6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Bona Indah Plaza Blok A/B-8, Jl. Karang Tengah Raya
Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Recon Sarana Utama dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023; Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut; Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi Hukum berakhir; Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Recon Sarana Utama membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.920.000,- (enam juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam permohonan yang diajukan oleh:
PT BINA REKAYASA ANUGRAH, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. Kartini No. 21 A, Kel. Depok, Kec Pancoran Mas, Kota Depok, Prov. Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh ANDRE ANANTA PIANAUNG dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. BINA REKAYASA ANUGRAH; sebagai PEMOHON PKPU I; PT DJASA UBERSAKTI TBK, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Bona lndah Plaza Blok A2/B8 JI. Karang Tengah Raya RT. 002 RW 006 Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh HERU PUTRANTO dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. DJASA UBERSAKTI TBK, sebagai PEMOHON PKPU II.
Dalam hal ini PEMOHON PKPU I dan PEMOHON PKPU II memberikan kuasa kepada Renato C.F Butarbutar SH., Lisar Zukni SH, Raynaldo Rajagukguk SH dan Michhael Jordan Manullang SH, Para Advokat pada kantor PORTIBION LAW OFFICE, berkedudukan di Gedung Graha Mampang Suite 101, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Duren Tiga, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 03 Oktober 2022 dan tanggal 05 Oktober 2022
Terhadap: PT RECON SARANA UTAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat Graha RE, Jl. Kalibata Timur II No. 27, Pancoran, Jakarta Selatan 12740, dalam hal ini diwakili oleh Welly ST, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT RECON SARANA UTAMA;
Halaman 1 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Dalam hal ini memberikan kuasa Kepada IBRAHIM BASAREWAN, SH, CLA., MUKTI WIBOWO, SH., SADRAWI, SH., Para Advokat pada Kantor JUSTICIO & Co., Law Office yang beralamat kantor di Gateway Park-LRT City Jatibening, Tower Bandoneon, 10th Floor, R: 1003, Jati Cempaka, Pondok Gede β Kota Bekasi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2023, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PKPU;
Pengadilan Niaga Tersebut;
Setelah membaca Laporan Hakim Pengawas dalam Perkara PKPU ini;
Setelah membaca Laporan Tim Pengurus dalam PKPU ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pemohon PKPU telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana ternyata dalam Surat Permohonannya tertanggal 9 Januari 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat tanggal 9 Januari 2023 dibawah Register perkara Nomor: 06/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.NIAGA JKT.PST.
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 telah dilaksanakan rapat pemungutan suara Rencana Perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor kepada Para Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Debitor dan Para Kreditor atau kuasanya.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan VII (Ke-Tujuh) Pelaksanaan Tugas Tim Pengurus PT Recon Sarana Utama (Dalam PKPU) No. LP-07/PKPU-RSU/V/2023, tertanggal 17 Mei 2023 dan telah disampaikan di dalam Rapat Kreditor terkait dengan adanya Surat yang diajukan oleh PT Bank Central Asia, Tbk. No. 256/HKM/W08/2021 tanggal 09 Mei 2023 perihal Permohonan Konfirmasi Status Kreditur PT Bank Central Asia, Tbk yang ditujukan kepada Hakim Pengawas PKPU PT Recon Sarana Utama (Dalam PKPU) dan Surat yang diajukan oleh PT Recon Sarana Utama (Dalam PKPU) No. 175/L/RC/PKPU/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 kepada Tim Pengurus PKPU PT Reson Sarana Utama (Dalam PKPU) perihal Permohonan Permintaan Status Kreditor PT Bank Central Asia, Tbk. Hal tersebut didasari pada sifat tagihan dari PT Bank Central Asia, Tbk yang dijamin dengan hak kebendaan berupa hak tanggungan meskipun diberikan oleh pihak ketiga sehingga tagihan dari PT Bank Central Asia, Tbk menjadi Kreditor Separatis untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan telah datang menghadap dipersidangan, Tim Pengurus Sdr, Welfrid Kristian, S.H., Sdr. Batara Parlindungan, S.H.,
Halaman 2 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Sdr. Dion Anugrah Ramadhan, S.H., dan Sdri. Saghara Luthfillah Fazari, S.H., M.H., serta Debitor PT Recon Sarana Utama (Dalam PKPU) dan Para Kreditor/ Kuasanya;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah menerima laporan tim Pengurus sebagaimana Surat No. 053/PKPU-RSU/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023, perihal Laporan Hasil Pemungutan Suara Rencana Perdamaian/ Voting tanggal 17 Mei 2023;
