19/Pdt.G/2023/PN Sit
Putusan PN SITUBONDO Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sit
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (16)
Responding side
Defendant (16)
Dalam Eksepsi : Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I sampai dengan Tergugat XIII dan Tergugat XVI tidak dapat diterima ; Dalam Pokok Perkara ; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Hak Yang Sah Secara Hukum Atas Objek Sengketa I sampai dengan Objek Sengketa VII dengan rincian ; bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai .Objek Sengketa I ; bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa II ; bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa III , ; bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa IV ; bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa V ; bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa VI ; bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebaga Objek Sengketa VII ; Merupakan Satu Kesatuan Bidang Tanah Hak Guna Bangunan Yang Terletak Di Desa Wringinanom , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo , sebagaimana tersebut pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom Surat Ukur tanggal 30 – 4 – 1997 , Nomor 42 Luas 41.900 m2 (empat puluh satu ribu Sembilan ratus meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT PERKEBUNAN XXIV-XXV (Persero), dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Posita tersebut di atas ; Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menghuni Objek Sengketa I s/d Objek Sengketa VII tersebut yang merupakan bagian dari bidang Tanah dengan Hak Guna Bangunan Milik Penggugat , sebagaimana tersebut dalam SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom Surat Ukur tanggal 30 – 4 – 1997 , Nomor 42 Luas 41.900 m2 (empat puluh satu ribu Sembilan ratus meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT PERKEBUNAN XXIV-XXV (Persero) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) ; Menghukum Para Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan dan penghunian daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa I s/d Objek Sengketa VII tersebut tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala barang-barang miliknya segera setelah putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan/atau putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap , bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Negera R.I.) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.551.000,- ( lima juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) .