42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahliwaris R.H. MAMAN ABDUL ARAHMAN tertanggal 17 Pebruari 2019; 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. YADI SURYADI Selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 30 Mei 2022 terkait bahwa yang bersangkutan benar dan mengakui telah menggadaikan Setifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1324 seluas 2.500 m2 yang sekarang menjadi Kantor Desa Mekarwangi Kepada seseorang yang bernama Bapak CHRIST sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 2 (dua) lemba Asli Berita Acara Hasil Klarifikasi terhadap Kepala Desa Mekarwangi tanggal 30 Mei 2022; 2 (dua) lembar Asli Surat Kuasa tertanggal 29 April 2009 untuk menerima sekaligus menandatangani hal-hal dan atau bukti-bukti penyerahan hibah sebidang tanah seluas 2.500 m2 persil 67 Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dari Ahli waris R.H MAMAN ABDUL RAHMAN, (ALM) yang akan dipergunakan sebagai tempat perkantoran Pemerintahan Desa Mekarwangi dan selanjutnya untuk dijadikan sebagai Kekayaan Pemerintah Desa Mekarwangi; 1 (satu) bundel potocopy Akta Surat Perjanjian sewa tanah Desa tanggal 12 April 2004 Nomor 11 yang dibuat oleh Notaris A. BADRUTAMAM, SH Sk Menteri Kehakiman dan Ham Republik Indonesia Nomor : C-1095 HT. 03.02 TH 2002 tanggal 25 September 2022 yang beralamat di Jalan Peta No. 122 Bandung Telp (022) 5205373 Hp. 08164203095; 1 (satu) bundel asli surat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarwangi kepada Plt. Bupati Bandung Barat Nomor : 006/BPD mkw/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Laporan Kinerja Kepala Desa Mekarwangi. 1 (satu) bundel fotocopy laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, Pemerintah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. yang disita dari Saksi HERMAN PERMADI, Ap PNS, Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 14 Nopember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi HERMAN PERMADI, Ap PNS; 3 (tiga) lembar fotocopi Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019 – 2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 800/1358.a/Kec tanggal 12 September 2022 mengenai Tugas monitoring dan Evaluasi terhadap Pemanfaatan asset Desa; 1 (satu) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/1360/Kec tanggal 12 September 2022 perihal monitoring Evaluasi; 2 (dua) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/1419.a/Kec tanggal 22 September 2022 perihal monitoring Evaluasi; 1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/403/Binwas tanggal 12 Oktober 2021 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Lembang; 2 (dua) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/407/Binwas/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal Inventarisasi & Pengamanan Aset Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kecamatan Lembang 1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/260/Binwas tanggal 21 Oktober 2021 perihal undangan yang ditujukan kepada para Kepala Desa Se Kecamatan Lembang; 2 (dua) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/419/Binwas/2021 tanggal 3 Nopember 2021 perihal Pengelolaan Aset yang ditujukan kepada Kepala Desa se Kecamatan Lembang; 1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 005/420/Binwas tanggal 3 Nopember 2021 perihal Ralat Undangan Bimbingan Teknis SIPADE SIPADES dan Inventarisir Aset Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa Se Kecamatan Lembang; 2 (dua) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/445/Binwas/2021 tanggal 11 Nopember 2021 perihal Undangan; 1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/443/Binwas/2021 tanggal 11 Nopember 2021 perihal Laporan Inventarissasi Aset Desa yang di tujukan kepada Kepala Desa SeKecamatan Lembang; 1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/336/Binwas tanggal 30 September 2021 perihal Data Operator Sipades Online V.2.0; yang disita dari Saksi HERMAN PERMADI, Ap. PNS (Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 17 Nopember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi HERMAN PERMADI, Ap. PNS. 1 (satu) lembar photo bukti transper pembayaran kepada CHRIST FIRMAN sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 08 Januari 2022 dan sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 19 April 2022; 1 (satu) lembar photo kwitansi uang DP mobil Suzuki Ertiga Rp58.104.800,00; 1 (satu) lembar photo uang pinjaman yang diberikan Sdr. CHRIST FIRMAN pada saat peminjaman; 1 (satu) lembar photo penandatanganan perjanjian peminjaman dengan saudara Crist Firman pada tanggal 17 Mei 2021 yang bertepat di Kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 1 (satu) lembar bukti print out angsuran mobil Ertiga yang di take over kepada Sdr. CHRIST FIRMAN; 1 (satu) lembar photo surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak terkait isi dari peminjaman uang; 1 (satu) lembar photo surat kuasa penarikan kendaraan dari pihak BCA Finace kepada PT. AMALUC JAYA ABADI; yang disita dari Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy Kepala Desa Mekarwangi Periode Tahun 2019 s/d. Tahun 2025. pada tanggal 24 Nopember 2022 agar dikembalikan kepada Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019 – 2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bandung Barat Nomor : 141/1194/DPMD tanggal 03 Agustus 2022 perihal Aset Desa Mekarwangi; 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Surat Camat Lembang Kepada Plt. Bupati Bandung Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat Nomor : 141.1/1027/Kec tanggal 7 Juli 2022 perihal Laporan Hasil Pembinaan; 1 (satu) bundel fotocopi legalisir Laporan hasil Inventarisasi Aset Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung; yang disita dari Saksi AGUS SOBARNA, PNS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat, pada tanggal 01 Desember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi AGUS SOBARNA; 1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa; 1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa; 1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa ; (satu) bundel fotocopi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa. yang disita dari Saksi HERMAN PERMADI, Ap. PNS, Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 05 Desember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi HERMAN PERMADI, Ap. PNS; 1 (satu) lembar kronologi permasalahan Kepala Desa; 1 (satu) lembar fotocopi surat BPD Mekarwangi Kecamatn Lembang Kabupaten Bandung Barat Nomor : 005/005/BPD-MKW/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Klarifikasi Informasi; 1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Hasil Musyawarah Desa terkait dengan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. tanggal 04 September 2022; 1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Hasil Musyawarah antara ENDUN SUNANDA dan WAWAN HERMAWAN tanggal 31 Agustus 2022; 3 (tiga) lembar potocopi Berita Acara tanggal 31 Agustus 2022; 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil musyawarah tanggal 15 Agustus 2022 berikut daftar hadir; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Anggota BPD tanggal 4 Desember 2000; 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Ke.493-DPMD/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Pemusyawararatan Desa Periode 2-18-2024 Desa Lembang, Gudang Kahuripan, Jayagiri, Cibogo, Cikole, Cikidang, Wangunharja, Suntenjaya, Cibodas, Langensari, Kayuambon, Pagerwangi, Mekarwangi dan Wangunsari pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 04 Oktober 2018; 1 (satu) bundel potocopi sertipikat hak milik No. 1324 Desa Mekarwangi atas nama Pemegang Hak 1. EDI PERMADI. 2. R. Etty Arianti. 3. R. Erna Anarita; 1 (satu) lembar potocopi surat BPD Desa Mekarwangi Nomor : 009/BPD.MKW/XI/2022 tanggal 4 September 2022; 1 (satu) lembar surat dari YAYAH kepada Ketua BPD tanggal 15 April 2022; yang di sita dari Saksi ENJANG SUMPENA pada tanggal 19 Januari 2023 agar dikembalikan kepada Saksi ENJANG SUMPENA. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Keterangan Nomor : 393.21/32/Pem tanggal 27 Februari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mekarwangi H. DADI KOSASIH, Spd dan ketua BPD Mekarwangi USEP SUMYADI; 1 (satu) bundel Fotocopi Sertifikat hak milik No. 1325 Desa Mekarwangi Kecamatan lembang Kabupaten Bandung Barat; 2 (dua) lembar Fotocopi Keputusan Camat Lembang Nomor : 141.1/SK.04/KEC/TAHUN 2002 tentang pengangkatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung atas nama DADI KOSASIH tanggal 19 April 2002; 2 (dua) lembar Fotocopi Keputusan Camat Lembang Nomor : 141.1/SK.41/KEC/V/2007 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Periode 2007-2013 atas nama H. DADI KOSASIH tanggal 15 Mei 2007; 4 (empat) lembar Fotocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 188/SK.54-PEM/2020 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa pembantu Pengelola Aset Desa dan Petugas/Pengurus Aset Desa Mekarwangi Periode tanggal 2 April 2020; 3 (tiga) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi 141.31/SK.01.1-PEM/2020 tentang Penetapan Pengangkatan Sekretaris Desa Mekarwangi tanggal 20 Januari 2020 atas nama RUSTANDI; 3 (tiga) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi 141.33/SK.07-PEM./2020 Tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Urusan T.U. dan Umum Desa Mekarwangi tanggal 20 Januari 2020 atas nama DEDE OMAN; 4 (empat) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 188/SK.54-PEM/2020 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa Mekarwangi tanggal 02 April 2020; 1 (satu) bundel fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 letak objek pajak Kp. Mekarwangi Rt. 004 Rw. 04 Mekarwangi Lembang Kabupaten Bandung Barat; 1 (satu) bundel fotocopi Leter C Desa Mekarwangi No. 1/1 dan C No. 524/1927; 1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2020; 1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2021; 1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2022. yang di sita dari Saksi RUSTANDI pada tanggal 19 Januari 2023 agar dikembalikan kepada Saksi RUSTANDI. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : YADI SURYADI,S.Sy.
Tempat Lahir : Bandung
Umur/Tgl Lahir : 36 Tahun/23 Agustus 1986.
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Kp. Buniwangi RT. 03 RW. 03 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Pekerjaan : Kepala Desa Mekarwangi Tahun 2019 s/d.. 2025
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, masing masing :
-
- Penyidik : Rumah Tahanan Negara (RUTAN), sejak tanggal 24 November 2022 s/d. tanggal 13 Desember 2022 - Perpanjangan
Penuntut Umum
: Rumah Tahanan Negara (RUTAN), sejak 14 Desember 2022 s/d. tanggal 22 Januari 2023 Perpanjangan I KPN Bandung
: Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 23 Januari 2023 s/d. 14 Februari 2023 Penuntut Umum
: Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 15 Februari 2023 s/d. 06 Maret 2023 Majelis Hakim
: Lapas Narkotika Klas IIA Bandung sejak 28 Februari 2023 s/d. 29 Maret 2023 Perpanjangan KPN
: Lapas Narkotika Klas IIA Bandung sejak 30 Maret 2023 s/d. 28 April Perpanjangan I KPT
: Lapas Narkotika Klas IIA Bandung sejak 29 April 2023 s/d. 28 Mei 2023 Perpanjangan ke II KPT
: Lapas Narkotika Klas IIA Bandung sejak 29 Mei 2023 s/d. 27 Juni 2023
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 28 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 28 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Dipersidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : SUBET SIREGAR, SH, Advokat/ Penasihat Hukum yang berkantor di Kantor Hukum “Subet Siregar, SH dan Rekan” yang beralamat di Jalan Balessarakan No. 16 Bale Endah Kabupaten Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2022;
Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat, petunjuk dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Manyatakan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Pertama Primair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa YADI SURYADI, S. Sy dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 tahun dan enam bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa YADI SURYADI, S. Sy untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa YADI SURYADI, S. Sy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Asli Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahliwaris R.H. MAMAN ABDUL ARAHMAN tertanggal 17 Pebruari 2019;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. YADI SURYADI Selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 30 Mei 2022 terkait bahwa yang bersangkutan benar dan mengakui telah menggadaikan Setifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1324 seluas 2.500 m2 yang sekarang menjadi Kantor Desa Mekarwangi Kepada seseorang yang bernama Bapak CHRIST sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
2 (dua) lemba Asli Berita Acara Hasil Klarifikasi terhadap Kepala Desa Mekarwangi tanggal 30 Mei 2022;
2 (dua) lembar Asli Surat Kuasa tertanggal 29 April 2009 untuk menerima sekaligus menandatangani hal-hal dan atau bukti-bukti penyerahan hibah sebidang tanah seluas 2.500 m2 persil 67 Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dari Ahli waris R.H MAMAN ABDUL RAHMAN, (ALM) yang akan dipergunakan sebagai tempat perkantoran Pemerintahan Desa Mekarwangi dan selanjutnya untuk dijadikan sebagai Kekayaan Pemerintah Desa Mekarwangi;
1 (satu) bundel potocopy Akta Surat Perjanjian sewa tanah Desa tanggal 12 April 2004 Nomor 11 yang dibuat oleh Notaris A. BADRUTAMAM, SH Sk Menteri Kehakiman dan Ham Republik Indonesia Nomor : C-1095 HT. 03.02 TH 2002 tanggal 25 September 2022 yang beralamat di Jalan Peta No. 122 Bandung Telp (022) 5205373 Hp. 08164203095;
1 (satu) bundel asli surat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarwangi kepada Plt. Bupati Bandung Barat Nomor : 006/BPD mkw/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Laporan Kinerja Kepala Desa Mekarwangi.
1 (satu) bundel fotocopy laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, Pemerintah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
yang disita dari Saksi Herman Permadi, Ap PNS (Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat) pada tanggal 14 Nopember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi Herman Permadi, Ap PNS.
3 (tiga) lembar fotocopi Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019 – 2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 800/1358.a/Kec tanggal 12 September 2022 mengenai Tugas monitoring dan Evaluasi terhadap Pemanfaatan asset Desa;
1 (satu) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/1360/Kec tanggal 12 September 2022 perihal monitoring Evaluasi;
2 (dua) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/1419.a/Kec tanggal 22 September 2022 perihal monitoring Evaluasi;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/403/Binwas tanggal 12 Oktober 2021 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Lembang;
2 (dua) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/407/Binwas/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal Inventarisasi & Pengamanan Aset Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kecamatan Lembang
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/260/Binwas tanggal 21 Oktober 2021 perihal undangan yang ditujukan kepada para Kepala Desa Se Kecamatan Lembang;
2 (dua) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/419/Binwas/2021 tanggal 3 Nopember 2021 perihal Pengelolaan Aset yang ditujukan kepada Kepala Desa se Kecamatan Lembang;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 005/420/Binwas tanggal 3 Nopember 2021 perihal Ralat Undangan Bimbingan Teknis SIPADE SIPADES dan Inventarisir Aset Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa Se Kecamatan Lembang;
2 (dua) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/445/Binwas/2021 tanggal 11 Nopember 2021 perihal Undangan;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/443/Binwas/2021 tanggal 11 Nopember 2021 perihal Laporan Inventarissasi Aset Desa yang di tujukan kepada Kepala Desa SeKecamatan Lembang;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/336/Binwas tanggal 30 September 2021 perihal Data Operator Sipades Online V.2.0;
yang disita dari Saksi Herman Permadi, Ap PNS (Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 17 Nopember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi Herman Permadi, Ap PNS.
1 (satu) lembar poto bukti transper pembayaran kepada CHRIST FIRMAN sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 08 Januari 2022 dan sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 19 April 2022;
1 (satu) lembar poto Kwitansi uang DP mobil Suzuki Ertiga Rp58.104.800,00;
1 (satu) lembar poto uang pinjaman yang diberikan sauadar Crist Firman pada saat peminjaman;
1 (satu) lembar poto penandatanganan perjanjian peminjaman dengan saudara Crist Firman pada tanggal 17 Mei 2021 yang bertepat di Kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) lembar bukti print out angsuran mobil Ertiga yang di take over kepada Sdr. Crist Firman;
1 (satu) lembar poto surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak terkait isi dari peminjaman uang;
1 (satu) lembar poto surat kuasa penarikan kendaraan dari pihak BCA Finace kepada PT. AMALUC JAYA ABADI;
yang disita dari tersangka YADI SURYADI, S, Sy Kepala Desa Mekarwangi Periode Tahun 2019 s/d. Tahun 2025. pada tanggal 24 Nopember 2022 agar dikembalikan kepada Sdr. YADI SURYADI, S, Sy.
1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019 – 2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) rangkap fotocopi legalisir surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bandung Barat Nomor : 141/1194/DPMD tanggal 03 Agustus 2022 perihal Aset Desa Mekarwangi;
1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Surat Camat Lembang Kepada Plt. Bupati Bandung Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat Nomor : 141.1/1027/Kec tanggal 7 Juli 2022 perihal Laporan Hasil Pembinaan;
1 (satu) bundel fotocopi legalisir Laporan hasil Inventarisasi Aset Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung;
yang disita dari Saksi AGUS SOBARNA, PNS (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat) pada tanggal 01 Desember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi AGUS SOBARNA.
1 (satu) bundel potocopi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
1 (satu) bundel potocopi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
1 (satu) bundel potocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa ;
(satu) bundel potocopi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
yang disita dari Saksi Herman Permadi, Ap PNS (Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 05 Desember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi Herman Permadi, Ap PNS.
1 (satu) lembar Kronologi Permasalahan Kepala Desa;
1 (satu) lembar fotocopi surat BPD Mekarwangi Kecamatn Lembang Kabupaten Bandung Barat Nomor : 005/005/BPD-MKW/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Klarifikasi Informasi;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Hasil Musyawarah Desa terkait dengan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Sdr. YADI SURYADI, S. SY tanggal 04 September 2022;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Hasil Musyawarah antara Endun Sunanda dan Wawan Hermawan tanggal 31 Agustus 2022;
3 (tiga) lembar potocopi Berita Acara tanggal 31 Agustus 2022;
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil musyawarah tanggal 15 Agustus 2022 berikut daftar hadir;
1 (satu) bundel Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Anggota BPD tanggal 4 Desember 2000;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Ke.493-DPMD/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Pemusyawararatan Desa Periode 2-18-2024 Desa Lembang, Gudang Kahuripan, Jayagiri, Cibogo, Cikole, Cikidang, Wangunharja, Suntenjaya, Cibodas, Langensari, Kayuambon, Pagerwangi, Mekarwangi dan Wangunsari pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 04 Oktober 2018;
1 (satu) bundel potocopi sertipikat hak milik No. 1324 Desa Mekarwangi atas nama Pemegang Hak 1. EDI PERMADI. 2. R. Etty Arianti. 3. R. Erna Anarita;;
1 (satu) lembar potocopi surat BPD Desa Mekarwangi Nomor : 009/BPD.MKW/XI/2022 tanggal 4 September 2022
1 (satu) lembar surat dari Yayah kepada Ketua BPD tanggal 15 April 2022
yang di sita dari Saksi ENJANG SUMPENA pada tanggal 19 Januari 2023 agar dikembalikan kepada Saksi ENJANG SUMPENA.
1 (satu) lembar fotocopi Surat Keterangan Nomor : 393.21/32/Pem tanggal 27 Februari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mekarwangi H. Dadi Kosasih, Spd dan ketua BPD Mekarwangi USEP SUMYADI;
1 (satu) bundel Fotocopi Sertifikat hak milik No. 1325 Desa Mekarwangi Kecamatan lembang Kabupaten Bandung Barat;
2 (dua) lembar Fotocopi Keputusan Camat Lembang Nomor : 141.1/SK.04/KEC/TAHUN 2002 tentang pengangkatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung atas nama DADI KOSASIH tanggal 19 April 2002;
2 (dua) lembar Fotocopi Keputusan Camat Lembang Nomor : 141.1/SK.41/KEC/V/2007 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Periode 2007-2013 atas nama H. DADI KOSASIH tanggal 15 Mei 2007;
4 (empat) lembar Fotocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 188/SK.54-PEM/2020 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa pembantu Pengelola Aset Desa dan Petugas/Pengurus Aset Desa Mekarwangi Periode tanggal 2 April 2020;
3 (tiga) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi 141.31/SK.01.1-PEM/2020 tentang Penetapan Pengangkatan Sekretaris Desa Mekarwangi tanggal 20 Januari 2020 atas nama RUSTANDI;
3 (tiga) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi 141.33/SK.07-PEM./2020 Tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Urusan T.U. dan Umum Desa Mekarwangi tanggal 20 Januari 2020 atas nama Dede Oman;
4 (empat) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 188/SK.54-PEM/2020 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa Mekarwangi tanggal 02 April 2020;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 letak Objek Pajak Kp Mekarwangi Rt. 004 Rw. 04 Mekarwangi Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) bundel fotocopi Leter C Desa Mekarwangi No. 1/1 dan C No. 524/1927;
1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2020;
1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2021;
1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2022.
yang di sita dari Saksi RUSTANDI pada tanggal 19 Januari 2023 agar dikembalikan kepada Saksi RUSTANDI.
Membebankan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) pribadi dari Terdakwa maupun dari Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon putusan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan/ pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan pembelaan pribadi Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan/ replik Penuntut Umum atas pembelaan/ pledoi Terdakwa/ penasehat hukum Terdakwa, Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan/ pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDS - 04 /Cimah/02/2023 tanggal 23 Februari 2023, sebagai berikut :
KESATU
Primair
Bahwa Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 27 Desember 2019, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2021 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Mekarwangi yang beralamat di Jalan Sindangwaas No. 1 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang secara melawan hukum telah menggadaikan atau menjadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang terhadap Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dan kemudian tidak menyetorkan uang yang telah diterimanya dari hasil menjaminkan aset desa ke rekening kas desa yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pasal 6 ayat (4) dan (5) Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa atau orang lain sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus Juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Kepala Desa Mekarwangi Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Desa Nomor : 700/ 458/ Itda/ Irbansus tanggal 13 Januari 2023, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat memiliki aset desa berupa sebidang tanah seluas 2.500 M² yang diatasnya berdiri berdiri bangunan berupa Gedung Kantor desa Mekarwangi Kec. Lembang Kab. Bandung, Gedung Kantor Badan Pemusyarawatan Desa, Gedung Kantor BUMDES yang diperoleh berawal pada tanggal 17 Februari 2009 dibuat Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahli Waris R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm) yang isinya telah dilaksanakan penandatanganan bukti penyerahan dari pihak keluarga R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm) kepada pihak Pemerintah Desa Mekarwangi yang menjadi hak Pemerintah Desa Mekarwangi yang antara lain yaitu : Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi menerima hibah sebidang tanah seluas 2.500 M² yang akan displitsing dari SHM Nomor : 232 tahun 1974 Percil 67 Kelas D III Blok Sindangwaas atas Nama : R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm), yang sebagiannya ditempati oleh Kantor Pemerintah Desa Mekarwangi, dengan batas batasnya :
Sebelah Utara : Tanah Milik Sekolah;
Sebelah Timur : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman;
Sebelah Selatan : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman;
Sebelah Barat : Jalan Desa;
Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 8 Februari 2010, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. EDI PERMADI dengan Alamat Perum Pondok Mitra Lestari C.3 No.11 Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih Kabupaten Bekasi, yang pokoknya menyatakan Pada tanggal 8 Februari 2010 Sdr. EDI PERMADI sebagai kuasa ahli waris atas kepemilikan tanah di Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama Alm. R.H.M. ABDURRAHMAN ex sertifikat nomor 232 membuat Surat Pernyataan yang isinya akan memberikan :
Hibah tanah seluas 2500 meter persegi untuk Kantor Desa Mekarwangi;
Hibah uang kepada Pihak Desa Mekarwangi sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima ratus juta rupiah);
Hibah/ membangun gedung Kantor Desa Mekarwangi dengan total biaya sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Pembangunan Gedung Kantor Desa Mekarwangi tersebut akan dibangun sampai selesai;
Bahwa Kemudian Pada tanggal 27 Februari 2012, Kepala Desa Mekarwangi Sdr. H. DADI KOSASIH, S.Pd. membuat Surat Keterangan Nomor : 593.21/32/Pem yang disetujui oleh ketua BPD Mekarwangi atas nama Sdr. USEP SUMYADI diSaksikan oleh Sdr. ASEP HIDAYAT selaku Ketua LPMD yang menerangkan antara lain sesuai dengan kesepakatan, tanah seluas 2.500 meter persegi telah tercatat pada sertifikat No :1324 Tahun 2010, diserahkan menjadi aset dan dipakai untuk perkantoran desa dan tercatat dalam Buku Lembar Inventaris Desa Mekarwangi;
Bahwa selain itu sebidang tanah seluas 2.500 M² yang terletak di Kp. Sindangwaas RT. 001 RW. 003 tercatat di Buku C Desa Mekarwangi dan buku inventaris/ kekayaan desa serta di laporkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sesuai laporan hasil inventarisasi aset desa Mekarwangi 028/ 01/ Pem/ 2022 tanggal 02 Januari 2022 sehingga tanah tersebut termasuk dalam aset Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2019 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya pada saat serah terima jabatan selaku Kepala Desa Mekarwangi Terdakwa menerima Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset desa Mekarwangi, selanjutnya sertifikat tersebut Terdakwa simpan sendiri.
