304/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. Terdakwa: 1.RIDWAN Alias DIMAS 2.PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perdagangan orang” dan “melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak” sebagaimana dakwaan Pertama, Kesatu dan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk Poco warna kuning; 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna putih; 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna biru; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna putih; 45 (empat puluh lima) butir obat merk Super Tetra; 1 (satu) kotak Pil KB merk Andalan; 2 (dua) kotak kondom merk Sutra; 7 (tujuh) botol intimate natural lubricant merk Fiesta; 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi F 5843 FFD, nomor rangka MH4EX250TJJP02951, nomor mesin EX250PEA14085, warna orange; 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama SUPRIYONO dengan nomor STNK 13904645/JB/2020; 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor. Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) bendel print out rekening koran bank BCA No. Rek 7641301705 an. RANI DWI YANTI periode tanggal 1 Agustus 2022 yang telah di legalisir; 1 (satu) bendel aplikasi pembukaan rekening bank BCA an. RANI DWI YANTI dengan No. Rek. 7641301705 an. RANI DWI YANTI yang telah di legalisir. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rani Dwi Yanti alias Rani alias Livi alias Cantika, dkk.; 6. Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama para Terdakwa:
Terdakwa I.
Nama lengkap : Ridwan alias Dimas;
Tempat lahir : Tangerang;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 29 Juni 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Baru RT001, RW005, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Propinsi Banten; Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa II.
Nama lengkap : Panji Tri Prasetyo alias Riyan.
Tempat lahir : Tangerang;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 21 April 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Danau Ranau II No. 15, RT005, RW005, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa I. Ridwan alias Dimas ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing- masing oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU, sejak tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN, sejak tanggal 4 Februari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN, sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 04 April 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN, sejak tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
- Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
Terdakwa II. Panji Tri Prasetyo alias Riyan ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU, sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN, sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN, sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 04 April 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN, sejak tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
- Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
Para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, yaitu Dr. Hotma P. D. Sitompoel, SH, MHum., dan kawan-kawan, para Advokat dan Pembela Umum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, terakreditasi “A” berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-02.HN.03.03. Tahun 2021, beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D Nomor 9-11, Jalan Sunter Boulevard Raya, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 111/SK/LBH.MS/V/2023 tanggal 22 Mei 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 17 Mei 2023 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Penetapan Ketua Majelis Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 17 Mei 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan para Terdakwa serta memperhatian barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana DAN Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Para Terdakwa ditahan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing- masing sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada seluruh korban sejumlah Rp207.803.000,- (dua ratus tujuh juta delapan ratus tiga ribu rupiah) berdasarkan Pengajuan Permohonan Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor S- 1567/5.2.HSKR/LPSK/05/2023 dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna putih;
- 45 (empat puluh lima) butir obat merk Super Tetra;
- 1 (satu) kotak Pil KB merk Andalan;
- 2 (dua) kotak kondom merk Sutra;
- 7 (tujuh) botol intimate natural lubricant merk Fiesta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi F 5843 FFD, nomor rangka MH4EX250TJJP02951, nomor mesin EX250PEA14085, warna orange;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama SUPRIYONO dengan nomor STNK 13904645/JB/2020;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor.
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) bendel print out rekening koran bank BCA No. Rek 7641301705 an. RANI DWI YANTI periode tanggal 1 Agustus 2022 yang telah di legalisir;
- 1 (satu) bendel aplikasi pembukaan rekening bank BCA an. RANI DWI YANTI dengan No. Rek. 7641301705 an. RANI DWI YANTI yang telah di legalisir.
Dipergunakan dalam perkara RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, dkk.
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan tertulis yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri dalam persidangan tanggal 11 September 2023 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan alasan sanksi hukum yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan bobot tindak pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa, selain itu, para Terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan para Terdakwa, Penuntut Umum memberikan tanggapan pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tanggapan dari Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA.KESATU.
Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN ALIAS DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walalupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat akun Facebook dengan nama akun CECE CIKA dengan tujuan untuk merekrut ladies/wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat postingan iklan pada akun CECE CIKA yang bertuliskan “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!” dengan maksud merekrut ladies/wanita yang nantinya akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, kemudian untuk melancarkan niatnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mengajak serta Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang nantinya akan bertugas sebagai orang yang mencari konsumen baik melalui aplikasi michat maupun whatsApp (Joki).
- Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2022 Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yang sedang mencari lowongan pekerjaan melihat postingan iklan yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA pada Facebook CECE CIKA, kemudian mengirim pesan kepada akun Facebook tersebut mengenai bagaimana cara melamar pekerjaan, kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yang memegang akun facebook tersebut meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk menghubungi nomor handphone 089509710979 yang mana nomor tersebut juga dikuasai atau dikendalikan oleh saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dihubungi oleh Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA melalui nomor tersebut dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk mengirimkan foto tampak full body. Kemudian setelah merasa cocok selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memesankan travel untuk Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menuju Jakarta dan memberikan arahan bahwa tujuan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA adalah Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat serta meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA mengaku sebagai adik dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA apabila ditanyakan oleh pengemudi travel tersebut.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sampai di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan bertanya kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA harus menemui siapa, kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mengatakan akan ada yang menjemput Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yaitu Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS didepan Indomaret Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dijemput oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS.
- Setelah itu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atau Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup yang fungsinya sebagai sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah membooking ladies. Setelah itu Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan Nopember 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama- sama Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing- masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan antara tamu dengan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Para Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Terdakwa, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Para Terdakwa ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana..
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh orang lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannnya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa awalnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat akun Facebook dengan nama akun CECE CIKA dengan tujuan untuk merekrut ladies/wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat postingan iklan pada akun CECE CIKA yang bertuliskan “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!” dengan maksud merekrut ladies/wanita yang nantinya akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, kemudian untuk melancarkan niatnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mengajak serta Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang nantinya akan bertugas sebagai orang yang mencari konsumen baik melalui aplikasi michat maupun whatsApp (Joki).
- Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2022 Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yang sedang mencari lowongan pekerjaan melihat postingan iklan yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA pada Facebook CECE CIKA, kemudian mengirim pesan kepada akun Facebook tersebut mengenai bagaimana cara melamar pekerjaan, kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yang memegang akun facebook tersebut meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk menghubungi nomor handphone 089509710979 yang mana nomor tersebut juga dikuasai atau dikendalikan oleh saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sampai di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atau Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup yang fungsinya sebagai sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah membooking ladies. Setelah itu Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan Nopember 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama- sama Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing- masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan antara tamu dengan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Para Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Terdakwa, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Para Terdakwa ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 272/VER/RSUD Tarakan/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Agrifian pemeriksaan terhadap Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan pada organ genitalia (selaput dara):- Terdapat robekan tidak sampai dasar pada arah jam 5 dan jam 7
- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
Kesimpulan
Ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN ALIAS DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya sekira tanggal 24 Agustus 2022 Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atas arahan saksi kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI menjemput Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA di depan Indomaret Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Dimana sebelumnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI terlebih dahulu merekrut saksi Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan ditempatkan Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
- Setelah itu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atau Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup yang fungsinya sebagai sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah membooking ladies. Setelah itu Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan Nopember 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama- sama Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Saksi
Daftar Saksi
RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing- masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan antara tamu dengan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Para Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Terdakwa, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Para Terdakwa ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 272/VER/RSUD Tarakan/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Agrifian pemeriksaan terhadap Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan pada organ genitalia (selaput dara):- Terdapat robekan tidak sampai dasar pada arah jam 5 dan jam 7
- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
Kesimpulan
Ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN ALIAS DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat akun Facebook dengan nama akun CECE CIKA dengan tujuan untuk merekrut ladies/wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat postingan iklan pada akun CECE CIKA yang bertuliskan “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!” dengan maksud merekrut ladies/wanita yang nantinya akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, kemudian untuk melancarkan niatnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mengajak serta Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang nantinya akan bertugas sebagai orang yang mencari konsumen baik melalui aplikasi michat maupun whatsApp (Joki).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sampai di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan bertanya kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA harus menemui siapa, kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mengatakan akan ada yang menjemput Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yaitu Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS didepan Indomaret Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dijemput oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS.
- Setelah itu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atau Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup yang fungsinya sebagai sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah membooking ladies. Setelah itu Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan Nopember 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama- sama Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing- masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan antara tamu dengan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Para Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Terdakwa, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Para Terdakwa ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN ALIAS DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa sekira pertengahan bulan September 2022 Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CANTIKA yang menawarkan pekerjaan melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian make up, baju, perawatan kesehatan, dan salon sudah ditanggung. Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN yang tertarik karena iklan tersebut kemudian mengirimkan pesan untuk mendaftar. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan bertanya berapa usia Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan berasal dari mana.
- Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menerima Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk bekerja dan mengatakan ”yang penting niat kerja, yaudah kesini aja sekarang aku pesenin travel yah, dan gajinya pun ngga akan kurang dari yang dijanjikan serta jika sudah kerja lama akan diberikan handphone”. Lalu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan bahwa mengenai detail pekerjaan akan dijelaskan saat Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN pada saat bertemu.
- Selanjutnya Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN mengirimkan lokasi kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Lalu Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dijemput menggunakan driver online dari Lokasari Square Jakarta Barat menuju Apartemen Aeropolis Tangerang. Sesampainya Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Apartemen Aeropolis Tangerang, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN bertemu dengan Terdakwa II. Lalu Terdakwa II menjelaskan kepada Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN bahwa pekerjaan yang akan dilakukan oleh Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di apartemen tersebut adalah melayani tamu dengan cara berhubungan badan layaknya suami-istri.
- Kemudian Terdakwa II memerintahkan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk langsung bekerja dengan memberikan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dress mini berwarna hijau tosca. Lalu Terdakwa II memerintahkan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk masuk ke dalam salah satu unit apartemen dan melayani tamu pada hari itu sebanyak 8 (delapan) tamu hingga jam 02.00 WIB. kemudian keesokan harinya, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dipindah ke Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 November 2022 Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI als RISKA dan Saksi Anak REZA AYU ADELIA als AYU saat berada di daerah tempat tinggalnya di Jember, Jawa Timur, dijemput oleh pihak Saksi RANI DWI YANTI als RANI als LIVI als CANTIKA untuk kemudian dibawa ke Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Lalu pada hari Senin tanggal 05 November 2022 sesampainya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI als RISKA dan Saksi Anak REZA AYU ADELIA als AYU bertemu dengan Saksi RANI DWI YANTI als RANI als LIVI als CANTIKA.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Para Terdakwa.
- Bahwa Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN lahir pada tanggal 12 Oktober 2006 dan berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Tahun Pelajar 2018/2019 No. DN 12-10 Dd 0114548 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI tidak hanya dilakukan kepada Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN, namun juga kepada Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU (lahir pada tanggal 27 Juni 2007 berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 3509030306110024) dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA (lahir pada tanggal 10 Oktober 2006 berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2018/2019 No. MI-06 130066619).
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing-masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan antara tamu dengan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Terdakwa, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Para Terdakwa ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 161/VER/RSUD Tarakan/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nabila pemeriksaan terhadap Saksi DESI ANJANI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan pada organ genitalia (selaput dara):- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
Kesimpulan
Ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) dan terhadap keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada persidangan tanggal 19 Juni 2023 yang amarnya sebagai berikut:
- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
MENGADILI;
- Menyatakan Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa I. Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II. Panji Tri Prasetyo alias Riyan tidak dapat diterima;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa I. Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II. Panji Tri Prasetyo alias Riyan dengan Nomor Reg. Perk. PDM-35/M.1.10/Eku.2/04/2023 tanggal 17 Mei 2023 telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan mengenai pokok perkara ini;
- Menangguhkan mengenai biaya perkara sampai adanya putusan akhir. Menimbang, bahwa oleh karena keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. . Saksi i FONIE MUSTIKA ANANDAREKA , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menjelaskan bahwa terjadi pada sekitar tanggal 24 Agustus 2022, Sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi sampai di Apartemen Green Pramuka kemudian pada saat sampai Saksi langsung mendapatkan tamu sekitar pukul 20.00 WIB. Dan terjadinya di Apartemen Green Pramuka Tower Bogenvile.
