78/PDT/2023/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 78/PDT/2023/PT PAL
Pembanding/Penggugat : bahsin zulhijah Diwakili Oleh : Rahmawati Latjeno,SH,MH Terbanding/Tergugat I : samsi saera Terbanding/Tergugat II : nurwati ramli Terbanding/Tergugat III : ramun umar
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Lwk tanggal 19 Juni 2023 yang dimohonkan banding Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 78/PDT/2023/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
BAHSIN ZULHIJAH, umur 51 tahun, jenis kelamkin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dalam perkara ini bertindak selaku Kepala Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RAHMAWATI LATJENO, S.H., PUAN NUR FATIMAH, S.H., MUH. IHSAN T. LUMPENG, S.H., ADITYA BAYU PRATAMA, S.H., SARIF HIDAYAT, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum RAHMAWATI LATJENO, S.H. beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Nomor 11 Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 10 Juni 2022, sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
SAMSI SAERA, umur 69 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Kalumbangan, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erych W. Sohat, S.H. M.H dan Adv. Lois Lodewikh Sintung, S.H. M.H EWS&P, berkantor di jalan Ahmad Yani No. 1/3 Lt.1 Kmpl Golden Hill, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2022, sebagai Terbanding I semula Tergugat I ;
NURWATI RAMLI, agama Islam, pekerjaan Urusan Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Kalumbangan, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erych W. Sohat, S.H. M.H dan Adv. Lois Lodewikh Sintung, S.H. M.H EWS&P, berkantor di jalan Jend Sudirman No. 119 Lt.2, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2023, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
RAMUN UMAR, umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 78/PDT/2023/PT PAL tanggal 16 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 20 Juni 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 24 Juni 2022 dalam Register Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Lwk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi objek perkara (objectum litis) dalam perkara ini adalah sebidang tanah yang terletak di Dusun 2 (dua) Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai dengan ukuran luas + 9.360 m2 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh meter bujur sangkar) dengan ukuran Panjang sebelah utara + 151 meter, Panjang sebelah Selatan + 140 meter, lebar sebelah Timur + 47,80 meter dan lebar sebelah Barat + 75 meter, dengan batas-batas :
Utara dengan tanahnya Johian Kuganda dan Haji Lawasi ;
Timur dengan tanahnya Haruna Usman ;
Selatan dengan Jalan Lorong ;
Barat dengan tanahnya Basir Tapali, tanahnya Laudin Zulhijah, tanahnya Herda Lapastara dan tanahnya alm. Djawia Ginda ;
Bahwa objek perkara awalnya adalah bagian dari perkebunan bekas Onderneming yang di konversi menjadi Hak Guna Usaha atas nama MUKTAR MALA yang telah berakhir masa berlakunya tanggal 1 April 2017;
Bahwa kemudian Penggugat in casu Pemerintah Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada tanggal 26 Februari 2018 mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai mengenai penghapusan pembetulan dan penggantian nama dan perubahan tanah lokasi bekas Hak Guna Usaha tersebut guna diperuntukan bagi Masyarakat Desa Bohotokong, termasuk objek perkara ;
Bahwa selanjutnya Pemerintah Kabupaten Banggai menyetujui permohonan yang diajukan oleh Penggugat tersebut dengan menerbitkan SPPT sejak Tahun 2018 termasuk objek perkara yang diperuntukan dan dimanfaatkan sebagai sarana olah raga yaitu lapangan sepak bola ;
Bahwa objek perkara tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat pada umumnya untuk bermain sepak bola namun sejak awal bulan Oktober 2021, objek perkara tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh karena Para Tergugat telah melakukan pemagaran terhadap objek perkara dan melarang warga masyarakat untuk bermain sepak bola dalam lokasi tanah objek sengketa. Bahwa ditempatkannya Nurwati Ramli sebagai Tergugat II dalam perkara ini didasarkan atas alas an bahwa tanah objek perkara diperoleh Tergugat I dalam ikatan perkawinannya dengan Tergugat II ;
Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan masyarakat Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai dimana sarana olah raga sepak bola tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan masyarakat Desa Bohotokong tidak dapat menikmati permainan sepak bola ;
Bahwa perbuatan Para Tergugat melakukan pemagaran dan melarang warga masyarakat untuk bermain sepak bola telah membawa kerugian materiil maupun immaterial karena warga masyarakat Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai tidak dapat lagi memanfaatkan serta menikmati permainan sepak bola, dan untuk kerugian materiil ditaksir sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan kerugian immaterial ditaksir sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa objek perkara termasuk asset Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai dan oleh karena itu Pemerintah Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai berkepentingan untuk mengajukan perkara ini untuk menghindari Tindakan anarkis antar warga masyarakat serta untuk mendapatkan kepastian hukum terjadap kepemilikan objek perkara yang dimanfaatkan guna kepentingan umum ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa objek perkara adalah asset Pemerintah Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai ;
Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat melakukan pemagaran, menguasai dan melarang bermain sepak bola diatas tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkan kepada Penggugat in casu Pemerintah Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai ;
Menghukum pula Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, seketika dan sekaligus ;
Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Lwk tanggal 19 Juni 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara, yang sampai dengan dibacakannya putusan ini sejumlah Rp.7.705.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
Membaca relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Lwk tanggal 19 Juni 2023 kepada Tergugat III pada tanggal 20 Juni 2023;
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Lwk tanggal 3 Juli 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Lwk tanggal 19 Juni 2023, permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Terbanding I, II daan III semula Tergugat I, II dan III pada tanggal 4 Juli 2023;
Membaca, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 17 Juli 2023 28 yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Luwuk tanggal 17 Juli 2023, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III pada tanggal 20 Juli 2023;
Membaca, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding II semula Tergugat II tanggal 3 Agustus 2023 yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Luwuk tanggal 7 Agustus 2023, Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 8 Agustus 2023;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 4 Juli 2023 dan tanggal 8 Agustus 2023;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Kuasa Pembanding semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding, semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor : 58/Pdt.G/2022/PN.Lwk yang dimohonkan banding ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Gugatan Penggugat /Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III / Para Terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan Pemagaran, Menguasai dan Melarang bermain sepak bola di atas tanah objek perkara;
Menyatakan tanah objek sengketa adalah asset Pemerintah Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III / Terbanding untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkan kepada Penggugat/Pembanding;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan Kuasa Terbanding II semula Tergugat II pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 58/Pdt.G/2022/PN.Lwk, tanggal 19 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Subsider
Apabila Pengadilan Tinggi Palu cq Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Lwk tanggal 19 Juni 2023 memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Terbanding II semula Tergugat II, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena dari alasan-alasan hukum memori banding Pembanding semula Penggugat ternyata tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, karena seluruhnya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat pertama, oleh karenanya memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa gugatan didaftarkan oleh Para Kuasa Hukum Penggugat tersebut yang bertindak atas nama Kepala Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai yang diwakili oleh Bahsin Zulhijah selaku kepala desa yang lama, maka dengan berakhirnya masa jabatan Bahsin Zulhijah sebagai Kepala Desa, surat kuasa yang digunakan dalam perkara tersebut telah berakhir pula masa berlakunya. Oleh karena Para Kuasa Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya surat kuasa dari Pemerintah Desa yang saat ini menjabat untuk dapat bertindak sebagai penggugat, maka kedudukan Penggugat saat ini masuk dalam kualifikasi gemis aanhoedanigheid atau yang bertindak bukan merupakan orang yang berhak sehingga pihak tersebut tidak memiliki hak dan kapasitas untuk melanjutkan gugatan dalam perkara ini, dalam surat kuasa yang demikian penggugat tidak memiliki persona standi in judicio di depan Pengadilan Negeri atas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat kedudukan Pengggugat dalam perkara ini tidak memiliki persona standi in judicio, maka dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa karena alasan-alasan keberatan dari Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya dikesampingkan, maka kontra memori banding dari Terbanding II semula Tergugat II tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Lwk tanggal 19 Juni 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan RBg Jo Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Lwk tanggal 19 Juni 2023 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 yang terdiri dari Y. Wisnu Wicaksono, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Edy Suwanto, S.H., M.H dan Tardi, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Zainal Arifin, S.H.,M.H Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Edy Suwanto, S.H., M.H. Y. Wisnu Wicaksono, S.H., M.H.
Ttd
Tardi, S.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
Zainal Arifin, S.H.,M.H
Perincian biaya
a. Meterai Rp. 10.000,00
b. Redaksi Rp. 10.000,00
c. Biaya Proses Rp. 130.000,00
Jumlah Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Salinan Yang Sama Bunyinya Oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
ISKANDAR JAYA , S.H., M.M