Menimbang, bahwa dalam laporan Tim Pengurus dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 24 Mei 2023, pada intinya menyampaikan bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 telah dilaksanakan Rapat Pemungutan Suara/ Voting terhadap Rencana Perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor kepada Para Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Debitor serta Kuasa Hukumnya, dan Para Kreditor/ Kuasanya;
Bahwa dalam rapat mengenai Pemungutan Suara telah dilaporkan Pengurus dan Hakim Pengawas bahwa:
- Bahwa setelah dilakukan pembahasan terhadap Proposal Rencana Perdamaian maka dilakukan pemungutan suara terhadap Proposal Rencana Perdamaian yang dihadiri oleh 2 (dua) Kreditor Separatis dengan Total nilai Tagihan sebesar Rp. 8.314.217.303,00 (delapan miliar tiga ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga Rupiah) dari keseluruhan Kreditor Separatis yang telah mendaftarkan Tagihan and telah dilakukan verifikasi oleh Tim Pengurus PT Recon Sarana Utama (Dalam PKPU) yaitu 2 (dua) Kreditor Separatis, dengan total Tagihan sebesar Rp. 8.314.217.303,00 (delapan miliar tiga ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga Rupiah) dan 40 (empat puluh) Kreditor Konkuren dan atau kuasanya dengan jumlah piutang sebesar Rp. 46.253.429.184,00 (empat puluh enam miliar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh empat Rupiah) dari keseluruhan Kreditor Konkuren yang telah mendaftarkan tagihan dan telah dilakukan Verifikasi oleh Tim Pengurus PT Recon Sarana Utama (Dalam PKPU) yaitu 56 (lima puluh enam) Kreditor Konkuren, dengan total tagihan sebesar Rp. Rp. 49.859.729.123,00 (empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh tiga Rupiah);
- Bahwa terhadap Proposal Rencana Perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor telah dilaksanakan pemungutan suara dengan diperoleh hasil sebagaimana berikut:
- Kreditor Separatis
Setuju atas Rencana Perdamaian 2 Kreditor Separatis dengan Total nilai Tagihan sebesar Rp. 8.314.217.303,- dengan Hak Suara 831 atau sama dengan 100%. - Kreditor Konkuren
Halaman 3 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Setuju atas Rencana Perdamaian 39 Kreditor Konkuren dengan Total nilai Tagihan sebesar Rp. 45.822.792.505,- dengan Hak Suara 4.582 atau sama Dengan 99.15%
- Kreditor Konkuren
Tidak setuju atas Rencana Perdamaian 1 Kreditor Konkuren dengan Total nilai Tagihan sebesar Rp. 430.636.679,- dengan Hak Suara 43 atau sama dengan 0,85%
Menimbang, bahwa sesuai dengan uraian diatas, serta berdasarkan ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yakni sebagai berikut:
Pasal 281 (1) βRencana Perdamaian dapat diterima berdasarkan:- Persetujuan lebih dari Β½ (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam pasal 280, yang bersama-sama mewakili 2/3 (dua pertiga) dari seluruh kreditor tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
- Persetujuan lebih dari Β½ (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hipotek, atau hak-hak kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebutβ.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan surat dari Tim Pengurus PT Recon Sarana Utama (Dalam PKPU), Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., agar Majelis Hakim Pemutus memberikan Pengesahan (Homologasi) terhadap Rencana Perdamaian yang disetujui oleh Para Kreditor pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pada sidang Permusyawaratan Majelis yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa pada Persidangan hari Senin tanggal 05 Juni 2023, Majelis telah menanyakan kepada Pemohon PKPU, Para Kreditor/Kuasanya yang hadir di Persidangan serta Debitor yang pada pokoknya membenarkan telah terjadi Perdamaian antara Debitor dengan Para Kreditor dalam Pemungutan Suara (Voting) Perdamaian yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 serta dalam persidangan tersebut tidak ada pihak-pihak yang keberatan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan/rapat termasuk tetapi tidak terbatas terhadap seluruh hasil pemungutan suara yang telah dilakukan dalam Proses PKPU ini berikut Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui dan ditandatangani oleh
Halaman 4 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
- Kreditor Separatis
Debitor PT Recon Sarana Utama (Dalam PKPU) dengan Para Kreditor dianggap telah tercantum dalam Putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diajukan dalam perkara ini, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Debitor dengan Para Kreditor telah diatur syarat dan ketentuan sebagaimana Perjanjian Perdamaian sebagai berikut:
Pada hari ini, Rabu tanggal 17 Mei 2023, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian oleh dan antara Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan Para Kreditor (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sebagai suatu bukti dan tanda persetujuan antara Perseroan dengan Para Kreditor sehubungan dengan Rencana Perdamaian (βPerjanjian Perdamaianβ):
- PT Recon Sarana Utama (Dalam PKPU), suatu perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Welly ST dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan (βPerusahaanβ).
