44/Pid.Sus/2023/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NUR SRICAHYAWIJAYA , SH MH Terdakwa: KWAN A SAN
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : KWAN A SAN;
2. Tempat lahir : Gorontalo;
3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun/16 Januari 1973;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Sopu RT/RW 003/001 Kec. Nokilalaki, Kab. Sigi;
7. Agama : Protestan;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Juli 2023;
Penangguhan Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 3 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Eki Rasyid, S.H., Dan Kawan-Kawan, para Advokat/Pengacara beralamat di Jalan Garuda Gg. Mataram No.33 Kota Palu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal tanggal 15 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal tanggal 15 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa Kwan A Santerbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana : “yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”. sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Kwan A Sanberupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) jika tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY;
1 (satu) unit sepeda motor HONDA ADV warna hitam merah nomor polisi DN 2786 MT;
1 (satu) buah STNK sepeda motor HONDA ADV atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) unit mobil MITSUBISHI BOX L300 warna hitam nomor polisi DN 8722 MH;
1 (satu) buah STNK mobil MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) buah buku BPKB MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam Nomor Polisi B 9677 TAF;
1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up atas nama SYAIFUL BACHRI;
1 (satu) buah Sertifikat BE 037951 atas nama Hj. SENNAH dengan Hak Milik Nomor 28, Desa Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
1 (satu) buah kwitansi panjar pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp. 100.000.000,00 atas nama Hj. SENNAH yang diperlukan untiuk kepentingan penyidikan dalam perkara Tersangka;
Daftar isian 307 No. 10370/2020, Daftar isian 208 4502/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06403 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 627/XI/2020 tanggal 26-11-2020 Tanggal 01-12-2020, DI.307 : 26549, DI.208 : 14466, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01411 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06403 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 287, DI.208 : 181. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan dan Penetapan batas
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru;
Tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06404, Daftar isian 307 No. 10373/2020, Daftar isian 208 4505/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06404 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 597/XI/2020 tanggal 20-11-2020 Tanggal 30-11-2020, DI.307 : 2643, DI.208 : 14414, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01414 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06404 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 288, DI.208 : 182. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Surat Ukur Nomor 03831/Kalubula/2020
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran,
Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-12-1
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Patok Tugu dari batubata/batako berdiri diatas batas I s/d IVdan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1d
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi
Sebidang tanah lokasi kosong belum ada banguanan yang beralamat di jalan Tara, Desa. Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06432, Daftar isian 307 No. 1131/2021, Daftar isian 208 724/2021, Nomor 19-11-04-09-1-06432 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi 227/V/2021 tanggal 31-06-2021 Tanggal 04-06-2021, DI.307 : 4508, DI.208 : 2572, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (JUWAHIR S.SIT., M.A.P.).
Surat Ukur Nomor 04266/Kalubula/2021
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-11-6
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Telah terpasang sesuai ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997
Luas : 239 M2 (Dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi)
Penunjukan dan Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. DANIEL; disetujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sebidang tanag lokasi kosong belum ada bangunan.
Aset harta berupa bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu, Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 28, Daftar isian 307 No. 9873/2008, Daftar isian 208 /2008, dengan nama pemegang hak atas nama Hj. SENNAH (Tgl.lahir 25-12-1954) tanggal penerbitan Sertipikat 05-08-2009. Bertanda tangan Kepala Pertanahan Kab. Donggala H. MUCHTAR, SH.MM.
Surat Ukur Nomor 28/Sopu/2008
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kota : Donggala
Kecamatan : Nokilalaki
Desa : Sopu
Peta : Pendaftaran Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.03.182.06.1
Lembar : 1 Kotak : A-2
Keadaan Tanah : Sebidang tanah Pertanian
Tanda-tanda batas : Patok Kayu I s/d VII berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan PMNA/ KBPN nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 Ayat 1 C.
Luas : 9.031 M2 (Sembilan Ribu Tiga Puluh Satu Meter Persegi)
Penunjukan dan Penetapan batas : Batas-batas ditunjukkan oleh Pemohon sdr. Hj. Sennah
Keterangan : Sebidang tanag lokasi kosong belum ada bangunan.
Hal Lain-Lain :
Keterangan : Tanah ini selanjutnya dijual kepada Terdakwa Kwan A Sannamun belum dibalik nama sesuai dengan :
Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan Bangunan Rumah tanggal 5 November 2020, antara Pihak Hj. Senna, 65 tahun, NIK 7210036612540001, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual) dan Pihak Kwan A San, 47 tahun, NIK 7210031601720001, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut Pihak Kedua (Pembeli);
Jual beli tanah dan rumah tersebut Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Pihak Kedua telah membayar Rp. 100.000.000,- kepada pihak Pertama pada tanggal 4 November 2020
Sisa uang tanah yang belum terbayar akan diselesaikan sampai tanggal 30 Juni 2021
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah ditanda tangani oleh Pihak Pertama Hj. Senna (Cap Jempol materai 6000). Pihak Kedua Kwan A Sa (tanda tangan), Saksi-Saksi Seska Kwandy (tanda tangan) Hj. Sutriani (tanda tangan).
1 (satu) buah dokumen bukti penyerahan Polis atas nama pemegang Polis Seska Kwandy;
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY atas nama pemilik Seska Kwandy;
1 (satu) Unit motor HONDA CBR 250 RR warna merah;
1 (satu) Unit motor Merk YAMAHA Jenis FIZ R dengan No. Pol DN 2710 BH;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis RX KING dengan No.Pol DT 3792 CA;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis SATRIA 2 TAK tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK warna putih tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis 125 Z warna hitam putih dengan No. Pol F 2510 WE;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis Satria 2 Tak warna biru dengan No. PolDB 5160 QB;
1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubhisi jenis Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) buah STNK Mobil Merk jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit motor jenis Yamaha FIZ R warna merah putih dengan No. Pol DN 2323 AK;
1 (satu) buah STNK motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah BPKB motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.3.06404, Hak: Milik No. 06404 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.1.06403, Hak: Milik No. 06403 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.1.06432, Hak: Milik No. 06432 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) jenis Honda CRV 1.5 Prestige CVT warna Hitam Mutiara dengan Nomor Polisi DT 1031 EF a.n Nurlaila Silvia, Nomor Mesin L15BJ1151668, Nomor Rangka MHRRW1880MJ101495;
1 (satu) buah STNK kendaraan roda 4 (empat) jenis Honda CRV 1.5 Prestige warna hitam dengan No. Pol. DT 1031 EF atas nama saudari Nurlaila Silvia;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI BRITAMA an. INER SKRIPTI POLII dengan No. Rek 0410-01-00030-56-1;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA an. LUSIANA BANGKALANG dengan No. Rek 779516091;
1 (satu) buah BPKB Motor Honda CBR warna merah dengan Nomor BPKB Q-01983568, No. Pol DN 2558 MU atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) buah BPKB Motor Yamaha 125 Z warna merah dengan Nomor BPKB No. O-02795014 dengan NoPol F 2510 WE atas nama HILTAN SULAEMAN;
1 (satu) buah BPKB Motor Zusuki Satria 2 Tak warna biru dengan Nomor BPKB No. H-06928940 dengan NoPol DB 5160 QB atas nama JEFRY MAMAHIT;
1 (satu) buah STNK Motor Zusuki Satria 2 Tak warna biru dengan NoPol DB 5160 QB atas nama JEFRY MAMAHIT;
1 (satu) buah BPKB Mobil Honda Jazz warna Merah dengan Nomor BPKB No. Q-08722621, No. Pol. DN 1520 MY atas nama pemilik Seska Kwandy dengan Alamat Desa Sopu Rt/Rw 003/001 Kel. Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Sigi.
1 (satu) buah STNK Mobil Honda Jazz warna Merah dengan Nomor STNK No. 9797853, No. Pol. DN 1520 MY atas nama pemilik Seska Kwandy dengan Alamat Rt/Rw 003/001 Desa. Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Sigi;
3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh di atas tanah tersebut, yang saat ini di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan unit Ruko (Rumah Toko), beserta Furniture (peralatan dan perlengkapan) yang ada di dalam 2 (dua) unit Ruko tersebut yang beralamat di jalan Karajalemba Kota Palu berdasarkan sesuai pada salinan akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 Nomor 12 pada Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn yang berisikan pengikatan jual beli Andreas sebagai penjual dan Seska Kwandy sebagai pembeli;
Barang onderdil atau sparepart dan lain sebagainya terkait Tindak Pidana yang berada pada bengkel UDDU yang merupakan bengke atau usaha yang dikelola tersangka Seska Kwandy;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) buah ATM Bank BCA dengan No Seri 0144-0001-0251-3389
1 (satu) unit Handphone merk I Phone 12 Pro Max warna Biru Dongker dengan No. Sim Card 082211614531;
1 (satu) unit Handphone merk I Phone mini warna putih dengan No. Sim Card 0882226030036;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung X Flip warna hitam dengan No. Sim Card 081386834337;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NABILA RAHMANIA dengan Nomor Rekening 750701009712534;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SATRIANI dengan Nomor Rekening 7920763884;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 6001122657509;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 345001032876536;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NABILA RAHMANIA dengan Nomor Rekening 7920977906;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama LUSIANA BANGKALANG dengan Nomor Rekening 7795160981;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama AYU LESTARI dengan Nomor Rekening 518401002676505
6 (enam) lembar Foto copy salinan Akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 nomor 12 Notaris Saharuddin Syarief SH.M.Kn. yang berisi pengikat jual beli Andreas dan Seska Kwandy dengan 3 bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya bertempat di jalan Karajalemba Kota Palu
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama LESTARI HIDAYATI dengan Nomor Rekening 7795149104;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama AYU REYSTA ANASTASYA dengan Nomor Rekening 7920939591;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 7920717260;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 7920864257;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NELY AGUSRI dengan Nomor Rekening 7795172092;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NELY AGUSRI dengan Nomor Rekening 0877220905;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SELVIANA KWANDY dengan Nomor Rekening 7795123687;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SELVIANA KWANDY dengan Nomor Rekening 7795144048;
1 (satu) buah dokumen data STNK-BPKB kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) buah dokumen surat jalan konsumen pembelian kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) buah dokumen kwitansi Konsumen pembelian kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Seska Kwandy;
2 (dua) lembar dokumen contrak pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 (dua) motor Merk Honda ADV warna merah hitam dengan Nomor Polisi DN 2786 MT atas nama Seska Kwandy
1 (satu) buah dokumen (15 lembar) contrak pembiayaan pembelian 1 (satu) unit motor merk Honda CBR250RR ADS dengan Nomor Polisi DN 2558 MU atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) rangkap dokumen yang berisikan administrasi pengajuan pembiayaan nasabah Luciana Bangkalang ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) dengan nomor kontrak pembiayaan 0755.21.2188350 tanggal 29 September 2021 dengan jaminan BPKB mobil honda CRV 1.5 Prestige warna hitam plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia;
1 (satu) rangkap dokumen yang berisikan administrasi pengajuan pembelian nasabah Seska Kwandy ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) dengan nomor kontrak pembiayaan 0755.22.221095 tanggal 16 Desember 2021 dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 44 8A/T DN 535 KA atas nama Luciana Bangkalang;
DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA SESKA KWANDI
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembacaan Nota pembelaan Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum baik dakwaan pertama maupun kedua, tidak terbukti secara dan meyakinkan atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima;
Membebaskan Terdakwa (vrijpraak) dari segala dakwaan atau menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging);
Membebankan biaya perkara pada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
----- Bahwa terdakwa Terdakwa Kwan A Sanbersama dengan saksi SESKA KWANDY (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 16 September 2017 hingga pada hari Senin, 09 Mei 2022 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam sekitar tahun dua ribu Tujuh belas hingga sekitar bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat dirumah saksi SESKA KWANDI di Jalan Karajalemba Atas No 07-08 Ruko UDDO Workshop, Kel. Kalukubula, Kec. Biromaru, Kab. Sigi, dirumah terdakwa Terdakwa Kwan A Sandi Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi hingga lapas Klas IIA Palu di Jalan Dewi Sartika No 73, Kel. Irobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu atau berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAPidana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan yang tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat berada didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu maka Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saksi Satriani dan saksi Ilham berkenalan di Bulan September 2017 saat terdakwa masih berstatus Tahanan Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan menikah secara siri sekitar bulan Desember 2017 kemudian terdakwa meminta saksi Satriani untuk membuka rekening Bank BCA dengan No Rek 7920763884 di Bank BCA Palu pada tanggal 6 September 2017 dan mendapatkan fasilitas Buku Tabungan, kartu ATM Platinum, phone banking yang terdaftar 081244386038, 081241454774, 082259597878, 082290702726, 082291754519 dan internet banking yang terdaftar dengan email [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.656.384.430 | Rp. 4.656.384.430 |
- Bahwa rekening milik saksi Satriani tersebut digunakan saksi Ilham untuk menerima secara tunai (cash) uang hasil penjualan narkotika dari saksi Ilham dan ada juga menerima uang yang ditransfer ke rekening saksi Satriani yang selanjutnya saksi Satriani mengirimkan lagi ke rekening orang lain atas perintah saksi Ilham yang masih menjalani proses hukum;
- Bahwa saksi Satrani juga diminta saksi Ilham untuk meminta beberapa orang lain untuk membuat rekening bank guna menampung uang transaksi penjualan narkotika antara lain rekening atas nama NURLAILA SILVIA, JOICE SHINTIA BELA, , HENDRIK SALIM. DESY RATNASARI TAMOLIDA dan lain sebagainya;
- Rekening BCA atas nama DESI RATNASARI TAMOLIDA yang dibuka dikantor BCA Cabang KCU Palu dengan no rekening 7920795085 pada tanggal 07 Februari 2018 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Silver dan Phone Bangking yang terdaftar 085244285493 dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 6.631.675.490 | Rp. 6.631.675.490 |
- Bahwa rekening atas nama SATRIANI tersebut, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
Rekapitulasi rekening transaksi kredit (uang masuk) ke rekening saksi Satriani :
Rekapitulasi rekening transaksi debit (uang keluar) dari rekening saksi Satriani :
- Bahwa saksi Reynold Nicholas yang memiliki rekening bank sebanyak 3 di bank BCA, sebanyak 2 (dua) rekening di bank MANDIRI dan 1 (satu) rekening di bank BRI atas nama REYNOLD NICHOLAS melakukan pengiriman uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu – sabu dari rekening bank BCA 7920803517atas nama REYNOLD NICHOLAS ke nomor rekening BCA 7920864257 atas nama Seska Kwandy sejumlah Rp. 279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dan ke rekening BCA Seska Kwandy 7920864257 sejumlah Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 27/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 20.000.000 |
| 29/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 40.000.000 |
| 06/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 50.000.000 |
| 19/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 50.000.000 |
| 26/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 35.000.000 |
| 26/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 2.000.000 |
| 03/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 20.000.000 |
| 03/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 2.000.000 |
| 28/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 10.000.000 |
| 31/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 25.000.000 |
| 02/05/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 25.000.000 |
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 29/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 10.000.000 |
| 26/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 13.000.000 |
| 3/1/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 18.000.000 |
| 28/1/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 10.000.000 |
| 2/5/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 50.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening BCA atas nama JOICE SHINTIA BELA 1700426650 sejumlah Rp. 527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 30/07/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 2 | 02/08/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 25.000.000 |
| 3 | 03/08/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 25.000.000 |
| 4 | 22/10/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 5 | 07/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 6 | 26/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 7 | 26/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 8 | 03/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 15.000.000 |
| 9 | 17/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 10 | 17/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 11 | 07/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 32.000.000 |
| 12 | 07/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 35.000.000 |
| 13 | 21/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 14 | 15/04/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 25.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 7920763884 atas nama SATRIANI sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 11/09/2017 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp 50.000.000 |
| 02/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp 40.000.000 |
| 03/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp 11.000.000 |
| 06/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp 64.000.000 |
| Total : seratus enam puluh lima juta rupiah | Rp. 165.000.000 | |||||
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 02/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 14,050,000 |
| 03/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 50,000,000 |
| 04/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 50,000,000 |
| 06/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 20,000,000 |
| 06/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 42,000,000 |
| Total : seratus tujuh puluh enam juta, lima puluh ribu rupiah | Rp. 176.050.000 | |||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama SAURMA LYDYA MARGA tanggal 17 Nopember 2017 sejumlah Rp. 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 17/11/2017 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6495054091 IDR | SAURMA LYDYA MARGA | Rp 45.000.000 |
| 17/11/2017 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6495054091 IDR | SAURMA LYDYA MARGA | Rp 37.000.000 |
| 17/11/2017 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6495054091 IDR | SAURMA LYDYA MARGA | Rp 15.000.000 |
| Total : Sembilan puluh tujuh juta rupiah | Rp. 97.000.000 | |||||
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 20/11/2017 | 7920658851 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6495054091 IDR | SAURMA LYDYA MARGARETHA TAMBUNAN | Rp 100.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920658851 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama JOICE SHINTIA BELA tanggal 18 April 2019 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 18/04/2019 | 7920658851 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920803517 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama JOICE SHINTIA BELA periode tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 April 2019 sejumlah Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut:
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL |
| 1 | 30/07/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 2 | 01/08/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 3 | 06/08/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 4 | 08/08/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 5 | 15/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 25.000.000 |
| 6 | 19/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 20.000.000 |
| 7 | 22/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 7.500.000 |
| 8 | 30/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 18.000.000 |
| 9 | 09/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 10 | 26/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 10.500.000 |
| 11 | 26/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 3.000.000 |
| 12 | 26/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 16.000.000 |
| 13 | 18/04/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 10.000.000 |
| Total : tiga ratus empat puluh juta rupiah | Rp 340.000.000 | |||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920803517 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 7920795085 atas nama DESY RATNASARI TAMOLIDA periode tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan tanggal 2 Januari 2019 sejumlah Rp. 546.000.000,- (lima ratus empat puluh enam juta) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 19/03/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 30.000.000 |
| 2 | 23/03/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 41.000.000 |
| 3 | 02/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 4 | 02/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 34.000.000 |
| 5 | 05/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 20.000.000 |
| 6 | 19/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 26.000.000 |
| 7 | 05/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 43.000.000 |
| 8 | 07/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 9 | 13/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 10 | 30/07/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 40.000.000 |
| 11 | 24/09/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 12 | 24/09/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 38.000.000 |
| 13 | 26/09/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 12.000.000 |
| 14 | 17/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 25.000.000 |
| 15 | 21/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 7.000.000 |
| 16 | 02/01/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 30.000.000 |
| Total : lima ratus empat puluh enam juta rupiah. | Rp 546.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 07920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 31 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920795085 atas nama DESY RATNASARI TAM tanggal 19 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019 sejumlah Rp. 1.041.000.000,- (satu milyar, empat puluh satu juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 19/02/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp8.000.000 |
| 2 | 06/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp47.500.000 |
| 3 | 06/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp40.000.000 |
| 4 | 09/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp40.000.000 |
| 5 | 19/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp50.000.000 |
| 6 | 22/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp82.000.000 |
| 7 | 02/04/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp50.000.000 |
| 8 | 04/04/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp43.000.000 |
| 9 | 05/04/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp22.000.000 |
| 10 | 23/04/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp42.000.000 |
| 11 | 04/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp45.000.000 |
| 12 | 05/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp43.000.000 |
| 13 | 08/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp20.000.000 |
| 14 | 13/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp66.000.000 |
| 15 | 13/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp6.000.000 |
| 16 | 30/07/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp20.000.000 |
| 17 | 07/08/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp30.000.000 |
| 18 | 09/08/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp32.000.000 |
| 19 | 25/09/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp35.000.000 |
| 20 | 26/09/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp8.000.000 |
| 21 | 17/10/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp25.000.000 |
| 22 | 18/10/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp15.000.000 |
| 23 | 05/11/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp57.500.000 |
| 24 | 16/11/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp35.000.000 |
| 25 | 19/11/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp50.000.000 |
| 26 | 31/12/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp15.000.000 |
| 27 | 02/01/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp14.000.000 |
| 28 | 05/03/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp35.000.000 |
| 29 | 19/03/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp15.000.000 |
| 30 | 20/03/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp40.000.000 |
| 31 | 20/03/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp10.000.000 |
| Total; satu milyar, empat puluh satu juta rupiah | Rp1.041.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920658851 atas nama REYNOLD NICHOLAS yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 2 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920795085 atas nama DESY RATNASARI TAM tanggal 2 Januari 2019 dan tanggal 05 Maret 2019 sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 02/01/2019 | 7920658851 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 2 | 05/03/2019 | 7920658851 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 10.000.000 |
| Total : enam puluh juta rupiah | Rp 60.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 07920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 21 kali ke rekening Bank BCA nomor 5725356461 atas nama HENDRIK SALIM periode tanggal 16 April 2018 sampai dengan tanggal 20 Mei 2019 sejumlah Rp. 539.000.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 16/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 41.000.000 |
| 2 | 16/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 84.000.000 |
| 3 | 19/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 10.000.000 |
| 4 | 30/05/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 21.000.000 |
| 5 | 04/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 1.000.000 |
| 6 | 04/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 41.000.000 |
| 7 | 04/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 23.000.000 |
| 8 | 06/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 24.000.000 |
| 9 | 07/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 35.000.000 |
| 10 | 08/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 18.000.000 |
| 11 | 13/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 30.000.000 |
| 12 | 24/10/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 3.000.000 |
| 13 | 29/10/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 20.000.000 |
| 14 | 29/10/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 8.000.000 |
| 15 | 13/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 30.000.000 |
| 16 | 13/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 30.000.000 |
| 17 | 17/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 40.000.000 |
| 18 | 17/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 5.000.000 |
| 19 | 26/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 40.000.000 |
| 20 | 22/04/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 10.000.000 |
| 21 | 20/05/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 25.000.000 |
| Total : lima ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah | Rp 539.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920803517 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 5725356461 atas nama HENDRIK SALIM periode tanggal 19 April 2018 sampai dengan tanggal 28 Januari 2019 sejumlah Rp. 409.000.000,- (empat ratus sembilan juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada sakasi lham atau yang dipanggil dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 19/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 74.000.000 |
| 2 | 14/05/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 41.000.000 |
| 3 | 06/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 2.000.000 |
| 4 | 07/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 30.000.000 |
| 5 | 13/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 100.000.000 |
| 6 | 15/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 10.000.000 |
| 7 | 16/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 40.000.000 |
| 8 | 13/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 40.000.000 |
| 9 | 17/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 27.000.000 |
| 10 | 17/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 25.000.000 |
| 11 | 28/01/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 20.000.000 |
| Total : empat ratus sembilan juta rupiah | Rp 409.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 7920864257 atas nama MOUNTS MANDAKI tanggal 19 Maret 2018 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 19/03/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920527307 IDR | MOUNTS MANDAKI | Rp 30.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 7245075588 atas nama NURLAILA SILVIA tanggal 9 April 2018 Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan dari rekening saksi Reynold Nicholas nomor 7920803517 ke rekening Nurlaila Silvia sejumlah Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) pada tanggal 20 Maret 2018 dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 09/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7245075588 IDR | NURLAILA SILVIA | Rp 42.000.000 |
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 20/03/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | NURLAILA SILVIA | Rp 41.000.000 | |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS nomor rekening 7920453541, 7920658851, 7920803517 dan telah menempatkan uang pembelian/pembayaran narkotika jenis shabu ke beberapa rekening atas nama orang lain yang terkait dengan Ilham sejak periode tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 dengan jumlah total Rp. 4.543.050.000 (empat milyar, lima ratus empat puluh tiga juta, lima puluh ribu rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | Rekening Pengirim | Periode tanggal transfer | Frek | Rekening | Nominal | ||||
| 1 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 11/09/2017 | sampai dengan | 06/04/ 2018 | 4 kali | SATRIANI | 7920763884 | Rp. 165.000.000 |
| 2 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 17/11/2017 | 3 kali | SAURMA LYDYA MARGA | 6495054091 | Rp. 97.000.000 | ||
| 3 | Reynold Nicholas | 7920658851 | 20/11/2017 | 1 kali | SAURMA LYDYA MARGA | 6495054091 | Rp. 100.000.000 | ||
| 4 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 19/02/2018 | sampai dengan | 20/03/ 2019 | 31 kali | DESY RATNASARI TAM | 7920795085 | Rp. 1.041.000.000 |
| 5 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 19/03/2018 | sampai dengan | 02/01/ 2019 | 16 kali | DESY RATNASARI TAM | 7920795085 | Rp. 546.000.000 |
| 6 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 19/03/2018 | 1 kali | MOUNTS MANDAKI | 7920527307 | Rp. 30.000.000 | ||
| 7 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 20/03/2018 | 1 kali | NURLAILA SILVIA | 7245075588 | Rp. 41.000.000 | ||
| 8 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 02/04/2018 | sampai dengan | 06/04/ 2018 | 5 kali | SATRIANI | 7920763884 | Rp. 176.050.000 |
| 9 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 09/04/2018 | 1 kali | NURLAILA SILVIA | 7245075588 | Rp. 42.000.000 | ||
| 10 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 16/04/2018 | sampai dengan | 20/05/ 2019 | 21 kali | HENDRIK SALIM | 5725356461 | Rp. 539.000.000 |
| 11 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 19/04/2018 | sampai dengan | 28/01/ 2019 | 11 kali | HENDRIK SALIM | 5725356461 | Rp. 409.000.000 |
| 12 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 30/07/2018 | sampai dengan | 15/04 /2019 | 14 kali | JOICE SHINTIA BELA | 1700426650 | Rp. 527.000.000 |
| 13 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 30/07/2018 | sampai dengan | 18/04 /2019 | 13 kali | JOICE SHINTIA BELA | 1700426650 | Rp. 340.000.000 |
| 14 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 27/11/2018 | sampai dengan | 02/05/ 2019 | 11 kali | Seska Kwandy | 7920864257 | Rp. 279.000.000 |
| 15 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 29/11/2018 | sampai dengan | 02/05/ 2019 | 5 kali | Seska Kwandy | 7920864257 | Rp. 101.000.000 |
| 16 | Reynold Nicholas | 7920658851 | 02/01/2019 | sampai dengan | 05/03/ 2019 | 2 kali | DESY RATNASARI TAM | 7920795085 | Rp. 60.000.000 |
| 17 | Reynold Nicholas | 7920658851 | 18/04/2019 | 1 kali | JOICE SHINTIA BELA | 1700426651 | Rp. 50.000.000 | ||
| Total : empat milyar, lima ratus empat puluh tiga juta, lima puluh ribu rupiah. | Rp.4.543.050.000 | ||||||||
- Bahwa saksi Reynold NIcholas juga mentransfer dari rekening BRI 006001001778561 atas nama MELDA (istri saksi Reynold Nicholas) yang mentransfer ke rekening BRI atas nama Seska Kwandy (terdakwa yang merupakan istri siri saksi Ilham) nomor rekening 345001032876536 dengan 9 kali transfer sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada periode tanggal 8 Maret 2019 sampai dengan 18 Mei 2019 merupakan transaksi pembelian narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham atau dengan perincian sebagai berikut :
| No | NO REKENING | NAMA | DATE | JAM | URAIAN TRANSAKSI | KREDIT |
| 1 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 08/03/ 2019 | 14:00:39 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 65.000.000 |
| 2 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 11/03/ 2019 | 22:24:31 | ATM MELDA TO Seska Kwandy FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 30.000.000 |
| 3 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 14/03/ 2019 | 3:04:27 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 30.000.000 |
| 4 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 15/03/ 2019 | 16:28:14 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 15.000.000 |
| 5 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 15/03/ 2019 | 22:57:49 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 15.000.000 |
| 6 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 19/03/ 2019 | 16:08:43 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 20.000.000 |
| 7 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 07/04/ 2019 | 17:07:26 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 25.000.000 |
| 8 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 28/04/ 2019 | 22:12:05 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 75.000.000 |
| 9 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 18/05/ 2019 | 3:20:54 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 25.000.000 |
| Total : Tiga ratus juta rupiah | 300.000.000 | |||||
- Bahwa saksi Reynold sebelum diproses hukum terkait kasus Narkotika golongan I Methamfetamina (sabu-sabu) dan sedang menjalani pidana di Tahun 2018, mentransfer uang hasil penjualan narkotika dimana narkotika jenis sabu – sabu tersebut ke rekening bank atas nama terdakwa Seska Kwandi dan juga saksi Satriani;
- Bahwa pada di tahun 2017 saat terdakwa sakit, terdakwa bertemu dengan saksi ILHAM (terdakwa dalam berkas terpisah) di RS Bayangkara Palu saat saksi Seska masih bekerja sebagai Perawat di rumah sakit Bhayangkara – palu dan menjalin hubungan pacaran dan kemudian terdakwa dan saksi ILHAM menikah secara siri;
- Bahwa saksi Ilham kemudian meminta terdakwa untuk membuka rekening bank untuk menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu – sabu dan langsung dipegang oleh saksi Ilham antara lain sebagai berikut:
Pada tanggal 11 April 2017, di Kantor Cabang Utama bank BCA Palu, terdakwa Seska membuka Rekening bank BCA dengan No Rek 7920717360 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Kartu ATM EXPRES GPN dan Phone Banking terdaftar 082211614531, 081355027645 dan 081242926634 dengan perincian transaksi sebagai berikut :
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.569.950.918 | Rp. 1.568.824.852 |
Pada tanggal 12 Nopember 2018 di Kantor Bank BRI Unit Tatura – Palu, terdakwa Seska membuka Rekening BRI dengan No Rek 345001032876536 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Buku Tanbungan, kartu ATM GOLD dan Phone Banking terdaftar 085394844497 dengan perincian transaksi sebagai berikut :
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.860.100.982 | Rp. 2.860.068.117 |
Pada tanggal 21 Nopember 2018 di Kantor Cabang Utama Bank BCA, terdakwa Seska kembali membuka rekening BCA dengan No Rek 7920864257 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Buku Tabungan, Kartu ATM (PLATINUM), phone banking yang terdaftar 082248157311 dan internet banking yang terdaftar dengan email [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.447.240.112 | Rp. 4.446.436.147 |
Pada tanggal 18 Mei 2019, saat terdakwa Seska bekerja di RS Wirabuana dan membuka rekening di BRI Cabang Palu dengan No Rek 6001122657509 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas Buku Tabungan dan kartu ATM GOLD, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 155.260.996 | Rp. 154.158.482 |
Pada tanggal 02 September 2019, terdakwa Seska membuka rekening di Kantor BCA Cabang Palu Selatan dengan No rekening 7795123687 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas kartu ATM Ekspresi, Phone Bangking yang terdaftar 085242450622 internet yang terdaftar dengan email: [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 590.450.431,08 | Rp. 590.402.066,00 |
Pada tanggal 29 Juni 2020, terdakwa Seska kembali membuka rekening di Kantor BCA Cabang Palu Selatan dengan No rekening 7795144048 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas kartu ATM Ekspresi, Phone Bangking yang terdaftar 081245255822, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 74.406.988 | Rp. 74.380.353 |
- Bahwa selain terdakwa Seska membuat rekening tersebut, terdakwa Seska juga diminta saksi Ilham untuk meminta beberapa orang lain untuk membuat rekening bank guna menampung uang transaksi penjualan narkotika antara lain:
Rekening BCA atas nama AYU REYSTA ANASTASIA yang dibuka dikantor BCA Cabang KCU Palu dengan no rekening 7920939591 pada tanggal 08 Agustus 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Silver dan Phone Bangking yang terdaftar 081317680700, 082190043697, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 3.074.657,987 | Rp. 3.074.626.987 |
Rekening BNI atas nama NELY AGUSRI yang dibuka dikantor Bank BNI Cabang Palu dengan no rekening 0877220905 pada tanggal 13 Nopember 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Banking yang terdaftar 082124771869 dan Mobile banking dengan email: [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.784.745.000 | Rp. 1.784.174.000 |
Rekening BRI atas nama NABILA RAHMANIA yang dibuka dikantor Bank BRI Unit Kartini-Palu dengan no rekening 750701009712534 pada tanggal 10 Desember 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Gold dan Phone Bangking yang terdaftar 082136347014 dan internet banking, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.128.651.666 | Rp. 2.128.649.457 |
Rekening BCA atas nama LESTARI HIDAYATI yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795149104 pada tanggal 12 Oktober 2020 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 081341348165, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.124.621.132 | Rp. 4.124.560.726 |
Rekening BRI atas nama AYU LESTARI yang dibuka dikantor Bank BRI Unit Kartini-Palu dengan no rekening 7795152598 pada tanggal 12 Oktober 2020 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 082261593052, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.128.651.666 | Rp. 2.128.649.457 |
Rekening BCA atas nama NELLI AGUSRI yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795149104 pada tanggal 04 Mei 2021 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 085213407516, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 902.653.856,49 | Rp. 902.596.561,29 |
Rekening BRI atas nama LUSIANA BANGKALANG yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795160981 pada tanggal 15 Januari 2021 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 082226030036, 081263128244, 082189782614, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.924.342.368,59 | Rp. 1.921.545.405,60 |
- Bahwa selain Rekening tersebut, transaksi hasil penjualan ataupun pembelian narkotika jenis sabu – sabu didalam beberapa Rekening bank antara bank BCA atas nama STEVAN OSCAR TARONGKI, Rekening BCA atas nama MERLIN YIYIN, Rekening BCA atas nama SELVIANA KWANDY, Rekening BRI atas nama INER SKRIPTI POLII;
- Bahwa Terdakwa bersama saksi Seska dan saksi Ilham bersama-sama membeli asset atas nama pribadi ataupun masih menggunakan nama orang lain;
- Bahwa saksi Seska Kwandy (istri saksi Ilham) menggunakan rek BCA dengan No Rek 7920717360 atas nama SESKA KWANDI untuk menerima gaji dari MAXIMA LABIRATORI selama periode 22 Juni 2017 hingga tanggal 19 September 2018 sejumlah Rp 32.243.500 (tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh tuga ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa Terdakwa ersama saksi Seska san saksi Ilham mentransfer, membelanjakan, membayarkan, atas harta kekayaan Terdakwa, saksi Seska Kwandy dan saksi Kwan A San;
- Bahwa dari hasil transaksi penjualan narkotika jenis shabu dari tahun 2017 hingga tahun 2022 tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi Seska Kwandi dan saksi Ilham membelikan asset berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak dengan perincian sebagai berikut:
Aset berupa benda bergerak:
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY
1 (satu) unit sepeda motor HONDA ADV warna hitam merah nomor polisi DN 2786 MT;
1 (satu) buah STNK sepeda motor HONDA ADV atas nama Seska Kwandy
1 (satu) unit mobil MITSUBISHI BOX L300 warna hitam nomor polisi DN 8722 MH;
1 (satu) buah STNK mobil MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) buah buku BPKB MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN
1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam Nomor Polisi B 9677 TAF;
1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up atas nama SYAIFUL BACHRI
1 (satu) buah dokumen bukti penyerahan Polis atas nama pemegang Polis Seska Kwandy
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY atas nama pemilik Seska Kwandy
1 (satu) Unit motor Merk YAMAHA Jenis FIZ R dengan No. Pol DN 2710 BH;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis RX KING dengan No.Pol DT 3792 CA
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis SATRIA 2 TAK tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK warna putih tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor HONDA CBR 250 RR warna merah
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis 125 Z warna hitam putih dengan No. Pol F 2510 WE;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis Satria 2 Tak warna biru dengan No. PolDB 5160 QB
1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubhisi jenis Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) buah STNK Mobil Merk jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit motor jenis Yamaha FIZ R warna merah putih dengan No. Pol DN 2323 AK;
1 (satu) buah STNK motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah BPKB motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
Aset berupa benda tak bergerak :
Aset harta berupa bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 2, Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06403, Daftar isian 307 No. 10370/2020, Daftar isian 208 4502/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06403 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 627/XI/2020 tanggal 26-11-2020 Tanggal 01-12-2020, DI.307 : 26549, DI.208 : 14466, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01411 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06403 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 287, DI.208 : 181. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi.
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Aset harta berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06404, Daftar isian 307 No. 10373/2020, Daftar isian 208 4505/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06404 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 597/XI/2020 tanggal 20-11-2020 Tanggal 30-11-2020, DI.307 : 2643, DI.208 : 14414, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01414 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06404 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 288, DI.208 : 182. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Surat Ukur Nomor 03831/Kalubula/2020
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-12-1
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Patok Tugu dari batubata/batako berdiri diatas batas I sampai dengan IV dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1d
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Sebidang tanah lokasi kosong belum ada banguanan yang beralamat di jalan Tara, Desa. Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06432, Daftar isian 307 No. 1131/2021, Daftar isian 208 724/2021, Nomor 19-11-04-09-1-06432 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi 227/V/2021 tanggal 31-06-2021 Tanggal 04-06-2021, DI.307 : 4508, DI.208 : 2572, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (JUWAHIR S.SIT., M.A.P.).
Surat Ukur Nomor 04266/Kalubula/2021
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-11-6
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Telah terpasang sesuai ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997
Luas : 239 M2 (Dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. DANIEL; disetujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sebidang tanah lokasi kosong belum ada bangunan.
Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu, Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 28, Daftar isian 307 No. 9873/2008, Daftar isian 208 /2008, dengan nama pemegang hak atas nama Hj. SENNAH (Tgl.lahir 25-12-1954) tanggal penerbitan Sertipikat 05-08-2009. Bertanda tangan Kepala Pertanahan Kab. Donggala H. MUCHTAR, SH.MM.
Surat Ukur Nomor 28/Sopu/2008
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kota : Donggala
Kecamatan : Nokilalaki
Desa : Sopu
Peta : Pendaftaran Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.03.182.06.1
Lembar : 1 Kotak : A-2
Keadaan Tanah : Sebidang tanah Pertanian
Tanda-tanda batas:Patok Kayu I sampai dengan VII berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 Ayat 1 C.
Luas : 9.031 M2 (Sembilan Ribu Tiga Puluh Satu Meter Persegi)
Penunjukan dan
penetapan batas : Batas-batas ditunjukkan oleh Pemohon sdr. Hj. Sennah
Hal Lain-lain :
Keterangan : Tanah ini selanjutnya dijual kepada Terdakwa Kwan A Sannamun belum dibalik nama sesuai dengan :
Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan Bangunan Rumah tanggal 5 November 2020, antara Pihak Hj. Senna, 65 tahun, NIK 7210036612540001, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual) dan Pihak Kwan A San, 47 tahun, NIK 7210031601720001, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut Pihak Kedua (Pembeli);
Jual beli tanah dan rumah tersebut Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Pihak Kedua telah membayar Rp. 100.000.000,- kepada pihak Pertama pada tanggal 4 November 2020
Sisa uang tanah yang belum terbayar akan diselesaikan sampai tanggal 30 Juni 2021
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah ditanda tangani oleh Pihak Pertama Hj. Senna (Cap Jempol materai 6000). Pihak Kedua Kwan A Sa (tanda tangan), Saksi-Saksi Seska Kwandy (tanda tangan) Hj. Sutriani (tanda tangan).
