan Nilai Pertanggungan sebesar USD 1,208,750.00 (Bukti P-1).
Bahwa dalam proses penutupan (permintaan jaminan) Asuransi Pengangkutan Barang sebagaimana dimaksud pada Nomor 2 diatas, Penggugat melakukan kerjasama dengan PT LV LOGISTICS INDONESIA, beralamat di Nifarro Building, Commercial Area Tower Lantai B 2, Jl. Raya Pasar Minggu KM. 18, Jakarta Selatan 12510 sebagai Perusahaan Pengangkutan Barang (Ekspeditur) atau Turut Tergugat, dimana Turut Tergugat selain menjadi Perusahaan Pengangkutan Barang (Ekspeditur) dalam perkara ini yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam proses penutupan (permintaan jaminan) Asuransi Pengangkutan Barang antara Penggugat dengan Tergugat.
Bahwa sebagaimana proses penutupan asuransi yang wajar berdasarkan Undang Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 Ayat (1), (2) dan (3) dinyatakan bahwa:
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
disampaikan pada saat memberikan penjelasan kepada Konsumen mengenai hak dan kewajibannya;
disampaikan pada saat membuat perjanjian dengan Konsumen; dan
dimuat pada saat disampaikan melalui berbagai media antara lain melalui iklan di media cetak atau elektronik.
Bahwa sejak awal proses penutupan asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 tersebut hingga saat dibuat Perjanjian/Perikatan Polis Asuransi antara Penanggung dengan Tertanggung, pihak Penanggung/Tergugat tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan Undang Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan baik kepada Penggugat maupun kepada Turut Tergugat untuk disampaikan kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 18 dinyatakan:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Bahwa Tergugat (Penanggung) sebagai Pelaku Usaha telah mencantumkan Klausul Baku secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat (Tertanggung), maka sangat layak Klausul Baku yang dibuat oleh Tergugat tersebut layak dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa Perikatan/Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2. dalam Ikhtisar Pertanggungan (Schedule Policy) maupun klausul klausul yang terlekat didalamnya ditulis menggunakan Bahasa Asing (Bahasa Inggris), sehingga nyata nyata telah melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, sebagaimana pada:
Pasal 31 (1) dinyatakan:
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Bahwa Perikatan/Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 adalah perjanjian antara lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia, sehingga wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi pada Pasal 20 Ayat (1) dengan sangat jelas menyatakan:
Setiap Polis Asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
Bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi pada Pasal 3 Huruf a dan b, dengan sangat jelas dinyatakan:
Produk Asuransi harus memiliki:
Premi atau Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan
Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat:
menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan, dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau
mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau pesertamengurus haknya.
Bahwa dengan dibuatnya Perikatan/Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 tidak menggunakan Bahasa Indonesia (menggunakan Bahasa Inggris), mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapatmenimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan, dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya, maka jelas jelas Tergugat telah melanggar Undang Undang dan Peraturan Otoritas Keuangan (OJK), sehingga menimbulkan kerugian pada Penggugat dalam mengurus haknya, mengingat Penggugat tidak memahami apa saja risiko yang diperjanjikan dapat dijamin dan apa saja risiko yang tidak dijamin dalam perjanjian tersebut.
Bahwa patut diduga kuat Tergugat (Penangung) memanfaatkan ketidak mengertian atau ketidak tahuan Penggugat (Tertanggung) tentang asuransi, maka dengan itikad buruk menambahkan Klausul Klausul yang tidak wajar dalam Polis Asuransi yang sejatinya jaminan utama asuransi adalah merupakan Jaminan Semua Risiko “All Risk”(Institute Cargo Clause A 1/1/82), namun kemudian ditambah dengan Klausul Buatan Tergugat (Penanggung) sendiri tanpa persetujuan dari dan penjelasan kepada Penggugat (Tertanggung) antara lain Klausul:
Excluding Scratching, Denting, Bending, Chipping Unless Caused by Marine Perils Cover.
Excld. Loss or damage due to dishonesty/embezzlement of crew.
Excluding Rusting, Oxidation, Discoloration, Denting, Bending, Scratching, Breaking, Chipping and Contamination except by ICC “C”
Bahwa dengan penambahan Klausul Klausul secara sepihak oleh Tergugat tersebut sangat merugikan Tergugat, dikarenakan pada pokoknya Penggugat sesungguhnya membeli dan membayar premi atas Produk Asuransi kepada Tergugat adalah untuk jaminan “All Risk” (Semua Risiko) yaitu (Institute Cargo Clause A 1/1/82), namun dengan tambahan Klausul Klausul secara sepihak oleh Tergugat tersebut, menjadikan Produk Asuransi ini bukan lagi “All Risk” (Semua Risiko) atau (Institute Cargo Clause A 1/1/82), bahkan sama sekali tidak memberikan perlindungan apapun atas risiko utama yang dihadapi Penggugat.
Bahwa penambahan Klausul sebagaimana dimaksud pada No. 8, selain tanpa penjelasan, tanpa persetujuan dari Penggugat (Tertanggung), Klausul dimaksud dibuat dalam Bahasa Inggris, maka jelas jelas melanggar Undang Undang dan Peraturan yang berlaku sehingga Patut Untuk Dibatalkan atau setidak tidaknya dinyatakan Batal Demi Hukum.
Bahwa Penggugat (Tertanggung) setelah menerima Perikatan/Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2, meskipun tidak mendapatkan penjelasan terkait jaminan polis dan pengecualiannya dari Tergugat (Penanggung), namun dengan itikad baik Penggungat (Tertanggung) telah menyelesaikan kewajibannya membayar lunas Premi Asuransi kepada Tergugat (Penanggung) sebesar USD 1,394.57 sebagaimana tertulis dalam Kwitansi No. 00.18.KW.08408 tanggal 05 Oktober 2018 (Bukti P-2).
Bahwa setelah Penggugat (Tertanggung) melakukan Perikatan/Perjanjian Asuransi dengan Tergugat (Penanggung) yaitu PT BOSOWA ASURANSI (Penanggung/Tergugat), kemudian Penggugat bekerjasama dengan Turut Tergugat untuk mengirimkan barangnya sebagaimana disebutkan pada Nomor 2, selanjutnya barang diangkut menggunakan kapal LCT. RAYMOND dari Pelabuhan Batam, dengan tujuan Pelabuhan Handil, Kalimantan Timur.
Bahwa selain menggunakan Kapal LCT. RAYMOND, dalam pengiriman tersebut Turut Tergugat juga menggunakan Truk Nopol B 9693 SHE untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tujuan menuju Tujuan Akhir di Site Project Handil Kalimantan Timur, namun naas dalam perjalanan Truk Nopol B 9693 SHE yang sedang mengangkut obyek pertanggungan mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Oktober 2018, dimana kendaraan tergelincir dan mengakibatkan kerusakan pada barang yang menjadi obyek pertanggungan, bukti kerusakan barang terlampir (Bukti P-3).
Bahwa setelah Truk Nopol B 9693 SHE mengalami kecelakaan dan barang yang menjadi obyek pertanggungan mengalami kerusakan, maka dibuatlah Berita Acara Kerusakan Barang yang ditanda tangani oleh PT LV LOGISTICS INDONESIA (Turut Tergugat) pada tanggal 28 Oktober 2018 (Bukti P-4).
Bahwa setelah terjadi kecelakaan sebagaimana tersebut pada No. 12, yang menyebabkan kerusakan/kerugian barang yang menjadi obyek pertanggungan, maka Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat melalui surat No. RSS-BSW/12-XI-2018/1SHT tertanggal 06 Nopember 2018. (Bukti P-5).
Bahwa selain mengajukan klaim akibat kecelakaan sebagaimana tersebut pada No. 12, kepada Tergugat, untuk memenuhi ketentuan dan syarat polis asuransi, maka Penggugat juga mengajukan klaim kepada Turut Tergugat melalui surat No. RSS-BSW/13-XI-2018/1SHT tertanggal 06 Nopember 2018. (Bukti P-6).
Bahwa dengan adanya klaim tersebut, pada tanggal 15 Nopember 2018 Tergugat menunjuk Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu PT UNIVERSAL NILAITAMA, untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian kerugian, kemudian berdasarkan Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 pada pokoknya dinyatakan klaim yang diajukan Penggugat tidak dapat dijamin atau masuk dalam pengecualian dalam Klausul yang dibuat sepihak oleh Tergugat yaitu Excluding Scratching, Denting, Bending, Chipping Unless Caused by Marine Perils Cover (Bukti P-7).
Bahwa Laporan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu PT UNIVERSAL NILAITAMA, kemudian berdasarkan Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 pada pokonya menyatakan bahwa:
POLICY LIABILTY
The Marine Cargo Policy No. 01.18.422.0054-0.2 dated 5 October 2018 covers the delivery of the consignment on Warehouse to Warehouse basis from Batam to Handil Site, East Kalimantan with the coverage type of Institute Cargo Clause “A” which provides all risk cover, Excluding Scratching, Denting, Bending, Chipping Unless Caused by Marine Peril.
The loss had occurred during the inland transit between Jetty Petrolog, Handil to the ENI ORF Jangkrik Project Site, East Kalimantan. The cause of loss was certainly due to an inadequate of lashing to secure the consignment to its frames/skids during the transportation. As a consequence the consignment at the final destination received in “scratching, denting and bending conditons”
As there was no accident occurred during the transportation and it is also confirmed by Transporters statement that the consignment received in sound condition and particularly such scratching, denting, bending claimed by the Insured to the consignment is not covered by the policy.
Based on the above, we have to consider that there is no claim arose under the policy.
Terjemahan Dalam Bahasa Indonesia:
TANGGUNG JAWAB POLIS
Polis Pengangkutan Laut No. 01.18.422.0054-0.2 tanggal 5 Oktober 2018 mencakup pengiriman barang berdasarkan dari Gudang ke Gudang, dari Batam ke Handil, Kalimantan Timur dengan jenis cakupan Institute Cargo Clause “A” yang menjamin semua risiko, Tidak Termasuk Tergores, Penyok, Bengkok, Terkelupas, kecuali disebabkan oleh bahaya laut.
Kerugian telah terjadi selama transit darat antara Jetty Petrolog, Handil ke lokasi Proyek ENI ORF Jangkrik, Kalimantan Timur. Penyebab kerugian itu karena kurangnya pengikatan untuk mengamankan barang ke rangka pengangut / tumpuan selama transportasi. Sebagai konsekuensinya, pengiriman di tujuan akhir diterima dalam “kondisi tergores, penyok dan bengkok”
Karena tidak ada kecelakaan yang terjadi selama pengangkutan dan juga dikonfirmasikan oleh pernyataan Pengangkut bahwa kiriman diterima dalam kondisi baik dan terutama goresan, penyok, bengkok yang diklaim oleh Tertanggung terhadap barang yang dikirim, maka tidak dijamin polis asuransi.
Berdasarkan hal di atas, kami mempertimbangkan bahwa tidak ada klaim yang dijamin dalam polis asuransi.
Bahwa Laporan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu PT UNIVERSAL NILAITAMA, kemudian berdasarkan Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta, dimana dalam pengiriman Jetty Petrolog, Handil ke lokasi Proyek ENI ORF Jangkrik, Kalimantan Timur berdasarkan Berita Acara Kerusakan Barang yang ditanda tangani oleh PT LV LOGISTICS INDONESIA (Turut Tergugat) pada tanggal 28 Oktober 2018 (Vide Bukti P-4) jelas jelas Truk Nopol B 9693 SHE mengalami kecelakaan dan barang yang menjadi obyek pertanggungan mengalami kerusakan.
Bahwa selain dari pada itu Laporan PT UNIVERSAL NILAITAMA, Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 menggunakan Bahasa Inggris, juga telah melanggar Pasal 31 (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Bahwa Laporan PT UNIVERSAL NILAITAMA, Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 merujuk pada Klausul Excluding Scratching, Denting, Bending, Chipping Unless Caused by Marine Perils Cover, sebagimana kami sampaikan pada No. 8 diatas yang dibuat sendiri oleh Tergugat (Penangung) dengan memanfaatkan ketidak mengertian atau ketidak tahuan Penggugat (Tertanggung), dengan itikad buruk menambahkan Klausul Klausul yang tidak wajar dalam Polis Asuransi yang sejatinya merupakan Jaminan Semua Risiko (Institute Cargo Clause A 1/1/82) kemudian ditambah dengan Klausul Buatan Tergugat (Penanggung) tanpa persetujuan dan penjelasan kepada Penggugat (Tertanggung).
Bahwa akibat Penolakan Klaim oleh Tergugat (Penanggung) kepada Penggugat (Tertanggung), maka Penggugat telah mengalami kerugian sebesar EUR 129,583.00 atau setara dengan USD 148,502.12 (Seratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua koma dua belas Dolar Amerika Serikat). (Bukti P-8).
Bahwa Penggugat telah berkali kali mengingatkan kepada Tergugat untuk menyelesaikan ganti rugi sebagaimana mestinya baik melalui pertemuan maupun melalui Surat No. 099/RSS-BWS/III/2019 tertanggal 13 Maret 2019 (Bukti P-9), kemudian Surat No. 018/RSS-BWS/IV/2019 tertanggal 1 April 2019 (Bukti P-10), Surat No. 29/RSS-BWS/IV/2019 tertanggal 12 April 2019 (Bukti P-11), Surat No. 034/RSS-BWS/IV/2019 tertanggal 25 April 2019 (Bukti P-12), Surat No. 108/REX-BOSOWA/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 (Bukti P-13).
Bahwa selain meminta kepada Tergugat untuk menyelesaikan klaim asuransi dengan baik, Penggugat juga telah mengirimkan Surat No. 045/RSS-BSW/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019 (Bukti P-14), yang ditujukan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk melaporkan Tergugat terkait penolakan klaim ini, namun hingga saat ini Tergugat tetap tidak bersedia memenuhi kewajibanya dalam perjanjian asuransi ini.
Bahwa akibat Tergugat tidak memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat maka secara nyata perbuatan tersebut merupakan Ingkar Janji (Wanprestasi) Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 yang ditanda tangani pada tanggal 05 Oktober 2018 dengan Nilai Pertanggungan sebesar USD 1,208,750.00 (Vide Bukti P-1), oleh karena itu Tergugat nyata – nyata telah Ingkar Janji (Wanprestasi) dan telah menimbulkan kerugian pada Penggugat.
Bahwa dengan demikian, terhadap Tergugat dapat dimintakan pertanggung jawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebagaimana tersebut dibawah ini:
Pasal 1243 KUHPerdata dinyatakan:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Undang Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pasal 31 Ayat 3 dan 4, karena Tergugat telah nyata-nyata melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kerugian yang diderita oleh Penggugat, yaitu:
KERUGIAN MATERIIL:
Kerugian kerugian/kerusakan barang sebesar EUR 129,583.00 atau setara dengan USD 148,502.12 (Seratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua koma dua belas Dolar Amerika Serikat).