DAN
- Para Kreditor dari Perusahaan (βKreditorβ atau Para Kreditorβ).
Perusahaan dan Para Kreditor secara bersama β sama disebut βPara Pihakβ dalam Perjanjian Perdamaian ini.
- LATAR BELAKANG
PT Recon Sarana Utama (dalam PKPU) (βPerseroanβ) adalah sebuah badan hukum yang didirikan menurut hukum negara Republik Indonesia yang berkantor di Jalan Kalibata Timur II Nomor 27, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan merupakan subsidiari dari PT Rekayasa Engineering, yang mengkhususkan diri pada bidang Electrical Instrumen dan EPC Tank. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (βPengadilanβ) No: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 16 Februari 2023, PT Recon Sarana Utama dinyatakan masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (βPKPUβ). Sebagaimana diketahui hakekat PKPU adalah memberikan kesempatan kepada Debitor untuk merestrukturisasi utangnya kepada para Kreditur, maka rencana perdamaian ini bertujuan agar Perseroan tetap dapat menjalankan perusahaannya serta melanjutkan
Halaman 5 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pembayaran utang-utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, baik sebagian atau seluruhnya, dengan cara menjadwal ulang tanggal pembayaran kembali utang-utang. Setiap ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini baru akan mengikat mengikat seluruh Kreditor dari Perseroan dan seluruh utang Kreditor telah direstrukturisasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Rencana Perdamaian ini setelah: (i) disetujui dalam pemungutan suara (voting) pada rapat kreditor menurut ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK dan PKPU dan selanjutnya berubah status menjadi Perjanjian Perdamaian (βPerjanjian Perdamaianβ); dan (ii) setelah disahkan oleh Majelis Hakim dan berkekuatan hukum tetap menurut ketentuan Pasal 285, 286 dan 287 UUK dan PKPU.
Dengan mempertimbangkan agar tercapainya kesepakatan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak baik bagi Perseroan maupun para Kreditor, Perseroan kemudian menyusun dan akan menyampaikan rencana perdamaian kepada para Kreditor.
- KONDISI PERSEROAN
Bahwa awal terjadinya turunnya kinerja keuangan Perseroan adalah dikarenakan dikarenakan musibah meledaknya tangki penampung kondesat dan minyak Pertamina RU VI Balongan pada Tanggal 29 Maret 2021 dan menghanguskan Proyek EWTP yang telah selesai kami kerjakan Bersama PT Rekayasa Industri yang menimbulkan kerugian dan menjadi proyek yang terbengkalai hingga saat ini.
Disamping itu adanya pandemic Covid-19 yang sangat berdampak pada bidang usaha Perseroan, mengakibatkan menambah memburuknya kondisi kinerja keuangan Perseroan. Namun demikian, dalam hal ini Perseroan tetap memiliki itikad baik untuk memenuhi tanggung jawab terhadap para Kreditor.
Dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini dan mulai bergairahnya kembali geliat pertumbuhan ekonomi Indonesia, Perseroan optimis bahwa bisnis Perseroan kembali tumbuh dan berkembang sehingga berdampak pada membaiknya kondisi keuangan Perseroan. Optimisme Perseroan tersebut juga didukung oleh fakta-fakta pada banyaknya proyek-proyek dari klien besar yang Perseroan kerjakan saat ini yang sebelumnya sempat terhalang karena pandemi Covid 19.