3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh di atas tanah tersebut, yang saat ini di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan unit Ruko (Rumah Toko), beserta Furniture (peralatan dan perlengkapan) yang ada di dalam 2 (dua) unit Ruko tersebut yang beralamat di jalan Karajalemba Kota Palu berdasarkan sesuai pada salinan akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 Nomor 12 pada Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn yang berisikan pengikatan jual beli Andreas sebagai penjual dan Seska Kwandy sebagai pembeli
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana;
A T A U
KEDUA
----- Bahwa terdakwa Terdakwa Kwan A Sanbersama dengan saksi SESKA KWANDY (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan KESATU, yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal saksi Satriani dan saksi Ilham berkenalan di Bulan September 2017 saat terdakwa masih berstatus Tahanan Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan menikah secara siri sekitar bulan Desember 2017 kemudian terdakwa meminta saksi Satriani untuk membuka rekening Bank BCA dengan No Rek 7920763884 di Bank BCA Palu pada tanggal 6 September 2017 dan mendapatkan fasilitas Buku Tabungan, kartu ATM Platinum, phone banking yang terdaftar 081244386038, 081241454774, 082259597878, 082290702726, 082291754519 dan internet banking yang terdaftar dengan email [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.656.384.430 | Rp. 4.656.384.430 |
- Bahwa rekening milik saksi Satriani tersebut digunakan saksi Ilham untuk menerima secara tunai (cash) uang hasil penjualan narkotika dari saksi Ilham dan ada juga menerima uang yang ditransfer ke rekening saksi Satriani yang selanjutnya saksi Satriani mengirimkan lagi ke rekening orang lain atas perintah saksi Ilham yang masih menjalani proses hukum.
- Bahwa saksi Satrani juga diminta saksi Ilham untuk meminta beberapa orang lain untuk membuat rekening bank guna menampung uang transaksi penjualan narkotika antara lain rekening atas nama NURLAILA SILVIA, JOICE SHINTIA BELA, , HENDRIK SALIM. DESY RATNASARI TAMOLIDA dan lain sebagainya.
- Rekening BCA atas nama DESI RATNASARI TAMOLIDA yang dibuka dikantor BCA Cabang KCU Palu dengan no rekening 7920795085 pada tanggal 07 Februari 2018 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Silver dan Phone Bangking yang terdaftar 085244285493 dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 6.631.675.490 | Rp. 6.631.675.490 |
- Bahwa rekening atas nama SATRIANI tersebut, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
a Rekapitulasi rekening transaksi kredit (uang masuk) ke rekening saksi Satriani :
| No | Rekening | Jenis | Frek | Periode tanggal | Jumlah (Rp) | ||
| 1 | Setoran Tunai | kredit | 421 kali | 06/09/2017 | sampai dengan | 12/09/2021 | 2.265.900.000 |
| 2 | REYNOLD NICHOLAS | kredit | 9 kali | 11/09/2017 | sampai dengan | 05/04/2018 | 341.050.000 |
| 3 | RAHMAWATI | kredit | 3 kali | 11/09/2017 | 150.000.000 | ||
| 4 | MUH REZEKI | kredit | 2 kali | 11/09/2017 | 65.000.000 | ||
| 5 | CANDRA HARIJANTO | kredit | 9 kali | 07/11/2017 | sampai dengan | 15/08/2018 | 36.250.000 |
| 6 | YENNI H RANTUNG | kredit | 5 kali | 20/12/2017 | sampai dengan | 02/01/2018 | 3.400.000 |
| 7 | IRMAYANTI | kredit | 16 kali | 09/08/2018 | sampai dengan | 02/03/2020 | 73.950.000 |
| 8 | MUHAMMAD RIYAN ANDI | kredit | 1 kali | 20/05/2019 | 50.000.000 | ||
| TOTAL: Dua Milyar, Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta, Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah. | 2.985.550.000 | ||||||
b Rekapitulasi rekening transaksi debit (uang keluar) dari rekening saksi Satriani :
| No | Rekening | Jenis | Frek | Periode tanggal | Jumlah (Rp) | ||
| 1 | SAURMA LIDYA MARGA | Debit | 7 kali | 07/09/2017 | sampai dengan | 02/02/2018 | 477.000.000 |
| 2 | AGUNG WIJAYA | Debit | 1 kali | 11/09/2017 | 100.000.000 | ||
| 3 | DWI FAJRIN MARGAD | Debit | 3 kali | 11/09/2017 | 165.000.000 | ||
| 4 | M MAKHRUS ROMADLON | Debit | 1 kali | 12/09/2017 | 100.000.000 | ||
| 5 | MARDIAH | Debit | 1 kali | 02/04/2018 | 65.000.000 | ||
| 6 | RONI HERMANTO | Debit | 1 kali | 03/04/2018 | 60.000.000 | ||
| 7 | MUHAMMAD SYAIRAZI | Debit | 1 kali | 04/04/2018 | 50.000.000 | ||
| 8 | FARID YULIANTO | Debit | 1 kali | 06/04/2018 | 100.000.000 | ||
| 9 | ARDIANTI | Debit | 2 kali | 14/06/2021 | sampai dengan | 16/06/2021 | 65.500.000 |
| 10 | FIRAWATI HAMZAH | Debit | 1 kali | 06/07/2021 | 43.000.000 | ||
| 11 | MUHAMAD ILYANSYAH | Debit | 1 kali | 05/09/2021 | 24.500.000 | ||
| TOTAL: Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah | 1.250.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold Nicholas yang memiliki rekening bank sebanyak 3 di bank BCA, sebanyak 2 (dua) rekening di bank MANDIRI dan 1 (satu) rekening di bank BRI atas nama REYNOLD NICHOLAS melakukan pengiriman uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu – sabu dari rekening bank BCA 7920803517atas nama REYNOLD NICHOLAS ke nomor rekening BCA 7920864257 atas nama Seska Kwandy sejumlah Rp. 279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dan ke rekening BCA Seska Kwandy 7920864257 sejumlah Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 27/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 20.000.000 |
| 29/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 40.000.000 |
| 06/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 50.000.000 |
| 19/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 50.000.000 |
| 26/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 35.000.000 |
| 26/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 2.000.000 |
| 03/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 20.000.000 |
| 03/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 2.000.000 |
| 28/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 10.000.000 |
| 31/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 25.000.000 |
| 02/05/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 25.000.000 |
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 29/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 10.000.000 |
| 26/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 13.000.000 |
| 3/1/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 18.000.000 |
| 28/1/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 10.000.000 |
| 2/5/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920864257 IDR | Seska Kwandy | Rp 50.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening BCA atas nama JOICE SHINTIA BELA 1700426650 sejumlah Rp. 527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 30/07/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 2 | 02/08/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 25.000.000 |
| 3 | 03/08/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 25.000.000 |
| 4 | 22/10/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 5 | 07/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 6 | 26/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 7 | 26/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 8 | 03/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 15.000.000 |
| 9 | 17/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 10 | 17/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 11 | 07/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 32.000.000 |
| 12 | 07/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 35.000.000 |
| 13 | 21/01/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 14 | 15/04/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | 1700426650 IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 25.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 7920763884 atas nama SATRIANI sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 11/09/2017 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp 50.000.000 |
| 02/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp 40.000.000 |
| 03/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp 11.000.000 |
| 06/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp 64.000.000 |
| Total : seratus enam puluh lima juta rupiah | Rp. 165.000.000 | |||||
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 02/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 14,050,000 |
| 03/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 50,000,000 |
| 04/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 50,000,000 |
| 06/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 20,000,000 |
| 06/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920763884 IDR | SATRIANI | Rp. 42,000,000 |
| Total : seratus tujuh puluh enam juta, lima puluh ribu rupiah | Rp. 176.050.000 | |||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama SAURMA LYDYA MARGA tanggal 17 Nopember 2017 sejumlah Rp. 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 17/11/2017 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6495054091 IDR | SAURMA LYDYA MARGA | Rp 45.000.000 |
| 17/11/2017 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6495054091 IDR | SAURMA LYDYA MARGA | Rp 37.000.000 |
| 17/11/2017 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6495054091 IDR | SAURMA LYDYA MARGA | Rp 15.000.000 |
| Total : Sembilan puluh tujuh juta rupiah | Rp. 97.000.000 | |||||
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 20/11/2017 | 7920658851 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6495054091 IDR | SAURMA LYDYA MARGARETHA TAMBUNAN | Rp 100.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920658851 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama JOICE SHINTIA BELA tanggal 18 April 2019 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 18/04/2019 | 7920658851 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | IDR | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920803517 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama JOICE SHINTIA BELA periode tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 April 2019 sejumlah Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut:
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL |
| 1 | 30/07/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 2 | 01/08/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 40.000.000 |
| 3 | 06/08/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 4 | 08/08/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 5 | 15/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 25.000.000 |
| 6 | 19/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 20.000.000 |
| 7 | 22/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 7.500.000 |
| 8 | 30/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 18.000.000 |
| 9 | 09/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 50.000.000 |
| 10 | 26/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 10.500.000 |
| 11 | 26/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 3.000.000 |
| 12 | 26/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 16.000.000 |
| 13 | 18/04/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | JOICE SHINTIA BELA | Rp 10.000.000 |
| Total : tiga ratus empat puluh juta rupiah | Rp 340.000.000 | |||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920803517 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 7920795085 atas nama DESY RATNASARI TAMOLIDA periode tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan tanggal 2 Januari 2019 sejumlah Rp. 546.000.000,- (lima ratus empat puluh enam juta) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 19/03/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 30.000.000 |
| 2 | 23/03/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 41.000.000 |
| 3 | 02/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 4 | 02/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 34.000.000 |
| 5 | 05/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 20.000.000 |
| 6 | 19/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 26.000.000 |
| 7 | 05/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 43.000.000 |
| 8 | 07/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 9 | 13/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 10 | 30/07/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 40.000.000 |
| 11 | 24/09/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 12 | 24/09/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 38.000.000 |
| 13 | 26/09/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 12.000.000 |
| 14 | 17/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 25.000.000 |
| 15 | 21/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 7.000.000 |
| 16 | 02/01/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 30.000.000 |
| Total : lima ratus empat puluh enam juta rupiah. | Rp 546.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 07920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 31 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920795085 atas nama DESY RATNASARI TAM tanggal 19 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019 sejumlah Rp. 1.041.000.000,- (satu milyar, empat puluh satu juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 19/02/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp8.000.000 |
| 2 | 06/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp47.500.000 |
| 3 | 06/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp40.000.000 |
| 4 | 09/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp40.000.000 |
| 5 | 19/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp50.000.000 |
| 6 | 22/03/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp82.000.000 |
| 7 | 02/04/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp50.000.000 |
| 8 | 04/04/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp43.000.000 |
| 9 | 05/04/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp22.000.000 |
| 10 | 23/04/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp42.000.000 |
| 11 | 04/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp45.000.000 |
| 12 | 05/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp43.000.000 |
| 13 | 08/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp20.000.000 |
| 14 | 13/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp66.000.000 |
| 15 | 13/06/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp6.000.000 |
| 16 | 30/07/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp20.000.000 |
| 17 | 07/08/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp30.000.000 |
| 18 | 09/08/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp32.000.000 |
| 19 | 25/09/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp35.000.000 |
| 20 | 26/09/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp8.000.000 |
| 21 | 17/10/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp25.000.000 |
| 22 | 18/10/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp15.000.000 |
| 23 | 05/11/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp57.500.000 |
| 24 | 16/11/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp35.000.000 |
| 25 | 19/11/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp50.000.000 |
| 26 | 31/12/2018 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp15.000.000 |
| 27 | 02/01/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp14.000.000 |
| 28 | 05/03/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp35.000.000 |
| 29 | 19/03/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp15.000.000 |
| 30 | 20/03/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp40.000.000 |
| 31 | 20/03/2019 | 7920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp10.000.000 |
| Total; satu milyar, empat puluh satu juta rupiah | Rp1.041.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920658851 atas nama REYNOLD NICHOLAS yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 2 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920795085 atas nama DESY RATNASARI TAM tanggal 2 Januari 2019 dan tanggal 05 Maret 2019 sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 02/01/2019 | 7920658851 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 50.000.000 |
| 2 | 05/03/2019 | 7920658851 | TRANSFER VIA ATM | D | 7920795085 IDR | DESY RATNASARI TAM | Rp 10.000.000 |
| Total : enam puluh juta rupiah | Rp 60.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 07920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 21 kali ke rekening Bank BCA nomor 5725356461 atas nama HENDRIK SALIM periode tanggal 16 April 2018 sampai dengan tanggal 20 Mei 2019 sejumlah Rp. 539.000.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 16/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 41.000.000 |
| 2 | 16/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 84.000.000 |
| 3 | 19/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 10.000.000 |
| 4 | 30/05/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 21.000.000 |
| 5 | 04/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 1.000.000 |
| 6 | 04/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 41.000.000 |
| 7 | 04/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 23.000.000 |
| 8 | 06/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 24.000.000 |
| 9 | 07/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 35.000.000 |
| 10 | 08/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 18.000.000 |
| 11 | 13/06/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 30.000.000 |
| 12 | 24/10/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 3.000.000 |
| 13 | 29/10/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 20.000.000 |
| 14 | 29/10/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 8.000.000 |
| 15 | 13/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 30.000.000 |
| 16 | 13/11/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 30.000.000 |
| 17 | 17/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 40.000.000 |
| 18 | 17/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 5.000.000 |
| 19 | 26/12/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 40.000.000 |
| 20 | 22/04/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 10.000.000 |
| 21 | 20/05/2019 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 25.000.000 |
| Total : lima ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah | Rp 539.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920803517 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 5725356461 atas nama HENDRIK SALIM periode tanggal 19 April 2018 sampai dengan tanggal 28 Januari 2019 sejumlah Rp. 409.000.000,- (empat ratus sembilan juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada sakasi lham atau yang dipanggil dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 19/04/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 74.000.000 |
| 2 | 14/05/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 41.000.000 |
| 3 | 06/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 2.000.000 |
| 4 | 07/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 30.000.000 |
| 5 | 13/06/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 100.000.000 |
| 6 | 15/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 10.000.000 |
| 7 | 16/10/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 40.000.000 |
| 8 | 13/11/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 40.000.000 |
| 9 | 17/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 27.000.000 |
| 10 | 17/12/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 25.000.000 |
| 11 | 28/01/2019 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | 5725356461 IDR | HENDRIK SALIM | Rp 20.000.000 |
| Total : empat ratus sembilan juta rupiah | Rp 409.000.000 | ||||||
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 7920864257 atas nama MOUNTS MANDAKI tanggal 19 Maret 2018 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 19/03/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7920527307 IDR | MOUNTS MANDAKI | Rp 30.000.000 |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS ke rekening Bank BCA nomor 7245075588 atas nama NURLAILA SILVIA tanggal 9 April 2018 Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan dari rekening saksi Reynold Nicholas nomor 7920803517 ke rekening Nurlaila Silvia sejumlah Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) pada tanggal 20 Maret 2018 dengan perincian sebagai berikut :
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 09/04/2018 | 07920453541 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7245075588 IDR | NURLAILA SILVIA | Rp 42.000.000 |
| No | TANGGAL | NO REKENING | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 1 | 20/03/2018 | 7920803517 | TRANSFER VIA ATM | D | NURLAILA SILVIA | Rp 41.000.000 | |
- Bahwa saksi Reynold juga mentransfer dari rekening BCA 7920453541 atas nama REYNOLD NICHOLAS nomor rekening 7920453541, 7920658851, 7920803517 dan telah menempatkan uang pembelian/pembayaran narkotika jenis shabu ke beberapa rekening atas nama orang lain yang terkait dengan Ilham sejak periode tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 dengan jumlah total Rp. 4.543.050.000 (empat milyar, lima ratus empat puluh tiga juta, lima puluh ribu rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham dengan perincian sebagai berikut :
| No | Rekening Pengirim | Periode tanggal transfer | Frek | Rekening | Nominal | ||||
| 1 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 11/09/2017 | sampai dengan | 06/04/ 2018 | 4 kali | SATRIANI | 7920763884 | Rp. 165.000.000 |
| 2 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 17/11/2017 | 3 kali | SAURMA LYDYA MARGA | 6495054091 | Rp. 97.000.000 | ||
| 3 | Reynold Nicholas | 7920658851 | 20/11/2017 | 1 kali | SAURMA LYDYA MARGA | 6495054091 | Rp. 100.000.000 | ||
| 4 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 19/02/2018 | sampai dengan | 20/03/ 2019 | 31 kali | DESY RATNASARI TAM | 7920795085 | Rp. 1.041.000.000 |
| 5 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 19/03/2018 | sampai dengan | 02/01/ 2019 | 16 kali | DESY RATNASARI TAM | 7920795085 | Rp. 546.000.000 |
| 6 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 19/03/2018 | 1 kali | MOUNTS MANDAKI | 7920527307 | Rp. 30.000.000 | ||
| 7 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 20/03/2018 | 1 kali | NURLAILA SILVIA | 7245075588 | Rp. 41.000.000 | ||
| 8 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 02/04/2018 | sampai dengan | 06/04/ 2018 | 5 kali | SATRIANI | 7920763884 | Rp. 176.050.000 |
| 9 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 09/04/2018 | 1 kali | NURLAILA SILVIA | 7245075588 | Rp. 42.000.000 | ||
| 10 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 16/04/2018 | sampai dengan | 20/05/ 2019 | 21 kali | HENDRIK SALIM | 5725356461 | Rp. 539.000.000 |
| 11 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 19/04/2018 | sampai dengan | 28/01/ 2019 | 11 kali | HENDRIK SALIM | 5725356461 | Rp. 409.000.000 |
| 12 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 30/07/2018 | sampai dengan | 15/04 /2019 | 14 kali | JOICE SHINTIA BELA | 1700426650 | Rp. 527.000.000 |
| 13 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 30/07/2018 | sampai dengan | 18/04 /2019 | 13 kali | JOICE SHINTIA BELA | 1700426650 | Rp. 340.000.000 |
| 14 | Reynold Nicholas | 7920453541 | 27/11/2018 | sampai dengan | 02/05/ 2019 | 11 kali | Seska Kwandy | 7920864257 | Rp. 279.000.000 |
| 15 | Reynold Nicholas | 7920803517 | 29/11/2018 | sampai dengan | 02/05/ 2019 | 5 kali | Seska Kwandy | 7920864257 | Rp. 101.000.000 |
| 16 | Reynold Nicholas | 7920658851 | 02/01/2019 | sampai dengan | 05/03/ 2019 | 2 kali | DESY RATNASARI TAM | 7920795085 | Rp. 60.000.000 |
| 17 | Reynold Nicholas | 7920658851 | 18/04/2019 | 1 kali | JOICE SHINTIA BELA | 1700426651 | Rp. 50.000.000 | ||
| Total : empat milyar, lima ratus empat puluh tiga juta, lima puluh ribu rupiah. | Rp.4.543.050.000 | ||||||||
- Bahwa saksi Reynold NIcholas juga mentransfer dari rekening BRI 006001001778561 atas nama MELDA (istri saksi Reynold Nicholas) yang mentransfer ke rekening BRI atas nama Seska Kwandy (terdakwa yang merupakan istri siri saksi Ilham) nomor rekening 345001032876536 dengan 9 kali transfer sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada periode tanggal 8 Maret 2019 sampai dengan 18 Mei 2019 merupakan transaksi pembelian narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham atau dengan perincian sebagai berikut :
| No | NO REKENING | NAMA | DATE | JAM | URAIAN TRANSAKSI | KREDIT |
| 1 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 08/03/ 2019 | 14:00:39 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 65.000.000 |
| 2 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 11/03/ 2019 | 22:24:31 | ATM MELDA TO Seska Kwandy FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 30.000.000 |
| 3 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 14/03/ 2019 | 3:04:27 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 30.000.000 |
| 4 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 15/03/ 2019 | 16:28:14 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 15.000.000 |
| 5 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 15/03/ 2019 | 22:57:49 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 15.000.000 |
| 6 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 19/03/ 2019 | 16:08:43 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 20.000.000 |
| 7 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 07/04/ 2019 | 17:07:26 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 25.000.000 |
| 8 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 28/04/ 2019 | 22:12:05 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 75.000.000 |
| 9 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 18/05/ 2019 | 3:20:54 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 25.000.000 |
| Total : Tiga ratus juta rupiah | 300.000.000 | |||||
- Bahwa saksi Reynold sebelum diproses hukum terkait kasus Narkotika golongan I Methamfetamina (sabu-sabu) dan sedang menjalani pidana di Tahun 2018, mentransfer uang hasil penjualan narkotika dimana narkotika jenis sabu – sabu tersebut ke rekening bank atas nama terdakwa Seska Kwandi dan juga saksi Satriani
- Bahwa pada di tahun 2017 saat terdakwa sakit, terdakwa bertemu dengan saksi ILHAM (terdakwa dalam berkas terpisah) di RS Bayangkara Palu saat saksi Seska masih bekerja sebagai Perawat di rumah sakit Bhayangkara – palu dan menjalin hubungan pacaran dan kemudian terdakwa dan saksi ILHAM menikah secara siri.
- Bahwa saksi Ilham kemudian meminta terdakwa untuk membuka rekening bank untuk menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu – sabu dan langsung dipegang oleh saksi Ilham antara lain sebagai berikut:
Pada tanggal 11 April 2017, di Kantor Cabang Utama bank BCA Palu, terdakwa Seska membuka Rekening bank BCA dengan No Rek 7920717360 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Kartu ATM EXPRES GPN dan Phone Banking terdaftar 082211614531, 081355027645 dan 081242926634 dengan perincian transaksi sebagai berikut :
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.569.950.918 | Rp. 1.568.824.852 |
Pada tanggal 12 Nopember 2018 di Kantor Bank BRI Unit Tatura – Palu, terdakwa Seska membuka Rekening BRI dengan No Rek 345001032876536 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Buku Tanbungan, kartu ATM GOLD dan Phone Banking terdaftar 085394844497 dengan perincian transaksi sebagai berikut :
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.860.100.982 | Rp. 2.860.068.117 |
Pada tanggal 21 Nopember 2018 di Kantor Cabang Utama Bank BCA, terdakwa Seska kembali membuka rekening BCA dengan No Rek 7920864257 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Buku Tabungan, Kartu ATM (PLATINUM), phone banking yang terdaftar 082248157311 dan internet banking yang terdaftar dengan email [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.447.240.112 | Rp. 4.446.436.147 |
Pada tanggal 18 Mei 2019, saat terdakwa Seska bekerja di RS Wirabuana dan membuka rekening di BRI Cabang Palu dengan No Rek 6001122657509 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas Buku Tabungan dan kartu ATM GOLD, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 155.260.996 | Rp. 154.158.482 |
Pada tanggal 02 September 2019, terdakwa Seska membuka rekening di Kantor BCA Cabang Palu Selatan dengan No rekening 7795123687 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas kartu ATM Ekspresi, Phone Bangking yang terdaftar 085242450622 internet yang terdaftar dengan email: [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 590.450.431,08 | Rp. 590.402.066,00 |
Pada tanggal 29 Juni 2020, terdakwa Seska kembali membuka rekening di Kantor BCA Cabang Palu Selatan dengan No rekening 7795144048 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas kartu ATM Ekspresi, Phone Bangking yang terdaftar 081245255822, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 74.406.988 | Rp. 74.380.353 |
Bahwa selain terdakwa Seska membuat rekening tersebut, terdakwa Seska juga diminta saksi Ilham untuk meminta beberapa orang lain untuk membuat rekening bank guna menampung uang transaksi penjualan narkotika antara lain:
Rekening BCA atas nama AYU REYSTA ANASTASIA yang dibuka dikantor BCA Cabang KCU Palu dengan no rekening 7920939591 pada tanggal 08 Agustus 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Silver dan Phone Bangking yang terdaftar 081317680700, 082190043697, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 3.074.657,987 | Rp. 3.074.626.987 |
Rekening BNI atas nama NELY AGUSRI yang dibuka dikantor Bank BNI Cabang Palu dengan no rekening 0877220905 pada tanggal 13 Nopember 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Banking yang terdaftar 082124771869 dan Mobile banking dengan email: [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.784.745.000 | Rp. 1.784.174.000 |
Rekening BRI atas nama NABILA RAHMANIA yang dibuka dikantor Bank BRI Unit Kartini-Palu dengan no rekening 750701009712534 pada tanggal 10 Desember 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Gold dan Phone Bangking yang terdaftar 082136347014 dan internet banking, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.128.651.666 | Rp. 2.128.649.457 |
Rekening BCA atas nama LESTARI HIDAYATI yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795149104 pada tanggal 12 Oktober 2020 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 081341348165, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.124.621.132 | Rp. 4.124.560.726 |
Rekening BRI atas nama AYU LESTARI yang dibuka dikantor Bank BRI Unit Kartini-Palu dengan no rekening 7795152598 pada tanggal 12 Oktober 2020 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 082261593052, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.128.651.666 | Rp. 2.128.649.457 |
Rekening BCA atas nama NELLI AGUSRI yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795149104 pada tanggal 04 Mei 2021 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 085213407516, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 902.653.856,49 | Rp. 902.596.561,29 |
Rekening BRI atas nama LUSIANA BANGKALANG yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795160981 pada tanggal 15 Januari 2021 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 082226030036, 081263128244, 082189782614, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.924.342.368,59 | Rp. 1.921.545.405,60 |
- Bahwa selain Rekening tersebut, transaksi hasil penjualan ataupun pembelian narkotika jenis sabu – sabu didalam beberapa Rekening bank antara bank BCA atas nama STEVAN OSCAR TARONGKI, Rekening BCA atas nama MERLIN YIYIN, Rekening BCA atas nama SELVIANA KWANDY, Rekening BRI atas nama INER SKRIPTI POLII;
- Bahwa terdakwa bersama saksi Seska dan saksi Ilham bersama-sama membeli asset atas nama pribadi ataupun masih menggunakan nama orang lain;
- Bahwa saksi Seska Kwandy (istri saksi Ilham) menggunakan rek BCA dengan No Rek 7920717360 atas nama SESKA KWANDI untuk menerima gaji dari MAXIMA LABORATORIUM selama periode 22 Juni 2017 hingga tanggal 19 September 2018 sejumlah Rp 32.243.500 (tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh tuga ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa terdakwa bersama saksi Seska dan saksi Terdakwa Kwan A Sanbersama-sama membeli asset atas nama pribadi ataupun masih menggunakan nama orang lain;
- Bahwa saksi Seska Kwandy (istri saksi Ilham) menggunakan rek BCA dengan No Rek 7920717360 atas nama SESKA KWANDI untuk menerima gaji dari MAXIMA LABIRATORI selama periode 22 Juni 2017 hingga tanggal 19 September 2018 sejumlah Rp 32.243.500 (tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh tuga ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa saksi KWAN A SA (mertua saksi Ilham atau bapak kandung saksi Seska kwandi) diminta oleh saksi SESKA dan terdakwa Ilham untuk membeli beberapa asset seperti Mobil dan ruko dan lain sebagainya;
- Bahwa saksi Ilham bersama saksi Seska dan terdakwa Terdakwa Kwan A San menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanaNarkotika
Aset berupa benda bergerak:
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY
1 (satu) unit sepeda motor HONDA ADV warna hitam merah nomor polisi DN 2786 MT;
1 (satu) buah STNK sepeda motor HONDA ADV atas nama Seska Kwandy
1 (satu) unit mobil MITSUBISHI BOX L300 warna hitam nomor polisi DN 8722 MH;
1 (satu) buah STNK mobil MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) buah buku BPKB MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN
1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam Nomor Polisi B 9677 TAF;
1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up atas nama SYAIFUL BACHRI
1 (satu) buah dokumen bukti penyerahan Polis atas nama pemegang Polis Seska Kwandy
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY atas nama pemilik Seska Kwandy
1 (satu) Unit motor Merk YAMAHA Jenis FIZ R dengan No. Pol DN 2710 BH;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis RX KING dengan No.Pol DT 3792 CA
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis SATRIA 2 TAK tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK warna putih tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor HONDA CBR 250 RR warna merah
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis 125 Z warna hitam putih dengan No. Pol F 2510 WE;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis Satria 2 Tak warna biru dengan No. PolDB 5160 QB
1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubhisi jenis Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) buah STNK Mobil Merk jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit motor jenis Yamaha FIZ R warna merah putih dengan No. Pol DN 2323 AK;
1 (satu) buah STNK motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah BPKB motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu
Aset berupa benda tak bergerak :
Aset harta berupa bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 2, Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06403, Daftar isian 307 No. 10370/2020, Daftar isian 208 4502/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06403 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 627/XI/2020 tanggal 26-11-2020 Tanggal 01-12-2020, DI.307 : 26549, DI.208 : 14466, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01411 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06403 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 287, DI.208 : 181. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi.
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Aset harta berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06404, Daftar isian 307 No. 10373/2020, Daftar isian 208 4505/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06404 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 597/XI/2020 tanggal 20-11-2020 Tanggal 30-11-2020, DI.307 : 2643, DI.208 : 14414, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01414 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06404 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 288, DI.208 : 182. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Surat Ukur Nomor 03831/Kalubula/2020
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-12-1
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Patok Tugu dari batubata/batako berdiri diatas batas I sampai dengan IV dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1d
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Sebidang tanah lokasi kosong belum ada banguanan yang beralamat di jalan Tara, Desa. Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06432, Daftar isian 307 No. 1131/2021, Daftar isian 208 724/2021, Nomor 19-11-04-09-1-06432 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi 227/V/2021 tanggal 31-06-2021 Tanggal 04-06-2021, DI.307 : 4508, DI.208 : 2572, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (JUWAHIR S.SIT., M.A.P.).
Surat Ukur Nomor 04266/Kalubula/2021
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-11-6
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Telah terpasang sesuai ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997
Luas : 239 M2 (Dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. DANIEL; disetujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sebidang tanah lokasi kosong belum ada bangunan.
Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu, Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 28, Daftar isian 307 No. 9873/2008, Daftar isian 208 /2008, dengan nama pemegang hak atas nama Hj. SENNAH (Tgl.lahir 25-12-1954) tanggal penerbitan Sertipikat 05-08-2009. Bertanda tangan Kepala Pertanahan Kab. Donggala H. MUCHTAR, SH.MM.
Surat Ukur Nomor 28/Sopu/2008
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kota : Donggala
Kecamatan : Nokilalaki
Desa : Sopu
Peta : Pendaftaran Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.03.182.06.1
Lembar : 1 Kotak : A-2
Keadaan Tanah : Sebidang tanah Pertanian
Tanda-tanda batas:Patok Kayu I sampai dengan VII berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 Ayat 1 C.
Luas : 9.031 M2 (Sembilan Ribu Tiga Puluh Satu Meter Persegi)
Penunjukan dan
penetapan batas : Batas-batas ditunjukkan oleh Pemohon sdr. Hj. Sennah
Hal Lain-lain :
Keterangan : Tanah ini selanjutnya dijual kepada Terdakwa Kwan A Sannamun belum dibalik nama sesuai dengan :
Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan Bangunan Rumah tanggal 5 November 2020, antara Pihak Hj. Senna, 65 tahun, NIK 7210036612540001, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual) dan Pihak Kwan A San, 47 tahun, NIK 7210031601720001, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut Pihak Kedua (Pembeli);
Jual beli tanah dan rumah tersebut Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Pihak Kedua telah membayar Rp. 100.000.000,- kepada pihak Pertama pada tanggal 4 November 2020
Sisa uang tanah yang belum terbayar akan diselesaikan sampai tanggal 30 Juni 2021
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah ditanda tangani oleh Pihak Pertama Hj. Senna (Cap Jempol materai 6000). Pihak Kedua Kwan A Sa (tanda tangan), Saksi-Saksi Seska Kwandy (tanda tangan) Hj. Sutriani (tanda tangan).
3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh di atas tanah tersebut, yang saat ini di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan unit Ruko (Rumah Toko), beserta Furniture (peralatan dan perlengkapan) yang ada di dalam 2 (dua) unit Ruko tersebut yang beralamat di jalan Karajalemba Kota Palu berdasarkan sesuai pada salinan akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 Nomor 12 pada Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn yang berisikan pengikatan jual beli Andreas sebagai penjual dan Seska Kwandy sebagai pembeli.
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Supandi Nasir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dan tim dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah tanggal 24 Januari 2017 melakukan penangkapan terhadap Ilham bin As’ad alias Beb bertempat di Hotel Santika Palu dengan barang bukti narkotika jenis shabu sekitar 4,5 kilogram;
- Bahwa Ilham bin As’ad alias Beb di vonis pidana penjara 17 tahun yang ditempatkan di Lapas Petobo;
- Bahwa Ilham bin As’ad alias Beb (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diduga melakukan tindak pidana perbankan bersama dengan Terdakwa yakni dengan cara Terdakwa menggunakan rekening perbankan atas nama orang lain untuk menerima transaksi narkotika;
- Bahwa Seska Kwandy adalah istri siri Ilham bin As’ad alias Beb:
- Bahwa kemudian keuntungan transaksi narkotika shabu tersebut, Ilham bin As’ad alias Beb membelikan aset harta yang diatasnamakan orang lain diantaranya Seska Kwandy yang diketahui merupakan istri siri Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa Ilham bin As’ad alias Beb berperan mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Petobo karena Ilham bin As’ad alias Beb saat ini merupakan napi narkotika di Lapas Petobo;
- Bahwa Ilham bin As’ad alias Beb menjual narkotika shabu dengan cara menggunakan rekening orang lain untuk menerima transaksi narkotika shabu milik Ilham bin As’ad alias Beb ;
- Bahwa Ilham bin As’ad alias Beb menempatkan hasil transaksi tindak pidana kepada Seska Kwandy yang diduga telah melakukan pernikahan siri dengan Ilham bin As’ad alias Beb ;
- Bahwa selain itu Ilham bin As’ad alias Beb menerima, menempatkan dan atau menggunakan rekening untuk transaksi tindak pidana narkotika direkening atas nama orang lain diantaranya :
Rekening Satriani;
Rekening Seska Kwandy;
Rekening Desy Ratnasari Tamolida;
Rekening Joice Shintia Bela;
Rekening Ayu Lestari;
Rekening Nabila Rahmania;
Rekening Ayu Reysta Anastasya;
Rekening Nely Agusri dan rekening lainnya.
- Bahwa saksi mengetahui aset harta yang terkait milik Seska Kwandy bersama Ilham bin As’ad alias Beb adalah :
Usaha Bengkel Motor yang berada di Jalan Dewi Sartika Palu atau tepatnya di depan Lapas Petobo Palu, usaha ini dikelola oleh Seska Kwandy yang merupakan istri siri Ilham alias Beb;
Beberapa unit motor bersticker hijau dengan nama Uddu Racing Tim di Bengkel Lapas Petobo yang diduga kuat merupakan motor Tim Balap Ilham bin As’ad alias Beb;
Rumah toko di Jalan Karajalemba yang saat ini ditempati oleh Seska Kwandy;
Rumah dan tanah didesa Sopu Kec. Nokilalaki yang diketahui dibeli dari H. Senna;
Rumah BTN di Kelapa Gading Blok BC No. 2 dan No. 4 Kalukubula atas nama Seska Kwandy;
Sebidang Tanah di Jalan Tara Kalukubula atasnama Seska Kwandy yang dibeli dari Pak Daniel;
Mobil Pajero Sport nomor polisi DN 535 KA atas nama Luciana Bangkalang (ibu Seska Kwandy) yang digunakan oleh Seska Kwandy;
Mobil Honda Jazz warna merah nomor polisi DN 1520 MY atas nama Seska Kwandy yang digunakan oleh Seska Kwandy;
Mobil Honda Jazz warna merah yang juga terpasang plat DN 1520 MY (diduga mobil bodong) yang disimpan di rumah orang tua Seska Kwandy di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Mobil Mitsubishi L300 Box plat DN 8722 MH atas nama Terdakwa Kwan A San(mertua Terdakwa)/Terdakwa dalam berkas terpisah) yang disimpan oleh Terdakwa Kwan A Sandi Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Mobil Suzuki Carry Pick Up plat nomor polisi B 9677 AF yang tersimpan dirumah mertua Terdakwa yakni Terdakwa Kwan A Sandi desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Mobil Honda CRV plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia yang diketahui berada di Kendari disimpan oleh Nurlaila Silvia yang merupakan istri sah Terdakwa di Kendari;
Motor Honda CBR DN 2558 MU atasnama Seska Kwandy;
Motor Honda ADV DN 2788 MT atasnama Seska Kwandy yang tersimpan rumah mertua Terdakwa di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Dan beberapa motor yang berada dibengkel UDDU Jalan Dewi Sartika lainnya;
- Bahwa pihak yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika jenis shabu serta peran yang dilakukan adalah :
Ilham bin As’ad alias Beb sebagai pelaku tindak pidana narkotika shabu melakukan jual beli narkotika jenis shabu yang dikendalikan dari Lapas Petobo. Diduga Ilham bin As’ad alias Beb menyembunyikan narkotika jenis shabu di Bengkel Lapas Petobo, rumah toko milik yang berada di Jalan Karajalemba atau dirumah tempat tinggal mertua Ilham bin As’ad alias Beb (orang tua Terdakwa) di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi. Ilham alias Beb melakukan transaksi narkotika jenis menggunakan rekening perbankan atasnama orang lain, selanjutnya hasil keuntungan disembunyikan, ditempatkan kepada orang kepercayaan atau keluarga Ilham bin As’ad alias Beb dalam hal ini Seska Kwandy dan keluarganya;
Seska Kwandy yang merupakan istri siri Ilham bin As’ad alias Beb berperan sebagai pihak :
menyiapkan rekening bank atas nama Seska Kwandy.
mencari dan meminta orang lain untuk membuat rekening atasnama orang lain dalam hal ini diantaranya rekening Ayu Lestari, rekening Nabila Rahmania, rekening Nely Agusri, rekening Ayu Reysta Anastasya dan rekening lainnya.
Mengelola usaha bengkel UDDU di Lapas Petobo Palu.
Menggunakan identitas atasnama pribadi Seska Kwandy untuk membeli, membelanjakan, membayarkan terhadap aset harta kekayaan yang perolehan sesungguhnya berasal dari tindak pidana narkotika jenis shabu.
Terdakwa Terdakwa Kwan A Sanyang merupakan mertua Ilham bin As’ad alias Beb atau ayah Seska Kwandy berperan :
- Menyiapkan identitas atasnama pribadi (Kwan A San) untuk mengklaim kepemilikan aset harta yang perolehan sesungguhnya berasal dari tindak pidana narkotika jenis shabu;
- Menerima, menyimpan dan menggunakan aset harta baik atas nama pribadi atau atasnama orang lain (belum balik nama dari pihak penjual) terhadap aset harta kekayaan yang perolehan sesungguhnya berasal dari tindak pidana narkotika jenis shabu;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas Terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi JOHAR MOIDADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa bersama Ilham bin As’ad alias Beb (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa Ilham bin As’ad alias Beb adalah menantu Terdakwa:
- Bahwa cara Ilham bin As’ad alias Beb berperan mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Petobo karena Ilham bin As’ad alias Beb saat ini merupakan napi narkotika di Lapas Petobo. Ilham bin As’ad alias Beb menjual narkotika shabu dengan cara menggunakan rekening orang lain untuk menerima transaksi narkotika shabu milik Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa Ilham bin As’ad alias Beb menempatkan hasil transaksi tindak pidana kepada keluarga Ilham bin As’ad alias Beb atau dalam hal ini adalah Seska Kwandy yang diduga telah melakukan pernikahan siri dengan Seska Kwandy;
- Bahwa Ilham bin As’ad alias Beb menerima, menempatkan dan atau menggunakan rekening untuk transaksi tindak pidana narkotika direkening atas nama orang lain diantaranya :
Rekening Satriani;
Rekening Seska Kwandy;
Rekening Desy Ratnasari Tamolida;
Rekening Joice Shintia Bela;
Rekening Ayu Lestari;
Rekening Nabila Rahmania;
Rekening Ayu Reysta Anastasya;
Rekening Nely Agusri dan rekening lainnya.
- Bahwa sebelumnya saksi dan tim dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah tanggal 24 Januari 2017 melakukan penangkapan terhadap Ilham bin As’ad alias Beb bertempat di Hotel Santika Palu dengan barang bukti narkotika jenis shabu sekitar 4,5 kilogram yang telah diserahkan kepada Samsul Rijal. Selanjutnya Ilham bin As’ad alias Beb di vonis pidana penjara 17 tahun yang ditempatkan di Lapas Petobo;
- Bahwa saksi mengetahui terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Seska Kwandy adalah Seska Kwandy menggunakan rekening perbankan atasnama orang lain untuk menerima transaksi narkotika;
- Bahwa dari keuntungan transaksi narkotika shabu tersebut, Ilham bin As’ad alias Beb membelikan aset harta yang diatasnamakan orang lain diantaranya keluarga Ilham bin As’ad alias Beb yakni Seska Kwandy yang diketahui merupakan istri siri Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa saksi mengetahui aset harta yang terkait milik Seska Kwandy bersama Ilham bin As’ad alias Beb adalah :
Usaha Bengkel Motor yang berada di Jalan Dewi Sartika Palu atau tepatnya di depan Lapas Petobo Palu. Usaha ini dikelola oleh Seska Kwandy yang merupakan istri siri Ilham bin As’ad alias Beb;
Beberapa unit motor bersticker hijau dengan nama Uddu Racing Tim di Bengkel Lapas Petobo yang diduga kuat merupakan motor Tim Balap Ilham bin As’ad alias Beb;
Rumah toko di Jalan Karajalemba yang saat ini ditempati oleh Seska Kwandy;
Rumah dan tanah didesa Sopu Kec. Nokilalaki yang diketahui dibeli dari H. Senna;
Rumah BTN di Kelapa Gading Blok BC No. 2 dan No. 4 Kalukubula atasnama Seska Kwandy;
Sebidang Tanah di Jalan Tara Kalukubula atasnama Seska Kwandy yang dibeli dari Pak Daniel;
Mobil Pajero Sport nomor polisi DN 535 KA atas nama Luciana Bangkalang (ibu Seska Kwandy) yang digunakan oleh Seska Kwandy.;
Mobil Honda Jazz warna merah nomor polisi DN 1520 MY atas nama Seska Kwandy yang digunakan oleh Seska Kwandy;
Mobil Honda Jazz warna merah yang juga terpasang plat DN 1520 MY (diduga mobil bodong) yang disimpan di rumah orang tua Seska Kwandy (Terdakwa) di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Mobil Mitsubishi L300 Box plat DN 8722 MH atas nama Terdakwa Terdakwa Kwan A Sanyang disimpan oleh Terdakwa Kwan A Sandi Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Mobil Suzuki Carry Pick Up plat nomor polisi B 9677 AF yang tersimpan dirumah Terdakwa Terdakwa Kwan A Sandi desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Mobil Honda CRV plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia yang diketahui berada di Kendari disimpan oleh Nurlaila Silvia yang merupakan istri sah Ilham bin As’ad alias Beb di Kendari;
Motor Honda CBR DN 2558 MU atasnama Seska Kwandy;
Motor Honda ADV DN 2788 MT atasnama Seska Kwandy yang tersimpan rumah Terdakwa di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Dan beberapa motor yang berada dibengkel UDDU Jalan Dewi Sartika lainnya.
- Bahwa saksi menjelaskan untuk saat ini pihak yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika jenis shabu serta peran yang dilakukan adalah :
Ilham bin As’ad alias Beb sebagai pelaku tindak pidana narkotika shabu melakukan jual beli narkotika jenis shabu yang dikendalikan dari Lapas Petobo. Diduga Ilham bin As’ad alias Beb menyembunyikan narkotika jenis shabu di Bengkel Lapas Petobo, rumah toko milik Terdakwa yang berada di Jalan Karajalemba atau dirumah tempat tinggal mertua Ilham bin As’ad alias Beb di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi. Ilham bin As’ad alias Beb melakukan transaksi narkotika jenis menggunakan rekening perbankan atasnama orang lain. Selanjutnya hasil keuntungan disembunyikan, ditempatkan kepada orang kepercayaan atau keluarga Ilham bin As’ad alias Beb dalam hal ini Seska Kwandy dan keluarganya;
Seska Kwandy yang merupakan istri siri Ilham alias beb berperan sebagai pihak :
Menyiapkan rekening bank atas nama Seska Kwandy;
Mencari dan meminta orang lain untuk membuat rekening atasnama orang lain dalam hal ini diantaranya rekening Ayu Lestari, rekening Nabila Rahmania, rekening Nely Agusri, rekening Ayu Reysta Anastasya dan rekening lainnya;
Mengelola usaha bengkel UDDU di Lapas Petobo Palu;
Menggunakan identitas atasnama pribadi Seska Kwandy untuk membeli, membelanjakan, membayarkan terhadap aset harta kekayaan yang perolehan sesungguhnya berasal dari tindak pidana narkotika jenis shabu.
Terdakwa Kwan A San yang merupakan mertua Ilham bin As’ad alias Beb atau ayah Seska Kwandy berperan :
Menyiapkan identitas atas nama pribadi (Kwan A San) untuk mengklaim kepemilikan aset harta yang perolehan sesungguhnya berasal dari tindak pidana narkotika jenis shabu;
Menerima, menyimpan dan menggunakan aset harta baik atasnama pribadi atau atasnama orang lain (belum balik nama dari pihak penjual) terhadap aset harta kekayaan yang perolehan sesungguhnya berasal dari tindak pidana narkotika jenis shabu.
Bahwa terkait tindak pidana pencucian yang diduga dilakukan oleh Ilham bin As’ad alias Beb, Seska Kwandy dan Terdakwa Kwan A San sebagai berikut :
Pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022, saksi dan tim Direktorat Narkoba Polda Sulteng, bertempat di Kota Palu telah mengamankan benda /barang yang diduga sebagai hasil atau terkait tindak pidana pencucian uang dari Seska Kwandy sebagai berikut :
Bertempat di Ruko Karajalemba Jalan Karajalemba Palu :
1 (satu) unit motor yamaha 125 ZR plat F 2510 WE atasnama Hiltan Sulaeman yang disimpan oleh Seska Kwandy;
1 (satu) unit motor Suzuki Satria Biru plat DD 5160 QB atasnama Jefry Mamahit yang disimpan oleh Seska Kwandy;
1 (satu) mobil Honda Jazz Plat DN 1520 MY atasnama Seska Kwandy;
1 (satu) mobil Mitsubishi Pajero Sport DN 535 KA atasnama Luciana Bangkalang yang dikuasai oleh Seska Kwandy;
Bertempat di Bengkel UDDU Jalan Dewi Sartika Palu (depan Lapas Petobo):
1 (satu) unit motor Yamaha Fiz R plat DN 2710 BH atasnama Muhajir dikuasai oleh Seska Kwandy;
1 (satu) unit motor Yamaha Rx King plat DT 3792 CA atasnama Pornomo dikuasai oleh Seska Kwandy;
1 (satu) unit motor Yamaha V 110 ZE plat DN 2323 AK atasnama Hi. M. Husen dikuasai oleh Seska Kwandy;
2 (dua) motor Rangka Ninja Kawazaki tanpa plat yang dikuasai Seska Kwandy;
14 (empat belas) unit motor yang diberi sticker UDDU warna hijau;
Pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022, saksi dan tim Direktorat Narkoba Polda Sulteng, bertempat di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi telah mengamankan benda /barang yang diduga sebagai hasil atau terkait tindak pidana pencucian uang dari Terdakwa Kwan A Sanberupa :
1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah yang dipasangkan plat palsu yang dikuasi oleh Kwan A San;
1 (satu) motor Honda ADV warna merah DN 2786 MT atasnama Seska Kwandy dikuasai Kwan A San;
1 (satu) motor Honda CBR 250 RR DN 2558 MU atasnama Seska Kwandy yang dikuasai oleh Kwan A San;
1 (satu) mobil suzuki Carry open plat B 9677 TAF atasnama Syaiful Bahri yang dikuasai Kwan A San;
1 (satu) mobil Mitsubishi Colt L 300 DN 8722 MH atasnama Kwan A San;
Bahwa saksi mengetahui ada aset harta yang juga disita oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang terkait aset harta tindak pidana pencucian uang oleh Ilham bin As’ad alias Beb, Seska Kwandy dan Terdakwa Kwan A San sebagai berikut :
Rumah di perumahan Kelapa Gading Blok BC No. dan Blok BC No. 4, Sertipikat atasnama Seska Kwandy yang diperoleh pada Agustus 2020;
Rumah dan tanah di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi, sertipikat atasnama H. Senna yang dibeli oleh Terdakwa Kwan A Sanpada tanggal 5 Nopember 2020;
Sebidang Tanah di Jalan Tara Karajalemba Sigi atasnama Sertipikat Seska Kwandy, yang diperoleh pada Maret 2021;
3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya terdapat 2 unit bangunan rumah toko yang beralamat di Jalan Karajalemba Palu milik Seska Kwandy yang diperoleh pada Maret 2021;
1 (satu) mobil Honda CRV 1.5 plat DT 1031 EF atasnama Nurlaila Silvia milik Terdakwa yang dikuasai oleh Nurlaila Silvia yang merupakan istri sah Terdakwa di Kendari;
Penyitaan berupa beberapa spart part atau onderdil di Bengkel UDDU di Jalan Dewi Sartika Palu yang terdiri dari ban motor, komputer kasir, mesin perbengkelan motor dan lainnnya yang dicatat penyidik dalam berita acara penyitaan tanggal 14 Nopember 2022;
Bahwa saksi menjelaskan secara umum peran Ilham bin As’ad alias Beb, Seska Kwandy dan Terdakwa Kwan A Santerkait perbuatan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika adalah :
Ilham bin As’ad alias Beb sebagai pelaku tindak pidana narkotika shabu melakukan jual beli narkotika jenis shabu yang dikendalikan dari Lapas Petobo. Ilham bin As’ad alias Beb melakukan jual beli shabu menggunakan rekening Seska Kwandy dan rekening atasnama orang lain, sehingga perbuatan Ilham bin As’ad alias Beb sulit untuk diketahui perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Ilham bin As’ad alias Beb;
Seska Kwandy menyiapkan rekening pribadi atasnama Seska Kwandy untuk digunakan menerima hasil transaksi narkotika;
Seska Kwandy aktif mencari rekening atasnama orang lain untuk digunakan menerima, menyimpan, mentransfer uang hasil tindak pidana;
Tedakwa Seska Kwandy membuat usaha bengkel didepan Lapas Petobo sehingga seolah-olah aset harta bersumber dari usaha bengkel motor yang dikelola oleh Seska Kwandy;
Seska Kwandy membelanjakan, membayarkan uang hasil tindak pidana untuk kebutuhan bengkel, keluarga dan pembelian aset secara cash tunai dan secara transfer rekening bank;
Seska Kwandy menyembunyikan dan menyamarkan aset harta hasil tindak pidana menggunakan identitas pribadi dan identitas keluarga;
Terdakwa Kwan A Sanmenyembunyikan aset harta yang sesungguhnya berasal dari Terdakwa dan Seska Kwandy dengan menguasai aset harta, membelanjakan aset harta dan menggunakan identitas pribadi Terdakwa Kwan A San sebagai dokumen kepemilikan aset harta;
Terdakwa Kwan A San menyembunyikan aset harta dengan dalih perolehan aset harta sebagai hasil usaha ternak, kios dan kebun;
- Bahwa saksi mengetahui, ada aset harta yang ditemukan dari Ilham bin As’ad alias Beb namun tidak diakui kepemilikannya oleh Ilham bin As’ad alias Beb yakni :
Mobil Honda Jazz warna merah yang dipasangkan plat palsu DN 1520 MY oleh terdakwa Terdakwa Kwan A Sanserta dikuasai oleh terdakwa Kwan A San. Hasil pengecekan nomor mesin dan rangka di Regident Samsat Polda Sulteng, diketahui mobil tersebut atasnama Lucyana Liwang;
Motor Yamaha V 110 ZE terpasang plat DN 2323 AK yang menurut penjelasan Seska Kwandy merupakan motor napi di lapas petobo, namun sampai saat ini tidak ada pihak yang datang ke penyidik untuk memberikan penjelasan terkait kepemilikan aset harta tersebut. Hasil pengecekan nomor mesin dan rangka di Regident Samsat Polda Sulteng, diketahui motor tersebut atasnama Hi. M. Husen namun motor tersebut dikuasai oleh Seska Kwandy dibengkel UDDU depan Lapas Petobo;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
- Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya dibenarkan Terdakwa;
Saksi Mirwanto Toolingo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa bersama Ilham bin As’as alias Beb;
- Bahwa cara Ilham bin As’as alias Beb berperan mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Petobo karena Ilham bin As’as alias Beb saat ini merupakan napi narkotika di Lapas Petobo. Ilham bin As’as alias Beb menjual narkotika shabu dengan cara menggunakan rekening orang lain untuk menerima transaksi narkotika shabu milik Ilham bin As’as alias Beb;
- Bahwa Ilham bin As’as alias Beb menempatkan hasil transaksi tindak pidana kepada keluarga Terdakwa atau dalam hal ini adalah Seska Kwandy yang diduga telah melakukan pernikahan siri dengan Ilham bin As’as alias Beb;
- Bahwa Ilham bin As’as alias Beb menerima, menempatkan dan atau menggunakan rekening untuk transaksi tindak pidana narkotika direkening atas nama orang lain diantaranya :
Rekening Satriani;
Rekening Seska Kwandy;
Rekening Desy Ratnasari Tamolida;
Rekening Joice Shintia Bela;
Rekening Ayu Lestari;
Rekening Nabila Rahmania;
Rekening Ayu Reysta Anastasya;
Rekening Nely Agusri dan rekening lainnya.
- Bahwa sebelumnya saksi dan tim dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah tanggal 24 Januari 2017 melakukan penangkapan terhadap Ilham bin As’as alias Beb bertempat di Hotel Santika Palu dengan barang bukti narkotika jenis shabu sekitar 4,5 kilogram yang telah diserahkan kepada Samsul Rijal. Selanjutnya Terdakwa di vonis pidana penjara 17 tahun yang ditempatkan di Lapas Petobo;
- Bahwa saksi mengetahui terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ilham bin As’as alias Beb adalah Ilham bin As’as alias Beb menggunakan rekening perbankan atasnama orang lain untuk menerima transaksi narkotika;
- Bahwa dari keuntungan transaksi narkotika shabu tersebut, Ilham bin As’as alias Beb membelikan aset harta yang diatasnamakan orang lain diantaranya keluarga Ilham bin As’as alias Beb yakni Seska Kwandy yang diketahui merupakan istri siri Ilham bin As’as alias Beb ;
- Bahwa saksi mengetahui aset harta yang terkait milik Ilham bin As’as alias Beb bersama Seska Kwandy adalah :
Usaha Bengkel Motor yang berada di Jalan Dewi Sartika Palu atau tepatnya di depan Lapas Petobo Palu. Usaha ini dikelola oleh Seska Kwandy yang merupakan istri siri Ilham bin As’as alias Beb;
Beberapa unit motor bersticker hijau dengan nama Uddu Racing Tim di Bengkel Lapas Petobo yang diduga kuat merupakan motor Tim Balap Ilham bin As’as alias Beb ;
Rumah toko di Jalan Karajalemba yang saat ini ditempati oleh Seska Kwandy;
Rumah dan tanah didesa Sopu Kec. Nokilalaki yang diketahui dibeli dari H. Senna;
Rumah BTN di Kelapa Gading Blok BC No. 2 dan No. 4 Kalukubula atasnama Seska Kwandy;
Sebidang Tanah di Jalan Tara Kalukubula atasnama Seska Kwandy yang dibeli dari Pak Daniel;
Mobil Pajero Sport nomor polisi DN 535 KA atas nama Luciana Bangkalang (ibu Seska Kwandy) yang digunakan oleh Seska Kwandy.;
Mobil Honda Jazz warna merah nomor polisi DN 1520 MY atas nama Seska Kwandy yang digunakan oleh Seska Kwandy;
Mobil Honda Jazz warna merah yang juga terpasang plat DN 1520 MY (diduga mobil bodong) yang disimpan di rumah orang tua Seska Kwandy di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Mobil Mitsubishi L300 Box plat DN 8722 MH atas nama Terdakwa Kwan A San(mertua Ilham bin As’as alias Beb) yang disimpan oleh Terdakwa Kwan A Sandi Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Mobil Suzuki Carry Pick Up plat nomor polisi B 9677 AF yang tersimpan dirumah mertua Ilham bin As’as alias Beb yakni Terdakwa Kwan A Sandi desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Mobil Honda CRV plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia yang diketahui berada di Kendari disimpan oleh Nurlaila Silvia yang merupakan istri sah Ilham bin As’as alias Beb di Kendari;
Motor Honda CBR DN 2558 MU atasnama Seska Kwandy;
Motor Honda ADV DN 2788 MT atasnama Seska Kwandy yang tersimpan rumah mertua Ilham bin As’as alias Beb di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Dan beberapa motor yang berada dibengkel UDDU Jalan Dewi Sartika lainnya.
- Bahwa saksi menjelaskan untuk saat ini pihak yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika jenis shabu serta peran yang dilakukan adalah :
Ilham bin As’as alias Beb sebagai pelaku tindak pidana narkotika shabu melakukan jual beli narkotika jenis shabu yang dikendalikan dari Lapas Petobo. Diduga Ilham bin As’as alias Beb menyembunyikan narkotika jenis shabu di Bengkel Lapas Petobo, rumah toko milik Ilham bin As’as alias Beb yang berada di Jalan Karajalemba atau dirumah tempat tinggal mertua Ilham bin As’as alias Beb di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi. Ilham bin As’as alias Beb melakukan transaksi narkotika jenis menggunakan rekening perbankan atasnama orang lain. Selanjutnya hasil keuntungan disembunyikan, ditempatkan kepada orang kepercayaan atau keluarga Terdakwa dalam hal ini Seska Kwandy dan keluarganya;
Seska Kwandy yang merupakan istri siri Ilham bin As’as alias Beb berperan sebagai pihak :
Menyiapkan rekening bank atas nama Seska Kwandy;
Mencari dan meminta orang lain untuk membuat rekening atasnama orang lain dalam hal ini diantaranya rekening Ayu Lestari, rekening Nabila Rahmania, rekening Nely Agusri, rekening Ayu Reysta Anastasya dan rekening lainnya;
Mengelola usaha bengkel UDDU di Lapas Petobo Palu;
Menggunakan identitas atasnama pribadi Seska Kwandy untuk membeli, membelanjakan, membayarkan terhadap aset harta kekayaan yang perolehan sesungguhnya berasal dari tindak pidana narkotika jenis shabu.
Terdakwa Kwan A Sanyang merupakan mertua Ilham bin As’as alias Beb atau ayah Seska Kwandy berperan :
Menyiapkan identitas atas nama pribadi (Kwan A San) untuk mengklaim kepemilikan aset harta yang perolehan sesungguhnya berasal dari tindak pidana narkotika jenis shabu;
Menerima, menyimpan dan menggunakan aset harta baik atasnama pribadi atau atasnama orang lain (belum balik nama dari pihak penjual) terhadap aset harta kekayaan yang perolehan sesungguhnya berasal dari tindak pidana narkotika jenis shabu.
Bahwa terkait tindak pidana pencucian yang diduga dilakukan oleh Ilham bin As’as alias Beb , Seska Kwandy dan Terdakwa Kwan A Sansebagai berikut :
Pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022, saksi dan tim Direktorat Narkoba Polda Sulteng, bertempat di Kota Palu telah mengamankan benda /barang yang diduga sebagai hasil atau terkait tindak pidana pencucian uang dari Seska Kwandy sebagai berikut :
Bertempat di Ruko Karajalemba Jalan Karajalemba Palu :
1 (satu) unit motor yamaha 125 ZR plat F 2510 WE atasnama Hiltan Sulaeman yang disimpan oleh Seska Kwandy;
1 (satu) unit motor Suzuki Satria Biru plat DD 5160 QB atasnama Jefry Mamahit yang disimpan oleh Seska Kwandy;
1 (satu) mobil Honda Jazz Plat DN 1520 MY atasnama Seska Kwandy;
1 (satu) mobil Mitsubishi Pajero Sport DN 535 KA atasnama Luciana Bangkalang yang dikuasai oleh Seska Kwandy;
Bertempat di Bengkel UDDU Jalan Dewi Sartika Palu (depan Lapas Petobo):
1 (satu) unit motor Yamaha Fiz R plat DN 2710 BH atasnama Muhajir dikuasai oleh Seska Kwandy;
1 (satu) unit motor Yamaha Rx King plat DT 3792 CA atasnama Pornomo dikuasai oleh Seska Kwandy;
1 (satu) unit motor Yamaha V 110 ZE plat DN 2323 AK atasnama Hi. M. Husen dikuasai oleh Seska Kwandy;
2 (dua) motor Rangka Ninja Kawazaki tanpa plat yang dikuasai Seska Kwandy;
14 (empat belas) unit motor yang diberi sticker UDDU warna hijau;
Pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022, saksi dan tim Direktorat Narkoba Polda Sulteng, bertempat di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi telah mengamankan benda /barang yang diduga sebagai hasil atau terkait tindak pidana pencucian uang dari Terdakwa Kwan A Sanberupa :
1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah yang dipasangkan plat palsu yang dikuasi oleh Kwan A San;
1 (satu) motor Honda ADV warna merah DN 2786 MT atasnama Seska Kwandy dikuasai Kwan A San;
1 (satu) motor Honda CBR 250 RR DN 2558 MU atasnama Seska Kwandy yang dikuasai oleh Kwan A San;
1 (satu) mobil suzuki Carry open plat B 9677 TAF atasnama Syaiful Bahri yang dikuasai Kwan A San;
1 (satu) mobil Mitsubishi Colt L 300 DN 8722 MH atasnama Kwan A San;
Bahwa saksi mengetahui ada aset harta yang juga disita oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang terkait aset harta tindak pidana pencucian uang oleh Ilham bin As’as alias Beb, Seska Kwandy dan Terdakwa Kwan A Sansebagai berikut :
Rumah di perumahan Kelapa Gading Blok BC No. dan Blok BC No. 4, Sertipikat atasnama Seska Kwandy yang diperoleh pada Agustus 2020;
Rumah dan tanah di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi, sertipikat atasnama H. Senna yang dibeli oleh Terdakwa Kwan A Sanpada tanggal 5 Nopember 2020;
Sebidang Tanah di Jalan Tara Karajalemba Sigi atasnama Sertipikat Seska Kwandy, yang diperoleh pada maret 2021;
3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya terdapat 2 unit bangunan rumah toko yang beralamat di Jalan Karajalemba Palu milik Seska Kwandy yang diperoleh pada maret 2021;
1 (satu) mobil Honda CRV 1.5 plat DT 1031 EF atasnama Nurlaila Silvia milik Ilham bin As’as alias Beb yang dikuasai oleh Nurlaila Silvia yang merupakan istri sah Ilham bin As’as alias Beb di Kendari;
Penyitaan berupa beberapa spart part atau onderdil di Bengkel UDDU di Jalan Dewi Sartika Palu yang terdiri dari ban motor, komputer kasir, mesin perbengkelan motor dan lainnnya yang dicatat penyidik dalam berita acara penyitaan tanggal 14 Nopember 2022;
Bahwa saksi menjelaskan secara umum peran Ilham bin As’as alias Beb, Seska Kwandy dan Terdakwa Kwan A Santerkait perbuatan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika adalah :
Ilham bin As’ad alias Beb sebagai pelaku tindak pidana narkotika shabu melakukan jual beli narkotika jenis shabu yang dikendalikan dari Lapas Petobo. Ilham bin As’as alias Beb melakukan jual beli shabu menggunakan rekening Seska Kwandy dan rekening atasnama orang lain, sehingga perbuatan Ilham bin As’ad alias Beb sulit untuk diketahui perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Ilham bin As’ad alias Beb;
Seska Kwandy menyiapkan rekening pribadi atasnama Seska Kwandy untuk digunakan menerima hasil transaksi narkotika;
Seska Kwandy aktif mencari rekening atasnama orang lain untuk digunakan menerima, menyimpan, mentransfer uang hasil tindak pidana;
Seska Kwandy membuat usaha bengkel didepan Lapas Petobo sehingga seolah-olah aset harta bersumber dari usaha bengkel motor yang dikelola oleh Seska Kwandy;
Seska Kwandy membelanjakan, membayarkan uang hasil tindak pidana untuk kebutuhan bengkel, keluarga dan pembelian aset secara cash tunai dan secara transfer rekening bank;
Seska Kwandy menyembunyikan dan menyamarkan aset harta hasil tindak pidana menggunakan identitas pribadi dan identitas keluarga;
Terdakwa Kwan A Sanmenyembunyikan aset harta yang sesungguhnya berasal dari Ilham bin As’ad alias Beb dan Seska Kwandy dengan menguasai aset harta, membelanjakan aset harta dan menggunakan identitas pribadi Terdakwa Kwan A Sansebagai dokumen kepemilikan aset harta;
Terdakwa Kwan A Sanmenyembunyikan aset harta dengan dalih perolehan aset harta sebagai hasil usaha ternak, kios dan kebun;
- Bahwa saksi mengetahui, ada aset harta yang ditemukan dari Ilham bin As’ad alias Beb namun tidak diakui kepemilikannya oleh Ilham bin As’ad alias Beb yakni :
Mobil Honda Jazz warna merah yang dipasangkan plat palsu DN 1520 MY oleh Terdakwa Kwan A Sanserta dikuasai oleh Terdakwa Kwan A San. Hasil pengecekan nomor mesin dan rangka di Regident Samsat Polda Sulteng, diketahui mobil tersebut atasnama Lucyana Liwang;
Motor Yamaha V 110 ZE terpasang plat DN 2323 AK yang menurut penjelasan Seska Kwandy merupakan motor napi di lapas petobo, namun sampai saat ini tidak ada pihak yang datang ke penyidik untuk memberikan penjelasan terkait kepemilikan aset harta tersebut. Hasil pengecekan nomor mesin dan rangka di Regident Samsat Polda Sulteng, diketahui motor tersebut atasnama Hi. M. Husen namun motor tersebut dikuasai oleh Seska Kwandy dibengkel UDDU depan Lapas Petobo;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya dibenarkan Terdakwa;
Saksi Fandi Ahmad dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai narapidana di Lapas Petobo terkait perkara narkotika jenis shabu tahun 2020 dengan vonis pidana penjara 7 tahun 3 bulan;
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan Ilham bin As’ad alias Beb melalui perantara;
Bahwa saksi mengingat transaksi narkotika jenis shabu dengan Terdakwa sekitar 2019, saksi sudah tidak ingat lagi jumlah transaksi narkotika jenis shabu dengan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi sudah tidak bisa menghitung lagi jumlah narkotika jenis shabu yang saksi beli dari Ilham bin As’ad alias Beb, namun saksi pastikan lebih dari 200 gram;
Bahwa saksi mengingat harga dalam setiap 1 bal (50 gram) seharga Rp. 40.000.000 (empat puluh) juta yang saksi beli dari Ilham bin As’ad alias Beb namun hanya melalui perantara;
Bahwa saksi mentransfer uang ke rekening tertentu milik Ilham bin As’ad alias Beb sesuai informasi anak buah Ilham bin As’ad alias Beb yang meminta saksi untuk mentransfer ke rekening tertentu milik Ilham bin As’ad alias Beb alias Beb melalui rekening milik istri saksi;
Bahwa saksi mengingat mentransfer uang narkotika jenis shabu ke rekening atas nama Iner Kripti Polii, Seska Kwandi dan Stevan Oscar Tarongki melalui rekening milik istri saksi atas nama RIA NUGRAHA;
Bahwa tujuan penempatan transfer uang dari rekening milik istri saksi Bank BCA 7920778610 ke rekening BCA Iner Skripti Polii 600879456 sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) adalah untuk transaksi narkotika jenis shabu yang saksi beli dari Ilham bin As’ad alias Beb melalui orang suruhan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa tujuan penempatan transfer uang dari rekening milik istri saksi Bank BCA 7920778610 ke rekening BCA Seska Kwandy 7920864257 sejumlah Rp. 305.860.000,- (Tiga ratus lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) adalah untuk transaksi narkotika jenis shabu yang saksi beli dari Ilham bin As’ad alias Beb melalui orang suruhan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa tujuan penempatan transfer uang dari rekening milik istri saksi Bank BCA 7920778610 ke rekening BCA Stevan Oscar Tarongki 6975214030 sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) adalah untuk transaksi narkotika jenis shabu yang saksi beli dari Ilham bin As’ad alias Beb melalui orang suruhan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi tidak mengenal Iner Skripti Polii dan saksi hanya mentransfer uang pembelian Narkotika Ilham bin As’ad alias Beb ke rekening Iner Skripti Polii atas permintaan orang suruhan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi mengenal Seska Kwandy yang sepengetahuan saksi adalah istri Ilham bin As’ad alias Beb saksi hanya mentransfer uang pembelian Narkotika Terdakwa ke rekening Seska Kwandy atas permintaan orang suruhan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi tidak mengenal Stevan Oscar Tarongki dan saksi hanya mentransfer uang pembelian Narkotika Ilham bin As’ad alias Beb ke rekening Stevan Oscar Tarongki atas permintaan orang suruhan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa data transaksi transfer keuangan berupa transfer uang masuk ke rekening Seska Kwandy Bank BCA nomor 7920864257 dari rekening Ria Nugraha (Istri saya) 6 kali transfer periode tanggal 21 Maret 2019 s/d 18 September 2019 sejumlah Rp. 305.860.000,- (Tiga ratus lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) adalah benar transaksi pembelian narkotika kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa jumlah narkotika shabu yang didapatkan dengan uang pembelian sejumlah Rp. 305.860.000,- (Tiga ratus lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang jumlahnya saksi sudah lupa, harga narkotika shabu kadang naik turun sekitar Rp. 1.500.000,-. S/d Rp. 1.800.000,- Pergram sehingga dengan uang pembayaran Rp. 305.860.000 bisa mendapat sekitar 200 gram lebih;
Bahwa data transaksi transfer keuangan berupa transfer uang masuk dari rekening Ria Nugraha (Istri saya) ke rekening BRI Palu nomor 518401002676505 atasnama AYU LESTARI dengan 1 kali transfer periode tanggal 28/08/2021 sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) adalah transaksi untuk pengemabalian utang saya dan mentransfer ke rekening tersebut atas perintah Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi tidak lagi menyimpan lagi narkotika shabu yang saya beli dari Ilham bin As’ad alias Beb karena sudah laku terjual semua;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya;
Saksi Subhan Seto Wirawan, S.Kom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi sebagai narapidana di Rutan Kelas IIA Palu terkait perkara narkotika jenis shabu tahun 2020 dengan vonis pidana penjara 10 tahun 3 bulan;
Bahwa saksi mempunyai rekening Bank atas nama saksi sendiri yakni SUBHAN SETO WIRAWAN di Bank BCA Nomor 7795145371 yang saksi buat di kantor Cabang BCA Palu di jalan Juanda tanggal pembuatan lupa namun seingat saksi sekitar tahun 2016 rekening ini saksi buat dengan tujuan jika ada uang lebih saksi tabung ke rekening tersebut namun sekitar tahun 2017 karena tidak ada uang yang bisa saksi tabung kemudian saksi bertemu seseorang di wilayah Tatanga yang menawarkan kepada saksi untuk membeli rekening (Buku tabungan dan ATM) milik saksi kepada seseorang yang sudah saksi tidak ingat lagi namanya;
Bahwa saksi tidak pernah tahu transaksi yang ada dalam rekening bank atas nama saksi yang saksi serahkan kepada orang tersebut
Bahwa saksi menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah setelah menyerahkan rekening (Buku tabungan dan ATM) kepada seseorang tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa pengguna rekening saksi dan tujuan penggunaan rekening saksi namun seingat saksi saat menyerahkan rekening (Buku tabungan dan ATM) kepada orang tersebut mengatakan bahwa rekening saksi digunakan untuk Depo (Judi Online);
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan tentang rekening saksi karena saksi tidak pernah lagi bertemu dengan orang yang membeli rekening saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui transfer penempatan uang ke rekening Iner Skripti Polii 600879456 sejumlah Rp. 275,000,000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui transfer penempatan uang ke rekening Lestari Hidayati 7795149104 sejumlah Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui transfer penempatan uang ke rekening Stevan Oscar Tarongki 6975245041 sejumlah Rp. 179,000,000,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya membenarkan;
Saksi Riskal Nur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebagai narapidana di Lapas Petobo terkait perkara narkotika jenis shabu tahun 2021 dengan vonis pidana penjara 8 tahun 6 bulan;
- Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika, saksi menggunakan rekening pribadi saksi atas nama Rizkal Nur BCA 7920949783, uang hasil tindak pidana narkotika seingat saksi saksi kirim transfer ke rekening atas nama Putri Arfionita, Robiyanor, Fitroh Riyadi, Anindhita Noor Adzkia, CV Cetusan Terdakwa, BCA nomor 7920899115 Humaira dan Mohammad Iskandar;
Bahwa saksi mengingat, jumlah nominal yang saksi transferkan ke rekening tersebut bervariasi antara Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,-
Bahwa catatan transaksi di keterangan slip transfer bank saksi untuk mengirimkan uang narkotika tersebut adalah untuk sewa alat;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mentransfer ke rekening tersebut adalah Fadel namun saksi tidak tahu keberadaannya sekarang;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi Eko Supodo, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai wiraswasta mempunyai usaha Brilink yakni Mitra Resmi Bank BRI sebagai jasa layanan kirim atau terima uang dan jasa lainnya dengan nomor agent 11295014 yang beralamat di Jalan Merpati Kota Palu;
Bahwa saksi mengakui Rekening BRI saksi nomor 780501014050533 telah mentransfer uang ke rekening BRI Nabila Rahmania nomor 750701009712534 menggunakan mesin EDC EDC (Electronic Data Capture) atas nama saksi pada tanggal 1 Desembr 2021 sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai data tersebut diatas atas permintaan nasabah saksi yang menggunakan jasa usaha pengiriman saksi;
Bahwa saksi sudah tidak tahu nasabah tersebut karena saksi tidak mempunyai data nasabah;
Bahwa saksi tidak tahu peruntukan uang yang ditransfer ke rekening Nabila Rahmania karena saksi hanya melayani nasabah;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi Samad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja wiraswasta pedagang dan mempunyai usaha Brilink yakni jasa layanan kirim atau terima uang dengan nomor agent 10703164 yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu;
Bahwa saksi mengakui. Rekening BRI saksi nomor 780501014050533 telah mentransfer ke rekening BRI Nabila Rahmania nomor 750701009712534 sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sesuai data tersebut diatas atas permintaan nasabah saksi yang menggunakan jasa usaha pengiriman saksi, namun saksi sudah tidak tahu nasabah tersebut karena saksi tidak mempunyai data nasabah;
Bahwa saksi tidak tahu peruntukan uang yang ditransfer ke rekening Nabila Rahmania karena saksi hanya melayani nasabah;
Bahwa saksi mengakui Rekening BCA saksi nomor 7795145745 telah mentransfer uang ke rekening BCA Ayu Lestari nomor 7795152598 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 27 Pebruari 2021 atas permintaan nasabah saksi yang menggunakan jasa usaha pengiriman saksi, namun saksi sudah tidak tahu nasabah tersebut karena saksi tidak mempunyai data nasabah;
- Bahwa saksi tidak tahu peruntukan uang yang ditransfer ke rekening Ayu Lestari karena saksi hanya melayani nasabah;
Bahwa saksi mengakui Rekening BCA saksi (SAMAD) nomor 7795145745 telah mentransfer uang ke rekening BCA Lestari Hidayati nomor 7795149104 yang tercatat 3 kali periode tanggal 15 Maret 2021 s/d 12 Agustus 2021 sejumlah Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) atas permintaan nasabah saksi yang menggunakan jasa usaha pengiriman saksi, namun saksi sudah tidak tahu nasabah tersebut karena saksi tidak mempunyai data nasabah;
Bahwa saksi tidak tahu peruntukan uang yang ditransfer ke rekening Ayu Lestari karena saksi hanya melayani nasabah.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi Reynol Nicholas, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi saat ini sebagai narapidana di Lapas Petobo terkait perkara narkotika jenis shabu tahun 2018 dengan vonis pidana penjara 8 tahun 4 bulan;
- Bahwa saksi pernah melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan Ilham bin As’ad alias Beb melalui perantara;
- Bahwa saksi mengingat transaksi narkotika jenis shabu dengan Ilham bin As’ad alias Beb sekitar 2017, namun saksi sudah tidak ingat lagi jumlah transaksi narkotika jenis shabu dengan Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa saksi sudah tidak bisa menghitung lagi jumlah narkotika jenis shabu yang saksi beli dari Ilham bin As’ad alias Beb, namun saksi pastikan lebih dari 100 gram;
- Bahwa saksi tidak tahu harga pergram yang saksi beli dari Ilham bin As’ad alias Beb karena saksi hanya melalui perantara;
- Bahwa saksi mentransfer uang ke rekening tertentu milik Ilham bin As’ad alias Beb sesuai informasi teman saksi yakni Ferdinan Prantigo alias Edi Budo yang meminta saksi untuk mentransfer ke rekening tertentu milik Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa saksi mengingat mentransfer uang narkotika jenis shabu ke rekening atas nama Seska Kwandy dan rekening lainnya namun saksi sudah lupa;
- Bahwa saksi mengingat pernah membuka rekening Bank di Bank BCA 3 rekening, di Bank Mandiri 2 rekening dan Bank BRI 1 rekening atas nama Reynol Nicholas;
- Bahwa saksi melakukan pembayaran narkotika menggunakan rekening pribadi dan rekening istri saksi atas nama MELDA dan rekening orang lain yang saksi pinjam;
- Bahwa tujuan penempatan transfer uang dari rekening saksi BCA 7920453541 ke rekening BCA Seska Kwandy 7920864257, jumlah keseluruhan Rp. 279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dan dari rekening saksi BCA 7920803517 ke rekening BCA Seska Kwandy 7920864257 jumlah keseluruhan Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) adalah untuk transaksi narkotika jenis shabu yang dibeli dari Terdakwa melalui perintah teman saksi yakni Ferdinan Prantigo Alias Edi Budo;
- Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tujuan transfer penempatan rekening saksi BCA 7920453541 ke rekening BCA Joice Shintia Bela 1700426650 jumlah keseluruhan Rp. 527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah) adalah untuk transaksi narkotika jenis shabu yang dibeli dari Terdakwa melalui perintah teman saksi yakni Ferdinan Prantigo Alias Edi Budo;
- Bahwa saksi tidak mengenal Seska Kwandy dan saksi hanya mentransfer uang narkotika Ilham bin As’ad alias Beb ke rekening Seska Kwandy atas permintaan teman saksi yang berhubungan dengan Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa saksi tidak mengenal Joice Shintia Bela dan saksi hanya mentransfer uang narkotika Ilham bin As’ad alias Beb ke rekening Joice Shintia Bela atas permintaan teman saksi yang berhubungan dengan Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa Saksi sudah tidak bisa lagi menjelaskan satu persatu terkait transaksi narkotika yang ada direkening saksi karena saksi sering diarahkan untuk mentransfer ke rekening banyak nama;
- Bahwa transaksi dari rekening BRI atas nama Melda (istri saksi) BRI nomor 006001001778561 yang telah mentransfer ke rekening BRI atas nama Seska Kwandy nomor rekening 345001032876536 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) merupakan transaksi pembelian narkotika jenis shabu, saksi menggunakan rekening istri saksi karena rekening saksi mengalami limit transaksi harian;
- Bahwa transaksi dari rekening BRI atas nama Riflan BRI nomor 519101014816532 atas nama Riflan yang telah mentransfer ke rekening BRI atas nama Seska Kwandy nomor rekening 345001032876536 sejumlah Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) merupakan transaksi pembelian narkotika jenis shabu, saksi menggunakan rekening orang lain karena rekening saksi mengalami limit transaksi harian;
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening saksi Bank BCA nomor 07920453541 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 4 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920763884 atas nama Satriani periode tanggal 11 September 2017 s/d tanggal 6 April 2018 sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu;
- Bahwa menjelaskan terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 7920803517 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 5 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920763884 atas nama Satriani periode tanggal 02 April 2018 s/d tanggal 6 April 2018 sejumlah Rp. 176.050.000,- (seratus tujuh puluh enam juta, lima puluh ribu rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Terdakwa atau yang dipanggil BEB;
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 07920453541 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 3 kali ke rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama SAURMA LYDYA MARGA tanggal 17 Nopember 2017 sejumlah Rp. 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Terdakwa atau yang dipanggil BEB;
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 7920658851 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 1 kali ke rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama SAURMA LYDYA MARGA tanggal 20 Nopember 2017 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 7920658851 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 1 kali ke rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama JOICE SHINTIA BELA tanggal 18 April 2019 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 7920803517 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 13 kali ke rekening Bank BCA nomor 6495054091 atas nama JOICE SHINTIA BELA periode tanggal 30 Juli 2018 s/d tanggal 18 April 2019 sejumlah Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 7920803517 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 16 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920795085 atas nama DESY RATNASARI TAMOLIDA periode tanggal 19 Maret 2018 s/d tanggal 2 Januari 2019 sejumlah Rp. 546.000.000,- (lima ratus empat puluh enam juta) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 07920453541 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 31 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920795085 atas nama DESY RATNASARI TAM tanggal 19 Pebruari 2018 s/d dan tanggal 20 Maret 2019 sejumlah Rp. 1.041.000.000,- (satu milyar, empat puluh satu juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 7920658851 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 2 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920795085 atas nama DESY RATNASARI TAM tanggal 2 Januari 2019 dan tanggal 05 Maret 2019 sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb atau yang dipanggil BEB;
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 07920453541 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 21 kali ke rekening Bank BCA nomor 5725356461 atas nama HENDRIK SALIM periode tanggal 16 April 2018 s/d tanggal 20 Mei 2019 sejumlah Rp. 539.000.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa menjelaskan terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 7920803517 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 11 kali ke rekening Bank BCA nomor 5725356461 atas nama HENDRIK SALIM periode tanggal 19 April 2018 s/d tanggal 28 Januari 2019 sejumlah Rp. 409.000.000,- (empat ratus sembilan juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa terkait transaksi transfer dari rekening Bank BCA saksi nomor 07920453541 yang terdapat transaksi transfer debit (uang keluar) 1 kali ke rekening Bank BCA nomor 7920864257 atas nama MOUNTS MANDAKI tanggal 19 Maret 2018 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa tujuan transaksi transfer dari rekening saksi di Bank BCA saksi (Reynol Nicholas) nomor 07920453541 ke rekening Bank BCA nomor 7245075588 atas nama NURLAILA SILVIA tanggal 9 April 2018 Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan dari rekening saksi (Reynol Nicholas) nomor 7920803517 ke rekening Nurlaila Silvia sejumlah Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) pada tanggal 20 Maret 2018 adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jika Nurlaila Silvia adalah nama Istri Terdakwa. Setahu saksi bahwa transfer uang ke rekening Nurlaila Silvia adalah untuk pembayaran narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb;
- Bahwa saksi telah menggunakan 3 rekening bca atas nama saksi (reynold nicholas) dengan nomor rekening 7920453541, 7920658851, 7920803517 dan telah menempatkan uang pembelian/pembayaran narkotika jenis shabu ke beberapa rekening atas nama orang lain yang terkait dengan Ilham bin As’ad alias Beb sejak periode tanggal 11 september 2017 s/d tanggal 2 mei 2019 dengan jumlah total rp. 4.543.050.000 (empat milyar, lima ratus empat puluh tiga juta, lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa data transaksi rekening BRI atas nama istri saksi (Melda) nomor 006001001778561 yang mentransfer ke rekening BRI atas nama Seska Kwandy (istri Ilham bin As’ad alias Beb) nomor rekening 345001032876536 dengan 9 kali transfer sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada periode tanggal 8 Maret 2019 s/d 18 Mei 2019 merupakan transaksi pembelian narkotika jenis shabu, saksi menggunakan rekening istri saksi karena rekening saksi mengalami limit transaksi harian;
- Bahwa rekening BRI atas nama Riflan nomor 519101014816532 yang mentransfer ke rekening BRI atas nama Seska Kwandy (istri Terdakwa) nomor rekening 345001032876536 dengan 14 kali transfer sejumlah Rp. 430.400.000,- (empat ratus tiga puluh juta, empat ratus ribu rupiah) periode pada tanggal 15 Nopember 2018 s/d 04 Maret 2019 adalah merupakan transaksi pembelian narkotika jenis shabu kepada Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi menggunakan rekening orang lain karena rekening saksi mengalami limit transaksi harian;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi Ica Sofiani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan saat ini adalah sebagai karyawan PT. Bosowa Berlian Motor;
Bahwa terkait pembelian mobil Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4 8A/T DN 535 KA atas nama Lusiana Bangkalan yang pembeliannya berasal dari Dealer saksi yakni PT. Bosowa Berlian Motor Jalan Kartini Kota Palu;
Bahwa saksi menjelaskan terkait identitas kepemilikan mobil nomor Polisi DN 535 KA Merk Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4 8A/T dan proses pembelian dan pembayarannya adalah sebagai berikut :
Sesuai faktur penjualan, kendaraan mobil DN 535 KA Merk Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4 8A/T atas nama Lusiana Bangkalang, alamat Rt/Rw 003/001 Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi.
Yang melakukan pemesanan atas nama Seska Kwandy.
Harga mobil sejumlah Rp. 744.400.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta, empat ratus ribu rupiah).
Pembayaran telah Lunas, dibayar secara transfer bertahap dan melalui beberapa rekening yakni:
Bahwa saksi menjelaskan proses transaksi pembelian mobil DN 535 KA atas nama Lusiana Bangkalang yang dibeli dari Dealer saksi adalah awalnya Seska Kwandy datang ke dealer kami di Jalan Soekarno Hatta yang tanggal saksi sudah lupa. Saat itu Seska datang sendiri Tidak lama kemudian, datang teman saksi dari Dealer Kartini bersama seorang bapak yang kemudian diketahui merupakan ayah dari Seska Kwandy. Selanjutnya saksi yang menghandle pembelian mobil yang diorder oleh Seska Kwandy. Awalnya mobil yang diindent Seska Kwandy untuk diatasnamakan Seska Kwandy sendiri namun untuk menghindari Pajak Progresif sehingga data STNK dan BPKB dirubah menjadi atas nama Lusiana Bangkalah yang diakui sebagai ibu kandung dari Seska Kwandy. Selanjutnya Seska melakukan tanda jadi mobil dengan pembayaran transfer;
Bahwa saksi mengenal foto yang diperlihatkan kepada saksi yakni Terdakwa Kwan A Sanyang merupakan bapak dari Seska Kwandy yang juga datang ke dealer bersama Seska Kwandy saat melakukan indent mobil dan juga datang bersama Seska Kwandy saat penyerahan mobil di Dealer Bosowa Jalan Soekarno Hatta;
- Bahwa setahu saksi Ilham bin As’ad alias Beb juga datang bersama Seska Kwandy saat penyerahan unit mobil DN 535 KA atas nama Lusiana Bangkalang di dealer Jalan Soekarno Hatta Palu;
Bahwa Saksi mengenali Barang bukti yang ditunjukan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Isnawati , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Supervisor PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF);
Bahwa terkait mobil Honda CRV 1.5 Prestige warna hitam plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia, nomor rangka: MHRRW1880MJ101495 dan nomor mesin : L15BJ1151668 warna hitam tersebut adalah mobil tersebut telah dijaminkan BPKB nya untuk mendapatkan pembiayaan multi guna dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF);
Bahwa terkait penjaminan BPKB mobil Honda CRV 1.5 Prestige warna hitam plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia untuk mendapatkan pembiayaan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) adalah sebagai berikut :
yang mengajukan fasilitas pembiayaan adalah Luciana Bangkalang, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi, NIK 7210034702750001 sesuai pada surat pernyataan LUCIANA BANGKALANG ditanda tangani tertanggal 22 September 2021.
Nomor kontrak pembiayaan 0755.21.218350 tanggal 29 September 2021;
Nilai pencairan Rp. 413,000,000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah);
Jangka waktu / Tenor pengembalian pembiayaan 12 bulan
Bahwa adapun pemberian uang sejumlah 413,000,000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah) dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) ke nasabah pemohon atasnama Luciana Bangkalang adalah Kantor Pusat Finance HO mentransfer ke rekening BCA Luciana Bangkalang rekening 7795160981 sejumlah Rp. 413,000,000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah);
Bahwa sesuai pada pengajuan permohonan yang tertulis pada aplikasi bahwa maksud dan tujuan nasabah Luciana Bangkalang untuk mendapatkan pembiayaan sejumlah Rp. 413.000.000 (empat ratus tiga belas juta rupiah) dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) adalah untuk Modal Kerja Usaha;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sumber usaha penghasilan yang diajukan oleh nasabah Luciana bangkalang untuk menadapatkan 467.183.989,- (empat ratus enam puluh tujuh juta, seratus delapan puluh tiga ribu, sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) sesuai pada yang tercata pada aplikasi adalah perdagangan barang campuran, ternak babi, bengkel, penjualan eceran spart part motor;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh nasabah Luciana Bangkalang ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) adalah 7 kali angsuran sejumlah @ Rp. 38.932.000,- dengan total 233.592.000,-;
Bahwa sisa angsuran yang belum terbayarkan adalah 6 kali angsuran sejumlah = Rp. 233.591.989 plus pembayaran denda bila terjadi keterlambatan waktu pembayaran;
Bahwa Adapun status pembayaran angsuran tersebut saat ini kepada PT Adira atas pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil Honda CRV 1.5 Prestige warna hitam plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia yang dijaminkan oleh nasabah atasnama Luciana Bangkalang adalah menunggak 6 kali angsuran ( 6 bulan) yang harusnya jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 29 bulan berjalan;
Bahwa upaya perusahaan kami terkait kredit macet atasnama nasabah Luciana Bangkalang dengan jaminan BPKB mobil Honda CRV 1.5 Prestige warna hitam plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia adalah telah mendatangi langsung nasabah Luciana Bangkalang namun tidak bisa lagi melakukan pembayaran kredit;
Bahwa saksi terkait mobil Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4 8A/T DN 535 KA atas nama Lusiana Bangkalan warna hitam tersebut adalah mobil tersebut telah dijaminkan BPKB nya untuk mendapatkan pembiayaan multi guna dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF);
Bahwa saksi jelaskan terkait penjaminan BPKB mobil Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4 8A/T DN 535 KA atas nama Lusiana Bangkalan untuk mendapatkan pembiayaan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) sudah 2 kali diajukan sebagai jaminan pembiayan kepada PT Adira sebagai berikut :
Pembiayaan pertama nomor kontrak :
Yang mengajukan fasilitas pembiayaan adalah Seska Kwandy alamat KTP Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi, Alamat lain Jalan Karajalembah Petobo Palu Selatan Kota Palu, NIK 7210035909930001, NPWP 93.079.810.3-831.000 sesuai pada surat permohonan pembayaran Seska Kwandy ditanda tangani tertanggal 14 Desember 2021.
Nomor kontrak pembiayaan 0755.21.216375;
Pembiayaan kedua nomor kontrak :
yang mengajukan fasilitas pembiayaan adalah Seska Kwandy alamat KTP Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi, Alamat lain Jalan Karajalembah Petobo Palu Selatan Kota Palu, NIK 7210035909930001, NPWP 93.079.810.3-831.000 sesuai pada surat permohonan pembayaran Seska Kwandy ditanda tangani tertanggal 14 Desember 2021.
Nomor kontrak pembiayaan 0755.22.221095 tanggal 16 Desember 2021;
Jumlah pokok pembiayaan sejumlah Rp. 481.122.195,- (empat ratus delapan puluh satu juta, seratus dua puluh dua ribu, seratus sembilan puluh lima rupiah);
Adapun yang dibayarkan ke nasabah adalah Rp. 474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah)
Jangka waktu / Tenor pengembalian kredit 12 bulan;
Bahwa pemberian uang sejumlah Rp. 474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) ke nasabah pemohon atasnama Seska Kwandy Transfer ke rekening BCA Seska Kwandy rekening 7920864257 sejumlah Rp. 309.607.000 ke nasabah dan Rp. 164.393.000 digunakan untuk pelunasan pembiayaan dengan nomor kontrak 0755.21.216375;
Bahwa pada pengajuan permohonan yang tertulis pada aplikasi bahwa maksud dan tujuan nasabah Seska Kwandy untuk mendapatkan pembiayaan sejumlah 467.183.989,- (empat ratus enam puluh tujuh juta, seratus delapan puluh tiga ribu, sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) adalah renovasi rumah;
Bahwa saksi menjelaskan sumber usaha penghasilan yang diajukan oleh nasabah Seska Kwandy untuk mendapatkan Rp. 474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) sesuai pada yang tercatat pada aplikasi adalah bengkel, penjualan eceran spart part motor;
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran yang telah dilakukan oleh nasabah Seska Kwandy ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) terkait pembiayaan kontrak 0755.22.221095 adalah 4 kali angsuran @ Rp. 44.671.000,- dengan jumlah total Rp. 178.684.000,-
Bahwa sisa angsuran yang belum terbayarkan adalah 8 kali angsuran sejumlah = Rp. 357.367.964,- plus pembayaran denda bila terjadi keterlambatan waktu pembayaran;
Bahwa saksi menjelaskan status pembayaran angsuran tersebut saat ini kepada PT Adira atas pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4 8A/T DN 535 KA atas nama Lusiana Bangkalan yang dijaminkan oleh nasabah Seska Kwandy adalah menunggak 8 kali angsuran sejumlah Rp. 357.367.964 (tiga ratus lima puluh tujuh juta, tiga ratus enam puluh tujuh ribu, sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang harusnya jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 16 bulan berjalan;
Bahwa upaya perusahaan saksi terkait kredit macet atasnama nasabah Seska Kwandy dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4 8A/T DN 535 KA atas nama Lusiana Bangkalan adalah telah mendatangi langsung nasabah Seska Kwandy namun tidak bisa lagi melakukan pembayaran kredit dan juga tidak sulit untuk dihubungi;
Bahwa saksi mengenali Barang bukti yang ditunjukan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya membenarkan;
Saksi AyuResyta Anastasya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mempunyai rekening bank atas nama saksi sendiri di Bank BCA nomor 7920939591 yang saksi buat di kantor cabang BCA Pusat Palu, tanggal pembuatan lupa namun sekitar tahun 2019;
Bahwa rekening tersebut awalnya saksi buat kegiatan usaha jual makanan online saksi namun saksi sempat berhenti berusaha jual online makanan sehingga rekening saksi jarang saksi isi lalu Seska Kwandy yang merupakan teman saksi meminta rekening saksi untuk dipakai;
Bahwa karena pertimbangan rekening saksi takut diblokir karena tidak diisi sehingga saksi meminjamkan rekening saksi kepada Seska Kwandy, lalu Seska Kwandy mengajak saksi ke Bank BCA untuk melakukan perubahan tabungan Gold BCA menjadi tabungan Platinum BCA;
Bahwa saksi tidak tahu maksud Seska Kwandy meminjam rekening Bank BCA saksi nomor 7920939591, setahu saksi Seska Kwandy mungkin untuk dipakai di usaha bengkel Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak mendapat imbalan, hadiah atau jasa sebagai pemilik rekening setiap waktu tertentu dari Seska Kwandy ataupun, hanya saat perubahan tabungan dari Gold BCA ke tabungan Platinum, Seska Kwandy memberi saksi uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu lagi transaksi yang ada di rekening atas nama saksi karena bukan transaksi saksi;
Bahwa selanjutnya penggunaan rekening tersebut saksi pinjamkan ke Seska Kwandy, saksi menggunakan rekening saksi dari tanggal 8 Agustus 2019 s/d tanggal 12 Oktober 2020 merupakan transaksi saksi sendiri. selanjutnya transaksi direkening saksi dari tanggal 14 Oktober 2020 bukan transaksi saksi, karena sejak tanggal 14 Oktober 2020 Rekening telah saksi serahkan penggunaan dan pemakaiannya kepada Seska Kwandy Bersama ATM dan M-Banking nya;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi kredit (uang masuk) yang ada dalam rekening koran Bank BCA 7920939591 atas nama saksi periode tanggal 14 Oktober 2020 s/d 20 Desember 2021 sejumlah Rp. 3.001.300.000 (tiga milyar, satu juta, tiga ratus ribu rupiah) seperti yang diperlihatkan kepada saksi, karena sejak tanggal 14 Oktober 2020 penggunaan rekening telah diserahkan kepada Seska Kwandy beserta ATM dan Bangkingnya;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi debet (uang keluar) yang ada dalam rekening koran Bank BCA 7920939591 atas nama saksi periode tanggal 14 Oktober 2020 s/d 29 Desember 2021 sejumlah Rp. 3.000.957.500 (tiga milyar, sembilan ratus lima puluh tujuh ribu, lima ratus rupiah) seperti yang diperlihatkan kepada saksi, karena sejak tanggal 14 Oktober 2020 penggunaan rekening telah diserahkan kepada Seska Kwandy beserta ATM dan Bangkingnya;
Bahwa saksi tidak tahu terkait rekapitulasi transaksi kredit (uang masuk) periode tanggal 14 Oktober 2020 s/d 20 Desember 2021 sejumlah Rp. 3.001.300.000 (tiga milyar, satu juta, tiga ratus ribu rupiah) di Bank BCA 7920939591 atas nama saksi seperti yang diperlihatkan kepada saksi, karena sejak tanggal 14 Oktober 2020 penggunaan rekening telah diserahkan kepada Seska Kwandy beserta ATM dan Bangkingnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi Ayu Lestari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mempunyai rekening bank atas nama saksi sendiri yakni :
Bank BCA nomor 7795152598 yang saksi buat di kantor cabang Basuki Rahmat, pada tanggal 12 Oktober 2020. Rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy yang merupakan teman saksi;
Bank BRI nomor rekening 518401002676505 yang saksi buat di Kantor Unit Kartini waktu tanggal pembuatan lupa. Awalnya Rekening saksi buat untuk usaha Online namun karena berhenti usaha online sehingga rekening saksi tidak pakai lagi. Lalu rekening dipinjam Seska Kwandy yang merupakan teman saksi. Saat rekening BRI Saksi dipinjam oleh Seska Kwandy, dilakukan perubahan/pergantian menggunakan nomor handphone milik Seska Kwandy untuk M-Bangking;
- Bahwa Seska Kwandy adalah teman saksi;
Bahwa maksud saksi membuat rekening bank BCA atas permintaan Seska Kwandy adalah Seska Kwandy meminta saksi untuk membuat rekening bank BCA. Saat pembuatan rekening BCA mendaftarkan nomor simcard dari Seska Kwandy untuk didaftarkan m-bangking. Setelah pembuatan rekening, buku tabungan dan ATM saksi serahkan ke Seska Kwandy;
Bahwa saat itu Seska Kwandy menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai setoran awal pembukaan rekening bank BCA, lalu meminta saksi untuk mendaftarkan nomor handphone milik Seska Kwandy yang nomornya saksi sudah lupa. Setelah rekening dibuat, saksi menyerahkan buku tabungan dengan ATM Bank BCA;
Bahwa saksi tidak pernah tahu transaksi yang ada dalam rekening bank atas nama saksi yang saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak mendapat imbalah, hadiah atau jasa sebagai pemilik rekening setiap waktu tertentu dari Seska Kwandy ataupun yang lainnya terkait rekening atas nama saksi yang diserahkan kepada Seska Kwandy. Hanya saat pembukaan rekening Bank BCA saja yang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui pengguna rekening saksi adalah Seska Kwandy karena Seska yang menyuruh saksi membuat rekening namun saksi tidak tahu tujuan penggunaan rekening saksi oleh Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu keberadaan atau status rekening BCA dan BRI saksi yang dibuat atas permintaan Seska Kwandy, masih aktif atau tidak;
Bahwa saksi mengetahui Seska Kwandy pernah bekerja sebagai pemilik usaha bengkel sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait transaksi kredit (uang masuk) direkening Bank BCA atas nama saksi nomor 7795152598 periode tanggal 22 Oktober 2020 s/d 7 Desember 2021 sejumlah 3.699.575.000 (tiga milyar, enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta, lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena saksi membuat rekening BCA atas permintaan Seska Kwandy lalu buku tabungan, ATM dan M-Bangking diserahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi Debit (uang keluar) direkening Bank BCA atas nama saksi (Ayu Lestari) nomor 7795152598 periode tanggal 26 Oktober 2020 s/d 8 Desember 2021 sejumlah 3.699.229.782 (tiga milyar, enam ratus sembilan puluh sembilan juta, dua ratus dua puluh sembilan, tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena saksi membuat rekening BCA atas permintaan Seska Kwandy lalu buku tabungan, ATM dan M-Bangking diserahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan rekening BCA saksi nomor 7795152598 yang diketahui terdapat pembelian pulsa simcard provider untuk simcard 082261593052 (4 kali), 081225494521 (1 kali), 081242926634 (3 kali), 081317680700 (2 kali), 081354224492 (1 kali), 082136679822 (1 kali), 082211614531 (2 kali), 082226030036 (2 kali), 082290093820 (1 kali), 082323343458 (3 kali), 085213407516 (1 kali), menggunakan pembayaran via e-bangking periode tanggal 3 Nopember 2020 s/d tanggal 1 September 2021 sejumlah Rp. 1.233.000 (satu juta, dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, penggunaan rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy.
Bahwa saksi tidak tahu terkait pembelian pulsa PLN Prepaid dari rekening BCA saksi (Ayu Lestari) nomor 7795152598 karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan di rekening BCA saksi nomor 7795152598 yang digunakan untuk pembelanjaan di Supermarket, Toko, Apotik dan Boutiq menggunakan pembayaran kartu debit 20 kali transaksi periode tanggal 8 Maret 2021 s/d 23 Agustus 2021 sejumlah Rp. 40.655.212 (empat puluh juta, enam ratus lima puluh lima ribu, dua ratus dua belas rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan di rekening BCA saksi nomor 7795152598 dengan cara penarikan ATM 24 kali periode tanggal 26 oktober 2020 s/d tanggal 23 Agustus 2021 sejumlah Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta, dua ratus ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) di rekening BCA saksi (Ayu Lestari) ke rekening Bosowa Berlian Motor dengan cara 2 kali transfer e-bangking periode tanggal 01 Maret 2021 s/d tanggal 04 Maret 2021 sejumlah Rp. 139.400.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta, empat ratus ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
- Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) di rekening BCA saksi (Ayu Lestari) ke rekening Balindo Manunggal yang merupakan dealer mobil Honda di Palu dengan cara transfer e-bangking tanggal 21 Mei 2021 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) di rekening BCA saksi ke rekening Desnita Jaya yang merupakan penyedia barang (Toko Raja Auto Ban) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Palu dengan cara transfer e-bangking 2 kali pada tanggal 8 Maret 2021 dan tanggal 3 Juni 2021 sejumlah Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening BCA saksi ke rekening Hadji Kalla yang merupakan penyedia barang (Dealer dan Bengkel Mobil) di Kota Palu dengan cara transfer switching debit 2 kali pada tanggal 3 Juni 2021 sejumlah Rp. 15.469.300,- (lima belas juta, empat ratus enam puluh sembilan juta, tiga ratus ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening BCA saksi ke rekening Jemy yang merupakan penyedia barang (Bengkel Gosyen Motor) di Jalan Towua No 7 Palu dengan cara transfer e-bangking 7 kali pada tanggal periode tanggal 15 April 2021 s/d 05 Agustus 2021 sejumlah Rp. 49.364.505,- (empat puluh sembilan juta, tiga ratus enam puluh empat, lima ratus lima rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening BCA saksi (Ayu Lestari) ke rekening Kresnawati Arya Wijaya yang merupakan penyedia barang dan jasa Accesoris mobil (Qool-It) di Jalan S.Parman Palu dengan cara transfer e-bangking 3 kali pada tanggal periode tanggal 08 Maret 2021 s/d 18 Maret 2021 sejumlah Rp. 14.400.000,- (empat belas juta, empat ratus ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening BCA saksi (Ayu Lestari) ke rekening Stefany Claudia yang merupakan rekening Andreas (Pengembang Ruko Karajalemba) dengan cara transfer e-bangking 1 kali pada tanggal tanggal 08 Maret 2021 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening BCA saksi (Ayu Lestari) ke rekening Stefany Claudia yang merupakan rekening FRANSY CIAYADI yang merupakan penyedia barang perkakas dan mesin (Toko Perkasa Jaya) Palu yang diber keterangan Pembayaran Kompresor dengan cara transfer e-bangking 1 kali pada tanggal tanggal 15 Maret 2021 sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening BCA saudara (Ayu Lestari) ke rekening PAINTEN yang merupakan rekening penyedia barang online RUDI SANTOSO (penjual spart motor online) di Surabaya dengan cara transfer e-bangking 1 kali pada tanggal tanggal 18 Maret 2021 sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening BCA saudara (Ayu Lestari) ke rekening RAHMADIN GAFAR yang merupakan rekening penyedia barang (Dealer Mitsubishi CV Armada Berlian Motor) di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu dengan cara transfer Switching Debit 1 kali pada tanggal tanggal 14 April 2021 sejumlah Rp. 22.400.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening BCA saudara (Ayu Lestari) ke rekening SOPYAN AGUNG yang merupakan rekening penyedia barang online (penjual spart motor online) di Bandung dengan cara transfer e-bangking 5 kali pada tanggal periode tanggal 8 Maret 2021 s/d tanggal 22 Maret 2021 sejumlah Rp. 12.400.000,- (dua belas juta, empat ratus ribu) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening saudara (Ayu Lestari) ke rekening TJIOE SHIRLEY CHOW yang merupakan rekening penyedia Catering (Marry Glow) di Kota Palu dengan cara transfer e-bangking 1 kali pada tanggal tanggal 17 Mei 2021 sejumlah Rp. 10.000.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan debit (keluar) dari rekening saudara (Ayu Lestari) ke rekening MASSINDO SOLARIS yang merupakan rekening penyedia barang (tempat tidur springbed) di Kota Palu dengan cara transfer e-bangking 1 kali pada tanggal tanggal 21 Juni 2021 sejumlah Rp. 3.558.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening, buka tabungan, ATM dan Banking rekening saksi serahkan kepada S 2019 s/d 7 Desember 2021 sejumlah 2.100.600.000 (dua milyar, seratus juta, enam ratuSeska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi kredit (uang masuk) 55 kali transaksi direkening Bank BRI atas nama saksi nomor 518401002676505 periode tanggal 09 Oktober ribu rupiah), seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini telah saksi serahkan kepada Seska Kwandy:
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi Debet (uang keluar) 75 kali transaksi direkening Bank BRI atas nama saksi nomor 518401002676505 periode tanggal 09 Oktober 2019 s/d 7 Desember 2021 sejumlah 2.093.733.000 (dua milyar, sembilan puluh tiga juta, tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening ini telah saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa Saksi mengenali Barang bukti yang ditunjukan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi Daniel, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa sebidang lokasi tanah yang awalnya adalah milik saksi yang berlokasi di Jalan Tara Desa Kalukubula Kec. Sigi Kab. Sigi Biromaru dengan ukuran luas 239 M2, namun sebidang lokasi tanah tersebut telah saksi jual ke pihak lain yakni Rafliandi;
Bahwa proses perpindahan kepemilikan sebidang tanah saksi ke Seska Kwandy adalah awalnya saksi menjual tanah saksi ke seorang yang bernama Rafliandi seharga Rp. 91.200.000,- (sembilan puluh satu juta, dua ratus ribu rupiah) hal ini sesuai surat pernyataan jual beli tanah antara saksi (Daniel) selaku pihak pertama (penjual) dan Rafliandi selaku pihak kedua (pembeli) yang ditanda tangani pada tanggal 5 Desember 2019, namun dalam jual beli antara saksi dan Rafliandi tidak dilakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah;
- Bahwa selanjutnya sekitar awal tahun 2021, Seska Kwandy datang menemui saksi untuk membuat sertifikat balik nama tanah tersebut dan mengakui bahwa telah membeli tanah tersebut dari Rafliandi, lalu dilakukan pengurusan balik nama kepemilikan sebidang tanah tersebut dari Sertifikat induk atas nama saksi (Daniel) ke sertifikat hak milik no. 06432 Kantor Pertanahan Kab. Sigi untuk sebidang tanah ukuran 239 M2 atas nama Seska Kwandy tertanggal 22 Pebruari 2021;
- Bahwa saksi menjelaskan orang yang dimaksud dengan nama Rafliandi yang awalnya melakukan pembelian tanah milik saksi sebelum pembuatan sertifikat hak milik atas nama Seska Kwandy adalah seorang yang bekerja di Lapas Petobo Palu, hal ini sesuai identitas yang tercantum dalam dokumen jual beli dan KTP;
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa yang saat itu seingat saksi diakui Seska Kwandy sebagai Suami Seska Kwandy dan datang bersama Seska Kwandy menggunakan mobil Mistsubishi warna hitam;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi Lestari Hidayati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan mempunyai rekening bank atas nama saksi sendiri yakni Rekening Bank BCA 7795149104 yang saksi buat sekitar tahun 2020, dimana rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy karena menurut Seska Kwandy ATM miliknya lagi bermasalah.
Bahwa saksi membuat rekening Bank BCA 7795149104 atas permintaan Seska Kwandy yang meminta agar menggunakan Email dan nomor Hp dari Seska Kwandy, sehingga saksi hanya menuruti permintaan Seska Kwandy Setelah pembuatan rekening BCA selesai, buku tabungan, ATM, Token saksi serahkan ke Seska Kwandy yang dilanjutkan dengan pembuatan M.Bangking di handphone Seska Kwandy;
Bahwa saksi menjelaskan hubungan saksi dengan Seska Kwandy adalah hubungan teman biasa yang diperkenalkan dari teman lain saksi;
Bahwa saksi menjelaskan saat itu Seska Kwandy meminta saksi untuk membuat rekening Bank BCA nomor 7795149104 atas nama saksi (lestari hidayati) Bahwa Saksi tidak tahu transaksi yang ada dalam rekening bank atas nama saksi yang saksi serahkan kepada Seska Kwandy.
Bahwa saksi tidak mendapat imbalah, hadiah atau jasa sebagai pemilik rekening hanya saja saat selesai pembuatan rekening saat itu Seska Kwandy menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang awalnya saksi tolak namun langsung Seska Kwandy masukkan dalam tas saksi;
Bahwa saksi rekening saksi masih dipegang oleh Seska Kwandy karena belum pernah dikembalikan kepada saksi, dan saksi tidak tahu status rekening bank BCA saksi masih aktif atau tidak aktif;
Bahwa setahu saksi Seska Kwandy pernah bekerja sebagai perawat dan setahu saksi saat ini Seska Kwandy sebagai ibu rumah tangga dan pengelola bengkel motor Uddu;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi kredit (uang masuk) direkening Bank BCA atas nama saksi nomor 7795149104 periode tanggal 1 September 2020 s/d tanggal 31 Desember 2021 sejumlah 4.124.621.132 (empat milyar, seratus dua puluh empat juta, enam ratus dua puluh satu juta ribu, seratus tiga puluh dua rupiah karena saksi membuat rekening atas permintaan Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak mengetahui transaksi transfer uang masuk (kedit) dari rekening atas nama Subhan Seto Wirawan yang merupakan napi narkotika pada tanggal 3 September 2020 atau sehari setelah pembuatan rekening saksi, yang mentransfer uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening saksi di BCA nomor 7795149104 karena rekening itu saksi buat atas permintaan Seska Kwandy dan saksi rekening diserahkan kepada Seska Kwandy setelah pembuatan rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan setoran tunai dan darimana sumber uang yang disetorkan ke rekening saksi 14 kali periode tanggal 1 September 2020 s/d tanggal 22 Nopember 2021 dengan jumlah Rp. 1.015.500.000,- (satu milyar, lima belas juta, lima ratus ribu rupiah) karena rekening dan ATM telah diserahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan transfer Via ATM dengan nominal besar dari beberapa nama rekening tersebut diatas dan saksi tidak tahu peruntukan transfer uang ke rekening saksi karena rekening dan ATM telah diserahkan kepada Seska Kwandy.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan transfer Via Mobile Bangking dari beberapa nama rekening tersebut diatas dan tidak tahu peruntukan transfer uang ke rekening saksi periode tanggal 3 September 2020 s/d tanggal 22 Desember 2021 sejumlah Rp. 2.546.100.000,- (dua milyar, lima ratus empat puluh enam juta, seratus ribu rupiah) seperti data yang diperlihatkan kepada saksi. Rekening saksi buat atas permintan Seska Kwandy lalu diserahkan penggunaannya kepada Seska Kwandy.
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi debit (uang keluar) direkening Bank BCA atas nama saksi nomor 7795149104 periode tanggal 1 September 2020 s/d tanggal 14 April 2022 sejumlah 4.124.560.726 (empat milyar, seratus dua puluh empat juta, lima ratus enam puluh ribu, tujuh ratus dua puluh enam rupiah), karena saksi membuat rekening atas permintaan Seska Kwandy dan transaksi didalam rekening atas nama saksi, bukan transaksi saksi. Rekening telah saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi transfer uang keluar (debit) nominal besar dengan cara transfer via Internet Banking (IB) dari rekening atas nama saksi ke beberapa nama rekening orang lain periode tanggal 4 September 2020 s/d tanggal 22 Desember 2021 dengan total Rp. 3.903.900.000 (tiga milyar, sembilan ratus tiga juta, Sembilan ratus ribu rupiah) seperti data yang diperihatkan kepada saksi karena rekening saksi buat atas permintaan Seska Kwandy, terdaftar mobile banking 081341348165 yang merupakan nomor dari Seska Kwandy, email [email protected] sesuai permintaan Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi transfer uang keluar (debit) nominal besar dengan cara transfer via Mobile Banking (MB) dari rekening atas nama saksi (lestari hidayati) ke beberapa nama rekening orang lain periode tanggal 14 September 2020 s/d tanggal 12 Oktober 2020 dengan total Rp. 220.100.000 (dua ratus dua puluh juta, seratus ribu rupiah) seperti data yang diperihatkan kepada saksi karena rekening saksi buat atas permintaan Seska Kwandy, terdaftar mobile banking 081341348165 yang merupakan nomor dari Seska Kwandy, email [email protected] sesuai permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening Bank BCA buku tabungan, ATM dan token diserahkan pada Seska Kwandy. Transaksi yang ada didalam rekening tersebut bukan transaksi saksi.
Bahwa saksi tidak tahu transaksi dari rekening saksi ke rekening Dealer Mobil pada tanggal 4 Maret 2021 Rp 100.000.000,- PT Bosowa Berlian Motor dan pada tanggal 21 Mei 2021 Rp 94.000.000,- ke PT Balindo Manunggal Bersama karena itu bukan transaksi saksi dan saksi tidak menguasai rekening saksi yang dibuat atas permintaan Seska Kwandy dan saksi tidak pernah membeli mobil tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi rekening BCA saksi nomor 7795149104 yang diketahui bahwa terdapat transfer kredit (uang masuk) dari 19 nama rekening yang relative besar dan berulang ulang sejumlah Rp. 2.782.375.000,- (dua milyar, tujuh ratus delapan puluh dua juta, tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) periode waktu tangal 3 September 2020 s/d tanggal 18 oktober 2021 seperti data yang diperihatkan kepada saksi karena saksi membuat rekening atas permintaan Seska Kwnady yang selanjutnya rekening beserta fasilitasnya diserahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu transaksi uang keluar (debit) direkening BCA saksi yang diketahui terdapat 24 nama rekening yang mendapat transfer uang relative besar dan berulang kali sejumlah Rp. 4.047.900.000 (empat milyar, empat puluh tujuh juta, sembilan ratus ribu rupiah) periode waktu tanggal 4 September 2020 s/d 25 Oktober 2021 seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena rekening saksi buat atas permintaan Seska Kwandy. Setelah pembuatan rekening Bank BCA buku tabungan, ATM dan token diserahkan pada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi rekening BCA saksi nomor 7795149104 yang diketahui bahwa terdapat transaksi debit kredit dengan 2 nama rekening seperti yang diperlihatkan kepada saksi karena saksi membuat rekening atas permintaan Seska Kwandy, selanjutnya reekening atas nama saksi dan fasilitasnya diambil oleh diserahkan langsung kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi Nelly Agusri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Seska Kwandy adalah kakak sepupu saksi;
Bahwa saksi mempunyai rekening bank atas nama saksi sendiri yakni NELLY AGUSRI di Bank :
Bank BCA nomor 7795172092 yang saksi buat di kantor cabang Palu Selatan, pada tanggal 4 Mei 2021. Rekening ini saksi buat atas permintaan Seska Kwandy;
Bank BNI nomor rekening 0877220905 di Kantor Bank BNI Palu, tanggal pembuatan lupa. Rekening dibuat atas permintaan Seska Kwandy;
Bahwa maksud saksi membuat rekening bank atas permintaan Seska Kwandy adalah Seska Kwandy meminta saksi untuk membuat rekening bank BCA dan BNI namun tidak menjelaskan maksud dan tujuan nya saat itu Seska Kwandy menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai setoran awal pembukaan rekening bank BCA, lalu meminta saksi untuk mendaftarkan nomor handphone yang diberi oleh Seska Kwandy yang nomornya saksi sudah lupa. Setelah rekening dibuat, saksi menyerahkan buku tabungan dengan ATM Bank BCA
Bahwa Saksi tidak pernah tahu transaksi yang ada dalam rekening bank atas nama saksi yang saksi serahkan kepada Seska Kwandy
Bahwa saksi tidak mendapat imbalah, hadiah atau jasa sebagai pemilik rekening setiap waktu tertentu dari Seska Kwandy ataupun yang lainnya terkait rekening atas nama saksi yang diserahkan kepada Seska Kwandy. Hanya saat pembukaan rekening saja yang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa setahu saksi pengguna rekening saksi adalah Seska Kwandy karena Seska yang menyuruh saksi membuat rekening namun saksi tidak tahu tujuan penggunaan rekening saksi oleh Seska Kwandy;
- Bahwa setahu saksi Seska Kwandy pernah bekerja sebagai perawat dan setahu saksi saat ini Seska Kwandy sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait transaksi kredit (uang masuk) direkening Bank BCA atas nama saksi nomor 7795172092 periode tanggal 4 Mei 2021 s/d 22 Pebruari 2022 sejumlah Rp. 902.650.000 (sembilan ratus dua juta, enam ratus lima puluh ribu rupiah), seperti data yang diperlihatkan kepada saksi karena saksi membuat rekening BCA atas permintaan Seska Kwandy lalu buku tabungan, ATM dan M-Bangking diambil Seska Kwandy atau saksi serahkan kepada Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi Debit (uang keluar) direkening Bank BCA atas nama saksi nomor 7795172092 periode tanggal 4 Mei 2021 s/d 05 April 2022 sejumlah Rp. 902.215.290 (sembilan ratus dua juta, dua ratus lima belas ribu, dua ratus sembilan puluh rupiah) data yang diperlihatkan kepada saksi karena saksi membuat rekening BCA atas permintaan Seska Kwandy lalu buku tabungan, ATM dan M-Bangking diserahkan dan diterima oleh Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi debit diatas yang ditemukan transaksi transfer uang debit (keluar) diantaranya ke rekening Balindo Manunggal tanggal 21 Mei 2021 sejumlah Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah). Setahu saksi rekening telah diserahkan dan diterima oleh Seska Kwandy;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Saksi Andreas, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Kwan A Sanpernah membeli rumah toko (ruko) kepada saksi;
Bahwa saksi jelaskan proses jual beli rumah toko oleh Terdakwa Kwan A Sandari saksi adalah sebagai berikut :
Waktu pembelian rumah toko oleh Terdakwa Kwan A Sanadalah tanggal 17 Maret 2021;
Harga kesepakatan rumah toko adalah Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) untuk 2 ruko @ Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);
Harga yang telah dibayar kepada saksi adalah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Cara pembayaran :
Awalnya menerima uang cash tunai dari Seska Kwandy sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar tanggal 10 maret 2021 bertempat di rumah tempat tinggal Jalan Towua Lorong Malaya Kota Palu.
Menerima uang pembayaran secara transfer Rp. 450.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirim melalui beberapa rekening atas nama Lestari Hidayati Rp. 100.000.000,- ; Nabila Rahmania Rp. 100.000.000,- ; Merlin Yiyin Rp. 100.000.000,- ; Ayu Lestari Rp. 50.000.000,- ; dan Ayu Reysta Anatasya Rp. 100.000.000,-. Ke rekening BCA anak saksi atas nama Stefanny Claudia.
Tanggal lupa sekitar bulan Pebruari 2022, menerima uang cash Rp. 100.000.000,- dari Terdakwa Kwan A Sanbertempat di Jalan Basuki Rahmat RM Sea Food Bund yang tanda terimanya saksi tanda tangan diatas materai 10 ribu.
Tanggal lupa sekitar bulan April 2022 menerima uang cash Rp. 50.000.000,- dari Terdakwa Kwan A Sanbertempat di Rumah Padanga Cabe Ijo Jalan Dewi Sartika Palu yang tanda terimanya saksi tanda tangan diatas materai 10 ribu.
Bahwa saksi menerangkan transaksi tercatat di Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn. sesuai salinan Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 17 Maret 2021 nomor 12;
Bahwa saksi awalnya mengenal Seska Kwandy melalui perantara Asep, selanjutnya saksi dan Seska Kwandy sepakat dengan transaksi rumah toko dan tanah sejumlah Rp. 5.070.000.000,- (lima milyar tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya kesepakatan itu ditindak lanjuti di Kantor Notaris yang saat itu dihadiri oleh Terdakwa Kwan A Sanyang dijelaskan sebagai ayah Seska Kwandy sebagai saksi. Lalu pengikatan transaksi tercatat di Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn. sesuai salinan Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 17 Maret 2021 nomor 12 adalah saksi selaku penjual dan Seska Kwandy sebagai Pembeli. Saksi dan Seska Kwandy sepakat untuk 3 bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh diatas tanah dengan harga Rp. 5.070.000.000 (lima milyar tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menerangkan 3 bidang tanah sebagai berikut :
Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor : 09063/Petobo tanggal 27 Maret 2020 seluas + 129 M2 yang diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor : 08246/Petobo/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang terletak di kelurahan Petobo, Kec. Palu Selatan Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah tertulis dan terdaftar atas nama Nyoman Edy.
Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor : 09065/Petobo tanggal 27 Maret 2020 seluas + 125 M2 yang diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor : 08248/Petobo/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang terletak di kelurahan Petobo, Kec. Palu Selatan Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah tertulis dan terdaftar atas nama Nyoman Edy.
Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor : 09066/Petobo tanggal 27 Maret 2020 seluas + 2.270 M2 yang diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor : 08249/Petobo/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang terletak di kelurahan Petobo, Kec. Palu Selatan Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah tertulis dan terdaftar atas nama Nyoman Edy.
Bahwa terkait jumlah nilai kesepakatan transaksi saudara dengan Seska Kwandy, Jumlah yang telah dibayarkan sampai saat ini, sisa yang belum terbayarkan, dan jangka waktu pembayaran transaksi adalah sebagai berikut :
Nilai transaksi saksi dengan Seska Kwandy adalah Rp. 5.070.000.000,- (lima milyar tujuh puluh juta rupiah);
Jumlah yang telah dibayarkan sampai saat ini adalah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Sisa yang belum terbayarkan adalah Rp. 4.420.000.000,- (empat milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
Jangka waktu pembayaran 24 bulan atau 2 tahun;
Bahwa saksi telah dihubungi oleh Terdakwa Kwan A Sanmelalui komunikasi handphone terkait transaksi ini bahwa Terdakwa Kwan A Sansudah tidak sanggup lagi melanjutkan transaksi ini karena terkait perkara tindak pidana pencucian uang
Bahwa saksi menjelaskan orang/pihak yang terkait dengan transaksi jua beli ini adalah Terdakwa Kwan A Sandan Seska Kwandy.
Bahwa saksi mengingat Terdakwa Kwan A Sanpernah menjelaskan bahwa sumber usahanya adalah usaha dikampungya berupa usaha penjualan solar, perkebunan jagung dan kios sembako;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi Frans Ciayadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi bekerja wiraswasta pedagang alat mesin perbengkelan Toko Perkasa Jaya Jalan Danau Poso No. 3c Kel. Ujuna Kec. Palu Barat Kota Palu;
Bahwa cara penerimaan pembayaran dalam bertransaksi diusaha saksi adalah menerima pembayaran secara tunai dan menerima pembayaran secara transfer di rekening bank atas nama FRANS CIAYADI;
Bahwa transaksi transfer uang dari rekening BCA nomor 7795152598 atas nama Ayu Lestari ke rekening BCA atas nama FRANS CIAYADI tercatat pada tanggal 15 Maret 2021 sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) yang diberi keterangan PEMBAYARAN KOMPRESOR adalah pembelian 1 (satu) unit Kompresor di toko saksi;
Bahwa saksi sudah lupa siapa yang membeli Kompresor dengan pembayaran menggunakan transfer dari rekening Ayu Lestari;
Bahwa saksi sudah tidak tahu diantar kemana kompresor tersebut yang dibeli menggunakan pembayaran rekening Ayu Lestari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
Saksi Eka Setiawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi saat ini adalah sebagai Kepala Cabang PT. Federal International Finance Palu;
Bahwa perusahaan saksi telah melakukan pembiayaan pembelian 1 (satu) unit motor Merk Honda CBR250RR ABS dengan Nomor Polisi DN 2558 MU atas nama Seska Kwandy dari CV. ANUGERAH PERDANA 1 jalan Monginsidi, Kel. Lolu Selatan, Kec. Palu Selatan Kota Palu dengan nomor kontrak 607002112420/60720029186;
Bahwa sumber penghasilan yang disampaikan oleh Seska Kwandi kepada Perusahaan saksi untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari perusahaan saksi adalah saat itu Seska Kwandy mengakui sebagai perawat Rumah sakit Wirabuana Palu dengan memperlihatkan ID Card RS. Wirabuana Palu dengan penghasilan sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta rupiah) perbulan dan penghasilan lainnya sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perbulan dari usaha bengkel dan biaya pengeluaran sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. Hal ini sesuai yang tercatat pada aplikasi pembiayaan perusahaan saksi;
Bahwa pembayaran Seska Kwandy terkait pembiayaan pembelian 1 (satu) unit motor Merk Honda CBR250RR ABS dengan Nomor Polisi DN 2558 MU atas nama Seska Kwandy dari perusahaan saksi adalah Seska Kwandy melakukan pembayaran lunas sejumlah Rp. 45.025.843 (empat puluh lima juta dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) pada tanggal 27 Juli 2020 secara cash di kantor PT. Federal International Finance Palu atau Seska Kwandy tidak melakukan pembayaran kredit sesuai pada kontrak pembiayaan yang semestinya membayar perbulan sejumlah 4.516.000 (empat juta lima ratus enam belas ribu rupiah) selama 12 angsuran. Bila mengacu pada kontrak pembiayaan mestinya Seska Kwandy melakukan pembayaran angsuran pertama pada tanggal 15 Agustus 2020 namun Seska Kwandy melakukan pembayaran pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo angsuran pertama tepatnya pada tanggal 27 Juli 2020;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Betriani L. Peleru, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan staf keuangan Merry Glow di Jalan Pattimura No. 30 Kota Palu;
Bahwa usaha tempat saksi bekerja yaitu bergerak dibidang rsetoran dan cathering. Adapun cara penerimaan pembayaran dalam bertransaksi adalah menerima pembayaran secara tunai dan menerima pembayaran secara transfer di rekening atas nama TJIOE SHIRLEY CHOW;
Bahwa transaksi transfer uang dari rekening BCA nomor 7795152598 atas nama Ayu Lestari ke rekening BCA atas nama TJIOE SHIRLEY CHOW tercatat pada tanggal 17 Mei 2021 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan transfer dari rekening BCA Nabila Rahmania 7920977906 yang tercatat pada tanggal 24 Mei 2021 sejumlah Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) adalah pembayaran jasa katering makanan untuk acara syukuran yang makanannya diantar di Ruko Karajalemba;
Bahwa saksi tidak tau siapa yang mengorder katering makanan tersebut karena orderan tersebut melalui telephone dan meminta makanan di antar ke ruko jalan Karajalemba dan saksi tidak pernah bertatap muka dengan orang yang mengorder makan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi Sohibun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari sebagai Kepala Cabang CV. ANUGERAH PERDANA jalan Kemiri, Kel. Kamonji, Kec. Palu Barat Kota Palu;
- Bahwa motor Merk Honda ADV warna merah hitam dengan Nomor Polisi DN 2786 MT atas nama Seska Kwandy dibeli dari dealer saksi dan pembayarannya dengan cara di Kredit melalui Adira;
Bahwa berdasarkan bukti pembayaran yang menjelaskan bahwa Seska Kwandy membeli kendaraan Motor Honda ADV warna merah hitam dengan Nomor Polisi DN. 2786 MT di tempat saksi bekerja CV. ANUGERAH PERDANA;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
Saksi Lucyana Liwang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 saksi pernah memiliki mobil Honda Jazz warna Silver, mobil tersebut saksi peroleh dari Bank BCA Palu sebagai hadiah tabungan di Bank BCA;
Bahwa seingat saksi, masih ditahun 2006, mobil tersebut saksi jual ke orang lain yang saksi sudah lupa identitas pembeli mobil tersebut setelah mobil saksi jual, pihak yang membeli mobil tidak pernah datang untuk melakukan pengurusan balik nama kepemilikan mobil tersebut, saksi pun tidak pernah tahu keberadaan mobil tersebut sebelum penyidik datang memberikan informasi bahwa mobil tersebut sebagai barang bukti di Polda Sulteng;
Bahwa saksi mengingat harga penjualan mobil sekitar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), mobil dijual dengan cara, mobil dipajang di depan toko saksi di Jalan Kenduri Palu;
- Bahwa saksi tidak kenal lagi mobil tersebut karena warna mobil awalnya berwarna silver namun bila hasil pemeriksaan Reg Identifikasi Ditlantas Polda Sulteng menyebutkan bahwa mobil tersebut atasnama saksi (Lucyana Liwang) maka benar, karena saksi memang dulu pernah memiliki Mobil Honda Jazz warna silver yang saksi peroleh dari Bank BCA, lalu didaftarkan atas nama saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Saksi Putri Rahmadhany, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi adalah sebagai staf PT. Abdi Jasa Developer yang beralamat di Jalan Karanja Lembah No. 19 Kota Palu;
Bahwa perumahan yang dibangun oleh kantor kami yang berada di Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 dan Blok BC No. 4 Tipe 36 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi;
Bahwa pemilik rumah di Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 dan Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi tersebut adalah Seska Kwandy dan status pembayaran perumahan tersebut telah lunas;
Bahwa semua pembayaran dilakukan oleh Seska Kwandy dengan cara cash tunai di Kantor kami di Jalan Karanja Lembah No. 19 Kota Palu;
Bahwa bukti dokumen kepemilikan perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 dan Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi tersebut adalah Sertifikat Hak Milik No. 06403 dan Sertifikat Hak Milik No. 06404 Kantor Pertanahan Kab. Sigi atas nama Seska Kwandy.
- Bahwa pihak/orang yang ikut dalam pembelian perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 dan Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi tersebut adalah Seska Kwandy dan suami Seska Kwandy yang saksi tidak tahu namanya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi Rahmadan Gafar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini adalah sebagai Penanggung jawab pada CV Armada Berlian Motor di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu
- Bahwa saksi mengenal mobil Mitsubishi Colt L300 DN 8722 MH atas nama Terdakwa Kwan A Sanyang diperlihatkan kepada saksi. Mobil tersebut dibeli dari Dealer kami CV. Armada Berlian Motor dan pembayarannya telah lunas;
Bahwa prose penjualan mobil tersebut adalah sebagai berikut:
Harga mobil tersebut Rp. 232.400.000,-
Yang melakukan order pembelian adalah atas nama Seska Kwandy.
Cara pembayaran :
Awalnya Dp uang tunai sebagai orderan mobil Pajero Rp. 10.000.000,- Lalu dialihkan sebagai orderan mobil box L300.
Transfer pembayaran dari rekening Ayu Lestari ke rekening Mandiri saksi (Rahmadin Gafar) Rp. 22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Tanggal 14 April 2021, pembayaran transfer ke rekening BRI CV. Armada Berlian Motor dari rekening atas nama Iner Skripti Polii Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Tanggal 14 April 2021, pembayaran transfer ke rekening BRI CV. Armada Berlian Motor dari rekening atas nama Nabila Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa saksi mengenal Ilham bin As’ad alias Beb yang juga datang ke Dealer kami di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu saat penyerahan unit kendaraan yang dibeli Seska Kwandy;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi Luciana Bangkalang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah membuat rekening Bank BCA di Kantor BCA Basuki Rahmat Palu atas nama saksi nomor 7795160981;
Bahwa rekening saksi buat untuk menyimpan uang saksi namun untuk ATM saksi serahkan kepada Seska Kwandy karena di desa tempat tinggal saksi di desa Sopu tidak ada ATM. Jadi saat saksi ke Palu untuk belanja, baru saksi gunakan lagi ATM BCA saksi;
Bahwa saksi tidak dapat menjelaskan penghasilan dan pengeluaran saksi secara terperinci;
Bahwa saksi menjelaskan sumber pendapatan saksi yang menjadi pemasukan keuangan saksi saat ini adalah :
Kios barang campuran yang saksi buka sejak tahun 2014;
Jualan Roti.
Sawah di Desa Sopu sekitar 6 petak denga total luas belum saksi tahu karena belum ada sertipikat. Sawah ini merupakan warisan dari orang tua saksi.
Kolam Ikan campuran (bawel, mujair, patin dan ikan mas) di desa Sopu luar tanah sekitar ½ hektar di Desa Sopu yang diperoleh dari warisan orang tua sejak tahun lupa.
Ternak babi di desa Sopu sejak kapan tahun 1994 s/d sekarang. Saat ini Babi saksi ada sekitar 20 ekor. Pendapatan dari ternak Babi tidak bisa detail karena saksi menjual kadang masih anakan, pranggan atau besar. Penghasilan pertahun tidak dapat saksi hitung karena saksi tidak punya pembukuan;
Bahwa saksi mengenal Ilham bin As’ad alias Beb yang merupakan menantu saksi atau suami Seska Kwandy yang merupakan anak kandung saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Ilham bin As’ad alias Beb menikah dengan Seska Kwandy, karena saksi hanya mendapat penyampaian secara lisan dari Seska Kwandy yang mengakui telah menikah dengan Ilham bin As’ad alias Beb, namun saksi tidak tahu waktu menikahnya, pernikahan punya dokumen atau tidak
Bahwa saksi tidak tahu transaksi direkening saksi karena rekening saksi dipegang oleh Seska Kwandy;
Bahwa saksi tidak punya uang sampai miliaran rupiah;
Bahwa transaksi keuangan direkening koran yang diperlihatkan kepada saksi bukan transaksi saksi, saat pembukaan pembuatan rekening saksi menerima uang dari Seska Kwandy untuk disimpan direkening saksi;
Bahwa mobil DN 535 KA adalah mobil Seska Kwandy namun menggunakan nama saksi, dimana saat itu Seska Kwandy menghubungi saksi untuk membeli mobil namun Seska Kwandy tidak punya KK, sehingga mobil tersebut menggunakan nama saksi. Terkait asal usul perolehan mobil, sumber uang membeli mobil dan waktu membeli mobil dan harga mobil saksi tidak tahu menahu;
Bahwa saksi jelaskan benar BPKB mobil DN 535 KA atasnama saksi telah dijaminkan ke PT Adira Palu, namun yang mengajukan permohonan adalah Seska Kwandy, saksi hanya bertanda tangan sebagai sesuai atas nama BPKB, uang pinjaman dari PT. Adira Palu, bukan saksi yang menerima, saksi tidak tahu menahu uang pinjaman tersebut;
Bahwa saksi mengenal mobil DN 8722 MH yang disita oleh Kepolisian dari rumah saksi di Desa Sopu namun saksi tidak tahu kepemilikannya, karena saksi tidak pernah bertanya kepada suami saksi;
Bahwa mobil ini sering saksi pakai untuk belanja dari Sopu ke Palu yang dikendarai bersama suami saksi yakni Kwan A San. Terkait waktu perolehan mobil, harga mobil, sumber uang, siapa yang melakukan pembayaran, bukti dokumen saksi tidak tahu;
Bahwa terkait mobil DN 1520 MY yang diperlihatkan kepada saksi adalah mobil suami saksi (Kwan A San) namun saksi tidak tahu dokumennya, saksi tidak tahu kapan perolehannya, saksi tidak tahu harganya, saksi tidak tahu dari siapa dibeli, saksi tidak tahu sumber dana pembelian mobil tersebut, mobil ini setahu saksi dipakai oleh anak saksi untuk ke kampus;
Bahwa saksi mengetahui mobil Honda Jazz warna merah dengan plat terpasang DN 1520 MY yang diperlihatkan kepada saksi, setahu saksi mobil ini hanya disimpan dirumah saksi di Desa Sopu karena tidak ada suratnya;
Bahwa setahu saksi bahwa mobil ini awalnya bukan warna merah, lalu karena keropos dan peok sehingga Terdakwa Kwan A San mengecat mobil ini, saksi tidak tahu pemilik mobil ini saksi sudah lupa, sejak kapan mobil ini berada di rumah saksi di Desa Sopu;
Bahwa terhadap pinjaman dari Pihak PT. Adira Palu dengan menjaminkan mobil Honda CRV Prestige Plat DT 1031 EF pada tanggal 22 September 2021 sesuai pada surat pernyataan yang saksi tandatangani dengan Nomor kontrak pembiayaan 0755.21.218350 tanggal 29 September 2021; Nilai pencairan Rp. 413,000,000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah); Jangka waktu / Tenor pengembalian pembiayaan 12 bulan; uang ditranser ke rekening saksi di BCA rekening 7795160981 sejumlah Rp. 413,000,000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah) dalam hal ini pengajuan pinjaman itu atas permintaan Seska Kwandy, saksi hanya diminta oleh Seska Kwandy untuk menandatangani surat permohonan pinjaman. Saksi tidak tahu mobil Honda CRV Prestige Plat DT 1031 EF;
Bahwa terkait mobil Suzuki Carry Plat B 9677 AF warna hitam setahu saksi pemberian dari sepupu Terdakwa Kwan A Sanyang bernama QUI KWANDY di Desa Toupa Kec. Moutong Kab. Parimo;
Bahwa awalnya sepupu Terdakwa Kwan A Sanmeninggal dunia di Desa Toupa, sehingga Terdakwa Kwan A Sandatang melayat menurut Terdakwa Kwan A San(suami saksi) QUI Kwandy merasa kasihan melihat Terdakwa Kwan A Sanyang datang melayat dengan mengendarai motor honda ADV. sehingga QUI kwandy menyerahkan mobil Carry kepada suami saksi (Kwan A San);
Bahwa STNK mobil tersebut masih atas nama orang laindan BPKB masih di QUI KWANDY.
Bahwa terkait lokasi tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi yang diperlihatkan kepada saksi adalah milik saksi dan suami saksi (Kwan A San) yang diperolehan dengan cara membeli dari H. Senna seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran angsuran selama 1 tahun dan pembayarannya telah lunas;
Bahwa Sertifikat bukti kepemilikan masih atas nama H. Senna (pemilik pertama) belum dibalik nama dan yang menguasai aset harta tersebut adalah saksi sendiri. Aset berada di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi Satriani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Ilham bin As’ad alias Beb adalah merupakan suami siri saksi;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa proses perkenalan dengan Ilham bin As’ad alias Beb adalah :
Saksi mengenal Ilham bin As’ad alias Beb pada tahun 2017 saat Terdakwa sebagai tahanan Narkoba Polda Sulteng. Saat itu saksi datang membesuk keluarga saksi yang diruang tahanan Polda Sulteng. Lalu saksi berkenalan dengan Ilham bin As’ad alias Beb;
Setelah berkenalan saksi dan Ilham bin As’ad alias Beb melakukan komunikasi via handphone maupun datang bertemu langsung dengan Terdakwa di tahanan Polda Sulteng dengan alasan membesuk membawa makanan dan keperluan Ilham bin As’ad alias Beb lainnya;
Bahwa cara Ilham bin As’ad alias Beb memenuhi kebutuhan hidup saksi yang berstatus suami siri saksi adalah dengan cara memberikan uang tunai yang dititip melalui orang lain dan mentransfer uang ke rekening bank BCA atas nama saksi (Satriani) dari rekening bank atas nama orang lain;
Bahwa rekening Bank BCA saksi adalah atas nama saksi sendiri (Satriani) nomor rekening 7920763884 saksi buat di Kantor Bank BCA Palu pada bulan September 2017. Saksi membuat rekening bank atas permintaan Ilham bin As’ad alias Beb, seingat saksi, saat itu Ilham bin As’ad alias Beb telah dipindahkan dari ruang tahanan Polda Sulteng ke Rutan Maesa Palu;
Bahwa saksi menjelaskan peruntukan transaksi keuangan yang ada direkening saksi adalah :
Ilham bin As’ad alias Beb menyuruh saksi untuk menerima uang cash tunai dari orang lain lalu uang tersebut saksi setorkan direkening saksi melalui ATM Setor Tunai Bank BCA di Jalan Moh. Hatta Palu;
Ilham bin As’ad alias Beb menyuruh saksi untuk mentransfer uang yang ada direkening saksi ke beberapa rekening atas nama orang sesuai permintaan Ilham bin As’ad alias Beb;
Ilham bin As’ad alias Beb juga mengirimkan uang secara transfer ke rekening saksi dari beberapa rekening atas nama orang lain, namun secara umum uang yang masuk ke rekening saksi biasanya Ilham bin As’ad alias Beb suruh saksi untuk langsung transfer ke rekening atas nama orang lain sehingga uang yang ada direkening saksi hanya masuk langsung keluar lagi atau numpang lewat saja;
Bahwa saksi mengingat rekening yang mentransfer uang masuk (kredit) ke rekening BCA saksi adalah :
Rekening atas nama Nurlaila Silvia;
Rekening atas nama Joice Shintia Bela;
Rekening atas nama Desy Ratnasari Tamolida;
Rekening atas nama Hendrik Salim;
Dan rekening lainnya yang saksi sudah lupa namun ada di dalam rekening koran saksi;
Bahwa saksi menjelaskan transaksi uang berupa setoran tunai 421 kali periode tanggal 6 September 2017 s/d 21 September 2021 sejumlah Rp. 2.265.900.000 (dua milyar, dua ratus enam puluh lima juta, sembilan ratus ribu rupiah) direkening saksi adalah uang yang berasal dari Ilham bin As’ad alias Beb yang meminta saksi untuk menyimpan/dimasukkan ke dalam rekening saksi, lalu atas perintah Ilham bin As’ad alias Beb uang ditransfer ke rekening yang lain;
Bahwa saksi tidak tahu Reynold Nicholas saksi transfer uang ke rekening saksi karena terkait Ilham bin As’ad alias Beb. Setiap kali ada transfer uang masuk, Ilham bin As’ad alias Beb memberitahu saksi dan akan memerintahkan untuk disimpan dan atau langsung ditransfer kembali ke rekening lainnya, termasuk transaksi uang masuk (kredit) dari rekening Reynold Nicholas 9 kali periode tanggal 11 September 2017 s/d 6 April 2018 sejumlah Rp. 341.050.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta, lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu GLADYES. setahu saksi transfer uang ke rekening saksi karena terkait Ilham bin As’ad alias Beb. setiap kali ada transfer uang masuk, Ilham bin As’ad alias Beb memberitahu saksi dan akan memerintahkan untuk disimpan dan atau langsung ditransfer kembali ke rekening lainnya, termasuk transaksi uang masuk (kredit) dari rekening GLADYES 3 kali periode tanggal 11 September 2017 s/d 02 April 2018 Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu YENNI H RANTUNG. Setahu saksi transfer uang ke rekening saksi karena terkait Ilham bin As’ad alias Beb. Setiap kali ada transfer uang masuk, Ilham bin As’ad alias Beb memberitahu saksi dan akan memerintahkan untuk disimpan dan atau langsung ditransfer kembali ke rekening lainnya, termasuk transaksi uang masuk (kredit) dari rekening YENNI H RANTUNG 5 kali periode tanggal 20 Desember 2017 s/d 02 Januari 2018 Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu CANDRA HARIJANTO. Setahu saksi transfer uang ke rekening saksi karena terkait Ilham bin As’ad alias Beb. Setiap kali ada transfer uang masuk, Ilham bin As’ad alias Beb memberitahu saksi dan akan memerintahkan untuk disimpan dan atau langsung ditransfer kembali ke rekening lainnya, termasuk transaksi uang masuk (kredit) dari rekening CANDRA HAIJANTO 9 kali periode tanggal 07 Nopember 2017 s/d 15 Agustus 2018 Rp. 36.250.000,- (tiga puluh enam juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu Muhamad Riyan Andi. Setahu saksi transfer uang ke rekening saksi karena terkait Ilham bin As’ad alias Beb. Setiap kali ada transfer uang masuk, Ilham bin As’ad alias Beb memberitahu saksi dan akan memerintahkan untuk disimpan dan atau langsung ditransfer kembali ke rekening lainnya, termasuk transaksi uang masuk (kredit) dari rekening Muhamad Riyan Andi 1 kali pada tanggal 20 Mei 2019 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu Rahmawati. Setahu saksi transfer uang ke rekening saksi karena terkait Ilham bin As’ad alias Beb. Setiap kali ada transfer uang masuk, Ilham bin As’ad alias Beb memberitahu saksi dan akan memerintahkan untuk disimpan dan atau langsung ditransfer kembali ke rekening lainnya, termasuk transaksi uang masuk (kredit) dari rekening Rahmawati 3 kali pada tanggal 11 September 2017 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puuh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu MUH REZEKI. Setahu saksi transfer uang ke rekening saksi karena terkait Terdakwa. Setiap kali ada transfer uang masuk, Terdakwa memberitahu saksi dan akan memerintahkan untuk disimpan dan atau langsung ditransfer kembali ke rekening lainnya, termasuk transaksi uang masuk (kredit) dari rekening MUH REZEKI 2 kali pada tanggal 11 September 2017 sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu Irmayanti. Setahu saksi transfer uang ke rekening saksi karena terkait Ilham bin As’ad alias Beb. Setiap kali ada transfer uang masuk, Ilham bin As’ad alias Beb memberitahu saksi dan akan memerintahkan untuk disimpan dan atau langsung ditransfer kembali ke rekening lainnya, termasuk transaksi uang masuk (kredit) dari rekening Irmayanti 16 kali periode pada tanggal 09 Agustus 2018 s/d 2 Maret 2020 sejumlah Rp. 73.950.000,- (tujuh puluh tiga juta, sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).;
Bahwa saksi hanya tahu Nurlaila adalah nama istri Ilham bin As’ad alias Beb yang di Kendari, namun setahu saksi rekening tersebut dipegang oleh Terdakwa. Adapun transaksi uang kredit (masuk) dari rekening Nurlaila Silvia 34 kali periode tanggal 11 September 2017 s/d 13 April 2018 sejumlah Rp. 197.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan transaksi uang debit (keluar) ke rekening Nurlaila Silvia 5 kali periode tanggal 22 Nopember 2017 s/d 22 Juni 2018 sejumlah Rp. 100.350.000,- (seratus juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan transaksi Ilham bin As’ad alias Beb yang menyimpan uang di rekening saksi untuk ditransferkan kembali ke rekening sesuai permintaan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi tidak tahu JOICE SHINTIA BELA. Namun setahu saksi rekening Joice Shintia Bela dipegang/digunakan oleh Ilham bin As’ad alias Beb. Adapun transaksi uang kredit (masuk) dari rekening JOICE SHINTIA BELA 107 kali periode tanggal 03 Januari 2019 s/d 27 April 2020 sejumlah Rp. 265.600.000,- (dua ratus enam puluh lima juta, enam ratus ribu rupiah) dan transaksi uang debit (keluar) ke rekening JOICE SHINTA BELA 11 kali periode tanggal 23 Juli 2018 s/d 08 April 2019 sejumlah Rp. 201.100.000,- (dua ratus satu juta, seratus ribu rupiah) merupakan transaksi Ilham bin As’ad alias Beb yang menyimpan uang di rekening saksi untuk ditransferkan kembali ke rekening sesuai permintaan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi tidak tahu DESY RATNASARI TAMOLIDA. Namun setahu saksi rekening DESY RATNASARI TAMOLIDA juga dikendalikan oleh Terdakwa. Adapun transaksi uang kredit (masuk) dari rekening DESY RATNASARI TAMOLIDA 30 kali periode tanggal 09 Pebruari 2018 s/d 15 Oktober 2019 sejumlah Rp. 149.900.000,- (seratus empat puluh sembilan juta, sembilan ratus ribu rupiah) dan transaksi uang debit (keluar) ke rekening DESY RATNASARI TAMOLIDA 18 kali periode tanggal 19 Pebruari 2018 s/d 22 Maret 2019 sejumlah Rp. 563.490.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta, empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) merupakan transaksi Ilham bin As’ad alias Beb yang menyimpan uang di rekening saksi untuk ditransferkan kembali ke rekening sesuai permintaan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi tidak tahu HENDRIK SALIM. Namun setahu saksi rekening HENDRIK SALIM juga dikendalikan oleh Terdakwa. Adapun transaksi uang kredit (masuk) dari rekening HENDRIK SALIM 44 kali periode tanggal 16 April 2018 s/d 07 Oktober 2019 sejumlah Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) dan transaksi uang debit (keluar) ke rekening HENDRIK SALIM 4 kali periode tanggal 15 Mei 2018 s/d 09 Mei 2019 sejumlah Rp. 141.650.000,- (seratus empat puluh satu juta, enam ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan transaksi Ilham bin As’ad alias Beb yang menyimpan uang di rekening saksi untuk ditransferkan kembali ke rekening sesuai permintaan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi tidak tahu GABRIEL TUALANGI. Namun setahu saksi rekening GABRIEL TUALANGI juga dikendalikan oleh Terdakwa. Adapun transaksi uang kredit (masuk) dari rekening GABRIELA TUALANGI 10 kali periode tanggal 27 Agustus 2018 s/d 28 Nopember 2018 sejumlah Rp. 115.420.000,- (seratus lima belas juta, empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan transaksi uang debit (keluar) ke rekening GABRIEL TUALANGI 8 kali periode tanggal 15 Agustus 2018 s/d 12 Desember 2018 sejumlah Rp. 41.540.000,- (empat puluh satu juta, lima ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan transaksi Ilham bin As’ad alias Beb yang menyimpan uang di rekening saksi untuk ditransferkan kembali ke rekening sesuai permintaan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi tidak tahu SYANDI SYAMSUDDIN. Namun setahu saksi rekening SYANDI SYAMSUDDIN juga dikendalikan oleh Ilham bin As’ad alias Beb. Adapun transaksi uang kredit (masuk) dari rekening SYANDI SYAMSUDDIN 71 kali periode tanggal 16 April 2018 s/d 07 Pebruari 2019 sejumlah Rp. 82.510.000,- (delapan puluh dua juta, lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan transaksi uang transaksi uang debit (keluar) ke rekening SYANDI SYAMSUDDIN 3 kali periode tanggal 27 Agustus 2018 s/d 15 Oktober 2018 sejumlah Rp. 3.680.000,- (tiga juta, enam ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan transaksi Ilham bin As’ad alias Beb yang menyimpan uang di rekening saksi untuk ditransferkan kembali ke rekening sesuai permintaan Ilham bin As’ad alias Beb;
Bahwa saksi tidak tahu SAURMA LIDYA MARGARETH. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening SAURMA LIDYA MARGARETH 7 kali periode tanggal 07 September 2017 s/d 02 Pebruari 2018 sejumlah Rp. 477.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu AGUNG WIJAYA. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening AGUNG WIJAYA 1 kali pada tanggal 11 September 2017 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu DWI FAJRIN MARGADA. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening DWI FAJRIN MARGADA 3 kali pada tanggal 11 September 2017 sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu M MAKHRUS ROMADLON. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening M MAKHRUS ROMADLON 1 kali pada tanggal 12 september 2017 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu ARDIANTI. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening ARDIANTI 2 kali pada tanggal 14 Juni 2021 dan tanggal 16 Juni 2021 sejumlah Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta, lima ratus ribu rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu MUHAMMAD SYAIRAZI. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening MUHAMMAD SYAIRAZI 1 kali pada tanggal 04 April 2018 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu FARID YULIANTO. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening FARID YULIANTO 1 kali pada tanggal 6 April 2018 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu FIRAWATI HAMZAH. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening FIRAWATI HAMZAH 1 kali pada tanggal 6 Juli 2021 sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu MARDIAH. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening MARDIAH 1 kali pada tanggal 2 April 2018 sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu MUHAMMAD ILYANSYAH. Adapun terkait transaksi uang keluar (debit) ke rekening MUHAMMAD ILYANSYAH 1 kali pada tanggal 6 September 2021 sejumlah Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu RONI HERMANTO. Adapun transaksi uang keluar (debit) ke rekening RONI HERMANTO 1 kali pada tanggal 3 April 2018 sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah transaksi Ilham bin As’ad alias Beb. Saksi hanya memenuhi permintaan Ilham bin As’ad alias Beb untuk mentransfer ke rekening tersebut;
Bahwa saksi mengetahui, Ilham bin As’ad alias Beb menyimpan uang direkening saksi untuk disembunyikan, agar tidak diketahui perbuatannya yang melakukan penjualan narkotika meskipun didalam penjara;
Bahwa saksi mengetahui, Ilham bin As’ad alias Beb tidak mempunyai bisnis yang legal. Transaksi keuangan Ilham bin As’ad alias Beb didalam rekening saksi merupakan transaksi narkotika shabu oleh Ilham bin As’ad alias Beb yang meminta saksi untuk membuka rekening bank BCA, menerima uang cash untuk disimpan didalam rekening, menerima uang yang dikirim secara transfer ke rekening saksi dan meminta saksi untuk mentransfer ke rekening lainnya sesuai permintaan Ilham bin As’ad alias Beb;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Saksi Ilham bin As’as alias Beb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diajukan di persidangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana narkotika;
Bahwa saksi saat ini sebagai narapidana di Lapas Petobo terkait perkara narkotika jenis shabu tahun 2017 dengan vonis pidana penjara 17 tahun 6 bulan karena saksi tertangkap oleh petugas Kepolisian Polda Sulteng yang dengan barang bukti 4,5 Kilogram;
Bahwa saksi pernah membuat rekening Bank BCA Cabang di Kendari, tanggal pembuatan lupa sekitar tahun lupa. Rekening tersebut sudah tidak aktif dan saksi tidak digunakan lagi;
Bahwa saksi memiliki aset harta berupa motor balap road race dengan jumlah 14 unit yang kesemuanya merk Yamaha dengan jenis RX King 4 unit, Fizr 4 unit dan lainnya saksi lupa. Motor balap saksi berada di saat ini telah disita oleh Polda Sulteng, yang sebelumnya tersimpan di Bengkel Lapas dengan nama tim balap UDDU Racing Team;
Bahwa saksi memperoleh motor dengan cara dibeli dari berbagai sumber misalnya dari loakan dan perorangan untuk dijadikan sebagai motor balap. saksi membeli motor sejak tahun 2018;
Bahwa saksi mendapat uang untuk membeli motor yang kemudian dijadikan sebagai motor balap berasal dari teman-teman atau sponsor;
Bahwa saksi mau menjelaskan bahwa teman saksi yang memberi uang uang adalah ARI namun saksi tidak tahu dimana lagi keberadaan ARI;
Bahwa saksi berkomunikasi dengan ARI melalui orang yang suruhan ARI datang ke Lapas dan memberi uang secara cash tunai;
Bahwa saksi membangun motor balap untuk disewakan;
Bahwa saksi menjelaskan UDDU Racing Tim menempati lahan pihak Lapas Petobo karena menggunakan pihak ketiga yang diurus oleh istri saksi yang bernama Seska Kwandy;
Bahwa saksi menjelaskan usaha yang dijalankan oleh UDDU Racing Tim adalah Bengkel servis motor dan grup balap motor.
Bahwa saksi tidak dapat menjelaskan sumber penghasilan dan pengeluaran saksi baik menafkahi istri dan keluarga saksi;
Bahwa saksi menjelaskan pendapatan istri saksi yang bernama Seska berasal dari usaha bengkel Uddu Workshop;
Bahwa saksi menjelaskan istri saksi yakni Seska Kwandy mempunyai rekening Bank BCA dan terkait rekening dibank lain saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak menggunakan rekening bank atasnama istri saksi untuk kegiatan transaksi keuangan;
Bahwa saksi telah meminta Seska Kwandy untuk membuat rekening atasnama orang lain karena diminta oleh teman saksi, rekening tersebut diantaranya :
Rekening BCA atas nama Ayu Reysta Anastasya;
Rekening BCA atas nama Ayu Lestari;
Rekening BCA atas nama Lestari Hidayati;
Rekening BCA atas nama Nely Agusri;
Rekening BCA atas nama Nabila Rahmania;
Rekening BCA atas nama Merlin Yiyin;
Rekening BCA atas nama Stevan Oscar Tarongki;
Rekening BCA atas nama Iner Skripti Polii;
Bahwa Terdakwa jelaskan setelah fasilitas (buku tabungan, ATM, Bangking) ada pada Seska Kwandy, atas informasi saksi, Ari menyuruh orangnya untuk mengambil fasilitas rekening yang ada pada Seska Kwandy;
Bahwa awal pertemuan tahun 2017 saat itu saksi dirawat oleh Seska Kwandy di RS Bhayangkara Palu karena saat itu saksi dirawat untuk luka tembak dan sekarang saksi dan Seska Kwandy menikah;
Bahwa Terdakwa Kwan A Sanmengetahui saksi sebagai menantunya atau suami dari Seska Kwandy yang berada di Lapas Petobo sebagai napi narkotika shabu;
Bahwa mengetahui rumah toko (Ruko) milik saksi yang pembeliannya diurus oleh mertua Terdakwa yakni Kwan A San;
Bahwa harga ruko tersebut seharga Rp. 2.800.000.000,-. namun yang telah saksi bayarkan kurang lebih Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang dibeli dari tabungan saksi sebelum saksi ditangkap;
Bahwa yang menggunakan atau tinggal di ruko tersebut adalah istri saksi yakni Seska Kwandy;
Bawa mobil Pajero Sport DN 535 KA mobil milik saksi yang dibeli dengan harga sekitar Rp. 700.000.000,-., dan yang melakukan pembayaran adalah ARI secara transfer, identitas nama Bukti dokumen STNK dan BPKB saksi lupa, yang dibeli dari uang tabungan saksi;
Bahwa yang menggunakan mobil tersebut adalah istri saksi yakni Seska Kwandy;
Bahwa saksi terkait mobil box DN 8722 MH yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah milik saksi yang dibeli pada dealer mobil di Jalan Basuki Rahmat Palu;
Bahwa mobil tersebut digunakan oleh mertua saksi Kwan A San;
Bahwa terkait mobil Honda Jazz DN 1520 MY yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah mobil Terdakwa Kwan A Sanyang merupakan mertua saksi, dimana saksi tidak tahu asal perolehan mobil tersebut, tidak tahu yang melakukan pembelian pembayaran mobil tersebut dan yang menggunakan mobil tersebut adalah Terdakwa Kwan A Sanyang merupakan mertua saksi;
Bahwa terhadap mobil Honda Jazz warna merah dengan plat terpasang DN 1520 MY adalah mobil saksi yang mobil tersebut ini tidak mempunyai dokumen alias mobil Bodong;
Bahwa terhadap Mobil Honda CRV Prestige DT 1031 EF yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan mobil saksi sendiri, kepemilikannya STNK dan BPKB saksi sudah lupa, mobil ini dibeli di dealer Honda Palu dan yang menggunakan dan menyimpan aset harta tersebut adalah istri saksi Nurlaila Silvia yang berada di Kendari;
Bahwa terkait mobil Suzuki Carry Plat B 9677 AF yang diperlihatkan kepada saksi adalah merupakan mobil mertua saksi (Kwan A San), saksi tidak tahu waktu perolehan mobil tersebut. dan yang menggunakan aset harta mobil tersebut adalah mertua saksi sendiri (Kwan A San);
Bahwa terhadap motor Honda ADV DN 2786 MT yang diperlihatkan kepada saksi adalah motor istri saksi (Seska Kwandy), yang melakukan pembelian adalah istri saksi (Seska Kwandy) menggunakan uang istri saksi;
Bahwa terkait Honda CBR DN 2558 MU yang diperlihatkan kepada saksi adalah merupakan motor milik istri saksi yakni Seska Kwandy, saksi tidak tahu identitas atas nama kepemilikan di STNK dan BPKB;
Bahwa terkait motor Suzuki Satria Biru DB 5160 QB yang diperlihatkan kepada saksi adalah motor Seska Kwandy, saksi tidak tahu asal perolehan motor tersebut;
Bahwa terkait motor Yamaha 125 ZR F 2510 WE yang diperlihatkan kepada saksi adalah milik Seska Kwandy yang merupakan istri saksi dan saksi tidak tahu waktu perolehan pembelian motor tersebut;
Bahwa motor Yamaha DN 2710 BH yang diperlihatkan kepada saksi adalah milik Seska Kwandy, yang merupakan istri saksi, saksi tidak tahu asal perolehan motor tersebut;
Bahwa terkait motor Yamaha motor RX King Plat DT 3792 CA yang diperlihatkan kepada saksi adalah milik Seska Kwandy yang merupakan istri saksi dan saksi tidak tahu asal perolehan motor tersebut;
Bahwa terkait Yamaha motor DN 3474 XY yang diperlihatkan kepada saksi adalah milik Sukri yang merupakan napi di Lapas Petobo, saksi tidak tahu asal perolehan motor tersebut;
Bahwa terkait foto 17 (tujuh belas) unit motor yang diantaranya terpasang sticker UDDU yang diperlihatkan kepada saksi adalah milik saksi, adapun asal usul perolehannya saksi diberikan sama teman sebagai sponsor yakni ARI, yang waktu Perolehan sekitar 3 tahun lebih yang lalu atau sekitar tahun 2019;
Bahwa terkait 2 (dua) rumah perumahan yang diperlihatkan kepada saksi adalah yakni rumah milik saksi, namun saksi sudah lupa tahun perolehan, diperoleh dengan harga perolehan sekitar Rp. 300.000.000,-, dengan cara pembayaran secara cash tunai;
Bahwa lokasi tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi yang diperlihatkan kepada saksi adalah milik Terdakwa Kwan A Sanyang merupakan mertua saksi namun saksi tidak asal usul perolehannya;
Bahwa sebidang lokasi tanah yang beralamat di Jalan Tara Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi yang diperlihatkan kepada saksi milik saksi sendiri, dimana Ari memberikan tanah tersebut untuk saksi simpan;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan kredit (uang masuk) direkening Bank BCA atas nama Seska Kwandy nomor 7920717360 yang merupakan istri saksi, periode tanggal 12 Juni 2017 s/d tanggal 27 April 2022 sejumlah 1.569.649.550,- (satu milyar, lima ratus enam puluh sembilan juta, enam ratus empat puluh sembilan ribu, lima ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terkait transaksi kredit (uang masuk) dengan cara setoran tunai 37 kali sejumlah Rp. 80.350.000,00 (delapan puluh juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah) periode tanggal 4 September 2017 s/d 23 maret 2020 adalah uang setoran tunai yang dilakukan oleh istri saksi yakni Seska Kwandy untuk pembayaran utang saksi kepada ARI;
Bahwa terkait transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 yang merupakan istri saksi, yang terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama Ayu Lestari dengan 14 kali transaksi periode tanggal 07-01-2021 s/d 10-11-2021 sejumlah Rp. 26.900.000,- (dua puluh enam juta, sembilan ratus ribu rupiah). Adalah uang masuk yang saksi pinjam dari ARI;
Bahwa terkait transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 yang merupakan istri saksi yang terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama Hendrik Salim dengan 27 kali transaksi periode tanggal 25-06-2018 s/d 10-10-2019 sejumlah Rp. 84.640.000,- (delapan puluh empat juta, enam ratus empat puluh ribu rupiah). Adalah uang masuk yang saksi pinjam dari ARI;
Bahwa terkait transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 yang terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama Iner Skripti Polii dengan 17 kali transaksi periode tanggal 11-05-2020 s/d 15-11-2021 sejumlah Rp. 100.212.000,- (seratus juta, dua ratus dua belas ribu rupiah). Adalah uang masuk yang saksi pinjam dari ARI;
Bahwa terkait transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 yang terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama IRMAYANTI dengan 29 kali transaksi periode tanggal 16-07-2019 s/d 17-05-2021 sejumlah Rp. 97.845.467,- (Sembilan puluh tujuh, delapan ratus empat puluh lima ribu, empat ratus enam puluh tujuh rupiah). Adalah uang masuk yang saksi pinjam dari ARI;
Bahwa terkait transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama JOICE SHINTIA BELA dengan 253 kali transaksi periode tanggal 03-09-2018 s/d 27-04-2022 sejumlah Rp. 581.244.584,- (lima ratus delapan puluh satu juta, dua ratus empat puluh empat ribu, lima ratus delapan puluh empat rupiah). Terdakwa tidak kenal JOICE SHINTIA BELA, saksi tidak menguasai atau tidak menggunakan rekening Joice Shintia Bela. Tujuan transfer itu adalah uang pinjaman dari ARI;
Bahwa terkait transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 diketahui terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama MERLIN YIYIN dengan 13 kali transaksi periode tanggal 15-07-2019 s/d 11-01-2022 sejumlah Rp. 30.757.000,- (tiga puluh juta, tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Setahu terdakwa MERLIN YIYIN adalah sepupu Seska Kwandy, Setahu saksi rekening Merlin Yiyin digunakan oleh ARI atau ADI, dan tujuan transfer adalah untuk uang pinjaman dari ARI kepada saksi;
Bahwa saksi tidak bisa menghadirkan ARI untuk didengar keterangannya terkait transaksi tersebut dan untuk menguatkan keterangan saksi karena saksi tidak mengetahui keberadaannya;
Bahwa saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 diketahui terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atas nama DESY RATNASARI TAMOLIDA dengan 1 kali transaksi periode tanggal 15-10-2019 sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). saksi tidak kenal DESY RATNASARI TAMOLIDA;
Bahwa terkait transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 diketahui terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama NABILA RAHMANIA dengan 1 kali transaksi periode tanggal 27-01-2021 sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), setahu Nabila Rahmania merupakan sepupu Seska Kwandy, saksi tidak menguasai atau tidak menggunakan rekening NABILA RAHMANIA dan tujuan mentransfer ke rekening Seska Kwandy adalah untuk uang pinjaman dari ARI;
Bahwa transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 diketahui terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama NELY AGUSRI dengan 4 kali transaksi periode tanggal 05-10-2021 s/d tanggal 03-01-2022 sejumlah Rp. 4.536.000,- (empat juta, lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Setahu NELY AGUSRI merupakan keluarga Seska Kwady, saksi tidak menguasai atau tidak menggunakan rekening NELY AGUSRI dan terdakwa tujuan transfer adalah untuk uang pinjaman dari ARI kepada saksi;
Bahwa transaksi keuangan di rekening BCA Seska Kwandy nomor 7920717360 diketahui terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama LESTARI HIDAYATI dengan 1 kali transaksi periode tanggal tanggal 29-10-2021 sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). saksi tidak menguasai atau tidak menggunakan rekening LESTARI HIDAYATI dan tujuan transfer ke rekening Seska Kwandy merupakan untuk uang makan dari ARI;
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu transaksi keuangan di rekening BCA saudara (Seska Kwandy) nomor 7920717360 diketahui terdapat transaksi transfer keuangan dari rekening atasnama MOUNTS MANDAKI dengan 1 kali transaksi periode tanggal 06-12-2019 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa terkait transaksi keuangan debit (uang keluar) periode tanggal 30 Juni 2017 s/d tanggal 27 April 2022 sejumlah 1.567.167.695,- (satu milyar, lima ratus enam puluh tujuh juta, seratus enam puluh tujuh ribu, enam ratus sembilan lima rupiah) yang keluar dari rekening Seska Kwandy yang merupakan pembelaanjaan, bayar utang, pembelian alat bengkel dan belanja kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa terkait transaksi keuangan debit direkening BCA atas nama Seska Kwandy nomor 7920717360 yang merupakan istri saksi yang diketahui terdapat transaksi debit (uang keluar) yang dilakukan dengan cara penarikan tunai 1.859 kali periode tanggal 30 Juni 2017 s/d tanggal 28 Desember 2021 sejumlah Rp. 344.350.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalah penarikan tunai yang dilakukan oleh Seska Kwandy untuk kebutuhan hidup istri terdakwa (Seska Kwandy);
Bahwa terkait transaksi keuangan debit (uang keluar) direkening BCA atas nama Seska Kwandy (istri terdakwa) nomor 7920717360 yang diketahui terdapat transaksi debit (uang keluar) dilakukan dengan cara pembayaran/belanja menggunakan kartu debit 359 kali periode tanggal 07 Agustus 2017 s/d tanggal 29 Desember 2021 sejumlah Rp. 231.510.540,- (dua ratus tiga puluh satu juta, lima ratus sepuluh ribu, lima ratus empat puluh rupiah) adalah belanja yang dilakukan oleh Seska Kwandy di toko untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Karena Seska Kwandy yang memegang ATM rekening 7920717360;
Bahwa terkait keuangan debit (uang keluar) direkening BCA atas nama Seska Kwandy (istri saksi) nomor 7920717360 yang diketahui terdapat transaksi debit (uang keluar) dilakukan dengan cara pembayaran/belanja debit domestik 35 kali periode tanggal 27 Juni 2018 s/d tanggal 25 Oktober 2021 sejumlah Rp. 14.327.873,- (empat belas juta, tiga ratus dua puluh tujuh ribu, delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) adalah belanja istri saksi (Seska Kwandy) untuk kebutuhan hidup Seska Kwandy. Karena kartu ATM rekening 7920717360 ini dipegang oleh Seska Kwandy;
Bahwa transaksi keuangan debit (uang keluar) direkening BCA atas nama Seska Kwandy (istri saksi) nomor 7920717360 yang diketahui terdapat transaksi debit (uang keluar) dilakukan dengan cara pembayaran/belanja switching withdrawal 4 kali periode tanggal 20 Oktober 2017 s/d tanggal 20 Juli 2018 ke Bumi Nyiur Swalayan yang diketahui merupakan Swalayan di Kota Palu sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah dilakukan oleh Seska Kwandy yang berbelanja untuk belanja keperluan Seska Kwandy;
Bahwa transaksi keuangan debit (uang keluar) direkening BCA atas nama Seska Kwandy (istri saksi) nomor 7920717360 diketahui bahwa terdapat transfer via Mobile-bangking (MB) 1 kali transfer ke rekening HENDRIK SALIM tanggal 09 September 2019 sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) adalah untuk pembayaran utang saksi ke ARI;
Bahwa transaksi keuangan debit (uang keluar) direkening BCA atas nama Seska Kwandy (istri terdakwa) nomor 7920717360 diketahui bahwa terdapat switching transfer (transfer ke bank lain) 28 kali transfer ke rekening Iner Skripti Polii periode tanggal 14 Agustus 2017 s/d 03 Mei 2021 sejumlah Rp. 10.210.000,- (sepuluh juta, dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangan tidak mengetahui secara keseluruhan penggunaan unag dari rekening istri Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Seska Kwandy, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mempunyai rekening bank atas nama saksi sendiri yakni :
Bank BCA nomor 7920717360 yang saksi buat di kantor cabang Palu, pada tanggal 12 Juni 2017. Rekening ini dibuat untuk masuk kerja di maxima Laboratorium;
Bank BRI nomor 345001032876536 yang saksi buat di Unit Tatura Palu, pada tanggal 12 September 2018. Rekening ini saksi buat atas permintaan Ilham bin As’ad alias Beb saat itu saksi masih berstatus teman saja, belum sebagai istri yang menikah secara imam saja;
Bank BCA nomor 7920864257 yang saksi buat di KCP Palu tanggal 21 Nopember 2018 Rekening ini saksi buat atas permintaan Ilham bin As’ad alias Beb, saat itu saksi masih berstatus teman saja belum sebagai istri yang menikah secara imam saja;
Bank BRI nomor 6001122657509 yang saksi buat di Cabang Palu pada tanggal 13 Mei 2019, saksi buat untuk menerima gaji sebagai perawat di RS. Wirabuana Palu.
Bank Danamon nomor 3639936982 yang saksi buat di Cabang Bank Danamon Palu Hasanuddin pada tanggal 8 Juli 2021 yang saksi buat untuk pembayaran angsuran kredit leasing Adira Finance dengan jaminan mobil Pajero Sport DN 535 KA:
Bank BNI atas nama Seska Kwandy yang dibuat di Kantor Cabang Dewi Sartika Palu, dibuat untuk persyaratan akad kredit rumah di Bank BNI Palu;
Bahwa dapat saksi jelaskan riwayat sumber penghasilan saksi adalah :
Tahun 2013 s/d 2017, bekerja sebagai perawat RS. Bhayangkara Palu dengan pendapatan perbulan sekitar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan pengeluaran untuk pembayaran kredit motor dan kebutuhan hidup, yang bisa ditabung sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Periode Juni 2017 s/d september 2018 bekerja karyawan Laboratorium Maxima Palu dengan pendapatan perbulan sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan pengeluaran untuk pembayaran kredit motor dan kebutuhan hidup, yang bisa ditabung sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Periode Mei 2019 s/d Desember 2020 bekerja sebagai perawat honorer di RS Wirabuana Palu dengan pendapatan perbulan sekitar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan pengeluaran untuk pembayaran kredit motor dan kebutuhan hidup, yang bisa ditabung sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan;
Pendapatan tambahan sebagai Homecare (pelayanan rumah) namun tidak menentu;
Pendapatan dari saksisaat masih berstatus teman terkadang diberi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan karena saat merawat pengobatan kaki Terdakwa;
Pendapatan dari saksisaat telah menjadi istri saksiterkadang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa fasilitas yang dimiliki oleh rekening BCA nomor 7920717360 atas nama saksi (Seska Kwandy) adalah ATM Express, M-Bangking yang nomor nya saksi sudah lupa. Untuk Penggunaan saksi. saksi memegang ATM dan menguasai M-Banking;
- Bahwa saksi tidak bisa jelaskan lagi tranfer didalam rekening saksi rekening BCA nomor 7920717360 yang dibuat pada tanggal 12 Juni 2017 yang diketahui bahwa jumlah transfer kredit (masuk) sejumlah Rp. 1.549.987.050,- (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta, sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu, lima puluh rupiah) dan jumlah transaksi debet total sejumlah Rp. 1.538.178.943,- (satu milyar, lima ratus tiga puluh delapan juta, seratus tujuh puluh delapan ribu, sembilan ratus empat puluh tiga ribu) karena direkening tersebut telah bercampur uang gaji saksi;
- Bahwa saksi tidak tahu peruntukan transfer rekening dari Reynol Nicholas BCA 7920453541 ke rekening BCA saksi 7920864257 sejumlah Rp. 279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dan transfer ke rekening BCA saksi 7920864257 sejumlah Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) karena rekening saksi dipegang dan dikuasai oleh Ilham bin As’ad alias Beb yang merupakan suami saksi;
- Bahwa setahu saksi ada beberapa rekening atas nama orang lain yang dipegang atau dikuasai oleh Ilham bin As’ad alias Beb yakni atas nama:
Rekening BCA atas nama Ayu Reysta Anastasya;
Rekening BCA dan BRI atas nama Ayu Lestari;
Rekening BCA atas nama Lestari Hidayati;
Rekening BCA atas nama Nely Agusri;
Rekening BCA dan BRI atas nama Nabila Rahmania;
Rekening BCA atas nama Merlin Yiyin;
Rekening BCA atas nama Stevan Oscar Tarongki;
Rekening BCA dan BRI atas nama Iner Skripti Polii;
- Bahwa sekitar April 2017, saat saksi masih bekerja di RS. Bhayangkara Palu, Ilham bin As’ad alias Beb meminta saksi untuk membuat rekening BCA;
- Bahwa sekitar Nopember 2018, Ilham bin As’ad alias Beb menyuruh saksi untuk membuat rekening BRI atas nama saksi;
- Bahwa menjelang natal dan tahun baru yakni Desember 2019, saksi meminta restu kepada orang tua saksi untuk menikah dengaIlham bin As’ad alias Beb yang merupakan laki-laki yang beragama Islam dan merupakan napi narkotika di Lapas Petobo Palu;
- Bahwa tanpa restu orang tua, saksi tetap melanjutkan hubungan dengan Ilham bin As’ad alias Beb dan menikah sekitar bulan Pebruari 2020 di rumah tempat tinggal saksi di Jalan Towua Lorong Malaya Kota Palu;
- Bahwa saksi mengetahui adanya ruko atas nama bapak saksi Kwan A San, ruko tersebut dibeli seharga total Rp. 2,8 Milyar rupiah, saksi sudah lupa berapa yang telah dibayarkan, dan sumber uang berasal dari Bapak saksi (Kwan A San) dan saksi sendiri;
- Bahwa mengenai mobil DN 535 KA yang saksi gunakan sehari-hari, nama kepemilikan dokumen mobil tersebut atas nama ibu saksi Lusiana Bangkalang;
- Bahwa bukti kepemilikan STNK dan BPKB atas nama Lusiana Bangkalang, sumber dana pembelian/pembayaran aset harta dari orang tua saksi (Kwan A San) yang jumlahnya saksi tidak tahu, lalu dari suami saksiyang jumlahnya saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi mengetahui aset harta mobil DN 8722 MH yang dokumen kepemilikannya atas nama bapak saksi (Kwan A San);
- Bahwa yang melakukan pembayaran atas mobil tersebut adalah Bapak saksi (Kwan A San) sendiri dan pihak dealer di Jalan Basuki Rahmat, bukti dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB atas nama Bapak saksi (Kwan A San);
- Bahwa saksi mengetahui DN 1520 MY dimana mobil tersebut adalah milik dan atas nama saksi sendiri;
- Bahwa yang melakukan pembayaran atas mobil tersebut adalah bapak saksi (Kwan A San), dimana bukti dokumen kepemilikan STNK dan BPKP atas nama saksi sendiri dan sumber dana pembelian/pembayaran aset harta tersebut adalah milik bapak saksi (Kwan A San);
- Bahwa mengenai mobil 1520 MY saksi hanya mengetahui atas permintaan Ilham bin As’ad alias Beb, orang lain mengantar mobil tersebut kepada saksi;
- Bahwa bukti dokumen kepemilikan mobil tersebut tidak ada;
- Bahwa mobil tersebut saksi simpan di rumah saksi di Jalan Towua lorong Malaya, dimana saat itu mobil masih berwarna silver, lalu orang tua saksi saksiKwan A Sanmembawa mobil tersebut di desa Sopu dirumah tempat tinggal orang tua saksi. Lalu Orang tua saksi mengecat mobil tersebut dari warna silver ke warna merah;
- Bahwa terhadap mobil B 9677 AF setahu saksi milik bapak saksi Kwan A San yang membeli dari keluarga saksi sendiri (tante) dan yang melakukan pembayaran, sumber dana pembelian/pembayaran aset harta tersebut berasal dari bapak saksi (Kwan A San);
- Bahwa seingat saksi mobil ini saksi ketahui dibeli seharga Rp. 20.000.000 atau Rp. 30.000.0000,-, dimana saksi pernah mentransfer Rp. 10.000.000,- ke Roy Kwandy, atas permintaan bapak saksi (Kwan A San);
- Bahwa saksi mengetahui sepeda motor DN 2786 MT milik saksi sendiri yang diperoleh sekitar tahun 2019, dengan pembelian sekitar Rp. 34.000.000.- yang dibeli di Dealer Honda Jalan Manggis Kota Palu;
- Bahwa pembayaran sepeda motor tersebut yakni Dp Rp. 5.000.000,- angsuran 18 kali Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) di Adhira finance, dibayar secara cash tunai dikasir Adhira di Jalan Emi Saelan Kota Palu, bukti dokumen kepemilikan STNK dan BPKB atas nama saksi sendiri dan sumber dana pembelian/pembayaran aset harta tersebut dari gaji saksi sendiri;
Bahwa sepeda motor DN 2558 MU adalah milik saksi sendiri, waktu Perolehan tahun 2019 dengan harga pembelian Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta) oleh saksi sendiri;
Bahwa cara pembayaran sepeda motor tersebut yakni DP. Rp. 8.000.0000,- (delapan juta rupiah- ke Dealer Honda Monginsidi, lalu kredit angsuran di BAF Leasing selama 24 kali perbulan sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai di kasir BAF Jalan Palu Plaza (tidak ada melalui transfer), dan bukti dokumen kepemilikan STNK dan BPKB atas nama saksi sendiri;
Bahwa mengenai sepeda motor DB 5160 QB, di perolehan sekitar tahun 2018 dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan yang melakukan pembayaran adalah saksi sendiri dari orang lain yang saksi tidak kenal, dimana bukti dokumen kepemilikan hanya STNK atas nama saksi tidak tahu;
Bahwa sumber dana pembelian/pembayaran aset sepeda motor tersebut harta berasal dari tabungan saksi sendiri;
Bahwa mengenai sepeda motor Yamaha 125 Z plat F 2510 WE adalah milik saksi sendiri yang diperoleh sekitar tahun 2019 dengan harga Rp. 20.0000.000,- (dua puluh juta rupiah dan yang melakukan pembayaran adalah saksi sendiri dengan cara pembayaran bayar cash tunai secara 4 kali angsuran per Rp. 5.000.000.(lima juta rupiah), adapun bukti dokumen kepemilikan hanya STNK atas nama orang lain, namun saksi tidak tahu keberadaannya;
Bahwa mengenai sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2710 BH, diperolah saksi dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pembayaran secara tunai yang langsung diserahkan kepada Upik (tidak ada yang melalui transfer) dan bukti dokumen kepemilikan hanya ada STNK atas nama orang yang saksi tidak tahu;
Bahwa sumber dana pembelian/pembayaran aset harta tersebut saksi sendiri;
Bahwa terkait transaksi pada tanggal 16 Pebruari 2021 adalah benar, saat itu saksi dan saksimelakukan belanja di Toko Megastore Eraphone Palu untuk pembelanjaan pembelian 1 (satu) Iphone 12 mini 256 Gb White dan 1 (satu) unit Iphone 12 Pro Max 256 Gb pacific Blue. Setahu saksi Iphone 12 Promax yang dibeli saat itu hanya 1, saksi tidak tahu jika saat itu ada 2 iphone yang dibeli, karena yang melakukan pembayaran adalah saksidengan cara menggesek kartu debit, saksi tidak tahu harga total pembayarannya;
Bahwa sumber uang uang pembayaran pembelian 2 unit rumah toko (ruko) yang beralamat di Jalan Karajalemba Palu yang jual belinya dicatat pada akta pengikatan jual beli Akta pengikatan Jual Beli pada Notaris Saharuddin Syarief SH M.Kn adalah berasal dari uang saksidengan total pembayaran ruko tersebut sudah sejumlah Rp. 650.000.0000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), yang kesemuanya merupakan uang dari Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Dr. SYACHDIN, S.H., M.H., keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
- Bahwa pada pokoknya Ahli menjelaskan bahwa sesuai fakta-fakta yang disampaikan pemeriksa terkait penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang yang tersebut diatas, berdasarkan aset harta yang disita, alat bukti keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat rekening koran bank yang dikaitkan dengan perbuatan sesuai pada pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan atau pasal 10 tindak pidana pencucian uang;
- Bahwa ahli jelaskan bahwa terkait unsur kata “yang diketahuinya atau patut diduganya” telah dijelaskan pada penjelasan atas UU No 8 tahun 2010 yang dijelaskan pada Pasal 5 yakni yang dimaksud dengan “patut diduganya” adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya Transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum;
- Dalam hukum Pidana dan dalam berbagai literatur asas hukum pidana, frasa tersebut lebih dikenal dengan propartus dolus propartus culpa, yaitu suatu tindak pidana yang memiliki dua jenis kesalahan, yakni kesengajaan (dolus) dan kelalaian/tidak sengaja (culpa).
Frasa tersebut “yang diketahuinya atau patut diduganya” pada dasarnya merupakan suatu rumusan delik yang menggambarkan adanya tujuan preventif yang harus dilakukan oleh setiap warga negara sebagai sarana kontrol dalam pencegahan dan penanggulangan suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana pencucian uang, termasuk di sini adalah perbuatan dalam hal melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan penerimaan satu dana, penerimaan satu barang tertentu, yang tentunya adanya alasan bagi dia untuk menduga, dari mana asal uang, asal dana itu dan harta itu;
- Bahwa pembuktian unsur frasa tersebut tidak saja bergantung pada ada atau tidaknya pengakuan dari terdakwa, melainkan juga berdasarkan atas bukti-bukti yang dihadirkan kehadapan persidangan dan pembuktian terbalik (terhadap kepemilikan harta) yang mesti dilakukan terdakwa berdasarkan Pasal 77 UU TPPU;
- Bahwa dalam hal ini, terpenuhi atau tidaknya unsur "diketahuinya atau patut diduganya" tetap mesti didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Di mana, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah itulah hakim harus mendasarkan keyakinan apakah tindak pidana benar-benar telah terjadi di mana si terdakwa adalah orang yang melakukannya atau tidak;
- Bahwa apabila frasa atau patut diduganya dihapuskan, maka terhadap setiap orang yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana asal, tidak dapat dikriminalisasikan. akibatnya, setiap orang tersebut akan sangat mudah dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana asal sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif maupun pelaku pasif;
- Bahwa singkatnya, ahli ingin menjelaskan bahwa menurut Mahkamah Pada Amar Putusan nomor:77/PUU-XII/2014 bahwa, dalam perkara pidana soal terbukti atau tidak terbuktinya, yakin dan tidak yakinnya para hakim yang mengadili suatu perkara semata-mata berdasarkan bukti-bukti di persidangan;
- Bahwa pada Pasal 69 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU sudah sangat jelas disebutkan bahwa Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya;
- Bahwa adapun instrument hukum tindak pidana pencucian uang adalah Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU yang berisi Pasal tentang perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana pencucian uang serta kewenangan aparat hukum dalam memproses tindak pidana pencucian uang. Sedangkan instrument atau alat yang digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang adalah menggunakan transaksi keuangan melalui perbankan atau penyedia jasa keuangan atau penyedia barang dan jasa;
- Bahwa adapun bentuk kesengajaan dari tindak pidana pencucian uang yakni adanya tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. Frasa “dengan tujuan” dapat dimaknai sebagai kesengajaan. Inti dari kesengajaan pada Pasal 3 dan Pasal 4 adalah adanya keinginan agar harta kekayaan hasil tindak pidana tersembunyi dan tersamarkan asal-usulnya. Namun terdapat perbedaan rumusan Pasal pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4;
- Bahwa pada Pasal 3, terdapat frasa “dengan tujuan”, sedangkan pada Pasal 4 “menyembunyikan dan menyamarkan” menjadi actus reus atau perbuatan yang melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang ini;
- Bahwa modus yang umum dilakukan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang adalah menggunakan transaksi keuangan atasnama orang lain. Contoh pada pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika yakni melakukan jual beli narkotika menggunakan rekening atasnama orang lain. Penjual dan Pembeli narkotika menggunakan rekening orang lain, selanjutnya hasil tindak pidana ditransaksikan ke rekening lainnya atau dibelanjakan barang sehingga hasil tindak pidana menjadi kabur, dan seolah-olah aset harta yang diperolehnya berasal dari usaha yang sah;
- Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asal. Jadi tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal. Namun pada Pasal 69 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU sudah sangat jelas disebutkan bahwa Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya;
DHIRA GULISTA SUDJAJA, S.H., L.L.M, CAMS., keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
- Bahwa pada pokoknya Ahli TPPU menjelaskan bahwa sesuai fakta-fakta yang disampaikan pemeriksa terkait penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang yang tersebut diatas, berdasarkan aset harta yang disita, alat bukti keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat rekening koran bank yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa Terdakwa, Seska Kwandy dan terdakwa Kwan A San;
- Bahwa ahli TPPU menjelaskan bahwa pada prinsipnya predicat crime adalah tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan hasil tindak pidana dan kemudian dicuci oleh pelaku kejahatan. Penentuan predicate crime dilakukan berdasarkan tindak pidana apa yang menghasilkan harta kekayaan hasil tindak pidana. Adapun cara menentukan predicate crima adalah melihat pada fakta-fakta yang ada. Dalam perkara ini, penyidik menyampaikan fakta berdasarkan keterangan daripada saksi-saksi yang telah diperiksa, bahwa terdakwa Terdakwa diduga melakukan aktifitas jual beli narkotika dari dalam Lapas, maka dalam hal perkara ini, penyidik yang menentukan bahwa predicate crime nya adalah tindak pidana narkotika telah benar;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan yang memfokuskan pada perbuatan-perbuatan pelaku atas objek harta hasil tindak pidana asal, sehingga dapat dipahami tindak pidana asal menjadi suatu hal yang disyaratkan bagi adanya TPPU. Adapun cara menentukan predicate crime adalah dengan melihat apakah ada suatu delik tindak pidana yang menghasilkan proceed of crime. Dalam hal perkara ini, penyidik yang menentukan bahwa predicate crime nya adalah tindak pidana narkotika telah yang terjadi yang telah divonis pada tahun 2017 terhadap diri terdakwa Terdakwa alias Beb, perlu dilihat bahwa dari predicate crime narkotika tahun 2017 tersebut ada harta kekayaan yang dihasilkan untuk dilakukan transaksi-transaksi atau perbuatan-perbuatan dalam tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa Hasil Kejahatan atau yang dikenal proceed of crime adalah suatu harta kekayaan (yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 13 UU Nomor 8 Tahun 2010) yang berasal dari tindak pidana sebagaimana disebutukan dalam Pasal 2 ayat 1 UU TPPU, sedangkan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah dilakukan upaya penyamaran-penyembunyian dengan skema, metode dan pola transaksi tertentu sehingga harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut akan terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari penyidik tersebut dapat kami sampaikan bahwa apabila kemudian berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa para pihak yang mengirimkan dana tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Terdakwa, maka uang yang ditransfer dan diterima tersebut dapat diduga sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana narkotika;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa menempatkan dipahami sebagai upaya memasukan harta kekayaan hasil tindak pidana kedalam system keuangan, perbuatannya seperti menyetorkan uang tunai baik melalui mekanisme setoran tunai di teller atau melalui mesin cash deposit machine CDM. Sedangkan untuk menentukan apakah perbuatan menempatkan tersebut bertujuan untuk tersembunyikan/tersamarkannya hasil tindak pidana tersebut perlu didalami secara factual objektif dari informasi, cara dan metode proses menempatkan hasil kejahatan tersebut;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa berdasarkan uraian keterangan yang disampaikan oleh Penyidik, terdapat fakta transaksi membelanjakan atau menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika untuk membeli asset bergerak dan tidak bergerak milik terdakwa Terdakwa dan Seska, selain itu ada fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kwan San dimana Ybs menggunakan namanya sebagai pemilik beberapa asset yang diduga diperoleh dari hasil narkotika terdakwa Terdakwa, selain itu juga terdakwa Kwan San dan Terdakwa Seska memberikan keterangan atas sumber dana yang digunakan untuk pembelian asset tersebut berasal seolah-olah dari usaha ternak babi, gaji perawat dan keterangan sumber dana sah lainnya juga merupakan perwujuan dari perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan kepemilikan atau asal-usul dari harta hasil tindak pidana;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa penyertaan atau pembantuan dalam perbuatan TPPU diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, Dalam perkara ini terdakwa Kwan San mengetahui sedari awal bahwa terdakwa Terdakwa adalah narapidana narkotika, yang kemudian atas kehendaknya terdakwa Kwan San menggunakan Namanya dalam beberapa objek harta kekayaan yang diperoleh diduga dari hasil narkotika, peran Kwan San juga mengklaim memiliki sumber dana hasil usaha yang sah untuk digunakan atas objek harta kekayaan tersebut sehingga atas peran dan perbuatan terdakwa Kwan San memgakibatkan harta kekayaan hasil narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Terdakwa menjadi tersembunyikan atau tersamarkan dengan seolah-olah milik Kwan san dan seolah-olah berasal dari hasil usaha yang sah;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa Definisi mengenai transaksi keuangan mencurigakan diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, dalam konteks kewajaran, suatu transaksi yang dilakukan oleh nasabah haruslah sesuai dengan profil transaksi, pola transaksi dan, karakteristik transaksi nasabah. Dari informasi yang disampaikan penyidik, bahwa Seska Kwandy memiliki profil sebagai perawat di RS Wirabuana dengan gaji Rp3-5jt/bulan, maka secara profil keuangan dengan sumber dana yang hanya dari gaji dan dari uang bulanan suami sirinya sebesar Rp5jt/bulan, terdakwa Seska memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10jt/bulan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan pembayaran cician kendaraan. Maka secara kewajaran atas mutasi transaksi terdakwa Seska yang secara kumulatif menerima pentransferan dari pihak lain sampai dengan Rp3milliar rupiah dalam kurun waktu beberapa bulan dinili tidak memiliki underlying information yang dapat membuat transaksi tersebut menjadi wajar baik secara nominal atau metode transaksinya. Terdakwa tidak dapat menerangkan apa kaitannya antara uang yang ditransfer ke rekening terdakwa dengan pihak pengirim dana tersebut, hal ini semakin menunjukan bahwa transaksi pada rekening terdakwa Seska itu adalah suatu transaksi yang tidak jelas dan tidak memiliki dasar hubungan penjelasannya. Patut diduga bahwa transaksi yang diterima di rekening terdakwa Seska bukanlah berasal dari sumber keuangan yang sah dan dapat dijelaskan asal-usulnya sehingga dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa Kewajaran transaksi haruslah dilihat dan dianalisis dari profil keterangan diri pelaku transaksi yang meliputi informasi pekerjaan, besaran penghasilan dan sumber dana lainnya untuk kemudian diketahui jumlah pemasukannya untuk kemudian atas informasi profil keuangan tersebut dianalisis kesesuaiannya dengan pola transaksi yang meliputi aspek nominal, cara, waktu dan lainnya sehingga bilamana transaksi tersebut menyimpang atau tidak sesuai perbandingannya antara profil dan transaksi dapat dianggap transaksi yang tidak wajar. Dalam hal ini terdakwa Kwan San hanya menerangkan memiliki penghasilan dari usaha ternak babi, namun mampu memiliki atau melakukan pembayaran atas objek tak bergerak tanah dan ruko serta kendaraan R4 tanpa diperoleh informasi lain atas sumber pemasukan yang sah lainnya dapat dianggap sebagai suatu transaksi yang tidak wajar dan berindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa transfer melalui rekening bank adalah salah satu cara perolehan hasil tindak pidana baik yang dapat dilakukan untuk keperluan mentransferkan sebagai pembayaran asset sebagai cicilan/angsuran atau mentransferkan untuk pembayaran pelunasan asset, namun syarat transfer bank tidak mutlak diperlukan untuk menyatakan suatu asset adalah tindak pidana. Bahwa perolehan asset hasil tindak pidana yang dilakukan secara hibah, pengalihan, atau hutang-piutang yang dilakukan tanpa ada penyerahan uang atau tanpa menggunakan rekening bank juga merupakan salah satu bentuk perolehan harta hasil tindak pidana. Perbuatan TPPU tidak hanya melihat bagaiman cara perolehan atas assetnya saja, tapi juga melihat apakah perbuatan perolehan atau pengalihan asset yang dilakukan oleh pelaku TPPU bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana tersebut;
- Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU TPPU disebutkan harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung. Definisi ini tidak mengatur secara khusus cara perolehan atau cara transaksi tertentu saja yang dapat dianggap sebagai harta hasil tindak pidana pencucian uang. Transaksi secara tunai lebih cenderung dilakukan untuk memutus mata rantai transaksi sehingga tidak lagi terlihat sumber dana asal yang digunakan untuk membeli asset tersebut, namun dalam perbuatan TPPU mekanisme perolehan asset secara transfer juga dapat dianggap sebagai TPPU bila transaksi transfer tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening pihak lain untuk keperluan diri pelaku TPPU;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah membuat rekening Bank BCA di Kantor BCA di Jalan Monginsidi Palu nomor rekening sudah lupa dan pembuatan rekening sudah lupa karena sudah lama;
Bahwa Terdakwa saat ini tidak dapat menjelaskan penghasilan dan pengeluaran Terdakwa secara terperinci;
Bahwa sumber pendapatan Terdakwa yang menjadi pemasukan keuangan Terdakwa saat ini adalah :
Kios barang campuran yang dibuat sejak tahun 1994-1995 s/d sekarang yang omset pertahunnnya Terdakwa tidak tahu;
Sawah 7 (tujuh) petak di Desa Sopu dengan luas kurang lebih 1 ½ hektar yang diperoleh dari warisan mertua sejak tahun lupa (saat itu Seska Kwandy masih sekolah SD) dengan penghasilan bersih pertahun 16 Juta yang merupakan hasil penjualan beras 3 Ton. Semua petak sawah bersertipikat atasnama istri Terdakwa Luciana Bangkalang;
Kolam Ikan campuran 5 (lima) petak (bawel, mujair dan ikan mas) di desa Sopu luar tanah sekitar hampir 1 hektar di Desa Sopu yang diperoleh dari warisan orang tua sejak tahun lupa atau bersamaan dikasi tanah sawah. Pendapatan tidak bisa Terdakwa hitung detail atau dapat Terdakwa hitung maksimal pendapatannya adalah 600 Kg pertahun dikali harga ikan Rp. 60.000,- = Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
Ternak babi di desa Sopu sejak kapan tahun 1994 s/d sekarang. Saat ini Babi Terdakwa ada sekitar 30 ekor. Pendapatan dari ternak Babi tidak bisa detail karena Terdakwa menjual kadang masih anakan, pranggan atau besar. Penghasilan pertahun tidak dapat Terdakwa hitung karena Terdakwa tidak punya pembukuan;
Bahwa mengenal Ilham bin As’asd alias Beb yang merupakan menantu Terdakwa atau suami Seska Kwandy yang merupakan anak kandung Terdakwa ;
Bahwa setahu Terdakwa mengetahui Ilham bin As’asd alias Beb terlibat narkotika, karena pernah petugas Narkoba Polres Palu datang ke rumah toko Terdakwa di Jalan Karajalemba melakukan pemeriksaan yang menduga Ilham bin As’asd alias Beb menyimpan narkotika jenis shabu di ruko Karajalemba, namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapatkan narkotika jenis shabu;
Bahwa mengena ruko yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah merupakan rumah toko (Ruko) milik Ilham bin As’asd alias Beb, namun menggunakan nama Terdakwa untuk melakukan transaksi Terdakwa bersama Pak Andreas sebagai penjual ruko beralamat di Jalan Karajalemba Palu;
Bahwa harga perolehan sesuai pembicaraan Terdakwa dengan Pak Andreas selaku penjual ruko adalah untuk 2 unit ruko seharga Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) yang akan dibayar secara bertahap dalam waktu 2 tahun, jika dalam 2 tahun Terdakwa tidak dapat melunasi, maka Pak Andreas akan membantu Terdakwa melalui pembiayaan kredit Bank BCA;
Bahwa yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa dan Seska Kwandy dan jumlah yang telah dibayarkan sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), sumber dana pembayaran berasal dari Terdakwa Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya berasal dari Seska Kwandy Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa mengenai mobil DN 535 KA yang dijadikan barang bukti adalah milik Ilham bin As’asd alias Beb yang merupakan suami Seska Kwandy atau menantu Terdakwa ;
Bahwa mengenai mobil DN 8722 MH yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah milik Ilham bin As’asd alias Beb yang merupakan suami Seska Kwandy atau menantu Terdakwa ;
Bahwa mengenai mobil DN 1520 MY yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah :Terdakwa mengenal foto Mobil DN 1520 MY yang diperlihatkan kepada Terdakwa yang identitas kepemilikannya STNK dan BPKB atas nama Seska Kwandy. Mobil ini dibeli second atau mobil bekas dari seorang yang Terdakwa tidak kenal melalui perantara atas nama Andre (almarhum) di Palu. Saat itu, penjual datang ke rumah Terdakwa di Jalan Towua Lorong Malaya bersama Alm. Andrea. Saat itu mobil masih plat DD warna biru, lalu Terdakwa balik nama atas nama Seska Kwandy dan merubah cat dari warna Biru ke warna Merah. Mobil ini Terdakwa belikan untuk Selviana Kwandy dan Seska Kwandy yang saat itu bekerja di Maxima Laboratorium;
Bahwa mengenai mobil Honda Jazz warna merah dengan plat terpasang DN 1520 MY yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah plat terpasang DN 1520 MY yang merupakan plat palsu. Mobil ini sebenarnya tidak memiliki dokumen surat STNK dan BPKB. Mobil ini milik Ilham bin As’asd alias Beb. Karena mobil ini tidak memiliki surat dokumen sehingga Terdakwa memasangkan plat mobil seperti mobil Honda Jazz yang Terdakwa miliki karena mobil ini juga Terdakwa pakai bila ada urusan dari rumah Sopu ke rumah Palu;
Bahwa mengenai mobil Suzuki Carry Plat B 9677 AF yang diadikan barang bukti adalah merupakan mobil Terdakwa sendiri yang diperoleh dari pemberian dari sepupu Terdakwa yang bernama QUI KWANDY di Desa Toupa Kec. Moutong Kab. Parimou;
Bahwa awalnya sepupu Terdakwa meninggal dunia di Desa Toupa, sehingga Terdakwa datang melayat sampai di desa Toupa, keluarga Terdakwa yang bernama QUI KWANDY memberikan mobil suzuki Carry tersebut tanpa Terdakwa minta karena saat itu Terdakwa datang dengan mengendarai motor ADV bersama anak Terdakwa Selviana Kwandy dan QUI KWANDY memaksa Terdakwa untuk menerima mobil pemberiannya, saat Terdakwa mau pulang ke Palu, Terdakwa melihat motor Terdakwa sudah berada diatas mobil Suzuki Carry yang diberikan oleh QUI KWANDY. Selanjutnya mobil Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di desa Sopu. Saat sampai dirumah Sopu, istri Terdakwa dan anak Terdakwa meminta Terdakwa untuk membayar mobil tersebut;
Bahwa beberapa waktu kemudian karena ada keluarga yang meninggal di Desa Toupa, Terdakwa kembali berangkat untuk melayat. Saat sampai di Desa Toupa, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada QUI KWANDY sebagai pembayaran mobil;
Bahwa sepeda motor Honda ADV DN 2786 MT yang dijadikan barang bukti adalah milik Seska Kwandy bukan motor Terdakwa ;
Bahwa sepeda motor Honda CBR DN 2558 MU yang diajdikan barang bukti adalah milik Seska Kwandy bukan motor Terdakwa ;
Bahwa sepdeda motor DB 5160 QB yang dijadikan barang bukti adalah milik Terdakwa suami Seska Kwandy atau menantu Terdakwa , bukan motor Terdakwa ;
Bahwa sepeda motor F 2510 WE yang dijadikan barang bukti adalah milik Ilham bin As’asd alias Beb suami Seska Kwandy atau menantu Terdakwa , bukan motor Terdakwa ;
Bahwa mengenai lokasi tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi yang diperlihatkan kepada Terdakwa . Lokasi tanah dan bangunan tersebut adalah milik Terdakwa yang perolehan dengan cara membeli dari H. Senna seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran angsuran selama 1 tahun. Namun pembayaran telah lunas;
Bahwa sertifikat bukti kepemilikan masih atas nama H. Senna (pemilik pertama) belum dibalik nama dan yang menguasai aset harta tersebut adalah Terdakwa sendiri. Aset berada di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Sutriani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang mendampingi ibu saksi yang bernama Hj Sanang;
Bahwa ibu saksi Hj Sanang yang menjual tanah kepada Terdakwa Kwan A san;
Bahwa tanah tersebut ada Sertifikat Hak Milik an Hj Sanang;
Bahwa dijual tanah beserta rumah yang berada di Ds Sopu;
Bahwa saat penjualan di Tahun 2019;
Bahwa harga tanah dan bangunana tersebut yakni Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pembayaran secara mencicil secara Cash yakni Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah terjual yang menempati Terdakwa Kwan A san;
Bahwa Terdakwa Terdakwa Kwan A Sanbekerja sebagai petani, kebun coklat , ternak babi;
Bahwa babi milik Terdakwa Kwan A Sanhanya dijual kepada orang yang mau buat pesta/acara dikampung dan tidak ada pembali dengan jumlah yang besar;
Bahwa Terdakwa Terdakwa Kwan A San memiliki 2 (dua) mobil;
Bahwa Terdakwa Seska sudah tinggal di Palu;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Muh. Rifai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hadir karena Perintah tertulis oleh pak Kalapas Palu sesuai surat perintah;
Bahwa keseharian Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb yang baik dan tidak pernah melanggar aturan dan kerja bakti
Bahwa Terdakwa Ilhan tidak pernah menggunakan hak untuk mengunjungi keluarga
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb dan Terdakwa Seska Menikah;
Bahwa Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb pernah mendapat remisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui asset – asset para Terdakwa;
Bahwa tidak ada alat komunikasi di lapas Palu;
Bahwa saat Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb sakit, Terdakwa Seska mengunjungi di Rumah sakit;
Bahwa bengkel yang berada di Lapas, tidak dikelola oleh pihak ketiga;
Bahwa ada kerjasama pihak ketiga dalam pengadaan sabun mandi dan bibit jambu Kristal;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahui;
Kusumawati, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hadir karena Perintah tertulis oleh pak Kalapas Palu;
Bahwa keseharian Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb yang baik dan tidak pernah melanggar aturan dan kerja bakti;
Bahwa Terdakwa Ilhan tidak pernah menggunakan hak untuk mengunjungi keluarga;
Bahwa tidak mengetahui Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb dan terdakwa Seska Menikah;
Bahwa Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb pernah mendapat remisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui asset – asset para Terdakwa;
Bahwa tidak ada alat komunikasi di lapas Palu;
Bahwa saat Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb sakit, Terdakwa Seska mengunjungi di Rumah sakit;
Bahwa bengkel yang berada di Lapas, tidak dikelola oleh pihak ketiga;
Bahwa ada kerjasama pihak ketiga dalam pengadaan sabun mandi dan bibit jambu Kristal;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahui;
Herdi, S.S.Tpr.PAS,. M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir karena Perintah tertulis oleh pak Kalapas Palu;
Bahwa keseharian Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb yang baik dan tidak pernah melanggar aturan dan kerja bakti;
Bahwa Terdakwa Ilhan tidak pernah menggunakan hak untuk mengunjungi keluarga;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb dan terdakwa Seska Menikah;
Bahwa Terdakwa pernah mendapat remisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui asset – asset para Terdakwa;
Bahwa tidak ada alat komunikasi di lapas Palu;
Bahwa saat Terdakwa Ilham bin As’ad alias Beb sakit, Terdakwa Seska mengunjungi di Rumah sakit;
Bahwa bengkel yang berada di Lapas, tidak dikelola oleh pihak ketiga;
Bahwa ada kerjasama pihak ketiga dalam pengadaan sabun mandi dan bibit jambu Kristal;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahui;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Dr. DJUBAIR, S.H., M.H, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan pengajar dr Untad;
Bahwa kasus TPPU adalah oerbuatan yang berdiri sendiri;
Bahwa TPPU tanpa TPA adalah tidak wajib membuktikan TPAnya
Bahwa TPA terkait sumber kekayaan dari tersangka/terdakwa;
Bahwa terkait kasus ini mrupakan konkursus realis;
Bahwa pasa 77 tahun 2014 putusan MK yang menunjukan TPPU tanpa mengajukan TPA terlebih dahulu namun sacara formil bisa membuktikan perbuatan terdakwa;
Bahwa putusan terdahulu yang sudah inchraht merupakan putusan yang sudah final;
Bahwa hasil analisis data transaksi yang dilakukan oleh PPATK dapan diserahkan ke APH untuk ditindak lanjuti;
Bahwa asset-aset para terdakwa tidak dikatahui ahli;
Bahwa obyek dari TPPU merupakan harta yang didiga atau patut diketaui merupakan hasil dari kejahatan;
Bahwa pasal 77 dan 78 UU TPPU hanya untuk pembuktian terbalik;
Bahwa TPPU wajib menumjukan fakta atas perbuatan terdakwa;
Bahwa jika sudah ada napi, maka UU TPPU dikenakan tidak berlaku surut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Seska Kwandy bersama dengan saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa Kwan A San pada hari Rabu, tanggal 16 September 2017 hingga pada hari Senin, 09 Mei 2022 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam sekitar tahun dua ribu Tujuh belas hingga sekitar bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat dirumah saksi Seska Kwandy di Jalan Karajalemba Atas No 07-08 Ruko UDDO Workshop, Kel. Kalukubula, Kec. Biromaru, Kab. Sigi, dirumah saksi Terdakwa Kwan A San di Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi hingga lapas Klas IIA Palu di Jalan Dewi Sartika No 73, Kel. Irobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu atau berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAPidana Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan yang tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat berada didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu maka Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;
Bahwa benar pada di tahun 2017 saat saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sakit, Seska Kwandy bertemu dengan saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang dirawat di RS Bayangkara Palu saat Seska Kwandy masih bekerja sebagai Perawat di rumah sakit Bhayangkara – Palu dan menjalin hubungan pacaran dan kemudian Terdakwa dan saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menikah secara siri;
Bahwa benar kemudian Terdakwa diminta oleh saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membuka rekening bank untuk menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan langsung dipegang oleh saksi Ilham antara lain sebagai berikut :
Pada tanggal 11 April 2017, di Kantor Cabang Utama bank BCA Palu, Seska Kwandy membuka Rekening bank BCA dengan No Rek 7920717360 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Kartu ATM EXPRES GPN dan Phone Banking terdaftar 082211614531, 081355027645 dan 081242926634 dengan perincian transaksi sebagai berikut :
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.569.950.918 | Rp. 1.568.824.852 |
Pada tanggal 12 Nopember 2018 di Kantor Bank BRI Unit Tatura – Palu, Seska Kwandy membuka Rekening BRI dengan No Rek 345001032876536 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Buku Tanbungan, kartu ATM GOLD dan Phone Banking terdaftar 085394844497 dengan perincian transaksi sebagai berikut :
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.860.100.982 | Rp. 2.860.068.117 |
c Pada tanggal 21 Nopember 2018 di Kantor Cabang Utama Bank BCA, Seska Kwandy kembali membuka rekening BCA dengan No Rek 7920864257 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Buku Tabungan, Kartu ATM (PLATINUM), phone banking yang terdaftar 082248157311 dan internet banking yang terdaftar dengan email [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.447.240.112 | Rp. 4.446.436.147 |
d Pada tanggal 18 Mei 2019, saat Seska bekerja di RS Wirabuana dan membuka rekening di BRI Cabang Palu dengan No Rek 6001122657509 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas Buku Tabungan dan kartu ATM GOLD, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 155.260.996 | Rp. 154.158.482 |
e Pada tanggal 02 September 2019, Seska Kwandy membuka rekening di Kantor BCA Cabang Palu Selatan dengan No rekening 7795123687 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas kartu ATM Ekspresi, Phone Bangki ng yang terdaftar 085242450622 internet yang terdaftar dengan email: [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 590.450.431,00 | Rp. 590.402.066,00 |
f Pada tanggal 29 Juni 2020, Seska Kwandy kembali membuka rekening di Kantor BCA Cabang Palu Selatan dengan No rekening 7795144048 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas kartu ATM Ekspresi, Phone Bangking yang terdaftar 081245255822, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 74.406.988 | Rp. 74.380.353 |
- Bahwa kemudian Seska Kwandy selain membuat rekening dengan atas nama dirinya sendiri, telah nyata juga diminta oleh saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB untuk meminta beberapa orang lain membuat rekening bank guna menampung uang transaksi penjualan narkotika antara lain :
Rekening BCA atas nama AYU REYSTA ANASTASIA yang dibuka dikantor BCA Cabang KCU Palu dengan no rekening 7920939591 pada tanggal 08 Agustus 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Silver dan Phone Bangking yang terdaftar 081317680700, 082190043697, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 3.074.657,987 | Rp. 3.074.626.987 |
b Rekening BNI atas nama NELY AGUSRI yang dibuka dikantor Bank BNI Cabang Palu dengan no rekening 0877220905 pada tanggal 13 Nopember 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Banking yang terdaftar 082124771869 dan Mobile banking dengan email: nellyta [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.784.745.000 | Rp. 1.784.174.000 |
c. Rekening BRI atas nama NABILA RAHMANIA yang dibuka dikantor Bank BRI Unit Kartini-Palu dengan no rekening 750701009712534 pada tanggal 10 Desember 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Gold dan Phone Bangking yang terdaftar 082136347014 dan internet banking, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.128.651.666 | Rp. 2.128.649.457 |
d. Rekening BCA atas nama LESTARI HIDAYATI yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795149104 pada tanggal 12 Oktober 2020 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 081341348165, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.124.621.132 | Rp. 4.124.560.726 |
e. Rekening BRI atas nama AYU LESTARI yang dibuka dikantor Bank BRI Unit Kartini-Palu dengan no rekening 7795152598 pada tanggal 12 Oktober 2020 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 082261593052, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.128.651.666 | Rp. 2.128.649.457 |
f. Rekening BCA atas nama NELLI AGUSRI yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795149104 pada tanggal 04 Mei 2021 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 085213407516, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 902.653.856,49 | Rp. 902.596.561,29 |
g. Rekening BRI atas nama LUSIANA BANGKALANG yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795160981 pada tanggal 15 Januari 2021 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 082226030036, 081263128244, 082189782614, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.924.342.368,59 | Rp. 1.921.545.405,60 |
- Bahwa benar saksi Reynold NIcholas juga mentransfer dari rekening BRI 006001001778561 atas nama MELDA (istri saksi Reynold Nicholas) yang mentransfer ke rekening BRI atas nama Seska Kwandy (terdakwa yang merupakan istri siri saksi Ilham) nomor rekening 345001032876536 dengan 9 kali transfer sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada periode tanggal 8 Maret 2019 sampai dengan 18 Mei 2019 merupakan transaksi pembelian narkotika jenis shabu kepada saksi Ilham atau dengan perincian sebagai berikut :
| No | NO REKENING | NAMA | DATE | JAM | URAIAN TRANSAKSI | KREDIT |
| 1 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 08/03/2019 | 14:00:39 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 65.000.000 |
| 2 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 11/03/2019 | 22:24:31 | ATM MELDA TO Seska Kwandy FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 30.000.000 |
| 3 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 14/03/2019 | 3:04:27 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 30.000.000 |
| 4 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 15/03/2019 | 16:28:14 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 15.000.000 |
| 5 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 15/03/2019 | 22:57:49 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 15.000.000 |
| 6 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 19/03/2019 | 16:08:43 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 20.000.000 |
| 7 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 07/04/2019 | 17:07:26 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 25.000.000 |
| 8 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 28/04/2019 | 22:12:05 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 75.000.000 |
| 9 | 345001032876536 | Seska Kwandy | 18/05/2019 | 3:20:54 | ATM MELDA TO Seska Kwandy I FROM006001001778561 TO345001032876536ATM | 25.000.000 |
| Total : Tiga ratus juta rupiah | 300.000.000 | |||||
- Bahwa benar selain Rekening tersebut, transaksi hasil penjualan ataupun pembelian narkotika jenis sabu – sabu didalam beberapa Rekening bank antara bank BCA atas nama STEVAN OSCAR TARONGKI, Rekening BCA atas nama MERLIN YIYIN, Rekening BCA atas nama SELVIANA KWANDY, Rekening BRI atas nama INER SKRIPTI POLII;
- Bahwa benar Seska Kwandy bersama saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa Kwan A San(Terdakwa dalam berkas terpisah) bersama-sama membeli asset atas nama pribadi ataupun masih menggunakan nama orang lain;
- Bahwa benar Terdakwa Kwan A San (mertua saksi ILHAM atau bapak kandung terdakwa Seska) diminta oleh Seska Kwandy dan Saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli beberapa asset seperti Mobil dan ruko dan lain sebagainya;
- Bahwa benar Seska Kwandy bersama Saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa Kwan A San (Terdakwa dalam berkas terpisah) mentransfer, membelanjakan, membayarkan, atas Harta Kekayaan secara bersama;
- Bahwa benar dari hasil transaksi penjualan narkotika jenis shabu dari tahun 2017 hingga tahun 2022 tersebut, Terdakwa bersama Ilham bin As’ad alias Beb dan Seska Kwandy pergunakan untuk keperluan sehari – hari dan juga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan membelikan asset berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak dengan perincian sebagai berikut:
Aset berupa benda bergerak:
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY
1 (satu) unit sepeda motor HONDA ADV warna hitam merah nomor polisi DN 2786 MT;
1 (satu) buah STNK sepeda motor HONDA ADV atas nama Seska Kwandy
1 (satu) unit mobil MITSUBISHI BOX L300 warna hitam nomor polisi DN 8722 MH;
1 (satu) buah STNK mobil MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) buah buku BPKB MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN
1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam Nomor Polisi B 9677 TAF;
1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up atas nama SYAIFUL BACHRI
1 (satu) buah dokumen bukti penyerahan Polis atas nama pemegang Polis Seska Kwandy
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY atas nama pemilik Seska Kwandy
1 (satu) Unit motor Merk YAMAHA Jenis FIZ R dengan No. Pol DN 2710 BH;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis RX KING dengan No.Pol DT 3792 CA
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis SATRIA 2 TAK tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK warna putih tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor HONDA CBR 250 RR warna merah
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis 125 Z warna hitam putih dengan No. Pol F 2510 WE;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis Satria 2 Tak warna biru dengan No. PolDB 5160 QB
1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubhisi jenis Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) buah STNK Mobil Merk jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit motor jenis Yamaha FIZ R warna merah putih dengan No. Pol DN 2323 AK;
1 (satu) buah STNK motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah BPKB motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu
Aset berupa benda tak bergerak :
Aset harta berupa bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 2, Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06403, Daftar isian 307 No. 10370/2020, Daftar isian 208 4502/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06403 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 627/XI/2020 tanggal 26-11-2020 Tanggal 01-12-2020, DI.307 : 26549, DI.208 : 14466, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01411 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06403 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 287, DI.208 : 181. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi.
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Aset harta berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06404, Daftar isian 307 No. 10373/2020, Daftar isian 208 4505/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06404 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 597/XI/2020 tanggal 20-11-2020 Tanggal 30-11-2020, DI.307 : 2643, DI.208 : 14414, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01414 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06404 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 288, DI.208 : 182. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Surat Ukur Nomor 03831/Kalubula/2020
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-12-1
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Patok Tugu dari batubata/batako berdiri diatas batas I sampai dengan IV dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1d
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Sebidang tanah lokasi kosong belum ada banguanan yang beralamat di jalan Tara, Desa. Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06432, Daftar isian 307 No. 1131/2021, Daftar isian 208 724/2021, Nomor 19-11-04-09-1-06432 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi 227/V/2021 tanggal 31-06-2021 Tanggal 04-06-2021, DI.307 : 4508, DI.208 : 2572, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (JUWAHIR S.SIT., M.A.P.).
Surat Ukur Nomor 04266/Kalubula/2021
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-11-6
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Telah terpasang sesuai ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997
Luas : 239 M2 (Dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. DANIEL; disetujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sebidang tanah lokasi kosong belum ada bangunan.
Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu, Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 28, Daftar isian 307 No. 9873/2008, Daftar isian 208 /2008, dengan nama pemegang hak atas nama Hj. SENNAH (Tgl.lahir 25-12-1954) tanggal penerbitan Sertipikat 05-08-2009. Bertanda tangan Kepala Pertanahan Kab. Donggala H. MUCHTAR, SH.MM.
Surat Ukur Nomor 28/Sopu/2008
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kota : Donggala
Kecamatan : Nokilalaki
Desa : Sopu
Peta : Pendaftaran Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.03.182.06.1
Lembar : 1 Kotak : A-2
Keadaan Tanah : Sebidang tanah Pertanian
Tanda-tanda batas : Patok Kayu I sampai dengan VII berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 Ayat 1 C.
Luas : 9.031 M2 (Sembilan Ribu Tiga Puluh Satu Meter Persegi)
Penunjukan dan
penetapan batas : Batas-batas ditunjukkan oleh Pemohon sdr. Hj. Sennah
Hal Lain-lain :
Keterangan : Tanah ini selanjutnya dijual kepada Terdakwa Kwan A Sannamun belum dibalik nama sesuai dengan :
Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan Bangunan Rumah tanggal 5 November 2020, antara Pihak Hj. Senna, 65 tahun, NIK 7210036612540001, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual) dan Pihak Kwan A San, 47 tahun, NIK 7210031601720001, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut Pihak Kedua (Pembeli);
Jual beli tanah dan rumah tersebut Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Pihak Kedua telah membayar Rp. 100.000.000,- kepada pihak Pertama pada tanggal 4 November 2020
Sisa uang tanah yang belum terbayar akan diselesaikan sampai tanggal 30 Juni 2021
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah ditanda tangani oleh Pihak Pertama Hj. Senna (Cap Jempol materai 6000). Pihak Kedua Kwan A Sa (tanda tangan), Saksi-Saksi Seska Kwandy (tanda tangan) Hj. Sutriani (tanda tangan).
3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh di atas tanah tersebut, yang saat ini di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan unit Ruko (Rumah Toko), beserta Furniture (peralatan dan perlengkapan) yang ada di dalam 2 (dua) unit Ruko tersebut yang beralamat di jalan Karajalemba Kota Palu berdasarkan sesuai pada salinan akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 Nomor 12 pada Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn yang berisikan pengikatan jual beli Andreas sebagai penjual dan Seska Kwandy sebagai pembeli
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membahas apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan perkara ini yaitu dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang/alat bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang.
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika.
Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
“Yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan,
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa Yang dimaksud “Setiap Orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2008 pada halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tertanggal 30 Juni 1995 menerangkan bahwa terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” berarti bahwa siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekenings Vaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT);
Menimbang, dalam pasal 1 angka 9 Undang – undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi”. Pada perkara ini, terdakwa diajukan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Palu yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sadar dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi rohani maupun jasmani dan Terdakwa ternyata tidak berada di bawah pengampuan serta tidak ada alasan ditemukan untuk meniadakan atau menghapus pidana atas perbuatan dari Terdakwa, baik alasan pemaaf (schulduitsluittingsgrond) maupun alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini dari awal persidangan sampai dengan dibacakannya Surat Tuntutan Kwan A San adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanya tanda-tanda kelainan jiwa dan dalam persidangan dapat merespon dan menjawab pertanyaan yang diajukan atau dipertanyakan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum selain itu juga Kwan A San diawal persidangan telah mengakui kebenaran identitasnya dalam Surat Dakwaan saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim sebagaimana ketentuan Pasal 155 Ayat (1) KUHAP sehingga dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika” :
Menimbang, bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika memuat perbuatan-perbuatan tertentu yang harus terbukti telah dilakukan oleh Terdakwa. Perbuatan-perbuatan dalam unsur ini adalah bersifat alternatif sehingga apabila salah satu element unsur tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka secara hukum unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menempatkan” adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan kedalam penyedia jasa keuangan seperti menabung, membuka giro, atau mendepositokan uang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mentransfer” adalah perbuatan memindahkan uang dari penyedia jasa keuangan satu ke penyedia jasa keuangan lain baik didalam maupun diluar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor Bank yang sama;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengalihkan” adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas harta kekayaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membelanjakan” adalah perbuatan penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membayarkan” adalah perbuatan menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menghibahkan” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menitipkan” adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUHPerdata;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membawa ke luar negeri” adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengubah bentuk” adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur dan atau pola suatu benda;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga” adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu harta kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di perdagangan valuta asing dan Bank sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan lainnya” adalah perbuatan-perbuatan diluar perbuatan yang telah diuraikan yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan didepan persidangan, diperoleh fakta-fakta bahwa saksi Seska Kwandy atas perintah dari saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membuat dan menggunakan beberapa rekening Bank untuk menerima dana atau transaksi sesuai pengakuan daripada Terdakwa sendiri;
Menimbang, sesuai dengan pengakuan saksi Seska Kwandy didepan persidangan terkait dengan perintah dan permintaan daripada saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Seska Kwandy bahwasannya Terdakwa diminta membuka rekening bank untuk menerima hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu dan atas rekening tersebut dipegang atau dikuasai oleh saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) antara lain sebagai berikut :
Pada tanggal 11 April 2017, di Kantor Cabang Utama bank BCA Palu, terdakwa Seska membuka Rekening bank BCA dengan No Rek 7920717360 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Kartu ATM EXPRES GPN dan Phone Banking terdaftar 082211614531, 081355027645 dan 081242926634 dengan perincian transaksi sebagai berikut :
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.569.950.918 | Rp. 1.568.824.852 |
b. Pada tanggal 12 Nopember 2018 di Kantor Bank BRI Unit Tatura – Palu, terdakwa Seska membuka Rekening BRI dengan No Rek 345001032876536 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Buku Tanbungan, kartu ATM GOLD dan Phone Banking terdaftar 085394844497 dengan perincian transaksi sebagai berikut :
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.860.100.982 | Rp. 2.860.068.117 |
c. Pada tanggal 21 Nopember 2018 di Kantor Cabang Utama Bank BCA, terdakwa Seska kembali membuka rekening BCA dengan No Rek 7920864257 atas nama Seska Kwandy dengan fasilitas yang didapatkan Buku Tabungan, Kartu ATM (PLATINUM), phone banking yang terdaftar 082248157311 dan internet banking yang terdaftar dengan email [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.447.240.112 | Rp. 4.446.436.147 |
d. Pada tanggal 18 Mei 2019, saat terdakwa Seska bekerja di RS Wirabuana dan membuka rekening di BRI Cabang Palu dengan No Rek 6001122657509 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas Buku Tabungan dan kartu ATM GOLD, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 155.260.996 | Rp. 154.158.482 |
e. Pada tanggal 02 September 2019, terdakwa Seska membuka rekening di Kantor BCA Cabang Palu Selatan dengan No rekening 7795123687 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas kartu ATM Ekspresi, Phone Bangki ng yang terdaftar 085242450622 internet yang terdaftar dengan email: [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 590.450.431,00 | Rp. 590.402.066,00 |
f. Pada tanggal 29 Juni 2020, terdakwa Seska kembali membuka rekening di Kantor BCA Cabang Palu Selatan dengan No rekening 7795144048 atas nama Seska Kwandy dan mendapat fasilitas kartu ATM Ekspresi, Phone Bangking yang terdaftar 081245255822, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 74.406.988 | Rp. 74.380.353 |
Menimbang, bahwa kemudian fakta yang terungkap yakni saksi Seska Kwandy selain membuat rekening dengan atas nama dirinya sendiri, telah nyata juga diminta oleh saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB untuk meminta beberapa orang lain membuat rekening bank guna menampung uang transaksi penjualan narkotika antara lain :
Rekening BCA atas nama AYU REYSTA ANASTASIA yang dibuka dikantor BCA Cabang KCU Palu dengan no rekening 7920939591 pada tanggal 08 Agustus 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Silver dan Phone Bangking yang terdaftar 081317680700, 082190043697, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 3.074.657,987 | Rp. 3.074.626.987 |
b Rekening BNI atas nama NELY AGUSRI yang dibuka dikantor Bank BNI Cabang Palu dengan no rekening 0877220905 pada tanggal 13 Nopember 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Banking yang terdaftar 082124771869 dan Mobile banking dengan email: nellyta [email protected], dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.784.745.000 | Rp. 1.784.174.000 |
c. Rekening BRI atas nama NABILA RAHMANIA yang dibuka dikantor Bank BRI Unit Kartini-Palu dengan no rekening 750701009712534 pada tanggal 10 Desember 2019 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Gold dan Phone Bangking yang terdaftar 082136347014 dan internet banking, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.128.651.666 | Rp. 2.128.649.457 |
d. Rekening BCA atas nama LESTARI HIDAYATI yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795149104 pada tanggal 12 Oktober 2020 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 081341348165, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 4.124.621.132 | Rp. 4.124.560.726 |
e Rekening BRI atas nama AYU LESTARI yang dibuka dikantor Bank BRI Unit Kartini-Palu dengan no rekening 7795152598 pada tanggal 12 Oktober 2020 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 082261593052, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 2.128.651.666 | Rp. 2.128.649.457 |
f Rekening BCA atas nama NELLI AGUSRI yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795149104 pada tanggal 04 Mei 2021 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 085213407516, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 902.653.856,49 | Rp. 902.596.561,29 |
g. Rekening BRI atas nama LUSIANA BANGKALANG yang dibuka dikantor BCA Cabang Palu Selatan dengan no rekening 7795160981 pada tanggal 15 Januari 2021 dan mendapat fasilitas seperti Buku Tabungan, kartu ATM Platinum dan Phone Bangking yang terdaftar 082226030036, 081263128244, 082189782614, dengan perincian transaksi sebagai berikut:
| Total Kredit (uang masuk) | Total Debit (uang keluar) |
| Rp. 1.924.342.368,59 | Rp. 1.921.545.405,60 |
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari kesaksian Seska Kwandy selain rekening tersebut diatas, transaksi hasil penjualan ataupun pembelian narkotika jenis sabu – sabu didalam beberapa Rekening bank antara bank BCA atas nama STEVAN OSCAR TARONGKI, Rekening BCA atas nama MERLIN YIYIN, Rekening BCA atas nama SELVIANA KWANDY, Rekening BRI atas nama INER SKRIPTI POLII;
Menimbang, bahwa fakta selanjutnya yang terungkap yakni setelah saksi Seska Kwandy memperoleh atau menerima hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya saksi Seska Kwandy bersama Terdakwa membelanjakan uang tersebut dengan membeli barang-barang berupa : aset harta mobil DN 8722 MH yang dokumen kepemilikannya atas nama Terdakwa dan yang melakukan pembayaran pada pihak dealer di Jalan Basuki Rahmat, adalah Terdakwa namun berdasarkan fakta yang terungkap bahwa uang yang digunakan Terdakwa adalah berasal dari saksi Seska Kwandy dan demikian pula halnya dengan sumber uang pembayaran pembelian 2 unit rumah toko (ruko) yang beralamat di Jalan Karajalemba Palu yang jual belinya dicatat pada akta pengikatan jual beli Akta pengikatan Jual Beli pada Notaris Saharuddin Syarief SH M.Kn adalah berasal dari uang saksi Seska Kwandy dengan total pembayaran ruko tersebut sudah sejumlah Rp. 650.000.0000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), yang kesemuanya pengurusan ruko tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur “Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika” tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan disini adalah membuat supaya tidak diketahui dan seolah-olah menjadi suatu keadaan yang sah. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa bahwa penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan unuk kepentingan terdakwa (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat) sehingga asal-usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa lazimnya suatu Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan dengan beberapa tahapan sebagaimana yang telah diidentifikasi dan diadopsi pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yakni tahapan Placement (Penempatan), tahapan Layering (Pelapisan), kemudian tahapan Integration (Penyatuan) (Joni Emirzon,2002:31-32);
Menimbang, bahwa tahapan Placement (penempatan), yaitu menempatkan harta hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan. Dalam praktiknya upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan meliputi kegiatan seperti menempatkan dana pada bank, menyetor uang pada pajak untuk mengaburkan audit trail, menyelundupkan uang tunai dari satu negara ke negara lain, membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah dan dalam beberapa praktek juga dipergunakan untuk membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi;
Menimbang, bahwa tahapan selanjutnya pada suatu praktik Tindak Pidana Pencucian Uang setelah tahap Placement (Penempatan) adalah tahapan Layering (Pelapisan), yakni menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta hasil kejahatan melalui transaksi keuangan dari satu bang ke bang yang lain, bahkan dari bank pada suatu negara kepada bank negara lain dengan tujuan agar mengaburkan dan menyulitkan aparat penegak hukum dalam mendeteksi harta hasil kejahatan tersebut. Beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahapan Layering adalah mentransfer dana dari satu bank kepada bank lain dan atau antar wilayah negara. Kemudian juga ada praktek terkait dengan penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang seolah-olah sah. Kemudian praktek yang lazim dilakukan selanjutnya adalah memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company;
Menimbang, bahwa kemudian tahap terakhir adalah tahapan Integration (Penyatuan), yakni menghimpun kembali harta hasil kejahatan yang disamarkan atau disembunyikan melalui tahapan Placement (Penempatan) dan Layering (Pelapisan) ke sistem keuangan yang sah dan legal, seperti dijadikan modal perusahaan yang legal dan hasilnya seolah-olah telah menjadi harta yang sah. Pada tahap Integration ini upaya untuk menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik itu untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam tipologi tindakan tahap ini, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan dan atau menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau dipergunakan sebagai alat transaksi secara aman;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, Terdakwa tidak dapat membuktikan sebaliknya bahwa terhadap transaksi keuangan yang tercatat melalui rekening-rekening yang dikuasai oleh Seska Kwandy atas perintah saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kemudian sebagian harta tersebut dikuasakan kepada Terdakwa tersebut adalah merupakan perolehan harta yang sah;
Menimbang, begitu juga dengan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
Aset berupa benda bergerak:
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY
1 (satu) unit sepeda motor HONDA ADV warna hitam merah nomor polisi DN 2786 MT;
1 (satu) buah STNK sepeda motor HONDA ADV atas nama Seska Kwandy
1 (satu) unit mobil MITSUBISHI BOX L300 warna hitam nomor polisi DN 8722 MH;
1 (satu) buah STNK mobil MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) buah buku BPKB MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN
1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam Nomor Polisi B 9677 TAF;
1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up atas nama SYAIFUL BACHRI
1 (satu) buah dokumen bukti penyerahan Polis atas nama pemegang Polis Seska Kwandy
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY atas nama pemilik Seska Kwandy
1 (satu) Unit motor Merk YAMAHA Jenis FIZ R dengan No. Pol DN 2710 BH;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis RX KING dengan No.Pol DT 3792 CA
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis SATRIA 2 TAK tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK warna putih tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK tanpa Nomor Polisi
1 (satu) Unit motor HONDA CBR 250 RR warna merah
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis 125 Z warna hitam putih dengan No. Pol F 2510 WE;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis Satria 2 Tak warna biru dengan No. PolDB 5160 QB
1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubhisi jenis Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) buah STNK Mobil Merk jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi
1 (satu) unit motor jenis Yamaha FIZ R warna merah putih dengan No. Pol DN 2323 AK;
1 (satu) buah STNK motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah BPKB motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu
Aset berupa benda tak bergerak :
Aset harta berupa bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 2, Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06403, Daftar isian 307 No. 10370/2020, Daftar isian 208 4502/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06403 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 627/XI/2020 tanggal 26-11-2020 Tanggal 01-12-2020, DI.307 : 26549, DI.208 : 14466, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01411 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06403 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 287, DI.208 : 181. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi.
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Aset harta berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06404, Daftar isian 307 No. 10373/2020, Daftar isian 208 4505/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06404 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 597/XI/2020 tanggal 20-11-2020 Tanggal 30-11-2020, DI.307 : 2643, DI.208 : 14414, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01414 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06404 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 288, DI.208 : 182. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Surat Ukur Nomor 03831/Kalubula/2020
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-12-1
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Patok Tugu dari batubata/batako berdiri diatas batas I sampai dengan IV dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1d
Luas : 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Sebidang tanah lokasi kosong belum ada banguanan yang beralamat di jalan Tara, Desa. Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06432, Daftar isian 307 No. 1131/2021, Daftar isian 208 724/2021, Nomor 19-11-04-09-1-06432 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi 227/V/2021 tanggal 31-06-2021 Tanggal 04-06-2021, DI.307 : 4508, DI.208 : 2572, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (JUWAHIR S.SIT., M.A.P.).
Surat Ukur Nomor 04266/Kalubula/2021
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kabupaten : Sigi
Kecamatan : Sigi Biromaru
Desa : Kalukubula
Peta : Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-11-6
Keadaan Tanah : Sebidang tanah non pertanian
Tanda-tanda batas : Telah terpasang sesuai ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997
Luas : 239 M2 (Dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi)
Penunjukan dan
Penetapan batas : Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. DANIEL; disetujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi
Keterangan : Sebidang tanah lokasi kosong belum ada bangunan.
Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu, Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 28, Daftar isian 307 No. 9873/2008, Daftar isian 208 /2008, dengan nama pemegang hak atas nama Hj. SENNAH (Tgl.lahir 25-12-1954) tanggal penerbitan Sertipikat 05-08-2009. Bertanda tangan Kepala Pertanahan Kab. Donggala H. MUCHTAR, SH.MM.
Surat Ukur Nomor 28/Sopu/2008
Propinsi : Sulawesi Tengah
Kota : Donggala
Kecamatan : Nokilalaki
Desa : Sopu
Peta : Pendaftaran Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.03.182.06.1
Lembar : 1 Kotak : A-2
Keadaan Tanah : Sebidang tanah Pertanian
Tanda-tanda batas : Patok Kayu I sampai dengan VII berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 Ayat 1 C.
Luas : 9.031 M2 (Sembilan Ribu Tiga Puluh Satu Meter Persegi)
Penunjukan dan
penetapan batas : Batas-batas ditunjukkan oleh Pemohon sdr. Hj. Sennah
Hal Lain-lain :
Keterangan : Tanah ini selanjutnya dijual kepada Terdakwa Kwan A Sannamun belum dibalik nama sesuai dengan :
Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan Bangunan Rumah tanggal 5 November 2020, antara Pihak Hj. Senna, 65 tahun, NIK 7210036612540001, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual) dan Pihak Kwan A San, 47 tahun, NIK 7210031601720001, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut Pihak Kedua (Pembeli);
Jual beli tanah dan rumah tersebut Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Pihak Kedua telah membayar Rp. 100.000.000,- kepada pihak Pertama pada tanggal 4 November 2020
Sisa uang tanah yang belum terbayar akan diselesaikan sampai tanggal 30 Juni 2021
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah ditanda tangani oleh Pihak Pertama Hj. Senna (Cap Jempol materai 6000). Pihak Kedua Kwan A Sa (tanda tangan), Saksi-Saksi Seska Kwandy (tanda tangan) Hj. Sutriani (tanda tangan).
3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh di atas tanah tersebut, yang saat ini di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan unit Ruko (Rumah Toko), beserta Furniture (peralatan dan perlengkapan) yang ada di dalam 2 (dua) unit Ruko tersebut yang beralamat di jalan Karajalemba Kota Palu berdasarkan sesuai pada salinan akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 Nomor 12 pada Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn yang berisikan pengikatan jual beli Andreas sebagai penjual dan Seska Kwandy sebagai pembeli;
bahwa telah senyatanya Terdakwa bersama Seska Kwandy (Terdakwa dalam berkas yang terpisah) beserta saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak bisa membuktikan sebaliknya bahwa harta tersebut bukanlah merupakan hasil dari Tindak Pidana Narkotika (Vide : Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang);
Menimbang, bahwa dalam persidangan Ahli DHIRA GULISTA SUDJAJA, S.H., L.L.M, CAMS., mengemukakan bahwa pencucian uang yang dilakukan oleh Seska Kwandy beserta saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta saksi Terdakwa Kwan A San dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa ahli TPPU menjelaskan bahwa pada prinsipnya predicat crime adalah tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan hasil tindak pidana dan kemudian dicuci oleh pelaku kejahatan. Penentuan predicate crime dilakukan berdasarkan tindak pidana apa yang menghasilkan harta kekayaan hasil tindak pidana. Adapun cara menentukan predicate crima adalah melihat pada fakta-fakta yang ada. Dalam perkara ini, penyidik menyampaikan fakta berdasarkan keterangan daripada saksi-saksi yang telah diperiksa, bahwa terdakwa Terdakwa diduga melakukan aktifitas jual beli narkotika dari dalam Lapas, maka dalam hal perkara ini, penyidik yang menentukan bahwa predicate crime nya adalah tindak pidana narkotika telah benar;
Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan yang memfokuskan pada perbuatan-perbuatan pelaku atas objek harta hasil tindak pidana asal, sehingga dapat dipahami tindak pidana asal menjadi suatu hal yang disyaratkan bagi adanya TPPU. Adapun cara menentukan predicate crime adalah dengan melihat apakah ada suatu delik tindak pidana yang menghasilkan proceed of crime. Dalam hal perkara ini, penyidik yang menentukan bahwa predicate crime nya adalah tindak pidana narkotika telah yang terjadi yang telah divonis pada tahun 2017 terhadap diri terdakwa Terdakwa alias Beb, perlu dilihat bahwa dari predicate crime narkotika tahun 2017 tersebut ada harta kekayaan yang dihasilkan untuk dilakukan transaksi-transaksi atau perbuatan-perbuatan dalam tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana;
Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa Hasil Kejahatan atau yang dikenal proceed of crime adalah suatu harta kekayaan (yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 13 UU Nomor 8 Tahun 2010) yang berasal dari tindak pidana sebagaimana disebutukan dalam Pasal 2 ayat 1 UU TPPU, sedangkan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah dilakukan upaya penyamaran-penyembunyian dengan skema, metode dan pola transaksi tertentu sehingga harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut akan terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah;
Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari penyidik tersebut dapat kami sampaikan bahwa apabila kemudian berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa para pihak yang mengirimkan dana tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Terdakwa, maka uang yang ditransfer dan diterima tersebut dapat diduga sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana narkotika;
Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa Definisi mengenai transaksi keuangan mencurigakan diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, dalam konteks kewajaran, suatu transaksi yang dilakukan oleh nasabah haruslah sesuai dengan profil transaksi, pola transaksi dan, karakteristik transaksi nasabah. Dari informasi yang disampaikan penyidik, bahwa Seska Kwandy memiliki profil sebagai perawat di RS Wirabuana dengan gaji Rp3-5jt/bulan, maka secara profil keuangan dengan sumber dana yang hanya dari gaji dan dari uang bulanan suami sirinya sebesar Rp5jt/bulan, terdakwa Seska memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10jt/bulan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan pembayaran cician kendaraan. Maka secara kewajaran atas mutasi transaksi terdakwa Seska yang secara kumulatif menerima pentransferan dari pihak lain sampai dengan Rp3milliar rupiah dalam kurun waktu beberapa bulan dinili tidak memiliki underlying information yang dapat membuat transaksi tersebut menjadi wajar baik secara nominal atau metode transaksinya. Terdakwa tidak dapat menerangkan apa kaitannya antara uang yang ditransfer ke rekening terdakwa dengan pihak pengirim dana tersebut, hal ini semakin menunjukan bahwa transaksi pada rekening terdakwa Seska itu adalah suatu transaksi yang tidak jelas dan tidak memiliki dasar hubungan penjelasannya. Patut diduga bahwa transaksi yang diterima di rekening terdakwa Seska bukanlah berasal dari sumber keuangan yang sah dan dapat dijelaskan asal-usulnya sehingga dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan;
Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa Kewajaran transaksi haruslah dilihat dan dianalisis dari profil keterangan diri pelaku transaksi yang meliputi informasi pekerjaan, besaran penghasilan dan sumber dana lainnya untuk kemudian diketahui jumlah pemasukannya untuk kemudian atas informasi profil keuangan tersebut dianalisis kesesuaiannya dengan pola transaksi yang meliputi aspek nominal, cara, waktu dan lainnya sehingga bilamana transaksi tersebut menyimpang atau tidak sesuai perbandingannya antara profil dan transaksi dapat dianggap transaksi yang tidak wajar. Dalam hal ini terdakwa Kwan San hanya menerangkan memiliki penghasilan dari usaha ternak babi, namun mampu memiliki atau melakukan pembayaran atas objek tak bergerak tanah dan ruko serta kendaraan R4 tanpa diperoleh informasi lain atas sumber pemasukan yang sah lainnya dapat dianggap sebagai suatu transaksi yang tidak wajar dan berindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan;
Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa transfer melalui rekening bank adalah salah satu cara perolehan hasil tindak pidana baik yang dapat dilakukan untuk keperluan mentransferkan sebagai pembayaran asset sebagai cicilan/angsuran atau mentransferkan untuk pembayaran pelunasan asset, namun syarat transfer bank tidak mutlak diperlukan untuk menyatakan suatu asset adalah tindak pidana. Bahwa perolehan asset hasil tindak pidana yang dilakukan secara hibah, pengalihan, atau hutang-piutang yang dilakukan tanpa ada penyerahan uang atau tanpa menggunakan rekening bank juga merupakan salah satu bentuk perolehan harta hasil tindak pidana. Perbuatan TPPU tidak hanya melihat bagaiman cara perolehan atas assetnya saja, tapi juga melihat apakah perbuatan perolehan atau pengalihan asset yang dilakukan oleh pelaku TPPU bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana tersebut;
Bahwa Ahli TPPU menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU TPPU disebutkan harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung. Definisi ini tidak mengatur secara khusus cara perolehan atau cara transaksi tertentu saja yang dapat dianggap sebagai harta hasil tindak pidana pencucian uang. Transaksi secara tunai lebih cenderung dilakukan untuk memutus mata rantai transaksi sehingga tidak lagi terlihat sumber dana asal yang digunakan untuk membeli asset tersebut, namun dalam perbuatan TPPU mekanisme perolehan asset secara transfer juga dapat dianggap sebagai TPPU bila transaksi transfer tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening pihak lain untuk keperluan diri pelaku TPPU;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan fakta hukum sebagaimana terurai diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Kwan A San adalah termasuk dalam ruang lingkup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana Terdakwa menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil Tindak Pidana Narkotika untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana sehingga dengan demikian unsur “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 4. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan” :
Menimbang, bahwa unsur pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersifat alternatif, maka apabila salah satu dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur yang lainnya tentu tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan” adalah sebagai berikut ;
Orang yang melakukan (Pleger) Orang ini adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen Pleger) Disini sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh melakukan (doen Plegen) dan yang disuruh melakukan (pleger) Jadi bukan orang itu sendiri yang melakuakn peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, untuk melakukan peritiwa pidana;
Orang yang turut melakukan (medepleger) turut melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan” sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. kedua orang tersebut harus melakukan suatu perbuatan pelaksanaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan berdasarkan keterangan saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB meminta kepada saksi Seska Kwandy untuk menerima dan menampung uang secara tunai (cash) maupun melalui metode transfer antar bank atas uang hasil penjualan narkotika dari saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB dengan cara membuat beberapa rekening bank baik untuk atas nama Seska Kwandy sendiri maupun atas nama orang lain;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan didapat fakta bahwa saksi Seska Kwandy bersama dengan Terdakwa Kwan A San atas perintah saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah nyata melakukan transfer, membelanjakan, membayarkan, atas harta kekayaan yang bersumber saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB tersebut sedang saksi ILHAM bin AS’AD alias BEB (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak bisa membuktikan sebaliknya terkait perolehan harta kekayaan yang sah tersebut untuk membeli beberapa asset seperti tanah, ruko, mobil, motor dan barang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pelaksanaan, dengan demikian Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur delik dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil-dalil dalam Nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa sehingga hal-hal yang dimohonkan dalam Nota Pembelaan tersebut tidak beralasan hukum untuk tidak dikabulkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana di dalam Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini yang sesuai dalam didakwakan Pertama penuntut umum, maka terhadap Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda, yang mana besarnya denda yang akan dijatuhkan seperti termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka berdasarkan pasal 193 (1) KUHAP para terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali seperti sedia kala (restitutio in integrum);
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari pada menjatuhkan pidana bukan semata-mata untuk pembalasan tetapi juga untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi dan insyaf serta menjadi anggota masyarakat yang baik kedepannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dilakukan penahanan maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY;
1 (satu) unit sepeda motor HONDA ADV warna hitam merah nomor polisi DN 2786 MT;
1 (satu) buah STNK sepeda motor HONDA ADV atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) unit mobil MITSUBISHI BOX L300 warna hitam nomor polisi DN 8722 MH;
1 (satu) buah STNK mobil MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) buah buku BPKB MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam Nomor Polisi B 9677 TAF;
Daftar isian 307 No. 10370/2020, Daftar isian 208 4502/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06403 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 627/XI/2020 tanggal 26-11-2020 Tanggal 01-12-2020, DI.307 : 26549, DI.208 : 14466, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01411 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06403 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 287, DI.208 : 181. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06404, Daftar isian 307 No. 10373/2020, Daftar isian 208 4505/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06404 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 597/XI/2020 tanggal 20-11-2020 Tanggal 30-11-2020, DI.307 : 2643, DI.208 : 14414, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01414 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06404 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 288, DI.208 : 182. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
| Luas | : | 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi) |
| Penunjukan dan Penetapan batas | : | Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi. |
| Keterangan | : | Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi |
Surat Ukur Nomor 03831/Kalubula/2020
| Propinsi | : | Sulawesi Tengah |
| Kabupaten | : | Sigi |
| Kecamatan | : | Sigi Biromaru |
| Desa | : | Kalukubula |
| Peta | : | Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-12-1 |
| Keadaan Tanah | : | Sebidang tanah non pertanian |
| Tanda-tanda batas | : | Patok Tugu dari batubata/batako berdiri diatas batas I s/d IVdan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1d |
| Luas | : | 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi) |
| Penunjukan dan Penetapan batas | : | Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi |
| Keterangan | : | Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi |
Sebidang tanah lokasi kosong belum ada banguanan yang beralamat di jalan Tara, Desa. Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06432, Daftar isian 307 No. 1131/2021, Daftar isian 208 724/2021, Nomor 19-11-04-09-1-06432 atas nama Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi 227/V/2021 tanggal 31-06-2021 Tanggal 04-06-2021, DI.307 : 4508, DI.208 : 2572, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (JUWAHIR S.SIT., M.A.P.).
Surat Ukur Nomor 04266/Kalubula/2021
| Propinsi | : | Sulawesi Tengah |
| Kabupaten | : | Sigi |
| Kecamatan | : | Sigi Biromaru |
| Desa | : | Kalukubula |
| Peta | : | Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-11-6 |
| Keadaan Tanah | : | Sebidang tanah non pertanian |
| Tanda-tanda batas | : | Telah terpasang sesuai ketentuan PMNA/ KBPN Nomor 3 Tahun 1997 |
| Luas | : | 239 M2 (Dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi) |
| Penunjukan dan Penetapan batas | : | Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. DANIEL; disetujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi |
| Keterangan | : | Sebidang tanag lokasi kosong belum ada bangunan. |
Aset harta berupa bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu, Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 28, Daftar isian 307 No. 9873/2008, Daftar isian 208 /2008, dengan nama pemegang hak atas nama Hj. SENNAH (Tgl.lahir 25-12-1954) tanggal penerbitan Sertipikat 05-08-2009. Bertanda tangan Kepala Pertanahan Kab. Donggala H. MUCHTAR, SH.MM.
Surat Ukur Nomor 28/Sopu/2008
| Propinsi | : | Sulawesi Tengah |
| Kota | : | Donggala |
| Kecamatan | : | Nokilalaki |
| Desa | : | Sopu |
| Peta | : | Pendaftaran Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.03.182.06.1 |
| Lembar | : | 1 Kotak : A-2 |
| Keadaan Tanah | : | Sebidang tanah Pertanian |
| Tanda-tanda batas | : | Patok Kayu I s/d VII berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 Ayat 1 C. |
| Luas | : | 9.031 M2 (Sembilan Ribu Tiga Puluh Satu Meter Persegi) |
| Penunjukan dan Penetapan batas | : | Batas-batas ditunjukkan oleh Pemohon sdr. Hj. Sennah |
| Keterangan | : | Sebidang tanag lokasi kosong belum ada bangunan. |
| Hal Lain-Lain | : | |
| Keterangan | : | Tanah ini selanjutnya dijual kepada Terdakwa Kwan A Sannamun belum dibalik nama sesuai dengan :
|
1 (satu) buah dokumen bukti penyerahan Polis atas nama pemegang Polis Seska Kwandy;
1 (satu) Unit motor HONDA CBR 250 RR warna merah;
1 (satu) Unit motor Merk YAMAHA Jenis FIZ R dengan No. Pol DN 2710 BH;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis RX KING dengan No.Pol DT 3792 CA;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis SATRIA 2 TAK tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK warna putih tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) buah ATM Bank BCA dengan No Seri 0144-0001-0251-3389;
1 (satu) unit Handphone merk I Phone 12 Pro Max warna Biru Dongker dengan No. Sim Card 082211614531;
1 (satu) unit Handphone merk I Phone mini warna putih dengan No. Sim Card 0882226030036;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung X Flip warna hitam dengan No. Sim Card 081386834337;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis 125 Z warna hitam putih dengan No. Pol F 2510 WE;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis Satria 2 Tak warna biru dengan No. PolDB 5160 QB;
1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubhisi jenis Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) buah STNK Mobil Merk jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit motor jenis Yamaha FIZ R warna merah putih dengan No. Pol DN 2323 AK;
1 (satu) buah STNK motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah BPKB motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.3.06404, Hak: Milik No. 06404 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.1.06403, Hak: Milik No. 06403 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.1.06432, Hak: Milik No. 06432 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) jenis Honda CRV 1.5 Prestige CVT warna Hitam Mutiara dengan Nomor Polisi DT 1031 EF a.n Nurlaila Silvia, Nomor Mesin L15BJ1151668, Nomor Rangka MHRRW1880MJ101495;
1 (satu) buah STNK kendaraan roda 4 (empat) jenis Honda CRV 1.5 Prestige warna hitam dengan No. Pol. DT 1031 EF atas nama saudari Nurlaila Silvia;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI BRITAMA an. INER SKRIPTI POLII dengan No. Rek 0410-01-00030-56-1;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA an. LUSIANA BANGKALANG dengan No. Rek 779516091;
1 (satu) buah BPKB Motor Honda CBR warna merah dengan Nomor BPKB Q-01983568, No. Pol DN 2558 MU atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) buah BPKB Motor Yamaha 125 Z warna merah dengan Nomor BPKB No. O-02795014 dengan NoPol F 2510 WE atas nama HILTAN SULAEMAN;
1 (satu) buah BPKB Motor Zusuki Satria 2 Tak warna biru dengan Nomor BPKB No. H-06928940 dengan NoPol DB 5160 QB atas nama JEFRY MAMAHIT;
1 (satu) buah STNK Motor Zusuki Satria 2 Tak warna biru dengan NoPol DB 5160 QB atas nama JEFRY MAMAHIT;
1 (satu) buah BPKB Mobil Honda Jazz warna Merah dengan Nomor BPKB No. Q-08722621, No. Pol. DN 1520 MY atas nama pemilik Seska Kwandy dengan Alamat Desa Sopu Rt/Rw 003/001 Kel. Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Sigi;
1 (satu) buah STNK Mobil Honda Jazz warna Merah dengan Nomor STNK No. 9797853, No. Pol. DN 1520 MY atas nama pemilik Seska Kwandy dengan Alamat Rt/Rw 003/001 Desa. Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Sigi;
3 bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh di atas tanah tersebut, yang saat ini di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan unit Ruko (Rumah Toko), beserta Furniture (peralatan dan perlengkapan) yang ada di dalam 2 (dua) unit Ruko tersebut yang beralamat di jalan Karajalemba Kota Palu berdasarkan sesuai pada salinan akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 Nomor 12 pada Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn yang berisikan pengikatan jual beli Andreas sebagai penjual dan Seska Kwandy sebagai pembeli;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NABILA RAHMANIA dengan Nomor Rekening 750701009712534;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SATRIANI dengan Nomor Rekening 7920763884;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 6001122657509;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 345001032876536;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NABILA RAHMANIA dengan Nomor Rekening 7920977906;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama LUSIANA BANGKALANG dengan Nomor Rekening 7795160981;
1. (satu) Examplar Rekening Koran atas nama AYU LESTARI dengan Nomor Rekening 518401002676505;
6 (enam) lembar Foto copy salinan Akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 nomor 12 Notaris Saharuddin Syarief SH.M.Kn. yang berisi pengikat jual beli Andreas dan Seska Kwandy dengan 3 bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya bertempat di jalan Karajalemba Kota Palu;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama LESTARI HIDAYATI dengan Nomor Rekening 7795149104;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama AYU REYSTA ANASTASYA dengan Nomor Rekening 7920939591;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 7920717260;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 7920864257;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NELY AGUSRI dengan Nomor Rekening 7795172092;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NELY AGUSRI dengan Nomor Rekening 0877220905;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SELVIANA KWANDY dengan Nomor Rekening 7795123687;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SELVIANA KWANDY dengan Nomor Rekening 7795144048;
1 (satu) buah dokumen data STNK-BPKB kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) buah dokumen surat jalan konsumen pembelian kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) buah dokumen kwitansi Konsumen pembelian kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Seska Kwandy;
2 (dua) lembar dokumen contrak pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 (dua) motor Merk Honda ADV warna merah hitam dengan Nomor Polisi DN 2786 MT atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) buah dokumen (15 lembar) contrak pembiayaan pembelian 1 (satu) unit motor merk Honda CBR250RR ADS dengan Nomor Polisi DN 2558 MU atas nama Seska Kwandy;
1 (satu) rangkap dokumen yang berisikan administrasi pengajuan pembiayaan nasabah Luciana Bangkalang ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) dengan nomor kontrak pembiayaan 0755.21.2188350 tanggal 29 September 2021 dengan jaminan BPKB mobil honda CRV 1.5 Prestige warna hitam plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia;
1 (satu) rangkap dokumen yang berisikan administrasi pengajuan pembelian nasabah Seska Kwandy ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) dengan nomor kontrak pembiayaan 0755.22.221095 tanggal 16 Desember 2021 dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 44 8A/T DN 535 KA atas nama Luciana Bangkalang;
Barang onderdil atau sparepart dan lain sebagainya terkait Tindak Pidana yang berada pada bengkel UDDU yang merupakan bengkel atau usaha yang dikelola Terdakwa Seska Kwandi;
Dimana menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut diatas adalah selain merupakan barang-barang yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana namun juga adalah hasil dari tindak pidana itu sendiri yang memiliki nilai ekonomis maka ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Sedangkan untuk barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT warna merah dengan nomor polisi DN 1520 M;
1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up atas nama SYAIFUL BACHRI;
1 (satu) buah Sertifikat BE 037951 atas nama Hj. SENNAH dengan Hak Milik Nomor 28, Desa Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
1 (satu) buah kwitansi panjar pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp. 100.000.000,00 atas nama Hj. SENNAH;
akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT warna merah dengan nomor polisi DN 1520 M adalah benar dibeli oleh Terdakwa untuk dipergunakan oleh anak Terdakwa yakni Selviana Kwandy dan Seska Kwandy yang saat itu bekerja di Maxima Laboratorium;
- Bahwa mobil tersebut adalah mobil second yang dulunya warna biru plat DD yang kemudian dibalik nama oleh Terdakwa dan catnya diganti menjadi warna merah, dimana mobil terbut dibeli Terdakwa dengan perantara atas nama Andre (almarhum);
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up atas nama SYAIFUL BACHRI, menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut harus pula dikembalikan kepada Terdakwa dengan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap mobil tersebut adalah masih milik keluarga Terdakwa (Qui Kwandy), meskipun Terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dimaksudkan sebagai pembayaran harga mobil tersebut, namun pada faktanya surat-surat mobil tersebut belum diserahkan kepada Terdakwa dan antara Terdakwa dan Qui Kwandy belum ada kesepakatan tentang penyerahannya;
- Bahwa demikian pula halnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Sertifikat BE 037951 atas nama Hj. SENNAH dengan Hak Milik Nomor 28, Desa Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan 1 (satu) buah kwitansi panjar pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp. 100.000.000,00 atas nama Hj. SENNAH, dimana menurut Majelis Hakim bahwa pembelian obyek tersebut tidak terkait dengan saksi Seska Kwandy maupun saksi Ilham bin As’ad alias Beb, fakta yang terungkap berdasarkan keterangan saksi Sutriani yang menerangkan bahwa tanah sertifikat tersebut adalah milik Hj Sanang (orangtua saksi Sutriani) yang beli Terdakwa dengan cara mencicil pada tahun 2019, dan setelah itu yang menempati bangunan tersebut adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut dan bersesuain pula dengan keterangan saksi Ilham bin As’ad alias Beb, dan ketarngan saksi Seska Kwandi yang masing-masing menerangakan bahwa benar barang bukti tersebut diatas adalah perolehannya oleh Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan ataupun tidak bergubungan dengan saksi Ilham bin As’ad maupun saksi Seska Kwandy, sehingga menurut Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa Kwan A San;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana narkotika;
Perbuatan Terdakwa merugikan kestabilan ekonomi dan keuangan negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan serta maksud dan tujuan dari pada menjatuhkan pidana tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan haruslah dianggap patut dan adil.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KWAN A SAN terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY;
1 (satu) unit sepeda motor HONDA ADV warna hitam merah nomor polisi DN 2786 MT;
1 (satu) buah STNK sepeda motor HONDA ADV atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
1 (satu) unit mobil MITSUBISHI BOX L300 warna hitam nomor polisi DN 8722 MH;
1 (satu) buah STNK mobil MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) buah buku BPKB MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up atas nama SYAIFUL BACHRI;
Daftar isian 307 No. 10370/2020, Daftar isian 208 4502/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06403 atas nama Terdakwa Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 627/XI/2020 tanggal 26-11-2020 Tanggal 01-12-2020, DI.307 : 26549, DI.208 : 14466, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01411 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06403 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 287, DI.208 : 181. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
Tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06404, Daftar isian 307 No. 10373/2020, Daftar isian 208 4505/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06404 atas nama Terdakwa Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 597/XI/2020 tanggal 20-11-2020 Tanggal 30-11-2020, DI.307 : 2643, DI.208 : 14414, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01414 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06404 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 288, DI.208 : 182. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
| Luas | : | 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi) |
| Penunjukan dan Penetapan batas | : | Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi. |
| Keterangan | : | Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 2 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi |
Surat Ukur Nomor 03831/Kalubula/2020
| Propinsi | : | Sulawesi Tengah |
| Kabupaten | : | Sigi |
| Kecamatan | : | Sigi Biromaru |
| Desa | : | Kalukubula |
| Peta | : | Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-12-1 |
| Keadaan Tanah | : | Sebidang tanah non pertanian |
| Tanda-tanda batas | : | Patok Tugu dari batubata/batako berdiri diatas batas I s/d IVdan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1d |
| Luas | : | 96 M2 (Sembilan Puluh enam meter Persegi) |
| Penunjukan dan Penetapan batas | : | Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. SUPARMAN; di setujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi |
| Keterangan | : | Sertifikat Perumahan Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi |
Sebidang tanah lokasi kosong belum ada banguanan yang beralamat di jalan Tara, Desa. Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06432, Daftar isian 307 No. 1131/2021, Daftar isian 208 724/2021, Nomor 19-11-04-09-1-06432 atas nama Terdakwa Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi 227/V/2021 tanggal 31-06-2021 Tanggal 04-06-2021, DI.307 : 4508, DI.208 : 2572, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (JUWAHIR S.SIT., M.A.P.).
Surat Ukur Nomor 04266/Kalubula/2021
| Propinsi | : | Sulawesi Tengah |
| Kabupaten | : | Sigi |
| Kecamatan | : | Sigi Biromaru |
| Desa | : | Kalukubula |
| Peta | : | Pendaftaran, Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.54.186-11-6 |
| Keadaan Tanah | : | Sebidang tanah non pertanian |
| Tanda-tanda batas | : | Telah terpasang sesuai ketentuan PMNA/ KBPN Nomor 3 Tahun 1997 |
| Luas | : | 239 M2 (Dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi) |
| Penunjukan dan Penetapan batas | : | Penunjukan batas dilakukan oleh pemilik Sdr. DANIEL; disetujui oleh pihak berbatas dan penetapan batas oleh petugas ukur Kantor pertanahan Kabupaten Sigi |
| Keterangan | : | Sebidang tanag lokasi kosong belum ada bangunan. |
Aset harta berupa bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu, Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 28, Daftar isian 307 No. 9873/2008, Daftar isian 208 /2008, dengan nama pemegang hak atas nama Hj. SENNAH (Tgl.lahir 25-12-1954) tanggal penerbitan Sertipikat 05-08-2009. Bertanda tangan Kepala Pertanahan Kab. Donggala H. MUCHTAR, SH.MM.
Surat Ukur Nomor 28/Sopu/2008
| Propinsi | : | Sulawesi Tengah |
| Kota | : | Donggala |
| Kecamatan | : | Nokilalaki |
| Desa | : | Sopu |
| Peta | : | Pendaftaran Nomor Peta Pendaftaran : 50.2.03.182.06.1 |
| Lembar | : | 1 Kotak : A-2 |
| Keadaan Tanah | : | Sebidang tanah Pertanian |
| Tanda-tanda batas | : | Patok Kayu I s/d VII berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 Ayat 1 C. |
| Luas | : | 9.031 M2 (Sembilan Ribu Tiga Puluh Satu Meter Persegi) |
| Penunjukan dan Penetapan batas | : | Batas-batas ditunjukkan oleh Pemohon sdr. Hj. Sennah |
| Keterangan | : | Sebidang tanag lokasi kosong belum ada bangunan. |
| Hal Lain-Lain | : | |
| Keterangan | : | Tanah ini selanjutnya dijual kepada Kwan A San namun belum dibalik nama sesuai dengan :
|
1 (satu) buah dokumen bukti penyerahan Polis atas nama pemegang Polis Terdakwa Seska Kwandy;
1 (satu) Unit motor HONDA CBR 250 RR warna merah;
1 (satu) Unit motor Merk YAMAHA Jenis FIZ R dengan No. Pol DN 2710 BH;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis RX KING dengan No.Pol DT 3792 CA;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis SATRIA 2 TAK tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK warna putih tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) buah ATM Bank BCA dengan No Seri 0144-0001-0251-3389;
1 (satu) unit Handphone merk I Phone 12 Pro Max warna Biru Dongker dengan No. Sim Card 082211614531;
1 (satu) unit Handphone merk I Phone mini warna putih dengan No. Sim Card 0882226030036;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung X Flip warna hitam dengan No. Sim Card 081386834337;
1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis 125 Z warna hitam putih dengan No. Pol F 2510 WE;
1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis Satria 2 Tak warna biru dengan No. PolDB 5160 QB;
1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubhisi jenis Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) buah STNK Mobil Merk jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) unit motor jenis Yamaha FIZ R warna merah putih dengan No. Pol DN 2323 AK;
1 (satu) buah STNK motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah BPKB motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.3.06404, Hak: Milik No. 06404 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.1.06403, Hak: Milik No. 06403 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.1.06432, Hak: Milik No. 06432 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) jenis Honda CRV 1.5 Prestige CVT warna Hitam Mutiara dengan Nomor Polisi DT 1031 EF a.n Nurlaila Silvia, Nomor Mesin L15BJ1151668, Nomor Rangka MHRRW1880MJ101495;
1 (satu) buah STNK kendaraan roda 4 (empat) jenis Honda CRV 1.5 Prestige warna hitam dengan No. Pol. DT 1031 EF atas nama saudari Nurlaila Silvia;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI BRITAMA an. INER SKRIPTI POLII dengan No. Rek 0410-01-00030-56-1;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA an. LUSIANA BANGKALANG dengan No. Rek 779516091;
1 (satu) buah BPKB Motor Honda CBR warna merah dengan Nomor BPKB Q-01983568, No. Pol DN 2558 MU atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
1 (satu) buah BPKB Motor Yamaha 125 Z warna merah dengan Nomor BPKB No. O-02795014 dengan NoPol F 2510 WE atas nama HILTAN SULAEMAN;
1 (satu) buah BPKB Motor Zusuki Satria 2 Tak warna biru dengan Nomor BPKB No. H-06928940 dengan NoPol DB 5160 QB atas nama JEFRY MAMAHIT;
1 (satu) buah STNK Motor Zusuki Satria 2 Tak warna biru dengan NoPol DB 5160 QB atas nama JEFRY MAMAHIT;
1 (satu) buah BPKB Mobil Honda Jazz warna Merah dengan Nomor BPKB No. Q-08722621, No. Pol. DN 1520 MY atas nama pemilik Terdakwa Seska Kwandy dengan Alamat Desa Sopu Rt/Rw 003/001 Kel. Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Sigi;
1 (satu) buah STNK Mobil Honda Jazz warna Merah dengan Nomor STNK No. 9797853, No. Pol. DN 1520 MY atas nama pemilik Terdakwa Seska Kwandy dengan Alamat Rt/Rw 003/001 Desa. Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Sigi;
3 bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh di atas tanah tersebut, yang saat ini di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan unit Ruko (Rumah Toko), beserta Furniture (peralatan dan perlengkapan) yang ada di dalam 2 (dua) unit Ruko tersebut yang beralamat di jalan Karajalemba Kota Palu berdasarkan sesuai pada salinan akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 Nomor 12 pada Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn yang berisikan pengikatan jual beli Andreas sebagai penjual dan Terdakwa Seska Kwandy sebagai pembeli;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NABILA RAHMANIA dengan Nomor Rekening 750701009712534;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SATRIANI dengan Nomor Rekening 7920763884;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Terdakwa Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 6001122657509;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Terdakwa Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 345001032876536;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NABILA RAHMANIA dengan Nomor Rekening 7920977906;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama LUSIANA BANGKALANG dengan Nomor Rekening 7795160981;
1. (satu) Examplar Rekening Koran atas nama AYU LESTARI dengan Nomor Rekening 518401002676505;
6 (enam) lembar Foto copy salinan Akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 nomor 12 Notaris Saharuddin Syarief SH.M.Kn. yang berisi pengikat jual beli Andreas dan Terdakwa Seska Kwandy dengan 3 bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya bertempat di jalan Karajalemba Kota Palu;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama LESTARI HIDAYATI dengan Nomor Rekening 7795149104;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama AYU REYSTA ANASTASYA dengan Nomor Rekening 7920939591;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Terdakwa Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 7920717260;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Terdakwa Seska Kwandy dengan Nomor Rekening 7920864257;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NELY AGUSRI dengan Nomor Rekening 7795172092;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NELY AGUSRI dengan Nomor Rekening 0877220905;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SELVIANA KWANDY dengan Nomor Rekening 7795123687;
1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SELVIANA KWANDY dengan Nomor Rekening 7795144048;
1 (satu) buah dokumen data STNK-BPKB kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
1 (satu) buah dokumen surat jalan konsumen pembelian kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
1 (satu) buah dokumen kwitansi Konsumen pembelian kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
2 (dua) lembar dokumen contrak pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 (dua) motor Merk Honda ADV warna merah hitam dengan Nomor Polisi DN 2786 MT atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
1 (satu) buah dokumen (15 lembar) contrak pembiayaan pembelian 1 (satu) unit motor merk Honda CBR250RR ADS dengan Nomor Polisi DN 2558 MU atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
1 (satu) rangkap dokumen yang berisikan administrasi pengajuan pembiayaan nasabah Luciana Bangkalang ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) dengan nomor kontrak pembiayaan 0755.21.2188350 tanggal 29 September 2021 dengan jaminan BPKB mobil honda CRV 1.5 Prestige warna hitam plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia;
1 (satu) rangkap dokumen yang berisikan administrasi pengajuan pembelian nasabah Terdakwa Seska Kwandy ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) dengan nomor kontrak pembiayaan 0755.22.221095 tanggal 16 Desember 2021 dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 44 8A/T DN 535 KA atas nama Luciana Bangkalang;
Barang onderdil atau sparepart dan lain sebagainya terkait Tindak Pidana yang berada pada bengkel UDDU yang merupakan bengkel atau usaha yang dikelola Terdakwa Seska Kwandi;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT warna merah dengan nomor polisi DN 1520 M atas nama kepemilikan Seska Kwandy;
1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam Nomor Polisi B 9677 TAF;
1 (satu) buah Sertifikat BE 037951 atas nama Hj. SENNAH dengan Hak Milik Nomor 28, Desa Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
1 (satu) buah kwitansi panjar pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp. 100.000.000,00 atas nama Hj. SENNAH;
Dikembalikan kepada Terdakwa Kwan A San;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, oleh kami, Zaufi Amri ,S.H sebagai Hakim Ketua kami, Panji Prahistoriawan Prasetyo,S.H dan Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahmawati, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh Desianty, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Panji Prahistoriawan Prasetyo,S.H Zaufi Amri, S.H
Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H
Panitera Pengganti,
Rahmawati, S.H