323/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 323/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
SUTRISNO LUKITO DISASTRO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua jaksa penuntut umum Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah Brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 310 Condotel / Blok E 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 311 Condotel / Blok E 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 506 Condotel / Blok E 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 507 Condotel / Blok E 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 316 Condotel / Blok E 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 312 Condotel / Blok E 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 315 Condotel / Blok E 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 502 Condotel / Blok E 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 503 Condotel / Blok E 1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 505 Condotel / Blok E 1 (satu) lembar Surat Nomor : 640/3428/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No: 685/ BBPT/IMB/2015 tanggal 23 April 2015 atas nama I Wayan Seneng 1 (satu) lembar Surat Nomor : 1763/3427/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No:1763 BBPT 2013 bahwa BPPT Kab. Badung tidak tercatat di BPPT Kab. Badung 3 (tiga) lembar print out email dari PT DWI Marketing tanggal 10 september 2015 perihal pemberitahuan berikut progress 31 Agustus s/d 7 September 2015 dan topping off Condotel Avani Nusa Dua Circle tanggal 30 April 2015 dan 1 (satu) lembar print out email dari PT DWI marketing tanggal 6 Oktober 2016 1 (satu) bandel rekening koran Bank Mandiri No. Rek. : 117. 0000. 686899 atas nama PT Danau Winata Indah cabang Kyai Tapa 44 (empat puluh empat) lembar bukti Transaksi aliran dana masuk dan keluar PT Danau Winata Indah . 1 (satu) bandel rekening koran No. Rek. : 117. 0000. 686899 atas nama PT Danau Winata Indah periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2016. tetap terlampir dalam bekas perkara Membebankan Biaya perkara kepada negara
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 323/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sutrisno Lukito Disastro;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 70 Tahun / 26 Juni 1953;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Mandala Utara No. 9 Tomang Jakarta Barat.
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan :
Penyidik tanggal 05 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017
Penangguhan penahanan tanggal 07 Oktober 2017 ;
Terdakwa menghadap didampingi oleh Penasihat Hukumnya
HANDIMAN NAINGGOLAN, S.H.
MADE SUKARMA, S.H.
ANTONIUS GANI MANIK, S.H, MM
Penasehat Hukum pada Law Office HANDIMAN NAINGGOLAN & PARTNERS yang beralamat di Jl. Padat Karya III Kompleks DKI Blok B.11 No.09 Rt.19/Rw.02 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Juni 2023 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 323/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 9 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 323/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 9 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” sebagaimana yang didakwakan pasal 372 KUHP- dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO berupa pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) buah Brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 310 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 311 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 506 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 507 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 316 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 312 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 315 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 502 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 503 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 505 Condotel / Blok E ;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 640/3428/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No: 685/ BBPT/IMB/2015 tanggal 23 April 2015 atas nama I Wayan Seneng;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 1763/3427/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No:1763 BBPT 2013 bahwa BPPT Kab. Badung tidak tercatat di BPPT Kab. Badung;
3 (tiga) lembar print out email dari PT DWI Marketing tanggal 10 september 2015 perihal pemberitahuan berikut progress 31 Agustus s/d 7 September 2015 dan topping off Condotel Avani Nusa Dua Circle tanggal 30 April 2015; dan
1 (satu) lembar print out email dari PT DWI marketing tanggal 6 Oktober 2016;
1 (satu) bandel rekening koran Bank Mandiri No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT Danau Winata Indah cabang Kyai Tapa;
44 (empat puluh empat) lembar bukti Transaksi aliran dana masuk dan keluar PT Danau Winata Indah .
1 (satu) bandel rekening koran No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT Danau Winata Indah periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2016.
Agar tetap terlampir dalam bekas perkara.
Menyatakan agar terdakwa tersebut diatas, membayar biaya perkara sebesar Rp 2000, (dua ribu rupiah),
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 372, sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan tindakan Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dalam jabatan selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah yang diangkat sejak tanggal 28 Februari 2014, bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Membebaskan Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan segala biaya dalam perkara ini kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
--------Bahwa ia terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO pada tanggal 21 Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2013 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Juni tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Ballroom Pacific Place, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2013 terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO bertemu dengan saksi korban ROBI bertempat di Ballroom Pacific Place, Jakarta Selatan dalam pertemuan tersebut terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO mengaku sebagai Direktur PT.Danau Winata Indah yang sedang menjalankan kegaiatan binisnya dengan melakukan pemasaran dan mengadakan kegiatan Pameran yang dilakukan di Ballroom Pacific Place, Jaksel, dalam pameran tersebut yang dihadiri yang salah satu diantaranya saksi korban ROBI bersama dengan isterinya (Suk Gim), dimana dalam kesempatan tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi korban ROBI dan isterinya (Suk Gim), untuk membeli perumahan Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Jl. Bypasss Ngurah Rai,Kab.Badung, Nusa Dua Bali.
Bahwa untuk meyakinkan saksi korban ROBI maka terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO mempresentasikan tentang Condotel Avani Nusa Dua Circle tersebut sambil memberikan 2 (dua) lembar brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle dan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO mengatakan saksi korban akan mendapat keuntungan berupa : Condotel Avani Nusa Dua merupakan investasi jangka panjang, letaknya yang strategis, dan mendapat discount atau Return Of Investment (ROI) dijamin 10 % per tahun selama 2 tahun pengelolaan hotel tersebut, 2 tahun pertama mungkin tidak mencapai sehingga perusahaan menjamin minimal 10% selama 2 tahun dan sesuai dengan PPJB yang ditandatangani bersama, saksi korban dijanjikan akan mendapat cash back setelah 15 tahun memalui asuransi Bank Commonwealth.
Bahwa untuk mayakinkan saksi korban ROBI, maka terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO mencantumkan dalam Brosur tersebut berisi gambar Avani Nusa Dua, Bali Hotel, lokasi, keuntungan lain yang akan diperoleh pembeli serta project legality (legalitas proyek) yaitu : HGB No.4890 valid 2057, AMDAL:8890 tahun 2013, dan IMB : 1762 BPPT 2013. Dalam kesempatan tersebut terdakwa juga meyakinkan saksi korban ROBI melalui saksi Yuliana Alexandra (Marketing) dengan mengatakan bahwa unit Condotel yang dibeli oleh saksi korban tersebut nantinya akan diinvestasikan dan dikelola oleh PT.Danau Winata Indah sehingga mendatangkan keuntungan yang dituangkan dalam Perjanjian Investasi antara saksi korban ROBI dan pihak PT.Danau Winata Indah dengan sistem keuntungannya sudah tertuang di PPJB yang mana 2 tahun pertama sudah ditentukan 10 % per tahunnya selama 2 tahun, dengan asumsi hotel baru operasional mungkin Return Of Investment (ROI) nya tidak mencapai 10 %, makanya Developer menjamin Return Of Investment (ROI) 10 % dan dibayar dimuka. Untuk Return Of Investment (ROI) nilainya untuk total selama 2 tahun adalah sebesar Rp 302.400.000.-(tiga atus dua ribu empat ratus ribu rupiah),- sebagai harga potongan discount dari jumlah harga Rp. 1.848.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah),- menjadi Rp. 1.468.320.000, (emat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),- yang dilakukan dengan cicilan cash bertahap sebanyak 22 (dua puluh dua) kali sampai dengan lunas sebanyak 10 (sepuluh) unit.
Bahwa dalam kesempatan itu terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO juga menjajikan sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan surat konfirmasi pemesanan unit yang ditanda tangani oleh pemesan yakni saksi korban ROBI dan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO (dari pihak PT.Danau Winata Indah) bahwa serah terima unti Condotel Avani Nusa Dua Circle yang dijual terdakwa dan dibeli saksi korban ROBI akan dilakukan pada bulan Juni 2016, dan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO juga mengatakan bahwa Condotel Avani Nusa Dua Circle milik terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO tersebut dibangun diatas tanah seluas 32.300 M² sebagaimana diterangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Pelapor (saksi korban) dengan PT.Danau Winata Indah dimana dijelaskan bahwa condotel Avani Nusa Dua Bali akan dibangun diatas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4890/Kelurahan Jimbaran yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Maret 2057, (padahal berdasarkan fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan No.4890/Kelurahan Jimbaran yang saksi korban terima menyatakan masa berlaku seritifikat tersebut sampai 14 Maret 2037).
Bahwa untuk meyakinkan saksi korban ROBI, maka terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO mengatakan rata rata harga per Unit Condotel Avani Nusa Dua Circle adalah 1 s/d 2 Milyar rupiah, namun khusus terhadap saksi korban ditawarkan dengan harga lebih murah yaitu harga per-unit condotelnya adalah sebesar Rp.1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),- dimana harga sebelumnya adalah sebesar Rp.1.848.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah),- dikarenakan mendapat discount, dengan cara pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BCA Cabang Central Park Agung Podomoro Land Jakarta Barat Nomor Rekening : 548-5999-288 atas nama PT. Danau Winata Indah dan Bank Mandiri Cabang Jakarta Kyai Tapa No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT. Danau Winata Indah.
Bahwa atas perkataan dan janji-janji terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO sebagaimana disebutkan diatas, membuat saksi korban ROBI percaya dan tertarik untuk membeli Condotel Avani Nusa Dua Bali yang ditawarakan terdakwa tersebut, sehingga pada saat itu juga saksi korban ROBI langsung membayar booking fee untuk 4 (empat) unit Condotel yang dipilih saksi korban.yaitu : Unit E.310 dan Unit E 311 diatasnamakan saksi korban ROBI dan Unit E 506 dan Unit E 507 diatasnamakan Suk Gim (istri korban) dan saksi korban ROBI juga telah pula menandatangani jaminan cashback yang dijanjikan oleh terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO yang nilainya kurang lebih senilai dana yang diinvestasiiak ke PT Danau Winata Indah.
Bahwa selanjutnya untuk kelengkapan dokumen, maka saksi korban ROBI menyerahkan foto copy KTP, dan KTP, kepada marketing untuk administrasi atas pembelian 4 (empat) unit Condotel tersebut, selanjutnya saksi korban ROBI melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang melalui Bank BCA ke rekening Bank BCA an. PT.Danau Winata Indahuntuk pembayaran DP.Pertama atas 4 (empat) unit Condotel sebesar Rp.138.498.666 (satu milyar tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah),- sebanyak 4 kali, yang ditotal Rp.553.994.664,- (lima milyar lima ratus lima puluh tiga juga sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah),-dengan rincian sebagai berikut:
Unit E.310 An. Robi, Lantai 3, luas 48 M2, Type: 1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Unit E.311 An. Robi, Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Unit E.506 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Unit E.507 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Bahwa setelah melakukan pembayaran atas pembelian terhadap 4 (empat) unit Condotel tersebut diatas, maka pada tanggal 28 Juni 2013 saksi korban diminta datang di Kantor APL Tower Lt.19 untuk ditawarkan bahan proyek pembangunan Condotel tersebut, lalu bertemu dengan saksi Yuliana alex xandra (marketing), dimana dalam kesempatan tersebut saksi korban ditawarkan lagi untuk membeli 6 (enam) unit Condotel lainnya dengan menjanjikan atau mengiming-imingkan keuntungan dan mengatakan “akan diberi tambahan discount” jika saksi korban ROBI bersedia membeli lagi dan akan diberikan tiket gratis Jakarta-Denpasar PP dan gratis menginap di Hotel Avani Bali serta akan ada income atau pendapatan yang menguntungkan.
Bahwa atas tawaran tersebut saksi korban ROBI menjadi tertarik sehingga hari itu juga saksi korban ROBI membeli lagi 6 (enam) unit Condotel Avani Nusa Dua, dengan harga per unit condotel tersebut adalah sebesar Rp.1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yaitu :1.unit condotelE.316An.Robi, 2.unit condotel E.312An.Robi, 3.unit condotel E.315An.Robi, 4.unit condotel E.502An. Suk Gim, 5.unit condotel E.503An. Suk Gim, 6.unit condotel E.505An. Suk Gim, yang dibayar oleh saksi korban ROBI dengan cara mencicil/angsuran untuk ke 10 (sepuluh) unit condotel sebagaimana disebutkan diatas melalui transfer dari rekening Bank Mandiri/Bank BCA milik saksi korban ROBI kepada Bank BCA milik PT. Danau Winata Indah, dengan rincian sebagai berikut:
Unit E.312 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.315 An. RobiLantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.316 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.502 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.503 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.505 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2015 saksi korban ROBI dan Saksi Suk Gim (isteri) menandatangani 10 (sepuluh) PPJB untuk pembelian 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Investasi untuk 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua yang telah dibayar lunas oleh saksi korban ROBI.
Bahwa pada tanggal 10 September 2015, dari pihak PT.Danau Winata Indah mengirimkan email kepada saksi korban yang pada pokoknya menerangkan meyakinkan saksi korban ROBI dengan melakukan klarifikasi tentang berita yang tidak benar tentang proyek Nusa Dua Circle Bali, berikut lampiran bukti iklan topping off yang dimuat di harian Kompas 30 April 2015 dan IMB No.685/2015, selanjutnya pihak PT.Danau Winata Indah juga meyakinkan saksi korban ROBI dengan mengatakan sampai saat ini (10 September 2015), proyek tetap berjalan dengan lancar.
