35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menyatakan Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa karenanya dari seluruh dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.268.280.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: (sebagaimana dalam amar putusan) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuhribulimaratusrupiah);
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1.Nama lengkap : ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M
SYAM PRADIPTA, SE Bin CUCU AHMAD
2.Tempat lahir : Tangerang
3.Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 24 September 1986
4.Jenis kelamin : Laki-laki
5.Kebangsaan : Indonesia
6.Tempat tinggal : Villa Bogor Indah II Blok CC 10 No. 9 RT. 04/13 Kel.
Ciparigi Kec. Bogor Utara Kota Bogor / Kp. Lembur Tegal No.114 RT.03 RW.04, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung/ Perumahan Cimonemas Permai I Jalan Tanimbar No. 02 Kec. Karawaci Tangerang/ Komplek Jingga Residence Blok B No. 21 Desa Cingcin Kec. Soreang Kab. Bandung
7.Agama : Islam
8.Pekerjaan : Karyawan Swasta/ Pemimpin KCP Pangalengan PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk periode 2019-2021
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1.Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
2.Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
3.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023;
4.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Mei 2023;
5.Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 21 Mei 2023 sampai dengan tanggal 19 Juni 2023;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum: 1) JOSEFH J.B PERANGINANGIN SH., MH, 2) RUDI HASIBUAN, SH, 3) HERMAN MARZUKI SIBURIAN, SH, pada Kantor Hukum JOSEFH J.B PERANGIN ANGIN, SH., MH & Rekan beralamat di JL KAMPUNG DURIAN GG DEMOKRAT NO.18 MEDAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2023, yang telah terdaftar nomor 49/SK/TPK/2023/PN.BDG tanggal 27 Pebruari 2023, di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 20 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 21 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Nomor Register: PDS - 03/Cimah/02/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD untuk membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
14 Slip fhoto copy Penarikan Bukti Transaksi Penarikan Tunai yang terdiri dari :
5 (lima) Slip An ANOYA HADIAT;
9 (Sembilan) Slip An IYUS SUHANA;
Membebankan terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
| 1. | 1 (satu) Bundel dokumen LAPORAN HASIL AUDIT INVESTIGASI PENYIMPANGAN DANA FEE MGM DI KCP PANGALENGAN – KC SOREANG tanggal 02 Februari 2022 dari Satuan Kerja Audit Internal Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk yang telah dilegalisir di cap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 2. | 1 ( satu ) lembar Memo Nomor : 292 /SKA-AFR / M / 2021, tanggal 13 September 2021 perihal Pemberitahuan Audit Investigasi,yang ditandatangani oleh JOKO HARTONO KALISMAN yang telah di legalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 3. | 1 (satu) Bundel fhoto copy SK Nomor : 007/ SK/ KKON-SPK/ 2018, tanggal 09 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer Dan Ritel yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 4. | 1 (satu) Bundel fhoto copy Surat Nomor: 0001 / DIV-KKON / 2019, tanggal 02 Januari 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM); yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 5. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0007 / DIV-KKON / 2019, tanggal 28 Juni 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM) yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; - |
| 6. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 Oktober 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 7. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0011/ DIV-KKR / M / 2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 8. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli-Desember Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 9. | 1 ( satu ) Bundel fhoto copy Memo Nomor : 0019/ DIV-KKON/ M/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal Perpanjangan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2021, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 10. | 1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 003/ SK/ SKA/ 2021, tanggal 09 April 2021 tentang rotasi, mutasi dan Promosi Jabatan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA, menjabat sebagai JUNIOR AUDITOR AUDIT INTERNAL TERINTEGRASI, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 11. | 1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 032/ SK/ DIR-SDM/ 2013, tanggal 10 Januari 2013 tentang Pengangkatan Sebagai pegawai tetap ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA dengan Jabatan staf Cabang Soreang, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 12. | 1 (satu) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 0116/ SK/ DIR-HC/ 2019, tanggal 29 Januari 2019 tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Pemimpin KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 13. | 2 (Dua) Lembar fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor: 0585 / SK / DIR-HCA / 2021,tanggal 20 Agustus 2021 tentang Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Divisi Human Capital, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; - |
| 14. | 3 (Tiga) Lembar fhoto copy Slip Gaji Atas nama ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA Periode Desember 2021 – Februari 2022, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 15. | 1 (satu) bundel fhoto copy berkas yang berisi tabel dan nama yang terdaftar sebagai Debitur MGM di PT. BJB KCP Pangelangan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 16. | 1 (satu) bundel fhoto copy Deskripsi Jabatan SK Direksi No. 0317/ SK/ DIR-PS/ 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 17. | 3 (tiga) Bundel fhoto copy Mutasi Rekening yang masing-masing an. ACH. M. SJAM PRADIPTA, IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 18. | 1 (satu) Bundel fhoto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN. Tbk, Nomor 2 tanggal 01 September 2020 yang dibuat dihadapan R. TENDY SUWARMAN, SH selaku Notaris, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 19. | Yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk. |
| 20. | 1 (satu) Bundel fhoto copy lembar Kutipan SK Direksi PT. BJB Nomor : 0902/ SK/ DIR-HC/ 2017, tanggal 16 Oktober 2017, tentang pengukuhan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA sebagai pegawai tetap dan 4 (empat) lembar Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan an. RIZKY EKA PURNAMA PUTRA beserta dengan Riwayat Pekerjaan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 21. | 2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0002/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 11 Pebruari 2019, tentang Rotasi Internal RIZKY SURYA FAISAL sebagai Account Officer Consumer KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 22. | 2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0007/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 22 Mei 2019, tentang Rotasi Internal FAISAL RAMADHAN sebagai Teller KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 23. | 1 (satu) bundel fhoto copy Rekap Data Debitur MGM yang termasuk kedalam An. IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT (data yang dikirim AO PT. BJB KCP Pangalengan Via email), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 24. | 2 (dua) Lembar fhoto copy Screenshot Pengiriman Data Debitur MGM Via email dari RIZKY SURYA FAISAL (Account Officer Consumer KCP Pangalengan) ke email REZA RIZKY RAMDANI (PIC PT. BJB Cabang Soreang), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 25. | Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk Nomor : 709/ SK/ DIR-KP/ 2014, tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 26. | Standar Operasional Prosedur Produk Dana Bank BJB berdasarkan yang dikeluarkan oleh Divisi Dana dan Jasa Konsumer, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Agar dikembalikan kepada sdr. NOVI RIZKIANA, SH. |
| 27. | 1 (satu) lembar SK Direksi No. 0317/SK/DIR-PS/2018 tanggal 11 April 2018 tetang deskripsi jabatan |
| 28. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0369/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Promosi Sdr. BUDIMAN SLAMET RAHARJA |
| 29. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0001/SK/SOR-HC/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rotasi internal an Sdri. KANIA RATNA TEJAWULAN |
| 30. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0655/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 29 September 2021 tentang promosi Sdri. NOVI RIZKIANA |
| 31. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0007/SK/SOR-SDM/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang rotasi internal Sdr. FAIZAL RAMADHAN |
| 32. | 2 (dua) lembar Surat nomor : 0217/SK/DIR-HC/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang penerimaan dan penempatan pegawai dalam masa penilai (PDMP) an Sdr. FAIZAL RAMADHAN |
| 33. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0401/SK/DIR-HC/2017 tanggal 10 mei 2017 tentang pengukuhan sebagai pegawai tetap Sdr. CAHAYA PANJI SAMPURNA |
| 34. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 011/SK/SOR-SDM/2015 tanggal 2 November 2015 tentang rotasi internal Sdr. REZA RIZKI RAMDANI |
| 35 | 2 (dua) lembar Surat Nomor : 679/SK/DIR-SDM/2014 tangal 16 September 2014 tentang pengangkatan dan enempatan pegawai dalam Masa Penilaian Sdr. REZA RIZKI RAMDANI |
| 36. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0376/SK/Dir-Pst/2021 tentang deskri jabatan sebagai teller Sdr. AGUS SUPRIYATNA Agar dikembalikan kepada sdr. NOVI RIZKIANA, SH. |
| 37. | 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama ANOYA HADIAT dengan No.Rekening 0013157022100 |
| 38. | 1 (satu) Buah kartu atm Bank BJB dengan nomor 622011-220000-864209 Agar dikembalikan kepada sdr. ANOYA HADIAT, SM. |
| 39. | 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama IYUS SUHANA dengan No.Rekening 0062381582100 Agar dikembalikan kepada sdr. IYUS SUHANA |
| 40. | 1 (Satu) Lembar Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n GUNGUN SONTANI pada tanggal 21 Januari 2019 sebesar Rp.9.000.000,- |
| 41 | 1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n DUDIN WAHYUDIN pada tanggal 29 November 2019 sebesar Rp. 8.000.000,- |
| 42 | 1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n MAMAH pada tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- |
| 43 | 1(satu ) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n CUCU SUHERMAN pada tanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp. 11.000.000,-. Agar dikembalikan kepada sdr. FIRMAN FATHUROHMAN SOMANTRI, S.Pd Bin IIN SOMANTRI |
| 44 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0070/PK-KGB/0171/2021, tanggal 11 Mei 2021 atas nama debitur ERLI SURYANA |
| 45 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 267/PK-DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 April 2020 atas nama debitur NANI |
| 46 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0009/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 Januari 2020 atas nama debitur ASEP KARYANA |
| 47 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0258/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2019, tanggal 13 November 2019 atas nama debitur ADE OMA |
| 48 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0234/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2021, tanggal 10 Mei 2021 atas nama debitur TIA |
| 49 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0757/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 04 Agustus 2020 atas nama debitur UJANG S |
| 50 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0014/PK- DAPENBUN/0171/2019, tanggal 11 Oktober 2019 atas nama debitur DADANG ALIM SUNGKAWA |
| 51 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0197/PK-KGB/0171/2019, tanggal 23 September 2019 atas nama debitur PIPI POMILAH |
| 52 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0088/PK-KGB/0171/2021, tanggal 25 Juni 2021 atas nama debitur IWAN HERMAWAN |
| 53 | 3 (tiga) lembar Mutasi rekening Bank BJB dengan No. Rekening 0099766859100 a.n. RD HASTI SETIAWAN Agar dikembalikan kepada sdr. NOVI RIZKIANA, SH. |
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa pada persidangan tanggal 17 Mei 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Primair :
Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa ACH SYAM PRADIPTA Bin Cucu AHMAD untuk Sebagian atau untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdawa ACH SYAM PRADIPTA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa ACH SYAM PRADIPTA BIN CUCU AHMAD dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Memerintahkan agar terdakwa ACH SYAM PRADIPTA BIN CUCU AHMAD dibebaskan dari Tahanan .
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan pada persidangan tanggal 17 Mei 2023 terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat Tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan NO.REG.PERK.: PDS - 03/Cimah/02/2023 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA, SE Bin CUCU AHMAD selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang diangkat berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor: 0116/SK/DIR-HC/2019 Tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi pada Tanggal 29 Januari 2019, sejak bulan Maret tahun 2019 s/d tanggal Bulan Mei tahun 2021 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2019 s/d tahun 2021, bertempat di Kantor Cabang Pembantu Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, yang berkedudukan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yang Secara Melawan Hukum yaitu telah memanipulasi data penerima Fee MGM yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA yang seolah-olah kedua orang tersebut adalah Debitur Eksisting yang telah memberikan referensi (referral) kepada beberapa Debitur Baru untuk melakukan pinjaman kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pada program MGM BJB di KCP Pangalengan dan terdakwa telah menginisiasi penggunaan 2 (dua) rekening debitur atas nama IYUS SUHANA dengan nomor rekening 0062381582100 dan rekening atas nama ANOYA HADIAT dengan nomor rekening 0013157022100, sebagai rekening penampungan dana pencairan MGM dan sebagai penerima fee dari program MGM, yang memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi sejumlah Rp.334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yangmerugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Pemeriksaan Kerugian Bank atas penyimpangan dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang tertanggal 19 September 2022 oleh Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pada Tahun 2019 PT. Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menyelenggarakan Program MGM (member get member) yang merupakan program pemberian insentif yang secara khusus diberikan bagi Mediator/Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel (debitur yang memiliki Kredit di PT. Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk) yang telah berhasil memberikan referensi Debitur baru kredit konsumer dan ritel Bank, dengan besaran Insentif yang diberikan adalah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan.
Bahwa Program Member Get Member (MGM) merupakan salah satu produk dari Divisi Kredit Konsumer & Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dan dana kegiatan tersebut bersumber dari dana PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk yang sudah dialokasikan sebagai dana marketing pada Divisi Konsumer & Ritel bjb Kantor Pusat dengan tujuan meningkatkan penyaluran, serta percepatan pertumbuhan portofolio Kredit Konsumer dan Ritel khususnya Produk Kredit Guna Bhakti (KGB), Kredit Prapurna Bhakti (KPPB) dan Kredit Purna Bhakti (KPB).
Bahwa penyelenggaraan Program MGM (member get member) berpedoman pada SK No. : 007/ SK/ KKON –SPK /2018 tanggal 09 Juli 2018 tentang petunjuk teknis program marketing divisi kredit consumer yang dilaksanakan pada periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan Surat Edaran dan memo sebagai berikut :
Surat Edaran Nomor : 0001/DIV-KKON/2019 perihal Pengaktifan Program member get member (MGM) Periode Triwulan I dan II Tahun 2019 tanggal 09 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Surat Edaran Nomor 0007/DIV-KKON/2019 perihal pengaktifan Program member get member (MGM) Periode bulan Juli – September Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Memo Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 October 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel;
Memo Nomor : 0011/DIV-KKR/M/2019 perihal pengaktifan Program member get member (MGM) Periode bulan Januari – Juni tahun 2020, tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Memo Nomor : 0006/DIV-KKR/M/2020 perihal pengaktifan Program member get member (MGM) Periode bulan Juli – Desember tahun 2020, tanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Memo Nomor : 0019/DIV-KKR/M/2020 perihal perpanjangan Program member get member (MGM) Periode bulan Januari – Juni tahun 2021, tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Bahwa mengenai syarat untuk mediator / debitur referral sebagai penerima dana fee Program Member Get Member (MGM) antara lain sebagai berikut :
Dipastikan telah mereferensikan Debitur Baru sebagaimana Kriteria yang diatur dalam Mekanisme penyelenggaraan Program;
Mengisi Form Pendaftaran Program Member Get Member (MGM) secara lengkap;
Debitur peserta program merupakan debitur eksisting Kredit Konsumer dan Ritel eksisting PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Bahwa mekanisme pemberian dana fee Program MGM Mengenai mekanismenya antara lain :
Dari mediator membawa rekap data debitur yang akan mengajukan kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu setempat;
Dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu tersebut mengajukan rekapan data debitur dalam bentuk laporan excel yang online melalui sistem komputer Bank ke kantor cabang;
dari kantor cabang Bank BJB lalu meneruskan rekapan laporan tersebut ke kantor Bank BJB pusat melalui sistem Computer Bank;
Setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat mengirimkan Daftar nominatif balasan ke kantor Cabang Bank BJB terkait dengan program permohonan MGM tersebut;
Apabila pihak bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke Kantor Cabang, lalu dari rekening kantor cabang dikirimkan ke No. Rekening Debitur Penerima/ mediator.
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui Program Member Get Member (MGM) PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk tersebut timbul niat Terdakwa untuk mendapatkan dana Fee Program Member Get Member (MGM) dari nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk KCP Pangalengan untuk terdakwa gunakan guna kepentingan pribadi terdakwa, selanjutnya pada suatu waktu setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di ruang kerja terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan yang berkedudukan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Terdakwa menghubungi dan bertemu dengan saksi IYUS SUHANA yang sudah Terdakwa kenal sebelumnya dimana saksi IYUS SUHANA yang bekerja di Perusahaan PTP. Lonsum Kertasari, diruang kerja Terdakwa tersebut terdakwa meminta ijin untuk meminjam Nomor rekening milik saksi IYUS SUHANA dengan alasan seolah-olah untuk mengumpulkan uang pinjaman karyawan PTP. Lonsum Kertasari.
Bahwa sebelumnya saksi IYUS SUHANA sudah terdaftar sebagai debitur eksisting di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk selanjutnya terdakwa mendaftarkan saksi IYUS SUHANA sebagai debitur Referral sejak 11 Juni 2019 dengan Nomor Rekening yang digunakan untuk penerimaan Dana MGM dengan Nomor Rekening 0062381582100 BJB KCP PANGALENGAN;
Bahwa selain terhadap saksi IYUS SUHANA terdakwa juga meminjam rekening saksi ANOYA HADIAT pada suatu waktu setidak tidaknya pada tahun 2019 ketika saksi ANOYA HADIAT sedang berada di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP Pangalengan yang berkedudukan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung yang sebelum terdakwa telah kenal saksi ANOYA HADIAT sejak Tahun 2012 dengan cara terdakwa menghampiri Saksi ANOYA HADIAT dan meminta Saksi ANOYA HADIAT untuk datang ke ruangannya, setelah Saksi ANOYA HADIAT berada diruangan terdakwa, terdakwa langsung berbicara kepada Saksi ANOYA HADIAT dan meminta ijin untuk meminjam nomor rekening milik Saksi ANOYA HADIAT tanpa menjelaskan alasan meminjam No.Rekening Saksi ANOYA HADIAT digunakan untuk apa.
Bahwa saksi ANOYA HADIAT terdaftar sebagai debitur eksisting di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sejak tanggal 05 Februari 2013 dan tanpa sepengetahuan saksi ANOYA HADIAT, rekening saksi ANOYA HADIAT telah terdaftar sebagai debitur referral dengan Nomor Rekening yang digunakan untuk penerimaan Dana MGM dengan Nomor Rekening 0013157022100 BJB KCP PANGALENGAN.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjelaskan kepada saksi IYUS SUHANA dan saksi ANOYA HADIAT mengenai pengajuan kedua nama Debitur tersebut sebagai penerima referral serta saksi IYUS SUHANA dan saksi ANOYA HADIAT tersebut tidak mengetahui bahwa namanya diajukan Sebagai Debitur Eksisting Penerima Referral / Fee dari Program MGM tersebut.
Bahwa selanjutnya pada awal bulan Maret 2019 pada saat saksi RIZKI SURYA FAISAL selaku Account Officer (AO) Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten Tbk, Cabang Soreang KCP Pangalengan berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Soreang nomor : 0002/SK/SOR-SDM/2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang account officer KC Soreang melakukan Rekap program MGM dikantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan yang berkedudukan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Ketika itu saksi RIZKI SURYA FAISAL menjelaskan kepada Terdakwa bahwa kredit yang berasal dari Debitur Dinas Pendidikan sudah cair dan menanyakan mengenai pengurus yang mengelola Debitur Dinas Pendidikan tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh saksi RIZKI SURYA FAISAL untuk memasukan nama saksi ANOYA HADIAT sebagai penerima MGM yang membawa debitur yang berasal dari Dinas Pendidikan sedangkan untuk Dapenbun (Dana Pensiun Perkebunan) dimasukan ke saksi IYUS SUHANA Sebagai Debitur Referral (Penerima Referral / Fee) dari Program MGM, seolah-olah nasabah termasuk kedalam Program MGM, meskipun yang tadinya sebagai nasabah biasa / atau nasabah yang dateng sendiri tetapi dimasukan menjadi nasabah yang termasuk dalam pogram MGM.
Bahwa Terdakwa mengajukan saksi IYUS SUHANA dan saksi ANOYA HADIAT Sebagai Debitur Referral / debitur eksisting Penerima Referral / Fee dari Program MGM tersebut, keduanya baik saksi IYUS SUHANA dan saksi ANOYA HADIAT hanya memenuhi 1 (satu) persyaratan saja yaitu memiliki Kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP Pangalengan sedangkan untuk persyaratan yang lainnya tidak Terpenuhi. Adapun persyaratan yang tidak terpenuhi sebagai Debitur Referral / debitur eksisting Penerima Referral / Fee dari Program MGM adalah sebagai berikut :
Tidak membawa Debitur untuk mengajukan Kredit ke PT BJB KCP Pangalengan
Tidak mengisi Form Pendaftaran Program Member Get Member (MGM) secara lengkap;
Bahwa selanjutnya saksi RIZKI SURYA FAISAL selaku sebagai Account Officer (AO) atas perintah dari Terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan sejak bulan Maret 2019, memasukkan data debitur program MGM dengan diawali memasukan atas nama saksi ANOYA HADIAT selaku mediator/ Debitur Referral / debitur eksisting Penerima Referral / Fee dalam program MGM (member get member) dan dilanjutkan dengan memasukan atas nama saksi IYUS SUHANA selaku mediator/ Debitur Referral / debitur eksisting Penerima Referral / Fee dalam program MGM (member get member). Selain itu saksi RIZKI SURYA FAISAL melakukan pengajuan debitur dalam program MGM setiap bulan yaitu:
Merekapitulasi hasil pencairan kredit yang akan didaftarkan untuk program MGM untuk mengetahui jumlah nasabah yang menjadi nasabah di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk serta untuk proses Pengajuan Nominal Dana yang akan didapat oleh Debitur Eksisiting;
Setelah Saksi RIZKI SURYA FAISAL melakukan rekapan kemudian hasilnya Saksi RIZKI SURYA FAISAL kirimkan melalui E-Mail ke PIC Cabang Soreang untuk melakukan pengajuan penerima dan pencairan Dana Program MGM.
Bahwa atas perintah Terdakwa maka saksi RIZKI SURYA FAISAL memasukkan saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA selaku mediator dalam program MGM (member get member) sejak bulan Juni tahun 2019 hingga bulan juli 2021 dengan mekanisme antara lain:
Saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA seolah olah mengajukan Nasabah baru yang akan mengajukan Kredit dengan membawa Berkas nasabah tersebut kepada Account Officer.
Selanjutnya saksi RIZKI SURYA FAISAL selaku Account Officer PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan Merekap Dan melaporkannya ke PIC Cabang (Person incharged) ;
PIC cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk lalu Merekap dan melaporkannya ke PIC Kanwil
Dari PIC Kanwil kemudian dilanjutkan untuk dilaporkan kepada Divisi Consumer kantor Pusat.
Setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke rekening Nasabah yang Rekeningnya sudah terdaftar di PIC cabang maupun Kanwil atau Debitur Eksisting.
Bahwa pengajuan yang saksi RIZKI SURYA FAISAL lakukan atas perintah Terdakwa telah disetujui oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pusat sejak bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2021 sebagai Penerima dana fee Program MGM konsumer di KCP Pangalengan sebanyak 1.735 NoA (Number of Account) dengan nominal sebesar Rp334.780.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Dapenbun dengan total nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp320.910.000 yang dicairkan seolah-olah melalui referral saksi Iyus Suhana;
Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp13.870.000,00 yang dicairkan seolah-olah melalui referral saksi Anoya Hadiat.
Bahwa setelah uang masuk ke rekening Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA selaku Debitur Referral/ Mediator selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA untuk Datang ke Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP Pangalengan dengan menjelaskan kepada keduanya bahwa ada uang yang masuk ke Rekening Saksi tersebut tanpa memberitahukan kepada keduanya uang tersebut adalah hasil dari Program MGM selaku Debitur Referral/ Mediator, setelah Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP Pangalengan kemudian dibawa ke ruangan Terdakwa untuk menandatangani Slip Penarikan Tunai Berwarna Merah yang mana Slip warna merah tersebut digunakan untuk dasar pengambilan uang/ dana fee Program Member Get Member (MGM) di Teller, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan uang / dana fee Program Member Get Member (MGM) tersebut dan uang /dana fee Program Member Get Member (MGM) tersebut tidak terdakwa berikan kepada Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA selaku Debitur Referral/ Mediator, melainkan terdakwa mengambil uang tersebut dan menyimpannya sedangkan Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA, terdakwa berikan uang alakadarnya sebagai ucapan terima kasih.
Adapun rincian data transaksi Pengajuan yang disetujui dan kemudian dana fee Program Member Get Member (MGM) yang telah masuk dan keluar dari Rekening saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA yang terdakwa tarik atau ambil adalah sebagai berikut:
1). Debitur ANOYA HADIAT
| 2019 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JUNI | 2 orang | 380.000 | 11 Juni 2019 | 12 Juni 2019 |
| JULI | 6 orang | 1.140.000 | 1 Juli 2019 | 17 Juli 2019 |
| AGUSTUS | 1 orang | 190.000 | 7 Agustus 2019 | 31 Agustus 2019 |
| SEPTEMBER | 2 orang | 380.000 | 29 Oktober 2019 | 31 Oktober 2019 |
| OKTOBER | 3 orang | 570.000 | 27 November 2019 | 29 november 2019 |
| NOPEMBER | 4 orang | 730.000 | 27 Desember 2019 | 30 Desember 2019 |
| DESEMBER | 3 Orang | 570.000 | 31 Januari 2020 | 18 Pebruari 2020 |
| TOTAL | 21 Orang | 3.990.000 | ||
| 2020 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JANUARI | 3 orang | 570.000 | 04 Maret 2020 | 05 Maret 2020 | ||
| FEBRUARI | 5 orang | 950.000 | 31 Maret 2020 | 1 April 2020 | ||
| MARET | 2 orang | 380.000 | 28 April 2020 | 29 April 2020 | ||
| APRIL | 6 orang | 1.140.000 | 28 Mei 2020 | 29 Mei 2020 | ||
| MEI | 4 orang | 730.000 | 30 Juni 2020 | 1 Juli 2020 | ||
| JUNI | 3 orang | 570.000 | 21 Juli 2020 | 23 Juli 2020 | ||
| JULI | 4 orang | 730.000 | 26 Agustus 2020 | 27 Agustus 2020 | ||
| AGUSTUS | 5 orang | 950.000 | 29 September 2020 | 30 September 2020 | ||
| SEPTEMBER | 10 orang | 1.900.000 | 26 Oktober 2020 | 27 Oktober 2020 | ||
| OKTOBER | 3 orang | 1.140.000 | 14 Desember 2020 | 15 Desember 2020 | ||
| NOPEMBER | 3 orang | |||||
| DESEMBER | 2 orang | 380.000 | 27 Januari 2021 | 3 Pebruari 2020 | ||
| TOTAL | 50 orang | 9.500.000 | ||||
| 2021 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JANUARI | 1 orang | 190.000 | 31 Maret 2021 | 5 April 2021 | ||
| FEBRUARI | 1 orang | 190.000 | 31 Maret 2021 | 5 April 2021 | ||
| TOTAL | 2 orang | 380.000 | ||||
| GRAND TOTAL | 73 Orang | 13.870.000 | ||||
2). Debitur IYUS SUHANA
| 2019 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JULI | 9 Orang | 1.710.000 | 31 Agustus 2019 | 2 September 2019 |
| SEPTEMBER | 4 Orang | 730.000 | 29 Oktober 2019 | 31 Oktober 2019 |
| OKTOBER | 68 Orang | 12.920.000 | 27 November 2019 | 29 November 2019 |
| NOPEMBER | 45 Orang | 8.550.000 | 27 Desember 2019 | 30 Desember 2019 |
| DESEMBER | 110 Orang | 20.710.000 | 31 Januari 2020 | 03 Pebruari 2020 |
| TOTAL | 235 | 44.650.000 | ||
| 2020 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JANUARI | 112 Orang | 21.280.000 | 4 Maret 2020 | 5 Maret 2020 |
| FEBRUARI | 107 Orang | 20.330.000 | 31 Maret 2020 | 1 April 2020 |
| MARET | 49 Orang | 9.310.000 | 28 April 2020 | 29 April 2020 |
| APRIL | 114 Orang | 21.660.000 | 28 Mei 2020 | 29 Mei 2020 |
| MEI | 110 Orang | 20.900.000 | 30 Juni 2020 | 1 Juli 2020 |
| JUNI | 120 Orang | 22.800.000 | 21 Juli 2020 | 27 Juli 2020 |
| JULI | 114 Orang | 21.660.000 | 26 Agustus 2020 | 27 Agustus 2020 |
| AGUSTUS | 83 Orang | 15.770.000 | 29 September 2020 | 30 September 2020 |
| SEPTEMBER | 148 Orang | 28.120.000 | 26 Oktober 2020 | 27 Oktober 2020 |
| OKTOBER | 165 Orang | 31.350.000 | 14 Desember 2020 | 15 Desember 2020 |
| NOPEMBER | ||||
| DESEMBER | 80 Orang | 15.200.000 | 27 Januari 2021 | 27 Januari 2021 |
| TOTAL | 1.202 | 228.380.000 | ||
| 2021 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JANUARI | 61 Orang | 11.590.000 | 14 April 2021 | 16 April 2021 |
| FEBRUARI | 62 Orang | 11.780.000 | 14 April 2021 | 16 April 2021 |
| MARET | 54 Orang | 10.260.000 | 30 April 2021 | 5 Mei 2021 |
| APRIL | 40 Orang | 7.600.000 | 29 Juli 2021 | 30 Juli 2021 |
| MEI | 35 Orang | 6.650.000 | 29 Juli 2021 | 30 Juli 2021 |
| TOTAL | 252 | 47.880.000 | ||
| GRAND TOTAL | 1.689 | 320.910.000 | ||
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan menggunakan uang/ dana fee Program Member Get Member (MGM) yang terdakwa ambil dari rekening saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan dalam program MGM (member get member) sejak bulan Juni tahun 2019 hingga bulan Juli 2021 telah menginisasi penggunaan 2 rekening debitur sebagai rekening penampungan dana pencairan MGM Konsumer dengan mencatatkan keatas nama saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA yang sudah diaturnya, seolah-olah kedua orang saksi tersebut adalah Debitur Eksisting yang telah memberikan referensi (referral) kepada beberapa Debitur Baru untuk melakukan pinjaman kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pada program MGM PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten di KCP Pangalengan padahal pada kenyataannya, saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA tidak mengetahui bahwa Namanya diajukan Sebagai Debitur Eksisting (Penerima Referral / Fee) dari Program MGM tersebut, yang saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA ketahui terdakwa hanya meminjam rekening Tabungan Atas nama ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA tanpa menjelaskan mengenai program Tersebut kepada keduanya
Bahwa selain itu terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan telah memanipulasi data pengajuan program MGM Konsumer dengan cara merekayasa data debitur baru pengajuan program MGM Konsumer sebanyak 1.762 orang dengan mencatatkan keatas nama 2 orang debitur yang sudah diaturnya, yang seolah – olah debitur tersebut terdaftar dalam program MGM yang direferensikan oleh 2 rekening debitur eksisting/ Debitur Referral yaitu ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA yang seolah – olah sebagai debitur penerima manfaat program MGM tersebut dan menjadikan dua rekening atas nama kedua orang tersebut sebagai sarana penampungan pencairan dana Program MGM fee tersebut padahal pada faktanya Nama-nama Debitur yang dicatatkan ke atas nama Ke-2 Debitur Referral yaitu ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA adalah merupakan Debitur baru yang datang sendiri, mengajukan kredit/pinjaman uang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Soreang KCP Pangalengan dengan cara mengurusnya secara langsung tidak melalui mediator dan para debitur tersebut tidak kenal dengan saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA, adapun tujuan terdakwa hanya untuk dapat mencairkan Dana MGM tersebut sehingga Terdakwa dapat dengan mudah untuk mempergunakannya sesuai keinginan Terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan bertentangan dengan ketentuan Surat Keputusan Divisi Kredit Konsumer dan Ritel No. : 007/ SK/ KKON –SPK /2018 tanggal 09 Juli 2018 tentang petunjuk teknis program marketing divisi kredit Konsumer dan Ritel dan ketentuan mekanisme pelaksanaan program MGM pada Lampiran Surat Nomor : 0001/ DIV-KKON/ 2019, tanggal 02 Januari 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, Lampiran Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 October 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember tahun 2020; Lampiran Surat Nomor : 0011/ DIV-KKR/ M/ 2019, tanggal 31 Desember 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2020, Lampiran Surat Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, pada Pengaktifan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – Desember tahun 2020, Lampiran Surat Nomor : 0019/ DIV-KKON/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, pada Perpanjangan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2021, dimana Pada pasal 1 tentang Definisi Program pada masing-masing ketentuan dijelaskan:
“bahwa Program Member Get Member (MGM) merupakan program pemberian insentif yang secara khusus diberikan bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel yang telah berhasil memberikan referensi Debitur baru kredit konsumer dan ritel Bank”
Bahwa dalam Pelaksanaan Program Member Get Member tersebut terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai Manager Bisnis/ Pemimpin KCP berdasarkan ketentuan Nomor 2 huruf c, d, e, dan f pada masing – masing lampiran surat pelaksanaan program MGM tentang ketentuan mekanisme Pelaksanaan Program Member Get Member, terdapat penjelasan mengenai kewajiban Manager Bisnis/ Pemimpin KCP yaitu sbb :
Melakukan verifikasi/ pemeriksaan rekapitulasi data debitur yang diikutsertakan dalam program serta dokumen form pendaftaran Program Member Member (MGM).
Melakukan Verifikasi/ pemeriksaan rekapitulasi data debitur yang mendapatkan Reward.
Melakukan call memo dan atau on the spot (OTS) secara sampling, minimal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah total peserta program.
Membubuhkan paraf pada Form Rekapitulasi Pembayaran Member Get Member (MGM).
Bahwa selain itu perbuatan terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan bertentangan dengan ketentuan yang tertuang pada surat Keputusan Direksi Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Nomor :709/SK/DIR-KP/2014, Tentang Etika Usaha Dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, yang isinya sebagai berikut :
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf E tentang Menghindari Benturan kepentingan dan penyalahgunaan Jabatan yang isinya sebagai berikut :
Menghindari pemberian perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu diluar prosedur dan ketentuan yang berlaku yang menimbulkan kerugian bank atau mengurangi keuntungan bank.
Tidak memperkenankan terjadinya pembuatan keputusan apapun, terutama keputusan-keputusan yang dapat mempengaruhi pencapaian KPIs (Key Performance Indicators) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk secara langsung, yang dipengaruhi kepentingan pribadi komisaris, direksi, pejabat dan pegawai, baik dalam hubungan kerja antar pegawai maupun dalam kaitan dengan pihak diluar PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Namun demikian apabila keputusan tetap harus diambil maka pihak-pihak dimaksud harus mengutamakan kepentingan bank dan menghindarkan bank dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnnya keuntungan bank serta wajib mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan;
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf H tentang Memberi Hadiah/ Fasilitas yang isinya sebagai berikut :
Insan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dapat memberikan hadiah/fasilitas kepada pihak lain dengan syarat :
Mengatasnamakan perusahaan dan menunjang kepentingan perusahaan.
tidak dimaksudkan untuk menyuap;
telah dianggarkan oleh perusahaan;
apabila hadiah/ fasilitas berupa benda cinderamata maka harus mencantumkan logo/ nama PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT dan BANTEN, Tbk.
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dapat memberikan biaya penagihan kredit sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain dalam menggunakan dana Fee Program Member Get Member (MGM) dari nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk KCP Pangalengan yang merupakan Perusahaan Negara berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan masuk dalam ranah Keuangan Negara dengan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu berdasarkan :
UU NO 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 1 huruf 1
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 1 huruf 5
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki pemerintah pusat.
Pasal 2 huruf g
Kekayaan Negara meliputi : kekayaan Negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
Pasal 2 huruf i
Keuangan Negara meliputi : kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Sesuai dengan pikiran yang terkandung dalam undang-undang Nomor 17/2003 tentang keuangan Negara, pemikiran tentang keuangan Negara, pengelolaan keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu :
Sub bidang pengelolaan fiskal;
Sub bidang pengelolaan moneter;
Sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.
Pasal 3
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan dalam penjelasan : pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban.
UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN ;
Penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN, BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejumlah Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), berdasarkan Laporan Pemeriksaan kerugian bank atas penyimpangan dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang tertanggal 19 September 2022 yang dibuat oleh Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten,Tbk dengan rincian sebagai berikut :
Dana yang dicairkan melalui referral IYUS SUHANA dengan Nomor Rekening 0062381582100 sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari Dinas Dapenbun dengan total penerimaan sebesar Rp.320.910.000,- Sdr. IYUS SUHANA ditambah
Dana yang dicairkan melalui referral ANOYA HADIAT dengan Nomor Rekening 0013157022100 Sebanyak 73 Noa merupakan debtitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan sebesar Rp.13,870,000,-.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA, SE Bin CUCU AHMAD selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang diangkat berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor: 0116/SK/DIR-HC/2019 Tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi pada Tanggal 29 Januari 2019, sejak bulan Maret tahun 2019 s/d tanggal Bulan Mei tahun 2021 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2019 s/d tahun 2021, bertempat di Kantor Cabang Pembantu Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, yang berkedudukan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan diri terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu dalam kewenangannya selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Manager Bisnis/ Pemimpin KCP telah memanipulasi data penerima Fee MGM yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA yang seolah-olah kedua orang tersebut adalah Debitur Eksisting yang telah memberikan referensi (referral) kepada beberapa Debitur Baru untuk melakukan pinjaman kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pada program MGM BJB di KCP Pangalengan dan terdakwa telah menginisiasi penggunaan 2 (dua) rekening debitur atas nama IYUS SUHANA dengan nomor rekening 0062381582100 dan rekening atas nama ANOYA HADIAT dengan nomor rekening 0013157022100, sebagai rekening penampungan dana pencairan MGM dan sebagai penerima fee dari program MGM yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Pemeriksaan Kerugian Bank atas penyimpangan dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang tertanggal 19 September 2022 oleh Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA, SE Bin CUCU AHMAD selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang diangkat berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor: 0116/SK/DIR-HC/2019 Tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi pada Tanggal 29 Januari 2019 yang memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk mengelola kantor cabang pembantu terkait masalah penggalangan dana, penyaluran kredit serta kegiatan operasional.
Bahwa terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan dalam menjalankan kewenangannya wajib mematuhi ketentuan yang tertuang pada surat Keputusan Direksi Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Nomor :709/SK/DIR-KP/2014, Tentang Etika Usaha Dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, yang isinya sebagai berikut :
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf E tentang Menghindari Benturan kepentingan dan penyalahgunaan Jabatan yang isinya sebagai berikut :
Menghindari pemberian perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu diluar prosedur dan ketentuan yang berlaku yang menimbulkan kerugian bank atau mengurangi keuntungan bank.
Tidak memperkenankan terjadinya pembuatan keputusan apapun, terutama keputusan-keputusan yang dapat mempengaruhi pencapaian KPIs (Key Performance Indicators) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk secara langsung, yang dipengaruhi kepentingan pribadi komisaris, direksi, pejabat dan pegawai, baik dalam hubungan kerja antar pegawai maupun dalam kaitan dengan pihak diluar PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Namun demikian apabila keputusan tetap harus diambil maka pihak-pihak dimaksud harus mengutamakan kepentingan bank dan menghindarkan bank dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnnya keuntungan bank serta wajib mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan;
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf H tentang Memberi Hadiah/ Fasilitas yang isinya sebagai berikut :
Insan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dapat memberikan hadiah/fasilitas kepada pihak lain dengan syarat :
Mengatasnamakan perusahaan dan menunjang kepentingan perusahaan.
tidak dimaksudkan untuk menyuap;
telah dianggarkan oleh perusahaan;
apabila hadiah/ fasilitas berupa benda cinderamata maka harus mencantumkan logo/ nama PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT dan BANTEN, Tbk.
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dapat memberikan biaya penagihan kredit sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Bahwa Pada Tahun 2019 PT. Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menyelenggarakan Program MGM (member get member) yang merupakan program pemberian insentif yang secara khusus diberikan bagi Mediator/Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel (debitur yang memiliki Kredit di PT. Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk) yang telah berhasil memberikan referensi Debitur baru kredit konsumer dan ritel Bank, dengan besaran Insentif yang diberikan adalah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan.
Bahwa Program Member Get Member (MGM) merupakan salah satu produk dari Divisi Kredit Konsumer & Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dan dana kegiatan tersebut bersumber dari dana PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk yang sudah dialokasikan sebagai dana marketing pada Divisi Konsumer & Ritel bjb Kantor Pusat dengan tujuan meningkatkan penyaluran, serta percepatan pertumbuhan portofolio Kredit Konsumer dan Ritel khususnya Produk Kredit Guna Bhakti (KGB), Kredit Prapurna Bhakti (KPPB) dan Kredit Purna Bhakti (KPB).
Bahwa penyelenggaraan Program MGM (member get member) berpedoman pada SK No. : 007/ SK/ KKON –SPK /2018 tanggal 09 Juli 2018 tentang petunjuk teknis program marketing divisi kredit consumer yang dilaksanakan pada periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan Surat Edaran dan memo sebagai berikut :
Surat Edaran Nomor: 0001/DIV-KKON/2019 perihal Pengaktifan Program member get member (MGM) Periode Triwulan I dan II Tahun 2019 tanggal 09 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Surat Edaran Nomor 0007/DIV-KKON/2019 perihal pengaktifan Program member get member (MGM) Periode bulan Juli – September Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Memo Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 October 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel;
Memo Nomor : 0011/DIV-KKR/M/2019 perihal pengaktifan Program member get member (MGM) Periode bulan Januari – Juni tahun 2020, tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Memo Nomor : 0006/DIV-KKR/M/2020 perihal pengaktifan Program member get member (MGM) Periode bulan Juli – Desember tahun 2020, tanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Memo Nomor : 0019/DIV-KKR/M/2020 perihal perpanjangan Program member get member (MGM) Periode bulan Januari – Juni tahun 2021, tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel beserta lampirannya;
Bahwa mengenai syarat untuk mediator / debitur referral sebagai penerima dana fee Program Member Get Member (MGM) antara lain sebagai berikut :
Dipastikan telah mereferensikan Debitur Baru sebagaimana Kriteria yang diatur dalam Mekanisme penyelenggaraan Program;
Mengisi Form Pendaftaran Program Member Get Member (MGM) secara lengkap;
Debitur peserta program merupakan debitur eksisting Kredit Konsumer dan Ritel eksisting PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Bahwa mekanisme pemberian dana fee Program MGM Mengenai mekanismenya antara lain :
Dari mediator membawa rekap data debitur yang akan mengajukan kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu setempat;
Dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu tersebut mengajukan rekapan data debitur dalam bentuk laporan excel yang online melalui sistem komputer Bank ke kantor cabang;
dari kantor cabang Bank BJB lalu meneruskan rekapan laporan tersebut ke kantor Bank BJB pusat melalui sistem Computer Bank;
Setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat mengirimkan Daftar nominatif balasan ke kantor Cabang Bank BJB terkait dengan program permohonan MGM tersebut;
Apabila pihak bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke Kantor Cabang, lalu dari rekening kantor cabang dikirimkan ke No. Rekening Debitur Penerima/ mediator.
Bahwa dalam Pelaksanaan Program Member Get Member tersebut terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Manager Bisnis/ Pemimpin KCP berdasarkan ketentuan Nomor 2 poin pada masing – masing lampiran surat pelaksanaan program MGM tentang ketentuan mekanisme Pelaksanaan Program Member Get Member, terdapat penjelasan mengenai kewajiban Manager Bisnis/ Pemimpin KCP yaitu sebagai berikut :
Menunjuk PIC Program Member Get Member (MGM) di Kantor Cabang/KCP berlaku untuk mengelola Program Member Get Member (MGM) di Kantor Cabang/KCP tersebut.
Melakukan penunjukan Person In Charge (PIC) program Member Get Meber (MGM) secara berkala, sehingga PIC Program tidak menjabat lebih dari 1 (satu) tahun.
Melakukan verifikasi/ pemeriksaan rekapitulasi data debitur yang diikutsertakan dalam program serta dokumen form pendaftaran Program Member Member (MGM).
Melakukan Verifikasi/ pemeriksaan rekapitulasi data debitur yang mendapatkan Reward.
Melakukan call memo dan atau on the spot (OTS) secara sampling, minimal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah total peserta program.
Membubuhkan paraf pada Form Rekapitulasi Pembayaran Member Get Member (MGM).
Bahwa setelah Terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Manager Bisnis/ Pemimpin KCP mengetahui Program Member Get Member (MGM) PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk tersebut timbul niat Terdakwa untuk mendapatkan dana Fee Program Member Get Member (MGM) dari nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk KCP Pangalengan untuk terdakwa gunakan guna kepentingan pribadi terdakwa, selanjutnya pada suatu waktu setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di ruang kerja terdakwa yang berkedudukan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Terdakwa menghubungi dan bertemu dengan saksi IYUS SUHANA yang sudah Terdakwa kenal sebelumnya dimana saksi IYUS SUHANA yang bekerja di Perusahaan PTP. Lonsum Kertasari, diruang kerja Terdakwa tersebut terdakwa meminta ijin untuk meminjam Nomor rekening milik saksi IYUS SUHANA dengan alasan seolah-olah untuk mengumpulkan uang pinjaman karyawan PTP. Lonsum Kertasari.
Bahwa sebelumnya saksi IYUS SUHANA sudah terdaftar sebagai debitur eksisting di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk selanjutnya terdakwa mendaftarkan saksi IYUS SUHANA sebagai debitur Referral sejak 11 Juni 2019 dengan Nomor Rekening yang digunakan untuk penerimaan Dana MGM dengan Nomor Rekening 0062381582100 BJB KCP PANGALENGAN;
Bahwa selain terhadap saksi IYUS SUHANA terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk juga meminjam rekening saksi ANOYA HADIAT pada suatu waktu setidak tidaknya pada tahun 2019 ketika saksi ANOYA HADIAT sedang berada di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP Pangalengan yang berkedudukan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung yang sebelum terdakwa telah kenal saksi ANOYA HADIAT sejak Tahun 2012 dengan cara terdakwa menghampiri Saksi ANOYA HADIAT dan meminta Saksi ANOYA HADIAT untuk datang ke ruangannya, setelah Saksi ANOYA HADIAT berada diruangan terdakwa, terdakwa langsung berbicara kepada Saksi ANOYA HADIAT dan meminta ijin untuk meminjam nomor rekening milik Saksi ANOYA HADIAT tanpa menjelaskan alasan meminjam No.Rekening Saksi ANOYA HADIAT digunakan untuk apa.
Bahwa saksi ANOYA HADIAT terdaftar sebagai debitur eksisting di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sejak tanggal 05 Februari 2013 dan tanpa sepengetahuan saksi ANOYA HADIAT, rekening saksi ANOYA HADIAT telah terdaftar sebagai debitur referral dengan Nomor Rekening yang digunakan untuk penerimaan Dana MGM dengan Nomor Rekening 0013157022100 BJB KCP PANGALENGAN.
Bahwa Terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tidak pernah menjelaskan kepada saksi IYUS SUHANA dan saksi ANOYA HADIAT mengenai pengajuan kedua nama Debitur tersebut sebagai penerima referral serta saksi IYUS SUHANA dan saksi ANOYA HADIAT tersebut tidak mengetahui bahwa namanya diajukan Sebagai Debitur Eksisting Penerima Referral / Fee dari Program MGM tersebut.
Bahwa selanjutnya pada awal bulan Maret 2019 pada saat saksi RIZKI SURYA FAISAL selaku Account Officer (AO) Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten Tbk, Cabang Soreang KCP Pangalengan berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Soreang nomor : 0002/SK/SOR-SDM/2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang account officer KC Soreang melakukan Rekap program MGM dikantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan yang berkedudukan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Ketika itu saksi RIZKI SURYA FAISAL menjelaskan kepada Terdakwa bahwa kredit yang berasal dari Debitur Dinas Pendidikan sudah cair dan menanyakan mengenai pengurus yang mengelola Debitur Dinas Pendidikan tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk menyuruh saksi RIZKI SURYA FAISAL untuk memasukan nama saksi ANOYA HADIAT sebagai penerima MGM yang membawa debitur yang berasal dari Dinas Pendidikan sedangkan untuk Dapenbun (Dana Pensiun Perkebunan) dimasukan ke saksi IYUS SUHANA Sebagai Debitur Referral (Penerima Referral / Fee) dari Program MGM, seolah-olah nasabah termasuk kedalam Program MGM, meskipun yang tadinya sebagai nasabah biasa / atau nasabah yang dateng sendiri tetapi dimasukan menjadi nasabah yang termasuk dalam pogram MGM.
Bahwa Terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk mengajukan saksi IYUS SUHANA dan saksi ANOYA HADIAT Sebagai Debitur Referral / debitur eksisting Penerima Referral / Fee dari Program MGM tersebut, keduanya baik saksi IYUS SUHANA dan saksi ANOYA HADIAT hanya memenuhi 1 (satu) persyaratan saja yaitu memiliki Kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP Pangalengan sedangkan untuk persyaratan yang lainnya tidak Terpenuhi. Adapun persyaratan yang tidak terpenuhi sebagai Debitur Referral / debitur eksisting Penerima Referral / Fee dari Program MGM adalah sebagai berikut :
Tidak membawa Debitur untuk mengajukan Kredit ke PT BJB KCP Pangalengan
Tidak mengisi Form Pendaftaran Program Member Get Member (MGM) secara lengkap;
Bahwa selanjutnya saksi RIZKI SURYA FAISAL selaku sebagai Account Officer (AO) atas perintah dari Terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan sejak bulan Maret 2019, memasukkan data debitur program MGM dengan diawali memasukan atas nama saksi ANOYA HADIAT selaku mediator/ Debitur Referral / debitur eksisting Penerima Referral / Fee dalam program MGM (member get member) dan dilanjutkan dengan memasukan atas nama saksi IYUS SUHANA selaku mediator/ Debitur Referral / debitur eksisting Penerima Referral / Fee dalam program MGM (member get member). Selain itu saksi RIZKI SURYA FAISAL melakukan pengajuan debitur dalam program MGM setiap bulan yaitu:
Merekapitulasi hasil pencairan kredit yang akan didaftarkan untuk program MGM untuk mengetahui jumlah nasabah yang menjadi nasabah di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk serta untuk proses Pengajuan Nominal Dana yang akan didapat oleh Debitur Eksisiting;
Setelah Saksi RIZKI SURYA FAISAL melakukan rekapan kemudian hasilnya Saksi RIZKI SURYA FAISAL kirimkan melalui E-Mail ke PIC Cabang Soreang untuk melakukan pengajuan penerima dan pencairan Dana Program MGM.
Bahwa atas perintah Terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk maka saksi RIZKI SURYA FAISAL memasukkan saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA selaku mediator dalam program MGM (member get member) sejak bulan Juni tahun 2019 hingga bulan juli 2021 dengan mekanisme antara lain:
Saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA seolah olah mengajukan Nasabah baru yang akan mengajukan Kredit dengan membawa Berkas nasabah tersebut kepada Account Officer.
Selanjutnya saksi RIZKI SURYA FAISAL selaku Account Officer PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan Merekap Dan melaporkannya ke PIC Cabang (Person incharged) ;
PIC cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk lalu Merekap dan melaporkannya ke PIC Kanwil
Dari PIC Kanwil kemudian dilanjutkan untuk dilaporkan kepada Divisi Consumer kantor Pusat.
Setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke rekening Nasabah yang Rekeningnya sudah terdaftar di PIC cabang maupun Kanwil atau Debitur Eksisting.
Bahwa pengajuan yang saksi RIZKI SURYA FAISAL lakukan atas perintah Terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk telah disetujui oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pusat sejak bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2021 sebagai Penerima dana fee Program MGM konsumer di KCP Pangalengan sebanyak 1.735 NoA (Number of Account) dengan nominal sebesar Rp334.780.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Dapenbun dengan total nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp320.910.000 yang dicairkan seolah-olah melalui referral saksi Iyus Suhana;
Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp13.870.000,00 yang dicairkan seolah-olah melalui referral saksi Anoya Hadiat.
Bahwa setelah uang masuk ke rekening Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA selaku Debitur Referral/ Mediator selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA untuk Datang ke Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP Pangalengan dengan menjelaskan kepada keduanya bahwa ada uang yang masuk ke Rekening Saksi tersebut tanpa memberitahukan kepada keduanya uang tersebut adalah hasil dari Program MGM selaku Debitur Referral/ Mediator, setelah Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP Pangalengan kemudian dibawa ke ruangan Terdakwa untuk menandatangani Slip Penarikan Tunai Berwarna Merah yang mana Slip warna merah tersebut digunakan untuk dasar pengambilan uang/ dana fee Program Member Get Member (MGM) di Teller, selanjutnya terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk melakukan penarikan uang / dana fee Program Member Get Member (MGM) tersebut dan uang /dana fee Program Member Get Member (MGM) tersebut tidak terdakwa berikan kepada Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA selaku Debitur Referral/ Mediator, melainkan terdakwa mengambil uang tersebut dan menyimpannya sedangkan Saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA, terdakwa berikan uang alakadarnya sebagai ucapan terima kasih.
Adapun rincian data transaksi Pengajuan yang disetujui dan kemudian dana fee Program Member Get Member (MGM) yang telah masuk dan keluar dari Rekening saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA yang terdakwa tarik atau ambil selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk adalah sebagai berikut:
1). Debitur ANOYA HADIAT
| 2019 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JUNI | 2 orang | 380.000 | 11 Juni 2019 | 12 Juni 2019 | ||
| JULI | 6 orang | 1.140.000 | 1 Juli 2019 | 17 Juli 2019 | ||
| AGUSTUS | 1 orang | 190.000 | 7 Agustus 2019 | 31 Agustus 2019 | ||
| SEPTEMBER | 2 orang | 380.000 | 29 Oktober 2019 | 31 Oktober 2019 | ||
| OKTOBER | 3 orang | 570.000 | 27 November 2019 | 29 november 2019 | ||
| NOPEMBER | 4 orang | 730.000 | 27 Desember 2019 | 30 Desember 2019 | ||
| DESEMBER | 3 Orang | 570.000 | 31 Januari 2020 | 18 Pebruari 2020 | ||
| TOTAL | 21 Orang | 3.990.000 | ||||
| 2020 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JANUARI | 3 orang | 570.000 | 04 Maret 2020 | 05 Maret 2020 | ||
| FEBRUARI | 5 orang | 950.000 | 31 Maret 2020 | 1 April 2020 | ||
| MARET | 2 orang | 380.000 | 28 April 2020 | 29 April 2020 | ||
| APRIL | 6 orang | 1.140.000 | 28 Mei 2020 | 29 Mei 2020 | ||
| MEI | 4 orang | 730.000 | 30 Juni 2020 | 1 Juli 2020 | ||
| JUNI | 3 orang | 570.000 | 21 Juli 2020 | 23 Juli 2020 | ||
| JULI | 4 orang | 730.000 | 26 Agustus 2020 | 27 Agustus 2020 | ||
| AGUSTUS | 5 orang | 950.000 | 29 September 2020 | 30 September 2020 | ||
| SEPTEMBER | 10 orang | 1.900.000 | 26 Oktober 2020 | 27 Oktober 2020 | ||
| OKTOBER | 3 orang | 1.140.000 | 14 Desember 2020 | 15 Desember 2020 | ||
| NOPEMBER | 3 orang | |||||
| DESEMBER | 2 orang | 380.000 | 27 Januari 2021 | 3 Pebruari 2020 | ||
| TOTAL | 50 orang | 9.500.000 | ||||
| 2021 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JANUARI | 1 orang | 190.000 | 31 Maret 2021 | 5 April 2021 | ||
| FEBRUARI | 1 orang | 190.000 | 31 Maret 2021 | 5 April 2021 | ||
| TOTAL | 2 orang | 380.000 | ||||
| GRAND TOTAL | 73 Orang | 13.870.000 | ||||
2). Debitur IYUS SUHANA
| 2019 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JULI | 9 Orang | 1.710.000 | 31 Agustus 2019 | 2 September 2019 |
| SEPTEMBER | 4 Orang | 730.000 | 29 Oktober 2019 | 31 Oktober 2019 |
| OKTOBER | 68 Orang | 12.920.000 | 27 November 2019 | 29 November 2019 |
| NOPEMBER | 45 Orang | 8.550.000 | 27 Desember 2019 | 30 Desember 2019 |
| DESEMBER | 110 Orang | 20.710.000 | 31 Januari 2020 | 03 Pebruari 2020 |
| TOTAL | 235 | 44.650.000 | ||
| 2020 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JANUARI | 112 Orang | 21.280.000 | 4 Maret 2020 | 5 Maret 2020 |
| FEBRUARI | 107 Orang | 20.330.000 | 31 Maret 2020 | 1 April 2020 |
| MARET | 49 Orang | 9.310.000 | 28 April 2020 | 29 April 2020 |
| APRIL | 114 Orang | 21.660.000 | 28 Mei 2020 | 29 Mei 2020 |
| MEI | 110 Orang | 20.900.000 | 30 Juni 2020 | 1 Juli 2020 |
| JUNI | 120 Orang | 22.800.000 | 21 Juli 2020 | 27 Juli 2020 |
| JULI | 114 Orang | 21.660.000 | 26 Agustus 2020 | 27 Agustus 2020 |
| AGUSTUS | 83 Orang | 15.770.000 | 29 September 2020 | 30 September 2020 |
| SEPTEMBER | 148 Orang | 28.120.000 | 26 Oktober 2020 | 27 Oktober 2020 |
| OKTOBER | 165 Orang | 31.350.000 | 14 Desember 2020 | 15 Desember 2020 |
| NOPEMBER | ||||
| DESEMBER | 80 Orang | 15.200.000 | 27 Januari 2021 | 27 Januari 2021 |
| TOTAL | 1.202 | 228.380.000 | ||
| 2021 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JANUARI | 61 Orang | 11.590.000 | 14 April 2021 | 16 April 2021 |
| FEBRUARI | 62 Orang | 11.780.000 | 14 April 2021 | 16 April 2021 |
| MARET | 54 Orang | 10.260.000 | 30 April 2021 | 5 Mei 2021 |
| APRIL | 40 Orang | 7.600.000 | 29 Juli 2021 | 30 Juli 2021 |
| MEI | 35 Orang | 6.650.000 | 29 Juli 2021 | 30 Juli 2021 |
| TOTAL | 252 | 47.880.000 | ||
| GRAND TOTAL | 1.689 | 320.910.000 | ||
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan menggunakan uang/ dana fee Program Member Get Member (MGM) yang terdakwa ambil dari rekening saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan dalam program MGM (member get member) sejak bulan Juni tahun 2019 hingga bulan Juli 2021 telah menginisasi penggunaan 2 rekening debitur sebagai rekening penampungan dana pencairan MGM Konsumer dengan mencatatkan keatas nama saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA yang sudah diaturnya, seolah-olah kedua orang saksi tersebut adalah Debitur Eksisting yang telah memberikan referensi (referral) kepada beberapa Debitur Baru untuk melakukan pinjaman kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pada program MGM PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten di KCP Pangalengan padahal pada kenyataannya, saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA tidak mengetahui bahwa Namanya diajukan Sebagai Debitur Eksisting (Penerima Referral / Fee) dari Program MGM tersebut, yang saksi ANOYA HADIAT dan Saksi IYUS SUHANA ketahui terdakwa hanya meminjam rekening Tabungan Atas nama ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA tanpa menjelaskan mengenai program Tersebut kepada keduanya
Bahwa selain itu terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan telah memanipulasi data pengajuan program MGM Konsumer dengan cara merekayasa data debitur baru pengajuan program MGM Konsumer sebanyak 1.762 orang dengan mencatatkan keatas nama 2 orang debitur yang sudah diaturnya, yang seolah – olah debitur tersebut terdaftar dalam program MGM yang direferensikan oleh 2 rekening debitur eksisting/ Debitur Referral yaitu ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA yang seolah – olah sebagai debitur penerima manfaat program MGM tersebut dan menjadikan dua rekening atas nama kedua orang tersebut sebagai sarana penampungan pencairan dana Program MGM fee tersebut padahal pada faktanya Nama-nama Debitur yang dicatatkan ke atas nama Ke-2 Debitur Referral yaitu ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA adalah merupakan Debitur baru yang datang sendiri, mengajukan kredit/pinjaman uang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Soreang KCP Pangalengan dengan cara mengurusnya secara langsung tidak melalui mediator dan para debitur tersebut tidak kenal dengan saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA, adapun tujuan terdakwa hanya untuk dapat mencairkan Dana MGM tersebut sehingga Terdakwa dapat dengan mudah untuk mempergunakannya sesuai keinginan Terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki kewenangan selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan bertentangan dengan ketentuan Surat Keputusan Divisi Kredit Konsumer dan Ritel No. : 007/ SK/ KKON –SPK /2018 tanggal 09 Juli 2018 tentang petunjuk teknis program marketing divisi kredit Konsumer dan Ritel dan ketentuan mekanisme pelaksanaan program MGM pada Lampiran Surat Nomor : 0001/ DIV-KKON/ 2019, tanggal 02 Januari 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, Lampiran Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 October 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember tahun 2020; Lampiran Surat Nomor : 0011/ DIV-KKR/ M/ 2019, tanggal 31 Desember 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2020, Lampiran Surat Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, pada Pengaktifan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – Desember tahun 2020, Lampiran Surat Nomor : 0019/ DIV-KKON/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, pada Perpanjangan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2021, dimana Pada pasal 1 tentang Definisi Program pada masing-masing ketentuan dijelaskan:
“bahwa Program Member Get Member (MGM) merupakan program pemberian insentif yang secara khusus diberikan bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel yang telah berhasil memberikan referensi Debitur baru kredit konsumer dan ritel Bank”
Bahwa dalam Pelaksanaan Program Member Get Member tersebut terdakwa selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tidak melaksanakan tugasnya sebagai Manager Bisnis/ Pemimpin KCP berdasarkan ketentuan Nomor 2 huruf c, d, e, dan f pada masing – masing lampiran surat pelaksanaan program MGM tentang ketentuan mekanisme Pelaksanaan Program Member Get Member, terdapat penjelasan mengenai kewajiban Manager Bisnis/ Pemimpin KCP yaitu sebagai berikut :
Melakukan verifikasi/ pemeriksaan rekapitulasi data debitur yang diikutsertakan dalam program serta dokumen form pendaftaran Program Member Member (MGM).
