540/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 540/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IKE ROSMAWATI, SH Terdakwa: RIKI ALANGGA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Riki Alangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menerima, menguasai dan membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm, dirusak hingga tidak bisa dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor 540/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Riki Alangga;
Tempat lahir : Tegal;
Umur atau tanggal lahir : 19 tahun / 24 Juni 2004;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Kartini IX RT. 01/03 Kel. Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/tidak bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Juni 2023, selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Jakarta, oleh:
- Penyidik , sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 08 Juli 2023, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2023;
- Penuntut Umum , sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023;
- Majelis Hakim , sejak tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 September 2023, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 22 September 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, bernama Ade Irawan, S.H., Andi Ramdhani, S.M., S.H. dan Mochamad Ardiansyah, S.H. Advokat yang berkantor di LAW OFFICE ADE & PARTNERS beralamat di Jalan Bojong Indah RT. 05/06 Kelurahan Bojong Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13450, Email: [email protected], Telp. 081218665529, bertindak sebagai Penasehat Hukum Para Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Agustus 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 05 September 2023 di bawah register nomor 632;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Agustus
2023 Nomor 540/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; - Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 23 Agustus 2023 Nomor 540/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tentang hari sidang;
- Berkas perkara atas nama Terdakwa Riki Alangga, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti;
Telah mendengar Tuntutan Pidana yang dibacakan di persidangan pada tanggal 13 September 2023, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa Riki Alangga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan yaitu melanggar dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki Alangga berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit kurang lebih ukuran panjang 100 (seratus) cm tanpa gagang, dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Riki Alangga membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan yang dibacakan oleh Penasihat Hukum di persidangan pada tanggal 20 September 2023, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana berikut:
- Menyatakan Terdakwa Riki Alangga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwakan;
- Membebaskan Terdakwa Riki Alangga dari dakwaan;
- Memerintahkan agar Terdakwa Riki Alangga dilepaskan dari tahanan Rumah Tahanan Salemba;
- Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Riki Alangga;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau Subsidair, jika yang Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya “ex aequo et bono”;
Telah mendengar replik dan duplik;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN Reg. Perk. No. PDM-83/M.1.10/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023, sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Riki Alangga pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 02:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Kartini XIII Dalam, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 02:30 WIB bersama-sama dengan Saksi Aldi Setiawan dan Saksi Erlangga Gustiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke Jln. Kartini XIII Dalam Kel. Kartini, Jakarta Pusat dengan tujuan untuk nongkrong lalu pada saat berkumpul Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 cm yang Terdakwa temukan di lokasi Jln. Kartini XIII Dalam, Kel. Kartini, Jakarta Pusat tersebut dengan tujuan untuk berjaga- jaga dan akan Terdakwa gunakan untuk tawuran;
- Kemudian sekira pukul 03:00 WIB datang Saksi Roni Panjaitan dan Saksi Charis Setyo Utomo (Anggota Polsek Sawah Besar) yang sedang melakukan Patroli ke wilayah Jln. Kartini XIII Dalam, Kel. Kartini, Jakarta Pusat karena wilayah tersebut kerap terjadi tawuran, lalu Saksi Roni Panjaitan dan Saksi Charis Setyo Utomo (Anggota Polsek Sawah Besar) melihat Terdakwa, Saksi Aldi Setiawan dan Saksi Erlangga Gustiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang nongkrong dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu Saksi Roni Panjaitan dan Saksi Charis Setyo Utomo (Anggota Polsek Sawah Besar) langsung melakukan intograsi dan penggeledahan kepada diri Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 cm lalu Terdakwa jatuhkan dengan tujuan untuk melarikan diri namun Terdakwa berhasil diamankan kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sawah Besar guna proses hukum selanjutnya;
- Bahwa tujuan Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 cm secara tanpa izin dari Pihak berwenang adalah untuk berjaga-jaga dan akan terdakwa gunakan pada saat tawuran.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini, berupa 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang dengan ukuran panjang kurang lebih 100 (seratus) cm; Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Charis Setyo Utomo
- Saksi Charis Setyo Utomo.
