Document: 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Tahun 2023
P U T U S A N
Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
| 1. | Nama lengkap | : | PAULUS IGO GERODA, S.Sos, M.Ap. |
| 2. | Tempat lahir | : | Lamahelan; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 57 Tahun/ 30 Juni 1965; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Kota Sau I, RT.006/ RW. 002, Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT; |
| 7. | A g a m a | : | Katholik; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab. Flores Timur (Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur); |
| 9. | Pendidikan | : | S-2 Administrasi Publik; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 04 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Akhmad Bumi,SH., Rizal Simon Thene,SH., Antonius Sadi Hewen,SH.,kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum ABP, dengan alamat Kota Sau I Kelurahan Sorotari Tengah, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.73/FH.ABP/XI/2022 tertanggal 25 November 2022, yang telah didaftarakan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Register Nomor 123/LGS/SK/TPK/2022/PN. Kpg tertanggal 30 November 2022,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 24 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 24 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-03/FLOTIM/11/2022, tertanggal 30 Maret 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PAULUS IGO GERODA, S.Sos., M.Ap., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana termuat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS IGO GERODA, S.Sos., M.Ap., berupa pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa PAULUS IGO GERODA, S.Sos., M.Ap., untuk membayar Uang Penggantisebesar Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
-
Asli Surat Keterangan dari Penyedia: a. CV Geo Grafika b. CV Andiz c. UD. Rahayu d. Kios Feby e. Arizona Anjaz f. Galon Air Waihali g. CV. Arjuna h. RM. Kalvari i. RM. Talago j. Wisata Kuliner k. Sepupu Snack l. Sejati m. Kios Jaya Abadi n. RM. Tanjung Raya o. Inna Bakery & Catering p. Bob Sablon q. Kios Komariah r. Mariam Beleng s. Rm. Pioral t. Rm. Sakato u. RM. Minang Raya v. WR. GL w. Kios Alfin x. Lusia Lamuri y. Keterangan Supir :
y.1. Karolus Laga Naen
y.2. Stanis Iwan Soebandi
y.3. Hilarius Sili Taka
y.4. Paulus Pehang Oyang
y.5. Robertus Hala
Asli SPJ Covid-19 Rp. 349.622.000 dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Rp.1.492.650.000 Buku I dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Rp.1.492.650.000 Buku II dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Rp.657.550.000 dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Tahap III 23 April-26 Mei 2020 Map I dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Tahap III 23 April-26 Mei 2020 Map II dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Periode 26 Maret-3 April 2020 dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Periode 8 April-22 April 2020 dalam Map Teka Asli dokumen Pengadaan Alat dan Bahan untuk Kebutuhan Penanganan Covid Lembar Disposisi Sekda Flores Timur kepada Inspektorat Daerah Flores Timur tanggal 02 September 2021 terkait Laksana Pemsus Atas Pengelolaan Dana Covid Tahun Anggaran 2020. Surat Perintah Tugas nomor ITDA.709/165/ST/2021 tanggal 23 September 2021 Surat Perintah Tugas nomor ITDA.709/05/ST/2022 tanggal 23 06 Januari 2022 1 (satu) Jepitan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor ITDA.1/73/LHP/PKPT-PEMSUS/2021 tanggal 15 Februari 2022. 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 96 Tahun 2020 tentang pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabuapten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1(satu) Jepitan Fotocopy Alur Kerja (Followchart) Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga melalui mekanisme tambahan uang persediaan (tu) oleh perangkat daerah fungsional 1(satu) Jepitan Fotocopy Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan belanja Daerah Kabupaten Flores Timur sebanyak 4 kali perubahan mendahului perubahan penjabran APBD 1(satu) Jepitan Fotocopy Nota Pertimbangan Nomor: bpbd.360./52/Bid.KL/202 tanggal 16 Maret 2020 tentang permohonan biaya Penanganan Siaga Darurat bencana non alam wabah Penyakit akibat virus corona di kabupaten Flores Timur 1(satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur 26 Maret 2020 s/d 03 April 2020 Tahap I (warna kuning) sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) 1(satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur 08 April 2020 s/d 22 April 2020 Tahap II (warna kuning) sejumlah Rp. 1.037.800.000 (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) 1(satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur 23 April 2020 s/d 26 Mei 2020 Tahap III (warna kuning) sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) 1(satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur (Buku I 13 Juni s/d 09 Juli 2020) warna putih sejumlah Rp. 1.492.650.000 (satu milliar empat ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) 1(satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur (Buku II 13 Juni s/d 09 Juli 2020) warna putih senilai Rp. 1.492.650.000 (satu milliar empat ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) 2(dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning sejumlah Rp. 800.967.650 (delapan ratus juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning sejumlah Rp. 657.550.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) 1(satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Monitoring dan Pemantauan, warna kuning sejumlah Rp. 143.930.000 (seratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) 1(satu) lembar Data Realisasi SP2D Untuk percepatan penanganan covid-19 tahun 2020 Kabupaten Flores Timur Tanggal 13 Januari 2021 1(satu) bundel Dokumen Pemeriksaan Dana BTT Penanggulangan Covid-19 TA 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur 1(satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor : Dinkes.15/COVID-19/FLOTIM/2020 tanggal 22 April 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Bahan Medis Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur 1(satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor : Dinkes.19/COVID-19/FLOTIM/2020 tanggal 13 Mei 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Bahan Medis Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur 1(satu) bundel Surat Perintah Kerja Nomor : Dinkes.10.a/BMPH/COVID-19/PPK/2020 tanggal 14 Oktober 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Medis Pakai Habis untuk Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur 1(satu) bundel Surat Perintah Kerja Nomor : Dinkes.12.a/BMPH/COVID-19/PPK/2020 tanggal 9 November 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Medis Pakai Habis untuk Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur 1(satu) bundel Surat Perintah Kerja Nomor : Dinkes.14.a/BMPH/COVID-19/PPK/2020 tanggal 8 Desember 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Medis Pakai Habis untuk Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur 1(satu) bundel Surat Perintah Kerja Nomor : Dinkes.15.a/BMPH/COVID-19/PPK/2020 tanggal 23 Desember 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Medis Pakai Habis untuk Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur 1(satu) Jepit Data Krantina terpusat Cluster Tahun 2020 1(satu) Jepit Daftar Pasien Konfirmasi positif covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020 1(satu) lembar Sebaran kasus KOnfirmasi positif covid-19 kabupaten Flores Timur tahun 2020 1(satu) Jepit Daftar pasien konfirmasi positif covid-19 karantina terpusat emaus weri (cluster TNI KODIM 1624 / FLOTIM) Kabupaten Flores Timur 1(satu) Jepit Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang uraian Tugas dinas kesehatan kabupaten Flores Timur tanggal 2 Februari 2022 dan lampirannnya 1(satu) Jepit Berita acara serah terima jabatan Nomor: BKPP.870/215/PKM/2018 tanggal 4 April 2018 1(satu) Jepit Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPP.821.02/74/PKM/2018 Tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah Kabupaten Flores Timur tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 1(satu) lembar Jenis peralatan dan bahan medis untuk penanganan bnecana Non Alam wabah penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur 1(satu) lembar Rencana kebutuhan barang dalam ranggka penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan Tahun 2018 1(satu) jepitan Data Karantina Terpusat Tahun 2020 dan Data Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Tahun 2020 dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur 1(satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya RSUD tanggal 31 Maret 2020 senilai Rp.537.800.000,- 1(satu) Lembar Daftar Usulan Kebutuhan Rumah Sakit Daerah tanggal 31 Maret 2020 senilai Rp.537.800.000,- 1(satu) Jepit Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran RKB I senilai Rp.537.800.000,- 1(satu) Jepit Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran RKB II senilai Rp. 48.050.000,- 1(satu) Jepit Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 170 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pasien Covid-19 di Ruangan Isolasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tanggal 27 April 2020. 1 (satu) Jepit Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 192 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 170 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pasien Covid-19 di Ruangan Isolasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tanggal 8 Juni 2020. 1 (satu) Jepit Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 150 Tahun 2020 tentang Besaran Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Dan Non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur tanggal 3 April 2020. 1(satu) Jepit Surat dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KU.03.07/II/1566/2020 perihal Perbaruan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 tanggal 15 September 2020. 1(satu) Jepit Data Jumlah Pasien Covid 19 RSUD dr. Hendrikus Fernandez – Larantuka Tahun 2020 tanggal 31 Desember 2020. 1(satu) Jepit Laporan Rawat Inap Covid 19 di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuk Tahun 2020. 1(satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha Nomor PM & PTSP.503/120/PP/SITU.KECIL/2020 dikeluarkan di Larantuka pada tanggal 23 Maret 2020 1(satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Nomor: PM&PTSP.503/71/PP/SIUP.MIKRO/2020 dikeluarkan di Larantuka pada tanggal 23 Maret 2020 1(satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor 2403 5 47 00 118 Berlaku sampai dengan Tanggal 02 Nopember 2021 dikeluarkan di Larantuka pada tanggal 23 Maret 2020 1(satu) Buah Buku BON BPBD 1(satu) Lembar Pernyataan Terkait Belanja Kios BCL tertanggal 23 Februari 2022 dengan total Rp. 155.685.639.- 1(satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya 1(satu) lembar Daftar realisasi SP2D dan Belanja Tahun Anggaran 2020 Belanja Covid-19 Keadaan Januari s/d Desember 2020 1(satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/93.1/ Bid. /2020 terdiri dari:
nota pertimbangan
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 00743/SP2D/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 Total Rp.1.000.000.000.-
Bukti Penyetoran Bank NTT sejumlah rp. 500.000.000.- tanggal 27 Maret 2020
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 26 Maret s/d 03 April 2020 tanggal 03 April 2020
1(satu) Jepitan dokuen Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Plat Duiker di Desa Painapang Kecamatan Lewolema
1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/79/ Bid.KL /2020 tanggal terima 7 April 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.1.037.800.000.- tanggal 08 April 2020
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor ;01136/SP2D/315/2020 tanggal April 2020 Jumlah Rp.1.037.800.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 08 April s/d 22 April 2020 tanggal 22 April 2020
1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/80/ Bid.KL /2020 tanggal terima 22 April 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.1.000.000.000.- tanggal 21 April 2020
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 April 2020 Jumlah Rp.1.000.000.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 23 April s/d 26 Mei 2020 tanggal 26 Mei 2020
1(satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/93.1/ Bid.KL /2020 tanggal terima 10 Juni 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.1.492.650.000.- tanggal 01 Juni 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98.2/Bid.KL/2020 bulan 01 Juni 2020
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam WAbah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikabupaten Flores Timur bulan 30 Mei 2020 dari Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah KabupatenFlores Timur
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 Juni 2020 Jumlah Rp.1.492.650.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 12 Juni s/d 09 Juli 2020 tanggal 09 Juli 2020
1(satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/93.III/ Bid.KL /2020 tanggal terima 08 Juli 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.800.967.650.- tanggal 01 Juni 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98III.1/Bid.KL/2020 bulan 08 Juli 2020.
1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Barang
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor ;02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 Juli 2020 Jumlah Rp.800.967.650.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 20 Juli s/d 24 November 2020 tanggal 31 Desember 2020.
1(satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/141.1/ Bid.KL /2020 tanggal terima 11 September 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.143.930.000.- tanggal 02 September 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/145.1/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020
1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada masa tatanan normal baru di dunia pendidikan kabupaten flores timur
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 September 2020 Jumlah Rp.143.930.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 10 September s/d 17 Desember tanggal 17 Desember 2020
1(satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/141.1/ Bid.KL /2020 tanggal terima 11 September 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.349.622.000.- tanggal 31 Agustus 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid. KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020
1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada masa tatanan normal baru di dunia pendidikan kabupaten flores timur pada bulan Agustus 2020
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor ;03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 Jumlah Rp.349.622.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 17 September s/d 30 September 2020 tanggal 30 September 2020
1(satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/296/ Bid.KL /2020 tanggal terima 27 Oktober 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.657.550.000.- tanggal 27 Oktober 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid. KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020
1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada masa tatanan normal baru di dunia pendidikan Kabupaten Flores Timur pada tanggal 02 Desember 2020.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 Jumlah Rp.349.622.000.-
1 (satu) jepitan Rekening Koran terdiri dari:
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202001 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202002 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202003 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202004 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202005 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 01 Mey 2020 s/d 30 Juni 2020 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 01 Juli 2020 s/d 30 November 2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 01 Desember 2020 s/d 23 Desember 2020
1 (satu) buah Stempel bertuliskan Toko Utama Maumere 1 (satu) buah Stempel bertuliskan Arizona Anjaz 1(satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPKPP.821.01/02/pkm/2020 tentang Pen Jabantan Pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah kabupaten Flres Timur tahun 2020 tanggal 06 anuari 2020. 1 (satu) Jepitan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 46 Tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah tanggal 20 Oktober 2020. 1 (satu) bundel Surat Pengantar Nomor: BPBD.958/33/2020 Tanggal 11 januari dan lampiran SPJ Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Lembata dalam rangka penanggulangan Bencana Alam Akibat Erupsi gunung lewotolok Rp. 52.600.000.- Tahun 2020. 1 (satu) Jepitan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan daerah 1 (satu) Jepitan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas BPBD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Tanggal 24 Januari 2012 1 (satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 149 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah Dan Transportasi Bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diasease 2019 Di Kabupaten Flores Timur 03 April 2020 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kabupaten Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kabupaten Flores Timur Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (satu) Jepitan Surat Perintah Tugas Anggota Kepolisian Daerah NTT Resor Flores Timur dan Komando Distrik Militer 1624 Flores Timur untuk penanganan penyebaran virus covid 19 di Kabupaten Flores Timur 1 (Satu) Jepitan Lembaran Disposisi Bupati Flores Timur Nomor Surat: BPBD.360/Bid.Kl/2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang tindak lanjut sesuai pertimbanganbeserta lampirannya. 1 (Satu) Jepitan Lembaran Disposisi Bupati Flores Timur Nomor Surat: BPBD.360/111/Bid.Kl/2020 Tanggal Diterima 09 Juli 2020 Tentang Permohonan Biaya Tambah Sebsesar Rp. 800.967.650 1 (Satu) Buku Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Nomor: BPBD.360/52/Bid.KL/2020 Tanggal 16 Maret 2020 1(Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/030/Bid. KL/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020 1(Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/032/Bid. KL/2020 Tentang Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat Ke Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 02 April 2020 1(Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 138 Tahun 2020 Tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020 Beserta Lampirannya. 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 143 Tahun 2020 Tentang Penetapan Anggota Relawan Percepatan Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Beserta Lampirannya. 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 148 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 02 April 2020 Beserta Lampirannya. 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 153 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Yang Diduga Terpapar Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 07 April 2020 Beserta Lamprannya 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 167.1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur 148 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 24 April 2020 Beserta Lampirannya 1 (Satu) Jepitan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor: 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Danpengendalian Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tanggal 19 Agustus 2020 1 (Satu) Jepitan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor: 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Di Kabupaten Flores Timur Tanggal 29 Juni 2020 1(Satu) Jepitan Fotocopy Nota Bon dari CV. Mawar Bone 1 (Satu) Jepitan rekapan Tamu, Jumlah Kamar, Jumlah malam dan Jumlah Uang yang diterima dari BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) buah Buku warna Biru berisi Piket Harian Hotel Fortuna dari Tahun 2018, 2019, 2020 1 (satu) kertas berisi Rekap Pembelian Barang di Duta Elektronik berdasarkan Buku Catatan Pembelian 1 (satu) Buah Buku Nota Pembelian Barang di Duta Elektronik 1(satu) lembar Fotocopy Catatan Pemesanan Masker Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur dari Usaha Menjahit NAGI FASHION 1(satu) lembar Kwintansi asli dari Usaha Menjahit NAGI FASHION 1(satu) jepitan Daftar Nama Penjahit untuk sejumlah pembelian masker dan sprei hari senin tanggal 27 April 2020 s/d Jumat 15 Mei 2020 1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya Bulan Juni 2020 tanggal 2 Juni 2020 1 Jepitan Nota belanja Pioral terdiri dari:
Nota Tanggal 31 Mei 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 01 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 02 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 03 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 04 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 05 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 06 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 07 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 08 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
1 (satu) lembar Contoh stempel Milik Arizona Anjas 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Usaha Nomor: PM&PTSP.503/96/PP/SIUP.PK/2019 1 (satu) lembar fotocopy TANDA daftar Perusahaan CV. Arjuna tanggal 30 Agustus 2019 1 (satu) lembar surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) KECIL Nomor: PM&PTSP.503/96/SIUP.PK/2019 tanggal 30 Agustus 2019 1 (satu) lembar kertas berisi tandatangan an. Mateus Bakri dan contoh stempel CV. Arjuna 1 (satu) kertas berisi Cab Basah Suksin Trevel dan tanda tangan asli Ridawan Suksin 1 (satu) fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) MIKRO an. KIOS ALFIN tanggal 01 Februari 2021 1 (satu) kertas berisis contoh stempel basah Kios Alfin dan contoh tanda tangan Pengelola Kios Alfin an. Rukiah dan an. Alvin 1 (satu) Lembar Kertas berisi contoh tulisa tangan, tandatangan an. Yosep Pairing dan Stempel basah KM. Cahaya Welang 1 (satu) Lembar kertas bersis CAP BASAH UD. Rahayu 1 (satu) Jepitan Pengambilan BBM Fisik (Pertamax) pada SPBU Waihali 1 (satu) Lembar Data Pelaku Perjalanan karantina terpusat di UPTD Puskesmas Sagu kecamatan Adonara yang dikarantina di SDI Kolimasang 1 (satu) jepitan Formulir Kebutuhan dan Realisasi Belanja yang dibuat oleh PJ. Kepala Desa Kolimasang an. Zamrud Paron Mangu 1 (satu) bundel daftar bayar Tim Relawan Pusat Karantina Desa Kolimasang, daftar hadir petugas dan Nota -nota serta kwitansi pertanggungjawaban 1 (satu) buah map plastic berwarna kuning bertuliskan Laporan Pelaksanaan kegiatan Percepatan Penanganan Covid Poskoh Kecamatan Wulanggitan Tahun Anggaran 2022 berisi:
SPJ Tahap I senilai Rp.15.000.000.-
SPJ Uang Makan Poskoh Perbatasan Rp.6.350.000.-
SPJ Tahap II senilai Rp. 35.000.000
1 (satu) Bundel SPJ Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid 19 Kec.Ilemandiri 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Pengelolaan Dana Operasional Tahap I Satgas Covid -19 Kecamatan Titehena 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Pengelolaan Dana Operasional Tahap II Satgas Covid -19 Kecamatan Titehena 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Pengelolaan Dana Operasional Tahap I Satgas Covid -19 Kecamatan Demong Pagong tanggal 08 Juni 2020 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Pengelolaan Dana Operasional Tahap II Satgas Covid -19 Kecamatan Demong Pagong Tahp II tanggal 02 Juli 2020 1 (satu) Bundel Copy Laporan Pertanggungjawaban Tahap I dan Tahap II Dana Covid -19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran Kecamatan Ile Boleng 1 (satu) Bundel Copy Laporan Pertanggungjawaban Tahap I dan Tahap II Dana Covid -19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 Kecamatan Adonara Tengah 2(dua) lembar Surat Pengantar Nomor: Pemkec.KG.045./ Sekret/2022 TANGGAL 07 Maret 2022 Kepada Satgas Covid -19 Kabupaten Flotim di Larantuka 1 (satu) jepitan Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahap II KANTOR camat Kelubagolit. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Keunagan SATGAS COVID -19 Kecamatan Tanjung Bunga 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II Keunagan SATGAS COVID -19 Kecamatan Tanjung Bunga 1 (satu) Jepitan Keputusan Camat Adonara Nonor 5 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Operasional SATGAS Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 30 April 2020 1 (satu) Jepitan Laporan Penggunaan Dana SATGAS Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Adonara Tahap II Tahun 2020 Rp.15.000.000.- tanggal 30 Juni 2020 1 (satu) Jepitan Laporan Penggunaan Dana SATGAS Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Adonara Tahap III Tahun 2020 Rp.5.000.000,- tanggal 30 Juli 2020 1 (satu) map warna merah bertuliskan Daftar Belanja Kegiatan Pencegahan Covid-19 Dinas Perhubungan Kab. Flores Timur Tahu 2020 1 (satu) jepitan Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahap 1 KANTOR camat Solor Selatan 1 (satu) jepitan Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahap II KANTOR camat Solor Selatan 1 (satu) jepitan Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahap II kantor camat Ilebura 1(satu) Jepitan Fotocopy laporan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Wotan Ulumado Tahun 202 1(satu) Jepitan Fotocopy laporan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Adonara Barat Tahun 2020 1 (satu) Bundel Copy Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II Dana COVID-19 Kec. Lewolema dari Dana COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencan Daerah Tahun Anggaran 2020 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Kas Umum Bendahara Pengeluran Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp.48.050.000,- (empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah). 1(satu) Jepitan Fotocopy Surat Pertanggung jawaban Dana Operasional Tahap I (satu) Penanganan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Witihama Tahun 2020 1(satu) Jepitan Fotocopy Surat Pertanggung jawaban Dana Operasional Tahap II (dua) Penanganan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Witihama Tahun 2020 1 (satu) Bundel Fotocopy Pertanggung jawaban Dana Operasional Tahap II (dua) Gugus percepatan penangan Covid-19 Kecamatan Adonara Timur 1 (satu) lembar kertas berisi Contoh Nota dan Stempel Basah Kios Jaya Abadi dan Contoh Tanda Tangan sdr. Karbolah dan Istri sdri. Sri Muatun 1 (satu) lembar contoh stempel dari CV. Geo grafika dan contoh tanda tangan basah sdr. YOAKIM DA SANTO; 1 (satu) Buku Tulis bertuliskan BON BPBD KAB. FLOTIM (IBU NELA) dari Geo Grafika; 1 (satu) Bundel Rekapan BON BPBD KAB. FLOTIM (versi Cetak) dari Cv Geo Grafika; 1 (satu) Buku SITU CV Geo Grafika an. PETRUS BAIGIO. 1 (satu) lembar kertas Tanda Tangan Asli Sdri. Mai Murniwati dan Fotocopy cap Rumah Makan Tanjung Raya. 1 (satu) lembar kertas Tanda Tangan Asli sdr. Rikki Ardana dan Kuitansi asli cap basah RM. Pondok Sate Madura. 4 (empat) buah Buku Tulis berisi Pesanan Makanan pada Rumah Makan Kalvari dan Rekapan Pembelanjaan makanan oleh BPBD Flores Timur Tahun 2020 1 (satu) Lembar Nota Asli dan Cap basa dari BOB DIGITAL PRINTING 1 (satu) Lembar kertas Tanda Tangan an. Muhammad Husen Yunus (Pemilik Bob Digital Printing) 1 (satu) Lembar contoh Kuitansi bayar asli cap basa Toko dengan tulisan tangan dan tanda tangan sdr. Yosep Ratu Diaz Pemilik CV Andiz. 1 (satu) Jepitan Nota Rumah Makan Pioral 1 (satu) Jepitan Fotocopy Copy Laporan Pertanggung jawaban Dana Bantuan Pemda Flotim Penanganan COVID-19 Kec. Solor Timur 1 (satu) Jepitan Fotocopy Copy Laporan Pertanggung jawaban Dana Bantuan Pemda Flotim Penanganan COVID-19 Kec. Solor Timur 1 (satu) lembar fotocopy catatan pembayaran sewa gedung Emaus dan konsumsi 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 5 April 2011; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 2 Februari 2017; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tentang Pengangkatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 tanggal 19 Oktober 2018; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 4 November 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Lembar Fotocopy Buku Tabungan BRI Simpedes an Paulus Igo Geroda dengan Nomor Rekening 0246-01-025629-50-2. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rekening Koran BRI Simpedes an Paulus Igo Geroda dengan Nomor Rekening 0246-01-025629-50-2 Periode Januari – Desember 2020 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Tabungan BRI Britima an Paulus Igo Geroda dengan Nomor Rekening 0246-01-017243-50-8. 1 (satu) Jepitan Rekening Koran BRI Britama an Paulus Igo Geroda dengan Nomor Rekening 0246-01-017243-50-8 Periode Januari – Desember 2020. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 8 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas BPBD, Inspektorat, Bapeda dan Lembaga Teknis Daerah. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga Untuk Tanggap Darurat Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas BPBD, Inspektorat, Bapeda dan Lembaga Teknis Daerah. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Flores Timur. 2 (dua) lembar Nota Asli dan Cap Basah pembelanjaan Peralatan Dapur di Kios Komariah yang disertai dengan contoh tanda tangan Syaban Achmad dan Umi Aisha (Istri) 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 169 Tahun 2020 tentang Pembentukan TIM MEDIS Penanganan covid-19 Tingkat Puskesaman se- kabupaten Flores Timur tahun 2020 tanggal 27 April 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 170 Tahun 2020 tentang Pembentukan TIM Penanganan Pasien Covid-19 di ruangan Isolasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tanggal 27 April 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 192 Tahun 2020 tentang Perubahan atasa Keputusan BupaTI Flores Timur Nomor 170 tahun 2020 tentang Pembentukan TIM Penanganan covid-19 di ruangan Isolasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tanggal 08 Juni 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 138 Tahun 2020 tentang satuan tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 02 April 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur nomor : 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-129) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 24 April 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 308 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020 beserta lampirannya. 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 150 Tahun 2020 Tentang Besaran Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tanggal 3 April 2020 Beserta Lampiranya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 149 Tahun 2020 Tentang Besaran Uang Lelah dan Transpotasi Bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tanggal 03 April 2020 Beserta Lampiranya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 153 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan yang Diduga Terpapar Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 143 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penetapan Anggota Relawan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Flores Timur 1 (satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 150.1 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Gerak Cepat Laboratorium Dalam Penanggulangan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Flores Timur 1 (satu) jepitan Keputusan Bupati Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kab. Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang TA 2020. 2 ( dua) lembar Surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur ; Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur dan Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Nomor : BKAD.900/02/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Penihilan TU Belanja Tak Terduga dari Sekretaris Daerah. 1 (satu) jepit Laporan Kinerja Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 Rencana Kebutuhan (RKB)-Per 31 Desember 2020 Tahun Anggaran 2020 (berdasarkan SP2D-BTT Tahun Anggaran 2020) tanggal 18 Agustus 2022. 1 ( satu) Lembar Laporan Saldo dan Kewajiban per Anggota KSP KOPDIT OBOR MAS Cabang / TP [016005008] KANCA UTAMA FLOTIM tanggal 03 Oktober 2022 atas nama Alfonsus Hada Betan; 1 ( satu) Lembar Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2022 s/d 03 Oktober 2022 tanggal 03 Oktober 2022 an. Blasius Cruz Luxy Betan (1008394233 / 01102090020627); 1 ( satu) Jepitan Rekening Koran Tabungan periode 01 Mei 2022 s/d 30 September 2022 tanggal 03 Oktober 2022 an. Alfonsus Hada Betan (2504357538) tanggal 30 September 2022; 1 ( satu) Jepitan Laporan Transaksi BANK BRI dengan Nomor Rekening : 468001022870534 atas nama Elisabeth Bona Hadjon terdiri dari:
Laporan Transaksi Periode 01-09-2022 s/d 30-09-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-08-2022 s/d 31-08-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-07-2022 s/d 31-07-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-06-2022 s/d 30-06-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-05-2022 s/d 31-05-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-04-2022 s/d 30-04-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-03-2022 s/d 31-03-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-02-2022 s/d 28-02-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-01-2022 s/d 31-01-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-12-2021 s/d 31-12-2021;
Laporan Transaksi Periode 01-11-2021 s/d 30-11-2021;
Laporan Transaksi Periode 01-10-2021 s/d 31-10-2021;
Laporan Transaksi Periode 01-09-2021 s/d 30-09-2021;
1 (satu) lembar surat Nomor : BU.552.1.2/1/KTKT 4. J tanggal 10 Juni 2020 perihal Permohonan Bantuan Sarana Angkutan Pelayaran; 1 (satu) Jepitan Surat beserta Daftar Nama Deportan PMI Asal Nusa Tenggara Timur Nomor: KTKT.756/04/BK/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Permohonan Menerima Pemulangan PMI Asal NTT; 1 (satu) Jepitan Surat Jalan Nomor: B.833/BP3TKI-15/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 diterbitkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia UPT-Wilayah Makasar; 1 (satu) Jepitan Surat Jalan Nomor: B.967-A/BP3TKI-15/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia UPT-Wilayah Makasar; 1 (satu) Jepitan surat Nomor: 1226/BP2MI-MKS/IX/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Fasilitas Pemulangan 15 PMI-B asal NTT diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Makasar-Sulawesi Selatan; 1 (satu) Jepitan Surat Bupati Nunukan dan lampirannya Nomor: 110/050/Setda-Humpro/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020 perihal Deportasi WNI ke Daerah Asal. 1 (Satu) Lembar Asli Surat Pengantar Dari Sekretaris BPBD Kab. Flores Timur Nomor : BPBD.360/154/Bid.KL/2022 Tanggal 7 Oktober 2022. 1 (Satu) Jepit Fotocopy Register Surat Masuk Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2020 Dari Tanggal 20 Maret 2020 Sampai Dengan 29 Desember 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Register Surat Keluar Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2020 Dari Tanggal 24 Maret 2020 Sampai Dengan 07 Januari 2021 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tanda Setor tanggal 28 Desember 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Daftar Usulan Kebutuhan Rumah Sakit Daerah dr. Hendrikus Fernandez – Larantuka; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan/atau Penanganan Covid 19 Bulan Desember Tahun Anggaran 2020 RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur; 1 (satu) Map Plastik Warna Biru Daftar bayar Honor / Penerimaan Tahun 2020 an. Paulus Igo geroda tanggal 04 Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (satu) Map Plastik Warna Biru Daftar bayar Honor / Penerimaan Tahun 2021 an. Paulus Igo geroda tanggal 04 Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 290 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendataan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 Oktober 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 108 Tahun 2020 tentang
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 264 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Tim Penyusunan Kebijkan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur TAhun Anggaran 2020 tanggal 04 September 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 135 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Tim Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019 tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 232 Tahun 2021 tentang
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2021;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 154 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 19 April 2021; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 290 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Tim Penyusunan Kebijkan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 Oktober 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 265 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 24 Agustus 2021; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 278 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 September 2021; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 284 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tanggal 30 September 2021. 1 (Satu) Dokumen Honorarium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dalam kedudukan sebagai anggota Forkompinda Tahun 2020 S/D 2021 pada bagian Pemerintahan Umum SETDA Kabupate Flores Timur tanggal 11 Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (Satu) Dokumen Tunjangan / Honorarium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 SD 2021 pada bagian Hukum tanggal Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (Satu) Dokumen Tunjangan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 SD 2021 pada bagian Umum SETDA tanggal 11 Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (Satu) Lembar Rekap Daftar Gaji & TPP PNS An. Paulus Igo Geroda Unit Setda BULAN Januari s/d Desember 2020 Tanggal 11 Oktober 2021; 1 (Satu) Lembar Rekap Daftar Gaji & TPP PNS An. Paulus Igo Geroda Unit Setda BULAN Januari s/d Desember 2021 Tanggal 11 Oktober 2021; 1 (Satu) Jepit Dokumen Tunjangan / Honorarium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tahun 2020 s/d Tahun 2021 pada Bagian Oreganisasi SETDA Flores Timur tanggal 11 Oktober 2022 beserta lampirannya. 1 (satu) Buah HP Nokia Model:TA-1174, Code: 23KIG741D10, IME1:355899532629355, IME2:355899532729353, Dibuat di Vietnam dan Satu Buah Kartu SIM dengan Nomor: 082170445056 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka Dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2022 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2021 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2019 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2017 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2016 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2015 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD.360/148/BID.KL/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD.360/138/BID.KL/2020 Tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD.360/167/BID.KL/2020 Tentang Perubahan Lampiran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (satu) Jepit Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor:BKPP.821.12/160.3/PKM/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 1 November 2018 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 0246-01-026594-50-6 atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 28 Maret 2022; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 3492-01-055492-53-1 atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 28 Maret 2022; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan Flobamora Bank NTT dengan Nomor Rekening 01102060000170 atas nama Kristina Benga Tokan; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan BNI Taplus dengan Nomor Rekening 0915617027 atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 16 Maret 2020; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan SISARON CREDIT UNION SINAR SARON dengan Nomor Anggota 1506500000386 atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 13 Desember 2007; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan Simpanan Perumahan CREDIT UNION SINAR SARON dengan Nomor Rekening 15065.01.001.190/PER/2020/02/CUSSAR atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 24 Februari 2020; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan TANGKAS CREDIT UNION SINAR SARON dengan Nomor Rekening 1506501000342/TKS/2017/11/CUSSAR atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 24 November 2017; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan TABAH CREDIT UNION SINAR SARON dengan Nomor Rekening 3006601000015 atas nama Kristina Benga Tokan; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan CREDIT UNION SINAR SARON PINJAMAN dengan Nomor Rekening 1506501014863/IMS/2019/02/CUSSAR atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 07 Februari 2019; 1 (satu) Jepit Rekening Koran dengan Nomor Rekening 01102060000170 atas nama Kristina Benga Tokan periode Januari 2019 s/d Desember 2019; 1 (satu) Jepit Rekening Koran dengan Nomor Rekening 01102060000170 atas nama Kristina Benga Tokan periode Januari 2020 s/d Juli 2020; 1 (satu) Jepit Realisasi Belanja Tak Terduga Tahun 2020 tanggal 31 Desember 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy:
Surat Pernytaan Pelantikan Nomor: BKPSDMD.821.02/107.2.13/PMP/2020 tanggal 31 Maret 2020;
Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: BKPSDMD.821.02/107.1.13/PMP/2020 tanggal 31 Maret 2020 beserta lampiran;
Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPSDMD.821.02/107/PMP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 147 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 1 April 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: BKAD.188.48/33.a/2020 tentang Pembentukan Tim Pengendali Kegiatan Penatausahaan Administrasi Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 15 Agustus 2019; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor: BPBD.950/14/Skrt/2020 perihal Usulan Calon Perangkat Pengelola Keuangan OPD BPBD TA. 2020 tanggal 20 Januari 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020 beserta lampirannya; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 201.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 247 Tahun 2019 tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah pada Bank Umum dan Bank Lainnya tanggal 15 Juni 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum dan Bank Lainnya tanggal 19 Agustus 2019 beserata Lampirannya; 1 (satu) Bundel Buku Bewarna Putih terkait Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Oktober 2021. 1 (Satu) Bundel Buku SPJ Covid-19 Jumlah Rp. 349.622.000 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020; 1 (Satu) Jepit Fotocopy Dokumen Rekening Koran Bank NTT dari Bulan Januari s/d Desember 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur;
dikembalikan kepada yang berhak.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PAULUS IGO GERODA S.Sos, M.Ap. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Priimair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa Paulus Igo Geroda dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dan memulihkan harkat, martabat dan nama baiknya.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain: Mohon Putusan yang adil dan bijaksana.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum/Replik terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa/Duplik atas tanggapan/Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan PDS-03/FLOTIM/11/2022 tertanggal 24 November 2022 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku :
Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya.
Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya.
selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas/ Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur berdasarkan :
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020;
Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020; dan
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020.
selaku Tim Ahli Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020
bersama-sama dengan :
saksi ALFONSUS HADA BETAN:
selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPP.821.01/02/PKM/2020 tanggal 06 Januari 2020.
selaku Sekretaris Satuan Gugus / Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020, berdasarkan :
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020,
Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, dan
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020.
selaku Wakil Ketua III Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020.
DAN
Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur tanggal 3 Januari tahun 2020 beserta lampirannya.
(masing-masing berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak tanggal 16 Maret 2020sampai dengan tanggal 11 Januari 2021 atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau pada suatu waktu tertentu selama berlangsungnya penanganan Covid-19 tahun 2020 di wilayah Kabupaten Flores Timur, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan :
secara melawan hukum :
Tanpaadanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan kepada Bupati Flores Timur untuk menandatangani Surat Nomor : BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh ANTON H. GEGE HADJON, ST selaku Bupati Flores Timur.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tanggal 26 April 2007 yang mengatur :
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.
Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, tanggal 13 Desember 2018 yang mengatur :
Pasal 3 ayat (2) yang mengatur : “Potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya”: huruf ‘a’ “peringatan dini yang dikeluarkan oleh kementerian/ lembaga yang berwenang, yang terdiri atas : angka 10 “ancaman bencana wabah, epidemi, kegagalan teknologi, ledakan nuklir, kejadian antariksa/benda-benda angkasa, yang menghasilkan dampak kepada masyarakat”.
Pasal 4
Tata Cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, meliputi :
telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/status ancaman bencana dari kementerian/ lembaga yang berwenang secara teknis; dan
telah dilakukan kaji cepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak.
Hasil kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan rapat koordinasi kementerian/ lembaga/ daerah terkait dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk menentukan penetapan status keadaan tertentu.
Pasal 5
Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menentukan penetapan Status Keadaan Tertentu.
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas inisiatif Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 7
Penentuan Status Keadaan Tertentu berdasarkan keputusan yang diambil pada rapat koordinasi.
Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu dengan surat keputusan.
Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Flores Timur tanggal 04 April 2011 yang mengatur :
Pasal 33 : Penentuan Status Potensi Bencana di daerah dilakukan oleh Bupati berdasarkan laporan dari BPBD.
Pasal 34
Penetapan status potensi bencana didasarkan atas penilaian suatu keadaan bencana pada suatu wilayah sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta penanggung jawab pada tingkat daerah berdasarkan pedoman status potensi bencana.
Status Potensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di dasarkan pada pemantauan yang akurat oleh pihak yang berwenang
Status Potensi Bencana dibedakan menjadi : (a). Awas; (b) Siaga; (c) Waspada.
Pasal 36 ayat (2) : Dalam menentukan status bencana, BPBD memberikan laporan kondisi bencana kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan.
Pada tanggal 16 Maret 2020 saksi ALFONSUS HADA BETAN mengusulkan permintaan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Corona di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Flores Timur, tanpa adanya Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang dibuat berdasarkan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) di Daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Hal ini bertentangan dengan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, yang memutuskan saksi ALFONSUS HADA BETAN selakuKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang memutuskan terdakwa PAULUS IGO GERODA selakuSekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah sekaligus selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur :
Pasal 10 ayat (1) huruf c yang mengatur “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja”
Pasal 121
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020, dalam Lampirannya poin 65. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala BPBD dalam hal ini adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Pasal 162 ayat (8c)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 25 Mei 2011, yang mengatur : “Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan RKB (rencana kebutuhan belanja) untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
Tanpa menggunakan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibentuk pada tanggal 23 Maret 2020, sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA, selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan kepada Bupati untuk menandatangani Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tanggal 26 April 2007 yang mengatur :
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.
Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, tanggal 13 Desember 2018 yang mengatur :
Pasal 3 Ayat (2) : Potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya” huruf ‘a’ “peringatan dini yang dikeluarkan oleh kementerian/ lembaga yang berwenang, yang terdiri atas : angka 10 “ancaman bencana wabah, epidemi, kegagalan teknologi, ledakan nuklir, kejadian antariksa/ benda-benda angkasa, yang menghasilkan dampak kepada masyarakat.
Pasal 4
Tata Cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, meliputi :
telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/ status ancaman bencana dari kementerian/lembaga yang berwenang secara teknis; dan
telah dilakukan kaji cepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak.
Hasil kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan rapat koordinasi kementerian/ lembaga/ daerah terkait dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk menentukan penetapan status keadaan tertentu.
Pasal 5
Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menentukan penetapan Status Keadaan Tertentu.
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas inisiatif Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 7
Penentuan Status Keadaan Tertentu berdasarkan keputusan yang diambil pada rapat koordinasi.
Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu dengan surat keputusan.
Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Flores Timur tanggal 04 April 2011 yang mengatur :
Pasal 33 : Penentuan Status Potensi Bencana di daerah dilakukan oleh Bupati berdasarkan laporan dari BPBD.
Pasal 34
Penetapan status potensi bencana didasarkan atas penilaian suatu keadaan bencana pada suatu wilayah sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta penanggung jawab pada tingkat daerah berdasarkan pedoman status potensi bencana.
Status Potensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di dasarkan pada pemantauan yang akurat oleh pihak yang berwenang
Status Potensi Bencana dibedakan menjadi : (a). Awas; (b) Siaga; (c) Waspada.
Pasal 36 Ayat (2) : Dalam menentukan status bencana, BPBD memberikan laporan kondisi bencana kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan.
Sejak tanggal 26 Maret 2020 saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Corona di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran BTT Kabupaten Flores Timur, tanpa adanya RKB yang dibuat berdasarkan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- tersebut, meskipun saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui bahwa yang memiliki kewenangan untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Hal ini bertentangan dengan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, yang memutuskan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang memutuskan terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah sekaligus selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur :
Pasal 10 ayat (1) yang mengatur “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, (d) melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya : (e) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; (k) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”
Pasal 121
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020, dalam Lampirannya poin 65. Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala BPBD dalam hal ini adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Pasal 162 ayat (8c)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 25 Mei 2011 yang mengatur : Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Huruf ‘d’ : penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
Huruf ‘e’ : kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya; dan
Huruf ‘f’ : pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan RKB (rencana kebutuhan belanja) untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah. ;
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terrduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 dilakukan dengan tahapan :
huruf ‘e’ : Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah yang secara fungsional tekait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.
huruf ‘f’ : Kepala perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 yang dikelolahnya.
hurug ‘g’ : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularanan Covid-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
Sebelum Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 tanggal 13 April 2020, saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengusulkan kepada Bupati Flores Timur untuk menandatangani Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD-360/032/Bid.KL/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanpa menggunakan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibentuk pada tanggal 23 Maret 2020 atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejak tanggal 02 April 2020.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 yang mengatur :
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.
Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu tanggal 13 Desember 2018 yang mengatur :
Pasal 3 Ayat (2) yang mengatur : Potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya” huruf ‘a’ “peringatan dini yang dikeluarkan oleh kementerian/ lembaga yang berwenang, yang terdiri atas : angka 10 “ancaman bencana wabah, epidemi, kegagalan teknologi, ledakan nuklir, kejadian antariksa/benda-benda angkasa, yang menghasilkan dampak kepada masyarakat”.
Pasal 4
Tata Cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, meliputi :
telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/ status ancaman bencana dari kementerian/ lembaga yang berwenang secara teknis; dan
telah dilakukan kaji cepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak.
Hasil kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan rapat koordinasi kementerian/ lembaga/ daerah terkait dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk menentukan penetapan status keadaan tertentu.
Pasal 5
Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menentukan penetapan Status Keadaan Tertentu.
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas inisiatif Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 7
Penentuan Status Keadaan Tertentu berdasarkan keputusan yang diambil pada rapat koordinasi.
Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu dengan surat keputusan.
Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Flores Timur tanggal 04 April 2011 yang mengatur :
Pasal 33 : Penentuan Status Potensi Bencana di daerah dilakukan oleh Bupati berdasarkan laporan dari BPBD.
Pasal 34
Penetapan status potensi bencana didasarkan atas penilaian suatu keadaan bencana pada suatu wilayah sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta penanggung jawab pada tingkat daerah berdasarkan pedoman status potensi bencana.
Status Potensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di dasarkan pada pemantauan yang akurat oleh pihak yang berwenang
Status Potensi Bencana dibedakan menjadi : (a). Awas; (b) Siaga; (c) Waspada.
Pasal 36 ayat (2) yang mengatur : Dalam menentukan status bencana, BPBD memberikan laporan kondisi bencana kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan.
Lampiran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/2622/SJ tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tanggal 29 Maret 2020huruf D, Poin 1 yang mengatur :
huruf ‘a’ : Langkah-langkah Fase Siaga Darurat :
pengaktifan Posko penanganan Covid-19 di daerah masing-masing;
pembentukan Gugus Tugas Tim Kaji Cepat;
lakukan pengkajian cepat (identifikasi untuk pemenuhan kebutuhan dan sumber daya yang diperlukan apabila ditetapkan Status Tanggap Darurat) terhadap dampak virus corona di daerah;
hasil kaji cepat dijadikan salah satu dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Status Siaga Darurat; dan
huruf ‘b’ : Langkah-langkah Fase Tanggap Darurat :
pembentukan Gugus Tugas Tim Kaji Cepat;
lakukan pengkajian cepat terhadap dampak virus corona di daerah;
hasil kaji cepat dijadikan salah satu dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Status Tanggap Darurat dan selanjutnya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pada saat Status Tanggap Darurat saksi ALFONSUS HADA BETAN mengajukan permintaan biaya tambah Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Alokasi anggaran BTT sebanyak 2 (dua) kali tanpa menggunakan RKB yang dibuat berdasarkan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, dengan perincian:
Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2020; dan
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 21 April 2020.
Padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui yang memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Hal ini bertentangan dengan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, yang memutuskan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor:BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang memutuskan terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah sekaligus selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur :
Pasal 10 ayat (1) huruf c yang mengatur “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja”
Pasal 121
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020, dalam Lampirannya poin 65. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala BPBD dalam hal ini adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan RKB (rencana kebutuhan belanja) untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah. ;
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengatur : Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 dilakukan dengan tahapan :
huruf ‘e’ : Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah yang secara fungsional tekait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19
huruf ‘f’ : Kepala perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 yang dikelolahnya
huruf ‘g’ : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularanan Covid-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja
Lampiran Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah tanggal 29 Maret 2020 pada Huruf D, Poin 2 Mekanisme dan tata cara penatausahaan BTT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 untuk mengoptimalkan penggunaan belanja tidak terduga yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dengan cara :
huruf ‘d’
Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah pengusul RKB;
huruf ‘e’
Kepala perangkat daerah pengusul RKB bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana percepatan penanggulangan COVID-19 yang dikelolanya;
huruf ‘f’
Pertanggungjawaban atas penggunaan dana penanggulangan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah pengusul RKB, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja;
Pasal 162 ayat (8c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 25 Mei 2011, yang mengatur : Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;
pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya; dan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/2622/SJ tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, tanggal 29 Maret 2020, lampiran Poin 2 ; “Mekanisme dan tata cara penatausahaan BTT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 untuk mengoptimalkan penggunaan belanja tidak terduga yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020”, Poin 3 ; “Penggunaan BTT Pada Masa Tanggap Darurat Bencana”.
Sejak tanggal 09 April 2020 dan sejak tanggal 23 April 2020, saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan Biaya Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Corona di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran BTT Kabupaten Flores Timur, tanpa adanya RKB yang dibuat berdasarkan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai pedoman untuk menggunakan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui yang memiliki kewenangan untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Hal ini bertentangan dengan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, yang memutuskan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor:BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang memutuskan terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah sekaligus selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur :
Pasal 10 ayat (1) yang mengatur “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, (d) melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; (e) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; (k) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Pasal 121
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020, dalam Lampirannya poin 65. Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala BPBD dalam hal ini adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020, yang mengatur Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan RKB (rencana kebutuhan belanja) untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah. ;
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerahtanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terrduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 dilakukan dengan tahapan :
huruf ‘e’ : Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah yang secara fungsional tekait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19
huruf ‘f’ : Kepala perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya
huruf ‘g’ : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularanan Covid-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja
Lampiran Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ, tanggal 29 Maret 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah pada Huruf D, Poin 2 Mekanisme dan tata cara penatausahaan BTT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 untuk mengoptimalkan penggunaan belanja tidak terduga yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dengan cara :
huruf ‘d’
Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah pengusul RKB;
huruf ‘e’
Kepala perangkat daerah pengusul RKB bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana percepatan penanggulangan COVID-19 yang dikelolanya;
huruf ‘f’
Pertanggungjawaban atas penggunaan dana penanggulangan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah pengusul RKB, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
Pada saat Status Tanggap Darurat saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA dengan menggunakan RKB yang dibuat tanpa kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, mengajukan permintaan biaya tambah Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Alokasi BTT sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian :
Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2020;
Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 08 Juli 2020;
Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), tanggal 31 Agustus 2020 ;
Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 02 September 2020; dan
Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2020.
Padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui yang memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Hal ini bertentangan dengan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, yang memutuskan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor:BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang memutuskan terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah sekaligus selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur :
Pasal 10 ayat (1) huruf c yang mengatur “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja”
Pasal 121
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020, dalam Lampirannya poin 65. Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala BPBD dalam hal ini adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan RKB (rencana kebutuhan belanja) untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.;
Pasal 5 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 dilakukan dengan tahapan :
huruf ‘e’ : Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah yang secara fungsional tekait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19
huruf ‘f’ : Kepala perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 yang dikelolahnya
huruf ‘g’ : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularanan Covid-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja
Lampiran Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerahtanggal 29 Maret 2020 pada Huruf D, yang mengatur
Poin 2. Mekanisme dan tata cara penatausahaan BTT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 untuk mengoptimalkan penggunaan belanja tidak terduga yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Poin 3. Penggunaan BTT pada masa tanggap darurat bencana.
Pada saat Status Tanggap Darurat saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Alokasi anggaran BTT sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sejak tanggal 12 Juni 2020;
Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sejak tanggal 20 Juli 2020;
Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sejak tanggal 10 September 2020;
Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), sejak tanggal 18 September 2020;
Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sejak tanggal 10 November 2020.
Dimana penggunaanya tidak sesuai dengan RKB yang dibuat tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang diajukan sebagai dasar penggunaan anggaran tersebut, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui yang memiliki kewenangan untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Hal ini bertentangan dengan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, yang memutuskan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018beserta lampirannya, yang memutuskan terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah sekaligus selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur :
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, (d) melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; (e) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; (k) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur:
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan
Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020, dalam Lampirannya poin 65. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala BPBD dalam hal ini adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan RKB (rencana kebutuhan belanja) untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah. ;
Pasal 5 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terrduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 dilakukan dengan tahapan :
huruf ‘e’ : Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah yang secara fungsional tekait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19
huruf ‘f’ : Kepala perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 yang dikelolanya
huruf ‘g’ : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularanan Covid-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja
Lampiran Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerahtanggal 29 Maret 2020, pada Huruf D, yang mengatur
Poin 2. Mekanisme dan tata cara penatausahaan BTT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 untuk mengoptimalkan penggunaan belanja tidak terduga yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Poin 3. Penggunaan BTT pada masa tanggap darurat bencana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tantang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tanggal 8 Juni 2020, Lampiran Poin 5 Tata cara penggunaan BTT dalam rangka penanganan COVID-19, yaitu:
Huruf f : penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran perangkat daerah yang mengajukan RKB;
Huruf g : kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, bertanggungjawab secara formal dan material terhadap belanja antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya;
Huruf h : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, kepada PPKD dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja sedangkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap tetap berada di SKPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tantang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tanggal 8 Juni 2020, Lampiran Poin 6 Pengajuan RKB sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a setelah berkoordinasi dengan gugus tugas Pemerintah Daerah. RKB dimaksud diprioritaskan untuk :
Huruf a : penanganan kesehatan ;
Huruf b : penanganan dampak ekonomi;
Huruf c : penyediaan jaring pengaman sosial/ social safety net, antara lain pemberian hibah/ bantuan sosial dalam bentuk uang dan/atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai.
Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang tidak pernah melimpahkan kewenangannya kepada saksi ALFONSUS HADA BETAN lalu saksi ALFONSUS HADA BETAN dan saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Anggaran BTT sebanyak 8 (delapan) kali pencairan dengan total anggaran sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan tidak memprioritaskan untuk Penanganan Kesehatan.
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur:
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tantang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tanggal 8 Juni 2020 pada Lampiran Poin 6 Pengajuan RKB sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a setelah berkoordinasi dengan gugus tugas Pemerintah Daerah. RKB dimaksud diprioritaskan untuk :
Huruf a : penanganan kesehatan ;
Huruf b : penanganan dampak ekonomi;
Huruf c : penyediaan jaring pengaman sosial/ social safety net, antara lain pemberian hibah/ bantuan sosial dalam bentuk uang dan/atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/2622/SJ tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, tanggal 29 Maret 2020, pada Poin 3 terkait Penggunaan BTT Pada Masa Tanggap Darurat Bencana.
Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang tidak pernah melimpahkan kewenangannya kepada saksi ALFONSUS HADA BETAN, yang selanjutnya saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA membuat pertanggungjawaban anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran BTT tanpa melampirkan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tanggal 28 April 2003 yang mengatur : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 yang mengatur: Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 15 Mei 2006, yang mengatur:
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 162 ayat (8c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 25 Mei 2011 yang mengatur : Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) huruf ‘f’ : “Pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja”;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur :
Pasal 121
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan
Pasal 144
Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP LS dan/ atau SPP UP/ GU.
Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan Perkada.
Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau
Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/ KPA.
Pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana.
Pasal 150
Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/ KPA beserta bukti transaksinya;
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/ KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Pasal 153
Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/ GU/ TU/ LS kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam Perkada.
Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungiawaban pengeluaran oleh PA/ KPA.
Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Pasal 5 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid-19, disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid-19, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja.;
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 8 Juni 2020 pada Lampiran Poin A angka 5 huruf ‘g’ dan ‘h’ yakni
huruf ‘g’ “kepala perangkat daerah yang mengajukan Rencana Kegiatan Belanja (RKB), bertanggungjawab secara formal dan material terhadap belanja antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya”;
huruf ‘h’ “pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, kepada PPKD dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja sedangkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap tetap berada di SKPD”.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2622/SJ tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, tanggal 29 Maret 2020.
Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan uraian sebagai berikut :
Memperkaya terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 300.075.278,- (tiga ratus juta tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Memperkaya orang lain :
Memperkaya saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp. 1.181.189.157,- (satu miliar seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah), dan
Memperkaya 30 (tiga puluh) orang pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer) dengan total sejumlah Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) atas pembayaran uang Lelah Per Bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 dengan nilai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan yang semestinya terhadap 30 (tiga puluh) orang Pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur yang merupakan Tim Sekretariat hanya dibayarkan uang Lelah per hari sejumlah Rp. 50.000.- sesuai Daftar Hadir Piket Petugas Posko, hal tersebut terjadi akibat perbuatan Saksi PETRONELA LETEK TODA yang mengusulkan Pembayaran Honor satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kepada Tim Sekretariat yang kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur menyetujui usulan pembayaran uang honor tersebut.
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp.1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, yang dilakukan oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 17 Desember 2019 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Desember 2019 terdapat alokasi anggaran untuk BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang tertuang dalam Daftar Perincian Anggaran (DPA) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Flores Timur ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 15 Mei 2006 dan pasal 54 ayat (4), pasal 68 dan pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019, alokasi anggaran BTT dapat digunakan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Bahwa sejak bulan Oktober tahun 2018, terdakwa PAULUS IGO GERODA menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang mana sebelumnya terdakwa PAULUS IGO GERODA menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2012.
Bahwa sebelum adanya Penetapan Status Bencana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur yang diketuai oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan bencana alam di beberapa wilayah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 28 Februari 2020, sehingga alokasi anggaran BTT pada BKAD Kabupaten Flores Timur bertambah dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 2 Februari 2017, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah, memiliki tugas pokok dan fungsi :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana Sekretariat Daerah, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum;
Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategus Sekretariat Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja Tahunan Sekretraris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan Sekretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Evaluasi Kinerja Skretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Sekretariat Daerah;
Merumuskan dan Menetapkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Sekretariat Daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan Pengawasan melekat, Budaya Kerja dan kinerja keuangan pada Sekretariat Daerah;
Merumuskan Pedoman Kerja atau sistem prosedur kerja unit Sekretariat Daerah;
Mendistribusikan tugas kepada Asisten dan Kepala Bagian sesuai tugas pokok dan fungsi;
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian antar unit kerja;
Mengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional unit Sekretariat Daerah;
Menandatangani naskah dinas berdasarkan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas;
Menjalin kerjasama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum;
Mengkaji, menelaah dan merumuskan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, serta Teknik Administrasi;
Menjabarkan instruksi/ perintah atasan, Petunjuk Pelaksanaan, serta masukan dari DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan pembangunan, pengelolaan anggaran dan pengendalianya untuk kelancaran serta tertib administrasi pelaksanaanya;
Membina Aparatur Sipil Negara di Daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, Pengelolaan Sumber daya Aparatur, Keuangan serta Prasarana dan Sarana;
Merumuskan sasaran pelaksanaan operasional program dan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, serta administrasi dengan memadukan program kerja pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga tepat mutu, berkualitas dan tepat sasaran;
Membina pelaksanaan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, Pengelolaan Sumberdaya Aparatur, Keuangan serta Prasarana dan Sarana pemerintah melalui petunjuk teknis, pengarahan, ceramah, pelatihan, dan penyuluhan guna meningkatkan mutu, ketrampilan dan tertib administrasi;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pengendalian melalui rapat teknis, permintaan data laporan, pementauan lapangan, sehingga dapat diperoleh kebenaran dan perkembangannya;
Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pengendalian melalui rapat teknis, permintaan data laporan, pementauan lapangan, sehingga dapat diperoleh kebenaran dan perkembangannya;
Mengendalikan semua jenis kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah melalui rapat teknis, permintaan data maupun laporan kegiatan secara periodik maupun insidental sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terkendali sesuai program dan ketentuan berlaku;
Merumuskan kebijakan teknis penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan kewenangannya baik urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan dan dekonsentrasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah;
Menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan Pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan kegiatan sesuai permasalahan serta upaya penyelesaiannya;
Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program dan kegiatan;
Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengembalian keputusan
Bahwa selain menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA juga mempunyai jabatan lain dengan penjelasan sebagai berikut :
Selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007, yang mengatur bahwa Badan pada pada tingkat Kabupaten/ Kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat dibawah Bupati/ Walikota atau setingkat eselon IIa,
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008, yang mengatur bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota berada dipimpin Kepala Badan secara Ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah,
Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 pada BAB III huruf C angka 2 huruf (a) yang mengatur bahwa Kepala BPBD dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah,
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011, yang mengatur bahwa BPBD dipimpin Kepala BPBD, secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Selaku Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPP.821.12/1603/PKM/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tanggal 01 November 2018, yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sampai dengan 06 Januari 2020 dan digantikan oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur;
Selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya pada poin 65, dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
Menyusun rencana Kerja anggaran,
Penyusunan Dokumen Pelaksanaan anggaran,
Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja,
Peleksanaan anggaran,
Pengujian atas tagihan dan perintah membayar,
Perikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditentukan,
Penandatanganan surat perintah membayar,
Pengelolaan utang dan piutang,
Pengelolaan barang milik daerah/ kekayaan daerah,
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan,
Pengawasan pelaksanaan anggaran,
Penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah,
Pelaksanaan tugas lainnya
Bahwa pada saat sebelum Keputusan Bupati Flores Timur tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ditandatangani, terdakwa PAULUS IGO GERODA yang menjabat sebagai : (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur ; (2). Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur ; (3). Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur ; dan (4). Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur, meminta saksi PETRONELA LETEK TODA untuk bertemu di ruangan kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dan menyampaikan kepada saksi PETRONELA LETEK TODA bahwa yang bersangkutan akan dimutasi dari jabatan lama sebagai Bendahara Pengeluaran pada Pos Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur menjadi Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 Januari 2020, disebutkan :
Saksi PETRONELA LETEK TODA menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020; dan
Saksi MARIA SURWIYANTI menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 06 Maret 2019 yang diundangkan tanggal 12 Maret 2019 adalah :
Pasal 1 Angka 77 yang mengatur : Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Pasal 19 ayat (2)
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
Ayat (1) PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Ayat (3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 144
Ayat (1) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP LS dan/ atau SPP UP/ GU.
Ayat (2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan Perkada.
Ayat (3) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
Ayat (4) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau
Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/ KPA.
Ayat (5) Pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana.
Pasal 150
Ayat (1) Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/ KPA beserta bukti transaksinya;
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Ayat (2) Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.
Ayat (3) Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Pasal 153
Ayat (1) Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/ GU/ TU/ LS kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ayat (2) Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ayat (3) Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam Perkada.
Ayat (4) Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungiawaban pengeluaran oleh PA/ KPA.
Ayat (5) Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Oganisasi Perangkat Daerah tanggal 03 Januari 2020 adalah sebagai berikut :
Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan dana dan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD,
Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar rincian rencana penggunaan dana kepada pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK/ SKPD
Menerbitkan dan mengajukan dokumen SPP UP dalam rangka pengisian uang persediaan untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD,
Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran /KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah,
Mengajukan SPP LS kepada penggguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/ KPA melalui PPK SKP,
Melakukan Pembayaran Langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak, dan/atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPH) dan Pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditetapkan oleh mentri keuangan sebagai bank persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa:
Buku kas umum,
Buku simpanan / bank,
Buku Pajak,
Buku Panjar,
Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja, dan
Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS.
Membuat kartu kendali kegiatan dalam rangka pengendallian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan,
Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan uang persediaan/GU/ TU kepada Kepala SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,
Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada pengguna anggaran / KPA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,
Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember,
Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan maka:
Apabila melebihi 3 hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahra pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepada SKPD,
Apabila melebihi 1 bulan sampai selama-lamanya 3 bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima,
Apabila bendahara pengeluaran sesudah 2 bulan belum juga dapat melaksanakan tugas maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 Bulan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, saksi ALFONSUS HADA BETAN menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dengan tugas, pokok dan fungsi sebagai berikut :
Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 yang mengatur : Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008
Pasal9 yang mengatur :
Ayat (1) : Unsur Pelaksana berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Kab/ Kota.
Ayat (2) : Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Kab/Kota dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksana dan menjalankan tugas Kepala BPBD Kab/ Kota sehari-hari.
Pasal 10 yang mengatur : Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 mempunyai Tugas melaksanakan Penanggulangan Bencana secara terintegrasi meliputi :
Prabencana,
Saat tanggap darurat, dan
Pasca bencana.
Pasal 11 yang mengatur : Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kab/Kota menyelenggarakan fungsi:
Pengoordinasian,
Pengkomandoan, dan
Pelaksana.
Pasal 12 yang mengatur : Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan fungsi koordinasi UnsurPelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertical yang ada di Daerah, Lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Pasal 13 yang mengatur : Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, merupakan fungsi Komando Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Pasal 14 yang mengatur : Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota dilaksanakan secara terkordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 yang mengatur : Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Pasal 27 yang mengatur : Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 28 yang mengatur : Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 Agustus 2014, pada :
Lampiran Bab III huruf C angka 4, yang mengatur : Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana : (a). Unsur pelaksana penanggulangan bencana yang selanjutnya disebut dengan unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD; (b). Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana secara terintegrasi. dan (c). Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksana dan menjalankan tugas Kepala BPBD sehari-hari.
Lampiran Bab III huruf D angka 5, yang mengatur : Pimpinan Unsur Pelaksana wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan BPBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta dengan instansi lain di luar BPBD dan organisasi kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanPenanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 5 April 2011, yang mengatur :
Pasal 7
Unsur Pelaksana berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD
Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksana dan menjalankan tugas Kepala BPBD sehari-hari
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk tugas reaksi cepat (Tim Reaksi Cepat) meliputi kaji cepat dan penyelamatan/ pertolongan dan dapat membentuk Satuan Tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Daerah
Satuan Tugas sebagaimana pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana BPBD
Pasal 10
UnsurPelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi:
Pengoordinasian;
Pengkomandoan;dan
Pelaksana
Pasal 11, yang mengatur : Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di Daerah, Lembaga usaha dan/ atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Pasal 12, yang mengatur : Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan fungsi Komando Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Pasal 13, yang mengatur : Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Kepala Pelaksana BPBD berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pekerjaan dari unsur-unsur pembantu dan pelaksana yang berada dalam lingkungan kerjanya
Kepala Pelaksana BPBD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan BPBD serta dengan instansi lain di luar BPBD dan organisasi kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.
Lampiran Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 tahun 2012 tentang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah tanggal 24 Januari 2012, bahwa uraian Tugas dan Fungsi Kepala Pelaksana BPBD sebagai berikut :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Badang Penanggulangan Bencana Daerah, meliputi Kesekretariatan, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi,
Mengkoordinasikan penyelenggaraan Sistem Akuntabiltas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) meliputi:
Rencana Kinerja Tahunan (RKT),
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra),
Penyusunan Penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan,
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP) Tahunan, dan
Penyusunan Evaluasi Kinerja.
Memberi Pentunjuk Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Pengawasan Melekat, Budaya Kerja, Kinerja Keuangan berdasarkan Rencana Kerja,
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Renstra dan sumber data lainnya,
Menyelia pelaksanaan tugas staf,
Mengkoordinasikan dan mengkomandokan pengerahan SDM, peralatan logistik yang diperlukan dalam rangka penanggulangan bencana,
Melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi,
Mengkoordinasikan penentuan status keadaan darurat bencana,
Melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana,
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan,
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan, dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada atasan.
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2020, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Indonesia disebutkan bahwa telah ditetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona yang berlaku selama 32 (tiga puluh dua) hari terhitung sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Bahwa atas dasar surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut kemudian Kepala BNPB mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Indonesia yang menyatakan menetapkan perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia selama 91 (sembilan puluh satu) hari sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Bahwa atas dasar kedua Keputusan Kepala BNPB tersebut di atas dan tanpa didukung kajian atau analisa penilaian suatu keadaan bencana di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana serta penanggungjawab pada tingkat daerah berdasarkan pedoman penetapan status potensi bencana oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat pernyataan bencana non alam wabah penyakit Covid-19 dengan menyiapkan konsep Surat Pernyataan Bencana yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep surat pernyataan bencana non alam wabah penyakit Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Bahwa tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur setelah berkoordinasi dengan terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur sekaligus selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur, lalu mengajukan Surat Nota Pertimbangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD.360/52.1/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang ditelah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALBERT LAKAPU selaku Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat :
Surat Pernyataan Bencana Non alam wabah penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020. (Permintaan Anggaran BTT Tahap I);
Surat Edaran Bupati Flores Timur Nomor: PEM.130/25/PEM.UMUM/2020 tanggal 17 Maret 2020 terkait Situasi Terkini Akibat Mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur membentuk Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Maret 2020.
Bahwa kemudian tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat keputusan penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dengan menyiapkan konsep surat keputusan penetapan status siaga darurat yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Bahwa atas terbitnya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020 dan Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020, kemudian dilakukan pertemuan di ruang kerja terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku: (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur; (2). Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur; (3). Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, yang dihadiri oleh:
Terdakwa PAULUS IGO GERODA,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/ Bendahara Umum Daerah / Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur,
Saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur,
Saksi dr. SANNY selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka.
