8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUCHAMMAD FAHMI ROSADI, S.H. Terdakwa: Dominikus Ndawa Maramba Amah
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021; 2. 1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021; 3. 1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021; 4. 1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Reguler (Non BLT) Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021; 5. 1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Reguler (Non BLT) Dana Desa Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 187/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 29 Desember 2021; 6. 1 (satu) eksemplar asli Laporan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 313.2/1016/DPMD/V/2021 tanggal 03 Juni 2021; 7. 1 (satu) eksemplar asli Laporan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 413.2/4170/DPMD/XI/2021 tanggal 26 November 2021; 8. 1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021; Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Timur 9. 1 (satu) eksemplar asli Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021 tanggal 07 Januari 2021; 10. 1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Sumber dari APBD Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Kambata Mapambuhang Nomor: 85/PMD/KMB/V/2021 tanggal 27 Mei 2021; 11. 1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Sumber dari APBD Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Kambata Mapambuhang Nomor: 129/PMD/KMB/XI/2021 tanggal 12 November 2021; 12. 1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Bantuan Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Desa Laimeta Nomor: 65/PEM/KMB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022; dikembalikan kepada Pemerintah Kecamatan Kambata Mapambuhang 13. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 90/BKAD.950/90/II/2021 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Rekening Bank Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021; 14. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 247/BKAD.950/247/VI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 90/BKAD.950/90/II/2021 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Rekening Bank Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021; 15. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor: BKAD.900/34/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Admin Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur; 16. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0045/SPM-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 04 Juni 2021; 17. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0281/SPM-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 26 November 2021; 18. 1 (satu) eksemplar fotocopy Rekening Koran Giro Periode 08 Mei 2020 s/d 13 November 2020 Bank NTT Nomor Rekening 00501050015900 an. Desa Laimeta; 19. 1 (satu) eksemplar fotocopy Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 Bank NTT Nomor Rekening 00501050015900 an. Desa Laimeta 20. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Peringatan Nomor: 169/PEM/KMB/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021; 21. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Peringatan ke-II Nomor: 42/PEM/KMB/III/2022 tanggal 16 Maret 2022; 22. 1 (satu) eksemplar fotocopy Undangan Rapat Penyelesaian Pekerjaan Tahun 2021 Nomor: 03/PEM/KMB/I/2022 tanggal 05 Januari 2022; 23. 1 (satu) eksemplar fotocopy Notulensi Musyawarah Klarifikasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Laimeta di Aula Kecamatan Kambata Mapambuhang tanggal 07 Januari 2022; 24. 1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Hadir Musyawarah Klarifikasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Laimeta di Aula Kecamatan Kambata Mapambuhang tanggal 07 Januari 2022; 25. 1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Hadir Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 tanggal 15 Maret 2021; 26. 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Musyawarah Klarifikasi Masalah Kegiatan Fisik dan Bantuan-Bantuan Lain Tahun Anggaran 2021 dari ADD dan DD tanggal 15 Maret 2022; 27. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.821.2.13.14/1.166/2021-D tanggal 27 September 2021; 28. 1 (satu) eksemplar fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur; 29. 1 (satu) eksemplar fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesP) Siskeudes Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur; 30. 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Desa Aplikasi Penatausahaan Siskeudes Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur; 31. 1 (satu) eksemplar fotocopy Rencana Anggaran Biaya Perluasan Jaringan Perpipaan Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur; 32. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Peningkatan Produksi Peternakan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0060/SPP/17.2003/2021; 33. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan, dll) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0018/SPP/17.2003/2021; 34. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0064/SPP/17.2003/2021; 35. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Penyelenggaran Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0039/SPP/17.2003/2021; 36. 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang; 37. 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang; 38. 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang; 39. 1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur; 40. 1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Tambahan Kemiskinan Ekstrim Dana Desa (BLT-DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021; 41. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Nomor: 300/53/PDTI/PPPMD/PPK-VI/II/2021 an. Eddy Siswanto; 42. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.816.2/1.594/2021-D tanggal 31 Desember 2021; 43. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.821.2/1.548/2021-D tanggal 30 Desember 2021; 44. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 484/DPMD/141/484/IX/2018 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur; 45. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor: 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun Desa Laimeta. Dilampirkan dalam Berkas Perkara. 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
-
1. Nama lengkap : DOMINIKUSNDAWAMARAMBAAMAH; 2. Tempat lahir : Mahu; 3. Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 14 Mei 1991; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan/
kewarganegaraan
: Indonesia; 6. Tempat tinggal : Mahu, RT. 006/RT. 003, Desa Laimeta, Kec.
Kambata Mapambuhang Kab. Sumba Timur;
7. A g a m a : Kristen Protestan; 8. Pekerjaan : Petani (Bendahara Ds Laimeta);
-
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 29 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggI sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Deni Lusiana, S.H., Advokat/ Pengacara pada Kantor Deni Lusiana, S.H.,beralamat di Perintis Kemerdekaan II
No.001 Kayu Putih, Oebufu, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor: 6/PEN.PH/PID.SUS- TPK/2023/PN Kpg Tanggal 7 Maret 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 28 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 28 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secarabersama-samamelakukanTindakPidanaKorupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat
Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah tetap ditahan, dan pidana dendasebesarRp50.000.000,-(LimaPuluhJutaRupiah)Subsidair6(enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD)
Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Reguler (Non BLT) Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Reguler (Non BLT) Dana Desa Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 187/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 29 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar asli Laporan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 313.2/1016/DPMD/V/2021 tanggal 03 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar asli Laporan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 413.2/4170/DPMD/XI/2021 tanggal 26 November 2021;
1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021; Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenSumba Timur
1 (satu) eksemplar asli Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021 tanggal 07 Januari 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Sumber dari APBD Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Kambata Mapambuhang Nomor: 85/PMD/KMB/V/2021 tanggal 27 Mei 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Sumber dari APBD Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Kambata Mapambuhang Nomor: 129/PMD/KMB/XI/2021 tanggal 12 November 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Bantuan Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Desa Laimeta Nomor: 65/PEM/KMB/V/2022
tanggal 10 Mei 2022;
dikembalikankepadaPemerintahKecamatanKambataMapambuhang
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 90/BKAD.950/90/II/2021 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Rekening Bank Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 247/BKAD.950/247/VI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 90/BKAD.950/90/II/2021 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Rekening Bank Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor: BKAD.900/34/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Admin Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0045/SPM-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 04 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0281/SPM-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 26 November 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rekening Koran Giro Periode 08 Mei 2020 s/d 13 November 2020 Bank NTT Nomor Rekening 00501050015900 an. Desa Laimeta;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 Bank NTT Nomor Rekening 00501050015900 an. Desa Laimeta
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Peringatan Nomor: 169/PEM/KMB/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Peringatan ke-II Nomor: 42/PEM/KMB/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Undangan Rapat Penyelesaian Pekerjaan Tahun 2021 Nomor: 03/PEM/KMB/I/2022 tanggal 05 Januari 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Notulensi Musyawarah Klarifikasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Laimeta di Aula Kecamatan Kambata Mapambuhang tanggal 07 Januari 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Hadir Musyawarah Klarifikasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Laimeta di Aula Kecamatan Kambata Mapambuhang tanggal 07 Januari 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Hadir Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 tanggal 15 Maret 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Musyawarah Klarifikasi Masalah Kegiatan Fisik dan Bantuan-Bantuan Lain Tahun Anggaran 2021 dari ADD dan DD tanggal 15 Maret 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.821.2.13.14/1.166/2021-D tanggal 27 September 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesP) Siskeudes Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Desa Aplikasi Penatausahaan Siskeudes Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rencana Anggaran Biaya Perluasan Jaringan Perpipaan Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Peningkatan Produksi Peternakan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0060/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan, dll) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0018/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0064/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Penyelenggaran Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0039/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Tambahan Kemiskinan Ekstrim Dana Desa (BLT-DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Nomor: 300/53/PDTI/PPPMD/PPK-VI/II/2021 an. Eddy Siswanto;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.816.2/1.594/2021-D tanggal 31 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.821.2/1.548/2021-D tanggal 30 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 484/DPMD/141/484/IX/2018 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor: 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun Desa Laimeta.
Dilampirkan dalam Berkas Perkara.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima dan Mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah;
Menyatakan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum atau seringan-ringannya;
Menyatakan agar barang bukti dalam perkara ini agar Tetapterlampirdalam
berkasperkara.
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya bagi Terdakwa.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan memohon keringan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DOMINIKUSNDAWAMARAMBAAMAH selaku Bendahara Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021, bersama-sama dengan MARTHEN LUTHER LODU TANGGUMARA sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 484/DPMD/141/484/IX/2018 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur tanggal 04 September 2018 (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah
melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan Negara. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH diangkat sebagai Bendahara Desa Laimeta sejak Januari tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021, dengan rincian tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerima dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Bahwa pada tahun 2021 Desa Laimeta memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sendiri diperuntukan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.
Bahwa terhadap pelaksanaan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta melakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) Tahap yaitu:
Tahap I, berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) TA. 2021 Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I, Rencana Penggunaan Dana Tahap I, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Anggaran Biaya, telah mengajukan
pencairan sebesar Rp 228.205.120,00 (dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
Tahap II , berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) TA. 2021 Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II, Rencana Penggunaan Dana Tahap II, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap II, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 301.006.400,00 (tiga ratus satu juta enam ribu empat ratus rupiah).
Tahap III berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) TA. 2021 Nomor: 187/PEM/DLMT/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III, Rencana Penggunaan Dana Tahap III, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap III, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 156.803.200,00 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan sakis Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta bersama-sama yang melakukan pengajuan Administrasi dan sekaligus melakukan pencairan untuk TA. 2021 dengan mekanisme sebagai berikut :
Tahap I Peraturan Bupati perihal Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.
Peraturan Desa mengenai APBDES diserahkan ke Dinas PMD dan BKAD.
Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa dari Bupati (diproses di BKAD)
Kemudian pemberitahuan pencairan Dana Desa melalui Aplikasi Omspan diberitahukan oleh Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Sumba Timur (DPMD) kepada Desa.
Kemudian untuk pencairan Kepala Desa dan Bendahara ke Dinas dan diminta Rencana Penggunaan Dana setelah itu diberikan Surat Pengantar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mencairkan uang tersebut di Bank NTT yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Bahwa untuk Pencairan Tahap I di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang dilakukan kegiatan antara lain :
Pekerjaan Deker dimana dalam APB Desa Laimeta Tahun 2021
dianggarkan pekerjaan 2 unit deker senilai Rp35.888.200,00.(tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
Pembelanjaan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp. 71.801.080 ( tujuh puluh satu juta delapan ratus satu ribu delapan puluh rupiah).
Pembayaran honor guru total Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Selain kegiatan tersebut digunakan untuk pembelanjaan rutin di desa.
Bahwa pada kenyataanya terdakwa Dominikus Ndama Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tunggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta hanya mengerjakan 1 (satu) unit pekerjaan deker sehingga tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes Desa Laimeta tahun 2021 dalam Pencairan Dana Desa Tahap I.
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 25 Oktober 2021 terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa Laimeta bersama mengajukan Pencairan Tahap II dengan rincian kegiatan antara lain:
Pengadaan PMT Bayi Balita, PMT Baduta, PMT Balita Stunting dan PMT Ibu Hamil dan Menyususi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 44.478.000,- (empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga sebesar Rp. 119.383.500,- (seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).
Pengadaan Bibit Bawang sebesar Rp. 88.754.000,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa pada kenyataannya kegiatan yang dilaksanakan hanya Pengadaan Bibit Bawang dan pekerjaan kecil yaitu bak recervoir dalam kegiatan Pembangunan Peningkatan Sarana Air Bersih. Selain itu kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta Bersama-sama dengan saksi Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa Laimeta. Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara yang seharusnya uang tersebut menjadi tanggung jawab terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta dalam penyimpanannya. Sehingga akibat dari hal tersebut kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu penyaluran
Bantuan Langsung Tunai, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga, dan Pengadaan PMT tidak dilaksanakan karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta.
Bahwa kemudian untuk pertanggungjawaban dalam kegiatan tersebut, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta untuk membuatkan kwitansi fiktif yang nilainya disamakan dengan RAB yang ada di APBDes sesuai kegiatan untuk kemudian saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara yang memberi stempel pembelanjaan dari toko.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2021 terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa mengajukan Pencairan Tahap III yang digunakan untuk kegiatan antara lain :
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga sebesar Rp. 73.473.600,- (tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Pengadaan 20 ekor kambing betina senilai Rp. 30.560.000,00. (tiga puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bantuan Langsung Tunai Rp. 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus rupiah).
Sedangkan untuk sisanya dalam pencairan Tahap III digunakan untuk pembayaran Honor dan Pembelanjaan Rutin.
Bahwa pada kenyataannya kegiatan dalam pencairan Tahap III hanya dilaksanakan untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai. Sedangkan kegiatan Pembangunan Sambungan Air Bersih dan Pengadaan 20 ekor kambing tidak dilaksanakan karena uang tersebut digunakan untuk menutupi pembayaran Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang seharusnya disalurkan di pencairan dana desa tahap ke II namun tidak disalurkan karena digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara.
Bahwa untuk pertanggungjawaban dalam kegiatan tersebut, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah untuk membuatkan kwitansi fiktif yang nilainya disamakan dengan RAB yang ada di APBDes untuk kemudian saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara yang memberi stempel pembelanjaan dari toko
Bahwa setelah pencairan tahan II terdakwa membayarkan uang Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat penerima BLT di Desa Laimeta yang diambilkan dari pencairan Tahap II dan Tahap III. Sehingga pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan pada Tahap II dan Tahap III tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bahwa oleh karena kegiatan tahap II dan Tahap III tidak terlaksana sebagaimana mestinya, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta tidak dapat membuat pertanggungjawaban sebagaimana yang diatur oleh perundangan. Dan selanjutnya terdakwa bersama saksi membuat Pertanggung Jawaban Fiktif.
Bahwa dari kegiatan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa Laimeta TA 2021, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama dengan Saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta melaksanakan kegiatan tersebut sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada desa termasuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tidak pernah disampaikan kepada perangkat desa, sehingga dalam pembelanjaan, seluruhnya dikerjakan oleh terdakwa dan kemudian terdakwa memerintahkan saksi Dominikus selaku Bendahara untuk membuatkan Pertanggungjawaban fiktif ketika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021 saksi Stepanus Kilimandu selaku Camat Kecamatan Kambata Mapambuhang sudah melakukan monitoring terhadap kegiatan Dana Desa di Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 dengan hasil temuan di lapangan yang berbeda dengan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Dominikus selaku Bendahara dengan hasil temuan yaitu:
Ditemukan ada beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai dilaksanakan yakni pembangunan deker ukuran 1 x 1 meter ada yang belum dikerjakan
Pekerjaan perluasan perpipaan dengan volume 2.240 meter dan bangunan pelengkapnya belum dikerjakan sama sekali.
Penyaluran PMT belum dilaksanakan;
Pembelian Ternak kambing tidak dilaksanakan.
Pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang belum maksimal.
Bahwa berdasarkan temuan lapangan tersebut, pada akhirnya pihak Kecamatan kemudian mengeluarkan surat Permohonan Bantuan Audit pengelolaan Keuangan Desa kepada Inspektorat berdasarkan Surat nomor: 65/PEM/KMB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal Permohonan Bantuan Audit pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Laimeta.
Bahwa selanjutnya pihak Inspektorat Kabupaten Sumba Timur melakukan Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa Laimeta TA 2021 yang mana ditemukan kegiatan yang belum dilaksanakan.
Bahwa Terhadap temuan tersebut, selanjutnya Inspektorat Kabupaten Sumba Timur melakukan Audit secara lebih mendalam dengan melaksanakan Audit
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Kegiatan yang menggunakan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang didukung dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap beberapa pekerjaan fisik yang pemeriksaannya dilakukan oleh Ahli Teknik dari Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Laimeta yang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapabuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor PUPR.600/6187/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Maka telah diperoleh perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan deker senilai Rp23.419.300,00
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp1.709.000,00
Kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil perhitungan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Timur senilai Rp21.710.300,00 dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian RAB (Rp) Hasil Perhitungan
Fisik (Rp)
Selisih (Rp) 1 Pembuatan
deker
32.679.199,81 12.468.814,15 20.210.385,66 2 Pembuatan
Plakat
1.500.000,00 - 1.500.000,00 3 Administrasi
Umum
1.709.000,00 1.709.000,00 - Jumlah 35.888.199,81 14.177.814,15 21.710.385,66 Dibulatkan 35.888.200,00 14.177.800,00 21.710.300,00
-
-
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga senilai Rp148.044.100,00
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp7.491.100,00.
Material yang belum dibayarkan kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang yang mengerjakan bak resevoir senilai Rp2.300.000,00 dengan rincian:
1 M3 batu gunung : Rp 500.000,00
2) Air kerja : Rp1.300.000,00
3) 45 batang kayu bulat : Rp 500.000,00
Kekurangan pembayaran HOK pekerjaan bak resevoir kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang senilai Rp600.000,00
Kekurangan material pekerjaan 1 buah bak resevoir:
-
-
-
No Uraian Volume Selisih RAB Uji Fisik 1 Batu Gunung 3 M3 1 M3 2 M3 2 Pasir Pasang 4 M3 3 M3 1 M3 3 Batu Pecah 2/3 3 M3 2 M3 1 M3 4 Usuk 5/7 kelas II 0,20 M3 - 0,20 M3 5 Air kerja 2.680 L - 3.010 L 6 Benang 1 buah - 1 buah 7 Waterpas selang 4 Meter - 4 Meter 8 Ember air 2 buah - 2 buah 9 Ember cor 2 buah 5 buah - 10 Gergaji besi 1 buah - 1 buah 11 Kunci lipat besi 1 buah - 1 buah 12 Kuas 4 inch 1 buah - 1 buah 13 Semen 31 zak 36 zak (5 zak) 14 Besi Ø 6 4 lonjor 6 lonjor (2 lonjor) 15 Besi Ø 10 22 lonjor 18 lonjor 4 lonjor 16 Kawat ikat 1 Kg 1 Kg - 17 Paku 7 cm 1 Kg - 1 Kg 18 Paku 5 cm - 0,5 Kg (0,5 Kg) 19 Tripliks 9 mm 5 lembar 5 lembar - 20 Pipa gip 2ʺ 1 batang - 1 batang 21 Dop 1ʺ 1 buah - 1 buah 22 Pipa gip 1ʺ 1 batang - 1 batang 23 Cat tembok 4 Kg - 4 Kg
-
-
Selisih harga material senilai Rp2.715.000,00 dengan rincian:
-
-
-
No Uraian Volume Harga
Satuan
Jumlah 1 Batu Gunung 2 M3 450.000,00 900.000,00 2 Pasir Pasang 1 M3 460.000,00 460.000,00 3 Batu Pecah 2/3 1 M3 660.000,00 660.000,00 4 Benang 1 buah 5.000,00 5.000,00 5 Waterpas selang 4 Meter 6.000,00 24.000,00 6 Ember air 2 buah 28.000,00 56.000,00 7 Gergaji besi 1 buah 50.000,00 50.000,00 8 Kunci lipat besi 1 buah 15.000,00 15.000,00 9 Kuas 4 inch 1 buah 20.000,00 20.000,00 10 Pipa gip 2ʺ 1 batang 290.000,00 290.000,00 11 Dop 1ʺ 1 buah 15.000,00 15.000,00 12 Pipa gip 1ʺ 1 batang 220.000,00 220.000,00 Jumlah 2.715.000,00
-
-
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp134.938.000,00 dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian RAB (Rp) Hasil Perhitungan
Fisik (Rp)
Selisih (Rp) 1 Perpipaan 125.234.000,00 0,00 125.234.000,00 2 Tugu kran 3 unit 7.425.000,00 2.137.000,00 5.288.000,00 3 Bak Reservoir 15.664.500,00 12.748.500,00 2.916.000,00 4 Tugu dan papan
proyek
1.500.000,00 0,00 1.500.000,00 5 Administrasi Umum 7.491.100,00 7.491.100,00 0,00 Jumlah 157.314.600,00 22.376.600,00 134.938.000,00 Dibulatkan 157.314.600,00 22.376.600,00 134.938.000,00
-
-
Pengadaan PMT Bayi Balita, PMT Baduta, PMT Balita Stunting dan PMT Ibu Hamil dan Menyususi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp44.478.000,00. (empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021, pada kenyataannya tidak dikerjakan pada tahun tersebut yaitu Kader Posyandu Gembira dan Kader Posyandu Pamangahung pada tahun 2021 tidak menerima PMT untuk Bayi Balita, PMT untuk Baduta, PMT untuk Balita Staunting dan PMT untuk Ibu Hamil dan Menyusui. Bahwa dalam hal pengadaan tersebut sudah terdapat SPP DD tahap III TA. 2021 nomor: 0039/SPP/17.2003/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 50.103.000,00 (lima puluh juta seratus tiga ribu rupiah). Untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif). Akan tetapi dari SPP tersebut ditemukan bahwa pada saat tanggal tersebut barang yang dimaksud belum dibeli dan kwitansi dalam SPP pun merupakan kwitansi fiktif.
Pengadaan 20 ekor kambing betina senilai Rp30.560.000,00.
Perjalanan dinas fiktif atas nama Yosep Keba Karimu senilai Rp400.000,00.
Pengadaan senilai Rp36.586.700,00 yang tidak dibelanjakan, dengan rincian:
-
-
-
No Uraian Volume Harga
Satuan (Rp0,00)
Jumlah (Rp0,00) 1. Pengadaan pacul pada CV.
