601/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 601/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H. 2.ANGGA WARDANA, S.H. Terdakwa: APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Aprilian Antoni Bin Ahmad Mutaqin dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membawa dan mempunyai sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Aprilian Antoni Bin Ahmad Mutaqin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit bergaggang kayu warna hitam panjang kurang lebih 60 cm. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 601 / Pid.Sus / 2023 / PN.Jkt.Brt.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:
Nama lengkap : Aprilian Antoni Bin Ahmad Mutaqin;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir: 24 Tahun / 03 April 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Kapuk Mangga Ubi Rt.06/07, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat di Salemba berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
- Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 April 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 20 Mei 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan tanggal 19 Juli 2023;
- Penuntut sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023;
Terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini sampai dengan selesei;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 18 Juli 2023 No. TAR: 582/M.1.12.4/Eoh.2/07/2023;
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 27 Juli 2023 Nomor 601/Pid.Sus/2023/PN.JKT.Brt. tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk Memeriksa dan Mengadili perkara dimaksud;
- Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 27 Juli 2023 Nomor 601/Pid.Sus/2023/PN.JKT.Brt. mengenai Hari dan tanggal sidang;
- Surat-surat bukti dalam berkas perkara dimaksud;
Setelah mendengar:
- Surat Dakwaan dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM- 592/JKT/BRT/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023;
- Keterangan saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa;
- Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-592/JKT/BRT/07/2023 tertanggal 30 Agustus 2023, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan terdakwa APRILIAN ANTONI bin AHMAD MUTAQIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak membuat, menerima, mencoba perolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APRILIAN ANTONI bin AHMAD MUTAQIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Clurit bergagang kayu Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengajukan Pembelaan / Pledoi secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya:
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan / Pledoi dari Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, sebaliknya Terdakwa juga mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dengan dakwaan No.Reg.Perk: PDM-592/JKT/BRT/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023 sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa APRILIAN ANTONI bin AHMAD MUTAQIN pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Pasar Ikan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 sekira jam 21.30 Wib Terdakwa di ajak oleh temannya untuk merayakan kelulusan pelajar, kemudian terdakwa berangkat pergi ke Pasar Ikan Jl. Pasar Ikan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, sesampainya disana sekira jam 22.00 wib ternyata sudah banyak orang sekitar 30 (tiga puluh) orang termasuk saksi ANDRIYANTO BIN SAMAN (penuntutan terpisah), dan saksi ADE SAPUTRA BIN DEDI MUNDARI (penuntutan terpisah) yang berasal dari Sekolah Bhara Trikora I, dan sekira 22.30 Wib alumni sekolah Terdakwa sekolah yang biasa di panggil MAS (DPO) mengeluarkan senjata tajam jenis celurit pada saat nongkrong, selanjutnya sekira Pukul 00.00 Wib anak sekolah dari SMK Negeri 1 Jakarta Pusat berjumlah sekitar 50 (lima puluh) datang melalui tempat tongkrongan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan celurit sambil berteriak “Budut Nih” kemudian MAS (DPO) bilang kepada Terdakwa “Nih pegang nih pegang, kejar kejar “, kemudian Terdakwa langsung mengejar kelompok SMK Negeri 1 Jakarta Pusat dengan menggunakan celurit bergagang kayu, selanjutnya warga yang melihat keributan antara kelompok Terdakwa dan kelompok SMK Negeri 1 Jakarta Pusat berupaya untuk membubarkannya, kemudian Terdakwa lari menuju Depan Halte Trans Jakarta Fatahillah Jl. Kunir Kel. Pinangsia Kec. Tamansari Jakarta Barat, lalu saksi HENDRYANTO bersama dengan saksi M. SUMARSONO yang bekerja sebagai Satgas Keamanan UPK kota tua membantu warga sekitar untuk mengamankan terdakwa dan rekannya. Selanjutnya pada saat melakukan pengamanan para saksi melihat Terdakwa dan Rekannya mengambil celurit yang disimpan di dalam pinggang yang diselipkan dibalik celana dan membuangnya kepinggir jalan, yang kemudian Terdakwa dan Rekannya berhasil diamankan oleh para saksi dan warga sekitar.
