226/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 226/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADLAN FAKHRUSY HAKIM,S.H. Terdakwa: EDEN Alias ADEN Bin AJID
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Eden als Aden Bin Ajid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) buah parang ukuran kecil dengan gagang karet warna hitam - Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI. - 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Beat , warna merah tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI. - 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI - Dikembalikan kepada saksi Agus Bin AHum 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 226/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Eden Bin Ajid
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/04 Juni 2000
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Cibaregbeg Rt.0003 Rw005 Desa
Jati Kecamatan Bojongpicung Kab. Cianjur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum Bekerja
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Mei 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juni 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 21 Juli 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 22 Juli 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023;
4. Penuntut sejak tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023;
5. Hakim PN sejak tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 September 2023;
6. Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 22 September 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 226/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 2 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 226/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 2 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaEden Alias Aden Bin Ajid telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Senjata Tajam sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap TerdakwaEden Alias Aden Bin Ajid selama 2 (dua) Tahun Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Barang bukti:
1 (satu) buah parang ukuran kecil dengan gagang karet warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI.
1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Beat , warna merah tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI.
1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI.
Dikembalikan kepada Saksi Agus Bin Ahum
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, berjanji tidak akan menggulangi dan menyesali perbuatan tersebut.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan dan Terdakwa tetap pada Permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa EDEN Alias ADEN Bin AJID, sekira hari senin tanggal 22 mei 2023 pada pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya tahun 2023, bertempat di Jembatan Cibogo, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili ,Tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika Saksi Agus Bin Ahum sedang mangkal untuk menunggu penumpang ojek dipasar ciranjang dimana Terdakwa datang untuk menumpang ojek dan meminta untuk diantar ke daerah Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, dimana ketika Terdakwa dan Saksi Agus Bin Ahum melintas didaerah Mekargalih, Terdakwa menyuruh Saksi Agus Bin Ahum untuk berhenti dan ingin meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna merah, Nomor Polisi : F-5838-ZL milik Saksi Agus bin Ahum.
Bahwa dikarenakan Saksi Agus bin Ahum menolak permintaan Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta untuk diantarkan ke Jembatan Cibogo, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan meminta Saksi Agus Bin Ahum untuk meminjamkan sepeda motornya yang mana permintaan tersebut ditolak kembali oleh Saksi Agus Bin Ahum dan Saksi Agus Bin Ahum turun dari sepeda motor sambil mengambil kunci sepeda motornya.
Bahwa Terdakwa yang tersinggung dengan sikap Saksi Agus Bin Ahum kemudian memukul kepala Saksi Agus Bin Ahum dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi Agus Bin Ahum yang menyebabkan Saksi Agus Bin Ahum tersungkur di jalan, dimana ketika Saksi Agus Bin Ahum tersungkur dijalan kemudian melihat Terdakwa memegang 1 (satu) buah parang dengan gagang karet warna hitam ditangan kanannya, kemudian Saksi Agus Bin Ahum yang ketakutan kemudian berteriak minta tolong dan beberapa warga datang yang menyebabkan Terdakwa lari.
Bahwa 1 (satu) buah parang dengan gagang karet warna hitam milik terdakwa tersebut didapatkan dari gudang rongsok di cileunyi yang kemudian diperbaiki dan diasah hingga tajam oleh terdakwa yang kemudian di simpan di saku celana terdakwa.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa EDEN Alias ADEN Bin AJID, sekira hari senin tanggal 22 mei 2023 pada pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya tahun 2023, bertempat di Jembatan Cibogo, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili ,Mencoba melakukan kejahatan,adanya niat dan permulaan pelaksanaan,tidak selesainya pelaksanaannya itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk mempermudah pencurian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika Saksi Agus Bin Ahum sedang mangkal untuk menunggu penumpang ojek dipasar ciranjang dimana Terdakwa datang untuk menumpang ojek dan meminta untuk diantar ke daerah Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, dimana ketika Terdakwa dan Saksi Agus Bin Ahum melintas didaerah Mekargalih, Terdakwa menyuruh Saksi Agus Bin Ahum untuk berhenti dan ingin meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna merah, Nomor Polisi : F-5838-ZL milik Saksi Agus bin Ahum.
