316/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin Agen; 1 (satu) bundel print out bukti invoice pembayaran; 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte); 1 (satu) buah perjanjian kerja PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Moladin Cabang Meruya; 1 (satu) bundel fotocopy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022; 1 (satu) bundel fotocopy log book terima periode bulan April Tahun 2022; 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022; 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 atas nama NENG NURSIAH periode bulan April Tahun 2022; 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022; 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1 : 35419623087593; 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688; 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038; 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected]; 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan IMEI 1 : 865992047803350 dan IMEI 2 : 865992047803343; 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone : 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451; 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected]; 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan IMEI 1 : 354196230869842 IMEI 2 : 354196230869859; 1 (satu) simcard Tri dengan nomor handphone 08989823898 dan dengan nomor kartu 64k 89900067 00605356 ; Semuanya dipergunakan dalam berkas perkara a.n. AMARULLAH; Menyatakan bukti surat berupa: Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.1; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.2; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.3; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.4; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.5; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.6; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.7; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.8; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.9; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.10; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.11; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.12; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.13; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.14; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Februari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.15; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode April 2022 atas nama RIZA PAHLEVI,diberi tanda bukti T.II.1; Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode April 2022 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, diberi tanda Bukti T.II.2; Semuanya terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama Lengkap : TOGU P.SITOMPUL
Nomor Identitas : 3171031410930002
Tempat Lahir : Jakarta
Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 14 Oktober 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Villa Melati Mas Blok I 12 No.1, Kec.Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Alamat KTP:
Jl.Letjend Soeprapto No.42 RT.019/RW.007 Kel.Sumur Batu, Kec.Kemayoran, Jakarta Pusat A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pegawai Moladin)
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa II
Nama Lengkap : RIZA PAHLEVI
Nomor Identitas : 3674060706720006
Tempat Lahir : Bandung
Umur / Tanggal Lahir : 51 Tahun / 31 Mei 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Nangka Valley, Cluster Anai Residence Nomor B2, Kedaung, Kec.Sawangan, Kota Depok
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pegawai Moladin)
Pendidikan : D3-Komputer
Terdakwa I ditangkap pada tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/309/XII/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Terdakwa II ditangkap pada tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/308/XII/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Terdakwa I telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan:
- Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
- Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023;
- Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023;
- Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023; Terdakwa II telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan:
- Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
- Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023;
- Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023;
- Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023; Terdakwa I didampingi oleh ANTHON NAINGGOLAN,S.H.,M.H.,dkk, Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum ANTHON – DIRK & PARTNERS, beralamat di Jl.Cisadane No.23, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.01/AD&P/SK/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt. tanggal 22 Mei 2023;
Terdakwa II didampingi oleh KRISTOPEL HT MANURUNG,S.H.,dkk, Para Advokat yang berkantor pada POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DPC AAI JAKARTA TIMUR, beralamat Komplek Ruko Terrace Transmart Kalimalang Billy Moon Jl.Raya Pondok Kelapa No.9J, Duren Sawit, Jakarta Timur 13240, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.1/SKK/POSBAKUM-AAI/JAK-TIM/IV/2023 tanggal 23 Mei 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 15 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 15 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif PERTAMA Penuntut Umum melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.00.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin Agen;
- 1 (satu) bundel print out bukti invoice pembayaran;
- 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte);
- 1 (satu) buah perjanjian kerja PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Moladin Cabang Meruya;
- 1 (satu) bundel fotocopy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy log book terima periode bulan April Tahun 2022 ;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 atas nama NENG NURSIAH periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1: 35419623087593;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 865992047803350 dan IMEI 2: 865992047803343;
- 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone: 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan IMEI 1: 354196230869842 IMEI 2: 354196230869859;
- 1 (satu) simcard Tri dengan nomor handphone 08989823898 dan dengan nomor kartu 64k 89900067 00605356;
Agar dipergunakan dalam Berkas Perkara a.n. AMARULLAH.
- Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa I yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa TOGU P SITOMPUL tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan, melanggar pasal 35 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan pidana;
- Membebaskan Terdakwa TOGU P SITOMPUL dari Dakwaan dan tuntutan Sdr Jaksa Penuntut Umum tersebut (VRIJSPRAAK), atau setidak-tidaknya terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ONSLAG VAN RECHT VERVOLGING);
- Merehabilitasi dan memulihkan nama baik, hak, kedudukan dan harkat serta martabat Terdakwa TOGU P SITOMPUL, seperti semula sebagaimana mestinya;
- Menyatakan barang-barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah;
- Membebankan biaya perkara pada Negara;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa I yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan alasan menyatakan penyesalan atas perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, belum pernah mengalami atau terlibat dalam suatu proses hukum, sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa II yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR:
- MENERIMA NOTA PEMBELAAN/PLEDOI DARI PENASEHAT HUKUM UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN TERDAKWA ATAS NAMA “RIZA PAHLEVI”, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 35 JO 51 UU.NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO PASAL 55 AYAT (1) ANGKA 1 KUHP;
- MENYATAKAN TERDAKWA TIDAK DAPAT DIPIDANA BERDASARKAN PASAL 51 AYAT (1) KUHP;
- MENYERAHKAN DAN MEMOHON DENGAN SANGAT KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA AQUO UNTUK DAPAT MEMBERIKAN DAN MENJATUHKAN PUTUSAN YANG SELAYAKNYA, SEADIL-ADILNYA DAN SERINGAN- RINGANNYA KEPADA TERDAKWA ATAS NAMA “RIZA PAHLEVI”;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
ATAU,
Jika Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Aquo berpendapat lain, kami mohon Putusan yang selayaknya, seadil-adilnya dan seringan-ringannya (Ex Aequo At Bono) dengan menjunjung tinggi hak-hak dasar (asasi) TERDAKWA atas nama “RIZA PAHLEVI” sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil.Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa II yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Memohon agar hukuman bisa dikurangi dan hukuman subsider juga bisa dikurangi atau dihilangkan karena memang tidak punya kekuatan apapun lagi secara financial, sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar Replik / Jawaban Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa I secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Setelah mendengar tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa II secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL bersama-sama dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya terletak di Warehouse Pondok Cabe Jl. Pondok Cabe No. 8B, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada saat Terdakwa II Riza Pahlevi melakukan interview sebagai ASO (Agent Sales Officer) sekira awal bulan Oktober tahun 2021 di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager) menawarkan pekerjaan di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, kemudian saksi Amarullah menceritakan bahwa Moladin Cabang Meruya sedang mengalami kerugian karena:
- Pembelian unit kendaraan HYUNDAI yang mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) yang tidak disebutkan namanya namun sudah resign, tidak teliti dalam pembelian unit karena harga pembelian tidak sesuai dengan kondisi mobil dikarenakan unit mobil yang dibeli mengalami turun mesin sehingga harga jual turun dan harus membayar perbaikan mesin mobil agar mobil tersebut dapat dijual;
- Pembelian unit kendaraan Mitshubishi Outlander yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya mengalami kerugian sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) tidak teliti dan membeli unit mobil dengan harga yang tinggi, karena setelah dicek secara keseluruhan ternyata unit mobil bekas kecelakaan, sehingga unit mobil tersebut agak sulit terjual yang akhirnya dijual dengan harga murah dengan selisih harga sekira Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah);
- Bahwa sekira awal bulan November tahun 2021 dimana saat itu pembelian dan penjualan masih belum menggunakan aplikasi (Manual), Terdakwa II Riza Pahlevi menjual unit kendaraan dan uangnya Terdakwa II Riza Pahlevi setorkan kepada Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager), namun uang tersebut tidak disetorkan untuk kendaraan yang Terdakwa II Riza Pahlevi sudah jual, tetapi uang tersebut digunakan untuk menutupi unit kendaraan Saksi Amarullah yang dibeli oleh showroom namun belum dibayar lunas sehingga terjadi selisih terhadap transaksi Terdakwa II Riza Pahlevi sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2021, Terdakwa II Riza Pahlevi mengalami kerugian dalam transaksi mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena unit kendaraan tersebut yang Terdakwa II Riza Pahlevi beli ternyata mengalami kerusakan dalam kelistrikannya sehingga tidak dapat dijual;
- Bahwa karena runtutan hal tersebut akhirnya saksi Amarullah melakukan beberapa tindakan, yaitu: setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi ke 4 (empat) unit kendaraan yang saksi Amarullah sebutkan sebelumnya, terciptalah sistem gali lobang tutup lobang uang dari hasil pembelian dan penjualan mobil di PT. Moladin Digital Indonesia, sehingga akhirnya Saksi Amarullah memberikan arahan secara langsung kepada Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi pada akhir bulan November tahun 2021 dengan cara saksi AMarullah memberi saran untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, melainkan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pergunakan untuk menutupi biaya operasional dan keperluan pribadi;
- Bahwa cara Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pertama kali mengetahui melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian mobil secara nyata, dimana Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) hanya mengunggah foto data kendaraan, beserta dokumen kelengkapan kendaraan bermotor (STNK, BPKP) dan foto selfie ASO di depan mobil yang akan dibeli oleh PT.Moladin Digital Indonesia sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari PlayStore dengan menggunakan akun milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia karena Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan s aksi Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat- surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh saksi AMARULLAH selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu balasan dari Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai S. O. P. (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT. Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL, Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi fraud tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
NAMA ASO NO.
POLISIJENIS
KENDARAANTANGGAL BUY
OUTHARGA BUYOUT
(Rp.)TOGU P.
SITOMPUL
B50GI
JEEP CJ7 SC
HARDTOP 42 MT
BENSIN 42 MT
BENSIN 1987
10-Apr-2022
140,000,000B1564SMI TOYOTA NEW
KIJANG LSX 1.8
MT BENSIN 200309-Apr-2022 85,000,000 B8515EF TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18
MT BENSIN 200313-Apr-2022 85,000,000 B2019EBA TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18
MT BENSIN 200119-Apr-2022 82,000,000 B2341QN TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18
MT BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 B2012IH TOYOTA NEW
KIJANG KRISTA
18 MT BENSIN
199707-Apr-2022 70,000,000 B1425WYI TOYOTA NEW
KIJANG GX 2.0
MT BENSIN 200115-Apr-2022 70,000,000 B2324SXE TOYOTA NEW
KIJANG SGX 18
MT BENSIN 200020-Apr-2022 75,000,000 Total 8 (delapan) unit Rp. 687,000,000,- RIZA PAHLEVI B119DNY HONDA CIVIC FB
18 AT BENSIN 18
AT BENSIN 2013
06-Apr-2022
143,000,000P1520AG DAIHATSU TAFT 10-Apr-2022 131,000,000 B7010PO MERCEDES
BENZ 700 ATL 4.0
MT DIESEL 1996
08-Apr-2022
96,000,000B2348SKY DAIHATSU GRAN
MAX D STANDAR
15 MT BENSIN
201614-Apr-2022 92,000,000 B8396G TOYOTA KIJANG
STANDART KF 80
LONGBENS 18
MT BENSIN 18
MT BENSIN 200218-Apr-2022 83,000,000 Total 5 (Lima) unit Rp. 545,000,000,- MUHAMAD
ASRO
SULASTRO
B2507PFQ
TOYOTA INNOVA
G BENSIN 2.0 AT
2018
15-Apr-2022
250,000,000D1128AAF PANTHER 03-Apr-2022 134,000,000 B2495WB
F
AUDI SEDAN A6
2.8 AT BENSIN AT
2008
06-Apr-2022
85,000,000B8667FR HONDA CITY GD
IDSI 1.5 MT
BENSIN 200415-Apr-2022 72,000,000 Total 4 (empat) unit Rp. 541,000,000,- MUHAMMAD
FIRDAUS
B1477JUI
TOYOTA INNOVA
G BENSIN 20 MT
BENSIN 2006
12-Apr-2022
90,000,000F1860KT HONDA CR V
4RD 2WD MT 20
MT BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 Total 2 (dua) unit Rp. 170,000,000,- MUHAMAD
REZA YUDHA
S.
B1340EOU
SUZUKI ERTIGA
GX 14 AT BENSIN
2016
12-Apr-2022
125,000,000Total 1 (satu) unit Rp. 125,000,000,- - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantara milik Sdr. Muhamad Asro Sulastro, Sdr. Muhammad Firdaus, Sdr. Muhamad Reza Yudha S. untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe Hp Email NIK Nomor HP Amarullah Samsung SM-
M127F[email protected]
m317202080779000
208989823898 Muhamad
Asro
SulastoXiaomi Redmi
Note 7[email protected] 317307171083000
108783460357
7Muhamad Vivo vivo [email protected] 317307190982000 08577786818 Reza
Yudha S.1811 3 8 Riza
PahleviInfinix Infinix
X693[email protected] 367406070672000
608777139032
8Togu P.
Sitompul
Vivo
vivo
1918
[email protected]
317103141093000
2
08138794587
9Muhammad
Firdaus
Samsung
SM-
A307GN
[email protected]
321606110991000
8
08129113482
1 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul bersama-sama dengan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sekira Rp. 2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi diatur dan diancam dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL bersama-sama dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya terletak di Warehouse Pondok Cabe Jl. Pondok Cabe No. 8B, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebbakan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada saat Terdakwa II Riza Pahlevi melakukan interview sebagai ASO (Agent Sales Officer) sekira awal bulan Oktober tahun 2021 di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager) menawarkan pekerjaan di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, kemudian saksi Amarullah menceritakan bahwa Moladin Cabang Meruya sedang mengalami kerugian karena:
- Pembelian unit kendaraan HYUNDAI yang mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) yang tidak disebutkan namanya namun sudah resign, tidak teliti dalam pembelian unit karena harga pembelian tidak sesuai dengan kondisi mobil dikarenakan unit mobil yang dibeli mengalami turun mesin sehingga harga jual turun dan harus membayar perbaikan mesin mobil agar mobil tersebut dapat dijual;
- Pembelian unit kendaraan Mitshubishi Outlander yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya mengalami kerugian sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) tidak teliti dan membeli unit mobil dengan harga yang tinggi, karena setelah dicek secara keseluruhan ternyata unit mobil bekas kecelakaan, sehingga unit mobil tersebut agak sulit terjual yang akhirnya dijual dengan harga murah dengan selisih harga sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah);
- Bahwa sekira awal bulan November tahun 2021 dimana saat itu pembelian dan penjualan masih belum menggunakan aplikasi (Manual), Terdakwa II Riza Pahlevi menjual unit kendaraan dan uangnya Terdakwa II Riza Pahlevi setorkan kepada Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager), namun uang tersebut tidak disetorkan untuk kendaraan yang Terdakwa II Riza Pahlevi sudah jual, tetapi uang tersebut digunakan untuk menutupi unit kendaraan Saksi Amarullah yang dibeli oleh showroom namun belum dibayar lunas sehingga terjadi selisih terhadap transaksi Terdakwa II Riza Pahlevi sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2021, Terdakwa II Riza Pahlevi mengalami kerugian dalam transaksi mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena unit kendaraan tersebut yang Terdakwa II Riza Pahlevi beli ternyata mengalami kerusakan dalam kelistrikannya sehingga tidak dapat dijual;
- Bahwa karena runtutan hal tersebut akhirnya saksi Amarullah melakukan beberapa tindakan, yaitu: setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi ke 4 (empat) unit kendaraan yang saksi Amarullah sebutkan sebelumnya, terciptalah sistem gali lobang tutup lobang uang dari hasil pembelian dan penjualan mobil di PT. Moladin Digital Indonesia, sehingga akhirnya Saksi Amarullah memberikan arahan secara langsung kepada Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi pada akhir bulan November tahun 2021 dengan cara saksi AMarullah memberi saran untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, melainkan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pergunakan untuk menutupi biaya operasional dan keperluan pribadi;
- Bahwa cara Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pertama kali mengetahui melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian mobil secara nyata, dimana Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) hanya mengunggah foto data kendaraan, beserta dokumen kelengkapan kendaraan bermotor (STNK, BPKP) dan foto selfie ASO di depan mobil yang akan dibeli oleh PT.Moladin Digital Indonesia sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari PlayStore dengan menggunakan akun milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia karena Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat- surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh saksi AMARULLAH selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu balasan dari Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai S. O. P. (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT. Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL, Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi fraud tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
NAMA ASO NO.
POLISIJENIS KENDARAAN TANGGAL BUY
OUTHARGA BUYOUT
(Rp.)TOGU P.
