180/Pid.B/LH/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Sai Sintong Purba, SH 2.Jimmy Carter A.SH.MH Terdakwa: TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TERBIT RENCANA PA, S.E. Bin DJIMAT PA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PA oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 (Empat) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Orangutan Sumatera (Pongo abelii) sebanyak 1 (satu) ekor dalam keadaan hidup; 2) Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak 1 (satu) ekor dalam keadaan hidup; 3) Burung Beo (Gracula religiosa) sebanyak 2 (dua) ekor dalam keadaan hidup; 4) Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak 1 (satu) ekor dalam keadaan hidup; Diserahkan kepada BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan ke dalam suaka marga satwa 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Terbit Rencana PA, S.E. Bin Djimat PA;
2. Tempat lahir : Nangka Limo;
3. Umur/Tanggal lahir : 51 tahun/24 Juni 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah
Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi
Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yaitu 1. Muhammad Arrasyid Ridho, SH., MH, 2. Anggun Rizal Pribadi, SH, 3. Jupenris Sidauruk, SH, 4. Martin Jaya Halawa, SH, 5. Marganda Sitorus, SH, 6. Edy Sunaryo, SH, 7. Myrad Daeng P, SH., MH, 8. Anugrah Septrianta Sitepu, SH, 9. M. Rangga Budiantara, SH, 10. Viktor Mansur Aritonang, SH, masing-masing adalah Advokat/Konsultan Hukum dari BADAN ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (BAKUMHAM) DPD PARTAI GOLKAR SUMUT yang beralamat di Jalan Sudirman No. 25 A Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Pebruari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb tanggal 27 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb tanggal 27 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Terbit Rencana PA, S.E. Bin Djimat PA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10(sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3(tiga) bulan kurungan.
Menyatakan agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti:
|
|
|
|
Diserahkan kepada BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan ke dalam satwa marga satwa
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim;
Menerima Nota Pembelaan Terdakwa (pledoi) dan atau Penasehat Hukum secara keseluruhan;
Menyatakan menolak Dakwaan dan atau Tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin Djmat PA tidak terbukti secara hukum melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) hurup a Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Dakwaan kedua: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) hurup a Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onstlaq van alle rechtsvolging) atau membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak);
Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara menurut hukum yang berlaku;
Atau Apabila Hakim yang mulia berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (pledoi) tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PApada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriStabat,dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak Tahun 2019 Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PA telah menyimpan, memiliki atau memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii), Monyet Yaki/Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra), Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan Burung Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) yang ditempatkan di dalam beberapa kendang atau sangkar yang terletak di pekarangan rumah atau di sisi samping kiri rumah milik Terdakwa di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Bahwa dalam melakukan kegiatan menyimpan, memiliki atau memelihara satwa-satwa yang dilindungi tersebut Terdakwa mempekerjakan atau menugaskan Saksi Robin Pelita Pelawi untuk sehari-harinya mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan minum satwa-satwa tersebut. Saksi Robin Pelita Pelawi memberikan makan kepada satwa-satwa tersebut pada pagi, siang dan sore hari setiap harinya berupa makanan buah-buahan seperti pepaya, pisang, apel, anggur maupun berupa ikan, pelet dan jangkrik. Saksi Robin Pelita Pelawi mendapatkan upah sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan, memiliki atau memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut tanpa izin dari Presiden, Menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya, kemudian akhirnya perbuatan Terdakwa dapat dikemengetahui yaitu pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib Saksi Adi Maulana, Saksi Esra Barus, S.Hut, dan Saksi Zakia Sheila Faradilla, S.KH ketiganya merupakan petugas dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara mendatangi rumah milik Terdakwa di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat untuk mengamankan dan mengambil satwa yang dilindungi yang berada di rumah Terdakwa dan saat tersebut Tim dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara menemukan beberapa satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang berada pada beberapa kandang atau sangkar yang terletak di pekarangan rumah atau di sisi samping kiri rumah milik Terdakwa, diantaranya:
1 (satu) ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii);
1 (satu) ekor Elang Brontok Fase Terang (Spizaetus cirrhatus);
2 (dua) ekor Burung Beo (Gracula religiosa);
1 (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger).
Berdasarkan keterangan Ahli Dede Syahputra Tanjung, SP merupakan Pengendalai Ekosistem Hutan (PEH) pada Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Sesuai dengan pengalaman, pengemengetahuian dan pelatihan Yang Bersangkutan dapat dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, beserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Yang Bersangkutan melihat dari bentuk luar dan melihat ciri ciri fisik dari barang bukti berupa bentuk tubuh, warna bulu, dan tanda tubuh satwa lainnya, dapat Yang Bersangkutan katakan bahwa barang bukti tersebut adalah :
Gambar 1 : 1 (satu) individu satwa liar jenis Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii);
Gambar 2 : 1 (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra);
Gambar 3 : 1 (satu) ekor Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus);
Gambar 4 : 2 (dua) ekor jenis Burung Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa).
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, bahwa satwa liar tersebut:
Gambar 1 satwa liar jenis Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii) dengan family Homonidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 61 dari daftar lampiran.
Gambar 2 : 1 (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) family Cercopithecidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 14 dari daftar lampiran.
Gambar 3 : 1 (satu) ekor Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dengan family Accipitridae Dilindungi sebagaimana nomor 194 dari daftar lampiran.
Gambar 4 : 2 (dua) ekor satwa liar jenis Burung Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) dengan family Sturnidae Dilindungi sebagaimana nomor 662 dari daftar lampiran.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No : 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jenis-jenis satwa liar yang dilindungi tidak dapat dipelihara, disimpan dan dimiliki secara perseorangan tanpa izin, dan dalam pengelolaannya hanya dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu seperti lembaga konservasi (kebun binatang, taman satwa, dll) dan harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa bahwa salah satu pemanfaatan satwa yang dilindungi dimungkinkan dengan pertukaran dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengemengetahuian, dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan, dimana pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang sudah dipelihara oleh Lembaga Konservasi. Terdapat 11 (sebelas) jenis tumbuhan dan satwa liar yang salah satunya yaitu Orangutan (Pongo sp) dimana hanya dapat dipetukarkan atas persetujuan Presiden\
Satwa tersebut dilindungi karena berdasarkan pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, yang berbunyi : jenis tumbuhan dan satwa dilindungi digolongkan dalam :
Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.
Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
Disamping itu diatur juga dalam pasal 5 ayat (1) PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, dimana disebutkan bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila memenuhi kriteria :
Mempunyai populasi kecil;
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam;
Daerah penyebaran terbatas (endemik).
Adapun untuk satwa Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii), Monyet Ekor Panjang (Macaca nigra), Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), dan Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) memenuhi kriteria di atas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PApada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriStabat,karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak Tahun 2019 Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PA melakukan kelalaian sehingga telah menyimpan, memiliki atau memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii), Monyet Yaki/Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra), Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan Burung Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) yang ditempatkan di dalam beberapa kendang atau sangkar yang terletak di pekarangan rumah atau di sisi samping kiri rumah milik Terdakwa di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Bahwa satwa-satwa tersebut berada di rumah Terdakwa setelah diantar dan ditempatkan oleh beberapa orang yang berbeda yang tidak dapat dikemengetahui atau dipastikan lagi, kemudian beberapa orang tersebut meninggalkannya di kandang atau sangkar yang diletakkan di pekarangan rumah milik Terdakwa, kemudian satwa-satwa tersebut disimpan dan dipelihara di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyimpan, memiliki atau memelihara satwa tersebut dengan cara mempekerjakan atau menugaskan Saksi Robin Pelita Pelawi untuk sehari-harinya mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan minum satwa-satwa tersebut. Saksi Robin Pelita Pelawi memberikan makan kepada satwa-satwa tersebut pada pagi, siang dan sore hari setiap harinya berupa makanan buah-buahan seperti pepaya, pisang, apel, anggur maupun berupa ikan, pelet dan jangkrik. Saksi Robin Pelita Pelawi mendapatkan upah sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah lalai menyimpan, memiliki atau memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut tanpa izin dari Presiden, Menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya, kemudian akhirnya perbuatan Terdakwa dapat dikemengetahui yaitu pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib Saksi Adi Maulana, Saksi Esra Barus, S.Hut, dan Saksi Zakia Sheila Faradilla, S.KH ketiganya merupakan petugas dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara mendatangi rumah milik Terdakwa di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat untuk mengamankan dan mengambil satwa yang dilindungi yang berada di rumah Terdakwa dan saat tersebut Tim dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara menemukan beberapa satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang berada pada beberapa kandang atau sangkar yang terletak di pekarangan rumah atau di sisi samping kiri rumah milik Terdakwa, diantaranya:
1 (satu) ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii);
1 (satu) ekor Elang Brontok Fase Terang (Spizaetus cirrhatus);
2 (dua) ekor Burung Beo (Gracula religiosa);
1 (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger).
Berdasarkan keterangan Ahli Dede Syahputra Tanjung, SP merupakan Pengendalai Ekosistem Hutan (PEH) pada Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Sesuai dengan pengalaman, pengemengetahuian dan pelatihan Yang Bersangkutan dapat dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, beserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Yang Bersangkutan melihat dari bentuk luar dan melihat ciri ciri fisik dari barang bukti berupa bentuk tubuh, warna bulu, dan tanda tubuh satwa lainnya, dapat Yang Bersangkutan katakan bahwa barang bukti tersebut adalah :
Gambar 1 : 1 (satu) individu satwa liar jenis Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii);
Gambar 2 : 1 (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra);
Gambar 3 : 1 (satu) ekor Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus);
Gambar 4 : 2 (dua) ekor jenis Burung Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa).
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, bahwa satwa liar tersebut:
Gambar 1 satwa liar jenis Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii) dengan family Homonidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 61 dari daftar lampiran.
Gambar 2 : 1 (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) family Cercopithecidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 14 dari daftar lampiran.
Gambar 3 : 1 (satu) ekor Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dengan family Accipitridae Dilindungi sebagaimana nomor 194 dari daftar lampiran.
Gambar 4 : 2 (dua) ekor satwa liar jenis Burung Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) dengan family Sturnidae Dilindungi sebagaimana nomor 662 dari daftar lampiran.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No : 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jenis-jenis satwa liar yang dilindungi tidak dapat dipelihara, disimpan dan dimiliki secara perseorangan tanpa izin, dan dalam pengelolaannya hanya dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu seperti lembaga konservasi (kebun binatang, taman satwa, dll) dan harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa bahwa salah satu pemanfaatan satwa yang dilindungi dimungkinkan dengan pertukaran dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengemengetahuian, dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan, dimana pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang sudah dipelihara oleh Lembaga Konservasi. Terdapat 11 (sebelas) jenis tumbuhan dan satwa liar yang salah satunya yaitu Orangutan (Pongo sp) dimana hanya dapat dipetukarkan atas persetujuan Presiden.
Satwa tersebut dilindungi karena berdasarkan pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, yang berbunyi : jenis tumbuhan dan satwa dilindungi digolongkan dalam :
Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.
Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
Disamping itu diatur juga dalam pasal 5 ayat (1) PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, dimana disebutkan bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila memenuhi kriteria :
Mempunyai populasi kecil;
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam;
Daerah penyebaran terbatas (endemik).
Adapun untuk satwa Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii), Monyet Ekor Panjang (Macaca nigra), Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), dan Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) memenuhi kriteria di atas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) yang pada pokoknya:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi (Keberatan) Penasehat Hukum Terdakwa . untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perk PDM-57/L.2.25.3/03/2023 atas nama Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak memenuhi syarat, sehingga harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA.
