194/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 194/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
MEIDI OMAR SYARIEF
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Meidi Omar Syarief tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Turut Serta Melakukan Penipuan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meidi Omar Syarief tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 12 Februari 2019 senilai Rp 6. 000. 000. 000,00 (enam miliar rupiah) dari nomor rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo ke rekening Bank Mandiri 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief - 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Hutang antara Pihak Pertama Sdr. AR. Adji Hoesodo dan Pihak Kedua Sdr. Meidi Omar Syarief pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 - 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R. 05. CBC.T5/5K8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 - 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Penolakan tanggal 11 Maret 2019 dari Bank Mandiri KCP Tangerang City - 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 tanggal 04 Maret 2019 yang diterbitkan Bank Mandiri KCP Bekasi Cikarang Kota - 1 (satu) bendel Screenshot percakapan Whatsapp - 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief periode 29 Januari 2019 sampai dengan 2 November 2021 - 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief periode 1 Februari 2019 sampai dengan 21 Februari 2020 - 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo periode bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 Dikembalikan kepada Saksi AR Adji Hoesodo - 1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 6 serial FFQWDDGHXR6 warna gold - 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 0812103345 Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 194/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Meidi Omar Syarief;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun/25 Mei 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Lembah Palem X Blok J 2 Nomor 6, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Meidi Omar Syarief ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juli 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama M. Syafri Noer, S.H., M.Si., M. Reza Alamsyah, S.H., Yudhanto Prabowo, S.H., Farriz Chandra, S.H., M.H., dan Noerindra D., S.H., Para Advokat/Penasihat Hukum pada kantor “Law Firm M. Syafri Noer & Partners” yang beralamat di Komplek Ruko Inkopal Blok F No. 62, Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara (14240), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 21.01/SN-P/K/IV/2023 tertanggal 14 April 2023 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.266/SK/HKM/IV/2023 tertanggal 18 April 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 194/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 12 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 194/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 25 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 194/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 12 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 12 Februari 2019 senilai Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dari nomor rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. ADJI HOESODO ke rekening Bank Mandiri 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF;
1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Hutang antara Pihak Pertama Sdr. AR. ADJI HOESODO dan Pihak Kedua Sdr. MEIDI OMAR SYARIEF pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R.05.CBC.T5/5K8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019;
1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Penolakan tanggal 11 Maret 2019 dari Bank Mandiri KCP Tangerang City;
1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 tanggal 04 Maret 2019 yang diterbitkan Bank Mandiri KCP Bekasi Cikarang Kota;
1 (satu) bendel Screenshot percakapan Whatsapp;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF periode 29 Januari 2019 sampai dengan 2 November 2021;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 4760734158 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF periode 1 Februari 2019 sampai dengan 21 Februari 2020;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1570005080800 atas nama AR. ADJI HOESODO periode bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020;
Dikembalikan kepada saksi AR Adji Hoesodo;
1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 6 serial FFQWDDGHXR6 warna gold;
1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 0812103345;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Meidi Omar Syarief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut (vrijspraak van gewijsde);
Menyatakan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum tersebut (Onslag Van Rect Vervolging);
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari Tindakan penahanan sementara di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang;
Menyatakan merehabilitasi nama baik Terdakwa serta mengangkat harkat martabatnya dalam kedudukannya di masyarakat selaku warga negara;
Mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Terdakwa (ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan/Replik Penuntut Umum terhadap Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 26 Juni 2023, pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan/Duplik Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Replik Penuntut Umum pada tanggal 27 Juni 2023, pada pokoknya tetap pada pembelaannya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara a quo dan haruslah dianggap pula telah termuat dalam putusan ini, sehingga sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF bersama-sama dengan Ridwanul Hakim (DPO) pada tanggal 12 Februari 2019 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019 bertempat di Mall Cilandak Square (Citos) Jakarta Selatan, di Mall Pondok Indah Jakarta Selatan atau di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuati kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF menawarkan kepada pelapor bahwa ada program dari Bank Mandiri yaitu Kredit Anggunan Deposito dengan dana yang dapat dicairkan kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dengan syarat harus menerbitkan Sertifikat Deposito terlebih dahulu dengan biaya sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang nantinya akan digunakan sebagai agunan untuk pengajuan kredit di Bank Mandiri;
Agar penjelasannya lebih meyakinkan, Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF mengenalkan RIDWANUL HAKIM (DPO) sebagai orang yang seolah-olah mempunyai hubungan ke Bank Mandiri dan bisa mengurus pengajuan kredit di Bank Mandiri kepada saksi AR. ADJI HOESODO dan pada tanggal 11 Februari 2019 Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF mengundang saksi AR. ADJI HOESODO untuk bertemu dengan RIDWANUL HAKIM (DPO) di Mall Cilandak Town Square (CITOS) Jakarta Selatan;
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) memberikan penjelasan untuk meyakinkan saksi AR. ADJI HOESODO bahwa mereka bisa membantu pengurusan Kredit di Bank Mandiri dengan Anggunan Sertifikat Deposito dan untuk menerbitkan Sertifikat Deposito yang akan dijadikan jaminan kredit di Bank Mandiri dengan biaya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan dengan jaminan Sertifikat Deposito sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) bisa mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah). Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) juga menjelaskan bahwa proses pencairan kredit bisa dilakukan dalam waktu 2 (dua) minggu dan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
Selain itu, terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) juga menjelaskan terkait dengan skema atau langkah-langkah ketika proses Kredit Anggunan Deposito sudah berjalan nantinya dari dana total senilai Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) atau sekitar 15 Juta USD akan dialokasikan untuk Money Trading dengan keuntungan maksimum 30% pada trading money tersebut dan keuntungan dari trading tersebut akan dibagi bersama antara terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF, saksi AR. ADJI HOESODO, dan RIDWANUL HAKIM (DPO);
Bahwa penawaran yang dilakukan oleh terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) adalah kebohongan terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) saja karena di Bank Mandiri tidak ada program kredit seperti yang dijelaskan oleh TErdakwa Meidi OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) tersebut;
Oleh karena tergiur dengan bujuk rayu terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) dengan iming-iming akan mendapatkan fasilitas kredit yang besar di Bank Mandiri, akhirnya pada tanggal 12 Februari 2019 saksi AR. ADJI HOESODO mentransfer uang di Bank Mandiri KCP. Depok I sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) kepada Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dari rekening Bank Mandiri nomor 1970005080800 atas nama AR. ADJI HOESODO ke rekening Bank Mandiri nomor 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF;
Namun pada tanggal 12 Februari 2019, saksi AR. ADJI HOESODO meminta untuk dikembalikan lagi dananya, dan telah dikembalikan oleh Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF kepada saksi AR. ADJI HOESODO senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian Rp.20.000.000,- (dua puluhjuta rupiah) ditransferkan dari rekening Bank Mandiri 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF ke rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. ADJI HOESODO dan Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditransferkan dari rekening Bank Mandiri 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF ke rekening Bank BNI 0374929359 atasnama AR. ADJI HOESODO;
Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2019, Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF mentransferkan uang yang diterima dari saksi AR. ADJI HOESODO sebesar Rp. 5.700.000.000,- (lima milyartujuh ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF ke rekening bank Mandiri Nomor 1010004987283 atas nama Ridwanul Hakim sebagai biaya pengurusan penerbitan Sertifikat Deposito yang akan dijaminkan di Bank Mandiri. Dan pada tanggal 13 Februari 2019, Ridwanul Hakim mentransferkan dana ke rekening BCA dengan nomor : 4760734158 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF dengan nilai transfer sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluhjuta rupiah);
Setelah dua minggu dari Transfer dana tersebut, kredit yang dijanjikan oleh TErdakwa dan Ridwanul Hakim (DPO) tidak kunjung cair, kemudian saksi AR. Adji Husodo meminta pertanggungjawaban dana Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) tersebut kepada TErdakwa MEIDI OMAR SYARIEF yang sesuai dengan perjanjian akan dikembalikan kepada saksi dan Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF menerangkan kepada saksi AR. Adji Husodo bahwa dana tersebut sudah ditransferkannya kepada RIDWANUL HAKIM;
Kemudian saksi AR. Adji Husodo mencoba untuk menghubungi RIDWANUL HAKIM untuk meminta penjelasan dari RIDWANUL HAKIM sehingga pada tanggal 2 Maret 2019 saksi AR. Adji Husodo bersama bersama Saksi DR. RIANA SUSANTI (istrinya) melakukan pertemuan dengan RIDWANUL HAKIM di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan. Pada saat itu RIDWANUL HAKIM menjelaskan bahwa terkait dengan pengurusan semua administrasi dan peryaratan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri tersebut dilakukan oleh temannya yang bernama NANA BRATA SENA yang diakatakan sebagai bagian dari orang Bank Mandiri;
Pada tanggal 2 Maret 2019, RIDWANUL HAKIM (DPO) menyerahkan Cek Bank Mandiri HB881409 senilai Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang diterbitkan di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota dengan tertera Rekening Giro 1560013225026 atas nama PT. MULTI SARANA PRAMADI sebagai jaminan penggantian uang yang pernah diberikan kepada Terdakwa Meidi Oemar Syarief untuk pengurusan sertifikat deposito;
Selanjutnya saksi AR. Adji Husodo mencoba untuk melakukan pencairan dana cek tersebut di Bank Mandiri KCP Tangerang City pada tanggal 4 Maret 2019 namun proses pencairan cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup untuk dilakukan pencairan dan kemudian Bank Mandiri KCP Tangerang City menerbitkan SKP (surat keterangan penolakan);
Oleh karena Cek Bank Mandiri HB881409 tidak dapat dicairkan, saksi AR meminta pertanggung jawaban pengembalian uang nya kepada Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO), kemudian RIDWANUL HAKIM (DPO) memberikan sebuah bukti kepada saksi AR melalui Whatsapp berupa Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Commercial Banking Center Bank Mandiri KC Jakarta Sudirman yang di dalamnya tertera bahwa proses pencairan Kredit Anggunan Deposito senilai Rp.50.000.000.000,- (lima puluhmilyar rupiah) sedang dalam proses, dana masuk dan efektif hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 ke Rekening Nomor: 156.00.1322.502.6. atas nama NANA BRATA SENA untuk meyakinkan Saksi AR Adji Husodo bahwa memang Kredit Anggunan Deposito tersebut sedang berjalan;
Bahwa Surat tersebut juga sebenarnya adalah kebohongan dari RIDWANUL HAKIM (DPO) karena Bank Mandiri Jakarta Sudirman tidak pernah menerbitkan surat keterangan tersebut Commercial Banking Center Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman a.n. CRESSENDA ERLYONITA bahwa untuk pengajuan kredit dengan Surat Deposito sebagai jaminan yang diagunkan tidak pernah ada, dan untuk format Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019 berbeda dari format pada database Commercial Banking Center Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Meidi Oemar Syarief dan Ridwanul Hakim (DPO) menyebabkan Saksi AR. Adji Husodo menderita kerugian sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF bersama-sama dengan Ridwanul Hakim (DPO) pada tanggal 12 Februari 2019 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019 bertempat di Mall Cilandak Square (Citos) Jakarta Selatan, di Mall Pondok Indah Jakarta Selatan atau di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranga lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF menawarkan kepada pelapor bahwa ada program dari Bank Mandiri yaitu Kredit Anggunan Deposito dengan dana yang dapat dicairkan kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dengan syarat harus menerbitkan Sertifikat Deposito terlebih dahulu dengan biaya sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang nantinya akan digunakan sebagai agunan untuk pengajuan kredit di Bank Mandiri;
Agar penjelasannya lebih meyakinkan, Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF mengenalkan RIDWANUL HAKIM (DPO) sebagai orang yang seolah-olah mempunyai hubungan ke Bank Mandiri dan bisa mengurus pengajuan kredit di Bank Mandiri kepada saksi AR. ADJI HOESODO dan pada tanggal 11 Februari 2019 Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF mengundang saksi AR. ADJI HOESODO untuk bertemu dengan RIDWANUL HAKIM (DPO) di Mall Cilandak Town Square (CITOS) Jakarta Selatan;
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) memberikan penjelasan kepada saksi AR. ADJI HOESODO bahwa mereka bisa membantu pengurusan Kredit di Bank Mandiri dengan Anggunan Sertifikat Deposito dan untuk menerbitkan Sertifikat Deposito yang akan dijadikan jaminan kredit di Bank Mandiri dengan biaya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan dengan jaminan Sertifikat Deposito sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) bisa mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah). Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) juga menjelaskan bahwa proses pencairan kredit bisa dilakukan dalam waktu 2 (dua) minggu dan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