- Saksi menjelaskan bahwa awal mula Saksi ingin mencari lowongan pekerjaan di media social Facebook, kemudian Saksi dapati akun CECE CIKA lalu Saksi tanyakan ke admin akun tersebut, bagaimana caranya Saksi dapat melamar pekerjaan tersebut, kemudian Saksi diminta untuk menghubungi no 089509710979 a/n CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA), yang telah diberikan oleh admin akun tersebut. Lalu Saksi hubungin nomor tersebut lalu Saksi hubungi dan Saksi diminta foto full body, kemudian Saksi langsung dipesankan travel oleh nomor tersebut. Lalu pada saat Saksi menggunakan travel yang sudah dipesanan oleh CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) lalu Saksi konfirmasi tentang tujuan Saksi dan Saksi sampaikan sesuai dengan arahan dari CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) bahwa tujuan Saksi ke Apartemen Green Pramuka dan Saksi diminta mengaku sebagai adik dari CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) jika ditanyakan oleh pengemudi Travel. Lalu pada saat Saksi sampai di Jakarta, di Apartemen Green Pramuka Saksi tanyakan ke CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA), “bertemu dengan siapa Saksi”, lalu dijawab akan ada yang menjemput yaitu Terdakwa I didepan indomaret di Apartemen Green Pramuka. Lalu Saksi dijemput oleh Sdr. Terdakwa I. Kemudian pada saat sampai di unit kamar di apartemen green pramuka lalu Saksi bertemu dengan Terdakwa II dan, Saksi dijelaskan oleh Terdakwa II bagaimana tata cara aturan bekerja ditempat ini dan Saksi dimasukan ke grup Whataspps, lalu Saksi disuruh oleh Terdakwa II untuk bersih-bersih badan, lalu makan dan kemudian disuruh untuk minum pil KB yang telah disediakan oleh Terdakwa II. Lalu berselang berapa menit Saksi diberitahui di grup whatapps bahwa ada tamu yang sudah membooking Saksi, lalu Saksi ditemani oleh Terdakwa I untuk menemui tamu yang sudah membooking Saksi, lalu Saksi temui tamu tersebut dan langsung Saksi hantar menuju ke kamar. Lalu pada saat dikamar Saksi terdiam dan binggung lalu tamu tersebut bilang, “kenapa dia aja, yaudah ayo buka baju”, lalu Saksi membuka baju Saksi yang pada saat itu tamu tersebut sudah membuka pakaianya, lalu sesudah selesai Saksi melayani tamu tersebut Saksi memberitahu melalui grup whatapps bahwa Saksi udah selesai, kemudian tamu tersebut keluar kamar. Lalu uang pembayaran yang sebelumnya Saksi terima dari tamu sesudah selesai Saksi melayani tamu, lalu uang tersebut Saksi berikan semua ke Terdakwa II.
- Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan oleh Akun CECE CIKA sesuai dengan siaran yang dikirimkan admin CECE CIKA kepada Saksi yaitu siaran “yok kerja bareng aku dihotel++ ya (non halal layani tamu), gaji 8-20 jt sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat. Makeup, laoundry ditanggung. luar daerah bisa dijemput supir pribadi, wajib kerja sebulan baru libur 7 hari bisa bulan saat libur (gaji bulanan, bisa kasbon setelah seminggu.”.
- Saksi menjelaskan bahwa tata cara kerja yang dijelaskan oleh Terdakwa II yaitu awal Saksi diminta untuk menjemput tamu lalu menghantar tamu ke kamar kemudian pada saat dikamar Saksi diminta untuk mengikuti atau menuruti kemau tamu. Untuk jam kerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 (dinihari).
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak diperbolehkan untuk pergi dari apartemen green pramuka tanpa sepengetahuan Terdakwa II. Jika Saksi ingin membeli keperluan pribadi Saksi, Saksi harus titip dengan Terdakwa II untuk membeli keperluan pribadi Saksi.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi bekerja di akun CACA CIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) sejak akhir bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 akhir.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi mendapatkan penghasilan/ gaji yang Saksi terima perbulanya dari CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) bulan pertama Rp. 15.000.000 (lima belas juta) rupiah yang Saksi terima langsung dari CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) sekitar akhir bulan September, lalu bulan kedua Saksi terima sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta) Rupiah, Saksi meminta tolong Terdakwa I untuk mengambil ke CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA).
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi dipaksa untuk melayani tamu dengan ramah dan mengikuti apa kemauan tamu dan tidak ada kekerasan dan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa II maupun CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA).
- Saksi menjelaskan bahwa yang memberitahu di grup whatapps bahwa ada tamu yang sudah membooking Saksi adalah joki digrup tersebut namun Saksi lupa.
- Saksi menjelaskan bahwa, tamu yang akan ingin memesan (open booking) wanita dapat melalui aplikasi Michat, maupun melalui joki jika sebelumnya sudah pernah memesan (open booking) atau langganan.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak mengetahui tarif yang sudah ditentukan oleh CANTIKA (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) tetapi jika sudah deal tamu dengan joki perihal harga, lalu joki memberitahu harga deal tersebut ke grup whatapps.
- Saksi menjelaskan bahwa tidak ada kekerasan dan atau ancaman kekerasan yang Saksi rasakan.
- Saksi menjelaskan bahwa cara Saksi keluar dari Apartemen Green Pramuka pada saat itu Saksi dapat jatah libur dibulan kedua bulan Oktober lalu Saksi pergi dengan alasan Saksi pulang kampung dan pada saat selesai waktu Saksi libur Saksi tidak kembali lagi ke Apartemen Green Pramuka, tetapi Saksi ke rumah Terdakwa I.
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
2. . Saksi i DESI ANJANI alias KARIN , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menjelaskan bahwa awal mulanya sekitar pertengahan September 2022 melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook dengan nama akun CANTIKA yang menawarkan pekerjaan melayani tamu di hotel namun tidak dijelaskan secara detail bagaimana cara/teknis kerjanya dan dijanjikan gaji tidak kurang Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bersih, make up, baju, perawatan kesehatan, dan salon disediakan sehingga Saksi tertarik untuk bekerja. Kemudian Saksi langsung mengirimkan pesan melalui messenger untuk mendaftar lalu pemilik akun tersebut menanyakan Saksi usia berapa dan orang mana lalu Saksi jelaskan kemudian Saksi diterima bekerja dan pemilik akun tersebut mengatakan ”yang penting niat kerja, yaudah kesini aja sekarang aku pesenin travel yah, dan gajinya pun ngga akan kurang dari yang dijanjikan serta jika sudah kerja lama akan diberikan handphone”. Pemilik akun tersebut menjelaskan juga bahwa dirinya bekerja di hotel tersebut dan telah mendapatkan gaji sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian Saksi menanyakan waktu jam kerjanya dan dijelaskan dari jam 14.00 sampai jam 00.00 WIB. Lalu pemilik akun tersebut mengatakan bahwa akan menjelaskan secara detail bagaimana cara/teknis kerjanya jika Saksi sudah sampai di hotel.
- Kemudian keesokan harinya setelah Saksi memberikan alamat posisi keberadaan Saksi, Saksi dijemput menggunakan grab dari daerah Lokasari Square Jakarta Barat ke daerah apartemen Aeropolis Tangerang. Sesampainya disana Saksi bertemu dengan seseorang laki-laki yang mengaku bernama RIYAN (Terdakwa II) kemudian Saksi dijelaskan oleh Terdakwa II bahwa Saksi bekerja melayani tamu dengan cara berhubungan badan di apartemen tersebut. Lalu Saksi langsung disuruh bekerja dengan diberikan dress mini berwarna hijau tosca lalu disuruh masuk ke dalam kamar dan langsung melayani tamu hingga 8 (delapan) tamu pada hari itu juga hingga jam 02.00 WIB. Kemudian sekitar jam 16.00 WIB, seorang perempuan mendatangi Saksi yang mengaku bernama LIVI (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) bersama dengan suaminya yang mengaku bernama DIKI (Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI) memberitahukan Saksi bahwa Saksi akan pindah apartemen lalu Saksi pindah ke apartemen yang Saksi tidak tahu nama apartemennya di daerah Tangerang juga. Sesampainya di apartemen Saksi disambut oleh seorang laki-laki yang bernama DIMAS (Terdakwa I) kemudian di apartemen tersebut Saksi melayani tamu hanya 1 (satu) orang. Lalu keeskokan harinya lagi Saksi pindah ke apartemen Green Pramuka di daerah Rawasari Jakarta Pusat dan di apartemen tersebut Saksi tinggal selama 2 (dua) bulan lebih. Dalam waktu sebulan, Saksi bekerja melayani tamu, Saksi diberikan waktu seminggu libur.
- Kemudian Saksi pindah lagi ke apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan dan tinggal selama sekitar 2 (dua) minggu kemudian Saksi pindah lagi ke apartemen Moderland Golf Tangeran sekitar seminggu, kemudian Saksi pindah lagi ke OYO daerah Tangerang dan tinggal selama semalam namun tidak melayani tamu. Kemudian Saksi pindah lagi ke OYO VICTORY kamar L lantai 2 Jl. Permata lok 5 Taman Permata Milenium Sektor 3 Blok B 15 No.111, Lippo Karawaci Kel. Binong Kec. Curug Kab. Tangerang Prov. Banten dan tinggal selama 6 (hari) hingga akhirnya Saksi diamankan pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar jam 02.00 WIB dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, namun setelah Saksi sampai di apartemen pertama kali Saksi baru mengetahui bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ialah bos Saksi yang mengkoordinir dan memanajemen pekerjaan Saksi yang keduanya merupakan pasangan suami-isteri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan anak buah dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, dan ada satu nama lagi yang bernama Sdr. AKBAR FAUZI.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sebagai bos atau sebutannya MAMI Saksi, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II dan Sdr. AKBAR FAUZI merupakan joki yang berperan sebagai admin akun Michat menawarkan Saksi ke tamu.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi bekerja hampir 3 (tiga) bulan dengan berpindah-pindah tempat dan tiap bulan Saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Saksi menjelaskan bahwa dalam sehari Saksi dapat melayani tamu paling sedikit 3 (tiga) tamu dan paling banyak bisa sampai 13 (tiga belas) tamu dalam sehari dan para tamu seringnya tidak memakai pengaman atau kondom dan mengeluarkan cairannya kadang di dalam dan paling sering di luar.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak mendapatkan ancaman kekerasan atau kekerasan yang dilakukan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, namun Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mengiming-imingi Saksi akan mendapatkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), rumah, dan handphone jika Saksi telah bekerja lama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sehingga itulah yang membuat Saksi tergiur bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial. Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA juga pernah mengatakan kepada Saksi bahwa jika Saksi keluar/resign sebagai Pekerja Seks Komersial tidak izin atau membuat masalah Saksi akan mendapatkan risiko hidupnya bakalan susah/ngga tenang seperti teman Saksi yang bernama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yang telah keluar sebelumnya serta mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video selama Saksi bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial. Selama Saksi bekerja juga Saksi dikurung di dalam kamar apartemen dilarang tidak boleh kemana-mana, pernah awal bekerja dijanjikan boleh keluar untuk main namun kenyataannya tidak boleh kemana-mana.
- Saksi menjelaskan bahwa alasan Saksi tetap bekerja karena jika Saksi keluar/resign sebagai PSK akan susah mencari pekerjaan lagi dan Saksi juga masih menyekolahkan adik Saksi.
3. . Saksi i REZA AYU ADELIA alias AYU , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menjelaskan bahwa diamankan oleh petugas kepolisian karena permasalahan Saksi telah melakukan open BO
- Saksi menjelaskan bahwa OPEN BO atau OPEN BOOKING yaitu praktik prostitusi (pelacuran) oleh JOKI bernama Terdakwa II dan Sdr. AKBAR mencarikan pelanggan atau tamu melalui aplikasi Mi Chat untuk Saksi selaku ladies/wanita untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri selanjutnya akan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
- Saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan Saksi adalah untuk bekerja sebagai pelacur atau open BO yang dipekerjakan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA selaku Bos, kemudian dibantu oleh 2 (dua) JOKI bernama Terdakwa II dan Sdr. AKBAR, dan yang mencarikan tempat Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi dipekerjakan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sejak tanggal 04 November 2022 sampai sekarang dan selain Saksi adalah Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA, Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Saksi PELANI dan Saksi RINI Alias JENI.
