26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak MOHAMAT RUDY YANTO BIN HENDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian; Menjatuhkan pidana terhadap Anak MOHAMAT RUDY YANTO BIN HENDRA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di LPKA Cinere; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anak MOHAMAT RUDY YANTO BIN HENDRA dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di BAPAS Klas I Jakarta Barat ; Menetapkan masa penagkapan dan penahanan terhadap Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan anak tetap ditahan di LPKA Cinere Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah celurit warna kuning; Kayu bulat dengan panjang 80 cm; (Dirampas untuk dimusnahkan); 5. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 00/Pid.Sus-Anak/0000/PN Jkt.Brt
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
- Nama lengkap : Anak
- Tempat lahir : Jakarta
- Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/31 Mei 2006
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jakarta Barat
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
- Pendidikan : SD Tamat
Anak Anak ditangkap sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan 20 Agustus 2023; Anak Anak ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
- Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 September 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2023 sampai dengan tanggal 8 September 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2023 sampai dengan tanggal 15 September 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023 Anak dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Syaiful Abbas,S.H. Dkk, Advokat dari Posbakum/LKBH Universitas Esa Unggul di Pengadilan Jakarta Barat;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 00/Pid.Sus-Anak/0000/PN Jkt.Brt tanggal 6 September 2023 tentang
- Penetapan Hakim Nomor 00/Pid.Sus-Anak/0000/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Hasil penelitian kemasyarakatan;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Anak Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Anak dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUNdi LPKA Cinere dikurangi selama Anak berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Anak tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anak Anak dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di BAPAS Klas I Jakarta Barat;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah celurit warna kuning;
- Kayu bulat dengan panjang 80 cm;
(Dirampas untuk dimusnahkan);
- Menetapkan supaya Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Anak melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya mohon Anak dibina di LPKA dan Anak mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak dan yang pada pokoknya sebagai berikut tetap dengan Tuntutannya; Setelah mendengar tanggapan Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa anak Anak bersama dengan Anak (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jakarta Barat, atau ditempat lain setidak-tidanya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dilarang menempatkan, membiarkan, melalukan, menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 Anak dan kawan- kawannya yang masing-masing bernama anak Anak, saksi saksi, saksi saksi, saksi saksi dan saksi saksi sedang berkumpul di sebuah tanah kosong di seberang Pasar Menceng untuk mempersiapkan tawuran dengan pihak korban. dimana saat berkumpul tersebut ia melihat anak Anak sudah membawa sebilah Clurit yang di sembunyikan didalam baju didepan perut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib saat tawuran berlangsung didaerah Jakarta Barat saksi saksi menyerang dengan memegang sebuah Stik Golf. Kemudian stik golf tersebut dihantamkan ke arah korban korban yang saat itu berada di sebelah Kiri namun stik golf tersebut terbelah dua karena bersamaan dengan itu korban korban menghantam dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Melihat keadaan tersebut korban korban berlari mundur kebelakang, kemudian Anak menyerang korban korban dengan menggunakan sebuah kayu bulat panjang kemudian kayu tersebut di hantamkan ke arah korban korban dan mengenai tangan korban korban. Dan saat korban korban akan membalas dan akan memukul dengan sebuah Kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang dipegang korban korban lalu korban korban berlari mundur ke belakang. dan bersamaan dengan itu Anak Anak menyerang korban korban sambil memegang sebilah Clurit. Kemudian Anak Anak menyabet korban korban dengan menggunakan sebilah Clurit tersebut dan mengenai pinggang korban korban sebelah Kiri setelah menyabet korban korban selanjutnya Anak Anak berlari mundur kebelakang. Hingga akhirnya tawuran tersebut dapat di bubarkan oleh warga sekitar.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Anak bersama kawannya anak Anak, saksi saksi, saksi saksi, saksi saksi dan saksi saksi serta dari pihak korban korban berhasil ditangkap Polisi berpakaian Preman dari Polsek Kalideres Jakarta Barat pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib. Pada saat penangkapan saksi saksi ditemukan sebilah Clurit milik Anak Anak yang sesaat setelah kejadian di titipkan kepada saksi saksi.
Kemudian oleh saksi saksi Clurit tersebut di simpan didalam rumah saksi saksi di Jakarta Barat. dimana sebilah Clurit tersebut yang di pergunakan Anak Anak saat menyabet korban korban Dan saat penangkapan Anak Anak ditemukan sebuah Kayu bulat panjang di sekitar Pasar Menceng yang dipergunakan saat memukul korban korban yang sebelumnya ia buang disekitaran lokasi kejadian.
- Bahwa terhadap korban Anak korban sebagaimana Visum et Repertum Nomor: Reg/179/Sk.B/VIII/2023/ML tanggal 19 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika K, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dibawah sumpah jabatan sebagai dokter di RSUD Cengkareng Jakarta Barat dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tujuh belas tahun bergolongan darah “B” dengan tanda perawatan medis. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pinggang kiri yang memotong organ usus dan ginjal akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet pada anggota gerak kaki akibat kekerasan tumpul, dan ditemukan pula pendarahan rongga perut serta organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada pinggang kiri yang memotong organ usus dan ginjal sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR
Bahwa anak Anak bersama dengan Anak (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jakarta Barat, atau ditempat lain setidak-tidanya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dilarang menempatkan, membiarkan, melalukan, menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 Anak dan kawan- kawannya yang masing-masing bernama anak Anak, saksi saksi, saksi saksi, saksi saksi dan saksi saksi sedang berkumpul di sebuah tanah kosong di seberang Pasar Menceng untuk mempersiapkan tawuran dengan pihak korban. dimana saat berkumpul tersebut ia melihat anak Anak sudah membawa sebilah Clurit yang di sembunyikan didalam baju didepan perut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib saat tawuran berlangsung didaerah Jakarta Barat saksi saksi menyerang dengan memegang sebuah Stik Golf. Kemudian stik golf tersebut dihantamkan ke arah korban korban yang saat itu berada di sebelah Kiri namun stik golf tersebut terbelah dua karena bersamaan dengan itu korban korban menghantam dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Melihat keadaan tersebut korban korban berlari mundur kebelakang, kemudian Anak menyerang korban korban dengan menggunakan sebuah kayu bulat panjang kemudian kayu tersebut di hantamkan ke arah korban korban dan mengenai tangan korban korban. Dan saat korban korban akan membalas dan akan memukul dengan sebuah Kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang dipegang korban korban lalu korban korban berlari mundur ke belakang. dan bersamaan dengan itu Anak Anak menyerang korban korban sambil memegang sebilah Clurit. Kemudian Anak Anak menyabet korban korban dengan menggunakan sebilah Clurit tersebut dan mengenai pinggang korban korban sebelah Kiri setelah menyabet korban korban selanjutnya Anak Anak berlari mundur kebelakang. Hingga akhirnya tawuran tersebut dapat di bubarkan oleh warga sekitar.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Anak bersama kawannya anak Anak, saksi saksi, saksi saksi, saksi saksi dan saksi saksi serta dari pihak korban korban berhasil ditangkap Polisi berpakaian Preman dari Polsek Kalideres Jakarta Barat pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib. Pada saat penangkapan saksi saksi ditemukan sebilah Clurit milik Anak Anak yang sesaat setelah kejadian di titipkan kepada saksi saksi. Kemudian oleh saksi saksi Clurit tersebut di simpan didalam rumah saksi saksi di Jakarta Barat. dimana sebilah Clurit tersebut yang di pergunakan Anak Anak saat menyabet korban korban Dan saat penangkapan Anak Anak ditemukan sebuah Kayu bulat panjang di sekitar Pasar Menceng yang dipergunakan saat memukul korban korban yang sebelumnya ia buang disekitaran lokasi kejadian.
- Bahwa terhadap korban Anak korban sebagaimana Visum et Repertum Nomor: Reg/179/Sk.B/VIII/2023/ML tanggal 19 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika K, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dibawah sumpah jabatan sebagai dokter di RSUD Cengkareng Jakarta Barat dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tujuh belas tahun bergolongan darah “B” dengan tanda perawatan medis. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pinggang kiri yang memotong organ usus dan ginjal akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet pada anggota gerak kaki akibat kekerasan tumpul, dan ditemukan pula pendarahan rongga perut serta organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada pinggang kiri yang memotong organ usus dan ginjal sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa anak Anak bersama dengan Anak (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jakarta Barat, atau ditempat lain setidak-tidanya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dilarang menempatkan, membiarkan, melalukan, menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 Anak dan kawan- kawannya yang masing-masing bernama anak Anak, saksi saksi, saksi saksi, saksi saksi dan saksi saksi sedang berkumpul di sebuah tanah kosong di seberang Pasar Menceng untuk mempersiapkan tawuran dengan pihak korban. dimana saat berkumpul tersebut ia melihat anak Anak sudah membawa sebilah Clurit yang di sembunyikan didalam baju didepan perut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib saat tawuran berlangsung didaerah Jakarta Barat saksi saksi menyerang dengan memegang sebuah Stik Golf. Kemudian stik golf tersebut dihantamkan ke arah korban korban yang saat itu berada di sebelah Kiri namun stik golf tersebut terbelah dua karena bersamaan dengan itu korban korban menghantam dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Melihat keadaan tersebut korban korban berlari mundur kebelakang, kemudian Anak menyerang korban korban dengan menggunakan sebuah kayu bulat panjang kemudian kayu tersebut di hantamkan ke arah korban korban dan mengenai tangan korban korban. Dan saat korban korban akan membalas dan akan memukul dengan sebuah Kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang dipegang korban korban lalu korban korban berlari mundur ke belakang. dan bersamaan dengan itu Anak Anak menyerang korban korban sambil memegang sebilah Clurit. Kemudian Anak Anak menyabet korban korban dengan menggunakan sebilah Clurit tersebut dan mengenai pinggang korban korban sebelah Kiri setelah menyabet korban korban selanjutnya Anak Anak berlari mundur kebelakang. Hingga akhirnya tawuran tersebut dapat di bubarkan oleh warga sekitar.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Anak bersama kawannya anak Anak, saksi saksi, saksi saksi, saksi saksi dan saksi saksi serta dari pihak korban korban berhasil ditangkap Polisi berpakaian Preman dari Polsek Kalideres Jakarta Barat pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib. Pada saat penangkapan saksi saksi ditemukan sebilah Clurit milik Anak Anak yang sesaat setelah kejadian di titipkan kepada saksi saksi. Kemudian oleh saksi saksi Clurit tersebut di simpan didalam rumah saksi saksi di Jakarta Barat. dimana sebilah Clurit tersebut yang di pergunakan Anak Anak saat menyabet korban korban Dan saat penangkapan Anak Anak ditemukan sebuah Kayu bulat panjang di sekitar Pasar Menceng yang dipergunakan saat memukul korban korban yang sebelumnya ia buang disekitaran lokasi kejadian.
- Bahwa terhadap korban Anak korban sebagaimana Visum et Repertum Nomor: Reg/179/Sk.B/VIII/2023/ML tanggal 19 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika K, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dibawah sumpah jabatan sebagai dokter di RSUD Cengkareng Jakarta Barat dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tujuh belas tahun bergolongan darah “B” dengan tanda perawatan medis. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pinggang kiri yang memotong organ usus dan ginjal akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet pada anggota gerak kaki akibat kekerasan tumpul, dan ditemukan pula pendarahan rongga perut serta organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada pinggang kiri yang memotong organ usus dan ginjal sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
- Saksi saksi dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi membenarkan telah terjadi Tawuran dan Penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 03.00 wib di TKP Jakarta Barat, yang menyebabkan cucu saksi bernama saksi meinggal dunia, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anak laki-laki yang masing-masing bernama Anak dan Anak (diberkas terpisah);
- Bahwa saksi membenarkan bahwa korban adalah CUCU nya sendiri, sedangkan kedua anak sebagai pelakunya adalah kawan main korban;
- Bahwa saksi membenarkan saat kejadian ia sedang bertugas jaga sebagai Security diPerumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat. Dan ia baru mengetahui setelah diberitahu oleh abang korban yang bernama saksi;
- Bahwa saksi membenarkan selanjutnya saksi dan abang korban yakni saksi saksi langsung menuju ke RSUD Cengkareng untuk melihat kondisi korban. Dan setelah di RSUD saksi dan saksi saksi melihat sudah ada Polisi dari Polsek Kalideres Jakarta Barat yang menanganai perkara ini. Kemudian Polisi menjelaskan kronologis adanya kejadian ini kepada saksi dan juga kepada abang korban;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa tidak lama kemudian dokter dari RSUD Cengkareng menjelaskan bahwa korban sudah meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam yang mengenai Pinggang korban sebelah Kiri. Yang kemudian korban di Otopsi di RS. Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Selanjutnya ia dan keluarga memakamkan korban;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa sesaat setelah adanya kejadian ini, selanjutnya saksi melaporkan adanya kejadian ini ke Polsek Kalideres Jakarta Barat, dan saksi membenarkan bahwa keluarga dari kedua Anak pelaku telah mendatangi saksi dan keluarga dan memberikan uang duka serta biaya untuk tahlilan, dan saksi serta keluarga telah memaafkan.
- Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkannya;
- Saksi saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan telah terjadi Tawuran dan Penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 03.00 wib di TKP Jakarta Barat, yang menyebabkan adik saksi yakni saksi meninggal dunia, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anak laki- laki yang masing-masing bernama Anak dan Anak (diberkas terpisah);
- Bahwa saksi membenarkan bahwa korban adalah Adik Kandungnya, sedangkan kedua anak sebagai pelakunya adalah kawan main korban;
- Bahwa saksi membenarkan Saksi menerangkan benar bahwa saat kejadian ia sedang istirahat dirumahnya. Dan saksi baru mengetahui setelah diberitahu oleh orang lain. Dan kemudian saksi memberitahukan Kekeknya yang yakni saksi saksi;
- Bahwa saksi membenarkan saksi dan Kakek tersebut langsung menuju ke RSUD Cengkareng untuk melihat kondisi korban. Dan setelah di RSUD ia melihat sudah ada Polisi dari Polsek Kalideres Jakarta Barat yang menanganai perkara ini. Kemudian Polisi menjelaskan kronologis adanya kejadian ini kepada dirinya dan juga kepada Kakeknya;
- Bahwa saksi membenarkan tidak lama kemudian dokter dari RSUD Cengkareng menjelaskan kepada dirinya bahwa korban sudah meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam yang mengenai Pinggang korban sebelah Kiri. Yang kemudian korban di Otopsi di RS. Polri Kramat Jati Jakarta Timur;
- Bahwa saksi membenarkan selanjutnya saksi mencari tahu tentang kejadian tersebut, dan saksi mendapatkan informasi bahwasanya tawuran tersebut terjadi antara geng Junior Gebuk dan Gang Jawa Official, dimana saat itu adik saksi korban saksi dibacok oleh Anak Anak dengan menggunakan clurit, dan Anak anak (diberkas terpisah) memukul korban dengan menggunakan kayu bulat dan mengenai bahu tangan korban. Dimana saksi tidak mengetahui bahwa adiknya tersebut, apakah bergabung dengan salah satu geng tersebut, namun setahu saksi orang-orang yang tergabung dalam kedua gang tersebut adalah teman sepermainan korban saksi;
- Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkannya;
- Saksi saksi, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan telah terjadi Tawuran dan Penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 03.00 wib di TKP Jakarta Barat, yang menyebabkan kematian korban saksi, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anak laki-laki yang masing- masing bernama Anak dan Anak (diberkas terpisah);
- Bahwa saksi membenarkan saksi kenal dengan korban sebagai kawan mainnya sejak kecil;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa penyebab terjadinya tawuran dan penganiayaan tersebut akibat saling ejek antara korban dan kawan korban dengan kedua anak yang sebagai pelakunya;
- Bahwa Saksi membenarkan saat kejadian tersebut saksi sedang berada di TKP bersama korban dan kawan lainnya. Dan saksi mengetahui dan melihat langsung kejadian tersebut;
- Bahwa saksi membenarkan sebelum adanya kejadian tersebut, geng Jawa Official yakni saksi bersama kawan-kawannya yang masing-masing bernama Anak, Anak (diberkas terpisah), saksi, saksi dan saksi sedang berkumpul di sebuah tanah kosong diseberang TKP untuk mempersiapkan tawuran dengan pihak korban yakni geng Junior Gebug. Dimana saat berkumpul tersebut Anak sudah membawa sebilah Clurit yang disembunyikan didalam baju didepan perut;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa saat tawuran tersebut saksi menyerang dengan memegang sebuah Stik Golf. Kemudian stik golf tersebut dihantamkan ke arah saksi yang saat itu berada di sebelah Kiri korban namun stik golf tersebut terbelah dua karena bersamaan dengan itu saksi menghantam dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Melihat keadaan tersebut saksi berlari mundur ke belakang;
- Saksi membenarkan bahwa kemudian ia melihat Anak (diberkas terpisah) menyerang korban dengan menggunakan sebuah kayu bulat panjang kemudian kayu tersebut di hantamkan ke arah korban dan mengenai tangan korban. Dan saat korban akan membalas dengan sebuah Kayu dengan panjang sekira 1(satu) meter yang sedang di pegang korban, lalu saksi melihat Anak (diberkas terpisah) berlari mundur ke belakang. Dan bersamaan dengan itu Anak menyerang korban. Kemudian Anak menyabet korban dengan menggunakan sebilah Clurit tersebut dan mengenai pinggang korban sebelah Kiri. Setelah menyabet korban Anak berlari mundur ke belakang;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa tawuran tersebut dapat di bubarkan oleh warga sekitar. Sehingga saksi dan kawan lainnya serta pihak korban membubarkan diri;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa sesaat setelah kejadian kejadian tersebutsaksi bersama kawannya Anak, anak (diberkas terpisah), saksi, saksi dan saksi serta dari pihak korban korban berhasil ditangkap Polisi berpakaian Preman dari Polsek Kalideres Jakarta Barat padahari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib. Pada saat penangkapan dirinya ditemukan sebilah Clurit milik Anak yang saksi simpan didalam rumahnya di Jakarta Barat. Dimana sebilah Clurit tersebut yang dipergunakan Anak saat menyabet korban. Dan saat penangkapan anak (diberkas terpisah) ditemukan sebuah Kayu bulat panjang di sekitar TKP yang dipergunakan anak (diberkas terpisah) saat memukul korban;
- Bahwa saksi membenarkan saat itu korban Haikal dari kelompok Junir Gebug yang memulai dengan menantang terus menerus, dan tidak mau mundur, serta saat itu korban Haikal dalam keadaaan mabuk terus menantang sehingga saksi dan kelompok Jawa Official marah dan menyerang korban;
- Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkannya;
- Saksi korban dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan telah terjadi Tawuran dan Penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 03.00 wib di TKP Jakarta Barat, yang menyebabkan kematian Anak korban saksi, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anak laki-laki yang masing-masing bernama Anak dan Anak (diberkas terpisah);
- Bahwa saksi membenarkan saksi kenal dengan korban sebagai kawan mainnya sejak kecil;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa penyebab terjadinya tawuran dan penganiayaan tersebut akibat saling ejek antara korban dan kawan korban dengan kedua anak yang sebagai pelakunya;
- Bahwa Saksi membenarkan saat kejadian tersebut saksi sedang berada di TKP bersama korban dan kawan lainnya. Dan saksi mengetahui dan melihat langsung kejadian tersebut;
- Bahwa saksi membenarkan sebelum adanya kejadian tersebut, geng Junior Gebug yakni saksi bersama kawan-kawannya yang masing-masing diantaranya korban saksi, Bayu, Said, Dava dan saksi berkumpul didepan rumah korban di Jalan Jaya 13 RT.02/RW. 09 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dimana pada saat kumpul tersebut, saksi sudah membawa senjata tajam yaitu sebilah pedang, dan teman saya Iki sudah membawa busur panah dan anak panah, dan sudah siap untuk tawuran, dimana saat itu korban saksi dan beberapa teman sebelum berangkat meminum minuman keras agar berani dan berangkat dalam keadaan mabuk, namun karena saksi tidak dalam keadaan mabuk, saksi merasa takut sehingga saksi memilih di barisan belakang, dan kemudian sesampai dilokasi tanah kosong korban menantang dengan menggunakan kayu, lalu dari pihak lawan menyerang dengan memegang sebuah Stik Golf. Kemudian stik golf tersebut dihantamkan ke arah saksi yang saat itu berada di sebelah Kiri korban namun stik golf tersebut terbelah dua karena bersamaan dengan itu saksi menghantam kepihak lawan dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Melihat keadaan tersebut saksi berlari mundur ke belakang, lalu Anak menyerang korban dengan menggunakan sebuah kayu bulat panjang kemudian kayu tersebut di hantamkan ke arah korban dan mengenai tangan korban. Dan saat korban akan membalas dengan sebuah Kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang di pegang korban, lalu saksi melihat Anak berlari mundur ke belakang. Dan saat korban kembali menantang, tiba-tiba kelompok pelaku maju dan dan meramaikan korban, dimana saat itu Anak Anak menyerang korban. Kemudian Anak menyabet korban dengan menggunakan sebilah Clurit tersebut dan mengenai pinggang korban sebelah Kiri. Setelah menyabet korban Anak berlari mundur ke belakang;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa tawuran tersebut dapat di bubarkan oleh warga sekitar. Sehingga saksi dan kawan lainnya serta pihak korban membubarkan diri;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa sesaat setelah kejadian kejadian tersebut saksi bersama kawannya yang lain dari pihak lawan berhasil ditangkap Polisi berpakaian Preman dari Polsek Kalideres Jakarta Barat pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib;
- Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkannya;
- Saksi Anak (diberkas terpisah) Tidak sumpah menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi menerangkan benar bahwa telah terjadi Tawuran dan Penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 03.00 wib di TKP Jakarta Barat, yang dilakukan oleh dirinya bersama kawannya yang bernama Anak;
- Bahwa Saksi menerangkan benar bahwa ia kenal dengan korban sebagai kawan mainnya sejak kecil;
- Bahwa Saksi menerangkan benar bahwa penyebab terjadinya tawuran dan penganiayaan tersebut akibat saling ejek antara pihak korban dan pihaknya;
- Bahwa Saksi menerangkan benar bahwa sebelum adanya kejadian tersebut, ia dan kawan-kawannya yang masing-masing bernama Anak, saksi, saksi, saksi dan saksi sedang berkumpul di sebuah tanah kosong di seberang TKP untuk mempersiapkan tawuran dengan pihak korban. Dimana saat berkumpul di dekat rumah Saksi, Anak Anak sudah membawa sebilah Celurit yang disembunyikan didalam baju didepan perutnya;
- Bahwa saat tawuran tersebut saksi menyerang dengan memegang sebuah Stik Golf. Kemudian stik golf tersebut dihantamkan ke arah saksi yang saat itu berada di sebelah Kiri korban namun stik golf tersebut terbelah dua karena bersamaan dengan itu saksi menghantam dengan sebilah senjata tajam jenis pedang;
- Bahwa Saksi membenarkan bahwa kemudian menyerang Anak Korban dengan menggunakan sebuah kayu bulat panjang kemudian kayu tersebut di hantamkan ke arah korban dan mengenai tangan korban. Dan saat korban akan membalas dan akan memukul dengan sebuah Kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang dipegang Anak Korban dan Saksi berlari mundur ke belakang. Dan bersamaan dengan itu Anak menyerang Anak Korban. Kemudian Anak menyabet Anak Korban dengan menggunakan sebilah Celurit tersebut dan mengenai pinggang korban sebelah Kiri. Setelah menyabet korban Anak berlari mundur kebelakang;
- Bahwa Saksi membenarkan bahwa tawuran tersebut dapat di bubarkan oleh warga sekitar. Sehingga Saksi dan kawan lainnya serta pihak korban membubarkan diri;
- Bahwa Saksi membenarkan bahwa sesaat adanya kejadian tersebut Saksi bersama kawannya Anak, saksi, saksi, saksi Dan saksi serta dari pihak korban korban berhasil ditangkap Polisi berpakaian Preman dari Polsek Kalideres Jakarta Barat pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib. Pada saat penangkapan saksi ditemukan sebilah Celurit miliknya yang sesaat setelah kejadian Anak metitipkan kepada saksi. Kemudian oleh saksi Celurit tersebut di simpan didalam rumah saksi di Jakarta Barat. Dimana sebilah Celurit tersebut yang dipergunakan saat menyabet korban. Dan saat penangkapan Saksi ditemukan sebuah Kayu bulat panjang di sekitar TKP yang dipergunakan Saksi saat memukul korban;
- Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkannya;
- Saksi saksi yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa kedua saksi membenarkan telah terjadi Tawuran dan Penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 03.00 wib di TKP Jakarta Barat, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anak laki-laki yang masing-masing bernama Anak dan Anak (diberkas terpisah);
- Bahwa kedua saksi membenarkan bahwa penyebab terjadinya tawuran dan penganiayaan tersebut akibat saling ejek antara pihak korban dengan pihak pelaku;
- Bahwa kedua saksi membenarkan saat kejadian tersebut ia bersama timnya sedang piket Reskrim unit Buser Polsek Kalideres Jakarta Barat dan sedang melakukan observasi wilayah bersama rekan se tim nya. Dan ia baru mengetahui adanya kejadian ini setelah adanya laporan dari warga;
- Bahwa kedua saksi membenarkan sesaat setelah kejadian tersebut ia bersama timnya melihat korban yang sudah di bawa ke RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Dan sesampainya di RSUD ia melihat korban mengalami luka sabetan senjata tajam yang akhirnya korban meninggal dunia;
- Bahwa kedua saksi membenarkan, sesaat setelah kejadian tersebut ia bersama timnya mencari saksi dan informasi disekitaran TKP. Dan berkat informasi tersebut kedua saksi berhasil menangkap pelaku dan yang lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib;
- Bahwa kedua saksi membenarkan bahwa pada saat penangkapan saksi ditemukan sebilah Clurit milik Anak yang ia simpan didalam rumahnya di Jakarta Barat. Dimana sebilah Clurit tersebut yang dipergunakan Anak saat menyabet korban. Dan saat penangkapan anak (diberkas terpisah) ditemukan sebuah Kayu bulat panjang disekitar TKP yang dipergunakan anak (diberkas terpisah);
- Bahwa kedua Saksi membenarkan bahwa setelah berhasil menangkap kedua pelaku tersebut akhirnya kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dan kemudian pelaku menceritakan kronologis adanya kejadian tersebut kepada kedua saksi. Selanjutnya kedua saksi membawa kedua pelaku ke Polsek Kalideres Jakarta Barat berikut Barang Buktinya guna kepentingan Penyidikan.
- Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Anak membenarkan telah terjadi Tawuran dan Penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 03.00 wib di TKP Pasar Menceng Jln.Menceng Raya Rt.005/Rw.006 Kel. Tegal Alurm Kec. Kalideres Jakarta Barat, yang dilakukan oleh dirinya bersama kawannya yang bernama Anak;
- Bahwa Anak membenarkan bahwa penyebab terjadinya tawuran dan penganiayaan tersebut akibat saling ejek antara pihak Anak Korban dan pihak Anak;
- Bahwa Anak membenarkan sebelum adanya kejadian tersebut, ia dan kawan-kawannya yang masing-masing bernama Anak, saksi, saksi, saksi dan saksi sedang berkumpul di sebuah tanah kosong di seberang TKP untuk mempersiapkan tawuran dengan pihak korban. Dimana saat berkumpul tersebut Anak sudah membawa sebilah Clurit yang disembunyikan didalam baju didepan perut;
- Bahwa Anak menerangkan benar saat tawuran tersebut saksi menyerang dengan memegang sebuah Stik Golf. Kemudian stik golf tersebut dihantamkan ke arah saksi yang saat itu berada di sebelah Kiri korban namun stik golf tersebut terbelah dua karena bersamaan dengan itu saksi menghantam dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Melihat keadaan tersebut ia berlari mundur kebelakang;
- Bahwa Anak membenarkan kemudian Anak (diberkas terpisah) menyerang Anak Korban dengan menggunakan sebuah kayu bulat panjang kemudian kayu tersebut di hantamkan ke arah korban dan mengenai tangan korban. Dan saat korban akan membalas dan akan memukul dengan sebuah Kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang dipegang korban ia berlari mundur ke belakang. Dan bersamaan dengan itu Anak menyerang korban sambil memegang sebilah celurit. Kemudian Anak menyabet korban dengan menggunakan sebilah Celurit tersebut dan mengenai pinggang korban sebelah Kiri. Setelah menyabet korban Anak berlari mundur kebelakang;
- Bahwa Anak membenarkan bahwa tawuran tersebut dapat di bubarkan oleh warga sekitar. Sehingga ia dan kawan lainnya serta pihak korban membubarkan diri;
- Bahwa Anak membenarkan bahwa sesaat adanya kejadian tersebut ia bersama kawannya Anak (diberkas terpisah), saksi, saksi, saksi dan saksi serta dari pihak korban korban berhasil ditangkap Polisi berpakaian Preman dari Polsek Kalideres Jakarta Barat pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib. Pada saat penangkapan saksi ditemukan sebilah Celurit milik Anak yang sesaat setelah kejadian di titipkan kepada saksi. Kemudian oleh saksi Celurit tersebut di simpan didalam rumah saksi di Jakarta Barat. Dimana sebilah Celurit tersebut yang di pergunakan Anak saat menyabet korban.
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Orang tua Anak menyesali kejadian;
- Bahwa Orang tua Anak merasa besalah karena kurang memperhatikan Anak;
- Bahwa Orang tua Anak akan menjaga dan menjamin anaknya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah celurit warna kuning;
- Kayu bulat dengan panjang 80 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar telah terjadi tawuran disertai penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 03.00 wib di TKP Jakarta Barat, yang menyebabkan kematian Anak Korban saksi;
- Bahwa yang melakukan adalah 2 (dua) orang Anak laki-laki yang masing-masing bernama Anak Anak dan Anak;
- Bahwa penyebab terjadinya tawuran dan penganiayaan tersebut akibat saling ejek antara Anak Korban dan kawan-kawannya dengan kedua Anak dan juga teman- temannya;
- Bahwa awal kejadian dari kubu Anak Korban saksi bersama kawan- kawannya yang masing-masing diantaranya korban Bayu, Said, Dava dan saksi berkumpul didepan rumah Anak Korban di Jakarta Barat, dimana pada saat kumpul tersebut, saksi sudah membawa senjata tajam yaitu sebilah pedang, dan Iki sudah membawa busur panah dan anak panah, dan sudah siap untuk tawuran, dimana saat itu Anak Korban saksi dan beberapa teman sebelum berangkat meminum minuman keras agar berani dan berangkat dalam keadaan mabuk, kemudian sesampai dilokasi tanah kosong sedangkan dari pihak lawannya adalah kelompok Anak Anak dan Anak serta teman-temannya. Pada saat kejadian Anak Korban saksi menantang dengan menggunakan kayu, lalu dari pihak lawan menyerang dengan memegang sebuah Stik Golf. Kemudian stik golf tersebut dihantamkan ke arah saksi yang saat itu berada di sebelah Kiri Anak Korban namun stik golf tersebut terbelah dua karena bersamaan dengan itu saksi menghantam kepihak lawan dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Melihat keadaan Anak menyerang Anak Korban saksi dengan menggunakan sebuah kayu bulat panjang kemudian kayu tersebut dihantamkan ke arah Anak Korban saksi dan mengenai tangan Anak Korban saksi. Dan saat Anak Korban saksi akan membalas dengan sebuah Kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang di pegang Anak Korban saksi, lalu saksi melihat Anak berlari mundur ke belakang. Dan saat korban kembali menantang, tiba-tiba kelompok pelaku maju dan mengeroyok korban, dimana saat itu Anak Anak menyerang korban. Kemudian Anak Anak menyabet korban dengan menggunakan sebilah Celurit dan mengenai pinggang korban sebelah Kiri. Setelah menyabet korban, lalu Anak Anak berlari mundur ke belakang;
- Bahwa Anak Korban saksi mengalami luka dan akhirnya dibawa RSUD Cengkareng oleh temannya dan meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam yang mengenai Pinggang korban sebelah Kiri, kemudian pihak keluarga Anak Korban melaporkan ke polisi;
- Bahwa berdasarkan informasi dari saksi-saksi lalu pihak kepolisian berhasil menangkap Anak dan yang lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib pada saat penangkapan saksi ditemukan sebilah Clurit milik Anak yang ia simpan didalam rumahnya di Jakarta Barat. Dimana sebilah Clurit tersebut yang dipergunakan Anak saat menyabet Anak Korban. Dan saat penangkapan anak (diberkas terpisah) ditemukan sebuah Kayu bulat panjang disekitar TKP yang dipergunakan anak (diberkas terpisah);
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan korban korban sebagaimana Visum et Repertum Nomor: Reg/179/Sk.B/VIII/2023/ML tanggal 19 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika K, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dibawah sumpah jabatan sebagai dokter di RSUD Cengkareng Jakarta Barat dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tujuh belas tahun bergolongan darah “A” Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka-luka, terbuka pada pinggang kiri yang menembus rongga perut dan memotong usus dan ginjal akibat kekerasan tajam, luka-luka relet pada anggota gerak bawah kiri akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebabkan kematian, Pada pemeriksaan organ-organ dalam tampak pucat, didapat perdarahan rongga perut 1200 cc dan berkuah darah 150 gram, Sebab,mati orang ini akibat kekerasan tajam pada pinggang kiri yang yang menembus rongga perut dan memotong organ usus dan ginjal sehingga mengakibatkan pendarahan hebat;
- Bahwa keluarga Anak ada memberikan uang duka sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada keluarga Anak Korban;
- Bahwa saksi-saksi dan Anak membenarkan barang bukti dipersidangan; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian;
AD.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja atau orang perseorangan sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut nyata dapat dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut telah menghadirkan Anak Anak yang lahir tanggal 31 Mei 2006 dan masih berumur 17 tahun yang identitas lengkapnya telah diperiksa Hakim dan dibenarkan oleh Anak sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum dan selama dalam persidangan Anak mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas semua perbuatannya dan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum. Anak adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya serta di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Anak demikian unsur ini telah terpenuhi;
AD.2.Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melalukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung makna pilihan atau alternatif karena terdiri dari beberapa delik perbuatan yang berarti apabila salah satu unsur delik saja telah terpenuhi oleh perbuatan Anak maka dianggap telah terbukti melakukan delik dimaksud sehingga bagian delik yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan pengakuan Anak serta barang bukti yang diajukan benar telah terjadi tawuran disertai penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 03.00 wib di TKP Jakarta Barat, yang menyebabkan kematian Anak Korban saksi yang melakukan adalah 2 (dua) orang Anak laki-laki yang masing-masing bernama Anak Anak dan Anak;
Menimbang, bahwa penyebab terjadinya tawuran dan penganiayaan tersebut akibat saling ejek antara Anak Korban dan kawan-kawannya dengan kedua Anak dan juga teman- temannya dimana awal kejadian dari kubu Anak Korban saksi bersama kawan-kawannya yang masing-masing diantaranya korban Bayu, Said, Dava dan saksi berkumpul didepan rumah Anak Korban di Jakarta Barat, dimana pada saat kumpul tersebut, saksi sudah membawa senjata tajam yaitu sebilah pedang, dan Iki sudah membawa busur panah dan anak panah, dan sudah siap untuk tawuran, dimana saat itu Anak Korban saksi dan beberapa teman sebelum berangkat meminum minuman keras agar berani dan berangkat dalam keadaan mabuk, kemudian sesampai dilokasi tanah kosong sedangkan dari pihak lawannya adalah kelompok Anak Anak dan Anakserta teman-temannya. Pada saat kejadian Anak Korban saksi menantang dengan menggunakan kayu, lalu dari pihak lawan menyerang dengan memegang sebuah Stik Golf. Kemudian stik golf tersebut dihantamkan ke arah saksi yang saat itu berada di sebelah Kiri Anak Korban namun stik golf tersebut terbelah dua karena bersamaan dengan itu saksi menghantam kepihak lawan dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Melihat keadaan Anak menyerang Anak Korban saksi dengan menggunakan sebuah kayu bulat panjang kemudian kayu tersebut dihantamkan ke arah Anak Korban saksi dan mengenai tangan Anak Korban saksi. Dan saat Anak Korban saksi akan membalas dengan sebuah Kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang di pegang Anak Korban saksi, lalu saksi melihat Anak berlari mundur ke belakang. Dan saat korban kembali menantang, tiba-tiba kelompok pelaku maju dan mengeroyok korban, dimana saat itu Anak Anak menyerang korban. Kemudian Anak Anak menyabet korban dengan menggunakan sebilah Celurit dan mengenai pinggang korban sebelah Kiri. Setelah menyabet korban lalu Anak Anak berlari mundur ke belakang;
Menimbang, bahwa Anak Korban saksi mengalami luka dan akhirnya dibawa RSUD Cengkareng oleh temannya dan meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam yang mengenai Pinggang korban sebelah Kiri, kemudian pihak keluarga Anak Korban melaporkan ke polisi dan berdasarkan informasi dari saksi-saksi lalu pihak kepolisian berhasil menangkap Anak dan yang lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib pada saat penangkapan saksi ditemukan sebilah Clurit milik Anak Anak yang ia simpan didalam rumahnya di Jakarta Barat. Dimana sebilah Clurit tersebut yang dipergunakan Anak saat menyabet Anak Korban. Dan saat penangkapan Anak anak (diberkas terpisah) ditemukan sebuah Kayu bulat panjang disekitar TKP yang dipergunakan anak (diberkas terpisah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan korban korban sebagaimana Visum et Repertum Nomor: Reg/179/Sk.B/VIII/2023/ML tanggal 19 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika K, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dibawah sumpah jabatan sebagai dokter di RSUD Cengkareng Jakarta Barat dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tujuh belas tahun bergolongan darah “A” Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka-luka, terbuka pada pinggang kiri yang menembus rongga perut dan memotong usus dan ginjal akibat kekerasan tajam, luka-luka relet pada anggota gerak bawah kiri akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebabkan kematian, Pada pemeriksaan organ-organ dalam tampak pucat, didapat perdarahan rongga perut 1200 cc dan berkuah darah 150 gram, Sebab,mati orang ini akibat kekerasan tajam pada pinggang kiri yang yang menembus rongga perut dan memotong organ usus dan ginjal sehingga mengakibatkan pendarahan hebat;
Menimbang, bahwa keluarga Anak ada memberikan uang duka sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada keluarga Anak Korban; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur tersebut diatas maka dapat disimpulkan perbuatan Anak adalah sebagai Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian Anak Korban dan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum dan karenanya haruslah dipidana dan pidana tambahan dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan sebagaimana amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Anak mengakibatkan keluarga Anak Korban berduka;
- Perbuatan Anak meresahkan Masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Anak masih sangat muda diharapkan dapat merubah sikap dan tingkah lakunya dimasa yang akan datang;
- Anak menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi lagi dimasa yang akan datang;
- Keluarga Anak telah memberikan uang duka kepada Keluarga Anak Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan pidana tambahan maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak., Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di LPKA Cinere;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anak Anak dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di BAPAS Klas I Jakarta Barat;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan terhadap Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan anak tetap ditahan di LPKA Cinere
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah celurit warna kuning;
- Kayu bulat dengan panjang 80 cm;
(Dirampas untuk dimusnahkan);
- Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, oleh Flowerry Yulidas, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Suswanti, SH., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta dihadiri oleh Mardiana Yolanda I. Silaen, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Anak secara Online dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan orangtua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim, Suswanti, SH., MH Flowerry Yulidas, S.H., M.H.