Bahwa pada tanggal 07 Mei 2021 Terdakwa selaku Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat bertemu dengan Sdr. CHRIST FIRMAN di kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang yang beralamat di Jalan Sindangwaas No. 1 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang mana Terdakwa sebelumnya telah mengenal dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut, lalu Terdakwa menggadaikan atau menjadikan jaminan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, CS dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset Desa Mekarwangi kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan cara seolah olah membuat surat pernyataan kerjasama antara Terdakwa dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tertanggal 07 Mei 2021 yang isinya Sdr. CHRIST FIRMAN telah memberikan pinjaman dana kepada Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan kepercayaan berupa surat tanah Sertifikat Hak Milik No. 1324 atas nama 1. EDI PERMADI 2. R. ETTY ARIATI 3. R. ERNA ANARITA yang terletak di Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang sebagai berikut : pembayaran bagi hasil di akhir sebesar 30 persen pada tanggal 15 Desember 2021, dengan senilai Rp60.000.000,00; fee bulanan sebesar Rp2.500.000,00 dan pengembalian dana lebih awal tidak akan merubah nilai bagi hasil;
Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari dari Sdr. CHRIST FIRMAN dari hasil dari menjaminkan Aset Desa ke Sdr. CHRIST FIRMAN, lalu uang tersebut tidak disetorkankan Terdakwa ke rekening kas desa dan digunakan oleh Terdakwa YADI SURYADI, S. SY untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang telah menggadaikan atau menjadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terhadap Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dan kemudian tidak menyetorkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari yang telah diterima dari hasil menjaminkan aset desa ke rekening kas Desa Mekarwangi adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4 dan Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 3 ayat (1) menjelaskan “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 6 ayat (4) dan (5) yang menjelaskan :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa;
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman;
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa Pasal 31 huruf b yang menjelaskan “Kepala Desa dilarang Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan / atau golongan tertentu“;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 6 ayat (4) dan (5), yaitu :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa;
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 10, yang menjelaskan :
1. Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Bentuk pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berupa :
a. Sewa;
b. Pinjam pakai;
c. Kerjasama pemanfaatan; dan
d. Bangun guna serah atau bangun serah guna.
3. Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dalam Peraturan Desa;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 11 yang menjelaskan “Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf c dan huruf d, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati”;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 12 yang menjelaskan “Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 10 ayat (2) merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa”;
Bahwa perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung, telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana surat Nomor : 700/ 458/ Itda/ Irbansus tanggal 13 Januari 2023 perihal Laporan Hasil Audit Investigasi Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Kepala Desa Mekarwangi Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Desa;
Perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair
Bahwa Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 27 Desember 2019, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2021 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Mekarwangi yang beralamat di Jalan Sindangwaas No. 1 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa serta dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/ atau golongan tertentu telah menggadaikan atau menjadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang terhadap Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi, dan kemudian tidak menyetorkan uang yang telah diterimanya dari hasil menjaminkan aset desa ke rekening kas desa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Kepala Desa Mekarwangi menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Desa Nomor : 700/ 458/ Itda/ Irbansus tanggal 13 Januari 2023, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat memiliki aset desa berupa sebidang tanah seluas 2.500 M² yang diatasnya berdiri berdiri bangunan berupa Gedung Kantor desa Mekarwangi Kec. Lembang Kab. Bandung, Gedung Kantor Badan Pemusyarawatan Desa, Gedung Kantor BUMDES yang diperoleh berawal pada tanggal 17 Februari 2009 dibuat Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahli Waris R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm.) yang isinya telah dilaksanakan penandatanganan bukti penyerahan dari pihak keluarga R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm) kepada pihak Pemerintah Desa Mekarwangi yang menjadi hak Pemerintah Desa Mekarwangi yang antara lain yaitu : Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi menerima hibah sebidang tanah seluas 2.500 M² yang akan displitsing dari SHM Nomor : 232 tahun 1974 Percil 67 Kelas D III Blok Sindangwaas atas Nama : R.H. Maman Abdul Rahman (Alm), yang sebagiannya ditempati oleh Kantor Pemerintah Desa Mekarwangi, dengan batas batasnya :
Sebelah Utara : Tanah Milik Sekolah;
Sebelah Timur : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman;
Sebelah Selatan : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman;
Sebelah Barat : Jalan Desa;
Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 8 Februari 2010, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. EDI PERMADI dengan Alamat Perum Pondok Mitra Lestari C.3 No.11 Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih Kabupaten Bekasi, yang pokoknya menyatakan Pada tanggal 8 Februari 2010 Sdr. EDI PERMADI sebagai kuasa ahli waris atas kepemilikan tanah di Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama Alm. R.H.M. ABDURRAHMAN ex sertifikat Nomor 232 membuat Surat Pernyataan yang isinya akan memberikan :
Hibah tanah seluas 2500 meter persegi untuk Kantor Desa Mekarwangi;
Hibah uang kepada Pihak Desa Mekarwangi sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima ratus juta rupiah);
Hibah/ membangun gedung Kantor Desa Mekarwangi dengan total biaya sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Pembangunan Gedung Kantor Desa Mekarwangi tersebut akan dibangun sampai selesai;
Bahwa Kemudian Pada tanggal 27 Februari 2012, Kepala Desa Mekarwangi Sdr. H. DADI KOSASIH, S.Pd. membuat Surat Keterangan Nomor : 593.21/32/Pem yang disetujui oleh ketua BPD Mekarwangi atas nama Sdr. USEP SUMYADI diSaksikan oleh Sdr. ASEP HIDAYAT selaku Ketua LPMD yang menerangkan antara lain sesuai dengan kesepakatan, tanah seluas 2.500 meter persegi telah tercatat pada sertifikat No :1324 Tahun 2010, diserahkan menjadi aset dan dipakai untuk perkantoran desa dan tercatat dalam Buku Lembar Inventaris Desa Mekarwangi;
Bahwa selain itu sebidang tanah seluas 2.500 M² yang terletak di Kp. Sindangwaas RT. 001 RW. 003 tercatat di Buku C Desa Mekarwangi dan buku inventaris/ kekayaan desa serta di laporkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sesuai laporan hasil inventarisasi aset desa Mekarwangi 028/ 01/ Pem/ 2022 tanggal 02 Januari 2022 sehingga tanah tersebut termasuk dalam aset Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2019 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya pada saat serah terima jabatan selaku Kepala Desa Mekarwangi Terdakwa menerima Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset desa Mekarwangi, selanjutnya sertifikat tersebut Terdakwa simpan sendiri.
Bahwa pada tanggal 07 Mei 2021 Terdakwa selaku Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat bertemu dengan Sdr. CHRIST FIRMAN di kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang yang beralamat di Jalan Sindangwaas No. 1 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang mana Terdakwa sebelumnya telah mengenal dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut, lalu Terdakwa menggadaikan atau menjadikan jaminan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, CS dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset Desa Mekarwangi kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan cara seolah olah membuat surat pernyataan kerjasama antara Terdakwa dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tertanggal 07 Mei 2021 yang isinya Sdr. CHRIST FIRMAN telah memberikan pinjaman dana kepada Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan kepercayaan berupa surat tanah Sertifikat Hak Milik No. 1324 atas nama 1. EDI PERMADI 2. R. ETTY ARIATI 3. R. ERNA ANARITA yang terletak di Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang sebagai berikut : pembayaran bagi hasil di akhir sebesar 30 persen pada tanggal 15 Desember 2021, dengan senilai Rp60.000.000,00; fee bulanan sebesar Rp2.500.000,00 dan pengembalian dana lebih awal tidak akan merubah nilai bagi hasil;
Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari dari Sdr. CHRIST FIRMAN dari hasil dari menjaminkan Aset Desa ke Sdr. CHRIST FIRMAN, lalu uang tersebut tidak disetorkankan Terdakwa ke rekening kas desa dan digunakan oleh Terdakwa YADI SURYADI, S. SY untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang telah menggadaikan atau menjadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terhadap Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dan kemudian tidak menyetorkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari yang telah diterima dari hasil menjaminkan aset desa ke rekening kas Desa Mekarwangi adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4 dan Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 3 ayat (1) menjelaskan “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 6 ayat (4) dan (5) yang menjelaskan :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa;
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman;
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa Pasal 31 huruf b yang menjelaskan “Kepala Desa dilarang Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan / atau golongan tertentu“;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 6 ayat (4) dan (5), yaitu :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa;
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 10, yang menjelaskan :
1. Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Bentuk pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berupa :
a. Sewa;
b. Pinjam pakai;
c. Kerjasama pemanfaatan; dan
d. Bangun guna serah atau bangun serah guna.
3. Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dalam Peraturan Desa;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 11 yang menjelaskan “Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf c dan huruf d, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati”;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 12 yang menjelaskan “Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 10 ayat (2) merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa”;
Bahwa perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung, telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana surat Nomor : 700/ 458/ Itda/ Irbansus tanggal 13 Januari 2023 perihal Laporan Hasil Audit Investigasi Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Kepala Desa Mekarwangi Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Desa;
Perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 27 Desember 2019, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2021 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Mekarwangi yang beralamat di Jalan Sindangwaas No. 1 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yaitu Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 27 Desember 2019 dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yaitu Terdakwa selaku Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa telah menggadaikan atau menjadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terhadap sertifikat asli tanah milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat memiliki aset desa berupa sebidang tanah seluas 2.500 M² yang diatasnya berdiri berdiri bangunan berupa Gedung Kantor desa Mekarwangi Kec. Lembang Kab. Bandung, Gedung Kantor Badan Pemusyarawatan Desa, Gedung Kantor BUMDES yang diperoleh berawal pada tanggal 17 Februari 2009 dibuat Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahli Waris R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm.) yang isinya telah dilaksanakan penandatanganan bukti penyerahan dari pihak keluarga R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm) kepada pihak Pemerintah Desa Mekarwangi yang menjadi hak Pemerintah Desa Mekarwangi yang antara lain yaitu : Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi menerima hibah sebidang tanah seluas 2.500 M² yang akan displitsing dari SHM Nomor : 232 tahun 1974 Percil 67 Kelas D III Blok Sindangwaas atas Nama : R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm.), yang sebagiannya ditempati oleh Kantor Pemerintah Desa Mekarwangi, dengan batas batasnya :
Sebelah Utara : Tanah Milik Sekolah;
Sebelah Timur : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman;
Sebelah Selatan : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman;
Sebelah Barat : Jalan Desa;
Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 8 Februari 2010, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. EDI PERMADI dengan Alamat Perum Pondok Mitra Lestari C.3 No.11 Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih Kabupaten Bekasi, yang pokoknya menyatakan Pada tanggal 8 Februari 2010 Sdr. EDI PERMADI sebagai kuasa ahli waris atas kepemilikan tanah di Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama Alm. R.H.M. ABDURRAHMAN ex sertifikat nomor 232 membuat Surat Pernyataan yang isinya akan memberikan :
Hibah tanah seluas 2500 meter persegi untuk Kantor Desa Mekarwangi;
Hibah uang kepada Pihak Desa Mekarwangi sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima ratus juta rupiah);
Hibah/ membangun gedung Kantor Desa Mekarwangi dengan total biaya sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Pembangunan Gedung Kantor Desa Mekarwangi tersebut akan dibangun sampai selesai;
Bahwa Kemudian Pada tanggal 27 Februari 2012, Kepala Desa Mekarwangi Sdr. H. DADI KOSASIH, S.Pd. membuat Surat Keterangan Nomor : 593.21/32/Pem yang disetujui oleh ketua BPD Mekarwangi atas nama Sdr. USEP SUMYADI diSaksikan oleh Sdr. ASEP HIDAYAT selaku Ketua LPMD yang menerangkan antara lain sesuai dengan kesepakatan, tanah seluas 2.500 meter persegi telah tercatat pada sertifikat No : 1324 Tahun 2010, diserahkan menjadi aset dan dipakai untuk perkantoran desa dan tercatat dalam Buku Lembar Inventaris Desa Mekarwangi;
Bahwa selain itu sebidang tanah seluas 2.500 M² yang terletak di Kp. Sindangwaas RT. 001 RW. 003 tercatat di Buku C Desa Mekarwangi dan buku inventaris/ kekayaan desa serta di laporkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sesuai laporan hasil inventarisasi aset desa Mekarwangi 028/ 01/ Pem/ 2022 tanggal 02 Januari 2022 sehingga tanah tersebut termasuk dalam aset Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2019 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya pada saat serah terima jabatan selaku Kepala Desa Mekarwangi Terdakwa menerima Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset desa Mekarwangi, selanjutnya sertifikat tersebut Terdakwa simpan sendiri.
Bahwa pada tanggal 07 Mei 2021 Terdakwa selaku Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat bertemu dengan Sdr. CHRIST FIRMAN di kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang yang beralamat di Jalan Sindangwaas No. 1 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang mana Terdakwa sebelumnya telah mengenal dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut, lalu Terdakwa menggadaikan atau menjadikan jaminan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset Desa Mekarwangi kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan cara seolah olah membuat surat pernyataan kerjasama antara Terdakwa dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tertanggal 07 Mei 2021 yang isinya Sdr. CHRIST FIRMAN telah memberikan pinjaman dana kepada Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan kepercayaan berupa surat tanah Sertifikat Hak Milik No. 1324 atas nama 1) EDI PERMADI, 2) R. ETTY ARIATI dan 30 R. ERNA ANARITA yang terletak di Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang sebagai berikut : pembayaran bagi hasil di akhir sebesar 30 persen pada tanggal 15 Desember 2021, dengan senilai Rp60.000.000,00; fee bulanan sebesar Rp2.500.000,00 dan pengembalian dana lebih awal tidak akan merubah nilai bagi hasil;
Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari dari Sdr. CHRIST FIRMAN dari hasil dari menjaminkan Aset Desa ke Sdr. CHRIST FIRMAN, lalu uang tersebut tidak disetorkankan Terdakwa ke rekening kas desa dan digunakan oleh Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang telah menggadaikan atau menjadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terhadap Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dan kemudian tidak menyetorkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari yang telah diterima dari hasil menjaminkan aset desa ke rekening kas Desa Mekarwangi adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4 dan Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 3 ayat (1) menjelaskan “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 6 ayat (4) dan (5) yang menjelaskan :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa;
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman;
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa Pasal 31 huruf b yang menjelaskan “Kepala Desa dilarang Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan / atau golongan tertentu“;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 6 ayat (4) dan (5), yaitu :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa;
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 10, yang menjelaskan :
1. Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Bentuk pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berupa :
a. Sewa;
b. Pinjam pakai;
c. Kerjasama pemanfaatan; dan
d. Bangun guna serah atau bangun serah guna;
3. Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dalam Peraturan Desa;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 11 yang menjelaskan “Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf c dan huruf d, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati”;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 12 yang menjelaskan “Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 10 ayat (2) merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa”;
Bahwa perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung, telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana surat Nomor : 700/ 458/ Itda/ Irbansus tanggal 13 Januari 2023 perihal Laporan Hasil Audit Investigasi Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Kepala Desa Mekarwangi Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Desa;
Perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut Terdakwa dan/ atau Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Saksi sebagai berikut :
Saksi H. DADI KOSASIH, S.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah PNS di Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat dari tahun 1991 s/d. tahun 2021, kemudian menjabat sebagai kepala desa Mekarwangi periode tahun 2002 - 2007 dan tahun 2007 - 2012;
Bahwa mengenai mengenai asal usul tanah dengan SHM Nomor : 1324 yang diperuntukkan untuk lokasi gedung perkantoran Pemerintahan Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kab. Bandung Barat awal mulanya adalah tanah carik desa berdasarkan data yang ada di C desa Mekarwangi;
Bahwa lalu pada tahun 2008 datang ke kantor Desa Sdr. EDI PERMADI dengan membawa surat kuasa dari ahli waris Sdr. Alm. MAMAN ABDUL RAHMAN yang menyatakan bahwa tanah lokasi Perkantoran Desa Mekarwangi adalah milik dari ahli waris Alm. H. MAMAN ABDUL RAHMAN dan menyatakan bahwa luas tanah milik ahli waris Alm. H. MAMAN ABDUL RAHMAN adalah seluas 29.000 meter persegi dengan membawa bukti bukti kepemilikan;
Bahwa Saksi mengadakan musyawarah dengan tokoh tokoh masyarakat, perangkat desa dan lembaga lembaga yang ada di Desa untuk membahas permasalahan tanah lokasi Perkantoran Pemerintahan Desa yang telah diakui sebagai milik ahli waris Alm. H. MAMAN ABDUL RAHMAN;
Bahwa rapat atau musyawarah tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada :
Pada tanggal 12 November 2008
Pada tanggal 5 Desember 2008
Pada tanggal 9 Januari 2009
Pada tanggal 23 Januari 2009
Pada tanggal 29 Januari 2009
Bahwa pada saat rapat rapat tersebut seluruh tokoh masyarakat, perangkat desa, dan lembaga lembaga desa tidak ada yang menerangkan bahwa tanah lokasi perkantoran pemerintahan desa tersebut adalah benar milik desa/ tanah carik desa, kemudian Saksi beserta Camat Lembang dan Perangkat Desa mengecek keaslian serta kebenaran dari sertifikat/ bukti kepemilikan ahli waris Alm. H. MAMAN ABDUL RAHMAN yang dibawa oleh Sdr. EDI PERMADI ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Bandung Barat, dan saat itu pihak BPN menyatakan bahwa bukti bukti kepemilikan dibawa oleh Sdr. EDI PERMADI tersebut adalah sah dan benar;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2009 Saksi dan tokoh-tokoh masyarakat, perangkat desa dan lembaga lembaga yang ada di Desa melakukan musyawarah lagi dengan mengundang Sdr. EDI PERMADI, hal mana dalam musyawarah tersebut Saksi dan dari pihak desa yang hadir meminta agar tanah yang sudah dipergunakan sebagai lokasi perkantoran Desa Mekarwangi agar dihibahkan kepada desa, dan saat itu Sdr. EDI PERMADI menyetujui akan menghibahkan tanah seluas 25.000 meter persegi kepada pihak Desa Mekarwangi;
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2009 dibuatlah Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahli Waris RH. MAMAN ABDUL RAHMAN yang isinya telah dilaksanakan penandatanganan bukti penyerahan dari pihak keluarga RH. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm) kepada pihak Pemerintah Desa Mekarwangi yang menjadi hak Pemerintah Desa Mekarwangi yaitu :
Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi menerima hibah sebidang tanah seluas 2.500 M² yang akan displitsing dari SHM Nomor : 232 tahun 1974 Percil 67 Kelas D III Blok Sindangwaas atas Nama : RH. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm), yang sebagiannya ditempati oleh Kantor Pemerintah Desa Mekarwangi, dengan batas batasnya :
Sebelah Utara : Tanah Milik Sekolah
Sebelah Timur : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman
Sebelah Selatan : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman
Sebelah Barat : Jalan Desa
Adapun surat / Sertifikat Hibahnya akan diselesaikan oleh pihak Pemberi hibah Ahli Waris R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm);
Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi menerima hibah sebidang tanah seluas 3.000 M² dari pihak Ahli waris sebagai konvensasi biaya proses dengan Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Tokoh masyarakat serta Lembaga lainnya yang berbatasan dengan lokasi Kantor Desa Mekarwangi;
Bahwa Tanah atas Nama R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN tersebut diatas 29.630 M² saat ini sedang dikontrakan kepada pihak lain, untuk kelanjutan kontraknya diserahkan kepada pihak pemilik lahan tersebut, setelah luasnya di kurangi yang diserahkan kepada Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi;
Pihak Pemberi Hibah (Ahli waris R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN) tidak akan menganggu gugat kembali atas sejumlah yang telah dihibahkan kepada pihak Pemerintah Desa Mekarwangi oleh pihak ahliwaris lainnya;
Pada tanggal 8 Februari 2010 Sdr. EDI PERMADI sebagai kuasa dari Alm. R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN membuat Surat Pernyataan yang isinya :
Hibah tanah seluas 25.000 meter persegi untuk Kantor Desa Mekarwangi
Hibah uang kepada Pihak Desa Mekarwangi sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima ratus jut6a rupiah).
