626/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 626/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.DWI INDAH KARTIKA, S.H.,M.H. 2.KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH. Terdakwa: MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN
MENGADILI : Menyatakan terdakwa MUHAMMAD JORDAN ALIAS ODAN bin TEDI SUPRIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki dan membawa senjata penusuk atau penikam”. Menjatuhkan pidana kepada yterdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan : Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani yterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bilah celurit berukuran 0,2 cm berwarna emas bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut:
Nama Lengkap : MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 10 Juli 2001;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Salman No.17 RT.03/02 Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SD (kelas 2)
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SPP/52/III/2023/Sat.Reskrim/Res.JB, tanggal 29 Maret 2023, dan berlaku sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 Maret 2023;
Terdakwa ditahan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023;
- Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 April 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023;
- Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023;
- Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juli 2023;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023;;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak tanggal 07 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 05 September 2023;
- Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 06 September 2023 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya SERGIUS EDWIN BINARTO, SH., dari POSBAKUM LKBH ESA UNGGUL, berdasarkan penunjukan Majelis Hakim Nomor 626/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt, tanggal 22 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Halaman. 1 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 07 Agustus 2023 Nomor 626/Pid.Sus/2023/PN.JKT.Brt. tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk Memeriksa dan Mengadili perkara dimaksud;
- Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 07 Agustus 2023 Nomor 626/Pid.Sus/2023/PN.JKT.Brt. mengenai Hari dan tanggal sidang;
- Surat-surat bukti dalam berkas perkara dimaksud;
Setelah mendengar:
- Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Nomor. Reg.Perk.PDM- 653/JKT.BRT/07/2023, tanggal 27 Juli 2023;
- Keterangan saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa;
- Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Agustus 2023, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam tanpa ijin” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
- Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI dengan pidana selama 1 (satu) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
-1 (satu) buah celurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu,
Dirampas untuk dimusnahkan. - Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menerima Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya atau sebagiannya;
- Memberi keringanan hukuman yang setepat-tepatnya dan seringan-ringannya dari Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya., sebaliknya Terdakwa juga mengajukan Duplik secara lisan pada pokoknya tetap pada pembelaannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke depan persidangan dengan
Halaman. 2 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Jl. Budi Raya depan SMA 78 Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “ tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib saat saksi BRIPTU ABDUL ROHIM, saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN dan BRIPDA RAYHAN ADITYA RANGGA yang merupakan Tim dari Anggota Kepolisan Polres Metropolitan Jakarta Barat sedang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kemanggisan dan saat melintas di Jln. Budi Raya Depan SMA 78 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, Tim melihat ada Segerombolan anak anak remaja sedang ingin melakukan tawuran, sehingga saksi BRIPTU ABDUL ROHIM, saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN dan BRIPDA RAYHAN ADITYA RANGGA langsung menghampiri dan membubarkan gerombolan tersebut, dan saat membubarkan gerombolan tersebut Tim berhasil mengamankan beberapa orang yang membawa senjata tajam jenis Celurit, yang salah satu diantaranya adalah terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN yang didapati menggenggam 1 (satu) buah cerurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu. Dan saat dilakukan interogasi terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN mengakui senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN yang sengaja dibawa dengan maksud akan digunakan untuk tawuran, dimana saat membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah cerurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metropolitan Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan paham atas surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dalam
Halaman. 3 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
perkara ini maka persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagai berikut:
1. MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN
- Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN., memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi anggota Polri Sat Raskrim Polres Metro Jakarta Barat,
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB di Jalan Budi Raya depan SMA 78 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib saat saksi BRIPTU ABDUL ROHIM, saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN dan BRIPDA RAYHAN ADITYA RANGGA yang merupakan Tim dari Anggota Kepolisan Polres Metropolitan Jakarta Barat sedang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kemanggisan dan saat melintas di Jln. Budi Raya Depan SMA 78 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, Tim melihat ada Segerombolan anak anak remaja sedang ingin melakukan tawuran, sehingga saksi BRIPTU ABDUL ROHIM, saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN dan BRIPDA RAYHAN ADITYA RANGGA langsung menghampiri dan membubarkan gerombolan tersebut, dan saat membubarkan gerombolan tersebut Tim berhasil mengamankan beberapa orang yang membawa senjata tajam jenis Celurit, yang salah satu diantaranya adalah terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN yang didapati menggenggam 1 (satu) buah cerurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu. Dan saat dilakukan interogasi terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN mengakui senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN yang sengaja dibawa dengan maksud akan digunakan untuk tawuran.