Kerugian Bunga sebesar 6 % Pertahun sejak pengajuan gugatan ini sampai penyelesaian ganti rugi diterima oleh Penggugat.
KERUGIAN IMMATERIIL:
Kerugian waktu, tenaga, biaya, pikiran dan terbengkalainya pekerjaan dari Penggugat dalam upaya memeroleh hak ganti rugi asuransi dari Tergugat yang tidak dapat dihitung dengan uang, namun dapat diperkirakan setidak tidaknya mencapai sebesar: Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).
MOHON SITA JAMINAN:
Bahwa Penggugat khawatir dikemudian hari Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, dan mengalihkan harta kekayaannya secara tidak bertanggungjawab kepada pihak lain, oleh karena itu Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak lainnya milik Tergugat, yaitu atas tanah dan bangunan beserta peralatan kantor yang terletak di Menara Global Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta 12950 yang pada saat ini dipergunakan sebagai Kantor Pusat PT BOSOWA ASURANSI.
Bahwa Penggugat khawatir Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat secara seketika dan sekaligus membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam memenuhi isi putusan ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik dan kuat yang mustahil dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat, dengan berpedoman ketentuan Pasal 191 (1) R.B.g atau Pasal 180 (1) HIR, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verset, Banding dan Kasasi dari Tergugat maupun Tutur Tergugat (Uitvoerbar Bij Voorraad).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas barang barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunan beserta peralatan kantor milik Tergugat yang terletak di Menara Global Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta 12950 yang pada saat ini dipergunakan sebagai Kantor Pusat PT BOSOWA ASURANSI.
Berdasarkan dalil – dalil serta alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
DALAM PROVISI:
Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan atas harta kekayaan baik yang berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak milik Tergugat yang berupa atas tanah dan bangunan beserta peralatan kantor yang terletak di Menara Global Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta 12950 yang pada saat ini dipergunakan sebagai Kantor Pusat PT BOSOWA ASURANSI.
Dan mohon pula agar Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dinyatakan sah dan berharga.
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 yang ditanda tangani pada tanggal 05 Oktober 2018 dengan Nilai Pertanggungan sebesar USD 1,208,750.00 tersebut adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Klausul Buatan Tergugat (Penanggung) sendiri tanpa persetujuan dan penjelasan kepada Penggugat (Tertanggung) antara lain Klausul:
Excluding Scratching, Denting, Bending, Chipping Unless Caused by Marine Perils Cover.
Excld. Loss or damage due to dishonesty/embezzlement of crew.
Excluding Rusting, Oxidation, Discoloration, Denting, Bending, Scratching, Breaking, Chipping and Contamination except by ICC “C”
Dalam Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 yang ditanda tangani pada tanggal 05 Oktober 2018 tersebut adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum.
Menyatakan Laporan Akhir (Final Report) yang diterbitkan oleh PT UNIVERSAL NILAITAMA, No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 sebagai Penilai Kerugian Asuransi adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan merugikan Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar:
KERUGIAN MATERIIL:
Kerugian kerugian/kerusakan barang sebesar EUR 129,583.00 atau setara dengan USD 148,502.12 (Seratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua koma dua belas Dolar Amerika Serikat).
Kerugian Bunga sebesar 6 % Pertahun sejak pengajuan gugatan ini sampai penyelesaian ganti rugi diterima oleh Penggugat.
KERUGIAN IMMATERIIL:
Kerugian waktu, tenaga, biaya, pikiran dan terbengkalainya pekerjaan dari Penggugat dalam upaya memeroleh hak ganti rugi asuransi dari Tergugat yang tidak dapat dihitung dengan uang, namun dapat diperkirakan setidak tidaknya mencapai sebesar: Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat secara tunai seketika sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari, apabila Tergugat tidak mau memenuhi dan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan baik yang berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak milik Tergugat yang berupa atas tanah dan bangunan beserta peralatan kantor yang terletak di Menara Global Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta 12950 yang pada saat ini dipergunakan sebagai Kantor Pusat PT BOSOWA ASURANSI
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verset, Banding atau Kasasi dari Tergugat (Uitvoerbar Bij Voorraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Turut tergugat untuk tunduk dan patuh mentaati Putusan dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan :
Penggugat hadir Kuasa Hukumnya sebagaimana tersebut dimuka;
Tergugat hadir Kuasa Hukumnya bernama T. Ichie Siregar, S.H.,M.H. dan Kamalul Hayat, S.H., Advokat/Konsultan pada Kantor Hukum Is & Rekan, yang beralamat di Jalan Enggano No.15 Blok B2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Nopember 2019;
Turut Tergugat hadir Kuasa Hukumnya bernama T. Ichie Siregar, S.H.,M.H. dan Kamalul Hayat, S.H., Advokat/Konsultan pada Kantor Hukum Is & Rekan, yang beralamat di Jalan Enggano No.15 Blok B2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Desember 2020;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 maka kepada kedua belah pihak yang berperkara telah dilakukan upaya mediasi, dengan mediator Florensani S.K. SH.,MH., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun mediasi tersebut tidak berhasil/ gagal;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan isi surat gugatan Penggugat, dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya serta tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Jawaban Tergugat
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM):
Bahwa benar Tergugat menunjuk perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama sebagaimana yang dimaksudkan Penggugat pada butir 19 posita Gugatan Penggugat, untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas tuntutan klaim Penggugat;
Bahwa sebagaimana halnya perusahaan asuransi yang merupakan lembaga keuangan, ketika terjadi risiko yang diperjanjikan yang menimbulkan kerugian, demi terpenuhinya aspek objektivitas dan independensi dalam menilai kerugian yang dialami objek pertanggungan dan demi melindungi kepentingan Tertanggung selaku konsumen, maka sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 26 ayat (1) butir d. jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Pasal 36, Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, Pasal 7 ayat (2) butir b., Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23, jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi Perusahaan Asuransi wajib menunjuk Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Adjuster) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian (adjustment) kerugian klaim;
Bahwa sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Pasal 37 ayat (3):
“Dalam hal Perusahaan atau Unit Syariah menggunakan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan atau Unit Syariah dilarang mengabaikan hasil penilaian kerugian tanpa didasari argumen yang kuat”; (Ditebalkan dan digarisbawahi oleh Tergugat)
Bahwa selanjutnya dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi Perusahaan Asuransi, Pasal 43:
“Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib menyampaikan laporan hasil akhir penilaian kerugian asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila terdapat permintaan dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam hal: klaim atau manfaat ditolak oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; atau b. tidak terdapat kesepakatan mengenai jumlah kerugian”; tentunya dapat dipahami dan sangatlah terang dan jelas demi perlindungan kepada Konsumen/Tertanggung, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dituntut untuk bekerja atas dasar profesionalisme, objektivitas dan independensi, karena tidaklah menutup kemungkinan untuk laporan hasil akhir penilaian kerugian dinilai dan diuji oleh Pihak Konsumen/Tertanggung yang berkonsekuensi kepada timbulnya pertanggungjawaban jika diketahui dan dibuktikan Perusahan Penilai Kerugian Asuransi telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan bagi Konsumen/ Tertanggung;
Bahwa jikalah Penggugat selaku Tertanggung tetap berkeyakinan bahwa kerugian tersebut memang menjadi bagian dari jaminan asuransi (polis), maka sebagaimana diketahui, untuk klaim yang menuntut atau mewajibkan kehadiran Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi untuk melakukan penilaian kerugian atas klaim tersebut, maka demi tercapainya objektivitas dan independensi (ketidakberpihakan) pada saat melakukan penilaian kerugian klaim (adjustment), maka perusahaan asuransi selaku Penanggung haruslah menunjuk Perusahaan Penilai Kerugian (Loss Adjuster) untuk menangani lebih lanjut klaim tersebut untuk kemudian mengambil posisi pasif menunggu Laporan Penilaian Kerugian (Adjuster Report) yang diserahkan si Penilai Kerugian (Loss Adjuster);
Bahwa atas dasar Laporan Penilaian Kerugian inilah kemudian Perusahaan Asuransi memutuskan akan menerima atau menolak klaim dan menentukan besaran tanggung jawab polis atas klaim tersebut, seandainya kerugian tersebut terjadi sebagai akibat risiko yang dipertanggungkan;
Bahwa pasifnya perusahaan asuransi selaku Penanggung disamping memberikan kesempatan kepada Tertanggung untuk meyakinkan si Perusahaan Penilai Kerugian bahwa klaim yang diajukannya adalah benar dan sesuai dengan jumlah kerugian yang dideritanya, juga akan sangat bermanfaat bagi perusahaan asuransi selaku Penanggung atau Para Penanggung saat mengajukan claim recovery (penggantian kembali klaim yang telah dibayarkan) atau claim recovery sesuai proporsi saham dan tata-cara penanggungan klaim kepada pihak Reasuradur, karena Adjuster Report (Laporan Penilaian Klaim) dapat dibuktikan dibuat atas dasar kompetensi dan independensi si Penilai Kerugian (Loss Adjuster) tanpa intervensi sama sekali dari si Penanggung (Tertanggung Ulang dalam proses re-asuransi);
Bahwa dengan pasifnya Penanggung (ic. Tergugat), karena telah dilimpahkannya pengurusan klaim kepada PT. Universal Nilaitama selaku Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, maka sudah sepatutnya pula, jika Penggugat selaku Tertanggung untuk menarik PT. Universal Nilaitama sebagai pihak dalam perkara Gugatan a quo, karena terang dan jelas, meskipun PT. Universal Nilaitama tidak ikut serta bertanggungjawab atas penggantian kerugian yang harus dibayarkan oleh Penanggung (Tergugat), jika klaim Tertanggung (Penggugat) dijamin oleh Polis, tetapi tidaklah dapat dipungkiri bahwa penolakan klaim yang disampaikan oleh Tergugat, dibuat berdasarkan “rekomendasi” yang diberikan oleh PT. Universal Nilaitama sebagaimana tercantum dalam Laporan Penilaian Kerugian Akhir (Final Report);
Bahwa sebagaimana butir 21 posita Gugatan Penggugat, Penggugat menilai laporan perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama tidak benar dan tidak sesuai fakta, bahkan menilai Laporan PT. Universal Nilaitama berupa Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 yang menggunakan Bahasa Inggris telah melanggar Pasal 31 (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Bahwa sebagaimana butir 4 petitum Gugatan Penggugat, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk “Menyatakan Laporan Akhir (Final Report) yang diterbitkan oleh PT. Universal Nilaitama, No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 sebagai penilai kerugian asuransi adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum”;
Bahwa Penggugat menilai atau mem-persepsi-kan perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama bersalah dan melakukan pemeriksaan atau penilaian tidak sesuai fakta, juga telah melanggar ketentuan hukum terkait bahasa yang digunakan di dalam Laporan Akhir-nya (Final Report), untuk kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk “Menyatakan Laporan Akhir (Final Report) yang diterbitkan oleh PT. Universal Nilaitama, No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 sebagai penilai kerugian asuransi adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum”, akan tetapi “aneh”-nya Penggugat tidak menarik perusahaan penilai kerugian asuransi PT Universal Nilaitama masuk menjadi pihak di dalam pemeriksaan perkara a quo;
Bahwa dengan penilaian dan persepsi adanya kesalahan dan pelanggaran hukum oleh perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama, maka sudah seharusnya perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama ditarik menjadi salah pihak di dalam perkara a quo;
Bahwa dengan tidak ditariknya perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama di dalam Gugatan perkara a quo, maka terang dan jelas Gugatan Penggugat harus dikualifisir sebagai Gugatan Yang Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL):
Bahwa perihal Gugatan Penggugat yang tertera pada lembar pertama atau halaman 1 Gugatan a quo dituliskan “Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi)”;
