1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAMLI AMANA, S.H. Terdakwa: MARTHINUS SENOPADANG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp76.500.000.00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 63 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perjanjian (Kontrak) Nomor : 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOPUKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni; 2) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Keputusan Dari Kementrian Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas keputusan menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang penetapan pejabat pengelola keuangan kegiatan pembangunan APBN T.A 2018; 3) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Peraturan Perdagangan Menteri Perdagangan RI Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati /Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan /Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja Negara T.A 2018; 4) 1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A 2018 Nomor : SP DIPA-090.02.4.403755/2018; 5) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Engineering Estimate (E.E) Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tertanggal 05 Juli 2018; 6) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen gambar perencanaan pekerjaan pembangunan revilitalisasi Pasar Rakyat 2018; 7) 1 (satu) lembar Asli fotocopy Dokumen aplikasi perencanaan kas KPPN penerimaan data harian register penerimaan tertanggal 04 Desember 2018 dari KPPN Manokwari; 8) 1 (satu) Bundel Asli Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MELIANUS JENSEI pada Bank BRI KC Bintuni Dengan Nomor Rekening 108001010375507 untuk transaksi periode Bulan November 2018. 9) 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat dari PPK Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. Kepada Kepala Bank Papua Cabang Bintuni Nomor : 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pemblokiran rekening giro; 10) 1 (satu) lembar Asli Dokumen Permohonan Pembayaran Nomor : 01.1a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 desember 2018 dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan untuk Tagihan 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh ribu rupiah); 11) 1 (satu) lembar Asli Dokumen Permohonan Pembayaran Nomor : 01.1a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 desember 2018 dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan untuk Tagihan 65% (enam puluh lima persen) sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah); 12) 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat dari PPK Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. Kepada Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni Nomor : 900/223/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal teguran penyelesaian Proyek; 13) 1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 Pencairan 30% (tiga puluh persen) Pembayaran Belanja Modal dengan Jumlah Pengeluaran Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh ribu rupiah); 14) 1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 Pencairan 65% (enam puluh lima persen) Pembayaran Belanja Modal dengan Jumlah Pengeluaran Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah); 15) 1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 Pencairan 5% (lima persen) Pembayaran Belanja Barang dengan Jumlah Pengeluaran Rp297.695.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ; 16) 1 (satu) Bundel Asli Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pasar Rakyat Babo dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni; 17) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018; 18) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Januari 2019; 19) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Februari 2019; 20) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Maret 2019; 21) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan April 2019; 22) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Mei 2019; 23) 1 (satu) lembar asli Dokumen Rincian Pengelolaan Anggaran An. RIO di Pasar Rakyat Babo dengan nilai Rp519.990.000,00 (lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh rupiah); 24) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan November 2018 Tanggal Laporan 14 September 2019; 25) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 Tanggal Laporan 14 September 2019; 26) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Januari 2019 Tanggal Laporan 7 Januari 2019; 27) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Februari 2019 Tanggal Laporan 14 Februari 2019; 28) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Maret 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019; 29) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan April 2019 Tanggal Laporan 22 April 2019; 30) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Mei 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019; 31) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Juni 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019; 32) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Juli 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019; 33) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Agustus 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019; 34) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan September 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019; 35) 7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Dengan Nomor Rekening 301012500035 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 (1 Desember 2018 s.d 27 Februari 2019; 36) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang dikeluarkan oleh BPD Papua Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 301012500035 untuk transaksi periode Bulan Oktober 2018 sd September 2019; 37) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BNI yang dikeluarkan oleh BNI Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 0225678991 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 sd Januari 2019; 38) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang dikeluarkan oleh BPD Papua Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 2310110005335 untuk transaksi periode Bulan November 2018 sd September 2019 periode 1 November 2018 s.d 16 September 2019; 39) 2 (dua) lembar fotocopy dokumen catatan penggunaan anggaran Kegiatan Pembangunan Pasar Babo yang dibuat Sdr. MARTHINUS SENOPADANG berserta 20 lembar Slip Transaksi Bank Papua dan Bank Mandiri; 40) 1 (satu) bundel Asli Nota Pembayaran 16 buah Turbin Ventilator sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) Tanggal 16 Januari 2019, dll; 41) 1 (satu) bundel Asli Cek BANK PAPUA Nomor Rekening 3010125000035 An. PT. FIKRI BANGUN PERSADA; 42) 8 (delapan) lembar fotocopy dokumen belanja bahan Pembangunan Pasar Babo pada Toko Besi MEGA BAJA Periode tanggal 27 Desember sd 15 Januari 2019; 43) 1 (satu) bundel asli dan fotocopy Dokumen rincian Nota dan surat orderan pembelian bahan pada SINAR INDOGREEN KENCANA SURABAYA tertanggal 10 Januari 2019; 44) 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pengeluaran operasional dan belanja bahan Pembangunan Pasar Babo; 45) 1 (satu) eksemplar fotocopy INVOICE De Capsule Hotel tertanggal 30 Desember 2018 dan 16 Januari 2019; 46) 1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Mill’s Certificate Toko Besi Mega baja dari PT. LAUTAN STEEL INDONESIA tertanggal 17 Desember 2018; 47) 1 (satu) bundel Asli Catatan Rincian Pengeluaran Keuangan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo yang dibuat oleh Sdr. MARTHINUS SENOPADANG, SE; 48) 1 (satu) eksemplar Asli dokumen transaksi pemasukan dan pengeluaran keuangan (mutasi) rekening Bank BRI An. MARTHINUS SENOPADANG; 49) 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen catatan tangan pemasukan dan pengeluaran keuangan (mutasi) rekening Bank BRI An. MARTHINUS SENOPADANG; 50) 1 (satu) bundel Asli Surat Pernyataan Pengembalian hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Pihak Kedua yaitu Sdr. DAVID BAMBALAYUK sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) Tanggal 13 Februari 2019; 51) 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Mobil Sebagai Pembayaran Hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Pihak Kedua yaitu Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST sebuah mobil merk Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD dengan nomor polisi DD 1837 KF dengan harga Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) Tanggal 14 Mei 2020; 52) 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Rumah dan Tanah Sebagai Pembayaran Hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdri. AMI kepada Pihak Kedua yaitu Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST penyerahan rumah diatas tanah seluas 99m2 (sembilan puluh sembila) meter persegi dengan harga sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 14 Mei 2020; 53) 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG perihal penyerahan rumah diatas tanah yang bersertifikat dengan nomor: 20.01.14.05.1.25044 atas nama Sdri. AMI dengan harga sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Mobil merek Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD dengan nomor polisi DD 1837 KF dengan harga Rp230.000.000,00 kepada Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST Tanggal 14 Mei 2020; 54) 1 (satu) lembar Asli Cek Pembayaran Pinjaman Sementara dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Sdr. DAVID BAMBALAYUK Sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 21 Oktober 2019; 55) 1 (satu) lembar Asli Cek Pembayaran Pengembalian Pinjaman Sementara dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Sdr. DAVID BAMBALAYUK Sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 28 Desember 2021; 56) 1 (satu) lembar fotokopi warna Surat Tanda Kendaraan Bermotor No. 00693402 Nomor Registrasi DD 1837 KF Nama Pemilik SANGGAR JANTO SULAEMAN Merek Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD Tanggal 27 Mei 2018; 57) 1 (satu) lembar Asli Surat Rekomendasi No. 506/DPC/HANURA/MMS/IX /2019 Tanggal 21 Oktober 2019; 58) 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 25044 Notaris/PPAT: Dr. ABDUL MUIS, S.H., M.H. Pihak I: AFIDA HARDIYANTI dan Pihak II: AMI Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Kecamatan Tamalanrea Kelurahan Tamalanrea Indah 59) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Daftar SP2D SATKER dari KPPN Manokwari atas Pembayaran 30% (tiga puluh persen), 65% (enam puluh lima persen) dan Retensi 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo; 60) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Nomo : 510/23/KONTR/WAS-PR/DISPERINDAKOP-UKM/DAU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018; 61) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-01 Periode : 15 Oktober 2018 – 15 November 2018 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING); 62) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-02 Periode : 16 November 2018 – 17 Desember 2018 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING); 63) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-03 Periode : 18 Desember 2018 – 18 Januari 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING); 64) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-04 Periode : 19 Januari 2019 – 22 Februari 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING); 65) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-05 Periode : 23 Februari 2019 – 26 Maret 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING); 66) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-06 Periode : 27 Maret 2019 – 26 April 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING). Dipergunakan untuk perkara a.n Terdakwa TERA RAMAR,A.md. 67) Uang Tunai Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni; Dirampas dan dimasukan kedalam rekening Negara; 68) 1 (satu) bundel Asli Dokumen Akta Pengangkatan Pemimpin Cabang dan pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI tertanggal 25 September 2018 yang dikeluarkan oleh FATMI NURYANTI, SH Notaris Kota Makassar; Dipergunakan untuk perkara a.n Terdakwa TERA RAMAR,A.md. 69) Uang Tunai Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni; Dirampas dan dimasukan kedalam rekening Negara; 70) 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Pernyataan Utang dari Sdr. JUNSET BUDIBOMBONG tertanggal 13 Februari 2019 beserta Bukti Transfer Sdr. DAVID BAMBALAYUK, ST.M.Si kepada Sdr. JUNSET BUDIBOMBONG : 1) Tertanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); 2) Tertanggal 01 Maret 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 3) Tertanggal 05 Januari 2018 sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); 4) Tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 5) Tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah); 71) 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dari Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Mamasa An. Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA. 72) 1 (satu) lembar Fotokopi Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor. 170.1/KEPEG/VII/2016 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Pengangkatan OBED ONDA dari Jabatan Lama Staf ATM dan IT Cabang Bintuni ke Jabatan Baru Staf Teknologi Informasi Cabang Bintuni Tanggal 25 Juli 2016; 73) 1 (satu) bundel Fotokopi Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor. 297/KEPEG/IX/2018 Tentang Penetapan dan Penyesuaian Nama Jabatan Pegawai Di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Pengangkatan OBED ONDA dari Jabatan Lama Staf Customer Service Kantor Cabang Bintuni ke Jabatan Baru Customer Service Kantor Cabang Bintuni Tanggal 17 Oktober 2018; 74) 1 (satu) bundel Asli Standard Operating Procedure Pedoman Produk dan Jasa Bank; 75) 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/104/2021 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Tanggapan Pihak Bank Papua mengenai pemblokiran rekening dengan nomor 301.0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERADA dengan jumlah sebesar Rp3.447.848.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) Tanggal 30 Agustus 2021; 76) 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/188/2019 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 10 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); 77) 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/187/2019 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 9 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); 78) 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/182/2019 Kepada PimpinAan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 8 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); 79) 1 (satu) Lembar Asli Inquery Historis Blokir Saldo/ Rekening Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada; 80) 1 (satu) Lembar Asli Inquery Saldo Giro Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada Tanggal 18 Oktober 2022; 81) 1 (satu) Lembar Asli Informasi Buku Cheque Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada; 82) 1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas Nomor. 216/BNT/2022 Nama OBED ONDA Jabatan Asisten Kredit UMK Konsumer- Cabang Bintuni ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Kab, Teluk Bintuni T.A 2018 Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UMK Kabupaten Teluk Bintuni; Dipergunakan untuk perkara a.n Terdakwa TERA RAMAR,A.md. 83) Uang Tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni; Dirampas dan dimasukan kedalam rekening Negara; 84) 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.1.3-266 Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni atas nama MELIANUS JENSEI,S.E. tanggal 28 April 2008; 85) 1 (Satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.2-230-2017 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atas nama MELIANUS JENSEI,S.E. jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni IV.a tanggal 17 Mei 2017. 86) 1 (satu) Lembar fotokopi Petikan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: IV.64-26/00001/KEP/X/96 atas nama TERA RAMAR Perihal Diangkat dalam Pangkat Pengatur Muda Tk.I Gol. Ruang/ II/b tanggal 01 Agustus 1996; 87) 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: SK.823.3-225 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama TERA RAMAR,Amd. Jabatan Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tanggal 28 September 2018. Dipergunakan untuk perkara a.n Terdakwa TERA RAMAR,A.md. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
| 1.Nama Lengkap | : | MARTHINUS SENOPADANG; | |||||||
| 2.Tempat Lahir | : | Takalar; | |||||||
| 3.Umur / Tgl Lahir | : | 55 Tahun / 20 November 1967 | |||||||
| 4.Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |||||||
| 5.Kebangsaan | : | Indonesia; | |||||||
| 6.Tempat tinggal | : | JL. Landak Baru LR. 7 No. 20 RT/RW 005/006 Kelurahan Banta Desa Bantaeng Kecamatan Rappocini Kota Makassar; | |||||||
| 7.Agama | : | Kristen Protestan; | |||||||
| 8. Pekerjaan | : | Pimpinan Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni; | |||||||
| 9. Pendidikan | : | SMA; | |||||||
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik : Rutan Klas IIB Bintuni, sejak tanggal 11 Oktober 2022 s/d 30 Oktober 2022;
Penyidik : Perpanjangan Penuntut Umum Rutan Klas IIB Bintuni, sejak tanggal 31 Oktober 2022 s/d 09 Desember 2022;
Penyidik : Perpanjangan Ketua PN Rutan Klas IIB Bintuni, sejak tanggal 10 Desember 2022 s/d 08 Januari 2023;
Penuntut Umum: Rutan Klas IIB Bintuni, sejak tanggal 05 Januari 2023 s/d 24 Januari 2023;
Penuntut Umum: Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri pada Rutan Klas IIB Bintuni, sejak tanggal 25 Januari 2023 s/d 23 Februari 2023
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 2 Februari 2023 berlaku sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan tanggal 03 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari selama 60 (enam puluh) hari berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Nomor 133/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 27 Februari 2023 berlaku sejak tanggal 04 Maret 2023 sampai dengan tanggal 02 Mei 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi pertama selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Nomor 112/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PT Mnk tanggal 18 April 2023 berlaku sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 01 Juni 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi kedua selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Nomor 143/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PT Mnk tanggal 26 Mei 2023 berlaku sejak tanggal 02 Juni 2023 sampai dengan tanggal 01 Juli 2023;
Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG didampingi oleh Penasihat Hukum D. DANIEL BALUBUN,S.H.,M.H. Advokat pada Kantor Hukum DANIEL BALUMBUN,S.H. & Rekan, beralamat di Jl. Raya Bintuni Distrik Bintuni, Kabupaten Bintuni, Provinsi Papua Barat, berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tertanggal 9 Februari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 2 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 2 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang tanggal 9 Februari 2023;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Reg. Per. : PDS- 01/Bintuni/05/2023 pada persidangan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:-
M E N U N T U T
-----Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus dengan menyatakan :
Menyatakan TerdakwaMARTHINUS SENOPADANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMARTHINUS SENOPADANG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar 458.100.000,00 (empat ratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka, Jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa, guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perjanjian (Kontrak) Nomor : 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOPUKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Keputusan Dari Kementrian Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas keputusan menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang penetapan pejabat pengelola keuangan kegiatan pembangunan APBN T.A 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Peraturan Perdagangan Menteri Perdagangan RI Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati /Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan /Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja Negara T.A 2018;
1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A 2018 Nomor : SP DIPA-090.02.4.403755/2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Engineering Estimate (E.E) Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tertanggal 05 Juli 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen gambar perencanaan pekerjaan pembangunan revilitalisasi Pasar Rakyat 2018;
1 (satu) lembar Asli fotocopy Dokumen aplikasi perencanaan kas KPPN penerimaan data harian register penerimaan tertanggal 04 Desember 2018 dari KPPN Manokwari;
1 (satu) Bundel Asli Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MELIANUS JENSEI pada Bank BRI KC Bintuni Dengan Nomor Rekening 108001010375507 untuk transaksi periode Bulan November 2018;
1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat dari PPK Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni Sdr. MELIANUS JENSEI, SE Kepada Kepala Bank Papua Cabang Bintuni Nomor : 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pemblokiran rekening giro;
1 (satu) lembar Asli Dokumen Permohonan Pembayaran Nomor : 01.1a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 desember 2018 dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan untuk Tagihan 30 % sebesar Rp. 1.786.170.000;
1 (satu) lembar Asli Dokumen Permohonan Pembayaran Nomor : 01.1a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 desember 2018 dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan untuk Tagihan 65 % sebesar Rp. 3.870.035.000;
1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat dari PPK Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni Sdr. MELIANUS JENSEI, SE Kepada Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni Nomor : 900/223/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal teguran penyelesaian Proyek;
1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 Pencairan 30 % Pembayaran Belanja Modal dengan Jumlah Pengeluaran Rp. 1.786.170.000;
1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 Pencairan 65 % Pembayaran Belanja Modal dengan Jumlah Pengeluaran Rp. 3.870.035.000;
1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 Pencairan 5 % Pembayaran Belanja Barang dengan Jumlah Pengeluaran Rp. 297.695.000;
1 (satu) Bundel Asli Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pasar Rakyat Babo dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Februari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Maret 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan April 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Mei 2019;
1 (satu) lembar asli Dokumen Rincian Pengelolaan Anggaran An. Rio di Pasar Rakyat Babo dengan nilai 519.990.000,- (lima ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan November 2018 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Januari 2019 Tanggal Laporan 7 Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Februari 2019 Tanggal Laporan 14 Februari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Maret 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan April 2019 Tanggal Laporan 22 April 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Mei 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Juni 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Juli 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Agustus 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan September 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Dengan Nomor Rekening 301012500035 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 (1 Desember 2018 s.d 27 Februari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang dikeluarkan oleh BPD Papua Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 301012500035 untuk transaksi periode Bulan Oktober 2018 sd September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BNI yang dikeluarkan oleh BNI Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 0225678991 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 sd Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang dikeluarkan oleh BPD Papua Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 2310110005335 untuk transaksi periode Bulan November 2018 sd September 2019 periode 1 November 2018 s.d 16 September 2019;
2 (dua) lembar fotocopy dokumen catatan penggunaan anggaran Kegiatan Pembangunan Pasar Babo yang dibuat Sdr. MARTHINUS SENOPADANG berserta 20 lembar Slip Transaksi Bank Papua dan Bank Mandiri;
1 (satu) bundel Asli Nota Pembayaran 16 buah Turbin Ventilator sebesar Rp. 16.000.000,00 Tanggal 16 Januari 2019, dll;
1 (satu) bundel Asli Cek BANK PAPUA Nomor Rekening 3010125000035 An. PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
8 (delapan) lembar fotocopy dokumen belanja bahan Pembangunan Pasar Babo pada Toko Besi MEGA BAJA Periode tanggal 27 Desember sd 15 Januari 2019;
1 (satu) bundel asli dan fotocopy Dokumen rincian Nota dan surat orderan pembelian bahan pada SINAR INDOGREEN KENCANA SURABAYA tertanggal 10 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pengeluaran operasional dan belanja bahan Pembangunan Pasar Babo;
1 (satu) eksemplar fotocopy INVOICE De Capsule Hotel tertanggal 30 Desember 2018 dan 16 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Mill’s Certificate Toko Besi Mega baja dari PT. LAUTAN STEEL INDONESIA tertanggal 17 Desember 2018;
1 (satu) bundel Asli Catatan Rincian Pengeluaran Keuangan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo yang dibuat oleh Sdr. MARTHINUS SENOPADANG, SE;
1 (satu) eksemplar Asli dokumen transaksi pemasukan dan pengeluaran keuangan (mutasi) rekening Bank BRI An. MARTHINUS SENOPADANG;
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen catatan tangan pemasukan dan pengeluaran keuangan (mutasi) rekening Bank BRI An. MARTHINUS SENOPADANG;
1 (satu) Bundel fotocopy Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dari Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Mamasa An. Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA;
1 (satu) bundel Asli Surat Pernyataan Pengembalian hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Pihak Kedua yaitu Sdr. DAVID BAMBALAYUK sebesar Rp. 1.100.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) Tanggal 13 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Mobil Sebagai Pembayaran Hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Pihak Kedua yaitu Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST sebuah mobil merk Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD dengan nomor polisi DD 1837 KF dengan harga Rp. 230.000.000,00 Tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Rumah dan Tanah Sebagai Pembayaran Hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdri. AMI kepada Pihak Kedua yaitu Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST penyerahan rumah diatas tanah seluas 99 m2 dengan harga sebesar Rp. 550.000.000,00 Tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG perihal penyerahan rumah diatas tanah yang bersertifikat dengan nomor: 20.01.14.05.1.25044 atas nama Sdri. AMI dengan harga sebesar Rp. 550.000.000,00 dan Mobil merek Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD dengan nomor polisi DD 1837 KF dengan harga Rp. 230.000.000,00 kepada Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST Tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) lembar Asli Cek Pembayaran Pinjaman Sementara dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Sdr. DAVID BAMBALAYUK Sebesar Rp. 1.550.000.000,00 Tanggal 21 Oktober 2019;
1 (satu) lembar Asli Cek Pembayaran Pengembalian Pinjaman Sementara dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Sdr. DAVID BAMBALAYUK Sebesar Rp. 750.000.000,00 Tanggal 28 Desember 2021;
1 (satu) lembar fotokopi warna Surat Tanda Kendaraan Bermotor No. 00693402 Nomor Registrasi DD 1837 KF Nama Pemilik Sanggar Janto Sulaeman Merek Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD Tanggal 27 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Rekomendasi No. 506/DPC/HANURA/MMS/IX/2019 Tanggal 21 Oktober 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 25044 Notaris/PPAT: Dr. ABDUL MUIS, S.H., M.H. Pihak I: AFIDA HARDIYANTI dan Pihak II: AMI Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Kecamatan Tamalanrea Kelurahan Tamalanrea Indah;
1 (satu) Bundel fotocopy Surat Pernyataan Utang dari Sdr. JUNSET BUDIBOMBONG tertanggal 13 Februari 2019 beserta Bukti Transfer Sdr. DAVID BAMBALAYUK, ST.M.Si kepada Sdr. JUNSET BUDIBOMBONG;
Tertanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp. 450.000.000,00;
Tertanggal 01 Maret 2018 sebesar Rp. 100.000.000,00;
Tertanggal 05 Januari 2018 sebesar Rp. 240.000.000,00;
Tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp. 20.000.000,00;
Tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp. 495.000.000,00;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Daftar SP2D SATKER dari KPPN Manokwari atas Pembayaran 30 %, 65 % dan Retensi % % Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Nomo : 510/23/KONTR/WAS-PR/DISPERINDAKOP-UKM/DAU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-01 Periode : 15 Oktober 2018 – 15 November 2018 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-02 Periode : 16 November 2018 – 17 Desember 2018 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-03 Periode : 18 Desember 2018 – 18 Januari 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-04 Periode : 19 Januari 2019 – 22 Februari 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-05 Periode : 23 Februari 2019 – 26 Maret 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-06 Periode : 27 Maret 2019 – 26 April 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel Asli Dokumen Akta Pengangkatan Pemimpin Cabang dan pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI tertanggal 25 September 2018 yang dikeluarkan oleh FATMI NURYANTI, SH Notaris Kota Makassar;
1 (satu) lembar Fotokopi Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor. 170.1/KEPEG/VII/2016 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Pengangkatan OBED ONDA dari Jabatan Lama Staf ATM dan IT Cabang Bintuni ke Jabatan Baru Staf Teknologi Informasi Cabang Bintuni Tanggal 25 Juli 2016;
1 (satu) bundel Fotokopi Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor. 297/KEPEG/IX/2018 Tentang Penetapan dan Penyesuaian Nama Jabatan Pegawai Di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Pengangkatan OBED ONDA dari Jabatan Lama Staf Customer Service Kantor Cabang Bintuni ke Jabatan Baru Customer Service Kantor Cabang Bintuni Tanggal 17 Oktober 2018;
1 (satu) bundel Asli Standard Operating Procedure Pedoman Produk dan Jasa Bank;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/104/2021 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Tanggapan Pihak Bank Papua mengenai pemblokiran rekening dengan nomor 301.0125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada dengan jumlah sebesar Rp. 3.447.848.363,- Tanggal 30 Agustus 2021;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/188/2019 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 10 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/187/2019 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 9 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/182/2019 Kepada PimpinAan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 8 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
1 (satu) Lembar Asli Inquery Historis Blokir Saldo/ Rekening Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada;
1 (satu) Lembar Asli Inquery Saldo Giro Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada Tanggal 18 Oktober 2022;
1 (satu) Lembar Asli Informasi Buku Cheque Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada;
1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas Nomor. 216/BNT/2022 Nama OBED ONDA Jabatan Asisten Kredit UMK Konsumer- Cabang Bintuni ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Kab, Teluk Bintuni T.A 2018 Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UMK Kabupaten Teluk Bintuni;
1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.1.3-266 Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni atas nama MELIANUS JENSEI, SE tanggal 28 April 2008;
1 (Satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.2-230-2017 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atas nama MELIANUS JENSEI, SE jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Teluk Bintuni IV.a tanggal 17 Mei 2017;
1 (satu) Lembar fotokopi Petikan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: IV.64-26/00001/KEP/X/96 atas nama TERA RAMAR Perihal Diangkat dalam Pangkat Pengatur Muda Tk.I Gol. Ruang/ II/b tanggal 01 Agustus 1996;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: SK.823.3-225 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama TERA RAMAR, Amd Jabatan Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tanggal 28 September 2018.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara TERA RAMAR, Amd.
Uang Tunai Sebesar Rp. 100. 000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni;
71) Uang Tunai Sebesar Rp. 100. 000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni;
83) Uang Tunai sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara TERA RAMAR, Amd.
Menetapkan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG, agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan (Pledoi) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang disampaikan secara Tertulis Pada Hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa Unsur Setiap Orang Terpenuhi ;
Bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi.
Bahwa unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.
Bahwa Unsur memperkaya orang lain telah terpenuhi namun bukan atas kehendak yang disengaja oleh terdakwa Marthinus Senopadang, melainkan atas petunjuk dan perintah Junsetbudi Bombong;
Bahwa unsur menguntungkan Koorporasi yakni PT. Fikri Bangun Perkasa Cabang Bintuni Terpenuhi namun bukan atas kehendak yang disengaja oleh terdakwa Marthinus Senopadang, melainkan atas petunjuk dan perintah Junsetbudi Bombong;
Bahwa Unsur Merugikan Keuangan Negara Berdasarkan perhitungan Audit BPKP Perwakilan Papua Barat tidak sesuai dengan fakta – fakta progress pekerjaan.
Bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim :
Menjatuhkan pidana yang seringan ringannya kepada Terdakwa Marthinus Senopadang.
Putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan (Pledoi) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan/atau Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara tertulis pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 terhadap Pledoi Penasihat Hukum, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar tanggapan ( Duplik ) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG terhadap tanggapan Penuntut Umum (Replik), yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan (Pledoi) semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat DakwaanNomorRegister Perkara: PDS-01/BINTUNI/01/2023 tanggal 9 Februari 2023 sebagai berikut:
PRIMAIR;
--- Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni berdasarkan AKTA NOTARIS FATMI NURYANTI,S.H, Nomor: 60 Tanggal 25 September 2018 bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.2-230-2017 tanggal 17 Mei 2017 yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 ( Splitzieg / dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah ), Saksi TERA RAMAR,Amd. Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: SK.823.3-225 tanggal 28 September 2018 yang menjabat selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 ( Splitzieg / dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah ) dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG ( Daftar Pencarian Orang / DPO ), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi antara Bulan Oktober tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2018 sampai dengan Bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tenggang waktu tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Teluk Bintuni atau atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Perubahan Ke empat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati / Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan / Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melakui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018, Bupati Teluk Bintuni mendapat penugasan Pembangunan / Revitalisasi Pasar Babo Distrik Babo dengan alokasi dana sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun / Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
Bahwa selanjutnya Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2018 pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut:
Tabel. 1
| No. | Nama | Jabatan |
| 1. | Marthen L.H.Y. Kawab,S.SW.. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) |
| 2. | Melianus Jensei, S.E | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) |
| 3. | Tera Ramar, A.Md | Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan SPM |
| 4. | Febrian D. G. Makuba | Bendahara Pengeluaran |
Bahwa bermula sekitar awal tahun 2018, Saksi JUNSETBUDI BOMBONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dikenalkan oleh seseorang yang bernama Sdr. Iwan kepada Saksi CHANDRA SAPUTRA yang saat itu selaku Staf Ahli Komisi 6 DPR RI yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan lalu dari perkenalan tersebut Saksi JUNSETBUDI BOMBONG meminta bantuan kepada Saksi Candra Saputra untuk bisa memperoleh pekerjaan yang dananya berasal dari Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI melalui DPR RI yaitu Pembangunan Pasar di Babo dan Muna, menindaklanjuti komunikasi tersebut lalu Saksi Candra SAPUTRA memberikan nomor handphone Kapolres Teluk Bintuni atas nama Sdr. Andriano Ananta (Alm) kepada Saksi JUNSETBUDI BOMBONG agar Saksi JUNSETBUDI BOMBONG berkomunikasi lebih lanjut dengan Sdr. Andriano Ananta (Alm), kemudian Saksi JUNSETBUDI BOMBONG melakukan komunikasi dengan Sdr. Andriano Ananta (Alm) yang kemudian bersepakat janjian untuk bertemu di Kabupaten Teluk Bintuni, setelah Saksi JUNSETBUDI BOMBONG bertemu dengan Sdr. Andriano Ananta (Alm) di Bintuni, lalu Sdr. Andriano Ananta (Alm) menyampaikan kepada Saksi JUNSETBUDI BOMBONG bahwa Sdr. Andriano Ananta (Alm) siap untuk mengamankan Pekerjaan Pembangunan Pasar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni, setelah pertemuan tersebut kemudian Sdr. Andriano Ananta (Alm) mengantar Saksi JUNSETBUDI BOMBONG ke Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertemu Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni saat itu yakni Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. untuk dikenalkan dengan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG dan menginfokan bahwa akan ada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018, kemudian Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. merespon baik adanya pekerjaan tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal sebagai persyaratan administarasi untuk mendapatkan anggaran tersebut dimana proposal tersebut diantarkan ke Saksi Candra Saputra untuk didampingi ke Kementerian Perdagangan RI, setelah pertemuan tersebut kemudian Saksi JUNSETBUDI BOMBONG kembali ke Makassar sambil menunggu penetapan anggaran pekerjaan tersebut dari Kementerian Perdagangan RI dan sekitar bulan Juni 2018 Kementerian Perdagangan RI menetapkan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat yang berlokasi di Distrik Babo, setelah itu Saksi JUNSETBUDI BOMBONG mempersiapkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa dikarenakan Saksi JunsetBudi Bombong tidak memiliki perusahaan sendiri untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, untuk itu Saksi JunsetBudi Bombong berniat untuk menggunakan (pinjam bendera) perusahaan milik Saksi Ir. GAZALI yaitu PT. Fikri Bangun Persada kemudian Saksi JunsetBudi Bombong menghubungi Saksi Ir. Hj. ROSSMINI yang bekerja pada Bagian Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk meminta izin, yang mana antara Saksi JunsetBudi Bombong dengan Saksi Ir. Hj. ROSSMINI sudah saling kenal sebelumnya dikarenakan Saksi JunsetBudi Bombong sering mengerjakan proyek dengan menggunakan Cabang perusahaan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA, dalam komunikasi tersebut Saksi JunsetBudi Bombong menyampaikan kepada Saksi Ir. Hj. ROSSMINI bahwa anak buahnya yakni Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Saksi YAKOBUS SATRIA MANDALA diutus untuk datang ke Kantor PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ada Kompleks Lili Blok F19 Panakukkang Makassar dan meminta izin kepada Saksi Ir. GAZALI melalui Saksi Ir. Hj. ROSSMINI agar mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang merupakan anak buah (bawahan) dari Saksi JunsetBudi Bombong menjadi Pemimpin Cabang PT. Fikri Bangun Persada Kabupaten Teluk Bintuni. Atas permintaan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Pengangkatan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menjadi Pemimpin Cabang PT. Fikri Bangun Persada Kabupaten Teluk Bintuni oleh Saksi Ir. GAZALI berdasarkan Akte Notaris Fatmi Handayani SH Nomor 60 tanggal 25 September 2018 di Makassar.
Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, dianggarkan dengan total Anggaran senilai Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Teknis yang telah dibuat sebelumnya oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tanggal 05 Juli 2018, telah diperiksa/disetujui oleh Saksi MELIANUS JENSEI, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rincian sebagai berikut :
Tabel. 2
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.691.342,03 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 966.164.489,83 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.943.628.948,46 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 529.295.349,34 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 295.630.022,62 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 488.909.862,04 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 220.894.242.00 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 73.612.864,57 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 233.365.872,63 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.660.404,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.529.375.88 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 206.110.880,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 318.495.210,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 67.556.592,00 |
| A. | Real Cost | 5.454.545.455,39 |
| B. | PPN 10 % | 545.454.545,54 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 6.000.000.000.93 |
| Terbilang : Enam Milyar Rupiah | ||
Bahwa selanjutnya dalam rangka merealisasikan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, maka untuk mendapatkan Penyedia yang akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut, tanpa dilakukan proses Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan tetapi Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Bantuan kepada Sdr. SALISMAN ( Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN ) untuk membuat dokumen Administrasi Pelelangan sebagai Formalitas Kelengkapan Administrasi Pengadaan agar seakan-akan telah dilaksanakan Kegiatan Pelelangan dengan tujuan agar PT. Fikri Bangun Persada ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Adapun dokumen yang dibuat tersebut sebagai berikut:
Tabel. 3
| No. | Uraian | Nomor dan Tanggal |
| 1. | BA Evaluasi Penawaran, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 507/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 2. | BA Kebenaran Dokumen, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 508/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 3. | Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 509/43/PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 5 September 2018 |
| 4. | Pengumumam Pemenang Pelelangan Umum Jasa Kontruksi, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 510/43/ PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 10 September 2018 |
| 5. | Berita Acara Masa Sanggah, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 511/43/BA-MS/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 14 September 2018 |
| 6. | Resume Berkas Usulan Pekerjaan Pemenang Pelelangan (Jasa Konstruksi), ditandatangani oleh PPK dan Ketua Panitia Pelelangan | Tanggal 18 September 2018 |
| 7. | Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ), ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komimen (PPK) yang ditujukan kepada Kepala Cabang PT. Fikri Bangun Persada perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo ( Distrik Babo ) Kabupaten Teluk Bintuni | No. 512/43/SPPBJ/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ IX/ 2018 Tanggal 26 September 2018 |
Data dan Informasi yang terdapat pada Dokumen Formalitas Administrasi proses Pelelangan adalah sebagai berikut :
Dibuat seolah-olah ada 3 (tiga) perusahaan yang mengikuti proses pelelangan, yaitu PT Fikri Bangun Persada, PT. Karya Alam Indah dan PT. Kita Bangun Persada;
Tidak ada SK Penetapan Panitia Lelang untuk melakukan proses pelelangan (evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi), namun dibuat seolah-olah ada Panitia Lelang sebanyak 5 (lima) orang yang melakukan proses pelelangan;
Tanda tangan Panitia Pelelangan pada seluruh dokumen tahapan proses pelelangan direkayasa oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Disamping tidak dilakukan proses Pelelangan, Saksi MELIANUS JENSEI, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak membuat dan menetapkan Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) dan harga yang terdapat didalam Dokumen Kontrak nilainya disamakan dengan harga menurut Surat Penawaran PT. Fikri Bangun Persada No. 20/FBP-PEN/BIN/IX/2018 tanggal 20 September 2018 sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa selain Dokumen Formalitas Administrasi Pelelangan, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E juga meminta bantuan kepada Sdr.SALISMAN ( Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN ) untuk membuat Dokumen Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 dan Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 511/43/SPMK/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Kontrak sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai (serah terima pertama pekerjaan/PHO) pada tanggal 30 Desember 2018.
Hal-hal yang diatur didalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) antara lain :
Nilai pekerjaan : Rp5.953.900.000,00
Tanggal mulai kerja : 15 Oktober 2018
Serah terima pertama pekerjaan : 30 Desember 2018
Denda : terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai SSKK.
Bahwa sebagai tindaklanjut pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni, untuk pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Konsultan Pengawas adalah perusahaan PT. INDO PLANNING, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 Nomor : 510/23/KONTR/WAS-PR/PERINDAGKOB-UKM/DAU/X/ 2018 tertanggal 15 Oktober 2018, dengan nilai Kontrak sebesar Rp182.595.000,00 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 31 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bersama dengan dengan Saksi FIRMAN,S.T. selaku Direktur perusahaan PT. INDO PLANNING;
Bahwa Pekerjaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 adalah sebagai berikut :
Tabel. 4
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.367.796,80 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 956.785.142,90 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.933.502.440,55 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 527.242.739,30 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 291.338.166,94 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 483.208.163,69 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 218.362.243.53 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 72.572.862,74 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 232.712.527,47 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.176.996,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.175.040.00 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 204.790.675,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 316.312.100,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 66.148.730,00 |
| A. | Real Cost | 5.412.695.624,92 |
| B. | PPN 10 % | 541.269.562,49 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 5.953.965.187.41 |
| D. | Dibulatkan | 5.953.900.00.00 |
| Terbilang : Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Riibu Rupiah | ||
Bahwa dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018, Saksi FIRMAN,S.T., Direktur PT. INDO PLANNING selaku Pelaksana Pengawasan Teknis pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah membuat Laporan Bulanan Progress Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo dan yang bertandatangan di dalam dokumen tersebut adalah Kontraktor Pelaksana Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA, Konsultan Pengawas Saksi FIRMAN, S.T selaku Enginer Supervisi PT. INDO PLANNING dan Saksi MELIANUS JENSEI, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Berikut:
Laporan Bulanan ke-1 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen).
Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen);
Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Desember 2018, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah melakukan koordinasi dengan Saksi Tera Ramar,amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) terkait dengan pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, maka Saksi MELIANUS JENSEI,S.E kemudian menyiapkan dokumen adminitrasi untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni berupa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya dimana Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dibuat dengan berdasarkan kepada Surat Nomor : 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 30% (tiga puluh persen) sesuai Kontrak sebesar Rp1.786.170.000,00 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Surat Nomor: 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 65% (enam puluh lima persen) sesuai Kontrak sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA padahal Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA tidak pernah membuat dan menerbitkan ke-2 (dua) surat/dokumen tersebut diatas;
Bahwa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut juga dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. dengan tidak berdasarkan pada laporan progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dilapangan, dimana sesuai dengan Laporan Progres Pekerjaan yang telah dibuat oleh Konsultan Pengawas yang tertuang dalam laporan bulanan Konsultan Pengawas sebagaimana Laporan Bulanan ke-01 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) dan Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo tersebut belum dilakukan serah terima pekerjaan pertama / Provisional Hand Over (PHO).
Bahwa adapun dokumen Adminitrasi untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E yakni Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk Termin I, Termin II dan Retensi (Pemeliharaan) sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 00001 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp194.854.909,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan rupiah) Jumlah Realisasi Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor : 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 00002 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah membayar Langsung (SPM-LS) : Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 Nilai Pengeluaran Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp422.185.637,00 (empat ratus dua puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) Jumlah Realisasi Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS): Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor : 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor : 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00002 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) (retensi/pemeliharaan 5%(lima persen) Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp297.695.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp32.475.818,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) Jumlah Realisasi Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) (retensi / pemeliharaan 5% (lima persen)): Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Barang Sesuai Kontrak Nomor: 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAPP Nomor: 06/BAPP/Pasar Babo/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 05 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor: 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 tanggal 28 November 2018. BAST KEDUA Nomor : 04/BA.PP-ST/ Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 10 Desember 2018. Jaminan Pemeliharaan Jasaraharja Putera Nomor BOND; 120041104121700161 Tanggal 30 November 2018.
Bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) didalam uraian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut di atas tidak ada fisik dokumennya, namun hanya tercantum nomor dan tanggalnya saja sebagai uraian pelengkap pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada saat proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Manokwari karena sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 progres fisik pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dilaksanakan oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada dilapangan masih 0% (nol persen), namun tetap saja dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah-olah progress pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada tanggal 28 November 2018 telah mencapai 100% (seratus persen) (telah dilaksanakan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) dan pada tanggal 10 Desember 2018 telah dilaksanakan Serah Terima Akhir/Final Hand Over (FHO);
Bahwa setelah Saksi MELIANUS JENSEI,S.E menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diatas kemudian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diajukan kepada Saksi TERA RAMAR.Amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM (PPSPM) untuk diperiksa dan ditandatangani, dimana Saksi TERA RAMAR.Amd. yang sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dilapangan masih 0% (nol persen), seharusnya melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (PPSPM) yakni Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencegah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres dilapangan akan tetapi Saksi TERA RAMAR.Amd. memudahkan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress dilapangan tersebut dengan tetap saja menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah disiapkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E, setelah ditandatangani selanjutnya Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan pencairannya tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari agar dapat dicairkan anggarannya kepada perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni.
Bahwa berdasarkan ke-3 (tiga) Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kepada penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003806 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003807 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 180651303004310 Tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus Sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pencairan tersebut diatas maka jumlah dana yang cair seluruhnya sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) 100% (seratus persen) dari harga kontrak, termasuk pembayaran retensi 5% (lima persen), dipotong PPh sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PPN sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), sehingga jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui Rekening pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, padahal pada saat itu pekerjaan belum dilaksanakan oleh Penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA (progress fisik pekerjaan masih 0% (nol persen) dengan rincian sebagai berikut:
Tabel. 5
Bahwa pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas telah diterima seluruhnya oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni nomor rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut :
Tabel. 6
Tanggal masuk di Rekening Bank Papua | Jumlah Rp |
| 12 Desember 2018 | 1.591.315.091,- |
| 12 Desember 2018 | 3.447.849.363,- |
| 27 Desember 2018 | 265.219.183,- |
| TOTAL | 5.304.383.637,- |
Bahwa dana yang masuk kedalam rekening perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan 2 rekening Bank yakni :
Rekening Bank Papua Cabang Bintuni Nomor Rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada. Rekenin ini adalah rekening utama yang menampung penerimaan dari SP2D dan untuk melakukan pembayaran yang jumlahnya relative besar;
Rekening Simpedes BRI Cabang Makassar Sumba Opu Nomor rekening 498601005825530 atas nama Marthinus Senopadang. Rekening ini digunakan untuk pembayaran operasional yang jumlahnya relatif kecil;
Bahwa dari keseluruhan dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang telah diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, akan tetapi sebagian besar dari dana Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan ada yang dipergunakan untuk kepentingan saksi JUNSET BUDI BOMBONG, dimana Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang merasa sebagai pihak yang memiliki Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dan menganggap Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai anak buah/bawahannya, menyampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk mengirimkan atau mentransfer sejumlah dana kepada beberapa orang/pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam kurun waktu sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019, yakni antara lain :
Tabel. 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pekerjaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon dan berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon tertanggal 18 Oktober 2021, terdapat selisih (kekurangan) volume Pekerjaan antara Kontrak dengan hasil pemeriksaan dilapangan, dengan rincian sebagai berikut :
Tabel. 8
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa perbuatan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI, S.E, Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG yang telah mencairkan 100% (seratus persen) anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 sedangkan progres fisik Pekerjaan dilapangan 0% (nol persen) telah mengakibatkan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Uang Negara sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dikurangi Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sehingga Uang Negara yang telah masuk dan diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa akibat pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukannya mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan (Mangkrak) dan tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E, Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 1 angka 22 : Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 21 ayat (1): Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :
Pasal 5: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Efisien;
b. Efektif;
c. Transparan;
d. Terbuka;
e. Bersaing;
f. Adil/tidak diskriminatif; dan
g. Akuntabel.
Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 11 ayat (1): PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: huruf a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
Spesifikasi teknis Barang/Jasa,
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan
Rancangan Kontrak.
Pasal 19 ayat (1) : Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Pasal 57 angka (1) huruf c, “Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi yang meliputi kegiatan ” :
Pengumuman.
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan;
Pemberian Penjelasan;
Pemasukan Dokumen Penawaran;
Pembukaan Dokumen Penawaran;
Evaluasi Penawaran;
Evaluasi Kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi;
Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
Penetapan Pemenang;
Pengumuman Pemenang;
Sanggahan;
Sanggahan Banding (Apabila diperlukan; dan
Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa;
Pasal 66 ayat (1) : PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Pasal 66 ayat (2) : Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 89 ayat (2) : Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
Pasal 95 ayat (1) : Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Pasal 95 ayat (2) : PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pasal 95 ayat (3) : Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Pasal 95 ayat (4) : Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Pasal 95 ayat (8) : Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
Pasal 120 : Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 10 : Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 16 : PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
Pasal 17 ayat (1) : Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
Pasal 17 ayat (2) : Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
menandatangani SPM;
Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Pasal 17 ayat (3) : Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Pasal 18 ayat (1) : Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas :
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
- Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E., Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang mengelola penggunaan dana untuk Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, yang mana terdapat Pengelolaan Anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannnya sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG, Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dan atau Pihak lain sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Tabel. 9
| No. | Uraian | Rp |
| a. | Jumlah pengeluaran negara sesuai SP2D yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada dikurangi dengan potongan pajak-pajak. | 5.304.383.637,- |
| b. | Jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada yang dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni | 2.269.383.637,- |
| c. | Kerugian Keuangan Negara (a – b) | 3.035.000.000,- |
Atau setidak-tidaknya sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor : SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni berdasarkan AKTA NOTARIS FATMI NURYANTI, SH, Nomor : 60 Tanggal 25 September 2018 bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.2-230-2017 tanggal 17 Mei 2017 yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 (Splitzieg/dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi TERA RAMAR, Amd Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: SK.823.3-225 tanggal 28 September 2018 yang menjabat selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 (Splitzieg/dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi antara Bulan Oktober tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2018 sampai dengan Bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tenggang waktu tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Teluk Bintuni atau atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, termasuk dalam dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG (Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni) selaku penyedia barang/jasa berdasarkan pasal 19 ayat (1) huruf p Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “wajib memenuhi persyaratan untuk menandatangani pakta integritas” yang mana surat pernyataan tersebut, berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melakui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018, Bupati Teluk Bintuni mendapat penugasan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Babo Distrik Babo dengan alokasi dana sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun/Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2018 pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut:
Tabel. 1
| No. | Nama | Jabatan |
| 1. | Marthen L.H.Y. Kawab, S.Sw | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) |
| 2. | Melianus Jensei, S.E | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) |
| 3. | Tera Ramar, A.Md | Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan SPM |
| 4. | Febrian D. G. Makuba | Bendahara Pengeluaran |
Bahwa bermula sekitar awal tahun 2018, Saksi JUNSET BUDI BOMBONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dikenalkan oleh seseorang yang bernama Sdr. Iwan kepada Saksi CHANDRA SAPUTRA yang saat itu selaku Staf Ahli Komisi 6 DPR RI yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan lalu dari perkenalan tersebut Saksi JUNSET BUDI BOMBONG meminta bantuan kepada Saksi Candra Saputra untuk bisa memperoleh pekerjaan yang dananya berasal dari Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI melalui DPR RI yaitu Pembangunan Pasar di Babo dan Muna, menindalanjuti komunikasi tersebut lalu Saksi Candra SAPUTRA memberikan nomor handphone Kapolres Teluk Bintuni atas nama Sdr. Andriano Ananta (Alm) kepada Saksi JUNSET BUDI BOMBONG agar Saksi JUNSET BUDI BOMBONG berkomunikasi lebih lanjut dengan Sdr. Andriano Ananta (Alm), kemudian Saksi JUNSET BUDI BOMBONG melakukan komunikasi dengan Sdr. Andriano Ananta (Alm) yang kemudian bersepakat janjian untuk bertemu di Kabupaten Teluk Bintuni, setelah Saksi JUNSET BUDI BOMBONG bertemu dengan Sdr. Andriano Ananta (Alm) di Bintuni, lalu Sdr. Andriano Ananta (Alm) menyampaikan kepada Saksi JUNSET BUDI BOMBONG bahwa Sdr. Andriano Ananta (Alm) siap untuk mengamankan Pekerjaan Pembangunan Pasar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni, setelah pertemuan tersebut kemudian Sdr. Andriano Ananta (Alm) mengantar Saksi JUNSETBUDI BOMBONG ke Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertemu Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni saat itu yakni Saksi Marthen L.H.Y. Kawab, S.Sw untuk dikenalkan dengan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dan menginfokan bahwa akan ada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018, kemudian Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. merespon baik adanya pekerjaan tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal sebagai persyaratan administarasi untuk mendapatkan anggaran tersebut dimana proposal tersebut diantarkan ke Saksi Candra Saputra untuk didampingi ke Kementerian Perdagangan RI, setelah pertemuan tersebut kemudian Saksi JUNSET BUDI BOMBONG kembali ke Makassar sambil menunggu penetapan anggaran pekerjaan tersebut dari Kementerian Perdagangan RI dan sekitar bulan Juni 2018 Kementerian Perdagangan RI menetapkan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat yang berlokasi di Distrik Babo, setelah itu Saksi JUNSET BUDI BOMBONG mempersiapkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa dikarenakan Saksi Junset Budi Bombong tidak memiliki perusahaan sendiri untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, untuk itu Saksi Junset Budi Bombong berniat untuk menggunakan (pinjam bendera) perusahaan milik Saksi Ir. GAZALI yaitu PT. Fikri Bangun Persada kemudian Saksi Junset Budi Bombong menghubungi Saksi Ir. Hj. ROSSMINI yang bekerja pada Bagian Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk meminta izin, yang mana antara Saksi Junset Budi Bombong dengan Saksi Ir. Hj. ROSSMINI sudah saling kenal sebelumnya dikarenakan Saksi JunsetBudi Bombong sering mengerjakan proyek dengan menggunakan Cabang perusahaan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA, dalam komunikasi tersebut Saksi JunsetBudi Bombong menyampaikan kepada Saksi Ir. Hj. ROSSMINI bahwa anak buahnya yakni Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Saksi YAKOBUS SATRIA MANDALA diutus untuk datang ke Kantor PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ada Kompleks Lili Blok F19 Panakukkang Makassar dan meminta izin kepada Sdr. Ir. GAZALI melalui Saksi Ir. Hj. ROSSMINI agar mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang merupakan anak buah (bawahan) dari Saksi Junset Budi Bombong menjadi Pemimpin Cabang PT. Fikri Bangun Persada Kabupaten Teluk Bintuni. Atas permintaan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Pengangkatan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menjadi Pemimpin Cabang PT. Fikri Bangun Persada Kabupaten Teluk Bintuni oleh Saksi Ir. GAZALI berdasarkan Akte Notaris FATMI HANDAYANI,S.H. Nomor 60 tanggal 25 September 2018 di Makassar;
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabupaten Teluk Bintuni yang telah dibuat sebelumnya oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tanggal 05 Juli 2018, telah diperiksa/disetujui oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut:
Tabel. 2
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.691.342,03 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 966.164.489,83 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.943.628.948,46 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 529.295.349,34 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 295.630.022,62 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 488.909.862,04 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 220.894.242.00 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 73.612.864,57 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 233.365.872,63 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.660.404,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.529.375.88 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 206.110.880,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 318.495.210,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 67.556.592,00 |
| A. | Real Cost | 5.454.545.455,39 |
| B. | PPN 10 % | 545.454.545,54 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 6.000.000.000.93 |
| Terbilang : Enam Milyar Rupiah | ||
Bahwa selanjutnya dalam rangka merealisasikan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, maka untuk mendapatkan Penyedia yang akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut, tanpa dilakukan proses Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan tetapi Saksi MELIANUS JENSEI, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta bantuan kepada Sdr. SALISMAN (Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN) untuk membuat dokumen Administrasi Pelelangan sebagai Formalitas Kelengkapan Administrasi Pengadaan agar seakan-akan telah dilaksanakan Kegiatan Pelelangan dengan tujuan agar PT. Fikri Bangun Persada ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Adapun dokumen yang dibuat tersebut sebagai berikut :
Tabel. 3
| No. | Uraian | Nomor dan Tanggal |
| 1. | BA Evaluasi Penawaran, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 507/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 2. | BA Kebenaran Dokumen, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 508/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 3. | Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 509/43/PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 5 September 2018 |
| 4. | Pengumumam Pemenang Pelelangan Umum Jasa Kontruksi, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 510/43/ PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 10 September 2018 |
| 5. | Berita Acara Masa Sanggah, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 511/43/BA-MS/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB -UKM/2018 Tanggal 14 September 2018 |
| 6. | Resume Berkas Usulan Pekerjaan Pemenang Pelelangan (Jasa Konstruksi), ditandatangani oleh PPK dan Ketua Panitia Pelelangan | Tanggal 18 September 2018 |
| 7. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komimen (PPK) yang ditujukan kepada Kepala Cabang PT. Fikri Bangun Persada perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo (Distrik Babo) Kabupaten Teluk Bintuni | No. 512/43/SPPBJ/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ IX/2018 Tanggal 26 September 2018 |
Data dan Informasi yang terdapat pada Dokumen Formalitas Administrasi proses Pelelangan adalah sebagai berikut :
Dibuat seolah-olah ada 3 (tiga) perusahaan yang mengikuti proses pelelangan, yaitu PT Fikri Bangun Persada, PT. Karya Alam Indah dan PT. Kita Bangun Persada;
Tidak ada SK Penetapan Panitia Lelang untuk melakukan proses pelelangan (evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi), namun dibuat seolah-olah ada Panitia Lelang sebanyak 5 (lima) orang yang melakukan proses pelelangan;
Tanda tangan Panitia Pelelangan pada seluruh dokumen tahapan proses pelelangan direkayasa oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Disamping tidak dilakukan proses Pelelangan, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak membuat dan menetapkan Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) dan harga yang terdapat didalam Dokumen Kontrak nilainya disamakan dengan harga menurut Surat Penawaran PT. Fikri Bangun Persada No. 20/FBP-PEN/BIN/IX/2018 tanggal 20 September 2018 sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa selain Dokumen Formalitas Administrasi Pelelangan, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. juga meminta bantuan kepada Sdr. SALISMAN (Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN) untuk membuat Dokumen Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor:510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 dan Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 511/43/SPMK/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Kontrak sebesar Rp5. 953.900.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai (serah terima pertama pekerjaan/PHO) pada tanggal 30 Desember 2018;
Hal-hal yang diatur didalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) antara lain :
Nilai pekerjaan : Rp5.953.900.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal mulai kerja : 15 Oktober 2018
Serah terima pertama pekerjaan : 30 Desember 2018
Denda : terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai SSKK.
Bahwa sebagai tindaklanjut pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni, untuk pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Konsultan Pengawas adalah perusahaan PT. INDO PLANNING, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun 2018 Nomor: 510/23/KONTR/WAS-PR/PERINDAGKOB-UKM/DAU/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018, dengan nilai Kontrak sebesar Rp182.595.000,00 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 31 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bersama dengan dengan Saksi FIRMAN, S.T. selaku Direktur perusahaan PT. INDO PLANNING;
Bahwa Pekerjaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Nomor : 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 adalah sebagai berikut :
Tabel. 4
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.367.796,80 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 956.785.142,90 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.933.502.440,55 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 527.242.739,30 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 291.338.166,94 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 483.208.163,69 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 218.362.243.53 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 72.572.862,74 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 232.712.527,47 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.176.996,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.175.040.00 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 204.790.675,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 316.312.100,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 66.148.730,00 |
| A. | Real Cost | 5.412.695.624,92 |
| B. | PPN 10 % | 541.269.562,49 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 5.953.965.187.41 |
| D. | Dibulatkan | 5.953.900.00.00 |
| Terbilang : lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah. | ||
Bahwa dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018, Saksi FIRMAN,S.T, Direktur PT. INDO PLANNING selaku Pelaksana Pengawasan Teknis pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah membuat Laporan Bulanan Progress Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo dan yang bertandatangan didalam dokumen tersebut adalah Kontraktor Pelaksana Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA, Konsultan Pengawas Saksi FIRMAN, S.T. selaku Enginer Supervisi PT.INDO PLANNING dan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Berikut;
Laporan Bulanan ke-1 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen).
Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen);
Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Desember 2018, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah melakukan koordinasi dengan Saksi Tera Ramar,amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) terkait dengan pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, maka Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. kemudian menyiapkan dokumen adminitrasi untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni berupa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya dimana Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dibuat dengan berdasarkan kepada Surat Nomor: 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 30% (tiga puluh persen) sesuai Kontrak sebesar Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Surat Nomor: 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 65% (enam puluh lima persen) sesuai Kontrak sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA padahal Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA tidak pernah membuat dan menerbitkan ke-2 (dua) surat/dokumen tersebut diatas;
Bahwa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut juga dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. dengan tidak berdasarkan pada laporan progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dilapangan, dimana sesuai dengan Laporan Progres Pekerjaan yang telah dibuat oleh Konsultan Pengawas yang tertuang dalam laporan bulanan Konsultan Pengawas sebagaimana Laporan Bulanan ke-01 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) dan Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo tersebut belum dilakukan serah terima pekerjaan pertama/Provisional Hand Over (PHO);
Bahwa adapun dokumen Adminitrasi untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. yakni Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk Termin I (satu), Termin II (dua) dan Retensi (Pemeliharaan) sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 00001 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp194.854.909,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan rupiah) Jumlah Realisasi Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah) didalam uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor : 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 00002 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah membayar Langsung (SPM-LS): Nomor: 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 Nilai Pengeluaran Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp422.185.637,00 (empat ratus dua puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) Jumlah Realisasi Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) didalam uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor: 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor: 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor: 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00002 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) retensi/pemeliharaan 5%(lima persen) Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp297.695.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp32.475.818,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) Jumlah Realisasi Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) didalam uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) retensi/pemeliharaan 5% (lima persen) Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Barang Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAPP Nomor : 06/BAPP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 05 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor : 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 28 November 2018. BAST KEDUA Nomor: 04/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 10 Desember 2018. Jaminan Pemeliharaan Jasaraharja Putera Nomor BOND;120041104121700161 Tanggal 30 November 2018;
Bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) didalam uraian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut di atas tidak ada fisik dokumennya, namun hanya tercantum nomor dan tanggalnya saja sebagai uraian pelengkap pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada saat proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Manokwari karena sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 progres fisik pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dilaksanakan oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada dilapangan masih 0% (nol persen), namun tetap saja dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah-olah progress pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada tanggal 28 November 2018 telah mencapai 100% (seratus persen) telah dilaksanakan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) dan pada tanggal 10 Desember 2018 telah dilaksanakan Serah Terima Akhir/Final Hand Over (FHO);
Bahwa setelah Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diatas kemudian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diajukan kepada Saksi TERA RAMAR,Amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (PPSPM) untuk diperiksa dan ditandatangani, dimana Saksi TERA RAMAR,Amd. yang sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dilapangan masih 0% (nol persen), seharusnya melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (PPSPM) yakni menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencegah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres dilapangan akan tetapi Saksi TERA RAMAR,Amd. memudahkan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress dilapangan tersebut dengan tetap saja menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah disiapkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E., setelah ditandatangani selanjutnya Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan pencairannya tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari agar dapat dicairkan anggarannya kepada perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa berdasarkan ke-3 (tiga) Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kepada penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003806 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003807 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303004310 Tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pencairan tersebut diatas maka jumlah dana yang cair seluruhnya sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) 100% (seratus persen) dari harga kontrak, termasuk pembayaran retensi 5% (lima persen), dipotong PPh sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PPN sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), sehingga jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui Rekening pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, padahal pada saat itu pekerjaan belum dilaksanakan oleh Penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA, progress fisik pekerjaan masih 0% (nol persen) dengan rincian sebagai berikut :
Tabel. 5
| No | No dan tanggal SPM dan SP2D | Pembayaran Bruto | Potongan PPN | Potongan PPH | Pembayaran Netto |
| 1. | 00001SPM 00001 11-12-2018 | 1.786.170.000,00 | 162.379.091,00 | 32.475.818,00 | 1.591.315.091,00 |
180651303003806 12-12-2018 | |||||
| 2. | 00002SPM 00002 11-12-2018 | 3.870.035.000,00 | 351.821.364,00 | 70.364.273,00 | 3.447.849.363,00 |
180651303003807 12-12-2018 | |||||
| 3. | 00003SPM 00003 12-12-2018 | 297.695.000,00 | 27.063.181,00 | 5.412.636,00 | 265.219.183,00 |
180651303004310 27-12-2018 | |||||
| TOTAL | 5.953.900.000,00 | 541.263.636,00 | 108.252.727,00 | 5.304.383.637,00 | |
Bahwa pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas telah diterima seluruhnya oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni nomor rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut :
Tabel. 6
Tanggal masuk di rekening Bank Papua | Jumlah Rp |
| 12 Desember 2018 | 1.591.315.091,00 |
| 12 Desember 2018 | 3.447.849.363,00 |
| 27 Desember 2018 | 265.219.183,00 |
| TOTAL | 5.304.383.637,00 |
Bahwa dana yang masuk kedalam rekening perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan 2 (dua) rekening Bank yakni:
Rekening Bank Papua Cabang Bintuni Nomor Rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada. Rekenin ini adalah rekening utama yang menampung penerimaan dari SP2D dan untuk melakukan pembayaran yang jumlahnya relative besar;
Rekening Simpedes BRI Cabang Makassar Sumba Opu Nomor rekening 498601005825530 atas nama Marthinus Senopadang. Rekening ini digunakan untuk pembayaran operasional yang jumlahnya relatif kecil.
Bahwa dari keseluruhan dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang telah diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, akan tetapi sebagian besar dari dana Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan ada yang dipergunakan untuk kepentingan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG, dimana Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang merasa sebagai pihak yang memiliki Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dan menganggap Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai anak buah/bawahannya, menyampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk mengirimkan atau mentransfer sejumlah dana kepada beberapa orang/pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam kurun waktu sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019, yakni antara lain:
Tabel. 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa pekerjaan fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon dan berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon tertanggal 18 Oktober 2021, terdapat selisih (kekurangan) volume pekerjaan antara kontrak dengan hasil pemeriksaan dilapangan, dengan rincian sebagai berikut :
Tabel. 8
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa perbuatan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E., Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang telah mencairkan 100% (seratus persen) anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 sedangkan progres fisik Pekerjaan dilapangan 0% (nol persen) telah mengakibatkan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Uang Negara sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dikurangi Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sehingga uang negara yang telah masuk dan diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa akibat pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukannya mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan (Mangkrak) dan tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E., Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Pasal 21 ayat (1): Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
Pasal 5: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Efisien;
b. Efektif;
c. Transparan;
d. Terbuka;
e. Bersaing;
f. Adil/tidak diskriminatif; dan
g. Akuntabel.
Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 11 ayat (1): PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: huruf a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan
3) Rancangan Kontrak.
Pasal 19 ayat (1) : Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Pasal 57 angka (1) huruf c, “Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi yang meliputi kegiatan ” :
Pengumuman;
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan;
Pemberian Penjelasan;
Pemasukan Dokumen Penawaran;
Pembukaan Dokumen Penawaran;
Evaluasi Penawaran;
Evaluasi Kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi;
Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
Penetapan Pemenang;
Pengumuman Pemenang;
Sanggahan;
Sanggahan Banding (Apabila diperlukan; dan
Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa;
Pasal 66 ayat (1): PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian;
Pasal 66 ayat (2): Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK;
Pasal 89 ayat (2): Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak;
Pasal 95 ayat (1): Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Pasal 95 ayat (2): PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan;
Pasal 95 ayat (3): Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak;
Pasal 95 ayat (4): Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak;
Pasal 95 ayat (8) : Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over);
Pasal 120 : Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 10: Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 16: PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM;
Pasal 17 ayat (1): Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
Pasal 17 ayat (2) : Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
menandatangani SPM;
Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Pasal 17 ayat (3) : Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Pasal 18 ayat (1) : Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dalam kedudukannya selaku Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, telah Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan, sehingga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E., Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang mengelola penggunaan dana untuk Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, yang mana terdapat Pengelolaan Anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannnya sebesar Rp3.035.000.000,00 ( tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah ) tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG, Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dan atau Pihak lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Tabel. 9
| No. | Uraian | Rp |
| a. | Jumlah pengeluaran negara sesuai SP2D yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada dikurangi dengan potongan pajak-pajak. | 5.304.383.637,00 |
| b. | Jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada yang dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni | 2.269.383.637,00 |
| c. | Kerugian Keuangan Negara (a – b) | 3.035.000.000,00 |
Atau setidak-tidaknya sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor : SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan / atau Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan meminta agar sidang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, Surat, yang telah diperiksa keabsahannya, 1. Saksi MARTHEN L. H. Y. KAWAB,B.SW., 2. Saksi OBED ONDA,S.Kom., 3.Saksi SUNARNO,S.E., 4. Saksi DAVID BAMBALAYUK,S.T.,M.Si., 5.Saksi CANDRA SAPUTRA, 6.Saksi Ir. Hj. ROSSMINI, 7. Saksi Ir. GAZALI, 8. Saksi MOCHAMAD RAMDANI,S.E.,M.Si., 9. Saksi LUSIA MANIBUY,S.H., 10.Saksi YULIANA SALOMINA MAKING, 11.Saksi DAHLAN TAPILATU, 12. Saksi MICHAEL RAMALI,S.T., 13. Saksi RISKY NATHANIEL RANGGINA,S.T., 14.Saksi FEBRIAN DINA GERGELINA MAKUBA,S.Sos., 15. Saksi HABIBI PELLU, 16.Saksi RYAN SILAMBI, 17. Saksi JEMY ROBERT BOROBEAN, 18. Saksi JIMMY ARIASTA KWANDO,S.AP.,M.A., 19. Saksi LA BUDUHU, 20. Saksi YAKOBUS SATRIA MANDALA, 14. Saksi FIRMAN,S.T., 22. Saksi JUNSET BUDI BOMBONG, 23. Saksi TERA RAMAR,Amd., 24.Saksi MELIANUS JENSEI,S.E., dan 1. Ahli WILLEM GASPERSZ,S.ST.,M.T., 2. Ahli Rudi Sarwoaji,S.E., dipersidangan di bawah Sumpah / Janji telah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi MARTHEN L. H. Y. KAWAB,B.SW, dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Kalijati, Umur 63 Tahun / Tanggal 13 November 1958, Laki-Laki, Indonesia, Alamat Jl. Pahlawan, RT. 013/003, Kelurahan Sanggeng Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Kristen Protestan, Pensiunan PNS (Mantan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sd 2018), S1 (Ekonomi);
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan Saksi:
Tahun 1988 CPNS di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.
Tahun 1989 PNS di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.
Tahun Tahun 2016-2018 Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa Pagu Anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan pagu Kontraknya Rp5.953.900.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sumber dananya dari APBN Tugas Pembantuan;
Bahwa nilai Kontrak tersebut Saksi tahu pada saat kontrak diserahkan kepada Saksi untuk ditandatangani, tertera sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa asal mula adanya kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yaitu awalnya di Tahun 2017 Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mengusulkan Kegiatan Pembangunan Pasar di Babo, kemudian Saksi bersama dengan Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. pergi ke Jakarta untuk mengikuti Rapat Pertemuan yang dihadiri oleh Dinas Perindagkop seluruh Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten dengan Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, setelah itu Saksi kembali ke Bintuni untuk melihat lokasi di Babo, setelah memperoleh informasi keadaan lokasi di Babo lalu Saksi bersama dengan Sdr. MELIANUS JENSEI dan Konsultan Perencana kembali kembali ke Jakarta untuk mengadakan pembahasan dengan Inspektorat kementerian Perdagangan RI di Jakarta terkait data hasil pemantauan lokasi pasar di Babo bersama konsultan dan dari Inspektorat Kementerian Perdagangan meminta Konsultan yang melalukan perencanaan pembangunan pasar untuk mempresentasikan data-data tersebut, dari hasil Rapat tersebut kemudian usulan tersebut disetujui Saksi kembali ke Bintuni sambil menunggu informasi lebih lanjut dari kementerian perdagangan RI;
Bahwa pada saat pertemuan ke-1 di Jakarta, pihak-pihak yang pernah Saksi temui yakni Sdr. CHANDRA, dimana saat itu Saksi bersama Sdr. MELIANUS JENSEI dan pada pertemuan ke-2 Saksi bertemu dengan Pihak Inspektorat Kemendag RI;
Bahwa pada saat bertemu dengan Sdr. CHANDRA, disampaikan bahwa kegiatan Pembangunan Pasar nanti dikerjakan oleh saudaranya yakni Kapolres Teluk Bintuni;
Bahwa kapan tepatnya DIPA untuk Kegiatan Pembangunan Pasar Babo diterima oleh Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Saksi tidak tahu. Karena pada saat Saksi menandatangani Dokumen Kontrak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Saksi tidak pernah melihat DIPA tersebut;
Bahwa pernah bertemu dengan Terdakwa MARTHINUS senopadang selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA diruangan kerja Saksi setelah dikenalkan oleh Sdr. MELIANUS JENSEI, pada saat dikenalkan Sdr. MELIANUS JENSEI menyampaikan kepada Saksi bahwa ini adalah kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa bertemu sebanyak 1 (satu) kali pada saat dikenalkan dan saat itu Saksi belum menandatangani Kontrak;
Bahwa pernah bertemu dengan Mantan Kapolres Teluk Bintuni (Alm) ANDRIANO ANANTA terkait dengan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada saat di Kantor Bupati awal Tahun 2018;
Bahwa pada pertemuan tersebut Mantan Kapolres Bintuni pada saat itu menanyakan kepada Saksi apakah sudah mendapatkan undangan dari Kementerian Perdagangan RI, lalu Saksi jawab Saksi dapat undangan, setelah itu tidak ada lagi pembicaraan karena beliau langsung pergi;
Bahwa pernah bertemu dengan Bupati Bintuni terkait dengan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, pada pertemuan tersebut Saksi pernah sampaikan kepada Bupati Bintuni, kegiatan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, Saksi sampaikan sebagaimana yang Saksi dengar dari Sdr. CHANDRA nantinya pekerjaan Pasar Babo akan dikerjakan oleh orang yang akan ditunjuk oleh Kapolres Bintuni dan saat itu Bupati tidak respon terkait apa yang Saksi sampaikan;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa dasar sebagai KPA adalah Surat Keputusan dari Kementerian Perdagangan RI Nomor 1189 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan tugas pembantuan APBN TA. 2018;
Bahwa tidak ada lelang karena sudah ditetapkan siapa sebagai pemenang pada saat di Jakarta sehingga kami hanya membuatkan Dokumen Administrasi Pelelangan di Bintuni;
Bahwa karena sudah diketahui siapa yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga Saksi mengikuti saja dokumen yang sudah disiapkan oleh Sdr. MELIANUS JENSEI;
Bahwa Kementerian Perdagangan RI mendesak supaya dilakukan pelelangan karena waktu terbatas dan sudah mau berakhir tahun anggaran, saat itu Saksi sedang di Jakarta menelpon Sdr. IKSAN Kepala LPSE Bintuni, Saksi menyampaikan bahwa dari Kementerian Perdagangan RI mendesak untuk meminta ID Pelelangan, kemudian Sdr. IKSAN memberikan Nomor ID Pelelangan kepada Saksi dan Saksi teruskan bagian Lelang Kemendag RI, setelah dilelang dan setelah mendapatkan pemenang lelang lalu dari bagian lelang Kementerian Perdagangan RI menyampaikan kepada Saksi siapa pemenang lelang dalam bentuk lembaran kertas;
Bahwa kertas tersebut Saksi tidak sempat baca karena dipegang oleh Sdr. MELIANUS JENSEI, setelah di Bintuni baru Saksi meminta lembaran kertas tersebut untuk dipelajari;
Bahwa Saksi lihat penunjukan pemenang, lalu kertas tersebut Saksi serahkan kembali kepada Sdr. MELIANUS JENSEI, kemudian Saksi sampaikan kepada Sdr. MELIANUS untuk Dokumen Lelang dan Dokumen Kontrak sesuai dengan petunjuk kertas tersebut;
Bahwa tentang laporan Panitia Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) di dalam Surat Perjanjian Kontrak tersebut hanya melengkapi administrasi kontraknya saja namun lelang sudah dilakukan di Kemendag RI;
Bahwa tanda tangan Saksi yang terdapat dalam Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor:510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/ 2018 adalah benar merupakan tanda tangan Saksi;
Bahwa tidak ditunjuk panitia lelang secara tertulis terhadap pekerjaan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan Saksi tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Pengangkatan Panitia Pelelangan;
Bahwa yang mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut adalah PT. Fikri Bangun Persada. Dasar Kontrak nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Bahwa yang membuat Dokumen Kontrak nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tersebut Saksi tidak tahu namun yang menyiapkannya adalah Sdr. MELIANUS JENSEI;
Bahwa pihak-pihak yang menandatangani kontrak (Surat Perjanjian) adalah Saksi sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kapasitas hanya mengetahui, lalu dari Pihak Penyedia An. PT. Fikri Bangun Persada yang ditandatangi oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG (Kepada Cabang) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) An. Sdr. MELIANUS JENSEI;
Bahwa mekanisme sehingga PT. Fikri Bangun Persada bisa menjadi penyedia jasa pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 padahal kegiatan tersebut tidak dilelang yaitu kegiatan tersebut merupakan titipan dari Alm. Andriano Ananta (Mantan Kapolres Teluk Bintuni) ke Saksi selaku Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa pada Bulan Desember 2018 telah dicairkan Anggaran untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 sebesar 100% (seratus persen), Saksi tidak mengetahui hal tersebut karena pada saat itu Saksi sudah pensiun dan sudah tidak bisa mengikuti perkembangan pencairan anggaran;
Bahwa pada awal tahun 2019 ketika Saksi berkunjung ke Kantor Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi sempat diberitahukan oleh Pegawai di Dinas bahwa dana yang diblokir pada Bank Papua bisa cair kemudian SAksi bertemu dengan Sdr. TERA RAMAR untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut dengan memberikan masukkan kepada Sdr. TERA RAMAR untuk mengajukan keberatan kepada Bank Papua, bagaimana sehingga dana tersebut bisa dicairkan alias Blokirnya bisa terbuka;
Bahwa terkait dengan pencairan anggaran untuk Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 100% (seratus persen), baik Sdr. MELIANUS JENSEI maupun Sdr. TERA RAMAR tidak pernah mengkoordinasikan hal tersebut kepada Saksi;
Bahwa Perjanjian Kontrak Saksi tidak terlibat dalam pembuatannya dan yang menyiapkan Surat Perjajian Kontrak tersebut adalah Sdr. MELIANUS JENSEI karena ketika mau ditandatangani kontrak tersebut sudah jadi yang di serahkan kepada Saksi;
Bahwa terkait dengan pencairan dana, Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya menandatangani Spesimen Tanda Tangan saat di Bintuni untuk dibawa ke KPPN Manokwari karena di minta oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK dan untuk kelanjutan pencairan dana pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 Saksi tidak tahu sama sekali karena Saksi sudah tidak beraktifitas lagi di Kantor (Pensiun);
Bahwa tahu pekerjaan belum selesai, pada saat setelah pensiun sekitar bulan Maret 2019 Saksi berkunjung ke Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, info dari Sdr. TERA RAMAR pekerjaan belum selesai, setelah itu saya langsung bertemu dengan Sdr. MELIANUS JENSEI untuk mengkonfirmasi supaya pekerjaan tersebut harus segera diselesaikan;
Bahwa tidak melakukan aktifitas lagi sebagai Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 15 November 2018 dikarena ada penyampaian dari Sdr. HABIBI PELU yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang menyampaikan kepada Saksi bahwa “Pak Bupati ada tunjuk saya sebagai Plt. Kadis Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni”, sehingga tugas sebagai kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sehari-hari diambil alih oleh Sdri. HABIBI PELU, namun Saksi masih tetap jalan-jalan atau berkunjung ke Kantor sambil menunggu SK Pensiun tanggal 01 Desember 2018;
Bahwa mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut tidak selesai, Saksi malakukan komunikasi dengan Sdr. MELIANUS JENSEI maupun Sdr. TERA RAMAR, namun tanggapan dari mereka hanya kata “iya” namun kelanjutannya Saksi tidak tahu karena mereka tidak pernah sampaikan lagi kepada Saksi;
Bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Saksi tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dikarenakan untuk kegiatan pelelangan sudah ditentukan langsung dari Kementerian Perdagangan RI sedangkan untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga Saksi tidak pernah terbitkan Surat Keputusan Pengangkatannya;
Bahwa tidak pernah menerima sejumlah uang sebagai fee terkait Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tidak pernah menerima honor sebagai KPA pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa Pekerjaan tidak selesai dikerjakan, sepengetahuan Saksi yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah PPK yang menutup Akses Koordinasi dengan Saksi dan pada saat pencairan dana 100% (seratus persen) pun tidak ada koordinasi apakah anggaran tersebut bisa dicairkan atau tidak;
Bahwa pernah ada orang yang dibawa oleh Kapolres Teluk Bintuni saat itu Sdr. (Alm) Andriano Ananta dan bertemu dengan Saksi di Kantor Disperindag dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, isi membicarakan Saksi sudah lupa namun terkait Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, dan Saksi sudah tidak ingat orang tersebut;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani Surat Perjanjian nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dalam rangka mengetahui selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan tersebut sudah dilelang di Kementerian Perdagangan RI dan Pemenangnya sudah ada sehingga Saksi hanya melanjutkannya saja, itulah yang menjadi dasar sehingga Saksi bersedia menandatangani Dokumen Kontrak tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa Surat Penunjukan Pemenang diserahkan kepada Saksi dan langsung Saksi serahkan kepada Sdr. MELIANUS JENSEI waktu berada di LPSE Kementerian Perdagangan RI;
Bahwa tugas dan kewenangan Saksi sehubungan dengan jabatan Saksi belum dapat di jalankan secara maksimal untuk memastikan;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak karena hanya 1 (satu) bulan saja Saksi melaksanakan tugas hingga pensiun dan pada saat pensiun baik dari PPK maupun PPSPM tidak lagi berkoordinasi dengan Saksi untuk memastikan pekerjaan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut berjalan;
Bahwa yang berwenang dan bertanggung terhadap pengeluaran anggaran pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni ada Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 Saksi tidak tahu proses penggunaan dan pengeluaran anggarannya karena pada saat itu Saksi sudah memasuki masa pensiun dan tugas-tugas harian Saksi diambil alih oleh Sdri. HABIBI PELU selaku Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dan baik dari Sdr. MELIANUS JENSEI maupun Sdr. TERA RAMAR tidak pernah memberitahu ataupun berkoordinasi dengan Saksi terkait pencairan anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa tidak pernah memberikan persetujuan dan tidak pernah dimintai persetujuan serta pemberitahuan baik dari Sdr. MELIANUS JENSEI maupun Sdr. TERA RAMAR terkait dengan akan dicairkannya Anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan mereka tidak pernah melakukan koordinasi atau pemberitahuan dengan Saksi terkait pencairan tersebut;
Bahwa ada petunjuk atau pemberitahuan dari Kementerian Perdagangan RI terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo sehubungan dengan pencairan anggarannya dikarenakan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama (PHO) yakni tanggal 30 Desember 2018 dan kontraknya baru ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2018;
Bahwa pekerjaan tersebut jangka waktunya 1 (satu) tahun, apabila pekerjaan tidak selesai maka yang dibayarkan harus sesuai dengan progres pekerjaan dan bila ada kelebihan pekerjaan maka Pihak Dinas harus bersurat ke Kementerian Perdagangan RI untuk pembayaran kelebihan pekerjaan tersebut dan pembayaran kelebihan pekerjaan tersebut nantinya dimasukkan dalam luncurkan pada tahun anggaran berikutnya dan proses tersebut diawali dengan terlebih dahulu Inspektorat Kementerian Perdagangan RI turun ke lokasi Pembangunan untuk bersama-sama dengan Konsultan Pengawas mengecek secara langsung progres pekerjaan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, tidak tahu;
2. Saksi OBED ONDA,S.Kom. dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Ulusalu –Toraja, Umur 33 Tahun / tanggal 27 Oktober 1989, Laki-Laki, Indonesia, Jl. Raya Bintuni Kali Kodok RT. 000/RW. 000 Kelurahan Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni, Kristen Protestan, Karyawan BUMD pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni), S1 (Teknik Informatika);
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan:
2015 di Bank Papua Cabang Bintuni sebagai Staf Teknologi Informasi.
2016 sd 2020 di Bank Papua Cabang Bintuni sebagai Staf Costumer Service.
2020 sd 2021 di Bank Papua Cabang Bintuni sebagai Staf Laporan Bulanan Bank Umum (BBU).
2021 sd 2022 di Bank Papua Cabang Bintuni sebagai Staf Kredit Pegawai.
Bahwa pada Tahun 2016 sd 2020 Bekerja di Bank Papua Cabang Bintuni sebagai Staf Costumer Service sesuai dengan Nota Tugas Kepala Kantor Bank Papua Cabang Bintuni Nomor : 195/BNT/IX/2016 tanggal 07 September 2016, dengan Tugas-tugas sebagai berikut :
Melayani setiap nasabah baik untuk keperluan pembukaan rekening maupun untuk konsultasi keluhan nasabah yang dilakukan secara langsung maupun via telpon;
Melakukan Verifikasi terhadap pencairan Rekening Giro;
Bahwa tidak mengetahui adanya Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dimaksud;
Bahwa baru mengetahuinya setelah ditunjuk untuk memberikan keterangan sesuai dengan Surat Tugas Kepala Bank Papua Cabang Bintuni Nomor: 216/BNT/2022 tanggal tanggal 17 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada Tahun 2018 yang menjabat sebagai Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni adalah Sdr. KRISTIN SILA AMILEM WORUMBONI;
Bahwa mekanisme / prosedur Pembukaan Rekening baru di Bank Pembangunan Daerah Papua untuk Perusahaan yakni:
Yang bersangkutan dari pihak perusahaan (Direktur) datang ke Bank Pembangunan Daerah Papua membawa permohonan pembukaan rekening Giro dengan melengkapi persyaratan berupa profil perusahaan (akta) dan semua perizinan lainnya seperti SIUP, SITU, NPWP, TDP, KTP, setelah semua persyaratan lengkap kemudian dibukakan rekening dengan setoran saldo awal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk PT, untuk CV Rp2.500.000,00 (dua juta rupiah);
Calon Nasabah mengisi formulir pembukaan rekening giro;
Membuat Customer Base untuk nasabah untuk CIF Non Perorangan untuk perusahaan;
Setelah CIF sudah jadi dan Costumer Service membuka rekening tersebut;
Membuat Specimen Tandatangan dan Cap Perusahaan di Kartu Specimen;
Setelah rekening giro tersebut telah aktif selanjutnya nasabah menyetorkan dana setoran awal rekening giro beserta biaya administrasi pembelian buku cek;
Setelah nasabah membayar biaya administrasi selanjutnya nasabah menandatangani permohonan penerbitan buku cek dan Customer Service melakukan penginputan buku cek tersebut untuk dipasangkan pada rekening giro perusahaan (Aktivasi).
Bahwa pada saat itu yang datang untuk melakukan pembukaan rekening dan langsung bertemu dengan Saksi yaitu Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Direktur PT.Fikri Bangun Persada. Sesuai inquery Saldo Giro Pembukaan rekening dimaksud pada tanggal 11 Oktober 2018;
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni pernah menerima Surat Nomor : 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Pemblokiran Rekening Giro No. Rekening 301 0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dibuat oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa surat tersebut telah Saksi terima dari Sdr. SUNARNO selaku Pemimpin Departemen Layanan pada tanggal 18 Desember 2018;
Bahwa prosedur dan mekanisme pemblokiran rekening sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku di Bank Pembangunan Daerah Papua yakni Surat Keputusan Direksi No. 02.A/DIR-BPD/II/2017, tanggal 07 Februari 2017, Buku II Tentang Pedoman Produk dan Jasa Bank yaitu:
Permintaan pemblokiran giro dilakukan atas permintaan Pemilik Giro yang sah bisa sebagian atau seluruhnya;
Permintaan pemblokiran giro atas permintaan instansi perpajakan, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, Polisi, Jaksa, Hakim maka terlebih dahulu mendapatkan perintah tertulis Kepala Kantor Bank Indonesia;
Permintaan pemblokiran giro atas pertimbangan Bank Papua, adalah pemblokiran yang bersifat penting dan mendesak dan bila tidak dilakukan akan menyebabkan kerugian baik di Pihak Bank, Nasabah serta Negara;
Apabila dikaitkan dengan Surat Nomor : 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Pemblokiran Rekening Giro No. Rekening 301 0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dibuat oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yakni Surat Permohonan tersebut sah secara hukum untuk ditindaklanjuti dengan pemblokiran;
Bahwa pada saat itu tidak ada orang dari Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang datang kepada Saksi untuk melakukan koordinasi terkait dengan pemblokiran dimaksud;
Bahwa pembukaan pemblokiran yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindakop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sesuai dengan surat yang kami terima sebagai berikut :
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/182/2019, tanggal 08 April 2019 yang isinya untuk membuka blokir dan mencairkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari PT Fikri Bangun Persada untuk membiaya upah tenaga kerja sesuai kontrak 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018;
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/187/2019, 09 April 2019 yang isinya untuk membuka blokir dan mencairkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari PT Fikri Bangun Persada untuk membiaya upah tenaga kerja sesuai kontrak 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018;
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/188/2019, tanggal 10 April 2019 yang isinya untuk melakukan pencairan keseluruhan / realisasi pekerjaan sesuai 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018 kepada PT Fikri Bangun Persada;
Bahwa sesuai Surat Permohonan pemblokiran rekening giro dari Disperindakop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/277/2018, tanggal 18 Desember 2018 Perihal Pemblokiran Rekening Giro sebesar Rp3.447.848.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) namun setelah melakukan pemblokiran Saksi baru menyadari adanya kekeliruan pemblokiran dimaksud pada saat menerima Surat dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/182/2019, tanggal 08 April 2019 Perihal Pembukaan Rekening Giro yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( Sdr. MELIANUS JENSEI ) dikarenakan pada tanggal 18 Desember 2018 banyak sekali transaksi yang harus diselesaikan sehingga ada kekeliruan dalam penginputan nilai nominal sehingga yang diblokir senilai Rp344.781.836,00 (tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Bahwa sesuai dengan Dokumen Cek dengan No. Rekening 301 0125000035 dengan Seri No. CD 860476 sd CD 860500, benar cek tersebut dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah Papua Bintuni kepada PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan peruntukkan cek tersebut adalah untuk melakukan penarikan tunai, pemindahbukuan, kliring dana dari rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA tersebut diatas sesuai dengan Data/Dokumen Asli Informasi Buku Cheque yang diprint dari Sistem OLIBS yang ada di Bank Papua;
Bahwa terkait dengan Rekening Koran PT. FIKRI BANGUN PERSADA dengan No. Rekening 301 0125000035 yang dicetak di PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA CABANG MAKASSAR Jl. Ap Pettarani No. 45 A Kelurahan Masale Kecamatan Panakkung Kota Makassar Periode 01/10/2018 s.d 16/09/2019, dalam Rekening Koran tersebut ada transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA, dapat Saksi jelaskan terkait rekening koran tersebut yakni:
Transaksi No. 1 pada tanggal 12/10/2018 Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menyetor dana secara tunai sesuai kode setoran (201) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai setoran awal pembukaan rekening Giro pada Bank Pembangunan Daerah Papua Bintuni sesuai Kode Bank Pembangunan Daerah Papua Bintuni (301);
Transaksi No. 4 ada dana masuk dari Bank BNI sebesar Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Transaksi No. 5 ada dana masuk dari Bank BNI sebesar Rp4.447.849.363,00 (empat milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Transaksi No. 16 ada dana masuk dari Bank BNI sebesar Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah); ketiga transaksi tersebut merupakan transfer masuk dari pusat sesuai kode (100) dan sesuai kode Nota Kredit (299);
Transaksi No. 7 s.d 14, 28 adalah Penarikan Tunai sesuai kode (102) yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menggunakan Cek Bank Pembangunan Daerah Papua yang dilakukan di Kantor Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Jl. Baru Sorong sesuai kode Bank Pembangunan Daerah Papua (208),
Transaksi No. 15 Tarik Tunai (102), Transaksi No. 19 Pemindahbukuan (198) ke Bank BCA, 20 Penarikan Tunai (102) yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menggunakan Cek Bank Pembangunan Daerah Papua yang dilakukan di Kantor Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Surabaya sesuai kode (180);
Transaksi No. 22, 23, 26, 35 Penarikan Tunai (102) yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menggunakan Cek Bank Pembangunan Daerah Papua yang dilakukan di Kantor Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Makassar sesuai kode Bank Pembangunan Daerah Papua (170);
Transaksi No. 29 Penarikan tunai (102) yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menggunakan Cek Bank Pembangunan Daerah Papua yang dilakukan di Kantor Cabang Pembantu Babo sesuai kode Bank Pembangunan Daerah Papua (303) dan dari Rekening koran tersebut tidak ada penarikan dana langsung yang dilakukan di Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni;
Bahwa Cek yang telah dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni kepada PT. FIKRI BANGUN PERSADA bisa dipindahtangankan oleh Pemilik Rekening kepada orang lain atau dipergunakan oleh orang lain untuk melakukan penarikan sejumlah dana dari dalam rekening tersebut karena sifat cek giro tersebut menjadi alat pembayaran sehingga bisa dipindahtangankan selama memenuhi persyaratan yakni ada Cap dan Tanda tangan basah dari Pemilik Rekening serta tertera nominal yang telah diisi atau ditulis oleh Pemilik Rekening sehingga untuk kegiatan penarikan bisa dilakukan oleh orang lain dan terhadap penggunaan cek tersebut sesuai dengan ketentuan dari Bank Pembangunan Daerah Papua atas kepemilikan cek yakni ”untuk mencegah penyalahgunaan hendaknya buku ini disimpan baik-baik. Sipemegang rekening bertanggungjawab atas setiap penyalahgunaan dari formulir cek ini beserta segala akibatnya, dan tidak menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan” maka kata-kata tersebut mengisyaratkan bahwa Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan cek rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa sesuai dengan aturan perbankan, yang bisa dan berhak mencairkan dana pada Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni adalah Direktur atau orang yang menandatangani specimen tanda tangan pembukaan rekening giro di Bank Pembangunan Daerah Papua dengan cara mengeluarkan buku cek dan penarikan bisa dilakukan baik oleh Direktur yang memiliki cek atau orang lain selama terpenuhi syarat pencairan buku cek yakni ada tanda tangan dan cap perusahaan;
Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Pemblokiran Rekening Giro No. Rekening 301 0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dibuat oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagimana Fisik Surat yang ditunjukkan oleh Pemeriksa kepada Saksi, yang dilakukan oleh Pihak Bank Papua Bintuni terhadap surat tersebut yakni setelah Saksi menerima surat tersebut dari Sdr. SUNARNO yang saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Layanan merangkap Pjs. Kepala Bank Papua Cabang Bintuni pada tanggal 18 Desember 2018, sesuai dengan Disposisi dari Pjs Kepala Bank Papua Bintuni yang isinya ditujukan kepada Custumer Service (CS) yang isinya untuk koordinasi dengan pemilik rekening kemudian setelah menerima disposisi tersebut Saksi langsung menghubungi Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG melalui Nomor Hp yang tertera di Data Nasabah, dalam komunikasi via telpon Saksi memberitahukan “bahwa ada Surat Permohonan Pemblokirang Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni”;
Bahwa Saksi tanyakan “apakah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersedia untuk diblokir rekening” lalu Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menjawab “diblokir saja”;
Bahwa tidak memiliki data percakapan via telpon dengan Terdakwa MARTHIUS SENOPADANG terkait pemblokiran rekening;
Bahwa Bank Papua Bintuni tidak memiliki Data / informasi yang menunjukkan bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG telah menyetujui Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk diblokir;
Bahwa tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni terkait surat tersebut diatas;
Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) umum yang ada di Bank Papua, bila menerima surat permohonan pemblokiran rekening dari Instansi terkait, maka prosedur yang berlaku di Bank Papua yakni :
Surat ke Bagian Umum untuk diagendakan;
Surat dibawa ke Pimpinan cabang untuk disposisi;
Surat turun ke Departemen yang dituju;
Surat dari Departemen ke Staf.
Bahwa apabila surat permohonan pemblokiran rekening dari Instansi terkait sudah sampai kepada Staf Custumer Service, maka yang dilakukan oleh Staf Custumer Service tersebut adalah menindaklanjuti sesuai dengan Disposisi;
Bahwa mengerjakan hanya sesuai dengan disposisi yang ditujukan kepada Saksi terhadap surat permohonan pemblokiran rekening dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. MELIANUS JENSEI;
Bahwa sesuai dengan Disposisi dari Pjs. Kepala Bank Papua Bintuni yang isinya ditujukan kepada Custumer Service (CS) yang isinya untuk koordinasi dengan pemilik rekening;
Bahwa Saksi tanyakan “apakah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersedia untuk diblokir rekening” lalu Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menjawab “diblokir saja”, dan setelah mendengar persetujuan dari Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tersebut selanjutnya Saksi lakukan menginput di Sistem Pemblokiran, setelah semua data masuk kemudian sambil menunggu Authorisasi (persetujuan) dari Pimpinan Cabang Bank Papua sesuai dengan Data/Dokumen Inquery Historis Blokir Saldo/Rekening yang diprint dari Sistem OLIBS yang ada di Bank Papua yang telah ditunjukkan oleh Pemeriksa kepada Saksi, kemudian Sdr. SUNARNO datang ke CS untuk melakukan otorisasi sebagai tanda bahwa pemblokiran rekening disetujui;
Bahwa sebelum melakukan otorisasi Sdr. SUNARNO tidak sempat menanyakan apakah yang akan diblokir sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam surat permohonan pemblokiran atau tidak, karena permohonan pemblokiran sudah diserahkan kepada Saksi;
Bahwa setelah Saksi melakukan pemblokiran terhadap rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni yang seharusnya dimintakan sejumlah Rp3.447.848.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) ternyata sesuai dengan sistem yang terblokir hanya sebesar Rp344.781.836,00 (tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah), Saksi sejak dilakukan pemblokiran Saksi tidak pernah mengecek kembali terkait dengan status pemblokiran tersebut;
Bahwa dari ke-4 (empat) surat, sesuai dengan Disposisi kepada bagian CS adalah terkait dengan Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/188/2019, tanggal 10 April 2019 yang isinya untuk melakukan pencairan keseluruhan / realisasi pekerjaan sesuai 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018 kepada PT Fikri Bangun Persada, Sedangkan untuk surat yang lainnya Saksi tidak tahu
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
3. Saksi SUNARNO,S.E. dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Surabaya, Umur 52 Tahun / Tanggal 26 Juni 1970, Laki-Laki, Indonesia, Jl. Kalasuat RT. 002/RW. 004 Kel. Malamso Sorong Utara Kota Sorong/Km. 4 Kompleks Kesehatan Kab. Teluk Bintuni, Kristen Pantekosta, Karyawan BUMD (Mantan Kepala Departemen Layanan 2017 s/d 2019/ Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni Tahun 2019 s/d 2021), S1 (Ekonomi);
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan saya :
Kepala Departemen Layanan pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni sejak 2017 sd 2019;
Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni Tahun 2019 sd 2021;
Kepala Departemen Layanan 2017 sd 2019/ Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni Tahun 2019 sd 2021;
Bahwa tugas dan tanggungjawab selaku Kepala Departemen Layanan pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni maupun selaku Pjs. Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni, antara lain:
Selaku Kepala Departemen Layanan pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni:
Melakukan Verifikasi Surat Masuk untuk ditindaklanjuti;
Bertanggungjawab terhadap operasional di Departemen Layanan;
Selaku Pjs. Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni:
Bertanggungjawab terhadap keseluruhan Operasional Kantor Cabang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Bank Papua.
Selaku Kepala Departemen Layanan pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni Saksi mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab tersebut kepada Kepala Bank Papua Cabang Bintuni;
Selaku Pjs. Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab tersebut kepada Direksi Kantor Pusat Bank Papua.
Bahwa pada Tahun 2018 yang menjabat sebagai Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni adalah Sdr. KRISTIN SILA AMILEM WORUMBONI;
Bahwa mekanisme / prosedur Pembukaan Rekening baru di Bank Pembangunan Daerah Papua untuk Perusahaan yakni yang bersangkutan dari pihak perusahaan (Direktur) datang ke Bank Pembangunan Daerah Papua membawa permohonan pembukaan rekening Giro dengan melengkapi persyaratan berupa profil perusahaan (Akta) dan semua perizinan lainnya seperti SIUP, SITU, NPWP, TDP, KTP, setelah semua persyaratan lengkap kemudian dibukakan rekening dengan setoran saldo awal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk PT, untuk CV Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tidak mengetahui secara langsung siapa dari Pihak PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni yang melakukan Pembukaan Rekening perusahaan di Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni;
Bahwa untuk Rekening atas nama Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sudah ada di Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni dan Kapan rekening tersebut dibuka sesuai dengan data yang ada di Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni yakni tanggal 12 Oktober 2018 sesuai dengan setoran awal yang dilakukan pada saat pembukaan rekening baru;
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni pernah menerima Surat Nomor: 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Pemblokiran Rekening Giro No. Rekening 301 0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dibuat oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 18 Desember 2018 sesuai dengan Lembar Disposisi Surat Masuk Bank Papua, siapa yang menyerahkan/mengantar surat tersebut Saksi tidak tahu;
Bahwa prosedur dan mekanisme pemblokiran rekening sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku di Bank Pembangunan Daerah Papua yakni Surat Keputusan Direksi No. 02.A/DIR-BPD/II/2017, tanggal 07 Februari 2017, Buku II Tentang Pedoman Produk dan Jasa Bank yaitu;
Permintaan pemblokiran giro dilakukan atas permintaan Pemilik Giro yang sah bisa sebagian atau seluruhnya;
Permintaan pemblokiran giro atas permintaan instansi perpajakan, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, Polisi, Jaksa, Hakim maka terlebih dahulu mendapatkan perintah tertulis Kepala Kantor Bank Indonesia;
Permintaan pemblokiran giro atas pertimbangan Bank Papua, adalah pemblokiran yang bersifat penting dan mendesak dan bila tidak dilakukan akan menyebabkan kerugian baik di Pihak Bank, Nasabah serta Negara.
Bahwa dikaitkan dengan Surat Nomor: 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Pemblokiran Rekening Giro No. Rekening 301 0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dibuat oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yakni Surat Permohonan tersebut sah secara hukum untuk ditindaklanjuti dengan pemblokiran;
Bahwa tidak ada pihak dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang datang ke Bank Pembangunan Daerah Papua Bintuni untuk berkoordinasi dan mengkonsultasikan terkait dengan pemblokiran rekening tersebut;
Bahwa pembukaan pemblokiran yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sesuai dengan surat yang kami terima sebagai berikut:
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/182/2019, tanggal 08 April 2019 yang isinya untuk membuka blokir dan mencairkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari PT Fikri Bangun Persada untuk membiaya upah tenaga kerja sesuai kontrak: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018;
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/187/2019, tanggal 09 April 2019 yang isinya untuk membuka blokir dan mencairkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari PT Fikri Bangun Persada untuk membiaya upah tenaga kerja sesuai kontrak 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018;
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/188/2019, tanggal 10 April 2019 yang isinya untuk melakukan pencairan keseluruhan/realisasi pekerjaan sesuai 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018 kepada PT Fikri Bangun Persada;
Bahwa sesuai Surat Permohonan pemblokiran rekening giro dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/277/2018, tanggal 18 Desember 2018 Perihal Pemblokiran Rekening Giro sebesar Rp3.447.848.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) Rekening Penyedia An. PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa Saksi tidak menyadari adanya kekeliruan pemblokiran dimaksud dikarenakan pada tanggal 18 Desember 2018 banyak sekali transaksi yang harus diselesaikan sehingga ada kekeliruan dalam penginputan nilai nominal sehingga yang diblokir senilai Rp344.781.836,00 (tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Bahwa sesuai dengan Dokumen Cek dengan No. Rekening 301 0125000035 dengan Seri No. CD 860476 sd CD 860500, benar cek tersebut dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah Papua Bintuni kepada PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan peruntukkan cek tersebut adalah untuk melakukan penarikan tunai, pemindahbukuan, kliring dana dari rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA tersebut diatas sesuai dengan Data/Dokumen Asli Informasi Buku Cheque yang diprint dari Sistem OLIBS yang ada di Bank Papua;
Bahwa terkait dengan Rekening Koran PT. FIKRI BANGUN PERSADA dengan No. Rekening 301 0125000035 yang dicetak di PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA CABANG MAKASSAR Jl. Ap Pettarani No. 45 A Kelurahan Masale Kecamatan Panakkung Kota Makassar Periode 01/10/2018 s.d 16/09/2019, dalam Rekening Koran tersebut ada transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA:
Transaksi No. 1, pada tanggal 12/10/2018 Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menyetor dana secara tunai sesuai kode setoran (201) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai setoran awal pembukaan rekening Giro pada Bank Pembangunan Daerah Papua Bintuni sesuai Kode Bank Pembangunan Daerah Papua Bintuni (301).
Transaksi No. 4 ada dana masuk dari Bank BNI sebesar Rp1.591.315.091,00 ( satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu ribu rupiah);
Transaksi No. 5 ada dana masuk dari Bank BNI sebesar Rp4.447.849.363,00 (empat milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Transaksi No. 16 ada dana masuk dari Bank BNI sebesar Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah)
Yang mana ketiga transaksi tersebut merupakan transfer masuk dari pusat sesuai kode (100) dan sesuai kode Nota Kredit (299).
Transaksi No. 7 s.d 14, 28 adalah Penarikan Tunai sesuai kode (102) yang dilakukan oleh Sdr. Marthinus Senopadang menggunakan Cek Bank Pembangunan Daerah Papua yang dilakukan di Kantor Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Jl. Baru Sorong sesuai kode Bank Pembangunan Daerah Papua (208),
Transaksi No. 15 Tarik Tunai (102), Transaksi No. 19 Pemindahbukuan (198) ke Bank BCA, 20 Penarikan Tunai (102) yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menggunakan Cek Bank Pembangunan Daerah Papua yang dilakukan di Kantor Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Surabaya sesuai kode (180),
Transaksi No. 22, 23, 26, 35 Penarikan Tunai (102) yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menggunakan Cek Bank Pembangunan Daerah Papua yang dilakukan di Kantor Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Makassar sesuai kode Bank Pembangunan Daerah Papua (170).
Transaksi No. 29 Penarikan tunai (102) yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menggunakan Cek Bank Pembangunan Daerah Papua yang dilakukan di Kantor Cabang Pembantu Babo sesuai kode Bank Pembangunan Daerah Papua (303) dan dari Rekening koran tersebut tidak ada penarikan dana langsung yang dilakukan di Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni;
Bahwa Cek yang telah dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni kepada PT. FIKRI BANGUN PERSADA bisa dipindahtangankan oleh pemilik rekening kepada orang lain atau dipergunakan oleh orang lain untuk melakukan penarikan sejumlah dana dari dalam rekening tersebut karena sifat cek giro tersebut menjadi alat pembayaran sehingga bisa dipindahtangankan selama memenuhi persyaratan yakni ada Cap dan Tanda tangan basah dari Pemilik Rekening serta tertera nominal yang telah diisi atau ditulis oleh Pemilik Rekening sehingga untuk kegiatan penarikan bisa dilakukan oleh orang lain dan terhadap penggunaan cek tersebut sesuai dengan ketentuan dari Bank Pembangunan Daerah Papua atas kepemilikan cek yakni ”untuk mencegah penyalahgunaan hendaknya buku ini disimpan baik-baik.
Bahwa pemegang rekening bertanggungjawab atas setiap penyalahgunaan dari formulir cek ini beserta segala akibatnya, dan tidak menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan” maka kata-kata tersebut mengisyaratkan bahwa Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan cek rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni;
Bahwa yang bisa dan berhak mencairkan dana pada Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni adalah Direktur atau orang yang menandatangani specimen tanda tangan pembukaan rekening giro di Bank Pembangunan Daerah Papua dengan cara mengeluarkan buku cek dan penarikan bisa dilakukan baik oleh Direktur yang memiliki cek atau orang lain selama terpenuhi syarat pencairan buku cek yakni ada tanda tangan dan cap perusahaan;
Bahwa terkait pemblokiran rekening, yang dilakukan oleh Pihak Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni terhadap surat tersebut yakni setelah saya menerima surat tersebut dari Bagian Agendaris kemudian surat tersebut saya Disposisi dalam kapasitas saya sebagai Kepala Departemen Layanan merangkap Pjs. Kepala Bank Papua Cabang Bintuni pada tanggal 18 Desember 2018, sesuai dengan Disposisi saya tertanggal 18 Desember 2018 tersebut yang ditujukan kepada Custumer Service (CS) Sdr. OBED ONDA yang isinya “Konfirmasi pemegang rekening untuk tanda tangan pada surat di maksud”;
Bahwa sesuai dengan Disposisi yang telah Saksi buat dalam kapasitas sebagai Kepala Departemen Layanan merangkap Pjs. Kepala Bank Papua Cabang Bintuni pada tanggal 18 Desember 2018, yang mana Disposisi saya tersebut ditujukan kepada Custumer Service (CS) Sdr. OBED ONDA yang isinya “Konfirmasi pemegang rekening untuk Tanda Tangan pada Surat di Maksud”, dapat saya jelaskan maksud dan makna dari Isi Disposisi saya tersebut adalah “untuk menanyakan apakah pemegang rekening sudah tahu ada surat permohonan pemblokiran dari pihak PPK pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, apabila sudah tahu dan menyetujui maka agar pemilik rekening bertandatangan dalam Surat Permohonan Pemblokiran tersebut sebagai tanda telah memberikan persetujuan”;
Bahwa tidak memiliki Data/informasi yang menunjukkan bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG telah menyetujui Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk diblokir;
Bahwa tidak pernah memerintah Custumer Service (CS) untuk melakukan konfirmasi kepada Dinas Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni terkait surat tersebut diatas karena menurut Saksi selama pemegang rekening setuju berarti sudah memenuhi syarat untuk pemblokiran, jika tidak maka harus koordinasi dengan Pihak Dinas atau Pemberi Kerja;
Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) umum yang ada di Bank Papua, bila menerima surat permohonan pemblokiran rekening dari Instansi terkait, maka prosedur yang berlaku di Bank Papua yakni :
Surat ke Bagian Umum untuk diagendakan;
Surat dibawa ke Pimpinan cabang untuk disposisi;
Surat turun ke Departemen yang dituju;
Surat dari Departemen ke Staf.