- Bahwa Terdakwa APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN bersama-sama dengan saksi ANDRIYANTO BIN SAMAN (penuntutan terpisah), dan saksi ADE SAPUTRA BIN DEDI MUNDARI (penuntutan terpisah) tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu tidak sesuai dengan mata pencaharian sehari-hari atau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan paham atas surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagai berikut:
- Pujiono, S.H. didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya saksi sudah diperiksa oleh Penyidik dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya di Penyidik;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa Ade Saputra Bin Dedi Mundari;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi adalah anggota Polri dari Polsek Taman Sari Jakarta Barat yang telah melakukan penangkapan terhdap Terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 24.00 WIB saat saksi sedang melaksanakan tugas piket bersama tim, mendapatkan informasi dari saksi M. SUMARSONO dan saksi HENDRIYANTO bahwa akan ada tawuran warga di Jl. Kunir Kel. Pinangsia Kec. Taman Sari Jakarta Barat;
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi dan juga tim bersama dengan petugas UPK Kota Tua yaitu saksi M. SUMARSONO dan saksi HENDRIYANTO langsung menuju ke Jl. Kunir Kel. Pinangsia Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan setelah sampai di lokasi saksi juga tim langsung mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah diamankan didapati dari Terdakwa barang bukti berupa: 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu warna hitam yang sebelumnya Terdakwa simpan dipinggang didalam celana, 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu yang sebelumnya disimpan oleh saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN dibalik baju, dan 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dibalut solatip kuning yang sebelumnya disimpan oleh saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dipinggang didalam celana. Selanjutnya terdakwa ADE SAPUTRA Bin DEDI MUNDARI, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu warna hitam tersebut untuk tawuran.
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu warna hitam tersebut milik Terdakwa tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari pihak berwajib;
- Hendriyanto, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya saksi sudah diperiksa oleh Penyidik dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya di Penyidik;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa Ade Saputra Bin Dedi Mundari;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi adalah anggota Polri dari Polsek Taman Sari Jakarta Barat yang telah melakukan penangkapan terhdap Terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 24.00 WIB saat saksi sedang melaksanakan tugas piket bersama tim, mendapatkan informasi dari saksi M. SUMARSONO dan saksi HENDRIYANTO bahwa akan ada tawuran warga di Jl. Kunir Kel. Pinangsia Kec. Taman Sari Jakarta Barat;
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi dan juga tim bersama dengan petugas UPK Kota Tua yaitu saksi M. SUMARSONO dan saksi HENDRIYANTO langsung menuju ke Jl. Kunir Kel. Pinangsia Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan setelah sampai di lokasi saksi juga tim langsung mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah diamankan didapati dari Terdakwa barang bukti berupa: 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu warna hitam yang sebelumnya Terdakwa simpan dipinggang didalam celana, 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu yang sebelumnya disimpan oleh saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN dibalik baju, dan 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dibalut solatip kuning yang sebelumnya disimpan oleh saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dipinggang didalam celana. Selanjutnya terdakwa ADE SAPUTRA Bin DEDI MUNDARI, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu warna hitam tersebut untuk tawuran.
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu warna hitam tersebut milik Terdakwa tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari pihak berwajib;
- M. Sumarsono, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya saksi sudah diperiksa oleh Penyidik dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya di Penyidik;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa Ade Saputra Bin Dedi Mundari;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi adalah anggota Polri dari Polsek Taman Sari Jakarta Barat yang telah melakukan penangkapan terhdap Terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 24.00 WIB saat saksi sedang melaksanakan tugas piket bersama tim, mendapatkan informasi dari saksi M. SUMARSONO dan saksi HENDRIYANTO bahwa akan ada tawuran warga di Jl. Kunir Kel. Pinangsia Kec. Taman Sari Jakarta Barat;
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi dan juga tim bersama dengan petugas UPK Kota Tua yaitu saksi M. SUMARSONO dan saksi HENDRIYANTO langsung menuju ke Jl. Kunir Kel. Pinangsia Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan setelah sampai di lokasi saksi juga tim langsung mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah diamankan didapati dari Terdakwa barang bukti berupa: 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu warna hitam yang sebelumnya Terdakwa simpan dipinggang didalam celana, 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu yang sebelumnya disimpan oleh saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN dibalik baju, dan 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dibalut solatip kuning yang sebelumnya disimpan oleh saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dipinggang didalam celana. Selanjutnya terdakwa ADE SAPUTRA Bin DEDI MUNDARI, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu warna hitam tersebut untuk tawuran.
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu warna hitam tersebut milik Terdakwa tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari pihak berwajib;
Atas keterangan para saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de Charge meskipun haknya akan itu sudah ditawarkan oleh Majelis Hakim dengan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah diperiksa oleh Penyidik dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya di Penyidik;
- Bahwa alanya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 20.30 wib terdakwa diajak oleh teman terdakwa yaitu Sdr. FADIL untuk merayakan kelulusan anak pelajar Sekolah Bhara Trikora I berangkat ke Pasar ikan Jl. Pasar Ikan Kec. Penjaringan Jakarta Utara;
- Bahwa setelah sampai di Pasar ikan Jl. Pasar Ikan Kec. Penjaringan Jakarta Utara sekitar jam 21.30 wib, sudah banyak orang termasuk alumni dari sekolah Bhara Trikora I yang berjumlah kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang, lalu terdakwa ADE SAPUTRA Bin DEDI MUNDARI bertemu dengan saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN yang juga mendapat kabar dari Group Wa Sekolah Bhara Trikora I Kelas 3 akan mengadakan coret-coretan di Pasar ikan Jl. Pasar Ikan Kec. Penjaringan Jakarta Utara dan juga terdakwa bertemu dengan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN (berkas perkara terpisah) yang diajak oleh temannya yaitu Sdr. Indra untuk merayakan kelulusan anak sekolah Bhara Trikora I;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-temanya dari sekolah Bhara Trikora I melakukan coret-coretan dan nongkrong di Pasar ikan Jl. Pasar Ikan Kec. Penjaringan Jakarta Utara. Lalu sekitar jam 22.30 wib seorang alumni dari sekolah Bhara Trikora I yang biasa dipanggil dengan sebutan Sdr. Mas (DPO) mengeluarkan senjata tajam, lalu Sdr. MAS (DPO) berkata “NIH PELAJAR ADA YANG MAU MEGANG GA?”, namun saat itu terdakwa ADE SAPUTRA Bin DEDI MUNDARI, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN tidak menjawab.
- Bahwa sekitar jam 24.00 Wib saat Terdakwa, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN sedang nongkrong di Pasar ikan Jl. Pasar Ikan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, tiba- tiba datang kelompok anak-anak dari SMK I Jakarta Jl. Boedi Utomo Jakarta Pusat yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh) orang dengan mengendarai sepeda motor yang jumlahnya sekitar 30 (tiga puluh) motor, sedang berhenti disebrang tanggul sambil mengacung-acungkan senjata tajam berupa Clurit. Melihat hal tersebut kelompok terdakwa, saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN dan saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dari Sekolah Bhara Trikora I Kelas 3 mendekati kelompok anak-anak dari SMK I Jakarta Jl. Boedi Utomo Jakarta Pusat dengan jalan kaki sambil membawa petasan, namun petasan tersebut belum dinyalakan. Kemudian kelompok Terdakwa, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN dari Sekolah Bhara Trikora I balik lagi dan masing-masing mempersiapkan Senjata tajam yang didapatkan dari anak-anak Alumni Sekolah Bhara Trikora 1, diantaranya yaitu Sdr. MAS (DPO);
- Bahwa selanjutnya saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan Sdr. MAS (DPO) mengendarai sepeda motor milik Sdr. MAS (DPO) dan saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN yang mengemudikannya kemudian kelompok terdakwa ADE SAPUTRA Bin DEDI MUNDARI, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN dari Sekolah Bhara Trikora 1 yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang berangkat mengejar kelompok SMKN I Jakarta yang jumlahnya sekitar 50 orang;
- Bahwa setelah sampai di depan tempat hiburan 1001 Jl. Kunir Kel. Pinangsia Kec.Tamansari Jakarta Barat, terdakwa saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN bertemu dengan kelompok anak-anak dari SMKN 1 Jakarta Pusat yang melempari kelompok terdakwa, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN beserta kawan-kawan dari Sekolah Bhara Trikora 1 dengan petasan, namun belum sempat terjadi tawuran, terdakwa, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN beserta kawan-kawan dari Sekolah Bhara Trikora 1 dibubarkan oleh warga sekitar, hingga saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan Sdr. MAS (DPO) jatuh dari motor. Setelah terjatuh, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan Sdr. MAS (DPO) sama-sama bangun dan membangunkan sepeda motor milik Sdr. MAS (DPO). Kemudian Sdr. MAS (DPO) memberikan 1 (satu) bilah celurit bergagang hitam kepada Terdakwa yang disimpan dipinggang didalam celana terdakwa memberikan 1 (satu) Bilah Clurit bergagang kayu dibalut isolatif kuning kepada saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN yang dimasukkan di selipan celana depan pinggang sebelah kanan saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN, dan memberikan 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu kepada saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN yang disimpan dipinggang didalam celana saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di depan Halte Trans Jakarta Fatahilah JI. Kunir Kel. Pinangsia Kec. Tamansari Jakarta Barat, Terdakwa, saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI langsung membuang senjata tajam yang diberikan oleh Sdr. MAS (DPO) ke samping trotoar;
- Bahwa Terdakwa bersama saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dan saksi APRILIAN ANTONI setelah ditangkap dan didapati barang bukti berupa: 1 (satu) bilah clurit bergagang hitam yang sebelumnya terdakwa ADE SAPUTRA Bin DEDI MUNDARI simpan dipinggang didalam celana, 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu yang sebelumnya disimpan oleh saksi APRILIAN ANTONI Bin AHMAD MUTAQIN dibalik baju, dan 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dibalut solatip kuning yang sebelumnya disimpan oleh saksi ANDRIYANTO Bin SAMAN dipinggang didalam celana;
- Bahwa setelah tertangakap Terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Tamansari Jakarta Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang kurang lebih 60 cm. Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan/atau saksi, yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, adanya keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa dimuka sidang yang dihubungkan dengan satu sama lain saling bersesuaian, maka telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Polisi karena Terdakwa hendak tawuran dan membawa senjata tajam,
- Bahwa tindak pidana senjata tajam tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat;
- Bahwa awalnya terdakwa dan teman-teman lainya termasuk saksi Aria Kusuma dan saksi Muhamad Rasnin Alhad nongrong di Pos Rw.002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, kemudian datang Sdr. Ahmad (DPO) bersama temannya lalu Sdr. Ahmad (DPO) mengajak tawuran seketika itu juga terdakwa dan teman-teman lainnya mau;
- Bahwa Terdakwa sewaktu berangkat dikasih Clurit oleh Sdr. Ahmad (DPO) lalu clurit tersebut terdakwa selipkan di celana bagian depan ditutupi dengan kaos;
- Bahwa Terdakwa dan teman-teman lainnya secara bersama-sama jalan dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor yang terdakwa tidak tahu lokasi tawuran yang dituju, terdakwa naik sepeda motor Honda Scoppy milik saksi Aria Kusuma berbocengan 3 (tiga) dengan posisi saksi Muhamad Rasnin Alhad yang mengendarai, saksi Aria Kusuma dibonceng di tengah, sedangkan terdakwa diboceng di belakang dan ketika melintas di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat berhenti karena jalan nanjak sedangkan sepeda motor tidak kuat menanjak lalu dihampiri oleh Polisi;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya maka fakta-fakta tersebut diatas perlu dihubungkan dengan unsur delik sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas peristiwa pidana yang telah terjadi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu: Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Unsur Barang siapa;
- Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur sebagai berikut;
Ad.1. Unsur Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam hukum pidana adalah subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana, dalam arti orang atau siapa saja sebagai pelaku perbuatan pidana dan orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum. Dalam hal ini, yang diajukan sebagai “setiap orang” adalah Terdakwa Aprilian Antoni Bin Ahmad Mutaqin yang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana yang didakwakan. Pada saat terdakwa memberikan keterangannya sendiri, ternyata tidak dapat menghindarkan penempatan dirinya selaku “setiap orang”, bahkan Terdakwa telah mengakui segala identitasnya dalam surat dakwaan dan sebagai pelaku perbuatan pidana ini, yang apabila dinilai diri terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, yang terlihat dari kemampuan dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan mampu memberikan keterangannya secara detail, sehingga dengan keadaan itu dapatlah dikatakan bahwa para Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Ad.2. Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan oleh Polisi karena Terdakwa hendak tawuran dan membawa senjata tajam,
Menimbang, bahwa tindak pidana senjata tajam tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa dan teman-teman lainya termasuk saksi Aria Kusuma dan saksi Muhamad Rasnin Alhad nongrong di Pos Rw.002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, kemudian datang Sdr. Ahmad (DPO) bersama temannya lalu Sdr. Ahmad (DPO) mengajak tawuran seketika itu juga terdakwa dan teman-teman lainnya mau;
Menimbang, bahwa Terdakwa sewaktu berangkat dikasih Clurit oleh Sdr. Ahmad (DPO) lalu clurit tersebut terdakwa selipkan di celana bagian depan ditutupi dengan kaos;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan teman-teman lainnya secara bersama- sama jalan dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor yang terdakwa tidak tahu lokasi tawuran yang dituju, terdakwa naik sepeda motor Honda Scoppy milik saksi Aria Kusuma berbocengan 3 (tiga) dengan posisi saksi Muhamad Rasnin Alhad yang mengendarai, saksi Aria Kusuma dibonceng di tengah, sedangkan terdakwa diboceng di belakang dan ketika melintas di Jl. Kalianyar IX Rt.004 Rw.008 Kel. Kalianyar Kec. Tambora Jakarta Barat berhenti karena jalan nanjak sedangkan sepeda motor tidak kuat menanjak lalu dihampiri oleh Polisi;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sudah terbukti dan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri Terdakwa, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah sehingga berdasar Pasal 193 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepadanya haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum, menurut Majelis Hakim hal ini merupakan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa doktrin hukum pidana mengajarkan, hukum pidana merupakan ultimum remedium, yakni apabila upaya-upaya yang lain tidak berhasil, maka hukum pidana in casu pidana penjara merupakan sanksi terakhir apabila hal itu dipandang sebagai upaya pembinaan yang paling ideal bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan/atau ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan terhadap Terdakwa masih diperlukan dan tidak terdapat alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka oleh karena itu Terdakwa haruslah ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit bergagang kayu warna hitam panjang kurang lebih 60 cm dikawatirkan akan dipergunakan kembali oleh Terdakwa untuk melalukan tindak pidana senjata tajam maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan berpedoman pada Pasal 193 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana kepadanya haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya, serta berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepadanya dihukum pula membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan di pertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan orang lain khususnya masyarakat disekitar tempat kejadian;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang atas perbuatannya dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada Terdakwa serta dengan memperhatikan maksud dan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata balas denda dari negara, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya preventif, represif, dan edukatif, yang sekaligus agar dapat dijadikan perhatian bagi Terdakwa dan atau siapa pun agar tidak melakukan perbuatan yang sama, maka putusan yang dijatuhkan nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis Hakim sampai pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa seperti tersebut dalam amar putusan ini merupakan suatu tindak pidana yang patut, adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa maksud menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pada dasarnya bukanlah bertujuan agar Terdakwa mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya, namun hakekat dari suatu pemidanaan lebih kepada upaya pembinaan agar Terdakwa dapat memperbaiki kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga diharapkan yang bersangkutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dikelak kemudian hari;
Memperhatikan akan Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951, dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Aprilian Antoni Bin Ahmad Mutaqin dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membawa dan mempunyai sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Aprilian Antoni Bin Ahmad Mutaqin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Clurit bergaggang kayu warna hitam panjang kurang lebih 60 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, oleh kami Muhammad Irfan, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Elly Istianawati, S.H.,M.H dan Sapto Supriyono, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditujuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Barat Nomor 601/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt pada tanggal 31 Agustus 2023, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 06 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Noerdiansyah, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dihadiri secara langsung oleh Octavia Rouli Magawati, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Terdakwa secara Online melalui aplikasi Zoom Meeting;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua, Elly Istianawati, S.H.,M.H. Muhammad Irfan, S.H.,M.Hum.
Sapto Supriyono, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti, Noerdiansyah, S.H.,M.H.