Bahwa sebagaimana dalil-dalil Penggugat pada butir 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 posita Gugatan Penggugat, Penggugat menilai Tergugat telah melakukan kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran sebagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang disebutkan pada butir-butir tersebut di atas, termasuk Penggugat menilai perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama telah melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum sebagaimana butir 21posita Gugatan Penggugat, yang tentunya harus dimaknai perbuatan-perbuatan Tergugat (juga tentunya termasuk perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama)sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
Bahwa, Quodnon, Tergugat melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan juga melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), tentunya “forum” untuk mempermasalahkannya bukanlah di peradilan umum (ic. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan “isyu hukum”-nya bukanlah “perbuatan ingkar janji (wanprestasi)”;
Bahwa, Quodnon, Tergugat melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tentunya “forum” untuk mempermasalahkannya bukanlah di peradilan umum (ic. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan “isyu hukum”-nya bukanlah “perbuatan ingkar janji (wanprestasi)”;
Bahwa, Quodnon, Tergugat melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tentunya “forum” untuk mempermasalahkannya bukanlah di peradilan umum (ic. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan “isyu hukum”-nya bukanlah “perbuatan ingkar janji (wanprestasi)”;
Bahwa, Quodnon, Tergugat melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, tentunya “forum” untuk mempermasalahkannya bukanlah di peradilan umum (ic. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan “isyu hukum”-nya bukanlah “perbuatan ingkar janji (wanprestasi)”;
Bahwa, Quodnon, perusahaan penilai kerugian asuransi PT Universal Nilaitama dinilai Penggugat sebagaimana butir 21 Gugatan Penggugat, dinilai telah melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tentunya “forum” untuk mempermasalahkannya bukanlah di peradilan umum (ic. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan “isyu hukum”-nya juga bukanlah “perbuatan ingkar janji (wanprestasi)”;
Bahwa dengan demikian terang dan jelas, Gugatan a quo telah dibuat dan disusun dengan mencampuradukkan antara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat pada butir 25 dan 26 Gugatan Penggugat, Penggugat menilai jika Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), meskipun penilaian akan ingkar janji (wanprestasi)-nya yang dituduhkan kepada Tergugat tidak jelas diuraikan dan sangat ambigu, serta tidak jelas karena dipaksakan dengan “mencantolkan” dasar hukumnya kepada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 31 ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
Bahwa berikutnya masih pada butir 26 Gugatan Penggugat, Penggugat mendalilkan jika terhadap Tergugat dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan mendasarkan kepada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata (pacta sunt servanda). Aneh dan membingungkan. Maksudnya sangat tidak jelas. Apalagi berikutnya Penggugat menghubungkan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lantas menilai “karena Tergugat telah nyata-nyata melakukan ingkar janji (wanprestasi)”. Apa hubungannya? Terlalu dipaksakan mencari “cantolan” dasar hukumnya;
Bahwa terkait “cantolan” dasar hukum Pasal 1338 KUHPerdata yang dipaksakan Penggugat dihubungkan dengan butir 2 dan 3 petitum Penggugat, semakin tidak jelas dan ambigu. Di satu sisi, menurutnya perjanjian dibuat secara sah berlaku menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda), di sisi yang lain klausula “yang tidak menguntungkan” baginya diminta menjadi tidak sah atau dibatalkan demi hukum. Bukankah yang demikian merupakan sikap yang ambigu?;
Bahwa selain itu, “cantolan” dasar hukum Pasal 1338 KUHPerdata dipaksakan dihubungkan dengan perihal perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dituduhkan, sementara penolakan klaim dilakukan telah sesuai dengan klausula perjanjian (Polis) yang merupakan undang-undang bagi para pihak, bukankah sikap atau tindakan yang demikian ambigu dan tidak logis?;
Bahwa dengan penjelasan-penjelasan di atas, maka terang dan jelas, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo tegas harus dikualifikasikan sebagai Gugatan Yang Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa untuk itu, atas penjelasan-penjelasan dan uraian-uraian akan hal-hal eksepsi di atas, sudah sepatutnya dan beralasan Gugatan Penggugat a quo untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalil-dalil Tergugat dalam Eksepsi di atas secara mutatis mutandis adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat pada Gugatan tertanggal 01 Nopember 2019 yang telah didaftarkan dengan Nomor: 945/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel., kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat dalam gugatan a quo;
Bahwa sebelum Tergugat menjawab dan menanggapi lebih lanjut dalil-dalil dari Gugatan Penggugat, maka demi jelasnya duduk permasalahan dari perkara a quo, izinkan terlebih dahulu Tergugat menjelaskan: Tentang Perjanjian Asuransi, Polis Penyebaran Risiko; Tentang Objek Pertanggungan, Proses Pengangkutan dan Proses Pengasuransian; Tentang Proses Penanganan dan Penyelesaian Klaim Asuransi; Tentang Institute Cargo Clauses 1/1/82 sebagai polis asuransi pengangkutan; dan Tentang Kronologi Sengketa” (uraiannya di bawah dibuat di dalam kotak); yang mana penjelasan-penjelasannya merupakan dasar dan alasan-alasan dari Eksepsi Tergugat di atas, maupun tanggapan atau bantahan di dalam Pokok Perkara; yaitu sebagai berikut:
Adapun untuk “Asuransi atau Pertanggungan Barang-Barang/Muatan”, diatur sebagai bagian dari KUHDagang, Buku Kedua, titel “Hak-Hak dan Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran”, Bab IX, Asuransi atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya di Laut dan Bahaya-Bahaya Perbudakan; dengan asuransi untuk barang-barang/muatan diatur pada Pasal 612 untuk seterusnya mengikuti pasal-pasal lainnya di dalam KUHD yang berhubungan dengan pelayaran/pengangkutan;
Bahwa jika-lah penyebaran risiko tersebut dilakukan dengan cara pengasuransian kembali (re-asuransi), tentu akan mengakibatkan timbulnya perjanjian asuransi bertingkat antara perusahaan asuransi dalam kapasitasnya sebagai penanggung dengan tertanggung-nya maupun perusahaan asuransi dalam kapasitasnya sebagai tertanggung ulang dengan pihak penanggung ulangnya (re-asuradur) yang sesuai peraturan perundangan perasuransian di Indonesia tentunya adalah perusahaan re-asuransi dan/atau perusahaan asuransi juga (Pasal 271 KUHD); Bahwa demi kecepatan, ketepatan dan menghindari atau meminimalisir terjadinya silang sengketa di antara sesama pelaku reasuransi ketika melakukan penempatan re-asuransi dan mengajukan klaim re-asuransi, maka para perusahaan asuransi/pelaku asuransi berusaha untuk bersepakat membuat klausul-klausul yang bisa diberlakukan kepada tertanggung-nya untuk kemudian klausul yang sama juga diberlakukan kepada para reasuradurnya (Pasal 60 KUHDagang); Bahwa situasi dan kondisi seperti inilah yang akhirnya menjadi alasan bagi pelaku-pelaku asuransi berusaha untuk membuat klausul-klausul standar dan membuat buku panduan akseptasi asuransi (underwriting manual book) tentang pelekatan klausul-klausul tambahan pada polis asuransi, bahkan jika dibutuhkan membuat Polis Standar yang berlaku dan diberlakukan secara umum oleh pelaku-pelaku asuransi kepada para tertanggung-nya;
“Skid” secara umum dikenal dengan pelat dudukan/mounting, dan pada umumnya komponen-komponen yang terpasang pada Lean Gas Fiscal-Gas Metering bermerk “Krohne”; Dari dokumen-dokumen yang ada, diketahui bahwa yang mengadakan kontrak dengan Penggugat adalah “Krohne Malaysia” selaku perencana (designer) Lean Gas Fiscal-Gas Metering Skid;
PT. LV Logistics Indonesia sebagai perusahaan ekspedisi yang berafiliasi dengan perusahaan multinasional “LV Shipping” yang berpusat di Belanda dan banyak berkegiatan di Inggris (10 lokasi kantor), tentunya sangat familiar dengan Term & Kondisi asuransi marine cargo yang menggunakan “Institute Cargo Clauses” yang berbahasa Inggris, bahkan yang dikenal oleh PT. Bosowa Asuransi (perusahaan-perusahaan ekspedisi asal Belanda sangat ketat dalam pelaksanaan SOP pekerjaan dan melaksanakan prosedur manajemen keselamatan yang ketat, sehingga sangat kecil untuk peluang terjadi-nya kecelakaan);
Untuk diketahui: “MAT-12 axle” ini di-operatori oleh 1 (orang) operator dibantu 2 x 3 (tiga) orang crew untuk melaporkan kondisi jalanan (miring-bergelombang-berlubang) dari 2 (dua) sisi, agar operator dapat menyesuaikan kondisi permukaan masing-masing axle tetap rata begitu juga dengan axle lainnya, sehingga posisi “Skud” pun sebagai dudukan/mounting tetap rata; Dengan kondisi pengawasan oleh manusia seperti hal tersebut, maka kecepatan penarikan oleh Kepala Trailer (Prime-Mover) tidak boleh lebih dari kecepatan jalan orang yang berjalan sambil mengawasi sesuatu (< 5 km/jam) dan karena dampak lebar jalan terpakai (+ 4 meter, karena lebar objek pertanggungan ± 3.60 m.) dan lambatnya proses/kegiatan penarikan, maka kegiatan penarikan tersebut haruslah dikawal oleh kenderaan patroli polisi (voorijder) dan aparat kepolisian;
Kalaulah sampai ada peristiwa kecelakaan tentunya pihak Kepolisian yang melakukan pengawalan akan melakukan proses pemberkasan kecelakaan tersebut, apalagi kalau benar terjadi, maka peristiwa kecelakaan tersebut pasti akan berdampak kepada kegiatan lalu-lintas Samboja-Handil; Dan jikalah memang terjadi kecelakaan sampai tergelincir, untuk melakukan proses pengembalian kondisi multi-axle ke kondisi tegak-datar diperlukan crane-darat minimal 2 x 250 ton untuk menyeimbangkan pengangkatan muatan, yang tentu akan sulit sekali proses kerjanya mengingat area medan kerja yang pasti terbatas, sehingga akan memakan waktu lama untuk melaksanakannya;
Bahwa selanjutnya dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi Perusahaan Asuransi, Pasal 43 yang berbunyi: “Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib menyampaikan laporan hasil akhir penilaian kerugian asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila terdapat permintaan dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam hal: klaim atau manfaat ditolak oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; atau b. tidak terdapat kesepakatan mengenai jumlah kerugian”; tentunya dapat dipahami, karena sangat terang dan jelas, demi perlindungan kepada tertanggung/konsumen, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dituntut untuk bekerja atas dasar profesionalisme, objektivitas dan independensi, karena tidaklah menutup kemungkinan laporan hasil akhir penilaian kerugian akan dinilai dan diuji oleh pihak tertanggung/konsumen yang berkonsekuensi kepada timbulnya pertanggungjawaban jika diketahui dan dibuktikan Perusahan Penilai Kerugian Asuransi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepada tertanggung/konsumen;
Setelah melakukan berbagai kajian dan pertemuan, akhirnya Joint Cargo Comittee di London pada tanggal 27 November 1981 menerbitkan Institute Cargo Clauses yang akan dipergunakan terhitung 1 Januari 1982, sehingga akhirnya dikenal dengan istilah Institute Cargo Clauses 1/1/82; Sesuai luas jaminan yang diberikan, Institute Cargo Clauses 1/1/82 berdasarkan luas jaminan asuransi yang diberikan memberikan istilah Institute Cargo Clauses “A”, “B” dan “C”;
Bahwa yang mengajukan permintaan asuransi kepada Tergugat (PT. Bosowa Asuransi) adalah Turut Tergugat (PT. LV Logistics Indonesia) yang merupakan perusahaan ekpedisi/logistik yang menjadi perusahaan yang mengelola proses pengangkutan barang milik Penggugat (PT. Rexaudia Sasada Sentosa) dari jetty/dermaga PT. NOV Profab, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, menuju Handil-Kalimantan Timur, tepatnya lokasi ENI-ORF Project, Jangkrik;
Bahwa untuk itu, PT. Bosowa Asuransi menyampaikan penawaran asuransi dengan Quotation Slip No.: 0310/BSW-CPK/X/18 tertanggal 3 Oktober 2017, dengan Conditions (dicuplikan pasal-pasal/klausula-klausula yang berhubungan dengan klaim) sebagai berikut:
Bahwa setelah mendapatkan konfirmasi terbit polis dari PT. LV Logistics Indonesia, maka PT. Bosowa Asuransi Kantor Cabang Jakarta Cempaka Putih menerbitkan Polis No.: 01.18.422.0054-0.2 tertanggal 05 Oktober 2018;
Bahwa sebagaimana prinsip dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, demi memenuhi prinsip objektivitas di dalam penanganan klaim asuransi dan melaksanakan peraturan perundangan di bidang asuransi, maka untuk penanganan klaim yang diajukan, Tergugat (PT. Bosowa Asuransi) dengan surat No.: 292/BA-CLFAX/1118 tertanggal 14 November 2018, menunjuk PT. Universal Nilaitama sebagai Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Adjuster); Bahwa dengan penunjukan tersebut, maka proses penanganan klaim selanjutnya dilakukan oleh PT. Universal Nilaitama selaku Adjuster yang ditunjuk;