Cinta Damai
10 buah 150.000 1.500.000 2. Belanja kasur untuk pasien
Covid
2 buah 700.000 1.400.000 3. Alat mandi untuk pasien
Covid
1 paket 1.000.000 1.000.000 4. Belanja bahan lombok untuk kegiatan padat karya
tunai desa
1 paket 625.000 625.000 5. Belanja ember dan selang untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman Bawang
Merah
1 paket 1.450.000 1.450.000 6. Belanja bahan pupuk organik EF untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman
Bawang Merah
1 paket 12.500.000 12.500.000 7. Bayar jasa
pendampingan rohaniawan saat pentikan
kepala desa
1 paket 250.000 250.000 8. Bayar operasional keamanan
linmas untuk pilkades
1 paket 600.000 600.000 9. Biaya transportasi konsultan
BP3K untuk kegiatan
tanaman bawang
1 paket 2.000.000 2.000.000 10. Bayar konsumsi
rapat pembentukan Pokja untuk kegiatan
1 paket 1.787.500 1.787.500 pembuatan/ pemuktakhiran peta wilayah
dan sosial desa
11. Bayar jaminan ketenaga
kerjaan untuk kepala
desa
1 paket 811.000 811.000 12. Bayar jaminan ketenaga
kerjaan untuk
sekretaris desa
1 paket 1.363.200 1.363.200 13. Belanja obat pembasmi
belalang convidor
1 paket 3.300.000 3.300.000 14. Belanja modal
peralatan khusus pertanian – alat mesin pompa solo tangki 10
liter
1 paket 8.000.000 8.000.000 Jumlah 36.586.700
-
-
Kekurangan volume pengadaan rel gorden untuk kantor desa senilai Rp2.040.000,00 (dua juta empat puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan temuan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut di atas tidak sesuai dengan beberapa peraturan diantaranya:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 24
(3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 35
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan
secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 8
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
Menyusun RAK Desa; dan
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Pasal 66
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.
Kuitansi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kaur Keuangan.
Kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penerima dana.
Bahwa Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH selaku Bendahara Desa Laimeta Tahun 2021, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya atau sekurang-kurangnya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS- 2022 tanggal 11 November 2022.
Perbuatan Terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH selaku Bendahara Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021, bersama-sama dengan saksi MARTHEN LUTHER LODU TANGGUMARA sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 484/DPMD/141/484/IX/2018 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur tanggal 04 September 2018 (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti
pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH diangkat sebagai Bendahara Desa Laimeta sejak Januari tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021, dengan rincian tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerima dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Bahwa pada tahun 2021 Desa Laimeta memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sendiri diperuntukan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.
Bahwa terhadap pelaksanaan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa
Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta melakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) Tahap yaitu:
Tahap I, berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) TA. 2021 Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I, Rencana Penggunaan Dana Tahap I, Surat Pemberitahuan Penerimaan
Dana Desa, Rincian Anggaran Biaya, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 228.205.120,00 (dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
Tahap II , berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) TA. 2021 Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II, Rencana Penggunaan Dana Tahap II, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap II, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 301.006.400,00 (tiga ratus satu juta enam ribu empat ratus rupiah).
Tahap III berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) TA. 2021 Nomor: 187/PEM/DLMT/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III, Rencana Penggunaan Dana Tahap III, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap III, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 156.803.200,00 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan sakis Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta bersama-sama yang melakukan pengajuan Administrasi dan sekaligus melakukan pencairan untuk TA. 2021 dengan mekanisme sebagai berikut :
Tahap I Peraturan Bupati perihal Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.
Peraturan Desa mengenai APBDES diserahkan ke Dinas PMD dan BKAD.
Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa dari Bupati (diproses di BKAD)
Kemudian pemberitahuan pencairan Dana Desa melalui Aplikasi Omspan diberitahukan oleh Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Sumba Timur (DPMD) kepada
Desa.
Kemudian untuk pencairan Kepala Desa dan Bendahara ke Dinas dan diminta Rencana Penggunaan Dana setelah itu diberikan Surat Pengantar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mencairkan uang tersebut di Bank NTT yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Bahwa untuk Pencairan Tahap I di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang dilakukan kegiatan antara lain :
Pekerjaan Deker dimana dalam APB Desa Laimeta Tahun 2021 dianggarkan pekerjaan 2 unit deker senilai Rp35.888.200,00.(tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
Pembelanjaan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp. 71.801.080 ( tujuh puluh satu juta delapan ratus satu ribu delapan puluh rupiah).
Pembayaran honor guru total Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Selain kegiatan tersebut digunakan untuk pembelanjaan rutin di desa.
Bahwa pada kenyataanya terdakwa Dominikus Ndama Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tunggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta hanya mengerjakan 1 (satu) unit pekerjaan deker sehingga tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes Desa Laimeta tahun 2021 dalam Pencairan Dana Desa Tahap I.
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 25 Oktober 2021 terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa Laimeta bersama mengajukan Pencairan Tahap II dengan rincian kegiatan antara lain:
Pengadaan PMT Bayi Balita, PMT Baduta, PMT Balita Stunting dan PMT Ibu Hamil dan Menyususi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 44.478.000,- (empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga sebesar Rp. 119.383.500,- (seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).
Pengadaan Bibit Bawang sebesar Rp. 88.754.000,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa pada kenyataannya kegiatan yang dilaksanakan hanya Pengadaan
Bibit Bawang dan pekerjaan kecil yaitu bak recervoir dalam kegiatan Pembangunan Peningkatan Sarana Air Bersih. Selain itu kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta Bersama-sama dengan saksi Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa Laimeta. Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara yang seharusnya uang tersebut menjadi tanggung jawab terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta dalam penyimpanannya. Sehingga akibat dari hal tersebut kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga, dan Pengadaan PMT tidak dilaksanakan karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta.
Bahwa kemudian untuk pertanggungjawaban dalam kegiatan tersebut, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta untuk membuatkan kwitansi fiktif yang nilainya disamakan dengan RAB yang ada di APBDes sesuai kegiatan untuk kemudian saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta yang memberi stempel pembelanjaan dari toko.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2021 terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa mengajukan Pencairan Tahap III yang digunakan untuk kegiatan antara lain :
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga sebesar Rp. 73.473.600,- (tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Pengadaan 20 ekor kambing betina senilai Rp. 30.560.000,00. (tiga puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)
Bantuan Langsung Tunai Rp. 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus rupiah).
Sedangkan untuk sisanya dalam pencairan Tahap III digunakan untuk pembayaran Honor dan Pembelanjaan Rutin.
Bahwa pada kenyataannya kegiatan dalam pencairan Tahap III hanya dilaksanakan untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai. Sedangkan kegiatan Pembangunan Sambungan Air Bersih dan Pengadaan 20 ekor kambing tidak dilaksanakan karena uang tersebut digunakan untuk menutupi pembayaran Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang seharusnya disalurkan di pencairan dana desa tahap ke II namun tidak disalurkan karena
digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara.
Bahwa untuk pertanggungjawaban dalam kegiatan tersebut, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah untuk membuatkan kwitansi fiktif yang nilainya disamakan dengan RAB yang ada di APBDes untuk kemudian saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara yang memberi stempel pembelanjaan dari toko
Bahwa setelah pencairan tahan II terdakwa membayarkan uang Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat penerima BLT di Desa Laimeta yang diambilkan dari pencairan Tahap II dan Tahap III. Sehingga pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan pada Tahap II dan Tahap III tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bahwa oleh karena kegiatan tahap II dan Tahap III tidak terlaksana sebagaimana mestinya, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta tidak dapat membuat pertanggungjawaban sebagaimana yang diatur oleh perundangan. Dan selanjutnya terdakwa bersama saksi membuat Pertanggung Jawaban Fiktif.
Bahwa oleh karena kegiatan tahap II dan Tahap III tidak terlaksana sebagaimana mestinya, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta tidak dapat membuat pertanggungjawaban sebagaimana yang diatur oleh perundangan. Dan selanjutnya terdakwa bersama saksi membuat Pertanggung Jawaban Fiktif.
Bahwa dari kegiatan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa Laimeta TA 2021, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama Saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta melaksanakan kegiatan tersebut sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada desa termasuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tidak pernah disampaikan kepada perangkat desa, sehingga dalam pembelanjaan, seluruhnya dikerjakan oleh terdakwa dan kemudian terdakwa memerintahkan saksi Dominikus selaku Bendahara untuk membuatkan Pertanggungjawaban fiktif ketika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021 saksi Stepanus Kilimandu selaku Camat Kecamatan Kambata Mapambuhang sudah melakukan monitoring terhadap kegiatan Dana Desa di Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 dengan hasil temuan di lapangan yang berbeda dengan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Dominikus selaku Bendahara dengan hasil temuan yaitu:
Ditemukan ada beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai dilaksanakan yakni pembangunan deker ukuran 1 x 1 meter ada yang belum dikerjakan
Pekerjaan perluasan perpipaan dengan volume 2.240 meter dan bangunan pelengkapnya belum dikerjakan sama sekali.
Penyaluran PMT belum dilaksanakan;
Pembelian Ternak kambing tidak dilaksanakan.
Pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang belum maksimal.
Bahwa berdasarkan temuan lapangan tersebut, pada akhirnya pihak Kecamatan kemudian mengeluarkan surat Permohonan Bantuan Audit pengelolaan Keuangan Desa kepada Inspektorat berdasarkan Surat nomor: 65/PEM/KMB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal Permohonan Bantuan Audit pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Laimeta.
Bahwa selanjutnya pihak Inspektorat Kabupaten Sumba Timur melakukan Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa Laimeta TA 2021 yang mana ditemukan kegiatan yang belum dilaksanakan.
Bahwa Terhadap temuan tersebut, selanjutnya Inspektorat Kabupaten Sumba Timur melakukan Audit secara lebih mendalam dengan melaksanakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Kegiatan yang menggunakan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang didukung dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap beberapa pekerjaan fisik yang pemeriksaannya dilakukan oleh Ahli Teknik dari Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Laimeta yang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapabuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor PUPR.600/6187/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Maka telah diperoleh perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan deker senilai Rp23.419.300,00
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp1.709.000,00
Kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil perhitungan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Timur senilai Rp21.710.300,00 dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian RAB (Rp) Hasil Perhitungan
Fisik (Rp)
Selisih (Rp) 1 Pembuatan 32.679.199,81 12.468.814,15 20.210.385,66 deker 2 Pembuatan
Plakat
1.500.000,00 - 1.500.000,00 3 Administrasi
Umum
1.709.000,00 1.709.000,00 - Jumlah 35.888.199,81 14.177.814,15 21.710.385,66 Dibulatkan 35.888.200,00 14.177.800,00 21.710.300,00
-
-
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga senilai Rp148.044.100,00
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp7.491.100,00.
Material yang belum dibayarkan kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang yang mengerjakan bak resevoir senilai Rp2.300.000,00 dengan rincian:
1 M3 batu gunung : Rp 500.000,00
2) Air kerja : Rp1.300.000,00
3) 45 batang kayu bulat : Rp 500.000,00
Kekurangan pembayaran HOK pekerjaan bak resevoir kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang senilai Rp600.000,00
Kekurangan material pekerjaan 1 buah bak resevoir:
-
-
-
-
No Uraian Volume Selisih RAB Uji Fisik 1 Batu Gunung 3 M3 1 M3 2 M3 2 Pasir Pasang 4 M3 3 M3 1 M3 3 Batu Pecah 2/3 3 M3 2 M3 1 M3 4 Usuk 5/7 kelas II 0,20 M3 - 0,20 M3 5 Air kerja 2.680 L - 3.010 L 6 Benang 1 buah - 1 buah 7 Waterpas selang 4 Meter - 4 Meter 8 Ember air 2 buah - 2 buah 9 Ember cor 2 buah 5 buah - 10 Gergaji besi 1 buah - 1 buah 11 Kunci lipat besi 1 buah - 1 buah 12 Kuas 4 inch 1 buah - 1 buah 13 Semen 31 zak 36 zak (5 zak) 14 Besi Ø 6 4 lonjor 6 lonjor (2 lonjor) 15 Besi Ø 10 22 lonjor 18 lonjor 4 lonjor 16 Kawat ikat 1 Kg 1 Kg - 17 Paku 7 cm 1 Kg - 1 Kg 18 Paku 5 cm - 0,5 Kg (0,5 Kg) 19 Tripliks 9 mm 5 lembar 5 lembar - 20 Pipa gip 2ʺ 1 batang - 1 batang 21 Dop 1ʺ 1 buah - 1 buah 22 Pipa gip 1ʺ 1 batang - 1 batang 23 Cat tembok 4 Kg - 4 Kg
-
-
-
Selisih harga material senilai Rp2.715.000,00 dengan rincian:
-
-
-
-
No Uraian Volume Harga
Satuan
Jumlah 1 Batu Gunung 2 M3 450.000,00 900.000,00 2 Pasir Pasang 1 M3 460.000,00 460.000,00 3 Batu Pecah 2/3 1 M3 660.000,00 660.000,00 4 Benang 1 buah 5.000,00 5.000,00 5 Waterpas selang 4 Meter 6.000,00 24.000,00 6 Ember air 2 buah 28.000,00 56.000,00 7 Gergaji besi 1 buah 50.000,00 50.000,00 8 Kunci lipat besi 1 buah 15.000,00 15.000,00 9 Kuas 4 inch 1 buah 20.000,00 20.000,00 10 Pipa gip 2ʺ 1 batang 290.000,00 290.000,00 11 Dop 1ʺ 1 buah 15.000,00 15.000,00 12 Pipa gip 1ʺ 1 batang 220.000,00 220.000,00 Jumlah 2.715.000,00
-
-
-
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp134.938.000,00 dengan rincian:
Pengadaan PMT Bayi Balita, PMT Baduta, PMT Balita Stunting dan PMT
| No. | Uraian | RAB (Rp) | Hasil Perhitungan Fisik (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Perpipaan | 125.234.000,00 | 0,00 | 125.234.000,00 |
| 2 | Tugu kran 3 unit | 7.425.000,00 | 2.137.000,00 | 5.288.000,00 |
| 3 | Bak Reservoir | 15.664.500,00 | 12.748.500,00 | 2.916.000,00 |
| 4 | Tugu dan papan proyek | 1.500.000,00 | 0,00 | 1.500.000,00 |
| 5 | Administrasi Umum | 7.491.100,00 | 7.491.100,00 | 0,00 |
| Jumlah | 157.314.600,00 | 22.376.600,00 | 134.938.000,00 | |
| Dibulatkan | 157.314.600,00 | 22.376.600,00 | 134.938.000,00 |
Ibu Hamil dan Menyususi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp44.478.000,00. (empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021, pada kenyataannya tidak dikerjakan pada tahun tersebut yaitu Kader Posyandu Gembira dan Kader Posyandu Pamangahung pada tahun 2021 tidak menerima PMT untuk Bayi Balita, PMT untuk Baduta, PMT untuk Balita Staunting dan PMT untuk Ibu Hamil dan Menyusui. Bahwa dalam hal pengadaan tersebut sudah terdapat SPP DD tahap III TA. 2021 nomor: 0039/SPP/17.2003/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 50.103.000,00 (lima puluh juta seratus tiga ribu rupiah). Untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif). Akan tetapi dari SPP tersebut ditemukan bahwa pada saat tanggal tersebut barang yang dimaksud belum dibeli dan kwitansi dalam SPP pun merupakan kwitansi fiktif.
Pengadaan 20 ekor kambing betina senilai Rp30.560.000,00.
Perjalanan dinas fiktif atas nama Yosep Keba Karimu senilai Rp400.000,00.
Pengadaan senilai Rp36.586.700,00 yang tidak dibelanjakan, dengan rincian:
-
-
-
No Uraian Volume Harga
Satuan (Rp0,00)
Jumlah (Rp0,00) 1. Pengadaan pacul pada
CV. Cinta Damai
10 buah 150.000 1.500.000 2. Belanja kasur untuk pasien
Covid
2 buah 700.000 1.400.000 3. Alat mandi untuk pasien
Covid
1 paket 1.000.000 1.000.000 4. Belanja bahan lombok
untuk kegiatan padat karya tunai desa
1 paket 625.000 625.000 5. Belanja ember dan selang untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman
Bawang Merah
1 paket 1.450.000 1.450.000 6. Belanja bahan pupuk organik EF untuk kegiatan padat karya tunai desa
Tanaman Bawang Merah
1 paket 12.500.000 12.500.000 7. Bayar jasa pendampingan
rohaniawan saat pentikan kepala desa
1 paket 250.000 250.000 8. Bayar operasional keamanan
linmas untuk pilkades
1 paket 600.000 600.000 9. Biaya transportasi konsultan BP3K untuk
kegiatan tanaman bawang
1 paket 2.000.000 2.000.000 10. Bayar konsumsi rapat pembentukan Pokja untuk kegiatan pembuatan/ pemuktakhiran peta wilayah
dan sosial desa
1 paket 1.787.500 1.787.500 11. Bayar jaminan ketenaga
kerjaan untuk kepala desa
1 paket 811.000 811.000 12. Bayar jaminan ketenaga
kerjaan untuk sekretaris desa
1 paket 1.363.200 1.363.200 13. Belanja obat pembasmi
belalang convidor
1 paket 3.300.000 3.300.000 14. Belanja modal peralatan khusus pertanian – alat mesin pompa solo tangki 10
liter
1 paket 8.000.000 8.000.000 Jumlah 36.586.700
-
-
Kekurangan volume pengadaan rel gorden untuk kantor desa senilai Rp2.040.000,00 (dua juta empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan temuan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut di atas tidak sesuai dengan beberapa peraturan diantaranya:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 24
(3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 35
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 2
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 8
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
Menyusun RAK Desa; dan
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Pasal 66
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang
dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.
Kuitansi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kaur Keuangan.
Kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penerima dana.
Bahwa Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH selaku Bendahara Desa Laimeta Tahun 2021, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya atau sekurang-kurangnya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS- 2022 tanggal 11 November 2022.
Perbuatan Terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DANIALNDAPAKAMANG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Saksi selaku Ketua
Kader Posyandu Rinjung Pahamu berdasarkan SK Kepala Desa Laimeta Nomor 08/SK/LMT/I/2021 tentang Pembentukan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Kader Posyandu) Desa Laimeta adalah:
Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di Desa Laimeta.
Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu di Desa Laimeta.
Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa Laimeta.
Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja Kader Posyandu secara berkesinambungan.
Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu.
Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.
Bahwa kegiatan Posyandu di Desa Laimeta dilaksanakan setiap tanggal 9 di setiap bulannya. Biasanya di setiap kegiatan Posyandu disertai dengan pemberian makanan tambahan untuk anak balita, anak stunting, ibu hamil yang bersumber dari Dana Desa Laimeta. Pemberian makanan tambahan dari Desa Laimeta kepada Posyandu Rinjung Pahamu seharusnya dilaksanakan tiap bulan sekali, namun dalam pelaksanaannya pada tahun 2021 tidak ada sama sekali pemberian makanan tambahan khususnya pada Posyandu Mahu oleh petugas/aparat Desa Laimeta. Namun, pada tanggal 7 Juli 2022, Posyandu Rinjung Pahamu baru mendapatkan pemberian makanan tambahan dari Desa Laimeta untuk anggaran 2021 oleh Pj. Kepala Desa yang diinformasikan oleh Bendara Desa Laimeta berupa:
Beras 60 Kg
Susu Kelor 10 Kg
Telur Ayam Ras 145 butir
Gula Pasir 10 Kg
Kacang Hijau 5 Kg
Beras Ketan 3 Kg
Dan pemberian makanan tambahan tersebut di atas menurut Saksi masih belum semuanya dan tidak sesuai dengan yang seharusnya diberikan
oleh Desa Laimeta ke Posyandu Rinjung Pahamu.
Bahwa dalam pemberian PMT tidak ada Berita Acara Pemberian makanan tambahan ke Posyandu Rinjung Pahamu.
Bahwa pemberian makanan tambahan hanya diberikan 1 (satu) kali.
Bahwa pemberian makanan tambahan diberikan antara bulan Juni s/d bulan Juli tahun 2022.
Bahwa yang memberikan makanan tambahan ke Posyandu Rinjung Pahamu adalah Bendahara Desa an. Dominikus Ndawa Maramba Amah alias Domi.
Bahwa seharusnya Posyandu Rinjung Pahamu mendapatkan makanan tambahan tersebut pada tahun 2021.
Bahwa bantuan pemberian makanan tambahan yang diterima Posyandu Rinjung Pahamu tidak sesuai dengan RAB.
Bahwa pemberian makanan tambahan tersebut manfaatnya menjadi berkurang.
Bahwa jumlah yang seharusnya didapatkan oleh Posyandu Rinjung Pahamu dasarnya dari pengajuan atau usul dari Posyandu lalu dibawa ke Musremdes dan dicantumkan dalam RAB.
Bahwa usulan sudah disetujui oleh Pj. Kepala Desa Laimeta dan anggota Musremdes.
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Pj. Kepala Desa Laimeta ketika pemberian makanan tambahan tersebut tidak sesuai dengan usulan. Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi YOHANA KARAUETI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Saksi selaku Ketua Kader Posyandu Gembira berdasarkan SK Kepala Desa Laimeta Nomor 08/SK/LMT/I/2021 tentang Pembentukan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Kader Posyandu) Desa Laimeta adalah:
Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di Desa Laimeta
Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu di Desa Laimeta
Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa Laimeta
Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan
evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja Kader Posyandu secara berkesinambungan
Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu
Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan
Bahwa kegiatan Posyandu di Desa Laimeta dilaksanakan setiap tanggal 8 disetiap bulannya. Biasanya di setiap kegiatan Posyandu disertai dengan pemberian makanan tambahan untuk anak balita, anak stunting, ibu hamil yang bersumber dari dana desa laimeta. Namun pemberian makanan tambahan dari Desa Laimeta kepada Posyandu Gembira seharusnya dilaksanakan tiap bulan sekali, Namun dalam pelaksanaannya pada tahun 2021 tidak ada sama sekali pemberian makanan tambahan khususnya pada Posyandu Gembira oleh petugas/aparat Desa Laimeta. Namun, pada tanggal 20 Mei 2022, Posyandu Gembira baru mendapatkan pemberian makanan tambahan dari Desa Laimeta untuk anggaran 2021 oleh Pj. Kepala Desa yang diinformasikan oleh Bendahara Desa Laimeta berupa :
Beras hanya diberikan 75Kg yang seharusnya Posyandu Gembira berdasarkan APBDES Desa Laimeta mendapatkan beras laba-laba sebanyak 60 Kg.
Bubuk Daun Kelor 24 bungkus kantong yang seharusnya Posyandu Gembira berdasarkan APBDES Desa Laimeta mendapatkan bubuk daun kelor sebanyak 10 bungkus kantong.
Telur Ayam Ras 200 butir yang seharusnya Posyandu Gembira berdasarkan APBDES Desa Laimeta mendapatkan telur ayam kampung sebanyak 36 butir.
Gula Pasir 11 Kg yang seharusnya Posyandu Gembira berdasarkan APBDES Desa Laimeta mendapatkan gula pasir sebanyak 12 kg.
Kacang Hijau hanya diberikan 5 Kg yang seharusnya Posyandu Gembira berdasarkan APBDES Desa Laimeta mendapatkan kacang hijau sebanyak 28 kg.