Selain itu, terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) juga menjelaskan terkait dengan skema atau langkah-langkah ketika proses Kredit Anggunan Deposito sudah berjalan nantinya dari dana total senilai Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) atau sekitar 15 Juta USD akan dialokasikan untuk Money Trading dengan keuntungan maksimum 30% pada trading money tersebut dan keuntungan dari trading tersebut akan dibagi bersama antara terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF, saksi AR. ADJI HOESODO, dan RIDWANUL HAKIM (DPO);
Atas penjelasan terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) akhirnya saksi AR. ADJI HOESODO setuju untuk menyerahkan pengurusan Sertifikat Deposito di Bank Mandiri kepada MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO) sehingga pada tanggal 12 Februari 2019 Saksi AR. ADJI HOESODO membuat Surat Perjanjian Hutang antara Saksi AR. ADJI HOESODO sebagai Pihak Pertama yang memberi pinjaman Dengan Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF sebagai Pihak Kedua yang menerima pinjaman dan pada hari itu juga saksi AR. ADJI HOESODO mentransfer uang sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) kepada Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 1970005080800 atas nama AR. ADJI HOESODO ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF;
Namun pada tanggal 12 Februari 2019, saksi AR. ADJI HOESODO meminta untuk dikembalikan lagi dananya, dan telah dikembalikan oleh Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF kepada saksi AR. ADJI HOESODO senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian Rp.20.000.000,- (dua puluhjuta rupiah) ditransferkan dari rekening Bank Mandiri Cabang Pondok kelapa dengan nomor 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF ke rekening Bank Mandiri KCP Depok I 1570005080800 atas nama AR. ADJI HOESODO dan Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditransferkan dari rekening Bank Mandiri Cabang Pondok kelapa dengan nomor 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF ke rekening Bank BNI 0374929359 atas nama AR. ADJI HOESODO;
Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa Meidi Oemar Syarief dan Dan ditransfer ke rekening Ridwanul Hakim tidak digunakan untuk penerbitan Sertifikat Deposito di Bank Mandiri namun pada tanggal 13 Februari 2019, Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF mentransferkan uang yang diterima dari saksi AR. ADJI HOESODO sebesar Rp.5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660001784529 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF ke rekening bank Mandiri Nomor 1010004987283 atas nama Ridwanul Hakim sebagai biaya pengurusan penerbitan Sertifikat Deposito yang akan dijaminkan di Bank Mandiri dan selebihnya sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Saksi AR. ADJI HOESODO sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;
Pada tanggal 13 Februari 2019, setelah menerima transfer uang sebesar sebesar Rp.5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah) dari Terdakwa Meidi Oemar Syarief, kemudian Ridwanul Hakim mentransferkan dana ke rekening BCA dengan nomor : 4760734158 atas nama MEIDI OMAR SYARIEF dengan nilai transfer sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan oleh Terdakwa uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan di transfer kembali kepada Saksi AR. ADJI HOESODO sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Setelah dua minggu dari saksi AR. ADJI Hoesodo melakukan Transfer dana ke rekening milik Terdakwa Meidi Oemar Syarief, kredit yang dijanjikan oleh Terdakwa Meidi Oemar Syarief dan Ridwanul Hakim (DPO) tidak kunjung cair, kemudian saksi AR. Adji Husodo meminta pertanggungjawaban dana Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) tersebut kepada TErdakwa MEIDI OMAR SYARIEF yang sesuai dengan perjanjian akan dikembalikan kepada saksi dan Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF menerangkan kepada saksi AR. Adji Husodo bahwa dana tersebut sudah ditransferkannya kepada RIDWANUL HAKIM;
Kemudian saksi AR. Adji Husodo mencoba untuk menghubungi RIDWANUL HAKIM untuk meminta penjelasan dari RIDWANUL HAKIM sehingga pada tanggal 2 Maret 2019 saksi AR. Adji Husodo bersama bersama Saksi DR. RIANA SUSANTI (istrinya) melakukan pertemuan dengan RIDWANUL HAKIM di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan. Pada saat itu RIDWANUL HAKIM menjelaskan bahwa terkait dengan pengurusan semua administrasi dan peryaratan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri tersebut dilakukan oleh temannya yang bernama NANA BRATA SENA yang diakatakan sebagai bagian dari orang Bank Mandiri;
Pada tanggal 2 Maret 2019, RIDWANUL HAKIM (DPO) menyerahkan Cek Bank Mandiri HB881409 senilai Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang diterbitkan di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota dengan tertera Rekening Giro 1560013225026 atas nama PT. MULTI SARANA PRAMADI sebagai jaminan penggantian uang yang pernah diberikan kepada Terdakwa Meidi Oemar Syarief untuk pengurusan sertifikat deposito;
Selanjutnya saksi AR. Adji Husodo mencoba untuk melakukan pencairan dana cek tersebut di Bank Mandiri KCP Tangerang City pada tanggal 4 Maret 2019 namun proses pencairan cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup untuk dilakukan pencairan dan kemudian Bank Mandiri KCP Tangerang City menerbitkan SKP (surat keterangan penolakan);
Oleh karena Cek Bank Mandiri HB881409 tidak dapat dicairkan, saksi AR meminta pertanggung jawaban pengembalian uang nya kepada Terdakwa MEIDI OMAR SYARIEF dan RIDWANUL HAKIM (DPO), kemudian RIDWANUL HAKIM (DPO) memberikan sebuah bukti kepada saksi AR melalui Whatsapp berupa Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Commercial Banking Center Bank Mandiri KC Jakarta Sudirman yang di dalamnya tertera bahwa proses pencairan Kredit Anggunan Deposito senilai Rp.50.000.000.000,- (lima puluhmilyar rupiah) sedang dalam proses, dana masuk dan efektif hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 ke Rekening Nomor: 156.00.1322.502.6. atasnama NANA BRATA SENA untuk meyakinkan Saksi AR Adji Husodo bahwa memang Kredit Anggunan Deposito tersebut sedang berjalan;
Bahwa Bank Mandiri Jakarta Sudirman tidak pernah menerbitkan surat keterangan tersebut Commercial Banking Center Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman a.n. CRESSENDA ERLYONITA karena pengajuan kredit dengan Surat Deposito sebagai jaminan yang diagunkan tidak pernah ada, dan untuk format Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019 berbeda dari format pada database Commercial Banking Center Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Meidi Oemar Syarief dan Ridwanul Hakim (DPO) menyebabkan Saksi AR. Adji Husodo menderita kerugian sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 194/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 25 Mei 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 194/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Meidi Omar Syarief;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ar. Adji Hoesodo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Bekerja sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia (STTI) sejak bulan November 2020. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia (STTI) bergerak dalam bidang teknologi. Pekerjaan saksi dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pembina STTI;
Bahwa pada awalnya saksi ingin dipertemukan oleh Sdr. Ridwanul Hakim yang diperkenalkan oleh Sdr. Meidi Omar Syarief pada tanggal 11 Februari 2019 di Mall Citos Jakarta Selatan untuk kerja sama dan membahas terkait dengan proses pencairan dana Kredit Anggunan Deposito sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang dapat dicairkan secara bertahap. Kemudian Sdr. Ridwanul Hakim menawarkan dapat membantu proses pencairan dana dengan menerbitkan Sertifikat Deposito untuk menjadi jaminan di Bank Mandiri dengan biaya pengajuan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). setelah itu saksi, Sdr. Meidi Omar Syarief, dan Sdr. Ridwanul Hakim membuat surat perjanjian bahwa dana milik Sdr. Ar. Adji Hoesodo akan dikembalikan lagi 2 minggu kemudian;
Bahwa Saksi memberikan Transfer uang sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) kepada Sdr. Meidi Omar Syarief melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 1970005080800 atas nama Ar. Adji Hoesodo ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief pada tanggal 12 Februari 2019. Untuk biaya pengajuan penerbitan Sertifikat Deposito yang akan dibuatkan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri, dan dari uang tersebut saksi memerintahkan Sdr. Meidi Omar Syarief untuk mengambil dana sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang pinjaman yang pernah diminta sebelumnya;
Bahwa setelah dua minggu dari Transfer dana tersebut tidak kunjung cair kepada saksi kemudian saksi meminta pertanggungjawaban dana Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut kepada Sdr. Meidi Omar Syarief yang sesuai dengan perjanjian akan dikembalikan kepada saksi, Sdr. Meidi Omar Syarief menerangkan kepada saksi bahwa dana tersebut ditransferkannya kepada Sdr. Ridwanul Hakim yang diduga dapat mengurus pengajuan Sertifikat Deposito untuk dijadikan sebagai jaminan pencairan dana Kredit Anggunan Deposito sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) secara bertahap;
Bahwa kemudian saksi mencoba untuk menghubungi dan akan melalukan pertemuan dengan Sdr. Ridwanul Hakim bersama Sdri. DR. Riana Susanti pada tanggal 2 Maret 2019 di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan. Kemudian saksi diberikan Cek Bank Mandiri dengan nomor: HB881409 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang diterbitkan di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota oleh Sdr. Ridwanul Hakim, dan saksi mencoba untuk melakukan pencairan dana cek tersebut di Bank Mandiri KCP Tangerang City pada tanggal 4 Maret 2019 namun proses pencairan tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup untuk dilakukan pencairan dan kemudian Bank Mandiri KCP Tangerang City menerbitkan SKP (surat keterangan penolakan);
Bahwa atas kejadian tersebut saksi meminta pertanggungjawaban kepada Sdr. Ridwanul Hakim dan kemudian Sdr. Ridwanul Hakim menghubungi Sdri. DR. Riana Susanti melalui Whatsapp dan memberikan bukti berupa Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R05. CBC3. TS / SK8909 / III / 2019 tertanggal 15 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Commercial Banking Center Bank Mandiri Jakarta Sudirman yang didalamnya tertera bahwa proses pencairan Kredit Anggunan Deposito senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sedang dalam proses, dana masuk dan efektif hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 ke Rekening Nomor: 156.00.1322.502.6. atas nama Nana Brata Sena;
Bahwa sampai dengan jatuh tempo tanggal tersebut dana yang diminta oleh saksi sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliiar rupiah) sesuai dengan perjanjian yang dibuat tidak kunjung cair, saksi menghubungi Sdr. Ridwanul Hakim untuk pertanggungjawaban, kemudian Sdr. Ridwanul Hakim menerangkan bahwa semua proses pencairan dana Kredit Anggunan Deposito sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang mengurusnya adalah rekannya yaitu Sdr. Nana Brata Sena. Setelah itu saksi mencoba menghubungi Sdr. Nana Brata Sena dan melakukan pertemuan dengannya di kediamannya yang berada di daerah Cikarang, Jawa Barat. Namun Sdr. Nana Brata Sena menjelaskan bahwa dana masih dalam proses. Kemudian sampai dengan saat ini belum ada kejelasan terkait dengan pencairan dana Kredit Anggunan Deposito tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi DR. Riana Susanti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Bekerja sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI Jakarta sejak bulan Oktober 2015. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI Jakarta bergerak dalam bidang Pendidikan Management. Pekerjaan saksi dipertanggungjawabkan kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI Jakarta;
Bahwa pada awalnya saksi mendampingi Sdr. AR. Adji Hoesodo yang akan melakukan pertemuan dengan Sdr. Meidi Omar Syarief dan Sdr. Ridwanul Hakim pada tanggal 11 Februari 2019 di Mall Citos Jakarta Selatan untuk kerjasama dan membahas terkait dengan proses pencairan dana Kredit Anggunan Deposito sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang dapat dicairkan secara bertahap. Kemudian Sdr. Ridwanul Hakim menawarkan dapat membantu proses pencairan dana dengan menerbitkan Sertifikat Deposito untuk menjadi jaminan di Bank Mandiri dengan biaya pengajuan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). setelah itu Sdr. AR. Adji Hoesodo, Sdr. Meidi Omar Syarief, dan Sdr. Ridwanul Hakim membuat surat perjanjian bahwa dana milik Sdr. AR. Adji Hoesodo sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) akan digunakan sebagai dana untuk penerbitan Sertifikat Deposito dan akan dijadikan jaminan untuk pengajuan pencairan dana Kredit Anggunan Deposito sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). setelah proses penerbitan Sertifikat Deposito tersebut selesai bahwa dana milik Sdr. AR. Adji Hoesodo akan dikembalikan lagi 2 minggu kemudian;
Bahwa selanjutnya Sdr. AR. Adji Hoesodo memberikan Transfer uang sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) kepada Sdr. Meidi Omar Syarief melalui ATM Bank Mandiri dengan nomor rekening 1970005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief pada tanggal 12 Februari 2019. Untuk biaya pengajuan penerbitan Sertifikat Deposito yang akan dibuatkan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri, dan dari uang tersebut bahwa Sdr. AR. Adji Hoesodo memberikan uang pinjaman yang diminta oleh Sdr. Meidi Omar Syarief untuk biaya pengobatan adiknya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang pernah diminta sebelumnya;
Bahwa setelah dua minggu dari Transfer dana tersebut tidak kunjung cair kemudian Sdr. AR. Adji Hoesodo meminta pertanggungjawaban dana Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut kepada Sdr. Meidi Omar Syarief yang sesuai dengan perjanjian akan dikembalikan kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo, kemudian Sdr. Meidi Omar Syarief menerangkan kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo bahwa dana tersebut ditransferkannya kepada Sdr. Ridwanul Hakim yang diduga dapat mengurus pengajuan Sertifikat Deposito untuk dijadikan sebagai jaminan pencairan dana Kredit Anggunan Deposito sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) secara bertahap;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo mencoba untuk menghubungi Sdr. Ridwanul Hakim untuk meminta pertanggungjawaban dan akan melakukan pertemuan antara saksi, Sdr. AR. Adji Hoesodo dan Sdr. Ridwanul Hakim pada tanggal 2 Maret 2019 di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan. Kemudian Sdr. AR. Adji Hoesodo diberikan Cek Bank Mandiri dengan nomor: HB881409 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang diterbitkan di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota oleh Sdr. Ridwanul Hakim, dan kemudian Sdr. AR. Adji Hoesodo mencoba untuk melakukan pencairan dana cek tersebut di Bank Mandiri KCP Tangerang City pada tanggal 4 Maret 2019namun proses pencairan ditolak dengan alasan saldo tidak cukup untuk dilakukan pencairan dan kemudian Bank Mandiri KCP Tangerang City menerbitkan SKP (surat keterangan penolakan);
Bahwa atas kejadian tersebut Sdr. AR. Adji Hoesodo meminta pertanggungjawaban kepada Sdr. Ridwanul Hakim dan kemudian Sdr. Ridwanul Hakim menghubungi saksi melalui Whatsapp dan memberikan bukti berupa Surat Keterangan Bank dengan nomor: R05. CBC3. TS / SK8909 / III / 2019 tertanggal 15 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Commercial Banking Center Bank Mandiri Jakarta Sudirman yang didalamnya tertera bahwa proses pencairan Kredit Anggunan Deposito senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sedang dalam proses, dana masuk dan efektif hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 ke Rekening Nomor: 156.00.1322.502.6. atas nama Nana Brata Sena;