Bahwa dikarenakan ketentuan perundangan sebagaimana yang telah disampaikan di atas, Tergugat meneruskan pernyataan keberatan Penggugat tersebut kepada PT. Universal Nilaitama untuk diperiksa. Kemudian, menanggapi keberatan tersebut, PT. Universal Nilaitama menyampaikan permintaan dokumen klaim tambahan untuk mendukung pernyataan Penggugat, sehingga dengan surat No.: 074/CL-BA/0219, Tergugat memintakan dokumen klaim tambahan kepada Penggugat; Bahwa pada tanggal 26 Maret 2019, dengan difasilitasi Tergugat, diadakan pertemuan antara Penggugat (PT. Rexaudia Sasada Sentosa) selaku Tertanggung dengan PT. Universal Nilaitama selaku Penilai Kerugian Asuransi dengan maksud dan tujuan: “dilakukan peninjauan ulang atas Laporan Penilaian Kerugian Asuransi (Adjuster Report) PT. Universal Nilaitama, sehubungan dengan dokumen klaim yang baru dari Penggugat (PT. Rexaudia Sasada Sentosa)”; Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019, dengan difasilitasi Tergugat (PT. Bosowa Asuransi), diadakan pertemuan antara PT. LV Logistics Indonesia selaku perusahaan ekspedisi dengan PT. Universal Nilaitama dalam rangka melakukan konfirmasi atas informasi baru yang diberikan oleh Penggugat (PT. Rexaudia Sasada Sentosa) bahwa telah terjadi kecelakaan pada proses pengangkutan objek pertanggungan lewat darat;
Bahwa untuk itu Tergugat (PT. Bosowa Asuransi) menyampaikan surat No.: 150/CLAIM-BA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 yang berisikan penolakan klaim, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman copy Laporan Penilaian Klaim (Adjuster Report) dalam rangka menindaklanjuti permintaan Penggugat (PT. Rexaudia Sasada Sentosa) melalui suratnya No.: 034/RSS-BSW/IV/2019 tertanggal 25 April 2019, (karena sesuai POJK, memang menjadi hak tertanggung untuk mendapatkan Adjuster Report jika klaim-nya ditolak);
|
Bahwa menanggapi butir 3 s/d butir 13 halaman 4 s/d halaman 8 Gugatan Penggugat, dapatnya Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa yang diketahui dan dipahami Tergugat, hubungan antara Penggugat dengan Turut Tergugat (PT. LV Logistics Indonesia) adalah dalam rangka Penggugat menggunakan jasa-nya untuk mengatur dan melaksanakan proses pengangkutan barang/muatan milik Penggugat sebagaimana disampaikan pada butir 2 Gugatannya, dari Pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau menuju Jetty Petrolog Handil, Kalimantan Timur, tepatnya Lokasi Proyek Jangkrik, ENI - ORF, yang-mana apabila kita merujuk kepada Pasal 86 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Turut Tergugat (PT. LV Logistics Indonesia) dikenal dengan istilah Ekspeditur;
Bahwa Tergugat tidaklah mengetahui bagaimana Penggugat dan Turut Tergugat meng-interpretasikan Pasal 87 s/d. Pasal 90 KUHD di dalam “perjanjian jasa pengangkutan” yang mereka buat. Akan tetapi yang diketahui dengan pasti oleh Tergugat adalah sebagaimana email tertanggal 02 Oktober 2018, Turut Tergugat-lah yang meminta jaminan asuransi kepada Tergugat dengan Term & Kondisi sebagaimana yang telah berlangsung selama ini dengan Tergugat, sehingga menimbulkan tanda-tanya bagi Tergugat, atas dasar apa Penggugat mempermasalahkan proses penutupan asuransi sebagaimana butir 4. halaman 4 sampai dengan butir 12. halaman 7 dari Gugatan-nya, jika pada kenyataannya proses penerbitan Polis No.: 01.18.422.0054-0.2 tertanggal 05 Oktober 2018 hanyalah berlangsung antara Tergugat dengan Turut Tergugat (PT. LV. Logistics Indonesia) selaku ekspeditur, tanpa sama sekali adanya keterlibatan Penggugat?;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, meskipun Turut Tergugat selaku Ekspeditur yang memintakan penutupan asuransi atas objek-objek yang diangkutnya (yaitu barang-barang milik Penggugat),telah pernah bersepakat dan membuat polis-polis asuransi pengangkutan sebelumnya dengan Tergugat, akan tetapi sebelum Polis No.: 01.18.422.0054-0.2 tertanggal 5 Oktober 2018 diterbitkan, demi memenuhi prinsip itikad baik (utmost goodfaith) di dalam perjanjian asuransi dan syarat sah perjanjian, terlebih dahulu mengirimkan Quotation Slip No.: 0310/BSW-CPK/X/18 tertanggal 3 Oktober 2018 kepada Turut Tergugat untuk disepakati, sehingga patutlah diduga bahwa pernyataan Penggugat dari butir 5. halaman 4 sampai dengan butir 12. halaman 7 dari Gugatannya tidak lebih dari upayanya untuk mengkondisikan dirinya seolah-olah korban ketidaktahuan;
Padahal, jika Tertanggung (Penggugat) telah membayar premi asuransi sebagaimana pengakuan-nya pada butir 13. halaman 8 dari Gugatannya, tentulah Tertanggung (Penggugat) telah mengetahui bahwa Polis No.: 01.18.422.0054-0.2 tertanggal 05 Oktober 2018 berbahasa Inggris dengan “Schedule Polis” menginformasikan Conditions yang ICC “A” dan Daftar Pasal/Klausula (Clauses) yang dilekatkan termasuk Kondisi-Kondisi Khusus (Special Condition) dan Syarat Jaminan (Warranties) yang dilekatkan pada Polis, termasuk pengertian atau definisi dari masing-masing Pasal/Klausula (Clauses) dan Syarat Jaminan (Warranties) dilekatkan pada Polis No.: 01.18.422.0054-0.2, terhitung sejak dia melakukan pembayaran premi;
Bahwa sebagaimana penjelasan sebelumnya diatas, memang sudah sepatutnya untuk Penanggung selaku pihak yang mengikatkan diri, menentukan Term & Kondisi dan Syarat-Syarat dari Jaminan Asuransi yang akan diberikannya; demi terpenuhinya maksud dan tujuan berasuransi, dan membedakannya dengan perjudian (gambling);
Bahwa adalah suatu pernyataan yang mengada-ada dari Penggugat, jika Penggugat menyatakan tidak mengetahui bahwa Institute Cargo Clause “A” yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 1982, meskipun menyatakan “All Risks” pada kenyataannya melekatkan Pasal/Klausula (Clauses) No. 4. s/d. 7. sebagai Pasal/ Klausul Pengecualian, dengan Pasal/Kausul 4 memiliki butir 1. s/d. 4. yang mengatur jenis-jenis pengecualian yang kemudian demi kepastian dan menghindari silang sengketa ketika terjadi klaim, dikembangkan oleh underwriter/pelaku asuransi dengan membuat Pasal/Klausula baru yang lebih jelas, terang, mudah dipahami dan tidak multitafsir;
Bahwa merujuk kepada penjelasan dan keterangan diatas, jikalah Penggugat mempermasalahkan penggunaan bahasa pada Polis No.: 01.18.422.0054-0.2 tertanggal 5 Oktober 2018, tidaklah sepatutnya Penggugat mempersalahkan Tergugat, karena proses pembuatan Polis dilakukan oleh Turut Tergugat, dan polis asuransi sudah diberikan kepada Turut Tergugat sebelum terjadinya kegiatan pelayaran LCT Raymond pada tanggal 6 Oktober 2018, sehingga jika-lah Penggugat menuntut penggunaan Bahasa Indonesia, tidak sulit untuk dilaksanakan oleh Tergugat selaku Penanggung, karena pada kenyataannya baik Institute Cargo Clauses “A” maupun Pasal/Klausula (Clauses) lain yang dilekatkan telah diterjemahkan secara standar ke dalam Bahasa Indonesia;
Bahwa menanggapi butir 14 halaman 8 Gugatan Penggugat, dapatnya Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa tidaklah benar pernyataan Penggugat yang menyatakan: ”Bahwa setelah Penggugat (Tertanggung) melakukan Perikatan/Perjanjian Asuransi dengan Tergugat (Penanggung) yaitu PT. BOSOWA ASURANSI (Penanggung/Tergugat), kemudian Penggugat bekerjasama dengan Turut Tergugat untuk mengirimkan barangnya sebagaimana disebutkan pada Nomor 2, selanjutnya barang diangkut menggunakan kapal LCT. RAYMOND dari Pelabuhan Batam dengan tujuan Pelabuhan Handil, Kalimantan Timur”; (Ditebalkan oleh Tergugat);
Bahwa tidak benarnya pernyataan tersebut di atas karena dengan melihat kepada email dari Turut Tergugat (PT. LV Logistics Indonesia) tertanggal 2 Oktober 2018, dapatlah diyakini: Penggugat selaku pemilik barang/muatan telah mengadakan perjanjian angkutandengan Turut Tergugat (PT. LV Logistics Indonesia) jauh sebelum tanggal 2 Oktober 2019, mengingat ketika mengirimkan email permintaan asuransi tersebut kepada Tergugat (PT. Bosowa Asuransi), Turut Tergugat (PT. LV Logistics Indonesia) telah mengetahui jenis barang/muatan yang diangkut dan telah mendapatkan LCT. Raymond yang disewa/dipakai untuk mengangkut muatan dari Pelabuhan/Jetty di Batam, Kepulauan Riau menuju Pelabuhan/Jetty Petrolog Handil di Handil, Kalimantan Timur;
Bahwa ditegaskan kembali, yang sebenarnya mengajukan permintaan asuransi adalah Turut Tergugat (PT. LV. Logistics Indonesia) selaku ekspeditur,jadi bukanlah Penggugat, apalagi Tergugat tidaklah mengenal secara resmi Penggugat (PT. Rexaudia Sasada Sentosa) sampai dengan mendapatkan surat-nya No.: RSS-BSW/12-XI-2018/SHT tertanggal 06 November 2018;
Dan, pembayaran premi kepada Tergugat pada data/catatan Tergugat sebesar Rp.21.281.138,00 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah), pada tanggal 9 Oktober 2018 dari rekening 9000020005014, dengan keterangan pembayaran premi atas nama PT. Rexaudia Sasada Sentosa, tanpa ada keterangan nama pengirimnya;
Bahwa menanggapi butir 15 halaman 8 Gugatan Penggugat, dapatnya Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa perlunya Tergugat menanggapi pernyataan Penggugat yang menyatakan: “Turut Tergugat juga menggunakan Truk Nopol B 9693 SHE untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tujuanmenuju Tujuan Akhir di Site Project Handil Kalimantan Timur, namun naas dalam perjalan Truk Nopol B 9693 SHE yang sedang mengangkut obyek pertanggungan mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Oktober 2018, dimana kendaraantergelincirdan mengakibatkan kerusakan pada barang yang menjadi obyek pertanggungan”; (Ditebalkan oleh Tergugat)
Bahwa yang sebenarnya,kendaraan B-9693-SHE adalah kepala trailer (Prime-Mover) milik PT. LV Logistics Indonesia selaku kendaraan penarik “MAT-12 axle (96 roda)” sebagai alat pengangkut yang ditempati oleh masing-masing seksi dari 3 (tiga) Seksi (Section) Lean Gas Fiscal-Gas Metering Skid Package, sehingga jikalah MAT-12 axle cuma 1 (satu) unit, maka akan dilakukan 3 (tiga) kali pengiriman/pengangkutan;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang (Certificate-Acceptance of Goods) yang ditulis tangan oleh Irfan Helmi dan Johan pada hari Minggu 28 Oktober 2018, dinyatakan: “bahwa barang-barang diterima dalam keadaan baik dan lengkap sesuai dengan Packing List”; (Digarisbawahi oleh Tergugat)
Bahwa kemudian Berita Acara Serah Terima dibuat kembali dalam kondisi semua diketik rapi, barulah dibuat kalimat: “bahwa barang-barang telah diterima dalam keadaan tidak baik dan beberapa bagian rusak sesuai Punch List dari QC ENI Muara Bakautertanggal 28 Oktober 2018”; (Ditebalkan dan digarisbawahi oleh Tergugat)
Bahwa dengan demikian patutlah diduga bahwa Berita Acara Serah Terima yang baru, bukanlah dibuat pada tanggal 28 Oktober 2018, dikarenakan adanya Berita Acara Pemeriksaan dari QC ENI, Muara Bakau yang tidak terlibat dengan Perjanjian Angkutan antara Penggugat dengan Turut Tergugat;
Bahwa adalah sesuatu yang tidak dapat diterima di dalam praktek pelaporan kecelakaan, jika Penggugat menyatakan kendaraan tergelincir (logika-nya MAT 12 axle 96 roda yang berukuran sangat besar” tempat barang/objek pertanggungan ditempatkan) yang tentunya dikategorikan sebagai peristiwa kecelakaan, akan tetapi sama sekali tidak dibuktikan dengan foto-foto yang meyakinkan bahwa kendaraan pengangkut memang mengalami kecelakaan dan juga sama sekali tidak didukung dengan “Laporan Kecelakaan” yang dibuat oleh Pihak Kepolisian di wilayah tempat terjadi-nya peristiwa kecelakaan, padahal terang dan jelas kegiatan transportasi tersebut dikawal oleh Pihak Kepolisian, bahkan foto-foto kerusakan dari objek pertanggungan juga sama sekali tidak menunjukkan adanya korelasi antara baret, bengkok, penyok dan sumbing/terkelupasnya barang/objek pertanggungan dengan pengaruh pergeseran barang/muatan akibat MAT-12-axle, mengalami kemiringan karena tergelincir dari jalan, karena sebagaimana penjelasan diatas, “skid” sebagai dudukan/mounting objek pertanggungan di-ikat-kan dengan ketentuan pengikatan/lashing sesuai standar internasional yang dilakukan oleh perusahaan ekspedisi multi nasional;
Bahwa apalagi jika yang dinyatakan mengalami peristiwa tergelincir adalah kendaraan penarik (Prime Mover) yang tergelincir, tentunya akan semakin jauh rangkaian peristiwa dengan kerusakan yang dialami, karena antara MAT-12 axle dengan Prime Mover adalah 2 (dua) alat yang terpisah yang dihubungkan dengan pasangan dudukan baik pada MAT-12 axle maupun Prime Mover;
Bahwa menanggapi butir 18 halaman 8 Gugatan Penggugat, perlunya Tergugat menambahkan pernyataan Penggugat pada butir 18. halaman 8 dari Gugatannya, dengan kalimat: “Bahwa Turut Tergugat ‘telah menjawab dan menanggapi “Surat Gugatan” Penggugat’ dengan suratnya No.: 128/LVLI-RSS/ST/XII/2018 tertanggal 6 Desember 2018”,(Ditebalkan dan digarisbawahi oleh Tergugat), yang pada intinya menyatakan bahwa PT. LV Logisics Indonesia:
Tidak melakukan perbuatan apapun yang menyebabkan kerusakan metering skid yang dikirim;
PT. Rexaudia Sasada Sentosa menyaksikan sendiri dan menyetujui bahwa seluruh barang yang dikirim oleh PT. LV Logistics Indonesia diterima dengan lengkap dan dalam keadaan yang baik, yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) barang dan letter of compliance;
Apabila di kemudian hari (sebagaimana didugakan pada butir 5.c. tersebut diatas) barang berupa metering skid tersebut ditemukan kerusakan, maka kerusakan tersebut tentu bukan menjadi tanggung jawab PT. LV Logistics Indonesia;
Bahwa bukti surat No.: 128/LVLI-RSS/ST/XII/2018 tertanggal 6 Desember 2018, didapatkan Tergugat sebagai bagian dari lampiran dokumen Laporan Akhir (Final Report) No.: 181101/TB tertanggal 16 April 2018 dari PT. Universal Nilaitama;
Bahwa menanggapi butir 19 halaman 9 Gugatan Penggugat, dapatnya Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa dapatlah dipahami, Penggugat mengakui Tergugat telah menunjuk Perusahaan Penilaian Kerugan Asuransi (PT. Universal Nilaitama) untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian kerugian, untuk kemudian berdasarkan Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 pada pokoknya dinyatakan klaim yang diajukan Penggugat tidak dapat dijamin atau masuk dalam pengecualian dalam Klausul yang dibuat, yaitu:Excluding Scratching, Denting, Bending, Chipping Unless Caused by Marine Perils Cover;
