490/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: TUTUR A. SAGALA , S.H. Terdakwa: 1.MUHAMMAD LUTFI bin GUNTUR 2.IBNU FAATIR ANNAFI bin ABUNYAMIN
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
- Nama lengkap : Muhammad Lutfi Bin Guntur
- Tempat lahir : Jakarta
- Umur/Tanggal lahir : 19/25 Maret 2004
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Kampung Rawadas Rt. 002 Rw. 003 Nomor 105 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa Muhammad Lutfi Bin Guntur ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 2 Juli 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023
Terdakwa 2
- Nama lengkap : Ibnu Faatir Annafi Bin Abunyamin
- Tempat lahir : Jakarta
- Umur/Tanggal lahir : 18/9 Desember 2004
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jalan Pisangan Lama II Rt. 008 Rw. 002, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta atau Jalan H. Matali Bintara Jaya 3 Rt. 001 Rw. 010 Nomor A39, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa Ibnu Faatir Annafi Bin Abunyamin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 2 Juli 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023
Para Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM tanggal 12 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM tanggal 12 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD LUTFI BIN. GUNTUR dan Terdakwa II IBNU FA’ATIR ANNAFI BIN. ABUNYAMIN bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. MUHAMMAD LUTFI BIN. GUNTUR dan Terdakwa 2. IBNU FA’ATIR ANNAFI BIN. ABUNYAMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bergagang hitam
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang hitam Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih hitam tahun 2022 No.Pol. B-5919-TLE dengan nomor rangka MH1JM8115NK991345, nomor mesin JMB1E1992683 Dirampas untuk negara;
- Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
- IBNU FA’ATIR ANNAFI bin ABUNYAMIN, pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan Tindak Pidana “Dengan tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat Aditya Fajar Mahesya (dalam berkas terpisah) berada di rumah terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi, kemudian datang UGAN (dalam berkas terpisah) dan mengajak Aditya Fajar Mahesya dan terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi untuk nongkrong ditempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi. Setelah itu Aditya Fajar Mahesya, terdakwa Ibdu Fa’atir Annafi dan Ugan menuju tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi yang berada di Kp. Rawadas Pondok kopi Duren Sawit Jakarta Timur. Setelah tiba di tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi tersebut, kemudian datang teman Ugan yang namanya tidak diketahui oleh para terdakwa dan mengajak Ugan, Aditya Fajar Mahesya dan para terdakwa untuk ikut tawuran di Jl. Pahlawan Revolusi. Sebelum para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya dan Ugan berangkat menuju Jl. Pahlawan Revolusi sebagaimana dimaksud oleh teman Ugan tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi terlebih dahulu mengambil 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pedang yang sudah lama disimpan oleh terdakwa Muhammad Lutfi di kandang ayam yang tidak jauh dari tempat tongkrongan Muhammad Lutfi tersebut lalu kemudian terdakwa Muhammad Lutfi memberikan senjata tajam jenis Pedang kepada terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi sedangkan senjata tajam jenis celurit dipegang sendiri oleh terdakwa Muhammad Lutfi. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi dan yang mengendarai Aditya Fajar Mahesya dengan membonceng para terdakwa berangkat menuju JI. Pahlawan Revolusi. Setelah para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sampai di JI. Pahlawan Revolusi bersama dengan Ugan dan teman- teman Ugan sekitar kurang lebih 15 (lima belas) orang, tiba-tiba datang kelompok mokondo yang berjumlah sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) orang menyerang kelompok Ugan dan para terdakwa. Setelah tawuran berlangsung sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian datang pihak kepolisian untuk membubarkan tawuran, sehingga kelompok yang ikut tawuran berikut para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur. Melihat para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-5919-TLE dengan membawa senjata tajam maka anggota kepolisian tersebut yaitu saksi Muhammad Tri Mei Handiyono, saksi Micco Andreansyah dan saksi Komang Putra Gandhi berusaha untuk mengejar para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya. Ketika para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya melintas di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, tiba- tiba terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi melemparkan sebilah pedang yang ada ditangannya kepada petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sehingga mengenai lengan bawah tangan kanan saksi Micco Andreansyah. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut memerintahkan agar para terdakwa berhenti tetapi Aditya Fajar Mahesya yang mengendarai sepeda motor tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga petugas kepolisian tetap melakukan pengejaran dan memotong jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Aditya Fajar Mahesya yang mengakibatkan para terdakwa jatuh dari atas sepeda motor sehingga para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berhasil diamankan. Selanjutnya para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya berikut barang bukti diserahkan ke Polres jakarta Timur guna diproses secara hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 - A T A U Kedua