Disamping potensi proyek-proyek baru yang akan didapatkan Perseroan saat ini kami juga sedang mengerjakan propyek-proyek pada klien besar di pabrik-pabrik mereka seperti, SPV, RAPP, Cargil dan JO RDMP Pertamina. Hal ini menambah optimis kami dalam mendapatkan proyek-proyek besar dalam jangka panjang sehingga memiliki kemampuan didalam membayar cicilan kreditur yang jatuh tempo. Disamping itu terdapat berita baik bahwa PT Rekayasa Industri sebagai holding kami bangkit Kembali dengan mendapatkan bantuan dari Pemerintah, hal ini akan menjadi prospek menjanjikan bagi Perseroan dalam mendapatkan proyek-proyek dari holding kami.
Oleh karena itu, untuk menunjukkan komitmen Perseroan, maka Perseroan bertekad memenuhi tanggung jawab dengan kekuatan sendiri antara lain dengan:
Halaman 6 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
- Mendapatkan pendanaan atau pinjaman (1 pintu) dari PPA atau holding PT Rekayasa Industri (REKIND).
- Mendapatkan proyek-proyek baru yang menjanjikan keuntungan baik dari eksternal maupun internal (liat lampiran)
- Melakukan perbaikan dan perubahan manajemen Perseroan menjadi lebih baik serta diharapkan kesediaan para Kreditur untuk dapat memahami kondisi yang dialami Perseroan agar Perseroan dapat bangkit kembali;
- Sebagai kegiatan utama Perseroan pada bidang usaha EPC, maka Perseroan akan bekerja keras untuk mendapatkan keuntungan agar kelanjutan bisnis yang telah Perseroan jalankan dapat dipertahankan dan dilanjutkan secara konsisten.
- TARGET PENDAPATAN, LABA DAN CASH FLOW PERSEROAN
a). Pendapatan dan Laba Perseroan *) Dalam jutaan Rp. b). Cash Flow Perseroan *) Dalam ribuan

- PROYEK ON GOING DAN PROGNOSA SALES PROYEK
I ON GOING PROYEK 1 Lombok CFSPP FTR 2 β REKIND 2 Electrical Package 3 β JO RDMP Halaman 7 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
3 Electrical & Instrument Construction β SPV 4 Electrical Installation Work BM #1 Package 3A β RAPP 5 Commissioning Services β RAPP 6 Instrument Installation Work Service for BM1 Project (Package-2) β RAPP 7 Instrument Installation Work Service Of Recovery Boiler-6 (RB#6) For FL3B β
RAPP8 Building Work Package 5 β JO RDMP 9 Tulips - CSA Package β CARGILL INDONESIA 10 Instrument Work PB-5 β RAPP 11 Instrument Work H2O2 β RAPP 12 CSST Pandaan-5 β CARGILL INDONESIA II PROGNOSA PROYEK 1 Electrical and Instrument Pusri 3B β REKIND 2 Ammonia Tank Pusri 3B β REKIND 3 Electrical and Instrument β TPPI Olefin 4 Mechanical Tank β TPPI Olefin 5 HVAC β TPPI Olefin 6 Electrical and Instrument β Papua 7 Electrical and Instrument β Papua 8 Mechanical Tank β Papua 9 Electrical & Instrument Construction β SPV 10 Electrical Upgrading System β RAPP 11 Instrument Upgrading System β RAPP 12 HVAC Upgrading System β RAPP 13 Electrical and Instrument Maintenance System β RAPP 14 Electrical and Instrument β RDMP Dumai 15 Tank β RDMP Dumai 16 HVAC β RDMP Dumai 17 Electrical and Instrument β RDMP Balongan 18 Tank β RDMP Balongan 19 HVAC β RDMP Balongan 20 Electrical and Instrument β RDMP Cilacap 21 Tank β RDMP Cilacap 22 HVAC β RDMP Cilacap 23 Operation & Maintenance System β Pupuk Indonesia 24 Methanol Storage Tank β PKT 25 NH3 Tank β PIM - RENCANA PENYELESAIAN UTANG
Bahwa Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan telah disesuaikan dengan kemampuan Perseroan dan/atau proyeksi keuangan Perseroan, serta telah diperhitungkan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam realisasi pelaksanaannya.
Kecuali ditentukan lain secara khusus, seluruh perhitungan waktu dalam penyelesaian utang di bawah ini terhitung sejak adanya putusan dari Majelis Hakim yang mengesahkan Perjanjian Perdamaian ini.