Bahwa oleh karenanya, Tergugat sebagai perusahaan asuransi telah melaksanakan dengan baik peraturan perundangan sebagaimana telah dijelaskan diatas dengan menunjuk PT. Universal Utama selaku Penilai Kerugian Asuransi atas klaim yang diajukan oleh Penggugat selaku Tertanggung;
Bahwa Penggugat juga telah mengetahui Tergugat melakukan penolakan klaim berdasarkan rekomendasi PT. Universal Nilaitama selaku Penilai Kerugian (Adjuster) dan sesuai peraturan perundangan tidaklah boleh disimpangi Tergugat selaku Penanggung jika tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat;
Bahwa dengan polis asuransi yang dibuat/ditandatangani oleh underwriternya Penanggung, dapatlah dimaklumi bahwa Penggugat selaku Tertanggung, demi dalilnya untuk menyatakan dirinya sebagai “korban ketidaktahuan” menuduhkan hal tersebut, akan tetapi Penggugat lupa bahwa sebelum Polis dibuat/diterbitkan, kepada PT. LV Logistics Indonesia telah diberikan “Quotation Slip” yang memberikan kesempatan kepada calon Tertanggung untuk “menerima, menolak, mengkoreksi” Term & Kondisi yang ditawarkan, sebelum diterbitkannya Polis;
Bahwa menanggapi butir 21 halaman 10 Gugatan Penggugat, dapatnya Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa alat angkut pada kegiatan pengangkutan objek pertanggungan dari geladak LCT. Raymond bukanlah “truk” biasa, akan tetapi “MAT 12 axle eq. 96 roda yang ditarik menggunakan Kepala Trailer (Prime Mover) dengan salah satu Prime Mover berpelat nomor: B-9693-SHE;
Bahwa adalah suatu pernyataan yang mengada-ada dari Penggugat yang menyatakan telah terjadi kecelakaan, akan tetapi dia tidak membuktikannya dengan foto-foto yang menunjukan peristiwa multi-axle mengalami kecelakaan dan juga tidak ada Surat Keterangan/Laporan Kecelakaan yang dibuat oleh Pihak Kepolisian, padahal kegiatan pengangkutan objek pertanggungan dari Jetty-Handil Petrolog menuju lokasi ENI ORF Project-Jangkrik yang berjarak sekitar 15 kilometer didahului dengan kenderaan patroli jalan raya (voorijder) dan dikawal Polisi;
Bahwa “Berita Acara Serah Terima” yang didalilkan oleh Penggugat, ketika diklarifikasikan dan dikonfirmasikan oleh perusahaan penilai kerugian asuransi kepada Turut Tergugat tentang proses pengangkutan barang yang sebenarnya, dengan sukarela dijelaskan oleh Turut Tergugat bahwa memang tidaklah ada peristiwa kecelakaan, untuk kemudian Turut Tergugat membuatkan surat penjelasan tentang latar belakang dibuatnya “Berita Acara Serah Terima” tersebut, serta menjelaskan tentang adanya kalimat: beberapa bagian rusak sesuai Punch List dari QC ENI Muara Bakau, yang artinya Turut Tergugat sudah tidak terlibat lagi pada proses pemindahan dari lokasi serah terima ke lokasi pemasangan instalasi/alat Lean Gas Fiscal-Gas Metering yang ditunjukkan oleh ENI Muara Bakau;
Bahwa masih menanggapi butir 21 halaman 10 Gugatan Penggugat, terkait Laporan Akhir (Final Report) PT Universal Nilaitama yang menggunakan Bahasa Inggris, dapatnya Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menunjukkan fakta ambigu-nya Penggugat, yang mana “kop surat” Penggugat juga menggunakan kata-kata berbahasa Inggris yang sebenarnya telah memiliki padanan kata berbahasa Indonesia, seperti engineering = teknik; procurement = pembelian; construction = konstruksi?;
Bahwa Penggugat pada proyek pengadaan “Lean Gas Fiscal-Gas Metering Skid” mendapatkan pesanan dari “ENI (Ente Nazionale Idrocarburi) S.p.A-Italia” untuk kemudian mengadakan kerjasama/kontrak kerja dengan pihak-pihak asing, mulai dari “Krohne-Malaysia” selaku perencana dan pengadaan parts/komponen kran dan/atau katup/valve, “NOV Profab-Singapore” selaku pelaksana perakitan/ fabrikasi, sehingga ketika mengadakan interaksi haruslah familiar dengan Bahasa Inggris;
Bahwa selain itu, bukankah Laporan “Lashing Survey” sebagai prasyarat pemeriksaan untuk kegiatan pengapalan, laporannya juga dibuat berbahasa Inggris, sehingga tidak-kah meng-ada-ada, jika kemudian demi mengkondisikan bahwa Penggugat dalam posisi sebagai “korban” ketidaktahuan, mempermasalahkan polis yang berbahasa Inggris dan Laporan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi (Final Adjuster Report) yang demi memenuhi hukum bilangan besar dalam penyebaran risiko kerugian, standarnya menggunakan bahasa Internasional yaitu Bahasa Inggris?;
Bahwa lagi pula, sebagaimana yang Tergugat sampaikan pada bagian Eksepsi Kedua di atas, mempermasalahkan penggunaan Bahasa Inggris di dalam Laporan Final PT. Universal Nilaitama, “forum”-nya bukanlah di peradilan umum (ic. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan “isyu hukum”-nya juga bukanlah “perbuatan ingkar janji (wanprestasi)”;
Bahwa masih menanggapi butir 21 halaman 11 Gugatan Penggugat, terkait pernyataan Penggugat yang menyatakan: “...Tergugat (Penanggung) dengan memanfaatkan ketidakmengertian atau ketidaktahuan Penggugat (Tertanggung), dengan itikad buruk menambahkan Klausul Klausul yang tidak wajar dalam Polis Asuransi...”, dapatnya Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa penyataan Penggugat sebagaimana dikutipkan di atas sangat mengada-ada. Karena bagaimana mungkin Penggugat sampai menuduh Tergugat memanfaatkan ketidamengertian atau ketidaktahuan Penggugat sementara Tergugat tidak tahu dan tidak mengira-ngira atas obyek pertanggungan Penggugat di kemudian hari akan terjadi klaim;
Bahwa klausul-klausul yang dilekatkan oleh Tergugat pada Polis, sebagaimana penjelasan diatas sebelumnya adalah klausul-klausul yang membuat jadi terang dan jelas-nya risiko-risiko yang dikecualikan pada formulir Institute Cargo Clauses, dan merupakan klausul-klausul yang sering dilekatkan para underwriter sejak mulai diberlakukannya Institute Cargo Clauses pada 1 Januari 1982, yang artinya sudah berlangsung sejak sekitar 36 tahun yang lalu;
Bahwa menjadi pertanyaan bagi Tergugat, apa dasar logis dan bukti dari tuduhan Penggugat jika Tergugat ber-itikad buruk atas penambahan Klausul-Klausul yang dimaksudkan Penggugat?;
Bahwa Tergugat tidak perlu lagi menanggapi butir 22, butir 23, butir 24 halaman 11 Gugatan Penggugat. Dan, terkait butir 25 halaman 11 dan butir 26 halaman 12 Gugatan Penggugat, telah Tergugat tanggapi di atas;
Bahwa untuk butir 27 halaman 12 Gugatan Penggugat, sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengkesampingkannya, karena klaim Penggugat dalam status atau posisi ditolak, sehingga tidak memiliki dasar lagi untuk menuntut kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang disampaikan;
Bahwa butir 28 dan butir 31 halaman 12 Gugatan Penggugat, sepatutnya juga untuk dikesampingkan, karena klaim Penggugat telah ditolak, sehingga tidak memiliki dasar, dan tidak lagi relevan untuk menuntut permohonan sita jaminan. Dan, permohonan/permintaan provisional sebagaimana disampaikan pada petitum Gugatan Penggugat, tegas haruslah ditolak;
Bahwa butir 29 halaman 12 Gugatan Penggugat, mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom), kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengabaikan dan menolaknya, karena jelas, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 791/K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, ditegaskan tuntutan uang dwangsom dalam hal pembayaran tidak dibenarkan, atau uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang;
Bahwa demikian juga terkait permintaan Penggugat sebagaimana butir 30 halaman 12 Gugatan Penggugat, sangatlah tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga tepat untuk dikesampingkan;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak Permohonan Provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat sebagai gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas Turut Tergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM):
Bahwa sebagaimana butir 19 dan butir 20 posita gugatan Penggugat, Penggugat menunjukkan dan menjelaskan tentang peranan perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian atas tuntutan klaim Penggugat;
Bahwa, sebagaimana butir 21 posita Gugatan Penggugat, Penggugat menilai laporan perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama tidak benar dan tidak sesua fakta, bahkan menilai laporan PT. Universal Nilaitama berupa laporan akhir final (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 yang menggunakan bahasa Inggris telah melanggar Pasal 31 (1) Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan;
Bahwa bahkan, sebagaimana butir 4 Petitum Gugatan Penggugat, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk “ menyatakan laporan akhir (Final Report) yang diterbitkan oleh PT. Universal Nilaitama berupa laporan akhir final (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 sebagai penilai kerugian asuransi adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum”;
Bahwa Penggugat menilai atau mempersepsikan perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama bersalah, dan telah melakukan pemeriksaan atau penilaian kerugian tidak sesuai fakta, juga telah melanggar ketentuan hukum terkait bahasa yang digunakan dalam laporan akhirnya (final Report), untuk kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk “menyatakan laporan akhir (Final Report) yang diterbitkan oleh PT. Universal Nilaitama berupa laporan akhir final (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 sebagai penilai kerugian asuransi adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum” akan tetapi “aneh”nya Penggugat tidak menarik pihak perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama masuk menjadi pihak didalam pemeriksaan perkara a quo.
Bahwa dengan penilaian dan persepsi adanya kesalahan dan pelanggaran hukum oleh perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama, maka sudah seharusnya perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama ditarik menjadi salah satu pihak di dalam perkara a quo;
Bahwa pada Gugatan Penggugat a quo, terkait peran Turut Tergugat, Penggugat hanya menunjukkan dan menjelaskan pada butir 3, 5, 14. 15, 16, 18 dan 21 posita Gugatan Penggugat, dan butir 11 Petitum Gugatan Penggugat tanpa ada mempersalahkan Turut Tergugat akan tetapi ditarik Penggugat menjadi pihak dalam Gugatan perkara a quo (meskipun hanya menjadi pihak Turut Tergugat);
Bahwa Turut Tergugat yang sama sekali tidak ada dipersalahkan di dalam Gugatan perkara a quo, tetapi ditarik sebagai pihak, seharusnya PT. Universal Nilaitama yang terang dana jelas ada dipersalahkan oleh Penggugat sebagaimana yang diuraikan didalam gugatannya, mutlak ditarik juga menjadi pihak di dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelsan diatas, dengan tidak ditariknya perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama didalam Gugatan perkara a quo, maka terang dan jelas gugatan Penggugat harus dikualifisir sebagai gugatan yang kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga sudah sepatutnya dan beralasan Gugatan Penggugat a quo untuk dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard/NO).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalil-dalil Turut Tergugat dalam Eksepsi di atas secara mutatis mutandis adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil dalam pokok perkara;
Bahwa Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat pada Gugatan tertanggal 01 Nopember 2019 yang telah didaftarkan denganNomor: 945/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat dalam gugatan a quo;
Bahwa selain itu, pada kesempatan ini Turut Tergugat harus meluruskan dan mengkoreksi pernyataan atau dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo, dengan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, sejauh yang diketahui oleh Turut Tergugat, sehubungan dengan tuduhan-tuduhan yang ditujukan oleh Penggugat terhadap Tergugat;
Bahwa sebelum Turut Tergugat menjawab dan menanggapi lebih lanjut dalil-dalil dari Gugatan Penggugat, maka demi jelasnya duduk permasalahan dari perkara a quo, izinkan terlebih dahulu Turut Tergugat menjelaskan tentang: “Tentang Proses Perjanjian Pengangkutan; Tentang Kegiatan Pelaksanaan Pemuatan dan Pengangkutan Laut; dan Tentang Pelaksanaan Pembongkaran dan Pengangkutan ke Lokasi Serah Terima”; (uraiannya di bawah dibuat di dalam kotak); yang mana penjelasan-penjelasannya merupakan dasar dan alasan-alasan, tanggapan atau bantahan, koreksi dan pelurusan pernyataan atau dalil di dalam Pokok Perkara; yaitu sebagai berikut:
Bahwa oleh yang bersangkutan dinyatakan tidak masalah, karena penguncian yang kuat/kaku/rigid nantinya dilaksanakan di lokasi pemasangan oleh kontraktor utama (main contractor) PT. Agcia Pertiwi, termasuk lazimnya perbaikan-perbaikan kerusakan-kerusakan kecil akibat proses pemuatan dan pengikatan (lashing), pembongkaran di pelabuhan tujuan sampai pengangkutan darat ke lokasi pemasangan;
Adalah sesuatu hal yang biasa dan memang rentan terjadi ketika dilakukan kegiatan pengikatan (lashing) untuk objek-objek yang diikat akan mengalami risiko baret (scratch), bocel/lecet/terkelupas cat (chipped), penyok (dented) dan kerusakan-kerusakan kecil lainnya, jika komponen-komponen tidak diberi bungkus/pelindung dan dipacking sesuai standar pengepakan;
Akhirnya Prime Mover scania B 9693 SHE dan MAT diraik mundur sekirat 1 kilomater ketempat parkir sementara oleh sdr, Juniar Ournomo Kusumo diminta tambahan 2 (dua) unit Prime Mover ke Balikpapan.