Bahwa karena adanya pemberitahuan dari pihak PT.Danau Winata Indah tersebut, maka saksi korban ROBI merasa yakin dan sama sekali tidak menaruh curiga karena serah terima unit akan dilaksanakan pada bulan Juni 2016 (sebagaimana disampaikan pihak Marketing pada waktu pembelian unit condotel tersebut dan yang tercantum dalam PPJB tanggal 10 Agustus 2015).
Bahwa perbuatan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO tersebut terbongkar setelah pada sekira bulan Juli 2016, salah seorang teman lama Saksi korban yang bernama Edward Limong memberitahukan/ menginformasikan pada saksi korban ROBI bahwa Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung, Bali tersebut sedang ada masalah yang tak mungkin akan ada serah terima terhadap unit kepada seluruh konsumen termasuk saksi korban ROBI. Lebih lanjut saksi Edward Limong memberitahukan dan menginformasikan kepada saksi korban ROBI terkait masalah yang dimaskud disertai dengan mengirimkan dokumen-dokumen antara lain:
Ada surat dari Pemkab Badung BPPT kepada Tja Kie Hong yang menginformasikan IMB No.685/BPPT/IMB/2015 atas nama “Sutrisno Lukito” tidak tercatat dan tidak ada dalam Buku Agenda Penerbitan IMB.
Berita dari Surat Kabar Harian Bali Tribun tanggal 22 Juni 2015 tentang permasalahan Condotel Avani Nusa Dua Circle yaitu kesalahan peruntukan bangunan.
Surat Peringatan dari Setda Pemprov Bali kepada PT.DWI tentang peruntukan bangunan hanya untuk usaha perbelanjaan (warung/kios/ sejenisnya).
Fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan.
Bahwa setelah menerima kabar dari saksi Edward Limong (teman lama) tersebut, maka saksi korban ROBI memastikan informasi tersebut dengan cara mengirimkan surat permohonan memberikan keterangan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung tentang IMB sebagaimana yang tercantum dalam brosur-brosur yang telah diberikan terdakwa selaku pihak PT.Danau Winata Indah kepada saski korban, dan mengirimkan surat permohonan informasi IMB yaitu :IMB No.1763 BBPT 2013 - dan IMB No.685/BPPT/IMB/2015 tercatat atas nama Sutrisno Lukito, kemudian saksi korban mendapat jawaban dari BPPT Kab. Badung terkait tentang IMB mengatakan “surat-suarat permintaan saksi korban ROBI tersebut tidak tercatat dalam Buku Agenda Penerbitan IMB di Kabupaten Badung Bali”.
Bahwa setelah saksi korban ROBI melakukan pengecekan IMB Nomor:685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015 dan IMB Nomor 1763 BPPT 2013 ke pemerintah setempat di tempat dimana Condotel Avani Nusa Dua Circle akan dibangun yakni di Jalan By Pas Ngurah Rai, Kabupaten Badung Bali dengan hasil bahwa IMB Nomor:685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015 yang berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung Balitersebut ternyata tidak tercatat/tidak ada dalam buku agenda penerbitan IMB dan untuk IMB 1763 juga tidak tercatat. Hal tersebut diperjelas adanya surat keterangan dari Badan Pelayanan Perizinan terpadu pemerintahan Kabupaten Badung, Balidi Jl. Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali dan pihak Pemda Badung, Bali mengatakan jika peruntukan lahan tersebut adalah untuk pusat perbelanjaan bukan Condotel sampai dengan bulan ini belum juga terbit IMB terkait pembangunan Condotel tersebut.
Bahwa setelah ditanyakan langsung pada pihak PT.Danau Winata Indah, ternyata telah dibenarkan dan telah mengakui bahwa pihak PT.Danau Winata Indah belum melakukan pembangunan atas condotel sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO tersebut apalagi untuk diserahkan pada bulan Juni 2016 tidak akan terjadi.
Bahwa atas perbuatan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO tersebut menyebabkan saksi korban ROBI merasa telah tertipu dan telah menderita kerugian sebesar Rp. 14,683,200,000,- (empat belas milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,-
-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
ATAU
KEDUA:
--------Bahwa ia terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO pada sekira bulan Juli 2013 sampai dengan buluan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dalalm bulan Juli tahun 2013 sampai bulan Agustus tahun 2015 betempat di Jakarta terdakwa telah “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2013 terdakwa Direktur PT.Danau Winata Indah mengadakan kegiatan Pameran yang dilakukan di Ballroom Pacific Place, Jaksel dan salah satu diantara yang hadir adalah saksi korban ROBI bersama dengan saksi Suk Gim (isteri), dalam pameran tersebut terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO menawarkan kepada saksi korban ROBI untuk membeli perumahan Condotel Avani Nusa Dua Circleyang terletak di Jl. Bypasss Ngurah Rai,Kab.Badung, Nusa Dua Bali.
Bahwa dalam kesempatan tersebut terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO mempresentasikan terkait tentang Condotel Avani Nusa Dua Circletersebut sambil memberikan 2 (dua) lembar buah brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle, yang berisi terkait tentang investasi jangka panjang, letak yang strategis, dan mendapat discount atau Return Of Investment (ROI) dijamin 10 % per tahun selama 2 tahun pengelolaan hotel tersebut, dimana 2 tahun pertama mungkin tidak mencapai sehingga perusahaan menjamin minimal 10% selama 2 tahun dan sesuai dengan PPJB yang ditandatangani bersama, mendapat cash back setelah 15 tahun memalui asuransi Bank Commonwealth.
Bahwa dalam Brosur tersebut berisi gambar Avani Nusa Dua, Bali Hotel, lokasi, keuntungan yang akan diperoleh pembeli serta project legality (legalitas proyek) yaitu : HGB No.4890 valid 2057, AMDAL:8890 tahun 2013, dan IMB : 1762 BPPT 2013. Dalam kesempatan tersebut pihak Marketing menawarkan kepada saksi korban bahwa unit Condotel yang dibeli oleh saksi korban tersebut nanti akan diinvestasikan dan dikelola oleh PT.Danau Winata Indah sehingga mendatangkan keuntungan yang dituangkan dalam Perjanjian Investasi antara saksi korban dan pihak PT.Danau Winata Indahdengan sistem keuntungannya sudah tertuang di PPJB yang 2 tahun pertama sudah ditentukan 10 % per tahunnya selama 2 tahun, dengan asumsi hotel baru operasional mungkin ROI nya tidak mencapai 10 %, makanya Developer menjamin ROI 10 % dan dibayar dimuka. Dimana sesuai dengan PPJB dan surat konfirmasi pemesanan unit yang ditanda tangani oleh pemesan dan pihak PT.Danau Winata Indah bahwa serah terima pada bulan Juni 2016.
Bahwa diinformasikan juga Condotel Avani Nusa Dua Circle milik terdakwa tersebut dibangun diatas tanah seluas 32.300 M² sebagaimana diterangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Pelapor (saksi korban ROBI) dengan PT.Danau Winata Indah dimana dijelaskan bahwa condotel Avani Nusa Dua Bali akan dibangun diatas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4890/Kelurahan Jimbaran yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Maret 2057.
Bahwa terdakwa menawarkan pada saksi korban dengan harga lebih murah yaitu harga per-unit condotelnya adalah sebesar Rp.1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),- dimana harga sebelumnya adalah sebesar Rp.1.848.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah),- dikarenakan mendapat discount), dengan cara pembayarannya melalui transfer ke rekening Bank BCA Cabang Central Park Agung Podomoro Land Jakarta Barat Nomor Rekening : 548-5999-288 atas nama PT. Danau Winata Indah dan Bank Mandiri Cabang Jakarta Kyai Tapa No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT. Danau Winata Indah.
Bahwa selanjutnya saksi korban ROBI membeli Condotel Avani Nusa Dua Bali yang ditawarakan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO tersebut dan langsung membayar booking fee untuk 4 (empat) unit Condotel yang dipilih saksi korban.yaitu : Unit E.310 dan Unit E 311 diatasnamakan Robi (saksi korban) dan Unit E 506 dan Unit E 507 diatasnamakan Suk Gim (istri saksi korban) dan saksi korban juga telah pula menandatangani jaminan cashback yang dijanjikan oleh terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO yang nilainya kurang lebih senilai dana yang diinvestasiiak ke PT danau Winata Indah dengan rincian sebagai berikut:
Unit E.310 An. Robi, Lantai 3, luas 48 M2, Type: 1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Unit E.311 An. Robi, Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Unit E.506 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Unit E.507 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Bahwa setelah melakukan pembayaran atas pembelian terhadap 4 (empat) unit Condotel tersebut diatas, maka pada tanggal 28 Juni 2013 saksi korban mendatangi Kantor APL Tower Lt.19 untuk menawarkan bahan proyek pembangunan Condotel tersebut, lalu bertemu dengan pihak marketing yakni saksi Yuliana. Selanjutnya saksi korban ROBI ditawarilagi untuk membeli 6 (enam) unit Condotel lagi dengan menjanjikan atau mengiming-imingkan dan mengatakan “akan diberi tambahan discount” jika saksi korban ROBI bersedia membeli lagi dan akan diberikan tiket gratis Jakarta-Denpasar PP dan gratis menginap di Hotel Avani Bali serta akan ada income atau pendapatan yang menguntungkan.
Bahwa selanjutnya saksi korban ROBI membeli lagi 6 (enam) unit Condotel Avani Nusa Dua, dengan harga per unit condotel tersebut adalah sebesar Rp.1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Unit E.312 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.315 An. RobiLantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.316 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.502 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.503 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.505 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2015 saksi korban ROBI dan Saksi Suk Gim (isteri) menandatangani 10 (sepuluh) PPJB untuk pembelian 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Investasi untuk 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua yang telah dibayar lunas oleh saksi korban ROBI.
Bahwa pada tanggal 10 September 2015, saksi Riana Nasution dari PT.Danau Winata Indah mengirimkan email kepada saksi korban yang pada pokoknya meyakinkan saksi korban ROBI dengan melakukan klarifikasi tentang adanya berita yang tidak benar tentang proyek Nusa Dua Circle Bali, berikut lampiran bukti iklan topping off yang dimuat di harian Kompas 30 April 2015 dan IMB No.685/2015, selanjutnya PT.Danau Winata Indah juga meyakinkan saksi korban ROBI dengan mengatakan sampai saat ini (10 September 2015), proyek tetap berjalan dengan lancar.
Bahwa pada sekira bulan Juli 2016, teman saksi korban ROBI yang bernama Edward Limong memberitahu saksi korban ROBI bahwa Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung, mengirimkan dokumen-dokumen antara lain:
Ada surat dari Pemkab Badung BPPT kepada Tja Kie Hong yang menginformasikan IMB No.685/BPPT/IMB/2015 atas nama “Sutrisno Lukito” tidak tercatat dan tidak ada dalam Buku Agenda Penerbitan IMB.
Berita dari Surat Kabar Harian Bali Tribun tanggal 22 Juni 2015 tentang permasalahan Condotel Avani Nusa Dua Circle yaitu kesalahan peruntukan bangunan.
Surat Peringatan dari Setda Pemprov Bali kepada PT.DWI tentang peruntukan bangunan hanya untuk usaha perbelanjaan (warung/kios/ sejenisnya).
Fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan.
Bahwa setelah itu saksi korban ROBI melakukan pengecekan IMB Nomor:685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015 dan IMB Nomor 1763 BPPT 2013 ke pemerintah setempat di tempat dimana Condotel Avani Nusa Dua Circle akan dibangun yakni di Jalan By Pas Ngurah Rai, Kabupaten Badung Bali dengan hasil bahwa IMB Nomor:685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015 yang berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali tersebut ternyata tidak tercatat/tidak ada dalam buku agenda penerbitan IMB dan untuk IMB 1763 juga tidak tercatat. Demikian juga adanya surat keterangan dari Badan Pelayanan Perizinan terpadu pemerintahan Kabupaten Badung, Balidi Jl. Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali dan pihak Pemda Badung, Bali mengatakan jika peruntukan lahan tersebut adalah untuk pusat perbelanjaan bukan Condotel sampai dengan bulan ini belum juga terbit IMB terkait pembangunan Condotel tersebut.
Bahwa setelah ditanyakan pada pihak PT.Danau Winata Indah menerangkan bahwa mereka belum melakukan pembangunan atas condotel yang dijanjikan kepada terdakwa yang akan diserahkan pada bulan Juni 2016, karena ada perubahan market dan belum bisa membangun condotel yang dijual kepada saksi korban ROBI yang disampaikan melalui email, atas nama Dwi Marketing Dept. sedangkan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO telah menerima uang dengan total seluruhnya sebesar Rp. 14.683.200.000,- (empat belas milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah),- telah dihabiskan terdakwa untuk keperluannya sendiri dan setelah diminta untuk dikembalikan namun terdakwa tidak bisa mengembalikannya karena uang tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk keperluannya sendiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO, menyebabkan saksi korban ROBI menderita kerugian sebesar Rp. 14.683.200.000,- (empat belas milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ROBI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dimuka Penyidik terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Bahwa benar saksi Pada tanggal 21 Juni 2013 mendatangi Pameran di Ballroom Pacific Place, Jaksel yang mana terdakwa hadir pada pameran tersebut.