Bahwa sampai dengan jatuh tempo tanggal tersebut dana yang diminta oleh saksi sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan perjanjian yang dibuat tidak kunjung cair, saksi menghubungi Sdr. Ridwanul Hakim untu pertanggungjawaban, kemudian Sdr. Ridwanul Hakim menerangkan bahwa semua proses pencairan dana Kredit Anggunan Deposito sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang mengurusnya adalah rekannya yaitu Sdr. Nana Brata Sena. Setelah itu saksi bersama dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo mencoba untuk menghubungi Sdr. Nana Brata Sena dan melakukan pertemuan dengannya di kediamannya yang berada di daerah Cikarang, Jawa Barat. Namun Sdr. Nana Brata Sena menjelaskan bahwa dana masih dalam proses. Kemudian sampai dengan saat ini belum ada kejelasan terkait dengan pencairan dana Kredit Anggunan Deposito tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Sri Mulyanih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota sebagai kepala cabang, dimana jabatannya tersebut dipertanggungjawabkan kepada Area Head Bank Mandiri Bekasi Juanda;
Bahwa adanya penerbitan Cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 tersebut diterbitkan di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota pada tanggal 04 Maret 2019, pengajuan cek tersebut atas nama PT. Multisarana Pramadita;
Bahwa siapa yang bertanggungjawab atas penandatangan nasabah pada Cek Bank Mandiri dengan nomor: HB881409 tersebut atas nama PT. Multisarana Pramadita;
Bahwa Cek Bank Mandiri dengan nomor: HB881409 tersebut termasuk kedalam jenis Cek atas unjuk, dan yang berhak untuk mencairkan dana cek tersebut yaitu semua pihak yang telah ditunjuk oleh pemilik cek itu sendiri;
Bahwa Syarat yang harus dilengkapi untuk membuat Cek dengan jenis atas unjuk tersebut yaitu hanya dengan memiliki Rekening Giro di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota;
Bahwa yang berhak menulis dan menandatangani Cek Bank Mandiri dengan nomor : HB881409 tersebut yaitu pemilik Rekening Giro dengan nomor rekening: 1560013225026 atas nama Multi Sarana Pramadita;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah Saldo dari Rekening Giro dengan nomor rekening: 1560013225026 pada saat dilakukannya pencairan dana Cek Bank Mandiri dengan nomor: HB881409 pada tanggal 4 Maret 2019 yang dilakukan oleh Sdr. AR. Adji Hoesodo;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan Sebagian dan selainnya tidak mengetahuinya;
Saksi Shasty Patya Putriatin, di bawah sumpah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Bank Mandiri KCP Tangerang City sebagai CSO (Costumer Service Oficer);
Bahwa Cek dengan Nomor: HB881409 tersebut benar terdaftar di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota dengan No. Rekening 1560013225026 dan diterbitkannya cek tersebut yaitu tanggal 04 Maret 2019 dan benar berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) atas nama pemilik rekening Multi Sarana Pramadi tersebut terdaftar dan diterbitkan di Bank Mandiri KCP Tangerang City pada tanggal 11 Maret 2019;
Bahwa yang membawa cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 tertanggal 04 Maret 2019 tersebut ke Bank Mandiri KCP Tangerang City adalah Sdr. Periasman Effendi, S.H., M.H. dan untuk yang bertanggung jawab atas penggunaan untuk pengajuan pencairan Cek Bank Mandiri sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan nomor: HB881409 tertanggal 04 Maret 2019 tersebut yaitu adalah Multi Sarana Pramadita;
Bahwa alasan diterbitkannya SKP (surat keterangan penolakan) oleh pihak Bank Mandiri KCP Tangerang City adalah karena Saldo yang tidak mencukupi untuk dilakukan proses pencairan dana cek tersebut;
Bahwa untuk jumlah Saldo Rekening Giro a.n. PT. Multi Sarana Pramadi, dari pihak Bank Mandiri KCP Tangerang City tidak mengetahui jumlahnya, namun akan tetapi pihak Bank melakukan penolakan berdasarkan jawaban konfirmasi dari cabang pengelola rekening Bank Mandiri Cikarang Kota, selanjutnya jawaban dari konfirmasi tersebut di input melalui system untuk dasar penerbitan Surat Keterangan Penolakan SKP;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanggungjawab penuh atas penggunaan Cek Bank Mandiri dengan nomor Warkat: HB881409;
Bahwa Cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) pada tanggal 04 Maret 2019 tersebut adalah jenis Cek atas unjuk sehingga Cek tersebut bisa dicairkan oleh siapapun yang membawanya, sepanjang Syarat Formalnya terpenuhi dan siapapun dapat melakukan pencairan secara tunai dan pindah buku/transfer dengan syarat membawa KTP dan Warkat Asli Cek;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengetahuinya;
Saksi Cressenda Erlyonita, di bawah sumpah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sekarang ini bekerja di Bank Mandiri Commercial Banking Center Jakarta Sudirman sebagai Legal Officer sejak Tahun 2017, jabatan saksi sebagai Legal Officer dipertanggungjawabkan kepada Department Head Commercial Legal Department Bank Mandiri;
Bahwa dalam pemeriksaan saat ini saksi disertai surat tugas dari Bank Mandiri Commercial Banking Center Jakarta Sudirman dengan Nomor Surat : CM2.JSD/3722/2021 tertanggal 18 Agustus 2021;
Bahwa sudah dilakukan pengecekan berkas Arsip Bank Mandiri Commercial Banking Center Jakarta Sudirman bahwa Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 tersebut tidak pernah diterbitkan di Bank Mandiri Commercial Banking Center Jakarta Sudirman;
Bahwa yang bertanggung jawab atas penandatanganan Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 tersebut tertulis atas nama Bachtiar Effendi sebagai Transaction Banking Wholesale Head dan atas nama Bachtiar Effendi tersebut saksi tidak mengetahui semenjak saksi bekerja sebagai Legal Officer Bank Mandiri Commercial Banking Center Jakarta Sudirman sejak Tahun 2017;
Bahwa Bank Mandiri Commercial Banking Center Jakarta Sudirman tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 tersebut. Dan untuk Format surat serta Penomoran tersebut juga berbeda dari Format yang ada di Commercial Banking Center KC Jakarta Sudirman. Kemudian untuk Jabatan Transaction Banking Wholesale Head / B.241 tersebut tidak ada di Unit Commercial Banking Center Bank Mandiri KC. Jakarta Sudirman;
Bahwa Kredit Agunan Deposito itu merupakan salah satu produk dari Bank Mandiri yang diajukan oleh peminjam dengan jaminan berupa Deposito dari Nasabah sebagai Jaminan untuk pengajuan dana Kredit Agunan Deposito dan untuk proses pencairan Kredit nya tergantung dari Kesepakatan antara Pihak yang mengajukan dan Pihak Bank, sedangkan untuk pencairan Depositonya yang lebih mengetahui yaitu dari Pihak Cabang;
Bahwa karena tidak diterbitkan oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Mandiri Jakarta Sudirman seharusnya tidak ada Proses Pencairan Kredit Agunan Deposito dan sudah dilakukan pengecekan oleh saksi di Arsip Bank Mandiri Commercial Banking Center Jakarta Sudirman bahwa tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 tersebut serta Pengajuan Kredit Agunan Deposito atas nama Nana Brata Sena tersebut tidak pernah ada;
Bahwa Saksi yang bertanggung jawab atas pengajuan pencairan dana Kredit Agunan Deposito tersebut saksi tidak mengetahui dan memang tidak pernah ada Proses Pencairan Dana Kredit Agunan Deposito dengan Surat Keterangan Bank Nomor: R05.CBC3.TS/ SK8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengetahuinya;
Saksi Ina Nurnawati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja di Bank Mandiri KCP Pondok Kelapa sebagai Branch Operational Supervisor sejak bulan Desember 2019. Pekerjaan saksi dipertanggungjawabkan kepada Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Pondok Kelapa;
Bahwa Saksi melampirkan Print Out Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief dari tahun 2019 sampai dengan November 2021 kepada pemeriksa dan saksi bersedia untuk menjelaskan terkait Print Out Rekening Koran Bank Mandiri tersebut sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa;
Bahwa mengenai kapan awal dibuatnya rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief yaitu pada tanggal 10 Agustus 2016, dan pembuatannya benar dilakukan di Bank Mandiri KCP Pondok Kelapa;
Bahwa memang benar ada Transaksi pindah buku dari tabungan Sdr. AR. Adji Hoesodo ke Sdr. Meidi Omar Syarief pada tanggal 12 Februari 2019 dengan kode cabang 15713 dan kode 2304-SA Overbooking SA dengan keterangan Pinjaman (AR. Adji Hoesodo) dengan nominal Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
Bahwa untuk jumlah dana yang ditransferkan dari rekening 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo ke rekening Bank Mandiri 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief yaitu sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) pada tanggal 12 Februari 2019 yang dilakukan di KCP Depok Universitas Indonesia;
Bahwa diketahui ada dana yang ditransfer kembali dari Rekening Bank Mandiri 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief ke rekening AR. Adji Hoesodo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui ATM;
Bahwa ada tertera transfer RTGS ke bank lain sebesar Rp130.035.000,00 tanggal 12 Februari 2019 dengan kode transaksi 4611 – RTGS OUTW ISS DR SA dengan keterangan Pengembalian Hutang dilakukan di Bank Mandiri KCP Ratu Plaza sesuai dengan yang tertera kode cabang 16400, dan untuk ditujukan ke rekening mananya tidak tertera pada Print Out Rekening Koran tersebut;
Bahwa benar tertera pada Print Out Rekening Koran Bank Mandiri 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief transaksi dengan kode 2304 – SA Overbooking SA dengan keterangan Business dan kode cabang 16400 dengan nominal Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) namun tidak tertera ditujukan kepada rekening mana dan atas nama siapa;
Bahwa yang tertera pada Print Out Rekening Koran Bank Mandiri 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief setelah menerima dana sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) pada tanggal 12 Februari 2019 diketahui hanya ada 1 (satu) kali transfer ke rekening atas nama AR. Adji Hoesodo yaitu sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 12 Februari 2019;
Bahwa tidak ada dana yang masuk pada Print Out Rekening Koran Bank Mandiri 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan pengirim atas nama IR. Ridwanul Hakim;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Indah Maria Yosephin Sinaga, di bawah sumpah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sekarang ini bekerja di BCA Kanwil 8 Pondok Indah cabang sebagai Assisten Officer hukum, tugas dan tanggungjawab saksi yaitu menjalankan tugas dibagian litigasi untuk mendampingi atau mewakili cabang dibawah Kanwil 8 terkait pemenuhan keterangan dari Kepolisian, Pekerjaan saksi dipertanggungjawabkan kepada Unit Hukum Erlan WimboMandiri Bekasi;
Bahwa untuk prosedur pengajuan untuk pembuatan buku rekening di Bank BCA yaitu hanya membawa Identitas berupa KTP sebagai persyaratan pembukaan buku rekening BCA;
Bahwa berkaitan dengan awal dibuatkannya rekening Bank BCA dengan nomor rekening: 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief yaitu tanggal 13 Juli 2007, dan yang mengajukan pembuatan rekening tersebut yaitu Sdr. Meidi Omar Syarief langsung tanpa diwakili, dan pembuatannya dilakukan di Bank BCA KCP Pasar Cipulir;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan dari Sdr. Meidi Omar Syarief membuat rekening di Bank BCA KCP Pasar Cipulir;
Bahwa Sdr. Meidi Omar Syarief membuat pengajuan rekening Bank BCA dengan jenis rekening Tahapan BCA yang termasuk dalam Kategori Rekening Reguler;
Bahwa Saksi dapat melampirkan rekening koran kepada penyidik melalui Softcopy yang saksi kirimkan melalui Email dan saksi melampirkan fisiknya secara langsung, dan saksi bersedia untuk menjelaskan terkait dengan Print Out rekening Koran Bank BCA milik Sdr. Meidi Omar Syarief;
Bahwa terkait transaksi dari atas nama Ridwanul Hakim ke rekening BCA dengan nomor: 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief terjadi di tanggal 13 Februari 2019 dengan nilai transfer sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer melalui RTGS-PT Bank Mandiri, yang ditransferkan dari atas nama Ridwanul Hakim, dan untuk nomor rekening tidak tercantum di Print Out Rekening Koran Bank BCA milik Sdr. Meidi Omar Syarief;
Bahwa pada tanggal 01 April 2019 terkait dengan transaksi terpisah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dilakukan pada rekening Bank BCA milik Sdr. Meidi Omar Syarief, diketahui transaksi tersebut dilakukan di cabang lain dengan Kode Bank 6800 (enam ribu delapan ratus) yaitu kode pada KCU Bintaro, uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut tidak tercantum di Rekening Koran ditujukkan kepada siapa, dan transfernya dilakukan melalui Tarikan Pemindahan;
Bahwa yang saksi ketahui berdasarkan yang tertera pada Rekening Koran Bank BCA milik Sdr. Meidi Omar Syarief bahwa dana sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut Sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pribadi pemilik rekening yang bersangkutan Sdr. Meidi Omar Syarief;
Bahwa rekening Bank BCA dengan nomor rekening: 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief masih aktif sampai dengan saat ini, dan tidak ada pengajuan penutupan buku rekening Bank BCA;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ester Yuniarti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja di Bank Mandiri KCP Depok I sejak bulan November 2019 sebagai Branch Operation Manager kemudian tugas dan tanggungjawab saksi yaitu melakukan supervisi operasional Bank Mandiri Cabang Depok I, Pekerjaan saksi dipertanggungjawabkan kepada Branch Manager a.n. Connie Ivonne Supith;
Bahwa untuk prosedur dan persyaratan umum pengajuan pembuatan buku rekening di Bank Mandiri KCP Depok I yaitu:
Ditanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuan dari calon Nasabah membuka buku tabungan di Bank Mandiri KCP Depok I;
Melampirkan KTP calon nasabah;
Melampirkan NPWP calon nasabah;
Bahwa berkaitan dengan awal dibuatkannya rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo yaitu pada tanggal 8 Agustus 2012, dan yang mengajukan pembuatan rekening tersebut yaitu Sdr. AR. Adji Hoesodo secara langsung tanpa diwakili, dan pembuatannya dilakukan di Bank Mandiri KCP Depok I;
Bahwa maksud dan tujuan Sdr. AR. Adji Hoesodo membuat rekening Bank Mandiri dengan nomor 1570005080800 yaitu sebagai simpanan dan sebagai rekening bisnis;
Bahwa jenis buku rekening milik Sdr. AR. Adji Hoesodo di Bank Mandiri KCP Depok I yaitu termasuk jenis buku tabungan Bisnis Bank Mandiri;
Bahwa Kredit Anggunan Deposito benar merupakan produk dari Bank Mandiri;
Bahwa untuk persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi jika ingin mengajukan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri yaitu sebagai berikut:
Sertifikat Deposito;
KTP Pemilik Deposito;
Fotokopi Buku Rekening Tabungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri untuk fasilitas Kredit Agunan Deposito besarnya pencairan Kredit maksimal hanya 90 (Sembilan puluh) persen dari nilai Deposito yang diagunkan;
Bahwa saksi melampirkan rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo kepada pemeriksa mulai dari periode Februari 2019 sampai dengan Desember 2020, saksi bersedia untuk menjelaskan terkait dengan Print Out rekening Koran Bank Mandiri milik Sdr. AR. Adji Hoesodo;
Bahwa Sdr. Ar. Adji Hoesodo pernah melakukan transfer melalui rekening Bank Mandiri Nomor 1570005080800 kepada rekening Bank Mandiri Nomor 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) pada tanggal 12 Februari 2019 melalui metode overbooking/pindah buku di Bank Mandiri KCP Universitas Indonesia berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh pemeriksa berupa slip aplikasi setoran/transfer/ kliring/inkaso milik Sdr. AR. Adji Hoesodo;
Bahwa pada rekening koran Bank Mandiri nomor 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo benar tertera ada transfer dana masuk dengan keterangan dari MEIDI OMAR SYARIEF senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Februari 2019 melalui ATM;
Bahwa yang tertera pada mutasi rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo tidak ada dana transfer masuk dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim dan Sdr. Nana Brata Sena;