Untuk membahas terkait penggunaan anggaran BTT yang disiapkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar pertemuan tersebut kemudian terdakwa PAULUS IGO GERODA kemudian meminta saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan saksi dr. SANNY selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka untuk membuat Rancangan Rencana Kebutuhan Belanja terkait penggunaan anggaran BTT yang disiapkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar penyampaian terdakwa PAULUS IGO GERODA dalam pertemuan tersebut, saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan saksi dr. SANNY selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka membuat Rancangan Rencana Kebutuhan Belanja untuk Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai berikut :
Rancangan RKB oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Rancangan RKB Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp. 7.892.597.397 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Nama Bahan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Kebutuhan | Total Harga (Rp) |
| 1. | Masker Bedah | 10.000,- | 12.000 pcs | 120.000.000,- |
| 2. | Alkohol gel. Hand Sanitizer | 40.000,- | 155 Botol | 6.200.000,- |
| 3. | Masker N95/Anti Virus | 65.000,- | 700 pcs | 45.500.000,- |
| 4. | Back Spyrayer Corona | 66.000.000,- | 2 Buah | 132.000.000,- |
| 5. | Lysol | 30.000,- | 22 botol | 660.000,- |
| 6. | APD (Baju+ Apron+ Kacamata google + Sepatu boot) | 5.000.000,- | 30 Paket | 150.000,- |
| 7. | Klorin | 70.000,- | 48 Botol | 3.360.000,- |
| 8. | Thermal Guns | 11.000.000,- | 12 Buah | 132.000.000,- |
| 9. | Handheld Sprayer | 102.000.000,- | 1 Buah | 102.000.000,- |
| 10. | Hendscoon Uk. 7 | 10.000,- | 500 pcs | 5.000.000,- |
| 11. | Disinfektan corona | 4.356.000,- | 5 Galon | 21.780.000,- |
| 12. | Handcare (one septic Injection) | 50.000,- | 500 Botol | 25.000.000,- |
| 13. | Uncerpart | 35.000,- | 25 Buah | 875.000,- |
| Total | 744.375.000,- | |||
-
-
NO JENIS KEBUTUHAN JML SATUAN HARGA (Rp) TOTAL (Rp) RUANG PERAWATAN ISOLASI A. PRASARANA 1. Pekerjaan Jalan Masuk (Urukan) 1 Paket 200.000.000,- 200.000.000,- 2. Pekerjaan Pemasangan Lampu 6 Unit 250.000,- 1.500.000,- 3. Monitor CCTV (1 Paket 8 Kamera) 1 Paket 8.000.000,- 8.000.000,- 4. Pekerjaan Selasar 1 Paket 70.000.000,- 70.000.000,- Sub Total A 279.500.000,- B. PERLENGKAPAN RUANGAN 1. AC 2 PK 3 Unit 8.000.000,- 24.000.000,- 2. Biopure 4 Unit 98.000.000,- 392.000.000,- 3. Exhaust Fan 12 Unit 2.000.000,- 24.000.000,- 4. Lemari Pasien 4 Unit 2.500.000,- 10.000.000,- 5. Lemari Linen 2 Unit 9.000.000,- 18.000.000,- 6. Tempat Sampah Besar 10 Buah 450.000,- 4.500.000,- 7. Sprayer 1 Unit 1.500.000,- 1.500.000,- Sub Total B 474.000.000,- C. PERALATAN MEDIS 1. Ventilator+Medical Compresor 4 Unit 566.674.919,- 2.266.699.676,- 2. Patient Monitor 8 Unit 108.139.000,- 865.112.000,- 3. Infusion Pump 8 Unit 38.488.000,- 307.904.000,- 4. Syringe Pump 8 Unit 40.128.000,- 321.024.000,- 5. Intubasi Set Dewasa 6 Set 6.575.000,- 39.450.000,- 6. Intubasi Set Anak 2 Set 5.555.000,- 11.110.000,- 7. Tensimeter Digital 2 Unit 1.777.367,- 3.554.734,- 8. Termometer Digital 8 Buah 1.00.000,- 800.000,- 9. Mobile x Ray 1 Unit 422.951.647,- 422.951.647,- 10. Stetoskop Anak/Dewasa 2/6 Pcs 477.113,- 3.816.904,- 11. Alat Test GD 2 Pcs 1.597.620,- 864.000,- 12. Tromoi Sedang 2 Buah 1.500.000,- 3.195.240,- 13. Pulse Oxymeter 8 Buah 500.000,- 4.000.000,- 14. Neirbeken 8 Buah 150.000,- 1.200.000,- Sub Total C 4.251.682.201,- D. APD + BHP 1. APD Lengkap 100 Set 3.500.000,- 350.000.000,- 2. VTM (Viral Transport Medium) 50 Box 3.000.000,- 150.000.000,- 3. Hazmet 500 Pcs 1.650.000,- 825.000.000,- 4. Masker Bedah 1000 Pcs 5.000,- 5.000.000,- 5. Masker N95 1000 Pcs 33.000,- 33.000.000,- 6. Sarung Tangan Luar 200 Pcs 44.000,- 8.800.000,- 7. Kaca Mata Pelindung 1000 Pcs 165.000,- 165.000.000,- 8. Pelindung Wajah/Visor 1000 Pcs 265.000,- 265.000.000,- 9. Sepatu Boat 100 Pasang 440.000,- 44.000.000,- 10. Clorin 1 L 500 Botol 75.000,- 37.500.000,- 11. Lysol / Karbol 500 Botol 70.000,- 35.000.000,- 12. Surfanos Premium 5 Liter 10 Jerigen 2.200.000,- 22.000.000,- 13. Alkohol Gell 500 cc 500 Botol 150.000,- 75.000.000,- 14. Hand Wash 500 cc 500 Botol 85.000,- 42.500.000,- 15. Disinfektan for Linen 5 10 Jerigen 2.200.000,- 22.000.000,- 16. Tissu Roll 100 Pak 40.000,- 4.000.000,- 17. Alkohol 96% 1 Liter 500 Botol 75.000,- 37.500.000,- Sub Total D 2.121.300.000,-
-
-
-
No JENIS KEBUTUHAN JML. SATUAN HARGA (Rp) TOTAL (Rp) E. OBAT, CAIRAN DAN KELENGKAPAN LAINNYA 1 Oseltamivir 2 X 75 Mg 500 Tablet 25.000,- 12.500.000,- 2 Vitamin C Inj Dosis Tinggi 300 Ampul 10.500,- 3.150.000,- 3 Xon-Ce 5.000 Tablet 1.000,- 5.000.000,- 4 Natur-E 5.000 Tablet 2.000,- 10.000.000,- 5 Azitromisin 1 X 500 Mg 5.000 Tablet 1.778,- 8.890.000,- 6 Levofloxacin 1 X 750 Mg 200 Tablet 5.100,- 1.020.000,- 7 Hidrocloroqiun 2 X 500 Mg 1.000 Tablet 250,- 250.000,- 8 Ambroxol Tablet 3.000 Tablet 198,- 594.000,- 9 Ambroxol Sirup 300 Botol 193,- 57.900,- 10 Paransetamol Tablet 10.000 Tablet 5.066,- 50.660.000,- 11 Paracetamol Syrup 200 Botol 14.641,- 2.928.200,- 12 Ventolin Nebuiizer 5.000 84,- 420.000,- 13 Salbutamol Tablet 2 Mg 5.000 Tablet 100,- 500.000,- 14 Budenosid In Halasi 100 105.000,- 10.500.000,- 15 Diazepam Inj 100 Ampul 2.150,- 215.000,- 16 Diazepam Tablet 2 Mg 1.000 Tablet 124,- 124.000,- 17 Aminophilin Injeksi 200 Ampul 3.280,- 656.000,- 18 Combifen 100 Fial 175.000,- 17.500.000,- 19 Infuse Dextrose 10% 1.000 Fles 7.500,- 7.500.000,- 20 Diazepam Supp 50 Supp 17.289,- 864.450,- 21 Diluent 10 Galon 4.988.225,- 49.882.250,- 22 Lytic Solution 7 Botol 3.751.000,- 26.257.000,- 23 Enzimatic Cleaner 6 Botol 816.000,- 4.896.000,- 24 Control Hematologi 16 Botol 510.000,- 8.160.000,- 25 Vacutainer K2-EDTA 10 Pak 251.000,- 2.510.000,- 26 Vacutainer Serum Gel Separator 10 Pak 323.000,- 3.230.000,- 27 Albumin 2 Kit 1.681.059,- 3.362.118,- 28 Ldh 1 Kit 4.483.400,- 4.483.400,- 29 Bionorm 3 Botol 716.126,- 2.148.378,- 30 Aptt (Thromplastin L) 4 Botol 1.100.000,- 4.400.000,- 31 Pt (Thromboplastin) 4 Botol 750.000,- 3.000.000,- 32 D-Dimer 2 Botol 0,- 33 Steel Ball 1 Botol 0,- 34 Coagulation Control N-P 0,5 Kit 5.000.000,- 2.500.000,- 35 Vacutainer Citrate 5 Pak 311.300,- 1.556.500,- 36 Cuvet Faal Hemostatis 2 Pak 1.100.000,- 2.200.000,- Sub Total E 251.915.196,- Total A+B+C+D+E 7.378.397.397,- RUANG KARANTINA PETUGAS A. PERLENGKAPAN 1 AC 1 PK 2 Unit 5.000.000,- 10.000.000,- 2 TV 24 Inc 1 Unit 3.500.000,- 3.500.000,- 3 Penyambungan TV Kabel 1 Paket 600.000,- 600.000,- 4 Kursi dan Meja 1 Set 5.000.000,- 5.000.000,- 5 Kursi dan Meja Makan 1 Set 5.000.000,- 5.000.000,- 6 Tempat Tidur 4 Buah 1.500.000,- 6.000.000,- 7 Spon/Kasur 4 Buah 1.000.000,- 4.000.000,- 8 Sprei+Sarung Bantal 8 Paket 200.000,- 1.600.000,- 9 Kulkas 1 Unit 3.000.000,- 3.000.000,- 10 Lemari Pakaian 2 Buah 4.000.000,- 8.000.000,- 11 Dispenser 1 Buah 500.000,- 500.000,- 12 Gorden Dll 1 Paket 5.000.000,- 5.000.000,- sub total A 52.200.000,-
-
-
-
NO JENIS KEBUTUHAN JML. SATUAN HARGA (Rp) TOTAL (Rp) B. Makan/Minuman Petugas 1. Minum Petugas 8400 OM 20.000,- 168.000.000,- 2. Makan Petugas 8400 OM 35.000,- 294.000.000,- Sub Total B 462.000.000,- Total A + B 514.200.000,- TOTAL RUANGAN ISOLASI DAN PETUGAS 7.892.597.397,-
-
Bahwa atas dasar Surat Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 16 Maret 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor: 0004/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)/ Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor: 0004/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, Ferdinandus Ama Bolen, SE., selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00743/SP2D/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 26 Maret 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam hal ini adalah BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 19 Agustus 2019 beserta lampirannya dan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 201.1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 15 Juni 2020 beserta lampirannya, BPBD Kabupaten Flores Timur hanya memiliki 1 (satu) rekening, yakni Rekening Giro Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Rekening tersebut digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur, yaitu : (1). Uang Persediaan; (2). Ganti Uang Persediaan; (3). Gaji PNS; (4). Gaji Honorer; dan (5). Pembayaran LS dan TU atas kegiatan tertentu.
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap I). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 4 (empat) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 27/03/2020 650.000.000,- Penarikan Tunai 2. 03/04/2020 200.000.000,- Penarikan Tunai 3. 06/04/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 4. 07/04/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.000.000.000,- Terserap seluruhnya
yang digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Maret 2020 atas petunjuk dari terdakwa PAULUS IGO GERODA, Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur mengirimkan anggaran sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000864-1 atas nama Dinas Kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sebagaimana Slip Bukti Penyetoran tanggal 27 Maret 2020, padahal berdasarkan Rancangan RKB yang dibuat oleh Dinas Kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Diserahkan secara tunai dalam 2 (dua) tahap kepada 18 (delapan belas) Camat kecuali Camat Larantuka tanpa RKB dari Kecamatan sejumlah Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 69.136.500,- (enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Flores Timur untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) sejumlah Rp. 988.361,- (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tanpa didukung RKB.
Diserahkan secara tunai kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan disposisi terdakwa PAULUS IGO GERODA, untuk Bagian Humas untuk tenaga teknis video conference (vicon) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa didukung RKB.
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur untuk pembayaran uang lelah sejumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan sisa anggaran sejumlah Rp. 145.075.139,- (seratus empat puluh lima juta tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang dipergunakan untuk : (a). Makan /Minum; (b). Spanduk dan Baliho; (c.) Belanja bahan dan alat kebersihan; (d). Handphone Posko; (e). Peralatan Listrik; (f.) Bahan Disinfektan; (g). Uang Lelah; (h). Bahan Bakar Minyak; dan (i) ATK dan Fotocopy.
Bahwa atas adanya perbedaan antara RKB sejumlah Rp. 744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dengan yang diterima sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur; (2). Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur; (3). Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur menyampaikan kepada saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR untuk membuat RKB baru berdasarkan anggaran yang ditransfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan terjadinya pandemi Covid-19 di Republik Indonesia, kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur melakukan refocusing atau realokasi kegiatan dan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ke Anggaran BTT berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang terjadi di Wilayah Kabupaten Flores Timur dengan dasar sebagai berikut :
| No | Jenis Belanja | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Belanja Bahan Medis Pakai Habis | 416.675.000,- | |||
| Masker Bedah | 25 | Box | 400.000,- | 10.000.000,- | |
| Masker N95/Anti Virus | 235 | Pcs | 125.000,- | 29.375.000,- | |
| APD (Baju+ Apron+ Kacamata google+ Sepatu boot) | 50 | Pkl | 1.800.000,- | 90.000.000,- | |
| Hendscoon Uk. 7 | 750 | Pasang | 10.000,- | 7.500.000,- | |
| Hendscoon Uk. 7,5 | 1.250 | Pasang | 10.000,- | 12.500.000,- | |
| Hendscoon Non Steril | 253 | box | 100.000,- | 25.300.000,- | |
| Rapid Test | 25 | Box | 9.680.000,- | 242.000.000,- | |
| 2. | Belanja Peralatan Kesehatan | 83.325.000,- | |||
| Box Sprayer Corona / Alat Semprot | 2 | Buah | 2.062.500,- | 4.125.000,- | |
| Thermal Gun | 24 | Buah | 3.300.000,- | 79.200.000,- | |
| Total | 500.000.000,- | ||||
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 06 Maret 2019 yang diundangkan pada tanggal 12 Maret 2019 (Dasar Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Tahun 2020);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 14 maret 2020;
Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /MK.2/ 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementrian/Lembaga dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 15 Maret 2020;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 17 Maret 2020;
Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tanggal 20 Maret 2020;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 177/KMK.07/2020 dan Nomor: 119/2183/SJ Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tanggal 09 April 2020;
Permendagri Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tanggal 27 Mei 2020;
Dengan melakukan penjadwalan ulang APBD untuk di alokasikan ke anggaran BTT sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan :
Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian/ Pergeseran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 untuk Penanganan Covid-19, Alokasi anggaran BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 April tentang perubahan Kedua Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Alokasi BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 66.656.140.000,- (enam puluh enam miliar enam ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Alokasi BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 02 November 2020 tentang Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 tanggal 03 November 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga ditetapkan sejumlah Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur.
Bahwa kemudian tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan status bencana di Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat keputusan penetapan peningkatan status siaga darurat ke status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dengan menyiapkan konsep Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep surat keputusan penetapan peningkatan status siaga darurat ke status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor : BPBD-360/032/Bid.KL/2020 tanggal 02 April 2020.
Bahwa setelah dilakukan refocusing atau realokasi kegiatan dan anggaran yang sebelumya telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ke anggaran BTT pada tanggal 24 Maret 2020, kemudian tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/79/Bid.KL/2020 tanggal 08 April 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap II) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor : 0006/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : 0006/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01136/SP2D/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 09 April 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 09 April 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap II). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 09/04/2020 787.800.000,- Penarikan Tunai 2. 16/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 3. 20/04/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.037.800.000,- Terserap seluruhnya
Yang digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut :
Pada tanggal 09 April 2020 atas petunjuk dari terdakwa PAULUS IGO GERODA, Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur mentransfer anggaran sejumlah Rp. 537.800.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dari Bank NTT Cabang Larantuka dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur ke rekening bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000758-1 atas nama Rumah Sakit Umum dr. Hendrikus Fernandez milik RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka, padahal berdasarkan Rancangan RKB yang dibuat oleh RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 7.892.597.397 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah),
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Sisa sejumlah Rp. 498.750.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk keperluan sebagai berikut : (a). Makan Minum; (b). Bahan Bakar Minyak; (c). Suplemen; (d). Bahan Keperluan Lokasi Karantina; (e). Bahan dan Alat Kebersihan; (f). ID Card; (g). Perlengkapan Komputer; (h). Alat listrik dan penerangan; (i). Transportasi; (j). Uang Lelah; (k). Sewa kendaraan; (l). ATK; (m). Pembuatan Masker; (n). Biaya Perjalanan Dinas Dokter dari Maumere.
Bahwa selanjutnya tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/80/Bid.KL/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap III) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 21 April 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor : 0007/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : 0007/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 23 April 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 23 April 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah mililk BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap III). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 9 (sembilan) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 24/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 2. 28/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 3. 04/05/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 4. 08/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 5. 11/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 6. 13/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 7. 18/05/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 8. 20/05/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai 9. 29/05/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.000.000.000,- Terserap seluruhnya
Yang digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan belanja makan minum,
Diserahkan secara tunai kepada RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp. 48.050.000,- (empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah),
Diserahkan secara tunai kepada Zamrud Paron Mangu selaku PJ. Kades Kolimasang berdasarkan RKB sejumlah Rp. 55.029.000,- (lima puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk kebutuhan karantina pelaku Perjalan di SDI Kolimasang,
Diserahkan secara tunai kepada saksi KAROLUS KELEMUR Sekretaris Camat Kecamatan Wulanggitang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Kecamatan Wulanggitang, Posko Perbatasan Flotim-Sikka,
Diserahkan secara tunai kepada RSUD dr. Hendrikus Fernandez, melalui saksi MARSELIS R. FERNANDEZ, sejumlah Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk belanja makan minum petugas RSUD, dan
Sisanya sejumlah Rp. 859.671.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang digunakan untuk : (a). Belanja Makan Minum; (b). Suplemen; (c). Pulsa Listrik; (d). Kebutuhan Lokasi Karantina; (e). Bahan penyemprotan; (f). Uang Lelah; (g). Sewa kendaraan laut dan darat; (h). Penyediaan air bersih (sumur); (i). Pembuatan masker; (j). ATK; (k). Perjalanan Dinas; (l). Fotocopy; (m). Insentif Dokter; (n). BBM (Bahan Bakar Minyak); (o). Kebutuhan Anggota Karantina; (p). Belanja Bahan dan alat kebersihan; (q). Sewa lokasi karantina; (r). Transportasi pemulangan orang yang dikarantina; (s). Sewa Penginapan bagi masyarakat lembata dan masyarakat Desa Lewotanaole (Hotel Fortuna); (t). Biaya Pengiriman Sumbangan APD dari Dua Anyam.
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur merubah Lampiran pada Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selanjutnya tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/98.1/Bid.KL/2020 tanggal 01 Juni 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98.2/Bid.KL/2020 tanpa tanggal bulan Juni 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur. (Permintaan Anggaran BTT Tahap IV);
RKB sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0006/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 11 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0006/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 11 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 12 Juni 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 8 (delapan) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 12/06/2020 492.000.000,- Penarikan Tunai 2. 16/06/2020 300.000.000,- Penarikan Tunai 3. 19/06/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 4. 25/06/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 5. 29/06/2020 84.000.000,- Penarikan Tunai 6. 01/07/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 7. 08/07/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 8. 20/07/2020 70.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.496.000.000,- Terdapat kekurangan anggaran sejumlah Rp. 3.350.000,- yang diambil dari anggaran lain pada rekening BPBD Kabupaten Flores Timur
Bahwa saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan anggaran sejumlah Rp. 1.496.000.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) melebihi dari total anggaran yang diminta sebelumnya sejumlah Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari anggaran lain pada rekening BPBD Kabupaten Flores Timur lalu anggaran tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Untuk 18 Camat di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Untuk Karantina di Desa Kolimasang Kecamatan Adonara sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai RKB susulan dari Kecamatan Adonara.
Dan terdapat sisa sejumlah Rp. 1.221.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang digunakan untuk :
Uang Lelah Petugas Posko,
Honor Tim Gugus Tugas, namun pembayaran honor Tim Gugus Tugas tersebut dilakukan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA berdasarkan hasil konsultasi antara saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN dengan terdakwa PAULUS IGO GERODA, sehingga saksi PETRONELA LETEK TODA tidak membayarkan honor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur kepada seluruh anggota Gugus Tugas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020,
Makan Minum,
Suku Cadang Kendaraan Operasional,
ATK,
Peralatan Komputer dan kelengkapannya,
Alat listrik dan penerangan,
Biaya perjalanan dinas luar daerah,
Perjalanan Dinas Dalam Daerah,
Transportasi Pemulangan Pasien Covid-19,
Sewa Kendaraan Laut dan Darat,
Transportasi bagi petugas penyemprot disinfektan,
Belanja Kebutuhan Anggota Karantina dan PMI, dan
Alat dan Bahan Pembersih.
Bahwa pada tanggal 08 Juli 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: Nomor: BPBD.360/111/Bid.KL/2020 tanggal 08 Juli 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut:
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/111.1/Bid.KL/2020 tanggal 08 juli 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur. (Permintaan Anggaran BTT Tahap V); dan
RKB tanpa tanggal sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 08 Juli 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0009/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 16 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKDmenerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0009/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 16 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2020 anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap V). Kemudian saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 1.557.900,-.(satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 802.525.550,- (delapan ratus dua juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/ wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 13 September 2020, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 20/07/2020 PBK PB ATAU KU MASUK PT BPBD NTT - 800.967.650 802.525.550 Pencairan anggaran BTT Tahap V 21/07/2020 PBK PB ATAU KU MASUK PT BPBD NTT - 24.150.000 826.675.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 24/07/2020 KAS SP2D/02579/BPBD/LS HONOR
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 802.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 24/07/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466271
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE100.000.000 - 702.525.550 Penarikan anggaran BTT 30/07/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466270
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE80.000.000 - 622.525.550 Penarikan anggaran BTT 30/07/2020 PBK BY CHECQUE NO: 466272
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 127.345.097 749.870.647 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/08/2020 PBK SP2D/02775/BPBD/GU
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 105.208.700 855.079.347 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/08/2020 KAS SP2D/02861/BPBD/LS GAJI AGUSTUS
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE105.208.700 - 749.870.647 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 05/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466273
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE47.345.097 - 702.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 07/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466274
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA LETOK TRK50.000.000 - 652.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 14/08/2020 PBK SP2D/02775/BPBD/GU
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 101.936.900 754.462.450 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 18/08/2020 KAS SP2D/03146/BPBD/GAJI 13
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE101.936.900 - 652.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/08/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477151
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 10.846.000 663.371.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 25/08/2020 KAS SP2D/03238/BPBD/LS TP
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE34.996.000 - 628.375.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 25/08/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477155
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 24.150.000 652.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 27/08/2020 KAS SP2D/03252/BPBD/LS HONOR/BPMD
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA TRK70.000.000 - 582.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 31/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477153
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE144.890.000 - 437.635.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 03/09/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477154
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 99.193.100 536.828.650 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 03/09/2020 KAS SP2D/03532/BPBD/LS GAJI
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA TRK99.193.100 - 437.635.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 10/09/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477156
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE75.000.000 - 362.635.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan / bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/GU/TU/LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa pada tanggal 10 September 2020 sebelum dilakukan pembayaran berikutnya (Pencairan anggaran BTT Tahap VI) atas permintaan tambah anggaran oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 362.635.550,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap V), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Pembayaran kepada CV Delvita Rp. 144.890.000,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk Pengadaan Alat dan Bahan untuk penanganan Covid-19,
Anggaran sejumlah Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk: (a). Makan minum; (b). Sewa karantina Emaus; (c). Asupan gizi dan suplemen; serta (d). Foto copy dan ATK.
Bahwa meskipun masih terdapat sisa anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang disimpan dalam rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 02 September 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/145/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/145.1/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VI)
RKB Kegiatan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Dunia Pendidikan Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 02 September 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0017/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0017/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 14 September 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 14 September 2020 anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VI), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 362.635.550,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 506.565.550,- (lima ratus enam juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin / wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 18 September 2020 (sebelum anggaran berikutnya masuk), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 14/09/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477157
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 143.930.000 506.565.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VI 14/09/2020 KAS PENGALIHAN DANA KE REK BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE40.000.000 - 466.565.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 16/09/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477158
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE150.000.000 - 316.565.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/09/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477159
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 24.150.000 340.715.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa pada tanggal 18 September 2020 sebelum dilakukan pembayaran berikutnya (Pencairan anggaran BTT Tahap VII) atas permintaan tambah anggaran oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 340.715.550,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 14 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VI), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk Kegiatan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah dalam proses pembelajaran tatap muka pada masa tatanan normal dikelola oleh BPBD Flores Timur yang digunakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur, dan
Anggaran sejumlah Rp. 46.070.000,- (empat puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa meskipun masih terdapat sisa anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang disimpan dalam rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 31 Agustus 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/141.1/Bid.KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid.KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VII)
RKB sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanpa tanggal bulan Agustus 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanggal 31 Agustus 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0018/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 September 2020 Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0018/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 17 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 18 September 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam hal ini adalah BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 18 September 2020 anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VII), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 340.715.550,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 690.337.550,- (enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/ wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 09 November 2020 (sebelum anggaran berikutnya masuk), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 18/09/2020 PBK SP2D/03919/LSBPBD/PETRONELA L TODA
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 349.622.000 690.337.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VII 21/09/2020 KAS ALI REK BEN BANTUAN KE BPBP
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE120.000.000 - 570.337.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 22/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477160
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 546.187.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 24/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477161
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE507.244.000 - 38.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477162
CASH WITH DRAWAL
PETRONELA LETEK TRK35.000.000 - 3.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 01/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477163
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 95.320.300 99.263.850 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/10/2020 KAS SP2D/04314/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE95.320.300 - 3.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 15/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477164
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 122.378.386 126.321.936 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 15/10/2020 KAS SP2D/04485/GU/BPBD/PETRONELA L TODA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 76.321.936 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 20/10/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477165
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE46.528.386 - 29.793.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 20/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477166
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 24.150.000 53.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 21/10/2020 KAS SP2D/04509/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 3.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 03/11/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477167
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 90.174.100 94.117.650 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 03/11/2020 KAS SP2D/04671/LS/BPBD/PETRONELA L TODA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE90.174.100 - 3.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran anggaran BTT pada tanggal 10 November 2020 (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 3.943.550,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VII), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Pembayaran kepada pihak ketiga yaitu Apotik Pelengkap RSUD Kupang Rp. 507.244.000,- (lima ratus tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pengadaan alat dan bahan Penanganan Covid-19, dan
Anggaran sejumlah Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020, mencabut Keputusan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, dan
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/296/Bid.KL/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/297/Bid.KL/2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir)
RKB Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 657.550.000, (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Oktober 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0021/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000, (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0021/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04906/SP2D/315/2020 tanggal 10 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 10 November 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 10 November 2020 anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 3.943.550,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 661.493.550,- (enam ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin / wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 10 November 2020 sampai dengan tanggal 18 Desember 2020, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 10/11/2022 PBK BY CHEQUE NO : 477170
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
ALIH DANA BEN BNTKEU FLT KE BPBD- 657.550.000 661.493.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir 10/11/2022 KAS ALIH DANA BEN BNTKEU FLT KE BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE357.000.000 - 304.493.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 17/11/2022 PBK BY CHEQUE NO : 477172
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/05115/LS/BPBD/PETRONELA- 24.150.000 328.643.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/11/2022 KAS SP2D/05115/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 304.493.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477174
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE100.000.000 - 204.493.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 27/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477173
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE55.650.000 - 148.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477175
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 98.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 479751
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 150.000.000 248.843.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/12/2020 KAS SP2D/05406/GU/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 198.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 02/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479753
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/05422/LS/BPBD/PETRONELA- 95.174.500 294.018.050 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/12/2020 KAS SP2D/05422/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE95.174.500 - 198.843.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/12/2020 KAS BY CHEQUE NO : 479752
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE70.000.000 - 128.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 08/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479754
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
ALIH DANA BGN KEUANGAN KE BPBD- 52.600.000 181.443.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 11/12/2020 KAS ALIH DANA BGN KEUANGAN KE BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE120.000.000 - 61.443.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479757
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/06407/LS/BPBD/PETRONELA- 24.150.000 85.593.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 18/12/2020 KAS SP2D/06407/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE61.443.550 - 24.150.000 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/12/2020 KAS BY CHEQUE NO : 479756
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE
BY CHEQUE NO ; 47975824.150.000 - - Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa berdasarkan dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pertanggal 18 Desember 2020 anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur telah terserap seluruhnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya dan tidak jelas peruntukannya.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 November 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 November 2020, alokasi anggaran BTT ditetapkan sejumlah Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dan tidak ada dokumen atau surat keputusan yang mengatur terkait pembagian besaran anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kabupaten Flores Timur. Namun alokasi anggaran BTT tersebut dicairkan berdasarkan pengajuan pencairan anggaran BTT dari kepala perangkat daerah yang secara fungsional berkaitan dengan antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan laporan kinerja pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, pengajuan anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur per 31 Desember 2020 tahun anggaran 2020 (berdasarkan SP2D-BTT TA. 2020) adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku :
| No | Program/kegiatan | Uraian | Anggaran Berdasarkan RKB (Rp) | |
| 1. | Bidang Kesehatan | |||
| 1. | Dinas Kesehatan | Pengadaan Peralatan Medis | 1.150.789.650,- | |
| 2. | RSUD dr Hendrikus Fernandez | Sarana Prasarana dan Operasional penanganan covid-19 | 988.411.647,- | |
| 3. | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Penanganan Darurat Bencana | 6.482.519.650,- | |
| 2. | Bidang Penanganan Dampak Ekonomi | |||
| 1. | Dinas Perkebunan dan Peternakan | Padat Karya Pangan | 1.061.890.600,- | |
| 2. | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Operasi Pasar | 812.280.000,- | |
| 3. | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan | Padat Karya Pangan | 945.482.000,- | |
| 3. | Bantuan Social Safety Net / Jaringan Pengaman Sosial | |||
| 1. | Bagian Kesra Setda | Bantuan untuk mahasiswa | 1.499.989.000,- | |
| 2. | Dinas Sosial | Distribusi Cadangan Beras Pemerintah | 3.329.220.000,- | |
| 3. | Dinas Tenaga Kerja | Biaya Pemulangan Mahasiswa dari Denpasar | 486.600.000,- | |
| Jumlah | 16.757.182.547,- | |||
Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur yang secara fungsional bertanggungjawab terhadap pencegahan dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur,
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, dan
Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur.
Bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, tanpa kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas/ Satuan Tugas yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur serta tidak melibatkan OPD/ SKPD terkait, menggunakan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ada pada BPBD Kabupaten Flores Timur, dengan tidak mempertimbangkan prioritas penggunaan anggaran BTT untuk kebutuhan kesehatan berkaitan dengan pencegahan dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dari seluruh penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, saksi PETRONELA LETEK TODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN membuat laporan pertanggungjawaban anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban yaitu :
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap I periode 26 Maret 2020 sampai dengan 03 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap II periode 08 April 2020 sampai dengan 22 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap III periode 23 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
2 (dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap IV yang terdiri dari Buku I dan Buku II periode 13 Juni sampai dengan 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning periode 21 Juli 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning terkait Monitoring dan Pemantauan periode 10 September 2020 sampai dengan 16 Desember 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur periode 18 September 2020 sampai dengan 30 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), dan
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning terkait Pengadaan periode 10 November 2020 sampai dengan 02 Desember 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban diatas, 6 (enam) buku pertanggungjawaban diantaranya yaitu:
2 (dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap IV,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning Tahap V,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VI,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VII, dan
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VIII.
Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur menyerahkan keenam buku pertanggungjawaban tersebut kepada saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku BUD/ PPKD pada tanggal 11 Januari 2021 berdasarkan Surat Pengantar Nomor : BPBD.958/33/2021 tanggal 11 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dari masing-masing 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban tersebut diatas didalamnya terdapat :
Buku Kas Umum (BKU) yang ditandatangani oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur yang telah diparaf oleh saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur, dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja (SBP/ B) yang ditandatangani oleh :
Pihak Ketiga/ Penyedia dan Penerima pembayaran,
Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur yang sebelumnya telah diparaf oleh saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur.
Pada masing-masing Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja (SBP/ B) terlampir bukti pendukung berupa bukti pembelanjaan dari pihak ketiga/ penyedia dan/ atau bukti pembayaran/ daftar bayar dari penerima pembayaran.
Bahwa terhadap anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut dengan cara sebagai berikut :
menyiapkan bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran dari pihak ketiga atau penerima pembayaran,
masing-masing bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran tersebut dibuatkan surat bukti pengeluaran/ belanja secara manual sesuai dengan jumlah anggaran yang tertera dalam bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran (nota kontan, kuitansi, daftar bayar dan SPPD yang disiapkan),
surat bukti pengeluaran/ belanja kemudian direkap dalam buku kas umum,
setelah direkap lalu dilakukan penomoran pada setiap surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut,
Saksi PETRONELA LETEK TODA kemudian menandatangani buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja,
Saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan verifikasi dengan cara membubuhkan paraf pada buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja pada bagian sebelah kiri kolom tanda tangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda tangan pada buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja,
Buku kas umum dan surat bukti pengeluaran/ belanja yang telah ditandatangani lalu di gandakan dan dijadikan dalam bentuk buku pertanggungjawaban,
Buku kas umum dan surat bukti pengeluaran/ belanja yang telah di gandakan dan dijadikan dalam bentuk buku pertanggungjawaban tersebut, diserahkan ke BKAD Kabupaten Flores Timur sedangkan buku kas umum, surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja/ bukti bayar yang asli disimpan di Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai arsip, dan
Pada setiap penggunaan uang/ anggaran, saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur sekaligus selaku Kepala Pelaksana Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan dokumen Laporan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020, rekapan anggaran dan realisasi penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, diperoleh fakta terkait pengelolaan anggaran tersebut dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa |
| I | Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Covid -19 | 5.839.211.650,- | 5.839.211.650,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Penyelamatan dan Pencarian Korban | 1.646.550.000,- | 1.646.550.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Pertolongan Darurat | 610.000.000,- | 610.000.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Evakuasi Korban | 328.375.000,- | 328.375.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pelayanan Kebutuhan Air Bersih / Sanitasi | 134.069.000,- | 134.069.000,- | 0 |
| 5. | Kegiatan Pelayanan Pangan | 984.258.650,- | 984.258.650,- | 0 |
| 6. | Kegiatan Pelayanan Sandang | 134.463.500,- | 134.463.500,- | 0 |
| 7. | Kegiatan Pelayanan Papan / Penyedia Penampung / Hunian Sementara | 783.015.000,- | 783.015.000,- | 0 |
| 8. | Kegiatan Pelayanan Kesehatan | 1.218.480.500,- | 1.218.480.500,- | 0 |
| II | Kegiatan Pendukung | 643.308.000,- | 643.308.000,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Aktivitas Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | 300.325.000,- | 300.325.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Ketatausahan | 128.186.000,- | 128.186.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Komunikasi | 58.300.000,- | 58.300.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pendukung Lainnya | 156.497.000,- | 156.497.000,- | 0 |
| TOTAL | 6.482.519.650,- | 6.482.519.650,- | 0 | |
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari 28 (dua puluh delapan) Penyedia/ Pihak Ketiga sejumlah Rp. 955.643.793,- (sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) dengan perincian sebagai berikut :
Rumah Makan Kalvari
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelian makanan di Rumah Makan Kalvari sejumlah 20 (dua puluh) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 571.850.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun berdasarkan:
keterangan saksi SRI MEGAWATY BAWOTONG selaku pengelola Rumah Makan Kalvari,
barang bukti berupa 3 (tiga) buku catatan pemesanan makanan di Rumah Makan Kalvari, dan
rekapan pemesanan makanan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
pembelanjaan makanan yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur di Rumah Makan Kalvari milik saksi SRI MEGAWATY BAWOTONG hanya sejumlah Rp. 227.820.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 344.030.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta tiga puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 32/BKU/BTT/239/2020 01/04/2020 26.620.000,- 26.620.000,- - 2 075/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 8.550.000,- 8.550.000,- - 3 077/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 7.950.000,- 7.950.000,- - 4 102/BKU/BTT/239/2020 15/04/2020 4.250.000,- 4.250.000,- - 5 118/BKU/BTT/239/2020 …/04/2020 45.000.000,- - 45.000.000,- 6 142/BKU/BTT/239/2020 22/04/2020 32.000.000,- 32.000.000,- - 7 161/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 8.000.000,- 8.000.000,- - 8 207/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 52.500.000,- - 52.500.000,- 9 247/BKU/BTT/239/2020 10/05/2020 17.000.000,- 17.000.000,- - 10 271/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 25.000.000,- 25.000.000,- - 11 292/BKU/BTT/239/2020 20/05/2020 30.500.000,- 30.500.000,- - 12 08/BKU/TT-Covid/239/2020 14/06/2020 76.850.000,- - 76.850.000,- 13 41/BKU/TT-Covid/239/2020 16/06/2020 57.150.000,- - 57.150.000,- 14 130/BK/TT-Covid/239/2020 09/07/2020 10.000.000,- 10.000.000,- - 15 125/BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 12.500.000,- 12.500.000,- - 16 38/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 3.600.000,- 3.600.000,- - 17 69/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/09/2020 10.000.000,- 10.000.000,- - 18 15/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 20.000.000,- 20.000.000,- - 19 23/BK/TT-Covid/239/2020 19/11/2020 86.380.000,- - 86.380.000,- 20 04/BK/TT-Covid/239/2020 30/12/2020 38.000.000,- 11.850.000,- 26.150.000,- Jumlah 571.850.000,- 227.820.000,- 344.030.000,-
-
-
SPBU 54862.01 Larantuka
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54862.01 Larantuka sejumlah 13 (tiga belas) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 113.782.639,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), namun berdasarkan :
keterangan saksi FRANCO MARTINO MONTEIRO selaku pemilik SPBU, dan
Rekapan pembelian BBM oleh BPBD Kabupaten Flores Timur selama tahun 2020 dari pemilik SPBU SPBU 54862.01 Larantuka,
jumlah pembelanjaan BBM di SPBU 54862.01 Larantuka hanya sejumlah Rp. 60.280.765,- (enam puluh juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 53.501.874,- (lima puluh tiga juta lima ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 21/BK/TT-Covid/239/2020 28/03/2020 5.000.000,- 5.000.000,- - 2 106/BKU/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 18.500.000,- 18.500.000,- - 3 60/BKU/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 2.800.000,- - 2.800.000,- 4 244/BK/TT-Covid/239/2020 09/05/2020 5.000.000,- 5.000.000,- - 5 248/BK/TT-Covid/239/2020 10/05/2020 1.870.139,- 1.270.139,- 600.000,- 6 309/BK/TT-Covid/239/2020 21/05/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 7 306/BK/TT-Covid/239/2020 22/05/2020 3.500.000,- 3.500.000,- - 8 78/BKU/TT-Covid/239/2020 29/06/2020 14.000.000,- 9.000.000,- 5.000.000,- 9 21/BKU/TT-Covid/239/2020 21/09/2020 7.650.000,- 7.650.000,- - 10 22/BKU/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 3.825.000,- - 3.825.000,- 11 250/BK/BTT-Covid/239/2020 22/11/2020 7.650.000,- - 7.650.000,- 12 40/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 25.000.000,- - 25.000.000,- 13 04/BK/TT-Covid/239/2020 15/12/2020 15.487.500,- 10.360.626,- 5.126.874,- Jumlah 113.782.639,- 60.280.765,- 53.501.874,-
-
-
CV Geo Grafika
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor dan foto copy di CV Geo Grafika sejumlah 16 (enam belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 82.762.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah), namun berdasarkan:
keterangan saksi YOAKIM DA SANTO selaku pemilik dan pengelola CV Geo Grafika, dan
rekapan pembelanjaan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur selama tahun 2020 dari pemilik CV Geo Grafika.
jumlah pembelanjaan di CV Geo Grafika hanya sejumlah Rp. 34.209.950,- (tiga puluh empat juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 48.552.050,- (empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 28/BKU/BTT COVID/239/2020 22/09/2020 11.675.000,- 11.675.000,- - 2 32/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 750.000,- 750.000,- - 3 35/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 6.800.000,- 6.800.000,,- - 4 26/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 6.750.000,- 6.750.000,- - 5 29/BK/TT-COVID/239/2020 20/11/2020 12.225.000,- 8.234.950,- 3.990.050,- 6 30/BK/TT-COVID/239/2020 20/11/2020 8.600.000,- - 8.600.000,- 7 31/BK/TT-COVID/239/2020 20/11/2020 1.760.000,- - 1.760.000,- 8 34/BK/BTT-COVID/239/2020 - 4.012.000,- - 4.012.000,- 9 117/BK/BTT-COVID/239/2020 - 4.500.000,- - 4.500.000,- 10 118/BK/BTT-COVID/239/2020 - 12.360.000,- - 12.360.000,- 11 121/BK/BTT-COVID/239/2020 - 2.800.000,- - 2.800.000,- 12 12/BK/TT-COVID/239/2020 - 2.250.000,- - 2.250.000,- 13 82/BK/BTT-COVID/239/2020 9/04/2020 2.900.000,- - 2.900.000,- 14 174/BK/TT-COVID/239/2020 25/04/2020 1.880.000,- - 1.880.000,- 15 211/BKU/BTT-COVID/239/2020 - 1.500.000,- - 1.500.000,00 16 51/BK/TT-COVID/239/2020 - 2.000.000,- - 2.000.000,- Jumlah 82.762.000,- 34.209.950,- 48.552.050,-
-
-
Toko Duta Elektronik
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Duta Elektronik sejumlah 1 (satu) surat bukti pengeluaran/ belanja Nomor: 101/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 April 2020 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun berdasarkan:
Keterangan saksi LINA OSTITA selaku pemilik Toko Duta Elektronik, dan
Barang bukti buku catatan pembelanjaan milik Toko Duta Elektronik.
jumlah pembelanjaan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 hanya sejumlah Rp. 10.300.000 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Hotel Fortuna
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembayaran penginapan di Hotel Fortuna sejumlah 1 (satu) surat bukti pengeluaran/ belanja Nomor: 291/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 20 Mei 2020 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun berdasarkan:
keterangan saksi Simon Ratna Melur selaku Asisten Pemilik Hotel Fortuna, dan
Barang bukti buku catatan berisi piket harian Hotel Fortuna dari Tahun 2018, 2019 dan 2020.
jumlah pembayaran hotel Fortuna oleh BPBD Kabupaten Flores Timur selama tahun 2020 hanya sejumlah Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Nagi Fashion
berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembayaran pemesanan jahit masker sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja yaitu :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 199/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 April 2020 sejumlah Rp. 4.785.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 233/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 5 Mei 2020 sejumlah Rp. 4.730.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
namun berdasarkan :
Keterangan saksi Agnes Ida Aryani selaku Pemilik Nagi Fashion, dan
Barang bukti 1 (satu) lembar fotocopy catatan pemesanan masker BPBD Kabupaten Flores Timur dari usaha menjahit NAGI FASHION.
jumlah pembayaran pemesanan masker oleh BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 hanya sejumlah Rp. 8.650.000 (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 865.000 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Rumah Makan Pioral
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 52.130.000,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah), namun berdasarkan :
Keterangan saksi BEATRIKS INA DURAN KOREBIMA selaku Pemilik Rumah Makan Pioral, dan
Barang bukti 2 (dua) lembar fotocopy nota tagihan pembayaran kepada BPBD Kabupaten Flores Timur.
jumlah pembayaran terhadap nota tagihan dan pemesanan makanan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 yang diterima oleh saksi BEATRIKS INA DURAN KOREBIMA hanya sejumlah Rp. 24.130.000,- (dua puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 60/BKU/TT-Covid/239/2020 - 20.500.000,- - 20.500.000,- 2 21/BKU/TT-Covid/239/2020 14/05/2020 6.380.000,- 6.380.000,- - 3 106/BKU/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 4 78/BKU/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 17.750.000,- 17.750.000,- - Jumlah 52.130.000,- 24.130.000,- 28.000.000,-
-
-
Rumah Makan Talago Indah
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan makanan di Rumah Makan Talago Indah sejumlah 12 (dua belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 174.456.000,- (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi NELDA WATI selaku Pemilik Rumah Makan Talago Indah bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan pemilik dan terdapat stempel yang bukan merupakan stempel dari Rumah Makan Talago Indah, dan yang diakui sebagai tulisan tangan dari saksi NELDA WATI hanya sejumlah Rp. 30.546.000 (tiga puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan makanan yang tidak diakui sejumlah Rp. 143.910.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 302/BK/TT-Covid/239/2020 28/03/2020 10.000.000,- - 10.000.000,- 2 16/BK/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 10.000.000,- 10.000.000,- - 3 52/BKU/BTT-COVID/239/2020 15/04/2020 8.283.000,- 8.283.000,- - 4 303/BK/TT-Covid/239/2020 09/05/2020 15.000.000,- - 15.000.000,- 5 311/BK/TT-Covid/239/2020 10/05/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- 6 237/BK/TT-Covid/239/2020 22/05/2020 5.720.000,- - 5.720.000,- 7 31/BKU/BTT-COVID/239/2020 29/06/2020 3.400.000,- 3.400.000,- - 8 45/BKU/BTT-COVID/239/2020 21/09/2020 21.853.000,- 8.863.000,- 12.990.000,- 9 24/BK/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 26.200.000,- - 26.200.000,- 10 109/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 35.000.000,- - 35.000.000,- 11 277/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 2.500.000,- - 2.500.000,- 12 45/BK/TT-Covid/239/2020 15/12/2020 30.500.000,- - 30.500.000,- Jumlah 174.456.000,- 30.546.000,- 143.910.000,-
-
-
CV Andiz
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan alat tulis kantor dan foto copy di CV Andiz sejumlah 17 (tujuh belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 105.675.000,- (seratus lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi YOSEP RATU DIAZ selaku pemilik CV Andiz bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangannya dan terdapat harga satuan barang yang tidak sesuai dengan yang dijual di CV Andiz, dan pembelanjaan yang diakui hanya sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui di CV Andiz sejumlah Rp. 62.675.000,- (enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 20/BKU/BTT/239/2020 29/03/2020 2.750.000,- 2.750.000,- - 2 22/BKU/BTT/239/2020 29/03/2020 5.400.000,- 5.400.000,- - 3 109/BKU/BTT/239/2020 17/04/2020 11.400.000,- 11.400.000,- - 4 110/BKU/BTT/239/2020 17/04/2020 3.600.000,- 3.600.000,- - 5 206/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/04/2020 2.700.000,- - 700.000,- 6 310/BKU/BTT-Covid/239/2020 22/05/2020 18.640.000,- - 18.640.000,- 7 04/BKU/BTT-Covid/239/2020 12/06/2020 1.800.000,- - 1.800.000,- 8 05/BKU/BTT-Covid/239/2020 13/06/2020 6.750.000,- - 6.750.000,- 9 25/BKU/BTT-Covid/239/2020 16/06/2020 5.800.000,- - 5.800.000,- 10 33/BKU/BTT-Covid/239/2020 16/06/2020 5.000.000,- - 5.000.000,- 11 116/BKU/BTT/239/2020 29/07/2020 4.700.000,- 4.700.000,- - 12 119/BKU/BTT/239/2020 29/07/2020 17.850.000,- 6.625.000,- 11.225.000,- 13 30/BKU/BTT/239/2020 22/09/2020 7.325.000,- 7.325.000,- - 14 37/BKU/BTT/239/2020 22/09/2020 1.200.000,- 1.200.000,- - 15 32/BKU/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 1.200.000,- - 1.200.000,- 16 33/BKU/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 3.600.000,- - 3.600.000,- 17 36/BKU/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 5.960.000,- - 5.960.000,- Jumlah 105.675.000,- 43.000.000,- 62.675.000,-
-
-
Rumah Makan Minang Raya
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan makanan di Rumah Makan Minang Raya sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) berdasarkan :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 029/BK/TT-COVID/239/2020 tanggal 01 April 2020 sejumlah Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 175/BK/TT-COVID/239/2020 tanggal 25 April 2020 sejumlah Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Namun berdasarkan keterangan saksi MEGA NURLIN selaku pemilik Rumah Makan Minang Raya bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan pemilik dan nota pembelian yang terlampir bukan merupakan kertas nota yang dikeluarkan dari Rumah Makan Minang Raya oleh karena itu pembelanjaan yang diakui hanya sejumlah Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bob Digital Printing
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan percetakan baliho di Bob Digital Printing sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 61.228.000,- (enam puluh satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD HUSEN YUNUS selaku pemilik dan saksi RIDWAN RIFAIL BM selaku pengelola Bob Digital Printing bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan dan tanda tangan pemilik dan pengelola, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui hanya sejumlah Rp. 807.000,- (delapan ratus tujuh rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 60.421.000,- (enam puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 04/BKU/BTT-COVID/239/2020 27/03/2020 16.800.000,- - 16.800.000,- 2 05/BKU/BTT-COVID/239/2020 27/03/2020 4.800.000,- - 4.800.000,- 3 069/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 15.000.000,- - 15.000.000,- 4 204/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/04/2020 16.000.000,- - 16.000.000,- 5 205/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/04/2020 4.500.000,- - 4.500.000,- 6 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 15/06/2020 4.128.000,- 807.000,- 3.321.000,- Jumlah 61.228.000,- 807.000,- 60.421.000,-
-
-
Kios Jaya Abadi
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Jaya Abadi sejumlah 8 (delapan) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 52.754.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi KARBOLAH selaku pemilik Kios Jaya Abadi, bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan dan tanda tangan pemilik dan stempel yang digunakan di beberapa nota kontan yang terlampir di surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sama dengan stempel milik Kios Jaya Abadi, yang mana stempel milik Kios Jaya Abadi berwarna biru, sedangkan yang terlampir di beberapa surat bukti pengeluaran/ belanja berwarna hitam, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui saksi KARBOLAH hanya sejumlah Rp. 2.775.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 49.979.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 11/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/03/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 2 87/BKU/BTT-Covid/239/2020 10/04/2020 5.400.000,- - 5.400.000,- 3 097/BKU/BTT-Covid/239/2020 11/04/2020 1.694.000,- - 1.694.000,- 4 107/BKU/BTT-Covid/239/2020 15/04/2020 5.675.000,- - 5.675.000,- 5 164/BKU/BTT-Covid/239/2020 23/4/2020 8.500.000,- - 8.500.000,- 6 251/BKU/BTT-Covid/239/2020 10/05/2020 2.400.000,- - 2.400.000,- 7 252/BKU/BTT-Covid/239/2020 10/05/2020 10.085.000,- - 10.085.000,- 8 09/BK/BTT-Covid/239/2020 15/11/2020 15.500.000,- 2.775.000,- 12.725.000,- Jumlah 52.754.000,- 2.775.000,- 49.979.000,-
-
-
Rumah Makan Pondok Sate Madura
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Pondok Sate Madura sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 26.062.000,- (dua puluh enam juta enam puluh dua ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi RIKI ARDANA selaku pemilik Pondok Sate Madura, bahwa dalam nota bukan merupakan tulisan tangan pemilik dan stempel yang digunakan di beberapa nota kontan yang terlampir di surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sama dengan stempel milik Rumah Makan Pondok Sate Madura, yang mana stempel milik Rumah Makan Pondok Sate Madura berbentuk lingkaran oval, sedangkan yang terlampir di beberapa surat bukti pengeluaran/ belanja berbentuk kotak, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui saksi RIKI ARDANA hanya sejumlah Rp. 4.845.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 21.217.000,- (dua puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 226/BK/BTT-COVID/239/2020 04/05/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 2 /BKU/TT-COVID/239/2020 26/06/2020 9.930.000,- 1.860.000,- 8.070.000,- 3 57/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 2.452.000,- 350.000,- 2.102.000,- 4 46/BKU/BTT-COVID/239/2020 24/09/2020 6.180.000,- 2.635.000,- 3.545.000,- Jumlah 26.062.000,- 4.845.000,- 21.217.000,-
-
-
Kios Putra Kenari
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Putra Kenari sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 28.220.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi MARYAM BELENG selaku pemilik Kios Putra Kenari, bahwa dalam nota bukan merupakan tulisan tangan dan tanda tangan dari saksi MARYAM BELENG selaku pemilik Kios Putra Kenari, dan di dalam nota kontan tidak terdapat stempel dari Kios Putra Kenari, serta ada harga barang yang tidak sesuai dengan harga yang dijual oleh Kios Putra Kenari, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui saksi MARYAM BELENG hanya sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 15 (lima belas) spons/ kasur dengan per spon/ kasur Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 20.720.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 072/BK/BTT-Covid/239/2020 09/04/2020 11.250.000,- 7.500.000,- 3.750.000,- 2 121/BK/BTT-Covid/239/2020 09/04/2020 1.500.000,- - 1.500.000,- 3 152/BK/BTT-Covid/239/2020 23/04/2020 2.430.000,- - 2.430.000,- 4 254/BK/BTT-Covid/239/2020 23/04/2020 13.040.000,- - 3.040.000,- Jumlah 28.220.000,- 7.500.000,- 20.720.000,-
-
-
CV Arjuna
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di CV ARJUNA sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 25.528.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi MATEUS BAKRI selaku pemilik CV Arjuna diterangkan :
Yang diakui saksi berdasarkan nota pembelanjaan yang terlampir yakni hanya ongkos jahit masker dan sprei sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah),
Terdapat perbedaan warna stempel yang tertera pada surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota kontan. Stempel yang tertera berwarna biru gelap, sedangkan stempel milik CV Arjuna berwarna biru terang dan tulisan “FLORES TIMUR” di dalam stempel yang digunakan untuk pertanggungjawaban lebih tebal dari stempel milik CV Arjuna,
Pada tahun 2020 CV Arjuna tidak pernah melakukan penjualan kain dikarenakan kondisi lock down, namun dalam surat bukti pengeluaran/ belanja terdapat nota pembelanjaan kain dan karet pinggang sejumlah Rp. 9.947.000,- (sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu) dan pembelanjaan kain sejumlah Rp. 4.856.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah), dan
dalam surat bukti pengeluaran/ belanja juga terlampir nota kontan dan kuitansi pembayaran sebanyak 5 (lima) lembar yang tidak ada tulisan jenis pembelanjaan atau pembayaran.
Oleh karena itu dari pembelanjaan di CV Arjuna sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 25.528.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 17.528.000,- (tujuh belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 236/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 1.045.000,- - 1.045.000,- 2 112/BKU/BTT/239/2020 18/04/2020 9.947.000,- - 9.947.000,- 3 179/BKU/BTT/239/2020 05/05/2020 4.856.000,- - 4.856.000,- 4 235/BKU/BTT/239/2020 05/05/2020 9.680.000,- 8.000.000,- 1.680.000,- Jumlah 25.528.000,- 8.000.000,- 17.528.000,-
-
-
Warung Makan GL Sarotari
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Warung GL Sarotari sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 28.495.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), namun setelah ditunjukkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota-nota yang terlampir kepada saksi SUWANTO selaku pemilik Warung GL Sarotari, terhadap nota-nota pembelian yang terlampir terdapat beberapa nota yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Warung GL Sarotari. Oleh karena itu dari 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut, saksi SUWANTO hanya mengakui pembelian/ pembelanjaan yang merupakan tulisan tangan yang bersangkutan maupun stafnya yaitu sejumlah Rp. 14.385.000,- (empat belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp.14.110.000,- (empat belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 03/BK/TT-COVID/239/2020 27/03/2020 5.280.000,- 1.320.000,- 3.960.000,- 2 Nota tertanggal 27/3/20 27/03/2020 825.000,- 825.000,- - 3 13/BK/TT-COVID/239/2020 29/07/2020 8.000.000,- - 8.000.000,- 4 49/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 5.528.000,- 5.528.000,- - 5 55/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 6.712.000,- 6.712.000,- - 6 57/BKU/BTT-COVID/239/2020 02/12/2020 2.150.000,- - 2.150.000,- Jumlah 28.495.000,- 14.385.000,- 14.110.000,-
-
-
Kapal Motor Cahaya Welang
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembayaran pada Kapal Motor Cahaya Welang sejumlah 7 (tujuh) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi YOSEP PAIRING HAYON setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota-nota yang terlampir, diterangkan sebagai berikut :
Terhadap nota-nota pembelian yang terlampir bukan tulisan dan tanda tangan saksi YOSEP PAIRING HAYON,
Pembayaran yang saksi akui namun tidak ada di dalam pertanggungjawaban adalah pembayaran kapal sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) berdasarkan buku catatan penggunaan kapal oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, namun pada saat dilakukan pembayaran buku catatan tersebut diambil oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
Sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 19/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/03/2020 1.500.000,- - 1.500.000,- 2 099/BKU/BTT-Covid/239/2020 12/04/2020 1.200.000,- - 1.200.000,- 3 162/BKU/BTT-Covid/239/2020 23/04/2020 7.000.000,- 7.000.000,- - 4 293/BKU/BTT-Covid/239/2020 20/05/2020 1.500.000,- 1.500.000,- - 5 295/BKU/BTT-Covid/239/2020 20/05/2020 3.500.000,- 2.500.000,- 1.000.000,- 6 67/BKU/BTT-Covid/239/2020 22/09/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 7 18/BKU/BTT-Covid/239/2020 17/10/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- Jumlah 24.200.000,- 11.000.000,- 13.200.000,-
-
-
Kios Komariah
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Komariah sejumlah 5 (lima) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 23.270.000 (dua puluh tiga dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota-nota yang terlampir kepada saksi SYAHBAN ACHMAD selaku pemilik Kios Komariah, terhadap nota-nota pembelian yang terlampir terdapat beberapa nota yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik atau pengelola kios dan yang saksi akui namun tidak ada di dalam pertanggungjawaban adalah pembelanjaan spon/ kasur sebanyak 1 (satu) kali pembelian dengan nilai pembayaran sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui yaitu sejumlah Rp. 11.270.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 062/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 4.650.000,- 4.650.000,- - 2 071/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 5.620.000,- 5.620.000,- - 3 073/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 1.500.000,- 1.500.000,- - 4 074/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 5.500.000,- 230.000,- 5.270.000,- 5 119/BKT/BTT-COVID/239/2020 20/04/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- Jumlah 23.270.000,- 12.000.000,- 11.270.000,-
-
-
Rumah Makan Wisata Kuliner Gempar
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Wisata Kuliner Gempar sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 15.045.000,- (lima belas juta empat puluh lima ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi ARDHYA SUPARDI selaku pemilik Rumah Makan Wisata Kuliner Gempar hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 3.930.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui yaitu sejumlah Rp. 11.115.000,- (sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 12/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 5.650.000,- - 5.650.000,- 2 63/BK/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 4.585.000,- 1.120.000,- 3.465.000,- 3 44/BK/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 4.810.000,- 2.810.000,- 2.000.000,- Jumlah 15.045.000,- 3.930.000,- 11.115.000,-
-
-
Rumah Makan Batuhiu
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Batuhiu sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah), yaitu :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 42/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 22 September 2020 sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 123/BK/TT-Covid/239/2020 tanpa tanggal bulan Juli 2020 sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi FITRI ANGGRIANI selaku pemilik Rumah Makan Batuhiu, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Rumah Makan Batuhiu, oleh karena itu saksi FITRI ANGGRIANI hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Inna Bakery
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Inna Bakery sejumlah 4 (empat) Surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 16.857.000,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi LUSIA LAMURI selaku pengelola dan saksi REGINA KATHARINA DA SILVA selaku pemilik Inna Bakery hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 15.957.000,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 240/BK/TT-Covid/239/2020 05/05/2020 5.600.000,- 650.000,- 4.950.000,- 2 286/BK/TT-Covid/239/2020 15/05/2020 7.000.000,- - 7.000.000,- 3 68/BK/TT-Covid/239/2020 28/09/2020 2.757.000,- - 2.757.000,- 4 14/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 1.500.000,- 250.000,- 1.250.000,- Jumlah 16.857.000,- 900.000,- 15.957.000,-
-
-
Rumah Makan Tanjung Raya
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Tanjung Raya sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 11.846.000,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MAI MURNIATI selaku pemilik Rumah Makan Tanjung Raya, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik atau pengelola Rumah Makan Tanjung Raya dan terdapat bukti belanja yang dilampirkan merupakan salinan dari bukti belanja sebelumnya, serta terdapat bukti belanja yang tidak ditulis jenis makanan yang dibeli namun hanya bertuliskan jumlah anggaran yang dibayarkan, oleh karena itu saksi MAI MURNIATI hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 6.827.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 5.019.000,-(lima juta sembilan belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 62/BKU/BTT-COVID/239/2020 25/06/2020 3.600.000,- 3.600.000,- - 2 50/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 4.504.000,- 2.580.000,- 1.924.000,- 3 53/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 3.742.000,- 647.000,- 3.095.000,- Jumlah 11.846.000,- 6.827.000,- 5.019.000,-
-
-
Toko Sejati
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Sejati sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan nilai sejumlah Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi KRISTINA AGUSTINA KASARAN selaku pemilik Toko Sejati, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Toko Sejati, oleh karena itu saksi KRISTINA AGUSTINA KASRAN hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 4.265.000,- (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp.3.985.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 07/BKU/BTT-Covid/239/2020 27/03/2020 1.250.000,- - 1.250.000,00 2 178/BKU/BTT-Covid/239/2020 25/04/2020 970.000,- 970.000,- - 3 231/BKU/BTT-Covid/239/2020 05/05/2020 1.560.000,- 1.560.000,- - 4 60/BKU/BTT-Covid/239/2020 25/06/2020 1.710.000,- 350.000,- 1.360.000,- 5 41/BKU/BTT-Covid/239/2020 22/09/2020 1.385.000,- 1.385.000,- - 6 21/BKU/BTT-Covid/239/2020 19/11/2020 1.375.000,- - 1.375.000,- Jumlah 8.250.000,- 4.265.000,- 3.985.000,-
-
-
Rumah Jahit Beatrix
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Jahit Beatrix sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 22.853.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi BEATRIX PAULINA MOTU TUKAN selaku pemilik Rumah Jahit Beatrix, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Rumah Jahit Beatrix, oleh karena itu saksi BEATRIX PAULINA MOTU TUKAN hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 3.553.500,- (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 170/BKU/BTT/239/2020 25/04/2020 4.895.000,- 1.341.500,- 3.553.500,- 2 198/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 11.368.500,- 11.368.500,- - 3 239/BKU/BTT/239/2020 05/05/2020 650.000,- 650.000,- - 4 245/BKU/BTT/239/2020 10/05/2020 5.940.000,- 5.940.000,- - Jumlah 22.853.500,- 19.300.000,- 3.553.500,-
-
-
Toko Air Galon Waihali
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Air Galon Waihali sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/Belanja Nomor : 230/BK/TT-Covid/239/2 bg tanggal 05 Mei 2020 dengan jumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MARTHA LETEK selaku pemilik Toko Air Galon Waihali, terhadap 2 (dua) bukti belanja yang terlampir yang diakui oleh saksi MARTHA LETEK hanya 1 (satu) bukti belanja sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 2.440.000,- (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Toko Asia Phone
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Asia Phone sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 6.038.000,- (enam juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yaitu :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 150/BK/TT/239/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.003.000,- (satu juta tiga ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 165/BK/TT/239/2020 tanggal 24 April 2020 sejumlah Rp. 5.035.000,- (lima juta tiga puluh lima ribu rupiah).
Namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MUHAMAD YUSUF selaku pemilik Toko Asia Phone, terhadap bukti belanja pulsa listrik sebagaimana 3 (tiga) bukti belanja pembelian pulsa listrik, Toko Asia Phone mendapat pembayaran sejumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dalam bentuk cetak, sedangkan bukti belanja yang terdapat tulisan tangan pembelian pulsa sejumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah ditulis oleh pihak Toko Asia Phone, namun saksi tidak pernah mendapatkan pembayaran sejumlah bukti belanja yang menggunakan tulisan tangan tersebut. Oleh karena itu saksi MUHAMAD YUSUF hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 3.080.000 (tiga juta delapan puluh ribu rupiah).
Umi Catering
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 024/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 30 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi ABDUL KADIR MUKIN selaku pemilik Toko Umi Catering pada surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut terdapat 10 (sepuluh) bukti belanja yang terlampir dan terhadap bukti belanja tersebut, saksi ABDUL KADIR MUKIN hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dikarenakan terdapat penambahan/ perubahan jumlah harga terhadap bukti belanja :
bukti belanja tanggal 13 april 2020 yang bertambah sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),
bukti belanja tanggal 09 April 2020 bertambah sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan
bukti belanja tanggal 26 April 2020 yang bertambah sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Adapun penambahan/ perubahan nominal harga dan jenis barang yang dibelanjakan memiliki karakteristik tulisan tangan yang berbeda dengan tulisan tangan saksi ABDUL KADIR MUKIN.
Suksin Travel
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat 5 (lima) surat bukti pengeluaran/ belanja untuk pertanggungjawaban pembelanjaan di Suksin Travel sejumlah Rp. 22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi RIDAWAN selaku pengelola Suksin Travel bahwa pembayaran yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur hanya sejumlah Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 105/BK/TT/239/2020 15/04/2020 4.200.000,- 4.200.000,- - 2 296/BK/TT/239/2020 20/05/2020 9.000.000,- 5.550.000,- 3.450.000,- 3 76/BK/TT/239/2020 28/06/2020 750.000,- - 750.000,- 4 29/BK/TT/239/2020 22/09/2020 4.500.000,- 4.500.000,- - 5 37/BK/TT/239/2020 22/11/2020 4.500.000,- 4.500.000,- - Jumlah 22.950.000,- 18.750.000,- 4.200.000,-
-
-
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya (Fiktif) sejumlah Rp. 513.686.642,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) yaitu :
Toko Utama Maumere
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Utama Maumere sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 13.975.000,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi TONY ASALEO selaku pemilik Toko Utama Maumere, bahwa pada 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko milik saksi TONY ASALEO. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya perbedaan tulisan tangan pada bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari saksi TONY ASALEO maupun pihak Toko Utama Maumere, selain itu terdapat perbedaan warna stempel Toko Utama Maumere yang terdapat dalam surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja terlampir dengan warna hijau sedangkan stempel milik Toko Utama Maumere berwarna hitam. dengan perincian pembelanjaan sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 014/BK/TT-Covid/239/2020 28/03/2020 2.475.000,- - 2.475.000,- 2 095/BK/TT-Covid/239/2020 10/04/2020 5.500.000,- - 5.500.000,- 3 156/BK/TT-Covid/239/2020 23/04/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- Jumlah 13.975.000,- - 13.975.000,-
-
-
Sepupu Snack
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Sepupu Snack sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN selaku pemilik Toko Sepupu Snack, pada tahun 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko milik saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN dikarenakan Toko Sepupu Snack milik saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN sudah tutup sejak tahun 2019. Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja terlampir tersebut saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN tidak pernah menulis nota, tanda tangan maupun membubuhkan stempel toko milik saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN kepada pihak BPBD Kabupaten Flores Timur dan tidak pernah menerima anggaran sebagaimana tercantum dalam 6 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja, sejumlah Rp. 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 090/BKU/TT-Covid/239/2020 09/04/2020 1.500.000,- - 1.500.000,- 2 091/BKU/TT-Covid/239/2020 09/04/2020 3.000.000,- - 3.000.000,- 3 103/BKU/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 6.500.000,- - 6.500.000,- 4 122/BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 5 123/BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 6 50/BK/TT-Covid/239/2020 02/12/2020 3.250.000,- - 3.250.000,- Jumlah 25.250.000,- - 25.250.000,-
-
-
Toko Arizona Anjas
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Arizona Anjaz sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 5.062.000,- (lima juta enam puluh dua ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi HIDAYAT MUHAMMAD AMIN selaku pemilik Toko Arizona Anjaz, pada tahun 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko milik saksi HIDAYAT MUHAMMAD AMIN dan tidak pernah menerima pembayaran sejumlah tersebut dari pihak BPBD Kabupaten Flores Timur. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya perbedaan warna stempel Toko Arizona Anjaz yang terdapat dalam surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja terlampir. Dengan perincian sebagai berikut :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 09/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 Maret 2020 sejumlah Rp. 2.052.000,- (dua juta lima puluh dua ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 105/BK/TT-Covid/239/2020 tanpa tanggal bulan Juli 2020 sejumlah Rp. 3.010.000,- (tiga juta sepuluh ribu rupiah).
Rumah Makan Boru Indah
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Boru Indah sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 54/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 22 September 2020 dengan jumlah Rp. 1.148.000,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH selaku pemilik Rumah Makan Boru Indah, saksi menjelaskan :
Terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja bukan merupakan tanda tangan dari saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH,
Terhadap bukti belanja yang terlampir bukan merupakan bukti belanja milik Rumah Makan Boru Indah,
Terdapat bukti belanja yang di bubuhkan stempel dari Warung Suroboyo sejumlah Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),
Terhadap nota pembelian rokok yang bukan merupakan tulisan tangan dari saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH maupun pihak lain dari Rumah Makan Boru Indah, dan
Terdapat perbedaan harga satuan barang yang ditulis pada nota terlampir yang tidak sesuai dengan harga barang yang dijual di Rumah Makan Boru Indah.
Sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja diatas sejumlah Rp. 1.148.000,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH maupun pihak lain dari Rumah Makan Boru Indah.
Rumah Makan Sakato
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Sakato sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 027/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 01 April 2020 dengan jumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MANSUR selaku pemilik Rumah Makan Sakato, terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja tersebut bukan merupakan tulisan tangan maupun tanda tangan dari saksi MANSUR dan pihak dari Rumah Makan Sakato, sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut sejumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak pernah di terima oleh saksi MANSUR maupun pihak lain dari Rumah Makan Sakato.
Rumah Makan One Minang
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan One Minang sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 56/BK/TT-COVID/239/2020 tanggal 02 Desember 2020 dengan jumlah Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi NOFRI NALDI selaku pemilik Rumah Makan One Minang, terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja tidak terdapat tanda tangan dari saksi NOFRI NALDI maupun pihak lain dari Rumah Makan One Minang, dan terhadap bukti belanja terlampir bukan merupakan tulisan tangan dari saksi NOFRI NALDI maupun pihak lain dari Rumah Makan One Minang. Selain itu, terdapat perbedaan harga satuan barang yang ditulis pada bukti belanja terlampir yang tidak sesuai dengan harga makanan yang dijual di Rumah Makan One Minang. Sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut sejumlah Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi NOFRI NALDI maupun pihak lain dari Rumah Makan One Minang.
Kios Febby
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Febby sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 27.170.000,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MUHAMMAD ARIEF S. selaku pemilik Kios Febby, terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja bukan merupakan tanda tangan dari saksi MUHAMMAD ARIEF S. dan pihak lain dari Kios Febby, dan terhadap bukti belanja terlampir bukan merupakan tulisan tangan dari saksi MUHAMMAD ARIEF S. dan pihak lain dari Kios Febby. Selain itu, terdapat perbedaan warna stempel yang digunakan pada surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir dengan stempel dari Kios Febby. Sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja sejumlah Rp. 27.170.000,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi MUHAMMAD ARIEF S. maupun pihak lain dari Kios Febby, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 15/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/03/2020 2.750.000,- - 2.750.000,- 2 103/BKU/BTT-Covid/239/2020 29/07/2020 9.420.000,- - 9.420.000,- 3 114/BKU/BTT-Covid/239/2020 29/07/2020 15.000.000,- - 15.000.000,- Jumlah 27.170.000,- - 27.170.000,-
-
-
Kios Alfin
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Alfin sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 20.429.000,- (dua puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi RUKIAH selaku pemilik dan pengelola Kios Alfin, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari saksi, sehingga terhadap pembelanjaan sejumlah Rp. 20.429.000,- (dua puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 169/BKU/BTT/239/2020 24/04/2020 1.050.000,- - 1.050.000,- 2 197/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 8.650.000,- - 8.650.000,- 3 249/BKU/BTT/239/2020 10/05/2020 10.729.000,- - 10.729.000,- Jumlah 20.429.000,- - 20.429.000,-
-
-
Kios BCL
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat pembelanjaan di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 416.912.639,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 08/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/03/2020 1.800.000,- - 1.800.000,- 2 31/BKU/BTT-COVID/239/2020 01/04/2020 1.225.000,- - 1.225.000,- 3 55/BKU/BTT-COVID/239/2020 03/04/2020 184.639,- - 184.639,- 4 064/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 1.960.000,- - 1.960.000,- 5 068/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 3.200.000,- - 3.200.000,- 6 076/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 3.800.000,- - 3.800.000,- 7 098/BKU/BTT/239/2020 12/04/2020 3.100.000,- - 3.100.000,- 8 104/BKU/BTT/239/2020 15/04/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 9 108/BKU/BTT/239/2020 16/04/2020 22.000.000,- - 22.000.000,- 10 115/BKU/BTT/239/2020 19/04/2020 503.000,- - 503.000,- 11 140/BKU/BTT/239/2020 22/04/2020 10.116.000,- - 10.116.000,- 12 144/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 1.988.000,- - 1.988.000,- 13 151/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 203.000,- - 203.000,- 14 154/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 29.410.000,- - 29.410.000,- 15 157/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 7.750.000,- - 7.750.000,- 16 159/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 4.400.000,- - 4.400.000,- 17 201/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 4.500.000,- - 4.500.000,- 18 203/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 4.650.000,- - 4.650.000,- 19 270/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 13.000.000,- - 13.000.000,- 20 275/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 1.610.000,- - 1.610.000,- 21 276/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 690.000,- - 690.000,- 22 07 /BKU/TT-Covid/239/2020 13/06/2020 2.005.000,- - 2.005.000,- 23 104 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 2.005.000,- - 2.005.000,- 24 111 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 6.200.000,- - 6.200.000,- 25 112 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 25.000.000,- - 25.000.000,- 26 113 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 22.000.000,- - 22.000.000,- 27 128 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 12.000.000,- - 12.000.000,- 28 20/BKU/BTT-COVID/239/2020 20/09/2020 6.750.000,- - 6.750.000,- 29 24/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 3.018.000,- - 3.018.000,- 30 58/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 1.650.000,- - 1.650.000,- 31 23/BKU/BTT-COVID/239/2020 23/09/2020 13.047.000,- - 13.047.000,- 32 17/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 20.400.000,- - 20.400.000,- 33 25/BK/TT-Covid/239/2020 19/11/2020 30.550.000,- - 30.550.000,- 34 27/BK/TT-Covid/239/2020 20/11/2020 6.030.000,- - 6.030.000,- 35 28/BK/TT-Covid/239/2020 20/11/2020 2.025.000,- - 2.025.000,- 36 35/BL/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 28.900.000,- - 28.900.000,- 37 38/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 25.700.000,- - 25.700.000,- 38 39/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 27.860.000,- - 27.860.000,- 39 41/BK/TT-Covid/239/2020 25/11/2020 12.100.000,- - 12.100.000,- 40 46/BK/TT-Covid/239/2020 28/11/2020 15.680.000,- - 15.680.000,- 41 48/BK/TT-Covid/239/2020 01/12/2020 16.450.000,- - 16.450.000,- 42 54/BK/TT-Covid/239/2020 02/12/2020 6.200.000,- - 6.200.000,- 43 /BK/TT-Covid/239/2020 …/12/2020 3.203.000,- - 3.203.000,- 44 /BK/TT-Covid/239/2020 …/12/2020 4.550.000,- - 4.550.000,- Jumlah 416.912.639,- - 416.912.639,-
-
-
Bahwa dari 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja pada Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, yang bersangkutan membuat bukti belanja yang disesuaikan untuk kebutuhan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, dimana seolah-olah telah terjadi pembelanjaan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 oleh BPBD Kabupaten Flores Timur. Terhadap bukti belanja yang digunakan sebagai pertanggungjawaban tersebut, tidak didukung dengan :
Karakteristik barang yang dibutuhkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur,
Tidak adanya Surat Permintaan Barang dari BPBD Kabupaten Flores Timur dan Berita Acara Serah Terima Barang dari Kios BCL kepada BPBD Kabupaten Flores Timur,
Tidak adanya persesuaian antara bukti belanja yang dipertanggungjawabkan dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 dari Kios BCL dengan barang bukti catatan penjualan milik Kios BCL yang didalamnya berisikan jenis barang yang dibelanjakan, harga barang, dan waktu pembelanjaan, dan
Luas lahan/ bangunan/ gudang penyimpanan barang pada Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
Selain itu, mengingat jabatan yang bersangkutan selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, karena jabatannya tersebut yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan perdagangan seperti diatas. Hal ini sesuai dengan :
Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 yang mengatur : Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.
Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 15 Mei 2006 yang mengatur : Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.
Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur : Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa.
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sejumlah Rp. 11.934.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu:
ZAMRUD PARON MANGU (Sekretaris Camat Adonara)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total nilai sejumlah Rp. 60.029.000,- (enam puluh juta dua puluh sembilan ribu rupiah) yang tertera nama saksi ZAMRUD PARON MANGU selaku Pj. Kepala Desa Kolimasang, namun berdasarkan keterangan saksi ZAMRUD PARON MANGU, yang bersangkutan hanya menerima pembayaran :
Kebutuhan dan realisasi belanja yang ditandatangani oleh ARISTON KOLOT OLA, S.STP selaku Camat Adonara dan saksi selaku Pj. Kepala Desa Kolimasang untuk kebutuhan karantina Desa Kolimasang yang ditempati 24 (dua puluh empat) orang pelaku perjalanan sejumlah Rp. 49.989.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), tanpa dilengkapi tanda terima anggaran, dan
RKB yang diajukan Camat Adonara dengan Surat Pengantar Nomor : KCA.100/129/PEM/2020 tanggal 22 Juni 2020 sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), tanpa dilengkapi tanda terima anggaran.
Sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp. 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah), terhadap pertanggungjawaban yang telah dibuat saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur melalui penerima atas nama saksi ZAMRUD PARON MANGU, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 298/BK/TT-Covid/239/2020 20/05/2020 33.440.000,- 33.400.000,- 40.000,- 2 299/BK/TT-Covid/239/2020 20/05/2020 15.579.000,- 15.579.000,- - 3 300/BK/TT-Covid/239/2020 20/05/2020 6.010.000,- 6.010.000,- - 4 59/BK/TT-Covid/239/2020 23/06/2020 5.000.000,- - 5.000.000,- Jumlah 60.029.000,- 54.989.000,- 5.040.000,-
-
-
JOHAN S. S. URAN (Tenaga Honorer pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja pembayaran uang lelah kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, yaitu:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 113/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 18 April 2020 sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 27/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun berdasarkan keterangan saksi JOHAN S. S. URAN, saksi tidak pernah menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 113/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 18 April 2020 sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak pernah menandatangani daftar bayar sebagaimana terlampir dalam dokumen tersebut, sehingga saksi tidak pernah menerima anggaran sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sebagaimana Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 113/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 18 April 2020 dan lampirannya.
MARIA GORETI BARELINDA, A.Md (PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 13 (tiga belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 33.943.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang tertera sebagai penerima atas nama saksi MARIA GORETI BARELINDA, A.Md selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, namun berdasarkan keterangan saksi MARIA GORETI BARELINDA,A.Md, untuk 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja yakni :
Surat Bukti Pengeluaran / Belanja Nomor : 223/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 02 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang digunakan oleh saksi MARIA GORETI BARELINDA,A.Md hanya sejumlah Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian Cling Wrap, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu) dikembalikan kepada saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 39/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 16 Juni 2020, sejumlah Rp. 3.603.000 (tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), saksi MARIA GORETI BARELINDA,A.Md tidak pernah menerimanya dikarenakan saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas menuju Kupang melalui penerbangan rute Maumere-Kupang, serta tanda tangan dalam surat bukti pengeluaran/ belanja bukan merupakan tanda tangan saksi MARIA GORETI BARELINDA dan tanpa dilampirkan bukti/ dokumen pendukung.
Sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp. 4.228.000,- (empat juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), terhadap pertanggungjawaban yang telah dibuat saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur melalui penerima atas nama saksi MARIA GORETI BARELINDA, A.Md, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 086/BK/TT-Covid/239/2020 10/04/2020 2.400.000,- 2.400.000,- - 2 189/BK/TT-Covid/239/2020 27/04/2020 500.000,- 500.000,- - 3 210/BK/TT-Covid/239/2020 29/04/2020 5.503.200,- 5.503.200,- - 4 223/BK/TT-Covid/239/2020 02/05/2020 1.000.000,- 375.000,- 625.000,- 5 289/BK/TT-Covid/239/2020 12/05/2020 4.303.000,- 4.303.000,- - 6 283/BK/TT-Covid/239/2020 15/05/2020 1.000.000,- 1.000.000,- - 7 297/BK/TT-Covid/239/2020 15/05/2020 4.303.000,- 4.303.000,- - 8 287/BK/TT-Covid/239/2020 16/05/2020 210.000,- 210.000,- - 9 39/BK/TT-Covid/239/2020 16/06/2020 3.603.000,- - 3.603.000,- 10 88/BK/TT-Covid/239/2020 13/07/2020 9.050.000,- 9.050.000,- - 11 141/BK/TT-Covid/239/2020 14/09/2020 630.000,- 630.000,- - 12 18/BK/TT-Covid/239/2020 14/09/2020 580.000,- 580.000,- - 13 32/BK/TT-Covid/239/2020 14/09/2020 860.000,- 860.000,- - Jumlah 33.942.200,- 29.714.200,- 4.228.000,-
-
-
YOSEP BAHA KELEN (PNS pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 9 (sembilan) surat bukti pengeluaran/ belanja pembayaran uang lelah pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, RKB Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur dan belanja makan dan minum Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur dengan total sejumlah Rp. 50.336.500,- (lima puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan penerima atas nama saksi YOSEP BAHA KELEN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, namun berdasarkan keterangan saksi YOSEP BAHA KELEN, Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 308/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 21 Mei 2020 sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) bukan merupakan tanda tangan dari saksi YOSEP BAHA KELEN, dan berdasarkan bukti belanja yang terlampir saksi hanya menerima sejumlah Rp. 7.548.000,- (tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh saksi YOSEP BAHA KELEN sejumlah Rp. 1.916.000,- (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 06/BK/TT-Covid/239/2020 27/03/2020 21.850.000,- 21.850.000,- - 2 50/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 7.260.000,- 7.260.000,- - 3 51/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 4.062.000,- 4.062.000,- - 4 52/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 3.239.500,- 3.239.500,- - 5 53/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 1.800.000,- 1.800.000,- - 6 54/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 875.000,- 875.000,- - 7 56/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 1.050.000,- 1.050.000,- - 8 084/BK/TT-Covid/239/2020 09/04/2020 700.000,- 700.000,- - 9 308/BK/TT-Covid/239/2020 21/05/2020 9.500.000,- 7.584.000,- 1.916.000,- Jumlah 50.336.500,- 48.420.500,- 1.916.000,-
-
-
Pembayaran honor/ uang lelah Tim Sekretariat Gugus Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejumlah Rp. 88.000.000.- (delapan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Bupati Flores Timur telah mengeluarkan keputusan Bupati Flores Timur terkait pembentukan tim satuan tugas/ gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yaitu:
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020,
Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020,
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020, dan
Keputusan Bupati Nomor 308 tahun 2020 tentang pembentukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020.
Bahwa terkait pembayaran uang honor atau uang lelah tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur, diatur berdasarkan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, saksi PETRONELA LETEK TODA melakukan pembayaran honor/ uang lelah satuan/ gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kepada Tim Sekretariat Gugus Tugas yang bertentangan dengan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020 atas persetujuan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa Tim Sekretariat Gugus Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020 merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer yang dibagi berdasarkan tim hanya menerima uang lelah perhari sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan didukung daftar hadir piket posko. Namun saksi PETRONELA LETEK TODA membayarkan uang lelah perbulan sebagaimana uang lelah anggota gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 dengan nilai sejumlah Rp. 1.000.000,- perbulan, berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020 Jo. Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020 sebagaimana surat bukti pengeluaran/ belanja sebagai berikut :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 29/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 60.000.000, yang dilampirkan daftar bayar atas nama:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 80/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000, yang dilampirkan daftar bayar atas nama:
| No | Nama Penerima | Nilai Yang Diterima (Rp) |
| 1 | Umi Salma Balaga | 2.000.000,- |
| 2 | Muhammad Saleh Belang | 2.000.000,- |
| 3 | Maria Yuliana R.E. Rewot | 2.000.000,- |
| 4 | Dominikus Wasonono Hayong | 2.000.000,- |
| 5 | Antonius Muda | 2.000.000,- |
| 6 | Petronela Letek Toda | 2.000.000,- |
| 7 | Martina Lepan Maran | 2.000.000,- |
| 8 | Maria Surwiyanti | 2.000.000,- |
| 9 | Yohanes Cristotomus | 2.000.000,- |
| 10 | Dwi Riawenny Sandrabone | 2.000.000,- |
| 11 | Hilarius Sili Taka | 2.000.000,- |
| 12 | Hermanus Erwin Fernandez | 2.000.000,- |
| 13 | Stanis Iwan Subandi | 2.000.000,- |
| 14 | Yoseph Sebastianus Nama | 2.000.000,- |
| 15 | Darius Jawa Tomas Kotalolon | 2.000.000,- |
| 16 | Karolus Laganaen | 2.000.000,- |
| 17 | Paulus Pehan Oyang | 2.000.000,- |
| 18 | Robertus Hala | 2.000.000,- |
| 19 | Sesilia Elisabeth Hayon | 2.000.000,- |
| 20 | Yoanita Waedai Amasuba | 2.000.000,- |
| 21 | Paulus Gerson Klakik | 2.000.000,- |
| 22 | Arnoldus Yansen Maria Ehang | 2.000.000,- |
| 23 | Hendrikus Kera Liwun | 2.000.000,- |
| 24 | Ronald Reagen Maran | 2.000.000,- |
| 25 | Margretis Yuliana Lambertus | 2.000.000,- |
| 26 | Agnes Abong Fernandez | 2.000.000,- |
| 27 | Lumen Matheus Indra Gunawan | 2.000.000,- |
| 28 | Martinus Ola Rua | 2.000.000,- |
| 29 | Marianus Welly Temaluru | 2.000.000,- |
| 30 | Jono Suksin | 2.000.000,- |
| Jumlah | 60.000.000,- | |
-
-
-
No Nama Penerima Nilai Yang Diterima
(Rp)
1 Maria Yuliana R.E. Rewot 1.000.000,- 2 Dominikus Wasonono Hayong 1.000.000,- 3 Antonius Muda 1.000.000,- 4 Petronela Letek Toda 1.000.000,- 5 Martina Lepan Maran 1.000.000,- 6 Maria Surwiyanti 1.000.000,- 7 Yohanes Cristotomus 1.000.000,- 8 Dwi Riawenny Sandrabone 1.000.000,- 9 Hilarius Sili Taka 1.000.000,- 10 Hermanus Erwin Fernandez 1.000.000,- 11 Stanis Iwan Subandi 1.000.000,- 12 Yoseph Sebastianus Nama 1.000.000,- 13 Darius Jawa Tomas Kotalolon 1.000.000,- 14 Karolus Laganaen 1.000.000,- 15 Paulus Pehan Oyang 1.000.000,- 16 Robertus Hala 1.000.000,- 17 Sesilia Elisabeth Hayon 1.000.000,- 18 Yoanita Waedai Amasuba 1.000.000,- 19 Paulus Gerson Klakik 1.000.000,- 20 Arnoldus Yansen Maria Ebang 1.000.000,- 21 Hendrikus Kera Liwun 1.000.000,- 22 Ronald Reagen Maran 1.000.000,- 23 Margretis Yuliana Lambertus 1.000.000,- 24 Agnes Abong Fernandez 1.000.000,- 25 Lumen Matheus Indra Gunawan 1.000.000,- 26 Martinus Ola Rua 1.000.000,- 27 Marianus Welly Temaluru 1.000.000,- 28 Jono Suksin 1.000.000,- Jumlah 28.000.000,-
-
-
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Bahwa terhadap nilai kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) tersebut telah memperkaya :
Terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 300.048.278,- (tiga ratus juta empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa selama tahun 2020, terdakwa PAULUS IGO GERODA sebagaimana jabatannya mendapat penghasilan setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap seluruh penghasilan terdakwa PAULUS IGO GERODA sebagaimana diuraikan diatas dibayarkan kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA secara cash/ tunai.
