450/PID.B/2023/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 450/PID.B/2023/PT PBR
Pembanding/Penuntut Umum I : Fikry Ariga, S.H Terbanding/Terdakwa : WAHYUDI Alias YUDI Bin SAYUTI
MENGADILI : Menerima permintaan pemeriksaan Perlawanan dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 345/Pid.B/2023/PN Rhl, tanggal 22 Agustus 2023 tersebut Membebankan biaya perkara kepada Negera dalam kedua tingkat peradilan
PUTUSAN
Nomor 450/PID.B/2023/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Riau yang mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WAHYUDI alias YUDI bin SAYUTI
Tempat lahir : Balai Jaya
Umur/tanggal lahir : 20 tahun/ 9 Januari 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sei Embacang Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Mei 2023, dan ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
Terdakwa setelah Putusannya tanggal 22 Agustus 2023 diucapkan, Terdakwa dikeluarkan dari tahanan oleh Penuntut Umum tanggal 23 Agustus 2023 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim;
Terdakwa di Tingkat Banding didampingi oleh Penasihat Hukumnya yakni Yusri Dachlan,S.H. Dama Yanti,S.H. dan Era Puspita,S.Sy., Advokat-advokat dari Kantor Advocad dan Penasihat Hukum ERA PUSPITA,S.Sy.& REKAN, yang beralamat di Jalan Rukun Sentosa No.1 (Kelompok Tani), RT. 007. RW.003, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/EPR.Pid./SKK/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan Nomor Register 343/P.SK/2023/PN Rhl;
Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hlir karena didakwa dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke - 1 KUHPidana;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Plh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 450/PID.B/2023/PT PBR, tanggal 11 September 2023, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Surat Panitera Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 450/PID.B/2023/PT PBR, tanggal 11 September 2023, tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Tinggi Nomor : 450/PID.B/2023/PT PBR, tanggal 11 September 2023, tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Juli 2023, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Wahyudi alias Yudi bin Sayuti pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Camp 17 Kep. Kencana Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira jam 20.30 WIB Saksi Pajar Hamsyah (Terdakwa dalam BP lain) bersama dengan Sdr. Sarudin Alias Tolo (DPO) melintas di Jl. Lintas Riau – Sumut KM. 10 Kep. Pelita Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir menggunakan sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi: BM 6689 PP. Pada saat diperjalanan, Saksi Pajar Hamsyah melihat Saksi Sugiarto bersama dengan Saksi Jamila yang menyandang tas di pundak juga sedang mengendarai sepeda motor, lalu Saksi Pajar Hamsyah mendekatkan sepeda motor merek Yamaha N-Max yang dikendarainya tersebut kepada para Saksi dan Sdr. Sarudin Alias Tolo (DPO) merampas tas yang disandang Saksi Jamila dengan sekuat tenaga hingga tali tas tersebut putus, kemudian Saksi Sugiarto dan Saksi Jamila berteriak “Jambret .. Jambret ..”. Setelah mendapatkan tas milik Saksi Jamila tersebut, Saksi Pajar Hamsyah dan Sdr. Sarudin Alias Tolo (DPO) melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit, setelah itu membuka isi tas tersebut yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna abu baja, 1 (satu) unit handphone Nokia, dan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu, Saksi Pajar Hamsyah mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna abu baja dan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah, sedangkan Sdr. Sarudin Alias Tolo (DPO) mengambil 2 (dua) unit handphone merek Oppo A15 warna hitam dan Nokia serta uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB, Saksi Pajar Hamsyah menjual handphone merek Realme C11 warna abu baja hasil curian tersebut di Camp 17 Kep. Kencana Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir kepada Terdakwa seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang seharusnya Terdakwa mengetahui atau patut diduga handphone merek Realme C11 tersebut adalah hasil kejahatan karena dijual dengan harga yang tidak wajar, dijual tanpa kotak maupun nota, serta handphone tersebut masih dalam keadaan bagus.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Sugiarto dan Saksi Jamila mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUHPidana.