- Saksi menjelaskan bahwa awalnya Saksi praktik Open BO atau prostitusi (pelacuran) sebagaimana yang Saksi jelaskan yaitu awal mulanya di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat dengan cara Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mencari ladies/wanita yang mau bekerja melalui iklan Facebook sebagai pelayan Hotel di Jakarta dengan ditawarkan gaji bulanan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) s/d Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah itu Saksi yang mau bekerja berada di luar kota dijemput menggunakan travel dan saat di Jakarta di fasilitasi kamar, baju, peralatan mandi, makan, minum dan lain-lain. Setelah itu Terdakwa II menjemput Saksi kemudian Saksi langsung dibawa ke unit Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat (yang mana unit tersebut memang sudah disiapkan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Kemudian dibuatkan group Whatsapp berisikan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Terdakwa II dan Saksi sendiri. Selanjutnya Saksi bersama dengan Terdakwa II (joki) bertugas untuk mengoperasikan Mi Chat melalui handphone kami masing-masing untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita beserta kesepakatan tarifnya. Lalu setelah Saksi melayani atau sebelum melayani tamu tarif yang disepakati dibayarkan oleh tamu, untuk pembayaran bisa cash atau transfer. Apabila transfer langsung ke rekening Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan apabila cash diberikan kepada ladies/wanita kemudian diberikan kepada Terdakwa II selanjutnya disetorkan ke Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Setelah joki mengarahkan tamu ke lobby Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat, joki mengirimkan terkait tarif/harga yang disetujui dan meminta ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut, setelah selesai melayani tamu ladies/wanita kembali ke unit Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat yang disediakan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA untuk tinggal ladies/wanita.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi mendapat gaji secara tunai, dan yang memberikan gaji tersebut adalah Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA langsung kepada Saksi.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi dijual dengan cara Terdakwa I atau Terdakwa II mencarikan tamu untuk Saksi, dan setelah mendapat tamu, Saksi dipaksa harus melayani tamu tersebut dan jika Saksi menolaknya Saksi diancam untuk diberitahu kepada keluarga Saksi tentang pekerjaan Saksi. Dan ketika selesai melayani tamu, dan tamu memberikan bayaran yang telah di sepakati antara tamu dan Terdakwa I atau Terdakwa II kepada Saksi, dan setelah itu uang tersebut Saksi berikan kepada Terdakwa I atau Terdakwa II. Dan hingga saat Saksi diamankan oleh pihak kepolisian Saksi belum menerima gaji atau imbalan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN telah dijual sebagai pekerja seks komersial oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sejak bulan Agustus tahun 2022, dan saat itu Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN telah dijual sebgai pekerja seks komersial di Apartemen Grand Pramuka, dan untuk tempatnya atau unitnya berbeda-beda dikarenakan sering pindah- pindah, dan yang Saksi ingat waktu itu Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN ditempatkan di Tower Orchad dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12, lalu Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Dan pada saat Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN ditempatkan di unit tersebut dijaga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu pada saat itu Saksi, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN tidak boleh keluar kamar, dan jika harus keluar kamar harus ijin tersebih dahulu, dan harus didampingi salah satu dari Terdakwa I atau Terdakwa II.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN ditempatkan di unit tersebut tidak bisa keluar unit atau berpergian secara bebas dikarenakan telah dijaga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam unit tersebut juga. Dan pada saat Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengunci unit atau kamar yang Saksi tempati bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN agar kita tidak bisa kemana. Dan kamar atau unit tersebut dibuka kembali ketika Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN kembali bekerja yaitu esok hari.
- Saksi menjelaskan bahwa mendapat gaji secara tunai, dan yang memberikan gaji tersebut adalah Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA langsung kepada Saksi.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi dijual dengan cara Terdakwa I atau Terdakwa II mencarikan tamu untuk Saksi, dan setelah mendapat tamu, Saksi dipaksa harus melayani tamu tersebut dan jika Saksi menolaknya Saksi diancam untuk diberitahu kepada keluarga Saksi tentang pekerjaan Saksi. Dan ketika selesai melayani tamu, dan tamu memberikan bayaran yang telah di sepakati antara tamu dan Terdakwa I atau Terdakwa II kepada Saksi, dan setelah itu uang tersebut Saksi berikan kepada Terdakwa I atau Terdakwa II. Dan hingga saat Saksi diamankan oleh pihak kepolisian Saksi belum menerima gaji atau imbalan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
4. . Saksi i RISKA DEWI WULANDARI alias RISKA , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN telah dijual sebgai pekerja seks komersial oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sejak bulan Agustus tahun 2022, dan saat itu Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN telah dijual sebgai pekerja seks komersial di Apartemen Grand Pramuka, dan untuk tempatnya atau unitnya berbeda-beda dikarenakan sering pindah- pindah, dan yang Saksi ingat waktu itu Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN ditempatkan di Tower Orchad dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12, lalu Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Dan pada saat Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN ditempatkan di unit tersebut dijaga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu pada saat itu Saksi, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN tidak boleh keluar kamar, dan jika harus keluar kamar harus ijin tersebih dahulu, dan harus didampingi salah satu dari Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Saksi menjelaskan bahwa pada saat Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN ditempatkan di unit tersebut Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN ditempatkan di unit tersebut tidak bisa keluar unit atau berpergian secara bebas dikarenakan telah dijaga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada didalam unit tersebut juga. Dan pada saat Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengunci unit atau kamar yang Saksi tempati bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN agar kita tidak bisa kemana. Dan kamar atau unit tersebut dibuka kembali ketika Saksi bersama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN kembali bekerja yaitu esok hari.
- Saksi mendapat gaji secara tunai, dan yang memberikan gaji tersebut adalah Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA langsung kepada Saksi.
- Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi dijual dengan cara Terdakwa II atau Terdakwa I mencarikan tamu untuk Saksi, dan setelah mendapat tamu, Saksi dipaksa harus melayani tamu tersebut dan jika Saksi menolaknya Saksi diancam untuk diberitahu kepada keluarga Saksi tentang pekerjaan Saksi. Dan ketika selesai melayani tamu, dan tamu memberikan bayaran yang telah di sepakati antara tamu dan Terdakwa II atau Terdakwa I kepada Saksi, dan setelah itu uang tersebut Saksi berikan kepada Terdakwa II atau Terdakwa I. Dan hingga saat Saksi diamankan oleh pihak kepolisian Saksi belum menerima gaji atau imbalan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
5. . Saksi i PELANI alias CICI , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi diamankan petugas kepolisian karena praktik prostitusi online/Open BO.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi di amankan bersama dengan Saksi RINI Alias JENI, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA, Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Saksi menjelaskan bahwa peran Saksi adalah pekerja seks komersial yang melayani tamu bersama dengan Saksi RINI Alias JENI, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA, dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN.
- Saksi menjelaskan bahwa peran Terdakwa II adalah sebagai Joki yang mencarikan tamu.
- Saksi menjelaskan bahwa peran Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI dalam prostitusi online/Open BO sebagai bos,perekrut dan joki/ pencari tamu.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi mengenal dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, dan Terdakwa II sejak hari Minggu tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan sekarang setelah Saksi datang ke Tangerang, Banten.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan iklan di Facebook dengan iklan stay di Hotel tamu datang dengan nama akun CICI CIKA.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membujuk rayu dengan menawarkan gaji satu bulan 20 juta dan paling kecil 1 bulan 8 juta.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yang Saksi ketahui memperkerjakan Saksi stay di Hotel Saksi namun sampai di Tangerang, Saksi di pekerjakan sebagai pekerja seks Komersial.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi bekerja sebagai seks komersial sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan sekarang.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan iklan di Facebook dengan iklan stay di Hotel tamu datang dengan nama akun CICI CIKA. Saksi tertarik lalu Saksi menchat akun yang bernama CICI CIKA melalui mesenger dengan chat ”lowongan masih ada kak” seminggu kemudian chat Saksi di bales dengan balasan “masih ada sini WA” Saksi mengirimkan nomor WA Saksi, lalu Saksi mendapat pesan WA dari CICI CIKA “kerjanya di Hotel layanin tamu gaji 20 Juta dan paling kecil sebulan 8 juta” Kemudian Saksi mau dan dibalas “kamu bisa berangkat kapan” Saksi bales “bisa berangkat kapan saja” kemudian dibalas “bagamainana kalo berangkat hari sabtu tanggal 4 desember 2022” lalu Saksi dikirimkan lokasi ke Apartemen daerah Tangerang.
- Kemudian Saksi berangkat ke Tangerang hari Sabtu tanggal 4 Desember 2022 sampaii di apartemen jam 03.00 WIB, Saksi bertemu dengan seorang laki-laki yaitu Terdakwa II lalu Saksi dibawa keatas ke kamar bersama dengan Terdakwa II sampai di atas Saksi bertemu dengan Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA selang beberapa menit Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan suaminya yang bernama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI datang lalu Saksi di ajak kerumah Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan berkata tempat/beskem anak-anak ketika libur, sesampai dirumahnya Saksi disuruh istirahat terlebih dahulu.
- Sekitar jam 12.00 WIB Saksi dibangunin oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA lalu Saksi mandi Saksi disuruh makan terlebih dahulu setelah Saksi selesai makan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mengajak Saksi untuk mengikuti Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Setelah itu Saksi dibawa ke tempat OYO yang tidak Saksi ketehui alamatnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menyuruh Saksi dandan/makeup sesudah makeup/dandan Saksi disuruh melayani tamu Saksi tidak menolak karna Saksi takut dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA berkata kamu harus layani tamu baik tua muda/ jangan milih2 tamu lalu Saksi menurutinya. Kemudian ditanggal 11 Desember 2022 Saksi pindah tempat ke OYO lainya karena menurut Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sudah tidak aman.
- Saksi menjelaskan bahwa dari hasil pekerjaan Saksi sebagai seks komersial Saksi berikan kepada joki yang bernama Terdakwa II kemudian di berikan lagi ke Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
6. . Saksi i RINI alias JENI , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi diamankan karena praktik Open BO/Prostitusi Online.
- Saksi menjelaskan bahwa OPEN BO atau OPEN BOOKING yaitu praktik prostitusi (Pelacuran) secara Online yang kemudian tamu yang didapat dari Online tersebut dilayani di tempat yang sudah ditentukan.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi diamankan oleh Kepolisian dari Polres Jakarta Pusat bersama dengan Terdakwa II, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi berperan sebagai Ladies/ Wanita yang melayani tamu.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi memberikan pelayanan kepada tamu yaitu melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi baru 3 (tiga) hari yang lalu menjadi Ladies/Wanita yang melayani tamu pada praktik Open BO/Prostitusi (pelacuran) online tersebut.
- Saksi menjelaskan bahwa awal mulanya Saksi mendapatkan informasi dari teman Saksi yang bernama PELANI biasa Saksi panggil CICI ada info kerjaan dan Saksi dapat melihat juga lowongan kerjaan tersebut di Facebook dengan nama profil CIKA, kemudian Saksi melihat lowongan pekerjaan yang mana berisikan “KERJA DI HOTEL MELAYANI TAMU, TIDAK ADA ORANG LUAR (WARGA NEGARA ASING), DENGAN GAJI Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) SETIAP BULAN”. Selanjutnya Saksi tertarik lalu Saksi menyampaikan kepada teman Saksi PELANI Alias CICI, selanjutnya teman Saksi PELANI Alias CICI menyuruh Saksi ke Jakarta. Kemudian Saksi izin dengan orang rumah bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) di Jakarta.
- Sekitar tanggal 10 Desember 2022 20.00 WIB Saksi berangkat dari Bandung ke Jakarta menggunakan travel yang mana sebelumnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mengirimkan share lokasi ke teman Saksi PELANI Alias CICI lalu diteruskan kepada Saksi dan Saksi tiba di Jakarta (tempat share lokasi) pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar jam 02.00 WIB.
- Setibanya Saksi di Jakarta (Oyo Victory Tanggerang) Saksi disambut oleh teman Saksi PELANI Alias CICI dan Terdakwa II selanjutnya Saksi masuk ke kamar yang sudah disediakan untuk beristirahat. Sekitar jam 12.00 WIB Saksi dibangunkan dan disuruh mandi serta make up oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA untuk persiapan melayani tamu, karena tidak ada tamu akhirnya Saksi tidur-tiduran saja di hari tersebut.