Bahwa dikarenakan Saksi Agus bin Ahum menolak permintaan Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta untuk diantarkan ke Jembatan Cibogo, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan meminta Saksi Agus Bin Ahum untuk meminjamkan sepeda motornya yang mana permintaan tersebut ditolak kembali oleh Saksi Agus Bin Ahum dan Saksi Agus Bin Ahum turun dari sepeda motor sambil mengambil kunci sepeda motornya.
Bahwa Terdakwa yang tersinggung dengan sikap Saksi Agus Bin Ahum kemudian memukul kepala Saksi Agus Bin Ahum dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi Agus Bin Ahum yang menyebabkan Saksi Agus Bin Ahum tersungkur di jalan, dimana ketika Saksi Agus Bin Ahum tersungkur dijalan kemudian melihat Terdakwa memegang 1 (satu) buah parang dengan gagang karet warna hitam ditangan kanannya, kemudian Saksi Agus Bin Ahum yang ketakutan kemudian berteriak minta tolong dan beberapa warga datang yang menyebabkan Terdakwa lari.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No.14/VIS/PKM-CRJ/VI/2023, pada hari selasa tanggal 23 mei 2023, dengan dokter pemeriksa dr.ELFIRA FIRDAUS, telah memeriksa AGUS Bin AHUM dengan kesimpulan :
Ditemukan adanya luka gores dan bengkak dipipi sebelah kiri dan terdapat kebiruan dijempol akibat benturan tumpul di tangan.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Agus bin Ahum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari tanggal Senin tanggal 22 Mei 2023 jam 12.45 Wib, di Kp. Pasir Sereh Ds. Mekargalih Kec. Ciranjang Kab. Cianjur telah terjadi percobaan pencurian yang diakukan oleh Terdakwa Eden ALs Aden Bin Ajid dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.;
Bahwa yang telah menjadi korban percobaan pencurian tersebut adalah saksi sendiri, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, hanya saja saksi sering melihat Terdakwa didaerah pasar ciranjang dan sekitarnya, biasanya saksi melihat Terdakwa sedang memulung sampah / barang bekas, namun dua hari terakhir saksi melihat Terdakwa selalu bawa gitar seperti yang sedang mengamen. Akan tetapi walaupun saksi sering melihat Terdakwa tapi tidak kenal dan tidak tahu namanya.
Bahwa adapun barang yang berusaha diambil oleh Terdakwa tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol.: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRNA IRAYANI. Dan sepeda motor tersebut milik saksi.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara mula – mula Terdakwa berpura – pura menjadi penumpang ojeg, kemudian ketika saksi sedang mangkal dipasar Ciranjang Terdakwa meminta saksi untuk mengantarkan Terdakwa ke daerah Cibarengkok Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur. Kemudian ketika melintas didaerah Mekargalih tepatnya didekat jembatan sungai Ciranjang Terdakwa menyuruh saksi berhenti sambil berkata : “Eureun heula...urang nginjem motor rek nginjem duit heula”, (berhenti dulu..saya pinjam motornya mau pinjem uang), namun saya jawab : “entong..” (jangan), karena ditempat tersebut ada orang akhirnya Terdakwa menyuruh saksi maju lagi ke arah Kp. Pasir Sereh Ds. Mekargalih Kec. Ciranjang Kab. Cianjur dengan alasan mau ngambil uang, begitu berada ditempat yang sepi saksi disuruh berhenti lagi dengan berkata : “Eureun didieu..dieu ku aing bawana”(Berhenti disini..sini saya yang bawa) sambil Terdakwa turun dari motor dan berdiri disebelah kanan saksi sambil berkata : “dieukeun anjing motor na” (kesinikan anjing motornya), karena sudah melihat niat tidak baik akhirnya saksi langsung turun kesebelah kiri sepeda motor dan mengambil kunci kontak motor, begitu saksi mengahadap ke arah Terdakwa terlihat Terdakwa sudah memegang parang ditangan kanannya, kemudian Terdakwa berkata : “Ari sia teu percaya ka aing anjing” (Kamu tidak percaya sama saya anjing) sambil memukul saksi dengan mengunakan tangan kirinya mengenai pipi sebelah kiri dan memukul helm saksi, sehingga saksi jatuh tersungkur ke jalan. Dalam keadaan tersungkur saksi langsung berteriak minta tolong, kemudian melintas pengemudi ojeg online ditempat kejadian namun tidak berani menolong karena melihat Terdakwa memegang parang, tidak lama kemudian terlihat warga setempat berdatangan hingga akhirnya Terdakwa langsung pergi melarikan diri dari lokasi kejadian ke arah Desa Cibiuk Kec. Ciranjang Kab. Cianjur.