Melakukan Verifikasi/ pemeriksaan rekapitulasi data debitur yang mendapatkan Reward.
Melakukan call memo dan atau on the spot (OTS) secara sampling, minimal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah total peserta program.
Membubuhkan paraf pada Form Rekapitulasi Pembayaran Member Get Member (MGM).
Bahwa selain itu perbuatan terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan bertentangan dengan ketentuan yang tertuang pada surat Keputusan Direksi Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Nomor :709/SK/DIR-KP/2014, Tentang Etika Usaha Dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, yang isinya sebagai berikut :
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf E tentang Menghindari Benturan kepentingan dan penyalahgunaan Jabatan yang isinya sebagai berikut :
Menghindari pemberian perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu diluar prosedur dan ketentuan yang berlaku yang menimbulkan kerugian bank atau mengurangi keuntungan bank.
Tidak memperkenankan terjadinya pembuatan keputusan apapun, terutama keputusan-keputusan yang dapat mempengaruhi pencapaian KPIs (Key Performance Indicators) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk secara langsung, yang dipengaruhi kepentingan pribadi komisaris, direksi, pejabat dan pegawai, baik dalam hubungan kerja antar pegawai maupun dalam kaitan dengan pihak diluar PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Namun demikian apabila keputusan tetap harus diambil maka pihak-pihak dimaksud harus mengutamakan kepentingan bank dan menghindarkan bank dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnnya keuntungan bank serta wajib mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan;
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf H tentang Memberi Hadiah/ Fasilitas yang isinya sebagai berikut :
Insan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dapat memberikan hadiah/fasilitas kepada pihak lain dengan syarat :
Mengatasnamakan perusahaan dan menunjang kepentingan perusahaan.
tidak dimaksudkan untuk menyuap;
telah dianggarkan oleh perusahaan;
apabila hadiah/ fasilitas berupa benda cinderamata maka harus mencantumkan logo/ nama PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT dan BANTEN, Tbk.
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dapat memberikan biaya penagihan kredit sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri dan juga menguntungkan orang lain dalam menggunakan dana Fee Program Member Get Member (MGM) dari nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk KCP Pangalengan yang merupakan Perusahaan Negara berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan masuk dalam ranah Keuangan Negara dengan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu berdasarkan :
UU NO 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 1 huruf 1
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 1 huruf 5
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki pemerintah pusat.
Pasal 2 huruf g
Kekayaan Negara meliputi : kekayaan Negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
Pasal 2 huruf i
Keuangan Negara meliputi : kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Sesuai dengan pikiran yang terkandung dalam undang-undang Nomor 17/2003 tentang keuangan Negara, pemikiran tentang keuangan Negara, pengelolaan keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu :
Sub bidang pengelolaan fiskal;
Sub bidang pengelolaan moneter;
Sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.
Pasal 3
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan dalam penjelasan : pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban.
UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN ;
Penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN, BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk KCP (Kantor Cabang Pembantu) Pangalengan telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejumlah Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), berdasarkan Laporan Pemeriksaan kerugian bank atas penyimpangan dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang tertanggal 19 September 2022 yang dibuat oleh Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten,Tbk dengan rincian sebagai berikut :
Dana yang dicairkan melalui referral IYUS SUHANA dengan Nomor Rekening 0062381582100 sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari Dinas Dapenbun dengan total penerimaan sebesar Rp.320.910.000,- Sdr. IYUS SUHANA ditambah
Dana yang dicairkan melalui referral ANOYA HADIAT dengan Nomor Rekening 0013157022100 Sebanyak 73 Noa merupakan debtitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan sebesar Rp.13,870,000,-.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa tersebut diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NOVI RIZKIANA, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi, sebagaimana yang Saksi laporkan;
Bahwa hubungan Saksi dengan laporan Saksi sekarang ini bahwa saat ini Saksi selaku pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten,tbk kantor pusat divisi hukum yang beralamat di jalan naripan No. 12-14 Bandung sebagaimana SK No. 0655/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 29 September 2021, yang diberi tugas oleh kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagaimana surat kuasa No. 0050/KA/DIR-HUK/2022 tanggal 22 Februari 2022, yang mana pelaporan awal bahwa dugaan tindak pidana yang Saksi laporkan adalah penggelapan dalam jabatan namun kemudian dikarenakan PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, tbk adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten, sehingga untuk perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor dikenakan dugaan tindak pidana Korupsi;
Bahwa yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi adalah TERDAKWA. selaku Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten,tbk yang perbuatannya dilakukan pada saat menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan dan yang telah menjadi korbannya adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten,tbk;
Bahwa dasar dan bukti kepegawaian TERDAKWA sebagai Pimpinan KCP Pangalengan adalah berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank daerah jawa barat dan Banten Tbk Nomor: 0116/SK/DIR-HC/2019, tanggal 29 Januari 2019 Tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi pada PT. Bank daerah jawa barat dan Banten Tbk;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara telah membuat keadaan palsu dengan cara telah mendaftarkan 2 Debitur Eksisting atas nama ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA yang telah didaftarkan sebagai penerima manfaat dari Program Member Get Member (MGM), yang mana ke – 2 Debitur tersebut seolah – olah dikategorikan selaku Debitur yang telah memberikan Referal/ rujukan kepada nasabah lain untuk menjadi Debitur Baru pada PT. BJB Kcp Pangalengan Cabang Soreang, namun pada faktanya bahwa ke-2 Debitur tersebut tidak mengetahui mengenai pendaftaran Namanya sebagai penerima Reward maupun menerima reward atas dilaksanakannya Program tersebut bahkan ke-2 Debitur tersebut tidak pernah mereferensikan orang lain untuk menjadi Debitur Baru di PT. BJB Kcp Pangalengan Cabang Soreang, dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA yang pada saat itu menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Pangalengan PT. BJB telah membuat keadaan palsu yang seolah – olah 2 Debitur Eksisting atas nama ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA tersebut memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Reward dari Program MGM tersebut sehingga dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk harus mengeluarkan Dana/ anggaran Intensif untuk diberikan kepada 2 Debitur Refferal tersebut dengan jumlah total sebesar Rp.335.350.000,-;
Bahwa hasil Audit Investigasi Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk diketahui bahwa ke-2 Debitur refferal yang diajukan tersebut tidak menerima Dana Insentif Program MGM tersebut dan Dananya telah diambil oleh Terdakwa yang diduga digunakan untuk kepentingan pibadi;
Bahwa TERDAKWA telah melakukan tindak pidana tersebut terhitung dari sejak Bulan Juni 2019 s/d Bulan Mei 2021 di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan yang beralamat di Jln. Raya Pangalengan No.440, Pangalengan, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378;
Bahwa Saksi dapat mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA, tersebut setelahnya mendapatkan hasil laporan dari Satuan audit Investigasi Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, yang hasilnya dituangkan didalam Laporan Hasil Audit dan Evaluasi Kerugian Bank atas penyimpangan dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang tertanggal 02 Pebruari 2022;
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, dimulai sebagai badan hukum Perseroan Terbatas terbuka sejak tanggal 16 April 1999 yang bergerak dibidang perbankan sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito Serjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah nasabahnya;
1. Surat-surat wesel termasuk wisel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lana dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2. Surat Pengakuan Utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. Obligasi;
6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. Instrumen Surat berharga lain yang berjangka waktu --- sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri. maupun kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau Meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan weel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak Piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebaga Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang diterapkan cleh yang berwenang;
m. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan dibidang jasa keuangan lainnya atau mendirikan perusahaan baru sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
o. Bertindak sebagai pendiri dana pensitus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun yang berlaku;
p. Menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik di dalam maupun diluar negeri;
dan modal dasar Perseroan ini terdiri dari saham A dan saham Seri B, yaitu dengan Rincian sebagai berikut :
Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Pemerintah Kota/Kabupaten se-provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:
Kota Bandung;
Kota Cirebon;
Kota Sukabumi;
Kota Bekasi;
Kota Bogor;
Kota Depok;
Kota Cimahi;
Kota Tasikmalaya;
Kota Banjar;
Kabupaten Bandung;
Kabupaten Cirebon;
Kabupaten Karawang;
Kabupaten Ciamis;
Kabupaten Tasikmalaya;
Kabupaten Sukabumi;
Kabupaten Subang;
Kabupaten Indramayu;
Kabupaten Bekasi;
Kabupaten Sumedang;
Kabupaten Bogor;
Kabupaten Cianjur;
Kabupaten Kuningan;
Kabupaten Majalengka;
Kabupaten Garut;
Kabupaten Purwakarta;
Kabupaten Bandung Barat;
Pemerintah Provinsi Banten;
Pemerintah Kota/ Kabupaten Se Provinsi Banten;
Kota Tangerang;
Kota Cilegon;
Kabupaten Serang;
Kabupaten Tangerang;
Kabupaten Lebak;
Kabupaten Pandeglang;
Masyarakat (saham Seri B);
dan hal tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Nomor : 02, tanggal 01 September 2020, yang dibuat dihadapan R. TENDY SUWARMAN, SH selaku Notaris yang berkedudukan di Jalan Laswi No. 99 Bandung;
Bahwa dasar pelaksanaan Program Member Get Member (MGM) yang diselenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tersebut adalah Surat Keputusan Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018, tanggal 09 Juli 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer, dan untuk waktu penyelengaraannya adalah berdasarkan beberapa Surat sebagai berikut :
1 (satu) Bundel Surat Nomor: 0001 / DIV-KKON / 2019, tanggal 02 Januari 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
1 (satu) Bundel Surat Nomor : 0007 / DIV-KKON / 2019, tanggal 28 Juni 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
1 (satu) Bundel Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 Oktober 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
4). 1 (satu) Bundel Memo Nomor : 0011/ DIV-KKR / M / 2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
5). 1 (satu) Bundel Memo Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli-Desember Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
6). 1 (satu) Bundel Memo Nomor : 0019/ DIV-KKON/ M/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal Perpanjangan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2021, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
Bahwa Program Member Get Member (MGM) merupakan program pemberian insentif yang secara khusus diberikan bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel (debitur yang memiliki Kredit di BJB) yang telah berhasil memberikan referensi Debitur baru kredit konsumer dan ritel Bank, dengan besaran Insentif yang diberikan adalah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan, yang mana penyelenggaran Program MGM tersebut dengan tujuan sebagai berikut :
a. Mempertahankan debitur eksisting bank bjb;
b. Menambahi debitur baru;
c. Mempercepat pertumbuhan portofolio kredit konsumer dan ritel;
d. Meningkatkan perolehan laba;
e. Memaksimalkan peran aktif debitur eksisting bank bjb dalam memasarkan produk Kredit Konsumer dan Retail;
Dan untuk program MGM tersebut yang membidanginya adalah Divisi Kredit Konsumen dan Retail pada PT. Bank Pembangunan daerah Jabar dan Banten Tbk pusat, yang mana pogram tersebut adalah merupakan program kerja yang diajukan oleh Divisi Kredit Konsumen dan Retail
Bahwa ruang lingkup wilayah berlakunya Program Member Get Member (MGM) adalah berlaku untuk seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Perwakilan PT. Bank Pembangunan daerah Jabar dan Banten Tbk yang tersebar di seluruh Indonesia, yang mana sumber Dana yang digunakan untuk program tersebut bersumber dari biaya operasional yang diperoleh dari pendapatan fee based income bank bjb dan merupakan satu kesatuan pendapatan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Berdasarkan ketentuan dan aturan sebagaimana yang Saksi jelaskan pada poin 12 tersebut diatas bahwa yang dapat menjadi Peserta program Member Get Member (MGM) ini adalah seluruh debitur eksisting yang memiliki fasilitas kredit Konsumer dan Ritel tanpa dibatasi oleh lamanya fasilitas yang dimiliki oleh debitur eksisting tersebut, yang mana fasilitas Kredit Konsumer dan Ritel diatas adalah :
1) bjb Kredit Guna Bhakti (bjb KG8) beserta produk turunannya kecuali penyaluran dengan pola Channeling dan asset buy.
2) bjb Kredit Pra Purna Bhakti (bjb KPPB) dengan sasaran para Karyawan PNS yang akan mendekati masa pensiun (5 s/d 10 tahun).
3) bjb KPPB Manfaat Ganda dengan sasaran para PNS.
4) bib Kredit Puma Bhakti (bjb KPB) dengan sasaran para Pensiunan PNS;
Berdasarkan ketentuan dan aturan sebagaimana yang Saksi jelaskan tersebut diatas Bahwa mekanisme program MGM antara lain :
dari mediator membawa rekap data debitur yang akan mengajukan kredit di Bank BJB kantor cabang pembantu setempat;
DARI BANK BJB KANTOR CABANG PEMBANTU TERSEBUT MENGAJUKAN REKAPAN DATA DEBITUR DALAM BENTUK LAPORAN EXCEL YANG DIKIRIM ONLINE MELALUI SISTEM KOMPUTER BANK KE KANTOR CABANG;
dari kantor cabang Bank BJB lalu meneruskan rekapan laporan tersebut ke kantor Bank BJB pusat melalui sistem Computer Bank;
Setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat mengirimkan Daftar nominatif balasan ke kantor Cabang Bank BJB terkait dengan program permohonan MGM tersebut;
Apabila pihak bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke Kantor Cabang, lalu dari rekening kantor cabang dikirimkan ke No. Rekening Debitur Penerima/ mediator;
Yang mana uraian lengkap mekanisme pemberian fee tersebut dijelaskan dalam setiap lampiran surat Pengaktifan program Member Get Member (MGM) pada setiap periodenya.
Bahwa para pihak yang terlibat dengan penyelenggaraan program MGM tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemimpin Cabang;
b. Manager Bisnis/Pemimpin KCP;
c. PIC (person In Charge) Member Get Member (MGM)/Account Officer;
d. Administrasi Kredit;
e. Kantor Wilayah;
f. Divisi Kredit Konsumer Ritel;
g. Divisi Pengendalian Keuangan;
dikarenakan ini di KCP Pangalengan petugas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas terlaksananya program MGM tersebut adalah Pemimpin KCP.
Bahwa mekanisme pendaftaran Program MGM atau SOP nya dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan Jobdesk masing – masing penyelenggara yang alur kerjanya sebagai berikut :
1) Manager Bisnis/Pemimpin KCP melakukan penunjukan PIC Program Member Get Member (MGM) di Kantor Cabang dan di masing-masing KCP. Penunjukkan PIC Program Member Get Member (MGM) ini harus yang berhubungan langsung dengan debitur dan memiliki target penjualan. PIC Member Get Member (MGM) adalah Account Officer untuk di Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu
2) Alur Kerja:
a. PIC Member Get Member (MGM)
1) Melakukan pemasaran dengan melakukan penawaran program kepada debitur eksisting bjb KGB, bjb KPPB dan bjb KPB dan bjb KUB.
2) menjelaskan kepada Debitur eksisting mengenai Program Member Get Member (MGM) berikut syarat dan tata cara dalam mengikuti Program Member Get Member (MGM).
3) Menerima Form Pendaftaran Program Member Get Member (MGM) yang telah diisi dengan lengkap.
4) Melakukan pemeriksaan atas Formulir Pendaftaran Program Member Get Member (MGM).
5) Memastikan bahwa Debitur peserta program merupakan debitur eksisting Kredit Konsumer dan Ritel eksisting bank bjb.
6) Memastikan bahwa Calon Debitur menupakan Debitur baru atau tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit
• bjb Kredit Guna Bhakti (bjb KGB) kecuali penyaluran dengan pola channeling dan asset buy
• bjb Kredit Guna Bhakti Plus (bjb KGB Plus)
• bjb Kredit Pra Puma Bhakti (bjb KPPB)
• bjb Kredit Pra Purna Bhakti Plus (bjb KPPB Plus)
• bjb KPPB Manfaat Ganda
• bjb Kredit Puma Bhakti (bib KPB)
• bjb Kredit Usaha Bhakti (bjb KUBI
7) Mencatat semua Debitur yang berasal dari Program Member Get Member (MGM) yang telah dilakukan realisasi
8) Melakukan rekapitulasi pengajuan dengan format yang telah disediakan baik dari Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu yang berada di bawah kantor Cabang dimaksud
9) Menyampaikan formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) untuk dilakukan verifikasi atas data tersebut.
b. Manager Bisnis/Pemimpin KCP
1) Menerima Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dari PIC Program Member Get Member (MGM)
2) MELAKUKAN VERIFIKASI ATAS DATA PENGAJUAN PROGRAM MEMBER GET MEMBER (MCM) DI DALAM FORMULIR REKAPITULASI PEMBAYARAN PROGRAM MEMBER GET MEMBER (MGM)
3) Memberikan paraf pada Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM)
4) Menyerahkan Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) kepada PIC Program Member Get Member (MGM)
c. PIC Member Get Member (MGM)
1) Menerima Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dari Manager Bisnis/Pemimpin KCP;
2) Membuat Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM) yang ditujukan kepada Kantor Wilayah;
3) Menyampaikan Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM) untuk mendapat persetujuan dari Pemimpin Cabang
d. Pemimpin Cabang
1) Menerima Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM) dan PIC Program Member Ger Member (MGM) untuk di tanda tangani
2) Memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan pada Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM)
3) Menyerahkan Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM) kepada PIC Program Member Get Member (MGM).
e. PIC Member Get Member (MGM)
1) Menerima Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Pengajuan Program Member Get Member IMGM) dari Pemimpin Cabang
2) Mengirimkan dokumen pengajuan Program Member Get Member (MGM) ke Kantor Wilayah, yang terdiri dari:
- Surat permohonan pengajuan Program Member Get Member (MGM) yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang
- Form Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) sesuai dengan format terlampir.
f. PIC Member Get Member (MGM) Kantor Wilayah
1) Menerima permohonan pengajuan dan form rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) dari Kantor Cabang.
2) Melakukan verifikasi atas data pengajuan Program Member Get Member (MGM) dimaksud Buat surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM)
3) yang ditujukan kepada Kantor Pusat cq Divisi Kredit Konsumer & Ritel.
4) Menyampaikan surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM) dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) untuk mendapat persetujuan dari Pemimpin Kantor Wilayah.
g. Pemimpin Kantor Wilayah
1) Menerima surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM) dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) untuk ditandatangani.
2) Memberikan persetujuan dengan membubahkan tanda tangan pada surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM) dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM)
3) Menyerahkan surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) yang telah ditandatangani kepada PIC Member Get Member (MGM) Kantor Wilayah.
h. PIC Member Get Member (MGM) Kantor Wilayah
1) Menerima surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM) dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) yang telah ditandatangani dari pemimpin wilayah;
2) Mengirimkan dokumen pengajuan Program Member Get Member (MGM) ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit Konsumer & Ritel, yang terdiri dari:
- Surat permohonan pengajuan Program Member Get Member (MGM) yang ditandatangani oleh Pemimpin Wilayah.
- Form Rekapitulasi Pembayaran Program Member Ger Member (MGM) sesual dengan format terlampir.
3) Mengajukan permohonan pembayaran Program Member Get Member (MGM)dikirimkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy melalui sarana:
- Email ke alamat mgmkeypersonkkonegmail.com file Softcopy. Scan surat permohonan dan File Excel Rekapitulasi Pembayaran Insentif Program Member Get Member)
- Eksepedisi via Pos Divisi Kredit Kornumer & Ritel Menara bank bjb Lt. Ground Jln. Narpan 12-14 Bandung
i. Divisi Kredit Konsumer dan Ritel
1) Menerima Permohonan Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dari Kantor Wilayah. (Pengajuan insentif untuk Kantor Cabang dan KCP di bawahnya hanya dapat dialukan melalui Kantor Wilayah Pengajuan Program Member Get Member MGM dimaksud dilaksikan hanya 1 (satul kall setiap bulannya, yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah realisasi kredit dilaksanakan. Pembayaran insentif yang tidak dilakukan tepat pada bulan berikutnya diratakan tidak berlaku dan blava insentif Program Member Get Member (MGM) menjadi beban biaya Kantor Cabangl
2) Melakukan pemeriksaan data Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM)
C. Alur Kerja Pembayaran dan Pembebanan Biaya Insentif
a. Divisi Kredit Konsumer dan Ritel
1) Melakukan verifikasi atas pengajuan pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Kantor Wilayah,
2) Membuat Memo kepada Divisi Pengendalian Keuangan terkait Pengajuan Permbayaran Program Member Get Member (MGM) dari Kantor Wilayah
3) Mengirimkan Memo pemohonan pembayaran Program Member Ger member (MGM) ke Divisi Pengendalian Keuangan
b. Divisi Pengendalian Keuangan
1) Menerima Memo dari Divisi Kredit Konsumer dan Ritel terkait permohonan pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan pemotongan pajak Pph Pasal 21.
2) Melakukan Proses pembayaran dengan berkoordinasi dengan Divisi Kredit Konsumer dan Ritel maksimal tanggal 30 pada setiap bulannya dengan jumal sebagai berikut:
c. PIC Member Get Member Kantor Cabang
1) Melakukan monitoring atas dana Member Get Member [MGM] Member Get Member (MGM) pada RAK masing-masing Kantor Cabang
2) Mengajukan permohonan kepada Administrasi Kredit untuk melakukan pemindahbukuan dana MGM dari RAK Kantor Cabang kepada rekening peserta program.
d. Administrasi Kredit
1) Menerima permohonan pemindah bukuan Program Member Get Member (MGM) dari PKC Program
2) Melakukan Pemindahbukuan dari RAK Kantor Cabang ke Rekening peserta program
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sdr. A.M. SYAM PRADIPTA selaku pimpinan kantor cabang pembantu pangalengan tidak dapat dibenarkan menurut aturan pelaksanaan program MGM maupun aturan Bank, dikarenakan dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA tersebut telah mengakibatkan PT. BJB mengeluarkan beban anggaran untuk ke-2 Debitur yang didaftarkan sebagai penerima Reward Program tersebut yang berdampak terhadap berkurangnya keuangan PT. BJB;
Bahwa jika hal tersebut dikaitkan dengan alur kerja para penyelenggara program MGM sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018, tanggal 09 Juli 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer maka Petugas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas terlaksananya program MGM di Bank BJB KCP Pangalengan adalah Pemimpin KCP Pangalengan yaitu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA;
Bahwa seharusnya cara proses verifikasi terkait data data yang melakukan peminjaman/ Debitur yang dikaitkan dengan keberadaan Debitur Eksisiting Refferal dalam Program MGM tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengecekan atas rekapan data debitur yang disampaikan dalam bentuk laporan excel yang disampaikan oleh unit kerja KCP dengan data pada SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan) OJK; dan Berdasarkan Surat Keputusan Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018, tanggal 09 Juli 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer maka petugas yang wajib melakukan verifikasi data-data tersebut adalah Pemimpin KCP;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018, tanggal 09 Juli 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer maka pihak yang menjamin bahwa data tersebut sudah diverifikasi adalah Pimpinan Kantor dimana pinjaman tersebut diajukan, yaitu Pemimpin KCP jika di unit KCP atau Manager Bisnis jika di Kantor Cabang;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pembayaran program MGM tersebut adalah Administrasi Kredit setelahnya melalui beberapa tahapan sebagaimana yang diterangkan dalam alur kerja sebagaimana jawaban Saksi tersebut diatas;
Bahwa pegawai BJB tidak boleh mendapatkan Dana dari prorgam Member Get Member (MGM) tersebut dikarenakan program Member Get Member (MGM) yang diselenggarakan oleh PT. BJB, tbk tersebut diperuntukan bagi Debitur PT. BJB diluar karyawan PT. BJB, yang mana Dana Program MGM tersebut hanya akan diberikan kepada Debitur Eksisting yang memiliki fasilitas kredit konsumer dan ritel sebagai berikut :
1) bjb Kredit Guna Bhakti (bjb KG8) kecuali penyaluran dengan pola channeling dan asset buy dengan sasaran para PNS yang aktif;
2) bjb Kredit Guna Bhakti Plus (bjb KGB Plus) dengan sasaran para PNS;
3) bjb Kredit Pra Purna Bhakti (bjb KPPB) dengan sasaran para Karyawan PNS yang akan mendekati masa pensiun (5 s/d 10 tahun);
4) bib Kredit Pra Purna Bhakti Plus (bib KPPB Plus) dengan sasaran para Karyawan PNS yang akan mendekati masa pensiun (5 s/d 10 tahun);
5) bjb KPPB Manfaat Ganda dengan sasaran para PNS.
6) bib Kredit Puma Bhakti (bjb KPB) dengan sasaran para Pensiunan PNS.
7) bjb Kredit Usaha Bhakti (bib KUB) dengan sasaran para PNS yang memiliki usaha Produksi.
Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA tersebut sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 335.500.000
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi RIZKI SURYA FAISAL di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi;
Bahwa dasar Saksi menjabat sebagai Account Officer (AO) Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten Tbk, Cabang Soreang KCP Pangalengan yaitu SK Pemimpin Cabang Soreang nomor : 0002/SK/SOR-SDM /2019 tanggal 11/Februari/2019 tentang account officer KC Soreang yang ditandatangani oleh Sdr. JADI KUSMARYADI selaku Pemimpin Cabang Soreang;
Bahwa berdasarkan SK Direksi nomor : 0317/ SK/ Dir-PS/ 2018, tanggal 11 April 2018 , tugas dan tanggung jawab sebagai account officer consumer antara lain :
A. Tugas & Tanggung Jawab Utama :
1. Melakukan koordinasi dengan Pemimpin Kantor Cabang Pembantu terkait dengan pencapaian target;
2. Melakukan koordinasi dengan pihak ekstemal dan internal dalam mengelola seluruh keluhan nasabah agar terselesaikan dengan baik, serta penyelesaiannya dilakukan tepat waktu sesual ketentuan yang berlaku;
3. Mengelola dan menjaga hubungan baik dengan nasabah/atau calon nasabah;
4. Melakukan promosi produk kepada nasaban dan/atau calon nasabah;
5. Mengumpulkan Informasi dan data untuk menyusun daftar potensial nasabah sebagal target pemasaran kredit dan produk internasional;
6. Membuat dan memelihara database nasabah dan/atau calon nasabah;
7. Memasarkan produk perbankan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian & kepatuhan serta penerapan manajemen risiko;
8. Melakukan pemasaran, pengelolaan transaksi dan administrasi produk transaksi perdagangan dan produk transaksi internasional lainnya, dan berkoordinasi dengan kantor pusat;
9. Melakukan penjualan slang (cross selling) untuk peningkatan portofolio dana dan jasa lainnya;
10. Melakukan kontak mengunjungi dan menawarkan produk perbankan kepada calon nasabah potensial baik secara formal maupun Informal.
11. Mewakili bank untuk hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh pihak eksternal untuk membina hubungan baik.
12. Mengajukan usulan sponsorship agar secara aktif teribat dalam kegiatan pubilk untuk membangun citra positif Bank.
13. Memproses pengajuan permohonan kredit :
a. Mengecek kelengkapan dan menest kebenaran berkas administrasi yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit;
b. Melakukan survey ke lokasi dan kontak dengan pihak-pihak eskemal terkait untuk mengumpulkan data informasi tambahan dalam rangka penyusunan analisa permohonan kredit.
c. Menerima hasil pengecekan dan penilaian jaminan ragunan yang digunakan untuk pengajuan kredit, apabila diperlukan.
d. Menyusun dan membuat analisa permohonan kredit sesuai ketentuan berlaku;
e. Menyajikakan data permohonan fasilitas kredit sesual analisa kredit untuk dibahas dalam rapat teknis sebagai persiapan rapat Komite Kredit, apabila diperlukan.
f. Melaksanakan fugas dan wewenang sebagal anggota Komite Kredit sesuai kewenangannya, serta yang terkait dengan tanggung jawab untuk melakukan pembahasan permohonan fasilitas kredit melalui rapat teknis bersama Divisi terkat sebagai persiapan rapat Komite Kredit, apabila diperlukan;
g. Menyajikan data permohonan fasilitas kredit sesuai anaisa kredit untuk diputus dalam Komite Kredit sebagai pengusul rapat Komite Kredit;
14. Melakukan pengecekan dan verifikasi BI Checking. Daftar Hitam Nasional (DHN) dan laporan Informasi debitur setelah menerima pengajuan permohonan kredit.
15. Membuat Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan menyampaikannya kepada Calon Debitur.
16. Membuat dan mengelola berkas-berkas nasabah kelolaannya dalam rangka melaksanakan pemantauan dan/atau pembinaan.
17. Melaksanakan monitoring balk secara off site maupun on site secara periodik untuk pembinaan dan pemantauan kepada nasabah kredit dalam rangka menjaga tingkat kesehatan kredit.
18. Monitoring kredit jatuh tempo dan membuat surat pemberitahuan serta penagihan pembayaran jatuh tempo kredit kepada para debitur.
19. Memonitoring kolektiblitas kredit 1 dan 2.
20. Membuat analisa penyelamatan kredit apabila diperlukan, untuk kredit dengan kolektiblitas 1 dan 2.
21. Berkoordinasi dengan Unit Administrasi Kredit & Bisnis Legal dan Penyelesaian Kredit d Kantor Cabang dalam hal inisiasi pengajuan klaim Asuransi berikut pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan klaim.
22. Membuat jadwal kunjunganion the spot berdasarkan status kredit debitur.
23. Bertanggung jawab atas kredit yang menjadi kelolaan dari mulal pencairan sampai kredit tersebut dinyatakan lunas.
24. Memantau perkembangan usaha debitur sesual dengan jadwal dan status kredit debitur dan membuat laporannya.
25. Membantu memberikan saran dan penjelasan kepada debitur sehubungan dengan jalannya usaha dan dalam kaitannya dengan aktintas rekening pinjaman.
26. Mengunjungi dan melakukan penaginan kredit kolektibilitas 1 dan 2 ke debitur sesuai jadwal.
27. Mengusulkan untuk melaksanakan proses penyelamatan dan/atau penyelesaian terkait dengan debitur kelolaannya yang bermasalah.
28. Menyusun laporan aktivitas dan evaluasi pencapaian target dan penyaluran kredit untuk kepentingan Internal dan eksternal.
29. Mengelola pelaporan terkait dengan bidang kerjanya.
B. Tugas & Tanggung Jawab Umum
1. Mengaplikasikan kebijakan dan/atau panduan untuk mendukung kelancaran proses pengelolaan lingkungannya.
2. Mengelola penerapan manajemen risiko di lingkungannya.
3. Melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap Peraturan Regulator dan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Intern lainnya yang berlaku.
4. Menyediakan data/dokumen terkait dengan pemeriksaan Internal & eksternal.
5. Melakukan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Internal & eksternal sesuai dengan ruang lingkup pekerjannya.
6. Memberikan masukan yang menyangkut bidang kerjanya kepada atasan.
7. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa terkait Program MGM (member Get member) tersebut Saksi menjabat sebagai Account Officer PT. BJB KCP Pangalengan, berdasarkan Penunjukan Langsung oleh manager consumer Cabang Soreang;
Bahwa keterkaitan antara jabatan Saksi sebagai Account Officer dengan program MGM tersebut adalah ACCOUNT OFFICER adalah sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program MGM sebagaimana diatur dalam masing-masing lampiran surat pada Surat Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) setiap periodenya yang berisi tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Member Get Member (MGM), yang mana didalam lampiran surat tersebut tercatat tupoksi ACCOUNT OFFICER dalam program MGM tersebut, yaitu sebgai berikut :
1) Melakukan pemasaran dengan melakukan penawaran program kepada debitur eksisting bjb KG, bjb KPPB dan bjb KPB dan bjb KUB.
2) Menjelaskan kepada Debitur eksisting mengenai Program Member Get Member (MGM) berikut syarat dan tata cara dalam mengikuti Program Member Get Member (MGM).
3) Menerima Form Pendaftaran Program Member Get Member (MGM) yang telah diisi dengan lengkap.
4) melakukan pemeriksaan atas Formulir Pendaftaran Program Member Get Member (MGM).
5) Memastikan bahwa Debitur peserta program merupakan debitur eksisting Kredit Konsumer dan Ritel eksisting bank bjb.
6) Memastikan bahwa Calon Debitur menupakan Debitur baru atau tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit;
7) Mencatat semua Debitur yang berasal dari Program Member Get Member (MGM) yang telah dilakukan realisasi;
8) Melakukan rekapitulasi pengajuan dengan format yang telah disediakan baik dan Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu yang berada di bawah kantor Cabang dimaksud;
9) Sampaikan formule Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) untuk dilakukan verifikasi atas data tersebut.
Bahwa MGM adalah pemberian uang fee kepada mediator/ Debitur Refferal yang telah memberikan reveral (strategi pemasaran) untuk mengajukan kredit KGB (kredit Guna Bakti) atau kredit yang gajinya disalurkan ke bank BJB atau kredit pola 2 (gaji tidak disalurkan melalui Bank BJB), dengan jumlah yang bervariatif antara Rp.100.000,- sampai Rp.200.000,-, dan dimulainya program MGM tersebut per periode dan untuk permasalahan Sekarang dimulai periode tahun 2019 s/d 2021
Bahwa mengenai syaratnya antara lain sebagai berikut :
a. mediator harus memiliki rekening di bank BJB;
b. mempunyai surat pendaftaran sebagai mediator.
Mengenai mekanismenya antara lain:
a. dari mediator membawa rekap data debitur yang akan mengajukan kredit di Bank BJB kantor cabang pembantu setempat;
b. dari bank BJB kantor cabang pembantu tersebut mengajukan rekap datae ke kantor Cabang setempat, lalu diteruskan ke Kanwil rekap data
c. dari kantor cabang Bank BJB lalu meneruskannya ke kantor Bank BJB pusat.
setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat mengirimkan Rekapitulasi balasan ke kantor Cabang Bank BJB terkait dengan program permohonan MGM tersebut, apabila pihak bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke rekening penampungan kantor cabang, lalu dari rekening kantor cabang dikirimkan ke No. Rekening mediator;
Bahwa didalam menjalankan tupoksi Saksi selaku Accout Officer pada Program MGM tersebut Saksi lakukan sebagai berikut :
1. di setiap bulan Saksi me rekapitulasi hasil pencairan kredit yang akan didaftarkan untuk program MGM untuk mengetahui jumlah nasabah yang menjadi nasabah di Bank BJB serta untuk proses Pengajuan Nominal Dana yang akan didapat oleh Debitur Eksisiting;
2. setelah Saksi melakukan rekapan kemudian hasilnya Saksi krimkan melalui E-Mail ke PIC Cabang Soreang untuk melakukan pengajuan penerima dan pencairan Dana Program MGM.
Bahwa untuk debitur eksisting Sdr. ANOYA dan Sdr. IYUS yang terdaftar sebagai mediator dalam program MGM (member get member), Saksi tidak melakukan verifikasi/pemeriksaan dikarenakan Sdr. ANOYA dan Sdr. IYUS sudah tercatat sebagai mediator dan sebagai penerima fee Program tersebut, sejak sebelum Saksi bekerja sebagai AO di KCP Pangalengan. Dan berkaitan dengan Debitur eksisting Sdr. ANOYA Sdr. IYUS, seingat Saksi bahwa Ketika awal bulan Maret 2019 pada saat Saksi melakukan Rekap program MGM, Ketika itu Saksi menjelaskan bahwa kredit yang berasal dari Dibitur Disdik sudah cair dan menanyakan mengenai pengurus yang mengelola Debitur Disdik tersebut kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S, dan ketika itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E menyuruh Saksi untuk memasukan nama penerima MGM yang berasal dari Disdik ke Sdr. ANOYA sedangkan untuk DAPENBUN dimasukan ke Sdr. IYUS, dan hal tersebut berlanjut Saksi tanyakan setiap bulannya kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E sampai dengan adanya permasalahan tentang dugaan penggelapan uang sekitar Bulan Maret 2021;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Account Officer pada Bank BJB KCP Pangalengan, seingat Saksi bahwa terdapat perbuatan dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. yang bertolak belakang dengan penyelenggaran Program MGM tersebut yaitu sebagai berikut :
Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E telah menyuruh Saksi memasukan Debitur yang masuk ke PT. BJB KCP Pangalengan, yang tadinya sebagai nasabah biasa (yang dateng sendiri) disuruh dimasukan menjadi nasabah yang termasuk dalam pogram MGM ke atasnama ANOYA dan Sdr. IYUS dan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pt. BJB, tbk.
bahwa Saksi melakukan hal tersebut adalah karena Saksi mematuhi perintah pimpinan Saksi yaitu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E.
bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. ANOYA dan Sdr. IYUS, akan tetapi Saksi pernah bertemu secara langsung dengan Sdr. IYUS pada saat pinjaman yang diajukan Sdr. IYUS cair DI Bank BJB KCP Pangalengan dan untuk Sdr. ANOYA Saksi juga pernah bertemu langsung di Bank BJB KCP Pangalengan pada saat Saksi disuruh memberikan amplop oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E kepada Sdr. ANOYA.
bahwa Saksi tidak mengetahui dan mengecek isi dalam amplop tersebut dan juga Saksi tidak mengetahui terkait dalam hal apa Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E menyuruh Saksi memberikan amplop kepada Sdr. ANOYA.
Bahwa pedoman aturan yang digunakan untuk pelaksanaan program MGM tersebut adalah sebagai berikut :
1). 1 (satu) Bundel SK Nomor : 007/ SK/ KKON-SPK/ 2018, tanggal 09 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer Dan Ritel;
2). 1 (satu) Bundel Surat Nomor: 0001 / DIV-KKON / 2019, tanggal 02 Januari 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
3). 1 (satu) Bundel Surat Nomor : 0007 / DIV-KKON / 2019, tanggal 28 Juni 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
4). 1 (satu) Bundel Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 Oktober 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
5). 1 (satu) Bundel Memo Nomor : 0011/ DIV-KKR / M / 2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
6). 1 (satu) Bundel Memo Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli-Desember Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
7). 1 (satu) Bundel Memo Nomor : 0019/ DIV-KKON/ M/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal Perpanjangan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2021, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM).
Bahwa ketika pertama kali Saksi menjabat sebagai AO di KCP Pangalengan, yang mana tugas Saksi tersebut melekat dengan pelaksanaan program MGM yang salah satunya melakukan perekapan debitur Program MGM (rekapan pencairan debitur baru berupa soft file dalam computer), dan pertama kali Saksi merekap data tersebut di bulan Maret 2019, Saksi menerima data debitur program MGM yang tidak bisa dimasukan feenya ke bendahara sekolah karena bandahara tersebut belum mempunyai pinjaman ke Bank BJB KCP Pangalengan (belum menjadi debitur eksisting), oleh karena itu Saksi bertanya kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. selaku pimpinan KCP Pangalengan”PAK INI MAU DIMASUKAN KEMANA MGMNYA” (debitur baru yang berasal dari Sekolah SD UPT Pangalengan) dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E.menjawab ”MASUKAN KE PAK ANOYA KARENA PAK ANOYA ADALAH WAKIL BENDAHARA DAN SEBAGAI DEBITUR EKSISTING;
Bahwa alasan Saksi menanyakan hal tersebut karena Saksi menemukan data debitur baru di KCP Pangalengan yang tercatat bahwa debitur baru tersebut telah dibawa oleh bendahara UPT Pangalengan, dikarenakan salah satu sarat untuk menjadi debitur referral adalah harus tercatat sebagai debitur eksisting sementara bendahara UPT (Sdri. ATIK MINTARSIH) belum tercata sebagai debitur eksisting maka Saksi menanyakannya kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S., dan seandainya pun Saksi disuruh untuk tidak memasukannya maka Saksi akan menuruti apa yang diperintahkan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E.
Bahwa Saksi mengetahui data debitur tersebut adalah dari formulir pengajuan pinjaman yang diajukan dari UPT Pangalengan karena diformulirnya ada cap UPT Pangalengan.
bahwa berdasarkan data yang kami miliki Sdr. IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT terdaftar sebagai debitur eksisting maupun debitur refferal adalah sebagai berikut :
1) Sdr. IYUS SUHANA;
a. terdaftar sebagai debitur eksisting di Bank BJB sejak tanggal 17 April 2018 dengan nama pinjaman Kredit Guna Bakti pola 3 (Non PNS gajinya di BJB);
b. untuk terdaftarnya Sdr. IYUS sebagai debitur refferal tidak mengetahui secara pasti akan tetapi berdasarkan data yang kami miliki bahwa sejak 11 Juni 2019 sudah tercatat sebagai debitur refferal;
c. Nomor Rekening yang digunakan untuk penerimaan Dana MGM dengan Nomor Rekening 0062381582100 BJB KCP PANGALENGAN;
2) Sdr. ANOYA HADIAT;
a. terdaftar sebagai debitur eksisting di Bank BJB sejak tanggal 05 Februari 2013 dengan nama pinjaman Kredit Guna Bakti pola Pola 1 (PNS gajinya di BJB);
b. untuk terdaftarnya Sdr. ANOYA sebagai debitur refferal Saksi tidak mengetahui secara pasti akan tetapi berdasarkan data yang kami miliki bahwa sejak 03 Agustus 2017 Sdr. ANOYA sudah tercatat sebagai debitur refferal;
c. Nomor Rekening yang digunakan untuk penerimaan Dana MGM dengan Nomor Rekening 0013157022100 BJB KCP PANGALENGAN.
dan keduanya tercatat sebagai debitur eksisting dan debitur refferal di Bank BJB KCP Pangalengan
Bahwa Saksi pertama kali menanyakan hal tersebut untul Sdr. ANOYA pada sekitar Bulan Maret 2019 di kantor KCP Pangalengan, dan untuk Sdr. IYUS Saksi tidak menanyakannya karena sebelumnya Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. sudah memberitahukan Saksi terlebih dahulu pada saat Saksi diajak berdiskusi oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. di ruangan kerjanya bersama dengan Sdri. SEPTINA PATRIASARI S.E selaku officer oprasional kredit dan dana jasa KCP Pangalengan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar Bulan September 2019 dan pada saat itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. mengatakan ”INI DAPENBUN MAU DI KESIAPAIN” lalu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. menjawab kembali ”KE PAK IYUS AJA YA” dan setelah itupun Saksi sekira Bulan Oktober setelah dana fee dari program MGM masuk ke rekening Sdr. IYUS masuk, Saksi bersama dengan Sdri. SEPTINA PATRIASARI S.E. dipanggil kembali ke ruangan kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E., dan pada saat itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. berbicara kepada kami ”INI UANG YANG DARI MGM SUDAH MASUK KE IYUS, MAU DIPAKAI UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN UNTUK MAINTENANCE BENDAHARA” dan untuk nominal uang yang diperlukan untuk keperluan-keperluan tersebut Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. pada saat itu sempat mengatakan kepada Saksi, akan tetapi Saksi lupa lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan terkait dana MGM tersebut dipergunakan untuk keperluan kantor dan untuk mainrenance bendahara dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. pun tidak pernah menjelaskan kepada Saksi, lalu untuk keperluan kantor adalah sepengetahuan Saksi untuk menyelesaikan masalah kantor yang salah satunya adalah untuk pembayaran masalah sertifikat tanah dan bangunan, dan untuk untuk maintance bendahara Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa kenapa Saksi mengetahui dana fee MGM tersebut dipergunakan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. untuk masalah sertifikat tanah dan bangunan yaitu dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. sendiri yang pernah menceritakan kepada Saksi akan tetapi Saksi lupa kapan dan dimana Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. menceritakan hal tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai secara rinci alur dari mulai nasabah melakukan permohonan pinjaman sampai dengan pencairan dana yang dipinjam ke rekening nasabah dan dana dari program MGM masuk juga ke rekening debitur eksisting, dan hal tersebut sudah diatur dalam mekanisme pelaksanaan Program Member Get Member (MGM) setiap Periode pengaktifkan Program MGM;
Bahwa untuk debitur eksisting Sdr. ANOYA dan Sdr. IYUS yang terdaftar sebagai mediator dalam program MGM (member get member), Saksi tidak melakukan verifikasi/pemeriksaan dikarenakan Sdr. ANOYA dan Sdr. IYUS sudah tercatat sebagai mediator dan sebagai penerima fee Program tersebut, sejak sebelum Saksi bekerja sebagai AO di KCP Pangalengan;
Dan berkaitan dengan Debitur eksisting Sdr. ANOYA Sdr. IYUS, seingat Saksi bahwa Ketika awal bulan Maret 2019 pada saat Saksi melakukan Rekap program MGM, Ketika itu Saksi menjelaskan bahwa kredit yang berasal dari Dibitur Disdik sudah cair dan menanyakan mengenai pengurus yang mengelola Debitur Disdik tersebut kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S, dan ketika itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E menyuruh Saksi untuk memasukan nama penerima MGM yang berasal dari Disdik ke Sdr. ANOYA sedangkan untuk DAPENBUN dimasukan ke Sdr. IYUS, dan hal tersebut berlanjut Saksi tanyakan setiap bulannya kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E sampai dengan adanya permasalahan tentang dugaan penggelapan uang sekitar Bulan Maret 2020;
Bahwa berkaitan dengan tugas Saksi dalam penyelenggaraan program MGM tersebut ada beberapa tugas yang tidak Saksi lakukan yaitu :
a. Saksi tidak Menawarkan Program Member Get Member (MGM) kepada Debitur Eksisting;
b. tidak melakukan pemeriksaan merekapitulasi data Form pendaftaran Program Member Get Member (MGM) karena memang Debitur tidak diberikan formuliur maupun mengisi Formulir pendaftaran Program Member Get Member (MGM);
Bahwa Saksi melakukan hal tersebut adalah karena Saksi mematuhi perintah pimpinan Saksi yaitu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E;
Bahwa pada saat Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E memerintahkan Saksi untuk memasukan data debitur baru yang seolah-olah termasuk kedalam Program MGM, pada saat itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E tidak merincikan kembali mengenai tindakan yang harus Saksi lakukan, dikarenakan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan Saksi untuk melakukan penginputan data sehingga Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E tidak merincikan kembali cara Saksi melakukan penginputan data;
Bahwa hal tersebut Saksi ketahui dikarenakan salah satu tugas Saksi sebagai AO adalah melakukan pengecekan kelengkapan dan meneliti kebenaran berkas administrasi yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit, Menerima hasil pengecekan dan penilaian jaminan / agunan yang digunakan untuk pengajuan kredit selain itu pula Saksi memiliki tugas melakukan pendataan atas Debitur di KCP Pangalengan sehingga Saksi mengetahui mengenai data data Debitur baru yang masuk ke KCP Pangalengan, dan setelah Saksi mengetahuinya kemudian Saksi melakukan penarikan data Debitur system bank bernama EQ dan dilakukan penarikan untuk dimasukan ke Draft/ kolom Excel yang merupakan rekapan data Debitur Program MGM;
Bahwa Ketika terjadinya pembicaraan antara Sdri. SEPTINA PATRIASARI S.E dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E tersebut Saksi mendengarnya dikarenakan pada saat itu Saksi berada di satu ruangan yang sama;
Bahwa Saksi tidak mengingatkan Sdr. AM SYAM PRADIPTA, SE mengenai hal tersebut karena Saksi tidak berani mengingatkanya, dengan pemikiran Saksi bahwa Sdr. AM SYAM PRADIPTA, SE selaku Pemimpin PJB KCP Pangalengan akan lebih paham mengenai ketentuan tersebut;
Bahwa berdasarkan data transaksi keuangan bahwa Dana yang telah cair atas diajukannya Debitur baru dalam program MGM tersebut, dana tersebut telah masuk ke rekening Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA selaku Debitur Refferal/ Mediator akan tetapi setelahnya dana tersebut cair kemudian dana tersebut diambil oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA. S.E. --
Bahwa mengenai rincian data transaksi keuangan atas dana yang telah masuk dan keluar dari Rekening Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA adalah sebagai berikut :
1). Debitur ANOYA HADIAT
| 2019 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG DIAJUKAN | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JUNI | 2 orang | 380.000 | 11 Juni 2019 | 12 Juni 2019 |
| JULI | 6 orang | 1.140.000 | 1 Juli 2019 | 17 Juli 2019 |
| AGUSTUS | 1 orang | 190.000 | 7 Agustus 2019 | 31 Agustus 2019 |
| SEPTEMBER | 5 orang | 380.000 | 29 Oktober 2019 | 31 Oktober 2019 |
| OKTOBER | 3 orang | - | - | - |
| NOPEMBER | 4 orang | 760.000 | 27 Desember 2019 | 30 Desember 2019 |
| 1.425.000 | ||||
| DESEMBER | 3 Orang | 570.000 | 31 Januari 2020 | 18 Pebruari 2020 |
| TOTAL | 24 Orang | 4.845.000 | ||
| 2020 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG DIAJUKAN | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JANUARI | 10 orang | 570.000 | 04 Maret 2020 | 05 Maret 2020 |
| 997.500 | ||||
| FEBRUARI | 20 orang | 950.000 | 31 Maret 2020 | 1 April 2020 |
| MARET | 13 orang | 380.000 | 28 April 2020 | 29 April 2020 |
| APRIL | 14 orang | 1.140.000 | 28 Mei 2020 | 29 Mei 2020 |
| MEI | 9 orang | 760.000 | 30 Juni 2020 | 1 Juli 2020 |
| JUNI | 12 orang | 570.000 | 21 Juli 2020 | 23 Juli 2020 |
| JULI | 12 orang | 760.000 | 26 Agustus 2020 | 27 Agustus 2020 |
| AGUSTUS | 10 orang | 570.000 | 29 September 2020 | 30 September 2020 |
| SEPTEMBER | 22 orang | 1.900.000 | 26 Oktober 2020 | 27 Oktober 2020 |
| OKTOBER | 7 orang | 1.140.000 | 14 Desember 2020 | 15 Desember 2020 |
| NOPEMBER | 15 orang | |||
| DESEMBER | 5 orang | 380.000 | 27 Januari 2021 | 3 Pebruari 2020 |
| TOTAL | 149 orang | 10.117.500 | ||
| 2021 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG DIAJUKAN | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JANUARI | 5 orang | 190.000 | 31 Maret 2021 | 5 April 2021 |
| FEBRUARI | 7 orang | 190.000 | 31 Maret 2021 | 5 April 2021 |
| TOTAL | 12 | 380.000 | ||
| GRAND TOTAL | 185 Orang | 15.342.500 | ||
2). Debitur IYUS SUHANA
| 2019 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG DIAJUKAN | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| APRIL | 3 Orang | 190.000 | 11 Juni 2019 | TIDAK DITARIK |
| JULI | 9 Orang | 1.710.000 | 31 Agustus 2019 | 2 September 2019 |
| SEPTEMBER | 4 Orang | 760.000 | 29 Oktober 2019 | 31 Oktober 2019 |
| OKTOBER | 68 Orang | 12.920.000 | 27 November 2019 | 29 November 2019 |
| NOPEMBER | 45 Orang | 8.550.000 | 27 Desember 2019 | 30 Desember 2019 |
| DESEMBER | 119 Orang | 20.710.000 | 31 Januari 2020 | 03 Pebruari 2020 |
| TOTAL | 248 | 44.840.000 | ||
| 2020 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG DIAJUKAN | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JANUARI | 112 Orang | 21.280.000 | 4 Maret 2020 | 5 Maret 2020 |
| FEBRUARI | 107 Orang | 20.330.000 | 31 Maret 2020 | 1 April 2020 |
| MARET | 49 Orang | 9.310.000 | 28 April 2020 | 29 April 2020 |
| APRIL | 119 Orang | 21.660.000 | 28 Mei 2020 | 29 Mei 2020 |
| MEI | 110 Orang | 20.900.000 | 30 Juni 2020 | 1 Juli 2020 |
| JUNI | 120 Orang | 22.800.000 | 21 Juli 2020 | 27 Juli 2020 |
| JULI | 114 Orang | 21.660.000 | 26 Agustus 2020 | 27 Agustus 2020 |
| AGUSTUS | 83 Orang | 15.770.000 | 29 September 2020 | 30 September 2020 |
| SEPTEMBER | 148 Orang | 28.120.000 | 26 Oktober 2020 | 27 Oktober 2020 |
| OKTOBER | 165 Orang | 31.350.000 | 14 Desember 2020 | 15 Desember 2020 |
| NOPEMBER | ||||
| DESEMBER | 80 Orang | 15.200.000 | 27 Januari 2021 | 27 Januari 2021 |
| TOTAL | 1.207 | 228.380.000 | ||
| 2021 | ||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG DIAJUKAN | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK |
| JANUARI | 61 Orang | 11.590.000 | 14 April 2021 | 16 April 2021 |
| FEBRUARI | 62 Orang | 11.780.000 | 14 April 2021 | 16 April 2021 |
| MARET | 54 Orang | 10.260.000 | 30 April 2021 | 5 Mei 2021 |
| APRIL | 40 Orang | 7.600.000 | 29 Juli 2021 | 30 Juli 2021 |
| MEI | 35 Orang | 6.650.000 | 29 Juli 2021 | 30 Juli 2021 |
| TOTAL | 252 | 47.880.000 | ||
| GRAND TOTAL | 321.100.000 | |||
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti mengenai cara A.M. SJAM PRADIPTA. S.E telah mengambil Dana MGM tersebut, yang Saksi ketahui bahwa A.M. SJAM PRADIPTA. S.E melakukan perbuatan tersebut dengan cara A.M. SJAM PRADIPTA. S.E telah mengundang ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA untuk datang ke kantor setelah adanya dana program MGM yang masuk ke rekening keduanya, dan yang Saksi lihat bahwa ANOYA HADIAT maupun IYUS SUHANA dibawa keruangan A.M. SJAM PRADIPTA. S.E., akan tetapi Saksi tidak mengetahui mengenai peristiwa yang terjadi didalam ruangan A.M. SJAM PRADIPTA. S.E, dan pada beberapa kali setelah dilakukannya pertemuan antara A.M. SJAM PRADIPTA. S.E dengan ANOYA HADIAT maupun IYUS SUHANA, bahwa Sdr. A.M. SJAM PRADIPTA. S.E pernah beberapa kali menjelaskan kepada Saksi (waktunya Saksi lupa diantara 2019 s/d 2021 di Kantor KCP Pangalengan) bahwa Dana yang telah masuk ke Rekening ANOYA HADIAT maupun IYUS SUHANA telah diambil olehnya untuk kepentingan kantor dengan bahasa “ UANG MGM SUDAH MASUK, TERUS UANG TERSEBUT TELAH SAKSI GUNAKAN UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN MAINTAIN BENDAHARA “;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai rincian jumlah uang yang telah diambil oleh Sdr. A.M. SJAM PRADIPTA. S.E dari Dana MGM yang telah masuk ke rekening ANOYA HADIAT maupun IYUS SUHANA;
Bahwa berkaitan dengan uang Dana MGM yang telah diambil oleh Sdr. A.M. SJAM PRADIPTA. S.E dari Dana MGM yang telah masuk ke rekening ANOYA HADIAT maupun IYUS SUHANA Saksi tidak mengetahui penggunaannya serta Saksi tidak mengetahui apakah hal tersebut dibuatkan bukti pertanggung jawabannya ataukah tidak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, sejak sekitar tahun 2019 karena Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, merupakan atasan Saksi pada saat Saksi bekerja sebagai Officer Operasional di PT. BJB Cabang Soreang KCP Pangalengan, untuk Sdr.IYUS SUHANA dan Sdr.ANOYA HADIAT Saksi tidak mengenalnya Namun Saksi mengetahui bahwa Kedua Nama tersebut terdaftar sebagai Nasabah BJB KCP Pangalengan yang mana Kedua Nama nasabah tersebut digunakan sebagai Rekening penampung atas disalurkannya dana MGM sebagaimana keterkaitan perkara saat ini dan Saksi Tidak memiliki Hubungan Keluarga dengan Ketiganya;
Bahwa dasar Saksi menjabat sebagai Officer Operasional Di Bank BJB KCP Pangalengan berdasarkan kutipan surat keputusan Direksi PT. Bank daerah jawa barat dan Banten Tbk adalah Nomor : 0025/SK/WIL.1-SDM/MTS/2019 tanggal 02 Mei 2019;
Bahwa Tugas pokok dan Fungsi Saksi sebagai Officer Operasional Bank BJB KCP Pangalengan adalah :
1. Melaksanakan Pengelolaan operasional dan administrasi dana dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Mengelola dan melakkan montoring terhadap seluruh biaya-biaya operasional sehingga seluruh biaya yang dikelauarkan dapat termonior dengan baik sehingga tidak melebihi anggaran yang ditetapkan.