Bahwa terdakwa 1. MUHAMMAD LUTFI bin GUNTUR dan terdakwa- IBNU FA’ATIR ANNAFI bin ABUNYAMIN bersama dengan ADITYA FAJAR MAHESYA bin ALFA EDISON (penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun bertempat di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan Tindak Pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat Aditya Fajar Mahesya (dalam berkas terpisah) berada di rumah terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi, kemudian datang UGAN (dalam berkas terpisah) dan mengajak Aditya Fajar Mahesya dan terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi untuk nongkrong ditempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi. Setelah itu Aditya Fajar Mahesya, terdakwa Ibdu Fa’atir Annafi dan Ugan menuju tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi yang berada di Kp. Rawadas Pondok kopi Duren Sawit Jakarta Timur. Setelah tiba di tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi tersebut, kemudian datang teman Ugan yang namanya tidak diketahui oleh para terdakwa dan mengajak Ugan, Aditya Fajar Mahesya dan para terdakwa untuk ikut tawuran di Jl. Pahlawan Revolusi. Sebelum para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya dan Ugan berangkat menuju Jl. Pahlawan Revolusi sebagaimana dimaksud oleh teman Ugan tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi terlebih dahulu mengambil 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pedang yang sudah lama disimpan oleh terdakwa Muhammad Lutfi di kandang ayam yang tidak jauh dari tempat tongkrongan Muhammad Lutfi tersebut lalu kemudian terdakwa Muhammad Lutfi memberikan senjata tajam jenis Pedang kepada terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi sedangkan senjata tajam jenis celurit dipegang sendiri oleh terdakwa Muhammad Lutfi. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi dan yang mengendarai Aditya Fajar Mahesya dengan membonceng para terdakwa berangkat menuju JI. Pahlawan Revolusi. Setelah para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sampai di JI. Pahlawan Revolusi bersama dengan Ugan dan teman- teman Ugan sekitar kurang lebih 15 (lima belas) orang, tiba-tiba datang kelompok mokondo yang berjumlah sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) orang menyerang kelompok Ugan dan para terdakwa. Setelah tawuran berlangsung sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian datang pihak kepolisian untuk membubarkan tawuran, sehingga kelompok yang ikut tawuran berikut para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur. Melihat para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-5919- TLE dengan membawa senjata tajam maka anggota kepolisian tersebut yaitu saksi Muhammad Tri Mei Handiyono, saksi Micco Andreansyah dan saksi Komang Putra Gandhi berusaha untuk mengejar para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya. Ketika para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya melintas di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, tiba- tiba terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi melemparkan sebilah pedang yang ada ditangannya kepada petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sehingga mengenai lengan bawah tangan kanan saksi Micco Andreansyah. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut memerintahkan agar para terdakwa berhenti tetapi Aditya Fajar Mahesya yang mengendarai sepeda motor tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga petugas kepolisian tetap melakukan pengejaran dan memotong jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Aditya Fajar Mahesya yang mengakibatkan para terdakwa jatuh dari atas sepeda motor sehingga para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berhasil diamankan. Selanjutnya para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya berikut barang bukti diserahkan ke Polres jakarta Timur guna diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: R/293/VER-PPT- KFD/V/2023/SVM yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri tanggal 05 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Sakarias Christopher dengan mengetahui dokter konsulen dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, menyimpulkan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki (Micco Andreansyah) yang berusia dua puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. A T A U Ketiga
Bahwa terdakwa 1. MUHAMMAD LUTFI bin GUNTUR dan terdakwa 2. IBNU FA’ATIR ANNAFI bin ABUNYAMIN, bersama dengan ADITYA FAJAR MAHESYA bin ALFA EDISON (penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan Tindak Pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat Aditya Fajar Mahesya (dalam berkas terpisah) berada di rumah terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi, kemudian datang UGAN (dalam berkas terpisah) dan mengajak Aditya Fajar Mahesya dan terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi untuk nongkrong ditempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi. Setelah itu Aditya Fajar Mahesya, terdakwa Ibdu Fa’atir Annafi dan Ugan menuju tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi yang berada di Kp. Rawadas Pondok kopi Duren Sawit Jakarta Timur. Setelah tiba di tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi tersebut, kemudian datang teman Ugan yang namanya tidak diketahui oleh para terdakwa dan mengajak Ugan, Aditya Fajar Mahesya dan para terdakwa untuk ikut tawuran di Jl. Pahlawan Revolusi. Sebelum para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya dan Ugan berangkat menuju Jl. Pahlawan Revolusi sebagaimana dimaksud oleh teman Ugan tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi terlebih dahulu mengambil 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pedang yang sudah lama disimpan oleh terdakwa Muhammad Lutfi di kandang ayam yang tidak jauh dari tempat tongkrongan Muhammad Lutfi tersebut lalu kemudian terdakwa Muhammad Lutfi memberikan senjata tajam jenis Pedang kepada terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi sedangkan senjata tajam jenis celurit dipegang sendiri oleh terdakwa Muhammad Lutfi. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi dan yang mengendarai Aditya Fajar Mahesya dengan membonceng para terdakwa berangkat menuju JI. Pahlawan Revolusi. Setelah para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sampai di JI. Pahlawan Revolusi bersama dengan Ugan dan teman- teman Ugan sekitar kurang lebih 15 (lima belas) orang, tiba-tiba datang kelompok mokondo yang berjumlah sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) orang menyerang kelompok Ugan dan para terdakwa. Setelah tawuran berlangsung sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian datang pihak kepolisian untuk membubarkan tawuran, sehingga kelompok yang ikut tawuran berikut para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur. Melihat para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-5919- TLE dengan membawa senjata tajam maka anggota kepolisian tersebut yaitu saksi Muhammad Tri Mei Handiyono, saksi Micco Andreansyah dan saksi Komang Putra Gandhi berusaha untuk mengejar para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya. Ketika para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya melintas di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, tiba- tiba terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi melemparkan sebilah pedang yang ada ditangannya kepada petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sehingga mengenai lengan bawah tangan kanan saksi Micco Andreansyah. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut memerintahkan agar para terdakwa berhenti tetapi Aditya Fajar Mahesya yang mengendarai sepeda motor tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga petugas kepolisian tetap melakukan pengejaran dan memotong jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Aditya Fajar Mahesya yang mengakibatkan para terdakwa jatuh dari atas sepeda motor sehingga para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berhasil diamankan. Selanjutnya para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya berikut barang bukti diserahkan ke Polres jakarta Timur guna diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: R/293/VER-PPT- KFD/V/2023/SVM yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri tanggal 05 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Sakarias Christopher dengan mengetahui dokter konsulen dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, menyimpulkan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki (Micco Andreansyah) yang berusia dua puluh tiga tahun.
Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa 1. MUHAMMAD LUTFI bin GUNTUR dan terdakwa
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
- Saksi Micco Andreansyah
Dibawah sumpah di persidangan, menerangkan para saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi membenarkan BAP saksi di Kepolisian secara keseluruhan.
- Bahwa benar saksi merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya
- Bahwa benar pada saat saksi sedang malaksanakan patroli bersama dan Tim Presisi Dit Samapta Polda Metro Jaya yang dimulai pukul 01.00 WIB selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB pada saat saksi melintas di Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Pondok Bambu Kec Duren Sawit Jakarta Timur saksi melihat banyak orang sedang melakukan aksi tawuran dengan memegang senjata tajam
- Bahwa benar saksi berusaha untuk membubarkan aksi tawuran tersebut, terdakwa berusaha melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah Aditya Fajar Mahesya dengan membonceng Ibnu Fa’atir Annafi (posisi di tengah) dan Muhammad Lutfi (posisi di belakang).
- Bahwa benar pada saat saksi melakukan pengejaran terhadap para terdakwa, saksi Micco Andreansyah dilempar dengan sebilah dengan gagang wama hitam oleh terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi sehingga melukai pergelangan tangan kanan Micco Andreansyah.
- Bahwa benar saksi berhasil mengamankan terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi bersama dengan terdakwa MUHAMAD LUTFI serta terdakwa Aditya Fajar Mahesya dikarenakan sepeda motor yang dikendarai 3 (tiga) orang terdakwa tersebut menabrak sebuah pohon di Jl Teluk Semangka Kel. Pondok Bambu Kec Duren Sawit Jakarta Timur yang mengakibatkan 3 (tiga) orang terdakwa tersebut terjatuh.
- Bahwa benar pada saat para saksi melakukan pengejaran, terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi membawa Pedang dan terdakwa Muhammad Lutfi membawa Celurit sedangkan terdakwa Aditya Fajar Mahesya mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi.
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Jakarta Timur guna diproses secara hukum.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi Micco Andreansyah mengalami luka terbuka pada lengan bawah kanan.
- Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, dibenarkan keseluruhan oleh saksi maupun terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
- Saksi Muhammad Tri Mei Handiyono
Dibawah sumpah di persidangan, menerangkan para saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi membenarkan BAP saksi di Kepolisian secara keseluruhan.
- Bahwa benar saksi merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya
- Bahwa benar pada saat saksi sedang malaksanakan patroli bersama dan Tim Presisi Dit Samapta Polda Metro Jaya yang dimulai pukul 01.00 WIB selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB pada saat saksi melintas di Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Pondok Bambu Kec Duren Sawit Jakarta Timur saksi melihat banyak orang sedang melakukan aksi tawuran dengan memegang senjata tajam
- Bahwa benar saksi berusaha untuk membubarkan aksi tawuran tersebut, terdakwa berusaha melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah Aditya Fajar Mahesya dengan membonceng Ibnu Fa’atir Annafi (posisi di tengah) dan Muhammad Lutfi (posisi di belakang).
- Bahwa benar pada saat saksi melakukan pengejaran terhadap para terdakwa, saksi Micco Andreansyah dilempar dengan sebilah dengan gagang wama hitam oleh terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi sehingga melukai pergelangan tangan kanan Micco Andreansyah.
- Bahwa benar saksi berhasil mengamankan terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi bersama dengan terdakwa MUHAMAD LUTFI serta terdakwa Aditya Fajar Mahesya dikarenakan sepeda motor yang dikendarai 3 (tiga) orang terdakwa tersebut menabrak sebuah pohon di Jl Teluk Semangka Kel. Pondok Bambu Kec Duren Sawit Jakarta Timur yang mengakibatkan 3 (tiga) orang terdakwa tersebut terjatuh.
- Bahwa benar pada saat saksi melakukan pengejaran, terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi membawa Pedang dan terdakwa Muhammad Lutfi membawa Celurit sedangkan terdakwa Aditya Fajar Mahesya mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B- 5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi.
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Jakarta Timur guna diproses secara hukum.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi Micco Andreansyah mengalami luka terbuka pada lengan bawah kanan.
- Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, dibenarkan keseluruhan oleh saksi maupun terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
- Komang Putra Gandhi
Dibawah sumpah di persidangan, menerangkan para saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi membenarkan BAP saksi di Kepolisian secara keseluruhan.
- Bahwa benar saksi merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya
- Bahwa benar pada saat saksi sedang malaksanakan patroli bersama dan Tim Presisi Dit Samapta Polda Metro Jaya yang dimulai pukul 01.00 WIB selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB pada saat saksi melintas di Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Pondok Bambu Kec Duren Sawit Jakarta Timur saksi melihat banyak orang sedang melakukan aksi tawuran dengan memegang senjata tajam
- Bahwa benar saksi berusaha untuk membubarkan aksi tawuran tersebut, terdakwa berusaha melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah Aditya Fajar Mahesya dengan membonceng Ibnu Fa’atir Annafi (posisi di tengah) dan Muhammad Lutfi (posisi di belakang).