Beras Ketan 5 Kg yang seharusnya Posyandu Gembira berdasarkan APBDES Desa Laimeta mendapatkan beras ketan sebanyak 16 kg.
Bahwa dalam pemeberian makanan tidak ada Berita Acara Pemberian makanan tambahan ke Posyandu Rinjung Pahamu.
Bahwa pemberian makanan tambahan tersebut diberikan 1 (satu) kali.
Bahwa pemberian makanan tambahan diberikan tanggal 20 Mei 2022.
Bahwa yang memberikan makanan tambahan ke Posyandu Gembira adalah Pj. Kepala Desa Laimeta an. Marthen Luther Lodu Tanggumara alias Marthen.
Bahwa seharusnya Posyandu Gembira mendapatkan makanan tambahan tersebut pada tahun 2021. Dan seharusnya diberikan 1 kali untuk penggunaan selama 3 bulan.
Bahwa manfaat terhadap pemberian makanan tambahan menjadi berkurang, karena jumlah serta kualitasnya berbeda.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi KATAUHI NDAPA ULA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam memberikan keterangan di Persidangan.
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Pengelolaan APBDES Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur sejak tahun 2019 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan SK Nomor : 02/ SK/LMT/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun Desa Laimeta.Bahwa Saksi melaksanakan tugas terkait administrasi kegiatan kegiatan di Desa, dan mempersiapan bahan penyusunan laporan terkait kegiatan desa.
Bahwa APBDES adalah Anggaran Desa yang dipergunakan untuk pembangunan di Desa yang bersumber dari Pemerintah, yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan desa dan pembayaran honor perangkat desa. APBDES berisi seluruh kegiatan Desa untuk 1 (satu) tahun beserta rincian anggaran yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan.
Bahwa tanggungjawab Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Kaur Pemerintahan Desa namun pada kenyataannya pengelolaan dana desa sampai dengan pencairan dana tersebut dikerjakan oleh PJ. Kepala Desa yaitu saudara Marten Luter dan Bendahara Desa yaitu saudara DOMINUKUS NDAWA MARAMBA AMAH dan Saksi tidak dilibatkan.
Bahwa mekanisme pengelolaan mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga pembuatan laporan serta
pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa APBDes Melakukan musyawarah (Musdus, Musdes) sebelum menentukan kegiatan yang tertuang dalam APBDES serta Pejabat Kepala Desa menerbitkan SK Penetapan Kegiatan yang ada dalam APBDES. Untuk Pengelolaan APBDES pembuatan laporan pertanggung jawaban APBDES Saksi tidak tahu, karena selama Saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa Saksi tidak pernah dilibatkan.
Bahwa Saksi menerima gaji Sekdes setiap bulan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan pertiga bulan yang bersumber dari Dana APBDES.
Bahwa untuk tahun 2021 sebesar Rp. 1.325.191.400,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta seratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Bahwa kegiatan-kegiatan yang termuat dalam APBDES :
Honorarium,
Pemberian Makanan Tambahan,
Pelaksaan penyuluhan,
Penyelenggaran Desa Kesehatan,
Penataan ruang kantor desa,
Pembuatan peta wilayah desa,
Perluasan Perpipaan sambungan air bersih,
Pengelolaan lingkungan hidup,
Pengadaan hewan ternak (kambing),
Pembuatan deker.
Bahwa Saksi mengetahui Dana Desa ADD digunakan untuk pembangunan dan pembayaran honor – honor perangkat Desa, sementara nama – nama penerima manfaat Saksi tidak tahu karena PJ. Kepala Desa yang menetukan sendiri nama nama penerima tersebut,
Saksi tidak pernah
dilibatkan dan tidak pernah diberikan SK nama – nama penerima manfaat Dana Desa tersebut. Saksi mengetahui nama nama penerima setelah melihat APBDES.
Bahwa untuk APBDES belum terlaksana 100%. Adapun kegiatan yang belum terlaksana adalah;
Perluasan Perpipaan 2.240 meter belum dilaksanakan dengan pagu anggaran sebesar Rp 125.234.000,- (seratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Pengadaan bantuang kambing 20 ekor dengan pagu anggaran
sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) (belum ada SK perubahan penetapan penerima Bantuang kambing sampai dengan saat ini) ;
Buatan Deker 2 unit Rp 35.888.200,- (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Untuk Pemberian makanan tambahan baru diberikan pada bulan Mei 2022 setelah tim inspektorat turun kelapangan.
Bahwa saat saksi selaku kepala desa Devinitif telah melakukan teguran beberapa kali kepala Pj. Kepala Desa sebelumnya namun tidak diindahkan sehingga Saksi laporkan ke kecamatan pada saat itu Pj. Kepala Desa mengatakan jika Pencairan Dana Desa tersebut dipergunakan untuk berbisnis porang dan masih menunggu uang untuk menggantinya. Dari kecamatan sudah 2 kali memberikan teguran tertulis kepada Pj. Kepala Desa namun tidak ditanggapi sampai dengan sekarang.
Bahwa perbuatan Pj. Kepala Desa dapat menimbulkan kerugian negara dan masyarakat Desa Laimeta menjadi korban atas hal tersebut karena sampai dengan saat ini untuk APBDES tahun 2022 belum dapat dicairkan terkendala hal tersebut.
Bahwa yang menikmati uang tersebut adalah PJ. Kelapa Desa Tahun 2021. Karena PJ. Kelapa Desa Yang mengelola, pembelanjaan seluruh dana APBDES yang dicairkan sedangkan bendahara hanya diserahkan untuk pmebyaran Honorarium, Insentif dan BLT Desa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang tidak benar
Saksi MARLINCE RINY RADJAH, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mengenal Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara karena pernah mengajukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa. Yang bersangkutan sebagai Pj. Kepala Desa Laimeta Tahun 2021. Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
Bahwa pada tahun 2021 Saksi yang membuat kwitansi untuk keperluan Pembayaran Bantuan Keuangan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tunjangan Penghasilan Aparat Desa dari dana APBD Tahap I (40%) Tahap II (40%) bagi Desa Laimeta di Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur, dan juga yang membuat Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan (SPP), dan juga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap I (40%) dan Tahap II (40%), bagi
Desa Laimeta di Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 8/BKAD.800/8/I/2019, tanggal 04 Januari 2019, Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Rekening Bank Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2019.
Tugas Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas BKAD adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SPD, Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK- OPD, SPP terdiri dari:
SPP Uang Persediaan (SPP-UP);
SPP Ganti Uang (SPP-GU);
SPP Tambah Uang (SPP_TU); dan
SPP Langsung (SPP-LS).
Dengan dilampiri daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja.
Dalam rangka pengisian uang persediaan Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-OPD dengan menggunakan dokumen SPP terdiri dari:
Surat Pengantar SPP-UP,SPP-GU,SPP-TU;
Ringkasan SPP-UP,SPP-GU, SPP-TU;
Rincian SPP-UP,SPP-GU, SPP-TU;
Salinan SPD;
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna uang tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan lain selain persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD; dan
Lampiran lain yang diperlukan sesuai peruntukannya.
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan untuk pihak ketiga, tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan perundang-undangan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu guna memperoleh persetujuan Penggunaan Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-OPD dengan menggunakan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang terdiri dari:
Surat pengantar SPP-LS;
Ringkasan SPP-LS;
Rincian SPP-LS;dan
Lampiran SPP-LS.
Dokumen yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk Penatausahaan pengeluaran permintaan pembayaran mencakup:
Buku kas umum;
Tanggung jawab Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah sebagai berikut:
Bendahara pengeluaran atau Bendahara Pegeluaran Pembantu secara Administratif wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah melalui PPK-OPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam pertanggung jawaban pengelolaan uang persediaan dokumen lampiran pertanggung jawaban yang digunakan mencakup:
Buku kas umum;
Ringkasan pengeluaran perincian objek yang disertai bukti- bukti pengeluaran yang sa hatas pengeluaran tersebut;
Bukti atas penyetoran ppn/pph ke kas negara dan
Register penutupan kas.
Bendahara pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada organisasi Perangkat Daerah wajib mempertanggung Jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggung jawaban pengeluaran oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Alokasi Dana Desa untuk Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 388.886.600,- (Tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah), Bahwa berdasarkan pasal 9 Ayat (1), (2), (3) dan (4), Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor : 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalokasian, penetapan, penyaluran, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak daerah dan Retribusi daerah di Kab. Sumba Timur.
Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
dilakukan melalui pemindah bukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
Pemindahbukuan dari RKUD (rekening kas umum daerah) ke RKD (Rekening kas Desa) yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi.
Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan secara bertahap Yaitu:
Tahap I sebesar 40 %
Tahap II sebesar 40 %
Tahap III sebesar 20 %
Penyaluran Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Tahap I dilakukan setelah kepala Desa Menyampaikan:
Peraturan Desa mengenai APBDES kepada Bupati melalui Camat.
Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran sebelumnya kepada Bupati paling lambat minggu kedua bulan Januari.
Camat melakukan pengkajian peraturan desa sebagaimana dimaksud huruf a serta memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan sebagiamana dimaksud pada huruf b, untuk selanjutnya melengkapi dengan surat pengantar dari Camat.
Selanjutnya dalam pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, Penyaluran, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kab. Sumba Timur, Tahap II dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan:
Laporan realisasi penggunaan dan Laporan Pelaksaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran sebelunya.
Laporan Realisasi Penggunaan dan Laporan Pelaksaaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahap I Tahun Anggaran 2021 yang menunjukan paling kurang Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahap I telah digunakan sebesar 50 % (lima puluh persen) kepada Bupati
Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil dan Retribusi Derah tahap III dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan : Laporan Realisasi Penggunaan dan Laporan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling kurang Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap II telah digunakan sebesar 50% (lima puluh perseratus) kepada bupati.
Bahwa Desa Laimeta telah mengajukan Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebanyak dua kali, pengajuan Tahap I (40%) nomor SP2D:0496/SP2D-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 4 Juni 2021 sebesar Rp. 161.315.680,- (Seratus enam puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah), Pengajuan Tahap II (40%) nomor SP2D:2701/SP2D-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 26 November 2021 sebesar Rp. 161.315.680,- (Seratus enam puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
bahwa untuk pengajuan pencairan Tahap I (40%) dan Tahap II (40%) pihak desa harus melengkapi berupa:
Pengantar Pengiriman dokumen persyaratan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) dan Tahap II (40%) kepada Camat Kambata Mapambuhang.
Pengantar Pengiriman dokumen persyaratan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) dan Tahap II (40%) kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumba Timur.
Pengantar Pengiriman dokumen persyaratan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) dan Tahap II (40%) kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumba Timur.
Foto kopi Rekening Koran Giro Desa Laimeta.
Foto kopi NPWP Desa Laimeta.
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Sumber dari APBD Tahap I (40%) dan Tahap II (40%) Tahun 2021 dari kecamatan ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur.
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) dan Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 dari Kepala DPMD Kabupaten Sumba Timur kepada Bupati Sumba Timur Cq. Kepala BKAD Kabupaten Sumba Timur.
Setelah dilakukan verifikasi selanjutnya dibuatkan kartu disposisi dari Kadis kepada Kabid Perbendaharaan kemudian didisposisikan kepada kasi Pengendalian kemudian didisposisikan kepad Bendahara Pengeluaran Pembantu, selanjutnya Saksi membuatkan kwitansi pembayaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Laimeta, Bendahara Desa Laimeta dan juga Kepala BKAD Kabupaten Sumba Timur, setelah ditandatangani kemudian Saksi membuatkan SPP dan SPM, kemudian dilakukan verifikasi oleh PPTK yangmana pada saat itu untuk pencairan Tahap I (40%) dijabat oleh Netty Rambu Lika Hanja, S.Ip dan untuk Pencairan
Tahap II dijabat oleh Bapak Anawulang Pindi Natar, SE. Kemudian dikemabilkan untuk disposisi pimpinan untuk mengeluarkan SP2D. Selanjutnya setelah semua selesai dokumen-dokumen tersebut diatas digabungkan menjadi satu dan dijadikan arsip desa Laimeta untuk melakukan penarikan uang pada Bank NTT.
Bahwa sekitar akhir bulan Desember tahun 2021 memang pihak Desa Laimeta datang untuk mengajukan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada saat itu yang datang adalah Pejabat Desa Laimeta dan Bendahara Desa Laimeta, akan tetapi permohonannya ditolak karena pada saat itu pihak desa Laimeta tidak melampirkan Pengantar SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, namun hanya melampirkan surat pengantar yang ada rekomendasi dari pihak Inspektorat yaitu bapak Tehu Terawalang, akan tetapi setelah Saksi menghubungi pihak inspektorat yaitu bapak Tehu Terawalang, bahwa surat rekomendasi yang ditulis tangan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak inspektorat yaitu bapak Tehu Terawalang, dengan kata lain surat rekomendasi tersebut dipalsukan, sehingga akhirnya Saksi menolak untuk melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) untuk Desa Laimeta.
Bahwa surat pengantar dari Inspektorat dibawa oleh Terdakwa Pj. Kepala Desa Laimeta dan Bendahara Desa Laimeta pada saat itu merupakan tulisan tangan dan yang seharusnya bentuk dari surat pengantar tersebut sudah merupakan ketikan dan ada stampel serta tanda tangan dari Inspektorat. Dan pada saat itu Kabid Perbendaharaan atas nama Dedi Sukirman sudah menghubungi Bapak Tehu Terawalang dari pihak Inspektorat yang menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah dikeluarkan dan ditandatangi yang bersangkutan.
Bahwa pada saat hari itu Saksi tolak pengajuan dari Terdakwa Pj. Kepala Desa Laimeta dan Bendahara Desa Laimeta. Beberapa hari kemudian Terdakwa Pj. Kepala Desa datang ke kantor BKAD dan Saksi mendengar bahwa Terdakwa ditegur oleh Kabid dan Kepala BKAD yang inti tegurannya bahwa jangan terima pengajuan dari Terdakwa Pj. Kepala Desa Laimeta.
Bahwa untuk mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa untuk tahun berikutnya jika tahun sebelumnya Alokasi Dana Desa tidak bisa dicairkan seluruhnya, Alokasi Dana Desa dapat dicairkan apabila ada rekomendasi dari DPMD Kabupaten Sumba Timur disertai surat pengantar dari Inspektorat kemudian ada pengantar dari kecamatan yang pada intinya desa sudah mengirimkan SPJ dan diverifikasi oleh kecamatan hingga
sudah diperiksa oleh Inspektorat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi PIGAMAMO PERMATASARI PALEKALEHU, S.E., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Sumba Timur (DPMD) (tahun 2020-2021) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.821.1.13/062020-D tanggal 7 Januari 2020. Dan Saksi bertugas sejak tanggal 7 Januari 2020 s/d tanggal 27 September 2021.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Sumba Timur (DPMD) adalah sbb:
Mengkordinasikan, memfasilitasi dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan;
Mengkordinasikan, memfasilitasi dan mengendalikan penataan desa dan pengelolaan keuangan desa;
Mengkordinasikan, memfasilitasi dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi desa
Bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) termasuk dalam tupoksi Saksi selaku Kabid Pemdes dan Kelurahan pada DPMD Kab Sumba Timur.
Bahwa untuk mekanisme dalam proses pengajuan penyaluran dana desa antara lain :
Tahap I Peraturan Bupati perihal Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.
Peraturan Desa mengenai APBDES diserahkan ke Dinas PMD dan BKAD.
Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa dari Bupati (diproses di BKAD)
Kemudian pemberitahuan pencairan Dana Desa melalui Aplikasi Omspan diberitahukan oleh Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Sumba Timur (DPMD) kepada Desa.
Kemudian untuk pencairan Kepala Desa dan Bendahara ke Dinas dan diminta Rencana Penggunaan Dana setelah itu diberikan Surat Pengantar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mencairkan uang tersebut di Bank NTT.
Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa dapat Saksi jelaskan bahwa proses pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah desa menyusun (Rencana Kerja Pembangunan Desa) RKPD yang menjadi dasar untuk penyusunan RAPBDesa, kemudian R-APBDesa diajukan kepada camat untuk dievaluasi, kemudian camat mengeluarkan catatan camat terkait dengan hasil evaluasi R-APBDesa, selanjutnya R-APBDesa tersebut dibawa ke Kabupaten untuk diasistensi oleh Tim Asistensi di DPMD, setelah R- APBDesa diasistensi oleh Tim Asistensi (DPMD dan Tenaga Ahli Profesional), maka dasar tersebut yang digunakan desa untuk menetapkan peraturan desa tentang APBDesa. Dengan APBDesa menjadi dasar untuk pengajuan permohonan pencairan dana ADD dan DD kepada Bupati melalui DPMD, kemudian rekomendasi camat diajukan ke DPMD untuk proses verifikasi berkas kelengkapan pencairan, apabila telah lengkap kepala DPMD memberikan rekomendasi kepada bagian keuangan Kab. Sumba Timur untuk penyaluran yang masuk ke rekening kas desa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021. Bahwa untuk TA.2021 besaran dana desa yang diterima desa Laimeta sebesar Rp 910.016.000,00 dan besaran alokasi dana desa yang diterima desa Laimeta sebesar Rp 403.289.190,00. Untuk ADD terdapat perubahan Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021, sehingga untuk ADD menjadi Rp. 388.886.600,00.
Bahwa penyaluran dana desa dan alokasi dana desa untuk desa Laimeta TA.2021 dilakukan sebanyak 3 Tahap, dengan jumlah masing – masing dana pada setiap pengajuan sesuai dengan SPP Desa Laimeta untuk TA.2021 adalah sebagai berikut :
Tahap I (40%) yang terdiri dari DD senilai Rp 228.205.120,00 (tanggal 3 Juni 2021) dan ADD senilai Rp 161.315.680,00. (3 Juni 2021)
Tahap II (40%) yang terdiri dari DD senilai Rp 301.006.400,00 (tanggal 29 September 2021) dan ADD senilai Rp.161.315.680,00,
(tanggal 26 November 2021) BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) senilai Rp 9.121.000,00. (Tanggalnya Saksi tidak tahu)
Tahap III (20%) yang terdiri dari DD senilai Rp 156.803.200,00 (tanggal 31 Desember 2021) dan ADD tidak cair.
Dapat bahwa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk TA.2021 adalah sbb:
Dana Desa Tahap I (40%)
Pihak desa mengajukan permohonan pengajuan pencairan dana tahap I kepada kecamatan dengan membawa lampiran berupa :
Peraturan Peraturan Bupati perihal Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
APBDes TA.2021 yang meliputi SK Penunjukan Bendahara Desa;
Rekening pemerintahan desa;
Selanjutnya Tim Verifikasi kecamatan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut (APBDES), setelah itu Camat mengeluarkan Surat Pengantar hasil evaluasi terhadap RAPBDesa.
Setelah evaluasi dari Kabupaten dikembalikan kepada Desa untuk melakukan Musyawarah penetapan APBDes dengan Peraturan Desa.
Setelah itu APBDesa diserahkan ke Kecamatan, Ke Dinas PMD dan BKAD.
Setelah itu diproses oleh Admin di BKAD berupa Perdes APBDes, Perbup Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.
Kemudian Surat Kuasa Pemindah Bukuan dari Bupati diupload di KPPN.
Dana Tahap I langsung masuk ke RKD. Kemudian untuk pencairan Kepala Desa dan Bendahara ke Dinas dan diminta Rencana Penggunaan Dana dengan Lembar Konfirmasi Uang Masuk ke Rekening Desa, setelah itu diberikan Surat Pengantar yang pada pokoknya untuk membuka blokir rekening oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk kemudian Kepala Desa dan Bendahara untuk mencairkan uang tersebut di Bank NTT.
Tahap II (40 %)
Desa memberikan Laporan Realisasi Penyerapan Dana minimal 50 % pekerjaan dan Capaian Keluaran Dana sebesar minimal 35 % kepada Dinas PMD kemudian Dinas PMD meneruskan kepada BKAD selanjutnya diupload di Aplikasi Onspam.
Perdes BLT (dikarenakan ada BLT untuk tahun 2021) Tahap III (20 %)
Desa memberikan Laporan Realisasi Penyerapan Dana minimal 90 % pekerjaan dan Capaian Keluaran Dana sebesar minimal 75 % kepada
Dinas PMD kemudian Dinas PMD meneruskan kepada BKAD selanjutnya diupload di Aplikasi Onspam.
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%):
Pihak desa mengajukan permohonan pengajuan pencairan dana tahap I kepada kecamatan dengan membawa lampiran berupa :
APBDes TA.2021;
Laporan realisasi APBDesa TA.2020;
Pengantar SPJ dari Inspektorat;
SK Penunjukan Bendahara Desa;
Rekening pemerintahan desa;
Surat Pernyataan Tanggung jawab mutlak
Selanjutnya Tim Verifikasi kecamatan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut, setelah itu Camat mengeluarkan Surat pengantar permohonan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) TA.2021 yang ditujukan kepada Kepala BKAD Kab. Sumba Timur;
Setelah itu pihak desa membawa rekomendasi camat beserta lampiran kelengkapan dokumennya ke DPMD Kab. Sumba Timur, lalu Tim Asistensi DPMD melakukan asistensi dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, kemudian setelah lengkap Kepala DPMD Kab. Sumba Timur mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Sumba Timur Cq Kepala BKAD kab Sumba Timur;
Setelah itu pihak desa membawa rekomendasi Camat dan rekomendasi Kepala DPMD beserta lampirannya ke kantor BKAD untuk dilakukan proses pencairan;
Bendahara pengeluaran BKAD membuat SPP, SPM, dan kelengkapannya, dan penerbitan SP2D dan kwitansi pembayaran;
Selanjutnya kepala desa dan Bendahara melakukan pencairan dana Tahap I tersebut di Bank NTT cab Waingapu.