3. Menentukan kebutuhan likuiditas untuk transaksi di kantor cabang pembantu.
4. Melakukan monitoring terhadap standar layanan yang diberikan oleh seluruh pegawai sehingga layanan yang diberikan sesuai dengan standar layanan Bank;
5. Memonitor seluruh keluhan atau complain nasabah agar terselesaikan dengan baik serta tepat waktu dan memenuhi kebutuhan nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
6. Mengelola transasksi tunai dan non tunai di kantor cabang pembantu sesuai sebatas kewenangan;
7. Mengelola administrasi dana dan jasa;
8. Menyajikan data data nasabah dengan akurat dan engelolaan dokumentasi yang tertata rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Mengelola pembuatan surat keterangan atau Dukungan bank;
10. Mengelola pelaksanaan statement atau input data dan administrasi dana dan jasa;
11. Menyelesaikan pos pos terbuka rekening antar kantor dan rekening antar bank;
12. Mengelola permintaan pebuatan dan penutupan penyerahan kartu ATM, Debet dan Kartu kredit kepada nasabah;
13. Memoniotring fungsi pelayanan yang dilakukan dalam mengelola pembukaan penutupan serta pemeliharaan rekening Giro , Deposito dan Tabungan sesuai dengan prinsip mengenal nasabah dan Prosedur tentang APUPPT (anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme);
14. Menegelola kebutuhan inventaris dan logistic dan operasional yang dibutuhkan kantor cabang pembantu;
15. Mengelola laporan harian transaksi dan laporan lainnya;
16. Memeriksa dan mereview laporan neraca, laba rugi dan Rincian saldo internal;
Dan Pelaksanaan tugas Saksi tersebut tertuang dalam SK Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk Nomor :0317 / SK / DIR-PS /2018 Tanggal 11 April 2018, tentang Deskripsi Jabatan;
Bahwa Ketika Saksi Officer Operasional PT BJB KCP Pangalengan, berkaitan dengan program MGM (member get member) tersebut sudah ada sejak Tahun 2018 didasarkan atas peraturan yang dikeluarkan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, yaitu berupa SE (surat edaran) dari Divisi Consumer yang setiap Tahun Nomor dari Surat Edaran Tersebut Berubah-ubah untuk menentukan Periode Berlakunya Program Tersebut;
Bahwa MGM adalah Pemberian uang fee kepada Nasabah yang memiliki Kredit di Bank BJB yang telah memberikan reveral (strategi pemasaran) dengan Fee yang diberikan oleh Pihak Bank BJB kurang lebih Sebesar Rp.200.000 kepada Nasabah yang memberikan Reveral Untuk mengajukan Kredit
Bahwa mengenai syaratnya antara lain sebagai berikut :
a. Nasabah harus memiliki rekening di bank BJB;
b. Nasabah Harus Mempunyai Kredit Di Bank BJB;
c. Nasabah Harus membawa Reveral atau Debitu yang akan mengajukan kredit di Bank BJB Kcp Pangalengan.
Mengenai mekanismenya antara lain :
a. Nasabah mengajukan Nasabah Lain yang akan mengajukan Kredit kemudian Berkas nasabah tersebut diserahkan kepada Account Officer.
b. Account Officer bank BJB kantor cabang pembantu tersebut Merekap Dan melaporkannya ke Kantor Cabang dan diketahui oleh Pimpinan KCP bank BJB Pangalengan;
Dari Pengajuan Tersebut, Dana Pencairan Program MGM tersebut akan Dicairkan Ke Kantor Cabang yang selanjutnya dari Kantor Cabang akan diteruskan Ke Mediator.
Pihak yang terlibat dalam Program MGM Tersebut adalah sebagai berikut:
a. Account Officer Consumer KCP dan Cabang;
b. Pimpinan KCP dan Cabang;
Berkaitan dengan penyelenggaraan Program MGM yang dilaksanakan oleh PT.Bank Pembangunan daerah Jawa barat dan Banten, Tbk tersebut Saksi tidak mengetahui secara pasti mengenai dasar pelaksanaan maupun Pedoman umum pelaksanaannya, dan Saksi mengetahuinya hanya sekilas dan itupun hanya syarat dan mekanisme pemberian sebagaimana yang Saksi jelaskan pada poin 9 tersebut diatas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait aturan-aturan tersebut diatas karena bukan merupakan Jobdesc Saksi.
Bahwa Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA dapat terdaftar sebagai Debitur Eksisting ( Penerima Referal / Fee ) dari Program MGM dengan cara keduanya ditunjuk langsung oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, pada saat Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, menjabat sebagai Pemimpin KCP Pangalengan sebagai Debitur Eksisting ( Penerima Referal / Fee ) dari Program MGM.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai serta dasar penunjukan langsung Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA terdaftar sebagai Debitur Eksisting ( Penerima Referal / Fee ).
Bahwa Debitur eksisting adalah debitur Bank BJB yang memiliki pinjaman kredit di Bank BJB sedangkan pengertian Debitur referral adalah debitur Eksisting yang mereferensikan produk Bank kepada orang lain.
Bahwa berdasarkan data yang kami miliki Sdr. IYUS dan Sdr. ANOYA terdaftar sebagai debitur eksisting maupun debitur refferal adalah sebagai berikut :
1) Sdr. IYUS
a. terdaftar sebagai debitur eksisting di Bank BJB sejak tanggal 17 April 2018 dengan nama pinjaman Kredit Guna Bakti pola 3;
b. untuk terdaftarnya Sdr. IYUS sebagai debitur refferal tidak mengetahui secara pasti akan tetapi berdasarkan data yang kami miliki bahwa sejak 11 Juni 2019 sudah tercatat sebagai debitur refferal.
2) terdaftar sebagai debitur refferal sejak tanggal Sdr. ANOYA
a. terdaftar sebagai debitur eksisting di Bank BJB sejak tanggal 05 Februari 2013 dengan nama pinjaman Kredit Guna Bakti;
b. untuk terdaftarnya Sdr. ANOYA sebagai debitur refferal Saksi tidak mengetahui secara pasti akan tetapi berdasarkan data yang kami miliki bahwa sejak 03 Agustus 2017 Sdr. ANOYA sudah tercatat sebagai debitur refferal.
dan keduanya tercatat sebagai debitur eksisting dan debitur refferal di Bank BJB KCP Pangalengan.
Bahwa Bukti yang dimiliki oleh PT. Bank BJB yang menunjukan Debitur Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. ANOYA HADIAT tersebut sebagai Debitur Eksisting sebagaimana yang telah saya uraikan tersebut, adalah berupa :
Buku tabungan Bank BJB dengan nomor rekening 0062381582100 an IYUS SUHANA; -
buku tabungan Bank BJB dengan nomor rekening 0013157022100 an ANOYA HADIAT.
dan apabila didalam system Bank untuk tahun 2019 s.d sekarang dicatat didalam system yang bernama EQ (equestion).
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti mengenai dengan cara bagaimana Sdr. IYUS dan Sdr. ANOYA didaftarkan sebagai debitur refferal, yang Saksi ketahui bahwa keduanya ditunjuk langsung oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, pada saat Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, menjabat sebagai Pemimpin KCP
Bahwa Penunjukan kedua Nama Nasabah atas nama Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E tersebut TIDAK dilakukan melalui Mekanisme dan Peraturan yang dikeluarkan oleh PT. Bank BJB dan keduanya tidak Memenuhi Kriteria Persyaratan sebagai Debitur Eksisting untuk Program MGM;
Bahwa Berdasarkan Keterangan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E Penunjukan kedua Nama Nasabah tersebut TIDAK dilakukan melalui Mekanisme dan Peraturan yang dikeluarkan oleh PT. Bank BJB dengan Maksud untuk Mendapatkan anggaran / Dana atas dilaksanakannya Program MGM, dan Saksi Mengetahui Hal tersebut pada saat Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E menjelaskan kepada Saksi pada saat beberapa Minggu Saksi mulai bertugas sebagai Officer Operasional di KCP Pangalengan, Kemudian Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E menjelaskan kepada Saksi bahwa untuk memaksimalkan Kinerja Bank BJB KCP pangalengan didalam memasarkan Produk – Produk Bank BJB tersebut, Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E memiliki permasalahan permasalahan diantaranya :
1. Permasalahan dalam proses Sertifikasi untuk Nasabah Mikro
2. Memberikan uang untuk Bendahara UPTD dalam rangka menjaga hubungan baik (Maintain) dengan pihak Bank;
3. Memberikan uang kepada Dapenbun (Dana Pensiun Perkebunan) dalam rangka menjaga hubungan baik (Maintain).
Dan menurut keterangan dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E kepada Saksi bahwa untuk menanggulangi beban biaya tersebut maka dirinya melakukan inisiatif untuk menggunakan Dana Pencairan dari Program MGM yang dihasilkan dengan cara tersebut diatas.
Bahwa pada bulan September tahun 2019, yang mana Ketika itu Saksi bersama AO yang Bernama Sdr. RIZKI SURYA FAISAL dipanggil ke ruangan kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E di Bank BJB KCP Pangalengan, , dan pada saat kami berdua sudah berada diruangan kerjanya pada saat itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E mengajak berdikusi tentang Program MGM dan mengenai penentuan debitur refferal atas adanya debitur baru dengan mengatakan ”DEBITUR BARU INI MAU DIMASUKAN KE ATAS NAMA SIAPA DAN DEBITUR BARUNYA BERASAL DARI DAPENBUN?” dan mengatakan pula ”DEBITUR BARU INI MAU SAKSI MASUKAN KE ATAS NAMA IYUS SUHANA” dan setelah Saksi mendengarkan perkataan itu Saksi langsung bertanya kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E ”IYUS ITU SIAPA?” lalu dijawab oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E ”IYUS ITU ADALAH PEGAWAI LONSUM” lalu Saksi bertanya kembali ”KENAPA HARUS IYUS? KENAPA TIDAK KETUA RANTINGNYA SAJA?” , Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E menjawab ”KARENA SAKSI SUDAH KENAL LAMA DAN KENAL BAIK DENGAN IYUS WAKTU SAKSI MENGURUS PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN LONSUM” lalu Saksi bertanya kembali ”MEMANG BISA KALAU PENERIMA FEE MGM ITU BUKAN DARI DAPENBUNNYA SENDIRI”, dijawab oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E ”BISA KARENA TIDAK HARUS DARI DAPENBUN, YANG PENTING DEBITUR KCP PANGALENGAN” dan ketika itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E meyakinkan Saksi dengan mengatakan ”BAHWA DI KCP BANK BJB YANG LAIN JUGA SAMA, JADI UANGNYA ITU TIDAK PURE DISERAHKAN KEPADA NASABAH” dan setelah itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA menceritakan mengenai biaya operasional yang harus di tanggunglangi;
Bahwa yang sebenarnya mengenai permasalahan yang diceritakan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. adalah merupakan beban anggaran PT. Bank BJB yang akan diberikan kepada KCP Pangalengan apabila diajukan oleh pihak KCP Pangalengan;
Menurut keterangan dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E bahwa Debitur Eksisting atas nama Sdr. Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA dari Program MGM tersebut, keduanya hanya memenuhi 1 (satu) persyaratan saja yaitu hanya memiliki Kredit di Bank BJB KCP Pangalengan sedangkan untuk persyaratan yang lainnya tidak Terpenuhi.
Adapun persyaratan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut :
1. Tidak mengisi Form untuk menjadi mediator;
2. Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA tidak membawa Debitur untuk mengajukan Kredit ke PT BJB KCP Pangalengan.
Bahwa untuk Debitur Eksisting Sdr.ANOYA HADIAT Saksi tidak mengetahui dikarenakan pada saat Saksi bekerja di BJB KCP Pangalengan , Nama Sdr.ANOYA HADIAT sudah tercatat sebagai Debitur Eksisting Sedangkan untuk Sdr.IYUS SUHANA dilakukan dengan cara memberitahu Saksi secara langsung bahwa Nama yang ditunjuk untuk Debitur Eksisting Adalah Sdr.IYUS SUHANA akan tetapi untuk mekanisme proses pengajuan Jumlah Nama Kreditur untuk Program MGM tersebut Saksi Tidak mengetahuinya;
Bahwa pada saat proses pengajuan dan pencarian dana MGM tersebut Saksi tidak melakukan upaya apapun terkait dengan rencana dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, dan Saksi hanya pernah ditugaskan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, untuk mengantarkan uang (yang didapat dari porgram MGM) ke pada beberapa orang yang telah ditentukan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E.
Bahwa uang Hasil dari Program MGM yang Saksi serahkan untuk Dapenbun Berjumlah Rp 5.000.000/ Bulan Dengan Rincian Diserahkan Kepada :
1. Sdr.DADANG selaku Ketua Ranting Pasirmalang Rp. 1.000.000 Setiap Awal Bulan setelah Uang dari Program MGM cair dengan cara Tunai.
2. Sdr.HAFID selaku P3RI Ranting Pasirmalang Rp. 500.000 Setiap Awal Bulan setelah Uang dari Program MGM cair dengan cara Tunai.
3. Sdr.WARSA selaku Ketua Ranting Malabar Rp. 500.000 Setiap Awal Bulan setelah Uang dari Program MGM cair dengan cara Tunai.
4. Sdr.UUN selaku Ketua Ranting Kertamanah Rp. 500.000 Setiap Awal Bulan setelah Uang dari Program MGM cair dengan cara Tunai.
5. Sdr.YOYO selaku Ketua Ranting Talun Santosa Rp. 500.000 Setiap Awal Bulan setelah Uang dari Program MGM cair dengan cara Tunai.
6. Sdr.AANG selaku Ketua Ranting Sedep Rp. 500.000 Setiap Awal Bulan setelah Uang dari Program MGM cair dengan cara Tunai.
7. Sdr.ASEP selaku Ketua Ranting Purbasari Rp. 500.000 Setiap Awal Bulan setelah Uang dari Program MGM cair dengan cara Tunai.
8. Sdri.DESI selaku Dapenbun DAGO Rp. 500.000 Setiap Awal Bulan setelah Uang dari Program MGM cair dengan cara Transfer dari Rekening Saksi.
9. Sdr.HASTI selaku Dapenbun Dago Rp. 500.000 Setiap Awal Bulan setelah Uang dari Program MGM cair dengan cara cara Transfer dari Rekening Saksi.
Untuk Penyerahan Secara Tunai Saksi lakukan di Bank BJB KCP Pangalengan dan Secara Transfer Saksi lakukan di Teller Bank BJB KCP Pangalengan;
Penyerahan Uang tersebut dilakukan pada Bulan Januari Periode 2020 sampai dengan Bulan April 2021 untuk Total dari penyerahan uang Saksi akan jelaskan pada pemeriksaan selanjutnya.
Bahwa dari Program MGM tersebut Selalu cair Setiap Bulan Namun Saksi tidak mengetahui Jumlah Total dari Uang yang dihasilkan dari Diajukannya Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA sebagai Debitur Eksisting pada Program MGM Tersebut dikarenakan Saksi tidak pernah melakukan perhitungan dan rekapitulasi Dana yang Cair dari Program MGM Tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana Proses Pencairan uang yang telah masuk ke rekening Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA , Saksi hanya mengetahui Bahwa uang tersebut telah ada setelah Saksi dipanggil oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E ke Ruangannya dan Uang dari Program MGM tersebut sudah ada di Ruangan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E kemudian pada saat itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E mem pos-pos kan uang dan menyuruh Saksi untuk menyerahkan uang tersebut sebagaimana yang Saksi jelaskan pada poin tersebut diatas.
Bahwa untuk permasalahan pemberian uang kepada Dapenbun (Dana Pensiun Perkebunan) dalam rangka menjaga hubungan baik (Maintain) sebanyak kurang lebih Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) diserahkan oleh Saksi Sendiri namun untuk permasalahan yang lainnya diserahkan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. dengan Jumlah yang Saksi tidak ketahui.
Bahwa Alasan Saksi melakukan perbuatan tersebut atas dasar perintah dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. Selaku Pimpinan Bank BJB KCP Pangalengan karena Saksi tidak berani melawan perintah dari Atasan Saksi , karena Saksi Bertanggung jawab langsung kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. sesuai dengan Jobdesc Yang Saksi jelaskan diatas;
Bahwa yang mempunyai Ide melakukan Perbuatan Tersebut diatas adalah Sdr.A.M. SYAM PRADIPTA, S.E;
Bahwa hubungan antara pihak Bank BJB KCP Pangalengan dengan daftar nama orang yang Saksi jelaskan tersebut diatas adalah berdasarkan keterangan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, kepada Saksi bahwa yang sebenarnya daftar nama orang-orang tersebut yang membawa debitur baru ke Bank BJB KCP Pangalengan akan tetapi apabila mereka diajukan yang menjadi debitur refferal maka dana hasil pencairan Program MGM tidak dapat diambil Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, dengan mengatakan “INI UANG DARI MGM SUDAH CAIR TOLONG KASIHKAN KE ORANG-ORANG (daftar nama orang-orang yang Saksi jelaskan pada poin 21 pemeriksaan tanggal 07 April 2022) UNTUK MAINTANCE SUPAYA MEREKA LOYAL SAMA KITA DAN KALAU DIMINTA BANTUAN PEMENUHAN BERKAS AKAN CEPAT DAN GAMPANG” dan menjelaskan pula “BAHWA MEREKA YANG MEMBAWA DEBITUR BANYAK KE BANK BJB KCP PANGALENGAN DAN UANG TERSEBUT DIBERIKAN UNTUK MEMAINTANCE NASABAH AGAR SI NASABAH MENJADI NASABAH BANK BJB KCP PANGALENGAN” dan sebelumnya Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, pernah mengajak Saksi berdiskusi terkait dengan jumlah nominal yang akan diberikan kepada daftar orang-orang tersebut uang;
bahwa sepengetahuan Saksi yang menginput nama dan data debitur baru di PT. BANK BJB KCP Pangalengan yang seolah-olah debitur tersebut yang di referensikan oleh Sdr. ANOYA dan Sdr. IYUS adalah AO Consumer yang bernama Sdr. RIZKI SURYA FAISAL, yang dilakukan dengan cara diinput ke aplikasi excel dan diperlihatkan kepada pimpinan KCP Pangalengan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, lalu data tersebut dikimkan melalui email ke Kantor Cabang Soreang;
Bahwa Saksi pernah bertanya dengan tujuan mengingatkan kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, dengan mengatakan ”PAK INI TIDAK AKAN APA-APA” dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, menjawab ”SUDAH TIDAK APA-APA INI SAKSI YANG TANGGUNG JAWAB;
Bahwa mengenai kelengkapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur refferal tersebut Saksi tidak mengetahuinya, akan tetapi Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, pernah menjelaskan kepada Saksi bahwa kelengkapan dan persyaratan pengajuan debitur refferal tersebut hanya cukup berupa laporan berbentuk excel yang dikirimkan via email dari kantor KCP Pangalengan ke kantor cabang Soreang;
Bahwa pada saat Saksi bersama AO yang Bernama Sdr. RIZKI SURYA FAISAL dipanggil ke ruangan kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E mengajak berdikusi tentang Program MGM, tidak dibuatkan notulensinya;
Bahwa berkaitan dengan uang Dana MGM yang telah diambil oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA. S.E dari Dana MGM yang telah masuk ke rekening ANOYA HADIAT maupun IYUS SUHANA Saksi tidak mengetahui apakah hal tersebut dibuatkan bukti pertanggung jawabannya ataukah tidak;
Bahwa Saksi belum pernah membuat catatan terkait apa yang Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E jelaskan tersebut dan Saksi hanya diperintahkan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E untuk menyerahkan uang kepada Dapenbun sebagaimana yang Saksi jelaskan pada pemeriksaan sebelumnya dan uang tersebut Saksi dapatkan langsung dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E
Bahwa terkait dengan uang yang Saksi serahkan untuk memaintance Dapenbun Saksi lupa lagi nilai totalnya
Bahwa ketika Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Dapenbun, untuk uang yang Saksi serahkan secara tunai tidak dibuatkan bukti secara tertulis dan untuk yang Saksi serahkan secara setor tunai melalui teller untuk buktinya ada berupa bukti setoran tunai akan tetapi Saksi lupa karena sudah lama;
Berkaitan dengan adanya perkataan, tindakan dan keputusan yang diambil oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E yang bertentangan dengan aturan pedoman penyelenggaraan Program MGM di PT. BJB KCP Pangalengan tersebut tidak saudari laporkan kepada atasan dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E., bahwa sebab dan alasan sehingga saya tidak melaporkan tindakan dan keputusan yang diambil oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E dikarenakan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E adalah merupakan pimpinan langsung ditempat saya bekerja, sehingga saya khawatir apabila saya melaporkannya maka pimpinan saya dapat membuat keputusan atau kebijakan yang dapat menghancurkan reputasi pekerjaan saya atau dapat merekomendasikan penilaian kinerja buruk terhadap penilaian triwulan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi IYUS SUHANA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan nasabah PT. Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk sehubungan dengan upah gaji Saksi pembayarannya dilakukan di bank tersebut dimulai dari sejak tahun 2015/ 2016, dan selain itu pula Bahwa di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk Saksi telah melakukan pinjaman kredit ke PT. Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk di Kantor KCP Pangalengan yang dimulai dari sejak tahun 2017 dan dengan nilai pinjaman Rp. 40.000.000,- untuk selama 5 tahun dan kemudian pada tahun 2018 Saksi melakukan Top UP/ pembaruan pinjaman dengan nilai Rp. Rp. 50.000.000,- untuk selama 5 tahun, dan bukti bahwa Saksi sebagai nasabah di bank tersebut adalah berupa buku tabungan dengan nomor rekening 0062381582100 an IYUS SUHANA (Saksi sendiri);
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA sejak sekitar tahun 2016 yang dimana awalnya di perusahaan Saksi bekerja di PTP. LONSUM Kertasari disitu Saksi menjabat sebagai humas, dan kebetulan Saksi mengenal dengan Sdr. A.M SYAM PRADIPTA berkaitan dengan Sdr. A.M SYAM PRADIPTA datang ke perusahaan untuk mengadakan kerja sama payroll mengenai sistem penggajihan di PT tersebut melalui transfer dan menjadi nasabah di Bank BJB dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. A.M SYAM PRADIPTA;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui mengenai Program Member Get Member (MGM) yang diselenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, namun setelahnya ada perkara ini baru Saksi mengetahuinya bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan program dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, berupa MGM (member get member);
Bahwa pada periode tahun 2019 s/d tahun 2021 Saksi adalah merupakan Debitur Eksisting (debitur Peminjam kredit) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk Cabang Soreang Kab Bandung, dengan nama fasilitas Kredit yaitu Kredit Guna Bhakti, dan pinjaman kredit tersebut dimulai dari sejak tanggal lupa tahun 2017 dan melakukan topup(pinjaman Kembali) pada tahun 2018 untuk selama 5 tahun dengan nilai pinjaman adalah sebesar Rp. 50.000.000;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui jika nama Saksi tercatat sebagai Debitur Refferal atau Debitur yang mereferensikan orang lain untuk mengajukan pinjaman ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk.;
Bahwa Selama Saksi menjadi Debitur Eksisting pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk Cabang Soreang, Saksi tidak pernah mereferensikan orang lain untuk ikut mengajukan pinjaman ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk Cabang Soreang.;
Bahwa Selama Saksi menjadi Debitur Eksisting pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk Cabang Soreang, Saksi tidak pernah diberitahukan ataupun dilakukan pendataan oleh Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk Cabang Soreang, yang berkaitan dengan pencatatan nama Saksi yang dijadikan sebagai Debitur Refferal pada Program Member Get Member (MGM), akan tetapi sekitar tahun 2018-2019 Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, pernah meminta ijin kepada Saksi untuk meminjam nomor rekening Saksi yang dipergunakan untuk penyimpanan sementara;
Bahwa pada sekitar tahun 2018-2019 ketika Saksi dditelpon oleh Terdakwadan mengatakan ”ADA WAKTU KOSONG GA, BISA KE KANTOR BJB PANGALENGAN, lalu Saksi menjawab pada saat itu paling ”siang pas istirahat pak”, lalu Saksi menanyakan kembali ”ada apa” lalu Terdakwamenjawab ”NANTI SAJA DIKANTOR NGOBROLNYA”, lalu setelah Saksi datang ke Kantor BJB Cab, Soreang KCP Pangalengan langsung menemui Terdakwadi ruangan kerjanyadan Terdakwalangsung berbicara kepada Saksi dan meminta ijin untuk meminjam nomor rekening milik Saksi, dengan mengatakan sebagai berikut “PAK IYUS TIASA NAMBUT REKENING PAK IYUS KANGGO PENGUMPULAN UANG PINJAMAN KARYAWAN” artinya (pak iyus bisa pinjam rekening pak iyus untuk mengumpulkan uang pinjaman karyawan.
Bahwa pada saat itu setelah pembicaraan saksi dengan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA saksi langsung mengijinkan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA untuk menggunakan rekening saksi, dan dalam pikiran saksi saat itu percaya bahwa rekening saksi akan digunakan sebagai sarana pengumpulan uang pinjaman karyawan PT. Lonsum Kertasari, dan karena itu pula saksi tidak banyak pertanyaan dan kecurigaan kepada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA;
Bahwa pada saat itu maksud dari perkataan Terdakwakepada Saksi adalah bahwa Terdakwaakan meminjam nomor rekening Saksi untuk dipergunakan menjadi rekening penampung uang pinjaman dari para karyawan PT. Lonsum Kertasari;
Bahwa untuk untuk pembicaraan tersebut untuk tanggal dan bulannya saksi lupa, yang Saksi ingat hanya ingat sekitar antara tahun 2018-2019, dan pembicaraan tersebut terjadi di ruangan kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA di Kantor Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa pada saat itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA tidak memberikan alasan terkait dengan peminjaman nomor rekening Saksi dan alasan Saksi telah meminjamkan nomor rekening tersebut kepadanya dikarenakan pada saat itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA menjabat sebagai kepala cabang Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, sehingga dengan adanya peminjaman rekening Saksi tersebut Saksi berpikiran bahwa hal tersebut dilakukan olehnya untuk keperluan dan kepentingan Bank;
Bahwa pada sekitar tahun 2019-2020 Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, disitu Saksi di undang oleh Sdr. A.M SYAM PRADIPTA untuk hadir ke Kantor Bank BJB KCP Pangalengan, dan ketika Saksi menghadiri Saksi bertemu Sdr. A.M SYAM PRADIPTA di ruangannya,disitu Sdr. A.M SYAM PRADIPTA mengatakan kepada Saksi ingin meminjam kartu rekening milik Saksi untuk keperluan transfer sejumlah uang yang dimana pada saat Sdr. A.M SYAM PRADIPTA tidak menerangkan bahwa uang tersebut untuk keperluan apa, karena Sdr. A.M SYAM PRADIPTA hanya mengatakan ikut mentransfer sejumlah uang kepada Saksi dan tidak berapa lama akan Sdr. A.M SYAM PRADIPTA tarik kembali, dan atas peminjaman kartu rekening Saksi tersebut Saksi beberapa kali di minta untuk datang kembali ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan oleh Sdr. A.M SYAM PRADIPTA dan setibanya Saksi dikantor tersebut Saksi langsung diajak ke ruangan kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA dan pada saat Saksi berada di ruangan tesebut Saksi di berikan formulir kertas berwarna merah yang Saksi tidak mengetahui kertas tersebut terkait apa dan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA Saksi disuruh untuk menandatangani kertas tersebut, setelah Saksi menandatangani kertas tersebut lalu Saksi diberikan sejumlah uang oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA dan menjelaskan bahwa uang tersebut sebagai tanda terima kasih karena Saksi sudah meminjakan nomor rekening Saksi;
Bahwa dari peminjaman nomor rekening Saksi kepada TerdakwaSaksi pernah menerima uang yang diberikan secara langsung oleh Sdr. A.M. SYAM PRADITA;
Bahwa seingat Saksi, Saksi sudah 4x menerima uang dari Sdr. A.M. SYAM PRADITA, dan dengan cara awalnya Saksi dihubungi oleh Terdakwamelalui telpon dengan menyuruh Saksi untuk datang ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung dengan alasan mau memberikan fee, setelah Saksi sampai ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, Saksi langsung diajak ke ruangan kerja Terdakwadan pada saat Saksi berada di ruangan tesebut Saksi di berikan formulir/ slip penarikan uang dan oleh TerdakwaSaksi disuruh untuk menandatangani formulir tersebut, setelah Saksi menandatangani formulir tersebut lalu Saksi diberikan uang tunai oleh Terdakwadan menjelaskan bahwa uang tersebut sebagai tanda terima kasih karena Saksi sudah meminjamkan nomor rekening Saksi dan Saksi pernah memberikan ulasan bagus pada saat Saksi diwawancarai oleh wartawan tribun terkait dengan pelayanan PT. Bank Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung;
Bahwa setelah Saksi meneliti 9 (Sembilan) lembar foto Copy Bukti transaksi penarikan tunai yang diperlihatkan pemeriksa tersebut, Saksi menyatakan Bahwa tandatangan yang terdapat pada 9 (Sembilan) lembar foto Copy Bukti transaksi penarikan tunai tersebut adalah merupakan tandatangan Saksi;
Bahwa untuk tempat saya mendatangani Bukti transaksi penarikan tunai tersebut semuanya di kantor Bank BJB KCP Pangalengan, dan untuk waktunya saya tidak ingat pasti, saya hanya ingat terjadi sekitar tahun 2019 s/d 2020, dan saya pada saat itu datang ke PT. Bank BJB KCP Pangalengan sebanyak kurang lebih 4 kali untuk menandatangani Bukti transaksi penarikan tunai tersebut dan setiap kali saya datang untuk menandatangani Bukti transaksi penarikan tunai tersebut, saya diberikan 1 sampai 3 lembar Bukti transaksi penarikan tunai oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA untuk ditandatangani;
Seingat Saksi bahwa Saksi telah menerima uang dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, SE yaitu sebanyak 4 Kali akan tetapi untuk hari, tanggal serta bulannya Saksi lupa diantara tahun 2019 s/d 2021 dan Saksi selalu menerima uang tersebut di ruangan Kantor AM SYAM PRADIPTA di Kantor BJB KCP Pangalengan, dan seingat Saksi bahwa uang yang Saksi terima adalah sebagai berikut :
Yang pertama, kedua dan ketiga Saksi menerima uang sebesar Rp. 500.000,-;
Bahwa pada bulan Mei 2020 sebelum hari raya Lebaran Saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,-;
Bahwa pada saat itu saya pernah menerima uang dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA dan ada saksi yang melihatnya yaitu pegawai PT. Bank BJB KCP Pangalengan, akan tetapi saya tidak kenal dan tidak tahu siapa orangnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber uang yang telah diberikan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA kepada Saksi tersebut dan Saksi tidak pernah menanyakannya;
Bahwa selama Saksi menjadi Debitur Eksisting pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, Saksi tidak pernah didatangi oleh pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk yang melakukan upaya pendataan maupun penjelasan mengenai program MGM tersebut dan Saksi tidak pernah mengisi Formulir Pendaftaran Program Member Get Member (MGM);
Bahwa awalnya Saksi sempat meminjam uang kepada Bank BJB pada saat awal Saksi menjadi nasabah di Bank tersebut dan pada saat itu Saksi menceritakan kepada karyawan yang lain di PTP. LONSUM Kertasari bahwa Saksi sedang meminjam pinjaman uang teresebut ke Bank BJB, adapun pada saat itu ada beberapa karyawan yang tertarik dan ikut juga melakukan peminjaman kepada Bank BJB, namun pada saat itu Saksi tidak mendaftarkan karyawan yang lain untuk melakukan peminjaman kepada Bank BJB, Saksi hanya mengarahkan bahwa persyaratan apa saja yang di perlukan untuk melakukan peminjaman tersebut dan langsung melakukan pendaftaran peminjaman tersebut langsung ke Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa Saksi mengalami kondisi seperti yang telah dijelaskan oleh Petugas Teller PT. BJB KCP Pangalengan, yang mana sebelumnya Saksi telah diminta datang oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E ke Kantor PT. BJB KCP Pangalengan, dan setibanya Saksi dikantor tersebut kemudian Saksi langsung diajak keruangannya, dan pada saat Saksi berada diruangan kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, kemudian Saksi disuruh olehnya untuk menandatangani slip yang disodorkannya akan tetapi Saksi tidak mengetahui jenis slip surat yang Saksi tandatangani tersebut, dan ketika itu pemahaman Saksi bahwa surat tersebut adalah merupakan tanda terima uang yang diberikan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, akan tetapi Saksi tidak pernah melihat ada uang yang disimpan di meja kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E oleh petugas teller;
Bahwa dari 9 lembar fotocopy bukti transaksi penarikan uang tersebut adalah tandatangan milik Saksi.
Bahwa Saksi menandatangani Slip Surat Bank yang disodorkan di Kantor PT. BJB KCP Pangalengan, bahwa Saksi tidak melihat dan membaca isi slip surat tersebut, dan Saksi pun tidak mendapatkan penjelasan mengenai isi surat dari petugas yang menyodorkannya;
Bahwa Saksi setiap Saksi di panggil oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. Saksi jarang bertemu langsung dengan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E , dan Saksi seringnya bertemu dengan Petugas Bank BJB KCP Pangalengan yang mewakili Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama beserta jabatan Petugas Bank BJB KCP Pangalengan yang mewakili Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E untuk bertemu dengan Saksi;
Bahwa pada saat itu Saksi dihubungi melalui telpon oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. untuk datang ke kantor PT. Bank BJB KCP Pangalengan akan tetapi pada saat Saksi datang ke kantor tersebut Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E sedang tidak berada di tempat dan pada saat itu Saksi bertemu dengan Petugas Bank BJB KCP Pangalengan yang mewakili Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E dan langsung meminta Saksi untuk menandatangani Slip Surat Bank lalu setelah itu Saksi diberikan amplop berisi uang oleh Petugas Bank BJB KCP Pangalengan yang mewakili Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa kali Saksi bertemu dengan Petugas Bank BJB KCP Pangalengan yang mewakili Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, akan tetapi seingat Saksi, Saksi lebih sering bertemu dengan Petugas Bank BJB KCP Pangalengan yang mewakili Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E dari pada dengan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E langsung;
Bahwa Program MGM di PT. BJB KCP Pangalengan yang mana nama Saksi tercatat sebagai Debitur Refferal/ Mediator dan juga Saksi tercatat selaku penerima Insentif/ Fee atas terselenggaranya program MGM tersebut, bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan dari siapapun mengenai :
mengenai penyelenggaraan program MGM di PT BJB KCP Pangalengan;
mengenai nama Saksi yang tercatat sebagai Debitur Refferal/ Mediator dan juga selaku penerima Insentif/ Fee atas terselenggaranya program MGM;
Maupun mengenai uang yang telah Saksi terima dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E tersebut adalah merupakan uang insentif/ fee untuk Saksi atas terselenggaranya Program MGM dari PT. BJB;
Bahwa pada saat itu tidak ada saksi yang melihat Ketika Saksi menerima uang yang diberikan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi ANOYA HADIAT, S.M, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwadari sejak sekitar 2017, dan Saksi mengenalnya pada saat Saksi mengajukan pinjaman Kredit ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten,tbk Cabang Soreang yang mana ketika itu Terdakwamenjabat sebagai staff bagian kredit di BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;
Bahwa sebelum Saksi melakukan pinjaman kredit ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Saksi adalah merupakan nasabah di bank tersebut dari sejak tahun 2011, dan Saksi mempunyai bukti bahwa Saksi sebagai nasabah di bank tersebut berupa buku tabungan dengan nomor rekening 0013157022100 an Saksi sendiri dan satu buah kartu atm Bank BJB dengan nomor 622011-220000-864209.
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui mengenai Program Member Get Member (MGM) yang diselenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, namun setelahnya ada perkara ini baru Saksi mengetahuinya bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan program dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, berupa MGM (member get member);
Bahwa pada periode sekira tahun 2013 s/d tahun 2025 Saksi adalah merupakan Debitur Eksisting (debitur Peminjam kredit) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk Cabang Soreang Kab Bandung, dengan nama fasilitas Kredit yaitu Kredit Guna Bhakti, dan pinjaman kredit tersebut dimulai dari sejak tanggal lupa sekira tahun 2013 untuk selama 12 tahun dengan nilai pinjaman adalah sebesar Rp.105.000.000,-;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui jika nama Saksi tercatat sebagai Debitur Refferal atau Debitur yang mereferensikan orang lain untuk mengajukan pinjaman ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk;
Bahwa Selama Saksi menjadi Debitur Eksisting pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk Cabang Soreang, Saksi tidak pernah mereferensikan orang lain untuk ikut mengajukan pinjaman ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, Tbk Cabang Soreang;
Bahwa pada sekitar tahun (Saksi lupa) ketika Saksi sedang berada di Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung untuk keperluan menarik uang, saat itu Terdakwamenghampiri Saksi dan meminta Saksi untuk datang ke ruangannya, setelah Saksi berada diruangan Sdr. A.M. SYAM PRADITA, lalu Terdakwalangsung berbicara kepada Saksi dan meminta ijin untuk meminjam nomor rekening milik Saksi, dengan mengatakan sebagai berikut “ PA saya PINJAM No. Rekening bapak karena bapak sebagai Nasabah di Bank BJB KCP Pangalengan” adapun Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA tidak menjelaskan alasan meminjam No.Rekening Saksi digunakan untuk apa;
Bahwa pada saat itu ketika saksi masuk ke ruangan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA kemudian Sdr. A.M SYAM PRADIPTA berkata kepada saksi “PA ANOYA SAYA MAU PINJAM NO. REKENING PA ANOYA SEBAGAI NASABAH DI BANK BJB KCP PANGALENGAN” kemudian saksi menjawab “MUHUN MANGGA PA” “IYA SILAHKAN PAK”, kemudian setelah itu Sdr. A.M SYAM PRADIPTA tidak menjelaskan maksud dan tujuan meminjam No. Rekening saksi tersebut dan saksi tidak menanyakan maksud dan tujuan Sdr. A.M SYAM PRADIPTA meminjam No. Rekening saksi karena dalam pikiran saksi pada saat itu bahwa Sdr. A.M SYAM PRADIPTA meminjam No. Rekening saksi tersebut menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Bank BJB Pangalengan dan saksi merupakan nasabah Bank tersebut;
Bahwa pada saat itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA tidak memberikan alasan terkait dengan peminjaman nomor rekening Saksi dan alasan Saksi telah meminjamkan nomor rekening tersebut kepadanya dikarenakan pada saat itu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA menjabat sebagai kepala cabang Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, sehingga dengan adanya peminjaman rekening Saksi tersebut Saksi berpikiran bahwa hal tersebut dilakukan olehnya untuk keperluan dan kepentingan Bank;
Bahwa dari peminjaman nomor rekening Saksi kepada Terdakwa sekira tahun 2018 Saksi pernah menerima uang yang diberikan secara langsung oleh Sdr. A.M. SYAM PRADITA;
Bahwa seingat Saksi, Saksi sudah 4x menerima uang dari Sdr. A.M. SYAM PRADITA, dan dengan cara awalnya Saksi dihubungi oleh Terdakwamelalui telpon dengan menyuruh Saksi untuk datang ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung dengan alasan ada dana yang masuk ke rekening Saksi, setelah Saksi sampai ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, Saksi langsung diajak ke ruangan kerja Terdakwadan pada saat Saksi berada di ruangan tesebut Saksi di berikan formulir/ slip penarikan uang dan oleh TerdakwaSaksi disuruh untuk menandatangani formulir tersebut, setelah Saksi menandatangani formulir tersebut lalu Saksi diberikan uang oleh Terdakwadan menjelaskan bahwa uang tersebut sebagai tanda terima kasih karena Saksi sudah meminjamkan nomor rekening Saksi;
Bahwa seingat Saksi pada saat pertama Saksi menerima uang dari Terdakwaberjumlah Rp.1.500.000,-, yang kedua Rp. 500.000,-, ketiga Rp. 500.000,- keempat Rp. 500.000,- dan apabila dijumlahkan sebesar Rp. 3.000.000,-;
Bahwa ketika saksi menerima uang sebanyak 4x dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA tidak ada saksi yang melihatnya karena pada saat saksi menerima uang tersebut dari Sdr. A.M SYAM PRADIPTA tersebut selalu di ruangan Sdr. A.M SYAM PRADIPTA dan tidak ada orang lain selain saksi dengan Sdr. A.M SYAM PRADIPTA di ruangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA kepada Saksi, serta Saksi pun tidak menanyakan dari mana sumber uang yang Saksi dapat dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA tersebut;
Bahwa selama Saksi menjadi Debitur Eksisting pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, bahwa Saksi tidak pernah didatangi oleh pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, untuk mengisi Formulir Pendaftaran Program Member Get Member (MGM);
Bahwa terkait dengan diselenggarakanya Program MGM di PT. BJB KCP Pangalengan yang mana nama Saksi tercatat sebagai Debitur Refferal/ Mediator dan juga Saksi tercatat selaku penerima Insentif/ Fee atas terselenggaranya program MGM tersebut, bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan dari siapapun mengenai :
mengenai penyelenggaraan program MGM di PT BJB KCP Pangalengan;
mengenai nama Saksi yang tercatat sebagai Debitur Refferal/ Mediator dan juga selaku penerima Insentif/ Fee atas terselenggaranya program MGM;
Maupun mengenai uang yang telah Saksi terima dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E tersebut adalah merupakan uang insentif/ fee untuk Saksi atas terselenggaranya Program MGM dari PT. BJB;
Bahwa Saksi telah diminta datang oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E untuk datang ke Kantor PT. BJB KCP Pangalengan, seingat Saksi adalah sebanyak 4 kali, akan tetapi Saksi lupa hari dan tanggalnya dan hal tersebut dilakukan dikurun waktu sekira tahun 2018 s/d 2020, adapun uang yang telah Saksi terima rinciannya adalah sebegai berikut :
Yang pertama Saksi menerima uang Rp.1.500.000,-,
Yang kedua dan ketiga Saksi menerima uang sebesar Rp. 500.000,-
Selanjutnya Saksi lupa;
Bahwa setiap Saksi dipanggil oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. Saksi bertemu langsung dengan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E;
Bahwa dari 5 lembar fotocopy bukti transaksi penarikan uang tersebut adalah tandatangan milik Saksi;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani Slip Surat Bank yang disodorkan kepada Saksi maupun ketika Saksi menerima uang tersebut dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, tidak ada saksi yang mengetahui;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi REZA RIZKI RAMDANI bin AGUS SAEFUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Legal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten Tbk berdasarkan SK Direksi nomor : 0679/SK/Dir-SDM/2014 tanggal 16 September 2014 tentang pengangkatan atau penempatan pegawai dalam masa penilaian atau pegawai tetap atau pegawai kontrak serta dasar sebagai account officer Konsumer PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten Tbk yaitu SK nomor :011/SK /SOR-SDM / 2015 tanggal 02/11/2015 tentang account officer KC Soreang;
Berdasarkan SK Direksi nomor : 317/SK/Dir-PS/2018 tanggal 11 April 2018, tugas dan tanggungjawab saksi sebagai account officer consumer antara lain:
Mengecek kelengkapan dan meneliti kebenaran berkas administrasi yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit.
Menerima hasil pengecekan dan penilaian jaminan / agunan yang digunakan untuk pengajuan kredit, apabila diperlukan.
Menyusun dan membuat analisa permohonan kredit sesuai ketentuan berlaku.
Melakukan pengecekan dan verifikasi BI Checking, Daftar Hitam Nasional (DHN) dan laporan informasi debitur setelah menerima pengajuan permohonan kredit.
Membuat SPPK dan menyampaikannya kepada calon debitur.
Membuat dan mengelola berkas – berkas nasabah kelolaanya dalam rangka melaksana penentuan dan / atau pembinaan.
Melaksanakan monitoring baik secara off site maupun in site secara periodik untuk pembinaan dan pemantauan kepada nasabah kredit dalam rangka menjaga rangka kesehatan kredit.
Menitoring kredit jatuh tempo dan membuat surat pemberitahuan serta penagihan pembayaran jatuh tempo kredit kepada debitur.
Memonitoring kolektibilitas kredit 1 dan 2.
Membuat analisa penyelamatan kredit apabila diperlukan, untuk kredit dengan koletibilitas 1 dan 2.
Bertanggungjawab atas kredit yang menjadi keolaan dari mulai pencairan sampai kredit tersebut dinyatakan lunas.
Membuat jadwal kunjungan / on the spot berdasarkan status kredit debitur.
Terkait dengan Program MGM (member Get member tersebut saksi menjabat sebagai PIC (Person in Charge) Cabang Soreang, berdasarkan Penunjukan Langsung oleh manager consumer Cabang Soreang.
tupoksi saksi sebagai PIC (person in Carge) Cabang Soreang terkait program MGM diatur dalam Surat Edaran Divisi Kredit consumer dan ritel nomor : 0018/ KKON-KKR.5/ 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang berisi antara lain :
PIC member get member (MGM)/reward key person debitur top un, melakukan verifikasi rekapitulasi data debitur yang diikut sertakan dalam program dimaksud;
melakukan rekapitulasi dan melaporkan seluruh realisasi hasil program member get member (MGM);
memberikan pengajuan pembayaran insentif program member get member (MGM) ke kantor wilayah;
melakukan monitoring atas dana insentif pada RAK (rekening antar kantor);
meminta bantuan administrasi kredit untuk melakukan pemindahbukuan ke rekening debitur ekseting atas insentif program member get member (MGM) yang diterima.
Bahwa MGM adalah pemberian uang fee kepada mediator yang telah memberikan reveral (strategi pemasaran) untuk mengajukan kredit KGB (kredit Guna Bakti) atau kredit yang gajinya disalurkan ke bank BJB atau kredit pola 2 (gaji tidak disalurkan melalui Bank BJB), dengan jumlah yang bervariatif antara Rp.100.000,- sampai Rp.200.000,-, dan dimulainya program MGM tersebut per periode dan untuk permasalahan Sekarang dimulai periode tahun 2019 s/d 2021.
Bahwa mengenai syaratnya antara lain sebagai berikut :
mediator harus memiliki rekening di bank BJB;
mempunyai surat pendaftaran sebagai mediator.
Mengenai mekanismenya antara lain :
dari mediator membawa rekap data debitur yang akan mengajukan kredit di Bank BJB kantor cabang pembantu setempat;
dari bank BJB kantor cabang pembantu tersebut mengajukan rekap datae ke kantor Cabang setempat, lalu diteruskan ke Kanwil rekap data;
dari kantor cabang Bank BJB lalu meneruskannya ke kantor Bank BJB pusat.
Bahwa yang menerangkan mengenai Definisi, Tujuan, Periode program, Jenis Reward, Peserta Program dan syarat serta mekanisme pemberian fee dalam program MGM, adalah berdasarkan beberapa Surat sebagai berikut :
1). 1 (satu) Bundel Surat Nomor: 0001 / DIV-KKON / 2019, tanggal 02 Januari 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
2). 1 (satu) Bundel Surat Nomor : 0007 / DIV-KKON / 2019, tanggal 28 Juni 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
3). 1 (satu) Bundel Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 Oktober 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
4). 1 (satu) Bundel Memo Nomor : 0011/ DIV-KKR / M / 2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
5). 1 (satu) Bundel Memo Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli-Desember Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM);
6). 1 (satu) Bundel Memo Nomor : 0019/ DIV-KKON/ M/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal Perpanjangan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2021, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM).
Bahwa setelah saksi meneliti 7 Dokumen Surat yang telah diperlihatkan pemeriksa, Bahwa ke – 7 Dokumen tersebut adalah pedoman aturan yang saksi maksud sebagaimana keterangan yang saksi berikan Pada berita acara pemeriksaan tanggal 5 September 2022 nomor 16 terkait aturan yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Program MGM tersebut
Bahwa setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat mengirimkan Rekapitulasi balasan ke kantor Cabang Bank BJB terkait dengan program permohonan MGM tersebut, apabila pihak bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke rekening penampungan kantor cabang, lalu dari rekening kantor cabang dikirimkan ke No. Rekening mediator;
Bahwa Verifikasi terkait fee kepada Mediator terkait prorgam MGM tersebut sebagai PIC Cabang Soreang saksi melakukan rekapitulasi dari AO KCP untuk diteruskan Kepada PIC Kantor wilayah I;
Bahwa Program MGM (member Get member) berdasarkan Surat Edaran Divisi Kredit consumer dan ritel nomor : 0018/ KKON-KKR.5/ 2019 tanggal 22 Januari 2019, bahwa saksi melakukan rekapitulasi pengecekan diantaranya : Kode cabang, Cabang, nama (mediator), NPWP, CIF (Kode Nasabah), no rekening (mediator), insentif (mediator), pph 21, insentif bersih (mediator), No rekening kredit (debitur), Nama (debitur);
Bahwa pelaksanaan program MGM tersebut mengunakan petunjuk teknis program marketing divisi kredit consumer dan ritel berdasarkan SK nomor : 007/ SK/ KKON-SPK/ 2018, tanggal 09 juli 2018;
Bahwa saksi melakukan rekapitulasi pengecekan Dokumen tersebut hanya meneliti Rekapan Data Debitur (Berbentuk Format Excel) yang diajukan yang dikirim oleh AO KCP Pangalengan Via E-Mail, yang mana Rekapan data yang diajukan tersebut saksi melakukan pengecekan data diantaranya : Kode cabang, Cabang, nama (mediator), NPWP, CIF (Kode Nasabah), no rekening (mediator), insentif (mediator), pph 21, insentif bersih (mediator), No rekening kredit (debitur), Nama (debitur) untuk memastikan bahwa data tersebut terisi dan setelah dinyatakan lengkap maka Rekapan Data – data tersebut saksi kirim ke PIC Kantor PT. Bank BJB Wilayah I Bandung Via Email, dan berkaitan dengan tugas saksi dalam melakukan Rekapitulasi Data tersebut saksi tidak memiliki bukti tertulisnya karena hanya rekapitulasi data, sedangkan untuk bukti pengiriman Data via email ke Kantor PT. Bank BJB Wilayah I Bandung tersebut pada awalnya ada buktinya yaitu berupa Riwayat Pengiriman E-mail namun berkaitan dengan bukti tersebut untuk saat ini sudah tidak ada dikarenakan riwayat email yang terkirim tersebut telah dihapus untuk mengosongkan kapasitas Penyimpanan ruang E-Mail, dan saksi hanya memiliki bukti berkaitan dengan pengiriman Email ke PIC Kantor Wilayah tersebut hanya berupa percakapan via Aplikasi Whats App dengan PIC Kanwil PT. Bank BJB;
Bahwa didalam penyelenggaraan Program MGM yang diselenggarakan di PT. Bank BJB KCP Pangalengan, tugas yang saksi lakukan adalah sebagai berikut :
1. Menerima Rekapan Data Nominatif Debitur Baru dan Debitur Refferal dari KCP Pangalengan Via E-mail dengan bukti riwayat E-mail yang saksi terima dari AO KCP Pangalengan yang sekarang sudah terhapus;
2. Melakukan Verifikasi terhadap data melakukan pengecekan data diantaranya : Kode cabang, Cabang, nama (mediator), NPWP, CIF (Kode Nasabah), no rekening (mediator), insentif (mediator), pph 21, insentif bersih (mediator), No rekening kredit (debitur), Nama (debitur) untuk tugas ini saksi tidak membuatkan bukti tertulis karena sifatnya hanya rekapitulasi data;
3. Mengirimkan Rekapan Data Nominatif ke Kantor PT. Bank BJB Wilayah I Bandung Via E-mail dengan bukti riwayat E-mail yang saksi kirimkan ke PIC PT. Bank BJB Wilayah I Bandung yang sekarang sudah terhapus;
4. Menerima Rekapan Data Nominatif atas Debitur yang disetujui dan diverifikasi oleh Kantor PT. Bank BJB pusat yang dikirim Via E-Mail dari PIC Kanwil ke Email Cabang dengan bukti berupa riwayat E-mail yang saksi terima dari PIC PT. Bank BJB Wilayah I Bandung yang sekarang sudah terhapus;
5. Mengirimkan Rekapan Data Nominatif atas Debitur yang disetujui dan diverifikasi oleh Kantor PT. Bank BJB pusat ke Admininstrasi Kredit PT. Bank BJB Cabang Soreang untuk dapat dilakukan pemindah bukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) Cabang ke Debitur Refferal dengan bukti berupa pengiriman Data Excel Via Aplikasi Whats App;
6. Melakukan Monitoring pelaksanaan penyaluran Dana Fee dari Program MGM (untuk mengecek sudah atau belum disalurkan) berkaitan dengan tugas saksi ini saksi tidak membuatkan buktinya secara tertulis karena hanya rekapitulasi data;
Bahwa saksi meneliti ke-2 (dua) lembar Print out screen shoot atas pengiriman ke-2 (dua) email sebagaimana yang diperlihatkan pemeriksaksiitu berupa :
1) Screen Shot Pengiriman Email dari email : RIZKI SURYA FAIZAL To/ kepada REZA RIZKI RAMDANI, untuk Program MGM Bulan April 2021, yang diajukan tanggal 31 Maret 2021, isi e-mail yang dikirim adalah Rekapan Debitur MGM Dapenbun berbentuk Data Excel;
2) Screen Shot Pengiriman Email dari email : RIZKI SURYA FAIZAL To/ kepada REZA RIZKI RAMDANI, untuk Program MGM Bulan Juni 2021, yang diajukan tanggal 31 Maret 2021, isi e-mail yang dikirim adalah Rekapan Debitur MGM Dapenbun berbentuk Data Excel;
Bahwa saksi menyatakan Bahwa ke-2 (dua) lembar Print out screen shoot atas pengiriman ke-2 (dua) email tersebut adalah sample atau contoh bukti terkait dengan Rekapan Data Debitur Baru dan Debitur Refferal dalam proses pengajuan Program MGM di Pt. Bank BJB KCP Pangalengan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi CAHAYA PANJI SAMPURNA M.M., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa dasar pengangkatan saksi menjabat sebagai Administrasi Kredit adalah berdasarkan Surat Keputusan SK No 0401/ SK/DIR-HC/2017, tanggal 10 Mei 2017;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi adalah sebagai berikut :
1. Melakukan Kegiatan Administrasi Penyelesaian Proses Penebusan Penarikan Sebagian / Penggantian Agunan;
2. Melakukan Perhitungan Pelunasan Kredit, Administrasi Pelunasan dan Serah Terima agunan dan Dokumen Pendukung Lainnya;
3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan Hapus Tagih dan Melakukan Proses Administrasi Hapus Tagih. Tugas pokok dan fungsi saksi tersebut tertuang dalam aturan SK Direksi No. 0834/SK/DIR-PST/2021 Tanggal 31 Desember 2021.;
Bahwa Hubungan antara Program MGM dengan Jabatan Saksi adalah Saksi Sebagai Petugas PemindahBukuan dari Rekening Perantara Cabang ke Rekening Penerima ( Debitur Referral);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dengan penyelenggaraan MGM tersebut;
Bahwa Program Member Get Member (MGM) adalah merupakan program PT. Bank Pembangunan daerah Jabar & Banten yang dilakukan dengan cara pemberian insentif atau Reward bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel yang telah berhasil memberikan referensi Debitur baru kredit konsumer dan ritel Bank;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Administrasi Kredit didalam penyelenggaraan dalam program MGM tersebut adalah sebagai berikut :
1) Menerima permohonan pemindah bukuan Program Member Get Member (MGM) dari PIC Program;
2) Melakukan Pemindah bukuan dari RAK Kantor Cabang ke Rekening peserta program MGM.