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
- Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
- Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada saat itu;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi melakukan giat patroli di Jalan Kartini XIII Dalam, Kel. Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan pada saat itu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan membuang 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang dengan ukuran panjang kurang lebih 100 (seratus) cm;
- Bahwa giat patroli tersebut ditujukan untuk mencegah aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut dikarenakan di wilayah tersebut merupakan wilayah yang rawan tawuran;
- Bahwa dalam patrolinya Saksi melihat sekumpulan pemuda yang berkumpul di jalan Kartini XIII Dalam;
- Bahwa dalam melakukan patroli Saksi melihat sekumpulan pemuda yang berkumpul di Jl. Kartini XIII lari menyebar ketika melihat anggota polisi berpatroli;
- Bahwa dari banyak orang yang lari berhamburan, Saksi mengejar Terdakwa menggunakan motor;
- Bahwa dalam proses pengejaran tersebut, pada saat posisi Saksi berada samping Terdakwa, Saksi melihat Terdakwa dari arah samping depan membuang celurit;
- Bahwa Saksi berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan untuk menentukan siapa yang pemilik celurit tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa membenarkan sebagaian dari apa yang dikatakan oleh Saksi;
- Bahwa Terdakwa keberatan pada bagian melempar senjata tajam, bahwa senjata tajam jenis celurit berukuran 100. (serratus) cm tersebut sudah ada di TKP yang jauh sekitar 100 (seratus) meter dari proses penangkapan Terdakwa ketika berlari dari anggota kepolisian yang mengejar.
2. Erlangga Gustiana
- Saksi Erlangga Gustiana.
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
- Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
- Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada saat itu;
- Bahwa Saksi ditangkap oleh anggota kepolisian pada pagi hari di hari kejadian Terdakwa ditangkap pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kartini XIII Dalam, Kel. Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat;
- Bahwa barang bukti celurit yang dibawa Terdakwa dan menjadi bukti di persidangan merupakan milik Saksi yang dulu dibelinya secara online dari melalui Facebook;
- Bahwa motif Saksi membawa senjata celurit tersebut ke tempat tongkrongan warung kopi, rencananya akan Saksi jual dengan teman Saksi bernama Betran seharga sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) yang nantinya akan Saksi tukar tambah dengan jaket;
- Bahwa pada saat itu dini hari sekitar pukul 02:30 WIB Saksi bersama-sama dengan Terdakwa dan Aldi Setiawan pergi ke tempat tongkrongan di Jalan Kartini XIII Dalam, Saksi telah membawa 1 (satu) bilah celurit tersebut dengan cara Saksi simpan di dalam celana Saksi yang sudah dimodifikasi dengan lebar yang cukup untuk bisa memasukan celurit ke dalamnya dan dalam sesampainya ke lokasi tongkrongan warung kopi di Jalan Kartini XIII Dalam, Saksi serahkan kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menggeser celurit tersebut kemudian meletakannya di dekat jalur air (got), namun pada saat tiba-tiba datang anggota Buser (polisi) Terdakwa membawa lari clurit tersebut dan kemudian melempar celurit tersebut ke tanah, yang ternyata terlihat oleh anggota Buser (Polisi) sehingga Terdakwa ditangkap, sedangkan Saksi berhasil lolos melarikan diri;
- Bahwa kejadiannya pada saat dini hari sekitar pukul 02:30 WIB, Saksi berhasil melarikan diri dari anggota kepolisian yang berpatroli dan berhasil lolos;
- Bahwa Saksi ditangkap pada pagi hari di hari yang sama sekitar
pukul 09:00 WIB di rumah Saksi; Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapi sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa membenarkan apa yang dikatakan oleh Saksi benar sebagian;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima senjata tajam tersebut di tengah jalan;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Saksi Erlangga Gustiana membawa celurit tersebut selama perjalanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti dan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kepolisian tanpa dipaksa, diancam atau ditekan;
- Bahwa sebelum membubuhkan tanda tangan dan cap jempol dalam berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara pemeriksaan tersebut;
- Bahwa keterangan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kartini XIII Dalam Kel. Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah celurit;
- Bahwa awal mulanya pada tanggal 17 Juni 2023 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Erlangga Gustiana untuk main ke rumahnya untuk diajaknya nongkrong;
- Bahwa atas ajakan nongkrong tersebut Terdakwa datang ke rumah Sdr. Erlangga Gustiana dan Aldi Setiawan sudah berada di rumah itu untuk bersama-sama berangkat ke tongkrongan untuk nongkrong di Jalan Kartini XIII Dalam;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Erlangga Gustiana serta Aldi Setiawan berjalan kaki menuju tempat nongkrong tersebut;
- Bahwa sesampainya di tongkrongan, Terdakwa kaget karena mengetahui Saksi Erlangga Gustiana membawa celurit, dan atas diketahuinya celurit tersebut Saksi Erlangga Gustiana menyerahkan celurit tersebut kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menggeser celurit tersebut kemudian meletakannya di dekat jalur air (got);
- Bahwa pada saat datang anggota Buser (Polisi), Terdakwa langsung melempar 1 (satu) bilah celurit tersebut ke tanah yang ternyata terlihat oleh anggota Buser (Polisi),
- Bahwa sekitar pukul 02:30 WIB kerumunan kami di tempat nongkrong tersebut bubar dikarenakan adanya polisi dan Terdakwa berlari dan sempat membawa dan kemudian membuang celurit tersebut, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
- Bahwa Terdakwa mengetahui celurit tersebut berbahaya dan dapat membuat orang terluka;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk dan Terdakwa mengetahui memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa izin adalah dilarang;
- Bahwa Terdakwa adalah tuna karya;
- Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, kepada saksi-saksi dan Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini, di mana mereka menyatakan mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, Majelis Hakim dapat menyimpulkan adanya fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
- Bahwa benar Terdakwa dilahirkan di Tegal, pada tanggal 24 Juni 2004;
- Bahwa benar awal mulanya pada hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2023 Terdakwa dihubungi oleh Saksi Erlangga Gustiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk main ke rumahnya untuk diajaknya nongkrong, dan atas ajakan tersebut Terdakwa datang ke rumah Saksi Erlangga Gustiana dan Aldi Setiawan sudah berada di rumah itu untuk bersama-sama berangkat ke tongkrongan untuk nongkrong di Jalan Kartini XIII Dalam;
- Bahwa benar selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 02:30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Aldi Setiawan dan Saksi Erlangga Gustiana pergi dengan berjalan kaki ke tempat tongkrongan di Jalan Kartini XIII Dalam. Pada waktu itu Saksi Erlangga Gustiana membawa 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm dengan cara Saksi Erlangga Gustiana simpan di dalam celananya yang sudah dimodifikasi dengan lebar yang cukup untuk bisa memasukan celurit ke dalamnya, rencananya akan Saksi Erlangga Gustiana jual dengan teman Saksi Erlangga Gustiana bernama Betran seharga sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) yang nantinya akan Saksi Erlangga Gustiana tukar tambah dengan jaket;
- Bahwa benar sesampainya ke lokasi tongkrongan warung kopi di Jalan Kartini XIII Dalam, Saksi Erlangga Gustiana menyerahkan 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menggeser celurit tersebut kemudian meletakkannya di dekat jalur air (got);
- Bahwa benar kemudian sekira pukul 03:00 WIB datang Saksi Charis Setyo Utomo dan rekannya Roni Panjaitan (Anggota Polsek Sawah Besar) yang sedang melakukan patroli ke wilayah Jln. Kartini XIII Dalam, Kel. Kartini, Jakarta Pusat karena wilayah tersebut kerap terjadi tawuran, mereka melihat sekumpulan pemuda, yang berkumpul di Jalan Kartini XIII Dalam;
- Bahwa benar ketika melihat anggota polisi berpatroli, sekumpulan
pemuda yang berkumpul di Jl. Kartini XIII tersebut lari menyebar, dan dari banyak orang yang lari berhamburan tersebut, Saksi Charis Setyo Utomo mengejar Terdakwa menggunakan motor, dan dalam proses pengejaran tersebut pada saat posisi Saksi Charis Setyo Utomo berada samping Terdakwa, Saksi Charis Setyo Utomo melihat Terdakwa dari arah samping depan membuang 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm tersebut; - Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaannya, Penasihat Hukum berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara in casu tidak mempunyai kompetensi dalam mengadili dan memeriksa perkara a quo, karena sampai dengan saat ini Terdakwa Riki Alangga masih berusia 19 (sembilan belas) tahun di mana hal tersebut menjadikan Terdakwa Riki Alangga menurut ketentuan di dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjelaskan bahwa “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak;
Meninbang, bahwa karena Nota Pembelaan Penasihat Hukum tersebut menyangkut tentang kompetensi dalam mengadili dan memeriksa perkara a quo, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam replik, pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat karena pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana dalam perkara a quo telah berusia 19 (sembilan belas) tahun; Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak”. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan, batasan usia seseorang termasuk dalam kategori Anak dan oleh karenanya diajukan ke sidang Anak, adalah “belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun pada saat tindak pidana dilakukan”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti Terdakwa dilahirkan pada tanggal 24 Juni 2004 sedangkan tindak pidana dalam perkara a quo terjadi pada tanggal 18 Juni 2023, dengan demikian pada saat tindak pidana dilakukan Terdakwa telah berusia lebih dari 18 (delapan belas) tahun, maka Terdakwa tidak lagi dikategorikan sebagai Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Nota Pembelaannya Penasihat Hukum tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah sebagai berikut:
- Barang siapa;
- Tanpa hak;
- Memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum berpendapat, unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum berpendapat, unsur “setiap orang” belum terbukti atau tidak terpenuhi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, atas dasar argumentasi hukum sebagai berikut:
- Bahwa Penuntut Umum dalam membuktikan unsur “barang siapa”, hanya berdasarkan asumsi dan kesimpulan Penuntut Umum terhadap kondisi Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani dan tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapus kesalahan Terdakwa dan memandang Terdakwa cakap sebagai subjek hukum;
- Bahwa unsur “barang siapa” belum dapat dikatakan terbukti hanya dengan adanya persesuaian keterangan para saksi maupun pengakuan Terdakwa mengenai identitas dirinya yang sesuai dengan surat dakwaan ataupun kesimpulan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa adalah cakap sebagai subjek hukum. Pembuktian unsur ini sangat tergantung pada pembuktian unsur-unsur lain dari Pasal yang dituduhkan kepada Terdakwa. Unsur “barang siapa” hanya merupakan kata ganti orang yang baru bermakna apabila dikaitkan dengan unsur- unsur lainnya. Unsur ini baru dapat dikatakan terbukti apabila unsur- unsur delik yang mengandung perbuatan yang dilarang dan diancam pidana telah dinyatakan terbukti pada diri Terdakwa;
- Bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang atas suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka setidaknya harus dipenuhi 2 (dua) syarat yaitu adanya perbuatan pidana dan adanya pertanggungjawaban pidana atau pertanggungjawaban terhadap orangnya. Artinya bahwa pada diri Terdakwa harus dibuktikan adanya perbuatan pidana yang pernah dilakukan serta terbukti tidak ada alasan- alasan pembenar pada perbuatan itu dan pada saat melakukan perbuatan memiliki kesalahan serta tidak ada alasan-alasan pada diri Terdakwa. Unsur barang siapa hanya merupakan elemen delict dan bukanlah bestandeel delict (delik inti) yang harus dibuktikan. Menurut hemat kami, unsur barang siapa harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau unsur-unsur lainnya terpenuhi, barulah unsur barang siapa dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti. Dengan demikian maka untuk membuktikan unsur “barang siapa” harus terlebih dahulu membuktikan unsur-unsur lain dari pasal yang dituduhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” adalah merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” di mana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007: 395-396);
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam perkara ini ditujukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertanggung jawaban pidana, “barang siapa” sebagai subjek hukum pidana hanya dapat dimintai pertanggung jawaban, apabila unsur-unsur pasal yang merupakan delik inti atau bestandeeldelict dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti. Hal ini sesuai dengan adagium atau maxim, yang sudah lama sekali dianut secara universal dalam undang undang pidana, yang berbunyi actus non facit reum, nisi mens sit rea. Terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah: “An act does not make a man guilty of a crime, unless his mind be also guilty” (Scanlan dan Christopher Ryan, 1985:13). Adagium ini diterjemahkan juga sebagai: “An act does