- Pada tanggal 12 Desember 2022 sekitar jam 23.00 WIB Saksi mendapatkan info dari JOKI (Terdakwa II) melalui Group Whatsapp yang berisikan ada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan suaminya Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, joki (Terdakwa II) dan Saksi sendiri, bahwa ada tamu yang harus Saksi layani, selanjutnya Saksi melayani tamu yang dimaksud tersebut.
- Saksi menjelaskan bahwa peran Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA berperan merekrut ladies/wanita dan menjadi BOS didalam praktik Open BO/Prostitusi (pelacuran) Online sebagaimana yang Saksi jelaskan, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI berperan sama seperti Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA karena Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI merupakan suami dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa II berperan sebagai JOKI/mencarikan tamu untuk dilayani oleh ladies/wanita.
- Saksi menjelaskan bahwa mengenal Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sejak Saksi tiba di Jakarta yaitu sekitar tanggal 12 Desember 2022.
- Saksi menjelaskan bahwa cara Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA merekrut/mengajak Ladies/Wanita untuk Praktik Open BO/Prostitusi (pelacuran) Online dengan mengiklankan di Facebook.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjanjikan bahwa Saksi akan mendapatkan gaji sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi ditempatkan/ditampung oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA di OYO VICTORY TANGERANG.
- Saksi menjelaskan bahwa yang menjaga tempat Saksi ditempatkan/ditampung yaitu JOKI (Terdakwa II).
- Saksi menjelaskan bahwa tidak ada paksaan namun Saksi dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi belum mendapatkan keuntungan dari Open BO/Prostitusi (pelacuran) Online tersebut.
- Saksi menjelaskan bahwa yang Saksi ketahui sehabis Saksi melayani tamu, uang Saksi berikan kepada Joki dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Saksi menjelaskan bahwa uang yang dijanjikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apabila Saksi bekerja untuknya di praktik Open BO/Prostitusi (pelacuran) Online tersebut belum Saksi terima.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi baru mendapatkan 1 (satu) tamu dan Saksi melayani tamu tersebut OYO VICTORY Tangerang.
- Saksi menjelaskan bahwa yang menyediakan tempat tinggal semuanya adalah Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Saksi menjelaskan bahwa yang membuat Saksi mau kerja dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjadi Ladies/Wanita untuk Praktik Open BO/Prostitusi (pelacuran) Online karena akan mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya, dan apabila Saksi mendapatkan uang tersebut Saksi berencana untuk dipergunakan membayar hutang orang tua Saksi.
- Saksi menjelaskan bahwa apabila ada orang yang ingin bergabung, tidak ada jaminan dan hanya dijanjikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA akan diberikan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya.
- Saksi menjelaskan bahwa yang Saksi dengar dari ladies/wanitalainnya ada beberapa yang mendapatkan ancaman apabila ingin keluar atau tidak bekerja lagi foto telanjangnya akan disebar luaskan.
7. . Saksi i RANI DWI YANTI alias RANI alias LIVI alias CANTIKA , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menjelaskan bahwa kenal dengan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN sejak bulan Agustus akhir tahun 2022, di Apartemen Grand Pramuka Tower Bogenville Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Saksi bertemu dalam rangka pekerjaan, dimana Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN bekerja bersama Saksi sebagai pekerja seks komersil.
- Saksi kenal dengan Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA sejak tanggal 13 November 2022, di Apartemen Grand Pramuka Tower Orchid Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Saksi bertemu dalam rangka pekerjaan, dimana Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA bekerja bersama Saksi sebagai pekerja seks komersil.
- Saksi kenal dengan Saksi PELANI Alias CICI sejak tanggal 7 Desember 2022, di OYO Victory Jalan Permata Elok 5, Taman Permata Millenium Sektor 3 Blok B15 No. 111 Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan Saksi bertemu dalam rangka pekerjaan, dimana Saksi PELANI Alias CICI bekerja bersama Saksi sebagai pekerja seks komersil.
- Saksi kenal dengan Saksi RINI Alias JENI sejak tanggal 10 Desember 2022, di OYO Victory Jalan Permata Elok 5, Taman Permata Millenium Sektor 3 Blok B15 No. 111 Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan Saksi bertemu dalam rangka pekerjaan, dimana Saksi RINI Alias JENI bekerja bersama Saksi sebagai pekerja seks komersil.
- Saksi kenal dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sejak tahun 2018, dan Saksi kenal dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI pada saat bekerja bersama di daerah Karawaci Tangerang, lalu pada tanggal 7 September 2021 Saksi menikah dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI di Kantor Urusan Agama Rangkas Bitung Banten.
- Saksi kenal dengan Terdakwa II sejak awal tahun 2021, dan Saksi kenal dengan Terdakwa II pada saat lamaran pernikahan Saksi dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Saksi kenal dengan Terdakwa I sejak akhir tahun 2021, dan Saksi kenal dengan Terdakwa I pada saat Terdakwa I pacaran dengan teman Saksi.
- Saksi kenal dengan Sdr. AKBAR FAUZI sejak tanggal 1 Desember 2022, dan Saksi kenal dengan Sdr. AKBAR FAUZI di Apartemen Kebagusan City Jakarta Selatan.
- Saksi menjelaskan bahwa setelah mendapatkan ladies tersebut Saksi pekerjakan sebagai pekerja seks komersial, dan untuk nominal gaji yang Saksi janjikan sesuai postingan Saksi di akun media sosial facebook dengan nick name akun CECE atau CANTIKA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Namun setelah ladies tersebut bertemu dengan Saksi langsung Saksi beritahu bahwa nominal gaji tidak sesuai dengan yang di postingan Saksi di akun media sosial facebook dengan nick name akun CECE atau CANTIKA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tetapi gaji akan diberikan sesuai dengan berapa jumlah tamu yang telah dilayani oleh ladies tersebut.
- Saksi menjelaskan bahwa mengetahui postingan yang berisikan lowongan pekerjaan tersebut. dan yang memposting adalah Saksi sendiri melalui akun media sosial facebook dengan nick name atau nama akun CECE atau CANTIKA.
- Saksi menjelaskan bahwa yang memiliki akun tersebut adalah Saksi, dan yang mengelola atau mengoperasikan akun tersebut adalah Saksi dengan menggunakan handphone milik Saksi.
- Saksi menjelaskan bahwa cara kerja ladies tersebut adalah melayani tamu sebagaimana orang pacaran atau berhubungan badan. Dan peraturan yang Saksi buat adalah ladies tidak boleh sering keluar kamar atau bergaul dengan orang lain, jika tamu mengajak minum- minum keras atau narkoba tidak boleh. Sedangkan untuk ladies tersebut Saksi tempatkan atau tampung di Apartemen Grand Pramuka Tower Bogenville Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi mencari tamu untuk ladies dengan cara menggunakan aplikasi Mi Chat, dan Saksi juga diperbantukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. AKBAR FAUZI sebagai JOKI (pencari tamu).
- Saksi menjelaskan bahwa cara Saksi membagi tamu kepada ladies-ladies tersebut adalah random (acak), dimana ladies siapa yang sudah siap duluan Saksi kasih tamu tersebut. dan cara pembayaran nya ada 2 (dua) opsi yaitu pembayaran cash di kamar atau via transfer ke rekening bank BCA dengan nomor rekening: 7641301705 atas nama RANI DWI YANTI pada saat tamu sudah dikamar.
- Saksi menjelaskan bahwa total tamu dalam sehari yang telah di layani masing-masing ladies paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima) tamu.
- Saksi menjelaskan bahwa peran yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Peran Saksi adalah mencari ladies atau merekrut ladies melalui media sosial facebook dibantu oleh Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI;
- Peran Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. AKBAR FAUZI adalah mencari tamu melalui akun media sosial Michat.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA mulai bekerja dari bulan Agustus 2022 hingga bulan September 2022. Dan penghasilan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji tersebut Saksi kasih secara tunai. Sedangkan bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan uang tersebut Saksi kasih tunai.
- Saksi DESI ANJANI Alias KARIN mulai bekerja dari bulan Agustus 2022 hingga saat ini (bulan Desember 2022). Dan penghasilan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji tersebut Saksi kasih secara tunai. Sedangkan bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA mulai bekerja dari bulan Nopember 2022 hingga saat ini (bulan Desember
- . Dan penghasilan Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA bulan Nopember 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU mulai bekerja dari bulan Nopember 2022 hingga saat ini (bulan Desember 2022). Dan penghasil Saksi REZA ADELIA Alias AYU pada bulan Nopember 2022 sebesar RP. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Saksi menjelaskan bahwa penghasilan Saksi setiap bulannya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) berdua dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Saksi menjelaskan bahwa dapat mengenali 6 (enam) orang perempuan tersebut yang bernama Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU yaitu ladies yang Saksi pekerjakan sebagai pekerja seks komersil.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi merekrut para korban dengan cara membuat status atau iklan di status atau story akun Facebook atas nama ”CANTIKA” dan setelah ada yang tertarik Saksi langsung memberikan kontak whatsapp Saksi, komunikasikan menggunakan pesan singkat whatsapp. Dan disana Saksi menawarkan kerja sebagai resepsionis dengan imbalan gaji sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Namun setelah ladies tersebut bertemu dengan Saksi langsung Saksi beritahu bahwa kerjaan yang dilakukan bukan menjadi resepsionis, melaikan melayani tamu, dan nominal gaji tidak sesuai dengan yang di postingan Saksi di akun media sosial facebook dengan nick name akun CECE atau CANTIKA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tetapi gaji akan diberikan sesuai dengan berapa jumlah tamu yang telah dilayani oleh ladies tersebut. Dan jika para korban berada diluar kota Saksi telah memesankan tiket atau transportasi yaitu travel untuk menjemput para korban untuk dibawa ke tempat Saksi yaitu Apartemen Grand Pramuka.
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi ingat para korban Saksi tempatkan di Tower Orchad dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12, lalu Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Dan ketika Saksi tempatkan para korban disana ada yang menjaganya yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II. Dan pada saat itu para korban tidak bisa kemana-mana tanpa seijin Terdakwa I atau Terdakwa II.
- Saksi menjelaskan bahwa yang melakukan pembayaran gaji kepada para korban adalah Saksi sendiri, dan Saksi memberikan gaji kepada para korban secara tunai dan tidak ada yang dilakukan secara via transfer.
- Saksi menjelaskan bahwa pendapatan rata-rata Saksi sesuai dengan jumlah tamu, dan pembagiannya yaitu untuk joki dari setiap tamu menerima keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan para korban mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah tamu yang dilayaninya yaitu paling kecil sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan yang paling besar sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan keuntungan yang Saksi dapatkan adalah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan pendapatan Saksi adalah sisa dari pembayaran gaji joki, gaji para korban, dan kebutuhan lain-lain (bayar kamar, kebutuhan para korban).
- Saksi menjelaskan bahwa cara tamu melakukan pembayaran dengan cara bayar cash maupun transfer, dan jika tamu melakukan pembayaran via transfer yaitu mentransfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama RANI DWI YANTI dengan nomor rekening: 7641301705. Dan tidak ada rekening lain selain rekening Saksi untuk pembayaran via transfer, dan rekening Koran BCA atas nama RANI DWI YANTI dengan nomor rekening: 7641301705 terlampir.
8. . Saksi i SIDHI PRABOWO alias DIKI , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menjelaskan bahwa Saksi diamankan di OYO VICTORY Jl. Permata Elok Kel. Binong, Kec. Curug. Tangerang pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 WIB bersama dengan Istri Saksi (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA), Terdakwa II, Sdr. AKBAR, Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU.
- Saksi menjelaskan bahwa bisnis prostitusi (pelacuran) yang Saksi jalani bersama dengan Istri Saksi (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) yaitu:
- Diawali dengan perekrutan awal biasanya dari teman ke teman atau melalui aplikasi media sosial Facebook dengan nama Akun Cici kemudian diganti Cantika yang mengoperasikan akun Facebook tersebut adalah Saksi atau istri Saksi, di Facebook tersebut dituliskan “LOKER DENGAN GAJI Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”
- Apabila ada yang berminat gabung atau join biasanya mengirimkan pesan/inbox di Facebook selanjutnya biasanya ditanya tinggal dimana, bisa mulai kerja secepatnya atau tidak dan apabila dari luar kota travel mau dipesan sendiri/dipesankan (apabila pesan travel sendiri sesampainya di Jakarta langsung Saksi dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA ganti ongkos travel tersebut).
- Setibanya ladies/wanita di lokasi yang sebelumnya Saksi/Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA share lokasi, mereka disambut oleh JOKI selanjutnya diarahkan ke unit yang sudah Saksi/Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sediakan.
- Dan para ladies/wanita yang kerja dengan Saksi dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dilalkukan suntik KB untuk mengantisipasi kehamilan dan suntik vitamin agar badan bugar, yang melakukan penyuntikan tersebut adalah seorang perawat berjenis kelamin laki-laki yang tidak Saksi ketahui namanya dan kenal di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.
- Dibuatkan Group Whatsapp berisikan ladies/wanita satu orang, Saksi, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Joki dua orang yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Joki (Terdakwa I dan Terdakwa II) bekerja mencari tamu menggunakan aplikasi Mi Chat, setelah dapat dan harga cocok dishare ke Group Whatsapp, selanjutnya tamu dilayani oleh ladies/wanita.
- Setelah selesai dilayani, kemudian tamu membayar (Saksi/Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA biasanya menyarankan cash) namun apabila tamu mau transfer bisa ke rekening istri Saksi a.n. RANI DWI YANTI. Untuk pembayaran cash uang diberikan ke ladies/wanita lalu diberikan kepada JOKI kemudian diserahkan kepada Saksi atau Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Dalam sehari ladies/wanita dapat melayani 2-3 tamu setiap harinya
- Saksi memulai bisnis prostitusi (pelacuran) sejak bulan Agustus 2022.
- Saksi menjelaskan bahwa awal mulanya Saksi menjalankan bisnis prostitusi (pelacuran) tersebut di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat karena selisih paham dengan broker, kemudian pindah ke Apartemen Kebagusan City Jakarta Selatan karena ketahuan oleh secruity, pindah lagi ke Apartemen Moderland Tanggerang karena sepi terakhir pindah di OYO VICTORY Jl. Permata Elok Kel. Binong, Kec. Curug. Tangerang.
- Saksi menjelaskan bahwa total keseluruhan orang yang bekerja dengan Saksi dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yaitu:
- Sebagai ladies/wanita: Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU
- Sebagai Joki: Terdakwa I dan Terdakwa II
- Saksi menjelaskan bahwa tempat dan nama-nama yang bergabung di bisnis yang Saksi dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA jalani yaitu:
- Berlokasi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat sejak Agustus 2022 s/d September 2022: Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai Joki serta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN sebagai ladies/wanita;
- Berlokasi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat sejak Oktober 2022 s/d November 2022: Terdakwa II sebagai Joki serta Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA sebagai ladies/wanita;
- Berlokasi di Apartemen Kebagusan Jakarta Selatan sejak Desember 2022: Terdakwa II dan Sdr. AKBAR sebagai Joki serta Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA sebagai ladies/wanita;
- Berlokasi di Apartemen Moderlan Tangerang sejak Desember 2022: Terdakwa II dan Sdr. AKBAR sebagai Joki serta Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA sebagai ladies/wanita;
- Berlokasi di OYO VICTORY Jl. Permata Elok Kel. Binong, Kec. Curug. Tangerang sejak Desember 2022: Terdakwa II dan Sdr. AKBAR sebagai Joki serta Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU dan Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA sebagai ladies/wanita.
- Saksi menjelaskan bahwa tugas dan peran dari yang dimaksud Joki dan Ladies/Wanita di dalam bisnis prostitusi yang Saksi dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA jalani sebagai berikut:
- Peran/tugas Joki yaitu mencari tamu, menjemput ladies/wanita yang baru datang dan mengambil uang dari ladies selanjutnya disetorkan ke istri Saksi (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA);
- Peran/tugas Ladies yaitu melayani tamu/melakukan asusila dengan tamu (berhubungan badan layaknya suami istri) dan membersihkan kamar bekas pakai sendiri.
- Saksi menjelaskan bahwa para ladies dan joki ditampung/ditempatkan di unit apartemen yang sudah disediakan oleh Istri Saksi (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) sesuai dengan kami beroperasi atau bermain ditempat tersebut.
- Saksi menjelaskan bahwa tidak ada yang menjaga tempat penampungan ladies, Saksi hanya berpesan kepada para ladies apabila terjadi sesuatu untuk chat pribadi atau share di group Whatsapp.
- Saksi menjelaskan bahwa apabila ada ladies yang sakit atau menstruasi tidak diberikan tamu.
- Saksi menjelaskan bahwa tidak ada jaminan apabila ada ladies ingin bergabung atau bekerja dengan kami, yang ada adalah kami menjanjikan ladies akan menerima uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Saksi menjelaskan bahwa apabila ladies tidak mau melayani tamu yang sudah ada, tamu tersebut akan di cancel dan untuk ladies yang ingin keluar atau tidak bekerja lagi tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan baik dari Saksi maupun istri Saksi (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA).
- Saksi menjelaskan bahwa yang mendapatkan keuntungan Saksi dan istri Saksi (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulannya, ladies yang sudah menerima Saksi DESI ANJANI Alias KARIN sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per hari atau Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per minggu.
- Saksi menjelaskan bahwa orang yang Saksi pekerjakan yang sudah menerima uang yaitu Saksi DESI ANJANI Alias KARIN sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), Saksi REZA AYU ADELIA Alias AYU sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), Saksi RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) serta Terdakwa I dan Terdakwa II besarnya tidak ingat.
- Saksi menjelaskan bahwa total keuntungan yang Saksi dapatkan bersama dengan istri Saksi (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) dari bisnis prostitusi (pelacuran) tersebut sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari serta Saksi belikan motor Kawasaki Ninja 250cc.
- Saksi menjelaskan bahwa tidak pernah Saksi atau istri Saksi (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA) meminta izin kepada para ladies yang Saksi pekerjakan di bisnis prostitusi (pelacuran) tersebut.
- Saksi menjelaskan bahwa yang merekrut dilanjutkan berkomunikasi atau berinteraksi dengan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA yaitu istri Saksi (Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA).
- Terdakwa I menjelaskan bahwa Saksi diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat karena keluarga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA tidak terima anaknya diperjual belikan atau OPEN BO.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa OPEN BO atau OPEN BOOKING yaitu praktik prostitusi (Pelacuran). Terdakwa I mencarikan pelanggan atau tamu melalui aplikasi Mi Chat untuk ladies/wanita (Salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri selanjutnya mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I mendatangi rumah Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA di Lampung Selatan karena Terdakwa I rindu atau kangen dengan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa mengenal Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA sejak bulan Agustus 2022 pada saat Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA melamar kerja menjadi ladies/wanita Open BO di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat, hubungan antara Terdakwa I dengan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA awalnya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA sebagai ladies/wanita Open BO dan Terdakwa I sebagai JOKI Open BO kemudian sekitar tiga bulan yang lalu Terdakwa I berpacaran dengan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa praktik Open BO atau Prostitusi (Pelacuran) sebagaimana yang Terdakwa I jelaskan yaitu awal mulanya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mencari ladies/wanita yang mau bekerja melalui iklan di Facebook dengan ditawarkan gaji bulanan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) s/d Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah mendapatkan ladies/wanita yang mau bekerja apabila ladies/wanita tersebut berada diluar kota akan dijemput dan difasilitasi kedatangannya ke Jakarta. Dan setelah tiba di Jakarta, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menjemput ladies/wanita tersebut kemudian langsung membawa ke unit Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat (yang mana unit tersebut memang sudah di siapkan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA).
- Kemudian dibuatkan group Whatsapp berisikan Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI dan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai Joki bertugas untuk mengoperasikan aplikasi Mi Chat melalui handphone Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita beserta kesepakatan harga/tarifnya. Setelah melayani atau sebelum melayani tamu harga/tarif yang sudah disepakati di bayarkan oleh tamu, untuk pembayaran bisa cash atau transfer. Apabila transfer langsung ke rekening Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan apabila cash diberikan kepada ladies/wanita kemudian diberikan kepada Terdakwa II selanjutnya disetorkan ke Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Setelah Joki mengarahkan tamu ke Lobby Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat, Joki mengirimkan terkait tarif/harga yang disetujui dan meminta ladies/wanita untunk menjemput tamu tersebut, setelah selesai melayani tamu ladies/wanitakembali ke unit Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat yang disediakan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA untuk tinggal ladies/wanita.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa praktik Open BO atau praktik Prostitusi (pelacuran) sebagaimana yang Terdakwa I jelaskan sebelumnya yaitu terjadi di Tower Orchid Green Pramuka Jakarta Pusat (unit berganti-ganti) dan para pihak yang terlibat berikut perannya yaitu:
- Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sebagai Bos berperan memantau para Joki atau ladies/wanita, menerima keuntungan dan memberikan gaji kepada para Joki atau ladies/wanita;
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA sebagai Ladies/Wanita berperan melayani tamu yang sudah dicarikan oleh Joki untuk dilayani (berhubungan Sex/layaknya suami istri);
- Terdakwa I sendiri sebagai Joki berperan mengoperasikan ponsel kemudian mencarikan tamu untuk Ladies/Wanita melalui aplikasi Mi Chat dan ketika tarif sudah disepakati Terdakwa I mengarahkan tamu ke tempat Ladies/Wanita berada.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa untuk ladies/wanita ada 2 (dua) orang perempuan yaitu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN. Untuk Joki ada 2 (dua) yaitu Terdakwa I sendiri dan Terdakwa II.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa yang menerima keuntungan dari praktik open BO atau Prostitusi (pelacuran) sebagaimana yang Terdakwa I jelaskan yaitu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa I mendapatkan keuntungan sistem gaji sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap Minggu dan untuk ladies/wanita yang Terdakwa I ketahui mendapatkan gaji sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji baik kepada Terdakwa I maupun ke ladies/wanita (salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) yaitu dengan cara cash atau diberikan secara langsung.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa I mendapatkan keuntungan ketika ladies/wanita (salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) melayani tamu (berhubungan seks/layaknya suami isteri).
- Terdakwa I menjelaskan bahwa setiap harinya ladies/wanita (salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) melayani tamu yang dicari oleh para Joki sekitar 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tamu sehari.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa Terdakwa I kerja dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sudah dari tahun lalu yang mana saat itu praktik Open BO atau prostitusi (pelacuran) dilakukan di Apartemen City Park Jakarta Barat, kemudian sempat berhenti dan baru bergabung lagi pada bulan Juni 2022 saat praktik Open BO atau prostitusi (pelacuran) dilakukan di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA ikut kerja dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA pada bulan Agustus 2022.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa untuk unit yang ditempatin ladies/wanita (salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) untuk tempat tinggal yaitu berpindah-pindah sesuai arahan dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II namun tetap di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa tidak ada orang yang menjaga para ladies/wanita (salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) saat di unit tinggal mereka.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa untuk unit yang digunakan ladies/wanita (salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) saat melayani tamu yaitu berpindah-pindah sesuai arahan dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II namun tetap di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa apabila ada yang mempengaruhi ladies/wanita (salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) untuk keluar atau tidak bekerja lagi Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA hanya mengancam dengan ancaman “Awas, lu ya”.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa yang Terdakwa I ketahui unit di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat yang dipergunakan oleh ladies/wanita (salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) merupakan unit yang disewa oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa yang Terdakwa I ketahui Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menyewa Unit di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat yang dipergunakan oleh ladies/wanita (salah satunya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA) disewa dari Broker yang Terdakwa I ketahui bernama, Sdr. BEN dan Sdr. BOKIR.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa untuk Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yang Terdakwa I ketahui tinggal di Jl. Sewan di belakang kantor kecamatan/kelurahan Kota Tangerang (untuk alamat lengkapnya Terdakwa I tidak mengetahui akan tetapi lokasinya Terdakwa I mengetahui), untuk tempat tinggal Terdakwa II tidak mengetahui keberadaannya.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa tidak ada jaminan maupun perjanjian apabila ada orang yang ingin bergabung atau ikut didalam praktik Open BO atau Prostitusi (pelacuran) sebagaimana yang Terdakwa I jelaskan.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa apabila ada orang yang ingin keluar atau tidak bekerja lagi biasanya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mengancam akan menghabisi atau memukuli orang tersebut.
- Terdakwa I menjelaskan bahwa barang atau kepunyaan Terdakwa I yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu Handphone Poco M3 warna Kuning.
Terdakwa II. PANJI TRI PRASETYO alias RIYAN.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa sebelumnya Terdakwa II kenal dengan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA sekitar bulan agustus 2022 di Apartemen Green Pramuka yang pada saat itu Terdakwa II menjemput Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA yang akan bekerja dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Dan Terdakwa II tidak ada hubungan apa-apa dengan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa sebelumnya Terdakwa II kenal dengan Terdakwa I sekitar bulan Agustus 2022 di Apartemen Green Pramuka yang pada saat itu Terdakwa I akan bekerja dengan Terdakwa II sebagai Joki yang mengenalkan awal dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Dan Terdakwa II tidak ada hubungan apa-apa dengan Terdakwa I hanya teman kerja.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa sebelumnya Terdakwa II kenal dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sekitar akhir tahun 2021 di rumah Terdakwa II Jl. Danau Ranau II No. 15 Rt 005/005 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang pada saat itu akan bertunangan dengan kakak Terdakwa II yaitu Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Dan hubungan Terdakwa II dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yaitu adik ipar.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa yang Terdakwa II ketahui bahwa Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA awal mula bisa bekerja dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II yaitu pada akhir bulan Agustus 2022 Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberitahu ke Terdakwa II melalui chat Whatapps bahwa akan ada pekerja baru yang akan datang dari Bengkulu lalu Terdakwa II diminta oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA untuk menjemput pekerja baru tersebut di lobby Apartemen Bogenvile, lalu yang Terdakwa II ketahui bahwa Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA atau pekerja yang akan bekerja dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yaitu biasanya melalui media sosial (facebook maupun twitter) atau pun melalui teman ke teman Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa awal mula Terdakwa II mendapatkan tawaran pekerjaan dari Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, lalu Terdakwa II bekerja dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA sejak awal bulan agustus 2022 Terdakwa II bekerja dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yaitu sebagai Joki (pencari tamu). Dan tidak ada perjanjian kontrak kerja. Hanya penjelaskan lisan bagaimana Terdakwa II bekerja dan gaji/ penghasilan Terdakwa II sistematisnya seperti apa.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa tugas Terdakwa II sebagai joki yaitu Terdakwa II menerima tamu, lalu menjamin segala keperluan kebutuhan pekerja/karyawan.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa awal mula pada saat Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI menawarkan Terdakwa II pekerjaan, Terdakwa II tidak mengetahui Terdakwa II akan bekerja apa, dan bagaimana, Terdakwa II hanya dijelaskan oleh Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sistematis pekerjaannya mudah yaitu hanya kuat mata, lalu mempunyai handphone. Kemudian pada saat Terdakwa II terima tawaran tersebut dan pada hari pertama bekerja, Terdakwa II baru ketahui ketika saat Terdakwa II dijelaskan bagaimana Terdakwa II bekerja oleh Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, yaitu dibidang “Prostitusi online (BO)” dan pekerjaan Terdakwa II bertanggung jawab akan semua pekerja/karyawan yang bekerja dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa sistematis pembayaran gaji/pendapatan Terdakwa II yaitu Terdakwa II terima gaji/pendapatan Rp.50.000.- /per hari dan ditentukan dari banyak sedikitnya tamu per harinya yang didapatkan. Dan per harinya Terdakwa II dan pekerja/ karyawan lainya diberi uang makan Rp 200.00.- / per hari.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa selain Terdakwa II pekerja/ karyawan lainya yaitu Terdakwa I, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA, Saksi DESI ANJANI Alias KARIN.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa ketentuan atau tugas kerja yang Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA untuk setiap pekerja/karyawan yaitu:
- Terdakwa I yaitu mencarikan tamu, bertanggung jawab memberikan kebutuhan baik dari kebutuhan pribadi sampai dengan kebutuhan pekerjaan, dan bertanggung jawab dalam setiap pekerja/ karyawan saat melayani tamu yang sedang booking (BO) pekerja wanita.
- Saksi DESI ANJANI Alias KARIN yaitu menjemput tamu yang sudah membookingnya, melayani tamu sampai tamu tersebut puas. Lalu bertanggung jawab kebersihan kamar setelah melayani tamu tersebut.
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA yaitu menjemput tamu yang sudah membookingnya, melayani tamu sampai tamu tersebut puas. Lalu bertanggung jawab kebersihan kamar setelah melayani tamu tersebut.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa gaji/pendapatan yang ditentukan dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA untuk setiap pekerja/karyawan yaitu:
- Terdakwa I yaitu gaji/pendapatan sama seperti Terdakwa II, per harinya Rp. 50.000, dan tergantung sedikit banyaknya tamu yang didapat per harinya.
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN yaitu tergantung banyak tamu yang didapatkanya per harinya dan dibayar per bulan, untuk kisaran perbulanya sekitar 10 juta sampai 15 juta perbulanya, ketika saat tamu sedang sepi pendapatan perbulanya dibawah 10 Juta.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa syarat ketentuan yang harus dipatuhi setiap pekerja/karyawan wanita dan tidak boleh dilanggar adalah pekerja wanita tidak boleh menyimpan nomor handphone tamu, dan harus memberikan nomor handphone kerja Joki, jika dilanggar maka konsekuensi yang diterima pekerja wanita tersebut harus menganti nomor handphone lama dengan nomor handphone baru. Lalu pekerja wanita tidak boleh memberitahukan nama asli, akun media sosial, maupun alamat tempat tinggal, jika dilanggar tidak ada konsekuensi dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Kemudian pekerja wanita tidak boleh keluar kamar maupun tempat kerja tanpa sepengetahuan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II, jika dilanggar maka konsekuensi yang didapat adalah Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA akan memarahi pekerja wanita yang melanggar. Terdakwa II akan mengurung dan dikunci pekerja wanita tersebut dikamar selama 4 sampai 5 jam lamanya.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa tarif yang Terdakwa II pasarkan melalui aplikasi Michat adalah kisaran Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) nego 1 kali main full servis no anal. Lalu pada saat tarif harga sudah disepakati oleh Terdakwa II dan tamu, lalu tamu datang ke tempat dan langsung bertemu dengan pekerja wanita antara Saksi FONIE MUSTIKA ANANDA REKA dan Saksi DESI ANJANI Alias KARIN, kemudian ketika sudah selesai berhubungan badan dengan pekerja wanita, lalu tamu memberikan uang ke pekerja wanita tersebut sesuai kesepakatan awal, lalu sesudah itu pekerja wanita tersebut menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa II untuk Terdakwa II setorkan ke Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa yang Terdakwa II tahu untuk mengoperasikan atau mengendalikan akun Facebook atas nama “CANTIKA” dengan maksud mencari atau merekrut, dan membalas pesan adalah Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa yang Terdakwa II ingat para korban ditempatkan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA di Tower Orchad dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12, lalu Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Dan yang menjaga para korban tersebut adalah Terdakwa I dan Terdakwa II. Dan pada saat itu para korban tidak bisa kemana-mana tanpa seijin Terdakwa I dan Terdakwa II. Dan kamar unit tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II kunci ketika para korban selesai bekerja, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II S buka kembali setelah ingin bekerja lagi.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa para tamu melakukan pembayaran kepada para korban ketika para tamu tersebut selesai dilayani oleh para korban, dan system pembayarannya ada 2 (dua) yaitu dengan cara bayar tunai kepada para korban, dan dengan cara via transfer ke rekening dengan nomor rekening: 7641301705 atas nama RANI DWI YANTI, dan para tamu memperlihatkan kepada Terdakwa II bukti transfer tersebut.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa tidak ada rekening lain untuk pembayaran secara transfer, dan ketika tamu melakukan pembayaran secara tunai, uang tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa II oleh para korban, dan uang tersebut Terdakwa II kumpulkan. Dan setelah terkumpul uang tersebut Terdakwa II langsung setorkan kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan cara tunai (ketika Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA datang) dan atau via transfer ke rekening 7641301705 atas nama RANI DWI YANTI.
- Terdakwa II menjelaskan bahwa Terdakwa II mendapatkan gaji secara tunai yang diberikan langsung oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, dan pendapatan Terdakwa II dari setiap tamu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan gaji Terdakwa II diberikan setiap 1 (satu) minggu sekali.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna putih;
- 45 (empat puluh lima) butir obat merk Super Tetra;
- 1 (satu) kotak Pil KB merk Andalan;
- 2 (dua) kotak kondom merk Sutra;
- 7 (tujuh) botol intimate natural lubricant merk Fiesta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi F 5843 FFD, nomor rangka MH4EX250TJJP02951, nomor mesin EX250PEA14085, warna orange;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama SUPRIYONO dengan nomor STNK 13904645/JB/2020;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor.
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) bendel print out rekening koran bank BCA No. Rek 7641301705 an. RANI DWI YANTI periode tanggal 1 Agustus 2022 yang telah di legalisir
- 1 (satu) bendel aplikasi pembukaan rekening bank BCA an. RANI DWI YANTI dengan No. Rek. 7641301705 an. RANI DWI YANTI yang telah di legalisir. Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
- Visum Et Repertum Nomor 272/VER/RSUD Tarakan/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Agrifian pemeriksaan terhadap Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dengan hasil pemeriksaan pada organ genitalia (selaput dara), dengan kesimpulan ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
- Visum Et Repertum Nomor 161/VER/RSUD Tarakan/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nabila pemeriksaan terhadap Saksi DESI ANJANI dengan hasil pemeriksaan pada organ genitalia (selaput dara), dengan kesimpulan ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
- Surat Pengajuan Permohonan Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor S-1567/5.2.HSKR/LPSK/05/2023;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar awal mulanya Saksi Rani Dwi Yanti mencari ladies/wanita yang mau bekerja melalui iklan di Facebook dengan ditawarkan gaji bulanan sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) s/d Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah mendapatkan ladies/wanita yang mau bekerja apabila ladies/wanita tersebut berada diluar kota akan dijemput dan difasilitasi kedatangannya ke Jakarta. Dan setelah tiba di Jakarta, Terdakwa I Ridwan alias Dimas bersama dengan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan menjemput ladies/wanita tersebut kemudian langsung membawa ke unit Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat (yang mana unit tersebut memang sudah disiapkan oleh Saksi Rani Dwi Yanti).
- Bahwa benar Saksi Fonie Mustika Ananda Reka awal mula bisa bekerja dengan Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan yaitu pada akhir bulan Agustus 2022 Saksi Rani Dwi Yanti memberitahu ke Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan melalui chat Whatapps bahwa akan ada pekerja baru yang akan datang dari Bengkulu lalu Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan diminta oleh Saksi Rani Dwi Yanti untuk menjemput pekerja baru tersebut di lobby Apartemen Bogenvile, lalu yang Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan ketahui bahwa Saksi Fonie Mustika Ananda Reka atau pekerja yang akan bekerja dengan Saksi Rani Dwi Yanti yaitu biasanya melalui media sosial (facebook maupun twitter) atau pun melalui teman ke teman Saksi Rani Dwi Yanti;
- Bahwa benar dibuatkan group Whatsapp berisikan Terdakwa I Ridwan alias Dimas, Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan, Saksi Rani Dwi Yanti dan Saksi Sidhi Prabowo serta Saksi Fonie Mustika. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai Joki bertugas untuk mengoperasikan aplikasi Mi Chat melalui handphone Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan masing-masing untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita beserta kesepakatan harga/tarifnya. Setelah melayani atau sebelum melayani tamu harga/tarif yang sudah disepakati di bayarkan oleh tamu, untuk pembayaran bisa cash atau transfer. Apabila transfer langsung ke rekening Saksi Rani Dwi Yanti dan apabila cash diberikan kepada ladies/wanita kemudian diberikan kepada Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan selanjutnya disetorkan ke Saksi Rani Dwi Yanti.
