602/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 602/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.NINA DININGRAT, S.H., M.H. 2.JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H. Terdakwa: ZIDANE FEBRIYAN SAPUTRA BIN NURHASIM
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Zidane Febriyan Saputra Bin Nurhasim dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membawa dan mempunyai sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Zidane Febriyan Saputra Bin Nurhasim dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit panjang kurang lebih 60 cm. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- ( dua ribu rupiah );
;PUTUSAN
Nomor 602 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:
Nama lengkap : Zidane Febriyan Saputra Bin Nurhasim;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir: 18 Tahun / 19 Februari 2005;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Lodan Raya Kp. Bandan Gg. Swadaya RT. 012 RW.002 Kel. Ancol Kec. Pademangan, Jakarta Utara; Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat di Salemba berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
- Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Juni 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juli 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023;
Terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini sampai dengan selesei;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 25 Juli 2023 No. TAR: 606/M.1.12.4/Eoh.2/06/2023;
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 27 Juli 2023 Nomor 602/Pid.Sus/2023/PN.JKT.Brt. tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk Memeriksa dan Mengadili perkara dimaksud;
- Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 27 Juli 2023 Nomor 602/Pid.Sus/2023/PN.JKT.Brt. mengenai Hari dan tanggal sidang;
- Surat-surat bukti dalam berkas perkara dimaksud;
Setelah mendengar:
- Surat Dakwaan dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM- 595/JKT/BRT/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023;
- Keterangan saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa;
- Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-595/JKT/BRT/07/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan terdakwa ZIDANE FEBRIYAN SAPUTRA bin NURHASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZIDANE FEBRIYAN SAPUTRA bin NURHASIM dengan pidana selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit panjang kurang lebih 60 cm Dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengajukan Pembelaan / Pledoi secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya:
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan / Pledoi dari Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, sebaliknya Terdakwa juga mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dengan dakwaan No.Reg.Perk: PDM-595/JKT/BRT/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023 sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa terdakwa ZIDANE FEBRIYAN SAPUTRA bin NURHASIM pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib atau pada suatu waktu setidak- tidaknya dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat atau di suatu tempat setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib terdakwa ZIDANE FEBRIYAN SAPUTRA bin NURHASIM dan teman-teman lainya termasuk saksi ARIA KUSUMA dan saksi MUHAMAD RASNIN ALHAD nongrong di Pos Rw.002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara tidak berapa lama kemudian datang Sdr. Ahmad (DPO) bersama temannya lalu Sdr. Ahmad (DPO) mengajak tawuran seketika itu juga terdakwa dan teman- teman lainnya mau, dan sewaktu berangkat terdakwa dikasih Clurit oleh Sdr. Ahmad (DPO) lalu clurit tersebut terdakwa selipkan di celana bagian depan ditutupi dengan kaos, kemudian terdakwa dan teman-teman lainnya secara bersama-sama jalan dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor yang terdakwa tidak tahu lokasi tawuran yang dituju, terdakwa naik sepeda motor Honda Scoppy milik saksi ARIA KUSUMA berbocengan 3 (tiga) dengan posisi saksi MUHAMAD RASNIN ALHAD yang mengendarai, saksi ARIA KUSUMA dibonceng di tengah, sedangkan terdakwa diboceng di belakang dan ketika melintas di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat berhenti karena jalan nanjak sedangkan sepeda motor tidak kuat menanjak lalu dihampiri oleh beberapa petugas Kepolisian termasuk saksi EKO PRAYITNO dan saksi JONI ZUKRON serta saksi ANDRI SULISTIYO yang sedang melakukan Patroli Copta Kondisi di wilayah hukum Polsek Tambora untuk antisipasi kejahatan tawuran, dan pada saat pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit panjang kurang lebih 60 cm di selipan celana terdakwa bagian depan ditutupi kaos, sehingga selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Tambora guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UURI No.12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan paham atas surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagai berikut:
- Eko Prayitno, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya saksi sudah diperiksa oleh Penyidik dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya di Penyidik;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa Zidane Febriyan Saputra Bin Nurhasim;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi adalah anggota Polri dari Polsek Tambora Jakarta Barat yang telah melakukan penangkapan terhdap Terdakwa;
- Bahwa tindak pidana senjata tajam tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat,
- Bahwa awalnya saksi dan rekan-rekan sedang melakukan Patroli Copta Kondisi di wilayah hukum Polsek Tambora untuk antisipasi kejahatan tawuran dan saksi melihat segerombolan sepeda motor salah satunya bonceng tiga berhenti karena tidak kuat nanjak lalu saksi hampiri, saksi periksa, saksi geledah ternyata ketiga orang tersebut adalah saksi Aria Kusuma dan saksi Muhamad Rasnin Alhad serta terdakwa Zidne Febriyan Saputra bin Nurhasim yang mau tawuran, dan ditemukan 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit panjang kurang lebih 60 cm di selipan celana terdakwa bagian depan ditutupi kaos;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Aria Kusuma, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya saksi sudah diperiksa oleh Penyidik dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya di Penyidik;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa Zidane Febriyan Saputra Bin Nurhasim;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa;
- Bahwa tindak pidana senjata tajam tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat,
- Bahwa awalnya saksi dan teman-teman lainya termasuk saksi Muhamad Rasnin Alhad dan terdakwa nongrong di Pos Rw.002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara kemudian datang Sdr. Ahmad (DPO) bersama temannya lalu Sdr. Ahmad (DPO) mengajak tawuran seketika itu juga saksi dan terdakwa mau;
- Bahwa saksi dan teman-teman lainnya secara bersama-sama jalan dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor ke lokasi tawuran, saksi naik sepeda motor Honda Scoppy milik saksi berbocengan 3 (tiga) dengan posisi saksi MUHAMAD RASNIN ALHAD yang mengendarai, saksi dibonceng di tengah, sedangkan terdakwa diboceng di belakang dan ketika melintas di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat berhenti karena jalan nanjak sedangkan sepeda motor tidak kuat menanjak lalu datang Polisi menghampiri saksi dan Tedakwa;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit panjang kurang lebih 60 cm di selipan celana terdakwa bagian depan ditutupi kaos;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Muhamad Rasnin Alhad, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya saksi sudah diperiksa oleh Penyidik dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya di Penyidik;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa Zidane Febriyan Saputra Bin Nurhasim;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa;
- Bahwa tindak pidana senjata tajam tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat,
- Bahwa awalnya saksi dan teman-teman lainya termasuk saksi Muhamad Rasnin Alhad dan terdakwa nongrong di Pos Rw.002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara kemudian datang Sdr. Ahmad (DPO) bersama temannya lalu Sdr. Ahmad (DPO) mengajak tawuran seketika itu juga saksi dan terdakwa mau;
- Bahwa saksi dan teman-teman lainnya secara bersama-sama jalan dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor ke lokasi tawuran, saksi naik sepeda motor Honda Scoppy milik saksi berbocengan 3 (tiga) dengan posisi saksi MUHAMAD RASNIN ALHAD yang mengendarai, saksi dibonceng di tengah, sedangkan terdakwa diboceng di belakang dan ketika melintas di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat berhenti karena jalan nanjak sedangkan sepeda motor tidak kuat menanjak lalu datang Polisi menghampiri saksi dan Tedakwa;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit panjang kurang lebih 60 cm di selipan celana terdakwa bagian depan ditutupi kaos;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
Atas keterangan para saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de Charge meskipun haknya akan itu sudah ditawarkan oleh Majelis Hakim dengan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah diperiksa oleh Penyidik dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya di Penyidik;
- Bahwa Terdakwa membenarkan semua Dakwaan Penuntut Umum;
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Polisi karena Terdakwa hendak tawuran dan membawa senjata tajam,
- Bahwa tindak pidana senjata tajam tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat;