Bahwa rekening Bank Mandiri dengan Nomor 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo sampai dengan saat ini masih aktif;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M. Hum., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli akan menjelaskan tentang tindak pidana dan unsur-unsur tindak pidana. Menurut Prof. Simons, een strafbaar feit (tindak pidana) adalah suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig), dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Van Hamel merumuskan serupa seperti Prof. Simons, tetapi menambahkan “tindakan mana bersifat dapat dipidana.” Prof. Pompe menyatakan bahwa strafbaar feit adalah suatu pelanggaran kaidah (pelanggaran ketertiban umum) terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan umum. Prof. Moeljatno mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barangsiapa melanggar larangan tersebut dan perbuatan itu harus pula betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau menghambat akan tercapainya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat itu. Menurut S.R. Sianturi, tindak pidana adalah suatu tindakan pada tempat, waktu, dan keadaan tertentu, yang dilarang atau diharuskan dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, bersifat melawan hukum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab;
Bahwa adapun syarat-syarat untuk adanya suatu tindak pidana dapat dilihat dari dua aliran/pandangan, yakni Monistis (yang melihat keseluruhan unsur sebagai satu kesatuan) dan Dualistis (yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana). Ahli berpatokan pada unsur-unsur tindak pidana menurut pandangan Monistis yang meliputi:
(1) subjek atau pelaku yang mampu bertanggung jawab dan tidak berlindung di bawah ketentuan Pasal 44 KUHP (pasal tersebut mengatur tentang pelaku yang tidak mampu atau kurang mampu bertanggung jawab);
(2) kesalahan, yaitu unsur sikap batin yang ada pada diri subjek atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya;
(3) bersifat melawan hukum, yakni bahwa perbuatan yang dilakukan subjek atau pelaku termasuk dalam perbuatan yang melawan hukum baik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut kesadaran hukum, maupun menurut nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, dan
(4) tindakan atau perbuatan baik dilakukan secara aktif maupun pasif, baik yang dilarang maupun diharuskan/diwajibkan, yang kepada pelakunya diancam sanksi pidana, yang dilakukan pada waktu, tempat dan keadaan sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa berkaitan dengan tindakan yang bersifat melawan hukum yang dilakkukan pada waktu, tempat dan keadaan sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tindakan, maka dapat dikatakan bahwa tentang waktu, berkaitan dengan tempos delicti, antara lain dengan peran waktu sesuai ketentuan Pasal 1 KUHP, umur pelaku pada saat melakukan tindak pidana, daluwarsanya suatu tindak pidana dalam hal penuntutan, batas waktu mengadu atau menarik pengaduan dalam tindak pidana aduan, pengulangan tindak pidana; masalah tempat (locus delicti), berkaitan dengan apakah suatu tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Indonesia atau di luar Indonesia dan kompetensi pengadilan yang berwenang mengadili suatu perkara; sedangkan yang dimaksud dengan keadaan, bertalian dengan unsur objektif lain, bahwa perbuatan itu harus terjadi pada suatu keadaan di mana perbuatan itu dipandang sebagai tercela, dengan perkataan lain, suatu perbuatan yang dilakukan di luar jangkauan berlakunya ketentuan hukum pidana Indonesia bukanlah merupakan suatu tindak pidana dalam arti penerapan ketentuan hukum pidana Indonesia. Penyebutan waktu, tempat dan keadaan ini sangat penting dalam perspektif hukum pidana formal, sebab tanpa kehadirannya dalam suatu surat dakwaan, maka surat dakwaan itu batal demi hukum. Apabila salah satu di antara berbagai unsur tersebut di atas tindak terpenuhi, maka tidak terjadi tindak pidana, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana;
Bahwa unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 378 KUHP ialah sebagai berikut:
Unsur Subjek: barang siapa, menunjuk pada manusia individu sebagai subjek hukum yang menjadi sasaran norma (addressaat norm) yang dituju dari tindak pidana ini, yang dalam hal ini dapat meliputi siapa saja orang perseorangan (natuurlijke person) sebagai subjek hukum dan subjek tindak pidana, yaitu seseorang yang berada dalam keadaan batin yang normal. Sesuai pendapat Prof. Moeljatno, hanya terhadap orang-orang yang keadaan jiwanya normal sajalah dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat (Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987, hlm. 160). Dalam kaitan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 951 K/PID/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Yojiro Kitajima, dinyatakan bahwa unsur “setiap orang/barangsiapa” hanya merupakan kata ganti orang di mana unsur ini baru bermakna jika dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana lainnya. Oleh sebab itu, harus dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan bestandeel delict yang didakwakan dalam kaitannya dengan “barang siapa/setiap orang.” Apabila unsur-unsur tindak pidana lainnya tidak terpenuhi, unsur subjek dapat dikatakan tidak memiliki makna, maka pemenuhan unsur ini harus dikaitkan dengan pemenuhan unsur lainnya yaitu kesalahan, bersifat melawan hukum dan tindakan yang dilarang;
Unsur Kesalahan: berbentuk sengaja. Kesengajaan yang ada pada Pasal ini termasuk dalam kesengajaan dalam gradasi teratas dalam teori tentang Dolus (Sengaja) yakni sengaja dengan maksud (oogmerk), yang ditandai dengan anak kalimat, "..... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Unsur kesalahan berupa dolus yang dirumuskan dengan istilah "dengan maksud" juga tersimpulkan dari tindakannya berupa menggerakkan. Penggunaan istilah "dengan maksud" yang ditempatkan di awal perumusan, berfungsi ganda, baik sebagai pengganti dari kesengajaan maupun sebagai pernyataan tujuan. Sebagai unsur sengaja, maka si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Bahkan dia juga menyadari ketidakberhakannya atas suatu keuntungan tersebut. Menyadari pula bahwa sarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memperdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut. Dalam fungsinya sebagai tujuan berarti tidak harus selalu menjadi kenyataan keuntungan yang diharapkan itu. Yang penting ialah, adakah ia pada waktu itu mengharapkan suatu keuntungan, bahwa mungkin hal sebaliknya yang terjadi, misalnya barang yang diberikan itu kemudian mengakibatkan bencana bagi si pelaku/orang lain, tidak dipersoalkan. Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) sengaja (dolus) berarti "menghendaki dan menginsyafi" terjadinya suatu perbuatan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Menghendaki atau berkehendak (Willens) lebih dari sekadar menginginkan dan berharap, sedangkan mengetahui (Wetens) dapat diidentikkan dengan: mengerti, memahami, menyadari sesuatu. Dalam terjadinya tindak pidana pemalsuan, pelaku menunaikan perbuatannya melalui tiga tingkatan, yaitu (1) perangsang, (2) kehendak, (3) perbuatan. Kesengajaan adalah suatu kehendak untuk melaksanakan suatu perbuatan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana dan sikap batin pelaku sangat menentukan bentuk kesalahan. Kesengajaan dapat disimpulkan dari sikap pelaku sebelum, selama, dan/atau setelah tingkah laku/perbuatan yang terlarang. Van Hamel menyatakan bahwa pada tindak pidana sengaja, kesengajaan itu harus selalu diarahkan pada kelakuan dan akibat konstitutifnya, yakni terhadap terciptanya keadaan yang melawan hukum;
Unsur Bersifat melawan hukum mengandung makna bahwa Terlapor tidak mempunyai hak untuk menikmati keuntungan. Unsur bersifat melawan hukum secara formal di sini ditujukan kepada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Secara formal berarti ditentukan secara tegas dan harus dibuktikan bahwa si terdakwa/orang lain itu tiada haknya untuk mendapatkan keuntungan yang ia harapkan. Dalam penerapan unsur ini, tidak dipersyaratkan bahwa pihak korban juga telah dirugikan secara melawan hukum. Karena Indonesia menganut sifat melawan hukum yang material, maka juga apabila dipersoalkan, harus dapat membuktikan bahwa tindakan terdakwa adalah bersifat melawan hukum menurut kesadaran hukum yang dianut oleh masyarakat, sehingga apabila dipersoalkan, harus dapat dibuktikan bahwa tindakan pelaku tindak pidana adalah bersifat melawan hukum, misalnya: menggerakkan orang lain supaya orang itu memberikan sumbangan wajib untuk suatu yayasan tertentu, padahal untuk digunakan sendiri. Pengertian dan terminologi “wederrechtelijk” dalam hukum pidana ada yang mengartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid). Pengertian perkataan tanpa hak “wederrchtelijkheid” terbagi atas dua kelompok yaitu kelompok positif dan negatif, bagi penganut paham negatif mengartikan perkataan wederrchtelijkheid sebagai tanpa hak atau zonder bevoegdheid seperti yang dianut oleh Hoge Raad.Hazewinkel-Suringa sebagai pengikut paham negatif berpendapat bahwa: “wederrechtelijk” ditinjau dari penempatannya dalam suatu rumus Unsur;
Tindakan yang terlarang secara lengkap dirumuskan: menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau menggerakkan orang lain untuk membuat utang, atau menggerakkan orang lain untuk meniadakan suatu piutang, dengan memakai sarana yang dipergunakan berupa nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan;
Yang dimaksud dengan menggerakkan (bewegen) di sini adalah tergeraknya hati si korban dan mau melakukan suatu perbuatan. Di sini tiada "permintaan dengan tekanan" meskipun menghadapi suatu sikap ragu-ragu atau penolakan dari si korban. Bahkan dalam praktik, mungkin cenderung merupakan suatu rayuan, yang dengan demikian si korban melakukan suatu perbuatan yang sebenarnya justru merugikan diri sendiri, tanpa adanya paksaan;
Dalam pengertian menyerahkan sesuatu barang, selain dari penyerahan itu terjadi secara langsung, juga penyerahan secara tidak langsung. Misalnya si pelaku diwakili oleh seseorang untuk menerima dari si korban atau yang mewakilinya. Bahkan juga termasuk dalam pengertian ini apabila justru pihak ketiga yang dirugikan. Dalam hal ini harus ada hubungan kausal antara kebohongan itu dengan barang yang diberikan itu dan bahwa si pelaku mengharap suatu keuntungan bagi diri sendiri/orang lain;
Pengertian membuat utang atau mengakui berutang kepada si petindak, tidak harus tepat seperti yang diatur dalam hukum perdata, melainkan pengakuan berutang sejumlah uang di atas secarik kertas, atau secara lisan yang disaksikan orang lain, atau di jaman teknologi modern ini: direkam pada suatu pita, sudah cukup untuk penerapan pasal ini;
Pengertian menghapuskan piutang di sini tidak terbatas kepada piutang karena pinjaman, melainkan juga piutang karena gadai, piutang sebagai hasil bagi suatu keuntungan, dan sebagainya. Cara penghapusan itu dapat terjadi dengan menyobek surat piutang, mengucapkan dengan lisan dengan disaksikan seseorang, dan sebagainya;
Sarana yang digunakan adalah nama palsu. Yang dimaksud dengan nama palsu adalah suatu nama yang bukan nama si pelaku yang digunakan si pelaku, tetapi apabila ditanyakan kepada orang-orang yang secara nyata mengenal si pelaku, tidak mengetahui nama tersebut;
Dikatakan memakai keadaan (pribadi) palsu, apabila si pelaku bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu orang lain akan mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dan lain sebagainya;
Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si pelaku menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, pada hal ia sadari bahwa hal itu tidak ada;
Yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa informasi atau keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan isi keterangan itu benar adanya, padahal tidak lain adalah suatu kebohongan. Isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai sesuatu yang benar. Akan tetapi dalam praktik bisa terjadi dengan satu perbuatan saja, yang biasanya diikuti dengan rangkaian kebohongan. Dari perkataan rangkaian kebohongan menunjukkan bahwa kebohongan atau ketidakbenaran ucapan itu (seolah-olah benar adanya bagi korban lebih dari satu). Karena merupakan rangkaian, maka kata bohong yang satu dengan bohong yang lain mempunyai satu hubungan atau kaitannya, di mana yang satu menimbulkan kesan membenarkan atau mengucapkan yang lain. Jadi rangkaian kebohongan mempunyai unsur: (1) berupa perkataan yang isinya tidak benar, (2) lebih dari satu bohong, dan (3) bohong yang satu menguatkan bohong yang lain. Ketidakbenaran yang terdapat pada tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan harus telah ada pada saat melakukan tipu-muslihat dan lain-lain;
Bahwa Tindak pidana penggelapan adalah jenis kejahatan di mana seseorang menguasai suatu barang karena dipercayakan kepadanya atau apakah barang itu secara kebetulan berada di bawah kekuasaannya. Istilah penggelapan menurut C.B. van Haeringen guru besar di Utrecht, penggelapan (verduistering) itu adalah membuat segalanya menjadi gelap atau menghalangi memancarnya sinar (geheel donker maken atau uitstraling van licht beletten). Di dalam jurisprudensi, penggelapan diakui sebagai perbuatan "menguasai sesuatu benda seolah-olah ia adalah pemiliknya," harus dilakukan oleh orang yang menguasai suatu benda itu dan perlakuan terhadap benda tersebut harus bertentangan dengan sifat dari hak, dengan hak mana benda itu dapat berada di bawah kekuasaannya. Dengan perkataan "seolah-olah ia adalah pemiliknya," maka itu berarti bahwa orang yang menguasai benda itu tidak mempunyai hak seluas hak pemilik benda itu sendiri. Tindak pidana penggelapan diatur pada Pasal 372 KUHP. Di dalam Memorie van Toelichting dalam pembentukan Pasal 372 KUHP dinyatakan bahwa perkataan “menguasai bagi dirinya sendiri” (zich toeeigenen) harus diartikan sebagai “menguasai sesuatu seolah-olah ia adalah pemiliknya” (het als heer en meester beschikken), dan jurisprudensi dalam perkara-perkara penggelapan telah tetap menganut pengertian tersebut dengan pemahaman, bahwa perbuatan “menguasai seolah-olah ia adalah pemiliknya” itu, harus dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut, dan perlakuan terhadap benda itu selanjutnya harus bertentangan dengan sifat dari hak yang ia miliki atas benda kepunyaan orang lain yang bersangkutan. Seseorang dikatakan menguasai suatu benda atau suatu benda itu telah berada di bawah kekuasaan seseorang, apabila orang itu telah benar-benar menguasai benda tersebut secara langsung dan nyata. Artinya, hubungan antara orang yang menguasai benda tersebut dengan benda itu sendiri adalah demikian langsungnya, sehingga untuk melakukan sesuatu dengan benda tersebut, ia tidak perlu melakukan sesuatu tindakan yang lain. Perlu juga diketahui, bahwa benda yang dikuasai itu tidak mutlak harus dikuasai secara pribadi oleh orang yang menguasainya, akan tetapi dapat juga terjadi bahwa benda yang dikuasainya itu, oleh orang yang menguasi diserahkan kepada pihak lain untuk menyimpan bagi dirinya sendiri. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 372 KUHP, maka harus dipahami bahwa tindakan atau perbuatan yang dilarang atau diharuskan baik aktif maupun pasif yang kepada pelakunya dapat diancam pidana adalah “memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” berarti tidak saja bahwa kepunyaan itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga berdasarkan hukum (adat) yang berlaku. Memiliki di sini berarti memperlakukan seolah-olah miliknya sendiri (mengaku) suatu barang tertentu, baik barang berwujud maupun tidak berwujud, barang bergerak maupun tidak bergerak, padahal sebagian atau seluruhnya dari barang tersebut kepunyaan orang lain. Menurut yurisprudensi Indonesia, memiliki berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu (Putusan MA No. 69 K/Kr/1959 tanggal 11-8-1959), atau juga menguasai sesuatu barang bertentangan dengan sifat dari hak yang dijalankan seseorang atas barang-barang tersebut (Putusan MA No. 83 K/Kr/1956) tanggal 8-5-1957). Sejalan dengan jurisprudensi yang disebut terakhir Pengadilan Negeri Sibolga dengan putusan tanggal 3 Juni 1972 No. 97/Ks/1972/PN Sbg dan dengan putusan-putusan yang serupa dengan putusan tersebut yang tidak kurang dari 48 putusan dari berbagai Pengadilan Negeri telah menyatakan Terdakwa melakukan penggelapan (Pasal 372) karena Terdakwa pada tanggal 15 April 1972 telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang Rp 107.500,00 yang mana ada padanya bukan karena kejahatan, tetapi karena dipercayakan oleh majikannya untuk dibayarkan pada PT “Embun Pagi” di Medan. Dalam praktik hukum, yang sejalan dengan jurisprudensi tersebut, maka selain seseorang menguasai sendiri secara nyata dan dialah pemiliknya, perbuatan menjual, menggadaikan, menghadiahkan, menukarkan barang itu juga termasuk dalam pengertian memiliki. Selain itu, perlu juga diperhatikan dalam unsur ini, anak kalimat yang berbunyi, “yang ada padanya bukan karena kejahatan” artinya adanya barang tersebut pada pelaku karena sesuatu perbuatan yang sifatnya keperdataan. Yang dimaksud dengan yang ada pada kekuasaannya (atau yang ada padanya) ialah ada kekuasaan tertentu pada seseorang itu terhadap barang tersebut. Barang itu tidak mesti secara nyata ada di tangan seseorang itu, tetapi dapat juga jika barang itu dititipkan kepada orang lain, tetapi orang lain itu memandang bahwa si penitip inilah yang berkuasa pada barang tersebut. Jadi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan berarti barang itu berada padanya/kekuasaannya bukan saja karena suatu pelaksanaan perundangan yang berlaku seperti: peminjaman, penyewaan, sewa-beli, gadai, jual beli dengan hak utama untuk membeli kembali oleh si penjual, penitipan, hak retensi, dan sebagainya, tetapi juga karena sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum. Jika unsur perbuatan ini dikaitkan dengan sifat melawan hukumnya perbuatan si pelaku, maka yang jelas ialah bahwa si pelaku tidak akan dapat menunjukkan suatu ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasarnya bahwa ia sah memiliki barang tersebut. Dengan dimilikinya barang itu kemudian barulah terjadi delik penggelapan. Yang dimaksud dengan barang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda berwujud, bergerak dan mempunyai nilai ekonomik. Pengertian ini adalah wajar, karena jika tidak ada nilai ekonomiknya, sukar dapat diterima akal bahwa seseorang akan membentuk kehendaknya mengambil sesuatu itu sedang diketahuinya bahwa yang akan diambil itu tiada nilai ekonomiknya. Dalam perkembangannya, benda tidak berwujud seperti aliran listrik pun diakui masuk dalam kategori barang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 372 KUHP;
Bahwa unsur-unsur tindak pidana yang terdapat pada Pasal 372 KUHP ialah sebagai berikut:
Unsur subjek, ditandai dengan kata barang siapa, menunjuk manusia individu sebagai subjek hukum yang menjadi sasaran norma (addressaat norm) yang dituju dari tindak pidana ini, yang dalam hal ini dapat meliputi siapa saja orang perseorangan (natuurlijke person) sebagai subjek hukum dan subjek tindak pidana, yaitu seseorang yang berada dalam keadaan batin yang normal, artinya bukan subjek yang dilindungi oleh Pasal 44 KUHP yang dipandang tidak mampu atau kurang mampu bertanggung jawab. Sesuai pendapat Prof. Moeljatno, hanya terhadap orang-orang yang keadaan jiwanya normal sajalah dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat (Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987, hlm. 160). Dalam kaitan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 951 K/PID/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Yojiro Kitajima yang menyatakan bahwa unsur “setiap orang/barangsiapa” hanya merupakan kata ganti orang di mana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana lainnya, maka harus dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan bestandeel delict yang didakwakan dalam kaitannya dengan “barang siapa/setiap orang.” Apabila ternyata unsur-unsur tindak pidana lainnya tidak terpenuhi, maka unsur subjek ini dapat dikatakan tidak memiliki makna. Oleh sebab itu, pemenuhan unsur ini harus dikaitkan dengan pemenuhan unsur tindak pidana yang lain (kesalahan, bersifat melawan hukum dan tindakan yang dilarang/diharuskan);
Unsur kesalahan dengan tegas ditentukan dengan sengaja dan ditempatkan di awal perumusan. Hal ini berarti bahwa semua unsur berikutnya dipengaruhi oleh rumusan tersebut. Dengan demikian pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang. Menyadari bahwa barang itu adalah sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, menyadari bahwa barang itu ada padanya atau ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Oleh sebab itu, dapat pula dikatakan bahwa kesadaran untuk memiliki barang yang dikuasainya tersebut tidak mempermasalahkan apakah ia harus mengetahui berapa besar bagian orang lain itu (jika barang itu milik bersama), juga tidak dipersoalkan siapa secara tepat pemilik dari barang itu sesuai dengan ketentuan hukum perdata. Menghendaki atau berkehendak (Willens) lebih dari sekadar menginginkan dan berharap. Sedangkan mengetahui (Wetens) dapat dipersandingkan dengan: mengerti, memahami, menyadari sesuatu. Dengan ini dimaksudkan bahwa seorang awam berkenaan dengan konsep-konsep yuridis, tidak perlu perlu memiliki pengetahuan seperti yang dimiliki ahli hukum: pengetahuan seorang awam sudah memadai (Remmelink, 2003: 152, 153). Pada umumnya manusia yang sehat memiliki beragam keinginan. Adakalanya keinginan itu menjurus kepada tindakan yang dilarang dan diancam sanksi pidana oleh peraturan perundang-undangan. Nafsu untuk melakukan suatu perbuatan, misalnya ingin memiliki suatu benda tetapi ia tidak sanggup untuk memperolehnya dengan kemampuannya secara wajar, merupakan perangsang atau motif dari kelakuannya selanjutnya. Jika ia selanjutnya merencanakan cara-cara yang akan dilakukannya untuk memiliki benda tersebut, maka padanya telah ada kehendak (oogmerk). Dalam terjadinya tindak pidana pencurian ini, Terlapor menunaikan perbuatannya untuk melakukan melaksanakan tindakan pencurian terhadap Pelapor melalui tiga tingkatan, yaitu (1) adanya perangsang, (2) adanya kehendak, (3) adanya perbuatan. Dengan demikian, kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu perbuatan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dengan perkataan lain kesengajaan itu ditujukan terhadap suatu perbuatan, yakni bahwa ia akan dapat memiliki barang milik Pelapor. Proses kejiwaan yang mendahului pengambilan keputusan untuk melakukan perbuatan yang terlarang, memainkan peran penting, karena penyebab dari proses itu adalah motif dari pelaku, walaupun untuk tindak terjadinya pidana, motif itu tidak mempunyai kepentingan. Sehubungan dengan motif itu, dibentuklah alam pemikiran atau gagasan atau ide untuk memenuhi nafsunya tersebut. Setelah mengambil keputusan, maka proses kejiwaan telah selesai, kemudian diikuti oleh tingkah laku untuk mewujudkan kehendak tersebut, dan tingkah laku mana akan dapat disimpulkan apakah perbuatan tersebut telah dilakukan dengan sengaja atau tidak. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana merupakan hal-hal yang menentukan bentuk-bentuk kesalahan. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa kesengajaan dapat disimpulkan dari sikap pelaku sebelum, selama, dan/atau setelah tingkah laku/perbuatan yang terlarang itu. Sejalan dengan pandangan Van Hamel, pada tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, kesengajaan selalu harus diarahkan pada kelakuan dan akibat konstitutifnya. Dengan demikian, kesengajaan ditujukan justru terhadap terciptanya keadaan yang melawan hukum. Sengaja memengaruhi semua unsur lain yang mengikutinya, termasuk unsur melawan hukum. Artinya, tindak pidana yang bersifat melawan hukum hanya mempunyai arti dalam hukum pidana jika berlangsung karena diketahui dan dikehendaki oleh pelaku tindak pidana. Secara teoretis, unsur kesalahan memiliki anasir berupa (1) adanya kemampuan bertanggung jawab; (2) adanya kesengajaan atau kealpaan sebagai bentuk kesalahan dan sebagai penilaian dari hubungan batin antara si pelaku dengan perbuatannya yang berupa tindak pidana; dan (3) tidak ada alasan pemaaf. Proses kejiwaan yang mendahului pengambilan ketetapan untuk melakukan tindakan yang dilarang memainkan peran penting. Penyebab dari proses itu adalah adanya motif dari pelaku, walaupun untuk tindak pidana, motif itu tidak mempunyai kepentingan, namun dalam hal pemidanaan persoalan motif mempunyai kepentingan. sehubungan dengan motif ini, dibentuk alam pemikiran atau gagasan untuk memenuhi niat, sehingga proses kejiwaan telah selesai, yang kemudian diikuti oleh tingkah laku untuk mewujudkan kehendak tersebut. Menurut Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) sengaja (dolus) berarti "menghendaki dan menginsyafi" terjadinya suatu perbuatan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Dalam hal ini, pelaku menghendaki atau berkehendak (Willens) lebih dari sekadar menginginkan dan berharap, serta mengetahui (Wetens), mengerti, memahami, menyadari perbuatannya dan akibatnya menggelapkan uang milik korban;
Unsur bersifat melawan hukum dari perbuatan si pelaku harus dengan tegas dibuktikan. Ketentuan mengenai pemilikan diatur dalam hukum perdata. Apabila kepemilikan itu bertentangan dengan hukum perdata atau hukum yang berlaku di dalam masyarakat (misalnya: salah satu cara pemilikan adalah "terang dan tunai") maka tindakan memiliki itu adalah bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum (wederrechtelijk) harus disandarkan kepada paham kemasyarakatan, yaitu kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat (maatschappelijk ongeoorloofd). Pengertian bersifat melawan hukum juga kadang-kadang diistilahkan sebagai ’tanpa hak’ yang mengacu kepada perbuatan yang tidak didasarkan atas suatu kepentingan hukum yang sah atau perbuatan yang tidak didasarkan pada kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang diatur oleh ketentuan yang berlaku. Dalam pengertian ini, tanpa hak juga diartikan sebagai “wederrechtelijk,” tetapi pengertian dan terminologi “wederrechtelijk” dalam hukum pidana ada yang mengartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid). Pengertian istilah tanpa hak “wederrehtelijkheid” terbagi atas dua kelompok yaitu kelompok positif dan negatif, bagi penganut paham negatif mengartikan perkataan wederrehtelijkheid sebagai tanpa hak atau zonder bevoegdheid seperti yang dianut oleh Hoge Raad. Hazewinkel-Suringa sebagai pengikut paham negatif berpendapat bahwa “wederrechtelijk” itu, ditinjau dari penempatannya dalam suatu rumusan delik menunjukkan bahwa perkataan tersebut haruslah ditafsirkan sebagai” zonder eigen recht” atau “tanpa ada hak yang ada pada diri seseorang.” Menurut Lamintang perkataan secara tidak sah dapat meliputi pengertian: “in strijd met het objectief recht” atau “bertentangan dengan hukum objektif” (Simon, Zevenbergen, Pompe dan Hattum),” In strijd met het subjectief recht van een ander” atau “tanpa hak ada pada diri seseorang.”Dalam kaitannya dengan unsur kesalahan, maka si pelaku harus dapat dipersalahkan (dicela) karena ia tidak menghindari (vermeden) melakukan perbuatan tercela (verweten), yang berarti bersifat melawan hukum. Bersifat melawan hukum bukan hanya karena perbuatan tersebut dirumuskan dalam Pasal 372 KUHP, tetapi juga karena Indonesia menganut sifat melawan hukum yang material, sehingga apabila dipersoalkan, harus dapat membuktikan bahwa tindakan terdakwa adalah bersifat melawan hukum menurut kesadaran hukum yang dianut oleh masyarakat, sehingga apabila dipersoalkan, harus dapat dibuktikan bahwa tindakan pelaku tindak pidana adalah bersifat melawan hukum;
Unsur perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum berupa memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Apabila unsur perbuatan ini dikaitkan dengan sifat melawan hukumnya perbuatan si pelaku, maka yang jelas ialah bahwa si pelaku tidak akan dapat menunjukkan suatu ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasarnya bahwa ia sah memiliki barang tersebut. Dalam hal ini, pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang, juga menyadari bahwa barang itu adalah sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, menyadari bahwa barang itu ada padanya atau ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Di dalam Memorie van Toelichting dalam pembentukan Pasal 372 KUHP, di situ dinyatakan bahwa perkataan "menguasai bagi dirinya sendiri" (zich toeeigenen) harus diartikan sebagai "menguasai sesuatu seolah-olah ia adalah pemiliknya" (het als heer en meester beschikken), dan jurisprudensi dalam perkara-perkara penggelapan telah tetap menganut pengertian tersebut dengan pemahaman, bahwa perbuatan "menguasai seolah-olah ia adalah pemiliknya" itu, harus dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut, dan perlakuan terhadap benda itu selanjutnya harus bertentangan dengan sifat dari hak yang ia miliki atas benda kepunyaan orang lain yang bersangkutan. Seseorang dikatakan menguasai suatu benda atau suatu benda itu telah berada di bawah kekuasaan seseorang, apabila orang itu telah benar-benar menguasai benda tersebut secara langsung dan nyata. Artinya, hubungan antara orang yang menguasai benda tersebut dengan benda itu sendiri adalah demikian langsungnya, sehingga untuk melakukan sesuatu dengan benda tersebut, ia tidak perlu melakukan sesuatu tindakan yang lain. Perlu juga diketahui, bahwa benda yang dikuasai itu tidak mutlak harus dikuasai secara pribadi oleh orang yang menguasainya, akan tetapi dapat juga terjadi bahwa benda yang dikuasainya itu, oleh orang yang menguasi diserahkan kepada pihak lain untuk menyimpan bagi dirinya sendiri. Dalam hal ini, pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang, juga menyadari bahwa barang itu adalah sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, menyadari bahwa barang itu ada padanya atau ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Harus dipahami bahwa tindakan atau perbuatan yang dilarang atau diharuskan baik aktif maupun pasif yang kepada pelakunya dapat diancam pidana adalah “memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” berarti tidak saja bahwa kepunyaan itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga berdasarkan hukum (adat) yang berlaku. Memiliki di sini berarti memperlakukan seolah-olah miliknya sendiri (mengaku) suatu barang tertentu, baik barang berwujud maupun tidak berwujud, barang bergerak maupun tidak bergerak, padahal sebagian atau seluruhnya dari barang tersebut kepunyaan orang lain. Dalam hal ini, pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang, juga menyadari bahwa barang itu adalah sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, menyadari bahwa barang itu ada padanya atau ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Di dalam Memorie van Toelichting dalam pembentukan Pasal 372 KUHP, di situ dinyatakan bahwa perkataan “menguasai bagi dirinya sendiri” (zich toeeigenen) harus diartikan sebagai “menguasai sesuatu seolah-olah ia adalah pemiliknya” (het als heer en meester beschikken), dan jurisprudensi dalam perkara-perkara penggelapan telah tetap menganut pengertian tersebut dengan pemahaman, bahwa perbuatan “menguasai seolah-olah ia adalah pemiliknya” itu, harus dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut, dan perlakuan terhadap benda itu selanjutnya harus bertentangan dengan sifat dari hak yang ia miliki atas benda kepunyaan orang lain yang bersangkutan. Seseorang dikatakan menguasai suatu benda atau suatu benda itu telah berada di bawah kekuasaan seseorang, apabila orang itu telah benar-benar menguasai benda tersebut secara langsung dan nyata. Artinya, hubungan antara orang yang menguasai benda tersebut dengan benda itu sendiri adalah demikian langsungnya, sehingga untuk melakukan sesuatu dengan benda tersebut, ia tidak perlu melakukan sesuatu tindakan yang lain. Perlu juga diketahui, bahwa benda yang dikuasai itu tidak mutlak harus dikuasai secara pribadi oleh orang yang menguasainya, akan tetapi dapat juga terjadi bahwa benda yang dikuasainya itu, oleh orang yang menguasi diserahkan kepada pihak lain untuk menyimpan bagi dirinya sendiri.
