145/PID/2023/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 145/PID/2023/PT SMR
Pembanding/Penuntut Umum : AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. Terbanding/Terdakwa : MAHRUF Bin SELAMET
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 31 Juli 2023 Nomor 107/Pid.B/2023/PN Tgt yang dimintakan banding tersebut Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di Tingkat Banding sejumlah Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 145/PID/2023/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa perkara-perkara pidana dalam peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1 | Nama lengkap | : | MAHRUF Bin SELAMET; |
| 2. | Tempat lahir | : | Padang Pangrapat; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 26 tahun/ 31 Desember 1996; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Padang Pangrapat RT.019, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 145/PID/2023/PT SMR tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 145/PID/2023/PT SMR tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 31 Juli 2023 Nomor 107/Pid.B/2023/PN Tgt dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tanggal 6 Juni 2023 Nomor Reg. PERKARA: PDM-40/Paser/Eoh.2/06/2023, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MAHRUF Bin SELAMET pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 10.15 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Mako Polres Paser yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 19 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan �memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan�, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WITA terdakwa datang ke kantor PT. SUMMIT OTO FINANCE yang beralamat di jalan Noto Sunardi Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk menemui saksi ABDUL HAFID Bin BAHRIANSYAH selaku pimpinan di PT. SUMMIT OTO FINANCE dan bermaksud untuk meminta fotocopy BPKP sepeda motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah dan surat jaminan penerima kredit dengan alasan bahwa sepeda motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah yang masih dalam proses kredit tersebut hilang.
Bahwa setelah memperoleh fotocopy BPKP sepeda motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah dan surat jaminan penerima kredit dari PT. SUMMIT OTO FINANCE kemudian sekitar pukul 10.15 WITA Terdakwa MAHRUF BIN SELAMET pergi ke Mako Polres Paser yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 19 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah yang hilang pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 di Desa padang Pangrapat Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dengan melampirkan bukti kepemilikan yang dimiliki yakni berupa 1 (satu) lembar foto copy BPKB motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah atas nama MAHRUF Bin SELAMET dan 1 (satu) lembar Surat Katerangan Jaminan dari PT SUMMIT OTO FINANCE.
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 07 April 2023 unit jatanras Polres Paser mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana penggelapan sepeda motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah, kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh unit jatanras Polres Paser ditemukan fakta bahwa yang melakukan penggelapan terhadap sepeda motor tersebut adalah Terdakwa MAHRUF Bin SELAMET, dimana pada saat dilakukan proses penyelidikan motor tersebut berada di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dikarenakan sepeda motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi JAM’IYAH yang mana proses jual beli dilakukan pada saat sepeda motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah masih dalam proses kredit, yaitu pada bulan Maret tahun 2022.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan Penuntut Umum dan menyatakan tidak mengajukan keberatan(eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dituntut dalam surat Tuntutan Pidana tanggal 24 Juli 2023 No. Reg. Perk: PDM –40/PASER/06/2023 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAHRUF BIN SELAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHRUF BIN SELAMET dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar bukti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / POLRES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 21 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan lampiran foto copy BPKB motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah atas nama MAHRUF Bin SELAMET dan Surat Keterangan Jaminan dari PT SUMMIT OTO FINANCE yang disita dari Sdr. MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR BIN BAHRUN.
1 (satu) Lembar bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 18 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / POLES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 21 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang disita dari Sdr. MAHRUF Bin SELAMET
4 (empat) lembar berita acara pemeriksaan saksi Sdr. MAHRUF Bin SELAMET pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 yang disita dari Sdr. MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR BIN BAHRUN.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 31 Juli 2023 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MahrufBinSelamet tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “laporan palsu” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar bukti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / POLRES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 21 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan lampiran foto copy BPKB motor NMAX No. Pol 6385 EAB warna merah atas nama MAHRUF Bin SELAMET dan Surat Katerangan Jaminan dari PT SUMMIT OTO FINANCE yang disita dari Sdr. MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR BIN BAHRUN;
1 (satu) Lembar bukti surat tanda penerimaan laporan polisi nomor : LP / B / 18 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / POLES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 21 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang disita dari Sdr. MAHRUF Bin SELAMET;
4 (empat) lembar berita acara pemeriksaan saksi Sdr. MAHRUF Bin SELAMET pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 yang disita dari Sdr. MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR BIN BAHRUN;
terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 3 Agustus 2023 sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding (oleh Penuntut Umum) Nomor 107/Akta.Pid.B/2023/PN Tgt, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2023 sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 107/Akta.Pid.B/2023/ PN Tgt;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 3 Agustus 2023 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 3 Agustus 2023 sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding (untuk Penuntut Umum) dan Memori Banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2023 berdasarkan Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Terdakwa Nomor 107/Pid.B/2023/PN Tgt;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding kepada Penuntut Umum yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 4 Agustus 2023 dan Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding kepada Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 4 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam Tingkat Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, yakni putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot diucapkan pada tanggal 31 Juli 2023, sedangkan Pernyataan Banding Penuntut Umum diajukan pada tanggal 3 Agustus 2023, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum tertanggal 3 Agustus 2023 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 3 Agustus 2023 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim perkara a quo menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP yang termuat dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum, namun Majelis Hakim perkara a quo tidak tepat dalam hal penjatuhan hukuman, karena:
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengenai hasil pembuktian dalam mengadili perkara Terdakwa MAHRUF Bin SELAMET yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana “laporan palsu” yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 220 KUHP sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Bahwa dengan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa MAHRUF Bin SELAMET, kami Jaksa Penuntut Umum kurang sependapat dengan Majelis Hakim oleh karena Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat yang mana kita ketahui bersama bahwa tindak pidana membuat laporan palsu merupakan perbuatan yang mencoreng proses penanganan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dimana putusan dari Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan tidaklah memberikan efek jera bagi Terdakwa dengan kata lain pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tergolong sangat ringan, dikarenakan perbuatan Terdakwa merupakan unsur kesengajaan dimana Terdakwa juga diadili dalam berkas perkara lain nomor: 106/Pid.B/2023/PN Tgt, yaitu terkait mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
Bahwa sebagaimana dimaklumi tujuan pidana bukanlah suatu tindakan balas dendam, akan tetapi lebih mengarah kepada tujuan untuk mendidik sikap mental/perilaku Terdakwa, agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum sehingga dengan demikian apabila Terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, maka dikhawatirkan tujuan untuk mendidik/membina sikap mental dari Terdakwa tidak tercapai, bahkan mungkin sebaliknya Terdakwa beranggapan bahwa ternyata hukum tidak ada apa-apanya dan hal tersebut akan berakibat Terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa penjatuhan pidana penjara disamping mempunyai tujuan untuk membina pelaku kejahatan, juga merupakan sarana pencegahan (preventif) bagi warga masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dengan demikian penjatuhan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikhawatirkan tujuan tersebut diatas akan sulit dicapai;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Jaksa Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menerima permohonan Banding Penuntut Umum serta mengadili sendiri dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebagaimana tuntutan Penuntut Umum tertanggal 24 Juli 2023;
Menimbang, bahwa sampai perkara ini diputus Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 107/Pid.B/2023/PN Tgt tanggal 31 Juli 2023, dihubungkan dengan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 3 Agustus 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa Penuntut Umum kurang sependapat dengan Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dikarenakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat, yang ternyata hal-hal apa yang diuraikan dalam alasan Memori Banding tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pemidanaan pada amar putusan dalam perkara a quo, yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, dengan merujuk bunyi pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan utamanya terhadap korban yang merasa dirugikan, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan tersebut bisa dimaknai sekaligus dianggap mewakili kepentingan dari warga masyarakat dalam arti luas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa penilaian dan pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai sudah tepat dan benar, sekaligus mengambil alih pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai penilaian dan pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memeriksa dan memutus perkara a quo di Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan Memori Banding dari Penuntut Umum yang berpendapat bahwa penjatuhan pidana dari Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa yang dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat adalah tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan atau ditolak;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 107/Pid.B/2023/PN Tgt tanggal 31 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding;
Mengingat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 31 Juli 2023 Nomor 107/Pid.B/2023/PN Tgt yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di Tingkat Banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 oleh kami Edy Purwanto, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda selaku Ketua Majelis dengan Ramlan, SH. MH. dan Ahmad Yasin, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 22 Agustus 2023 Nomor 145/PID/2023/PT SMR untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Lilik Setiawati, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ramlan, SH. MH. Edy Purwanto, SH.
Ahmad Yasin, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Lilik Setiawati, SH.