- Bahwa benar pada saat saksi melakukan pengejaran terhadap para terdakwa, saksi Micco Andreansyah dilempar dengan sebilah dengan gagang wama hitam oleh terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi sehingga melukai pergelangan tangan kanan Micco Andreansyah.
- Bahwa benar saksi berhasil mengamankan terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi bersama dengan terdakwa MUHAMAD LUTFI serta terdakwa Aditya Fajar Mahesya dikarenakan sepeda motor yang dikendarai 3 (tiga) orang terdakwa tersebut menabrak sebuah pohon di Jl Teluk Semangka Kel. Pondok Bambu Kec Duren Sawit Jakarta Timur yang mengakibatkan 3 (tiga) orang terdakwa tersebut terjatuh.
- Bahwa benar pada saat saksi melakukan pengejaran, terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi membawa Pedang dan terdakwa Muhammad Lutfi membawa Celurit sedangkan terdakwa Aditya Fajar Mahesya mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B- 5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi.
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Jakarta Timur guna diproses secara hukum.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi Micco Andreansyah mengalami luka terbuka pada lengan bawah kanan.
- Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, dibenarkan keseluruhan oleh saksi maupun terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- MUHAMMAD LUTFI BIN. GUNTUR Di persidangan menerangkan antara lain pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar berawal pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat Aditya Fajar Mahesya (dalam berkas terpisah) berada di rumah terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi, kemudian datang UGAN (dalam berkas terpisah) dan mengajak Aditya Fajar Mahesya dan terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi untuk nongkrong ditempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi.
- Bahwa benar setelah itu Aditya Fajar Mahesya, terdakwa Ibdu Fa’atir Annafi dan Ugan menuju tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi yang berada di Kp. Rawadas Pondok kopi Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa benar setelah tiba di tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi tersebut, kemudian datang teman Ugan yang namanya tidak diketahui oleh para terdakwa dan mengajak Ugan, Aditya Fajar Mahesya dan para terdakwa untuk ikut tawuran di Jl. Pahlawan Revolusi.
- Bahwa benar sebelum para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya dan Ugan berangkat menuju Jl. Pahlawan Revolusi sebagaimana dimaksud oleh teman Ugan tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi terlebih dahulu mengambil 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pedang yang sudah lama disimpan oleh terdakwa Muhammad Lutfi di kandang ayam yang tidak jauh dari tempat tongkrongan Muhammad Lutfi tersebut lalu kemudian terdakwa Muhammad Lutfi memberikan senjata tajam jenis Pedang kepada terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi sedangkan senjata tajam jenis celurit dipegang sendiri oleh terdakwa Muhammad Lutfi.
- Bahwa benar kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi dan yang mengendarai Aditya Fajar Mahesya dengan membonceng para terdakwa berangkat menuju JI. Pahlawan Revolusi. Setelah para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sampai di JI. Pahlawan Revolusi bersama dengan Ugan dan teman- teman Ugan sekitar kurang lebih 15 (lima belas) orang, tiba-tiba datang kelompok mokondo yang berjumlah sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) orang menyerang kelompok Ugan dan para terdakwa. Setelah tawuran berlangsung sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian datang pihak kepolisian untuk membubarkan tawuran, sehingga kelompok yang ikut tawuran berikut para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur.
- Bahwa benar melihat para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-5919-TLE dengan membawa senjata tajam maka anggota kepolisian tersebut yaitu saksi Muhammad Tri Mei Handiyono, saksi Micco Andreansyah dan saksi Komang Putra Gandhi berusaha untuk mengejar para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya. Ketika para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya melintas di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, tiba- tiba terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi melemparkan sebilah pedang yang ada ditangannya kepada petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sehingga mengenai lengan bawah tangan kanan saksi Micco Andreansyah.
- Bahwa benar selanjutnya petugas kepolisian tersebut memerintahkan agar para terdakwa berhenti tetapi Aditya Fajar Mahesya yang mengendarai sepeda motor tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga petugas kepolisian tetap melakukan pengejaran dan memotong jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Aditya Fajar Mahesya yang mengakibatkan para terdakwa jatuh dari atas sepeda motor sehingga para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berhasil diamankan.
- Bahwa benar selanjutnya para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya berikut barang bukti diserahkan ke Polres jakarta Timur guna diproses secara hukum.
Demikian keterangan terdakwa tersebut.
- IBNU FA’ATIR ANNAFI BIN. ABUNYAMIN Di persidangan menerangkan antara lain pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar berawal pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat Aditya Fajar Mahesya (dalam berkas terpisah) berada di rumah terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi, kemudian datang UGAN (dalam berkas terpisah) dan mengajak Aditya Fajar Mahesya dan terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi untuk nongkrong ditempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi.
- Bahwa benar setelah itu Aditya Fajar Mahesya, terdakwa Ibdu Fa’atir Annafi dan Ugan menuju tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi yang berada di Kp. Rawadas Pondok kopi Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa benar setelah tiba di tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi tersebut, kemudian datang teman Ugan yang namanya tidak diketahui oleh para terdakwa dan mengajak Ugan, Aditya Fajar Mahesya dan para terdakwa untuk ikut tawuran di Jl. Pahlawan Revolusi.
- Bahwa benar sebelum para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya dan Ugan berangkat menuju Jl. Pahlawan Revolusi sebagaimana dimaksud oleh teman Ugan tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi terlebih dahulu mengambil 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pedang yang sudah lama disimpan oleh terdakwa Muhammad Lutfi di kandang ayam yang tidak jauh dari tempat tongkrongan Muhammad Lutfi tersebut lalu kemudian terdakwa Muhammad Lutfi memberikan senjata tajam jenis Pedang kepada terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi sedangkan senjata tajam jenis celurit dipegang sendiri oleh terdakwa Muhammad Lutfi.
- Bahwa benar kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi dan yang mengendarai Aditya Fajar Mahesya dengan membonceng para terdakwa berangkat menuju JI. Pahlawan Revolusi. Setelah para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sampai di JI. Pahlawan Revolusi bersama dengan Ugan dan teman- teman Ugan sekitar kurang lebih 15 (lima belas) orang, tiba-tiba datang kelompok mokondo yang berjumlah sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) orang menyerang kelompok Ugan dan para terdakwa. Setelah tawuran berlangsung sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian datang pihak kepolisian untuk membubarkan tawuran, sehingga kelompok yang ikut tawuran berikut para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur.
- Bahwa benar melihat para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-5919-TLE dengan membawa senjata tajam maka anggota kepolisian tersebut yaitu saksi Muhammad Tri Mei Handiyono, saksi Micco Andreansyah dan saksi Komang Putra Gandhi berusaha untuk mengejar para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya. Ketika para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya melintas di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, tiba- tiba terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi melemparkan sebilah pedang yang ada ditangannya kepada petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sehingga mengenai lengan bawah tangan kanan saksi Micco Andreansyah.
- Bahwa benar selanjutnya petugas kepolisian tersebut memerintahkan agar para terdakwa berhenti tetapi Aditya Fajar Mahesya yang mengendarai sepeda motor tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga petugas kepolisian tetap melakukan pengejaran dan memotong jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Aditya Fajar Mahesya yang mengakibatkan para terdakwa jatuh dari atas sepeda motor sehingga para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berhasil diamankan.
- Bahwa benar selanjutnya para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya berikut barang bukti diserahkan ke Polres jakarta Timur guna diproses secara hukum.
Demikian keterangan terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bergagang hitam
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih hitam tahun 2022 No.Pol. B-5919-TLE dengan nomor rangka MH1JM8115NK991345, nomor mesin JMB1E1992683 Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar berawal pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat Aditya Fajar Mahesya (dalam berkas terpisah) berada di rumah terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi, kemudian datang UGAN (dalam berkas terpisah) dan mengajak Aditya Fajar Mahesya dan terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi untuk nongkrong ditempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi.
- Bahwa benar setelah itu Aditya Fajar Mahesya, terdakwa Ibdu Fa’atir Annafi dan Ugan menuju tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi yang berada di Kp. Rawadas Pondok kopi Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa benar setelah tiba di tempat tongkrongan terdakwa Muhammad Lutfi tersebut, kemudian datang teman Ugan yang namanya tidak diketahui oleh para terdakwa dan mengajak Ugan, Aditya Fajar Mahesya dan para terdakwa untuk ikut tawuran di Jl. Pahlawan Revolusi.
- Bahwa benar sebelum para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya dan Ugan berangkat menuju Jl. Pahlawan Revolusi sebagaimana dimaksud oleh teman Ugan tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi terlebih dahulu mengambil 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pedang yang sudah lama disimpan oleh terdakwa Muhammad Lutfi di kandang ayam yang tidak jauh dari tempat tongkrongan Muhammad Lutfi tersebut lalu kemudian terdakwa Muhammad Lutfi memberikan senjata tajam jenis Pedang kepada terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi sedangkan senjata tajam jenis celurit dipegang sendiri oleh terdakwa Muhammad Lutfi.
- Bahwa benar kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol B-5919-TLE milik terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi dan yang mengendarai Aditya Fajar Mahesya dengan membonceng para terdakwa berangkat menuju JI. Pahlawan Revolusi. Setelah para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sampai di JI. Pahlawan Revolusi bersama dengan Ugan dan teman- teman Ugan sekitar kurang lebih 15 (lima belas) orang, tiba-tiba datang kelompok mokondo yang berjumlah sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) orang menyerang kelompok Ugan dan para terdakwa. Setelah tawuran berlangsung sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian datang pihak kepolisian untuk membubarkan tawuran, sehingga kelompok yang ikut tawuran berikut para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur.
- Bahwa benar melihat para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-5919-TLE dengan membawa senjata tajam maka anggota kepolisian tersebut yaitu saksi Muhammad Tri Mei Handiyono, saksi Micco Andreansyah dan saksi Komang Putra Gandhi berusaha untuk mengejar para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya. Ketika para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya melintas di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, tiba- tiba terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi melemparkan sebilah pedang yang ada ditangannya kepada petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sehingga mengenai lengan bawah tangan kanan saksi Micco Andreansyah.
- Bahwa benar selanjutnya petugas kepolisian tersebut memerintahkan agar para terdakwa berhenti tetapi Aditya Fajar Mahesya yang mengendarai sepeda motor tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga petugas kepolisian tetap melakukan pengejaran dan memotong jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Aditya Fajar Mahesya yang mengakibatkan para terdakwa jatuh dari atas sepeda motor sehingga para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berhasil diamankan.
- Bahwa benar selanjutnya para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya berikut barang bukti diserahkan ke Polres jakarta Timur guna diproses secara hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Dua sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur Barang Siapa
- Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat.
- Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
- Unsur Barang Siapa
Menurut Drs. P.A.F LAMINTANG, SH seperti dikutip AS. Pudjoharsoyo: Kata “Barang Siapa” menunjukkan orang yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal (yang didakwakan) maka dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut ( Vide: “Barang Siapa” adalah suatu unsur dalam pasal, BARITA SINAGA,SH Varia Peradilan Tahun IX No. 101 Pebruari 1994, halaman 157). Di depan persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa MUHAMMAD LUTFI BIN. GUNTUR dan terdakwa IBNU FA’ATIR ANNAFI BIN. ABUNYAMIN serta Aditya Fajar Mahesya (dituntut terpisah) adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, hal ini dapat dilihat pada saat di depan persidangan, terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum secara jelas dan benar dan dalam diri para terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar sebagaimana tersebut telah diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
- Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat.