|
Bahwa dapatnya dijelaskan, diluruskan dan ditanggapi mulai dari butir 3 halaman 4 dari Gugatan Penggugat sampai dengan butir 13 halaman 8 dari Gugatan Penggugat, yang adalah sebagai berikut:
Bahwa hubungan Turut Tergugat dengan Penggugat adalah dalam rangka Penggugat menggunakan jasa Turut Tergugat untuk mengatur dan melaksanakan proses pengangkutan barang/muatan milik Penggugat, sebagaimana dinyatakannya pada butir 2 Gugatannya, dari Dermaga/Jetty PT. NOV Profab Indonesia di Batam, Provinsi Kepulauan Riau menuju Jetty PT. Petrolog Indah di Handil II, Kalimantan Timur, untuk kemudian dibawa ke lokasi proyek, tepatnya DDP ENI Jangkrik ORF Project, Handil Baru Darat, Semboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur;
Bahwa sebagaimana surat penawaran Turut Tergugat No.: 086/LVLI/RSS/IX/2018 tertanggal 26th September 2018, memang-lah Turut Tergugat tidak memasukkan jaminan asuransi sebagai bagian dari harga penawaran, karena sesuai prinsip kepentingan keuangan, kewajiban untuk mengasuransikan muatan/barang ada pada Penggugat;
Akan tetapi dikarenakan Penggugat tidak memiliki rekanan/relasi dengan perusahaan asuransi, maka Turut Tergugat menawarkan kepada Penggugat untuk menggunakanTergugat (PT. Bosowa Asuransi) yang merupakan langganan Turut Tergugat, jika pengguna jasa Turut Tergugat membutuhkan jaminan asuransi;
Bahwa dikarenakan adanya permintaan bantuan oleh Penggugat saat itu, maka Turut Tergugat mengirimkan email permintaan asuransi tertanggal 02 Oktober 2018 kepada Tergugat, dengan Term & Kondisi mengikuti kebiasaaan Turut Tergugat sebagaimana yang telah berlangsung selama ini dengan Tergugat;
Bahwa ketika Tergugat mengirimkan Quotation Slip No.: 0310/BSW-CPK/X/18 tertanggal 3 Oktober 2018, Turut Tergugat dengan sepersetujuan Penggugat, menyampaikan kepada Tergugat untuk dapatnya diterbitkan Polis;
Bahwa ketika Polis No.: 01.18.422.0054-0.2 tertanggal 05 Oktober 2018, diterima oleh Turut Tergugat selaku ekspeditur, langsung diserahkan kepada pihak Penggugat;
Bahwa Polis No.: 01.18.422.0054-0.2, sebagaimana polis-polis sebelumnya bagi pengguna jasa Turut Tergugat selalu berbahasa Inggris;
Bahwa Turut Tergugat tidaklah mengetahui bahwa Penggugat tidak memahami dan familiar dengan Bahasa Inggris, karena pada kenyataannya surat Turut Tergugat No.: 086/LVLI/RSS/IX/2018 tertanggal 26th September 2018 berbahasa Inggris, bahkan konfirmasi persetujuan Penggugat berupa Purchase Order No.: PO/013/REX-LV/IX/2018 tertanggal 29 September 2018 juga berbahasa Inggris, sehingga invoice-invoice dari Turut Tergugatpun berbahasa Inggris;
Bahwa juga menimbulkan tandatanya bagi Turut Tergugat terkait maksud Penggugat tentang polis yang tidak berbahasa Indonesia atau tidak ada terjemahan ke Bahasa Indonesia, karena ketika Penggugat menerima Polis No.: 01.18.422.0054-0.2, jika memang Penggugat tidak mengerti dan paham dengan polis berbahasa Inggris, tentu sudah sepatutnya ketika itu Penggugat meminta kepada Tergugat untuk memberikan polis berbahasa Indonesia atau memintakan terjemahan ke bahasa Indonesia sebelum melakukan pembayaran premi, tetapi yang diketahui Turut Tergugat tidaklah ada permintaan tersebut, dan malahan kemudian yang diketahui Turut Tergugat, Penggugat telah membayarkan premi asuransinya kepada Tergugat sesuai tenggat waktu yang diberikan;
Bahwa mengkoreksi pernyataan Penggugat pada butir 14 halaman 8 dari Gugatannya yang menyatakan: “Bahwa setelah Penggugat (Tertanggung) melakukan Perikatan/Perjanjian Asuransi dengan Tergugat (Penanggung) yaitu PT. BOSOWA ASURANSI (Penanggung/Tergugat), kemudian Penggugat bekerjasama dengan Turut Tergugat untuk mengirimkan barangnya sebagaimana disebutkan pada Nomor 2, selanjutnya barang diangkut menggunakan kapal LCT. RAYMOND dari Pelabuhan Batam dengan tujuan Pelabuhan Handil, Kalimantan Timur”, (Ditebalkan oleh Turut Tergugat), karena yang sebenarnya dan sesungguhnya Turut Tergugat-lah yang memintakan penawaran asuransi kepada Tergugat dan permintaan asuransi tersebut disampaikan Turut Tergugat setelah mendapat Purchase Order No.: PO/013/REX-LV/IX/2018 tertanggal 29 September 2018 dan pembicaraan dengan Penggugat tentang kebutuhan asuransi marine cargo;
Bahwa dengan informasi dan penjelasan tersebut, diharapkan menjadi jelas bahwa Turut Tergugat (PT. LV. Logistics Indonesia)yang mengenal dan mengadakan perjanjian angkutan terlebih dahulu dengan Penggugat, barulah kemudian Turut Tergugat memintakan jaminan asuransi kepada Tergugat;
Bahwa perlunya Turut Tergugat menanggapi pernyataan Penggugat pada butir 15 halaman 8 dari Gugatannya yang menyatakan: “Turut Tergugat juga menggunakan Truk Nopol B 9693 SHE untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tujuanmenuju Tujuan Akhir di Site Project Handil Kalimantan Timur, namun naas dalam perjalan Truk Nopol B 9693 SHE yang sedang mengangkut obyek pertanggungan mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Oktober 2018, dimana kendaraantergelincirdan mengakibatkan kerusakan pada barang yang menjadi obyek pertanggungan” (Ditebalkan oleh Turut Tergugat), karena yang sebenarnya adalah:
Kendaraan B-9693-SHE adalah salah satu kepala trailer (prime-mover) milikPT. LV Logistics Indonesia selaku kendaraan penarik “MAT-12 axle (96 roda)” sebagai alat pengangkut “Lean Gas Fiscal-Gas Metering Skid Package” yang terbagi ke dalam 3 (tiga) seksi;
Bahwa proses pembongkaran “Lean Gas Fiscal-Gas Metering Skid Package” dari LCT. Raymond telah dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2018, sementara Berita Acara Serah Terima Barang (Certificate-Acceptance of Goods) yang ditulis tangan oleh Irfan Helmi dan Johan dibuat pada hari Minggu 28 Oktober 2018, dan di situ dinyatakan: “bahwa barang-barang diterima dalam keadaan baik dan lengkap sesuai dengan Packing List”, sehingga jika-lah ada peristiwa kecelakaan yang menimbulkan kerusakan terhadap “Lean Gas Fiscal-Gas Metering Skid Package” yang terbagi ke dalam 3 (tiga) seksi, tentunya peristiwa tersebut terjadi pada rentang waktu 15 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2018, dan logikanya Irfan Helmi dan Johan tidaklah tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut;
Bahwa jikalah terjadi peristiwa kecelakaan, tentunya peristiwa tersebut dibuatkan Berita Acara Kecelakaannya oleh Pihak Kepolisian, apalagi kegiatan pengangkutan “Lean Gas Fiscal-Gas Metering Skid Package” tersebut dikawal oleh Pihak Kepolisian;
Bahwa Turut Tergugat menyadari, adalah sesuatu yang tidak dapat diterima di dalam praktek pelaporan kecelakaan, jika Turut Tergugat selaku perusahaan logistik dengan skala multi-nasional menyatakan ada peristiwa kecelakaan, akan tetapi sama sekali tidak dapat membuktikan dengan foto-foto yang meyakinkan bahwa kendaraan pengangkut memang mengalami kecelakaan dan juga sama sekali tidak didukung dengan “Laporan Kecelakaan” yang dibuat oleh pihak Kepolisian di wilayah tempat terjadinya peristiwa kecelakaan, padahal terang dan jelas kegiatan transportasi tersebut dikawal oleh pihak Kepolisian;
Bahwa perlunya Turut Tergugat meluruskan pernyataan Penggugat pada butir 18 halaman 8 dari Gugatannya, dengan kalimat: “Bahwa Turut Tergugat‘telah menjawab dan menanggapi “Surat Gugatan” Penggugat’ dengan suratnya No.: 128/LVLI-RSS/ST/XII/2018 tertanggal 6 Desember 2018”,(Ditebali dan digarisbawahi oleh Turut Tergugat), yang pada intinya menyatakan bahwa PT. LV Logisics Indonesia:
Tidak melakukan perbuatan apapun yang menyebabkan kerusakan matering skid yang dikirim;
PT. Rexaudia Sasada Sentosa menyaksikan sendiri dan menyetujui bahwa seluruh barang yang dikirim oleh PT. LV Logistics Indonesia diterima dengan lengkap dan dalam keadaan yang baik, yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) barang dan letter of compliance;
Apabila di kemudian hari (sebagaimana didugakan pada butir 5.c. tersebut diatas) barang berupa metering skid tersebut ditemukan kerusakan, maka kerusakan tersebut tentu bukan menjadi tanggung jawab PT. LV Logistics Indonesia;
Bukti surat No.: 128/LVLI-RSS/ST/XII/2018 tertanggal 6 Desember 2018, didapatkan Tergugat sebagai bagian dari lampiran dokumen Laporan Akhir (Final Report) No.: 181101/TB tertanggal 16 April 2018 dari PT. Universal Nilaitama;
Bahwa menanggapi dan membantah pernyataan Penggugat pada butir 21 halaman 10 Gugatannya dapatnya disampaikan sebagai berikut:
Kendaraan dengan pelat nomor: B-9693-SHE adalah kepala trailer (prime mover) bukanlah truk biasa;
“Lean Gas Fiscal-Gas Metering Skid Package”, untuk pemindahan-nya dari geladak LCT. Raymond menuju yang berjarak sekitar 15 kilometer, menggunakan MAT yang kemudian ditarik oleh kepala trailer (prime mover);
Alat angkut pada kegiatan pengangkutan objek pertanggungan bukanlah “Truk” biasa, akan tetapi “multi-axle (12 axle eq. 96 roda) yang ditarik menggunakan Kepala Trailer (Prime Mover) dengan pelat nomor: B-9693-SHE;
Bahwa “Berita Acara Serah Terima” yang didalilkan oleh Penggugat, ketika diklarifikasikan dan dikonfirmasikan oleh Penilai Kerugian kepada Turut Tergugat tentang proses pengangkutan barang yang sebenarnya, dengan sukarela dijelaskan oleh Turut Tergugat bahwa memang tidaklah ada peristiwa kecelakaan, untuk kemudian Turut Tergugat membuatkan surat penjelasan tentang latar belakang dibuatnya Berita Acara Serah Terima tersebut, serta menjelaskan tentang adanya kalimat: beberapa bagian rusak sesuai Punch List dari QC ENI Muara Bakau yang artinya Turut Tergugat sudah tidak terlibat lagi pada proses pemindahan dari lokasi serah terima ke lokasi pemasangan instalasi/alat Lean Gas Fiscal-Gas Metering yang ditunjukkan oleh ENI Muara Bakau;
DALAM REKONPENSI:
Bahwa selain mengajukan Jawaban sebagai sangkalan/bantahan, pelurusan dan koreksi dalam perkara a quo, Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap PT. Rexaudia Sasada Sentosa selaku Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, yaitu: Menuntut Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi sebagai akibat perbuatan yang dilakukannya dengan menarik-narik Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dalam Gugatan perkara a quo, yang dilakukan tanpa dasar, tanpa alasan yang cukup dan memadai, bahkan dengan sengaja mengabaikan fakta jika hubungan hukum mengenai perjanjian asuransiPolis No.: 01.18.422.0054-0.2, tertanggal 05 Oktober 2018 hanya antara Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan PT. Bosowa Asuransi, dan tidak ada kontribusi Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi atas tuduhan ingkar janji (wanprestasi)-nya PT. Bosowa Asuransi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian Konpensi di atas dinyatakan kembali terulang dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian Rekonpensi ini.
Bahwa berdasarkan uraian beserta dalil-dalil yang disampaikan di atas, terang dan jelas dipahami justru Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Konpensi/Turut Tergugat Konpensi, dengan mengajukan gugatan perkara a quo, yang dilakukan tanpa dasar dan alasan yang cukup dan memadai, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi/Turut TergugatKonpensi, baik kerugian materiil dan kerugian immateriil;
Bahwa kerugian materiil Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi adalah harus membayar jasa kantor hukum untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,dan kerugian immateriil yang diderita tidaklah ternilai dengan terganggunya bisnis dan usaha Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi serta rasa was-was, khawatir dan terbebani selama mengurusi perkara ini; yang jika digabung kerugian materiil dan kerugian immateriil, yang jika dinilai dengan uang pantas dan layak ditetapkan tidak kurang dariRp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin Gugatan Rekonpensi ini agar tidak menjadi illusoir (sia-sia) di kemudian hari apabila Gugatan Rekonpensi ini nantinya dikabulkan oleh Majelis Hakim, serta guna mencegah tindakan-tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensiu ntuk menghindari kewajiban-kewajiban hukum yang diletakkan oleh Putusan dalam perkara ini, maka Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta kekayaan yang merupakan kepunyaan dan/atau berada dalam penguasaan TergugatRekonpensi/PenggugatKonpensi yang berupa tanah dan bangunan termasuk peralatan kantor yang terdapat di dalamnya yang terletak di Jl. Agus Salim No. 32/4, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiliperkara ini untuk berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat;
Menyatakan Gugatan Penggugat sebagai gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Turut TergugatKonpensi untuk seluruhnya;
Meletakkan sita jaminan atas harta benda Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang berupa tanah dan bangunan termasuk peralatan kantor yang terdapat di dalamnya yang terletak di Jl. Agus Salim No. 32/4, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat;
Menyatakan TergugatRekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan yang merugikan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar sejumlah uang akibat perbuatannya yang mengakibatkan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi menderita kerugian materiil dan immaterialyang tidak ternilai, dan harus membayar jasa kantor hukum untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terganggunya bisnis dan usaha Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi, serta rasa was-was, khawatir dan terbebani selama mengurusi perkara ini, yang jika digabung kerugian materiil dan kerugian immateriil, yang jika dinilai dengan uang pantas dan layak ditetapkan tidak kurang dari Rp.1.500.000.000,- (satumilyar lima ratus juta rupiah);
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat dan Turut Tergugat tersebut selanjutnya Penggugat mengajukan replik tanggal 4 Februari 2020 dan Tergugat dan Turut Tergugat tanggal 11 Februari 2020 :
Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut Tergugat dan Turut Tergugat masing-masing mengajukan duplik yang pada pokoknya menyatakan tetap pada jawabannya;
Menimbang, bahwa guna memperkuat dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Foto copy Polis Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2. tanggal 5 Oktober 2018 (Bukti P-1)
Foto copy Terjemah tersumpah P-1 (P-1.1)
Foto copy Kwitansi No. 00.18.KW.08408 tanggal 5 Oktober 2018 (Bukti P-2);
Foto copy Surat Tuntutan Klaim No. RSS-BSW/12-XI-2018/1SHT Tanggal 6 Nopember 2018 yang diajukan kepada PT. Bosowa Asuransi, Perihal Gugatan Kerusakan Metering Skid (Bukti P-3);
Foto copy Surat Gugatan No. RSS-BSW/13-XI-2018/1SHT Tanggal 6 Nopember 2018 yang diajukan kepada PT. LV Logiostic Indonesia, Perihal Pengajuan Klim Kerusakan Matering Skid (Bukti P-4);
Foto copy Facsimile Message No. 033/BA-CLFAX/0199 tertanggal 29 Januari 2019 dari Penanggung (Tergugat) yang ditujukan kepada Tertanggung (Penggugat) (Bukti P-5)
Foto copy Laporan Polisi Nomor: LP/4407/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 21 Juli 2019 (Bukti P-6);
Foto copy Berita Acara Serah Terima Tanggal 28 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh PT. Raexaudia Sasada Sentosa dan PT. LV Logostic Indonesia (Bukti P-7);
Foto copy beberapa dokumentasi kerusakan barang pada saat masih diatas Prime Mover dan Multiaxle yang ditandatangani dan distempel PT. LV Logistics Indonesia (Bukti P-8);
Foto copy Survey Repor Lashing Survey LCT Raymond Report No. 201810.519 tanggal 7 Oktober 2018 oleh PT. Binaga Ocean Surveyor (Bukti P-9);
Foto copy Terjemahan Tersumpah P-9 (Bukti P-9.1);