Bahwa Terdakwa berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 13.30 Wib, saksi bersama – sama dengan warga dan teman – teman ojeg yang lain berusaha mengejar Terdakwa ke arah Desa Cibiuk Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, kemudian saksi melihat Terdakwa sedang jongkok dipinggir jalan raya sambil memegang gitar, kemudian saksi menunjukan Terdakwa kepada teman – temannya, melihat saksi dan teman – temannya datang Terdakwa berusaha melarikan diri dan sempat loncat ke atas mobil pick up yang melintas, namun karena mobilnya juga berhenti akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya sekitar jam 14.30 Wib Terdakwa langsung diserahkan ke kantor Polsek Ciranjang. Sekaligus saksi melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian.
Bahwa saksi yang mengetahui peristiwa dilokasi tersebut yaitu pengemudi ojeg online yang melihat langsung perbuatan Terdakwa dilokasi kejadian, namun pengemudi ojeg online tersebut tidak mau dibawa ke kantor polisi dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, selain itu ada pemilik rumah yang tidak jauh dari lokasi kejadian namun saksi tidak tahu namanya, namun ada teman ojeg saksi yang mengetahui peristiwa yang menimpa dirinya sesaat setelah kejadian yaitu Sdr. SURYANA dan Sdr. DAWAN.
Bahwa akibat dari percobaan pencurian tersebut secara materi saksi tidak mengalami kerugian karena Terdakwa tidak berhasil mengambil sepeda motornya, namun akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami luka bengkak dipipi sebelah kiri akibat dipukul Terdakwa dan luka bengkak pada jari tengah sebelah kanan dan bengkak pada ibu jari kaki sebelah kanan akibat terjatuh tersungkur kejalan setelah dipukul oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Muhammad Suryana Bin Sodikin, keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari tanggal Senin tanggal 22 Mei 2023 jam 12.45 Wib, di Kp. Pasir Sereh Ds. Mekargalih Kec. Ciranjang Kab. Cianjur telah terjadi percobaan pencurian yang diakukan oleh Terdakwa Eden ALs Aden Bin Ajid dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Bahwa yang telah menjadi korban pencurian tersebut adalah Sdr. AGUS yang beralamat di Kp. Pasir Manyar Ds. Hegarmanah Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur di pangkalan rel Ciranjang, namun tidak ada hubungan keluarga dan saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Terdakwa percobaan pencurian tersebut.
Bahwa Terdakwa percobaan pencurian tersebut berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 13.30 Wib, didaerah Kp. Andir Ds. Cibiuk Kec. Ciranjang Kab. Cianjur setelah saksi dan teman teman ojeg lain mendengar korban berteriak dan Terdakwa melarikan diri ke arah Andir, akhirnya saksi bersama teman teman ojeg yang lain berikut korban berusaha mengejar Terdakwa kearah Andir Ds. Cibiuk, kemudian pada saat melintas di Kp. Andir Ds. Cibiuk Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, korban melihat Terdakwa berada di pinggir jalan raya dan langsung menunjukannya kepada kami, mengetahui hal tersebut saksi berusaha menangkap Terdakwa namun Terdakwa malah berusaha menyerang saksi pakai gitar yang dibawanya dan sempat berusaha melarikan diri dengan meloncat ke atas mobil pick up yang sedang melintas, namun karena mobilnya juga berhenti akhirnya Terdakwa tersebut berhasil diamankan, selanjutnya sekitar jam 14.30 Wib Terdakwa langsung diserahkan ke kantor Polsek Ciranjang
Bahwa barang yang akan dicuri tersebut adalah sepeda motor Merk Honda Beat, warna merah, No. Pol F-5838-ZL dan sepeda motor tersebut adalah milik Sdr. AGUS.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Terdakwa berpura-pura jadi penumpang ojeg, kemudian di tengah jalan ditempat yang sepi korban ditodong pakai parang dan disuruh berhenti kemudian korban dipukul oleh Terdakwa dan Terdakwa berusaha membawa pergi sepeda motor korban, namun karena korban berteriak minta tolong akhirnya warga berdatangan dan Terdakwa langsung melarikan diri sehingga tidak berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Bahwa pada saat peristiwa pencurian tersebut saksi sedang berada dipangkalan ojeg dan mengetahuinya setelah ada informasi dari pengemudi ojeg yang lain dan memberikan bahwa ada ojeg yang menjadi korban penodongan atau percobaan pencurian.
Bahwa kalau kerugian materi tidak ada karena Terdakwa tidak berhasil mencuri sepeda motor milik korban. Namun saksi melihat pipi sebelah korban bengkak akibat dipukul oleh Terdakwa.
Bahwa masih ada saksi lain yang mengetahui peristiwa percobaan tersebut yaitu Sdr. DAWAN yang beralamatkan di Kp. Papasiran Ds. Hegarmanah Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Dawan Bin Odang keterangannya dibacakan Penuntut Umum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari tanggal Senin tanggal 22 Mei 2023 jam 12.45 Wib, di Kp. Pasir Sereh Ds. Mekargalih Kec. Ciranjang Kab. Cianjur telah terjadi percobaan pencurian yang diakukan oleh Terdakwa Eden ALs Aden Bin Ajid dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Bahwa yang telah menjadi korban pencurian tersebut adalah Sdr. AGUS yang beralamat di Kp. Pasir Manyar Ds. Hegarmanah Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur di pangkalan rel Ciranjang, namun tidak ada hubungan keluarga dan saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Terdakwa percobaan pencurian tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira 14.00 Wib, didaerah Kp. Andir Ds. Cibiuk Kec. Ciranjang Kab. Cianjur. saksi dan teman – teman ojeg lain mendengar bahwa korban telah menjadi kroban percobaan pencurian dan Terdakwanya melarikan diri ke arah Andir Ds. Cibiuk, akhirnya saksi bersama teman – teman ojeg yang lain berikut korban berusaha mengejar Terdakwa ke arah Andir Ds. Cibiuk, kemudian pada saat melintas di Kp. Andir Ds. Cibiuk Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, korban melihat Terdakwa berada dipinggir jalan raya dan langsung menunjukannya kepada kami, mengetahui hal tersebut teman saksi Sdr. SURYANA berusaha menangkap Terdakwa namun Terdakwa malah berusaha melawan dan sempat berusaha melarikan diri dengan meloncat ke atas mobil pick up yang melintas, namun karena mobilnya juga berhenti akhirnya Terdakwa tersebut berhasil diamankan, selanjutnya sekitar jam 14.30 Wib Terdakwa langsung diserahkan ke kantor Polsek Ciranjang.
Bahwa barang yang akan dicuri tersebut adalah sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, No.Pol.: F-5838-ZL, dan sepeda motor tersebut adalah milik korban Sdr. AGUS.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Terdakwa berpura – pura jadi penumpang ojeg, kemudian ditengah jalan ditempat yang sepi korban ditodong pakai parang dan disuruh berhenti kemudian korban dipukul oleh Terdakwa dan Terdakwa berusaha membawa pergi sepeda motor korban, namun karena korban berteriak minta tolong akhirnya warga berdatangan dan Terdakwa langsung melarikan diri sehingga tidak berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Bahwa pada saat peristiwa pencurian tersebut saksi sedang berada dipangkalan ojeg dan saksi mengetahuinya setelah ada informasi dari pengemudi ojeg yang lain dan memberitahukan bahwa Sdr. AGUS menjadi korban penodongan atau percobaan pencurian.
Bahwa kerugian materi tidak ada karena Terdakwa tidak berhasil mencuri sepeda motor milik korban. Namun saksi melihat pipi sebelah korban bengkak akibat dipukul oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari tanggal Senin tanggal 22 Mei 2023 jam 12.45 Wib, di Kp. Pasir Sereh Ds. Mekargalih Kec. Ciranjang Kab. Cianjur telah terjadi percobaan pencurian yang diakukan oleh Terdakwa Eden ALs Aden Bin Ajid dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Bahwa yang telah menjadi korban pencurian tersebut adalah Sdr. AGUS yang beralamat di Kp. Pasir Manyar Ds. Hegarmanah Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur di pangkalan rel Ciranjang.
Bahwa Terdakwa pada saat mengatakan untuk meminjam motor Terdakwa belum memegang parang, hanya saja ketika korban berteriak “bangsat” (maling), dan ada beberapa warga yang datang baru Terdakwa mengeluarkan parang supaya warag tidak ada yang berani mendekat dan Terdakwa bisa langsung pergi dari lokasi kejadian.