SITOMPUL
B50GI
JEEP CJ7 SC
HARDTOP 42 MT
BENSIN 42 MT
BENSIN 1987
10-Apr-2022
140,000,000B1564
SMITOYOTA NEW
KIJANG LSX 1.8 MT
BENSIN 200309-Apr-2022 85,000,000 B8515
EFTOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200313-Apr-2022 85,000,000 B2019
EBATOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200119-Apr-2022 82,000,000 B2341
QNTOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 B2012I
HTOYOTA NEW
KIJANG KRISTA 18
MT BENSIN 199707-Apr-2022 70,000,000 B1425
WYITOYOTA NEW
KIJANG GX 2.0 MT
BENSIN 200115-Apr-2022 70,000,000 B2324
SXETOYOTA NEW
KIJANG SGX 18 MT
BENSIN 200020-Apr-2022 75,000,000 Total 8 (delapan) unit Rp. 687,000,000,- RIZA
PAHLEVI
B119D
NY
HONDA CIVIC FB 18
AT BENSIN 18 AT
06-Apr-2022143,000,000 BENSIN 2013 P1520
AG
DAIHATSU TAFT10-Apr-2022 131,000,000 B7010
POMERCEDES BENZ
700 ATL 4.0 MT
DIESEL 199608-Apr-2022 96,000,000 B2348
SKYDAIHATSU GRAN
MAX D STANDAR 15
MT BENSIN 201614-Apr-2022 92,000,000 B8396
GTOYOTA KIJANG
STANDART KF 80
LONGBENS 18 MT
BENSIN 18 MT
BENSIN 200218-Apr-2022 83,000,000 Total 5 (Lima) unit Rp. 545,000,000,- MUHAMAD
ASRO
SULASTRO
B2507
PFQ
TOYOTA INNOVA G
BENSIN 2.0 AT 2018
15-Apr-2022250,000,000 D1128
AAFPANTHER 03-Apr-2022 134,000,000 B2495
WBFAUDI SEDAN A6 2.8
AT BENSIN AT 200806-Apr-2022 85,000,000 B8667F
RHONDA CITY GD
IDSI 1.5 MT BENSIN
200415-Apr-2022 72,000,000 Total 4 (empat) unit Rp. 541,000,000,- MUHAMMA
D FIRDAUS
B1477J
UI
TOYOTA INNOVA G
BENSIN 20 MT
BENSIN 2006
12-Apr-202290,000,000 F1860K
THONDA CR V 4RD
2WD MT 20 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 Total 2 (dua) unit Rp. 170,000,000,- MUHAMAD
REZA
YUDHA S.
B1340
EOU
SUZUKI ERTIGA GX
14 AT BENSIN 2016
12-Apr-2022125,000,000 Total 1 (satu) unit Rp. 125,000,000,- - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantara milik Sdr. Muhamad Asro Sulastro, Sdr. Muhammad Firdaus, Sdr. Muhamad Reza Yudha S. untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe Hp Email NIK Nomor HP Amarullah Samsung SM-M127F ucr.smjakbar@
moladin.com3172020807790002 08989823898 Muhamad
Asro SulastoXiaomi Redmi Note
7asto.batman@g
mail.com3173071710830001 087834603577 Muhamad
Reza YudhaVivo vivo 1811 mr.rezaputra@g
mail.com3173071909820003 085777868188 S. Riza Pahlevi Infinix Infinix X693 ichadotkom31@
gmail.com3674060706720006 087771390328 Togu P.
SitompulVivo vivo 1918 togutompul@g
mail.com3171031410930002 081387945879 Muhammad
FirdausSamsung SM-
A307GNdhausdatsun@
gmail.com3216061109910008 081291134821 - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bisa memiliki akses untuk menggunakan akun pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari Play Store, dikarenakan Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia dengan jabatan sebagai berikut:
- Terdakwa I Togu P. Sitompul bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia sejak bulan September 2021 dengan jabatan sebagai ASO (Agent Sales Officer) dengan menerima gaji pokok bulanan dari PT. Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
- Terdakwa II Riza Pahlevi bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia sejak bulan Oktober 2021 dengan jabatan sebagai ASO (Agent Sales Officer) dengan menerima gaji pokok bulanan dari PT. Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
- Saksi Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia sejak bulan Juli 2021 dengan jabatan sebagai SM (Sales Manager) dengan menerima gaji pokok bulanan dari PT. Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
- Bahwa uang pembayaran untuk pembelian unit mobil yang ditransfer oleh PT. Moladin Digital Indonesia berada dalam penguasaan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi karena Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi karena jabatan ASO (Agent Sales Officer) yang melekat pada Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi yang memiliki tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan penjualan unit mobil dan melakukan pembayaran untuk pembelian unit mobil yang akan dijadikan setok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul bersama-sama dengan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sekira Rp. 2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL bersama-sama dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya terletak di Warehouse Pondok Cabe Jl. Pondok Cabe No. 8B, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada saat Terdakwa II Riza Pahlevi melakukan interview sebagai ASO (Agent Sales Officer) sekira awal bulan Oktober tahun 2021 di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager) menawarkan pekerjaan di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, kemudian saksi Amarullah menceritakan bahwa Moladin Cabang Meruya sedang mengalami kerugian karena:
- Pembelian unit kendaraan HYUNDAI yang mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) yang tidak disebutkan namanya namun sudah resign, tidak teliti dalam pembelian unit karena harga pembelian tidak sesuai dengan kondisi mobil dikarenakan unit mobil yang dibeli mengalami turun mesin sehingga harga jual turun dan harus membayar perbaikan mesin mobil agar mobil tersebut dapat dijual;
- Pembelian unit kendaraan Mitshubishi Outlander yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya mengalami kerugian sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) tidak teliti dan membeli unit mobil dengan harga yang tinggi, karena setelah dicek secara keseluruhan ternyata unit mobil bekas kecelakaan, sehingga unit mobil tersebut agak sulit terjual yang akhirnya dijual dengan harga murah dengan selisih harga sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah);
- Bahwa sekira awal bulan November tahun 2021 dimana saat itu pembelian dan penjualan masih belum menggunakan aplikasi (Manual), Terdakwa II Riza Pahlevi menjual unit kendaraan dan uangnya Terdakwa II Riza Pahlevi setorkan kepada Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager), namun uang tersebut tidak disetorkan untuk kendaraan yang Terdakwa II Riza Pahlevi sudah jual, tetapi uang tersebut digunakan untuk menutupi unit kendaraan Saksi Amarullah yang dibeli oleh showroom namun belum dibayar lunas sehingga terjadi selisih terhadap transaksi Terdakwa II Riza Pahlevi sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2021, Terdakwa II Riza Pahlevi mengalami kerugian dalam transaksi mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena unit kendaraan tersebut yang Terdakwa II Riza Pahlevi beli ternyata mengalami kerusakan dalam kelistrikannya sehingga tidak dapat dijual;
- Bahwa karena runtutan hal tersebut akhirnya saksi Amarullah melakukan beberapa tindakan, yaitu: setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi ke 4 (empat) unit kendaraan yang saksi Amarullah sebutkan sebelumnya, terciptalah sistem gali lobang tutup lobang uang dari hasil pembelian dan penjualan mobil di PT. Moladin Digital Indonesia, sehingga akhirnya Saksi Amarullah memberikan arahan secara langsung kepada Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi pada akhir bulan November tahun 2021 dengan cara saksi AMarullah memberi saran untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, melainkan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pergunakan untuk menutupi biaya operasional dan keperluan pribadi;
- Bahwa cara Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pertama kali mengetahui melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian mobil secara nyata, dimana Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) hanya mengunggah foto data kendaraan, beserta dokumen kelengkapan kendaraan bermotor (STNK, BPKP) dan foto selfie ASO di depan mobil yang akan dibeli oleh PT. Moladin Digital Indonesia sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari PlayStore dengan menggunakan akun milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia karena Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat- surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh saksi AMARULLAH selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu balasan dari Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai S. O. P. (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT. Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL, Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi fraud tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
NAMA ASO NO.
POLISIJENIS KENDARAAN TANGGAL
BUY OUTHARGA BUYOUT
(Rp.)TOGU P.
SITOMPUL
B50GI
JEEP CJ7 SC
HARDTOP 42 MT
BENSIN 42 MT
BENSIN 1987
10-Apr-2022
140,000,000B1564S
MITOYOTA NEW
KIJANG LSX 1.8 MT
BENSIN 200309-Apr-2022 85,000,000 B8515E
FTOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200313-Apr-2022 85,000,000 B2019E
BATOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200119-Apr-2022 82,000,000 B2341Q
NTOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 B2012IH TOYOTA NEW
KIJANG KRISTA 18
MT BENSIN 199707-Apr-2022 70,000,000 B1425W
YITOYOTA NEW
KIJANG GX 2.0 MT
BENSIN 200115-Apr-2022 70,000,000 B2324S
XETOYOTA NEW
KIJANG SGX 18 MT
BENSIN 200020-Apr-2022 75,000,000 Total 8 (delapan) unit Rp. 687,000,000,- RIZA
PAHLEVI
B119DN
Y
HONDA CIVIC FB 18
AT BENSIN 18 AT
BENSIN 2013
06-Apr-2022
143,000,000P1520A
GDAIHATSU TAFT 10-Apr-2022 131,000,000 B7010P
OMERCEDES BENZ
700 ATL 4.0 MT
DIESEL 199608-Apr-2022 96,000,000 B2348S
KYDAIHATSU GRAN
MAX D STANDAR 15
MT BENSIN 201614-Apr-2022 92,000,000 B8396G TOYOTA KIJANG
STANDART KF 8018-Apr-2022 83,000,000 LONGBENS 18 MT
BENSIN 18 MT
BENSIN 2002Total 5 (Lima) unit Rp. 545,000,000,- MUHAMAD
ASRO
SULASTRO
B2507P
FQ
TOYOTA INNOVA G
BENSIN 2.0 AT 2018
15-Apr-2022
250,000,000D1128A
AFPANTHER 03-Apr-2022 134,000,000 B2495W
BFAUDI SEDAN A6 2.8
AT BENSIN AT 200806-Apr-2022 85,000,000 B8667F
RHONDA CITY GD
IDSI 1.5 MT BENSIN
200415-Apr-2022 72,000,000 Total 4 (empat) unit Rp. 541,000,000,- MUHAMMA
D FIRDAUS
B1477J
UI
TOYOTA INNOVA G
BENSIN 20 MT
BENSIN 2006
12-Apr-2022
90,000,000F1860K
THONDA CR V 4RD
2WD MT 20 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 Total 2 (dua) unit Rp. 170,000,000,- MUHAMAD
REZA
YUDHA S.
B1340E
OU
SUZUKI ERTIGA GX
14 AT BENSIN 2016
12-Apr-2022
125,000,000Total 1 (satu) unit Rp. 125,000,000,- - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantara milik Sdr. Muhamad Asro Sulastro, Sdr. Muhammad Firdaus, Sdr. Muhamad Reza Yudha S. untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe Hp Email NIK Nomor HP Amarullah Samsung SM-
M127F[email protected] 3172020807
790002089898238
98Muhamad
Asro
Sulasto
Xiaomi
Redmi
Note 7
[email protected]
3173071710
830001
087834603
577Muhamad
Reza
Yudha S.Vivo vivo 1811 [email protected] 3173071909
820003085777868
188Riza
PahleviInfinix Infinix
X693[email protected] 3674060706
720006087771390
328Togu P.
Sitompul
Vivo
vivo 1918
[email protected]
3171031410
930002
081387945
879Muhamm
ad
Firdaus
Samsung
SM-
A307GN
[email protected]
3216061109
910008
081291134
821 - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dengan sengaja memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data- data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan harga tersebut langsung disetujui/ACC oleh saksi AMARULLAH selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa mengecek langsung kendaraan secara fisik, sehingga data yang sudah disetujui/ACC tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu persetujuan dari Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan pengiriman uang ke rekening penjual yang sudah dimasukkan oleh Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi ke dalam aplikasi Moladin Agent, padahal nomor rekening yang dimasukkan ke dalam aplikasi Moladin Agent bukan nomor rekening penjual dari unit mobil yang akan dibeli oleh PT. Moladi Digital Indonesia melalui Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi, melainkan rekening milik saksi GLADYS SILVIA yang merupakan istri dari Terdakwa I Togu P. Sitompul, saksi MAGHVIRA RAMADHANTY yang merupakan keponakan dari Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi NENG NURSIAH yang merupakan istri dari saksi Muhamad Asro Sulastro;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul bersama-sama dengan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sekira Rp. 2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. TEUKU FACHRYZAL FARHAN
- Saksi TEUKU FACHRYZAL FARHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik Bareskrim Polri dan membenarkan seluruh keterangannya di dalam BAP;
- Bahwa saksi bekerja di PT.Moladin Digital Indonesi sejak bulan Juni tahun 2022 sebagai Litigator. Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Litigator adalah menangani setiap permasalahan hukum yang dialami oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas hanya mengajukan laporan kepolisian terhadap adanya dugaan tidak pidana yang dialami oleh Perusahaan;
- Bahwa berawal dari informasi Para Terdakwa sebagai SM (Sales Manager) PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA Cabang Meruya kepada saksi Yarjuna Jannata bahwa diduga adanya transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang dilakukan para ASO (Agen Sales Officer), yang kemudian saksi Yarjuna Jannata bersama legal pihak PT.Moladin Digital Indonesia mengadakan pertemuan pada tanggal 23 April 2022 di salah satu hotel di Jakarta yang dihadiri oleh para ASO (Agen Sales Officer) Moladin Cabang Meruya yang diduga melakukan Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, SM (Sales Manager) Para Terdakwa, AM (Area Manager) saksi Yarjuna Jannata. Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa ada 20 (dua puluh) unit kendaraan mobil yang diduga transaksi pembeliannya transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dalam artian bahwa para ASO (agen Sales Officer) tersebut tidak melakukan transaksi pembelian unit kendaraan mobil tetapi hanya menginput dan mengupload foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan/atu pemilik mobil, Foto selfie ASO didepan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun Aplikasi Moladin Agent milik para ASO (Agen Sales Officer) agar seolah-olah terjadi transaksi pembelian dan uang yang dibayarkan oleh pihak PT.Moladin Digital Indonesia masuk ke rekening yang para ASO (Agen Sales Officer) siapkan;
- Bahwa pada saat pertemuan pada tanggal 23 April 2022 di salah satu hotel di Jakarta tersebut Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi mengaku bahwa transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil ke 20 (dua puluh) unit kendaraan adalah atas perintah Para Terdakwa. Kemudian Para Terdakwa membuat surat pernyataan agar penyelesaian masalah tersebut secara kekeluargaan, namun hingga bulan Agustus 2022 tidak ada pembayaran ganti rugi sebagaimana surat pernyataan Para Terdakwa tersebut;
- Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2022 saksi dipanggil oleh pimpinan PT.Moladin Digital Indonesia dan menceritakan permasalahan yang terjadi dan diperintahkan untuk membuat laporan Polisi ke POLDA METRO JAYA;
- Bahwa saksi hanya menanyakan perihal tidak adanya unit sebanyak 20 (dua puluh) unit tersebut hanya kepada saksi Yarjuna Jannata, sementara pada saat saksi melakukan audit melalui sistem, ada kecurigaan pula kepada Para Terdakwa dikarenakan setiap unit mobil tersebut mendapatkan persetujuan dari Para Terdakwa sementara tugas Para Terdakwa seharusnya memastikan mengenai keberadaan unit tersebut setelah dilakukan pembelian oleh PT.Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa sebelum membuat laporan tersebut, pada tanggal 15 Agustus 2022 saksi melakukan inspeksi dan pengecekan baik melalui sistem Moladin Agen maupun datang ke Warehouse Pondok Cabe dimana seharusnya 20 (Dua Puluh) unit kendaraan mobil beserta dokumen- dokumen kendaraan yang telah menjadi inventory PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA tersebut berada, namun setelah saksi melakukan pengecekan bersama-sama Sdr.FAJAR SYAMSA MASCHA selaku SPV Warehouse didapati data bahwa 20 (Dua Puluh) unit kendaraam tersebut tidak pernah melakukan CHECK IN (penyerahan unit kendaraan beserta dokumen-dokumen kendaraan kepada SPV Warehouse) yang selanjutnya setelah CHECK IN unit kendaraan beserta dokumen-dokumen kendaraan tersebut berupa FAKTUR+STNK+BPKB akan menjadi Inventory PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Bahwa transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dan/atau transaksi fiktif tersebut tidak akan terjadi, apabila SM (Sales Manager) melakukan jobdesk sebagaimana mestinya maka Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut tidak akan terjadi karena:
ASO (Agen Sales Officer) wajib memperlihatkan unit kendaraan beserta dokumen kendaraan yang sudah dibeli oleh PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui ASO (Agen Sales Officer) kepada SM (Sales Manager). Apabila 1x24 jam unit kendaraan tidak terjual oleh ASO (Agen Sales Officer) maka SM (Sales Manager) wajib menghubungi dan memerintahkan ASO (Agen Sales Officer) untuk membawa unit kendaraan dan STNK kendaraan sedangkan SM (Sales Manager) membawa BPKB+FAKTUR untuk melakukan serah terima dengan SPV Warehouse.
Apabila S.O.P tersebut dilakukan maka tidak akan terjadi Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, dan apabila transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan SM (Sales Manager) maka transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut tidak akan terjadi.