Foto Jejak Truck ban Scania milik PT. LV Logistics Indonesia di Handil Km 9 saat kejadian Truck tidak kuat menanjak sehingga dilakukan pengereman mendadak akibat Truck melorot ke bawah sehingga Skid #3 menabarak #2 dan terjadi kerusakan barang (video terlampir) (Bukti P-10);
Foto copy Bill of Lading No. A-11 tanggal 1 Oktober 2018 dikeluarkan oleh PT. Pelayaran Pesumba Bahari (Bukti P-11);
Foto copy terjemahan Tersumpah (Bukti P-11.1);
Foto copy Commercial Invoice No. JN1278-CI-03-R01 tanggal 1 Oktober 2018 dikeluarkan oleh PT. Profab Indonesia (Bukti P-12);
Foto copy Terjemahan Tersumpah (Bukti P-12.1);
Foto copy Packing List No. JN1278-CI-03-R01 tanggal 1 Oktober 2018 dikeluarkan oleh Pt. Profab Indonesia (Bukti P-13);
Foto copy Terjemahan Tersumpah (Bukti P-13.1);
Foto copy Daftar Perbaikan barang yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan Truck Scania milik PT. LV Logistics Indonesia mengalami kecelakaan di Handil KM ( yang menyebabkan Skid #3 menabrak #2 dan terjadi kerusakan barang sebesar EUR 129,583.00 atau setara dengan USD 148,502.12 (seratus empata puluha adelapan ribu lim artus dua koma dua belas dolar Amerika Serikat) (Bukti P-14);
Menimbang, bahwa surat bukti tersebut semuanya telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil sangkalannya selain mengajukan bukti surat juga telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Irfan Helmi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melihat Perjanjian Polis Asuransi No.01.18.422.0054-0.2 yang dibuat antara PT. Bosowa Asuransi dengan PT. Rexaudia Sasada Sentosa, dengan obyek pertanggungan alat pengukur gas bumi yang terdiri dari 3 (tiga) bagian diangkut oleh truck besar yang terdiri dari 96 (sembilan pulih enam) ban dengan tujuan Kalimantan Timur;
Bahwa setahu saksi dalam perjalanannya truck tidak kuat ketika ada jalan tanjakan lalu truck mengalami slip sehingga tergelincir dan terjadi benturan pada obyek pertanggungan yang berakibat obyek pertanggungan pada sektor 2 dan 3 rusak;
Saksi Hamidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah bekerja pada Penggugat sekitar tahun 2012 sampai dengan 2015;
Bahwa saksi pernah mendengar ada suara ledakan benturan keras disekitar lokasi tempat saksi bekerja;
Bahwa kemudian saksi mendatangi arah suara ledakan tersebut dan ternyata telah terjadi peristiwa kecelakaan berupa tergelincirnya truck yang mengangkut alat berat yang kemudian diketahui alat berat tersebut ternyata milik Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk mendukung dalil gugatannya telah pula mengajukan seorang Saksi Ahli yang bernama Kapler A. Marpaung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli akan menjelaskan mengenai salah satu prinsip asuransi yaitu prinsip Utmost Good Faith yaitu prinsip itikad baik yang sempurna terkait dengan hak dan kewajiban Penggunga dan Tertanggung;
Bahwa prinsip Utmost Good Faith adalah kejujuran sempurna dari para pihak (Penanggung dan Tertanggung) untuk mengungkapkan fakta-fakta materil yanb lengkap dalam perjanjian asuransi;
Bahwa Penanggung wajib menjelaskan isi polis kepada Tertanggung dan bersikap jujur dalam menilai kerugian asuransi apabila timbul kerugian asuransi karena pada dasarnya perjanjian asuransi adalah perjanjian ganti rugi;
Bahwa terkait dengan polis asuransi yang menggunakan bahasa asing sedangkan Penanggung dan Tertanggung adalah orang atau badan hukum Indonesia maka ahli berpendapat diperbolehkan tetapi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia secara keseluruhan terkait isi maupun ketentuan polis;
Bahwa mengenai isi polis asuransi apabila terjadi perubahan atau penambahan klausul dalam polis asuransi dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ahli berpendapat bahwa Penanggung harus wajib memberikan penjelasan secara lengkap kepada Tertanggung;
Bahwa Asuransi adalah perjanjian yang memberikan proteksi karena apabila Tertanggung sudah membayar premi maka jika terjadi kerugian Penanggung wajib membayar kerugian;
Menimbang, bahwa guna memperkuat dalil sangkalan gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
Foto copy Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 dari PT. Universal Nilaitama (dalam Bahasa Inggris (Bukti T-1 );
Foto copy Surat PT. Universal Nilaitama Nomor Ref. Kami: 181101/TB, Perihal: Terjemahan Final Report, merupakan surat pengantar pemnyampaian Final Report ke dalam Bahas Indonesia (Bukti T-1 b);
Foto copy Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 dari Pt. Universal Nilaitama (Dalam Bahasa Indonesia/Terjemahan) (Bukti T-1 c);
Foto copy Facsimile Message atau Surat Ref.No.: 292/BA-CLFAX/1118 tertanggal 14 Nopember 2018 (Bukti T-2 a);
Foto copy Terjemahan dari Penterjemah Tersumpah Facsimele Message atau Surat Ref. No.: 292/BA-CLFAX/1118 tertanggal 14 Nopember 2018 (Bukti T- 2 b);
Foto copy Facsimile Message atau Surat Tergugat Ref.No.: 033/BA-CLFAX/0119 tertanggal 29 Januari 2019 (Bukti T-3);
Foto copy Korespondensi melalui surat elektronik (email) pada tanggal 2 Oktober 2018, Pukul 11.29 dari [email protected] yang ditujukan kepada [email protected] , dan balasannya pada tanggal 2 Oktober 2018, Pukiul 12.18 dari [email protected] yang ditujukan kepada [email protected] (Bukti T-4);
Foto copy Quotation Slip No.: 0130/BSW-CPK/X/18 tertanggal 3 Oktober 2018 dari Kantor Cabang Tergugat, Cempaka Putih (Bukti T-5 a);
Foto copy Terjemahan dari Penterjemah Tersumpah Quotation Slip No.: 0310/BSW-CPK/X/18 tertanggal 3 Oktober 2018 (Bukti T-5 b);
Foto copy Schediule Marine Cargo Policy Nr. 01.18.422.0054-0.2, tanggal 5 Oktober 2018 (Bukti T-6 a);
Foto copy Terjemahan dari Penterjemah Tersumpah Schedule Marine Cargo Policy Nr. 01.18.422.0054-0.2, tanggal 5 Oktober 2018 (Bukti T-6 b);
Foto copy Wording ICC “A” dan clauses lainnya yang merupakan formulutr/cetakan standar, yang telah dibuat dalam dua bahasa (Bukti T-7);
Foto copy Wording ICC “C” dan clauses lainnya yang merupakan formuliur/cetakan standar, yang telah dibuat dalam dua bahasa (Bukti T-8);
Foto copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh Direktur Utama Turut Tergugat tertanggal 21 Januari 2019 (Bukti T-9);
Foto copy Surat elektronik (email) dari Direktur Utama Turut Tergugat (Muhammad Ediansyah) dengan alamat email [email protected] yang ditujukan kepada Aribowo Utomo, Pegawai Kantor Cabang Tergugat dengan alamat email [email protected] pada tanggal 2 Maret 2019, Pukul 13.26, yang melampirkan surat tertanggal 2 Maret 2019 (bukti T-11), BAST (Berita Acara Serah Terima Barang) yang benar (bukti T-12) dan BAST yang salah (bukti T-13 dan bukti T-14) (Bukti T-10);
Foto copy Surat dari Turut Tergugat tertanggal 2 Maret 2019 (Bukti T-11);
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang (Certificate- Accepatance of Goods) yang dibuat dan dikoreksi dengan tulisan tangan oleh Juniar Purnomo Kusumo (Project Manager) dari Turut tergugat (Bukti T-12 );
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang yang baru yang dibuat Tiurut Tergugat berdasarkan email permintaan dari Tergugat tertanggal 4 Februari 2019 (Bukti T-13);
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang yang belum ada stempel dari PT. Rexaudia Sasada Sentosa (Penggugat) (Bukti T-14);
Foto copy Surat No. 001/RSS-AN/CLAIM.ENI/II/2019 tertanggal 13 Pebruari 2019 dari PT. Rexaudia Sasada Sentosa (Penggugat) (Bukti T-14);
Foto copy Surat No.001/RSS-AN/CLAIM.ENI/II/2019 tertanggal 13 Pebruari 2019 dari PT. Rexaudia Sasada Sentosa (Bukti T-15);
Foto copy Surat Tergugat No. 074/CL-BA/0219 tertanggal 1 Maret 2019 (Bukti T-16);
Foto copy Surat Penggugat No. 034/RSS-BSW/IV/2019 tertanggal 25 April 2019 (Bukti T-17);
Foto copy Surat Tergugat No. 169/CL-BA/0519 tertanggal 10 Meo 2019 (Bukti T-18);
Menimbang, bahwa surat – surat bukti tersebut semuanya telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali surat bukti bertanda T-3, T-4, T-5a, T-6a, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18 dicocokkan dengan foto copy dan surat bukti bertanda T-7, T-8 dicocokkan dengan print out;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalan gugatan Penggugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang (Certificate- Acceptance of Goods) (Bukti TT-1);
Foto copy Berita Acara Serah Terima “versi” ke-2 (Bukti TT-2);
Foto copy Surat Turut Tergugat kepada Tergugat tertanggal 2Maret 2019 (Bukti TT-3);
Foto copy Surat Elektronik (email) tertanggal 31 Januari 2019, pukul 31 Januari 2019, pukul 12.53, dari Irfan Helmi dengan alamat email:[email protected] yang ditujukan kepada Turut Tergugat (Bukti TT-4);
Foto copy Surat Elektronik (email) tertanggal 31 Januari 2019, pukul 18.55 wib, dari Muhammad Ediansyah dengan alamat email: [email protected] yang ditujukan ke Irfan Helmi pejabat/pegawai Penggugat dengan alamat email: [email protected] (Bukti TT-5);
Foto copy Surat Elektronik (email) tertanggal 1 Pebruari 2019, pukul 17.45, dari Ariwibowo Utomo dengan alamat email: [email protected] yang ditujukan ke Muhammad Ediansyah dengan alamat email:mail:[email protected] (Bukti TT-6);
Foto copy Surat Elektronik (email) tertanggal 4 Pebruari 2019, pukul 11.13 dari Johannes Jusuf Wibisono yang ditujukan ke pihak Turut Tergugat (Bukti TT-7);
Foto copy Surat Elektronik (email) tertanggal 26 Pebruari 2019, pukul 12.40, dari Johannes Jusuf Wibisono dengan alamat email: johannes.wibisono@com yang ditujukan ke pihak Turut Tergugat (Bukti TT-8) ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti tersebut diatas semuanya telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali surat bukti bertanda TT-1, TT-2 dicocokkan dengan foto copy dan TT-3, TT-4, TT-5, TT-6, TT-7, TT-8 dicocokkan dengan print out;
Menimbang, bahwa Pengugat, Tergugat dan Turut Tergugat masing-masing telah mengajukan kesimpulan;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing menyatakan tidak akan mengajukan hal-hal lain selanjutnya mohon putusan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk singkatnya adalah termuat dan merupakan satu kesatuan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas;
Dalam Konpensi
Dalam Provisi
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mengajukan provisi dengan petitum sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan sita jaminan atas harta kekayaan baik yang berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak milik Tergugat yang berupa atas tanah dan bangunan beserta peralatan kantor yang terletak di Menara Global Lantai 2, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27 Jakrta 12950 yang pada saat ini dipergunakan sebagai Kantor Pusat PT. Bosowa Asuransi;
Menimbang, bahwa tuntutan provisi yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sedangkan dalam perkara a quo masih harus dibuktikan dan dipertimbangkan dalam pokok perkara maka tuntutan provisi dari Penggugat adalah tidak beralasan hukum dan haruslah dinyatakan ditolak;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut tergugat dalam jawabannya masing-masing telah mengajukan eksepsi maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat
Gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa Tergugat menunjuk perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama sebagaimana yang dimaksudkan Penggugat pada butir 19 posiuta gugatan Penggugat, untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas tuntutan klaim Penggugat;
Bahwa pada butir 21 posita gugatan Penggugat, Penggugat menilai laporan perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama tidak benar dan tidak sesuai fakta, bahkan menilai Laporan PT. Universal Nilaitama berupa Laporan Akhir (Final Raport) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 yang menggunakan Bahas Inggris telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Bahwa sebagaimana butir 4 petitum gugatan Penggugat, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk “Menyatakan Laporan Akhir (Final Raport) yang diterbitkan oleh PT. Universal Nilaitama No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 sebagai penilai kerugian asuransi adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum;
Bahwa Penggugat menilai atau mempresepsikan perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama bersalah dan melakukan pemeriksaan atau penilaian tidak sesuai fakta, juga telah melanggar ketentuan hukum terkait bahasa yang digunakan didalam Laporan Akhir (Final report), untuk kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Laporan Akhir (Final Report) yang diterbitkan oleh PT. Universal Nilaitama, No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 sebagai penilai kerugian asuransi adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum namun Penggugat tidak menarik perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama masuk menjadi pihak didalam pemeriksaan perkara a quo;
Bahwa maka seharusnya perushaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama ditarik menjadi salah satu pihak dalam perkara a quo sehingga terang dan jelas gugatan Penggugat harus dikualifisir sebagai gugatan yang kurang pihak (Plurium Litis Consortium);
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (Obscuur libel)
Bahwa sebagaimana dalil-dalil Pengugat pada butir 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 posita gugatan Penggugat, Penggugat menilai Tergugat telah melakukan kasalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran sebagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang disebutkan pada butir-butir tersebut diatas, termasuk Penggugat melinai perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama telah melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum sebagaimana bukti 21 posita gugatan Penggugat, yang tentunya haris dimaknai perbuatan-perbuatan Tergugat (juga tentunya termasuk perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama) sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
Bahwa Quodnon, Tergugat melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan juga melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No.1/PJOK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3), Tergugat melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No.23/PJOK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi serta perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama dinilai Penggugat sebagaimana butir 21 Gugatan Penggugat dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tentunya “forum” untuk mempermasalahkannya bukanlah di peradilan umum (ic. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan “isyu hukum” nya bukanlah “perbuatan ingkar janji (wanprestasi)”;
Bahwa dengan demikian terang dan jelas, gugatan a quo telah dibuat dan disusun dengan mencampuradukkan antara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Eksepsi Turut Tergugat
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) karena dengan penilaian dan persepsi adanya kesalahan dan pelanggaran hukum oleh perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama, maka sudah seharusnya perusahaan penilai kerugian asuransi PT. Universal Nilaitama ditarik menjadi salah satu pihak didalam perkara a quo;
Berdasarkan eksepsi tersebut diatas maka Tergugat dan Turut Tergugat mohon supaya gugatan Penggugat tidak dapat ditermia;
Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat pada pokoknnya mengenai Penggugat dalam gugatannya kurang pihak akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa posita gugatan Penggugat pada angka nomor 21 menyebutkan:
Bahwa Laporan perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu PT. Universal Nilaitama, kemudian berdasarkan Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 adalah rtidak benar dan tidak sesuai fakta, dimana dalam pengiriman Jetty Petrolog, Handil ke lokasi Proyek ENI ORF Jangkrik, Kalimantan Timur berdasarkan Berita Acara Kerusakan Barang yang ditandatangani oleh PT. LV Logistics Indonesia (Turut Tergugat) pada tanggal 28 Oktober 2018 jelas – jelas Truk Nopol B 9693 SHE mengalami kecelakaan dan barang yang menjadi obyek pertanggungan mengalami kerusakan;
Bahwa selain dari pada itu Laporan PT. Universal Nilaitama, Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 menggunakan Bahasa Inggris, juga telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Bahwa Laporan PT. Universal Nilaitama, Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2009 merujuk pada Klausul ExcludingScratching, Denting, Bending, Chipping Unless Caused by Marine Perils Cover, sebagaimana kami sampaikan pada nomor 8 diatas yang dibuat sendiri oleh Tergugat (Penanggung) dengan memanfaatkan ketidak mengertian atau ketidak tahuan Penggugat (Tertanggung), dengan itikad buruk menambahkan klausul-klausul yang tidak wajar dalam Polis Asuransi yang sejatinya merupakan jaminan semua resiko Tergugat (Penanggung) tanpa persetujuan dan penjelasan kepada Penggugat (Tertanggung);
Menimbang, bahwa pada petitum angka nomor 4 gugatan Penggugat berbunyi: Menyatakan Laporan Akhir (Final Report) yang diterbitkan oleh PT. Universal Nilaitama No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 sebagai Penilai Kerugian asuransi adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum;
Menimbang, bahwa pada gugatan Penggugat posita angka nomor 21 dihubungkan dengan petitum angka nomor 4 maka PT. Universal Nilaitama seharusnya ditarik menjadi pihak dalam gugatan perkara a quo supaya gugatan menjadi terang dan jelas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang gugatan kurang pihak adalah beralasan hukum dan haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi telah dikabulkan maka eksepsi selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat (PT. Rexaudia Sasada sentosa) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang industri Engineering, Procuremenent dan Construction;
Bahwa Penggugat (Tertanggung) adalah sebagai pemilik barang berupa:
1 Unit Lean Gas Fiscal – Gas Metering Skid Package Section 1, 1 Unit lean Gas Fiscal- Gas Matering Skid Package Section 2, 1 Unit Lean Gas Fiscal- Gas Metering Skid Package Section 3, 1 Box Losse Item of Bolths, Gasket ang Plate, 1 Unit EMMS Cabinet – Tag 023300FMP – 901, 1 Unit Analyses Shelter, 1 Unit Instalation Accessories With Item Deskop Workstation (2 Unit), Led Monitor (1 Unit) Genie P Robe (2 Unit), V13 Usm Spare Parts”
Memiliki hubungan hukum dengan perusahaan asuransi umum yaitu PT. Bosowa Asuransi (Penanggung/ Tergugat) suatu perusahaan perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia, berlamat di Menara Global Lantai 2. Jl. Kend. Gatot Subroto Kav. 27 jakarta 12590 berdasarkan Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 yang ditandatngani pada tanggal 5 Oktober 2018 dengan Nilai Pertanggungan sebesar USD 1,208,750.00;
Bahwa dalam proses penutupan (Permintaan jaminan) Asuransi pengangkutan barang, Penggugat melakukan kerjasama dengan PT. LV Logistics Indonesia, sebagai Perusahaan pengangkutan Barang (Ekspeditur) atau Turut Tergugat, dimana Turut Tergugat selain menjadi Perusahaan Pengangkutan Barang (Ekspeditur) dalam perkara ini yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam proses penututpan (Permintaan jaminan) Asuransi Pengangkutan Barang antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa sejak awal proses peutupan asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 tersebut hingga saat dibuat Perjanjian/Perikatan Polis Asuransi antara Penanggung dengan Tertanggung, pihak Penanggung/ Tertanggung tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagaiman ketentuan undang-undang dan Peratiran Otoritas Jasa keuangan baik kepada Penggugat maupun kepada Turut Tergugat untuk disampaikan kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat (Penanggung) selaku Pelaku Usaha telah menacantuman klausul baku secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat (Tertanggung) maka sangat layak klausul baku yang dibuat oleh Tergugat tersebut dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Perikatan /Perjanjian Asuramsi pengangkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 dalam ikhtisar Pertanggungan (Schedule Policy) maupun klausul-klausul yang terlekat didalamnya ditulis menggunakan Bahasa asing (Bahasa Inggris) nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Bahwa patut diduga kuat Tergugat (Penanggung) dengan itikad buruk menambahkan klausul-klausul yang tidak wajar dalam Polis Asuransi, dan kemudian ditambah dengan klausul buatan Tergugat (Penanggung) sendiri tanpa persetujuan dari dan penjelasan kepada Pengguat (tertanggung), maka jelas melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga patut untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Penggugat (Tertanggung) setelah menerima Perikatan/ perjanjian asuransi Pengngkutan Barang (Marine Cargo Policy) No. 01.18.422.0054-0.2 meskipun tidak menadapatkan penjelasan terkait jaminan polis dan pengecualiannya dari Tergugat (Penanggung) namun dengan itikad baik Penggugat (Tertanggung) telah menyelesaikan kewajibannya membayar lunas PremI Asuransi kepada Tergugat (Penanggung) sebesar USD 1,394.57 sebagaimana tertulis dalam kwitansi No. 00.18.KW.08408 tanggal 5 Oktober 2018;
Bahwa setelah Penggugat (Tertanggung) melakukan Perikatan/ Perjanjian Asuransi dengan Tergugat (Penanggung) yaitu PT. Bosowa Asuransi (Pennaggung/ Tergugat) kemudian Penggugat bekerja sama dengan Turut Tergugat untuk mengirimkan barangnya , selanjutnya barang diangkut menggunakan Kapal LCT. Raymond dari Pelabuhan Batam, dengan tujuan Pelabuhan Handil, Kalimantan Timur;
Bahwa selain menggunakan Kapal LCT. Raymond dalam pengiriman Turut tergugat juga menggunakan Truk Nopol B 9693 SHE untuk mengangkut barang dari Pelabuhan tujuan menuju tujuan akhir di Site Project Handil, Kalimantan Timur, namun dalam perjalanan Truk tersebut yang sedang mengangkut obyek pertanggungan mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Oktober 2018, karena kendaraan tergelincir dan mengakibatkan kerusakan pada barang yang menjadi obyek pertanggungan mengalami kerusakan maka dibuatlah Berita Acara kerusakan Barang yang ditandatangani oleh PT. LV. Logoistics Indonesia (Turut Tergugat) pada tanggal 28 Oktoebre 2018;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan/ kerugian barang yang menjadi obyek pertanggungan maka Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat melalui Surat No. RSS-BSW/13-XI-2018/1SHT tertanggal 6 Nopember 2018, dan selain mengajukan klaim akibat kevelakaan kepada Tergugat, untuk memenuhi ketentuan dan syarat polis asuransi maka Penggugat mengajukan klaim kepada Turut Tergugat melalui surat No. RSS-BSW/13-XI-2018/1SHT tertanggal 6 Nopember 2018;
Bahwa dengan adanya klaim tersebut Penggugat pada tanggal 15 Nopember 2018 Tergugat menunjuk Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu PT. Universal Nilatama untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian kerugian, kemudian berdasarkan Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 pada pokoknya dinyatakan klaim yang diajukan Penggugat tidak dapat dijamin atau masuk dalam pengecualian dalam klausul-klausul yang dibuat sepihak oleh Tergugat yaitu Excluding Scratching, Denting, Bending, Chipping Unles Caused by Marine Perils Cover;
Bahwa Laporan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu PT. Universal Nilaitama, kemudian berdasarkan Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta, Laporan PT. Universal Nilaitama yaitu Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 menggunakan Bahasa Inggris maka telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahsa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Laporan PT Umiversal Nilaitama yaitu Laporan Akhir (Final reposrt) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 serujuk pada Klausul Excluding Scratching, Denting, Bending, Chipping Unless Caused by Marine Perils Cover, yang dibuat sendiri oleh Tergugat (Penanggung) dengan memanfaatkan ketidak tahuan Penggugat (Tertanggung), dengan itikad buruk menambahkan klausul-klausul yang tidak wajar dalam Polis Asuransi yang sejatinya merupakan jaminan semua resiko (Institute Cargo Clause A 1/1/82) kemudian ditambah dengan klausul buatan Tergugat (Penanggung) tanpa persetujuan dan penjelasan kepada Penggugat (Tertanggung);
Bahwa akibat penolakan klaim oleh Tergugat kepada Penggugat maka Penggugat telah mengalami kerugian dan akibat perbuatan Tegugat tidak memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat maka perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprsetasi);
Menimbang, bahwa pihak Tergugat telah menyangkal dalil gugatan Penggugat dengan mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa merujuk pada Polis No. 01.18.422.0054-0.2 tertanggal 5 Oktober 2018, tidaklah sepatutnya Penggugat mempermasalhkan Tergugat karena proses pembuatan polis dilakukan oleh Turut Tergugat, dan polis asuransi sudah diberikan kepada Turut Tergugat sebelum terjadinya kegiatan pelayaran LCT Raymond pada tanggal 6 Oktober 2018, sehingga jikalah Pengugat menuntut penggunaan Bahasa Indonesia, tidak sulit untuk dilaksanakan oleh Tergugat selaku Penanggung, karena pada kenyataannya baik Institute Cargo Clauses “A” maupun Pasar/ Klausula (Clauses) lain yang dilekatkan telah diterjemahkan secara standar ke dalam Bahasa Indonesia;
Bahwa adalah sesuatu yang tidak dapat diterima di dalam praktek pelaporan kecelakaan. Jika Penggugat menyatakan kendaraan tergelincir (logika-nya MAT 12 axle 96 roda yang berukuran sangat besar” tempat barang/ obyek pertanggungan ditempatkan) yang tentunya dikategorikan sebagai peristiwa kecelakaan, akan tetapi sama sekali tidak dibuktikan dengan foto-foto yang meyakinkan bahwa kendaraan pengangkut memang mengalami kecelakaan dan juga sama sekali tidak didukung dengan “Laporan Kecelakaan” yang dibuat oleh pihak kepolisian, bahkan foto-foto kerusakan dari obyek pertanggungan juga sama sekali tidak menunjukkan adanya korelasi antara baret, bengkok, penyok dan sumbing. Terkelupasnya barang/ obyek pertanggungan dengan pengaruh pergeseran barang/ muatan akibat MT-121xle, mengalami kemiringan karena tergelincir dari jalan, karena sebagaimana penjelasan diatas “skid” sebagai dudukan /mounting obyek pertanggungan diikatkkan dengan ketentuan pengikatan/lashing sesuai standar internasional yang dilakukan oleh perusahaan ekspedisi multi nasional;
Bahwa Pengugat mengakui Tergugat telah menunjuk Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi (PT. Universal Nilaitama) untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian kerugian, untuk kemudian hari berdasarkan Laporan Akhir (Final Report) No. 181101/TB tertanggal 16 April 2019 pada pokoknya dinyatakan klaim yang diajukan Penggugat tidak dapat dijamin atau masuk dalam pengecualian dalam klausul yang dibuat yaitu: Rcluding Scratching, Denting, bending, Chipping Unles Caused by Marine Perils Cover;
Bahwa oleh karenanya Tergugat sebagai perusahaan asuransi telah melaksanakan dengan baik peraturan perundangan sebagaimana telah dijelaskan diatas dengan menunjuk PT. Universal Utama selaku Penilai Kerugian Asuransi atas klaim yang diajukan oleh Penggugat selaku Tertanggung;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat dalam jawabannya telah menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PT. LV Logistics Indonesia tidak melakukan perbuatan apapun yang menyebabkan kerusakan matering skid yang dikirim;
Bahwa PT. Rexaudia Sasada Sentosa menyaksikan sendiri dan menyetujui bahwa seluruh barang yang dikirim oleh PT. LV Logistics Indonesia diterima dengan lengkap dan dalam keadaan yang baik, yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah terima (BAST) barang dan letter of compliance;
Bahwa apabila dikemudian hari barang berupa metering skid tersebut ditemikan kerusakan maka kerusakan tersebut tentu bukan menjadi tanggung jawab PT. LV Logistics Indonesia;
Menimbang, bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat telah disangkal oleh Tergugat, maka kepada Penggugat haruslah dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan pihak Tergugat dapat mengajukan bukti lawan (tegen bewijs);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 dan 2 (dua) orang saksi bernama Irfan Helmi dan Hamidi serta seorang saksi ahli bernama Kapler A. Marpaung , sedangkan Tergugat untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 dan Turut Tergugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda TT-1 sampai dengan TT-8;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat mengenai gugatan Penggugat kurang pihak telah dikabulkan maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi semula Turut Tergugat dalam Konpensi terhadap Tergugat Rekonpensi semula Penggugat dalam Konpensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa justru Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Konpensi/ Turut Tergugat Konpensi dengan mengajukan gugatan perkara a quo yang dilakukan tanpa dasar dan alasan yang cukup dan memadai sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi /Turut Tergugat Konpensi baik kerugian metriil dan kerugian immateriil;
Menimbang, bahwa dalil gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi telah disangkal oleh Tergugat Rekonpensi maka Pihak Penggugat Rekonpensi dibebani untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat Rekonpensi dapat mengajukan bukti lawan;
Menimbang, bahwa sepanjang pertimbangan dalam konpensi yang ada relenvansinya dengan pertimbangan dalam Rekonpensi mutatis mutandis menjadi pertimbangan dalam rekonpensi;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dari Tergugat rekonpensi telah dinyatakan tidak dapat diterima maka gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi haruslah pula dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima maka menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
Mengingat ketentuan pasal-pasal dalam HIR, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan peraturan hukum lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi
Dalam Provisi
Menolak provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.780.400,- (tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2020 oleh Suswanti, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Hariyadi, S.H.,M.H. dan Mery Taat Anggarasih, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu Widi Astuti, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, Kuasa Tergugat Konpensi, dan Kuasa Turut Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hariyadi, S.H.,M.H. Suswanti, S.H.,M.Hum.
Mery Taat Anggarsih, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Widi Astuti, S.H.,
Perincian biaya :
| 1 | Biaya Pendaftaran/PNBP | : | Rp. | 30.000,00; |
| 2 | Biaya Proses | : | Rp. | 100.000,00; |
| 3 | Panggilan | : | Rp. | 600.000,00; |
| 4 | PNBP Panggilan | : | Rp. | 20.000,000 |
| 5 | Penggandaan | : | Rp. | 14.000,00; |
| 6 | Meterai | : | Rp. | 6.000,00 |
| 7 | Redaksi | : | Rp. | 10.000.00 |
| jumlah | : | Rp. | 780.400,00 |
(tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah)