16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (8)
Filing or appealing side
Prosecutor (8)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dikurangkan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa ke Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Garut sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kesemuanya untuk disetorkan ke BRI Unit Kota Kaler sebagai uang pengganti kerugian Negara, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI an. H. Agus Apandi Nomor Rekening 4170-01-019024-53-1 dengan saldo Akhir Tercetak tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp. 136.626,00 (seratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam rupiah). 1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI AN. H. Agus Apandi nomor Rekenening 4170-01-023989-53-7 dengan saldo Akhir Tercetak tanggal 06 April 2021 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dikembalikan kepada saksi H. AGUS APANDI bin MAMAN LUKMAN (alm) 2 (dua) lembar copy legalisir SK Penempatan NOVI FAUZIA Nomor: 01-KC-VI/SDM/01/2020 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja. 1 (satu) lembar copy legalisir Slip Gaji atas nama NOVI FAUZIA tanggal 23 April 2021. 3 (tiga) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: 186-VI/KC/SDM/06/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri atas nama NOVI FAUZIA. 2 (dua) lembar copy legalisir Uraian Tugas dan Tanggung Jawab nama jabatan: Mantri SK DIR BRI NOKEP : S.55-DIR/PPP/07/2021. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep :33-KC-VI/SDM/01/2020 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja atas nama ASEP NANANG SURYANA dari jabatan Kepala Unit BRI Unit Cikajang menjadi Kepala Unit BRI Kota Kaler tanggal 31 Januari 2020. 4 (empat) lembar copy legalisir Panggilan Peserta Pendidikan BRILian Leader Development Program (BLDP) 9 batch 4 dan 5 tahun 2021 Nomor: B.292.E-CPU-BDG/03/2021 tanggal 26 Maret 2021. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: 117-KC-VI/SDM/03/2021 tentang Penugasan sebagai Pejabat Pengganti Sementara atas nama ANGGA GANDIAWAN tanggal 31 Maret 2021. 4 (empat) lembar copy legalisir daftar uraian jabatan Kepala Unit. 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penugasan Mutasi Rotasi Jabatan Nomor: B.1541-KC-VI/SDM/04/2021 tanggal 1 April 2021 atas nama PIPIT NISVIYANI FITRI dari jabatan junior teller di Teras BRI Unit Karangpawitan menjadi Junior Teller di Unit Kota Kaler. 3 (tiga) lembar copy legalisir daftar uraian jabatan Teller. 1 (satu) lembar copy legalisir laporan atas nama Angga Gandiawan kepada Pimpinan Cabang tanggal 21 April 2021. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: .58-KC.VI/MKR/01/2022 dari JIMMY FAJRIANSYAH kepada ANGGA GANDIAWAN dan ASEP NANANG SURYANA tanggal 28 Januari 2022 untuk melaporkan Sdri. NOVI FAUZIA kepada Kejaksaan Negeri Garut mewakili PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 10:49:17 sebesar Rp. 250.000.000,00. 1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 11:00:46 sebesar Rp. 250.000.000,00. 1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 12:42:54 sebesar Rp. 100.000.000,00. 1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 12:49:26 sebesar Rp. 200.000.000,00. 1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 16:15:55 sebesar Rp. 200.000.000,00. 2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama H. AGUS APANDI nomor rekening : 417001019024531 periode transaksi 01-30 April 2021. 1 (satu) lembar print-out CCTV tanggal 07 April 2021 pukul 08:45:04. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Nokep :40-KC-VI/SDM/02/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID Wewenang Fiat Bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindah Bukuan Pejabat dan Petugas BRI unit Kantor Cabang Garut tanggal 01 Februari 2021. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan No :331-KC-VI/SDM/10/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID Wewenang Fiat Bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindah Bukuan Pejabat dan Petugas BRI unit Kantor Cabang Garut tanggal 07 Oktober 2021. 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyelesaian pengembalian dana tabungan nasabah atas nama H. AGUS APANDI tanggal 16 Desember 2021. 1 (satu) lembar copy legalisir surat pernyataan atas nama HIKMAT RAHADIYAN tanggal 29 April 2021. 1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama NOVI FAUZIA dan HIKMAT RAHADIYAN tanggal 21 Oktober 2021. 1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama HIKMAT RAHADIYAN tanggal 26 Oktober 2021. 4 (empat) lembar asli laporan transaksi atas nama TIKTIK MULYATI nomor rekening 417001019344533 periode transaksi 31 Januari 2021, 1-28 Februari 2021, 1-31 Maret 2021, 1-30 April 2021. 4 (empat) lembar asli laporan transaksi atas nama RATIH LATIFAH nomor rekening 417001021879532 periode transaksi 1-31 Januari 2021, 1-28 Februari 2021, 1-31 Maret 2021, 1-30 April 2021. 1 (satu) eksemplar copy legalisir laporan transaksi atas nama RATIH LATIFAH nomor rekening 417001021879532 periode transaksi 1 Januari 2021 – 7 April 2022. 1 (satu) lembar asli laporan transaksi atas nama AGUS APANDI nomor rekening 417001019024531 periode transaksi 1-31 Desember 2021. 1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 16 Desember 2021. 1 (satu) eksemplar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: S.12-DIR/CDS/03/2017 tentang Penetapan Pejabat Sementara (PJS) dan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) tanggal 14 Maret 2017. 1 (satu) bundel copy legalisir Surat Edaran Nomor: SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian rekening persekot, piutang intern, piutang ekstern, saldo rekening menggantung dan piutang intern atau ekstern karena kasus tanggal 20 Mei 2021. 1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama RATIH LATIFAH sebesar Rp. 200.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:24:05. 1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 500.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:27:43. 1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 100.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:28:46. 1 (satu) eksemplar asli Laporan Hasil Audit BRI Unit Kota Kaler BRI KC Garut 2021 Nomor : 176/AIW-V/05/2021tanggal 16 Juni 2021. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) bundel asli Buku Register serah terima user ID BRI unit Kota Kaler. Dikembalikan kepada saksi ASEP NANANG SURYANA, A.Md. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Jabatan dan User ID Nomor: 31/4170/IV/2021 dari ASEP NANANG SURYANA kepada ANGGA GANDIAWAN tanggal 02 April 2021. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Jabatan dan User ID dari ANGGA GANDIAWAN kepada NOVI FAUZIA tanggal 06 April 2021. 1 (satu) Lembar Asli kertas warna merah muda tentang “All Supervisor Override Transactions Report” dengan keterangan: Bank Name : Bank Rakyat Indonesia, Branch : 4170 BRI UNIT KOTA KALER, GARUT, User ID : 4170052- NENG INDA SUKMAWATI, Print Date & Time: 07-04-2021/ 17:51:19. 1 (satu) bundel copy legalisir salinan surat keputusan nomor : BP.01-DIR/KPD/01/2021 Tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 1 (satu) Bundel copy legalisir Salinan Keputusan Nokep : S.12-DIR/CDS/03/2017 tentang Penetapan Pejabat Sementara (PJS) dan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. 1 (satu) buah FlashDisk yang berisi Rekaman CCTV Asli aktifitas tersangka NOVI FAUZIA, SE saat melakukan transaksi pada tanggal 07 April 2021 Pukul 10.30 WIB s/d 16.30 WIB. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI atas nama TIKTIK MULYATI nomor rekening 4170-01-019344-53-3 dengan saldo akhir tercetak tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp. 928.785.163,00. Dikembalikan kepada saksi TIKTIK MULYATI binti DEDE (Alm). Uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah di setorkan ke Rekening RPL Kejari Garut dengan nomor rekening 002501003919307. Dirampas untuk Negara cq. BRI Unit Kota Kaler. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NOVI FAUZIA, S.E BINTI AGUS ABADI
Tempat lahir : Garut
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 28 November 1983
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jendral Ahmad Yani Belakang No. 252 RT. 004 RW. 007 Kel. Kota Wetan Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga/Mantan Pegawai BUMN
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 7 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 5 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh DAPIT ARIYANTO, SH, IMAN MURSALIN, S.E., S.H., M.H, dan SULISTIO PANCA WIJAYANTI, S.H., M.H, kesemuanya Advokat pada Kantor Hukum DAPIT ARIYANTO, S.H & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Kopo – Soreang, Perumahan Taman Kopo Katapang (TKK) Blok E2 No. 17 Kabupaten Bandung, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Februari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 6 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 7 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Novi Fauzia, SE binti Agus Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novi Fauzia, SE binti Agus Abadi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Novi Fauzia, SE binti Agus Abadi sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan Terdakwa Novi Fauzia, SE binti Agus Abadi membayar Uang Pengganti sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI an. H. Agus Apandi Nomor Rekening 4170-01-019024-53-1 dengan saldo Akhir Tercetak tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp. 136.626,00 (seratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).
1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI AN. H. Agus Apandi nomor Rekenening 4170-01-023989-53-7 dengan saldo Akhir Tercetak tanggal 06 April 2021 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dikembalikan kepada saksi H. AGUS APANDI bin MAMAN LUKMAN (alm)
2 (dua) lembar copy legalisir SK Penempatan NOVI FAUZIA Nomor: 01-KC-VI/SDM/01/2020 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja.
1 (satu) lembar copy legalisir Slip Gaji atas nama NOVI FAUZIA tanggal 23 April 2021.
3 (tiga) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: 186-VI/KC/SDM/06/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri atas nama NOVI FAUZIA.
2 (dua) lembar copy legalisir Uraian Tugas dan Tanggung Jawab nama jabatan: Mantri SK DIR BRI NOKEP : S.55-DIR/PPP/07/2021.
2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep :33-KC-VI/SDM/01/2020 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja atas nama ASEP NANANG SURYANA dari jabatan Kepala Unit BRI Unit Cikajang menjadi Kepala Unit BRI Kota Kaler tanggal 31 Januari 2020.
4 (empat) lembar copy legalisir Panggilan Peserta Pendidikan BRILian Leader Development Program (BLDP) 9 batch 4 dan 5 tahun 2021 Nomor: B.292.E-CPU-BDG/03/2021 tanggal 26 Maret 2021.
2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: 117-KC-VI/SDM/03/2021 tentang Penugasan sebagai Pejabat Pengganti Sementara atas nama ANGGA GANDIAWAN tanggal 31 Maret 2021.
4 (empat) lembar copy legalisir daftar uraian jabatan Kepala Unit.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penugasan Mutasi Rotasi Jabatan Nomor: B.1541-KC-VI/SDM/04/2021 tanggal 1 April 2021 atas nama PIPIT NISVIYANI FITRI dari jabatan junior teller di Teras BRI Unit Karangpawitan menjadi Junior Teller di Unit Kota Kaler.
3 (tiga) lembar copy legalisir daftar uraian jabatan Teller.
1 (satu) lembar copy legalisir laporan atas nama Angga Gandiawan kepada Pimpinan Cabang tanggal 21 April 2021.
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: .58-KC.VI/MKR/01/2022 dari JIMMY FAJRIANSYAH kepada ANGGA GANDIAWAN dan ASEP NANANG SURYANA tanggal 28 Januari 2022 untuk melaporkan Sdri. NOVI FAUZIA kepada Kejaksaan Negeri Garut mewakili PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 10:49:17 sebesar Rp. 250.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 11:00:46 sebesar Rp. 250.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 12:42:54 sebesar Rp. 100.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 12:49:26 sebesar Rp. 200.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 16:15:55 sebesar Rp. 200.000.000,00.
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama H. AGUS APANDI nomor rekening : 417001019024531 periode transaksi 01-30 April 2021.
1 (satu) lembar print-out CCTV tanggal 07 April 2021 pukul 08:45:04.
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Nokep :40-KC-VI/SDM/02/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID Wewenang Fiat Bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindah Bukuan Pejabat dan Petugas BRI unit Kantor Cabang Garut tanggal 01 Februari 2021.
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan No :331-KC-VI/SDM/10/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID Wewenang Fiat Bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindah Bukuan Pejabat dan Petugas BRI unit Kantor Cabang Garut tanggal 07 Oktober 2021.
1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyelesaian pengembalian dana tabungan nasabah atas nama H. AGUS APANDI tanggal 16 Desember 2021.
1 (satu) lembar copy legalisir surat pernyataan atas nama HIKMAT RAHADIYAN tanggal 29 April 2021.
1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama NOVI FAUZIA dan HIKMAT RAHADIYAN tanggal 21 Oktober 2021.
1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama HIKMAT RAHADIYAN tanggal 26 Oktober 2021;.
4 (empat) lembar asli laporan transaksi atas nama TIKTIK MULYATI nomor rekening 417001019344533 periode transaksi 31 Januari 2021, 1-28 Februari 2021, 1-31 Maret 2021, 1-30 April 2021.
4 (empat) lembar asli laporan transaksi atas nama RATIH LATIFAH nomor rekening 417001021879532 periode transaksi 1-31 Januari 2021, 1-28 Februari 2021, 1-31 Maret 2021, 1-30 April 2021.
1 (satu) eksemplar copy legalisir laporan transaksi atas nama RATIH LATIFAH nomor rekening 417001021879532 periode transaksi 1 Januari 2021 – 7 April 2022.
1 (satu) lembar asli laporan transaksi atas nama AGUS APANDI nomor rekening 417001019024531 periode transaksi 1-31 Desember 2021.
1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 16 Desember 2021.
1 (satu) eksemplar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: S.12-DIR/CDS/03/2017 tentang Penetapan Pejabat Sementara (PJS) dan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) tanggal 14 Maret 2017.
1 (satu) bundel copy legalisir Surat Edaran Nomor: SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian rekening persekot, piutang intern, piutang ekstern, saldo rekening menggantung dan piutang intern atau ekstern karena kasus tanggal 20 Mei 2021.
1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama RATIH LATIFAH sebesar Rp. 200.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:24:05.
1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 500.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:27:43.
1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 100.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:28:46.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Hasil Audit BRI Unit Kota Kaler BRI KC Garut 2021 Nomor : 176/AIW-V/05/2021tanggal 16 Juni 2021.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bundel asli Buku Register serah terima user ID BRI unit Kota Kaler.
Dikembalikan kepada saksi ASEP NANANG SURYANA, A.Md.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Jabatan dan User ID Nomor: 31/4170/IV/2021 dari ASEP NANANG SURYANA kepada ANGGA GANDIAWAN tanggal 02 April 2021.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Jabatan dan User ID dari ANGGA GANDIAWAN kepada NOVI FAUZIA tanggal 06 April 2021.
1 (satu) Lembar Asli kertas warna merah muda tentang “All Supervisor Override Transactions Report” dengan keterangan:
Bank Name : Bank Rakyat Indonesia, Branch : 4170 BRI UNIT KOTA KALER, GARUT, User ID : 4170052- NENG INDA SUKMAWATI, Print Date & Time: 07-04-2021/ 17:51:19.
1 (satu) bundel copy legalisir salinan surat keputusan nomor : BP.01-DIR/KPD/01/2021 Tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1 (satu) Bundel copy legalisir Salinan Keputusan Nokep : S.12-DIR/CDS/03/2017 tentang Penetapan Pejabat Sementara (PJS) dan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
1 (satu) buah FlashDisk yang berisi Rekaman CCTV Asli aktifitas tersangka NOVI FAUZIA, SE saat melakukan transaksi pada tanggal 07 April 2021 Pukul 10.30 WIB s/d 16.30 WIB.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI atas nama TIKTIK MULYATI nomor rekening 4170-01-019344-53-3 dengan saldo akhir tercetak tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp. 928.785.163,00.
Dikembalikan kepada saksi TIKTIK MULYATI binti DEDE (Alm).
Uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah di setorkan ke Rekening RPL Kejari Garut dengan nomor rekening 002501003919307.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwan NOVI FAUZIA, S.E., Binti AGUS ABADI Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi.
Membebaskan Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E., Binti AGUS ABADI dari seluruh dakwaan (Vrijsprak), atau setidak – tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvervolging).
Mengembalikan Hak – hak Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E., Binti AGUS ABADI dalam kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat ke dalam kedududkan semula.
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Setelah mendengar permohonan secara tertulis dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa adalah warga Negara Republik Indonesia yang berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ataupun melakukan tindak pidana apapun sebelumnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Primair :
Bahwa Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI, selaku Karyawan Bank BRI Unit Kota Kaler Kabupaten Garut, yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 225 KW-VI/SDM/04/2013 tertanggal 16 April 2013, Pada tanggal 07 April 2021 Sekira pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BRI Unit Kota Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum menyalahgunakan uang Nasabah bernama saksi H. Agus Apandi dengan melakukan penarikan uang nasabah sekira pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB dan perbuatan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga Bank BRI pada tanggal 16 Desember tahun 2021 mengembalikan uang nasabah saksi H. Agus Apandi sebesar Rp1.000.000.000,00 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor R.167/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021 ditemukan adanya Fraud/ penyimpangan dengan nilai kerugian sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sehingga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negarakarenaberdasarkan neraca laporan posisi keuangan triwulanan PT.BRI tanggal 16 Desember 2021 negara republik indonesia sebagai pemegang saham pengendali sebesar 56,82% pada PT. BRI (Tbk), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 06 April tahun 2021 terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI bertemu dengan nasabah saksi H. Agus Apandi untuk mendiskusikan permintaan bunga bank yang diminta oleh saksi H. Agus Apandi, kemudian didalam pertemuan tersebut terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menyanggupi permintaan saksi H. Agus Apandi mengenai bunga Bank yang diminta sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) per 6 (enam) bulan yang dibayarkan di depan (DP).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 April tahun 2021 sekira pukul 08.30 WIB saksi H. Agus Apandi mendatangi kantor BRI Unit Kota Kaler Kabupaten Garut untuk bertemu dan menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya dengan terdakwa Novi Fauzia, S.E Binti Agus Abadi kemudian dalam pertemuan tersebut, terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menjelaskan bahwa saksi H. Agus Apandi harus menarik uangnya terlebih dahulu dan kemudian akan dimasukkan kedalam Deposito selama 6 (enam) bulan dengan bunga sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan H. Agus Apandi menyetujui untuk menarik tabungannya senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menyodorkan 5 lembar Slip Penarikan dikarenakan jumlah uang yang akan ditarik oleh saksi H. Agus Apandi melebihi kewenangan Unit BRI Kota Kaler yang hanya berwenang melakukan penarik paling banyak sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan User ID 4170006 berdasarkan Surat Keputusan No. 40-KC.VI/SDM/02/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID, Wewenang Fiat bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindahbukuan Pejabat dan Petugas BRI Unit Kantor Cabang Garut tertanggal 1 Februari tahun 2021.
Bahwa berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dan saksi H. Agus Apandi, saksi H. Agus Apandi menandatangani 5 (lima) lembar slip penarikan pada pukul 08.44 WIB dan menyerahkannya kepada terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dan pergi meninggalkan Kantor Unit BRI Kota Kaler dan mempercayakan penarikan tersebut kepada Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI
Bahwa untuk melakukan penarikan uang tunai yang melebihi kewenangan, BRI Unit Kota Kaler seharusnya melakukan Konfirmasi penarikan kepada Kantor BRI Cabang Garut dan menunggu sampai penarikan tersebut di setujui oleh Kantor BRI Cabang Garut, namun terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI melakukan 5 Kali penarikan dengan nominal yang masih dalam kewenangan Kantor Unit Kota Kaler sehingga tidak memerlukan persetujuan dari kantor BRI Cabang Garut.
Bahwa 5 (lima) penarikan uang nasabah yang dilakukan oleh NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI pada tanggal 07 April 2021 An. Nasabah H. Agus Apandi adalah sebagai berikut :
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 84 sebesar Rp250.000.000,00 Pukul 10.49 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 89 sebesar Rp250.000.000,00 Pukul 11.00 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 124 sebesar Rp100.000.000,00 Pukul 12.42 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 125 sebesar Rp200.000.000,00 Pukul 12.49 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 205 sebesar Rp100.000.000,00 Pukul 16.15 WIB
Bahwa pada saat melakukan penarikan uang nasabah An. H. Agus Apandi, terdakwa Novi Fauzia menjabat selaku mantri dan juga dipercaya sebagai PJS BRI Unit Kota Kaler pada tanggal 07 April 2022 sekira pukul 08.30 sampai dengan 15.00 WIB.
Bahwa kewenangan PJS adalah :
Memimpin Unit Kerja
Menandatangani surat-surat resmi
Menandatanagani surat-surat perjanjian dan atau melakukan tindakan hukum dengan pihak ke tiga sepanjangn mendapatkan kuasa dari pejabat definitif atau pejabat berwenang berdasarkan surat kuasa dengan hak subtitusi dari direksi
Menghadiri rapat-rapat ekstern dan intern
Memfiat biaya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk
Memfiat bayar sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk
Kewenangan lain yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk.
Bahwa berdasarkan kewenangan tersebut PJS yaitu NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI diberi tanggung jawab serah terima User Id 417006 dari saksi Angga Gandiawan kepada terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI pada tanggal 07 April 2021 dan serah terima tersebut terlampir didalam buku regiater serah terima User ID.
Bahwa User ID 417006 adalah user ID yang digunakan untuk melakukan transaksi penarikan dengan nominal penarikan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan penyetoran sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta), kemudian untuk nominal yang lebih besar dari nominal diatas harus dilakukan validasi melalui kantor Cabang BRI Kab. Garut.
Bahwa selanjutnya uang nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) tidak dimasukkan kedalam Deposito melaikan dipergunakan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI untuk menggati uang Nasabah lain yaitu saksi Titik Mulayati sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta) dan saksi Ratih Latifah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta), Rp18.000.000.,00 (delapan belas juta) dimasukkan kembali ke Rekening H. Agus Apandi sebagai bunga Deposito yang sebelumnya terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI janjikan dan uang senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk menutup pinalty simpanan H. Agus Apandi yang ditarik tanpa adanya konfirmasi ke Kantor BRI Cabang Garut, dan sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dipinjamkan kepada nasabah tetapi tidak kembali sampai saat ini dengan alasan untuk pelunasan pinjaman ke bank untuk pengajuan kembali dan melunasi hutang kepada saya dan sisanya Rp45.500.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi.
Bahwa penggantian uang nasabah An. Saksi Tiktik Mulyati dan An. Nasabah saksi Ratih Latifah yang dilakukan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dengan cara sebelum melakukan transaksi penarikan terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI meminta teller untuk mentransferkan sejumlah uang dengan waktu dan besaran sebagai berikut :
sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening Saudari Ratih Latifah pada pukul 09.24
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke rekening Saudari Tiktik Mulyati pukul 09.27 WIB dan
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Saudari Tiktik pada pukul 09.28 WIB
Bahwa terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI membujuk saksi Pipit (teller Bank BRI) dengan alasan akan dilakukan transaksi penyetoran Tunai dari uang nasabah H. Agus Apandi ke rekening saksi Ratih latifah dan saksi Tiktik Mulyati, sehingga dengan adanya alasan tersebut, saksi Pipit (teller Bank BRI) bersedia melakukan transaksi penyetoran terlebih dahulu sebelum dilakukan penarikan uang Nasabah H. Agus Apandi.
Bahwa berdasarkan adanya temuan yang dilakukan oleh Tim Audit BRI terhadap BRI Unit Kota Kaler tahun 2021 terdapat Fraud / Kerugian senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI diminta untuk melakukan penggantian uang untuk menyelesaikan Fraud / kerugian tersebut.
Bahwa sisa uang saksi H. Agus Apandi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) dibayarkan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI kepada pihak Bank BRI yang langsung di transfer ke rekening untuk Pelimpahan penyelesaian Kasus An. Novi Fauzia.
Bahwa sekira tanggal 9 April 2021 terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI membuatkan buku tabungan Bank BRI An. H. Agus Apandi dengan isi saldo kosong, kemudian terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI memalsukan isi saldo tabungan tersebut dengan cara memprint sendiri buku tabungan tersebut dengan nominal saldo sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) tanpa melaluii printer teller, lalu terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menyerahkan buku tabungan tersebut kepada H. Agus Apandi.
Bahwa pada tanggal 04 Oktober tahun 2021 saksi H. Agus Apandi oleh suami terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI bernama Hikmat Rahardyan untuk menjelaskan bahwa uang saudara H. Agus Apandi sudah terpakai untuk keperluan terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dan menitipkan sertifikat dan akte rumah kepada H. Agus Apandi.
Bahwa sekira tanggal 11 Oktober tahun 2021, saksi H. Agus Apandi pergi menemui kepala Unit BRI Kota Kaler yang bernama saksi Asep Nanang untuk menceritakan bahwa uang tabungannya dipakai oleh terdakwa Novi Fauzia, dan selanjutnya saksi Asep Nanang bersama-sama dengan saksi H. Agus Apandi menemui saksi Huda dan menceritakan kejadian yang terjadi pada uang Nasabah H. Agus Apandi, hasil pertemuan tersebut tercapai kesepakatan bahwa Pihak bank BRI akan bertanggungjawab mengembalikan uang yang dipergunakan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI tersebut hingga pada tanggal 16 Desember 2021 uang saksi H. Agus Apandi senilai Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sudah dibayarkan oleh pihak Bank BRI sebagaimana Dasar atau aturan pihak Bank BRI untuk mengganti uang nasabah adalah SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus tanggal 20 Mei 2021. Sedangkan untuk sumber dana penggantian kerugian karena kasus tersebut sesuai dengan SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus tanggal 20 Mei 2021 lampiran 4 tentang “prosedur pembukuan, penyelesaian dan penghapusbukuan rekening piutang intern/ekstern karena kasus” adalah berasal dari pembentukan internal account (IA) Bank BRI.
Bahwa atas terjadinya kerugian terhadap Nasabah BRI An. H. Agus Apandi telah dilakukan penggantian kerugian yang dibayarkan oleh NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak auditor BRI dengan Laporan Hasil Audit Nomor R.167/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021 ditemukan adanya Fraud/ penyimpangan dengan nilai kerugian sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember tahun 2022 telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh saudara Hikmat Rahadyan selaku suami dari terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI yang dititipkan kepada rekenging sementara Kejaksaan Negeri Garut senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan dibuatkan Berita Acara Penitipan.