not make a person legally guilty unless the mind is legally blameworthy” (Jones dan Card, 1998: 55). Adagium tersebut memiliki ungkapan lain yang sama artinya, yaitu non est reus nisi men sit rea (Jones dan Card, 1998:55). Dalam bahasa Belanda adagium tersebut dikenal dengan ungkapan “Geen straft zonder schuld”, atau dalam bahasa Jerman “Keine straf ohne schuld” (Moeljatno, 1985:5). Hal ini dikenal pula sebagai nulla poena sine culpa (culpa dalam ungkapan ini adalah dalam artinya yang luas, bukan terbatas kepada kealpaan saja, tetapi juga termasuk kesengajaan). Dalam bahasa Indonesia, adagium tersebut dikenal sebagai “Tiada pidana tanpa kesalahan”. Adagium tersebut mengandung arti bahwa seseorang tidak dapat dibebani pertanggung jawaban pidana (criminal liability) dengan dijatuhi sanksi pidana karena telah melakukan suatu tindak pidana apabila dalam melakukan perbuatan, yang menurut undang undang pidana merupakan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tersebut dengan tidak sengaja (tidak berdasarkan opzet atau dolus) atau bukan karena kelalaiannya (culpa). Asas tersebut diakui atau dianut pula dalam hukum pidana Indonesia sekalipun tidak secara tegas tercantum dalam KUHP. Namun demikian, ada beberapa pasal dalam KUHP yang secara implisit mengakui berlakunya asas ini, antara lain Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” (Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, PT. Grafiti Pers, Jakarta, Cetatakan II, Agustus 2007, hal. 32-33);
Menimbang, bahwa asas tersebut diakui pula dalam Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hal senada disebutkan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Bagian Ke empat, Pembuktian dan Putusan, Dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Pasal 183, berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bandingkan dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan asas “geen straft zonder schuld” yang telah diadopsi dalam kedua undang undang tersebut, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
- Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
- Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
- Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, “barang siapa” lebih tepat dipandang sebagai unsur pasal, yang pembuktiannya cukup dengan hanya meneliti identitas dan keadaan jasmani maupun rohaninya saja, sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum. Oleh karena itu yang harus diteliti adalah apakah benar terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, adalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa dan apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa karena unsur barang siapa hanya dipandang sebagai unsur pasal yang berdiri sendiri, maka untuk menyatakan terpenuhinya unsur setiap orang, tidak harus membuktikan lebih dulu unsur-unsur tindak pidana dalam dalam pasal yang didakwakan. Namun untuk menentukan, apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa dan strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya, akan ditentukan nanti setelah unsur-unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Bila nantinya, strafbaar feit terbukti diwujudkan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Riki Alangga yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini: Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan pada unsur ke tiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” terbukti dilakukan oleh terdakwa, untuk itu unsur ke tiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ke tiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk di sini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan- pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) (vide Pasal 2 ayat (2));
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungakp di persidangan, telah terbukti adanya barang bukti berupa 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm;
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisiknya, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut adalah benar termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti benar, pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 02:30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Aldi Setiawan dan Saksi Erlangga Gustiana pergi dengan berjalan kaki ke tempat tongkrongan di Jalan Kartini XIII Dalam. Pada waktu itu Saksi Erlangga Gustiana membawa 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm dengan cara Saksi Erlangga Gustiana simpan di dalam celananya yang sudah dimodifikasi dengan lebar yang cukup untuk bisa memasukan celurit ke dalamnya, rencananya