222/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 222/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : THEODORA MARPAUNG. SH, MH Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IHMAR Diwakili Oleh : ARIS SEPTIAWAN, S.H.
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 1 Agustus 2023 yang dimohonkan banding; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 222/Pid.Sus/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Ihmar.
- Tempat lahir : Palopo.
- Umur/Tanggal lahir : 54 tahun / 12 Maret 1969
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Perum Citra Gran Cluster The Meadows Blok L.5 No.23 RT 01 RW14 Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi.
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Swasta (Direktur PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi) Terdakwa Ihmar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Mei 2023;
- Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023
- Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 9 Juni 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 September 2023;
- Hakim Pengadilan Tinggi perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 September 2023 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2023; Dalam tingkat banding Terdakwa didampingi Penasihat Hukum H. Buhari, SH.,MH dan Aris Septiawan, SH. keduanya Advokad pada Kantor Law Office H. Buhari, SH., MH. & Associates Advokastes & Legal Consultant yang beralamat di Jl. Kp. Buhari II A.11 No. 219 RT.004 RW.006 Kel. Tg Priok, Kota Admintrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta berdasarkan surat kuasa khsusus tangal 7 Agustus 2023.
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 222/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 30 Agustus 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 222/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 1 September 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa Ihmar bersama-sama dengan Listyo Prabantoro B Dan Andy Lufti Pataray (kedua saksi sudah diproses hukum terpisah dan sudah menjalani hukuman), pada waktu-waktu tertentu antara bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Juni 2014 atau pada waktu lain setidak-tidaknya antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kantor PT. Andoyo Tofan Nugraha Abadi (PT. ATNA) yang beralamat di Wisma Mitra Sunter Unit 16-02 Lt.16 Jalan Yos Sudarso Kav. 89 Blok C Kel. Sunter Jaya Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara atau di tempat lain setidak-tidaknya berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa IHMAR sebagai Direktur Utama PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI NPWP 02.742.042.1-042.000 berdasarkan Akte Pendirian dari Notaris Sri Agustina,SH Notaris Nomor Akte 04 tanggal 27 Mei 2008 dan berdasarkan Akte dari Notaris PRIMARINI HARYANTO,SH Notaris–PPAT Kota Depok berupa Akte Keputusan Rapat Umum Nomor Akte 01 Tanggal 03 Juni 2013 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok, bergerak dalam perdagangan bahan bakar minyak dan Terdakwa menugaskan LISTYO PRABANTORO B untuk pengurusan bagian keuangan dan perpajakan antara lain penyusunan SPT tahunan dan SPT Masa PPN;
- PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mempunyai kewajiban perpajakan antara lain: menyampaikan SPT PPh WP Badan, SPT PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN;
- Bahwa pada tahun 2013 untuk mengurangi pembayaran pajak PPN PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI Terdakwa IHMAR memerintahkan LISTYO PRABANTORO B untuk mencari faktur pajak masukan, oleh karena itu LISTYO PRABANTORO B diperintah Terdakwa IHMAR untuk membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) agar PPN yang harus dibayar kepada negara menjadi lebih kecil.
- Bahwa LISTYO PRABANTORO B sebagai karyawan bertugas dalam proses pembuatan SPT masa PPN PT. ATNA, dan juga membuat draft laporan SPT PPN sesuai faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang berdasarkan bertransaksi sebenarnya. Selanjutnya draft yang sudah selesai dibuat kemudian ditunjukkan ke Terdakwa IHMAR. Terdakwa IHMAR akan melakukan koreksi karena PPN yang harus dibayar nilainya terlalu besar.
- Bahwa dalam penyusunan SPT PPN dimana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya telah diterima oleh LISTYO PRABANTORO B, kemudian LISTYO PRABANTORO B menyusun SPT PPN dengan memperhitungkan faktur pajak tersebut, dan selanjutnya LISTYO PRABANTORO B menyerahkan SPT PPN tersebut kepada Terdakwa IHMAR untuk ditandatangani. kemudian LISTYO PRABANTORO B melaporkan SPT PPN yang telah ditandatangani ke KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.
- Bahwa atas perintah terdakwa IHMAR, LISTYO PRABANTORO B membeli faktur pajak TBTS dari ANDI LUTFI PATARAY. LISTYO PRABANTORO B memesan faktur pajak TBTS tersebut dari ANDI LUTFI PATARAY YUSUF adalah direktur PT HUDE dan mantan bos ANDI LUTFI di PT PETROLEUM ENERGI Indonesia, dan MUHAMAD YUSUF masih memiliki hubungan saudara dengan ANDI LUTFI. Dan pada tahun 2014 ANDI LUTFI memperoleh faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari CAHYO.
- Untuk SPT PPN tahun 2013, terdakwa IHMAR melalui LISTYO PRABANTORO B mendapat faktur pajak TBTS dari ANDI LUTFI PATARAY, dan ANDI LUTFI PATARAY memperoleh dari Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari YOHANES. Faktur Pajak yang diperoleh dari YOHANES diterbitkan atas nama PT PETROLANE.
- Bahwa adapun proses pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan terdakwa IHMAR untuk PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI melalui LISTYO PRABANTORO B, dan LISTYO PRABANTORO B mendapatkan Faktur TBTS dari ANDI LUTFI PATARAY yaitu: setelah LISTYO PRABANTORO B menerima perintah dari Terdakwa IHMAR untuk memesan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, LISTYO PRABANTORO B membuat memo internal yang ditujukan kepada Presiden Direktur dari PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI yaitu Terdakwa IHMAR perihal Kebutuhan Pembelian Faktur Pajak Masukan, selanjutnya memo tersebut oleh LISTYO PRABANTORO B diserahkan kepada RASMA M HASBI sebagai Direktur HUDE Group, selanjutnya Memo Internal tersebut selain ditandatangani oleh RASMAL M HASBI juga ditandatangani oleh SUTAMSO, kepala keuangan HUDE Group dan Ir. Alsantama, Direktur Keuangan HUDE Group sebagai pihak yang mengetahui.
- Bahwa dalam Memo Intermal tersebut Terdakwa IHMAR selaku Presiden Direktur HUDE Group menyetujui dengan menandatangani Memo Internal tersebut. Isi memo antara lain adalah jumlah PPN yang akan diminta dan fee atas pembelian faktur pajaknya sebesar 35% dari nilai PPN atas Faktur Pajak yang dipesan.
- Bahwa setelah memo tersebut disetujui oleh Terdakwa IHMAR, maka proses selanjutnya LISTYO PRABANTORO B yang melaksanakan pemesanannya, dimana LISTYO PRABANTORO B memesan Faktur Pajak Pemesanan Faktur Pajak tersebut dilakukan dengan cara menelpon atau bertemu langsung di kantor PT ATNA atau bisa juga melalui email.
- Adapun pemesanan melalui email adalah dengan menggunakan email LISTYO PRABANTORO B pribadi dengan alamat: [email protected] ditujukan kepada ANDI LUTFI dengan alamat email [email protected]
Dalam email LISTYO PRABANTORO B lampirkan file excel yang berisi:- Tabel yang berisi informasi antara lain: tanggal, qty, harga, DPP, PPN
- Form faktur pajak berisi informasi antara lain: informasi PKP dikosongkan, Informasi Pembeli Barang Kena Pajak (ditulis Nama, Alamat, NPWP PT ATNA), Nama Barang Kena Pajak, Harga Jual, DPP, PPN telah diisi. Nama dan tanda tangan di faktur pajak masih kosong).
- dengan harga faktur pajak sebesar 35 %;
- Bahwa LISTYO PRABANTORO B. melakukan pembayaran faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui rekening Mandiri no.rekening 125.005.5022222 atas nama ANDI LUFTI PATARAY, dengan sumber dana dari PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI menggunakan cek BNI Nomor BH 077359;
- Bahwa faktur pajak TBTS yanga dipesan atau dibeli oleh Terdakwa IHMAR dengan memerintahkan LISTYO PRABANTORO B., telah digunakan atau dikreditkan oleh terdakwa IHMAR melalui PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI dalam laporan SPT sebagai Faktur Pajak Masukan;
- Adapun faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang digunakan oleh Terdakwa IHMAR melalui PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI, dalam laporan SPT sebagai Faktur Pajak Masukan dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2013
No Nama WP NPWP No FP Tgl FP PPN 1 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223190 19-Dec-13 73,500,000 2 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223181 26-Nov-13 514,999,728 3 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223173 28-Oct-13 866,999,780 4 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223166 23-Sep-13 1,004,999,764 5 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13333159 27-Aug-13 140,999,993 6 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223141 24-Jun-13 370,150,000 7 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223134 27-May-13 2,461,725,000 Jumlah 5,433,374,265 - Tahun 2014
- Tahun 2013
No Nama WP NPWP No FP Tgl FP PPN transaksi yang sebenarnya yang digunakan sebagai kredit pajak masukan
| 1 | PT ANGKASA ENGGIH BLITAR | 03.332.063.1-005.000 | 010.001-14.27845119 | 16-May-14 | 43,820,000 |
| 2 | PT ANGKASA ENGGIH BLITAR | 03.332.063.1-005.000 | 010.001-14.27845117 | 9-May-14 | 52,584,000 |