Bahwa maksud Terdakwa meminjam motor tersebut kepada Sdr. AGUS supaya motor tersebut dapat dipakai dan dikuasai oleh Terdakwa.
Bahwa seandainya pada saat itu Sdr. AGUS meminjamkan atau menyerahkan sepeda motornya Terdakwa hanya akan menggunakan untuk menemui temannya Sdr. EGA untuk meminjam uang.
Bahwa terdakwa melakukannya dengan cara mula – mula ketika sedang dibonceng Terdakwa menyuruh korban untuk berhenti dan berkata: ”Mang nginjeum motor sakeudeung rek kadinya heula sakeudeung” (Mang minjem motor dulu sebentar, mau kesebelah situ dulu sebentar), namun karena korban tidak mau meminjamkannya makanya Terdakwa menyuruh korban untuk maju lagi belok ke jalan kecil yang tembus ke daerah Andir. Ditempat yang sepi Terdakwa menyuruh korban untuk berhenti lagi dengan berkata : “Eureun didieu..kadieu bawa ku aing motorna” (Berhenti disini.. sini motornya saya yang bawa), namun korban langsung turun dari motor dan mengambil kuncinya, melihat hal tersebut Terdakwa langsung memukul korban dan korban langsung berteriak “bangsat”, melihat ada beberapa warga yang datang Terdakwa langsung mengeluarkan parang yang dibawanya supaya warga tidak ada yang berani mendekat dan Terdakwa bisa langsung pergi dari lokasi kejadian.
Bahwa benar parang tersebut adalah miliknya dan dibawa Terdakwa dan benar sepeda motor Honda Beat warna merah tersebut adalah sepeda motor milik Sdr. AGUS yang akan Terdakwa pinjam pada saat itu.
Bahwa Terdakwa membawa parang tersebut untuk antisipasi kalau bentrok dengan anak –anak funk, karena sekarang ini kalau ngamen suka rebutan lahan dengan anak – anak funk, jadi kalau ada anak funk yang mengganggu parang tersebut akan digunakan untuk melakukan perlawanan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah parang ukuran kecil dengan gagang karet warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI.
1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Beat , warna merah tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI.
1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 22 mei 2023 pada pukul 12.00 wib bertempat di Jembatan Cibogo, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur telah terjadi tindak pidana percobaa pencurian dengan menggunakan sejata tajam .jenis parang.;
Bahwa berawal ketika Saksi Agus Bin Ahum sedang mangkal untuk menunggu penumpang ojek dipasar ciranjang dimana Terdakwa datang untuk menumpang ojek dan meminta untuk diantar ke daerah Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, dimana ketika Terdakwa dan Saksi Agus Bin Ahum melintas didaerah Mekargalih, Terdakwa menyuruh Saksi Agus Bin Ahum untuk berhenti dan ingin meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna merah, Nomor Polisi : F-5838-ZL milik Saksi Agus bin Ahum.
Bahwa dikarenakan Saksi Agus bin Ahum menolak permintaan Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta untuk diantarkan ke Jembatan Cibogo, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan meminta Saksi Agus Bin Ahum untuk meminjamkan sepeda motornya yang mana permintaan tersebut ditolak kembali oleh Saksi Agus Bin Ahum dan Saksi Agus Bin Ahum turun dari sepeda motor sambil mengambil kunci sepeda motornya.
Bahwa Terdakwa yang tersinggung dengan sikap Saksi Agus Bin Ahum kemudian memukul kepala Saksi Agus Bin Ahum dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi Agus Bin Ahum yang menyebabkan Saksi Agus Bin Ahum tersungkur di jalan, dimana ketika Saksi Agus Bin Ahum tersungkur dijalan kemudian melihat Terdakwa memegang 1 (satu) buah parang dengan gagang karet warna hitam ditangan kanannya, kemudian Saksi Agus Bin Ahum yang ketakutan kemudian berteriak minta tolong dan beberapa warga datang yang menyebabkan Terdakwa lari.
Bahwa 1 (satu) buah parang dengan gagang karet warna hitam milik terdakwa tersebut didapatkan dari gudang rongsok di cileunyi yang kemudian diperbaiki dan diasah hingga tajam oleh terdakwa yang kemudian di simpan di saku celana terdakwa.
