55/Pid.Sus/2023/PN Bkt
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Bkt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Muhammad Afdhal, S.H. Terdakwa: Ria Shintia Lukman panggilan Yaya
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIA SHINTIA LUKMAN Panggilan YAYA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna biru dengan IMEI: 356446102835563; Dirampas untuk negara. 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 081270885315 terverifikasi dengan akun Instagram yayashnt_dengan URL : https:// www.instagram.co/yayashnt_/.; 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 082112033968 untuk Aplikasi WhatsApp; 1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat [email protected]; 1 (satu) buah akun Instagram yayashnt_ dengan URL https:// www.instagram.com/yayasht/; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah kartu ATM BCA tahapan EXPRESI warna biru dengan nomor kartu : 6019005006806165 dengan nomor rekening 1650551539; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk SANDISK 32 Gb; 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk MIKUSO 4 Gb. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 55 /Pid.Sus/2023/PN Bkt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bukittinggi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RIA SHINTIA LUKMAN Panggilan YAYA;
Tempat lahir : Bukittinggi;
Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/ 5 Oktober 1998;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jorong Kubu Ambacang, Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (KTP) Jalan By Pass Nomor : 1 Kelurahaan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum Bekerja;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan 22 Maret 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 9 April 2023;
Perpanjangan Penyidik oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2023 sampai dengan tanggal 19 Mei 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023;
Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Yarmen Eka Putra, S.H dan Gusti Prima Maulana, S.H. Law Firm ARMEN BAKAR & ASSOCIATES beralamat di Jalan Veteran Nomor : 216 B Luak Anyir (depan Pengadilan Negeri Bukittinggi) Kubu Gulai Bancah Kota Bukittinggi Telp 0811 661 773 & 0813 7477 3333 Email : [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 582/SK/LF.AB-A/V/2023, Tanggal 26 Mei 2023, berdasarkan surat Khusus dan telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 dan telah diregister Nomor : 49/Pid.SK/2023/PN Bkt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor : 55/Pen.Pid /2023/ PN Bkt tanggal 23 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 55/Pid.Sus/2023/PN Bkt tanggal 23 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Pendapat Ahli, Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIA SHINTIA LUKMAN Pgl YAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang pelaksanaannya dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum;
Dalam hal Terdakwa tidak membayar pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna biru dengan IMEI: 356446102835563;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 081270885315 terverifikasi dengan akun Instagram yayashnt_dengan URL : https:// www.instagram.co/yayashnt_/.;
1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 082112033968 untuk Aplikasi WhatsApp;
1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat [email protected];
1 (satu) buah akun Instagram yayashnt_ dengan URL https:// www.instagram.com/yayasht/;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kartu ATM BCA tahapan EXPRESI warna biru dengan nomor kartu : 6019005006806165 dengan nomor rekening 1650551539;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk SANDISK 32 Gb;
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk MIKUSO 4 Gb.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar Pledoi/ Pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:
Membebaskan Terdakwa Ria Shintia Lukman Pgl Yaya dari Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Atau setidak-tidaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa Ria Shintia Lukman Pgl Yaya, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang kami uraikan dalam eksepsi atau keberatan kami atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari polda sumbar terhadap Terdakwa Ria Shintia Lukman Pgl Yaya, melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan / atau dibatalkan;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ria Shintia Lukman Pgl Yaya, dalam perkara pidana Nomor 55 / Pid.Sus/2023/PN.Bkt, adalah Batal demi hukum dan atau dibatalkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Ria Shintia Lukman Pgl Yaya pada akhir bulan Desember tahun 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 20 bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 dan 2023, bertempat di Jl. Bypass No. 1, Kel. Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang mengadil, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada akhir Desember 2022, Terdakwa dan saksi Mega Shintia Lukman Pgl Mega (Terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan DM (direct message) dari akun instagram @mmpiiit_ di chat oleh akun instagram @mmpiiit_ yang berisi tawaran untuk mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT dengan URL https: //robogacor.click/ yayashnt/, kemudian Terdakwa dan Saksi Pgl MEGA setuju lalu bergabung ke dalam group Whatsapp bernama JAPIT MG 1K-99K dan GAMOL ROBOSLOT yang berikutnya Terdakwa dan saksi Pgl MEGA diminta oleh admin group untuk bekerja dengan cara setiap hari dalam 1 (satu) bulan harus memposting sebanyak 2 (dua) buah gambar beserta link pendaftaran situs judi online ROBOSLOT pada masing-masing story akun Instagram Terdakwa dan saksi Pgl MEGA;
Sejak akhir bulan Desember 2022, Terdakwa secara aktif mempromosikan situs judi online ROBOSLOT dengan cara memposting gambar dan link ROBOSLOT pada story akun Instagram Terdakwa bernama @yayashnt_ dengan URL https://www.instragram.com/yayashnt_/ yang mana story ini bersifat publik sehingga dapat diakses/dilihat oleh siapapun tanpa harus berteman dengan akun Instagram Terdakwa;
Pada tanggal 14 Maret 2023, Saksi YOGA FIRWANDA dan Saksi RIFA MUHAMMAD FAJRI selaku Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan patroli siber dan menemukan bahwa akun Instagram Terdakwa yang bernama @yayashnt_ telah melakukan kegiatan mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT, kemudian Saksi YOGA dan Saksi FAJRI melakukan uji coba terhadap situs judi online tersebut dengan cara membuka profil Instagram Terdakwa, ternyata link tersebut bisa dibuka dan meminta untuk mendaftar dan melakukan deposit/transfer uang terlebih dahulu, setelah berhasil mendaftar, Saksi YOGA memilih salah satu permainan judi slot online dan diketahui permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan serta tidak memerlukan keahlian khusus;
Pada tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.10 WIB, saksi YOGA dan saksi RIFA melihat story akun Instragram Terdakwa yang kembali menampilkan gambar dan link yang mempromosikan situs judi online ROBOSLOT, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB saksi YOGA dan saksi RIFA mengamankan Terdakwa di rumah yang beralamat di Jl. Bypass No. 1, Kel. Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
Bahwa Terdakwa telah mendapatkan total penghasilan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari akhir bulan Desember 2022 hingga bulan Maret 2023 yang dikirim oleh admin GAMOL ROBOSLOT kepada Terdakwa melalui rekening saksi Pgl MEGA dengan nomor rekening BCA 1650546306 an. MEGA SHINTA LUKMAN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak/izin dalam mempromosikan situs judi online ROBOSLOT.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
A T A U
Kedua:
Bahwa Terdakwa Ria Shintia Lukman Pgl Yaya, pada akhir bulan Desember tahun 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 20 bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 dan 2023, bertempat di Jl. Bypass No. 1, Kel. Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada akhir Desember 2022, Terdakwa dan saksi MEGA SHINTIA LUKMAN Pgl MEGA (Terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan DM (direct message) dari akun instagram @mmpiiit_ di chat oleh akun instagram @mmpiiit_ yang berisi tawaran untuk mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT dengan URL : https://robogacor.click/ yayashnt/, kemudian Terdakwa dan Saksi Pgl MEGA setuju lalu bergabung ke dalam group Whatsapp bernama JAPIT MG 1K-99K dan GAMOL ROBOSLOT yang berikutnya Terdakwa dan saksi Pgl MEGA diminta oleh admin group untuk bekerja dengan cara setiap hari dalam 1 (satu) bulan harus memposting sebanyak 2 (dua) buah gambar beserta link pendaftaran situs judi online ROBOSLOT pada masing-masing story akun Instagram Terdakwa dan saksi Pgl MEGA;
Sejak akhir bulan Desember 2022, Terdakwa secara aktif mempromosikan situs judi online ROBOSLOT dengan cara memposting gambar dan link ROBOSLOT pada story akun Instagram Terdakwa bernama @yayashnt_ dengan URL https://www.instragram.com/yayashnt_/ yang mana story ini bersifat publik sehingga dapat diakses/dilihat oleh siapapun tanpa harus berteman dengan akun Instagram Terdakwa;
Pada tanggal 14 Maret 2023, Saksi YOGA FIRWANDA dan Saksi RIFA MUHAMMAD FAJRI selaku Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan patroli siber dan menemukan bahwa akun Instagram Terdakwa yang bernama @yayashnt_ telah melakukan kegiatan mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT, kemudian Saksi YOGA dan Saksi FAJRI melakukan uji coba terhadap situs judi online tersebut dengan cara membuka profil Instagram Terdakwa, ternyata link tersebut bisa dibuka dan meminta untuk mendaftar dan melakukan deposit/transfer uang terlebih dahulu, setelah berhasil mendaftar, Saksi YOGA memilih salah satu permainan judi slot online dan diketahui permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan serta tidak memerlukan keahlian khusus;
Pada tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.10 WIB, saksi YOGA dan saksi RIFA melihat story akun Instragram Terdakwa yang kembali menampilkan gambar dan link yang mempromosikan situs judi online ROBOSLOT, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB saksi YOGA dan saksi RIFA mengamankan Terdakwa di rumah yang beralamat di Jl. Bypass No. 1, Kel. Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
Bahwa Terdakwa telah mendapatkan total penghasilan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari akhir bulan Desember 2022 hingga bulan Maret 2023 yang dikirim oleh admin GAMOL ROBOSLOT kepada Terdakwa melalui rekening saksi Pgl MEGA dengan nomor rekening BCA 1650546306 an. MEGA SHINTA LUKMAN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak/izin dalam mempromosikan situs judi online ROBOSLOT;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan bahwa mengerti isi dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Eksepsi/Keberatan yang telah majelis putus melalui Putusan Sela pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Keberatan/Eksepsi Terdakwa Ria Shintia Lukman Pgl Yaya tidak dapat Diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 55/Pid.Sus/2023/PN Bkt, atas nama Terdakwa Ria Shintia Lukman Pgl Yaya tersebut;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang mempromosikan situs judi online;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Bypass Nomor 1, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
Bahwa Terdakwa ditangkap adalah karena telah mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT di story instagram milik Terdakwa;
Bahwa akun instagram milik Terdakwa bernama @yayashnt_ dengan URL https://www.instragram.com/yayashnt_/;
Bahwa promosi situs judi online bernama ROBOSLOT yang dilakukan Terdakwa dengan cara menampilkan gambar-gambar permainan di situs tersebut di story Instagram;
Bahwa Terdakwa dan menautkan link situs judi online tersebut yang dapat diakses di laman profil Instagram milik Terdakwa;
Bahwa awalnya pada tanggal 14 Maret 2023 saksi bersama rekan melakukan patroli Siber dan menemukan sebuah akun yang memposting profil dan story yang memiliki muatan perjudian dimedia sosial Instagram, selanjutnya saksi bersama tim melakukan penyelidikan untuk memprofiling pemilik akun tersebut;
Bahwa akun instagram tersebut menampilkan konten gambar serta link yang bermuatan perjudian yang menawarkan atau mempromosikan Logo situs Judi online ROBOSLOT dengan URL: https://robogacor.click/yayashnt/;
Bahwa kemudian saksi mengklik link https://robogacor.click/yayashnt/ yang terposting / ditampilkan di profil akun yayashnt_/ selanjutnya keluar tampilan registrasi pendaftaran, lalu saksi mengisi data pendaftarannya dan kemudian saksi mendeposit atau mentrasfer uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kerekening Bank Dana yang telah ditentukan oleh situs tersebut, setelah registrasi sukses baru saksi bisa bermain judi online dan saksi memilih salah satu permainan judi slot online dan mencoba bermain namun ternyata saksi kalah kemudian saksi menarik sisa saldo saksi di rekening Bank Dana Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023 sekira jam 14.10 WIB saksi kembali melihat postingan profil story akun instagram yayashnt_ dengan URL: https://www.instagram.com/yayashnt_/ yang diduga memiliki muatan perjudian berupa gambar, video serta link dan saksi men-screenshoot-nya;
Bahwa dari hasil penyelidikan dan profiling Tim ditemukan keberadaan pemilik akun berada di Kota Bukittinggi, selanjutnya saksi beserta Tim Subdit V Siber berangkat menuju kota Bukittinggi;
Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Tim Subdit V siber berhasil mengamankan Terdakwa selaku pemilik akun Instagram yayashnt bersama dengan saudara kembarnya MEGA SHINTA LUKMAN dirumah kostnya di Jalan By Pass Nomor1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi yang disaksikan oleh penghuni kost yang lain bernama sdr. CINDY MONICA PGL INDI;
Bahwa pada saat diamankan perempuan bernama RIA SHINTIA LUKMAN Pgl YAYA mengaku bahwa akun Instagram yayashnt_ dengan URL: https://www.instagram.com/yayashnt_/ adalah miliknya dan dalam pengusaannya serta akun tersebut tertaut dengan perangkat Iphone XR warna Biru dengan IMEI: 356446102835563 milik RIA SHINTIA LUKMAN Pgl YAYA, serta terverivikasi dengan 1 (satu) buah simcard telkomsel 081270885315 dan ditemukan juga 1 (satu) buah simcard telkomsel 082112033968 untuk Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi admin Situs Roboslot;
Bahwa pada saat itu juga diamankan 1 (satu) buah kartu ATM BCA tahapan Expresi warna biru dengan nomor kartu 6019005006806165 dengan nomor rekening 1650551539 untuk menerima transfer uang dari Admin Situs Roboslot dan selanjutnya Sdri RIA SHINTIA LUKMAN Pgl YAYA dan saudari kembarnya MEGA SHINTA LUKMAN (diduga pelaku kasus yang sama) dibawa ke Polda Sumbar guna proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, ianya lebih kurang sudah 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2022 memposting judi online ROBOSLOT di profil dan story Instagram Terdakwa dan telah menerima penghasilan awalnya dibulan Januari 2023 Terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp800.000,00 lalu pada awal bulan Februari sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan terakhir pada awal bulan Maret 2023 sebanyak Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), total keseluruhan penghasilan/ keuntungan sejumlah lebih kurang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari pihak admin Situs Judi Online Roboslot dan uangnya sudah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya;
Bahwa akun Instagram yayashnt_ dengan URL: https://www.instagram.com/yayshnt_/ milik Sdri RIA SHINTIA LUKMAN bersifat publik sehingga semua postingan akun tersebut bisa dillihat seluruh orang yang memiliki pertemanan atau tidak di Instagram dengan jumlah followersnya 53.3 K dan Following 530;
Bahwa saksi membenarkan tangkapan layar/screenshot postingan Terdakwa di story instagram dan screenshot proses pendaftaran untuk dapat mengikuti permainan judi online melalui Situs judi online Roboslot dengan mengklik link URL: https://robogacor.click/yayashnt/ yang terdapat di profil akun Instagram yayashnt_ dengan URL: https://www.instagram.com/yayshnt_/ yang terlampir dalam berkas perkara dan tersimpan dalam barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk SANDISK 32 Gb dan 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk MIKOSO 4 Gb;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memposting gambar, video serta link yang memiliki muatan perjudian, dan sampai dengan saat sekarang tidak ada satupun situs judi online yang memiliki izin;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya membenarkan keterangan Saksi dan menyatakan tidak membantahnya;
Saksi CINDY MONICA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang mempromosikan situs judi online;
Bahwa saksi teman kost Terdakwa di Jalan Bypass Nomor : 1, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Bypass Nomor : 1, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
Bahwa sebabnya Terdakwa ditangkap adalah karena telah mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT di story instagram Terdakwa;
Bahwa akun instagram milik Terdakwa bernama @yayashnt_;
Bahwa promosi yang dilakukan Terdakwa dengan cara menampilkan gambar-gambar permainan di situs tersebut di story Instagram Terdakwa dan menautkan link situs judi online tersebut yang dapat diakses di laman profil Instagram Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa memposting profil dan story melalui Akun Instagram yayashnt_ yang mempromosikan situs judi online Roboslot karena saksi teman satu kost Terdakwa dan saksi juga berteman di medsos Instagram Terdakwa;
Bahwa saksi juga pernah melihat Terdakwa membuat story instragram yang bermuatan judi slot online dengan menggunakan 1(satu) unit Iphone XR milik Terdakwa sekitar bulan Ferbuari 2023;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa sudah memposting gambar permainan judi online Roboslot di story instagram dan link situs judi online Roboslot di profil Terdakwa sejak bulan Desember 2022;
Bahwa setahu saksi permainan slot yang ada di Roboslot adalah permainan judi karena teman saksi pernah memainkan permainan tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah bercerita kepada Saksi bahwa Terdakwa mendapat penghasilan dari mempromosikan situs judi online tersebut;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi sedang berada di rumah kos dan saksi diminta oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan penangkapan dan penyitaan barang bukti;
Bahwa saksi membenarkan tangkapan layar/screenshot postingan Terdakwa di story instagram Terdakwa yang terlampir dalam berkas perkara dan tersimpan dalam barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk SANDISK 32 Gb dan 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk MIKOSO 4 Gb;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya membenarkan keterangan Saksi dan menyatakan tidak membantahnya;
Saksi MEGA SHINTA LUKMAN Panggilan MEGA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang mempromosikan situs judi online Roboslot;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama Saksi pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Bypass Nomor : 1, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT di story instagram Terdakwa;
Bahwa akun instagram Terdakwa bernama @yayashnt_;
Bahwa promosi yang dilakukan Terdakwa dengan cara menampilkan gambar-gambar permainan di situs tersebut di story Instagram Terdakwa dan Terdakwa menautkan link: situs judi online tersebut yang dapat diakses di laman profil Instagram Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut adalah karena saksi merupakan saudara kembar Terdakwa dan juga ikut mempromosikan situs judi online tersebut serta ikut ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumbar;
Bahwa awalnya pada akhir Desember 2022, saksi dan Terdakwa mendapatkan DM (direct message) dari akun instagram @mmpiiit_ di chat oleh akun instagram @mmpiiit_ yang berisi tawaran untuk mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT;
Bahwa kemudian saksi dan Terdakwa setuju lalu bergabung ke dalam group Whatsapp bernama JAPIT MG 1K-99K dan GAMOL ROBOSLOT, selanjutnya Saksi dan Terdakwa diminta oleh admin group untuk bekerja dengan cara setiap hari memposting sebanyak 2 (dua) buah gambar beserta link pendaftaran situs judi online ROBOSLOT pada masing-masing story akun Instagram saksi dan Terdakwa;
Bahwa kemudian setiap hari saksi dan Terdakwa dikirimkan gambar-gambar permainan situs judi online ROBOSLOT dan gambar-gambar tersebut diposting di story saksi dan Terdakwa setiap hari;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB disaat saksi dan Terdakwa didatangi Tim Subdit V siber Polda Sumbar ke rumah kost saksi dan Terdakwa Ria Shintia Lukman Panggilan Yaya dan memperlihatkan surat tugasnya,
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi langsung mengaku memang benar membuat postingan di profil dan story Instagram yang memiliki muatan perjudian dan diperangkat handphone merk Iphone XR milik RIA SHINTIA LUKMAN Pgl YAYA;
Bahwa dari postingan tersebut saksi dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dikirim oleh admin GAMOL ROBOSLOT melalui transfer bank ke rekening BCA saksi dan Terdakwa diantaranya pada bulan Januari 2023 saksi dan Terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu pada awal bulan Februari sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan terakhir pada awal bulan Maret 2023 sebanyak Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa rekening BCA milik tersebut atas nama saksi karena pada saat pembuatan rekening Terdakwa belum memiliki KTP jadi menggunakan KTP saksi;
Bahwa akun Instagram yayashnt_ milik Terdakwa bersifat publik sehingga semua postingan akun tersebut bisa dillihat seluruh orang yang memiliki pertemanan atau tidak di Instagram dengan jumlah followersnya 53.3 K dan Following 530;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak pernah memainkan permainan di situs ROBOSLOT namun saksi mengetahui bahwa game slot adalah game judi online;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi tidak dibolehkan, saksi baru mengetahuinya setelah ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa atas keterangan tersebut telah ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan tidak ada membantah;
Saksi Verbalisan CALVIN WIRATAMA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan saksi sebagai penyidik telah pemeriksaan terhadap Terdakwa pada saat penyidikan atas perbuatan Terdakwa yang mempromosikan situs judi online;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa sebanyak dua kali yakni pada tanggal 21 Maret 2023 dan tanggal 3 April 2023 di kantor Ditreskrimsus Polda Sumbar dan dari pemeriksaan tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan/BAP-nya;
Bahwa metode Terdakwa melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa ada dengan metode wawancara;
Bahwa BAP tersebut merupakan hasil wawancara saksi dengan Terdakwa dan bahasa dalam BAP tersebut sudah diperhalus karena jawaban Terdakwa dalam wawancara tersebut menggunakan bahasa daerah/ Minang;
Bahwa saat saksi bertanya kepada Terdakwa, Terdakwa menjelaskan maksud pertanyaan Saksi dan Terdakwa paham dan mengerti atas pertanyaan saksi dan dijawab oleh Terdakwa tanpa arahan dari Saksi;
Bahwa photo yang diperlihatkan kepada Saksi adalah photo saat Penasihat Hukum Terdakwa menandatangani BAP;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa dalam keadaan sadar dan pemeriksaan dalam keadaan bebas, Terdakwa dalam memberikan keterangan tanpa ada ancaman, tekanan dan tidak diarahkan dari saksi maupun dari pihak lainnya;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, hasil cetak BAP diperlihatkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membacanya, apabila Terdakwa keberatan atas jawaban Terdakwa dalam BAP tersebut maka saksi akan memperbaikinya dan apabila Terdakwa sudah setuju maka Terdakwa akan memaraf setiap laman dan membubuhkan tanda tangannya di BAP tersebut;
Bahwa pada saat pemeriksaan, Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum karena dari awal pemeriksaan Terdakwa sudah menolak untuk didampingi oleh penasihat hukum;
Bahwa saksi tidak pernah membujuk Terdakwa untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa saksi tidak pernah meminta tanda tangan Terdakwa di ruang tahanan tempat Terdakwa ditahan baik BAP atau berita acara lainnya kecuali berita acara perpanjangan penahanan;
Bahwa Atas Keterangan tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi, bahwa menurut Terdakwa, saksi pernah menyatakan agar tidak usah didampingi Penasihat Hukum karena perkara ini perkara sepele dan menyatakan bahwa penandatanganan Berita Acara dilakukan di Polsek, karena Terdakwa di tahan di titipkan di Polsek dan Terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan Saksi Ahli ke persidangan;
AHLI MUHAMMAD SALAHUDDIEN MANGGALANNY S.T., MM di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang teknis dan hukum, khususnya untuk Cyber Crime di sektor Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Ahli memiliki pengalaman di bidang kajian teknologi Internet, resiko, ancaman dan dampak pemanfaatannya, serta analisis Ahli dalam rangka dukungan teknis untuk Penyidikan kasus tindak pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Ahli memiliki Ijazah keahlian Ilmu Komputer dan sejumlah Sertifikasi di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Keamanan Informasi dan Komputer Forensik;
Bahwa ahli pernah menjadi ahli di persidangan perkara ITE, dan ahli memberikan pendapatnya sesuai dengan keahlian saksi;
Bahwa ahli memberikan keterangan atas penunjukan lembaga/institusi Internet Development Institute berdasarkan Surat Tugas Nomor: 24/SP(S)/AHLI/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 perihal Surat Penugasan Ahli;
Bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa mendistribusikan menurut UU ITE adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Bahwa mentransmisikan menurut UU ITE adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;
Bahwa membuat dapat diakses menurut UU ITE adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Termasuk dalam pengertian ini adalah dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password) dan/atau PIN dan/atau One Time Password (OTP) dan/atau Kode Otentikasi Ganda lainnya dan/atau bentuk kredensial lainnya yang digunakan untuk memasuki suatu Sistem Elektronik;
Bahwa tanpa hak menurut UU ITE adalah suatu perbuatan yang tidak dilandasi suatu hak atau kewenangan berdasarkan Undang-undang atau ijin dan alas hukum lain yang sah, termasuk apabila perbuatan tersebut dilakukan melampaui hak atau kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang atau ijin dan alas hukum lain yang sah, atau melanggar hak orang lain atau melawan hukum. Dimana Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dianggap atau diduga berisi muatan sebagaimana dimaksud di dalam pasal-pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unsur “tanpa hak” ini dapat dibuktikan dari fakta yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan/Pelaku bukan pejabat atau aparat yang berwenang. Atau pejabat atau aparat yang berwenang tapi perbuatannya tersebut melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang;
Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bersifat lex spesialis sehingga dalam hal ini Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "yang memiliki muatan perjudian", sehingga kembali mengacu pada pengertian "perjudian" yang terdapat di dalam KUHPidana Pasal 303;
Bahwa Instagram adalah layanan jejaring sosial atau pertemanan di Internet. Instagram lebih fokus sebagai aplikasi berbagi foto dan video singkat berbeda dengan media sosial lain seperti Facebook memiliki fitur yang lebih lengkap, antara lain ada layanan group dan pesan instan (Instant Messanging), yaitu aplikasi untuk bertukar pesan berupa tulisan, gambar, suara melalui Internet baik secara individual yang saling mengenal, berkelompok dalam suatu group diskusi. Group dan Facebook Messenger bisa beranggotakan akun Facebook yang tidak saling mengenal. Walaupun bukan suatu jaringan pertemanan seperti Facebook, setiap pemilik akun Instagram dapat saling mengikuti (follow) dan saling berinteraksi dengan berkomentar atau mengirimkan pesan pribadi (direct message) atau DM satu sama lain – fitur ini mirip dengan Facebook Messenger;
Bahwa Story Instagram adalah salah satu fitur di media sosial Instagram yang memungkinkan pengguna untuk berbagi foto dan video yang ditampilkan selama 24 jam;
Bahwa foto maupun video yang di posting dalam story instagram tersebut merupakan informasi elektronik;
Bahwa agar suatu posting di media sosial Instagram dapat diketahui atau tampil di internet dapat diatur melalui fitur Pengaturan Privacy. Ada beberapa tingkatan yang bisa diatur terutama di menu Settings – Privacy. Pemilik akun dapat mengatur perlakuan konten atau material mana yang akan atau dapat ditampilkan khususnya bagian Comments, Tags, Mentions dan Story. Misalnya, komentar dari akun siapa saja yang diperbolehkan atau akun mana yang dipilih untuk diblok (tidak dapat berkomentar). Model pengaturan yang serupa juga berlaku untuk Tags, Mentions dan Story. Pengaturan Privacy di Instagram memungkinkan pemilik akun untuk dapat menghapus seluruh konten atau material yang sudah terlanjur diposting atau melakukan perbaikan. Pilihan lain, pemilik akun dapat mengunci akun sehingga akun lain bukan hanya tidak dapat berkomentar, tapi juga tidak bisa melihat isi maupun profilenya (mode private). Fitur ini berguna untuk menghindari polemik hingga cyber bullying. Tapi fungsi yang paling utama adalah agar akun Instagram tersebut aman tersembunyi, tidak bisa dibuka, dicari atau dinon-aktifkan untuk sementara waktu;
Bahwa perbuatan memposting gambar permainan di situs ROBOSLOT dapat dikategorikan sebagai mendistribusikan informasi elektronik;
Bahwa situs ROBOSLOT adalah situs perjudian karena dalam permainan tersebut pemain harus memasang taruhan kemudian melakukan permainan dan dalam permainan tersebut ada bandar;
Bahwa ahli mengetahui hal tersebut karena telah melakukan penelitian-penelitian mengenai situs-situs yang diduga mengadakan perjudian;
Bahwa untuk mengetahui situs tersebut juga mengadakan permainan judi adalah dapat dilihat di situs berbagi video Youtube, dimana banyak dari pemain-pemain ROBOSLOT yang menyimpan rekaman permainan-nya dan diposting di Youtube;
Bahwa peran identifikasi sangat penting dalam pembuktian tindak pidana ITE, dimana peran identifikasi dapat menentukan siapa yang menguasai akun pada saat memposting sesuatu dengan menvalidasi dengan email ataupun nomor handphone dan juga dengan melihat kepada perangkat yang digunakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak menghadirkan saksi yang menguntungkan Terdakwa, walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang mempromosikan situs judi online;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Bypass Nomor 1, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
Bahwa sebabnya Terdakwa ditangkap adalah karena telah mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT di story instagram Terdakwa;
Bahwa akun instagram Terdakwa bernama @yayashnt_;
Bahwa promosi yang dilakukan Terdakwa dengan cara menampilkan gambar-gambar permainan di situs tersebut di story Instagram Terdakwa dan menautkan link situs judi online tersebut yang dapat diakses di laman profil Instagram Terdakwa;
Bahwa awalnya pada akhir Desember 2022 Terdakwa mendapatkan DM (direct message) dari akun instagram @mmpiiit_ di chat oleh akun instagram @mmpiiit_ yang berisi tawaran untuk mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT;
Bahwa kemudian Terdakwa setuju lalu bergabung ke dalam group Whatsapp bernama JAPIT MG 1K-99K dan GAMOL ROBOSLOT, selanjutnya Terdakwa diminta oleh admin group untuk bekerja dengan cara setiap hari memposting sebanyak 2 (dua) buah gambar beserta link pendaftaran situs judi online ROBOSLOT pada masing-masing story akun Instagram saksi dan Terdakwa;
Bahwa kemudian setiap hari Terdakwa dikirimkan gambar-gambar permainan situs judi online ROBOSLOT dan gambar-gambar tersebut diposting di story Instagram Terdakwa setiap hari;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB disaat Terdakwa datang Tim Subdit V siber Polda Sumbar datang kerumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui memang benar membuat postingan di profil dan story Instagram yang memiliki muatan perjudian dan diperangkat handphone merk Iphone XR milik Terdakwa;
Bahwa dari postingan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- yang dikirim oleh admin GAMOL ROBOSLOT melalui transfer bank ke rekening BCA milik saudara kembar Terdakwa yang bernama MEGA SHINTA LUKMAN dan juga direkening BCA Terdakwa diantaranya pada bulan Januari 2023 Terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 800.000, lalu pada awal bulan Februari sebanyak Rp 1.000.000 dan terakhir pada awal bulan Maret 2023 sebanyak 1.200.000;
Bahwa akun Instagram yayashnt_ milik Terdakwa bersifat publik sehingga semua postingan akun tersebut bisa dillihat seluruh orang yang memiliki pertemanan atau tidak di Instagram dengan jumlah followersnya 53.3 K dan Following 530;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memainkan permainan di situs ROBOSLOT namun Terdakwa mengetahui bahwa game slot adalah game judi online;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika permainan judi online tersebut dilarang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna biru dengan IMEI: 356446102835563;
1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 081270885315 terverifikasi dengan akun Instagram yayashnt_dengan URL: https://www.instagram.co/yayashnt_/.;
1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 082112033968 untuk Aplikasi WhatsApp;
1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat [email protected];
1 (satu) buah akun Instagram yayashnt_ dengan URL https://www.instagram.com/yayasht/;
1 (satu) buah kartu ATM BCA tahapan EXPRESI warna biru dengan nomor kartu 6019005006806165 dengan nomor rekening 1650551539;
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk SANDISK 32 Gb;
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk MIKUSO 4 Gb
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Pendapat Ahli dan Keterangan Terdakwa, Bukti Surat dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RIA SHINTIA LUKMAN Panggilan YAYA ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Bypass Nomor : 1, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
Bahwa Terdakwa ditangkap adalah karena telah mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT di story instagram Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 saksi Yoga Firwanda bersama rekannya Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan patroli Siber dan menemukan sebuah akun yang memposting profil dan story yang memiliki muatan perjudian dimedia sosial Instagram, selanjutnya saksi bersama tim melakukan penyelidikan untuk memprofiling pemilik akun tersebut dan benar akun media social yang mengajak serta menawarkan muatan perjudian adalah pengguna Akun Instagram milik Terdakwa bernama @yayashnt_;
Bahwa kemudian Saksi YOGA dan Saksi FAJRI melakukan uji coba terhadap situs judi online tersebut dengan cara membuka profil Instagram Terdakwa, ternyata link tersebut bisa dibuka dan meminta untuk mendaftar dan melakukan deposit/transfer uang terlebih dahulu, setelah berhasil mendaftar, Saksi YOGA memilih salah satu permainan judi slot online dan diketahui permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan serta tidak memerlukan keahlian khusus;
Bahwa Terdakwa memiliki akun instagram bernama @yayashnt_dan Terdakwa mengakses akun Instagram @yayashnt_ dengan menggunakan alat berupa Perangkat Handphone Merek Iphone XR warna Biru dengan IMEI: 356446102835563 milik RIA SHINTIA LUKMAN Pgl YAYA, serta terverivikasi dengan 1 (satu) buah simcard telkomsel 081270885315 dan ditemukan juga 1 (satu) buah simcard telkomsel 082112033968 untuk Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi admin Situs Roboslot dan akun Instagram milik Terdakwa atas nama @yayashnt_ digunakan untuk memuat story dan link, sehingga setiap orang dapat terhubung kepada link untuk melakukan permainan judi online situs ROBOSLOT;
Bahwa promosi yang dilakukan Terdakwa dengan cara menampilkan gambar-gambar permainan di situs tersebut di story Instagram Terdakwa dan menautkan link situs judi online tersebut yang dapat diakses di laman profil Instagram Terdakwa;
Bahwa awalnya pada akhir Desember 2022 Terdakwa mendapatkan DM (direct message) dari akun instagram @mmpiiit_ di chat oleh akun instagram @mmpiiit_ yang berisi tawaran untuk mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT;
Bahwa kemudian Terdakwa atas pesan tersebut, Terdakwa setuju lalu bergabung ke dalam group Whatsapp bernama JAPIT MG 1K-99K dan GAMOL ROBOSLOT, selanjutnya Terdakwa diminta oleh admin group untuk bekerja dengan cara setiap hari memposting sebanyak 2 (dua) buah gambar beserta link pendaftaran situs judi online ROBOSLOT pada masing-masing story akun Instagram saksi dan Terdakwa;
bahwa Terdakwa diminta oleh admin group untuk mempromosikan serta mengajak orang lain untuk ikut melakukan permainan judi pada situs Website ROBOSLOT dengan cara setiap hari memposting sebanyak 2 (dua) buah gambar beserta link pendaftaran situs judi online ROBOSLOT pada story akun Instagram Terdakwa dimana gambar beserta link pendaftaran situs judi online ROBOSLOT tersebut dikirimkan kepada Terdakwa oleh admin setiap harinya dengan tujuan agar orang lain ikut melakukan permainan judi;
Bahwa kemudian setiap hari Terdakwa dikirimkan gambar-gambar permainan situs judi online ROBOSLOT dan gambar-gambar tersebut diposting di story Instagram Terdakwa setiap hari;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB disaat Terdakwa datang Tim Subdit V siber Polda Sumbar datang kerumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui memang benar membuat postingan di profil dan story Instagram yang memiliki muatan perjudian dan diperangkat handphone merk Iphone XR milik Terdakwa;
Bahwa dari postingan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp3.000.000,00 yang dikirim oleh admin GAMOL ROBOSLOT melalui transfer bank ke rekening BCA milik saudara kembar Terdakwa yang bernama MEGA SHINTA LUKMAN dan juga direkening BCA Terdakwa diantaranya pada bulan Januari 2023 Terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah), lalu pada awal bulan Februari sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan terakhir pada awal bulan Maret 2023 sebanyak Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah;
Bahwa uang yang diperoleh Terdakwa dari admin GAMOL ROBOSLOT telah habis dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa akun Instagram yayashnt_ milik Terdakwa bersifat publik sehingga semua postingan akun tersebut bisa dillihat seluruh orang yang memiliki pertemanan atau tidak di Instagram dengan jumlah followersnya 53.3 K dan Following 530;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memposting gambar, video serta link yang memiliki muatan perjudian, dan sampai dengan saat sekarang tidak ada satupun situs judi online yang memiliki izin;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memainkan permainan di situs ROBOSLOT namun saksi mengetahui bahwa game slot adalah game judi online;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung memilih dakwaan yang tepat untuk dibuktikan, Majelis hakim memilih dan akan membuktikan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan satu persatu unsur Pasal tersebut terhadap perbuatan Terdakwa sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Setiap Orang'' di sini adalah orang/ subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana. dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Ria Shintia Lukman Panggilan Yaya, yang identitasnya diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan dikuatkan oleh saksi-saksi serta dengan memperhatikan barang bukti bahwa Terdakwa Ria Shintia Lukman Panggilan Yaya, sehingga tidak ada kesalahan orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama di persidangan menurut pandangan majelis Terdakwa telah menunjukkan akal sehat serta kecakapannya di dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terhadap dirinya, sehingga sudah barang tentu menurut hukum Terdakwa dipandang dapat mempertanggung-jawabkan segala tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pertimbangan Majelis Hakim, “setiap orang” ini terbukti dan terpenuhi apabila unsur-unsur dari Pasal Dakwaan Penuntut umum terbukti terhadap perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa dalam Memorie Van Toelichting dijelaskan bahwa sengaja (opzet) berarti “de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriif” atau kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, menurut penjelasan tersebut sengaja (opzet) sama dengan willens en wetens atau menghendaki dan mengetahui. Dengan sengaja adalah niat batin yang dilakukan dalam bentuk tindakan nyata;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum, ada 2 (dua) teori tentang sifat sengaja, yaitu:
Teori kehendak (Wilstheori);
Teori membayangkan (Voorstellingstheori);
Menimbang, bahwa berdasarkan teori kehendak (Wilstheori), kesengajaan adalah apabila akibat sesuatu perbuatan dikehendaki dan bahwa akibat itu menjadi maksud dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu;
Menimbang, bahwa Memori van Toelichting menjelaskan bahwa “pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui”. Dengan demikian seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak “wederrechtelijkheid” terbagi atas dua kelompok yaitu kelompok positif dan negatif, bagi penganut paham negatif mengartikan perkataan wederrechtelijkheid sebagai tanpa hak atau zonder bevoegdheid seperti yang dianut oleh Hoge Raad. Hazewinkel Suringa sebagai pengikut paham negatif berpendapat bahwa “wederrechtelijk” ditinjau dari penempatannya dalam suatu rumusan delik menunjukkan bahwa perkataan tersebut haruslah ditafsirkan sebagai “zonder eigen recht” atau tanpa ada hak yang ada pada diri seseorang;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa menurut Albert Aruan, S.H. terkait dengan perbuatan “membuat dapat diaksesnya” dapat dilakukan dengan memberikan tautan (link) atau memberikan kode akses (password);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam pasal ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi sehingga secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, pada tanggal 14 Maret 2023 saksi Yoga Firwanda bersama rekannya melakukan patroli Siber dan menemukan sebuah akun yang memposting profil dan story yang memiliki muatan perjudian di media sosial Instagram, selanjutnya saksi bersama tim melakukan penyelidikan untuk memprofiling pemilik akun tersebut dan benar akun media social yang mengajak serta menawarkan muatan perjudian adalah pengguna Akun Instagram milik Terdakwa bernama @yayashnt_;
Menimbang, bahwa Akun Instagram @yayashnt_ adalah milik Terdakwa sendiri dan Terdakwa mengakses akun Instagram @yayashnt_ dengan menggunakan alat berupa Perangkat Handphone Merek Iphone XR warna Biru dengan IMEI: 356446102835563 milik RIA SHINTIA LUKMAN Pgl YAYA, serta terverivikasi dengan 1 (satu) buah simcard telkomsel 081270885315 dan ditemukan juga 1 (satu) buah simcard telkomsel 082112033968 untuk Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi admin Situs Roboslot dan akun Instagram milik Terdakwa atas nama @yayashnt_ digunakan untuk memuat story dan link, sehingga setiap orang dapat terhubung kepada link untuk melakukan permainan judi online situs ROBOSLOT;
Menimbang, bahwa akun Instagram yayashnt_ dengan URL: https://www.instagram.com/yayshnt_/ milik Sdri RIA SHINTIA LUKMAN bersifat publik sehingga semua postingan akun tersebut bisa dillihat seluruh orang yang memiliki pertemanan atau tidak di Instagram dengan jumlah followersnya 53.3 K dan Following 530;
Menimbang, bahwa akun Instagram dengan nama @yayashnt_ milik Terdakwa, Terdakwa pergunakan untuk promosi situs judi online dengan cara menampilkan gambar-gambar permainan di situs judi online bernama ROBOSLOT dan Terdakwa juga menautkan link situs judi online tersebut yang dapat diakses di laman profil Instagram milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Link yang terdapat di Profil akun yayashnt_/ terhubung ke website ROBOSLOT, link tersebut yaitu https://robogacor.click/yayashnt/ Ketika di klik akan keluar tampilan registrasi pendaftaran, setelah itu pemain diarahkan untuk mendepositkan uang minimal sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pemain harus mentrasfer ke rekening Bank Dana yang telah ditentukan oleh situs tersebut, setelah registrasi sukses baru pemain bisa bermain judi online dan apabila pemain kalah maka deposit yang tersedia akan terpotong dan pemain dapat menarik sisa saldo saksi di rekening Bank Dana;
Menimbang, bahwa Terdakwa diminta oleh admin group untuk mempromosikan serta mengajak orang lain untuk ikut melakukan permainan judi pada situs Website ROBOSLOT dengan cara setiap hari memposting sebanyak 2 (dua) buah gambar beserta link pendaftaran situs judi online ROBOSLOT pada story akun Instagram Terdakwa dimana gambar beserta link pendaftaran situs judi online ROBOSLOT tersebut dikirimkan kepada Terdakwa oleh admin setiap harinya dengan tujuan agar orang lain ikut melakukan permainan judi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan promosi situs judi online lebih kurang sudah 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2022 memposting judi online ROBOSLOT di profil dan story Instagram Terdakwa dan telah menerima penghasilan awalnya dibulan Januari 2023 Terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu pada awal bulan Februari sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan terakhir pada awal bulan Maret 2023 sebanyak Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), total keseluruhan penghasilan/ keuntungan sejumlah lebih kurang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari pihak admin Situs Judi Online Roboslot dan uangnya sudah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya;
Menimbang, bahwa pembayaran keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari Admin Situs Roboslot berupa keuntungan per-bulannya yang diterima Terdakwa melalui rekening BCA dengan nomor rekening 1650551539 atas nama MEGA SHINTA LUKMAN. Serta menggunakan ATM BCA tahapan Expresi warna biru dengan nomor kartu 6019005006806165;
Menimbang, bahwa dari bentuk dan tata cara perbuatan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa benar telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik serta telah menyalahi aturan hukum, maka perbuatan tersebut dilakukan secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas Terdakwa telah menginsyafi dan menghendaki akibat perbuatannya tersebut secara keinsyafan pasti dan telah memenuhi perbuatan dengan sengaja. Dengan demikan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis hakim maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan- harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 303 ayat (3) KUHP memberikan pengertian yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan telah terungkap bahwa sebelum penangkapan, Saksi Yoga Firwanda Panggilan Yoga yang merupakan selaku Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan patroli siber dan menemukan bahwa akun Instagram Terdakwa yang bernama @yayashnt_ telah melakukan kegiatan mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT, kemudian Saksi YOGA dan Saksi FAJRI melakukan uji coba terhadap situs judi online tersebut dengan cara membuka profil Instagram Terdakwa, ternyata link tersebut bisa dibuka dan meminta untuk mendaftar dan melakukan deposit/transfer uang terlebih dahulu, setelah berhasil mendaftar, Saksi YOGA memilih salah satu permainan judi slot online dan diketahui permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan serta tidak memerlukan keahlian khusus;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut telah terungkap bahwa tujuan utama pemain dalam melakukan perjudian online dengan mengakses situs ROBOSLOT dengan bantuan Terdakwa tersebut adalah untuk mencari keuntungan, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan tersebut telah memenuhi unsur perjudian;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 tentang Dalil Tidak Terbuktinya Muatan Perjudian dalam Proses Persidangan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan sebagai berikut :
Jaksa Penunutut Umum tidak dapat membuktikan apakah situs robooslot yang di promosikan terdakwa di instagramnya merupakan situs yang bermuatan perjudian;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan ahli bahasa ataupun ahli pidana pada saat proses persidangan perkara pidana atas nama terdakwa padahal untuk dapat membuktikan pokok pada pasal yang didakwakan tersebut yaitu muatan perjudian sangat perlu dibuktikan dengan keterangan ahli pidana dan ahli bahasa.
Bahwa ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kapasitas memberikan keterangan mengenai apakah Situs yang didistribusikan/ ditransmisikan oleh terdakwa di instagraramnya adalah Situs yang bermuatan Muatan Perjudian. sebab Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Muhammad Salahuddien Manggalany, ST, MM tidak memiliki kapasitas sebagai ahli Bahasa ataupun ahli Pidana yang mampu menjelaskan tentang makna dari unsur Muatan Perjudian tersebut.
Bahwa ahli yang dihadirkan baik dalam keterangan didalam BAP dan keterangan dalam persidangan hanya melakukan penanfsiran berdasarkan pandangan ahli sebagai Ahli Informasi Elektronilk bukan berdasarkan kapasitas keakademikannya sebagai ahli Bahasa atau ahli Pidana dalam menjelaskan mengenai Makna Muatan Perjudian.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP definisi Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, namun dalam pemeriksaan ahli yang dihadirkan memiliki banyak keterbatasan dalam memahami peristiwa yang terjadi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka kiranya majelis hakim menyesampingkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mempertimbangkan putusan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 Undang-Undang Hukum Acara Pidana ialah 1. a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa 2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada :
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah”;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis pertimbangkan pada unsur mengenai muatan perjudian bahwa sebelum penangkapan, Saksi Yoga Firwanda Panggilan Yoga yang merupakan selaku Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan patroli siber dan menemukan bahwa akun Instagram Terdakwa yang bernama @yayashnt_ telah melakukan kegiatan mempromosikan situs judi online bernama ROBOSLOT, kemudian Saksi YOGA dan Saksi FAJRI melakukan uji coba terhadap situs judi online tersebut dengan cara membuka profil Instagram Terdakwa, ternyata link tersebut bisa dibuka dan meminta untuk mendaftar dan melakukan deposit/transfer uang terlebih dahulu, setelah berhasil mendaftar, Saksi YOGA memilih salah satu permainan judi slot online dan diketahui permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan serta tidak memerlukan keahlian khusus kemudian telah terungkap bahwa tujuan utama pemain dalam melakukan perjudian online dengan mengakses situs ROBOSLOT dengan bantuan Terdakwa tersebut adalah untuk mencari keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang telah dipertimbangkan diatas dapat diurai lagi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YOGA dan Saksi FAJRI telah melakukan uji coba terhadap situs ROBOSLOT yang mempersyaratkan deposit/transfer sejumlah uang terlebih dahulu sehingga apabila dikaitkan dengan dalil Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya bahwa situs ROBOSLOT sama dengan situs game/permainan biasa lainnya terbantahkan dengan sendirinya karena secara umum dari anak-anak hingga orang dewasa telah diketahui bahwa dalam situs game/ permainan umumnya pada dasarnya adalah tetap dapat dimainkan tanpa adanya syarat deposit/transfer sejumlah uang, dan apabila pemain ingin memiliki kelebihan/ privilige barulah dipersyaratkan membeli item/koin/diamond dengan membayar sejumlah uang atau voucher google play yang tersedia disupermarket/merchant tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa flashdisk yang didalamnya berisi diantaranya berisi tangkapan layar (screenshot) akun milik terdakwa yang menampilkan tangkapan layar (screenshot) perpesanan langsung yang memuji situs ROBOSLOT dan memenangkan uang sejumlah “1,2 jt dengan modal 200 rb” saja selain itu juga terdapat kata “Gacor” yang menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring berarti berkicau di setiap tempat dan waktu (tentang kicauan burung) yang dalam pergaulan sehari-hari dipergunakan pula untuk mengekpresikan hebat, keren, mantab;
Menimbang, bahwa terungkap pula dari pengakuan Terdakwa bahwa menerima sejumlah uang melalui transfer bank karena telah mengunggah materi di story Instagram Terdakwa tentang situs ROBOSLOT baik itu berupa tautan/link ke situs ROBOSLOT maupun muatan lain berupa promosi yang mengarahkan ke situs ROBOSLOT;
Menimbang, bahwa terhadap dalil penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan tentang makna dari unsur “Muatan Perjudian tersebut” sebagaimana telah majelis Hakim uraikan sebelumnya bahwa keterangan ahli bukan satu-satunya alat bukti untuk menentukan Terdakwa bersalah atau tidak sehingga dengan tidak terbuktinya suatu unsur yang disandarkan pada keterangan ahli tidak serta merta mengakibatkan unsur tindak pidana dimaksud menjadi tidak terbukti karena masih terdapat alat bukti yang lain serta keyakinan Hakim terhadap alat bukti yang lain tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat kesesuaian antara keterangan saksi-saksi terutama saksi YOGA dan saksi FAJRI, dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan sebagaimana ketentuan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya dengan demikian Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan unsur muatan perjudian telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa sehingga dalil pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Ad. 2 tentang Dalil Terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa Terdakwa selama penyidikan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum sehingga BAP penyidik yang dijadikan dasar penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasarkan hukum yang mengakibatkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Tidak Dapat Diterima serta mengakibatkan “hasil penyidikan tidak syah atau illegal”;
Menimbang, bahwa terhadap dalil ini yang juga diakui pula oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah dikemukakan pada eksepsinya dan telah Majelis Hakim putus melalui Putusan Sela pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Keberatan/Eksepsi Terdakwa Ria Shintia Lukman Pgl Yaya tidak dapat Diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 55/Pid.Sus/2023/PN Bkt, atas nama TerdakwaRia Shintia Lukman Pgl Yaya tersebut;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap dalil Penasihat Hukum yang demikian telah dipertimbangkan dan diputus sebelumnya sehingga dengan demikian haruslah ditolak pula;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan langsung oleh Terdakwa dengan dalil bahwa Terdakwa tidak mengenal Penasihat Hukum (Ardiansyah) yang ditunjuk oleh Penyidik menurut hemat Majelis pada pokoknya adalah sama dengan dalil Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pleodinya sehingga haruslah dinyatakan ditolak pula;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tentang keberadaan dan keabsahan BAP Pemeriksaan Terdakwa , dimana Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, Terdakwa diarahkan oleh Penyidik untuk tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat hukum, sehingga oleh karena itu keterangan Terdakwa di BAP pemeriksaan tidaklah sah dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Terdakwa di dalam BAP, dan tandatangannya di dalam BAP, di persidangan pada saat pemeriksaan Terdakwa menyatakan membenarkan tanda tangannya di BAP tersebut, tentang Bahasa yang digunakan di BAP Terdakwa adalah bukan Bahasa Terdakwa, Saksi verbalisan yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa bahasa yang digunakan Terdakwa telah diperhalus oleh Penyidik dan telah terlebih dahulu dijelaskan kepada Terdakwa tentang maksud penggunaan bahasa tersebut setelah menjelaskan kepada Terdakwa, Terdakwa dapat memahaminya dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Bahasa yang digunakan Penyidik untuk BAP tersebut dibenarkan oleh Terdakwa kebenarannya dan telah sesuai dengan apa yang sebenarnya dimaksud oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan Terdakwa menyatakan telah mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, sehingga berdasarkan 189 KUHAP, keterangan Terdakwa ialah “apa yang Terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri” sehingga majelis hanya akan berpedoman kepada apa yang diterangkan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh dalil Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya telah ditolak, maka Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, selanjutnya Terdakwa haruslah dijatuhi Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, namun diharapkan dengan pemidanaan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menganut asas pemidanaan yang bersifat kumulatif alternatif, yang berarti bahwa Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara dan denda atau Majelis Hakim dapat memilih salah satunya;
Menimbang, bahwa apabila Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda secara kumulatif, maka terhadap pidana denda yang dijatuhkan, apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan dengan ketentuan paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (3) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini dilakukan penahanan terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna biru dengan IMEI: 356446102835563. Berdasarkan Pasal 39 KUHP jo. Pasal 46 ayat (1) Huruf c KUHAP, Barang-barang kepunyaan Terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang. Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Dimana barang bukti handphone tersebut telah dipergunakan Terdakwa telah mengunggah informasi dan Data elektronik yang bermuatan perjudian dan Terdakwa juga telah menerima hasil dari perbuatannya tersebut, sehingga cukup alasan untuk dinyatakan dirampas untuk negara;
Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 081270885315 terverifikasi dengan akun Instagram yayashnt_dengan URL : https:// www.instagram.co/yayashnt_/.;1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 082112033968 untuk Aplikasi WhatsApp; 1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat [email protected]; 1 (satu) buah akun Instagram yayashnt_ dengan URL https:// www.instagram.com/yayasht/; adalah juga merupakan sarana atau alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut cukup alasan untuk dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Terhadap barang bukti 1 (satu) buah kartu ATM BCA tahapan EXPRESI warna biru dengan nomor kartu : 6019005006806165 dengan nomor rekening 1650551539, adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa, maka terhadap barang bukti harus dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;
Terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk SANDISK 32 Gb;
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk MIKUSO 4 Gb.
Majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpengaruh luas karena akun social media Terdakwa memiliki follower yang banyak;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa masih muda;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan di negara kita yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang lamanya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIA SHINTIA LUKMAN Panggilan YAYA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna biru dengan IMEI: 356446102835563;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 081270885315 terverifikasi dengan akun Instagram yayashnt_dengan URL : https:// www.instagram.co/yayashnt_/.;
1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 082112033968 untuk Aplikasi WhatsApp;
1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat [email protected];
1 (satu) buah akun Instagram yayashnt_ dengan URL https:// www.instagram.com/yayasht/;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kartu ATM BCA tahapan EXPRESI warna biru dengan nomor kartu : 6019005006806165 dengan nomor rekening 1650551539;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk SANDISK 32 Gb;
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk MIKUSO 4 Gb.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, oleh kami, Lukman Nulhakim, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rinaldi, S.H., M.H. , Melky Salahudin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Witridayanti, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bukittinggi, serta dihadiri oleh Muhammad Afdhal, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rinaldi, S.H., M.H. Lukman Nulhakim, S.H., M.H.
Melky Salahudin, S.H..
Panitera Pengganti,
Witridayanti