| 3 | PT ANGKASA ENGGIH BLITAR | 03.332.063.1-005.000 | 010.001-14.27845110 | 3-May-14 | 48,202,000 |
| 4 | PT ARDHANA DWI TUNGGAL | 66.568.074.0-005.000 | 010.001-14.82277087 | 17-May-14 | 52,584,000 |
| 5 | PT ARDHANA DWI TUNGGAL | 66.568.074.0-005.000 | 010.001-14.82277086 | 12-May-14 | 43,820,000 |
| 6 | PT ARDHANA DWI TUNGGAL | 66.568.074.0-005.000 | 010.001-14.82277085 | 8-May-14 | 46,011,000 |
| 7 | PT ARDHANA DWI TUNGGAL | 66.568.074.0-005.000 | 010.001-14.82277084 | 6-May-14 | 43,820,000 |
| 8 | PT ARUS BANGUNAN | 03.345.244.2-411.000 | 010.001-14.04765544 | 2-May-14 | 52,584,000 |
| 9 | PT ARUS BANGUNAN | 03.345.244.2-411.000 | 010.001-14.04765546 | 17-May-14 | 52,584,000 |
| 10 | PT BEGALAH ADRIANATA | 66.624.495.9-407.000 | 010.001-14.43833788 | 12-May-14 | 43,820,000 |
| 11 | PT BEGALAH ADRIANATA | 66.624.495.9-407.000 | 010.001-14.43833787 | 10-May-14 | 46,011,000 |
| 12 | PT BEGALAH ADRIANATA | 66.624.495.9-407.000 | 010.001-14.43833786 | 8-May-14 | 43,820,000 |
| 13 | PT BEGALAH ADRIANATA | 66.624.495.9-407.000 | 010.001-14.43833785 | 7-May-14 | 52,584,000 |
| 14 | PT BUMBUNGAN SUHAYA | 66.626.911.3-407.000 | 010.001-14.43815203 | 16-May-14 | 43,820,000 |
| 15 | PT BUMBUNGAN SUHAYA | 66.626.911.3-407.000 | 010.001-14.43815202 | 14-May-14 | 46,011,000 |
| 16 | PT BUMBUNGAN SUHAYA | 66.626.911.3-407.000 | 010.001-14.43815201 | 8-May-14 | 43,820,000 |
| 17 | PT BUMBUNGAN SUHAYA | 66.626.911.3-407.000 | 010.001-14.43815200 | 6-May-14 | 52,584,000 |
| 18 | PT DONINDO MEGAH PRATAMA | 66.575.297.8-005.000 | 010.001-14.82322491 | 17-May-14 | 46,011,000 |
| 19 | PT DONINDO MEGAH PRATAMA | 66.575.297.8-005.000 | 010.001-14.82322490 | 13-May-14 | 43,820,000 |
| 20 | PT DONINDO MEGAH PRATAMA | 66.575.297.8-005.000 | 010.001-14.82322489 | 10-May-14 | 52,584,000 |
| 21 | PT DONINDO MEGAH PRATAMA | 66.575.297.8-005.000 | 010.001-14.82322488 | 6-May-14 | 43,820,000 |
| 22 | PT ERIKANDO INDAH | 66.637.005.1-407.000 | 010.001-14.57391787 | 16-May-14 | 43,820,000 |
| 23 | PT ERIKANDO INDAH | 66.637.005.1-407.000 | 010.001-14.57391786 | 13-May-14 | 46,011,000 |
| 24 | PT ERIKANDO INDAH | 66.637.005.1-407.000 | 010.001-14.57391785 | 10-May-14 | 43,820,000 |
| 25 | PT ERIKANDO INDAH | 66.637.005.1-407.000 | 010.001-14.57391784 | 7-May-14 | 52,584,000 |
| 26 | PT KUNTUM LESTARI | 03.314.853.7-045.000 | 010.002-14.07679167 | 14-May-14 | 52,584,000 |
| 27 | PT KUNTUM LESTARI | 03.314.853.7-045.000 | 010.002-14.07679166 | 5-May-14 | 49,297,500 |
| 28 | PT MEXTRANDO PRODIATAN | 66.640.241.7-407.000 | 010.001-14.52642230 | 16-May-14 | 46,000,000 |
| 29 | PT MEXTRANDO PRODIATAN | 66.640.241.7-407.000 | 010.001-14.52642229 | 13-May-14 | 46,000,000 |
| 30 | PT MEXTRANDO PRODIATAN | 66.640.241.7-407.000 | 010.001-14.52642228 | 6-May-14 | 52,584,000 |
| 31 | PT MEXTRANDO PRODIATAN | 66.640.241.7-407.000 | 010.001-14.52642227 | 2-May-14 | 46,011,000 |
| 32 | PT MULAJADI JAYA | 03.323.112.7-045.000 | 010.002-14.07707676 | 10-May-14 | 52,584,000 |
| 33 | PT MULAJADI JAYA | 03.323.112.7-045.000 | 010.002-14.07707675 | 3-May-14 | 46,011,000 |
| 34 | PT PELALANGON MEKAR | 02.880.246.0-045.000 | 010.002-14.07073851 | 12-May-14 | 52,584,000 |
| 35 | PT PELALANGON MEKAR | 02.880.246.0-045.000 | 010.002-14.07073850 | 5-May-14 | 52,584,000 |
| 36 | PT SEMANGAT JAYA | 66.307.188.4-411.000 | 010.001-14.34734775 | 9-May-14 | 52,584,000 |
| 37 | PT SEMANGAT JAYA | 66.307.188.4-411.000 | 010.001-14.34734774 | 3-May-14 | 52,584,000 |
| 38 | PT TATA SURYA KENCANA | 03.345.203.8-411.000 | 010.001-14.82447616 | 9-May-14 | 46,011,000 |
| 39 | PT TATA SURYA KENCANA | 03.345.203.8-411.000 | 010.001-14.82447615 | 2-May-14 | 52,584,000 |
| 40 | PT UJUNG BENUA | 02.696.753.9-045.000 | 010.002-14.07072716 | 13-May-14 | 46,011,000 |
| 41 | PT UJUNG BENUA | 02.696.753.9-045.000 | 010.002-14.07072715 | 5-May-14 | 52,584,000 |
| 42 | PT VADILTAMA GAPSONINDO | 03.315.697.7-017.000 | 010.000-14.21787487 | 2-May-14 | 43,820,000 |
| 43 | PT VADILTAMA GAPSONINDO | 03.315.697.7-017.000 | 010.000-14.21787488 | 7-May-14 | 46,011,000 |
| 44 | PT VADILTAMA GAPSONINDO | 03.315.697.7-017.000 | 010.000-14.21787489 | 17-May-14 | 43,820,000 |
| 45 | PT HUDE TRINDO NIAGA BAHARI | 02.450.895.4-048.000 | 010.002-14.46368337 | 30-Jun-14 | 16,200,000 |
| 46 | PT HUDE TRINDO NIAGA BAHARI | 02.450.895.4-048.000 | 010.002-14.46368336 | 6-Jun-14 | 705,230,000 |
| Jumlah | 2,834,627,500 |
02.742.042.1-042.000 oleh Terdakwa IHMAR sebagai berikut: sebenarnya yang digunakan atau dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI oleh Terdakwa IHMAR bersama- sama dengan LISTYO PRABANTORO B dan ANDY LUFTI PATARAY (kedua saksi sudah diproses hukum terpisah dan sudah menjalani hukuman) pada tahun 2013 sebesar nilai PPN dalam faktur pajak sebesar Rp.5,433,374,265,- dan pada tahun 2014 sebesar nilai PPN dalam faktur pajak sebesar Rp. 2,834,627,500,- sehingga total nilai PPN dalam faktur pajak yang digunakan sebesar Rp 8.268.001.765,00 (Delapan milyar dua ratus enam puluh delapan juta seribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
| NO | Nama WP | NPWP | Lembar | Total |
| 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 | PT PETROLANE PT ANGKASA ENGGIH BLITAR PT ARDHANA DWI TUNGGAL PT ARUS BANGUNAN PT BEGALAH ADRIANATA PT BUMBUNGAN SUHAYA PT DONINDO MEGAH PRATAMA PT ERIKANDO INDAH PT KUNTUM LESTARI PT MEXTRANDO PRODIATAN PT MULAJADI JAYA PT PELALANGON MEKAR PT SEMANGAT JAYA PT TATA SURYA KENCANA PT UJUNG BENUA PT VADILTAMA GAPSONINDO PT HUDE TRINDO NIAGA BAHARI | 02.504.907.3-002.000 03.332.063.1-005.000 66.568.074.0-005.000 03.345.244.2-411.000 66.624.495.9-407.000 66.626.911.3-407.000 66.575.297.8-005.000 66.637.005.1-407.000 03.314.853.7-045.000 66.640.241.7-407.000 03.323.112.7-045.000 02.880.246.0-045.000 66.307.188.4-411.000 03.345.203.8-411.000 02.696.753.9-045.000 03.315.697.7-017.000 02.450.895.4-048.000 | 7 3 4 2 4 4 4 4 2 4 2 2 2 2 2 3 2 | 5,433,374,265 144,606,000 186,235,000 105,168,000 186,235,000 186,235,000 186,235,000 186,235,000 101,881,500 190,595,000 98,595,000 105,168,000 105,168,000 98,595,000 98,595,000 133,651,000 721.430.000 |
| Grand Total | 53 | 8,268,001,765 |
- Bahwa kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada Terdakwa IHMAR adalah sebesar Rp. 5.626.701.647,- (Lima miliar enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) yang dihitung berdasarkan proporsional manfaat yang diperoleh atas pengkreditan faktur pajak oleh PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI selama Januari 2013 s.d 2014. Dari jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 8.268.001.765,- tidaklah seluruhnya dibebankan kepada Terdakwa IHMAR, karena terdapat fakta-fakta hukum bahwa kerugian pada pendapatan negara timbul karena dilakukan pihak- pihak lainnya yaitu LISTYO PRABANTORO B dan ANDY LUFTI PATARAY (kedua saksi sudah diproses hukum terpisah dan sudah menjalani hukuman). Bahwa terdakwa IHMAR sebagai direktur Utama sekaligus pemilik PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI dan PT HUDE HROUP telah PPN, sehingga PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI mendapat manfaat sebesar 65% (100%-35%) dari nilai PPN. Pihak lain yang menerbitkan Faktur Pajak dan yang menjadi perantara mendapatkan nilai manfaat sebesar 35%. Khusus Faktur Pajak atas nama PT HUDE TRINDO NIAGA BAHARI seluruhnya ditanggung oleh IHMAR, karena PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI memperoleh manfaat atas pengkreditan faktur pajak tersebut tanpa melakukan pembayaran kepada pihak lain.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IHMAR bersama-sama dengan LISTYO PRABANTORO B dan ANDY LUFTI PATARAY (kedua saksi sudah diproses hukum terpisah dan sudah menjalani hukuman), pada waktu-waktu tertentu antara Mei 2013 sampai dengan Juni 2014 atau pada waktu lain setidak-tidaknya antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kantor PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI yang beralamat di Wisma Mitra Sunter Unit 16-02 Lt.16 Jalan Yos Sudarso Kav.89 Blok C Kel.Sunter Jaya Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok atau di tempat lain setidak-tidaknya berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang cara sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa IHMAR sebagai Direktur Utama PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI NPWP 02.742.042.1-042.000 berdasarkan Akte Pendirian dari Notaris SRI AGUSTINA,SH Notaris Nomor Akte 04 tanggal 27 Mei 2008 dan berdasarkan Akte dari Notaris PRIMARINI HARYANTO,SH Notaris –PPAT Kota Depok berupa Akte Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar BIasa PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI Nomor Akte 01 Tanggal 03 Juni 2013 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok, bergerak dalam perdagangan bahan bakar minyak dan Terdakwa menugaskan LISTYO PRABANTORO B untuk pengurusan bagian keuangan dan perpajakan antara lain penyusunan SPT tahunan dan SPT Masa PPN;
- PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mempunyai kewajiban perpajakan antara lain: menyampaikan SPT PPh WP Badan, SPT PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN;
- Bahwa pada tahun 2013 untuk mengurangi pembayaran pajak PPN PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI Terdakwa IHMAR memerintahkan LISTYO PRABANTORO B untuk mencari faktur pajak masukan, oleh karena itu LISTYO PRABANTORO B diperintah Terdakwa IHMAR untuk membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) agar PPN yang harus dibayar kepada negara menjadi lebih kecil.
- Bahwa LISTYO PRABANTORO B sebagai karyawan bertugas dalam proses pembuatan SPT masa PPN PT. ATNA, dan juga membuat draft laporan SPT PPN sesuai faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang berdasarkan bertransaksi sebenarnya. Selanjutnya draft yang sudah selesai dibuat kemudian ditunjukkan ke Terdakwa IHMAR. Terdakwa IHMAR akan melakukan koreksi karena PPN yang harus dibayar nilainya terlalu besar.
- Bahwa dalam penyusunan SPT PPN dimana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya telah diterima oleh LISTYO PRABANTORO B, kemudian LISTYO PRABANTORO B menyusun SPT PPN dengan memperhitungkan faktur pajak tersebut, dan selanjutnya Terdakwa IHMAR untuk ditandatangani. kemudian LISTYO PRABANTORO B melaporkan SPT PPN yang telah ditandatangani ke KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.
- Bahwa atas perintah terdakwa IHMAR, LISTYO PRABANTORO B membeli faktur pajak TBTS dari ANDI LUTFI PATARAY. LISTYO PRABANTORO B memesan faktur pajak TBTS tersebut dari ANDI LUTFI PATARAY berdasarkan informasi dari MUHAMAD YUSUF, dimana MUHAMAD YUSUF adalah direktur PT HUDE dan mantan bos ANDI LUTFI di PT PETROLEUM ENERGI Indonesia, dan MUHAMAD YUSUF masih memiliki hubungan saudara dengan ANDI LUTFI. Dan pada tahun 2014 ANDI LUTFI memperoleh faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari CAHYO.
- Untuk SPT PPN tahun 2013, terdakwa IHMAR melalui LISTYO PRABANTORO B mendapat faktur pajak TBTS dari ANDI LUTFI PATARAY, dan ANDI LUTFI PATARAY memperoleh dari Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari YOHANES. Faktur Pajak yang diperoleh dari YOHANES diterbitkan atas nama PT PETROLANE.
- Bahwa adapun proses pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan terdakwa IHMAR untuk PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI melalui LISTYO PRABANTORO B, dan LISTYO PRABANTORO B mendapatkan Faktur TBTS dari ANDI LUTFI PATARAY yaitu: setelah LISTYO PRABANTORO B menerima perintah dari Terdakwa IHMAR untuk memesan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, LISTYO PRABANTORO B membuat memo internal yang ditujukan kepada Presiden Direktur dari PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI yaitu Terdakwa IHMAR perihal Kebutuhan Pembelian Faktur Pajak Masukan, selanjutnya memo tersebut oleh LISTYO PRABANTORO B diserahkan kepada RASMA M HASBI sebagai Direktur HUDE Group, selanjutnya Memo Internal tersebut selain ditandatangani oleh RASMAL M HASBI juga ditandatangani oleh SUTAMSO, kepala keuangan HUDE Group dan Ir. Alsantama, Direktur Keuangan HUDE Group sebagai pihak yang mengetahui.
Direktur HUDE Group menyetujui dengan menandatangani Memo Internal tersebut. Isi memo antara lain adalah jumlah PPN yang akan diminta dan fee atas pembelian faktur pajaknya sebesar 35% dari nilai PPN atas Faktur Pajak yang dipesan.
- Bahwa setelah memo tersebut disetujui oleh Terdakwa IHMAR, maka proses selanjutnya LISTYO PRABANTORO B yang melaksanakan pemesanannya, dimana LISTYO PRABANTORO B memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada ANDI LUTFI. Pemesanan Faktur Pajak tersebut dilakukan dengan cara menelpon atau bertemu langsung di kantor PT ATNA atau bisa juga melalui email.
- Adapun pemesanan melalui email adalah dengan menggunakan email LISTYO PRABANTORO B pribadi dengan alamat: [email protected] ditujukan kepada ANDI LUTFI dengan alamat email [email protected]
Dalam email LISTYO PRABANTORO B lampirkan file excel yang berisi:- Tabel yang berisi informasi antara lain: tanggal, qty, harga, DPP, PPN
- Form faktur pajak berisi informasi antara lain: informasi PKP dikosongkan, Informasi Pembeli Barang Kena Pajak (ditulis Nama, Alamat, NPWP PT ATNA), Nama Barang Kena Pajak, Harga Jual, DPP, PPN telah diisi. Nama dan tanda tangan di faktur pajak masih kosong).
- dengan harga faktur pajak sebesar 35 %;
- Bahwa LISTYO PRABANTORO B. melakukan pembayaran faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui rekening Mandiri no.rekening 125.005.5022222 atas nama ANDI LUFTI PATARAY, dengan sumber dana dari PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI menggunakan cek BNI Nomor BH 077359;
- Bahwa faktur pajak TBTS yanga dipesan atau dibeli oleh Terdakwa IHMAR dengan memerintahkan LISTYO PRABANTORO B., telah digunakan atau dikreditkan oleh terdakwa IHMAR melalui PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI dalam laporan SPT sebagai Faktur Pajak Masukan;
- Adapun faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang digunakan oleh Terdakwa IHMAR melalui PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA sebagai berikut:
Tahun Pajak 2013.No Masa Pembetulan BPS Nilai Pelaporan Tanggal Lapor Tanggal
Bayar1 Mare
t
Normal
S-01011884/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303/2013
17,938,899
14-May-132 April Normal S-01016778/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303 20135,198,595 8-Jul-13 18-Jun-13 3 Mei Normal S-01008395/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303/2014500,543,148 2-Apr-14 4 Juni Normal S-01008396/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303/2014493,961,488 2-Apr-14 5 Juli Normal S-01008397/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303/2014813,035,358 2-Apr-14 6 Agus
tusNormal S-01012701/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303/201433,384,725 21-May-14 16-May-14 7 Sept
embe
rNormal S-01012702/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303/201440,489,502 21-May-14 5-May-14 8 Okto
berNormal S-01012703/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303/201430,123,537 21-May-14 5-May-14 9 Nope
mberNormal S-01012704/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303/201420,617,598 21-May-14 5-May-14 10 Dese
mberNormal S-01012705/PPN1111/WPJ.21/
KP.0303/201413,712,671 21-May-14 5-May-14 Tahun Pajak Pajak 2014.
No. Masa Pembetulan BPS Nilai
PelaporanTanggal
LaporTanggal Bayar 1 Januari Normal S-01012697/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2014 Nihil 21-May-14 2 Februari Normal S-01012698/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2014 Nihil 21-May-14 3 Maret Normal S-01012699/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2014 Nihil 21-May-14 4 April Normal S-01012700/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2014 Nihil 21-May-14 5 Mei Normal S-01018996/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2014 33,831,483 14-Aug-14 12-Aug-14 6 Juni Normal S-01018837/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2014 Nihil 12-Aug-14 7 Juni Pembetulan
Ke-1S-01001874/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2015 11,662,540 22-Jan-15 12-Sep-14 8 Juli Normal S-01018838/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2014 Nihil 12-Aug-14 9 Juli Pembetulan
Ke-1S-01001735/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2015 1,467,400 21-Jan-15 19-Jan-15 10 Agustus Normal S-01001728/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2015 Nihil 21-Jan-15 11 Septemb
erNormal S-01001729/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2015 600,000 21-Jan-15 19-Jan-15 12 Oktober Normal S-01001730/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2015 Nihil 21-Jan-15 13 Nopembe
rNormal S-01001731/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2015 Nihil 21-Jan-15 14 Desembe
rNormal S-01001732/PPN1111/WPJ.21/ KP.0303/2015 Nihil 21-Jan-15 - Bahwa Terdakwa IHMAR sebagai Direktur Utama ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI yang menandatangani SPT masa PPN dan SPT Tahunan PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI NPWP 02.742.042.1- 042.000;
yang digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT masa PPN PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI NPWP 02.742.042.1-042.000 di mana SPT ditandatangani oleh Terdakwa IHMAR sebagai Sirektur Utama PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI (PT ATNA) yang berasal dari Daftar Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut: yang digunakan oleh Terdakwa IHMAR melalui PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI, dalam laporan SPT sebagai Faktur Pajak Masukan tahun 2013 dan tahun 2014 adalah:
- Tahun 2013
N
oNama WP NPWP No FP Tgl FP PPN 1 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223190 19-Dec-13 73,500,000 2 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223181 26-Nov-13 514,999,728 3 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223173 28-Oct-13 866,999,780 4 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223166 23-Sep-13 1,004,999,764 5 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13333159 27-Aug-13 140,999,993 6 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223141 24-Jun-13 370,150,000 7 PT PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600-13.13223134 27-May-13 2,461,725,000 N
oNama WP NPWP No FP Tgl FP PPN 1 PT ANGKASA
ENGGIH BLITAR03.332.063.1-005.000 010.001-14.27845119 16-May-14 43,820,000 2 PT ANGKASA
ENGGIH BLITAR03.332.063.1-005.000 010.001-14.27845117 9-May-14 52,584,000 3 PT ANGKASA
ENGGIH BLITAR03.332.063.1-005.000 010.001-14.27845110 3-May-14 48,202,000 4 PT ARDHANA
DWI TUNGGAL66.568.074.0-005.000 010.001-14.82277087 17-May-14 52,584,000 5 PT ARDHANA
DWI TUNGGAL66.568.074.0-005.000 010.001-14.82277086 12-May-14 43,820,000 6 PT ARDHANA
DWI TUNGGAL66.568.074.0-005.000 010.001-14.82277085 8-May-14 46,011,000 7 PT ARDHANA
DWI TUNGGAL66.568.074.0-005.000 010.001-14.82277084 6-May-14 43,820,000 8 PT ARUS
BANGUNAN03.345.244.2-411.000 010.001-14.04765544 2-May-14 52,584,000 9 PT ARUS
BANGUNAN03.345.244.2-411.000 010.001-14.04765546 17-May-14 52,584,000 10 PT BEGALAH
ADRIANATA66.624.495.9-407.000 010.001-14.43833788 12-May-14 43,820,000 11 PT BEGALAH
ADRIANATA66.624.495.9-407.000 010.001-14.43833787 10-May-14 46,011,000 12 PT BEGALAH
ADRIANATA66.624.495.9-407.000 010.001-14.43833786 8-May-14 43,820,000 13 PT BEGALAH
ADRIANATA66.624.495.9-407.000 010.001-14.43833785 7-May-14 52,584,000 14 PT BUMBUNGAN
SUHAYA66.626.911.3-407.000 010.001-14.43815203 16-May-14 43,820,000 15 PT BUMBUNGAN
SUHAYA66.626.911.3-407.000 010.001-14.43815202 14-May-14 46,011,000 16 PT BUMBUNGAN
SUHAYA66.626.911.3-407.000 010.001-14.43815201 8-May-14 43,820,000 17 PT BUMBUNGAN
SUHAYA66.626.911.3-407.000 010.001-14.43815200 6-May-14 52,584,000 18 PT DONINDO
MEGAH
PRATAMA66.575.297.8-005.000 010.001-14.82322491 17-May-14 46,011,000 19 PT DONINDO
MEGAH
PRATAMA66.575.297.8-005.000 010.001-14.82322490 13-May-14 43,820,000 20 PT DONINDO
MEGAH
PRATAMA66.575.297.8-005.000 010.001-14.82322489 10-May-14 52,584,000 21 PT DONINDO
MEGAH
PRATAMA66.575.297.8-005.000 010.001-14.82322488 6-May-14 43,820,000 22 PT ERIKANDO
INDAH66.637.005.1-407.000 010.001-14.57391787 16-May-14 43,820,000 23 PT ERIKANDO
INDAH66.637.005.1-407.000 010.001-14.57391786 13-May-14 46,011,000 24 PT ERIKANDO
INDAH66.637.005.1-407.000 010.001-14.57391785 10-May-14 43,820,000 25 PT ERIKANDO
INDAH66.637.005.1-407.000 010.001-14.57391784 7-May-14 52,584,000 26 PT KUNTUM
LESTARI03.314.853.7-045.000 010.002-14.07679167 14-May-14 52,584,000 27 PT KUNTUM
LESTARI03.314.853.7-045.000 010.002-14.07679166 5-May-14 49,297,500 28 PT MEXTRANDO
PRODIATAN66.640.241.7-407.000 010.001-14.52642230 16-May-14 46,000,000 29 PT MEXTRANDO
PRODIATAN66.640.241.7-407.000 010.001-14.52642229 13-May-14 46,000,000 30 PT MEXTRANDO
PRODIATAN66.640.241.7-407.000 010.001-14.52642228 6-May-14 52,584,000 31 PT MEXTRANDO
PRODIATAN66.640.241.7-407.000 010.001-14.52642227 2-May-14 46,011,000 32 PT MULAJADI
JAYA03.323.112.7-045.000 010.002-14.07707676 10-May-14 52,584,000 33 PT MULAJADI
JAYA03.323.112.7-045.000 010.002-14.07707675 3-May-14 46,011,000 34 PT PELALANGON
MEKAR02.880.246.0-045.000 010.002-14.07073851 12-May-14 52,584,000 35 PT PELALANGON
MEKAR02.880.246.0-045.000 010.002-14.07073850 5-May-14 52,584,000 36 PT SEMANGAT
JAYA66.307.188.4-411.000 010.001-14.34734775 9-May-14 52,584,000 37 PT SEMANGAT
JAYA66.307.188.4-411.000 010.001-14.34734774 3-May-14 52,584,000 38 PT TATA SURYA
KENCANA03.345.203.8-411.000 010.001-14.82447616 9-May-14 46,011,000 39 PT TATA SURYA
KENCANA03.345.203.8-411.000 010.001-14.82447615 2-May-14 52,584,000 40 PT UJUNG
BENUA02.696.753.9-045.000 010.002-14.07072716 13-May-14 46,011,000 41 PT UJUNG
BENUA02.696.753.9-045.000 010.002-14.07072715 5-May-14 52,584,000 42 PT VADILTAMA
GAPSONINDOHalaman 15 dari
03.315.697.7-017.00049 Putusan Nomor
010.000-14.21787487222/Pid.Su
2-May-14us/2023/PT DKI
43,820,00043 PT VADILTAMA
GAPSONINDOHalaman 15 dari
03.315.697.7-017.00049 Putusan Nomor
010.000-14.21787488222/Pid.Su
7-May-14us/2023/PT DKI
46,011,00044 PT VADILTAMA
GAPSONINDO03.315.697.7-017.000 010.000-14.21787489 17-May-14 43,820,000 - Bahwa nilai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan atau dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI oleh Terdakwa IHMAR bersama- sama dengan LISTYO PRABANTORO B dan ANDY LUFTI PATARAY (kedua saksi sudah diproses hukum terpisah dan sudah menjalani hukuman) pada tahun 2013 sebesar nilai PPN dalam faktur pajak sebesar Rp.5,433,374,265,- dan pada tahun 2014 sebesar nilai PPN dalam faktur pajak sebesar Rp. 2,834,627,500,- sehingga total nilai PPN dalam faktur pajak yang digunakan sebesar Rp 8.268.001.765,00 (Delapan milyar dua ratus enam puluh delapan juta seribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
- Bahwa kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada Terdakwa IHMAR adalah sebesar Rp. 5.626.701.647,- (Lima miliar enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) yang dihitung berdasarkan proporsional manfaat yang diperoleh atas pengkreditan faktur pajak oleh PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI selama Januari 2013 s.d 2014. Dari jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 8.268.001.765,- tidaklah seluruhnya dibebankan kepada Terdakwa IHMAR, karena terdapat fakta-fakta hukum bahwa kerugian pada pendapatan negara timbul karena dilakukan pihak- pihak lainnya yaitu LISTYO PRABANTORO B dan ANDY LUFTI PATARAY (kedua saksi sudah diproses hukum terpisah dan sudah menjalani hukuman). Bahwa terdakwa IHMAR sebagai direktur Utama sekaligus pemilik PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI dan PT HUDE HROUP telah melakukan pembelian Faktur Pajak dengan nilai sebesar 35% dari nilai PPN, sehingga PT. ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI mendapat manfaat sebesar 65% (100%-35%) dari nilai PPN. Pihak lain yang menerbitkan Faktur Pajak dan yang menjadi perantara mendapatkan nilai manfaat sebesar 35%. Khusus Faktur Pajak atas nama PT HUDE TRINDO NIAGA BAHARI seluruhnya ditanggung oleh IHMAR, karena PT ANDOYO pajak tersebut tanpa melakukan pembayaran kepada pihak lain.
| NO | Nama WP | NPWP | Lembar | Total |
| 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 | PT PETROLANE PT ANGKASA ENGGIH BLITAR PT ARDHANA DWI TUNGGAL PT ARUS BANGUNAN PT BEGALAH ADRIANATA PT BUMBUNGAN SUHAYA PT DONINDO MEGAH PRATAMA PT ERIKANDO INDAH PT KUNTUM LESTARI PT MEXTRANDO PRODIATAN PT MULAJADI JAYA PT PELALANGON MEKAR PT SEMANGAT JAYA PT TATA SURYA KENCANA PT UJUNG BENUA PT VADILTAMA GAPSONINDO PT HUDE TRINDO NIAGA BAHARI | 02.504.907.3-002.000 03.332.063.1-005.000 66.568.074.0-005.000 03.345.244.2-411.000 66.624.495.9-407.000 66.626.911.3-407.000 66.575.297.8-005.000 66.637.005.1-407.000 03.314.853.7-045.000 66.640.241.7-407.000 03.323.112.7-045.000 02.880.246.0-045.000 66.307.188.4-411.000 03.345.203.8-411.000 02.696.753.9-045.000 03.315.697.7-017.000 02.450.895.4-048.000 | 7 3 4 2 4 4 4 4 2 4 2 2 2 2 2 3 2 | 5,433,374,265 144,606,000 186,235,000 105,168,000 186,235,000 186,235,000 186,235,000 186,235,000 101,881,500 190,595,000 98,595,000 105,168,000 105,168,000 98,595,000 98,595,000 133,651,000 721.430.000 |
| Grand Total | 53 | 8,268,001,765 |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No.Reg.Perkara PDS-07/RP-9.TPKL/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa IHMAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan berlanjut, menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut” sebagaimana dalam surat dakwaan Pertama melanggar Pasal 39 A huruf a Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 jo Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IHMAR dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan mambayar denda sebesar 2 (dua) X nilai faktur pajak TBTS yang digunakan yaitu senilai sebesar Rp.5.626.701.647,00 (lima miliar enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) = Rp 11.253.403.294,00 (sebelas miliar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah), Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta denda.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama: 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menyatakan barang bukti:
- Penetapan Pengadilan Nomor 1580/Pen.Per.Sit/2018/PN.Jkt-Sel tanggal 03 Juli 2018
- Disita dari ANDI LUTFI PATARAY, berdasarkan PRIN-
- SITA/PJ.052/2018 tanggal 17 Mei 2018 (1) Fotokopi Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 125-00- 5502222-2 sebanayk 11 lembar;
(2) Fotokopi Print Out Email [email protected] dan lampirannya sebanyak 29 lembar.
- Disita dari ANDI LUTFI PATARAY, berdasarkan PRIN-
- Penetapan Pengadilan Nomor 1580/Pen.Per.Sit/2018/PN.Jkt-Sel tanggal 03 Juli 2018
- Disita dari CHAIRUS SOLEH, berdasarkan PRIN-51.SITA/PJ.052/2018 tanggal 17 Mei 2018
(1) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07072715 Tanggal 05 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar; (2) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07072716 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(3) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07679166 Tanggal 05 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(4) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07679167 Tanggal 14 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(5) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.27845110 Tanggal 03 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(6) Faktur Pajak Nomor 010.000-14.21787487 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(7) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82447615 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(8) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.04765544 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(9) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82447616 Tanggal 09 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(11) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07073850 Tanggal 05 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(12) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07707675 Tanggal 03 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(13) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.34734774 Tanggal 03 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(14) Faktur Pajak Nomor 010.000-14.21787489 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(15) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.04765546 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(16) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.27845119 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(17) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07073851 Tanggal 12 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(18) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07707676 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(19) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.27845117 Tanggal 09 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(20) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.34734775 Tanggal 09 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(21) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642228 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(22) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642229 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(23) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642230 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(24) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815203 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(25) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391784 Tanggal 07 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(26) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391785 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(28) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391787 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(29) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642227 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(30) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833786 Tanggal 08 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(31) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833787 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(32) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833788 Tanggal 12 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(33) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815200 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(34) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815201 Tanggal 08 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(35) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815202 Tanggal 14 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(36) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277087 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(37) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322488 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(38) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322489 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(39) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322490 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(40) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833785 Tanggal 07 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(41) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322491 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(42) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277084 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(43) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277085 Tanggal 08 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(45) Bukti Kas Keluar 24 Desember 2013 dan Memo Internal 18 Oktober 2013 sebanyak 3 lembar;
(46) Memo Intern No.448/MEMO/HG-KEU/V/2014 tgl 30 Mei 2014 sebanyak 3 lembar
(47) Memo Intern No.449/MEMO/HG-KEU/V/2014 tgl 30 Mei 2014 dan fotokopi cek Bank Mandiri Nomor FS 818533 tgl 30 Mei 2014 sebanyak 2 lembar;(48) fotokopi cek Bank Mandiri Nomor FS 818529 tgl 26 Mei 2014 sebanyak 1 lembar;
(49) Memo Intern No.621/MEMO/HG-KEU/VII/2014 tgl 25 Juli 2014, bukti setor Bank Mandiri ke ANDI LUTFI PATARAY tgl 25 Juli 2014, fotokopi cek nomor GF 013106 tgl 25 Juli 2014 sebanyak 11 lembar;
(50) Memo Intern No.619/MEMO/HG-KEU/VII/2014 tgl 24 Juli 2014 dan fotokopi cek nomor GF 013105 tgl 24 Juli 2014 sebanyak 10 lembar; (51) Bukti Bank Keluar tgl 6 Maret 2014, Memo Intern Nomor 126/MEMO/HG-KEU/III/2014 tgl 6 Maret 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray, fotokopi cek nomor CL477576 sebanyak 15 lembar;
(52) Bukti Bank Keluar tgl 20 Februari 2014, Memo Intern 091/MEMO/HG- KEU/II/2014 tgl 20 Februari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray, fotokopi cek nomor CG 5120005 sebanyak 10 lembar;
(53) BUkti Bank Keluar tgl 12 Februari 2014, Memo Intern 077/MEMO/HG- KEU/II/2014 tgl 12 Februari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray, fotokopi cek nomor CG 508840 sebanyak 6 lembar; (54) BUkti Bank Keluar tgl 05 Februari 2014, Memo Intern 063/MEMO/HG- KEU/II/2014 tgl 05 Februari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray, fotokopi cek nomor BH 077359 sebanyak 6 lembar; (55) Bukti Bank Keluar tgl 24 Januari 2014, Memo Intern 038/MEMO/HG- KEU/I/2014 tgl 23 Januari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke ANDI LUTFI PATARAY, fotokopi cek nomor CG 511993 sebanyak 11 lembar;
Januari s.d Desember Tahun 2013 sebanyak 1 Set;
(57) Laporan Auditor Independen KAP NOOR SALIM, NURSEHAN dan SINARAHARDJA Tahun 2013 dan 2014 sebanyak 2 Set;
(58) Fotokopi SIUP, TDP, Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Keterangan Domisili Perusahaan sebanyak 1 Set;
(59) Fotokopi Akta Notaris Sri Agustina, SH Nomor 04 tanggal 27 Mei 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT ANDOYO TOFAN NUGRAHA ABADI sebanyak 1 Set;
(60) Fotokopi Akta Notaris Bambang Heryanto, SH Nomor 04 tanggal 22 Januari 2009 tentang pernyataan Keputusan Rapat PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 Set;
(61) Fotokopi Akta Notaris Sri Agustina, SH Nomor 21 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Penjualan dan Pembelian Saham sebanyak 1 Set;
(62) Fotokopi Akta Notaris Primarini Haryanti, SH Nomor 01 tanggal 03 Juni 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 Set.
- Disita dari Listyo Prabantoro B, berdasarkan PRIN-53.SITA/PJ.052/2018 tanggal 23 Mei 2018
(1) Fotokopi Print Out Email [email protected] dan lampirannya sebanyak 9 lembar - Disita dari Indriyanto Wahyu Catur Wibowo, berdasarkan PRIN-
- SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
(1) Print Out SIDJP SPT Masa PPN Masa Juni 2014 PT Hude Trindo Niaga Bahari sebanyak 7 lembar.
- SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
- Disita dari ALAMSYAH, berdasarkan PRIN-55.SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
(1) Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT PETROLANE dan lampirannya sebanyak 1 set
(2) Fotokopi Akta Notaris Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.H No.1 Tanggal 6 Juni 2014 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT PETROLANE sebanyak 1 setOktober 2010 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT PETROLANE sebanyak 1 set
(4) Fotokopi Akta Notaris Nurnadia Tadjoedin, S.H. No.13 Tanggal 25 Januari 2006 Tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PETROLANE sebanyak 1 set
(5) Print Out SIDJP Detil Pelaporan PT PETROLANE Tahun 2013 sebanyak 2 lembar - Disita dari Joseph Stepens Sinaga berdasarkan, PRIN-56.SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
(1) Print Out SIDJP SPT Masa PPN Masa Maret s.d Desember 2013 PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 set
(2) Print Out SIDJP SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2014 PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 set
(3) Fotokopi SPT Masa PPN Masa Mei s.d Desember 2013 dan Masa Maret 2014 sebanyak 1 set
(4) Fotokopi Surat Pengukuhan Kena Pajak PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi dan lampirannya sebanyak 1 set
- Penetapan Pengadilan Nomor Nomor 885/Pen.Bid/2018/PN Bdg tanggal 29 Juni 2018
- Disita dari Abdul Chalid, berdasarkan PRIN-57 SITA/PJ.052/2016 tanggal 30 Mei 2018
(1) Fotocopi buku catatan marketing faktur sebanyak 58 lembar
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Disita dari Abdul Chalid, berdasarkan PRIN-57 SITA/PJ.052/2016 tanggal 30 Mei 2018
- Barang bukti berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 3039 /Pen.Per.Sit/2018/PN.Jkt-Sel tanggal 4 Desember 2018, yang disita dari terdakwa IHMAR, berdasarkan PRIN-304.SITA/PJ.052/2018 tanggal 09 November 2018 berupa:
(1) Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah), yang disetorkan tanggal 18 Oktober 2018; (2) Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah), yang disetorkan tanggal 08 November 2018
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang denda yang harus dibayar oleh terdakwa;(sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara ini diperoleh suatu fakta hukum, yang dimaksud subyek hukum berupa Badan Usaha yaitu PT. Andoyo Tofan Nugraha Abadi/ PT. Atna perseroan yang merupakan Badan Hukum berdasarkan Akte Pendirian dari Notaris Sri Agustina,SH Notaris Nomor Akte 04 tanggal 27 Mei 2008 dan berdasarkan Akte dari Notaris Primarini Haryanto, SH Notaris-PPAT Kota Depok yang didalamnya memiliki pengurus yaitu Jajaran Komisaris dan Direksi, bukan Terdakwa yang merupakan “Perorangan” yang menjadi subjek hukum dalam perkara aquo.
- Bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Terdakwa yang menyuruh Sdr. Listyo untuk membeli faktur pajak TBTS tersebut adalah tidak benar dan terkesan mengada-ada karena faktanya Jaksa Penuntut Umum hanya dapat mendalilkan Tuntutan tersebut hanya berdasarkan keterangan dari Sdr. Listyo dan berkaitan dengan hal ini benar Sdr. Listyo telah membuat surat pernyataan dan atau klarifikasi yang isinya menyatakan yang memerintahkan untuk membeli faktur pajak adalah Sdr. Martin Tauran sebagai manager keuangan PT. ATNA, bukan Terdakwa. Kemudian dalam surat pernyataan dan atau klarifikasi tersebut juga Sdr. Listyo menyatakan bahwa BAP yang menyatakah hal tersebut ditanda- tangani karena dibawah ancaman penyidik pajak dan surat pernyataan dan atau klarifikasi Sdr. Listyo tersebut telah dikirim secara resmi kepada Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorar Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan juga telah diserahkan kepada Penyidik Pajak yang bersangkutan. Selain dari keterangan Sdr. Listyo yang tidak dapat dijadikan dasar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satu bukti apapun yang dapat dapat membuktikan dalil Tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa pernah memerintahkan Sdr. Listyo untuk membeli faktur pajak tersebut. Kemudian apabila Terdakwa menginginkan Faktur Pajak tersebut, maka secara logika Terdakwa yang merupakan pimpinan perusahaan pasti menyampaikan hal tersebut kepada Direktur Keuangan atau Direktur PT. ATNA bukan kepada Sdr. Listyo yang notabenenya hanya menjabat sebagai Staff Keuangan. Kemudian juga yang mengetahui dan membutuhkan faktur pajak seharusnya ada di PT. ATNA namun menurut keterangan Sdr. Rasmal M Hasbi menerangkan bahwa saksi tersebut tidak pernah mengetahui adanya pembelian Faktur Pajak TBTS tersebut, hal tersebut menunjukkan setingkat Direktur Oprasional yang dipercaya untuk mengurus PT.ATNA saja tidak mengetahui hal tersebut apalagi Terdakwa selaku Pucuk Pimpinan tertinggi yang telah membawahi 4 (Empat) perusahaan sekaligus. Terdakwa baru mengetahui tentang kekurangan faktur tersebut pada saat memo internal tiba di meja terdakwa dan dikarenakan di dalam Memo Internal tersebut sudah melewati proses review dan audit dari para pengurus PT. ATNA maka Terdakwa menyutujui hal tersebut dengan anggapan bahwa para pengurus PT. Atna tersebut kompeten dan berpengalaman dalam mengurus perusahaan.
- Bahwa jelas fakta persidangan menyatakan Terdakwa sama sekali tidak mengenal Andi Lutfi, dan tidak mengenal Terdakwa dalam hal ini hanya kenal dengan Sdr. Listyo, kemudian Terdakwa juga tidak mengetahui bahwa pihak yang mengurus Faktur Pajak TBTS tersebut adalah Sdr. Andi Lutfi dan Terdakwa sama sekali tidak pernah mengetahui bahwa pembayaran Faktur Pajak TBTS tersebut dibayarkan kepada Andi Lutfi hal ini dibuktikan Terdakwa tidak pernah bertanda-tangan pada memo internal yang didalamnya tercantum nama Andi Lutfi, karena apabila Terdakwa mengetahui hal tersebut pasti Terdakwa tidak menyetujui hal tersebut karena hal tersebut sangat merugikan perusahaan Terdakwa. Kemudian dalam Tuntutan Jaksa PT. Hude Trindo Niaga Bahari menyerahkan Faktur Pajak ke PT. ATNA, tapi PT. Hude Group tidak melaporkan Faktur pajak tersebut ke kantor pajak. Hal ini tidak mungkin teijadi jika Terdakwa mengetahui hal tersebut. Terdakwa sebagai pemilik PT. ATNA dan PT. Hude Group tidak mungkin menyetujui hal tersebut yang secara jelas merugikan kedua perusahaan Terdakwa.
- Bahwa dalil Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa mengikuti Rapat terkait Pembelian Faktur Pajak TBTS tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada, apabila benar Terdakwa mengikuti rapat pembahasan Pembelian Faktur Pajak TBTS sebagaimana Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum, maka sama dengan “Pemilik Perusahaan / Terdakwa menyuruh Sdr. Listyo selaku Staff Keuangan di Perusahaanya untuk mencuri / menggelapkan dana di Perusahaannya sendiri”, karena pembelian faktur pajak tersebut nyatanya keluar hanya melalui Sdr. Andi Lutfi dan tidak dibayarkan kepada Negara namun dibagikan kepada oknum lainnya. Berdasarkan BAP Andi Lutfi, terdapat beberapa kali transfer dari Andi Lutfi kepada Nur Cahyo yaitu pihak yang menyediakan perusahaan yang akan digunakan untuk menerbitkan faktur pajak TBTS ke PT. ATNA dalam hal ini Sdr. Listyo dan Sdr. Andi Lutfi melakukan Perbuatan tersebut murni karena niatnya untuk mengainbil keuntungan pribadi dari pembelian faktur pajak TBTS tersebut.