Def i n i s i dan I n t erpretasi
Halaman 8 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Perdamaian, istilah-istilah di bawah ini ditafsirkan atau diinterpretasikan dengan definisi sebagai berikut:
- UUK dan PKPU adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Debitor adalah Perseroan Terbatas Recon Saran Utama.
- Putusan PKPU adalah Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 16 Februari 2023 yang menyatakan Debitor dalam keadaan PKPU Sementara.
- Kreditor adalah individu, persekutuan atau badan hukum yang memiliki sisa tagihan yang dapat dinilai dengan uang kepada Debitor sampai dengan Putusan PKPU baik yang mendaftarkan tagihan atau tidak mendaftarkan tagihan kepada Tim Pengurus.
- Tim Pengurus adalah Pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam Putusan PKPU.
- Grace Period dalam Rencana Perdamaian ini adalah tenggang waktu bagi Perseroan untuk tidak melakukan pembayaran cicilan terhadap utang pokok.
- Putusan Homologasi adalah putusan Pengadilan yang mengesahkan ( h o m o l o g a s i) P e r j a n j i a n Perdamaian antara Perseroan dengan Kreditor dan telah berkekuatan hukum tetap.
- Tahun dalam Perjanjian Perdamaian ini adalah jangka waktu selama 12 bulan sesuai kalender.
- GOLONGAN KREDITUR
A. Kreditor Terverifikasi Kreditor yang mempunyai tagihan kepada Perseroan dimana Kreditor tersebut telah mengajukan tagihan kepada Pengurus dalam proses PKPU, terverifikasi dan diakui oleh Pengurus dan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan oleh Tim Pengurus dalam Perkara No: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN.Niaga. Jkt.Pst. (βDPTβ) sesuai dengan prosedur yang disyaratkan dalam UUK dan PKPU. B. Kreditor Tidak Terverifikasi Kreditor ini terdiri dari:
- Kreditor yang tercatat dalam pembukuan Perseroan dan tagihannya diakui oleh Perseroan sebelum PKPU namun Kreditor yang bersangkutan tidak mengajukan atau mendaftarkan tagihannya kepada Pengurus dalam proses PKPU; atau
Halaman 9 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
- Kreditor yang memiliki tagihan kepada Perseroan yang tidak teridentifikasi; atau yang baru teridentifikasi atau diakui Perseroan setelah Putusan Homologasi namun tagihan tersebut berasal dari atau timbul karena kondisi, perbuatan hukum, pada permulaan atau dalam rangkaian kejadian, atau ketentuan hukum apapun yang berlaku sebelum Putusan homologasi.
Terhadap Kreditor atau Kreditor-Kreditor golongan ini, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Tagihan tersebut dapat diterima oleh Perseroan namun harus dibuktikan sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
ii. Tagihan atau tagihan-tagihan tersebut akan diterima dan diakui kemudian oleh Perseroan dan akan dibayar oleh Perseroan setelah Perseroan melunasi seluruh kewajibannya berdasarkan skema penyelesaian di Perjanjian Perdamaian ini dan/atau sesuai kebijakan Perseroan dari waktu ke waktu. - SUMBER PENYELESAIAN KEWAJIBAN
Perseroan akan menyelesaikan setiap kewajiban pembayaran yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian ini melalui:- Arus kas dan pendapatan dari Perseroan yang bersumber dari operasional Perseroan; dan
- Dana talangan dari Perseroan induk Perseroan dan/atau pinjaman baru (apabila ada).