Unsur ini mensiratkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan kesengajan dalam melakukan perbuatannya dan akibat yang ditimbulkan merupakan sebagai tujuan terdakwa, didasari oleh keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan yaitu berawal pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, pada saat para saksi kepolisian sedang malaksanakan patroli bersama dan Tim Presisi Dit Samapta Polda Metro Jaya yang dimulai pukul 01.00 WIB selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB pada saat para saksi melintas di Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Pondok Bambu Kec Duren Sawit Jakarta Timur para saksi melihat banyak orang sedang melakukan aksi tawuran dengan memegang senjata tajam bertempat di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian para saksi dari kepolisian tersebut berusaha untuk membubarkan tawuran, sehingga kelompok yang ikut tawuran berikut para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur. Melihat para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-5919- TLE dengan membawa senjata tajam maka anggota kepolisian tersebut yaitu saksi Muhammad Tri Mei Handiyono, saksi Micco Andreansyah dan saksi Komang Putra Gandhi berusaha untuk mengejar para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya. Ketika para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya melintas di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, tiba- tiba terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi melemparkan sebilah pedang yang ada ditangannya kepada petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sehingga mengenai lengan bawah tangan kanan saksi Micco Andreansyah. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut memerintahkan agar para terdakwa berhenti tetapi Aditya Fajar Mahesya yang mengendarai sepeda motor tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga petugas kepolisian tetap melakukan pengejaran dan memotong jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Aditya Fajar Mahesya yang mengakibatkan para terdakwa jatuh dari atas sepeda motor sehingga para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berhasil diamankan. Selanjutnya para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya berikut barang bukti diserahkan ke Polres jakarta Timur guna diproses secara hukum.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: R/293/VER-PPT- KFD/V/2023/SVM yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri tanggal 05 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Sakarias Christopher dengan mengetahui dokter konsulen dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, menyimpulkan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki (Micco Andreansyah) yang berusia dua puluh tiga tahun.
Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
- Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. Pada saat para saksi kepolisian sedang malaksanakan patroli bersama dan Tim Presisi Dit Samapta Polda Metro Jaya, para saksi melihat lalu berusaha untuk membubarkan kelompok tawuran. Melihat para saksi kepolisian datang untuk membubarkan tawuran, para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya (penuntutan terpisah) yang ikut tawuran berusaha kabur. Melihat para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berusaha kabur berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-5919-TLE dengan membawa senjata tajam maka anggota kepolisian tersebut yaitu saksi Muhammad Tri Mei Handiyono, saksi Micco Andreansyah dan saksi Komang Putra Gandhi berusaha untuk mengejar para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya. Ketika para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya melintas di Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, tiba- tiba terdakwa Ibnu Fa’atir Annafi melemparkan sebilah pedang yang ada ditangannya kepada petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya sehingga mengenai lengan bawah tangan kanan saksi Micco Andreansyah. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut memerintahkan agar para terdakwa berhenti tetapi Aditya Fajar Mahesya yang mengendarai sepeda motor tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga petugas kepolisian tetap melakukan pengejaran dan memotong jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Aditya Fajar Mahesya yang mengakibatkan para terdakwa jatuh dari atas sepeda motor sehingga para terdakwa dan Aditya Fajar Mahesya berhasil diamankan. Selanjutnya para terdakwa, Aditya Fajar Mahesya berikut barang bukti diserahkan ke Polres jakarta Timur guna diproses secara hukum.
Berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas maka terhadap Para Terdakwa bersama dengan Aditya Fajar Mahesya secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Dua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bergagang hitam
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang hitam
Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih hitam tahun 2022 No.Pol. B-5919-TLE dengan nomor rangka MH1JM8115NK991345, nomor mesin JMB1E1992683 Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan menyebabkan saksi Micco Andreansyah mengalami luka Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
- Saksi korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa di persidangan
- Terdakwa sudah mengganti biaya pengobatan saksi korban Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Para Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD LUTFI BIN. GUNTUR dan Terdakwa II IBNU FA’ATIR ANNAFI BIN. ABUNYAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah”;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bergagang hitam
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang hitam Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih hitam tahun 2022 No.Pol. B-5919-TLE dengan nomor rangka MH1JM8115NK991345, nomor mesin JMB1E1992683 Dirampas untuk negara;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023, oleh kami, Wiyono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H., Doddy Hendrasakti S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BENEDICTUS HAPSORO.S.W, SH.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Tutur A. Sagala, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H. Wiyono, S.H.
Doddy Hendrasakti S.HPanitera Pengganti,
Benedictus Hapsoro.S.W, SH.,MH