Bahwa pada waktu itu saksi melihat dan mendengarkan presentasi dari pihak pemasaran yaitu Saksi Yuliana Alexandra serta diberikan dua buah brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle, disampaikan Condotel Avani Nusa Dua memberikan keuntungan investasi jangka panjang, letak yang strategis, serta ada discount atau Return Of Investment (ROI) sehingga saksi tertarik untuk membeli unit di Condotel Avani tersebut.
Bahwa benar Ibu Yuliana Alexandra menawarakan kepada Saksi untuk membeli unit condotel Avani Nusa Dua, Kab. Badung, Bali, condotel tersebut dibangun oleh PT. Danau Winata Indah Jl. Tawakal XI No. 1, Tomang, Jakarta yang belakangan saksi baru ketahui bahwa pemiliknya adalah terdakwa Sutrisno Lukito.
Bahwa Brosur tersebut berisi gambar Avani Nusa Dua, Bali Hotel, lokasi, keuntungan yang akan diperoleh pembeli serta project legality (legalitas proyek) yaitu : HGB No.4890 valid 2057, AMDAL:8890 tahun 2013, dan IMB : 1762 BPPT 2013.
Bahwa saksi Yuliana Alexandra (Marketing) menawarkan kepada saksi untuk membeli unit condotel Avani Nusa Dua, Badung, Bali, condotel tersebut dibangun oleh PT. Danau Winata Indah.
Bahwa Condotel Avani Nusa Dua Circle tsb seluas 32.300 M² sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara saksi Pelapor dengan PT.DWI dijelaskan bahwa condotel Avani Nusa Dua Bali akan dibangun diatas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4890/Kelurahan Jimbaran yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Maret 2057.
Bahwa yang dijelaskan oleh saksi Yuliana bahwa unit condotel yang dibeli oleh saksi nanti akan diinvestasikan dan dikelola oleh PT.DWI sehingga mendatangkan keuntungan yang dituangkan dalam Perjanjian Investasi antara saksi dan PT.DWI mengenai condotel yang akan dibeli.
Bahwa karena tertarik dengan Condotel Avani Nusa Dua Bali tersebut, pada saat itu juga saksi membayar booking fee untuk 4 (empat) unit Condotel yang dipilih sendiri oleh Pelapor yaitu :
a. Unit E.310 dan Unit E 311 diatasnamakan Robi
b. Unit E 506 dan Unit E 507 diatasnamakan Suk Gim (istri Pelapor)
Bahwa untuk harga per unit condotel tersebut adalah Rp.1.468.320.000 (harga sebelumnya adalah Rp.1.848.000.000 karena discount). Kemudian saksi menyerahkan fotocopy KTP Robi dan KTP Suk Gim kepada marketing untuk administrasi atas pembelian 4 (empat) unit Condotel tersebut.
Bahwa saksi mentransfer via Bank BCA ke rekening Bank BCA an. PT DWI untuk pembayaran DP Pertama atas 4 (empat) unit Condotel sebesar Rp.138.498.666 sebanyak 4 kali, yang ditotal Rp.553.994.664.
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2013 tersebut juga, saksi mendatangi Kantor APL Tower Lt.19 untuk menawarkan bahan proyek pembangunan Condotel tersebut. Disana saksi bertemu dengan Yuliana dan Ibu Linda.
Bahwa Sdr.Linda menawarkan kepada Pelapor untuk membeli 6 (enam) unit Condotel lagi dengan iming-iming :
Akan diberi tambahan discount jika bersedia membeli lagi
b. Akan diberikan tiket gratis Jkt-Denpasar PP dan gratis menginap di Hotel Avani Bali.
c. Akan ada income atau pendapatan yang menguntungkan.
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2013, saksi Pelapor membeli lagi 6 (enam) unit Condotel Avani Nusa Dua, yaitu :
a. unit condotel E.316 An.Robi
b. unit condotel E.312 An.Robi
c unit condotel E.315 An.Robi
d. unit condotel E.502 An. Suk Gim
e. unit condotel E.503 An. Suk Gim
f. unit condotel E.505 An. Suk Gim
Harga per unit condotel tersebut adalah Rp.1.468.320.000.
Bahwa saksi melakukan pembayaran cicilan/angsuran untuk 10 (sepuluh) unit condotel sebagaimana disebutkan diatas melalui transfer dari rekening Bank Mandiri/Bank BCA milik saksi kepada Bank BCA milik PT.DWI.
Baha saksi dan saksi Suk Gim menandatangani 10 (sepuluh) PPJB untuk pembelian 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua pada tanggal 10 Agustus 2015, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Investasi untuk 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua yang telah dibayar lunas oleh saksi.
Bahwa pada tanggal 10 September 2015, saksi menerima email pemberitahuan dari Riana Nasution / PT.DWI yang pada pokoknya menerangkan klarifikasi tentang berita yang tidak benar tentang proyek Nusa Dua Circle Bali, berikut terlampir :
a. bukti iklan topping off yang dimuat di harian Kompas 30 April 2015
b. IMB No.685/2015
Bahwa PT.DWI juga menyampaikan sampai dengan saat ini (10 September 2015), proyek tetap berjalan dengan lancar.
Bahwa setelah menerima email dari Riana Nasution / PT.DWI tentang pemberitahuan tersebut, saksi sama sekali tidak menaruh curiga karena serah terima unit akan dilaksanakan bulan Juni 2016 (sebagaimana disampaikan pihak Marketing pada waktu pembelian unit condotel tersebut dan yang tercantum dalam PPJB tanggal 10 Agustus 2015).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan :
tidak benar terdakwa bertemu dengan saksi dan tidak benar terdakwa menawarkan pembelian condotel.
tidak benar saat itu tahun 2013 terdakwa sebagai Dirut PT.DWI, tahun 2013 terdakwa belum menjadi Dirut PT.DWI, saat itu sebagai pemegangsaham (komisaris) dan terdakwa menjadi Dirut PT.DWI sejak tanggal 04 Maret 2015 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.DWI Nomor 02 dengan pemegang saham sebanyak 70.000,- (tujuh puluh ribu) saham.
bahwa saat itu tahun 2013 yang menjadi Ditur adalah Sdr.CANDRA WIJAYA
Saksi SUK GIM dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dimuka Penyidik terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Bahwa saksi Pada tanggal 21 Juni 2013 mendatangi Pameran di Ballroom Pacific Place, Jaksel yang mana terdakwa hadir pada pameran tersebut.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa Sutrisno Lukito, Saksi mengetahui Sdr.Sutrisno Lukito dari suami saksi yaitu saksi ROBI yang menceritakan kepada Saksi sebagai Pemilik PT.DWI, pemilik proyek pembangunan condotel Avani Nusa Dua Bali.
Bahwa Saksi mengetahui saksi ROBI menyerahkan uang kepada terdakwa dari cerita yang disampaikan oleh saksi ROBI kepada Saksi.
Bahwa uang tersebut diserahkan dalam rangka pembelian 10 (sepuluh) unit Condotel Avani Nusa Dua Bali yang 5 (lima) unit diatasnamakan Saksi yaitu Unit E.507, E.506, E.502, E.503, E.505 dan 5 (lima) unit lagi diatasnamakan Pelapor ROBI yaitu E.310, E.311, E.316, E.312, E.315. Uang tersebut diserahkan kepada Terlapor karena Terlaporlah pemilik dari proyek pembangunan Condotel Avani Nusa Dua Bali.
Bahwa Saksi mengetahui dari suami Saksi yaitu saksi ROBI bahwa PT.DWI ada menjual unit condotel Avani Nusa Dua yang terletak di Bali dengan tawaran lokasi yang strategis, investasi yang menguntungkan, dan adanya cash back (ROI) setiap pembelian unit Condotel Avani Nusa Dua sehingga tertarik untuk membel unit Condotel Avani Nusa Dua Bali tersebut.
Bahwa unit kondotel avani nusa dua circle yang ditawarkan oleh PT. Danau Winata Indah berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Kel, Jimbaran, Kuta Selatan. Dimana unit kondotel tsb dijanjikan akan diserahkan kepada Saksi pada bulan Juni 2016.
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa Sutrisno Lukito.
Bahwa Dokumen Brosur/Iklan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Perjanjian Investasi, Fotocopy IMB IMB Nomor/685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2013, Pelapor ROBI mendatangi Pameran di Ballroom Pacific Place, Jakarta, pada waktu itu Saksi melihat dan mendengarkan presentasi tentang Condotel Avani Nusa Dua memberikan keuntungan investasi jangka panjang, letak yang strategis, serta ada discount atau return of investment (ROI) sehingga Pelapor ROBI tertarik untuk membeli unit tersebut.
Bahwa dalam pameran tersebut, Pelapor ROBI bertemu dengan Yuliana Alexandra (marketing freelance PT. Danau Winata Indah), memberikan brosur penawaran Condotel Avani Nusa Dua.
Bahwa Brosur yang berisi gambar Avani Nusa Dua, Bali Hotel, lokasi, keuntungan yang akan diperoleh pembeli serta project legality (legalitas proyek) yaitu : HGB No.4890 valid 2057, AMDAL:8890 tahun 2013, dan IMB : 1762 BPPT 2013.
Bahwa Ibu Yuliana Alexandra menawarkan kepada saksi ROBI untuk membeli unit condotel Avani Nusa Dua, Kab.Badung, Bali, condotel tersebut dibangun oleh PT. Danau Winata Indah Jl. Tawakal XI No. 1, Tomang, Jakarta yang belakangan Pelapor ROBI ketahui bahwa pemiliknya adalah Sutrisno Lukito.
Bahwa Condotel Avani Nusa Dua Bali, terletak di Kelurahan Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Prov. Bali seluas 32.300 M2. Sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Pelapor ROBI dengan PT. DWI dijelaskan bahwa Rumah Susun (condotel) Avani Nusa Dua Bali akan dibangun diatas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4890/Kelurahan Jimbaran yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Maret 2057.
Bahwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Sdri Yuliana. Unit condotel yang dibeli oleh Pelapor ROBI nanti akan diinvestasikan dan dikelola oleh PT.DWI sehingga mendatangkan keuntungan yang selanjutnya akan dituangkan dalam Perjanjian Investasi antara Pelapor ROBI dan PT.DWI mengenai condotel yang akan dibeli.
Bahwa karena tertarik dengan Condotel Avani Nusa Dua Bali tersebut, pada saat itu juga Pelapor ROBI membayar booking fee untuk 4 (empat) unit Condotel yang dipilih sendiri oleh Pelapor ROBIyaitu :
a. Unit E.310 dan Unit E 311 diatasnamakan Robi
b. Unit E 506 dan Unit E 507 diatasnamakan Suk Gim (istri Saksi )
Bahwa untuk harga per unit condotel tersebut adalah Rp.1.468.320.000 (harga sebelumnya adalah Rp.1.848.000.000 yang kemudian didiscount). Kemudian Pelapor ROBI menyerahkan fotocopy KTP Robi dan KTP Suk Gim kepada marketing untuk administrasi atas pembelian 4 (empat) unit Condotel tersebut.
Booking fee untuk tiap unit condotel tersebut adalah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Saksi membayar booking fee Rp.100.000.000,-untuk 4 (empat) unit Condotel dengan melakukan pembayaran kepada Pihak PT.DWI dan dibuatkan kwitansi masing-masing untuk booking fee 4 (empat) unit condotel tersebut.
Bahwa kwitansi masing-masing untuk booking fee 4 (empat) unit condotel tersebut ditulis dan ditandatangani oleh Sdri. Eva pada tanggal 21 Juni 2013. Untuk pembelian 4 (empat) unit condotel tersebut masing-masing telah dibuatkan surat pemesanan pada tanggal 21 Juni 2013,
Baha sebagaimana surat pemesanan tentang jadwal pembayaran yang kedua pada tanggal 28 Juni 2013, Saksi membayar kepada Pihak PT DWI untuk pembayaran DP Pertama atas 4 (empat) unit Condotel sebesar Rp.138.498.666 sebanyak 4 kali, yang ditotal Rp.553.994.664, dan atas pembayaran tersebut telah dibuatkan kwitansinya.
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2013 tersebut juga, Pelapor ROBI mendatangi Kantor APL Tower Lt.19 untuk menawarkan bahan proyek pembangunan Condotel tersebut.Disana Pelapor ROBI bertemu dengan Yuliana Pihak PT DWI.
Bahwa Pihak PT DWI kembali menawarkan kepada Pelapor ROBI untuk membeli 6 (enam) unit Condotel lagi dengan iming-iming :
a. Akan diberi tambahan discount jika bersedia membeli lagi
b. Akan diberikan tiket gratis Jkt-Denpasar PP dan gratis menginap di Hotel Avani Bali.
c. akan ada income atau pendapatan yang menguntungkan.
Pada tanggal 28 Juni 2013, Saksi membeli lagi 6 (enam) unit Condotel Avani Nusa Dua, yaitu:
a. unit condotel E.316 An. Robi
b. unit condotel E.312 An. Robi
c unit condotel E.315 An. Robi
d. unit condotel E.502 An. Suk Gim
e. unit condotel E.503 An. Suk Gim
f. unit condotel E.505 An. Suk Gim
Harga per unit condotel tersebut adalah Rp.1.468.320.000 (harga sebelumnya adalah Rp.1.848.000.000 yang kemudian didiscount)
Pembayaran untuk pembelian 10 Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung sebagaimana tsb diatas, dibayarkan oleh Pelapor ROBI dengan cara transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 117.0000.686899 atas nama PT. Danau Winata Indah dan seluruh pembayaran telah dibuatkan kwitansinya.
Bahwa perjanjian yang sudah Saksi tandatangani adalah Pengikatan Jual Beli antara Saksi dengan Direktur PT.DWI pada tanggal 10 Juli 2015 masing-masing untuk 5 (lima) unit condotel yang diatasnamakan Saksi yaitu : Unit E.507, E.506, E.502, E.503, E.505. selanjutnya Saksi menandatangan Perjanjian Investasi antara Saksi dengan Direktur PT.DWI pada tanggal 10 Juli 2015 untuk masing-masing untuk 5 (lima) unit condotel yang diatasnamakan Saksi tersebut. Bahwa sampai dengan saat ini Saksi belum menerima dokumen kepemilikan unit condotel tersebut dari PT DWI.
Bahwa saksi tidak diberikan akta pendirian dari PT. Danau Winata Indah, Saksi hanya diberikan copy atas IMB Nomor/685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015, dimana selaku Direkturnya adalah Sdr. Sutrisno Lukito.
Bahwa pada bulan Juni 2016 Saksi tidak menerima dan tidak menempati dari 10 Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung di Bali sebagaimana tsb diatas karena bangunanan atas kondetel tsb tidak ada.
Bahwa saksi belum pernah mendatangi lokasi unit Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung di Bali, tetapi setahu Saksi teman Pelapor ROBI sudah mendatangi lokasi pembangunan 10 unit Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung di Balidan setelah didatangi oleh teman suami Saksi ternyata 10 unit Condotel Avani Nusa Dua Circle tidak ada.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lokasi lokasi Condotel Avani Nusa Dua Circle terletak di Kab.Badung tepatnya di Jl. By Pas Ngurah Rai, Kab. Badung Bali terdapat bangunan dan Saksi tidak mengetahui bangunan tersebut milik siapa.
Bahwa saksi mengetahui Pelapor ROBI telah melakukan pengecekan atas IMB Nomor/685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015 ke pemerintah setempat. Pelapor ROBI melakukan pengecekan dengan mengirimkan surat ke pemerintah setempat sekitar bulan Oktober 2016.
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan Sdr. Sutrisno Lukito karena dari awal penawaran, pembelian dan pembayaran ke PT.DWI untuk tiap-tiap unit Condotel tersebut adalah Pelapor ROBI.
Bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ditandatangani oleh Saksi dan Direktur PT.DWI pada tanggal 10 Agustus 2015, menjelaskan dalam Pasal 4 ayat (3) PPJB yaitu menyebutkan PT.DWI akan menyerahkan bangunan satuan rumah susun Avani Nusa Dua Bali Hotel kepada Saksi selambat-lambatnya pada perkiraan tanggal penyerahan yaitu pada akhir bulan Juni 2016.
Bahwa saksi hanya menandatangani 5 (lima) PPJB dan 5 (lima) Perjanjian investasi pada tanggal 10 Agustus 2015, yaitu untuk E.507, E.506, E.502, E.503, E.505 yang diatasnamakan SUK GIM (Saksi ) sementara 5 (lima) unit lagi diatasnamakan Pelapor ROBI yaitu E.310, E.311, E.316, E.312, E.315.
Bahwa penandatanganan 5 (lima) PPJB dan 5 (lima) Perjanjian investasi tersebut dilaksanakan di Jakarta, antara Sdri.Carissa bertindak sebagai Direktur Utama PT.DWI yang telah mendapat persetujuan dari Komisaris Perseroan (PT.DWI) yaitu Sutrisno Lukito Disastro dalam hal ini sebagai Pihak Pertama dengan SUK GIM (Saksi ) dalam hal ini sebagai Pihak Kedua.
Bahwa saksi belum pernah melakukan cek ataupun survey lokasi dan izin Unit Condotwl Avani Nusa Dua tersebut, dapat Saksi jelaskan bahwa untuk pembelian 10 (sepuluh) unit Condotel Avani Nusa Dua Circle yang melakukan administrasi pembelian dan pembayaran ke PT.DWI tiap-tiap unit Condotel tersebut adalah Pelapor ROBI,
Bahwa saksi hanya mengetahui 5 (lima) unit Condotel yaitu :Unit E.507, E.506, E.502, E.503, E.505 telah diatasnamakan Saksi, Sehingga yang mengetahui apakah ada janji atau jaminan yang membuat percaya untuk membeli Condotel tersebut adalah Pelapor ROBI
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi CARISSA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dimuka Penyidik terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan yang disangkakan oleh saksi pelapor.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pameran untuk promosi penjulan terhadap condotel Avani Nusa Dua Circle berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Kel, Jimbaran, Kuta Selatan Bali karena Saksi baru bergabung pada tahun 2014 sebagai Direktur Finance PT Danau Winata Indah.
Bahwa saksi mengetahui adanya pembangunan condotel Avani Nusa Dua Circle berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Kel, Jimbaran, Kuta Selatan Bali tersebut, dengan rata rata harga per Unit Condotel Avani Nusa Dua Circle adalah 1 – 2 Milyar rupiah.
Bahwa setiap harga jual Rp. 1.848.000.000,-/unit dikurangi investasi keuntungan pelapor ROBI dari pembelian sampai 2 tahun kedepan atau bulan Juni 2018 (sudah diterima pendapatan dimuka Sdr. ROBI dengan cara mengurangi harga jual) setelah unit kondotel terjadi, jadi harga jual ini sudah dikurangi dengan keuntungan Sdr. ROBI dimuka (Rp. 302.400.000.)-
Bahwa dalam perjanjian Jasa Investasi dan PPJB tanggal 10 Agustus 2015 saksi yang bertanda tangan selaku Direktur PT.Danau Winata Indah Jl.Tawakal XI No. 1, Tomang, Jakarta Barat dan ditanda tangani Sdr.ROBI dan Sdr.SUK GIM (Istri Sdr. ROBI).
Bahwa saksi mengetahui brosur yang berwarna hitam adalah tersebut adalah condotel, hotel dll, IMB Nomor/685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015, atas nama PT. Danau Winata indah (selaku Direktur Utama Sdr. Sutrisno Lukito).
Bahwa discount/unit adalah tidak ada, untuk Return Of Investment (ROI) nilainya untuk total 2 tahun adalah 302.400.000 per Unit selasa 2 tahun, selanjutnya akan mengikuti fluktuasi pendapatan dari operasional hotel. Return of Investment (ROI) Condotel Avani Nusa Dua Bali adalah pendapatan investasi.
Bahwa unit condotel Avani Nusa Dua, Kab. Badung, Bali, Condotel tersebut dibangun oleh PT. Danau Winata Indah Jl. Tawakal XI No. 1, Tomang, Jakarta pemiliknya adalah terdakwa SUTRISNO LUKITO.
Bahwa unit condotel yang dibeli oleh Sdr. ROBI nanti akan diinvestasikan dan dikelola oleh PT.DWI sehingga mendatangkan keuntungan yang selanjutnya akan dituangkan dalam Perjanjian Investasi antara Pelapor dan PT DWI.
Bahwa untuk harga per unit yang di beli oleh Sdr. ROBI dan Sdri. SUK GIM (Istri Sdr. ROBI) Condotel Avani Nusa Dua Circle adalah Rp. 1.468.320.000.-
Bahwa Rp.1.468.320.000 (harga sebelumnya adalah Rp.1.848.000.000 itu bukan discount tetapi ROI sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jasa Investasi tanggal 10 Agustus 2015 dan Surat konfirmasi pemesanan Unit tanggal 21 Juni 2013.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Danau Winata Indah tanggal 04 Maret 2015 terdakwa diangkat sebagai Direktur Utama PT.Danau Winata Indah.
Bahwa pada saat sendang melakukan pengurusan penerbitan IMB terhadap unit Condotel Avani Nusa Dua di Bali tersebut ternyata PT.Danau Winata Indah telah digugat Pailit oleh Customer-customer, sehingga akhirnya PT.Danau Winata Indah dipailitkan, namun saksi pelapor tidak ikut serta dalam mengajukan pailit tersebut sehingga melakukan pelaporan terhadap terdakwa ini.
Bahwa yang mengajukan pengurusan IMB adalah Sdr.CANDRA WIJAYA sebagai Direktur Utama sebelum terdakwa menjabat.
Bahwa Candra Wijaya sebagai Direktur Utama sebelum terdakwa sempat dilaporkan ke Polda Bali karena tidak selesainya pengurusan IMB dan terindikasi penggelapan uang proyek tersebut, namun saat dilakukan pemeriksaan ternyata Candra Wijaya meninggal dunia,
Bahwa dengan meningganya Sdr.CANDRA WIJAYA sehingga pada tahun 2014 berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 28 Februari 2014 terdakwa mengambila alih Perusahaan dari Sdr.CANDRA WIJAYA tersebut untuk dilakukan pengurusan kembali atas IMB.
Bahwa karena diduga PPJB yang diajukan oleh Candra Wijaya sebagai Direktur Utama sebelum terdakwa menjabat diduga palsu, karena berdasarkan keterangan I GUSTI NGURAH MADE SUARDIKA ST, selaku Kepala Bidang Pelayanan BPPT Kab. Badung Bali mengatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Avani Nusa Dua Bali Hotel tanggal 10 Agustus 2015 karena bukan produk Notaris saksi.
Bahwa tidak ada pemeriksaan dari saksi PPJB dan perjanjian jasa investasi tersebut bukan produk kantor Notaris I.G.A Mas Seri Lestari P, SH, MHn Jl. Pertokoan Nakula Plaza No. A6 Kuta Bali.
Bahwa tidak benar tanda tangan dan dihadapan notaris I.G.A Mas Seri Lestari P, SH, MHn Jl. Pertokoan Nakula Plaza No. A6 Kuta Bali tersebut karena saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan notaris Nona NI MADE SUGESTIANTI dan Nyonya ANAK AGUNG ISTRI MARLINA APSARI.
Bahwa belum ada serah terima 10 unit kepada pelapor karena bangunannya belum selesai 100 % pada Juni 2016, karena adanya permasalahan tersebut.
Bentuk pertanggungjawaban PT.DWI adalah tambahan perpanjangan waktu selama 3 bulan, jika 3 bulan belum serah terima unit kepada pelapor ROBI, maka diberilan perpanjangan waktu selama 6 bulan dengan denda 1 % / bulan dari jumlah angsuran harga pembelian unit concotel maximum 6 %. (pasal 4 Perjanjian Jasa Investasi tanggal 10 Agustus 2015)
Bahwa pelapor adalah membeli unit kondotel 10 Unit yang pelunasan pada tanggal 15 Maret 2015 (lunas 10 Unit).
Bahwa saksi megetahaui proyek yang dikerjakan oleh PT.Danau Winata Indah tersebut ada permasalahan terkait masalah penggelapan dana nasabah dan pemalsuan IMB yang dilakukan oleh Sdr.CANDRA WIJAYA selaku Direktur Utama PT.Danau Winata Indah, sehingga proyek pembangunan Condotel Avani Nusa Dua tersebut terhambat.
Bahwa dengan adanya permasalahan pemalsuan IMB oleh Sdr. CANDRA WIJAYA selaku Direktur Utama PT.Danau Winata Indah tersebut membuat proyek tersebut diambil alih oleh terdakwa untuk mengurus IMB tersebut kembali.
Bahwa dengan adanya permasalahan pemalsuan IMB oleh Sdr. CANDRA WIJAYA selaku Direktur Utama PT.Danau Winata Indah tersebut maka Sdr. CANDRA WIJAYA dilaporkan oleh terdakwa kepada pihak Polda Bali untuk dilakukan penyidikan, atas dugaan penggelapan dana nasabah dan pemalsuan IMB.
Bahwa setelah dilaporkan ke Polda Bali, selanjutnya dilakukan Penyidikan terhadap Sdr. CANDRA WIJAYA namun saat akan dilakukan Pemeriksaan teranyata Sdr. CANDRA WIJAYA meninggal dunia.
Bahwa selanjutnya kelangsungan pembangunan Condotel Avani Nusa Dua menjadi terhambat, sehingga proyek pembangunan Condotel Avani Nusa Dua tersebut diambil alih oleh terdakwa pada sekira bulan Februari 2013 saat itu terdakwa barulah menjabat sebagai Direktur Utama PT.Danau Winata Indah menggantikan Sdr. CANDRA WIJAYA.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ISHEISKANDAR ONG dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa berdasarkan Akta Risalah Rapat PT.Danau Winata Indah nomor 4 tanggal 1 Nopember 2013 terdakwa sebagai Komisaris
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan PT.Danau Winata Indah nomor 17 tanggal 28 Februari 2014 terdakwa mengambil alih PT.Danau Winata Indah dari Sdr.CANDRA WIJAYA selaku Direktur Utama PT.Danau Winata Indah setelah ada permasalahan terkait dengan IMB.
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.DWI Nomor 02 tanggal 04 Maret 2015 terdakwa diangkat sebagai Direktur Utama PT.Danau Winata Indah dengan pemegang saham sebanyak 70.000,- (tujuh puluh ribu) saham.
Bahwa saksi ketahui sebelumnya Direktur Utama PT.Danau Winata Indah adalah Sdr. CANDRA WIJAYA diangkat berdaarkan Akta Risalah Rapat PT.Danau Winata Indah Nomor 7 tanggal 02 Mei 2013.
Bahwa saksi megetahui proyek yang dikerjakan oleh PT.Danau Winata Indah tersebut ada permasalahan terkait pemalsuan IMB yang dilakukan oleh Sdr. CANDRA WIJAYA selaku Direktur Utama PT.Danau Winata Indah sebelum terdakwa, sehingga proyek pembangunan Condotel Avani Nusa Dua tersebut terhambat.
Bahwa dengan adanya permasalahan pemalsuan IMB oleh Sdr. CANDRA WIJAYA selaku Direktur Utama PT.Danau Winata Indah tersebut membuat proyek tersebut diambil alih oleh terdakwa Akta Pernyataan Keputusan PT.Danau Winata Indah nomor 17 tanggal 28 Februari 2014 untuk mengurus IMB tersebut kembali pada pihak Kab.Badung Bali.
Bahwa dengan adanya permasalahan pemalsuan IMB oleh Sdr. CANDRA WIJAYA selaku Direktur Utama PT.Danau Winata Indah tersebut maka Sdr. CANDRA WIJAYA dilaporkan oleh terdakwa kepada pihak Polda Bali untuk dilakukan penyidikan, atas dugaan penggelapan dana nasabah dan pemalsuan IMB.
Bahwa setelah dilaporkan ke Polda Bali, selanjutnya dilakukan Penyidikan terhadap Sdr. CANDRA WIJAYA namun saat berjalan Pemeriksaan Sdr.CANDRA WIJAYA meninggal dunia.
Bahwa saat terdakwa meneruskan pengurusan IMB yang bermasalah tersebut, namun PT.Danau Winata Indah telah dipailitkan oleh Pengdilan Denpasar Bali.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi TJA KIE HONG yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Condotel Avani di Bali ijin mendirikan bangunannya tidak sesuai peruntukan, dimana peruntukannya yang Saksi tahu adalah untuk Mall atau bangunan perbelanjaan (kios dan sejenisnya);
Bahwa pemilik PT.DWI Sutrisno Lukito owner PT DWI dibangun untuk condotel (condominium / hotel), sedangkan IMB untuk proyek contotel tidak ada, hal ini Saksi sampaikan kepada Sdr. Robi, Saksi juga menyampaikan guna memperkuat informasi Saksi berupa :
a. Ada surat dari Pemkab Badung BPPT kepada Sdr. Tja Kie Hong yang menginformasikan IMB No.685/BPPT/IMB/2015 atas nama Sutrisno Lukito tidak tercatat dan tidak ada dalam Buku Agenda Penerbitan IMB.
b. Berita dari Surat Kabar Harian Bali Tribune tanggal 22 Juni 2015 tentang permasalahan Condotel Avani Nusa Dua Circle yaitu kesalahan peruntukan bangunan.
c. Surat Peringatan dari Setda Pemprov Bali kepada PT.DWI tentang peruntukan bangunan hanya untuk usaha perbelanjaan (warung/kios/ sejenisnya).
Bahwa pembayaran untuk pembelian 10 Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung sudah lunas cara transfer PT. Danau Winata Indah.
Bahwa untuk rincian pembayaran sebagai yang diperlihatkan kepada Saksi Saksi tidak mengetahui namun Saksi mengetahui langsung dari pelapor bahwa sudah melakukan pembayaran secara lunas sejumlah total Rp. 14.683.200.000.- (Empat belas milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi hanya mendengar informasi dari Sadara saksi yang menetap di Bali yang menyampaikan bahwa tidak ada proyek pembangunan 10 Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung di Bali oleh PT DWI.
Bahwa yang Saksi dengar bahwa pelapor ditawarkan oleh Sdri. YULIANA marketing freelend :
1. Lokasi yang strategis,
2. Legalitas Proyek Ok
3. jaminan investasi jangka panjang
4. adanya cash back atau discont setiap pembelian unit condotel
5. Serah terima 10 unit Condotel Avani Nusa Dua Circle Badung pertengahan tahun 2016.
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen tersebut, karena Sdr. Robi ketika menyampaikan kepada saksi terkait pembelian 10 unit Condotel Avani Nusa Dua Circle sudah lunas, Informasi langsung dari pelapor adalah pada pertengahan tahun 2016 karena telah membayar lunas atas 10 unit Condotel Avani Nusa Dua Circle Badung;
Bahwa berdasarkan informasi dari Sdr.Tja Kie Hong bahwa 10 unit Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung di Bali.
Bahwa mengingat surat tersebut Saksi terima dari Sdr. Tja Kie Hong dan atas nama Sdr. Tja Kie Hong yang lebih detail mengetahui adalah Sdr. Tja Kie Hong.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi CANDRA WIJAYA yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Direktur Utama PT DWI pernah yang mengajukan IMB ke BPPT Kab. Badung pada tahun 30 April 2013, namun IMB tersebut atas nama saksi sendiri yakni CANDRA WIJAYA,
Bahwa sekitar tahun 2014 ada surat pemberitahuan bahwa biaya IMB dari BPPT Kab. Badung sebesar Rp.5,5 M (biaya resmi), masih ada kekurangan syarat berupa surat perubahan peruntukkan dari Pemprov Bali, sehingga tidak terbit IMB tersebut,
Bahwa saksi pernah mengajukan IMB ke BPPT Kab. Badung pada tanggal 30 April 2013 (Saksi masih menjadi Dirut PT DWI) peruntukannya awal nya kios dan pertokoan, dan dimintakan perubahan peruntukan menjadi Condotel, dan jika terbit IMB tersebut atas nama saksi sendiri / CANDRA WIJAYA.
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut milik Pemprov Bali dengan system sewa, Sertifikat sudah terbit a.n PT DWI dengan status HGB diatas HPL.
Bahwa sebelum saksi dikeluarkan dari posisi sebagai Direktur Utama PT.DWI, terdakwa menyampaikan bahwa sudah ada Sdr.LINDA yang akan menghandle seluruh operasional PT.DWI sebagai Dirut karena Sdr.LINDA adalah beground keuangan CityBank dan diharapkan mampu membawa dana investasi masuk ke perusahaan dan Kantor pusat PT DWI sudah pindah di APL Tower Central Park Jakarta Barat, sehingga Saksi sudah tidak terlibat lagi dalam kegiatan operasional PT DWI.
Bahwa karena tidak terbitnya IMB dari BPPT Kab. Badung tersebut akhirnya pada tahun 2015 jabatan saksi di take over (diambil alih) berikut pekerjaan saksi serta dikeluarkan dari PT DWI oleh terdakwa.
Bahwa sejak tahun 2015 Saksi sudah tidak tergabung di PT.DWI dan Saksi tidak mengerti terkait serah terima unit
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan di BAP Terdakwa sudah benar semua dan Terdakwa tidak dipaksa oleh polisi ;
Bahwa sebenarnya Chandra Wijaya itu ikut Terdakwa sudah lama, karena aslinya Chandra Wijaya orang dalam karena dia yang menggunakan proyek ini di dalam;
Bahwa PT Terdakwa adalah PT. Dana Winata Indah dan didirikannya sudah cukup lama, take overnya tahun 2012 sebagai pemegang saham dan sebagai komisaris. Dan ternyata waktu itu ditawarkannya punya tanah di lokasi tersebut Ngurah Rai lokasinya bagus dekat dengan jalan raya tapi katanya sertifikatnya hak milik. Setelah kita beli ternyata bukan hak milik ternyata hak sewa HGB di atas HPL milik Pemprov Bali ternyata. Karena sudah terlanjur akhirnya tetap kita bayar terus sampai akhirnya sudah lunas, ada buktinya lunas. Cuma, ternyata oleh saksi Chandra dia palsukan, banyak yang dipalsukan IMB dipalsukan, PBB pembayaran pajak dia palsukan;
Bahwa saudara Chandra yang mengenalkan waktu itu dan malahan ternyata salah satu pemegang saham itu sudah dijual oleh pihak ketiga. Bahkan belakangan ini kita dituntut juga, ada beberapa yang dituntut juga. Namun kita selesaikan satu-persatu karena kita terlanjur membangun juga. Jadi sesuai dengan berjalan kita waktu itu pemborongnya kontraktornya adalah dari PT. BUMN dan ada IMBnya kita pasang Billboard juga di Bandara Ngurah Rai ada SK Gubernur ada sertifikat dan ada IMB sampai Top in off selesai mohon izin yang mulia Terdakwa perlihatkan 1 halaman penuh di kompas ada IMB dan sebagainya. Dan ini di bangun di depan jalan raya dan tidak pernah ada yang komplain dari pemerintah daerah, tahu-tahu setelah topping off dan kita sudah import lift, jadi yang dikatakan oleh Robbi bahwa cuma kerangkanya saja itu tidak benar yang mulia. In housenya saja kita sudah ada so unitnya sebagian barangnya masih di gudang kita, yang namanya closet yang kita pakai Neo rest yang harganya seratus juta, karena kita punya condotel kita smart hotel rencananya. Jadi liftnya masih ada juga di gudang;
Bahwa memang dalam rangka pembangunan dan ada semua;
Bahwa calon pembeli membeli itu kita awalnya menjualnya cuma 900 juta hampir satu miliar/ 990 juta harganya dan yang sudah membelinya Kira-kira 50 orang termasuk saksi Robbi dan istrinya. Dia membeli katanya menurut saat itu direktur saham Ibu Winda, katanya agar kita mau membeli pabrik parket. Memang kita mau membeli di awalnya, dan Terdakwa tidak mengenal, tidak pernah ketemu. Kata saksi pernah bertemu Terdakwa, mungkin Terdakwa sedang rapat kebetulan Terdakwa sedang datang lagi rapat. Jadi parketnya setelah kita pasang parket di kantor kita ternyata kualitasnya tidak bagus, kita batalkan, kita tidak jadi order. Tahu-tahu dia melaporkan ke polisi, katanya serah terimanya terlambat. Terdakwa jelaskan ke penyidik, ini di perjanjian sudah jelas ini belum terlambat. Kalau terlambat juga kita di berikan waktu sanksi, dikenakan pinalti dari sekian persen, tertuang tertulis disitu;
Bahwa ada perjanjiannya jelas. Akhirnya penyidik balik, IMB-nya katanya tidak terdaftar. Nah ini yang menjadi pertanyaan Terdakwa, kalau IMB-nya tidak terdaftar, ini pembangunannya sampai 24 jam, craine saja terang;
Bahwa Pembangunannya kurang lebih 60 sampai 70 persen dan Kerangkanya sudah topping off, semuanya termasuk halilintarnya segalanya sudah mulai kerja, kita sudah import, xiomeinya kasurnya juga masih ada. Tahu-tahu tidak terdaftar, tidak terdaftar karena kita sudah berinvestasi hampir lima ratus miliar kita urus IMB nya di tahap kedua tapi setengah jalan di pailitkan. Yang lainnya juga sebenarnya masih ada kaitannya dengan Robbi yang menpailitkan, Terdakwa sudah bawa ke PKPU jaminan Terdakwa berupa Pulau Sembaru nilainya kira-kira 400 miliar. Tapi ketika Terdakwa pulang, di pailitkan;
Bahwa tahun 2017. Sebagian itu juga karena Terdakwa punya tanggung jawab moral yang kira-kira memang kebutuhan mendesak Terdakwa beli walaupun Terdakwa tidak punya tidak punya tanggung jawab lagi sebagai Direktur Utama PT. DWI yang sudah di pailitkan, namun Terdakwa ada janji termasuk sampai hari ini. Failed suplyer-suplyer, suplyer besok dan yang lain-lain Terdakwa tetap bayar;
Bahwa kasus ini atas laporan saksi Robbi, jadi saksi Robbi dia bilang rangka saja itu salah besar karena sudah selesai, pompanya sudah dimasuki dan topping off sudah sampai atas sudah selesai semua Malahan ME nya sudah beli;
Bahwa pembangunan tidak dilanjutkan itu karena di pailitkan dan bukan karena tidak ada IMB nya ;
Bahwa diurus IMB nya oleh saksi, ketika sudah setengah jalan mengurus IMB nya di pailitkan;
Bahwa saksi Robbi dan istrinya tidak dikembalikan dananya karena dia tidak pernah mengajukan;
Bahwa pada waktu di polisi, Terdakwa diperiksa dan pada saat itulah Terdakwa mengenal Robbi. Tapi pada saat di sana bukan Robbi yang bersuara melainkan Edward kalau tidak salah yang berbicara. Karena waktu itu sebenarnya Terdakwa mau take over buy back karena waktu itu belum di pailitkan. Kenapa Terdakwa mau buy back karena harganya sudah 2,5 miliar. Harga yang dibeli oleh saudara Robbi itu bukan 1,4 atau 1,3 lagi tapi sudah 2,5 miliar, ada buktinya orang yang beli 2,5 miliar. Terdakwa pikirkan akhirnya buy back tapi di depan penyidik di gebrak-gebrak meja yang membuat Terdakwa tersinggung dan Terdakwa tidak mau itu. Sebenarnya Terdakwa mau buy back, Terdakwa mau beli karena arogansinya dia menggebrak-gebrak meja orang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa Terdakwa sejak awal tidak kenal dengan Robbi, kenal Robbi pada saat di penyidikan mau di mediasi;
Bahwa yang menawarkan unit tersebut kepada Robbi pada saat itu Marketing, karena marketing kita dari luar;