akan Saksi Erlangga Gustiana jual dengan teman Saksi Erlangga Gustiana bernama Betran seharga sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) yang nantinya akan Saksi Erlangga Gustiana tukar tambah dengan jaket. Sesampainya ke lokasi tongkrongan warung kopi di Jalan Kartini XIII Dalam, Saksi Erlangga Gustiana menyerahkan 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menggeser celurit tersebut kemudian meletakkannya di dekat jalur air (got); Menimbang, bahwa benar kemudian sekira pukul 03:00 WIB datang Saksi Charis Setyo Utomo dan rekannya Roni Panjaitan (Anggota Polsek Sawah Besar) yang sedang melakukan patroli ke wilayah Jln. Kartini XIII Dalam, Kel. Kartini, Jakarta Pusat karena wilayah tersebut kerap terjadi tawuran, mereka melihat sekumpulan pemuda, yang berkumpul di Jalan Kartini XIII Dalam. Ketika melihat anggota polisi berpatroli, sekumpulan pemuda yang berkumpul di Jl. Kartini XIII tersebut lari menyebar, dan dari banyak orang yang lari berhamburan tersebut, Saksi Charis Setyo Utomo mengejar Terdakwa menggunakan motor, dan dalam proses pengejaran tersebut pada saat posisi Saksi Charis Setyo Utomo berada di samping Terdakwa, Saksi Charis Setyo Utomo melihat Terdakwa dari arah samping depan membuang 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, telah terbukti meskipun senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm tersebut diakui sebagai milik Saksi Erlangga Gustiana, namun telah serahkan kepada Terdakwa dan atas perintah Saksi Erlangga Gustiana, Terdakwa telah menggeser celurit tersebut kemudian meletakkannya di dekat jalur air (got). Selanjutnya, ketika Terdakwa dikejar oleh Saksi Charis Setyo Utomo menggunakan motor, Terdakwa sempat membawa lari clurit tersebut sebelum akhirnya dibuang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ke tiga “menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut sekaligus telah mematahkan pendapat Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaan terkait pembuktian unsur ke tiga, yang oleh karenanya dipandang tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, Terdakwa tidak memilik ijin untuk membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut dan keberadaan senjata tersebut pada diri Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang melakukan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut sekaligus menjawab pendapat Penasihat Hukum terkait pembuktian unsur “melawan hukum” sebagai salah satu unsur mutlak dan merupakan syarat pemidanaan;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan telah terpenuhi, maka keberatan dan penolakan Penasihat Hukum terhadap tuntutan pidana yang menurutnya sesuai fakta-fakta persidangan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya harus ditolak. Dan, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Penasihat Hukum yang menilai apa yang dialami Terdakwa dalam perkara a quo sebagai “musibah” dan Terdakwa sebagai “korban” karena Terdakwa berada di waktu dan tempat yang salah;
Menimbang, bahwa karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut Terdakwa diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun;
Menimbang, bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan yang dijatuhkan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pula pemidanaan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (vide Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu, sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa dalam persidangan selalu bersikap kooperatif, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
- Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sementara masa penahanan masih ada, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, terbukti dikuasai dan dibawa oleh Terdakwa dengan tanpa hak, oleh karenanya diperintahkan agar dirusak hingga tidak bisa dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Riki Alangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menerima, menguasai dan membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celurit tanpa gagang panjang dengan ukuran 100 (seratus) cm, dirusak hingga tidak bisa dipergunakan lagi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 oleh kami Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua Sidang, Teguh Santoso, S.H. dan Astriwati, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Min Setiadhi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Ike Rosmawati, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang, Teguh Santoso, S.H. Ig. Eko Purwanto, S.H., M. Hum.
Astriwati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Min Setiadhi, S.H.