Bahwa pihak yang mengajukan permohonan pembayaran Dana Fee program MGM ke PIC PT. BJB Cabang Soreag adalah Account Officer dari PT. Bank BJB KCP Pangalengan, dan permohonan tersebut dilakukan dengan cara mengirim data Rekapitulasi Via Email, dan dari pengajuan tersebut kemudian diteruskan ke Kantor Pusat via email namun untuk alamat email saksi tidak mengetahui, dan yang mengetahui alamat email yaitu AO, yang kemudian setelah adanya persetujuan dari Kantor Pusat kemudian Kantor Pusat memberitahukan kepada Kantor Cabang melalui Grup Whatsapp bahwa dana Fee Program MGM telah disalurkan, kemudian dari Informasi tersebut saksi selaku PIC Cabang melakukan pengecekan dan Pendataan yang selanjutnya melakukan penyaluran sesuai dengan data yang diberikan dari Pusat yaitu berupa Daftar Penerima MGM / Nominatif;
Bahwa Saksi Tidak Mengetahui sumber anggaran yang digunakan dalam program MGM tesebut;
Bahwa Saksi tidak Mengetahui Pasti Sejak Kapan Program MGM tersebut dilaksanakan Dan Program MGM tersebut Sejak Saksi Masuk di PT.Bank Jabar dan Banten sudah terselenggara;
Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan program MGM tersebut telah dibuatkan aturan mengenai petunjuk pelaksanaan programnya akan tetapi saksi tidak hafal nomor dan tanggal suratnya, yang mana pada setiap pengaktifan suratnya disertai dengan lampiran surat yang berisi mengenal mekanisme pelaksanaan program tersebut;
Bahwa bentuk Insentif yang diberikan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) (sebelum dipotong pajak) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan pada periode waktu berlakunya program dan insentif tersebut diperuntukan kepada Debitur Eksisting atau Debitur yang telah memiliki fasilitas Kredit di PT. BJB yang telah memberikan referensi kepada pihak lain untuk menjadi Debitur baru di PT. BJB dengan istilah Debitur Refferal;
Bahwa bentuk Insentif yang diberikan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) (sebelum dipotong pajak) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan pada periode waktu berlakunya program dan insentif tersebut diperuntukan kepada Debitur Eksisting atau Debitur yang telah memiliki fasilitas Kredit di PT. BJB yang telah memberikan referensi kepada pihak lain untuk menjadi Debitur baru di PT. BJB dengan istilah Debitur Refferal;
Bahwa MGM adalah pemberian uang fee kepada mediator yang telah memberikan reveral (strategi pemasaran) untuk mengajukan kredit KGB (kredit Guna Bakti) atau kredit yang gajinya disalurkan ke bank BJB atau kredit pola 2 (gaji tidak disalurkan melalui Bank BJB), dengan jumlah yang bervariatif antara Rp. 100.000,- sampai Rp.200.000,-, dan dimulainya program MGM tersebut per periode dan untuk permasalahan Sekarang dimulai periode tahun 2019 s/d 2021;
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak yang dapat Menjadi Peserta Program MGM Tersebut tersebut karena hal Tersebut bukan merupakan Kewenangan Saksi dan merupakan kewenangan Account Officer Baik Cabang maupun KCP;
Bahwa ke 2 Debitur yang masing masing bernama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA tersebut adalah sebagai berikut :
1). Sdr. ANOYA HADIAT;
Nomor Rekening : 0013157022100;
Nama Fasilitas Kredit : Kredit Guna Bhakti;
Alamat : Kp.Waspadana Rt.01 Rw.08;
Tercatat sebagai Debitur di PT. BJB KCP Pangalengan;
Tercatat memiliki Debitur Refferal sebanyak : 76 orang.
2). Sdr. IYUS SUHANA;
Nomor Rekening : 0062381582100;
Nama Fasilitas Kredit : Kredit Guna Bhakti;
Alamat : Kp.Gandasari Rt.01 Rw.17;
Tercatat sebagai Debitur di PT. BJB KCP Pangalengan;
Tercatat memiliki Debitur Refferal sebanyak 1689 orang.
Bahwa Sdr. ANOYA HADIAT selaku penerima Insentif dari program Member Get Member (MGM) tersebut dari sejak Bulan Juni 2019 Sampai Dengan Februari 2021 dan Sdr. IYUS SUHANA Selaku penerima Insentif dari program Member Get Member (MGM) tersebut dari sejak Juli 2019 Sampai Bulan Mei 2021;
Bahwa jumlah reward berupa insentif yang telah diberikan oleh PT. Bank Pembanguan Daerah Jabar & Banten, tbk kepada Debitur Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA dengan nilai total Rp. 335.000.000,-;
1). Debitur ANOYA HADIAT dengan jumlah total reward yang diterima adalah sebesar Rp. 14.440.000.- dengan jumlah total Debitur yang direferinsikan sebanyak 76 orang;
2). Debitur IYUS SUHANA dengan jumlah total reward yang diterima adalah sebesar Rp. 320.910.000.- dengan jumlah total Debitur yang direferinsikan sebanyak 1689 orang.
Bahwa mengenai jumlah total Reward atas jumlah Debitur yang direferensikan oleh masing masing Debitur yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA telah didapat oleh masing-masing Debitur pada waktu yang tidak bersamaan, dan didapat per periode atau bulan diantara bulan Januari 2019 s/d Januari 2021, dengan rincian sebagai berikut :
1). Debitur ANOYA HADIAT dengan jumlah total reward yang diterima adalah sebesar Rp. 14.440.000 dengan jumlah total Debitur yang direferinsikan sebanyak 76 orang,
dengan rincian sebagai berikut :
Periode Bulan Juni 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 2 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 380.000,-;
Periode Bulan Juli 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 6 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.1.140.000,-.
Periode Bulan Agustus 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 1 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 190.000,-;
Periode Bulan September 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 5 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.950.000,-;
Periode Bulan Oktober 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan November 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 4 Orang Jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.760.000,-;
Periode Bulan Desember 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.570.000,-;
Periode Bulan Januari 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan Februari 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 5 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 950.000,-;
Periode Bulan Maret 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 2 Orang Jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 380.000,-;
Periode Bulan April 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 6 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 1.140.000,-;
Periode Bulan Mei sebanyak 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan 4 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 760.000,-;
Periode Bulan Juni 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan Juli 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 4 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 760.000,-;
Periode Bulan Agustus 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 5 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 950.000,-;
Periode Bulan September 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 10 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 1.900.000,-;
Periode Bulan Oktober 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan November 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan Desember 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 2 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 380.000,-;
Periode Bulan Januari 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 1 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.190.000,-;
Periode Bulan Februari 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 1 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 190.000,-.
2). Debitur IYUS SUHANA dengan jumlah total reward yang diterima adalah sebesar Rp.320.910.000. dengan jumlah total Debitur yang direferinsikan sebanyak 1689 orang, dengan rincian sebagai berikut :
Periode Bulan Juli 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak jumlah 9 Orang Reward yang diterima sebesar Rp.1.710.000;
Periode Bulan September 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 4 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 760.000;
Periode Bulan Oktober 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 68 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 12.920.000;
Periode Bulan November 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 45 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 8.550.000;
Periode Bulan Desember 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan;
sebanyak 109 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 20.710.000;
Periode Bulan Januari 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 112 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 21.280.000,-;
Periode Bulan Februari 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 107 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 20.330.000,-;
Periode Bulan Maret 2020 Jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 49 Orang Jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 9.310.000;
Penode Bulan April 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 119 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 21.660.000,-;
Periode Bulan Mei 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 110 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 20.900.000.
Periode Bulan Juni 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 120 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 22.800.000,-
Periode Bulan Juli 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 114 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 21.660.000,-;
Periode Bulan Agustus 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 83 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 15.770.000,-;
Periode Bulan September 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 148 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.28.120.000,-;
Periode Bulan November 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 165 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 31.350.000;
Periode Bulan Desember 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 80 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 15.200.000,-;
Periode Bulan Januari 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 61 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.11.590.000,-;
Periode Bulan Februari 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 62 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 11.780.000,-;
Periode Bulan Maret 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 54 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 10.260.000,-;
Periode Bulan April 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 40 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 7.600.000,-;
Periode Bulan Mei 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 35 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 6.650.000,-.
Bahwa mengenai nama – nama Debitur baru yang direferensikan oleh Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA adalah Nama – Nama yang tertulis dalam Daftar Nama Debitur Refernsi Closing dalam bentuk format Excel Program Member Get Member (Baru);
Bahwa setelah saksi meneliti 1 (satu) Bundel Dokumen Daftar Nama Debitur Referensi Closing dalam bentuk format Excel Program Member Get Member (Baru) yang diperlihatkan pemeriksa, saksi menyatakan Bahwa 1 (satu) bundle Dokumen tersebut sebagaimana yang saksi maksud pada keterangan saksi Nomor 5 tersebut diatas.
Bahwa Bukti PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, tbk telah mengirimkan reward kepada Debitur ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA adalah Jurnal Pemindah bukuan dari Rekening antar Kantor ke Rekening Debitur Refferal.
Bahwa setelahnya PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, tbk mengirimkan Reward kepada Debitur ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA, PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, tbk telah membuatkan laporan pertanggung jawabannya yang mana hal tersebut dituangkan didalam Jurnal Pemindah bukuan dan jurnal tersebut dilaporkan kepada Officer Dana dan Jasa di Kantor Cabang;
Bahwa dasar pengenaan reward atau penghitungan reward yang diperoleh IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT tersebut adalah berdasarkan data yag diajukan sebagaimana yang tercatat pada 1 (satu) Bundel Dokumen Daftar Nama Debitur Referensi Closing dalam bentuk format Excel Program Member Get Member (Baru) dan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat, dan dasar hukum mengenai pengenaan atau penghitungan Reward tersebut tertuang dalam aturan mengenai petunjuk pelaksanaan programnya akan tetapi saksi tidak hafal nomor dan tanggal suratnya, yang mana pada setiap pengaktifan suratnya disertai dengan lampiran surat yang berisi mengenal mekanisme pelaksanaan program tersebut;
Bahwa mengenai tahapan-tahapan yang harus saksi laksanakan sehingga reward dapat dikirimkan kepada IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, S.M, yang pada intinya adalah sebagai berikut:
1) Terima Rekapitulasi Data Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dari Kantor KCP Pangalengan dan mengirimkannya ke Kantor Pusat;
2) Melakukan monitoring atas dana Member Get Member [MGM] Member Get Member (MGM) pada RAK masing-masing Kantor Cabang;
3) Mengirimkan Mengajukan permohonan kepada Administrasi Kredit untuk melakukan pemindahbukuan dana MGM dari RAK Kantor Cabang kepada rekening peserta program.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi FAIZAL RAMADHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai sebagai teller di KCP Pangalengan atas dasar Surat Keputusan Pemimpin Cabang No. 0007/SK/SOR-SDM/2019 tentang rotasi internal pada tanggal 22 Mei 2019 yang ditandatangani tanggal 22 Mei 2019 s/d tanggal 16 November 2022;
Bahwa seluruh aktivitas operasional, service (melayani nasabah) dan administarasi berikut kondisi dan ketersediaan inventaris sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa bentuk program MGM tersebut adalah program pemberian insentif/manfaat tunai yang secara khusus diberikan bagi debitur dan/atau calon debitur yang memenuhi kriteria tertentu yang telah berhasil memberikan referensi debitur untuk realisasi kredit baru maupun mengulang (top up) kredit konsumer bank bjb;
Bawa tugas teller berdasarkan Deskripsi Jabatan bank bjb SK Direksi No. 0376/SK/DIR-PST/2021 Tanggal 10 Mei 2021:
Melakukan proses pendahulan pengiriman dan penarikan uang serta persiapan pengemasan/penataan uang.
Melakukan rencana pengelolaan kas internal, persiapan kas internal, transaksi setor pengambilan kas, balancing kas monitoring dan evaluasi pengelolaan kas internal.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, sejak sekitar tahun 2019 karena Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, merupakan atasan Saksi pada saat Saksi bekerja sebagai teller di PT. BJB Cabang Soreang KCP Pangalengan dan tidak ada hubungan keluarga, dan untuk Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA Saksi tidak kenal;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait dengan program member get member (MGM) itu adalah pemberian fee/insentif kepada mediator yang berhasil membawa debitur terkait bagaimana bentuk pelaksanaan program tersebut Saksi tidak mengetahui secara detail dikarenakan bukan bagian dari jobdesk Saksi selaku teller dan cutomer service pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang terlibat didalam program MGM tersebut dan yang Saksi ketahui hanya mediator saja;
Bahwa MGM adalah pemberian uang fee kepada mediator yang telah memberikan reveral (strategi pemasaran);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan besaran uang yang diberikan oleh PT. bank BJB kepada mediator yang membawa debitur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengetahui dikarenakan bukan bagian dari jobdesk Saksi selaku teller;
Saksi tidak mengetahui mengetahui dikarenakan bukan bagian dari josdesk Saksi selaku teller dan costumer service;
Bahwa tidak ada perbedaan dalam penarikan uang baik nasabah biasa maupun nasabah yang terdaftar sebagai mediator dalam program MGM, dan penarikannya harus dilakukan didepan teller terkecuali untuk nasabah prioritas dengan syarat minimal harus mempunyai tabungan Rp. 500.000.000 ,-;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA terdaftar sebagai mediator didalam program Member get member;
Bahwa seingat Saksi bahwa yang melakukan penarikan uang seperti yang jelaskan tersebut diatas adalah Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E yang memerintahkan Saksi untuk memproses penarikan uang tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA pernah melakukan penarikan uang seperti yang dijelaskan diatas karena Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA sering melakukan penarikan uang seperti itu sehingga akhirnya Saksi ingat dengan kedua nama tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa kali Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA melakukan penarikan uang dengan cara seperti yang dijelaskan diatas dan untuk kurun waktunya antara bulan Juni 2019 s/d Desember 2020;
Bahwa seingat Saksi biasanya Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, datang menghampiri Saksi atau memanggil Saksi untuk datang keruangan kerjanya dan memberikan Saksi catatan kecil yang berisi nomor rekening dan nominal uang yang akan ditarik, lalu kemudian menyuruh Saksi untuk menarik uang dari nomor rekening dan nominal yang sudah dituliskan tersebut, setelah Saksi melakukan transaksi lalu Saksi datang ke ruangan kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, dengan membawa uang dan slip penarikan uang untuk ditandatangani oleh nasabah, setelah ditandatangani oleh nasabah lalu Saksi menyimpan uang yang sudah ditarik tersebut di meja kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, dan ada juga dengan cara Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti uang tersebut diterima oleh siapa karena pada waktu itu Saksi hanya menyimpan uang tersebut di meja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, dan meminta tandatangan dari nasabah, dan pada waktu itu diruangan kerjanya hanya ada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, dan satu orang nasabah pemilik rekening dan Saksi juga pernah mengantarkan uang dan slip penarikan uang ke ruangan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. dan pada saat itu hanya ada Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E sendiri diruangannya tanpa ada nasabah dan untuk tandatangan slip penarikannya disusulkan nantinya oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E.;
Bahwa untuk mekanisme penarikan uang yang sesuai dengan SOP/aturan adalah nasabah datang langsung ke teller dengan membawa buku tabungan, ktp, atm dan untuk penarikan di atas Rp. 25.000.000,- harus dilampirkan foto copy ktp, setelah itu baru dapat diproses oleh teller;
Bahwa adanya penarikan uang yang dilakukan oleh Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA yang dibantu oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S dengan cara sebagaimana yang saksi jelaskan pada Poin 19 sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 5 September 2022 tersebut adalah tidak dibenarkan;
Bahwa alasan Saksi bersedia melakukan penarikan uang seperti yang dijelaskan pada jawaban poin 20 diatas adalah karena Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, adalah atasan Saksi yang menjabat sebagai pemimpin KCP pangalengan dan segala pekerjaan Saksi adalah tanggung jawab Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E;
Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Dana sebagaimana SK nomor 1458/ SK/ DIR-DJK/ 2018, tanggal 10 Desember 2018 pada Nomor 3 tentang Transaksi penarikan dijelaskan bahwa Transaksi penarikan dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau pemindahbukuan melalui Counter Teller diseluruh Jaringan Kantor Bank atau melalui fasilitas layananan Perbankan elektronik (LPE) seperti ATM, electronic Data Capture (EDC), Internet Banking, SMS Banking, maupun sarana lain yang ditetapkan;
Dan jika dilihat dari aturan tersebut maka memiliki pengertian bahwa untuk penarikan uang tunai serta penandatangaan Slip Penarikan uang tunai harus dilakukan melalui Counter Teller dihadapan Teller;
Bahwa beberapa lembar Foto Copy Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB untuk nama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA yang telah diperlihatkan pemeriksa, saksi menyatakan bahwa beberapa lembar Foto Copy Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB untuk nama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA sebagai berikut:
Dari Rekening Nomor 0062381582100 dengan Nama IYUS SUHANA, yang terdiri dari :
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 31/ 10/ 2019, Nomor Referensi 017110500018518 dengan Nilai Transaksi Rp. 760.000,-;
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 29/ 11/ 2019, Nomor Referensi 017110500023159 dengan Nilai Transaksi Rp. 12.920.000,-;
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 30/ 12/ 2019, Nomor Referensi 017110500027438 dengan Nilai Transaksi Rp. 8.550.000,-;
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 03/ 02/ 2020, Nomor Referensi 017110500031797 dengan Nilai Transaksi Rp. 20.710.000,-;
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 05/ 03/ 2020, Nomor Referensi 017110500056211 dengan Nilai Transaksi Rp. 21.280.000,-;
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 29/ 04/ 2020, Nomor Referensi 017110500042672 dengan Nilai Transaksi Rp. 9.310.000,-;
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 29/ 05/ 2020, Nomor Referensi 017110500045791 dengan Nilai Transaksi Rp. 21.660.000,-;
Dari Rekening Nomor 0013157022100 dengan Nama ANOYA HADIAT, yang terdiri dari:
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 18/02/2020, dengan nilai transaksi Rp. 700.000,-;
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 27/08/2020, dengan nilai transaksi Rp. 1.900.000,-;
Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB tanggal 02/09/2019, dengan nilai transaksi Rp. 1.700.000,-;
adalah slip penarikan tunai yang telah saksi bawa keruangan Kerja Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E sebagaimana yang saksi maksud pada keterangan saksi pada Nomor 19 Berita acara Pemeriksaan tanggal 5 September 2022, dan Bahwa nama dan tandatangan saksi yang terdapat pada Foto Copy Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB untuk nama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA tersebut adalah nama dan tandatangan saksi selaku Teller.
Bahwa berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E saksi belum pernah melaporkan perbuatannya tersebut kepada atasan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E dikarenakan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E adalah merupakan pimpinan langsung ditempat saksi bekerja, sehingga saksi khawatir apabila saksi tidak menuruti perintahnya tersebut maka pimpinan saksi dapat membuat keputusan atau kebijakan yang dapat menghancurkan reputasi pekerjaan saksi atau memberikan kredit poin yang jelek terhadap kinerja saksi sebagai teller;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi KANIA RATNA TEJAWULAN, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa untuk dasar pengengkatan Saksi sebagai pegawai tetap di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Soreang adalah Surat Keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan No. 0070/SK/DIR-SDM/2016 tanggal 28 Januari 2016 lalu dasar Saksi menjabat sebagai teller di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang KCP Pangalengan adalah surat keputusan pemimpin Cabang No. 0001/SK/SOR-HC/2021 tentang Mutasi/ Promosi / rotasi pada tanggal 18 Februari 2021 Sebagau Teller di Bank BJB Cabang Soreang KCP Pangalengan;
Bahwa melaksanakan seluruh aktivitas operasional, service (melayani nasabah) dan administrasi berikut kondisi dan ketersediaan inventaris sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Job Desc yang dikeluarkan oleh PT.Bank BJB;
Bahwa bentuk program MGM tersebut adalah program pemberian insentif/manfaat tunai yang secara khusus diberikan bagi debitur dan/atau calon debitur yang memenuhi kriteria tertentu yang telah berhasil memberikan referensi debitur untuk realisasi kredit baru maupun mengulang (top up) kredit konsumer bank bjb;
Baik tugas teller berdasarkan Deskripsi Jabatan bank bjb SK Direksi No. 0376/SK/DIR-PST/2021 Tanggal 10 Mei 2021 yang mana SK tersebut merupakan SK Pengganti Sebelumnya denggan SK Direksi No. 0317/SK/DIR-PS/2018 Tanggal 11 April 2018.
1. Melakukan proses pendahulan pengiriman dan penarikan uang serta persiapan pengemasan/penataan uang;
2. Melakukan rencana pengelolaan kas internal, persiapan kas internal, transaksi setor pengambilan kas, balancing kas monitoring dan evaluasi pengelolaan kas internal;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, sejak sekitar tahun 2021 karena Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, merupakan atasan Saksi pada saat Saksi bekerja sebagai teller di PT. BJB Cabang Soreang KCP Pangalengan dan tidak ada hubungan keluarga, dan untuk Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA Saksi tidak kenal;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait dengan program member get member (MGM) itu adalah pemberian fee/insentif kepada mediator yang berhasil membawa debitur terkait bagaimana bentuk pelaksanaan program tersebut Saksi tidak mengetahui secara detail dikarenakan bukan bagian dari jobdesk Saksi selaku teller dan cutomer service pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang terlibat didalam program MGM tersebut;
Bahwa MGM adalah pemberian uang fee kepada mediator yang telah memberikan reveral (strategi pemasaran);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan besaran uang yang diberikan oleh PT. bank BJB kepada mediator yang membawa debitur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengetahui dikarenakan bukan bagian dari jobdesc Saksi selaku teller;
Saksi tidak mengetahui mengetahui dikarenakan bukan bagian dari josdesk Saksi selaku teller dan costumer service;
Bahwa tidak ada perbedaan dalam penarikan uang baik nasabah biasa maupun nasabah yang terdaftar sebagai mediator dalam program MGM, dan penarikannya harus dilakukan didepan teller terkecuali untuk nasabah prioritas dengan syarat minimal harus mempunyai tabungan Rp. 500.000.000;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA terdaftar sebagai mediator didalam program Member get member;
Bahwa yang melakukan penarikan uang seperti yang jelaskan tersebut diatas adalah Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E yang memerintahkan Saksi untuk memproses penarikan uang tersebut Dan Saksi mengingatnya dikarenakan Saksi yang memproses pencairannya, akan tetapi Sampai dengan Saat Ini Saksi belum pernah melihat Sdr.ANOYA Namun Saksi pernah melihat Sdr.IYUS pada saat melakukan Penarikan Uang pada Saat akan berakhirnya Program MGM;
Bahwa tentang Nama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA Telah melakukan penarikan uang seperti yang dijelaskan diatas karena Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA sering melakukan penarikan uang dengan cara yang Tidak Biasanya/ Berbeda dengan orang lain sehingga akhirnya Saksi ingat dengan kedua nama tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa kali Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA melakukan penarikan uang dengan cara seperti yang dijelaskan diatas dan untuk kurun waktunya antara bulan Februari s/d Desember 2021 Dengan Total Penarikan Lebih dari 5 (Lima) kali;
Bahwa seingat Saksi biasanya Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, datang menghampiri Saksi ke meja Teller dan memberikan Saksi catatan kecil (Sticky Notes ) yang berisi nomor rekening, Nama Pemilik Rekening dan nominal uang yang akan ditarik, lalu kemudian menyuruh Saksi untuk menarik uang dari nomor rekening dan nominal yang sudah dituliskan tersebut, setelah Saksi melakukan transaksi lalu Setelah Transaksi pencairan, Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, mendatangi kembali Meja Saksi dan membawa uang Juga slip penarikan uang untuk ditandatangani oleh nasabah, setelah ditandatangani oleh nasabah lalu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E berikan Kembali kepada Saksi, Namun Slip Tersebut diberikannya Tidak pada saat Transaksi yang sama melainkan diserahkan setelah 2 (dua) Sampai Dengan 6 (Enam) Hari setelah Transaksi Pencairan;
Bahwa ada yang pernah meminta Saksi untuk melakukan penarikan uang atas nama nasabah Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA yaitu Sdri.SEPTIANA selaku Supervisor yang meminta Saksi untuk melakukan Penarikan uang tersebut dengan cara memberikan Saksi Slip Tarik Tunai dan ketika Saksi tanyakan kepada Sdri.SEPTIANA perihal Penarikan uang tersebut, dan ketika itu Sdr.SEPTIANA menjelaskan bahwa Penarikan tersebut berdasarkan Perintah dari Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E,dan itupun dilakukan oleh Sdri.SEPTIANA hanya 1 (satu) Kali;
Bahwa untuk mekanisme penarikan uang yang sesuai dengan SOP/aturan adalah nasabah datang langsung ke teller dengan membawa buku tabungan, ktp, atm dan untuk penarikan di atas Rp. 25.000.000,- harus dilampirkan foto copy ktp, setelah itu baru dapat diproses oleh teller;
Bahwa alasan Saksi bersedia melakukan penarikan uang seperti yang dijelaskan pada jawaban poin 20 diatas adalah karena Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, adalah atasan Saksi yang menjabat sebagai pemimpin KCP pangalengan dan segala pekerjaan Saksi adalah tanggung jawab Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E;
Bahwa SOP/aturan penarikan uang tunai melalui teller tersebut adalah berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Dana sebagaimana SK nomor 1458/ SK/ DIR-DJK/ 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang mana pada Nomor 3 tentang Transaksi penarikan dijelaskan bahwa Transaksi penarikan dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau pemindahbukuan melalui Counter Teller diseluruh Jaringan Kantor Bank atau melalui fasilitas layananan Perbankan elektronik (LPE) seperti ATM, electronic Data Capture (EDC), Internet Banking, SMS Banking, maupun sarana lain yang ditetapkan;
Bahwa saksi meneliti beberapa lembar Foto Copy Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB untuk nama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA yang telah diperlihatkan pemeriksa, saksi menyatakan bahwa tidak terdapat tandatangan saksi pada 2 lembar Foto Copy Bukti Transaksi penarikan Tunai Bank BJB untuk nama Sdr. IYUS SUHANA tersebut;
Bahwa penarikan uang yang dilakukan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, terhadap IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, S.M. tidak sesuai dengan ketentuan penarikan uang tunai di PT. Bank BJB;
Bahwa berkaitan dengan penarikan uang yang dilakukan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, terhadap IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, S.M. yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan penarikan uang tunai di PT. Bank BJB tersebut saksi belum pernah melaporkannya kepada atasan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E, dikarenakan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E adalah merupakan pimpinan langsung ditempat saksi bekerja, sehingga saksi khawatir apabila saksi tidak menuruti perintahnya tersebut maka pimpinan saksi dapat membuat keputusan atau kebijakan yang dapat menghancurkan reputasi pekerjaan saksi atau memberikan kredit poin yang jelek terhadap kinerja saksi sebagai teller;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi BUDIMAN SLAMET RAHARJA, SE di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar pengangkatan Saksi menjabat sebagai Manager Kredit Konsumer II pada Divisi Konsumer dan Retail adalah berdasarkan Surat Keputusan SK No 0369/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi adalah sebagai berikut :
Melakukan dan mengevaluasi usulan strategi optimalisasi portofolio bisnis
Melakukan dan mengevaluasi usulan penetapan dan penerapan risk tolerance dan risk limit.
Tugas pokok dan fungsi Saksi tersebut tertuang dalam aturan SK Direksi No. 0834/SK/DIR-PST/2021 Tanggal 31 Desember 2021;
Bahwa hubungan antara Saksi yang menjabat sebagai Manager Kredit Konsumer II pada Divisi Konsumer dan Retail dengan Program MGM adalah program tersebut merupakan salah satu program kerja Divisi Konsumer dan Retail;
Bahwa Program Member Get Member (MGM) adalah merupakan program PT. Bank Pembangunan daerah Jabar & Banten yang dilakukan dengan cara pemberian insentif atau Reward bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel yang telah berhasil memberikan referensi Debitur baru kredit konsumer dan ritel Bank;
Bahwa maksud dan tujuan Divisi Konsumen dan Retail telah mengajukan program kerja berupa Program Member Get Member (MGM) adalah untuk :
1. Mempertahankan Debitur eksisting Bank BJB;
2. Menambah Debitur Baru;
3. Mempercepat Pertumbuhan Portfolio Kredit Konsumer dan Ritel;
4. Meningkatkan perolehan laba;
5. Memaksimalkan peran aktif Debitur Eksisting Bank BJB dalam memasarkan produk Kredit Konsumer dan Ritel;
Bahwa Anggaran program MGM bersumber dari biaya operasional yang diperoleh dari pendapatan fee based income bank bjb dan merupakan satu kesatuan pendapatan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Bahwa Program Member Get Member (MGM) dimulai sejak tanggal 09 Juli 2018 sampai dengan bulan juni tahun 2021, dan setiap periode pelaksanaan program tersebut memiliki masa berlaku yang bervariatif disesuaikan dengan kebutuhan;
Bahwa dasar Pelaksanaan program tersebut adalah Surat Keputusan Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018, tanggal 09 Juli 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumen;
Bahwa Pelaksanaan program tersebut dibuatkan aturan mengenai petunjuk pelaksanaan program tersebut yaitu berupa Surat Keputusan Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018, tanggal 09 Juli 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer, yang kemudian dari petunjuk teknis tersebut pada setiap periode pelaksanaan programnya dibuatkan pula surat mengenai pengaktifan program tersebut yaitu sebagai berikut :
1). Surat Nomor : 0001/ DIV-KKON/ 2019, tanggal 02 Januari 2019, perihal Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019.
2). Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 October 2019, perihal Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember tahun 2020.
3). Surat Nomor : 0011/ DIV-KKR/ M/ 2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2020.
4). Surat Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, perihal Pengaktifan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – Desember tahun 2020.
5). Surat Nomor : 0019/ DIV-KKON/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal Perpanjangan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2021.
Yang mana pada setiap pengaktifan suratnya disertai dengan lampiran surat yang berisi mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut;
Bahwa bentuk Insentif yang diberikan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) (sebelum dipotong pajak) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan pada periode waktu berlakunya program;
Berdasarkan ketentuan dan aturan sebagaimana yang Saksi jelaskan pada poin 12 tersebut diatas bahwa yang dapat menjadi Peserta program Member Get Member (MGM) ini adalah seluruh debitur eksisting yang memiliki fasilitas kredit Konsumer dan Ritel tanpa dibatasi oleh lamanya fasilitas yang dimiliki oleh debitur eksisting tersebut, yang mana fasilitas Kredit Konsumer dan Ritel diatas adalah :
1) bjb Kredit Guna Bhakti (bjb KG8) beserta produk turunannya kecuali penyaluran dengan pola Channeling dan asset buy;
2) bjb Kredit Pra Purna Bhakti (bjb KPPB) dengan sasaran para Karyawan PNS yang akan mendekati masa pensiun (5 s/d 10 tahun);
3) bjb KPPB Manfaat Ganda dengan sasaran para PNS;
4) bib Kredit Puma Bhakti (bjb KPB) dengan sasaran para Pensiunan PNS;
Bahwa berdasarkan ketentuan dan aturan sebagaimana yang Saksi jelaskan pada poin 12 tersebut diatas mekanisme program MGM antara lain :
a. dari mediator membawa rekap data debitur yang akan mengajukan kredit di Bank BJB kantor cabang pembantu setempat;
b. dari bank bjb kantor cabang pembantu tersebut mengajukan rekapan data debitur dalam bentuk laporan excel yang dikirim online melalui sistem komputer bank ke kantor cabang;
c. dari kantor cabang Bank BJB lalu meneruskan rekapan laporan tersebut ke kantor Bank BJB pusat melalui sistem Computer Bank;
d. Setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat mengirimkan Daftar nominatif balasan ke kantor Cabang Bank BJB terkait dengan program permohonan MGM tersebut;
e. Apabila pihak bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke Kantor Cabang, lalu dari rekening kantor cabang dikirimkan ke No. Rekening Debitur Penerima/ mediator;
Yang mana uraian lengkap mekanisme pemberian fee tersebut dijelaskan dalam setiap lampiran surat Pengaktifan program Member Get Member (MGM) pada setiap periodenya;
Bahwa para pihak yang terlibat dengan penyelenggara program MGM tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemimpin Cabang;
b. Manager Bisnis/Pemimpin KCP;
c. PIC (person In Charge) Member Get Member (MGM)/Account Officer;
d. Administrasi Kredit;
e. Kantor Wilayah;
f. Divisi Kredit Konsumer Ritel;
g. Divisi Pengendalian Keuangan;
dikarenakan ini di KCP Pangalengan petugas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas terlaksananya program MGM tersebut adalah Pemimpin KCP;
Bahwa mekanisme pendaftaran Program MGM atau SOP nya dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan Jobdesk masing – masing penyelenggara yang alur kerjanya sebagai berikut :
1) Manager Bisnis/Pemimpin KCP melakukan penunjukan PIC Program Member Get Member (MGM) di Kantor Cabang dan di masing-masing KCP. Penunjukkan PIC Program Member Get Member (MGM) ini harus yang berhubungan langsung dengan debitur dan memiliki target penjualan. PIC Member Get Member (MGM) adalah Account Officer untuk di Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu
2) Alur Kerja:
a PIC Member Get Member (MGM)
Melakukan pemasaran dengan melakukan penawaran program kepada debitur eksisting bjb KG, bjb KPPB dan bjb KPB dan bjb KUB.
menjelaskan kepada Debitur eksisting mengenal Program Member Get Member (MGM) berikut syarat dan tata cara dalam mengikuti Program Member Get Member (MGM).
Menerima Form Pendaftaran Program Member Get Member (MGM) yang telah diisi dengan lengkap.
Melakukan pemeriksaan atas Formulir Pendaftaran Program Member Get Member (MGM).
Memastikan bahwa Debitur peserta program merupakan debitur eksisting Kredit Konsumer dan Ritel eksisting bank bjb.
Memastikan bahwa Calon Debitur menupakan Debitur baru atau tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit
• bjb Kredit Guna Bhakti (bjb KGB) kecuali penyaluran dengan pola channeling dan asset buy
• bjb Kredit Guna Bhakti Plus (bjb KGB Plus)
• bjb Kredit Pra Puma Bhakti (bjb KPPB)
• bjb Kredit Pra Purna Bhakti Plus (bjb KPPB Plus)
• bjb KPPB Manfaat Ganda
• bjb Kredit Puma Bhakti (bib KPB)
• bjb Kredit Usaha Bhakti (bjb KUBI
Mencatat semua Debitur yang berasal dari Program Member Get Member (MGM) yang telah dilakukan realisasi
Melakukan rekapitulasi pengajuan dengan format yang telah disediakan baik dan Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu yang berada di bawah kantor Cabang dimaksud
Menyampaikan formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) untuk dilakukan verifikasi atas data tersebut.
b. Manager Bisnis/Pemimpin KCP
1) Menerima Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dari PIC Program Member Get Member (MGM)
2) MELAKUKAN VERIFIKASI ATAS DATA PENGAJUAN PROGRAM MEMBER GET MEMBER (MCM) DI DALAM FORMULIR REKAPITULASI PEMBAYARAN PROGRAM MEMBER GET MEMBER (MGM)
3) Memberikan paraf pada Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM)
4) Menyerahkan Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) kepada PIC Program Member Get Member (MGM)
c. PIC Member Get Member (MGM)
1) Menerima Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dari Manager Bisnis/Pemimpin KCP;
2) Membuat Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM) yang ditujukan kepada Kantor Wilayah;
3) Menyampaikan Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM) untuk mendapat persetujuan dari Pemimpin Cabang
d. Pemimpin Cabang
1) Menerima Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM) dan PIC Program Member Ger Member (MGM) untuk di tanda tangani
2) Memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan pada Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM)
3) Menyerahkan Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Reimburse Program Member Get Member (MGM) kepada PIC Program Member Get Member (MGM).
e. PIC Member Get Member (MGM)
Menerima Formulir Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Surat Permohonan Pengajuan Program Member Get Member IMGM) dari Pemimpin Cabang
Mengirimkan dokumen pengajuan Program Member Get Member (MGM) ke Kantor Wilayah, yang terdiri dari:
- Surat permohonan pengajuan Program Member Get Member (MGM) yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang
- Form Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) sesuai dengan format terlampir.
f. PIC Member Get Member (MGM) Kantor Wilayah
Menerima permohonan pengajuan dan form rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) dari Kantor Cabang.
Melakukan verifikasi atas data pengajuan Program Member Get Member (MGM) dimaksud Buat surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM)
yang ditujukan kepada Kantor Pusat cq Divisi Kredit Konsumer & Ritel.
Menyampaikan surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM) dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) untuk mendapat persetujuan dari Pemimpin Kantor Wilayah.
g. Pemimpin Kantor Wilayah
Menerima surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM) dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) untuk ditandatangani.
Memberikan persetujuan dengan membubahkan tanda tangan pada surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM) dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM)
Menyerahkan surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) yang telah ditandatangani kepada PIC Member Get Member (MGM) Kantor Wilayah.
h PIC Member Get Member (MGM) Kantor Wilayah
Menerima surat permohonan reimburse Program Member Get Member (MGM) dan Formulir rekapitulasi pembayaran Program Member Get Member (MGM) yang telah ditandatangani dari pemimpin wilayah;
Mengirimkan dokumen pengajuan Program Member Get Member (MGM) ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit Konsumer & Ritel, yang terdiri dari:
- Surat permohonan pengajuan Program Member Get Member (MGM) yang ditandatangani oleh Pemimpin Wilayah.
- Form Rekapitulasi Pembayaran Program Member Ger Member (MGM) sesual dengan format terlampir.
Mengajukan permohonan pembayaran Program Member Get Member (MGM)dikirimkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy melalui sarana:
- Email ke alamat mgmkeypersonkkonegmail.com file Softcopy. Scan surat permohonan dan File Excel Rekapitulasi Pembayaran Insentif Program Member Get Member)
- Eksepedisi via Pos Divisi Kredit Kornumer & Ritel Menara bank bjb Lt. Ground Jln. Narpan 12-14 Bandung
i. Divisi Kredit Konsumer dan Ritel
Menerima Permohonan Pembayaran Program Member Get Member (MGM) dari Kantor Wilayah. (Pengajuan insentif untuk Kantor Cabang dan KCP di bawahnya hanya dapat dialukan melalui Kantor Wilayah Pengajuan Program Member Get Member IMGM dimaksud dilaksikan hanya 1 (satul kall setiap bulannya, yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah realisasi kredit dilaksanakan. Pembayaran insentif yang tidak dilakukan tepat pada bulan berikutnya dirwatakan tidak berlaku dan blava insentif Program Member Get Member (MGM) menjadi beban biaya Kantor Cabang;
Melakukan pemeriksaan data Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM)
C. Alur Kerja Pembayaran dan Pembebanan Biaya Insentif
a. Divisi Kredit Konsumer dan Ritel
1) Melakukan verifikasi atas pengajuan pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Kantor Wilayah,
2) Membuat Memo kepada Divisi Pengendalian Keuangan terkait Pengajuan Permbayaran Program Member Get Member (MGM) dari Kantor Wilayah
3) Mengirimkan Memo pemohonan pembayaran Program Member Ger member (MGM) ke Divisi Pengendalian Keuangan
b. Divisi Pengendalian Keuangan
1) Menerima Memo dari Divisi Kredit Konsumer dan Ritel terkait permohonan pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan pemotongan pajak Pph Pasal 21.
2) Melakukan Proses pembayaran dengan berkoordinasi dengan Divisi Kredit Konsumer dan Ritel maksimal tanggal 30 pada setiap bulannya dengan jumal sebagai berikut:
c. PIC Member Get Member Kantor Cabang
1) Melakukan monitoring atas dana Member Get Member [MGM] Member Get Member (MGM) pada RAK masing-masing Kantor Cabang
2) Mengajukan permohonan kepada Administrasi Kredit untuk melakukan pemindahbukuan dana MGM dari RAK Kantor Cabang kepada rekening peserta program.
d. Administrasi Kredit
1) Menerima permohonan pemindah bukuan Program Member Get Member (MGM) dari PKC Program
2) Melakukan Pemindahbukuan dari RAK Kantor Cabang ke Rekening peserta program
Bahwa hal – hal yang telah saksi lakukan di PT. Bank BJB yang bergerak dalam bidang usaha perbankan adalah saksi selaku divisi Konsumen dan retail telah mengajukan Program Kerja dengan Konsep pemberian Reward kepada Debitur Eksisting (yang sebelumnya sudah menjadi Debitur di PT. Bank BJB) dengan tujuan agar Debitur Eksisting tersebut merasa bergairah untuk memasarkaan Produk PT. Bank BJB dan Memaksimalkan peran aktif Debitur Eksisting Bank BJB dalam memasarkan produk Kredit Konsumer dan Ritel, dan hal tersebut merupakaan bagian dari strategi Bisnis PT. Bank BJB.;
Bahwa Penambahan Debitur Baru dalam program MGM atas Debitur Refferal IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, S.M dapat dibuktikan dengan adanya data yang menunjukan bahwa terdapat Debitur Baru sebanyak 1.762 yang menurut data bahwa Debitur baru tersebut merupakan Debitur yang telah Direferensikan oleh Debitur Eksisting IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, S.M, dan data tersebut dibuktikan dengan adanya Dokumen berupa Daftar Nama Debitur Refernsi Closing dalam bentuk format Excel Program Member Get Member (Baru);
Bahwa dengan adanya penambahan Debitur baru dalam program MGM tersebut dapat tergambar dengan jelas keuntungannya bahwa dengan adanya Debitur Baru yang telah direferniskan tersebut sehingga atas Pinjaman kredit yang diajukan oleh Debitur baru tersebut dapat menambah profit untuk PT. Bank BJB dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perbankan;
PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH SDR. A.M. SYAM PRADIPTA SELAKU PIMPINAN KANTOR CABANG PEMBANTU PANGALENGAN TIDAK DAPAT DIBENARKAN karena menurut aturan pelaksanaan program MGM maupun aturan Bank, dikarenakan dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA tersebut telah mengakibatkan PT. BJB mengeluarkan beban anggaran untuk ke-2 Debitur yang didaftarkan sebagai penerima Reward Program tersebut yang berdampak terhadap berkurangnya keuangan PT. BJB;
Bahwa berkaitan dengan keterangan A.M. SYAM PRADIPTA yang menurutnya telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan operasional Kantor Cabang Pembantu Pangalengan juga merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dikarenakan beban biaya operasional Kantor merupakan anggaran rutin yang dapat diberikan oleh PT. BJB yang disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan oleh kantor Cabang Pembantu;
Bahwa alur kerja para penyelenggara program MGM sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018, tanggal 09 Juli 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer maka Petugas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas terlaksananya program MGM di Bank BJB KCP Pangalengan adalah Pemimpin KCP Pangalengan yaitu Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA;
Bahwa proses verifikasi terkait data-data yang melakukan peminjaman/ debitur dilakukan dengan cara melakukan pengecekan atas rekapan data debitur yang disampaikan dalam bentuk laporan excel yang disampaikan oleh unit kerja KCP dengan data pada SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan) OJK;
Bahwa Surat Keputusan Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018, tanggal 09 Juli 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer maka petugas yang wajib melakukan verifikasi data-data tersebut adalah Pemimpin KCP;
Bahwa Surat Keputusan Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018, tanggal 09 Juli 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer maka pihak yang menjamin bahwa data tersebut sudah diverifikasi adalah Pimpinan Kantor dimana pinjaman tersebut diajukan, yaitu Pemimpin KCP jika di unit KCP atau Manager Bisnis jika di Kantor Cabang;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pembayaran program MGM tersebut adalah Administrasi Kredit setelahnya melalui beberapa tahapan sebagaimana yang diterangkan dalam alur kerja sebagaimana jawaban Saksi tersebut diatas;
Bahwa pegawai BJB tidak boleh mendapatkan Dana dari prorgam Member Get Member (MGM) tersebut dikarenakan program Member Get Member (MGM) yang diselenggarakan oleh PT. BJB, tbk tersebut diperuntukan bagi Debitur PT. BJB diluar karyawan PT. BJB, yang mana Dana Program MGM tersebut hanya akan diberikan untuk fasilitas kredit konsumer dan ritel sebagai berikut :
1) bjb Kredit Guna Bhakti (bjb KG8) kecuali penyaluran dengan pola channeling dan asset buy dengan sasaran para PNS yang aktif;
2) bjb Kredit Pra Purna Bhakti (bjb KPPB) dengan sasaran para Karyawan PNS yang akan mendekati masa pensiun (5 s/d 10 tahun).
3) bjb KPPB Manfaat Ganda dengan sasaran para PNS.
4) bib Kredit Puma Bhakti (bjb KPB) dengan sasaran para Pensiunan PNS;
Bahwa penentuan besaran Insentif yang akan diterima oleh debitur Rrefferal sebesar Rp. 200.000,- tersebut merupakan gagasan dan ide dari hasil rapat yang mana jumlah tersebut sudah merupakan putusan akhir dengan kajian pertimbangan dan perhitungan strategi optimalisasi portofolio bisnis yang dikeluarkan oleh Bank dalam pemasaran produk Bank guna pencapaian target dan harapan Bank, dan hal tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi saksi selaku Manager Kredit Konsumer II pada Divisi Konsumer dan Retail sebagaimana yang tertuang dalam aturan SK Direksi No. 0834/SK/DIR-PST/2021 Tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebagai berikut :
1. Melakukan dan mengevaluasi usulan strategi optimalisasi portofolio bisnis;
2. Melakukan dan mengevaluasi usulan penetapan dan penerapan risk tolerance dan risk limit.
Bahwa mengenai jumlah total Reward atas jumlah Debitur yang direferensikan oleh masing masing Debitur yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA telah didapat oleh masing-masing Debitur pada waktu yang tidak bersamaan, dan didapat per periode atau bulan diantara bulan Juni 2019 s/d Mei 2021, dengan rincian sebagai berikut :
1). Debitur ANOYA HADIAT dengan jumlah total reward yang diterima adalah sebesar Rp. 14.440.000 dengan jumlah total Debitur yang direferinsikan sebanyak 76 orang, dengan rincian sebagai berikut :
Periode Bulan Juni 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 2 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 380.000,-;
Periode Bulan Juli 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 6 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.1.140.000,-.
Periode Bulan Agustus 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 1 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 190.000,-;
Periode Bulan September 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 5 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.950.000,-;
Periode Bulan Oktober 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan November 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 4 Orang Jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.760.000,-;
Periode Bulan Desember 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.570.000,-;
Periode Bulan Januari 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan Februari 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 5 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 950.000,-;
Periode Bulan Maret 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 2 Orang Jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 380.000,-;
Periode Bulan April 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 6 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 1.140.000,-;
Periode Bulan Mei sebanyak 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan 4 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 760.000,-;
Periode Bulan Juni 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan Juli 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 4 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 760.000,-;
Periode Bulan Agustus 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 5 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 950.000,-;
Periode Bulan September 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 10 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 1.900.000,-;
Periode Bulan Oktober 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan November 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 3 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 570.000,-;
Periode Bulan Desember 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 2 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 380.000,-;
Periode Bulan Januari 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 1 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.190.000,-;
Periode Bulan Februari 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 1 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 190.000,-.
2). Debitur IYUS SUHANA dengan jumlah total reward yang diterima adalah sebesar Rp.320.910.000. dengan jumlah total Debitur yang direferinsikan sebanyak 1689 orang, dengan rincian sebagai berikut :
Periode Bulan Juli 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak jumlah 9 Orang Reward yang diterima sebesar Rp.1.710.000;
Periode Bulan September 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 4 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 760.000;
Periode Bulan Oktober 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 68 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 12.920.000;
Periode Bulan November 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 45 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 8.550.000;
Periode Bulan Desember 2019 jumlah Debitur yang Direferensikan;
sebanyak 109 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 20.710.000;
Periode Bulan Januari 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 112 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 21.280.000,-;
Periode Bulan Februari 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 107 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 20.330.000,-;
Periode Bulan Maret 2020 Jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 49 Orang Jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 9.310.000;
Periode Bulan April 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 119 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 21.660.000,-;
Periode Bulan Mei 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 110 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 20.900.000.
Periode Bulan Juni 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 120 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 22.800.000,-
Periode Bulan Juli 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 114 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 21.660.000,-;
Periode Bulan Agustus 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 83 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 15.770.000,-;
Periode Bulan September 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 148 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.28.120.000,-;
Periode Bulan November 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 165 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 31.350.000;
Periode Bulan Desember 2020 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 80 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 15.200.000,-;
Periode Bulan Januari 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 61 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp.11.590.000,-;
Periode Bulan Februari 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 62 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 11.780.000,-;
Periode Bulan Maret 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 54 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 10.260.000,-;
Periode Bulan April 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 40 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 7.600.000,-;
Periode Bulan Mei 2021 jumlah Debitur yang Direferensikan sebanyak 35 Orang jumlah Reward yang diterima sebesar Rp. 6.650.000,-.
Dengan butki berupa Rekapan Daftar Nama Debitur Refernsi Closing dalam bentuk format Excel Program Member Get Member (Baru).
Bahwa 1 (satu) Bundel Dokumen Daftar Nama Debitur Referensi Closing dalam bentuk format Excel Program Member Get Member (Baru), saksi menyatakan Bahwa 1 (satu) bundle Dokumen tersebut sebagaimana yang saksi;
Bahwa kedudukan dan posisi saksi dalam penyelenggaraan program MGM adalah selaku pihak yang memutuskan dan menyetujui jumlah Debitur Refferall yang diajukan dengan mempertimbangkan optimalisasi portofolio bisnis dan penerapan risk tolerance dan risk limit:
Dan tahapan yang telah saksi lakukan adalah :
1) melakukan pemeriksaan data Rekapitulasi Pembayaran Program Member Get Member (MGM) (yang berbentuk Daftar Nama Debitur Referensi Closing dalam bentuk format Excel Program Member Get Member (Baru) yang dikirim dari PIC Kantor Cabang Via E-mail.
2) Melakukan verifikasi atas pengajuan pembayaran Program Member Get Member (MGM) dan Kantor Wilayah,
3) Membuat Memo Pengajuan dan permohonan Permbayaran Program Member Get Member (MGM) kepada Divisi Pengendalian Keuangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi DADANG ALIM SUNGKAWA Bin BAHRUDIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi dengan BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung adalah saksi sebagai nasabah pada bank;
Bahwa saksi menjadi nasabah di bank tersebut sejak bulan September 2019, dan saksi mempunyai bukti bahwa saksi sebagai nasabah di bank tersebut berupa 1 buah Buku tabungan dengan No. Rekening 0097592489100 an saksi sendiri dan 1 buah kartu atm dengan nomor 622011-020008-311017;
Bahwa saksi mempunyai pinjaman di bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, dan saksi melakukan peminjaman tersebut pada bulan Oktober 2019;
Bahwa waktu itu saksi melakukan peminjaman tersebut dengan cara saksi datang langsung ke Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung dengan membawa syart-syarat yang diperlukan dan pada waktu itu saksi langsung bertemu dengan Sdr. A.M. SYAM PRADITA selaku pemimpin Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, dan saksi melakukan peminjaman uang tersebut tidak melalui perantara;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. ANOYA HADIAT;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa an. ACH M. SYAM PRADIPTA, SE ( NIK KTP 3671072409860004) sebagai kepala Cabang BJB KCP Pangalengan Namun Saksi tidak memiliki Hubungan Keluarga dengan terdakwa an. ACH M. SYAM PRADIPTA, SE ( NIK KTP 3671072409860004);
Bahwa sepengetahuan saksi uang sebesar Rp.850.000 tersebut yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E yaitu merupakan uang fee karena saksi telah memasukan nasabah ke Bank BJB baik nasabah baru maupun yang pindah dari Bank lain;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.850.000,- per Bulan selama 20 bulan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E yaitu secara tunai;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.850.000,- per Bulan selama 20 bulan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E yaitu sejak Bulan september 2019 sampai Juni 2021, serta saksi menerima uang fee tersebut setiap hari Rabu di minggu pertama di setiap bulannya.
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.850.000,- per Bulan selama 20 bulan langsung dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E serta setiap pemberian diberikan di Bank BJB KCP Pangalengan dan dibuatkan bukti secara tertulis oleh pihak Bank berupa kwitansi yang saksi tanda tangani.
Bahwa terkait uang yang diberikan oleh terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E kepada saksi sebesar Rp.850.000,- karena saksi sudah mengetahui maka setiap bulan pada hari Rabu di minggu pertama saksi langsung datang ke Bank BJB KCP Pangalengan tanpa di panggil oleh terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber anggaran atas uang fee senilai Rp.850.000 saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, sedangkan kapasitas saksi menerima uang fee senilai Rp.850.000,- dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E sehubungan dengan adanya penjelasan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E bahwa uang tersebut saksi terima karena Lembaga saksi telah membawa beberapa Pensiunan perkebunan menjadi Debitur di Bank BJB KCP Pangalengan, dan pada Lembaga tersebut saksi menjabat selaku Ketua ranting pensiunan perkebunan (P3RI) di Perusahaan Perkebunan Pasirmalang Pangalengan.
Bahwa Saksi Tidak dapat menjelaskan Rincian banyak Lembaga Saksi yaitu P3RI telah membawa Pensiunan perkebunan untuk menjadi Debitur di Bank BJB KCP Pangalengan terhitung dari kurun waktu bulan September 2019 sampai dengan Juni 2021 karena saksi tidak melakukan pencatatan dan Pendataan.
Bahwa saksi menerima uang per Bulan selama 20 bulan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA, S.E yaitu Bervariatif ada yang saksi terima sebesar Rp. 850.000,- dan ada pula yang saksi terima sebesar Rp. 550.000,- yaitu sejak Bulan september 2019 sampai Juni 2021.
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. SEPTINA PATRIASARI S.E dari sejak tanggal lupa bulan September 2020 pada saat pertama kali adanya Kerjasama pengajuan berkas pinjaman maupun mutase gaji antara PT. Bank BJB KCP Pangalengan dengan pihak Pensiunan PTPN VIII yang mana pada saat itu saksi bertindak Ketua Ranting P3RI Perkebunan Pasirmalang Pangalengan sedangkan Sdri. SEPTINA PATRIASARI S.E adalah selaku Pegawai BJB akan tetapi saksi tidak mengetahui jabatannya.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE ( Nik KTP 3671072409860004) dari sejak tanggal lupa bulan September 2020 pada saat pertama kali adanya Kerjasama pengajuan berkas pinjaman maupun mutase gaji antara PT. Bank BJB KCP Pangalengan dengan pihak Pensiunan PTPN VIII yang mana pada saat itu saksi bertindak Ketua Ranting P3RI Perkebunan Pasirmalang Pangalengan sedangkan ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE adalah selaku pimpinan PT. Bank BJB KCP Pangalengan. Dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan keduanya.
Bahwa untuk uang yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut saksi menerimanya secara tunai, sedangkan untuk rincian waktu penerimaan uang sebesar Rp. 850.000,- maupun sebesar Rp. 550.000,- tersebut saksi tidak dapat menjelaskan rincian tanggal penerimaannya dikarenakan saksi lupa dan biasanya saksi menerima uang tersebut pada hari Rabu pada Minggu Pertama disetiap Bulannya diantara Bulan September 2019 s/d Bulan Juni 2021, dan penerimaan uang tersebut saksi terima di PT. Bank BJB KCP Pangalengan yang beralamat di Jln. Raya Pangalengan, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.850.000,- dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut ada saksi yang melihat maupun mengetahuinya yaitu orang – orang yang sama yang telah menerima uang tersebut dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, yaitu sebagai berikut:
1. AANG penduduk Kp. Cileuleuy rt/rw 002/006 Desa gurumukti kec Pamulihan Kab Garut selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Sedep Pangalengan;
2. UUN KOSASIH Penduduk Kp Rancamayar Rt/Rw 005/012 Desa Margamukti Kec Pangalengan selaku Ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Kertamanah Pangalengan;
3. YOYO Penduduk Kp Santosa Rt/rw 01/ 01 Desa Santosa Kec Kertasari Kab Bandung selaku selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Talun Santosa Kertasari;
4. HAPID KOSASIH Penduduk Kp Ciseke Rt/Rw 005/001 Desa Sukaluyu Kec Pangalengan selaku ketua Anak Cabang P3RI PTPN VIII Perkebunan Wilayah Pangalengan;
5. MS ASEP SUPIYANDI Kp Pintu Rt/Rw 002/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Purwasari Pangalengan;
6. WARSA Penduduk Kp Pintu Rt/Rw 001/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Malabar;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Program MGM yang diselenggarakan oleh PT. Bank BJB dan saksi tidak mengetahui mengenai bentuk dari Penyelenggaraan Program MGM tersebut.
Bahwa dari uang yang saksi terima sebesar Rp.850.000,- ataupun sebesar Rp.550.000,- per Bulan selama 20 bulan terhitung dari sejak Bulan September 2019 sampai Juni 2021 dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp. 500.000,- diberikan untuk pribadi saksi.
Sebesar Rp. 50.000,- untuk pembelian kertas di Kantor P3RI.
Sebesar Rp. 300.000,- untuk biaya operasional apabila saksi menguruskan Take Over/ atau pengalihan pinjaman para Pensiunan Perkebunan yang memiliki kredit di Bank lain untuk dipindahkan ke Bank PT. BJB KCP Pangalengan dan apabila saksi tidak menguruskannya saksi tidak mendapatkan uang tersebut.
Bahwa kronologis singkat sehingga saksi mendapatkan uang dari Terdakwa terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut berawal ketika saksi diundang oleh A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E melalui Handphone saksi untuk datang ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan dan menurutnya beberapa orang yang saksi jelaskan pada Nomor 5 juga tersebut turut diundang yaitu pada hari dan tanggal lupa di Bulan September 2019, dan setelah saksi semua berkumpul di Kantor BJB KCP Pangalengan Kami semua disuruh berkumpul diruangan terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, dan ketika itu terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengatakan kepada saksi dan 6 teman saksi lainnya dengan bahasa ” INI ADA PEMBAGIAN FEE DARI BANK BJB DIBULAN SEPTEMBER 2019 KARENA BAPAK BAPAK TELAH MEMASUKAN BERKAS PINJAMAN DEBITUR BARU DARI PENSIUNAN PERKEBUNAN”.
Bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021, saksi telah memasukan Debitur Baru maaupun Take Over/ pindah pinjaman para pensiunan perkebunan ke PT. Bank BJB KCP Pangalengan, akan tetapi untuk rinciannya saksi lupa lagi, dan seingat saksi bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 tersebut saksi tidak kurang dari 10 orang Pensiunan yang telah saksi ajukan menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan.
Bahwa uang yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E atas orang – orang yang merupakan pensiunan perkebunan yang telah saksi ajukan menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan tersebut, saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengenai sumber uang maupun program PT. Bank BJB KCP Pangaelangan atas uang yang saksi terima tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan;
Saksi UJANG SURYANA Bin UKAR BASARI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE//ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE (Nik KTP 3671072409860004);
Bahwa saksi merupakan nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan, dan saksi menjadi Nasabah di Bank tersebut dari sejak tanggal 04 Agustus 2020 dan saksi mempunyai bukti bahwa saksi sebagai nasabah di bank tersebut berupa 1 buah Buku tabungan dengan No. Rekening 0109116157100 an saksi sendiri;
Bahwa selain saksi termasuk sebagai nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan Kab. Bandung, saksi juga mempunyai pinjaman/kredit di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, dan pinjaman kredit tersebut saksi ajukan pada tanggal dan bulan lupa di tahun 2020 yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, dan untuk nama fasilitas kredit yang saksi ajukan adalah bernama Kredit Purna Bakti;
Bahwa pengajuan pinjaman kredit tersebut awalnya saksi menanyakan terlebih dahulu mengenai persyaratan mengajukan pinjaman kredit Purna Bakti kepada rekan kerja saksi Sdr. UUN dan Sdr. UUN menjelaskan bahwa persyaratan yang harus diajukan diantaranya :
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy KK
c. Sk Pensiun
d. Materai Rp.6000 sebanyak 3 (tiga) buah.