Bahwa kerugian materi tidak ada karena Terdakwa tidak berhasil mencuri sepeda motor milik korban. Namun saksi melihat pipi sebelah korban bengkak akibat dipukul oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951,unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyaidalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 . Unsur “Barangsiapa“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa“ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan Terdakwa Eden als aden Bin Ajid yang diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan sebab akibat atas tindak Pidana yang dilakukannya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “ Barang Siapa “ telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang bahwa tentang unsur tanpa hak mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur yang tepat pada berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, dan menyimpan,
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari senin tanggal 22 mei 2023 pada pukul 12.00 wib bertempat di Jembatan Cibogo, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur telah terjadi tindak pidana percobaa pencurian dengan menggunakan sejata tajam .jenis parang.
Menimbang, bahwa berawal ketika Saksi Agus Bin Ahum sedang mangkal untuk menunggu penumpang ojek dipasar ciranjang dimana Terdakwa datang untuk menumpang ojek dan meminta untuk diantar ke daerah Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, dimana ketika Terdakwa dan Saksi Agus Bin Ahum melintas didaerah Mekargalih, Terdakwa menyuruh Saksi Agus Bin Ahum untuk berhenti dan ingin meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna merah, Nomor Polisi : F-5838-ZL milik Saksi Agus bin Ahum.
Menimbang, bahwa dikarenakan Saksi Agus bin Ahum menolak permintaan Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta untuk diantarkan ke Jembatan Cibogo, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan meminta Saksi Agus Bin Ahum untuk meminjamkan sepeda motornya yang mana permintaan tersebut ditolak kembali oleh Saksi Agus Bin Ahum dan Saksi Agus Bin Ahum turun dari sepeda motor sambil mengambil kunci sepeda motornya.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang tersinggung dengan sikap Saksi Agus Bin Ahum kemudian memukul kepala Saksi Agus Bin Ahum dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi Agus Bin Ahum yang menyebabkan Saksi Agus Bin Ahum tersungkur di jalan, dimana ketika Saksi Agus Bin Ahum tersungkur dijalan kemudian melihat Terdakwa memegang 1 (satu) buah parang dengan gagang karet warna hitam ditangan kanannya, kemudian Saksi Agus Bin Ahum yang ketakutan kemudian berteriak minta tolong dan beberapa warga datang yang menyebabkan Terdakwa lari.
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah parang dengan gagang karet warna hitam milik terdakwa tersebut didapatkan dari gudang rongsok di cileunyi yang kemudian diperbaiki dan diasah hingga tajam oleh terdakwa yang kemudian di simpan di saku celana terdakwa.
Menimbang, bahwa kerugian materi tidak ada karena Terdakwa tidak berhasil mencuri sepeda motor milik korban. Namun saksi melihat pipi sebelah korban bengkak akibat dipukul oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis parang berikut dengan serangkanya tidak ada hubungannya dengan kegiatan sehari-harinya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan tersebut diatas majelis berkeyakinan salah satu elemen dari unsur ini yaitu tanpa hakmenguasaimembawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) buah parang ukuran kecil dengan gagang karet warna hitam yang disita dari Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan barang bukti tersebut milik dari Terdakwa dan dikhawatir akan digunakan terdakwa dalam tindak pidana (kejahatan), maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI, 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Beat , warna merah tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI yang di sita dari saksi Korban Agus Bin Ahum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa adalah milik saksi Saksi Agus Bin Ahum maka akan Dikembalikan kepada Saksi Agus Ahum.;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatanya.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Eden als Aden Bin Ajid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah parang ukuran kecil dengan gagang karet warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI.
1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Beat , warna merah tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI.
1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, tahun 2013, No.Pol: F-5838-ZL, No. Rangka : MH1JFE115DK080780, No. Mesin : JFE1E1078809, atas nama RANI IRMA IRAYANI
Dikembalikan kepada saksi Agus Bin AHum
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2023, oleh kami, Muhamad Iman, S.H., sebagai Hakim Ketua, Erli Yansha, S.H., Noema Dia Anggraini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Eli Nasadah, S.H., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Adlan Fakhrusy Hakim, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Erli Yansah, S.H., Muhamad Iman, S.H.
ttd
Noema Dia Anggraini, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Siti Eli Nasadah, S.H.