- SKEMA PEMBAYARAN KREDITUR PT RECON SARANA UTAMA (PKPU)
- Ketentuan Grace Period
Dalam menjalankan Perjanjian Perdamaian sebagaimana ini, Perseroan akan menerapkan durasi Grace Period selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Putusan Homologasi dibacakan dan Putusan Homologasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam UUK dan PKPU. Selama periode Grace Period akan dimaksimalkan penggunaannya oleh Perseroan untuk:
- mengidentifikasi peluang-peluang pekerjaan/proyek baru;
ii. meningkatkan kolektibilitas tagihan Perseroan;
iii. Nilai aset-aset dan bisnis perusahaan akan dimaksimalkan melalui (i) merektrut, mengembangkan dan memelihara sumber daya manusia yang sesuai dan (ii) mengembangkan dan memperkuat produk-produk andalan, berinovasi untuk memperkenalkan produk-produk baru, serta memelihara portofolio profuk-produk yang sesuai dengan kondisi pasar; dan/atau
iv. melakukan pencarian dana talangan, pinjaman baru dan/atau investor. - Perseroan akan membagi Kreditur menjadi kelompok-kelompok berdasarkan jumlah utang Perseroan. Dengan tetap mengindahkan ketentuan Grace Period, skema dan jadwal penyelesaian utang akan dilakukan oleh Perseroan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: Pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Kreditur akan dilakukan
kepada masing-masing kelompok sesuai dengan persentase sebagai berikut: Perseroan akan melakukan pembayaran kepada seluruh Kreditur pada tanggal 25 yang jatuh pada setiap 3 bulan dari tahun berjalan setelah Putusan Homologasi. Dalam hal tanggal pembayaran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran tersebut akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.Kelompok Jumlah Utang (Rp) Jangka Waktu Penyelesaian
UtangKelompok A 1 juta -50 juta 2 tahun Kelompok B >50 juta -150 juta 3 tahun Kelompok C >150 juta -250 juta 4 tahun Kelompok D >250 juta -600 juta 5 tahun Kelompok E >600 juta -1 M 6 tahun Kelompok F >1 M -2,5 M 7 tahun Kelompok G >2,5 M 10 tahun 
- Penyelesaian utang Perseroan kepada PT Bank Central Asia Tbk
- Skema penyelesaian ke PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan tetap dikenakan bunga, yang tertunggak oleh PT Bank Central Asia Tbk sejak sebelum dan sesudah Perseroan dinyatakan dalam PKPU dan selama proses PKPU Perseroan.
Halaman 11 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Dengan mempertimbangkan ketentuan Grace Period, Perseroan akan melakukan pembayaran atas setiap utang tertunggak kepada PT Bank Central Asia Tbk dalam jangka waktu 5 tahun sejak Putusan Homologasi dan akan dilakukan sesuai dengan persentase sebagai berikut: ii. Opsi Pembaharuan utang (novasi) terhadap utang Perseroan kepada PT Bank Central Asia Tbk
Dengan disahkannya Perjanjian Perdamaian ini, Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk tetap memiliki opsi untuk melakukan pembaharuan utang (novasi) terhadap perjanjian-perjanjian yang mendasari utang Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk dan utang Perseroan tersebut dialihkan kepada PT Rekayasa Engineering dengan melakukan amandemen terhadap perjanjian utang sebelumnya.
Perseroan akan melaksanakan upaya terbaiknya untuk menyiapkan setiap perjanjian dan/atau dokumentasi yang dibutuhkan antara PT Bank Central Asia Tbk dan PT Rekayasa Engineering agar pembaharuan utang (novasi) dan pengalihan tanggung jawab kepada PT Rekayasa Engineering tersebut di atas dapat dilakukan, termasuk ketentuan mengenai jaminannya sejak Putusan Homologasi ini.
Dalam hal Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk hendak melakukan pembaharuan utang (novasi) dan pengalihan tanggung jawab kepada PT Rekayasa Engineering, jumlah yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada PT Bank Central Asia Tbk akan menjadi faktor pengurang dari jumlah utang yang akan dilakukan pembaharuan utang (novasi) dan pengalihan tanggung jawab tersebut.
Tidak dapat dilaksanakannya pembaharuan utang (novasi) tersebut tidak dapat dianggap sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi) dari Perusahaan yang memberikan hak bagi Kreditur untuk mengajukan pembatalan Perjanjian Perdamaian ini.
- Skema penyelesaian ke PT Bank Central Asia Tbk
- Penyelesaian utang Perseroan kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Perseroan tetap dikenakan bunga, denda dan biaya lainnya (apabila ada) yang tertunggak kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia sejak sebelum dan sesudah Perseroan dinyatakan dalam PKPU dan selama proses PKPU Perseroan.
Halaman 12 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Dengan mempertimbangkan ketentuan Grace Period, Perseroan akan melakukan pembayaran atas setiap utang tertunggak kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun sejak Putusan Homologasi dan akan dilakukan sesuai dengan persentase sebagai berikut:
- Perseroan dapat melakukan percepatan pembayaran yang bersumber dari setiap dana operasional atas penyelesaian seluruh utang Perseroan kepada Kreditur.