Bahwa apabila surat permohonan pemblokiran rekening dari Instansi terkait sudah sampai kepada Staf Custumer Service, maka yang dilakukan oleh Staf Custumer Service tersebut adalah menindaklanjuti sesuai dengan Disposisi;
Bahwa tindakan konfirmasi kepada Dinas tersebut bukan merupakan bagian prosedur terhadap penanganan surat permohonan blokir tersebut;
Bahwa sesuai dengan Disposisi isinya “Konfirmasi pemegang rekening untuk tanda Tangan pada Surat di Maksud” sebagai keterangan Sdr. OBED ONDA;
Bahwa Sdr. OBED ONDA memberitahukan “bahwa ada Surat Permohonan Pemblokirang Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni” lanjut Sdr. OBED ONDA tanyakan “apakah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersedia untuk diblokir rekening” lalu Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menjawab “diblokir saja”, tindak lanjut dari Pelaksaan Disposisi tersebut, Sdr. OBED ONDA tidak melaporkan kembali kepada Saksi lalu setelah menginput di Sistem Pemblokiran;
Bahwa setelah semua data masuk sambil menunggu Authorisasi (persetujuan) dari Saksi selaku Pjs. Kepala Bank Papua Cabang Bintuni sesuai dengan Data/Dokumen Inquery Historis Blokir Saldo/Rekening yang diprint dari Sistem OLIBS yang ada di Bank Papua;
Bahwa Saksi datang ke CS untuk melakukan otorisasi sebagai tanda pemblokiran rekening disetujui namun sebelum melakukan otorisasi, Saksi tidak sempat menanyakan apakah yang akan diblokir sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam surat permohonan pemblokiran atau tidak;
Bahwa sejak dilakukan pemblokiran Saksi tidak pernah mengecek kembali terkait dengan status pemblokiran tersebut;
Bahwa dari ke-4 (empat) surat yang di tanggapan sesuai dengan Disposisi Saksi kepada bagian CS adalah terkait dengan Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/188/2019, tanggal 10 April 2019 yang isinya untuk melakukan pencairan keseluruhan/realisasi pekerjaan sesuai 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018 kepada PT Fikri Bangun Persada, Sedangkan untuk surat yang lainnya tidak sempat tindaklanjuti karena tanggal suratnya berurutan yakni tanggal 08 April 2019, tanggal 09 April 2021 dan tanggal 10 April 2019;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
4. Saksi DAVID BAMBALAYUK,S.T.,MSi. dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Tatale Kabupaten Mamasa, Umur 46 Tahun / tenggal 23 Januari 1976, Laki-Laki, Indonesia, alamat Tatoa RT. 000, RW. 000 Kelurahan Mamasa Kabupaten Mamasa, Kristen Protestan, Anggota DPRD Kabupaten Mamasa Tahun 2019 sd 2024, S2 ( Perencanaan Wilayah );
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kenal dengan Sdr. JUNSET da nada hubungan keluarga yaitu keponakan;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa istri bernama Sdri. ELISABETH BANNEARRUAN;
Bahwa riwayat Harta Benda Saksi:
Rumah di Mamasa yang diperoleh sejak Tahun 2019 sampai sekarang;
Kelapa Sawit di Kabupaten Mamuju Tengah sebesar 25 Ha. yang diperoleh sejak Tahun 2014 sampai sekarang;
Sawah di Mamasa yang diperoleh sejak Tahun 2010;
Mobil Nissan Xtrail yang diperoleh sejak Tahun 2009;
Dumtruck 3 (tiga) buah diperoleh sejak Tahun 2009;
Bahwa awalnya tidak mengetahui tentang Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo, setelah ada undangan yang ditujukan kepada Saksi untuk permintaan keterangan baru mengetahui ada pekerjaan tersebut;
Bahwa tidak berperan karena tidak mengetahui terkait pekerjan Pembangunan Pasar Babo tersebut;
Bahwa benar ada pengiriman uang pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) dari Rekening PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035 yang dilakukan oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG ke Rekening Saki pada Rekening Bank BRI Cabang Mamasa;
Bahwa terkait dengan teknis pengiriman uang dari Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni yang dilakukan oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG ke Rekening Saksi yakni awalnya Saksi tidak tahu siapa yang kirim uang ke rekening Saksi tersebut, yang Saksi tahu ada uang masuk ke rekening Saksi dan uang tersebut berasal dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG;
Bahwa Saksi tidak tidak pernah mencari tahu asal usul uang tersebut dikirim ke rekening Saksi;
Bahwa terkait pengirim uang dari Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni yang dilakukan oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG ke Rekening Saksi tersebut, Saksi tidak melaporkan atau konfirmasi kepada Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG;
Bahwa setelah Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG menelpon Saksi dan menyampaikan ada uang yang dikirim oleh anak-anak ( anggotanya / orang kepercayaan Sdr. JUNSET ) ke rekening Saksi sesuai dengan apa yang Sdr. JUNSET janjikan kepada Saksi;
Bahwa secara rinci terkait dengan pengirim uang yang dilakukan oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dari Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni pada tgl 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) ke Rekening Saksi An. DAVID BAMBALAYUK pada Bank BRI Cabang Mamasa No. Rekening 2042.01000160567, semuanya Saksi pergunakan untuk keperluan Ongkos Politik DPRD Tahun 2019 dan Keperluan rumah tangga dan membayar hutang-hutang;
Bahwa tidak tahu sama sekali apabila ternyata sumber uang tersebut berasal dari Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni T.A 2018 karena Saksi sebelumnya tidak mengetahui adanya pekerjaan Pembangunan Pasar Babo sehingga yang Saksi tahu uang tersebut berasal dari uang yang dimiliki oleh Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG untuk membayar Hutang Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak akan mengembalikan karena Saksi anggap uang yang diberikan oleh Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG adalah uang pribadi dan pembayaran utang Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG kepada Saksi dan Alternatif kedua setelah tahu bahwa itu uang dari Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Teluk Bintuni yang telah ditransfer oleh Sdr. MARTINUS SENOPADANG selaku Direktur Perusahaan tersebut maka Saksi siap mengembalikan apabila Sdr. JUNSET BUDI BOMOBONG membayar hutangnya secara tunai kepada Saksi sejumlah nominal hutangnya;
Bahwa tidak pernah mengkonfirmasi kepada Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG terkait siapa yang mengirim uang;
Bahwa tidak menduga dan menyangka uang tersebut bukan merupakan uang dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG dan uang tersebut bukan kiriman langsung dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG;
Bahwa terkait dengan urusan utang piutang antara dengan Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG, berawal dari Tahun 2018 dengan besar keseluruhan utang piutang antara Saksi dengan Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG sebagai berikut :
Bukti Transfer yakni :
Sesuai dengan Aplikasi Setoran Tunai pada Bank BRI tertanggal 31 Januari 2018 yang disetor uang tunai ke Rekening Sdr. JUNSET BUDI sebesar Rp450.000.0000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Sesuai dengan Aplikasi Setoran Tunai pada Bank BRI tertanggal 01 Maret 2018 yang disetor uang tunai ke Rekening Sdr. JUNSET BUDI sebesar Rp100.000.0000,00 (seratus juta rupiah);
Sesuai dengan Aplikasi Setoran Tunai pada Bank BRI tertanggal 05 Maret 2018 yang disetor uang tunai ke Rekening Sdr. JUNSET BUDI sebesar Rp240.000.0000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Sesuai dengan Aplikasi Transfer Via ATM pada Bank BRI tertanggal 16 April 2018 yang disetor uang tunai ke Rekening Sdr. JUNSET BUDI sebesar Rp25.000.0000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Sesuai dengan Aplikasi Setoran Tunai pada Bank BRI tertanggal 16 April 2018 yang disetor uang tunai ke Rekening Sdr. JUNSET BUDI sebesar Rp495.000.0000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bukti Penerimaan Tunai yakni :
Sesuai dengan Kwitansi tertanggal 21 Oktober 2019 yang ditandatangani di Mamasa berupa Pinjaman Sementara dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG kepada Sdr. DAVID BAMBALAYUK secara tunai sebesar Rp1.550.000.0000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa total keseluruhan utang piutang antara Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG kepada Saksi sebesar Rp2.860.000.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah), dari jumlah utang piutang tersebut telah dikembalikan oleh Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG sebesar Rp1.980.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yakni:
pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang ditransfer dari rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
sesuai Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG di Mamasa terkait Penyerahan Sertifikat Tanah dengan Nomor: 20.01.14.05.1.25044 atas nama Sdr. AMI dengan harga yang disepakati atas nilai tanah tersebut sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk pengembalian utang dari Sdr. JUNSET BUDI BOMOBONG kepada Saksi;
Sesuai Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG di Mamasa terkait Penyerahan 1 (satu) Unit mobil Honda Type CR-V MI 2WD 2.0 AT CKD dengan Nomor Polisi DD 1837 KF atas nama Sdr. SANGGAR JANTO SULAEMAN dengan harga yang disepakati atas nilai Mobil tersebut sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) sebagai bentuk pengembalian utang dari Sdr. JUNSET BUDI BOMOBONG kepada Saksi;
Bahwa maksud dan tujuan Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG berhutang kepada Saksi yakni uang yang dipinjam tersebut akan dipakai untuk usaha namun Saksi tidak mengetahui peruntukannya untuk usaha apa dan Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG berjanji akan mengembalikan tepat waktu dan pertimbangan Saksi untuk memberikan pinjaman sebagai hutang kepada Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG adalah karena masih ada ikatan kekeluargaan dan juga balas budi karena Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG pernah juga meminjamkan uang kepada Saksi sebesar Rp750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) yang telah Saksi kembalikan pada tanggal 28 Desember 2017 sesuai dengan Kwitansi yang Saksi serahkan kepada penyidik;
Bahwa uang dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG yang ditransfer kepada Saksi sudah habis dipakai untuk keperluan Saksi;
Bahwa Sebagai Ketua Partai;
Bahwa tidak bersedia mengembalikan uang tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, tidak tahu;
5. Saksi CANDRA SAPUTRA dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Blora, 31 Tahun / Tanggal 29 Maret 1988, Laki-Laki, Indonesia, Wonosari RT. 003, RW. 002 Kelurahan Siwalayan Kabupaten Pekalongan, Islam, Anggota DPRD Kabupaten / Kota Pekalongan, S1 (Ekonomi);
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Saksi hanya menerima proposal dari daerah dalam hal Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni lalu Proposal tersebut Saksi input dalam Usulan Aspirasi setelah itu dikirim ke kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
Bahwa benar ada pengiriman uang pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) ke Rekening Saksi pada Bank BRI Cabang Pekalongan dengan Nomor Rekening 054901000263563;
Bahwa terkait dengan teknis pengiriman uang dari Terdakwa MARTINUS SENOPADANG ke Rekening, Saksi tidak pernah tahu siapa yang kirim uang ke rekening Saksi, tahu ada uang masuk ke rekening Saksi dan uang tersebut berasal dari Sdr. JUNSED dan Saksi tidak tidak pernah mencari tahu asal usul uang tersebut dikirim ke rekening Saksi;
Bahwa pengirim uang yang dilakukan oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG ke Rekening Saksi, ada konfirmasi kepada Sdr. JUNSED melalui via Telpon;
Bahwa terkait dengan pengirim uang yang dilakukan oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) ke Rekening saudara An. CANDRA SAPUTRA pada Bank BRI Pekalongan No. Rekening 054901000263563, peruntukan dana tersebut sebagai penggantian dana operasional pengurusan proposal kegiatan Pembangunan Pasar Babo ke DPR-RI;
Bahwa tidak tahu sama sekali apabila ternyata sumber uang tersebut berasal dari Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni T.A 2018 karena tidak ada penyampaian dari Sdr. JUNSET;
Bahwa pada saat Terdakwa MARTINUS SENOPADANG selaku Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni pada tanggal 17 Desember 2018 mengirim uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Rekening Saksi, Sdr. JUNSED yang langsung menelpon Saksi dan memberitahukan terkait pengiriman uang tersebut;
Bahwa telah dipergunakan untuk Penggantian dana operasional pengurusan proposal kegiatan Pembangunan Pasar Babo ke DPR-RI;
Bahwa Saksi dengan sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga bersedia untuk mengembalikan uang yang telah dikirim ke rekening Saksi saat ini juga secara tunai;
Bahwa mekanisme sehingga proyek yang dananya berasal dari tugas pembantuan bisa sampai ke daerah dalam hal ini Kabupaten Teluk Bintuni yakni awalnya ada usulan dari daerah yang dalam hal ini Bupati Kabupaten Teluk Bintuni kepada kementerian perdagangan tembusan ke DPR-RI Komisi 6, karena berdasarkan UU MD3 Anggota DPR-RI bisa menyalurkan aspirasi maka usulan tersebut dimasukkan menjadi usulan dari DPR-RI Komisi 6 maka keluarlah Permendag Nomor: 98 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 dimana dalam Permendag tersebut yang menyampaikan bahwa Bintuni mendapatkan anggaran tugas pembantuan, selanjutnya dana ditransfer ke daerah dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kemudian daerah yang melaksanakan eksekusi;
Bahwa Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni bisa mendapatkan pekerjaan tersebut adalah awalnya Sdr. JUNSED yang sebelumnya Saksi tidak kenal, dikenalkan oleh Sdr. IWAN (anggota polisi atau menantu Bupati Mamasa an. Hj. RAMLAN BADAWI,M.H.) kepada Saksi lalu dari pengenalan tersebut Saksi selaku (Staf ahli komisi 6 DPR RI) yang membidangi Perindustrian, Perdagangan dicari oleh Sdr. JUNSED untuk membantu/meminta pekerjaan yang dananya berasal dari tugas pembantuan dari kementerian perdagangan RI melalui DPR RI maka untuk mendapatkan proyek pasar yang dimaksud (Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Muna), lalu Saksi memberikan nomor hp Kaporles Bintuni an. Alm. ADRIATNO kepada Sdr. JUNSET, kemudian Sdr. JUNSET main ke Bintuni untuk mengecek Pekerjaan Pasar Babo tersebut lalu Sdr. JUNSET yang melakukan Komunikasi dengan Dinas Disperindakop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni merespon baik adanya pekerjaan tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal sebagai persyaratan administarasi untuk mendapatkan anggaran tersebut dimana proposal tersebut diantarkan Disperindakop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni ke Saksi untuk didampingi ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
Bahwa anggaran dari APBN 2018 bukan APBN-P;
Bahwa bertemu dengan Sdr. ADI ANANTO Kapolres Bintuni sebanyak 2 (dua) kali, bertemu dengan Sdr. JUNSET sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa Bos Saksi ada di Komisi 6 (enam) DPR RI yang membawahi bidang perindustrian, perdagangan, serta koperasi dan UKM, yang ada pada DAPIL Jawa Tengah;
Bahwa tidak masalah meskipun dari DAPIL Jawa Tengah mengusulkan pembangunan pada DAPIL diwilayah Indonesia Timur. Sepanjang Slot / paket aspirasi masih ada;
Bahwa dalam serap aspirasi, setiap anggota DPR RI mendapatkan 3 slot / paket usulan pekerjaan dan masih ada sisa 2 (dua) slot / paket;
Bahwa prosedur mendapatkan paket aspirasi, daerah mengusulkan dulu yang harus di acc oleh Komisi 6 (enam) DPR RI, selanjutnya ada Kordinasi ( didalamnya akan ditanyakan kesanggupan melaksanakan dalam waktu yang tersedia jika tidak bersedia maka usulan dibatalkan / dicoret jika bersedia usulan akan dilanjutkan ), Review usulan ( Dinas bersama Konsultan harus mempresentasikan usulan Gambar, RAB di kementerian ), lelang (dilaksanakan di daerah atau LPSE masing-masing, dengan membentuk KPA, PPK, Panitia Pengadaan );
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
6. Saksi Ir. Hj. ROSSMINI, dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Pare-Pare, Umur 52 Tahun / Tanggal 28 Februari 1970, Perempuan, Indonesia, Kompleks Buntusu Permai B.1/5 RT. 008, RW. 016 Kelurahan Tamalanrea Kota Makassar, Islam, Swasta (Bagian Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA sampai Sekarang), S1;
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pendidikan:
SDN Pare-Pare lulus tahun 1983.
SMPN Pare-Pae lulus tahun 1986.
SMAN Pare-Pare lulus tahun 1989.
S1 UNHAS lulus Tahun 2000.
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan:
Mulai bekerja sebagai Staf Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Makassar sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Menjabat sebagai Staf Keuangan;
Bahwa hanya kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada saat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG mengurus ijin pembuatan Akta Cabang Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA, antara Saksi dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tidak ada hubungan keluarga dan pertemanan;
Bahwa mengetahui pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dari Sdr. JUNSET karena Sdr. JUNSET sering memakai perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk mengerjakan Proyek;
Bahwa sekitar Tahun 2018 Sdr. JUNSET menelpon Saksi dan menyampaikan bahwa anak buahnya yang bernama Terdakwa MARTINUS SENOPADANG bersama dengan Sdr. RIO SATRIA MANDALA diutus untuk datang ke kantor PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ada Kompleks lili Blok F19 Panakukkang Makassar;
Bahwa setelah sampai mereka bertemu dengan Saksi dikarenakan Sdr. Ir.GAZALI selaku Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA tidak berada ditempat, kedatangan mereka untuk mengurus Akta Kuasa Pendirian Cabang di Notaris terkait pendirian Kantor Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa saat itu Sdr.Ir.H.GAZALI tidak berada ditempat sehingga mereka janjian untuk bertemu di Kantor Notaris FATMI IRIANTI di Jalan Pettarani Ruko Samruk Makassar untuk mengurus Akta tersebut;
Bahwa tidak berperan dan tidak terlalu mengetahui dengan pasti terkait Pekerjaan Pasar Babo, karena Saksi bekerjan sebagai Staf Keuangan pada PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Makassar sehingga pada saat itu di Tahun 2018 Saksi sempat menghubungi Sdr. JUNSET via telpon dan menyampaikan bahwa Dokumen-Dokumen terkait dengan Legalitas Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA ada yang sudah tidak berlaku alias mati tanggal berlakunya sehingga harus segera diperbaharui kembali agar perusahaan memiliki legalitas untuk beroperasi kembali, sehingga saat itu Saksi meminta biaya kepada Sdr. JUNSET untuk mengurus legalitas perusahaan akan tetapi tidak pernah menyebutkan terkait besaran biaya yang diperlukan, dan permintaan Saksi ditindak lanjuti oleh Sdr. JUNSET;
Bahwa Sdr. JUNSET menelpon Saksi dengan mengatakan bahwa Sdr. JUNSET akan menyampaikan kepada anak buahnya dilapangan untuk mengirim sejumlah uang kepada Saksi untuk mengurus legalitas Dokumen perusahaan;
Bahwa sebagai tindak lanjut komitmen Saksi dengan Sdr. JUNSET lalu Saksi mengirim No. Rekening Perusahaan An. PT. FIKRI BANGUN PERSADA dengan No. 1740000220186 Bank Mandiri Cabang Universitas Negeri Makassa (UNM) kepada Terdakwa MARTINUS SENOPADANG via WA dan ditindak lanjuti oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dengan mengirim uang ke Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa awalnya komunikasi dengan Sdr. JUNSET terkait legalisasi dokumen perusahaan, dimana biaya yang Saksi minta adalah terkait pekerjaan yang di Kendari Sulawesi Tenggara, lalu Sdr. JUNSET menyampaikan kepada Saksi untuk meminta anggaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) saja kepada Terdakwa MARTINUS SENOPADANG lalu Saksi mengirim pesan WA kepada Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dengan mengirimkan No. Rekening Perusahaan dan besaran uang yang diminta kemudian pada tanggal 17 Desember 2018 Terdakwa MARTINUS SENOPADANG mengirim uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa atas pengirim uang yang dilakukan oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Makassar, Saksi langsung melaporkan kepada Sdr. Ir.GAZALI selaku Direktur Utama;
Bahwa semuanya anggaran yang ditransfer tersebut dipergunakan untuk mengurus kelengkapan dokumen legalitas perusahaan berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU), Neraca, ISO, SMK3 dan surat-surat lainnya;
Bahwa tidak tahu sumber uang tersebut berasal dari mana karena Saksi hanya disampaikan oleh Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG untuk meminta uang kepada Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dan uang yang Saksi minta tersebut adalah uang hasil keuntungan proyek pekerjaan di daerah Muna dan Saksi tidak tahu sama sekali kalau uang yang dikirim oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tersebut berasal dari Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni T.A 2018;
Bahwa dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Makassar dengan sukarela dan tanpa paksaan serta tekanan telah mengembalikan melalui pemeriksa uang yang telah diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA Makassar tersebut;
Bahwa terkait dengan Akta Pengangkatan Pemimpin Cabang dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA No. 6 tanggal 25 September 2018 dimana Sdr. Ir.H.GAZALI selaku Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang berkedudukan di Kabupaten Gowa selalu Pemberi Kuasa dengan mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dengan Kuasa Khusus untuk mengurus dan memimpin Cabang Perseroan Terbatas PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni, maka yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni adalah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Penerima Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA baik yang menyangkut segala Administrasi yang berhubungan dengan Perusahaan, Pengelolaan kegiatan/Pekerjaan maupun pengelolaan anggaran kegiatan;
Bahwa sejak menjabat sebagai Pimpinan Cabang Terdakwa MARTINUS SENOPADANG tidak pernah melaporkan kepada Pihak Pemberi Kuasa terkait keuangan dan pekerjaan yang diperolehnya;
Bahwa sejak menjabat sebagai Pimpinan Cabang Terdakwa MARTINUS SENOPADANG tidak pernah membuat dan menyerahkan laporan perkembangan cabang perseroan yang dipimpinnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang diperolehnya berikut semua dokumen atau bukti pembayaran dan pajak-pajak penerimaan;
Bahwa tidak tahu apakah ada Komitmen tertentu atau tidak antara Sdr.Ir.H.GAZALI selaku Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Penerima Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA menjadi Pimpinan Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Bintuni, karena yang lebih tahu adalah Sdr.Ir.H.GAZALI;
Bahwa uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan kepada penyidik;
Bahwa jabatan Sdr. Ir.H.GAZALI lebih tinggi dibanding Saksi karena beliau Direktur;
Bahwa tidak memiliki saham;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
7. Saksi Ir.H.GAZALI dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Pare-Pare, Umur 50 Tahun / Tanggal 13 November 1972, Laki-Laki, Indonesia, Graha Surandar Permai 02 Blok B-3 RT. 000, RW. 005 Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Islam, Swasta ( Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA sampai Sekarang ), S1;
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pendidikan:
SD N Pare-Pare lulus tahun 1985;
SMP N Pare-Pae lulus tahun 1988;
SMA N Pare-Pare lulus tahun 1991;
S1 Umi Makassar lulus Tahun 1996;
Bahwa Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA didirikan pada tahun 2010 dengan susunan personalianya antara Direktur Saksi sendiri, Wakil Direktur Sdr. MUHAMMAD ILMAN, Komisaris Sdr. MIRANDA WIGUNA, Bagian Keuangan Sdr. Ir. Hj. ROSSMINI;
Bahwa Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA bergerak di bidang Konstruksi;
Bahwa ada pemberitahuan dari Sdri. Ir.Hj.ROSSMINI. yang menyampaikan kepada Saksi bahwa Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG mau mengerjakan proyek dengan menggunakan Cabang Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA, sekitar Tahun 2018;
Bahwa Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG menelpon Sdri.Ir.Hj.ROSSMINI dan menyampaikan bahwa anak buahnya yang bernama Terdakwa MARTINUS SENOPADANG bersama dengan Sdr. RIO SATRIA MANDALA diutus untuk datang ke kantor PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kompleks lili Blok F19 Panakukkang Makassar;
Bahwa mereka bertemu dengan Sdri. Ir.Hj.ROSSMINI dikarenakan Saksi selaku direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA tidak berada ditempat, kedatangan mereka untuk mengurus Akta Kuasa Pendirian Cabang di Notaris terkait pendirian Kantor Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni, saat itu Saksi tidak berada ditempat sehingga mereka janjian untuk bertemu di Kantor Notaris FATMI IRIANTI di Jalan Pettarani Ruko Samruk Makassar untuk mengurus Akta tersebut;
Bahwa setelah berkas Akta Cabang selesai dibuat Notaris lalu Saksi datang menghadap Notaris untuk menandatangani Akta Pendirian Cabang perusahaan tersebut;
Bahwa tidak berperan dan tidak terlalu mengetahui dengan pasti terkait Pekerjaan Pasar Babo, karena Saksi sebagai Direktur pada PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Makassar sehingga pada saat itu di Tahun 2018 saya sempat menandatangani Akta Cabang Pendirian PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni di Notaris FATMI IRIANTI di Jalan Pettarani Ruko Samruk Makassar;
Bahwa bersedia dan menyetujui Pendirian Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni karena Sdr. JUNSET pernah mengerjakan proyek di Bombana Sulawesi Tenggara dan pekerjaan selesai dan juga ada pertimbangan dari Sdr. Ir. Hj. ROSSMINI;
Bahwa pendirian Cabang Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni sudah sesuai dengan mekanisme pendirian perusahaan Cabang;
Bahwa selaku Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA pernah menerima laporan Sdri. Ir.Hj.ROSSMINI terkait dengan pengirim uang yang dilakukan oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Makassar;
Bahwa terkait dengan pengiriman uang yang dilakukan oleh Terdakwa MARTINUS SENOPADANG pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Makassar, semuanya anggaran yang ditransfer tersebut dipergunakan untuk mengurus Kelengkapan Dokumen legalitas perusahaan berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU), Neraca, ISO, SMK3 dan surat-surat lainnya;
Bahwa tidak tahu sumber uang tersebut berasal dari mana karena yang berurusan dengan Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG adalah Sdri. Ir.Hj. ROSSMINI;
Bahwa Rekening Koran dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni yang telah ditunjukkan oleh Pemeriksa dimana terdapat alur Transaksi pengiriman uang tertanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek No. CD860479 ke Rekening Perusahaan PT. Fikri Bangun Persada Makassar, sesuai dengan apa yang saya dengar dari Sdr. Ir. Hj. ROSSMINI benar uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut telah masuk ke Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Makassar dan telah dipergunakan untuk mengurus legalitas Dokumen Perusahaan;
Bahwa terkait dengan Akta Pengangkatan Pemimpin Cabang dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA No. 6 tanggal 25 September 2018, selaku Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang berkedudukan di Kabupaten Gowa selalu Pemberi Kuasa dengan mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dengan Kuasa Khusus untuk mengurus dan memimpin Cabang Perseroan Terbatas PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni, maka yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni adalah Sdr. MARTHINUS SENOPADANG selaku Penerima Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA baik yang menyangkut segala Administrasi yang berhubungan dengan Perusahaan, Pengelolaan kegiatan/Pekerjaan maupun pengelolaan anggaran kegiatan;
Bahwa sejak menjabat sebagai Pimpinan Cabang Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni T.A. 2018, Terdakwa MARTINUS SENOPADANG tidak pernah melaporkan kepada Pihak Pemberi Kuasa terkait keuangan dan pekerjaan yang diperolehnya;
Bahwa Terdakwa MARTINUS SENOPADANG tidak pernah membuat dan menyerahkan laporan perkembangan cabang perseroan yang dipimpinnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang diperolehnya berikut semua dokumen atau bukti pembayaran dan pajak-pajak penerimaan;
Bahwa tidak ada komitmen tertentu antara Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Penerima Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA menjadi Pimpinan Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Bintuni;
Bahwa keterkaitan dan hubungan kerja antara Perusahaan Induk PT. FIKRI BANGUN PERSADA dengan Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni baik yang menyangkut Pelaksanaan Pekerjaan maupun pengelolaan keuangan perusahaan dan keuntungan dari Pekerjaan Proyek yakni ada 3 (tiga) Komponen yang bisa berlaku antara lain Administrasi, Kegiatan Pelelangan, Pengelolaan Pekerjaan dimana untuk Komponen Adminitrasi dan Proses leleng/tender, Perusahaan hanya Induk menyiapkan kelengkapan Izin-Izin perusahaan yang diperlukan untuk mengikuti proses lelang/tender, untuk Komponen pengelolaan pekerjaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Perusahaan Cabang baik dari segi teknis, manajemen pengelolaan pekerjaan;
Bahwa dari ketiga komponen tersebut diatas baik Administrasi, proses Lelang/Tender dan Pengelolaan Pekerjaan Proyek perusahaan induk tidak ikut campur tangan secara langsung dan tidak berhak mengintervensi urusan teknis dan keuangan perusahaan cabang karena semua itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh yang melekat secara langsung pada perusahaan cabang;
Bahwa segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pendirian cabang perusahaan tersebut menjadi beban pihak yang diberikan Kuasa Pendirian Cabang Perusahaan;
Bahwa tidak ada standar baku atau khusus yang diberlakukan oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA terkait dengan pendirian cabang perusahaan;
Bahwa setelah dibuat Akta Pendirian Cabang Perusahaan dan dikemudian hari ternyata dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Perusahaan Cabang dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA tersebut terdapat permasalahan hukum atau temuan, maka yang harus dibebankan dan bertanggung jawab adalah Pimpinan Perusahaan Cabang sesuai dengan Klausal yang terdapat dalam Akta Notaris Pendirian Cabang Perusahaan dan didalam UU Perseroan terbatas (PT) terkait tanggung jawab perusahaan cabang;
Bahwa pernah mengikuti diklat pengadaan barang dan jasa;
Bahwa mengerti syarat-syarat sebagai pemenang;
Bahwa jabatan Saksi lebih tinggi dibanding jabatan Sdri. Ir.Hj. ROSSMINI;
Bahwa tujuan didirikan PT untuk mencari keuntungan;
Bahwa tujuan meminjamkan untuk mencari pengalaman;
Bahwa yang dipinjamkan hanya sebatas dokumen administrasi saja, peralatan dan tenaga ahli atau tenaga teknis tidak dipinjamkan;
Bahwa uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan kepada penyidik;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
8. Saksi MOCHAMAD RAMDANI,S.E.,M.Si. dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Jakarta, Umur 39 Tahun / Tanggal 20 Juli 1983, Laki-Laki, Indonesia, Pejaten Timur RT. 002/RW. 007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan / Kantor KKPN Balikpapan, Islam, PNS ( Mantan Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Mkw / Kepala Seksi / Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Balikpapan ), S2;
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pendidikan Saksi:
SD Negeri 13 Pejaten Timur Jakarta, lulus tanggal 08 Juni 1995;
SMP Negeri 163 Jakarta, lulus tanggal 30 Mei 1998;
SMU Negeri 38 Jakarta, lulus tanggal 19 Juni 2001;
D3 Kebendaharaan Negara (STAN), lulus tanggal 20 Agustus 2004;
S1 Manajemen Keuangan (UGM), lulus tanggal 18 Feruari 2010;
S2 Manajemen Pembangunan Daerah (IPB), lulus tanggal 09 Oktober 2017;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan Saksi:
Pelaksana Sekretariat Dirjen Perbendaharaan, sejak 01 Desember 2004 s/d 29 September 2005;
Pelaksana pada bagian Pengembangan Pegawai Sekretariat Dirjen Perbendaharaan sejak 15 Desember 2005;
Pelaksana pada KPPN Jakarta VI Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi DKI Jakarta sejak 18 Agustus 2014;
Pelaksana pada Direktorat Sistem Manajemen Investasi sejak 27 Desember 2017;
Pelaksana pada Seksi Data, Informasi dan Pelaporan Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi Direktorat Sistem Manajemen Investasi sejak 02 Februari 2018;
Kepala Seksi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manokwari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sejak 25 September 2018;
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Balikpapap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur sejak 24 Agustus 2021;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari yakni Melakukan Penelitian dan Pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSM;
Bahwa pernah menerima pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni terkait pencairan Anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni T.A 2018;
Bahwa sesuai dengan Tupoksi selaku Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari yakni Melakukan Penelitian dan Pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSM berupa:
Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00001SPM 00001 tanggal 11 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp194.854.909,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan rupiah) Jumlah Realisasi Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Surat Perintah membayar (SPM) Nomor: 00002SPM 00002 tanggal 11 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima rupiah) Pajak PPN & PPH Rp422.185.637,00 (empat ratus dua puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) Jumlah Realisasi Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Surat Perintah membayar (SPM) Nomor: 00003SPM 00003 tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp297.695.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp32.475.818,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) Jumlah Realisasi Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa terhadap ke-3 SPM tersebut, saya yang teliti dan Uji secara langsung;
Bahwa selaku Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari yakni Melakukan Penelitian dan Pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSM, terhadap ke-3 SPM tersebut, yang saya teliti dan Uji dari ke-3 SPM tersebut yakni:
Meneliti kelengkapan Dokumen Pendukung SPM berupa Kartu Pengawas Kontrak (Karwas), Register Data Realisasi Kontrak, Surat Setoran Pajak dan Jaminan Pemeliharaan khusus untuk Retensi Pemeliharaan Pekerjaan;
Mencocokkan tanda tangan PPSM pada SPM dengan Specimennya;
Pengujian perhitungan angka atas Beban APBN yang tercantum dalam SPM;
Menguji ketersediaan dana pada kegiatan tersebut;
Menguji kesesuaian tagihan dengan data kontrak;
Menguji persyaratan pencairan dana;
Menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP.
Bahwa dasar hukum dari Pelaksanaan tugas Saksi tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
Bahwa rincian terkait Jenis ke-3 SPM tersebut yakni SPM/LS KONTRAKTUAL, Pembebanan Anggaran dari APBN;
Bahwa dari ketiga SPM tersebut diatas, setelah diuji dan diperiksa oleh KPPN Manokwari, selanjutnya tindak lanjut dari SPM tersebut KPPN menerbitkan SP2D apabila semua yang diperiksa dan diuji sudah sesuai dan Khusus untuk SPM pencairan Anggaran Pasar Babo data SPM setelah diperiksa sudah sesuai dan untuk fisik dan kebenaran dokumen pendukung menjadi tanggungjawab PPSM pada Dinas yang bersangkutan karena dokumen fisiknya berupa Kontrak tidak disampaikan ke KPPN dan yang disampaikan hanya berupa Arsip Data Komputer (ADK);
Bahwa lamanya prosesnya sampai dengan Anggaran masuk ke Rekening Penyedia/Pihak Ketiga untuk SPM LS/Kontraktual setelah dari KPPN menerbitkan SP2D yakni sesuai dengan tanggal SP2D, dimana setelah SP2D diterbitkan maka pertanggal SP2D tersebut langsung ditransfer oleh pusat ke Rekening Penyedia / Pihak Ketiga;
Bahwa Alur / Prosedur / Mekanisme sejak Pemasukan SPM sampai dengan terbit SP2D yakni Pihak Dinas/Kantor atau Satker yang bersangkutan mengirimkan SPM ke Loket Penerimaan SPM, lalu setelah SPM diterima lalu diperiksa dan diuji di bagian Front Office pada Seksi Pencairan Dana, lalu berlanjut pada Kepala Seksi Pencairan Dana menguji kembali, setelah melewati serangkaian pemeriksaan dan pengujian kebenaran dokumen kelengkapan SPM kemudian Seksi Bank menerbitkan SP2D;
Bahwa ketiga SP2D tersebut yakni :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003806 tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003807 tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303004310 tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai SP2D Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa Dokumen SP2D yang dikeluarkan oleh KPPN Manokwari;
Bahwa bukan merupakan wewenang dari KPPN Manokwari untuk meneliti terkait dengan kewajaran antara beberapa dokumen SPM yang sama tanggalnya penerbitannya sama;
Bahwa pada saat Pencairan Termin I dan Termin 2 tidak diwajibkan untuk dilampirkan Jaminan Pelaksanaan sedangkan untuk Pencairan Retensi merupakan kewajiban harus dilampirkan Jaminan Pelaksanaan pada SPM Pencairan Anggaran Pemeliharaan karena didalam PMK Nomor: 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima pada Pasal 18 ayat (3) huruf b;
Bahwa terkait dengan ketiga SP2D tersebut diatas, dari Pihak Penyedia tidak mengajukan Uang Muka Kerja melainkan mengajukan Termin I dan II Pencairan Anggaran Pasar Babo sesuai dengan Data SPM;
Bahwa dengan diterbitkannya SP2D, maka Anggaran yang diperuntukkan untuk Kegiatan Pengadaan Pasar Rakyat Babo Tahun Anggaran 2018 telah masuk ke Rekening Penyedia yang dalam hal Ini PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035 sebagaimana yang tertera dalam Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Pihak Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh KPPN Manokwari;
Bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 190/PMK.05/2012 yakni Pengertian SPM LS Kontraktual adalah Pembayaran secara langsung kepada Penyedia dengan terlebih dahulu dilakukan Pendaftaran Kontrak ke Database Spam KPPN;
Bahwa perbedaan antara Pengajuan SPM LS Kontraktual (Uang Muka) dan SPM LS Kontraktual ( Termin ) sebagai berikut:
SPM LS Kontraktual (Uang Muka) Untuk LS Kontraktual (Uang Muka) diajukan ke KPPN dengan Lampiran sebagai berikut:
ADK SPM
Ringkasan Kontrak, Karwas Kontrak dan register realisasi kontrak yang mana didata dari ketiga dokumen tersebut tersebut terdapat keterangan besarnya uang muka dan juga tercantum Bank/lembaga Penjamin uang muka.
Copy Jaminan Uang Muka yang dilegalisasi oleh PPSPM.
SSP atau Bukti penerimaan negara apabila dikenakan pajak.
Uang SPM akan muncul kalimat Nomor dan tanggal Jaminan Uang Muka.
SPM LS Kontraktual Termin Untuk LS Kontraktual (Termin) diajukan ke KPPN dengan Lampiran sebagai berikut :
ADK SPM;
Ringkasan Kontrak, Karwas Kontrak dan register realisasi kontrak;
SSP atau Bukti penerimaan negara apabila dikenakan pajak;
Uang SPM tidak akan muncul kalimat Nomor dan tanggal Jaminan Uang Muka;
Bahwa perbedaan antara SPM LS Kontraktual (Uang Muka) dan SPM LS Kontraktual (Termin) yakni pada ada tidaknya Jaminan Uang muka serta Uraian dalam SPM, dilihat pada Register Data Realisasi Kontrak, untuk SPM LS Kontraktual (Uang Muka) pada Kolom Uang Muka baris I terdapat Alokasi Nilai Uang Muka dan pada Kolom Prestasi Pekerjaan pada baris I tidak ada nilai (o) begitu pula sebaliknya. Untuk SPM LS Kontraktual (Termin) pada Kolom Uang Muka Baris I terdapat tidak terdapat alokasi Nilai dan pada Kolom Prestasi Pekerjaan baris I Teralokasi nilai;
Bahwa SPM tersebut termasuk jenis SPM LS Kontraktual (Termin) karena apabila dilihat pada Spesifikasi SPM yakni:
Uraian SPM tidak mengandung kalimat Nomor dan tanggal Jaminan Uang muka;
Tidak adanya Dokumen Copy Jaminan Uang Muka yang dilegalisasi oleh PPSPM;
Register Data Realisasi Kontrak, pada Regiter tersebut pada Kolom Uang Muka baris I tidak terdapat Alokasi Nilai Uang Muka dan pada Kolom Prestasi Pekerjaan pada baris I teralokasi nilai Prestasi Pekerjaan sebesar Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa anggaran sudah dicairkan dari kas negara ke Bank Papua Cabang Bintuni atas nama PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
9. Saksi LUSIA MANIBUY,S.H. dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Bintuni, Umur 49 Tahun / Tanggal 22 Oktober 1972, Perempuan, Indonesia, Jalan Philipus Bauw, Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Kristen Katholik, PNS (Panitia Pengadaan), S1.;
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan :
Tahun 2006 CPNS di Distrik Aroba Kabupaten Teluk Bintuni.
Tahun 2009 PNS di Distrik Aroba Kabupaten Teluk Bintuni.
Tahun 2010 di Setda Kabupaten Teluk Bintuni.
Tahun 2016 sampai sekarang di Disperindagkop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa tidak mengetahui tentang pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa tidak pernah ditunjuk menjadi Panitia Pelelangan;
Bahwa tanda tangan dalam setiap tahapan pelelangan bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa tidak mengetahui siapakah yang menandatangani semua dokumen lelang;
Bahwa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Pelelangan Umum;
Bahwa pernah dimintai tandatangan, namun yang saya tahu bukan terkait dengan Dokumen Kontrak, yang meminta tandatangan adalah Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK dan yang dimintai tandatangan pada saat itu hanya Saksi sendiri;
Bahwa dari Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pihak lainnya tidak pernah menginformasikan ataupun memberitahukan ataupun meminta ijin kepada Saksi terkait dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 maupun terkait dengan Pembuatan Dokumen Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tidak pernah menerima fee, Honor atau sejumlah uang sebagai tanda ucapan terima kasih, berkaitan dengan Kegiatan Pelelangan;
Bahwa benar itu nama dan tangan Saksi dalam Dokumen Kontrak tersebut sudah dalam bentuk jadi, diserahkan kepada Saksi oleh Sdr. MELIANUS JENSEI untuk ditandatangani, sehingga bisa saya pastikan itu tanda tangan saya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa pada saat menadatangani dokumen leleng tersebut, dari Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa lainnya belum bertandatangan didalam Dokumen lelang tersebut;
Bahwa benar untuk Kontrak Pegawasan Saksi yang bertanda tangan namun untuk Kontrak Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo Saksi tidak pernah bertandatangan dan dapat Saksi pastikan dikontrak Pekerjaan Pembangunan Pasar bukan tanda tangan Saksi atau dipalsukan;
Bahwa pernah dimintai tandatangan terkait dengan kontrak Pasar Babo oleh Sdr. MELIANUS JENSEI (PPK);
Bahwa tidak memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa tidak pernah mengikuti diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa tidak tahu ULP (unit Layanan Pengadaan) dan tidak mengerti tentang pelelangan / pengadaan;
Bahwa pernah menjadi panitia 2 (dua) kali, dan ini yang pertama menjadi panitia
Bahwa didepan persidangan menyatakan tandatangan yang ada dalam dokumen pengadaan saat ditunjukan kepada Saksi bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa tidak tahu siapa nama perusahaan yang menjadi Konsultan Pengawas;
Bahwa yang pernah ditandatanani adalah dokumen kontrak Konsultan Pengawas bukan kontrak pelaksanaan;
Bahwa saat Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. meminta tanda tangan di tempat umum dan ditandatangani oleh Saksi di meja tenis, saat itu Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. mengatakan tolong tandatangani;
Bahwa tidak pernah menerima fee / uang dari siapapun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, tidak tahu karena tidak pernah ketemu;
10. Saksi YULIANA SALOMINA MAKING dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Bintuni, Umur 39 Tahun / Tertanggal 08 Juni 1983, Perempuan, Indonesia, Tahiti Mangga 5, Kabupaten Teluk Bintuni, Kristen Protestan, PNS (Panitia Pengadaan), SMA;
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan saya :
Tahun 2010 CPNS di Dinas perindagkop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2017 PNS di Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2010 di Setda Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2016 sampai sekarang di Disperindagkop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa tidak mengetahui tentang pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa ada tanda tangan Saksi dalam setiap Tahapan Pelelangan, itu bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa tidak mengetahui siapakah yang menandatangani semua dokumen;
Bahwa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Pelelangan Umum;
Bahwa pernah dimintai tandatangan, tapi bukan terkait dengan Dokumen Kontrak Pasar Babo dan yang meminta tandatangan adalah Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK;
Bahwa yang dimintai tandatangan pada saat itu hanya Saksi sendiri;
Bahwa setelah saya melihat Dokumen Kontrak Pekerjaan Pasar Babo yang ditunjukkan oleh Penyidik, dapat Saksi pastikan itu bukan tanda tangan Saksi atau tanda Saksi dipalsukan;
Bahwa dari Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun pihak lainnya tidak pernah menginformasikan ataupun memberitahukan ataupun meminta ijin kepada terkait dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 maupun terkait dengan Pembuatan Dokumen Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tidak pernah menerima fee, honor atau sejumlah uang sebagai tanda ucapan terima kasih, berkaitan dengan kegiatan pelelangan;
Bahwa tidak memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa tidak pernah mengikuti diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa tidak tahu ULP (unit Layanan Pengadaan) dan tidak mengerti tentang pelelangan / pengadaan;
Bahwa tidak pernah menjadi panitia sama sekali, dan ini yang pertama menjadi panitia tidak ada yang lainnya;
Bahwa didepan persidangan menyatakan tandatangan yang ada dalam dokumen pengadaan saat ditunjukan kepada Saksi bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa tidak tahu siapa nama perusahaan yang menjadi Konsultan Pengawas;
Bahwa yang pernah ditandatanani adalah dokumen kontrak Konsultan Pengawas bukan kontrak pelaksanaan;
Bahwa saat Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. meminta tanda tangan di tempat umum dan ditandatangani oleh Saksi di meja tenis, saat itu Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. mengatakan tolong tandatangani;
Bahwa tidak pernah menerima fee / uang dari siapapun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, tidak tahu karena tidak pernah ketemu;
11. Saksi DAHLAN TAPILATU dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Bintuni, Umur 38 Tahun / Tanggal 28 Januari 1983, Laki-Laki, Indonesia, Km. 4 Kampung Wesiri Kabupaten Teluk Bintuni, Islam, PNS (Panitia Pengadaan), SMA;
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan:
Tahun 2010 CPNS di Disperindagkop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2017 sampai sekarang PNS di Disperindagkop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa tidak mengetahui tentang pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa tidak pernah ditunjuk menjadi Panitia Pelelangan;
Bahwa tanda tangan dalam Dokumen Lelang setelah Saksi lihat dan cermati setiap tanda tangan yang ada dalam dokumen lelang tersebut ternyata bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa tidak mengetahui siapakah yang menandatangani semua dokumen Lelang;
Bahwa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Pelelangan Umum;
Bahwa pernah dimintai tandatangan, yang Saksi tahu bukan terkait dengan Dokumen Kontrak Pasar Babo dan yang meminta tandatangan saya adalah Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK;
Bahwa dari Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun pihak lainnya tidak pernah menginformasikan ataupun memberitahukan ataupun meminta ijin kepada Saksi terkait dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo;
Bahwa tidak pernah menerima fee, honor atau sejumlah uang sebagai tanda ucapan terima kasih, berkaitan dengan Kegiatan Pelelangan;
Bahwa setelah Dokumen Kontrak tersebut sudah dalam bentuk jadi kemudian diserahkan kepada Saksi oleh Sdr. MELIANUS JENSEI untuk ditandatangani sehingga bisa Saksi pastikan itu tanda tangan Saksi;
Bahwa pada saat menadatangani dokumen leleng tersebut Saksi melihat dari Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa lainnya juga sudah bertanda tangan antara Sdri. LUSIA MANIBUY, Sdr. YAKOBUS LEREBULAN dan Sdri. FEBRIAN D.G. MAKUBA didalam Dokumen lelang tersebut;
Bahwa benar untuk Kontrak Pegawasan Saksi yang bertanda tangan;
Bahwa untuk Kontrak Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo Saksi tidak pernah bertandatangan dan dapat Saksi pastikan dikontrak Pekerjaan Pembangunan Pasar bukan tanda tangan Saksi atau dipalsukan;
Bahwa tidak memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa tidak pernah mengikuti diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa tidak tahu ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan tidak mengerti tentang pelelangan / pengadaan;
Bahwa tidak pernah menjadi panitia sama sekali, dan ini yang pertama menjadi panitia tidak ada yang lainnya;
Bahwa didepan persidangan menyatakan tandatangan yang ada dalam dokumen pengadaan saat ditunjukan kepada Saksi bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa tidak tahu siapa nama perusahaan yang menjadi Konsultan Pengawas;
Bahwa yang pernah ditandatanani adalah dokumen kontrak Konsultan Pengawas bukan kontrak pelaksanaan;
Bahwa saat Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. meminta tanda tangan dan ditandatangani oleh Saksi di ruang kerja, saat itu Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. mengatakan tolong tandatangani;
Bahwa tidak pernah menerima fee / uang dari siapapun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, tidak tahu karena tidak pernah ketemu;
12. Saksi MICHAEL RAMALI,S.T., dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Bandung, Umur 38 Tahun / Tanggal 18 April 1984, Laki-Laki, Indonesia, Bina Desa ( Depan Kampung Lama ), Kristen, Wiraswasta, S1 (Teknik Arsitektur);
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan Saksi Wiraswata ( Konsultan Teknis CV. CAD Plus ) tahun 2009 sd Sekarang;
Bahwa tidak berperan dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa benar pada tanggal 18 Februari 2019 di rekening Saksi pernah masuk dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Saksi tidak tahu uang tersebut darimana;
Bahwa kronologi dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bisa masuk atau di transfer di rekening Saksi yaitu pada tanggal 15 Febuari 2019 sekitar pukul 22.15 WIT, Kapolres Teluk Bintuni an. Sdr. (Alm) Andriano menelepon Saksi untuk meminta nomor rekening pribadi Saksi karena Alm Kapolres Teluk Bintuni an. Sdr. (Alm) ANDRIANO meminta tolong untuk titip transfer dana lewat rekening Saksi untuk diserahkan ke beliau namun Saksi tidak mengenal pengirim tersebut dan Saksi tidak tahu alasan Alm Kapolres Teluk Bintuni an. Sdr. (Alm) Andriano meminta nomor rekening Saksi untuk dititipkan transfer dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2019 sekitar 13.30 WIT, Alm Kapolres Teluk Bintuni an. Andriano mengirimkan pesan wa kepada Saksi dengan menanyakan apakah uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sudah masuk ke rekening Saksi;
Bahwa Saksi cek secara online pada tanggal 18 Februari 2018 pada pukul 15.20 WIT ternyata ada masuk dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), saat itu bank tutup dan tidak mungkin melakukan penarikan sehingga Saksi memakai dana yang kebetulan Saksi simpan sebagai uang cadangan dan pada malam harinya Saksi antar secara tunai ke rumah kediaman Kapolres Teluk Bintuni an. Sdr. (Alm) Andriano;
Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang telah dikirim ke rekening Saksi yang diperuntukkan dan telah Saksi serahkan kepada Kapolres Teluk Bintuni an. Sdr. (Alm) Andriano dan juga telah diterima sendiri oleh Kapolres Teluk Bintuni an. Sdr. (Alm) Andriano tersebut akan Saksi kembalikan dan serahkan kepada Penyidik setelah pemeriksaan nanti;
Bahwa kenal dengan Kapolres pada tahun 2018 di bandara;
Bahwa telah Saksi kembalikan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) setelah selesai ke Penyidik;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
13. Saksi RISKY NATHANIEL RANGGINA,S.T. dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Makassar, Umur 37 tahun / tanggal 26 Desember 1984, Laki-Laki, Indonesia, Wesiri RT. 000 RW. 000 Kelurahan Wesiri Kabupaten Teluk Bintuni - Provinsi Papua Barat, Kristen Protestan, PNS (Ketua Panitia Pengadaan), S1 (Teknik);
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan Saksi, diangkat sebagai PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2012 sd sekarang;
Bahwa tidak mengetahui tentang Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dan saya juga tidak mengetahui peran didalam kegiatan;
Bahwa tidak pernah diberitahukan atau diserahkan maupun tidak memiliki SK Pengangkatan selaku Ketua Panitia Lelang;
Bahwa dalam Dokumen Lelang Saksi pastikan itu bukan tanda tangan Saksi atau dipalsukan;
Bahwa tidak mengetahui siapakah yang menandatangani semua dokumen Lelang Paket Pekerjaan;
Bahwa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Pelelangan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa SK Panitia Lelang saja tidak punya sehingga selama ini tidak mengetahui tentang adanya Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun pihak lainnya tidak pernah menginformasikan ataupun memberitahukan maupun meminta ijin kepada Saksi terkait dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 maupun terkait dengan Pembuatan Dokumen Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tidak ada menerima honor terkait dengan Kegiatan Pelelangan;
Bahwa tidak pernah menerima fee atau sejumlah uang sebagai tanda ucapan terima kasih, berkaitan dengan Kegiatan Pelelangan;
Bahwa ada ULP (Unit Layanan Pengadaan) di Kabupaten Teluk Bintuni namanya lupa ;
Bahwa LPSE (Layanan Pengadaan Sistem Elektonik) diterapkan sejak tahun 2019;