- Bahwa senjata tajam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah cerurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Metropolitan Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa
2. RAYHAN ADITYA RANGGA
- Saksi RAYHAN ADITYA RANGGA., memberikan keterangannya dibawah sumpah
Halaman. 4 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB di Jalan Budi Raya depan SMA 78 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib saat saksi BRIPTU ABDUL ROHIM, saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN dan BRIPDA RAYHAN ADITYA RANGGA yang merupakan Tim dari Anggota Kepolisan Polres Metropolitan Jakarta Barat sedang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kemanggisan dan saat melintas di Jln. Budi Raya Depan SMA 78 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, Tim melihat ada Segerombolan anak anak remaja sedang ingin melakukan tawuran, sehingga saksi BRIPTU ABDUL ROHIM, saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN dan BRIPDA RAYHAN ADITYA RANGGA langsung menghampiri dan membubarkan gerombolan tersebut, dan saat membubarkan gerombolan tersebut Tim berhasil mengamankan beberapa orang yang membawa senjata tajam jenis Celurit, yang salah satu diantaranya adalah terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN yang didapati menggenggam 1 (satu) buah cerurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu. Dan saat dilakukan interogasi terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN mengakui senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN yang sengaja dibawa dengan maksud akan digunakan untuk tawuran.
- Bahwa senjata tajam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah cerurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Metropolitan Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de Charge;Menimbang, dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saat diperiksa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI ditangkap oleh petugas Polisi terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira
Halaman. 5 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
jam 02.00 WIB di Jalan Budi Raya depan SMA 78 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat..
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, ketika itu terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI bersama dengan rekan- rekannya sedang nongkrong ditempat tongkrongan yang bernama jkt Kemanggisan stres, kemudian tidak lama datang kelompok TUKANG CILOK menuju kearah terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan rekan-rekannya menyiapkan barang-barang berupa batu, pengki, bambu, botol kaca, celurit, dan ketika terdakwa bersama dengan rekan-rekan dari kelompok jkt Kemanggisan stres sudah siap untuk tawuran melawan kelompok TUKANG CILOK di Tugu Manggis Jakarta Barat, selanjutnya terdakwa bersama dengan rekan-rekan lainnya berjalan kaki, dan pada waktu berjalan terdakwa membawa celurit ukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu yang di ambil dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan ketika sampai di Tugu Manggis kelompok TUKANG CILOK minta pindah tempat tawuran ke Jln. Budi Raya, selanjutnya terjadi tawuran antara kelompok jkt Kemanggisan stres melawan kelompok TUKANG CILOK, kemudian kelompok TUKANG CILOK mundur kabur, dan tak lama datang tim Presisi dari Polres Metro Jakarta Barat untuk membubarkan tawuran, kemudian sekira jam 02.00 WIB di Jalan Budi Raya depan SMA 78 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat Tim dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan beberapa orang yang membawa senjata tajam jenis Celurit, yang salah satu diantaranya adalah terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI yang didapati menggenggam 1 (satu) buah celurit ukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu. Dan saat dilakukan interogasi terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI mengakui senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN Bin TEDI SUPRIADI yang sengaja dibawa dengan maksud akan digunakan untuk tawuran.
- Bahwa terdakwa membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah cerurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Metropolitan Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, maka dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari
Halaman. 6 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, terdakwa maupun barang bukti akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan sehingga terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan surat dakwaan Tunggal melanggar: Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;yang unsur-unsurnya adalah:
- Barang Siapa.
- Tanpa Hak Menguasai, Membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam muiliknya, menyimpan,menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk.
Ad.1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa unsur “Barang Siapa” mengandung pengertian orang sebagai subyek hukum yang diajukan kepersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana yang secara fisik dan mental dalam keadaan sehat walafiat sehingga mampu mengikuti dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya selama proses persidangan, serta dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang kepersidangan, yakni Mohammad Jordan alias Odan Bin Tedi Supriadi.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim dan diperkuat keterangan saksi-saksi dipersidangan, Mohammad Jordan alias Odan Bin Tedi Supriadi. Telah membenarkan bahwa identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar identitas dirinya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga menyatakan dalam keadaan sehat walafiat dan dapat mengikut peroses persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi.
Ad.2 Tanpa Hak Menguasai, Membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam muiliknya, menyimpan,menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari pelaku.
Menimbang, bahwa unsurt kedua ini bersifat alternative, artinya tidak semua perbuatan yang ditentukan dalam unsur kedua tersebut terpenuhi, akan tetapi
Halaman. 7 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
cukup apa bila salah satu dari perbuatan tersebut terpenuhi maka unsur kedua ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN dan saksi RAYHAN ADITYA RANGGA., anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib saat saksi BRIPTU ABDUL ROHIM, saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN dan BRIPDA RAYHAN ADITYA RANGGA yang merupakan Tim dari Anggota Kepolisan Polres Metropolitan Jakarta Barat sedang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kemanggisan dan saat melintas di Jln. Budi Raya Depan SMA 78 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, Tim melihat ada Segerombolan anak anak remaja sedang ingin melakukan tawuran, sehingga saksi BRIPTU ABDUL ROHIM, saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN dan BRIPDA RAYHAN ADITYA RANGGA langsung menghampiri dan membubarkan gerombolan tersebut, dan saat membubarkan gerombolan tersebut Tim berhasil mengamankan beberapa orang yang membawa senjata tajam jenis Celurit, yang salah satu diantaranya adalah terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN yang didapati menggenggam 1 (satu) buah cerurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu. Dan saat dilakukan interogasi terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN mengakui senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD JORDAN Alias ODAN yang sengaja dibawa dengan maksud akan digunakan untuk tawuran.
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa memiliki dan membawa senjata tajam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah cerurit berukuran 0,2 berwarna emas bergagang kayu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur kedua ini juga telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ memiliki dan membawa senjata penikam atau penusuk secara tanpa hak”.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak terdapat keadaan- keadaan yang dapat mehapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah menurut hukum, maka masa tahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut aka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan diperintahkan agar tedakwa tetap ditahan.
Halaman. 8 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dan biaya perkara akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman atas terdakwa lebih dulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Yang Meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya.
- Terdakwa masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka dihukum piula untuk membayar biaya perkara ini.
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1).Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD JORDAN ALIAS ODAN bin TEDI SUPRIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki dan membawa senjata penusuk atau penikam”.
- Menjatuhkan pidana kepada yterdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan:
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bilah celurit berukuran 0,2 cm berwarna emas bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, oleh kami, KAMALUDIN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, FLOWERRY YULIDAS, S.H.,M.H dan DIAH TRI LESTARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Slamet Hidayat, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh Dwi Indah Kartika, S.H,M.H., Penuntut Umum
Halaman. 9 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan dihadapan Terdakwa secara Online dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, FLOWERRY YULIDAS, S.H..,M.H. KAMALUDIN, S.H., M.H DIAH TRI LESTARI, S.H.
Panitera Pengganti, Slamet Hidayat, S.H.
Halaman. 10 Putusan No. 626 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.