- Bahwa awalnya terdakwa dan teman-teman lainya termasuk saksi Aria Kusuma dan saksi Muhamad Rasnin Alhad nongrong di Pos Rw.002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, kemudian datang Sdr. Ahmad (DPO) bersama temannya lalu Sdr. Ahmad (DPO) mengajak tawuran seketika itu juga terdakwa dan teman-teman lainnya mau;
- Bahwa Terdakwa sewaktu berangkat dikasih Clurit oleh Sdr. Ahmad (DPO) lalu clurit tersebut terdakwa selipkan di celana bagian depan ditutupi dengan kaos;
- Bahwa Terdakwa dan teman-teman lainnya secara bersama-sama jalan dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor yang terdakwa tidak tahu lokasi tawuran yang dituju, terdakwa naik sepeda motor Honda Scoppy milik saksi Aria Kusuma berbocengan 3 (tiga) dengan posisi saksi Muhamad Rasnin Alhad yang mengendarai, saksi Aria Kusuma dibonceng di tengah, sedangkan terdakwa diboceng di belakang dan ketika melintas di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat berhenti karena jalan nanjak sedangkan sepeda motor tidak kuat menanjak lalu dihampiri oleh Polisi;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka;
- Bahwa setelah tertangakap Terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang kurang lebih 60 cm. Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan/atau saksi, yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, adanya keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa dimuka sidang yang dihubungkan dengan satu sama lain saling bersesuaian, maka telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Polisi karena Terdakwa hendak tawuran dan membawa senjata tajam,
- Bahwa tindak pidana senjata tajam tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat;
- Bahwa awalnya terdakwa dan teman-teman lainya termasuk saksi Aria Kusuma dan saksi Muhamad Rasnin Alhad nongrong di Pos Rw.002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, kemudian datang Sdr. Ahmad (DPO) bersama temannya lalu Sdr. Ahmad (DPO) mengajak tawuran seketika itu juga terdakwa dan teman-teman lainnya mau;
- Bahwa Terdakwa sewaktu berangkat dikasih Clurit oleh Sdr. Ahmad (DPO) lalu clurit tersebut terdakwa selipkan di celana bagian depan ditutupi dengan kaos;
- Bahwa Terdakwa dan teman-teman lainnya secara bersama-sama jalan dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor yang terdakwa tidak tahu lokasi tawuran yang dituju, terdakwa naik sepeda motor Honda Scoppy milik saksi Aria Kusuma berbocengan 3 (tiga) dengan posisi saksi Muhamad Rasnin Alhad yang mengendarai, saksi Aria Kusuma dibonceng di tengah, sedangkan terdakwa diboceng di belakang dan ketika melintas di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat berhenti karena jalan nanjak sedangkan sepeda motor tidak kuat menanjak lalu dihampiri oleh Polisi;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya maka fakta-fakta tersebut diatas perlu dihubungkan dengan unsur delik sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas peristiwa pidana yang telah terjadi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu: Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Unsur Barang siapa;
- Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur sebagai berikut;
Ad.1. Unsur Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam hukum pidana adalah subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana, dalam arti orang atau siapa saja sebagai pelaku perbuatan pidana dan orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum. Dalam hal ini, yang diajukan sebagai “setiap orang” adalah Terdakwa Zidane Febriyan Saputra Bin Nurhasim yang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana yang didakwakan. Pada saat terdakwa memberikan keterangannya sendiri, ternyata tidak dapat menghindarkan penempatan dirinya selaku “setiap orang”, bahkan Terdakwa telah mengakui segala identitasnya dalam surat dakwaan dan sebagai pelaku perbuatan pidana ini, yang apabila dinilai diri terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, yang terlihat dari kemampuan dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan mampu memberikan keterangannya secara detail, sehingga dengan keadaan itu dapatlah dikatakan bahwa para Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Ad.2. Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan oleh Polisi karena Terdakwa hendak tawuran dan membawa senjata tajam,
Menimbang, bahwa tindak pidana senjata tajam tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa dan teman-teman lainya termasuk saksi Aria Kusuma dan saksi Muhamad Rasnin Alhad nongrong di Pos Rw.002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, kemudian datang Sdr. Ahmad (DPO) bersama temannya lalu Sdr. Ahmad (DPO) mengajak tawuran seketika itu juga terdakwa dan teman-teman lainnya mau;