- Bahwa benar praktik Open BO atau praktik Prostitusi (pelacuran) terjadi di Tower Orchid Green Pramuka Jakarta Pusat (unit berganti-ganti) dan para pihak yang terlibat berikut perannya yaitu:
- Saksi Rani Dwi Yanti sebagai Bos berperan memantau para Joki atau ladies/wanita, menerima keuntungan dan memberikan gaji kepada para Joki atau ladies/wanita;
- Saksi Fonie Mustika Ananda Reka sebagai Ladies/Wanita berperan melayani tamu yang sudah dicarikan oleh Joki untuk dilayani (berhubungan Sex/layaknya suami istri);
- Saksi Desi Anjani alias Karin sebagai Ladies/Wanita berperan menjemput tamu yang sudah membookingnya, melayani tamu sampai tamu tersebut puas. Lalu bertanggung jawab kebersihan kamar setelah melayani tamu tersebut;
- Para Terdakwa sendiri sebagai Joki berperan mengoperasikan ponsel kemudian mencarikan tamu untuk Ladies/Wanita melalui aplikasi Mi Chat dan ketika tarif sudah disepakati para Terdakwa mengarahkan tamu ke tempat Ladies/Wanita berada.
- Bahwa benar untuk ladies/wanita ada 2 (dua) orang perempuan yaitu Saksi Fonie Mustika Ananda Reka dan Saksi Desi Anjani alias Karin. Untuk Joki ada 2 (dua) yaitu Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan.
- Bahwa benar yang menerima keuntungan dari praktik open BO atau Prostitusi (pelacuran) adalah Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa I Ridwan alias Dimas mendapatkan keuntungan sistem gaji sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap Minggu, Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan mendapatkan Rp50.000,00 per harinya (tergantung pada tamu yang didapatnya per hari), Saksi Fonie Mustika dan Saksi Desi Anjani mendapatkan gaji sekitar 10-15 juta perbulan, tergantung pada tamu yang didapatkannya per hari, dan apabila tamu sedang sepi maka pendapatan para ladies di bawah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa benar Saksi Rani Dwi Yanti memberikan gaji baik kepada Terdakwa I Ridwan alias Dimas maupun ke ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) yaitu dengan cara cash atau diberikan secara langsung.
- Bahwa benar Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa I Ridwan alias Dimas mendapatkan keuntungan ketika ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) melayani tamu (berhubungan seks/layaknya suami isteri).
- Bahwa benar setiap harinya ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) melayani tamu yang dicari oleh para Joki sekitar 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tamu sehari.
- Bahwa benar Terdakwa I Ridwan alias Dimas kerja dengan Saksi Rani Dwi Yanti sudah dari tahun lalu yang mana saat itu praktik Open BO atau prostitusi (pelacuran) dilakukan di Apartemen City Park Jakarta Barat, kemudian sempat berhenti dan baru bergabung lagi pada bulan Juni 2022 saat praktik Open BO atau prostitusi (pelacuran) dilakukan di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.
- Bahwa benar Saksi Fone Mustika Ananda Reka ikut kerja dengan Saksi Rani Dwi Yanti pada bulan Agustus 2022.
- Bahwa benar untuk unit yang ditempatin ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) untuk tempat tinggal yaitu berpindah-pindah sesuai arahan dari Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan namun tetap di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.
- Bahwa benar tidak ada orang yang menjaga para ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) saat di unit tinggal mereka.
- Bahwa benar untuk unit yang digunakan ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) saat melayani tamu yaitu berpindah-pindah sesuai arahan dari Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan namun tetap di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.
- Bahwa benar apabila ada yang mempengaruhi ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) untuk keluar atau tidak bekerja lagi Saksi Rani Dwi Yanti hanya mengancam dengan ancaman “Awas, lu ya”.
- Bahwa benar yang Terdakwa I Ridwan alias Dimas ketahui unit di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat yang dipergunakan oleh ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) merupakan unit yang disewa oleh Saksi Rani Dwi Yanti.
- Bahwa benar tidak ada jaminan maupun perjanjian apabila ada orang yang ingin bergabung atau ikut didalam praktik Open BO atau Prostitusi (pelacuran) sebagaimana yang Terdakwa I jelaskan.
- Bahwa benar apabila ada orang yang ingin keluar atau tidak bekerja lagi biasanya Saksi Rani Dwi Yanti mengancam akan menghabisi atau memukuli orang tersebut.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif kumulatif, yaitu:
Menimbang, bahwa para Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan walau hak untuk itu telah diberikan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. RIDWAN alias DIMAS.
- Pertama,
- Kesatu, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 26 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; atau
- Kedua, melanggar Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; atau
- Ketiga, melanggar Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; atau
- Keempat, melanggar Pasal 506 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
- Kedua, melanggar Pasal 88 jo. Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif kumulatif, maka terhadap dakwaan Pertama, Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling mendekati dengan fakta-fakta dipersidangan, yaitu dakwaan Pertama, Kesatu, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 26 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, awalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
- Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian “setiap orang“ disamakan pengertiannya dengan kata “barang siapa“ dan yang dimaksud dengan “barang siapa“ adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya; Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 point empat dalam undang-undang ini adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang“ berarti adalah menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atau suatu badan sebagai subyek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan per- undang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa “setiap orang“ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan dan setelah diperiksa di persidangan para Terdakwa membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan, selain itu para Terdakwa menyatakan sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mengemukakan segala kepentingannya di persidangan, oleh karena itu terhadap diri para Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur Ad. 1., telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang mana adanya persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perdagangan orang dalam undang-undang ini adalah Tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang- orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekrutan dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 adalah Tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Menimbang, bahwa eksploitasi seksual adalah segala pemanfaatn organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan; Menimbang, bahwa pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa unsur dalam dakwaan ini bersifat alternatif sehingga tidak perlu semua dibuktikan, apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi maka dianggap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dalam rentang waktu Agustus 2022 atau dalam tahun 2022, Saksi Rani Dwi Yanti dan Saksi Sidhi Prabowo (dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan melakukan kerja sama dalam merekrut dan menampung perempuan- perempuan yang dijadikan sebagai pekerja seksual untuk melayani laki-laki yang membutuhkan pelayanan seksual;
Menimbang, bahwa awalnya Saksi Rani Dwi Yanti dan Saksi Sidhi Prabowo membuat akun Facebook dengan nama “Cece Cika” dengan tujuan untuk merekrut wanita yang akan dipekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan caption “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu), gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, make up, laundry ditanggung” dan kemudian Saksi Rani Dwi Yanti dan Saksi Sidhi Prabowo mengajak Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan sebagai orang yang bertugas mencari konsumen melalui aplikasi Michat atau Whatsapp;
Menimbang, bahwa total keseluruhan yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial adalah Saksi Fonie Mustika, Saksi Desi Anjani, Saksi Reza Ayu Adelia, Saksi Riska Dewi Wulandari, Saksi Pelani alias Cici, dan Saksi Rini alias Jeni;
Menimbang, bahwa awal mula Saksi Fonie Mustika bisa bekerja dengan Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan yaitu pada akhir bulan Agustus 2022 Saksi Rani Dwi Yanti memberitahu ke Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan melalui chat Whatapps bahwa akan ada pekerja baru yang akan datang dari Bengkulu lalu Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan diminta oleh Saksi Rani Dwi Yanti untuk menjemput pekerja baru tersebut di lobby Apartemen Bogenvile, lalu yang Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan ketahui bahwa Saksi Fonie Mustika Ananda Reka atau pekerja yang akan bekerja dengan Saksi Rani Dwi Yanti yaitu biasanya melalui media sosial (facebook maupun twitter) atau pun melalui teman ke teman Saksi Rani Dwi Yanti;
Menimbang, bahwa untuk ladies/wanita ada 2 (dua) orang perempuan yaitu Saksi Fonie Mustika Ananda Reka dan Saksi Desi Anjani alias Karin. Untuk Joki ada 2 (dua) yaitu Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan.
Menimbang, bahwa praktik Open BO atau praktik Prostitusi (pelacuran) terjadi di Tower Orchid Green Pramuka Jakarta Pusat (unit berganti-ganti) dan para pihak yang terlibat berikut perannya yaitu:
- Saksi Rani Dwi Yanti sebagai Bos berperan memantau para Joki atau ladies/wanita, menerima keuntungan dan memberikan gaji kepada para Joki atau ladies/wanita;
- Saksi Fonie Mustika Ananda Reka sebagai Ladies/Wanita berperan melayani tamu yang sudah dicarikan oleh Joki untuk dilayani (berhubungan Sex/layaknya suami istri);
- Saksi Desi Anjani alias Karin sebagai Ladies/Wanita berperan menjemput tamu yang sudah membookingnya, melayani tamu sampai tamu tersebut puas. Lalu bertanggung jawab kebersihan kamar setelah melayani tamu tersebut;
- Para Terdakwa sendiri sebagai Joki berperan mengoperasikan ponsel kemudian mencarikan tamu untuk Ladies/Wanita melalui aplikasi Mi Chat dan ketika tarif sudah disepakati para Terdakwa mengarahkan tamu ke tempat Ladies/Wanita berada.
Menimbang, bahwa yang menerima keuntungan dari praktik open BO atau Prostitusi (pelacuran) adalah Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa I Ridwan alias Dimas mendapatkan keuntungan sistem gaji sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap Minggu, Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan mendapatkan Rp50.000,00 per harinya (tergantung pada tamu yang didapatnya per hari), Saksi Fonie Mustika dan Saksi Desi Anjani mendapatkan gaji sekitar 10-15 juta perbulan, tergantung pada tamu yang didapatkannya per hari, dan apabila tamu sedang sepi maka pendapatan para ladies di bawah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dimana para Terdakwa sebagai Joki mencarikan 5-10 tamu per hari;
Menimbang, bahwa Saksi Rani Dwi Yanti memberikan gaji baik kepada Terdakwa I Ridwan alias Dimas maupun ke ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) yaitu dengan cara cash atau diberikan secara langsung.
Menimbang, bahwa unit yang ditempatin ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) untuk tempat tinggal yaitu berpindah-pindah sesuai arahan dari Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan namun tetap di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat dan apartemen tersebut adalah unit yang disewa oleh Saksi Rani Dwi Yanti;
Menimbang, bahwa tidak ada orang yang menjaga para ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) saat di unit tinggal mereka, tetapi apabila ada yang mempengaruhi ladies/wanita (salah satunya Saksi Fonie Mustika Ananda Reka) untuk keluar atau tidak bekerja lagi Saksi Rani Dwi Yanti hanya mengancam dengan ancaman “Awas, lu ya” dan apabila ada orang yang ingin keluar atau tidak bekerja lagi biasanya Saksi Rani Dwi Yanti mengancam akan menghabisi atau memukuli orang tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian mengenai perdagangan orang dalam unsur ini maka majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan tersebut telah melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, seseorang dengan memberi bayaran atau manfaat dengan cara-cara sebagaimana dimaksud diatas dalam wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa proses cara perekrutan yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu dengan cara mengajak dan membawa Saksi Fonie Mustika dan Saksi Desi Anjani untuk “dijual” dan dieskploitasi seksualnya kepada tamu laiki- laki untuk digunakan jasa seksualnya dengan cara melakukan persetubuhan atau booking out yang kemudian atas jasa yang diberikan tersebut diberikan bayaran kepada Saksi Fonie Mustika dan Saksi Desi Anjani;
Menimbang, bahwa adanya pengangkutan dan pengiriman yang dilakukan para Terdakwa dalam menawarkan Saksi Fonie Mustika dan Saksi Desi Anjani untuk melakukan Booking Out (BO) untuk berhubungan badan dengan tamu tersebut, para Terdakwa bersama dengan Saksi Rani Dwi Yanti mendapat keuntungan dari adanya hubungan badan yang dilakukan oleh mereka, Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa I Ridwan alias Dimas mendapatkan keuntungan sistem gaji sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap Minggu, Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan mendapatkan Rp50.000,00 per harinya
(tergantung pada tamu yang didapatnya per hari), dengan tujuan untuk mengeksploitasi seksual perempuan-perempuan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas bahwa Saksi Fonie Mustika dan Saksi Desi Anjani serta perempuan lainnya secara sukarela telah ditawarkan, dijual dan dipekerjakan untuk menjadi pelayan seks oleh para Terdakwa bersama dengan Saksi Rani Dwi Yanti kepada tamu-tamunya yang berlokasi di Apartemen Grand Pramuka, Jakarta, untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan hal tersebut, maka para Terdakwa telah memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban dalam kegiatan pelacuran untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka unsur tujuan berupa mengeksploitasi berupa eksploitasi seksual korban yang dilakukan para Terdakwa telah terpenuhi dengan cara memberikan bayaran dan manfaat kepada para saksi korban wanita pekerja seksual dengan tujuan untuk dieksploitasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur Ad. 2., telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini memiliki beberapa sub-unsur yang terpisah, dengan demikian pembuktiannya bersifat alternatif, dalam arti apabila salah satu sub unsurnya telah terpenuhi maka unsur tersebut duanggap telah terpenuhi tanpa perlu membuktikan sub unsur lainnya;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Satochid Kartanegara S.H., yang dimaksud “yang melakukan” (Pembuat Pelaksana: Pleger) adalah barang siapa yang melakukan “sendiri” sesuatu perbuatan yang dilarang oleh Undang- Undang atau barang siapa yang melakukan “sendiri” sesuatu perbuatan yang menimbulkan sesuatu akibat yang dilarang oleh Undang-Undang dan yang dimaksud “yang menyuruh melakukan” (Pembuat Penyuruh: Doen Pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu delict tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya; Menimbang, bahwa Van Hamel dan Trapman berpendapat bahwa “turut serta melakukan” terjadi apabila perbuatan masing-masing peserta memuat semua unsur tindak pidana sedangkan yang dimaksud “turut serta melakukan” menurut MvT WvS Belanda adalah setiap orang yang dengan sengaja turut berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana dimana pada masing- masing peserta telah melakukan perbuatan yang sama-sama memenuhi semua rumusan tindak pidana yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa perbuatan mana harus dengan maksud dan pengetahuan mereka secara bersama - sama, adapun yang dimaksud dengan “maksud” dan “pengetahuan” tersebut adalah:
- Bahwa para pelaku tindak pidana itu menyadari bahwa mereka telah bekerjsa sama pada waktu melakukan perbuatannya;
- Bahwa para pelaku tindak pidana itu telah menghendaki untuk bekerja sama secara fisik dalam melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dalam rentang waktu Agustus 2022 atau dalam tahun 2022, Saksi Rani Dwi Yanti dan Saksi Sidhi Prabowo (dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan melakukan kerja sama dalam merekrut dan menampung perempuan- perempuan yang dijadikan sebagai pekerja seksual untuk melayani laki-laki yang membutuhkan pelayanan seksual;
Menimbang, bahwa untuk ladies/wanita ada 2 (dua) orang perempuan yaitu Saksi Fonie Mustika Ananda Reka dan Saksi Desi Anjani alias Karin. Untuk Joki ada 2 (dua) yaitu Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan.