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti (KPB) yang saksi ajukan ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa didalam proses pengajuan pinjaman ke Bank tersebut bukan atas referensi dari orang lain atau melalui perantara/ mediator yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT maupun Sdr. IYUS SUHANA, dan saksi tidak kenal dengan keduanya dan pengajuan pinjaman kredit tersebut murni atas dasar kesadaran saksi sendiri;
Bahwa kredit pinjaman Kredit Purna Bakti (KPB) yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung tersebut adalah pengajuan kredit pertama kali dengan jangka waktu 15 tahun dan saksi mengajukan pinjaman sebesar Rp.17.000.000,-;
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti (KPB) yang saksi ajukan maupun saksi perbarui pinjaman kreditnya di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa pengajuan dan pembaruan pinjaman tersebut selaku saksi lakukan sendiri seluruhnya dan tidak melalui perantara atau mediator;
Bahwa 1 (satu) bundle surat perjanjian kredit BJB No.0757/PK-DAPENBUN/0171/2020 antara saksi dengan PT. Bank BJB tersebut merupakan bukti bahwa bahwa saksi mempunyai pinjaman ke PT. Bang BJB KCP Pangalengan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi NANI Binti ENJUM (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang erat kaitannya dengan Program member get member (MGM) di Bank BJB KCP Pangalengan kantor Cabang Soreang Kab. Bandung;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. ANOYA HADIAT atau Sdr. IYUS SUHANA;
Bahwa saksi merupakan nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan, dan saksi menjadi Nasabah di Bank tersebut dari sejak tanggal lupa sekitar tahun 2020 dikarenakan penyaluran gaji pensiunan saksi melalui Bank tersebut, dan saksi mempunyai bukti bahwa saksi sebagai nasabah di bank tersebut yaitu berupa 1 buah Buku tabungan dengan No. Rekening 0101671496100 an saksi sendiri;
Bahwa selain saksi termasuk sebagai nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, saksi juga mempunyai pinjaman/kredit di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, dan pinjaman kredit tersebut saksi ajukan pada hari lupa tahun 2020 yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, dan untuk nama fasilitas kredit yang saksi ajukan adalah bernama Kredit Purna Bakti;
Bahwa pengajuan pinjaman kredit tersebut awalnya saksi menanyakan terlebih dahulu ke Rekan kerja saksi yang Bernama Sdr. UUN mengenai tata cara mendapatkan pinjaman kredit ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, kemudian saksi datang langsung ke Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti yang saksi ajukan ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa didalam proses pengajuan pinjamannya saksi tidak melalui perantara/ mediator yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT maupun Sdr. IYUS SUHANA, dan saksi tidak kenal dengan keduanya;
Bahwa kredit pinjaman Kredit Purna Bakti yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung tersebut adalah pengajuan kredit pertama kali dengan nominal sebesar Rp. 13.000.000,- dengan jangka waktu 15 tahun;
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti (KPB) yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa pengajuan tersebut saksi lakukan sendiri seluruhnya dan tidak melalui perantara atau mediator;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi ADE OMA Bin IDING (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. ANOYA HADIAT atau Sdr. IYUS SUHANA;
Bahwa saksi dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE (Nik KTP 3671072409860004) sejak tanggal dan bulan lupa tahun 2019, semenjak adanya kerjasama antara Bank BJB KCP Pangalengan dengan Dapenbun dan pada saat itu Sdr. ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE tersebut pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Bank BJB KCP Pangalengan, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi merupakan nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan, dan saksi menjadi Nasabah di Bank tersebut dari sejak tanggal lupa sekitar tahun 2019 dikarenakan penyaluran gaji pensiunan saksi melalui Bank tersebut, dan saksi mempunyai bukti bahwa saksi sebagai nasabah di bank tersebut yaitu berupa 1 buah Buku tabungan dengan No. Rekening 0097610525100 an saksi sendiri;
Bahwa terakhir kali saksi bekerja sebagai pegawai tetap di PT. PN VIII yang berkedudukan di wilayah Pasirmalang. Dengan jabatan menjadi karyawan dan saksi pensiun pada tahun 2015;
Bahwa selain saksi termasuk sebagai nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, saksi juga mempunyai pinjaman/kredit di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, dan pinjaman kredit tersebut saksi ajukan pada hari lupa tahun di 2019 yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, dan untuk nama fasilitas kredit yang saksi ajukan adalah bernama Kredit Purna Bakti;
Bahwa pengajuan pinjaman kredit tersebut awalnya saksi menanyakan terlebih dahulu ke Rekan kerja saksi yang Bernama Sdr. DADANG mengenai tata cara mendapatkan pinjaman kredit ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, kemudian saksi datang langsung ke Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan;
Bahwa kredit pinjaman Kredit Purna Bakti yang saksi ajukan ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa didalam proses pengajuan pinjamannya saksi tidak melalui perantara/ mediator yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT maupun Sdr. IYUS SUHANA, dan saksi tidak kenal dengan keduanya;
Bahwa kredit pinjaman Kredit Purna Bakti yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung tersebut adalah pengajuan kredit pertama kali dengan nominal sebesar Rp. 15.000.000,- dengan jangka waktu 15 tahun;
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti (KPB) yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa pengajuan tersebut saksi lakukan sendiri seluruhnya dan tidak melalui perantara atau mediator;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Program MGM yang diselenggarakan oleh PT. Bank BJB dan saksi tidak mengetahui mengenai bentuk dari Penyelenggaraan Program MGM tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. ANOYA HADIAT, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E, akan tetapi saksi pernah menerima uang dari terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE dan saksi menerima uang tersebut selama 20 bulan sejak mulai Bulan September 2019 s/d Juni 2021 dengan nominal perbulannya bervariatif antara Rp. 500.000,- s.d Rp. 850.000;
Bahwa Ketika saksi menerima uang dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut ada saksi yang melihat maupun mengetahuinya yaitu orang – orang yang sama yang telah menerima uang tersebut dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, yaitu sebagai berikut:
AANG penduduk Kp. Cileuleuy rt/rw 002/006 Desa gurumukti kec Pamulihan Kab Garut selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Sedep Pangalengan;
DADANG ALIM SUNGKAWA Penduduk Kp. Cikahuripan Rt. 01/09 Desa Margaluyu Kec. Pangalengan Kab. Bandung selaku ketua Ranting P3Ri PTPN VIII perkebunan Pasir Malang Pangalengan;
YOYO Penduduk Kp Santosa Rt/rw 01/ 01 Desa Santosa Kec Kertasari Kab Bandung selaku selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Talun Santosa Kertasari;
HAPID KOSASIH Penduduk Kp Ciseke Rt/Rw 005/001 Desa Sukaluyu Kec Pangalengan selaku ketua Anak Cabang P3RI PTPN VIII Perkebunan Wilayah Pangalengan;
MS ASEP SUPIYANDI Kp Pintu Rt/Rw 002/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Purwasari Pangalengan;
WARSA Penduduk Kp Pintu Rt/Rw 001/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Malabar;
Bahwa dari uang yang saksi terima sebesar Rp.850.000,- per Bulan selama 20 bulan terhitung dari sejak Bulan September 2019 sampai Juni 2021 dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp. 500.000,- untuk pribadi saksi.
Sebesar Rp. 50.000,- untuk pembelian kertas di Kantor P3RI.
Sebesar Rp. 300.000,- untuk biaya operasional saksi dalam rangka pengurusan pengajuan Take Over para Pensiunan Perkebunan yang memiliki pinjaman di Bank lain untuk dipindahkan ke Bank PT. BJB KCP Pangalengan, dan apabila dibulan tersebut tidak ada pengajuan Take Over maka saksi tidak akan mendapatkannya.
Bahwa terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE memberikan uang kepada saksi sebagai komisi/fee karena saksi sering membantu pengadministrasian para pensiunan pegawai Dapenbun pada saat akan mengajukan pinjaman ke Bank BJB KCP Pangalengan;
bahwa saksi membantu pengadminstrasian para pensiunan pegawai Dapenbun pada saat akan mengajukan pinjaman ke Bank BJB KCP Pangalengan dengan cara pertama meminta kelengkapan berkas persyaratan pengajuan pinjaman terlebih dahulu, apabila sudah lengkap saksi langsung membawa kelengkapan berkas tersebut ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan, lalu setelah itu tinggal menunggu pemanggilan dari Bank untuk dilakukan pencairan uang;
Bahwa saksi bisa membantu untuk mengajukan pinjaman ke Bank BJB KCP Pangalengan karena saksi dulu pernah bekerja di P3RI dan menjabat sebagai ketua ranting Kertamanah, lalu sebelumnya pernah diadakan rapat antara terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE dengan para ketua ranting yang isi dari hasil rapat tersebut adalah apabila ada para pensiunan pegawai dapenbun yang akan mengajukan pinjaman harus melalui ketua Ranting masing-masing agar apabila dikemudian hari ada masalah bisa diselesaikan oleh ketua ranting masing-masing;
Bahwa berkaitan dengan uang yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E atas orang – orang yang merupakan pensiunan perkebunan yang telah saudara ajukan menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan tersebut, saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengenai sumber uang maupun program PT. Bank BJB KCP Pangaelangan atas uang yang saksi terima tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi UUN KOSASIH Bin UKO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. ANOYA HADIAT atau Sdr. IYUS SUHANA;
Bahwa saksi dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE (Nik KTP 3671072409860004) sejak tanggal dan bulan lupa tahun 2019, semenjak adanya kerjasama antara Bank BJB KCP Pangalengan dengan Dapenbun dan pada saat itu Sdr. ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE tersebut pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Bank BJB KCP Pangalengan, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi merupakan nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan, dan saksi menjadi Nasabah di Bank tersebut dari sejak tanggal lupa sekitar tahun 2020 dikarenakan penyaluran gaji pensiunan saksi melalui Bank tersebut, dan saksi mempunyai bukti bahwa saksi sebagai nasabah di bank tersebut yaitu berupa 1 buah Buku tabungan dengan No. Rekening 0097867178100 an saksi sendiri;
Bahwa terakhir kali saksi bekerja sebagai pegawai tetap di PT. PN VIII yang berkedudukan di wilayah Kertamanah Dengan jabatan bagian tehnik dan saksi pensiun pada tahun 2005;
Bahwa selain saksi termasuk sebagai nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, saksi juga mempunyai pinjaman/kredit di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, dan pinjaman kredit tersebut saksi ajukan pada hari lupa tahun 2020 yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, dan untuk nama fasilitas kredit yang saksi ajukan adalah bernama Kredit Purna Bakti;
Bahwa pengajuan pinjaman kredit tersebut awalnya saksi menanyakan terlebih dahulu ke Rekan-rekan saksi yang sudah terlebih dahulu mengajukan pinjaman mengenai tata cara mendapatkan pinjaman kredit ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, kemudian saksi datang langsung ke Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan;
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti yang saksi ajukan ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa didalam proses pengajuan pinjamannya saksi tidak melalui perantara/ mediator yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT maupun Sdr. IYUS SUHANA, dan saksi tidak kenal dengan keduanya;
Bahwa kredit pinjaman Kredit Purna Bakti yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung tersebut adalah pengajuan kredit pertama kali dengan nominal sebesar Rp.7.300.000,- dengan jangka waktu 5 tahun;
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti (KPB) yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa pengajuan tersebut saksi lakukan sendiri seluruhnya dan tidak melalui perantara atau mediator;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Program MGM yang diselenggarakan oleh PT. Bank BJB dan saksi tidak mengetahui mengenai bentuk dari Penyelenggaraan Program MGM tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. ANOYA HADIAT, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E , akan tetapi saksi pernah menerima uang dari terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE dan saksi menerima uang tersebut selama 20 bulan sejak mulai Bulan September 2019 s/d Juni 2021 dengan nominal perbulannya bervariatif antara Rp. 500.000,- s.d Rp. 850.000;
Bahwa Ketika saksi menerima uang dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut ada saksi yang melihat maupun mengetahuinya yaitu orang – orang yang sama yang telah menerima uang tersebut dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, yaitu sebagai berikut:
AANG penduduk Kp. Cileuleuy rt/rw 002/006 Desa gurumukti kec Pamulihan Kab Garut selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Sedep Pangalengan;
DADANG ALIM SUNGKAWA Penduduk Kp. Cikahuripan Rt. 01/09 Desa Margaluyu Kec. Pangalengan Kab. Bandung selaku ketua Ranting P3Ri PTPN VIII perkebunan Pasir Malang Pangalengan;
YOYO Penduduk Kp Santosa Rt/rw 01/ 01 Desa Santosa Kec Kertasari Kab Bandung selaku selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Talun Santosa Kertasari;
HAPID KOSASIH Penduduk Kp Ciseke Rt/Rw 005/001 Desa Sukaluyu Kec Pangalengan selaku ketua Anak Cabang P3RI PTPN VIII Perkebunan Wilayah Pangalengan;
MS ASEP SUPIYANDI Kp Pintu Rt/Rw 002/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Purwasari Pangalengan;
WARSA Penduduk Kp Pintu Rt/Rw 001/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Malabar;
Bahwa dari uang yang saksi terima sebesar Rp.850.000,- per Bulan selama 20 bulan terhitung dari sejak Bulan September 2019 sampai Juni 2021 dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp. 500.000,- untuk pribadi saksi.
Sebesar Rp. 50.000,- untuk pembelian kertas di Kantor P3RI.
Sebesar Rp. 300.000,- untuk biaya operasional saksi dalam rangka pengurusan pengajuan Take Over para Pensiunan Perkebunan yang memiliki pinjaman di Bank lain untuk dipindahkan ke Bank PT. BJB KCP Pangalengan, dan apabila dibulan tersebut tidak ada pengajuan Take Over maka saksi tidak akan mendapatkannya;
Bahwa terdakwa memberikan uang kepada saksi sebagai komisi/fee karena saksi sering membantu pengadministrasian para pensiunan pegawai Dapenbun pada saat akan mengajukan pinjaman ke Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa saksi membantu pengadminstrasian para pensiunan pegawai Dapenbun pada saat akan mengajukan pinjaman ke Bank BJB KCP Pangalengan dengan cara pertama meminta kelengkapan berkas persyaratan pengajuan pinjaman terlebih dahulu, apabila sudah lengkap saksi langsung membawa kelengkapan berkas tersebut ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan, lalu setelah itu tinggal menunggu pemanggilan dari Bank untuk dilakukan pencairan uang;
Bahwa kenapa saksi bisa membantu untuk mengajukan pinjaman ke Bank BJB KCP Pangalengan karena saksi dulu pernah bekerja di P3RI dan menjabat sebagai ketua ranting Kertamanah, lalu sebelumnya pernah diadakan rapat antara terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE dengan para ketua ranting yang isi dari hasil rapat tersebut adalah apabila ada para pensiunan pegawai dapenbun yang akan mengajukan pinjaman harus melalui ketua Ranting masing-masing agar apabila dikemudian hari ada masalah bisa diselesaikan oleh ketua ranting masing-masing;
Bahwa berkaitan dengan uang yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E atas orang – orang yang merupakan pensiunan perkebunan yang telah saudara ajukan menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan tersebut, saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengenai sumber uang maupun program PT. Bank BJB KCP Pangaelangan atas uang yang saksi terima tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi ASEP KARYANA Bin OYO SUDARYA (Alm), di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan:
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang erat kaitannya dengan Program member get member (MGM) di Bank BJB KCP Pangalengan kantor Cabang Soreang Kab. Bandung;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. ANOYA HADIAT atau Sdr. IYUS SUHANA;
Bahwa saksi merupakan nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan, dan saksi menjadi Nasabah di Bank tersebut dari sejak tanggal lupa sekitar tahun 2020 dikarenakan penyaluran gaji pensiunan saksi melalui Bank tersebut, dan saksi mempunyai bukti bahwa saksi sebagai nasabah di bank tersebut yaitu berupa 1 buah Buku tabungan dengan No. Rekening 0099331755100 an saksi sendiri;
Bahwa terakhir kali saksi bekerja sebagai pegawai tetap di PT. PN VIII yang berkedudukan di wilayah Pasirmalang Dengan jabatan menjadi Mandor Besar dan saksi pensiun pada tahun 2016;
Bahwa selain saksi termasuk sebagai nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, saksi juga mempunyai pinjaman/kredit di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, dan pinjaman kredit tersebut saksi ajukan pada hari lupa tahun 2020 yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, dan untuk nama fasilitas kredit yang saksi ajukan adalah bernama Kredit Purna Bakti;
Bahwa pengajuan pinjaman kredit tersebut awalnya saksi menanyakan terlebih dahulu ke Rekan-rekan saksi yang sudah terlebih dahulu mengajukan pinjaman mengenai tata cara mendapatkan pinjaman kredit ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, kemudian saksi datang langsung ke Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan;
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti yang saksi ajukan ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa didalam proses pengajuan pinjamannya saksi tidak melalui perantara/ mediator yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT maupun Sdr. IYUS SUHANA, dan saksi tidak kenal dengan keduanya;
Bahwa kredit pinjaman Kredit Purna Bakti yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung tersebut adalah pengajuan kredit pertama kali dengan nominal sebesar Rp. 28.000.000,- dengan jangka waktu 15 tahun;
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti (KPB) yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa pengajuan tersebut saksi lakukan sendiri seluruhnya dan tidak melalui perantara atau mediator;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi HAPID KOSASIH Bin MUH. OBING SOBRI (Alm) , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui terdakwa an. ACH M. SYAM PRADIPTA, SE ( NIK KTP 3671072409860004) sebagai kepala Cabang BJB KCP Pangalengan ketika saksi menjadi Nasabah di Bank BJB KCP Pangalengan sejak Bulan lupa tahun 2019, Namun Saksi tidak memiliki Hubungan Keluarga dengan terdakwa an. ACH M. SYAM PRADIPTA, SE ( NIK KTP 3671072409860004);
Bahwa saksi mengerti mengenai pemeriksaan saksi saat ini dimintai keterangannya selaku saksi A DE CHARGE (saksi yang meringankan) yang diajukan oleh terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA, S.E terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyaluran program Member Get Member (MGM) di PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN KCP Pangalengan;
Bahwa sepengetahuan saksi uang sebesar Rp.500.000 tersebut yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E yaitu merupakan uang fee karena saksi sebagai Ketua Ancab (Anak cabang) P3RI Ranting Pangalengan;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.500.000,- per Bulan selama 20 bulan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E yaitu secara tunai yang sudah dimasukan kedalam amplop;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.500.000,- per Bulan selama 20 bulan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E yaitu sejak Bulan september 2019 sampai Juni 2021, serta saksi menerima uang fee tersebut setiap hari Rabu di minggu pertama di setiap bulannya;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.500.000,- per Bulan selama 20 bulan langsung dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E serta setiap pemberian diberikan di Bank BJB KCP Pangalengan, untuk bukti tidak dibuatkan secara tertulis oleh pihak Bank, namun setiap saksi membawa uang tersebut menandatangani Daftar Hadir;
Bahwa setiap hari Rabu di minggu pertama setiap Bulan saksi diberitahu oleh Sdr. DADANG ALIM SUNGKAWA untuk membawa uang fee yang di ambil di Bank BJB KCP Pangalengan yang diberikan oleh terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber anggaran atas uang fee senilai Rp.500.000 yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, sedangkan kapasitas saksi menerima uang fee senilai Rp.500.000,- setiap bulan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E sehubungan saksi sebagai Ketua Ancab (Anak cabang) P3RI Ranting Pangalengan;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Ancab (Anak cabang) P3RI Ranting Pangalengan tidak ada kapasitas / hak untuk membawa Pensiunan perkebunan untuk menjadi Debitur di Bank BJB KCP Pangelangan, adapun yang mempunyai kapasitas / berhak untuk membawa pensiunan perkebunan untuk menjadi Debitur di Bank BJB KCP Pangalengan yaitu Ketua Ranting;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE ( Nik KTP 3671072409860004) dari sejak tanggal lupa bulan September 2020 pada saat pertama kali adanya Kerjasama pengajuan berkas pinjaman maupun mutase gaji antara PT. Bank BJB KCP Pangalengan dengan pihak Pensiunan PTPN VIII yang mana pada saat itu saksi bertindak Ketua Ranting P3RI Perkebunan Pasirmalang Pangalengan sedangkan ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE adalah selaku pimpinan PT. Bank BJB KCP Pangalengan, bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga denganya;
Bahwa untuk uang yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut saksi menerimanya secara tunai, sedangkan untuk rincian waktu penerimaan uang sebesar Rp.550.000,- tersebut saksi tidak dapat menjelaskan rincian tanggal penerimaannya dikarenakan saksi lupa dan biasanya saksi menerima uang tersebut pada hari Rabu pada Minggu Pertama disetiap Bulannya diantara Bulan September 2019 s/d Bulan Juni 2021, dan penerimaan uang tersebut saksi terima di PT. Bank BJB KCP Pangalengan yang beralamat di Jln. Raya Pangalengan, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung;
Bahwa Ketika saksi menerima uang sebesar Rp.500.000,- dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut ada saksi yang melihat maupun mengetahuinya yaitu orang – orang yang sama yang telah menerima uang tersebut dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E setia bulannnnya, yaitu sebagai berikut:
1. AANG penduduk Kp. Cileuleuy rt/rw 002/006 Desa gurumukti kec Pamulihan Kab Garut selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Sedep Pangalengan;
2. UUN KOSASIH Penduduk Kp Rancamayar Rt/Rw 005/012 Desa Margamukti Kec Pangalengan selaku Ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Kertamanah Pangalengan;
3. YOYO Penduduk Kp Santosa Rt/rw 01/ 01 Desa Santosa Kec Kertasari Kab Bandung selaku selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Talun Santosa Kertasari;
4. DADANG ALIM SUNGKAWA Penduduk Kp. Cikahuripan Rt. 01/09 Desa Margaluyu Kec. Pangalengan Kab. Bandung selaku Ketua Ranting P3RI Kebun Pasirmalang.
5. MS ASEP SUPIYANDI Kp Pintu Rt/Rw 002/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Purwasari Pangalengan;
6. WARSA Penduduk Kp Pintu Rt/Rw 001/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Malabar;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Program MGM yang diselenggarakan oleh PT. Bank BJB dan saksi tidak mengetahui mengenai bentuk dari Penyelenggaraan Program MGM tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. ANOYA HADIAT, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan keduanya;
Bahwa uang yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut, saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengenai sumber uang maupun program PT. Bank BJB KCP Pangalengan atas uang yang saksi terima tersebut;
Bahwa kronologis singkat sehingga saksi mendapatkan uang dari Terdakwa terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut berawal adanya informasi di Grup Whats APP yang mana menurutnya bahwa saksi selaku Ketua Ancab diundang oleh A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E untuk datang ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan dan menurutnya beberapa orang yang saksi jelaskan pada Nomor 5 juga tersebut turut diundang yaitu pada hari dan tanggal lupa di Bulan September 2019, dan setelah saksi semua berkumpul di Kantor BJB KCP Pangalengan Kami semua disuruh berkumpul diruangan terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, dan ketika itu terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengatakan kepada saksi bahwa saksi bisa mendapatkan uang dari Terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut dikarenakan saksi merupakan Ketua Anak Cabang (ANCAB) P3RI Daerah Pangalengan sehingga saksi berhak mendapatkan uang tersebut;
Bahwa saksi tidak memiliki Kredit atau menjadi Debitur di PT. Bank BJB;
Bahwa saksi tidak pernah mereferinsikan Debitur baru untuk menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber anggaran atas uang fee senilai Rp.500.000 yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, sedangkan kapasitas saksi menerima uang fee senilai Rp.500.000,- setiap bulan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E sehubungan saksi sebagai Ketua Ancab (Anak cabang) P3RI Ranting Pangalengan;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Ancab (Anak cabang) P3RI Ranting Pangalengan tidak ada kapasitas / hak untuk membawa Pensiunan perkebunan untuk menjadi Debitur di Bank BJB KCP Pangelangan, adapun yang mempunyai kapasitas / berhak untuk membawa pensiunan perkebunan untuk menjadi Debitur di Bank BJB KCP Pangalengan yaitu Ketua Ranting;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi AANG MUHDAR Bin D KASMANA (ALM) di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE ( Nik KTP 3671072409860004) dari sejak tanggal lupa tahun 2019 pada saat pertama kali adanya Kerjasama pengajuan berkas pinjaman maupun mutase gaji antara PT. Bank BJB KCP Pangalengan dengan pihak Pensiunan PTPN VIII yang mana pada saat itu saksi bertindak Ketua Ranting P3RI Perkebunan Sedep Pangalengan sedangkan ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE adalah selaku pimpinan PT. Bank BJB KCP Pangalengan dan saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Program MGM yang diselenggarakan oleh PT. Bank BJB dan saksi tidak mengetahui mengenai bentuk dari Penyelenggaraan Program MGM tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. ANOYA HADIAT, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari PT. Bank BJB KCP Pangalengan dan saksi menerimanya pada hari dan tanggal lupa dan saksi menerimanya selama 20 Bulan yaitu periode pada Bulan september 2019 s/d Juni 2021 dan saksi menerimanya di PT. Bank BJB KCP Pangalengan yang beralamat di Jln. Raya Pangalengan, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, dan saksi menerima uang tersebut pada hari Rabu di minggu pertama pada bulan dimaksud;
Bahwa untuk uang yang saksi terima tersebut ada 2 kriteria uang yang saksi terima, yaitu sebagai berikut :
Uang yang rutin saksi terima pada periode Bulan september 2019 s/d Juni 2021 adalah sebesar Rp. 550.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp. 500.000,- untuk keuntungan saksi pribadi;
Sebesar Rp. 50.000,- untuk ATK Kantor P3RI;
uang tersebut telah saksi terima secara tunai dari Terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E pada saat dirinya menjabat sebagai pimpinan PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa Ketika saksi menerima uang sebesar Rp.550.000,- dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut ada saksi yang melihat maupun mengetahuinya yaitu orang – orang yang sama yang telah menerima uang tersebut dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, yaitu sebagai berikut:
1. AANG penduduk Kp. Cileuleuy rt/rw 002/006 Desa gurumukti kec Pamulihan Kab Garut selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Sedep Pangalengan;
2. UUN KOSASIH Penduduk Kp Rancamayar Rt/Rw 005/012 Desa Margamukti Kec Pangalengan selaku Ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Kertamanah Pangalengan;
3. YOYO Penduduk Kp Santosa Rt/rw 01/ 01 Desa Santosa Kec Kertasari Kab Bandung selaku selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Talun Santosa Kertasari;
4. HAPID KOSASIH Penduduk Kp Ciseke Rt/Rw 005/001 Desa Sukaluyu Kec Pangalengan selaku ketua Anak Cabang P3RI PTPN VIII Perkebunan Wilayah Pangalengan;
5. DADANG ALIM SUNGKAWA Penduduk Kp. Cikahuripan Rt. 01/09 Desa Margaluyu Kec. Pangalengan Kab. Bandung selaku Ketua Ranting P3RI Kebun Pasirmalang.
6. WARSA Penduduk Kp Pintu Rt/Rw 001/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Malabar;
Bahwa terkait dengan uang yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E sebesar Rp.550.000,- tersebut dibuatkan bukti tertulisnya yaitu Daftar Absensi, yang mana pada kolom Daftar absensi tersebut saksi menandatanganinya akan tetapi tidak dibuatkan Kwitansinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti dasar sehingga Terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E memberikan uang tersebut namun berdasarkan keterangan yang diberikan oleh terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengatakan kepada saksi termasuk kepada ke-6 teman saksi lainnya, bahwa uang tersebut diberikan kepada saksi dan rekan saksi dikarenakan saksi telah membantu PT. BJB KCP Pangalengan dalam proses pemasukan Debitur ke PT. Bank BJB dengan bahasa ” INI ADA PEMBAGIAN FEE DARI BANK BJB DIBULAN SEPTEMBER 2019 KARENA BAPAK BAPAK TELAH MEMASUKAN BERKAS PINJAMAN DEBITUR BARU DARI PENSIUNAN PERKEBUNAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber anggaran yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E dan saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai program apapun dari Terdakwa terkait dengan uang yang saksi terima darinya, dan sepemahaman saksi bahwa uang tersebut berasal dari PT. Bank BJB.
Bahwa saksi memiliki Kredit atau menjadi Debitur di PT. Bank BJB;
Bahwa saksi pernah mereferinsikan Debitur baru untuk menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021, saksi telah beberapa kali memasukan Debitur Baru maaupun Take Over/ pindah pinjaman para pensiunan perkebunan ke PT. Bank BJB KCP Pangalengan, akan tetapi untuk rinciannya saksi lupa lagi, dan seingat saksi bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 tersebut kurang lebih sebanyak 312 orang Pensiunan yang telah saksi ajukan menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi M S ASEP SUPIYANDI Bin M S MUKAYAT (Alm) di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE ( Nik KTP 3671072409860004) hanya sebatas mengetahuinya saja, dan yang saksi ketahui bahwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE tersebut pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Bank BJB KCP Pangalengan dan saksi mengetahuinya pada saat yang bersangkutan melakukan kunjungan Ke Kantor Dapenbun dimana tempat saksi bekerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Program MGM yang diselenggarakan oleh PT. Bank BJB dan saksi tidak mengetahui mengenai bentuk dari Penyelenggaraan Program MGM tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. ANOYA HADIAT, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari PT. Bank BJB KCP Pangalengan dan saksi menerimanya pada hari dan tanggal lupa dan saksi menerimanya selama 20 Bulan yaitu periode pada Bulan september 2019 s/d Juni 2021 dan saksi menerimanya di PT. Bank BJB KCP Pangalengan yang beralamat di Jln. Raya Pangalengan, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, dan saksi menerima uang tersebut pada hari Rabu di minggu pertama pada bulan dimaksud;
Bahwa untuk uang yang saksi terima tersebut ada 2 kriteria uang yang saksi terima, yaitu sebagai berikut :
Uang yang rutin saksi terima pada periode Bulan september 2019 s/d Juni 2021 adalah sebesar Rp. 550.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp. 500.000,- untuk keuntungan saksi pribadi;
Sebesar Rp. 50.000,- untuk ATK Kantor P3RI;
Dan juga pada bulan pada tanggal lupa sekitar Bulan November 2020 saksi pernah mendapatkan uang sebagai hasil prestasi kerja kepada PT. Bank BJB KCP Pangalengan yang berkaitan dengan pengurusan Nasabah Kebun di Bank tersebut yaitu sebesar Rp.1.000.000,-;
Dan kedua kriteria uang tersebut telah saksi terima secara tunai dari Terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA, S.E pada saat dirinya menjabat sebagai pimpinan PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa Ketika saksi menerima uang sebesar Rp.550.000,- dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut ada saksi yang melihat maupun mengetahuinya yaitu orang – orang yang sama yang telah menerima uang tersebut dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, yaitu sebagai berikut:
1. AANG penduduk Kp. Cileuleuy rt/rw 002/006 Desa gurumukti kec Pamulihan Kab Garut selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Sedep Pangalengan;
2. UUN KOSASIH Penduduk Kp Rancamayar Rt/Rw 005/012 Desa Margamukti Kec Pangalengan selaku Ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Kertamanah Pangalengan;
3. YOYO Penduduk Kp Santosa Rt/rw 01/ 01 Desa Santosa Kec Kertasari Kab Bandung selaku selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Talun Santosa Kertasari;
4. HAPID KOSASIH Penduduk Kp Ciseke Rt/Rw 005/001 Desa Sukaluyu Kec Pangalengan selaku ketua Anak Cabang P3RI PTPN VIII Perkebunan Wilayah Pangalengan;
5. DADANG ALIM SUNGKAWA Penduduk Kp. Cikahuripan Rt. 01/09 Desa Margaluyu Kec. Pangalengan Kab. Bandung selaku Ketua Ranting P3RI Kebun Pasirmalang;
6. WARSA Penduduk Kp Pintu Rt/Rw 001/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Malabar;
Bahwa terkait dengan uang yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E sebesar Rp.550.000,- tersebut dibuatkan bukti tertulisnya yaitu Daftar Absensi, yang mana pada kolom Daftar absensi tersebut saksi menandatanganinya akan tetapi tidak dibuatkan Kwitansinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara oasti dasar sehingga Terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E memberikan uang tersebut namun berdasarkan keterangan yang diberikan oleh terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengatakan kepada saksi termasuk kepada ke-6 teman saksi lainnya, bahwa uang tersebut diberikan kepada saksi dan rekan saksi dikarenakan saksi telah membantu PT. BJB KCP Pangalengan dalam proses pemasukan Debitur ke PT. Bank BJB dengan bahasa ” INI ADA PEMBAGIAN FEE DARI BANK BJB DIBULAN SEPTEMBER 2019 KARENA BAPAK BAPAK TELAH MEMASUKAN BERKAS PINJAMAN DEBITUR BARU DARI PENSIUNAN PERKEBUNAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber anggaran yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E dan saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai program apapun dari Terdakwa terkait dengan uang yang saksi terima darinya, dan sepemahaman saksi bahwa uang tersebut berasal dari PT. Bank BJB;
Bahwa saksi tidak memiliki Kredit atau menjadi Debitur di PT. Bank BJB;
Bahwa saksi pernah mereferinsikan Debitur baru untuk menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021, saksi telah beberapa kali memasukan Debitur Baru maaupun Take Over/ pindah pinjaman para pensiunan perkebunan ke PT. Bank BJB KCP Pangalengan, akan tetapi untuk rinciannya saksi lupa lagi, dan seingat saksi bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 tersebut kurang lebih sebanyak 100 orang Pensiunan yang telah saksi ajukan menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021, saksi telah beberapa kali memasukan Debitur Baru maaupun Take Over/ pindah pinjaman para pensiunan perkebunan ke PT. Bank BJB KCP Pangalengan, akan tetapi untuk rinciannya saksi lupa lagi, dan seingat saksi bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 tersebut kurang lebih sebanyak 100 orang Pensiunan yang telah saksi ajukan menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi WARSA Bin MEDI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE (Nik KTP 3671072409860004) dari sejak tanggal lupa bulan Juli 2019 pada saat pertama kali adanya Kerjasama pengajuan berkas pinjaman maupun mutasi gaji antara PT. Bank BJB KCP Pangalengan dengan pihak Pensiunan PTPN VIII yang mana pada saat itu saksi bertindak Ketua Ranting P3RI Perkebunan Malabar Pangalengan sedangkan ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE adalah selaku pimpinan PT. Bank BJB KCP Pangalengan dan saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi merupakan nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan, dan saksi menjadi Nasabah di Bank tersebut dari sejak tanggal lupa sekitar tahun 2019 dikarenakan penyaluran gaji pensiunan saksi melalui Bank tersebut dan saksi mempunyai bukti bahwa saksi sebagai nasabah di bank tersebut yaitu berupa 1 buah Buku tabungan akan tetapi saksi tidak membawa buku tabungannya dengan no. Rekening lupa;
Bahwa selain saksi termasuk sebagai nasabah di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, saksi juga mempunyai pinjaman/kredit di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, dan pinjaman kredit tersebut saksi ajukan pada hari lupa tahun di 2019 yang saksi ajukan di Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, dan untuk nama fasilitas kredit yang saksi ajukan adalah bernama Kredit Purna Bakti;
Bahwa pengajuan pinjaman kredit tersebut saksi datang langsung ke Bank BJB KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan;
Bahwa berkaitan dengan kredit pinjaman Kredit Purna Bakti yang saksi ajukan ke Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, KCP Pangalengan kantor cabang Soreang Kab. Bandung, bahwa didalam proses pengajuan pinjamannya saksi tidak melalui perantara/ mediator yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT maupun Sdr. IYUS SUHANA, dan saksi tidak kenal dengan keduanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Program MGM yang diselenggarakan oleh PT. Bank BJB dan saksi tidak mengetahui mengenai bentuk dari Penyelenggaraan Program MGM tersebut;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E kurang lebih sebanyak 5 kali dengan tanggal dan bulan lupa antara tahun 2019 s/d 2021 dengan nominal paling kecil Rp. 200.000,- dan paling besar Rp. 300.000,-, dan pada saat cara saksi menerima uang yang diberikan oleh Sdri. SEPTINA PATRIASARI S.E dengan cara saksi datang langsung ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa Sdri. SEPTINA PATRIASARI S.E, memberikan uang kepada saksi atas dasar fee/komisi karena saksi sudah membantu mengambilkan SK pensiun yang dijaminkan di Bank lain yang akan dijadikan jaminan oleh para pensiunan pegawai dapenbun yang akan mengajukan pinjaman di Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa selain Sdri. SEPTINA PATRIASARI S.E, yang memberikan uang kepada saksi adalah Sdr. ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE yang pernah memberikan uang kepada saksi;
Bahwa terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE memberikan uang kepada saksi selama 20 bulan sejak mulai Bulan September 2019 s/d Juni 2021 dengan nominal perbulannya sebesar Rp. 550.000,-, untuk pemberian uangnya dilakukan pada hari rabu di minggu pertama setiap bulannya dan uang tersebut diserahkan di ruang kerja terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE di kantor PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa ketika saksi menerima uang dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut ada saksi yang melihat maupun mengetahuinya yaitu orang – orang yang sama yang telah menerima uang tersebut dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, yaitu sebagai berikut:
AANG penduduk Kp. Cileuleuy rt/rw 002/006 Desa gurumukti kec Pamulihan Kab Garut selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Sedep Pangalengan;
DADANG ALIM SUNGKAWA Penduduk Kp. Cikahuripan Rt. 01/09 Desa Margaluyu Kec. Pangalengan Kab. Bandung selaku ketua Ranting P3Ri PTPN VIII perkebunan Pasir Malang Pangalengan;
YOYO Penduduk Kp Santosa Rt/rw 01/ 01 Desa Santosa Kec Kertasari Kab Bandung selaku selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Talun Santosa Kertasari;
HAPID KOSASIH Penduduk Kp Ciseke Rt/Rw 005/001 Desa Sukaluyu Kec Pangalengan selaku ketua Anak Cabang P3RI PTPN VIII Perkebunan Wilayah Pangalengan;
MS ASEP SUPIYANDI Kp Pintu Rt/Rw 002/022 Desa Sukamanah Kec Pangalengan selaku ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Purwasari Pangalengan;
UUN KOSASIH Penduduk Kp Rancamayar Rt/Rw 005/012 Desa Margamukti Kec Pangalengan selaku Ketua Ranting P3RI PTPN VIII Perkebunan Kertamanah Pangalengan;
Bahwa dari uang yang saksi terima sebesar Rp.550.000,- per Bulan selama 20 bulan terhitung dari sejak Bulan September 2019 sampai Juni 2021 dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp. 500.000,- diberikan untuk pribadi saksi.
Sebesar Rp. 50.000,- untuk pembelian kertas di Kantor P3RI.
Bahwa kronologis singkat sehingga saksi mendapatkan uang dari Terdakwa terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E tersebut berawal ketika saksi diundang oleh A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E melalui Handphone saksi untuk datang ke kantor Bank BJB KCP Pangalengan dan menurutnya beberapa orang yang saksi jelaskan pada Nomor 5 juga tersebut turut diundang yaitu pada hari dan tanggal lupa di Bulan September 2019, dan setelah saksi semua berkumpul di Kantor BJB KCP Pangalengan Kami semua disuruh berkumpul diruangan terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E, dan ketika itu terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengatakan kepada saksi dan 6 teman saksi lainnya dengan bahasa ” INI ADA PEMBAGIAN FEE DARI BANK BJB DIBULAN SEPTEMBER 2019 KARENA BAPAK BAPAK TELAH MEMASUKAN BERKAS PINJAMAN DEBITUR BARU DARI PENSIUNAN PERKEBUNAN”;
Bahwa saksi sering memasukan berkas pinjaman debitur baru dari pensiunan perkebunan ke Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021, saksi telah memasukan Debitur Baru maaupun Take Over/ pindah pinjaman para pensiunan perkebunan ke PT. Bank BJB KCP Pangalengan, akan tetapi untuk rinciannya saksi lupa lagi, dan seingat saksi bahwa diantara Bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 tersebut saksi tidak kurang dari 30 orang Pensiunan yang telah saksi ajukan menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa berkaitan dengan uang yang saksi terima dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E atas orang – orang yang merupakan pensiunan perkebunan yang telah saudara ajukan menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan tersebut, saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan dari terdakwa A. M. SYAM PRADIPDTA,S.E mengenai sumber uang maupun program PT. Bank BJB KCP Pangalengan atas uang yang saksi terima tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi DESI SARTIKA DEWI, A. Md Binti DADANG IBNUHAJAR (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE ( Nik KTP 3671072409860004) hanya sebatas mengetahuinya saja, dan yang saksi ketahui bahwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE tersebut pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Bank BJB KCP Pangalengan dan saksi mengetahuinya pada saat yang bersangkutan melakukan kunjungan Ke Kantor Dapenbun dimana tempat saksi bekerja;
Bahwa Dana Pensiun Perkebunan (DAPENBUN) PTPN VIII Kota Bandung adalah merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang mengelola Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) karyawan PT Perkebunan Nusantara dan afiliasi, yang bidang pekerjaannya adalah mengelola data para Pensiunan di Perkebunan PTPN VIII wilayah Jawa Barat dan Banten;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Program MGM yang diselenggarakan oleh PT. Bank BJB dan saksi tidak mengetahui mengenai bentuk dari Penyelenggaraan Program MGM tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. ANOYA HADIAT, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E , yang penerimaannya saksi terima melalui Transfer ke rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening 1310011102003, an DESI SARTIKA DEWI, dan saksi menerima uang tersebut dengan nilai total sebesar Rp 2.500.000,-, yang penerimaannya saksi terima terhitung dari sejak November 2020 s/d Maret 2021 yang setiap bulannya saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- akan tetapi untuk rincian peneriman belum bisa saksi jelaskan karena data transaksi keuangannya tidak saksi pegang;
Bahwa Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E terhadap uang yang telah diberikan kepada saksi tersebut adalah merupakan rasa terima kasih dari PT. Bank BJB KCP Pangalengan karena menurutnya saksi dianggap telah membantu dalam hal administrasi nasabah Pensiunan Perkebunan yang ada di Bank BJB KCP Pangalengan, dan dengan adanya penjelasan dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E tersebut pemahaman saksi bahwa asal usul uang tersebut adalah bersumber dari PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa rincian pembicaraan saksi dengan Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E sekira Bulan November 2020 Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E m menelfon saksi ”Bu Desi karena Bu Desi telah membantu pekerjaan BJB terkait registrasi Data Pensiunan, Bank BJB ada Dana tanda terimakasih kepada Bu Desi” adapun jawaban saksi pada saat itu menolak, akan tetapi Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E bilang kepada saksi ”gapapa bu ini memang ada dananya dari Bank BJB sebagai tanda terimakasih” setelah itu saksi menerima uang tersebut selama 5 bulan;
Bahwa saksi tidak memiliki Kredit atau menjadi Debitur di PT. Bank BJB;
Bahwa saksi tidak pernah mereferinsikan Debitur baru untuk menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi RD. HASTI SETIAWATI, A. Md di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE (Nik KTP 3671072409860004) hanya sebatas mengetahuinya saja, dan yang saksi ketahui bahwa ACH M SYAM PRADIPTA, SE/ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE tersebut pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Bank BJB KCP Pangalengan dan saksi mengetahuinya pada saat yang bersangkutan melakukan kunjungan Ke Kantor Dapenbun dimana tempat saksi bekerja;
Bahwa Dana Pensiun Perkebunan (DAPENBUN) PTPN VIII Kota Bandung adalah merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang mengelola Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) karyawan PT Perkebunan Nusantara dan afiliasi, yang bidang pekerjaannya adalah mengelola data para Pensiunan di Perkebunan PTPN VIII wilayah Jawa Barat dan Banten;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Program MGM yang diselenggarakan oleh PT. Bank BJB dan saksi tidak mengetahui mengenai bentuk dari Penyelenggaraan Program MGM tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. ANOYA HADIAT, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E , yang penerimaannya saksi terima melalui Transfer ke rekening Bank BJB saksi dengan Nomor Rekening 00997668591000, an saksi, dan saksi menerima uang tersebut dengan nilai total sebesar Rp 6.000.000,-, yang penerimaannya saksi terima terhitung dari sejak Agustus 2020 s/d Juli 2021 yang setiap bulannya saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 3 Agustus 2020;
Tanggal 8 September 2020;
Tanggal 13 Oktober 2020;
Tanggal 2 November 2020;
Tanggal 10 Desember 2020;
Tanggal 4 Januari 2021;
Tanggal 1 Pebruari 2021;
Tanggal 4 Maret 2021;
Tanggal 6 April 2021;
Tanggal 6 Mei 2021;
Tanggal 11 Juni 2021;
Tanggal 7 Juli 2021;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya secara pasti mengenai asal usul uang yang saksi terima dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E dikarenakan pada saat itu tidak berhubungan langsung dengannya, namun Berdasarkan keterangan dari Sdri. DESI (rekan kerja satu kantor) dirinya pernah mendapatkan penjelasan dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E bahwa uang yang telah diberikannya kepada saksi tersebut adalah merupakan rasa terima kasih dari PT. Bank BJB KCP Pangalengan karena menurutnya saksi dianggap telah membantu dalam hal administrasi nasabah Pensiunan Perkebunan yang ada di Bank BJB KCP Pangalengan, dan dengan adanya penjelasan dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E tersebut pemahaman saksi bahwa asal usul uang tersebut adalah bersumber dari PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa saksi tidak mengetahui rincian pembicaraan yang dilakukan oleh Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E dengan Sdri. DESI dikarenakan saksi tidak mendengarnya secara langsung dan yang berhubungan langsung dengan Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E yaitu Sdri. DESI (rekan kerja kantor saksi);
Bahwa saksi tidak memiliki Kredit atau menjadi Debitur di PT. Bank BJB;
Bahwa saksi tidak pernah mereferinsikan Debitur baru untuk menjadi Debitur di PT. Bank BJB KCP Pangalengan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai ada atau tidaknya orang lainnya yang telah menerima uang dari dari Saksi SEPTINA PATRIASARI S.E;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan Ahli adalah:
Riwayat Pendidikan:
Institut Ilmu Keuangan (IIK) Jurusan Kebendaharaan Umum, Jakarta, 1980.
Institut Internationale d’Administration Publique, section Gestion Budgetaire et Ressources Financieres (Manajemen Anggaran Negara), Paris, 1983.
Universite de Paris II, Pantheon, (Faculte de droit) DEA de Finances Publiques et Fiscalite (Hukum Keuangan Negara dan Perpajakan), Paris, 1987.
Institut Internationale d’Administration Publique, Technique de Negociation (cycle court), Paris, 1999
Riwayat pekerjaan:
1) Dosen pada Universitas PATRIA ARTHA, Makassar
2) Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah, Universitas PATRIA ARTHA, Makassar.
Sebelumnya Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada kementerian RI dengan Jabatan terakhir sebagai Sekretaris Ditjen Perbendarahaan, adapun riwayat peekrjaan dan jabatan Ahli dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kepala Sub Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Direktorat Tata Usaha Anggaran, Departemen Keuangan.
2) Kepala Sub Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (khusus negara Eropa Barat -Departemen Hankam, Departemen Kesehatan, BKKBN, dan BPPT), Departemen Keuangan.
Kepala Sub Direktorat Verifikasi, Direktorat Perbendaharaan, Departemen Keuangan
Kepala Sub Direktorat Data dan Bimbingan Teknis pada Direktorat Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Makassar.
Kepala Pusat Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, BAKUN, Departemen Keuangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
Bahwa aktivitas di luar jabatan dinas yang terkait keahlian Ahli dibidang keuangan negara antara lain :
Sebagai Sekretaris Tim Penyempurnaan Keppres 16/1994 (Tim Penyusunan Keppres 17/2000) pada Direktorat Jenderal Anggaran;
Sebagai ketua tim kerja komite Penyempurnaan manajemen keuangan departemen keuangan dari tahun 1999 sampai 2007;
Sebagai ketua tim kecil penyusunan RUU bidang keuangan negara (yang Terdiri dari UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara dan UU tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara) dari tahun 1999 sampai dengan thaun 2005.
Sebagai sekretaris Counterpart Tim pembahasan RUU bidang Keuangan Negara Dengan DPR RI mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2005;
Sebagai anggota Tim Ahli DPD RI dalam Penyusunan RUU Piutang Negara dan Daerah dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah tahun 2016 dan 2017.
Ketua Tim/Anggota pada berbagai kegiatan penyusunan ketentuan perundangundangan maupun ketentuan turunannya terkait dengan pengelolaan Keuangan Negara, antara lain sebagai anggota Tim Ahli DPD RI dalam Penyusunan RUU Piutang Negara dan Daerah dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah tahun 2016 dan 2017;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan selaku Ahli Hukum Keuangan Negara kurang lebih pada 300 (tiga ratus) kasus terkait dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi, baik yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun yang ditangani oleh Kejaksaan Agung/Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia, antara lain dalam kasus-kasus sebagai berikut:
Audit TKA Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Perkara Pengadaan alat Pemadam Kebakaran di Kota Makasar.
Perkara Imigrasi di Johor Baru Malaysia.
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Dompu, NTB.
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jateng.
Perkara Imigrasi di Kedubes RI Kuala Lumpur.
Perkara Penyalahgunaan APBD Propinsi Kalimantan Selatan.
Perkara YPPI, Bank Indonesia
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Perkara Penyalahgunaan APBD Kota Manado.
Perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Dana YDTP Migas.
Perkara Sisminbakum pada Kementerian Hukham
Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Kemenpora dalam pembangunan SP3ON di Hambalang
Perkara Keuangan PT. Peruri
Perkara Keuangan PT Merpati Nusantara
Perkara Pengelolaan BUMD pada Propinsi Jawa Timur (PT. Panca Wira Usaha – PT. PWU)
Perkara tindak Pidana Korupsi dalam Hilangnya Tanah Negara yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Pemberian fasilitas kredit Bank BRI Agro kepada karyawan PT. Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan Pertamina UPMS I Medan.
Pemberian fasilitas pembiayaan pemilikan kios pada Garut Super Blok (GSB) dari Bank Jabar Banten Syariah (PT BJBS).
Perkara tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Layanan Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk KCP Sumber Agung Blok E Rimbo Ilir periode 2015.
Perkara tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan pada PT BRI, Jakarta
Perkara tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaankeuangan pada PT PATRA
Perkara tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan pada Bank Jatim
Perkara tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan pada BPD Papua
Perkara tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan pada PT Bank Mandiri Jambi.
Perkara tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan pada PT BRI-Syariah Jambi.
Perkara tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan pada PT Bank Mandiri-Syariah Sidoarjo.
Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Dana Pensiun PT.Pertamina.
Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada BPRS Bangka Belitung.
Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwa Sraya.
Perkara dugaan tindak pidana Penggelapan uang mesin ATM terminal B Kantor kas Pasar Tandang Kantor cabang Sumedang Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwa SrayaPernah menjadi Ahli dalam beberapa kasus Tata Usaha Negara, khususnya, terkait dengan pengelolaan Keuangan Negara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (DATUN) dan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain, terkait dengan kasus :
Pengelolaan Keuangan Daerah di Bone Bolango- Sulawesi Utara;
Sengketa antara PT BWH dengan Pemerintah (c.q. Menteri Keuangan)
Sengketa antara PT Indofarma dengan Pemerintah (c.q. BKKBN)
Disamping itu, Ahli juga pernah menjadi Ahli dalam beberapa kasus Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi dalam :
Kasus Surat Utang Negara antara Pemerintah dan pihak lain;
Kasus Sengketa antara DPR dengan ICW dkk dalam masalah Kewenangan DPR dalam hal Keuangan Negara;
Kasus Divestasi Saham PT NewMont antara Pemerintah dengan DPR dan BPK;
Kasus antara Pemerintah dengan Kelompok Ahli Hukum BUMN dalam masalah BUMN;
Kasus antara Pemerintah dengan salah satu Institusi (kelompok Dosen) Universitas Indonesia dalam masalah Kekayaan Negara yang dipisahkan.
Bahwa Ahli telah bekerja di lingkungan Departemen Keuangan sekitar 41 (empat puluh satu) tahun;
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara., pada saat ini, pengertian tersebut di atur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 1 angka 1;
Bahwa sesuai dengan pikiran yang terkandung dalam undang-undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara, pemikiran tentang keuangan negara, pengelolaan keuangan negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu : sub didang pengolaan fiskal, Sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
Bahwa hal ini karena Paket Undang-undang Keuangan Negara mengatur secara komprehensif pengelolaan keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administrative. Paket undang-undang ini, yang terdiri dari :
1). UU No.17/ 2003 tentang Keuangan Negara;
2). UU no. 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
3). dan UU no. 15/ 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruhprinsip, system, prosedur, mekansime tata kelola keuangan negara yang selama ini telah Dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas dari pada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang undangan tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia
Bahwa bila diperhatikan, definisi keuangan negara yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat Dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa sesuai dengan konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara keuangan Negara dengan keuangan daerah. Dalam konsep keuangan Negara, pemerintah daerah dianalogikan sebagai miniature negara. Artinya, berbagai fungsi Negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini termasuk hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkait dengan itu Undang-undang Keuangan Negara tidak membedakan antara keduanya;
Bahwa APBN sesuai dengan Pasal 6 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan negara :
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara , pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
Bahwa benar. Sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang-undang no. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 huruf g;
Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat structural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan stabilisasi, Di sisi lain, pendirian BUMN diharapkan akan merupakan sumber penerimaan Negara;
Bahwa dalam pasal 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e;
Bahwa sesuai perkembangan konsepsi Keuangan Negara yang dianut di Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang kemudian menempatkan Keuangan Negara sebagai Keuangan Sektor Publik, telah menempatkan Pemerintah sebagai subyek dari setiap unsur/ bidang pengelolaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemisahan kekayaan di luar bidang fiskal semata-mata hanya untuk menjamin kemampuan masing-masing bidang untuk mengelola kebijakan yang bersifat spesifik, sehingga tidak terkendala oleh pola baku pengelolaan anggaran pemerintah. Secara teknis, pengelolaan keuangan negara di setiap unsur/ bidang dilakukan sesuai norma yang disusun sedemikian rupa untuk setiap bidang. Atas dasar pemikiran tersebut Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tidak tunduk pada Undang-undang Bidang Keuangan Negara (Undang-undang no. 17/2003, Undang-undang no. 1/2004, dan Undang-undang no.15/ 2004), mengingat Undang-undang Bidang Keuangan Negara, secara khusus, mengatur pengelolaan kekayaan Negara dalam lingkup bidang fiscal yang merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan;
Bahwa Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada ketentuan Undang-undang No. 19/2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan derivasinya;
Bahwa dengan mengacu pada konsepsi yang tertuang pada UUD 1945, Badan Usaha Milik Negara, pada prinsipnya, adalah milik rakyat. Pola kelembagaan perusahaan negara sebagai suatu entitas public, memiliki pola yang unik dengan status sebagai milik rakyat, kewenangan terhadap kepemilikan assetnya berada sepenuhnya di tangan rakyat. Dalam hal ini, pengertian rakyat adalah legislative, yang secara konstitusi merupakan lembaga yang mewakili rakyat namun untuk alasan praktis, dalam hal tertentu, kewenangan dimaksud dapat dilaksanakan oleh presiden. Oleh karena itu, sesuai dengan pemikiran tersebut, didalam organisasi pengelolaan BUMN kemudian dikenal adanya dua kelompok manajemen (two tiers system). Yaitu, pertama merupakan kelompok pemilik; kedua merupakan kelompok pengelola teknis. Dalam kelompok kedua terdiri dari dua unsur yaitu: Negara/Pemerintah sebagai wakil pemilik, dan unsur pelaksana (agent);
Atas dasar pemikiran di atas, dalam system pengelolaan keuangan negara di Indonesia, khususnya untuk BUMN, kemudian dikenal adanya peran dua Menteri. Yaitu, Menteri Keuangan dalam kedudukannya selaku bendahara umum negara, sebagai pemilik, dan Menteri Negara BUMN sebagai pengendali teknis mewakili pemilik. Pola pemikiran seperti tersebut diatas, yang pada prinsipnya didasarkan pada konsepsi yang tertuang dalam UUD 1945, dicerminkan dalam UU No. 19 tahun 2003 Tentang BUMN;
Bahwa sama yaitu, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat structural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (NON MARKET PRICING MECHANISM). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui system distribusi dan stabilitasi, disisi lain pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan akan merupakan sumber penerimaan daerah;
Bahwa dasar pemikiran utama yang harus dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut dilakukan dengan cara :
Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehinggga terjamin mekanisme salaing uji (cek and balan) ;
Dilakukan pengujian-pengujian /verifikasi terhadap bukti-bukti ataupun persyaratan-persyaratan ataupun bukti bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara.
Butir b dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara harus dilakukan setelah diterimanya prestasi dari pihak lain sebagaimana dinyatakan dalam kesepakatan. Dalam hal pelaksanakan kesepakatan belum dipenuhi, setiap pengeluaran negara harus ditutup (dijamin) dengan sebuah jaminan.
Bahwa Secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggung jawabkan, dan pertanggung jawabkan tersebut harus disusun dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan berbagai ketentuan dan turunannya tentang pengelolaan perbendaharaan. Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah, dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab/ berwenang melakukan verifikasi/ pengujian.
Bahwa tindakan tersebut diawali dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan yaitu pengujian dari aspek wet matigheid, recht matigheid dan doel matigheid. Yaitu, dilakukannya pemisahan antara pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dengan Pejabat pemegang fungsi pembayaran;
Bahwa pada hakekatnya pemikiran tersebut diatas bersifat universal. Artinya hal tersebut merupakan prinsip yang berlaku umum dalam tata kelola keuangan bukan saja yang diimplementasikan pada tingkatan negara, tetapi juga diimplementasikan pada tata kelola keuangan non pemerintah. Dalam hal ini perbedaan yang terjadi pada hakekatnya tidak pada konsep dasarnya tetapi hanya pada hal-hal yang bersifat teknik atau administratif. Hal ini perlu diungkapkan karena memang tidak bisa dipungkiri terdapat sifat-sifat yang berbeda antara tata kelola keuangan dalam area birokrasi dan area korporasi;
Bahwa dalam pengelolaan sebuah institusi, baik institusi pemerintah maupun institusi swasta, diperlukan adanya suatu pedoman yang dijadikan acuan dalam pengelolaan institusi tersebut. Panduan dimaksud, pada dasarnya berisi kaidah-kaidah baku yang telah diterapkan dalam pengelolaan sebuah institusi, yang berdasarkan kajian empiris dinyatakan sebagai acuan yang baik sebagai dasar pengelolaan suatu institusi. Pedoman dimaksud kemudian dituangkan dalam sebuah dokumen, yang selalu disempurnakan, dan ditetapkan oleh pihak-pihak yang berkompeten sebagai sebuah pedoman yang harus dijadikan acuan dalam pengelolaan sebuah insititusi. Dalam hal tata kelola instusi pemerintahan, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Pedoman Tata Kelola Pemerintahan yang baik atau Good Government Governance (GGG). Sedangkan untuk institusi korporasi, baik milik pemerintah maupun swasta, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Tata Kelola Korporasi yang baik (Good Corporate Governance (GCG). Dalam pelaksanaannya, pedoman dimaksud (baik GGG maupun GCG) diwujudkan dan dituangkan dalam Standard operating procedure (SOP) insitusi yang bersangkutan;
Bahwa Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan Negara yang sehat ditrapkan azas-azas menajemen, yang satu diantaranya adalah azas akuntabilitas. Dalam keuangan Negara dikenal adanya tiga tingkatan akuntabilitas, yaitu : akuntabilitas politik, akuntabilitas kinerja, dan akuntabilitas keuangan. Akuntabilitas politik merupakan tanggungjawab Presiden dan Menteri atau setingkatnya. Sedangkan akuntabilitas kinerja merupakan tanggungjawab para pejabat eselon satu dan pejabat lain yang setingkat. Sementara itu, akuntabilitas keuangan, karena lebih bersifat teknis, merupakan tanggungjawab para pejabat operasional, yaitu para pejabat eselon dua beserta seluruh jajarannya. Dengan mengacu pada pola pembagian kewenangan sebagaimana tersebut di atas, dan juga tataran akuntabilitas yang dimilikinya, peran dan tanggungjawab para pejabat pengelola keuangan dapat terukur dengan jelas;
Bahwa seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance). Oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP dimaksud tidak dapat dibenarkan;
Bahwa :
keuangan negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara. Hal tersebut disamping tertuang dalam penjelasan Undang-Undang dimaksud secara ekplisit dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g. Dalam kaitan ini, mengingat Keuangan Daerah, sebagaimana disampaikan, secara konsepsional merupakan bagian Keuangan Negara, pemikiran tentang BUMN berlaku pula bagi BUMD.
Pada prinsipnya, yang dimaksud dengan pengelola keuangan negara adalah semua orang yang bekerja untuk dan atas nama negara yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pengelolaan keuangan negara. Terkait dengan itu, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat syarat tersebut di atas, maka yang bersangkutan merupakan pengelola keuangan negara.
Ahli bukan ahli keuangan perusahaan (perbankan), melainkan ahli keuangan negara. perlu Ahli sampaikan bahwa dalam beberapa hal, logika pengelolaan keuangan negara maupun perusahaan memiliki kesamaan karena bersifat universal. bahwa pada prinsipnya pengeluaran negara harus dilakukan ketika prestasi diterima oleh negara. pola sebagaimana disampaikan diatas, bila diperhatikan bersifat umum (universal). artinya, pola dimaksud dianut oleh berbagai lembaga. secara prinsip pola/prosedur pelepasan uang tidak berbeda dengan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah pada umumnya. yang perlu diperhatikan adalah bahwa BUMN/BUMD merupakan suatu badan hukum yang memiliki kedudukan mandiri, sehingga implementasi konsep/ pola dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk mendukung tujuannya. dalam hal tertentu, dengan menggunakan pola dan prosedur tertentu yang disesuaikan dengan sifat kelembagaan, dalam hal ini BUMN/BUMD teknik dan pola pembayaran dapat saja diatur secara berbeda. namun demikian, prinsip bahwa besarnya pembayaran harus sesuai dengan prestasi yang diterima oleh pemerintah merupakan suatu hal yang mutlak harus dipenuhi. langkah sebagaimana dimaksud diatas, pada hakekatnya, merupakan kegiatan yang bersifat generic pada pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan keuangan negara. terkait dengan itu, sesuai dengan jawaban nomor 22, pengeluaran dana, dalam hal ini, pemberian kredit tanpa didukung oleh bukti yang sah sebagai alat pertanggung jawaban adalah tidak dapat dibenarkan. hal ini tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
pada prinsipnya setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada prestasi yang telah diterima oleh negara. Bilamana prestasi dimaksud belum diterima negara maka negara harus mendapatkan jaminan sebesar sekurang-kurangnya sejumlah uang yang dikeluarkan tersebut. Dengan mengacu pemikiran dasar tersebut setiap pemberian kredit yang pada prinsipnya merupakan uang yang dikeluarkan dari kas pemerintah (BUMN) harus diberikan jaminan sesuai dengan ketentuan.
Pola sebagaimana disampaikan diatas, bila diperhatikan bersifat umum (Universal). Artinya, pola dimaksud dianut oleh berbagai Lembaga. Secara prinsip pola/prosedur pelepasan uang tidak berbeda dengan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah pada umumnya. Langkah sebagaimana dimaksud diatas, pada hakekatnya, bukan merupakan kegiatan spesifik di bidang perbankan, melainkan merupakan kegiatan yang bersifat generik pada pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan keuangan negara. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa mekipun bumn/bumd merupakan suatu badan hukum yang memiliki kedudukan mandiri yang mengimplementasikan konsep/pola diatas sesusai kebutuhan untuk mendukung tujuannya, lembaga tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/ daerah.
seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance). Oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP yang pada akhirnya mengakibatkan fraude, pada dasarnya, merupakan pelanggaran terhadap kaidah pengelolaan keuangan negara. oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar norma/ ketentuan/ prinsip yang sehat dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah.
Bahwa Menurut definisi yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan asset negara karena perbuatan melawan hukum oleh pejabat pengelola. Kekurangan asset dimaksud, dalam hal uang, dapat terjadi karena uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak masuk ke kas negara atau uang yang semuanya itu disebabkan karena perbuatan melawan hukum pejabat negara. dalam hal asset diluar uang, kerugian diamaksud dapat terjadi karena asset yang seharusnya menjadi milik negara tetapi tidak menjadi milik negara atau asset yang seharusnya tidak terlepas penguasaan negara menjadi terlepas dari penguasaan negara;
Bahwa kerugian yang diderita oleh negara dalam perannya selaku otoritas akan memiliki dampak langsung yang sangat luas, yaitu kepada rakyat. misalnya, tindakan dalam menggelapkan dana-dana yang ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, dlsb yang pada hakekatnya dikelola kementrian/lembaga akan menurunkan kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakayang secara langsung akan berakibat terhadap penderitaan masyarakat. pemikiran inilah yang kemudian dijadikan alas dalam penindakan kasus penggelapan atas asset negara yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus korupsi.
Sementara itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah negara. Kerugian dimaksud akan menurunkan kemampuan usahanya dalam mencari keuntungan. penilaian terhadap tindakan yang merugikan dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas yang berlaku (PROFESSIONAL JUDGEMENT RULE). Oleh karena itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD), tidak selalu merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang keuangan negara. kerugian dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan professional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan. Namun demikian, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dapat merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan oleh undangundang keuangan negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis sesuai tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan (Financial Fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang.
Selanjutnya,bahwa kerugian pada prinsipnya terjadi pada saat keluarnya uang yang seharusnya tidak keluar dari tangan pemerintah/ kas negara adalah kasnya (BUMN/BUMD).
Bahwa jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara;
Bahwa hak negara yang kemudian berkurang/hilang dari kepemilikan negara, besarnya kerugian negara dapat dihitung dengan menggunakan formula, antara lain, dengan cara menghitung besarnya selisih dari asset (dalam hal ini uang) negara yang seharusnya tidak dikeluarkan, tetapi ternyata dikelurkan oleh negara, atau dengan hak yang secara nyata diterima oleh negara dengan hak yang seharusnya diterima oleh negara;
Bahwa satuan audit internal dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara;
Ahli RIZKY EKA PURNAMA PUTRA, S.P bin AGUS SUHENDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Riwayat pekerjaan Ahli adalah:
a. Pada tahun 2016 s/d 2018 diangkat menjadi pegawai PT, bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan bante, Tbk ditugaskan selaku account officer retail dan consumer KC Soreang.
b. Pada tahun 2018 s/d 2019 ditugaskan selaku account officer ritel dan consumer kanwil 1;
c. Pada tahun 2019 s/d 2020 ditugaskan staf ao consumer KC utama Bandung;
d. Pada tahun 2020 s/d 2021 ditugaskan menjadi auditor internal terintegrasi;
e. Pada tahun 2021 s/d sekarang ditugaskan menjadi junior auditor anti fraud.
Bahwa perihal sertifikat keahlian Ahli sebagai bukti pengakuan atas kompetensi kemampuan atas profesi Ahli selaku Ahli pada Divisi Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, adalah sebgai berikut :
a. Sertifikat nomor 1350 / STF-ET / 2017 tentang Pendidikan dan pelatihan basic account officer for consumer loan angkatan 2 tahun 2017;
b. Sertifikat nomor 651 / May / Athana 2019 tentang sertifikasi ao dedicated pension selling and take over strategy;
c. Sertifikat tentang pendidikan dan pelatihan delaer treasury program pada tanggal 20 oktober – 02 november 2019;
d. Sertifikat dari pusat Pendidikan dan pelatihan anti bribery mangagement systm oleh robere associates nomor : 2021 / BPD / 006 tanggal 2 Oktober 2021.
Bahwa adapun Ahli belum mempunyai pengalaman sebagai ahli dalam proses peradilan;
Bahwa Ahli merupakan Karyawan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dan bertugas di Satuan Kerja Audit Internal Kantor Pusat selaku Junior Auditor Anti Fraud;
Bahwa berdasarkan SK Direksi No 0736 / SK / DIR -PST / 2021 tanggal 10 Mei 2021 menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai junior auditor anti fraud bank bjb adalah melakukan tahapan proses investigasi fraud dan melakukan pengumpulan dan analisi data terkait kebutuhan penyusunan laporan kepada manajemen bank bjb;
Sesuai dengan piagam audit internal dan pedoman audit internal bank bjb, adapun dalam pelaksanaan tugas audit Ahli mempertanggung jawabkan kepada pihak manajemen khususnya direktur utama;
Bahwa benar benar Ahli Bersama dengan auditor lainnya di Satuan kerja audit internal melakukan audit terhadap kantor cabang soreang KCP Pangalengan Kab. Bandung;
Bahwa awal pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang diselenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten,Tbk Ahli telah melakukan audit atas pelaksanaan program yang dilaksanakan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP_ Pangalengan, dan hal tersebut diatas dasar :
a. Berdasarkan memo no. 0338/SOR-ASU/M/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal indikasi Tindakan Fraud di KCP Pangalengan;
b. Berdasarkan Memo control internal wilayah 1 no.190/SKA-KIW 1/M/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal hasil pemeriksaan pendalaman KCP Pangalengan - KC Soreang;
c. Berdasarkan Memo no. 292 / SKA-AFR/ M/ 2021, tanggal 13 September 2021 perihal pemberitahuan audit investigasi.
Dan atas pelaksanaan kegiatan tersebut telah dibuatkan Laporan Hasil Audit dan Evaluasi Kerugian Bank atas penyimpangan Dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang, tanggal 2 Pebruari 2022.
Dan kemudian atas pelaksanaan audit tersebut ditindaklanjuti dengan adanya pelaporan ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bandung, yang akhirnya dari Sat reskrim Polresta Bandung meminta PT. Bank Pembangunan Daera Jawa Barat & Banten, tbk untuk melakukan penghitungan kerugian Bank atas hasil tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan tersebut diatas, dengan dasar sebagai berikut :
a. Surat an. Kapolresta Bandung Polda Jabar Kasat Reskrim Nomor : B/ 1775/ IX/ 2022/ Reskrim, tanggal 1 September 2022, perihal permohonan Hasil Perhitungan Kerugian Bank;
b. Dan surat tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian Tugas kepada Ahli dengan dibuatkan Surat Memo Nomor : 251/ SKA-AFR/ M/ 2022, tanggal 09 September 2022 perihal Penugasan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Satuan Kerja Auit Internal yang bernama Sdr. JOKO HARTONO KALISMAN.
Bahwa yang telah melaksanakan yang termasuk kedalam tim auditor yang telah melaksanakan audit keuangan audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut, adalah:
Ketua Tim : Asep Dikdik Sudiantara;
Anggota : Ageng Kadharman;
Anggota : Denny Novendrik;
Anggota : Rizky Eka Purnama Putra.
Bahwa tim auditor melaksanakan tugas audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut, yaitu dimulai dari sejak hari Rabu tanggal 15 (lima belas) September 2021, yang pelaksanaannya dilakukan di beberapa tempat yaitu : Kantor Cabang Soreang dan Kantor Cabang Pembantu Pangalengan;
Bahwa tujuan penugasan Tim audit keuangan tersebut adalah untuk membuktikan adanya penyimpangan atau fraud yang dilakukan oleh sdr. Achmad Majudin Syam Pradipta selaku Pemimpin KCP Pangalengan – KC Soreang selama perode Agustus 2018 s.d. Maret 2021;
Bahwa Ruang lingkup penugasan adalah proses pemberian dan penyaluran dana fee program Member Get Member (MGM) Kredit Konsumer yang telah diproses/diusulkan oleh Pemimpin KCP a.n. Achmad Majudin Syam Pradipta di KCP Pangalengan – Cabang Soreang;
Batasan Penugasannya adalah Melaksanakan audit keuangan atas pelaksanaan audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan periode :
1. Program Member Get Member (MGM) periode bulan Januari 2019 s/d Juni 2019.
2. Program Member Get Member (MGM) periode bulan Juli 2019 s/d September 2019.
3. Program Member Get Member (MGM) periode bulan Oktober 2019 s/d Desember 2019.
4. Program Member Get Member (MGM) periode bulan Januari 2020 s/d Juni 2020.
5. Program Member Get Member (MGM) periode bulan Juli 2020 s/d Desember 2020.
6. Program Member Get Member (MGM) periode bulan Januari 2021 s/d Juni 2021.
Bahwa metode yang digunakan oleh Tim Auditor untuk melakukan audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut adalah :
a. Wawancara,:
b. Pemeriksaan administrasi (surat dan dokumen).
Bahwa data-data dan bukti yang dipergunakan oleh Tim Auditor dalam pelaksanaan audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut adalah :
a. Keterangan dari beberapa orang yaitu sebagai :
1). Ahli sdr. Achmad Majudin Syam Pradipta;
2). Ahli sdri. Septina Patriasari;
3). Ahli sdr. Rizki Surya Faisal;
4). Ahli sdr. Faizal Ramadhan;
5). Ahli sdri. Kania Ratna Tejawulan.
b. Surat atau memo pemberitahuan pengaktifan program MGM;
1). Memo No. 0001/DV-KKON/M/2019 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni Tahun 2019;
2). Memo No. 0007/DV-KKON/M/2019 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019;
3). Memo No. 0051/DV-KKR/M/2019 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019;
4). Memo No. 0011/DV-KKR/M/2019 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni Tahun 2020;
5). Memo No. 0006/DV-KKR/M/2020 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – Desember Tahun 2020.
c. Rekapitulasi data pengajuan progam MGM KCP Pangalengan.
Bahwa atas pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim auditor telah membuat laporan hasil Audit berupa Laporan Hasil Audit dan Evaluasi Kerugian Bank atas penyimpangan Dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang, tanggal 19 September 2022.
Bahwa dalam melakukan audit khusus pada kantor cabang soreang pangalengan kab. Bandung yaitu :
a. Melakukan pemeriksaan secara on desk di Kantor pusat dan Kantor Cabang;
b. Melakukan pemeriksaan on site (dilokasi yang dituju) dimulai pada saat adanya surat tugas;
c. Melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara beberapa Ahli baik internal maupun eksternal;
d. Membuat kertas kerja audit dan membuat laporan.
Bahwa hasil pemeriksaan Audit keuangan sebagaimana Laporan Hasil Audit atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut adalah sebagai berikut :
A. Fakta dan Proses Kejadian/ Modus Operandi
Berdasarkan hasil investigasi, selama periode Juni 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat tindakan fraud yang dilakukan oleh sdr. A.M. Syam Pradipta selaku Pemimpin KCP Pangalengan bank bjb dengan modus operandi mencairkan fee Program Member Get Member (MGM) konsumer untuk kepentingan pribadi, dengan uraian sebagai berikut:
1. Sdr. A.M. Syam Pradipta secara sengaja menyalahgunakan dana fee pencairan program MGM yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dengan cara menggunakan 2 rekening debitur yang sudah ybs. atur sebagai sarana penampungan fee tersebut.
2. Terdapat pencairan dana fee Program MGM konsumer di KCP Pangalengan sebanyak 1.732 NoA dengan nominal sebesar Rp334.780.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Dapenbun dengan total nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp320.910.000 yang dicairkan seolah-olah melalui referral sdr. Iyus Suhana.
b. Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp13.870.000,00 yang dicairkan seolah-olah melalui referral sdr. Anoya Hadiat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sdr. A.M. Syam Pradipta telah menerima manfaat dari program MGM Konsumer dari 1.762 Noa dengan total nominal sekurang-kurangnya sebesar Rp334.780.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
B. Motif melakukan tindakan penyimpangan
Adapun motif yang dilakukan oleh sdr. A.M. Syam Pradipta selaku Pemimpin KCP Pangalengan – KC Soreang adalah sebagai berikut :
1. Sdr. A.M. Syam Pradipta menginisiasi rekening penampungan penerima dana fee program MGM Konsumer atas nama sdr. Anoya Hadiat dan sdr. Iyus Suhana.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengajuan rekapitulasi fee program MGM konsumer di KCP Pangalengan, sdr. A.M. Syam Pradipta mendaftarkan sdr. Anoya Hadiat seolah-olah sebagai penerima referral dari debitur yang bekerja di UPTD Pangalengan sedangkan sdr. Iyus Suhana (dinas di PT. London Sumatra) didaftarkan sebagai penerima referral dari debitur Dapenbun.
3. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan, sdr. Iyus Suhana dan sdr. Anoya Hadiat mengakui tidak mengetahui pengertian MGM serta nama – nama debitur yang menjadi referral pada daftar rekapitulasi program MGM serta menerima imbalan sejumlah uang untuk setiap kali melakukan tanda tangan pada slip penarikan.
C. Dampak
Sdr. A.M. Syam Pradipta telah memanipulasi penerima dari pengajuan dana fee MGM konsumer dengan menggunakan rekening penampung 2 (dua) debitur yang menyebabkan kerugian bank sekurang – kurangnya sebesar Rp334.780.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
D. Jenis Penyimpangan
Nama : Achmad Majudin Syam Pradipta
NIP : 13.86.4944
Jabatan Saat Kejadian : Pemimpin KCP Pangalengan –
KC Soreang
| Uraian Penyimpangan |
|
uraian Penyimpangan
1. Menginisasi penggunaan 2 rekening debitur sebagai rekening penampungan dana pencairan MGM Konsumer.
2. Memanipulasi data pengajuan program MGM Konsumer dengan mencatatkan keatasnama 2 orang debitur yang sudah diaturnya, sehingga disaat dana MGM telah dicairkan ybs. dapat dengan mudah untuk mempergunakannya sesuai keinginan ybs.
Bahwa berdasarkan data hasil tim audit, didapatkan bahwa sdr. A.M. Syam Pradipta telah melakukan pelanggaran pada poses pencairan fee program Member Get Member dan menggunakan dananya tidak sesuai dengan ketentuan No. 007/SK/KKON-SPK/2018 perihal Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer dan Ritel, maupun dalam beberapa ketentuan mengenai Mekanisme yang terdapat pada Lampiran surat mengenai mekanisme pelaksanaan program MGM sebagai berikut :
1). Lampiran Surat Nomor : 0001/ DIV-KKON/ 2019, tanggal 02 Januari 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019;
2). Lampiran Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 October 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember tahun 2020;
3). Lampiran Surat Nomor : 0011/ DIV-KKR/ M/ 2019, tanggal 31 Desember 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2020;
4). Lampiran Surat Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, pada Pengaktifan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – Desember tahun 2020;
5). Lampiran Surat Nomor : 0019/ DIV-KKON/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, pada Perpanjangan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2021;
surat Keputusan Direksi Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Nomor :709/SK/DIR-KP/2014, Tentang Etika Usaha Dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa terkait tersebut (data terlampir)
Bahwa mengenai rincian data transaksi keuangan atas dana yang telah masuk dan keluar dari Rekening Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA adalah sebagai berikut
1). Debitur ANOYA HADIAT
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JULI 9 Orang 1.710.000 31 Agustus 2019 2 September 2019 SEPTEMBER 4 Orang 730.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 68 Orang 12.920.000 27 November 2019 29 November 2019 NOPEMBER 45 Orang 8.550.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 110 Orang 20.710.000 31 Januari 2020 03 Pebruari 2020 TOTAL 235 44.650.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 112 Orang 21.280.000 4 Maret 2020 5 Maret 2020 FEBRUARI 107 Orang 20.330.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 49 Orang 9.310.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 114 Orang 21.660.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 110 Orang 20.900.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 120 Orang 22.800.000 21 Juli 2020 27 Juli 2020 JULI 114 Orang 21.660.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 83 Orang 15.770.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 148 Orang 28.120.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 165 Orang 31.350.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER DESEMBER 80 Orang 15.200.000 27 Januari 2021 27 Januari 2021 TOTAL 1.202 228.380.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 61 Orang 11.590.000 14 April 2021 16 April 2021 FEBRUARI 62 Orang 11.780.000 14 April 2021 16 April 2021 MARET 54 Orang 10.260.000 30 April 2021 5 Mei 2021 APRIL 40 Orang 7.600.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 MEI 35 Orang 6.650.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 TOTAL 252 47.880.000 GRAND TOTAL 1.689 320.910.000
Bahwa Program Member Get Member (MGM) merupakan salah satu produk dari Divisi Kredit Konsumer & Ritel bank bjb yang bertujuan untuk meningkatkan penyaluran serta percepatan pertumbuhan portofolio Kredit Konsumer dan Ritel khususnya pada produk kredit bjb. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit, bahwa Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA telah melakukan pelanggaran dengan memanipulasi data penerima Fee MGM yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA yang seolah-olah kedua orang tersebut adalah Debitur Eksisting yang telah memberikan referensi (referral) kepada beberapa Debitur Baru untuk melakukan pinjaman kredit di Bank BJB pada program MGM bjb di KCP Pangalengan padahal pada kenyataannya , dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA telah menginisiasi penggunaan ke-2 rekening Debitur tersebut sebagai penerima fee dari program yang sudah diaturnya sehingga setelah dana MGM tersebut telah dicairkan, dengan mudah mempergunakannya untuk kepentingan pribadi sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa sumber keuangan dari uang sebesar Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empt juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yang menjadi objek kerugian dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk adalah bersumber dari dana PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk yang sudah dilokasikan sebagai dana marketing pada Divisi Konsumer & Ritel bjb Kantor Pusat dengan tujuan meningkatkan penyaluran, serta percepatan pertumbuhan portofolio Kredit Konsumer dan Ritel khususnya Produk Kredit Guna Bhakti (KGB), Kredit Prapurna Bhakti (KPPB) dan Kredit Purna Bhakti (KPB);
Bahwa orang yang telah menyalahgunakan program MGM sejumlah Rp.334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) adalah saudara ACH. M SYAM PRADIPTA selaku Pemimpin Kantor Cabang Soreang KCP Pangalengan Kab. Bandung.
Bahwa Ahli kenal dengan saudara ACH. M SYAM PRADIPTA adalah ketika pada massa audit yang Ahli lakukan pada kantor Cabang Soreang KCP Pangalengan Kab. Bandung, antara Ahli dengan saudara ACH. M SYAM PRADIPTA tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa adapun cara yang dilakukan oleh Sdr. ACH. M SYAM PRADIPTA selaku pemimpin KCP Pangalengan -KC Soreang adalah sebagai berikut :
dengan cara merekayasa sebanyak 1762 debitur Bank BJB yang seolah – olah debitur tersebut terdaftar dalam program MGM yang direferensikan oleh 2 rekening debitur eksisting/ Debitur Refferal (ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA) yang seolah – olah sebagai debitur penerima manfaat program MGM tersebut dan menjadikan dua rekening atas nama kedua orang tersebut sebagai sarana penampungan pencairan dana Program MGM fee tersebut padahal 2 Debitur tersebut tidak mengerti dan tidak mengetahui mengenai adanya program MGM tersebut.
Bahwa adapun dasar Ahli menyimpulkan bahwa saudara ACH. M SYAM PRADIPTA yang telah melakukan perbuatan mengambil / menguasai uang tunai yang merupakan program dari MGM (Member Get Member) tersebut berdasarkan Laporan Hasil audit investigasi dana fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang tanggal 22 Februari 2022.
Bahwa aturan yang dilanggar oleh saudara ACH. M SYAM PRADIPTA selaku pemimpin kantor Cabang Soreang KCP Pangalengan Kab. Bandung atas perbuatannya tersebut adalah berdasrkan SK nomor 007 / SK / KKON-SPK/2018 tentang petunjuk teknis program marketing divisi kredit consumer dan ritel, sebagai berikut:
a. Dapat dijelaskan pada Bab II tentang organisasi dan kewenangan petunjuk teknis program marketing divisi kredit consumer.
b. Tidak melakukan penunjukan person in charge (PIC) program marketing secara berkala sehingga PIC program tidak menjabat lebih dari satu tahun;
c. Tidak melakukan pemasaran atas setiap program yang berlangsung;
d. Tidak menerima dan melakukan verifikasi dan rekapitulasi dokumen permohonan program referral marketing.
Bahwa adapun sebelumnya sudah Ahli tanyakan mengenai telah di pergunakan untuk keprluan apa saja mengenai penggunaan uang tersebut akan tetapi Sdr. ACH. M SYAM PRADIPTA tidak menjaawab secara jelas telah di gunakan untuk keperluan apa saja mengenai uang tersebut.
Bahwa sampai dengan sekarang dimintai keterangan, perihal dengan kerugian materiil yang diderita oleh PT. Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten,Tbk dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh sauara ACH. M SYAM PRADIPTA selaku pemimpin KCP Pangalengan Kab. Bandung tersebut adalah sebesar Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa alasan Sdr. ACH. M SYAM PRADIPTA yang telah menggunakan uang yang dihasilkan dari Fee MGM untuk kepentingan Kantor BJB Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan untuk kepentingan sebagaimana yang dijelaskan olehnya tersebut adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, karena sebenarnya mengenai permasalahan yang diceritakan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. tersebut adalah merupakan beban anggaran PT. Bank BJB yang akan diberikan kepada KCP Pangalengan apabila diajukan oleh pihak KCP Pangalengan;
Bahwa akibat atas adanya perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, S.E tersebut, yang mana atas pengajuan Debitur Eksisting Program MGM yang direkayasa oleh Sdr. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, S.E tersebut telah menyebabkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk, mempunyai kewajiban untuk menganggarkan dan menyalurkan Dana kepada Debitur Refferal, sehingga atas perbuatan Sdr. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, S.E tersebut menyebabkan kerugian terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk sebesar Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Satuan audit internal telah beberapa kali mengundang terdakwa untuk menjelaskan perbuatannya, baik mengundang langsung maupun mengundang zoom dengan memo atau WA, tetapi terdakwa tidak pernah menghadiri undangan tersebut. Bukti undangan memo dan WA tersebut sebagaimana ahli sampaikan kepada Majelis Hakim di depan persidangan.
Ahli ASEP DIKDIK SUDIANTARA,SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan / jabatan:
Tahun 2006 s/d Tahun 2010 : Staff Bank BJB Cabang Cimahi;
Bulan Oktober 2010 - Februari 2011 : Auditor Bank BJB Kantor Pusat;
Bulan Februari 2011 - Maret 2012 : Staff Kontrol Internal Bank BJB Cabang Suci Bandung;
Bulan Maret 2012 - Desember 2012 : Analis Komersial Bank BJB Cabang;
Desember 2012 - Mei 2013 : Pemimpin Bank BJB KCP Cibubur;
Bulan Mei 2013 - Februari 2014 : Manajer Kontrol Internal Bank BJB Cabang Tasikmalaya;
Bulan Februari 2014 - Mei 2015 : Manajer Administrasi Divisi SDM Bank BJB Kantor Pusat;
Bulan Mei 2015 - Juni 2016 : Manajer Kontrol Internal Bank BJB Cabang Suci – Bandung;
Bulan Juni 2016 - Desember 2018 : Auditor pada Grup Anti Fraud Divisi Audit Internal Bank BJB Kantor Pusat - Bandung;
Bulan Desember 2018 - Juli 2020 : Pemimpin Grup Kontrol Internal Wilayah 2 Bank BJB – Jakarta;
Bulan Juli 2020 s/d sekarang : Pemimpin Grup Anti Fraud Satuan.
Bahwa perihal sertifikat keahlian Ahli sebagai bukti pengakuan atas kompetensi kemampuan atas profesi Ahli selaku Ahli pada Divisi Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, adalah sebgai berikut :
Sertifikat nomor CM;001-CAFM-2020 tentang certificate of excellence;
Sertifikat nomor 70209 2411 00000094 2019 tentang sertifikat kompetensi pada bidang Audit Internal;
Sertifikat dari pusat Pendidikan dan pelatihan anti bribery mangagement systm oleh robere associates nomor : 2021 / BPD / 024 tanggal 21 Oktober 2021.
Bahwa Ahli mempunyai pengalaman peradilan antara lain :
Februari tahun 2022 Pengadilan Negeri Sumedang sebagai saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi;
tahun 2021 Pengadilan Negeri Semarang sebagai saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi;
tahun 2021 di pengedilan Negeri Kota Bogor sebagai Saksi fakta dalam perkara penggelapan dana nasabah;
Bahwa Ahli merupakan Karyawan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dan bertugas di Satuan Kerja Audit Internal Kantor Pusat selaku Pemimpin Grup anti Froud.
Berdasarkan SK Direksi No 0834 / SK / DIR -PST / 2021 tanggal 31 Desember 2021 menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab utama sebagai Pemimpin Grup anti Froud bank bjb adalah Mengelola pelaksanaan whistle blowing system, mengelola penerapan system pengendalian froud.
Sesuai dengan piagam audit internal dan pedoman audit internal bank bjb, adapun dalam pelaksanaan tugas audit Ahli mempertanggung jawabkan kepada pihak manajemen khususnya direktur utama.
Bahwa benar Ahli Bersama dengan auditor lainnya di Satuan kerja audit internal melakukan audit terhadap kantor cabang soreang KCP Pangalengan Kab. Bandung.
Bahwa awal pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang diselenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten,Tbk Ahli telah melakukan audit atas pelaksanaan program yang dilaksanakan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP_ Pangalengan, dan hal tersebut diatas dasar :
Berdasarkan memo no. 0338/SOR-ASU/M/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal indikasi Tindakan Fraud di KCP Pangalengan;
Berdasarkan Memo control internal wilayah 1 no.190/SKA-KIW 1/M/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal hasil pemeriksaan pendalaman KCP Pangalengan - KC Soreang;
Berdasarkan Memo no. 292 / SKA-AFR/ M/ 2021, tanggal 13 September 2021 perihal pemberitahuan audit investigasi.
Dan atas pelaksanaan kegiatan tersebut telah dibuatkan Laporan Hasil Audit dan Evaluasi Kerugian Bank atas penyimpangan Dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang, tanggal 2 Pebruari 2022.
Bahwa atas pelaksanaan audit tersebut ditindaklanjuti dengan adanya pelaporan ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bandung, yang akhirnya dari Sat reskrim Polresta Bandung meminta PT. Bank Pembangunan Daera Jawa Barat & Banten, tbk untuk melakukan penghitungan kerugian Bank atas hasil tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan tersebut diatas, dengan dasar sebagai berikut :
Surat an. Kapolresta Bandung Polda Jabar Kasat Reskrim Nomor : B/ 1775/ IX/ 2022/ Reskrim, tanggal 1 September 2022, perihal permohonan Hasil Perhitungan Kerugian Bank;
Dan surat tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian Tugas kepada Ahli dengan dibuatkan Surat Memo Nomor : 251/ SKA-AFR/ M/ 2022, tanggal 09 September 2022 perihal Penugasan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Satuan Kerja Auit Internal yang bernama Sdr. JOKO HARTONO KALISMAN.
Bahwa yang telah melaksanakan yang termasuk kedalam tim auditor yang telah melaksanakan audit keuangan audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut, adalah :
Ketua Tim : Asep Dikdik Sudiantara (Ahli sendiri);
Anggota : Ageng Kadharman;
Anggota : Denny Novendrik;
Anggota : Rizky Eka Purnama Putra.
Bahwa tim auditor melaksanakan tugas audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut, yaitu dimulai dari sejak hari Rabu tanggal 15 (lima belas) September 2021, yang pelaksanaannya dilakukan di beberapa tempat yaitu : Kantor Cabang Soreang dan Kantor Cabang Pembantu Pangalengan.
Bahwa tujuan penugasan Tim audit keuangan tersebut adalah untuk membuktikan adanya penyimpangan atau fraud yang dilakukan oleh sdr. Achmad Majudin Syam Pradipta selaku Pemimpin KCP Pangalengan – KC Soreang selama perode Agustus 2018 s.d. Maret 2021.
Bahwa Ruang lingkup penugasan adalah proses pemberian dan penyaluran dana fee program Member Get Member (MGM) Kredit Konsumer yang telah diproses/diusulkan oleh Pemimpin KCP a.n. Achmad Majudin Syam Pradipta di KCP Pangalengan – Cabang Soreang.
Bahwa batasan Penugasannya adalah Melaksanakan audit keuangan atas pelaksanaan audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan periode :
Program Member Get Member (MGM) periode bulan Januari 2019 s/d Juni 2019.
Program Member Get Member (MGM) periode bulan Juli 2019 s/d September 2019.
Program Member Get Member (MGM) periode bulan Oktober 2019 s/d Desember 2019.
Program Member Get Member (MGM) periode bulan Januari 2020 s/d Juni 2020.
Program Member Get Member (MGM) periode bulan Juli 2020 s/d Desember 2020.
Program Member Get Member (MGM) periode bulan Januari 2021 s/d Juni 2021.
Bahwa metode yang digunakan oleh Tim Auditor untuk melakukan audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut adalah :
Wawancara,:
Pemeriksaan administrasi (surat dan dokumen).
Bahwa data-data dan bukti yang dipergunakan oleh Tim Auditor dalam pelaksanaan audit keuangan atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut adalah :
Keterangan dari beberapa orang yaitu sebagai :
Saksi sdr. Achmad Majudin Syam Pradipta;
Saksi sdri. Septina Patriasari;
Saksi sdr. Rizki Surya Faisal;
Saksi sdr. Faizal Ramadhan;
Saksi sdri. Kania Ratna Tejawulan.
Surat atau memo pemberitahuan pengaktifan program MGM;
Memo No. 0001/DV-KKON/M/2019 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni Tahun 2019;
Memo No. 0007/DV-KKON/M/2019 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019;
Memo No. 0051/DV-KKR/M/2019 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019;
Memo No. 0011/DV-KKR/M/2019 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni Tahun 2020;
Memo No. 0006/DV-KKR/M/2020 perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – Desember Tahun 2020.
Rekapitulasi data pengajuan progam MGM KCP Pangalengan.
Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim auditor telah membuat laporan hasil Audit berupa Laporan Hasil Audit dan Evaluasi Kerugian Bank atas penyimpangan Dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang, tanggal 19 September 2022.
Bahwa dalam melakukan audit khusus pada kantor cabang soreang pangalengan kab. Bandung yaitu :
Melakukan pemeriksaan secara on desk di Kantor pusat dan Kantor Cabang;
Melakukan pemeriksaan on site (dilokasi yang dituju) dimulai pada saat adanya surat tugas;
Melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara beberapa saksi baik internal maupun eksternal;
Membuat kertas kerja audit dan membuat laporan;
Bahwa hasil pemeriksaan Audit keuangan sebagaimana Laporan Hasil Audit atas pelaksanaan kegiatan program Member Get Member (MGM) yang di selenggarakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan tersebut adalah sebagai berikut :
Fakta dan Proses Kejadian/ Modus Operandi
Berdasarkan hasil investigasi, selama periode Juni 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat tindakan fraud yang dilakukan oleh sdr. A.M. Syam Pradipta selaku Pemimpin KCP Pangalengan bank bjb dengan modus operandi mencairkan fee Program Member Get Member (MGM) konsumer untuk kepentingan pribadi, dengan uraian sebagai berikut:
Sdr. A.M. Syam Pradipta secara sengaja menyalahgunakan dana fee pencairan program MGM yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dengan cara menggunakan 2 rekening debitur yang sudah ybs. atur sebagai sarana penampungan fee tersebut.
Terdapat pencairan dana fee Program MGM konsumer di KCP Pangalengan sebanyak 1.732 NoA dengan nominal sebesar Rp334.780.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Dapenbun dengan total nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp320.910.000 yang dicairkan seolah-olah melalui referral sdr. Iyus Suhana.
Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp13.870.000,00 yang dicairkan seolah-olah melalui referral sdr. Anoya Hadiat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sdr. A.M. Syam Pradipta telah menerima manfaat dari program MGM Konsumer dari 1.762 Noa dengan total nominal sekurang-kurangnya sebesar Rp334.780.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Motif melakukan tindakan penyimpangan
Adapun motif yang dilakukan oleh sdr. A.M. Syam Pradipta selaku Pemimpin KCP Pangalengan – KC Soreang adalah sebagai berikut :
Sdr. A.M. Syam Pradipta menginisiasi rekening penampungan penerima dana fee program MGM Konsumer atas nama sdr. Anoya Hadiat dan sdr. Iyus Suhana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengajuan rekapitulasi fee program MGM konsumer di KCP Pangalengan, sdr. A.M. Syam Pradipta mendaftarkan sdr. Anoya Hadiat seolah-olah sebagai penerima referral dari debitur yang bekerja di UPTD Pangalengan sedangkan sdr. Iyus Suhana (dinas di PT. London Sumatra) didaftarkan sebagai penerima referral dari debitur Dapenbun.
Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan, sdr. Iyus Suhana dan sdr. Anoya Hadiat mengakui tidak mengetahui pengertian MGM serta nama – nama debitur yang menjadi referral pada daftar rekapitulasi program MGM serta menerima imbalan sejumlah uang untuk setiap kali melakukan tanda tangan pada slip penarikan.
Dampak
Sdr. A.M. Syam Pradipta telah memanipulasi penerima dari pengajuan dana fee MGM konsumer dengan menggunakan rekening penampung 2 (dua) debitur yang menyebabkan kerugian bank sekurang – kurangnya sebesar Rp334.780.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Penyimpangan
Nama : Achmad Majudin Syam Pradipta
NIP : 13.86.4944
Jabatan Saat Kejadian : Pemimpin KCP Pangalengan – KC Soreang
Uraian Penyimpangan
Menginisasi penggunaan 2 rekening debitur sebagai rekening penampungan dana pencairan MGM Konsumer.
Memanipulasi data pengajuan program MGM Konsumer dengan mencatatkan keatasnama 2 orang debitur yang sudah diaturnya, sehingga disaat dana MGM telah dicairkan ybs. dapat dengan mudah untuk mempergunakannya sesuai keinginan ybs.
Bahwa berdasarkan data hasil tim audit, didapatkan fakta bahwa sdr. A.M. Syam Pradipta telah melakukan pelanggaran pada poses pencairan fee program Member Get Member dan menggunakan dananya tidak sesuai dengan ketentuan No. 007/SK/KKON-SPK/2018 perihal Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer dan Ritel, maupun dalam beberapa ketentuan mengenai Mekanisme yang terdapat pada Lampiran surat mengenai mekanisme pelaksanaan program MGM sebagai berikut :
1). Lampiran Surat Nomor : 0001/ DIV-KKON/ 2019, tanggal 02 Januari 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019;
2). Lampiran Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 October 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember tahun 2020;
3). Lampiran Surat Nomor : 0011/ DIV-KKR/ M/ 2019, tanggal 31 Desember 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2020;
4). Lampiran Surat Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, pada Pengaktifan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – Desember tahun 2020;
5). Lampiran Surat Nomor : 0019/ DIV-KKON/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, pada Perpanjangan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2021;
6). surat Keputusan Direksi Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Nomor :709/SK/DIR-KP/2014, Tentang Etika Usaha Dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk;
Bahwa rincian transaksi masuk dan keluarnya uang dari masing – masing rekening referral baik dari Sdr. IYUS SUHANA maupun Sdr. ANOYA HADIAT adalaj sebagai berikut :
Nama : IYUS SUHANA
No. rekening : 0062381582100
-
Tgl Posting Keterangan Mutasi Debet Mutasi Kredit 31 Aug 2019 PB PROGRAM PEMASARAN MGM RKP BANK BJB - - 1,710,000.00 02 Sep 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN AN IYUS SUHANA @1.700.000 - 0171L0500011465 (1,700,000.00) - 29 Oct 2019 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DEB BARU SEP 19 MEMO NO 0086/KKR/M/20 BANK BJB - - 730,000.00 31 Oct 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA @730.000 - 0171L0500018518 (730,000.00) - 27 Nov 2019 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB REWAR PERSON OKT 19 MEMO NO 0152/KKR BANK BJB - - 12,920,000.00 29 Nov 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA @12.920.000 - 0171L0500023159 (12,920,000.00) - 27 Dec 2019 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU NOV 19 MEMO NO 266/KKR/M/2019 BANK BJB - - 8,550,000.00 30 Dec 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA @8.550.000 - 0171L0500027438 (8,550,000.00) - 31 Jan 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU DES 19 MEMO NO 0027/KKR/M/20 BANK BJB - - 20,710,000.00 03 Feb 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA/@20.710.000 - 0171L0500031798 (20,710,000.00) - 04 Mar 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU JAN 20 MEMO NO 0110/KKR/M/20 BANK BJB - - 21,280,000.00 05 Mar 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA @21.280.000 - 0171L0500036211 (21,280,000.00) - 31 Mar 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU FEB 20 MEMO NO 0165/KKR/M/20 BANK BJB - - 20,330,000.00 01 Apr 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA @20.330.000 - 0171L0500039733 (20,330,000.00) - 28 Apr 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGMDRU MAR 20 MEMO NO 0156/KKR/M/20 BANK BJB - - 9,310,000.00 29 Apr 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA @9.310.000 - 0171L0500042672 (9,310,000.00) - 28 May 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU APR 20 MEMO NO 0203/KKR/M/20 BANK BJB - - 21,660,000.00 29 May 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN AN IYUS SUHANA @21.660.000 - 0171L0500045791 (21,660,000.00) - 30 Jun 2020 G198/BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRI MEI 20 MEMO NO 240/KKR/M/20 BANKBJB - - 20,900,000.00 01 Jul 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA @20.900.000 - 0171L0500049803 (20,900,000.00) - 21 Jul 2020 G198/BY REIMBURSE PROGRAM BJB REWARDPERSON JUNI 20 MEMO NO 300/KKR BANK BJB - - 22,800,000.00 27 Jul 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA @22.700.000 - 0171L0500051634 (22,700,000.00) - 26 Aug 2020 K829 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU JULI 20 MEMO NO 0360/KKR-BSUBANK BJB - - 21,660,000.00 27 Aug 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN AN IYUS SUHANA @21.650.000 - 0171L0500048410 (21,650,000.00) - 29 Sep 2020 G198/BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGMDRU AGUSTUS 20 MEMO NO414/KKR-BANKBJB - - 15,770,000.00 30 Sep 2020 0171-800460-360/Z837-0171TTN IYUS SUHANA @15.770.000 - 0171Z8370002426 (15,770,000.00) - 26 Oct 2020 34118K829 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU SEPTEMBER 20 MEMO NO 0478/KK BANBANK BJB - - 28,120,000.00 27 Oct 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN IYUS SUHANA @28.100.000 - 0171L0500051905 (28,100,000.00) - 14 Dec 2020 34118K829 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU OKT NOV 20 MEMO NO 0562/KKR-BANK BJB 819936 - - 31,350,000.00 15 Dec 2020 0171-800460-360/I390-0171TTN IYUS SUHANA @31.350.000 - 0171I3900020644 (31,350,000.00) - 27 Jan 2021 36812K829 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU DESEMBER 20 MEMO NO 0040/KKRBANK BJB - - 15,200,000.00 27 Jan 2021 0171-800460-360/I390-0171TTN AN IYUS SUHANA @15.200.000 - 0171I3900025997 (15,200,000.00) - 14 Apr 2021 F659 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU JAN 21 MEMO NO 0041/KRI/M/20BANK BJB - - 11,590,000.00 14 Apr 2021 F659 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU FEB 21 MEMO NO 0041/KRI/M/20BANK BJB - - 11,780,000.00 16 Apr 2021 0171-800460-360/I390-0171TTN IYUS SUHANA @23.370.000 - 0171I3900034874 (23,370,000.00) - 30 Apr 2021 F659 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM BMARET 2021 MEMO NO 0058/KRI/M/2BANK BJB - - 10,260,000.00 05 May 2021 0171-800460-360/I390-0171TTN IYUS @10.260.000 - 0171I3900037119 (10,260,000.00) - 29 Jul 2021 F659 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM BAPRIL 2021 MEMO NO 0077/KRI/M/BANK BJB - - 7,600,000.00 29 Jul 2021 F659 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU MEI 2021 MEMO NO 00103/KRI/MBANK BJB - - 6,650,000.00 30 Jul 2021 0171-800460-360/I390-0171TTN IYUS SUHANA @14.250.000 - 0171I3900047167 (14,250,000.00) -
Nama : ANOYA HADIAT
No. rekening : 0013157022100
-
Tgl Posting Keterangan Mutasi Debet Mutasi Kredit 07 Aug 2019 PB - BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DEB BARU JUNI 2019 MEMO NO 345/KKON-KKR.5/M/2019 - - 380,000.00 20 Aug 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN AN ANOYA @1.160.000 - 0171L0500010159 (1,160,000.00) 31 Aug 2019 PB PROGRAM PEMASARAN MGM RKP BANK BJB - - 1,140,000.00 02 Sep 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN AN ANOYA @1.700.000 - 0171L0500011463 (1,700,000.00) 01 Oct 2019 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DEB BARU AGS 19 MEMO NO 0025/KKR/M/20 BANK BJB - - 190,000.00 21 Oct 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @680.000 - 0171L0500017425 (680,000.00) 29 Oct 2019 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DEB BARU SEP 19 MEMO NO 0086/KKR/M/20 BANK BJB - - 380,000.00 31 Oct 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @730.000 - 0171L0500018516 (730,000.00) 27 Nov 2019 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB REWAR PERSON OKT 19 MEMO NO 0152/KKR BANK BJB - - 570,000.00 29 Nov 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA @920.000 - 0171L0500023161 (920,000.00) 27 Dec 2019 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU NOV 19 MEMO NO 266/KKR/M/2019 BANK BJB - - 730,000.00 30 Dec 2019 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @2.185.000 - 0171L0500027436 (2,185,000.00) 31 Jan 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU DES 19 MEMO NO 0027/KKR/M/20 BANK BJB - - 570,000.00 18 Feb 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN AN ANOYA HADIAT/@700.000 - 0171L0500033308 (700,000.00) 04 Mar 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU JAN 20 MEMO NO 0110/KKR/M/20 BANK BJB - - 570,000.00 05 Mar 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @1.550.000 - 0171L0500036213 (1,550,000.00) 31 Mar 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU FEB 20 MEMO NO 0165/KKR/M/20 BANK BJB - - 950,000.00 01 Apr 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @950.000 - 0171L0500039731 (950,000.00) - 28 Apr 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGMDRU MAR 20 MEMO NO 0156/KKR/M/20 BANK BJB - - 380,000.00 29 Apr 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @1.370.000 - 0171L0500042670 (1,370,000.00) 28 May 2020 J420 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU APR 20 MEMO NO 0203/KKR/M/20 BANK BJB - - 1,140,000.00 29 May 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @2.422.500 - 0171L0500045793 (2,422,500.00) 30 Jun 2020 G198/BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRI MEI 20 MEMO NO 240/KKR/M/20 BANKBJB - - 730,000.00 01 Jul 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @1.180.000 - 0171L0500049805 (1,180,000.00) 21 Jul 2020 G198/BY REIMBURSE PROGRAM BJB REWARDPERSON JUNI 20 MEMO NO 300/KKR BANK BJB - - 570,000.00 27 Jul 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @1.140.000 - 0171L0500051636 (1,140,000.00) 26 Aug 2020 K829 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU JULI 20 MEMO NO 0360/KKR-BSUBANK BJB - - 730,000.00 26 Aug 2020 K829/BY REIMBURSE PROGRAM BJB REWARPERSON JULI 20 MEMO NO 360/KKRBANK BJB - - 1,140,000.00 27 Aug 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN ANOYA HADIAT @1.900.000 - 0171L0500048414 (1,900,000.00) 29 Sep 2020 G198/BY REIMBURSE PROGRAM BJB REWARPERSON AGUSTUS 20 MEMO NO 414/BANKBJB - - 570,000.00 30 Sep 2020 0171-800460-360/Z837-0171TTN AN ANOYA HADIAT @1.520.000 - 0171Z8370002428 (1,520,000.00) 26 Oct 2020 34118K829 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU SEPTEMBER 20 MEMO NO 0478/KK BANBANK BJB - - 1,900,000.00 27 Oct 2020 0171-800459-360/L050-0171TTN AN ANOYA HADIAT @2.300.000 - 0171L0500051907 (2,300,000.00) - 14 Dec 2020 34118K829 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU OKT NOV 20 MEMO NO 0562/KKR-BANK BJB 819936 - - 1,140,000.00 15 Dec 2020 0171-800460-360/I390-0171TTN ANOYA @1.990.000 - 0171I3900020646 (1,990,000.00) 27 Jan 2021 36812K829 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU DESEMBER 20 MEMO NO 0040/KKRBANK BJB - - 380,000.00 03 Feb 2021 0171-800460-360/I390-0171TTN ANOYA @950.000 - 0171I3900026671 (950,000.00) 31 Mar 2021 F659 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU JAN 21 MEMO NO 00070/KKR-KK2BANK BJB - - 190,000.00 31 Mar 2021 F659 BY REIMBURSE PROGRAM BJB MGM DRU FEB 21 MEMO NO 00070/KKR-KK2BANK BJB - - 190,000.00 16 Apr 2021 0171-800460-360/I390-0171TTN ANOYA @1.520.000 - 0171I3900034873 (1,520,000.00)
Bahwa mengenai rincian data transaksi keuangan atas dana yang telah masuk dan keluar dari Rekening Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA adalah sebagai berikut:
1). Debitur ANOYA HADIAT
| 2019 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JUNI | 2 orang | 380.000 | 11 Juni 2019 | 12 Juni 2019 | ||
| JULI | 6 orang | 1.140.000 | 1 Juli 2019 | 17 Juli 2019 | ||
| AGUSTUS | 1 orang | 190.000 | 7 Agustus 2019 | 31 Agustus 2019 | ||
| SEPTEMBER | 2 orang | 380.000 | 29 Oktober 2019 | 31 Oktober 2019 | ||
| OKTOBER | 3 orang | 570.000 | 27 November 2019 | 29 november 2019 | ||
| NOPEMBER | 4 orang | 730.000 | 27 Desember 2019 | 30 Desember 2019 | ||
| DESEMBER | 3 Orang | 570.000 | 31 Januari 2020 | 18 Pebruari 2020 | ||
| TOTAL | 21 Orang | 3.990.000 | ||||
| 2020 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JANUARI | 3 orang | 570.000 | 04 Maret 2020 | 05 Maret 2020 | ||
| FEBRUARI | 5 orang | 950.000 | 31 Maret 2020 | 1 April 2020 | ||
| MARET | 2 orang | 380.000 | 28 April 2020 | 29 April 2020 | ||
| APRIL | 6 orang | 1.140.000 | 28 Mei 2020 | 29 Mei 2020 | ||
| MEI | 4 orang | 730.000 | 30 Juni 2020 | 1 Juli 2020 | ||
| JUNI | 3 orang | 570.000 | 21 Juli 2020 | 23 Juli 2020 | ||
| JULI | 4 orang | 730.000 | 26 Agustus 2020 | 27 Agustus 2020 | ||
| AGUSTUS | 5 orang | 950.000 | 29 September 2020 | 30 September 2020 | ||
| SEPTEMBER | 10 orang | 1.900.000 | 26 Oktober 2020 | 27 Oktober 2020 | ||
| OKTOBER | 3 orang | 1.140.000 | 14 Desember 2020 | 15 Desember 2020 | ||
| NOPEMBER | 3 orang | |||||
| DESEMBER | 2 orang | 380.000 | 27 Januari 2021 | 3 Pebruari 2020 | ||
| TOTAL | 50 orang | 9.500.000 | ||||
| 2021 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JANUARI | 1 orang | 190.000 | 31 Maret 2021 | 5 April 2021 | ||
| FEBRUARI | 1 orang | 190.000 | 31 Maret 2021 | 5 April 2021 | ||
| TOTAL | 2 orang | 380.000 | ||||
| GRAND TOTAL | 73 Orang | 13.870.000 | ||||
2). Debitur IYUS SUHANA
| 2019 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JULI | 9 Orang | 1.710.000 | 31 Agustus 2019 | 2 September 2019 | ||
| SEPTEMBER | 4 Orang | 730.000 | 29 Oktober 2019 | 31 Oktober 2019 | ||
| OKTOBER | 68 Orang | 12.920.000 | 27 November 2019 | 29 November 2019 | ||
| NOPEMBER | 45 Orang | 8.550.000 | 27 Desember 2019 | 30 Desember 2019 | ||
| DESEMBER | 110 Orang | 20.710.000 | 31 Januari 2020 | 03 Pebruari 2020 | ||
| TOTAL | 235 | 44.650.000 | ||||
| 2020 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JANUARI | 112 Orang | 21.280.000 | 4 Maret 2020 | 5 Maret 2020 | ||
| FEBRUARI | 107 Orang | 20.330.000 | 31 Maret 2020 | 1 April 2020 | ||
| MARET | 49 Orang | 9.310.000 | 28 April 2020 | 29 April 2020 | ||
| APRIL | 114 Orang | 21.660.000 | 28 Mei 2020 | 29 Mei 2020 | ||
| MEI | 110 Orang | 20.900.000 | 30 Juni 2020 | 1 Juli 2020 | ||
| JUNI | 120 Orang | 22.800.000 | 21 Juli 2020 | 27 Juli 2020 | ||
| JULI | 114 Orang | 21.660.000 | 26 Agustus 2020 | 27 Agustus 2020 | ||
| AGUSTUS | 83 Orang | 15.770.000 | 29 September 2020 | 30 September 2020 | ||
| SEPTEMBER | 148 Orang | 28.120.000 | 26 Oktober 2020 | 27 Oktober 2020 | ||
| OKTOBER | 165 Orang | 31.350.000 | 14 Desember 2020 | 15 Desember 2020 | ||
| NOPEMBER | ||||||
| DESEMBER | 80 Orang | 15.200.000 | 27 Januari 2021 | 27 Januari 2021 | ||
| TOTAL | 1.202 | 228.380.000 | ||||
| 2021 | ||||||
| PERIODE MGM BULAN | DEBITUR YANG ACC | JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI | TANGGAL UANG MASUK | TANGGAL UANG DITARIK | ||
| JANUARI | 61 Orang | 11.590.000 | 14 April 2021 | 16 April 2021 | ||
| FEBRUARI | 62 Orang | 11.780.000 | 14 April 2021 | 16 April 2021 | ||
| MARET | 54 Orang | 10.260.000 | 30 April 2021 | 5 Mei 2021 | ||
| APRIL | 40 Orang | 7.600.000 | 29 Juli 2021 | 30 Juli 2021 | ||
| MEI | 35 Orang | 6.650.000 | 29 Juli 2021 | 30 Juli 2021 | ||
| TOTAL | 252 | 47.880.000 | ||||
| GRAND TOTAL | 1.689 | |||||
Bahwa Program Member Get Member (MGM) merupakan salah satu produk dari Divisi Kredit Konsumer & Ritel bank bjb yang bertujuan untuk meningkatkan penyaluran serta percepatan pertumbuhan portofolio Kredit Konsumer dan Ritel khususnya pada produk kredit bjb. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit, bahwa Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA telah melakukan pelanggaran dengan memanipulasi data penerima Fee MGM yang bernama Sdr. ANOYA HADIAT dan Sadr. IYUS SUHANA yang seolah-olah kedua orang tersebut adalah Debitur Eksisting yang telah memberikan referensi (referral) kepada beberapa Debitur Baru untuk melakukan pinjaman kredit di Bank BJB pada program MGM bjb di KCP Pangalengan padahal pada kenyataannya , dan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA telah menginisiasi penggunaan ke-2 rekening Debitur tersebut sebagai penerima fee dari program yang sudah diaturnya sehingga setelah dana MGM tersebut telah dicairkan, dengan mudah mempergunakannya untuk kepentingan pribadi sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa sumber keuangan dari uang sebesar Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empt juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yang menjadi objek kerugian dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk adalah bersumber dari dana PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk yang sudah dilokasikan sebagai dana marketing pada Divisi Konsumer & Ritel bjb Kantor Pusat dengan tujuan meningkatkan penyaluran, serta percepatan pertumbuhan portofolio Kredit Konsumer dan Ritel khususnya Produk Kredit Guna Bhakti (KGB), Kredit Prapurna Bhakti (KPPB) dan Kredit Purna Bhakti (KPB).
Bahwa yang menyalahgunakan program MGM sejumlah Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) adalah saudara ACH. M SYAM PRADIPTA selaku Pemimpin KCP Pangalengan Kantor Cabang Soreang Kab. Bandung;
Bahwa Ahli kenal dengan saudara ACH. M SYAM PRADIPTA adalah ketika pada massa audit yang Ahli lakukan pada kantor Cabang Soreang KCP Pangalengan Kab. Bandung, antara Ahli dengan saudara ACH. M SYAM PRADIPTA tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa dasar Ahli menyimpulkan bahwa saudara ACH. M SYAM PRADIPTA yang telah melakukan perbuatan mengambil / menguasai uang tunai yang merupakan program dari MGM (Member Get Member) tersebut berdasarkan Laporan Hasil audit investigasi dana fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang tanggal 22 Februari 2022, yang mana dalam proses audit nya bahwa tim audit menemukan fakta mengenai adanya ketidak seimbangan antara perolehan pendapatan dengan biaya pengeluaran hidup ACH. M SYAM PRADIPTA di setiap bulannya.
Bahwa Berdasarkan data yang diambil oleh Tim Audit pada saat dilakukan BI Checking atas pendapatan dan pengeluaran uang ACH. M SYAM PRADIPTA di setiap bulannya maka didapat fakta sebagai berikut :
Analisa perhitungan Pendapatan Syam Pradipta pada saat tanggal 15 September 2021.
| NO. | BANK | JENIS | KOL | PLAFOND | BAKI DEBET | BUNGA | KEWAJIBAN | KONDISI |
| UOB | CC | 1 | 25.000.000 | 11.731.666 | 26,95% | 762,636 | Akan dilunasi | |
| BJB | KPR | 1 | 707.0000.000 | 696.861.008 | 5,86% | 5.933.372 | Aktif | |
| BUKOPIN | CC | 1 | 7.000.000 | 5.637.300 | 27,00% | 275.992 | Akan Dilunasi | |
| DBS | CC | 1 | 28.300.000 | 19.497.365 | 26,95% | 768.507 | Akan dilunasi | |
| BJB | KAB | 1 | 500.000.000 | 467.466.566 | 6,50% | 4.540.480 | Akan dilunasi | |
| DANAMON | CC | 1 | 11.200.000 | 399.652 | 0,00% | 233.333 | Akan dilunasi | |
| BNI | CC | 1 | 15.000.000 | 7.043.644 | 26,95% | 457.581 | Akan dilunasi | |
| 1.293.500.000 | 1.208.637.201 | 12.971.901 |
Bahwa berdasarkan tabel Analisa tersebut diketahui bahwa terdapat pengeluaran yang wajib di penuhi Perbulan oleh ACH. M SYAM PRADIPTA di setiap bulannya adalah sebesar Rp. 12.971.901 sedangkan berdasarkan data yang ada di PT. Bank BJB diketahui bahwa pendapatan Sdr. ACH. M SYAM PRADIPTA di setiap bulannya adalah sebesar Rp. 11.110.547,-, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat dugaan adanya perbuatan Sdr. ACH. M SYAM PRADIPTA yang telah melakukan perbuatan mengambil / menguasai uang tunai yang dihasilkan dari program dari MGM (Member Get Member) dengan cara sebagaimana yang Ahli jelaskan tersebut diatas yang diduga untuk menambah penghasilan ataupun menutupi beban kebutuhan hidupnya sehari hari.
Bahwa ketentuan aturan yang dilanggar oleh Terdakwa ACH. M AYAM PRADIPTA SE adalah sebagai berikut :
ketentuan SK nomor 007 / SK / KKON-SPK/2018 tentang petunjuk teknis program marketing divisi kredit consumer dan ritel,
ketentuan mekanisme pelaksanaan program MGM pada Lampiran Surat Nomor : 0001/ DIV-KKON/ 2019, tanggal 02 Januari 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019;
Ketentuan mekanisme pelaksanaan program MGM pada Lampiran Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 October 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember tahun 2020;
Ketentuan mekanisme pelaksanaan program MGM pada Lampiran Surat Nomor : 0011/ DIV-KKR/ M/ 2019, tanggal 31 Desember 2019, pada Pengaktifan program memberi Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2020;
Ketentuan mekanisme pelaksanaan program MGM pada Lampiran Surat Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, pada Pengaktifan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – Desember tahun 2020;
Ketentuan mekanisme pelaksanaan program MGM pada Lampiran Surat Nomor : 0019/ DIV-KKON/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, pada Perpanjangan program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari – Juni tahun 2021;
Yang mana pada masing – masing suratnya tertuang mengenai hal hal sebagai berikut :
Pada pasal 1 tentang Definisi Program pada masing-masing ketentuan dijelaskan bahwa Program Member Get Member (MGM) merupakan program pemberian insentif yang secara khusus diberikan bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel yang telah berhasil memberikan referensi Debitur baru kredit konsumer dan ritel Bank, dan ketentuan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya, yang mana pada kenyataannya ACH. M SYAM PRADIPTA SE selaku Manager Bisnis/Pemimpin KCP telah membuat keadaan palsu dan merekayasa pihak penerima Dana Fee MGM, yang dilakukan dengan cara telah mengajukan nama Debitur ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA agar kedua debitur tersebut mendapatkan penyaluran Dana Fee Program MGM yang seolah – olah kedua debitur tersebut telah mereferensikan orang lain untuk menjadi Debitur Baru di PT. Bank BJB;
Berdasarakan audit yang telah dilakukan oleh Tim Auditor terdapat fakta bahwa uang hasil pengajuan kedua Debitur tersebut telah diambil oleh ACH. M SYAM PRADIPTA SE selaku Manager Bisnis/Pemimpin KCP, sedangkan kedua Debitur ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA tersebut tidak mengetahui mengenai Program MGM tersebut dan tidak menerima uang atas hasil pengajuan kepesertaannya selaku debitur referral pada Program MGM di Pt. BJB KCP Pangalengan.
Di Nomor 2 pada masing – masing lampiran surat pelaksanaan program MGM tentang ketentuan mekanisme Pelaksanaan Program Member Get Member, terdapat penjelasan mengenai kewajiban Manager Bisnis/ Pemimpin KCP yaitu sbb :
Melakukan verifikasi/ pemeriksaan rekapitulasi data debitur yang diikutsertakan dalam program serta dokumen form pendaftaran Program Member Member (MGM).
Melakukan Verifikasi/ pemeriksaan rekapitulasi data debitur yang mendapatkan Reward.
Melakukan call memo dan atau on the spot (OTS) secara sampling, minimal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah total peserta program.
Membubuhkan paraf pada Form Rekapitulasi Pembayaran Member Get Member (MGM).
Dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Manager Bisnis/ Pemimpin KCP.
Bahwa ketentuan lainnya yang dilanggar oleh Sdr. ACH. M. SYAM PRADIPTA adalah ketentuan yang tertuang pada surat Keputusan Direksi Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Nomor :709/SK/DIR-KP/2014, Tentang Etika Usaha Dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, yang isinya sebagai berikut :
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf E tentang Menghindari Benturan kepentingan dan penyalahgunaan Jabatan yang isinya sebagai berikut :
Menghindari pemberian perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu diluar prosedur dan ketentuan yang berlaku yang menimbulkan kerugian bank atau mengurangi keuntungan bank.
Tidak memperkenankan terjadinya pembuatan keputusan apapun, terutama keputusan-keputusan yang dapat mempengaruhi pencapaian KPIs (Key Performance Indicators) bank bjb secara langsung, yang dipengaruhi kepentingan pribadi komisaris, direksi, pejabat dan pegawai, baik dalam hubungan kerja antar pegawai maupun dalam kaitan dengan pihak diluar bank bjb.
Namun demikian apabila keputusan tetap harus diambil maka pihak-pihak dimaksud harus mengutamakan kepentingan bank dan menghindarkan bank dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnnya keuntungan bank serta wajib mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan;
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf H tentang Memberi Hadiah/ Fasilitas yang isinya sebagai berikut :
Insan bank bjb dapat memberikan hadiah/fasilitas kepada pihak lain dengan syarat :
Mengatasnamakan perusahaan dan menunjang kepentingan perusahaan.
tidak dimaksudkan untuk menyuap;
telah dianggarkan oleh perusahaan;
apabila hadiah/ fasilitas berupa benda cinderamata maka harus mencantumkan logo/ nama PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT dan BANTEN, Tbk.
Bank bjb dapat memberikan biaya penagihan kredit sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam pedoman dan SOP Pengendalian Gratifikasi.
Bahwa korelasi antara aturan-aturan dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ACH. M SYAM PRADIPTA SE tersebut adalah adanya kewajiban ACH. M SYAM PRADIPTA SE selaku Pemimpin KCP yang tidak dilaksanakan oleh ACH. M SYAM PRADIPTA SE dalam penyelenggaraan Program MGM, serta terdapat perbuatan ACH. M SYAM PRADIPTA SE yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pimpinan PT. Bank BJB KCP Pangalengan yang dibutktikan dengan adanya pembuatan keputusan yang menyebabkan bank mengalami kerugian atau kemungkinan berkurangnnya keuntungan bank.
Bahwa adapun sebelumnya sudah Ahli tanyakan mengenai telah di pergunakan untuk keperluan apa saja mengenai penggunaan uang tersebut akan tetapi Sdr. ACH. M SYAM PRADIPTA tidak menjawab secara jelas telah di gunakan untuk keperluan apa saja mengenai uang tersebut.
Bahwa alasan Sdr. ACH. M SYAM PRADIPTA yang telah menggunakan uang yang dihasilkan dari Fee MGM untuk kepentingan Kantor BJB Cabang Pembantu (KCP) Pangalengan untuk kepentingan sebagaimana yang dijelaskan olehnya tersebut adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, karena sebenarnya mengenai permasalahan yang diceritakan Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E. tersebut adalah merupakan beban anggaran PT. Bank BJB yang akan diberikan kepada KCP Pangalengan apabila diajukan oleh pihak KCP Pangalengan, dan apabila hal tersebut memang terpaksa harus dilakukan untuk kepentingan Bank maka tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Sdr. A.M. SYAM PRADIPTA, S.E adalah melaporkan setiap pengambilan keputusan maupun perkembangan permasalahannya tersebut kepada atasan di PT. Bank BJB sebagaimana ketentuan yang tertuang didalam surat Keputusan Direksi Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Nomor :709/ SK/ DIR-KP/ 2014, Tentang Etika Usaha Dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) sebagaimana yang Ahli uraikan tersebut diatas.
Bahwa akibat atas adanya perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, S.E tersebut, yang mana atas pengajuan Debitur Eksisting Program MGM yang direkayasa oleh Sdr. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, S.E tersebut telah menyebabkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk, mempunyai kewajiban untuk menganggarkan dan menyalurkan Dana kepada Debitur Refferal, sehingga atas perbuatan Sdr. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, S.E tersebut menyebabkan kerugian terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk sebesar Rp. Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa sebab adanya perbedaan jumlah kerugian tersebut adalah adanya kesalahan dalam proses penghitungan awal tim auditor, yang mana didalam laporan awal terdapat 3 orang debitur yang termasukan datanya dalam penghitungan laporan Audit.
Bahwa Sampai dengan sekarang dimintai keterangan, perihal dengan kerugian materiil yang diderita oleh PT. Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten,Tbk dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh sauara ACH. M SYAM PRADIPTA selaku pemimpin KCP Pangalengan Kab. Bandung tersebut adalah sebesar Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa satuan audit internal telah beberapa kali mengundang terdakwa untuk menjelaskan perbuatannya, baik mengundang langsung maupun mengundang zoom dengan memo atau WA, tetapi terdakwa tidak pernah menghadiri undangan tersebut. Bukti undangan memo dan WA tersebut sebagaimana ahli sampaikan kepada Majelis Hakim di depan persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dasar Terdakwa menjabat sebagai Pimpinan KCP Pangalengan berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank daerah jawa barat dan Banten Tbk Nomor: 0116/SK/DIR-HC/2019 Tentang Rotasi,Mutasi dan Promosi pada Tanggal 29 Januari 2019 yang mengangkat Terdakwa menjabat sebagai Pemimpin Bank BJB Kcp Pangalengan.
Bahwa benar fotocopy surat keputusan tersebut adalah dasar Terdakwa menjabat sebagai Pimpinan PT. Bank BJB KCP Pangalengan.
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. ANOYA HADIAT yang merupakan Rekan Terdakwa dan mengenalnya pada saat Terdakwa menjadi Staff Administrasi di KCP Pangalengan Pada Tahun 2012 dimana Sdr. ANOYA pada saat itu sebagai Staff Keuangan Dinas Pendidikan Kec. Pangalengan yang Setiap Bulan Mengambil Gaji PNS di bank BJB KCP Pangalengan untuk dibagikan kepada PNS di dinas Pendidikan dan Terdakwa tidak memiliki Hubungan keluarga dan Sdr.IYUS SUHANA merupakan Rekan Terdakwa dan mengenalnya pada Saat Terdakwa menjadi Account Officer di KCP Pangalengan pada Tahun 2015 dimana Sdr.IYUS salah satu staff di perkebunan Lonsum yang Menjadi Kordinator Perkebunan untuk mengambil Gajinya di Bank BJB dan Terdakwa tidak memiliki Hubungan Keluarga.
Bahwa Tugas pokok dan Fungsi Terdakwa sebagai pimpinan Bank BJB KCP Pangalengan adalah:
1. Mengelola Kantor Cabang Pembantu Terkait masalah Penggalangan Dana, Penyaluran Kredit serta kegiatan oprasional.
Dan Pelaksanaan tugas Terdakwa tersebut tertuang dalam SK Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, bergerak dalam bidang jasa perbankan yang Sumber dananya diperoleh dari Kas Daerah dan kepemilikan swasta.
Bahwa untuk program MGM tersebut sudah lama semenjak Terdakwa menjabat sebagai Officer Consumer sewaktu Terdakwa bekerja di PT. BJB Cabang Soreang, dan Bahwa benar Ketika Terdakwa memimpin PT BJB KCP Pangalengan, berkaitan dengan program MGM (member get member) tersebut ada dan atas peraturan yang dikeluarkan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, yaitu berupa SE (surat edaran) dari Divisi Consumer.
Bahwa untuk program MGM Terdakwa hanya mengetahui secara globalnya saja yaitu berupa program yang diberikan untuk referral pengajuan kredit PNS dan pensiuan PNS dan Dapenbun, MGM adalah pemberian uang fee kepada Nasabah yang memiliki Nomor Rekening Eksis Pinjam dan Eksis Tabungan di Bank BJB yang telah memberikan reveral (strategi pemasaran) untuk mengajukan kredit Pola I (PNS), Pola II (Polri) , dan Pola III (Perusahaan Swasta ataupun Pensiunan) Tanpa Batasan Nominal dengan Fee yang diberikan oleh Pihak Bank BJB Sebesar Rp.100.000 sampai dengan Rp.200.000 kepada Nasabah yang memberikan Reveral Untuk mengajukan Kredit.
Bahwa mengenai syaratnya antara lain sebagai berikut :
a. Nasabah harus memiliki rekening di bank BJB;
b. Nasabah Harus Mempunyai Kredit Di Bank BJB;
Mengenai mekanismenya antara lain :
a. dari Nasabah mengajukan Nasabah Lain yang akan mengajukan Kredit dengan membawa Berkas nasabah tersebut kepada Account Officer.
b. dari Account Officer bank BJB kantor cabang pembantu tersebut Merekap Dan melaporkannya ke PIC Cabang (Person incharged) ;
c. dari PIC cabang Bank BJB lalu Merekap dan melaporkannya ke PIC Kanwil
d. dari PIC Kanwil kemudian dilanjutkan untuk dilaporkan kepada Divisi Consumer kantor Pusat.
setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke rekening Nasabah yang Rekeningnya sudah terdaptar di PIC cabang maupun Kanwil.
Pihak yang terlibat dalam Program MGM Tersebut adalah sebagai berikut:
a. PIC Member Get Member (MGM) / Account Officer KCP , Cabang dan Kanwil
b. Divisi Consumer;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui tentang adanya surat-surat tersebut dalam proses penyelenggaraan program MGM (member get member) setelah diperlihatkan sekarang ini oleh pemeriksa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara detail terkait dengan aturan-aturan tersebut karena untuk surat dan teknis pelaksanaan langsung ke AO KCP;
Bahwa saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA terdaftar sebagai Debitur Eksisting (Penerima Referal / Fee) dari Program MGM di PT BJB KCP Pangalengan;
Bahwa untuk secara persyaratan global Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA memiliki rekening tabungan dan rekening pinjaman kredit di PT BJB KCP Pangalengan dan Kredit di PT. BJB dan sebabnya sehingga kedua Debitur tersebut dapat menjadi Debitur Reffera (Penerima Referal / Fee) dari Program MGM yaitu dengan cara keduanya diajukan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Pemimpin KCP Pangalengan dari Program MGM karena Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA memenuhi syarat sebagai Debitur Refferal (Penerima Referal / Fee);
Bahwa pertama kali Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA diajukan oleh Terdakwa menjadi debitur refferal dalam program member get member (MGM) pada hari dan tanggal lupa, sekitar bulan Juni-Juli tahun 2019 dan tempat mengajukannya di ruangan kerja Terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank BJB KCP Pangalengan pada saat Terdakwa sedang mengobrol dengan AO dan Supervisor;
Bahwa awalnya Terdakwa memanggil AO Sdr. RIZKY SURYA FAISAL dan Supervisor Sdri. SEPTIANA keruangan kerja Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan kepada mereka terkait permasalahan yang ada di KCP Pangalengan dan mengutarakan usulan/ide Terdakwa terkait dengan solusi penyelesaian masalah tersebut yaitu dengan mengajukan Sdr. IYUS SUHANA dan Sdr. ANOYA HADIAT untuk dijadikan refferral pada program member get member (MGM), yang hasil dari fee program tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan masalah di Bank BJB KCP Pangalengan, lalu merekapun langsung menyetujui usulan/ide Terdakwa tersebut;
Bahwa Ketika Terdakwa Mengajukan Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA Sebagai Debitur Eksisting (Penerima Referal / Fee) dari Program MGM tersebut, keduanya hanya memenuhi 1 (satu) persyaratan saja yaitu memiliki Kredit di Bank BJB KCP Pangalengan sedangkan untuk persyaratan yang lainnya tidak Terpenuhi. Adapun perTerdakwaratan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut :
1. Tidak membawa Debitur untuk mengajukan Kredit ke PT BJB KCP Pangalengan;
2. Dan untuk pengisian formnya Terdakwa tidak mengetahuinya karena itu urusan Account Officer.
Pertimbangan Terdakwa Mengajukan Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA dapat tercatat di PT BJB KCP Pangalengan Sebagai Debitur Eksisting ( Penerima Referal / Fee ) dari Program MGM tersebut karena Faktor Kedekatan Terdakwa dengan Sdr.ANOYA dan Sdr.IYUS dan bukan karena keduanya termasuk kedalam kriteria yang dipersyaratkan dalam Program MGM;
Bahwa Terdakwa mengajukan saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA, tidak pernah menjelaskan kepada keduanya mengenai pengajuan kedua nama Debitur tersebut sebagai penerima referral dan kedua Debitur tersebut tidak mengetahui bahwa Namanya diajukan oleh Terdakwa Sebagai Debitur Eksisting ( Penerima Referal / Fee ) dari Program MGM tersebut dan Ketika itu Terdakwa hanya meminjam rekening Tabungan Atas nama ANOYA HADIAT dan IYUS SUHANA tanpa menjelaskan mengenai program Tersebut keduanya dan Terdakwa hanya beralasan bahwa Rekening keduanya akan Terdakwa Gunakan untuk penampungan dana masuk dari kantor pusat;
Bahwa saksi ANOYA dan saksi IYUS tidak menanyakan terkait dana yang masuk tersebut ke rekening miliknya serta Terdakwa tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan dana masuk ke rekening keduanya tersebut;
Bahwa Maksud dan Tujuan Terdakwa Mengajukan Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA dapat tercatat di PT BJB KCP Pangalengan Sebagai Debitur Eksisting ( Penerima Referal / Fee ) dari Program MGM adalah Untuk mendapatkan uang dan uang tersebut akan digunakan untuk Memperbaiki permasalahan yang ada di KCP Pangalengan :
1. Memaintenance P3RI (Memberikan Dana Fee ke Lembaga yang ada di kebun);
2. Untuk Biaya dana Taktis yang disimpan di Supervisor yang Bernama SEPTINA;
Bahwa untuk jumlah total Uang yang dihasilkan dari Program MGM atas diajukannya Sdr.ANOYA HADIAT dan Sdr.IYUS SUHANA Sebagai Debitur Eksisting ( Penerima Referal / Fee ) dari Program MGM tersebut dari Tahun 2019 Sampai Bulan Maret Tahun 2021 lebih diantara Rp 200.000.000 – Rp. 300.000.000,- sedangkan untuk jumlah pastinya Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa uang Hasil dari Program MGM tersebut atas inisiatif terdakwa sendiri digunakan untuk :
1. Penyelesaian permasalahan Kredit Macet Nasabah BJB KCP Pangalengan akan tetapi untuk Jumlahnya Terdakwa Lupa Lagi (Yang mengetahui adalah Sdr.FIRMAN FATUROHMAN Selaku AOPPK );
2. Maintenance P3RI (Memberikan Dana Fee ke Lembaga yang ada di kebun) untuk Jumlah Total Kurang lebih Rp.7.000.000 / Bulan;
3. Dan Sisanya Terdakwa Gunakan untuk Dana Taktis Bank BJB KCP Pangalengan (untuk memaintenance dinas, nasabah prioritas dan sumbangan-sumbangan lainnya);
Bahwa para pihak yang menerima uang dari program MGM tersebut adalah tidak mengetahui uang tersebut berasal dari program MGM;
Bahwa Terdakwa mengambil uang atas hasil pencairan dana MGM tersebut dilakukan dengan cara sebagai Berikut :
awalnya Terdakwa meminjam Rekening Sdr. ANOYA HADIAT dan Sdr. IYUS SUHANA dengan alasan Untuk Sarana Transfer Uang
• kemudian kedua Nama Tersebut Terdakwa Daftarkan sebagai Debitur Eksistis pada Program MGM Tersebut;
• Terdakwa Menyuruh PIC/AO KCP Pangalengan untuk mengajukan Ke Bank BJB Cabang Nama- Nama Debitur Program MGM kemudian PIC Cabang mengajukan ke BJB Kanwil kemudian ke DIVISI Consumer Pusat;
• Setelah dilakukan persetujuan oleh Divisi Consumer Pusat, PT BJB Pusat mengirimkan Uang Ke Rekening Debitur Eksisting;
• Setelah Uang masuk ke Rekening Debitur Eksisting Kemudian Terdakwa menghubungi Nasabah dan meminta untuk Datang ke Kantor Bank BJB KCP Pangalengan dengan menjelaskan kepada keduanya bahwa ada uang yang masuk ke Rekening keduanya tanpa memberitahukan kepada keduanya uang tersebut adalah hasil dari Program MGM;
• Setelah Debitur Eksisting datang ke KCP Pangalengan kemudian debitur tersebut dibawa ke ruangan Terdakwa untuk menandatangani Slip Penarikan Tunai Berwarna Merah yang mana Slip warna merah tersebut digunakan untuk dasar pengambilan Uang yang berada di Teller;
• Uang yang telah di Tarik dari Rekening Debitur Eksisting tersebut terkadang dibawa oleh Terdakwa, supervisor, teller ke Ruangan Terdakwa dan kemudian Kami Bertiga (Terdakwa , AO dan Supervisor ) Berkumpul untuk membicarakan Pos-Pos pendistribusian Uang dan kemudian dibagi dan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang dibicarakan;
Bahwa terkait pembicarakan Pos-Pos pendistribusian Uang yang Terdakwa lakukan dengan Supervisor dan AO adalah pada saat uang Fee yang berasal dari Program MGM cair, Terdakwa bersama dengan Supervisor dan AO melakukan pembicaraan mengenai pembagian uang yang didapat untuk memaintance dinas dan nasabah prioritas serta penyelesaian masalah di KCP Pangalengan;
Bahwa yang mempunyai Ide melakukan Perbuatan Tersebut diatas adalah Terdakwa Sendiri kemudian Terdakwa Kordinasikan dengan Supervisor (Sdri.SEPTINA) dan Account Officer ( Sdr.RISKI );
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kordinasi dengan Supervisor (Sdri.SEPTINA) dan Account Officer (Sdr.RISKI) adalah Terdakwa membicarakan masalah-masalah di KCP Pangalengan yang antara lain (ini ada beberapa komplen nasabah terkait pekerjaan notaris yang belum selesai mereka (nasabah) meminta uang biaya notaris untuk dikembalikan dan data-data nasabahnya ada di AOPPK), (untuk memaintance dinas, instansi dan nasabah prioritas), (untuk memberikan fee kepada P3RI di 6 Perkebunan) dan (untuk biaya oprasional) dan setelah itu Terdakwa berbicara (ini ada solusi menggunakan uang dari program MGM untuk menyelesaikan masalah tersebut) dan Terdakwa membicarakan hal itu diruangan kerja Terdakwa;
Bahwa untuk masalah pekerjaan notaris yang belum selesai untuk buktinya ada di Sdr. FIRMAN FATCHUROHMAN selaku AOPPK, untuk memaintance dinas, memaintance instansi, memaintance nasabah prioritas, untuk memberikan fee kepada P3RI di 6 Perkebunan, dan untuk biaya oprasioal catatannya ada di Sdri SEPTINA selaku Supervisor;
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk tidak menyediakan anggaran tersebut;
Bahwa pertimbangan, dan pengambilan keputusan dan tindakan yang Terdakwa lakukan untuk menghasilkan uang dari penyelenggaran Program MGM dengan cara sebagaimana yang Terdakwa jelaskan tersebut diatas telah Terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari Kantor Cabang maupun Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
Bahwa pertimbangan, dan pengambilan keputusan dan tindakan yang Terdakwa lakukan untuk menghasilkan uang dari penyelenggaran Program MGM dengan cara sebagaimana yang Terdakwa jelaskan tersebut diatas telah Terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari Kantor Cabang maupun Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk, bahwa Terdakwa tidak memiliki alasan apapun mengenai tidak dilaporkannya cara yang Terdakwa lakukan untuk mendapatkan uang tersebut, dan Terdakwa hanya berpikir mengenai cara Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di PT. BJB KCP Pangalengan;
Bahwa tindakan Terdakwa yang telah menggunakan uang yang dihasilkan dari pengajuan kedua Debitur tersebut diatas untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh PT BJB KCP Pangalengan tersebut tidak Terdakwa laporkan kepada Kantor Cabang Maupun Kantor Pusat;
Bahwa Terdakwa melaksanakan hal tersebut atas dasar instruksi lisan dari Pimpinan Cabang untuk memaintance Dinas, wilayan dan lain sebagainya akan tetapi tidak dijelaskan mengenai tata caranya dan hal tersebut Terdakwa laksanakan dan merupakan kewajiban Terdakwa selaku Pimpinan KCP Pangalengan, akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui tentang ada atau tidaknya aturan tertulis dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk mengenai tata cara pemberian hal tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang tidak benar;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi a de charge, sekalipun telah diberi kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1. | 1 (satu) Bundel dokumen LAPORAN HASIL AUDIT INVESTIGASI PENYIMPANGAN DANA FEE MGM DI KCP PANGALENGAN – KC SOREANG tanggal 02 Februari 2022 dari Satuan Kerja Audit Internal Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk yang telah dilegalisir di cap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 2. | 1 ( satu ) lembar Memo Nomor : 292 /SKA-AFR / M / 2021, tanggal 13 September 2021 perihal Pemberitahuan Audit Investigasi,yang ditandatangani oleh JOKO HARTONO KALISMAN yang telah di legalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 3. | 1 (satu) Bundel fhoto copy SK Nomor : 007/ SK/ KKON-SPK/ 2018, tanggal 09 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer Dan Ritel yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 4. | 1 (satu) Bundel fhoto copy Surat Nomor: 0001 / DIV-KKON / 2019, tanggal 02 Januari 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM); yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 5. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0007 / DIV-KKON / 2019, tanggal 28 Juni 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM) yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; - |
| 6. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 Oktober 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 7. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0011/ DIV-KKR / M / 2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 8. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli-Desember Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 9. | 1 ( satu ) Bundel fhoto copy Memo Nomor : 0019/ DIV-KKON/ M/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal Perpanjangan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2021, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 10. | 1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 003/ SK/ SKA/ 2021, tanggal 09 April 2021 tentang rotasi, mutasi dan Promosi Jabatan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA, menjabat sebagai JUNIOR AUDITOR AUDIT INTERNAL TERINTEGRASI, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 11. | 1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 032/ SK/ DIR-SDM/ 2013, tanggal 10 Januari 2013 tentang Pengangkatan Sebagai pegawai tetap ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA dengan Jabatan staf Cabang Soreang, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 12. | 1 (satu) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 0116/ SK/ DIR-HC/ 2019, tanggal 29 Januari 2019 tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Pemimpin KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 13. | 2 (Dua) Lembar fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor: 0585 / SK / DIR-HCA / 2021,tanggal 20 Agustus 2021 tentang Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Divisi Human Capital, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; - |
| 14. | 3 (Tiga) Lembar fhoto copy Slip Gaji Atas nama ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA Periode Desember 2021 – Februari 2022, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 15. | 1 (satu) bundel fhoto copy berkas yang berisi tabel dan nama yang terdaftar sebagai Debitur MGM di PT. BJB KCP Pangelangan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 16. | 1 (satu) bundel fhoto copy Deskripsi Jabatan SK Direksi No. 0317/ SK/ DIR-PS/ 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 17. | 3 (tiga) Bundel fhoto copy Mutasi Rekening yang masing-masing an. ACH. M. SJAM PRADIPTA, IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 18. | 1 (satu) Bundel fhoto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN. Tbk, Nomor 2 tanggal 01 September 2020 yang dibuat dihadapan R. TENDY SUWARMAN, SH selaku Notaris, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 19. |
Yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk. |
| 20. | 1 (satu) Bundel fhoto copy lembar Kutipan SK Direksi PT. BJB Nomor : 0902/ SK/ DIR-HC/ 2017, tanggal 16 Oktober 2017, tentang pengukuhan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA sebagai pegawai tetap dan 4 (empat) lembar Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan an. RIZKY EKA PURNAMA PUTRA beserta dengan Riwayat Pekerjaan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 21. | 2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0002/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 11 Pebruari 2019, tentang Rotasi Internal RIZKY SURYA FAISAL sebagai Account Officer Consumer KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 22. | 2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0007/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 22 Mei 2019, tentang Rotasi Internal FAISAL RAMADHAN sebagai Teller KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 23. | 1 (satu) bundel fhoto copy Rekap Data Debitur MGM yang termasuk kedalam An. IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT (data yang dikirim AO PT. BJB KCP Pangalengan Via email), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 24. | 2 (dua) Lembar fhoto copy Screenshot Pengiriman Data Debitur MGM Via email dari RIZKY SURYA FAISAL (Account Officer Consumer KCP Pangalengan) ke email REZA RIZKY RAMDANI (PIC PT. BJB Cabang Soreang), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 25. | Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk Nomor : 709/ SK/ DIR-KP/ 2014, tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 26. | Standar Operasional Prosedur Produk Dana Bank BJB berdasarkan yang dikeluarkan oleh Divisi Dana dan Jasa Konsumer, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 27. | 1 (satu) lembar SK Direksi No. 0317/SK/DIR-PS/2018 tanggal 11 April 2018 tetang deskripsi jabatan |
| 28. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0369/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Promosi Sdr. BUDIMAN SLAMET RAHARJA |
| 29. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0001/SK/SOR-HC/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rotasi internal an Sdri. KANIA RATNA TEJAWULAN |
| 30. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0655/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 29 September 2021 tentang promosi Sdri. NOVI RIZKIANA |
| 31. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0007/SK/SOR-SDM/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang rotasi internal Sdr. FAIZAL RAMADHAN |
| 32. | 2 (dua) lembar Surat nomor : 0217/SK/DIR-HC/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang penerimaan dan penempatan pegawai dalam masa penlai (PDMP) an Sdr. FAIZAL RAMADHAN |
| 33. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0401/SK/DIR-HC/2017 tanggal 10 mei 2017 tentang pengukuhan sebagai pegawai tetap Sdr. CAHAYA PANJI SAMPURNA |
| 34. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 011/SK/SOR-SDM/2015 tanggal 2 November 2015 tentang rotasi internal Sdr. REZA RIZKI RAMDANI |
| 35 | 2 (dua) lembar Surat Nomor : 679/SK/DIR-SDM/2014 tangal 16 September 2014 tentang pengangkatan dan enempatan pegawai dalam Masa Penilaian Sdr. REZA RIZKI RAMDANI |
| 36. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0376/SK/Dir-Pst/2021 tentang deskri jabatan sebagai teller Sdr. AGUS SUPRIYATNA |
| 37. | 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama ANOYA HADIAT dengan No.Rekening 0013157022100 |
| 38. | 1 (satu) Buah kartu atm Bank BJB dengan nomor 622011-220000-864209 |
| 39. | 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama IYUS SUHANA dengan No.Rekening 0062381582100 |
| 40. | 1 (Satu) Lembar Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n GUNGUN SONTANI pada tanggal 21 Januari 2019 sebesar Rp. 9.000.000,- |
| 41 | 1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n DUDIN WAHYUDIN pada tanggal 29 November 2019 sebesar Rp. 8.000.000,- |
| 42 | 1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n MAMAH pada tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- |
| 43 | 1(satu ) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n CUCU SUHERMAN pada tanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp. 11.000.000,-. |
| 44 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0070/PK-KGB/0171/2021, tanggal 11 Mei 2021 atas nama debitur ERLI SURYANA |
| 45 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 267/PK-DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 April 2020 atas nama debitur NANI |
| 46 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0009/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 Januari 2020 atas nama debitur ASEP KARYANA |
| 47 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0258/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2019, tanggal 13 November 2019 atas nama debitur ADE OMA |
| 48 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0234/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2021, tanggal 10 Mei 2021 atas nama debitur TIA |
| 49 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0757/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 04 Agustus 2020 atas nama debitur UJANG S |
| 50 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0014/PK- DAPENBUN/0171/2019, tanggal 11 Oktober 2019 atas nama debitur DADANG ALIM SUNGKAWA |
| 51 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0197/PK-KGB/0171/2019, tanggal 23 September 2019 atas nama debitur PIPI POMILAH |
| 52 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0088/PK-KGB/0171/2021, tanggal 25 Juni 2021 atas nama debitur IWAN HERMAWAN |
| 53 | 3 (tiga) lembar Mutasi rekening Bank BJB dengan No. Rekening 0099766859100 a.n. RD HASTI SETIAWAN |
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Notaris Bandung, R. Tendy Suwarman, SH, Nomor 02 tanggal 1 September 2020, menyatakan antara lain para pemegang sahamnya yakni Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Tasikmalaya, Ciamis, Sukabumi, Subang, Serang, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Garut, Purwarkarta, Cilegon, Tangerang;
Bahwa PT BPD BJB memiliki beberapa kantor orperasional, antara lain Bank Kantor Cabang Pembantu Pangalengan dan Kantor Cabang Soreang, Jawa Barat, yang melayani beberapa program dan/atau transaksi, antara lain:
Tabungan Giro, Deposito berjangka;
Memberikan Kredit;
Menerbitkan Surat Pengakuan Utang;
Membeli, menjual atau menjamin atas resiko maupun untuk kepentingan dan perintah nasabah
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Divisi PT BPD BJB, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer mengatur program Member get Member (MgM), yang merupakan program insentif yang secara khusus diberikan bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel (debitur yang memiliki Kredit di BJB) yang berhasil memberikan referensi Debitur baru, dengan besaran insentif sebesar Rp.200.000,00 (duaratusriburupiah) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan dan bertujuan (a) mempertahankan debitur eksisting bank bjb; (b) menambah debitur baru; (c) mempercepat pertumbuhan portofolio kredit consumer dan ritel; (d) meningkatkan perolehan laba; (e) memaksimalkan peran aktif debitur eksisting bank bjb dalam memasarkan produk kredit dan consumer. Program MgM diberlakukan kepada seluruh Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BJB, Tbk Nomor 0116/SK/DIR-HC/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi atasnama Achmad Majudin Syam Pradipta, SE sebagai Pimpinan Cabang Soreang pada Kantor Cabang Pembantu Pangalengan. Sedangkan tugas pimpinan cabang pada program MgM adalah sebagai berikut:
Menerima formulir verifikasi rekapitulasi pembayaran program MgM dan Surat Permohonan Reimburse Program MgM dan PIC program MgM;
Melakukan verifikasi atas data pengajuan program MgM di dalam formulir rekapitulasi pembayaran program MgM;
Memberikan paraf pada formulir rekapitulasi pembayaran program MgM;
Menyerahkan formulir rekapitulasi pembayaran program MgM kepada PIC program MgM;
Bahwa mengenai syarat untuk mediator / debitur referral sebagai penerima dana fee Program Member Get Member (MGM) antara lain sebagai berikut :
Dipastikan telah mereferensikan Debitur Baru sebagaimana Kriteria yang diatur dalam Mekanisme penyelenggaraan Program;
Mengisi Form Pendaftaran Program Member Get Member (MGM) secara lengkap;
Debitur peserta program merupakan debitur eksisting Kredit Konsumer dan Ritel eksisting PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Bahwa mekanisme pemberian dana fee Program MGM antara lain:
Dari mediator membawa rekap data debitur yang akan mengajukan kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu setempat;
Dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu tersebut mengajukan rekapan data debitur dalam bentuk laporan excel yang online melalui sistem komputer Bank ke kantor cabang;
dari kantor cabang Bank BJB lalu meneruskan rekapan laporan tersebut ke kantor Bank BJB pusat melalui sistem Computer Bank;
Setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat mengirimkan Daftar nominatif balasan ke kantor Cabang Bank BJB terkait dengan program permohonan MGM tersebut;
Apabila pihak bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke Kantor Cabang, lalu dari rekening kantor cabang dikirimkan ke No. Rekening Debitur Penerima/ mediator;
Bahwa sejak bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2021 sebagai Penerima dana fee Program MGM konsumer di KCP Pangalengan sebanyak 1.735 NoA (Number of Account) dengan nominal sebesar Rp334.780.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Dapenbun dengan total nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp320.910.000;
Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp13.870.000,00 yang dicairkan;
Bahwa rincian data transaksi Pengajuan yang disetujui dan kemudian dana fee Program Member Get Member (MGM) yang telah masuk dan keluar dari Rekening saksi ANOYA HADIAT dan saksi IYUS SUHANA yang terdakwa tarik atau ambil adalah sebagai berikut:
1). Debitur ANOYA HADIAT
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JUNI 2 orang 380.000 11 Juni 2019 12 Juni 2019 JULI 6 orang 1.140.000 1 Juli 2019 17 Juli 2019 AGUSTUS 1 orang 190.000 7 Agustus 2019 31 Agustus 2019 SEPTEMBER 2 orang 380.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 3 orang 570.000 27 November 2019 29 november 2019 NOPEMBER 4 orang 730.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 3 Orang 570.000 31 Januari 2020 18 Pebruari 2020 TOTAL 21 Orang 3.990.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 3 orang 570.000 04 Maret 2020 05 Maret 2020 FEBRUARI 5 orang 950.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 2 orang 380.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 6 orang 1.140.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 4 orang 730.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 3 orang 570.000 21 Juli 2020 23 Juli 2020 JULI 4 orang 730.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 5 orang 950.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 10 orang 1.900.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 3 orang 1.140.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER 3 orang DESEMBER 2 orang 380.000 27 Januari 2021 3 Pebruari 2020 TOTAL 50 orang 9.500.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 FEBRUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 TOTAL 2 orang 380.000 GRAND TOTAL 73 Orang 13.870.000
2). Debitur IYUS SUHANA
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JULI 9 Orang 1.710.000 31 Agustus 2019 2 September 2019 SEPTEMBER 4 Orang 730.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 68 Orang 12.920.000 27 November 2019 29 November 2019 NOPEMBER 45 Orang 8.550.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 110 Orang 20.710.000 31 Januari 2020 03 Pebruari 2020 TOTAL 235 44.650.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 112 Orang 21.280.000 4 Maret 2020 5 Maret 2020 FEBRUARI 107 Orang 20.330.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 49 Orang 9.310.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 114 Orang 21.660.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 110 Orang 20.900.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 120 Orang 22.800.000 21 Juli 2020 27 Juli 2020 JULI 114 Orang 21.660.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 83 Orang 15.770.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 148 Orang 28.120.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 165 Orang 31.350.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER DESEMBER 80 Orang 15.200.000 27 Januari 2021 27 Januari 2021 TOTAL 1.202 228.380.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 61 Orang 11.590.000 14 April 2021 16 April 2021 FEBRUARI 62 Orang 11.780.000 14 April 2021 16 April 2021 MARET 54 Orang 10.260.000 30 April 2021 5 Mei 2021 APRIL 40 Orang 7.600.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 MEI 35 Orang 6.650.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 TOTAL 252 47.880.000 GRAND TOTAL 1.689 320.910.000
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kerugian Bank Atas Penyimpangan Dana Fee MGM di KCP Pangalengan – KC Soreang tanggal 19 September 2022, Satuan Kerja Audit Internal PT BPD BJB, Tbk adalah sebagai berikut:
Achmad Syam Pradipta menginisiasi rekening penampungan penerima dana fee program MgM Konsumer atasnama Anoya Hadiat dan Iyus Suhana;
Achmad Syam Pradipta mendaftarkan Anoya Hadiat sebagai penerima referral dari debitur yang bekerja di UPTD Pangalengan sedangkan Iyus Suhana (di Dinas PT London Sumatera) didaftarkan sebagai penerima referral dari debitur Dapenbun;
Total kerugian bank sebesar Rp.334.780.000,00 yang terdiri dari:
Dana yang dicairkan melalui referral saksi IYUS SUHANA dengan Nomor Rekening 0062381582100 sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari Dinas Dapenbun dengan total penerimaan sebesar Rp.320.910.000,-;
Dana yang dicairkan melalui referral saksi ANOYA HADIAT dengan Nomor Rekening 0013157022100 Sebanyak 73 Noa merupakan debtitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan sebesar Rp.13,870,000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melawan Hukum;
Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Merugikan Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang tersebut di atas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut Undang Undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” perkara a quo berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf d tentang “orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah” dan Pasal 1 angka (3) yang mengandung pengertian yang luas daripada unsur barangsiapa, setiap orang dimaksudkan juga termasuk perseorangan dan juga korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE Bin CUCU AHMAD selaku Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk diangkat berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor: 0116/SK/DIR-HC/2019 Tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi pada Tanggal 29 Januari 2019, yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan diketahui oleh Para Saksi. Serta Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Perbuatan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang Undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederrechtelijk“ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut Undang Undang dan ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 yang memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materil yang diterapkan secara positif berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “tidak mengikat” karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas”;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden);
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum pidana (melawan hukum formal) khususnya korupsi Pasal 2 ayat (1) dari pelanggaran suatu peraturan perUndang Undangan memiliki syarat-syarat yakni: a) pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, sikap batin sengaja diartikan sebagai kehendak-harus timbul sejak kontrak dibuat, atau sejak diketahuinya ketentuan administrasi yang melarang perbuatan itu atau pelanggaran administrasi dilakukan; b) pelanggaran tersebut disadari atau diinsyafi (dapat) merugikan keuangan Negara, dengan kesadaran yang demikian, pada saat akan berbuat pelaku tindak pidana tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya, padahal ada peluang yang cukup untuk mengurungkan/membatalkan kehendaknya atau niatnya; c) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika (potensi) menimbulkan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; d) perbuatan tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan, wujud perbuatannya adalah memperoleh sejumlah kekayaan; e) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan menurut akal Bahwa-benar (dapat) menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonoomian Negara, terlebih nyata kerugian keuangan Negara telah terjadi berikut jumlahnya;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu sarana untuk melakukan perbuatan (terlarang/tercela) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan secara substantif obyek kejahatan berada dalam kekuasaannya disebabkan langsung oleh perbuatan yang dilarang/melawan hukum, in casu memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Bagi kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum maka kehendak dan pengetahuan itu harus terbentuk sebelum pembuatan/melakukannya, kehendak untuk merugikan keuangan Negara harus didahului oleh pengetahuan tentang perbuatan yang (hendak) dilakukan (dapat) merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum dalam pasal ini secara obyektif selalu menyerang kepentingan hukum publik yang dilindungi oleh hukum pidana, sedangkan materi perkara a quo termasuk kelompok tindak pidana yang dibentuk dengan substansi untuk melindungi kepentingan hukum terhadap keuangan Negara dan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum di atas selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah pada perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi Novi Rizkiana, keterangan saksi Septiana Patriasari, keterangan saksi Rizki Surya Faisal, keterangan saksi Reza Rizki Ramdani, keterangan saksi Cahaya Panji Sampurna, ketrangan saksi saksi Faizal Ramadhan, ketrangan saksi Iyus Suhana, keterangan saksi Anoya Hadiat, dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa PT BPD BJB memiliki beberapa kantor orperasional, antara lain Bank Kantor Cabang Pembantu Pangalengan dan Kantor Cabang Soreang, Jawa Barat, yang melayani beberapa program dan/atau transaksi, antara lain:
Tabungan Giro, Deposito berjangka;
Memberikan Kredit;
Menerbitkan Surat Pengakuan Utang;
Membeli, menjual atau menjamin atas resiko maupun untuk kepentingan dan perintah nasabah
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Divisi PT BPD BJB, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer mengatur program Member get Member (MgM), yang merupakan program insentif yang secara khusus diberikan bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel (debitur yang memiliki Kredit di BJB) yang berhasil memberikan referensi Debitur baru, dengan besaran insentif sebesar Rp.200.000,00 (duaratusriburupiah) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan dan bertujuan (a) mempertahankan debitur eksisting bank bjb; (b) menambah debitur baru; (c) mempercepat pertumbuhan portofolio kredit consumer dan ritel; (d) meningkatkan perolehan laba; (e) memaksimalkan peran aktif debitur eksisting bank bjb dalam memasarkan produk kredit dan consumer. Program MgM diberlakukan kepada seluruh Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BJB, Tbk Nomor 0116/SK/DIR-HC/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi atasnama Achmad Majudin Syam Pradipta, SE sebagai Pimpinan Cabang Soreang pada Kantor Cabang Pembantu Pangalengan. Sedangkan tugas pimpinan cabang pada program MgM adalah sebagai berikut:
Menerima formulir verifikasi rekapitulasi pembayaran program MgM dan Surat Permohonan Reimburse Program MgM dan PIC program MgM;
Melakukan verifikasi atas data pengajuan program MgM di dalam formulir rekapitulasi pembayaran program MgM;
Memberikan paraf pada formulir rekapitulasi pembayaran program MgM;
Menyerahkan formulir rekapitulasi pembayaran program MgM kepada PIC program MgM;
Bahwa mengenai syarat untuk mediator / debitur referral sebagai penerima dana fee Program Member Get Member (MGM) antara lain sebagai berikut :
Dipastikan telah mereferensikan Debitur Baru sebagaimana Kriteria yang diatur dalam Mekanisme penyelenggaraan Program;
Mengisi Form Pendaftaran Program Member Get Member (MGM) secara lengkap;
Debitur peserta program merupakan debitur eksisting Kredit Konsumer dan Ritel eksisting PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Bahwa mekanisme pemberian dana fee Program MGM antara lain:
Dari mediator membawa rekap data debitur yang akan mengajukan kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu setempat;
Dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu tersebut mengajukan rekapan data debitur dalam bentuk laporan excel yang online melalui sistem komputer Bank ke kantor cabang;
dari kantor cabang Bank BJB lalu meneruskan rekapan laporan tersebut ke kantor Bank BJB pusat melalui sistem Computer Bank;
Setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat mengirimkan Daftar nominatif balasan ke kantor Cabang Bank BJB terkait dengan program permohonan MGM tersebut;
Apabila pihak bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke Kantor Cabang, lalu dari rekening kantor cabang dikirimkan ke No. Rekening Debitur Penerima/ mediator;
Bahwa sejak bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2021 sebagai Penerima dana fee Program MGM konsumer di KCP Pangalengan sebanyak 1.735 NoA (Number of Account) dengan nominal sebesar Rp334.780.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Dapenbun dengan total nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp320.910.000;
Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan fee Program MGM konsumer sebesar Rp13.870.000,00 yang dicairkan;
Bahwa dana yang dicairkan menggunakan NoA dan referral tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Dana yang dicairkan melalui referral saksi IYUS SUHANA dengan Nomor Rekening 0062381582100 sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari Dinas Dapenbun dengan total penerimaan sebesar Rp.320.910.000,-;
Dana yang dicairkan melalui referral saksi ANOYA HADIAT dengan Nomor Rekening 0013157022100 sebanyak 73 Noa merupakan debtitur dari Dinas UPTD Pangalengan dengan nominal penerimaan sebesar Rp.13,870,000,-;
Bahwa proses awalnya pada bulan September 2019 Terdakwa sebagai pempinan kantor cabang mengumpulkan Account Officer dan Officer Operasional dalam Rapat dengan membahas sebagai berikut:
Menyelesaikan permasalahan dalam proses sertifikasi untuk nasabah Mikro;
Memberikan uang untuk Bendahara UPTD dalam rangka menjaga hubungan baik (maintain) dengan pihak Bank;
Memberikan uang kepada Dapenbun (Dana Pensuinan Perkebunan) dalam rangka menjaga hubungan baik (maintain);
Bahwa khusus mengenai sumber biaya operasional kantor cabang pembantu pengalengan – kantor cabang soreang, Terdakwa mengambil kebijakan menggunakan fee program MgM yang berasal dari nasabah eksisting dan referral untuk menutupi biaya operasional dan bendahara kantor cabang pembantu, dengan mengusulkan dan meminjam nama nasabah yakni saksi Iyus Suhana Debitur asal dari Dinas Dapenbun dengan Nomor Rekening 0062381582100 dan saksi Anoya Hadiat Debitur asal Dinas UPTD Pangalengan dengan Nomor Reknening 0013157022100, setelah Terdakwa memanggil dan bertemu saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat di kantor BJB KCP Pangalengan dan menyampaikan maksud dan tujuan pinjam rekening para saksi untuk mengumpulkan uang pinjaman karyawan;
Bahwa prosedur dan proses administrasi pendaftaran hingga proses pencairan fee program MgM sebagai berikut:
Tahap Pendaftaran, Terdakwa mengusulkan dan mendaftarkan nama debitur eksisting dan referral yakni saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat kepada saksi Rizki Surya Faizal selaku Account Officer, yang tugasnya membuat rekapitulasi hasil pencairan kredit yang akan didaftarkan untuk program MgM untuk mengetahui jumlah nasabah yang menjadi nasabah di Bank BJB serta untuk proses Pengajuan Nominal dana yang akan didapat oleh Debitur Eksisting. Kemudian hasil rekapan dikirimkan melalui e-mail ke PIC Soreang untuk melakukan pengajuan penerimaan dan pencairan dana program MgM;
Tahapan Pencairan, setelah disetujui nama-nama Debitur eksisting dan referral oleh Kantor Cabang Soreang yang mendapatkan program MgM maka saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC Kantor Cabang Pembantu membuat daftar reimburse fee program MgM, yang oleh saksi Cahaya Panji Sampurna selaku divisi kredit konusmer dan ritel dilakukan proses pembayaran atau pemindahbukuan maksimal tanggal 30 pada setiap bulannya sesuai jurnal;
Bahwa teknis pencairan di BJB KCP Pangalengan dilakukan dan diperintah Terdakwa kepada saksi Iyus dan saksi Anoya selaku penerima program MgM datang ke BJB KCP Pangalengan untuk mengisi form penarikan dana melaluiTeller yang kemudian Teller membawa uang tunai ke ruangan Terdakwa yang dihadiri saksi Septiana selaku supervisor dan saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC Kantor Cabang untuk didistribusikan penggunaannya;
Bahwa setelah fee program MgM masuk ke rekening saksi Anoya Hadiat dan saksi Iyus Suhana, saksi Faizal Ramadhan dan saksi Kania Ratna masing-masing sebagai Teller mendapatkan perintah dari Terdakwa untuk menarik uang seluruhnya dari kedua nomor rekening tersebut, yakni:
1). Debitur ANOYA HADIAT
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JUNI 2 orang 380.000 11 Juni 2019 12 Juni 2019 JULI 6 orang 1.140.000 1 Juli 2019 17 Juli 2019 AGUSTUS 1 orang 190.000 7 Agustus 2019 31 Agustus 2019 SEPTEMBER 2 orang 380.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 3 orang 570.000 27 November 2019 29 november 2019 NOPEMBER 4 orang 730.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 3 Orang 570.000 31 Januari 2020 18 Pebruari 2020 TOTAL 21 Orang 3.990.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 3 orang 570.000 04 Maret 2020 05 Maret 2020 FEBRUARI 5 orang 950.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 2 orang 380.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 6 orang 1.140.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 4 orang 730.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 3 orang 570.000 21 Juli 2020 23 Juli 2020 JULI 4 orang 730.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 5 orang 950.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 10 orang 1.900.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 3 orang 1.140.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER 3 orang DESEMBER 2 orang 380.000 27 Januari 2021 3 Pebruari 2020 TOTAL 50 orang 9.500.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 FEBRUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 TOTAL 2 orang 380.000 GRAND TOTAL 73 Orang 13.870.000
2). Debitur IYUS SUHANA
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JULI 9 Orang 1.710.000 31 Agustus 2019 2 September 2019 SEPTEMBER 4 Orang 730.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 68 Orang 12.920.000 27 November 2019 29 November 2019 NOPEMBER 45 Orang 8.550.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 110 Orang 20.710.000 31 Januari 2020 03 Pebruari 2020 TOTAL 235 44.650.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 112 Orang 21.280.000 4 Maret 2020 5 Maret 2020 FEBRUARI 107 Orang 20.330.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 49 Orang 9.310.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 114 Orang 21.660.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 110 Orang 20.900.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 120 Orang 22.800.000 21 Juli 2020 27 Juli 2020 JULI 114 Orang 21.660.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 83 Orang 15.770.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 148 Orang 28.120.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 165 Orang 31.350.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER DESEMBER 80 Orang 15.200.000 27 Januari 2021 27 Januari 2021 TOTAL 1.202 228.380.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 61 Orang 11.590.000 14 April 2021 16 April 2021 FEBRUARI 62 Orang 11.780.000 14 April 2021 16 April 2021 MARET 54 Orang 10.260.000 30 April 2021 5 Mei 2021 APRIL 40 Orang 7.600.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 MEI 35 Orang 6.650.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 TOTAL 252 47.880.000 GRAND TOTAL 1.689 320.910.000
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022 Satuan Kredit Audit Internal (SKAI) PT BJB telah melakukan audit internal dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Program MgM merupakan pemberian intensif yang secara khusus diberikan bagi debitur Kredit Konsumer yang telah berhasil memberikan referensi, dengan modus yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa menginisiasi rekening penampungan penerima dana fee program MgM consumer atas nama saksi Anoya Hadiat dan saksi Iyus Suhana;
Terdakwa mendaftarkan saksi Anoya sebagai penerima referral dari debitur yang bekerja di UPTD Pangalengan sedangkan saksi Iyus (dinas di PT London Sumatera) didaftarkan sebagai penerima referral dari debitur Dapenbun;
Bahwa Terdakwa memanipulasi penerima dan pengajuan dana fee MgM consumer dengan menggunakan rekening penampung 2 (dua) debitur yang menyebabkan kerugian bank sebesar Rp.334.780.000,00 (tigaratustigapuluhempatjutatujuhratusdelapanpuluhriburupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Depanbun dengan total nominal penerimaan fee MgM consumer sebesar Rp.320.000.000,00 yang dicairkan melalui referral saksi Iyus Suhana;
Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari dinas Depanbun dengan total nominal penerimaan fee MgM consumer sebesar Rp.13.870.000,00 yang dicairkan melalui referral saksi Anoya Hadiat;
Bahwa dari fee program MgM atasnama debitur referral saksi Iyus Suhana dan debitur referral saksi Anoya Hadiat sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 terdakwa bersama saksi Septiana selaku supervisor dan saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC KCP Pangalengan menerima dan menggunakannya sebagai berikut:
untuk saksi Iyus Suhana sejumlah Rp.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.1.000.000,- (satujutarupiah) total diterima sebesar Rp.1.500.000,- (satujutalimaratusriburupiah);
untuk saksi Anoya Hadiat sejumlah Rp.1.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.500.000,- total diterima sebesar Rp.2.000.000,- (duajutarupiah);
untuk penyelesaian kredit macet Nasabah BJB KCP Pangalengan sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) sesuai keterangan saksi Firman Faturohman;
Maintenance P3RI total sebesar Rp.7.000.000,- /per bulan;
Terdakwa gunakan dana taktis bank BJB KCP Pangalengan (untuk maintenance dinas, nasabah prioritas dan sumbangan lainnya);
Menimbang, bahwa fakta-fakta tersebut diatas menyangkut perbuatan Terdakwa yang dilakukan dalam kapasitas dan tugas serta fungsinya sebagai Pimpinan Cabang Pembantu, yakni: (1) mengambil kebijakan mengikuti program MgM menggunakan nama dan rekening orang lain atau saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat (nomenee), guna mensikapi pemberhentian/pengurangan dana operasional KCP Pangalengan; dan (2) memerintahkan Account Officer, Supervisor dan Teller untuk mendaftarkan, mem-verifikasi hingga mencairkan fee program MgM atasnama saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat; serta (3) mendistribusikan fee program MgM tersebut kepada Supervisor dan Account Officer untuk menyelesaikan permasalahan dan atau mendukung operasional BJB KCP Pangalenegan;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat lebih tepat dakwaan yang diterapkan kepada Terdakwa adalah dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa dikarenakan salah satu unsur dakwaan primer tidak terpenuhi maka seluruh dakwaan primer pula tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terbukti dan dakwaan disusun berbentuk subsideritas maka Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian unsur ini tidak berbeda dengan pertimbangan unsur dakwaan primer terdahulu, maka Majelis mengambilalih pertimbangan tersebut dan oleh karenanya terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, telepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana, hal ini juga merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat berbentuk alternatif maupun kumulatif dan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi Novi Rizkiana, keterangan saksi Septiana Patriasari, keterangan saksi Rizki Surya Faisal, keterangan saksi Reza Rizki Ramdani, keterangan saksi Cahaya Panji Sampurna, keterangan saksi saksi Faizal Ramadhan, keterangan saksi Iyus Suhana, keterangan saksi Anoya Hadiat, dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa PT BPD BJB memiliki beberapa kantor orperasional, antara lain Bank Kantor Cabang Pembantu Pangalengan dan Kantor Cabang Soreang, Jawa Barat, yang melayani beberapa program dan/atau transaksi, antara lain:
Tabungan Giro, Deposito berjangka;
Memberikan Kredit;
Menerbitkan Surat Pengakuan Utang;
Membeli, menjual atau menjamin atas resiko maupun untuk kepentingan dan perintah nasabah