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 345/Pid.B/2023/PN Rhl, tanggal 22 Agustus 2023 yang amar lengkapnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Wahyudi alias Yudi bin Sayuti tersebut diterima;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum atas nama Terdakwa Wahyudi alias Yudi bin Sayuti tanggal 24 Juli 2023 batal demi hukum;
Mengembalikan barang bukti perkara ini kepada Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Membaca Akta Permintaan Perlawanan Penuntut Umum Nomor 1/Akta Pid.PLW/2023/PN Rhl Jo Nomor 345/Pid.B/2023/PN Rhl, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan Perlawanan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 345/Pid.B/2023/PN Rhl tanggal 22 Agustus 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Perlawanan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 permintaan Perlawanan tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terlawan;
Membaca Perlawanan dari Penuntut Umum tanggal 25 Agustus 2023 yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 28 Agustus 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terlawan pada tanggal 31 Agustus 2023;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 30 Agustus 2023 kepada Pelawan dan pada tanggal 31 Agustus 2023 kepada Penasihat Hukum Terlawan;
Menimbang, bahwa permintaan Perlawanan oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan Perlawanan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Perlawanannya tanggal 25 Agustus 2023 yang pada pokoknya Penuntut Umum keberatan dengan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang telah mengabulkan sebagian dari eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, alasan selengkapnya sebagaimana yang termuat dalam Perlawanannya tersebut, yang akhirnya memohon sebagai berikut :
Menerima perlawanan ini dan menyatakan bahwa keberatan Penuntut Umum beralasan hukum yang sah;
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 345/Pid.B/2023/PN Rhl tanggal 22 Agustus 2023;
Memerintahkan untuk :
Melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Wahyudi alias Yudi bin Sayuti di dalam persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
Memeriksa perkara itu dengan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 345/Pid.B/2023/PN Rhl tanggal 22 Agustus 2023, dan telah pula membaca dan mempelajari Perlawanan dari Penuntut Umum, semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Dakwaan Penuntut Umum atas nama Terdakwa Wahyudi alias Yudi bin Sayuti tanggal 24 Juli batal demi hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa apabila dicermati uraian dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang menguraikan bahwa perbuatan Terdakwa hanya sebatas membeli 1(satu) unit handphone merk Realme C11 warna abu baja dengan harga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Pajar Hamsyah, akan tetapi oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan dari Terdakwa tersebut didalam Surat Dakwaannya disebutkan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa harga Handphone merk Realme type C11 ditoko online seperti website resmi Realme harganya Tp 1.149.000,00 (satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), di Erafone Official Website mencantumkan harga Rp 1.199.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh sembilan rupiah), Majelis Hakim Tingkat Banding dapat membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut karena sesuai dengan kemajuan Teknologi dan informasi saat ini harga Handphone dapat diketahui oleh umum dari media elektronik seperti website resmi Handphone merek Realme tersebut;
Menimbang bahwa, apabila dihubungkan harga Handphone yang dibeli oleh Terdakwa dengan harga Handphone yang di rilis di website resmi Realme, maka jelaslah kerugian yang timbul akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut tidak lah melebihi dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Perma No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, seharusnya Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan melanggar pasal 482 KUHP karena nilai Handphone tersebut dibawah 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan diajukan dengan Acara Cepat (Tipiring);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, maka Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 345/Pid.B/2023/PN Rhl tanggal 22 Agustus 2023 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa mengenai Perlawanan dari Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa tersebut sudah tepat dan tidaklah batal demi hukum, oleh karena itu Perlawanan dari Penuntut Umum tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa diterima dan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negera dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 143 Ayat (3), Pasal 156 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan pemeriksaan Perlawanan dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 345/Pid.B/2023/PN Rhl, tanggal 22 Agustus 2023 tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negera dalam kedua tingkat peradilan;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2023 oleh kami Inang Kasmawati, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, selaku Hakim Ketua, Lince Anna Purba, S.H., M.H. dan Lilin Herlina, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri Hj. Dessurya, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terlawan maupun Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Lince Anna Purba, S.H., M.H. Inang Kasmawati, S.H. ttd
Lilin Herlina, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. Dessurya, S.H., M.H.