Hibah/ membangun gedung Kantor Desa Mekarwangi dengan total biaya sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), pembangunan gedung Kantor Desa Mekarwangi tersebut akan dibangun sampai selesai;
Pada tanggal 27 Februari 2012 Saksi membuat Surat Keterangan Nomor : 593.21/32/Pem yang menerangkan bahwa :
Lokasi tanah yang berada di Blok Sindangwaas Persil 67 D.III, Sertifikat No. 232, tercatat atas nama : R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm) dan telah beralih serta dikuasi Pihak Ahli waris yaitu, EDI PERMADI Cs., selaku kuasa dari Para Ahli Waris;
Sesuai dengan pengakuannya, bahwa tanah tersebut diatas telah beralih kembali kepada pihak lain (Bpk. RICKY WIJAYA YUSUP Cs);
Sesuai dengan kesepakatan, tanah selaus 2.500 meter persegi telah tercatat pada sertifikat No : 1324, diserahkan menjadi aset dan dipakai untuk perkantoran desa;
Adapun hal hal yang yang menyangkut dengan kesanggupan dan janji pihak Ahli Waris (Sdr. EDI PERMADI Cs.) dengan pihak dari pemerintah desa harus diselesaikan baik sekaligus atau bertahap sesuai dengan kesepakatan bersama;
Secara prinsip tanah tersebut telah dinyatakan sudah tidak ada masalah atau tidak sengketa baik batas-batas maupun kepemilikannya;
Bahwa Saksi mengetahui perihal Kepala Desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI telah menjaminkan sertifikat tanah lokasi perkantoran Pemerintahan Desa Mekarwangi dengan SHM Nomor : 1324 sebagai jaminan hutang karena pada hari minggu tanggal 4 September 2022 Saksi diundang hadir dalam rapat Musyawarah Khusus Desa oleh Ketua BPD Desa Mekarwangi, di dalam rapat yang dihadiri oleh perangkat RT RW, tokoh masyarakat, dan para lembaga desa sejumlah 87 (delapan puluh tujuh) orang membahas permasalahan Kades Mekarwangi yang telah menjadikan sertifikat aset desa sebagai jaminan hutang kepada pihak lain, dalam musyawarah khusus desa tersebut yang hadir meminta pertanggungjawaban dari Kepala Desa dan sepakat untuk meminta kepada Plt. Bupati Bandung Barat untuk menonaktifkan Kepala Desa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ENJANG SUMPENA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan Saksi, aset Desa Mekarwangi adalah :
Tanah darat seluas 2500 meter persegi yang diperuntukkan untuk bangunan kantor desa diperoleh dari Sdr. EDI PERMADI Cs., bukti kepemilikan berupa sertifikat No. : 1324 berada di blok Sindangwaas;
Tanah darat seluas 1.100 meter persegi, pembelian tahun 1980 dengan lokasi Kp. Sindangwaas Rt. 001/ 002 SDN Pagerwangi 3 tercatat di C Desa No. : 1/1;
Tanah darat seluas 2.800 meter persegi masih berupa lahan pertanian, pembelian tahun 1995 dengan lokasi Kp. Sindangwaas Rt. 001/ 002, tercatat di C Desa No. : 524/1927;
Tanah darat seluas 14.000 meter persegi pembelian tahun 1980 dengan lokasi Kp. Sindangwangi Rt. 003/ 009 Balkondes (Balai Perekonomian Desa) dan pertanian tercatat di C Desa No. : 524/1927;
Tanah darat seluas 400 meter persegi, pembelian tahun 1963 dengan lokasi Kp. Bunisari Rt. 002/ 006 SDN Pagerwangi 1 tercatat di C Desa No. : 1/1;
Tanah darat seluas 400 meter persegi, wakaf tahun 1987, dengan lokasi Kp. Buniwangi Rt. 002/ 004 SDN Mekarwangi tercatat di C Desa No. : 16/119;
1 (satu) unit kendaraan mobil ambulance;
1 (satu) unit kendaraan mobil Maskara diperoleh dari Bantuan Gubernur Jawa Barat;
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2, perolehan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa sampai dengan sekarang Desa Mekarwangi belum mempunyai peraturan desa atau perdes tentang pengelolaan aset desa;
Bahwa sertifikat tanah darat seluas 2500 meter persegi yang diperuntukkan untuk bangunan kantor desa diperoleh dari Sdr. EDI PERMADI Cs., bukti kepemilikan berupa sertifikat No. : 1324 berada di blok Sindangwaas pada saat ini berada pada Sdr. CHRIST FIRMAN;
Bahwa sepengetahuan Saksi :
Surat keterangan Nomor : 593.21/32/Pem tanggal 27 Februari 2012 disetujui oleh ketua BPD Mekarwangi Usep Sumyadi, Kepala Desa Mekarwangi H. DADI KOSASIH S.Pd, ASEP HIDAYAT (Ketua LPMD);
Berita Acara Penenerimaan Usulan Ahli Waris R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2009 kepada Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi merupakan bagian hak Pemerintah Desa Mekarwangi, yang ditandatangani oleh Sdr. EDI PERMADI selaku Kuasa Ahli Waris;
Surat Pernyataan yang dibuat hari Senin tanggal 8 Februari 2010, yang ditandatangani oleh Sdr. EDI PERMADI dengan Alamat Pondok Mitra Lestari C.3 No.11 Jati Rasa Kecamatan Jati Asih Kabupaten Bekasi, pokoknya menyatakan :
Hibah Tanah Seluas 2.500 m2 untuk kantor desa Mekarwangi
Hibah uang kepada pihak Desa Mekarwangi sebesar Rp450.000.00
Hibah pembangunan Gedung Kantor desa Mekarwangi dengan total Biaya Rp350.000.000,00;
Surat kuasa ahli waris atas nama EDI PERMADI dikeluarkan oleh Notaris ENDY SUHERMAN, SH Notaris di Kabupaten Purwakarta pada tanggal 11 September 2008;
Bahwa sepengetahuan Saksi :
Pada akhir bulan april 2022 BPD mendapatkan kabar dari warga yang menerangkan kepada BPD Kepala Desa mempunyai hutang kepada Sdr. CHRIST FIRMAN dengan menjaminkan sertifikat tanah desa;
BPD mendapatkan informasi dari Pak Camat bahwa beliau mendapatkan kabar memalui pesan Whatsapp dari Sdr. CHRIST FIRMAN meminta beliau untuk memfasititasi pembayaran utang kepala desa kepadanya;
Setelah mendapatkan informasi tersebut, BPD mengambil langkah dengan mengadakan rapat di internal BPD dan menyepakati mengundang kepala desa untuk dimintai keterangan mengenai informasi yang kami terima baik yang bersumber dari warga maupun dari Pak Camat;
Pada tanggal 17 Mei 2022 BPD memanggil Kepala Desa untuk menanyakan kebenaran berita tersebut, dan alhamdulillah Kepala Desa kooperatif dan menyatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk tunjangan hari raya (THR) dan pembangunan diluar APBDES;
Dalam pemanggilan Kepala Desa tersebut dihasilkan keputusan bahwa Kepala Desa membenarkan dan berkesanggupan untuk melunasi dan mengambil sertifikat tanah kas desa tersebut pada tanggal 24 Mei 2022, dan kepala desa juga menerangkan bahwa hutang yang tersisa pada saat itu adalah sebesar Rp35 juta;
Sampai saat ini Kepala Desa belum memberikan informasi apapun lagi mengenai progress pembayaran dan pengambilan sertifikat tersebut;
Bahwa kecamatan menanyakan tentang kebenaran dari hasil klarifikasi BPD kepada Kepala Desa, maka pihak kecamatan meminta BPD untuk melaporkan hasil dari klarifikasi informasi yang didapatkan BPD kepada PLT Bupati Bandung Barat melalui Camat, yang mana surat tersebut dilayangkan BPD pada tanggal 27 Mei 2022;
Setelah BPD melayangkan surat kepada PLT Bupati Bandung Barat yang melalui kecamatan, BPD mendapat surat tembusan dari kecamatan bahwa kecamatan telah memanggil Kepala Desa untuk dilakukan pembinaan dan dimintai pertanggungjawaban Kepala Desa mengenai hutang tersebut;
Pada saat melakukan pemanggilan Kepala Desa oleh kecamatan, kepala desa menjanjikan bahwa permasalahan akan dibereskan pada awal Juli 2022;
Bahwa setelah melaporkan ke kecamatan didapat informasi jumlah uang atau utang Sdr. Kepala desa sebenarnya bukan tersisa Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta), namun kurang sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Dikarenakan janji Kepala Desa tidak terpenuhi dan tidak ada jawaban dari kepala desa setelah awal Juli 2022, maka pihak kecamatan melaporkan tindakan Kepala Desa yang melanggar Permendagri No. 1 Tahun 2016 kepada PLT. Bupati Bandung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat;
Untuk saat ini BPD mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Bantuan Khusus (Irbansus) Kabupaten Bandung Barat dan telah mendapatkan surat perintah dari PLT Bupati Bandung Barat pada tanggal 11 Agustus 2022;
Bahwa pada hari selasa tanggal 15 Agustus 2022 bertempat di balai Desa Mekarwangi telah diadakan musyawarah terkait klarifikasi masalah aset data yang dijaminkan, yang mana musyarawarah ini di hadiri oleh Kepala Desa, Ketua RW dan RT se wilayah Desa Mekarwangi, dengan BPD Desa Mekarwangi, pihak kepolisian dan pemerintahan desa adapun hasil musyawarah sebagai berikut :
Terkait Aset Desa Berupa SHM Nomor : 1 3 2 4 yang sudah dijaminkan akan diambil pada tanggal 31 Agustus 2022
Tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan sejenisnya;
Berita Acara Hasil Musyawarah BPD, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 telah melakukan musyawarah tanpa dihadiri oleh kepala Desa Sdr. YADI SURYADI untuk membahas dan menyepakati tentang terkait Aset Desa Berupa SHM Nomor : 1 3 2 4 yang sudah dijaminkan sejak tanggal 07 Mei 2021 kepada Sdr. CHRIST sampai dengan saat ini belum di kembalikan sehingga menimbulkan masyarakat menjadi gaduh dan ramainya pemberitaan di media berita acara tersebut di tanda tangani oleh Ketua RT dan RW, kadus, tokoh masyarakat, serta pihak BPD (BA, terlampir);
Bahwa berdasarkan hasil berita acara musyawarah pada hari Minggu 04 September 2022 yang mengacu pada hasil sebelumnya ditingkat RW pada tanggal 31 Agustus 2022, yang pada pokoknya menuntut Kepala Desa Mekarwangi untuk mengembalikan terkait Aset Desa Berupa SHM Nomor : 1324 yang sudah dijaminkan kepala Desa kepada Sdr. CHRIST FIRMAN kepada pemerintahan desa/Masyarakat yang mana sampai saat ini belum di bisa dikembalikan yang dibersangkutan dan masih berada didalam pengusaan Sdr. CHRIST FIRMAN;
Bahwa berdasarkan kronologis yang Saksi sampaikan diatas dan informasi uang yang dipinjam oleh Sdr. YADI SURYADI selaku kepala desa sebesar Rp200.000.000,00 dengan bunga Rp60.000.000,00 sampai dengan 15 Desember 2021, bahwa dari tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan saat ini pengakuan dari Sdr. CHRIST sebesar 1% per hari sehingga total hutang sampai dengan September 2022 sebesar Rp859.125.578,00;
Bahwa sepengetahuan Saksi THR yang diberikan sebelum lebaran di tahun 2021 berupa :
1 (satu) botol Sirup ABC
1 (satu) botol fanta 1 liter
1 (satu) kaleng wafer Tango
Bahwa terkait keputusan yang diambil oleh kepala desa Mekarwangi untuk menggadaikan sertifikat milik Desa Mekarwangi tidak ada pembicaraan atau musyawarah kepada pihak pihak baik masyarakat, BPD maupun tokoh masyarakat;
Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kades Mekarwangi Kecamatan Lembang adalah melakukan cicilan Rp5.000.000,00 di 08 Januari 2022, lalu Rp20.000.000,00 (dua puluh juta) pada tanggal 19 April 2022 dan sampai dengan saat ini tidak ada upaya lagi yang dilakukan oleh Sdr. CHRIST FIRMAN bahkan sampai 5 (lima) kali perjanjian namun tidak ada perogres terkait pengembalian sertifikat kepada pihak desa/ masyarakat;
Bahwa Saksi pernah bertemu 2 (dua) kali dengan Sdr. CHRIST FIRMAN, pertama pada bulan April 2021 pada saat Sdr. CHRIST FIRMAN sedang mengukur tanah carik desa yang luasnya 14.000 m2 dimana tanah tersebut digunakan untuk balkondes (balai perekonomian desa); lalu kedua bertemu dengan Sdr. CHRIST FIRMAN di Kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang dikarenakan ada pembongkaran gedung aset desa yang menjadi kantor PKK sekitar bulan Desember 2021;
Bahwa Saksi bisa bertemu dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut dikarenakan awalnya Saksi protes terhadap adanya material dan pembongkaran Gedung PKK yang akan dijadikan tempat Usaha atau dengan alasan diperbaiki oleh Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa adanya musyawarah kepada masyarakat maupun pihak pihak lain termasuk BPD;
Bahwa setelah bertemu dengan Saksi pada pertemuan kedua, Sdr. CHRIST FIRMAN menyampaikan akan melakukan negosiasi atau kesepakatan untuk pembangunan tersebut, namun Saksi tidak mau karena menyalahi aturan bila Saksi menyetujuinya;
Bahwa uang yang dipinjam Terdakwa dari Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut adalah tidak pernah masuk ke rekening kas desa, kemudian penggunaan uang tersebut adalah tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya oleh Terdakwa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RUSTANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Sekretaris Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa struktur/ perangkat Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kab. Bandung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 tidak ada perubahan yaitu :
Kepala Desa : Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. (Terdakwa)
Sekretaris Desa : Rustandi
Kasi Pemerintahan : Rohman
Kasi Pelayanan : Kurniawati Pingki Indriyani
Kasi Kesra : Pak Mastur
Kaur keuangan : Yopi Rudiawan
Kaur umum : Dede Oman
Kaur perencanaan : Faisal Abdulrohman
Kepala Dusun I : Aan Hidayat
Kepala Dusun II : Yuyun Yulinar
Kepala Dusun III : Ade Sutarna
Kepala Dusun IV : Yana Nurbuana Sudrajat
Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa terdiri dari :
Ketua : Enjang Sumpena
Wakil BPD : Ade Setia Darma
Sekretaris BPD : Asep Koswara
Anggota : Wiwi Widianingsih, Wawan, Koirul
taho dan Ateng Rukmana
Anggota Lembaga Pemberdaya Masyarakat Desa terdiri dari:
Ketua : Nadang
Anggota : Dadang Esmanap, Ayi, Tasa, Agus.
Pengurus BUMDes terdiri dari :
Ketua : Asep Hidayat
Sekretaris : Usep Sumiadi
Bendahara : Rohimat
PKK terdiri dari :
Ketua : Susi Sumayati
Anggota : Ketua Kades Posyandu tiap wilayah dan
anggotanya
Perlindung Masyarakat (LINMAS) terdiri dari :
Ketua : Ayut Sutardi
Sekretaris : Rahmat
Bendahara : Agung
Anggota : Yayan, Ijang, Nana Supriatna, Irwan, Jajan Januarius,Tatang, Supena, dedi, mulyadi, dani mulyana, didi, Ferdian dan Sopian dan rasdiana
Bahwa YADI SURYADI diangkat sebagai Kepala Desa Mekarwangi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019 - 2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 27 Desember 2019, jadi YADI SURYADI menjabat sebagai Kepala Desa Mekarwangi 2019 satu periode;
Bahwa aset Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang tercatat pada buku inventaris Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Aset tidak bergerak yaitu :
Tanah darat seluas 2500 M2 yang terletak di Kp. Sindangwaas RT. 001 RW. 003 yang diperoleh sejak tahun 2012 berasal dari hibah An. EDI PERMADI, R Eti Ariati, R Erna Anarita yang diatasnya berdiri bangunan berupa :
Gedung Kantor desa Mekarwangi Kec. Lembang Kab. Bandung
Gedung Kantor Badan Pemusyarawatan Desa
Gedung Kantor BUMDES
Bahwa tanah tersebut bersetifikat atas nama EDI PERMADI Cs.
Tanah darat seluas 1.400 M2 alashak C Desa No;1/1 terletak di Kp. Sindangwaas RT. 001 RW. 002 yang diperoleh sejak tahun 1980 yang digunakan sebagai SD 1 Pagerwangi
Tanah darat seluas 3.500 M2 dengan alashak C Desa No. 524/1927 terletak di Kp. Sindangwaas RT. 001 RW. 004 yang diperoleh sejak tahun 1995 digunakan sebagai Lahan Pertanian yang digunakan oleh penggarap atau masyarakat an Pak Didi/Bu Edeh sistem sewa tetapi tidak masuk kedalam APBDes
Tanah carik seluas 14.000 M2 dengan alashak C Desa No. 524/1927 terletak di Kp. Sindangwaas RT. 003 RW. 009 yang diperoleh sejak tahun 1980 digunakan sebagai Balkondes (Balai Perekonomian Desa) dan lahan Pertanian.
Tanah darat seluas 350 M2 alashak C Desa No. 1/1 terletak di Kp. Sindangwaas RT. 002 RW. 006 yang diperoleh sejak tahun 1963 digunakan sebagai SDN 1 Pagerwangi
Tanah darat seluas 350 M2 alashak C Desa No. 16/119 terletak di Kp. Sindangwaas RT. 002 RW. 004 yang diperoleh sejak tahun 1987 digunakan sebagai SDN Mekarwangi.
Aset atau barang bergerak :
Mobil Maskara diperoleh tahun 2021 bantuan provinsi Jawa Barat digunakan sebagai kendaraan serba guna, panggung berjalan atau mobil angkutan barang dengan surat BPKB dan STNK an. Pemerintah Desa
Mobil Ambulance diperoleh tahun 2016 berasal dari Belanja Desa / ADD tahun anggaran 2016 dengan surat BPKB dan STNK an. Pemerintah Desa
Sepeda motor roda dua Jupiter MX sebanyak 1 (satu) unit berasal dari bantuan pemkab Bandung Barat tahun 2011 dengan surat BPKB dan STNK an. Pemerintah Desa
Sepeda motor roda tiga sebanyak 1 unit berasal dari bantuan pemkab Bandung Barat tahun 2007 dengan surat BPKB dan STNK an. Pemerintah Desa
Sepeda motor roda tiga sebanyak 1 unit berasal dari bantuan kementrian BUMN tahun 2019 dengan surat BPKB dan STNK an. Pemerintah Desa
Sepeda motor roda dua merek Honda Win sebanyak 1 (satu) unit berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2007 dengan surat BPKB dan STNK an. Pemerintah Desa
Bahwa terkait administrasi aset desa tercatat dalam Inventaris Desa berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat No. 30 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sedangkan penyimpanan surat surat berhubungan dengan aset desa termasuk dokumen kepemilikan berada di Kaur Umum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 188/SK.54-PEM/2020 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset dan petugas /Pengurus Aset Desa Mekarwangi 02 April 2020 yang berisikan :
YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa
Rustandi selaku Sekretaris Desa sebagai Pembantu Pengelola Aset Desa
Dede Oman selaku Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai Petugas / Pengurus Aset Desa
Bahwa rencananya untuk semua aset desa akan dilengkapi dengan dokumen kepemilikan antara lain sertifikat atas nama pemerintah desa
Bahwa aset desa yang telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan hanya aset bergerak, yaitu :
Mobil Maskara diperoleh tahun 2021 berupa surat BPKB dan STNK an. Pemerintah Desa
Mobil Ambulance berupa surat BPKB an. Pemerintah Desa
Sepeda motor roda dua Jupiter MX berupa surat BPKB an. Pemerintah Desa
Sepeda motor roda berupa surat BPKB an. Pemerintah Desa
Sepeda motor roda berupa surat BPKB an. Pemerintah Desa
Sepeda motor roda dua merek Honda Win berupa surat BPKB an. Pemerintah Desa.
Sedangkan untuk tanah seluas 2500 M2 bersetifikat atas nama EDI PERMADI Cs., terhadap dokumen kepemilikan terhadap aset aset bergerak tersebut diatas ada dikaur umum sedangkan untuk sertifikat tanah atas nama EDI PERMADI Cs. digadaikan oleh Kepala Desa YADI SURYADI, S.Sy.;
Bahwa Saksi mengetahui sertifikat tanah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama EDI PERMADI Cs. digadaikan oleh Kepala Desa YADI SURYADI, S.Sy. pada awal tahun 2022 dari seseorang yang bernama CHRIST FIRMAN yang datang ke kantor untuk menanyakan Kepala Desa terkait hutang piutang kepala Desa YADI SURYADI, S.Sy. kepada Sdr. CHRIST FIRMAN yang awalnya seseorang yang bernama Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut tidak berbicara jika hutang Kepala Desa tersebut dengan menggadaikan Surat Sertifikat Kantor desa. Bahwa selanjutnya pada bulan 4 (april) atau bulan mei 2022 ketua BPD memberitahu kepada Saksi dan perangkat desa. Bahwa terkait masalah tersebut sudah dirapatkan klarifikasi yang dihadiri oleh RT, RW dan BPD yang mana hasilnya masyarakat ingin secepatnya sertifikat kantor Desa kembalikan dan Kepala Desa YADI SURYADI, S.Sy. berjanji akan membereskan pada tanggal 31 Agustus 2022;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan YADI SURYADI, S.Sy. mulai berhutang dan menggadaikan sertifikat sertifikat tanah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama EDI PERMADI Cs. tetapi yang Saksi tahu jika hutangnya kurang lebih Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu untuk kepentingan apa YADI SURYADI, S.Sy. berhutang kepada seseorang yang bernama Sdr. CHRIST FIRMAN, tetapi bukan untuk kegiatan desa karena kegiatan desa ada di APBDes dan dipertanggungjawabkan, tetapi berita yang beredar ada dipergunakan untuk THR, dimana perangkat desa dan lembaga desa mendapat THR tahun 2021 dari Kepala Desa yang mana yang Saksi terima berupa kue kaleng satu buah, minuman fanta satu dan baju koko dimana total harganya barang barang tersebut kira kira sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu jika apakah hutang tersebut sudah dibayar atau belum tetapi sertifikat tanah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama EDI PERMADI Cs. belum pernah Saksi terima dan belum pernah diterima oleh Desa;
Bahwa pada tahun 2013, saat Saksi sebagai Kasi Perencanaan yang Saksi tahu sertifikat tersebut ada di BPD, kemudian setelah Saksi diangkat sebagai pembantu pengelola aset desa Saksi mencoba menginventarisasi dokumen bukti kepemilikan aset desa dimana semua ada di Kantor desa, dilemari berkas tetapi untuk sertifikat tanah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saksi tahunya ada di BPD tetapi setelah ada masalah ini Saksi baru tahu dari Ketua BPD jika sertifikat tersebut telah diserahterimakan kepada YADI SURYADI. S.Sy. selaku Kepala Desa pada saat sertijab Kepala Desa;
Bahwa Saksi pernah menanyakan sertifikat tanah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama EDI PERMADI Cs. setelah Saksi mengetahui jika sertifikat tersebut digadaikan, tetapi pada saat itu YADI SURYADI S.Sy. menjawab jika sertifikat tanah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama EDI PERMADI Cs., tetapi beliau mengatakan jika itu urusan beliau dan beliau akan bertanggungjawab.
Bahwa Saksi atau perangkat desa Belum pernah menanyakan atau meminta sertifikat tanah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama EDI PERMADI Cs. kepada seseorang yang bernama CHRIST FIRMAN,
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada aset lain yang disalahgunakan selain sertifikat tanah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama EDI PERMADI Cs..
Bahwa uang yang dipinjam Terdakwa dari yang bernama CHRIST FIRMAN tersebut adalah tidak pernah masuk ke rekening kas desa, kemudian penggunaan uang tersebut adalah tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya oleh Terdakwa.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ROHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat sejak tahun 2020 s/d. sekarang.
Bahwa yang menjadi kepala desa adalah Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. sejak tahun 2019 s/d. sekarang.
Bahwa yang menjadi asset desa Mekarwangi pada saat sekarang, yaitu
tanah carik : luas 2.500 meter persegi untuk perkantoran desa, luas 14.000 meter persegi, tanah yang digunakan untuk sekolah dasar yang luasnya tidak ingat
kendaraan : 1 unit mobil mascara, 1 unit mobil mobil ambulans, 2 unit motor
alat perkantoran
Bahwa setahu Saksi :
Tanah carik :
luas 2.500 meter persegi untuk perkantoran desa, kemudian untuk suratnya berupa sertifikat hak milik nomor 1324 atas EDI PERMADI yang sudah dihibahkan ke desa Mekarwangi dengan bukti akta hibah dari EDI PERMADI kepada desa Mekarwangi adalah oleh kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. digunakan menjadi jaminan untuk meminjam uang
luas 14.000 meter persegi digunakan untuk balai balkondes yang digunakan untuk pertemuan ibu-ibu, kemudian bukti kepemilikannya adalah letter c dan PBB atas nama milik desa Mekarwangi, fotocopy C ada di Saksi dan aslinya ada dipegang kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy.
tanah yang digunakan untuk sekolah dasar yang luasnya tidak ingat, kemudian bukti kepemilikannya adalah letter C dan PBB atas nama yang menghibahkan ke desa Mekarwangi, fotocopy C ada di Saksi dan aslinya ada dipegang kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy.
Kendaraan :
1 unit mobil mascara, yaitu digunakan untuk keperluan desa dan masyarakat
1 unit mobil mobil ambulans, yaitu digunakan untuk keperluan desa dan masyarakat
2 unit motor, yaitu digunakan oleh kadus IV dan kaur umum;
Bahwa Kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI meminjam sebesar Rp200.000.000,00 Kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. meminjam kepada Sdr. CHRIST FIRMAN;
Bahwa sepengetahuan Saksi dari berita di media elektronik adalah digunakan Kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI untuk kepentingannya pribadi dan THR tahun 2021;
Bahwa peminjaman tersebut dilakukan pada bulan Mei 2021;
Bahwa mengenai perbuatan Terdakwa tersebut belum pernah dimusyawarahkan dengan perangkat desa atau belum pernah dianggarkan dalam RAPBDes.;
Bahwa peminjaman yang dilakukan Terdakwa pada Mei 2021 tersebut adalah untuk dan atas nama pribadi Terdakwa sendiri;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat tahun 2022, selanjutnya Saksi, sekretaris desa Sdr. RUSTANDI, kaur umum Sdr. DEDE, dan Terdakwa diperiksa Inspektorat Kabupaten Bandung Barat pada Agustus 2022;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan aset desa berupa tanah seluas 2.500 meter persegi sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp200.000.000,00 tersebut tidak pernah disampaikan oleh kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI S.Sy. dalam laporan pertanggungjawaban di tahun 2021;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada informasi yang disampaikan oleh kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. mengenai posisi pinjaman dan sertifikat hak milik nomor 1324 tersebut. Saksi hanya mengetahui mengenai hal tersebut dari media elektronik saja;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Sdr. YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat sebagai atasan tidak hubungan keluarga;
Bahwa uang yang dipinjam Terdakwa dari yang bernama Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut adalah tidak pernah masuk ke rekening kas desa, kemudian penggunaan uang tersebut adalah tidak pernah dibuatkan laporan pertanggung jawabannya oleh Terdakwa.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi USEP SUMIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota BPD desa Mekarwangi (tahun 2002 s/d. 2007), kemudian Ketua BPD Desa Mekarwangi (Tahun 2007 s/d. 2012 kemudian menjadi anggota BUMDES sejak (tahun 2013 s/d. saat ini);
Bahwa dasar Saksi menjadi Ketua BPD Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung nomor dan tanggal Saksi tidak ingat, tentang Penetapan Pengangkatan Ketua BPD Desa Mekarwangi Periode 2007 s/d. 2012, yang ditandatangani oleh Bupati Bandung Pak OBAR;
Bahwa struktur organisasi perangkat Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat dan struktur organisasi BPD Desa Mekarwangi Saksi tidak ingat dan tidak hapal.
Bahwa yang ada pada Saksi data Aset Desa Mekarwangi yang Saksi ketahui adalah : Tanah Darat seluas 2500 meter persegi yang diperuntukkan untuk bangunan kantor desa diperoleh dari Sdr. EDI PERMADI Cs., bukti kepemilikan berupa Sertifikat No. : 1324 berada di blok Sindangwaas dan Tanah Darat seluas 14.000 meter persegi pembelian tahun 1980 dengan Lokasi Kp. Sindangwangi Rt.003/009 Balkondes (Balai Perekonomian Desa) dan pertanian tercatat di C Desa No. : 524/1927, selain itu Saksi tidak mengetahui;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait tanah darat seluas 2500 meter persegi yang diperuntukkan untuk bangunan kantor desa diperoleh dari Sdr. EDI PERMADI Cs., bukti kepemilikan berupa sertifikat No. : 1324 berada di blok Sindangwaas, awalnya ahli waris dari pemilik tanah Sdr. R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm) datang kedesa dengan alasan untuk mengambil hak tanah seluas 29.630m2 milik Sdr. R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm), kami pihak desa bersama tokoh masyarakat mempertahankan tanah tersebut dikarenakan, kami pihak beranggapan tanah tersebut merupakan tanah milik desa yang sebelumnya diberikan oleh desa induk Pagerwangi pada tahun 1983, kemudian ahli waris EDI PERMADI selaku ahli waris membawa sertifikat kepemilikan dengan SHM No. 232 tahun 1974 percil 67 Kelas D.II Blok Sindangwaas, kemudian kami pihak Desa melakukan musyawarah dengan warga masyarakat dan ahli waris serta pengecekan kepada pihak BPN, sehingga didapat kesepakatan bahwa Pihak Ahli Waris atas nama EDI PERMADI menghibahkan Tanah seluas 2500m2 untuk digunakan untuk kantor desa Mekarwangi Kecamatan Lembang.
Bahwa dapat jelaskan, dokumen-dokumen yang Saksi ketahui terkait sertifikat No. : 1324 berada di blok Sindangwaas atas nama EDI PERMADI, Cs. dihibahkan oleh pihak ahli waris kepada pihak Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang adalah :
Surat Kuasa dari ahli waris atas nama EDI PERMADI yang dikeluarkan oleh Notaris ENDY SUHERMAN, SH Notaris di Kabupaten Purwakarta pada tanggal 11 Septemebr 2008, yang menyatakan bahwa Sdr. EDI PERMADI adalah kuasa Ahli waris;
Berita Acara Penenerimaan Usulan Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2009 kepada Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi yang menjadi bagian hak Pemerintah Desa Mekarwangi, yang ditandatangani oleh Sdr. EDI PERMADI selaku kuasa ahli waris;
Surat keterangan Nomor : 593.21/32/Pem tanggal 27 Februari 2012 yang disetujui oleh ketua BPD Mekarwangi Usep Sumyadi, Kepala Desa Mekarwangi H. DADI KOSASIH S.Pd., ASEP HIDAYAT (Ketua LPMD);
Bahwa seharusnya surat surat bukti kepemilikan atas aset desa disimpan di sekretaris desa dikelola oleh kaur umum;
Bahwa dapat Saksi jelaskan, untuk sertifikat tanah darat seluas 2500 meter persegi yang diperuntukkan untuk bangunan kantor desa diperoleh dari Sdr. EDI PERMADI Cs., bukti kepemilikan berupa sertifikat No. : 1324 berada di blok Sindangwaas, sepengetahuan Saksi telah digadaikan oleh Kepala Desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. kepada orang lain atas nama CHRIST FIRMAN;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa benar Berita Acara Penenerimaan Usulan Ahli Waris R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2009 kepada Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi yang menjadi bagian hak Pemerintah Desa Mekarwangi, yang ditandatangani oleh Sdr. EDI PERMADI selaku Kuasa Ahli Waris, H. DADI KOSASIH (selaku kepala desa Mekarwangi tahun 2002 s/d. 2012), USEP SUMYADI (Saksi sendiri selaku ketua BPD Tahun 2007 s/d. 2012), ASEP HIDAYAT (ketua LPMD pada saat itu). dan benar memang atas nama USEP SUMYADI merupakan nama dan tanda tangan Saksi, serta Saksi mengetahui surat tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait Surat keterangan Nomor : 593.21/32/Pem tanggal 27 Februari 2012 yang disetujui oleh ketua BPD Mekarwangi Usep Sumyadi, Kepala Desa Mekarwangi H. DADI KOSASIH S.Pd., ASEP HIDAYAT (Ketua LPMD) adalah benar Saksi mengetahuinya dan memang benar nama yang tercantum dan tanda tangan yang ada adalah milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa nominal uang yang diterima oleh Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, dan Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa uang hasil gadai Aset Tanah berupa sertifikat milik Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi mengetahui perihal sertifikat Tanah Darat seluas 2500 meter persegi yang diperuntukkan untuk bangunan kantor desa diperoleh dari Sdr. EDI PERMADI Cs., bukti kepemilikan berupa sertifikat No. : 1324 berada di blok Sindang Waas tersebut dari masyarakat dan Media sekitar bulan Juli 2022;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bingkisan THR berupa apapun dari pihak Kepala Desa;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa terkait keputusan yang diambil oleh kepala desa Mekarwangi untuk menggadaikan sertifikat milik Desa Mekarwangi tidak ada pembicaraan atau musyawarah kepada pihak-pihak baik masyarakat, BPD maupun tokoh masyarakat;
Bahwa Saksi belum pernah bertemu dan tidak mengetahui orang yang bernama CHRIST FIRMAN tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AGUS SOBARNA, S.Sos. MT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kasubag Program pada Sekretariat Kec. Jatinangor Kab. Sumedang tahun 2011, kemudian menjadi Kasubag Pelayanan Umum Kec. Jatinangor Kab. Sumedang tahun 2014, setekah tub menjadi Kasi Pelayanan Umum Kec. Jatinangor Kab. Sumedang tahun 2015, kemudian menjadi Kasi. Pembangunan dan Pemberdaya Masyarakat Kec. Jatinangor Kab. Sumedang tahun 2017, kemudian Kasi Ketentramanan dan Ketertiban Umum Kec. Jatinangor Kab. Sumedang tahun 2021 setelah itu menjadi Penyusun Institusi Masyarakat Pedesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bandung Barat tahun 2022 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi diangkat sebagai pelaksana pada Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Kab. Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 424.4/3241/MPK/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan;
Bahwa dalam hubungannya dengan aset desa Saksi mendapatkan tugas tambahan dari kepala Dinas secara lisan, yakni pendataan terhadap aset desa;
Bahwa terkait aset desa, bidang administrasi desa memiliki tugas kewenangan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2021 tentang Tugas Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa antara lain :
Melakukan Pembinaan Aset Desa;
Perumusan Kebijakan teknis di Bidang Aset Desa;
Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan pelaksanaan Rencana Kerja dibidang Aset desa;
Bahwa berdasarkan Surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementrian dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 143/ 1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 perihal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset dan Surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementrian dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 143 /5546/BPD tanggal 22 November 2021 perihal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset yang isinya memerintahkan kepada organisasi pengelolaan aset desa, camat dan inspektorat kabupaten / kota untuk membantu dan memfasilitasi pemerintah desa dalam pelaksanaan inventarisasi dan penertiban penggunaan aset desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan inventarisasi dan penertiban penggunaan aset desa;
Bahwa terkait dengan Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Bupati Bandung Barat No. 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfataan, pengamanan, penghapusan, pemindahtangan, penatausahaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
Bahwa berdasarkan laporan hasil inventarisasi aset desa Mekarwangi 028/01/Pem/2022 tanggal 02 Januari 2022 aset Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kab. Bandung Barat terdiri dari :
Tanah
| No | Nama Barang | Kode Barang | NUP | Luas (M2) | Tahun Perolehan | Asal Hak/ Bukti Kepemilikan | Nilai Perolehan (Rp) | Keterangan |
| 1 | Tanah kas Blok Sindangwaas | A.1.1 | 1 | 1.400 | 1983 | C/Kohir No. 1/1 Persil 67 D.III | 2.200.000 | Beli dari Manang engkar |
| 2 | Tanah kas Blok Sindangwaas | A.1.2 | 2 | 2.500 | 2012 | C/Kohir No. 1/1 Persil 67 D.III | 125.000.000 | Hibah dari Edy Permadi Cs. |
| 3 | Tanah kas Blok Sindangwaas | A.1.3 | 3 | 3.500 | 2000 | C/Kohir No. 524/1927 Persil 67 D.III | 7.000.000 | Beli dari Ahdi Encah |
| 4 | Tanah kas Blok Sindangwangi | A.2 | 4 | 14.000 | 1983 | C/Kohir No. 1/1 Persil 52 D.III | 22.000.000 | Beli dari Marna Oneng |
| 5 | Tanah kas Blok Bunisari | A.3 | 5 | 400 | 1983 | C/Kohir No. 1/1 Persil 40 D.II | 400.000 | Beli dari Warma Iting |
| 6 | Tanah kas Blok Bunisari | A.4 | 6 | 400 | 1987 | C/Kohir No. 16/119 Persil 123 D.III | 600.000 | Wakaf dari Ahdi Encah |
| 7 | Tanah kas Blok Bunisari | A.5 | 7 | 2.8 | 1983 | C/Kohir No. 524/1927 Persil 39 D.III | Pemekaran Desa Pagerwangi | |
| Jumlah | 157.200.000 | |||||||
Bangunan terdiri dari :
Balai Musyawarah, Kantor Kepala Desa, Kantor BPD, Mushola, Kantor Bumdes Mekar Laksana Jaya, Kantor Tim Penggerak PKK / Ruang Isolasi Covid 19, Kantor Pustu/ MUI Desa, Pos Keamanan, Kantor Unit Bumdes PErdagangan, Kantor Unit Bumdes PAB Tirta Anugrah Mekar dan Balkondes (Balai Ekonomi Desa) Mekarwangi
Peralatan dan mesin :
Peralatan yang terdiri dari 152 item;
Bahwa dari aset Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat diatas Desa Mekarwangi dilaporkan dalam Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa oleh Tim Inventarisir Aset Desa Mekarwangi pada tanggal 3 Januari 2022 yang di Ketuai oleh Kepala Desa. Adapun inventarisasi aset desa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, inventarisi aset desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawab kepala desa (Pasal 1 dan Pasal 4 ayat 1);
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa kemudian dibeli atau diperoleh atas beban anggaran dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan hak lainnya yang sah yaitu diantaranya kekayaan yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis kemudian kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian / kontrak dan/ atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil kerja sama desa dan kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah;
Bahwa terkait hal tersebut awalnya dalam rangka menindaklanjuti surat Camat Lembang nomor 141/1423/Kec tanggal 26 September 2022 hal Laporan penetapan Terdakwa Sdr. YADI SURYADI S.Sy., telah dilakukan pertemuan dengan antar unsur DPMD yaitu Kepala Bidang Administrasi Desa dan Jabatan Fungsional Penyusun Lembaga Institusi Masyarakat Pedesaan (pejabat yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan kebijakan DPMD dalam pengelolaan aset desa) dengan unsur Kecamatan yaitu Camat, Kepala Seksi Binwas, staf Seksi Binwas (Sdr. KARYADI /mantan Sekdes Mekarwangi) pada tanggal 1 November 2022 bertempat di Kantor Kecamatan Lembang. Adapun tujuan pertemuan untuk memperoleh informasi terkait dengan status Kepala Desa Mekarwangi. Dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Februari 2009 Pihak Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yaitu Bapak EDI PERMADI (Kuasa Ahli Waris dari Bapak R.H. MAMAN ABDURAHMAN (Alm) menghibahkan sebagian tanah milik ahli waris tersebut kepada Pemerintah Desa Mekarwangi berdasarkan bukti foto copy, sebagaimana terlampir. Adapun tanah yang dihibahkan tersebut merupakan bagian dari tanah ahli waris R.H. MAMAN ABDURAHMAN (Alm.) berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 232 tahun 1974;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa salah satu jenis aset desa adalah “kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis”.
Merujuk kepada ketentuan tersebut maka Desa Mekarwangi memiki aset berupa tanah kas desa yang diperoleh melalui hibah.
Pembangunan kantor Pemerintah Desa Mekarwangi telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Pagerwangi sebelum terbentuknya Desa Mekarwangi sebagai Langkah persiapan Pembentukan Desa Mekarwangi dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) Pagerwangi tahun 1982. Pemekaran Desa Pagerwangi menjadi Desa Pagerwangi dan Desa Mekarwangi pada tahun 1983.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa salah satu jenis aset Desa adalah “kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa”. Merujuk kepada ketentuan tersebut maka pada awalnya Kantor Desa Mekarwangi adalah aset Desa Induk (Desa Pagerwangi), sehubungan bahwa pembangunan kantor tersebut diperoleh atas beban APPKD yang sekarang berubah istilah dengan sebutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Kantor Desa yang semula merupakan Aset Desa Pagerwangi sejak peresmiannya yaitu tanggal 15 Agustus 1983 telah difungsikan menjadi Kantor Pemerintah Desa Mekarwangi sesuai dengan rencana peruntukannya pada saat dibangun oleh Desa Induk. Keberadaan Kantor Desa tersebut sebagai aset desa Mekarwangi diperkuat dengan Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa oleh Tim Inventrisir Aset Desa Mekarwangi pada tanggal 3 Januari 2022 yang di Ketuai oleh Kepala Desa yang memasukkan Kantor Desa Mekarwangi sebagai Aset Desa. Adapun inventarisasi aset desa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, inventarisi aset desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawab kepala desa (Pasal 1 dan Pasal 4 ayat 1);
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan pengelolaan aset desa berdasarkan peraturan perUndang Undangan yaitu :
Pengelolaan Aset Desa berupa tanah kas desa :
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Aset Desa berwenang dan bertanggungjawab atas Pengelolaan Aset Desa. Adapun pengelolaan aset desa menurut Pasal 7 Meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan Pengendalian;
Menurut Pasal 4 ayat (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab :
menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa; menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut, Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa (pasal 4 ayat 5) yang terdiri dari :
sekretaris Desa selaku pembantu Pengelola Aset Desa; dan
unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus Aset Desa (kepala urusan).
Tanggungjawab Sekretaris Desa selaku pembantu Pengelola Aset Desa menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab :
meneliti rencana kebutuhan Aset Desa;
meneliti rencana kebutuhan pemeliharan Aset Desa;
mengatur Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa;
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan
melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pengelolaan aset desa.
Adapun Petugas/ pengurus aset desa menurut ketentuan Pasal 5 ayat (2), bertugas dan bertanggungjawab :
mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
mengajukan permohonan penetapan Penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APB Desa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
melakukan inventarisasi aset desa;
mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Menurut ketentuan Pasal 6, Dalam pengelolaan aset desa (terkait dengan Tanah Kas Desa dan bangunan) terdapat ketentuan khusus yaitu :
Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
Aset Desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perUndang Undangan.
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa.
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Penatausahaan Aset Desa
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka penatausahaan aset desa maka hal yang perlu terlebih dahulu dilakukan adalah kegiatan Inventarisasi, yaitu kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset desa.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Mekarawangi telah melakukan penatausahaan aset desa sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Inventaris Aset Desa yang ditandartangani oleh Kepala Desa pada tanggal 3 Februari 2022.
Pengamanan Aset Desa
Pengamanan Aset Desa merupakan bagian dari pengelolaan aset desa. Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 1 disebutkan bahwa pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. Terkait dengan hal itu menurut ketentuan Pasal 19 bahwa Pengamanan aset desa wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pengamanan aset desa tersebut, yang meliputi :
administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas;
selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan
Bahwa tanah atau bangunan sebagai aset desa dalam pengelolaannya tidak dapat dijadikan jaminan hutang oleh kepala desa dengan dasarnya sebagaimana keterangan Saksi sebelumnya di Pasal 6 ayat (4) dan (5) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yaitu :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa.
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Peraturan Bupati Bandung Barat No. 30 tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa Pasal 6 ayat (4) dan (5), yaitu :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa.
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Bahwa Peranan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terkait Pembinaan dan Pengawasan Desa khususnya Aset Desa, Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, dalam rangka :
Pemerintah Pusat (Pasal 113 huruf a) memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
PemerintahProvinsi (Pasal 114 huruf d) melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;
Pemerintah Kabupaten (Pasal 115) memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset desa;
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan.
Kecamatan (Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perUndang Undangan;
fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
Ketentuan Khusus
Surat Menteri Dalam Negeri nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 hal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa pada poin 5 butir (b) memerintahkan Inspektur Kabupaten/ Kota dan Para Camat untuk membantu dan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam :
Pelaksanaan inventarisasi dan penertiban penggunaan aset desa berupa :
Tanah;
Gedung dan Bangunan;
Perlatan dan Mesin;
Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan
Aset Tetap Lainnya.
Menyusun Buku Inventaris Aset Desa;
Optimalisasi pemanfaatan aset desa sesuai dengan ketentuan perUndang Undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu Kepala DPMD telah menyampaikan surat Nomor 141/1421/DPMD tanggal 30 Desember 2021 hal Inventarisasi aset desa, sebagaimana terlampir. Sehubungan dengan itu, Pemeritah Desa Mekarwangi telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan melalui Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa.
pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas
Adapun hal-hal yang belum dilaksanakan oleh Kepala Desa Mekarwangi terkait dengan pengamanan aset desa berupa Tanah Kas Desa adalah mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang dan pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan, hal itu ditunjukan dengan fakta-fakta yaitu :
Pemerintah Desa belum menindaklanjuti proses pembuatan sertifikat tanah kas desa yang merupakan hibah dari Pihak Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman kepada Pemerintah Desa Mekarwangi.
Melakukan larangan terhadap Aset Desa yaitu digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ADE SETIADARMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Wakil Ketua BPD Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat sejak tahun 2018 akhir s/d. sekarang
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Saksi adalah merumuskan anggaran, menyalurkan aspirasi masyarakat dari atas ke bawah dari bawah ke atas, membuat peraturan desa bersama kepala desa
Bahwa yang menjadi kepala desa adalah Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. sejak tahun 2019 s/d. sekarang
Bahwa yang menjadi asset desa Mekarwangi pada saat sekarang, yaitu
tanah carik :
tanah darat seluas 1.100 meter persegi, alas hak C desa No : 1/1, pembelian tahun 1980, lokasi Kampung Sindangwaas Rt. 001 Rw. 002, untuk SDN 3 Pagerwangi,
tanah darat seluas 2.500 meter persegi, alas hak SHM No: 1324 an. EDI PERMADI, R. ETTY ARIATI, R. ERNA ANARITA, hibah tahun 2012, lokasi Kampung Sindangwaas Rt. 001 Rw. 003, untuk lahan kantor desa dan pertanian,
tanah darat seluas 2.800 meter persegi, alas hak C desa No : 524/1927, pembelian tahun 1995, lokasi Kampung Sindangwaas Rt. 001 Rw. 004, untuk lahan pertanian,
tanah darat seluas 14.000 meter persegi, alas hak C desa No : 524/1927, pembelian tahun 1980, lokasi Kampung Sindangwaas Rt. 003 Rw. 009, untuk balkondes Mekarwangi dan pertanian,
tanah darat seluas 400 meter persegi, alas hak C desa No : 1/1, pembelian tahun 1963, lokasi Kampung Bunisari Rt. 002 Rw. 006, untuk SDN 1 Pagerwangi,
tanah darat seluas 400 meter persegi, alas hak C desa No : 16/119, wakaf tahun 1987, lokasi Kampung Buniwangi Rt. 002 Rw. 004, untuk SDN Mekarwangi,
kendaraan : 1 unit mobil mascara, 1 unit mobil mobil ambulans, 2 unit motor sampah.
Bahwa Saksi jelaskan, yaitu sepengetahuan Saksi untuk buku C desa ada pada sekertaris desa. Mengenai SHM No: 1324 untuk tanah darat seluas 2.500 meter persegi adalah digadaikan atau dijadikan agunan atau jaminan pinjaman uang oleh kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI S.Sy.;
Bahwa erdasarkan informasi dari Ketua BPD Mekarwangi, yaitu kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. meminjam sebesar Rp200.000.000,00 sejak Mei 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan bunga sebesar Rp60.000.000,00 sampai dengan Desember 2021. Kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. meminjam kepada Sdr. CHRIST FIRMAN;
Bahwa sepengetahuan Saksi setelah beritanya tersebut adalah digunakan untuk pembangunan jalan yang tidak tahu tempatnya dimana dan untuk THR tahun 2021;
Bahwa mengenai perbuatan kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. yang menggunakan carik desa berupa SHM No. : 1324 untuk tanah darat seluas 2.500 meter persegi sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp200.000.000,00 tersebut belum pernah dimusyawarahkan sebelumnya dengan perangkat desa atau belum pernah dianggarkan dalam RAPBDes;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk peminjaman yang dilakukan kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. tersebut pada Mei 2021 tersebut adalah mengatasnamakan dirinya sendiri;
Mengenai uang apakah yang digunakan kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. untuk membayar pinjaman yang dilakukannya tersebut, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak mengetahuinya. Setelah beritanya viral menjadi temuan pihak Inspektorat Kabupaten Bandung Barat tahun 2022. Kemudian Saksi diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat pada Agustus 2022 dan hasilnya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, perbuatan kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. yang menggunakan carik desa berupa SHM No. : 1324 untuk tanah darat seluas 2.500 meter persegi sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp200.000.000,00 tersebut tidak pernah disampaikan oleh kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. dalam laporan pertanggungjawaban di tahun 2021;
Bahwa sampai dengan sekarang pinjaman tersebut tidak dapat dikembalikan oleh kepala desa pada waktunya, yaitu seharusnya di Desember 2021 sehingga dikenakan bunga sebesar 1% atas pokok pinjaman sejak Desember 2021 sampai dengan sekarang. Sepengetahuan Saksi posisi sertifikat hak milik nomor 1324 tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain oleh Sdr. CHRIST FIRMAN;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat dalam pekerjaan, tidak ada hubungan keluarga;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DEDE OMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Kaur TU dan Umum Desa Mekarwangi periode tahun 2019- 2025;
Bahwa dasar Saksi menjadi Kaur TU dan Umum Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 141.33/SK.07-PEM./2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Urusan T.U dan Umum desa Mekarwangi;
Bahwa Aset Desa Mekarwangi berupa tanah desa adalah :
-
-
Jenis
Tanah
Luas (M2) Alas
Hak
Asal
Peroleh
Lokasi Keterangan Tanah Darat 1.100 M2 C. Desa No. : 1/1 Pembelian Tahun 1980 Kp. Sindang-waas RT 001 RW 002 SDN 3 Pagerwangi Tanah Darat 2.500 M2 SHM No. : 1324 (An. Edi Permadi, R. Etty Ariyati, R Erna Anarita) Hibah Tahun 2012 Kp. Sindang-waas RT 001 RW 003 Lahan Kantor Desa Pertanian Tanah Darat 2.800 M2 C. Desa No. : 524/ 1927 Pembelian Tahun 1995 Kp. Sindangwaas RT 001 RW 004 Lahan Pertanian Tanah Darat 14.000 M2 C.Desa No. : 524/ 1927 Pembelian Tahun 1980 KP. Sindangwaas RT 003 RW 009 Balkondes Mekarwangi Pertanian Tanah Darat 400 M2 C. Desa No. : 1/1 Pembelian Tahun 1963 KP. Bunisari RT 002 RW 006 SDN 1 Pagerwangi Tanah Darat 400 M2 C. Desa No. : 16/ 119 Wakaf Tahun 1987 Kp. Buniwangi RT 002 RW 004 SDN Mekarwangi
-
Bahwa Saksi mengetahui perihal Kades Mekarwangi yang menjaminkan sertifikat tanah Desa Mekarwangi sebagai jaminan hutang dari masyarakat, Saksi mengetahui hal tersebut sekira bulan Agustus 2022, digadaikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dipinjam oleh Kepala Desa Mekarwangi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dimana sekarang asli SHM Nomor : 1324 berada, Saksi hanya memegang foto copy nya saja. Dan Selama Saksi menjabat selaku Kaur TU dan Umum tidak pernah memegang asli SHM Nomor : 1324 tersebut;
Bahwa benar tanah dengan sertifikat Nomor : 1324 adalah aset desa dan saat ini dipergunakan sebagai Kantor Pemerintahan Desa Kantor BPD, Kantor BUMDES, Balai Musyawarah Desa, yang diperoleh dari hibah Sdr. EDI PERMADI Kuasa ahli waris R. ETTY ARIATI sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Hibah Tanggal 27 Februari 2012 selaku pemberi hibah Sdr. EDI PERMADI, selaku penerima hibah Sdr. H. DADI KOSASIH (Kepala Desa Mekarwangi) disaksikan oleh Sdr. USEP SUMIADI (Ketua BPD) dan Sdr. ASEP HIDAYAT (Ketua LPMD), namun sampai saat ini sertifikat Nomor : 1324 tersebut belum dilakukan balik nama dan masih tetap atas nama EDI PERMADI;
Bahwa uang yang dipinjam Terdakwa dari yang bernama CHRIST FIRMAN tersebut adalah tidak pernah masuk ke rekening kas desa, kemudian penggunaan uang tersebut adalah tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya oleh Terdakwal;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP KOSWARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Sekreatris BPD Desa Mekarwangi Periode Tahun 2018 s/d. Tahun 2024;
Bahwa Aset Desa Mekarwangi berupa tanah desa adalah :
-
-
Jenis
Tanah
Luas (M2) Alas
Hak
Asal
Peroleh
Lokasi Keterangan Tanah Darat 1.100 M2 C. Desa No. : 1/1 Pembelian Tahun 1980 Kp. Sindang-waas RT 001 RW 002 SDN 3 Pagerwangi Tanah Darat 2.500 M2 SHM No. : 1324 (An. Edi Permadi, R. Etty Ariyati, R Erna Anarita) Hibah Tahun 2012 Kp. Sindang-waas RT 001 RW 003 Lahan Kantor Desa Pertanian Tanah Darat 2.800 M2 C. Desa No. : 524/ 1927 Pembelian Tahun 1995 Kp. Sindangwaas RT 001 RW 004 Lahan Pertanian Tanah Darat 14.000 M2 C.Desa No. : 524/ 1927 Pembelian Tahun 1980 KP. Sindangwaas RT 003 RW 009 Balkondes Mekarwangi Pertanian Tanah Darat 400 M2 C. Desa No. : 1/1 Pembelian Tahun 1963 KP. Bunisari RT 002 RW 006 SDN 1 Pagerwangi Tanah Darat 400 M2 C. Desa No. : 16/ 119 Wakaf Tahun 1987 Kp. Buniwangi RT 002 RW 004 SDN Mekarwangi
-
Bahwa Saksi mengetahui perihal Kades Mekarwangi yang menjaminkan sertifikat tanah Desa Mekarwangi sebagai jaminan hutang pada sekira awal bulan Mei 2022 dari warga yang melapor ke BPD,lalu pada tanggal 17 Mei 2002 BPB melayangkan surat kepada Kepala Desa untuk klairifikasi informasi hal tersebut, kemudian pada tanggal 19 Mei 2019 BPD melakukan rapat bersama dengan Kepala Desa untuk mengklarifikasi hal tersebut, saat itu Kepala Desa mengakui bahwa dirinya benar telah menjaminkan sertifikat tanah desa Nomor :1324 sebagai jaminan hutang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. CHRIST FIRMAN;
Bahwa Kepala Desa menjelaskan kepada BPD bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut dipergunakanoleh Kepala Desa untuk pemberian THR berupa 1 (satu) buah baju koko,1 (satu) buah roti kaleng,1 (satu) botol minuman soda, dan pembangunan diluar APBDes;
Bahwa Pada saat rapat klarifikasi Kepala Desa menjanjikan kepada BPD akan melunasi hutangnya pada Sdr. CHRIST FIRMAN pada tanggal 24 Mei 2022, lalu karena sampai dengan tanggal 27 Mei 2022 Kades tidak juga melakukan pelunasan hutang tersebut maka BPD melaporkan perihal adanya sertifikat tanah desa yang dijaminkan sebagai jaminan hutang kepada Bupati Bandung Barat melalui Camat Lembang melalui surat BPD Nomor : 006/BPD.MKW/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Laporan Kinerja Kepala Desa Mekarwangi, bahwa selanjutnya pihak Kecamatan Lembang melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Mekarwangi pada tanggal 30 Mei 2022 dengan hasil sebagai berikut :
Kepala Desa Mekarwangi mengakui bahwa benar telah menggadaikan serifikat tanah milik desa Nomor : 1324 seluas 2500 meter persegi kepada seseorang bernama Bapak CHRIST FIRMAN, digadaikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ditambah bunga sebesar 2,5 % perbulan ditambah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Sertifikat tersebut digadaikan sejak tanggal 7 Mei 2021 sampai sekarang dan baru terbayar sebesar Rp25.000.0000,00 (dua pulu lima juta rupiah) sehingga yang belum dibayar sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Uang gadai tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Kepala Desa;
Kepala Desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. berjanji akan bertanggungjawab mengambil sertifikat Nomor : 1324 secepatnya atau selambat lambatnya awal bulan Juli 2022;
Kepala Desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. berjanji apabila selambat lambatnya awal bulan Juli 2022 tidak diambil sertifikat tersebut bersedia diberi sanksi sesuai dengan peraturan perUndang Undangan yang berlaku;
Kepala Desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penyalahgunaan wewenang ini dan akan menyelesaikan segala permasalahan yang dilakukannya baik selaku Kepala Desa ataupun selaku pribadi;
Pada tanggal 30 Mei 2022 Kepala Desa Mekarwangi membuat Surat Pernyataan dihadapan Camat Lembang yang ditandatangani diatas materai sebagaimana terlampir;
Lalu pada tanggal 7 Juli 2022 Camat Lembang melaporkan hasil pembinan terhdap Kepala Desa Mekarwangi kepada PLT Bupati Bandung Barat dengan surat Nomor : 141.1/1027/Kec. Tanggal 7 Juli 2022;
Lalu pada pertengahan bulan Agustus 2002 Pihak Irbansus Inspektorat Kabupaten Bandung Barat melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa BPD dan mantan Kepala Desa Mekarwangi;
Bahwa tanah dengan sertifikat Nomor : 1324 adalah aset desa dan saat ini dipergunakan sebagai Kantor Pemerintahan Desa Kantor BPD, Kantor BUMDES, Balai Musyawarah Desa, yang diperoleh dari hibah Sdr. EDI PERMADI kuasa ahli waris R. ETTY ARIATI sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Hibah tanggal 27 Februari 2012 selaku pemberi hibah Sdr. EDI PERMADI, selaku penerima hibah Sdr. H. DADI KOSASIH (Kepala Desa Mekarwangi) disaksikan oleh Sdr. USEP SUMIADI (Ketua BPD) dan Sdr. ASEP HIDAYAT (Ketua LPMD), namun sampai saat ini sertifikat Nomor : 1324 tersebut belum dilakukan balik nama dan masih tetap atas nama EDI PERMADI;
Bahwa Saksi menambahkan bahwa pada tanggal 4 September 2022 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh BPD, para RT, para RW, Lembaga Desa, serta tokoh Masyarakat Desa Mekarwangi sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) orang membahas permasalahan Kepala Desa Mekarwangi Sdr.YADI SURYADI yang telah menggadaikan tanah aset Desa berupa SHM Nomor :1324 seluas 2500 meter persegi yang diatasnya terletak bangunan kantor Desa Mekarwangi kepada seseorang yang bernama CHRIST FIRMAN sejak tanggal 7 Mei 2021 sampai dengan sekarang belum bisa dikembalikan.
Dalam Musyawarah Desa Khusus tersebut yang hadir sepakat :
Sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Desa,dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor : 30 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka :
Untuk menjaga roda pemerintahan, supaya pelayanan dan pengelolaan di pemerintahan desa tidak terhambat dengan adanya permasalahan permasalahan yang dihadapi kepala desa kami mengajukan pemberhentian kepala desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. kepada Bapak PLT Bupati Bandung Barat karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa yaitu menggadaikan aset desa;
Bahwa uang yang dipinjam Terdakwa dari yang bernama CHRIST tersebut adalah tidak pernah masuk ke rekening kas desa, kemudian penggunaan uang tersebut adalah tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya oleh Terdakwa.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HERMAN PERMADI AP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Camat Kecamatan Lembang Kab.Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 821.2/Kep.359-BKPSDM/2021 tanggal 06 Juli 2021 tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa pada tanggal 13 April 2022 Saksi menerima informasi melalui Whatsapp dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. CHRIST yang isinya Sdr. CHRIST FIRMAN memohon bantuan kepada Saksi untuk memberikan peringatan kepada Kepala Desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI untuk membayar pemakaian uang tehadap gadai aset Desa Mekarwangi,saat itu Saksi menanyakan gadai aset tersebut berupa apa?dan dijawab oleh Sdr. CHRIST FIRMAN sertifikat tanah yang diatasnya ada Bangunan Kantor Pemerintahan Desa Mekarwangi. Lalu untuk memastikan kebenaran informasi ini Saksi memanggil Kepala Desa Mekarwangi, dan Saksi tanyakan kebenaran informasi dari Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut kepada Kepala Desa Mekarwangi dan saat itu Sdr. YADI SURYADI membenarkan informasi tersebut. Lalu Saksi mengingatkan bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut telah melanggar ketententuan pasal 6 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan meminta agar Kepala Desa Segera menyelesaikan masalah tersebut dan mengambil kembali sertifikat Tanah Desa yang dijadikan jaminan dari Sdr. CHRIST. Selanjutnya Saksi juga memanggil Ketua BPD Desa Mekarwangi beserta anggotanya dan menyampaikan informasi terkait masalah tersebut dan meminta agar Ketua BPD dan anggotanya untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa. Lalu BPD Desam Mekarwangi menindaklanjuti dengan mengundang Kepala Desa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 pukul 09. WIB sampai dengan selesai bertempat di Kantor Desa Mekarwaangi,lalu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh BPD Desa Mekarwangi dilaporkan kepada PLT. Bupati Bandung Barat melalui Camat Kec.Lembang pada tanggal 27 Mei 2022 meluai surat Nomor : 006/BPD-MKW/V/2002 perihal Kinerja Kepala Desa Mekarwangi yang isi laporannya sebagai berikut :
Kepala Desa telah menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :1324 aset Desa Mekarwangi seluas 2.500 meter kepada seseorang bernama Sdr. CHRIST FIRMAN, digadaikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan berbunga, berdasarkan pengakuan pada saat diminta keterangan dengan BPD
Adanya tagihan dari toko bahan bangunan yang katanya buat pembanguna di Desa Mekarwangi , sedangkan hasil pengawasan kami pembangunan di desa Mekarwangi semuanya dibiayai oleh APBDes.;
Adanya aduan dari masyarakat kepada BPD tentang pembuatan Akte Tanah yang tidak kunjung beres;
Lalu sebagai bentuk Pengawasan dan Pembinaan terhadap Kepala Desa Saksi selaku Camat mengundang Kepala Desa Mekarwangi pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 untuk datang ke Kantor Kecamatan Lembang dengan hasil klarifikasi :
Bahwa benar telah mengakui menggadaikan sertifikat tanah milik desa Nomor : 1324 seluas 2.500 meter persegi kepada Sdr. CHRIST digadaikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa sertifikat tersebut digadaikan sejak tanggal 7 Mei 2021 sampai dengan sekarang dan baru terbayar sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang gadai tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Kepala Desa Mekarwangi berjanji akan bertanggungjawab untuk mengambil kembali sertifikat tersebut selambat lambatnya awal bulan Juli 2022;
selain itu saat itu Kepala Desa Mekarwangi membuat surat pernyataan di atas materai;
Bahwa sehubungan dengan tidak adanya itikad dari Kepala Desa Mekawarwangi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sampai dengan awal bulan Juli maka Camat Lembang menyampaikan Laporan Hasil Pembinaan Khusus Kepada PLT.Bupati Bandung Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan surat Nomor : 141.1/1027/Kecamatan/2022 tanggal 7 juli 2022 perihal Laporan Hasil Pembinaan. Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa membuat surat kepada Bupati Bandung Barat dengan Surat Nomor : 141/1194/DPMD/2022 tanggal 03 Agustus 2022 perihal Aset Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang dengan kesimpulan Kepala Desa Mekarwangi diduga telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memberi saran kepada Bupati dalam rangka memastikan Kepala Desa Mekarwangi telah melanggar larangan selaku Kepala Desa maka perlu dilakukan audit oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa peraturan yang telah dilanggar oleh Terdakwa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 6 ayat (4) dan (5) yang menjelaskan :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa;
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 6 ayat (4) dan (5), yaitu :
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa;
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Bahwa pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pada saat Saksi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung Saksi bertemu dengan Sdr. HASIBUAN (pengacara dari PT. DAM), saat itu Sdr. HASIBUAN menyampaikan kepada Saksi bahwa dirinya diminta bantuan oleh kliennya yaitu Sdr. KIM HOO untuk mengurusi tanah ahli waris yang ada di daerah Kecamatan Lembang, lalu Sdr. HASIBUAN menyampaikan bahwa diatas tanah milik kliennya berdiri bangunan kantor Desa, mendengar hal tersebut Saksi bertanya kepada Sdr. HASIBUAN apakah tanah yang dimaksud tersebut adalah atas nama EDI PERMADI dan saat itu Sdr. HASIBUAN membenarkan dan menyampaikan tanah tersebut dengan SHM Nomor : 1324, lalu Saksi sampaikan kepada Sdr. HASIBUAN bahwa terkait tanah tersebut sedang ada permasalahan karena tanah tersebut sedang digadaikan oleh Kepala Desa Mekarwangi kepada Sdr. CHRIST dengan nilai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Lalu Saksi meminta kepada Sdr. HASIBUAN untuk bertemu lagi untuk membahas permasalah tersebut lebih lanjut;
Bahwa lalu pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 Saksi melakukan pertemuan dengan Sdr. HASIBUAN bertempat di kafe Noah Jalan Dayang Sumbi Kota Bandung, saat itu Sdr. HASIBUAN menyampaikan bahwa Sdr. KIM HOO memiliki sertifikat asli Nomor : 232 atas nama Alm. MAMAN ABDURAHMAN hasil jual beli dengan Sdr. Alm. SIDI SAID UMAR dihadapan Notaris NANANG ada tahun 1997 dan menurut Sdr. HASIBUAN Sdr. Alm. KIM HOO belum sempat membalik nama, saat itu Saksi menjelaskan bahwa sertifikat No. 232 telah di split menjadi 2 (dua) sertifikat yang satu sertifikat No.1324 atas nama EDI PERMADI Cs. yang satu lagi sertifikat No.1325 atas nama RIKI WIJAYA YUSUF dan saat itu Saksi menjelaskan juga bahwa untuk sertifkat no.1324 sedang diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sehubungan perbuatan Kepala Desa yang telah menggadaikan sertifikat no.1324 kepada Sdr. CRIST FIRMAN. Saat itu Sdr. HASIBUAN menyampaikan bahwa kliennya akan tetap menguasai tanah tersebut, lalu Saksi menyarankan agar gugatan hukum atau penguasaan fisik tanah tersebut ditunda terlebih dahulu karena sedang ada proses di Kejaksaan Negeri Kab. Bandung;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP HIDAYAT B., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua LPMD (lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) oleh Kepala Desa sebanyak 3 Kepala Desa yaitu Sdr. AYINOH, Sdr. H. DADUI KOSASIH dan Sdr. ADE SUPARNO melalui proses pemilihan oleh tokoh masyarakat;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai tanah carik yang ada di Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat ada 2 (dua), yaitu :
Yang lokasinya terletak di kantor desa sekarang di kampung Sindangwaas yang awalnya seluas 29.000 meter persegi, kemudian setelah ada gugatan dari ahli waris menjadi diserahkan oleh ahli waris atas nama Sdr. R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN seluas 2.500 meter persegi berupa sertifikat No. 232. Bukti penyerahan dari ahli waris kepada desa Mekarwangi awalnya berupa berita acara penerimaan usulan pihak ahli waris R.H. MAMAN ABDUL RAHMAN tanggal 17 Februari 2009 yang Saksi turut menandatanganinya selaku ketua LPMD, ketua BPD an Usep Sumyadi, kades an. Haji Dadi Kosasih dan yang menyerahkan Sdr. EDI PERMADI. Pada saat itu masih atas nama Sdr. RH. MAMAN ABDUL RAHMAN. Pada berita acara penerimaan usulan pihak ahli waris RH. MAMAN ABDUL RAHMAN tersebut pihak desa menerima hibah sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi yang akan displitsing dari SHM no. 232 tahun 1974 atas nama RH. MAMAN ABDUL RAHMAN, kemudian desa Mekarwangi akan menerima hibah tanah seluas 3.000 meter persegi dari pihak ahli waris;
Kemudian setelah gugatannya selesai dibuatkan surat keterangan Nomor : 593.21/ 32/ Pem tertanggal 27 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Saksi selaku ketua LPMD, ketua BPD an Usep Sumiadi, kades an HAJI DADI. Mengenai penyerahan tanah adalah yang ahli warisnya bernama Sdr. EDI PERMADI, Sdr. R. ETTY ARIATI, dan Sdr. R. ERNA ANARITA adalah sertifikat No. 1324;
Yang lokasinya terletak di Rw. 09 dengan luas 14.000 meter persegi, yang bukti kepemilikannya adalah kikitir atau C atas nama desa Mekarwangi;
Bahwa posisi sertifikat hak milik atas nama Sdr. EDI PERMADI, Sdr. R. ETTY ARIATI, dan Sdr. R. ERNA ANARITA yang telah diserahkan ke desa Mekarwangi seluas 2.500 meter persegi ada di ketua BPD an. ENJANG SUMPENA, setelah Saksi terakhir menjabat sebagai ketua LMPD. Posisi kikitir atau C atas nama desa Mekarwangi dengan luas 14.000 meter persegi ada pada sekertaris desa an Sdr. RUSTANDI, setelah Saksi terakhir menjabat sebagai ketua LMPD;
Bahwa sebagaimana surat keterangan Nomor : 593.21/ 32/ Pem tanggal 27 Februari 2012 pada angka 4 yaitu pihak Sdr. EDI PERMADI Cs. akan membantu pengurusan surat-surat lainnya untuk membalik namakan sertifikat tersebut ke atas nama desa Mekarwangi, tetapi sampai dengan sekarang bantuan tersebut belum ada sehingga sertifikat tersebut belum sempat dibaliknamakan ke atas nama desa Mekarwangi;
Bahwa sepengetahuan Saksi posisi sertifikat No. 1324 atas nama Sdr. EDI PERMADI, Sdr. R. ETTY ARIATI, dan Sdr. R. ERNA ANARITA yang telah diserahkan ke desa Mekarwangi seluas 2.500 meter persegi tersebut pada saat sekarang ada di pihak lain atas nama Sdr. CHRIST FIRMAN karena digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman oleh kepala desa an. Sdr. YADI SURYADI, S.Sy.;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada bunga pinjamannya, tetapi untuk perihal apa pinjaman yang dilakukan oleh kepala desa an. Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. dengan jaminan sertifikat No. 1324 atas nama Sdr. EDI PERMADI, Sdr. R. ETTY ARIATI, dan Sdr. R. ERNA ANARITA yang telah diserahkan ke desa Mekarwangi seluas 2.500 meter persegi, kemudian Atas nama siapakah pinjaman tersebut yang dilakukan oleh kepala desa an. Sdr. YADI SURYADI,S.Sy. lalu kapan pinjaman tersebut dilakukan dan uang siapakah yang digunakan untuk membayar pinjaman tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AGUNG ADI NURCAHYO, SH, MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kab. Pangandaran (2020-2022) kemudian menjadi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kab. Bandung Barat (Juli 2022-sekarang);
Bahwa berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 17 tahun 2020 yaitu mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak atas tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan pemilikan dan penggunaan pemanfaatan tanah dan penanganan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
Bahwa sekitar bulan November 2022 di kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat pernah ada permohonan blokir atau pengaduan dari Sdr. Erlan terhadap sertifikat yang dulunya induk nomor 1230 yang kemudian dilakukan pemisahan menjadi Nomor SHM No. 1324 dan SHM No. 1325, Dasarnya adalah yang bersangkutan merasa berhak atas tanah tersebut;
Setelah melakukan penelitian ternyata salah satunya adalah aset desa Mekarwangi yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan aset desa oleh Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022;
Peraturan perUndang Undangan yang menjadi pedoman dalam kegiatan pengelolaan Aset berupa tanah khususnya milik pemerintah/desa Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yaitu mengenai pendaftaran yaitu Pasal 5 s.d 15 jo. Pasal 49 s.d 62;
Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Menteri ATR/BPNRI No. 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, pada Lampiran II Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Nomor 2, huruf c, poin 5 mengenai Hak Pakai Instansi Pemerintah Jo. Nomor 2, huruf d, mengenai Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/ Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD;
Bahwa mekanisme penerbitan sertifikat sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yaitu : Tahap tahap pendaftaran tanah akan dilaksanakan sesuai tahapan berikut berdasarkan Pasal 11 sampai dengan Pasal 35, yang mana kegiatan pendaftaran pertama kali meliputi kegiatan :
pengumpulan dan pengolahan data fisik;
pembuktian hak dan pembukuannya;
penerbitan sertifikat;
penyajian data fisik dan data yuridis;
penyimpanan daftar umum dan dokumen;
Bahwa sepemahaman Saksi proses Pensertifikatan yang diajukan oleh instansi pemerintah berbeda dengan proses penerbitan sertipikat hak milik pribadi (perorangan);
Bahwa hak yang diberikan juga terbatas, untuk Instansi Pemerintah biasanya diberikan Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, namun pada konteks pemeriksaan kali ini biasanya pemberian hak kepada Instansi Pemerintah terkait diberikan Hak berupa Hak Pakai;
Bahwa dasar hukum dan tata cara pemberian hak pakai terdapat pada Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan pada Pasal 49 s.d Pasal 66;
Bahwa berdasarakan fotocopy sertifikat hak milik No. 1324 atas nama EDI PERMADI, R. ETTY ARIANTI, R. ERNA ANARTA, sertipikat a quo merupakan sertifikat yang berasal dari pemisahan hak SHM 1230 Mekarwangi, dan dilaksanakan Penerbitan pemisahannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ BPN RI No. 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, syarat syarat pemisahan adalah sebagai berikut :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertipikat asli
Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Sehingga dengan demikian berdasarkan pendapat Saksi mengacu kepada warkah (berkas penerbitan sertipikat), sertipikat tersebut sesuai penerbitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perolehan hak atas tanah untuk pemerintah dapat dilakukan dengan hibah, dasar hukumnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan mekanismenya terdapat pada Pasal 50 Jo. Pasal 51 ayat (1) poin 2 huruf b Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, hibah dimaksud digunakan sebagai dasar penguasaan atau alas hak dari tanah yang menjadi objek pendaftaran tanah;
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir Dan Sita Pasal 4 s.d Pasal 7. Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh :
perorangan;
badan hukum; atau
penegak hukum;
Bahwa sehubungan dengan adanya surat dari Kejaksaan Negeri No. R-185/M.2.19/F.2/09/2022 Perihal Permintaan Blokir Terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1324 Desa Mekarwangi, Kec. Lembang. Maka surat tersebut menjadi dasar pemblokiran terhadap sertipikat dimaksud, hal tersebut dituangkan dalam surat balasan kami Nomor PPS.600/784-32.17/XII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tanggal 12 Desember 2022;
Bahwa berdasarkan update terakhir zona nilai tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat dari data yang diperoleh dari pengumpulan data lapangan terhadap bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1324 tersebut berada di zona dengan nilai Rp2.550.000,00 / Meter Persegi, hal tersebut dituangkan dalam surat balasan kami Nomor : PHP.100/643-32.17/X/2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tanggal 27 Oktober 2022;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli K GEMARIYANTO,SH, MH IRFAN FAUZI, S.IP, MAP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, bahwa :
Bahwa dasar ahli ditugaskan, yaitu Surat Tugas dari Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor : ST-700/34/SP/Itda tanggal 16 Januari 2023;
Bahwa ahli pada tahun 2014 ahli diangkat menjadi Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, pada Tahun 2018 ahli diangkat menjadi Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat sampai dengan sekarang;
Bahwa pendidikan dan sertifikasi keahlian yang ahli miliki sebagai berikut :
Diklat Sertifikasi Auditor Ahli Pertama Tahun 2013 di Pusdiklatwas BPKP;
Diklat Sertifikasi Auditor Ahli Muda Tahun 2018 di Pusdiklatwas BPKP;
Diklat Fraud Auditing Tahun 2019 di BPSDM Provinsi Jawa Barat;
Diklat Penghitungan Kerugian NegaraTahun 2022 di BPK RI;
Diklat Audit Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2015 di Pusdiklatwas BPKP;
Bahwas menurut pendapat ahli sebagai Ahli, sebagai berikut :
Pengertian Keuangan Negara dapat merujuk kepada Penjelasan UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana keuangan negara adalah : ”Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketuga berdasarkan perjanjian dengan negara.”;
Sedangkan menurut UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara : keuangan negara adalah : ”Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”;
Secara ketentuan perUndang Undangan pengertian dari Kerugian Keuangan Negara sama dengan kerugian negara, sehingga pengertian kerugian negara atau daerah seperti yang dinyatakan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan ”Kerugian negara atau daerah adalah berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”, dikaitkan dengan tindak pidana korupsi ahli berpendapat bahwa kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia;
Bahwa ahli pernah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah/ Negara untuk Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tahun 2022, yaitu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : B-3644/ M.2.19/ F.1/ 09/ 2022 tanggal 13 September 2022 perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan aset desa oleh Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022. Bahwa atas surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Bandung Barat Nomor : 700/ 328/ SP/Itda tanggal 23 September 2022 untuk melaksanakan Audit Investigasi dalam rangka perhitungan Kerugian Negara atas dugaan Kepala Desa Mekarwangi menjaminkankan sertifikat Tanah Desa. Bahwa kemudian hasil pelaksanaan tugas tersebut, yaitu dengan surat Nomor : 700/ 458/ Itda/Irbansus tanggal 13 Januari 2023 perihal Laporan Hasil Audit Investigasi dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Kepala Desa Mekarwangi Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Desa;
Bahwa jabatan ahli selaku Ketua Tim, dengan tim yang melakukan Audit Investigasi dalam rangka perhitungan Kerugian Negara atas dugaan Kepala Desa Mekarwangi menjaminkankan sertifikat Tanah Desa terdiri dari :
Drs. Bambang Eko Setyowahyudi selaku Wakil Penanggungjawab
Agung Sukma Ajie, SE, MH selaku Pengendali Teknis
K. Gemariyanto,SH, MH selaku Ketua Tim
Epi Sukandar, S.Sos., Vidi Wibiksana s,S.Stp., Yulia Yusuf SE, Aprian Lufti,SE, Nisa Gina Hanifah, SE dan Cyintia Andriani Dewi,S.Ip selaku Anggota Tim;
Jangka waktu audit adalah dari selama 12 hari kerja terhitung dari tanggal 26 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022;
Bahwa yang menjadi tujuan, ruang lingkup serta batasan tanggung jawab audit saudara selaku Ahli dalam melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah saudara Lakukan;
Tujuan Audit Investigasi
Mengungkap ada/ tidaknya kerugian Daerah serta melakukan penghitungan kerugian Daerah apabila terdapat kerugian Daerah atas perbuatan Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang menjaminkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 1324 kepada Pihak Ketiga/seseorang yang telah tercatat sebagai Aset Desa;
Ruang Lingkup Audit
Audit Investigasi dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan Daerah yang kami laksanakan terkait penyalahgunaan pemanfaatan Aset Desa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Mekarwangi berupa Tanah seluas ± 2.500 M2 yang dijaminkan kepada Pihak lain/pihak ketiga senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Tanggung jawab Tim Audit
Tanggung jawab kami selaku Tim Audit adalah sebatas hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan. Kami melakukan audit berdasarkan Standar Auidt Intern Pemerintah yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami mematuhi ketentuan yang ada dan merencanakan serta melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai adanya kerugian dalam menjaminkan sertifikat tanah yang tercatat sebagai Aset Desa kepada pihak ketiga/pihak lain yang merugikan keuangan Daerah
Bahwa prosedur Audit yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah adalah sebagai berikut :
Melakukan wawancara terhadap Kepala Desa Mekarwangi dalam rangka mengungkap kejadian sebenarnya;
Melakukan konfirmasi terhadap rekan-rekan sejawat Kepala Desa Mekarwangi dalam rangka penguatan keterangan Kepala Desa Mekarwangi;
Meneliti dan menganalisis dokumen yang didapat dari Pemerintah Desa Mekarwangi terkait Aset Desa;
Melakukan ekspose intern APIP membahas proses pembuatan Laporan Hasil Audit Investigasi.
Bahwaq data/ Bukti/ Dokumen yang digunakan dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Kepala Desa Mekarwangi Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Desa yang diperoleh adalah sebagai berikut :
Salinan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 232 atas nama Raden Haji Maman Abdurahman yang diterbitkan tanggal 04 Juni 1974;
Salinan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, R. ETTY ARIATI, R. ERNA ANARITA diterbitkan tanggal 10 Agustus 2010;
Salinan Buku Inventaris/Kekayaan Desa Mekarwangi;
Salinan Data Tanah Desa Mekarwangi;
Surat Pernyataan terkait pemberian pinjaman uang;
Salinan Buku C Desa Mekarwangi;
Salinan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 yang menerangkan bahwa penyerahan Sertifikat Nomor 1324 Tanah seluas 2.500 m2 telah tercatat diserahkan menjadi aset desa dan dipergunakan untuk Perkantoran Desa Mekarwangi;
Salinan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 12 April 2004 Tentang sewa menyewa antara Kepala Desa Mekarwangi (H. DADI KOSASIH) dengan RIKY WIDJAYA YUSUF;
Salinan Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahli Waris RH. MAMAN ABDUL RAHMAN tanggal 17 Pebruari 2009;
Kronologis Kejadian yang dibuat oleh Kepala Desa Mekarwangi Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. tanggal 11 Agustus 2022;
Salinan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. EDI PERMADI akan memberikan Hibah Tanah seluas 2.500 M2 untuk Kantor Desa Mekarwangi dibuat tanggal 08 Februari 2010
Bahwa pengungkapan fakta dan proses kejadian sudah ahli uraikan dalam surat Nomor : 700/ 458/ Itda/Irbansus tanggal 13 Januari 2023 perihal Laporan Hasil Audit Investigasi dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Kepala Desa Mekarwangi Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik, yang ringkasannya adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 27 Desember 2019, mengangkat YADI SURYADI, S.Sy sebagai Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa Sdr. YADI SURYADI, S. Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi melakukan peminjaman sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. CHRIST FIRMAN, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan/Kesepakatan pada tanggal 07 Mei 2021, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor : 1324 atas nama EDI PERMADI, R. ETTY ARIATI, R. ERNA ANARITA, seluas 2.500 m2 dan di atas tanahnya telah berdiri Perkantoran Pemerintah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 bahwa keputusan Sdr. YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi untuk menjaminkan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 1324 senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah keputusan sendiri tanpa melakukan musyawarah dengan Perangkat Desa dan BPD. Adapun, uang hasil penjaminan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
Bahwa Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI dkk. yang dijaminkan oleh Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi kepada Sdr. CHRIST FIRMAN adalah merupakan Aset Desa Mekarwangi, berdasarkan dokumen-dokumen dan peraturan-peraturan sebagai berikut :
Salinan Akta Surat Perjanjian Sewa Tanah Desa, Notaris A. Badrutamam, Nomor 11 Tanggal 12 April 2004 antara Kepala Desa Mekarwangi (H. DADI KOSASIH) dengan RIKY WIDJAYA YUSUF menyatakan bahwa objek sewa menyewa adalah Tanah Desa Mekarwangi;
Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI dkk., tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi aset desa dan dipakai untuk perkantoran Desa Mekarwangi;
Surat Pernyataan Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi tertanggal 7 Mei 2021 menyatakan bahwa benar dan mengakui telah menggadaikan SHM Nomor 1324 seluas 2.500 m2 kepada Sdr. CHRIST FIRMAN senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang di atas tanahnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi;
Lembar Inventaris Data Tanah Desa yang telah ditandatangani oleh Sdr. YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI Dkk. tercatat sebagai tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012;
Bahwa berdasarkan pengecekan kelapangan Tanah seluas ± 2.500 m2 objek Tanah yang dijaminkan oleh Sdr. YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi masih dikuasai oleh Pemerintah Desa Mekarwangi, akan tetapi sertifikas asli desa Mekarwangi masih berada di penguasaan Sdr. CHRIST FIRMAN ;
Bahwa tanah yang dijaminkan oleh Sdr. YADI SURYADI, S.Sy selaku Kepala Desa Mekarwangi masih dikuasai oleh Pemerintah Desa Mekarwangi diatas tanah seluas ± 2.500 m2 merupakan objek tanah yang dijaminkan diatasnya berdiri gedung bangunan perkantoran pemerintahan desa; kantor BPD, mushola, kantor pemberdayaan air (BUMDES) dan balai pertemuan;
Bahwa sehingga dengan demikian, berdasarkan hasil audit dalam menjaminkan aset Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat berupa Tanah aset desa/kekayaan aset desa kepada pihak lain/pihak ketiga yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Mekarwangi Tahun 2022, terdapat temuan hasil audit sebagai berikut :
Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi telah menjaminkan Sertifikat Tanah Nomor 1324 seluas 2.500 M2 kepada Sdr. CHRIST FIRMAN sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan/Kesepakatan pada tanggal 07 Mei 2021;
Sertifikat Tanah Nomor 1324 merupakan Aset Desa berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. DADI KOSASIH) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI dkk., tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi aset desa dan dipakai untuk perkantoran Desa Mekarwangi;
Terdapat pelanggaran terhadap pemanfaatan Aset Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa yaitu Sdr. YADI SURYADI, S.Sy seharusnya dalam rangka pemanfaatan Aset Desa bukan menjaminkan sertifikat Tanah tetapi dapat dilakukan dengan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun guna serah/ bangun serah guna itupun harus ditetapkan dengan Peraturan Desa terkait pemanfaatan sudah diatur oleh Pasal 10 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa adapun hasilnya atas pemanfaatan aset desa harus masuk ke rekening kas desa, sehingga atas kelalaian Sdr. YADI SURYADI, S. Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi melakukan pemanfaatan Aset Desa tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan Negara/ Daerah dalam adalah total loss (kerugian total) atas seluruh penerimaan Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hasil dari menjaminkan aset desa ke pihak lain yang seharusnya masuk ke rekening kas desa apabila dilakukan pemanfaatan aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga nilai kerugian keuangan daerah adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang nilai tersebut diambil dari seluruh penerimaan Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang hasil dari menjaminkan Aset Desa Mekarwangi;
Bahwa dalam perkara ini, kerugian negara/ daerah terjadi pada saat uang yang telah diterima Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari hasil dari memanfaatkan aset desa ke pihak lain yang seharusnya masuk ke rekening Kas Desa, akan tetapi tidak dilakukan oleh Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan digunakan oleh Sdr. Yadi Suryadi untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa yang harus bertanggungjawab atas atas timbulnya kerugian kerugian negara/ daerah Cq Desa Mekarwangi dengan total sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kegiatan pengelolaan aset Desa Mekarwangi Tahun Anggaran 2022 adalah Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 27 Desember 2019, mengangkat YADI SURYADI, S.Sy. sebagai Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, dikarenakan :
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4 menjelaskan “ Kepala Desa sebagai pemegang Kekuasaan pengelolaan aset Desa berwenang dan bertanggung jawab atas Pengelolaan aset Desa”,
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa Pasal 28 ayat (1) menjelaskan “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa” dan diayat (2) huruf c menjelaskan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa Berwenang Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa”
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 3 ayat (1) menjelaskan “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa”
Bahwa perbuatan saudara YADI SURYADI, S.Sy. tidak sesuai dan bertentangan dengan :
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 6 yang menjelaskan : ” Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman”
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa Pasal 31 huruf b yang menjelaskan “Kepala Desa dilarang Membuat keputusan yang menguntungan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan / atau golongan tertentu“
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 6 ayat (5) yang menjelaskan “Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman”
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 10, yang menjelaskan :
Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bentuk pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berupa :
Sewa
Pinjam pakai
Kerjasama pemanfaatan dan
Bangun guna serah atau bangun serah guna
Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 11 yang menjelaskan “Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf c dan huruf d, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati”;
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa di Pasal 12 yang menjelaskan “Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 10 ayat 2 merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa”;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa lewat Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Saksi a de charge/ Saksi yang meringankan sebagai berikut :
Saksi MARNO ADREADY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, bahwa :
Bahwa Saksi adalah buruh harian lepas;
Bahwa Saksi mengenal dengan Terdakwa Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. hubungan Saksi dengan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. adalah saudara dari pihak istri Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy.;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan aset desa oleh Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy, sebagai Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022;
Bahwa dapat Saksi jelaskan, Saksi ingin menyampaikan bahwa Saksi pernah diminta oleh Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. untuk mengantarkan barang milik Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga Warna Silver kepada Sdr. CHRIST FIRMAN, untuk tanggal dan bulannya Saksi tidak dapat mengingat pasti namun pada sekitar awal tahun 2022, Saksi serahkan di Jl. Garuda dekat rel kreta api Andir sekitar jam 20.30 Wib, kemudian 3-4 hari kemudian Saksi menghantarkan STNK mobil tersebut kerumah Sdr. CHRIST FIRMAN di Sumber Sari, dan yang menerima STNK tersebut mengaku kakak dari Sdr. CHRIST FIRMAN;
Bahwa dapat Saksi jelaskan, bahwa Saksi mengetahui bahwa satu unit mobil Suzuki Ertiga Warna Silver yang diserahkna oleh saudara kepada Sdr. CHRIST FIRMAN, adalah milik Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. dari Terdakwa YADI SURYADI S.Sy dan Terdakwa YADI SURYADI S. Sy. memperoleh mobil tersebut dengan cara membeli secara Kredit;
Bahwa dapat Saksi jelaskan, sebelum Saksi menyerahkan mobil tersebut Saksi pernah bertemu di desa Mekarwangi pada awal tahun 2022, pada saat Saksi berkunjung ke Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, waktu itu Saksi sempat mendengar bahwa Sdr. CHRIST FIRMAN akan membeli tanah di wilayah Desa Mekarwangi, dan Saksi juga pernah mengantarkan Sdr. CHRIST FIRMAN dan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. pada saat melihat-lihat obyek tanah yang berada didesa Mekarwangi
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa YADI SURYADI, S. SY memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. adalah Kepala Desa Mekarwangi tahun 2019 – sekarang
Bahwa dasar Terdakwa menjadi Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kab.Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/KEP.02-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 Pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat
Bahwa tugas Terdakwa selaku Kepala Desa adalah :
Pengendali Keuangan Desa;
Mengatur Roda Pemerintahan Desa;
Menjalankan keberlangusungan tata administrasi di Desa;
Melayani Kepentingan masyarakat;
Bahwa Sturuktur Organisasi Perangkat Desa Mekarwangi Kec.Lembang Kab.Bandung Barat adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : YADI SURYADI, S.Sy. (Terdakwa)
Sekretaris Desa : RUSTANDI
Kasi Pemerintahan : ROHMAN
Kasi Perencanaan : FAISAL ABDUL ROHMAN
Kaur Umum : DEDE OMAN
Kaur Keuangan : YOPI RUDIAWAN
Staf keuangan : HENDRIK NOVIA
Kaur Kesra : MASTUR
Kasi Pelayanan : KURNIAWATI PINGKY INDRIANI
Kadus I : AAN HIDAYAT
Kadus II : YUYUN YULINAR
Kadus III : ADE SUTARNA
Kadus IV : YANA NURBUANA SUDRAJAT
Staf Umum : DANI MULYANA
Bahwa Aset Desa Mekarwangi berupa tanah desa adalah :
-
JENIS TANAH LUAS (M2) ALAS
HAK
ASAL
PEROLEH
LOKASI KETERANGAN Tanah Darat 2.200 M2 C.Desa No:1/1 Pembelian Tahun 1980 Kp. Sindangwaas RT 001 RW 002 SDN 3 Pagerwangi Tanah Darat 2.500 M2 SHM No: 1324 (An. Edi Permadi, R. Etty Ariati, R Erna Anarita) Hibah Th 2012 dari Edi Permadi Cs. kpd Sdr. H. Kosasih Kades Mekarwangi Kp. Sindangwaas RT 001 RW 003 Lahan Kantor Desa Pertanian Tanah Darat 2.800 M2 C.Desa No:524/1927 Pembelian Tahun 1995 Kp. Sindangwaas RT 001 RW 004 Lahan Pertanian Tanah Darat 12.000 M2 C.Desa No:524/1927 Pembelian Tahun 1980 KP. Sindangwaas RT 003 RW 009 Balkondes Mekarwangi Pertanian Tanah Darat 400 M2 C.Desa No:1/1 Pembelian Tahun 1963 KP. Bunisari RT 002 RW 006 SDN 1 Pagerwangi Tanah Darat 2.500 M2 C.Desa No:16/119 Wakaf Tahun 1987 Kp. Buniwangi RT 002 RW 004 SDN Mekarwangi Tanah Darat 700 M2 C. Desa No:1/1 Pelimpahan dari Pagerwangi Kp. Bunisari RT 005 RW 006 Sebagian lahan kosong, sebagian rumah warga
Bahwa Terdakwa mengetahui dan memahami peraturan mengenai aset desa yaitu Peraturan Bupati Bandung Barat No. 30 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa;
Bahwa sampai dengan sekarang desa Mekarwangi belum mempunyai peraturan desa atau perdes tentang pengelolaan aset desa karena baru disadari desa Mekarwangi belum memiliki Perdes tersebut;
Bahwa seharusnya surat-surat bukti kepemilikan atas aset desa disimpan di sekertaris desa
Bahwa :
Tanah Darat seluas 2500 meter persegi yang diperuntukkan untuk bangunan kantor desa diperoleh dari Sdr.EDI PERMADI Cs.,bukti kepemilikan berupa Sertifikat N0: 1324 berada di blok Sindang Waas, surat bukti kepemilikannya ada pada pihak lain atas nama Sdr. CHRIST FIRMAN.
Tanah Darat seluas 12.000 meter persegi masih lahan kosong,bukti kepemilikan berupa letter C desa berada di Blok Sindang Wangi.
Tanah Darat seluas 2800 meter persegi masih berupa lahan kosong,bukti kepemilikan berupa letter C desa berada di blok Sindang Waas.
Tanah Darat seluas 700 meter dengan bukti kepemilikan berupa letter C desa berada di blok Buni Sari.
Tanah Darat seluas 2500 meter persegi diperuntukkan untuk sekolah dasar, bukti kepemilikannya berupa letter C Desa berada di Blok Sindang Waas. surat bukti kepemilikannya ada pada kasi pemerintahan atas nama Sdr. Rohman
1 (satu) unit kendaraan mobil ambulance perolehan dari Dana Bagi Hasil Restribusi Daerah.
1 (satu) unit kendaraan mobil Maskara diperoleh dari Bantuan Gubernur Jawa Barat.
2 (dua) unit sepeda motor roda tiga,diperoleh dari CSR Bank Mandiri dan Bantuan Pemrintah Kabupaten Bandung Barat.
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2,perolehan dari Pemrintah Kabupaten Bandung Barat.
surat bukti kepemilikannya ada pada kaur umum atas nama Sdr. Dede Oman.
Bahwa kondisi atau situasi pada saat sekarang mengenai pengelolaan atas aset desa Mekarwangi :
Tanah Darat seluas 2500 meter persegi yang diperuntukkan untuk bangunan kantor desa diperoleh dari Sdr. EDI PERMADI Cs.,bukti kepemilikan berupa Sertifikat No: 1324 berada di blok Sindang Waas. Untuk tanahnya digunakan untuk kantor desa, balai musyawarah, kantor BPD, kantor Linmas, kantor Bumdes, dan kantor pengelola air bersih serta kandang domba. Surat bukti kepemilikannya ada pada pihak lain atas nama Sdr. CHRIST FIRMAN berdasarkan surat pernyataan bahwa Sdr. CHRIST FIRMAN telah memberikan pinjaman dana kepada Terdakwa senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan kepercayaan berupa surat tanah sertifikat hak milik No. 1324 dengan perjanjian sebagai berikut :
pembayaran bagi hasil di akhir sebesar 30 persen pada tanggal 15 Desember 2021, dengan senilai Rp60.000.000,00
fee bulanan sebesar Rp2.500.000,00
Pengembalian dana lebih awal tidak akan merubah nilai bagi hasil
Tanah Darat seluas 12.000 meter persegi masih lahan kosong,bukti kepemilikan berupa letter C desa berada di Blok Sindang Wangi (Balkondes Mekarwangi Pertanian)
Tanah Darat seluas 2800 meter persegi masih berupa lahan kosong,bukti kepemilikan berupa letter C desa berada di blok Sindang Waas (Lahan Pertanian)
Tanah Darat seluas 700 meter persegi dengan bukti kepemilikan berupa letter C desa berada di blok Buni Sari
Tanah Darat seluas 2200 meter persegi diperuntukkan untuk SDN 3 Pagerwangi, bukti kepemilikannya berupa letter C Desa berada di Blok Sindang Waas
Tanah Darat seluas 400 meter persegi diperuntukkan untuk SDN 1 Pagerwangi, bukti kepemilikannya berupa letter C No.1/1 Desa berada di Kampung Bunisari
Tanah Darat seluas 2500 meter persegi diperuntukkan untuk SDN Mekarwangi, bukti kepemilikannya berupa letter C Desa berada di Kampung Buniwangi
surat bukti kepemilikannya ada pada kasi pemerintahan atas nama Sdr. Rohman
1 (satu) unit kendaraan mobil ambulance perolehan dari Dana Bagi Hasil Restribusi Daerah, 1 (satu) unit kendaraan mobil Maskara diperoleh dari Bantuan Gubernur Jawa Barat, 2 (dua) unit sepeda motor roda tiga,diperoleh dari CSR Bank Mandiri dan Bantuan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2,perolehan dari Pemrintah Kabupaten Bandung Barat yang bertanggung jawab adalah staf umum;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan musyawarah dengan siapapun terkait pinjaman uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan musyawarah dengan siapapun terkait pinjaman uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut.
Bahwa uang pinjaman sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk memberi THR kepada perangkat desa berupa baju koko, minuman kue kaleng sebanyak 15 sebesar lupa nilainya, semua lembaga desa termasuk RT RW dan tim sukses sebesar Rp200.000,00 untuk 250 orang, pembelian 1 (satu) truk hotmix untuk jalan desa sebesar Rp17.000.000,00, pembuatan keranda makam sebesar Rp1.200.000,00, pembelian bahan material untuk membantu tenaga linmas yang terkena longsor sebesar Rp7.000.000,00, sisanya Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri sebesar Rp100.000.000,00 untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang;
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2022 Terdakwa transfer Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada sdr CHRIST FIRMAN yang berasal dari uang pribadi Terdakwa, kemudian pada tanggal 19 April 2022 Terdakwa transfer uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang berasal dari uang pribadi Terdakwa kepada Sdr. CHRIST FIRMAN, lalu pada akhir bulan April 2022 Terdakwa telah menitipkan 1 (satu) unit kendaraan mobil ertiga kepunyaan Terdakwa pribadi kepada Sdr. CHRIST FIRMAN sebagai tanda itikad baik dari Terdakwa karena atas permintaan Sdr. CHRIST FIRMAN. Dan kurang lebih dua bulan yang lalu Terdakwa pernah mencoba untuk menukar jaminan dari sertifikat hak milik Nomor :1324 dengan sertifikat yang lain kepunyaan Terdakwa pribadi namun Sdr. CHRIST FIRMAN menolak karena Sdr. CHRIST FIRMAN ingin pinjaman Terdakwa dilunasi saja. Berdasarkan informasi dari ketua BPD atas nama Sdr. Enjang Sumpena pada Terdakwa melakukan klarifikasi dengan BPD, yaitu agar sertifikat tersebut dapat diambil harus menyerahkan uang sebesar Rp900.000.000,00 kepada Sdr. CHRIST FIRMAN sebagai pelunasan pinjaman;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggadaikan sertifikat desa kepada Sdr. CHRIST FIRMAN adalah inisiatif Terdakwa sendiri dan tidak pernah dianggarkan sebelumnya atau tidak pernah dimintakan persetujuan kepada perangkat desa atau BPD;
Bahwa Terdakwa akan menghadirkan Sdr. MARNO selaku kakak sepupu dari istri Terdakwa, yaitu yang akan menerangkan mengenai Sdr. MARNO;
Menimbang, bahwa di dalam dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Surat Nomor : 700/ 458/ Itda/Irbansus tanggal 13 Januari 2023 perihal Laporan Hasil Audit Investigasi dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Kepala Desa Mekarwangi Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Desa
Menimbang, bahwa di dalam dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua) lembar Asli Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahliwaris R.H. MAMAN ABDUL ARAHMAN tertanggal 17 Pebruari 2019;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. YADI SURYADI Selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 30 Mei 2022 terkait bahwa yang bersangkutan benar dan mengakui telah menggadaikan Setifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1324 seluas 2.500 m2 yang sekarang menjadi Kantor Desa Mekarwangi Kepada seseorang yang bernama Bapak CHRIST sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
2 (dua) lemba Asli Berita Acara Hasil Klarifikasi terhadap Kepala Desa Mekarwangi tanggal 30 Mei 2022;
2 (dua) lembar Asli Surat Kuasa tertanggal 29 April 2009 untuk menerima sekaligus menandatangani hal-hal dan atau bukti-bukti penyerahan hibah sebidang tanah seluas 2.500 m2 persil 67 Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dari Ahli waris RH MAMAN ABDUL RAHMAN, (ALM) yang akan dipergunakan sebagai tempat perkantoran Pemerintahan Desa Mekarwangi dan selanjutnya untuk dijadikan sebagai Kekayaan Pemerintah Desa Mekarwangi;
1 (satu) bundel potocopy Akta Surat Perjanjian sewa tanah Desa tanggal 12 April 2004 Nomor 11 yang dibuat oleh Notaris A. BADRUTAMAM, SH SK Menteri Kehakiman dan Ham Republik Indonesia Nomor : C-1095 HT. 03.02 TH 2002 tanggal 25 September 2022 yang beralamat di Jalan Peta No. 122 Bandung Telp (022) 5205373 Hp. 08164203095;
1 (satu) bundel asli surat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarwangi kepada Plt. Bupati Bandung Barat Nomor : 006/BPD mkw/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Laporan Kinerja Kepala Desa Mekarwangi.
1 (satu) bundel fotocopy laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, Pemerintah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
3 (tiga) lembar fotocopi Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019 – 2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 800/1358.a/Kec tanggal 12 September 2022 mengenai Tugas monitoring dan Evaluasi terhadap Pemanfaatan asset Desa;
1 (satu) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/1360/Kec tanggal 12 September 2022 perihal monitoring Evaluasi;
2 (dua) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/1419.a/Kec tanggal 22 September 2022 perihal monitoring Evaluasi;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/403/Binwas tanggal 12 Oktober 2021 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Lembang;
2 (dua) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/407/Binwas/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal Inventarisasi & Pengamanan Aset Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kecamatan Lembang
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/260/Binwas tanggal 21 Oktober 2021 perihal undangan yang ditujukan kepada para Kepala Desa Se Kecamatan Lembang;
2 (dua) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/419/Binwas/2021 tanggal 3 Nopember 2021 perihal Pengelolaan Aset yang ditujukan kepada Kepala Desa se Kecamatan Lembang;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 005/420/Binwas tanggal 3 Nopember 2021 perihal Ralat Undangan Bimbingan Teknis SIPADE SIPADES dan Inventarisir Aset Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa Se Kecamatan Lembang;
2 (dua) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/445/Binwas/2021 tanggal 11 Nopember 2021 perihal Undangan;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/443/Binwas/2021 tanggal 11 Nopember 2021 perihal Laporan Inventarissasi Aset Desa yang di tujukan kepada Kepala Desa SeKecamatan Lembang;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/336/Binwas tanggal 30 September 2021 perihal Data Operator Sipades Online V.2.0;
Yang disita dari Saksi Herman Permadi, Ap PNS (Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 17 Nopember 2022
1 (satu) lembar photo bukti transper pembayaran kepada CHRIST FIRMAN sebesar Rp5.000.000,00,00 pada tanggal 08 Januari 2022 dan sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 19 April 2022
1 (satu) lembar photo Kwitansi uang DP mobil Suzuki Ertiga Rp58.104.800,00;
1 (satu) lembar photo uang pinjaman yang diberikan Sdr. CHRIS FIRMAN pada saat peminjaman;
1 (satu) lembar poto penandatanganan perjanjian peminjaman dengan Sdr. CHRIS FIRMAN pada tanggal 17 Mei 2021 yang bertepat di Kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) lembar bukti print out angsuran mobil Ertiga yang di take over kepada Sdr. CHRIS FIRMAN;
1 (satu) lembar poto surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak terkait isi dari peminjaman uang;
1 (satu) lembar poto surat kuasa penarikan kendaraan dari pihak BCA Finance kepada PT. AMALUC JAYA ABADI;
1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019 – 2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) rangkap fotocopi legalisir surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bandung Barat Nomor : 141/1194/DPMD tanggal 03 Agustus 2022 perihal Aset Desa Mekarwangi;
1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Surat Camat Lembang Kepada Plt. Bupati Bandung Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat Nomor : 141.1/1027/Kec tanggal 7 Juli 2022 perihal Laporan Hasil Pembinaan;
1 (satu) bundel fotocopi legalisir Laporan hasil Inventarisasi Aset Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung;
1 (satu) bundel potocopi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
1 (satu) bundel potocopi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
1 (satu) bundel potocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa ;
(satu) bundel potocopi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
1 (satu) lembar Kronologi Permasalahan Kepala Desa;
1 (satu) lembar fotocopi surat BPD Mekarwangi Kecamatn Lembang Kabupaten Bandung Barat Nomor : 005/005/BPD-MKW/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Klarifikasi Informasi;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Hasil Musyawarah Desa terkait dengan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Sdr. YADI SURYADI, S. SY tanggal 04 September 2022;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Hasil Musyawarah antara Endun Sunanda dan Wawan Hermawan tanggal 31 Agustus 2022;
3 (tiga) lembar potocopi Berita Acara tanggal 31 Agustus 2022;
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil musyawarah tanggal 15 Agustus 2022 berikut daftar hadir;
1 (satu) bundel Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Anggota BPD tanggal 4 Desember 2000;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Ke.493-DPMD/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Pemusyawararatan Desa Periode 2-18-2024 Desa Lembang, Gudang Kahuripan, Jayagiri, Cibogo, Cikole, Cikidang, Wangunharja, Suntenjaya, Cibodas, Langensari, Kayuambon, Pagerwangi, Mekarwangi dan Wangunsari pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 04 Oktober 2018;
1 (satu) bundel potocopi sertipikat hak milik No. 1324 Desa Mekarwangi atas nama Pemegang Hak 1. EDI PERMADI. 2. R. Etty Arianti. 3. R. Erna Anarita;
1 (satu) lembar potocopi surat BPD Desa Mekarwangi Nomor : 009/BPD.MKW/XI/2022 tanggal 4 September 2022;
1 (satu) lembar surat dari Yayah kepada Ketua BPD tanggal 15 April 2022
1 (satu) lembar fotocopi Surat Keterangan Nomor : 393.21/32/Pem tanggal 27 Februari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mekarwangi H. Dadi Kosasih, Spd dan ketua BPD Mekarwangi USEP SUMYADI;
1 (satu) bundel Fotocopi Sertifikat hak milik No. 1325 Desa Mekarwangi Kecamatan lembang Kabupaten Bandung Barat;
2 (dua) lembar Fotocopi Keputusan Camat Lembang Nomor : 141.1/SK.04/KEC/TAHUN 2002 tentang pengangkatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung atas nama DADI KOSASIH tanggal 19 April 2002;
2 (dua) lembar Fotocopi Keputusan Camat Lembang Nomor : 141.1/SK.41/KEC/V/2007 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Periode 2007-2013 atas nama H. DADI KOSASIH tanggal 15 Mei 2007;
4 (empat) lembar Fotocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 188/SK.54-PEM/2020 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa pembantu Pengelola Aset Desa dan Petugas/Pengurus Aset Desa Mekarwangi Periode tanggal 2 April 2020;
3 (tiga) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi 141.31/SK.01.1-PEM/2020 tentang Penetapan Pengangkatan Sekretaris Desa Mekarwangi tanggal 20 Januari 2020 atas nama RUSTANDI;
3 (tiga) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi 141.33/SK.07-PEM./2020 Tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Urusan T.U. dan Umum Desa Mekarwangi tanggal 20 Januari 2020 atas nama Dede Oman;
4 (empat) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 188/SK.54-PEM/2020 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa Mekarwangi tanggal 02 April 2020;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 letak Objek Pajak Kp Mekarwangi Rt. 004 Rw. 04 Mekarwangi Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) bundel fotocopi Leter C Desa Mekarwangi No. 1/1 dan C No. 524/1927;
1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2020;
1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2021;
1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan Saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. adalah Kepala Desa Mekarwangi tahun 2019 – sekarang;
Bahwa dasar Terdakwa menjadi Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kab.Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/KEP.02-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 Pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat memiliki aset desa berupa sebidang tanah seluas 2.500 M² yang diatasnya berdiri berdiri bangunan berupa Gedung Kantor desa Mekarwangi Kec. Lembang Kab. Bandung, Gedung Kantor Badan Pemusyarawatan Desa, Gedung Kantor BUMDES yang diperoleh berawal pada tanggal 17 Februari 2009 dibuat Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahli Waris RH. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm) yang isinya telah dilaksanakan penandatanganan bukti penyerahan dari pihak keluarga RH. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm) kepada pihak Pemerintah Desa Mekarwangi yang menjadi hak Pemerintah Desa Mekarwangi yang antara lain yaitu : Pihak Pemerintah Desa Mekarwangi menerima hibah sebidang tanah seluas 2.500 M² yang akan displitsing dari SHM Nomor : 232 tahun 1974 Persil 67 Kelas D III Blok Sindangwaas atas Nama : RH. MAMAN ABDUL RAHMAN (Alm), yang sebagiannya ditempati oleh Kantor Pemerintah Desa Mekarwangi, dengan batas batasnya :
Sebelah Utara : Tanah Milik Sekolah.
Sebelah Timur : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman.
Sebelah Selatan : Tanah Milik R.H. Maman Abdul Rahman.
Sebelah Barat : Jalan Desa.
Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 8 Februari 2010, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. EDI PERMADI dengan Alamat Perum Pondok Mitra Lestari C.3 No.11 Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih Kabupaten Bekasi, yang pokoknya menyatakan Pada tanggal 8 Februari 2010 Sdr. EDI PERMADI sebagai kuasa ahli waris atas kepemilikan tanah di Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atas nama Alm. RHM. ABDURRAHMAN ex. sertifikat nomor 232 membuat Surat Pernyataan yang isinya akan memberikan :
Hibah tanah seluas 2500 meter persegi untuk Kantor Desa Mekarwangi;
Hibah uang kepada Pihak Desa Mekarwangi sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima ratus juta rupiah);
Hibah/ membangun gedung Kantor Desa Mekarwangi dengan total biaya sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Pembangunan Gedung Kantor Desa Mekarwangi tersebut akan dibangun sampai selesai;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Februari 2012, Kepala Desa Mekarwangi Sdr. H. DADI KOSASIH, S.Pd. membuat Surat Keterangan Nomor : 593.21/32/Pem yang disetujui oleh ketua BPD Mekarwangi atas nama Sdr. USEP SUMYATI disaksikan oleh Sdr. ASEP HIDAYAT selaku Ketua LPMD yang menerangkan antara lain sesuai dengan kesepakatan, tanah seluas 2.500 meter persegi telah tercatat pada sertifikat No :1324 tahun 2010, diserahkan menjadi aset dan dipakai untuk perkantoran desa dan tercatat dalam Buku Lembar Inventaris Desa Mekarwangi;
Bahwa selain itu sebidang tanah seluas 2.500 M² yang terletak di Kp. Sindangwaas RT. 001 RW. 003 tercatat di Buku C Desa Mekarwangi dan buku inventaris/ kekayaan desa serta di laporkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sesuai laporan hasil inventarisasi aset desa Mekarwangi 028/01/Pem/2022 tanggal 02 Januari 2022 sehingga tanah tersebut termasuk dalam aset Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2019 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya pada saat serah terima jabatan selaku Kepala Desa Mekarwangi terdakwa menerima Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset desa Mekarwangi, selanjutnya sertifikat tersebut Terdakwa simpan sendiri;
Bahwa pada tanggal 07 Mei 2021 Terdakwa selaku Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat bertemu dengan Sdr. CHRIST FIRMAN di kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang yang beralamat di Jalan Sindangwaas No. 1 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang mana Terdakwa sebelumnya telah mengenal dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut, lalu Terdakwa menggadaikan atau menjadikan jaminan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset Desa Mekarwangi kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan cara seolah-olah membuat surat pernyataan kerjasama antara Terdakwa dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tertanggal 07 Mei 2021 yang isinya Sdr. CHRIST FIRMAN telah memberikan pinjaman dana kepada Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan kepercayaan berupa surat tanah sertifikat hak milik no. 1324 atas nama 1. EDI PERMADI 2. R. ETTY ARIATI 3. R. ERNA ANARITA yang terletak di Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang sebagai berikut : pembayaran bagi hasil di akhir sebesar 30 persen pada tanggal 15 Desember 2021, dengan senilai Rp60.000.000,00; fee bulanan sebesar Rp2.500.000,00 dan pengembalian dana lebih awal tidak akan merubah nilai bagi hasil;
Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari dari Sdr. CHRIS FIRMAN dari hasil dari menjaminkan Aset Desa ke Sdr. CHRIST FIRMAN, lalu uang tersebut tidak disetorkankan Terdakwa ke rekening kas desa dan digunakan oleh Terdakwa, YADI SURYADI, S.Sy untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat telah menggadaikan atau menjadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terhadap sertifikat asli tanah milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 kepada Sdr. CHRIS FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dan kemudian tidak menyetorkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa YADI SURYADI, S. Sy didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk kombinasi (alternatif-subsidaritas) yakni
KESATU
Primair Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
atau
KEDUA Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara kombinasi (alternatif-subsidaritas) olehnya Majelis Hakim akan membuktikan salah satu dakwaan yang menurut penilaian Majelis Hakim paling relevan dan memenuhi unsur pembuktian pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti berupa keterangan Saksi, surat, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta dikaitkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim menetapkan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk dibuktikan dalam perkara a quo adalah Dakwaan Alternatif Kedua yaitu melanggar Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa rumusan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”;
Menimbang berdasarkan rumusan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terdapat unsur unsur yang harus dibuktikan yaitu :
Unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Unsur dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
Menimbang, bahwa subjek hukum “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” dalam unsur ini adalah bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa pengertian dari kedua kualitas subjek hukum dari unsur tersebut diatas berdasarkan penjelasan otentik dari ketentuan perundang undangan adalah sebagai berikut :
Pengertian pegawai negeri
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian pegawai negeri diperluas sehingga mencakup seluruh pengertian dan perluasan arti pegawai negeri yang pernah ada, yaitu :
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP (vide pasal 92 KUHP);
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau,
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Pengertian orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
Bahwa unsur “orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” menurut Adami Chazawi, adalah orang yang bukan pegawai negeri yang menjalankan tugas jabatan umum terus menerus, misalnya pegawai tidak tetap (PTT) di jawatan jawatan atau dinas dinas Publik;
Bahwa sedangkan orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum untuk sementara waktu adalah misalnya anggota anggota suatu LSM yang diberi tugas menyalurkan KUT untuk para petani kemudian menggelapkannya dengan cara memotong di luar ketentuan, atau dengan memalsu nama petani (nama fiktif) (Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016);
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta memberi arti jabatan adalah pekerjaan (tugas) di pemerintahan atau organisasi, sedangkan pejabat yaitu pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976);
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” dalam pasal 8 ini dihubungkan dengan kata sambung “atau” sehingga merupakan alternatif atau pilihan dalam pembuktiannya apakah pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri sebagai subyek atau sasaran dari norma hukum pidana yang relevan dengan fakta persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. adalah Kepala Desa Mekarwangi tahun 2019 – sekarang;
Menimbang bahwa dasar Terdakwa menjadi Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kab.Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/KEP.02-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 Pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
Menimbang bahwa berdasar keterangan seluruh Saksi yang dihadirkan dipersidangan dan keterangan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. diperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. dalam perkara ini berkaitan dengan tugas dalam suatu jabatan umum untuk sementara waktu Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. sebagai Kepala Desa Mekarwangi sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/KEP.02-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 Pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa YADI SURYADI, SSy. dalam perkara ini, bukan pegawai negeri, namun memiliki kualifikasi sebagai selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. adalah orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yakni Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025, olehnya unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kedua terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut
Menimbang, bahwa terminologi “sengaja” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti dimaksudkan (direncanakan), memang diniatkan begitu; tidak secara kebetulan (www.kamusbahasa indonesia.org). Menurut Oxford Advanced Learner's Dictionary, sengaja adalah "that which one purposes or plans to do, suatu tujuan atau rencana yang dilakukan” (AS. Hornby, 1995. Oxford Advanced Learner's Dictionary. Oxford University Press, Fifth Edition). Dalam bahasa Belanda, kesengajaan (dengan sengaja) ini disebut opzetelijk dari kata opzet (sengaja);
Menimbang, bahwa dengan pengertian yang disebutkan dalam Oxford Advanced Learner's Dictionary tersebut, kesengajaan adalah keinginan, kehendak atau kemauan seseorang untuk melakukan sesuatu. Menurut CST. Kansil unsur unsur kesengajaan tersebut adalah harus ada kehendak, keinginan, atau kemauan pada diri seseorang untuk melakukan tindak pidana, orang yang berbuat sesuatu dengan sengaja itu sudah mengetahui dan sadar sebelumnya akan akibat akibat perbuatannya (CST. Kansil, Latihan Ujian Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika, cet. III, 1999);
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam penjelasan KUHP (Memorie Van Toelicting/MVT) memberikan pengertian antara lain meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui), Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (P.A.F Lamintang, SH., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2013);
Menimbang, bahwa menurut Van Hattum, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. Dr. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005);
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB. Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian/ keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh si pelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis hakim berpandangan bahwa kata “dengan sengaja” menunjukkan adanya suatu kehendak dari si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh sesuatu ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya suatu keadaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2019 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Mekarwangi pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Periode tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No. 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat memiliki aset desa berupa sebidang tanah seluas 2.500 M² yang diatasnya berdiri berdiri bangunan berupa Gedung Kantor desa Mekarwangi Kec. Lembang Kab. Bandung, Gedung Kantor Badan Pemusyarawatan Desa, Gedung Kantor Bumdes;
Bahwa bidang tanah seluas 2.500 M² yang terletak di Kp. Sindangwaas RT. 001 RW. 003 tercatat di Buku C Desa Mekarwangi dan buku inventaris/ kekayaan desa serta di laporkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sesuai laporan hasil inventarisasi aset desa Mekarwangi 028/01/Pem/2022 tanggal 02 Januari 2022 sehingga tanah tersebut termasuk dalam aset Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Bahwa pada saat serah terima jabatan sebagai kepala desa Mekarwangi, Terdakwa menerima sertifikat hak atas tanah milik Desa Mekarwangi Nomor : 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset Desa Mekarwangi;
Bahwa setelah menerima sertifikat hak atas tanah milik Desa Mekarwangi Nomor : 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 tersebut, karena kewenangannya sebagai kepala desa Mekarwangi definitif, Terdakwa kemudian menyimpan sertifikat tersebut;
Bahwa pada tanggal 07 Mei 2021 Terdakwa bertemu dengan Sdr. CHRIST FIRMAN di kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang yang beralamat di Jalan Sindangwaas No. 1 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan maksud untuk menggadaikan atau menjadikan jaminan sertifikat hak atas tanah milik Desa Mekarwangi Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset Desa Mekarwangi tersebut kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa dan BPD Desa Mekarwangi dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara seolah olah dengan membuat surat pernyataan kerjasama antara Terdakwa dengan Sdr. CHRIST FIRMAN tertanggal 07 Mei 2021 yang isinya Sdr. CHRIST FIRMAN telah memberikan pinjaman dana kepada Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa surat tanah berupa sertifikat hak milik No. 1324 atas nama 1. EDI PERMADI 2. R. ETTY ARIATI 3. R. ERNA ANARITA yang terletak di Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut : pembayaran bagi hasil di akhir sebesar 30 persen pada tanggal 15 Desember 2021, dengan senilai Rp60.000.000,00; fee bulanan sebesar Rp2.500.000,00 dan pengembalian dana lebih awal tidak akan merubah nilai bagi hasil;
Bahwa uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari dari Sdr. CHRIS FIRMAN dari hasil dari menjaminkan sertifikat hak atas tanah milik Desa Mekarwangi Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset Desa Mekarwangi tersebut kepada Sdr. CHRIST FIRMAN tersebut tidak disetorkankan ke rekening kas desa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, YADI SURYADI, S.Sy;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim menilai bahwa keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. sebagai Kepala Desa Mekarwangi tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/KEP.02-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019-2025 Pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat lewat perbuatan (actus reus) menggelapkan surat berharga berupa sertifikat hak atas tanah milik Desa Mekarwangi Nomor : 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset Desa Mekarwangi yang disimpan karena jabatannya selaku kepala desa;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal frase menggelapkan uang, surat berharga yang disimpan karena jabatannya, membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain dan atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut dalam pasal 8 ini dihubungkan dengan kata “atau” menurut Majelis Hakim dalam pembuktiannya memberikan alternatif pilihan untuk membuktikan salah satu perbuatan saja apakah perbuatan Terdakwa menggelapkan uang, surat berharga atau membiarkan uang,surat berharga tersebut digelapkan orang lain atau membantu melakukan perbuatan menggelapkan tersebut yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan untuk menyatakan unsur menggelapkan uang, surat berharga yang disimpan karena jabatannya, membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain dan atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. menggelapkan surat berharga yang disimpan karena jabatannya yakni sertifikat hak atas tanah milik Desa Mekarwangi Nomor 1324 atas nama EDI PERMADI, Cs. dengan luas 2.500m2 yang merupakan aset Desa Mekarwangi sebagaimana dimaksud unsur “dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut” dalam Dakwaan Alternatif Kedua terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang di dakwakan dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaamn Alternatif Kedua, yaitu : melanggar Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang kan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati pembelaan dan permohonan Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa serta memperhatikan alasan alasan yang dikemukakan secara keseluruhan, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum sudah dapat dibuktikan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum diatas bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua, olehnya pertimbangan pertimbangan hukum tersebut di atas juga merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, sehingga terhadap pembelaan yang dikemukakan Terdakwa lewat Penasehat Hukumnya sebagaimana diuraikan dalam nota pembelaan tersebut patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaannya maka status barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memiliki etikat baik untuk mengembalikan sertifikat hak atas tanah milik Desa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perUndang Undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Asli Berita Acara Penerimaan Usulan Pihak Ahliwaris R.H. MAMAN ABDUL ARAHMAN tertanggal 17 Pebruari 2019;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. YADI SURYADI Selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 30 Mei 2022 terkait bahwa yang bersangkutan benar dan mengakui telah menggadaikan Setifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1324 seluas 2.500 m2 yang sekarang menjadi Kantor Desa Mekarwangi Kepada seseorang yang bernama Bapak CHRIST sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
2 (dua) lemba Asli Berita Acara Hasil Klarifikasi terhadap Kepala Desa Mekarwangi tanggal 30 Mei 2022;
2 (dua) lembar Asli Surat Kuasa tertanggal 29 April 2009 untuk menerima sekaligus menandatangani hal-hal dan atau bukti-bukti penyerahan hibah sebidang tanah seluas 2.500 m2 persil 67 Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dari Ahli waris R.H MAMAN ABDUL RAHMAN, (ALM) yang akan dipergunakan sebagai tempat perkantoran Pemerintahan Desa Mekarwangi dan selanjutnya untuk dijadikan sebagai Kekayaan Pemerintah Desa Mekarwangi;
1 (satu) bundel potocopy Akta Surat Perjanjian sewa tanah Desa tanggal 12 April 2004 Nomor 11 yang dibuat oleh Notaris A. BADRUTAMAM, SH Sk Menteri Kehakiman dan Ham Republik Indonesia Nomor : C-1095 HT. 03.02 TH 2002 tanggal 25 September 2022 yang beralamat di Jalan Peta No. 122 Bandung Telp (022) 5205373 Hp. 08164203095;
1 (satu) bundel asli surat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarwangi kepada Plt. Bupati Bandung Barat Nomor : 006/BPD mkw/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Laporan Kinerja Kepala Desa Mekarwangi.
1 (satu) bundel fotocopy laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, Pemerintah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
yang disita dari Saksi HERMAN PERMADI, Ap PNS, Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 14 Nopember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi HERMAN PERMADI, Ap PNS;
3 (tiga) lembar fotocopi Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019 – 2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 800/1358.a/Kec tanggal 12 September 2022 mengenai Tugas monitoring dan Evaluasi terhadap Pemanfaatan asset Desa;
1 (satu) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/1360/Kec tanggal 12 September 2022 perihal monitoring Evaluasi;
2 (dua) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/1419.a/Kec tanggal 22 September 2022 perihal monitoring Evaluasi;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/403/Binwas tanggal 12 Oktober 2021 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Lembang;
2 (dua) lembar asli surat Camat Lembang Nomor : 141/407/Binwas/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal Inventarisasi & Pengamanan Aset Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kecamatan Lembang
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/260/Binwas tanggal 21 Oktober 2021 perihal undangan yang ditujukan kepada para Kepala Desa Se Kecamatan Lembang;
2 (dua) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/419/Binwas/2021 tanggal 3 Nopember 2021 perihal Pengelolaan Aset yang ditujukan kepada Kepala Desa se Kecamatan Lembang;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 005/420/Binwas tanggal 3 Nopember 2021 perihal Ralat Undangan Bimbingan Teknis SIPADE SIPADES dan Inventarisir Aset Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa Se Kecamatan Lembang;
2 (dua) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/445/Binwas/2021 tanggal 11 Nopember 2021 perihal Undangan;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/443/Binwas/2021 tanggal 11 Nopember 2021 perihal Laporan Inventarissasi Aset Desa yang di tujukan kepada Kepala Desa SeKecamatan Lembang;
1 (satu) lembar asli Surat Camat Lembang Nomor : 141/336/Binwas tanggal 30 September 2021 perihal Data Operator Sipades Online V.2.0;
yang disita dari Saksi HERMAN PERMADI, Ap. PNS (Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 17 Nopember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi HERMAN PERMADI, Ap. PNS.
1 (satu) lembar photo bukti transper pembayaran kepada CHRIST FIRMAN sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 08 Januari 2022 dan sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 19 April 2022;
1 (satu) lembar photo kwitansi uang DP mobil Suzuki Ertiga Rp58.104.800,00;
1 (satu) lembar photo uang pinjaman yang diberikan Sdr. CHRIST FIRMAN pada saat peminjaman;
1 (satu) lembar photo penandatanganan perjanjian peminjaman dengan saudara Crist Firman pada tanggal 17 Mei 2021 yang bertepat di Kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) lembar bukti print out angsuran mobil Ertiga yang di take over kepada Sdr. CHRIST FIRMAN;
1 (satu) lembar photo surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak terkait isi dari peminjaman uang;
1 (satu) lembar photo surat kuasa penarikan kendaraan dari pihak BCA Finace kepada PT. AMALUC JAYA ABADI;
yang disita dari Terdakwa YADI SURYADI, S.Sy Kepala Desa Mekarwangi Periode Tahun 2019 s/d. Tahun 2025. pada tanggal 24 Nopember 2022 agar dikembalikan kepada Sdr. YADI SURYADI, S.Sy.
1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.702-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Periode 2019 – 2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) rangkap fotocopi legalisir surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bandung Barat Nomor : 141/1194/DPMD tanggal 03 Agustus 2022 perihal Aset Desa Mekarwangi;
1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Surat Camat Lembang Kepada Plt. Bupati Bandung Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat Nomor : 141.1/1027/Kec tanggal 7 Juli 2022 perihal Laporan Hasil Pembinaan;
1 (satu) bundel fotocopi legalisir Laporan hasil Inventarisasi Aset Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung;
yang disita dari Saksi AGUS SOBARNA, PNS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat, pada tanggal 01 Desember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi AGUS SOBARNA;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa ;
(satu) bundel fotocopi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
yang disita dari Saksi HERMAN PERMADI, Ap. PNS, Camat pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 05 Desember 2022 agar dikembalikan kepada Saksi HERMAN PERMADI, Ap. PNS;
1 (satu) lembar kronologi permasalahan Kepala Desa;
1 (satu) lembar fotocopi surat BPD Mekarwangi Kecamatn Lembang Kabupaten Bandung Barat Nomor : 005/005/BPD-MKW/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Klarifikasi Informasi;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Hasil Musyawarah Desa terkait dengan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Sdr. YADI SURYADI, S.Sy. tanggal 04 September 2022;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Hasil Musyawarah antara ENDUN SUNANDA dan WAWAN HERMAWAN tanggal 31 Agustus 2022;
3 (tiga) lembar potocopi Berita Acara tanggal 31 Agustus 2022;
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil musyawarah tanggal 15 Agustus 2022 berikut daftar hadir;
1 (satu) bundel Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Anggota BPD tanggal 4 Desember 2000;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Ke.493-DPMD/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Pemusyawararatan Desa Periode 2-18-2024 Desa Lembang, Gudang Kahuripan, Jayagiri, Cibogo, Cikole, Cikidang, Wangunharja, Suntenjaya, Cibodas, Langensari, Kayuambon, Pagerwangi, Mekarwangi dan Wangunsari pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat tanggal 04 Oktober 2018;
1 (satu) bundel potocopi sertipikat hak milik No. 1324 Desa Mekarwangi atas nama Pemegang Hak 1. EDI PERMADI. 2. R. Etty Arianti. 3. R. Erna Anarita;
1 (satu) lembar potocopi surat BPD Desa Mekarwangi Nomor : 009/BPD.MKW/XI/2022 tanggal 4 September 2022;
1 (satu) lembar surat dari YAYAH kepada Ketua BPD tanggal 15 April 2022;
yang di sita dari Saksi ENJANG SUMPENA pada tanggal 19 Januari 2023 agar dikembalikan kepada Saksi ENJANG SUMPENA.
1 (satu) lembar fotocopi Surat Keterangan Nomor : 393.21/32/Pem tanggal 27 Februari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mekarwangi H. DADI KOSASIH, Spd dan ketua BPD Mekarwangi USEP SUMYADI;
1 (satu) bundel Fotocopi Sertifikat hak milik No. 1325 Desa Mekarwangi Kecamatan lembang Kabupaten Bandung Barat;
2 (dua) lembar Fotocopi Keputusan Camat Lembang Nomor : 141.1/SK.04/KEC/TAHUN 2002 tentang pengangkatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung atas nama DADI KOSASIH tanggal 19 April 2002;
2 (dua) lembar Fotocopi Keputusan Camat Lembang Nomor : 141.1/SK.41/KEC/V/2007 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Periode 2007-2013 atas nama H. DADI KOSASIH tanggal 15 Mei 2007;
4 (empat) lembar Fotocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 188/SK.54-PEM/2020 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa pembantu Pengelola Aset Desa dan Petugas/Pengurus Aset Desa Mekarwangi Periode tanggal 2 April 2020;
3 (tiga) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi 141.31/SK.01.1-PEM/2020 tentang Penetapan Pengangkatan Sekretaris Desa Mekarwangi tanggal 20 Januari 2020 atas nama RUSTANDI;
3 (tiga) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi 141.33/SK.07-PEM./2020 Tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Urusan T.U. dan Umum Desa Mekarwangi tanggal 20 Januari 2020 atas nama DEDE OMAN;
4 (empat) lembar potocopi Keputusan Kepala Desa Mekarwangi Nomor : 188/SK.54-PEM/2020 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa Mekarwangi tanggal 02 April 2020;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 letak objek pajak Kp. Mekarwangi Rt. 004 Rw. 04 Mekarwangi Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) bundel fotocopi Leter C Desa Mekarwangi No. 1/1 dan C No. 524/1927;
1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2020;
1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2021;
1 (satu) bundel fotocopi buku invertarisasi Kekayaan Desa Mekarwangi Tahun 2022.
yang di sita dari Saksi RUSTANDI pada tanggal 19 Januari 2023 agar dikembalikan kepada Saksi RUSTANDI.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 oleh Casmaya, SH, MH selaku Hakim Ketua, Syarif,SH MH dan Bonifasius Nadya Arybowo, SH. MH.Kes., Hakim Ad Hoc, masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara on line pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Raden Djunianti, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa secara on line didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Syarif, SH MH Casmaya, SH MH
Bonifasius Nadya Arybowo, SH MH.Kes.
Panitera Pengganti
Raden Djunianti, SH