Perbuatan Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI, selaku Karyawan Bank BRI Unit Kota Kaler Kabupaten Garut, yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 225 KW-VI/SDM/04/2013 tertanggal 16 April 2013, Pada tanggal 09 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BRI Unit Kota Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum menyalahgunakan uang Nasabah Bernama H. Agus Apandi dengan melakukan penarikan uang nasabah sekira pukul 08.30 Wib sampai dengan pukul 16.30 WIB dan perbuatan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang laindengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannnya menjabat sebagai PJS BRI Unit Kota Kalet pada tanggal 07 April 2022 sekira pukul 08.30 sampai dengan 15.00 WIB sehingga Bank BRI pada tanggal 16 Desember tahun 2021 mengembalikan uang nasabah saksi H. Agus Apandi sebesar Rp.900.000.000,00 dan Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor R.167/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021 ditemukan adanya Fraud/ penyimpangan dengan nilai kerugian sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara karena berdasarkan neraca laporan posisi keuangan triwulanan PT.BRI tanggal 16 Desember 2021 Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pengendali sebesar 56,82% pada PT. BRI (Tbk), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 06 April tahun 2021 terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI bertemu dengan nasabah H. Agus Apandi untuk mendiskusikan permintaan suku bunga bank yang diminta oleh H. Agus Apandi, kemudian didalam pertemuan tersebut terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menyanggupi permintaan H. Agus Apandi mengenai suku bunga Bank yang diminta sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) per 6 (enam) bulan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 April tahun 2021 sekira pukul 08.30 WIB saksi H. Agus Apandi mendatangi kantor BRI Unit Kota Kaler Kabupaten Garut untuk bertemu dan menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya dengan terdakwa Novi Fauzia, kemudian dalam pertemuan tersebut, terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menjelaskan bahwa saksi H. Agus Apandi harus menarik uangnya terlebih dahulu dan kemudian akan dimasukkan kedalam Deposito selama 6 (enam) bulan dengan bunga sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan H. Agus Apandi menyetujui untuk menarik tabungannya senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa setelah adanya kesepakatan antara NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dengan H. Agus Apandi, terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menyodorkan 5 lembar Slip Penarikan dikarenakan jumlah uang yang akan ditarik oleh H. Agus Apandi melebihi kewenangan Unit BRI Kota Kaler yang hanya berwenang melakukan penarik paling banyak sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan User ID 4170006 berdasarkan Surat Keputusan No. 40-KC.VI/SDM/02/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID, Wewenang Fiat bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindahbukuan Pejabat dan Petugas BRI Unit Kantor Cabang Garut tertanggal 1 Februari tahun 2021.
Bahwa berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dan H. Agus Apandi, saksi H. Agus Apandi menandatangani 5 (lima) lembar slip penarikan pada pukul 08.44 WIB dan menyerahkannya kepada terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dan pergi meninggalkan Kantor Unit BRI Kota Kaler dan mempercayakan penarikan tersebut kepada terdakwa Novi Fauzia.
Bahwa untuk melakukan penarikan uang tunai yang melebihi kewenangan, BRI Unit Kota Kaler seharusnya melakukan Konfirmasi penarikan kepada Kantor BRI Cabang Garut dan menunggu sampai penarikan tersebut di setujui oleh Kantor BRI Cabang Garut, namun terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI melakukan 5 Kali penarikan dengan nominal yang masih dalam kewenangan Kantor Unit Kota Kaler sehingga tidak memerlukan persetujuan dari kantor BRI Cabang Garut.
Bahwa 5 (lima) penarikan uang nasabah yang dilakukan oleh NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI pada tanggal 07 April 2021 An. Nasabah H. Agus Apandi adalah sebagai berukut :
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 84 sebesar Rp250.000.000,00 Pukul 10.49 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 89 sebesar Rp250.000.000,00 Pukul 11.00 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 124 sebesar Rp100.000.000,00 Pukul 12.42 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 125 sebesar Rp200.000.000,00 Pukul 12.49 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 205 sebesar Rp100.000.000,00 Pukul 16.15 WIB
Bahwa pada saat melakukan penarikan uang nasabah An. H. Agus Apandi, terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menjabat selaku mantri dan juga dipercaya sebagai PJS BRI Unit Kota Kaler pada tanggal 07 April 2022 sekira pukul 08.30 sampai dengan 15.00 WIB.
Bahwa kewenangan PJS adalah :
Memimpin Unit Kerja
Menandatangani surat-surat resmi
Menandatanagani surat-surat perjanjian dan atau melakukan tindakan hukum dengan pihak ke tiga sepanjangn mendapatkan kuasa dari pejabat definitif atau pejabat berwenang berdasarkan surat kuasa dengan hak subtitusi dari direksi
Menghadiri rapat-rapat ekstern dan intern
Memfiat biaya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk
Memfiat bayar sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk
Kewenangan lain yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk
Bahwa berdasarkan kewenangan tersebut PJS yaitu NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI diberi tanggung jawab serah terima User Id 417006 dari saksi Angga Gandiawan kepada terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI pada tanggal 07 April 2021 dan serah terima tersebut terlampir didalam buku regiater serah terima User ID.
Bahwa User ID 417006 adalah user ID yang digunakan untuk melakukan transaksi penarikan dengan nominal penarikan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan penyetoran sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta), kemudian untuk nominal yang lebih besar dari nominal diatas harus dilakukan validasi melalui kantor Cabang BRI Kab. Garut.
Bahwa selanjutnya uang nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp1.000.000.000,00( satu miliar) tidak dimasukkan kedalam Deposito melaikan dipergunakan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI untuk menggati uang Nasabah lain yaitu saksi Titik Mulayati sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta) dan saksi Ratih Latifah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta), Rp18.000.000.,00 (delapan belas juta) dimasukkan kembali ke Rekening H. Agus Apandi sebagai bunga Deposito yang sebelumnya terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI janjikan dan uang senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk menutup pinalty simpanan H. Agus Apandi yang ditarik tanpa adanya konfirmasi ke Kantor BRI Cabang Garut, dan sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dipinjamkan kepada nasabah tetapi tidak kembali sampai saat ini dengan alasan untuk pelunasan pinjaman ke bank untuk pengajuan kembali dan melunasi hutang kepada saya dan sisanya Rp45.500.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) saya pergunakan untuk keperluan pribadi.
Bahwa penggantian uang nasabah An. Saksi Tiktik Mulyati dan An. Nasabah saksi Ratih Latifah yang dilakukan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dengan cara sebelum melakukan transaksi penarikan terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI meminta teller untuk mentransferkan sejumlah uang dengan waktu dan besaran sebeagai berikut :
sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening Saudari Ratih Latifah pada pukul 09.24
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke rekening Saudari Tiktik Mulyati pukul 09.27 WIB dan
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Saudari Tiktik pada pukul 09.28 WIB
Bahwa terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI membujuk saksi Pipit (teller Bank BRI) dengan alasan akan dilakukan transaksi penyetoran Tunai dari uang nasabah H. Agus Apandi ke rekening saksi Ratih latifah dan saksi Tiktik Mulyati, sehingga dengan adanya alasan tersebut, saksi Pipit (teller Bank BRI) bersedia melakukan transaksi penyetoran terlebih dahulu sebelum dilakukan penarikan uang Nasabah H. Agus Apandi.
Bahwa berdasarkan adanya temuan yang dilakukan oleh Tim Audit BRI terhadap BRI Unit Kota Kaler tahun 2021 terdapat Fraud / Kerugian senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI diminta untuk melakukan penggantian uang untuk menyelesaikan Fraud / kerugian tersebut.
Bahwa sisa uang saksi H. Agus Apandi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) dibayarkan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI kepada pihak Bank BRI yang langsung di transfer ke rekening untuk Pelimpahan penyelesaian Kasus An. Novi Fauzia.
Bahwa sekira tanggal 9 April 2021 terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI membuatkan buku tabungan Bank BRI An. H. Agus Apandi dengan isi saldo kosong, kemudian terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI memalsukan isi saldo tabungan tersebut dengan cara memprint sendiri buku tabungan tersebut dengan nominal saldo sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) tanpa melaluii printer teller, lalu terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menyerahkan buku tabungan tersebut kepada H. Agus Apandi.
Bahwa pada tanggal 04 Oktober tahun 2021 saksi H. Agus Apandi oelh suami terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI bernama Hikmat Rahardyan untuk menjelaskan bahwa uang saudara H. Agus Apandi sudah terpakai untuk keperluan terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dan menitipkan sertifikat dan akte rumah kepada H. Agus Apandi.
Bahwa sekira tanggal 11 Oktober tahun 2021, saksi H. Agus Apandi pergi menemui kepala Unit BRI Kota Kaler yang bernama saksi Asep Nanang untuk menceritakan bahwa uang tabungannya dipakai oleh terdakwa Novi Fauzia, dan selanjutnya saksi Asep Nanang bersama-sama dengan saksi H. Agus Apandi menemui saksi Huda dan menceritakan kejadian yang terjadi pada uang Nasabah H. Agus Apandi, hasil pertemuan tersebut tercapai kesepakatan bahwa Pihak bank BRI akan bertanggungjawab mengembalikan uang yang dipergunakan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI tersebut hingga pada tanggal 16 Desember 2021 uang saksi H. Agus Apandi senilai Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sudah dibayarkan oleh pihak Bank BRI sebagaimana Dasar atau aturan pihak Bank BRI untuk mengganti uang nasabah adalah SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus tanggal 20 Mei 2021. Sedangkan untuk sumber dana penggantian kerugian karena kasus tersebut sesuai dengan SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus tanggal 20 Mei 2021 lampiran 4 tentang “prosedur pembukuan, penyelesaian dan penghapusbukuan rekening piutang intern/ekstern karena kasus” adalah berasal dari pembentukan internal account (IA) Bank BRI.
Bahwa atas terjadinya kerugian terhadap Nasabah BRI An. H. Agus Apandi telah dilakukan penggantian kerugian yang dibayarkan oleh NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI sebesar Rp100.000.000,00 (saratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak auditor BRI dengan Laporan Hasil Audit Nomor R.167/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021 ditemukan adanya Fraud/ penyimpangan dengan nilai kerugian sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember tahun 2022 telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh saudara Hikmat Rahadyan selaku suami dari terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Garut senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan dibuatkan Berita Acara Penitipan.
Perbuatan Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI, selaku Karyawan Bank BRI Unit Kota Kaler Kabupaten Garut, yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 225 KW-VI/SDM/04/2013 tertanggal 16 April 2013, Pada tanggal 07 April 2021 Sekira pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BRI Unit Kota Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada tanggal 06 April tahun 2021 terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI bertemu dengan nasabah H. Agus Apandi untuk mendiskusikan permintaan suku bunga bank yang diminta oleh H. Agus Apandi, kemudian didalam pertemuan tersebut terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menyanggupi permintaan H. Agus Apandi mengenai suku bunga Bank yang diminta sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) per 6 (enam) bulan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 April tahun 2021 sekira pukul 08.30 WIB saksi H. Agus Apandi mendatangi kantor BRI Unit Kota Kaler Kabupaten Garut untuk bertemu dan menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya dengan terdakwa Novi Fauzia, kemudian dalam pertemuan tersebut, terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menjelaskan bahwa saksi H. Agus Apandi harus menarik uangnya terlebih dahulu dan kemudian akan dimasukkan kedalam Deposito selama 6 (enam) bulan dengan bunga sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan H. Agus Apandi menyetujui untuk menarik tabungannya senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa setelah adanya kesepakatan antara NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dengan H. Agus Apandi, terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menyodorkan 5 lembar Slip Penarikan dikarenakan jumlah uang yang akan ditarik oleh H. Agus Apandi melebihi kewenangan Unit BRI Kota Kaler yang hanya berwenang melakukan penarik paling banyak sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan User ID 4170006 berdasarkan Surat Keputusan No. 40-KC.VI/SDM/02/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID, Wewenang Fiat bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindahbukuan Pejabat dan Petugas BRI Unit Kantor Cabang Garut tertanggal 1 Februari tahun 2021.
Bahwa berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dan H. Agus Apandi, saksi H. Agus Apandi menandatangani 5 (lima) lembar slip penarikan pada pukul 08.44 WIB dan menyerahkannya kepada terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dan pergi meninggalkan Kantor Unit BRI Kota Kaler dan mempercayakan penarikan tersebut kepada terdakwa Novi Fauzia.
Bahwa untuk melakukan penarikan uang tunai yang melebihi kewenangan, BRI Unit Kota Kaler seharusnya melakukan Konfirmasi penarikan kepada Kantor BRI Cabang Garut dan menunggu sampai penarikan tersebut di setujui oleh Kantor BRI Cabang Garut, namun terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI melakukan 5 Kali penarikan dengan nominal yang masih dalam kewenangan Kantor Unit Kota Kaler sehingga tidak memerlukan persetujuan dari kantor BRI Cabang Garut.
Bahwa 5 (lima) penarikan uang nasabah yang dilakukan oleh NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI pada tanggal 07 April 2021 An. Nasabah H. Agus Apandi adalah sebagai berukut :
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 84 sebesar Rp250.000.000,00 Pukul 10.49 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 89 sebesar Rp250.000.000,00 Pukul 11.00 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 124 sebesar Rp100.000.000,00 Pukul 12.42 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 125 sebesar Rp200.000.000,00 Pukul 12.49 WIB
Slip Penarikan pertama nomor transaksi 41700522301 no seqwen 205 sebesar Rp100.000.000,00 Pukul 16.15 WIB
Bahwa pada saat melakukan penarikan uang nasabah An. H. Agus Apandi, terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menjabat selaku mantri dan juga dipercaya sebagai PJS BRI Unit Kota Kaler pada tanggal 07 April 2022 sekira pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Bahwa kewenangan PJS adalah :
Memimpin Unit Kerja
Menandatangani surat-surat resmi
Menandatanagani surat-surat perjanjian dan atau melakukan tindakan hukum dengan pihak ke tiga sepanjangn mendapatkan kuasa dari pejabat definitif atau pejabat berwenang berdasarkan surat kuasa dengan hak subtitusi dari direksi
Menghadiri rapat-rapat ekstern dan intern
Memfiat biaya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk
Memfiat bayar sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk
Kewenangan lain yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk
Bahwa berdasarkan kewenangan tersebut PJS yaitu NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI diberi tanggung jawab serah terima User Id 417006 dari saksi Angga Gandiawan kepada terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI pada tanggal 07 April 2021 dan serah terima tersebut terlampir didalam buku regiater serah terima User ID.
Bahwa User ID 417006 adalah user ID yang digunakan untuk melakukan transaksi penarikan dengan nominal penarikan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan penyetoran sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta), kemudian untuk nominal yang lebih besar dari nominal diatas harus dilakukan validasi melalui kantor Cabang BRI Kab. Garut.
Bahwa selanjutnya uang nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp1.000.000.000,00( satu miliar) tidak dimasukkan kedalam Deposito melaikan dipergunakan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI untuk menggati uang Nasabah lain yaitu saksi Titik Mulayati sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta) dan saksi Ratih Latifah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta), Rp18.000.000.,00 (delapan belas juta) dimasukkan kembali ke Rekening H. Agus Apandi sebagai bunga Deposito yang sebelumnya terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI janjikan dan uang senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk menutup pinalty simpanan H. Agus Apandi yang ditarik tanpa adanya konfirmasi ke Kantor BRI Cabang Garut, dan sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dipinjamkan kepada nasabah tetapi tidak kembali sampai saat ini dengan alasan untuk pelunasan pinjaman ke bank untuk pengajuan kembali dan melunasi hutang kepada saya dan sisanya Rp45.500.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) saya pergunakan untuk keperluan pribadi.
Bahwa penggantian uang nasabah An. Saksi Tiktik Mulyati dan An. Nasabah saksi Ratih Latifah yang dilakukan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dengan cara sebelum melakukan transaksi penarikan terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI meminta teller untuk mentransferkan sejumlah uang dengan waktu dan besaran sebagai berikut :
sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening Saudari Ratih Latifah pada pukul 09.24
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke rekening Saudari Tiktik Mulyati pukul 09.27 WIB dan
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Saudari Tiktik pada pukul 09.28 WIB
Bahwa terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI melakukan bujuk rayu saksi Pipit (teller Bank BRI) dengan alasan akan dilakukan transaksi penyetoran Tunai dari uang nasabah H. Agus Apandi ke rekening saksi Ratih latifah dan saksi Tiktik Mulyati, sehingga dengan adanya alasan tersebut, saksi Pipit (teller Bank BRI) bersedia melakukan transaksi penyetoran terlebih dahulu sebelum dilakukan penarikan uang Nasabah H. Agus Apandi.
Bahwa berdasarkan adanya temuan yang dilakukan oleh Tim Audit BRI terhadap BRI Unit Kota Kaler tahun 2021 terdapat Fraud / Kerugian senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI diminta untuk melakukan penggantian uang untuk menyelesaikan Fraud / kerugian tersebut.
Bahwa sisa uang saksi H. Agus Apandi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) dibayarkan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI kepada pihak Bank BRI yang langsung di transfer ke rekening untuk Pelimpahan penyelesaian Kasus An. Novi Fauzia.
Bahwa sekira tanggal 9 April 2021 terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI membuatkan buku tabungan Bank BRI An. H. Agus Apandi dengan isi saldo kosong, kemudian terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI memalsukan isi saldo tabungan tersebut dengan cara memprint sendiri buku tabungan tersebut dengan nominal saldo sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) tanpa melaluii printer teller, lalu terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI menyerahkan buku tabungan tersebut kepada H. Agus Apandi.
Bahwa pada tanggal 04 Oktober tahun 2021 saksi H. Agus Apandi oelh suami terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI bernama Hikmat Rahardyan untuk menjelaskan bahwa uang saudara H. Agus Apandi sudah terpakai untuk keperluan terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI dan menitipkan sertifikat dan akte rumah kepada H. Agus Apandi.
Bahwa sekira tanggal 11 Oktober tahun 2021, saksi H. Agus Apandi pergi menemui kepala Unit BRI Kota Kaler yang bernama saksi Asep Nanang untuk menceritakan bahwa uang tabungannya dipakai oleh terdakwa Novi Fauzia, dan selanjutnya saksi Asep Nanang bersama-sama dengan saksi H. Agus Apandi menemui saksi Huda dan menceritakan kejadian yang terjadi pada uang Nasabah H. Agus Apandi, hasil pertemuan tersebut tercapai kesepakatan bahwa Pihak bank BRI akan bertanggungjawab mengembalikan uang yang dipergunakan oleh terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI tersebut hingga pada tanggal 16 Desember 2021 uang saksi H. Agus Apandi senilai Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sudah dibayarkan oleh pihak Bank BRI sebagaimana Dasar atau aturan pihak Bank BRI untuk mengganti uang nasabah adalah SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus tanggal 20 Mei 2021. Sedangkan untuk sumber dana penggantian kerugian karena kasus tersebut sesuai dengan SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus tanggal 20 Mei 2021 lampiran 4 tentang “prosedur pembukuan, penyelesaian dan penghapusbukuan rekening piutang intern/ekstern karena kasus” adalah berasal dari pembentukan internal account (IA) bank BRI.
Bahwa atas terjadinya kerugian terhadap Nasabah BRI An. H. Agus Apandi telah dilakukan penggantian kerugian yang dibayarkan oleh NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI sebesar Rp100.000.000,00 (saratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak auditor BRI dengan Laporan Hasil Audit Nomor R.167/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021 ditemukan adanya Fraud/ penyimpangan dengan nilai kerugian sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember tahun 2022 telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh saudara Hikmat Rahadyan selaku suami dari terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Garut senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan dibuatkan Berita Acara Penitipan.
Perbuatan Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 8 Maret 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E BINTI AGUS ABADI tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas nama Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E BINTI AGUS ABADI tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
H. Agus Apandi bin Maman Lukman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Novi Fauzia kurang lebih 3 (tiga) tahun, awalnya saksi menabung di Bank BRI Unit Karangpawitan yang mana Terdakwa Novi Fauzia bertugas di BRI unit tersebut selanjutnya dipindahkan ke Unit Leuwigoong dan terakhir di pindahkan ke Unit Kota Kaler;
Bahwa nilai uang yang saksi tabung sebesar Rp1 Miliar yang berasal dari hasil kerja saksi selama di Arab Saudi
Bahwa pada tanggal 06 April 2021 saksi datang ke Kantor BRI Unit Kota Kaler untuk menemui Kepala BRI Unit Kota Kaler untuk meminta tambahan nominal hadiah langsung dari program Tabungan Berjangka yang bernama Program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) yang saksi ikuti namun Kepala Unit BRI Kota Kaler tidak menanggapi permintaan dari saksi.
Bahwa setelah bertemu dengan Kepala Unit BRI Kota Kaler, saksi bertemu dengan Terdakwa Novi untuk menanyakan kondisi tabungan milik saksi, kemudian Terdakwa Novi meminta saksi untuk memperpanjang program SHL yang saksi ikuti dengan menjanjikan hadiah sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Bahwa saksi memahami bahwa program SHL ini semacam deposito karena ada hadiah berupa uang.
Bahwa pada tanggal 07 April 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi mendatangi Kantor BRI Unit Kota Kaler menemui Terdakwa Novi terkait perpanjangan program SHL yang saksi ikuti dengan hadiah yang dijanjikan terdakwa Novi sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) untuk penempatan tabungan senilai Rp 1 miliar dengan jangka waktu 6 (enam) bulan kemudian Terdakwa Novi meminta saksi untuk melakukan penarikan terlebih dahulu terhadap tabungannya sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kemudian Terdakwa akan memasukkan kembali uang saksi ke dalam tabungan Program SHL yang baru.
Bahwa mendengar penjelasan Terdakwa Novi kemudian saksi menyetujui untuk melakukan penarikan uang dan menandatangani 2 (dua) slip penarikan yang di dalamnya belum diisi nominal angka penarikan, kemudian saksi menyerahkan kembali slip penarikan tanpa nilai nominal penarikan tersebut kepada Terdakwa Novi lalu saksi pergi meninggalkan Kantor BRI Unit Kota Kaler.
Bahwa pada waktu pencairan dana dalam rekening saksi tanggal 7 April 2021 untuk penempatan dana dalam program SHL yang baru menurut penjelasan Terdakwa Novi Fauzia dikatakan pencairan tidak bisa dilakukan secara langsung karena jumlah dana dalam rekening tabungan saksi sejumlah Rp 1 miliar.
Bahwa pada sore hari tanggal 07 April 2021 saksi tidak lagi datang ke kantor Bank BRI Unit Kota Kaler dan tidak ada transaksi apapun pada sore hari karena saksi setelah selesai melakukan transaksi pada pagi harinya beranggapan prosesnya sudah terlaksana dengan baik.
Bahwa saksi datang ke Bank BRI pada tanggal 07 April 2021 diwaktu pagi yang mana pada saat itu ada pejabat Bank BRI dan teller, saat itu saksi hanya mencairkan uang untuk memperpanjang masa tabungan berjangka (program SHL) kemudian saksi langsung pulang.
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum penarikan dana sejumlah Rp 1 miliar tersebut Terdakwa Novi telah terlebih dahulu melakukan korfirmasi kepada BRI Cabang Garut dan sesuai dengan petunjuk dari Bank BRI Kantor Cabang Garut dijelaskan jika BRI Unit Kota Kaler tidak bisa melakukan pencairan dana dari rekening tabungan atas nama saksi dalam sekali waktu karena nilainya Rp 1 miliar.
Bahwa pada saat saksi menandatangani slip pencairan yang diberikan Terdakwa Novi Fauzia hanya terdapat 2 (dua) slip pencairan saja yang saksi tandatangani.
Bahwa pada saat penandatanganan slip penarikan hanya dihadiri saksi saja.
Bahwa pada tanggal 08 April 2021 terdakwa menyerahkan Buku Tabungan atas nama saksi yaitu H. Agus Apandi yang di dalamnya tercetak nominal nilai tabungan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2021 saksi datang ke Kantor Bank BRI Unit Kota Kaler untuk memperpanjang program tabungan berjangka yang Bernama SHL dan pada saat itu pihak BRI menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi program tersebut.
Bahwa kemudian pada sore harinya (ba’da Magrib) tanpa sepengetahuan saksi sebelumnya saksi kedatangan tamu yaitu suami Terdakwa yang bernama Hikmat Rahardyan yang mengatakan bahwa uang milik saksi yang ada di Tabungan Berjangka telah diambil oleh Terdakwa Novi Fauzia tanpa sepengetahuan dari saksi kemudian suami terdakwa berjanji akan mengganti uang milik saksi yang telah diambil oleh Terdakwa;
Bahwa suami Terdakwa kemudian menawarkan sertifikat rumah/AJB kepada saksi sebagai jaminan uang saksi yang diambil oleh Terdakwa, tetapi saksi tidak mau dan saksi hanya menerima sebagai titipan saja atas sertifikat rumah tersebut karena pada saat itu saksi disuruh oleh suami Terdakwa Novi untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyebutkan saksi mengetahui dan menyetujui uang saksi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) telah diambil dan dipergunakan oleh Terdakwa Novi, namun pada saat itu saksi menolak isi surat pernyataan tersebut dan menolak menandatangani pernyataan tersebut karena isi surat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Dimana saksi sama sekali tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengambilan uang tersebut oleh Terdakwa Novi.
Bahwa sekitar pertengahan bulan Oktober 2021 saksi mendatangi Kantor BRI Unit Kota Kaler kemudian ditemui oleh saksi Asep Nanang selaku Kepala Unit BRI Kota Kaler, kemudian saksi menyampaikan kepada saksi Asep Nanang bahwa uang tabungan saksi telah diambil oleh Terdakwa Novi lalu saksi Asep Nanang mengajak saksi untuk pergi ke Kantor BRI Cabang Garut.
Bahwa sesampainya dikantor Bank BRI Cabang Garut, saksi bersama Asep Nanang menemui Saksi Miftakhul Huda selaku Manager Bisnis Mikro (MBM) BRI Cabang Garut kemudian terjadi musyawarah di kantor BRI Cabang Garut dengan kesimpulan Bank BRI akan bertanggung jawab untuk mengganti uang saksi yang hilang diambil Terdakwa Novi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pihak BRI mengatakan akan mengganti uang tersebut kemudian menanyakan kepada saksi apakah akan dibayar 2 (dua) kali atau langsung, namun saksi menjawab “langsung saja karena saksi sedang butuh uang”.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 uang saksi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) telah dikembalikan oleh pihak BRI kemudian saksi diminta untuk menandatangani pernyataan telah menerima pengembalian dari pihak Bank BRI.
Bahwa kemudian akte rumah yang dititipkan oleh suami Terdakwa Novi kepada saksi selanjutnya saksi kembalikan kepada suami Terdakwa karena pihak Bank BRI sudah mengembalikan uang milik Saksi yang hilang diambil Terdakwa Novi tanpa sepengetahuan saksi.
Bahwa saksi mengetahui uang milik saksi diambil oleh Terdakwa Novi Fauzia berdasarkan penjelasan dari Hikmat selaku suami Terdakwa Novi.
Bahwa Saksi selaku nasabah Bank BRI tidak pernah berhubungan dengan teller Bank BRI karena saksi hanya berhubungan dengan Terdakwa Novi Fauzia selaku mantri Bank BRI Unit Kota Kaler.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Saksi Pipit selaku teller Bank BRI Unit Kota Kaler.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 07 April 2021 Saksi Angga Gandiawan selaku PGS Kepala BRI Unit Kota Kaler karena Kepala BRI Unit Kota Kaler saat itu yaitu Saksi Asep Nanang sedang berhalangan. Namun pada saat itu sedang ada pemeriksaan di BRI Unit Kota Kaler sehingga oleh Saksi Angga Gandiawan kewenangan PGS Kepala BRI Unit Kota Kaler kembali didelegasikan kepada Terdakwa Novi Fauzia.
Bahwa pada sore hari tanggal 07 April 2021 saksi tidak pernah menerima panggilan telpon dari Terdakwa Novi Fauzia selaku Mantri BRI Unit Kota Kaler, dan saksi tidak sedang parkir mobil di sekitar Bank BRI Unit Kota Kaler, karena saksi datang ke Kantor BRI Unit Kota Kaler hanya pada waktu pagi saja.