Bahwa Pertanggungjawaban pidana (toerekenbaarheid, criminal responsibility, criminal liability) dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang Terdakwa/terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana (crime) yang terjadi atau tidak. Dengan perkataan lain, apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan. Jika ia dipidana, harus ternyata bahwa tindakan yang dilakukan itu bersifat melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggung jawab. Kemampuan tersebut memperlihatkan kesalahan dari pelaku yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan, artinya perbuatan tersebut tercela dan pelaku menyadari tindakan yang dilakukan tersebut. Selanjutnya juga perlu diperhatikan bahwa tiada ketentuan hukum yang meniadakan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut atau tiada alasan pembenar. Demikian juga, tidak ada ketentuan yang meniadakan kesalahan pelaku atau tiada alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku tindak pidana apabila telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dilihat dari sudut terjadinya suatu tindakan yang terlarang atau diharuskan, seseorang akan dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan atau tindakan tersebut apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum (dan tidak ada peniadaan sifat melawan hukum/rechtsvaardigingsgrond atau alasan pembenar untuk itu. Dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab, maka hanya seseorang yang mampu bertanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidanaberdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP. Apabila dicermati, terhadap seorang pelaku dapat diterapkan ketentuan tentang penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 372 KUHP apabila unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan di dalamnya terpenuhi seluruhnya, sehingga terhadap Terlapor dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Bahwa demikian juga dalam hal adanya tipu muslihat, sebagaimana diketahui bahwa tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si pelaku menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, pada hal ia sadari bahwa hal itu tidak ada. Dalam hal ini perlu dicermati pendapat Hoge Raad yang memberikan pengertiannya tentang tipu muslihat pada ketentuan Pasal 378 KUHP. Dalam arrestnya pada tanggal 30 Januari 1911 Hoge Raad menyatakan bahwa “tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya.” Dari perkataan tipu muslihat (listige kunstgrepen), maka perbuatan yang bersifat menipu itu harus lebih dari satu, di mana biasanya yang satu berhubungan dengan yang lain, yakni:
(1) Sdr. Meidi Omar Syarief menawarkan kepada pelapor bahwa ada program dari Bank Mandiri yaitu Kredit Anggunan Deposito dengan dana yang dapat dicairkan kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dengan syarat harus menerbitkan Sertifikat Deposito terlebih dahulu dengan biaya sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang akan diagunkan untuk pengajuan kredit di Bank Mandiri;
(2) Pada tanggal 2 Maret 2019 pelapor diberikan Cek Bank Mandiri HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang diterbitkan di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota dengan tertera Rekening Giro 1560013225026 atas nama PT. Multi Sarana Pramadi dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim dengan cara bertemu langsung dengan Sdri. Riana Susanti di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan;
(3) Pelapor mencoba mengajukan pencairan terhadap cek tersebut, namun proses pencairan cek Bank Mandiri HB881409 ditolak dengan alasan saldo pada rekening giro 1560013225026 tidak mencukupi untuk dilakukan pencairan sehingga diterbitkanlah SKP (surat keterangan penolakan) yang diterbitkan di Bank Mandiri KCP Tangerang City;
(4) Oleh karena Cek Bank Mandiri HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tidak dapat dicairkan, pelapor meminta pertanggungjawaban pengembalian uangnya kepada Sdr. Meidi Omar Syarief dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim, kemudian Sdr. IR. Ridwanul Hakim memberikan sebuah bukti kepada pelapor melalui Whatsapp berupa Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Commercial Banking Center Bank Mandiri Jakarta Sudirman yang didalamnya tertera bahwa proses pencairan Kredit Anggunan Deposito senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sedang dalam proses, dana masuk dan efektif hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 ke Rekening Nomor: 156.00.1322.502.6. atas nama Nana Brata Sena;
(5) Setelah pelapor diberikan Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019 oleh Sdr. IR. Ridwanul Hakim, sampai dengan jatuh tempo tanggal tersebut dana yang diminta oleh pelapor sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam mliyar rupiah) tidak kunjung cair, saksi menghubungi Sdr. Ridwanul Hakim untuk meminta pertanggungjawaban, kemudian Sdr. Ridwanul Hakim menerangkan bahwa semua proses pencairan dana Kredit Anggunan Deposito sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang mengurusnya adalah rekannya yaitu Sdr. Nana Brata Sena;
(6) Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Commercial Banking Center Bank Mandiri Jakarta Sudirman yang didalamnya tertera bahwa proses pencairan Kredit Anggunan Deposito senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sedang dalam proses, dana masuk dan efektif hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 ke Rekening Nomor: 156.00.1322.502.6. atas nama Nana Brata Sena tersebut, menurut keterangan dari pihak Saksi Commercial Banking Center Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman a.n. Cressenda Erlyonita bahwa untuk pengajuan KAD dengan Surat Deposito sebagai jaminan yang diagunkan tidak pernah ada, dan untuk format Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/ 2019, tertanggal 15 Maret 2019 berbeda dari format pada database Commercial Banking Center Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman itu sendiri;
Bahwa dari uraian tentang pemenuhan unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa perbuatan Pelaku/Terlapor Sdr. Meidi Omar Syarief, Sdr. IR. Ridwanul Hakim, dan Sdr. Nana Brata Sena telah memenuhi ketentuan Pasal 378 KUHP sehingga dapat dipertanggungjawabkan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun;
Bahwa dengan menilik uraian di atas, terhadap Terlapor Sdr. Meidi Omar Syarief, Sdr. IR. Ridwanul Hakim, dan Sdr. Nana Brata Sena dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah ahli uraikan di atas;
Bahwa kedua tindak pidana sebagaimana disangkakan kepada Sdr. Meidi Omar Syarief, Sdr. IR. Ridwanul Hakim, dan Sdr. Nana Brata Sena dapat dikatakan dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur pada Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo sejak sekitar bulan Januari 2019 di Cilandak Townsquare yang dikenalkan oleh rekan Terdakwa yang rencananya antara Terdakwa dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo akan membahas berbagai kesempatan bisnis yang nantinya akan bagi keuntungan bersama, Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. DR. Riana Susanti sejak sekitar bulan Februari 2019 di Cilandak Townsquare, Terdakwa kenal dengan Sdri. DR. Riana Susanti dalam rangka membahas kesempatan bisnis yang rencananya akan dijalankan bersama-sama antara Terdakwa, Sdr. AR. Adji Hoesodo dan Sdri. DR. Riana Susanti, Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan Sdri. DR. Riana Susanti;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. IR. Ridwanul Hakim sejak sekitar bulan Desember 2018 di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat yang dikenalkan oleh Sdr. Afsal, Terdakwa kenal dengan Sdr. IR. Ridwanul Hakim dalam rangka membahas masalah meeting collateral surat berharga Bank, Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan Sdr. IR. Ridwanulhakim;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Nana Brata Sena Terdakwa hanya mengetahuinya ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo dan Sdri. DR. Riana Susanti mendatangi Bank Mandiri KCP Bekasi Cikarang Kota untuk mencari informasi data dari Cek Bank Mandiri yang dipegang oleh Sdr. AR. Adji Hoesodo yang diterimanya dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim, dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan Sdr. Nana Brata Sena;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan lagi dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo terakhir kali Terdakwa berhubungan dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo yaitu sejak sekitar bulan Juni 2020;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan lagi dengan Sdr. DR. Riana Susanti kurang lebih sejak bulan April 2020;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan lagi dengan Sdr. IR. Ridwanul Hakim terakhir kali Terdakwa berhubungan dengan Sdr. IR. Ridwanul Hakim yaitu kurang lebih sekitar bulan November 2019;
Bahwa Terdakwa tidak pernah kenal dengan Sdr. Nana brata sena;
Bahwa Terdakwa awalnya mengetahui adanya program Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri dengan persyaratan menerbitkan Sertifikat Deposito senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk dijaminkan di Bank Mandiri dan dapat mencairkan dana sekitar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau setara 15 Juta USD tersebut yaitu dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa Terdakwa a tidak mengetahui pasti apa itu Kredit Anggunan Deposito namun yang diketahui oleh Terdakwa Kredit Anggunan Deposito itu merupakan program Bank yang dimana untuk mendapatkan dana Kredit harus menjaminkan Sertifikat Deposito, untuk prosedur serta persyaratan mengajukan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri Terdakwa tidak tahu, yang lebih mengetahuinya adalah Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. IR. Ridwanul Hakim pada saat melakukan pertemuan dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan menjelaskan terkait dengan skema dari pengajuan dan proses yang akan dicapai dari Kredit Anggunan Deposito yang nantinya akan mendapatkan dana senilai Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh milyar rupiah) atau sekitar 15 Juta USD menurut penjelasan dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim, karena pada saat itu Sdr. AR. Adji Hoesodo sanggup untuk memberikan dana senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk kepengurusan penerbitan Sertifikat Deposito yang nantinya akan dijaminkan di Bank Mandiri dan penjelasan lebih detail dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim terkait skema pengajuan dan proses yang akan dicapai dari Kredit Anggunan Deposito dapat meyakinkan Sdr. AR. Adji Hoesodo, maka dari itu Sdr. AR. Adji Hoesodo, dengan kemauan sendiri bersedia mentransferkan dana nya senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) ke rekening Terdakwa, walaupun Terdakwa sudah menolak tetapi Sdr. AR. Adji Hoesodo lebih merasa mengenal dengan Terdakwa sehingga bersedia mentransferkan dana miliknya;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat pertemuan antara Terdakwa, Sdr. AR. Adji Hoesodo dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan dan membahas terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Deposito yang akan dijaminkan untuk Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri tidak pernah ditunjukan atau diperlihatkan berupa dokumen-dokumen terkait kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo. Hanya berupa coret-coretan pembahasan skema prosesnya saja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah benar Sertifikat Deposito untuk dijadikan jaminan pada Kredit Anggunan Deposito tersebut merupakan produk dari Bank Mandiri;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Kapan dan dimana Sertifikat Deposito yang dijaminkan untuk Kredit Agunan Deposito tersebut diajukan ke pihak Bank Mandiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki akses kapasitas apapun untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Terdakwa hanya memperkenalkan Sdr. AR. Adji Hoesodo kepada Sdr. IR. Ridwanul Hakim yang menurut Terdakwa Sdr. IR. Ridwanul Hakim memiliki kenalan dengan orang Bank yang memiliki akses untuk mendapatkan fasilitas Kredit Anggunan Deposito dari Bank;
Bahwa Terdakwa Bersama Sdr. IR. Ridwanul Hakim tidak pernah menjelaskan penjelasan terkait dengan prosedur maupun teknis dari kepengurusan program Kredit Anggunan Deposito yang akan diajukan tersebut, Terdakwa dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim hanya menjelaskan terkait dengan skema atau langkah-langkah ketika proses Kredit Anggunan Deposito sudah berjalan dengan lancar nantinya dari dana total senilai Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau sekitar 15 Juta USD akan dialokasikan untuk Trading yang rencananya keuntungan dari trading tersebut akan dibagi bersama antara Terdakwa, Sdr. AR. Adji Hoesodo, dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa pada saat itu Sdr. AR. Adji Hoesodo berminat ingin mengikuti sebuah trading yang dimana trading tersebut membutuhkan modal minimum 10 juta USD, karena Sdr. AR. Adji Hoesodo pada saat itu memiliki dana senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) beliau sedang mencari solusi bagaimana agar dapat memiliki uang minimum 10 juta USD untuk persyaratan modal trading tersebut, maka dari itu Terdakwa mencoba untuk memperkenalkan kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo seseorang yang dapat mengurus sebuah Kredit di Bank dengan Sertifikat Deposito sebagai jaminan yaitu Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa sebelum ditransferkannya uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo kepada rekening Bank Mandiri 166000178529 atas nama Meidi Omar Syarief bahwa atas usulan dari Sdr. AR. Adji Hoesodo dan kesepakatan bersama, dibuatkanlah Surat Perjanjian Hutang tertanggal 12 Februari 2019 yang dimana berisi terkait dengan perjanjian antara Terdakwa dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo yang akan mentransferkan uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo kepada rekening Bank Mandiri 166000178529 atas nama Meidi Omar Syarief, yang dimana nantinya dengan tenggang waktu maksimal selama 6 (enam) minggu terhitung dari ditandatanganinya surat perjanjian akan mengembalikan uang. Yang membuat surat tersebut adalah Terdakwa atas perintah dari Sdr. AR. Adji Hoesodo dan kesepakatan Bersama;
Bahwa sebelumnya pernah melakukan pertemuan sebanyak 2 (dua) kali dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo, dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim di Dunkin Donuts Tebet, Jakarta Selatan, dan di Cilandak TownSquare, Jakarta Selatan. Tujuan pertemuan pertama untuk membahas Bisnis Properti di wilayah Sentul, Jawa Barat, dan untuk tujuan pertemuan kedua untuk membahas pengajuan Kredit Anggunan Deposito untuk menerbitkan Sertifikat Deposito Berjangka dengan total pencairan Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau setara 15 Juta USD. Kemudian Sdr. AR. Adji Hoesodo tertarik ingin memberikan uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk pengajuan Kredit Anggunan Deposito ke rekening Terdakwa melalui transfer bank Mandiri dengan Nomor rekening 1970005080800 atas nama AR Adji Hoesodo ke rekening bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief per tanggal 12 Februari 2019. Kemudian saksi transferkan lagi ke Sdr. IR. Ridwanul Hakim keesokan harinya setelah adanya kontrak kerja sama per tanggal 13 Februari 2019 antara saksi dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa perkiraan keuntungan maksimum yang akan di dapat dari Trading yaitu sebesar 30% maksimal dari rencana dana modal trading sebesar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau setara 15 Juta USD, kemudian yang akan menerima keuntungan yaitu Terdakwa, Sdr. AR. Adji Hoesodo, dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim.
Bahwa uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut Terdakwa terima kemudian sebesar Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) Terdakwa transferkan ke Rekening Mandiri Sdr. IR. Ridwanul Hakim dengan nomor rekening mandiri 1010004987283 atas nama Ridwanul Hakim untuk pengurusan pengajuan Kredit Anggunan Deposito dan selanjutnya uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan ke Sdr. AR Adji Hoesodo di hari yang sama atas permintaan Sdr. AR. Adji Hoesodo dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke bank Mandiri dengan nomor rekening 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo dan sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) ke Bank BNI dengan nomor rekening 0374929355 atas nama AR. Adji Hoesodo. Kemudian sisanya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) saksi gunakan untuk kebutuhan pribadi saksi atas dana pinjaman yang saksi pernah ajukan kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mentransferkan dana kepada Sdr. IR. Ridwanul Hakim sebesar Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) untuk keperluan pengurusan pengajuan Kredit Anggunan Deposito. uang tersebut ditransferkan per tanggal 13 Februari 2019. Dana tersebut ditransferkan melalui rekening Bank Mandiri Terdakwa dengan nomor rekening 16600017844529 atas nama Meidi Omar Syarief ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010004987283 atas nama IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa Terdakwa menerima uang dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer bank Mandiri dengan nomor rekening 1010004987283 atas nama Ridwanul Hakim ke rekening Bank BCA Terdakwa dengan nomor rekening 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief, sebagai fee/honor namun Terdakwa menjelaskan menolak hal ini karena Terdakwa tidak mau mengurangi dana yang dikirimkan oleh Sdr. AR. Adji Hoesodo;
Bahwa Terdakwa menjelaskan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan pribadi, lalu Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan ke Sdr. AR. Adji Hoesodo pada tanggal 1 April 2019 sebagai pengembalian dana yang diminta Sdr. AR. Adji Hoesodo;
Bahwa 1 (satu) lembar cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut diperuntukan untuk jaminan pengembalian dana Kredit Anggunan Deposito kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo, namun Ketika Cek tersebut ingin dicairkan oleh pihak pelapor ternyata cek tersebut ditolak proses pencairannya dengan alasan saldo tidak cukup, kemudian diterbitkan SKP (surat keterangan penolakan) oleh Bank Mandiri KCP Tangerang City per tanggal 11 Maret 2019;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 tersebut siapa yang diterbitkan, atas nama siapa pengajuan pembuatannya, dan tidak mengetahui juga rekening Giro, lalu untuk keperluan apa cek tersebut diterbitkan;
Bahwa cek tersebut sebagai jaminan pengembalian dana Sdr. AR. Adji Hoesodo yang diberikan secara langsung oleh Sdr. IR. Ridwanul Hakim kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo;
Bahwa ketika diserahkannya Cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo Terdakwa tidak melihatnya, namun Terdakwa diberitahu oleh Sdr. AR. Adji Hoesodo pada tanggal 2 Maret 2019 Sdr. IR. Ridwanul Hakim sudah menyerahkan Cek Bank Mandiri HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo di Pondok Indah Mall;
Bahwa yang Terdakwa ketahui pihak Bank Mandiri menolak pencairan Cek bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 karena memang Cek tersebut tidak cukup saldo untuk dilakukan pencairan;
Bahwa Terdakwa mengetahui dari saksi Ar Adji Hoesodo cek tersebut dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cikarang dengan nama pemilik PT Multi Sarana Pramadi;
Bahwa Terdakwa mengetahui Kredit Agunan Deposito sedang diajukan berdasarkan Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R.05.CBC.T5/ 5K8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019, yang diperlihatkan oleh Sdr. Adji Hoesodo;
Bahwa maksud dan tujuan memperkenalkan Sdr. IR. Ridwanul Hakim kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo pada awalnya Sdr. IR. Ridwanul Hakim sedang membutuhkan dana untuk mengikuti sebuah money trading dikarenakan money trading tersebut membutuhkan modal minimal Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar) atau 10 Juta USD kemudian Sdr. AR. Adji Hoesodo berencana ingin mengikuti trading tersebut dengan modal Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta miliar rupiah) atau setara 15 Juta USD pada saat itu, dikarenakan Sdr. AR. Adji Hoesodo hanya memiliki uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) kemudian Sdr. AR. Adji Hoesodo meminta saran kepada Terdakwa bahwa dari uang sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) bagaimana caranya agar bisa mengikuti money trading, karena Terdakwa berniat membantu Sdr. AR. Adji Hoesodo;
Bahwa sebelumnya pernah membahas perencanaan kerjasama dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo sejak bulan januari 2019 namun belum ada yang terealisasi, yaitu pembahasan mengenai kerjasama dalam bidang SBLC (semacam surat kredit bank dari luar negeri) dan juga BG (semacam Bank Garansi untuk di Diskonto);
Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Kerjasama Nomor Ref.: 2367/SKK/RH-MOS/57M/II/2019, tanggal 13 Februari 2019 bahwa tertera pada Pasal 1 Poin ke 3 yang berisi proses transaksi keuangan penerbitan Bank Instrument dalam bentuk Sertifikat Deposito Berjangka yang selanjutnya akan diagunkan/jaminkan guna mendapatkan liquiditas (keuangan cash) akan memerlukan jangka waktu minimal 15 hari kerja Bank dan maksimal 30 hari kerja Bank terhitung mulai dari dana Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) diserahkan dan masuk di rekening Pihak Pertama (IR. Ridwanul Hakim), bahwa jatuh tempo jika 15 (lima belas) hari kerja Bank sudah terealisasi yaitu tanggal 5 Maret 2019 sedangkan untuk 30 (tiga puluh) hari yaitu tanggal 26 Maret 2019;
Bahwa sehubungan dengan dana sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim melalui transfer Bank Mandiri 1010004987283 atas nama IR. Ridwanul Hakim ke rekening saksi Bank BCA 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief, Terdakwa tidak mengetahuinya apakah fee atau honor yang dimaksud oleh Sdr. IR. Ridwanul Hakim tersebut merupakan fee dari program Kredit Anggunan Deposito;
Bahwa fee tersebut tidak tertuang dalam surat perjanjian antara saksi dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo maupun antara saksi dengan Sdr. IR. Ridwanul hakim;
Bahwa tidak ada pembahasan lisan yang membahas mengenai uang fee atau honor yang akan Terdakwa terima dari rencana program Kredit Anggunan Deposito;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan bukti surat, berupa Berkas Perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah dan BAP Tersangka (Terdakwa) yang keterangannya telah dibenarkan oleh yang bersangkutan, dan Dokumen (surat) yang telah disita secara sah dan telah dijadikan barang bukti serta telah dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa.;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 12 Februari 2019 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari nomor rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo ke rekening Bank Mandiri 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief;
1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Hutang antara Pihak Pertama Sdr. AR. Adji Hoesodo dan Pihak Kedua Sdr. Meidi Omar Syarief pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R.05.CBC.T5/5K8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019;
1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Penolakan tanggal 11 Maret 2019 dari Bank Mandiri KCP Tangerang City;
1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 tanggal 04 Maret 2019 yang diterbitkan Bank Mandiri KCP Bekasi Cikarang Kota;
1 (satu) bendel Screenshot percakapan Whatsapp;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief periode 29 Januari 2019 sampai dengan 2 November 2021;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief periode 1 Februari 2019 sampai dengan 21 Februari 2020;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo periode bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020;
1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 6 serial FFQWDDGHXR6 warna gold;
1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 0812103345;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023;
Bahwa awalnya Terdakwa mengetahui adanya program Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri dengan persyaratan menerbitkan Sertifikat Deposito senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk dijaminkan di Bank Mandiri dan dapat mencairkan dana sekitar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau setara 15 Juta USD tersebut dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pasti apa itu Kredit Anggunan Deposito namun yang diketahui oleh Terdakwa Kredit Anggunan Deposito itu merupakan program Bank yang dimana untuk mendapatkan dana Kredit harus menjaminkan Sertifikat Deposito, untuk prosedur serta persyaratan mengajukan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri Terdakwa tidak mengetahuinya dikarenakan yang lebih mengetahuinya adalah Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. IR. Ridwanul Hakim pada saat melakukan pertemuan dengan Saksi AR. Adji Hoesodo di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan menjelaskan terkait dengan skema dari pengajuan dan proses yang akan dicapai dari Kredit Anggunan Deposito yang nantinya akan mendapatkan dana senilai Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau sekitar 15 Juta USD menurut penjelasan dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim, karena pada saat itu Saksi AR. Adji Hoesodo sanggup untuk memberikan dana senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk kepengurusan penerbitan Sertifikat Deposito yang nantinya akan dijaminkan di Bank Mandiri dan penjelasan lebih detail dari Saksi IR. Ridwanul Hakim terkait skema pengajuan dan proses yang akan dicapai dari Kredit Anggunan Deposito dapat meyakinkan Saksi AR. Adji Hoesodo, maka dari itu Sdr. AR. Adji Hoesodo, dengan kemauan sendiri bersedia mentransferkan dana nya senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) ke rekening Terdakwa, walaupun Terdakwa sudah menolak tetapi Saksi AR. Adji Hoesodo lebih merasa mengenal dengan Terdakwa sehingga bersedia mentransferkan dana miliknya;
Bahwa pada saat pertemuan antara Terdakwa, Saksi AR. Adji Hoesodo dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan dan membahas terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Deposito yang akan dijaminkan untuk Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri tidak pernah ditunjukan atau diperlihatkan berupa dokumen-dokumen terkait kepada Saksi AR. Adji Hoesodo dan hanya berupa coret-coretan pembahasan skema prosesnya saja. Selain itu dana total senilai Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau sekitar 15 Juta USD akan dialokasikan untuk Trading yang rencananya keuntungan dari trading tersebut akan dibagi bersama antara Terdakwa, Sdr. AR. Adji Hoesodo, dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa pada saat itu Saksi AR. Adji Hoesodo berminat ingin mengikuti sebuah trading yang dimana trading tersebut membutuhkan modal minimum 10 juta USD, karena Saksi AR. Adji Hoesodo pada saat itu memiliki dana senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) beliau sedang mencari solusi bagaimana agar dapat memiliki uang minimum 10 juta USD untuk persyaratan modal trading tersebut, maka dari itu Terdakwa mencoba untuk memperkenalkan kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo seseorang yang dapat mengurus sebuah Kredit di Bank dengan Sertifikat Deposito sebagai jaminan yaitu Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Bahwa sebelum ditransferkannya uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo kepada rekening Bank Mandiri 166000178529 atas nama Meidi Omar Syarief, atas usulan dari Saksi AR. Adji Hoesodo dan kesepakatan bersama, dibuatkanlah Surat Perjanjian Hutang tertanggal 12 Februari 2019 dimana berisi terkait dengan perjanjian antara Terdakwa dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo yang akan mentransferkan uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo kepada rekening Bank Mandiri 166000178529 atas nama Meidi Omar Syarief, yang dimana nantinya dengan tenggang waktu maksimal selama 6 (enam) minggu terhitung dari ditandatanganinya surat perjanjian akan mengembalikan uang yang membuat surat tersebut adalah Terdakwa atas perintah dari Sdr. AR. Adji Hoesodo dan kesepakatan bersama;
Bahwa sebelumnya Terdakwa Saksi AR. Adji Hoesodo, dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim pernah melakukan pertemuan sebanyak 2 (dua) kali di Dunkin Donuts Tebet, Jakarta Selatan, dan di Cilandak TownSquare, Jakarta Selatan. Tujuan pertemuan pertama untuk membahas Bisnis Properti di wilayah Sentul, Jawa Barat, dan untuk tujuan pertemuan kedua untuk membahas pengajuan Kredit Anggunan Deposito untuk menerbitkan Sertifikat Deposito Berjangka dengan total pencairan Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau setara 15 Juta USD. Kemudian Saksi AR. Adji Hoesodo tertarik ingin memberikan uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk pengajuan Kredit Anggunan Deposito ke rekening Terdakwa melalui transfer bank Mandiri dengan Nomor rekening 1970005080800 atas nama AR Adji Hoesodo ke rekening bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief per tanggal 12 Februari 2019. Kemudian Terdakwa transferkan lagi ke Sdr. IR. Ridwanul Hakim keesokan harinya;
Bahwa uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut Terdakwa terima, kemudian sebesar Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) Terdakwa transferkan ke Rekening Mandiri Sdr. IR. Ridwanul Hakim dengan nomor rekening mandiri 1010004987283 atas nama Ridwanul Hakim pada tanggal 13 Februari 2019 untuk pengurusan pengajuan Kredit Anggunan Deposito dan selanjutnya uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan ke Sdr. AR Adji Hoesodo di hari yang sama atas permintaan Sdr. AR. Adji Hoesodo dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke bank Mandiri dengan nomor rekening 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo dan sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) ke Bank BNI dengan nomor rekening 0374929355 atas nama AR. Adji Hoesodo. Kemudian sisanya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa atas dana pinjaman yang Terdakwa pernah ajukan kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo sebelumnya;
Bahwa Terdakwa menerima uang dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer bank Mandiri dengan nomor rekening 1010004987283 atas nama Ridwanul Hakim ke rekening Bank BCA Terdakwa dengan nomor rekening 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief, sebagai fee/honor namun Terdakwa menjelaskan menolak hal ini karena Terdakwa tidak ingin mengurangi dana yang dikirimkan oleh Sdr. AR. Adji Hoesodo. Selain alasan tersebut, mengenai fee/honor juga tidak disebutkan di dalam Surat Perjanjian maupun pembahasan secara lisan;
Bahwa uang tersebut dengan rincian sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa, lalu Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan ke Saksi AR. Adji Hoesodo pada tanggal 1 April 2019 sebagai pengembalian dana yang diminta Saksi AR. Adji Hoesodo;
Bahwa setelah 2 (dua) minggu dana yang dijanjikan tidak kunjung cair, Kemudian Saksi AR. Adji Husodo mencoba untuk menghubungi Ridwanul Hakim untuk meminta penjelasan dari Ridwanul Hakim sehingga pada tanggal 2 Maret 2019 Saksi AR. Adji Husodo bersama bersama Saksi DR. Riana Susanti (istrinya) melakukan pertemuan dengan Ridwanul Hakim di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan. Pada saat itu Ridwanul Hakim menjelaskan bahwa terkait dengan pengurusan semua administrasi dan peryaratan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri tersebut dilakukan oleh temannya yang bernama Nana Brata Sena yang diakatakan sebagai bagian dari orang Bank Mandiri;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2019, Ridwanul Hakim (DPO) menyerahkan Cek Bank Mandiri HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang diterbitkan di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota dengan tertera Rekening Giro 1560013225026 atas nama PT. Multi Sarana Pramadi sebagai jaminan penggantian uang yang pernah diberikan kepada Terdakwa Meidi Oemar Syarief untuk pengurusan sertifikat deposito;
Bahwa saat lembar cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut ingin dicairkan oleh pihak Saksi AR. Adji Hoesodo ternyata cek tersebut ditolak proses pencairannya dengan alasan saldo tidak cukup, kemudian diterbitkan SKP (surat keterangan penolakan) oleh Bank Mandiri KCP Tangerang City per tanggal 11 Maret 2019;
Bahwa oleh karena Cek Bank Mandiri HB881409 tidak dapat dicairkan, Saksi AR. Adji Hoesodo meminta pertanggung jawaban pengembalian uang nya kepada Terdakwa Meidi Omar Syarief dan Ridwanul Hakim (DPO), kemudian Ridwanul Hakim (DPO) memberikan sebuah bukti kepada saksi AR melalui Whatsapp berupa Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Commercial Banking Center Bank Mandiri KC Jakarta Sudirman yang di dalamnya tertera bahwa proses pencairan Kredit Anggunan Deposito senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sedang dalam proses, dana masuk dan efektif hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 ke Rekening Nomor: 156.00.1322.502.6 atas nama Nana Brata Sena untuk meyakinkan Saksi AR Adji Husodo bahwa memang Kredit Anggunan Deposito tersebut sedang berjalan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah benar Sertifikat Deposito untuk dijadikan jaminan pada Kredit Anggunan Deposito tersebut merupakan produk dari Bank Mandiri serta Terdakwa tidak mengetahui kapan dan dimana Sertifikat Deposito yang dijaminkan untuk Kredit Agunan Deposito tersebut diajukan ke pihak Bank Mandiri;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Meidi Oemar Syarief dan Ridwanul Hakim (DPO) menyebabkan Saksi AR. Adji Husodo menderita kerugian sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Dakwaan:
Kesatu : Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua : Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan yang dianggap paling sesuai atau mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, apabila dakwaan kesatu terbukti maka untuk dakwaan selain/selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, begitu sebaliknya apabila tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selain/selebihnya;
Menimbang, bahwa Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Meidi Omar Syarief dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. Barang Siapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Menimbang, bahwa yang dimaksud nama palsu yaitu suatu nama bukan namanya sendiri melainkan nama orang lain, sedangkan martabat palsu yaitu seolah-olah mempunyai kedudukan yang memiliki hak-hak tertentu padahal sesungguhnya ia tidak punya hak tertentu, sedangkan tipu muslihat adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu yang sesungguhnya tidak benar sedangkan rangkaian kebohongan mempunyai unsur berupa perkataan yang isinya tidak benar, lebih dari satu kebohongan dan kebohongan yang satu menguatkan kebohongan yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk/menggerakan adalah suatu perbuatan yang mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain, dalam tindak pidana penipuan perbuatan menggerakan orang untuk menyerahkan barang, memberi utang dan menghapus piutang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternative, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta alat bukti dalam perkara ini, yaitu Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa mengetahui adanya program Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri dengan persyaratan menerbitkan Sertifikat Deposito senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk dijaminkan di Bank Mandiri dan dapat mencairkan dana sekitar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau setara 15 Juta USD tersebut dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahui pasti apa itu Kredit Anggunan Deposito namun yang diketahui oleh Terdakwa Kredit Anggunan Deposito itu merupakan program Bank yang dimana untuk mendapatkan dana Kredit harus menjaminkan Sertifikat Deposito, untuk prosedur serta persyaratan mengajukan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri Terdakwa tidak mengetahuinya dikarenakan yang lebih mengetahuinya adalah Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama Sdr. IR. Ridwanul Hakim pada saat melakukan pertemuan dengan Saksi AR. Adji Hoesodo di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan menjelaskan terkait dengan skema dari pengajuan dan proses yang akan dicapai dari Kredit Anggunan Deposito yang nantinya akan mendapatkan dana senilai Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau sekitar 15 Juta USD menurut penjelasan dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim, karena pada saat itu Saksi AR. Adji Hoesodo sanggup untuk memberikan dana senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk kepengurusan penerbitan Sertifikat Deposito yang nantinya akan dijaminkan di Bank Mandiri dan penjelasan lebih detail dari Saksi IR. Ridwanul Hakim terkait skema pengajuan dan proses yang akan dicapai dari Kredit Anggunan Deposito dapat meyakinkan Saksi AR. Adji Hoesodo, maka dari itu Sdr. AR. Adji Hoesodo, dengan kemauan sendiri bersedia mentransferkan dana nya senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) ke rekening Terdakwa, walaupun Terdakwa sudah menolak tetapi Saksi AR. Adji Hoesodo lebih merasa mengenal dengan Terdakwa sehingga bersedia mentransferkan dana miliknya;
Menimbang, bahwa pada saat pertemuan antara Terdakwa, Saksi AR. Adji Hoesodo dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan dan membahas terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Deposito yang akan dijaminkan untuk Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri tidak pernah ditunjukan atau diperlihatkan berupa dokumen-dokumen terkait kepada Saksi AR. Adji Hoesodo dan hanya berupa coret-coretan pembahasan skema prosesnya saja. Selain itu dana total senilai Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau sekitar 15 Juta USD akan dialokasikan untuk Trading yang rencananya keuntungan dari trading tersebut akan dibagi bersama antara Terdakwa, Sdr. AR. Adji Hoesodo, dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Menimbang, bahwa pada saat itu Saksi AR. Adji Hoesodo berminat ingin mengikuti sebuah trading yang dimana trading tersebut membutuhkan modal minimum 10 juta USD, karena Saksi AR. Adji Hoesodo pada saat itu memiliki dana senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) beliau sedang mencari solusi bagaimana agar dapat memiliki uang minimum 10 juta USD untuk persyaratan modal trading tersebut, maka dari itu Terdakwa mencoba untuk memperkenalkan kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo seseorang yang dapat mengurus sebuah Kredit di Bank dengan Sertifikat Deposito sebagai jaminan yaitu Sdr. IR. Ridwanul Hakim;
Menimbang, bahwa sebelum ditransferkannya uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo kepada rekening Bank Mandiri 166000178529 atas nama Meidi Omar Syarief, atas usulan dari Saksi AR. Adji Hoesodo dan kesepakatan bersama, dibuatkanlah Surat Perjanjian Hutang tertanggal 12 Februari 2019 dimana berisi terkait dengan perjanjian antara Terdakwa dengan Sdr. AR. Adji Hoesodo yang akan mentransferkan uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo kepada rekening Bank Mandiri 166000178529 atas nama Meidi Omar Syarief, yang dimana nantinya dengan tenggang waktu maksimal selama 6 (enam) minggu terhitung dari ditandatanganinya surat perjanjian akan mengembalikan uang yang membuat surat tersebut adalah Terdakwa atas perintah dari Sdr. AR. Adji Hoesodo dan kesepakatan bersama;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa Saksi AR. Adji Hoesodo, dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim pernah melakukan pertemuan sebanyak 2 (dua) kali di Dunkin Donuts Tebet, Jakarta Selatan, dan di Cilandak TownSquare, Jakarta Selatan. Tujuan pertemuan pertama untuk membahas Bisnis Properti di wilayah Sentul, Jawa Barat, dan untuk tujuan pertemuan kedua untuk membahas pengajuan Kredit Anggunan Deposito untuk menerbitkan Sertifikat Deposito Berjangka dengan total pencairan Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) atau setara 15 Juta USD. Kemudian Saksi AR. Adji Hoesodo tertarik ingin memberikan uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk pengajuan Kredit Anggunan Deposito ke rekening Terdakwa melalui transfer bank Mandiri dengan Nomor rekening 1970005080800 atas nama AR Adji Hoesodo ke rekening bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief per tanggal 12 Februari 2019. Kemudian Terdakwa transferkan lagi ke Sdr. IR. Ridwanul Hakim keesokan harinya;
Menimbang, bahwa uang senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut Terdakwa terima, kemudian sebesar Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) Terdakwa transferkan ke Rekening Mandiri Sdr. IR. Ridwanul Hakim dengan nomor rekening mandiri 1010004987283 atas nama Ridwanul Hakim pada tanggal 13 Februari 2019 untuk pengurusan pengajuan Kredit Anggunan Deposito dan selanjutnya uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan ke Sdr. AR Adji Hoesodo di hari yang sama atas permintaan Sdr. AR. Adji Hoesodo dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke bank Mandiri dengan nomor rekening 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo dan sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) ke Bank BNI dengan nomor rekening 0374929355 atas nama AR. Adji Hoesodo. Kemudian sisanya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa atas dana pinjaman yang Terdakwa pernah ajukan kepada Sdr. AR. Adji Hoesodo sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerima uang dari Sdr. IR. Ridwanul Hakim sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer bank Mandiri dengan nomor rekening 1010004987283 atas nama Ridwanul Hakim ke rekening Bank BCA Terdakwa dengan nomor rekening 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief, sebagai fee/honor namun Terdakwa menjelaskan menolak hal ini karena Terdakwa tidak ingin mengurangi dana yang dikirimkan oleh Sdr. AR. Adji Hoesodo. Selain alasan tersebut, mengenai fee/honor juga tidak disebutkan di dalam Surat Perjanjian maupun pembahasan secara lisan;
Menimbang, bahwa uang tersebut dengan rincian sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa, lalu Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan ke Saksi AR. Adji Hoesodo pada tanggal 1 April 2019 sebagai pengembalian dana yang diminta Saksi AR. Adji Hoesodo sehingga Terdakwa secara keseluruhan telah menikmati uang tersebut sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah 2 (dua) minggu dana yang dijanjikan tidak kunjung cair, Kemudian Saksi AR. Adji Husodo mencoba untuk menghubungi Ridwanul Hakim untuk meminta penjelasan dari Ridwanul Hakim sehingga pada tanggal 2 Maret 2019 Saksi AR. Adji Husodo bersama bersama Saksi DR. Riana Susanti (istrinya) melakukan pertemuan dengan Ridwanul Hakim di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan. Pada saat itu Ridwanul Hakim menjelaskan bahwa terkait dengan pengurusan semua administrasi dan peryaratan Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri tersebut dilakukan oleh temannya yang bernama Nana Brata Sena yang diakatakan sebagai bagian dari orang Bank Mandiri;
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Maret 2019, Ridwanul Hakim (DPO) menyerahkan Cek Bank Mandiri HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang diterbitkan di Bank Mandiri KCP Cikarang Kota dengan tertera Rekening Giro 1560013225026 atas nama PT. Multi Sarana Pramadi sebagai jaminan penggantian uang yang pernah diberikan kepada Terdakwa Meidi Oemar Syarief untuk pengurusan sertifikat deposito;
Menimbang, bahwa saat lembar cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut ingin dicairkan oleh pihak Saksi AR. Adji Hoesodo ternyata cek tersebut ditolak proses pencairannya dengan alasan saldo tidak cukup, kemudian diterbitkan SKP (surat keterangan penolakan) oleh Bank Mandiri KCP Tangerang City per tanggal 11 Maret 2019;
Menimbang, bahwa oleh karena Cek Bank Mandiri HB881409 tidak dapat dicairkan, Saksi AR. Adji Hoesodo meminta pertanggung jawaban pengembalian uang nya kepada Terdakwa Meidi Omar Syarief dan Ridwanul Hakim (DPO), kemudian Ridwanul Hakim (DPO) memberikan sebuah bukti kepada saksi AR melalui Whatsapp berupa Surat Keterangan Bank R05.CBC3.TS/SK8909/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Commercial Banking Center Bank Mandiri KC Jakarta Sudirman yang di dalamnya tertera bahwa proses pencairan Kredit Anggunan Deposito senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sedang dalam proses, dana masuk dan efektif hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 ke Rekening Nomor: 156.00.1322.502.6 atas nama Nana Brata Sena untuk meyakinkan Saksi AR Adji Husodo bahwa memang Kredit Anggunan Deposito tersebut sedang berjalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah benar Sertifikat Deposito untuk dijadikan jaminan pada Kredit Anggunan Deposito tersebut merupakan produk dari Bank Mandiri serta Terdakwa tidak mengetahui kapan dan dimana Sertifikat Deposito yang dijaminkan untuk Kredit Agunan Deposito tersebut diajukan ke pihak Bank Mandiri;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Meidi Oemar Syarief dan Ridwanul Hakim (DPO) menyebabkan Saksi AR. Adji Husodo menderita kerugian sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa sebagaimana telah disebutkan di atas yang mana ternyata Terdakwa sendiripun tidak mengetahui tentang program Kredit Anggunan Deposito tersebut. Selain itu walaupun di dalam pertemuan antara Terdakwa, Saksi AR. Adji Hoesodo, dan Sdr. IR. Ridwanul Hakim, Terdakwa juga menyadari bahwa pada saat pertemuan tersebut Sdr. IR. Ridwanul Hakim yang menurut Terdakwa lebih memahami program tersebut tidak menunjukkan dokumen persyaratan untuk program tersebut, namun Terdakwa bersama Sdr. IR. Ridwanul Hakim tetap melanjutkan untuk meyakinkan Saksi AR. Adji Hoesodo yang pada saat itu juga sedang membutuhkan dana untuk mengikuti Trading yang kemudian Terdakwa dan Saksi AR. Adji Hoesodo bersepakat sebagaimana dituangkan di dalam Surat Perjanjian Hutang tertanggal 12 Februari 2019. Terlebih ternyata Terdakwa juga tidak mengawal proses dari pada pengajuan program tersebut dan sampai saat ini program tersebut belum terealisasi. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai tipu muslihat;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa dalam dakawaannnya Penuntut Umum menjuntokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan perumusan mengenai pengertian pelaku yaitu:
Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen);
Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen);
Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa tersebut tidak dilakukan sendiri-sendiri melainkan dilakukan secara bersama-sama yaitu Terdakwa bersama Sdr. IR. Ridwanul Hakim berusaha meyakinkan Saksi AR. Adji Hoesodo untuk bersedia mengikuti program Kredit Anggunan Deposito di Bank Mandiri. Adapun Terdakwa meyakinkan dengan cara yaitu mengenalkan Sdr. IR. Ridwanul Hakim dan menyatakan bahwa Sdr. IR. Ridwanul Hakim lebih mengerti tentang program tersebut yang ternyata saat pertemuan Sdr. IR. Ridwanul Hakim tidak membahas mengenai dokumen maupun legalitas program tersebut;
Menimbang, bahwa demikian terhadap unsur ini Terdakwa telah turut serta melakukan tindak pidana sehingga unsur ini, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “Turut Serta Melakukan Penipuan”, sebagaimana pada dakwaan kesatu oleh karena itu untuk dakwaan kedua atau dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Meidi Omar Syarief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut (vrijspraak van gewijsde);
Menyatakan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum tersebut (Onslag Van Rect Vervolging);
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari Tindakan penahanan sementara di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang;
Menyatakan merehabilitasi nama baik Terdakwa serta mengangkat harkat martabatnya dalam kedudukannya di masyarakat selaku warga negara;
Mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Terdakwa (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dapat diterima?;
Menimbang, bahwa mengenai dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Penyidik tidak serius melakukan penyidikan oleh karena ada pihak lain yang tidak dijadikan Tersangka dalam perkara ini dan tidak diperiksa sebagai Saksi dan juga tidak mencantumkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka dan bukan merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk menilainya, oleh karena hal tersebut sudah masuk ranah materiil. Selain itu berdasarkan Doktrin Dasar Hukum Pidana yang menyatakan bahwa kesalahan orang lain tidak dapat menghapuskan kesalahan dari Pelaku yang dalam hal ini Terdakwa, dan oleh karena seluruh unsur Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terhadap dalil Pembelaan Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak serius menangani perkara ini karena tidak memanggil 2 (dua) orang Terlapor, menurut hemat Majelis Hakim hal tersebut merupakan hak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi terlapor tersebut sehingga Pembelaan dari Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa lainnya, oleh karena seluruh unsur dari Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif kesatu telah Majelis Hakim Pertimbangkan di atas dan telah terpenuhi, maka pertimbangan tersebut Majelis Hakim ambil alih untuk mempertimbangkan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa dan oleh karenanya Pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ternyata bersifat tunggal yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara a-quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, maka terhadap keberadaan barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, untuk selengkapnya akan disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi AR. Adji Husodo menderita kerugian sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
Terdakwa sudah menikmati uang milik Korban yaitu Saksi AR. Adji Husodo sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Meidi Omar Syarief tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Turut Serta Melakukan Penipuan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meidi Omar Syarief tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 12 Februari 2019 senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari nomor rekening Bank Mandiri 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo ke rekening Bank Mandiri 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief;
1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Hutang antara Pihak Pertama Sdr. AR. Adji Hoesodo dan Pihak Kedua Sdr. Meidi Omar Syarief pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Bank dengan Nomor: R.05.CBC.T5/5K8909/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019;
1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Penolakan tanggal 11 Maret 2019 dari Bank Mandiri KCP Tangerang City;
1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir Cek Bank Mandiri dengan Nomor: HB881409 tanggal 04 Maret 2019 yang diterbitkan Bank Mandiri KCP Bekasi Cikarang Kota;
1 (satu) bendel Screenshot percakapan Whatsapp;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1660001784529 atas nama Meidi Omar Syarief periode 29 Januari 2019 sampai dengan 2 November 2021;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 4760734158 atas nama Meidi Omar Syarief periode 1 Februari 2019 sampai dengan 21 Februari 2020;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1570005080800 atas nama AR. Adji Hoesodo periode bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020;
Dikembalikan kepada Saksi AR Adji Hoesodo;
1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 6 serial FFQWDDGHXR6 warna gold;
1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 0812103345;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023, oleh kami, Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Singgih Wahono, S.H., dan Elfian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Matius B Situru, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Maidarlis, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Singgih Wahono, S.H. Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.
Elfian, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Matius B Situru, S.H.