Memulihkan nama baik, harkat, serta martabat Terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
Memutuskan Terdakwa bebas (vrijsparak) dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU);
Membebankan biaya kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap Nota keberatan (eksepsi) Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menolak dalil eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dan memohon agar Majelis Hakim menolak Eksepsi Penasihat Hukum dan agar persidangan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa terhadap Nota keberatan (eksepsi) Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim telah memutus dengan Putusan Sela Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb tanggal 4 Mei 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima;
Menyatakan Pengadilan Negeri Stabat berwenang mengadili perkara Aquo;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb atas nama Terdakwa Terbit Rencana P.A, SE Bin Djimat P.A tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Abdul Kadir Siregar, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, telah dilakukan pengambilan satwa yang dilindungi dari rumah Terdakwa oleh BKSDA karena Terdakwa diduga telah menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Bahwa saksi adalah pekerja pada Yayasan Orangutan Sumatera Utara – OIC;
Bahwa berawal saksi menerima perintah dari atasan untuk berkoordinasi dengan Kasi Wilayah II Stabat Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan satwa Orangutan di kediaman Terdakwa a.n TERBIT RENCANA PERANGIN-ANGIN yang beralamat di Desa Raja Tenga Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat berada di kediaman Terdakwa sedang berlangsung kegiatan penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) yang didampingi oleh petugas keamanan dari BRIMOBDA SUMUT dan POLRES LANGKAT dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa benar saksi dan rekannya yaitu diantaranya saksi ESRA BARUS, S.Hut, saksi, drh. ZAKIA SHEILA FARADILLA, S.KH, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : ST.389/K3-BKWI/BIDTEK/GKM/1/2021 tanggal 25 Januari 2022 dari Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-undang di kabupaten Langkat dari pimpinan diperintah pergi menuju kediaman Terdakwa di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kec. Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara bersama dengan saksi Adi Maulana dari Yayasan Orang Utan Sumatera Utara, sesampainya di kediaman tersebut, saksi dan tim lainnya bertemu dengan penyidik KPK, lalu dari kediaman Terdakwa tersebut, saksi dan tim lainnya menemukan dan melihat satwa-satwa yang dilindungi yaitu berupa satwa Orangutan Sumatera 1(satu) ekor, Elang Brontok fase terang 1 (satu) ekor, Burung Beo 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi 1 (satu) ekor di dalam kandang;
Bahwa kelima satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 106 tahun 2018;
Bahwa sesampainya di rumah kediaman Terdakwa tersebut, saksi dan tim lainnya pertama kali menemui saksi Robin Pelita Pelawi yang mengaku merawat, memberi makan satwa-satwa tersebut;
Bahwa satwa Orangutan 1 (satu) ekor dan Monyet Hitam Sulawesi 1 (satu) ekor dengan keadaan kandang dalam keadaan terkunci/tergembok dan ke 3 jenis satwa yang lain tidak dalam keadaan tergembok;
Bahwa saksi dan tim lainnya meminta saksi Robin Pelita Pelawi untuk membuka kandang satwa yang terkunci tersebut, kemudian saksi Robin Pelita Pelawi masuk ke dalam rumah Terdakwa, setelah itu saksi Robin membawa kunci dan kandang terbuka;
Bahwa dalam pengamatan saksi, ke 5 (lima) jenis satwa tersebut dalam keadaan hidup, kemudian saksi drh. Zakia Sheila memeriksa kesehatan satwa-satwa tersebut dengan hasil untuk 1(satu) ekor Orangutan Sumatera mengalami infeksi pada area gusi, gusi dalam keadaan membengkak membuat banyak gigi yang berlubang dan hampir lepas dan 1(satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi, giginya sudah dikikis semua, gigi taring sudah terpotong, lalu 1(satu) ekor Elang Brontok fase dan 2(dua) ekor Burung Beo dalm keadaan baik;
Bahwa saksi melihat ada sisa makanan di kandang Orangutan Sumatera;
Bahwa selanjutnya saksi mengevakuasi kelima satwa tersebut ke kandang transport untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi;
Dari pengamatan dan penglihatan saksi makanan yang diberi kepada 1(satu) ekor orangutan yang dilihat dari sisa makanan dikandang berupa buah semangka dan pepaya adalah bukan makanan aslinya karena di hutan tidak ada buah-buahan seperti itu sehingga dapat mempengaruhi kesehatan satwa orangutan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan Satwa-satwa yang dilindungi Undang-Undang tersebut;
Bahwa tugas dari BKSDA dan polisi hutan diantaranya adalah melakukan patroli/memeriksa satwa dan lingkungan di luas kawasan hutan, menerima menindaklanjuti laporan terhadap tindak pidana kehutanan;
Bahwa saksi memintakan surat/dokumen administrasi terkait ijin satwa tersebut kepada Robin Pelita Pelawi namun Robin tidak bisa menunjukkan;
Bahwa saksi dan rekan mendapat surat tugas dari Kepala Bidang memerintahkan saksi dan rekan untuk mengambil satwa tersebut dan setelah selesai membuat laporan kepada atasan satwa liar apa saja yang akan diambil dari rumah Terdakwa;
Bahwa satwa dibawa ke pusat penyelamatan satwa karena terhadap orang utan sumatera akan dilepaskan;
Bahwa benar ada kandang lain yang saksi dan rekan lihat kemudian saksi dan rekan juga melihat beberapa pohon, tapi tidak bisa dikatakan ada hutan kecil;
Bahwa tidak ada ada database untuk melihat satwa yang dilindungi;
Bahwa standar kandang yang layak menurut Undang-Undang kandang harus besar sehingga satwa tersebut bisa bergerak bebas seperti habitatnya dan untuk membuang kotorannya harus ada dibuat drainase yang layak;
Bahwa terhadap 4 satwa yang saksi dan rekan bawa tersebut tidak boleh diberikan izin/sertifikat karena memang tidak boleh dipelihara pribadi;
Bahwa adapun alasan BKSDA sampai sekarang belum memulangkan burung beo kepada pemiliknya karena terhadap burung beo tersebut belum ada sertifikatnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai keberadaan dari satwa-satwa yang disebutkan oleh Saksi tersebut karena pada saat pengambilan satwa-satwa tersebut dari pekarangan kediaman Terdakwa, Terdakwa sudah ditahan oleh Komisi Penanganan Korupsi (KPK) dan Terdakwa mengetahui keberadaan satwa-satwa tersebut setelah Terdakwa telah diperiksa oleh penyidik BKSDA;
Zaakia Shela Faradilla, S. KH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, telah dilakukan pengambilan satwa yang dilindungi dari rumah Terdakwa oleh BKSDA karena Terdakwa diduga telah menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Bahwa benar saksi bekerja sebagai Pengendali Ekosistem pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara;
Bahwa benar saksi menerima perintah dari atasannya untuk berkoordinasi dengan Kasi Wilayah II Stabat Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan terhadap satwa Orangutan di rumah Terdakwa;
Bahwa berawal saksi menerima perintah dari atasan untuk berkoordinasi dengan Kasi Wilayah II Stabat Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan satwa Orangutan di Rumah Terdakwa, selanjutnya saksi bersama-sama dengan Tim dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara berangkat ke Lokasi untuk melakukan evakuasi satwa yang berada disana, yang beralamat di Desa Raja Tenga Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara dimana pada saat itu sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) yang didampingi oleh petugas keamanan dari BRIMOBDA SUMUT dan POLRES LANGKAT dalam perkara tindak pidana korupsi, dan setelah ketua tim penindakan dari BBKSDA SUMUT berkoordinasi dengan penyidik dari KPK, tim penindakan dari BBKSDA SUMUT dan mitra diperkenankan untuk memasuki komplek rumah Terdakwa lalu disana meminta kepada perawat satwa untuk menyerahkan satwa liar yang dilidungi Undang-undang kepada pemerintah dan perawat satwa yang ditunjuk dan bertanggung jawab terhadap keberadaan satwa tersebut yaitu bapak Robin Sembiring bersama-sama dengan petugas dari BBKSDA SUMUT melakukan identifikasi jenis-jenis satwa yang dilindungi Undang-undang tersebut dan konfirmasi surat izin kepemilikannya dan dari hasil identifikasi ditemukan jenis satwa yang dilindungi Undang-undang yaitu jenis Orangutan Sumatera 1 ekor; Elang brontok fase terang 1 ekor; dan burung beo 2 ekor, Monyet Hitam Sulawesi 1 ekor dan saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-undang tersebut sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas BBKSDA SUMUT;
Bahwa setelah dievakuasi satwa-satwa tersebut yang saksi kemengetahui dibawa oleh Tim untuk direhabilitasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit dan untuk Orangutan Sumatera dibawa ke Pusat Karantina Orangutan Sumatera Desa Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi;
Bahwa saksi saat Orangutan diperiksa pada gusinya membengkak dan giginya terpotong sehingga infeksi dan akibat dari infeksi tersebut terjadi penumpukan makanan sedangkan taringnya diindikasi telah dipotong karena giginya dalam keadaan masuk semua;
Bahwa benar saksi ditugaskan untuk melihat kesehatan satwa-satwa tersebut;
saksi melihat sisa makanan dan Pak Robin Sembiring yang memberikan makanan kepada satwa-satwa tersebut;
Bahwa makanan yang diberikan kepada satwa-satwa tersebut tidak sesuai dengan jenis makanan yang asli yang harus diberikan seperti di hutan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan Satwa-satwa yang dilindungi Undang-Undang tersebut;
Bahwa saksi melihat sisa makanan dan Pak Robin Sembiring yang memberikan makanan kepada satwa-satwa tersebut;
Bahwa saksi ditugaskan oleh Kepala Bidang untuk mengambil satwa tersebut dan membuat laporan kepada atasan satwa liar apa saja yang diambil dari rumah Terdakwa;
Bahwa benar ada kandang lain yang saksi dan rekan lihat kemudian saksi dan rekan juga melihat beberapa pohon, tapi tidak bisa dikatakan ada hutan kecil;
Bahwa tidak ada ada database untuk melihat satwa yang dilindungi;
Bahwa standar kandang yang layak menurut Undang-Undang kandang harus besar sehingga satwa tersebut bisa bergerak bebas seperti habitatnya dan untuk membuang kotorannya harus ada dibuat drainase yang layak;
Bahwa terhadap 4 satwa yang saksi dan rekan bawa tersebut tidak boleh diberikan izin/sertifikat karena memang tidak boleh dipelihara pribadi;
Bahwa adapun alasan KSDA sampai sekarang belum memulangkan burung beo kepada pemiliknya dikarenakan burung beo tersebut memiliki sertifikat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai keberadaan dari satwa-satwa yang disebutkan oleh Saksi tersebut karena pada saat pengambilan satwa-satwa tersebut dari pekarangan kediaman Terdakwa, Terdakwa sudah ditahan oleh Komisi Penanganan Korupsi (KPK) dan Terdakwa mengetahui keberadaan satwa-satwa tersebut setelah Terdakwa telah diperiksa oleh penyidik BKSDA;
Esra Barus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, telah dilakukan pengambilan satwa yang dilindungi dari rumah Terdakwa oleh BKSDA karena Terdakwa diduga telah menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Bahwa saksi adalah pekerja pada Yayasan Orangutan Sumatera Utara – OIC;
Bahwa berawal saksi menerangkan awalnya saksi menerima perintah dari atasannya untuk berkordinasi dengan Kasi Wilayah II Stabat Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan satwa Orangutan di kediaman Terdakwa a.n TERBIT RENCANA PERANGIN-ANGIN yang beralamat di Desa Raja Tenga Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa saksi sebagai Polisi Kehutanan pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara;
Bahwa pada saat berada di kediaman Terdakwa sedang berlangsung kegiatan penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) yang didampingi oleh petugas keamanan dari BRIMOBDA SUMUT dan POLRES LANGKAT dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa saksi dan rekannya yaitu diantaranya saksi, saksi ABDUL KADIR SIREGAR, ST, drh. ZAKIA SHEILA FARADILLA, S.KH, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : ST.389/K3-BKWI/BIDTEK/GKM/1/2021 tanggal 25 Januari 2022 dari Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-undang di kabupaten Langkat dari pimpinan diperintah pergi menuju kediaman Terdakwa di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kec. Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara bersama dengan saksi Adi Maulana dari Yayasan Orang Utan Sumatera Utara, sesampainya di kediaman tersebut, saksi dan tim lainnya bertemu dengan penyidik KPK, lalu dari kediaman Terdakwa tersebut, saksi dan tim lainnya menemukan dan melihat satwa-satwa yang dilindungi yaitu berupa satwa Orangutan Sumatera 1(satu) ekor, Elang Brontok fase terang 1 (satu) ekor, Burung Beo 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi 1 (satu) ekor;
Bahwa kelima satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 106 tahun 2018;
Bahwa benar sesampainya di rumah kediaman Terdakwa tersebut, saksi dan tim lainnya pertama kali menemui saksi Robin Pelita Pelawi yang mengaku merawat, memberi makan satwa-satwa tersebut;
Bahwa benar saksi dan tim lainnya melihat dan menemukan satwa Orangutan Sumatera 1(satu) ekor, Elang Brontok fase terang 1 (satu) ekor, Burung Beo 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi 1 (satu) ekor di dalam kandang;
Bahwa setelah dievakuasi satwa-satwa tersebut yang saksi kemengetahui di bawa oleh Tim untuk direhabilitasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit dan untuk Orangutan Sumatera dibawa ke Pusat Karantina Orangutan Sumatera Desa Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan Satwa-satwa yang dilindungi Undang-Undang tersebut;
Bahwa adapun alasan KSDA sampai sekarang belum memulangkan burung beo kepada pemiliknya dikarenakan burung beo tersebut memiliki sertifikat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai keberadaan dari satwa-satwa yang disebutkan oleh Saksi tersebut karena pada saat pengambilan satwa-satwa tersebut dari pekarangan kediaman Terdakwa, Terdakwa sudah ditahan oleh Komisi Penanganan Korupsi (KPK) dan Terdakwa mengetahui keberadaan satwa-satwa tersebut setelah Terdakwa telah diperiksa oleh penyidik BKSDA;
Adi Maulana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, telah dilakukan pengambilan satwa yang dilindungi dari rumah Terdakwa oleh BKSDA karena Terdakwa diduga telah menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Bahwa saksi adalah pekerja pada Yayasan Orangutan Sumatera Utara – OIC;
Bahwa berawal saksi menerangkan awalnya saksi menerima perintah dari atasannya untuk berkordinasi dengan Kasi Wilayah II Stabat Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan satwa Orangutan di kediaman Terdakwa a.n TERBIT RENCANA PERANGIN-ANGIN yang beralamat di Desa Raja Tenga Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa saksi sebagai Polisi Kehutanan pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara;
Bahwa pada saat berada di kediaman Terdakwa sedang berlangsung kegiatan penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) yang didampingi oleh petugas keamanan dari BRIMOBDA SUMUT dan POLRES LANGKAT dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa saksi dan rekannya yaitu diantaranya saksi, saksi ABDUL KADIR SIREGAR, ST, drh. ZAKIA SHEILA FARADILLA, S.KH, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : ST.389/K3-BKWI/BIDTEK/GKM/1/2021 tanggal 25 Januari 2022 dari Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-undang di kabupaten Langkat dari pimpinan diperintah pergi menuju kediaman Terdakwa di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kec. Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara bersama dengan saksi Adi Maulana dari Yayasan Orang Utan Sumatera Utara, sesampainya di kediaman tersebut, saksi dan tim lainnya bertemu dengan penyidik KPK, lalu dari kediaman Terdakwa tersebut, saksi dan tim lainnya menemukan dan melihat satwa-satwa yang dilindungi yaitu berupa satwa Orangutan Sumatera 1(satu) ekor, Elang Brontok fase terang 1 (satu) ekor, Burung Beo 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi 1 (satu) ekor;
Bahwa kelima satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 106 tahun 2018;
Bahwa benar sesampainya di rumah kediaman Terdakwa tersebut, saksi dan tim lainnya pertama kali menemui saksi Robin Pelita Pelawi yang mengaku merawat, memberi makan satwa-satwa tersebut;
Bahwa benar saksi dan tim lainnya melihat dan menemukan satwa Orangutan Sumatera 1(satu) ekor, Elang Brontok fase terang 1 (satu) ekor, Burung Beo 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi 1 (satu) ekor di dalam kandang;
Bahwa setelah dievakuasi satwa-satwa tersebut yang saksi kemengetahui di bawa oleh Tim untuk direhabilitasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit dan untuk Orangutan Sumatera dibawa ke Pusat Karantina Orangutan Sumatera Desa Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan Satwa-satwa yang dilindungi Undang-Undang tersebut;
Bahwa adapun alasan KSDA sampai sekarang belum memulangkan burung beo kepada pemiliknya dikarenakan burung beo tersebut memiliki sertifikat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai keberadaan dari satwa-satwa yang disebutkan oleh Saksi tersebut karena pada saat pengambilan satwa-satwa tersebut dari pekarangan kediaman Terdakwa, Terdakwa sudah ditahan oleh Komisi Penanganan Korupsi (KPK) dan Terdakwa mengetahui keberadaan satwa-satwa tersebut setelah Terdakwa telah diperiksa oleh penyidik BKSDA;
Hamdan Ginting, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2019, saksi bekerja sebagai supir pribadi ajudan Terdakwa sejak Terdakwa dilantik jadi Bupati;
Bahwa antara tahun 2020 sampai tahun 2021, Saksi mendapati 1 (satu) ekor burung yang masih kecil dan belajar terbang di belakang rumahnya, lalu Saksi memeliharanya dengan membuatkan kandang dari karton dan Saksi terkadang membawa burung tersebut ke kediaman Terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai supir dengan harapan di kediaman Terdakwa, burung tersebut dapat diberi makan oleh pekerja yang banyak di rumah Terdakwa;
Bahwa saksi menitipkan 1 (satu) ekor burung di kandang yang berada di kediaman Terdakwa dan tidak memperhatikan binatang lain di kediaman tersebut kecuali beberapa jenis burung lainnya dan apabila Saksi sudah selesai bekerja, Saksi membawa burung kembali ke rumah Saksi;
Bahwa setelah burung tersebut bertumbuh besar, Saksi baru mengetahui jenis burung tersebut adalah burung elang;
Bahwa saksi meninggalkan burung elang tersebut di kandang yang berada di kediaman Terdakwa karena takut dipatok dan di rumah Terdakwa banyak makanan dan pekerja yang bisa memberi makan burung elang tersebut;
Bahwa Saksi melihat ada kendang-kandang burung disamping kiri didekat pendopo kediaman Terdakwa;
Bahwa Saksi Robin yang biasa membersihkan kandang binatang tersebut;
Bahwa jarak antara kediaman Terdakwa ke kandang binatang tersebut sekitar 20 (dua puluh) meter;
Bahwa Saksi tidak ada meminta izin kepada Terdakwa untuk memasukkan burung elang tersebut ke kandang yang berada di kediaman Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa burung elang termasuk satwa yang dilindungi sehingga saksi tidak memiliki izin yang sah;
Bahwa saat saksi memasukkan burung elang tersebut, sudah ada kandang dirumah Terdakwa dan saksi melihat ada sangkar burung dirumah Terdakwa makanya saksi masukkan saja burung elang di sangkar tersebut;
Bahwa yang membersihkan kandang satwa-satwa tersebut adalah Pak Robin dan Pak Robin mengetahui saat saksi memasukkan burung elang tersebut ke sangkar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada berapa kandang di kediaman Terdakwa tapi Saksi melihat ada 3 (tiga) kandang burung dan 2 (dua) kandang monyet;
Bahwa burung elang tersebut diberi makan ikan dan pisang;
Bahwa burung elang dimasukkan kandang dalam keadaan dikunci tapi tidak digembok;
Bahwa kandang burung dengan kandang hewan lainnya berbeda;
Bahwa posisi kandang tersebut lebih dekat ke belakang rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Abdul Musa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2012 dan hubungan saksi dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah sebagai Ketua Organisasi Pemuda Pancasila di Kabupaten Langkat dan saksi sebagai Ketua Ranting Pemuda Pancasila di Kelurahan Bela Rakyat Baru Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat;
Bahwa pada tahun 2012, ketika saksi menjabat sebagai Ketua Ranting Pemuda Pancasila, saksi dan Alm. Muhammad Syah Ginting sering bersama-sama piket menjaga Rumah Terdakwa dan saat itulah Alm. Muhammad Syah Ginting sering membawa satwa monyet Hitam Sulawesi ke depan kediaman Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2019 berkisar bulan oktober Alm. Muhammad Syah Ginting sakit-sakitan lalu bulan agustus tahun 2020 Alm. Muhammad Syah Ginting meninggal dunia dan saksi tidak mengetahui lagi tentang keberadaan monyet Sulawesi tersebut karena saksi tidak pernah lagi ke kediaman Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan untuk merawat satwa Monyet Hitam Sulawesi tersebut setiap hari;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal kontrak atau hal lainnya untuk satwa-satwa tersebut;
Bahwa terakhir kali saksi melihat monyet Sulawesi tersebut pada tahun 2019;
Bahwa selama saksi piket menjaga rumah Terdakwa, posisi saksi hanya diluar pekarangan rumah Terdakwa karena tembok rumah Terdakwa tinggi berkisar ± 2 (dua) meter sehingga saksi tidak mengetahui ada satwa lain di kediaman Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memberi makan satwa monyet hitam Sulawesi tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa monyet tersebut milik Alm. Muhammad Syah Ginting karena monyet tersebut sering dibawa Alm. Muhammad Syah Ginting dan apabila monyet hitam Sulawesi tersbut diperlihatkan kepada saksi maka saksi dapat mengenalinya;
Bahwa benar dirumah Terdakwa ada pos satpam;
Bahwa saksi jaga rumah Terdakwa, tidak ada mendapat gaji;
Bahwa saksi mencabut keterangan BAP nomor 17 tentang Terdakwa memelihara Monyet Hitam Sulawesi karena Saksi tidak pernah melihat Terdakwa memelihara monyet hitam Sulawesi tersebut;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP nomor 21 adalah benar;
Bahwa kondisi monyet tersebut saat dipelihara Alm. Muhammad Syah Ginting sehat, sekarang saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Alm. Muhammad Syah Ginting;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud Alm. Muhammad Syah Ginting meninggalkan monyet Sulawesi di kediaman Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui bahwa monyet tersebut adalah monyet Sulawesi milik Alm. Muhammad Syah Ginting diambil dari kediaman Terdakwa oleh BKSDA setelah melihat foto-fotonya yang ditunjukkan oleh penyidik kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Robin Pelita Pelawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pekerja di rumah Terdakwa dengan sejak tahun 2012 tetapi saksi keluar masuk hingga tahun 2019 bekerja penuh dirumah Terdakwa hingga saat ini;
Bahwa saksi menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) tanpa pekerjaan yang khusus sehingga bekerja di rumah Terdakwa untuk beberapa pekerjaan dengan inisiatif sendiri;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari di rumah Terdakwa dari jam 07.30 pagi memberikan makan terhadap Satwa seperti orang utan dikasih makan kates dan pisang, monyet sulawesi buah buahan, burung elang saksi kasih makanannya ikan densin, buahan, beo saya kasih pelet, jangkrik, pisang pepaya, jalak bali saksi memberi makan berupa pelet, jangkrik, pisang dan kates dan burung burung lainnya diberi makan oleh Saksi berupa pellet, pisang dan papaya, sementara siang hari sekira pukul 12.30 WIB, saksi memberi makan yang sama dengan yang pagi hari dan untuk sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, saksi juga bekerja memberi minum dan makan satwa-satwa dimana makanan untuk satwa tersebut adalah sisa-sisa makanan yang ada di kediaman dan hasil ladang milik Terdakwa;
Bahwa Saksi atas inisiatif sendiri memberi makan satwa-satwa tersebut karena Saksi seorang penyayang binatang;
Bahwa saksi tidak ada diberikan kamar khusus tapi diberikan tempatnya diluar rumah;
Bahwa selama bekerja di rumah Terdakwa saksi mengetahui ada beberapa jenis satwa yang berada di halaman belakang kediaman Terdakwa adalah Orangutan Sumatera 1 (satu) ekor, Elang 1 (satu) ekor, dan burung beo 2 (dua) ekor dan Monyet Hitam 1 (satu) ekor dan burung-burung lain yang ditempatkan di dalam kandang dan posisinya berada disamping kiri dekat pendopo kediaman Terdakwa;
Bahwa sejak saksi masuk bekerja pada tahun 2019, sudah ada satwa satwa di halaman belakang kediaman Terdakwa;
Bahwa setahu saksi burung elang tersebut milik Saksi Hamdan;
Bahwa setahu saksi Orangutan tersebut berada di pekarangan kediaman Terdakwa dibawa oleh Aceng yang bekerja di pabrik milik Terdakwa;
Bahwa saksi mencabut BAP saksi poin 3, poin 4 dan poin 20 karena Saksi tidak ada menerangkan demikian karena saat itu Saksi merasa sudah terlalu lama diperiksa oleh penyidik sampai merasa lelah sehingga Saksi menuruti saja apa yang diketik oleh Penyidik;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait izin dan dokumen yang dimiliki;
Bahwa hewan-hewan tersebut adalah milik orang bukan milik Terdakwa;
Bahwa satwa tersebut ditempatkan disamping kiri rumah dekat pendopo Terdakwa dan satwa tersebut ditempatkan dikandang terbuat dari besi yang sudah di cor untuk satwa orangutan dan monyet sulawesi dan burung-burung elang di kandang yang terbuat dari kawat dan di cor sedangkan burung lainnya di dalam sangkar;
Bahwa kandang hewan tersebut ada kuncinya, dan kuncinya di taruh di batang sawit dan Saksi yang membeli kunci tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah menanyakan siapa yang menaruh orang utan di kandang tersebut, dan Saksi menyatakan bahwa Aceng yang membawa orang utan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Idjehari Alias Aceng Bin M. Yusuf, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa saksi bekerja kepada Terdakwa di Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit milik Terdakwa yang mana saksi sudah lama bekerja berkisar 13 tahun mulai dari tahun 2008 sampai tahun 2021;
Bahwa awalnya Sdr. Juliadi yang merupakan Calon Walikota Binjai Tahun 2021 melalui telephone menyuruh saksi untuk mengambil satwa Orangutan tersebut dari rumahnya tepatnya berada di daerah Stabor Kabupaten Langkat untuk di bawa ke rumah Terdakwa;
Bahwa saksi membawa Orang Utan beserta kandangnya yang tingginya sekitar 1 (satu) meter pada siang hari menggunakan mobil pick up dan langsung diletakkan di pekarangan rumah Terdakwa dan tidak ada permisi dengan Pak Robin Pelawi karena dia tidak ada;
Bahwa Sdr. Juliadi meninggal dunia sebelum dilantik sebagai Walikota Binjai;
Bahwa saksi ada mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi telah meletakkan satwa Orang Utan di kediaman Terdakwa atas perintah Sdr. Juliadi dan Terdakwa tidak terima lalu menyuruh mengembalikan satwa Orang Utan tersebut kepada pemiliknya dan saksi mengatakan nanti saksi kembalikan karena saat itu saksi di vonis covid dan saat itu Sdr. Juliadi masih hidup;
Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menyuruh saksi mengembalikan satwa Orang Utan tersebut kepada pemiliknya namun saksi belum juga mengembalikannya sampai akhirnya satwa Orang Utan tersebut diambil oleh BKSDA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan persetujuan dari Majelis Hakim dan juga Terdakwa, Penuntut Umum telah pula membacakan keterangan saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak dapat hadir di persidangan karena dalam keadaan sakit stroke dan tidak memungkinkan saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan, sedangkan keterangan saksi tersebut telah diberikan dibawah sumpah yakni keterangan saksi atas nama H. Ngogesa Sitepu, S.H, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat penyidikan tertanggal 27 Juni 2022, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa, hubungan Saksi dengan beliau sebelumnya Terdakwa adalah anggota DPRD Langkat yang merangkap juga sebagai Ketua DPRD, bisa dikatakan Saksi dan Terdakwa sebagai Mitra kerja dalam melaksanakan Roda Pemerintahan di Kabupaten Langkat;
Bahwa Saksi hanya bermitra kerja melaksanakan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat dengan Terdakwa mulai tahun 2014 sampai dengan Januari tahun 2018, yang saksi dan Terdakwa kerjakan ketika itu adalah untuk membahas Rencana Pembangun untuk kemajuan Wilayah Pemerintahan Kabupaten Langkat dan pekerjaan Saksi sehari-harinya ketika masih aktif sebagai Bupati Kabupaten Langkat adalah sebagai Pembina Pegawai Negeri Sipil Pemda Langkat dan saksi juga sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Langkat dan saksi juga diangkat sebagai Ketua Partai Golkar Propinsi Sumatera Utara, dan pekerjaan saksi sekarang ini adalah wiraswasta atau sebagai pekebun;
Bahwa saksi hanya suka memelihara hewan ternak saja berupa hewan ternak Sapi sebanyak 80 ekor, Kambing sebanyak 90 ekor, Ayam kampung sebanyak 60 ekor, Angsa sebanyak 4 ekor dan Itik sebanyak 3 ekor dan Burung Merpati sebanyak 16 (enam belas) ekor;
Bahwa Saksi tidak pernah memelihara satwa-satwa tersebut dan Saksi tidak ada menyimpan satwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan atau memelihara satwa - satwa yang dilindungi tersebut dan Saksi sudah pernah membaca buku hewan yang dilindungi makanya Saksi tidak pernah memelihara satwa-satwa yang dilindungi tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak ada memiliki satwa yang dilindungi tesebut, apalagi untuk menitipkan satwa tersebut kepada orang lain;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah memiliki dan atau memelihara satwa Orangutan tersebut;
Bahwa Saksi hanya bermitra kerja melaksanakan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat dengan Sdr. Terbit Rencana Parangin angin mulai tahun 2014 sampai dengan Januari tahun 2018. Dimana pada saat itu Sdr. Terbit Perangin angin adalah anggota DPRD Langkat yang merangkap juga sebagai Ketua DPRD. Dan Saksi tidak pernah ada memberikan atau menitipkan satwa kepada Sdr. Terbit Rencana Parangin angin;
Bahwa Saksi tidak pernah menitipkan Satwa Orangutan Kepada Sdr. Terbit Rencana Parangin angin dan kepada siapapun, karena Saksi tidak ada memiliki dan atau memelihara Satwa- satwa yang dilindungi;
Bahwa Tidak ada perlakuan khusus yang Saksi lakukan terhadap satwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menempatkan Satwa - satwa yang dilindungi dan juga Saksi tidak ada menitipkan satwa-satwa tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah ada mengeluarkan biaya untuk memelihara satwa tersebut dan Saksi juga tidak mengetahui apa pakan (makanan) satwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui bagaimana kronologis satwa tersebut bisa berada di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menitipkan satwa tersebut, apalagi membuat kontrak yang lainnya kepada Terdakwa dan tidak ada Dokumen terkait penitipan Orangutan tersebut;
Bahwa terkait pernyataan Terdakwa bahwa saksi menitipkan 1 ekor orangutan, atas pernyataan tersebut saksi menjelaskan Keterangan dari Terdakwa mengada-ada atau fitnah terhadap Saksi dan Saksi tidak mengetahui terkait Orangutan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui bahwa Terdakwa ada menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui Satwa apa saja yang di miliki dan atau di pelihara oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana Satwa-satwa tersebut seperti Orangutan Sumatera, Elang Brontok fase terang, dan burung Beo dan Monyet Hitam sulawesi tersebut yang dipelihara oleh Terdakwa ditempatkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai asal usul keberadaan satwa Orangutan Sumatera 1 (satu) ekor, Elang brontok fase terang 1 (satu) ekor, dan burung beo 2 (dua) ekor dan Monyet Hitam Sulawesi 1 (satu) ekor, yang dimiliki oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa menyimpan, memiliki, memelihara satwa-satwa tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah datang kerumah Terdakwa, ketika Saksi masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Langkat dalam rangka Undangan Syukuran di Keluarga Terdakwa pada tahun 2012 dan Saksi juga pernah datang ke rumah Terdakwa dalam rangka Undangan Syukuran Pelatikan ketika Terdakwa menjadi Bupati Kabupaten Langkat pada tahun 2019. Dan Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa ada memiliki atau memelihara Satwa yang dilindungi;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Saksi pernah menawarkan 1 (satu) ekor orang utan untuk dipelihara oleh Terdakwa namun Terdakwa menyatakan tidak bersedia karena Terdakwa merasa satwa jenis orang utan tersebut adalah satwa yang menakutkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi verbalisan sehubungan dengan pencabutan beberapa keterangan Saksi Robin Pelit Pelawi dan Saksi Abdul Musa yakni Saksi bernama:
Lamhot Sihombing, SH, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli telah memeriksa Abdul Musa, Robin Pelawi dan yang lain namun lupa namanya;
Bahwa ahli melaksanakan pemeriksaan berdasarkan surat perintah dan ahli menjadi penyidik mulai tahun 2017;
Bahwa Robin Pelawi diperiksa dikantor dan dua kali dipanggil tapi panggilan kedua baru datang;
Bahwa cara ahli melakukan pemeriksaan tersebut dengan cara mengajukan pertanyaan lalu Robin Pelawi menjawab dan setelah selesai pemeriksaan, Berita Acara dibaca dulu oleh Robin Pelawi baru ditandatangani;
Bahwa saat menandatangani Berita Acara tidak ada paksaan;
Bahwa saat pemeriksaan Abdul Musa dan Robin Pelawi keduanya didampingi oleh Penasehat Hukum;
Bahwa Abdul Musa dan Robin Pelawi diperiksa pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2011 pukul 11.00 wib dan selesai pukul 16.00 wib;
Bahwa Abdul Musa mendapatkan 23 (dua puluh tiga) pertanyaan dan Robin Pelawi 35 (tiga puluh lima) pertanyaan;
Bahwa pada poin 3 dan 4 di BAP, Robin Pelawi menyatakan menarik keterangannya dan itu atas jawabannya sendiri;
Bahwa pada Abdul Musa BAP point 15 ditarik juga keterangannya tersebut;
Bahwa saat pemeriksaan ada dokumentasinya (sambil menunjukkan bukti foto);
Bahwa untuk menjadi penyidik ada pelatihannya;
Bahwa ahli tidak mengetahui siapa yang punya kewenangan menetapkan Tersangka;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli sebagai berikut:
Dede Syahputra Tanjung, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga Ahli dihadirkan sebagai di dalam perkara ini karena Terdakwa dengan sengaja telah menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan Ahli dihadirkan sebagai Ahli dengan jabatan PEH (Pengendali Ekosistem Hutan);
Bahwa Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem;
Bahwa Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya;
Bahwa Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara;
Bahwa Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia;
Bahwa Satwa yang dilindungi adalah semua jenis sumber daya alam satwa yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang dilindungi akibat dari satwa dalam bahaya kepunahan maupun dikarenakan satwa populasinya jarang;
Bahwa adapun ketentuan perundang – undangan yang mengatur adalah Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
Bahwa Ahli mengerti dan memahami jenis-jenis satwa dilindungi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Selain itu, Ahli mampu melakukan identifikasi beberapa jenis satwa dilindungi.
Bahwa Sepengetahuan Ahli dapat dikatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No : 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jenis-jenis satwa liar yang dilindungi tidak dapat dipelihara, disimpan dan dimiliki secara perseorangan tanpa izin, dan dalam pengelolaannya hanya dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu seperti lembaga konservasi (kebun binatang, taman satwa, dll) dan harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa bahwa salah satu pemanfaatan satwa yang dilindungi dimungkinkan dengan pertukaran dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan, dimana pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang sudah dipelihara oleh Lembaga Konservasi. Terdapat 11 (sebelas) jenis tumbuhan dan satwa liar yang salah satunya yaitu Orangutan (Pongo sp) dimana hanya dapat dipetukarkan atas persetujuan Presiden;
Satwa tersebut dilindungi karena berdasarkan pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, yang berbunyi : jenis tumbuhan dan satwa dilindungi digolongkan dalam:
Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.
Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
Disamping itu diatur juga dalam pasal 5 ayat (1) PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, dimana disebutkan bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila memenuhi kriteria:
Mempunyai populasi kecil.
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam.
Daerah penyebaran terbatas (endemik).
Adapun untuk satwa Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii), Monyet Ekor Panjang (Macaca nigra), Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), dan Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) memenuhi kriteria di atas;
Bahwa keadaan Satwa yang dilindungi jika dibuat tempatnya tidak sesuai dengan tempatnya bisa lebih pendek umurnya dari pada hidup di hutan akan lebih panjang umurnya dan pernyataan tersebut berdasarkan sampel;
Bahwa makanan monyet hanya buah-buahan;
Bahwa terhadap satwa yang dilindungi boleh dipelihara pribadi asalkan untuk penangkaran boleh dengan ada izin dari Pemerintah;
Bahwa jika kita mendapat satwa yang dilindungi, yang harus kita lakukan adalah harus melaporkan kepada KSDA dan melakukan edukasi kepada masyarakat;
Bahwa terhadap satwa yang dilindungi dan dipelihara oleh masyarakat belum ada dilakukan tindakan hukum;
Bahwa ahli tidak mengetahui masyarakat yang memelihara satwa yang dilindungi dalam jangka waktu lama dan kemudian diserahkan ke KSDA apa diproses hukum;
Bahwa ahli pernah ditugaskan sebagai ahli di Polda Sumut dan Polrestabes Medan;
Bahwa sebabnya satwa-satwa tertentu dilindungi karena satwa tersebut dianggap sudah langka/akan punah dan dapat mengganggu ekosistem;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, orang utan, monyet hitam dan elang sudah dilindungi mulai tahun 1999 sedangkan burung beo mulai dilindungi sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa terhadap keempat satwa yang dilindungi tersebut untuk dapat diberikan sarana dan prasarana yang dapat diberikan harus melalui izin Presiden;
Bahwa sarana dan prasarana yang harus disiapkan untuk penangkaran orang utan harus ada kandang yang besar, pohon-pohon yang banyak atau tempat bergelantungan orang utan, dimana ukuran kandang sebesar 4x4 meter untuk satu ekor orang utan dengan umur 13 bulan;
Bahwa terhadap satwa yang dilakukan penakaran harus ada lawan jenisnya untuk kebutuhan biologisnya;
Bahwa akibatnya jika sarana dan prasarana tidak terpenuhi satwa tersebut bisa stress dan mengganggu perkembangannya;
Bahwa burung elang tidak boleh diberikan makanan buah-buahan karena akan mengganggu perkembangan elang tersebut dan bisa menyebabkan kematian;
Bahwa pengaruhnya kalau orangutan dibuat didalam kendang bisa stress dan takur ketinggian;
Dr. Edi Yunara, SH., M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga ahli dihadirkan sebagai ahli di dalam perkara ini karena Terdakwa dengan sengaja telah menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin dan ahli dihadirkan sebagai ahli Hukum Pidana;
Bahwa ahli melaksanakan pemeriksaan berdasarkan surat perintah dan ahli menjadi penyidik mulai tahun 2017;
Bahwa dapat ahli jelaskan secara spesifik untuk ahli Hukum Pidana sebagaimana perkara ini belum pernah ahli lakukan, namun ahli Hukum Pidana dalam berbagai kasus sudah sering dilakukan seperti Tindak Pidana Korupsi, Kejahatan IT, Tindak Pidana KDRT, Kehutanan dan Lingkungan Hidup maupun Tindak Pidana Umum yang dilakukan oleh Penyidik POLRI dan Kejaksaan, ahli bertindak sebagai ahli Hukum Pidana;
Bahwa jika memiliki, menguasai dan menyimpan tidak diberitahukan kepada yang berwajib maka adalah melanggar hukum kecuali menyangkut tidak cakap dalam hukum mungkin dimaafkan dan dibenarkan;
Bahwa pengertian memelihara adalah menjaga, mengasuh secara terus menerus dengan kesabaran;
Bahwa unsur melukai adalah mencederai apabila makhluk hidup diberikan makan yang bukan makanannya yang dapat dikategorikan mencederai/melukai;
Bahwa apabila seseorang bawahan kita memelihara satwa yang dilindungi kalau itu bukan pemilik rumah dan yang punya rumah tidak memberikan makanan terhadap satwa tersebut itu juga dapat dikatakan pembiaran jika tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa regulasi hukum pidana berkenaan dengan perkara tersebut adalah sebagaimana yang diatur pada Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Bahwa orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) yaitu orang yang mempunyai kemampuan bertanggung jawab dan melakukan kesalahan dan terhadap orang tersebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, dalam perkara ini yaitu TERBIT RENCANA PERANGIN-ANGIN selaku subjek hukum yang menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut patut diduga merupakan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) yang berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hal demikian diduga kuat merupakan kesengajaan karena TERBIT RENCANA PERANGIN-ANGIN telah memiliki satwa-satwa yang dilindungi undang-undang tersebut tanpa perizinan dari pihak yang berwenang sudah sejak lama mulai tahun 2019 sampai dengan sekarang, terlebih lagi TERBIT RENCANA PERANGIN-ANGIN merupakan pejabat publik yaitu Bupati Langkat;
Bahwa dari factor-faktor yang ditemukan ketika satwa-satwa yang dilindungi ditemukan dirumah seseorang tapi tidak diketahunya bisa dikatakan alasan pemaaf/pembenar tapi bila orang itu cakap dalam hokum tidak dapat dikatakan alasan pembenar/pemaaf kecuali orang itu orang awam baru dapat dimaklumi;
Bahwa setelah diundangkan No. 5 Tahun 1990 bahwa masyarakat dianggap sudah mengetahui karena sosialisasi bukan merupakan kewajiban;
Bahwa ahli sering jadi ahli di KSDA;
Bahwa jika satwa tersebut berada didalam rumah Terdakwa dalam jangka waktu lama dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib sehingga dapat dikatakan melakukan pembiaran;
Terhadap keterangan ahli, Penasihat Hukum Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Terbit Rencana PA, SE Bin Djimat PA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di periksa oleh Penyidik sebanyak 2 kali namun tidak ingat tanggalnya;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh pihak BKSDA di Gedung Merah Putih dan disampaikan kepada Terdakwa bahwa ada satwa-satwa yang disita dari kediaman Terdakwa di Jalan Binjai Telagah Dusun I Nangka 5 Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa Terdakwa diperiksa tentang memelihara binatang yang dilindungi;
Bahwa binatang-binatang tersebut ada di perlihatkan kepada Terdakwa namun tidak secara langsung hanya melalui foto-foto yang sudah di print;
Bahwa jenis binatang-binatang yang disita oleh BKSDA antara lain orangutan, burung elang, monyet warna hitam, burung beo dan jalak warna kuning;
Bahwa Terdakwa memang pernah melihat satwa-satwa tersebut di kediaman Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui siapa yang meletakkan binatang-binatang itu disitu selain orang utan yang dimasukkan oleh saksi Saksi Idjehari alias Aceng Bin M. Yusuf tanpa seijin Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Aceng yaitu sebagai tukang karyawan di pabrik Terdakwa dan kadang memperbaiki rumah Terdakwa apabila ada yang rusak;
Bahwa benar tempat kediaman Terdakwa bebas dimasuki oleh tamu atau anggota organisasi pemuda;
Bahwa Terdakwa mengenal Hamdan sebagai supir ajudan Terdakwa dan Terdakwa mengenal Musa karena berada dalam satu organisasi dengan Terdakwa di Pemuda Pancasila;
Bahwa yang menunjukkan sertifikat orang utan adalah Penasihat Hukum Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membeli dan menerima binatang-binatang tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan seorang pecinta binatang;
Bahwa Terdakwa tidak ada menggaji khusus orang atau petugas untuk memelihara binatang-binatang tersebut namun sepengetahuan Terdakwa ada pekerja Terdakwa yang merawat binatang-binatang tersebut bernama Robin Pelawi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan mengenai binatang-binatang tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan kepada Aceng kenapa orangutan itu ada disini karena Terdakwa takut dengan binatang tersebut dan Terdakwa meminta agar binatang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya;
Bahwa Terdakwa tidak ingat siapa yang mendengar waktu Terdakwa memerintahkan Aceng untuk mengembalikan orangutan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui orangutan merupakan binatang yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa mengetahui burung beo sudah ada sertifikatnya karena dari orang BKSDA yang memberimengetahuikannya kepada Terdakwa;
Bahwa secara khusus tidak pernah Terdakwa lihat monyet Sulawesi, karena Musa yang bawa monyet hitam tersebut di kediaman Terdakwa;
Bahwa benar selain monyet hitam ada ada monyet lain;
Bahwa monyet tersebut ada ditempatkan dikandang dan ada diluar kandang karena didekat kediaman Terdakwa banyak kelapa sawit sehingga banyak monyet-monyet liar;
Bahwa pada point 31 BAP tidak ada inisiatif untuk menyuruh orang lain untuk melepaskan orangutan di Bukit Lawang;
Bahwa selain binatang-biantang yang dilindungi ada binatang lain dikediaman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat kebelakang binatang-binatang yang dilindungi tersebut;
Bahwa dari dalam rumah ketempat binatang-binatang ditempatkan tidak bisa kelihatan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui saat Musa dan Robin bawa burung ketempat kediaman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada pertanyakan kepada BKSDA terhadap satwa-satwa itu atas ketidaktauan Terdakwa dan BKSDA bilang ini perintah dari atasan untuk membawa satwa-satwa tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui untuk memelihara satwa-satwa tersebut harus ada izinnya;
Bahwa kalau terhadap orangutan dan monyet hitam Sulawesi memeliharanya harus ada izin sertifikatnya Terdakwa tidak mengetahui dan pada saat itulah Terdakwa pertanyakan kepada BKSDA kenapa tidak ada sosialisasinya terhadap binatang-binatang yang dilindungi bahwa harus ada sertifikatnya;
Bahwa sebelum menjadi bupati Terdakwa sebagai Ketua DPRD Langkat;
Bahwa yang tinggal dirumah ada istri Terdakwa, anak Terdakwa dan 2 orang pengurus rumah;
Bahwa Robin tidak tinggal dirumah Terdakwa;
Bahwa orang yang tidak tinggal dirumah Terdakwa sesuka hati masuk kerumah Terdakwa;
Bahwa orang yang mau masuk harus melapor ke warung didekat rumah tapi tidak melapor pun bisa;
Bahwa saat ketemu Aceng dibelakang rumah Terdakwa tidak ada melihat orangutan dan monyet Sulawesi;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui saat Aceng membawa orangutan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Aceng memakai kendaraan apa untuk membawa orangutan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa ukuran kandang orangutan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ukuran besarnya orangutan tersebut secara pasti;
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan apakah monyet tersebut leluasa dikandangnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui burung beo ada sertifikatnya sejak Terdakwa diperiksa oleh BKSDA;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui di Langkat apakah ada lembaga konservasi;
Bahwa di Langkat tidak ada penangkaran terhadap satwa yang dilindungi;
Bahwa kandang burung kepodang diantara foto-foto yang diperlihatkan yang kecil yang ada sengnya warna putih;
Bahwa yang membangun kandang tersebut orang pekerja Terdakwa yang buat atas perintah Terdakwa;
Bahwa selain kandang burung kepodang yang terlihat dari teras, kandang lain juga terlihat dari teras;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari kandang burung kepodang ke kandang satwa lain berapa jauh;
Bahwa Terhadap satwa-satwa yang ada di kediaman Terdakwa tidak ada ditanyakan kepada KSDA karena Terdakwa tidak mengetahui terhadap satwa-satwa tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terhadap monyet putih dimana posisi kandangnya;
Bahwa terhadap monyet-monyet hitam yang berkeliaran posisinya di luar kediaman rumah Terdakwa karena disitu banyak pohon-pohon sawit;
Bahwa sebabnya Terdakwa hanya menyuruh Aceng saja yang mengembalikan orangutan itu karena Aceng yang bawa orangutan itu sehingga dialah yang mengetahui kepada siapa orangutan itu dikembalikan kepada pemiliknya;
Bahwa waktu Terdakwa melihat orangutan, posisi orangutan ada didalam kandang;
Bahwa tidak ada anak dan istri Terdakwa pernah memberitahu kepada Terdakwa atas keberadaan satwa-satwa yang dilindungi tersebut;
Bahwa yang memberikan gaji Robin Pelawi adalah istri Terdakwa;
Bahwa Robin Pelawi tidak pernah meminta uang kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada Robin Pelawi untuk beli pakan, papaya, pisang untuk dimakan satwa-satwa itu;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang memberikan makanan terhadap satwa-satwa dikediaman Terdakwa tersebut;
Bahwa dokter hewan tidak pernah kerumah Terdakwa;
Bahwa Robin Pelawi bekerja dengan Terdakwa sudah lama sekali tahunnya tidak ingat;
Bahwa ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat, Terdakwa tidak pernah kerjasama dengan lingkungan hidup;
Bahwa ada satpol PP yang menjaga dirumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui saat Juliadi, Aceng dan Musa membawa satwa itu ke kediaman Terdakwa;
Bahwa ketika saat melihat kebun sawit, Terdakwa hanya sebagai masyarakat;
Bahwa terhadap burung beo, elang, orangutan dan monyet saat dibawa ke kediaman Terdakwa tanpa sepengemengetahuian Terdakwa;
Bahwa BKSDA tidak ada menyarankan kepada Terdakwa untuk mengurus izin terhadap satwa-satwa tersebut tapi BKSDA ada mengatakan bahwa terhadap satwa-satwa itu dilindungi;
Bahwa BKSDA tidak ada memberikan peringatan kepada Terdakwa terhadap satwa-satwa itu;
Bahwa penyitaan satwa-satwa itu oleh BKSDA bukan atas izin Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada merasa melakukan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa menyatakan didepan rumah Terdakwa ada jual burung beo tetapi tidak pernah ditanyakan tentang sertifikatnya sedangkan kepada Terdakwa orang BKSDA mempersoalkan tentang binatang-binatang yang ada dalam kediaman Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge) yang pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
Dedi Damuji, PA. SPD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menitipkan burung jalak bali tersebut tahun 2021 yang ada sertifikatnya di kediaman Terdakwa;
Bahwa sebab saksi menitipkan burung jalak bali tersebut karena dirumah saksi tidak aman dan dirumah Terdakwa ada anjing jadi aman;
Bahwa saksi tidak mengetahui satwa yang dilindungi berupa Beo, Monyet Hutan Sulawesi ada di kediaman Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat saat burung jalak bali disita KSDA karena saksi datang setelah penyitaan dan burug sudah tidak ada dan saksi diberitahu Boby bahwa burungnya sudah disita;
Bahwa saksi tidak konfirmasi ke KSDA karena saksi tidak tahu caranya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada orang lain yang menitipkan satwa ke rumah Terdakwa;
Bahwa kami orang ormas bebas masuk kerumah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
J. Payo Sitepu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memiliki 2 (dua) orangutan dan 2 (dua) burung elang yang telah disita KSDA tahun 2021;
Bahwa pada bulan April 2021, saat dipanggil oleh pihak BKSDA untuk datang ke kantor Polres Binjai terkait dengan kepemilikan orang utan dan elang tersebut, namun setelah orang utan dan elang milik Saksi tersebut diserahkan kepada pihak BKSDA, proses hukum tidak dilanjutkan kepada Saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui rentang waktu pemanggilan Saksi oleh BKSDA dengan waktu ditangkapnya Terdakwa ditangkap KPK;
Bahwa saksi ada beberapa kali kerumah Terdakwa tapi sebatas diteras rumah;
Bahwa ada tanah kosong disekitar rumah Terdakwa namun Saksi tidak mengetahui apakah di tanah tersebut ada kandang satwa;
Bahwa saksi sudah lama mengenal Terdakwa sebagai sesama anggota organisasi Pemuda Pancasila;
Bahwa Saksi ada mendapat burung elang dari seorang teman tukang potong kayu dan burung beo Saksi beli dari tukang burung sedangkan orangutan diperoleh Saksi dari seorang anggota saksi yang tinggal dirumah saksi lalu meninggalkan orangutan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui dirumah Terdakwa ada memiliki orangutan, burung beo dan burung elang namun Saksi tidak mengetahui apakah memiliki surat izin, oleh karena itu saat orang utan milik Saksi disita oleh BKSDA, saksi tetap keberatan namun oleh pihak BKSDA, binatang tersebut tetap dibawa;
Bahwa menurut saksi tidak perlu diproses hukum karena Saksi mengeluarkan biaya untuk memelihara satwa tersebut dengan memberi makan dan minum susu secukupnya;
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah diproses hukum sehingga saksi anggap sudah selesai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Riky Sembiring, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melihat langsung ketika pihak BKSDA menyita burung beo dari kediaman Terdakwa pada awal tahun 2021;
Bahwa Saksi bekerja di rumah Terdakwa dengan pekerjaan mencuci mobil dan saksi sudah bekerja kurang lebih 10 tahun;
Bahwa saksi kenal dengan alm Polen karena Polen bertempat tinggal di sekitar rumah Terdakwa, dan Saksi pernah melihat alm Polen membawa sepasang burung beo ke pekarangan rumah Terdakwa namun Saksi tidak menanyakan untuk siapa burung beo tersebut;
Bahwa oleh karena dilakukan penyitaan terhadap burung beo tersebut oleh petugas BKSDA, saksi menjumpai istri Polen untuk menanyakan sertifikat burung tersebut dan oleh istri Polen disuruh cari di lemari yang berada di ruang tamu Alm Polen, lalu saksi menemukan sertifikat burung beo tersebut kemudian saksi memberikannya kepada pekerja di rumah Terdakwa yang bernama Susi;
Bahwa dalam sertifikat tidak ada nama Polen;
Bahwa Saksi mengetahui sertifikat tersebut adalah sertifikat burung beo dengan melihat lambang burung di bagian atas sertifikat tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Susi memberikan sertifikatnya kepada BKSDA;
Bahwa saksi pecinta binatang namun tidak mengetahui hewan apa saja yang dilindungi;
Bahwa saat alm Polen membawa burung beo tersebut kerumah Terdakwa, tidak ada diberitahukan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang merawat burung beo tersebut;
Bahwa saksi mengetahui Polen yang membawa 2 ekor burung beo kerumah Terdakwa karena pada saat itu saksi lihat sendiri Polen membawa 2 ekor burung beo beserta kandangnya dan alm Polen mengatakan itu burungnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat hukumnya juga mengajukan ahli yakni:
1. Dr. Panca Sarjana Putra, SH., MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut ahli Pandangan molistis bahwa seluruh perbuatan pidana sudah dianggap sebagai serangkaian dengan pertanggung jawaban pidana, sedangkan dalam pandangan dualistis memandang bahwa dalam konsep pidana memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana;
Bahwa dalam pelaksanaannya di criminal justice system Sistem peradilan pidana, Indonesia lebih menganut kepada pandangan dualistis, artinya adalah memisahkan antara perbuatan pidana dan juga bertanggung jawab pidana, artinya harus terpenuhi dulu unsur objektifnya dalam perbuatan pidana tersebut, lalu apakah bisa ditarik pertanggungjawaban pidananya;
Bahwa ahli sudah mengetahui terkait perkara pidana yang saat ini sedang dilaksanakan persidangan Terdakwa, dalam perkara ini yang diterapkan adalah dakwaan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a kalau di lihat dalam pasal ini coba ahli baca supaya tidak salah “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 3 ayat 3 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda 1 juta junto pasal 1 ayat 2 setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ya kalau kita lihat kasus posisi ini dan pasal yang diterapkan, ada di sini unsur objektif dan unsur subjektif, unsur objektifnya itu adalah perbuatan pertama perbuatan itu yang pertama menangkap, kedua adalah melukai, ketiga adalah memukul, keempat adalah menyimpan, kelima dalah memiliki, keenam adalah memelihara, ketujuh adalah mengangkut dan kedelapan adalah memperniagakan, apa sih yang dimaksud dengan menangkap berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia yang saya lihat menangkap itu adalah memegang yaitu sesuatu yang berat terlepas memegang binatang, pencuri, penjahat dan sebagainya dengan tangan atau alat, lalu melukai artinya membuat luka pada lengan atau ada objek yang dilukai lalu membunuh adalah menghilangkan atau menghabisi nyawa atau mencabut nyawa atau mematikan lalu menyimpan artinya menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak lalu memiliki adalah mempunyai lalu ada memelihara adalah menjaga dan merawat baik-baik lalu mengangkut adalah mengangkat dan membawa lalu memperniagakan makhluk hidup adalah memperdagangkan memperjual belikan, lalu ada unsur keduanya itu adalah objeknya yaitu satwa dalam keadaan hidup, sedangkan unsur subjektifnya itu adalah barang siapa ini dimaknai sebagai orang perorangan atau badan hukum dalam sebuah peritiwa pidana dalam pasal primairnya lalu dalam subsidair unsur objektifnya tetap seperti tadi dan unsur subjektifnya barang siapa orang perorang atau badan hukum dengan sengaja karena kelalaian baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja;
Bahwa menurut ahli dalam unsur-unsur tadi harus dibuktikan dulu apakah Terdakwa ada berperan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, kalau tidak ada dia memelihara dan sebagaimana maka dengan sendirinya pertanggung jawaban pidananya tersebut tidak dikenakan kepada diri Terdakwa;
Bahwa pada peraturan Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya dan ekosistem maka ada 3 hukum yang diberlakukan yaitu hukum administrasi Negara menyangkut perizinan, hukum keperdataannya dan hukum pidana penjara atau kurungan, dimana dalam pasal 40 jo pasal 21 Undang-Undang No 5 tahun 1990 bahwa jika perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan lain diluar hukum pidana maka yang dikedepankan dulu adalah penyelesaian hukum administrasinya dulu bukan hukum pidananya, dan dalam PP no 7 tahun 1999 dan PP No 8 Tahun 1999 dijelaskan ketika masyarakat ada memelihara / menyimpan maka pihak KSDA melakukan penyuluhan dulu memberimengetahuikan teguran lalu menyampaikan kepada masyarakat untuk kalau memelihara harus memiliki izin dahulu dimana ini merupakan administrasinya dahulu;
Bahwa benar KSDA harus melakukan sosialisasi dahulu bukan langsung ditangkap tidak, malah yang ahli takutkan KSDA tidak memberikan penyuluhan atau masukan kepada masyarakat kalau tiba-tiba ditangkap tanpa adanya penyuluhan lalu yang terjadi adalah kriminalisasi;
Bahwa ketika hukum administasi Negara masih bekerja maka hukum pidana tidak boleh masuk, misalnya kasus tindak pidana korupsi dimana BPKP menyatakan adanya kerugian Negara, maka diberikan waktu/kesempatan kepada audit 60 hari untuk melakukan klarifikasi dan pengembalian kerugian Negara maka pidana belum bisa masuk selama hukum administrasi bekerja;
Bahwa Terdakwa dikatakan aktif sesuai unsur-unsur tersebut jika dari awal Terdakwa sudah mempunyai peran misalnya menyiapkan kandang, makanan dan lain sebagainya sampai dengan memperhatikan satwa-satwa tersebut dari sejak satwa tersebut berada di kediaman Terdakwa;
Bahwa dalam konteks kelalaian secara langsung atau kelalaian karena dia tidak menginginkan atau tidak melihat, dimana kelalaian Terdakwa tidak melihat lingkungannya apakah disebut kelalaian belum tentu apalagi Terdakwa merupakan tokoh masyarakat / kepala daerah yang disibukkan banyaknya aktifitas sehari-hari;
Bahwa ada 14 (empat belas) kualifikasi hewan yang dilindungi;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan ahli tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak 1 (Satu) ekor dalam keadaan hidup. Dititip di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak 1 (satu) ekor dalam keadaan hidup;
Burung Beo (Gracula Religiosa) sebanyak 2 (dua) ekor dalam keadaan hidup;
Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak 1 (satu) ekor dalam keadaan hidup. Dititip di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang dikelola Balai Besar KSDA Sumatera Utara/Sibolangit yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Km 38 Desa Sibolangit Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. Sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa TERBIT RENCANA P, SE Bin DJIMAT PA.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa karena diduga memelihara satwa-satwa yang dilindungi di kediaman Terdakwa di di Desa Raja Tenga Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, saksi Abdul Kadir Siregar, ST dan rekannya yaitu diantaranya saksi Esra Barus, S.Hut, Saksi drh. Zaakia Sheila Faradilla, S.KH, yang merupakan petugas dari KSDA Sumatera Utara mengambil satwa yang dilindungi Undang-undang berupa satwa Orangutan Sumatera (Pongo abelii) 1(satu) ekor, Elang Brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) 1 (satu) ekor, Burung Beo (Gracula religiosa) 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) 1 (satu) ekor dalam keadaah hidup dari kediaman Terdakwa di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaan satwa jenis Elang Brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) 1 (satu) ekor, Burung Beo (Gracula religiosa) 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) 1 (satu) ekor di pekarangan kediaman Terdakwa sedangkan terhadap satwa Orangutan Sumatera (Pongo abelii) 1 (satu) ekor diketahui keberadaannya oleh Terdakwa berdasarkan laporan dari Saksi Idjehari Alias Aceng Bin M. Yusuf yang membawa ke kediaman Terdakwa sekitar bulan November 2019 atas suruhan dari Juliadi;
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui satwa orang utan ada di kediaman Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi Idjehari Alias Aceng Bin M. Yusuf untuk mengembalikan satwa tersebut;
Bahwa Saksi Idjehari Alias Aceng Bin M. Yusuf tidak menindaklanjuti perintah Terdakwa untuk mengembalikan orang utan tersebut sampai diambilnya orangutan tersebut oleh BKSDA;
Bahwa yang merawat dan memberi makan satwa-satwa tersebut adalah saksi Robin Pelita Pelawi yang merupakan pekerja di kediaman Terdakwa;
Bahwa saksi Robin Pelita Pelawi memberi makan satwa tersebut atas inisiatif saksi Robin Pelita Pelawi sendiri bukan atas perintah atau suruhan Terdakwa;
Bahwa Saksi Hamdan adalah pemilik burung 1 (satu) ekor Elang Brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) yang dimasukkan ke kendang yang berada di belakang kediaman Terdakwa;
Bahwa Saksi Abdul Musa mengetahui bahwa pemilik 1 (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) adalah alm Muhammad Syah Ginting;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui untuk memelihara satwa-satwa tersebut harus ada izinnya;
Bahwa BKSDA tidak ada memberikan peringatan kepada Terdakwa terhadap satwa-satwa itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan disusun dalam bentuk Alternatif, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, Majelis bisa memilih dan berwenang untuk menentukan dakwaan mana yang harus dibuktikan dan dipertimbangkan di antara dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam 40 Ayat (4) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Kelalaiannya Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada siapapun juga yang dapat menjadi subjek hukum yaitu orang perorang (manusia) atau badan hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakannya karena kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) melekat erat kepada subyek hukum sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa yang dihadapkan dimuka persidangan adalah Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PA telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehinga Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam memeriksa dan mengadili orang, dimana yang dimaksud unsur “Setiap Orang” dalam hal ini adalah Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PA sebagai orang perorangan yang sehat jasmani dan rohani yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2 dengan kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa kelalaian dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah culpa. Menurut Wirjono dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, arti kata culpa adalah “kesalahan pada umumnya”. Tetapi dalam ilmu pengemengetahuian hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat kesengajaan, namun karena kurang berhati-hati, sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa unsur kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah salah satu macam kesalahan dalam hukum pidana. Undang-undang sendiri tidak mendefinisikan pengertian dari kealpaan, kelalaian, atau culpa. Namun hal tersebut dapat diartikan sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi;
Menimbang, bahwa satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara. (VIDE : Pasal 1 angka 5 UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya);
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya satwa yang dilindungi adalah jenis satwa yang karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat, baik karena pengaruh habitat maupun ekosistemnya. Salah satu usaha untuk melindungi satwa dan ancaman kepunahan punah adalah menetapkan jenis- jenis satwa tertentu sebagai binatang yang dilindungi.
Menimbang, bahwa unsur yang terdapat pada pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berisi larangan yang bersifat alternatif yakni menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dimana apabila salah satu perbuatan alternatif tersebut telah terpenuhi maka unsur tersebut telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diperiksa karena diduga memelihara satwa-satwa berupa Orangutan Sumatera (Pongo abelii) 1 (satu) ekor, Elang Brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) 1 (satu) ekor, Burung Beo (Gracula religiosa) 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) 1 (satu) ekor;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, saksi Abdul Kadir Siregar, ST dan rekannya yaitu diantaranya saksi Esra Barus, S.Hut, Saksi drh. Zaakia Sheila Faradilla, S.KH, yang merupakan petugas dari KSDA Sumatera Utara mengambil satwa yang dilindungi Undang-undang berupa satwa Orangutan Sumatera (Pongo abelii) 1(satu) ekor, Elang Brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) 1 (satu) ekor, Burung Beo (Gracula religiosa) 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) 1 (satu) ekor dalam keadaah hidup dari kediaman Terdakwa di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa satwa yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, bahwa satwa liar tersebut:
1 (satu) ekor satwa liar jenis Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo abelii) dengan family Homonidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 61 dari daftar lampiran.
1 (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) family Cercopithecidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 14 dari daftar lampiran.
1 (satu) ekor Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dengan family Accipitridae Dilindungi sebagaimana nomor 194 dari daftar lampiran.
2 (dua) ekor satwa liar jenis Burung Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) dengan family Sturnidae Dilindungi sebagaimana nomor 662 dari daftar lampiran.
Menimbang, bahwa kata “pelihara” merupakan salah satu kata yang dimiliki Bahasa Indonesia dan dapat dijumpai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam kamus tersebut, kata “pelihara” memiliki kemiripan arti dengan kata “jaga” dan “rawat”. Kata “memelihara” yang merupakan turunan dari kata pelihara memiliki arti: 1) menjaga dan merawat baik-baik, 2) mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman, dsb), 3) mengusahakan (mengolah), 4) menjaga dan mendidik baik-baik, 5) memiara atau menernakkan, 6) mempunyai, 7) membiarkan tumbuh, dan 8) menyelamatkan, melindungi, melepaskan (meluputkan) dari bahaya dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hamdan bahwa ianya adalah pemilik burung 1 (satu) ekor Elang Brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) yang dimasukkan ke kandang yang berada di belakang kediaman Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin Terdakwa, demikian juga berdasarkan keterangan Saksi Abdul Musa yang mengetahui bahwa pemilik 1 (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) adalah alm Muhammad Syah Ginting dimana keberadaan (satu) ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) tersebut di pekarangan kediaman Terdakwa juga tidak diketahui Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap 2 (dua) ekor burung Beo (Gracula religiosa), Saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak ada yang mengetahui asal usulnya, namun Saksi adecharge yaitu Riky Sembiring menerangkan dibawah sumpah bahwa Saksi Riky Sembiring melihat langsung ketika pihak BKSDA menyita burung beo dari kediaman Terdakwa pada awal tahun 2021 dimana sebelumnya Saksi pernah melihat langsung alm Polen membawa sepasang burung beo beserta kandangnya ke pekarangan rumah Terdakwa dan alm Polen mengatakan itu burung beo tersebut adalah miliknya namun Saksi tidak menanyakan untuk siapa burung beo tersebut. Oleh karena dilakukan penyitaan terhadap burung beo tersebut oleh petugas BKSDA, saksi menjumpai istri alm Polen untuk menanyakan sertifikat burung tersebut dan oleh istri Polen disuruh mencarinya di lemari yang berada di ruang tamu Alm Polen, lalu saksi menemukan sertifikat burung beo tersebut selanjutnya saksi memberikannya kepada pekerja di rumah Terdakwa yang bernama Susi dimana Saksi mengetahui sertifikat tersebut adalah sertifikat burung beo dengan melihat lambang burung di bagian atas sertifikat tersebut, dan saat alm Polen membawa burung beo tersebut kerumah Terdakwa, tidak ada diberitahukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terhadap satwa Orangutan Sumatera (Pongo abelii) 1 (satu) ekor diketahui keberadaannya oleh Terdakwa berdasarkan laporan dari Saksi Idjehari Alias Aceng Bin M. Yusuf yang membawa ke kediaman Terdakwa sekitar bulan November 2019 atas suruhan dari Juliadi dimana setelah Terdakwa mengetahui satwa orang utan ada di kediaman Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi Idjehari Alias Aceng Bin M. Yusuf untuk mengembalikan satwa tersebut namun Saksi Idjehari Als Aceng Bin M. Yusuf belum sempat menindaklanjuti perintah Terdakwa untuk mengembalikan orang utan tersebut sampai diambilnya orangutan tersebut oleh BKSDA dengan alasan Saksi Idjehari Als Aceng Bin M. Yusuf terkena covid;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Robin Pelita Pelawi, bahwa yang merawat dan memberi makan satwa-satwa tersebut adalah saksi Robin Pelita Pelawi yang merupakan pekerja di kediaman Terdakwa dimana saksi Robin Pelita Pelawi memberi makan satwa tersebut atas inisiatif saksi Robin Pelita Pelawi sendiri bukan atas perintah atau suruhan Terdakwa dan tidak pula mengeluarkan biaya khusus untuk membeli makanan satwa tersebut karena Saksi Robin Pelita Pelawi memberikan makanan kepada satwa-satwa tersebut dari sisa makanan di kediaman Terdakwa dan hasil ladang milik Terdakwa berupa pisang dan pepaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa tidak ada melakukan alternatif perbuatan secara sengaja untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa-satwa tersebut, namun Majelis Hakim selanjutnya perlu mempertimbangkan tentang sub unsur “memelihara” dengan memperhatikan fakta bahwa Saksi Robin Pelita Pelawi adalah pekerja yang digaji di kediaman Terdakwa dan pemeliharaan satwa-satwa yang dilakukan oleh Saksi Robin Pelita Pelawi tersebut berada di lingkungan kediaman Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim mendapat suatu pemikiran (redenering) bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara pasti asal usul dari 3 jenis satwa berupa Elang Brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) 1 (satu) ekor, Burung Beo (Gracula religiosa) 2 (dua) ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) 1 (satu) ekor, namun terhadap keberadaan satwa Orangutan Sumatera (Pongo abelii) 1 (satu) ekor adalah dengan sepengetahuan Terdakwa berdasarkan laporan dari Saksi Idjehari Alias Aceng Bin M. Yusuf yang membawa ke kediaman Terdakwa sekitar bulan November 2021 atas suruhan dari Juliadi dimana setelah Terdakwa mengetahui satwa orang utan ada di kediaman Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi Idjehari Als Aceng untuk mengembalikan satwa tersebut namun Saksi Idjehari Als Aceng Bin M. Yusuf belum sempat menindaklanjuti perintah Terdakwa untuk mengembalikan orang utan tersebut sampai diambilnya orangutan tersebut oleh BKSDA dengan alasan Saksi Idjehari Als Aceng Bin M. Yusuf terkena covid;
Menimbang, bahwa ternyata walaupun Saksi Idjehari Als Aceng Bin M. Yusuf tidak juga membawa kembali orang utan tersebut kepada orang yang menitipkannya, namun Terdakwa tidak berinisiatif pula menyuruh orang lain untuk memindahkan ataupun membawa keluar orang utan tersebut dari kediaman Terdakwa, hal mana kontradiktif dengan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa menganggap orang utan merupakan satwa yang menakutkan, sehingga perbuatan Terdakwa membiarkan sekian lama keberadaan orang utan tersebut di lingkungan kediaman Terdakwa dalam pemeliharaan pekerja Terdakwa yang bernama Saksi Robin Pelita Pelawi adalah bentuk kelalaian Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa tidak mengetahui untuk memelihara satwa-satwa tersebut harus ada izinnya/sertifikatnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa BKSDA tidak pernah memberikan edukasi atau penyuluhan kepada masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Langkat mengenai satwa yang dilindungi,
Menimbang, bahwa dalam penerapannya dikenal Asas Fiksi Hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap mengetahui (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidakmengetahuian seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah tahunya".
Menimbang, bahwa jika berpedoman pada Surat Edaran Nomor: SE.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (“SE Menteri LHK 9/2018”), dinyatakan pada angka 3 SE Menteri LHK 9/2018 bahwa dalam Permen LHK 20/2018 memang belum diatur ketentuan peralihan mengenai status dan penanganan jenis satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi yang telah dimiliki, dipelihara, disimpan dan diperniagakan oleh masyarakat, namun sesuai dengan asas tersebut, Terdakwa dianggap mengetahui peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga seharusnya Terdakwa melaporkan keberadaan satwa-satwa tersebut ke pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sejalan dengan Asas-asas Hukum Lingkungan diantaranya Asas Partisipatif yang dimaknai bahwa setiap anggota masyarakat didorong berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung, dikaitkan dengan kedudukan Terdakwa sebagai Pejabat Publik yakni sebagai Bupati Kabupaten Langkat, maka dengan kesadaran dan pengetahuan Terdakwa adanya satwa yang dilindungi dan dipelihara di lingkungan kediamannya maka sudah sepatutnya Terdakwa bersikap aktif dan partisipatif dengan berpikir dan bertindak bahwa pemeliharaan terhadap satwa yang dilindungi di lingkungan rumahnya tersebut tidaklah bentuk pemeliharaan yang layak baik dari segi makanan, kandang dan habitat/lingkungan tempat hidup satwa yang dilindungi tersebut sehingga sudah sepatutnya Terdakwa melaporkan keberadaan satwa yang dilindungi tersebut kepada BKSDA;
Menimbang, bahwa asas partisipatif tersebut juga dapat dikaitkan dengan prinsip lingkungan terkait “intergeneration equity” dimana berdasarkan fakta di persidangan bahwa satwa yang dilindungi tersebut juga mengalami gangguan perkembangan fisiknya salah satunya orang utan yang dijelaskan oleh Saksi dari BKSDA bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap orangutan ditemukan keadaan gusinya membengkak dan giginya terpotong sehingga infeksi dan infeksinya disebabkan penumpukan makanan sedangkan taringnya diindikasi dipotong karena giginya masuk semua, dan keberadaan satwa yang dilindungi di lingkungan rumah Terdakwa dapat menghambat proses regenerasi satwa yang dilindungi tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa menunjukkan kelalaian yang bertentangan dengan asas lingkungan yakni kehati-hatian (precautionary principle) dimana akibat ketidakhati-hatian dalam bentuk kelalaian Terdakwa tersebut ternyata dapat mengakibatkan gangguan bagi perkembangan satwa yang dilindungi sehingga tidak memenuhi prinsip hukum lingkungan terkait prinsip intergeneration equity (konsep keadilan antar generasi)sebagaimana halnya dijelaskan dalam Prinsip Deklarasi Stockhilm yakni : “Sumber daya alam di bumi, mencakup udara, air tanah, flora dan fauna dan khususnya yang mewakili contoh ekosistem lama, harus dilindungi untuk keuntungan generasi sekarang dan generasi yang akan datang dengan perencanaan dan pengelolaan yang penuh kehati-hatian”;
Menimbang, bahwa selain itu perlu dipertimbangkan bahwa dalam Konsepsi asas kelestarian dan keberlanjutan sebagaimana diatur Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksudkan dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggungjawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup, dengan demikian Terdakwa juga dibebani tanggung jawab tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa yang membiarkan pemeliharaan satwa dilindungi oleh pekerja Terdakwa di lingkungan kediaman Terdakwa atau dalam wilayah kekuasaan Terdakwa dan tidak mengupayakan semaksimal mungkin pengembalian satwa orang utan tersebut kepada orang yang menyerahkan melalui Saksi Idjehari Alias Aceng Bin M. Yusuf serta tidak memiliki izin atas keberadaan satwa yang dilindungi tersebut maka menurut pendapat Majelis, unsur karena kelalaiannya “Memelihara” satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam 40 Ayat (4) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah membacakan dan menyerahkan pledoi (pembelaan) dan duplik secara tertulis, dan terhadap pledoi serta duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mempelajari alasan-alasan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang telah menyampaikan Pledoi di depan Persidangan, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan alasan-alasan pledoi Penasihat Hukum Terdakwa, karena setelah Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dakwaan kedua Penuntut Umum, oleh karena itu pledoi dari penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, beralasan untuk ditolak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana, namun lamanya pemidanaan tersebut adalah berdasarkan dari kebenaran hakiki dan perasaan hati masyarakat yang bersumber dari peranan subyek hukum didalam sebuah perbuatan (feit);
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penuntut Umum dalam requisitornya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum untuk menjatuhkan pidana selama 10 (sepuluh) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas bahwa Terdakwa melakukan kelalaian dengan membiarkan adanya pemeliharaan satwa yang dilindungi di lingkungan kediaman Terdakwa namun Terdakwa pada pokoknya tidak secara langsung ikut serta dalam pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut bahkan Terdakwa mengakui tidak mengenali jenis satwa-satwa tersebut dan tidak mengetahui bentuk pemeliharaannya karena pada faktanya satwa yang dilindungi tersebut dibawa oleh orang lain tanpa seijin Terdakwa dan diurus oleh orang lain pula yang pelaksanaannya berada di lingkungan kediaman Terdakwa, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak beritikad secara langsung memelihara tanpa memperhatikan kelangsungan hidup dari satwa-satwa yang dilindungi tersebut sehingga pada prinsipnya Terdakwa tidak memiliki niat memperoleh keuntungan dengan adanya kegiatan pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut ataupun niat untuk mengganggu perkembangan dan kehidupan dari satwa yang dilindungi tersebut, sehingga berdasarkan alasan perbuatan Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim merasa tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidaklah sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan “Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu”;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan dan fakta sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagai ganjaran atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tersebut, sudah pantas dan patut kepada terdakwa dijatuhkan Pidana Bersyarat (Voorwaardelijke veroordeling) sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, mengingat sifat dan jenis perbuatan terdakwa yang hanya merupakan kelalaian Terdakwa karena melakukan pembiaran adanya pemeliharaan terhadap satwa yang dilindungi di lingkungan kediaman Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum di Indonesia pidana semakin dihumanisasikan dan sedapat mungkin diterapkan dengan satu cara sehingga juga memberikan sumbangan pada resosialisasi dari pelaku tindak pidana. Dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan teori J.M Van Bemmelen dalam bukunya Ons Strafrecht dimana menurutnya pidana tidak lagi semata-mata merupakan suatu penerapan penderitaan tetapi seringkali juga bernilai positif.
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat (Voorwaardelijke Veroordeling) maka terhadap lamanya syarat yang harus dipenuhi oleh terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan faktor lain yang mempengaruhi sehingga selesainya perbuatan sebagaimana perkara a quo, faktor mana lazim dikenal dengan sebutan “hal yang memberatkan dan hal yang meringankan”.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program melindungi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri telah menetapkan penyitaan terhadap barang bukti perkara A quo, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TERBIT RENCANA PA, S.E. Bin DJIMAT PA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PA oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima juta Rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 (Empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
|
|
|
|
Diserahkan kepada BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan ke dalam suaka marga satwa
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 oleh kami, Ledis Meriana Bakara, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Maria C.N Barus, S.Ip., S.H., M.H., dan Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Robin Nainggolan, S.H. M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Jimmy Carter, A., S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Maria C.NBarus, S.Ip., S.H., M.H. Ledis Meriana Bakara, S.H., M.H.
ttd
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H.
Panitera,
ttd
Robin Nainggolan, S.H., M.H.