- Bahwa saksi mengetahui transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang saksi jelaskan terjadi karena adanya AUDIT dan pengecekan atau Inspeksi saksi ke Warehouse Pondok Cabe dimana unit kendaraan beserta dokumen-dokumennya seharusnya berada, namun ke 20 (dua puluh) unit kendaraan yang telah dibeli oleh pihak PT.Moladin Digital Indonesia yang seharusnya menjadi Inventory tidak pernah ditemukan, dan hasil investigasi pihak PT.Moladin Digital Indonesia rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pembelian unit tersebut adalah rekening milik para istri Agen Sales Officer (ASO), keluarga dan ataupun teman mereka;
- Bahwa rekening yang digunakan untuk menampung uang transfer unit kendaraan mobil sebanyak 20 unit sebagai berikut:
- Rekening BCA a.n. NENG NURSIAH dengan nomor 0842462388
- Rekening BCA a.n. MAGHVIRA dengan nomor 4730978214
- Rekening BCA a.n. GLADYS SILVIA dengan nomor 2302327000
- Rekening BCA a.n. DONNI PRASETYA dengan nomor 2170274299
- Bahwa setahu saksi secara pasti rekening BCA an. GLADYS SILVIA merupakan istri dari saksi Togu P Sitompul;
- Bahwa total uang yang telah PT Moladin Digital Indonesia transferkan untuk membeli unit kendaraan mobil sebanyak 20 (Dua puluh) adalah sebesar Rp.2.068.000.000 (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah) dengan rincian:
- Ke Rekening BCA a.n. NENG NURSIAH dengan nomor 0842462388 sebanyak 4 (empat) kali.
- Ke Rekening BCA a.n. MAGHVIRA dengan nomor 4730978214 sebanyak 7 (Tujuh) kali.
- Ke Rekening BCA a.n. GLADYS SILVIA dengan nomor 2302327000 sebanyak 8 (delapan) kali.
- Ke Rekening BCA a.n. DONNI PRASETYA dengan nomor 2170274299 sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa saksi hanya pernah bertemu dan memintakan keterangan dari Terdakwa Togu P Sitompul pada sekitar bulan Juni atau Juli tahun 2022 di Mall Kota Kasablanka Jakarta dimana yang bersangkutan mengakui adanya kesalahan dalam melakukan transaksi yang diduga fiktif dikarenakan adanya kebutuhan pribadi dari Terdakwa Togu P Sitompul menyatakan bahwa tindakan transaksi fiktif ini sudah menjadi hal yang lumrah terjadi;
- Bahwa Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi diberi kesempatan waktu 1 (satu) bulan untuk mengembalikan uang kerugian yang di alami oleh PT.Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa Riza Pahlevi mengakui perbuatannya dan pernah memberikan sertifikat tanah untuk mengganti kerugian PT.Moladin Digital Indonesia yang dititipkan melalui Sales Manager, namun di tolak oleh saksi;
- Bahwa kerugian yang saksi dialami PT.Moladin Digital Indonesia sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut sebesar 20 (dua puluh) unit kendaraan dengan nilai transaksi Rp.2.068.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
2. YARJUNNA JANNATA
- Saksi YARJUNNA JANNATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik Bareskrim Polri dan membenarkan seluruh keterangannya di dalam BAP;
- Bahwa saat ini saksi bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia, sejak tanggal 21 Juni 2021 menjabat sebagai Area Manager Bekasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengontrol, mengawasi pembelian dan penjualan unit kendaraan mobil serta mengawasi setiap cabang;
- Bahwa awalnya saksi mendapatkan laporan pada pertengahan April Tahun 2022 dari Sales Manager cab.Meruya Terdakwa dan ASO (agen Sales Officer) dan Terdakwa Riza Pahlevi melaporkan kepada saksi ada masalah di PT.Moladin Digital Indonesia cab.Meruya yaitu bahwa adanya unit kendaraan mobil yang sudah dibeli oleh PT.Moladin Digital Indonesia cab.Meruya namun kendaraan tersebut tidak di Warehouse PT.Moladin Digital Indonesia cab.Meruya yang berada di Pondok Cabe, kemudian secara detail saksi menanyakan secara detail kepada Sales Manager cab.Meruya yaitu Para Terdakwa, unit kendaraan mana saja yang sudah dibeli namun kendaraannya tidak ada di Warehouse PT.Moladin Digital Indonesia cab.Meruya, kemudian Para Terdakwa memberikan data kepada saksi melalui pesan Whatsapp dengan nomor 08989823898 pukul 17.37 WIB pada tanggal 21 April 2022 sebagai berikut:

- Bahwa saksi mengirimkan data kendaraan yang dibeli Terdakwa Togu P Sitompul dengan menggunakan akun Whatsapp yang teregistrasi dengan menggunakan nomor Handphone 085940666863 pada pukul 21.59 WIB. Atas hal tersebut saksi melaporkan ke Regional Manager Sdr.Muhammad Taufik melalui Whatsapp Call, kemudian Sdr.Muhammad Taufik meminta saksi untuk mengumpulkan semua pegawai PT.Moladin Digital Indonesia cab.Meruya;
- Bahwa pada tanggal 24 April 2022 saksi sebagai Area Manager, Sdr.Muhammad Taufik selaku Regional Manager dan seluruh pegawai PT.Moladin Digital Indonesia cab.Meruya mengadakan pertemuan di salah satu restoran di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat, kemudian dari hasil pertemuan tersebut didapatkan informasi bahwa adanya transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil terhadap 20 (dua puluh) kendaraan Unit Mobil dengan data sebagai berikut:
- TOYOTA INNOVA G BENSIN 2018 NOPOL: B 2507 PFQ
- HONDA CIVIC 18 AT BENSIN 2013 NOPOL: B 119 DNY
- JEEP CJ7 SC HARDTOP 42 MT BENSIN 1987 NOPOL: B 50 GI
- PANTHER NOPOL: D 1128 AAF
- DAIHATSU TAFT NOPOL: P 1520 AG
- SUZUKI ERTIGA GX 14 AT BENSIN 2016 NOPOL: B 1340 EOU
- MERCEDEZ BENZ 700 ATL 4.0. MT DIESEL 1996 NOPOL:B 7010 PO
- DAIHATSU GRAND MAX D STANDAR 15 MT BENSIN 2016 NOPOL:B 2348 SKY
- TOYOTA INNOVA G BENSIN 20 MT 2006 NOPOL:B 1477 JUI
- AUDI SEDAN A6 2.8. AT BENSIN AT 2008 NOPOL:B 2495 WBF
- TOYOTA NEW KIJANG LSX 1.8 MT BENSIN 2003 NOPOL:B 1564 SMI
- TOYOTA NEW KIJANG LGX 1.8 MT BENSIN 2003 NOPOL:B 8515 EF
- TOYOTA KIJANG STANDART KF 80 LONGBENS 1.8 MT BENSIN 2002 NOPOL:B 8396 G
- TOYOTA NEW KIJANG LGX 1.8 MT BENSIN 2001 NOPOL:B 2019 EBA
- HONDA CR V 4RD 2 WD MT 20 BENSIN 2003 NOPOL:F 1680 KT
- TOYOTA NEW KIJANG LGX 18 MT BENSIN 2003 NOPOL: B 2341 QN
- HONDA CITY GD IDSI 1.5 MT BENSIN 2004 NOPOL:B 8667 FR
- TOYOTA NEW KIJANG KRISTA 1.8. MT BENSIN 1997 NOPOL:B 2012 IH
- TOYOTA NEW KIJANG LGX 2.0. MT BENSIN 2001 NOPOL: B 1425 WYI
- TOYOTA NEW KIJANG SGX 1.8. MT BENSIN 2000 NOPOL: B 2324 SXE
- Bahwa setelah mendapatkan data tersebut saksi menanyakan terkait keberadaan unit sesuai data tersebut, kemudian Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi mengakui bahwa unit kendaraan sesuai data yang saksi dapatkan dari ParaTerdakwa adalah transaksi fiktif yang tidak pernah terjadi dan uang transaksi tersebut di transferkan ke rekening istri dari Terdakwa Togu P Sitompul yaitu ke rekening BCA a.n. GLADYS SILVIA dengan nomor rekening 2302327000 sedangkan Terdakwa Riza Pahlevi mengirimkan uang transaksi fiktif tersebut ke rekening BCA a.n. MAGHVIRA dengan nomor rekening 4730978214 yang merupakan keponakan dari Terdakwa Riza Pahlevi;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi melakukan koordinasi dengan kantor Pusat PT.Moladin Digital Indonesia untuk melakukan investigasi dan audit terhadap cabang meruya serta melaporkan kepihak kepolisian;
- Bahwa transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dan/atau transaksi fiktif tersebut tidak akan terjadi, apabila SM (Sales Manager) melakukan jobdesk sebagaimana mestinya maka transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut tidak akan terjadi karena:
ASO (Agen Sales Officer) wajib memperlihatkan unit kendaraan beserta dokumen kendaraan yang sudah dibeli oleh PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui ASO (Agen Sales Officer) kepada SM (Sales Manager). Apabila 1x24 jam unit kendaraan tidak terjual oleh ASO (Agen Sales Officer) maka SM (Sales Manager) wajib menghubungi dan memerintahkan ASO (Agen Sales Officer) untuk membawa unit kendaraan dan STNK kendaraan sedangkan SM (Sales Manager) membawa BPKB+FAKTUR untuk melakukan serah terima dengan SPV Warehouse.
Apabila S.O.P tersebut dilakukan maka tidak akan terjadi Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, dan apabila transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan SM (Sales Manager) maka transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut tidak akan terjadi.
- Bahwa saksi mengetahui transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang saksi jelaskan terjadi karena adanya AUDIT dan pengecekan atau Inspeksi saksi ke Warehouse Pondok Cabe dimana unit kendaraan beserta dokumen-dokumennya seharusnya berada, namun ke 20 (dua puluh) unit kendaraan yang telah dibeli oleh pihak PT.Moladin Digital Indonesia yang seharusnya menjadi Inventory tidak pernah ditemukan, dan hasil investigasi pihak PT.Moladin Digital Indonesia rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pembelian unit tersebut adalah rekening milik para istri Agen Sales Officer (ASO), keluarga dan ataupun teman mereka;
- Bahwa rekening yang digunakan untuk menampung uang transfer unit kendaraan mobil sebanyak 20 unit sebagai berikut:
- Rekening BCA a.n. NENG NURSIAH dengan nomor 0842462388
- Rekening BCA a.n. MAGHVIRA dengan nomor 4730978214
- Rekening BCA a.n. GLADYS SILVIA dengan nomor 2302327000
- Rekening BCA a.n. DONNI PRASETYA dengan nomor 2170274299
- Bahwa setahu saksi secara pasti rekening BCA an. GLADYS SILVIA merupakan istri dari Terdakwa Togu P Sitompul;
- Bahwa total uang yang telah PT Moladin Digital Indonesia transferkan untuk membeli unit kendaraan mobil sebanyak 20 (Dua puluh) adalah sebesar Rp. 2.068.000.000 (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah) dengan rincian:
- Ke Rekening BCA a.n. NENG NURSIAH dengan nomor 0842462388 sebanyak 4 (empat) kali.
- Ke Rekening BCA a.n. MAGHVIRA dengan nomor 4730978214 sebanyak 7 (Tujuh) kali.
- Ke Rekening BCA a.n. GLADYS SILVIA dengan nomor 2302327000 sebanyak 8 (delapan) kali.
- Ke Rekening BCA a.n. DONNI PRASETYA dengan nomor 2170274299 sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang saksi lakukan yang menjadi korban adalah PT.Moladin Digital Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana tersebut adalah Sales Manager Para Terdakwa, ASO (Agen Sales Officer) Terdakwa Riza Pahlevi dan ASO (Agen Sales Officer) kemudian Terdakwa Togu P Sitompul;
- Bahwa kerugian yang dialami PT.Moladin Digital Indonesia sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut sebesar 20 (dua puluh) unit kendaraan dengan nilai transaksi Rp.2.068.000.000 (dua miliar enam puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
3. MUHAMAD ASRO SULASTO
- Saksi MUHAMAD ASRO SULASTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- -
Tahun 2021 yang mempunyai jabatan sebagai ASO (Agen Sales Officer) Cabang Meruya, Tugas dan Tanggung Jawab: mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan/distandarkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia, yang setiap transaksinya di input kedalam aplikasi Moladin Agen, serta melaporkan setiap transaksi kepada Sales Manager.
Yang saat itu struktur Jabatan dalam PT.Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya sebagai berikut:
Area Manager (AM): YARJUNNA JANNATA;
Sales Manager (SM): AMARULLAH;
Asisten Sales Officer (ASO): MUHAMAD ASRO SULASTO (saya sendiri);
- -
Officer) PT.Moladin Digital Indonesia cabang Meruya adalah mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia dan sesuai target yang diberikan, dimana penjualan dan pembelian unit kendaraan tersebut harus dilakukan sesuai S.O.P (standard Operational prosedur) yang sudah ditetapkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia dan pembelian serta penjualan unit kendaraan tersebut menggunakan Aplikasi Moladin Agen;
- -
Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) hingga unit kendaraan mobil tersebut menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia sebagai berikut: Surat-Surat kendaraan berada di Warehouse.
Invoice kendaraan penyerahan Unit Mobil yang dibuat oleh Warehouse yang di pegang oleh SM (sales Manager) Terdakwa AMARULLAH dan SPV Warehouse Sdr.FAJAR SYAMSA MASCHA. Invoice pembelian kendaraan pada aplikasi Moladin Agent.
Data unit kendaraan ada dalam aplikasi Moladin Agent.
Apabila sudah dilakukan pembelian unit kendaraan yang dilakukan oleh PT.Moladin Digital Indonesia melalui Agen Sales Officer (ASO) dan unit kendaraan tersebut belum terjual maka dapat dipastikan unit kendaraan, BPKB, STNK dan FAKTUR-nya ada di Warehouse. Jika unit kendaraan, BPKB, STNK dan FAKTUR-nya tidak pernah melakukan CHECK IN dan belum terjual maka transaksi pembelian unit kendaraan melalui Agen Sales Officer (ASO) tersebut patut dicurigai.
- - kendaraan oleh Agen Sales Officer (ASO), maka ASO (Agen Sales Officer) mendapatkan kesempatan waktu 1x24 jam untuk langsung melakukan penjualan tanpa melakukan check in, namun apabila setelah waktu 1x24 yang diberikan kepada ASO (agen Sales Officer) untuk melakukan penjualan unit kendaraan mobil namun unit kendaraan mobil tersebut tidak terjual, maka SM (Sales Manager) dan ASO (Agen Sales Officer) diwajibkan untuk menyerahkan unit kendaraan dan surat-surat kendaraan atas unit kendaraan tersebut ke Warehouse Pondok Cabe. Dimana setelah diserah terimakan unit kendaraan tersebut telah menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia.
Adapun alur penyerahan unit kendaraan tersebut sebagai berikut:
memperlihatkan unit kendaraan beserta kelengkapan surat-suratnya yaitu (BPKB, STNK dan FAKTUR).
Setelah memperlihatkan unit kendaraan tersebut ASO (Agen Sales Officer) diberikan hak untuk menguasai unit kendaraan beserta STNKnya selama 1x24 jam untuk ditawarkan dan/atau langsung dijual kepada pembeli, namun BPKB dan Faktur akan berada dipenguasaan SM (Sales Manager), apabila unit kendaraan terjual maka ASO (Agen Sales Officer) akan memperlihatkan bukti pembayaran pembeli kepada SM (Sales Manager), setelah memperlihatkan bukti transfer dan invoice yang juga akan diterima SM (Sales Manager) melalui akun Aplikasi Moladin Agennya, maka secara sah unit kendaraan tersebut telah terjual kepada pembeli dan SM (Sales Manager) akan memberikan BPKB dan Fakturnya kepada ASO (Agen Sales Officer) untuk dilakukan penyerahan kepada pembeli.
Namun apabila dalam waktu 1x24 jam ASO (Agen Sales Officer) tidak dapat menjual unit kendaraan tersebut maka ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) wajib menyerahkan unit kendaraan beserta kelengkapan surat-suratnya yaitu (BPKB, STNK dan FAKTUR) ke Warehouse Pondok Cabe. Dengan cara sebagai berikut:
- ASO (Agen Sales Officer) akan melakukan janji dengan SM (sales Manager) yaitu Para Terdakwa ataupun sebaliknya untuk datang ke Warehouse pondok Cabe.
- ASO (agen Sales Officer) akan membawa unit kendaraan dan STNK dan SM (sales Manager) akan membawa BPKB dan Faktur ke Warehouse Pondok Cabe.
Setelah sampai di Warehouse Pondok Cabe, ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) yaitu Para Terdakwa akan bertemu dengan SPV Warehouse pondok Cabe Sdr.Fajar Syamsa Mascha. Setelah ASO (Agen Sales Officer) dan SM (sales Manager) yaitu Terdakwa bertemu Sdr.Fajar Syamsa Mascha, maka ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) yaitu Para Terdakwa akan menyerahkan BPKPB, STNK dan Unit kendaraan mobil yang sudah dibeli oleh PT.Moladin Digital Indonesia.
Saat melakukan serah terima SPV Warehouse pondok Cabe yaitu Sdr.Fajar Syamsa Mascha akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap unit kendaraan, kelengkapan dan kecocokan surat- surat (BPKB, STNK dan FAKTUR).
Setelah selesai melakukan pengecekan dan pencocokan unit kendaraan dengan surat-suratnya maka akan mencatat unit kendaraan beserta surat-surat (BPKB, STNK dan FAKTUR) tersebut dalam Nota serah terima dan Log book Warehouse Pondok Cabe. Setelah mencatat unit kendaraan tersebut ke Nota serah terima dan Log book Warehouse Pondok Cabe maka selanjutnya Sdr.Fajar Syamsa Mascha akan melakukan serah terima unit kendaraan beserta surat-surat (BPKB, STNK dan FAKTUR) dengan SM (Sales Manager) yaitu Para Terdakwa.
Setelah melakukan serah terima maka SM (Sales Manager) yaitu Terdakwa akan menerima nota sebagai bukti serah terima unit kendaraan dari SPV Warehouse pondok Cabe yaitu Sdr.Fajar Syamsa Mascha.
- Bahwa ASO (Agen Sales Officer) akan foto selfie dengan unit kendaraannya untuk bukti bahwa sudah dilakukan serah terima unit kendaraan beserta suratnya ke Warehouse Pondok Cabe;
- Bahwa benar saksi meminjamkan akun PT.Moladin Digital Indonesia miliknya kepada Terdakwa Riza Pahlevi;
- Bahwa transaksi fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa Riza Pahlevi melalui aplikasi saksi sebanyak 3 (tiga) unit mobil yaitu Panther, Audi, Inova dengan surat-surat lengkap;
- Bahwa saksi tidak tahu secara jelas dan rincinya untuk 16 (enam belas) transaksi lainnya, namun untuk 4 (empat) transaksi pembelian unit mobil yang saksi lakukan memang transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil (tidak ada transaksi pembelian secara nyata, karena hasil input dan upload data kendaraan dan nomor rekening melalui akun aplikasi Moladin Agen saksi) adapun hasil 4 (empat) transaksi di transfer ke rekening NENG NURSIAH yaitu istri saksi dengan rekening BCA - a.n. NENG NURSIAH – 0842462388.
- -
INDONESIA namun saat itu sebelum semua ASO (Agen Sales Officer) datang kekantor pusat PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA, sudah datang lebih awal 3 (tiga) orang dari Moladin Cabang Meruya yaitu Terdakwa selaku Sales Manager (SM), Terdakwa Riza Pahlevi selaku Agen Sales Officer (ASO) dan Terdakwa Togu P Sitompul (ASO), dan setelah semua ASO (Agen Sales Officer) berkumpul dalam satu ruangan dan juga ketiga orang tersebut, pihak PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA menjelasakan bahwa telah terjadi transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang mengakibatkan kerugian Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) dan Terdakwa RIZA PAHLEVI selaku Agen Sales Officer (ASO) dan Terdakwa TOGU P. SITOMPUL (ASO) mengakui dan bersedia mengganti kerugian dengan membuat surat pernyataan;
- - stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut dan/atau seolah-olah ada pembelian yang saksi lakukan berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan Sales Manager (SM) Para Terdakwa dan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut atas perintah Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap 4 (empat) unit kendaraan mobil sebagaimana data yang diperlihatkan penyidik, yang sebenarnya terjadi adalah saksi hanya memfoto interior, eksterior, dan surat-surat kendaraan serta berfoto selfie dengan kendaraan dan hal tersebut atas perintah Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi;
- -
Moladin Agen hingga terjadi transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil atas perintah Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi:
Atas perintah Terdakwa REZA PAHLEVI yaitu:
TOYOTA INNOVA G BENSIN 2.0 AT 2018 Nomor Polisi B 2507P
FQ dengan nilai Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
PANTHER Nomor Polisi D 1128 8 AAF
Rp.134.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).
AUDI SEDAN A6 2.8 AT BENSIN AT 2008 Nomor Polisi B 2495
WBF dengan nilai Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Atas perintah Terdakwa TOGU P. SITOMPUL yaitu:
- HONDA CITY GD IDSI 1.5 MT BENSIN 2004 nomor Polisi B8667FR dengan nilai Rp.72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
- -
Sulasto menggunakan nomor handphone 087834603577 dan email dengan alamat email [email protected] dan saksi mengakses akun Moladin Agen Muhamad Asro Sulasto menggunakan Handphone Samsung dengan tipe Galaxy A12 berwarna hitam dengan imei 350471515039492 dan Imei 2: 352014555039499;
- - perintah dari Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi, yang kemudian apabila sudah menerima dana transfer dari PT.Moladin Digital Indonesia maka Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi akan menyuruh saksi mengirimkan uang kepada Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi tergantung atas perintah siapa transaksi yang seolah-olah terjadi tersebut dilakukan;
- - dikirimkan kembali kepada Terdakwa Togu P Sitompul maka Terdakwa Togu P Sitompul menggunakan rekening istrinya BCA - a.n. GLADYS SILVIA – 2302327000 sedangkan Terdakwa Riza Pahlevi memerintahkan uangnya dikirimkan kembali kepada Terdakwa Riza Pahlevi, maka Terdakwa Riza Pahlevi menggunakan rekening keponakannya yaitu BCA - a.n. MAGHVIRA – 4730978214 atau sepupunya yaitu BCA - a.n. M. ICHSAN – 8831225360;
- - perintah tersebut agar target yang di tugaskan kepada saksi tercapai. Karena apabila target tidak tercapai maka akan dikeluarkan oleh perusahaan;
- - statusnya belum terjual dalam aplikasi Moladin Agen dan tidak akan terjual karena unit kendaraannya tidak ada;
- - dapat terjual oleh ASO (Agen sales Officer) seharusnya diserahkan ke SPV Warehouse untuk selanjutnya disimpan di Warehouse Moladin sebagai inventory PT.Moladin Digital Indonesia;
- - yang saksi transaksikan berupa pembelian unit sebagaimana penyidik perlihatkan data unit kendaraan tersebut, karena saksi hanya disuruh untuk mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil, sesuai SOP (standard operasional prosedur) dan tidak pernah terjadi transaksi jual beli hal tersebut saksi lakukan atas perintah Terdakwa Riza Pahlevi dan Terdakwa Togu P Sitompul sepengetahuan dari Para Terdakwa;
- -
Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil terhadap transaksi pembelian 20 (dua puluh) unit kendaraan tersebut dapat terjadi karena kesalahan dari Terdakwa Riza Pahlevi dan Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa karena transaksi 20 (dua puluh) unit tersebut atas sepengetahuan mereka bertiga, untuk kelalaian adalah kelalaian setiap ASO (Agen Sales Officer) yang tercantum dalam data yang penyidik perlihatkan dan SM (sales Manager) yang tidak melakukan pengecekan Unit dan Surat-Surat sesuai S.O.P.;
- - untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil terhadap transaksi pembelian 20 (dua puluh) unit kendaraan tersebut adalah Terdakwa Riza Pahlevi dan Terdakwa Togu P Sitompul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
4. MUHAMAD REZA YUDHA S
- Saksi MUHAMAD REZA YUDHA S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- -
Tahun 2021 yang mempunyai jabatan sebagai ASO (Agen Sales Officer) Cabang Meruya, Tugas dan Tanggung Jawab: mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan/distandarkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia, yang setiap transaksinya di input kedalam aplikasi Moladin Agen, serta melaporkan setiap transaksi kepada Sales Manager.
Yang saat itu struktur Jabatan dalam PT.Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya sebagai berikut: Area Manager (AM): YARJUNNA JANNATA;
Sales Manager(SM): AMARULLAH;
Asisten Sales Officer (ASO): MUHAMAD REZA YUDHA S (saksi sendiri)
- -
Officer) PT.Moladin Digital Indonesia cabang Meruya adalah mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia dan sesuai Target yang diberikan, dimana penjualan dan pembelian unit kendaraan tersebut harus dilakukan sesuai S.O.P (standard Operational prosedur) yang sudah ditetapkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia dan pembelian serta penjualan unit kendaraan tersebut menggunakan Aplikasi Moladin Agen;
- -
Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) hingga unit kendaraan mobil tersebut menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia sebagai berikut:
Surat-Surat kendaraan berada di Warehouse.
Invoice kendaraan penyerahan Unit Mobil yang dibuat oleh Warehouse yang di pegang oleh SM (sales Manager) Terdakwa AMARULLAH dan SPV Warehouse Sdr.FAJAR SYAMSA MASCHA. Invoice pembelian kendaraan pada aplikasi Moladin Agent.
Data unit kendaraan ada dalam aplikasi Moladin Agent.
Apabila sudah dilakukan pembelian unit kendaraan yang dilakukan oleh PT.Moladin Digital Indonesia melalui Agen Sales Officer (ASO) dan unit kendaraan tersebut belum terjual maka dapat dipastikan unit kendaraan, BPKB, STNK dan FAKTUR -nya ada di Warehouse. Jika unit kendaraan, BPKB, STNK dan FAKTUR -nya tidak pernah melakukan CHECK IN dan belum terjual maka transaksi pembelian unit kendaraan melalui Agen Sales Officer (ASO) tersebut patut dicurigai;
- - kendaraan oleh Agen Sales Officer (ASO), maka ASO (Agen Sales
Officer) mendapatkan kesempatan waktu 1x24 Jam untuk langsung melakukan penjualan tanpa melakukan Check IN, namun apabila setelah waktu 1x24 yang diberikan kepada ASO (agen Sales Officer) untuk melakukan penjualan unit kendaraan mobil namun unit kendaraan mobil tersebut tidak terjual, maka SM (Sales Manager) dan ASO (Agen Sales Officer) diwajibkan untuk menyerahkan unit kendaraan dan surat- surat kendaraan atas unit kendaraan tersebut ke Warehouse Pondok Cabe. Dimana setelah diserah terimakan unit kendaraan tersebut telah menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia.
Adapun alur penyerahan unit kendaraan tersebut sebagai berikut:
memperlihatkan unit kendaraan beserta kelengkapan surat-suratnya yaitu (BPKB, STNK dan FAKTUR).
Setelah memperlihatkan unit kendaraan tersebut ASO (Agen Sales Officer) diberikan hak untuk menguasai unit kendaraan beserta STNKnya selama 1x24 jam untuk ditawarkan dan/atau langsung dijual kepada pembeli, namun BPKB dan Faktur akan berada dipenguasaan SM (Sales Manager), apabila unit kendaraan terjual maka ASO (Agen Sales Officer) akan memperlihatkan bukti pembayaran pembeli kepada SM (Sales Manager), setelah memperlihatkan bukti transfer dan invoice yang juga akan diterima SM (Sales Manager) melalui akun Aplikasi Moladin Agennya, maka secara sah unit kendaraan tersebut telah terjual kepada pembeli dan SM (Sales Manager) akan memberikan BPKB dan Fakturnya kepada ASO (Agen Sales Officer) untuk dilakukan penyerahan kepada pembeli.
Namun apabila dalam waktu 1x24 jam ASO (Agen Sales Officer) tidak dapat menjual unit kendaraan tersebut maka ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) wajib menyerahkan unit kendaraan beserta kelengkapan surat-suratnya yaitu (BPKB, STNK dan FAKTUR) ke Warehouse Pondok Cabe. Dengan cara sebagai berikut:
- ASO (Agen Sales Officer) akan melakukan janji dengan SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH ataupun sebaliknya untuk datang ke Warehouse pondok Cabe.
- ASO (agen Sales Officer) akan membawa unit kendaraan dan STNK dan SM (sales Manager) akan membawa BPKB dan Faktur ke Warehouse Pondok Cabe.
Setelah sampai di Warehouse Pondok Cabe, ASO (Agen Sales Officer) dan SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH akan bertemu dengan SPV Warehouse pondok Cabe Sdr.FAJAR SYAMSA MASCHA.
Setelah ASO (Agen Sales Officer) dan SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH bertemu Sdr.FAJAR SYAMSA MASCHA, maka ASO (Agen Sales Officer) dan SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH akan menyerahkan BPKPB, STNK dan Unit kendaraan mobil yang sudah dibeli oleh PT.Moladin Digital Indonesia.
Saat melakukan serah terima SPV Warehouse pondok Cabe yaitu Sdr.FAJAR SYAMSA MASCHA akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap unit kendaraan, kelengkapan dan kecocokan surat- surat (BPKB, STNK dan FAKTUR).
Setelah selesai melakukan pengecekan dan pencocokan unit kendaraan dengan surat-suratnya maka akan mencatat unit kendaraan beserta surat-surat (BPKB, STNK dan FAKTUR) tersebut dalam Nota serah terima dan Log book Warehouse Pondok Cabe. Setelah mencatat unit kendaraan tersebut ke Nota serah terima dan Log book Warehouse Pondok Cabe maka selanjutnya Sdr.FAJAR SYAMSA MASCHA akan melakukan serah terima unit kendaraan beserta surat-surat (BPKB, STNK dan FAKTUR) dengan SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH.
Setelah melakukan serah terima maka SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH akan menerima nota sebagai bukti serah terima unit kendaraan dari SPV Warehouse pondok Cabe yaitu Sdr.FAJAR SYAMSA MASCHA.
Sementara ASO (Agen Sales Officer) akan foto selfie dengan unit kendaraannya untuk bukti bahwa sudah dilakukan serah terima unit kendaraan beserta suratnya ke Warehouse Pondok Cabe.
- -
Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) hingga unit kendaraan mobil tersebut masuk kedalam Warehosue dan/atau menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia dan/atau dijual konsumen pasti sepengetahuan SM (Sales Manager), karena yang melakukan persetujuan dan ACC dalam Aplikasi Moladin Agen adalah SM (sales Manager);
- - diduga transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil atau transaksi fiktif, yang dimaksud oleh Saksi adalah bahwa ASO (Agen Sales Officer) tidak pernah ada terjadi transaksi pembelian secara real, yang ada ASO (Agen Sales Officer) hanya mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil, sesuai SOP (standard operasional prosedur) namun transaksi pembelian unit kendaraan tersebut tidak pernah terjadi;
- - ada dalam data tersebut dipanggil pihak PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA ke kantor pusat;
- - pasti apakah benar-benar transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil atau tidak, namun untuk 1 (satu) transaksi pembelian unit kendaraan mobil SUZUKI ERTIGA GX 14 AT BENSIN 2016 Nomor Polisi B 1340 EOU Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang saksi lakukan memang transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil karena setelah ditransfer moladin ke rekening kepada rekening BCA - a.n. MAGHVIRA RAMADHANTY – 4730978214, Sdri. MAGHVIRA RAMADHANTY sendiri adalah Keponakan Terdakwa RIZA PAHLEVI DAN atas perintah Sdr.RIZA PAHLEVI;
- -
INDONESIA namun saat itu sebelum semua ASO (Agen Sales Officer) datang ke kantor pusat PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA, sudah datang lebih awal 3 (tiga) orang dari Moladin Cabang Meruya yaitu Terdakwa AMARULLAH selaku Sales Manager (SM), Terdakwa RIZA PAHLEVI selaku Agen Sales Officer (ASO) dan Terdakwa TOGU P. SITOMPUL (ASO), dan setelah semua ASO (agen Sales Officer) berkumpul dalam satu ruagan dan juga ketiga orang tersebut, pihak PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA menjelasakan bahwa telah terjadi transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang mengakibatkan kerugian Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) dan Terdakwa RIZA PAHLEVI selaku Agen Sales Officer (ASO) dan Terdakwa TOGU P. SITOMPUL (ASO) mengakui dan bersedia mengganti kerugian dengan membuat surat pernyataan;
- -
PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut dan/atau seolah-olah ada pembelian yang saksi lakukan berdasarkan perintah Terdakwa RIZA PAHLEVI dan sepengetahuan serta sepersetujuan Sales Manager (SM) Terdakwa AMARULLAH;
- -
REZA YUDHA S menggunakan nomor handphone 085777868188 dan email dengan alamat email [email protected];
- -
S menggunakan Handphone VIVO dengan Nomor Model vivo 1811, tipe Y93 berwarna hitam biru metalik dengan imei1: 864479049032171 dan imei2: 864479049032163;
- -
MUHAMAD REZA YUDHA S karena sejak bulan April, akun Moladin Agen MUHAMAD REZA YUDHA S milik saksi sudah dikunci karena akun saksi terdata melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut;
- -
RAMADHANTY – 4730978214 adalah Keponakan Sdr. RIZA PAHLEVI;
- -
RAMADHANTY – 4730978214I, untuk menerima dana transfer dari PT.Moladin Digital Indonesia adalah atas perintah Sdr. RIZA PAHLEVI;
- - tersebut hanya untuk mendapatkan poin dan mencapai target oleh PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- -
AT BENSIN 2016 dengan Nomor Polisi B 1340 EOU statusnya belum terjual dalam aplikasi Moladin Agen dan tidak akan terjual karena unit kendaraannya tidak ada;
- - dapat terjual oleh ASO (Agen sales Officer) seharusnya diserahkan ke SPV Warehouse untuk selanjutnya disimpan di Warehouse Moladin sebagai inventory PT. Moladin Digital Indonesia;
- -
ERTIGA GX 14 AT BENSIN 2016 dengan Nomor Polisi B 1340 EOU tersebut karena saksi hanya disuruh untuk mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil, sesuai SOP (standard operasional prosedur) dan tidak pernah terjadi transaksi jual beli hal tersebut saksi lakukan atas perintah Terdakwa RIZA PAHLEVI dan sepengetahuan dari Terdakwa;
- - pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut ada 1 (satu) Transaksi yang unit kendaraan yang saksi transaksikan pembelian menggunakan akun Moladin Agen MUHAMAD REZA YUDHA ada satu tahapan yang tidak saksi lakukan yaitu saksi tidak membawa kendaraan beserta surat- suratnya kepada SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH, kenapa saksi tidak bawa karena tidak pernah terjadi transaksi pembelian unit mobil secara real, transaksi pembelian terjadi hanya melaui akun Moladin Agen (seolah-olah terjadi transaksi Pembelian Unit kendaraan mobil) dan setelah 3 (hari) tidak menyerahkan unit kendaraan dan surat-surat ke Warehouse Pondok Cabe karena saat itu sepengetahuan saksi unit kendaraan tersebut akan langsung ditransaksikan hal tersebut saksi ketahui dari Saksi RIZA PAHLEVI;
- -
NURSIAH – 0842462388;
- - istri dari Saksi TOGU P. SITOMPUL;
- - milik teman Togu P. Sitompul yang juga memiliki Showroom mobil di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan;
- - transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil karena saksi hanya melakukan perintah dari Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa AMARULLAH yang saksi pikir itu adalah transaksi unit kendaraan secara real dan/atau benar terjadi;
- -
Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut dapat terjadi karena kesalahan dari Terdakwa RIZA PAHLEVI, Terdakwa TOGU P. SITOMPUL dan Terdakwa AMARULLAH karena transaksi 20 (dua puluh) unit tersebut atas sepengetahuan mereka bertiga, untuk kelalaian adalah kelalaian setiap ASO (Agen Sales Officer) yang tercantum dalam data yang penyidik perlihatkan dan SM (sales Manager) yang tidak melakukan pengecekan Unit dan Surat-Surat sesuai S.O.P.;
- - stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut adalah Terdakwa RIZA PAHLEVI, Terdakwa TOGU P. SITOMPUL dan SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH, karena Terdakwa RIZA PAHLEVI, Terdakwa TOGU P.SITOMPUL yang mempunyai rencana dan memerintahkan tindakan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut, namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH tidak mungkin terjadi transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut dapat terjadi, karena setiap unit kendaraan mobil yang dibeli oleh PT.Moladin Digital Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) harus dibawa dan diperlihatkan kepada SM (Sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH unit kendaraan mobil beserta surat-suratnya secara lengkap bahkan BPKB seharusnya dipegang oleh Terdakwa AMARULLAH selama 3 (tiga) hari, saat ASO (Agen Sales Officer) diberikan waktu 3 (tiga) hari untuk melakukan penjualan terhadap unit kendaraan mobil tersebut dan apabila ASO (agen Sales Officer) tidak dapat menjualpun, maka secara S.O.P (Standar Operasional Prosedur) pun seharusnya SM (Sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH akan memerintahkan ASO (agen Sales Officer) untuk membawa unit kendaraan dan STNKnya ke Warehouse untuk dilakukan serah terima kepada SPV Warehouse dan menjadi inventory PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
5. MUHAMMAD FIRDAUS
- Saksi MUHAMMAD FIRDAUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia sejak Maret Tahun 2022 yang mempunyai jabatan sebagai ASO (Agen Sales Officer) Cabang Meruya, Tugas dan Tanggung Jawab: mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan/distandarkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia, yang setiap transaksinya di input kedalam aplikasi Moladin Agen, serta melaporkan setiap transaksi kepada Sales Manager, yang saat itu struktur Jabatan dalam PT.Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya sebagai berikut:
- Area Manager (AM): YARJUNNA JANNATA;
- Sales Manager(SM): AMARULLAH;
- Asisten Sales Officer (ASO): MUHAMMAD FIRDAUS (saksi sendiri).
- Bahwa saksi bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia sejak Maret Tahun 2022 yang mempunyai jabatan sebagai ASO (Agen Sales Officer) Cabang Meruya, Tugas dan Tanggung Jawab: mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan/distandarkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia, yang setiap transaksinya di input kedalam aplikasi Moladin Agen, serta melaporkan setiap transaksi kepada Sales Manager, yang saat itu struktur Jabatan dalam PT.Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya sebagai berikut:
- -
(Agen Sales Officer) PT.Moladin Digital Indonesia cabang Meruya bahwa mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia dan sesuai Target yang diberikan, dimana penjualan dan pembelian unit kendaraan tersebut harus dilakukan sesuai S.O.P (standard Operational prosedur) yang sudah ditetapkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia dan pembelian serta penjualan unit kendaraan tersebut menggunakan Aplikasi Moladin Agen;
- -
PT.Moladin Digital Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) hingga unit kendaraan mobil tersebut menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia sebagai berikut:
- Unit kendaraan ada di Warehouse.
- Surat-Surat kendaraan berada di Warehouse.
- Invoice kendaraan penyerahan Unit Mobil yang dibuat oleh Warehouse yang di pegang oleh SM (sales Manager) Terdakwa AMARULLAH dan SPV Warehouse Sdr.FAJAR SYAMSA MASCHA.
- Invoice pembelian kendaraan pada aplikasi Moladin Agent.
- Data unit kendaraan ada dalam aplikasi Moladin Agent.
- - dilakukan oleh PT.Moladin Digital Indonesia melalui Agen Sales Officer (ASO) dan unit kendaraan tersebut belum terjual maka dapat dipastikan unit kendaraan, BPKB, STNK dan FAKTUR-nya ada di Warehouse. Jika unit kendaraan, BPKB, STNK dan FAKTUR-nya tidak pernah melakukan CHECK IN dan belum terjual maka transaksi pembelian unit kendaraan melalui Agen Sales Officer (ASO) tersebut patut dicurigai;
- -
Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) hingga unit kendaraan mobil tersebut masuk ke dalam Warehosue dan/atau menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia dan/atau dijual konsumen pasti sepengetahuan SM (Sales Manager), karena yang melakukan persetujuan dan ACC dalam Aplikasi Moladin Agen adalah SM (sales Manager);
- -
Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang dimaksud oleh Saksi TEUKU FACHRYZAL FARHAN adalah bahwa ASO (Agen Sales Officer) tidak pernah melakukan transaksi pembelian secara nyata, yang ada ASO (Agen Sales Officer) hanya mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil, sesuai SOP (standard operasional prosedur) namun transaksi pembelian unit kendaraan tersebut tidak pernah terjadi;
- - stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut setelah seluruh ASO (Agen Sales Officer) Cabang Meruya dipanggil oleh Kantor Pusat PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA, dan dalam data 20 (dua puluh) unit kendaraan tersebut saksi melakukan 2 (dua) transaksi pembelian unit mobil dan 2 (dua) transaksi tersebut memang transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil (tidak ada transaksi pembelian secara real, karena hasil input dan upload data kendaraan dan nomor rekening melalui akun aplikasi Moladin Agen saksi) dan uang hasil pembelian unit kendaraan tersebut ditransferkan oleh pihak PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA masuk ke rekening yaitu:
TOYOTA INNOVA G BENSIN 20 MT BENSIN 2006 dengan nomor polisi B1477JUI menggunakan BCA dengan nomor rekening 4730978214 a.n. MAGHVIRA RAMADHANTY atas perintah Saksi RIZA PAHLEVI.
HONDA CR V 4RD 2WD MT 20 MT BENSIN 2003 dengan nomor Polisi F1860KT ke rekening BCA dengan nomor rekening 2302327000 a.n. GLADYS SILVIA atas perintah Saksi TOGU P. SITOMPUL.
- - pusat PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA, sudah datang lebih awal 3
(tiga) orang dari Moladin Cabang Meruya yaitu Terdakwa AMARULLAH selaku Sales Manager (SM), Terdakwa RIZA PAHLEVI selaku Agen Sales Officer (ASO) dan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL (ASO), dan setelah semua ASO (agen Sales Officer) berkumpul dalam satu ruagan dan juga ketiga orang tersebut, pihak PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA menjelasakan bahwa telah terjadi transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang mengakibatkan kerugian Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) dan ketiga orang tersebut mengakui dan bersedia mengganti kerugian;
- - sebagaimana data yang penyidik perlihatkan dan sebenarnya adalah Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan Sales Manager (SM) Terdakwa AMARULLAH dan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut atas perintah Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa TOGU P. SITOMPUL. Selanjutnya 2 (dua) Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut diinput ke Aplikasi Moladin Agen dengan menggunakan akun Moladin Agen milik saksi dengan atas nama Muhammad Firdaus;
- -
Moladin agen saksi karena akun Moladin Agen saksi sudah dikunci dan tidak dapat diakes setelah adanya pertemuan dikantor pusat tersebut;
- - dan saat itu saksi ditanya oleh Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa TOGU P. SITOMPUL apakah sudah mencapai target dan saat itu Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL mau membantu untuk mencapai target dan saksi berpikir saat itu bahwa memang benar terjadi transaksi jual beli;
- - membuat seolah-olah adanya transaksi pembelian terhadap 2 (dua) unit kendaraan mobil tersebut, namun dampak yang saksi dapatkan adalah saksi mencapai target yang diberikan oleh PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- - menggunakan Handphone SAMSUNG dengan Nomor Model SM- A307GN, tipe A30S berwarna biru metalik dengan imei1: 351757111067351 dan imei2: 351758111067359;
- -
Jam maka unit kendaraan yang tidak dapat terjual oleh ASO (Agen sales Officer) seharusnya diserahkan ke SPV Warehouse untuk selanjutnya disimpan di Warehouse Moladin sebagai inventory PT.Moladin Digital Indonesia;
- -
INNOVA G BENSIN 20 MT BENSIN 2006 dengan Nomor Polisi B1477JUI dan HONDA CR V 4RD 2WD MT 20 MT BENSIN 2003 dengan nomor Polisi F 1860 KT tersebut karena saksi hanya disuruh untuk mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil, sesuai SOP (standard operasional prosedur) dan tidak pernah terjadi transaksi jual beli hal tersebut saksi lakukan atas perintah Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL dan sepengetahuan dari Terdakwa;
- -
NURSIAH – 0842462388;
- -
- 4730978214;
- -
- 8831225360;
- - milik istri dari Terdakwa TOGU P. SITOMPUL;
- - milik teman Togu P.Sitompul yang juga memiliki Showroom mobil didaerah Jagakarsa Jakarta Selatan;
- - transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil sebagaimana data yang disampaikan oleh pelapor yang merupakan hasil investigasi dari PT.Moladin Digital Indonesia dapat terjadi karena kesalahan dari Terdakwa RIZA PAHLEVI, Terdakwa TOGU P. SITOMPUL dan Terdakwa AMARULLAH karena transaksi 20 (dua puluh) unit tersebut atas perintah dan sepengetahuan mereka bertiga;
- - stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut adalah Terdakwa RIZA PAHLEVI, Terdakwa TOGU P.SITOMPUL adalah otak dari tindakan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut dan Terdakwa AMARULLAH mengetahui dan menyetujui tindakan tersebut karena tanpa persetujuan dari Terdakwa AMARULLAH tidak akan terjadi kejadian transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil 20 (dua puluh) Unit kendaraan mobil tersebut, sedangkan untuk ASO (Agen Sales Officer) yang lain kemungkinan tidak mengetahui bahwa transaksi yang diperintahkan adalah Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil (seperti saksi);
- -
HONDA CR V 4RD 2WD MT 20 MT BENSIN 2003 dengan nomor Polisi F1860KT ke rekening BCA – 2302327000 - a.n. GLADYS SILVIA. (perintah Saksi TOGU P.SITOMPUL) dengan harga Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) karena harganya terlalu mahal Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) – Rp.20.000.000,- (dua Puluh Juta Rupiah) sedangkan untuk transaksi yang saksi lakukan sendiri harga sedikit mahal saja Saksi AMARULLAH tidak akan memberi persetujuan, namun untuk dua transaksi tersebut saksi memberitahu bahwa 2 (dua) transaksi tersesbur atas perintah Terdakwa RIZA PAHLEVI, Terdakwa TOGU P. SITOMPUL dan Saksi AMARULLAH tanpa banyak bertanya langsung memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
6. DONI PRASETYO
- Saksi DONI PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - nomor rekening 2170274299 a.n. DONI PRASETYO;
- - di Bank Central Asia KCU Kuningan Jakarta Selatan saat itu saksi membuat rekening tersebut untuk menerima gaji dari kantor, karena saat itu saksi bekerja di salah satu perusahaan swasta;
- -
Desember 2021 saat itu Terdakwa TOGU P.SITOMPUL yang mengaku sebagai pegawai PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA, yang saat itu menawarkan kerjasama dengan cara pembiayaan Showroom dalam artian setiap unit kendaraan oleh Showroom akan dibiayai oleh pihak PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA, dimana setiap uang yang diberikan oleh PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA wajib dikembalikan maksimal 10 (sepuluh) hari dengan tambahan uang Rp.1.500.000,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah) sebagai fee pengembalian pendanaan yang saksi transfer ke rekening BCA GLADYS SILVIA BCA a.n.
2302327000 dan/atau Rekening BCA a.n. 8770516448 Togu P.SITOMPUL;
- - pada Desember tahun 2021 di Showroom saksi MJM Mobil yang beralamat di Jl.Tanjung Barat Lama No.148, RT.014/004, Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat itu Terdakwa TOGU P.SITOMPUL menawarkan kepada saksi bahwa PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA mempunyai program pembiayaan Showroom mobil dengan sistem sebagai berikut: Harga Pembelian 1 (satu) unit kendaraan d dibawah harga
Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) maka wajib harus mengembalikan dana untuk pembiayaan tersebut maksimal 10 (sepuluh) hari dengan tambahan fee pembiayaan dana sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Harga Pembelian 1 (satu) unit kendaraan diatas s harga
Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) maka wajib harus mengembalikan dana untuk pembiayaan tersebut maksimal 10 (sepuluh) hari dengan tambahan fee pembiayaan dana sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Apabila melewati batas waktu pengembalian yaitu 10 (sepuluh) hari maka akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu rupiah).
A Apabila 2-3 hari mendekati waktu pengembalian 10 (sepuluh) hari maka Terdakwa TOGU P.SITOMPUL akan mengingatkan saksi;
SILVIA BCA a.n. 2302327000 dan/atau Rekening BCA a.n. 8770516448 Togu P.SITOMPUL.
- - fee pembiayaan pendanaan dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA hanya ke rekening BCA GLADYS SILVIA BCA a.n. 2302327000 dan/atau Rekening BCA a.n. 8770516448 Togu P.SITOMPUL;
- -
DIGITAL INDONESIA melalui ASO (Agen Sales Officer) Terdakwa TOGU P.SITOMPUL, karena sepengetahuan saksi yang saksi tangkap dari penjelasan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL, PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA adalah perusahaan pembiayaan atau leasing;
- -
Terdakwa TOGU P.SITOMPUL tetapi orang lain saksi lupa siapa orangnya dan saksi tidak pernah menjual unit kendaraan kepada Terdakwa TOGU P.SITOMPUL, karena berdasarkan penjelasan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL saksi berpikir bahwa PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA adalah perusahaan pembiayaan atau leasing;
- -
Rp.70.000.000,- (tujuh Puluh Juta rupiah) yang saksi terima melalui rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 a.n. DONI PRASETYO;
- - sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh Puluh Juta rupiah) tersebut, saksi sudah kembalikan tepat waktu yaitu 10 (sepuluh) hari batas maksimal pengembalian ditambah uang fee pendanaannya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga uang yang saksi kembalikan adalah sebesar Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
7. MAGHVIRA RAMADHANTY
- Saksi MAGHVIRA RAMADHANTY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi adalah pemilik rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY;
- Bahwa membuat rekening tersebut pada tanggal 18 Oktober tahun 2021 di Bank Central Asia KCP Pamulang;
- Bahwa dari awal pembuatan rekening hingga saat ini saksi hanya memegang buku tabungan saksi sementara Kartu ATM, Internet Banking dan Mobil Banking langsung saksi serahkan kepada Terdakwa RIZA PAHLEVI yaitu om saksi;
- Bahwa alasan saksi memberikan Kartu ATM, Internet Banking dan Mobile Banking rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY kepada Terdakwa RIZA PAHLEVI adalah saat itu Terdakwa RIZA PAHLEVI selaku om saksi meminta tolong untuk membuat rekening yang alasannya adalah untuk kerja Agen Moladin dan saksi tidak menaruh curiga sama sekali karena Terdakwa RIZA PAHLEVI adalah om saksi dan saksi mengenal Terdakwa REZA PAHLEVI sebagai orang yang baik;
- Bahwa saat itu internet banking tersebut didaftarkan dengan registrasi menggunakan email saksi yaitu [email protected] nomor handphone 081291487473;
- Bahwa sepengetahuan saksi dan penjelasan dari om saksi yaitu Terdakwa REZA PAHLEVI rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY dipergunakan untuk kerja di PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA, dan saat itu saksi hanya dijelaskan seperti itu dan tidak secara spesifik;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY di gunakan untuk menampung hasil perbuatan tindakan Transaksi Fiktif dan saksi mengetahuinya setelah ada surat panggilan dari pihak kepolisian;
- Bahwa saksi tidak mendapatkan keuntungan apapun karena saksi hanya membantu om saksi yaitu Terdakwa RIZA PAHLEVI;
- Bahwa saksi tidak pernah memiliki kendaraan-kendaraan yang penyidik perlihatkan dan saksi juga tidak mengetahui adanya uang yang masuk pada rekening saksi karena Kartu ATM, Internet Banking dan Mobile Banking rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY sudah diberikan kepada Terdakwa RIZA PAHLEVI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
8. NENG NURSIAH
- Saksi NENG NURSIAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi membuat rekening tersebut pada sekira akhir tahun 2021 di Bank Central Asia KCU Wisma Asia Slipi Jakarta Barat saat itu saksi membuat rekening tersebut untuk kepentingan pribadi dan juga suami saksi yang Bernama MUHAMAD ASRO SULASTO juga meminta tolong untuk pekerjaan di PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Bahwa sejak saksi membuat rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA sejak tahun 2013 hanya buku rekening yang dikuasai oleh saksi sedangkan untuk kartu ATM dan Mobile Banking Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 a.n. NENG NURSIAH sejak saksi buat sudah digunakan dan dikuasai suami saksi Sdr.MUHAMAD ASRO SULASTO;
- Bahwa tidak pernah mengetahui adanya uang masuk ke Rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 a.n. NENG NURSIAH;
- Bahwa saksi tidak pernah memiliki kendaraan-kendaraan yang penyidik perlihatkan dan saksi juga tidak mengetahui adanya uang yang masuk pada rekening saksi karena Kartu ATM, Internet Banking dan Mobile Banking rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 a.n. NENG NURSIAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
9. AMARULLAH
- Saksi AMARULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - puluh) unit mobil sebagaimana penyidik dan/atau penyidik pembantu perlihatkan adalah fiktif adalah Saksi, Terdakwa TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa RIZA PAHLEVI, sedangkan untuk ASO (Agen Sales Officer) lain yaitu Saksi MUHAMAD ASRO SULASTRO, Saksi MUHAMMAD FIRDAUS, Saksi MUHAMAD REZA YUDHA S mereka tidak mengetahui bahwa transaksi tersebut fiktif;
- - dan/atau persetujuan dengan cara menekan tombol TERIMA maka tidak akan terjadi transaksi fiktif terhadap 20 (dua puluh) unit kendaraan tersebut dan sebelum terjadinya transaksi pembelian tersebut Saksi sudah mengetahui bahwa transaksi tersebut adalah fiktif;
- - menggunakan nomor handphone 08989823898 dan email dengan alamat email [email protected] dan mengaksesnya menggunakan Handphone Infinix dengan Nomor Model X693, tipe Infonix Note 10 berwarna Hitam metalik dengan imei1: 354196230869842 dan imei2: 354196230869859;
- - pembantu perlihatkan kepada SAKSI:
- rekening BCA - a.n. NENG NURSIAH – 0842462388 adalah milik istri dari Sdr. MUHAMAD ASRO SULASTRO.
- rekening BCA - a.n. MAGHVIRA – 4730978214 adalah milik keponakan dari Sdr. Riza Pahlevi.
- rekening BCA - a.n. GLADYS SILVIA – 2302327000 adalah milik istri dari Togu P.Sitompul.
- rekening BCA - a.n. DONNI PRASETYA – 2170274299 adalah milik teman Togu P. Sitompul yang juga memiliki Showroom mobil didaerah tanjung Barat Jakarta Selatan.
- -
orang ASO, Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL, dan jawaban Terdakwa RIZA PAHLEVI untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari sedangkan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL untuk kebutuhan keluarga dan gaya hidup dan Saksi menjelaskan sebagai berikut:
Terdakwa RIZA PAHLEVI:- Untuk membayar hutang sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
Terdakwa TOGU P.SITOMPUL:
- Untuk membayar operasi bapaknya.
- Untuk Acara Duka keluarga ke Manado.
- Untuk Pembelian Peti Keluarga Di manado.
- Untuk membayar rumah sakit anaknya selama 2 Minggu di Rs. EKA Hospital.
- Membayar admin dan denda mobil camry yang dibeli menggunakan uang PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA namun malah dipakai pribadi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Kurang lebih sekitar uang yang dipakai Rp.400.000.000,- (empat Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa yang bertanggung jawab atas transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil sebagaimana data yang disampaikan oleh pelapor yang merupakan hasil investigasi dari PT.Moladin Digital Indonesia Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL namun Saksi ikut bertanggung jawab karena menyetujui transaksi Fiktif yang diajukan oleh Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL;
- Bahwa Saksi menerima gaji pokok bulanan dari PT.Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan ahli sebagai berikut:
- Dr.BAMBANG PRATAMA,S.H.,M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli saat ini adalah Dosen tetap Universitas Bina Nusantara (BINUS) sejak tahun 2009. Ahli adalah salah satu pendiri dan pembuat kurikulum program studi ilmu hukum di Universitas Bina Nusantara pada tahun 2012. Program studi ilmu hukum di BINUS dirancang dengan konsentrasi hukum bisnis (business law) dan hukum siber atau hukum teknologi informasi dan komunikasi (ICT law), Jabatan Ahli adalah Subject Content Coordinator ICT Law (kordinator rumpun ilmu hukum siber). Adapun tugas Ahli adalah melakukan perbaikan dan pengayaan mata kuliah, melakukan penelitian dan publikasi atas rumpun ilmu hukum siber;
- Bahwa dalam perspektif UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:
- Pertama: Tindakan berupa transkasi elektronik (perbuatan hukum) adalah tindakan pengiriman data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) ke dalam sistem elektronik dan/atau perangkat elektronik. Dalam konteks perkara ini, sistem elektronik yang dimaksud adalah sistem elektronik milik PT.Moladin Digital Indonesia. Sedangkan data elektronik yang dimaksud adalah informasi elektronik berupa tulisan (text), angka, dan dokumen elektronik berupa gambar atau foto mobil;
- Kedua: terhadap tindakan malakukan transaksi elektronik yang mengubah, menambah, mengurangi apabila dilakukan secara tanpa ijin atau dilakukan dengan rekayasa adalah tindakan pelanggaran pasal 32 ayat (1) UU-ITE;
- Ketiga: terhadap tindakan memalsukan data elektronik milik orang lain sehingga data elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang benar atau data yang otentik adalah perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur di dalam pasal 35 UU-ITE;
- Keempat: akibat dilakukannya tindakan pelanggaran pasal 32 UU- ITE sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dengan nilai lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) adalah tindakan pelanggaran pasal 36 UU-ITE;
- Kelima: mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU- VI/2008 dinyatakan bahwa acuan penerapan UU-ITE bisa mengacu pada ketentuan di dalam hukum umum (lex generalis). Dalam konteks ini, maka pembebanan pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh tiap pihak yang mewujudkan tindakan pelanggaran UU-ITE bisa menggunakan ketentuan di dalam KUHPidana.
- Bahwa penerapan norma larangan di dalam UU-ITE bisa mengacu pada ketentuan umum di dalam KUHPidana sebagaimana mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUU-VI/2008. Bertolak dari argumentasi di atas, maka pertanggungjawaban hukum bisa dibebankan kepada tiap pihak yang membantu mewujudkan tindakan pelanggaran di pasal 35 UU-ITE secara bersama-sama;
- Bahwa penjelasan secara lebih rinci dalam hal pembebanan pertanggungajawaban hukum pada tiap pihak yang membantu mewujudkan pelanggaran di UU-ITE dalam perspektif hukum pidana tidak bisa Ahli jelaskan karena keterbatasan keahlian dan kompetensi yang Ahli miliki. Namun demikian dasar hukum penggunaan ketentuan di dalam KUHPidana bisa digunakan untuk membebankan pertanggungjawaban hukum kepada tiap pihak yang memantu mewujudkan tindakan pelanggaran UU-ITE.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut di atas, Para Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa I di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia sejak Agustus Tahun 2021 sampai dengan April 2022 yang mempunyai jabatan sebagai ASO (Agen Sales Officer) Moladin Cabang Meruya, Tugas dan Tanggung Jawab: mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan/distandarkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia, yang setiap transaksinya di input kedalam aplikasi Moladin Agen, serta melaporkan setiap transaksi kepada Sales Manager;
- Bahwa pada tanggal 9 Juni tahun 2022, saat itu pertama kali di Mall Kota Casablanca dalam rangka penyelesaian secara kekeluargaan terkait permasalahan Transaksi Fiktif yang Terdakwa dan tim cabang Meruya lakukan sebanyak 10 (sepuluh) Transaksi pembelian unit mobil yang mengakibatkan kerugian PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA sebesar Rp.839.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta);
- Bahwa setiap pembelian sebuah unit mobil oleh PT.Moladin Digital Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) hingga unit kendaraan mobil tersebut masuk kedalam Warehosue dan/atau menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia dan/atau dijual konsumen pasti sepengetahuan SM (Sales Manager), karena yang melakukan persetujuan dan ACC dalam Aplikasi Moladin Agen adalah SM (sales Manager);
- Bahwa Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang dimaksud oleh Sdr.TEUKU FACHRYZAL FARHAN adalah bahwa ASO (Agen Sales Officer) melakukan transaksi pembelian kendaraan secara fiktif dan/atau tidak pernah ada terjadi transaksi pembelian secara nyata terhadap 20 (dua Puluh) unit kendaraan yang penyidik perlihatkan, yang ada ASO (Agen Sales Officer) hanya mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil kedalam aplikasi Moladin Agen, sesuai SOP (standard operasional prosedur) namun Transaksi pembelian secara nyata tidak pernah terjadi (fiktif);
- Bahwa kejadian transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dan/atau transaski fiktif dan/atau seolah-olah terjadinya transaksi pembelian terhadap 20 (Dua Puluh) unit sebagaimana penyidik dan/atau penyidik pembantu perlihatkan kepada Terdakwa tersebut benar terjadi dan Terdakwa mengetahui kejadian tersebut dari awal;
- Bahwa dalam data 20 (dua puluh) transaksi fiktif tersebut ada nama Terdakwa dengan transaksi pembelian secara fiktif/transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, Terdakwa melakukan transaksi pembelian fiktif sebanyak 8 (delapan) unit kendaraan mobil sebagaimana penyidik dan penyidik pembantu perlihatkan;
- Bahwa setiap transaksi yang Terdakwa lakukan ataupun 20 (dua Puluh) Unit kendaraan tersebut mendapat persetujuan dan/atau ACC dan/atau Approval dari Sales Manager (SM) Saksi AMARULLAH, dan Saksi AMARULLAH sudah mengetahui bahwa dari awal bahwa memang tidak ada transaksi secara nyata terkait 20 (dua Puluh) Unit kendaraan tersebut, dalam artian transaksi hanya dilakukan melalui aplikasi dan fiktif;
- Bahwa transaksi pembelian transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dan/atau transaksi fiktif sebanyak 8 (Delapan) unit kendaraan mobil tersebut diinput ke Aplikasi Moladin Agen dengan menggunakan akun Moladin Agen milik Terdakwa dengan atas nama Togu P.Sitompul;
- Bahwa tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap 8 (delapan) unit kendaraan mobil sebagaimana penyidik dan/atau penyidik pembantu perlihatkan, yang sebenarnya terjadi adalah Terdakwa hanya memfoto interior, eksterior, dan surat-surat kendaraan serta berfoto selfie dengan kendaraan yang kemudian Terdakwa upload kedalam aplikasi Moladin Agent Togu P.Sitompul, dan Terdakwa hanya meminjam unit kendaraan beserta surat-surat kendaraan tersebut kepada pemilik mobil dengan alasan untuk menambah stok target Moladin Cabang Meruya dan membantu stok untuk menutup mobil Terdakwa RIZA PAHLEVI yang sudah jatuh tempo;
- Bahwa yang mempunyai rencana dan menggerakan untuk melakukan perbuatan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil atau Transaksi Fiktif seolah-olah terjadinya transaksi pembelian terhadap 20 (Dua Puluh) unit kendaraan sebagaimana penyidik telah perlihatkan kepada Terdakwa, Saksi AMARULLAH selaku Sales Manager (SM) dan Terdakwa RIZA PAHLEVI selaku ASO (Agen Sales Officer);
- Bahwa Terdakwa meregistrasi membuat akun Moladin Agen Togu P.Sitompul menggunakan nomor handphone 081387945879 dan email dengan alamat email [email protected] kemudian Saksi mengakses akun Moladin Agen Togu P.Sitompul menggunakan Handphone Vivo dengan Nomor Model vivo 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan imei1: 865992047803350 dan imei2: 865992047803343;
- Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan akun Moladin Agen Togu P.Sitompul karena sejak bulan April, akun Moladin Agen Togu P.Sitompul milik Terdakwa sudah dikunci karena akun Terdakwa terdata melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut;
- Bahwa uang 8 (Delapan) transaksi unit kendaraan mobil yang merupakan Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut dan/atau fiktif dan/atau seolah-olah terjadi transaksi secara pembelian unit kendaraan mobil padahal tidak pernah terjadi transaksi pembelian dikirimkan ke rekening istri Terdakwa dengan rekening BCA - a.n. GLADYS SILVIA – 2302327000, hal tersebut Terdakwa lakukan atas perintah kepala cabang yaitu Saksi AMARULLAH;
- Bahwa Terdakwa jelaskan bahwa selain 8 (Delapan) transaksi unit mobil dengan nilai Rp.687.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta) ada juga yang menjadi tanggung jawab Terdakwa yaitu:
- ASO (Agen Sales Officer) MUHAMMAD FIRDAUS berupa Transaksi kendaraan HONDA CR V 4RD 2WD MT 20 MT BENSIN 2003 dengan
Nopol F F 1860 0 KT
Rupiah).
- ASO (Agen Sales Officer) MUHAMAD ASRO SULASTRO berupa Transaksi kendaraan HONDA CITY GD IDSI 1.5 MT BENSIN 2004 dengan nilai Rp.72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) dengan
B 8667 FR
- Bahwa benar Terdakwa bertanggung jawab atas transaksi pembelian fiktif 10 (Sepuluh) unit kendaraan dengan rincian:
TRANSAKSI FIKTIF MENGGUNAKAN AKUN TOGU P.SITOMPUL- JEEP CJ7 SC HARDTOP 42 MT BENSIN 42 MT BENSIN 1987 Nomor
Polisi B 50 0 GI dengan nominal Rp.
Juta Rupiah)
- TOYOTA NEW KIJANG LSX 1.8 MT BENSIN 2003 Nomor Polisi B
1564S S M MI dengan nominal
Rupiah)
TOYOTA NEW KIJANG LGX 18 MT BENSIN 2003 Nomor Polisi B 8515
EF dengan nominal Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)
TOYOTA NEW KIJANG LGX 18 MT BENSIN 2001 Nomor Polisi B 2019
EBA dengan nominal Rp.82.000.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Rupiah)
TOYOTA NEW KIJANG LGX 18 MT BENSIN 2003 Nomor Polisi B 2341
QN dengan nominal Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)
- TOYOTA NEW KIJANG KRISTA 18 MT BENSIN 1997 Nomor Polisi B
2012 2 IH dengan nominal TOYOTA NEW KIJANG LGX 2.0 MT BENSIN 2001 Nomor Polisi B 1425
WYI nominal Rp.70.000.00,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)
TOYOTA NEW KIJANG SGX 18 MT BENSIN 2000 Nomor Polisi B 2324
SXE nominal Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
TRANSAKSI FIKTIF DENGAN MEMERINTAHKAN MUHAMAD ASRO SULASTO
- HONDA CITY GD IDSI 1.5 MT BENSIN 2004 nomor Polisi B8667FR dengan nominal Rp. 72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) TRANSAKSI FIKTIF DENGAN MEMERINTAHKAN MUHAMMAD FIRDAUS
- HONDA CR V 4RD 2WD MT 20 MT BENSIN 2003 dengan nomor Polisi
F F 1860 K KT dengan nominal
Rupiah)
Dengan nominal total Rp.839.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)
- Bahwa rekening yang digunakan dalam Transaksi pembelian secara fiktif terhadap 20 (dua puluh) unit kendaraan sebagaimana penyidik dan/atau penyidik pembantu perlihatkan kepada Terdakwa:
- BCA - a.n. NENG NURSIAH – 0842462388 adalah milik istri dari Sdr. MUHAMAD ASRO SULASTRO.
- BCA - a.n. MAGHVIRA – 4730978214 adalah milik keponakan dari Sdr. RIZA PAHLEVI.
- BCA - a.n. GLADYS SILVIA – 2302327000 adalah milik istri Terdakwa.
- BCA - a.n. DONNI PRASETYA – 2170274299 adalah milik teman Terdakwa yang juga memiliki Showroom mobil didaerah Jagakarsa SHOWROOM MOBIL MARNO JAYA MOTOR (MJM) didaerah Jakarta Selatan.
- Terdakwa menerima gaji pokok bulanan dari PT.Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa II di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia sejak Oktober Tahun 2021 yang mempunyai jabatan sebagai ASO (Agen Sales Officer) Cabang Meruya, Tugas dan Tanggung Jawab: mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan/distandarkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia, yang setiap transaksinya di input kedalam aplikasi Moladin Agen, serta melaporkan setiap transaksi kepada Sales Manager;
- Bahwa Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang dimaksud oleh Sdr.TEUKU FACHRYZAL FARHAN adalah bahwa ASO (Agen Sales Officer) tidak pernah ada terjadi transaksi pembelian secara nyata dan/atau transaksi pembelian 20 (dua Puluh) unit kendaraan tersebut fiktif, yang ada ASO (Agen Sales Officer) hanya mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil, sesuai SOP (standard operasional prosedur) namun Transaksi pembelian secara nyata tidak pernah terjadi;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa kejadian transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dan/atau transaski fiktif dan/atau seolah-olah terjadinya transaksi pembelian terhadap 20 (Dua Puluh) unit tersebut benar terjadi dan Terdakwa mengetahui kejadian tersebut dari awal;
- Bahwa dalam data 20 (dua Puluh) unit transaksi kendaraan yang diduga Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, ada nama Terdakwa dengan transaksi pembelian transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dan/atau transaksi fiktif sebanyak 5 (lima) unit kendaraan mobil;
- Bahwa setiap transaksi yang Terdakwa lakukan ataupun 20 (dua Puluh) Unit kendaraan tersebut mendapat persetujuan dan/atau ACC dan/atau Approval dari Sales Manager (SM) Saksi AMARULLAH, dan Saksi AMARULLAH sudah mengetahui bahwa dari awal bahwa memang tidak ada transaksi secara real terkait 20 (dua puluh) unit kendaraan tersebut, dalam artian transaksi hanya dilakukan melalui aplikasi;
- Bahwa transaksi fiktif dan/atau transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut yang merencanakan dan menggerakan adalah Saksi AMARULLAH karena saat itu apabila tidak mencapai target transaksi pembelian dan penjualan Cabang maka Saksi AMARULLAH akan dipindah tugaskan karena 2-3 buan sebelumnya tidak mencapai target, dan saat itu yang dipercayakan untuk melakukan hal tersebut adalah Terdakwa dan Sdr.TOGU P.SITOMPUL, sehingga Terdakwa dan dan Sdr.TOGU P.SITOMPUL melakukan hal tersebut untuk ASO (Agen Sales Officer) yang lain tidak mengetahui hal tersebut;
- Bahwa yang hanya mengetahui adanya tindakan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dengan cara melakukan transaksi pembelian unit kendaraan secara fiktif dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian secara real, yang ada Terdakwa hanya mengupload foto data kendaraan, beserta surat-surat dan lain-lainya sesuai SOP (standar Operasioanl Prosedur) yang berlaku adalah Terdakwa, Sdr.TOGU P.SITOMPUL dan Saksi AMARULLAH sebagai orang yang mempunyai ide;
- Bahwa Terdakwa menginput data dan mengupload data foto interior, eksterior, dan surat-surat kendaraan serta berfoto selfie dengan kendaraan menggunakan akun Moladin Agent RIZA PAHLEVI, adapun akun Moladin Agen tersebut diregistrasi menggunakan nomor handphone 087771390328 dan email dengan alamat email [email protected], yang kemudian Terdakwa akses menggunakan Handphone Infinix dengan Nomor Model Infinix X693, tipe Infinix Note 10, berwarna Hitam metalik dengan imei1: 354196230875385 dan imei2: 354196230875393, namun akun Moladin Agent RIZA PAHLEVI tersebut tidak dapat Terdakwa perlihatkan kepada penyidik karena sejak bulan April, akun Moladin Agen RIZA PAHLEVI milik Terdakwa sudah dikunci karena akun Terdakwa terdata melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut;
- Bahwa dari 20 (dua puluh) unit transaksi yang diduga transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dan/atau fiktif dan/atau seolah-olah terjadi transaksi nyata padahal fiktif selain 5 (Lima) transaksi unit mobil dengan nilai Rp.545.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta) ada juga yang menjadi tanggung jawab Terdakwa yaitu:
atas nama ASO (Agen Sales Officer) MUHAMAD REZA YUDHA S berupa Transaksi kendaraan SUZUKI ERTIGA GX 14 AT BENSIN 2016 dengan Nopol B 1340 E EOPuluh Lima Juta Rupiah),
atas nama ASO (Agen Sales Officer) MUHAMMAD FIRDAUS berupa Transaksi kendaraan TOYOTA INNOVA G BENSIN 20 MT BENSIN
B B 1477 7 J JUI
Juta Rupiah),
atas nama ASO (Agen Sales Officer) MUHAMAD ASRO SULASTRO sebanyak 3 (tiga) unit kendaraan yaitu:
TOYOTA INNOVA G BENSIN 2.0 AT 2018 dengan Nopol B 2507
PFQ dengan nilai Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
PANTHER dengan Nopol D 1128 8 AAF
Rp.134.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah)
AUDI SEDAN A6 2.8 AT BENSIN AT 2008 dengan Nopol B 2495
WBF dengan nilai Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memperlihatkan sebanyak 5 (Lima) unit kendaraan beserta surat-surat kendaraan tersebut kepada SM (Sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH sebagaimana S.O.P (Standar Operational Prosedur) yang ada dalam pembelian unit kendaraan, begitu juga transaksi fiktif/transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil 5 (Lima) unit kendaraan lainnya yang dilakukan oleh ASO (Agen Sales Officer) MUHAMAD REZA YUDHA S, MUHAMMAD FIRDAUS dan MUHAMAD ASRO SULASTRO karena dari awal Terdakwa AMARULLAH sudah mengetahui dan atas dasar perintah Terdakwa AMARULLAH;
- Bahwa rekening yang digunakan dalam Transaksi pembelian secara fiktif terhadap 20 (dua puluh) unit kendaraan sebagaimana penyidik dan/atau penyidik pembantu perlihatkan kepada Terdakwa:
- rekening BCA - a.n. NENG NURSIAH – 0842462388 adalah milik istri dari Sdr.MUHAMAD ASRO SULASTRO.
- rekening BCA - a.n. MAGHVIRA – 4730978214 adalah milik keponakan Terdakwa.
- rekening BCA - a.n. GLADYS SILVIA – 2302327000 adalah milik istri TOGU P.SITOMPUL.
- rekening BCA - a.n. DONNI PRASETYA – 2170274299 SAKSI tidak mengetahuinya.
- - stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut adalah Terdakwa, Saksi AMARULLAH selaku SM (sales Manager) dan Sdr.TOGU P.SITOMPUL;
- -
Juli Tahun 2021 yang mempunyai jabatan sebagai SM (sales Manager) Cabang Meruya, Tugas dan Tanggung Jawab: mengawasi, mengontrol pembelian dan penjualan unit kendaraan mobil, mengawasi setiap transaksi yang dilakukan oleh Agen Sales Officer Cab. Meruya, menjaga performa (transaksi penjualan dan pembelian) dan memberikan laporan Area Manager;
- -
Terdakwa TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa RIZA PAHLEVI bicara dengan Terdakwa terkait niat mereka berdua untuk mengejar point, yang akhirnya mereka membuat seolah-olah ada transaksi pembelian mobil oleh mereka (Saksi TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa RIZA PAHLEVI) / transaksi fiktif dan untuk margin PT.Moladin Digital Indonesia sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara bergantian, hal tersebut berjalan lancar hingga pada awal februari sistem yang mereka buat dengan seolah-olah adanya transaksi pembelian unit kendaraan oleh PT.Moladin Digital Indonesia melalui mereka (transaksi fiktif) tidak berjalan karena selisih margin dan pengembalian uang kepada PT.Moladin Digital Indonesia (seolah terjadi penjualan kepada konsumen) sudah tidak tertutup, sehingga apa yang terjadi dari bulan April sesuai data yang diperlihatkan oleh penyidik adalah benar Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil/ transaksi fiktif dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian yang dilakukan oleh nama-nama ASO (Agen Sales Officer) yang diperlihatkan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu. Hal tersebut dapat terjadi karena mobil yang difoto dan surat kendaraannya adalah milik showroom mobil milik rekanan para ASO (agen Sales Officer), dan sepengetahuan Terdakwa untuk Sdr.MUHAMAD ASRO SULASTRO, Sdr.MUHAMMAD FIRDAUS, Sdr.MUHAMAD REZA YUDHA S mereka tidak mengetahui apa- apa dan Akun Moladin Agen mereka di pinjam dengan cara memerintahkan para ASO (Agen Sales Officer) tersebut datang dan melakukan transaksi fiktif dengan cara menginput dan mengupload data-data yang diperlukan untuk melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi ASO (Agen Sales Officer) namun atas perintah Terdakwa TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa RIZA PAHLEVI. Dimana perbuatan transaksi fiktif atau seolah-olah adanya transaksi pembelian unit kendaraan sudah dilakukan sejak Desember tahun 2021, namun pada akhir April Tahun 2022 Terdakwa TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa RIZA PAHLEVI mengaku, karena Terdakwa sudah melihat keganjilan tersebut dan melaporkan kepada Sdr.YARJUNNA JANNATA selaku AM (AREA MANAGER) dan kemudian melakukan investigasi dan wawancara kepada Terdakwa TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa RIZA PAHLEVI dan mengakui bahwa Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil 20 (dua Puluh) unit kendaraan adalah tanggung jawab mereka dan akhirnya mereka berjanji akan bertanggung jawab terkait transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dan/atau transaksi fiktif sebanyak 20 (dua Puluh) unit kendaraan mobil yang mereka lakukan dengan total masing:
Terdakwa RIZA PAHLEVI bertanggung jawab atas kerugian Rp.1.363.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah). Terdakwa TOGU P.SITOMPUL bertanggung jawab atas kerugian Rp.839.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah).
- - dan/atau persetujuan terhadap transaksi fiktif dan/atau seolah-olah adanya transaksi pembelian terhadap 20 (dua puluh) unit kendaraan mobil tersebut, karena tanpa persetujuan Saksi AMARULLAH pada aplikasi Moladin Agen maka transaksi fiktif pembelian terhadap 20 (dua puluh) unit kendaraan mobil tersebut tersebut tidak akan pernah terjadi;
- - transaksi fiktif adalah Saksi AMARULLAH sendiri selaku Sales Manager;
- - untuk melakukan transaksi fiktif yang mana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum sebagai berikut:
- Pada Bulan November 2021 ada salah seorang ASO yang membeli mobil Outlander Sport PX tahun 2014 warna Orange dengan harga Rp.180.000.000,- setelah dibawa ke Saksi AMARULLAH mobil, dan Saksi AMARULLAH cek ternyata mobil tersebut mobil bekas tabrakan depan (Kap Mesin) dan Belakang (Bagian Bagasi), selanjutnya mobil tersebut dipasarkan namun beberapa calon pembeli tidak mau jika membeli dengan harga di atas Rp.180.000.000,- dan hanya bersedia paling tinggi dengan harga Rp.140.000.000,- ditambah masalah salah seorang ASO tersebut tidak mau mengganti kerugian PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan sisa Rp.40.000.000,- dan ASO tersebut kabur dari rumahnya;
- Kemudian Terdakwa yang baru bergabung menjadi ASO (agen Sales Officer), Saksi AMARULLAH menceritakan kejadian ASO yang bermasalah tersebut kepada Terdakwa RIZA PAHLEVI dan menyuruh Terdakwa RIZA PAHLEVI untuk mencarikan satu unit mobil untuk menutup sisa kerugian ASO tersebut senilai Rp.40.000.000,- kemudian Terdakwa RIZA PAHLEVI mendapatkan mobil Innova Tipe G tahun 2014 Diesel dengan harga Rp.190.000.000,- lalu sebagian uang tersebut senilai Rp.40.000.000,- digunakan untuk menutup harga mobil outlander setelah masalah mobil outlander selesai muncul masalah baru yaitu bagaimana cara membeli Mobil Innova Tipe G tahun 2014 Diesel yang mana uangnya sudah terpakai untuk menutup kekurangan pembelian mobil outlander tersebut yang artinya uang sisa untuk pembelian mobil innova Tipe G tahun 2014 Diesel tinggal Rp.150.000.000,- maka dari itu menyuruh Terdakwa RIZA PAHLEVI untuk mengajukan pembelian mobil fiktif;
- - sebanyak dua mobil dengan total harga Rp.100.000.000,- untuk menutup pembelian mobil Innova Tipe G Tahun 2014, alasan Terdakwa RIZA PAHLEVI mengajukan pembelian fiktif sebanyak dua mobil karena setiap pembelian mobil ASO mendapatkan bonus Rp.300.000,- sehingga pengajuan pembelian mobil fiktif tersebut berlanjut hingga Terdakwa RIZA PAHLEVI memiliki mobil fiktif yang belum terjual/tunggakan sebanyak 10 (sepuluh) mobil dengan total harga Rp.1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan semua transaksi tersebut atas approval Saksi AMARULLAH sebagai Sales Manager dan Saksi AMARULLAH mengetahuinya. Setelah itu ada seorang ASO atas nama TOGU P.SITOMPUL yang ingin bermain pengajuan pembelian mobil fiktif dengan cara main yang sama dengan Terdakwa RIZA PAHLEVI hingga ASO atas nama TOGU P.SITOMPUL memiliki tunggakan pembelian mobil sebanyak 10 (sepuluh) unit mobil dengan total harga Rp.813.000.000,- dan kedua orang ASO ini tidak bisa membayar kerugian yang dialami oleh PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- - yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin Agen;
- 1 (satu) bundel print out bukti invoice pembayaran;
- 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte);
- 1 (satu) buah perjanjian kerja PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Moladin Cabang Meruya;
- 1 (satu) bundel fotocopy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy log book terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 atas nama NENG NURSIAH periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1: 35419623087593;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 865992047803350 dan IMEI 2: 865992047803343;
- 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone: 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan IMEI 1 : 354196230869842 IMEI 2: 354196230869859;
- 1 (satu) simcard Tri dengan nomor handphone 08989823898 dan dengan nomor kartu 64k 89900067 00605356;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita menurut ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim dapat menerimanya sebagai barang bukti dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa I (lampiran dalam Nota Pembelaan / Pleidooi) mengajukan bukti surat sebagai berikut:
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.1;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.2;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.3;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.4;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.5;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.6;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.7;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.8;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.9;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.10;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.11;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.12;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.13;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.14;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Februari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.15;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II mengajukan bukti surat sebagai berikut:
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode April 2022 atas nama RIZA PAHLEVI,diberi tanda bukti T.II.1;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode April 2022 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, diberi tanda Bukti T.II.2;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I bekerja sejak Agustus Tahun 2021 sampai dengan April 2022 dan Terdakwa II bekerja sejak Oktober Tahun 2021, keduanya bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia yang mempunyai jabatan sebagai ASO (Agen Sales Officer) Moladin Cabang Meruya, Tugas dan Tanggung Jawab: mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan/distandarkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia, yang setiap transaksinya di input kedalam aplikasi Moladin Agen, serta melaporkan setiap transaksi kepada Sales Manager;
- Bahwa setiap pembelian sebuah unit mobil oleh PT.Moladin Digital Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) hingga unit kendaraan mobil tersebut masuk kedalam Warehosue dan/atau menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia dan/atau dijual konsumen pasti sepengetahuan SM (Sales Manager), karena yang melakukan persetujuan dan ACC dalam Aplikasi Moladin Agen adalah SM (sales Manager) yaitu Saksi AMARULLAH;
- Bahwa Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang dimaksud terhadap 20 (dua puluh) unit kendaraan;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang bekerjasama dengan Saksi Amarullah mengakibatkan kerugian PT.Moladin Digital Indonesia sebesar + Rp.2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah); Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan, keseluruhannya dianggap ikut termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada mereka;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu: PERTAMA : Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KETIGA : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur “Barangsiapa”;
- Unsur “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”;
- Unsur “Yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”;
- Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya secara gradual Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur tersebut diatas;
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Barangsiapa” adalah setiap orang / manusia sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur “Barangsiapa” tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa dipersidangan, yang setelah ditanyakan identitasnya ternyata Terdakwa I mengaku bernama TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II bernama RIZA PAHLEVI, identitas selengkapnya sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa maupun keterangan Saksi TEUKU FACHRYZAL FARHAN, Saksi YARJUNNA JANNATA dan Para Saksi yag lain benar identitas Para Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah identitas Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI selaku Para Terdakwa dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa Para Terdakwa didudukkan sebagai subyek hukum dalam perkara a quo, ternyata dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik bahkan mampu menjawab dengan jelas semua pertanyaan yang diajukan kepada mereka, maka dari fakta hukum tersebut menunjukkan Para Terdakwa adalah orang sebagai subyek hukum yang merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga Para Terdakwa tidaklah termasuk orang yang harus dikecualikan dari pertanggung jawabkan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka terlepas dari persoalan apakah perbuatan materiil yang didakwakan kepada Para Terdakwa terbukti kebenarannya, Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa adalah termasuk subyek hukum yang dipandang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka unsur “Barangsiapa” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”:
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan unsur Subyektif, yaitu unsur yang melekat pada pelaku tindak pidana sedangkan sengaja mengandung pengertian perbuatan/tindak pidana itu diketahui dan dikehendaki oleh Para Terdakwa, sedangkan melawan hukum mengandung pengertian bertentangan dengan hukum atau aturan yang berlaku. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa, Petunjuk yang bersesuaian dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I Togu P.Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat- surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh saksi AMARULLAH selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu balasan dari Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai SOP (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT.Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL, Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah pergunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa Terdakwa I Togu P.Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi fraud terhadap 20 (dua puluh) kendaraan Unit Mobil dengan data sebagai berikut:
- TOYOTA INNOVA G BENSIN 2018 NOPOL: B 2507 PFQ;
- HONDA CIVIC 18 AT BENSIN 2013 NOPOL: B 119 DNY;
- JEEP CJ7 SC HARDTOP 42 MT BENSIN 1987 NOPOL: B 50 GI;
- PANTHER NOPOL: D 1128 AAF;
- DAIHATSU TAFT NOPOL: P 1520 AG;
- SUZUKI ERTIGA GX 14 AT BENSIN 2016 NOPOL: B 1340 EOU;
- MERCEDEZ BENZ 700 ATL 4.0. MT DIESEL 1996 NOPOL:B 7010 PO;
- DAIHATSU GRAND MAX D STANDAR 15 MT BENSIN 2016 NOPOL:B 2348 SKY;
- TOYOTA INNOVA G BENSIN 20 MT 2006 NOPOL:B 1477 JUI;
- AUDI SEDAN A6 2.8. AT BENSIN AT 2008 NOPOL:B 2495 WBF;
- TOYOTA NEW KIJANG LSX 1.8 MT BENSIN 2003 NOPOL:B 1564 SMI;
- TOYOTA NEW KIJANG LGX 1.8 MT BENSIN 2003 NOPOL:B 8515 EF;
- TOYOTA KIJANG STANDART KF 80 LONGBENS 1.8 MT BENSIN 2002 NOPOL:B 8396 G;
- TOYOTA NEW KIJANG LGX 1.8 MT BENSIN 2001 NOPOL:B 2019 EBA;
- HONDA CR V 4RD 2 WD MT 20 BENSIN 2003 NOPOL:F 1680 KT;
- TOYOTA NEW KIJANG LGX 18 MT BENSIN 2003 NOPOL: B 2341 QN;
- HONDA CITY GD IDSI 1.5 MT BENSIN 2004 NOPOL:B 8667 FR;
- TOYOTA NEW KIJANG KRISTA 1.8. MT BENSIN 1997 NOPOL:B 2012 IH;
- TOYOTA NEW KIJANG LGX 2.0. MT BENSIN 2001 NOPOL: B 1425 WYI;
- TOYOTA NEW KIJANG SGX 1.8. MT BENSIN 2000 NOPOL: B 2324 SXE;
- Bahwa Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantara milik Saksi Muhamad Asro Sulastro, Saksi Muhammad Firdaus, Saksi Muhamad Reza Yudha S, untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe
HpEmail NIK Nomor HP Amarullah Samsung SM-
M127F[email protected] 317202080779
0002089898238
98Muhamad
Asro
Sulasto
Xiaomi
Redmi
Note 7
[email protected]
317307171083
0001
087834603
577Muhamad
Reza
Yudha S.Vivo vivo
1811[email protected] 317307190982
0003085777868
188Riza
PahleviInfinix Infinix
X693[email protected] 367406070672
0006087771390
328Togu P.
Sitompul
Vivo
vivo
1918
[email protected]
317103141093
0002
081387945
879Muhamma
d FirdausSamsung SM-
A307G
N[email protected] 321606110991
0008081291134
821 - Bahwa uang pembayaran untuk pembelian unit mobil yang ditransfer oleh PT.Moladin Digital Indonesia berada dalam penguasaan Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi karena jabatan ASO (Agent Sales Officer) yang melekat pada Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi yang memiliki tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan penjualan unit mobil dan melakukan pembayaran untuk pembelian unit mobil yang akan dijadikan setok penjualan/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa total uang yang telah PT Moladin Digital Indonesia transferkan untuk membeli unit kendaraan mobil sebanyak 20 (Dua puluh) adalah sebesar Rp.2.068.000.000 (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah) dengan rincian:
- Ke Rekening BCA a.n. NENG NURSIAH dengan nomor 0842462388 sebanyak 4 (empat) kali;
- Ke Rekening BCA a.n. MAGHVIRA dengan nomor 4730978214 sebanyak 7 (Tujuh) kali;
- Ke Rekening BCA a.n. GLADYS SILVIA dengan nomor 2302327000 sebanyak 8 (delapan) kali;
- Ke Rekening BCA a.n. DONNI PRASETYA dengan nomor 2170274299 sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang dimaksud oleh Saksi TEUKU FACHRYZAL FARHAN adalah bahwa ASO (Agen Sales Officer) melakukan transaksi pembelian kendaraan secara fiktif dan/atau tidak
pernah ada terjadi transaksi pembelian secara nyata terhadap 20 (dua Puluh) unit kendaraan yang penyidik perlihatkan, yang ada ASO (Agen Sales Officer) hanya mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil kedalam aplikasi Moladin Agen, sesuai SOP (standard operasional prosedur) namun Transaksi pembelian secara nyata tidak pernah terjadi (fiktif);
Menimbang, bahwa Saksi TEUKU FACHRYZAL FARHAN menerangkan pada saat pertemuan pada tanggal 23 April 2022 di salah satu hotel di Jakarta tersebut Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi mengaku bahwa transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil ke 20 (dua puluh) unit kendaraan adalah atas perintah Para Terdakwa. Kemudian Para Terdakwa membuat surat pernyataan agar penyelesaian masalah tersebut secara kekeluargaan, namun hingga bulan Agustus 2022 tidak ada pembayaran ganti rugi sebagaimana surat pernyataan Para Terdakwa tersebut, total uang yang telah PT Moladin Digital Indonesia transferkan untuk membeli unit kendaraan mobil sebanyak 20 (Dua puluh) adalah sebesar Rp.2.068.000.000 (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah), kerugian yang saksi dialami PT.Moladin Digital Indonesia sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut sebesar 20 (dua puluh) unit kendaraan dengan nilai transaksi Rp.2.068.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi YARJUNNA JANNATA menerangkan pada tanggal 24 April 2022 saksi sebagai Area Manager, Sdr.Muhammad Taufik selaku Regional Manager dan seluruh pegawai PT.Moladin Digital Indonesia cab.Meruya mengadakan pertemuan di salah satu restoran di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat, kemudian dari hasil pertemuan tersebut didapatkan informasi bahwa adanya transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil terhadap 20 (dua puluh) kendaraan Unit Mobil, setelah mendapatkan data tersebut saksi menanyakan terkait keberadaan unit sesuai data tersebut, kemudian Terdakwa Togu P Sitompul dan Terdakwa Riza Pahlevi mengakui bahwa unit kendaraan sesuai data yang saksi dapatkan dari ParaTerdakwa adalah transaksi fiktif yang tidak pernah terjadi dan uang transaksi tersebut di transferkan ke rekening istri dari Terdakwa Togu P Sitompul yaitu ke rekening BCA a.n. GLADYS SILVIA dengan nomor rekening 2302327000 sedangkan Terdakwa Riza Pahlevi mengirimkan uang transaksi fiktif tersebut ke rekening BCA a.n. MAGHVIRA dengan nomor rekening 4730978214 yang merupakan keponakan dari Terdakwa Riza Pahlevi, kerugian yang dialami PT.Moladin Digital Indonesia sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut sebesar 20 (dua puluh) unit kendaraan dengan nilai transaksi Rp.2.068.000.000 (dua miliar enam puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi MUHAMAD ASRO SULASTO menerangkan benar saksi meminjamkan akun PT.Moladin Digital Indonesia miliknya kepada Terdakwa Riza Pahlevi, transaksi fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa Riza Pahlevi melalui aplikasi saksi sebanyak 3 (tiga) unit mobil yaitu Panther, Audi, Inova dengan surat-surat lengkap;
Menimbang, bahwa Saksi MUHAMAD REZA YUDHA S menerangkan dari data 20 (Dua Puluh) transaksi pembelian fiktif/transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut ada 1 (satu) Transaksi yang unit kendaraan yang saksi transaksikan pembelian menggunakan akun Moladin Agen MUHAMAD REZA YUDHA ada satu tahapan yang tidak saksi lakukan yaitu saksi tidak membawa kendaraan beserta surat-suratnya kepada SM (sales Manager) yaitu Terdakwa AMARULLAH, kenapa saksi tidak bawa karena tidak pernah terjadi transaksi pembelian unit mobil secara real, transaksi pembelian terjadi hanya melaui akun Moladin Agen (seolah-olah terjadi transaksi Pembelian Unit kendaraan mobil) dan setelah 3 (hari) tidak menyerahkan unit kendaraan dan surat-surat ke Warehouse Pondok Cabe karena saat itu sepengetahuan saksi unit kendaraan tersebut akan langsung ditransaksikan hal tersebut saksi ketahui dari Saksi RIZA PAHLEVI;
Menimbang, bahwa Saksi MUHAMMAD FIRDAUS, menerangkan 2 (dua) Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil tersebut diinput ke Aplikasi Moladin Agen dengan menggunakan akun Moladin Agen milik saksi dengan atas nama Muhammad Firdaus;
Menimbang, bahwa Saksi DONI PRASETYO menerangkan saksi hanya mengirimkan uang pengembalian dana ditambah fee pembiayaan pendanaan dari PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA hanya ke rekening BCA GLADYS SILVIA BCA a.n. 2302327000 dan/atau Rekening BCA a.n. 8770516448 Togu P.SITOMPUL;
Menimbang, bahwa Saksi MAGHVIRA RAMADHANTY menerangkan alasan saksi memberikan Kartu ATM, Internet Banking dan Mobile Banking rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY kepada Terdakwa RIZA PAHLEVI adalah saat itu Terdakwa RIZA PAHLEVI selaku om saksi meminta tolong untuk membuat rekening yang alasannya adalah untuk kerja Agen Moladin dan saksi tidak menaruh curiga sama sekali karena Terdakwa RIZA PAHLEVI adalah om saksi dan saksi mengenal Terdakwa REZA PAHLEVI sebagai orang yang baik; Menimbang, bahwa Saksi NENG NURSIAH menerangkan sejak saksi membuat rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA sejak tahun 2013 hanya buku rekening yang dikuasai oleh saksi sedangkan untuk kartu ATM dan Mobile Banking Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 a.n. NENG NURSIAH sejak saksi buat sudah digunakan dan dikuasai suami saksi Sdr.MUHAMAD ASRO SULASTO;
Menimbang, bahwa Saksi AMARULLAH menerangkan yang mengetahui bahwa Transaksi pembelian terhadap 20 (dua puluh) unit mobil sebagaimana penyidik dan/atau penyidik pembantu perlihatkan adalah fiktif adalah Saksi, Terdakwa TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa RIZA PAHLEVI, apabila Saksi tidak memberikan ACC dan/atau approval dan/atau persetujuan dengan cara menekan tombol TERIMA maka tidak akan terjadi transaksi fiktif terhadap 20 (dua puluh) unit kendaraan tersebut dan sebelum terjadinya transaksi pembelian tersebut Saksi sudah mengetahui bahwa transaksi tersebut adalah fiktif, yang bertanggung jawab atas transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil sebagaimana data yang disampaikan oleh pelapor yang merupakan hasil investigasi dari PT.Moladin Digital Indonesia Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL namun Saksi ikut bertanggung jawab karena menyetujui transaksi Fiktif yang diajukan oleh Terdakwa RIZA PAHLEVI dan Terdakwa TOGU P.SITOMPUL;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan kejadian transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dan/atau transaski fiktif dan/atau seolah- olah terjadinya transaksi pembelian terhadap 20 (Dua Puluh) unit sebagaimana penyidik dan/atau penyidik pembantu perlihatkan kepada Terdakwa tersebut benar terjadi dan Terdakwa mengetahui kejadian tersebut dari awal;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Togu P.Sitompul bersama-sama dengan Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sebesar Rp.2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”:
Menimbang, bahwa Terdakwa I bekerja sejak Agustus Tahun 2021 sampai dengan April 2022 dan Terdakwa II bekerja sejak Oktober Tahun 2021, keduanya bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia yang mempunyai jabatan sebagai ASO (Agen Sales Officer) Moladin Cabang Meruya, Tugas dan Tanggung Jawab: mencari, membeli dan menjual unit kendaraan mobil sesuai harga kriteria yang sudah ditetapkan/distandarkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia, yang setiap transaksinya di input kedalam aplikasi Moladin Agen, serta melaporkan setiap transaksi kepada Sales Manager;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa menerima gaji pokok bulanan dari PT.Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar
Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
Menimbang, bahwa penguasaan uang sebesar Rp.2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah) terjadi karena Para Terdakwa menjabat sebagai ASO (Agen Sales Officer) sehingga unsur yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu telah terpenuhi; Ad.4. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif apabila salah satu terpenuhi maka unsur lain tidak perlu terpenuhi;
Menimbang, bahwa elemen yang terdapat dalam unsur ini adalah sebagai berikut:
- Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
- Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikit-dikitnya harus ada dua orang, yang terdiri dari yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain;
- Orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) peristiwa tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pengertian orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara substansi berarti “bersama-sama”;
Menimbang, bahwa bersama-sama maksudnya pelakunya lebih dari 1 (satu) orang;
Menimbang, bahwa setiap pembelian sebuah unit mobil oleh PT.Moladin Digital Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) hingga unit kendaraan mobil tersebut masuk kedalam Warehosue dan/atau menjadi inventory PT.Moladin Digital Indonesia dan/atau dijual konsumen pasti sepengetahuan SM (Sales Manager), karena yang melakukan persetujuan dan ACC dalam Aplikasi Moladin Agen adalah SM (sales Manager) yaitu Saksi AMARULLAH;
Menimbang, bahwa dalam melakukan Transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang dimaksud terhadap 20 (dua puluh) unit kendaraan yang mengakibatkan kerugian PT.Moladin Digital Indonesia sebesar + Rp.2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah) dilakukan oleh Terdakwa I bersama- sama dengan Terdakwa II yang terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Saksi AMARULLAH;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dilakukan atas dasar bekerjasama dengan Saksi AMARULLAH sehingga Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif KEDUA sehingga Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Para Terdakwa dikesampingkan, sedangkan Pembelaan Para Terdakwa merupakan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya memenuhi rasa keadilan bagi Para Terdakwa dan rasa keadilan bagi Masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan berpedoman pada Pasal 193 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada mereka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatan mereka, serta berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada mereka dihukum pula membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditangkap dan/atau ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa doktrin hukum pidana mengajarkan, hukum pidana merupakan ultimum remedium, yakni apabila upaya-upaya yang lain tidak berhasil, maka hukum pidana in casu pidana penjara merupakan sanksi terakhir apabila hal itu dipandang sebagai upaya pembinaan yang paling ideal bagi Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, berpedoman pada ketentuan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat dari Para Terdakwa karena hanya berupa foto copy dan bukan dokumen aslinya, maka barang bukti tersebut semuanya terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan di pertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Para Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Para Terdakwa merugikan PT.Moladin Digital Indonesia sebesar + Rp.2.068.000.000 (dua miliar enam puluh delapan juta rupiah);
- Para Terdakwa sudah menikmati hasil perbuatan mereka;
Keadaan yang meringankan:
- Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Para Terdakwa mengakui perbuatan mereka;
- Para Terdakwa menyesal;
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin Agen;
- 1 (satu) bundel print out bukti invoice pembayaran;
- 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte);
- 1 (satu) buah perjanjian kerja PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Moladin Cabang Meruya;
- 1 (satu) bundel fotocopy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy log book terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 atas nama NENG NURSIAH periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1: 35419623087593;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 865992047803350 dan IMEI 2: 865992047803343;
- 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone: 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan IMEI 1: 354196230869842 IMEI 2: 354196230869859;
- 1 (satu) simcard Tri dengan nomor handphone 08989823898 dan dengan nomor kartu 64k 89900067 00605356;
Semuanya dipergunakan dalam berkas perkara a.n. AMARULLAH;
- Menyatakan bukti surat berupa:
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.1;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.2;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.3;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.4;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.5;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.6;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.7;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.8;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.9;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.10;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.11;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.12;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.13;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.14;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Februari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.15;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode April 2022 atas nama RIZA PAHLEVI,diberi tanda bukti T.II.1;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode April 2022 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, diberi tanda Bukti T.II.2;
Semuanya terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari: Senin tanggal 18 September 2023 oleh kami: Praditia Danindra,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Kamaludin,S.H.,M.H. dan Flowerry Yulidas,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Kamaludin,S.H.,M.H. dan Diah Tri Lestari,S.H. para Hakim Anggota, Lene,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta dihadiri oleh: Mat Yasin,S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota: Hakim Ketua, Kamaludin,S.H.,M.H. Praditia Danindra,S.H.,M.H.
Diah Tri Lestari,S.H.
Panitera Pengganti, Lene,S.H.