- Apabila Perseroan mendapatkan dana talangan, pinjaman baru dan/atau terdapat inverstor, maka Perseroan akan melakukan percepatan pembayaran dengan membayar hutang-hutang para kreditur preferen dan separatis dalam jangka waktu maksimal 1 tahun sejak Putusan Homologasi tanpa dikenakan biaya tambahan apapun kepada Perseroan. Jika dana tersebut masih mencukupi, maka Perseroan akan melakukan percepatan pembayaran kepada kreditur konkuren secara pro rata dengan jangka waktu 1 tahun.
- Dalam hal Perseroan melakukan kelebihan pembayaran pada salah satu periode pembayaran kepada Kreditur, kelebihan pembayaran tersebut akan menjadi faktor pengurang atas kewajiban pembayaran Perseroan pada periode selanjutnya kepada Kreditur tersebut.
Dengan berlandaskan pada itikad baik, Perseroan akan selalu melaporkan
Halaman 10 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst mengenai kondisi Perseroan selama masa Grace Period dengan cara memberikan laporan mengenai kondisi dan progress proyek-proyek Perseroan yang sedang berjalan dan memberikan laporan perkembangan Perseroan pada masa saat dimulai dan berakhirnya Grace Period tersebut agar Kreditor dapat memahami dan mendapat gambaran yang jelas terkait kegiatan dan kondisi Perseroan pada masa Grace Period selama 6 (enam) bulan tersebut.

- Ketentuan Grace Period
- KEADAAN WANPRESTASI
Tidak dipenuhinya satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini oleh Perseroan di mana hal tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak diterimanya surat pemberitahuan kelalaian oleh Perseroan, maka Perseroan dianggap telah melakukan wanprestasi; Dalam rangka menjamin kepastian terlaksananya Perjanjian Perdamaian ini serta sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan yang berbeda dari Para Kreditor maupun Debitor sendiri, maka permohonan pembatalan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 UUK dan PKPU hanya dapat diajukan berdasarkan persetujuan tertulis dari paling sedikit Β½ jumlah Kreditor yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap dan 2/3 dari paling sedikit total nilai tagihan dari DPT.
- KETENTUAN LAIN PERJANJIAN PERDAMAIAN
- Setiap dan seluruh skema penyelesaian yang diajukan dalam Perjanjian Perdamaian termasuk setiap ketentuan β ketentuan yang diatur di dalamnya telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian ini dan akan mengikat seluruh Kreditor,
Halaman 13 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst baik Para Kreditor yang setuju dan/atau tidak setuju dengan Perjanjian Perdamaian maupun Kreditor yang tidak berpartisipasi dalam proses PKPU, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 286 UUK dan PKPU dan akan berlaku sejak Perjanjian Perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 287 UUK dan PKPU.
- Perjanjian Perdamaian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak dan merubah seluruh perjanjian, kesepakatan, negosiasi, jaminan - jaminan dan/atau kesepahaman yang pernah dibuat, didiskusikan dan/atau disampaikan sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian β perjanjian antara Perseroan dan Para Kreditor, atau pihak β pihak terkait lainnya, yang ada sebelumnya, kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian Perdamaian ini. Setiap kewajiban dan/atau utang Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian
- perjanjian sebelumnya telah direstrukturisasi dan akan diselesaikan sesuai dengan skema penyelesaian yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini.
- Seluruh biaya, ongkos, imbalan dan perpajakan sehubungan dengan proses PKPU Perseroan wajib dibayar sebelum Putusan Homologasi atau tanggal-tanggal lainnya yang disepakati. Kegagalan Perseroan untuk membayarkan setiap dan seluruh biaya ini menimbulkan hak bagi Tim Pengurus untuk mengajukan permohonan pembatalan atas Perjanjian Perdamaian.
- Kreditur Tidak Terverifikasi akan terikat dan tunduk pada Perjanjian Perdamaian ini dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini.
- Keadaan kahar berarti peristiwa apa pun yang tidak berada dalam kendali Perseroan, timbul secara langsung maupun tidak langsung, terhadap Perseroan tetapi hanya sepanjang peristiwa tersebut tidak dapat untuk dicegah, dihindari, di luar kontrol atau disingkirkan oleh Perseroan dan peristiwa tersebut berdampak negatif secara materiil terhadap Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini. Apabila peristiwa ini terjadi, Perseroan wajib dibebaskan dari pelaksanaan dan tidak dapat dianggap wanprestasi sehubungan dengan kewajiban apapun dalam Perjanjian Perdamaian ini selama hal tersebut disebabkan oleh peristiwa keadaan kahar tersebut.
