69/PDT/2023/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 69/PDT/2023/PT PAL
Pembanding/Penggugat : Rifail Diwakili Oleh : Idris Mamonto, S.H.,M.H.,C.L.A. Terbanding/Tergugat : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR SULAWESI TENGAH Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANWIL BADAN PERTANAHAN PROVINSI SULAWESI TENGAH Terbanding/Turut Tergugat II : BUPATI SIGI Terbanding/Turut Tergugat III : PT. HASFARM
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pdt.G/ 2022/PN Dgl tanggal 7 Juni 2023 yang dimohonkan banding Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 69/PDT/2023/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
RIFAIL, bertempat tinggal di Jalan Pramuka, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Julianer Aditia Warman, S.H., Ahmar, S.H., Rusman Rusli, S.H., M.H., Idris Mamonto, S.H., M.H., C.L.A., Mey Prawesty, S.H., Dan Abdu Rahman Darmawan, S.H., kesemuanya advokat/konsultan hukum pada Kantor Hukum “Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah” yang berkantor di Jalan Yojokodi Nomor 67, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2022 yang didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala dengan Nomor Register 90/SK/Pdt/2022/PN Dgl tanggal 14 Desember 2022, email: [email protected],sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR SULAWESI TENGAH, berkedudukan di Jalan Sam Ratulangi Nomor 101, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Yopie Mip, S.H.,M.H., Asmir Julianto Hanggi, S.H.,M.H., Erwin, S.H., Korengkeng Johnston, S.H., kesemuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta kepada Para Advokat atas nama Abdul Rahman, S.H., Syaiful Aziz, S.H., Inggrith Luneto, S.H., Dan Khasogi Hamonangan, S.H., yang keseluruhannya memilih domisili hukum di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah d/a Jalan Sam Ratulangi Nomor 101, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 180/439/RO.HUKUM tanggal 14 Desember 2022 yang didaftarkan ke kepaniteraa Pengadilan Negeri Donggala dengan Nomor Register 94/SK/Pdt/2022/PN Dgl tanggal 28 Desember 2022, email : [email protected], sebagai Terbanding semula Tergugat ;
2. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGAH, berkedudukan di Jalan S. Parman Nomor 69, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Iman Soedradjat, A.Ptnh., Supardi A. Mokoapat, S.H., Maria Emi Wulan Utami, S.St., M.A.P., Tauhid, S.P., M.Si., Wahyudi Saputro, S.H., Andi Muh. Ikhsan, S.E., Dan Felicia Fernanda Ngantung, S.H., yang kesemuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dan memilih domisili hukum di Kantor Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah d/a Jalan S. Parman Nomor 69, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 011/SKu-72.MP.02.02/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 yang didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala dengan Nomor Register 95/SK/Pdt/2022/PN Dgl tanggal 28 Desember 2022, email : [email protected], sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
3. BUPATI SIGI, berkedudukan di Jalan Habib Muhammad Al-Jufri, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RUSDIN, S.H., dan NI’MAH, S.H., kesemuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi serta kepada Para Advokat dari Kantor Hukum “HANSS & ASSOCIATES” atas nama NASRUL JAMALUDIN, S.H., SAHRUL, S.H., C.L.A., dan MOHAMAD SOLEH, S.H., M.H., yang keseluruhannya memilih domisili hukum di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi d/a Jalan Habib Muhammad Al-Jufri, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 180/13591/SETDA tertanggal 9 Desember 2022 yang didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala dengan Nomor Register 92/SK/Pdt/2022/PN Dgl tanggal 14 Desember 2022, email : [email protected], sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
4. PT. HASFARM, alamat dan kedudukan yang tidak diketahui, sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Dgl tanggal 7 Juni 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.789.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Dgl diucapkan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan diberitahukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Donggala pada tanggal 7 Juni 2023, terhadap Kuasa Pembanding berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2022, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Dgl tanggal 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Plh.Panitera Pengadilan Negeri Donggala, Permohonan banding tersebut diikuti dengan memori banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Donggala tanggal 6 Juli 2023;
Menimbang, bahwa mermori banding tersebut telah disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Donggala pada tanggal 22 Juni 2023 kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat, kepada Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, kepada Kuasa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, dan kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Kuasa Hukum Terbanding Terbanding II semula Turut Tergugat II mengajukan Kontra Memori Banding secara elektronik melalui sisten informasi Pengadilan Negeri Donggala tertanggal 13 Juli 2023 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Donggala kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 13 Juli 2023;
Menimbang,bahwa para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat, pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding semula Penggugat ;
Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Dgl tanggal 7 Juni 2023;
Mengabulkan Gugatan Pemohon semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding III semula Turut Tergugat II, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Dgl, tertanggal 7 Juni 2023;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Dgl tanggal 7 Juni 2023, memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding II semula Turut Tergugat II, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori banding mengajukan alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pdt.G/2022/PN.Dgl tanggal 7 Juni 2023 didalam pertimbangan hukum dalam pokok perkara telah salah menerapkan hukum dalam tertib beracara atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Oleh karena berdasarkan fakta persidangan berdasarkan bukti surat P-3 dengan didukung keterangan saksi Amsudin dan saksi Asmaudin telah membuktikan kepemilkan bapak kandung Pembanding semula Penggugat yakni Alm.Buchari atas obyek tanah sengketa;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala telah keliru dan salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukum dalam pokok perkara pada tentang pihak yang seharusnya memberikan ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat.
Berdasarkan fakta bahwa obyek sengketa a quo belum diganti rugi oleh Termohon Banding semula Turut Tergugat III, maka tentunya status kepemilikan obyek sengketa a quo masih milik Alm.Buchari (orang tua Penggugat). Adapun faktanya obyek sengketa a quo saat ini telah terbangun hunian tetap, sehingga Terbanding semula Tergugat selaku Kepala Daerah berkewajiban mengganti rugi atas ditetapkannya obyek sengketa a quo sebagai lokasi hunian tetap;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan dalam memori banding mengenai poin 1 tersebut Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut bahwa Pembanding semula Penggugat mengajukan gugatan kepada Terbanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum oleh karena Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan obyek sengketa kepada Alm.Buchari ayah dari Penggugat dan kepada seluruh ahli warisnya termasuk Penggugat. Adapun sebagai dasar bukti kepemilikan Alm.Buchari atas obyek sengketa yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat adalah bukti surat P-3 berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor017/KDP.04-11/III/1986 tanggal 20 Maret 1986 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pombewe;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa dasar kepemilikan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat bukti surat P-3 berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pombewe hanyalah berstatus sebagai petunjuk dalam rangka proses pendaftaran tanah dan bukan sebagai dasar pembuktian kepemilikan atas tanah, disamping itu Majelis Hakim telah tepat dan benar mempertimbangkan bahwa berdasarkan bukti TTI-2 berupa Buku Tanah Nomor 02/Pombewe atas nama PT.Hasfarm Holtikultura Sulawesi, Bukti TTI-3 berupa Surat Ukur Nomor 7450/1993 atas nama PT.Hasfarm Holtikultura Sulawesi serta Bukti TTI-1 berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 April 2019 dapat disimpulkan fakta bahwa Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III (PT. Hasfarm Holtikultura) adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 02/Pombewe telah melepaskan Haknya sebagai pemegang HGU dan mengembalikan tanah bekas HGU tersebut kepada Negara yang kemudian diperuntukkan sebagai lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Provinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan bukti-bukti surat tersebut diatas yang secara formal tidak dapat dibantah oleh Pemohon Banding semula Penggiugat di persidangan, telah memberikan persangkaan bahwa tanah sengketa adalah tanah yang dikuasai oleh negara tanpa ada penguasaan dari pihak lain karena tidak ada fakta yang diketemukan adanya upaya yang dilakukan oleh pihak lain untuk menghalangi terbitnya HGU oleh Turut Tergugat III (PT. Hasfarm Holtikultura) maupun adanya tuntutan ganti kerugian dari tahun terbitnya HGU 1993 sampai dengan tahun 2018. Sebaliknya Pembanding semula Penggugat baru mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Donggala pada tanggal 22 November 2022, yang berarti bahwa Pembanding semula Penggugat baru mengajukan gugatan setelah +- 28 (dua puluh delapan tahun) sejak diterbitkannya Bukti Surat TTI-2 dan TTI-.3 dan bahkan setelah Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III (PT.Hasfarm Holtikultura) selesai memanfaatkan lahan tersebut, sehingga dengan demikian Penggugat dinyatakan tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa selanjunya terhadap alasan keberatan dalam memori banding mengenai poin 2 Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada poin 1 diatas oleh karena Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya mengenai kepemilikan obyek sengketa, maka keberatan pada poin 2 tersebut tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dari alasan-alasan hukum memori banding Pembanding semula Penggugat ternyata tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, karena seluruhnya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat pertama, oleh karenanya memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena alasan-alasan keberatan dari Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya dikesampingkan,maka kontra memori banding dari Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Dgl tanggal 7 Juni 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan RBg Jo Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik ,serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pdt.G/ 2022/PN Dgl tanggal 7 Juni 2023 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 yang terdiri dari Mohammad Basir, S.H. sebagai Hakim Ketua, Gede Ariawan, S.H.,M.H dan Sigit Sutriono, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 September 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Nurhasna Abdullah, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Donggala pada hari itu juga;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd ttd
Gede Ariawan, S.H.,M.H Mohammad Basir, S.H.
ttd
Sigit Sutriono, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti
ttd
Nurhasna Abdullah, S.H.
Perincian biaya
a. Meterai Rp. 10.000,00
b. Redaksi Rp. 10.000,00
c. Biaya Proses Rp. 130.000,00
Jumlah Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)