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Divisi PT BPD BJB, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer mengatur program Member get Member (MgM), yang merupakan program insentif yang secara khusus diberikan bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel (debitur yang memiliki Kredit di BJB) yang berhasil memberikan referensi Debitur baru, dengan besaran insentif sebesar Rp.200.000,00 (duaratusriburupiah) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan dan bertujuan (a) mempertahankan debitur eksisting bank bjb; (b) menambah debitur baru; (c) mempercepat pertumbuhan portofolio kredit consumer dan ritel; (d) meningkatkan perolehan laba; (e) memaksimalkan peran aktif debitur eksisting bank bjb dalam memasarkan produk kredit dan consumer. Program MgM diberlakukan kepada seluruh Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BJB, Tbk Nomor 0116/SK/DIR-HC/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi atasnama Achmad Majudin Syam Pradipta, SE sebagai Pimpinan Cabang Soreang pada Kantor Cabang Pembantu Pangalengan. Sedangkan tugas pimpinan cabang pada program MgM adalah sebagai berikut:
Menerima formulir verifikasi rekapitulasi pembayaran program MgM dan Surat Permohonan Reimburse Program MgM dan PIC program MgM;
Melakukan verivikasi atas data pengajuan program MgM di dalam formulir rekapitulasi pembayaran program MgM;
Memberikan paraf pada formulir rekapitulasi pembayaran program MgM;
Menyerahkan formulir rekapitulasi pembayaran program MgM kepada PIC program MgM;
Bahwa proses awalnya pada bulan September 2019 Terdakwa sebagai pempinan kantor cabang mengumpulkan Account Officer dan Supervisor dalam Rapat dan membahas sebagai berikut:
Menyelesaikan permasalahan dalam proses sertifikasi untuk nasabah Mikro;
Memberikan uang untuk Bendahara UPTD dalam rangka menjaga hubungan baik (maintain) dengan pihak Bank;
Memberikan uang kepada Dapenbun (Dana Pensuinan Perkebunan) dalam rangka menjaga hubungan baik (maintain);
Bahwa khusus mengenai sumber biaya operasional kantor cabang pembantu pengalengan – kantor cabang soreang, Terdakwa mengambil kebijakan menggunakan fee program MgM yang berasal dari nasabah eksisting dan referral untuk menutupi biaya operasional dan bendahara kantor cabang pembantu, dengan mengusulkan dan meminjam nama nasabah yakni saksi Iyus Suhana Debitur asal dari Dinas Dapenbun dengan Nomor Rekening 0062381582100 dan saksi Anoya Hadiat Debitur asal Dinas UPTD Pangalengan dengan Nomor Reknening 0013157022100, setelah Terdakwa memanggil dan bertemu saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat di kantor BJB KCP Pangalengan dan menyampaikan maksud dan tujuan pinjam rekening para saksi untuk mengumpulkan uang pinjaman karyawan;
Bahwa prosedur dan proses administrasi pendaftaran hingga proses pencairan fee program MgM sebagai berikut:
Tahap Pendaftaran, Terdakwa mengusulkan dan mendaftarkan nama debitur eksisting dan referral yakni saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat kepada saksi Rizki Surya Faizal selaku Account Officer, yang tugasnya membuat rekapitulasi hasil pencairan kredit yang akan didaftarkan untuk program MgM untuk mengetahui jumlah nasabah yang menjadi nasabah di Bank BJB serta untuk proses Pengajuan Nominal dana yang akan didapat oleh Debitur Eksisting. Kemudian hasil rekapan dikirimkan melalui e-mail ke PIC Soreang untuk melakukan pengajuan penerimaan dan pencairan dana program MgM;
Tahapan Pencairan, setelah disetujui nama-nama Debitur eksisting dan referral oleh Kantor Cabang Soreang yang mendapatkan program MgM maka Reza Rizki Ramdani selaku PIC Kantor Cabang Pembantu membuat daftar reimburse fee program MgM, yang oleh saksi Cahaya Panji Sampurna selaku divisi kredit konusmer dan ritel dilakukan proses pembayaran atau pemindahbukuan maksimal tanggal 30 pada setiap bulannya sesuai jurnal;
Bahwa teknis pencairan di BJB KCP Pangalengan dilakukan dan diperintah Terdakwa kepada saksi Iyus dan saksi Anoya selaku penerima program MgM datang ke BJB KCP Pangalengan untuk mengisi form penarikan dana melaluiTeller yang kemudian Teller membawa uang tunai ke ruangan Terdakwa yang dihadiri saksi Septiana selaku supervisor dan saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC Kantor Cabang untuk didistribusikan penggunaannya;
Bahwa setelah fee program MgM masuk ke rekening saksi Anoya Hadiat dan saksi Iyus Suhana, saksi Faizal Ramadhan dan saksi Kania Ratna masing-masing sebagai Teller mendapatkan perintah dari Terdakwa untuk menarik uang seluruhnya dari kedua nomor rekening tersebut, yakni:
1). Debitur ANOYA HADIAT
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JUNI 2 orang 380.000 11 Juni 2019 12 Juni 2019 JULI 6 orang 1.140.000 1 Juli 2019 17 Juli 2019 AGUSTUS 1 orang 190.000 7 Agustus 2019 31 Agustus 2019 SEPTEMBER 2 orang 380.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 3 orang 570.000 27 November 2019 29 november 2019 NOPEMBER 4 orang 730.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 3 Orang 570.000 31 Januari 2020 18 Pebruari 2020 TOTAL 21 Orang 3.990.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 3 orang 570.000 04 Maret 2020 05 Maret 2020 FEBRUARI 5 orang 950.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 2 orang 380.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 6 orang 1.140.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 4 orang 730.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 3 orang 570.000 21 Juli 2020 23 Juli 2020 JULI 4 orang 730.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 5 orang 950.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 10 orang 1.900.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 3 orang 1.140.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER 3 orang DESEMBER 2 orang 380.000 27 Januari 2021 3 Pebruari 2020 TOTAL 50 orang 9.500.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 FEBRUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 TOTAL 2 orang 380.000 GRAND TOTAL 73 Orang 13.870.000
2). Debitur IYUS SUHANA
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JULI 9 Orang 1.710.000 31 Agustus 2019 2 September 2019 SEPTEMBER 4 Orang 730.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 68 Orang 12.920.000 27 November 2019 29 November 2019 NOPEMBER 45 Orang 8.550.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 110 Orang 20.710.000 31 Januari 2020 03 Pebruari 2020 TOTAL 235 44.650.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 112 Orang 21.280.000 4 Maret 2020 5 Maret 2020 FEBRUARI 107 Orang 20.330.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 49 Orang 9.310.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 114 Orang 21.660.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 110 Orang 20.900.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 120 Orang 22.800.000 21 Juli 2020 27 Juli 2020 JULI 114 Orang 21.660.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 83 Orang 15.770.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 148 Orang 28.120.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 165 Orang 31.350.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER DESEMBER 80 Orang 15.200.000 27 Januari 2021 27 Januari 2021 TOTAL 1.202 228.380.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 61 Orang 11.590.000 14 April 2021 16 April 2021 FEBRUARI 62 Orang 11.780.000 14 April 2021 16 April 2021 MARET 54 Orang 10.260.000 30 April 2021 5 Mei 2021 APRIL 40 Orang 7.600.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 MEI 35 Orang 6.650.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 TOTAL 252 47.880.000 GRAND TOTAL 1.689 320.910.000
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022 Satuan Kredit Audit Internal (SKAI) PT BJB telah melakukan audit internal dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Program MgM merupakan pemberian intensif yang secara khusus diberikan bagi debitur Kredit Konsumer yang telah berhasil memberikan referensi, dengan modus yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa menginisiasi rekening penampungan penerima dana fee program MgM consumer atas nama saksi Anoya Hadiat dan saksi Iyus Suhana;
Terdakwa mendaftarkan saksi Anoya sebagai penerima referral dari debitur yang bekerja di UPTD Pangalengan sedangkan saksi Iyus (dinas di PT London Sumatera) didaftarkan sebagai penerima referral dari debitur Dapenbun;
Bahwa Terdakwa memanipulasi penerima dan pengajuan dana fee MgM consumer dengan menggunakan rekening penampung 2 (dua) debitur yang menyebabkan kerugian bank sebesar Rp.334.780.000,00 (tigaratustigapuluhempatjutatujuhratusdelapanpuluhriburupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Depanbun dengan total nominal penerimaan fee MgM consumer sebesar Rp.320.000.000,00 yang dicairkan melalui referral saksi Iyus Suhana;
Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari dinas Depanbun dengan total nominal penerimaan fee MgM consumer sebesar Rp.13.870.000,00 yang dicairkan melalui referral saksi Anoya Hadiat;
Bahwa dari fee program MgM atasnama debitur referral saksi Iyus Suhana dan debitur referral saksi Anoya Hadiat sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 terdakwa bersama saksi Septiana selaku supervisor dan saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC KCP Pangalengan menerima dan menggunakannya sebagai berikut:
untuk saksi Iyus Suhana sejumlah Rp.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.1.000.000,- (satujutarupiah) total diterima sebesar Rp.1.500.000,- (satujutalimaratusriburupiah);
untuk saksi Anoya Hadiat sejumlah Rp.1.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.500.000,- total diterima sebesar Rp.2.000.000,- (duajutarupiah);
untuk penyelesaian kredit macet Nasabah BJB KCP Pangalengan sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) sesuai keterangan saksi Firman Faturohman;
Maintenance P3RI total sebesar Rp.7.000.000,- /per bulan;
Terdakwa gunakan dana taktis bank BJB KCP Pangalengan (untuk maintenance dinas, nasabah prioritas dan sumbangan lainnya);
Menimbang, bahwa fakta-fakta diatas jelas perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah sejak Rapat Februari 2022 yang dihadiri oleh Account Officer dan Supervisor BJB KCP Pangalengan dan perintah pencairan kepada Teller dan Debitur selaku penerima fee program MgM hingga mendistribusikan untuk penyelesaian masalah dan mendukung operasional BJB KCP Pangalengan, merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta tersebut diatas maka terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kewenangan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum dan atau menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa wujud dari pengertian menyalahgunakan kewenangan ialah: (a) sesorang itu memiliki jabatan publik maupun private yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi kewenangan tertentu; (b) dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati; (c) kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikan wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: (a) menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi yakni serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kewenangan tersebut tercantum di dalam ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum dalam Keppres, Kepmen, atau anggaran dasar suatu badan hukum perdata, in casu Terdakwa H ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE menjabat Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk diangkat berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor: 0116/SK/DIR-HC/2019 Tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi pada Tanggal 29 Januari 2019; (b) dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, in casu Terdakwa berdasarkan jabatan/kewenangan sebagai Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk berdasarkan bukti dan fakta telah mengambil kebijakan sebagai berikut:
Bahwa proses awalnya pada bulan September 2019 Terdakwa sebagai pempinan kantor cabang mengumpulkan Account Officer dan Supervisor dalam Rapat dan membahas sebagai berikut:
Menyelesaikan permasalahan dalam proses sertifikasi untuk nasabah Mikro;
Memberikan uang untuk Bendahara UPTD dalam rangka menjaga hubungan baik (maintain) dengan pihak Bank;
Memberikan uang kepada Dapenbun (Dana Pensuinan Perkebunan) dalam rangka menjaga hubungan baik (maintain);
Bahwa khusus mengenai sumber biaya operasional kantor cabang pembantu pengalengan – kantor cabang soreang, Terdakwa mengambil kebijakan menggunakan fee program MgM yang berasal dari nasabah eksisting dan referral untuk menutupi biaya operasional dan bendahara kantor cabang pembantu, dengan mengusulkan dan meminjam nama nasabah yakni saksi Iyus Suhana Debitur asal dari Dinas Dapenbun dengan Nomor Rekening 0062381582100 dan saksi Anoya Hadiat Debitur asal Dinas UPTD Pangalengan dengan Nomor Reknening 0013157022100, setelah Terdakwa memanggil dan bertemu saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat di kantor BJB KCP Pangalengan dan menyampaikan maksud dan tujuan pinjam rekening para saksi untuk mengumpulkan uang pinjaman karyawan;
Bahwa prosedur dan proses administrasi pendaftaran hingga proses pencairan fee program MgM sebagai berikut:
Tahap Pendaftaran, Terdakwa mengusulkan dan mendaftarkan nama debitur eksisting dan referral yakni saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat kepada saksi Rizki Surya Faizal selaku Account Officer, yang tugasnya membuat rekapitulasi hasil pencairan kredit yang akan didaftarkan untuk program MgM untuk mengetahui jumlah nasabah yang menjadi nasabah di Bank BJB serta untuk proses Pengajuan Nominal dana yang akan didapat oleh Debitur Eksisting. Kemudian hasil rekapan dikirimkan melalui e-mail ke PIC Soreang untuk melakukan pengajuan penerimaan dan pencairan dana program MgM;
Tahapan Pencairan, setelah disetujui nama-nama Debitur eksisting dan referral oleh Kantor Cabang Soreang yang mendapatkan program MgM maka Reza Rizki Ramdani selaku PIC Kantor Cabang Pembantu membuat daftar reimburse fee program MgM, yang oleh saksi Cahaya Panji Sampurna selaku divisi kredit konusmer dan ritel dilakukan proses pembayaran atau pemindahbukuan maksimal tanggal 30 pada setiap bulannya sesuai jurnal;
Bahwa teknis pencairan di BJB KCP Pangalengan dilakukan dan diperintah Terdakwa kepada saksi Iyus dan saksi Anoya selaku penerima program MgM datang ke BJB KCP Pangalengan untuk mengisi form penarikan dana melaluiTeller yang kemudian Teller membawa uang tunai ke ruangan Terdakwa yang dihadiri saksi Septiana selaku supervisor dan saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC Kantor Cabang untuk didistribusikan penggunaannya;
Bahwa setelah fee program MgM masuk ke rekening saksi Anoya Hadiat dan saksi Iyus Suhana, saksi Faizal Ramadhan dan saksi Kania Ratna masing-masing sebagai Teller mendapatkan perintah dari Terdakwa untuk menarik uang seluruhnya dari kedua nomor rekening tersebut, yakni:
1). Debitur ANOYA HADIAT
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JUNI 2 orang 380.000 11 Juni 2019 12 Juni 2019 JULI 6 orang 1.140.000 1 Juli 2019 17 Juli 2019 AGUSTUS 1 orang 190.000 7 Agustus 2019 31 Agustus 2019 SEPTEMBER 2 orang 380.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 3 orang 570.000 27 November 2019 29 november 2019 NOPEMBER 4 orang 730.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 3 Orang 570.000 31 Januari 2020 18 Pebruari 2020 TOTAL 21 Orang 3.990.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 3 orang 570.000 04 Maret 2020 05 Maret 2020 FEBRUARI 5 orang 950.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 2 orang 380.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 6 orang 1.140.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 4 orang 730.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 3 orang 570.000 21 Juli 2020 23 Juli 2020 JULI 4 orang 730.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 5 orang 950.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 10 orang 1.900.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 3 orang 1.140.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER 3 orang DESEMBER 2 orang 380.000 27 Januari 2021 3 Pebruari 2020 TOTAL 50 orang 9.500.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 FEBRUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 TOTAL 2 orang 380.000 GRAND TOTAL 73 Orang 13.870.000
2). Debitur IYUS SUHANA
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JULI 9 Orang 1.710.000 31 Agustus 2019 2 September 2019 SEPTEMBER 4 Orang 730.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 68 Orang 12.920.000 27 November 2019 29 November 2019 NOPEMBER 45 Orang 8.550.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 110 Orang 20.710.000 31 Januari 2020 03 Pebruari 2020 TOTAL 235 44.650.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 112 Orang 21.280.000 4 Maret 2020 5 Maret 2020 FEBRUARI 107 Orang 20.330.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 49 Orang 9.310.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 114 Orang 21.660.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 110 Orang 20.900.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 120 Orang 22.800.000 21 Juli 2020 27 Juli 2020 JULI 114 Orang 21.660.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 83 Orang 15.770.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 148 Orang 28.120.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 165 Orang 31.350.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER DESEMBER 80 Orang 15.200.000 27 Januari 2021 27 Januari 2021 TOTAL 1.202 228.380.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 61 Orang 11.590.000 14 April 2021 16 April 2021 FEBRUARI 62 Orang 11.780.000 14 April 2021 16 April 2021 MARET 54 Orang 10.260.000 30 April 2021 5 Mei 2021 APRIL 40 Orang 7.600.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 MEI 35 Orang 6.650.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 TOTAL 252 47.880.000 GRAND TOTAL 1.689 320.910.000
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022 Satuan Kredit Audit Internal (SKAI) PT BJB telah melakukan audit internal dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Program MgM merupakan pemberian intensif yang secara khusus diberikan bagi debitur Kredit Konsumer yang telah berhasil memberikan referensi, dengan modus yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa menginisiasi rekening penampungan penerima dana fee program MgM consumer atas nama saksi Anoya Hadiat dan saksi Iyus Suhana;
Terdakwa mendaftarkan saksi Anoya sebagai penerima referral dari debitur yang bekerja di UPTD Pangalengan sedangkan saksi Iyus (dinas di PT London Sumatera) didaftarkan sebagai penerima referral dari debitur Dapenbun;
Bahwa Terdakwa memanipulasi penerima dan pengajuan dana fee MgM consumer dengan menggunakan rekening penampung 2 (dua) debitur yang menyebabkan kerugian bank sebesar Rp.334.780.000,00 (tigaratustigapuluhempatjutatujuhratusdelapanpuluhriburupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Depanbun dengan total nominal penerimaan fee MgM consumer sebesar Rp.320.000.000,00 yang dicairkan melalui referral saksi Iyus Suhana;
Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari dinas Depanbun dengan total nominal penerimaan fee MgM consumer sebesar Rp.13.870.000,00 yang dicairkan melalui referral saksi Anoya Hadiat;
Bahwa dari fee program MgM atasnama debitur referral saksi Iyus Suhana dan debitur referral saksi Anoya Hadiat sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 terdakwa bersama saksi Septiana selaku supervisor dan saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC KCP Pangalengan menerima dan menggunakannya sebagai berikut:
untuk saksi Iyus Suhana sejumlah Rp.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.1.000.000,- (satujutarupiah) total diterima sebesar Rp.1.500.000,- (satujutalimaratusriburupiah);
untuk saksi Anoya Hadiat sejumlah Rp.1.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.500.000,- total diterima sebesar Rp.2.000.000,- (duajutarupiah);
untuk penyelesaian kredit macet Nasabah BJB KCP Pangalengan sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) sesuai keterangan saksi Firman Faturohman;
Maintenance P3RI total sebesar Rp.7.000.000,- /per bulan;
Terdakwa gunakan dana taktis bank BJB KCP Pangalengan (untuk maintenance dinas, nasabah prioritas dan sumbangan lainnya);
Menimbang, bahwa bukti dan fakta tersebut diatas bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Nomor :709/SK/DIR-KP/2014, Tentang Etika Usaha Dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, sebagai berikut :
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf E tentang Menghindari Benturan kepentingan dan penyalahgunaan Jabatan yang isinya sebagai berikut :
Menghindari pemberian perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu diluar prosedur dan ketentuan yang berlaku yang menimbulkan kerugian bank atau mengurangi keuntungan bank.
Tidak memperkenankan terjadinya pembuatan keputusan apapun, terutama keputusan-keputusan yang dapat mempengaruhi pencapaian KPIs (Key Performance Indicators) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk secara langsung, yang dipengaruhi kepentingan pribadi komisaris, direksi, pejabat dan pegawai, baik dalam hubungan kerja antar pegawai maupun dalam kaitan dengan pihak diluar PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Namun demikian apabila keputusan tetap harus diambil maka pihak-pihak dimaksud harus mengutamakan kepentingan bank dan menghindarkan bank dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnnya keuntungan bank serta wajib mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan;
Bab 3 Standar Tata Perilaku pada huruf H tentang Memberi Hadiah/ Fasilitas yang isinya sebagai berikut :
Insan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dapat memberikan hadiah/fasilitas kepada pihak lain dengan syarat :
Mengatasnamakan perusahaan dan menunjang kepentingan perusahaan.
tidak dimaksudkan untuk menyuap;
telah dianggarkan oleh perusahaan;
apabila hadiah/ fasilitas berupa benda cinderamata maka harus mencantumkan logo/ nama PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT dan BANTEN, Tbk.
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dapat memberikan biaya penagihan kredit sesuai ketentuan internal yang berlaku
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis berpendapat terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4 Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan Negara dalam penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan negara adalah ”seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah; b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara”;
Menimbang, bahwa pengertian keuangan negara menurut Pasal 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1, yang meliputi: (a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; (b) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; (c) penerimaan negara dan pengeluaran negara; (d) penerimaan daeran dan pengeluaran daerah; (e) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Menimbang, bahwa terdapat 4 (empat) kriteria tentang kerugian negara, yakni: (i) berkurangnya kekayaan negara dan atau bertambahnya kewajiban negara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku. Sedangkan kekayaan negara merupakan konsekuensi dari adanya penerimaan pendapatan yang menguntungkan dan pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara; (ii) tidak terimanya sebagian atau seluruh pendapatan yang menguntungkan keuangan Negara, yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku; (iii) sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara, yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku; (iv) setiap pertambahan kewajiban negara yang mengakibatkan oleh adanya komitmen yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kerugian negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan). Kerugian keuangan negara dirumuskan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta Penjelasan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai berikut: 1) Hilang atau berkurangnya hak dan kewajiban Negara yang nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dalam bentuk: (a) hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman, (b) kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga, (c) penerimaan Negara dan pengeluaran Negara, (d) penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, (e) kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah. 2) Hilang atau berkurangnya sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang nyata dan pasti, dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dalam bentuk: (a) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum, (b) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. 3) Hilang atau berkurangnya hak penerimaan dan timbulnya kewajiban Negara yang nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, 4) Timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang dari kegiatan pelayanan pemerintah, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan melalui: (a) biaya penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintah pusat/daerah dalam bentuk kegiatan layanan: kesehatan, pendidikan, transportasi, pengurusan administrasi pertanahan, perijinan, jasa perbankan, jasa keuangan dan asuransi yang tidak sesuai ketentuan (menaikkan biaya, mengurangi volume dan mengurangi hak keuangan Negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi), (b) membayar tagihan pihak ketiga yang melanggar hukum (seharusnya tidak membayar atau melebihi lebih tinggi dari jumlah yang seharusnya), 5) Hilang atau berkurangnya penerimaan dan atau pengeluaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yakni: (a) penerimaan Negara/daerah, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), Retribusi dan penerimaan usaha Negara/Daerah hilang/lebih kecil dari yang seharusnya diterima dari kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD atau BUMN/BUMD, (b) hak penerimaan keuangan Negara/daerah hilang/lebih kecil dari yang seharusnya diterima dari perjanjian pengelolaan sumber daya alam milik Negara (pertambangan, minyak, gas, kehutanan, pertanian, perikanan, pengelolaan air, pasir dan tanah atau sumber daya alam lainnya), (c) Pengeluaran kas Negara atau kas daerah yang seharusnya tidak dikeluarkan atau pengeluaran lebih besar dari yang tidak seharusnya (termasuk kualitas barang lebih rendah dan penerimaan barang yang dibeli dari uang Negara rusak dan tidak bermanfaat), 6) Hilang atau berkurangnya aset Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang yang dikelola sendiri atau pihak lain akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yakni: (a) dikelola sendiri oleh pemerintah pusat/daerah, (b) dikelola BUMN/BUMD atau badan layanan umum Negara/Daerah, (c) dikelola oleh pihak lain berdasarkan perjanjian dengan Negara (Pemerintah Pusat/Daerah), 7) Hilang atau berkurangnya secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang, kekayaan pihak lain yang dikelola Negara akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan berupa: (a) berkurang/hilangnya kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum, (b) berkurangnya/hilangnya kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”.
Menimbang, bahwa sebagaimana Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi Novi Rizkiana, keterangan saksi Septiana Patriasari, keterangan saksi Rizki Surya Faisal, keterangan saksi Reza Rizki Ramdani, keterangan saksi Cahaya Panji Sampurna, ketrangan saksi saksi Faizal Ramadhan, ketrangan saksi Iyus Suhana, keterangan saksi Anoya Hadiat, dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Notaris Bandung, R. Tendy Suwarman, SH, Nomor 02 tanggal 1 September 2020, menyatakan antara lain para pemegang sahamnya yakni Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Tasikmalaya, Ciamis, Sukabumi, Subang, Serang, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Garut, Purwarkarta, Cilegon, Tangerang;
Bahwa PT BPD BJB memiliki beberapa kantor orperasional, antara lain Bank Kantor Cabang Pembantu Pangalengan dan Kantor Cabang Soreang, Jawa Barat, yang melayani beberapa program dan/atau transaksi, antara lain:
Tabungan Giro, Deposito berjangka;
Memberikan Kredit;
Menerbitkan Surat Pengakuan Utang;
Membeli, menjual atau menjamin atas resiko maupun untuk kepentingan dan perintah nasabah
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Divisi PT BPD BJB, Tbk nomor 007/SK/KKON-SPK/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer mengatur program Member get Member (MgM), yang merupakan program insentif yang secara khusus diberikan bagi Debitur Eksisting Kredit Konsumer dan Ritel (debitur yang memiliki Kredit di BJB) yang berhasil memberikan referensi Debitur baru, dengan besaran insentif sebesar Rp.200.000,00 (duaratusriburupiah) per Debitur baru yang direferensikan dan direalisasikan dan bertujuan (a) mempertahankan debitur eksisting bank bjb; (b) menambah debitur baru; (c) mempercepat pertumbuhan portofolio kredit consumer dan ritel; (d) meningkatkan perolehan laba; (e) memaksimalkan peran aktif debitur eksisting bank bjb dalam memasarkan produk kredit dan consumer. Program MgM diberlakukan kepada seluruh Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP);
Bahwa sumber dana fee prgoram MgM yang merupakan pengembangan program kredit konsumer BJB bersumber dari kapital modal dan dana pihak ketiga pada PT BJB Pusat yang dianggarkan dan diajukan oleh KCP BJB;
Bahwa mekanisme pemberian dana fee Program MGM antara lain:
Dari mediator membawa rekap data debitur yang akan mengajukan kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu setempat;
Dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk kantor cabang pembantu tersebut mengajukan rekapan data debitur dalam bentuk laporan excel yang online melalui sistem komputer Bank ke kantor cabang;
dari kantor cabang Bank BJB lalu meneruskan rekapan laporan tersebut ke kantor Bank BJB pusat melalui sistem Computer Bank;
Setelah pengajuan tersebut selanjutnya pihak Bank BJB pusat mengirimkan Daftar nominatif balasan ke kantor Cabang Bank BJB terkait dengan program permohonan MGM tersebut;
Apabila pihak bank BJB pusat menyetujui pengajuan tersebut lalu dana untuk program MGM tersebut langsung dikirimkan ke Kantor Cabang, lalu dari rekening kantor cabang dikirimkan ke No. Rekening Debitur Penerima/ mediator;
Bahwa proses awalnya pada bulan September 2019 Terdakwa sebagai pempinan kantor cabang mengumpulkan Account Officer dan Supervisor dalam Rapat dan membahas sebagai berikut:
Menyelesaikan permasalahan dalam proses sertifikasi untuk nasabah Mikro;
Memberikan uang untuk Bendahara UPTD dalam rangka menjaga hubungan baik (maintain) dengan pihak Bank;
Memberikan uang kepada Dapenbun (Dana Pensuinan Perkebunan) dalam rangka menjaga hubungan baik (maintain);
Bahwa khusus mengenai sumber biaya operasional kantor cabang pembantu pengalengan – kantor cabang soreang, Terdakwa mengambil kebijakan menggunakan fee program MgM yang berasal dari nasabah eksisting dan referral untuk menutupi biaya operasional dan bendahara kantor cabang pembantu, dengan mengusulkan dan meminjam nama nasabah yakni saksi Iyus Suhana Debitur asal dari Dinas Dapenbun dengan Nomor Rekening 0062381582100 dan saksi Anoya Hadiat Debitur asal Dinas UPTD Pangalengan dengan Nomor Reknening 0013157022100, setelah Terdakwa memanggil dan bertemu saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat di kantor BJB KCP Pangalengan dan menyampaikan maksud dan tujuan pinjam rekening para saksi untuk mengumpulkan uang pinjaman karyawan;
Bahwa prosedur dan proses administrasi pendaftaran hingga proses pencairan fee program MgM sebagai berikut:
Tahap Pendaftaran, Terdakwa mengusulkan dan mendaftarkan nama debitur eksisting dan referral yakni saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat kepada saksi Rizki Surya Faizal selaku Account Officer, yang tugasnya membuat rekapitulasi hasil pencairan kredit yang akan didaftarkan untuk program MgM untuk mengetahui jumlah nasabah yang menjadi nasabah di Bank BJB serta untuk proses Pengajuan Nominal dana yang akan didapat oleh Debitur Eksisting. Kemudian hasil rekapan dikirimkan melalui e-mail ke PIC Soreang untuk melakukan pengajuan penerimaan dan pencairan dana program MgM;
Tahapan Pencairan, setelah disetujui nama-nama Debitur eksisting dan referral oleh Kantor Cabang Soreang yang mendapatkan program MgM maka Reza Rizki Ramdani selaku PIC Kantor Cabang Pembantu membuat daftar reimburse fee program MgM, yang oleh saksi Cahaya Panji Sampurna selaku divisi kredit konusmer dan ritel dilakukan proses pembayaran atau pemindahbukuan maksimal tanggal 30 pada setiap bulannya sesuai jurnal;
Bahwa teknis pencairan di BJB KCP Pangalengan dilakukan dan diperintah Terdakwa kepada saksi Iyus dan saksi Anoya selaku penerima program MgM datang ke BJB KCP Pangalengan untuk mengisi form penarikan dana melaluiTeller yang kemudian Teller membawa uang tunai ke ruangan Terdakwa yang dihadiri saksi Septiana selaku supervisor dan saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC Kantor Cabang untuk didistribusikan penggunaannya;
Bahwa setelah fee program MgM masuk ke rekening saksi Anoya Hadiat dan saksi Iyus Suhana, saksi Faizal Ramadhan dan saksi Kania Ratna masing-masing sebagai Teller mendapatkan perintah dari Terdakwa untuk menarik uang seluruhnya dari kedua nomor rekening tersebut, yakni:
1). Debitur ANOYA HADIAT
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JUNI 2 orang 380.000 11 Juni 2019 12 Juni 2019 JULI 6 orang 1.140.000 1 Juli 2019 17 Juli 2019 AGUSTUS 1 orang 190.000 7 Agustus 2019 31 Agustus 2019 SEPTEMBER 2 orang 380.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 3 orang 570.000 27 November 2019 29 november 2019 NOPEMBER 4 orang 730.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 3 Orang 570.000 31 Januari 2020 18 Pebruari 2020 TOTAL 21 Orang 3.990.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 3 orang 570.000 04 Maret 2020 05 Maret 2020 FEBRUARI 5 orang 950.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 2 orang 380.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 6 orang 1.140.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 4 orang 730.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 3 orang 570.000 21 Juli 2020 23 Juli 2020 JULI 4 orang 730.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 5 orang 950.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 10 orang 1.900.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 3 orang 1.140.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER 3 orang DESEMBER 2 orang 380.000 27 Januari 2021 3 Pebruari 2020 TOTAL 50 orang 9.500.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 FEBRUARI 1 orang 190.000 31 Maret 2021 5 April 2021 TOTAL 2 orang 380.000 GRAND TOTAL 73 Orang 13.870.000
2). Debitur IYUS SUHANA
-
2019 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JULI 9 Orang 1.710.000 31 Agustus 2019 2 September 2019 SEPTEMBER 4 Orang 730.000 29 Oktober 2019 31 Oktober 2019 OKTOBER 68 Orang 12.920.000 27 November 2019 29 November 2019 NOPEMBER 45 Orang 8.550.000 27 Desember 2019 30 Desember 2019 DESEMBER 110 Orang 20.710.000 31 Januari 2020 03 Pebruari 2020 TOTAL 235 44.650.000 2020 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 112 Orang 21.280.000 4 Maret 2020 5 Maret 2020 FEBRUARI 107 Orang 20.330.000 31 Maret 2020 1 April 2020 MARET 49 Orang 9.310.000 28 April 2020 29 April 2020 APRIL 114 Orang 21.660.000 28 Mei 2020 29 Mei 2020 MEI 110 Orang 20.900.000 30 Juni 2020 1 Juli 2020 JUNI 120 Orang 22.800.000 21 Juli 2020 27 Juli 2020 JULI 114 Orang 21.660.000 26 Agustus 2020 27 Agustus 2020 AGUSTUS 83 Orang 15.770.000 29 September 2020 30 September 2020 SEPTEMBER 148 Orang 28.120.000 26 Oktober 2020 27 Oktober 2020 OKTOBER 165 Orang 31.350.000 14 Desember 2020 15 Desember 2020 NOPEMBER DESEMBER 80 Orang 15.200.000 27 Januari 2021 27 Januari 2021 TOTAL 1.202 228.380.000 2021 PERIODE MGM BULAN DEBITUR YANG ACC JUMLAH DANA MGM YANG DISETUJUI TANGGAL UANG MASUK TANGGAL UANG DITARIK JANUARI 61 Orang 11.590.000 14 April 2021 16 April 2021 FEBRUARI 62 Orang 11.780.000 14 April 2021 16 April 2021 MARET 54 Orang 10.260.000 30 April 2021 5 Mei 2021 APRIL 40 Orang 7.600.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 MEI 35 Orang 6.650.000 29 Juli 2021 30 Juli 2021 TOTAL 252 47.880.000 GRAND TOTAL 1.689 320.910.000
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022 Satuan Kredit Audit Internal (SKAI) PT BJB telah melakukan audit internal dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Program MgM merupakan pemberian intensif yang secara khusus diberikan bagi debitur Kredit Konsumer yang telah berhasil memberikan referensi, dengan modus yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa menginisiasi rekening penampungan penerima dana fee program MgM consumer atas nama saksi Anoya Hadiat dan saksi Iyus Suhana;
Terdakwa mendaftarkan saksi Anoya sebagai penerima referral dari debitur yang bekerja di UPTD Pangalengan sedangkan saksi Iyus (dinas di PT London Sumatera) didaftarkan sebagai penerima referral dari debitur Dapenbun;
Bahwa Terdakwa memanipulasi penerima dan pengajuan dana fee MgM consumer dengan menggunakan rekening penampung 2 (dua) debitur yang menyebabkan kerugian bank sebesar Rp.334.780.000,00 (tigaratustigapuluhempatjutatujuhratusdelapanpuluhriburupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 1.689 Noa merupakan debitur dari dinas Depanbun dengan total nominal penerimaan fee MgM consumer sebesar Rp.320.000.000,00 yang dicairkan melalui referral saksi Iyus Suhana;
Sebanyak 73 Noa merupakan debitur dari dinas Depanbun dengan total nominal penerimaan fee MgM consumer sebesar Rp.13.870.000,00 yang dicairkan melalui referral saksi Anoya Hadiat;
Bahwa dari fee program MgM atasnama debitur referral saksi Iyus Suhana dan debitur referral saksi Anoya Hadiat sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 terdakwa bersama saksi Septiana selaku supervisor dan saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC KCP Pangalengan menerima dan menggunakannya sebagai berikut:
untuk saksi Iyus Suhana sejumlah Rp.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.1.000.000,- (satujutarupiah) total diterima sebesar Rp.1.500.000,- (satujutalimaratusriburupiah);
untuk saksi Anoya Hadiat sejumlah Rp.1.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.500.000,- total diterima sebesar Rp.2.000.000,- (duajutarupiah);
untuk penyelesaian kredit macet Nasabah BJB KCP Pangalengan sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) sesuai keterangan saksi Firman Faturohman;
Maintenance P3RI total sebesar Rp.7.000.000,- /per bulan;
Terdakwa gunakan dana taktis bank BJB KCP Pangalengan (untuk maintenance dinas, nasabah prioritas dan sumbangan lainnya);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut diatas merupakan fakta yang bersesuaian sebagaimana rumusan angka 4 Pasal 1 dan Pasal 2 serta Penjelasan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni Timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang dari kegiatan pelayanan pemerintah, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan melalui: (a) biaya penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintah pusat/daerah dalam bentuk kegiatan layanan: kesehatan, pendidikan, transportasi, pengurusan administrasi pertanahan, perijinan, jasa perbankan, jasa keuangan dan asuransi yang tidak sesuai ketentuan (menaikkan biaya (markup), mengurangi volume dan mengurangi hak keuangan Negara (fiktif) untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis berpendapat terhadap unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas juga merupakan bagian dari tanggapan atas surat Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut terdahulu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pidana tambahan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi, yakni: “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Laporan Audit Internal PT BJB tanggal 19 September 2022, telah terjadi Kerugian Keuangan Negara, in casu PT BJB atas penyalahgunaan fee program MgM dengan menggunakan nomor dan rekening atasnama debitur pinjaman (nominee) oleh Terdakwa dalam kewenangan maupun kekuasaannya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp.334.780.000,00 (tigaratus tigapuluh empatjuta tujuhratus delapanpuluhriburupiah) dan diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa dari fee program MgM atasnama debitur referral saksi Iyus Suhana dan debitur referral saksi Anoya Hadiat sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 terdakwa bersama saksi Septiana selaku supervisor dan saksi Reza Rizki Ramdani selaku PIC KCP Pangalengan menerima dan menggunakannya sebagai berikut:
untuk saksi Iyus Suhana sejumlah Rp.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.1.000.000,- (satujutarupiah) total diterima sebesar Rp.1.500.000,- (satujutalimaratusriburupiah);
untuk saksi Anoya Hadiat sejumlah Rp.1.500.000,- (limaratusriburupiah) dan Rp.500.000,- total diterima sebesar Rp.2.000.000,- (duajutarupiah);
untuk penyelesaian kredit macet Nasabah BJB KCP Pangalengan sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) sesuai keterangan saksi Firman Faturohman;
Maintenance P3RI total sebesar Rp.7.000.000,- /per bulan;
Terdakwa gunakan dana taktis bank BJB KCP Pangalengan (untuk maintenance dinas, nasabah prioritas dan sumbangan lainnya);
Bahwa berdasarkan hasil SKAI PT BJB mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.334.780.000,00 dikurangi Rp.66.500.000,00 (untuk saksi Iyus dan saksi Anoya, saksi Aan Mudidar, saksi Uun Kosasih, saksi Yoyo, saksi Dadang, saksi MS. Asep Supiyadi, saksi Warsa, penyelesaian kredit macet nasabah serta Maintenance P3RI) total sebesar Rp.268.280.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapanpuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 6 ayat (2) huruf d Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, untuk penjatuhan pidana kepada Terdakwa karena kerugian keuangan Negara Rp.334.780.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) maka termasuk dalam Kategori Ringan;
Menimbang, bahwa terhadap aspek Kesalahan, Dampak dan Keuntungan yang dialami Terdakwa adalah sebagai berikut:
Aspek Kesalahan dengan indikatornya Terdakwa dalam jabatannya sebagai Pemimpin KCP Pangalengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, dalam kewenangannya memiliki peran dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi, in casu perbuatan Terdakwa yakni: (i) mengambil kebijakan penyelesaian masalah internal (bendahara dan operasional) kantor BJB cabang pembantu Pangalengan menggunakan dana fee program MgM; (ii) mengusulkan pinjam nama dan rekening serta mendaftarkan nama debitur eksisting dan referral yakni saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat sebagai penerima fee program MgM; (iii) memerintahkan Account Officer, Supervisor hingga Teller agar mendaftarkan/verifikasi/mencairkan fee program MgM atasnama rekening saksi Iyus Suhana dan saksi Anoya Hadiat; (iv) mengelola dan mendistribuskan sisa fee program MgM atasnama debitur tersebut dengan melibatkan account officer dan supervisor/bendahara dalam melaksanakan operasional BJB KCP Pangalengan;
Aspek Dampak: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala Kabupaten, in casu PT BJB Kantor Cabang Pembantu Pangalengan – Kantor Cabang Soreang pada tahun 2019 - 2021;
Aspek Keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang 10% (sepuluhpersen) dari kerugian negara;
Menimbang, bahwa dalam kategori/aspek kesalahan, dampak maupun keuntungan persebaran antara sedang dan rendah lebih banyak pada tingkat rendah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Penetapan Nomor 961/Pen.Pid/2022/PN.Blb tanggal 12 September 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap:
1 (satu) Bundel dokumen LAPORAN HASIL AUDIT INVESTIGASI PENYIMPANGAN DANA FEE MGM DI KCP PANGALENGAN – KC SOREANG tanggal 02 Februari 2022 dari Satuan Kerja Audit Internal Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk yang telah dilegalisir di cap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 ( satu ) lembar Memo Nomor : 292 /SKA-AFR / M / 2021, tanggal 13 September 2021 perihal Pemberitahuan Audit Investigasi,yang ditandatangani oleh JOKO HARTONO KALISMAN yang telah di legalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 (satu) Bundel fhoto copy SK Nomor : 007/ SK/ KKON-SPK/ 2018, tanggal 09 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer Dan Ritel yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 (satu) Bundel fhoto copy Surat Nomor: 0001 / DIV-KKON / 2019, tanggal 02 Januari 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM); yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0007 / DIV-KKON / 2019, tanggal 28 Juni 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM) yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 Oktober 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0011/ DIV-KKR / M / 2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli-Desember Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 ( satu ) Bundel fhoto copy Memo Nomor : 0019/ DIV-KKON/ M/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal Perpanjangan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2021, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 003/ SK/ SKA/ 2021, tanggal 09 April 2021 tentang rotasi, mutasi dan Promosi Jabatan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA, menjabat sebagai JUNIOR AUDITOR AUDIT INTERNAL TERINTEGRASI, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 032/ SK/ DIR-SDM/ 2013, tanggal 10 Januari 2013 tentang Pengangkatan Sebagai pegawai tetap ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA dengan Jabatan staf Cabang Soreang, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
1 (satu) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 0116/ SK/ DIR-HC/ 2019, tanggal 29 Januari 2019 tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Pemimpin KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
2 (Dua) Lembar fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor: 0585 / SK / DIR-HCA / 2021,tanggal 20 Agustus 2021 tentang Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Divisi Human Capital, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
3 (Tiga) Lembar fhoto copy Slip Gaji Atas nama ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA Periode Desember 2021 – Februari 2022, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
14 Slip fhoto copy Penarikan Bukti Transaksi Penarikan Tunai yang terdiri dari :
5 (lima) Slip An ANOYA HADIAT;
9 (Sembilan) Slip An IYUS SUHANA;
Standar Operasional Prosedur Produk Dana Bank BJB berdasarkan yang dikeluarkan oleh Divisi Dana dan Jasa Konsumer, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;
| 1 (satu) bundel fhoto copy berkas yang berisi tabel dan nama yang terdaftar sebagai Debitur MGM di PT. BJB KCP Pangelangan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 1 (satu) bundel fhoto copy Deskripsi Jabatan SK Direksi No. 0317/ SK/ DIR-PS/ 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 3 (tiga) Bundel fhoto copy Mutasi Rekening yang masing-masing an. ACH. M. SJAM PRADIPTA, IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 1 (satu) Bundel fhoto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN. Tbk, Nomor 2 tanggal 01 September 2020 yang dibuat dihadapan R. TENDY SUWARMAN, SH selaku Notaris, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| Yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk. |
| 1 (satu) Bundel fhoto copy lembar Kutipan SK Direksi PT. BJB Nomor : 0902/ SK/ DIR-HC/ 2017, tanggal 16 Oktober 2017, tentang pengukuhan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA sebagai pegawai tetap dan 4 (empat) lembar Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan an. RIZKY EKA PURNAMA PUTRA beserta dengan Riwayat Pekerjaan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0002/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 11 Pebruari 2019, tentang Rotasi Internal RIZKY SURYA FAISAL sebagai Account Officer Consumer KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0007/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 22 Mei 2019, tentang Rotasi Internal FAISAL RAMADHAN sebagai Teller KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 1 (satu) bundel fhoto copy Rekap Data Debitur MGM yang termasuk kedalam An. IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT (data yang dikirim AO PT. BJB KCP Pangalengan Via email), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 2 (dua) Lembar fhoto copy Screenshot Pengiriman Data Debitur MGM Via email dari RIZKY SURYA FAISAL (Account Officer Consumer KCP Pangalengan) ke email REZA RIZKY RAMDANI (PIC PT. BJB Cabang Soreang), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk Nomor : 709/ SK/ DIR-KP/ 2014, tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
Bahwa sebagaimana Penetapan Nomor 1224/Pen.Pid/2022/PN.Blb tanggal 28 November 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap:
-
-
1 (satu) lembar SK Direksi No. 0317/SK/DIR-PS/2018 tanggal 11 April 2018 tetang deskripsi jabatan 2(dua) lembar Surat Nomor : 0369/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Promosi Sdr. BUDIMAN SLAMET RAHARJA 2(dua) lembar Surat Nomor : 0001/SK/SOR-HC/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rotasi internal an Sdri. KANIA RATNA TEJAWULAN 2(dua) lembar Surat Nomor : 0655/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 29 September 2021 tentang promosi Sdri. NOVI RIZKIANA 2(dua) lembar Surat Nomor : 0007/SK/SOR-SDM/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang rotasi internal Sdr. FAIZAL RAMADHAN 2 (dua) lembar Surat nomor : 0217/SK/DIR-HC/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang penerimaan dan penempatan pegawai dalam masa penlai (PDMP) an Sdr. FAIZAL RAMADHAN 2(dua) lembar Surat Nomor : 0401/SK/DIR-HC/2017 tanggal 10 mei 2017 tentang pengukuhan sebagai pegawai tetap Sdr. CAHAYA PANJI SAMPURNA 2(dua) lembar Surat Nomor : 011/SK/SOR-SDM/2015 tanggal 2 November 2015 tentang rotasi internal Sdr. REZA RIZKI RAMDANI 2 (dua) lembar Surat Nomor : 679/SK/DIR-SDM/2014 tangal 16 September 2014 tentang pengangkatan dan enempatan pegawai dalam Masa Penilaian Sdr. REZA RIZKI RAMDANI
-
2(dua) lembar Surat Nomor : 0376/SK/Dir-Pst/2021 tentang deskri jabatan sebagai teller Sdr. AGUS SUPRIYATNA;
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama ANOYA HADIAT dengan No.Rekening 0013157022100;
1 (satu) Buah kartu atm Bank BJB dengan nomor 622011-220000-864209;
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama IYUS SUHANA dengan No.Rekening 0062381582100
1 (Satu) Lembar Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n GUNGUN SONTANI pada tanggal 21 Januari 2019 sebesar Rp. 9.000.000,-;
1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n DUDIN WAHYUDIN pada tanggal 29 November 2019 sebesar Rp. 8.000.000,-;
1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n MAMAH pada tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp. 10.000.000,-;
1(satu ) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n CUCU SUHERMAN pada tanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp. 11.000.000,-;
Bahwa sebagaimana Penetapan Nomor 1225/Pen.Pid/2022/PN.Blb tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap:
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0070/PK-KGB/0171/2021, tanggal 11 Mei 2021 atas nama debitur ERLI SURYANA;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 267/PK-DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 April 2020 atas nama debitur NANI
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0009/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 Januari 2020 atas nama debitur ASEP KARYANA;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0258/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2019, tanggal 13 November 2019 atas nama debitur ADE OMA;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0234/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2021, tanggal 10 Mei 2021 atas nama debitur TIA;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0757/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 04 Agustus 2020 atas nama debitur UJANG S;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0014/PK- DAPENBUN/0171/2019, tanggal 11 Oktober 2019 atas nama debitur DADANG ALIM SUNGKAWA;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0197/PK-KGB/0171/2019, tanggal 23 September 2019 atas nama debitur PIPI POMILAH;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0088/PK-KGB/0171/2021, tanggal 25 Juni 2021 atas nama debitur IWAN HERMAWAN;
3 (tiga) lembar Mutasi rekening Bank BJB dengan No. Rekening 0099766859100 a.n. RD HASTI SETIAWAN;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti yang telah disita dari pihak secara sah, maka dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara cq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa bersalah dan terus terang atas perbuatannya serta tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa karenanya dari seluruh dakwaan primer;
Menyatakan Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.268.280.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
14 Slip fhoto copy Penarikan Bukti Transaksi Penarikan Tunai yang terdiri dari :
5 (lima) Slip An ANOYA HADIAT;
9 (Sembilan) Slip An IYUS SUHANA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuhribulimaratusrupiah);
| 1. | 1 (satu) Bundel dokumen LAPORAN HASIL AUDIT INVESTIGASI PENYIMPANGAN DANA FEE MGM DI KCP PANGALENGAN – KC SOREANG tanggal 02 Februari 2022 dari Satuan Kerja Audit Internal Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk yang telah dilegalisir di cap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 2. | 1 ( satu ) lembar Memo Nomor : 292 /SKA-AFR / M / 2021, tanggal 13 September 2021 perihal Pemberitahuan Audit Investigasi,yang ditandatangani oleh JOKO HARTONO KALISMAN yang telah di legalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 3. | 1 (satu) Bundel fhoto copy SK Nomor : 007/ SK/ KKON-SPK/ 2018, tanggal 09 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer Dan Ritel yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 4. | 1 (satu) Bundel fhoto copy Surat Nomor: 0001 / DIV-KKON / 2019, tanggal 02 Januari 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM); yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 5. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0007 / DIV-KKON / 2019, tanggal 28 Juni 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM) yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; - |
| 6. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 Oktober 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 7. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0011/ DIV-KKR / M / 2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 8. | 1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli-Desember Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 9. | 1 ( satu ) Bundel fhoto copy Memo Nomor : 0019/ DIV-KKON/ M/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal Perpanjangan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2021, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 10. | 1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 003/ SK/ SKA/ 2021, tanggal 09 April 2021 tentang rotasi, mutasi dan Promosi Jabatan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA, menjabat sebagai JUNIOR AUDITOR AUDIT INTERNAL TERINTEGRASI, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 11. | 1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 032/ SK/ DIR-SDM/ 2013, tanggal 10 Januari 2013 tentang Pengangkatan Sebagai pegawai tetap ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA dengan Jabatan staf Cabang Soreang, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 12. | 1 (satu) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 0116/ SK/ DIR-HC/ 2019, tanggal 29 Januari 2019 tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Pemimpin KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 13. | 2 (Dua) Lembar fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor: 0585 / SK / DIR-HCA / 2021,tanggal 20 Agustus 2021 tentang Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Divisi Human Capital, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; - |
| 14. | 3 (Tiga) Lembar fhoto copy Slip Gaji Atas nama ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA Periode Desember 2021 – Februari 2022, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 15. | 1 (satu) bundel fhoto copy berkas yang berisi tabel dan nama yang terdaftar sebagai Debitur MGM di PT. BJB KCP Pangelangan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 16. | 1 (satu) bundel photo copy Deskripsi Jabatan SK Direksi No. 0317/ SK/ DIR-PS/ 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 17. | 3 (tiga) Bundel fhoto copy Mutasi Rekening yang masing-masing an. ACH. M. SJAM PRADIPTA, IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 18. | 1 (satu) Bundel fhoto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN. Tbk, Nomor 2 tanggal 01 September 2020 yang dibuat dihadapan R. TENDY SUWARMAN, SH selaku Notaris, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk |
| 19. | Yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk. |
| 20. | 1 (satu) Bundel fhoto copy lembar Kutipan SK Direksi PT. BJB Nomor : 0902/ SK/ DIR-HC/ 2017, tanggal 16 Oktober 2017, tentang pengukuhan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA sebagai pegawai tetap dan 4 (empat) lembar Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan an. RIZKY EKA PURNAMA PUTRA beserta dengan Riwayat Pekerjaan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 21. | 2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0002/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 11 Pebruari 2019, tentang Rotasi Internal RIZKY SURYA FAISAL sebagai Account Officer Consumer KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 22. | 2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0007/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 22 Mei 2019, tentang Rotasi Internal FAISAL RAMADHAN sebagai Teller KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 23. | 1 (satu) bundel fhoto copy Rekap Data Debitur MGM yang termasuk kedalam An. IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT (data yang dikirim AO PT. BJB KCP Pangalengan Via email), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 24. | 2 (dua) Lembar fhoto copy Screenshot Pengiriman Data Debitur MGM Via email dari RIZKY SURYA FAISAL (Account Officer Consumer KCP Pangalengan) ke email REZA RIZKY RAMDANI (PIC PT. BJB Cabang Soreang), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 25. | Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk Nomor : 709/ SK/ DIR-KP/ 2014, tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; |
| 26. | Standar Operasional Prosedur Produk Dana Bank BJB berdasarkan yang dikeluarkan oleh Divisi Dana dan Jasa Konsumer, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Agar dikembalikan kepada sdr. NOVI RIZKIANA, SH. |
| 27. | 1 (satu) lembar SK Direksi No. 0317/SK/DIR-PS/2018 tanggal 11 April 2018 tetang deskripsi jabatan |
| 28. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0369/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Promosi Sdr. BUDIMAN SLAMET RAHARJA |
| 29. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0001/SK/SOR-HC/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rotasi internal an Sdri. KANIA RATNA TEJAWULAN |
| 30. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0655/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 29 September 2021 tentang promosi Sdri. NOVI RIZKIANA |
| 31. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0007/SK/SOR-SDM/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang rotasi internal Sdr. FAIZAL RAMADHAN |
| 32. | 2 (dua) lembar Surat nomor : 0217/SK/DIR-HC/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang penerimaan dan penempatan pegawai dalam masa penlai (PDMP) an Sdr. FAIZAL RAMADHAN |
| 33. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0401/SK/DIR-HC/2017 tanggal 10 mei 2017 tentang pengukuhan sebagai pegawai tetap Sdr. CAHAYA PANJI SAMPURNA |
| 34. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 011/SK/SOR-SDM/2015 tanggal 2 November 2015 tentang rotasi internal Sdr. REZA RIZKI RAMDANI |
| 35 | 2 (dua) lembar Surat Nomor : 679/SK/DIR-SDM/2014 tangal 16 September 2014 tentang pengangkatan dan enempatan pegawai dalam Masa Penilaian Sdr. REZA RIZKI RAMDANI |
| 36. | 2(dua) lembar Surat Nomor : 0376/SK/Dir-Pst/2021 tentang deskri jabatan sebagai teller Sdr. AGUS SUPRIYATNA Agar dikembalikan kepada sdr. NOVI RIZKIANA, SH. |
| 37. | 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama ANOYA HADIAT dengan No.Rekening 0013157022100 |
| 38. | 1 (satu) Buah kartu atm Bank BJB dengan nomor 622011-220000-864209 Agar dikembalikan kepada sdr. ANOYA HADIAT, SM. |
| 39. | 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama IYUS SUHANA dengan No.Rekening 0062381582100 Agar dikembalikan kepada sdr. IYUS SUHANA |
| 40. | 1 (Satu) Lembar Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n GUNGUN SONTANI pada tanggal 21 Januari 2019 sebesar Rp. 9.000.000,- |
| 41 | 1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n DUDIN WAHYUDIN pada tanggal 29 November 2019 sebesar Rp. 8.000.000,- |
| 42 | 1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n MAMAH pada tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- |
| 43 | 1(satu ) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n CUCU SUHERMAN pada tanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp. 11.000.000,-. Agar dikembalikan kepada sdr. FIRMAN FATHUROHMAN SOMANTRI, S.Pd Bin IIN SOMANTRI |
| 44 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0070/PK-KGB/0171/2021, tanggal 11 Mei 2021 atas nama debitur ERLI SURYANA |
| 45 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 267/PK-DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 April 2020 atas nama debitur NANI |
| 46 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0009/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 Januari 2020 atas nama debitur ASEP KARYANA |
| 47 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0258/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2019, tanggal 13 November 2019 atas nama debitur ADE OMA |
| 48 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0234/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2021, tanggal 10 Mei 2021 atas nama debitur TIA |
| 49 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0757/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 04 Agustus 2020 atas nama debitur UJANG S |
| 50 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0014/PK- DAPENBUN/0171/2019, tanggal 11 Oktober 2019 atas nama debitur DADANG ALIM SUNGKAWA |
| 51 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0197/PK-KGB/0171/2019, tanggal 23 September 2019 atas nama debitur PIPI POMILAH |
| 52 | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0088/PK-KGB/0171/2021, tanggal 25 Juni 2021 atas nama debitur IWAN HERMAWAN |
| 53 | 3 (tiga) lembar Mutasi rekening Bank BJB dengan No. Rekening 0099766859100 a.n. RD HASTI SETIAWAN Agar dikembalikan kepada sdr. NOVI RIZKIANA, SH. |
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2023, oleh EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, SH selaku Hakim Ketua, dan T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H, serta JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh: ENGKUS KUSMANA, S.H, M.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
T. Benny Eko Supriyadi, S.H.,M.H. Eka Saharta Winata Laksana, S.H.
Jeffry Yefta Sinaga, S.H.
Panitera Pengganti,
Engkus Kusmana, S.H, M.H.