Tahap II (40%) :
Pihak desa mengajukan permohonan pengajuan pencairan dana tahap II kepada kecamatan dengan membawa lampiran berupa :
SPJ Tahap I TA.2021;
Laporan realisasi APBDesa Tahap I TA.2021;
Pengantar SPJ Tahap I dari Inspektorat;
Perubahan APBDesa TA.2021;
SK Penunjukan Bendahara Desa;
Rekening pemerintahan desa;
Surat Pernyataan Tanggung jawab mutlak;
Selanjutnya Tim Verifikasi kecamatan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut, setelah itu Camat mengeluarkan Surat Pengantar permohonan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) TA.2021 yang ditujukan kepada Kepala BKAD Kab. Sumba Timur;
Setelah itu pihak desa membawa rekomendasi camat beserta lampiran kelengkapan dokumennya ke DPMD Kab. Sumba Timur, lalu Tim Asistensi DPMD melakukan asistensi dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, kemudian setelah lengkap Kepala DPMD kab Sumba Timur mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Sumba Timur Cq Kepala BKAD Kab. Sumba Timur;
Setelah itu pihak desa membawa rekomendasi Camat dan rekomendasi Kepala DPMD beserta lampirannya ke kantor BKAD untuk dilakukan proses pencairan;
Bendahara pengeluaran BKAD membuat SPP, SPM, dan kelengkapannya, dan penerbitan SP2D dan kwitansi pembayaran;
Selanjutnya kepala desa dan Bendahara melakukan pencairan dana Tahap II tersebut di Bank NTT cab Waingapu.
Tahap III (20%) :
Pihak desa mengajukan permohonan pengajuan pencairan dana tahap III kepada kecamatan dengan membawa lampiran berupa :
APBDes Perubahan TA.2021(jika ada);
Laporan realisasi APBDesa Tahap II TA.2021;
SPJ Tahap II TA.2021;
SK Penunjukan Bendahara Desa;
Surat Pernyataan Tanggung jawab mutlak;
Rekening koran;
Pengantar SPJ dari Inspektorat.
Selanjutnya Tim Verifikasi kecamatan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut, setelah itu Camat mengeluarkan Surat Rekomendasi permohonan pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) TA.2021 yang ditujukan kepada Kepala BKAD kab Sumba Timur;
Setelah itu pihak desa membawa rekomendasi camat beserta lampirannya ke DPMD Kab. Sumba Timur, lalu Kepala DPMD Kab. Sumba Timur mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan
kepada Bupati Sumba Timur Cq Kepala BKAD Kab. Sumba Timur;
Setelah itu pihak desa membawa rekomendasi Camat dan rekomendasi Kepala DPMD beserta lampirannya ke kantor BKAD untuk dilakukan proses pencairan;
Bendahara pengeluaran BKAD membuat SPP, SPM dan kelengkapannya, dan penerbitan SP2D dan kwitansi pembayaran;
Selanjutnya kepala desa dan Bendahara melakukan pencairan dana Tahap III tersebut di Bank NTT cab Waingapu
Bahwa Saksi tidak tahu pencairan tahap II karena pada saat pencairan tahap II Saksi sudah pindah tugas.
Bahwa dalam pencairan ADD maupun DD diharuskan menggunakan SPJ walaupun SPJ tersebut bukan syarat untuk pencairan Dana Desa. Tetapi Laporan dibuat harus berdasarkan SPJ. Dan Laporan tersebut sebelum diberikan kepada Dinas PMDes harus sudah diperiksa oleh kecamatan perihal pekerjaannya.
Bahwa SPJ berupa Pertangunggjawaban dan Kwitansi yang dibuat oleh Bendahara dan diverifikasi oleh Sekdes kemudian diperiksa oleh Kecamatan dan Inspektorat.
Bahwa Saksi mempunyai fungsi monitoring. Bentuk monitoring tersebut berupa pemeriksaan administrasi dan turun ke lapangan. Namun karena keterbatasan sumberdaya kami hanya fokus pada desa-desa yang terdapat laporan pengaduan perihal pengelolaan Dana Desa. Namun untuk pengawasan lebih banyak kepada Kecamatan dan Inspektorat serta pendamping Desa.
Bahwa setahu Saksi untuk tahap I sudah dicairkan seluruhnya. Dan untuk tahap berikutnya setahu Saksi sudah dicairkan 100% namun Saksi tidak tahu apakah pekerjaan sudah diselesaikan.
Bahwa yang memverifikasi Rancangan APBDes Laimeta Tahun Anggara 2021 Tim Asistensi Kabit Pemdes, dan Saksi selaku Ketua dari Tim Asistensi.
Bahwa pada saat itu saya menyetujuinya karena pada saat itu Terdakwa selaku PJ. Kepala Desa Laimeta mengatakan bahwa pada saat itu bibit bawang yang dibeli dari jawa dan bukan berbentuk buah, malainkan berbentu bibit yang disemai, oleh sebab itu saksi menyetujuinya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi EDDYSISWANTO,S.T., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mulai dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan Desember
tahun 2021 Saksi merupakan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur di Kecamatan Kambata Mapambuhang, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa Teknik Infrastruktur yang diterbitkan setiap tahunnya, Nomor: 300/53/PDTI/PPPMD/PPK-VI/II/2021 tanggal 24 Februari 2021.
Bahwa kewajiban Saksi selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Surat Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa Teknik Infrastruktur yang diterbitkan setiap tahunnya, Nomor: 300/53/PDTI/PPPMD/PPK-VI/II/2021 adalah sebagai berikut:
Memberikan data dan informasi diri yang benar dan lengkap serta bertanggung jawab penuh terhadap data-data yang diberikan jika terdapat permasalahan di kemudian hari;
Memasukkan data dan informasi diri terbaru ke dalam aplikasi Laporan Harian yang meliputi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, dan alamat e-mail;
Bertempat tinggal di lokasi kecamatan yang didampingi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan berkewajiban memberitahukan alamat tempat tinggal tugas kepada PIHAK KESATU;
Bekerja dalam jumlah waktu kerja minimal 7 jam/hari atau 40 jam/minggu;
Melakukan supervisi, monitoring, asistensi teknik dan pemberdayaan pada lokasi Desa, dan kunjungan koordinasi ke Desa-desa paling sedikit 15 (lima belas) hari dalam setiap bulannya;
Menyimpan dan memberikan semua dokumen laporan dan tanda bukti hasil pekerjaan untuk sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh PIHAK KESATU maupun pihak berkepentingan yang karena jabatannya yaitu pada instansi pemerintah bidang perpajakan, pengawasan, serta penyidikan;
Memiliki dan menyediakan peralatan kerja pribadi, serta bertanggung jawab atas pengelolaan alat-alat kerja dan inventaris kantor apabila disediakan oleh PIHAK KESATU;
Memiliki jaminan perlindungan asuransi;
Mengajukan cuti di luar tanggungan negara secara tertulis kepada PIHAK KESATU setelah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif,
calon kepala daerah/wakil kepada daerah, calon kepala desa, tim pemenangan dalam pemilihan presiden, tim pemilihan legislatif dan/atau tim pemilihan kepada daerahMembantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Fisik (Penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban).
Tugas Saksi selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Surat Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa Teknik Infrastruktur yang diterbitkan setiap tahunnya, Nomor: 300/53/PDTI/PPPMD/PPK-VI/II/2021 adalah sebagai berikut:
Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan dan rekapitulasi pelaporan Dana Desa;
Mendampingi organisasi perangkat daerah di tingkat kecamatan untuk terlibat aktif dalam mendukung desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
Mentoring PLD dan kader pemberdayaan masyarakat Desa;
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di antar Desa yang berkaitan dengan BUMDesa dan BUMDesa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
Melaksanaan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
Melaksanakan sosialisasi dan publikasi kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui media sosial;
Melaksanakan penugasan lainnya dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Melaksanakan penugasan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Bahwa dari kewajiban dan tugas Saksi selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Surat Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa Teknik Infrastruktur yang diterbitkan setiap tahunnya, Nomor: 300/53/PDTI/PPPMD/PPK-VI/II/2021 telah Saksi lakukan supervisi, monitoring, asistensi teknik, pada Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021, sehingga Saksi mendapati pekerjaan yang bersifat teknik tidak dilaksanakan oleh aparatur desa, sehingga Saksi melaporkan hal tersebut kepada Camat Kambata Mapambuhang, oleh karena itu aparatur Desa Laimeta diberi teguran oleh Camat Kambata Mapambuhang.
Bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Laimeta TA 2021 adalah sebesar Rp 1.325.191.400,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp 910.016.000,00 (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Enam Belas Ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 8 Januari 2021, kemudian Alokasi Dana Desa sebesar Rp 403.289.200,00 (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah), Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 9.121.000,00 (Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), dan Pembagian Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 2.765.200,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun
Anggaran 2021 tanggal 8 Januari 2021.
Bahwa ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh aparatur Desa Laimeta antara lain:
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan antara lain:
Bahwa pada penyelenggaraan PAUD dan penyelengaraan Pos Kesehatan ada beberapa orang yang tidak dibayarkan insentif sekitar 1 atau 2 bulan
Bahwa pada penyelenggaraan Posyandu setahu Saksi tidak dilaksanakan sama sekali yaitu belanja PMT bayi balita untuk 32 orang, belanja PMT baduta untuk 12 orang, belanja PMT balita stunting untuk 6 orang, belanja PMT ibu hamil dan menyusui untuk 8 orang, sedangkan untuk belanja insentif kader Posyandu untuk sekitar 15 orang setahu Saksi ada yang tidak dibayarkan sekitar 1 atau 2 bulan.
Bahwa pada pembangunan deker sebanyak 2 unit setahu Saksi hanya 1 saja yang sudah dikerjakan dan 1 lagi belum dikerjakan.
Bahwa pada peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga, kegiatan tersebut juga belum selesai dilaksanakan.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan antara lain: Bahwa pada kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan, untuk pengadaan bibit bawang terdapat mark up harga sebesar Rp 64.000.000,00 (Enam Puluh Empat Juta Rupiah) yang mana harga bawang perkilo gramnya seharusnya sebesar Rp 40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah) namun pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuatkan sebesar Rp 72.000,00 (Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) namun hal itu tidak sempat terjadi karena pihak penyedia bawang tidak mau membuatkan kwitansi palsu sehingga tetap dibuatkan dengan harga Rp 40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 64.000.000,00 (Enam Puluh Empat Juta Rupiah) yang mana kelebihan tersebut dalam APBDes Perubahan dipergunakan untuk pengadaan mesin kultivator dan mesin pompa solo tangki sebesar Rp 28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) (untuk pembelian alat tersebut Saksi tidak tahu apakah sudah dibeli atau belum) untuk peningkatan produksi peternakan (kambing) dan tali nilon sebesar Rp 30.560.000,00 (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) (untuk kambing Saksi juga tidak tahu apakah dibeli atau tidak), kemudia tambahan BLT Ekstrem sebesar Rp 5.400.000,00 (Lima Juta
Empat Ratus Ribu Rupiah), dan belanja ATK sebesar Rp 40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah) (untuk kegiatan tersebut Saksi juga tidak tahu apakah diadakan atau tidak).
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Pj. Kepala Desa Laimeta tidak melaksanakan dan tidak selesai melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan, dikarenakan Pj. Kepala Desa Laimeta tidak terbuka kepada Saksi dan juga kepada yang lain. Ketika Saksi menanyakan ada kendala apa saja dan apa yang bisa Saksi bantu, Pj. Kepala Desa Laimeta hanya menjawab iya-iya saja, namun beliau mengabaikan pekerjaannya, dan karena setahu Saksi Pj. Kepala Desa Laimeta adalah PNS dan menjabat sebagai Kasi PMD pada Kecamatan Kambata Mapambuhang,
Saksi beranggapan bahwa beliau sudah paham dan Saksi tidak ikut campur lagi.
Bahwa sudah Saksi informasikan kepada Pj. Kepala Desa Laimeta, bahwa anggaran di atas lima puluh juta dan di bawah dua ratus juta maka harus dibuatkan penawaran dan dibuatkan SPK oleh TPK, apabila anggaran di bawah lima puluh juta maka harus dilakukan survei tiga tempat pembanding harga, dan apabila anggaran dua ratus juta ke atas maka harus dilaksanakan lelang, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pj. Kepala Desa Laimeta.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi STEPANUSKILIMANDU,S.E., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sebagai camat Kambata Mapambuhang Kab. Sumba Timur adalah Surat Keputusan Bupati nomor: BK&PSDMD.821.2.13.14i/66/2021/D, tanggal 27 September 2021.
Tugas dan tanggungjawab Camat Kambata Mapambuhang adalah memberikan rekomendasi untuk pencairan dana dan melakukan Verifikasi kebenaran dan kelayakan laporan.
Bahwa berdasarkan pasal 9 Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor : 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021, tahapan- tahapan Penyaluran alokasi dana desa sebagai berikut :
Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan memalalui pemindah bukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
Pemindahbukuan dari RKUD (rekening umum kas daerah) ke RKD (Rekening kas Desa) yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi.
Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut ;
Tahap I sebesar 20 %
Tahap II sebesar 40 %
Tahap III sebesar 40 %
Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap I dilakukan setelah kepala Desa Menyampaikan:
Peraturan Desa mengenai APBDES kepada Bupati melalui Camat.
Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran sebelumnya kepada Bupati paling lambat minggu kedua bulan Januari.
Camat melakukan pengkajian peraturan desa sebagaimana dimaksud huruf a serta memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan sebagiamana dimaksud pada huruf b.
Selanjutnya dalam pasal 9 Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab. Sumba Timur, ditegaskan ;
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa dan Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
Pemotongan dana Desa dan Penyaluran Dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati.
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:;
Tahap I sebesar 40 % (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa
Tahap II sebesar 40 % (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa
Tahap III sebesar 20 % (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa
Bahwa Saksi mengetahui APBDesa Laimeta TA 2021 dan Saksi mengetahui kalau Pagu dana yang ditetapkan dalam APBDesa
LaimetaTA 2021 adalah sebesar Rp. 1.325.191.400,-
Bahwa Sumber dana yang terdapat dalam APBDesa Laimeta TA 2021 berasal, sebagai berikut;
Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 910.016.000,-
Untuk pelaksanaan pembangunan desa
Untuk pemberdayaan masyarakat desa
Dana APBD II Alokasi dana Desa sebesar Rp. 388.886.600,-
Untuk pelaksanaan pemerintahan desa
Untuk pembinaan kemasyarakatan desa
Bagian dari Hasil Pajak dan retribusi Daerah kabupaten (BHPRD) sebesar Rp. 20.625.200,-
Bahwa dana APBDes sebesar Rp. 1.325.191.400,- tersebut dilakukan perubahan pada bulan Desember 2021 menjadi sebesar Rp. 1.319. 526.800,-. Yang akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan dengan rincian sebagai berikut;
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp. 359.325.700,00.
Bidang pembangunan Rp. 420.450.000,00.
Bidang pembinaan Rp. 34.835.100,00.
Bidang pemberdayaan kemasyarakatan Rp. 314. 456.000,00.
Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, Mendesak Rp. 159.900.000,00
Bahwa proses pencairan ADD/DD adalah sebagai berikut :
Kepala Desa mengajukan Dokumen pencairan ke kecamatan dengan melampirkan :
Laporan Realisasi APBDES tahap sebelumnya;
Rekening Desa
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban mutlak dari Desa
Untuk ADD harus melampirkan SPJ tahap sebelumnya, namun Dana Desa tidak perlu melampirkan SPJ tahap sebelumnya;
Surat Rekomendasi yang akan ditandatangani oleh Camat setelah dilakukan Verifikasi oleh Kasie Pemerintahan, Sekretaris Camat, Camat.
Setelah dari Kecamatan kemudian dibawa ke Inspektorat untuk diverikasi kelengkapannya dengan membawa SPJ (khusus ADD) beserta surat pengantar dari Dinas Kecamatan.
Selanjutnya dari inspektorat dibawa ke Dinas PMD untuk dilakukan verifikasi dan menandatangani surat rekomendasi oleh Kepala Dinas PMD dengan melampirkan:
Laporan Realisasi APBDES tahap sebelumnya.
Rekening Desa
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban mutlak dari Desa
Untuk ADD harus melampirkan SPJ tahap sebelumnya, namun Dana Desa tidak perlu melampirkan SPJ tahap sebelumnya.
Surat Rekomendasi yang akan ditandatangani oleh Camat setelah dilakukan Verifikasi oleh Kasie Pemerintahan, Sekretaris Camat, Camat.
Surat pengantar SPJ dari kecamatan, Inspektorat khusus ADD.
Dari Dinas PMD lalu diajukan ke BKAD untuk ADD, dan diajukan ke KPPN untuk Dana Desa, setelah itu dana masuk ke rekening bendahara untuk dicairkan oleh bendahara bersama Pj. Kepala Desa.
Bahwa terkait pencairan Dana Desa. Pencairan Tahap I Bulan Juni 2021 oleh Saksi, pencairan Tahap II Bulan November 2021, pencairan Tahap III Dana Desa Bulan Desember 2021 oleh Saksi.
Bahwa yang mengajukan pencairan adalah PJ. Kepala Desa Laimeta saudara Marthen Luther Lodu Tanggumara bersama Bendahara desa Laimeta yaitu saudara Dominikus N Maramba Amah.
Bahwa Saksi pernah menandatangani Surat Rekomendasi untuk pencairan setelah dilakukan Verifikasi oleh Kasie Pemerintahan dan Sekcam dan tanda-tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut adalah tandatangan Saksi dan cap tersebut adalah cap kecamatan Kambata Mampambuhang.
Bahwa yang membuat surat rekomedasi camat Kambata Mapambuhang adalah PJ. Kepala Desa bersama Bendahara Desa .
Bahwa desa Laimeta telah menyerahkan syarat syarat sebagai berikut :
Ada laporan realisasi dana dan laporan realisasi APBDes 2015.
Ada APBDes tahun sebelumnya tahun 2016.
Ada Penunjukan bendahara desa.
Ada rekening atas nama pemerintah desa.
Bahwa yang mencontreng adalah kasie pemerintahan yaitu Nikodemus Munggawai. Amd dan setelah berkas sampai dimeja Saksi selalu meminta ditunjukkan bentuk fisik dari dokumen laporan Realisasi APBDes Laimeta Tahap I dan tahap II tahun 2021 dan melakukan kroscek kembali terhadap dokumen tersebut.
Sedangkan untuk pengajuan ADD dan Dana Desa Tahap III dilakukan pada bulan Desember 2021.
Namun untuk pengajuan ADD tahap III kami tidak mau menandatangani surat rekomendasi karena SPJ tahap sebelumnya yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan pekerjaan riil dilapangan. Dan kami
menganjurkan untuk konsultasi ke inspektorat dan ke BKAD dengan hasil dari pihak inspektorat dan BKAD juga tidak mau menandatangi surat rekomendasi sehingga dana ADD tahap III tidak bias dicairkan sampai dengan sekarang.
Untuk dana desa tetap kami proses karena tidak perlu melampirkan SPJ, namun dari informasi yang kami dapat sampai dengan saat ini SPJ tahap III Dana Desa yang sudah dicairkan belum ada dan ada beberapa pekerjaannya belum dilaksanakan sampai dengan sekarang.
Terkait hal tersebut berakibat tidak bisa dilakukan pencairan untuk tahun anggaran 2022
Bahwa berkaitan dengan Pencairan tahap I saya memberikan rekomendasi berdasarkan Dokumen tahun sebelumnya, namun untuk pekerjaan tahun sebelumnya kami mengecek dokumen dan untuk cek fisik di lokasi hanya beberapa. Sedangkan untuk Pencairan Tahap II kami memverifikasi dokumen SPJ serta turun langsung ke lokasi Desa Laimeta dikarenakan SPJ sesuai dengan pekerjaan fisik sehingga saya mengeluarkan rekomendasi pencairan DD dan ADD tahap II. Sedangkan untuk tahap III dikarenakan SPJ tidak lengkap dan kami juga mengecek kondisi riil di lapangan Pekerjaan belum ada dan ada yang belum selesai sehingga saya tidak mengeluarkan Rekomendasi untuk ADD.
Bahwa karena persyaratan untuk pencairan Dana Desa tidak memerlukan SPJ dan hanya sebatas Laporan Realisasi Anggaran dan Pekerjaan tahap II sudah ada sehingga mengharuskan saya mengeluarkan rekomendasi.
Bahwa sebagai camat sudah melakukan monitoring pertama di lapangan pada tanggal 1 Desember 2021 di Desa Laimeta. Ditemukan ada beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai dilaksanakan yakni pembangunan deker 2 unit ukuran 1 x 1 meter (belum dikerjakan) dan pekerjaan perluasan perpipaan dengan volume 2.240 meter dan bangunan pelengkapnya belum dikerjakan sama sekali. Dari dasar itu kami pada tanggal 3 Desember 2021 mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1 nomor: 169/PEM/KMB/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021) kepada Pejabat Kepala Desa dengan Ketua TPK Desa Laimeta. Tanggal
7 Januari 2022 kami undang Pejabat Kepala Desa Ketua TPK Desa Laimeta, Ketua BPD Desa Laimeta, Pendamping Desa, PDTI dan PLD Desa Laimeta untuk rapat di Kantor Kecamatan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada tanggal tersebut Pejabat Kepala Desa bersedia menyelsaikan seluruh tunggakan pekerjaan sebelumnya mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Feberuari 2022 (1 bulan) dengan membuat pernyataan yang ditandatangini oleh Pejabat Kepala Desa yang
diSaksikan oleh seluruh peserta rapat pada tanggal 7 Januari 2022. Pada tanggal 15 Maret 2022 kami melakukan monitoring (monitoring kedua) di Desa Laimeta dan melakukan pertemuan dengan masyarakat penerima manfaat. Hasil monitoring ternyata pembangunan Deker baru dikerjakan 1 unit, tugu keran 3 unit belum dikerjakan, bak reservoir perpipaan 1 unit belum diselesaikan (baru pembuatan pondasi dasar). Pipa HDPE untuk perpipaan 2.240 meter dan perlengkapan lainnya belum ada di Lapangan. Hasil wawancara dengan masyarakat pengadaan kambing 20 (dua puluh) ekor belum dilaksanakan, pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) belum dilaksanakan. 20 (dua puluh) kepala keluarga (KK) miskin penerima BLT belum menerima BLT untuk 3 bulan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) per bulan. 6 KK miskin ekstrim belum menerima bantuan uang sebersar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per bulan. Insentif Guru PAUD, Guru Injil, KPMD belum menerima Insentif selama 3 bulan. Setelah monitoring kedua tersebut kami keluarkan Surat Peringatan kedua (SP2 nomor: 42/PEM/KMB/III/2022 tanggal 16 Maret 2022) pada tanggal 16 Maret 2022. Tanggal 24 Maret 2022 kami mengundang Pejabat Kepala Desa 2021, Ketua TPK, Ketura BPD, PDTI, Pendamping Desa rapat di Kecamatan bersama staf di kecamatan untuk membahas hasil monitoring kedua dan hasil pertemuan dengan masyarakat. Pejabat Kepala Desa bersedia menyelesaikan tunggakan yang belum diselesaikan yang dinyatakan secara lisan oleh Pejabat Kepala Desa.
Tanggal 09 Mei 2022 kami melakukan Monitoring kembali di lapangan. Kami menemukan pekerjaan deker 1 unit belum dikerjakan dan 1 unitnya lagi belum selesai dikerjakan, dari 3 unit tugu keran yang sudah dikerjakan 2 unit namu belum selesai 100%. Pebuatan bak reservoir 1 unit belum selesai dikerjakan 100%. Pengadaan Pipa HDPE belum ada dilokasi. Pengadaan kambing 20 ekor belum dilakukan. Pembayaran BLT dan penerima bantuan kk miskin ekstrim sudah dibayarkan. Honor-honor sudah dibayarkan sebagian. Dari hasil monitoring tersebut kami tidak lagi mengeluarkan Surat Peringatan ketiga (SP3), kami langsung menyerahkan kasus ini melalui surat nomor: 65/PEM/KMB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal Permohonan Bantuan Audit pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Laimeta kepada Inspektorat Kabupaten dan DPMD Kab. Sumba Timur untuk dilakukan Audit. Dan audit tersebut sudah dilaksanakan oleh Inspektorat.
Bahwa Laporan Realisasi (SPJ) APBDes Laimeta Tahap I dan Tahap II tahun 2021 sudah ada namun untuk Laporan Realisasi (SPJ) APBDes Laimeta Tahap III tahun 2021 ada tetapi belum lengkap karena
kegiatannya masih ada yang belum dilaksanakan. Untuk dana Tahap I tahun 2022 sudah dicairkan karena Kepala Desa sudah konsultasikan kepala Inspektorat dan Dinas PMD diperbolehkan untuk pencairan Tahap I.
Bahwa Pejabat Kepala Desa sendiri yang bersedia membuat surat pernyataan tersebut yang ditujukan sebagai tanda bahawa Pejabat Kepala Desa Bersedia menyelesaikan tunggakan pekerjaan sampai dengan tanggal 7 Februari 2022 yaitu selama kurang lebih 1 bulan.
Bahwa surat pernyataan tertanggal 07 Januari 2022 ditandangani di Kantor Camat Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur yang mana surat pernyataan tersebut ditandatangani sendiri oleh pejabat Kepala Desa Laimeta.
Bahwa Isi surat pernyataan pada pokoknya menyatakan bersedia menyelsaikan seluruh tunggakan pekerjaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021 terhitung tanggal 07 Januari 2022 sampai dengan tanggal 07 Februari 2022 sesuai dengan hasil kesepakatan bersama pada tanggal 07 Januari 2022.
Bahwa Pejabat Kepala Desa hanya mengatakan bahwa uang tersebut ada dan masih sementara memesan barang yang akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pekerjaan tersebut namun saksi tidak mengetahui apakah barangnya sudah ada atau belum.
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Bak Resefoir perpipaan dengan volume 2.240 m (1 unit) tidak ada SPK dan Berita Acara Pemeriksaan dan tidak ada Berita Acara Serah Terima;
Bahwa pengadaan PMT tidak ada bukti terima dari penerima manfaat, SPK terhadap pengadaan Kambing juga tidak ada.
Bahwa pada saat monitoring tanggal 15 Maret 2022 dan pertemuan dengan masyarakat pekerjaan yang belum selesai antara lain:
Pembangunan Deker yang seharusnya 2 unit baru 1 unit saja;
Pembangunan tugu kran yang seharusnya 3 unit tetapi sama sekali belum dikerjakan.
Pembangunan bak resefoir 1 unit belum selesai dan hanya baru pembuatan fondasi dasar.
Pipa HDPE 2240 M belum ada di tempat;
Pengadaan kambing 20 ekor belum dilaksanakan;
Pengadaan PMT belum dilaksanakan;
20 KK miskin penerima BLT belum menerima BLT untuk 3 bulan;
Insentif guru PAUD, guru injil, KPMD, kader Posyandu belum terima insentif 3 bulan;
Bahwa sampai sekarang yang sudah dilaksanakan hanya Bak. Namun pipa belum ada di tempat, sedangkan tugu kran hanya 2 yang dikerjakan, sedangkan deker hanya ada 1 pekerjaan. Untuk kambing belum ada kambing tersebut. Dan pada saat bulan Juli 2022 Saksi pergi ke Desa Leimeta tidak ada progress kembali terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan TPK karena setelajh Saksi panggil TPK tidak pernah hadir. Namun untuk pekerjaan setelah Saksi tanya kepada Pj. Kepala Desa bahwa seluruh pekerjaan dikerjakan oleh Pj. Kepala Desa Leimeta.
Bahwa setelah Saksi tanya kepada Bendahara Leimeta, uang semua disimpan di Kepala Desa, alasannya untuk keamanan dan Bendahara hanya ikut saja. Namun untuk keperluan-keperluan tertentu Bendahara tidak tahu apakah uang tersebut digunakan untuk apa oleh Kepala Desa.
Bahwa untuk Tahap I dan II Saksi memeriksa Laporan namun tidak Saksi periksa samai dengan ke Lapangan. Kemudian untuk pencairan Tahap III kita periksa karena SPJ tidak sesuai sehingga kami langsung turun ke lapangan ternyata tidak sesuai di Lapangan yang membuat ADD Tahap III tidak bisa dicairkan. Untuk DD tetap bisa dicairkan karena persyaratan yang menyebutkan tidak harus ada SPJ.
Bahwa uang Dana Desa tidak boleh disimpan oleh Pj. Kepala Desa karena menurut Peraturan harus disimpan oleh Bendahara.
Bahwa pekerjaan yang menggunakan uang Dana Desa tidak boleh dikerjakan oleh Pj. Kepala Desa, karena sesuai dengan juknis harus TPK yang mengerjakan.
Bahwa yang harus melakukan verifikasi kelengkapan laporan maupun SPJ adalah Sekretaris Desa dan itu dilampirkan ketika diserahkan ke Kecamatan.
Bahwa Inspektorat sudah melaksanakan audit terhadap Desa Laimeta, sekitar bulan Juni 2022.
Bahwa hingga saat ini kami belum terima hasil audit dari Inspektorat tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi MELANTHONDAVIDPONO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mulai dari tahun 2017 sampai dengan sekarang saksi merupakan Admin Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Anggaran Negara (OM SPAN), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur yang diterbitkan setiap tahunnya salah satu nomornya, Nomor: BKAD. 900/34/I/2022 tanggal 21 Januari 2022.
Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Admin Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Anggaran Negara (OM SPAN) adalah sebagai berikut:
Membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Fisik (Penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban).
Membatu menyusun laporan keuangan yang lebih efisien dan akurat.
Membantu Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan dan membantu menyusun laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
Menyimpan data keuangan untuk keperluan manajemen lainnya.
Bahwa tugas saksi adalah melakukan Upload dokumen persyaratan yang dibuatkan oleh Desa yang kemudian diverifikasi oleh Dinas PMD baru kemudian dokumen persyaratan tersebut diserahkan kepada saksi oleh pihak Dinas PMD, baru kemudian dokumen Persyaratan Tersebut saksi Upload kedalam aplikasi (OM SPAN), yang mana setelah saksi upload persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh KPPN Waingapu apabila sudah lengkap KPPN Waingapu akan mengirimkan notifikasi, setelah itu saksi melakukan Tagging pada aplikasi (OM SPAN) kemudian saksi print kemudian ditandatangani oleh Kepala BKAD kemudian saksi scan dan saksi upload kembali ke aplikasi OM SPAN, sesudah itu KPPN Waingapu membuatkan SPP, SPM, dan SP2D, dan saksi memantau aplikasi OM SPAN untuk mengecek SPP, SPM, dan SP2D apakah sudah diterbitkan di aplikasi OM SPAN, apabila sudah diterbitkan saya menghubungi pihak Dinas PMD dan memberitahukan bahwa saya sudah melakukan proses pengajuan Dana Desa dan agar Dinas PMD memberitahukan kepada Desa- desa sudah bisa melakukan pencairan.
Bahwa ada perbedaan dokumen Persyaratan untuk Pencairan Dana Desa mulai dari Tahap I s/d Tahap III. Bahwa dokumen Persyaratan untuk Pencairan Dana Desa Tahap I yang harus di Upload ke aplikasi OM SPAN adalah; APBDes, SK BLT. Sedangkan untuk Tahap II Laporan Realisasi tahap I dan telah melakukan penginputan pertanggungjawaban penerima BLT dan Tahap III Laporan Realisasi Tahap II dan telah menginput pertanggungjawaban penerima BLT ke aplikasi OM SPAN.
Bahwa ada batas untuk pengajuan pencaira Dana Desa Tahap I s/d tahap III, untuk tahap batas akhir pengajuan pada tahun 2021 saksi batasi
hingga bulan Juli, untuk tahap II saksi batasi hingga bulan oktober dan tahap III secara umum Kementerian Keuangan dan KPPN Waingapu mempersyaratkan tanggal 15 Desember 2021 batas pengajuan terakhir, namun pada kenyataannya pada 26 November 2021 saksi sudah mengajukan semua permohonan pencairan Dana Desa Tahap III dan dikeluarkan SPP, SPM, dan SP2D pada hari itu juga oleh KPPN Waingapu.
Bahwa yang membuat semua Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Laimeta tersebut adalah Operator Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Anggaran Negara (OM SPAN) yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang Namanya saksi tidak tahu, namun yang sering mengirimkan semua Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Laimeta tersebut adalah saudara Evan yang merupakan Honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi DOMINGGUSNGABINDEMU, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK Desa Laimeta Tahun 2021.
Bahwa tidak ada SK TPK yang diberikan oleh Pj. Kepala Desa Laimeta pada waktu itu yaitu Marthen Luther Lodu Tanggumara. Dan saksi hanya diberitahu secara lisan oleh Pj. Kepala Desa bahwa saksi adalah Ketua TPK Desa Laimeta TA. 2021 sejak 1 Mei 2021.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja anggota TPK Desa Laimeta TA. 2021 karena saksi hanya diberitahu Pj. Kepala Desa secara lisan dan tidak ada SK secara tertulis yang diberikan kepada saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah Dana Desa yang diterima Desa Laimeta TA. 2021.
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan yang dilaksanakan di Desa Laimeta pada TA. 2021 antara lain:
Bak Penampung Air.
Deker.
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas saksi sebagai TPK pada pekerjaan tersebut karena diambil alih oleh Pj. Kepala Desa yaitu Marthen Luther Lodu Tanggumara dan pada saat itu saksi tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan hingga pekerjaan tersebut dilaksanakan karena semua dikelola oleh Pj. Kepala Desa sehingga TPK tidak dapat
melaksanakan tugas yang seharusnya dilaksanakan TPK.
Bahwa yang saksi ketahui pekerjaan ada yang dilaksanakan. Contohnya bak penampung air. Namun, untuk pipa yang mengalirkan air tersebut tidak ada sampai sekarang yang panjangnya kurang lebih 2250 meter sampai di Kantor Desa. Kemudian untuk pekerjaan deker saksi tidak pernah melihat ada material untuk pekerjaan deker dan deker tersebut tidak ada hingga saat ini.
Bahwa saksi tidak pernah diberikan honor saksi sebagai TPK oleh Pj. Kepala Desa.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut karena saksi sendiri tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat TPK oleh Pj. Kepala Desa.
Bahwa bak penampung air tidak dapat difungsikan dengan alasan pipa untuk mengalirkan air tidak ada dan tugu kerannya pun belum terpasang.
Bahwa ada pengadaan kambing tapi saksi tidak mengetahui berapa jumlah kambing yang seharusnya diberikan. Pada kenyataannya tidak ada orang yang menerima kambing tersebut hingga saat ini.
Bahwa ada beberapa pekerjaan yang dilaksanakan oleh warga Desa Laimeta. Sedangkan untuk masalah keuangannya dikelola sendiri oleh Pj. Kepala Desa.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan penandatanganan terhadap dokumen pengadaan ataupun pekerjaan di Desa Laimeta.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli SEM NAMUDALA, A.Md.T., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar Ahli sebagai Ahli berdasarkan Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor : B- 1698/N.3.19/Fd.1/09/2022, tanggal 14 September 2022, perihal Permohonan Perhitungan Fisik Pekerjaan atas dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan APBDes Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021.
Bahwa permohonan perhitungan fisik pekerjaan pada Desa Laimeta sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur perihal Perintah untuk melaksanakan tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Sumba Timur atas nama Yohanis Njurumana,S.pi, M.AP dan berdasarkan surat tugas tersebut Kepala Dinas PUPR memerintahkan saya dalam Pemeriksaan dan
Pengukuran Lapangan terhadap pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhan Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur memerintahkan Ahli untuk melakukan perhitungan fisik pekerjaan yang anggarannya menggunakan Dana Desa di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021.
Bahwa prosedur tetap yang instansi Ahli tentukan adalah Melakukan Pengukuran dan Perhitungan Volume Pekerjaan apakah telah sesuai dengan volume Rencana dan Spesifikasi Teknis atau tidak yang tertera dalam RAB dalam APBDES Desa Laimeta Kab. Sumba Timur. Sehingga dapat diketahui dengan Volume yang terpasang dengan Volume Rencana dan Spesifikasi apakah ada selisih atau tidak.
Bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan fisik pekerjaan adalah Melakukan Pengukuran dan Perhitungan Volume Pekerjaan apakah telah sesuai dengan volume Rencana dan Spesifikasi Teknis atau tidak yang tertera dalam RAB dalam APBDES Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2021.
Bahwa dasar Ahli melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan yang menggunakan Dana Desa Laimeta TA. 2021 adalah Berdasarkan surat Permohonan Bantuan Ahli Teknik dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Surat Tugas dari instansi tempat Ahli bekerja.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksanaan Fisik yang Ahli buat sudah sesuai dengan pedoman pelaporan yang berlaku di Dinas PUPR Kab. Sumba Timur.
Bahwa Pedoman dalam melakukan perhitungan fisik adalah Ahli berpedoman pada standar SNI bangunan, dan SNI perpipaan. Bahwa Ahli sebagai staf teknik (Tenaga Ahli) bersikap independen dan hasil perhitungan yang Ahli buat tersebut sesuai berdasarkan hasil pengukuran di lapangan.
Bahwa prosedur Ahli adalah Membandingkan antara Volume Hasil Pemeriksaan lapangan dengan Dokumen APBDES. Dengan memakai rumus matematika yang sudah Ahli pelajari sesuai dengan basic Pendidikan dan tempat Ahli bekerja sesuai dengan keahlian Ahli tersebut.
Bahwa Setelah melakukan Pengukuran dan Perhitungan di lapangan Adanya Kekurangan Volume yang ada dalam pekerjaan fisik tersebut. Dan hasil perhitungan Ahli adalah sebagai berikut:
Bahwa dokumen yang digunakan untuk melakukan perhitungan fisik pekerjaan tersebut mengacu pada Dokumen APBDES yang di dalamnya tercantum Gambar dan RAB.
Bahwa metode yang Ahli lakukan adalah dengan menggunakan perkalian antara volume hasil pemeriksaan dengan harga satuan APBDES.
Bahwa setelah melakukan perhitungan dari hasil pengukuran di lapangan. Yaitu melakukan perkalian antara koefisien Analisa dikali dengan volume hasil pengukuran.
Bahwa hasil perhitungan dan pengukuran di lapangan dihitung menggunakan Microsoft Excel.
Bahwa Ahi dalam melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan Tim Inspektorat. Dan setelah hasil pemeriksaan keluar Ahli serahkan kepada Tim Penyidik untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Inspektorat guna menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa dasar pembandingnya adalah hasil perhitungan dibandingkan dengan APBDesa.
Pekerjaan antara lain :
Perluasan Perpiaan 2.240 Meter dan Bangunan Pelengkap;
Pembuatan Deker 1x 1 = 2 Unit.
Bahwa terdapat selisihnya yaitu -Rp 156.648.300,- (minus seratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa pekerjaan Jaringan Pipa yang sama sekali tidak ada. Untuk
pekerjaan Deker Ahli hanya menghitung 1 unit dikarenakan menurut tim Inspektorat untuk tahun 2021 hanya ada 1 unit yang bisa dipertanggungjawabkan sedangkan 1 unit tidak ada. Selain itu untuk tugu dan papan proyek tidak ada di kedua pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk pekerjaan Perpipaan antara lain tugu kran, bak recervoir yaitu pekerjaan plasteran dan acian dan pengecatan untuk bak recevoir tidak dikerjakan. Sedangkan untuk tugu kran pipa dan aksesoris di tugu tersebut tidak dipasang. Tugu kran seharusnya ada 3 (tiga) unit, sedangkan yang dikerjakan hanya 2 (dua) unit. Untuk deker sendiri pekerjaan tersebut kurang volume yaitu pondasi , urugan tanah bekas galian, volume pasangan pondasi (aboutmen) volume pembesian plat deker dan pekerjaan cor beton plat deker yaitu tidak sesuai dengan volume di APBDes.
Bahwa Dalam Penyusunan RAB yaitu contoh kebutuhan dengan rekapitulasi RAB terdapat perbedaan dan cenderung terdapat mark up. Sehingga untuk selanjutnya agar dalam Penyusunan RAB lebih memperhatikan kebutuhan secara riil dengan Pendampingan dari Pendamping Teknis agar fisik pekerjaan dan volume bisa sesuai dengan kualitas pekerjaan itu sendiri.
Ahli HEZRONJAMESTHOMASMANAFE,S.IP., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Sumba Timur Nomor: 13/IK/ST/IX/ATT-2022 tanggal 15 September 2022.
- Bahwa susunan Tim sebagai berikut:
Oktofianus Mbau, SH sebagai Pengawas Tim
Hezron James Th. Manafe, S.IP sebagai Ketua Tim.
Nurhajaty Tahaja Harun, SE sebagai Anggota Tim.
Dominikus Juku Pullu sebagai Anggota Tim.
Bahwa Ahli sebagai ketua tim audit.
Bahwa prosedur tetap atas perhitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Adanya permohonan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Ekspos hasil penyidikan oleh APH.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, memverifikasi dan menganalisis bukti.
Melakukan klarifikasi/wawancara terhadap pihak-pihak yang relevan.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
Bahwa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan pengertian dari Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.Sehingga dengan merujuk kepada pengertian Keuangan Negara dan pengertian Kerugian Negara sebagaimana diuraikan di atas maka dapat dirumuskan bahwa Kerugian Keuangan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang terjadi pada lingkup Keuangan Negara.
Bahwa dasar dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Surat Tugas Inspektur Kabupaten Sumba Timur Nomor 13/IK/ST/IX/ATT-2022 tanggal 15 September 2022, untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan desa untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021, sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor : B.1698/N.3.19/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022, perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa pedoman yang digunakan dalam perhitungan kerugian keuangan negara adalah Juknis yang dikeluarkan oleh BPKP.
Bahwa dalam pelaksanaan audit Ahli beserta tim audit berikap bersikap independent dan obyektif.
Bahwa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara penyimpangan keuangan negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi formil maupun materiilnya.
Bahwa prosedur yang dilakukan Tim Audit dalam melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
Meneliti dan menganalisis hasil penyidikan dan pemeriksaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Melakukan reviu dan telaah atas dokumen, menguji catatan dan dokumen, melakukan verifikasi dokumen, melakukan klarifikasi, dan melaksanakan prosedur analitis atas pengelolaan keuangan desa untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021.
Mengumpulkan, menelaah dan menganalisa.
Menguraikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Bahwa prosedur perhitungan yang dilakukan adalah mengumpulkan semua
dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 untuk diuji kebenaran pertanggungjawabannya, melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada pihak- pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021, melakukan konversi atas perhitungan kekurangan volume pekerjaan fisik Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Timur.
Bahwa dokumen yang digunakan untuk melakukan Audit Perhitungan kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
APB Desa Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021
APB Desa Perubahan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021
Pertanggungjawaban keuangan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021
Berita Acara Pemeriksaan Saksi dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Berita Acara Permintaan Konfirmasi
Surat pernyataan
Hasil perhitungan volume pekerjaan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Timur.
Bahwa metode audit yang digunakan oleh Tim adalah membandingkan antara APB Desa dan Laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021, menguji kesesuaian antara Laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 dengan kondisi nyata di lapangan, melakukan klarifikasi atas Laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021.
Dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian berikut:
Pekerjaan deker senilai Rp23.419.300,00
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp1.709.000,00
Kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil perhitungan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Timur senilai Rp21.710.300,00 dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian RAB (Rp) Hasil Perhitungan Fisik (Rp) Selisih (Rp) 1 Pembuatan deker 32.679.199,81 12.468.814,15 20.210.385,66 2 Pembuatan Plakat 1.500.000,00 - 1.500.000,00 3 Administrasi Umum 1.709.000,00 1.709.000,00 - Jumlah 35.888.199,81 14.177.814,15 21.710.385,66 Dibulatkan 35.888.200,00 14.177.800,00 21.710.300,00
-
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga senilai Rp148.044.100,00-
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp7.491.100,00
Material yang belum dibayarkan kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang yang mengerjakan bak resevoir senilai Rp2.300.000,00 dengan rincian:
1 M3 batu gunung : Rp 500.000,00
b) b) Air kerja : Rp 1.300.000,00
c) c) 45 batang kayu bulat : Rp 500.000,00
Kekurangan pembayaran HOK pekerjaan bak resevoir kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang senilai Rp600.000,00
Kekurangan material pekerjaan 1 buah bak resevoir:
-
-
-
-
No Uraian Volume Selisih RAB Uji Fisik 1 Batu Gunung 3 M3 1 M3 2 M3 2 Pasir Pasang 4 M3 3 M3 1 M3 3 Batu Pecah 2/3 3 M3 2 M3 1 M3 4 Usuk 5/7 kelas II 0,20 M3 - 0,20 M3 5 Air kerja 2.680 L - 3.010 L 6 Benang 1 buah - 1 buah 7 Waterpas selang 4 Meter - 4 Meter 8 Ember air 2 buah - 2 buah 9 Ember cor 2 buah 5 buah - 10 Gergaji besi 1 buah - 1 buah 11 Kunci lipat besi 1 buah - 1 buah 12 Kuas 4 inch 1 buah - 1 buah 13 Semen 31 zak 36 zak (5 zak) 14 Besi Ø 6 4 lonjor 6 lonjor (2 lonjor) 15 Besi Ø 10 22 lonjor 18 lonjor 4 lonjor 16 Kawat ikat 1 Kg 1 Kg - 17 Paku 7 cm 1 Kg - 1 Kg 18 Paku 5 cm - 0,5 Kg (0,5 Kg) 19 Tripliks 9 mm 5 lembar 5 lembar - 20 Pipa gip 2ʺ 1 batang - 1 batang 21 Dop 1ʺ 1 buah - 1 buah 22 Pipa gip 1ʺ 1 batang - 1 batang 23 Cat tembok 4 Kg - 4 Kg
-
-
-
Selisih harga material senilai Rp2.715.000,00 dengan rincian:
-
-
-
-
No Uraian Volume Selisih RAB Uji Fisik 1 Batu Gunung 3 M3 1 M3 2 M3 2 Pasir Pasang 4 M3 3 M3 1 M3 3 Batu Pecah 2/3 3 M3 2 M3 1 M3 4 Usuk 5/7 kelas II 0,20 M3 - 0,20 M3 5 Air kerja 2.680 L - 3.010 L 6 Benang 1 buah - 1 buah 7 Waterpas selang 4 Meter - 4 Meter 8 Ember air 2 buah - 2 buah 9 Ember cor 2 buah 5 buah - 10 Gergaji besi 1 buah - 1 buah 11 Kunci lipat besi 1 buah - 1 buah 12 Kuas 4 inch 1 buah - 1 buah 13 Semen 31 zak 36 zak (5 zak) 14 Besi Ø 6 4 lonjor 6 lonjor (2 lonjor) 15 Besi Ø 10 22 lonjor 18 lonjor 4 lonjor 16 Kawat ikat 1 Kg 1 Kg - 17 Paku 7 cm 1 Kg - 1 Kg 18 Paku 5 cm - 0,5 Kg (0,5 Kg) 19 Tripliks 9 mm 5 lembar 5 lembar - 20 Pipa gip 2ʺ 1 batang - 1 batang 21 Dop 1ʺ 1 buah - 1 buah 22 Pipa gip 1ʺ 1 batang - 1 batang 23 Cat tembok 4 Kg - 4 Kg
-
-
-
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp134.938.000,00 dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian RAB (Rp) Hasil Perhitungan Fisik (Rp) Selisih (Rp) 1 Perpipaan 125.234.000,00 0,00 125.234.000,00 2 Tugu kran 3 unit 7.425.000,00 2.137.000,00 5.288.000,00 3 Bak Reservoir 15.664.500,00 12.748.500,00 2.916.000,00 4 Tugu dan papan proyek 1.500.000,00 0,00 1.500.000,00 5 Administrasi Umum 7.491.100,00 7.491.100,00 0,00 Jumlah 157.314.600,00 22.376.600,00 134.938.000,00 Dibulatkan 157.314.600,00 22.376.600,00 134.938.000,00
-
-
Pengadaan PMT Bayi Balita, PMT Baduta, PMT Balita Stunting dan PMT Ibu Hamil dan Menyususi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp44.478.000,00.
Pengadaan 20 ekor kambing betina senilai Rp30.560.000,00.
Perjalanan dinas fiktif atas nama Yosep Keba Karimu senilai Rp400.000,00.
Pengadaan senilai Rp36.586.700,00 yang tidak dibelanjakan, dengan rincian:
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp0,00) Jumlah (Rp0,00) 1. Pengadaan pacul pada CV. Cinta Damai 10 buah 150.000 1.500.000 2. Belanja kasur untuk pasien Covid 2 buah 700.000 1.400.000 3. Alat mandi untuk pasien Covid 1 paket 1.000.000 1.000.000 4. Belanja bahan lombok untuk kegiatan padat karya tunai desa 1 paket 625.000 625.000 5. Belanja ember dan selang untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman Bawang
Merah
1 paket 1.450.000 1.450.000 6. Belanja bahan pupuk organik EF untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman Bawang Merah 1 paket 12.500.000 12.500.000 7. Bayar jasa pendampingan rohaniawan saat pentikan kepala desa 1 paket 250.000 250.000 8. Bayar operasional keamanan
linmas untuk pilkades
1 paket 600.000 600.000 9. Biaya transportasi konsultan BP3K untuk kegiatan tanaman bawang 1 paket 2.000.000 2.000.000 10. Bayar konsumsi rapat pembentukan Pokja untuk kegiatan pembuatan/ pemuktakhiran peta wilayah dan sosial desa 1 paket 1.787.500 1.787.500 11. Bayar jaminan ketenaga kerjaan untuk kepala desa 1 paket 811.000 811.000 12. Bayar jaminan ketenaga kerjaan untuk sekretaris
desa
1 paket 1.363.200 1.363.200 13. Belanja obat pembasmi belalang convidor 1 paket 3.300.000 3.300.000 14. Belanja modal peralatan khusus pertanian – alat 1 paket 8.000.000 8.000.000 mesin pompa solo tangki 10 liter Jumlah 36.586.700
-
Kekurangan volume pengadaan rel gorden untuk kantor desa senilai Rp2.040.000,00.
Bahwa dalam hal ini Ahli diwajibkan memeriksa subyek maupun obyek. Untuk Desa Laimeta sendiri Subyek yang Tim Audit Periksa antara lain penerima manfaat, fisik lapangan, kemudian masyarakat maupun pelaku kegiatan dalam pekerjaan penggunaan Dana Desa. Sedangkan obyeknya yaitu pekerjaannya.
Bahwa saat dilakukan pengujian atas Dokumen APB Desa Tahun 2021,
Dokumen RAB Kegiatan, dokumen pertanggungjawaban dan fisik pekerjaan dilapangan diperoleh kenyataan terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)
Bahwa benar terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Pj. Kepala Desa Laimeta Tahun 2021 dan Bendahara Desa Laimeta dengan kondisi ril di lapangan.
Bahwa item pekerjaan antara lain:
Pengadaan senilai Rp36.586.700,00 yang tidak dibelanjakan dan pengadaan tersebut menggunakan pertanggungjawaban fiktif.
Sedangkan untuk temuan Pengadaan PMT Bayi Balita senilai Rp. 44. 478.000,- tersebut menjadi temuan karena pada saat Audit Investigasi kami merekomendasika untuk menyetor kembali ke rekening kas desa, namun Pejabat Kepala Desa justru tetap melaksanakan pengadaan itu dengan jumlah dan kualitas yang tidak sesuai dengan yang ada di RAB.
Bahwa tidak boleh dikerjakan oleh kepala desa dan harus diserahkan kepada kepada Tim Pelaksana Kegiatan untuk dilakukan proses pengadaan sesuai ketentuan.
Bahwa Sekretaris Desa selaku koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Ketentuan yang dilanggar adalah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
Pasal Pasal 29 Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 5
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai tugas:
mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Pasal 8
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
menyusun RAK Desa; dan
melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung-jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Pasal 30
Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan Basis Kas.
Basis Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 48
Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa.
Rancangan RAK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rencangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa.
Pasal 49
RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
Pasal 51
Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Pasal 52
Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan melalui swakelola.
Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.
Pasal 53
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 54
Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.
Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Pasal 55
Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
pernyataan tanggung jawab belanja; dan
bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
Pasal 56
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.
Pasal 58
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai,
barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 63
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan.
Pasal 64
Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:
buku pembantu bank;
buku pembantu pajak; dan
buku pembantu panjar.
Buku pembantu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa.
Buku pembantu pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak.
Buku pembantu panjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar.
Pasal 65
Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:
disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.
Pasal 66
Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.
Kuitansi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kaur Keuangan.
Kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penerima dana.
Bahwa fakta yang didapatkan di lapangan adalah terdapat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai perencanaan dan kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan RAB.
Bahwa dokumen APB Desa Tahun 2021, Dokumen RAB Kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban.
Bahwa metode yang digunakan adalah sebagai berikut:
Meneliti dan menganalisis hasil penyidikan dan pemeriksaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Melakukan reviu dan telaah atas dokumen, menguji catatan dan dokumen, melakukan verifikasi dokumen, melakukan klarifikasi, dan melaksanakan prosedur analitis atas pengelolaan keuangan desa untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021.
Mengumpulkan, menelaah dan menganalisa:
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
desa.
Memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan lingkup keuangan negara.
Menguraikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa menyimpulkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Rp 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa pernah dilakukan Audit Investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa Laimeta TA. 2021.
Bahwa pada pokoknya sama seperti perhitungan kerugian negara. Dan pada saat itu ada beberapa pekerjaan yang belum dikerjakan seperti jaringan perpipaan, deker dll sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat dengan nilai temuan sebesar Rp. 252.806.450,-.
Bahwa diberikan waktu penyelesaian selama 60 hari kalender namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan.
Audit Investigasi dilaksanakan sesuai surat Camat Kambata Mapambuhang Nomor 65/PEM/KMB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 Perihal Permohonan Bantuan Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Desa Laimeta untuk kegiatan :
Pekerjaan Deker
Pekerjaan Tugu Kran
Pekerjaan Bak Reservoir
Pekerjaan Pipa HDPE
Pengadaan Kambing
PMT Balita
PMT Baduta
PMT Stunting
PMT Ibu Hamil dan Menyusui
Insentif Kader Posyandu
BLT
BLT Kemiskinan Ekstrem.
Sedangkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dilaksanakan sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor : B.1697/N.3.19/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022, perihal Bantuan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk 1 tahun anggaran yaitu Tahun 2021.
Item pekerjaan :
Perjalanan dinas fiktif atas nama Yosep Keba Karimu senilai Rp400.000,00.
Pengadaan senilai Rp36.586.700,00 yang tidak dibelanjakan, dengan rincian:
-
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp0,00) Jumlah (Rp0,00) 1. Pengadaan pacul pada CV. Cinta Damai 10 buah 150.000 1.500.000 2. Belanja kasur untuk pasien Covid 2 buah 700.000 1.400.000 3. Alat mandi untuk pasien Covid 1 paket 1.000.000 1.000.000 4. Belanja bahan lombok untuk kegiatan padat karya tunai desa 1 paket 625.000 625.000 5. Belanja ember dan selang untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman Bawang
Merah
1 paket 1.450.000 1.450.000 6. Belanja bahan pupuk organik EF untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman
Bawang Merah
1 paket 12.500.000 12.500.000 7. Bayar jasa
pendampingan rohaniawan saat
pentikan kepala desa
1 paket 250.000 250.000 8. Bayar operasional keamanan linmas
untuk pilkades
1 paket 600.000 600.000 9. Biaya transportasi konsultan BP3K untuk kegiatan tanaman
bawang
1 paket 2.000.000 2.000.000 10. Bayar konsumsi rapat 1 paket 1.787.500 1.787.500 pembentukan Pokja untuk kegiatan pembuatan/ pemuktakhiran peta wilayah dan sosial
desa
11. Bayar jaminan
ketenaga kerjaan untuk kepala desa
1 paket 811.000 811.000 12. Bayar jaminan
ketenaga kerjaan untuk sekretaris desa
1 paket 1.363.200 1.363.200 13. Belanja obat pembasmi belalang
convidor
1 paket 3.300.000 3.300.000 14. Belanja modal
peralatan khusus pertanian – alat mesin pompa solo tangki 10
liter
1 paket 8.000.000 8.000.000 Jumlah 36.586.700
-
-
Bahwa kekurangan volume pengadaan rel gorden untuk kantor desa senilai Rp2.040.000,00.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021 berdasarkan Bendahara Desa mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung- jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Adapun tugas pokok dan fungsi Bendahara menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa adalah :
Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetirkan / membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerima dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Laimeta TA 2021 adalah sebesar Rp 1.325.191.400,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp 910.016.000,00 (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Enam Belas Ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 8 Januari 2021, kemudian Alokasi Dana Desa sebesar Rp 403.289.200,00 (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah), Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 9.121.000,00 (Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), dan Pembagian Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 2.765.200,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 8 Januari 2021.
Bahwa untuk Dana Desa sudah dicairkan seratus perseratus (100%) dan pencairannya dibagi kepada tiga tahapan, Tahap I 40%, Tahap II 40% dan Tahap III 20%, yang mana keseluruhannya sudah dicairkan.
Untuk Alokasi Dana Desa yang baru dicairkan sebesar delapan puluh perseratus (80%), yangmana baru dicairkan Tahap I 40% dan Tahap II 40% sedangkan Tahap III 20% tidak dicairkan karena ada kekurangan pertanggung jawaban Tahap II.
Untuk Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Pembagian Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah juga belum dicairkan karena termasuk dalam pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III.
Bahwa syarat untuk pencairan APBDes TA. 2021 ialah:
Tahap I 40%
SPJ Tahap III tahun 2020;
APBDes Tahun Anggaran 2021;
Surat Pengantar dari Desa ke Kecamatan;
Surat Pengantar dari kecamatan ke Inspektorat;
Surat Pengantar dari Inspektorat ke DPMD;
Surat Pengantar dari DPMD ke BKAD.
Tahap II 40%
SPJ Tahap I tahun 2021;
Surat Pengantar dari Desa ke Kecamatan;
Surat Pengantar dari kecamatan ke Inspektorat;
Surat Pengantar dari Inspektorat ke DPMD;
Surat Pengantar dari DPMD ke BKAD.
Tahap III 20%
SPJ Tahap II tahun 2021;
Surat Pengantar dari Desa ke Kecamatan;
Surat Pengantar dari kecamatan ke Inspektorat;
Surat Pengantar dari Inspektorat ke DPMD;
Surat Pengatar dari DPMD ke BKAD.
Apabila salah satu syarat tersebut diatas tidak terpenuhi maka uang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tidak dapat dicairkan.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa (APBDes) Laimeta Tahun Anggaran 2021 dipergunakan untuk kegiatan antara lain sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat mendesak Desa
Bahwa dari kegiatan yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa (APBDes) Laimeta Tahun Anggaran 2021 yang tidak dikerjakan atau dikerjakan namun tidak selesai antara lain adalah sebagai berikut:
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga, bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan namun belum selesai, bahwa terhadap kegiatan tersebut sudah dibangun Bak Resevoir penampung air, dan dua buah tugu keran, sehingga dari kegiatan tersebut yang belum dikerjakan adalah pembangunan satu tugu keran dan pemasangan Pipa HDPE sepanjang 2.240 Meter, yang oleh karena itu kegiatan tersebut belum bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong, selokan, dll, bahwa pada kegiatan tersebut dianggarkan untuk membangun dua unit deker, akan tetapi deker yang sudah terbangun baru
satu sedangkan satu lagi sudah ada bahan material untuk pembangunan deker yang belum dibangun menjadi deker, karena para pekerja HOK belum dibayarkan honornya makanya deker yang satu lagi belum dikerjakan.
Kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) untuk kegiatan ini yang seharusnya dibelikan kambing dan diserahkan kepada penerima manfaat kambing, akan tetapi tidak dikerjakan pembelian kambing, Pj. Kepala Desa hanya menyerahkan uang kepada para penerima manfaat kambing.
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan), bahwa untuk kegiatan ini tidak dilaksanakan sama sekali pada masa anggaran tahun 2021 dikarenakan terkendala akses jalan menuju Desa Laimeta, dan akhirnya kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Bulan Juni Tahun 2022.
Dapat Terdakwa tambahkan bahwa dari empat kegiatan tersebut yang bermasalah dananya bersumber dari Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 910.016.000,00 (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Enam Belas Ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 8 Januari 2021 yang mana dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) Tahap yaitu:
Tahap I 40%, berdasarkan surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I ( 40%) Tahun Anggaran 2021 Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I, Rencana Penggunaan Dana Tahap I, Surat Pemberitahuan penerimaan Dana Desa, Rincian Anggaran Biaya, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 228.205.120,- (dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
Tahap II (40%), berdasarkan surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II ( 40%) Tahun Anggaran 2021 Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II, Rencana Penggunaan Dana Tahap II, Surat Pemberitahuan penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap II, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 301.006.400,- (tiga ratus satu juta enam ribu empat ratus rupiah).
TahapIII(20%), berdasarkan surat Permohonan Pencairan Dana Desa
(DD) Tahap III ( 20%) Tahun Anggaran 2021 Nomor: 187/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III, Rencana Penggunaan Dana Tahap III, Surat Pemberitahuan penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap III, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 156.803.200, (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa yang melakukan penarikan uang tersebut sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan permohonan di atas adalah Terdakwa selaku Bendahara bersama-sama dengan Pj. Kepala Desa Laimeta, pada Bank NTT Cabang Waingapu dengan membawa, KTP Bendahara dan Pj. Kepala Desa Laimeta, Materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian ditempel dicek yang dikeluarkan oleh pihak Bank NTT Cabang Waingapu, kemudian Terdakwa selaku Bendahara Laimeta Bersama- sama dengan Pj. Kepala Desa Laimeta menandatangani cek tersebut.
Bahwa selama 3 (tiga) kali penarikan tersebut setiap penarikan uang tersebut Terdakwa titipkan kepada Pj. Kepala Desa Laimeta demi alasan keamanan karena Terdakwa tidak berani menyimpan uang tersebut.
Untuk pencairan tahap satu , kedua dan ketiga begitu uang cair uang langsung Terdakwa serahkan ke Pejabat Kepala Desa karena Pejabat Kepala Desa meminta memegang uang tersebut dengan alasan keamanan, untuk tanda terimanya tidak Terdakwa buat dan hanya penyampaian secara lisan.
Ada beberapa SPJ fiktif yang Terdakwa buat, awalnya Terdakwa dapat kwitansi kosong dari Pejabat Kepala Desa untuk selanjutnya Terdakwa isi agar nilainya sesuai dengan RAB. Setelah kwitansi tersebut jadi Terdakwa serahkan kembali ke Pejabat Kepala Desa, kemudian yang bersangkutan membawa kwitansi tersebut ke rekanan yang dikenalnya untuk diberikan stempel. Namun pada kenyataannya barang-barang.
Bahwa Terdakwa menerima kwitansi dari Pejabat Kepala Desa sebelum barang ada dengan alasan untuk mempermudah pengajuan pencairan selanjutnya. Namun barang baru datang setelahnya dan Terdakwa tidak mengecek kembali apakah barang tersebut sama sesuai dengan kwitansi yang sudah Terdakwa dapat.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membelanjakan uang dari Dana Desa, karena semua yang membelanjakan adalah Pejabat Kepala Desa. Terdakwa hanya membuat SPJ setelah mendapat kwitansi dari Kepala Desa dan Terdakwa tidak pernah mengetahui kapan Pejabat Kepala Desa belanja.
Bahwa Terdakwa tahu pekerjaan tersebut semua dipegang oleh Pejabat
Kepala Desa, dalam pekerjaan tersebut tidak pernah ada SPK (Surat Perintah Kerja) maupun kontrak dan sampai saat ini untuk pekerjaan yang besar yaitu pengadaan pipanya tidak pernah ada.
Bahwa Terdakwa hanya mendapat sedikit dari Pejabat Ketika ada pembayaran honor-honor pekerja dan termasuk yang terdakwa gunakan sebesar Rp. 20.000.000,-.
Bahwa yang Terdakwa ketahui awalnya pada pencairan tahap II yang seharusnya digunakan untuk pembayaran BLT pada bulan Juli 2021, Terdakwa menanyakan kepada Pejabat Kepala Desa kenapa tidak langsung dibayarkan kepada penerima BLT. Kemudian yang bersangkutan hingga bulan September 2021 Terdakwa tanyakan kenapa belum dibayarkan juga karena sudah ditanya oleh masyarakat, namun Pejabat Kepala Desa bercerita bahwa uangnya sudah dia pakai untuk bisnis porang sehingga kita menunggu pencairan tahap III baru Saksi bayarkan untuk BLT. Setahu Terdakwa itu yang Pejabat Kepala Desa pakai uang dari Dana Desa diluar itu yang bersangkutan tidak pernah bercerita kepada Terdakwa karena uang semua dipegang oleh Pejabat Kepala Desa.
Bahwa setahu Terdakwa setelah Dokumen dibuat, Pejabat Kepala Desa menyuruh Sekretaris Desa untuk menandatangani Dokumen-Dokumen tersebut agar memperlancar pencairan Dana Desa dan Sekretaris Desa memang yang menandatanganinya.
Bahwa kesalahan Terdakwa adalah mempercayakan uang Dana Desa kepada Pejabat Kepala Desa dan Terdakwa mau membuat pertanggungjawaban walaupun Terdakwa tidak tahu apakah kwitansi pembelanjaan tersebut sesuai atau tidak.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 90/BKAD.950/90/II/2021 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Rekening Bank Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 247/BKAD.950/247/VI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 90/BKAD.950/90/II/2021 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Rekening Bank Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor: BKAD.900/34/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Admin Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0045/SPM-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 04 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0281/SPM-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 26 November 2021;
1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Reguler (Non BLT) Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Reguler (Non BLT) Dana Desa Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 187/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 29 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar asli Laporan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 313.2/1016/DPMD/V/2021 tanggal 03 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar asli Laporan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 413.2/4170/DPMD/XI/2021 tanggal 26 November 2021;
1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rekening Koran Giro Periode 08 Mei 2020 s/d 13 November 2020 Bank NTT Nomor Rekening 00501050015900 an. Desa Laimeta;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 Bank NTT Nomor Rekening 00501050015900 an. Desa Laimeta;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Peringatan Nomor: 169/PEM/KMB/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Peringatan ke-II Nomor: 42/PEM/KMB/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Undangan Rapat Penyelesaian Pekerjaan Tahun 2021 Nomor: 03/PEM/KMB/I/2022 tanggal 05 Januari 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Notulensi Musyawarah Klarifikasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Laimeta di Aula Kecamatan Kambata Mapambuhang tanggal 07 Januari 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Hadir Musyawarah Klarifikasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Laimeta di Aula Kecamatan Kambata Mapambuhang tanggal 07 Januari 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Hadir Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 tanggal 15 Maret 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Musyawarah Klarifikasi Masalah Kegiatan Fisik dan Bantuan-Bantuan Lain Tahun Anggaran 2021 dari ADD dan DD tanggal 15 Maret 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.821.2.13.14/1.166/2021-D tanggal 27 September 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021 tanggal 07 Januari 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Sumber dari APBD Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Kambata Mapambuhang Nomor: 85/PMD/KMB/V/2021 tanggal 27 Mei 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Sumber dari APBD Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Kambata Mapambuhang Nomor: 129/PMD/KMB/XI/2021 tanggal 12 November 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Bantuan Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Desa Laimeta Nomor: 65/PEM/KMB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesP) Siskeudes Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Desa Aplikasi Penatausahaan Siskeudes Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rencana Anggaran Biaya Perluasan Jaringan Perpipaan Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Peningkatan Produksi Peternakan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0060/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan, dll) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0018/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0064/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Penyelenggaran Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0039/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) Desa Laimeta Kecamatan Kambata
Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Tambahan Kemiskinan Ekstrim Dana Desa (BLT-DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Nomor: 300/53/PDTI/PPPMD/PPK-VI/II/2021 an. Eddy Siswanto;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.816.2/1.594/2021-D tanggal 31 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.821.2/1.548/2021-D tanggal 30 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 484/DPMD/141/484/IX/2018 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor: 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun Desa Laimeta.
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah ditunjukan di depan persidangan dan oleh Terdakwa dan para Saksi telah membenarkan barang bukti tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah diangkat sebagai Bendahara Desa Laimeta sejak Januari tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021, dengan rincian tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerima dan
pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban..
Bahwa pada tahun 2021 Desa Laimeta memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sendiri diperuntukan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.
Bahwa terhadap pelaksanaan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta melakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) Tahap yaitu:
Tahap I, berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) TA. 2021 Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I, Rencana Penggunaan Dana Tahap I, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Anggaran Biaya, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 228.205.120,00 (dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
Tahap II , berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) TA. 2021 Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II, Rencana Penggunaan Dana Tahap II, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap II, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 301.006.400,00 (tiga ratus satu juta enam ribu empat ratus rupiah).
Tahap III berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) TA. 2021 Nomor: 187/PEM/DLMT/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III, Rencana Penggunaan Dana Tahap III, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa
Tahap III, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 156.803.200,00 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa terdakwa Dominikus Ndama Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta hanya mengerjakan 1 (satu) unit pekerjaan deker sehingga tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes Desa Laimeta tahun 2021.
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan untuk pencairan tahap II hanya Pengadaan Bibit Bawang dan pekerjaan kecil yaitu bak recervoir dalam kegiatan Pembangunan Peningkatan Sarana Air Bersih. Selain itu kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta Bersama saksi Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa Laimeta. Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta untuk menyerahkan seluruh uang dari pencairan Dana Desa Tahap II kepada Marthen Luther Ladu Tunggumara. Dimana seharusnya uang tersebut menjadi tanggung jawab terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta dalam penyimpanannya. Sehingga akibat dari hal tersebut kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai, Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga, dan Pengadaan PMT tidak dilaksanakan akibat uang tidak disimpan oleh terdakwa menyebabkan terdakwa memperkaya Marthen Luther Lodu Tanggumara yang telah digunakan untuk bisnis porang serta kepentingan pribadi dari terdakwa sebagai Bendahara Desa Laimeta maupun saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta.
Bahwa kegiatan dalam pencairan Tahap III hanya dilaksanakan untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai. Sedangkan kegiatan Pembangunan Sambungan Air Bersih dan Pengadaan 20 ekor kambing tidak dilaksanakan..
Bahwa untuk pertanggungjawaban dalam kegiatan tersebut, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah untuk membuat kwitansi fiktif yang nilainya disamakan dengan RAB yang ada di APBDes untuk kemudian saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara yang memberi stempel pembelanjaan dari toko.
Bahwa terdakwa yang tidak melaksanakan tugas mengelola uang dana desa mengakibatkan uang tersebut untuk kegiatan Bisnis Porang oleh saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara dan keperluan pribadi yang terdakwa tidak bisa pertanggungjawabkan.
Bahwa dari kegiatan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa Laimeta TA 2021, terdakwa tidak dilibatkan dan hanya membuat pertanggungjawaban.
Sedangkan saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara melaksanakan kegiatan tersebut sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada desa termasuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tidak pernah disampaikan kepada perangkat desa, sehingga dalam pembelanjaan, kemudian terdakwa Dominikus selaku Bendahara membuatkan Pertanggungjawaban fiktif ketika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Bahwa sekitar akhir bulan Desember tahun 2021 pihak Desa Laimeta datang untuk mengajukan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada saat itu yang datang adalah Pejabat Desa Laimeta dan Bendahara Desa Laimeta, akan tetapi permohonannya ditolak karena pada saat itu pihak desa Laimeta tidak melampirkan Pengantar SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, namun hanya melampirkan surat pengantar yang ada rekomendasi dari pihak Inspektorat yaitu bapak Tehu Terawalang, akan tetapi setelah Saksi menghubungi pihak inspektorat yaitu bapak Tehu Terawalang, bahwa surat rekomendasi yang ditulis tangan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak inspektorat yaitu bapak Tehu Terawalang, dengan kata lain surat rekomendasi tersebut dipalsukan, sehingga akhirnya Saksi menolak untuk melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) untuk Desa Laimeta. surat pengantar dari Inspektorat dibawa oleh Terdakwa Pj. Kepala Desa Laimeta dan Bendahara Desa Laimeta pada saat itu merupakan tulisan tangan dan yang seharusnya bentuk dari surat pengantar tersebut sudah merupakan ketikan dan ada stampel serta tanda tangan dari Inspektorat. Dan pada saat itu Kabid Perbendaharaan atas nama Dedi Sukirman sudah menghubungi Bapak Tehu Terawalang dari pihak Inspektorat yang menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah dikeluarkan dan ditandatangi yang bersangkutan.
Bahwa Inspektorat Kabupaten Sumba Timur melaksanakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Kegiatan yang menggunakan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang didukung dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap beberapa pekerjaan fisik yang pemeriksaannya dilakukan oleh Ahli Teknik dari Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Laimeta yang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapabuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor PUPR.600/6187/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Maka telah diperoleh perhitungan kerugian keuangan negara sebesar 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua
puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat
ke-1 KUHPidana, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta sejak Januari tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021, identitas Terdakwa secara lengkap sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada
kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di samping itu menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga, Terdakwa adalah sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti formil mengandung makna suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai permuatan melawan hukum apabila melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, pengertian “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijkheid);
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah diangkat sebagai Bendahara Desa Laimeta sejak Januari tahun 2021 berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021, dengan rincian tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerima dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap
akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa pada tahun 2021 Desa Laimeta memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sendiri diperuntukan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta melakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) Tahap yaitu:
Tahap I, berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) TA. 2021 Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I, Rencana Penggunaan Dana Tahap I, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Anggaran Biaya, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 228.205.120,00 (dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
Tahap II , berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD)
Tahap II (40%) TA. 2021 Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II, Rencana Penggunaan Dana Tahap II, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap II, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 301.006.400,00 (tiga ratus satu juta enam ribu empat ratus rupiah).
Tahap III berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) TA. 2021 Nomor: 187/PEM/DLMT/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III, Rencana Penggunaan Dana Tahap III, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap III, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 156.803.200,00 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta bersama-sama yang melakukan pengajuan Administrasi dan sekaligus melakukan pencairan untuk TA. 2021 dengan mekanisme sebagai berikut :
Tahap I Peraturan Bupati perihal Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.
Peraturan Desa mengenai APBDES diserahkan ke Dinas PMD dan BKAD.
Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa dari Bupati (diproses di BKAD)
Kemudian pemberitahuan pencairan Dana Desa melalui Aplikasi Omspan diberitahukan oleh Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Sumba Timur (DPMD) kepada Desa.
Kemudian untuk pencairan Kepala Desa dan Bendahara ke Dinas dan diminta Rencana Penggunaan Dana setelah itu diberikan Surat Pengantar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mencairkan uang tersebut di Bank NTT yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Bahwa untuk Pencairan Tahap I di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang dilakukan kegiatan antara lain :
Pekerjaan Deker dimana dalam APB Desa Laimeta Tahun 2021 dianggarkan pekerjaan 2 unit deker senilai Rp35.888.200,00.(tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
Pembelanjaan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp. 71.801.080 ( tujuh puluh
satu juta delapan ratus satu ribu delapan puluh rupiah).
Pembayaran honor guru total Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Selain kegiatan tersebut digunakan untuk pembelanjaan rutin di desa.
Menimbang, bahwa terdakwa Dominikus Ndama Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Luther Lodu Tunggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta hanya mengerjakan 1 (satu) unit pekerjaan deker sehingga tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes Desa Laimeta tahun 2021 dalam Pencairan Dana Desa Tahap I.
Menimbang, bahwa selanjutnya, pada tanggal 25 Oktober 2021 terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama- sama dengan Terdakwa Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa Laimeta bersama mengajukan Pencairan Tahap II dengan rincian kegiatan antara lain :
Pengadaan PMT Bayi Balita, PMT Baduta, PMT Balita Stunting dan PMT Ibu Hamil dan Menyususi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 44.478.000,- (empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga sebesar Rp. 119.383.500,- (seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).
Pengadaan Bibit Bawang sebesar Rp. 88.754.000,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kegiatan yang dilaksanakan hanya Pengadaan Bibit Bawang dan pekerjaan kecil yaitu bak recervoir dalam kegiatan Pembangunan Peningkatan Sarana Air Bersih. Selain itu kegiatan tersebut tidak dilaksanakan;
Menimbang, bahwa terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta Bersama-sama dengan Terdakwa Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa Laimeta. Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara yang seharusnya uang tersebut menjadi tanggung jawab terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta dalam penyimpanannya;
Menimbang, bahwa untuk pertanggungjawaban dalam kegiatan tersebut, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta
membuat kwitansi fiktif yang nilainya disamakan dengan RAB yang ada di APBDes ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Desember 2021 terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Marthen Lodu Tanggumara sebagai Pj. Kepala Desa mengajukan Pencairan Tahap III yang digunakan untuk kegiatan antara lain :
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga sebesar Rp. 73.473.600,- (tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Pengadaan 20 ekor kambing betina senilai Rp. 30.560.000,00. (tiga puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bantuan Langsung Tunai Rp. 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus rupiah). Sedangkan untuk sisanya dalam pencairan Tahap III digunakan untuk pembayaran Honor dan Pembelanjaan Rutin.
Menimbang, bahwa dalam pencairan Tahap III hanya dilaksanakan untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai. Sedangkan kegiatan Pembangunan Sambungan Air Bersih dan Pengadaan 20 ekor kambing tidak dilaksanakan karena uang tersebut digunakan untuk menutupi pembayaran Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang seharusnya disalurkan di pencairan dana desa tahap ke II namun tidak disalurkan karena digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara.
Menimbang, bahwa untuk pertanggungjawaban dalam kegiatan tersebut, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah membuatkan kwitansi fiktif yang nilainya disamakan dengan RAB;
Menimbang, bahwa setelah pencairan tahap II terdakwa membayarkan uang Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat penerima BLT di Desa Laimeta yang diambilkan dari pencairan Tahap II dan Tahap III. Sehingga pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan pada Tahap II dan Tahap III tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa oleh karena kegiatan tahap II dan Tahap III tidak terlaksana sebagaimana mestinya, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta tidak dapat membuat pertanggungjawaban sebagaimana yang diatur oleh perundangan. Dan selanjutnya terdakwa bersama Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara membuat Pertanggung Jawaban Fiktif;
Menimbang, bahwa dari kegiatan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa Laimeta TA 2021, terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku
Bendahara Desa Laimeta bersama dengan Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta melaksanakan kegiatan tersebut sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada desa termasuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tidak pernah disampaikan kepada perangkat desa, sehingga dalam pembelanjaan, seluruhnya dikerjakan oleh terdakwa dan Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta memerintahkan terdakwa Dominikus selaku Bendahara untuk membuatkan Pertanggungjawaban fiktif ketika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021 saksi Stepanus Kilimandu selaku Camat Kecamatan Kambata Mapambuhang sudah melakukan monitoring terhadap kegiatan Dana Desa di Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 dengan hasil temuan di lapangan yang berbeda dengan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus selaku Bendahara dengan hasil temuan yaitu:
Ditemukan ada beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai dilaksanakan yakni pembangunan deker ukuran 1 x 1 meter ada yang belum dikerjakan
Pekerjaan perluasan perpipaan dengan volume 2.240 meter dan bangunan pelengkapnya belum dikerjakan sama sekali.
Penyaluran PMT belum dilaksanakan;
Pembelian Ternak kambing tidak dilaksanakan.
Pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang belum maksimal.
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan lapangan tersebut, pada akhirnya pihak Kecamatan kemudian mengeluarkan surat Permohonan Bantuan Audit pengelolaan Keuangan Desa kepada Inspektorat berdasarkan Surat nomor: 65/PEM/KMB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal Permohonan Bantuan Audit pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Laimeta.
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Inspektorat Kabupaten Sumba Timur melakukan Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa Laimeta TA 2021 yang mana ditemukan kegiatan yang belum dilaksanakan.
Menimbang, bahwa terhadap temuan tersebut, selanjutnya Inspektorat Kabupaten Sumba Timur melaksanakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Kegiatan yang menggunakan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang didukung dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap beberapa pekerjaan fisik yang pemeriksaannya dilakukan oleh Ahli Teknik dari Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa
Laimeta yang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapabuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor PUPR.600/6187/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Maka telah diperoleh perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan deker senilai Rp23.419.300,00
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp1.709.000,00
Kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil perhitungan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Timur senilai Rp21.710.300,00 dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian RAB (Rp) Hasil Perhitungan
Fisik (Rp)
Selisih (Rp) 1 Pembuatan deker 32.679.199,81 12.468.814,15 20.210.385,66 2 Pembuatan Plakat 1.500.000,00 - 1.500.000,00 3 Administrasi
Umum
1.709.000,00 1.709.000,00 - Jumlah 35.888.199,81 14.177.814,15 21.710.385,66 Dibulatkan 35.888.200,00 14.177.800,00 21.710.300,00
-
-
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga senilai Rp148.044.100,00
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp7.491.100,00.
Material yang belum dibayarkan kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang yang mengerjakan bak resevoir senilai Rp2.300.000,00 dengan rincian:
1 M3 batu gunung : Rp 500.000,00
- Air kerja : Rp1.300.000,00
45 batang kayu bulat : Rp 500.000,00
Kekurangan pembayaran HOK pekerjaan bak resevoir kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang senilai Rp600.000,00
Kekurangan material pekerjaan 1 buah bak resevoir:
-
-
-
No Uraian Volume Selisih RAB Uji Fisik 1 Batu Gunung 3 M3 1 M3 2 M3 2 Pasir Pasang 4 M3 3 M3 1 M3 3 Batu Pecah 2/3 3 M3 2 M3 1 M3 4 Usuk 5/7 kelas II 0,20 M3 - 0,20 M3 5 Air kerja 2.680 L - 3.010 L 6 Benang 1 buah - 1 buah 7 Waterpas selang 4 Meter - 4 Meter 8 Ember air 2 buah - 2 buah 9 Ember cor 2 buah 5 buah - 10 Gergaji besi 1 buah - 1 buah 11 Kunci lipat besi 1 buah - 1 buah 12 Kuas 4 inch 1 buah - 1 buah 13 Semen 31 zak 36 zak (5 zak) 14 Besi Ø 6 4 lonjor 6 lonjor (2 lonjor) 15 Besi Ø 10 22 lonjor 18 lonjor 4 lonjor 16 Kawat ikat 1 Kg 1 Kg - 17 Paku 7 cm 1 Kg - 1 Kg 18 Paku 5 cm - 0,5 Kg (0,5 Kg) 19 Tripliks 9 mm 5 lembar 5 lembar - 20 Pipa gip 2ʺ 1 batang - 1 batang 21 Dop 1ʺ 1 buah - 1 buah 22 Pipa gip 1ʺ 1 batang - 1 batang 23 Cat tembok 4 Kg - 4 Kg
-
-
Selisih harga material senilai Rp2.715.000,00 dengan rincian:
-
-
-
No Uraian Volume Harga
Satuan
Jumlah 1 Batu Gunung 2 M3 450.000,00 900.000,00 2 Pasir Pasang 1 M3 460.000,00 460.000,00 3 Batu Pecah 2/3 1 M3 660.000,00 660.000,00 4 Benang 1 buah 5.000,00 5.000,00 5 Waterpas selang 4 Meter 6.000,00 24.000,00 6 Ember air 2 buah 28.000,00 56.000,00 7 Gergaji besi 1 buah 50.000,00 50.000,00 8 Kunci lipat besi 1 buah 15.000,00 15.000,00 9 Kuas 4 inch 1 buah 20.000,00 20.000,00 10 Pipa gip 2ʺ 1 batang 290.000,00 290.000,00 11 Dop 1ʺ 1 buah 15.000,00 15.000,00 12 Pipa gip 1ʺ 1 batang 220.000,00 220.000,00 Jumlah 2.715.000,00
-
-
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp134.938.000,00 dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian RAB (Rp) Hasil
Perhitungan Fisik (Rp)
Selisih (Rp) 1 Perpipaan 125.234.000,00 0,00 125.234.000,00 2 Tugu kran 3 unit 7.425.000,00 2.137.000,00 5.288.000,00 3 Bak Reservoir 15.664.500,00 12.748.500,00 2.916.000,00 4 Tugu dan papan
proyek
1.500.000,00 0,00 1.500.000,00 5 Administrasi
Umum
7.491.100,00 7.491.100,00 0,00 Jumlah 157.314.600,00 22.376.600,00 134.938.000,00 Dibulatkan 157.314.600,00 22.376.600,00 134.938.000,00
-
-
Pengadaan PMT Bayi Balita, PMT Baduta, PMT Balita Stunting dan PMT Ibu Hamil dan Menyususi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp44.478.000,00. (empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021, pada kenyataannya tidak dikerjakan pada tahun tersebut yaitu Kader Posyandu Gembira dan Kader Posyandu Pamangahung pada tahun 2021 tidak menerima PMT untuk Bayi Balita, PMT untuk Baduta, PMT untuk Balita Staunting dan PMT untuk Ibu Hamil dan Menyusui. Bahwa dalam hal pengadaan tersebut sudah terdapat SPP DD tahap III TA. 2021 nomor: 0039/SPP/17.2003/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 50.103.000,00 (lima puluh juta seratus tiga ribu rupiah). Untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif). Akan tetapi dari SPP tersebut ditemukan bahwa pada saat tanggal tersebut barang yang dimaksud belum dibeli dan kwitansi dalam SPP pun merupakan kwitansi fiktif.
Pengadaan 20 ekor kambing betina senilai Rp30.560.000,00.
Perjalanan dinas fiktif atas nama Yosep Keba Karimu senilai Rp400.000,00.
Pengadaan senilai Rp36.586.700,00 yang tidak dibelanjakan, dengan rincian:
-
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp0,00)
Jumlah (Rp0,00) 1. Pengadaan pacul pada
CV. Cinta Damai
10 buah 150.000 1.500.000 2. Belanja kasur untuk pasien
Covid
2 buah 700.000 1.400.000 3. Alat mandi untuk pasien
Covid
1 paket 1.000.000 1.000.000 4. Belanja bahan lombok untuk kegiatan padat karya tunai
desa
1 paket 625.000 625.000 5. Belanja ember dan selang untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman
Bawang Merah
1 paket 1.450.000 1.450.000 6. Belanja bahan pupuk organik EF untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman
Bawang Merah
1 paket 12.500.000 12.500.000 7. Bayar jasa pendampingan rohaniawan saat pentikan
kepala desa
1 paket 250.000 250.000 8. Bayar operasional
keamanan linmas untuk pilkades
1 paket 600.000 600.000 9. Biaya transportasi konsultan
BP3K untuk kegiatan
tanaman bawang
1 paket 2.000.000 2.000.000 10. Bayar konsumsi rapat pembentukan Pokja untuk kegiatan pembuatan/ pemuktakhiran peta wilayah
dan sosial desa
1 paket 1.787.500 1.787.500 11. Bayar jaminan ketenaga
kerjaan untuk kepala desa
1 paket 811.000 811.000 12. Bayar jaminan ketenaga
kerjaan untuk sekretaris desa
1 paket 1.363.200 1.363.200 13. Belanja obat pembasmi
belalang convidor
1 paket 3.300.000 3.300.000 14. Belanja modal peralatan khusus pertanian – alat
mesin pompa solo tangki
1 paket 8.000.000 8.000.000 10
liter
Jumlah 36.586.700
-
-
Kekurangan volume pengadaan rel gorden untuk kantor desa senilai Rp2.040.000,00 (dua juta empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Saksi Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan beberapa peraturan diantaranya:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 24
Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 35
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 8
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
Menyusun RAK Desa; dan
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Pasal 66
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.
Kuitansi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kaur Keuangan.
Kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penerima dana.
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan
wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno,Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah YangBerimplikasiTindakPidanaKorupsi,LaksbangMediatama,Surabaya2010,halaman16dan 58);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, halaman 441 menyebutkan bahwa makna unsur “menyalahgunakan kewenangan” itu tidaklah sama dengan unsur “melawan hukum”. Implikasi makna tersebut bahwa menyalahgunakan wewenang adalah tersirat sebagai perbuatan melawan hukum, namun demikian tidaklah berarti memenuhi unsur “melawan hukum” berarti pula memenuhi unsur “menyalahgunakan wewenang”. Bahwa dari pendapat Prof. Indriyanto Seno Adji tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum merupakan genusnya sedangkan speciesnya adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan;
Menimbang, bahwa selain itu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 821K/Pid/2005 berpendapat bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah genus/kekhususan dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dalam hal ini berlaku adagium Lex Specialist Derogat Legi Generalis, dan menurut Pendapat Ahli Prof. Ir Jur Ardi Hamzah yang menyatakan bahwa addresat Pasal 3 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah antara lain menyebutkan “...menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya atau kedudukan...” yang menunjukkan bahwa subyek hukum delik pada Pasal 3 harus memenuhi kwalitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apa pun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang
dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak pidana Korupsi sebagaimana termuat dalam Dakwaan Subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya bersifat umum, tidak memenuhi perbuatan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta sejak Januari tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum” dalam perbuatan Terdakwa tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, oleh karenanya Terdakwa haruslah haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” telah dipertimbangkan dalam
dakwaan Primer dan dinyatakan terpenuhi, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini pertimbungan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair ini, dengan demikian haruslah dinyatakan terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” mengandung pengertian sama dengan kesengajaan, artinya si pelaku harus memiliki niat dan kesadaran tentang perbuatan yang dilakukan, hal yang sama dalam rumusan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansial pun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi itu melekat suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain disebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dan dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum, bahwa Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku sebagai Bendahara Desa Laimeta sejak Januari tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021;
Menimbang, bahwa pada tahun 2021 Desa Laimeta memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 tahun 2021
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sendiri diperuntukan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta melakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) Tahap yaitu:
Tahap I, berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) TA. 2021 Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I, Rencana Penggunaan Dana Tahap I, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Anggaran Biaya, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 228.205.120,00 (dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
Tahap II , berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) TA. 2021 Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II, Rencana Penggunaan Dana Tahap II, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap II, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 301.006.400,00 (tiga ratus satu juta enam ribu empat ratus rupiah).
Tahap III berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) TA. 2021 Nomor: 187/PEM/DLMT/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III, Rencana Penggunaan Dana Tahap III, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap III, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 156.803.200,00 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta melakukan pencairan dana
desa tahap I, II, dan III Tahun Anggaran 2021 dilakukan secara bersama-sama para Terdakwa bertempat di Bank NTT Cabang Waingapu, dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan bahwa setelah dana tersebut dicairkan, namun setelah dana tersebut dicairkan, dikuasai oleh Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta, yang seharusnya dana tersebu seharusnya disimpan dan dikelola oleh Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta;
Menimbang bahwa terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara bersama sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta menggunakan uang dari dana desa dan mengakui tidak dilakukan pembukuan dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara mengakui sendiri menyuruh Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah untuk membuatkan kwitansi fiktif yang nilainya disamakan dengan RAB yang ada di APBDes;
Menimbang, bahwa terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara mengakui sendiri dipersidangan bahwa Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara menggunakan uang dari Dana Desa untuk kegiatan Bisnis Porang dan keperluan pribadi yang terdakwa tidak bisa pertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dipersidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta (dilakukan penuntutan terpisah) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp.285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribudelapanratusrupiah) atau setidak-tidaknya atau sekurang-kurangnya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan perhitungan Inspektorat, dan mempunyai perhitungan sendiri bahwa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.156.481.300,5 (seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah koma lima sen rupiah)
Menimbang, bahwa adanya perbedaan perhitungan kerugian negara dalam surat tuntutan dan perhitungan Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim
sependapat dengan perhitungan dari Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Marthen Luther Lodu telah mengakui menggunakan dana desa untuk bisnis porang dan untuk pembayaran acara kematian dan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta telah mengakui menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp,20.000.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah telah memperkaya diri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
ad.3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan”
Menimbang bahwa yang dimaksud Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang ada Padanya Karena Jabatan dan Kedudukan, yang dijabat atau diduduki oleh pelaku Tindak Pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian Hak yang melekat pada jabatan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menurut SF Marbun, kewenangan adalah: kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislatif atau dari kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara juridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu.
Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara,
atau media yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya; (R.Wiryono,SH Pembahasan Undang Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Sinar grafika 2005 hal 38) Bahwa menurut E. Utrech – Moh. Saleh Djindang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah ” suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara / kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara”.
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto adalah fungsi pada umumnya, sehingga tidak saja dipangku oleh Pegawai Negeri tetapi juga oleh yang bukan pegawai negeri atau orang perorangan swasta;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, sehingga cukup apabila salah satu dari sub unsur tersebut terpenuhi, sudah cukup menyatakan unsur ini terpenuhi secara kumulatif.
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan, adalah orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan.
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain di luar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya; Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan; Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang
sudah tidak dimilikinya (Vide: Adami Chazawi. Op.cit. hlm. 53);
Menimbang, bahwa apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah diangkat sebagai Bendahara Desa Laimeta sejak Januari tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, tanggal 04 Januari 2021, dengan rincian tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerima dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa pada tahun 2021 Desa Laimeta memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sendiri diperuntukan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 910.016.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta enam belas ribu rupiah) terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pejabat Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta melakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) Tahap yaitu:
Tahap I, berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) TA. 2021 Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I, Rencana Penggunaan Dana Tahap I, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Anggaran Biaya, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 228.205.120,00 (dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
Tahap II , berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap
II (40%) TA. 2021 Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II, Rencana Penggunaan Dana Tahap II, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap II, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 301.006.400,00 (tiga ratus satu juta enam ribu empat ratus rupiah).
Tahap III berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) TA. 2021 Nomor: 187/PEM/DLMT/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan dilampirkannya Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III, Rencana Penggunaan Dana Tahap III, Surat Pemberitahuan Penerimaan Dana Desa, Rincian Penggunaan Dana Desa Tahap III, telah mengajukan pencairan sebesar Rp 156.803.200,00 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta melakukan pencairan dana desa tahap I, II, dan III Tahun Anggaran 2021 dilakukan secara bersama-sama para Terdakwa bertempat di Bank NTT Cabang Waingapu, dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan bahwa setelah dana tersebut dicairkan, namun setelah dana tersebut dicairkan, dikuasai oleh Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku Pj. Kepala Desa Laimeta, yang seharusnya dana tersebu seharusnya disimpan dan dikelola oleh Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta;
Menimbang bahwa terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara bersama sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah selaku Bendahara Desa Laimeta menggunakan uang dari dana desa dan mengakui tidak dilakukan pembukuan dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara mengakui sendiri menyuruh Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah untuk membuatkan kwitansi fiktif yang nilainya disamakan dengan RAB yang ada di APBDes;
Menimbang, bahwa terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara mengakui sendiri dipersidangan bahwa Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara menggunakan uang dari Dana Desa untuk kegiatan Bisnis Porang dan keperluan pribadi yang terdakwa tidak bisa pertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Marthen Luther Lodu telah mengakui menggunakan dana desa untuk bisnis porang dan untuk
pembayaran acara kematian dan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta telah mengakui menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp,20.000.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dipersidangan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta (dilakukan penuntutan terpisah) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp.285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribudelapanratusrupiah) atau setidak-tidaknya atau sekurang-kurangnya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan perhitungan Inspektorat, dan mempunyai perhitungan sendiri bahwa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.156.481.300,5 (seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah koma lima sen rupiah)
Menimbang, bahwa adanya perbedaan perhitungan kerugian negara dalam surat tuntutan dan perhitungan Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan dari Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa, Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta telah menyalahgunakan kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka terlihat jelas bahwa unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” pada diri Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi.
a.d. 4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa akan tetapi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kata „dapat‟ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menurut MK unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa dikaitkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan
negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dalam ditentukan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menentukan bahwa keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 1 meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ke tiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (5) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dalam ayat (6) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang
didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat, sehingga apa yang dimaksud merugikan perekonomian negara adalah sama artinya perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan ahli bahwa Inspektorat Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Kegiatan yang menggunakan Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur didukung dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap beberapa pekerjaan fisik yang pemeriksaannya dilakukan oleh Ahli Teknik dari Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Laimeta yang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapabuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor PUPR.600/6187/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Maka telah diperoleh perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan deker senilai Rp23.419.300,00
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp1.709.000,00
Kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil perhitungan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Timur senilai Rp21.710.300,00 dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian RAB (Rp) Hasil Perhitungan Fisik (Rp) Selisih (Rp) 1 Pembuatan deker 32.679.199,81 12.468.814,15 20.210.385,66 2 Pembuatan Plakat 1.500.000,00 - 1.500.000,00 3 Administrasi Umum 1.709.000,00 1.709.000,00 - Jumlah 35.888.199,81 14.177.814,15 21.710.385,66 Dibulatkan 35.888.200,00 14.177.800,00 21.710.300,00
-
-
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga senilai Rp148.044.100,00
Administrasi umum pekerjaan 2 unit deker yang belum dibayarkan senilai Rp7.491.100,00.
Material yang belum dibayarkan kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang yang mengerjakan bak resevoir senilai Rp2.300.000,00 dengan rincian:
1 M3 batu gunung : Rp 500.000,00
- Air kerja : Rp1.300.000,00
45 batang kayu bulat : Rp 500.000,00
Kekurangan pembayaran HOK pekerjaan bak resevoir kepada Ndawa Karangga Amah/Tukang senilai Rp600.000,00
Kekurangan material pekerjaan 1 buah bak resevoir:
-
-
-
No Uraian Volume Selisih RAB Uji Fisik 1 Batu Gunung 3 M3 1 M3 2 M3 2 Pasir Pasang 4 M3 3 M3 1 M3 3 Batu Pecah 2/3 3 M3 2 M3 1 M3 4 Usuk 5/7 kelas II 0,20 M3 - 0,20 M3 5 Air kerja 2.680 L - 3.010 L 6 Benang 1 buah - 1 buah 7 Waterpas selang 4 Meter - 4 Meter 8 Ember air 2 buah - 2 buah 9 Ember cor 2 buah 5 buah - 10 Gergaji besi 1 buah - 1 buah 11 Kunci lipat besi 1 buah - 1 buah 12 Kuas 4 inch 1 buah - 1 buah 13 Semen 31 zak 36 zak (5 zak) 14 Besi Ø 6 4 lonjor 6 lonjor (2 lonjor) 15 Besi Ø 10 22 lonjor 18 lonjor 4 lonjor 16 Kawat ikat 1 Kg 1 Kg - 17 Paku 7 cm 1 Kg - 1 Kg 18 Paku 5 cm - 0,5 Kg (0,5 Kg) 19 Tripliks 9 mm 5 lembar 5 lembar - 20 Pipa gip 2ʺ 1 batang - 1 batang 21 Dop 1ʺ 1 buah - 1 buah 22 Pipa gip 1ʺ 1 batang - 1 batang 23 Cat tembok 4 Kg - 4 Kg
-
-
Selisih harga material senilai Rp2.715.000,00 dengan rincian:
-
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan Jumlah 1 Batu Gunung 2 M3 450.000,00 900.000,00 2 Pasir Pasang 1 M3 460.000,00 460.000,00 3 Batu Pecah 2/3 1 M3 660.000,00 660.000,00 4 Benang 1 buah 5.000,00 5.000,00 5 Waterpas selang 4 Meter 6.000,00 24.000,00 6 Ember air 2 buah 28.000,00 56.000,00 7 Gergaji besi 1 buah 50.000,00 50.000,00 8 Kunci lipat besi 1 buah 15.000,00 15.000,00 9 Kuas 4 inch 1 buah 20.000,00 20.000,00 10 Pipa gip 2ʺ 1 batang 290.000,00 290.000,00 11 Dop 1ʺ 1 buah 15.000,00 15.000,00 12 Pipa gip 1ʺ 1 batang 220.000,00 220.000,00 Jumlah 2.715.000,00
-
-
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp134.938.000,00 dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian RAB (Rp) Hasil Perhitungan Fisik (Rp) Selisih (Rp) 1 Perpipaan 125.234.000,00 0,00 125.234.000,00 2 Tugu kran 3 unit 7.425.000,00 2.137.000,00 5.288.000,00 3 Bak Reservoir 15.664.500,00 12.748.500,00 2.916.000,00 4 Tugu dan papan proyek 1.500.000,00 0,00 1.500.000,00 5 Administrasi Umum 7.491.100,00 7.491.100,00 0,00 Jumlah 157.314.600,00 22.376.600,00 134.938.000,00 Dibulatkan 157.314.600,00 22.376.600,00 134.938.000,00
-
-
Pengadaan PMT Bayi Balita, PMT Baduta, PMT Balita Stunting dan PMT Ibu Hamil dan Menyususi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp44.478.000,00. (empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021, pada kenyataannya tidak dikerjakan pada tahun tersebut yaitu Kader Posyandu Gembira dan Kader
Posyandu Pamangahung pada tahun 2021 tidak menerima PMT untuk Bayi Balita, PMT untuk Baduta, PMT untuk Balita Staunting dan PMT untuk Ibu Hamil dan Menyusui. Bahwa dalam hal pengadaan tersebut sudah terdapat SPP DD tahap III TA. 2021 nomor: 0039/SPP/17.2003/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 50.103.000,00 (lima puluh juta seratus tiga ribu rupiah). Untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif). Akan tetapi dari SPP tersebut ditemukan bahwa pada saat tanggal tersebut barang yang dimaksud belum dibeli dan kwitansi dalam SPP pun merupakan kwitansi fiktif.
Pengadaan 20 ekor kambing betina senilai Rp30.560.000,00.
Perjalanan dinas fiktif atas nama Yosep Keba Karimu senilai Rp400.000,00. Pengadaan senilai Rp36.586.700,00 yang tidak dibelanjakan, dengan rincian:
-
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp0,00) Jumlah (Rp0,00) 1. Pengadaan pacul pada CV. Cinta Damai 10 buah 150.000 1.500.000 2. Belanja kasur untuk pasien Covid 2 buah 700.000 1.400.000 3. Alat mandi untuk pasien Covid 1 paket 1.000.000 1.000.000 4. Belanja bahan lombok untuk
kegiatan padat karya tunai
desa
1 paket 625.000 625.000 5. Belanja ember dan selang untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman Bawang Merah 1 paket 1.450.000 1.450.000 6. Belanja bahan pupuk organik EF untuk kegiatan padat karya tunai desa Tanaman Bawang Merah 1 paket 12.500.000 12.500.000 7. Bayar jasa pendampingan rohaniawan saat pentikan kepala desa 1 paket 250.000 250.000 8. Bayar operasional keamanan linmas untuk pilkades 1 paket 600.000 600.000 9. Biaya transportasi konsultan BP3K untuk kegiatan tanaman bawang 1 paket 2.000.000 2.000.000 10. Bayar konsumsi rapat pembentukan Pokja untuk kegiatan pembuatan/ pemuktakhiran peta wilayah dan sosial desa 1 paket 1.787.500 1.787.500 11. Bayar jaminan ketenaga kerjaan untuk kepala desa 1 paket 811.000 811.000 12. Bayar jaminan ketenaga kerjaan untuk sekretaris desa 1 paket 1.363.200 1.363.200 13. Belanja obat pembasmi belalang convidor 1 paket 3.300.000 3.300.000 14. Belanja modal peralatan khusus pertanian – alat mesin pompa solo tangki 10 liter 1 paket 8.000.000 8.000.000 Jumlah 36.586.700
-
-
Kekurangan volume pengadaan rel gorden untuk kantor desa senilai Rp2.040.000,00 (dua juta empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan tersebut, akibat perbuatan Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribudelapanratus rupiah).
Menimbang, bahwa Kerugian negara tersebut berasal dari Dana Desa yang digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan saksi Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa maupun yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan dalam persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana yang berasal dari Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 serta tidak dapat mempertanggungjawabkannya dalam pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa,Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan perhitungan Inspektorat, dan mempunyai perhitungan sendiri bahwa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.156.481.300,5 (seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah koma lima sen rupiah)
Menimbang, bahwa adanya perbedaan perhitungan kerugian negara dalam surat tuntutan dan perhitungan Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan dari Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa, Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana”;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan, yang dalam hal ini Terdakwa dalam hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan dapat diklasifikasikan sebagai :
Orang yang melakukan (pleger);
Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger);
Orang yang turut serta melakukan (megepleger)
Menimbang, bahwa dalam dokrin Ilmu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasi turut serta melakukan (medeplegger) ditentukan adanya syarat, yaitu:
Terdapat beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut ;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict, sedang orang lain membantu orang itu untuk melakukan delik tersebut;
Ada kesadaran melakukan perbuatan secara bersama;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Loebby Luqman, SH. dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” halama 69 yang menyadur pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 26 Juni 1971 No. 15/K/Kr/1970, menganut bahwa tidak perlu semua peserta di dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa sedangkan menurut SR Sianturi, SH. dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” halaman 347 mengemukakan Pendapat Arrest Hoge Raad 21 Juni 1926 W.11541 menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang yang sudah turut serta melakukan tindakan/pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi di dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerja sama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1/1955/M/Pid, tanggal 22 Desember 1955, menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi saksi bekerja bersama sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu Terdakwa sendiri yang
melakukan tindak pidana;
Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi semua unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tersebut bersifat alternatif dalam arti cukup dibuktikan salah satu dari unsur yang terdapat dalam pasal tersebut yang terbukti atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penyertaan disyaratkan ada 2 (dua) orang atau lebih secara sadar baik bertindak sendiri sendiri maupun secara bersama sama/bersekutu melakukan suatu perbuatan sesuai peran masing-masing sehingga selesainya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan,
Menimbang, sebagaimana fakta terungkap dalam persidangan bahwa terkait penggunaan dana Dana Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 terdapat adanya kerja sama yang erat antara Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara sebagai Pejabat Kepala Desa Laimeta, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta dan telah terjadi penggunaan alokasi Dana desa untuk pembangunan fisik dan non fisik dari Tahun 2021 yang tidak selesai dilaksanakan, fiktif dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat desa Laimeta sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp.285.527.800,00(duaratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya yang jelas terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan, Dengan
demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, dan mempunyai perhitungan sendiri bahwa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.156.481.300,5 (seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah koma lima sen rupiah) bahwa atas perhitungan kerugian ini Majelis Hakim
menolak pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa dengan pertimbangan terdapat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan RAB, ada pengadaan kegiatan dengan jumlah dan kualitas yang tidak sesuai dengan RAB, dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak melampirkan bukti berita acara penyerahan ke penerima manfaat dan ada penggunaan dana desa yang tidak dilakukan sesuai jadwal tahun anggaran;
Menimbang, bahwa adanya perbedaan perhitungan kerugian negara dalam surat tuntutan dan perhitungan Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan dari Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa dan atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa terkait dakwaan subsidair dan mengesampingkan tuntutan primair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara bersama sama dengan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebagai Bendahara Desa Laimeta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.527.800,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor: 14/IK/LHPKKN/KS-2022 tanggal 11 November 2022.Dan atas kerugian negara tersebut Terdakwa Marthen Luther Lodu Tanggumara selaku kuasa anggaran yang mempunyai wewenang pengelolaan dana desa dihukum untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp.265.527.800,00 (Dua ratus enam puluh lima jutalimaratusduapuluhtujuhribudelapanratusrupiah) dan Terdakwa Dominikus Ndawa Maramba Amah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jutarupiah);
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Penuntut Umum dapat menyita harta bendanya untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jika nilai harta bendanya tidak cukup, maka haruslah diganti dengan pidana penjara, masing-masing sebagaimana dfisebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, baik secara alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa :
Kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo adalah termasuk kategori kerugian jenis ringan (vide Pasal 6 ayat (2) huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2020, yaitu nilai kerugian keuangan negara Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar).
Sesuai Pasal 10 huruf a, b dan c Perma Nomor 1 Tahun 2020 tingkat kesalahan yang ditimbulkan berkategori rendah karena Terdakwa kurang pemahaman; mengenai dampak perbuatannya, dampaknya rendah karena menimbulkan kerugian dalam skala Kabupaten.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti nomor 1 sampai dengan 8 dikembalikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Timur;
Barang bukti nomor 9 sampai dengan 12 dikembalikan ke Pemerintah Kecamatan Kembata Mapambuang;
Barang bukti nomor 13 sampai dengan 45 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat subsidair antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana berupa denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan sebagaimana disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yaitu menciptakan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan selama persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
Menyatakan Terdakwa DOMINIKUS NDAWA MARAMBA AMAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan
Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 07/PEM/DLMT/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Reguler (Non BLT) Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 106/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Pencairan Dana Reguler (Non BLT) Dana Desa Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur Nomor: 187/PEM/DLMT/X/2021 tanggal 29 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar asli Laporan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 313.2/1016/DPMD/V/2021 tanggal 03 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar asli Laporan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 413.2/4170/DPMD/XI/2021 tanggal 26 November 2021;
1 (satu) eksemplar asli Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar asli Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021 tanggal 07 Januari 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Sumber dari APBD Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021
Kecamatan Kambata Mapambuhang Nomor: 85/PMD/KMB/V/2021 tanggal 27 Mei 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Sumber dari APBD Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Kambata Mapambuhang Nomor: 129/PMD/KMB/XI/2021 tanggal 12 November 2021;
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Bantuan Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Desa Laimeta Nomor: 65/PEM/KMB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022;
Dikembalikan kepada Pemerintah Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 90/BKAD.950/90/II/2021 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Rekening Bank Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 247/BKAD.950/247/VI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 90/BKAD.950/90/II/2021 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Rekening Bank Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor: BKAD.900/34/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Admin Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0045/SPM-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 04 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0281/SPM-LS/4.04.01.01/2021 tanggal 26 November 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rekening Koran Giro Periode 08 Mei 2020 s/d 13 November 2020 Bank NTT Nomor Rekening 00501050015900 an. Desa Laimeta;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 Bank NTT Nomor Rekening 00501050015900 an. Desa Laimeta
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Peringatan Nomor: 169/PEM/KMB/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Peringatan ke-II Nomor: 42/PEM/KMB/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Undangan Rapat Penyelesaian Pekerjaan Tahun 2021 Nomor: 03/PEM/KMB/I/2022 tanggal 05 Januari 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Notulensi Musyawarah Klarifikasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Laimeta di Aula Kecamatan Kambata Mapambuhang tanggal 07 Januari 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Hadir Musyawarah Klarifikasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Laimeta di Aula Kecamatan Kambata Mapambuhang tanggal 07 Januari 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Hadir Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 tanggal 15 Maret 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Musyawarah Klarifikasi Masalah Kegiatan Fisik dan Bantuan-Bantuan Lain Tahun Anggaran 2021 dari ADD dan DD tanggal 15 Maret 2022;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.821.2.13.14/1.166/2021-D tanggal 27 September 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesP) Siskeudes Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Desa Aplikasi Penatausahaan Siskeudes Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rencana Anggaran Biaya Perluasan Jaringan Perpipaan Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Peningkatan Produksi Peternakan Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0060/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan
Desa (Gorong, selokan, dll) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0018/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0064/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Penyelenggaran Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0039/SPP/17.2003/2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2021 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Tambahan Kemiskinan Ekstrim Dana Desa (BLT-DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Laimeta Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Nomor: 300/53/PDTI/PPPMD/PPK-VI/II/2021 an. Eddy Siswanto;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.816.2/1.594/2021-D tanggal 31 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: BK&PSDMD.821.2/1.548/2021-D tanggal 30 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor:
484/DPMD/141/484/IX/2018 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor: 02/SK/LMT/I/2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun Desa Laimeta.
Dilampirkan dalam Berkas Perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, oleh Kami, Sarlota Marselina Suek, S.H, sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Ad Hoc Yulius Eka Setiawan, S.H.,M.H., dan MikePriyantini, S.H.,masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MiraSurahman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
-
-
Hakim Anggota I,
YuliusEkaSetiawan,S.H.,M.H
Hakim Ketua,
SarlotaMarselinaSuek,S.H.
Hakim Anggota 2,
MikePriyantini,S.H.
Panitera Pengganti,
MiraSurahman,S.H.
-