Menimbang, bahwa praktik Open BO atau praktik Prostitusi (pelacuran) terjadi di Tower Orchid Green Pramuka Jakarta Pusat (unit berganti-ganti) dan para pihak yang terlibat berikut perannya yaitu:
- Saksi Rani Dwi Yanti sebagai Bos berperan memantau para Joki atau ladies/wanita, menerima keuntungan dan memberikan gaji kepada para Joki atau ladies/wanita;
- Saksi Fonie Mustika Ananda Reka sebagai Ladies/Wanita berperan melayani tamu yang sudah dicarikan oleh Joki untuk dilayani (berhubungan Sex/layaknya suami istri);
- Saksi Desi Anjani alias Karin sebagai Ladies/Wanita berperan menjemput tamu yang sudah membookingnya, melayani tamu sampai tamu tersebut puas. Lalu bertanggung jawab kebersihan kamar setelah melayani tamu tersebut;
- Para Terdakwa sendiri sebagai Joki berperan mengoperasikan ponsel kemudian mencarikan tamu untuk Ladies/Wanita melalui aplikasi Mi Chat dan ketika tarif sudah disepakati para Terdakwa mengarahkan tamu ke tempat Ladies/Wanita berada.
Menimbang, bahwa para Terdakwa masing-masing telah “Turut serta melakukan” karena perbuatan masing-masing Terdakwa tersebut telah memuat semua unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan juga masing-masing Terdakwa menurut Majelis Hakim telah menyadari dan menghendaki adanya kerjasama pada saat melakukan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur Ad.3 telah terpenuhi; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif kedua, yaitu melanggar Pasal 88 jo. Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan.atau seksual terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan yang sama dari pertimbangan sebelumnya, yaitu “setiap orang“ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan dan setelah diperiksa di persidangan para Terdakwa membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan, selain itu para Terdakwa menyatakan sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mengemukakan segala kepentingannya di persidangan, oleh karena itu terhadap diri para Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur Ad. 1., telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan.atau seksual terhadap anak.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat rumusan tindak pidana yang dibuat secara alternatif yakni perbuatan Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi Dan / Atau Seksual Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa konsekwensi yuridis dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 66 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan dieksploitasi secara ekonomi adalah tindakan; dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil. Sedangkan yang dimaksud dengan esksploitasi secara seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam perkara ini adalah korban yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana dimaksud dalam, pasal 1 poin 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa korban Desi Anjani alias Karin lahir pada tanggal 12 Oktober 2006 dan berusia 16 (enam belas) tahun berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2018/2019 No. DN12-10 Dd0114548 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan; Menimbang, bahwa proses cara perekrutan yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu dengan cara mengajak dan membawa Saksi Fonie Mustika dan Saksi Desi Anjani untuk “dijual” dan dieskploitasi seksualnya kepada tamu laiki- laki untuk digunakan jasa seksualnya dengan cara melakukan persetubuhan atau booking out yang kemudian atas jasa yang diberikan tersebut diberikan bayaran kepada Saksi Fonie Mustika dan Saksi Desi Anjani;
Menimbang, bahwa yang menerima keuntungan dari praktik open BO atau Prostitusi (pelacuran) adalah Saksi Rani Dwi Yanti dan Terdakwa I Ridwan alias Dimas mendapatkan keuntungan sistem gaji sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap Minggu, Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan mendapatkan Rp50.000,00 per harinya (tergantung pada tamu yang didapatnya per hari), Saksi Fonie Mustika dan Saksi Desi Anjani mendapatkan gaji sekitar 10-15 juta perbulan, tergantung pada tamu yang didapatkannya per hari, dan apabila tamu sedang sepi maka pendapatan para ladies di bawah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dimana para Terdakwa sebagai Joki mencarikan 5-10 tamu per hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, perbuatan para Terdakwa bersama dengan Saksi Rani Dwi Yanti yang menawarkan Saksi Desi Anjani yang masih di bawah umur kepada lelaki yang membutuhkan layanan seksual dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp10-15 juta per bulan dan para Terdakwa bersama Saksi Rani Dwi Yanti juga mendapatkan keuntungan dari hal tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim adalah perbuatan eksepolitasi secara seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam unsur ketentuan pasal ini. Perbuatan para Terdakwa memenuhi pengertian dari eksploitasi seksual yakni segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau orgam tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, dengan demikian Majelis Hakim berperndapat bahwa unsur Ad.2., ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 26 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Pertama, Kesatu dan Pasal 88 jo. Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana Dakwaan Kedua, telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternati Kumulatif Kesatu Pertama dan Kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukan tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggungjawab maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana, oleh karena ancaman yang tercantum dalam Pasal 11 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bersifat komulatif maka kepada para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara maka dijatuhi juga pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai pembayaran restitusi berdasarkan ketentuan pasal 48 UU no 21 tahun 2007 mengisyaratkan tentang adanya hak- hak dari korban atau ahli warisnya untuk memperoleh restitusi yang merupakan bentuk ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk perawatan tindakan medis/psikis dan atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat dari adanya tindakan perdagangan orang, Dalam rangka pemenuhan hak korban, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 48 Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan orang, persoalan yang mendasar pada kasus-kasus perdagangan orang adalah bagaimana memperkuat pemihakan terhadap korban, khususnya tentang hak atas restitusi. Penyidik dan pendamping para korban dapat membantu merumuskan nilai-nilai kerugian material dan immaterial selama menjadi korban TPPPO, termasuk apalagi hilangnya sebagian organ tubuh ini bersifat tetap, maka diperlukan restitusi yang dapat menjamin derajat kesehatan para saksi korban terus terpelihara. Adapun restitusi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang telah ditentukan dalam pasal 48 ayat (2) UU RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa pelaku tindak perdagangan orang dapat dijerat hukuman dengan restitusi. Restitusi tidak semata ditujukan kepada orang yang telah dirugikan (korban), akan tetapi pada saat yang sama juga membantu memasyarakatkan kembali dan rehabilitasi bagi si pelaku, dan itu merupakan bagian dari pemidanaan. Selain keputusan pemberian restitusi perlu dicantumkan dalam putusan hakim, maka jika dalam putusan tersebut sekaligus hendaknya mencantumkan jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi hendaknya berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 50 yaitu:
- Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.
- Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya. - Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari, pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi. (4)Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1(satu) tahun
Menimbang, bahwa mengenai restitusi ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum pada saat dipersidangan tidak dapat menunjukan dan membuktikan tentang perhitungan restitusi kepada korban sebesar Rp207.803.000,00 (dua ratus tujuh juta delapan ratus tiga ribu rupiah) yang dirumuskan oleh pendamping para korban untuk membantu merumuskan nilai- nilai kerugian material dan immaterial selama menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena selama dalam persidangan Penuntut Umum hanya bisa menghadirkan Saksi Foni Mustika, Saksi Desi Anjani, Saksi Reza Ayu Adelia dan Saksi-Saksi korban lainnya, tetapi Penuntut Umum tidak menghadirkan pihak-pihak khususnya dari LPSK yang mengetahui terkait pengajuan restitusi berdasarkan Surat Nomor S-1567/5.2.HSKR/LPSK/05/2023; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini untuk penghitungan mengenai resitusi tidak akan dipertimbangkan dan ditetapkan dalam putusan perkara ini karena alasan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna putih;
- 45 (empat puluh lima) butir obat merk Super Tetra;
- 1 (satu) kotak Pil KB merk Andalan;
- 2 (dua) kotak kondom merk Sutra;
- 7 (tujuh) botol intimate natural lubricant merk Fiesta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi F 5843 FFD, nomor rangka MH4EX250TJJP02951, nomor mesin EX250PEA14085, warna orange;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama SUPRIYONO dengan nomor STNK 13904645/JB/2020;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor.
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) bendel print out rekening koran bank BCA No. Rek 7641301705 an. RANI DWI YANTI periode tanggal 1 Agustus 2022 yang telah di legalisir;
- 1 (satu) bendel aplikasi pembukaan rekening bank BCA an. RANI DWI YANTI dengan No. Rek. 7641301705 an. RANI DWI YANTI yang telah di legalisir. Oleh karena barang bukti tersebut masih akan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rani Dwi Yanti alias Rani alias Livi alias Cantika, maka sudah semestinya barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rani Dwi Yanti alias Rani alias Livi alias Cantika, dkk.;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas perdagangan orang dan penyakit masyarakat;
Kedaaan yang meringankan:
- Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Para Terdakwa sopan di persidangan;
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana, Pasal 88 jo. Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI;
- Menyatakan Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perdagangan orang” dan “melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak” sebagaimana dakwaan Pertama, Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing- masing selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna putih;
- 45 (empat puluh lima) butir obat merk Super Tetra;
- 1 (satu) kotak Pil KB merk Andalan;
- 2 (dua) kotak kondom merk Sutra;
- 7 (tujuh) botol intimate natural lubricant merk Fiesta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi F 5843 FFD, nomor rangka MH4EX250TJJP02951, nomor mesin EX250PEA14085, warna orange;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama SUPRIYONO dengan nomor STNK 13904645/JB/2020;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor.
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) bendel print out rekening koran bank BCA No. Rek 7641301705 an. RANI DWI YANTI periode tanggal 1 Agustus 2022 yang telah di legalisir;
- 1 (satu) bendel aplikasi pembukaan rekening bank BCA an. RANI DWI YANTI dengan No. Rek. 7641301705 an. RANI DWI YANTI yang telah di legalisir.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rani Dwi Yanti alias Rani alias Livi alias Cantika, dkk.;
- Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 18 September 2023, oleh kami Fahzal Hendri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum., dan Panji Surono, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu Andre, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dihadiri oleh Guntur Adi Nugraha, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dihadapan para Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim AnggotaPanji Surono, S.H., M.H. Hakim Ketua, Fahzal Hendri, S.H., M.H.
Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti, Andre, S.H.