- Bahwa Bahwa Terdakwa baru mengetahui bahwa PT. ATNA membutuhkan Faktur Pajak setelah Memo Internal tersebut tiba di meja kantor Terdakwa (sesuai dengan SOP yang berlaku memo internal tersebut & biasanya yang mengantarkan adalah Manager Keuangan PT. Hude Group, bukan Sdr.
Listyo) dan ) Terdakwa menyetujui untuk mengeluarkan dana menyangkut pajak tersebut karena semua Direksi PT. ATNA sudah memberikan tanda- tangannya masing-masing. Artinya sudah direview dan diaudit tentang kebenarannya. Memo Internal yang dibuat oleh keuangan atau dari PT. ATNA tidak pernah mencantumkan nama perusahaan yang Faktur pajaknya akan dibeli, sehingga Terdakwa sama sekali tidak pernah mengetahui bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli Faktur ke Petroline dan lain lain, Terdakwa tetap meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar pajak yang sebenarnya Terdakwa baru mengetahui bahwa penggunaan Faktur Pajak TBTS tersebut setelah adanya perkara a quo.
- Bahwa kemudian Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memperhatikan fakta- fakta persidangan terkait PT. Petrolane yang benar kantor dan perusahaanya sudah tidak beroperasi serta PKPnya sudah dicabut sejak tahun 2012 berdasarkan saksi dari Sdr. Rischan Bahtiar yang menerangkan bahwa “PT.
Petrolane tidak pernah melakukan transaksi / kerjasama apapun kepada PT. ATNA. Kemudian PT. Petrolane tidak pernah memberikan / menerbitkan faktur apapun. Kemudian saksi tidak mengetahui mengenai faktur pajak PT. Petroline. Kemudian saksi menerangkan sejak tahun 2011 PT. Petrolane tidak memperpanjang izin / kadaluarsa izin niaganya dan saksi menerangkan Hude Group. Terakhir saksi menerangkan PT. Petrolane berjalan tapi belumpernah ada transaksi.”. Kemudian saksi Alamsyah yang merupakan AR pajak wilayah Tanah Abang yang menyatakan bahwa PT. Petrolane sudah tidak beroprasi dan sudah dicabut izin PKPnya sejak tahun 2011. Berdasarkan hal tersebut tidak berdasar apabila Terdakwa yang menyetujui pembelian faktur tersebut sebesar Rp. 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah), karena hal tersebut sangat merugikan Terdakwa selaku Owner / Pemilik perusahaan tersebut. Seharusnya setiap transaksi yang dilakukan oleh PT.ATNA sudah melewati proses audit yang ketat dari bagian keuangan PT.ATNA, transaksi ini bisa berjalan membuktikan tidak adanya pengecekan dan audit yang dilakukan oleh bagian keuangan dari PT. ATNA dan PT. Hude Group. Malah sebaliknya bagian keuangan memperlancar transaksi ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi masing-masing.
- Bahwa Terdakvva adalah owner / pemilik perusahaan yang membawahi kurang lebih 4 (empat) perusahaan yang berada di Wisma Mitra Sunter Unit 16-02 Lt. 08 Jl. Yos Sudarso Kav. 68 Blok C Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta, dan juga mempunyai PT. Hude Investama yang berkantor di Gedung Lina Kuningan dan PT. Citra Bahari Abadi yang berkantor di Jl. Darmawangsa X No. 23 Jakarta Selatan. Aktivitas yang sangat tinggi memungkinkan Terdakwa hanya bisa berkantor di kantor PT. Hude Group yaitu dua s.d tiga hari dalam seminggu, sehingga Terdakwa benar-benar sangat mempercayakan pengelolaan unit-unit usaha kepada Direktur masing- masing Perusahaan, termasuk Direktur Keuangan dengan perangkatnya yang sangat lengkap (GM Keuangan, Manager Keuangan, Staff Keuangan dan setiap unit usaha ada Manager Keuangan dan Staff Keuangan). Dengan mobilitas yang tinggi seperti itu Terdakwa tidak mungkin ikut terlibat dalam . mengurus Pajak Perusahaan.
- Bahwa terkait permasalahan pembelian Faktur Pajak antara PT. Hude Group dengan PT. ATNA ini sebenarnya adalah rekayasa dari bagian Keuangan PT. ATNA dan PT. Hude Group dengan tujuanya untuk mendapatkan dana dari PT. Hude Group dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti laporan bulanan berupa SPT untuk dilaporan ke kantor pajak yang diserahkan oleh bagian keuangan kepada Terdakwa untuk di tanda-tangani tempo waktunya adalah hampir 1 (Satu) tahun dari transaksi. Hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian rekayasa agar Terdakwa lupa dengan transaksi yang sebenarnya dan tidak mempertanyakan kembali dan langsung menyetujuinya / mentandatanganinya. Kemudian dalam SPT tersebut tercantum PT. Petrolane sebagai suniber pembelian minyak, jika Terdakwa mengetahui kondisi yang sebenarnya tentang PT. Petrolane maka Terdakwa tidak akan mau menandatangani SPT tersebut. Kemudian Sdr. Chairus Soleh sebagai Manager keuangan PT. Hude Trindo Niaga Bahari menyerahkan Faktur pajak PT. Hude Trindo Niaga Bahari ke PT. ATNA tidak melalui prosedural yang seharusnya. Karena Sdr. Chairus Soleh ternyata ditemukan fakta dalam persidangan Sdr. Chairus Soleh mendapatkan keuntungan dari Sdr. Listyo dan Sdr. Andi Lutfi atas jual-beli faktur pajak TBTS tersebut. Kemudian setiap pembayaran keluar dari PT.ATNA, penerimanya selalu Sdr. Andi Lutfi yang mana Sdr. Andi Lutfi dimaafaatkan oleh bagian Keuangan PT. ATNA dan PT. Hude Group sebagai orang yang selalu menerima dana dari PT. ATNA dan PT. Hude Group. Selanjutnya dana tersebut di kembalikan lagi oknum keuangan PT. ATNA dan PT.Hude Group. Sesuai BAP Sdr. Andi Lutfi dan kesaksian Sdr. Chairus Soleh. Adanya transfer dana dari Sdr. Andi Lutfi ke Sdr. Chairus Soleh sebesar Rp. 32.500.000 di bulan juni 2014. Hal tersebut sesuai dengan transaksi faktur pajak pada bulan juni 2014. Berdasarkan hitungan atas nilai faktur pajak yg diperoleh dari PT. Hude Trindo Niaga Bahari, PT. ATNA telah mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp. 252.000.000,-, (dana tersebut adalah 35% dari nilai Faktur PPn PT. Hude Trindo Niaga Bahari yang diberikan ke PT. ATNA.) sedangkan yang ditransfer ke Sdr. Chairus Soleh adalah sebesar Rp. 32.500.000, jadi sebagian dana tersebut dinikmati oleh pihak-pihak yang merekayasa transaksi tersebut.
- Bahwa anehnya PT. ATNA membeli Faktur Pajak dari PT. Hude Trindo Niaga Bahari yang kemudian PT. Hude Trindo Niaga Bahari tidak melaporkan Faktur Pajak tersebut ke Kantor pajak, namun PT. ATNA melaporkan ke kantor pajak telah menerima faktur PPn dari PT. Hude Trindo Niaga Bahari. Kemudian kerugian PT. ATNA akibat Faktur Pajak TBTS ini adalah Rp. 2.893.800.000. Atau 35% dari nilai Faktur. Artinya penjualan Faktur Pajak PT. Hude Trindo Niaga Bahari kepada PT. ATNA benar- benar didasari oleh keinginan Direktur Keuangan PT. Hude Trindo Niaga Bahari dan oknum lainnya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang secara pribadi. Hal tersebut dibuktikan pada pertengahan tahun 2015 Sdr. Ir. Alsantama Direktur Keuangan Hude Group secara resmi mengundurkan diri dari PT. Hude Grup. Kemudian Sdr. Ir. Alsantama bergabung dengan Sdr. Andi Lutfi untuk menjalankan perusahaan secara bersama-sama yang bernama PT. . Petronesia.
- Bahwa fakta mengenai adanya rekayasa terkait pembelian Faktur Pajak TBTS tersebut melibatkan banyak pihak dari staff sampai Direktur Keuangan PT.ATNA, bukan hanya Sdr. Listyo dengan alasan yaitu
- Berdasarkan bukti yang tak terbantahkan seluruh Pembayaran Pajak dibayarkan kepada Andi Lutfi;
b)Memo permintaan dana untuk bayar faktur tidak pemah mencantumkan nama perusahaan pemilik faktur. - Pembelian Faktur milik PT. Hude Trindo Bahari juga dibayarkan kepada Andi Lutfi dan yang kemudian transfer ke Chaerus Soleh.
- Status perusahaan PT. Petrolane yang sudah tidak aktif tapi masih tetap dibuat transaksi. Dari Keempat kejadian diatas semua inerugikan perusahaan, jadi tanpa izin manager sampai Direktur Keuangan hal tersebut tidak bisa terjadi.
- Berdasarkan bukti yang tak terbantahkan seluruh Pembayaran Pajak dibayarkan kepada Andi Lutfi;
- Dukumen pajak Petroline adalah dukumen palsu.
- Transaksi ini bisa berjalan membuktikan tidak adanya pengecekan dan audit yang dilakukan pleh teamn keuangan dari PT. ATNA dan PT. Hude Group. Malah sebaliknya memperlancar transaksi ini.
- Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Daluwarasa berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan “Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terliutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian dalam ada beberapa tagihan pajak yang sudah lewat batas waktu penuntutannya / daluwarsa yaitu:
PT. PETROLANE PT. PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600- 13.13223141 24-Jun-13 370.150.000 PT. PETROLANE PT. PETROLANE 02.504.907.3-002.000 010.600- 27-Mcy-13 2.461.725.000 13.13223134 Total Total l 2.831.875.000 Bahwa Kemudian menurut Saksi Ahli menyatakan “K Kerugian pada pend a apatan Negara yang dibebankan kepada Terdakwa Ihmar adalali sebesar Rp.5.626.701.647.00 (lima miliar enam ratus dua puluh enam juda tujuh ratus satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) yang dihitung berdasarkan proporsional manfaat yang diperoleh atas pengkreditan faktur pajak oleh PT Atuloyo Tofan Nugraha Abadi selama Januari 2013 sd 2014, Dari jumlah kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp.8.268.001.765,00 tidaklali seluruhnya dibebankan kepada Terdakwa IHMAR karena terdapat fakta-fakta hukum bahwa kerugian pada pendapatan Negara timbul karena dilakukan pihak- pihak lainnya. PT Atuloyo Tofan Nugraha Abadi melakukan pembelian Faktur Pajak dengan nilai sebesar 35% dari nilai PPN sehingga PT Atuloyo Tofan Nugraha Abadi metulapat manfaat sebesar 65% (100% -35%) dari nilai PPN Pihak lain yang menerbitkan Faktur Pajak dan yang menjadiperantara mendapatkan nilai manfaat sebesar 35% ” Berdasarkan hal tersebut maka hasilnya dibebankan juga secara proposional / tanggung renteng kepada yang bertanda-tangan di dalam memo dan yang menerima keuntungan dari tindak pidana tersebut diantaranya Sdr. Rasmal M. Hasbi, Sdr. Ir. Alsamtama, Sdr. Sutamso, Sdr. Martin Tauran dan Sdr. Charus Soleh dengan perhitungan sbb: K Kemudian Terdakwa selama ini telah berusaha untuk membayarkan pajak Hal tersebut menyebabkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Daluwarasa.
Kemudian apabila Surat Tuntutan tersebut D Daluwarasa artinya tunggakkan ) Bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam hal ini seluruh rangkaian dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak ditemukan bukti satupun yang dapat membuktikan bahwa “Terdakwa mendapat keuntungan pribadi . atas Pembelian Faktur Pajak TBTS tersebut.
- Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa dan memohon kepada Majelis Hakim putusan seadillnya dengan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum . karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 400/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Utr tanggal 13 Juni 2023 yang amarnya sebagai berikut:
- Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
- Menerima surat dakwaan Penuntut Umum nomor register: PDS-07/RP-
- TPKL/05/2023 atas nama terdakwa Ihmar sebagai dasar pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Utr atas nama terdakwa Ihmar dilanjutkan;
- Menangguhkan pembebanan biaya perkara ini;
| Rp. 2.794.826.647 | ||||
| / 6 Orang | ||||
| Dibagi (/) | ) | Rp. 465.804.441 / orang | ||
| Dibagi (/) | ) Rp. 465.804.441 / orang |
| pajak yang dibebankan kepada Terdakwa seharusnya R | Rp. 465.804.44i |
| dikurangi Rp.269.213.000 yaitu sebesar Rp. 196.573.441 |
| No. | Tanggal | Jumlah Pembayaran | |
| 1. | 28/12/2016 | Rp. 50.000.000 | |
| 2. | 12/08/2019 | Rp. 46.011.000 | |
| 3. | 12/08/2019 | Rp. 48.212.000 | |
| 4. | 28/10/2019 | Rp. 100.000.000 | |
| 5. | 01/04/2020 | Rp. 25.000.000 | |
| Total | Total | l Rp. 269.213.000 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan Nomor 400/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 1 Agustus 2023 yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa IHMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut sebagaimana dalam surat dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ihmar dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar 2 (dua) X nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang digunakan yaitu senilai sebesar Rp.5.626.701.647,00 (lima milyar enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) = Rp 11.253.403.294,00 (sebelas milyar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) dikurangi Rp.40.000.000,00,- (empat puluh juta rupiah) = Rp. 11.213.403,00,- (sebelas milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus tiga ribu dua ratus sembilan pulh empat rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian di lelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti:
Penetapan Pengadilan Nomor 1580/Pen.Per.Sit/2018/PN.Jkt-Sel tanggal 03 Juli 2018- Disita dari Andi Lutfi Pataray,, berdasarkan PRIN-50.SITA/PJ.052/2018 tanggal 17 Mei 2018
5502222-2 sebanayk 11 lembar;
- Fotokopi Print Out Email [email protected] dan lampirannya sebanyak 29 lembar.
- Disita dari Chairus Soleh, berdasarkan PRIN-51.SITA/PJ.052/2018 tanggal 17 Mei 2018
(1) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07072715 Tanggal 05 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(2) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07072716 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(3) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07679166 Tanggal 05 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(4) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07679167 Tanggal 14 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(5) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.27845110 Tanggal 03 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(6) Faktur Pajak Nomor 010.000-14.21787487 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(7) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82447615 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(8) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.04765544 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(9) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82447616 Tanggal 09 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(10) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.21787488 Tanggal 07 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(11) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07073850 Tanggal 05 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(12) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07707675 Tanggal 03 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(13) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.34734774 Tanggal 03 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(14) Faktur Pajak Nomor 010.000-14.21787489 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(16) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.27845119 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(17) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07073851 Tanggal 12 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(18) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07707676 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(19) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.27845117 Tanggal 09 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(20) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.34734775 Tanggal 09 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(21) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642228 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(22) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642229 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(23) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642230 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(24) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815203 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(25) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391784 Tanggal 07 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(26) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391785 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(27) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391786 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(28) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391787 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(29) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642227 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(30) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833786 Tanggal 08 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(31) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833787 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(33) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815200 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(34) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815201 Tanggal 08 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(35) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815202 Tanggal 14 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(36) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277087 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(37) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322488 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(38) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322489 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(39) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322490 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(40) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833785 Tanggal 07 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(41) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322491 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(42) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277084 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(43) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277085 Tanggal 08 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(44) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277086 Tanggal 12 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(45) Bukti Kas Keluar 24 Desember 2013 dan Memo Internal 18 Oktober 2013 sebanyak 3 lembar;
(46) Memo Intern No.448/MEMO/HG-KEU/V/2014 tgl 30 Mei 2014 sebanyak 3 lembar
(47) Memo Intern No.449/MEMO/HG-KEU/V/2014 tgl 30 Mei 2014 dan fotokopi cek Bank Mandiri Nomor FS 818533 tgl 30 Mei 2014 sebanyak 2 lembar;1 lembar;
(49) Memo Intern No.621/MEMO/HG-KEU/VII/2014 tgl 25 Juli 2014, bukti setor Bank Mandiri ke Andi Lutfi Pataray, tgl 25 Juli 2014, fotokopi cek nomor GF 013106 tgl 25 Juli 2014 sebanyak 11 lembar;
(50) Memo Intern No.619/MEMO/HG-KEU/VII/2014 tgl 24 Juli 2014 dan fotokopi cek nomor GF 013105 tgl 24 Juli 2014 sebanyak 10 lembar; (51) Bukti Bank Keluar tgl 6 Maret 2014, Memo Intern Nomor 126/MEMO/HG-KEU/III/2014 tgl 6 Maret 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray,, fotokopi cek nomor CL477576 sebanyak 15 lembar;
(52) Bukti Bank Keluar tgl 20 Februari 2014, Memo Intern 091/MEMO/HG- KEU/II/2014 tgl 20 Februari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray,, fotokopi cek nomor CG 5120005 sebanyak 10 lembar;
(53) BUkti Bank Keluar tgl 12 Februari 2014, Memo Intern 077/MEMO/HG- KEU/II/2014 tgl 12 Februari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray, fotokopi cek nomor CG 508840 sebanyak 6 lembar; (54) BUkti Bank Keluar tgl 05 Februari 2014, Memo Intern 063/MEMO/HG- KEU/II/2014 tgl 05 Februari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray,, fotokopi cek nomor BH 077359 sebanyak 6 lembar; (55) Bukti Bank Keluar tgl 24 Januari 2014, Memo Intern 038/MEMO/HG- KEU/I/2014 tgl 23 Januari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray, fotokopi cek nomor CG 511993 sebanyak 11 lembar; (56) Fotokopi SPT Masa PPN PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi Masa Januari s.d Desember Tahun 2013 sebanyak 1 Set;
(57) Laporan Auditor Independen KAP NOOR SALIM, NURSEHAN dan SINARAHARDJA Tahun 2013 dan 2014 sebanyak 2 Set;
(58) Fotokopi SIUP, TDP, Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Keterangan Domisili Perusahaan sebanyak 1 Set;
(59) Fotokopi Akta Notaris Sri Agustina, SH Nomor 04 tanggal 27 Mei 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Andoyo Tofan Nugraha ABADI sebanyak 1 Set;
Januari 2009 tentang pernyataan Keputusan Rapat PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 Set;
(61) Fotokopi Akta Notaris Sri Agustina, SH Nomor 21 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Penjualan dan Pembelian Saham sebanyak 1 Set;
(62) Fotokopi Akta Notaris Primarini Haryanti, SH Nomor 01 tanggal 03 Juni 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 Set.
- Disita dari Andi Lutfi Pataray,, berdasarkan PRIN-50.SITA/PJ.052/2018 tanggal 17 Mei 2018
- Disita dari Listyo Prabantoro B, berdasarkan PRIN-53.SITA/PJ.052/2018 tanggal 23 Mei 2018
- Fotokopi Print Out Email [email protected] dan lampirannya sebanyak 9 lembar
- Disita dari Indriyanto Wahyu Catur Wibowo, berdasarkan PRIN-
- SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
- Print Out SIDJP SPT Masa PPN Masa Juni 2014 PT Hude Trindo Niaga Bahari sebanyak 7 lembar.
- SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
- Disita dari Alamsyah, berdasarkan PRIN-55.SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
- Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT Petrolane dan lampirannya sebanyak 1 set
- Fotokopi Akta Notaris Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.H No.1 Tanggal 6 Juni 2014 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT PETROLANE sebanyak 1 set
- Fotokopi Akta Notaris Wahyu Indriani Saptyaningsih, SH. No.4 Tanggal 1 Oktober 2010 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT PETROLANE sebanyak 1 set
- Fotokopi Akta Notaris Nurnadia Tadjoedin, S.H. No.13 Tanggal 25 Januari 2006 Tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PETROLANE sebanyak 1 set
- Print Out SIDJP Detil Pelaporan PT Petrolane Tahun 2013 sebanyak 2 lembar
- Disita dari Joseph Stepens Sinaga berdasarkan, PRIN-56.SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 set
- Print Out SIDJP SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2014 PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 set
- Fotokopi SPT Masa PPN Masa Mei s.d Desember 2013 dan Masa Maret 2014 sebanyak 1 set
- Fotokopi Surat Pengukuhan Kena Pajak PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi dan lampirannya sebanyak 1 set
- Penetapan Pengadilan Nomor Nomor 885/Pen.Bid/2018/PN Bdg tanggal 29 Juni 2018
- Disita dari Abdul Chalid, berdasarkan PRIN-57 SITA/PJ.052/2016 tanggal 30 Mei 2018 berupa Fotocopi buku catatan marketing faktur sebanyak 58 lembar Barang bukti berupa surat-surat tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti berupa sejumlah uang sebanyak,
- Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah), yang disetorkan tanggal 18 Oktober 2018;
- Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah), yang disetorkan tanggal 08 November 2018
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang denda yang harus dibayar oleh terdakwa;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, Penuntut Umum pada tanggal 7 Agustus 2023 dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 8 Agustus 2023 masing-masing telah mangajukan permintaan banding sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 400/Akta Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr dan permintaan banding tersebut secara resmi telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan kepada Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 8 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 24 Agustus 2023 yang Agustus 2023;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan memori banding tanggal 10 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 13 September 2023;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 7 Agustus 2023 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 8 Agustus 2023 untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Akta.Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr;
Menimbang dan membaca surat-surat lain yang berkaitan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini tentang permohonan banding telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara, serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, Penuntut Umum menyatakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memberikan efek jera;
- Bahwa adanya disparitas pemidanaan dan kurang atau tidak lengkapnya pertimbangan Judex Factie;
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding/Penuntut Umum dalam perkara a quo memohon supaya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang Penuntut Umum ajukan dengan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa IHMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut sebagaimana dalam surat dakwaan Pertama melanggar Pasal 39 A huruf a Pasal 43 ayat (1) Undang-undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1983 jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ihmar dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar 2 (dua) X nilai faktur pajak TBTS yang digunakan yaitu senilai sebesar Rp.5.626.701.647,00 (lima milyar enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) = Rp 11.253.403.294,00 (sebelas milyar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian di lelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti:
Penetapan Pengadilan Nomor 1580/Pen.Per.Sit/2018/PN.Jkt-Sel tanggal 03 Juli 2018- Disita dari Andi Lutfi Pataray,, berdasarkan PRIN-50.SITA/PJ.052/2018 tanggal 17 Mei 2018
- Fotokopi Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 125-00- 5502222-2 sebanyak 11 lembar;
- Fotokopi Print Out Email [email protected] dan lampirannya sebanyak 29 lembar.
- Disita dari Chairus Soleh, berdasarkan PRIN-51.SITA/PJ.052/2018 tanggal 17 Mei 2018
(1) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07072715 Tanggal 05 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(2) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07072716 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(4) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07679167 Tanggal 14 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(5) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.27845110 Tanggal 03 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(6) Faktur Pajak Nomor 010.000-14.21787487 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(7) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82447615 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(8) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.04765544 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(9) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82447616 Tanggal 09 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(10) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.21787488 Tanggal 07 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(11) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07073850 Tanggal 05 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(12) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07707675 Tanggal 03 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(13) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.34734774 Tanggal 03 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(14) Faktur Pajak Nomor 010.000-14.21787489 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(15) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.04765546 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(16) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.27845119 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(17) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07073851 Tanggal 12 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(18) Faktur Pajak Nomor 010.002-14.07707676 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(19) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.27845117 Tanggal 09 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(21) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642228 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(22) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642229 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(23) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642230 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(24) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815203 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(25) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391784 Tanggal 07 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(26) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391785 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(27) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391786 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(28) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.57391787 Tanggal 16 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(29) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.52642227 Tanggal 02 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(30) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833786 Tanggal 08 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(31) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833787 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(32) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833788 Tanggal 12 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(33) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815200 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(34) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815201 Tanggal 08 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(35) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43815202 Tanggal 14 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(36) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277087 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(38) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322489 Tanggal 10 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(39) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322490 Tanggal 13 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(40) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.43833785 Tanggal 07 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(41) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82322491 Tanggal 17 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(42) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277084 Tanggal 06 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(43) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277085 Tanggal 08 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(44) Faktur Pajak Nomor 010.001-14.82277086 Tanggal 12 Mei 2014 + Invoce + Surat Jalan sebanyak 4 lembar;
(45) Bukti Kas Keluar 24 Desember 2013 dan Memo Internal 18 Oktober 2013 sebanyak 3 lembar;
(46) Memo Intern No.448/MEMO/HG-KEU/V/2014 tgl 30 Mei 2014 sebanyak 3 lembar
(47) Memo Intern No.449/MEMO/HG-KEU/V/2014 tgl 30 Mei 2014 dan fotokopi cek Bank Mandiri Nomor FS 818533 tgl 30 Mei 2014 sebanyak 2 lembar;(48) fotokopi cek Bank Mandiri Nomor FS 818529 tgl 26 Mei 2014 sebanyak 1 lembar;
(49) Memo Intern No.621/MEMO/HG-KEU/VII/2014 tgl 25 Juli 2014, bukti setor Bank Mandiri ke Andi Lutfi Pataray, tgl 25 Juli 2014, fotokopi cek nomor GF 013106 tgl 25 Juli 2014 sebanyak 11 lembar;
(50) Memo Intern No.619/MEMO/HG-KEU/VII/2014 tgl 24 Juli 2014 dan fotokopi cek nomor GF 013105 tgl 24 Juli 2014 sebanyak 10 lembar; (51) Bukti Bank Keluar tgl 6 Maret 2014, Memo Intern Nomor 126/MEMO/HG-KEU/III/2014 tgl 6 Maret 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray,, fotokopi cek nomor CL477576 sebanyak 15 lembar;
KEU/II/2014 tgl 20 Februari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray,, fotokopi cek nomor CG 5120005 sebanyak 10 lembar;
(53) BUkti Bank Keluar tgl 12 Februari 2014, Memo Intern 077/MEMO/HG- KEU/II/2014 tgl 12 Februari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray, fotokopi cek nomor CG 508840 sebanyak 6 lembar; (54) BUkti Bank Keluar tgl 05 Februari 2014, Memo Intern 063/MEMO/HG- KEU/II/2014 tgl 05 Februari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray,, fotokopi cek nomor BH 077359 sebanyak 6 lembar; (55) Bukti Bank Keluar tgl 24 Januari 2014, Memo Intern 038/MEMO/HG- KEU/I/2014 tgl 23 Januari 2014, Formulir Kiriman Uang Bank BNI ke Andi Lutfi Pataray, fotokopi cek nomor CG 511993 sebanyak 11 lembar; (56) Fotokopi SPT Masa PPN PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi Masa Januari s.d Desember Tahun 2013 sebanyak 1 Set;
(57) Laporan Auditor Independen KAP NOOR SALIM, NURSEHAN dan SINARAHARDJA Tahun 2013 dan 2014 sebanyak 2 Set;
(58) Fotokopi SIUP, TDP, Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Keterangan Domisili Perusahaan sebanyak 1 Set;
(59) Fotokopi Akta Notaris Sri Agustina, SH Nomor 04 tanggal 27 Mei 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Andoyo Tofan Nugraha ABADI sebanyak 1 Set;
(60) Fotokopi Akta Notaris Bambang Heryanto, SH Nomor 04 tanggal 22 Januari 2009 tentang pernyataan Keputusan Rapat PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 Set;
(61) Fotokopi Akta Notaris Sri Agustina, SH Nomor 21 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Penjualan dan Pembelian Saham sebanyak 1 Set;
(62) Fotokopi Akta Notaris Primarini Haryanti, SH Nomor 01 tanggal 03 Juni 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 Set.
- Disita dari Andi Lutfi Pataray,, berdasarkan PRIN-50.SITA/PJ.052/2018 tanggal 17 Mei 2018
- Disita dari Listyo Prabantoro B, berdasarkan PRIN-53.SITA/PJ.052/2018 tanggal 23 Mei 2018 sebanyak 9 lembar
- Disita dari Indriyanto Wahyu Catur Wibowo, berdasarkan PRIN-
- SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
- Print Out SIDJP SPT Masa PPN Masa Juni 2014 PT Hude Trindo Niaga Bahari sebanyak 7 lembar.
- SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
- Disita dari Alamsyah, berdasarkan PRIN-55.SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
- Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT Petrolane dan lampirannya sebanyak 1 set
- Fotokopi Akta Notaris Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.H No.1 Tanggal 6 Juni 2014 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT PETROLANE sebanyak 1 set
- Fotokopi Akta Notaris Wahyu Indriani Saptyaningsih, SH. No.4 Tanggal 1 Oktober 2010 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT PETROLANE sebanyak 1 set
- Fotokopi Akta Notaris Nurnadia Tadjoedin, S.H. No.13 Tanggal 25 Januari 2006 Tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PETROLANE sebanyak 1 set
- Print Out SIDJP Detil Pelaporan PT Petrolane Tahun 2013 sebanyak 2 lembar
- Disita dari Joseph Stepens Sinaga berdasarkan, PRIN-56.SITA/PJ.052/2018 tanggal 24 Mei 2018
- Print Out SIDJP SPT Masa PPN Masa Maret s.d Desember 2013 PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 set
- Print Out SIDJP SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2014 PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi sebanyak 1 set
- Fotokopi SPT Masa PPN Masa Mei s.d Desember 2013 dan Masa Maret 2014 sebanyak 1 set
- Fotokopi Surat Pengukuhan Kena Pajak PT Andoyo Tofan Nugraha Abadi dan lampirannya sebanyak 1 set
- Penetapan Pengadilan Nomor Nomor 885/Pen.Bid/2018/PN Bdg tanggal 29 Juni 2018 Mei 2018 berupa Fotocopi buku catatan marketing faktur sebanyak 58 lembar
Barang bukti berupa surat-surat tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti berupa sejumlah uang sebanyak,
- Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah), yang disetorkan tanggal 18 Oktober 2018;
- Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah), yang disetorkan tanggal 08 November 2018
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang denda yang harus dibayar oleh terdakwa;
- Disita dari Indriyanto Wahyu Catur Wibowo, berdasarkan PRIN-
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum berkenaan dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yaitu keliru dalam menentukan siapa pelaku tindak pidana perpajakan sehingga padanya dapat dipertanggungjawabkan;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak pernah mempertimbangkan jawaban terdakwa atas Tuntutan Jaksa yang menyatakan bahwa saya terdakwa yang memerintahkan Saudara Listyo untuk membeli Faktur Pajak.;
- Apakah pantas dan layak untuk membayar utang pajak ini, terdakwa harus menutup perusahaan dan menjualnya untuk membayar utang pajak yang notabene bukanlah utang saya yang riil atau sesungguhnya seperti utang perdata berdasarkan perjanjian, tetapi hanya sebagai kontribusi wajib saya terdakwa ke Negara, terlebih atas kekurang patuhan saya terhadap kewajiban pajak harus berakhir dengan penjualan aset perusahaan, sementara saya terdakwa sudah diputus Pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya pada saya terdakwa IHMAR.;
- Demikian Memori Banding yang kami ajukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 400/Pid.Sus/2023/PN Jakut, mohon yang mulia majelis Hakim Tinggi, memeriksa dan memutuskan berdasarkan kebenaran dan Keadilan yang sesungguhnya.;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka memori banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas dianggap termuat selengkapnya dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 1 Agustus 2023, dan memperhatikan dengan seksama alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, serta memori banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena dalam pertimbangan- pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada hal-hal baru dan hanya merupakan keberatan terhadap putusan serta pengulangan dari hal-hal yang telah dikemukakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada pemeriksaan di tingkat pertama;
Menimbang, bahwa dengan demikian memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan, Pengadilan Tinggi juga telah melakukan penahanan Rutan terhadap Terdakwa, karena itu maka penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan pidana, juga guna memenuhi ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang untuk tingkat banding jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 1 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 oleh kami Yonisman, Syam, SH., MH.- masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Fajar Sonny Sukmono, SH., MH.- Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
Hakim - Hakim Anggota; Hakim Ketua;
( Istiningsih Rahayu, SH., MHum.,) ( Yonisman, SH., M.H.-)
( Dr. H. Yahya Syam, SH., MH.-)
Panitera Pengganti;
( Fajar Sonny Sukmono, SH., MH.,)