Bahwa POKJA ( Kelompok Kerja) bisa antar OPD;
Bahwa saat ditunjukan dokumen pengadaan (Barang Bukti No. 2) didepan sidang yang ada tanda tangan Saksi, itu bukan tanda tangan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
14. Saksi FEBRIAN DINA GERGELINA MAKUBA,S.Sos. dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Jayapura, Umur 32 Tahun / Tanggal 13 Februari 1990, Perempuan, Indonesia, Kampung Sibena Raya RT. 001, RW. 001 Kelurahan Sibena Raya Kecamatan Tuhiba Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni / Kampung Lama Lorong Kingbilyar Kabupaten Teluk Bintuni, Katholik, PNS, S1.;
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kenal Sdr. Marten Kawab karena pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2017-2018, tetapi tidak tahu Sdr. Marten Kawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan saya :
Tahun 2010 CPNS di Disperindagkop & UKM Kab. Teluk Bintuni;
Tahun 2014 sampai sekarang PNS di Disperindagkop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2017-2020 sebagai Bendahara Pengeluaran pada Disperindagkop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2020 sd sekarang Staf di Disperindagkop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa mengetahui ada Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni saat diberitahu oleh Sdr. MELIANUS JENSEI yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dan juga ada menyampaikan secara lisan kepada saya bahwa saya menjabat sebagai bendahara pada pekerjaan tersebut namun tidak ada disampaikan terkait pagu anggarannya dan pagu kontraknya namun yang diberi tahu hanya Sumber dana pekerjaan tersebut yakni berasal dari Dana Tugas Perbantuan (ATP);
Bahwa tidak pernah menerima Salinan Surat Keputusan (SK) terkait Penunjukan sebagai Bendahara Pengeluaran pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa SK tersebut baru lihat setelah ditunjukkan oleh Penidik dan mengira Jabatan Bendahara tersebut 1 (satu) paket dengan SK Jabatan saya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Tupoksi Saksi tidak ada yang Saksi kerjakan atau laksanakan;
Bahwa Tupoksi tersebut tidak Saksi kerjakan atau laksanakan, karena tidak ada dokumen yang diajukan langsung kepada Saksi baik itu berupa Kwitansi Penagihan, Kontrak, Faktur dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan pencairan anggaran;
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, seharusnya Saksi dilibatkan dalam hal Penagihan dimana yang seharusnya dokumen penagihan diserahkan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran kalau sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) namun karena Saksi tidak tahu sumber anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 sehingga Saksi tidak tahu bagaimana proses pencairan anggarannya;
Bahwa tidak pernah melihat atau diserahkan dokumen Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A 2018 Nomor : SP DIPA-090.02.4.403755/2018 untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, Saksi baru lihat dan tahu setelah ditunjukkan oleh pemeriksa saat diperiksa;
Bahwa tidak pernah melihat, mengetahui atau mendengar berapa besar alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran tidak dilibatkan dalam pencairan anggaran pada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, karena penyampaian dari Sdr. MELIANUS JENSEI bahwa sudah ada Bendahara Umum di Manokwari yakni KPPN yang akan memproses pencairan anggarannya;
Bahwa karena tidak pernah diserahi SK Bendahara dan DPA, sehingga Saksi tidak mengetahuinya berbeda dengan kegiatan yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dimana Saksi selaku Bendahara mempunyai Sistem Keuangan Daerah (SIMDA) tersendiri dan yang Saksi tahu sumber dana / anggaran pekerjaan tersebut merupakan tugas pembantuan sehingga anggaran pekerjaan tersebut tidak masuk ke dalam rekening kas Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga selaku Bendahara Pengeluaran tidak terlibat;
Bahwa yang mempunyai kewenangan mencairkan anggaran pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni adalah Kepala Dinas Perindagkop dan UKM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak pernah diberitahu maupun diserahi dokumen untuk ditandatangani yang berkaitan dengan pencairan anggaran pada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut;
Bahwa tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan maupun pencairan anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pihak-pihak yang terlibat baik dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 maupun untuk Pencairan Anggarannya yakni yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Sdr. MARTHEN KAWAB, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni pada saat itu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Sdr. MELIANUS JENSEI sedangkan untuk pihak ketiga tidak tahu;
Bahwa pada saat anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni T.A. 2018 dicairkan 100% (seratus persen), tidak diberitahukan atau ditunjukkan kepada Saksi selaku Bendahara Pengeluaran baik itu dari Kuasa Pengguna Anggaran, PPK maupun PPSPM;
Bahwa pada saat anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni T.A. 2018 dicairkan 100% (seratus persen), tidak diserahkan dokumen pencairan tersebut kepada Saksi selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tidak pernah menerima uang atau fee yang berkaitan dengan pekerjaan ini;
Bahwa Saksi selaku Bendahara Pengeluaran dokumen Surat Keputusan dari Kementrian Perdagangan RI Nomor 1189 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan APBN T.A 2018, mengetahui dari Sdr. MEIIANUS;
Bahwa tidak tahu dokumen pengadaan sebagaimana Barang Bukti No 2;
Bahwa tanda tangan pada dokumen pengawasan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
15. Saksi HABIBI PELLU, dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Ambon, Umur 58 Tahun / tanggal 12 Februari 1964, Perempuan, Indonesia, Jl. Bina Desa RT. 001/004, Kelurahan Bintuni Timur Kecamatan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Islam, Pensiunan PNS (Mantan Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni s/d 2022), SMA;
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa tidak tahu terkait dengan pekerjaan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa selaku Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni pada saat itu hanya mengurusi terkait dengan Surat Masuk dan masalah Kepegawaian;
Bahwa dasar saya menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni adalah SK Bupati Kab. Teluk Bintuni, untuk nomor dan tanggalnya lupa sekitar Tahun 2017;
Bahwa pada bulan Desember 2018 memang benar ada kekosongan Jabatan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa Saksi tidak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dan tidak tahu siapa yang melaksanakan tugas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni pasca Sdr. MARTHEN KAWAB memasuki masa pensiun;
Bahwa terkait dengan pencairan anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 yang diajukan oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sdr. TERA RAMAR selaku Pejabat penandatangan SPM Saksi tidak tahu karena tidak ada komunikasi terkait dengan kegiatan bidang teknis;
Bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sejak 19 Februari 2019 s/d Desember 2019 dan yang menunjuk saya yakni Bupati Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Memo / Disposis Bupati Kabupaten Teluk Bintuni namun untuk Nomor dan tanggalnya lupa;
Bahwa yang berwenang dan bertanggung terhadap pengeluaran anggaran pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni adalah Kepala Dinas, namun untuk Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 Saksi tidak tahu proses penggunaan dan pengeluaran anggarannya karena tidak pernah dilibatkan secara langsung;
Bahwa jumlah PNS pada dinas sebanyak 60 (enam puluh) orang;
Bahwa tidak tahu dari PNS yang ada apakah ikut pelatihan / lulus sertifikai pengadaan;
Bahwa tidak tahu apakah Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. dan Sdr. TERA RAMAR sudah mengikuti Diklat Pengadaan;
Bahwa tahu ada pekerjaan Pasar Babo;
Bahwa tahu pekerjaan tidak selesai setelah ada panggilan dari Jaksa;
Bahwa semua surat keluar masuk melalui Saksi;
Bahwa surat yang berkaitan dengan Anggaran Pasar Babo langsung diambil alih Kepala Dinas;
Bahwa tidak tahu surat pemblokiran rekening rekanan yang dibuat Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. sebagaimana telah ditunjukkan Barang Bukti No. 9
Bahwa surat pemblokiran tersebut tidak melalui meja Saksi karena kode surat melalui bagian umum bukan kesekretariatan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
16. Saksi RYAN SILAMBI dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Palopo, Umur 29 Tahun / Tanggal 21 September 1991, Laki-Laki, Indonesia, Kampung Tuso Kecamatan Ayamaru Kabupaten Maybrat, Kristen Protestan, Swasta, S1 (Teknik);
Bahwa tahu dan kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG karena orangnya Sdr. JUNSET dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa tidak kenal dengan Sdr. TERA RAMAR dan Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E.;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG orangnya Sdr. JUNSET yang mengurus administrasi pekerjaan di Maybrat bersama dengan Sdr. RIO;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa tidak berperan dalam pekerjaan;
Bahwa tanggal 12 Februari 2019, pernah menerima transfer dana sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) pada Bank BRI Cabang Sorong;
Bahwa awalnya tidak tahu siapa yang mentransfer dana tersebut;
Bahwa peruntukannya dana tersebut untuk membayar operasional/upah Saksi dengan pengawas lapangan terkait pekerjaan pembangunan kantor Setda Kabupaten Maybrat dan selain pengawas lapangan Saksi juga yang mencari dan membantu tukang yang kerja kantor Setda Maybrat;
Bahwa awal mula sebelum dana sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut ditransfer ke Rekening Saksi yakni awal pekerjaan pembangunan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Maybrat dimana Sdr. JUNSET sebagai orang memiliki pekerjaan tersebut kemudian ada perjanjian dari Sdr. JUNSET kepada Saksi teman untuk bertindak pengawas lapangan pekerjaan tersebut karena Sdr. JUNSET tidak mempunyai Tim Teknis Lapangan lalu Saksi dan teman mengawasi pelaksaan pekerjaan pembangunan Kantor Setda Kabupaten Maybrat sampai dengan pekerjaan selesai, berdasarkan perjanjian tersebut Saksi dijanjikan akan diberikan operasional/upah sebesar 50% (lima puluh persen) oleh Sdr. JUNSET atas keuntungan pekerjaan tersebut namun dalam perjalanan Tim dari Sdr. JUNSET menghitung sendiri pengeluaran atas pekerjaan sehingga Operasional yang Saksi terima disesuaikan dengan keuntungan bersih setelah dikurangkan dengan pengeluaran, sehingga ketika pekerjaan sudah selesai lalu Sdr. JUNSET meminta nomor rekening Saksi agar bisa mentransfer dana operasional yang sudah disepakati dan penyampaian Sdr. JUNSET bahwa nanti ada yang transfer operasional tersebut, namun orang yang nantinya transfer Saksi tidak tahu dan akhirnya Operasional/upah yang ditansfer sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa tidak mengetahui sumber dana sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening Saksi karena yang Saksi tahu dana yang ditransfer tersebut berasal dari hasil keuntungan Pekerjaan Pembangunan Kantor Setda Kabupaten Maybrat;
Bahwa tidak mempunyai perjanjian tertulis dengan Sdr. JUNSET terkait dengan Pengawas pekerjaan Pembangunan Kantor Setda Kabupaten Maybrat, perjanjian hanya berbentuk lisan karena saling percaya;
Bahwa dana sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) merupakan upah gaji dan operasional atas pekerjaan pengawasan Pembangunan Kantor Setda Kabupaten Maybrat dan dana tersebut Saksi bagi 2 (dua) dengan teman Saksi bernama CORNELIUS yang juga ikut membantu mengawasi pekerjaan tersebut;
Bahwa Sdr. JUNSET pemilik pekerjaan Pembangunan Kantor Setda Kabupaten Maybrat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
17. Saksi JEMY ROBERT BOROBEAN dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Sorong, Umur 41 tahun / Tanggal 15 Februari 1981, Laki-Laki, Indonesia, Jalan Korano RT. 003 RW. 001 Kelurahan Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni - Provinsi Papua Barat, Kristen Khatolik, PNS ( Anggota Panitia Pengadaan ), SMA;
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Diangkat sebagai PNS pada Dinas PUPR Kab. Teluk Bintuni Tahun 2009 sd sekarang;
Bahwa tidak mengetahui tentang Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni
Bahwa tidak mengetahui peran didalam kegiatan tersebut
Bahwa setelah ditunjukkan Dokumen Lelang baru tahu ternyata menjabat sebagai Anggota Panitia Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa selama ini tidak ada SK Pengangkatan Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa dalam dokumen ada Tanda Tangan Saksi dalam setiap Tahapan Pelelangan, itu bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa tidak mengetahui siapa yang menandatangani semua dokumen Lelang;
Bahwa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Pelelangan Umum Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa dari Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pihak lainnya tidak pernah menginformasikan ataupun memberitahukan ataupun meminta ijin kepada Saksi terkait dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 maupun terkait dengan Pembuatan Dokumen Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tidak menerima honor terkait dengan Kegiatan Pelelangan;
Bahwa punya sertifikat pengadaan sejak tahun 2012;
Bahwa tidak SK pengangkatan sebagai Panitia;
Bahwa bukti tanda tangan Saksi pada dokumen pengadaan bukan tanda tangan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
18. Saksi JIMMY ARIASTA KWANDO,S.AP.,M.A. dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Babo Kabupaten Teluk Bintuni, Umur 33 Tahun / Tanggal 05 Maret 1989, Laki-Laki, Indonesia, Babo RT. 001/RW. 001 Kelurahan Irarutu Babo Kabupaten Teluk Bintuni, Islam, Wiraswasta ( Direktur PT. BABO ANUGERAH ), S2 ( Administrasi Publik );
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, kenal dengan Sdr. TERA RAMAR dan Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E.; dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Saksi tau karena dari awal aktiftas pengecekan lokasi untuk pembangunan Saksi sempat melihatnya, namun untuk pembangunannya sendiri Saksi tidak tahu karena Saksi tidak berada di Babo;
Bahwa tidak mengetahui siapa perusahaan yang mengerjakan peket pembangunan;
Bahwa berawal pada tahun 2020 sekitar bulan April bertempat di pelabuhan Bintuni Saksi bertemu dengan Kepala Desa Modan Sdr. JUMADI FIMBAY, disampaikan oleh Sdr. JUMADY FIMBAY coba bertemu dengan Sdr. RIO ( YAKOBUS SATRIA MANDALA);
Bahwa bertemu dengan Sdr. RIO di Pelabuhan, setelah itu Saksi tanyakan kepada Sdr. RIO bagaimana ? lalu Sdr. RIO sampaikan kepada Saksi sedang mencari kontraktor atau orang yang bisa bantu selesaikan pasar di Babo karena diberikan waktu untuk selesaikan pasar Babo;
Bahwa Saksi katakan boleh, akan tetapi Saksi harus bertemu dengan Pihak Dinas Perindakop dan UKM Bintuni supaya Saksi tahu kejelasannya;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian Saksi dihubungi oleh Sdr. RIO untuk bertemu di Dinas Perindagkop Bintuni, dan bertemu dengan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Bintuni Sdr. YULIUS BANDI, Sdr. TERA RAMAR dan Sdr. RIO, disitu Sdr. RIO sampaikan kepada Kadis Perindagkop ini ada yang mau bantu kita, setelah itu Saksi katakan bahwa kegiatan mana yang bisa kita kerjakan, lalu disampaikan oleh Kepala Dinas Sdr. YULIUS BANDI, “JIM bagaimana pasar di Babo bisa bantu” lalu saya sampaikan bisa Bapa bagaimana dengan pengembaliannya “maksudnya pengembalian uang Saksi atau apa yang Saksi dapatkan” disitu Sdr. YULUUS BANDI sampaikan nanti kita lihatlah kegiatan-kegiatan penunjukan yang bisa kalian kerjakan, lalu Saksi mengiyakan apa yang disampaikan oleh Sdr. YULIUS BANDI;
Bahwa sebagai tindak lanjut pembicaraan tersebut kemudian Sdr. RIO menghubungi Saksi dan meminta bantu beli semen, Saksi bantu biaya pembelian semen sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Bahwa mengecek kegiatan penunjukan yang ada Dinas Perindagkop UKM Bintuni, bertemu dengan Kadin Sdr. YULIUS BANDI disampaikan terkait kegiatan penunjukan nanti di cek, ternyata ada kegiatan penunjukan untuk beberapa pekerjaan antara lain Drainase, Talud dan Penimbunan yang berlokasi disekitar Pasar Babo;
Bahwa disampaikan ke Kepala Dinas untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut agar Saksi yang kerjakan, lalu Sdr. YULIUS BANDI sampaikan kepada Saksi terkait dengan Pasar Babo, kalau bisa nanti bantu selesaikan pasar tapi kembali kepada ade saja tapi kalau bisa bantulah, dan pekerjaan penunjukan berupa pekerjaan Drainase, talud dan penimbunan tersebut saya kerjakan di tahun 2020;
Bahwa kondisi dalam Pasar Babo memang masih belum rampung semua dan didalam Pasar Babo tersebut belum ada meja jualan sama sekali dan pekerjaan yang Saksi kerjakan untuk membantu pembangunan Pasar Babo ada membuat semua meja jualan yang ada di Pasar Babo sekarang dan Saksi membantu membuat meja jualan dengan menggunakan anggaran awalnya dari uang pribadi Saksi, dari dana keuntungan pekerjaan Drainase, Talud dan timbunan;
Bahwa awalnya Sdr. RIO yang meminta Saksi untuk membantu membuat meja jualan di dalam gedung Pasar Babo, lalu setelah ada pertemuan dengan Sdr. YULIUS BANDI maka Saksi bersedia untuk membantu membuat semua meja jualan didalam Gedung Pasar Babo;
Bahwa selain membuat meja jualan didalam Pasar Babo, tidak ada pekerjaan lainnya yang Saksi kerjakan di dalam Gedung Pasar Babo;
Bahwa anggaran yang Saksi keluarkan untuk membantu membuat meja jualan didalam Gedung Pasar Babo sekitar kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa ada dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang datang untuk meninjau lokasi Pembangunan Pasar Babo yakni Bupati Bintuni, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa mengerjakan tanpa memegang Kontrak dan RAB, hanya disuruh saja;
Bahwa tidak tahu siapa PPK, PPSPM pada pekerjaan Pasar Babo;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
19. Saksi LA BUDUHU setelah dipanggil berturut-turut tidak datang, setelah disampaikan kepada Terdakwa dan Penesihat Hukum untuk dibacakan Berita Acara Pemeriksaan, tidak ada keberatan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Raha, Umur 47 Tahun / Tanggal 12 Desember 1975, Laki-Laki, Indonesia, Jalan Anggrek RT.003. RW. 001 Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Islam, Wiraswasta, S1 (Teknik);
Bahwa tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kenal hanya Sdr. RIO;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa mengetahui ada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan informasi dari Sdr. RIO dan Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG;
Bahwa tidak berperan dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2019, pernah menerima transfer dana sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada Bank BRI Cabang Raha;
Bahwa awalnya tidak tahu siapa yang mentransfer dana tersebut;
Bahwa berdasarkan informasi dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG bahwa dikarena Sdr. JUNSET memiliki pekerjaan Pembangunan Pasar juga di Raha yang mana pada saat itu Saksi melapor kepada Sdr. JUNSET bahwa ada kekurangan dana untuk pembangunan pasar rakyat Raha;
Bahwa Sdr. JUNSET meminta tolong kepada Terdakwa MARTINUS SENOPADANG untuk mengirimkan uang ke rekening Saksi yang mana untuk tersebut diperuntukkan untuk kepentingan biaya tambahan Penyelesaian Pembangunan Pasar di Raha dan memang dana yang ditransfer ke Rekening Saksi tersebut semuanya dipergunakan seluruhnya untuk menyelesaikan Pembangunan Pasar Rakyat di Raha atas Perintah Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG;
Bahwa tidak mengetahui sumber dana sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening Saksi, karena yang Saksi tahu Sdr. JUNSET juga mempunyai pekerjaan Pasar di Bintuni;
Bahwa tidak mempunyai Perjanjian tertulis dengan Sdr. JUNSET, Saksi dengan Sdr. JUNSET ada hubungan kerjasama terkait dengan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat di Raha, sifatnya hanya membantu dan dari pekerjaan tersebut Saksi diberikan gaji / upah oleh Sdr. JUNSET yang besarannya tidak menentu karena Saksi hanya sifatnya membantu Sdr. JUNSET pada saat adanya pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat di Raha;
Bahwa dana sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) merupakan biaya tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat di Raha dan uang yang Saksi terima sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut Saksi pergunakan untuk membeli bahan, bayar ongkos gaji tukang, dan bukti-bukti pengeluaran uang tersebut sebagian Saksi sudah serahkan kepada Sdr. JUNSET dan ada sebagian belanja yang tidak ada atau tidak pakai bukti belanjanya seperti pembelian tanah timbunan, pasir dan batu kepada masyarakat tidak diberikan kwitansi belanja karena kebiasaan di Raha langsung bayar langsung kepada pemilik tanah dan dapat Saksi tegaskan keseluruhan uang tersebut tidak ada yang Saksi pakai untuk kepentingan pribadi;
Bahwa uang yang ditransfer oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADHANG atas perintah Sdr. JUNSET sebagai pemilik Pekerjaan Pasar Rakyat yang ada Raha Kabupaten Muna dan uang tersebut tidak ada sama sekali dipergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi;
Bahwa Saksi sifatnya hanya membantu saja karena di Raha Sdr. JUNSET orang baru dan tidak lokasi keadaan di Raha;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
20. Saksi YAKOBUS SATRIA MANDALA setelah dipanggil berturut-turut tidak datang, setelah disampaikan kepada Terdakwa dan Penesihat Hukum untuk dibacakan Berita Acara Pemeriksaan, tidak ada keberatan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Sorong, umur 46 Tahun / tanggal 27 Maret 1975, Laki-Laki, Indonesia, Jl. Pahlawan RT. 000/RW. 000 Kelurahan Mamasa Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat / Kompleks Pasar Sentral Bintuni, Kristen Protestan, Wiraswasta ( Pengawas lapangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni), SMA;
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa hubungan dengan Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dan Terdakwa MARTINUS SENOPADANG terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo yakni Pekerjaan Pasar Babo sebenarnya pesanan atau milik Sdr. JUNSED;
Bahwa Saksi dan Terdakwa MARTINUS SENOPADANG hanya bawahannya yang disuruh untuk berkontrak dan semua terkait dengan teknis pengelolaan pekerjaan dan anggaran dikendalikan oleh Sdr. JUNSED dan Saksi hanya diberikan gaji perbulan oleh Sdr. JUNSED sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan dengan fasilitas ditanggung semua operasional kemana Saksi di suruh kerja;
Bahwa mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, Pagu anggarannya tidak tau, nilai kontraknya Rp5.953.900.000,00 ( lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), sumber dananya dari APBN;
Bahwa awalnya diperintahkan oleh Sdr. JUNSED untuk datang ke Bintuni mendampingi Terdakwa MARTINUS SENOPADANG untuk mengurus surat-surat dan dokumen pembukaan cabang perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Bintuni yang akan mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo serta mengurus Dokumen Kontrak Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo dan diperintah oleh Sdr. JUNSED untuk bertindak sebagai Pengawas Lapangan Pekerjaan Pasar Rakyat Distrik Babo;
Bahwa menjadi pelaksana dari penyedia jasa ( PT. FIKRI BANGUN PERSADA ) pada pekerjaan tersebut awalnya Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dan Sdr. DANI disuruh oleh JUNSED BUDI BOMBONG datang ke Bintuni untuk melihat pekerjaan pembangunan Pasar Babo sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa melihat tidak ada pekerjaan tersebut dan mereka pulang ke Makassar dan setelah mereka di Makasaar kemudian Saksi datang ke Bintuni untuk mengurus pekerjaan tersebut berdasarakan perintah Sdr. JUNSED;
Bahwa sekitar bulan Mei 2018 Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dihubungi kembali oleh Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG sekitar bulan mei 2018 dan mengatakan Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dan Sdr. DANI disuruh kembali ke Bintuni untuk mendampingi Saksi terkait pembangunan Pasar Babo ditunjuk oleh Sdr. JUNSED;
Bahwa tugas mengawasi kinerja pekerja dilapangan dan menyediakan material yang dibutuhkan oleh tukang untuk pembangunan pasar tersebut, mengambil material yang sudah di bayar;
Bahwa yang mengerjakan langsung dan yang bertanggungjawab pada pekerjaan terseburt adalah Terdakwa MARTINUS SENOPADANG selaku Pimpinan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni dan dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo tersebut Terdakwa MARTINUS SENOPADANG yang bertanggungjawab penuh terhadap Pekerjaan yang dilakukan atau dikerjakan oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni dan Saksi menemani Terdakwa MARTINUS SENOPADANG selaku Pelaksana Lapangan;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo tidak pernah dilakukan lelang;
Bahwa mulai melaksanakan pekerjaan tersebut pada akhir bulan Oktober 2018 dan pekerjaan yang mulai dikerjakan yakni Penimbunan Lokasi Pekerjaan;
Bahwa pekerjaan penimbunan merupakan bagian dari RAB Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo, penimbunan yang dilakukan lebih besar dari yang ada di RAB;
Bahwa terkait dengan dengan Laporan Progres Pekerjaan baik mingguan atau bulanan tidak dibuat karena selama dilapangan berkoordinasi dengan pihak Konsultan Pengawas, sehingga kami percayakan pembuatan progres pekerjaan kepada Konsultan Pengawas dari PT. INDO PLANNING Sdr. FIRMAN,S.T.;
Bahwa masa kontrak mulai tanggal 15 Oktober 2018 s/d tanggal 30 Desember 2018 ( serah terima pertama pekerjaan );
Bahwa presentasi pencairan sampai tanggal 31 Desember 2018 Saksi tidak tahu karena semuanya masuk ke Rekening Perushaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA sedangkan Presentasi pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2018 yang lebih tahu adalah Konsultan Pengawas;
Bahwa bertindak selaku Konsultan Pengawas PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo sejak Bulan Oktober 2018 sampai dengan Bulan Mei 2019 dan sebagai Pengawas Lapangan Saksi mendapatkan Gaji dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah setiap bulan;
Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sampai dengan saat ini dan pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan karena anggaran pembangunan sudah habis;
Bahwa dari dana sebesar Rp5.004.104.454,00 (lima milyar empat juta seratus empat ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang telah masuk ke rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, dana yang diserahkan / ditransfer kepada Saksi dan pihak lain, dapat Saksi terangkan yakni:
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Saksi transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860481 ke AMI ( isteri Sdr. JUNSED) pada Bank BRI Cabang Mamasa via RTGS BRI peruntukannya Saksi tidak tahu;
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Saksi transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek. No. CD860477 ke Sdr. LABUDUHU ( kendari orangnya / karyawan Sdr. JUNSED ) peruntukannya Saksi tidak tahu;
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Saksi transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek. No. CD860476 ke Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA alias Bapak YEYEN ( Mamasa orangnya JUNSED) peruntukannya untuk mebayar Kompensasi Proyek;
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (sertus juta rupiah) Saksi trasfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek. CD860478 ke Sdr. DAVID BAMBALAYUK (Mamasa orangnya Sdr. JUNSED) peruntukannya untuk membayar kompensasi Proyek;
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860479 ke Rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Makassar An. Sdri. ROSMINA untuk Pembayaran Fee sewa Perusahaan;
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) saya transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG menggunakan Cek No. CD860480 ke Sdr. CANDRA SAPUTRA ( Jakarta orangnya Sdr. JUNSED) peruntukannya untuk Kompensasi Proyek;
Tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Saksi transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG ke Rekening Pribadi Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG Bank BRI;
Tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860484 ke Sdr. RIO SATRIA MANDALA pada Bank BRI untuk Material Pasir dan Timbunan masyarakat Lokal;
Tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp233.068.700,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) Saksi transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860485 ke Sdr. AGIT NUGRAHA (Surabaya) untuk Pembelian Material Pabrikasi Besi Baja Komplit;
Tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp54.740.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Saksi transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG ke nomor rekening BCA dengan menggunakan Cek No. CD860486 untuk Pembelian Bata Ringan untuk Pembangunan Pasar Babo di Surabaya;
Tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp154.604.000,00 (seratus lima puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) Saksi transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860487 ke Sdr. SUNA DWI RAHAYU/AN. Toko Mitra 10 Surabaya (untuk pembelian atap Pasar);
Tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Saksi transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG ke rekening Saksi sendiri dengan menggunakan Cek No. CD860488 diperuntukkan untuk Pembayaran Biaya Material serta pengeluaran dalam Rangka pengadaan Material:
Tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Saksi transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860489 dengan rincian ke rekening Saksi sendiri pada Bank BRI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA alias YEYEN MAMASA;
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) saya transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860490 dengan perincian sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) ke rekening Saksi sendiri untuk biaya pembangunan sedangkan sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) ke Sdr. DAVID BAMBALAYU MAMASA saya tidak tahu peruntukannya untuk apa;
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Saksi transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860492 ke rekening Sdr. FANI PAPUTUNGAN untuk Pembayaran ke Kapolres Bintuni Sdr. ADRIANTO;
Tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) Saksi Atransfer via RTGS atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860493 ke rekening Saksi sendiri pada Bank BRI lalu uang tersebut saya transfer ke Sdr. SAIFUL HAKIM Babo untuk Pembayaran Material Semen dll;
Tanggal 10 April 2019 sebesar Rp346.054.146,00 (tiga ratus empat puluh enam juta lima puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah) Saksi transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860494 ke rekening Saksi sendiri pada Bank BRI Cabang Makassar untuk biaya Operasional Pembangunan Pasar Babo;
Bahwa total Rp5.309.466.846,00 (lima milyar tiga ratus sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);
Bahwa terkait dengan penggunaan uang sebesar Rp514.009.750,00 (lima ratus empat belas juta sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut diatas dtransfer ke Rekening BRI Saksi yakni pada Bank BRI KCP Rumbia Bombana No. Rek. 1838-01002954504 sebagai berikut:
Tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp95.400.000,00 (sembilan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP Rumbia Bombana No. Rek. 1838-01002954504 (timbunan dan ongkos sewa mobil Truck Akuba Fimbay Kepala Kampung Kanesi);
Tanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp1.000.750,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA ( keperluan sehari-sehari / Makan);
Tanggal 27 Januari 2019 sebesar Rp28.002.000,00 (dua puluh delapan juta dua ribu rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (pembayaran material pasir dan timbunan);
Tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (biaya keperluan sehari-hari / operasional makan minum);
Tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp22.000.750,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA ( keperluan pekerjaan / Transfer ke Sdr. SAIFUL HAKIM 2 (dua) kali sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada Bank BRI No. Rek. 1838-01002954502 AN. SAIFUL HAKIM);
Tanggal 07 Februari 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA ( operasional harian / makan minum );
Tanggal 10 Februari 2019 sebesar Rp10.000.750,00 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA ( operasional / Material local );
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta empat rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA ( Material / Operasional );
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp1.000.750,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional);
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp1.500.750,00 (satu juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening MELYTHIA MANDALA ( biaya hidup anak RIO);
Tanggal 04 Maret 2019 sebesar Rp5.000.750,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional (Gaji);
Tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp5.000.750,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional (Material Lokal);
Tanggal 09 Maret 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional);
Tanggal 14 Maret 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional);
Tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional);
Tanggal 30 Maret 2019 sebesar Rp2.000.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional);
Tanggal 31 Maret 2019 sebesar Rp500.750,00 (lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional);
Tanggal 04 April 2019 sebesar Rp500.750,00 (lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional);
Tanggal 10 April 2019 sebesar Rp261.790.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk pembayaran pekerjaan yakni Saksi pergunakan untuk Membayar Pak SUPARNO Tukang Baja sebesar Rp85.690.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) bayar tunai material timbunan dan pasir ke Sdr. IMAM BABO Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) bayar pasir lokal ke masyarakat Babo Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) bayar Sdr. CORNELIUS GALA sebagai kepala tukang Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bayar sewa mobil AKUBA FIMBAY untuk sewa mobil Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sisanya untuk Operasional Harian);
Tanggal 11 April 2019 sebesar Rp10.000.750,00 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (Saksi transfer ke Sdr. SUPARNO Tukang Baja Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Operasional Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 12 April 2019 sebesar Rp3.000.750,00 (tiga juta tujuh raus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional / Gaji Teman Konsultan Pengawas);
Tanggal 15 April 2019 sebesar Rp5.000.750,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional/Bayar Kontrakan di Babo ke Sdr. SALEH FIMBAY);
Tanggal 22 April 2019 sebesar Rp8.503.500,00 (delapan juta lima ratus tiga ribu lima ratus rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk pembayaran pekerjaan Sdr. KORNELIUS Kepala Tukang);
Tanggal 25 April 2019 sebesar Rp3.000.750,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional);
Tanggal 03 Mei 2019 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) di transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (untuk operasional/Bayar Materail Lokal Pasir ke Masyarakat Babo);
Tanggal 30 Mei 2019 sebesar Rp2.000.750,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Saksi transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (Untuk Operasional Makan Minum);
Bahwa mengetahui atau sempat mendengar tentang Pemblokiran Rekening Anggaran 100% (seratus persen) Rp5.039.164.454,00 (lima milyar tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo dan Anggaran Rp265.219.183,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) Pekerjaan Pemeliharaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo yang telah masuk Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Sdr. MELIANUS JENSEI dimana pertama kali info tersebut Saksi tahu dari Terdakwa MARTINUS SENOPADANG yang menyampaikan;
Bahwa untuk pencairan selanjutnya akan di blokir oleh PPK;
Bahwa pada saat ketika Saksi bersama dengan Terdakwa MARTINUS SENOPADANG, Sdr. TERA RAMAT dan Sdr. MELIANUS JENSEI pergi ke Manokwari untuk pengurusan pencairan termin berikutnya, Sdr. MELIANUS JENSEI sempat mengatakan kepada Saksi bahwa dana selanjutnya yang nantinya cair akan diblokir;
Bahwa mengetahui Pembukaan Rekening perusahaan tersebut di buka di Bank Papua Cabang Bintuni pada tanggal 12 Oktober 2018 dengan Nomor rekeningnya adalah 3010125000035 karena Saksi sendiri yang mendampingi Terdakwa MARTINUS SENOPADANG;
Bahwa sebelumnya Saksi juga mendamping Terdakwa MARTINUS SENOPADANG pada saat Pembuat SITU, TDP, SIUP, Kelengkapan Dokumen Perusahaan lainnya serta Pembuatan Kontrak Pekerjaan Pasar Rakyat Distrik Babo;
Bahwa pembukaan rekening tersebut diperuntukkan untuk mamasukkan anggaran pekerjaan pembangunan Pasar Rakayt Distrik Babo;
Bahwa sekitar bulan Juni 2019 Sdr. JUNSED datang ke Babo untuk meninjau dan melihat kondisi Pasar Rakyat Distrik Babo;
Bahwa saat itu Saksi dilokasi bersama Sdr. JUNSED menyampaikan kepada Saksi bahwa pekerjaan ini nanti kami selesaikan;
Bahwa Saksi antar Sdr. JUNSED ke Toko Bangunan Sdr. SAIFUL HAKIM untuk mengecek Nota-Nota Pengambilan Barang juga untuk mengecek hutang Toko, Sdr. JUNSED menyampaikan kepada Toko bahwa Saksi akan menyelesaikan hutang;
Bahwa Saksi antar Sdr. JUNSED ke Polsek terkait laporan polisi oleh Sdr. SAIFUL HAKIM atas hutang toko, disitu Sdr. JUNSED berjanji kepada pihak polsek akan menyelesaikan hutang tersebut, namun sampai saat ini hutang di toko sekitar + Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) belum dibayar;
Bahwa selain dari pada itu masih di Tahun 2019, ketika PPK Sdr. MELIANUS JENSEI dipanggil oleh Pihak Polres Teluk Bintuni terkait pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat lalu ada inisiatif dari Sdr. MELIANUS JENSEI untuk menyelesaikan Pembangunan Pasar dengan membeli Material dengan menggunakan uang pribadi untuk pekerjaan Plafon Lost Pasar sedangkan dari Pihak Kontraktor Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dan Sdr. JUNSED selaku pihak yang mempunyai pekerjaan tidak ada inisiatif untuk menyelesaikan pekerjaan walaupun setiap kali ada kegiatan di lokasi Saksi selalu memberitahukan kepada mereka dengan cara mengirim gambar-gambar kondisi terkini gedung Pasar Rakyat dan dari Terdakwa MARTINUS SENOPADANG menyampaikan kepada Saksi bahwa sudah tidak ada dana untuk melanjutkan pekerjaan;
Bahwa dilokasi Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo ada pekerjaan lainnya yang dibiayai dengan mengggunalan anggaran selain dari Anggaran yang telah diperuntukkan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo yakni Pekerjaan Meja Jualan dan Pemasangan Plafon dan Keramik di Los-los Pasar serta Rabat (Cor beton di keliling dan ruangan dalam Pasar dimana anggarannya setahu saya dari PPK Sdr. MELIANUS JENSEI untuk pekerjaan Pemasangan Plafon tahun 2019 dan Keramik di Los-los Pasar serta Rabat (Cor beton di keliling dan ruangan dalam Pasar), daun pintu dan jendela pintu kayu jalan masuk samping dan Meteran Listrik tahun 2021 sedangkan untuk pekerjaan Meja Jualan baru dikerjakan oleh Sdr. JIMMY KWANDO pada Tahun 2020;
Bahwa selain Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo, Pasca terhentinya pembangunanan, ada pekerjaan lain di lokasi Pasar Rakyat Distrik Babo yang anggarannya diperuntukkan dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni yang pengerjaannya masih 1 (satu) lokasi dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo yakni Pekerjaan Talud Letter U dari samping-samping ke Belakang, Drainase depan sekitar 69 m dan Penimbunan bagian belakang Pasar yang semuanya dikerjakan oleh JIMMY KWANDO;
Bahwa PT. FIKRI BANGUN PERSADA selaku Kontraktor pernah mendapatkan teguran secara tertulis dan lisan terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo yang belum selesai dibangun dan yang menegur secara langsung adalah Sdr. MELIANUS JENSEY selaku PPK dan dari Pihak Konsultan PT. INDO PLANNING Sdr. FIRMAN,S.T.;
Bahwa yang membuat surat perjajian kontrak pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut adalah konsultan perencanaan dan pengawasan an. FIRMAN, ST, Saksi tidak terlibat didalamnya;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut tidak di selesaikan karena Dana untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak cukup lagi untuk menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan serah terima pekerjaan belum dilaksanakan karena secara real pekerjaan di lapangan belum selesai tidak ada Addendum Kontrak;
Bahwa PPK an. Sdr. MELIANUS JENSEI karena Saksi ikut serta bersama dengan Sdr. TERA RAMAR, dan Terdakwa MARTINUS SENOPADANG (kami berempat) berangkat bersama-sama ke Manokwari untuk ke KPPN manokwari dengan tujuan mengurus pencairan anggaran pekerjaan pembangunan Pasar Babo tersebut;
Bahwa pencairan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan tanggal transfer;
Bahwa saat ini Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG berada di Kabupaten Mamasa atau Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan Aktifitas Sdr. JUNSED saat ini sebagai Anggota DPRD Tingkat I Provinsi Sulawesi Barat dan masih aktif;
Bahwa terakhir kali berkomunikasi dengan Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG sekitar 1 (satu) tahun lalu pada tahun 2019, ketemu di Polres dalam rangka pemeriksaan atas laporan hutang Toko Sdr. SAIFUL HAKIM;
Bahwa Sdr. MELIANUS JENSEY selaku PPK Mengenal Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG karena pada saat Sdr. JUNSED meninjau lokasi Pembangunan Pasar Rakyat Babo bertemu dengan Sdr. JUNSED di lokasi Pembangunan Pasar;
Bahwa belum dapat menyerahkan bukti-bukti pengelolaan anggaran pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo yang ditransfer ke rekening saya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
21. Saksi FIRMAN,S.T. setelah dipanggil berturut-turut tidak datang, setelah disampaikan kepada Terdakwa dan Penesihat Hukum untuk dibacakan Berita Acara Pemeriksaan, tidak ada keberatan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Bone-Sulsel, Umur 47 Tahun / 23 April 1975, Laki-Laki, Indonesia, Jl. H. Siregar, Tahiti No.12 Kab. Teluk Bituni/Jl. Poros Tisai Bintuni, Islam, Wiraswasta, S1 (Teknik Arsitek);
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan sebagai;
Direktur CV. INDO PLANNING tahun 2007 sd 2009.
Direktur PT. INDO PLANNING tahun 2007 sd Sekarang.
Bahwa PT. INDO PLANNING berdiri pada tanggal 19 November 2009 Nomor : “09” berdasarkan akta notaris yang di tandatangani oleh SEMUEL LAISINA,SH, dengan Direktur saya sendiri, bergerak dibidang Jasa Konsultasi Perencanaan dan Pengawasan;
Bahwa kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG, Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni selaku Penyedia/Kontraktor yang mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa sekitar bulan September 2018 Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama dengan Sdr. RIO datang bersilaturahi ke Kantor PT. INDO PLANNING di Kampung Tahiti untuk menyampaikan bahwa PT. INDO PLANNING nanti sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan Pembangunan Pasar Babo, itulah awal mula pertama kali Saksi mengenal Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa mengetahui pagu anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan pagu kontraknya Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus juta rupia) sumber dananya dari dana tugas pembantuan APBN;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut Saksi sebagai Konsultan Pengawas dari PT. INDO PLANNING;
Bahwa dasar Saksi sebagai konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut adalah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 510/23/KONTR/WAS-PR/DISPERINDAKOP-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Bahwa tugas Konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut adalah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor:510/23/KONTR/WAS-PR/ DISPERINDAKOP-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yakni mengawasi pekerjaan, membuat laporan mingguan, bulanan dan menegur pihak penyedia jasa apabila terjadi keterlambatan;
Bahwa dari pihak PT. INDO PLANNING yang melakukan pengawasan dilapangan dan yang membuat laporan adalah Sdr. ASMAN, Saksi turun ke lapangan hanya sekali pada bulan Desember 2018;
Bahwa Jasa Konsultasi pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut tidak dibuatkan lelang melainkan penunjukan langsung karena nilainya pekerjaannya hanya sebesar Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupate Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut adalah PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni An. Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG, dasar kontraknya Saksi tidak tahu;
Bahwa pihak-pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Saksi tidak tahu;
Bahwa tidak tahu bagaimana mekanisme sehingga PT. FIKRI BANGUN PERSADA bisa menjadi penyedia jasa pada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa masa kontrak dari pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tersebut adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak tanggal 15 Oktober 2018 dan Pekerjaan tersebut sudah harus diserahterimakan pada tanggal 30 Desember 2018;
Bahwa Presentasi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni per tanggal 17 Desember 2018 (minggu ke-8) sesuai dengan Hasil Pengawasan Riil dilapangan yang dilakukan oleh PT. INDO PLANING selaku Konsultan Pengawas pekerjaan tersebut yakni Prestasi Pekerjaan 0% (nol persen);
Bahwa Saksi pekerjaan belum selesai dan sesuai hasil Pengawasan, selaku Konsultan Pengawas pekerjaan tersebut sampai dengan bulan April 2019 pekerjaan belum selesai;
Bahwa tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Serah terima pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa ada wacana dari kontraktor untuk meminta kepada PPK agar supaya dilakukan adendum kontrak, namun sampai dengan saat ini Saksi belum adanya Dokumen Addendum Kontrak;
Bahwa mekanisme dan tata cara PT. INDO PLANING selaku Konsultan Pengawasan melakukan Pengawasan terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni yakni kami menugaskan salah satu Tim Pengawas Lapangan kami untuk standby di Lokasi Pekerjaan sesuai dengan tanggal Kontrak selama pekerjaan Pembangunan berjalan dengan setiap hari memantau progres pekerjaan sehingga dari hasil pantauan dan pengamatan tersebut dibuatkan Laporan Minggu dan Bulanan dalam bentuk Buku laparan bulanan;
Bahwa PT. INDO PLANNING selaku Konsultan Pengawasan telah membuat Laporan Bulanan terhadap Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dari mulai Laporan Bulanan Ke-1 sampai dengan Laporan Bulanan Ke-6, saat ini Laporan Bulanannya Saksi serahkan kepada Pemeriksa, namun untuk Laporan Bulan Ke-3 dan Ke-4 nanti setelah Pemeriksaan baru Saksi serahkan kepada Pemeriksa;
Bahwa tindak lanjut dari Kontrak Pengawasan (Surat Perjanjian Kontrak) antara Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dengan PT. INDO PLANNING untuk Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni TA 2018 Nomor : 510/23/KONTR/WAS-PR/DISPERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, kami dari PT. INDO PLANNING telah dibayarkan dengan lunas untuk biaya pengawasan pada Bulan Desember 2018 sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp182.595.000,00 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan Sumber Dana untuk Anggaran Pengawasan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU);
Bahwa selaku Direktur PT. INDO PLANNING pernah mengajukan Dokumen untuk Pencairan Anggaran Pengawasan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo dan Anggarannya telah dicairkan 100% (seratus persen) untuk kegiatan pengawasan;
Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Teknis Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo yang telah dibuat oleh PT. INDO PLANNING selaku Konsultan Pengawas telah diserahkan kepada Pihak Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni selaku Pengguna Jasa;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni belum diserah terimakan oleh Pihak Penyedia Kontraktor yakni PT. FIKRI BANGUN PERSADA kepada Dinas Perindagkoip dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni selaku Pengguna Jasa karena pekerjaan tersebut belum selesai sampai dengan batas waktu dalam Kontrak;
Bahwa mulai melaksanakan pengawasan sejak penandatangan Kontrak Pengawasan yakni sekitar tanggal 29 Oktober 2018 Kontrak ditandatangani dan pengawasan berakhir pada tanggal 10 Mei 2019;
Bahwa selaku konsultan pengawas tidak pernah membuat laporan progres 100% (seratus persen), Saksi membuat progres pengawasan sesuai dengan keadaan fakta Riil di Lapangan sesuai dengan Laporan Progres yang telah Saksi buat dan telah Saksi serahkan kepada pemeriksa;
Bahwa dokumen pencairan anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebesar 100% (seratus persen) sepengetahuan, Saksi tidak menggunakan laporan pengawasan yang dibuat oleh PT. INDO PLANNING selaku Konsultan Pengawas, karena laporan yang Saksi berikan kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sesuai dengan riil dilapangan dimana progres pekerjaan masih 0% (nol persen) sampai dengan 17 Desember 2018;
Bahwa pada saat dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan antara Pihak Penyedia dan Pihak Pengguna Jasa harus mengetahui Konsultan Pengawas dengan tujuan sebagai bahan crosscek terkait dengan Progres Riil Pekerjaan dilapangan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan laporan dari konsultan Pengawas sebagai tindak lanjut dari Kontrak Pengawasan antara Konsultan Pengawas dengan Pihak Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni selaku Pemberi kerja;
Bahwa selaku Direktur PT. INDO PLANNING yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas tidak pernah menandatangani Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama dan Kedua untuk Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan Pencairan Anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Distri Babo Kabupaten Teluk Bintuni baik untuk pencairan uang muka 30% (tiga puluh persen), Pencairan 100% (seratus persen) pekerjaan dan pencairan anggaran pengawasan karena tugas Saksi sebagai konsultan pengawasan hanya membuat laporan bulanan progres pekerjaan;
Bahwa tidak pernah menghubungi atau meminta bantuan Saksi untuk menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan pencairan anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Distri Babo Kabupaten Teluk Bintuni baik untuk pencairan uang muka 30% (tiga puluh persen), pencairan 100% (seratus persen) pekerjaan dan pencairan anggaran pengawasan;
Bahwa apabila ada dokumen yang mengatasnamakan perusahaan Saksi PT. INDO PLANNING yang dipergunakan sebagai lampiran yang dipergunakan untuk pencairan anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Distri Babo Kabupaten Teluk Bintuni baik untuk pencairan uang muka 30% (tiga puluh persen), pencairan 100% (seratus persen), pekerjaan dan pencairan anggaran pengawasan, maka dapat Saksi pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan asli dari perusahaan Saksi karena untuk progres pekerjaan 100% (seratus persen) Saksi tidak pernah buat sama sekali;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu anggaran telah dicairkan 100% (seratus persen), yang Saksi tahu uang muka 30% (tiga puluh persen) karena Terdakwa MARTINUS SENOPADANG pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa dia akan mengajukan pencairan uang muka 30% (tiga puluh persen) dan Saksi sampaikan silahkan karena dalam kontrak sudah dicantumkan untuk uang muka;
Bahwa bertanya kepada Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dan Sdr. RIO selaku Pengawas dari Pihak Kontraktor kenapa sampai dengan saat ini material baja belum ada di lokasi pekerjaan karena sudah mau memasuki bulan Desember 2018, Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dan Sdr. RIO menjawab material baja sedang dalam perjalanan,hingga berakhirnya bulan Desember 2018 dan memasuki awal Bulan Januari 2019 material belum tiba di lokasi;
Bahwa Saksi sampaikan kepada Terdakwa MARTINUS SENOPADANG dan Sdr. RIO untuk berangkat ke lokasi tempat pemesanan material baja;
Bahwa memasuki bulan Desember 2018 dan masa libur Saksi pulang ke Makassar dan pada awal bulan Januari 2019 Saksi bertemu dengan Sdr. TERA RAMAR perwakilan Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dan Terdakwa MARTINUS SENOPADANG di Surabaya untuk mengecek tempat pemesanan baja, lalu Saya, Sdr. TERA RAMAR dan Terdakwa MARTINUS SENOPADANG lalu ke lokasi pemesanan baja;
Bahwa sesuai dengan laporan bulan yang sudah dibuat oleh PT. INDO PLANNING yakni:
Progres Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo sesuai dengan Laporan Bulan Ke-1 Periode: 15 Oktober 2018 – 15 November 2018 yakni 0% (nol persen);
Progres Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo sesuai dengan Laporan Bulan Ke-2 Periode : 16 November 2018 – 17 Desember 2018 yakni 0% (nol persen).
Progres Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo sesuai dengan Laporan Bulan Ke-3 Periode : 18 Desember 2018 – 18 Januari 2019 yakni 0% (nol persen).
Progres Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo sesuai dengan Laporan Bulan Ke-6 Periode : 19 Januari 2019 – 22 Februari 2019 yakni 24,89% (dua puluh empat koma delapan sembilan Persen).
Progres Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo sesuai dengan Laporan Bulan Ke-5 Periode : 23 Februari 2019 – 26 Maret 2019 yakni 31,16 % (tiga puluh satu koma enam belas persen).
Progres Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo sesuai dengan Laporan Bulan Ke-6 Periode : 27 Maret 2019 – 26 April 2019 yakni 63,86% (enam puluh tiga koma delapan puluh enam persen).
Bahwa laporan yang sudah dibuat oleh PT. INDO PLANNING sudah diserahkan kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, sudah sesuai dengan Fakta Riil dilapangan.
Bahwa pencairan anggaran tidak dilampirkan dengan laporan pengawasan dari konsultan biasanya di tolak pada saat pengajuan pencairan anggarannya;
Bahwa yang menyerahkan laporan kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni adalah staf teknis Saksi yang bernama Sdr. ASMAN;
Bahwa lingkup pekerjaan pengawasan yakni mengawasi kontraktor kerja dan membuat laporan progres kemajuan pekerjaan perbulan;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pengawasan sesuai dokumen kontrak pengawasan tersebut selama 150 (seratus lima puluh) hari Kalender sejak penandatanganan kontrak sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 10 Mei 2019 yang merupakan waktu pekerjaan sudah harus selesai;
Bahwa di dalam dokumen kontrak Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender yakni pekerjaan harus sudah selesai (serah terima pekerjaan pertama) pada tanggal 30 Desember 2018 sedangkan didalam Kontrak Pengawasan Jangka waktu penyelsaian pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kaleder dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 10 Mei 2019, dapat kami jelaskan khusus untuk pekerjaan pengawasan lingkup pengawasannya yaitu untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan dan juga pekerjaan pemeliharaan sehingga jangka waktu penyelesaian pekerjaan mengikuti jangka waktu penyelesaian pekerjaan fisik dan pemeliharaan;
Bahwa mekanisme penyelesaian pekerjaan pengawasan sesuai dengan yang termuat dalam Kontrak Pengawasan yakni apabila dalam Surat Perjanjian (kontrak) menghendaki Pekerjaan harus sudah diserahterimakan (serah terima pekerjaan pertama) pada tanggal 30 Desember 2018 maka pada tanggal tersebut seharusnya sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama pekerjaan (PHO) dengan mengacu kepada hasil Perhitungan Progres Pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas, setelah serah terima pertama pekerjaan, kami dari pihak Konsultan masih melakukan Pengawasan untuk pekerjaan pemeliharaan dan seharusnya pada tanggal 10 Mei 2019 sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) akhir pekerjaan (FHO) dengan mengacu kepada hasil Perhitungan Progres Pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur;
Bahwa serah terima Pertama Pekerjaan (PHO) maupun serah terima akhir Pekerjaan (FHO) tidak ada, namun untuk Pekerjaan Pengawasan telah Saksi laksanakan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang terdapat dalam Surat Perjanjian (Kontrak);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
22. Saksi JUNSET BUDI BOMBONG setelah dipanggil berturut-turut tidak datang dan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah disampaikan kepada Terdakwa dan Penesihat Hukum untuk dibacakan Berita Acara Pemeriksaan, tidak ada keberatan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Polewali, Umur 54 Tahun / Tanggal 11 Juni 1967, Laki-Laki, Indonesia, Mamuju, Sulawesi Barat, Kristen, Anggota DPRD Sulawesi Barat, SMA;
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kab. Teluk Bintunii Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Pagu anggarannya Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), nilai kontraknya kurang lebih Rp5.900.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus juta rupiah), sumber dananya dari APBN ( Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan RI);
Bahwa Saksi yang punya pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa awalnya Saksi dikenalkan oleh seseorang yaitu Sdr. IRWAN (anggota polisi sekaligus menantu Bupati Mamasa an. Hj. RAMLAN BADAWI, M.H.), dari pengenalan tersebut Sdr. CANDRA SAPUTRA ( Staf ahli komisi 6 DPR RI ) menawarkan kepada Saksi pekerjaan Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI melalui DPR RI yaitu Pembangunan Pasar di Babo dan Muna dengan total anggaran sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah);
Bahwa tahun 2017 Saksi membayar sebesar Rp700.000.000,00 (tujuhratus juta rupia) kepada Sdr. CANDRA SAPUTRA untuk mendapatkan proyek pasar yang dimaksud ( Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Muna), kemudian Sdr. CANDRA memberikan nomor hp Kaporles Bintuni an. Sdr. (Alm) ADRIATNO dan Saksi berkomunikasi dengan Sdr. (Alm) ADRIATNO untuk membuat komitmen tentang proyek tersebut;
Bahwa Saksi disuruh oleh Sdr. (Alm) ADRIATNO bertemu di Bintuni, bertemu Alm. ADRIATNO di Polres Bintuni, dan Sdr. (Alm) ADRIATNO siap mengamankan proyek tersebut, Sdr. (Alm) ADRIATNO mengatakan kepada bahwa Sdr. (Alm) ADRIATNO sudah menghubungi Bupati Teluk Bintuni an. Sdr. Ir.PETRUS KASIHIW,M.T. untuk mengamankan proses tender;
Bahwa tindak lanjutnya Sdr. (Alm) ADRIATNO mengantar Saksi ke Kantor Disperindakop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertemu Kepala Dinas Disperindakop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Sdr. MARTIN KAWAB untuk dikenalkan dengan Saksi dan menginfokan akan ada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa Kepala Dinas Disperindakop & UKM Kabupaten Teluk Bintuni merespon baik adanya pekerjaan tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal sebagai persyaratan administarasi untuk mendapatkan anggaran;
Bahwa proposal tersebut diantarkan Disperindakop & UKM Kabupaten Teluk Bintunike Sdr. CANDRA SAPUTRA untuk didampingi ke Kementerian Perdagangan RI;
Bahwa selanjutnya Saksi dihubungi oleh Sdr. (Alm) ADRIATNO untuk membicarakan pemberian fee pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi kembali ke Makasaar menunggu penetapan anggaran pekerjaan tersebut dari Kementerian Perdagangan RI dan pada bulan Juni tahun 2018 Kementerian Perdagangan RI menginfokan telah ditetapkan anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Babo tersebut, selanjutnya Saksi mempersiapkan perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa mengenal Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG teman Saksi dan menawarkan ke Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk jadi kuasa Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA, sebelumnya Saksi meminta PT. FIKRI BANGUN PERSADA melalui Sdri.Hj.ROSMINI untuk mengerjakan proyek di Papua;
Bahwa menurut Sdr. RIO (anggota lapangan Saksi) dan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 melalui lelang;
Bahwa atas perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG, pada tanggal 17 Desember 2018 uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan Cek No. CD860481 mentransfer ke Sdri. AMI (isteri JUNSED) pada Bank BRI Cabang Mamasa via RTGS BRI untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa atas perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 17 Desember 2018 uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan Cek No. CD860477 mentransfer ke Sdr. LABUDUHU ( kendari orangnya / karyawan Saksi) untuk kegiatan proyek pembangunan pasar di Muna karena uang Pasar Muna sebagian juga dipakai membiayai kegiatan di Maybrat pada pembangunan sekretariat daerah di Maybrat;
Bahwa atas perintah Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 17 Desember 2018 mentransfer sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan Cek No. CD860476 mentransfer ke Sdr. DAUD TUNGGALDINATA alias Bapak YEYEN (Mamasa orangnya Saksi) untuk pengembalian modal dan pinjaman dari kepada Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA sekitar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan pinjaman Saksi tersebut dipinjam sejak Tahun 2017 secara bertahap dan dari uang pinjaman Saksi kepada Sdr. DAUD TUNGGAL WINATA tersebut Saksi gunakan untuk membayar Sdr. CANDRA SAPUTRAa sebagai Staf Ahli DPR RI Komisi 6 yang di kenalkan oleh Sdr. IRWAN (menantu Bupati Mamasa) dan Sdr. IWAN
Bahwa dari pinjaman Saksi kepada Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA tersebut, pembayaran kepada Sdr. CANDRA SAPUTRA adalah sebesar 8% (delapan persen) dari nilai anggaran yang diusulkan ke Kementerian Perdagangan berupa Pekerjaan Pasar Rakyat Babo sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dan untuk pasar rakyat muna di Muna ada 2 (dua) kegiatan yakni pasar dengan nilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) sehingga total Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah);
Bahwa perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek No. CD860478 mentransfer ke Sdr. DAVID BAMBALAYUK (Mamasa orangnya Saksi) untuk pengembalian modal dan pinjaman karena uangnya Sdr. DAVID BAMBALAYUK digunakan untuk membiayai proyek di Maybrat dan Muna, pinjaman sekitar Rp2.000.000.000,00 dan pinjam sejak bulan Januari 2018 secara bertahap dan dari uang pinjaman Saksi gunakan untuk membayar Sdr. CANDRA SAPUTRA sebagai Staf Ahli DPR RI Komisi 6 yang di kenalkan oleh Sdr. IRWAN (menantu Bupati Mamasa) dan Sdr. IWAN anggota Sdr. IRWAN;
Bahwa pembayaran kepada Sdr. CANDRA SAPUTRA adalah sebesar 8% (delapan persen) dari nilai anggaran yang diusulkan ke Kementerian Perdagangan berupa Pekerjaan Pasar Rakyat Babo sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dan untuk pasar rakyat muna di Muna ada 2 (dua) Kegiatan yakni pasar dengan nilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) sehingga total 14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah);
Bahwa Saksi juga pergunakan untuk proyek di Maybrat pekerjaan Kantor Sekretariat Daerah karena dibulan Januari 2018 anggarannya belum keluar sehingga Saksi kerja duluan menggunakan modal pinjaman (anggarannya turun saat perubahan anggaran), masih di Maybart anggota Saksi Sdr. MELIANSON (Pengawas/Tenaga lapangan) serahkan uang tunai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. ENGEL NA ( Wakil Ketua DPRD Maybrat ) sebagai Panjar fee Proyek Bangunan Setda yang disepakati 15 dan Real Coas Nilai Proyek sekitar Rp2.700.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) sehingga total anggaran yang dipakai di Maybrat sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek No. CD860479 mentransfer ke Sdri. ROSMINI untuk pembayaran fee perusahaan dan pajak;
Bahwa perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek No. CD860480 mentransfer ke Sdr. CANDRA SAPUTRA ( Jakarta orangnya Saksi) untuk tambahan pembayaran fee 8% (delapan persen) sesuai kesepakatan dari nilai proyek yang rencananya akan diberikan kepada Saksi sekitar Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah);
Bahwa perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan Cek No. CD860480 mentransfer ke Rekening pribadi Saksi digunakan awalnya untuk biaya operasional Saksi dan pembayaran fee ke Kapolres an. Sdr. (Alm) ADRIATNO tapi ditolak karena Sdr. (Alm) ADRIATNO meminta sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga uang sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Saksi gunakan untuk keperluan lain;
Bahwa bukan perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 21 Desember 2018 uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek No.CD860484 mentransfer ke Sdr. RIO SATRIA MANDALA pada Bank BRI;
Bahwa perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 30 Januari 2019 uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan Cek No. CD860489 mentransfer ke Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA alias Sdr. YEYEN MAMASA digunakan untuk pengembalian modal atau pinjaman;
Bahwa bukan perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 12 Februari 2019 uang sebesar Rp900.000.000,00 dengan menggunakan Cek No. CD860490 mentransfer ke rekening Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk biaya pembangunan;
Bahwa perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan Cek No. CD860492 mentransfer ke rekening Sdr. FANI PAPATUNGAN digunakan untuk pembayaran komitmen dengan mantan Kapolres Bintuni an. Alm. ADRIATNO;
Bahwa atas perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek No. CD860490 mentransfer ke rekening Sdr. DAVID BAMBALAYU MAMASA digunakan untuk pengembalian modal terkait proyek di Muna atas pembayaran fee ke Sdr. CANDRA SAPUTRA dan pembayaran fee proyek ke Sdr. RUSDIANTO EMBAH (adik dari Bupati Muna);
Bahwa atas perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) mentransfer dari rekeningnya ke rekening Sdr. RIAN SILAMBI digunakan untuk pembagian keuntungan proyek di Maybrat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Maybrat;
Bahwa perintah Saksi kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) mentransfer dari rekeningnya ke rekening Sdr. MICHAEL RAMALI digunakan untuk pembayaran biaya komitmen ke mantan Kapolres Bintuni an. Alm. ADRIATNO;
Bahwa mengetahui pekerjaan belum selesai dari laporan Sdr. MEILIANUS JENSEI dan Sdr. RIO SATRIA MANDALA dan pekerjaan tersebut tidak selesai karena dana untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak cukup lagi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa pernah memanggil Sdr. RIO, Sdr. MELIANSON untuk datang ke Makassar dan membicarakan penyelesaian proyek bersama Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG di rumah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan yang hadir pada saat itu Saksi sendiri, Sdr. ZAINAL, membicarakan penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Babo, Saksi tanyakan ke Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG masih berapa uang yang ada di kas di rekening proyek Babo dan rekening Proyek Maybrat dan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG mengatakan uang yang ada di rekening Babo sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan rekening Maybrat masih sekitar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi sampaikan ke Sdr. ROI dan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG, kalian saja berdua yang lanjutkan pekerjaan proyek Babo dan Saksi tanyakan ke Sdr. ROImasih berapa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek di Babo, lalu Sdr. RIO mengajukan penawaran dan perhitungan seluruh biaya dan disepakatilah di angka Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) dan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG beserta Sdr. RIO sangat setuju waktu itu dan Saksi tambahkan dari Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan seluruhnya menjadi Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa itu disampaikan hanya secara lisan karena Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Kuasa Direktur tidak mungkin secara tertulis karena Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sendiri yang punya Kuasa Direktur, namun kesempatan lisan tersebut tidak dijalankan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Sdr. RIO.;
Bahwa kronologis hutang Saksi kepada Sdr. DAUD TUNGGAl DINATA dan Sdr. DAVID BAMBALUYUK yakni ada informasi proyek pusat yang Saksi peroleh dari Sdr. IRWAN (anggota polisi atau menantu Bupati Mamasa an. Hj. RAMLAN BADAWI,M.H.) dan Sdr. IWAN, dari pengenalan tersebut Sdr. CANDRA SAPUTRA (Staf ahli Komisi 6 DPR RI) menawarkan kepada Saksi pekerjaan tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI melalui DPR RI yaitu pembangunan pasar di Babo dan Muna dengan total anggaran sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah);
Bahwa besar hutang Saksi kepada Sdr. DAUD TUNGGAl DINATA Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan Sdr. DAVID BAMBALUYUK Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa secara lisan kesepakatan hutang antara Saksi dengan Sdr. DAUD TUNGGAl DINATA maupun Sdr. DAVID BAMBALUYUK yakni Pengembalian Modal beserta Keuntungan (dengan ketentuan Modal dipisah dan keuntungan dibagi menjadi 2 bagian) apabila berhasil mendapatkan proyek;
Bahwa apabila tidak dapat proyek maka untuk Sdr. DAUD TUNGGAL WINATA saya jaminkan sertifikat tanah Saksi sebanyak 3 (tiga) buah yang langsung Saksi serahkan kepada Sdr. DAUD sedangkan untuk Sdr. DAVID BAMBALUYUK tidak ada jaminan namun setelah tidak berhasil, rumah saya di Makassar dan mobil Saksi merk Honda CRV Saksi serahkan kepada Sdr. DAVID BAMBALUYUK;
Bahwa uang pinjaman yang Saksi peroleh dari Sdr. DAUD TUNGGAl DINATA dan Sdr. DAVID BAMBALUYUK sejak Tahun 2017 sd Tahun 2018 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar) tersebut, digunakan untuk untuk;
Membayar Sdr. CHANDRA SAPUTRA sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Di Muna, Jatah Bupati Muna lewat Sdr. LA ODE HAFILI (Kabag ULP Muna) Saksi serahkan tunai sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk memuluskan proses mendapatkan proyek dimuna atas perintah Bupati Muna (Sdr. RUSMAN EMBA), namun proyek yang Saksi dapat sekitar Rp3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah);
Di Muna juga Saksi serahkan kepada Sdr. ANTO EMBA (Adiknya Bupati Muna Sdr. RUSMAN EMBA) secara bertahap yakni pertama sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan kedua Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Saksi dijanjikan Proyek di Balai Sumber Daya Air (BSDH) Kendari, Pasar Induk Raha (Sumber Dana Pinjaman Kementerian Keuangan), namun yang dijanjikan tidak jadi;
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Saksi serahkan kepada Sdr. ANDI SUKRI ( Kadis Pendidikan Sulbar / Bupati Majene ) dan Rp100.000.000,00 ke Sdr. ARIFUDIN TOPPO (alm) (Pengganti ANDI SUKRI), Saksi dijanjikan Proyek Pengadaan Alat Peraga SMK sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) lebih Saksi juga pergunakan untuk proyek di Maybrat pekerjaan Kantor Sekretariat Daerah karena dibulan Januari 2018 anggarannya belum keluar sehingga Saksi kerja duluan menggunakan modal pinjaman (anggarannya turun saat perubahan anggaran), masih di Maybart Anggota Saksi Sdr. MELIANSON (Pengawas/Tenaga lapangan) serahkan uang tunai Rp150.000.000,00 kepada Sdr. ENGEL NA ( Wakil Ketua DPRD Maybrat ) sebagai Panjar fee Proyek Bangunan Setda yang disepakati 15 dan Real Coas Nilai Proyek sekitar Rp2.700.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) sehingga total anggaran yang dipakai di Maybrat sekitar Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah );
Bahwa sebelum Tahun 2018 dan sesudah tahun 2018, Baik Sdr. DAVID BAMBALUYUK maupun Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA pernah menerima keuntungan dari Proyek-proyek yang Saksi kelola sebagai timbal balik peminjaman uang kepada mereka berdua;
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2019 Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG mentransfer dana melalui Rekening BRI dengan No. Rekening 498601005825530 ke Rekening Sdr. Rian Silambi sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) atas perintah Saksi, untuk keuntungan Sdr. RIAN SILAMBI atas Pekerjaan Proyek di Maybrat dan uang yang yang ditransfer tersebut berasal uang yang Saksi perintahkan dari hasil di Maybrat;
Bahwa dengan Akta Pengangkatan Pemimpin Cabang dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA No. 6 tanggal 25 September 2018 dari Sdr. Ir.H.GAZALI selaku Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang berkedudukan di Kabupaten Gowa selalu Pemberi Kuasa dengan mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dengan Kuasa Khusus untuk mengurus dan memimpin Cabang Perseroan Terbatas PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni, ada Komitmen tertentu antara Saksi dengan Sdri. Hj. ROSSMINI selaku Perwakilan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA yakni pihak perusahaan akan diberikan fee sebesar 2% (dua persen) dari Real Cost Anggaran Pekerjaan;
Bahwa ketika pekerjaan Babo berjalan Saksi perintahkan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk mentransfer uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Sdri. Hj. ROSSMINI sebagai Fee Perusahaan untuk Pekerjaan Maybrat dan Babo;
Bahwa Saksi masih berhutang untuk fee perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk keseluruhan pekerjaan yang menggunakan perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA sebesar kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa yang bertanggungjawab atas tidak selesainya pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Babo adalah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Pejabat Dinas yang mencairkan anggaran dan pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa adapun rincian penggunaan dana sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang telah masuk ke rekening PT. Fikri Bangun Persada pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, dana tersebut di transfer ke Rekening Saksi dan keluarga Saksi antara lain yaitu :
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di transfer dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860481 ke Sdri. AMI (isteri Sdr. JUNSED) pada Bank BRI Cabang Mamasa via RTGS BRI;
Tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) di transfer ke Rekening Pribadi Saksi pada Bank BRI;
Benar transferan uang tersebut atas perintah dan sepengetahuan Saksi dan jumlahnya sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa transferan uang tersebut diatas ke beberapa rekening atas perintah dan sepengetahuan Saksi dan jumlahnya sebesar Rp2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan apabila ditambah dengan yang ditransfer ke Rekening pribadi Saksi sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) maka jumlahnya sebesar Rp2.625.000.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari jumlah dana yang ditransfer ke beberapa rekening dan ke rekening Saksi atas perintah dan sepengetahuan Saksi berjumlah Rp2.625.000.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) sedangkan dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo yang telah dicairkan ke Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.679.383.649,00 (dua milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah), selisih tersebut dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa terkait dengan transfer yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG baik ke rekening Saksi, ke rekening beberapa orang atas perintah dan sepengetahuan Saksi maupun yang dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sendiri, uang yang berasal Pekerjaan Maybrat yang Saksi perintah kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk ditransfer baik ke rekening pribadi Saksi, maupun ke rekening beberapa orang atas perintah dan sepengetahuan Saksi;
Bahwa apabila uang hasil Pekerjaan Maybrat habis boleh menggunakan uang keuntungan hasil pekerjaan di Babo;
Bahwa uang pekerjaan Maybrat dan uang pribadi Saksi sudah dipakai untuk membiayai panjar pekerjaan Pasar di Babo ( panjar material dan tukang ) dan biaya-biaya lainnya sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) namun pada kenyataannya uang Maybrat belum habis, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sudah mengeluarkan uang Babo;
Bahwa uang pekerjaan Maybrat dan uang pribadi Saksi sudah dibiayai untuk membiayai pekerjaaan di Babo ( panjar material dan tukang);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
23. Saksi TERA RAMAR,Amd. dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Wasior, Umur 53 Tahun / Tanggal 17 September 1969, Laki-Laki, Indonesia, Jalan Poros Argosigemerai SP.5 RT. 000 RW. 000 Kelurahan Argosigemerai Kecamatan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Kristen Protestan, PNS (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) / Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 ), D3;
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pendidikan;
SD Inpres Wasior di Kabupaten Teluk Wondama, lulus tahun 1982;
SMPN Wasior di Kabupaten Teluk Wondama, lulus tahun tahun 1985;
SMA N415 Manokwari, lulus tahun 1988;
D3 di UGM Jogjakarta, lulus tahun 2002;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan;
Tahun 1992 CPNS di Kantor Camat Bintuni Kabupaten Manokwari;
Tahun 1993 PNS di Kantor Camat Bintuni Kabupaten Manokwari;
Tahun 2003-2007 di Kantor Distrik Fafurwar;
Tahun 2007-2011 di Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2011-2017 di Kantor Distrik Kamundan;
Tahun 2017 september sampai sekarang sebagai Kabid Perdagangan dan Perindustrian;
Tahun 2022 Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa pagu anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintunii Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni kurang lebih Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan sumber dananya dari APBN Tugas Pembantuan;
Bahwa sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
Bahwa dasar sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Surat Keputusan dari Kementerian Perdagangan RI Nomor Nomor 1189 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan APBN TA. 2018;
Bahwa tugas sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada pekerjaan tersebut adalah :
Menguji kebenaran Surat Permohonan pembayaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Membebankan tagihan terhadap pagu dana yang disediakan;
Menerbitkan SPM;
Menolak atau mengembalikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang tidak memenuhi syarat.
Bahwa Saksi yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa syarat-syarat untuk menerbitkan Surat Perintah membayar (SPM) adanya pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada saat pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada lampiran dokumen pendukung pada saat Penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP);
Bahwa yang lakukan Surat Peritah Pembayaran (SPP) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. MELIANUS JENSEI yaitu:
Memeriksa nama, tandatangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. MELIANUS JENSEI;
Memeriksa besaran dana yang diminta.
Bahwa mekanisme pencairan dana adanya pengajuan permintaan pencairan anggaran dari pihak penyedia jasa ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) ke Saksi selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), selanjutnya Saksi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proses lebih lanjut ke KPPN Manokwari di Manokwari Papua Barat;
Bahwa ikut serta ke KPPN Manokwari di Papua Barat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. MELIANUS JENSEI saat melakukan proses pencairan anggaran ke KPPN Manokwari di Papua Barat;
Bahwa dokumen yang diserahkan ke pihak KPPN untuk mencairkan anggaran adalah Surat Perintah Membayar (SPM) dengan lampiran-lampiran yang lain;
Bahwa tidak tahu lampirannya karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. Melianus Jensei yang mengurusnya;
Bahwa proses pencairan tidak melibatkan Bendahara pengeluaran karena Bendahara umumnya ada di KPPN Manokwari;
Bahwa bendahara pengeluaran Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tidak dilibatkan karena sumber dananya dari APBN tugas pembantuan sehingga dana dari pusat (Kementerian Perdagangan RI) langsung masuk ke KPPN Manokwari;
Bahwa yang mengerjakan Pekerjaan adalah Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG tapi yang berkerja di lapangan adalah Terdakwa MARTHINUS senopadang selaku Kepala PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa pihak-pihak yang menandatangani kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. Melianus Jensei, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sdr. Martin Kawab dan pihak penyedia Terdakwa Marthinus Senopadang selaku Kepala PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni;
Bahwa masa kontrak mulai tanggal 15 Oktober 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa presentasi pencairan sampai tanggal 31 Desember 2018 adalah 100% (seratus persen), presentasi pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2018 tidak tahu;
Bahwa tahui secara nyata pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut belum selesai;
Bahwa menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas pertimbangan apabila dana nya tidak dicairkan maka akan dikembalikan ke Negara;
Bahwa tidak ada dasar yang dipakai untuk dapat mencairkan seluruh anggaran sedangkan pekerjaan belum selesai;
Bahwa pencairan dilakukan sebanyak 3 kali dengan rincian:
Surat Perintah Membayar (SPM) yang pertama tanggal 11 Desember 2018 dengan nomor 00001SPM 00001 tanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. TERA RAMAR,A.Md.;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang kedua tanggal 11 Desember 2018 dengan 00002SPM 00002 tanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. TERA RAMAR,A.Md.;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ketiga tanggal 12 Desember 2018 dengan Nomor 00003SPM 00003 tanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. TERA RAMAR,A.Md.
Bahwa tandatangan asli Saksi pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 00001SPM 00001 tanggal 11 Desember 2018, SPM dengan 00002SPM 00002 tanggal 11 Desember 2018, SPM dengan Nomor 00003SPM 00003 tanggal 12 Desember 2018;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 belum dilaksanakan karena secara real pekerjaan di lapangan belum selesai;
Bahwa tidak dilakukan adendum kontrak;
Bahwa awalnya mencetak dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00001SPM dan SPM Nomor 00002SPM di kantor Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dibawa ke KPPN Manokwari ternyata ada kesalahan, sehingga harus di cetak SPM baru, di KPPN Manokwari dengan menggunakan Laptop milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah di cetak SPM tersebut lalu dimasukkan kembali ke KPPN Manokwari;
Bahwa untuk SPM Nomor 00003SPM kami juga cetak di Manokwari pada tanggal 12 Desember 2020;
Bahwa pada saat menandatangani Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 belum selesai dikerjakan;
Bahwa saat saya menandatangani Dokumen Surat Perintah membayar (SPM) Nomor 00001SPM, SPM Nomor 00002SPM dan SPM Nomor 00003SPM, saya pada saat itu tidak di paksa atau mendapat tekanan dari siapapun;
Bahwa alasan menandatangani Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa apabila dana tidak dicarikan maka nanti setelah Kontraktor melaksanakan pekerjaannya maka akan menjadi beban Pemerintah daerah;
Bahwa dengan ditandatanganinya Dokumen Surat Perintah membayar (SPM) 100% (seratus persen) dana masuk ke Rekening Kontraktor PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tidak melakukan langkah apapun untuk memastikan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan karena bukan tupoksi Saksi lagi untuk menegur pihak kontraktor atau Penyedia;
Bahwa mengetahui dengan jelas konsekwensinya atau akibatnya apabila menandatangani Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) 100%, anggaran bisa masuk ke Rekening Kontraktor PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni walaupun pekerjaan belum selesai dilaksanakkan begitu pula sebaliknya apabila tidak menandatangani Dokumen Surat Perintah membayar (SPM) maka anggaran tidak akan cair;
Bahwa pada saat menandatangani Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, pekerjaan yang baru dikerjakan oleh Kontraktor adalah pembersihan lokasi dan penggalian pondasi;
Bahwa pencairan anggaran pembangunan sebesar 100% (seratus persen) kepada Penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni adalah atas inisiatif dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. MELIANUS JENSEI;
Bahwa sering menjabat sebagai PPSPM;
Bahwa tahu pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa yang mempunyai inisiatif pencairan dana 100% meskipun pekerjaan belum selesai Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E;
Bahwa SPM (Surat Permintaan Pembayaran) Saksi tanda tangan tanpa ada dokumen pendukung yang menunjukan pekerjaan sudah 100% (seratus persen) selesai;
Bahwa tidak ada perintah dari Kepada Dinas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) karena sudah ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa pada saat pencairan di Bank Papua bersama dengan Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. pernah dimintai no rekening oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa hanya diberi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG melalu transfer, lainnya hanya sebatas makan-makan saja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
24. Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. dibawah Sumpah / Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, lahir di Nabire, Umur 44 Tahun / Tanggal 03 Mei 1977, Laki-Laki, Indonesia, Waraitama, RT. 004/002, Desa Waraitama, Kecamatan Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, Kristen Protestan, PNS ( PPK / Kepala Bidang Perdagangan pada Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 ), S1 (Ekonomi);
Bahwa, kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Saksi baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Bahwa Riwayat Hidup dan Keluarga:
Ayah yang bernama Sdr. AREN ARBERTUS JENSEI dan Ibu bernama Sdri. MARTHA TANGGAHMA;
Anak ke 1 dari 4 bersaudara;
Istri Sdri. DINA CHRISTINA TADU;
1 (satu) orang anak Sdri. LIDYA FIMBAY (6 tahun);
Bahwa Riwayat Pendidikan:
SD Sanggram Fakfak, lulus tahun 1990.
SMP N 2 Fakfak, lulus tahun tahun 1993.
SMA Adiluhur Nabire, lulus tahun 1996.
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan:
Tahun 2006 CPNS di Setda Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2008 PNS;
Tahun Tahun 2008-2020 sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2020 sampai 2022 sebagai Kabid Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Teluk Bintuni;
Tahun 2022 sampai dengan sekarang Kabid Perdagangan pada Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa pagu anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni T.A. 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan nilai kontrak Rp5.953.900.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), sumber dana dari APBN Tugas Pembantuan;
Bahwa usulan dari Disperindagkop Kabupaten Teluk Bintuni ke Kementerian perdagangan RI tahun 2017 untuk pembangunan/revitalisasi Pasar Babo dengan cara mengusulkan melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Kementerian Perdagangan RI;
Bahwa tahun 2018 Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan Peraturan Menteri nomor Saksi lupa perihal Kota/Kab yang mendapat anggaran Tugas Pembantuan pembangunan/revitalisasi Pasar Babo, selanjutnya Disperindagkop melakukan review atas kelengkapan-kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan, kemudian di interview oleh Inspektorat Kementerian Perdagangan RI. Setelah hasil review selesai maka Kementerian Perdagangan RI melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk mengesahkan anggaran DIPA pembangunan Pasar Babo;
Bahwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa dasar Saksi sebagai PPK adalah Surat Keputusan dari Kementerian Perdagangan RI Nomor 1189 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan APBN TA. 2018;
Bahwa tugas dan kewenangan sebagai PPK pada pekerjaan ini adalah:
Menyusun perencanaan pangadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan jadwal perubahan kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;dan
Menilai kinerja penyedia;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
Bahwa tidak dibuatkan lelang akan tetapi pernah ditayangkan di LPSE;
Bahwa laporan panitia berita acara hasil pelelangan (BAHP) di dalam Surat Perjanjian Kontrak tersebut hanya melengkapi administrasi kontraknya saja namun di lapangan tidak dilakukan pelelangan;
Bahwa yang menandatangani laporan panitia Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) di dalam Surat Perjanjian Kontrak adalah Saksi sendiri;
Bahwa tidak ditunjuk panitia lelang secara tertulis dilakukan secara lisan;
Bahwa yang menujuk adalah Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dasarnya tertulisnya tidak ada;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pembangunan tersebut adalah PT. FIKRI BANGUN PERSADA CABANG BINTUNI. Dasar Kontrak Nomor: 10/43/KONTR/PasarBabo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018;
Bahwa yang membuat Kontrak Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 tersebut bukan Saksi akan tetapi Saksi minta bantuan kepada Sdr. SALISMAN untuk dibuatkan Kontrak;
Bahwa pihak-pihak yang menandatangani kontrak Saksi sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia an. PT. FIKRI BANGUN PERSADA CABANG BINTUNI yang ditandatangi oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG (Kepada Cabang) dan Kuasa Pengguna Anggara an. Sdr. MARTHEN L.H.Y KAWAB ( Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni );
Bahwa masa kontrak mulai tanggal 15 Oktober 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa kegiatan tersebut tidak dilelang yaitu kegiatan tersebut merupakan titipan dari Sdr. (Alm) ANDRIATNO ( mantan Kapolres Teluk Bintuni ) ke Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni dimana Sdr. (Alm) ANDRIATNO memberikan profile perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Pasar Babo tersebut;
Bahwa masa kontrak 150 (seratus lima puluh hari) kalender yang melewati tahun anggaran tidak dimungkinkan untuk menyelesaikan perkerjaan tersebut pada akhir tahun anggaran, karena pasar tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Babo, sehingga Saksi mengambil tindakan agar anggaran tersebut tidak dikembalikan ke negara maka Saksi mencairkan semua anggaran tersebut agar pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2019;
Bahwa presentasi pencairan sampai tanggal 31 Desember 2018 adalah 100% (seratus persen) sedangkan presentasi pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2018 adalah kurang lebih 15% (lima belas persen);
Bahwa mengetahui prestasi pekerjaan kurang lebih 15% (lima belas persen) via telepon dan wa dari staff konsultan pengawas an. Sdr. SALISMAN (staf Sdr. FIRMAN) dan tidak ada perhitungan secara real hanya perkiraan saja dari konsultan pengawas;
Bahwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa prestasi kurang dari 15% (lima belas persen), Saksi mencairkan anggaran sebesar 100% (seratus persen) yang menyebabkan tidak sesuainya prestasi pekerjaan dan prestasi pencairan anggaran yang menyebkan negara membayar lebih daripada prestasi pekerjaan yang harus diperoleh oleh negara;
Bahwa inisiatif Saksi mencairkan anggaran 100% (seratus persen) yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan di lapangan yang kurang lebih 15% (lima belas persen) dengan berkoordinasi dengan PPSPM Sdr. TERA RAMAR;
Bahwa pertimbangan batas waktu pencairan tanggal 15 Desember 2018 apabila itu tidak dicairkan dananya sisa pembayaran pekerjaan merupakan beban APBD Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa yang membuat surat perjajian kontrak tersebut adalah konsultan perencanaan dan pengawasan dari CV. Papua Indo Design;
Bahwa terlibat dan mengetahui pencairan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni karena Saksi selain PPK, juga sebagai operator sistem akutansi berbasis akrual (SAS);
Bahwa anggaran sudah dicairkan 100% (seratus persen) ke rekening penyedia yaitu PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa mencairkan sebesar 100% (seratus persen) karena batas waktu untuk pencairan belanja langsung atau belanja modal yaitu tanggal 15 Desember 2018;
Bahwa tidak punya dasar atau aturan namun karena batas waktu pencairan 15 Desember 2018;
Bahwa pencairan terhadap pekerjaan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali dengan rincian:
SPM yang pertama tanggal 11 Desember 2018 dengan nomor 00001SPM 00001 tanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. TERA RAMAR,A.Md.;
SPM yang kedua tanggal 11 Desember 2018 dengan 00002SPM 00002 tanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. TERA RAMAR,A.Md.;
SPM yang ketiga tanggal 12 Desember 2018 dengan Nomor 00003SPM 00003 tanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. TERA RAMAR,A.Md.;
Bahwa yang menandatangani SPM Sdr. TERA RAMAR,A.Md. selaku PPSPM sesuai Surat Keputusan dari Kementerian Perdagangan RI Nomor 1189 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan APBN TA. 2018;
Bahwa Penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui aplikasi SAS;
Bahwa SPM yang ketiga (retensi/pemeliharaan) tanggal 12 Desember 2018 dengan Nomor 00003SPM 00003 tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp265.219.183,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) bisa dicairkan padahal pekerjaan belum selesai dan belum serah terima hasil pekerjaan karena batas waktu pencairan yaitu pada tanggal 15 Desember 2018;
Bahwa telah melakukan pemblokiran rekening penyedia dengan Nomor: 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pemblokiran Rekening Giro, pemblokiran ke Bank Papua Cabang Bintuni dan untuk tembusannya tidak Saksi cantumkan;
Bahwa Saksi sendiri yang mengantar surat pemblokiran rekening penyedia dengan Nomor: 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pemblokiran Rekening Giro sebesar Rp3.447.848.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) an. PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni ke Bank Papua Cabang Bintuni;
Bahwa tidak tahu nama pihak yang menerima pengajuan pemblokiran rekening, dan tidak minta tanda terima;
Bahwa tidak ada melakukan konsultasi dengan pihak Bank Papua Cabang Bintuni terkait dengan surat pemblokiran;
Bahwa pernah mengeluarkan surat pembukaan kembali pemblokiran rekening penyedia, tanggal 18 April 2019;
Bahwa dana yang ingin dibuka kembali tidak sesuai dengan jumlah pemblokiran yang Saksi ajukan pada tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp3.447.848.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) akan tetapi dana yang tersisa dari pemblokiran sebesar Rp340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa buka kembali pemblokiran karena adanya permintaan dari penyedia/rekanan dan Saksi berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas di Babo Sdr. SALISMAN;
Bahwa informasi adanya pembukaan rekening tersebut dari pihak Bank Papua Cabang Bintuni, tapi tidak tahu namanya dan yang membuka Saksi tidak tau;
Bahwa pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut tidak ditunjuk kelompok kerja atau Pokja;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Serah Terima Pekerjaan belum dilaksanakan karena secara real pekerjaan di lapangan belum selesai;
Bahwa pernah melakukan teguran kepada pihak penyedia sebanyak 3 (tiga) kali tapi Saksi hanya punya dokumen teguran pertama saja yaitu tanggal 14 Mei 2019;
Bahwa mengajak penyedia untuk dapat menyelesaikan pekerjaan namun penyedia tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi OMSPAN dan Saksi tidak memprintnya, dan sudah coba membuka aplikasinya lagi tapi user dan password nya Saksi lupa;
Bahwa pernah menerima uang dari penyedia jasa Terdakwa MATHINUS SENOPADANG yang di transfer langsung ke rekening Saksi sendiri tapi Saksi tidak tahu itu untuk apa;
Bahwa menerima honor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) i;
Bahwa pada saat mengajukan Dokumen SPM Nomor 00001SPM, SPM Nomor 00002SPM dan SPM Nomor 00003SPM, Saksi mengetahui bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo belum selesai dikerjakan;
Bahwa saat mengajukan Dokumen SPM Nomor 00001SPM, SPM Nomor 00002SPM dan SPM Nomor 00003SPM, Saksi pada saat itu tidak di paksa atau mendapat tekanan dari siapapun;
Bahwa dengan diajukannya Dokumen SPM Nomor 00001SPM, SPM Nomor 00002SPM dan SPM Nomor 00003SPM, maka Anggaran Pembangunan Pasar Babo 100 % (seratus persen) masuk ke Rekening Kontraktor PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa selaku PPK sudah melakukan langkah untuk memastikan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan mengeluarkan Surat Teguran Nomor : 900/223/2019 tanggal 14 Mei 2019;
Bahwa sudah menghubungi secara langsung via telepon dan WA langsung kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Sdr. JUNSET untuk segera menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Babo karena uang sudah masuk 100% (seratus persen) ke rekening Perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan yang baik dan tidak ada niat baik dari mereka;
Bahwa mengetahui dengan jelas konsekwensinya atau akibatnya apabila mengajukan Dokumen SPM Nomor 00001SPM, SPM Nomor 00002SPM dan SPM Nomor 00003SPM maka Anggaran Pembangunan Pasar Babo 100% (seratus persen) bisa masuk ke Rekening Kontraktor PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni walaupun pekerjaan belum selesai dilaksanakkan begitu pula sebaliknya apabila tidak mengajukan Dokumen SPM tersebut maka anggaran tidak akan cair;
Bahwa saat mengajukan Dokumen SPM pencairan Anggaran Pembangunan Pasar Babo 100% (seratus persen) tersebut, sepengetahuan Saksi pada saat itu pekerjaan yang baru dikerjakan oleh kontraktor adalah pembersihan lokasi dan penggalian pondasi;
Bahwa pencairan Anggaran Pembangunan Pasar Babo sebesar 100% (seratus persen) kepada Penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni adalah atas inisiatif dari Saksi sendiri selaku Pejabat Pembuat Komitmen, nanti setelah di cairkan baru diblokir sebagaimana pengalaman Saksi sebelumnya;
Bahwa selaku PPK sudah mengajukan surat pemblokirang nomor: 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 kepada Bank Papua Cabang Bintuni;
Bahwa tidak tau lagi bagaimana sampai anggaran tersebut tidak jadi di blokirl, saat itu Saksi tidak mengecek lagi apakah anggaran tersebut sudah diblokir atau tidak;
Bahwa terakhir mengecek Anggaran hanya sekitar Rp340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah), Saksi komunikasi dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kontraktor terkait penyelesaian pekerjaan, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menyampaikan akan menyelesaikan pekerjaan dan masih membutuhkan anggaran untuk membayar upah tukang pekerjan, juga dari konsultan pengawas melalui staf lapangannya menyampaikan kepada Saksi bahwa di lokasi pekerjaan mereka masih bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga Saksi yakin dan membuka blokir sisa anggaran tersebur agar mereka dapat segera menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian ketika Saksi kembali dari sorong dan singgah di Babo melihat ternyata sudah tidak ada aktifitas pekerjaan;
Bahwa setelah tahu tidak ada lagi aktifitas pekerjaan, langkah-langkah konkrit yang Saksi lakukan selaku PPK untuk memastikannya pekerjaan pembangunan Pasar Babo bisa diselesaikan yakni;
Berusaha menyelesaikan pembangunan pasar dengan menggunakan uang pribadi kurang lebih sekitar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), yang mana dana tersebut saya kirim melalui Sdr. RIO SATRIA MANDALA sekitar Bulan November 2019;
Saya ketemu Alm. Kapolres Teluk Bintuni untuk berkonsultasi terkait penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan tersebut merupakan titipan dari mantan Kapolres Teluk Bintuni Sdr. (Alm) ADRIANO namun belum maksimal membuahkan hasil;
Bahwa sekitar awal Januari 2021 dengan menggunakan uang pribadi Saksi sekitar kurang lebih sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ada pekerjaan Rabat keliling Bangunan dan lantai dasar dalam bangunan serta pemasangan keramik di beberapa kios dan Lantai dan Plafon Kantor pasar yang terletak diatas bangunan pasar;
Bahwa sudah pernah menyampaikan sebelumnya kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG anggaran yang akan cair 100% (seratus persen) dan untuk prestasi pekerjaan 65% (enam puluh lima persen) dan Retensi 5% (lima persen) akanSaksi blokir sampai dengan pekerjaan selesai dikerjakan sedangkan yang 30% (tiga puluh persen) merupakan uang muka sudah disetujui secara lisan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bahkan Sdr. JUNSET juga menyampaikan kepada Saksi supaya di Blokir, ternyata dana untuk prestasi 65% (enam puluh lima persen) dan Retensi 5% (lima persen) tidak terblokir di Bank Papua sehingga dapat dicairkan oleh oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa setiap kali Terdakwa MARTHINUS senopadang mencairkan anggaran pekerjaan Pasar Babo di Bank Papua Bintuni, Terdakwa MARTHINUS senopadang tidak pernah menyampaikan dan atau memberitahukan kepada Saksi, sehingga anggaran yang diblokir tersebut telah dicarikan semua Saksi tidak diberitahu;
Bahwa saat pencairan Anggaran Pembangunan Pasar Babo pada kolom uraian yang tercantum BAST Pertama Nomor:03/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/2018 tanggal 28 November 2018, Dokumen BAST Pertama tersebut tidak ada, hanya dicantum dalam uraian SPM sebagai data pelengkap saja untuk pencairan anggaran;
Bahwa pada saat pencairan Anggaran Pembangunan Pasar Babo uraian yang tercantum BAST Pertama Nomor: 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/ PERINDAGKOP-UKM/2018 tanggal 28 November 2018 dan BAST Kedua Nomor: 04/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/2018 tanggal 10 Desember 2018, Dokumen BAST Kedua tersebut tidak ada, namun hanya dicantum dalam uraian SPM sebagai Data Pelengkap saja untuk pencairan anggaran;
Bahwa sering mengikuti diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekitar 3 (tiga) kali;
Bahwa belum lulus sertifikasi Pengaadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa pernah Kapolres Sdr. (Alm) ANDRIATNO pernah menyerahkan Provil perusahaan yang diusulkan untuk mengerjakan Pasar Babo;
Bahwa nama Provil perusahaan tersebut sama dengan nama pemenang pekerjaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA selaku Kuasa Direktur Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa Saksi yang membentuk Panitia Pengadaan;
Bahwa nama-nama Panitia Pengadaan diserahkan kepada Sdr. RIO untuk dibuatkan Kontrak;
Bahwa HPS tidak dibuat secara khusus tetapi mengikuti pekerjaan lain yang pernah dikerjakan;
Bahwa tahu pekerjaan Pasar Babo tidak selesai 100% (seratus persen), tetapi berinisiatif agar anggaran dicairkan 100% (seratus persen);
Bahwa sebelum pencairan menghubungi dan mengkomunikasikan kepada Sdr. TERA RAMAR selaku PPSPM agar menyetujui pencairan 100% (seratus persen) untuk selanjutnya dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar);
Bahwa tidak membuat dan menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA selaku Kuasa Direktur Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG karena pekerjaan memang belum ada;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kuasa Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA membuat dan menanda tangani SPP (surat Permohonan Pembayaran);
Bahwa saat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG menakukan pencairan di Bank Papua bersama dengan Sdr. TERA RAMAR pernah dimintai no rekening oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa hanya diberi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG melalu transfer;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli untuk memberikan keterangan, dimuka persidangan;
1.Ahli WILLEM GASPERSZ, SST.,M.T., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa lahir di Naku, Umur 54 Tahun / 08 Mei 1968, Laki-Laki, Indonesia, Alamat Bere- bere RT.003/RW.05 Kelurahan Batu Meja, Kristen Protestan, S2 (Teknik), Dosen di Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Ahli baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa telah melakukan perhitungan volume pekerjaan fisik Bangunan Pasar Rakyat Babo sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Fisik di lapangan;
Bahwa dari hasil perhitungan yang Ahli lakukan serta membandingkan dengan kontrak yang telah di buat dalam surat perjanjian, maka terdapat kekurangan volume pada Pekerjaan Bangunan Pasar Rakyat Babo yakni sebagai berikut:
| No | Uraian Pekerjaan | Sat | Volume Kontrak | Volume Terpasang |
| II | PEKERJAAN TANAH DAN STRUKTUR BAWAH | |||
| 1 | Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang | M | 108,00 | 105,00 |
| 2 | Pekerjaan Pemancangan pondasi tiang pancang | Ls | 108,00 | 105,00 |
| D | PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH | |||
| 1 | Pasir Urug Bawah Rebat | M³ | 126.66 | 58,19 |
| 2 | Pile Cap 1 (pondasi) jumlah 22 titik | M³ | 13,20 | 7,92 |
| 3 | Pile Cap 2 (pondasi) jumlah 6 titik | M³ | 3,00 | 1,08 |
| 4 | Sloof 1 Total panjang 110 m | M³ | 6,93 | 6,60 |
| 5 | Sloof 2 Total panjang 101.60 m | M³ | 3,81 | 3,05 |
| 6 | Sloof 3 Total panjang 419 m | M³ | 9,80 | 9,43 |
| 7 | Rebat Beton Untuk lantai | M³ | 43,65 | 31,74 |
| No | Uraian Pekerjaan | Sat | Volume Kontrak | Volume Terpasang |
| 4 | Tanah Urug Bawah Rebat | M³ | 981,30 | 700,00 |
| III | PEKERJAAN STRUKTUR TENGAH | |||
| 1 | Tipe Kolom (K1) 22 titik K-300 | M³ | 4,01 | 0,96 |
| 2 | Tipe Kolom (KP) 29 titik K-250 | M³ | 1,58 | 1,46 |
| 3 | Dinding cold storage | M³ | 4,46 | 0,00 |
| 4 | Plat Beton Lantai 2 K-300 | M³ | 2,88 | 2,16 |
| 5 | Plat lantai tangga | M³ | 4,20 | 0,00 |
| 6 | Los model 1 | M³ | 1,26 | 0,00 |
| 7 | Los model 2 | M³ | 7,56 | 0,00 |
| 8 | Dinding Beton Groundtank | M³ | 32,77 | 0,00 |
| 9 | Dinding Beton Septictank | M³ | 24,24 | 0,00 |
| IV | PEKERJAAN ATAP, TALANG DAN LISPLANK | |||
| 1 | Rangka Talang Atap Utama | Kg | 310,11 | 0,00 |
| 2 | Plat Talang Atap Utama | M² | 45,84 | 0,00 |
| 3 | Roof Drain | Unit | 10,00 | 0,00 |
| 4 | Lisplank atap tirisan GRC lebar 20 cm | M¹ | 82,40 | 0,00 |
| 5 | Lisplank tirisan GRC lebar 15 cm | M¹ | 82,40 | 0,00 |
| 6 | Lisplank atap Main Gate GRC lebar 20 cm | M¹ | 18,22 | 0,00 |
| 7 | Lisplank Main Gate GRC lebar 15 cm | M¹ | 18,22 | 0,00 |
| V | PEKERJAAN DINDING | |||
| 1 | Dinding Bata meja los | M² | 245,70 | 0,00 |
| 2 | Dinding Bata tangga dan balkon | M² | 9,00 | 0,00 |
| VI | PEKERJAAN PELAPIS DINDING | |||
| 1 | Dinding bangunan utama | M² | 1371,09 | 891,21 |
| 2 | Dinding parit | M² | 98,28 | 0,00 |
| 3 | Dinding tangga dan balkon | M² | 9,00 | 0,00 |
| 4 | Kolom teras termasuk skoneng | M² | 4,80 | 0,00 |
| No | Uraian Pekerjaan | Sat | Volume Kontrak | Volume Terpasang |
| VII | PEKERJAAN PELAPIS LANTAI | |||
| a. Keramik | ||||
| 1 | Keramik los termasuk meja | M² | 374.85 | 187,43 |
| 2 | Keramik kios | M² | 78,00 | 58,50 |
| 3 | Keramik yang lainnya | Tidak dikerjakan | ||
| b. Talang air | Tidak dikerjakan | |||
| VIII | PEKERJAAN PENGECATAN | |||
| a. Pengecatan area luar | ||||
| 1 | Pengecatan dinding bangunan utama | M² | 7,56 | 0,00 |
| 2 | Pengecatan dinding lainya | Tidak dikerjakan | ||
| b. Pengecatan bagian dalam | ||||
| 1 | Pengecatan dinding bagian dalam pasar | M² | 539.47 | 323,68 |
| 2 | Pengecatan dinding bagian dalam kios | M² | 449.28 | 112,32 |
| 3 | Pngecatan dinding lainnya | Tidak dikerjakan | ||
| c. Pengecatan Bidang Besi | Tidak dikerjakan | |||
| IX | PEKERJAAN KUSEN | |||
| b. Folding door harmonika untuk pintu kiri & kanan | Tidak dikerjakan | |||
| Kaca bening 5 mm | Tidak dikerjakan | |||
| Daun pintu aluminium kaca aluminium | Tidak dikerjakan | |||
| Daun pintu aluminium sdh termasuk grill pintu | Tidak dikerjakan | |||
| Daun pintu plat besi 2 mm+Rangka besi hollow 30x 30 | Tidak dikerjakan | |||
| X | PEKERJAAN KUNCI, ENGSEL, DAN ASESSORIS KUSEN | |||
| Pek. Kunci, Engsel dan Asessoris Pintu dan Jendela | Tidak dikerjakan | |||
| XI | PEKERJAAN PLAFOND DAN LANGIT – LANGIT | |||
| Plafond Kios | M² | 70,20 | 45,00 | |
| Pekerjaan Plafond lainnya | Tidak dikerjakan | |||
| XII | PEKERJAAN LAIN – LAIN | |||
| d. Pembuatan dan pemasangan railling balkon | Tidak dikerjakan | |||
| f. Papan nama kios | Tidak dikerjakan | |||
| g. Besi pengaman sudut meja kios | Tidak dikerjakan | |||
| h. Support gantung untuk pipa air hujan | Tidak dikerjakan | |||
| i. Klem menempel di dinding untuk pipa air hujan | Tidak dikerjakan | |||
| j. Pipa display los | Tidak dikerjakan | |||
| k. Pembuatan dan pengadaan box filler grease trap | Tidak dikerjakan | |||
| XIII | PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL | |||
| A | PEKERJAAN PANEL | Tidak dikerjakan | ||
| B | PEK. KABEL TROVOOR + ARDE & KABEL TRAY | Tidak dikerjakan | ||
| XIII.2 | PEKERJAAN INSTALASI | Tidak dikerjakan | ||
| Pengadaan dan pemasangan Exhause fan 10" | Tidak dikerjakan | |||
| XIV | PEKERJAAN PLUMBING | Tidak dikerjakan | ||
Bahwa prosedur dalam melaksanakan Audit / Pemeriksaan Fisik langsung ke lapangan dan mengukur bangunan tersebut sesuai dengan yang terpasang di lapangan. Setelah itu Ahli menghitung sesuai dengan hasil pengukuran tersebut;
Bahwa data yang dipergunakan oleh Ahli untuk melakukan audit/pemeriksaan dan Peritungan Volume Fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut :
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perjanjian (Kontrak) Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOPUKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Engineering Estimate (E.E) Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tertanggal 05 Juli 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen gambar perencanaan pekerjaan pembangunan revilitalisasi Pasar Rakyat 2018;
Bahwa metode yang Ahli gunakan adalah metode observasi di lapangan dan Metode Berdasarkan Literatur atau Teori – teori berdasarkan Ilmu;
Bahwa selain pemeriksaan volume terpasang Ahli juga melakukan pemeriksaan kualitas bangunan;
Bahwa metode yang Ahli gunakan untuk melakukan Pengujian terhadap kualitas bangunan pasar rakyat babo distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dengan menguji 3 (tiga) sampel tiang penopang bangunan Pasar Babo dan secara keahlian dengan melakukan pengujian terhadap 3 (tiga) sampel sudah dapat membuat kesimpulan terhadap kualitas bangunan;
Bahwa kondisi fisik Bangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni secara kualitas masih bisa dilanjutkan penyelesaian pembangunannya karena berdasarkan beberapa pengujian yang Ahli lakukan terhadap struktur bangunan dengan menggunakan Alat yakni Hammer Test menunjukkan bahwa kualitas bangunan pasar sesuai spesifikasi lebih dari Standar K300 dan struktur baja sebagai penyangga bangunan sudah terpasang;
Bahwa cara dan standar yang Ahli gunakan untuk menyimpulkan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni masih layak untuk dilanjutkan pembangunannya dengan melakukan pengujian terhadap 3 (tiga) sampel tiang penopang bangunan;
Bahwa semua item-item pekerjaan yang terdapat dalam RAB Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, sudah diuji kualitasnya;
Bahwa melakukan pemeriksaan fisik, semua item-item pekerjaan yang terdapat dalam RAB, sudah Ahli cocokkan dengan keadaan fisik dilapangan;
Bahwa cara dan metode mengukur bangunan dan pelajari gambar rencana ternyata sesuai dengan gambar rencana sehingga pekerjaan yang berhubungan dengan berat seperti besi dapat saya hitung berdasarkan gambar dan di kaitkan dengan satuan kg pada besi;
Bahwa kesimpulan Ahli kondisi Bangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni secara kualitas masih bisa dilanjutkan pembangunannya karena berdasarkan beberapa pengujian yang Ahli lakukan terhadap struktur bangunan dengan menggunakan alat menunjukkan sesuai Spesifikasi lebih dari Standar K-300 dan struktur baja sebagai penyangga bangunan sudah terpasang, berdasarkan hasil pengujian sama atau melebihi kualitas perencanaan;
Bahwa dengan melakukan pengujian terhadap 3 (tiga) sampel sudah dapat membuat kesimpulan terhadap kualitas bangunan yakni Ahli mengambil sample secara acak dari beberapa tiang penyangga karena tiang tersebut di olah oleh mesin molen sehingga di ambil dari beberapa tiang yang mewakili beberapa campuran pada molen;
Bahwa untuk aturan yang dilanggar dalam kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja yaitu pekerjaan yang di lakukan tidak selesai sampai pada waktu yang di tentukan serta kekurangan volume pekerjaan;
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 Tertanggal 08 Oktober 2021 diterbitkan dan ditandatangani oleh saya sendiri selaku Ahli Konstruksi;
Bahwa melaksanakan pemeriksaan lapangan hanya 1 (satu) hari tanpa didampingi asisten, hanya didampingi penyidik dan melakukan perhitungan dirumah 1 (satu) minggu;
Bahwa yang dikerjakan sekitar 72,6% (tujuh puluh dua koma enam persen)’
Bahwa tidak bisa mengkonversian menjadi berapa rupiah;
Bahwa pernah dikonfirmasi dengan BPKP;
Bahwa tidak membandingkan harga satuan dalam kontrak dengan standar harga yang ditetapkan pemerintah;
Bahwa bangunan tidak selesai, dan tidak mungkin bisa diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam kontrak;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
2. Ahli Rudi Sarwoaji,S.E. (Auditor BPKP), dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa lahir di Jakarta, Umur 52 Tahun / 08 Juni 1970, Laki-Laki, Indonesia, Alamat Komplek Taman Manggis Indah Blok K No.3 RT/RW.006/014 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok-Jawa Barat, Islam, PNS (Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat), S1 (Sarjana Ekonomi);
Bahwa, tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, Ahli baca, paraf, dan ditandatangani;
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli adalah sebagai berikut :
SDN 3 Depok, lulus tahun 1983;
SMPN 2 Depok, lulus tahun 1986;
SMAN 1 Depok, lulus tahun 1989;
D III UPN Veteran Jakarta, lulus tahun 1994;
D III STAN Jakarta, lulus tahun 1998;
S 1 Akuntansi Panca Bhakti Pontianak, lulus tahun 2004;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan Ahli adalah sebagai berikut;
Tahun 1997 – 1998, Auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat;
Tahun 1998 – 2004, Auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat;
Tahun 2004 – 2021, Auditor di BPKP Pusat, Deputi Bidang Akuntan Negara;
Tahun 2021 s.d. sekarang, Auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat;
Bahwa Sertifikat keahlian yang Ahli peroleh adalah:
Sertifikat Diklat Auditor Penjenjangan Ketua Tim tahun 2017;
Sertifikat Diklat Fraud Control Plan tahun 2022;
Sertifikat Penilaian Kapabilitas aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2022;
Sertifikat Diklat Assessment GCG berbasis ISO 9001:2015 tahun 2020;
Sertifikat Diklat MOOC Audit Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2019;
Sertifikat Diklat Audit Bagi Hasil tahun 2018;
Bahwa melaksanakan tugas Pemberian Keterangan Ahli saai ini berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat No. PE.03.02/ST-670/PW27/5/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Pemberian Keterangan Ahli;
Bahwa jabatan saat ini sebagai Pejabat Fungsional Auditor di BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan jabatan Auditor Muda golongan III.D dan dalam pekerjaan/penugasan Ahli berperan menjadi Ketua Tim dalam pelaksanaan audit / pemeriksaan;
Bahwa dasar kewenangan untuk dapat melakukan Pemberian Keterangan Ahli:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (Pasal 3 huruf e) yang berbunyi :
-Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi:
-Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit isvestigatif terhadap kasus kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern Dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, angka KETIGA yang berbunyi:
Menugaskan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara/daerah serta efisiensi dan efektivitas anggaran pengeluaran negara/daerah, meliputi:
audit investigatif terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif;
audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundangan.
KUHAP (UU 8 tahun 1981), pasal 179 ayat (1) “setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”.
Bahwa sumber Dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2018 adalah APBN (Dana Tugas Pembantuan) yang tercantum pada DIPA Nomor 090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018;
Bahwa pernah melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: ST-119/PW27/5/2022 tanggal 14 Maret 2022;
Bahwa hasil audit dituangkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan Surat Pengantar Nomor: SR-123/pw27/ 5/2022 tanggal 27 april 2022;
Bahwa metode yang digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut:
Menghitung jumlah pengeluaran negara sesuai SP2D yang diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA dikurangi dengan potongan pajak-pajak.
Menghitung jumlah pembayaran yang diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara yaitu jumlah pembayaran yang diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang tidak dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni (a – b);
Bahwa jumlah pagu anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) berdasarkan DIPA Nomor 090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018;
Bahwa nilai kontrak sebesar Rp5.953.900.000,00 ( lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilaan ratus ribu rupiah ) termasuk PPN berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Bahwa dana yang telah dicairkan / dibayarkan kepada penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA sesuai SP2D sebagai berikut :
| No | No dan tanggal SPM dan SP2D | Pembayaran Bruto | Potongan PPN | Potongan PPH | Pembayaran Netto |
| 1 | 00001SPM 00001 11-12-2018 | 1.786.170.000,00 | 162.379.091,00 | 32.475.818,00 | 1.591.315.091,00 |
| 12-12-2018 | |||||
| 2 | 00002SPM 00002 11-12-2018 | 3.870.035.000,00 | 351.821.364,00 | 70.364.273,00 | 3.447.849.363,00 |
180651303003807 12-12-2018 | |||||
| 3 | 00003SPM 00003 12-12-2018 | 297.695.000,00 | 27.063.181,00 | 5.412.636,00 | 265.219.183,00 |
180651303004310 27-12-2018 | |||||
| TOTAL | 5.953.900.000,00 | 541.263.636,00 | 108.252.727,00 | 5.304.383.637,00 | |
Bahwa Pembayaran dari SP2D tersebut telah diterima seluruhnya oleh penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Makassar nomor rekening 3010125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERSADA, sebagai berikut :
Bahwa dari dana sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah ) telah direalisasikan penggunaannya untuk Pembangunan Pasar Babo senilai Rp2.269.383.637,00 ( dua milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa prosedur dalam melaksanakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sbb:
Tanggal masuk di rekening Bank Papua | Jumlah Rp |
| 12 Desember 2018 | 1.591.315.091,00 |
| 12 Desember 2018 | 3.447.849.363,00 |
| 27 Desember 2018 | 265.219.183,00 |
| TOTAL | 5.304.383.637,00 |
Pemaparan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni;
Memperoleh bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan / atau melalui Penyidik;
Melaksanakan reviu dokumen, prosedur analitis atas seluruh bukti yang diperoleh;
Melaksanakan observasi lapangan;
Melaksanakan konfirmasi / klarifikasi kepada pihak-pihak terkait;
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara;
Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara;
Penyusunan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa berdasarkan hasil audit ditemukan fakta sebagai berikut:
|
Bahwa rincian pembayaran yang diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang tidak dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Pengeluaran | Dikeluarkan/ Ditransfer Kepada | Uraian Penggunaan | Nilai (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| A. | PENGELUARAN MELALUI REKENING BANK PAPUA | |||
| 1. | 17/12/2018 | Sdr. Ami (Istri Sdr. Junsetbudi Bombong) | Digunakan oleh Istri Sdr. Junsetbudi Bombong | 50.000.000,00 |
| 2. | 17/12/2018 | Sdr. Labuduhu (Karyawan Sdr. Junsetbudi Bombong) | Digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pasar di muna, sebagian juga dipakai membiayai kegiatan di maybrat pada pembangunan Sekretariat Daerah di Kabupaten Maybrat | 150.000.000,00 |
| 3. | 17/12/2018 | Sdr. Daud Tunggal Dinata (alias Yeyen di Kabupaten Mamasa) | Digunakan untuk pengembalian pinjaman Sdr. Junsetbudi Bombong kepada Sdr. Daud Tunggal Dinata | 200.000.000,00 |
| 4. | 17/12/2018 | Sdr. David Bambalayuk (Anggota DPRD Kabupaten Mamasa) | Digunakan untuk pengembalian pinjaman Sdr. Junsetbudi Bombong kepada Sdr. David Bambalayuk | 100.000.000,00 |
| 5. | 17/12/2018 | Sdri. Rossmini (staf Bagian Keuangan PT. Fikri Bangun Persada | Digunakan untuk pembayaran fee pinjam bendera (sewa perusahaan) ke PT. Fikri Bangun Persada | 100.000.000,00 |
| 6. | 17/12/2018 | Sdr. Chandra Saputra (Anggota DPRD Pekalongan/Staf Ahli Komisi 3 DPR RI) | Digunakan untuk pembayaran fee memperoleh proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kementerian Perdagangan | 100.000.000,00 |
| 7. | 18/12/2018 | Ke Rekening Pribadi Sdr. Junsetbudi Bombong di Bank BRI | Awalnya untuk pembayaran fee ke Kapolres Alm. Adrianto tapi ditolak karena Alm. Adrianto meminta sebesar Rp. 500.000.000,00 sehingga uang sebesar Rp. 275.000.000,00 tersebut digunakan untuk keperluan lain Sdr. Junsetbudi Bombong | 275.000.000,00 |
| 8. | 30/01/2019 | Sdr. Daud Tunggal Dinata (alias Yeyen di Kabupaten Mamasa) | Digunakan untuk pengembalian pinjaman Sdr. Junsetbudi Bombong kepada Sdr. Daud Tunggal Dinata | 250.000.000,00 |
| 9. | 12/02/2019 | Sdr. David Bambalayuk (Anggota DPRD Kabupaten Mamasa) | Digunakan untuk pengembalian pinjaman Sdr. Junsetbudi Bombong kepada Sdr. David Bambalayuk | 1.100.000.000,00 |
| 10 | 18/02/2019 | Sdr. Fani Paputungan | Digunakan untuk pembayaran fee komitmen dengan mantan Kapolres Teluk Bintuni Alm. Adrianto | 300.000.000,00 |
| SUBTOTAL-A | 2.625.000.000,00 | |||
| B. | PENGELUARAN MELALUI REKENING SIMPEDES BRI | |||
| 1. | 31 Januari 2019 | Sdr. Merika Ratu | Digunakan untuk pembelian Mobil merk Escudo untuk keperluan Sdr. Marthinus Senopadang | 55.000.000,00 |
| 2. | 12 Februari 2019 | Sdr. Rian Silambi | Digunakan untuk pembayaran fee pekerjaan proyek Pembangunan Kantor Sekda di Kabupaten Maybrat | 155.000.000,00 |
| 3. | 18 Februari 2019 | Sdr. Michael Ramali | Digunakan untuk pembayaran fee proyek ke mantan Kapolres Teluk Bintuni Alm. ADRIANTO | 200.000.000,00 |
| SUBTOTAL-B | 410.000.000,00 | |||
| JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (A+B) | 3.035.000.000,00 | |||
Bahwa data yang dipergunakan oleh Ahli untuk melakukan Audit / Pemeriksaan dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebagai berikut;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-090.02.4.403755/2018;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Keputusan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1189 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya;
Fakta Integritas Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG ( Penyedia Barang / Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA);
Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabupaten Teluk Bintuni PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 507/43/BA-KD/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018;
Berita Acara Kebenaran Dokumen Nomor 508/43/BA-KD/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018;
Penetapan Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Nomor 509/43/PENG-PPP/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018;
Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Jasa Konstruksi Nomor 510/43/PENG-PPP/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/2018;
Berita Acara Masa Sanggah Nomor 511/43/BA-MS/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018;
Surat Penunjukkan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 512/43/ SPPBJ/ Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/IX/2018
Surat Penyerahan Lapangan Nomor 511/43/SPL/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB-UKM/X/2018;
Surat Perjanjian Pembangunan Pasar Rakyat Babo (Distrik Babo) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB-UKM/X/2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 511/43/SPMK/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB-UKM/X/2018;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00001SPM 00001;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00002SPM 00002;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00003SPM 00002;
Daftar SP2D yang diterbitkan KPPN Manokwari;
Rekening koran PT. FIKRI BANGUN PERSADA pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Makassar nomor rekening 3010125000035;
Rekening koran Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Makassar Sumba Opu Kanwil Makassar nomor rekening 498601005825530;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak terkait;
Bahwa penggunaan dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai aturan yang berlaku, yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 21 ayat (1): Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
Pasal 5: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Efisien; b. Efektif; c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing;
f. Adil / tidak diskriminatif; dan g. Akuntabel.Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 11 ayat (1): PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: huruf a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: 1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa, 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan 3) Rancangan Kontrak.
Pasal 19 ayat (1): Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa; dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Pasal 66 ayat (1): PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Pasal 66 ayat (2): Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 89 ayat (2): Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
Pasal 95 ayat (1): Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Pasal 95 ayat (2): PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pasal 95 ayat (3): Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Pasal 95 ayat (4): Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Pasal 95 ayat (8): Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
Pasal 120: Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 10: Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Bahwa terhadap ketidak sesuaian penggunaan dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut telah menimbulkan Kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.035.000.000,00 ( tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah );
Bahwa mekanisme atau metode yang digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut:
Menghitung jumlah pengeluaran negara sesuai SP2D yang diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA dikurangi dengan potongan pajak-pajak.
Menghitung jumlah pembayaran yang diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara yaitu jumlah pembayaran yang diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang tidak dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni (a – b)
Bahwa Sesuai dengan metode sebagaimana dikemukakan di atas, nilai kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp3.035.000.000,00 ( tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah ) dengan perhitungan sebagai berikut;
|
Bahwa penyebab terjadinya Kerugian Keuangan Negara karena adanya penyimpangan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA, namun PT. FIKRI BANGUN PERSADA meminjamkan (menyewakan perusahaannya) kepada pihak lain yaitu Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG dan memperoleh fee sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG;
PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Proses lelang tidak dilaksanakan dan dokumen tahapan proses lelang dibuat hanya untuk kelengkapan administrasi;
Telah dilakukan pembayaran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak pada saat progres pekerjaan masih 0% (nol persen);
PT. FIKRI BANGUN PERSADA melakukan wanprestasi tidak mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan, sampai saat ini Pasar Babo belum bisa dimanfaatkan;
PT. FIKRI BANGUN PERSADA tidak diputus kontrak, tidak dikenakan denda keterlambatan, dan tidak dikenakan sanksi black list oleh PPK;
PT. FIKRI BANGUN PERSADA menggunakan sebagian besar uang pembayaran yang diterima dari negara sesuai SP2D tidak untuk pembangunan Pasar Babo ( tidak sesuai peruntukkannya ) sehingga berdampak Pembangunan Pasar Babo tidak selesai karena kehabisan dana.
Bahwa Pengertian Keuangan Negara mengacu / berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengertian tersebut tertuang pada Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 serta penjelasan Pasal 2 huruf i, sebagai berikut :
Pasal 1 ayat 1 :
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 2 :
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Penjelasan Pasal 2 huruf i:
Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian Negara / lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Bahwa Pengertian Kerugian Keuangan Negara/Daerah mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 1 angka 22, yaitu: “kerugian keuangan negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Bahwa tanggung jawab auditor dalam melaksanakan penugasan terbatas kepada simpulan pendapat atas hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) berdasarkan data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama-sama Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Auditor tidak memberikan pendapat hukum atas kasus yang diaudit;
Bahwa kesimpulan atas Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2018 adalah telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000,00 ( tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah );
Bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP-KKN) Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 nomor: SR-123/pw27/5/2022 tanggal 27 april 2022 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Sdr. ZAINURI, Pembantu Penanggung Jawab Sdr. SJACHROEL HIDAYAT SIREGAR, Pengendali Teknis Sdr. POEDJA DWIATMA, Ketua Tim Sdr. RUDI SARWOAJI dan Anggota Tim Sdr. ARGA ARIEGUNANTORO adalah Laporan Hasil Audit tersebut di atas diterbitkan oleh kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dan di dalamnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa tim tidak menggunakan hasil pemeriksaan Ahli Fisik Politeknik Negeri Ambon dalam metode penghitungan kerugian keuangan negara, hal ini disebabkan sesuai keterangan pada BAP Penyidik dan hasil klarifikasi tim bahwa hasil pemeriksaan Ahli Fisik Politeknik Negeri Ambon tidak memadai untuk dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara, sebagai berikut :
Sesuai Surat Tugas yang diterbitkan oleh Politeknik Negeri Ambon, Ahli melakukan pemeriksaan fisik Bangunan Pasar Rakyat Babo sendirian selama satu hari saja, dan Ahli tidak menggunakan alat pemeriksaan yang lengkap/memadai (hanya menggunakan alat ukur meteran saja);
Ahli hanya melakukan pengujian volume kubikasi atas permukaan bangunan yang dapat dilihat (Panjang x Lebar x Tinggi) menggunakan alat ukur meteran tersebut;
Atas item pekerjaan struktur baja/besi yang volume satuannya pada RAB kontrak adalah Kg (Kilogram), Ahli menyatakan tidak melakukan pengujian volume baja/besi yang terpasang namun hanya menghitung berdasarkan gambar saja;
Ahli mengakui bahwa pengukuran tersebut kurang akurat karena tidak melakukan pembobokan untuk memastikan berapa volume kilogram baja/besi yang terpasang;
Ahli menyatakan tidak melakukan pengujian atas spek/kualitas beton terpasang (menurut kontrak untuk pekerjaan pembetonan seharusnya memenuhi beberapa kualitas beton yaitu K-300, K-250, K-200, K-175);
Ahli menyatakan tidak melakukan uji kualitas beton menggunakan alat Hammer Test karena terkendala Hamer Test tidak ada di tempat;
Untuk pekerjaan di bawah tanah (pondasi) dan pekerjaan timbunan, Ahli tidak melakukan penggalian karena tidak membawa alat untuk menggali;
Untuk item pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, Ahli menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% (seratus persen) padahal praktek di lapangan pekerjaan pembangunan tidak selesai 100% (seratus persen);
Bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim adalah metode penggunaan dana oleh penyedia, bukan berdasarkan perhitungan nilai pekerjaan terpasang oleh Ahli;
Bahwa melakukan Audit selama 15 (lima belas) hari termasuk pembuatan laporan;
Bahwa laporan merupakan pendapat institusi, karena dilakukan persetujuan secara berjenjang;
Bahwa melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang dianggap perlu, dan dibuatkan berita acara klarifikasi diantaranya Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Pelaksana Pekerjaan, Sdr. TERA RAMAR selaku PPSPM, Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E., selaku PPK, Sdr.RIZKY NATHANIEL RANGGHINA,S.T., selaku Ketua Panitia Pengadaan;
Bahwa terhadap Sdr. MARTHEN DL.H.Y. KAWAB,B.Sw., selaku kepala Dinas / KPA, Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG selaku anggota DPRD Sulawesi Barat, Sdr. FIRMAN,S.T., selaku Konsultan Pengawas, Sdr.Ir.H.GAZALI selaku Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA kesemuanya tidak bisa hadir dalam klarifikasi dengan berbagai macam alasan;
Bahwa dari klarifikasi Terdakwa MARTINUS SENOPADANG menyatakan hanya sebagai karyawan dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG, dan yang mengendalikan adalah beliaunya;
Bahwa Sdr. TERA RAMAR selaku PPSPM menerima uang sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta) dan Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E., selaku PPK menerima uang sekitar menerima uang sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa Ahli menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bukan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dikarenakan proses persiapan sudah dilakukan jauh hari dan ditandatangani meskipun EE (Estimate Enginering) baru ditanda tangani tanggal 5 Juli 2018;
Bahwa Ahli menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, meskipun anggaran dari APBN karena lembaga yang menyelenggarakan adalah daerah, dan selaras Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, hanya sebagai karyawan Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG karena sudah berteman, dan pencairan atas perintahnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa MARTHINUS senopadang mengajukan bukti Saksi yang meringankan (ade charge);
1.Saksi ARYO MAILOA dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa lahir di Banda, Umur tahun 07 Agustus 1985, Indonesia, laki-laki, Kristen, Alamat Kampung Rosie RT/RW: 000/000, Desa Beimes, PNS ;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, Saksi kenal dengan Sdr. TERA RAMAR dan Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. tetapi tidak ada hubungan keluarga hanya teman satu kantor;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang Saksi ketahui;
Bahwa tidak tahu apakah dibentuk Panitia Pengadaan;
Bahwa tidak tahu apakah dibentuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa tidak tahu siapa rekanan yang mengerjakan;
Bawa tidak tahu sumber dana kegiatan tersebut;
Bahwa tahu Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. mengerjakan kekurangan bangunan dengan uang pribadi;
Bahwa dilakukan sekitar tahun 2021;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, tidak tahu;
2.Saksi HENGKY NORIMARNA dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa lahir di Banda, Umur 48 tahun / 05 April 1975, Indonesia, laki-laki, Kristen, Alamat Kampung Rosie RT/RW: 000/000, Desa Beimes, Tukang ;
Bahwa, tidak Saksi kenal dengan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, Saksi kenal dengan Sdr. TERA RAMAR dan Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. tetapi tidak ada hubungan keluarga hanya teman satu kantor;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang Saksi ketahui;
Bahwa pernah diminta tolong mengerjakan pekerjaan Pasar Babo oleh Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. pada tahun 2021;
Bahwa mengerjakan sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa diberi Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Bahwa ada pekerjaan yang belum selesai;
Bahwa pada saat itu ada 16 (enam belas) los yang selesai;
Bahwa yang belanja material Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E.;
Bahwa material langsung dikirim ke lokasi oleh toko;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG memberikan pendapat, membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa lahir di Takalar, Umur 55 Tahun / 20 November 1967, Laki-Laki, Indonesia, Makassar, Kristen, Wiraswasta ( Pimpinan Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni), SMA;
Bahwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dan dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bintuni, di baca, paraf, dan ditandatangani;;
Bahwa Riwayat Hidup dan Keluarga Terdakwa:
Nama ayah yang bernama Sdr. JOHANIS SEPPANG dan Ibu Sdri. MARIA BUA, anak ke 1 dari 5 bersaudara. Menikah dengan Istri Sdri. SHELVIE PANDOJU pada Tahun 1995 di Makassar Sulawesi Selatan dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: BRYAN CRISTOPER SENOPADANG (25 tahun) dan KEITH JOPISER SENOPADANG (17 Tahun);
Bahwa Riwayat Pendidikan Terdakwa:
SD N Bontongan di Toraja, lulus tahun 1980.
SMP N 2 Rantepau Toraja, lulus tahun tahun 1983.
SMA Khatolik Makale Toraja, lulus tahun 1986.
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan Terdakwa :
Wiraswasta ( Pimpinan Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni );
Bahwa Riwayat Harta Benda Terdakwa:
Sementara masih tinggal di Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Samalona Timur Nomor 18 Taman Samalona Tanjung Bunga Makassar Sulawesi Selatan.
Motor Mio yang diperoleh sejak Tahun 2015;
Bahwa kenal dengan Sdr. TERA RAMAR,Amd pada saat ada pengurusan berkas-berkas profil perusahan di Kantor Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni untuk Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo serta pada saat pengecekan pabrikan bangunan di Surabaya, namun tidak akrab dan tidak ada hubungan keluarga atau pertemanan;
Bahwa pagu anggarannya tidak tau, untuk pagu kontraknya Rp5.953.900.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), sumber dananya dari APBN;
Bahwa sebagai penyedia jasa ( Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada );
Bahwa menjadi penyedia jasa ( Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada ) pada pekerjaan tersebut adalah saya dan Sdr. DANI disuruh oleh Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG datang ke Bintuni untuk melihat pekerjaan Pembangunan Pasar Babo dan datang ke bintuni sekitar 1 (satu) bulan tetapi tidak ada pekerjaan tersebut, dan kami pulang ke Makassar dan setelah kami di makasaar, kemudian Sdr. RIO datang ke Bintuni untuk mengurus pekerjaan tersebut berdasarakan perintah Sdr. JUNSED.
Bahwa sekitar bulan Mei 2018, dihubungi kembali oleh Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG, mengatakan bersama Sdr. DANI disuruh kembali ke Bintuni untuk mendampingi Sdr. RIO terkait Pembangunan Pasar Babo ditunjuk oleh Sdr. JUNSED;
Bahwa tugas sebagai penyedia mengawasi tentang Pembangunan Pasar Babo, membayar harga-harga material;
Bahwa bertanggungjawab penuh terhadap Pekerjaan yang dilakukan atau dikerjakan oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan ditemani oleh Sdr. RIO SATRIA MANDALA selaku pelaksana lapangan;
Bahwa tidak pernah dibuatkan lelang terkait pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintunii Tahun Anggaran 2018;
Bahwa menanda tangani dokumen kontrak nomor : 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Bahwa pihak-pihak yang juga menandatangani kontrak adalah PPK an. Sdr. Melianus Jensei;
Bahwa masa kontrak dari pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo adalah mulai tanggal 15 Oktober 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa presentasi pencairan sampai tanggal 31 Desember 2018 adalah 100% sedangkan presentasi pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2018 Terdakwa tidak tau;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018 di rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, ada masuk dana sebesar Rp5.004.104.454,00 (lima milyar empat juta seratus empat ribu empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan tersebut dipergunakan untuk membiayai Pembangunan Pasar Rakyat Babo;
Bahwa rincian penggunaan dana sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang telah masuk ke rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, selain dari pada yang Terdakwa gunakan sendiri, dimana dana tersebut Terdakwa transfer dari Rekening perusahaan ke beberapa rekening antara lain yaitu:
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860481 ke Sdri. AMI (isteri JUNSED) pada Bank BRI Cabang Mamasa via RTGS BRI;
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek. No. CD860477 ke Sdr. LABUDUHU ( Kendari orangnya / karyawan JUNSED);
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek. No. CD860476 ke Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA alias Bpk. YEYEN (mamasa orangnya JUNSED);
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) Terdakwa trasfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek. CD860478 ke Sdr. DAVID BAMBALAYUK ( Mamasa orangnya JUNSED);
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860479 ke Rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Makassar An. Sdri. ROSMINA untuk Pembayaran Fee sewa Perusahaan;
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860480 ke Sdr. CANDRA SAPUTRA ( Jakarta orangnya JUNSED );
Tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp275.000.000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) saya transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG ke Rekening Pribadi Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG Bank BRI;
Tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) saya transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860484 ke Sdr. RIO SATRIA MANDALA pada Bank BRI untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Pasar Babo;
Tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp233.068.700,00 ( dua ratus tiga puluh tiga juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) Terdakwa transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860485 ke Sdr. AGIT NUGRAHA (Surabaya) untuk Pembelian Material Pabrikasi Besi Baja Komplit;
Tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp54.740.000,00 ( lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG ke nomor rekening BCA dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860486 untuk Pembelian Bata Ringan untuk Pembangunan Pasar Babo di Surabaya;
Tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp154.604.000,00 ( seratus lima puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) Terdakwa transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860487 ke Sdr. SUNA DWI RAHAYU / an. Toko Mitra 10 Surabaya ( untuk pembelian atap Pasar);
Tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG ke rekening Terdakwa sendiri dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860488; diperuntukkan untuk Pembayaran Biaya Material serta pengeluaran dalam Rangka pengadaan Material:
Tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) Terdakwa transfer atas Pengetahuan Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860489 dengan rincian ke rekening Terdakwa sendiri pada Bank BRI sebesar Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA alias Sdr. YEYEN MAMASA;
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860490 dengan perincian sebesar Rp900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah) ke rekening Terdakwa sendiri untuk biaya pembangunan sedangkan sebesar Rp1.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) ke Sdr. DAVID BAMBALAYU MAMASA saya tidak tahu peruntukannya untuk apa;
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860492 ke rekening FANI PAPUTUNGAN untuk Pembayaran ke Kapolres Bintuni Sdr. ADRIANTO;
Tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp96.000.000,00 ( sembilan puluh enam juta rupiah ) Terdakwa transfer via RTGS atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860493 ke rekening saya sendiri pada Bank BRI lalu uang tersebut saya transfer ke Sdr. SAIFUL HAKIM untuk Pembayaran Material Semen dll;
Tanggal 10 April 2019 sebesar Rp346.054.146,00 ( tiga ratus empat puluh enam juta lima puluh empat ribu seratus empat puluh enam rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG dengan menggunakan Cek Bank Papua Bintuni No. CD860494 ke rekening Terdakwa sendiri pada Bank BRI Cabang Makassar untuk biaya Operasional Pembangunan Pasar Babo.
Bahwa dana Terdakwa transfer ke rekening Terdakwa sendiri di Bank BRI sebesar Rp3.238.007.827,00 ( tiga milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) diperuntukkan untuk:
Tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening ANDI GUNAWAN (Pembayaran Baliho);
Tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening SAM ( pengurusan pengangkutan barang publikasi dari surabaya ke sorong ke babo );
Tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp95.400.000,00 ( sembilan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA ( timbunan dan ongkos sewa mobil );
Tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp262.804.500,00 ( dua ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening SYAIFUL HAKIM (pembayaran material di Babo);
Tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp11.460.000,00 ( sebelas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening DAVID ( bata ringan);
Tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp78.647.000,00 ( tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah ) Terdakwa transfer ke SA Cash Withdr Nobook T: 4986051:NEWBRINETSWEB / operasional;
Tanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp1.000.750,00 ( satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA ( keperluan sehari-sehari );
Tanggal 27 Januari 2019 sebesar Rp28.002.000,00 ( dua puluh delapan juta dua ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA ( Pembayaran material );
Tanggal 29 Januari 2019 sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk keperluan sehari-hari (operasional);
Tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp2.800.000,00 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA ( biaya keperluan sehari-hari / operasional );
Tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp55.000.000,00 ( lima puluh lima juta rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening Merika Ratu ( pembelian mobil escudo milik Sdr. MERIKA RATU ) untuk Terdakwa sendiri namun mobil tersebut sudah Terdakwa jual kembali sebesar sekitar Rp57.000.000,00 ( lima puluh tujuh juta rupiah);
Tanggal 01 Februari 2019 sebesar Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) Terdakwa tarik tunai untuk Operasional;
Tanggal 01 Februari 2019 sebesar Rp15.000.750,00 ( lima belas juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening SARI EKA PUTRI ( pembayaran langganan tiket semua karyawan perusahaan Sdr. JUNSED);
Tanggal 02 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) Terdakwa tarik tunai untuk Operasional;
Tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp22.000.750,00 ( dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (keperluan pekerjaan);
Tanggal 06 Februari 2019 sebesar Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) Terdakwa tarik tunai untuk Operasional;
Tanggal 06 Februari 2019 sebesar Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk Operasional;
Tanggal 07 Februari 2019 sebesar Rp10.000.750,00 ( sepuluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening DEIBY RONDONUMU ( BBM escavator di Babo ) dimana kami tanggung biaya solarnya;
Tanggal 07 Februari 2019 sebesar Rp2.500.750,00 ( dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (operasional);
Tanggal 07 Februari 2019 sebesar Rp500.750,00 ( lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening HARTI TIKU (pembayaran makan di Babo);
Tanggal 09 Februari 2019 sebesar Rp500.750,00 ( lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening Harti tiku (pembayaran makan di Babo);
Tanggal 10 Februari 2019 sebesar Rp10.000.750,00 ( sepuluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (operasional);
Tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah) 5 (lima) kali penarikan, Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp155.000.000,00 ( seratus lima puluh lima juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIAN SILAMBI (sorong orangnya JUNSED) atas perintah JUNSED;
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp126.000.000,00 ( seratus dua puluh enam juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening SAIFUL HAKIM BABO ( pembayaran utang-utang di Babo berupa material );
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening KOMELIUS GALARANG / Sdr. ENJEL (Gaji Tukang);
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA (operasional);
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp1.806.500,00 (satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening YULI R KIRIHIO (Pembayaran kosan di Sorong);
Tanggal 13 Februari 2019 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening SAM (biaya pengakutan barang dari Sorong ke Babo);
Tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening MUNHAR (pembayaran tiket Makassar);
Tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk Operasional;
Tanggal 17 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening FRIEDMAN PANDOJU (dipinjam);
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening MICHAEL RAMALI (orangnya JUNSED) yang juga orangnya Alm. Mantan Kapolres Bintuni ADRIANTO;
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening OKTI WIDIA NINGSIH (dipinjam);
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp1.000.750,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 20 Februari 2019 sebesar Rp50.003.000,00 (lima puluh juta tiga ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening SAIFUL HAKIM BABO (pembayaran material);
Tanggal 20 Februari 2019 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk opeasional;
Tanggal 23 Februari 2019 sebesar Rp1.006.500,00 (satu juta enam ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening TERA RAMAR (Uang Rokok);
Tanggal 25 Februari 2019 sebesar Rp1.004.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp52.001.000,00 (lima puluh dua juta seribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening SUPARNO Kendari ( Pembayaran DP pendirian bangunan );
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp3.001.000,00 (tiga juta seribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening DEIBY RONDONUWU (BBM);
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening ALIT PUTUDANU (pembelian perabot rumah kosan di Sorong);
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening NN yang saya sudah lupa orangnya;
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp1.500.750,00 (satu juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening MELYTHIA MANDALA (biaya hidup anak RIO);
Tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp8.000.750,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening SAIFUL HAKIM Babo (pembayaran material);
Tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp15.006.500,00 (lima belas juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening H. MURADJIE PAJI (pembayaran sewa alat berat /escavator di Babo);
Tanggal 03 Maret 2019 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 04 Maret 2019 sebesar Rp5.000.750,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp1.506.500,00 (satu juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening AlLIT PUTUDANU ( pembayaran perabot rumah kosan di sorong );
Tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp5.000.750,00 ( lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 09 Maret 2019 sebesar Rp5.006.500,00 ( lima juta enam ribu lima ratus rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening FRIEDMAN PANDOJU (dipinjam) namun sudah dibayar kembali;
Tanggal 09 Maret 2019 sebesar Rp5.500.750,00 ( lima juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 10 Maret 2019 sebesar Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 14 Maret 2019 sebesar Rp2.500.750,00 ( dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 15 Maret 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp5.000.750,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening YOHANES FELANDAW untuk timbunan dan mobil Truck angkutan pasir timbunan;
Tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp5.000.750,00 ( lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening KOMELIUS GALARANG / Bapak ENJEL (gaji tukang) untuk operasional;
Tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp4.000.750,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening OKTI WIDIA NINGSIH (dipinjam);
Tanggal 27 Maret 2019 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 30 Maret 2019 sebesar Rp2.000.750,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO satria mandala untuk operasional;
Tanggal 31 Maret 2019 sebesar Rp500.750,00 (lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 31 Maret 2019 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 04 April 2019 sebesar Rp500.750,00 (lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 10 April 2019 sebesar Rp261.790.000,00 ( dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk pembayaran pekerjaan;
Tanggal 11 April 2019 sebesar Rp10.000.750,00 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 11 April 2019 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 12 April 2019 sebesar Rp1.606.500,00 (satu juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening YULI R. KIRIHIO untuk pembayaran rumah kos di Sorong;
Tanggal 12 April 2019 sebesar Rp3.000.750,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 13 April 2019 sebesar Rp1.000.750,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening Sdr. MELIANUS JENSEI ( uang rokok );
Tanggal 15 April 2019 sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 15 April 2019 sebesar Rp5.000.750,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 18 April 2019 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 21 April 2019 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening DEIBY RONDONUW (BBM);
Tanggal 21 April 2019 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 22 April 2019 sebesar Rp8.503.500,00 (delapan juta lima ratus tiga ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk pembayaran pekerjaan;
Tanggal 22 April 2019 sebesar Rp5.846.500,00 (lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening PT. CATUR untuk pembayaran atap dan bubungan Pasar Babo;
Tanggal 24 April 2019 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 25 April 2019 sebesar Rp3.000.750,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 26 April 2019 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 26 April 2019 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 01 Mei 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 03 Mei 2019 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Tanggal 04 Mei 2019 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa tarik tunai untuk operasional;
Tanggal 30 Mei 2019 sebesar Rp2.000.750,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah ) Terdakwa transfer ke rekening RIO SATRIA MANDALA untuk operasional;
Bahwa Terdakwa sendiri yang membuka rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA pada Bank Papua Cabang Bintuni dan Pembukaan rekening pada tanggal 12 Oktober 2018 dengan Nomor rekeningnya adalah 3010125000035 yang diperuntukkan untuk mamasukkan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo;
Bahwa Terdakwa yang berwenang mencairkan anggaran yang masuk ke rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA selaku Pimpinan Cabang karena yang mempunyai Specimen tanda tangan dibank Papua Cabang Bintuni hanya Terdakwa;
Bahwa tidak pernah dilakukan pemblokiran oleh Pihak dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni melalui PPK Sdr. MELIANUS JENSEI atau pihak lainnya karena Terdakwa tidak pernah diberitahu baik oleh Pihak Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni maupun pihak Bank Papua Cabang Bintuni baik berbentuk surat maupun secara lisan karena setiap kali melakukan transaksi di rekening perusahaan selalu lancar lancar saja;
Bahwa tidak pernah melihat dan menerima Surat Nomor: 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Pemblokiran Rekening Giro No. Rekening 301 0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dibuat oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa pernah saya hendak melakukan pencairan sisa dana terakhir menurut penyampaian dari salah Pegawai di Bank Papua Cabang Bintuni bagian Teller tidak bisa dicairkan, lalu menghubungi Sdr. MELIANUS JENSEY selaku PPK dan menyampaikan “seperti penyampaiaan Sdr. MELI ternyata rekening terblokir”;
Bahwa beberapa jam setelah menghubungi Sdr. MELIANUS JENSEI, kemudian Sdr. MELIANUS menyampaikan rekening sudah terbuka selanjutnya Terdakwa cairkan uang sisa direkening tersebut untuk membayar tukang;
Bahwa tidak pernah diberitahu atau diajak oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK Dinas perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni untuk melakukan Pemblokiran Dana yang ada di Rekening perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa tidak pernah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni, NPWP yang dipakai untuk potongan Pajak Anggaran Pembangunan Pasar Babo masih menggunakan NPWP PT. FIKRI BANGUN PERSADA Makassar;
Bahwa tidak pernah mendapatkan teguran secara tertulis hanya secara lisan saja terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo yang belum selesai dibangun dan yang menegur saya secara lisan oleh Sdr. MELIANUS JENSEY selaku PPK;
Bahwa yang membuat surat perjajian kontrak tersebut adalah konsultan perencanaan dan pengawasan an. FIRMAN;
Bahwa mengetahui pekerjaan tidak di selesaikan karena Dana untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak cukup lagi untuk menyelesaikan pekerjaan karena sebagian besar dana sudah Terdakwa serahkan / transfer kepada Sdr. JUNSED RUDI BOMBONG dan orang-orangnya.;
Bahwa sudah menginformasi ke Sdr. JUNSED pekerjaan di Pasar Babo terbengkalai dan minta tolong dicarikan solusi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa tanggapan dari Sdr. JUNSED mengatakan akan bertanggungjawab, terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut;
Bahwa sampai dengan saat ini sudah tidak tahu apakah pekerjaan pasar rakyat Babo tersebut sudah diselesaikan atau belum;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Serah Terima Pekerjaan belum dilaksanakan karena secara real pekerjaan di lapangan belum selesai;
Bahwa yang mengurus dan mencairkan anggaran pekerjaan pembangunan Pasar Babo yaitu PPK Sdr. MELIANUS JENSEI karena saya ikut serta bersama dengan Sdr. TERA RAMAR, dan RIO berangkat bersama-sama ke Manokwari untuk ke KPPN Manokwari dengan tujuan mengurus pencairan anggaran pekerjaan pembangunan Pasar Babo tersebut dan Pencairan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan tanggal transfer;
Bahwa prestasi pencairan dana sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 sebesar 100% (seratus persen) dan prestasi pekerjaan Terdakwa tidak tahu sudah berapa % (persen), karena untuk mengetahui prestasi pekerjaan dan perhitungan real pekerjaan dilapangan yang lebih tahu adalah Konsultan Pengawasan Sdr. FIRMAN;
Bahwa untuk prestasi pekerjaan tidak tahu sudah berapa % (persen), namun anggaran yang sudah dicairkan ke rekening perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA sudah 100% (seratus persen);
Bahwa atas inisiatif Terdakwa sendiri menggunakan anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang sudah dicairkan sebesar 100% (seratus persen) ke Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA padahal Prestasi pekerjaan belum 100% (seratus persen) untuk membayar material dan tagihan-tagihan yang datang dan juga sebagian atas perintah Sdr. JUNSED untuk ditransfer di orang-orang suruhannya;
Bahwa hubungan dengan Sdr. JUNSED BUDI BOMBONG terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo yakni Pekerjaan Pasar Babo sebenarnya pesanan atau milik Sdr. JUNSED, Terdakwa hanya bawahannya yang disuruh untuk berkontrak dan semua terkait dengan teknis pengelolaan pekerjaan dan anggaran dikendalikan oleh Sdr. JUNSED;
Bahwa hanya diberikan Gaji perbulan oleh Sdr. JUNSED sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap /ulan dengan fasilitas ditanggung semua operasional kemana kami di suruh kerja;
Bahwa terakhir kali melihat bangunan Pasar Rakyat Babo pada awal Tahun 2020;
Bahwa terkait dengan Akta Notaris Pengangkatan Pemimpin Cabang dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA No. 6 tanggal 25 September 2018, dalam Akta Notaris tersebut Sdr. Ir.H.GAZALI selaku Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang berkedudukan di Kabupaten Gowa selaku Pemberi Kuasa dengan mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dengan Kuasa Khusus untuk mengurus dan memimpin Cabang Perseroan Terbatas PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa secara pribadi tidak ada Komitmen tertentu antara Sdr. Ir.H.GAZALI selaku Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan selaku Penerima Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA menjadi Pimpinan Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Bintuni hanya berkomunikasi dengan Sdri. Hj. ROSMINI sebagai orang perusahaan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa setelah menerima perintah dari Sdr. JUNSET untuk langsung berkomunikasi dengan Sdri. Hj. ROSMINI sedangkan terhadap Sdr. Ir. GAZALI Terdakwa tidak pernah berkomunikasi secara langsung terkait dengan komitmen yang berhubungan dengan Pengangkatan Pemimpin Cabang dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa yang lebih tahu adalah Sdr. JUNSET terkait apakah ada komitmen atau tidak dan Terdakwa hanya sebagai orang suruhan Sdr. JUNSET. Yang berkomunikasi adalah Sdr. JUNSET dan pertama kali Terdakwa datang bertemu dengan Sdri. Hj. ROSMINI, Terdakwa memperkenalkan diri sebagai orang suruhannya Sdr. JUNSET dan tugas Terdakwa hanya datang lalu ke Notaris untuk tanda tangan akta yang sudah disiapkan di Notaris, yang Terdakwa siapkan hanya KTP saja;
Bahwa selama melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni, Rek Bank yang dipergunakan untuk mengelola transaksi Anggaran Pembangunan Pasar tersebut antara :
Bank Papua Cabang Bintuni dengan No. Rekening 3010125000035.
Bank BRI Cabang Makassar Sumba Opu Unit Mamajang Makassar Somba Opu dengan No. Rekening 498601005825530.
Bahwa selama melaksanakan pekerjaan mengambil bahan bangunan dari Pihak Ketiga yang belum terbayar / utang yakni sekitar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yaitu Sdr. SAIFUL HAKIM, pemilik Toko Bangunan di Babo;
Bahwa terkait transaksi keuangan dari Rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA ke Beberapa Rekening Terdakwa memperoleh nomor-nomor rekening tersebut langsung dari Sdr. JUNSET sedangkan No. Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Makassar langsung dari sdr. ROSMINI yang kirim kepada Terdakwa;
Bahwa semua anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni TA 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) yang sudah masuk ke Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni, Terdakwa kelola tersebut atas sepengetahuan maupun sudah dilaporkan atau beritahukan kepada Sdr. JUNSET dengan cara setiap transaksi langsung hubungi Sdr. JUNSET untuk memberitahukan setiap pengeluaran uang dan Sdr. JUNSET juga sering menanyakan perkembangan / progres pekerjaan dilapangan dan perkembangan pengelolaan keuangan;
Bahwa untuk laporan tertulis atau catatat Terdakwa tidak buat akan tetapi setiap transaksi keuangan Terdakwa langsung print out dari rekening korannya;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengelolaan Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni adalah Sdr. JUNSET, Terdakwa hanya sebagai perpanjangan tangan (sebagai orang yang dipekerjakan) Sdr. JUNSET;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dikelola oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni atas Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni TA 2018 adalah Sdr. JUNSET karena memang Sdr. JUNSET adalah Pemilik pekerjaan tersebut dan semua aliran dana yang tidak sesuai dengan Pekerjaan atas perintah dan sepengetahuan Sdr. JUNSET;
Bahwa dari Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni TA 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) yang sudah masuk ke Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni Terdakwa kelola, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni:
Tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening MERIKA RATU (pembelian mobil escudo milik Sdr. MERIKA RATU) untuk Terdakwa sendiri namun mobil tersebut sudah Terdakwa jual kembali sebesar sekitar Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
Tanggal 17 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening FRIEDMAN PADOJU (dipinjam);
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening OKTI WIDIA NINGSIH (dipinjam);
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening NN yang sudah lupa orangnya;
Tanggal 09 Maret 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening FRIEDMAN PADOJU (dipinjam) namun sudah dibayar kembali;
Tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp4.000.750,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening OKTI WIDIA NINGSIH (dipinjam);
Dengan nilai Total yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari Transaksi tersebut diatas pada Rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni pada Bank Papua Cabang Bintuni yang tidak sesuai peruntukannya Transaksi tersebut diatas yakni:
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860481 ke AMI ( isteri JUNSED) pada Bank BRI Cabang mamasa via RTGS BRI;
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek. No. CD860477 ke Sdr. LABUDUHU (Kendari orangnya / karyawan JUNSED);
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek. No. CD860476 ke Sdr. Daud tunggal dinata alias Bapak YEYEN (mamasa orangnya JUNSED BUDIBOMBONG);
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Terdakwa trasfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek. CD860478 ke Sdr. DAVID BAMBALAYUK (Mamasa orangnya JUNSED BUDIBOMBONG);
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860479 ke Rekening Perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Makassar An. Sdr. ROSMINA untuk Pembayaran Fee sewa Perusahaan;
Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG menggunakan Cek No. CD860480 ke Sdr. CANDRA SAPUTRA (Jakarta orangnya JUNSED BUDIBOMBONG );
Tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp275.000.000,00 Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG ke Rekening Pribadi Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG Bank BRI;
Tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa transfer ke Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA alias Sdr. YEYEN MAMASA;
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) Terdakwa transfer ke Sdr. DAVID BAMBALAYU MAMASA, tidak tahu peruntukannya untuk apa;
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. JUNSED BUDIBOMBONG dengan menggunakan Cek No. CD860492 ke rekening FANI PAPUTUNGAN untuk Pembayaran ke Kapolres Bintuni Sdr. ADRIANTO;
Dengan nilai Total yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp2.625.000.000, (dua milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa dari Transaksi tersebut diatas pada Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank BRI Cabang Makassar Sumba Opu Unit Mamajang Makassar Somba Opu An. MARTINUS SENOPADANG yang tidak sesuai peruntukannya yakni :
Tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp55.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening MERIKA RATU (pembelian mobil escudo milik Sdr. MERIKA RATU) untuk saya sendiri namun mobil tersebut sudah saya jual kembali sebesar sekitar Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
Tanggal 01 Februari 2019 sebesar Rp15.000.750,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening SARI EKA PUTRI (pembayaran langganan tiket semua karyawan perusahaan Sdr. JUNSED);
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening RIAN SILAMBI (Sorong orangnya junsed) atas perintah JUNSED;
Tanggal 17 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening FREDMAN PANDOJU (dipinjam);
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening MICHAEL RAMALI (orangnya JUNSED) yang juga orangnya Alm. Mantan Kapolres Bintuni ADRIANTO;
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening OKTI WIDIA NINGSIH (dipinjam);
Tanggal 23 Februari 2019 sebesar Rp1.006.500,00 (satu juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening TERA RAMA (Uang Rokok);
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening AlLIT PUTUDANU (pembelian perabot rumah kosan di Sorong);
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening NN yang saya sudah lupa orangnya;
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp1.500.750,00 (satu juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening MELYTHIA MANDALA (biaya hidup anak RIO);
Tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp1.506.500,00 (satu juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening ALIT PUTUDANU (pembayaran perabot rumah kosan di sorong);
Tanggal 09 Maret 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening FRIEDMAN PANDOJU (dipinjam) namun sudah dibayar kembali;
Tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp4.000.750,00 (empat juta tujuh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening Okti Widia ningsih (dipinjam);
Tanggal 12 April 2019 sebesar Rp1.606.500,00 (satu juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening Yuli R. Kirihio untuk pembayaran rumah kos di sorong;
Tanggal 13 April 2019 sebesar Rp1.000.750,00 (satu juta tujuh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa transfer ke rekening MELIANUS JENSEI (uang rokok);
Sehingga Total Keseluruhan sebesar Rp3.083.100.000,00 (tiga milyar delapan puluh tiga juga seratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2019 ada mentransfer dana melalui Rekening BRI Terdakwa dengan No. Rekening 498601005825530 keRekening Sdr. RIAN SILAMBI sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) orangnya Sdr. JUNSED di Sorong atas perintah Sdr. JUNSED, Transfer Uang tersebut untuk Fee Pekerjaan Proyek di Maybrat;
Bahwa tidak pernah melihat atau diserahkan dokumen atau surat baik dari Sdr. MELIANUS JENSEI maupun dari Pihak Bank Papua; berupa:
Asli Surat Nomor: 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Pemblokiran Rekening Giro No. Rekening 301 0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dibuat oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni;
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/182/2019, tanggal 08 April 2019 yang isinya untuk membuka blokir dan mencairkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari PT. Fikri Bangun Persada untuk membiaya upah tenaga kerja sesuai kontrak 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018;
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/187/2019, 09 April 2019 yang isinya untuk membuka blokir dan mencairkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari PT. Fikri Bangun Persada untuk membiaya upah tenaga kerja sesuai kontrak 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018;
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/188/2019, tanggal 10 April 2019 yang isinya untuk melakukan pencairan keseluruhan/realisasi pekerjaan sesuai 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ Perindakop-UKM/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018 kepada PT Fikri Bangun Persada;
Foto Copy Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni No. 900/104/2021, tanggal 30 Agustus 2021 yang isinya meminta tanggapan Bank Papua terkait dengan Surat Surat Nomor : 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Pemblokiran Rekening Giro No. Rekening 301 0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang dibuat oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa Bank Papua Cabang Bintuni sempat melakukan pemblokiran terhadap rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sebesar Rp344.781.836,00 (tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah), dikarena tukang sudah menagih upah tukang, lalu sekitar Bulan 2019 Terdakwa ke Bank Papua Bintuni untuk mengecek dan manarik sisa uang yang ada di rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni saat itu saldo didalam rekening keadaan terblokir;
Bahwa meminta untuk dicetakkan rekening koran ternyata saldo rekening terblokir sekitar kurang lebih Rp344.781.836,00 (tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) karena tukang terus meminta upah tukang sehingga Terdakwa bersama Sdr. RIO memberanikan diri untuk menghubungi dan mendatangi Sdr. MELIANUS JENSEI dirumahnya di SP 1 Bintuni dengan tujuan menceritakan keadaan Pasar Babo dan juga Terdakwa sampaikan kalau tukang sudah menagih upahnya;
Bahwa membicarakan dan melaporkan kepada Sdr. MELIANUS JENSEI tentang Kondisi dan keadaan pekerjaan Pasar Babo saat itu sehingga Sdr. MELIANUS JENSEI kemudian membuka sisa saldo yang terblokir di rekening perusahaan dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saldo sudah dibuka dan ambil saja semua (dengan nada marah dan kesal), mendengar bahwa blokir sudah dibuka kemudian Terdakwa ke Bank Papua Bintuni untuk menarik dan mengambil sisa dana tersebut namun tidak sekaligus akan tetapi secara bertahap dengan mendahlukan pembayaran yang sudah mendesak;
Bahwa tidak pernah membuat atau mengeluarkan dokumen apapun atas nama perusahaan terkecuali tanda tangan Terdakwa dan cap perusahaan yang ada dalam Dokumen kontrak Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/ PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan asli Terdakwa dan dapat dipastikan bahwa cap tersebut bukan merupakan cap perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA karena berbeda dengan cap perusahaan yang Terdakwa pegang;
Bahwa tidak pernah melihat maupun bertandatangan serta tidak pernah diserahkan Dokumen Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang dibuat oleh PT. INDO PLANNING selaku Konsultan Pengawasan pada Tahun Anggaran 2018 yakni :
Laporan Bulan Ke-1 Periode : 15 Oktober 2018 – 15 November 2018
Laporan Bulan Ke-2 Periode : 16 November 2018 – 17 Desember 2018
Laporan Bulan Ke-3 Periode : 18 Desember 2018 – 18 Januari 2019
Laporan Bulan Ke-4 Periode : 19 Januari 2019 – 22 Februari 2019
Laporan Bulan Ke-5 Periode : 23 Februari 2019 – 26 Maret 2019.
Laporan Bulan Ke-6 Periode : 27 Maret 2019 – 26 April 2019
Bahwa akan mengajukan Saksi meringankan yang akan dimintai dan didengar sehubungan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Terdakwa;
Bahwa Sdr. YULIANUS GALARANG sebagai Kepala Tukang Pekerja Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dan Sdr. SANGGARIANTO SULAIMAN sebagai teman yang juga mengetahui pekerjaan Pasar Babo;
Bahwa sebagai penanggungjawab pekerjaan saya berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan saya terakhir kali melihat bangunan pasar Rakyat Babo pada awal Tahun 2020 dan saya rasa untuk saat ini cukup;;
Bahwa yang buat penawaran Sdr RIO;
Bahwa Kontrak yang buat Sdr FIRMAN;
Bahwa menanda tangani dokumen;
Bahwa tandatangan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM;
Bahwa pernah datang dan tanda tangan Surat Kuasa Direktur bersama-sama dengan Sdr. GAZALI selaku Direktur Utama PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kantor Notaris Makasar;
Bahwa dokumen kelengkapan PT. FIKRI BANGUN PERSADA di bawa dan diselesaikan oleh Sdr. RIO;
Bahwa dokumen pencairan tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan kepada Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa pernah membuka rekening pada Bank Papua a.n PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa semua pengeluaran dari rekening tersebut atas sepengetahuan dan perintah Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG;
Bahwa untuk semua transaksi, selain rekening Bank Papua juga menggunakan rekening BRI a.n Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang sudah dibuka sebelum menerima Kuasa Direktur;
Bahwa tidak ada pembayaran tukang dan pembelian material menggunakan rekening diluar 2 (dua rekening tersebut diatas;
Bahwa dalam bekerja menerima gaji sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) setiap bulan dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG;
Bahwa tahu dan menyetujui Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. untuk memblokir anggaran yang masuk, dan hanya 30% (tiga puluh persen) yang diijinkan untuk dicairkan untuk membeli bahan-bahan material;
Bahwa atas perintah Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG untuk datang dan menncairkan anggaran yang ada sesuai arahan / perintahnya;
Bahwa pada saat pencairan di Bank Papua bersama Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. selaku PPK dan Sdr. TERA RAMAR sekau PPSPM;
Bahwa pernah meminta no rekening bank atas nama Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. selaku PPK dan Sdr. TERA RAMAR selaku PPSPM, dan mentransfer masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa pernah menggunakan anggaran dana Pembangunan Pasar Babo sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) untuk kebutuhan pribadi membeli mobil Eskudo;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perjanjian (Kontrak) Nomor : 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOPUKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Keputusan Dari Kementrian Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas keputusan menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang penetapan pejabat pengelola keuangan kegiatan pembangunan APBN T.A 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Peraturan Perdagangan Menteri Perdagangan RI Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati /Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan /Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja Negara T.A 2018;
1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A 2018 Nomor : SP DIPA-090.02.4.403755/2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Engineering Estimate (E.E) Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tertanggal 05 Juli 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen gambar perencanaan pekerjaan pembangunan revilitalisasi Pasar Rakyat 2018;
1 (satu) lembar Asli fotocopy Dokumen aplikasi perencanaan kas KPPN penerimaan data harian register penerimaan tertanggal 04 Desember 2018 dari KPPN Manokwari;
1 (satu) Bundel Asli Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MELIANUS JENSEI pada Bank BRI KC Bintuni Dengan Nomor Rekening 108001010375507 untuk transaksi periode Bulan November 2018.
1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat dari PPK Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. Kepada Kepala Bank Papua Cabang Bintuni Nomor : 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pemblokiran rekening giro;
1 (satu) lembar Asli Dokumen Permohonan Pembayaran Nomor : 01.1a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 desember 2018 dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan untuk Tagihan 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Dokumen Permohonan Pembayaran Nomor : 01.1a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 desember 2018 dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan untuk Tagihan 65% (enam puluh lima persen) sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat dari PPK Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. Kepada Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni Nomor : 900/223/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal teguran penyelesaian Proyek;
1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 Pencairan 30% (tiga puluh persen) Pembayaran Belanja Modal dengan Jumlah Pengeluaran Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 Pencairan 65% (enam puluh lima persen) Pembayaran Belanja Modal dengan Jumlah Pengeluaran Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 Pencairan 5% (lima persen) Pembayaran Belanja Barang dengan Jumlah Pengeluaran Rp297.695.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bundel Asli Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pasar Rakyat Babo dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Februari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Maret 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan April 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Mei 2019;
1 (satu) lembar asli Dokumen Rincian Pengelolaan Anggaran An. RIO di Pasar Rakyat Babo dengan nilai Rp519.990.000,00 (lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan November 2018 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Januari 2019 Tanggal Laporan 7 Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Februari 2019 Tanggal Laporan 14 Februari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Maret 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan April 2019 Tanggal Laporan 22 April 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Mei 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Juni 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Juli 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Agustus 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan September 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Dengan Nomor Rekening 301012500035 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 (1 Desember 2018 s.d 27 Februari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang dikeluarkan oleh BPD Papua Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 301012500035 untuk transaksi periode Bulan Oktober 2018 sd September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BNI yang dikeluarkan oleh BNI Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 0225678991 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 sd Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang dikeluarkan oleh BPD Papua Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 2310110005335 untuk transaksi periode Bulan November 2018 sd September 2019 periode 1 November 2018 s.d 16 September 2019;
2 (dua) lembar fotocopy dokumen catatan penggunaan anggaran Kegiatan Pembangunan Pasar Babo yang dibuat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG berserta 20 lembar Slip Transaksi Bank Papua dan Bank Mandiri;
1 (satu) bundel Asli Nota Pembayaran 16 buah Turbin Ventilator sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) Tanggal 16 Januari 2019, dll;
1 (satu) bundel Asli Cek BANK PAPUA Nomor Rekening 3010125000035 An. PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
8 (delapan) lembar fotocopy dokumen belanja bahan Pembangunan Pasar Babo pada Toko Besi MEGA BAJA Periode tanggal 27 Desember sd 15 Januari 2019;
1 (satu) bundel asli dan fotocopy Dokumen rincian Nota dan surat orderan pembelian bahan pada SINAR INDOGREEN KENCANA SURABAYA tertanggal 10 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pengeluaran operasional dan belanja bahan Pembangunan Pasar Babo;
1 (satu) eksemplar fotocopy INVOICE De Capsule Hotel tertanggal 30 Desember 2018 dan 16 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Mill’s Certificate Toko Besi Mega baja dari PT. LAUTAN STEEL INDONESIA tertanggal 17 Desember 2018;
1 (satu) bundel Asli Catatan Rincian Pengeluaran Keuangan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo yang dibuat oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
1 (satu) eksemplar Asli dokumen transaksi pemasukan dan pengeluaran keuangan (mutasi) rekening Bank BRI An. Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen catatan tangan pemasukan dan pengeluaran keuangan (mutasi) rekening Bank BRI An. Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
1 (satu) bundel Asli Surat Pernyataan Pengembalian hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG kepada Pihak Kedua yaitu Sdr. DAVID BAMBALAYUK sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) Tanggal 13 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Mobil Sebagai Pembayaran Hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Pihak Kedua yaitu Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST sebuah mobil merk Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD dengan nomor polisi DD 1837 KF dengan harga Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) Tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Rumah dan Tanah Sebagai Pembayaran Hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdri. AMI kepada Pihak Kedua yaitu Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST penyerahan rumah diatas tanah seluas 99m2 (sembilan puluh sembila) meter persegi dengan harga sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG perihal penyerahan rumah diatas tanah yang bersertifikat dengan nomor: 20.01.14.05.1.25044 atas nama Sdri. AMI dengan harga sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Mobil merek Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD dengan nomor polisi DD 1837 KF dengan harga Rp. 230.000.000,00 kepada Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST Tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) lembar Asli Cek Pembayaran Pinjaman Sementara dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG kepada Sdr. DAVID BAMBALAYUK Sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 21 Oktober 2019;
1 (satu) lembar Asli Cek Pembayaran Pengembalian Pinjaman Sementara dari Sdr. JUNSET BUDI BOMBONG kepada Sdr. DAVID BAMBALAYUK Sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 28 Desember 2021;
1 (satu) lembar fotokopi warna Surat Tanda Kendaraan Bermotor No. 00693402 Nomor Registrasi DD 1837 KF Nama Pemilik SANGGAR JANTO SULAEMAN Merek Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD Tanggal 27 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Rekomendasi No. 506/DPC/HANURA/MMS/IX/2019 Tanggal 21 Oktober 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 25044 Notaris/PPAT: Dr. ABDUL MUIS, S.H., M.H. Pihak I: AFIDA HARDIYANTI dan Pihak II: AMI Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Kecamatan Tamalanrea Kelurahan Tamalanrea Indah
1 (satu) lembar fotocopy Surat Daftar SP2D SATKER dari KPPN Manokwari atas Pembayaran 30% (tiga puluh persen), 65% (enam puluh lima persen) dan Retensi 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Nomo : 510/23/KONTR/WAS-PR/DISPERINDAKOP-UKM/DAU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-01 Periode : 15 Oktober 2018 – 15 November 2018 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-02 Periode : 16 November 2018 – 17 Desember 2018 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-03 Periode : 18 Desember 2018 – 18 Januari 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-04 Periode : 19 Januari 2019 – 22 Februari 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-05 Periode : 23 Februari 2019 – 26 Maret 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-06 Periode : 27 Maret 2019 – 26 April 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING).
Uang Tunai Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Akta Pengangkatan Pemimpin Cabang dan pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI tertanggal 25 September 2018 yang dikeluarkan oleh FATMI NURYANTI,SH Notaris Kota Makassar;
Uang Tunai Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni;
1 (satu) Bundel fotocopy Surat Pernyataan Utang dari Sdr. JUNSET BUDIBOMBONG tertanggal 13 Februari 2019 beserta Bukti Transfer Sdr. DAVID BAMBALAYUK, ST.M.Si kepada Sdr. JUNSET BUDIBOMBONG :
Tertanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Tertanggal 01 Maret 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Tertanggal 05 Januari 2018 sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
1 (satu) Bundel fotocopy Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dari Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Mamasa An. Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA.
1 (satu) lembar Fotokopi Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor. 170.1/KEPEG/VII/2016 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Pengangkatan OBED ONDA dari Jabatan Lama Staf ATM dan IT Cabang Bintuni ke Jabatan Baru Staf Teknologi Informasi Cabang Bintuni Tanggal 25 Juli 2016;
1 (satu) bundel Fotokopi Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor. 297/KEPEG/IX/2018 Tentang Penetapan dan Penyesuaian Nama Jabatan Pegawai Di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Pengangkatan OBED ONDA dari Jabatan Lama Staf Customer Service Kantor Cabang Bintuni ke Jabatan Baru Customer Service Kantor Cabang Bintuni Tanggal 17 Oktober 2018;
1 (satu) bundel Asli Standard Operating Procedure Pedoman Produk dan Jasa Bank;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/104/2021 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Tanggapan Pihak Bank Papua mengenai pemblokiran rekening dengan nomor 301.0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERADA dengan jumlah sebesar Rp3.447.848.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) Tanggal 30 Agustus 2021;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/188/2019 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 10 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/187/2019 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 9 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/182/2019 Kepada PimpinAan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 8 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
1 (satu) Lembar Asli Inquery Historis Blokir Saldo/ Rekening Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada;
1 (satu) Lembar Asli Inquery Saldo Giro Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada Tanggal 18 Oktober 2022;
1 (satu) Lembar Asli Informasi Buku Cheque Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada;
1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas Nomor. 216/BNT/2022 Nama OBED ONDA Jabatan Asisten Kredit UMK Konsumer- Cabang Bintuni ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Kabupaten Teluk Bintuni T.A 2018 Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UMK Kabupaten Teluk Bintuni;
Uang Tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni;
1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.1.3-266 Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni atas nama MELIANUS JENSEI,S.E. tanggal 28 April 2008;
1 (Satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.2-230-2017 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atas nama MELIANUS JENSEI,S.E. jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Teluk Bintuni IV.a tanggal 17 Mei 2017.
1 (satu) Lembar fotokopi Petikan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: IV.64-26/00001/KEP/X/96 atas nama TERA RAMAR Perihal Diangkat dalam Pangkat Pengatur Muda Tk.I Gol. Ruang/ II/b tanggal 01 Agustus 1996;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: SK.823.3-225 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama TERA RAMAR, Amd Jabatan Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tanggal 28 September 2018.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan barang bukti dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dan telah diperiksa Majelis Hakim, yang satu sama lain saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Perubahan Ke empat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati / Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan / Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melakui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018, Bupati Teluk Bintuni mendapat penugasan Pembangunan / Revitalisasi Pasar Babo Distrik Babo dengan alokasi dana sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun / Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2018 pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut:
Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Saksi TERA RAMAR,A.Md, sebagai Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) ( PPSPM );
Saksi FEBRIAN D.G. MAKUBA sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 10 menyatakan;
KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 8 (1) menyatakan;
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan PPHP;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa.
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 11 (1) yaitu sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3. rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa Pasal 11 ayat (2) selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa tugas dan wewenang Saksi TERA RAMAR,A.Md, sebagai Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan Surat Perintah Membayar) ( PPSPM ) sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu;
Pasal 16 : PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
Pasal 17 ayat (1) : Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
Pasal 17 ayat (2) : Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut :
mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
menandatangani SPM;
Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Pasal 17 ayat (3) : Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Pasal 18 ayat (1) : Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas :
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
Bahwa Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk / menetapkan Panitia Pengadaan yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 17 (2) yaitu meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Bahwa Panitia Pengadaan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara formalitas nama-namanya disetorkan kepada Saksi RIO untuk melengkapi pembuatan dokumen pengadaan / pelelangan, yaitu: 1. Saksi RISKY NATHANIEL RANGGINA,S.T. sebagai Ketua Panitia, 2. Saksi LUSIA MANIBUY,S.H sebagai Sekretaris, 3. Saksi JEMY ROBERT BOROBEAN sebagai Anggota, 4. Saksi YULIANA SALOMINA MAKING sebagai Anggota dan 5. Saksi DAHLAN TAPILATU sebagai Anggota;
Bahwa didalam persidangan saat ditunjukkan Barang Bukti berupa 1 (satu) bendel Kontrak 1. Saksi RISKY NATHANIEL RANGGINA,S.T. sebagai Ketua Panitia, 2. Saksi LUSIA MANIBUY,S.H sebagai Sekretaris, 3. Saksi JEMY ROBERT BOROBEAN sebagai Anggota, 4. Saksi YULIANA SALOMINA MAKING sebagai Anggota dan 3. Saksi DAHLAN TAPILATU sebagai anggota menyatakan tanda tangan yang tertera adalah palsu/bukan tandatangannya serta tidak tahu kalau dijadikan sebagai Panitia Pengadaan;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Penyedia Barang/Jasa atau kontraktor bertindak selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni setelah mendapat Surat Pengangkatan Pemimpin Cabang Dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA oleh Saksi Ir.H.GAZALI berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 25 September 2018 oleh FATMI NURYANTI,S.H. Notaris di Kota Makasar sebagai mana barang bukti no 68;
Bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai Penyedia Barang / Jasa (kontraktor) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 19 (1) yaitu sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
j. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
m. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
n. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
o. menandatangani Pakta Integritas.
Bahwa pada mulanya sekitar awal tahun 2018, Saksi JUNSETBUDI BOMBONG dikenalkan oleh Sdr. Iwan kepada Saksi CHANDRA SAPUTRA yang saat itu selaku Staf Ahli Komisi VI DPR RI yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan;
Bahwa dari perkenalan tersebut Saksi JUNSETBUDI BOMBONG meminta bantuan kepada Saksi Candra Saputra untuk bisa memperoleh pekerjaan yang dananya berasal dari Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI melalui DPR RI yaitu Pembangunan Pasar di Babo dan Muna;
Bahwa Saksi Candra SAPUTRA memberikan nomor handphone Kapolres Teluk Bintuni atas nama Sdr. (Alm) Andriano Ananta kepada Saksi JUNSETBUDI BOMBONG agar Saksi JUNSETBUDI BOMBONG berkomunikasi lebih lanjut dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta;
Bahwa selanjutnya Saksi JUNSETBUDI BOMBONG melakukan komunikasi dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta bertemu di Kabupaten Teluk Bintuni, setelah Saksi JUNSET BUDI BOMBONG bertemu dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta di Bintuni, Sdr. (Alm) Andriano Ananta siap untuk mengamankan Pekerjaan Pembangunan Pasar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa kemudian Sdr. (Alm) Andriano Ananta mengantar Saksi JUNSETBUDI BOMBONG ke Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertemu Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. untuk dikenalkan dengan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG, diinfokan akan ada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018;
Bahwa Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. merespon baik adanya pekerjaan tersebut, ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal sebagai persyaratan administarasi untuk mendapatkan anggaran tersebut;
Bahwa proposal tersebut diantarkan ke Saksi Candra Saputra untuk didampingi ke Kementerian Perdagangan RI, setelah pertemuan tersebut Saksi JUNSET BUDI BOMBONG kembali ke Makassar sambil menunggu penetapan anggaran pekerjaan tersebut dari Kementerian Perdagangan RI dan sekitar bulan Juni 2018 Kementerian Perdagangan RI menetapkan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat yang berlokasi di Distrik Babo, setelah itu Saksi JUNSET BUDI BOMBONG mempersiapkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi Junset Budi Bombong yang tidak memiliki perusahaan sendiri untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, untuk itu Saksi Junset Budi Bombong berniat untuk menggunakan (pinjam bendera) perusahaan milik Saksi Ir.H.GAZALI yaitu PT. Fikri Bangun Persada dengan cara menghubungi Saksi Ir.Hj.ROSSMINI yang bekerja pada Bagian Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk meminta izin;
Bahwa antara Saksi Junset Budi Bombong dengan Saksi Ir. Hj. ROSSMINI sudah saling kenal sebelumnya dikarenakan Saksi Junset Budi Bombong sering mengerjakan proyek dengan menggunakan Cabang perusahaan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA, dalam komunikasi tersebut Saksi Junset Budi Bombong menyampaikan kepada Saksi Ir.Hj.ROSSMINI bahwa anak buahnya yakni Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Saksi YAKOBUS SATRIA MANDALA diutus untuk datang ke Kantor PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ada Kompleks Lili Blok F19 Panakukkang Makassar dan meminta izin kepada Saksi Ir.H.GAZALI melalui Saksi Ir.Hj.ROSSMINI agar mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang merupakan anak buah (bawahan) dari Saksi Junset Budi Bombong menjadi Pemimpin Cabang PT. Fikri Bangun Persada Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa atas peminjaman PT. FIKRI BANGUN PERSADA tersebut Saksi Junset Budi Bombong memberikan fee sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG atas perintah Saksi Junset Budi Bombong, uang tersebut sudah dikembalikan oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA kepada Jaksa Penyidik Kabupaten Teluk Bintuni dan telah disita menjadi barang bukti dipersidangan;
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tidak membuat HPS, akan tetapi menggunakan Standar harga pekerjaan yang sejenis, dianggarkan dengan total Anggaran senilai Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Teknis yang telah dibuat sebelumnya oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tanggal 05 Juli 2018, telah diperiksa/disetujui oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.691.342,03 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 966.164.489,83 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.943.628.948,46 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 529.295.349,34 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 295.630.022,62 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 488.909.862,04 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 220.894.242.00 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 73.612.864,57 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 233.365.872,63 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.660.404,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.529.375.88 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 206.110.880,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 318.495.210,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 67.556.592,00 |
| A. | Real Cost | 5.454.545.455,39 |
| B. | PPN 10 % | 545.454.545,54 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 6.000.000.000.93 |
| Terbilang : Enam Milyar Rupiah | ||
Bahwa pemilihan atau penetapan Penyedia yang akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut, tanpa dilakukan proses Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena tidak dibentuk Panitia Pengadaan atau Pelelangan, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Bantuan kepada Sdr. SALISMAN ( Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN ) untuk membuat dokumen Administrasi Pelelangan sebagai Formalitas Kelengkapan Administrasi Pengadaan agar seakan-akan telah dilaksanakan Kegiatan Pelelangan dengan tujuan agar PT. Fikri Bangun Persada ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Adapun dokumen yang dibuat tersebut sebagai berikut:
| No. | Uraian | Nomor dan Tanggal |
| 1. | BA Evaluasi Penawaran, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 507/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 2. | BA Kebenaran Dokumen, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 508/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 3. | Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 509/43/PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 5 September 2018 |
| 4. | Pengumumam Pemenang Pelelangan Umum Jasa Kontruksi, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 510/43/ PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 10 September 2018 |
| 5. | Berita Acara Masa Sanggah, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 511/43/BA-MS/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 14 September 2018 |
| 6. | Resume Berkas Usulan Pekerjaan Pemenang Pelelangan (Jasa Konstruksi), ditandatangani oleh PPK dan Ketua Panitia Pelelangan | Tanggal 18 September 2018 |
| 7. | Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ), ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komimen (PPK) yang ditujukan kepada Kepala Cabang PT. Fikri Bangun Persada perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo ( Distrik Babo ) Kabupaten Teluk Bintuni | No. 512/43/SPPBJ/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ IX/ 2018 Tanggal 26 September 2018 |
Data dan Informasi yang terdapat pada Dokumen Formalitas Administrasi proses Pelelangan adalah sebagai berikut :
Dibuat seolah-olah ada 3 (tiga) perusahaan yang mengikuti proses pelelangan, yaitu PT Fikri Bangun Persada, PT. Karya Alam Indah dan PT. Kita Bangun Persada;
Tidak ada SK Penetapan Panitia Lelang untuk melakukan proses pelelangan (evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi), namun dibuat seolah-olah ada Panitia Lelang sebanyak 5 (lima) orang yang melakukan proses pelelangan;
Tanda tangan Panitia Pelelangan pada seluruh dokumen tahapan proses pelelangan direkayasa oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E juga meminta bantuan kepada Sdr. SALISMAN ( Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN ) untuk membuat Dokumen Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 dan Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 511/43/SPMK/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Kontrak sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai (serah terima pertama pekerjaan/PHO) pada tanggal 30 Desember 2018;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.367.796,80 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 956.785.142,90 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.933.502.440,55 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 527.242.739,30 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 291.338.166,94 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 483.208.163,69 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 218.362.243.53 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 72.572.862,74 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 232.712.527,47 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.176.996,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.175.040.00 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 204.790.675,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 316.312.100,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 66.148.730,00 |
| A. | Real Cost | 5.412.695.624,92 |
| B. | PPN 10 % | 541.269.562,49 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 5.953.965.187.41 |
| D. | Dibulatkan | 5.953.900.00.00 |
| Terbilang : Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Riibu Rupiah | ||
Bahwa pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Konsultan Pengawas adalah perusahaan PT. INDO PLANNING, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 Nomor : 510/23/KONTR/WAS-PR/PERINDAGKOB-UKM/DAU/X/ 2018 tertanggal 15 Oktober 2018, dengan nilai Kontrak sebesar Rp182.595.000,00 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 31 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bersama dengan dengan Saksi FIRMAN,S.T. selaku Direktur perusahaan PT. INDO PLANNING;
Bahwa dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018, Saksi FIRMAN,S.T., Direktur PT. INDO PLANNING selaku Pelaksana Pengawasan Teknis pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah membuat Laporan Bulanan Progres Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo kepada Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Berikut:
Laporan Bulanan ke-1 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen).
Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen);
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meskipun mengetahui pekerjaan belum 100% (seratus persen) selesai, berinisiatif mencairkan anggaran selanjutnya berkomunikasi dengan Saksi Tera Ramar,amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) terkait dengan pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, meskipun awalnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menolak insiatif dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akan tetapi setelah mendapat penjelasan dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akhirnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menyetujui inisiatif pencairan 100% (seratus persen) meskipun Saksi TERA RAMAR,A.Md. mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa selanjutnya Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. bersama-sama dengan Saksi TERA RAMAR,A.Md. untuk keperluan pencairan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya dimana Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dibuat dengan berdasarkan kepada Surat Nomor : 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 30% (tiga puluh persen) sesuai Kontrak sebesar Rp1.786.170.000,00 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Surat Nomor: 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 65% (enam puluh lima persen) sesuai Kontrak sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ditandatangani Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut juga dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. dengan tidak berdasarkan pada laporan progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dilapangan, dimana sesuai dengan Laporan Progres Pekerjaan yang telah dibuat oleh Konsultan Pengawas yang tertuang dalam laporan bulanan Konsultan Pengawas sebagaimana Laporan Bulanan ke-01 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) dan Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo tersebut belum dilakukan serah terima pekerjaan pertama / Provisional Hand Over (PHO).
Bahwa adapun dokumen Adminitrasi untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. yakni Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk Termin I, Termin II dan Retensi (Pemeliharaan) sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 00001 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp194.854.909,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan rupiah) Jumlah Realisasi Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor : 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 00002 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah membayar Langsung (SPM-LS) : Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 Nilai Pengeluaran Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp422.185.637,00 (empat ratus dua puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) Jumlah Realisasi Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS): Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar. Babo/APBN/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor : 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor : 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/ PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00002 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) (retensi/pemeliharaan 5%(lima persen) Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp297.695.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp32.475.818,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) Jumlah Realisasi Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) (retensi / pemeliharaan 5% (lima persen)): Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Barang Sesuai Kontrak Nomor: 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAPP Nomor: 06/BAPP/Pasar Babo/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 05 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor: 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 tanggal 28 November 2018. BAST KEDUA Nomor : 04/BA.PP-ST/ Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 10 Desember 2018. Jaminan Pemeliharaan Jasaraharja Putera Nomor BOND; 120041104121700161 Tanggal 30 November 2018.
Bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) didalam uraian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut di atas tidak ada fisik dokumennya, namun hanya tercantum nomor dan tanggalnya saja sebagai uraian pelengkap pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada saat proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Manokwari karena sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 progres fisik pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dilaksanakan oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada dilapangan masih 0% (nol persen), namun tetap saja dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah-olah progress pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada tanggal 28 November 2018 telah mencapai 100% (seratus persen) (telah dilaksanakan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) dan pada tanggal 10 Desember 2018 telah dilaksanakan Serah Terima Akhir/Final Hand Over (FHO);
Bahwa setelah Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diatas kemudian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diajukan kepada Saksi TERA RAMAR.Amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM (PPSPM) untuk diperiksa dan ditandatangani, dimana Saksi TERA RAMAR.Amd. yang sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dilapangan masih 0% (nol persen), seharusnya melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (PPSPM) yakni Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencegah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres dilapangan akan tetapi Saksi TERA RAMAR.Amd. memudahkan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress dilapangan tersebut dengan tetap saja menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah disiapkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah ditandatangani selanjutnya Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan pencairannya tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari agar dapat dicairkan anggarannya kepada perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa berdasarkan ke-3 (tiga) Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, Saksi MOCHAMAD RAMDANI,S.E.,M.Si. menerangkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kepada penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003806 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003807 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303004310 Tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus Sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pencairan tersebut diatas maka jumlah dana yang cair seluruhnya sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) 100% (seratus persen) dari harga kontrak, termasuk pembayaran retensi 5% (lima persen), dipotong PPh sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PPN sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), sehingga jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui Rekening pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, padahal pada saat itu pekerjaan belum dilaksanakan oleh Penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA progress fisik pekerjaan masih 0% (nol persen);
Bahwa pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas telah diterima seluruhnya oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni nomor rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut :
Bahwa dana yang masuk kedalam rekening perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan 2 rekening Bank yakni :
| Tanggal masuk di Rekening Bank Papua | Jumlah Rp |
| 12 Desember 2018 | 1.591.315.091,00 |
| 12 Desember 2018 | 3.447.849.363,00 |
| 27 Desember 2018 | 265.219.183,00 |
| TOTAL | 5.304.383.637,00 |
Rekening Bank Papua Cabang Bintuni Nomor Rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada. Merupakan rekening utama yang menampung penerimaan dari SP2D dan untuk melakukan pembayaran yang jumlahnya relative besar;
Rekening Simpedes BRI Cabang Makassar Sumba Opu Nomor rekening 498601005825530 atas nama Terdakwa Marthinus Senopadang. Rekening ini digunakan untuk pembayaran operasional yang jumlahnya relatif kecil;
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah mengajukan Blokir ke Bank Papua, yang rencana pemblokiran tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan rencana pemblokiran disetujuinya;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG meskipun mengetahui rekening nomor 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada tersebut di Blokir oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan tetapi karena selalu didesak dan diperintah oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG untuk pergi ke Bank Papua untuk mencairkannya, setelah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pergi ke Bank Papua dan menarik uang dari rekening nomor 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada, ternyata uang tersebut tidak terblokir dan dilakukan penarikan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG secara terus menerus;
Bahwa dari keseluruhan dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang telah diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang telah ditarik oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG ternyata tidak dipergunakan untuk penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, akan tetapi sebagian besar dari dana Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tersebut atas perintah Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dipergunakan untuk kepentingan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dan ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang merasa sebagai pihak yang memiliki Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dan menganggap Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai anak buah/bawahannya, menyampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk mengirimkan atau mentransfer sejumlah dana kepada beberapa orang/pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam kurun waktu sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019, yakni antara lain :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dari Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni TA 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) yang sudah masuk ke Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG kelola, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni :
Tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) Saksi transfer ke rekening MERIKA RATU (pembelian mobil escudo milik Sdr. MERIKA RATU) untuk Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sendiri namun mobil tersebut sudah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG jual kembali sebesar sekitar Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
Tanggal 17 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG transfer ke rekening Sdr. FRIEDMAN PADOJU (dipinjam);
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa transfer ke rekening OKTI WIDIA NINGSIH (dipinjam);
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG transfer ke rekening NN yang sudah lupa orangnya;
Tanggal 09 Maret 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG transfer ke rekening Sdr. FRIEDMAN PADOJU (dipinjam) namun sudah dibayar kembali;
Tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp4.000.750,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG transfer ke rekening Sdri. OKTI WIDIA NINGSIH (dipinjam);
Bahwa nilai Total yang Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG gunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Pekerjaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon dan berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon tertanggal 18 Oktober 2021 hanya terselasaikan sekitar 72,6% (tujuh puluh dua koma enam persen), terdapat selisih (kekurangan) volume Pekerjaan antara Kontrak dengan hasil pemeriksaan dilapangan, dengan rincian sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, yaitu sebagai berikut;
| No. | Uraian | Rp |
| a. | Jumlah pengeluaran negara sesuai SP2D yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada dikurangi dengan potongan pajak-pajak. | 5.304.383.637,00 |
| b. | Jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada yang dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni | 2.269.383.637,00 |
| c. | Kerugian Keuangan Negara (a – b) | 3.035.000.000,00 |
Bahwa terhadap pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannnya sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG telah menikmati sebesar Rp76.500.000.00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian mobil escudo, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian rokok, Saksi TERA RAMAR,Amd. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya dinikmati oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG sebesar Rp2.956.500.000,00 (dua milyar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus rupiah), yang sebagian ditransfer ke pihak-pihak diantaranya Saksi DAVID BAMBALAYUK,S.T.,M.Si. sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Saksi CANDRA SAPUTRA sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi MICHAEL RAMALI,S.T. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi Ir.H.GAZALI atau Saksi Ir.Hj.ROSSMINI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik;
Bahwa perbuatan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E, Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang telah mencairkan 100% (seratus persen) anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 sedangkan pada saat pencairan progres fisik Pekerjaan dilapangan 0% (nol persen) telah mengakibatkan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Uang Negara sebesar Rp5.953.900.000,00 ( lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dikurangi Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sehingga Uang Negara yang telah masuk dan diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa akibat pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukannya mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E, Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 1 angka 22 : Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 21 ayat (1): Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :
Pasal 5: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. Efisien; b.Efektif; c.Transparan; d.Terbuka; e. Bersaing; f. Adil / tidak diskriminatif; dan g. Akuntabel.
Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 11 ayat (1): PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: huruf a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi : 1. Spesifikasi teknis Barang/Jasa, 2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan 3. Rancangan Kontrak.
Pasal 19 ayat (1): Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; c. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa; d. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Pasal 57 angka (1) huruf c, “Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi yang meliputi kegiatan ” :
Pengumuman.
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan;
Pemberian Penjelasan;
Pemasukan Dokumen Penawaran;
Pembukaan Dokumen Penawaran;
Evaluasi Penawaran;
Evaluasi Kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi;
Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
Penetapan Pemenang;
Pengumuman Pemenang;
Sanggahan;
Sanggahan Banding (Apabila diperlukan; dan
Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa;
Pasal 66 ayat (1): PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Pasal 66 ayat (2): Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 89 ayat (2): Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
Pasal 95 ayat (1): Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Pasal 95 ayat (2): PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pasal 95 ayat (3) : Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Pasal 95 ayat (4) : Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Pasal 95 ayat (8) : Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
Pasal 120 : Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 16 : PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
Pasal 17 ayat (1) : Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
Pasal 17 ayat (2) : Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
menandatangani SPM;
Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Pasal 17 ayat (3) : Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Pasal 18 ayat (1) : Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas :kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sebagaimana fakta hukum diatas dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum masih melakukan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, karena masih ada pihak-pihak yang lebih bertanggungjawab untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya, sehingga dengan praktik semacam ini, uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak bisa dikembalikan ke kas negara secara maksimal;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsideritas sebagai berikut:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair yang bila terbukti maka dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, sebaliknya bila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam hukum bisa berarti suatu korporasi atau badan hukum ( rechtspersoon ) maupun manusia ( naturlijke persoon ) sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, sehingga yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal ini adalah siapa saja baik manusia ( natuurlijke persoon ) maupun suatu korporasi atau badan hukum ( rechts persoon ) yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan orang atau badan hukum tersebut dihadapkan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang ditentukan dalam ketentuan pasal tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “Setiap orang” disamakan dengan kata “Barang siapa” dan yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa menurut Teori Hukum orang perorangan adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang mampu bertanggungjawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya dan kemampuan bertanggungjawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan sebagai subyek hukum yang mempunyai kemampuan untuk membedakan perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai dan yang melawan hukum dan mengerti serta menentukan kehendak secara sadar;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum NomorRegister Perkara: PDS-01/BINTUNI/1/2023 tanggal 9 Februari 2023 adalah identitas dirinya, dan juga dibenarkan oleh Saksi-Saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwa adalah Orang Perseorangan yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, dapat memahami dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya, dan dapat menanggapi keterangan Saksi sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi suatu kesalahan orang yang diadili ( erro in persona ) dan Terdakwa dalam keadaan sehat dan memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG terbukti atau tidak melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan lebih lanjut setelah dilakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah terhadap unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu “Setiap Orang” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-Undang tersebut, yang berbunyi sebagai berikut: “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ‘melawan hukum’ dalam pengertian formil dan materiil.” Kemudian penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa : “yang dimaksud dengan secara ‘melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang sedangkan melawan hukum secara materiel berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat-istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana (Darwan Prinst,S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Cet. Ke-I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal : 29-30 );
Menimbang, bahwa secara singkat ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana sedangkan ajaran yang materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal, yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela ( Dr. KOMARIAH EMONG SAPARDJAJA,S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2002, hal: 25 );
Menimbang, bahwa menurut Profesor Van Hattum sebagaimana dikutip Drs.P.A.F.Lamintang,S.H., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 351 menyatakan bahwa: “menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang sedang menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti material, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis”;
Menimbang, bahwa pendapat yang sama dikemukakan oleh Prof. Satochid Kartanegara,S.H., sebagaimana dikutip Dr.Leden Marpaung, S.H.,Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal 45 menyatakan bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang, sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada Undang-undang, namun pada “asas-asas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang dinamakan algemene beginsel”;
Menimbang, bahwa walapun Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibatalkan berlakunya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No. 003/PUU-IV/2006 tangggal 25 Juli 2006 namun Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mengemukakan pendiriannya sendiri mengenai pengertian “perbuatan melawan hukum” dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 yang menyatakan “Bahwa in casu Mahkamah Agung tetap memberi makna ‘perbuatan melawan hukum’’ yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doctrin “Sens-Clair” (la doctrine du senclair) Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan: Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit (M.Yahya Harahap,S.H., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal: 120);
Bahwa memperhatikan uraian diatas maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberi makna unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi, Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” dengan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang meliputi fungsi positif dan negatifnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung Republik Indonesia berpedoman pada:
Bahwa Tujuan diperluasnya unsur “perbuatan melawan hukum”, yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktiannya di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatIah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil (Prof.Dr.lndriyanto Seno Adji,S.H.,M.H., Korupsi dan Hukum Pidana Edisi Pertama, Penerbit Kantor Pengacara dan konsultan Hukum Prof Omaer Seno Adji dan Rekan, Jakarta, 2001, hal: 14);
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 28 Desember 1983 Nomor : 275 K/Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materiil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak, dengan memakai tolok ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam menurut kepatutan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa, yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain perundang-undangan dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Hakim dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dalam perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin ahli hukum pidana tersebut diatas, bila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan mempadukan antara Keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Barang Bukti, serta Keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dilakukan dengan cara yang terungkap dipersidangan ada unsur “Secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan ?, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini;
Bahwa Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Perubahan Ke empat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati / Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan / Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melakui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018, Bupati Teluk Bintuni mendapat penugasan Pembangunan / Revitalisasi Pasar Babo Distrik Babo dengan alokasi dana sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun / Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2018 pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut:
Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Saksi TERA RAMAR,A.Md, sebagai Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) ( PPSPM );
Saksi FEBRIAN D.G. MAKUBA sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 10 menyatakan;
KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA;
KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA;
KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah;
KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 8 (1) menyatakan;
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan PPHP;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa.
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 11 (1) yaitu sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3. rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa Pasal 11 ayat (2) selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa tugas dan wewenang Saksi TERA RAMAR,A.Md, sebagai Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan Surat Perintah Membayar) ( PPSPM ) sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu;
Pasal 16: PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
Pasal 17 ayat (1): Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
Pasal 17 ayat (2): Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut :
mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
menandatangani SPM;
Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Pasal 17 ayat (3): Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Pasal 18 ayat (1) : Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas :
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
Bahwa Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk / menetapkan Panitia Pengadaan yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 17 (2) yaitu meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Bahwa Panitia Pengadaan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara formalitas nama-namanya disetorkan kepada Saksi RIO untuk melengkapi pembuatan dokumen pengadaan / pelelangan, yaitu:
Saksi RISKY NATHANIEL RANGGINA,S.T. sebagai Ketua Panitia,
Saksi LUSIA MANIBUY,S.H sebagai Sekretaris,
Saksi JEMY ROBERT BOROBEAN sebagai Anggota,
Saksi YULIANA SALOMINA MAKING sebagai Anggota; dan
Saksi DAHLAN TAPILATU sebagai Anggota;
Bahwa didalam persidangan saat ditunjukkan Barang Bukti berupa 1 (satu) bendel Kontrak 1. Saksi RISKY NATHANIEL RANGGINA,S.T. sebagai Ketua Panitia, 2. Saksi LUSIA MANIBUY,S.H sebagai Sekretaris, 3. Saksi JEMY ROBERT BOROBEAN sebagai Anggota, 4. Saksi YULIANA SALOMINA MAKING sebagai Anggota dan 5. Saksi DAHLAN TAPILATU sebagai anggota menyatakan tanda tangan yang tertera adalah palsu/bukan tandatangannya serta tidak tahu kalau dijadikan sebagai Panitia Pengadaan;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Penyedia Barang/Jasa atau kontraktor bertindak selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni setelah mendapat Surat Pengangkatan Pemimpin Cabang Dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA oleh Saksi Ir.H.GAZALI berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 25 September 2018 oleh FATMI NURYANTI,S.H. Notaris di Kota Makasar sebagai mana barang bukti no 68;
Bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai Penyedia Barang / Jasa (kontraktor) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 19 (1) yaitu sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
j. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
m. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
n. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
o. menandatangani Pakta Integritas.
Bahwa pada mulanya sekitar awal tahun 2018, Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dikenalkan oleh Sdr. Iwan kepada Saksi CHANDRA SAPUTRA yang saat itu selaku Staf Ahli Komisi VI DPR RI yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan;
Bahwa dari perkenalan tersebut Saksi JUNSET BUDI BOMBONG meminta bantuan kepada Saksi Candra Saputra untuk bisa memperoleh pekerjaan yang dananya berasal dari Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI melalui DPR RI yaitu Pembangunan Pasar di Babo dan Muna;
Bahwa Saksi Candra SAPUTRA memberikan nomor handphone Kapolres Teluk Bintuni atas nama Sdr. (Alm) Andriano Ananta kepada Saksi JUNSETBUDI BOMBONG agar Saksi JUNSET BUDI BOMBONG berkomunikasi lebih lanjut dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta;
Bahwa selanjutnya Saksi JUNSETBUDI BOMBONG melakukan komunikasi dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta bertemu di Kabupaten Teluk Bintuni, setelah Saksi JUNSET BUDI BOMBONG bertemu dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta di Bintuni, Sdr. (Alm) Andriano Ananta siap untuk mengamankan Pekerjaan Pembangunan Pasar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa kemudian Sdr. (Alm) Andriano Ananta mengantar Saksi JUNSET BUDI BOMBONG ke Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertemu Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. untuk dikenalkan dengan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG, diinfokan akan ada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018;
Bahwa Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. merespon baik adanya pekerjaan tersebut, ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal sebagai persyaratan administarasi untuk mendapatkan anggaran tersebut;
Bahwa proposal tersebut diantarkan ke Saksi Candra Saputra untuk didampingi ke Kementerian Perdagangan RI, setelah pertemuan tersebut Saksi JUNSETBUDI BOMBONG kembali ke Makassar sambil menunggu penetapan anggaran pekerjaan tersebut dari Kementerian Perdagangan RI dan sekitar bulan Juni 2018 Kementerian Perdagangan RI menetapkan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat yang berlokasi di Distrik Babo, setelah itu Saksi JUNSET BUDI BOMBONG mempersiapkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi Junset Budi Bombong yang tidak memiliki perusahaan sendiri untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, untuk itu Saksi Junset Budi Bombong berniat untuk menggunakan (pinjam bendera) perusahaan milik Saksi Ir.H.GAZALI yaitu PT. Fikri Bangun Persada dengan cara menghubungi Saksi Ir. Hj. ROSSMINI yang bekerja pada Bagian Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk meminta izin;
Bahwa antara Saksi Junset Budi Bombong dengan Saksi Ir.Hj. ROSSMINI sudah saling kenal sebelumnya dikarenakan Saksi Junset Budi Bombong sering mengerjakan proyek dengan menggunakan Cabang perusahaan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA, dalam komunikasi tersebut Saksi Junset Budi Bombong menyampaikan kepada Saksi Ir.Hj. ROSSMINI bahwa anak buahnya yakni Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Saksi YAKOBUS SATRIA MANDALA diutus untuk datang ke Kantor PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ada Kompleks Lili Blok F19 Panakukkang Makassar dan meminta izin kepada Saksi Ir.HGAZALI melalui Saksi Ir.Hj.ROSSMINI agar mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang merupakan anak buah (bawahan) dari Saksi Junset Budi Bombong menjadi Pemimpin Cabang PT. Fikri Bangun Persada Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa atas peminjaman PT. FIKRI BANGUN PERSADA tersebut Saksi Junset Budi Bombong memberikan fee sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG atas perintah Saksi Junset Budi Bombong, uang tersebut sudah dikembalikan oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA kepada Jaksa Penyidik Kabupaten Teluk Bintuni dan telah disita menjadi barang bukti dipersidangan;
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tidak membuat HPS, akan tetapi menggunakan Standar harga pekerjaan yang sejenis, dianggarkan dengan total Anggaran senilai Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Teknis yang telah dibuat sebelumnya oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tanggal 05 Juli 2018, telah diperiksa/disetujui oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.691.342,03 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 966.164.489,83 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.943.628.948,46 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 529.295.349,34 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 295.630.022,62 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 488.909.862,04 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 220.894.242.00 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 73.612.864,57 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 233.365.872,63 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.660.404,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.529.375.88 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 206.110.880,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 318.495.210,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 67.556.592,00 |
| A. | Real Cost | 5.454.545.455,39 |
| B. | PPN 10 % | 545.454.545,54 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 6.000.000.000.93 |
| Terbilang : Enam Milyar Rupiah | ||
Bahwa pemilihan atau penetapan Penyedia yang akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut, tanpa dilakukan proses Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena tidak dibentuk Panitia Pengadaan atau Pelelangan, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Bantuan kepada Sdr. SALISMAN (Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN ) untuk membuat dokumen Administrasi Pelelangan sebagai Formalitas Kelengkapan Administrasi Pengadaan agar seakan-akan telah dilaksanakan Kegiatan Pelelangan dengan tujuan agar PT. Fikri Bangun Persada ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Adapun dokumen yang dibuat tersebut sebagai berikut:
| No. | Uraian | Nomor dan Tanggal |
| 1. | BA Evaluasi Penawaran, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 507/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 2. | BA Kebenaran Dokumen, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 508/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 3. | Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 509/43/PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 5 September 2018 |
| 4. | Pengumumam Pemenang Pelelangan Umum Jasa Kontruksi, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 510/43/ PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 10 September 2018 |
| 5. | Berita Acara Masa Sanggah, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 511/43/BA-MS/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 14 September 2018 |
| 6. | Resume Berkas Usulan Pekerjaan Pemenang Pelelangan (Jasa Konstruksi), ditandatangani oleh PPK dan Ketua Panitia Pelelangan | Tanggal 18 September 2018 |
| 7. | Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ), ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komimen (PPK) yang ditujukan kepada Kepala Cabang PT. Fikri Bangun Persada perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo ( Distrik Babo ) Kabupaten Teluk Bintuni | No. 512/43/SPPBJ/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ IX/ 2018 Tanggal 26 September 2018 |
Data dan Informasi yang terdapat pada Dokumen Formalitas Administrasi proses Pelelangan adalah sebagai berikut :
Dibuat seolah-olah ada 3 (tiga) perusahaan yang mengikuti proses pelelangan, yaitu PT Fikri Bangun Persada, PT. Karya Alam Indah dan PT. Kita Bangun Persada;
Tidak ada SK Penetapan Panitia Lelang untuk melakukan proses pelelangan (evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi), namun dibuat seolah-olah ada Panitia Lelang sebanyak 5 (lima) orang yang melakukan proses pelelangan;
Tanda tangan Panitia Pelelangan pada seluruh dokumen tahapan proses pelelangan direkayasa oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. juga meminta bantuan kepada Sdr.SALISMAN ( Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN ) untuk membuat Dokumen Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 dan Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 511/43/SPMK/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA dan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Kontrak sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai (serah terima pertama pekerjaan/PHO) pada tanggal 30 Desember 2018;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.367.796,80 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 956.785.142,90 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.933.502.440,55 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 527.242.739,30 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 291.338.166,94 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 483.208.163,69 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 218.362.243.53 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 72.572.862,74 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 232.712.527,47 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.176.996,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.175.040.00 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 204.790.675,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 316.312.100,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 66.148.730,00 |
| A. | Real Cost | 5.412.695.624,92 |
| B. | PPN 10 % | 541.269.562,49 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 5.953.965.187.41 |
| D. | Dibulatkan | 5.953.900.00.00 |
| Terbilang : Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Riibu Rupiah | ||
Bahwa pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Konsultan Pengawas adalah perusahaan PT. INDO PLANNING, dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 31 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bersama dengan dengan Saksi FIRMAN,S.T. selaku Direktur perusahaan PT. INDO PLANNING;
Bahwa dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018, Saksi FIRMAN,S.T., Direktur PT. INDO PLANNING selaku Pelaksana Pengawasan Teknis pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah membuat Laporan Bulanan Progres Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo kepada Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Berikut:
Laporan Bulanan ke-1 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen).
Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen);
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meskipun mengetahui pekerjaan belum 100% (seratus persen) selesai, berinisiatif mencairkan anggaran selanjutnya berkomunikasi dengan Saksi Tera Ramar,amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) terkait dengan pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, meskipun awalnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menolak insiatif dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akan tetapi setelah mendapat penjelasan dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akhirnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menyetujui inisiatif pencairan 100% (seratus persen) meskipun Saksi TERA RAMAR,A.Md. mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa selanjutnya Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. bersama-sama dengan Saksi TERA RAMAR,A.Md. untuk keperluan pencairan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya dimana Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dibuat dengan berdasarkan kepada Surat Nomor : 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 30% (tiga puluh persen) sesuai Kontrak sebesar Rp1.786.170.000,00 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Surat Nomor: 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 65% (enam puluh lima persen) sesuai Kontrak sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ditandatangani Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut juga dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. dengan tidak berdasarkan pada laporan progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dilapangan, dimana sesuai dengan Laporan Progres Pekerjaan yang telah dibuat oleh Konsultan Pengawas yang tertuang dalam laporan bulanan Konsultan Pengawas sebagaimana Laporan Bulanan ke-01 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) dan Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo tersebut belum dilakukan serah terima pekerjaan pertama / Provisional Hand Over (PHO).
Bahwa adapun dokumen Adminitrasi untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E yakni Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk Termin I, Termin II dan Retensi (Pemeliharaan) sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 00001 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp194.854.909,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan rupiah) Jumlah Realisasi Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor : 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 00002 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah membayar Langsung (SPM-LS) : Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 Nilai Pengeluaran Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp422.185.637,00 (empat ratus dua puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) Jumlah Realisasi Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS): Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar. Babo/APBN/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor : 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor : 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/ PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00002 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) (retensi/pemeliharaan 5%(lima persen) Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp297.695.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp32.475.818,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) Jumlah Realisasi Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) (retensi / pemeliharaan 5% (lima persen)): Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Barang Sesuai Kontrak Nomor: 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAPP Nomor: 06/BAPP/Pasar Babo/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 05 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor: 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 tanggal 28 November 2018. BAST KEDUA Nomor : 04/BA.PP-ST/ Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 10 Desember 2018. Jaminan Pemeliharaan Jasaraharja Putera Nomor BOND; 120041104121700161 Tanggal 30 November 2018.
Bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) didalam uraian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut di atas tidak ada fisik dokumennya, namun hanya tercantum nomor dan tanggalnya saja sebagai uraian pelengkap pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada saat proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Manokwari karena sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 progres fisik pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dilaksanakan oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada dilapangan masih 0% (nol persen), namun tetap saja dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah-olah progress pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada tanggal 28 November 2018 telah mencapai 100% (seratus persen) (telah dilaksanakan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) dan pada tanggal 10 Desember 2018 telah dilaksanakan Serah Terima Akhir/Final Hand Over (FHO);
Bahwa setelah Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diatas kemudian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diajukan kepada Saksi TERA RAMAR.Amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM (PPSPM) untuk diperiksa dan ditandatangani, dimana Saksi TERA RAMAR.Amd. yang sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dilapangan masih 0% (nol persen), seharusnya melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (PPSPM) yakni Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencegah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres dilapangan akan tetapi Saksi TERA RAMAR.Amd. memudahkan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress dilapangan tersebut dengan tetap saja menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah disiapkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah ditandatangani selanjutnya Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan pencairannya tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari agar dapat dicairkan anggarannya kepada perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa berdasarkan ke-3 (tiga) Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, Saksi MOCHAMAD RAMDANI,S.E.,M.Si. menerangkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kepada penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003806 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003807 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303004310 Tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pencairan tersebut diatas maka jumlah dana yang cair seluruhnya sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) 100% (seratus persen) dari harga kontrak, termasuk pembayaran retensi 5% (lima persen), dipotong PPh sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PPN sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), sehingga jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui Rekening pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, padahal pada saat itu pekerjaan belum dilaksanakan oleh Penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA progress fisik pekerjaan masih 0% (nol persen);
Bahwa pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas telah diterima seluruhnya oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni nomor rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut :
Bahwa dana yang masuk kedalam rekening perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan 2 rekening Bank yakni :
| Tanggal masuk di Rekening Bank Papua | Jumlah Rp |
| 12 Desember 2018 | 1.591.315.091,00 |
| 12 Desember 2018 | 3.447.849.363,00 |
| 27 Desember 2018 | 265.219.183,00 |
| TOTAL | 5.304.383.637,00 |
Rekening Bank Papua Cabang Bintuni Nomor Rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada. Merupakan rekening utama yang menampung penerimaan dari SP2D dan untuk melakukan pembayaran yang jumlahnya relative besar;
Rekening Simpedes BRI Cabang Makassar Sumba Opu Nomor rekening 498601005825530 atas nama Terdakwa Marthinus Senopadang. Rekening ini digunakan untuk pembayaran operasional yang jumlahnya relatif kecil;
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah mengajukan Blokir ke Bank Papua, yang rencana pemblokiran tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan rencana pemblokiran disetujuinya;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG meskipun mengetahui rekening nomor 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada tersebut di Blokir oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan tetapi karena selalu didesak dan diperintah oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG untuk pergi ke Bank Papua untuk mencairkannya, setelah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pergi ke Bank Papua dan menarik uang dari rekening nomor 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada, ternyata uang tersebut tidak terblokir dan dilakukan penarikan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG secara terus menerus;
Bahwa dari keseluruhan dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang telah diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang telah ditarik oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG ternyata tidak dipergunakan untuk penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, akan tetapi sebagian besar dari dana Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tersebut atas perintah Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dipergunakan untuk kepentingan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dan ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang merasa sebagai pihak yang memiliki Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dan menganggap Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai anak buah/bawahannya, menyampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk mengirimkan atau mentransfer sejumlah dana kepada beberapa orang/pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam kurun waktu sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019, yakni antara lain :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dari Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni TA 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) yang sudah masuk ke Rekening PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG kelola, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni :
Tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) Saksi transfer ke rekening MERIKA RATU (pembelian mobil escudo milik Sdr. MERIKA RATU) untuk Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sendiri namun mobil tersebut sudah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG jual kembali sebesar sekitar Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
Tanggal 17 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG transfer ke rekening Sdr. FRIEDMAN PADOJU (dipinjam);
Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp2.500.750,00 (dua juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG transfer ke rekening OKTI WIDIA NINGSIH (dipinjam);
Tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG transfer ke rekening NN yang sudah lupa orangnya;
Tanggal 09 Maret 2019 sebesar Rp5.006.500,00 (lima juta enam ribu lima ratus rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG transfer ke rekening Sdr. FRIEDMAN PADOJU (dipinjam) namun sudah dibayar kembali;
Tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp4.000.750,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah) Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG transfer ke rekening Sdri. OKTI WIDIA NINGSIH (dipinjam);
Bahwa nilai Total yang Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG gunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Pekerjaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon dan berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon tertanggal 18 Oktober 2021 hanya terselasaikan sekitar 72,6% (tujuh puluh dua koma enam persen), terdapat selisih (kekurangan) volume Pekerjaan antara Kontrak dengan hasil pemeriksaan dilapangan, dengan rincian sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, yaitu sebagai berikut;
| No. | Uraian | Rp |
| a. | Jumlah pengeluaran negara sesuai SP2D yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada dikurangi dengan potongan pajak-pajak. | 5.304.383.637,00 |
| b. | Jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada yang dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni | 2.269.383.637,00 |
| c. | Kerugian Keuangan Negara (a – b) | 3.035.000.000,00 |
Bahwa terhadap pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannnya sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG telah menikmati sebesar Rp76.500.000.00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian mobil escudo, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian rokok, Saksi TERA RAMAR,Amd. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya dinikmati oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG sebesar Rp2.956.500.000,00 (dua milyar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus rupiah), yang sebagian ditransfer ke pihak-pihak diantaranya Saksi DAVID BAMBALAYUK,S.T.,M.Si. sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Saksi CANDRA SAPUTRA sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi MICHAEL RAMALI,S.T. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi Ir.H.GAZALI atau Saksi Ir.Hj.ROSSMINI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik;
Bahwa perbuatan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E, Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang telah mencairkan 100% (seratus persen) anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 sedangkan pada saat pencairan progres fisik Pekerjaan dilapangan 0% (nol persen) telah mengakibatkan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Uang Negara sebesar Rp5.953.900.000,00 ( lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dikurangi Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sehingga Uang Negara yang telah masuk dan diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa akibat pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukannya mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni, bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Saksi TERA RAMAR,Amd. Selaku PPSPM dan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG, selaku Pemilik Manfaat PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni serta Direksi PT. FIKRI BANGUN PERSADA bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 1 angka 22 : Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 21 ayat (1): Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :
Pasal 5: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. Efisien; b.Efektif; c.Transparan; d.Terbuka; e. Bersaing; f. Adil / tidak diskriminatif; dan g. Akuntabel.
Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 11 ayat (1): PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: huruf a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
1. Spesifikasi teknis Barang/Jasa,
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan
3. Rancangan Kontrak.
Pasal 19 ayat (1): Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; c. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa; d. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Pasal 57 angka (1) huruf c, “Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi yang meliputi kegiatan ” :
Pengumuman;
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan;
Pemberian Penjelasan;
Pemasukan Dokumen Penawaran;
Pembukaan Dokumen Penawaran;
Evaluasi Penawaran;
Evaluasi Kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi;
Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
Penetapan Pemenang;
Pengumuman Pemenang;
Sanggahan;
Sanggahan Banding (Apabila diperlukan); dan
Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa;
Pasal 66 ayat (1): PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Pasal 66 ayat (2): Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 89 ayat (2): Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
Pasal 95 ayat (1): Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Pasal 95 ayat (2): PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pasal 95 ayat (3): Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Pasal 95 ayat (4): Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Pasal 95 ayat (8): Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
Pasal 120: Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 16: PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
Pasal 17 ayat (1): Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
Pasal 17 ayat (2): Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
menandatangani SPM;
Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Pasal 17 ayat (3) : Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Kebenaran pengisian format SPP;
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak;
Pasal 18 ayat (1) : Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas :kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perbuatan pinjam meminjam perusahaan dalam perkara a quo baik peminjam perusahaan, yang meminjamkan perusahaan, serta pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dapat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Dolus Eventualis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua “Secara melawan hukum” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “Memperkaya orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan itu sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat tertentu dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa menurut Dr.Artidjo Alkostar,S.H.,L.LM., Makalah: Pemberantasan Korupsi Pasca Pemilu 2019: Pembaruan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Penguatan KPK, 2020: hal 21), secara etimologis (asal usul kata), istilah “Memperkaya” berasal dari kata “kaya” yang berarti mempunyai harta banyak, sedangkan “harta” mencakup uang dan barang-barang berharga, dan “memperkaya” berarti menjadikan bertambah kaya. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya pertambahan kekayaan dari Terdakwa yang berasal dari barang atau uang negara. Dalam proses membuktikan adanya pertambahan harta benda atau barang berharga atau uang milik Terdakwa, orang lain atau Korporasi dapat dilihat dari Laporan Harta Kekayaan berkala, perhitungan berdasarkan audit, dari fakta-fakta hukum yang ditemukan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat maksud unsur “memperkaya” seperti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dalam perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin ahli hukum pidana tersebut diatas, bila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan mempadukan antara Keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Barang Bukti, serta Keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dilakukan dengan cara yang terungkap dipersidangan ada unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan ?, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini;
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun / Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2018 pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut:
Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Saksi TERA RAMAR,A.Md, sebagai Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) ( PPSPM );
Saksi FEBRIAN D.G. MAKUBA sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Penyedia Barang/Jasa atau kontraktor bertindak selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni setelah mendapat Surat Pengangkatan Pemimpin Cabang Dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA oleh Saksi Ir.H.GAZALI berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 25 September 2018 oleh FATMI NURYANTI,S.H. Notaris di Kota Makasar sebagai mana barang bukti no 68;
Bahwa Saksi Candra SAPUTRA memberikan nomor handphone Kapolres Teluk Bintuni atas nama Sdr. (Alm) Andriano Ananta kepada Saksi JUNSET BUDI BOMBONG agar Saksi JUNSET BUDI BOMBONG berkomunikasi lebih lanjut dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta;
Bahwa selanjutnya Saksi JUNSET BUDI BOMBONG melakukan komunikasi dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta bertemu di Kabupaten Teluk Bintuni, setelah Saksi JUNSETBUDI BOMBONG bertemu dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta di Bintuni, Sdr. (Alm) Andriano Ananta siap untuk mengamankan Pekerjaan Pembangunan Pasar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa kemudian Sdr. (Alm) Andriano Ananta mengantar Saksi JUNSETBUDI BOMBONG ke Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertemu Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. untuk dikenalkan dengan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG, diinfokan akan ada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018;
Bahwa Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. merespon baik adanya pekerjaan tersebut, ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal sebagai persyaratan administarasi untuk mendapatkan anggaran tersebut;
Bahwa proposal tersebut diantarkan ke Saksi Candra Saputra untuk didampingi ke Kementerian Perdagangan RI, setelah pertemuan tersebut Saksi JUNSET BUDI BOMBONG kembali ke Makassar sambil menunggu penetapan anggaran pekerjaan tersebut dari Kementerian Perdagangan RI dan sekitar bulan Juni 2018 Kementerian Perdagangan RI menetapkan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat yang berlokasi di Distrik Babo, setelah itu Saksi JUNSET BUDI BOMBONG mempersiapkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi Junset Budi Bombong yang tidak memiliki perusahaan sendiri untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, untuk itu Saksi JunsetBudi Bombong berniat untuk menggunakan (pinjam bendera) perusahaan milik Saksi Ir.H.GAZALI yaitu PT. Fikri Bangun Persada dengan cara menghubungi Saksi Ir. Hj. ROSSMINI yang bekerja pada Bagian Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk meminta izin;
Bahwa antara Saksi Junset Budi Bombong dengan Saksi Ir. Hj. ROSSMINI sudah saling kenal sebelumnya dikarenakan Saksi Junset Budi Bombong sering mengerjakan proyek dengan menggunakan Cabang perusahaan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA, dalam komunikasi tersebut Saksi Junset Budi Bombong menyampaikan kepada Saksi Ir. Hj. ROSSMINI bahwa anak buahnya yakni Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Saksi YAKOBUS SATRIA MANDALA diutus untuk datang ke Kantor PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ada Kompleks Lili Blok F19 Panakukkang Makassar dan meminta izin kepada Saksi Ir.H.GAZALI melalui Saksi Ir. Hj. ROSSMINI agar mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang merupakan anak buah (bawahan) dari Saksi Junset Budi Bombong menjadi Pemimpin Cabang PT. Fikri Bangun Persada Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa atas peminjaman PT. FIKRI BANGUN PERSADA tersebut Saksi Junset Budi Bombong memberikan fee sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG atas perintah Saksi Junset Budi Bombong, uang tersebut sudah dikembalikan oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA kepada Jaksa Penyidik Kabupaten Teluk Bintuni dan telah disita menjadi barang bukti dipersidangan;
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tidak membuat HPS, akan tetapi menggunakan Standar harga pekerjaan yang sejenis, dianggarkan dengan total Anggaran senilai Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Teknis yang telah dibuat sebelumnya oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tanggal 05 Juli 2018, telah diperiksa/disetujui oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.691.342,03 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 966.164.489,83 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.943.628.948,46 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 529.295.349,34 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 295.630.022,62 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 488.909.862,04 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 220.894.242.00 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 73.612.864,57 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 233.365.872,63 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.660.404,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.529.375.88 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 206.110.880,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 318.495.210,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 67.556.592,00 |
| A. | Real Cost | 5.454.545.455,39 |
| B. | PPN 10 % | 545.454.545,54 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 6.000.000.000.93 |
| Terbilang : Enam Milyar Rupiah | ||
Bahwa pemilihan atau penetapan Penyedia yang akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut, tanpa dilakukan proses Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena tidak dibentuk Panitia Pengadaan atau Pelelangan, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Bantuan kepada Sdr. SALISMAN (Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN ) untuk membuat dokumen Administrasi Pelelangan sebagai Formalitas Kelengkapan Administrasi Pengadaan agar seakan-akan telah dilaksanakan Kegiatan Pelelangan dengan tujuan agar PT. Fikri Bangun Persada ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.367.796,80 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 956.785.142,90 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.933.502.440,55 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 527.242.739,30 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 291.338.166,94 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 483.208.163,69 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 218.362.243.53 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 72.572.862,74 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 232.712.527,47 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.176.996,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.175.040.00 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 204.790.675,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 316.312.100,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 66.148.730,00 |
| A. | Real Cost | 5.412.695.624,92 |
| B. | PPN 10 % | 541.269.562,49 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 5.953.965.187.41 |
| D. | Dibulatkan | 5.953.900.00.00 |
| Terbilang : Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Riibu Rupiah | ||
Bahwa pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Konsultan Pengawas adalah perusahaan PT. INDO PLANNING, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 Nomor : 510/23/KONTR/WAS-PR/PERINDAGKOB-UKM/DAU/X/ 2018 tertanggal 15 Oktober 2018, dengan nilai Kontrak sebesar Rp182.595.000,00 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 31 Mei 2018;
Bahwa dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018, Saksi FIRMAN,S.T., Direktur PT. INDO PLANNING selaku Pelaksana Pengawasan Teknis pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah membuat Laporan Bulanan Progres Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo kepada Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Berikut:
Laporan Bulanan ke-1 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen).
Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen);
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meskipun mengetahui pekerjaan belum 100% (seratus persen) selesai, berinisiatif mencairkan anggaran selanjutnya berkomunikasi dengan Saksi Tera Ramar,amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) terkait dengan pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, meskipun awalnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menolak insiatif dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akan tetapi setelah mendapat penjelasan dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akhirnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menyetujui inisiatif pencairan 100% (seratus persen) meskipun Saksi TERA RAMAR,A.Md. mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa selanjutnya Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. bersama-sama dengan Saksi TERA RAMAR,A.Md. untuk keperluan pencairan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya dimana Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dibuat dengan berdasarkan kepada Surat Nomor : 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 30% (tiga puluh persen) sesuai Kontrak sebesar Rp1.786.170.000,00 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Surat Nomor: 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 65% (enam puluh lima persen) sesuai Kontrak sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ditandatangani Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut juga dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. dengan tidak berdasarkan pada laporan progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dilapangan, dimana sesuai dengan Laporan Progres Pekerjaan yang telah dibuat oleh Konsultan Pengawas yang tertuang dalam laporan bulanan Konsultan Pengawas sebagaimana Laporan Bulanan ke-01 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) dan Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo tersebut belum dilakukan serah terima pekerjaan pertama / Provisional Hand Over (PHO).
Bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) didalam uraian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut di atas tidak ada fisik dokumennya, namun hanya tercantum nomor dan tanggalnya saja sebagai uraian pelengkap pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada saat proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Manokwari karena sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 progres fisik pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dilaksanakan oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada dilapangan masih 0% (nol persen), namun tetap saja dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah-olah progress pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada tanggal 28 November 2018 telah mencapai 100% (seratus persen) (telah dilaksanakan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) dan pada tanggal 10 Desember 2018 telah dilaksanakan Serah Terima Akhir/Final Hand Over (FHO);
Bahwa setelah Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diatas kemudian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diajukan kepada Saksi TERA RAMAR.Amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM (PPSPM) untuk diperiksa dan ditandatangani, dimana Saksi TERA RAMAR.Amd. yang sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dilapangan masih 0% (nol persen), seharusnya melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (PPSPM) yakni Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencegah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres dilapangan akan tetapi Saksi TERA RAMAR.Amd. memudahkan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress dilapangan tersebut dengan tetap saja menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah disiapkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah ditandatangani selanjutnya Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan pencairannya tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari agar dapat dicairkan anggarannya kepada perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa berdasarkan ke-3 (tiga) Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, Saksi MOCHAMAD RAMDANI,S.E.,M.Si. menerangkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kepada penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003806 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003807 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303004310 Tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus Sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pencairan tersebut diatas maka jumlah dana yang cair seluruhnya sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) 100% (seratus persen) dari harga kontrak, termasuk pembayaran retensi 5% (lima persen), dipotong PPh sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PPN sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), sehingga jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui Rekening pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, padahal pada saat itu pekerjaan belum dilaksanakan oleh Penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA progress fisik pekerjaan masih 0% (nol persen);
Bahwa dana yang masuk kedalam rekening perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan 2 rekening Bank yakni :
Rekening Bank Papua Cabang Bintuni Nomor Rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada. Merupakan rekening utama yang menampung penerimaan dari SP2D dan untuk melakukan pembayaran yang jumlahnya relative besar;
Rekening Simpedes BRI Cabang Makassar Sumba Opu Nomor rekening 498601005825530 atas nama Terdakwa Marthinus Senopadang. Rekening ini digunakan untuk pembayaran operasional yang jumlahnya relatif kecil;
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah mengajukan Blokir ke Bank Papua, yang rencana pemblokiran tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan rencana pemblokiran disetujuinya;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG meskipun mengetahui rekening nomor 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada tersebut di Blokir oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan tetapi karena selalu didesak dan diperintah oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG untuk pergi ke Bank Papua untuk mencairkannya, setelah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pergi ke Bank Papua dan menarik uang dari rekening nomor 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada, ternyata uang tersebut tidak terblokir dan dilakukan penarikan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG secara terus menerus;
Bahwa dari keseluruhan dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang telah diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang telah ditarik oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG ternyata tidak dipergunakan untuk penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, akan tetapi sebagian besar dari dana Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tersebut atas perintah Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dipergunakan untuk kepentingan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dan ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa Saksi JUNSET BUDI BOMBONG sebagai pemilik manfaat PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sehingga merasa sebagai pihak yang memiliki Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dan menganggap Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai anak buah / bawahannya, menyampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk mengirimkan atau mentransfer sejumlah dana kepada beberapa orang/pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam kurun waktu sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019, yakni antara lain :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa terhadap pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannnya sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG telah menikmati sebesar Rp76.500.000.00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian mobil escudo, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian rokok, Saksi TERA RAMAR,Amd. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya dinikmati oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG sebesar Rp2.956.500.000,00 (dua milyar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus rupiah), yang sebagian ditransfer ke pihak-pihak diantaranya Saksi DAVID BAMBALAYUK,S.T.,M.Si. sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Saksi CANDRA SAPUTRA sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi MICHAEL RAMALI,S.T. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi Ir.H.GAZALI atau Saksi Ir.Hj.ROSSMINI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kuasa Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni telah menguntungkan Terdakwa sendiri sebesar Rp76.500.000.00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Saksi TERA RAMAR,Amd. selaku PPSPM sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya Saksi JUNSET BUDI BOMBONG sebagai pemilik manfaat PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni diuntungkan sebesar Rp2.956.500.000,00 (dua milyar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus rupiah), yang sebagian ditransfer ke pihak-pihak lain diantaranya Saksi DAVID BAMBALAYUK,S.T.,M.Si. sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Saksi CANDRA SAPUTRA sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi MICHAEL RAMALI,S.T. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi Ir.H.GAZALI atau Saksi Ir.Hj.ROSSMINI selaku Pemberi Kuasa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke tiga “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, Fokus dari delik formil adalah perbuatan, bukan akibat sebagaimana delik materiil. Pada delik formil tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak ;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut secara pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang salah satu Amar Putusan Nomor 2 Mengatakan : kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam Tindak Pidana Korupsi menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut harus benar-benar memenuhi adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:31/PUUX/2012 menyebutkan bahwa pembuktian Tindak Pidana Korupsi bisa melalui audit BPKP, BPK, Auditor Publik, bahkan Penyidik kalau perkaranya sederhana;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, (2009, hal: 41) yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XI/2013 tanggal 22 April 2013, dalam pertimbangannya Rumusan Pengertian Keuangan Negara dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menggunakan rumusan pengertian yang bersifat luas dan komprehensif dengan tujuan mengamankan kekayaan negara yang sesungguhnya bersumber dari uang rakyat yang diperoleh melalui pajak, retribusi maupun penerimaan negara bukan pajak, rumusan tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya celah dalam regulasi yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Keuangan Negara berdasarkan penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga bedasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dalam perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin ahli hukum pidana tersebut diatas, bila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan mempadukan antara Keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Barang Bukti, serta Keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dilakukan dengan cara yang terungkap dipersidangan ada unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan?, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini;
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun / Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2018 pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut:
Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Saksi TERA RAMAR,A.Md, sebagai Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) ( PPSPM );
Saksi FEBRIAN D.G. MAKUBA sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Penyedia Barang/Jasa atau kontraktor bertindak selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni setelah mendapat Surat Pengangkatan Pemimpin Cabang Dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA oleh Saksi Ir.H/GAZALI berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 25 September 2018 oleh FATMI NURYANTI,S.H. Notaris di Kota Makasar sebagai mana barang bukti no 68;
Bahwa Saksi Junset Budi Bombong yang tidak memiliki perusahaan sendiri untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, untuk itu Saksi Junset Budi Bombong berniat untuk menggunakan (pinjam bendera) perusahaan milik Saksi Ir.H.GAZALI yaitu PT. Fikri Bangun Persada dengan cara menghubungi Saksi Ir.Hj.ROSSMINI yang bekerja pada Bagian Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk meminta izin;
Bahwa antara Saksi Junset Budi Bombong dengan Saksi Ir.Hj. ROSSMINI sudah saling kenal sebelumnya dikarenakan Saksi Junset Budi Bombong sering mengerjakan proyek dengan menggunakan Cabang perusahaan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA, dalam komunikasi tersebut Saksi JunsetBudi Bombong menyampaikan kepada Saksi Ir. Hj. ROSSMINI bahwa anak buahnya yakni Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Saksi YAKOBUS SATRIA MANDALA diutus untuk datang ke Kantor PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ada Kompleks Lili Blok F19 Panakukkang Makassar dan meminta izin kepada Saksi Ir.H.GAZALI melalui Saksi Ir. Hj. ROSSMINI agar mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang merupakan anak buah (bawahan) dari Saksi JunsetBudi Bombong menjadi Pemimpin Cabang PT. Fikri Bangun Persada Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa atas peminjaman PT. FIKRI BANGUN PERSADA tersebut Saksi Junset Budi Bombong memberikan fee sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG atas perintah Saksi JunsetBudi Bombong, uang tersebut sudah dikembalikan oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA kepada Jaksa Penyidik Kabupaten Teluk Bintuni dan telah disita menjadi barang bukti dipersidangan;
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tidak membuat HPS, akan tetapi menggunakan Standar harga pekerjaan yang sejenis, dianggarkan dengan total Anggaran senilai Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Teknis yang telah dibuat sebelumnya oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tanggal 05 Juli 2018;
Bahwa pemilihan atau penetapan Penyedia yang akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut, tanpa dilakukan proses Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena tidak dibentuk Panitia Pengadaan atau Pelelangan, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Bantuan kepada Sdr. SALISMAN ( Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN ) untuk membuat dokumen Administrasi Pelelangan sebagai Formalitas Kelengkapan Administrasi Pengadaan agar seakan-akan telah dilaksanakan Kegiatan Pelelangan dengan tujuan agar PT. Fikri Bangun Persada ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Adapun dokumen yang dibuat tersebut sebagai berikut:
| No. | Uraian | Nomor dan Tanggal |
| 1. | BA Evaluasi Penawaran, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 507/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 2. | BA Kebenaran Dokumen, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 508/43/BA-KD/ Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 4 September 2018 |
| 3. | Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 509/43/PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 5 September 2018 |
| 4. | Pengumumam Pemenang Pelelangan Umum Jasa Kontruksi, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan | No. 510/43/ PENG-PPP/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/2018 Tanggal 10 September 2018 |
| 5. | Berita Acara Masa Sanggah, ditandatangani oleh 5 orang Panitia Pelelangan | No. 511/43/BA-MS/Pasar Babo/ APBN/PERINDAGKOB-UKM/ 2018 Tanggal 14 September 2018 |
| 6. | Resume Berkas Usulan Pekerjaan Pemenang Pelelangan (Jasa Konstruksi), ditandatangani oleh PPK dan Ketua Panitia Pelelangan | Tanggal 18 September 2018 |
| 7. | Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ), ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komimen (PPK) yang ditujukan kepada Kepala Cabang PT. Fikri Bangun Persada perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo ( Distrik Babo ) Kabupaten Teluk Bintuni | No. 512/43/SPPBJ/Pasar Babo/ APBN/ PERINDAGKOB-UKM/ IX/ 2018 Tanggal 26 September 2018 |
Data dan Informasi yang terdapat pada Dokumen Formalitas Administrasi proses Pelelangan adalah sebagai berikut :
Dibuat seolah-olah ada 3 (tiga) perusahaan yang mengikuti proses pelelangan, yaitu PT Fikri Bangun Persada, PT. Karya Alam Indah dan PT. Kita Bangun Persada;
Tidak ada SK Penetapan Panitia Lelang untuk melakukan proses pelelangan (evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi), namun dibuat seolah-olah ada Panitia Lelang sebanyak 5 (lima) orang yang melakukan proses pelelangan;
Tanda tangan Panitia Pelelangan pada seluruh dokumen tahapan proses pelelangan direkayasa oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.367.796,80 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 956.785.142,90 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.933.502.440,55 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 527.242.739,30 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 291.338.166,94 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 483.208.163,69 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 218.362.243.53 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 72.572.862,74 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 232.712.527,47 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.176.996,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.175.040.00 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 204.790.675,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 316.312.100,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 66.148.730,00 |
| A. | Real Cost | 5.412.695.624,92 |
| B. | PPN 10 % | 541.269.562,49 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 5.953.965.187.41 |
| D. | Dibulatkan | 5.953.900.00.00 |
| Terbilang : Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Riibu Rupiah | ||
Bahwa pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Konsultan Pengawas adalah perusahaan PT. INDO PLANNING, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 Nomor : 510/23/KONTR/WAS-PR/PERINDAGKOB-UKM/DAU/X/ 2018 tertanggal 15 Oktober 2018;
Bahwa dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018, Saksi FIRMAN,S.T., Direktur PT. INDO PLANNING selaku Pelaksana Pengawasan Teknis pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah membuat Laporan Bulanan Progres Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo kepada Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Berikut:
Laporan Bulanan ke-1 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen).
Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen);
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meskipun mengetahui pekerjaan belum 100% (seratus persen) selesai, berinisiatif mencairkan anggaran selanjutnya berkomunikasi dengan Saksi Tera Ramar,amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) terkait dengan pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, meskipun awalnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menolak insiatif dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akan tetapi setelah mendapat penjelasan dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akhirnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menyetujui inisiatif pencairan 100% (seratus persen) meskipun Saksi TERA RAMAR,A.Md. mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa selanjutnya Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. bersama-sama dengan Saksi TERA RAMAR,A.Md. untuk keperluan pencairan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya dimana Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dibuat dengan berdasarkan kepada Surat Nomor : 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 30% (tiga puluh persen) sesuai Kontrak sebesar Rp1.786.170.000,00 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Surat Nomor: 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 65% (enam puluh lima persen) sesuai Kontrak sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ditandatangani Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut juga dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. dengan tidak berdasarkan pada laporan progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dilapangan, dimana sesuai dengan Laporan Progres Pekerjaan yang telah dibuat oleh Konsultan Pengawas yang tertuang dalam laporan bulanan Konsultan Pengawas sebagaimana Laporan Bulanan ke-01 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) dan Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo tersebut belum dilakukan serah terima pekerjaan pertama / Provisional Hand Over (PHO).
Bahwa adapun dokumen Adminitrasi untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E yakni Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk Termin I, Termin II dan Retensi (Pemeliharaan); sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 00001 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp194.854.909,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan rupiah) Jumlah Realisasi Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor : 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 00002 Tertanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah membayar Langsung (SPM-LS) : Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 Nilai Pengeluaran Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp422.185.637,00 (empat ratus dua puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) Jumlah Realisasi Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS): Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Modal Sesuai Kontrak Nomor : 510/KONTR/Pasar. Babo/APBN/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAP Nomor : 04/BAP/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00001 Tanggal 11 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor: 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/ PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 tanggal 28 November 2018. Sesuai SPP Nomor 00002 Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) (retensi/pemeliharaan 5%(lima persen) Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai Pengeluaran Rp297.695.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Pajak PPN & PPH Rp32.475.818,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) Jumlah Realisasi Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Didalam Uraian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) (retensi / pemeliharaan 5% (lima persen)): Nomor: 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 dicantumkan Pembayaran Belanja Barang Sesuai Kontrak Nomor: 510/KONTR/Pasar.Babo/APBN/PERINDAGKOP-UKM/X /2018 Tanggal 15 Oktober 2018. BAPP Nomor: 06/BAPP/Pasar Babo/ PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 05 Desember 2018. BAST PERTAMA Nomor: 03/BA.PP-ST/Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/ 2018 tanggal 28 November 2018. BAST KEDUA Nomor : 04/BA.PP-ST/ Pasar Babo/PERINDAGKOP-UKM/X/2018 tanggal 10 Desember 2018. Jaminan Pemeliharaan Jasaraharja Putera Nomor BOND; 120041104121700161 Tanggal 30 November 2018.
Bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) didalam uraian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut di atas tidak ada fisik dokumennya, namun hanya tercantum nomor dan tanggalnya saja sebagai uraian pelengkap pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada saat proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Manokwari karena sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 progres fisik pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dilaksanakan oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada dilapangan masih 0% (nol persen), namun tetap saja dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah-olah progress pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada tanggal 28 November 2018 telah mencapai 100% (seratus persen) (telah dilaksanakan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) dan pada tanggal 10 Desember 2018 telah dilaksanakan Serah Terima Akhir/Final Hand Over (FHO);
Bahwa setelah Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diatas kemudian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diajukan kepada Saksi TERA RAMAR.Amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM (PPSPM) untuk diperiksa dan ditandatangani, dimana Saksi TERA RAMAR.Amd. yang sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dilapangan masih 0% (nol persen), seharusnya melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (PPSPM) yakni Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencegah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres dilapangan akan tetapi Saksi TERA RAMAR.Amd. memudahkan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress dilapangan tersebut dengan tetap saja menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah disiapkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah ditandatangani selanjutnya Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan pencairannya tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari agar dapat dicairkan anggarannya kepada perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa berdasarkan ke-3 (tiga) Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, Saksi MOCHAMAD RAMDANI,S.E.,M.Si. menerangkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kepada penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003806 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp1.591.315.091,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303003807 Tanggal 12 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp3.447.849.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180651303004310 Tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai SP2D sebesar Rp265.219.182,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus Sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pencairan tersebut diatas maka jumlah dana yang cair seluruhnya sebesar Rp5.953.900.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) 100% (seratus persen) dari harga kontrak, termasuk pembayaran retensi 5% (lima persen), dipotong PPh sebesar Rp108.252.727,00 (seratus delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PPN sebesar Rp541.263.636,00 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), sehingga jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Penyedia PT. Fikri Bangun Persada sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui Rekening pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor Rekening 3010125000035, padahal pada saat itu pekerjaan belum dilaksanakan oleh Penyedia PT. FIKRI BANGUN PERSADA progress fisik pekerjaan masih 0% (nol persen);
Bahwa pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas telah diterima seluruhnya oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni nomor rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut :
| Tanggal masuk di Rekening Bank Papua | Jumlah Rp |
| 12 Desember 2018 | 1.591.315.091,00 |
| 12 Desember 2018 | 3.447.849.363,00 |
| 27 Desember 2018 | 265.219.183,00 |
| TOTAL | 5.304.383.637,00 |
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah mengajukan Blokir ke Bank Papua, yang rencana pemblokiran tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan rencana pemblokiran disetujuinya;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG meskipun mengetahui rekening nomor 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada tersebut di Blokir oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan tetapi karena selalu didesak dan diperintah oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG untuk pergi ke Bank Papua untuk mencairkannya, setelah Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG pergi ke Bank Papua dan menarik uang dari rekening nomor 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada, ternyata uang tersebut tidak terblokir dan dilakukan penarikan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG secara terus menerus;
Bahwa dari keseluruhan dana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang telah diterima oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang telah ditarik oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG ternyata tidak dipergunakan untuk penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, akan tetapi sebagian besar dari dana Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG tersebut atas perintah Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dipergunakan untuk kepentingan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dan ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG;
Bahwa Saksi JUNSET BUDI BOMBONG sebagai pemilik manfaat dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni, yang merasa sebagai pihak yang memiliki Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dan menganggap Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai anak buah/bawahannya, menyampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk mengirimkan atau mentransfer sejumlah dana kepada beberapa orang/pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam kurun waktu sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019, yakni antara lain :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pekerjaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon dan berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon tertanggal 18 Oktober 2021 hanya terselasaikan sekitar 72,6% (tujuh puluh dua koma enam persen), terdapat selisih (kekurangan) volume Pekerjaan antara Kontrak dengan hasil pemeriksaan dilapangan, dengan rincian sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, yaitu sebagai berikut;
| No. | Uraian | Rp |
| a. | Jumlah pengeluaran negara sesuai SP2D yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada dikurangi dengan potongan pajak-pajak. | 5.304.383.637,00 |
| b. | Jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada yang dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni | 2.269.383.637,00 |
| c. | Kerugian Keuangan Negara (a – b) | 3.035.000.000,00 |
Menimbang, bahwa dari rincian tersebut, Majelis Hakim berpendapat akibat perbuatan Terdakwa sendiri atau secara bersama sama diantaranya dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ), Saksi TERA RAMAR,Amd selaku PPSPM ( Pejabat Penanda Tangananan Surat Perintah Membayar), dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG selaku pemilik manfaat dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni, Negara atau Pemerintah Pusat mengalami kerugian dengan total Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke empat “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 5. Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP berbunyi: Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu yang melakukan; (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab; Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger, Turut Melakukan (medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu, Pada medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak berarti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar. Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai turut serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menimbang, bahwa Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa;
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
Tidak seorangpun memenuhi unsur – unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Ketentuan Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Penyertaan atau delneming atau complicity dalam beberapa literatur, disamakan dengan istilah ”Turut Campur Dalam Peristiwa Pidana" yang digunakan oleh Tresna, istilah ”Turut Berbuat Delik” yang digunakan oleh Karni, isilah ”Turut Serta” yang digunakan oleh Utrecht;
Menimbang, bahwa kualifikasi delik penyertaan adalah bersifat alternatif yang tidak mutlak semuanya harus dibuktikan, dan cukup salah satu saja apakah Terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka timbul pertanyaan apakah ketentuan Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Menurut Hoge Raad 14 Nopember 1921, N.J. 1922, 179, W.10842 sebagaimana dikutip PAF. Lamintang dan C.Djasman Samosir dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia (1997), menerangkan bahwa keturutsertaan di dalam kejahatan yang dilakukan dengan tidak sengaja atau di dalam culpoos misdrijf itu dapat terjadi apabila akibat yang dilarang oleh undang-undang itu telah timbul karena tindakan-tindakan atau kelalaian dari semua peserta bersama yang mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Adanya suatu kerjasama secara langsung atau secara tidak sadar tidaklah disyaratkan dalam hal ini. Tidak menjadi persoalan apakah tindakan orang yang satu itu lebih secara langsung telah menimbulkan akibat daripada tindakan orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr.Eddy O.S. Hiariej (2014 hal: 294) berpandangan selaras dengan pandangan para ahli hukum pidana Belanda, menyatakan Penyertaan adalah perluasan terhadap pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan bukan delik yang berdiri sendiri;-
Menimbang, bahwa dasar argumentasi dari pandangan tersebut adalah: Pertama, bab tentang penyertaan terletak pada Buku Kesatu KUHP perihal ketentuan umum, Kedua, bab tentang penyertaan berbicara mengenai siapa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana artinya penyertaan fokus pada pelaku dan bukan perbuatan. Ketiga dalam dakwaan penuntut umum, pasal-pasal tentang penyertaan harus di juncto kan dengan pasal-pasal lain terkait kejahatan atau pelanggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dalam perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin ahli hukum pidana tersebut diatas, bila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan mempadukan antara Keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Barang Bukti, serta Keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, apakah ada unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan” dalam perkara a quo dilakukan dengan cara yang terungkap dipersidangan telah dapat dibuktikan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 98 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Perubahan Ke empat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati / Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan / Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melakui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018, Bupati Teluk Bintuni mendapat penugasan Pembangunan / Revitalisasi Pasar Babo Distrik Babo dengan alokasi dana sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun / Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2018 pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut:
Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Saksi TERA RAMAR,A.Md, sebagai Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) ( PPSPM );
Saksi FEBRIAN D.G. MAKUBA sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi MARTHEN L.H.Y. KAWAB,S.SW. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 10 dan Pasal 8 (1), 17 ayat (2);
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana diatur didalam Pasal 11 (1);
Bahwa tugas dan wewenang TERA RAMAR,A.Md. sebagai Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan Surat Perintah Membayar) ( PPSPM ) sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1);
Bahwa Panitia Pengadaan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara formalitas nama-namanya disetorkan kepada Saksi RIO untuk melengkapi pembuatan dokumen pengadaan / pelelangan, yaitu: 1. Saksi RISKY NATHANIEL RANGGINA,S.T. sebagai Ketua Panitia, 2. Saksi LUSIA MANIBUY,S.H sebagai Sekretaris, 3. Saksi JEMY ROBERT BOROBEAN sebagai Anggota, 4. Saksi YULIANA SALOMINA MAKING sebagai Anggota dan 5. Saksi DAHLAN TAPILATU sebagai Anggota;
Bahwa didalam persidangan saat ditunjukkan Barang Bukti berupa 1 (satu) bendel Kontrak 1. Saksi RISKY NATHANIEL RANGGINA,S.T. sebagai Ketua Panitia, 2. Saksi LUSIA MANIBUY,S.H sebagai Sekretaris, 3. Saksi JEMY ROBERT BOROBEAN sebagai Anggota, 4. Saksi YULIANA SALOMINA MAKING sebagai Anggota dan 3. Saksi DAHLAN TAPILATU sebagai anggota menyatakan tanda tangan yang tertera adalah palsu/bukan tandatangannya serta tidak tahu kalau dijadikan sebagai Panitia Pengadaan;
Bahwa Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai Penyedia Barang/Jasa atau kontraktor bertindak selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA di Kabupaten Teluk Bintuni setelah mendapat Surat Pengangkatan Pemimpin Cabang Dan Pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA oleh Saksi Ir.GAZALI berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 25 September 2018 oleh FATMI NURYANTI,S.H. Notaris di Kota Makasar sebagai mana barang bukti no 68;
Bahwa pada mulanya sekitar awal tahun 2018, Saksi JUNSET BUDI BOMBONG dikenalkan oleh Sdr. Iwan kepada Saksi CHANDRA SAPUTRA yang saat itu selaku Staf Ahli Komisi VI DPR RI yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan;
Bahwa dari perkenalan tersebut Saksi JUNSET BUDI BOMBONG meminta bantuan kepada Saksi Candra Saputra untuk bisa memperoleh pekerjaan yang dananya berasal dari Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI melalui DPR RI yaitu Pembangunan Pasar di Babo dan Muna;
Bahwa Saksi Candra SAPUTRA memberikan nomor handphone Kapolres Teluk Bintuni atas nama Sdr. (Alm) Andriano Ananta kepada Saksi JUNSET BUDI BOMBONG agar Saksi JUNSET BUDI BOMBONG berkomunikasi lebih lanjut dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta;
Bahwa selanjutnya Saksi JUNSET BUDI BOMBONG melakukan komunikasi dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta bertemu di Kabupaten Teluk Bintuni, setelah Saksi JUNSET BUDI BOMBONG bertemu dengan Sdr. (Alm) Andriano Ananta di Bintuni, Sdr. (Alm) Andriano Ananta siap untuk mengamankan Pekerjaan Pembangunan Pasar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa kemudian Sdr. (Alm) Andriano Ananta mengantar Saksi JUNSET BUDI BOMBONG ke Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertemu Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. untuk dikenalkan dengan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG, diinfokan akan ada pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018;
Bahwa Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Saksi Marthen L.H.Y. Kawab,S.Sw. merespon baik adanya pekerjaan tersebut, ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal sebagai persyaratan administarasi untuk mendapatkan anggaran tersebut;
Bahwa proposal tersebut diantarkan ke Saksi Candra Saputra untuk didampingi ke Kementerian Perdagangan RI, setelah pertemuan tersebut Saksi JUNSET BUDI BOMBONG kembali ke Makassar sambil menunggu penetapan anggaran pekerjaan tersebut dari Kementerian Perdagangan RI dan sekitar bulan Juni 2018 Kementerian Perdagangan RI menetapkan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat yang berlokasi di Distrik Babo, setelah itu Saksi JUNSET BUDI BOMBONG mempersiapkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi Junset Budi Bombong yang tidak memiliki perusahaan sendiri untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, untuk itu Saksi Junset Budi Bombong berniat untuk menggunakan (pinjam bendera) perusahaan milik Saksi Ir.H.GAZALI yaitu PT. Fikri Bangun Persada dengan cara menghubungi Saksi Ir. Hj. ROSSMINI yang bekerja pada Bagian Keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA untuk meminta izin;
Bahwa antara Saksi Junset Budi Bombong dengan Saksi Ir. Hj. ROSSMINI sudah saling kenal sebelumnya dikarenakan Saksi JunsetBudi Bombong sering mengerjakan proyek dengan menggunakan Cabang perusahaan dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA, dalam komunikasi tersebut Saksi Junset Budi Bombong menyampaikan kepada Saksi Ir. Hj. ROSSMINI bahwa anak buahnya yakni Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dan Saksi YAKOBUS SATRIA MANDALA diutus untuk datang ke Kantor PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ada Kompleks Lili Blok F19 Panakukkang Makassar dan meminta izin kepada Saksi Ir. GAZALI melalui Saksi Ir. Hj. ROSSMINI agar mengangkat Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG yang merupakan anak buah (bawahan) dari Saksi Junset Budi Bombong menjadi Pemimpin Cabang PT. Fikri Bangun Persada Kabupaten Teluk Bintuni;
Bahwa atas peminjaman PT. FIKRI BANGUN PERSADA tersebut Saksi Junset Budi Bombong memberikan fee sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG atas perintah Saksi JunsetBudi Bombong, uang tersebut sudah dikembalikan oleh PT. FIKRI BANGUN PERSADA kepada Jaksa Penyidik Kabupaten Teluk Bintuni dan telah disita menjadi barang bukti dipersidangan;
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tidak membuat HPS, akan tetapi menggunakan Standar harga pekerjaan yang sejenis, dianggarkan dengan total Anggaran senilai Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Teknis yang telah dibuat sebelumnya oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tanggal 05 Juli 2018;
Bahwa pemilihan atau penetapan Penyedia yang akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut, tanpa dilakukan proses Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena tidak dibentuk Panitia Pengadaan atau Pelelangan, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Bantuan kepada Sdr. SALISMAN (Konsultan Perencanaan dari CV. PAPUA INDO DESIGN ) untuk membuat dokumen Administrasi Pelelangan sebagai Formalitas Kelengkapan Administrasi Pengadaan agar seakan-akan telah dilaksanakan Kegiatan Pelelangan dengan tujuan agar PT. Fikri Bangun Persada ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOB-UKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pendahuluan | 31.367.796,80 |
| 2. | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | 956.785.142,90 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Tengah | 1.933.502.440,55 |
| 4. | Pekerjaan Atap, Talang dan Lisplank | 527.242.739,30 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 291.338.166,94 |
| 6. | Pekerjaan Pelapis Dinding | 483.208.163,69 |
| 7. | Pekerjaan Palapis Lantai | 218.362.243.53 |
| 8. | Pekerjaan Pengecatan | 72.572.862,74 |
| 9. | Pekerjaan Kusen | 232.712.527,47 |
| 10. | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesories Kusen | 33.176.996,00 |
| 11. | Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit | 45.175.040.00 |
| 12. | Pekerjaan lain-lain | 204.790.675,00 |
| 13. | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | 316.312.100,00 |
| 14. | Pekerjaan Plumbing | 66.148.730,00 |
| A. | Real Cost | 5.412.695.624,92 |
| B. | PPN 10 % | 541.269.562,49 |
| C. | Jumlah Total (A+B) | 5.953.965.187.41 |
| D. | Dibulatkan | 5.953.900.00.00 |
| Terbilang : Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Riibu Rupiah | ||
Bahwa pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Konsultan Pengawas adalah perusahaan PT. INDO PLANNING, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 Nomor : 510/23/KONTR/WAS-PR/PERINDAGKOB-UKM/DAU/X/ 2018 tertanggal 15 Oktober 2018, dengan nilai Kontrak sebesar Rp182.595.000,00 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan jangka waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai 15 Oktober 2018 s/d tanggal 10 Mei 2019 dan Pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 31 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bersama dengan dengan Saksi FIRMAN,S.T. selaku Direktur perusahaan PT. INDO PLANNING;
Bahwa dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018, Saksi FIRMAN,S.T., Direktur PT. INDO PLANNING selaku Pelaksana Pengawasan Teknis pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah membuat Laporan Bulanan Progres Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo kepada Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Berikut:
Laporan Bulanan ke-1 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen).
Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen);
Bahwa Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meskipun mengetahui pekerjaan belum 100% (seratus persen) selesai, berinisiatif mencairkan anggaran selanjutnya berkomunikasi dengan Saksi Tera Ramar,amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) terkait dengan pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, meskipun awalnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menolak insiatif dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akan tetapi setelah mendapat penjelasan dari Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. akhirnya Saksi TERA RAMAR,A.Md. menyetujui inisiatif pencairan 100% (seratus persen) meskipun Saksi TERA RAMAR,A.Md. mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa selanjutnya Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. bersama-sama dengan Saksi TERA RAMAR,A.Md. untuk keperluan pencairan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya dimana Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dibuat dengan berdasarkan kepada Surat Nomor : 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 30% (tiga puluh persen) sesuai Kontrak sebesar Rp1.786.170.000,00 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Surat Nomor: 01.1.a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran 65% (enam puluh lima persen) sesuai Kontrak sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA yang ditandatangani Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kepala Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
Bahwa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya untuk pencairan 100% (seratus persen) Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tersebut juga dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. dengan tidak berdasarkan pada laporan progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dilapangan, dimana sesuai dengan Laporan Progres Pekerjaan yang telah dibuat oleh Konsultan Pengawas yang tertuang dalam laporan bulanan Konsultan Pengawas sebagaimana Laporan Bulanan ke-01 periode Tanggal 15 Oktober 2018 s/d 15 November 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) dan Laporan Bulanan ke-2 periode Tanggal 16 November 2018 s/d 17 Desember 2018 dengan progress fisik sebesar 0% (nol persen) terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo tersebut belum dilakukan serah terima pekerjaan pertama / Provisional Hand Over (PHO).
Bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) didalam uraian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut di atas tidak ada fisik dokumennya, namun hanya tercantum nomor dan tanggalnya saja sebagai uraian pelengkap pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada saat proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Manokwari karena sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 progres fisik pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dilaksanakan oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada dilapangan masih 0% (nol persen), namun tetap saja dibuat oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah-olah progress pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada tanggal 28 November 2018 telah mencapai 100% (seratus persen) (telah dilaksanakan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) dan pada tanggal 10 Desember 2018 telah dilaksanakan Serah Terima Akhir/Final Hand Over (FHO);
Bahwa setelah Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diatas kemudian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diajukan kepada Saksi TERA RAMAR.Amd. selaku Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM (PPSPM) untuk diperiksa dan ditandatangani, dimana Saksi TERA RAMAR.Amd. yang sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa progress fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dilapangan masih 0% (nol persen), seharusnya melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM (PPSPM) yakni Menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencegah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres dilapangan akan tetapi Saksi TERA RAMAR.Amd. memudahkan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress dilapangan tersebut dengan tetap saja menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah disiapkan oleh Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah ditandatangani selanjutnya Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan pencairannya tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari agar dapat dicairkan anggarannya kepada perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
Bahwa pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas telah diterima seluruhnya oleh penyedia PT. Fikri Bangun Persada melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Bintuni nomor rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada sebagai berikut :
Bahwa dana yang masuk kedalam rekening perusahaan PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 sebesar Rp5.304.383.637,00 (lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut dikelola oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG dengan menggunakan 2 rekening Bank yakni :
| Tanggal masuk di Rekening Bank Papua | Jumlah Rp |
| 12 Desember 2018 | 1.591.315.091,00 |
| 12 Desember 2018 | 3.447.849.363,00 |
| 27 Desember 2018 | 265.219.183,00 |
| TOTAL | 5.304.383.637,00 |
Rekening Bank Papua Cabang Bintuni Nomor Rekening 3010125000035 atas nama PT. Fikri Bangun Persada. Merupakan rekening utama yang menampung penerimaan dari SP2D dan untuk melakukan pembayaran yang jumlahnya relative besar;
Rekening Simpedes BRI Cabang Makassar Sumba Opu Nomor rekening 498601005825530 atas nama Terdakwa Marthinus Senopadang. Rekening ini digunakan untuk pembayaran operasional yang jumlahnya relatif kecil;
Bahwa Saksi JUNSET BUDI BOMBONG yang merasa sebagai pihak yang memiliki Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo dan menganggap Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sebagai anak buah/bawahannya, menyampaikan kepada Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG untuk mengirimkan atau mentransfer sejumlah dana kepada beberapa orang/pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam kurun waktu sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019, yakni antara lain :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pekerjaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon dan berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon tertanggal 18 Oktober 2021 hanya terselasaikan sekitar 72,6% (tujuh puluh dua koma enam persen), terdapat selisih (kekurangan) volume Pekerjaan antara Kontrak dengan hasil pemeriksaan dilapangan;
Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, yaitu sebagai berikut;
| No. | Uraian | Rp |
| a. | Jumlah pengeluaran negara sesuai SP2D yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada dikurangi dengan potongan pajak-pajak. | 5.304.383.637,00 |
| b. | Jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Fikri Bangun Persada yang dipergunakan untuk mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni | 2.269.383.637,00 |
| c. | Kerugian Keuangan Negara (a – b) | 3.035.000.000,00 |
Bahwa terhadap pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannnya sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG selaku Kuasa Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp76.500.000.00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian mobil escudo, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian rokok, Saksi TERA RAMAR,Amd. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian rokok, dan sisanya dinikmati oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG sebesar Rp2.956.500.000,00 (dua milyar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus rupiah), yang sebagian ditransfer ke pihak-pihak diantaranya Saksi DAVID BAMBALAYUK,S.T.,M.Si. sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Saksi CANDRA SAPUTRA sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi MICHAEL RAMALI,S.T. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi Ir.H.GAZALI atau Saksi Ir.Hj.ROSSMINI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama-sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E, Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG telah melakukan suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana peran masing-masing;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dalam merumuskan perbuatan Terdakwa dan besarnya Kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dalam Dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan(Pledoi) dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, karena segala sesuatunya telah dipertimbangkan di dalam unsur-unsur oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak / dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan telah terbuktinya dakwaan Primair sebagaimana tersebut di atas, oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda dan pengembalian uang pengganti yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tentang besarnya uang pengganti sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pida korupsi’’;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Peraturan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tentang besarnya uang pengganti sebagaimana surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap diri Terdakwa akan dibebani untuk membayar uang pengganti sehingga ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan terhadap Terdakwa;
Menimbang bahwa, Bahwa terhadap besarnya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannnya sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG telah terbukti menikmati sebesar Rp76.500.000.00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian mobil escudo, Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terbukti untuk pembelian rokok, Saksi TERA RAMAR,Amd. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terbukti untuk pembelian rokok dan sisanya dinikmati oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG sebesar Rp2.956.500.000,00 (dua milyar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus rupiah), yang sebagian ditransfer ke pihak-pihak diantaranya Saksi DAVID BAMBALAYUK,S.T.,M.Si. sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Saksi CANDRA SAPUTRA sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi MICHAEL RAMALI,S.T. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi Ir.H.GAZALI atau Saksi Ir.Hj.ROSSMINI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik;
Menimbang, bahwa besarnya uang pengganti, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan besarnya nilai uang pengganti, dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 87 yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan untuk selanjutnya akan dipertimbangkan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum, oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa di dalam hukum pidana untuk menjatuhkan pidana dikenal adanya Teori Absolut dan Teori Relatif sebagai dasar untuk menjatuhkan berat ringannya pidana atau strafmaat;
Menimbang, bahwa menurut Teori Absolut hukuman dimaksudkan untuk tercapainya rasa kepuasan yang akan memulihkan ketentraman serta kestabilan dalam masyarakat, sehingga hukuman yang berat yang bernada pembalasan;
Menimbang, bahwa menurut Teori Relatif hukuman dimaksudkan disamping untuk memperbaiki keseimbangan dalam masyarakat sendiri juga untuk memperbaiki si pelaku dengan jalan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan kepada bakat-bakat yang diperoleh agar dapat berkembang, memberikan pendidikan khusus, latihan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa di negara kita menganut perpaduan dari dua teori tersebut yang dikenal dengan Teori Gabungan, oleh sebab itu hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan kepada Terdakwa di bawah ini tidak menganut salah satu teori dari Teori Absolut maupun Teori Relatif, melainkan sebagaimana praktek-praktek yang hidup dewasa ini akan berusaha menggabungkan kedua teori tersebut dengan menitikberatkan kepada tujuan pemidanaan dan dengan memahami nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Surat Edaran Mahkah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi, untuk dapat dijadikan pertimbangan yang sungguh-sungguh bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan yang benar-benar tepat dan setimpal yang mengacu pada kadar perbuatan Terdakwa dan Kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah dilakukan kajian yang mendalam dan seksama Majelis Hakim dapat menarik kesimpulan sebagai berikut;
Bahwa Perbuatan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E., Saksi TERA RAMAR,Amd., Saksi JUNSET BUDI BOMBONG. telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dengan Kategori Sedang sebesar Rp3.035.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa Perbuatan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG bersama sama dengan Saksi MELIANUS JENSEI,S.E., Saksi TERA RAMAR,Amd. dan Saksi JUNSET BUDI BOMBONG telah menguntungkan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG sendiri sebesar Rp76.500.000.00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), orang lain yaitu Saksi MELIANUS JENSEI,S.E. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Saksi TERA RAMAR,Amd. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya dinikmati oleh Saksi JUNSET BUDI BOMBONG sebesar Rp2.956.500.000,00 (dua milyar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus rupiah), yang sebagian ditransfer ke pihak-pihak diantaranya Saksi DAVID BAMBALAYUK,S.T.,M.Si. sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Saksi CANDRA SAPUTRA sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi MICHAEL RAMALI,S.T. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik, Saksi Ir.H.GAZALI atau Saksi Ir.Hj.ROSSMINI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik;
Bahwa Perbuatan Terdakwa secara bersama sama menurut Pendapat Majelis Hakim memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana; dan/atau
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa telah menyerahkan diri atau melaporkan tindak pidana yang dilakukannya;
Terdakwa masih memilik tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARTHINUS SENOPADANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp76.500.000.00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 63 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perjanjian (Kontrak) Nomor : 510/43/KONTR/Pasar Babo/APBN/PERINDAGKOPUKM/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Keputusan Dari Kementrian Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas keputusan menteri Perdagangan Nomor 740 Tahun 2018 tentang penetapan pejabat pengelola keuangan kegiatan pembangunan APBN T.A 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Peraturan Perdagangan Menteri Perdagangan RI Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati /Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan /Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja Negara T.A 2018;
1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A 2018 Nomor : SP DIPA-090.02.4.403755/2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Engineering Estimate (E.E) Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo oleh Konsultan Perencana CV. PAPUA INDO DESIGN tertanggal 05 Juli 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen gambar perencanaan pekerjaan pembangunan revilitalisasi Pasar Rakyat 2018;
1 (satu) lembar Asli fotocopy Dokumen aplikasi perencanaan kas KPPN penerimaan data harian register penerimaan tertanggal 04 Desember 2018 dari KPPN Manokwari;
1 (satu) Bundel Asli Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MELIANUS JENSEI pada Bank BRI KC Bintuni Dengan Nomor Rekening 108001010375507 untuk transaksi periode Bulan November 2018.
1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat dari PPK Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. Kepada Kepala Bank Papua Cabang Bintuni Nomor : 900/277/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pemblokiran rekening giro;
1 (satu) lembar Asli Dokumen Permohonan Pembayaran Nomor : 01.1a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 desember 2018 dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan untuk Tagihan 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Dokumen Permohonan Pembayaran Nomor : 01.1a/TAG-FBP/XII/2018 tanggal 11 desember 2018 dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan untuk Tagihan 65% (enam puluh lima persen) sebesar Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat dari PPK Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni Sdr. MELIANUS JENSEI,S.E. Kepada Direktur PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni Nomor : 900/223/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal teguran penyelesaian Proyek;
1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00001SPM 00001 tertanggal 11 Desember 2018 Pencairan 30% (tiga puluh persen) Pembayaran Belanja Modal dengan Jumlah Pengeluaran Rp1.786.170.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh ribu rupiah);
1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00002SPM 00002 tertanggal 11 Desember 2018 Pencairan 65% (enam puluh lima persen) Pembayaran Belanja Modal dengan Jumlah Pengeluaran Rp3.870.035.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) bundel Asli dan fotocopy Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00003SPM 00003 tertanggal 12 Desember 2018 Pencairan 5% (lima persen) Pembayaran Belanja Barang dengan Jumlah Pengeluaran Rp297.695.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bundel Asli Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pasar Rakyat Babo dari PT. FIKRI BANGUN PERSADA Cabang Bintuni;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Februari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Maret 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan April 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. Y.SATRIA MANDALA pada Bank BRI KCP RUMBIA Kab. Bombana Kendari Dengan Nomor Rekening 183801002954504 untuk transaksi periode Bulan Mei 2019;
1 (satu) lembar asli Dokumen Rincian Pengelolaan Anggaran An. RIO di Pasar Rakyat Babo dengan nilai Rp519.990.000,00 (lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan November 2018 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Januari 2019 Tanggal Laporan 7 Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Februari 2019 Tanggal Laporan 14 Februari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Maret 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan April 2019 Tanggal Laporan 22 April 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Mei 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Juni 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Juli 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan Agustus 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BRI Unit Mamajang Makassar Sumba Opu Dengan Nomor Rekening 498601005825530 untuk transaksi periode Bulan September 2019 Tanggal Laporan 14 September 2019;
7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Dengan Nomor Rekening 301012500035 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 (1 Desember 2018 s.d 27 Februari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang dikeluarkan oleh BPD Papua Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 301012500035 untuk transaksi periode Bulan Oktober 2018 sd September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan Sdr. MARTHINUS SENOPADANG pada Bank BNI yang dikeluarkan oleh BNI Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 0225678991 untuk transaksi periode Bulan Desember 2018 sd Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rekening koran atas laporan transaksi keuangan PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang dikeluarkan oleh BPD Papua Cabang Makassar Dengan Nomor Rekening 2310110005335 untuk transaksi periode Bulan November 2018 sd September 2019 periode 1 November 2018 s.d 16 September 2019;
2 (dua) lembar fotocopy dokumen catatan penggunaan anggaran Kegiatan Pembangunan Pasar Babo yang dibuat Sdr. MARTHINUS SENOPADANG berserta 20 lembar Slip Transaksi Bank Papua dan Bank Mandiri;
1 (satu) bundel Asli Nota Pembayaran 16 buah Turbin Ventilator sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) Tanggal 16 Januari 2019, dll;
1 (satu) bundel Asli Cek BANK PAPUA Nomor Rekening 3010125000035 An. PT. FIKRI BANGUN PERSADA;
8 (delapan) lembar fotocopy dokumen belanja bahan Pembangunan Pasar Babo pada Toko Besi MEGA BAJA Periode tanggal 27 Desember sd 15 Januari 2019;
1 (satu) bundel asli dan fotocopy Dokumen rincian Nota dan surat orderan pembelian bahan pada SINAR INDOGREEN KENCANA SURABAYA tertanggal 10 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pengeluaran operasional dan belanja bahan Pembangunan Pasar Babo;
1 (satu) eksemplar fotocopy INVOICE De Capsule Hotel tertanggal 30 Desember 2018 dan 16 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Mill’s Certificate Toko Besi Mega baja dari PT. LAUTAN STEEL INDONESIA tertanggal 17 Desember 2018;
1 (satu) bundel Asli Catatan Rincian Pengeluaran Keuangan Pekerjaan Pembangunan Pasar Babo yang dibuat oleh Sdr. MARTHINUS SENOPADANG, SE;
1 (satu) eksemplar Asli dokumen transaksi pemasukan dan pengeluaran keuangan (mutasi) rekening Bank BRI An. MARTHINUS SENOPADANG;
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen catatan tangan pemasukan dan pengeluaran keuangan (mutasi) rekening Bank BRI An. MARTHINUS SENOPADANG;
1 (satu) bundel Asli Surat Pernyataan Pengembalian hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Pihak Kedua yaitu Sdr. DAVID BAMBALAYUK sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) Tanggal 13 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Mobil Sebagai Pembayaran Hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Pihak Kedua yaitu Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST sebuah mobil merk Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD dengan nomor polisi DD 1837 KF dengan harga Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) Tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Rumah dan Tanah Sebagai Pembayaran Hutang dari Pihak Pertama yaitu Sdri. AMI kepada Pihak Kedua yaitu Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST penyerahan rumah diatas tanah seluas 99m2 (sembilan puluh sembila) meter persegi dengan harga sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG perihal penyerahan rumah diatas tanah yang bersertifikat dengan nomor: 20.01.14.05.1.25044 atas nama Sdri. AMI dengan harga sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Mobil merek Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD dengan nomor polisi DD 1837 KF dengan harga Rp230.000.000,00 kepada Sdri. ELISABET BANNE ARRUAN, ST Tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) lembar Asli Cek Pembayaran Pinjaman Sementara dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Sdr. DAVID BAMBALAYUK Sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 21 Oktober 2019;
1 (satu) lembar Asli Cek Pembayaran Pengembalian Pinjaman Sementara dari Sdr. JUNSETBUDI BOMBONG kepada Sdr. DAVID BAMBALAYUK Sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Tanggal 28 Desember 2021;
1 (satu) lembar fotokopi warna Surat Tanda Kendaraan Bermotor No. 00693402 Nomor Registrasi DD 1837 KF Nama Pemilik SANGGAR JANTO SULAEMAN Merek Honda Type CR-VRMI 2WD 2.0 AT CKD Tanggal 27 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Rekomendasi No. 506/DPC/HANURA/MMS/IX /2019 Tanggal 21 Oktober 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 25044 Notaris/PPAT: Dr. ABDUL MUIS, S.H., M.H. Pihak I: AFIDA HARDIYANTI dan Pihak II: AMI Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Kecamatan Tamalanrea Kelurahan Tamalanrea Indah
1 (satu) lembar fotocopy Surat Daftar SP2D SATKER dari KPPN Manokwari atas Pembayaran 30% (tiga puluh persen), 65% (enam puluh lima persen) dan Retensi 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo Nomo : 510/23/KONTR/WAS-PR/DISPERINDAKOP-UKM/DAU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-01 Periode : 15 Oktober 2018 – 15 November 2018 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-02 Periode : 16 November 2018 – 17 Desember 2018 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-03 Periode : 18 Desember 2018 – 18 Januari 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-04 Periode : 19 Januari 2019 – 22 Februari 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-05 Periode : 23 Februari 2019 – 26 Maret 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Bulan Ke-06 Periode : 27 Maret 2019 – 26 April 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Babo (PT.INDOPLANNING).
Dipergunakan untuk perkara a.n Terdakwa TERA RAMAR,A.md.
Uang Tunai Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni;
Dirampas dan dimasukan kedalam rekening Negara;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Akta Pengangkatan Pemimpin Cabang dan pemberian Kuasa PT. FIKRI BANGUN PERSADA BINTUNI tertanggal 25 September 2018 yang dikeluarkan oleh FATMI NURYANTI, SH Notaris Kota Makassar;
Dipergunakan untuk perkara a.n Terdakwa TERA RAMAR,A.md.
Uang Tunai Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni;
Dirampas dan dimasukan kedalam rekening Negara;
1 (satu) Bundel fotocopy Surat Pernyataan Utang dari Sdr. JUNSET BUDIBOMBONG tertanggal 13 Februari 2019 beserta Bukti Transfer Sdr. DAVID BAMBALAYUK, ST.M.Si kepada Sdr. JUNSET BUDIBOMBONG :
Tertanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Tertanggal 01 Maret 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Tertanggal 05 Januari 2018 sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
1 (satu) Bundel fotocopy Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dari Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Mamasa An. Sdr. DAUD TUNGGAL DINATA.
1 (satu) lembar Fotokopi Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor. 170.1/KEPEG/VII/2016 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Pengangkatan OBED ONDA dari Jabatan Lama Staf ATM dan IT Cabang Bintuni ke Jabatan Baru Staf Teknologi Informasi Cabang Bintuni Tanggal 25 Juli 2016;
1 (satu) bundel Fotokopi Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor. 297/KEPEG/IX/2018 Tentang Penetapan dan Penyesuaian Nama Jabatan Pegawai Di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Pengangkatan OBED ONDA dari Jabatan Lama Staf Customer Service Kantor Cabang Bintuni ke Jabatan Baru Customer Service Kantor Cabang Bintuni Tanggal 17 Oktober 2018;
1 (satu) bundel Asli Standard Operating Procedure Pedoman Produk dan Jasa Bank;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/104/2021 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Tanggapan Pihak Bank Papua mengenai pemblokiran rekening dengan nomor 301.0125000035 atas nama PT. FIKRI BANGUN PERADA dengan jumlah sebesar Rp3.447.848.363,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) Tanggal 30 Agustus 2021;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/188/2019 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 10 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/187/2019 Kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 9 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Nomor. 900/182/2019 Kepada PimpinAan Bank Papua Cabang Bintuni Perihal Pembukaan Blokir Rekening Giro Tanggal 8 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS JENSEI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
1 (satu) Lembar Asli Inquery Historis Blokir Saldo/ Rekening Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada;
1 (satu) Lembar Asli Inquery Saldo Giro Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada Tanggal 18 Oktober 2022;
1 (satu) Lembar Asli Informasi Buku Cheque Nomor Rekening 3010125000035 Fikri Bangun Persada;
1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas Nomor. 216/BNT/2022 Nama OBED ONDA Jabatan Asisten Kredit UMK Konsumer- Cabang Bintuni ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Kab, Teluk Bintuni T.A 2018 Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UMK Kabupaten Teluk Bintuni;
Dipergunakan untuk perkara a.n Terdakwa TERA RAMAR,A.md.
Uang Tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 065 PDT KEJARI TELUK BINTUNI Nomor 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni;
Dirampas dan dimasukan kedalam rekening Negara;
1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.1.3-266 Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni atas nama MELIANUS JENSEI,S.E. tanggal 28 April 2008;
1 (Satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.2-230-2017 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atas nama MELIANUS JENSEI,S.E. jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni IV.a tanggal 17 Mei 2017.
1 (satu) Lembar fotokopi Petikan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: IV.64-26/00001/KEP/X/96 atas nama TERA RAMAR Perihal Diangkat dalam Pangkat Pengatur Muda Tk.I Gol. Ruang/ II/b tanggal 01 Agustus 1996;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: SK.823.3-225 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama TERA RAMAR,Amd. Jabatan Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tanggal 28 September 2018.
Dipergunakan untuk perkara a.n Terdakwa TERA RAMAR,A.md.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, oleh Berlinda Ursula Mayor,S.H.,L.LM. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr.H.Agus Kasiyanto,S.H.,M.H. dan Pitayartanto,S.H. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Anggota I dan Anggota II, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 oleh Berlinda Ursula Mayor,S.H.,L.LM. sebagai Hakim Ketua, Hermawanto,S.H. dan Pitayartanto,S.H. Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Anggota I dan Anggota II, dengan dibantu oleh Julius Victor,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hermawanto,S.H. Berlinda Ursula Mayor,S.H.,L.LM.
Pitayartanto,S.H.
Panitera Pengganti,
Julius Victor,S.H.