Menimbang, bahwa Terdakwa sewaktu berangkat dikasih Clurit oleh Sdr. Ahmad (DPO) lalu clurit tersebut terdakwa selipkan di celana bagian depan ditutupi dengan kaos;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan teman-teman lainnya secara bersama- sama jalan dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor yang terdakwa tidak tahu lokasi tawuran yang dituju, terdakwa naik sepeda motor Honda Scoppy milik saksi Aria Kusuma berbocengan 3 (tiga) dengan posisi saksi Muhamad Rasnin Alhad yang mengendarai, saksi Aria Kusuma dibonceng di tengah, sedangkan terdakwa diboceng di belakang dan ketika melintas di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat berhenti karena jalan nanjak sedangkan sepeda motor tidak kuat menanjak lalu dihampiri oleh Polisi;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sudah terbukti dan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri Terdakwa, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah sehingga berdasar Pasal 193 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepadanya haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum, menurut Majelis Hakim hal ini merupakan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa doktrin hukum pidana mengajarkan, hukum pidana merupakan ultimum remedium, yakni apabila upaya-upaya yang lain tidak berhasil, maka hukum pidana in casu pidana penjara merupakan sanksi terakhir apabila hal itu dipandang sebagai upaya pembinaan yang paling ideal bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan/atau ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan terhadap Terdakwa masih diperlukan dan tidak terdapat alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka oleh karena itu Terdakwa haruslah ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit panjang kurang lebih 60 cm dikawatirkan akan dipergunakan kembali oleh Terdakwa untuk melalukan tindak pidana senjata tajam maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan berpedoman pada Pasal 193 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana kepadanya haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya, serta berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepadanya dihukum pula membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan di pertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan orang lain khususnya masyarakat disekitar tempat kejadian;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang atas perbuatannya dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada Terdakwa serta dengan memperhatikan maksud dan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata balas denda dari negara, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya preventif, represif, dan edukatif, yang sekaligus agar dapat dijadikan perhatian bagi Terdakwa dan atau siapa pun agar tidak melakukan perbuatan yang sama, maka putusan yang dijatuhkan nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis Hakim sampai pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa seperti tersebut dalam amar putusan ini merupakan suatu tindak pidana yang patut, adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa maksud menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pada dasarnya bukanlah bertujuan agar Terdakwa mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya, namun hakekat dari suatu pemidanaan lebih kepada upaya pembinaan agar Terdakwa dapat memperbaiki kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga diharapkan yang bersangkutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dikelak kemudian hari;
Memperhatikan akan Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951, dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Zidane Febriyan Saputra Bin Nurhasim dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membawa dan mempunyai sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Zidane Febriyan Saputra Bin Nurhasim dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit panjang kurang lebih 60 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, oleh kami Sapto Suoriyono, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Elly Istianawati, S.H.,M.H dan Sutarno, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditujuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Barat Nomor 602/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt pada tanggal 27 Juli 2023, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 06 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Luwina Christina Posmaria, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dihadiri secara langsung oleh Nina Diningrat, S.H.,M.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Terdakwa secara Online melalui aplikasi Zoom Meeting;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua, Elly Istianwati, S.H.,M.H. Sapto Supriyono, S.H.,M.H.
Sutarno, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Luwina Christina Posmaria, S.H.,M.H.