773/PDT/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 773/PDT/2023/PT DKI
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 361/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)