Bahwa marketing bukan dari buy BLI jadi marketing luar. Jadi pertama kita mengadakan development kita undang semua yang Jakarta punya marketing agency di Pasifik Place menjelaskan proyek-proyek future seperti ini dan itu. Jadi sebenarnya yang marketing itu bukan dari kita tapi dari marketing luar;
Bahwa pada waktu pemasaran itu ada pameran. Saat pameran ada perusahaan lain yang mengadakan pameran dan mempromosikan perusahaan, ada di koordinir marketing. Dan yang mengundang marketing agency itu kurang lebih 150 dari koordinator marketing. Karena memang ada komisi-komisinya;
Bahwa ada pihak ketiga yang mempromosikan jadi ada komisi-komisinya dari sekian persen kalau mencapai target, target sekian persen begitu;
Bahwa Pada saat memesan unit si Robbi ini, pada saat itu Terdakwa sebagai komisaris dan belum menjadi komisaris utama, komisaris utamanya itu kalau tidak salah dari orang Bali juga;
Bahwa Direktur Utamanya pada saat itu saksi Chandra;
Bahwa Terdakwa yang melanjutkan pekerjaan Pak Chandra, karena Terdakwa lihat Chandra sudah mulai nyeleweng Terdakwa take over;
Bahwa yang dilakukan oleh Pak Chandra sehingga Terdakwa laporkan ke polisi Pak Chandra;
Bahwa yang dilakukan Pak Chandra yakni PBB-nya saja dipalsukan, kita sempat dituduh oleh Pemda provinsi bahwa kamu memalsukan PBB. Tapi bapak sudah lihat tanda bukti transfernya ke Pak Chandra sebagai Dirut;
Bahwa Terdakwa sempat diperiksa sebagai saksi atas perkara Chandr, dan dia sempat masuk penjara 2 tahun;
Bahwa terakhir mau ditangkap beliau meninggal, di Bogor dia meninggal dan masih buron;
Bahwa Terdakwa masuk menjadi direktur utama tapi yang jelas 2014;
Bahwa pada tahun 2014 ketika masuk Terdakwa yang meneruskan perusahaan itu Terdakwa benahi semuanya;
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada management setelahnya mencoba menyelesaikan IMB nya dan masih berjalan, pada tahun 2015 kalau tidak salah baru ketahuan bahwa ini palsu;
Bahwa ketika Terdakwa baru menjabat dan tidak ada kejadian ada customer yang mulai komplain, karena awalnya semua happy kita jualnya 990 juta hampir 1 miliar dan naik terus harganya;
Bahwa terakhir customer itu complain setelah pailit ;
Bahwa bisa di pailitkan karena ada dua orang dari sekian customer, dan dia orang itu menurut informasi itu adalah suruhannya saudara Robbi yang namanya Edward. Karena Terdakwa pernah bertemu di penyidik;
Bahwa Pada waktu bertemu dengan Saksi Robbi, Terdakwa tidak bagaimana yang jelas kalau menurut Terdakwa Robbi sendiri korban dari yang namanya si Edward itu. Edward itu saudaranya pemborong awalnya, pemborong ini kita sudah bayar 10 miliar dan ada bukti kwitansi semua dan dia tidak membangun akhirnya kita laporin dan masuk penjara si pemborong ini namanya Junaedi saudaranya si Edward Temannya Chandra juga satu group juga. Akhirnya Terdakwa serahkan juga ke PP;
Bahwa setelah pailit, Terdakwa tidak mengetahui putusan di pailitkan, yang jelas di pailitkan dan Terdakwa tidak boleh mewakili PT. DWI lagi dalam hal apapun juga. Kalau Terdakwa melakukan tindakan atas nama PT. DWI Terdakwa akan di pidanakan itu yang Terdakwa tahu;
Bahwa dengan kejadian ini sebenarnya kita sudah bayar payment lift, icondition, interior, furniture kita sudah bayar habis berapa juta US dolar. Karena di pailitkan ini kita hangus kecuali closet itu kita di balikkan dengan harga barang tapi yang luar itu semuanya hangus dan buktinya juga masih ada;
Bahwa konsumennya juga bukan dari kalangan yang mampu jadi Terdakwa pribadi mengembalikan. Tadinya Terdakwa mau mengembalikan tapi karena menjelang covid, dan sebagainya tadinya Terdakwa ingin kembalikan dan Terdakwa ingin menjual apartemen-apartemen Terdakwa mau tukar guling. Kan ada yang membayar 300 juta, 400 juta mereka mencicil, jadi akhirnya Terdakwa mencicil juga ke mereka. Ada yang sudah lunas, ada yang belum lunas, tapi sampai saat ini masih diselesaikan itu menggunakan uang pribadi dan itupun orang yang tidak mampu;
Bahwa proyek sudah tidak berjalan semenjak di pailitkan;
Bahwa sebelum dinyatakan pailit proyek tersebut berhentinya semenjak Pemprov bilang itu IMB nya bermasalah;
Bahwa pembangunan tersebut kurang lebih 65 sampai 70 persen;
Bahwa setelah dinyatakan pailit. Pembayaran yang Terdakwa lakukan terhadap para konsumen tersebut itu disaat setelah dinyatakan pailit;
Bahwa karena Terdakwa adalah tokoh masyarakat kalau memang Terdakwa masih mampu semuanya pasti Terdakwa kembalikan dan hanya meminta kebijaksanaan saja;
Bahwa yang melaporkan Terdakwa ke penyidik katanya saksi Robbi;
Bahwa yang Terdakwa tahu bukan Robbi karena penyidiknya waktu BAP dia cerita itu adalah saudara Edward, itu yang berbicara adalah penyidik;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang melaporkan ke penyidik adalah orang yang bernama Edward dan itu Terdakwa mendengarnya dari penyidiknya langsung ;
Bahwa terdakwa tidak tahu Tindak Pidana yang dilaporkan oleh si Edward ;
Bahwa Kalau sekarang terdakwa mengetahui yakni Penipuan tetapi Terdakwa merasa menipu karena Kita sendiri ditipu oleh Dirut, itu juga kita bayar lagi, kita mengurusnya IMB nya. Malahan ditipu itu kadim Bali kena masuk ke penjara Terdakwa laporkan;
Bahwa menurut Terdakwa, tidak menipu dan Terdakwa yang ditipu oleh Dirut Chandra dan Genk dan Terdakwa pernah melaporkan ke polisi atas tindak pidana salah satunya memalsukan IMB, pemalsuan PBB, kwitansi pembayaran saham yang belum lunas seharga 50 miliar hal tersebut Terdakwa laporkan di Polda Bali dan ada juga di mabes polri dan Terdakwa mempunyai buktinya ;
Bahwa Chandra meninggal setelah Terdakwa melaporkan banyak tindak pidana kurang lebih 1 tahun yang lalu;
Bahwa laporan Terdakwa ditindak lanjuti dimana salah satunya Terdakwa dipanggil untuk memberi keterangan dan Terdakwa di panggil di Mabes polri 3 kali, Polda Bali ada juga namun Tiba-tiba setahun yang lalu setelah proses yang sedang berjalan si Chandra meninggal ;
Bahwa ada perkara lain yang di laporkan untuk Chandra yakni perkaranya melawan PT. Agung Sedayu masalahnya bebaskan tanah di masyarakat ribuan hektar tanpa dibayar. Terdakwa kebetulan ada 2 hektar pun tidak dibayar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah Brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 310 Condotel/Blok E;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 311 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 506 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 507 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 316 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 312 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 315 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 502 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 503 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 505 Condotel / Blok E ;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 640/3428/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No: 685/ BBPT/IMB/2015 tanggal 23 April 2015 atas nama I Wayan Seneng;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 1763/3427/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No:1763 BBPT 2013 bahwa BPPT Kab. Badung tidak tercatat di BPPT Kab. Badung;
3 (tiga) lembar print out email dari PT DWI Marketing tanggal 10 september 2015 perihal pemberitahuan berikut progress 31 Agustus s/d 7 September 2015 dan topping off Condotel Avani Nusa Dua Circle tanggal 30 April 2015; dan
1 (satu) lembar print out email dari PT DWI marketing tanggal 6 Oktober 2016;
1 (satu) bandel rekening koran Bank Mandiri No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT Danau Winata Indah cabang Kyai Tapa;
40 (empat puluh) lembar bukti Transaksi aliran dana masuk dan keluar PT Danau Winata Indah .
1 (satu) bandel rekening koran No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT Danau Winata Indah periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2016
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu : Kesatu pasal 378 KUHP Atau Kedua pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap terbukti oleh jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana untuk menghindari kesalahan subyek (error in persona);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yaitu terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dan ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa telah sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara yang dimaksud adalah diri terdakwa dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan subyek (error in persona) dan selama persidangan terdakwa nampak mampu berinteraksi dengan baik dan nampak mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Dengan Sengaja Memiliki Dengan Melawan Hak Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Kejahatan ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT), kesengajaan melakukan suatu kejahatan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui ;
Menimbang, bahwa memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak barang itu, sehingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu, sedangkan melawan hak adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang/peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa “berada padanya bukan karena kejahatan”, dijelaskan oleh Lamintang bahwa: “menunjukkan adanya suatu hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda tertentu” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan yang saling berkesesuaian antara yang satu dengan lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2013 PT.Danau Winata Indah mengadakan kegiatan Pameran yang dilakukan di Ballroom Pacific Place, Jaksel dan salah satu diantara yang hadir adalah saksi ROBI bersama dengan saksi Suk Gim (isteri).
Bahwa dalam pameran tersebut PT. Danau Winata Indah melalui pihak pemasaran yaitu saksi Yuliana Alexandra menawarkan kepada saksi ROBI untuk membeli perumahan Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Jl. Bypasss Ngurah Rai,Kab.Badung, Nusa Dua Bali, dalam kesempatan tersebut saksi Yuliana Alexandra mempresentasikan terkait tentang Condotel Avani Nusa Dua Circle dan memberikan 2 (dua) lembar buah brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle, yang berisi tentang investasi jangka panjang, letak yang strategis, dan mendapat discount atau Return Of Investment (ROI) dijamin 10 % per tahun selama 2 tahun pengelolaan hotel tersebut, dimana 2 tahun pertama mungkin tidak mencapai sehingga perusahaan menjamin minimal 10% selama 2 tahun dan sesuai dengan PPJB yang ditandatangani bersama, mendapat cash back setelah 15 tahun memalui asuransi Bank Commonwealth;
Bahwa dalam Brosur tersebut berisi gambar Avani Nusa Dua, Bali Hotel, lokasi, keuntungan yang akan diperoleh pembeli serta project legality (legalitas proyek) yaitu : HGB No.4890 valid 2057, AMDAL:8890 tahun 2013, dan IMB : 1762 BPPT 2013. Dalam kesempatan tersebut pihak Marketing menawarkan kepada saksi Robi bahwa unit Condotel yang akan dibeli oleh saksi Robi tersebut nanti akan diinvestasikan dan dikelola oleh PT. Danau Winata Indah sehingga mendatangkan keuntungan. Hal ini akan dituangkan dalam Perjanjian Investasi antara saksi Robi dan pihak PT.Danau Winata Indah dengan sistem keuntungannya sudah tertuang di PPJB yang 2 tahun pertama sudah ditentukan 10 % per tahunnya selama 2 tahun, dengan asumsi hotel baru operasional mungkin ROI nya tidak mencapai 10 %, makanya Developer menjamin ROI 10 % dan dibayar dimuka. Dimana sesuai dengan PPJB dan surat konfirmasi pemesanan unit yang ditanda tangani oleh pemesan dan pihak PT.Danau Winata Indah bahwa serah terima akan dilakukan pada bulan Juni 2016.
Bahwa diinformasikan juga Condotel Avani Nusa Dua Circle milik PT. Danau Winata Indah tersebut dibangun diatas tanah seluas 32.300 M² sebagaimana diterangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara saksi ROBI dengan PT.Danau Winata Indah dimana dijelaskan bahwa condotel Avani Nusa Dua Bali akan dibangun diatas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4890/Kelurahan Jimbaran yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Maret 2057;
Bahwa PT. Danau Winata Indah menawarkan pada saksi Robi dengan harga lebih murah yaitu harga per-unit condotelnya adalah sebesar Rp.1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),- dimana harga sebelumnya adalah sebesar Rp.1.848.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah),- dikarenakan mendapat discount), dengan cara pembayarannya melalui transfer ke rekening Bank BCA Cabang Central Park Agung Podomoro Land Jakarta Barat Nomor Rekening : 548-5999-288 atas nama PT. Danau Winata Indah dan Bank Mandiri Cabang Jakarta Kyai Tapa No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT. Danau Winata Indah;
Bahwa selanjutnya saksi ROBI membeli Condotel Avani Nusa Dua Bali yang ditawarakan PT. Danau Winata Indah tersebut dan langsung membayar booking fee untuk 4 (empat) unit Condotel dan yang dipilih saksi Robi yaitu : Unit E.310 dan Unit E 311 diatasnamakan Robi (saksi ) dan Unit E 506 dan Unit E 507 diatasnamakan Suk Gim (istri saksi ) dan saksi Robi juga telah pula menandatangani jaminan cashback yang dijanjikan oleh PT.Danau Winata Indah yang nilainya kurang lebih senilai dana yang diinvestasiiak ke PT danau Winata Indah dengan rincian sebagai berikut:
Unit E.310 An. Robi, Lantai 3, luas 48 M2, Type: 1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000 ;
Unit E.311 An. Robi, Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000;
Unit E.506 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000 ;
Unit E.507 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Bahwa setelah melakukan pembayaran atas pembelian terhadap 4 (empat) unit Condotel tersebut diatas, maka pada tanggal 28 Juni 2013 saksi korban mendatangi Kantor APL Tower Lt.19 untuk menawarkan bahan proyek pembangunan Condotel tersebut, dan saksi Robi bertemu dengan pihak marketing yakni saksi Yuliana Alexandra. Selanjutnya saksi ROBI ditawari lagi untuk membeli 6 (enam) unit Condotel lagi dengan menjanjikan dan mengatakan “akan diberi tambahan discount” jika saksi korban ROBI bersedia membeli lagi dan akan diberikan tiket gratis Jakarta-Denpasar PP dan gratis menginap di Hotel Avani Bali serta akan ada income atau pendapatan yang menguntungkan.
Bahwa atas tawaran tersebut saksi ROBI membeli lagi 6 (enam) unit Condotel Avani Nusa Dua, dengan harga per unit condotel tersebut adalah sebesar Rp.1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Unit E.312 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.315 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.316 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.502 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.503 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.505 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2015 saksi ROBI dan Saksi Suk Gim (isteri) menandatangani 10 (sepuluh) PPJB untuk pembelian 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Investasi untuk 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua yang telah dibayar lunas oleh saksi ROBI
Bahwa pada tanggal 10 September 2015, saksi Riana Nasution dari PT.Danau Winata Indah mengirimkan email kepada saksi korban yang pada pokoknya meyakinkan saksi ROBI dengan melakukan klarifikasi tentang adanya berita yang tidak benar tentang proyek Nusa Dua Circle Bali, berikut lampiran bukti iklan topping off yang dimuat di harian Kompas 30 April 2015 dan IMB No.685/2015, selanjutnya PT.Danau Winata Indah juga meyakinkan saksi ROBI dengan mengatakan sampai saat ini (10 September 2015), proyek tetap berjalan dengan lancar.
Bahwa pada sekira bulan Juli 2016, teman saksi ROBI yang bernama Edward Limong memberitahu saksi ROBI bahwa Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung bermasalah dengan mengirimkan dokumen-dokumen antara lain:
Ada surat dari Pemkab Badung BPPT kepada Tja Kie Hong yang menginformasikan IMB No.685/BPPT/IMB/2015 atas nama “Sutrisno Lukito” tidak tercatat dan tidak ada dalam Buku Agenda Penerbitan IMB.
Berita dari Surat Kabar Harian Bali Tribun tanggal 22 Juni 2015 tentang permasalahan Condotel Avani Nusa Dua Circle yaitu kesalahan peruntukan bangunan.
Surat Peringatan dari Setda Pemprov Bali kepada PT.Danau Winata Indah tentang peruntukan bangunan hanya untuk usaha perbelanjaan (warung/kios/ sejenisnya).
Fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan.
Bahwa setelah itu saksi ROBI melakukan pengecekan IMB Nomor:685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015 dan IMB Nomor 1763 BPPT 2013 ke pemerintah setempat di tempat dimana Condotel Avani Nusa Dua Circle akan dibangun yakni di Jalan By Pas Ngurah Rai, Kabupaten Badung Bali dengan hasil bahwa IMB Nomor:685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015 yang berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali tersebut ternyata tidak tercatat/tidak ada dalam buku agenda penerbitan IMB dan untuk IMB 1763 juga tidak tercatat. Demikian juga adanya surat keterangan dari Badan Pelayanan Perizinan terpadu pemerintahan Kabupaten Badung, Bali di Jl. Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali dan pihak Pemda Badung, Bali mengatakan jika peruntukan lahan tersebut adalah untuk pusat perbelanjaan bukan Condotel sampai dengan bulan ini belum juga terbit IMB terkait pembangunan Condotel tersebut.
Bahwa ternyata pengurusan IMB yang dilakukan oleh Candra Wijaya ( Direktur Utama PT. Danau Winata Indah ) tersebut tidak berhasil karena Sdr.CANDRA WIJAYA telah diketahui menggelapkan uang milik customer, sehingga permasalahan menjadi berlarut-larut kemudian Sdr.CANDRA WIJAYA dilaporkan oleh terdakwa ( sebagai komisaris ) ke pihak Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan IMB.
Bahwa ternyata Asli Sertifikat HGB tersebut sudah digadaikan juga oleh Sdr. CANDRA WIJAYA untuk pinjem dana kepada Sdr.TJA KIE HONG nilainya lebih dari Rp. 10 M tanpa seijin dan sepengetahuan Pemegang saham dan Komisaris dan masalah ini sudah dilaporkan pula oleh Sdr.TJA KIE HONG di Polda Bali.
Bahwa pada tahun 2014 pada waktu proses pemeriksaan di Polda Bali Sdr.CANDRA WIJAYA meninggal dunia, sehingga permasalahan tersebut belum tuntas.
Bahwa dengan meninggalnya Sdr.CANDRA WIJAYA ( Direktur Utama PT. Danau Winata Indah ), maka diadakanlan Rapat dan dalam rapat tersebut dibuatlah Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 28 Februari 2014 agar terdakwa mengambil alih kepengurusan PT.Danau Winata Indah termasuk proyek pembangunan Condotel Avani Nusa Dua di Bali yang ditinggalkan oleh Sdr.CANDRA WIJAYA tersebut untuk dilanjutkan pengurusannya oleh terdakwa.
Bahwa setelah diambil alih maka terdakwa mulai melakukan pengajuan kembali terhadap penerbitan IMB ke Pihak Pemda Bali sambil meneruskan pembangunan Condotel Avani Nusa Dua di Bali yang saat itu sudah berjalan sekira 70%.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Danau Winata Indah tanggal 04 Maret 2015 terdakwa diangkat sebagai Direktur Utama PT.Danau Winata Indah.
Bahwa pada saat terdakwa sedang meneruskan dan mengurus kembali terkait dengan IMB atas pembangunan Condotel Avani Nusa Dua di Bali tersebut, PT.Danau Winata Indah telah digugat Pailit oleh Customer-customer, selanjutnya PT.Danau Winata Indah telah diputus dengan Putusan PAILIT sehingga semua asset PT.Danau Winata Indah dibekukan hingga saat ini.
Bahwa berdasarkan Akta Noimor 7, Risalah Rapat tanggal 2 Mei 2013 dan Keputusan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 47791.AH.01.02Tahun 2013 Tentang Persejuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal; 11 Septembver 2013, disebuitkan bahwa Direktur Utama PT. Danau Winata Indah adalah : Linda Setyowati Martioso dan Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro adalah sebagai Komisaris Utama :
Bahwa berdasarkan Akta Noimor 4, Risalah Rapat tanggal 1 Nopember 2013 dan Surat Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU–AH.01.10-51717, tertanggal 02 Desember 2013 perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perbahan Data Perseroan PT. Danau Winata Indah , disebuitkan bahwa Direktur Utama PT. Danau Winata Indah adalah : Candra Wijaya dan Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro adalah sebagai Komisaris Utama :
Bahwa berdasarkan Akta Noimor 17, Risalah Rapat tanggal 28 Pebruari 2014 dan Surat Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU–AH.01.10-14190, tertanggal 03 April 2014 perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perbahan Data Perseroan PT. Danau Winata Indah , disebuitkan bahwa Direktur Utama PT. Danau Winata Indah adalah Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dan Nyonya Nenny Setyowati Martioso adalah sebagai Komisaris :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat Nomor : 92/Pdt.Sus.-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Desember 2017. PT. Danau Winata Indah dinyatakan Pailit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas Majlis Hakim berpendapat unsur ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum karana :
Transaksi Pembelian 10 Unit Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Jl. Bypasss Ngurah Rai,Kab.Badung, Nusa Dua Bali, pada tanggal 21 Juni 2013 dan 28 Juni 2013 dilakukan saksi Robi dengan PT. Danau Winata Indah.
Pada waktu terjadi transaksi tersebut terdakwa bukan Direktur Utama PT. Danau Winata Indah ; terdakwa sebagai Komisaris Utama ;
Pambayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA Cabang Central Park Agung Podomoro Land Jakarta Barat Nomor Rekening : 548-5999-288 atas nama PT. Danau Winata Indah dan Bank Mandiri Cabang Jakarta Kyai Tapa No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT. Danau Winata Indah;
Menimbang, bahwa oleh karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara sah menurut hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 378 yang unsur – unsurnya :
Barang siapa
Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Dengan Rangkaian Kebohongan ;
Menggerakkan Orang lain Untuk Menyerahklan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Memberi Hutang Ataupun Menghapuskan Piutang ;
Menimbang, bahwa selanjutkan Majelis akan mempertimbangan unsur – unsur tersebut diatas sebagai berikut :
Ad. 1 .Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa unsur “ Barang Siapa “ ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan alternatif kedua dan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2 Unsur Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Dengan Rangkaian Kebohongan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan yang saling berkesesuaian antara yang satu dengan lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2013 PT.Danau Winata Indah mengadakan kegiatan Pameran yang dilakukan di Ballroom Pacific Place, Jaksel dan salah satu diantara yang hadir adalah saksi ROBI bersama dengan saksi Suk Gim (isteri).
Bahwa dalam pameran tersebut PT. Danau Winata Indah melalui pihak pemasaran yaitu saksi Yuliana Alexandra menawarkan kepada saksi ROBI untuk membeli perumahan Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Jl. Bypasss Ngurah Rai,Kab.Badung, Nusa Dua Bali, dalam kesempatan tersebut saksi Yuliana Alexandra mempresentasikan terkait tentang Condotel Avani Nusa Dua Circle dan memberikan 2 (dua) lembar buah brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle, yang berisi tentang investasi jangka panjang, letak yang strategis, dan mendapat discount atau Return Of Investment (ROI) dijamin 10 % per tahun selama 2 tahun pengelolaan hotel tersebut, dimana 2 tahun pertama mungkin tidak mencapai sehingga perusahaan menjamin minimal 10% selama 2 tahun dan sesuai dengan PPJB yang ditandatangani bersama, mendapat cash back setelah 15 tahun memalui asuransi Bank Commonwealth;
Bahwa dalam Brosur tersebut berisi gambar Avani Nusa Dua, Bali Hotel, lokasi, keuntungan yang akan diperoleh pembeli serta project legality (legalitas proyek) yaitu : HGB No.4890 valid 2057, AMDAL:8890 tahun 2013, dan IMB : 1762 BPPT 2013. Dalam kesempatan tersebut pihak Marketing menawarkan kepada saksi Robi bahwa unit Condotel yang akan dibeli oleh saksi Robi tersebut nanti akan diinvestasikan dan dikelola oleh PT. Danau Winata Indah sehingga mendatangkan keuntungan. Hal ini akan dituangkan dalam Perjanjian Investasi antara saksi Robi dan pihak PT.Danau Winata Indah dengan sistem keuntungannya sudah tertuang di PPJB yang 2 tahun pertama sudah ditentukan 10 % per tahunnya selama 2 tahun, dengan asumsi hotel baru operasional mungkin ROI nya tidak mencapai 10 %, makanya Developer menjamin ROI 10 % dan dibayar dimuka. Dimana sesuai dengan PPJB dan surat konfirmasi pemesanan unit yang ditanda tangani oleh pemesan dan pihak PT.Danau Winata Indah bahwa serah terima akan dilakukan pada bulan Juni 2016.
Bahwa diinformasikan juga Condotel Avani Nusa Dua Circle milik PT. Danau Winata Indah tersebut dibangun diatas tanah seluas 32.300 M² sebagaimana diterangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara saksi ROBI dengan PT.Danau Winata Indah dimana dijelaskan bahwa condotel Avani Nusa Dua Bali akan dibangun diatas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4890/Kelurahan Jimbaran yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Maret 2057;
Bahwa PT. Danau Winata Indah menawarkan pada saksi Robi dengan harga lebih murah yaitu harga per-unit condotelnya adalah sebesar Rp.1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),- dimana harga sebelumnya adalah sebesar Rp.1.848.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah),- dikarenakan mendapat discount), dengan cara pembayarannya melalui transfer ke rekening Bank BCA Cabang Central Park Agung Podomoro Land Jakarta Barat Nomor Rekening : 548-5999-288 atas nama PT. Danau Winata Indah dan Bank Mandiri Cabang Jakarta Kyai Tapa No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT. Danau Winata Indah;
Bahwa selanjutnya saksi ROBI membeli Condotel Avani Nusa Dua Bali yang ditawarakan PT. Danau Winata Indah tersebut dan langsung membayar booking fee untuk 4 (empat) unit Condotel dan yang dipilih saksi Robi yaitu : Unit E.310 dan Unit E 311 diatasnamakan Robi (saksi ) dan Unit E 506 dan Unit E 507 diatasnamakan Suk Gim (istri saksi ) dan saksi Robi juga telah pula menandatangani jaminan cashback yang dijanjikan oleh PT.Danau Winata Indah yang nilainya kurang lebih senilai dana yang diinvestasiiak ke PT danau Winata Indah dengan rincian sebagai berikut:
Unit E.310 An. Robi, Lantai 3, luas 48 M2, Type: 1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000 ;
Unit E.311 An. Robi, Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000;
Unit E.506 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000 ;
Unit E.507 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 21 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000
Bahwa setelah melakukan pembayaran atas pembelian terhadap 4 (empat) unit Condotel tersebut diatas, maka pada tanggal 28 Juni 2013 saksi korban mendatangi Kantor APL Tower Lt.19 untuk menawarkan bahan proyek pembangunan Condotel tersebut, dan saksi Robi bertemu dengan pihak marketing yakni saksi Yuliana Alexandra. Selanjutnya saksi ROBI ditawari lagi untuk membeli 6 (enam) unit Condotel lagi dengan menjanjikan dan mengatakan “akan diberi tambahan discount” jika saksi korban ROBI bersedia membeli lagi dan akan diberikan tiket gratis Jakarta-Denpasar PP dan gratis menginap di Hotel Avani Bali serta akan ada income atau pendapatan yang menguntungkan.
Bahwa atas tawaran tersebut saksi ROBI membeli lagi 6 (enam) unit Condotel Avani Nusa Dua, dengan harga per unit condotel tersebut adalah sebesar Rp.1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Unit E.312 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.315 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.316 An. Robi Lantai 3, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.502 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.503 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Unit E.505 An. Suk Gim Lantai 5, Luas 48M2, Type:1 Bedroom, Pemesanan tanggal 28 Juni 2013, cara pembayaran cash bertahap. Final price sebesar Rp 1.468.320.000, (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2015 saksi ROBI dan Saksi Suk Gim (isteri) menandatangani 10 (sepuluh) PPJB untuk pembelian 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Investasi untuk 10 (sepuluh) unit condotel Avani Nusa Dua yang telah dibayar lunas oleh saksi ROBI
Bahwa pada tanggal 10 September 2015, saksi Riana Nasution dari PT.Danau Winata Indah mengirimkan email kepada saksi korban yang pada pokoknya meyakinkan saksi ROBI dengan melakukan klarifikasi tentang adanya berita yang tidak benar tentang proyek Nusa Dua Circle Bali, berikut lampiran bukti iklan topping off yang dimuat di harian Kompas 30 April 2015 dan IMB No.685/2015, selanjutnya PT.Danau Winata Indah juga meyakinkan saksi ROBI dengan mengatakan sampai saat ini (10 September 2015), proyek tetap berjalan dengan lancar.
Bahwa pada sekira bulan Juli 2016, teman saksi ROBI yang bernama Edward Limong memberitahu saksi ROBI bahwa Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Kab.Badung bermasalah dengan mengirimkan dokumen-dokumen antara lain:
Ada surat dari Pemkab Badung BPPT kepada Tja Kie Hong yang menginformasikan IMB No.685/BPPT/IMB/2015 atas nama “Sutrisno Lukito” tidak tercatat dan tidak ada dalam Buku Agenda Penerbitan IMB.
Berita dari Surat Kabar Harian Bali Tribun tanggal 22 Juni 2015 tentang permasalahan Condotel Avani Nusa Dua Circle yaitu kesalahan peruntukan bangunan.
Surat Peringatan dari Setda Pemprov Bali kepada PT.Danau Winata Indah tentang peruntukan bangunan hanya untuk usaha perbelanjaan (warung/kios/ sejenisnya).
Fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan.
Bahwa setelah itu saksi ROBI melakukan pengecekan IMB Nomor:685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015 dan IMB Nomor 1763 BPPT 2013 ke pemerintah setempat di tempat dimana Condotel Avani Nusa Dua Circle akan dibangun yakni di Jalan By Pas Ngurah Rai, Kabupaten Badung Bali dengan hasil bahwa IMB Nomor:685/BPPT/IMB/2015, tanggal 20 Mei 2015 yang berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali tersebut ternyata tidak tercatat/tidak ada dalam buku agenda penerbitan IMB dan untuk IMB 1763 juga tidak tercatat. Demikian juga adanya surat keterangan dari Badan Pelayanan Perizinan terpadu pemerintahan Kabupaten Badung, Bali di Jl. Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali dan pihak Pemda Badung, Bali mengatakan jika peruntukan lahan tersebut adalah untuk pusat perbelanjaan bukan Condotel sampai dengan bulan ini belum juga terbit IMB terkait pembangunan Condotel tersebut.
Bahwa ternyata pengurusan IMB yang dilakukan oleh Candra Wijaya ( Direktur Utama PT. Danau Winata Indah ) tersebut tidak berhasil karena Sdr.CANDRA WIJAYA telah diketahui menggelapkan uang milik customer, sehingga permasalahan menjadi berlarut-larut kemudian Sdr.CANDRA WIJAYA dilaporkan oleh terdakwa ( sebagai komisaris ) ke pihak Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan IMB.
Bahwa ternyata Asli Sertifikat HGB tersebut sudah digadaikan juga oleh Sdr. CANDRA WIJAYA untuk pinjem dana kepada Sdr.TJA KIE HONG nilainya lebih dari Rp. 10 M tanpa seijin dan sepengetahuan Pemegang saham dan Komisaris dan masalah ini sudah dilaporkan pula oleh Sdr.TJA KIE HONG di Polda Bali.
Bahwa pada tahun 2014 pada waktu proses pemeriksaan di Polda Bali Sdr.CANDRA WIJAYA meninggal dunia, sehingga permasalahan tersebut belum tuntas.
Bahwa dengan meninggalnya Sdr.CANDRA WIJAYA ( Direktur Utama PT. Danau Winata Indah ), maka diadakanlan Rapat dan dalam rapat tersebut dibuatlah Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 28 Februari 2014 agar terdakwa mengambil alih kepengurusan PT.Danau Winata Indah termasuk proyek pembangunan Condotel Avani Nusa Dua di Bali yang ditinggalkan oleh Sdr.CANDRA WIJAYA tersebut untuk dilanjutkan pengurusannya oleh terdakwa.
Bahwa setelah diambil alih maka terdakwa mulai melakukan pengajuan kembali terhadap penerbitan IMB ke Pihak Pemda Bali sambil meneruskan pembangunan Condotel Avani Nusa Dua di Bali yang saat itu sudah berjalan sekira 70%.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Danau Winata Indah tanggal 04 Maret 2015 terdakwa diangkat sebagai Direktur Utama PT.Danau Winata Indah.
Bahwa pada saat terdakwa sedang meneruskan dan mengurus kembali terkait dengan IMB atas pembangunan Condotel Avani Nusa Dua di Bali tersebut, PT.Danau Winata Indah telah digugat Pailit oleh Customer-customer, selanjutnya PT.Danau Winata Indah telah diputus dengan Putusan PAILIT sehingga semua asset PT.Danau Winata Indah dibekukan hingga saat ini.
Bahwa berdasarkan Akta Noimor 7, Risalah Rapat tanggal 2 Mei 2013 dan Keputusan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 47791.AH.01.02Tahun 2013 Tentang Persejuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal; 11 Septembver 2013, disebuitkan bahwa Direktur Utama PT. Danau Winata Indah adalah : Linda Setyowati Martioso dan Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro adalah sebagai Komisaris Utama :
Bahwa berdasarkan Akta Noimor 4, Risalah Rapat tanggal 1 Nopember 2013 dan Surat Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU–AH.01.10-51717, tertanggal 02 Desember 2013 perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perbahan Data Perseroan PT. Danau Winata Indah , disebuitkan bahwa Direktur Utama PT. Danau Winata Indah adalah : Candra Wijaya dan Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro adalah sebagai Komisaris Utama :
Bahwa berdasarkan Akta Noimor 17, Risalah Rapat tanggal 28 Pebruari 2014 dan Surat Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU–AH.01.10-14190, tertanggal 03 April 2014 perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perbahan Data Perseroan PT. Danau Winata Indah , disebuitkan bahwa Direktur Utama PT. Danau Winata Indah adalah Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dan Nyonya Nenny Setyowati Martioso adalah sebagai Komisaris :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat Nomor : 92/Pdt.Sus.-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Desember 2017. PT. Danau Winata Indah dinyatakan Pailit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas Majlis Hakim berpendapat unsur ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum karana :
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2013 PT.Danau Winata Indah mengadakan kegiatan Pameran yang dilakukan di Ballroom Pacific Place, Jaksel dan salah satu diantara yang hadir adalah saksi ROBI bersama dengan saksi Suk Gim (isteri).
Bahwa yang mempresentasikan masalah Condotel kepada saksi Robi dan saksi Suk Gim (istri ) adalah pihak pemasaran yaitu Yuliana Alexandra ;
Transaksi Pembelian 10 Unit Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di Jl. Bypasss Ngurah Rai,Kab.Badung, Nusa Dua Bali, pada tanggal 21 Juni 2013 dan 28 Juni 2013 dilakukan saksi Robi dengan PT. Danau Winata Indah.
Pada waktu terjadi transaksi tersebut terdakwa bukan Direktur Utama PT. Danau Winata Indah ; terdakwa sebagai Komisaris Utama ;
Pembayaran oleh saksi Robi dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA Cabang Central Park Agung Podomoro Land Jakarta Barat Nomor Rekening : 548-5999-288 atas nama PT. Danau Winata Indah dan Bank Mandiri Cabang Jakarta Kyai Tapa No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT. Danau Winata Indah;
Menimbang, bahwa oleh karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara sah menurut hukum, maka unsur – unsur lain tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan alternatif kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu atau kedua tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Majelis berpendapat dapat diterima sebagaimana pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, maka terhadap terdakwa haruslah dipulihkan segala hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, berupa :
2 (dua) buah Brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 310 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 311 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 506 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 507 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 316 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 312 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 315 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 502 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 503 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 505 Condotel / Blok E ;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 640/3428/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No: 685/ BBPT/IMB/2015 tanggal 23 April 2015 atas nama I Wayan Seneng;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 1763/3427/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No:1763 BBPT 2013 bahwa BPPT Kab. Badung tidak tercatat di BPPT Kab. Badung;
3 (tiga) lembar print out email dari PT DWI Marketing tanggal 10 september 2015 perihal pemberitahuan berikut progress 31 Agustus s/d 7 September 2015 dan topping off Condotel Avani Nusa Dua Circle tanggal 30 April 2015; dan
1 (satu) lembar print out email dari PT DWI marketing tanggal 6 Oktober 2016;
1 (satu) bandel rekening koran Bank Mandiri No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT Danau Winata Indah cabang Kyai Tapa;
44 (empat puluh empat) lembar bukti Transaksi aliran dana masuk dan keluar PT Danau Winata Indah .
1 (satu) bandel rekening koran No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT Danau Winata Indah periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2016.
Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut umum tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum maka biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua jaksa penuntut umum ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum ;
Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah Brosur Condotel Avani Nusa Dua Circle ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 310 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 311 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 506 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 5/ E 507 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 316 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 312 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 315 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 502 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 503 Condotel / Blok E ;
1 (satu) bandel foto copy dokumen legalisasi sesuai asli pembelian unit 3/ E 505 Condotel / Blok E ;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 640/3428/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No: 685/ BBPT/IMB/2015 tanggal 23 April 2015 atas nama I Wayan Seneng;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 1763/3427/BPPT tanggal 28 September 2016 perihal IMB No:1763 BBPT 2013 bahwa BPPT Kab. Badung tidak tercatat di BPPT Kab. Badung;
3 (tiga) lembar print out email dari PT DWI Marketing tanggal 10 september 2015 perihal pemberitahuan berikut progress 31 Agustus s/d 7 September 2015 dan topping off Condotel Avani Nusa Dua Circle tanggal 30 April 2015; dan
1 (satu) lembar print out email dari PT DWI marketing tanggal 6 Oktober 2016;
1 (satu) bandel rekening koran Bank Mandiri No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT Danau Winata Indah cabang Kyai Tapa;
44 (empat puluh empat) lembar bukti Transaksi aliran dana masuk dan keluar PT Danau Winata Indah .
1 (satu) bandel rekening koran No. Rek. : 117.0000.686899 atas nama PT Danau Winata Indah periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2016.
tetap terlampir dalam bekas perkara
Membebankan Biaya perkara kepada negara ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, oleh kami, H. Bawono Effendi, S.H.. MH, sebagai Hakim Ketua , I Dewa Made Budi Watsara, S.H , Ahmad Samuar, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Effi Sugiati, SH. MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Didi Aditya Rustanto., S.H.., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Dewa Made Budi Watsara, S.H H. Bawono Effendi, S.H.. MH
Ahmad Samuar, S.H.
Panitera Pengganti,
Effi Sugiati, SH. MH