- Tidak terpenuhinya target pembayaran dalam setiap periode pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian bukan merupakan suatu bentuk kegagalan pembayaran dari Perseroan karena setiap kekurangan pembayaran akan diakumulasikan ke periode berikutnya. Perseroan akan dianggap gagal dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini apabila Perseroan tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya pada periode akhir pelaksanaan kewajiban.
Halaman 14 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
- Setelah Perjanjian Perdamaian ini disahkan (homologasi) dan sepanjang Perseroan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perdamaian ini, Kreditor dengan ini berjanji untuk tidak melakukan atau memulai suatu proses hukum apapun terhadap Perseroan di setiap forum penyelesaian sengketa dan penegak hukum manapun.
- Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Setiap dan seluruh skema penyelesaian yang diajukan dalam Perjanjian Perdamaian termasuk setiap ketentuan β ketentuan yang diatur di dalamnya telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian ini dan akan mengikat seluruh Kreditor,
- PENUTUP.
Perjanjian Perdamaian ini adalah hasil revisi dari Rapat dengan Para Kreditor yang dilakukan sebelumnya sehingga Perjanjian Perdamaian ini terakhir dan mengikat (Final and Binding) Pihak Debitor dan Kreditor.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ada didalam Proses PKPU ini;
Menimbang, di Persidangan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Majelis telah menanyakan kepada Para Kreditor dan Debitor yang hadir serta Tim Pengurus dan ternyata tidak ada pihak-pihak yang menyatakan keberatan terhadap hasil Perdamaian/homologasi tersebut;
Menimbang, berkaitan dengan materi perdamaian antara kreditor dengan debitor tidak diatur bentuknya secara pasti dan masing-masing bisa dibuat dengan formula yang berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan dan bila ada pihak yang tidak setuju tidak menjadi masalah karena adanya mekanismenya yaitu dengan Pemungutan Suara (Voting) dan sepanjang pengamatan Majelis sesuai laporan Hakim Pengawas telah dibuat sesuai dengan mekanisme yang ada;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di depan yaitu dari laporan Hakim Pengawas, Pengurus, Debitor dan Para Kreditor dan Pertanyaan Majelis kepada para Kreditor dan Debitor yang hadir pada persidangan Pengesahan Perdamaian (homologasi) pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sebagaimana tersebut didepan ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, oleh karena Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka dengan demikian Pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut.
Halaman 15 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Menimbang, bahwa mengenai imbalan jasa serta biaya-biaya yang harus dibayar pada Pengurus serta biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Pengurus, akan ditetapkan di dalam Perjanjian tersendiri yang telah disepakati oleh para pihak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan telah mengesahkan perdamaian, maka dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perkara Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi hukum berakhir dan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 235 ayat (5), Pasal 281 dan Pasal 285 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Recon Sarana Utama dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi Hukum berakhir;
- Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Recon Sarana Utama membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.920.000,- (enam juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2023, yang terdiri dari: YUSUF PRANOWO, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, KADARISMAN AL RISKANDAR, S.H, M.H., dan BINTANG AL, S.H., M.Hum., masing-masing selaku Majelis Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari: Senin, tanggal 05 Juni 2023 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Ketua tersebut dengan / oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu PIPIH RESTIVIANI, S.H., M.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Kuasa Hukum Termohon PKPU serta Para Kreditor dan Tim Pengurus.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
Halaman 16 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Kadarisman Al Riskandar, S.H, M.H. Yusuf Pranowo, S.H., M.H.
Bintang, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI Pipih Restiviani, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Pendaftaran : Rp.2.000.000,-
Biaya Proses : Rp. 150.000,-
Pabgguilan sidang : Rp. 600.000,-
PNBP Panggilan : Rp. 20.000,-
Materai : Rp. 40.000,-
Redaksi : Rp. 40.000,-
Pemberitahuan Putusan : Rp.4.000.000,-
PNBP Pemberitahuan Putusan : Rp. 70.000.- +
Jumlah : Rp.6.920.000,-
Halaman 17 Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst