818/Pid.Sus/2022/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 818/Pid.Sus/2022/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NI WAYAN KENCANAWATI, SH.MH Terdakwa: MANOHAR
Menyatakan Terdakwa MANOHAR, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA SECARA BERLANJUT” ; Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar 2 (dua) X nilai faktur pajak TBTS yang digunakan yaitu senilai Rp. 6.002.058.357,00 dikurangi pembayaran yang telah dilakukan yaitu 50% X Rp. 3.534.003.116,00 = Rp. 1,767,001,558.00, yaitu: Rp. 4.235.056.799,00. = Rp.8.470.113.598,- (delapan milyar, empat ratus tujuh puluh juta, seratus tiga belas ribu, lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Transfer PT. Indo Sandang Mandiri ke CV. Cahaya Sandang Makmur ; 1 (satu) lembar Rincian Total Nota Cahaya ; 7 (tujuh) lembar Rekening koran Bank BII Maybank Nomor 00101414232-044-333550 a.n. CV CAHAYA SANDANG MAKMUR bulan April, Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2016 3 (tiga) lembar Rekening koran Bank Maybank Nomor 00101414232-044-333550 a.n. CV CAHAYA SANDANG MAKMUR bulan Februari dan Agustus tahun 2017 ; 1 (satu) lembar Rincian pembayaran PT. Indo Sandang Mandiri ke CV. Indo Sandang Sejahtera ; 1 (satu) lembar Rincian Nota CV. Indo Sandang Sejahtera ; 3 (satu) lembar Rekening koran Bank BNP Nomor 888.0.667777-7 a.n. INDO SANDANG SEJAHTERA periode 1 Agustus 2016 s.d. 31 Oktober 2016 ; 5 (lima) lembar Rekening koran BCA Nomor 7771609388 a.n. CV INDO SANDANG SEJAHTERA periode 31 Januari 2017 s.d. 31 Oktober 2017 ; 1 (satu) lembar Sales Contract Nomor Reff 10/XII/EF/2015 tanggal 23 Desember 2015 ; 1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468175 ; 1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468190 ; 1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468195 ; 1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468197 ; 1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468199 ; 1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468200 ; 1 (satu) lembar rekening giro Bank BCA KCP Setiabudi a.n. EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES PT Nomor rekening 2333128888 ; 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi/bukti pembayaran dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 untuk faktur nomor 010.001-16.01468175;010.001-16.01468190; 010.001-16.01468197; 010.001-16.01468199; 010.001-16.01468200 ; 1 (satu) lembar rekap mutasi piutang dagang kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ; 1 (satu) set SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2016 ; 2 (dua) lembar Sales Contract Nomor Reff 01/XII/MASTEX/2015 tanggal 2 Desember 2015 (copy) ; 1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835177 (copy) ; 1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835174 (copy) ; 1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835176 (copy) ; 1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835175 (copy) ; 2 (dua) lembar fotokopi kwitansi/bukti pembayaran dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 untuk faktur nomor 010.001-16.04835177; 010.001-16.04835174; 010.001-16.04835176; 010.001-16.04835175 (copy) ; 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNP a.n. MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL nomor rekening 103.0.800990-0 (copy) ; 1 (satu) lembar buku piutang dagang kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 (copy) ; 2 (dua) lembar Rincian Tagihan a.n PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 (copy) ; 1 (satu) set SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2016 (copy) ; Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02899.8 Masa Januari s.d. September 2016 dan Masa November s.d. Desember 2016 (dalam rupiah) sebanyak 1 (satu) set ; Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02336.8 Masa Januari s.d. Desember 2016 (dalam US dollar) Asli, kecuali Masa Oktober (fotocopy) sebanyak 1 (satu) set ; Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02899.8 Masa Januari s.d. Juni 2017 (asli) sebanyak 1 (satu) set ; Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02336.8 Masa Januari s.d. Juni 2017 (dalam USD) sebanyak 1 (satu) set ; Rekening Giro BCA Nomor 0085957789 mata uang IDR Masa Maret s.d. Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ; Rekening Giro BCA Nomor 0085278989 mata uang USD Masa Maret s.d. Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ; Dokumen Ekspor tahun 2016 dalam folder warna hijau terdiri dari dokumen: Packing List, Commercial Invoice, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Sea Waybill (copy), Bukti Bayar Seal Fee, Invoice, Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa, eTicket Gate Pass sebanyak 47 (empat puluh tujuh) set ; Dokumen Ekspor tahun 2017 dalam folder warna hijau terdiri dari dokumen: Packing List, Commercial Invoice, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Ocean Bill of Lading, Outward Manifest Laut, copy Non Negotiable, Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE), Invoice sebanyak 8 (delapan) set 7 (tujuh) lembar Fotokopi Otentifikasi Rekening koran BCA Nomor 7771989555 a.n. CV INTI SANDANG MULIA periode 30 April 2016 s.d. 31 Januari 2017 ; 1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 7 Februari 2017 1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 17 Februari 2017 1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 2181877270 a.n. PT. PRIMA PLASINDO SEMESTA ; 1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 17 Februari 2017 9 (sembilan) lembar Fotokopi Otentifikasi Pembukaan Rekening Badan Usaha/ Badan Hukum Bank BCA nomor 0085278989 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI ; 9 (sembilan) lembar Fotokopi Otentifikasi Pembukaan Rekening Badan Usaha/ Badan Hukum Bank BCA nomor 0085957789 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI ; 1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi Kartu NPWP PT. INDO SANDANG MANDIRI ; 1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi KTP a.n. DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM ; 1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi Kartu SIM A a.n. MANOHAR ; 5 (lima) lembar Fotokopi Otentifikasi Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA Nomor 0633478888 a.n. MANOHAR ; 3 (tiga) lembar Fotokopi Otentifikasi Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA Nomor 0631333159 a.n. MANOHAR ; 1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0085957789 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI bulan Maret 2017 s.d. Desember 2018 ; 1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0085278989 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI bulan Maret 2017 s.d. Desember 2018 ; 1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0631333159 a.n. MANOHAR bulan Juli 2017 s.d. Mei 2018 ; 1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0633478888 a.n. MANOHAR bulan September 2018 s.d. Desember 2018 ; 1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0080296401 a.n. MANOHAR bulan Januari 2016 s.d. Desember 2018 Rekening Koran Asli Bank Ekonomi Nomor rekening 908023120075 atas nama PT. INDAH ASRI TATA SANDANG periode 29 Januari 2016-30 Juni 2016 sebanyal empat lembar ; Faktur Pajak Nomor 010.000.16.96842787 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak dua lembar ; Invoice No. 2787/IATS/I/16 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak satu lembar ; Surat Jalan No. 2787/IATS/I/16 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak satu lembar ; Faktur Pajak Nomor 010.000.16.96842834 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ; Invoice No. 2834/IATS/III/16 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ; Surat Jalan No. 2834/IATS/III/16 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ; Faktur Pajak Nomor 010.031.16.64581690 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ; Invoice No. 1690/IATS/IV/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ; Surat Jalan No. 1690/IATS/IV/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ; Purchase Order No. 014/PO-ISM/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 sebanyak satu lembar ; Purchase Order No. 015/PO-ISM/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 sebanyak satu lembar ; Purchase Order No. 010/PO-ISM/XI/2015 tanggal 6 November 2015 sebanyak satu lembar ; Surat Pengantar Barang No.SPB/010/12/15 tanggal 4 Desember 2015 sebanyak satu lembar ; Surat Pengantar Barang No. SPB/002/04/16 tanggal 1 April 2016 sebanyak satu lembar ; Surat Pengantar Barang No. SPB/004/04/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ; Sales Kontak No. SKJG/1027/2015 sebanyak empat lembar ; Sales Kontak No. SKJG/1022/VIII/2015 sebanyak tiga lembar ; Sales Kontak No. SKJG/2901/2016 sebanyak dua lembar ; Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.030-16.83312267 tanggal 26 Februari 2016 dengan nilai PPN Rp.50.093.181,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ; Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.031-16.16800492 tanggal 15 April 2016 dengan nilai PPN Rp.40.936.364,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ; Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.031-16.16800495 tanggal 30 Mei 2016 dengan nilai PPN Rp.54.447.518,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ; Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya a.n PT YOOSUNG INDONESIA No. S-120/PJ.05/2020 tanggal 8 April 2020 (foto copy) ; Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 500 sebesar Rp.495.000.000,- (foto copy) ; Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 510 sebesar Rp.400.000.000,- (foto copy) ; Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 510 sebesar Rp.342.500.000,- (foto copy) ; Aplikasi Pembukaan Rekening beserta syarat-syarat dan lampirannya terdiri dari Fotokopi Kartu Pengenal Tanda Tangan, Form Aplikasi Data Nasabah, KTP, Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan Akte Pendirian serta Perubahan Perusahaan sebanyak 1 (satu) set ; Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan No 05 tanggal 6 Februari 2008 sebanyak 1 (satu) set ; Prin out Rekening Koran a.n Indo Sandang Mandiri PT Norek 300.2.02899.8 bulan Februari 2016 s.d Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ; Prin out Rekening Koran a.n Indo Sandang Mandiri PT Norek 300.2.02336.8 bulan Januari 2016 s.d Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ; Faktur No. 00000235 tanggal 1 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864332 tanggal 1 April 2016, dan Packing List No. 022955 tanggal 1 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000237 tanggal 4 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864334 tanggal 4 April 2016, dan Packing List No. 022957 tanggal 4 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000252 tanggal 6 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864349 tanggal 6 April 2016, dan Packing List No. 022969 tanggal 6 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000265 tanggal 12 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864362 tanggal 12 April 2016, dan Packing List No. 022982 tanggal 12 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000277 tanggal 14 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864374 tanggal 14 April 2016, dan Packing List No. 022992 tanggal 14 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000279 tanggal 15 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864376 tanggal 15 April 2016, dan Packing List No. 022994 tanggal 15 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000283 tanggal 18 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864380 tanggal 18 April 2016, dan Packing List No. 022998 tanggal 18 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000287 tanggal 19 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864384 tanggal 19 April 2016, dan Packing List No. 023002 tanggal 19 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000291 tanggal 20 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864388 tanggal 20 April 2016, dan Packing List No. 023006 tanggal 20 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000294 tanggal 21 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864391 tanggal 21 April 2016, dan Packing List No. 023011 tanggal 21 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000297 tanggal 21 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864394 tanggal 21 April 2016, dan Packing List No. 023014 tanggal 21 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000302 tanggal 25 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066298 tanggal 25 April 2016, dan Packing List No. 023020 tanggal 25 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000304 tanggal 25 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066300 tanggal 25 April 2016, dan Packing List No. 023022 tanggal 25 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000311 tanggal 26 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066307 tanggal 26 April 2016, dan Packing List No. 023029 tanggal 26 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000322 tanggal 27 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066318 tanggal 27 April 2016, dan Packing List No. 023036 tanggal 27 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000329 tanggal 28 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066325 tanggal 28 April 2016, dan Packing List No. 023044 tanggal 28 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000366 tanggal 2 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066362 tanggal 2 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000369 tanggal 2 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066365 tanggal 2 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000378 tanggal 4 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066374 tanggal 4 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000382 tanggal 9 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066378 tanggal 9 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000384 tanggal 9 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066380 tanggal 9 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000387 tanggal 10 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066383 tanggal 10 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000391 tanggal 10 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066387 tanggal 10 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000396 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066392 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000400 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066396 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000402 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066398 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000405 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066401 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000406 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066402 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000407 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066403 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000411 tanggal 13 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066407 tanggal 13 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000413 tanggal 13 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066409 tanggal 13 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000481 tanggal 1 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066477 tanggal 1 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000505 tanggal 3 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066501 tanggal 3 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000545 tanggal 7 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326395 tanggal 7 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000545 tanggal 7 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326395 tanggal 7 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000557 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326407 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000559 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326409 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000562 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326412 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000565 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326415 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000569 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326419 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000571 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326421 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000574 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326424 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000576 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326426 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000578 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326428 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000581 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326431 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Faktur No. 00000585 tanggal 15 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326435 tanggal 15 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ; Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Januari 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, surat jalan dan Sales Contrac sebanyak 12 (dua belas) set ; Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Februari 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, surat jalan dan Sales Contrac sebanyak 10 (sepuluh) set ; Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Maret 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 4 (empat) set ; Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Maret 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 3 (tiga) set ; Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan September 2016 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 3 (tiga) set Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan No 05 tanggal 6 Februari 2008 sebanyak 1 (satu) set ; Print Out Rekening Giro Bank BCA a.n PT PORTO VALAS No. Rekening 5000635555 Periode Januari 2017 s.d Desember 2017 sebanyak 12 (dua belas) Bundel ; Print Out Rekening Giro Bank BCA a.n PT PORTO VALAS No. Rekening 5000635555 Periode Januari 2016 s.d Desember 2016 sebanyak 12 (dua belas) Bundel ; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PENGADILAN NEGERI BANDUNG KL. IA KHUSUS
P U T U S A N
NOMOR 818/Pid.Sus/2022/PN.Bdg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MANOHAR ;
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur atau tanggal lahir : 72 tahun / 30 Desember 1950 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Braga No. 44 Kota Bandung ;
Agama : Hindu ;
Pekerjaan : Direktur ;
Pendidikan : ---.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing bernama FITRIANDI SYAHPUTRA, S.H., M.H. dan DYAH NURNANINGRUM, S.H., keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor F. ANDI SYAHPUTRA & PARTNERS, beralamat Kantor di Plaza Biru Jalan Warung Buncit Raya No. 18-A Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2022 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 03 November 2022 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandug sejak tanggal 04 November 2022 sampai dengan tanggal 02 Januari 2023 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut:
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ,ahli dan Terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa MANOHAR terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 jo Pasal 44 B Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANOHAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan mambayar denda sebesar 2 (dua) X nilai faktur pajak TBTS yang digunakan yaitu senilai Rp. 6.002.058.357,00 dikurangi pembayaran yang telah dilakukan yaitu 50% X Rp. 3.534.003.116,00 = Rp. 1,767,001,558.00, yaitu: Rp. 4.235.056.799,00. = Rp.8.470.113.598,- (delapan milyar, empat ratus tujuh puluh juta, seratus tiga belas ribu, lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian di lelang untuk membayar denda ;
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda paling lama: 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti ;
1 (satu) lembar Transfer PT. Indo Sandang Mandiri ke CV. Cahaya Sandang Makmur ;
1 (satu) lembar Rincian Total Nota Cahaya ;
7 (tujuh) lembar Rekening koran Bank BII Maybank Nomor 00101414232-044-333550 a.n. CV CAHAYA SANDANG MAKMUR bulan April, Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2016 ;
3 (tiga) lembar Rekening koran Bank Maybank Nomor 00101414232-044-333550 a.n. CV CAHAYA SANDANG MAKMUR bulan Februari dan Agustus tahun 2017 ;
1 (satu) lembar Rincian pembayaran PT. Indo Sandang Mandiri ke CV. Indo Sandang Sejahtera ;
1 (satu) lembar Rincian Nota CV. Indo Sandang Sejahtera ;
3 (satu) lembar Rekening koran Bank BNP Nomor 888.0.667777-7 a.n. INDO SANDANG SEJAHTERA periode 1 Agustus 2016 s.d. 31 Oktober 2016 ;
5 (lima) lembar Rekening koran BCA Nomor 7771609388 a.n. CV INDO SANDANG SEJAHTERA periode 31 Januari 2017 s.d. 31 Oktober 2017 ;
1 (satu) lembar Sales Contract Nomor Reff 10/XII/EF/2015 tanggal 23 Desember 2015 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468175 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468190 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468195 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468197 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468199 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468200 ;
1 (satu) lembar rekening giro Bank BCA KCP Setiabudi a.n. EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES PT Nomor rekening 2333128888 ;
1 (satu) lembar fotokopi kwitansi/bukti pembayaran dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 untuk faktur nomor 010.001-16.01468175;010.001-16.01468190; 010.001-16.01468197; 010.001-16.01468199; 010.001-16.01468200 ;
1 (satu) lembar rekap mutasi piutang dagang kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
1 (satu) set SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2016 ;
2 (dua) lembar Sales Contract Nomor Reff 01/XII/MASTEX/2015 tanggal 2 Desember 2015 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835177 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835174 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835176 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835175 (copy) ;
2 (dua) lembar fotokopi kwitansi/bukti pembayaran dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 untuk faktur nomor 010.001-16.04835177; 010.001-16.04835174; 010.001-16.04835176; 010.001-16.04835175 (copy) ;
1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNP a.n. MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL nomor rekening 103.0.800990-0 (copy) ;
1 (satu) lembar buku piutang dagang kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 (copy) ;
2 (dua) lembar Rincian Tagihan a.n PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 (copy) ;
1 (satu) set SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2016 (copy) ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02899.8 Masa Januari s.d. September 2016 dan Masa November s.d. Desember 2016 (dalam rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02336.8 Masa Januari s.d. Desember 2016 (dalam US dollar) Asli, kecuali Masa Oktober (fotocopy) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02899.8 Masa Januari s.d. Juni 2017 (asli) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02336.8 Masa Januari s.d. Juni 2017 (dalam USD) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Giro BCA Nomor 0085957789 mata uang IDR Masa Maret s.d. Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Giro BCA Nomor 0085278989 mata uang USD Masa Maret s.d. Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Dokumen Ekspor tahun 2016 dalam folder warna hijau terdiri dari dokumen: Packing List, Commercial Invoice, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Sea Waybill (copy), Bukti Bayar Seal Fee, Invoice, Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa, eTicket Gate Pass sebanyak 47 (empat puluh tujuh) set ;
Dokumen Ekspor tahun 2017 dalam folder warna hijau terdiri dari dokumen: Packing List, Commercial Invoice, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Ocean Bill of Lading, Outward Manifest Laut, copy Non Negotiable, Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE), Invoice sebanyak 8 (delapan) set ;
7 (tujuh) lembar Fotokopi Otentifikasi Rekening koran BCA Nomor 7771989555 a.n. CV INTI SANDANG MULIA periode 30 April 2016 s.d. 31 Januari 2017 ;
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 7 Februari 2017 ;
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 17 Februari 2017
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 2181877270 a.n. PT. PRIMA PLASINDO SEMESTA ;
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 17 Februari 2017
9 (sembilan) lembar Fotokopi Otentifikasi Pembukaan Rekening Badan Usaha/ Badan Hukum Bank BCA nomor 0085278989 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
9 (sembilan) lembar Fotokopi Otentifikasi Pembukaan Rekening Badan Usaha/ Badan Hukum Bank BCA nomor 0085957789 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi Kartu NPWP PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi KTP a.n. DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM ;
1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi Kartu SIM A a.n. MANOHAR ;
5 (lima) lembar Fotokopi Otentifikasi Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA Nomor 0633478888 a.n. MANOHAR ;
3 (tiga) lembar Fotokopi Otentifikasi Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA Nomor 0631333159 a.n. MANOHAR ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0085957789 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI bulan Maret 2017 s.d. Desember 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0085278989 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI bulan Maret 2017 s.d. Desember 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0631333159 a.n. MANOHAR bulan Juli 2017 s.d. Mei 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0633478888 a.n. MANOHAR bulan September 2018 s.d. Desember 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0080296401 a.n. MANOHAR bulan Januari 2016 s.d. Desember 2018 ;
Rekening Koran Asli Bank Ekonomi Nomor rekening 908023120075 atas nama PT. INDAH ASRI TATA SANDANG periode 29 Januari 2016-30 Juni 2016 sebanyal empat lembar ;
Faktur Pajak Nomor 010.000.16.96842787 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak dua lembar ;
Invoice No. 2787/IATS/I/16 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Jalan No. 2787/IATS/I/16 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak satu lembar ;
Faktur Pajak Nomor 010.000.16.96842834 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ;
Invoice No. 2834/IATS/III/16 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Jalan No. 2834/IATS/III/16 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ;
Faktur Pajak Nomor 010.031.16.64581690 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Invoice No. 1690/IATS/IV/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Jalan No. 1690/IATS/IV/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Purchase Order No. 014/PO-ISM/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 sebanyak satu lembar ;
Purchase Order No. 015/PO-ISM/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 sebanyak satu lembar ;
Purchase Order No. 010/PO-ISM/XI/2015 tanggal 6 November 2015 sebanyak satu lembar ;
Surat Pengantar Barang No.SPB/010/12/15 tanggal 4 Desember 2015 sebanyak satu lembar ;
Surat Pengantar Barang No. SPB/002/04/16 tanggal 1 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Pengantar Barang No. SPB/004/04/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Sales Kontak No. SKJG/1027/2015 sebanyak empat lembar ;
Sales Kontak No. SKJG/1022/VIII/2015 sebanyak tiga lembar ;
Sales Kontak No. SKJG/2901/2016 sebanyak dua lembar ;
Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.030-16.83312267 tanggal 26 Februari 2016 dengan nilai PPN Rp.50.093.181,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ;
Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.031-16.16800492 tanggal 15 April 2016 dengan nilai PPN Rp.40.936.364,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ;
Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.031-16.16800495 tanggal 30 Mei 2016 dengan nilai PPN Rp.54.447.518,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ;
Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya a.n PT YOOSUNG INDONESIA No. S-120/PJ.05/2020 tanggal 8 April 2020 (foto copy) ;
Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 500 sebesar Rp.495.000.000,- (foto copy) ;
Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 510 sebesar Rp.400.000.000,- (foto copy) ;
Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 510 sebesar Rp.342.500.000,- (foto copy) ;
Aplikasi Pembukaan Rekening beserta syarat-syarat dan lampirannya terdiri dari Fotokopi Kartu Pengenal Tanda Tangan, Form Aplikasi Data Nasabah, KTP, Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan Akte Pendirian serta Perubahan Perusahaan sebanyak 1 (satu) set ;
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan No 05 tanggal 6 Februari 2008 sebanyak 1 (satu) set ;
Prin out Rekening Koran a.n Indo Sandang Mandiri PT Norek 300.2.02899.8 bulan Februari 2016 s.d Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Prin out Rekening Koran a.n Indo Sandang Mandiri PT Norek 300.2.02336.8 bulan Januari 2016 s.d Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur No. 00000235 tanggal 1 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864332 tanggal 1 April 2016, dan Packing List No. 022955 tanggal 1 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000237 tanggal 4 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864334 tanggal 4 April 2016, dan Packing List No. 022957 tanggal 4 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000252 tanggal 6 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864349 tanggal 6 April 2016, dan Packing List No. 022969 tanggal 6 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000265 tanggal 12 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864362 tanggal 12 April 2016, dan Packing List No. 022982 tanggal 12 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000277 tanggal 14 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864374 tanggal 14 April 2016, dan Packing List No. 022992 tanggal 14 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000279 tanggal 15 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864376 tanggal 15 April 2016, dan Packing List No. 022994 tanggal 15 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000283 tanggal 18 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864380 tanggal 18 April 2016, dan Packing List No. 022998 tanggal 18 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000287 tanggal 19 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864384 tanggal 19 April 2016, dan Packing List No. 023002 tanggal 19 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000291 tanggal 20 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864388 tanggal 20 April 2016, dan Packing List No. 023006 tanggal 20 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000294 tanggal 21 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864391 tanggal 21 April 2016, dan Packing List No. 023011 tanggal 21 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000297 tanggal 21 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864394 tanggal 21 April 2016, dan Packing List No. 023014 tanggal 21 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000302 tanggal 25 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066298 tanggal 25 April 2016, dan Packing List No. 023020 tanggal 25 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000304 tanggal 25 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066300 tanggal 25 April 2016, dan Packing List No. 023022 tanggal 25 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000311 tanggal 26 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066307 tanggal 26 April 2016, dan Packing List No. 023029 tanggal 26 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000322 tanggal 27 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066318 tanggal 27 April 2016, dan Packing List No. 023036 tanggal 27 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000329 tanggal 28 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066325 tanggal 28 April 2016, dan Packing List No. 023044 tanggal 28 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000366 tanggal 2 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066362 tanggal 2 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000369 tanggal 2 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066365 tanggal 2 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000378 tanggal 4 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066374 tanggal 4 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000382 tanggal 9 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066378 tanggal 9 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000384 tanggal 9 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066380 tanggal 9 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000387 tanggal 10 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066383 tanggal 10 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000391 tanggal 10 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066387 tanggal 10 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000396 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066392 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000400 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066396 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000402 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066398 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000405 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066401 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000406 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066402 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000407 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066403 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000411 tanggal 13 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066407 tanggal 13 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000413 tanggal 13 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066409 tanggal 13 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000481 tanggal 1 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066477 tanggal 1 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000505 tanggal 3 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066501 tanggal 3 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000545 tanggal 7 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326395 tanggal 7 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000545 tanggal 7 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326395 tanggal 7 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000557 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326407 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000559 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326409 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000562 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326412 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000565 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326415 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000569 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326419 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000571 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326421 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000574 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326424 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000576 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326426 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000578 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326428 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000581 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326431 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000585 tanggal 15 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326435 tanggal 15 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Januari 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, surat jalan dan Sales Contrac sebanyak 12 (dua belas) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Februari 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, surat jalan dan Sales Contrac sebanyak 10 (sepuluh) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Maret 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 4 (empat) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Maret 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 3 (tiga) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan September 2016 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 3 (tiga) set Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan No 05 tanggal 6 Februari 2008 sebanyak 1 (satu) set ;
Print Out Rekening Giro Bank BCA a.n PT PORTO VALAS No. Rekening 5000635555 Periode Januari 2017 s.d Desember 2017 sebanyak 12 (dua belas) Bundel ;
Print Out Rekening Giro Bank BCA a.n PT PORTO VALAS No. Rekening 5000635555 Periode Januari 2016 s.d Desember 2016 sebanyak 12 (dua belas) Bundel ;
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaannya tertanggal 15 Desember 2022, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 jo Pasal 44 B Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrispraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) ;
Menyatakan Dakwaan dan atau tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti ;
Memulihkan nama baik Terdakwa dalam harkat dan martabatnya seperti semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sendiri juga telah menyampaikan pembelaannya secara tertulis tertanggal 15 Desember 2022, yang pada pokoknya agar Yang Mulia dapat memberikan keadilan bagi diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Terdakwa sendiri tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan/replik secara lisan yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 15 Desember 2022, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan tanggapan/duplik secara lisan yang disampaikan dipersidangan pada hari itu juga, yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Bandung KL. IA Khusus, dengan Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 29 September 2022, No. Reg. Perk : PDS-03/BDUNG/09/2022, dimana Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MANOHAR selaku Direktur PT.INDO SANDANG MANDIRI, pada waktu tertentu dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan April 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di kantor PT.INDO SANDANG MANDIRI dengan alamat perusahaan dan pabrik Jl.Jend.Sudirman No.668 Kel.Garuda Kec. Andir Kota Bandung dan / atau dikantor KPP tempat perusahaan tersebut terdaftar yaitu di Kantor KPP Pratama Bandung Bojonagara Kota Bandung, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa adapun Faktur pajak TBTS yang didapat dari LAUW MELIAWATY dengan perusahaan penerbit CV. INTI SANDANG MULIA, CV.CAHAYA SANDANG MAKMUR, CV.INDO SANDANG SEJAHTERA yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 oleh PT INDO SANDANG MANDIRI yang dilakukan terdakwa MANOHAR sebagai berikut:
CV INTI SANDANG MULIA
| NO | NAMA PKP PENERBIT | NPWP | NOMOR FAKTUR | TGL FAKTUR | DPP | PPN |
| 1 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600308 | 26/10/2016 | 43,267,318 | 4,326,732 |
| 2 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600307 | 25/10/2016 | 290,806,182 | 29,080,618 |
| 3 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600305 | 21/10/2016 | 216,198,909 | 21,619,891 |
| 4 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600303 | 18/10/2016 | 216,970,909 | 21,697,091 |
| 5 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600301 | 12/10/2016 | 169,640,409 | 16,964,041 |
| 6 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600299 | 10/10/2016 | 175,472,818 | 17,547,282 |
| 7 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600298 | 07/10/2016 | 187,983,818 | 18,798,382 |
| 8 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600296 | 04/10/2016 | 105,880,682 | 10,588,068 |
| 9 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600271 | 30/09/2016 | 132,784,091 | 13,278,409 |
| 10 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600270 | 28/09/2016 | 155,418,182 | 15,541,818 |
| 11 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.033-16.79600267 | 21/09/2016 | 178,084,545 | 17,808,455 |
| 12 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962429 | 16/09/2016 | 168,522,727 | 16,852,273 |
| 13 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962427 | 13/09/2016 | 256,780,000 | 25,678,000 |
| 14 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962426 | 08/09/2016 | 70,568,727 | 7,056,873 |
| 15 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962424 | 05/09/2016 | 429,744,318 | 42,974,432 |
| 16 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962422 | 01/09/2016 | 77,700,000 | 7,770,000 |
| 17 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962421 | 31/08/2016 | 55,046,250 | 5,504,625 |
| 18 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962420 | 30/08/2016 | 36,202,273 | 3,620,227 |
| 19 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962419 | 29/08/2016 | 160,147,909 | 16,014,791 |
| 20 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962418 | 27/08/2016 | 187,436,364 | 18,743,636 |
| 21 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962417 | 26/08/2016 | 309,269,455 | 30,926,945 |
| 22 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962416 | 24/08/2016 | 219,636,364 | 21,963,636 |
| 23 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962415 | 22/08/2016 | 435,482,955 | 43,548,295 |
| 24 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962414 | 19/08/2016 | 60,340,909 | 6,034,091 |
| 25 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962413 | 16/08/2016 | 245,755,182 | 24,575,518 |
| 26 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962412 | 15/08/2016 | 231,465,455 | 23,146,545 |
| 27 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962411 | 12/08/2016 | 19,500,000 | 1,950,000 |
| 28 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962410 | 11/08/2016 | 118,500,909 | 11,850,091 |
| 29 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962409 | 09/08/2016 | 91,527,273 | 9,152,727 |
| 30 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962408 | 08/08/2016 | 94,150,909 | 9,415,091 |
| 31 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962407 | 04/08/2016 | 114,083,909 | 11,408,391 |
| 32 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962406 | 03/08/2016 | 51,809,545 | 5,180,955 |
| 33 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962405 | 02/08/2016 | 193,353,636 | 19,335,364 |
| 34 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962404 | 01/08/2016 | 142,059,659 | 14,205,966 |
| 35 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962388 | 21/06/2016 | 309,076,727 | 30,907,673 |
| 36 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962387 | 17/06/2016 | 53,636,364 | 5,363,636 |
| 37 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962385 | 14/06/2016 | 33,720,000 | 3,372,000 |
| 38 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962383 | 08/06/2016 | 31,214,545 | 3,121,455 |
| 39 | CV INTI SANDANG MULIA | 31.761.691.0-424.000 | 010.031-16.52962380 | 03/06/2016 | 158,793,364 | 15,879,336 |
| T O T A L | 622,803,359 |
CV CAHAYA SANDANG MAKMUR
| NO | NAMA PKP PENERBIT | NPWP | NOMOR FAKTUR | TGL FAKTUR | DPP | PPN |
| 1 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.033-16.79600360 | 31/10/2016 | 169,234,227 | 16,923,423 |
| 2 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.033-16.79600357 | 28/10/2016 | 168,094,545 | 16,809,455 |
| 3 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.033-16.79600354 | 26/10/2016 | 202,746,909 | 20,274,691 |
| 4 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.033-16.79600351 | 24/10/2016 | 172,586,909 | 17,258,691 |
| 5 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.033-16.79600348 | 20/10/2016 | 161,792,091 | 16,179,209 |
| 6 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798045 | 17/10/2016 | 151,266,732 | 15,126,673 |
| 7 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798043 | 13/10/2016 | 180,442,268 | 18,044,227 |
| 8 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798038 | 05/10/2016 | 186,478,427 | 18,647,843 |
| 9 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798033 | 26/09/2016 | 193,659,364 | 19,365,936 |
| 10 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798032 | 24/09/2016 | 186,374,636 | 18,637,464 |
| 11 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798030 | 21/09/2016 | 198,793,091 | 19,879,309 |
| 12 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798028 | 17/09/2016 | 185,362,023 | 18,536,202 |
| 13 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798027 | 15/09/2016 | 199,124,955 | 19,912,495 |
| 14 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798025 | 13/09/2016 | 200,051,159 | 20,005,116 |
| 15 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798024 | 10/09/2016 | 198,515,409 | 19,851,541 |
| 16 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798023 | 08/09/2016 | 191,056,591 | 19,105,659 |
| 17 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798021 | 05/09/2016 | 202,178,727 | 20,217,873 |
| 18 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798019 | 01/09/2016 | 191,939,636 | 19,193,964 |
| 19 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798015 | 25/08/2016 | 152,193,091 | 15,219,309 |
| 20 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798014 | 24/08/2016 | 177,404,818 | 17,740,482 |
| 21 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798012 | 16/08/2016 | 195,060,091 | 19,506,009 |
| 22 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798011 | 11/08/2016 | 187,301,910 | 18,730,190 |
| 23 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798009 | 06/08/2016 | 172,977,545 | 17,297,755 |
| 24 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798007 | 03/08/2016 | 189,533,045 | 18,953,305 |
| 25 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798006 | 30/07/2016 | 168,398,182 | 16,839,818 |
| 26 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798004 | 28/07/2016 | 199,551,636 | 19,955,164 |
| 27 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798003 | 27/07/2016 | 140,274,069 | 14,027,406 |
| 28 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798001 | 25/07/2016 | 188,085,636 | 18,808,564 |
| 29 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97798000 | 23/07/2016 | 175,465,091 | 17,546,509 |
| 30 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797999 | 22/07/2016 | 179,632,182 | 17,963,218 |
| 31 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797998 | 21/07/2016 | 198,705,045 | 19,870,505 |
| 32 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797997 | 20/07/2016 | 175,914,818 | 17,591,482 |
| 33 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797996 | 19/07/2016 | 200,676,364 | 20,067,636 |
| 34 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797995 | 18/07/2016 | 152,175,227 | 15,217,523 |
| 35 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797992 | 16/07/2016 | 199,580,545 | 19,958,055 |
| 36 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797991 | 15/07/2016 | 202,741,273 | 20,274,127 |
| 37 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797989 | 14/07/2016 | 140,012,795 | 14,001,280 |
| 38 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797988 | 13/07/2016 | 188,793,818 | 18,879,382 |
| 39 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797987 | 12/07/2016 | 192,810,273 | 19,281,027 |
| 40 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797986 | 30/06/2016 | 1,494,286,000 | 149,428,600 |
| 41 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797983 | 27/06/2016 | 143,548,091 | 14,354,809 |
| 42 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797977 | 20/06/2016 | 160,655,045 | 16,065,505 |
| 43 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.032-16.97797975 | 17/06/2016 | 197,143,909 | 19,714,391 |
| 44 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.031-16.52971611 | 09/06/2016 | 201,526,182 | 20,152,618 |
| 45 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 66.342.283.0-424.000 | 010.031-16.52971608 | 03/06/2016 | 192,498,727 | 19,249,873 |
| T O T A L | 950,664,313 |
CV INDO SANDANG SEJAHTERA
| NO | NAMA PKP PENERBIT | NPWP | NOMOR FAKTUR | TGL FAKTUR | DPP | PPN |
| 1 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483937 | 29/10/2016 | 190,165,455 | 19,016,545 |
| 2 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483933 | 25/10/2016 | 169,605,818 | 16,960,582 |
| 3 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483931 | 22/10/2016 | 172,522,000 | 17,252,200 |
| 4 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483927 | 17/10/2016 | 167,194,045 | 16,719,405 |
| 5 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483926 | 15/10/2016 | 198,346,091 | 19,834,609 |
| 6 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483922 | 12/10/2016 | 187,075,000 | 18,707,500 |
| 7 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483919 | 10/10/2016 | 195,160,000 | 19,516,000 |
| 8 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483916 | 05/10/2016 | 191,857,636 | 19,185,764 |
| 9 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483912 | 29/09/2016 | 193,388,455 | 19,338,845 |
| 10 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483909 | 24/09/2016 | 192,088,727 | 19,208,873 |
| 11 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483907 | 21/09/2016 | 203,143,818 | 20,314,382 |
| 12 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483906 | 19/09/2016 | 157,417,636 | 15,741,764 |
| 13 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483905 | 17/09/2016 | 172,528,000 | 17,252,800 |
| 14 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483903 | 13/09/2016 | 174,615,273 | 17,461,527 |
| 15 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483902 | 08/09/2016 | 162,054,364 | 16,205,436 |
| 16 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483901 | 05/09/2016 | 188,272,000 | 18,827,200 |
| 17 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483897 | 27/08/2016 | 144,228,364 | 14,422,836 |
| 18 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483895 | 24/08/2016 | 146,907,227 | 14,690,723 |
| 19 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483892 | 15/08/2016 | 186,650,909 | 18,665,091 |
| 20 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483891 | 10/08/2016 | 176,491,227 | 17,649,123 |
| 21 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483889 | 04/08/2016 | 148,078,909 | 14,807,891 |
| 22 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.031-16.02483887 | 01/08/2016 | 166,907,091 | 16,690,709 |
| 23 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941047 | 25/07/2016 | 156,527,114 | 15,652,711 |
| 24 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941046 | 23/07/2016 | 176,528,614 | 17,652,861 |
| 25 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941041 | 18/07/2016 | 180,738,432 | 18,073,843 |
| 26 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941040 | 16/07/2016 | 194,487,409 | 19,448,741 |
| 27 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941037 | 13/07/2016 | 174,083,205 | 17,408,320 |
| 28 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941033 | 30/06/2016 | 195,886,764 | 19,588,676 |
| 29 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941031 | 25/06/2016 | 177,200,818 | 17,720,082 |
| 30 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941029 | 22/06/2016 | 199,131,727 | 19,913,173 |
| 31 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941027 | 18/06/2016 | 189,901,727 | 18,990,173 |
| 32 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 72.219.235.8-445.000 | 010.030-16.87941020 | 01/06/2016 | 195,091,636 | 19,509,164 |
| T O T A L | 572,427,549 |
Adapun Faktur pajak TBTS dari PT.BRATATEX yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 oleh PT INDO SANDANG MANDIRI yang dilakukan terdakwa MANOHAR sebagai berikut: PT BRATATEX
Adapun Faktur pajak TBTS dari PT.EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES dan PT.MAJU AMAN SENTOSA TEXTIL yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 oleh PT INDO SANDANG MANDIRI yang dilakukan terdakwa MANOHAR sebagai berikut:
Adapun Faktur pajak TBTS dari PT.SAI ABADI INDONESIA yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2017 s.d. Desember 2017 oleh PT INDO SANDANG MANDIRI yang dilakukan terdakwa MANOHAR sebagai berikut: PT SAI ABADI INDONESIA
Adapun Faktur pajak TBTS dari PT.INDAH ASRI TATA SANDANG yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 oleh PT INDO SANDANG MANDIRI yang dilakukan terdakwa MANOHAR sebagai berikut: PT INDAH ASRI TATA SANDANG
PT YOOSUNG INDONESIA
MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD. NAINA EXIMINDO)
PT BERONICA
PT INDONESIA TAROKO TEXTILE
PT DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| NPWP | Nama PKP | Jumlah Faktur Pajak | Jumlah PPN (Rp) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 01.069.250.7-057.000 | PT INDONESIA TAROKO TEXTILE | 1 | 7.758.179 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 01.104.747.9-441.000 | PT BRATATEX | 46 | 916.167.140 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 01.858.173.6-034.000 | PT INDAH ASRI TATA SANDANG | 3 | 99.133.965 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 01.881.068.9-528.000 | PT DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL | 7 | 97.064.464 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 02.193.145.6-057.000 | PT YOOSUNG INDONESIA | 45 | 495.000.000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 02.203.676.8-441.000 | PT BERONICA | 31 | 612.162.725 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 02.554.439.6-422.000 | PT. EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES | 6 | 75.075.000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 03.311.340.8-444.000 | PT. MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL | 4 | 45.008.600 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 31.761.691.0-424.000 | CV INTI SANDANG MULIA | 39 | 622.803.359 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 66.342.283.0-424.000 | CV CAHAYA SANDANG MAKMUR | 45 | 950.664.313 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 67.807.430.3-075.001 | MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD. NAINA EXIMINDO) | 3 | 145.477.063 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 72.219.235.8-445.000 | CV INDO SANDANG SEJAHTERA | 32 | 572.427.549 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 72.860.277.2-409.000 | PT DEWI SRI GARMINDO | 3 | 136.416.000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 73.477.186.8-409.000 | PT SAI ABADI INDONESIA | 31 | 1.226.900.000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Grand Total | 296 | 6.002.058.357 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa berdasarkan uraian penggunaan faktur pajak tersebut, dimana terdakwa MANOHAR sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 menggunakan Faktur Pajak TBTS adalah merupakan perbuatan berlanjut, dan dengan maksud untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan kepada negara dan atau untuk mendapat restitusi dari pajak lebih bayar, sehingga perbuatan terdakwa MANOHAR tersebut telah mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Negara dari sektor Perpajakan sebesar Rp. 6.002.058.357,00 ( Enam milyar dua juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah );
Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak /Pengusaha Kena Pajak PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 02.790.559.5-428.000 yang dilakukan terdakwa MANOHAR selama masa pajak Januari 2016 s/d Desember 2017 adalah seluruh nilai PPN dalam faktur pajak yang telah digunakan oleh Wajib Pajak /Pengusaha Kena Pajak PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 02.790.559.5-428.000 dari kurun waktu Januari 2016 s.d. Desember 2017 yaitu sebesar Rp. 6.002.058.357,00 dikurangi dengan Pembayaran yang sudah dilakukan oleh terdakwa MANOHAR selaku Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dengan penghitungan sebagai berikut:
-
-
1. Kerugian pada pendapatan negara : Rp. 6.002.058.357,00 2. Pembayaran sebagai pengurang 50% X Rp. 3.534.003.116,00 : Rp. 1,767,001,558.00 KN setelah pengurangan : Rp. 4,235,056,799.00
-
Dengan demikian kerugian pada pendapatan negara yang timbul untuk Masa Pajak Januari 2016 s.d.Desember 2017 adalah sebesar Rp.4.235.056.799,00 (empat milyar dua ratus tiga puluh lima Juta lima puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan Rupiah ).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 jo Pasal 44 B Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan sebagaimana tertuang dalam nota keberatannya tanggal 25 Oktober 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Surat dakwaan merupakan suatu akta yang dikenal dalam proses penuntutan perkara pidana dan merupakan bagian dari hukum acara pidana.
Proses penuntutan terhadap perkara pidana merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap dugaan terjadinya suatu tindak pidana oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Di dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, dinyatakan oleh pembuat Undang-Undang bahwa: “dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”
Didalam Pasal 143 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa “Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”.
Hampir tidak ada literatur yang dapat dipakai sebagai acuan tentang pengertian surat dakwaan. Pada umumnya surat dakwaan diartikan oleh para ahli hukum berupa pengertian surat akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, perumusan maupun ditarik atau disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dihubungkan dengan pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan kepada terdakwa, dan surat dakwaan tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan”.
Di dalam KUHAP tidak dijelaskan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan oleh hakim dipersidangan, tetapi dari rumusan Pasal 140 ayat (1), 141 ayat (1), 143 ayat (1) dan Pasal 144 dan Pasal 155 ayat (2) dan praktek persidangan pidana yang selama ini berlaku di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan merupakan dasar bagi pemeriksaan oleh hakim dalam sidang pengadilan. Selain berfungsi sebagai dasar bagi pemeriksaan di persidangan, surat dakwaan juga berfungsi sebagai dasar bagi Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, sebagai dasar bagi terdakwa untuk membela dirinya dan sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusannya.
Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut di atas dapat juga disimpulkan bahwa surat dakwaan merupakan suatu rumusan dari tindak pidana, hasil dari proses penyidikan yang dibuat dalam bentuk suatu akta guna membawa hasil penyidikan tersebut ke dalam pemeriksaan pengadilan untuk memperoleh putusan hakim tentang perbuatan terdakwa yang disangkakan atasnya. Tanpa surat dakwaan penyidikan tentang tindak pidana tidak dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Hakim pada prinsipnya tidak dapat memeriksa dan mengadili keluar dari lingkup yang didakwakan, ini berarti hakim tidak dapat memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara pidana diluar yang tercantum dalam surat dakwaan. Dengan demikian surat dakwaan berfungsi sentral dalam persidangan pengadilan dalam perkara-perkara pidana. Konsekuensinya adalah jika terjadi kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan dapat berakibat seseorang dapat dibebaskan oleh pengadilan walaupun orang tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan yang dibuat dalam penyusunan surat dakwaan.
Pasal 140 ayat (1) KUHAP memberikan petunjuk bahwa yang berwenang membuat surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum.
Surat dakwaan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a (syarat formil) dan huruf b (syarat materiil) KUHAP.
Kesalahan dalam membuat atau menyusun surat dakwaan baik bentuknya maupun syarat-syarat yang ditentukan bagi materinya dapat mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum atau surat dakwaan dianggap tidak terbukti secara sah dan menurut hukum, walaupun secara faktual dan secara yuridis terdapat cukup alasan adanya kesalahan terdakwa seperti yang didakwakan.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan mengacu pada ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, untuk dan atas nama Terdakwa MANOHAR, maka kami sampaikan EKSEPSI/keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan-alasan sebagai berikut :
SURAT DAKWAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT CERMAT, JELAS DAN LENGKAP
Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP memerintahkan : surat dakwaan Penuntut Umum harus cermat, jelas dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Menurut M.Yahya Harahap,SH, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penafsiran yang umum diberikan terhadap ketentuan ini ; Penuntut Umum harus menguraikan secara lengkap dan jelas, tentang :
Semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebutkan satu persatu.
Menyebut dengan cermat, lengkap dan jelas “cara” tindak pidana dilakukan.
Menyebut keadaan-keadaan (circumstances) yang melekat pada tindak pidana.
Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya TIDAK CERMAT terkait dalam merumuskan waktu (tempus delicti) dilakukannya tindak pidana dengan menyebutkan “dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017”.
Patut diketahui oleh Penuntut Umum bahwa didalam Resume (Berita Acara Pendapat) dari Penyidik pada Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak terkait Waktu tindak pidana dilakukan (tempus delicti) disebutkan “Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017”.
Juga kalimat “setidak-tidaknya pada suatu waktu lain “antara” tahun 2016 sampai dengan tahun 2017” menjadi tidak jelas dengan adanya kata “antara” pada kalimat tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “antara” berarti “waktu yg menyelang dua saat atau peristiwa” atau “tengah-tengah dua waktu (peristiwa)” seharusnya Penuntut Umum menggunakan kata “dalam” sehingga kalimat tersebut menjadi “setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017”.
Penentuan waktu tindak pidana dilakukan (tempus delicti) TIDAK JELAS apakah masa pajak bulan Januari 2016 sampai dengan April 2017 atau masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 ??
Bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana hanya berdasarkan asumsi tanpa memeriksa fakta-fakta sebagaimana antara lain yang tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sehingga membuat Tidak Jelasnya Surat Dakwaan.
Uraian keadaan yang melekat pada tindak pidana dalam surat dakwaan yang dimaksud adalah “…..selain itu PT.INDO SANDANG MANDIRI juga mempunyai 2 (dua) rekening di Bank of India yaitu rekening rupiah Nomor rekening 30022028998 dan rekening dollar Nomor rekening 3002023368 yang dibuka pada tanggal 11 Juli 2011 dan yang mempunyai otorisasi untuk melakukan penarikan uang di rekening Bank of India tersebut adalah terdakwa MANOHAR”
Jelas sekali tampak Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan Tidak Cermat dan Tidak Teliti sehingga berdampak pada ketidak jelasan dalam menguraikan peristiwa hukum yang terjadi. FAKTANYA adalah berdasarkan keterangan Saksi DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM dalam Berita Acara Pemeriksaan (saksi) tanggal 18 april 2022 pada pertanyaan penyidik pada angka 10 diperlihatkan oleh penyidik dokumen pembukaan rekening di Bank of India nomor 300.2.02899.8 (IDR) dan rekening nomor 300.2.02336.8 (USD) atas nama PT. INDO SANDANG MANDIRI tersebut bahwa yang memiliki OTORISASI untuk melakukan penarikan uang di kedua rekening tersebut adalah MANOHAR atau saksi DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM. Pada dokumen pembukaan rekening yang ditunjukan oleh penyidik tersebut di bagian otorisasi terdapat 3 (tiga) pilihan, yaitu 1. Tunggal/Sendiri/Single ; 2. Salah Satu/Either One ; 3. Dua Tanda Tangan dengan Syarat/Two Signature with Condition, ternyata pilihan yang dipilih (dicentrang) adalah Salah Satu/Either One, maka dengan demikian dengan fakta ini OTORISASI penarikan uang pada Bank of India baik pada rekening rupiah maupun rekening dollar TIDAK HANYA ada pada MANOHAR tetapi juga ada pada saksi DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM.
Bahwa lebih lanjut uraian keadaan yang melekat pada tindak pidana yang diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam Surat Dakwaan adalah uraian sebagai berikut : “Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak PT. Indo Sandang Mandiri adalah seluruh PPN dalam faktur pajak yang telah digunakan oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak PT. INDO SANDANG MANDIRI dalam kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 yaitu sebesar Rp. 6.002.058.357,00 dikurangi dengan pembayaran yang sudah dilakukan oleh Terdakwa MANOHAR”
“Dengan demikian kerugian pada pendapatan negara yang timbul untuk masa pajak Januari 2016 s.d Desember 2017 adalah sebesar Rp.4.235.056.799,00 (empat milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)”
Uraian seperti tersebut diatas menurut kami Penasehat Hukum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena pada kurun waktu tanggal 15 September 2017 hingga 27 September 2017, Terdakwa MANOHAR atas kesadaran sendiri telah melakukan Pembetulan Surat Pemberitahuan PPN untuk masa pajak Januari 2016 hingga Mei 2016 sebesar Rp. 2.521.707.325,- (dua milyar lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah tiga ratus dua puluh lima rupiah).
Pembayaran a quo dilakukan jauh sebelum Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 28 Januari 2019, artinya pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa a quo tidak dibebani dengan denda administrative sebesar 100%.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, jelas terlihat bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDS-03/Bdung/09/2022, Tanggal 29 September 2022 yang dibacakan dan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung tanggal 18 Oktober 2022 tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum (pasal 143 ayat (3) KUHAP)
MAKA, oleh karena itu kami Penasehat Hukum Terdakwa MANOHAR memohon kehadapan Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Eksepsi/keberatan Terdakwa diterima seluruhnya ;
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum ;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan demi hukum Terdakwa MANOHAR dari Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
ATAU, Mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia memutuskan dengan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat tertanggal 01 November 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak seluruh eksepsi Terdakwa ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDS-03/BDUNG/09/2022 tanggal 29 September 2022 telah memenuhi syarat formal maupun syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP ;
Melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa MANOHAR untuk memeriksa pokok perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum dan keberatan/ eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 818/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 08 November 2022 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan menolak seluruh alasan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 818/Pid.Sus/2022/PN.Bdg. atas nama Terdakwa MANOHAR tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penutut Umum telah mengajukan saksi-saksi, para saksi tersebut setelah disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI TOMY HARDJABRATA:
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa dan membenarkan BAP Penyidik Pajak/DJP ;
Bahwa benar saksi merupakan pemilik dan direktur PT.BRATATEX ;
Bahwa saksi membenarkan PT. INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 bukanlah pelanggan PT Bratatex. PT Bratatex hanya menerbitkan faktur pajak saja kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 tanpa ada transaksi yang riil terjadi, dan berdasarkan invoice, packing list dan faktur pajak jenis barang yang dijual oleh PT BRATATEX ke PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 adalah berupa kain, namun sebenarnya tidak ada penyerahan ataupun transaksi riilnya. Jenis barang, jumlah, warna dan sebagainya hanya dibuat secara asal/dikarang disesuaikan dengan jumlah atau nilai faktur yang diterbitkan ;
Bahwa saksi tidak kenal sama sekali dan tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000. maupun dengan Manohar, dan saksi mencari perusahaan yang mau menampung faktur pajak dari PT Bratatex, saksi kenal dengan seseorang bernama JAYADI SUWANDI. Dan lewat JAYADI SUWANDI inilah PT Bratatex menerbitkan faktur pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000. Dari JAYADI SUWANDI tahu berapa nilai faktur pajak yang diminta oleh PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000, kemudian disiapkan Invoice, Packing List dan Faktur Pajaknya sesuai total nilai PPN yang diminta ;
Bahwa seluruh Faktur Pajak dengan Nama PKP PT BRATATEX NPWP 01.104.747.9-441.000 dengan nama PKP Pembeli PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 sebanyak 46 (empat puluh enam) Faktur Pajak adalah faktur pajak yang tidak terdapat transaksi yang sebenarnya dan hanya penerbitan faktur pajak saja dengan nilai DPP total Rp 9.161.671.400,00 (Sembilan milyar seratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan nilai PPN total Rp 916.167.140,00 (Sembilan ratus enam belas juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah) ;
Bahwa atas penerbitan faktur pajak tersebut PT BRATATEX sudah melakukan pembetulan SPT dengan mengkoreksi faktur pajak tersebut di pembetulan SPTM PPN ;
SAKSI HUSEN SETIADI:
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa dan membenarkan BAP Penyidik Pajak/DJP ;
Bahwa benar saksi sebagai Direktur PT EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES dan Komisaris PT MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL dan sekaligus sebagai pemilik, membenarkan telah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
Bahwa penerbitan Faktur pajak PT EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES dan PT MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 tidak didasari transaksi yang sebenarnya, waktu itu ada beberapa penjualan kepada perorangan yang tidak mau Faktur Pajak (seperti para trader Pasar Tanah Abang) sehingga posisi di kami ada faktur pajak ”lebihan”. Kemudian ada pembeli lain, mereka meminta faktur pajak ”lebihan” tadi dengan menyerahkan identitas atau NPWP atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
Bahwa benar seluruh Faktur Pajak dengan Nama PKP PT Eiffel Textile Industries NPWP 02.554.439.6-422.000 dengan nama PKP Pembeli PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 sebanyak 6 (enam) Faktur Pajak adalah faktur pajak yang tidak terdapat transaksi yang sebenarnya dan hanya penerbitan faktur pajak saja dengan nilai PPN total Rp 75.075.000,00 (Tujuh puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah), dan begitu juga dengan seluruh Faktur Pajak dengan Nama PKP PT Maju Aman Sentosa Tekstil NPWP 03.311.340.8-444.000 dengan nama PKP Pembeli PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 sebanyak 4 (empat) Faktur Pajak adalah faktur pajak yang tidak terdapat transaksi yang sebenarnya dan hanya penerbitan faktur pajak saja dengan nilai PPN total Rp 45.008.600,00 (Empat puluh lima juta delapan ribu enam ratus rupiah) ;
SAKSI JUDY ARIFIN:
Bahwa benar saksi Tidak mengenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa dan membenarkan BAP Penyidik Pajak/DJP ;
Bahwa benar saksi sejak tahun 2016 bekerja sebagai Direktur CV INDO SANDANG SEJAHTERA di Bandung, dan yang kenal MANOHAR adalah ibu saksi LAUW MELIAWATY. MANOHAR tinggal di Jalan Braga di sebelah toko elektronik LG, menurut keterangan Ibu saksi, dahulu istri dari MANOHAR suka menerima pesanan jahit pakaian, saksi tidak tahu apa kegiatan usaha MANOHAR ;
Bahwa benar, CV INDO SANDANG SEJAHTERA NPWP 72.219.235.8-445.000 pernah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000,-, Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 32 (tiga puluh dua) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 572.427.549,00 (Lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu Lima ratus empat puluh Sembilan rupiah) tidak ada penyerahan barangnya, hanya Faktur Pajaknya saja karena ada yang meminta yaitu MANOHAR ;
Bahwa benar dalam penerbitan faktur pajak kepada PT.Indo Sandang Mandiri Milik terdakwa MANOHAR, faktur pajak, invoice dan surat jalan terlebih dahulu dikirim kepada Manohar, data jenis , kuantitas harga barang diberikan oleh Manohar, baru kemudian terdakwa MANOHAR mengirimkan dokumen Purchase Order atas nama perusahaan-perusahaan sesuai faktur pajak ;
Bahwa benar saksi menerima imbalan dari MANOHAR sebesar 1% dari DPP dalam Faktur Pajak atas penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan yang menentukan imbalan/fee sebesar 1% adalah MANOHAR. Pada saat itu dia bilang bahwa imbalan/fee tersebut untuk biaya pembuatan faktur pajak, biaya karyawan, dan operasional pengantaran dokumen faktur pajak tersebut ke toko MANOHAR di Jalan Braga ;
Bahwa benar untuk membuat seolah-olah ada transaksi penjualan barang, biasanya ada uang masuk ke rekening atas nama CV INDO SANDANG SEJAHTERA di Maybank dari nama-nama perusahaan dengan nilai sesuai faktur pajak yang diminta oleh MANOHAR, dan saat uang sudah masuk, MANOHAR akan menelepon ibu saksi dan meminta kepadanya agar segera mengirimkan uang tersebut ke rekening yang diminta oleh MANOHAR, juga Manohar melalui WA mengubungi saksi mengenai pengembalian uang Manohar dan diberikan daftar nama-nama dan rekening kemana uang harus itu harus dikirim kembali ;
Benar biasanya dalam hari yang sama atau maksimal keesokan harinya ibu saksi menarik uang dari rekening CV INDO SANDANG SEJAHTERA kemudian saksi mengirimkan uang tersebut ke rekening sesuai permintaan MANOHAR. Permintaan biasanya disampaikan melalui aplikasi Whatsapp saksi karena ibu saksi dahulu tidak bisa membuka Whatsapp, dan untuk memperkuat seolah-olah ada penjualan barang, maka setelah faktur pajak diterima oleh MANOHAR, diikuti oleh transfer maupun RTGS ke rekening BII atau Maybank CV INDO SANDANG SEJAHTERA maupun rekening Bank BNP atau BCA CV INDO SANDANG SEJAHTERA (selanjutnya disebut CV ISS) dengan dilengkapi keterangan bahwa asal dana dari PT INDO SANDANG MANDIRI milik MANOHAR, atau nama-nama perusahaan sesuai pesanan MANOHAR ;
Bahwa setelah MANOHAR memberikan kabar via whatsapp bahwa transfer telah dia lakukan, selanjutnya dia akan memberikan intruksi ke mana dana tersebut dikembalikan dan berapa nilainya (kadang dipecah ke beberapa tujuan sesuai intruksi), dan setelah diberi intruksi, CV CSM atau CV ISS mengirimkan dana sesuai pesan via whatsapp, umumnya diminta setor tunai oleh MANOHAR. Kalaupun via transfer dilakukan melalui rekening pribadi saksi di BCA, tidak menggunakan rekening CV CSM atau CV ISS, penyetoran tunai dilakukan oleh saksi JUDY ARIFIN atau RICKY ARIFIN atau HENDRA WIBAWA ARIFIN (pegawai yang masih keluarga kami). Sumber dana berasal dari tarik tunai pada rekening yang telah diisi oleh MANOHAR ;
SAKSI LAUW MELIAWATY:
Saksi membenarkan pernah diperiksa dan membenarkan BAP Penyidik Pajak/DJP ;
Benar, nama saksi yang melakukan pengurusan ketiga perusahaan CV CAHAYA SANDANG MAKMUR, CV INDO SANDANG SEJAHTERA, dan CV INTI SANDANG MULIA, bersama-sama dengan anak-anak saksi JUDY dan RICKY, karena suami saksi FREDY ARIFIN tidak mau lagi mengelola usaha karena faktor usia dan kesehatan. Saksi sehari-hari mengatur kegiatan usaha ketiga perusahaan tersebut dari tempat tinggal saksi di Jalan Kembar V No.5 RT 004 RW 006 Regol, Kota Bandung ;
Benar, saksi adalah Direktur CV CAHAYA SANDANG MAKMUR NPWP 66.342.283.0-424.000 pernah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000, dan benar perusahaan saksi CV CAHAYA SANDANG MAKMUR, telah menerbitkan Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 45 (empat puluh lima) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 950.664.313,00 (Sembilan ratus lima puluh juta Enam ratus enam puluh empat ribu Tiga ratus tiga belas rupiah) tidak ada penyerahan barangnya, hanya Faktur Pajaknya saja karena ada yang meminta yaitu MANOHAR ;
Benar saksi menerima imbalan dari MANOHAR sebesar 1% dari DPP dalam Faktur Pajak atas penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan yang menentukan imbalan/fee sebesar 1% adalah MANOHAR. Pada saat itu dia bilang bahwa imbalan/fee tersebut untuk biaya pembuatan faktur pajak, biaya karyawan, dan operasional pengantaran dokumen faktur pajak tersebut ke toko MANOHAR di Jalan Braga ;
Bahwa benar biasanya MANOHAR memberikan uang kepada saksi secara cash/tunai, atau dengan cek seingat saksi bank UOB yang kemudian saksi cairkan tunai ;
Bahwa benar dalam penerbitan faktur pajak kepada PT.Indo Sandang Mandiri Milik terdakwa MANOHAR, faktur pajak, invoice dan surat jalan terlebih dahulu dikirim kepada Manohar, data jenis , kuantitas harga barang diberikan oleh Manohar, baru kemudian terdakwa MANOHAR mengirimkan dokumen Purchase Order atas nama perusahaan-perusahaan sesuai faktur pajak ;
Bahwa untuk membuat seolah-olah ada transaksi penjualan barang, biasanya ada uang masuk ke rekening atas nama CV ISM di Maybank dari nama-nama perusahaan dengan nilai sesuai faktur pajak yang diminta oleh MANOHAR. Saat uang sudah masuk, MANOHAR akan menelepon ibu saksi dan meminta kepadanya agar segera mengirimkan uang tersebut ke rekening yang diminta oleh MANOHAR. dan dalam hari yang sama atau maksimal keesokan harinya ibu saksi menarik uang dari rekening CV ISM kemudian saksi mengirimkan uang tersebut ke rekening sesuai permintaan MANOHAR, dimana Manohar memberikan daftar nama penerima uang berikut nomor rekeningnya ;
SAKSI RICKY ARIFIN:
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa dan membenarkan BAP Penyidik Pajak/DJP ;
Bahwa benar saksi sejak tahun 2013 bekerja sebagai Direktur CV INTI SANDANG MULIA di Bandung, dan benar, CV INTI SANDANG MULIA NPWP 31.761.691.0-424.000 pernah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 622.803.359,00 (Enam ratus dua puluh dua juta Delapan ratus tiga ribu Tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) tidak ada penyerahan barangnya, hanya Faktur Pajaknya saja karena adalah atas permintaan MANOHAR melalui ibu saksi ;
Bahwa benar dalam penerbitan faktur pajak kepada PT.Indo Sandang Mandiri Milik terdakwa MANOHAR, faktur pajak, invoice dan surat jalan terlebih dahulu dikirim kepada Manohar, data jenis , kuantitas harga barang diberikan oleh Manohar, baru kemudian terdakwa MANOHAR mengirimkan dokumen Purchase Order atas nama perusahaan-perusahaan sesuai faktur pajak ;
Bahwa benar saksi menerima imbalan dari MANOHAR sebesar 1% dari DPP dalam Faktur Pajak atas penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan yang menentukan imbalan/fee sebesar 1% adalah MANOHAR. Pada saat itu dia bilang bahwa imbalan/fee tersebut untuk biaya pembuatan faktur pajak, biaya karyawan, dan operasional pengantaran dokumen faktur pajak tersebut ke toko MANOHAR di Jalan Braga ;
Bahwa benar MANOHAR mengirimkan uang ke rekening CV CAHAYA SANDANG MAKMUR dengan nilai sesuai invoice/nota yang dibuat sebagai lampiran faktur pajak, namun kemudian MANOHAR meminta uang tersebut segera dikirim kembali (kirim balik) dengan nilai yang sama persis dalam waktu hari yang sama atau selisih satu dua hari. Dia meminta uang balik tersebut dikirimkan ke rekening sesuai permintaan MANOHAR dimana Manohar memberikan daftar rekening dan nama-nama penerima uang ;
Bahwa untuk membuat seolah-olah ada transaksi penjualan barang, biasanya ada uang masuk ke rekening atas nama CV ISM di Maybank dari nama-nama perusahaan dengan nilai sesuai faktur pajak yang diminta oleh MANOHAR. Saat uang sudah masuk, MANOHAR akan menelepon ibu saksi dan meminta kepadanya agar segera mengirimkan uang tersebut ke rekening yang diminta oleh MANOHAR. dan dalam hari yang sama atau maksimal keesokan harinya ibu saksi menarik uang dari rekening CV ISM kemudian saksi mengirimkan uang tersebut ke rekening sesuai permintaan MANOHAR, dimana Manohar memberikan daftar nama penerima uang berikut nomor rekeningnya ;
SAKSI RINI INDRIANI:
Bahwa benar saksi adalah karyawan NAVIN dan sejak tahun 2015 bekerja sebagai Direktur PT DEWI SRI GARMINDO, Pendirian PT DEWI SRI GARMINDO atas dasar permintaan atasan saksi di PT HANUMAN SITA JAYA yaitu pak NAFIN, saya ditunjuk sebagai direktur olehnya. Yang mengurus pendirian PT DEWI SRI GARMINDO hingga pembuatan akta pendirian adalah pak NAFIN ;
Bahwa benar PT DEWI SRI GARMINDO sebenarnya tidak pernah melakukan transaksi langsung dengan PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000. Transaksi antara PT DEWI SRI GARMINDO dan PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 hanya secara dokumen saja, Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 3 (tiga) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 136.416.000,00 ( Seratus tiga puluh enam juta Empat ratus enam belas ribu rupiah) hanya secara dokumen saja, tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi pengurus PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 adalah pak MANOHAR, saksi pernah bertemu sekali ketika mengunjungi tempat usaha Manohar PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 di Jalan Jend. Sudirman di Bandung, bersama seorang karyawan bernama SITI, dan Pak NAVIN ;
Bahwa yang menentukan nilai dan jenis barang pada faktur pajak atas nama PT DEWI SRI GARMINDO dengan nama PKP Pembeli PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 adalah Pak NAFIN atau DHAMESH CHAMDUR ;
SAKSI KURSIYATI:
Bahwa benar saksi awalnya adalah karyawan NAVIN dan sejak tahun 2016 bekerja sebagai Direktur PT SAI ABADI Indonesia, dimana Pendirian PT SAI ABADI INDONESIA atas dasar permintaan atasan saksi di PT HANUMAN SITA JAYA yaitu pak NAFIN, saya ditunjuk sebagai direktur olehnya. Yang mengurus pendirian PT DEWI SRI GARMINDO hingga pembuatan akta pendirian adalah pak NAFIN ;
Bahwa benar PT SAI ABADI INDONESIA sebenarnya tidak pernah melakukan transaksi langsung dengan PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000. Transaksi antara PT SAI ABADI INDONESIA dan PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 hanya secara dokumen saja, adapun Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 31 (tiga puluh satu) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 1,226,900,000,00 ( Satu milyar DUa ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) hanya secara dokumen saja, tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ;
Bahwa benar sepengetahuan saksi pengurus PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 adalah pak MANOHAR, saksi pernah bertemu sekali ketika mengunjungi tempat usaha PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 di Jalan Jend. Sudirman di Bandung bersama seorang karyawan bernama SITI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI SINTOWIDJAJA :
Bahwa benar saksi adalah Direktur PT Indah Asri Tata Busana dimana perusahaan saksi beanr telah menerbitkan faktur pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 yang sebenarnya adalah bukan customer langsung PT Indah Asri Tata Busana ;
Bahwa saksi tahu PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 dari NARESH KEWALRAMANI, bahwa atas pembeliannya, minta untuk faktur pajaknya diterbitkan ke PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 yang katanya pemiliknya adalah MANOHAR. Dengan MANOHAR sendiri saksi tidak kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan ;
Bawwa proses pemesanan barang yang dilakukan oleh PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000, dimulai dengan datangnya NARESH KEWALRAMANI ke PT IATS, setelah disepakati mengenai jenis barang dan kuantum serta harga, maka NARESH KEWALRAMANI membuat dokumen berupa Purchase Order atau PO yang ditandatangani oleh NARESH KEWALRAMANI. Kemudian ketika barang sudah tersedia maka biasanya barang diambil oleh NARESH KEWALRAMANI dan kami membuatkan Surat Pengantar Barang. Sedangkan berdasarkan transaksi dengan NARESH KEWALRAMANI tersebut maka untuk Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan akan kami terbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
Bahwa adapun Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 3 (tiga) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 99.133.965,00 (Sembilan puluh Sembilan juta Seratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh lima rupiah), tidak ada transaksi yang sebenarnya atas penjualan barang, dan saksi melakukan penjualan riil atau sebenarnya dengan NARESH KEWALRAMANI, namun penerbitan faktur pajak, invoice dan surat jalannya saja yang ke PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
Bahwa atas penerbitan Faktur pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 3 (tiga) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 99.133.965,00 ( Sembilan puluh Sembilan juta Seratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh lima rupiah), saksi sudah melakukan pembetulan dan membayar kepada Negara ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI NARESH KEWALRAMANI:
Bahwa benar saksi mengenal MANOHAR kira-kira sejak tahun 2016 pada saat acara perkawinan keluarga, namun tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa beanr pekerjaan saksi saat ini adalah freelance/agent garment dan textile di Jakarta, dan bekerja semacam broker, saya beli garment/textile di Indonesia lalu kemudian saya jual/kirim ke luar negeri (Timur Tengah dan Afrika) ;
Bahwa saksi mengenal PT Indah Asri Tata Sandang dan SINTOWIDJAJA HAMZAH dan benar pada tahun 2016 pernah melakukan pembelian garment dari PT Indah Asri Tata Sandang, saksi yang melakukan penyetoran ke rekening Bank Ekonomi atas nama PT Indah Asri Tata Sandang untuk membayar pembelian garment yang saksi lakukan darinya ;
Bahwa atas pembelian barang kepada PT Indah Asri Tata Sandang saksi meminta kepada pihak PT Indah Asri Tata Sandang untuk menerbitkan faktur pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 atas pembelian yang saksi lakukan, karena saudara MANOHAR yang meminta faktur pajak atas pembelian yang saksi lakukan, pada dasarnya saksi seorang broker, membantu pihak lain untuk melakukan pembelian/penjualan barang saksi tidak membutuhkan faktur pajak ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI KWON TAEK HOON:
Bahwa benar saksi sebagai Direktur PT.YOOSUNG Indonesia, dan benar PT YOOSUNG tidak pernah berhubungan dengan PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000, karena penjualan sebenarnya adalah ke pembeli orang-orang pribadi, namun Faktur Pajaknya oleh TIO (konsultan pajak PT.YOOSUNG Indonesia), konsultan kami dibuatkan dan diterbitkan atas nama PT-PT, salah satunya PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000, dan atas penerbitan faktur pajak tersebut ,tidak pernah ada pembayaran oleh PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 kepada PT YOOSUNG INDONESIA ;
Bahwa benar seluruh Faktur Pajak dengan Nama PKP Penjual PT YOOSUNG INDONESIA NPWP 02.193.145.6-057.000 yang diterbitkan oleh PT YOOSUNG INDONESIA kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 45 (empat puluh lima) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp 495.000.000,00 (Empat ratus Sembilan juta rupiah) tidak terdapat transaksi yang sebenarnya dan hanya penerbitan faktur pajak saja ;
Bahwa atas penernitan faktur pajak TBTS tersebut, PT YOOSUNG INDONESIA sudah melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas pelaporan pajak tahun 2016 waktu dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan sudah melakukan pembayaran pokok pajak sebesar Rp. 495.000.000,00 berikut sanksi denda 150 % sebesar Rp. 742.500.000,00 atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT YOOSUNG INDONESIA dengan Nama PKP Pembeli PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI YUSTIAN PRASETYO:
Bahwa benar saksi adalah Marketing PT DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL di Surakarta dan pernah melakukan penjualan kepada Manohar ;
Namun saksi Tidak meyakini faktur pajak-faktur pajak tersebut yang diterbitkan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil selama 2016-2017 kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 adalah sebanyak 7 (tujuh) faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp. 97.064.464,00 (Sembilan puluh tujuh juta Enam puluh empat ribu Empat ratus enam puluh empat rupiah yang diperlihatkan atas transaksi yang sebenarnya, karena dokumen pendukung yang diterima oleh MANOHAR yang berupa Surat Jalan dan Faktur (komersial) bukan produk PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM:
Bahwa benar saksi bergabung dengan terusahan terdakwa MANOHAR sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 dan menjabat sebagai Komisaris PT INDO SANDANG MANDIRI, Bandung ;
Benar, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 18 Juni 2003 dengan NPWP 07.633.380.6-027.000, tempat tanggal lahir Jakarta, 12 Mei 1977 dan alamat email [email protected], dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kemayoran ;
Bahwa benar dokumen pembukaan rekening di Bank of India nomor 300.2.02899.8 (IDR) dan rekening nomor 300.2.02336.8 (USD) atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI, dimana tercantum nama DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM sebagai Komisaris, saksi membenarkan dan menerangkan juga menerima kuasa untuk penarikan cheque, namun tidak berwenang melakukan transaksi. Wewenang ada di MANOHAR selaku direktur ;
Bahwa atas rincian Faktur Pajak Masukan yang diperoleh dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 02.790.559.5-428.000 berdasarkan detil pelaporan yang ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak ;
Bahwa untuk pembelian ke DEWI SRI GARMINDO dan SAI ABADI INDONESIA, yang tahun adalah akrywan saksi bernama RINI dan KURSIYATI yang saksi jadikan Direktur, dan pendirian kedua perusahaan tersebut adalah saksi, dan menunjuk kedua karyawan sebagai Direktur ;
Bahwa atas penerbitkan faktur pajak dari PT DEWI SRI GARMINDO tahun 2016 dan PT SAI ABADI INDONESIA tahun 2017 benar atas arahan saksi dan berhubungan langsung dengan perusahaan dan kedua Direkturnya ;
Bahwa benar saksi mengakui ada juga pengiriman uang kepada perusahaan milik istri saksi di Singapura, sebagaimana dokumen yang diperlihatkan oleh Penasehat Hukum terdakwa ;
Bahwa atas penerbitan faktur pajak TBTS oleh PT DEWI SRI GARMINDO tahun 2016 dan PT SAI ABADI INDONESIA tahun 2017, saksi berniat untuk melakukan pembentulan dan pengungkapan ketidakbenaran kepada Kantor pajak ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI HANNY AIMAN:
Bahwa benar Saksi sejak 2019 bekerja sebagai Account Representative (A/R) di KPP Pratama Bandung Bojonagara dan menangani PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 sebagai A/R sejak 16 Maret 2020 ;
Bahwa dari sistem SIDJP, PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 berdasarkan data SIDJP terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara sejak tanggal 1 April 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaga Kena Pajak (PKP) sejak 24 Februari 2009 berdasarkan data Surat Pengukuhan Pengusaha Kena pajak Nomor Surat Pengukuhan PKP Nomor PEM-00318/WPJ.09/KP.0103/2009 tanggal 24/02/2009, dan berdasarkan data administrasi perpajakan yang ada pada Masterfile Wajib Pajak di SIDJP diketahui lokasi atau alamat kegiatan usaha wajib pajak tersebut adalah Jl. Sudirman No. 668, Garuda Andir Bandung, dengan Direktur MANOHAR NPWP 04.135.261.8.423.000 dan Komisaris Dhames Chamdur Nanikram NPWP 07.633.380.6.027.000 ;
Bahwa dari sistem terlihat Jumlah total pembelian tahun 2016 PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 berdasarkan data B2 sebesar Rp. 47,751,583,551 dengan Pajak Masukan sebesar Rp. 4.775.158.355,- dan jumlah total pembelian tahun 2017 sebesar berdasarkan data B2 Rp. 12,269,000,000 dengan Pajak masukan berdasarkan data B2 sebesar Rp. 1.226.900.000 ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
SAKSI YEREMIA NATALIUS:
Bahwa benar saksi sejak 2019 bekerja sebagai Customer Service Officer di BCA Kantor Cabang Utama Bandung, yang tugasnya diantaranya melakukan pembukaan dan penutupan rekening, memberikan fasilitas kepada nasabah, serta menerima keluhan nasabah ;
Bahwa benar. PT INDO SANDANG MANDIRI tercatat sebagai nasabah BCA KCU Bandung dengan nomor rekening 0085957789 (Giro IDR) dan nomor rekening 0085278989 (Giro USD). Sedangkan atas nama MANOHAR dengan nomor rekening 0631333159 (Tahapan IDR), 0633478888 (Giro IDR), 0080296401 (Tahapan IDR) dan 0637898888 (Tahapan IDR), dan Informasi yang terdapat pada formulir Pembukaan Rekening Perorangan Tahapan dan Giro BCA atas nama MANOHAR adalah sebagai berikut: Nama: MANOHAR; NIK: 3273193012500001; Tempat, tanggal lahir: Bandung, 30 Desember 1950; NPWP: 041352618423000; Jenis Kelamin: Laki-laki; Agama: Hindu; Alamat identitas/domisili: Jl. Braga No 44 Bandung, Jawa Barat ;
Bahwa dokumen terkait rekening atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI yang dapat kami sampaikan adalah: Form Pembukaan rekening tertanggal 21 Maret 2017 dengan spesimen tanda tangan atas nama MANOHAR; Akta Pendirian perusahaan Fotokopi Akte Notaris R.SABAR PARTAKOESOEMA,SH.MH no. 05 Tanggal 6 Februari 2008) beserta perubahannya dan pengesahan dari Kumham; Pihak yang mewakili PT INDO SANDANG MANDIRI pada saat pembukaan rekening adalah MANOHAR ;
Bahwa benar Bank BCA telah memberikan data printout mutasi rekening PT INDO SANDANG MANDIRI tercatat sebagai nasabah BCA KCU Bandung dengan nomor rekening 0085957789 (Giro IDR) dan nomor rekening 0085278989 (Giro USD). Sedangkan atas nama MANOHAR dengan nomor rekening 0631333159 (Tahapan IDR), 0633478888 (Giro IDR), 0080296401 (Tahapan IDR) dan 0637898888 (Tahapan IDR), dan Informasi yang terdapat pada formulir Pembukaan Rekening Perorangan Tahapan dan Giro BCA atas nama MANOHAR, sebagaimana diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI SITI NURJANAH:
Bahwa saksi mengenal MANOHAR sebagai suami dari bu ROSHNI MANOHAR tempat dimana saksi bekerja, WILDROSE CONNECTION ;
Bahwa saksi mengetahui pak MANOHAR usaha di bidang kain, di PT INDO SANDANG MANDIRI sebagai Direktur, kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT INDO SANDANG MANDIRI di bidang tekstil ;
Bahwa benar saksi beberapa kali diminta bantu oleh MANOHAR untuk setor uang tunai ke bank, uang sudah disiapkan MANOHAR, saksi tinggal menulis slip setoran sesuai catatan yang diberikan MANOHAR, dan ada beberapa tujuannya diantaranya ADI PRADANA, POENG JIMMY CAHYADI dan yang lainnya. Intruksi MANOHAR jika ditanya keperluan pengiriman uang saksi diminta menjawab untuk beli barang/kain ;
Bahwa selama bekerja di PT INDO SANDANG MANDIRI, pada awalnya saksi bekerja di Jalan Braga No 44 namun kemudian diminta oleh MANOHAR untuk bekerja di alamat Jalan Jend Sudirman No 668 Bandung, namun tidak ada kegiatan usaha PT INDO SANDANG MANDIRI di Jalan Jend Sudirman No 668 Bandung, maupun di Jalan Braga No.44 Bandung ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI NIA KALMIRA BASAR:
Bahwa benar saksi sejak Tahun 2012 s.d. Agustus 2017 bekerja sebagai Karyawan PT BERONICA, dimana usaha PT BERONICA adalah memproduksi kain grey polyester dan pencelupan kain grey sehingga menjadi kain berwarna. Bahan baku benang diimpor dari China. Seluruh penjualan dilakukan di pasar local, yang berlokasi di dua tempat yaitu: Jl. Raya Cileunyi Km.12,8, Bandung dan Jl. Raya Bandung Garut Km.28, Cicalengka, Jawa Barat. Operasional kantor dilakukan di pabrik Cicalengka;
Bahwa saksi mengenal MANOHAR saat dia datang ke kantor menemui Mr LEE. Setahu saksi usahanya jual beli kain. Saksi tidak tahu dimana MANOHAR tinggal maupun lokasi PT INDO SANDANG MANDIRI ;
Bahwa benar tidak ada transaksi penjualan barang riil ke PT INDO SANDANG MANDIRI selama tahun 2016-2017, dan pada saat itu faktur pajak yang diterbitkan oleh PT BERONICA bukanlah kepada nama pembeli sebenarnya. Faktur Pajak dibuat berdasarkan permintaan pembeli sebenarnya, yang tidak ingin namanya dicantumkan dalam faktur pajak, yang diterbitkan oleh PT BERONICA terkait dengan pembelian barang ;
Bahwa benar pada saat terdakwa MANOHAR main kekantor saksi, meminta kepada MR.LEE dan kepada saksi untuk diberikan faktur pajak, dan disepakati oleh saksi atas penerbitan faktur pajak TBTS fee sebesar 1% dari nilai DPP harga barqng atau 10 % dari nilai PPN dalam faktur pajak ;
Bahwa benar dalam kurun waktu Januari 2016 – Desember 2017 PT BERONICA telah menerbitkan Faktur pajak TBTS (yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) sebanyak 31 (tiga puluh satu) Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 dengan total nilai PPN dalam faktur Pajak sebesar Rp. 612.162.725 (Enam ratus dua belas juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), dimana saksi membenarkan Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT ISM tersebut tidak ada penyerahan barangnya, hanya Faktur Pajak saja, atas permintaan MANOHAR ;
Bahwa proses penerbitan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dari PT BERONICA kepada PT INDO SANDANG MANDIRI, yaitu bermula MANOHAR melakukan permintaan faktur pajak PT BERONICA dengan cara melalui telepon karena sebelumnya sudah pernah datang, bertemu dengan LEE GIL WOO. Setelah Mr LEE setuju, saksi meneruskan pesan Mr LEE kepada pak RAHMAN (bagian pajak) untuk membuat faktur pajak tersebut, dan Pak RAHMAN selanjutnya membuat faktur pajak dimaksud, ditambah surat jalan dan invoice, kemudian dikirim ke MANOHAR melalui kurir ;
Bahwa untuk membuat seolah-olah ada transaksi penjualan barang, seingat saksi penyetoran uang tunai atas faktur pajak yang diterbitkan kepada MANOHAR, dan nama perusahaan yang diberikan oleh MANOHAR untuk menampung faktur pajak milik PT BERONICA hanya PT INDO SANDANG MANDIRI ;
Bahwa Faktur pajak yang diterbitkan PT BERONICA kepada MANOHAR tidak ada transaksi barangnya, hanya faktur pajaknya saja beserta dokumen invoice/nota, dan surat jalan sesuai nama perusahaan yang diminta oleh MANOHAR. Tidak ada pembayaran, tetapi Mr LEE setor tunai atas faktur pajak kepada MANOHAR agar seolah-olah ada pembayaran ;
Bahwa PT BERONICA memperoleh imbalan atas penerbitan faktur pajak tersebut sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang diterbitkan, dan yang menentukan nilai imbalan/fee sebesar 1% adalah MANOHAR. MANOHAR menyampaikan langsung kepada saksi untuk diteruskan ke LEE GIL WOO. Selanjutnya saksi menyampaikan kepada Mr LEE dan dia setuju, dan dalam berkomunikasi dengan PT INDO SANDANG MANDIRI, saksi hanya berhubungan dengan MANOHAR ;
Bahwa saksi membenarkan ada beberapa transfer ke rekening saksi dari rekening BCA milik MANOHAR adalah fee penerbitan faktur pajak TBTS kepada PT INDO SANDANG MANDIRI dan sebagian uang diberikan kepada bos saksi MR.LEE ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI POENG JIMMY CAHYADI:
Bahwa saksi selama kurun waktu 2016 – 2018 bekerja sebagai kurir di sebuah kantor di Apartemen Mediterania di Gajah Mada, ikut adik yang bernama FRANZIE DYNATA FOENG yang seingat saksi sebagai manajer di kantor itu, dan sejak 2019 – sekarang bekerja sebagai ojek online (GRAB) ;
Bahwa saksi tidak mengenal MANOHAR dan PT INDO SANDANG MANDIRI, saksi juga kurang tahu apa kegiatan usaha kantor di mana saya menjadi kurir, sepertinya money changer. Saya diajak adik saya FRANZIE DYNATA FOENG untuk bantu-bantu. Kami bekerja di Lantai 1 dan 2, karyawan sekitar 6 (enam) orang ;
Bahwa saksi pada saat bekerja dengan adiknya disuruh oleh bosnya membuka rekening dan buku rekening serta ATM dipegang oleh pihak kantor dan katanya untuk transaksi kantor ;
Bahwa saksi sebagai kurir bertugas mengirimkan surat, dokumen, cek, paspor ke tempat sesuai perintah kantor. Seringnya ke kantor-kantor di sekitar Jakarta, datang ke kantor tersebut sebanyak tiga kali dalam satu minggu. Pada saat datang ke kantor bisanya saksi menandatangani giro bank (biasanya Bank BCA), setelah itu saksi bawa giro itu ke bank. Setelah selesai transaksi saksi kembali ke kantor di Gajah Mada untuk mengantarkan bukti transaksi giro tersebut ;
Bahwa terhadap print-out foto bukti setoran Foto Bukti setoran BCA ke rekening POENG JIMMY CAHYADI nomor 6640527879 tanggal 29-03-2017 dengan nilai Rp290.000.000,00, Foto Bukti setoran BCA ke rekening POENG JIMMY CAHYADI nomor 6640527879 tanggal 03-04-2017 dengan nilai Rp220.000.000,00 dan Bukti setoran BCA ke rekening FRANZIE DYNATA FOENG nomor 6640476999 tanggal 203-04-2017 nilai Rp180.000.000,00, Foto Bukti setoran BCA ke rekening POENG JIMMY CAHYADI nomor 6640527879 tanggal 12-04-2017 dengan nilai Rp250.000.000,00, saksi tidak mengetahui tentang transaksi-transaksi tersebut, dan saksi tidak punya akses ke rekening tersebut, karena buku tabungan dan ATM dipegang pihak kantor, dan seingat saksi hanya beberapa kali ke bank untuk tanda tangan apabila diperlukan terkait rekening tersebut, namun semuanya sudah diatur kantor, saksi tinggal tandatangan saja ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI FRANZIE DYATA FOENG:
Bahwa benar saksi selama kurun waktu 2016 – 2019 bekerja bersama dengan kakak saksi di kantor Money Changer, dan saat kerja disuruh oleh bosnya membuka rekening dan buku rekening serta ATM dipegang oleh pihak kantor dan katanya untuk transaksi kantor, dan saat ini usaha jual durian online, dan saksi tidak mengenal MANOHAR dan PT INDO SANDANG MANDIRI ;
Bahwa terhadap print-out foto bukti setoran yaitu : Foto Bukti setoran BCA ke rekening FRANZIE DYNATA FOENG nomor 6640476999 tanggal 17-02-2017 dengan nilai Rp500.000.000,00,Foto bukti transfer dana ke rekening BCA atas nama FRANZIE DYNATA FOENG nomor 6640476999 dengan nilai Rp500.000.000,00, Foto Bukti setoran BCA ke rekening FRANZIE DYNATA FOENG nomor 6640476999 tanggal 23-03-2017 nilai Rp210.000.000,00, Foto Bukti setoran BCA ke rekening FRANZIE DYNATA FOENG nomor 6640476999 tanggal 03-04-2017 nilai Rp180.000.000,00, Foto Bukti setoran BCA ke rekening FRANZIE DYNATA FOENG nomor 6640476999 tanggal 12-04-2017 dengan nilai Rp250.000.000,00, saksi tidak mengetahui tentang transaksi-transaksi tersebut ;
Bahwa saksi tidak menguasai dan menggunakan sendiri rekening di Bank BCA atas FRANZIE DYNATA FOENG nomor 6640476999, yang menguasai dan menggunakan rekening saksi di Bank BCA dengan nomor 6640476999 adalah saudara AYEN ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI WAHYUDI:
Bahwa benar saksi selama tahun 2000 s.d 2017 bekerja di PT HANUMAN SITA JAYA yang beralamat di Jl Paradise kemudian pindah ke ruko di Griya Agung dari awal sebagai OB lalu menjadi Kurir yang tugasnya bersih-bersih dan ke pasar. Saya juga bertugas setor-setor ke BCA ;
Bahwa erkait tugas sebagai OB di PT HANUMAN SITA JAYA saksi sering diminta oleh Pak NAVIN untuk tanda tangan slip setoran yang dana asalnya dari rekening atas nama saksi. Pada saat saksi tanda tangan slip setoran tersebut belum ada nama tujuan penerimanya ;
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan Pak MANOHAR sejak sekitar tahun 2012 an karena Pak MANOHAR sering ke kantor PT HANUMAN SITA JAYA kalau ada urusan dengan Pak NAVIN. Saksi tahu karena saat Pak MANOHAR datang bertamu saksi diberitahu kalau beliau adalah Pak MANOHAR dari PT INDO SANDANG MANDIRI ;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak tidak kenal dengan PT INDO SANDANG MANDIRI. Tapi kalau yang dimaksud adalah perusahaan Pak MANOHAR saksi cuma tahu namanya adalah PT INDO SANDANG ;
Benar saksi di PT HANUMAN SITA JAYA saya bekerja untuk Pak DHAMESH atau biasa dipanggil Pak NAVIN, dan seingat saksi sekitar tahun 2001 atau 2002 pada saat awal-awal bekerja, saksi diajak Pak NAVIN untuk membuka rekening di Bank BCA Cabang Paradise. Nomor rekeningnya 5820167904. Awalnya saksi kira membuka rekening untuk saksi, ternyata rekening tersebut ATM dan bukunya dipegang oleh Pak NAVIN, jadi saksi hanya dipakai nama saja untuk membuka rekening, karena saksi tidak pernah tahu transaksi ataupun pegang rekening tersebut. Rekening tersebut atas perintah Pak NAVIN sekitar tahun 2016 sudah saksi tutup. Saksi tidak tahu pasti maksud dan tujuan saksi dibuatkan rekening tersebut namun yang menguasai dan menggunakan adalah Pak NAVIN ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI AGUSTINA YANTI:
Bahwa benar saksi selama tahun 2004 s.d 2017 saya bekerja di PT HANUMAN SITA JAYA yang beralamat di Jl Paradise kemudian pindah ke ruko di Griya Agung sebagai Administrasi, dan tugas saksi sebagai Administrasi di PT HANUMAN SITA JAYA saksi bertugas antara lain mengecek/menginput kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan pembelian/kegiatan usaha ;
Bahwa benarsSaksi pernah memegang pembukuan PT. INDO SANDANG MANDIRI tahun 2012 sampai dengan 2015. Tahun 2016 – 2017 saksi sudah tidak memegang PT. INDO SANDANG MANDIRI. Berdasarkan dokumen PT INDO SANDANG MANDIRI sepengatahuan saya kegiatan usahanya ekspor garmen seperti baju dll ;
Bahwa saksi mengetahui pengurus PT INDO SANDANG MANDIRI (PT ISM) selama kurun waktu Januari 2016 s.d Desember 2017 adalah MANOHAR sebagai Direktur, dan saksi mengetahui ada permasalahan perpajakan di PT ISM berdasarkan keterangan MANOHAR saat meminta saksi menjadi saksi sama dengan kasus PT. HANUMAN SITA JAYA tentang Faktur Fiktif ;
Bahwa terkait tugas saksi pernah memegang pembukuan PT. INDO SANDANG MANDIRI tahun 2012 sampai dengan 2015, saksi cuma menginput data berdasarkan Faktur Pajak, Nota Tagihan dan Surat Jalan yang sudah dikirim oleh MANOHAR dan dikirimkan ke saya pake amplop warna coklat. Dokumen tersebut dikirim ke saya pake alamat PT. HANUMAN SITA JAYA ;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM atau NAVIN. Sedangkan hubungan kerja saksi pernah bersama NAVIN kerja di CV. Candi Mas Citra, yaitu sebagai Admin sedangkan NAVIN bagian Marketing. Kemudian tahun 2004 NAVIN mengajak saksi kerja di perusahaannya yaitu PT. HANUMAN SITA JAYA yang sebelumya sudah duluan keluar kerja dari CV. Candi Mas Citra. Saksi bekerja sebagai Administrasi di PT. HANUMAN SITA JAYA sejak tahun 2004 s.d. 2017 ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
SAKSI RETNO REGINA WATI :
Bahwa selama tahun 2017 (April – Oktober), saksi bekerja di PT Indo Sandang Mandiri, sebagai admin pajak ;
Bahwa saksi mengenal MANOHAR sejak bulan April tahun 2017 ketika melamar kerja di PT INDO SANDANG MANDIRI hingga berhenti bekerja di bulan Oktober 2017, namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya ;
Saksi tidak mengetahui secara pasti apa kegiatan usaha PT INDO SANDANG MANDIRI, berdasarkan dokumen transaksi PT INDO SANDANG MANDIRI jual beli kain tetapi secara fisik saksi tidak pernah melihat ada kegiatan ;
Bahwa selama bekerja di PT INDO SANDANG MANDIRI tugas saksi adalah membuat pembukuan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan tahun 2016, SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 selama April s.d. Oktober 2017, saksi mempertanggungjawabkan pekerjaan rutinnya kepada MANOHAR dan atas hasil pekerjaan saksi laporkan dan konsultasikan kepada saudara NAVIN, yang sepengetahuan saksi NAVIN adalah juga pemilik PT INDO SANDANG MANDIRI sebagai Komisaris selain MANOHAR ;
Bahwa untuk pembukuan saksi mempelajari buku/dokumen sebelumnya kemudian melanjutkan pembuatan pembukuannya tanpa dokumen sumber, untuk SPT PPh Badan saksi samakan dengan laporan keuangan begitu juga SPT PPh Pasal 21 mengikuti masa-masa sebelumnya, sedangkan untuk SPT PPN saya membuat berdasarkan dokumen penjualan pembelian seperti PEB dan faktur pajak, dan untuk dokumen penjualan berupa PEB dan pembelian berupa faktur pajak, biasanya sudah ada di tempat tinggal MANOHAR di jalan Braga, biasanya SITI (pegawai istri MANOHAR) yang memberikan dokumen-dokumen tersebut ;
Bahwa selama bekerja di PT INDO SANDANG MANDIRI, pada awalnya saksi bekerja di Jalan Braga No 44 namun kemudian diminta oleh MANOHAR untuk bekerja di alamat Jalan Jend Sudirman No 668 Bandung, namun tidak ada kegiatan usaha PT INDO SANDANG MANDIRI di Jalan Jend Sudirman No 668 Bandung, maupun di Jalan Braga No.44 Bandung ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan 2 (dua) orang ahli, setelah disumpah ahli memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli ZULKIFLY :
Bahwa ahli membenarkan pernah dimintai keterangan dan membenarkan BAP Penyidik Pajak/DJP ;
Bahwa pada saat pemeriksaan Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa Ahli mengerti pada saat diperiksa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para tersangka ;
Bahwa Ahli menerangkan atas penyerahan BKP dan atau JKP wajib dibuat Faktur Pajak sebagai bukti transaksi penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang pajak. Faktur Pajak merupakan ciri khas PPN, karena Faktur Pajak ini merupakan bukti pungutan yang bagi PKP yang dipungut dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan jumlah pajak yang terutang.Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak ;
Bahwa Ahli menerangkan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak ;
Ahli menerangkan Faktur Pajak harus memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan formal dan persyaratan material. Hal ini juga lebih ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil ;
Bahwa Ahli menerangkan Faktur Pajak dikatakan sah apabila :
Dibuat untuk setiap penyerahan BKP/JKP ;
Dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP/JKP ;
Faktur Pajak harus benar secara formal dan material.(Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN) ;
Bahwa Ahli menerangkan Suatu Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP ;
Bahwa Ahli menerangkan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ;
Bahwa Saksi menerangkan konsekuensi hukum di bidang perpajakan atas suatu Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil dan atau persyaratan material adalah mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya (Pajak Masukan) tidak dapat dikreditkan ;
Bahwa Ahli menerangkan sistem PPN merupakan bagian dari Sistem Perpajakan Nasional. PPN merupakan Pajak Tidak Langsung.Sebagai Pajak Tidak Langsung, Negara tidak langsung memungut PPN kepada pembeli/penerima jasa (sebagai konsumen) tetapi menyerahkan kewajiban pemungutannya kepada penjual. Dalam sistem PPN, Negara berfungsi sebagai Tax Administration, Penjual/Pengusaha Kena Pajak berfungsi sebagai Penanggungjawab pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak, sedangkan Pembeli/konsumen sebagai Pemikul Beban Pajak ;
Bahwa Ahli menerangkanMekanisme pemungutan PPN dilakukan dengan menggunakan Metode Faktur Pajak (Invoice Method), sedangkan mekanisme pelaporan dan penyetorannya dikenal dengan istilah PK-PM (Pajak Keluaran-PajakMasukan) ;
Bahwa Ahli menerangkan Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak ;
Bahwa Ahli memberikan contoh penghitungan PPN : PT A membeli BKP dari PT B dengan harga Rp. 1.000,-. Terhadap transaksi jual beli ini, PT B selaku penjual memungut PPN sebesar Rp. 100,- (10% x Rp. 1.000,-) dari PT A, dan sebagai bukti pungutan PPN maka PT B wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT A ;
Bahwa Ahli menerangkan Pasal 32 UU Nomor 16 tahun 2009 ayat (1) mengatur :" Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus " ;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan unsur tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana tercantum Pasal 39A huruf a UU KUP adalah berarti Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi kriteria Faktur Pajakyang sah. Apabila seseorang atau beberapa kelompok orang menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak tanpa disertai penyerahan BKP atau JKP (yang menjadi underlying transaction), maka walaupun orang atau kelompok orang tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN, Faktur Pajakyang diterbitkan dan digunakannya adalah tidak sah,karena tidak benar secara material ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan, jelas bahwa Perbuatan Sdr. MANOHAR menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya adalah tindak pidana sesuai dengan pasal 39A huruf a UU KUP. Perbuatan penggunaan Faktur Pajak tidak sah tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak, karena apabila Faktur Pajak tidak sah tersebut dikreditkan (sebagai Pajak Masukan) oleh pihak yang menerimanya, maka akan mengurangi kewajiban pembayaran PPNnya. Dalam keadaan seperti itu PPN yang disetor ke Kas Negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya ;
Bahwa Ahli menerangkan selaku Direktur INDO SANDANG MANDIRI, Sdr. MANOHAR adalah pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya melalui PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
Bahwa Ahli menerangkan kerugian pada pendapatan negara timbul ketika faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut dikreditkan sehingga mengurangi PPN yang seharusnya dibayar. Sehingga, akibat diterbitkan dan digunakannya faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan dikreditkan oleh pengguna faktur pajak dapat mengurangi PPN yang seharusnya disetorkan ke kas Negara ;
Bahwa dasar penghitungan 50% dari yang telah dibayar adalah pasal 8 ayat (3), bahwa dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, syaratnya membayar pajak terutang ditambah denda 100%, dengan demikian komponen pembayaran pengungkapan adalah 100% pokok dan 100 % denda, total berarti 200 %, Maka ketika WP bayar berapapun, komponennya adalah pokok dan denda.Pokok menjadi pengurang kerugian pada pendapatan negara, denda tidak, sehingga dalam menghitung berapa pembayaran pengungkapan yang dapat dikurangkan dari KN adalah sebesar ½ dari yang telah dibayar ;
Bahwa Ahli menerangkan tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui. Oleh karena itu ketentuan perpajakan di Indonesia sudah mengaturnya dalam pasal 44 B UU KUP. Dengan demikian apabila Tersangka MANOHAR dapat menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B UU KUP tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan ;
Ahli EWALDO SIMON HIRAS :
Bahwa ahli membenarkan pernah dimintai keterangan dan membenarkan BAP Penyidik Pajak/DJP ;
Bahwa pada saat pemeriksaan Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa Ahli mengerti pada saat diperiksa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para tersangka ;
Bahwa Ahli menerangkan dasar penunjukan sebagai Ahli Forensik Digital adalah Surat Tugas dari Nomor ST-180/PJ.01/2021 tanggal 16 Maret 2022 ;
Bahwa Ahli menerangkan Kegiatan Forensik Digital atas handphone dilakukan sebagai berikut :
Menerima perangkat, memastikan perangkat dalam keadaan mati atau flight mode kemudian melakukan asesmen terhadap kondisi perangkat ;
Mencatat hasil asesmen di dalam Berita Acara Penyerahan ;
Mencatat di form Chain of Custody ;
Melakukan ekstraksi dengan Oxygen Forensic Detective terhadap telepon genggam ;
Melakukan ekstraksi dengan UFED TOUCH2 yang selanjutnya dibungkus menggunakan AccessData FTK Imager terhadap SIM Card ;
Melakukan penyerahan kembali perangkat dan hasil perolehan data elektronik ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yang mana salah satu ahli diajukan dengan menggunakan teleconference, masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut :
DR. ERY ARIFUDIN, S.H., M.H. :
Bahwa direksi adalah Komisaris dan Direktur adalah organ yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk kegiatan perseroan, Komisaris bertugas mengawasi pekerjaan direksi secara umum dan khusus mengenai kegiatan perusaan dan keuangan perusahaan dan memberikan masukan nasehat kepada perusahaan ;
Bahwa Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan usaha untuk mencari keuntungan, keuntungan tersebut menjadi Aset Perusahaan ;
Bahwa sebagai Badan Hukum mempunyai Hak dan Kewajiban ;
Bahwa Organ Perseroan ada 3 ;
Bahwa Rapat Umum pemegang saham yang menentukan arah PT ;
Bahwa Direksi adalah Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ;
Bahwa Dewan komisaris mengawasi tugas Direksi ;
Bahwa Komisaris tidak boleh mencampuri organ lain, kalau terjadi Komisaris berhak bertanggungjawab ;
Bahwa kalau secara Normatif Direksi dapat bertanggung jawab jika perbuatan itu murni dari Direksi ;
Bahwa yang menjadi Direksi bukan pemegang saham namun bisa juga menjadi pemegang saham ;
Bahwa seorang Direksi dapat berbuat tanpa sepengetahuan pemegang saham ;
Bahwa Direksi dapat mempertanggungjawabkan pidana sepanjang memenuhi unsur dan bisa dibuktikan ;
ANDRIANTO DWI NUGROHO (dilakuan secara teleconference) :
Bahwa sebagai wajib pajak, pengurus termasuk Direksi secara faktual mengendalikan perusahaan ;
Bahwa dalam Pasal 32 ayat 1 (4) UU HPP Komisaris dimana nyata-nyata ikut menetukan jalannya perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban kewajiban perpajakan, khususnya juga pajak terhutang ;
Bahwa sesuai pasal 39 A huruf a UU HPP, untuk perusahaan yang belum terdaftar menjadi wajib pajak dapat dikenakan pidana ;
Bahwa ahli belum pernah menjadi ahli dipersidangan dalam bidang perpajakan ;
Bahwa mengenai pasal 44 B ayat (1) dan ayat (2) UU HPP apakah berdiri sendiri atau saling berkaitan AHLI tidak memberikan pendapatnya secara jelas ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan diperiksa penyidik DJP, dan membenarkan isi BAP dari penyidik DJP tersebut ;
Bahwa terdakwa sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang sesuai Akte Notaris sebagai Direktur PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 adalah MANOHAR dan sebagai Komisaris adalah DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM sejak tahun 2012 ;
Bahwa benar, PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara sejak tanggal 1 April 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 24 Februari 2009 berdasarkan data Surat Pengukuhan Pengusaha Kena pajak Nomor Surat Pengukuhan PKP Nomor PEM-00318/WPJ.09/KP.0103/2009 tanggal 24 Februari 2009 ;
Bahwa yang menandatangani dan menyampaikan SPT Masa PPN atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 02.790.559.5-428.000 selama periode Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 ke KPP Pratama Bandung Bojonegara adalah terdakwa sendiri, MANOHAR selaku Direktur ;
Bahwa ketika diperlihatkan rincian Faktur Pajak Masukan yang diperoleh dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 berdasarkan detil pelaporan yang ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak ;
Bahwa terdakwa membenarkan cuplikan percakapan antara terdakwa melalui aplikasi whatsapp nomor +6282112682439 dengan Judy Arifin nomor +628122004915 melalui aplikasi whatsapp sesuai hasil forensic digital telepon seluler Judy Arifin, yang berisi permintaan pengembalian uang pembelian yang telah dikirimkan oleh PT INDO SANDANG MANDIRI agar seolah-olah ada transaksi pembelian ;
Bahwa Terdakwa membenarkan cuplikan percakapan antara terdakwa melalui aplikasi whatsapp nomor +628562161234 dengan Ricky Arifin nomor 08122009914 melalui aplikasi whatsapp sesuai hasil forensic digital telepon seluler Judy Arifin, yang berisi permintaan pengembalian uang pembelian yang telah dikirimkan oleh PT INDO SANDANG MANDIRI agar seolah-olah ada transaksi pembelian ;
Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa memerintahkan JUDY ARIFIN dan RICKY ARIFIN mentransfer uang kembali dipecah agar tidak dilacak ;
Bahwa tujuan penggunaan Faktur pajak TBTS tersebut adalah untuk mengurangi pajak yang harus dibayar kepada negara, dan untuk mendapatkan restitusi dari Negara ;
Bahwa Navin sebagai Komisaris yang memberikan nama-nama dan monor rekening tersebut untuk dikembalikan uangnya kepada mereka, dimana sebelumnya terdakwa MANOHAR telah menerima uang deposit untuk membayar nilai DPP harga faktur dari penerbit agar seolah-olah ada transaksi yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti, yaitu sebagai berikut :
1 (satu) lembar Transfer PT. Indo Sandang Mandiri ke CV. Cahaya Sandang Makmur ;
1 (satu) lembar Rincian Total Nota Cahaya ;
7 (tujuh) lembar Rekening koran Bank BII Maybank Nomor 00101414232-044-333550 a.n. CV CAHAYA SANDANG MAKMUR bulan April, Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2016 ;
3 (tiga) lembar Rekening koran Bank Maybank Nomor 00101414232-044-333550 a.n. CV CAHAYA SANDANG MAKMUR bulan Februari dan Agustus tahun 2017 ;
1 (satu) lembar Rincian pembayaran PT. Indo Sandang Mandiri ke CV. Indo Sandang Sejahtera ;
1 (satu) lembar Rincian Nota CV. Indo Sandang Sejahtera ;
3 (satu) lembar Rekening koran Bank BNP Nomor 888.0.667777-7 a.n. INDO SANDANG SEJAHTERA periode 1 Agustus 2016 s.d. 31 Oktober 2016 ;
5 (lima) lembar Rekening koran BCA Nomor 7771609388 a.n. CV INDO SANDANG SEJAHTERA periode 31 Januari 2017 s.d. 31 Oktober 2017 ;
1 (satu) lembar Sales Contract Nomor Reff 10/XII/EF/2015 tanggal 23 Desember 2015 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468175 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468190 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468195 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468197 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468199 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468200 ;
1 (satu) lembar rekening giro Bank BCA KCP Setiabudi a.n. EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES PT Nomor rekening 2333128888 ;
1 (satu) lembar fotokopi kwitansi/bukti pembayaran dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 untuk faktur nomor 010.001-16.01468175;010.001-16.01468190; 010.001-16.01468197; 010.001-16.01468199; 010.001-16.01468200 ;
1 (satu) lembar rekap mutasi piutang dagang kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
1 (satu) set SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2016 ;
2 (dua) lembar Sales Contract Nomor Reff 01/XII/MASTEX/2015 tanggal 2 Desember 2015 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835177 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835174 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835176 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835175 (copy) ;
2 (dua) lembar fotokopi kwitansi/bukti pembayaran dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 untuk faktur nomor 010.001-16.04835177; 010.001-16.04835174; 010.001-16.04835176; 010.001-16.04835175 (copy) ;
1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNP a.n. MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL nomor rekening 103.0.800990-0 (copy) ;
1 (satu) lembar buku piutang dagang kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 (copy) ;
2 (dua) lembar Rincian Tagihan a.n PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 (copy) ;
1 (satu) set SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2016 (copy) ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02899.8 Masa Januari s.d. September 2016 dan Masa November s.d. Desember 2016 (dalam rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02336.8 Masa Januari s.d. Desember 2016 (dalam US dollar) Asli, kecuali Masa Oktober (fotocopy) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02899.8 Masa Januari s.d. Juni 2017 (asli) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02336.8 Masa Januari s.d. Juni 2017 (dalam USD) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Giro BCA Nomor 0085957789 mata uang IDR Masa Maret s.d. Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Giro BCA Nomor 0085278989 mata uang USD Masa Maret s.d. Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Dokumen Ekspor tahun 2016 dalam folder warna hijau terdiri dari dokumen: Packing List, Commercial Invoice, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Sea Waybill (copy), Bukti Bayar Seal Fee, Invoice, Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa, eTicket Gate Pass sebanyak 47 (empat puluh tujuh) set ;
Dokumen Ekspor tahun 2017 dalam folder warna hijau terdiri dari dokumen: Packing List, Commercial Invoice, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Ocean Bill of Lading, Outward Manifest Laut, copy Non Negotiable, Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE), Invoice sebanyak 8 (delapan) set ;
7 (tujuh) lembar Fotokopi Otentifikasi Rekening koran BCA Nomor 7771989555 a.n. CV INTI SANDANG MULIA periode 30 April 2016 s.d. 31 Januari 2017 ;
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 7 Februari 2017 ;
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 17 Februari 2017
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 2181877270 a.n. PT. PRIMA PLASINDO SEMESTA ;
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 17 Februari 2017
9 (sembilan) lembar Fotokopi Otentifikasi Pembukaan Rekening Badan Usaha/ Badan Hukum Bank BCA nomor 0085278989 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
9 (sembilan) lembar Fotokopi Otentifikasi Pembukaan Rekening Badan Usaha/ Badan Hukum Bank BCA nomor 0085957789 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi Kartu NPWP PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi KTP a.n. DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM ;
1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi Kartu SIM A a.n. MANOHAR ;
5 (lima) lembar Fotokopi Otentifikasi Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA Nomor 0633478888 a.n. MANOHAR ;
3 (tiga) lembar Fotokopi Otentifikasi Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA Nomor 0631333159 a.n. MANOHAR ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0085957789 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI bulan Maret 2017 s.d. Desember 2018
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0085278989 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI bulan Maret 2017 s.d. Desember 2018
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0631333159 a.n. MANOHAR bulan Juli 2017 s.d. Mei 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0633478888 a.n. MANOHAR bulan September 2018 s.d. Desember 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0080296401 a.n. MANOHAR bulan Januari 2016 s.d. Desember 2018 ;
Rekening Koran Asli Bank Ekonomi Nomor rekening 908023120075 atas nama PT. INDAH ASRI TATA SANDANG periode 29 Januari 2016-30 Juni 2016 sebanyal empat lembar ;
Faktur Pajak Nomor 010.000.16.96842787 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak dua lembar ;
Invoice No. 2787/IATS/I/16 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Jalan No. 2787/IATS/I/16 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak satu lembar ;
Faktur Pajak Nomor 010.000.16.96842834 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ;
Invoice No. 2834/IATS/III/16 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Jalan No. 2834/IATS/III/16 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ;
Faktur Pajak Nomor 010.031.16.64581690 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Invoice No. 1690/IATS/IV/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Jalan No. 1690/IATS/IV/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Purchase Order No. 014/PO-ISM/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 sebanyak satu lembar ;
Purchase Order No. 015/PO-ISM/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 sebanyak satu lembar ;
Purchase Order No. 010/PO-ISM/XI/2015 tanggal 6 November 2015 sebanyak satu lembar ;
Surat Pengantar Barang No.SPB/010/12/15 tanggal 4 Desember 2015 sebanyak satu lembar ;
Surat Pengantar Barang No. SPB/002/04/16 tanggal 1 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Pengantar Barang No. SPB/004/04/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Sales Kontak No. SKJG/1027/2015 sebanyak empat lembar ;
Sales Kontak No. SKJG/1022/VIII/2015 sebanyak tiga lembar ;
Sales Kontak No. SKJG/2901/2016 sebanyak dua lembar ;
Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.030-16.83312267 tanggal 26 Februari 2016 dengan nilai PPN Rp.50.093.181,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ;
Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.031-16.16800492 tanggal 15 April 2016 dengan nilai PPN Rp.40.936.364,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ;
Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.031-16.16800495 tanggal 30 Mei 2016 dengan nilai PPN Rp.54.447.518,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ;
Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya a.n PT YOOSUNG INDONESIA No. S-120/PJ.05/2020 tanggal 8 April 2020 (foto copy) ;
Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 500 sebesar Rp.495.000.000,- (foto copy) ;
Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 510 sebesar Rp.400.000.000,- (foto copy) ;
Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 510 sebesar Rp.342.500.000,- (foto copy) ;
Aplikasi Pembukaan Rekening beserta syarat-syarat dan lampirannya terdiri dari Fotokopi Kartu Pengenal Tanda Tangan, Form Aplikasi Data Nasabah, KTP, Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan Akte Pendirian serta Perubahan Perusahaan sebanyak 1 (satu) set ;
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan No 05 tanggal 6 Februari 2008 sebanyak 1 (satu) set ;
Prin out Rekening Koran a.n Indo Sandang Mandiri PT Norek 300.2.02899.8 bulan Februari 2016 s.d Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Prin out Rekening Koran a.n Indo Sandang Mandiri PT Norek 300.2.02336.8 bulan Januari 2016 s.d Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur No. 00000235 tanggal 1 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864332 tanggal 1 April 2016, dan Packing List No. 022955 tanggal 1 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000237 tanggal 4 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864334 tanggal 4 April 2016, dan Packing List No. 022957 tanggal 4 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000252 tanggal 6 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864349 tanggal 6 April 2016, dan Packing List No. 022969 tanggal 6 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000265 tanggal 12 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864362 tanggal 12 April 2016, dan Packing List No. 022982 tanggal 12 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000277 tanggal 14 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864374 tanggal 14 April 2016, dan Packing List No. 022992 tanggal 14 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000279 tanggal 15 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864376 tanggal 15 April 2016, dan Packing List No. 022994 tanggal 15 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000283 tanggal 18 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864380 tanggal 18 April 2016, dan Packing List No. 022998 tanggal 18 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000287 tanggal 19 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864384 tanggal 19 April 2016, dan Packing List No. 023002 tanggal 19 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000291 tanggal 20 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864388 tanggal 20 April 2016, dan Packing List No. 023006 tanggal 20 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000294 tanggal 21 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864391 tanggal 21 April 2016, dan Packing List No. 023011 tanggal 21 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000297 tanggal 21 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864394 tanggal 21 April 2016, dan Packing List No. 023014 tanggal 21 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000302 tanggal 25 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066298 tanggal 25 April 2016, dan Packing List No. 023020 tanggal 25 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000304 tanggal 25 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066300 tanggal 25 April 2016, dan Packing List No. 023022 tanggal 25 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000311 tanggal 26 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066307 tanggal 26 April 2016, dan Packing List No. 023029 tanggal 26 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000322 tanggal 27 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066318 tanggal 27 April 2016, dan Packing List No. 023036 tanggal 27 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000329 tanggal 28 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066325 tanggal 28 April 2016, dan Packing List No. 023044 tanggal 28 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000366 tanggal 2 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066362 tanggal 2 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
Faktur No. 00000369 tanggal 2 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066365 tanggal 2 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
Faktur No. 00000378 tanggal 4 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066374 tanggal 4 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
Faktur No. 00000382 tanggal 9 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066378 tanggal 9 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
Faktur No. 00000384 tanggal 9 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066380 tanggal 9 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
Faktur No. 00000387 tanggal 10 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066383 tanggal 10 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000391 tanggal 10 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066387 tanggal 10 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000396 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066392 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000400 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066396 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000402 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066398 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000405 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066401 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000406 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066402 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000407 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066403 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000411 tanggal 13 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066407 tanggal 13 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000413 tanggal 13 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066409 tanggal 13 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000481 tanggal 1 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066477 tanggal 1 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000505 tanggal 3 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066501 tanggal 3 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000545 tanggal 7 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326395 tanggal 7 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
Faktur No. 00000545 tanggal 7 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326395 tanggal 7 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
Faktur No. 00000557 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326407 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000559 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326409 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000562 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326412 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000565 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326415 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000569 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326419 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000571 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326421 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000574 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326424 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000576 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326426 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000578 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326428 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000581 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326431 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000585 tanggal 15 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326435 tanggal 15 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Januari 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, surat jalan dan Sales Contrac sebanyak 12 (dua belas) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Februari 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, surat jalan dan Sales Contrac sebanyak 10 (sepuluh) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Maret 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 4 (empat) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Maret 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 3 (tiga) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan September 2016 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 3 (tiga) set Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan No 05 tanggal 6 Februari 2008 sebanyak 1 (satu) set ;
Print Out Rekening Giro Bank BCA a.n PT PORTO VALAS No. Rekening 5000635555 Periode Januari 2017 s.d Desember 2017 sebanyak 12 (dua belas) Bundel ;
Print Out Rekening Giro Bank BCA a.n PT PORTO VALAS No. Rekening 5000635555 Periode Januari 2016 s.d Desember 2016 sebanyak 12 (dua belas) Bundel ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mengkonstatir adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai keterangan saksi TOMY HARDJABRATA, pemilik dan direktur PT.BRATATEX, membenarkan PT. INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 bukanlah pelanggan PT Bratatex. PT Bratatex hanya menerbitkan faktur pajak saja kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 tanpa ada transaksi yang riil terjadi, dan berdasarkan invoice, packing list dan faktur pajak jenis barang yang dijual oleh PT BRATATEX ke PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 adalah berupa kain, namun sebenarnya tidak ada penyerahan ataupun transaksi riilnya. Jenis barang, jumlah, warna dan sebagainya hanya dibuat secara asal/dikarang disesuaikan dengan jumlah atau nilai faktur yang diterbitkan, dan saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000. maupun dengan Manohar, dan saksi mencari perusahaan yang mau menampung faktur pajak dari PT Bratatex, saksi kenal dengan seseorang bernama JAYADI SUWANDI. Dan lewat JAYADI SUWANDI inilah PT Bratatex menerbitkan faktur pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000. Dari JAYADI SUWANDI tahu berapa nilai faktur pajak yang diminta oleh PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000, kemudian disiapkan Invoice, Packing List dan Faktur Pajaknya sesuai total nilai PPN yang diminta, dengan seluruh Faktur Pajak dengan Nama PKP PT BRATATEX NPWP 01.104.747.9-441.000 dengan nama PKP Pembeli PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 sebanyak 46 (empat puluh enam) Faktur Pajak adalah faktur pajak yang tidak terdapat transaksi yang sebenarnya dan hanya penerbitan faktur pajak saja dengan nilai DPP total Rp 9.161.671.400,00 (Sembilan milyar seratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan nilai PPN total Rp 916.167.140,00 (Sembilan ratus enam belas juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah);
Bahwa fakta sesuai keterangan saksi HUSEN SETIADI, sebagai Direktur PT EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES dan Komisaris PT MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL dan sekaligus sebagai pemilik, membenarkan telah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000, perusahaan saksi telah menerbitkan Faktur pajak PT EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES dan PT MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 tidak didasari transaksi yang sebenarnya, waktu itu ada beberapa penjualan kepada perorangan yang tidak mau Faktur Pajak (seperti para trader Pasar Tanah Abang) sehingga posisi di kami ada faktur pajak ”lebihan”. Kemudian ada pembeli lain, mereka meminta faktur pajak ”lebihan” tadi dengan menyerahkan identitas atau NPWP atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000, dengan seluruh Faktur Pajak dengan Nama PKP PT Eiffel Textile Industries NPWP 02.554.439.6-422.000 dengan nama PKP Pembeli PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 sebanyak 6 (enam) Faktur Pajak adalah faktur pajak yang tidak terdapat transaksi yang sebenarnya dan hanya penerbitan faktur pajak saja dengan nilai PPN total Rp 75.075.000,00 (Tujuh puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah), dan PT Maju Aman Sentosa Tekstil NPWP 03.311.340.8-444.000 dengan nama PKP Pembeli PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 sebanyak 4 (empat) Faktur Pajak adalah faktur pajak yang tidak terdapat transaksi yang sebenarnya dan hanya penerbitan faktur pajak saja dengan nilai PPN total Rp 45.008.600,00 (Empat puluh lima juta delapan ribu enam ratus rupiah);
Bahwa fakta sebagaimana keterangan saksi JUDY ARIFIN, LAUW MELIAWATY, dan RICKY ARIFIN dimana ketiga perusahaan CV CAHAYA SANDANG MAKMUR, CV INDO SANDANG SEJAHTERA, dan CV INTI SANDANG MULIA, pernah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000, dan benar ketiga perusahaan tersebut yaitu :
CV CAHAYA SANDANG MAKMUR, telah menerbitkan Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 45 (empat puluh lima) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 950.664.313,00 (Sembilan ratus lima puluh juta Enam ratus enam puluh empat ribu Tiga ratus tiga belas rupiah) , tidak ada penyerahan barangnya, hanya Faktur Pajaknya saja karena ada yang meminta yaitu MANOHAR ;
CV INDO SANDANG SEJAHTERA NPWP 72.219.235.8-445.000 pernah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000,-, Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 32 (tiga puluh dua) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 572.427.549,00 (Lima ratus tujuh puluh dua juta Empat ratus dua puluh tujuh ribu Lima ratus empat puluh Sembilan rupiah) dan CV INTI SANDANG MULIA NPWP 31.761.691.0-424.000 pernah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000. sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 622.803.359,00 (Enam ratus dua puluh dua juta Delapan ratus tiga ribu Tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) ;
Faktur Pajaknya diminta MANOHAR, dengan cara menelepon LAUW MELIAWATY dan menyebutkan nama perusahaan yang akan dibuat faktur pajaknya dan nilai PPN yang diminta dituliskan dalam faktur pajaknya. Sedangkan keterangan nama jenis dan kuantitas barang ditentukan oleh ibu saksi, dan dalam penerbitan faktur pajak kepada PT.Indo Sandang Mandiri Milik terdakwa MANOHAR, faktur pajak, invoice dan surat jalan terlebih dahulu dikirim kepada Manohar, data jenis, kuantitas harga barang diberikan oleh Manohar, baru kemudian terdakwa MANOHAR mengirimkan dokumen Purchase Order atas nama perusahaan-perusahaan sesuai faktur pajak, imbalan dari MANOHAR sebesar 1% dari DPP dalam Faktur Pajak atas penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang ditentukan oleh MANOHAR, dan untuk membuat seolah-olah ada transaksi penjualan barang, biasanya ada uang masuk ke rekening atas nama CV INDO SANDANG SEJAHTERA di Maybank dari nama-nama perusahaan dengan nilai sesuai faktur pajak yang diminta oleh MANOHAR, dan saat uang sudah masuk, MANOHAR akan para saksi dan meminta kepadanya agar segera mengirimkan uang tersebut ke rekening yang diminta oleh MANOHAR, juga Manohar melalui WA minta pengembalian uang Manohar dan diberikan daftar nama-nama dan rekening kemana uang harus itu harus dikirim kembali, dan biasanya dalam hari yang sama atau maksimal keesokan para saksi akan menarik uang MANOHAR, ditransfer maupun RTGS ke rekening BII atau Maybank CV INDO SANDANG SEJAHTERA maupun rekening Bank BNP atau BCA CV INDO SANDANG SEJAHTERA (selanjutnya disebut CV ISS) dengan dilengkapi keterangan bahwa asal dana dari PT INDO SANDANG MANDIRI milik MANOHAR, dan MANOHAR memberikan kabar via whatsapp bahwa transfer telah dia lakukan, selanjutnya dia akan memberikan intruksi ke mana dana tersebut dikembalikan yaitu nama-nama rekening tujuan yang menampung uang kiriman balik sesuai permintaan MANOHAR, antara lain :
Rekening Bank UOB atas nama MANOHAR norek 4333001602;
Rekening BCA atas nama FRANZIE DYNATA FOENG norek 6640476999;
Rekening BCA atas nama POENG JIMMY CAHYADI norek 6640527879;
Rekening BCA atas nama PT PRIMA PRASINDO SEMESTA norek 2181877270;
Rekening BCA atas nama PT PORTO VALAS norek 5000635555;
Rekening BCA atas nama PO SU SIAN norek 1601000631;
Rekening BCA atas nama JONATHAN PARKASH KHUBANI 5820354909;
Rekening BCA atas nama IVAN P WIRYAWAN OR LILI norek 3353010863
Rekening BCA atas nama ANDREAS SANTOSA ISWAN norek 0281757937;
Rekening BCA atas nama DIDIN SEH AKMARUDIN norek 2701054387;
Rekening BCA atas nama ADI PRADANA norek 6640525388;
Rekening BCA atas nama TIO AY ING norek 8175098808;
Rekening BCA atas nama JOKO SETYONO norek 0041120516;
Rekening BCA atas nama DJEFRI ASSEGAFF norek 3911154097;
Bahwa RINI INDRIANI, sebagai Direktur PT DEWI SRI GARMINDO dimana PT DEWI SRI GARMINDO sebenarnya tidak pernah melakukan transaksi langsung dengan PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000. telah menerbitkan Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 3 (tiga) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 136.416.000,00 ( Seratus tiga puluh enam juta Empat ratus enam belas ribu rupiah) hanya secara dokumen saja, tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ;
Bahwa fakta KURSIYATI, sebagai Direktur PT SAI ABADI Indonesia, dimana Pendirian PT SAI ABADI INDONESIA atas dasar permintaan atasan saksi di PT HANUMAN SITA JAYA yaitu pak NAFIN, saya ditunjuk sebagai direktur olehnya. Yang mengurus pendirian PT DEWI SRI GARMINDO hingga pembuatan akta pendirian adalah pak NAFIN, dan benar PT SAI ABADI INDONESIA sebenarnya tidak pernah melakukan transaksi langsung dengan PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000. Transaksi antara PT SAI ABADI INDONESIA dan PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 hanya secara dokumen saja, adapun Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 31 (tiga puluh satu) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 1,226,900,000,00 ( Satu milyar DUa ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) hanya secara dokumen saja, tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ;
Bahwa fakta bahwa SINTOWIDJAJA dan NARESH KEWALRAMANI, Direktur PT Indah Asri Tata Busana telah menerbitkan faktur pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 yang sebenarnya adalah bukan customer langsung PT Indah Asri Tata Busana, atas permintaan pemnbeli sebenarnya NARESH KEWALRAMANI, minta untuk faktur pajaknya diterbitkan ke PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 yang katanya pemiliknya adalah MANOHAR. Dengan MANOHAR sendiri saksi tidak kenal dan Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 3 (tiga) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp. 99.133.965,00 (Sembilan puluh Sembilan juta Seratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh lima rupiah), tidak ada transaksi yang sebenarnya atas penjualan barang, dan saksi melakukan penjualan riil atau sebenarnya dengan NARESH KEWALRAMANI, namun penerbitan faktur pajak, invoice dan surat jalannya saja yang ke PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000.
Bahwa fakta bahwa KWON TAEK HOON, sebagai Direktur PT.YOOSUNG Indonesia, dan benar PT YOOSUNG telah menerbitkan Faktur Pajak dengan Nama PKP Penjual PT YOOSUNG INDONESIA NPWP 02.193.145.6-057.000 yang diterbitkan oleh PT YOOSUNG INDONESIA kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 01.104.699.5-422.000 selama tahun 2016 sebanyak 45 (empat puluh lima) Faktur Pajak dengan nilai PPN total Rp 495.000.000,00 (Empat ratus Sembilan juta rupiah) tidak terdapat transaksi yang sebenarnya dan hanya penerbitan faktur pajak saja ;
Bahwa fakta YUSTIAN PRASETYO, sebagai Marketing PT DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL di Surakarta dan pernah melakukan penjualan kepada Manohar, namun saksi tidak meyakini dan tidak mengakui faktur pajak yang diterbitkan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil selama 2016-2017 kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 adalah sebanyak 7 (tujuh) faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp. 97.064.464,00 (Sembilan puluh tujuh juta Enam puluh empat ribu Empat ratus enam puluh empat rupiah ) adalah dari perusahaan saksi, karena dokumen pendukung yang diterima oleh MANOHAR yang berupa Surat Jalan dan Faktur (komersial) bukan produk PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil ;
Bahwa Fakta NIA KALMIRA BASAR, sebagai Karyawan PT BERONICA, bersama dengan Mr LEE GIL WOO, atas permintaan MANOHAR dengan fee atas penerbitan faktur pajak TBTS fee sebesar 1% dari nilai DPP harga barqng atau 10 % dari nilai PPN dalam faktur paja, dan dalam kurun waktu Januari 2016 – Desember 2017 PT BERONICA telah menerbitkan Faktur pajak TBTS (yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) sebanyak 31 (tiga puluh satu) Faktur Pajak kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 dengan total nilai PPN dalam faktur Pajak sebesar Rp. 612.162.725 (Enam ratus dua belas juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), dimana saksi membenarkan Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT ISM tersebut tidak ada penyerahan barangnya, hanya Faktur Pajak saja, atas permintaan MANOHAR, dan Faktur pajak yang diterbitkan PT BERONICA kepada MANOHAR tidak ada transaksi barangnya, hanya faktur pajaknya saja beserta dokumen invoice/nota, dan surat jalan sesuai nama perusahaan yang diminta oleh MANOHAR. Tidak ada pembayaran, tetapi Mr LEE setor tunai atas faktur pajak kepada MANOHAR agar seolah-olah ada pembayaran, imbalan/fee sebesar 1% MANOHAR menyampaikan langsung melalui transfer ke rekening saksi dari rekening BCA milik MANOHAR adalah fee penerbitan faktur pajak TBTS kepada PT INDO SANDANG MANDIRI dan sebagian uang diberikan kepada bos saksi MR.LEE;
Bahwa fakta bahwa saksi MAYADEVI PREMCHAND UDASI dibawah sumpah didepan penyidik DJP, saksi mengakui melalui PD NAINA EXIMINDO telah menerbitkan faktur pajak kepada Manohar PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 dimana Manohar meminta Faktur melalui SHARMA SANTOS, yang tidak ada transaksi yang sebenarnya dengan total nilai PPN dalam faktur Pajak sebesar Rp. 145.477.065,00 (seratus empat puluh lima juta, empat ratus tujuh puluh tujuh ribu, enam puluh lima rupiah), dan pembayaran fee faktur ditransfer menggunakan rekening BCA MANOHAR ke rekening saksi ;
Bahwa terdakwa juga menggunakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. INDONESIA TAROKO TEXTILE senilai PPN FakturPajak TBTS Rp.7.758.179.00, ;
Bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang diperoleh dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 telah termuat berdasarkan detil pelaporan yang ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak ;
Bahwa dengan Rekapan Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428000 untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 sebagaimana termuat dalam data sistem Informasi Direktorat Jendral pajak ;
Sedangkan fakta rekap Faktur Pajak tts sebagai Faktur Pajak Masukan yang oleh terdakwa Manohar telah digunakan atau dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT INDO SANDANG MANDIRI untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017, ada yang dengan membayar fee, ada juga tanpa fee, dan tidak ada transaksi barang dan atau jasa antara perusahaan penerbit Faktur TBTS dengan perusahaan terdakwa PT. INDO SANDANG MANDIRI, dengan rincian Faktur dari masing-masing perusahaan penerbit ;
Bahwa dari Data terlihat PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 pernah memasukkan surat pernyataan tertulis pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait SPT Masa PPN :
Masa Januari 2016 dengan surat nomor 001/ISM/IV/2016 tanggal 28 Maret 2019 dengan pembayaran kode 500 sebesar Rp. 209.457.375,00;
Masa Februari 2016 dengan surat nomor 002/ISM/IV/2016 tanggal 28 Maret 2019 dengan pembayaran kode 500 sebesar Rp. 261.505.450,00; dan
Masa Maret 2016 dengan surat nomor 003/ISM/IV/2016 tanggal 28 Maret 2019 dengan pembayaran kode 500 sebesar Rp. 141.199.900,00.
Bahwa PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 pernah memasukkan surat pernyataan tertulis pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait SPT Masa PPN tanggal 24 Juli 2020 terkait:
SPT Masa Pajak Januari dengan nomor 001/ISM/VII/20 dengan nilai Pemindahbukuan 149.999.850 (PBK-00872/VII/WPJ.09/KP.0103/2020) untuk pembayaran sanksi administrasi an. PT. Beronica;
SPT Masa Pajak Januari dengan nomor 004/ISM/VII/20 untuk pembayaran sanksi administrasi a.n PT. Indah Tata Sandang;
Masa Pajak Februari 2016 dengan nomor 002/ISM/VII/20 untuk pembayaran sanksi administrasi PT. Beronica melalui Pemindahbukuan nomor PBK-00871/VII/WPJ.09/KP.0103/2020;
Masa Pajak Maret 2016 dengan nomor surat 003/ISM/VII/20 untuk pembayaran sanksi administrasi PT. Beronica dengan pemindahbukuan nomor PBK-00870/VII/WPJ.09/KP.0103/2020;
Masa Pajak Maret dengan nomor 005/ISM/VII/20; dan
Masa Pajak April 2016 dengan nomor surat 006/ISM/VII/20, untuk pembayaran sanksi administrasi a.n PT. Indah Tata Asri Sandang melalui pemindahbukuan dengan nomor PBK-00896/VII/WPJ.09/ KP.0103/2020;
Bahwa adapun pembayaran terkait dengan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarya yang telah dikreditkan dari masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 ;
Sehingga PT. INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 sudah pernah melakukan pembayaran PPN terkait Faktur Pajak yang tidak berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya yang digunakan selama masa Pajak januari 2010 sampai dengan Desember 2014 sebesar Rp. 3.534.003.116,00 (Tiga milyar lima ratus tiga puluh empat juta tiga ribu seratus enam belas rupiah) dengan rincian :
Kode jenis setoran 500 sebesar Rp. 3.334.003.116,00
Kode jenis setoran 510 sebesar Rp. 200.000,00
Bahwa atas kedua pembayaran dalam KJS tersebut dapat dikurangkan dari kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar satu per dua bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya, mengingat sanksi berupa denda pada Pasal 8 (3) dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah berubah menjadi 100% dari sebelumnya 150% ;
Bahwa menurut keterangan ahli bahwa kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan wajib pajak/Pengusaha Kena Pajak PT. INDO SANDANG MANDIRI NPWP 02.790.559.5-428.000 dengan Terdakwa Manohar selama pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp. 6.002.058.357,00 dikurangi dengan pembayaran yang sudah dilakukan oleh Wajib pajak/ Penguasaha kena pajak PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 02.790.559.5-428.000 dari kurun waktu januari 2016 sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp. 6.002.058.357,00 dikurangi dengan pembayaran yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dengan perhitungan ;
1.Kerugian pada pendapatan ; Rp. 6.002.058.357,00
Negara
2. Pembayaran sebagai
Pengurang
50%X Rp.3.534.003.116,00 : Rp. 1.767,001,558,00
KN setelah pengurangan ; Rp. 4.235.056.799,00
Sehingga dengan demikian kerugian padapendapatan negara yang timbul untuk Masa Pajak Januari 2010 sampai dengan Desember 2014 adalah sebesar Rp. 4.235.056.799,00,- (empat milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah);
Bahwa berdasarkan data SPT pada SIDJP yang menandatangani SPT Masa PPN Masa januari 2016 sampai dengan Desember 2017 atas nama PT. INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02790.559.5-428.000 yaitu Terdakwa Manohar yang bertindak sebagai Direktur;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu sebagai berikut :
Dakwaan : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 jo Pasal 44 B Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 jo Pasal 44 B Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan pidananya, berpendapat bahwa dakwaan tersebut telah terbukti, sehingga meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana atas kesalahannya telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa sebaliknya Penasihat Hukum Terdakwa dengan alasan-alasan yang diuraikan dalam Nota Pembelaannya, berpendapat bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, sehingga memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau dilepas dari tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa adanya perbedaan kesimpulan dalam menganalisa dan menilai kasus ini, yaitu disatu pihak Penuntut Umum berpendapat bahwa Dakwaan telah terbukti, dan di pihak lain Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak terbukti, menurut Majelis Hakim bahwa hal tersebut adalah wajar dan bahkan dapat memahaminya, mengingat latar belakang misi dan versi masing-masing pihak yang berbeda ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian, hal-hal yang diungkapkan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim menempatkan pada proporsinya, yang semuanya itu sebagai upaya untuk sama-sama mengkaji, mencari dan menemukan kebenaran materiel (materiele warhead) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari kedua pandangan yang berbeda tersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan sebagaimana diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat sama dengan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum adalah Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 jo Pasal 44 B Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja ;
Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing unsur tersebut sebagai berikut:
Unsur 1 : “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang di dalam UU KUP memang tidak didefinisikan secara khusus namun menurut ketentuan hukum dikenal dua macam subjek hukum yaitu :
Natuurlijk Persoon atau mens persoon yang disebut orang atau manusia ;
Rechtpersoon atau badan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam rumusan Hukum Pidana adalah siapa saja (recht persoon) yang dapat dijadikan subyek hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (beekwaam) tidak di bawah curatele dan tidak sakit jiwa, pelaku tindak pidana dan subyek tersebut dapat pegawai Negeri atau Swasta, laki-laki atau perempuan, siapa saja sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa Ahli menerangkan unsur Setiap Orang di dalam UU KUP menurut ketentuan hukum dikenal dua macam subjek hukum yaitu :
Natuurlijk Persoon atau mens persoon yang disebut orang atau manusia ;
Rechtpersoon atau badan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon) ;
Menimbang bahwa unsur “Setiap orang" adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya; setiap orang tersebut bisa bertindak sendiri bisa juga bersama-sama, bisa bertindak atas nama pribadi dan juga bisa bertindak atas nama badan ;
Menimbang, bahwa Unsur 'setiap orang' dalam peraturan perundang-undangan mempunyai makna bahwa rumusan tersebut mengarah pada siapa saja yang karena kedudukannya dan perbuatannya telah disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang mana terdapat kemampuan pada dirinya untuk bertanggung jawab secara pidana ;
Menimbang, bahwa Ahli menerangkan Pasal 32 UU Nomor 16 tahun 2009 ayat (1) mengatur :" Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus ", Sedangkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2009 menerangkan bahwa Dalam Undang-undang ini dinyatakan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan, Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut " ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan Terdakwa di depan persidangan serta adanya barang bukti dalam perkara ini, dimana diperoleh fakta-fakta hukum :
Bahwa dalam perkara ini, yang dimaksud ‘Setiap orang’ tersebut adalah Terdakwa sesuai dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan bernama MANOHAR, Nomor KTP 3273193012500001, Tempat Lahir Surabaya Tanggal Lahir 30 Desember 1950, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Hindu, Alamat KTP Jalan Braga No 44, Kota Bandung Jawa Barat, Alamat tinggal Jalan Braga No 44, Kota Bandung Jawa Barat, Pekerjaan Direktur PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000, Pendidikan Terakhir SMP, identitasnya sudah termuat lengkap dalam surat dakwaan, dan saat ditanyakan identitasnya oleh Majelis Hakim Aquo, terdakwa membenarkannya dan mengerti atas surat dakwaan yang dibacakan ;
Menimbang, bahwa dari keadaan terdakwa dipersidangan tidak ada ditemukan hal-hal sebagaimana ketentuan Pasal 44,48,49 dan 51 KUHP, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus pidana, karena terdakwa cakap, sehat jasmani dan rohani dalam menjalani persidangan sampai pada tahap tuntutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi : TOMY HARDJABARATA PT.Bratatex), HUSEN SETIADI (PT.Eiffel Textile Indonesia dan PT.Maju Aman Sentosa Tekstil), JUDY ARIFIN (CV.Indo Sandang Sejahtera), LAUW MELIAWATY (CV.Cahaya Sandang Makmur), RICKY ARIFIN (CV.Inti Sandang Mulia), RINI INDRIANI (PT.Dewi Sri Garmindo), KURSIATI (PT.Sai Abadi Indonesia), SINTOWIDJAJA HAMZAH (PT.Indah Asri Tata Sandang), NARESH KEWALRAMANI, MAYADEVY PREMCHAND UDASI (PD.Naina), DHAMESH CHAMDUR NANIKAM (Komisaris PT.Indo Sandang Mandiri), NIA KALMIRA BASAR (PT.Beronica), bahwa terdakwa MANOHAR lah yang meminta diterbitkan faktur Faktur Pajak atas nama Perusahaan terdakwa PT.INDO SANDANG MANDIRI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Unsur 2 : “Dengan sengaja” :
Menimbang, bahwa Unsur kesengajaan dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, merupakan kesengajaan dalam arti yang luas. ;
Menimbang, bahwa menurut “Memorie Van Toelicting, bahwa pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui “ (Prof. Moeljatno, S.H.,2008:185). Teori tentang hal ini ada dua aliran, yaitu :
Teori Kehendak (wilstheorie) ;
Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil) ;
Teori Pengetahuan (voorstellingstheorie) ;
Kesengajaan dapat diartikan sebagai kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet.(de wil tot handelen bij voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestanddelen) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori tersebut, suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja bilamana terdapat niat atau kehendak untuk mewujudkan suatu tindak pidana dan akibat hukumnya harus dilakukan dengan sengaja. Menurut teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan yang artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuai itu ;
Menimbang, bahwa selain itu, menurut PAF Lamintang, unsur dengan sengaja harus diartikan secara luas, yakni tidak semata-mata sebagai opzet als oogmerk (sengaja sebagai maksud) saja, melainkan juga sebagai opzet bij zekerheidsbewustzijn (sengaja sebagai kepastian), dan sebagai opzet bij mogeljheidsbewustzijn (sengaja sebagai kemungkinan) ;
Menimbang, bahwa Menurut Prof. Moeljatno, yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu bentuk (dolus) atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana kesengajaan itu merupakan sikap bathin yang ada dalam diri Terdakwa yang kemudian diaplikasikan dengan perbuatan dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sadar serta akibat-akibat yang timbul atas perbuatan tersebut dikehendaki oleh Terdakwa. Istilah lain untuk makna “tujuan” adalah kata “dengan maksud”. Bahwa dalam buku buku belanda ada istilah “dengan maksud” dan sebagainya, misalnya dalam pasal 104, 362 KUHP ;
Menimbang, bahwa menurut v hattum, hal itu harus dimaknakan sebagai tujuan subjektif dari pada Terdakwa. Terdakwa harus sungguh-sungguh mengingini keadaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Pompe sebaliknya memberi makna objektif, artinya bukan saja kalau keadaan tersebut diingini olehnya, tetapi bagaimana keadaan tampak dalam kenyataannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta, persidangan dari keterangan ahli saksi saksi serta adanya bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan, jelas bahwa Perbuatan Terdakwa MANOHAR menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya adalah tindak pidana sesuai dengan pasal 39A huruf a UU KUP. Perbuatan penggunaan Faktur Pajak tidak sah tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak, karena apabila Faktur Pajak tidak sah tersebut dikreditkan (sebagai Pajak Masukan) oleh pihak yang menerimanya, maka akan mengurangi kewajiban pembayaran PPNnya. Dalam keadaan seperti itu PPN yang disetor ke Kas Negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya ;
Menimbang, bahwa Ahli menerangkan selaku Direktur INDO SANDANG MANDIRI, Sdr. MANOHAR adalah pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya melalui PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000.
Bahwa Ahli menerangkan penghitungan kerugian pada pendapatan dapat dilakukan dengan lebih mudah berdasarkan data dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan bentuk faktur pajak yang dapat dijadikan barang bukti terkait dengan kerugian pada pendapatan Negara diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2010 tanggal 06 Oktober 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2014 tanggal 25 September 2014 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (spt masa PPN) mengatur tentang kewajiban SPT bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui :
e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ;
Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT ;
Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD) ;
Kemudian di Pasal 3 diatur bahwa SPT Masa PPN dapat berbentuk :
Formulir kertas (hardcopy); atau
Data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik; atau melalui e-Filing.
Sehingga dengan adanya ketentuan tentang E-SPT dan E-Filing barang bukti berupa faktur pajak dapat berbentuk Formulir Kertas (hardcopy) dapat pula berbentuk Data Elektornik (Soft Copy) ;
Menimbang, bahwa Ahli menerangkan kerugian pada pendapatan negara timbul ketika faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut dikreditkan sehingga mengurangi PPN yang seharusnya dibayar. Sehingga, akibat diterbitkan dan digunakannya faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan dikreditkan oleh pengguna faktur pajak dapat mengurangi PPN yang seharusnya disetorkan ke kas Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa sesuai keterangan saksi TOMY HARDJABARATA (PT.Bratatex), HUSEN SETIADI (PT.Eiffel Textile Indonesia dan PT.Maju Aman Sentosa Tekstil), JUDY ARIFIN (CV.Indo Sandang Sejahtera), LAUW MELIAWATY (CV.Cahaya Sandang Makmur), RICKY ARIFIN(CV.Inti Sandang Mulia), RINI INDRIANI (PT.Dewi Sri Garmindo), KURSIATI (PT.Sai Abadi Indonesia), SINTOWIDJAJA HAMZAH (PT.Indah Asri Tata Sandang), NARESH KEWALRAMANI, MAYADEVY PREMCHAND UDASI(PD.Naina), DHAMESH CHAMDUR NANIKAM (Komisaris PT.Indo Sandang Mandiri), NIA KALMIRA BASAR (PT.Beronica) terdakwa MANOHAR dengan sadar meminta dan menghubungi untuk diterbitkan faktur pajak atas nama perusahaan terdakwa yaitu PT.INDO SANDANG MANDIRI terbukti dari permintaan terdakwa melalui beberapa rekan terdakwa yaitu :
Untuk PT BERONICA terdakwa berhubungan dengan Lee Gil Woo melalui Nia Kalmira, terdakwa kirim uang seharga pembelian dulu ke PT BERONICA kemudian nanti uang dikembalikan lagi ke rekening istri terdakwa, dan fee faktur pajak sebesar 10 % ditransfer kerekening NIA KALMIRA ;
Untuk PT. EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES dan PT MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL, berhubungan dengan Husen Setiadi ;
Untuk CV INTI SANDANG MULIA, CV CAHAYA SANDANG MAKMUR, dan CV INDO SANDANG SEJAHTERA, terdakwa beli faktur pajaknya ke Ci Kety/Lau Meliawaty, harganya sekitar 1,5% dari PPN dalam Faktur Pajak. Biasanya terdakwa kirim uang seharga pembelian terlebih dahulu ke rekening perusahaan Ci Kety itu nanti kemudian uang tersebut dikembalikan ke rekening istri terdakwa;
Untuk PD. NAINA EXIMINDO berhubungan dengan Santos;
Untuk PT DEWI SRI GARMINDO dan PT SAI ABADI INDONESIA berhubungan dengan Navin ;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan cuplikan percakapan antara terdakwa melalui aplikasi whatsapp nomor +6282112682439 dengan Judy Arifin nomor +628122004915 melalui aplikasi whatsapp sesuai hasil forensic digital telepon seluler Judy Arifin, yang berisi permintaan pengembalian uang pembelian yang telah dikirimkan oleh PT INDO SANDANG MANDIRI agar seolah-olah ada transaksi pembelian ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan cuplikan percakapan antara terdakwa melalui aplikasi whatsapp nomor +628562161234 dengan Ricky Arifin nomor 08122009914 melalui aplikasi whatsapp sesuai hasil forensic digital telepon seluler Judy Arifin, yang berisi permintaan pengembalian uang pembelian yang telah dikirimkan oleh PT INDO SANDANG MANDIRI agar seolah-olah ada transaksi pembelian ;
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas unsur : dengan sengaja, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Unsur 3 : “Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya”;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa unsur “menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” merupakan unsur Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa apabila dikaji Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2009 dalam relevansinya dengan Pasal 13 ayat (9) UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009, bahwa f aktur pajak adalah bukti pungutan pajak (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang m elakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Untuk itu, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak yang benar secara formal apabila telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yaitu harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
PPN yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut ;
Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak ;
Menimbang, bahwa Faktur Pajak yang benar secara material apabila keterangan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean ;
Menimbang, bahwa unsur perbuatan“menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” tersebut tidak harus selalu disertai rangkaian perbuatan membuat dan melaporkan SPT Masa PPN para PKP Penerbitnya, hal ini dikarenakan perbuatan “menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” tersebut merupakan perbuatan yang mandiri yang dengan diterimanya Faktur Pajak TBTS oleh PKP Penggunanya sudah dapat dikreditkan oleh PKP Pengguna, terlepas apakah Faktur Pajak TBTS tersebut dilaporkan atau tidak sebagai PPN Keluaran di SPT Masa PPN PKP Penerbitnya. Boleh jadi Pelaku penerbit Faktur Pajak TBTS melengkapi modus operandinya dengan rangkaian perbuatan membuat dan melaporkan SPT Masa PPN para PKP Penerbitnya dengan tujuan meyakinkan pembeli dan/atau dengan tujuan menyamarkan faktur pajak TBTS tersebut supaya dalam administrasi KPP terlihat sebagai faktur pajak yang normal ;
Menimbang, bahwa Kata “terbit“ sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti “keluar untuk diedarkan (tt surat kabar, buku, dsb)” dan kata “menerbitkan” berarti “mengeluarkan (majalah, buku, dsb)”. Dalam konteks faktur pajak, faktur pajak dibuat oleh penjual sebagai bukti pungutan pajak sehingga “menerbitkan faktur pajak” dapat dimaknai bahwa seseorang mengeluarkan suatu bukti atau pengakuan/klaim bahwa ia telah melakukan suatu pungutan pajak atas suatu penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ;
Menimbang, bahwa sedangkan kata “guna“ sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti “faedah, manfaat” dan kata “menggunakan” berarti “memakai (alat, perkakas); mengambil manfaatnya”. Dalam konteks faktur pajak, faktur pajak dibuat oleh penjual sebagai bukti pungutan pajak kemudian digunakan oleh pembeli, sehingga “menggunakan faktur pajak” dapat dimaknai bahwa seseorang memakai atau mengambil manfaat dari terbitnya faktur pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ;
Menimbang, bahwa dengan diterbitkannya faktur pajak ini maka timbul hak dan kewajiban kepada Negara bagi yang menerbitkan maupun yang menerima faktur pajak ;
Menimbang, bahwa pemaknaan “menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak” yang diperluas ini terkait dengan berkembangnya sistem pemungutan PPN yang tidak lagi mengutamakan fisik faktur pajak namun dalam bentuk elektronik (e-faktur) yang tidak perlu dicetak, sehingga dapat terjadi pajak masukan yang dilaporkan pembeli dalam SPT Masa PPN tidak didukung fisik faktur pajaknya. Dalam hal seperti itu, tentu saja tidak ada fisik faktur pajak namun terdapat pengakuan/klaim dari penjual bahwa ia telah melakukan suatu pungutan pajak atas suatu penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Oleh karenanya penjual mempunyai kewajiban kepada Negara atas pengakuan/klaim tersebut untuk menyetorkan pajak yang telah dipungutnya dan melaporkan dalam SPT Masa PPN. Dan bagi pembeli yang menerima faktur pajak berhak mengkreditkan sejumlah pajak yang telah dipungut oleh penjual untuk mengurangi utang pajak pada SPT Masa PPN ;
Menimbang, bahwa maka perbuatan yang dapat di kategorikan sebagai perbuatan “menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak” seperti yang dimaksud Pasal 39A huruf a Undang-Undang KUP adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan timbulnya suatu bukti atau pengakuan/ klaim bahwa suatu pihak telah melakukan suatu pungutan pajak dan atas bukti atau pengakuan/klaim tersebut oleh pihak lain dimanfaatkan untuk mengurangi pajak yang harus disetor ke Negara. Contoh perbuatan tersebut antara lain membuat dengan cara mengetik faktur pajak (mencantumkan materi transaksi antara lain nama dan NPWP baik penjual dan pembeli, jenis barang, kuantitas barang, harga jual, serta nilai DPP dan PPN), kemudian pembeli sebagai penerimaan manfaat mengkreditkan faktur pajak tersebut untuk mengurangi kewajiban PPN di SPT Masa PPN ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli bahwa yang dimaksud dengan unsur menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya sebagaimana tercantum Pasal 39A huruf a UU KUP adalah urutan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat berupa atau dengan cara :
Memperbesar/menggelembungkan Pajak Masukan yaitu menambah Pajak Masukan dengan cara memperoleh dan/atau membeli Faktur Pajak yang tidak sah;
Mengkreditkan Faktur Pajak tidak sah yaitu Faktur Pajak yang tidak ada underlying transactionnya; kemudian ;
Melaporkan SPT Masa PPN ke KPP dimana Wajib Pajak pengguna terdaftar agar dapat masuk dalam sistem PK-PM Pajak Pertambahan Nilai di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ;
Menimbang, bahwa menurut Ahli yang dimaksud dengan unsur tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana tercantum Pasal 39A huruf a UU KUP adalah berarti Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi kriteria Faktur Pajakyang sah. Apabila seseorang atau beberapa kelompok orang menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak tanpa disertai penyerahan BKP atau JKP (yang menjadi underlying transaction), maka walaupun orang atau kelompok orang tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN, Faktur Pajakyang diterbitkan dan digunakannya adalah tidak sah,karena tidak benar secara material ;
Menimbang, bahwa dari Data dapat terlihat PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 pernah memasukkan surat pernyataan tertulis pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait SPT Masa PPN :
Masa Januari 2016 dengan surat nomor 001/ISM/IV/2016 tanggal 28 Maret 2019 dengan pembayaran kode 500 sebesar Rp. 209.457.375,00 ;
Masa Februari 2016 dengan surat nomor 002/ISM/IV/2016 tanggal 28 Maret 2019 dengan pembayaran kode 500 sebesar Rp. 261.505.450,00; dan
Masa Maret 2016 dengan surat nomor 003/ISM/IV/2016 tanggal 28 Maret 2019 dengan pembayaran kode 500 sebesar Rp. 141.199.900,00 ;
Menimbang, bahwa PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 pernah memasukkan surat pernyataan tertulis pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait SPT Masa PPN tanggal 24 Juli 2020 terkait :
SPT Masa Pajak Januari dengan nomor 001/ISM/VII/20 dengan nilai Pemindahbukuan 149.999.850 (PBK-00872/VII/WPJ.09/KP.0103/2020) untuk pembayaran sanksi administrasi an. PT. Beronica;
SPT Masa Pajak Januari dengan nomor 004/ISM/VII/20 untuk pembayaran sanksi administrasi a.n PT. Indah Tata Sandang;
Masa Pajak Februari 2016 dengan nomor 002/ISM/VII/20 untuk pembayaran sanksi administrasi PT. Beronica melalui Pemindahbukuan nomor PBK-00871/VII/WPJ.09/KP.0103/2020;
Masa Pajak Maret 2016 dengan nomor surat 003/ISM/VII/20 untuk pembayaran sanksi administrasi PT. Beronica dengan pemindahbukuan nomor PBK-00870/VII/WPJ.09/KP.0103/2020;
Masa Pajak Maret dengan nomor 005/ISM/VII/20; dan
Masa Pajak April 2016 dengan nomor surat 006/ISM/VII/20, untuk pembayaran sanksi administrasi a.n PT. Indah Tata Asri Sandang melalui pemindahbukuan dengan nomor PBK-00896/VII/WPJ.09/KP.0103/2020 ;
Sehingga PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 sudah pernah melakukan pembayaran PPN terkait Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya yang digunakan selama masa pajak Januari 2010 sampai dengan Desember 2014 sebesar Rp. 3.534.003.116,00 (Tiga milyar lima ratus tiga puluh empat juta tiga ribu seratus enam belas rupiah) dengan rincian:
kode jenis setoran 500 sebesar Rp. 3.334.003.116,00 ;
kode jenis setoran 510 sebesar Rp 200.000,00 ;
Menimbang, bahwa atas kedua pembayaran dalam KJS tersebut dapat dikurangkan dari kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar satu per dua bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya, mengingat sanksi berupa denda pada Pasal 8 (3) dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah berubah menjadi 100% dari sebelumnya 150% ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan data SPT pada SIDJP yang menandatangani SPT Masa PPN Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 yaitu MANOHAR yang bertindak sebagai Direktur ;
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas maka unsur “menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Unsur 4 : “Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing
merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP, mengatur, “ jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat “ ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang masing-masing, berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain, perbuatan berlanjut ini dikenal dengan istilah “Voorgezett Handeling”, dimana untuk membuktikan unsur ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan berlanjut antara lain :
Menimbang, bahwa pada diri pelaku (dader) harus ada kesatuan putusan dan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari satu putusan kehendak yang dilarang, yang menentukan dalam hal ini adalah apakah sebenarnya yang menjadi dasar perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa perbuatan pelaku (dader) itu haruslah sama dan satu macam ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa MANOHAR, memenuhi unsur perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut haruslah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
Beberapa perbuatan tersebut timbul dari niat yang sama;
Perbuatan-perbuatan tersebut harus sama dan sejenis;
Jangka waktu perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan relatif tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa waktu antara perbuatan yang satu dengan yang lain tidak terlalu lama, akan tetapi perbuatan itu boleh terus menerus berjalan bertahun-tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sesuai keterangan saksi, Terdakwa, ahli dan barang bukti jika dikaitkan dengan perbuatan berlanjut terungkap fakta berikut :
Bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang diperoleh dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 atas nama PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 NPWP 02.790.559.5-428.000 berdasarkan detil pelaporan yang ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak ;
Bahwa rekap Faktur Pajak TBTS sebagai faktur pajak Masukan yang oleh terdakwa MANOHAR telah digunakan atau dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT INDO SANDANG MANDIRI untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017, ada yang dengan membayar fee, ada juga tanpa fee, dan tidak ada transaksi barang dan atau jasa antara perusahaan penerbit Faktur TBTS dengan perusahaan terdakwa PT INDO SANDANG MANDIRI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur “melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; ”, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 jo Pasal 44 B Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan menurut Majelis Hakim telah terbukti dengan sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan pidana, sehingga oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon supaya terdakwa dibebaskan dengan alasan sebagaimana dalam nota pembelaannya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan tersebut adalah menjadi tanggung jawab Terdakwa sendiri dalam kapasitas sebagai direktur PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
Menimbang, bahwa, Majelis selama persidangan, dari diri Terdakwa Majelis tidak mendapatkan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan hukuman atas kesalahannya tersebut, sehingga dengan demikian maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya tersebut dan haruslah dihukum yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa pendapatan negara dari sektor pajak berkurang senilai Faktur PPN yang dipergunakan oleh terdakwa MANOHAR yaitu senilai Rp. 6.002.058.357,00 dan setelah dikurangi pembayaran yang telah dilakukan yaitu 50% X Rp. 3.534.003.116,00 = Rp. 1,767,001,558.00, yaitu: Rp. 4.235.056.799,00 ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berusia ujur 71 tahun dan sudah sakit sakitan ;
Terdakwa merasa menyesal dan tdak akan melakukan lagi perbuatan tersebut;
.
Menimbang, bahwa selama Terdakwa ditangkap dan ditahan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan penetapan yang sah, maka Terdakwa harus ditetapkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai penetapan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan diputuskan sebagaimana akan disebutkan adalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidan dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MANOHAR, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA SECARA BERLANJUT” ;
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar 2 (dua) X nilai faktur pajak TBTS yang digunakan yaitu senilai Rp. 6.002.058.357,00 dikurangi pembayaran yang telah dilakukan yaitu 50% X Rp. 3.534.003.116,00 = Rp. 1,767,001,558.00, yaitu: Rp. 4.235.056.799,00. = Rp.8.470.113.598,- (delapan milyar, empat ratus tujuh puluh juta, seratus tiga belas ribu, lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Transfer PT. Indo Sandang Mandiri ke CV. Cahaya Sandang Makmur ;
1 (satu) lembar Rincian Total Nota Cahaya ;
7 (tujuh) lembar Rekening koran Bank BII Maybank Nomor 00101414232-044-333550 a.n. CV CAHAYA SANDANG MAKMUR bulan April, Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2016
3 (tiga) lembar Rekening koran Bank Maybank Nomor 00101414232-044-333550 a.n. CV CAHAYA SANDANG MAKMUR bulan Februari dan Agustus tahun 2017 ;
1 (satu) lembar Rincian pembayaran PT. Indo Sandang Mandiri ke CV. Indo Sandang Sejahtera ;
1 (satu) lembar Rincian Nota CV. Indo Sandang Sejahtera ;
3 (satu) lembar Rekening koran Bank BNP Nomor 888.0.667777-7 a.n. INDO SANDANG SEJAHTERA periode 1 Agustus 2016 s.d. 31 Oktober 2016 ;
5 (lima) lembar Rekening koran BCA Nomor 7771609388 a.n. CV INDO SANDANG SEJAHTERA periode 31 Januari 2017 s.d. 31 Oktober 2017 ;
1 (satu) lembar Sales Contract Nomor Reff 10/XII/EF/2015 tanggal 23 Desember 2015 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468175 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468190 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468195 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468197 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468199 ;
1 (satu) set Surat Jalan, Nota Faktur, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.01468200 ;
1 (satu) lembar rekening giro Bank BCA KCP Setiabudi a.n. EIFFEL TEXTILE INDUSTRIES PT Nomor rekening 2333128888 ;
1 (satu) lembar fotokopi kwitansi/bukti pembayaran dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 untuk faktur nomor 010.001-16.01468175;010.001-16.01468190; 010.001-16.01468197; 010.001-16.01468199; 010.001-16.01468200 ;
1 (satu) lembar rekap mutasi piutang dagang kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 ;
1 (satu) set SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2016 ;
2 (dua) lembar Sales Contract Nomor Reff 01/XII/MASTEX/2015 tanggal 2 Desember 2015 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835177 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835174 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835176 (copy) ;
1 (satu) set Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.04835175 (copy) ;
2 (dua) lembar fotokopi kwitansi/bukti pembayaran dari PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 untuk faktur nomor 010.001-16.04835177; 010.001-16.04835174; 010.001-16.04835176; 010.001-16.04835175 (copy) ;
1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNP a.n. MAJU AMAN SENTOSA TEKSTIL nomor rekening 103.0.800990-0 (copy) ;
1 (satu) lembar buku piutang dagang kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 (copy) ;
2 (dua) lembar Rincian Tagihan a.n PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 (copy) ;
1 (satu) set SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2016 (copy) ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02899.8 Masa Januari s.d. September 2016 dan Masa November s.d. Desember 2016 (dalam rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02336.8 Masa Januari s.d. Desember 2016 (dalam US dollar) Asli, kecuali Masa Oktober (fotocopy) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02899.8 Masa Januari s.d. Juni 2017 (asli) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Koran Bank of India Indonesia Nomor 300.2.02336.8 Masa Januari s.d. Juni 2017 (dalam USD) sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Giro BCA Nomor 0085957789 mata uang IDR Masa Maret s.d. Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Rekening Giro BCA Nomor 0085278989 mata uang USD Masa Maret s.d. Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Dokumen Ekspor tahun 2016 dalam folder warna hijau terdiri dari dokumen: Packing List, Commercial Invoice, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Sea Waybill (copy), Bukti Bayar Seal Fee, Invoice, Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa, eTicket Gate Pass sebanyak 47 (empat puluh tujuh) set ;
Dokumen Ekspor tahun 2017 dalam folder warna hijau terdiri dari dokumen: Packing List, Commercial Invoice, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Ocean Bill of Lading, Outward Manifest Laut, copy Non Negotiable, Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE), Invoice sebanyak 8 (delapan) set
7 (tujuh) lembar Fotokopi Otentifikasi Rekening koran BCA Nomor 7771989555 a.n. CV INTI SANDANG MULIA periode 30 April 2016 s.d. 31 Januari 2017 ;
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 7 Februari 2017
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 17 Februari 2017
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 2181877270 a.n. PT. PRIMA PLASINDO SEMESTA ;
1 (satu) lembar Prin out Otentifikasi Bukti Setoran RICKY ke rekening 6640476999 a.n. FRANZIE DYNATA FOENG tanggal 17 Februari 2017
9 (sembilan) lembar Fotokopi Otentifikasi Pembukaan Rekening Badan Usaha/ Badan Hukum Bank BCA nomor 0085278989 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
9 (sembilan) lembar Fotokopi Otentifikasi Pembukaan Rekening Badan Usaha/ Badan Hukum Bank BCA nomor 0085957789 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi Kartu NPWP PT. INDO SANDANG MANDIRI ;
1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi KTP a.n. DHAMESH CHAMDUR NANIKRAM ;
1 (satu) lembar Fotokopi Otentifikasi Kartu SIM A a.n. MANOHAR ;
5 (lima) lembar Fotokopi Otentifikasi Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA Nomor 0633478888 a.n. MANOHAR ;
3 (tiga) lembar Fotokopi Otentifikasi Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA Nomor 0631333159 a.n. MANOHAR ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0085957789 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI bulan Maret 2017 s.d. Desember 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0085278989 a.n. PT. INDO SANDANG MANDIRI bulan Maret 2017 s.d. Desember 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0631333159 a.n. MANOHAR bulan Juli 2017 s.d. Mei 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0633478888 a.n. MANOHAR bulan September 2018 s.d. Desember 2018 ;
1 (satu) set Fotokopi Otentifikasi Rekening Koran BCA Nomor 0080296401 a.n. MANOHAR bulan Januari 2016 s.d. Desember 2018
Rekening Koran Asli Bank Ekonomi Nomor rekening 908023120075 atas nama PT. INDAH ASRI TATA SANDANG periode 29 Januari 2016-30 Juni 2016 sebanyal empat lembar ;
Faktur Pajak Nomor 010.000.16.96842787 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak dua lembar ;
Invoice No. 2787/IATS/I/16 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Jalan No. 2787/IATS/I/16 tanggal 4 Januari 2016 sebanyak satu lembar ;
Faktur Pajak Nomor 010.000.16.96842834 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ;
Invoice No. 2834/IATS/III/16 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Jalan No. 2834/IATS/III/16 tanggal 31 Maret 2016 sebanyak satu lembar ;
Faktur Pajak Nomor 010.031.16.64581690 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Invoice No. 1690/IATS/IV/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Jalan No. 1690/IATS/IV/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Purchase Order No. 014/PO-ISM/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 sebanyak satu lembar ;
Purchase Order No. 015/PO-ISM/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 sebanyak satu lembar ;
Purchase Order No. 010/PO-ISM/XI/2015 tanggal 6 November 2015 sebanyak satu lembar ;
Surat Pengantar Barang No.SPB/010/12/15 tanggal 4 Desember 2015 sebanyak satu lembar ;
Surat Pengantar Barang No. SPB/002/04/16 tanggal 1 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Surat Pengantar Barang No. SPB/004/04/16 tanggal 28 April 2016 sebanyak satu lembar ;
Sales Kontak No. SKJG/1027/2015 sebanyak empat lembar ;
Sales Kontak No. SKJG/1022/VIII/2015 sebanyak tiga lembar ;
Sales Kontak No. SKJG/2901/2016 sebanyak dua lembar ;
Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.030-16.83312267 tanggal 26 Februari 2016 dengan nilai PPN Rp.50.093.181,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ;
Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.031-16.16800492 tanggal 15 April 2016 dengan nilai PPN Rp.40.936.364,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ;
Faktur Pajak Keluaran dari MAYADEVI PREMCHAND UDASI (PD.NAINA EXIMINDO) kepada PT INDO SANDANG MANDIRI NPWP 01.104.699.5-422.000 nomor 010.031-16.16800495 tanggal 30 Mei 2016 dengan nilai PPN Rp.54.447.518,- beserta Purchase Order (asli), Nota, Surat Jalan dan Kuitansi (foto copy) ;
Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya a.n PT YOOSUNG INDONESIA No. S-120/PJ.05/2020 tanggal 8 April 2020 (foto copy) ;
Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 500 sebesar Rp.495.000.000,- (foto copy) ;
Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 510 sebesar Rp.400.000.000,- (foto copy) ;
Bukti Penerimaan Negara atas setoran PT YOOSUNG INDONESIA kode 510 sebesar Rp.342.500.000,- (foto copy) ;
Aplikasi Pembukaan Rekening beserta syarat-syarat dan lampirannya terdiri dari Fotokopi Kartu Pengenal Tanda Tangan, Form Aplikasi Data Nasabah, KTP, Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan Akte Pendirian serta Perubahan Perusahaan sebanyak 1 (satu) set ;
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan No 05 tanggal 6 Februari 2008 sebanyak 1 (satu) set ;
Prin out Rekening Koran a.n Indo Sandang Mandiri PT Norek 300.2.02899.8 bulan Februari 2016 s.d Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Prin out Rekening Koran a.n Indo Sandang Mandiri PT Norek 300.2.02336.8 bulan Januari 2016 s.d Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur No. 00000235 tanggal 1 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864332 tanggal 1 April 2016, dan Packing List No. 022955 tanggal 1 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000237 tanggal 4 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864334 tanggal 4 April 2016, dan Packing List No. 022957 tanggal 4 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000252 tanggal 6 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864349 tanggal 6 April 2016, dan Packing List No. 022969 tanggal 6 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000265 tanggal 12 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864362 tanggal 12 April 2016, dan Packing List No. 022982 tanggal 12 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000277 tanggal 14 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864374 tanggal 14 April 2016, dan Packing List No. 022992 tanggal 14 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000279 tanggal 15 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864376 tanggal 15 April 2016, dan Packing List No. 022994 tanggal 15 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000283 tanggal 18 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864380 tanggal 18 April 2016, dan Packing List No. 022998 tanggal 18 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000287 tanggal 19 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864384 tanggal 19 April 2016, dan Packing List No. 023002 tanggal 19 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000291 tanggal 20 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864388 tanggal 20 April 2016, dan Packing List No. 023006 tanggal 20 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000294 tanggal 21 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864391 tanggal 21 April 2016, dan Packing List No. 023011 tanggal 21 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000297 tanggal 21 April 2016, Faktur Pajak No. 010.001-16.08864394 tanggal 21 April 2016, dan Packing List No. 023014 tanggal 21 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000302 tanggal 25 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066298 tanggal 25 April 2016, dan Packing List No. 023020 tanggal 25 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000304 tanggal 25 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066300 tanggal 25 April 2016, dan Packing List No. 023022 tanggal 25 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000311 tanggal 26 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066307 tanggal 26 April 2016, dan Packing List No. 023029 tanggal 26 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000322 tanggal 27 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066318 tanggal 27 April 2016, dan Packing List No. 023036 tanggal 27 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000329 tanggal 28 April 2016, Faktur Pajak No. 010.031-16.91066325 tanggal 28 April 2016, dan Packing List No. 023044 tanggal 28 April 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000366 tanggal 2 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066362 tanggal 2 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000369 tanggal 2 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066365 tanggal 2 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000378 tanggal 4 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066374 tanggal 4 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000382 tanggal 9 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066378 tanggal 9 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000384 tanggal 9 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066380 tanggal 9 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000387 tanggal 10 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066383 tanggal 10 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000391 tanggal 10 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066387 tanggal 10 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000396 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066392 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000400 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066396 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000402 tanggal 11 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066398 tanggal 11 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000405 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066401 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000406 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066402 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000407 tanggal 12 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066403 tanggal 12 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000411 tanggal 13 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066407 tanggal 13 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000413 tanggal 13 Mei 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066409 tanggal 13 Mei 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000481 tanggal 1 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066477 tanggal 1 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000505 tanggal 3 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010.031-16.91066501 tanggal 3 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000545 tanggal 7 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326395 tanggal 7 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000545 tanggal 7 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326395 tanggal 7 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000557 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326407 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000559 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326409 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000562 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326412 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000565 tanggal 10 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326415 tanggal 10 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000569 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326419 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000571 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326421 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000574 tanggal 13 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326424 tanggal 13 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000576 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326426 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000578 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326428 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000581 tanggal 14 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326431 tanggal 14 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur No. 00000585 tanggal 15 Juni 2016 dan Faktur Pajak No. 010. 032-16.90326435 tanggal 15 Juni 2016 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Januari 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, surat jalan dan Sales Contrac sebanyak 12 (dua belas) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Februari 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, surat jalan dan Sales Contrac sebanyak 10 (sepuluh) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Maret 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 4 (empat) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan Maret 2017 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 3 (tiga) set ;
Daftar Penjualan dan Pelunasan PT. Indosandang Mandiri Bulan September 2016 beserta Faktur Pajak, Nota, dan surat jalan sebanyak 3 (tiga) set Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan No 05 tanggal 6 Februari 2008 sebanyak 1 (satu) set ;
Print Out Rekening Giro Bank BCA a.n PT PORTO VALAS No. Rekening 5000635555 Periode Januari 2017 s.d Desember 2017 sebanyak 12 (dua belas) Bundel ;
Print Out Rekening Giro Bank BCA a.n PT PORTO VALAS No. Rekening 5000635555 Periode Januari 2016 s.d Desember 2016 sebanyak 12 (dua belas) Bundel ;
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari : S E L A S A, tanggal : 20 DESEMBER 2022, oleh kami : DODONG IMAN RUSDANI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan CASMAYA, S.H., M.H. dan MELFIHARYATI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini : K A M I S, tanggal : 22 DESEMBER 2022, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu MAMAN SUPRATMAN, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, didepan NI WAYAN KENCANAWATI, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
CASMAYA, S.H., M.H.DODONG IMAN RUSDANI, S.H., M.H.
MELFIHARYATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
MAMAN SUPRATMAN, S.H., M.H.