Bahwa terkait penarikan uang tabungan saksi oleh terdakwa Novi Fauzia, saksi tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Terdakwa Novi Fauzia karena pada saat itu saksi hanya memperpanjang masa tabungan berjangka saja.
Bahwa menurut penjelasan terdakwa Novi Fauzia kepada saksi untuk memperpanjang masa program tabungan berjangka maka uang dalam tabungan harus dicairkan dulu dan tiap melakukan perpanjangan tidak boleh menggunakan buku tabungan yang sama/lama namun harus menggunakan buku tabungan yang berbeda/baru kemudian dana yang telah dicairkan ditransfer ke rekening anak saksi jika akan melakukan perpanjangan yang biasanya dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan mengenai
Bahwa, saksi bukan membuka deposito, akan tetapi saksi membuka tabungan berjangka
Bahwa, Terdakwa memberikan parcel dan hadiah – hadiah kepada saksi tetapi saksi tidak menjelaskan
Bahwa, slip penarikan yang ditandatangani saksi bukan 2 (dua) slip penarikan tetapi 5 (lima) slip penarikan
Terhadap keberatan tersebut saksi menyatakan tetap dengan keterangan semula.
Ratih Latifah binti Ujang Priatna, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tanggal 15 Oktober 2020 membuka Tabungan Berjangka dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian saksi mendapatkan hadiah berupa sepeda Poligon;
Bahwa sebelum tahun 2020 saksi diajak oleh saudara saksi bernama Tiktik Mulyati untuk mengikuti program tabungan berjangka selama 3 (tiga) bulan, kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 saksi mengikuti program tabungan berjangka selama 3 (tiga) bulan sekali sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan penjelasan dari Terdakwa Novi keuntungan dari program tersebut adalah akan memperoleh 1 (satu) unit sepeda polygon dan bunga sebesar Rp. 437.500,00 (empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga saksi tertarik mengikuti program tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2021 saksi tidak ingin melanjutkan program tabungan berjangka tersebut, lalu saksi menghubungi Terdakwa Novi untuk segera memasukkan kembali uang saksi ke dalam rekening tabungan awal;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 saksi pernah mencetak/print out rekening dan melihat saldo tabungan milik saksi hanya sebesar Rp9.409.250,00 (sembilan juta empat ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) saja padahal sebelumnya saksi sudah meminta kepada Terdakwa Novi untuk memasukkan kembali uang milik saksi dalam tabungan berjangka yang telah habis jangka waktu kontraknya ke rekening tabungan awal karena saksi tidak ingin memperpanjang program tabungan berjangka tersebut.
Bahwa pada tanggal 06 April 2021 saksi melakukan penyetoran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke dalam buku tabungan saksi namun saldonya berisi Rp19.409.259,00 (sembilan belas juta empat ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), sementara dana dari program tabungan berjangka sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang tidak saksi perpanjang masih belum masuk ke dalam buku tabungan saksi sehingga kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa Novi lalu dijawab oleh Terdakwa Novi bahwa saldonya masih terblokir.
Bahwa pada tanggal 07 April 2021 saldo dalam rekening tabungan atas nama saksi telah kembali menjadi Rp219.409.259,00 (dua ratus sembilan belas juta empat ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak benar mengenai hadiah yang diterima saksi hanya sepeda, padahal selain diberikan sepeda ada juga hadiah lain seperti elektronik dan lainnya;
Atas keberatan tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangan semula.
Tiktik Mulyati binti Dede, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Nasabah BRI Unit Cimanuk tahunnya tidak ingat, kemudian pindah ke BRI Unit Sumbersari ditahun 2005. Saksi menjadi nasabah BRI Unit Suci, kemudian dipindahkan ke BRI Unit Leuwigoong, kemudian saksi menjadi nasabah prioritas BRI Unit Ahmad Yani sejak 2005 s/d sekarang.
Bahwa saksi juga membuka rekening pada BRI Unit yang sekarang masih aktif di BRI Unit Kota Kaler Garut dengan Nomor Rekening 4170-01-019344-53-3 atas nama TIKTIK MULYATI.
Bahwa saksi menjadi nasabah BRI Unit Kota Kaler sejak tanggal 07 April 2020.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Novi Fauzia sejak Terdakwa bekerja di BRI Unit Sumbersari sampai dengan di BRI Unit Kota Kaler sebagai Mantri BRI.
Bahwa saksi pernah melakukan Transaksi pada Januari 2021 melalui Terdakwa Novi selaku Mantri BRI Unit Kota Kaler dengan rincian:
Tanggal 7 Januari 2021 saksi menyetor uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tanggal 7 Januari 2021 saksi menyetor uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tanggal 28 Januari 2021 saksi memindahkan dana dari Unit Leuwigoong sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Unit Kota Kaler.
Setelah 28 Januari 2021 seharusnya saldo tabungan punya saksi sebesar Rp. 954.809.272,00 (sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).
Bahwa saksi mengetahui setelah menabung sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 06 April 2021, setelah dicetak buku tabungan saldonya menjadi sebesar Rp. 395.244.775,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) kemudian saksi menanyakan kepada Saksi Nugrahawati selaku Kepala Unit Achmad Yani perihal hilangnya uang milik saksi sejumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kemudian oleh Saksi Nugrahawati disuruh menelepon Terdakwa Novi untuk menanyakan hal tersebut karena saksi merupakan nasabah kelolaan Terdakwa Novi.
Bahwa saksi kemudian mendapatkan penjelasan dari Terdakwa Novi yang menyampaikan alasan rekening milik saksi masih diblokir, kemudian keesokan harinya pada tanggal 07 April 2021 baru terdapat aliran dana masuk sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa setelah transaksi tanggal 07 April 2021 dana tersebut kembali menjadi Rp. 995.224.775,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa uang saksi tersebut hilang selama 2 (dua) bulan dan saksi mengetahuinya dari Saksi Nugrahawati kemudian saksi langsung menanyakan kepada Terdakwa Novi kemana uang saksi tersebut lalu dijawab bahwa Terdakwa Novi akan datang ke rumah saksi, saksi mendengar ada pembobolan di BRI Cianjur sehingga saksi takut uang saksi tidak aman tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana proses uang tersebut kembali ke rekening saksi.
Bahwa Terdakwa Novi pernah datang ke rumah saksi (bulan nya lupa, saat sebelum ada surat dari Kejaksaan) untuk menawarkan rumah dan kemudian Terdakwa Novi ingin meminjam uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada saksi padahal yang bersangkutan masih mempunyai hutang pada saksi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang saat itu sudah dicicil dan sisanya Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) lagi sehingga saksi tidak memberikan pinjaman uang lagi kepada Terdakwa Novi.
Bahwa saksi juga pernah mendapat notifikasi penarikan uang dari rekening saksi sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sekitar tahun 2017 padahal saksi tidak melakukan penarikan, lalu saksi telepon Terdakwa Novi untuk menanyakan hal tersebut, setelah itu selang 5 (lima) menit uang tersebut masuk kembali ke rekening saksi
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak benar mengenai hadiah yang diterima saksi hanya sepeda, padahal selain diberikan sepeda ada juga hadiah lain seperti elektronik dan lainnya;
Atas keberatan tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangan semula;
Asep Nanang Sunarya, A.Md, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Novi Fauzia karena Terdakwa merupakan bawahan saksi pada Kantor BRI Unit Kota Kaler.
Bahwa jabatan Terdakwa Novi Fauzia adalah Mantri pada Bank BRI Unit Kota Kaler, yang bertugas melayani Kupedes dan KUR serta selain melayani kredit Mantri BRI juga bertugas mencari nasabah simpanan dan nasabah pinjaman, serta bertugas menagih kredit dari nasabah.
Bahwa pada tanggal 05 April 2021 s/d 16 April 2021 saksi selaku Kepala Unit BRI Kota Kaler sedang melaksanakan pendidikan kemudian ditunjuk saksi Angga Gandiawan sebagai PGS Kepala Unit BRI Kota Kaler.
Bahwa pada tanggal 17 April 2021 saksi mendapatkan laporan dari saksi Angga Gandiawan selaku PGS Kepala Unit BRI Kota Kaler melalui telepon yang mengatakan ada kejanggalan pada transaksi penarikan atas nama nasabah H. Agus Apandi yang ditransfer ke rekening nasabah atas nama Hj. Tiktik Mulyati dan nasabah Ratih Latifah pada tanggal 07 April 2021.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 April 2021 saksi bertemu dengan saksi Angga Gandiawan di Kantor BRI Unit Kota Kaler untuk membahas kejanggalan transaksi pada tanggal 07 April 2021 tersebut dengan nilai total transaksi secara keseluruhan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 April 2021 saksi memanggil Terdakwa Novi Fauzia yang disaksikan oleh saksi Angga Gandiawan dan saksi Dinar selaku Mantri Bank BRI Unit Kota Kaler di ruangan saksi untuk melakukan konfirmasi terkait transaksi tanggal 07 April 2021 tersebut, namun pada saat itu Terdakwa Novi tidak mengakui telah menjalankan transaksi tersebut.
Bahwa berdasarkan register serah terima User ID diketahui bahwa pada tanggal 7 April 2021 pukul 08.30 WIB Terdakwa Novi Fauzia menjadi PJS Kepala BRI Unit Kota Kaler karena saksi Angga Gandiawan selaku PGS Kepala BRI Unit Kota Kaler sedang berhalangan.
Bahwa Terdakwa Novi Fauzia selaku PJS Kepala BRI Unit Kota Kaler sebagai pejabat sementara yang mempunyai tugas dan kewenangan seperti kepala unit BRI termasuk diantaranya menjalankan transaksi penarikan sesuai limit kewenangan.
Bahwa limit penarikan untuk Kantor Bank BRI Unit Kota Kaler maksimal adalah sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan untuk transaksi penyetoran maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Namun jika ada penarikan lebih dari Rp. 250.000.000,00 maka Bank BRI Unit Kota Kaler harus meminta izin terlebih dahulu kepada kepala cabang.
Bahwa berdasarkan slip penarikan tanggal 07 April 2021 telah dilakukan 5 (lima) kali penarikan atas nama nasabah H. Agus Apandi dengan rincian:
Tanggal 07 April 2021 jam 10.49.17 sebesar Rp. 250.000.000,00
Tanggal 07 April 2021 jam 11.00.46 sebesar Rp. 250.000.000,00
Tanggal 07 April 2021 jam 12.42.54 sebesar Rp. 100.000.000,00
Tanggal 07 April 2021 jam 12.49.26 sebesar Rp. 200.000.000,00
Tanggal 07 April 2021 jam 16.15.55 sebesar Rp. 200.000.000,00.
Bahwa Terdakwa Novi kemudian mengakui adanya pengambilan uang dari tabungan nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) lalu ditransfer ke rekening nasabah Tiktik Mulyati sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan ditransfer ke rekening nasabah Ratih Latifah sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan dilakukan penarikan secara tunai/ cash sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa sekitar bulan Oktober 2021 saksi H. Agus Afandi mendatangi kantor BRI Unit Kota Kaler menanyakan tabungannya yang disimpan di SIMPEDES BERHADIAH, dimana saksi H. Agus Apandi sudah mengetahui bahwa tabunganya senilai Rp 1 miliar sudah tidak ada lagi di Bank BRI berdasarkan pengakuan dari Terdakwa Novi Fauzia kepada saksi H. Agus Apandi, selanjutnya saksi mengajak dan menyarankan kepada saksi H. Agus Apandi untuk pergi ke Kantor BRI Cabang Garut menemui Manejer Pemasaran Mikro.
Bahwa setelah pergi ke Kantor BRI Cabang Garut nasabah H. Agus Apandi mendapatkan kepastian mengenai dana dalam tabungannya senilai Rp 1 miliar yang hilang diambil Terdakwa Novi akan diganti oleh pihak BRI.
Bahwa sekitar tanggal 16 Desember 2021 uang nasabah H. Agus Apandi sudah kembali lagi ke dalam rekening tabungan atas nama H. Agus Apandi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) yang berasal dari Terdakwa Novi Fauzia sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dari pihak Bank BRI.
Bahwa bahwa perbuatan Terdakwa Novi Fauzia menyalahgunakan dana nasabah H. Agus Apandi melanggar aturan internal BRI yaitu Surat Edaran Disiplin Pegawai Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin pada lampiran aspek simpanan poin SIM 13 mengenai menyalahgunakan dana simpanan nasabah.
Bahwa perbuatan Terdakwa Novi Fauzia melakukan pemecahan transaksi penarikan dana dari rekening tabungan nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp 1 miliar dengan cara memecah transaksi menjadi 5 (lima) kali dan tanpa adanya persetujuan dari unit kerja pada jenjang yang lebih tinggi melanggar aturan internal BRI yaitu Surat Edaran Disiplin Pegawai Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin pada lampiran aspek operasional point OPS 51 yaitu memecah transaksi sampai dengan atau sebesar wewenang fiat bayar atau fiat pengesahannya dan melanggar Surat Edaran Nomor: SE.04-DIR/KPD/01/2020 tentang Verifikasi Pembukuan dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional Lampiran Angka 2 Pemberian Kewenangan Limit Pengesahan Transaksi Huruf b point iii yaitu kewenangan yang diberikan kepada pemimpin unit kerja, harus diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Kewenangan serta angka 3 point a yaitu melaporkan kepada pejabat yang berwenang di unit kerja pada jenjang yang lebih tinggi melalui sarana tercepat
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Angga Gandiawan, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 5 s.d. 16 April 2021 saksi menjadi PGS Pimpinan BRI Unit Kota Kaler karena Saksi Asep Nanang Kepala Unit definitive sedang mengikuti pendidikan di luar kota
Bahwa pada tanggal 7 April 2021 ada tim audit dari Kantor Wilayah ke BRI Unit Kaler sehingga kedudukan saksi selaku PGS Pimpinan unit BRI Kota Kaler saksi serahkan kepada Terdakwa PJS Kepala BRI Unit Kota Kaler mempunyai kewenangan seperti kepala unit.
Bahwa tim audit saksi layani di lantai atas BRI Unit Kota Kaler, semetara pelayanan nasabah berada di lantai bawah.
Bahwa pada tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di kantor BRI Unit Kota Kaler saksi melakukan pemeriksaan dan menemukan selisih sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang berasal dari selisih fisik uang yang ada di teller dengan yang ada di sistem lokal teller, selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi Pipit Nisviani Fitri selaku teller dengan mengatakan “ada saksi Agus datang tidak untuk mengambil uang dengan transaksi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” lalu dijawab oleh saksi Pipit Nisviani Fitri selaku teller “ada” selanjutnya saksi melihat CCTV bahwa benar ada saksi Agus Apandi datang ke kantor BRI Unit Kota Kaler.
Bahwa saksi menanyakan kepada nilai sebesar itu tidak dilakukan over right saja ke Cabang karena batas penarikan di unit adalah Rp250.000.000,00, dan kenapa uangnya ditarik dipecah-pecah.
Bahwa kemudian Terdakwa datang kepada saksi dan mengatakan bahwa Pak H. Agus ada datang dan menarik uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) karena ia butuh uang untuk ditransfer ke saudaranya bernama Tiktik Mulyati sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Bu Ratih Latifah sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Bahwa uang yang disetor ke rekening Bu Tiktik Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) disetor dengan 2 kali penyetoran masing-masing Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena batasan penyetoran maksimal di kantor unit adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Bahwa kemudian hari itu saksi melanjutkan mengikuti audit hingga sore hari
Bahwa kemudian pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB, setelah audit selesai, saksi kembali turun ke bawah dan terdapat selisih ketekoran sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Ternyata uang Rp300.000.000,00 tersebut belum ditarik oleh Saksi Pipit selaku Teller. yang akhirnya dilakukan transaksi penarikan oleh Pipit di hadapan Terdakwa
Bahwa pada saat itu belum ada kecurigaan dari saksi terhadap transaksi janggal ini
Bahwa sekitar tanggal 12 April 2021 saksi mendapatkan kabar melalui telepon dari saksi Hj. Nugrahawati selaku Kepala Unit BRI Ahmad Yani Kab. Garut yang melaporkan ada saldo rekening nasabah atas nama saksi Hj. Tiktik Mulyati tidak sama dengan buku tabungan dan dinilai janggal karena antara nominal yang tercetak dalam buku tabungan dengan yang ada pada sistem berbeda, dan terdapat selisih hilang sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Dimana dalam buku tabungan tertera pada bulan Januari 2021 jumlah saldo nasabah Tiktik Mulyati sebesar Rp. 954.809.272,00 (sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) sementara nilai yang tertera pada sistem nominal saldonya hanyaRp. 354.740.773,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) sehingga terdapat selisih Rp 600 juta.
Bahwa pada hari Jum’at sekitar tanggal 16 April 2021 saksi mendatangi saksi H. Agus Apandi dan saksi H. Agus Apandi tidak mengetahui bahwa uangnya telah hilang. Selanjutnya hari Sabtu sekitar tanggal 17 April 2021 saksi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Asep Nanang selaku Kepala BRI Unit Kota Kaler melalui telepon.
Bahwa pada tanggal 22 April 2021 saksi bersama saksi Asep Nanang dan juga saksi Dinar selaku mantri Bank BRI Unit Kota Kaler melakukan klarifikasi kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil dana tabungan milik nasabah saksi Agus Apandi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dipergunakan untuk disetorkan ke tabungan milik nasabah saksi Tiktik Mulyati sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dan transfer sebesar Rp.200.000.00,00 (dua ratus juta rupiah) untuk nasabah saksi Ratih Latifah sedangkan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diambil cash/tunai oleh Terdakwa untuk usaha pribadi.
Bahwa perbuatan Terdakwa Novi Fauzia menyalahgunakan dana nasabah H. Agus Apandi melanggar aturan internal BRI yaitu Surat Edaran Disiplin Pegawai Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin pada lampiran aspek simpanan poin SIM 13 mengenai menyalahgunakan dana simpanan nasabah.
Berdasarkan petunjuk dan arahan dari pimpinan BRI saksi melaporkan kejadian tersebut kemudian disarankan untuk dibuat laporan kejadian secara tertulis
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
Nugrahawati, S.Sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tanggal 06 April 2021 mendapatkan telepon dari saksi Tiktik Mulyati bahwa anaknya akan menabung uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), selanjutnya anak saksi Tiktik Mulyati datang untuk menabung dan saksi persilahkan yang kemudian dilayani oleh saksi Annisa selaku teller.
Bahwa saksi Annisa Fauzia menghitung jumlah uang menggunakan mesin hitung uang dan cocok, setelah nilainya cocok kemudian dilakukan validasi dan slip setoran lembar kedua berikut buku tabungannya diserahkan kembali kepada nasabah oleh Annisa Fauziah selaku teller, kemudian saksi Annisa Fauziah meminta Passbook Balance (PB)/ saldo terakhir milik nasabah yang ada dalam sistem kepada saksi karena transaksi terakhir dari nasabah Tiktik Mulyati tidak bisa dicetak di dalam buku tabungan milik nasabah Tiktik Mulyati.
Bahwa selanjutnya saksi melakukan pengecekan di dalam sistem dengan menginput nomor rekening nasabah Tiktik Mulyati dan diketahui bahwa saldo terakhir milik nasabah Tiktik Mulyati sebesar Rp.354.538.831,00 (tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah). Setelah mengetahui jumlah saldo terakhir berdasarkan PB tersebut selanjutnya saksi menuliskan secara manual jumlah saldo akhir dalam PB tersebut di buku tabungan milik saksi Tiktik Mulyati, lalu buku tabungan diserahkan kembali kepada nasabah.
Bahwa sekitar jam 12.00 WIB, saksi Tiktik Mulyati menghubungi saksi melalui telepon yang pada pokoknya mengajukan komplain bahwa saldo terakhir yang tercantum dalam buku tabungan tidak sesuai dengan saldo yang seharusnya, setelah ditambah dengan setoran tunai terakhir sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Menurut penjelasan saksi Tiktik Mulyati uangnya dalam rekening sebesar Rp 600 juta tidak pernah dilakukan penarikan namun kenapa tidak tercetak saldonya dalam buku rekening setelah penyetoran Rp 40 juta lalu saksi Tiktik Mulyati meminta untuk dicetak rekening koran yang selanjutnya saksi mempersilahkan saksi Tiktik Mulyati untuk langsung datang ke kantor.
Bahwa saksi Tiktik Mulyati mengatakan kepada saksi tidak pernah melakukan penarikan uang sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kemudian saksi menanyakan kepada saksi Tiktik Mulyati mengenai siapa yang melayani saksi Tiktik Mulyati ketika menabung uang Rp 600 juta tersebut kemudian di jawab pada saat menabung saksi Tiktik dilayani oleh Terdakwa Novi Fauzia selanjutnya saksi menyuruh saksi Tiktik Mulyati untuk melakukan konfirmasi kepada Terdakwa Novi.
Berdasarkan pengakuan Terdakwa Novi kepada saksi Tiktik Mulyati disampaikan bahwa uang tersebut terblokir selama 1 (satu) hari, selanjutnya saksi mendapatkan kabar dari saksi Tiktik Mulyati jika uang saksi Tiktik Mulyati sudah kembali ke dalam rekening tabungan atas nama saksi Tiktik Mulyati pada tanggal 07 April 2021
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Annisa Fauziah, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teller ada Kantor BRI Unit Ahmad Yani Garut
Bahwa pada tanggal 21 April 2021 saksi Nugrahawati selaku Kepala BRI Unit Ahmad Yani menyerahkan uang sekitar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi selaku teller untuk disetorkan ke buku rekening tabungan milik nasabah Tiktik Mulyati namun gagal/tidak bisa dicetak karena terdapat dua buku yang berbeda,
Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan kembali buku tabungan milik saksi Tiktik Mulyati kepada saksi Nugrahawati untuk meminta saldo akhir yang sesuai dengan sistem yang hanya bisa di cek melalui menu kepala unit lalu saksi menuliskan di register Passbook Balance, setelah selesai meminta Passbook Balance nasabah Tiktik Mulyati kemudian saksi kembali lagi ke teller untuk mencetak buku tabungan yang sudah ditulis Passbook Balance oleh saksi Nugrahawati, setelah selesai transaksi saksi mengembalikan buku tabungan milik saksi Tiktik Mulyati dan bukti setoran kepada saksi Nugrahawati
Pipit Nisviyani Fitri, A.Md.Kom, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Teller Bank BRI Unit Kota Kaler
Bahwa saksi pada tanggal 7 April 2021 saksi melihat nasabah H. Agus Apandi datang ke kantor menemui Terdakwa Novi Fauzia.
Bahwa kemudian Terdakwa Novi melakukan konfirmasi kepada saksi selaku Teller bahwa Saksi Agus Apandi akan mengambil uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Bahwa kemudian saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa untuk pengambilan uang Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) harus dikonfirmasi dulu ke kantor Cabang Bank BRI untuk menaikkan limit kewenangan penarikan,
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan bahwa nasabah saksi Agus Apandi terburu-buru, dan Terdakwa menyerahkan beberapa slip penarikan yang dipecah dengan alasan nasabah butuh untuk disetorkan ke rekening saudaranya yaitu nasabah Tiktik Mulyati Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan ditransfer kepada nasabah Ratih Latifah sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Terdakwa juga mengatakan kepada saksi nasabah butuh uang cash/tunai sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) namun saksi menyampaikan bahwa uang cash sejumlah itu tidak ada.
Bahwa rincian transaksi penarikan uang nasabah H. Agus Apandi pada tanggal 7 April 2021 adalah sebagai berikut:
Setoran:
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 09.24 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi saksi transfer ke Nomor Rekening 4170.01.021879.53.2 atas nama RATIH LATIFAH sebesar Rp. 200.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 09.27 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi saksi transfer ke Nomor Rekening 4170.01.019344.53.3 atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 500.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 09.28 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi saksi transfer ke Nomor Rekening 4170.01.019344.53.3 atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 100.000.000,00
Penarikan:
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 10.49 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 250.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 250.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 12.42 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 100.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 12.49 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 200.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 16.15 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 200.000.000,00
Bahwa pada siang harinya saksi mencocokkan kas yang disaksikan saksi Angga Gandiawan bahwa ada selisih kurang lebih Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan saksi Angga menanyakan ada tidak saksi Agus Apandi datang ke kantor untuk mengambil uang yang dijawab oleh saksi selaku teller ada pak.
Bahwa kemudian sore harinya Terdakwa Novi menanyakan kepada saksi sudah ada belum uang cash Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kemudian saksi jawab ada
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa Novi dimana saksi Agus Afandi berada lalu dijawab oleh Terdakwa Novi dengan mengatakan bahwa saksi Agus Apandi berada di luar lalu Terdakwa Novi mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut disuruh saksi Agus Apandi agar diserahkan kepada Terdakwa Novi dengan alasan saksi Agus Apandi tidak mendapatkan parkir karena penuh
Bahwa saksi sempat menolak menyerahkan uang kepada Terdakwa Novi. Akan tetapi saksi kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta tersebut kepada Terdakwa Novi karena saksi merasa Terdakwa adalah atasan saksi namun saksi meminta surat kuasa kepada Terdakwa Novi jika uang tersebut harus diambil oleh Terdakwa namun sampai saat ini saksi tidak pernah mendapatkan surat kuasa tersebut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan mengenai saksi meminta surat kuasa dari Agus Afandi.
Atas keberatan tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangan semula.
Miftahul Huda, S.E, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Manager Bisnis Mikro (MGM) pada BRI Cabang Garut sejak 18 Agustus 2020 s/d 31 Januari 2023.
Bahwa tupoksi saksi selaku Manager Bisnis Mikro (MGM) diantaranya yaitu:
Mengerahkan potensi bisnis di wilayah Kabupaten Garut,
memonitor pencapaian angka-angka kinerja,
melakukan suatu pembinaan dan pengembangan pegawai/karyawan di wilayah Kabupaten Garut, dan
memberikan izin/persetujuan dalam hal menaikkan limit yang terjadi di Unit-unit BRI Cabang Garut (Override Transaction yang melebihi limit setempat) seandainya ada pengambilan limit yang melebihi dengan batas yang telah ditentukan.
Bahwa saksi bekerja pada Kantor BRI Cabang Garut sejak 18 Agustus 2020 s/d 31 Januari 2023, dan pada bulan Februari 2023 sudah bekerja pada Kantor BRI Cabang Cirebon.
Bahwa BRI Cabang Garut memiliki 29 (dua puluh sembilan) unit kerja mikro.
Bahwa Terdakwa Novi merupakan salah satu bawahan saksi, karena Terdakwa Novi bekerja pada BRI Unit Kota Kaler dan saksi sebagai Manager Bisnis Mikro (MGM) BRI Cabang Garut.
Bahwa Terdakwa Novi bekerja pada BRI Unit Kota Kaler sejak 21 Januari 2021.
Bahwa Terdakwa Novi bukan bawahan saksi secara langsung, namun bawahan karena BRI Unit Kota Kaler berada di bawah saksi sehingga Terdakwa Novi termasuk bawahan saksi.
Bahwa Terdakwa Novi merupakan pegawai tetap.
Bahwa penarikan dana nasabah melalui kantor BRI unit maksimal penarikannya sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jika melebihi dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) harus izin kepada saksi selaku Manager Bisnis Mikro (MGM) pada BRI Cabang Garut disertai dengan Berita Acara dan slip penarikan, dan slip penarikannya pun melalui izin yang diajukan kepada saksi dengan membawa KTP.
Bahwa di Kantor Unit BRI dapat melakukan penarikan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), namun harus melalui persetujuan saksi selaku Manager Bisnis Mikro (MGM) pada BRI Cabang Garut.
Bahwa jika melakukan penarikan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan dilakukan pemecahan hal tersebut sama dengan menyalahi aturan karena tidak boleh melakukan pemecahan transaksi dan jika akan melakukan pengambilan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) maka harus dalam 1 (satu) slip penarikan.
Bahwa betul sekitar bulan Desember 2021 ada nasabah atas nama H. Agus Apandi datang ke Kantor BRI Cabang Garut untuk melakukan komplain yang pada intinya nasabah H. Agus Apandi melaporkan uangnya sebesar Rp 1 miliar tidak ada dalam rekening karena telah diambil oleh Terdakwa Novi.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Garut yaitu menerima laporan/komplain tersebut dan akan melaporkan kepada Pimpinan BRI Cabang Garut.
Bahwa dari adanya komplain tersebut pihak BRI Cabang Garut membentuk tim penyelesaian kasus yang terdiri dari beberapa orang, dan saksi merupakan salah satu anggota tim yang dibentuk oleh Pimpinan BRI. Tim yang dibentuk merupakan tim penyelesaian kasus atas komplain nasabah H. Agus Apandi, yang bertugas untuk membuat Berita Acara Penggantian kerugian Nasabah H. Agus Apandi akibat Fraud Internal yang dilakukan oleh Terdakwa Novi.
Bahwa pada saat itu kebetulan ada kegiatan Audit Reguler yang dilakukan secara tahunan sehingga dilakukan audit ke BRI Unit Kota Kaler sekitar bulan Mei 2021 dan seingat saksi dijelaskan oleh salah satu tim audit bahwa memang ada Fraud yang dilakukan oleh Terdakwa Novi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Bahwa seingat saksi terkait froud ini, Terdakwa Novi telah melakukan penyetoran sebagai titipan melalui transfer ke Rekening Penampungan Internal BRI pada tanggal 29 April 2021 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan di tanggal 7 Mei 2021 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Suami Terdakwa Novi yaitu Hikmat.
Bahwa mekanisme penyelesaiannya yaitu setelah tim penyelesaian kasus yang dibentuk tersebut memberikan hasil kerja berupa Berita Acara Penggantian Kerugian Nasabah H. Agus Apandi akibat Fraud Internal yang dilakukan oleh Terdakwa Novi,
Bahwa selanjutnya oleh Pimpinan Cabang dilakukan pembukaan rekening piutang intern karena kasus setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Bank BRI Regional Office Bandung kemudian pada tanggal 16 Desember 2021 dibukalah rekening tersebut dengan jumlah uang yang berada dalam rekening sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dan Uang titipan dari Novi Fauzia sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan jumlah total Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kemudian dilakukan pembukuan secara by system dibayarkan oleh BRI unit Kota Kaler melalui Overbooking ke rekening Nasabah H. Agus Apandi sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 16 Desember 2021.
Bahwa Berita Acara Penggantian dan hasil audit yang menemukan adanya Fraud oleh Terdakwa Novi menjadi dasar Penggantian BRI kepada nasabah H. Agus Apandi.
Bahwa pada saat itu pihak BRI telah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terdakwa Novi dan telah diterima oleh suaminya dan ada tanda terimanya, namun sampai dengan saat ini Terdakwa Novi belum pernah datang ke kantor BRI Cabang.
Bahwa sebelum penggantian oleh Pihak BRI belum pernah dilakukan musyawarah dengan Terdakwa Novi, namun Pihak BRI telah melakukan upaya secara persuasif dengan datang ke rumah Terdakwa Novi, yang kami lakukan secara persuasif dan konstruktif pada Terdakwa Novi dan Keluarga untuk mengajak mengembalikan uang nasabah tersebut, dan menyampaikan agar Terdakwa Novi membuat Surat Pernyataan untuk mengembalikan uang nasabah H. Agus Apandi,
Bahwa selanjutnya Terdakwa Novi tidak juga mengembalikan uang yang telah ia ambil tersebut, dan sampai dengan adanya Surat Pernyataan yang kedua belum juga ada pengembalian.
Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Novi dan suaminya.
Bahwa setahu saksi upaya yang dilakukan Terdakwa Novi untuk memperbaiki kesalahannya yaitu yang bersangkutan membuat surat pernyataan namun tidak dapat direalisasikan dan berdasarkan informasi dari Kepala Unit BRI Kota Kaler (Pak Asep) bahwa Terdakwa Novi susah ditemui, dan baru menitipkan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 17 Oktober 2022 ada perwakilan keluarga datang ke kantor Cabang BRI Garut, menemui saksi dan Ibu Herlina, dimana pada saat itu perwakilan keluarga Terdakwa Novi tersebut mengatakan mau menyelesaikan dengan membawa sertifikat namun saksi mengatakan “Bahwa saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut” sehingga kami menolaknya.
Bahwa posisi Terdakwa Novi yaitu sebagai Mantri, namun pada saat kejadian yaitu pada tanggal 07 April 2021 sebagai PJS Kepala BRI Unit Kota Kaler. Tupoksi Mantri diantaranya yaitu mempunyai capaian dalam pinjaman dan simpanan (misalnya dalam 1 tahun terdapat target simpanan, dan pinjaman), memberikan survei kredit sampai dengan penagihan, dan mencari dana simpanan.
Bahwa pada tahun 2021 terdapat program SHL (Simpedes Hadiah Langsung).
Bahwa pada saat kejadian yaitu tanggal 07 April 2021, nasabah H. Agus Apandi merupakan salah satu nasabah program SHL, dan sepengetahuan saksi H. Agus Apandi merupakan salah satu nasabah lama yang berada di bawah kelolaan Terdakwa Novi dan H. Agus Apandi pernah mengikuti program SHL.
Bahwa Pick Up Service merupakan layanan BRI terhadap nasabah, untuk melakukan Pick Up Service kebutuhan nasabah dalam hal menabung atau melakukan penarikan atau melakukan transaksi lainnya dilayani oleh Mantri. Dimana para Mantri atau Marketing Sales mempunyai Desa Binaan, dan mempunyai marketing masing-masing, sehingga jika ada nasabah mau melakukan transaksi maka dapat dilakukan Pick Up Service yang dilakukan oleh Petugas BRI dalam hal ini yang dilakukan oleh Mantri.
Bahwa saksi menggetahui kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa Novi itu karena mendapat laporan bahwa ada dugaan penggunaan uang nasabah yang dilakukan oleh salah satu pegawai BRI Unit Kota Kaler.
Bahwa pada saat kejadian, Pimpinan Cabang yaitu Pak Yogi, dan PGS Kepala Unit Kota Kaler yaitu Pak Angga.
Bahwa setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, Pimpinan Cabang langsung membentuk tim, dan salah satu anggotanya adalah saksi. Tim dibentuk untuk menelusuri kejadian tersebut, karena pada saat itu terdapat indikasi penyimpangan/Fraud, selanjutnya tim membuat laporan, yang kebetulan pada saat itu ada Audit Internal, selanjutnya tim meminta Audit Internal untuk meneruskan pemeriksaan dugaan penyimpangan tersebut.
Bahwa saksi pernah membaca hasil dari laporan audit tersebut.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 07 April 2021, dan hasil dari laporan tersebut yaitu terdapat simpanan nasabah yang disalahgunakan yaitu dengan cara pengambilan dana nasabah secara tunai dan penyetoran dana nasabah ke rekening nasabah lain.
Bahwa yang menjadi masalah dari pengambilan dan penyetoran transaksi nasabah tanggal 7 April 2021 tersebut adalah terdapat pemecahan pengambilan dana nasabah, karena hal tersebut menyalahi aturan, dimana pengambilan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut harus dalam 1 slip dan tidak bisa dipecah-pecah, namun fakta di lapangan terdapat pemecahan transaksi nasabah yang melakukan transaksi. Selain itu terdapat 2 (dua) orang nasabah lain yang melakukan transaksi pada tanggal 6 April 2021 namun saldonya tidak sesuai dengan saldo yang tertera dalam buku tabungan, dan kemudian nasabah tersebut menghubungi Kepala Unit dan menghubungi Terdakwa Novi, karena 2 (dua) orang nasabah tersebut merupakan nasabah lama di bawah kelolaan Terdakwa Novi. Sehingga peristiwa pada tanggal 06 April 2021 itu saldo nasabah tidak sesuai dengan saldo buku tabungan, berkaitan dengan kejadian/transaksi pada tanggal 07 April 2021.
Bahwa mekanisme penarikan uang nasabah BRI yaitu nasabah yang mau melakukan transaksi berupa penarikan itu harus datang langsung ke Kantor BRI, dan tidak bisa dilakukan layanan Pick Up Service, serta jika nasabah tersebut tidak bisa hadir sebetulnya tidak bisa diwakilkan, kecuali adanya Surat Kuasa dari nasabah.
Bahwa dalam buku tabungan terdapat nomor seri di atas dan di bawah, dan nomor seri keduanya harus sama. Namun dalam buku tabungan atas nama Nasabah H. Agus Apandi dengan nilai saldo tercetak RP 1 miliar yang ditunjukkan di depan persidangan memiliki nomer seri yang berbeda.
Bahwa Simpedes Hadiah Langsung (SHL) itu system hadiahnya berbentuk katalog, dan tidak dapat berbentuk uang, sehingga nanti akan jelas misalnya nasabah menabung senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka nanti akan mendapat hadiah barang berupa apa, yang jelas tidak dalam bentuk uang.
Bahwa hadiah berupa barang tersebut telah disiapkan oleh BRI Cabang dan jika diserahkan selain barang yang tercantum dalam katalog tersebut maka sama dengan menyalahgunakan aturan dan hal tersebut tidak diperkenankan, karena Program SHL tersebut terdapat mekanismenya, yaitu nasabah menabung dengan nominal tertentu dan nanti dibuatkan laporan yang kemudian baru diberikan hadiah.
Bahwa status Terdakwa Novi di BRI Cabang Garut saat ini sudah bukan pegawai BRI Cabang Garut, karena sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dilakukan karena Terdakwa Novi sudah dilakukan pemanggilan, namun tidak datang, dan dilakukan pemanggilan kedua tidak datang juga, sehingga Terdakwa Novi dianggap mangkir dan tidak memiliki itikad baik atas panggilan BRI Cabang Garut.
Bahwa setelah mendapat laporan dari nasabah H. Agus Apandi tidak dilakukan musyawarah dengan Terdakwa Novi, melainkan dilakukan rapat dan dilakukan pemanggilan kepada Terdakwa Novi.
Bahwa hasil daripada rapat tersebut diputuskan untuk mengganti kerugian nasabah H. Agus Apandi berdasarkan bukti dokumen berupa surat pernyataan Terdakwa Novi dan suaminya karena Terdakwa Novi dianggap melakukan Fraud dalam pencairan dan penggunaan dana nasabah H. Agus Apandi.
Bahwa Fraud yang dilakukan oleh Terdakwa Novi berupa penyalahgunaan wewenang dalam hal finansial yang merugikan dan menyalahgunakan uang nasabah.
Bahwa upaya yang dilakukan oleh Terdakwa Novi yaitu sebatas membayar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada BRI, dan dilakukan sebelum penggantian pada bulan Desember kepada nasabah H. Agus Apandi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan mengenai panggilan surat 1 dan 2 surat sakit dari beberapa dokter unit kerja kaler dan PHK melalui HP dari kantor pusat.
Atas keberatan tersebut, saksi tetap dengan keterangan semula.
Dimas Ario Dj, S.E, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Kepala Bagian Operasional Jaringan dan Layanan pada Bank BRI Kantor Wilayah Bandung, tupoksi saksi yaitu membuat rencana bisnis Bank sehubungan dengan jaringan kerja operasional (pembukaan, penutupan kantor, peningkatan, penurunan status), melakukan monitoring standar layanan di Unit Kerja Operasional, melakukan monitoring pelaksanaan operasional di Unit kerja dan mengawasi pembukuan dan perpajakan di Kantor Wilayah/Regional Bandung.
Bahwa berkaitan dengan Fraud maka mekanisme penyelesaiannya yaitu dimulai dari adanya usulan permohonan penyelesaian kasus, dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor (audit internal) dan surat pernyataan dari pelaku (Terdakwa Novi). Dalam kasus ini Terdakwa Novi telah mengaku dan memenuhi syarat untuk dilakukannya penggantian kepada nasabah, yaitu berkaitan dengan rekening pihak ketiga, kedua pelaku/Terdakwa Novi tidak dapat melakukan penggantian dan ketiga dapat merusak reputasi Perusahaan (Bank BRI). Jadi usulan dari Pimpinan BRI Cabang Garut yaitu dilakukan penggantian terhadap uang nasabah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa, bahwa kerugian akan dibayar oleh Terdakwa namun tidak ada pelunasan, akhirnya BRI membayar karena dapat merusak reputasi bisnis BRI sehingga BRI melunasinya.
Bahwa saksi mengetahui perkara ini sebelumnya karena adanya Surat Permohonan Pimpinan BRI Cabang Garut bersama dengan dokumen pendukung, dan juga Surat Pernyataan dari Terdakwa Novi yang menyatakan telah melakukan penarikan dan penyetoran serta menggunakan uang nasabah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang Terdakwa Novi setorkan kepada 2 (dua) nasabah lain yang berada di bawah kelolaan Terdakwa Novi.
Bahwa yang menjadi kerugian yaitu dari dana BRI Unit Kota Kaler yang berbentuk piutang intern, sehingga BRI Unit Kota Kaler membayarkan dahulu jika ada pengembalian dari Terdakwa Novi maka akan digunakan untuk mengganti.
Bahwa dalam perkara ini pelaku yang melakukan Fraud yaitu Terdakwa Novi.
Bahwa terkait penggantian uang nasabah tidak ada tenggang waktu yang ditentukan dan tidak ada ketentuan yang mengatur berapa bulan, namun yang jelas Terdakwa telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa akan menyelesaikan sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021 namun ternyata tidak dipenuhi.
Bahwa saksi belum pernah memanggil Terdakwa Novi, karena saksi berada di BRI Kanwil Bandung, saksi hanya melakukan konfirmasi berdasarkan atas laporan.
Bahwa pembentukan tim penyelesaian kasus ada pada Cabang Garut dan dibentuk oleh Pimpinan Cabang, Kanwil hanya menyetujui hasil audit.
Bahwa kesimpulan dalam laporan hasil audit yaitu Terdakwa Novi telah menggunakan dana nasabah, dan yang kedua telah menyalahgunakan dana nasabah.
Bahwa sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan menggunakan dana/uang nasabah.
Bahwa piutang tersebut dibentuk untuk menutupi uang nasabah yang dirugikan, sehingga kerugian ada pada BRI bukan pada nasabah, sehingga uang senilai Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) belum disetor kepada BRI Unit Kota Kaler oleh Terdakwa Novi.
Bahwa piutang tersebut merupakan uang operasional BRI Unit Kota Kaler, dan bukan uang nasabah, sehingga uang tersebut didapatkan dari penghasilan simpanan atau pinjaman.
Bahwa syarat dari piutang tersebut akan hapus yaitu syarat hilangnya itu hapus jika memenuhi ketentuan yaitu pelaku/Terdakwa Novi menyatakan tidak dapat mengganti kerugian tersebut, tidak dapat ditemui/meninggal dunia, dan adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan tidak dapat mengganti kerugian. Jika ada mutasi dan tidak dapat membayar maka dilakukan penghapusan namun harus disertai dengan bukti dukung dengan surat pernyataan.
Bahwa dokumen yang diserahkan oleh Tim BRI Cabang Garut berupa hasil audit reguler, dan dibuat minimal 1 (satu) tahun sekali, jika terdapat kasus maka harus dilakukan audit khusus/audit investigasi.
Bahwa dokumen yang diterima berupa hasil audit reguler bukan audit investigasi.
Bahwa sepengetahuan saksi terdapat dokumen pendukung berupa slip penarikan, dalam slip penarikan tersebut terdapat tanda tangan Terdakwa Novi, Kepala Unit, Teller dan H. Agus Apandi. Namun terkait H. Agus Apandi datang atau tidaknya saksi tidak tahu.
Bahwa sumber dana yang digunakan untuk membayar kerugian kepada nasabah H. Agus Apandi berasal dari laba BRI Unit Kota Kaler, baik laba dari pinjaman maupun simpanan.
Bahwa dengan adanya pengantian dari laba BRI Unit Kota Kaler, maka mengurangi dari kas atas keuntungan yang diperoleh sehingga pendapatan BRI secara keseluruhan menjadi berkurang karena adanya penggantian tersebut, dan dari kejadian tersebut BRI Unit Kota Kaler dan BRI secara keseluruhan menjadi mengalami kerugian.
Bahwa Terdakwa Novi di PHK oleh BRI sejak dikeluarkannya surat PHK yaitu pada tanggal 15 Juni 2021.
Bahwa Terdakwa Novi sudah memenuhi 3 kriteria untuk di PHK, yaitu sudah berkaitan dengan pihak ketiga dalam hal ini nasabah, pelaku/Terdakwa Novi tidak melakukan penggantian dan merusak reputasi bisnis BRI. Dalam hal ini H. Agus Apandi mengalami kerugian dan juga terdapat reputasi bisnis perusahaan yang rusak.
Bahwa berdasarkan hasil audit, Terdakwa Novi dinyatakan telah melanggar ketentuan Surat Edaran Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin, Matriks Pelanggaran Fundamental Aspek Simpanan yaitu Sim 13: menyalahgunakan dana simpanan nasabah, dan Matriks Pelanggaran Fundamental Aspek Operasional yaitu Ops 51: memecah transaksi sampai dengan atau sebesar wewenang fiat bayar atau fiat pengesahannya.
Bahwa dalam kesimpulan laporan hasil audit ditemukan adanya Fraud yang dilakukan oleh Terdakwa Novi.
Bahwa terhadap kerugian BRI Unit Kota Kaler hanya dilakukan audit reguler saja yang menemukan adanya Fraud oleh Terdakwa Novi.
Bahwa saksi tidak berwenang menjelaskan mengenai siapa yang dapat melakukan audit kerugian BUMD, BUMN maupun Kerugian Negara, karena bukan kompetensi saksi.
Bahwa dana nasabah yang hilang diganti dengan kerugian yang dibayarkan oleh BRI Unit Kota Kaler, jika tidak diganti oleh Terdakwa Novi maka akan menjadi Kerugian BRI Unit Kota Kaler.
Bahwa dalam perkara ini terdapat kerugian untuk BRI dalam hal ini kerugian untuk finansial BRI Unit Kota Kaler.
Bahwa berdasarkan laporan keuangan, saham BRI dimiliki oleh Pemerintah dan sisanya dimiliki oleh Publik.
BRI merupakan BUMN dengan kepemilikan saham oleh Pemerintah sebesar 56.82% pada Tahun 2022
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Hamdani, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Novi Fauzia.
Bahwa saksi bekerja pada Terdakwa Novi Fauzia sebagai pengantar hadiah.
Bahwa saksi digaji berdasarkan kerjaan atau freelance/pekerja lepas.
Bahwa saksi pernah membawa hadiah sebanyak 4 (empat) kali berupa TV, springbed, Kulkas, dan kursi.
Bahwa saksi hanya mengetahui terkait hadiah yang dikirim pada tahun 2019.
Bahwa saksi mengambil hadiah dari rumah Terdakwa Novi Fauzia.
Bahwa saksi pada saat mengambil hadiah tidak ada tanda terima.
Bahwa saksi mengambil hadiah dari rumah terdakwa atas perintah dari suami terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai program SHL (Simpedes Hadiah Langsung).
Bahwa saksi adalah seorang freelance/pekerja lepas yaitu jika ada perintah untuk mengantar hadiah baru saksi mengantar hadiah tersebut.
Bahwa saksi dipekerjakan oleh suami Terdakwa Novi Fauzia.
Bahwa saksi mengetahui Saksi Tiktik dan Saksi Ratih sebagai Nasabah Bank BRI dan saksi pernah mengantar hadiah ke rumah Saksi Tiktik dan Saksi Ratih
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada hadiah berupa sepeda
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Taufik Rachman, S.H., LL.M., PhD, di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Ahli merupakan salah satu Ahli pada Bidang Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Surat Tugas Ahli untuk memberikan keterangan Ahli dalam persidangan ini berasal dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Nomor: 7681/UN3.1.3/PM/2022.
Bahwa Ahli sering memberikan keterangan Ahli dalam Rangka Pembuktian Tindak Pidana berkaitan dengan keilmuan yang Ahli miliki dalam Hukum Pidana. Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam berbagai kasus/perkara baik di Kejaksaan, KPK maupun di Kepolisian, antara lain yaitu Perkara Pidana Umum dan Perkara Pidana Khusus seperti Korupsi maupun yang diatur dalam Undang-Undang khusus lainnya.
Bahwa Putusan Hakim yang memiliki kualitas yurisprudensi khususnya berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Bidang Perbankan Ahli belum pernah menemukan namun sejumlah putusan terkait Korupsi di sektor Perbankan dapat diketemukan di website Mahkamah Agung.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Novi Fauzia merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
Setiap orang yaitu orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Melawan hukum yaitu makna melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 merupakan melawan hukum dalam arti formil dimana perbuatan melawan hukum dianggap bertentangan dengan hukum tertulis.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dimaknai melakukan perbuatan agar menjadi kaya, dari yang belum kaya menjadi kaya maupun dari yang kaya menjadi lebih kaya.
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara: Dalam buku R. Wiyono: Yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keuangan negara, di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Unsur Pasal 3 adalah sebagai berikut:
Setiap orang yaitu orang perseorangan atau termasuk Korporasi.
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yaitu sebagaimana telah dijelaskan oleh R. Wiyono dalam bukunya, yang menguraikan bahwa yang dimaksud dengan “Menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan yaitu tidak sebagaimana mestinya.
Kewenangan yang ada padanya yaitu memiliki kewenangan tetapi dilakukan tidak sesuai dengan tujuan kewenangan tersebut atau tidak memiliki kewenangan namun berlaku seolah-olah memiliki kewenangan. Kewenangan merupakan serangkaian hak yang melekat pada jabatan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dilihat dicontoh Keputusan Menteri, Keputusan Presiden atau AD Korporasi.
Kesempatan yang ada padanya yaitu peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku. Peluang biasanya terdapat dalam ketentuan-ketentuan tata kerja.
Sarana yang ada padanya yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.
Jabatan yaitu suatu lingkungan/lingkup pekerjaan tetap yang diadakan guna kepentingan Negara/kepentingan umum sehingga ada Pemberi Kerja (Negara), kerja (tupoksi) dan upah (gaji/tunjangan), lalu ada jabatan karir, jabatan struktural (berdasarkan struktur organisasi) dan jabatan fungsional (berdasarkan fungsinya yaitu Peneliti, Dokter, Dosen).
Kedudukan yaitu berkaitan dengan fungsi, misalnya Direktur Bank Swasta dapat tidak terbatas Pejabat.
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu dalam buku R. Wiyono, yang dimaksud dengan “Merugikan” adalah sama artinya dengan Negara menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “Merugikan Keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya Keuangan Negara atau berkurangnya Keuangan Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keuangan Negara, di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Kedua pasal a quo mensyaratkan adanya kerugian negara sebagai salah satu unsur penting. Bank BRI merupakan Bank BUMN sehingga kerugian yang timbul akibat adanya perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta kronologis jelas ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Novi Fauzia yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dengan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Ahli jelaskan bahwa sebetulnya perbuatan Terdakwa Novi masuk dalam dua aturan khusus yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan) Pasal 49 ayat (1) huruf a. yang berbunyi:
Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Bahwa kedua aturan tersebut merupakan aturan yang sama-sama khusus sehingga untuk menentukan keduanya adalah dilihat pengaturan mana yang mengatur lebih khusus (Sistematisch Specialiteit). Di dalam fakta kronologis terdapat fakta obyektif bahwa rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 900.000.000,00 maka menurut Ahli ketentuan yang lebih tepat diterapkan adalah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena perbuatan Terdakwa memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur merugikan Keuangan Negara ini secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak ada dalam Undang-Undang Perbankan dimana pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut adalah hal terpenting dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan diterapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimungkinkan untuk menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk meremidi Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan.
Bahwa terdapat Undang-Undang Khusus terkait Perbankan yang memungkinkan menjerat Terdakwa Novi Fauzia, Undang-Undang a quo adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) Pasal 49 ayat (1) huruf a. Selain itu menurut ahli ada perbuatan melawan hukum tertulis terkait adanya penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan oleh Terdakwa Novi Fauzia. Terkait adanya aturan tertulis yang berkaitan dengan Perbankan silahkan diperiksa ahli Perbankan.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa untuk menjustifikasi kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi adalah merujuk pada penjelasan Pasal 32 ayat (1) dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana berikut:
Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Bahwa dari dua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara baik berupa uang, barang atau surat berharga atau apapun yang menjadi penguasaan, pengurusan dan tanggung jawab pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah, serta berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Dalam buku R. Wiyono juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.
Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Perusahaan BUMN dalam hal ini Bank BRI adalah merupakan kerugian negara.
Ahli jelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Novi Fauzia yang memalsu serta membuat rangkaian kebohongan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 900.000.000 merupakan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini karena perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi bestandel delict 2 (dua) pasal a quo yaitu:
Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, melakukan pemalsuan, penggelapan, penipuan serta melanggar kewenangannya.
Memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi: terdapat fakta bahwa uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu dipergunakan untuk keperluan pribadi dan ditransfer kepada nasabah lainnya. Serta dana-dana yang digunakan untuk mengganti dana milik nasabah lainnya.
Terdapat kerugian: Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa Ahli mengajar Hukum Pidana, dan sudah 3 (tiga) tahun terakhir Ahli mengajar Hukum Pidana Korupsi.
Bahwa pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga terdapat Mata Kuliah Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa untuk dikatakan Kerugian Negara maka harus dilihat terlebih dahulu dari kerugiannya, dan jika terdapat kerugian dengan berkurangnya nominal, sehingga jika ada kekurangan tersebut maka dapat dikaitkan sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut Ahli Tindak Pidana Korupsi meliputi suap menyuap/gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dan lain sebagainya, sehingga terdapat bermacam-macam tindak pidana korupsi. Jika berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka terdapat karakter khusus, ada Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Keuangan Negara, ada Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar peraturan yang tertulis/formil.
Bahwa berkaitan dengan perkara BRI ini adanya unsur Tindak Pidana Korupsi atau adanya Perbuatan Melawan Hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dan Fraud, yang mana Perbuatan Melawan Hukum dimaksud berkaitan dengan pelanggaran peraturan internal. Selain Perbuatan Melawan Hukum, ada juga Kerugian Negara, karena berkurangnya harta benda dan lain sebagainya.
Kerugian Negara yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu seluruh Keuangan Negara yang tidak bisa dipisahkan dalam penguasaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Badan Hukum lainnya. Maka jika ada kekurangan atau berkurang maka dapat disebut sebagai Kerugian Keuangan Negara, dan dalam perkara ini berkaitan dengan BUMN.
Bahwa biasanya ada 2 aturan yang berbenturan yang mungkin dapat diterapkan dan dalam hukum pidana biasanya disebutkan lex specialis derogate legi generalis (Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum).
Bahwa menurut Ahli dalam perkara ini dapat diterapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena ada unsur secara spesifik berupa unsur Kerugian Negara, dimana untuk pemulihannya sehingga dimungkinkan pemidanaan berupa penjatuhan Uang Pengganti, dan dalam Undang-Undang Perbankan tidak ada mengatur mengenai pengembalian Kerugian Negara maupun Uang Pengganti sehingga yang lebih sistematis yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara harus nyata, dimana yang berwenang untuk menghitung Keugian Keuangan Negara yaitu akuntan publik, auditor BUMN/internal audit Provinsi/Kota, apabila yang mendeclair atau menyatakan adanya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK, maka yang berhak menghitung Kerugian Keuangan Negara adalah BPK.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Poin A. Rumusan Hukum Kamar Pidana nomor 6 menyatakan bahwa “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”. Oleh karena itu Jaksa dapat melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dan yang berhak mendeclair di Pengadilan yaitu Hakim, jika Hakim ragu dengan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut maka hakim dapat melakukan perhitungan Keuangan Negara ulang.
Bahwa menyalahgunakan kewenangan yaitu ada 2 (dua) macam, pertama yaitu menyalahgunakan kewenangan dan kedua yaitu sewenang-wenang.
Bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak melulu harus bersama-sama, bisa saja dilakukan oleh satu orang atau lebih, bisa memperkaya diri sendiri, bisa memperkaya orang lain tapi tidak dianggap mengetahui/menghendaki sehingga memungkinkan jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh satu orang.
Bahwa menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2019, Instansi yang dimaksud yaitu BPK, namun memungkinkan BPKP dan APIP, dan Hakim juga boleh melakukan penghitungan jika dirasa janggal dengan hasil audit tersebut. Bahwa berkaitan dengan perkara ini internal BRI (BUMN) boleh melakukan penghitungan, bahkan dari pihak Kejaksaan juga boleh melakukan perhitungan ulang.
Terkait dengan Kerugian Negara, maka harus ada dokumen yang menyatakan adanya Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa terkait kerugian nasabah itu macam-macam, jika mengenai Kerugian Negara maka adanya kerugian atau berkurangnya nilai yang ada, sedangkan kerugian nasabah dalam hal tindak pidana umum maka termasuk ke dalam penggelapan.
Bahwa Fraud/Penyimpangan umumnya dalam perbankan, dan dalam ranah investasi berbeda-beda, sehingga berbeda dengan Pasal 378 KUHP yang bestandeelnya yaitu adanya orang yang menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, yang mengakibatkan seseorang menjadi rugi.
Bahwa Fraud bermacam-macam dilihat dari Perbuatan Melawan Hukumnya.
Bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 tidak boleh Perbuatan Melawan Hukumnya hanya 1 (satu) unsur saja, karena jika hanya satu unsur maka akan menjadi irrasional, sehinggal Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi kompleks karena ada Perbuatan Melawan Hukum lain yang tidak dapat dipisahkan dalam hal ini yaitu Fraud.
Bahwa terkait perkara Fraud ini belum ada yurisprudensinya, namun ada putusan-putusan berkaitan dengan BUMN yaitu terkait mengenai KUR (Kredit Usaha Rakyat), namun secara spesifik mengenai Fraud ini ahli belum pernah mengetahui.
Bahwa mengenai Keuangan Negara dalam hal ini BUMN, karena adanya fasilitas negara sehingga menggunakan fasilitas negara tersebutlah yang dikatakan adanya Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa jika terdapat dana nasabah yang ditarik oleh Mantri Bank namun nasabah tidak merasa menggunakan maka dapat dikatakan sebagai penggelapan dalam jabatan, karena tidak sebagaimana mestinya.
Bahwa audit regular menurut Ahli sama dengan halnya Polisi melakukan patroli, menemukan pelanggaran dalam hal ini pelanggaran dimaksud sama halnya dengan Fraud.
Bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi, jika ada pelaku yang bersinggungan dengan suspect maka dilaporkan dengan bukti yang cukup, sehingga bukan tidak mungkin jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh satu orang.
Bahwa terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara yang nyata dan disebutkan, dan PMH tidak boleh hanya satu unsur saja, karena PMH itu kompleks jadi tidak boleh hanya satu unsur saja. Jika hanya satu unsur saja maka hasilnya akan irrasional dan pasti akan salah. Pasal 2 dan Pasal 3 harus diterapkan PMH yang kompleks, jika hanya 1 (satu) unsur PMH maka bukan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa jika mengenai uang nasabah maka berkaitan dengan Tindak Pidana Umum, dan jika berkaitan dengan uang negara maka masuk kedalam ranah Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa berkaitan dengan Keuangan Negara yaitu selama berada dalam pertanggungjawaban, penguasaan dan pengawasan, serta kepengurusan negara maka berkaitan dengan Kerugian Negara, dan jika bukan maka bukan Keuangan Negara.
Bahwa dalam suatu perkara Tindak Pidana Korupsi, akibat yang ditimbulkan atau sudah sepatutnya diduga akan timbul menjadi satu kesatuan dalam perbuatan tersebut, namun selesainya suatu perbuatan tindak pidana korupsi sendiri pada saat penyalahgunaan / pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi, sehingga dapat dipandang pristiwa yang terjadi / atau patut diduga akan terjadi dikemudian hari adalah termasuk kedalam rangakaian perbuatan yang dilakukan pelaku tindak kejahatan.
Bahwa Terdakwa termasuk dari subjek hukum Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d dalam Undang-undang itu karena PT. BRI Persero termasuk BUMN dimana modal usahanya berasal dari Negara cq. Pemerintah Republik Indonesia
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi atas perbuatan Terdakwa, Ahli perpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Novi Fauzia yang memalsu serta membuat rangkaian kebohongan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 900.000.000 merupakan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini karena perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi beestandel delict 2 (dua) pasal a quo yaitu:
perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang: melakukan pemalsuan, penggelapan, penipuan serta melanggar kewenangannya.
Memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi: terdapat fakta bahwa uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya yaitu dipergunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dipinjamkan kepada nasabah lainnya. Serta dana-dana yang digunakan untuk mengganti milik nasabah lainnya.
Terdapat kerugian: Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberikan pendapat.
Dicky Maulana Gunawan, S.TP, di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bertanggungjawab kepada atasan langsung yaitu Donny Himawan Ratri selaku Kepala Audit Intern Wilayah Bandung. Tugas pokok dan fungsi audit adalah untuk memastikan pengendalian intern di unit kerja audit sudah cukup/sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran disiplin pekerja.
Bahwa berdasarkan hasil audit ditemukan penggunaan dana nasabah atas nama H. Agus Apandi sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) oleh mantan pekerja BRI atas nama Terdakwa Novi Fauzia, namun telah dikembalikan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan 2 (dua) kali pembayaran masing masing @Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sehingga masih terdapat dana yang belum dikembalikan sebesar Rp. 900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).
Ahli sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus BRI Unit Kota Kaler, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Audit Nomor R.167/AIW-V/05/2021 Tanggal 16 Juni 2021.
Metode yang digunakan adalah pemeriksaan transaksi keuangan, pemeriksaan terhadap bukti transaksi, pemeriksaan CCTV dan konfirmasi kepada pihak terkait antara lain Saksi Angga selaku PGS Kepala Unit BRI Kota Kaler, Saksi Pipit selaku Teller, dan Saksi Asep selaku Kepala Unit yang saat itu sedang diklat dan digantikan oleh Saksi Angga. Dari hasil pemeriksaan tersebut dipastikan bahwa Terdakwa Novi Fauzia telah melakukan Fraud berupa penggunaan dana simpanan nasabah secara tidak sah.
Bahwa tindakan yang Ahli lakukan setelah mendapat temuan Fraud yaitu melaporkan kejadian tersebut kepada atasan langsung (Donny Himawan Ratri), mengumpulkan bukti dan menyusun laporan hasil audit.
Bahwa bukti Fraud diperoleh dengan melakukan pengecekan pada system BRINETS untuk diketahui transaksi keuangan, dari transaksi keuangan tersebut diketahui mutasi rekening simpanan dan mutasi harian teller sehingga dapat dihitung kerugian yang timbul.
Bahwa bukti yang saksi gunakan yaitu mutasi rekening koran simpanan, data transaksi harian teller, nota pembukuan dan rekaman CCTV.
Bahwa mantan Pegawai Bank BRI Unit Kota Kaler yaitu Terdakwa Novi Fauzia menggunakan dana simpanan milik nasabah atas nama H. Agus Apandi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut digunakan untuk mengganti uang nasabah nasabah lain yaitu:
Nasabah TIKTIK MULYATI Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Nasabah RATIH LATIFAH Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sisanya Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diambil secara tunai dari teller Bank BRI berdasarkan konfirmasi dari Saksi Pipit Nisviyani Fitri dan rekaman CCTV terlihat jelas. Bahwa cara Terdakwa Novi Fauzia melakukan penyimpangan/Fraud yaitu dengan memecah transaksi penarikan simpanan yang ada dimana sesuai SK Limit transaksi disebutkan Bahwa Kepala Unit/Pgs/Pjs Bank BRI Kota Kaler diberikan limit penarikan maksimal Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam perkara ini, Novi Fauzia telah memecah transaksi menjadi 5 (lima) kali transaksi sesuai bukti slip penarikan yang ada yaitu:
Slip penarikan tanggal 07 April 2021 sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebanyak 2 slip penarikan;
Slip penarikan tanggal 07 April 2021 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebanyak 2 slip penarikan;
Slip penarikan tanggal 07 April 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebanyak 1 slip penarikan.
Sehingga total Penarikan yang dilakukan oleh Terdakwa Novi Fauzia ditanggal 07 April 2021 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari nasabah H. Agus Apandi. Seharusnya Terdakwa Novi Fauzia meminta Aprroval ke Kantor Cabang Garut dengan by system akan tetapi Terdakwa Novi Fauzia tidak melakukan hal tersebut.
Bahwa dari Penyimpangan/Fraud yang dilakukan Terdakwa Novi Fauzia menyebabkan kerugian di pihak BRI cq BRI Unit Kota Kaler Kantor Cabang Garut sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dalam bentuk Piutang Intern karena kasus dan tercatat di dalam Neraca Keuangan BRI Unit Kota Kaler Garut.
Bahwa dengan adanya kondisi tersebut kemudian pihak BRI demi mencegah timbulnya resiko reputasi BRI telah mengganti dana simpanan nasabah H. Agus Apandi yang bersumber dari piutang intern sehingga mengakibatkan kerugian di pihak BRI cq BRI Unit Kota Kaler Cabang Garut;
Bahwa Terdakwa Novi Fauzia telah diberikan kesempatan untuk menjawab temuan tersebut, namun Terdakwa Novi Fauzia tidak dapat ditemui, nomor handpone tidak aktif, sempat dicari rumah Terdakwa Novi Fauzia sesuai data karyawan namun tidak ada ditempat, selanjutnya juga diupayakan untuk mencari Terdakwa Novi Fauzia di alamat lain, namun hanya bisa bertemu dengan suami dari Novi Fauzia bernama Hikmat Rahadyan sebanyak 1 kali, bahwa saat itu dikatakan bahwa Terdakwa Novi Fauzia sedang sakit dan terdapat bukti foto dokumentasinya yang disaksikan oleh Saksi Asep dan Yudi selaku Unit Risk Complain, kemudian Ahli menjelaskan maksud tujuan mendatangi rumah tersebut bahwa untuk melakukan konfirmasi kepada Terdakwa Novi Fauzia perihal transaksi keuangan pada tanggal 07 April 2021 di BRI unit Kota Kaler pada saat Terdakwa Novi Fauzia menjabat sebagai Pjs (Pejabat Sementara) BRI unit Kota Kaler. Namun pada tanggal 29 April 2021 telah dilakukan penyetoran ke rekening titipan Nomor 4170-01001199-3 sebanyak 2 (dua) kali transaksi masing-masing senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga tersisa Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa tidak ada pengembalian dan upaya itikad baik dari Terdakwa Novi Fauzia.
Bahwa Terdakwa Novi Fauzia tidak pernah menjelaskan untuk apa uang tersebut digunakan, namun yang jelas perbuatan menggunakan dana nasabah oleh Terdakwa Novi Fauzia bertentangan dengan aturan internal BRI sehingga terjadi Fraud.
Bahwa Ahli melakukan 4 metode audit yang dilakukan secara profesional yang sesuai dengan SOP. Yang pertama yaitu tracing, kedua coaching, ketiga observasi, dan keempat konfirmasi.
Bahwa dalam melakukan audit, Ahli menggunakan sumber data internal, jadi dalam waktu 40 hari dapat dicek, dan dapat disimpulkan macet atau tidak. Dalam perkara ini terdapat transaksi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dipecah, sehingga hal tersebut menyalahgunakan ketentuan yang berlaku, karena batas kewenangan Kepala Unit dalam melakukan transaksi, begitu juga dengan cabang, karena sudah disesuaikan.
Bahwa dalam melaksanakan Audit Reguler, laporan dilaporkan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah, namun tujuannya untuk Pimpinan Cabang. Bahwa terdapat manajemen resiko berdasarkan ketentuan dari BRI Pusat yang tujuannya untuk mengukur/mencegah terjadinya pelanggaran.
Bahwa surat tugas Ahli yaitu pada tanggal 24 Maret s/d 27 Mei 2021, dan untuk kasus ini dilakukan perpanjangan karena terdapat tim yang terpapar Covid-19, sehingga surat tugas diperpanjang s/d Juni 2021.
Bahwa hasil audit pada tanggal 15 Juni 2021 menemukan terjadinya pelanggaran dan pemecahan transaksi, selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dan Manajemen Resiko.
Bahwa terdapat simpanan yang tercatat dalam dana nasabah, sehingga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan maka dapat ditarik, karena nasabah menitipkan kepada BRI.
Bahwa terkait pengembalian harus dipahami terlebih dahulu, BRI secara korporasi memiliki unit-unit yang akhirnya akan terintegrasi pada BRI Wilayah sehingga secara langsung akan mempengaruhi BRI secara keseluruhan.
Bahwa terdapat 2 masalah dalam Perkata Terdakwa Novi Fauzia yaitu pertama pemecahan transaksi, dan kedua penggunaan dana nasabah oleh pegawai BRI.
Bahwa kerugian tersebut merupakan dana nasabah, dan disimpan oleh BRI sehingga menjadi tanggung jawab BRI.
Bahwa BRI unit merupakan bagian dari BRI Pusat yang secara konsolidasi akan menyetorkan pada BRI Pusat, sehingga akan mempengaruhi BRI secara keseluruhan karena mengenai laba rugi akan mempengaruhi laba unit, karena laba BRI unit tersebut nanti akan menyumbang laba ke BRI wilayah, dan karena adanya Kerugian Negara maka akan mempengaruhi dan berimbas pada BRI Pusat.
Bahwa Yoni Cahyono merupakan tim audit yang ada dalam Surat Perintah dan bekerja di BRI.
Bahwa Audit Investigasi tujuannya untuk menelusuri siapa yang menjadi pelaku, sedangkan Audit Reguler itu merupakan audit yang berkesinambungan dan dilakukan secara berkala. Dan dalam perkara ini dilakukan Audit Reguler saja.
Bahwa dengan adanya hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal BRI tidak mengurangi objektifitas dalam penanganan perkara karena proses audit dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP yang dilakukan oleh auditor yang bersertifikat.
Bahwa yang melakukan Perhitungan Keuangan Negara yaitu Auditor. Untuk Auditor yang ditunjuk yaitu anggota tim audit, karena mengerti kondisi dilapangan.
Bahwa Ahli selaku Auditor hanya menjustifikasi untuk menjadi kerugian BRI, dan jika berkaitan dengan Kerugian Negara bukan kapasitas Ahli, namun menurut Ahli dalam perkara ini sudah ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian BRI.
Bahwa terkait rekening internal dan eksternal bukan kewenangan Ahli.
Bahwa pada saat dilaksanakannnya audit BRI Unit Kota Kaler berkurang keuntungannya dan pada saat itu belum ada pengembalian, sehingga hal tersebut harus diselesaikan unit yang bersangkutan.
Bahwa kerugian tersebut berasal dari biaya internal, sehingga laba dari BRI unit tersebut terkonsolidasi kepada cabang, cabang konsolidasi pada wilayah, lalu wilayah konsolidasi pada Pusat
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang bernama Dr. Widiada Gunakaya, S.H., M.H, di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengajar hukum pidana, logika hukum jenjang S1, S2, S3 Hukum Pidana.
Bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut (Prof. Hari Agung)
Bahwa tindak pidana berkaitan dengan sifat melawan hukum, hal tersebut tidak bisa dipisahkan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), artinya dapat disebut perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu setelah adanya sifat melawan hukum.
Bahwa jika dikaitkan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam tindak pidana korupsi maka perbuatan tersebut yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dan oleh hukum pidana diancam pidana serta dilarang dilakukan.
Bahwa terkait Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi secara Eksplisit telah diatur sedangkan mengenai keuangan Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Keuangan Negara, namun masih banyak aturan lainnya mengenai Keuangan Negara misalnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun diantara peraturan-peraturan tersebut keuangan Negara diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Bahwa definisi keuangan Negara yaitu kekayaan Negara dalam bentuk apapun baik dipisahkan atau tidak dipisahkan baik hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengaturan dan tanggung jawab tingkat pusat maupun daerah, dan berada dalam penguasaan BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, perseroan yang menyertakan modal Negara atau perseroan atau pihak ketiga yang menyertakan perjanjian.
Bahwa jika berbicara Kekayaan Negara yang dikaitkan dengan BUMD atau BUMN dalam bentuk Persero maka harus dipisahkan mengenai penyertaan modalnya, jika BUMN dalam bentuk Persero maka sesungguhnya Persero itu anak dari BUMN itu sendiri yang dipisahkan dari APBN secara langsung.
Bahwa Persero tidak wajib menyetor segala hal kepada Negara, namun kepada BUMN termasuk deviden, karena terpisah kekayaannya.
Bahwa badan hukum tunduk pada ranah perdata dan tunduk pada prinsip-prinsip bisnis, bukan sistem keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bahwa kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan kerugian keuangan Negara, melainkan menjadi kerugian BUMN itu sendiri.
Berdasarkan pendapat Prof. Erman Rajagukguk harus dipisahkan antara kekayaan Negara dan BUMN, karena BUMN tunduk pada aturan BUMN yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas, jadi bukan lagi keuangan Negara. Bahwa sering sekali Bank Milik Negara atau BUMN mengalami kerugian dan bertindak berdasarkan prinsip bisnis, jika mengalami kerugian maka jika prinsip bisnisnya sudah diterapkan maka menjadi kerugian bisnis bukan menjadi prinsip Keuangan Negara.
Berdasarkan Undang-Undang BUMN, kekayaan BUMN merupakan keuangan privat dalam bentuk BUMN berbentuk Persero.
Bahwa jika terjadi Kerugian pada BUMN dan dianggap menjadi kerugian Negara maka yang melakukan audit bisa saja dari auditor internal atau dari BUMN itu sendiri. BPKP juga dapat melakukan perhitungan juga namun yang mendeclair adalah BPK karena BPK memiliki kewenangan Konstitusi. Maka jika ditemukan Kerugian Keuangan Negara maka harus dilaporkan kepada BPK, karena satu-satunya lembaga yang berhak mendeclair yaitu BPK dan terkait kerugian Negara tersebut harus dilaporkan kepada BPK, jika tidak dilaporkan maka hanya asumsi saja.
Bahwa sesuai SEMA tersebut betul menyatakan Instansi lain tidak berhak mendeclair Kerugian Negara, sehingga yang berhak mendeclair adanya kerugian Negara adalah BPK.
Bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa keuangan Negara menjadi pasti, potention lost, sehingga harus dilaporkan kepada BPK, karena BPK yang berhak untuk mengecek dan memastikan sebelum dideclair oleh BPK.
Bahwa apabila menyalahgunakan dana nasabah menjadi ranah privat urusannya Perdata atau Pidana secara umum, bukan tindak pidana korupsi.
Bahwa dalam suatu perkara apabila seseorang yang bekerja di BUMN dan menggunakan dana nasabah b dan c dan untuk menutup dana nasabah b dan c digunakan dana d, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada Januari di PHK, dan bulan Januari Bank tersebut ganti mengganti kerugian nasabah, sehingga terdapat 2 (dua) tempus yaitu tempus pengambilan uang nasabah yang mengakibatkan kerugian nasabah dan penggantian uang nasabah, sehingga menjadi perbuatan hukum yang berbeda. Apakah dalam dakwaan diperkenankan 2 (dua) tempus delicti sepanjang pengetahuan ahli perbuatan yang pertama itu merupakan ranah Pidana Umum, dan berikutnya dikaitkan tindak pidana korupsi dalam konteks ini menjadi kerancuan dakwaaan dengan menggabungkan keduanya, dalam dakwaan memilih tindak pidana korupsi, dan yang kedua Pidana Umum. Dimana menurut Ahli terdapat peristiwa hukum yang berbeda, Pidana Umum bukan Extraordinary Crime namun Tipikor merupakan Extraordinary Crime.
Bahwa selama ada itikad baik dalam pengelolaan perseroan direksi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, karena berlaku prinsip-prinsip Bussines Judgement Rule.
Bahwa dalam suatu perkara jika terdapat peraturan yang dilanggar oleh karyawan perusahan A, dan dalam Undang-Undang Pegawai dilarang melakukan perbuatan tertentu, dan vooltoid suatu tindakan itu harus dicek terlebih dahulu terkait dengan karyawan dan perusahaan, apakah secara administrasi dibenarkan atau tidak dan sering diselesaikan secara hukum administrasi, jika diselesaikan secara internal maka akan tertutup, maka tidak Nebis In Idem. Bahwa dalam perkara yang demikian dapat dibawa dalam ranah Hukum Pidana atau tindak pidana korupsi.
Bahwa apabila dalam suatu Perusahaan BUMN terdapat pegawai yang melarikan dana nasabah, kemudian karena ada kerugian nasabah dan menyangkut kredibilitas BUMN tersebut, maka kerugian nasabah diganti direksi untuk menjaga nama baik perusahaan, masuk dalam kriteria Business Judgement Rule, yang tidak masuk ranah Pidana atau Tindak Pidana Korupsi yaitu sepanjang direksi sudah melakukan prinsip-prinsip bisnis yang baik karena dalam bisnis tidak semua faktor-faktor dapat diprediksi secara akurat.
Bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan PNS atau Non PNS diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pegawai BUMN tersebut masuk dalam kategori Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, karena menerima gaji dari keuangan Negara.
Bahwa dimungkinkan pegawai BUMN melakukan penggelapan dalam jabatan yang mungkin dimasukkan dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Pasal manapun jika dikaitkan dan di bawa pada rezim Tindak Pidana Korupsi maka menyangkut Keuangan Negara, dimana keuangan BUMN adalah keuangan Negara
Bahwa Terdakwa termasuk dari subjek hukum Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d dalam Undang-undang itu karena PT. BRI Persero termasuk BUMN dimana modal usahanya berasal dari Negara cq. Pemerintah Republik Indonesia
Terhadap pendapat ahli, Terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi pegawai BRI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 225 KW-VI/SDM/04/2013 tanggal 16 April 2013.
Bahwa Terdakwa selaku Mantri memiliki nasabah kelolaan yaitu Saksi Tiktik di Bank BRI Unit Achmad Yani mulai tahun 2012 dan Saksi Ratih mulai tahun 2015 kemudian sama-sama di satu unit dimulai dari BRI Unit Leuwigoong dan BRI Unit Karang Pawitan.
Bahwa tugas dari mantri Bank BRI yaitu mencari pinjaman dana nasabah;
Bahwa Saksi Tiktik menabung di Bank BRI sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini, kemudian pada Bank BRI ada program SHL (simpedes hadiah langsung).
Bahwa untuk hadiah Terdakwa selaku Mantri Bank BRI menawarkan kepada nasabah mau hadiah seperti apa, sehingga ada negosiasi dengan nasabah.
Bahwa untuk mempertahankan nasabah Terdakwa berinisiatif untuk memberikan hadiah sesuai dengan keinginan nasabah (berupa barang atau uang).
Bahwa untuk penarikan dana dalam tabungan berjangka sifatnya bertahap.
Bahwa Saksi Tiktik dan Saksi Ratih tidak mengetahui jika uangnya dalam rekening dicairkan dan diambil oleh Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 07 April 2021 Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi Tiktik dan Saksi Ratih yang berasal dari pencairan dana dalam tabungan Saksi H. Agus Apandi. Dimana pada saat itu posisi terdakwa sebagai PGS Sementara Kepala BRI Unit Kota Kaler.
Bahwa untuk hadiah dalam program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) itu berasal dari pusat dan ada surat resminya.
Bahwa hadiah dimaksud berasal dari terdakwa pribadi dan untuk penambahan hadiah juga tidak disediakan oleh Bank BRI.
Bahwa pada tanggal 07 April 2021 ada kejadian penarikan dana dari rekening tabungan atas nama H. Agus Apandi karena nasabah H. Agus Apandi mau melakukan perpanjangan, dan sebelumnya Saksi H. Agus Apandi telah mengikuti program SHL dan hampir jatuh tempo kemudian diberikan hadiah setelah ada kesepakatan dengan terdakwa.
Bahwa dalam program SHL itu dapat dicairkan jika ada permintaan dari nasabah namun apabila dicairkan sebelum jatuh tempo maka ada sanksi.
Bahwa untuk perpanjangan hadiah SHL hadiahnya berupa barang bukan berupa uang, dan program tersebut sudah disetujui oleh BRI serta sudah mendapat persetujuan cabang juga.
Bahwa Kepala Unit menyatakan bahwa SHL adalah program hadiah langsung berupa barang dan tidak berupa uang.
Bahwa untuk peraturannya berbentuk barang dan tidak berbentuk uang, namun di lapangan/realitanya harus fleksibel dan hal tersebut sudah berdasarkan persetujuan pimpinan BRI Unit.
Bahwa untuk prosedur dari pusat berbentuk barang yang ada dalam katalog, namun dilapangannya/realitanya banyak nasabah yang meminta dalam bentuk uang.
Bahwa untuk hadiah berupa uang sebesar Rp 18 juta adalah kesepakatan antara terdakwa dengan Saksi H. Agus Apandi dan tidak ada perintah dari siapapun namun pada saat itu berdasarkan atas kesepakatan antara terdakwa dengan Saksi H. Agus Apandi.
Bahwa pada saat pencairan dana nasabah dalam rekening atas H. Agus Apandi terdakwa bermaksud untuk mengganti uang nasabah yang telah terpakai sebelumnya kemudian dicairkanlah rekening atas nama H. Agus Apandi tersebut untuk mengganti uang dalam rekening Saksi Tiktik dan Saksi Ratih yang telah terdakwa gunakan sebelumnya.
Bahwa pada saat kejadian tanggal 7 April 2021 terdakwa sebelumnya mengkonfirmasi kepada H. Agus Apandi jika pencairan rekening tabungan atas nama H. Agus Apandi digunakan untuk perpanjangan kemudian pencairan tersebut oleh terdakwa ditransferkan ke rekening tabungan atas nama Saksi Ratih dan Saksi Tiktik dengan jumlah total senilai Rp 800 juta sementara sisanya sejumlah Rp 200 juta oleh Terdakwa gunakan sendiri.
Bahwa penarikan dana dalam rekening tabungan nasabah BRI yang terdakwa kelola dapat dilakukan secara pick up service.
Bahwa dalam jangka waktu 5 tahun ada program pick up service, dan digunakan untuk menghimpun dana dari nasabah.
Bahwa SHL itu sifatnya hadiah diawal dan jika terpakai untuk hadiah maka otomatis tabungan berkurang, namun nasabah hanya mengetahui telah menerima hadiah.
Bahwa benar terdakwa adalah Karyawan BRI dan terdakwa mengetahui menggunakan dana nasabah itu tidak diperbolehkan serta mengenai kegiatan pemecahan penarikan uang tabungan itu memang sudah kebiasaan sering dilakukan oleh pegawai namun secara aturan tidak dapat dilakukan pada saat waktu bersamaan karena harus dilakukan secara bertahap, akhirnya transaksi dilakukan dari pagi sampai sore.
Bahwa terkait penarikan yang dilakukan di atas limit pengguna fiat (limit kewenangan) terdakwa pada saat itu tidak tahu dilakukan penarikan dan pemecahan karena basic/dasar terdakwa di Costumer Service (CS).
Bahwa pada saat fiat 006 itu diserahkan kepada terdakwa dan untuk mengenai maksimal nominal penarikan uangnya berapa terdakwa tidak tahu pastinya.
Bahwa untuk buku tabungan atas nama H. Agus Apandi sengaja terdakwa siapkan untuk menghindari komplain meskipun nominal yang terdapat pada buku tabungan oleh terdakwa ketik sendiri bukan otomatis by system sehingga terdapat perbedaan nomor seri buku tabungan pada bagian atas dan bawah.
Bahwa betul pada saat itu nominalnya tidak dicantumkan dan tidak berdasarkan sistem karena terdakwa ketik sendiri karena uang tabungan tidak ada isinya yang dipergunakan untuk nasabah lainnya.
Bahwa terdakwa mengetahui karyawan Bank BRI tidak boleh menggunakan dana nasabah.
Bahwa betul pada tanggal 07 April 2021 tidak ada persetujuan dari Kepala BRI Unit Kota Kaler untuk memecah transaksi dan menggunakan dana milik nasabah melainkan hanya berdasarkan pada inisiatif dan kesepakatan antara terdakwa dengan Saksi H. Agus Apandi.
Bahwa penambahan nominal pada buku tabungan itu aturannya tidak diperbolehkan namun sering dilakukan dan menjadi kebiasaan.
Bahwa pada sore hari tanggal 07 April 2021 terdakwa tidak menelpon Saksi H. Agus Apandi namun Saksi H. Agus Apandi pada sore harinya juga tidak datang ke kantor BRI Unit dan tidak sedang mencari parkiran. Akan tetapi terdakwa berpura-pura menelpon saksi H. Agus Apandi dan mengatakan H. Agus Apandi sedang mencari parkiran, hal tersebut terdakwa lakukan dengan tujuan agar Saksi Pipit selaku teller Bank BRI Unit Kota Kaler mempercayai terdakwa jika saksi H. Agus Apandi sendiri yang melakukan pencairan dana dalam rekening tabungan sehingga kemudian dana dalam rekening tabungan H. Agus Apandi berhasil dicairkan lalu uangnya diambil oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada Saksi H. Agus Apandi jika uang yang berasal dari pencairan tabungan atas nama H. Agus Apandi sejumlah Rp 800 juta diberikan kepada Saksi Tiktik dan Saksi Ratih dan sisanya Rp 200 juta digunakan terdakwa.
Bahwa sampai dengan sekarang upaya terdakwa terkait penggunaan uang sejumlah Rp 1 miliar milik nasabah H. Agus Apandi adalah terdakwa sudah mengembalikan Rp 100 juta kepada Bank BRI.
Bahwa terdakwa menyerahkan jaminan kepada Saksi H. Agus berupa sertifikat rumah sepengetahuan dari BRI.
Bahwa dalam perkara ini terdapat uang sejumlah Rp 100 juta dikembalikan ke rekening Bank BRI untuk penggantian dana nasabah H. Agus Apandi yang diserahkan sekitar 1 (satu) bulan setelah kejadian dan diserahkan kepada rekening titipan BRI. Jadi jika ada pengembalian harus ditransferkan kepada rekening titipan tersebut.
Bahwa terdakwa kepada penyidik kejaksaan juga sudah menitipkan uang sejumlah Rp 50 juta pada saat proses penyidikan dan suami terdakwa yang menyerahkan.
Bahwa sebelum dilakukan penitipan kepada pihak BRI senilai 100 juta ke rekening titipan Bank BRI sisanya sejumlah RP 100 juta terdakwa serahkan kepada nasabah untuk pencairan senilai 33 juta (hal tersebut diluar BRI), sisanya Rp 67 juta dipergunakan untuk nasabah lainnya, jadi uang Rp 100 juta tersebut dipergunakan untuk pembayaran hutang pribadi terdakwa.
Bahwa sisa aliran uang tersebut penggunaannta terdakwa tidak ingat lagi.
Bahwa untuk kerugian Saksi H. Agus Apandi terdakwa tidak mengetahui jika telah dilakukan penggantian oleh pihak Bank BRI, namun penggantian oleh pihak Bank BRI tersebut terdakwa ketahui langsung dari Saksi H. Agus Apandi.
Bahwa pada saat kejadian itu Terdakwa sudah 2-3 kali bertemu dengan Saksi H. Agus Apandi dan terdakwa meminta maaf serta akan mengganti kerugian Saksi H. Agus Apandi.
Bahwa untuk penyidikan di Kejaksaan dilakukan 1 (satu) kali dan dilakukan sore hari, selanjutnya dilakukan pada 5 hari berikutnya, selanjutnya sudah ditetapkan penetapan tersangka.
Bahwa pada saat penyidikan awal pada saat datang ke kejaksaan pada saat itu saya bertemu dengan Pak Kasi dan pada saat itu terdakwa disarankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa.
Bahwa pada saat pemeriksan tahap penyidikan tersangka didampingi penasihat hukum.
Bahwa terdakwa mengetahui adanya surat permintaan BAP ulang dari penasihat hukum.
Bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini yaitu terdakwa, Saksi Angga, dan Saksi Pipit karena apabila tidak ada tanda tangan pada slip maka uang tidak dapat cair.
Bahwa 1 (satu) hari sebelumnya Terdakwa pernah melakukan koordinasi dengan Saksi H. Agus Apandi terkait tabungan yang akan jatuh tempo per 6 (enam) bulan dengan nominal sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kemudian karena sebelumnya Saksi H. Agus Apandi pernah bernegosiasi dengan Kepala BRI Unit terkait dengan bunga tabungan untuk dinaikkan, namun tidak ada keputusan dari Kepala BRI Unit sehingga Saksi H. Agus Apandi sempat akan menarik uang karena suku bunga yang diminta tidak diberikan oleh Kepala BRI Unit Kota Kaler. Selanjutnya terdakwa berinisiatif untuk menyanggupi bunga yang diminta Saksi H. Agus Apandi tanpa sepengetahuan dari Kepala BRI Unit dengan besaran bunga sebesar Rp.18.000.000,00 dan Pak Agus Apandi menyetujui dengan cara menarik uang Saksi H. Agus Apandi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kemudian dimasukkan kembali ke dalam tabungan Saksi H. Agus Apandi.
Bahwa pada tanggal 07 April 2021 sekira pukul 09.00, Saksi H. Agus Apandi datang ke Kantor BRI Unit Kota Kaler untuk menarik uang tabungan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kemudian menemui terdakwa selaku Mantri untuk menandatangani slip penarikan uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dilakukan sebanyak 2 tahap.
Bahwa benar pada poin 13 BAP, Bahwa untuk proses penarikan uang nasabah Saksi H. Agus sudah sesuai dengan prosedur. Untuk aturan tertulisnya ada di BRI dan berlaku untuk semua aturan Bank di Indonesia, namun terdakwa tidak memiliki aturannya, Namun terdakwa jelaskan dasar terdakwa mengatakan prosedur sudah dilakukan adalah Nasabah Saksi H. Agus sudah datang langsung ke Kantor BRI Unit Kota Kaler dan sudah membawa Buku Tabungan Asli, KTP Asli, langsung menandatangan di slip penarikan tanpa diwakilkan sehingga secara administrasinya sudah terpenuhi namun secara teknis penarikan transaksi tersebut tidak sesuai dikarenakan seharusnya setiap transaksi harus dihadapan nasabah, sedangan pada penarikan bank atas nama Saksi H. Agus pada tanggal 07 April tahun 2021 dan nasabah Saksi H. Agus Apandi tidak menyaksikan secara langsung sampai dengan selesai transaksi;
Bahwa benar uang Nasabah Saksi Tiktik Mulyati sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Nasabah Saksi Ratih Latifah sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Terdakwa pakai untuk mengganti hadiah untuk nasabah yang menabung dalam kurun waktu 6 (enam) tahun dengan dirupakan hadiah berupa:
Sepeda Motor sekira 4 Unit (Scoppy 2 unit, 2 unit lagi lupa)
Sepeda gunung sekira 20 dengan harga Rp 3jt - Rp 3,5jt.
Elektronik (TV, kulkas, mesin cuci, set karaoke, handphone) jumlahnya terdakwa lupa.
Furniture (kursi, lemari, kitchen set, tempat tidur,) jumlahnya terdakwa lupa.
Ditambah berupa uang cash/tunai ataupun ditransfer ke rekening nasabah sebagai pengganti hadiah.
Bahwa selama enam tahun tersebut terdakwa menggunakan uang Nasabah untuk mengcover hadiah SHL (simpanan Hadiah Langsung) untuk menutupi target terdakwa dalam bekerja dengan cara uang nasabah yang masuk terdakwa pergunakan untuk membeli hadiah langsung kemudian uang nasabah tersebut ketika jatuh tempo terdakwa ganti dengan uang nasabah yang masuk lainnya, dalam kurun waktu 6 (enam) tahun kerugian yang terdakwa alami semakin membengkak dan terakhir adalah uang Saksi H. Agus Apandi yang terdakwa pakai untuk mengganti uang Nasabah Saksi Tiktik Mulyati dan Nasabah Saksi Ratih Latifah, dikarenakan terdakwa takut apabila tidak mencapai target terdakwa akan di mutasi ke luar Kota sedangkan nasabah yang mau melakukan deposito mau hadiah langsung yang bagus kalo tidak akan menarik uangnya dari BRI.
Bahwa selama 6 tahun Saksi Tiktik selalu mendapatkan hadiah, dan untuk Saksi H. Agus Apandi terkait segala penarikan diserahkan kepada adiknya dan hadiah tersebut diserahkan kepada Saksi H. Agus Apandi.
Bahwa selama 6 tahun terdakwa memberikan hadiah kepada nasabah tanpa sepengetahuan Bank BRI sehingga menjadi inisiatif dari terdakwa sendiri.
Bahwa untuk satu tahun terdakwa ditarget 8 miliar apabila tidak tercapai maka akan mendapat sanksi dimutasi.
Bahwa dari BRI terdakwa pernah mendapatkan penghargaan berturut-turut dan dapat dicek di website BRI.
Bahwa benar pada poin 14 BAP tersangka, bahwa Uang nasabah Saksi H. Agus yang terdakwa lakukan penarikan terdakwa pergunakan untuk mengganti uang Nasabah lain yaitu Saksi Titik Mulyati sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Nasabah Saksi Ratih Latifah sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sisanya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dibayarkan kepada BRI untuk penyelesaian kasus Terdakwa Novi Fauzia ke rekening Saksi H. Agus Apandi lalu Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dimasukkan kembali ke rekening Saksi H. Agus Apandi sebagai bunga deposito yang sebelumnya terdakwa janjikan, uang senilai Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk menutup penalti simpanan Saksi H. Agus Apandi, dan sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dipinjamkan kepada nasabah tetapi tidak kembali sampai saat ini dengan alasan untuk pelunasan pinjaman ke bank untuk pengajuan kembali dan melunasi hutang kepada terdakwa dan sisanya Rp.45.500.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi.
Bahwa untuk hadiah yang digunakan untuk dana nasabah jika ditotalkan sekitar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa telah mendapat ijazah dan prestasi dari BRI diantaranya yaitu terdakwa termasuk kedalam CS Terbaik, selama 6 tahun berturut terdakwa peringkat nomor 1.
Bahwa terkait penghargaan yang terdakwa terima ada nilai atau prestasi.
Bahwa mengenai dana Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) tersebut terdakwa transferkan kepada Saksi H. Agus Apandi selang 2 hari kemudian dan Saksi H. Agus Apandi mengucapkan terima kasih. Bahwa sehari sebelum hadiah ditransfer, terdakwa berkomunikasi dan pada saat itu H. Agus Apandi akan memindahkan dananya kerekening lain oleh karena itu terdakwa perintahkan untuk melakukan perpanjangan.
Bahwa untuk Saksi H. Agus Apandi pernah menerima hadiah TV serta Kulkas 2 Pintu.
Bahwa pada saat pemeriksaan di Kejaksaan, terdakwa awam terhadap hukum dan pada saat itu terdakwa menjadi pelaku tunggal.
Bahwa mengenai audit yang dibacakan oleh Ahli BRI yaitu pada saat itu saya sudah beritikad baik untuk tetap bekerja dan ada penekanan dari Saksi Angga, maka akhirnya terdakwa tidak masuk kerja.
Bahwa untuk surat pernyataan antara terdakwa dengan suami terdakwa pada bulan Oktober 2021 pada saat itu terdakwa tidak tahu karena ada arahan dari Saksi Angga untuk menandatangani surat tersebut kemudian surat tersebut hanya untuk diserahkan kepada kanwil BRI atau pusat dan tidak dibawa jalur hukum kemudian terdakwa diberikan waktu namun tidak memungkinkan.
Bahwa pernyataan Saksi Asep Nanang menyatakan bahwa tidak akan dibawa jalur hukum, maka terdakwa berusaha untuk memberikan jaminan dan pada saat di Kejaksaan pun harus dititipkan kepada Bank BRI, namun pihak Bank BRI menolak dan tidak menerima jaminan karena perkara sudah di Kejaksaan.
Bahwa pada saat dibawa ke-jalur hukum oleh Saksi Asep Nanang, tidak ada surat yang diberikan oleh pihak BRI.
Bahwa terdakwa menyerahkan sertifikat AJB kepada Saksi H. Agus Apandi sebagai jaminan dan Saksi H. Agus Apandi menerima jaminan tersebut untuk menjadi jaminan, dan Saksi H. Agus Apandi sudah menerima dan menyarankan untuk diserahkan kepada Bank BRI.
Bahwa kompensasi dan komisi yang diserahkan kepada Saksi H. Agus Apandi, Saksi Tiktik, dan Saksi Ratih adalah dana nasabah yang diluar sistem, jadi sistemnya untuk nasabah dan diberikan kepada nasbah lagi.
Bahwa terdakwa di PHK dari BRI pada tahun 2021 saat terdakwa tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan, dan selama 1 (satu) bulan terdakwa sakit, dan pada bulan selanjutnya terdakwa mengetahui sudah di PHK, namun tidak diberikan surat PHK dan sampai dengan saat ini terdakwa tidak diberikan surat PHK. pada saat bulan Juni 2021 itu ada SMS terkait pesangon dan terdakwa mau mengambil namun rekening terdakwa sudah terblokir.
Bahwa untuk pesangon itu terdakwa bilang untuk diberikan jaminanan penggantian
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI an. H. Agus Apandi Nomor Rekening 4170-01-019024-53-1 dengan saldo Akhir Tercetak tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp. 136.626,00 (seratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).
1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI AN. H. Agus Apandi nomor Rekenening 4170-01-023989-53-7 dengan saldo Akhir Tercetak tanggal 06 April 2021 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2 (dua) lembar copy legalisir SK Penempatan NOVI FAUZIA Nomor: 01-KC-VI/SDM/01/2020 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja.
1 (satu) lembar copy legalisir Slip Gaji atas nama NOVI FAUZIA tanggal 23 April 2021.
3 (tiga) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: 186-VI/KC/SDM/06/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri atas nama NOVI FAUZIA.
2 (dua) lembar copy legalisir Uraian Tugas dan Tanggung Jawab nama jabatan: Mantri SK DIR BRI NOKEP : S.55-DIR/PPP/07/2021.
2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep :33-KC-VI/SDM/01/2020 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja atas nama ASEP NANANG SURYANA dari jabatan Kepala Unit BRI Unit Cikajang menjadi Kepala Unit BRI Kota Kaler tanggal 31 Januari 2020.
4 (empat) lembar copy legalisir Panggilan Peserta Pendidikan BRILian Leader Development Program (BLDP) 9 batch 4 dan 5 tahun 2021 Nomor: B.292.E-CPU-BDG/03/2021 tanggal 26 Maret 2021.
2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: 117-KC-VI/SDM/03/2021 tentang Penugasan sebagai Pejabat Pengganti Sementara atas nama ANGGA GANDIAWAN tanggal 31 Maret 2021.
4 (empat) lembar copy legalisir daftar uraian jabatan Kepala Unit.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penugasan Mutasi Rotasi Jabatan Nomor: B.1541-KC-VI/SDM/04/2021 tanggal 1 April 2021 atas nama PIPIT NISVIYANI FITRI dari jabatan junior teller di Teras BRI Unit Karangpawitan menjadi Junior Teller di Unit Kota Kaler.
3 (tiga) lembar copy legalisir daftar uraian jabatan Teller.
1 (satu) lembar copy legalisir laporan atas nama Angga Gandiawan kepada Pimpinan Cabang tanggal 21 April 2021.
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: .58-KC.VI/MKR/01/2022 dari JIMMY FAJRIANSYAH kepada ANGGA GANDIAWAN dan ASEP NANANG SURYANA tanggal 28 Januari 2022 untuk melaporkan Sdri. NOVI FAUZIA kepada Kejaksaan Negeri Garut mewakili PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 10:49:17 sebesar Rp. 250.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 11:00:46 sebesar Rp. 250.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 12:42:54 sebesar Rp. 100.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 12:49:26 sebesar Rp. 200.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 16:15:55 sebesar Rp. 200.000.000,00.
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama H. AGUS APANDI nomor rekening : 417001019024531 periode transaksi 01-30 April 2021.
1 (satu) lembar print-out CCTV tanggal 07 April 2021 pukul 08:45:04.
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Nokep :40-KC-VI/SDM/02/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID Wewenang Fiat Bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindah Bukuan Pejabat dan Petugas BRI unit Kantor Cabang Garut tanggal 01 Februari 2021.
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan No :331-KC-VI/SDM/10/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID Wewenang Fiat Bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindah Bukuan Pejabat dan Petugas BRI unit Kantor Cabang Garut tanggal 07 Oktober 2021.
1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyelesaian pengembalian dana tabungan nasabah atas nama H. AGUS APANDI tanggal 16 Desember 2021.
1 (satu) lembar copy legalisir surat pernyataan atas nama HIKMAT RAHADIYAN tanggal 29 April 2021.
1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama NOVI FAUZIA dan HIKMAT RAHADIYAN tanggal 21 Oktober 2021.
1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama HIKMAT RAHADIYAN tanggal 26 Oktober 2021;.
4 (empat) lembar asli laporan transaksi atas nama TIKTIK MULYATI nomor rekening 417001019344533 periode transaksi 31 Januari 2021, 1-28 Februari 2021, 1-31 Maret 2021, 1-30 April 2021.
4 (empat) lembar asli laporan transaksi atas nama RATIH LATIFAH nomor rekening 417001021879532 periode transaksi 1-31 Januari 2021, 1-28 Februari 2021, 1-31 Maret 2021, 1-30 April 2021.
1 (satu) eksemplar copy legalisir laporan transaksi atas nama RATIH LATIFAH nomor rekening 417001021879532 periode transaksi 1 Januari 2021 – 7 April 2022.
1 (satu) lembar asli laporan transaksi atas nama AGUS APANDI nomor rekening 417001019024531 periode transaksi 1-31 Desember 2021.
1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 16 Desember 2021.
1 (satu) eksemplar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: S.12-DIR/CDS/03/2017 tentang Penetapan Pejabat Sementara (PJS) dan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) tanggal 14 Maret 2017.
1 (satu) bundel copy legalisir Surat Edaran Nomor: SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian rekening persekot, piutang intern, piutang ekstern, saldo rekening menggantung dan piutang intern atau ekstern karena kasus tanggal 20 Mei 2021.
1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama RATIH LATIFAH sebesar Rp. 200.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:24:05.
1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 500.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:27:43.
1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 100.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:28:46.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Hasil Audit BRI Unit Kota Kaler BRI KC Garut 2021 Nomor : 176/AIW-V/05/2021tanggal 16 Juni 2021.
1 (satu) bundel asli Buku Register serah terima user ID BRI unit Kota Kaler.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Jabatan dan User ID Nomor: 31/4170/IV/2021 dari ASEP NANANG SURYANA kepada ANGGA GANDIAWAN tanggal 02 April 2021.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Jabatan dan User ID dari ANGGA GANDIAWAN kepada NOVI FAUZIA tanggal 06 April 2021.
1 (satu) Lembar Asli kertas warna merah muda tentang “All Supervisor Override Transactions Report” dengan keterangan:
Bank Name : Bank Rakyat Indonesia, Branch : 4170 BRI UNIT KOTA KALER, GARUT, User ID : 4170052- NENG INDA SUKMAWATI, Print Date & Time: 07-04-2021/ 17:51:19.
1 (satu) bundel copy legalisir salinan surat keputusan nomor : BP.01-DIR/KPD/01/2021 Tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1 (satu) Bundel copy legalisir Salinan Keputusan Nokep : S.12-DIR/CDS/03/2017 tentang Penetapan Pejabat Sementara (PJS) dan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
1 (satu) buah FlashDisk yang berisi Rekaman CCTV Asli aktifitas tersangka NOVI FAUZIA, SE saat melakukan transaksi pada tanggal 07 April 2021 Pukul 10.30 WIB s/d 16.30 WIB.
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI atas nama TIKTIK MULYATI nomor rekening 4170-01-019344-53-3 dengan saldo akhir tercetak tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp. 928.785.163,00.
Uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah di setorkan ke Rekening RPL Kejari Garut dengan nomor rekening 002501003919307.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi yang dinyatakan dalam persidangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan 1 (satu) orang saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa/Penasihat Hukum adalah tentang suatu keadaan berkaitan dan dapat menerangkan keadaan-keadaan tertentu dengan tindak pidana yang didakwakan kepada saksi sehingga keterangannya mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi (vide Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP Jo. Pasal 162 (1) (2) Pasal 184 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 160 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 185 KUHAP).
Menimbang, bahwa alat bukti surat diatur didalam Pasal 187 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berita acara pemeriksaan saksi dan atau Terdakwa dan atau surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang serta Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawab Pejabat dimaksud yang telah disita secara sah sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat dan atau surat-surat yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, sebagaimana ketentuan pasal 184 ayat (1) huruf c jo. Pasal 187 KUHAP ada hubungannya dengan alat pembuktian yang lain, sehingga karenanya merupakan alat bukti yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa alat bukti keterangan Terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP adalah apa yang Terdakwa nyatakan didalam sidang tentang sesuatu yang dilakukan atau di ketahui sendiri atau alami sendiri, dan keterangannya itu hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri. Bahwa keterangan Terdakwa di persidangan ternyata sesuai dengan yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka keterangan Terdakwa tersebut merupakan alat bukti keterangan Terdakwa yang hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri, karena itu keterangannya mempunyai nilai pembukitian (vide Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP Jo. Pasal 189 ayat (1, 2, 3) KUHAP).
Menimbang, bahwa selain alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti keterangan Terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, c, e KUHAP) sebagaimana telah diuraikan di atas, masih ada alat bukti lain yang sangat penting dalam hukum pembuktian perkara pidana yang perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti petunjuk (vide Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP). Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan karena persesuaian, baik antara alat bukti yang satu dengan yang lain, maupun dengan peristiwa tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya (vide Pasal 188 ayat (1) KUHAP).
Menimbang, bahwa alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud oleh Pasal 188 ayat (1) KUHAP tersebut hanya dapat diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan Terdakwa. Bahwa apabila dicermati dari alat bukti yang berupa keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, b, c, KUHAP) yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat dari alat bukti tersebut dapat ditarik untuk memperoleh alat bukti petunjuk (vide Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP) yang akan memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar di persidangan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya alat bukti yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan Terdakwa maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NOVI FAUZIA, SE binti AGUS ABADI adalah Karyawan Bank BRI yang diangkat menjadi pegawai berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 225 KW-VI/SDM/04/2013 tanggal 16 April 2013 yang bertugas di BRI Unit Kota Kaler sesuai dengan Surat Keputusan Nokep: 01-KC-IV/SDM/01/2020 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja yang dikeluarkan oleh Bank BRI pada tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa Terdakwa termasuk dari subjek hukum Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d dalam Undang-undang itu karena PT. BRI Persero termasuk BUMN dimana modal usahanya berasal dari Negara cq. Pemerintah Republik Indonesia
Bahwa benar Program SHL adalah program pemberian direct gift (tanpa proses pengundian) kepada nasabah yang melakukan penyetoran dana fresh fund ke rekening Simpedes BRI baik di Kanca, KCP, Kantor Kas, BRI Unit maupun Teras BRI dan bersedia untuk diblokir dalam jangka waktu tertentu (3, 6, 9 dan 12 bulan).
Hadiah langsung yang diberikan kepada nasabah adalah berupa barang eksklusif (tidak berupa cash back).
Terdapat hadiah Grand Prize berupa satu unit mobil dengan harga off the road maksimal sebesar Rp. 200 Juta kepada nasabah dengan perolehan poin SHL tertinggi dimasing-masing kantor wilayah. Adapun nasabah yang dapat mengikuti kompetisi adalah nasabah dengan minimal poin sebanyak 80 poin (1 poin = Rp. 100 Juta saldo blokir SHL berlaku kelipatan) atau setara dengan Rp. 8 Miliar saldo blokir dengan status aktif s/d akhir Desember 2021.
Pengumuman pemenang Grand Prize akan dilakukan oleh Divisi MSM pada akhir periode program.
Unit kerja dilarang memberitahukan nominal hadiah kepada nasabah yang berminat mengikuti Program SHL dengan alasan apapun.
Nasabah diberikan pilihan hadiah melalui KATALOG sesuai tiering saldo blokir.
Kanca diminta menyediakan KATALOG khusus Program SHL 2021 yang wajib digunakan diseluruh unit kerja binaan pada saat memasarkan program.
Pengadaan hadiah Program SHL 2021 dilakukan oleh Kantor Cabang sesuai realisasi program.
Hadiah wajib diterima oleh nasabah peserta program maksimal H + 7 setelah pemblokiran saldo fresh fund.
Bahwa pada tanggal 07 April 2021 Terdakwa Novi Fauzia pernah menjabat sebagai PJS Kantor BRI Unit Kota Kaler yang menjalankan transaksi penarikan nasabah H. Agus Apandi senilai Rp 1 miliar sesuai dengan Buku Register serah terima user ID BRI unit Kota Kaler yang ditanda tangani oleh Terdakwa untuk penyerahan tanggung jawab USER ID 4170006.
Bahwa wewenang PJS berdasarkan Surat Keputusan Nokep: S.12 –DIR /CDS/03/2017 Tentang Penetapan Pejabat Sementara (PSJ) dan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) PT Bank Rakyat Indonesia (Perseroan) Tbk adalah sebagai berikut:
Memimpin Unit Kerja
Menandatangani Surat-Surat Resmi
Menandatangani surat-surat perjanjian dan/ atau melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sepanjang mendapatkan kuasa dari pejabat Definitif atau Pejabat yang berwenang berdasarkan Surat Kuasa dengan hak Substitusi dari Direksi
Menghadiri rapat-rapat Intern/Ekstern
Memfiat biaya sesuai kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk.
Memfiat Bayar sesuai kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang menunjuk.
Kewenangan lain yang diberikan oleh Pejabat yang menunjuk.
Bahwa benar User ID 4170006 hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan maximal sebesar Rp.250.000.000,00, (dua ratus lima puluh juta) dan limit maximum penyetoran sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Surat Keputusan No-40 KC.VI/SDM/02/2021 tanggal 01 Februari 2021.
Bahwa benar Surat Edaran Nomor: SE.48 – DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin tertanggal 28 September 2020 yang didalamnya terdapat lampiran berisi larangan pegawai Bank BRI, Lampiran Matrix pelanggaran fundamental, Aspek Oprasional (OPS 51) “Memecah transaksi sampai dengan atau sebesar wewenang Fiat bayar atau fiat pengesahan” dan Aspek Simpanan (SIM 13) “Menyalah gunakan dana simpanan nasabah”.
Bahwa benar mekanisme penggantian uang nasabah karena kasus adalah:
Setelah terdapat hasil audit berkaitan dengan fraud.
Unit kerja melakukan penagihan kepada pelaku fraud untuk mengganti kerugian finansial yang terjadi.
Apabila telah dilakukan upaya-upaya penagihan tetapi masih belum berhasil sementara uang nasabah masih belum diganti sehingga berpotensi menimbulkan risiko reputasi dan/atau risiko lainnya maka Unit Kerja mengusulkan pembentukan rekening piutang intern karena kasus untuk mengganti uang nasabah.
Unit Kerja melakukan pembentukan tim penyelesaian kerugian karena kasus.
Unit Kerja mengusulkan nominal besarnya piutang yang akan dibuku kepada pekerja yang memiliki kewenangan.
Kemudian mendapat persetujuan, unit kerja akan membukukan piutang intern karena kasus dengan dilengkapi berita acara pembukuan.
Setelah uang dari piutang intern karena kasus/fraud kemudian diserahkan kepada korban/nasabah dengan cara transfer ke rekening korban/nasabah.
Bahwa dasar atau aturan pihak Bank BRI untuk mengganti uang nasabah adalah SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus.
Bahwa benar untuk sumber dana penggantian kerugian karena kasus tersebut sesuai dengan SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus tanggal 20 Mei 2021 lampiran 4 tentang “prosedur pembukuan, penyelesaian dan penghapusbukuan rekening piutang intern/ekstern karena kasus” adalah berasal dari pembentukan internal account (IA) yang dibentuk dengaan cara:
Pembentukan rekening piutang karena kasus dilakukan di unit kerja dimana kasus terjadi.
Penyelesaian Kerugian karena kasus dapat memberikan rekomendasi untuk membentuk rekening piutang intern/ekstern;
Berdasarkan rekomendasi pembentukan rekening piutang Intern/Ekstern karena kasus, pemimpin unit kerja dapat memutuskan untuk membentuk rekening piutang intern/ekstern karena kasus atau mengajukan permohonan pembentukan rekening piutang intern/ekstern karena kasus kepada pejabat pemutus sesuai kewenangan;
Rekening piutang Piutang Intern/ ekstern karena kasus hanya dapat digunakan untuk :
Mengganti sementara potensi kerugian yang disebabkan karena kasus;
Mengganti sementara biaya-biaya yang ditimbulkan dalam rangka penyelesaian karena kasus yang diselesaikan melalui saluran hukum, setelah memperoleh rekomendasi/ masukan dari legal Diviosion dan diputus oleh Direktur Bidang masing-masing unit kerja/direktur pembina Kantor Wilayah&KCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengganti sementara biaya-biaya penggantian/penerbitan dokumen yang diperlukan karena berkaitan dengan kasus;
Nota pembukuan pembentukan rekening piutang Intern/Ekstern karena kasus harus disahkan oleh pemimpin unit kerja dan dilampiri (BA Tim penyelesaian Kerugian Karena Kasus, Persetujuan tertulis pembentukan rekening piutang Intern/Ekstern dari pejabat yang berwenang sesuai limit kewenangan memutus piutang Intern/Ekstern, surat pernyataan kesanggupan pelaku dan atau pihak lain yang mengambil kleuntungan dari hasil Fraud dan atau pihak lain yang bersedia mengganti kerugian yang timbul karena kasus);
Rekening Piutang Intern/Ekstern karena kasus dibentuk untuk masing-masing kasus dan dicatat dalam register piutang karena kasus serta harus dimonitor oleh pemimpin unit kerja yang bersangkutan.
Pembentukan IA berdasarkan SE.27-DIR/KPD/05/2021 halaman 21 BAB VI . Rekening Intern/Ekstern karena Kasus Point B tentang Pembentukan Rekening Piutang /Ekstern karena Kasus, sehingga dalam perkara saat ini kerugian yang ditimbulkan dibebankan kepada keuntungan Bank BRI Unit Kota Kaler untuk dibayarkan kepada Nasabah sebagai uang pengganti.
Bahwa benar berdasarkan BRI (Konsolidasi) mencatatkan perolehan laba bersih senilai Rp32.210.000.000.000,00 (tiga puluh dua triliun dua ratus sepuluh miliar rupiah) per Desember 2021 yang seharusnya apabila tidak adanya terjadi kasus / perkara ini, menjadi Rp32.210.900.000.000,00 (tiga puluh dua triliun dua ratus sepuluh miliar sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan neraca laporan posisi keuangan triwulanan PT.BRI tanggal 16 Desember 2021 Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pengendali sebesar 56,82% pada PT. BRI (Tbk) dan merupakan BANK BUMN.
Bahwa pada tanggal 07 April 2021 saksi H. Agus Apandi datang kekantor BRI Unit Kota Kaler untuk melakukan perpanjangan Program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) karena dijanjikan akan mendapatkan hadiah langsung sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas jutaa rupiah) dari Terdakwa dengan syarat harus mencairkan dulu dana tabungan milik saksi H. Agus Apandi dan memasukkannya kembali ke Program SHL (Simpedes Hadiah Langsung).
Bahwa pada pada saat melakukan penarikan uang simpanan, saksi H. Agus Apandi hanya menandatangani slip penarikan sebanyak 2 (dua) lembar tanpa jumlah nominal angka penarikan yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa Novi Fauzia sedangkan 3 slip penarikan dan slip setoran bukan ditandatangani oleh nasabah H. Agus Apandi.
Bahwa setelah selesai menandatangani slip penarikan saksi H. Agus Apandi menyerahkan slip penarikan tersebut kepada Terdakwa Novi Fauzia selaku Mantri BRI yang mengelola tabungan nasabah H. Agus Apandi kemudian saksi H. Agus Apandi pergi meninggalkan Kantor Unit BRI Kota Kaler.
Bahwa setelah saksi H. Agus Apandi pergi meninggalkan Kantor BRI Unit Kota Kaler, Terdakwa meminta kepada saksi Pipit Nisviyani Fitri selaku teller untuk mentransfer dana nasabah H. Agus Apandi ke rekening nasabah Tiktik Mulyati dan nasabah Ratih Latifah yang masing-masing sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari H. Agus Apandi dengan alasan yang disampaikan kepada saksi Pipit Nisviyani Fitri selaku teller bahwa H. Agus Apandi meminta Terdakwa Novi Fauzia untuk mentransferkan uang kepada Saudara dari H. Agus Apandi sebanyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 09.24 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi saksi transfer ke Nomor Rekening 4170.01.021879.53.2 atas nama RATIH LATIFAH sebesar Rp. 200.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 09.27 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi saksi transfer ke Nomor Rekening 4170.01.019344.53.3 atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 500.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 09.28 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi saksi transfer ke Nomor Rekening 4170.01.019344.53.3 atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 100.000.000,00
Yang kenyataannya saksi H. Agus Apandi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan saudara dengan saksi Ratih Latifah dan saksi Tiktik Mulyati.
Bahwa benar saksi Tiktik dan Ratih adalah nasabah Bank BRI yang sering menabung menggunakan layana Pick Up Service kepada Terdakwa dengan cara menghubungi Terdakwa untuk mengambil uang yang akan ditabungkan dirumah saksi Tiktik dan saksi Ratih, kemudian terdakwa menyerahkan Billyet tanda bukti penyerahan uang nasabah untuk ditabungkan, namun pada kenyataannya uang tersebut tidak ditabungkan melainkan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga Terdakwa melakukan penggantian uang sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) kepada saksi Tiktik dan saksi Ratih menggunakan uang nasabah H. Agus Apandi.
Bahwa benar perbuatan Terdakwa mempergunakan Dana Simpanan Nasabah dengan cara tidak semestinya atau tidak ada izin dari Nasabah yang bersangkutan dengan memanfaatkan status Terdakwa yang pada saat itu sebagai Karyawan Bank BRI sehingga Nasabah mempercayai sepenuhnya Dana Simpanan kepada Terdakwa, perbuatan tersebut dilarang dilakukan oleh karyawan BRI sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020, Lampiaran Matrix pelanggaran fundamental, Aspek Simpanan (SIM 13) “Menyalah gunakan dana simpanan nasabah”
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang melakukan penarikan dana nasabah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan cara memecah 5 kali transaksi penarikan menggunakan Fiat Penarikan 4170006 dibuktikan dengan Priout lembaran All Supervisor Override Transactions Report dengan branch :4170 BRI Unit Kota Kaler, User ID :4170052- NENG INDA SUKMAWATI, periode 07-04-2021, dengan rincian:
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 10.49 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 250.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 250.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 12.42 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 100.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 12.49 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 200.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 16.15 WIB sesuai perintah Terdakwa Novi ada penarikan dari Nomor Rekening 4170.01.019024..53.1 atas nama AGUS APANDI sebesar Rp. 200.000.000,00
Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilarang dilakukan oleh karyawan BRI sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020, Lampiran Matrix pelanggaran fundamental, Aspek Oprasional (OPS 51) “Memecah transaksi sampai dengan atau sebesar wewenang Fiat bayar atau fiat pengesahan”
Bahwa benar terdakwa melakukan penarikan uang nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mentranfer ke rekening saksi Tiktik Mulyati dan saksi Ratih Latifah masing-masing Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian sisanya sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan dipergunakan dengan rincian sebagai berikut:
Dikembalikan kepada Bank BRI sebagai penyelesaian kasus sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Dipinjamkan kepada nasabah lainya dengan perjanjian hutang piutang pribadi sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
Ditransfer kepada H. Agus Apandi sebagai hadih langsung yang dijanjikan oleh Terdakwa sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Dipergunakan untuk membayar pinalty karena tabungan H. Agus Apandi ditarik sebelum masa program SHL yang diikuti sebelumnya berakhir sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Dan sisanya dipergunakan sendiri oleh Terdakwa
berdasarkan fakta tersebut diatas Terdakwa secara sadar telah menikmati secara langsung uang hasil kejahatan yang terdakwa lakukan.
Bahwa benar pada tanggal 4 Oktober 2021 saksi H. Agus Apandi datang ke Kantor Bank BRI Unit Kota Kaler untuk memperpanjang program Tabungan Berjangka dan pada saat itu pihak BRI menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi program tersebut, kemudian pada sore harinya (ba’da Magrib) tanpa sepengetahuan saksi H. Agus Apandi sebelumnya, saksi H. Agus Apandi kedatangan tamu yaitu suami Terdakwa yang bernama Hikmat yang mengatakan bahwa uang milik saksi H. Agus Apandi yang ada di Tabungan Berjangka telah diambil oleh Terdakwa Novi Fauzia tanpa sepengetahuan dari saksi H. Agus Apandi, kemudian suami terdakwa berjanji akan mengganti uang milik saksi H. Agus Apandi yang telah diambil oleh Terdakwa;
Bahwa benar suami Terdakwa menawarkan sertifikat rumah/AJB kepada saksi H. Agus Apandi sebagai jaminan uang saksi H. Agus Apandi yang diambil oleh Terdakwa, tetapi saksi H. Agus Apandi tidak mau dan saksi H. Agus Apandi hanya menerima sebagai titipan karena saksi H. Agus Apandi disuruh suami Terdakwa menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa saksi mengetahui dan menyetujui bahwa uang saksi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) telah diambil dan dipergunakan oleh Terdakwa, namun pada saat itu saksi H. Agus Apandi menolak karena isi surat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yaitu bahwa saksi H. Agus Apandi sama sekali tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengambilan uang tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa benar sekitar pertengahan bulan Oktober 2021 saksi H. Agus Apandi mendatangi Kantor BRI Unit Kota Kaler kemudian ditemui oleh saksi Asep Nanang selaku Kepala Unit BRI Kota Kaler, kemudian saksi H. Agus Apandi menyampaikan kepada saksi Asep Nanang bahwa uang tabungan saksi telah diambil oleh Terdakwa, lalu saksi Asep Nanang mengajak saksi H. Agus Apandi untuk pergi ke Kantor BRI Cabang Garut;
Bahwa benar di kantor Bank BRI Cabang Garut, saksi H. Agus Apandi bersama Asep Nanang menemui Saksi Miftakhul Huda selaku Manager Bisnis Mikro (MBM) BRI Cabang Garut lalu dilakukan musyawarah di kantor cabang, dengan kesimpulan Bank BRI akan bertanggung jawab untuk mengganti uang nasabah H. Agus Apandi yang hilang diambil Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 16 Desember 2021 uang saksi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) telah dikembalikan oleh pihak BRI kemudian saksi menandatangani pernyataan telah menerima pengembalian dari pihak Bank BRI;
Bahwa benar Penggantian Uang Nasabah karena Kasus sudah dilakukan sesuai dengan SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus.
Bahwa benar Internal BRI telah melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 20 Mei 2021 dan 31 Mei 2021 yang diterima oleh Hikmat selaku suami Terdakwa, namun Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk datang menyelesaikan perkara.
Bahwa benar Surat Pernyataan tertanggal 21 Oktober 2021 dan 26 Oktober 2021 yang pada intinya berisikan penyataan Terdakwa untuk segera mengganti uang yang Terdakwa ambil dan mengakui memang telah mengambil uang nasabah H. Agus Apandi tanpa izin.
Bahwa benar telah ditemukan adanya Fraud sesuai dengan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kota Kaler BRI KC Garut 2021 Nomor: 176/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021 dengan kesimpulan :
Sdri. Novi Fauzia (Mantri BRI Unit Kotakaler) melakukan pelanggaran kode etik dengan menggunakan dana simpanan milik nasabah BRI atas Nama H. Agus Apandi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada saat menjabat sebagai Pjs. Kepala Unit, Sdri. Novi Fauzia melakukan pemecahan transaksi penarikan dan penyetoran simpanan agar persetujuan transaksi masih menjadi kewenangannya
Sdri novi telah mengembalikan dana simpanan milik nasabah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E BINTI AGUS ABADI sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq BRI sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit BRI Unit Kota Kaler BRI KC Garut 2021 Nomor: 176/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021
Bahwa benar perbuatan Terdakwa NOVI FAUZIA, SE BINTI AGUS ABADI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan tersebut di atas bertentangan dengan:
Surat Edaran Disiplin Pegawai Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin pada lampiran aspek simpanan poin SIM 13 mengenai menyalahgunakan dana simpanan nasabah.
Surat Edaran Disiplin Pegawai Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin pada lampiran aspek operasional point OPS 51 yaitu memecah transaksi sampai dengan atau sebesar wewenang fiat bayar atau fiat pengesahannya.
Surat Edaran Nomor: SE.04-DIR/KPD/01/2020 tentang Verifikasi Pembukuan dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional Lampiran Angka 2 Pemberian Kewenangan Limit Pengesahan Transaksi Huruf b point iii yaitu kewenangan yang diberikan kepada pemimpin unit kerja, harus diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Kewenangan serta angka 3 point a yaitu melaporkan kepada pejabat yang berwenang di unit kerja pada jenjang yang lebih tinggi melalui sarana tercepat.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsidairitas yaitu:
KESATU:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
KEDUA:
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan disusun secara alternative yang di dalamnya terdapat subsidaritas, maka Majelis Hakim dapat memilih dalam membuktikan dakwaan yang dianggap paling tepat memenuhi unsur pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dakwaan berbentuk alternatif, artinya cukup apabila salah satu dakwaan telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan Alternative Kesatu. Oleh karena dakwaan Aliternatif Kesatu oleh Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan Alternatif Kesatu Primair terbukti maka dakwaan Alternatif Kesatu subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Alternatif Kesatu Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair.
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya frasa kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” sehingga unsur-unsur Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diijinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku).
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang bahwa istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie).
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, di mana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa NOVI FAUZIA, SE BINTI AGUS ABADI, sebagai Terdakwa di persidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan identitas tersebut, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah Terdakwa NOVI FAUZIA, SE BINTI AGUS ABADI, sebagai orang-perorang (naturlijk persoon);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa NOVI FAUZIA, SE BINTI AGUS ABADI, mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian Terdakwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara ini maka cukup pula bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa NOVI FAUZIA, SE BINTI AGUS ABADI, sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norm gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang dihadirkan di persidangan bahwa Terdakwa adalah Karyawan tetap Bank BRI yang ditugaskan di BRI Unit Kota Kaler, yang pada tanggal 7 April 2021 Terdakwa menjadi PJS Kantor BRI Unit Kota Kaler dikarenakan saksi Angga Gandiawan PGS Kepala Unit Kota Kaler sedang mengikuti audit dari BRI Wilayah Bandung.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan keterangan saksi Agus Apandi, keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada tanggal 7 April 2021 tersebut saksi H. Agus Apandi datang ke kantor BRI Unit Kota Kaler untuk melakukan perpanjangan Program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) karena dijanjikan akan mendapatkan hadiah langsung sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas jutaa rupiah) dari Terdakwa dengan syarat harus mencairkan dulu dana tabungan milik saksi H. Agus Apandi dan memasukkannya kembali ke Program SHL (Simpedes Hadiah Langsung). Bahwa pada saat melakukan penarikan uang simpanan, saksi H. Agus Apandi hanya menandatangani slip penarikan sebanyak 2 (dua) lembar tanpa jumlah nominal angka penarikan yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa Novi Fauzia sedangkan 3 slip penarikan dan slip setoran bukan ditandatangani oleh H. Agus Apandi, hal mana telah dicocokkan dengan barang bukti Nomor 13 s.d 17 tentang Lembar Asli Slip Penarikan atas nama Agus Apandi yang diperlihatkan di persidangan. Kemudian setelah selesai menandatangani slip penarikan saksi H. Agus Apandi menyerahkan slip penarikan tersebut kepada Terdakwa Novi Fauzia selaku Mantri BRI yang mengelola tabungan nasabah H. Agus Apandi kemudian saksi H. Agus Apandi pergi meninggalkan Kantor Unit BRI Kota Kaler.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa setelah saksi H. Agus Apandi pergi meninggalkan Kantor BRI Unit Kota Kaler, Terdakwa meminta kepada saksi Pipit Nisviyani Fitri selaku teller untuk mentransfer dana nasabah H. Agus Apandi ke rekening nasabah Tiktik Mulyati dan nasabah Ratih Latifah yang masing-masing sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari H. Agus Apandi dengan alasan yang Terdakwa sampaikan kepada saksi Pipit Nisviyani Fitri bahwa H. Agus Apandi meminta Terdakwa Novi Fauzia untuk mentransferkan uang kepada Saudara/kerabat dari H. Agus Apandi sebanyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 09.24 WIB ditransfer ke Nomor Rekening 4170.01.021879.53.2 atas nama RATIH LATIFAH sebesar Rp. 200.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 09.27 WIB ditransfer ke Nomor Rekening 4170.01.019344.53.3 atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 500.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 09.28 WIB ditransfer ke Nomor Rekening 4170.01.019344.53.3 atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp100.000.000,00.
Yang berdasarkan keterangan saksi H. Agus Apandi di persidangan bahwa ia tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan saudara dengan saksi Ratih Latifah dan saksi Tiktik Mulyati.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan keterangan saksi Ratih Latifah, saksi Tiktik Mulyati, saksi Nugraha Wati dan keterangan Terdakwa bahwa benar saksi Tiktik dan Ratih adalah nasabah Bank BRI yang sering menabung menggunakan layanan Pick Up Service kepada Terdakwa dengan cara menghubungi Terdakwa untuk mengambil uang yang akan ditabungkan di rumah saksi Tiktik dan saksi Ratih, kemudian Terdakwa menyerahkan Billyet tanda bukti penyerahan uang nasabah untuk ditabungkan, namun pada kenyataannya uang tersebut tidak ditabungkan melainkan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga Terdakwa melakukan penggantian uang sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) kepada saksi Tiktik dan saksi Ratih menggunakan uang nasabah H. Agus Apandi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan keterangan saksi Dimas Aryo, keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan Ahli Diki Maulana Gunawan, STP Auditor BRI Kanwil Jawa Barat yang melakukan audit terkait fraud yang dilakukan Terdakwa dalam perkara aquo, bahwa perbuatan Terdakwa mempergunakan Dana Simpanan Nasabah dengan cara tidak semestinya atau tidak ada izin dari Nasabah yang bersangkutan dengan memanfaatkan status Terdakwa yang pada saat itu sebagai Karyawan Bank BRI sehingga Nasabah mempercayai sepenuhnya Dana Simpanan kepada Terdakwa, perbuatan tersebut dilarang dilakukan oleh karyawan BRI sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020, Lampiran Matrix pelanggaran fundamental, Aspek Simpanan (SIM 13) “Menyalahgunakan dana simpanan nasabah” dan perbuatan Terdakwa yang melakukan penarikan dana nasabah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan cara memecah 5 kali transaksi penarikan menggunakan Fiat Penarikan 4170006 dibuktikan dengan Prin-out lembaran All Supervisor Override Transactions Report dengan branch : 4170 BRI Unit Kota Kaler, User ID :4170052- NENG INDA SUKMAWATI, periode 07-04-2021 adalah perbuatan yang dilarang dilakukan oleh karyawan BRI sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020, Lampiran Matrix pelanggaran fundamental, Aspek Oprasional (OPS 51) “Memecah transaksi sampai dengan atau sebesar wewenang Fiat bayar atau fiat pengesahan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penarikan uang nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mentranfer ke rekening saksi Tiktik Mulyati dan saksi Ratih Latifah masing-masing Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian sisanya sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan dipergunakan dengan rincian sebagai berikut:
Dikembalikan kepada Bank BRI sebagai penyelesaian kasus sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Dipinjamkan kepada nasabah lainya dengan perjanjian hutang piutang pribadi sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
Ditransfer kepada H. Agus Apandi sebagai hadiah langsung yang dijanjikan oleh Terdakwa sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Dipergunakan untuk membayar pinalty karena tabungan H. Agus Apandi ditarik sebelum masa program SHL yang diikuti sebelumnya berakhir sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Dan sisanya dipergunakan sendiri oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa atas perbuatan telah ditemukan adanya Fraud sesuai dengan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kota Kaler BRI KC Garut 2021 Nomor: 176/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021 dengan kesimpulan:
Sdri. Novi Fauzia (Mantri BRI Unit Kotakaler) melakukan pelanggaran kode etik dengan menggunakan dana simpanan milik nasabah BRI atas Nama H. Agus Apandi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada saat menjabat sebagai Pjs. Kepala Unit, Sdri. Novi Fauzia melakukan pemecahan transaksi penarikan dan penyetoran simpanan agar persetujuan transaksi masih menjadi kewenangannya
Sdri novi telah mengembalikan dana simpanan milik nasabah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa NOVI FAUZIA, SE BINTI AGUS ABADI sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq BRI sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit BRI Unit Kota Kaler BRI KC Garut 2021 Nomor: 176/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa NOVI FAUZIA, SE BINTI AGUS ABADI sebagaimana uraian tersebut di atas bertentangan dengan:
Surat Edaran Disiplin Pegawai Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin pada lampiran aspek simpanan poin SIM 13 mengenai menyalahgunakan dana simpanan nasabah.
Surat Edaran Disiplin Pegawai Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin pada lampiran aspek operasional point OPS 51 yaitu memecah transaksi sampai dengan atau sebesar wewenang fiat bayar atau fiat pengesahannya.
Surat Edaran Nomor: SE.04-DIR/KPD/01/2020 tentang Verifikasi Pembukuan dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional Lampiran Angka 2 Pemberian Kewenangan Limit Pengesahan Transaksi Huruf b point iii yaitu kewenangan yang diberikan kepada pemimpin unit kerja, harus diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Kewenangan serta angka 3 point a yaitu melaporkan kepada pejabat yang berwenang di unit kerja pada jenjang yang lebih tinggi melalui sarana tercepat
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad. 3. Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak menjelaskan tentang pengertian melakukan perbuatan “memperkaya” diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga karenanya Majelis Hakim mencoba mencari pengertian dari teori, yurisprudensi dan atau pendapat ahli;
Menimbang, bahwa secara harfiah “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya) (WJS Poerwodarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka, 1976). Dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, penjelasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun 1971, yang dimaksud "memperkaya diri sendiri" atau "orang lain" atau "suatu badan" dalam Pasal 1 ayat (1) sub a adalah dapat dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2) Nomor 3 Tahun 1971 yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan Terdakwa lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, hal mana sama dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga penafsiran istilah “memperkaya” secara harfiah dan pembuat undang-undang hampir sama, yang jelas keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambaan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang diperolehnya (Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah., Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2014);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim “memperkaya” adalah perbuatan aktif dari maksud, tujuan dan atau kehendak pelaku untuk menjadikan bertambah kaya (mempunyai banyak harta), sehingga oleh karenanya merupakan sebuah kesengajaan sebagai kehendak atau maksud (opzet oogmerk), dimana kesadaran untuk mencapai tujuan bertambah kaya, antara niat melakukan perbuatan menambah kaya dan akibat bertambah kekayaan benar-benar terwujud. Dengan demikian dalam unsur ini memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim adalah unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) dari Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjadi bertambah kaya dan atau menambah jumlah harta kekayaan sehingga harus dibuktikan kesengaajaan sebagai maksud tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “memperkaya” sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bersifat alternative yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka dalam hal pembuktian, apabila salah satu unsure memperkaya telah terbukti, dalam tertib hukum acara tidak ada kewajiban bagi Majelis Hakim untuk membuktikan unsur memperkaya lainnya, yaitu memperkaya orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan keterangan saksi Agus Apandi, keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada tanggal 7 April 2021 tersebut saksi H. Agus Apandi datang ke kantor BRI Unit Kota Kaler untuk melakukan perpanjangan Program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) karena dijanjikan akan mendapatkan hadiah langsung sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dari Terdakwa dengan syarat harus mencairkan dulu dana tabungan milik saksi H. Agus Apandi dan memasukkannya kembali ke Program SHL (Simpedes Hadiah Langsung). Bahwa pada saat melakukan penarikan uang simpanan, saksi H. Agus Apandi hanya menandatangani slip penarikan sebanyak 2 (dua) lembar tanpa jumlah nominal angka penarikan yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa Novi Fauzia sedangkan 3 slip penarikan dan slip setoran bukan ditandatangani oleh H. Agus Apandi, hal mana telah dicocokkan dengan barang bukti Nomor 13 s.d 17 tentang Lembar Asli Slip Penarikan atas nama Agus Apandi yang diperlihatkan di persidangan. Kemudian setelah selesai menandatangani slip penarikan saksi H. Agus Apandi menyerahkan slip penarikan tersebut kepada Terdakwa Novi Fauzia selaku Mantri BRI yang mengelola tabungan nasabah H. Agus Apandi kemudian saksi H. Agus Apandi pergi meninggalkan Kantor Unit BRI Kota Kaler.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa setelah saksi H. Agus Apandi pergi meninggalkan Kantor BRI Unit Kota Kaler, Terdakwa meminta kepada saksi Pipit Nisviyani Fitri selaku teller untuk mentransfer dana nasabah H. Agus Apandi ke rekening nasabah Tiktik Mulyati dan nasabah Ratih Latifah yang masing-masing sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari H. Agus Apandi dengan alasan yang Terdakwa sampaikan kepada saksi Pipit Nisviyani Fitri bahwa H. Agus Apandi meminta Terdakwa Novi Fauzia untuk mentransferkan uang kepada Saudara dari H. Agus Apandi sebanyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 09.24 WIB ditransfer ke Nomor Rekening 4170.01.021879.53.2 atas nama RATIH LATIFAH sebesar Rp. 200.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 09.27 WIB ditransfer ke Nomor Rekening 4170.01.019344.53.3 atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 500.000.000,00
Tanggal 7 April 2021 sekira pukul 09.28 WIB ditransfer ke Nomor Rekening 4170.01.019344.53.3 atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp100.000.000,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa saksi H. Agus Apandi di persidangan bahwa ia tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan saudara dengan saksi Ratih Latifah dan saksi Tiktik Mulyati.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan saksi Tiktik dan Ratih adalah nasabah Bank BRI yang sering menabung menggunakan layanan Pick Up Service kepada Terdakwa dengan cara menghubungi Terdakwa untuk mengambil uang yang akan ditabungkan di rumah saksi Tiktik dan saksi Ratih, kemudian terdakwa menyerahkan Billyet tanda bukti penyerahan uang nasabah untuk ditabungkan, namun pada kenyataannya uang tersebut tidak ditabungkan melainkan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga Terdakwa melakukan penggantian uang sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) kepada saksi Tiktik dan saksi Ratih menggunakan uang nasabah H. Agus Apandi.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mempergunakan Dana Simpanan Nasabah dengan cara tidak semestinya atau tidak ada izin dari Nasabah yang bersangkutan dengan memanfaatkan status Terdakwa yang pada saat itu sebagai Karyawan Bank BRI sehingga Nasabah mempercayai sepenuhnya Dana Simpanan kepada Terdakwa, perbuatan tersebut dilarang dilakukan oleh karyawan BRI sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020, Lampiaran Matrix pelanggaran fundamental, Aspek Simpanan (SIM 13) “Menyalah gunakan dana simpanan nasabah”.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan penarikan dana nasabah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan cara memecah 5 kali transaksi penarikan merupakan Perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilarang dilakukan oleh karyawan BRI sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020, Lampiran Matrix pelanggaran fundamental, Aspek Oprasional (OPS 51) “Memecah transaksi sampai dengan atau sebesar wewenang Fiat bayar atau fiat pengesahan”.
Menimbang, bahwa uang nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mentranfer ke rekening saksi Tiktik Mulyati dan saksi Ratih Latifah masing-masing Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian sisanya sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan dipergunakan dengan rincian sebagai berikut:
Dikembalikan kepada Bank BRI sebagai penyelesaian kasus sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Dipinjamkan kepada nasabah lainya dengan perjanjian hutang piutang pribadi sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
Ditransfer kepada H. Agus Apandi sebagai hadiah langsung yang dijanjikan oleh Terdakwa sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Dipergunakan untuk membayar pinalty karena tabungan H. Agus Apandi ditarik sebelum masa program SHL yang diikuti sebelumnya berakhir sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Dan sisanya dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa
Ad. 4. Unsur “merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang bahwa, pengertian Kerugian Negara berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
- berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa terkait dengan penyertaan modal Negara pada BUMN, Majelis mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, tanggal 18 September 2014, khususnya dalam Paragraf [3.23] dan kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XVI/2018, tanggal 21 Mei 2019 dalam Paragraf [3.18] serta ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XIX/2021, tanggal 29 September 2021 yang menyatakan: “……. apakah dengan demikian secara umum berlaku sistem dan mekanisme Pasal 23 UUD 1945, padahal BUMN atau BUMD tersebut adalah entitas usaha, yang dengan demikian kekayaan negara yang telah dipisahkan tersebut bertransformasi menjadi bukan lagi keuangan negara, yang secara konstitusional BPK tidak lagi berwenang memeriksa pengelolaannya, tapi pemeriksa (internal audit) yang berwenang; Bahwa, menurut Mahkamah, pemisahan kekayaan negara dimaksud dilihat dari perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi yang mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi peralihan hak dari negara kepada BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya. Dengan demikian kekayaan negara yang dipisahkan tersebut masih tetap menjadi kekayaan negara”…… “….pemisahan kekayaan negara tidak dapat diartikan sebagai putusnya kaitan negara dengan BUMN atau nama lain yang sejenisnya, karena pemisahan kekayaan negara hanyalah untuk memudahkan pengelolaan usaha (bisnis)”
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara perlu dikemukakan adanya yurisprudensi sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana: Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut “Bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa tersebut tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara” ;
- Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertimbangannya menyebutkan ”unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh Ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta Ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian”
unsur kerugian negara dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang Ahli dibidangnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur Ad.2 secara melawan hukum dan Ad.3 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau suatu korporasi, telah terpenuhi pada Terdakwa, di mana Terdakwa selaku PLT. Pimpinan BRI Unit Kota Kaler secara melawan hukum telah mempergunakan Dana Simpanan Nasabah H. Agus Apandi dengan cara tidak semestinya atau tidak ada izin dari Nasabah yang bersangkutan dengan memanfaatkan status Terdakwa yang pada saat itu sebagai Karyawan Bank BRI sehingga Nasabah mempercayai sepenuhnya Dana Simpanan kepada Terdakwa serta Terdakwa melakukan penarikan dana nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan cara memecah 5 kali transaksi penarikan menggunakan Fiat Penarikan, yang kemudian dana-dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu guna mengembalikan uang saksi Tiktik Mulyati dan saksi Ratih Latifah yang telah Terdakwa gunakan sebelumnya dengan cara mentransfer ke rekening saksi Tiktik Mulyati dan saksi Ratih Latifah masing-masing Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian sisanya sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan dipergunakan dengan rincian sebagai berikut:
Dikembalikan kepada Bank BRI sebagai penyelesaian kasus sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Dipinjamkan kepada nasabah lainya dengan perjanjian hutang piutang pribadi sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
Ditransfer kepada H. Agus Apandi sebagai hadih langsung yang dijanjikan oleh Terdakwa sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Dipergunakan untuk membayar pinalty karena tabungan H. Agus Apandi ditarik sebelum masa program SHL yang diikuti sebelumnya berakhir sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Dan sisanya dipergunakan sendiri oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa kemudian menyikapi perbuatan tersebut, di kantor Bank BRI Cabang Garut, saksi H. Agus Apandi bersama Asep Nanang menemui Saksi Miftakhul Huda selaku Manager Bisnis Mikro (MBM) BRI Cabang Garut lalu dilakukan musyawarah di kantor cabang, dengan kesimpulan Bank BRI akan bertanggung jawab untuk mengganti uang nasabah H. Agus Apandi yang hilang diambil Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2021;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa Penggantian Uang Nasabah karena Kasus sudah dilakukan sesuai dengan SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, dan Piutang Intern/Ekstern karena Kasus.
Menimbang, bahwa terkait uang yang telah digunakan tersebut, Terdakwa telah mengembalikan kepada pihak BRI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Ahli Dicky Maulana Gunawan, S.TP bin Wawan Gunawan selaku Auditor BRI adalah salah satu Auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti berupa data-data yang cukup dan telah melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait secara langsung, proses pemeriksaan dilakukan secara obyektif independen dan profesional untuk dapat mengambil kesimpulan ada tidaknya kerugian Negara cq BRI. Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengambil perhitungan hasil audit yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit BRI Unit Kota Kaler BRI KC Garut 2021 Nomor: 176/AIW-V/05/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang selanjutnya Majelis Hakim gunakan dalam menilai ada/tidaknya kerugian keuangan Negara. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan BRI (Konsolidasian) dan Keterangan AHLI Dicky Maulana Gunawan, S.TP bin Wawan Gunawan, selaku Auditor BRI, BRI mencatatkan perolehan laba bersih senilai Rp 32.210.000.000.000,00 (tiga puluh dua triliun dua ratus sepuluh miliar rupiah) per Desember 2021 yang seharusnya apabila tidak adanya terjadi kasus/ perkara aquo, menjadi 32.210.900.000.000,00 (tiga puluh dua triliun dua ratus sepuluh miliar sembilan ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur pokok pasal dakwaan Primair sebagaimana tersebut di atas, Perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga seluruh unsur yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair dalam perkara ini telah terpenuhi dan terbukti, maka terhadap dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Penuntut Umum dalam perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan primair, Majelis berpendapat dalam perkara aquo penerapan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (vide pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pembuktian unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti sebagai akibat perbuatan Terdakwa secara melawan hukum telah mempergunakan Dana Simpanan Nasabah H. Agus Apandi dengan cara tidak semestinya atau tidak ada izin dari Nasabah yang bersangkutan dengan memanfaatkan status Terdakwa yang pada saat itu sebagai Karyawan Bank BRI sehingga Nasabah mempercayai sepenuhnya Dana Simpanan kepada Terdakwa serta Terdakwa melakukan penarikan dana nasabah H. Agus Apandi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan cara memecah 5 kali transaksi penarikan menggunakan Fiat Penarikan, yang kemudian dana-dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu guna mengembalikan uang saksi Tiktik Mulyati dan saksi Ratih Latifah yang telah Terdakwa gunakan sebelumnya dengan cara mentransfer ke rekening saksi Tiktik Mulyati dan saksi Ratih Latifah masing-masing Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian sisanya sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan dipergunakan dengan rincian sebagai berikut:
Dikembalikan kepada Bank BRI sebagai penyelesaian kasus sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Dipinjamkan kepada nasabah lainya dengan perjanjian hutang piutang pribadi sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
Ditransfer kepada H. Agus Apandi sebagai hadih langsung yang dijanjikan oleh Terdakwa sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Dipergunakan untuk membayar pinalty karena tabungan H. Agus Apandi ditarik sebelum masa program SHL yang diikuti sebelumnya berakhir sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Dan sisanya dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dari uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah digunakan oleh dan menjadi tanggungjawab Terdakwa tersebut, pada proses penyelesaian sebelum penyidikan terdakwa telah menitipkan uang kepada pihak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga dalam perkara aquo masih ada uang sebesar Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) yang belum dilakukan pembayaran oleh Terdakwa yang menjadi tanggungjawab Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dalam hal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana maksud ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berkesimpulan, atas perhitungan kerugian keuangan negara sampai dengan jumlah Rp900.000.000,00 (sembila ratus juta rupiah) merupakan tanggung-jawab Terdakwa dan dapat diterapkan kepada diri Terdakwa sebagai beban pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa pada tahap penyidikan perkara aquo Sdr. Hikmat Rahadyan suami Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Penyidik Kejaksaan Negeri Garut, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan sebagai sebagai pengurangan dari jumlah kerugian Negara perkara aquo.
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa seluruh unsur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang didakwakan dalam dakwaan baik yang berupa perbuatan (actus reus) Terdakwa secara melawan melakukan perbuatan dan atau sikap batin (mens rea) Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya mendalilkan bahwa PT. BRI (Tbk) merupakan perusahaan yang berbadan hukum yang mendapatkan penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, walaupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah dijadikan penyertaan modal Negara pada PT. BRI (Tbk), namun pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN tetapi didasarkan pada prinsip – prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat, sehingga kerugian PT. BRI (Tbk) bukanlah kerugian Negara akan tetapi kerugian dari PT. BRI (Tbk) itu sendiri. Penasihat Hukum juga mendalilkan bahwa dalam perkara aquo tidak terdapat hasil audit dari BPK atau BPKP, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa terkait dengan materi pembelaan tersebut telah Majelis Hakim uraikan dalam pembuktian unsur merugikan keuangan Negara yang pada pokoknya pemisahan kekayaan negara dimaksud dilihat dari perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi yang mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi peralihan hak dari negara kepada BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya. Dengan demikian kekayaan negara yang dipisahkan tersebut masih tetap menjadi kekayaan Negara. Majelis Hakim juga berpendapat pemisahan kekayaan negara tidak dapat diartikan sebagai putusnya kaitan negara dengan BUMN atau nama lain yang sejenisnya, karena pemisahan kekayaan negara hanyalah untuk memudahkan pengelolaan usaha (bisnis). Maka Majelis Hakim mengembalikan pada terminologi keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, di antaranya karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, sehingga dalil pembelaan Penasihat Hukum haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terkait dalil Penasihat Hukum bahwa dalam perkara aquo tidak terdapat audit dari BPK atau BPKP, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. Terkait dalil pembelaan ini Majelis mengutip Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa “kerugian Negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, halaman 53, disebutkan bahwa “….KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya”. Dalam ratio decidendi-nya pada putusan disimpulkan bahwa dapat “….meminta dan menggunakan informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi atau pihak-pihak lain yang terkait untuk kepentingan penyidikan. Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atau sah-tidak sahnya LHPKKN tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya”. Terkait perkara aquo Majelis menilai bahwa hasil pemeriksaan dan perhitungan dari instansi lainnya, akuntan publik, termasuk Auditor internal inspektorat suatu instansi atau BUMN, dapat dijadikan pegangan atau pedoman bagi hakim untuk menilai, menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara sepanjang bersesuaian dengan fakta hukum dan alat bukti lainnya di persidangan. Oleh karenanya materi keberatan Penasihat Hukum haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan pembelaan pribadi Terdakwa untuk selebihnya menurut Majelis Hakim adalah berkaitan analisa atas fakta persidangan, sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan ini di mana penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti (keterangan Terdakwa, alat bukti surat, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa) telah secara terang dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana Terdakwa sehingga nota pembelaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pembelaan dan atau permohonan pribadi Terdakwa, menurut Majelis Hakim adalah berkaitan dengan keadaan-keadaan subjektif Terdakwa dan permohonan Terdakwa diberikan keadilan, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai hal keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang berkaitan dengan keadilan adalah keadilan substansial yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya aquo kesalahan Terdakwa-Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya yang diformulasikan dalam norma hukum yang telah terbukti dalam persidangan aquo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan segala hal yang melingkupi Terdakwa, motif, tujuan dan peran Terdakwa serta sikap dan keadaan subjectif Terdakwa yang bersikap sopan di persidangan serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa sehingga pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam amar putusan dalam perkara ini menurut Majelis adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya pidana kepada Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Sudsidiair 6 (enam) bulan kurungan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan aquo menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 harus dipertimbangkan tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang waktu pemidanaan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan penjatuhan pidana itu sendiri serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal kerugian negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagai fakta hukum kerugian negara yang terjadi dan atau ditimbulkan dalam perkara ini adalah sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal tingkat kesalahan Terdakwa sebagaimana yang terungkap di persidangan, memiliki peran yang signifikan dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana aquo, sebagai akibat perbuatan Terdakwa, keuangan negara cq Bank BRI Unit Kota Kaler dirugikan;
Menimbang, bahwa dampak yang terjadi sebagai akibat perbuatan pidana Terdakwa atas Bank BRI Unit Kota Kaler, adalah kerugian keuangan negara aquo Bank BRI Unit Kota Kaler sebagai Badan Usaha Milik Negarasampai dengan jumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
Menimbang, bahwa dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa dari perbuatannya sebagaimana terungkap di persidangan, 100% (seratus persen) apabila diprosentasekan dengan kerugian negara yang diperoleh;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu pemidanaan, sebagaimana ketentuan pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan kategori kerugian negara dan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan sebagai berikut;
- Kategori kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah dalam kategori ringan yaitu di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yaitu sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
- Tingkat kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya adalah dalam kategori sedang di mana Terdakwa mempunyai peran yang signifikan sempurnanya tindak pidana yang terjadi;
- Dampak akibat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori dampak rendah akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berskala Kabupten dimana kerugian yang terjadi adalah kerugian keuangan Bank BRI Unit Kota Kaler;
- Keuntungan yang diperoleh Terdakwa termasuk dalam kategori tinggi karena keuntungan yang diperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kerugian Negara;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian negara sedang dengan tingkat kesalahan ringan, dampak rendah dan keuntungan tinggi sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, dihubungkan dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, rentang waktu pidana yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa adalah dalam rentang pidana sedang yaitu antara 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) tahun dengan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian dengan memperhatikan keadaan-keadaan subjektif pada diri Terdakwa atas perbuatan pidana yang terjadi dan terungkap di persidangan aquo sikap Terdakwa yang telah mengembalikan sebagian dari uang yang telah ia peroleh yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa dalam hal lamanya pidana (straaftmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan dan menentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda, merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana (pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan memperhatikan ketentuan matrik rentang waktu penjatuhan pidana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menentukan jumlah pidana denda dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan Penuntut Umum di depan persidangan, yang tercatat sebagai barang bukti Nomor 1 (satu) sampai dengan angka 47 (empat puluh tujuh) maka status barang bukti dan atau alat bukti surat mana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan ditetapkan dan ditentukan statusnya dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan sementara, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya sebagaimana Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidananya
Terdakwa merupakan karyawan BUMN (Bank BRI)
Keadaan-keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa menyerahkan hasil tindak pidana korupsi yang telah disita oleh penyidik sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVI FAUZIA, S.E Binti AGUS ABADI karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dikurangkan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa ke Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Garut sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kesemuanya untuk disetorkan ke BRI Unit Kota Kaler sebagai uang pengganti kerugian Negara, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI an. H. Agus Apandi Nomor Rekening 4170-01-019024-53-1 dengan saldo Akhir Tercetak tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp. 136.626,00 (seratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).
1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI AN. H. Agus Apandi nomor Rekenening 4170-01-023989-53-7 dengan saldo Akhir Tercetak tanggal 06 April 2021 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dikembalikan kepada saksi H. AGUS APANDI bin MAMAN LUKMAN (alm)
2 (dua) lembar copy legalisir SK Penempatan NOVI FAUZIA Nomor: 01-KC-VI/SDM/01/2020 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja.
1 (satu) lembar copy legalisir Slip Gaji atas nama NOVI FAUZIA tanggal 23 April 2021.
3 (tiga) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: 186-VI/KC/SDM/06/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri atas nama NOVI FAUZIA.
2 (dua) lembar copy legalisir Uraian Tugas dan Tanggung Jawab nama jabatan: Mantri SK DIR BRI NOKEP : S.55-DIR/PPP/07/2021.
2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep :33-KC-VI/SDM/01/2020 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja atas nama ASEP NANANG SURYANA dari jabatan Kepala Unit BRI Unit Cikajang menjadi Kepala Unit BRI Kota Kaler tanggal 31 Januari 2020.
4 (empat) lembar copy legalisir Panggilan Peserta Pendidikan BRILian Leader Development Program (BLDP) 9 batch 4 dan 5 tahun 2021 Nomor: B.292.E-CPU-BDG/03/2021 tanggal 26 Maret 2021.
2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: 117-KC-VI/SDM/03/2021 tentang Penugasan sebagai Pejabat Pengganti Sementara atas nama ANGGA GANDIAWAN tanggal 31 Maret 2021.
4 (empat) lembar copy legalisir daftar uraian jabatan Kepala Unit.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penugasan Mutasi Rotasi Jabatan Nomor: B.1541-KC-VI/SDM/04/2021 tanggal 1 April 2021 atas nama PIPIT NISVIYANI FITRI dari jabatan junior teller di Teras BRI Unit Karangpawitan menjadi Junior Teller di Unit Kota Kaler.
3 (tiga) lembar copy legalisir daftar uraian jabatan Teller.
1 (satu) lembar copy legalisir laporan atas nama Angga Gandiawan kepada Pimpinan Cabang tanggal 21 April 2021.
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: .58-KC.VI/MKR/01/2022 dari JIMMY FAJRIANSYAH kepada ANGGA GANDIAWAN dan ASEP NANANG SURYANA tanggal 28 Januari 2022 untuk melaporkan Sdri. NOVI FAUZIA kepada Kejaksaan Negeri Garut mewakili PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 10:49:17 sebesar Rp. 250.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 11:00:46 sebesar Rp. 250.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 12:42:54 sebesar Rp. 100.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 12:49:26 sebesar Rp. 200.000.000,00.
1 (satu) lembar asli slip penarikan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 7 April 2021 pukul 16:15:55 sebesar Rp. 200.000.000,00.
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama H. AGUS APANDI nomor rekening : 417001019024531 periode transaksi 01-30 April 2021.
1 (satu) lembar print-out CCTV tanggal 07 April 2021 pukul 08:45:04.
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Nokep :40-KC-VI/SDM/02/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID Wewenang Fiat Bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindah Bukuan Pejabat dan Petugas BRI unit Kantor Cabang Garut tanggal 01 Februari 2021.
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan No :331-KC-VI/SDM/10/2021 tentang Penetapan Pemegang User ID Wewenang Fiat Bayar Tunai, Setoran Tunai, dan Pemindah Bukuan Pejabat dan Petugas BRI unit Kantor Cabang Garut tanggal 07 Oktober 2021.
1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyelesaian pengembalian dana tabungan nasabah atas nama H. AGUS APANDI tanggal 16 Desember 2021.
1 (satu) lembar copy legalisir surat pernyataan atas nama HIKMAT RAHADIYAN tanggal 29 April 2021.
1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama NOVI FAUZIA dan HIKMAT RAHADIYAN tanggal 21 Oktober 2021.
1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama HIKMAT RAHADIYAN tanggal 26 Oktober 2021.
4 (empat) lembar asli laporan transaksi atas nama TIKTIK MULYATI nomor rekening 417001019344533 periode transaksi 31 Januari 2021, 1-28 Februari 2021, 1-31 Maret 2021, 1-30 April 2021.
4 (empat) lembar asli laporan transaksi atas nama RATIH LATIFAH nomor rekening 417001021879532 periode transaksi 1-31 Januari 2021, 1-28 Februari 2021, 1-31 Maret 2021, 1-30 April 2021.
1 (satu) eksemplar copy legalisir laporan transaksi atas nama RATIH LATIFAH nomor rekening 417001021879532 periode transaksi 1 Januari 2021 – 7 April 2022.
1 (satu) lembar asli laporan transaksi atas nama AGUS APANDI nomor rekening 417001019024531 periode transaksi 1-31 Desember 2021.
1 (satu) lembar asli bermaterai surat pernyataan atas nama H. AGUS APANDI tanggal 16 Desember 2021.
1 (satu) eksemplar copy legalisir Surat Keputusan Nokep: S.12-DIR/CDS/03/2017 tentang Penetapan Pejabat Sementara (PJS) dan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) tanggal 14 Maret 2017.
1 (satu) bundel copy legalisir Surat Edaran Nomor: SE.27-DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan dan Penyelesaian rekening persekot, piutang intern, piutang ekstern, saldo rekening menggantung dan piutang intern atau ekstern karena kasus tanggal 20 Mei 2021.
1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama RATIH LATIFAH sebesar Rp. 200.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:24:05.
1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 500.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:27:43.
1 (satu) lembar asli slip penyetoran atas nama TITIK MULYATI sebesar Rp. 100.000.000,00 tanggal 7 April 2021 pukul 09:28:46.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Hasil Audit BRI Unit Kota Kaler BRI KC Garut 2021 Nomor : 176/AIW-V/05/2021tanggal 16 Juni 2021.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bundel asli Buku Register serah terima user ID BRI unit Kota Kaler.
Dikembalikan kepada saksi ASEP NANANG SURYANA, A.Md.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Jabatan dan User ID Nomor: 31/4170/IV/2021 dari ASEP NANANG SURYANA kepada ANGGA GANDIAWAN tanggal 02 April 2021.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Jabatan dan User ID dari ANGGA GANDIAWAN kepada NOVI FAUZIA tanggal 06 April 2021.
1 (satu) Lembar Asli kertas warna merah muda tentang “All Supervisor Override Transactions Report” dengan keterangan:
Bank Name : Bank Rakyat Indonesia, Branch : 4170 BRI UNIT KOTA KALER, GARUT, User ID : 4170052- NENG INDA SUKMAWATI, Print Date & Time: 07-04-2021/ 17:51:19.
1 (satu) bundel copy legalisir salinan surat keputusan nomor : BP.01-DIR/KPD/01/2021 Tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1 (satu) Bundel copy legalisir Salinan Keputusan Nokep : S.12-DIR/CDS/03/2017 tentang Penetapan Pejabat Sementara (PJS) dan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
1 (satu) buah FlashDisk yang berisi Rekaman CCTV Asli aktifitas tersangka NOVI FAUZIA, SE saat melakukan transaksi pada tanggal 07 April 2021 Pukul 10.30 WIB s/d 16.30 WIB.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI atas nama TIKTIK MULYATI nomor rekening 4170-01-019344-53-3 dengan saldo akhir tercetak tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp. 928.785.163,00.
Dikembalikan kepada saksi TIKTIK MULYATI binti DEDE (Alm).
Uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah di setorkan ke Rekening RPL Kejari Garut dengan nomor rekening 002501003919307.
Dirampas untuk Negara cq. BRI Unit Kota Kaler.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 oleh AKBAR ISNANTO, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, FAJAR KUSUMA AJI, S.H., M.H., dan M. ARI SULTONI, S.H., M.H., Hakim dan Hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Raden Djunianti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
FAJAR KUSUMA AJI, S.H., M.H. AKBAR ISNANTO, S.H., M.Hum.
M. ARI SULTONI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
RADEN DJUNIANTI, S.H.