Bahwa terhadap penghasilan :
| No. | Uraian Pendapatan | Besaran perbulan (Rp) | Besaran Pertahun (Rp) | Keterangan |
| 1. | Gaji + Gaji 13 | 13.267.400,- | 168.499.900,- | 12 kali dibayarkan |
| 2. | Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda | 800.000,- | 8.160.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 3. | Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda | 12.500.000,- | 127.500.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 4. | Honor Perda 3 (tiga) Masa Sidang Bagian Hukum | 4.800.000,- | 1 Kali dibayarkan | |
| 5. | Honor Perbub dan Kepbup Bagian Hukum | 2.000.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 6. | Honor JDIH Bagian Hukum | 2.000.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 7. | Honorium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Kedudukan Sebagai Anggota Forkopimda | 20.000.000,- | 204.000.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 8. | Insentif pemungutan pajak daerah atas penerimaan daerah tahun 2019 (pembayaran pada tahun 2020) | 35.504.799,- | 1 kali dibayarkan | |
| 9. | Honor Ketua Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 10. | Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD 2020 (Perubahan APBD) | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 11. | Honor Ketua Tim Pengarah Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA. 2020 | 4.250.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 12. | Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD TA 2021 | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 13. | Honor Ketua Tim Pengarah Penyusun Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA. 2021 | 4.250.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| Total Tahun 2020 | 587.739.699,- | |||
Pembayaran Gaji + Gaji 13 sejumlah Rp. 168.499.900,- (seratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah),
Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah), dan
Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/ Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
dengan total sejumlah Rp. 304.159.900,- (tiga ratus empat juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) diberikan kepada Istri terdakwa PAULUS IGO GERODA yaitu MARIA GORETI LANGGURINA NUGROHO WATI, untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan lainnya yang rinciannya tidak diketahui oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Bahwa sisa penghasilan sejumlah Rp. 283.579.799,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) merupakan penghasilan yang diterima dan dikelola sendiri oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Bahwa pada tahun 2020, ditemukan transaksi kredit/ anggaran masuk diluar dari pendapatan terdakwa PAULUS IGO GERODA tersebut diatas yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Tahun 2020, dengan perincian transaksi sebagai berikut :
Transaksi pada Rekening Bank BRI Nomor: 24601017243508 an. PAULUS IGO GERODA
Transaksi pada Rekening Mandiri Nomor 1810012345451 an. PAULUS IGO GERODA
| Tanggal Trx | Keterangan | D/K | Nominal (Rp) |
| 17/01/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601031476507)TO (024601025629502)EDC | K | 8.000.000,- |
| 06/02/2020 | 3492052 2111 SA Cash Dep NoBook | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 5.000.000,- |
| 09/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601000133568)TO (024601025629502)EDC | K | 9.000.000,- |
| 14/04/2020 | IBU ERNI LEGU | User ID : 0246053 | BR : 00246 – KC Larantuka | K | 10.000.000,- |
| 24/04/2020 | 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook | User ID : 0246052 | BR : 00246 -- KC Larantuka | K | 5.000.000,- |
| 12/06/2020 | ERNIA LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 8.000.000,- |
| 08/07/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 7.000.000,- |
| 07/09/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 15.000.000,- |
| 25/09/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 6.000.000,- |
| 19/10/2020 | ERNIA L LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -UNIT LARANTUKA KOTA | K | 10.000.000,- |
| 18/11/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 7.000.000,- |
| 19/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(349201035144530)TO (024601025629502)EDC | K | 9.000.000,- |
| 02/12/2020 | ERNIA LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 6.000.000,- |
| 08/12/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 12.000.000,- |
| 23/12/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 17.500.000,- |
| Total | 134.500.000,- | ||
-
-
-
Tanggal Transaksi Keterangan Kode Transaksi Remark Nominal (Rp) 03/03/2020 SA Cash Deposit MENABUNG 10.000.000,- 02/04/2020 SA Cash Deposit MENABUNG 15.000.000,- 12/06/2020 SA Cash Deposit TABUNG 10.000.000,- 10/07/2020 SA Cash Dep NoBook TABUNG 40.000.000,- 16/09/2020 SA Cash Deposit TABUNG 10.000.000,- 21/12/2020 SA Cash Dep NoBook TABUNGAN 25.000.000,- 26/02/2020 SA Cash Dep NoBook MENABUNG 5.000.000,- Total 115.000.000,-
-
-
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA mempunyai keluarga inti sebagaimana Kartu Keluarga saksi yaitu:
PAULUS IGO GERODA alias PAULUS selaku kepala keluarga, jenis kelamin laki-laki, umur 57 tahun, saat ini bertugas sebagai ASN Pada Pemerintah Kabupaten Flores Timur, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Isteri bernama MARIA GORETI LANGGURINA NUGROHO WATI ALIAS MG. LANGGURINA NUGROHO WATI, jenis kelamin perempuan, umur 55 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Anak pertama bernama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI, jenis kelamin perempuan, umur 27 tahun, pekerjaan Teller pada Bank NTT Cabang Pembantu Boru, belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Anak Kedua bernama MARIA EKARISTA NINI TAPOBALI alias RISA, jenis kelamin perempuan, umur 22 tahun, pekerjaan Mahasiswa di Universitas Merdeka Malang (Fakultas Sosial Politik/ FISIPOL), belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur dan berkaitan alamat di Malang, saya lupa alamat tempat tinggal sementara di Malang saat menjadi Mahasiswa.
Anak ketiga bernama VALENTINUS DIMAS PATIWIJAYA alias DIMAS, jenis kelamin laki-laki, umur 20 tahun, pekerjaan Mahasiswa di Universitas Hangtuah Surabaya (Bidang Pelayaran), belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur dan berkaitan alamat di Surabaya, saya lupa alamat tempat tinggal sementara di Surabaya saat menjadi Mahasiswa.
Bahwa selain keluarga inti, terdapat orang lain yang tinggal bersama dengan keluarga terdakwa PAULUS IGO GERODA, yakni :
Mertua saksi bernama MARIA SRI SUHARNI, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Pensiunan Guru SMP di Kecamatan Pare kabupaten Kediri Jawa Timur, Janda, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Seorang Asisten Rumah Tangga bernama BENGA, jenis kelamin Perempuan, umur kurang lebih sekitar 50 tahun, pekerjaan Asisten Rumah Tangga, tidak menikah, alamat alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur atau di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan profil dan pekerjaan keluarga terdakwa PAULUS IGO GERODA terdapat transaksi keuangan dari anak Pertama terdakwa PAULUS IGO GERODA yaitu YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI yang nominalnya diluar profil dan pekerjaan yang bersangkutan yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
JATI MIANINGRUM alias DELFI dengan profil pekerjaan sebagai Teller pada Bank NTT Cabang Pembantu Boru dengan transaksi yaitu:
Rekening Bank Mandiri Nomor 0851633296 an. Yohana Delfi Ola Jatimianingrum
Rekening Bank BPD NTT Nomor 01102020005005 atas nama Yohana Delfi O Jatimianingrum
| Tanggal | Keterangan | D/K | Nilai (Rp) |
| 17/03/2020 | TRANSFER DARI - FROM ACCT 229031031 | K | 1.000.000,- |
| 03/04/2020 | TRANSFER DARI - Lunas - FROM ACCT 229031031 | K | 1.000.000,- |
| 29/04/2020 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL - FROM ACCT 1102020005005 - 6276530105918163 – 00000160 638 - INTERNET BANKING | K | 1.000.000,- |
| 25/12/2020 | TRANSFER DARI - FROM ACCT 229031031 | K | 19.000.000,- |
| Total | 22.000.000,- | ||
-
-
-
-
No. Tanggal Transaksi Keterangan D/K Nominal (Rp) 1. 08/05/2020 Pindah Saldo atau Transaksi CR 01102020005005 dari no. rekening 1416100011011 MIGSALDO DR TRX
MIGSALDO CR TRX
K 2.410.077,- 2. 14/05/2020 Deposit Cash Antonius Setoran Tunai K 10.000.000,- 3. 26/05/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.150.000,- 4. 27/05/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.150.000,- 5. 02/06/2020 31413060 Transaksi Channel Cr K 1.300.000,- 6. 04/06/2020 31413673 Transaksi Channel Cr K 2.605.000,- 7. 04/06/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 8. 08/06/2020 31549331 Transaksi Channel Cr K 1.800.000,- 9. 10/06/2020 31990684 Transaksi Channel Cr K 700.000,- 10. 12/06/2020 Transaksi Channel Cr K 1.250.000,- 11. 25/06/2020 32905138 Transaksi Channel Cr K 1.300.000,- 12. 26/06/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 530.000,- 13. 02/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.650.000,- 14. 06/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.200.000,- 15. 13/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 750.000,- 16. 13/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 260.000,- 17. 16/07/2020 34229387 Transaksi Channel Cr K 3.511.000,- 18. 18/07/2020 Transaksi Channel Cr K 1.000.000,- 19. 20/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 710.000,- 20. 20/07/2020 Transaksi Channel Cr K 450.000,- 21. 23/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 470.000,- 22. 24/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.194.000,- 23. 27/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 263.000,- 24. 27/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 360.000,- 25. 28/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 460.000,- 26. 04/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 1.715.000,- 27. 04/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 610.000,- 28. 04/08/2020 35494222 Transaksi Channel Cr K 2.610.000,- 29. 05/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 1.510.000,- 30. 05/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 4.510.000,- 31. 10/08/2020 35963202 Transaksi Channel Cr K 750.000,- 32. 25/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.190.000,- 33. 25/08/2020 372404431 Transaksi Channel Cr K 2.610.000,- 34. 31/08/2020 Transaksi Channel Cr K 6.100.000,- 35. 08/09/2020 Transaksi Channel Cr K 6.500.000,- 36. 21/09/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.300.000,- 37. 25/09/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.200.000,- 38. 05/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.500.000,- 39. 05/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 40. 07/10/2020 Transaksi Channel K 2.500.000,- 41. 09/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.300.000,- 42. 16/10/2020 40902833 Transaksi Channel Cr K 2.000.000,- 43. 19/10/2020 41289921 Transaksi Channel Cr K 2.000.000,- 44. 20/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.100.000,- 45. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 4.000.000,- 46. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 650.000,- 47. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Helmi K 6.010.000,- 48. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- 49. 23/10/2020 41538938 Transaksi Channel Cr K 500.000,- 50. 23/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- 51. 23/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 52. 03/11/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.550.000,- 53. 12/11/2020 Transaksi Channel Cr K 1.100.000,- 54. 25/11/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana Delfi K 6.150.000,- 55. 01/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 550.000,- 56. 02/12/2020 Deposit Cash Desiana Selly Setoran Tunai K 36.000.000,- 57. 18/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 770.000,- 58. 22/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 11.300.000,- 59. 22/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.750.000,- 60. 23/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana Delfi K 3.200.000,- 61. 23/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.000.000,- 62. 29/12/2020 Transaksi Channel Cr K 1.200.000,- 63. 30/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- Total 169.708.077,-
-
-
-
Bahwa selain dari informasi transaksi pada rekening Bank terdakwa PAULUS IGO GERODA dan keluarganya diatas, terdakwa PAULUS IGO GERODA juga mempunyai kepemilikan hak atas tanah yang perolehannya pada tahun 2020 dan 2021 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berdasarkan :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 00870 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 495 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 04 Mei 2020 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 72.450.000,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 01389 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 302 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 21 Maret 2021 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian diatas terkait aliran anggaran dan kepemilikan atas tanah, total keseluruhan aliran anggaran dan kepemilikan atas tanah milik terdakwa PAULUS IGO GERODA pada tahun 2020 adalah sejumlah Rp. 583.655.077- (lima ratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah), hal tersebut bersumber dari :
Rekapan Transaksi Kredit pada Rekening Bank BRI Nomor: 24601017243508 an. Paulus Igo Geroda Tahun 2020 sejumlah Rp. 134.500.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit pada Rekening Mandiri Nomor 1810012345451 an. Paulus Igo Geroda sejumlah Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit Rekening Bank Mandiri Nomor 0851633296 an. Yohana Delfi Olan Jatimianingrum sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit Rekening Bank BPD NTT Nomor 01102020005005 atas nama Yohana Delfi O Jatimianingrum sejumlah Rp.169.708.077,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah),
Kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00870 atas nama Paulus Igo Geroda yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 495 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 04 Mei 2020 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 72.450.000,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01389 atas nama Paulus Igo Geroda yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 302 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 21 Maret 2021 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian diatas terdapat selisih atau kelebihan anggaran yang diterima dengan penghasilan resmi milik terdakwa PAULUS IGO GERODA, sehingga patut diduga merupakan aliran anggaran terkait kerugian keuangan negara/ daerah pada tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 dantelah memperkaya terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 300.075.278,- (tiga ratus juta tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlahRp. 1.181.189.157,- (satu miliar seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelanjaan di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA berdasarkan 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total nilai pembelanjaan sejumlah Rp. 416.912.639,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), dimana seolah-olah telah terjadi pembelanjaan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 oleh BPBD Kabupaten Flores Timur di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, sebagaimana telah diuraikan diatas.
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 mendapatkan penghasilan bersih berdasarkan Daftar Bayar Gaji pada Unit BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 945.913,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) perbulan, dengan rincian sebagai berikut :
Gaji Bersih sejumlah Rp. 3.560.200,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah), dan
Potongan Kredit Bank NTT sejumlah Rp. 2.614.287,- (dua juta enam ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Bahwa pada tahun 2020 dan 2021, berdasarkan catatan keuangan/ rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 024601025041500 atas nama PETRONELA LETEK TODA terdapat transaksi kredit/ anggaran masuk diluar dari penghasilan resmi selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 590.339.836,- (lima ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dalam periode bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 karena tugas dan jabatannya tersebut :
| No | Tanggal Transaksi | Uraian | Nominal (RP) | Ket |
| 1 | 02/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 2 | 02/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 3 | 02/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,450,000.- | K |
| 4 | 06/03/2020 | 522184502789350200570066 | 3,500,000.- | K |
| 5 | 06/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,200,000.- | K |
| 6 | 08/03/2020 | 5198932210019324#000000000838#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5198932210019324 | 1,162,200.- | K |
| 7 | 09/03/2020 | 5198932210019324#100000755952#ATM #TRFHM TRF LINK FROM IBU SILVANA LN 024601025041500ATM 5198932210019324 | 1,488,000.- | K |
| 8 | 10/03/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 9 | 10/03/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 790,000.- | K |
| 10 | 15/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,500,000.- | K |
| 11 | 17/03/2020 | YBS | 3,000,000.- | K |
| 12 | 19/03/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 20,000,000.- | K |
| 13 | 20/03/2020 | EDC KRISTINA BENGA TO PETRONELA LETEK FROM024601026594506 TO024601025041500EDC | 20,000,000.- | K |
| 14 | 21/03/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 15 | 21/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,700,000.- | K |
| 16 | 25/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 17 | 26/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 1,550,000.- | K |
| 18 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,700,000.- | K |
| 19 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,200,000.- | K |
| 20 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,450,000.- | K |
| 21 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,250,000.- | K |
| 22 | 30/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 23 | 30/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,750,000.- | K |
| 24 | 31/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 25 | 31/03/2020 | 522184502789350200570066 | 550,000.- | K |
| 26 | 03/04/2020 | IBNK YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500IBN | 1,300,000.- | K |
| 27 | 04/04/2020 | 522184502789350200570066 | 950,000.- | K |
| 28 | 04/04/2020 | 522184502789350200570066 | 600,000.- | K |
| 29 | 04/04/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053204538 TO024601025041500EDC | 200,000.- | K |
| 30 | 05/04/2020 | FROM722701009957534 TO024601025041500MP | 200,000.- | K |
| 31 | 05/04/2020 | 522184502789350200780186 | 1,850,000.- | K |
| 32 | 08/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 0 | 2,000,000.- | K |
| 33 | 09/04/2020 | 522184502789350200780186 | 4,100,000.- | K |
| 34 | 09/04/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 35 | 12/04/2020 | 522184502789350200780186 | 800,000.- | K |
| 36 | 12/04/2020 | 522184502789350200570066 | 1,000,000.- | K |
| 37 | 13/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 1,050,000.- | K |
| 38 | 15/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 39 | 16/04/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 40 | 16/04/2020 | 522184502789350200570066 | 4,800,000.- | K |
| 41 | 16/04/2020 | 522184502789350200570066 | 2,000,000.- | K |
| 42 | 18/04/2020 | EDCSETOR#2055044520 024601025041500#5077 STR#01025041500 TRX#9665077EDC08521060 | 200,000.- | K |
| 43 | 19/04/2020 | EDC PETRUS PAIN MAS TO PETRONELA LETEK FROM349301009130533 TO024601025041500EDC | 200,000.- | K |
| 44 | 21/04/2020 | 522184502789350200570066 | 1,800,000.- | K |
| 45 | 21/04/2020 | 522184502789350200570066 | 1,400,000.- | K |
| 46 | 24/04/2020 | 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook | 3,000,000.- | K |
| 47 | 27/04/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 48 | 30/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 49 | 30/04/2020 | 4616992507769434#000000030460#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4616992507769434 | 500,000.- | K |
| 50 | 03/05/2020 | 5264222900668146#000000009779#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5264222900668146 | 200,000.- | K |
| 51 | 04/05/2020 | EDC YOHANES OLA SUA TO PETRONELA LETEK FROM349301035955537 TO024601025041500EDC | 600,000.- | K |
| 52 | 05/05/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 1,000,000.- | K |
| 53 | 08/05/2020 | 522184502789350200780186 | 2,500,000.- | K |
| 54 | 12/05/2020 | 6013010315014309#000000002278#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 6013010315014309 | 1,200,000.- | K |
| 55 | 15/05/2020 | IBNK YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500IBN | 250,000.- | K |
| 56 | 20/05/2020 | 522184502789350200780186 | 2,450,000.- | K |
| 57 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 900,000.- | K |
| 58 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 250,000.- | K |
| 59 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 60 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 61 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 200,000.- | K |
| 62 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 450,000.- | K |
| 63 | 02/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 64 | 04 /06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 65 | 07/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 66 | 09/06/2020 | BNK EFREN TULIT RE TO PETRONELA LETEK T Arisan FROM349301053004530 TO024601025041500IBN | 200,000.- | K |
| 67 | 11/06/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 68 | 13/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 69 | 22/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,500,000.- | K |
| 70 | 26/06/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC | 13,000,000.- | K |
| 71 | 26/06/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 72 | 27/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 700,000.- | K |
| 73 | 28/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 74 | 30/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 75 | 02/07/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC | 900,000.- | K |
| 76 | 10/07/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 77 | 11/07/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 4,500,000.- | K |
| 78 | 15/07/2020 | 6010047660001655#100000135305#ATM #TRFHM TRF LINK FROM IBU ROSALINA TUL LN 024601025041500ATM 6010047660001655 | 1,000,000.- | K |
| 79 | 20/07/2020 | 522184502789350200780186 | 2,600,000.- | K |
| 80 | 20/07/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 81 | 24/07/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 82 | 31/07/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 83 | 31/07/2020 | 522184502789350200570066 | 3,300,000.- | K |
| 84 | 12/08/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 3,200,000.- | K |
| 85 | 29/08/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 86 | 02/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 87 | 06/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 88 | 08/09/2020 | ATM YULITA TERE TO PETRONELA LETEK i FROM349301018078532 TO024601025041500ATM | 2,200,000.- | K |
| 89 | 13/09/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 90 | 13/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,100,000.- | K |
| 91 | 16/09/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 92 | 16/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,200,000.- | K |
| 93 | 16/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,200,000.- | K |
| 94 | 20/09/2020 | FASTPAY 024601025041500/1921276149 WS_OB;1921276149;62322 ESB:T:0371895:S:0371892:WSOB | 200,000.- | K |
| 95 | 20/09/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 96 | 20/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,650,000.- | K |
| 97 | 23/09/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 5,750,000.- | K |
| 98 | 25/09/2020 | FROM349001038191538 TO024601025041500MP | 320,000.- | K |
| 99 | 26/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 100 | 29/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 101 | 01/10/2020 | 522184502789350200780211 | 2,700,000.- | K |
| 102 | 03/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 103 | 06/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 104 | 09/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 4,000,000.- | K |
| 105 | 10/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 7,500,000.- | K |
| 106 | 12/10/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 107 | 14/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 108 | 15/10/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 50,000,000.- | K |
| 109 | 17/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 110 | 17/10/2020 | FROM024601030659500 TO024601025041500MP | 2,000,000.- | K |
| 111 | 17/10/2020 | SMS YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500SMS | 4,500,336.- | K |
| 112 | 20/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 113 | 21/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 6,800,000.- | K |
| 114 | 22/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 115 | 23/10/2020 | ATM KLEMENS LAKE N TO PETRONELA LETEK i FROM349301034775536 TO024601025041500ATM | 1,750,000.- | K |
| 116 | 23/10/2020 | FROM024601027129508 TO024601025041500MP | 400,000.- | K |
| 117 | 24/10/2020 | IBNK DEKSON DEMON S TO PETRONELA LETEK T FROM468001010836536 TO024601025041500IBN | 1,200,000.- | K |
| 118 | 27/10/2020 | 4617001810000966#027231241222#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4617001810000966 | 1,500,000.- | K |
| 119 | 29/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 120 | 30/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 121 | 31/10/2020 | 6032984141664569#000000001647#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 6032984141664569 | 822,700.- | K |
| 122 | 03/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 123 | 05/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 124 | 07/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 125 | 07/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 126 | 09/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 127 | 09/11/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 3,650,000.- | K |
| 128 | 11/11/2020 | 1946902290165192#000000001172#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 1946902290165192 | 500,000.- | K |
| 129 | 14/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 130 | 14/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 131 | 16/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 10,000,000.- | K |
| 132 | 20/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 133 | 21/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 134 | 24/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,500,000.- | K |
| 135 | 26/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601008472534 TO024601025041500EDC | 8,000,000.- | K |
| 136 | 27/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 137 | 27/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 138 | 28/11/2020 | 5371762900032173#000000007434#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5371762900032173 | 6,000,000.- | K |
| 139 | 01/12/2020 | FROM349301034775536 TO024601025041500MP | 1,412,000.- | K |
| 140 | 04/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 141 | 04/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 142 | 05/12/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 3,000,000.- | K |
| 143 | 06/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,750,000.- | K |
| 144 | 06/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 145 | 07/12/2020 | FROM349201046068531 TO024601025041500MP | 250,000.- | K |
| 146 | 07/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,500,000.- | K |
| 147 | 11/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 148 | 12/12/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 149 | 15/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 7,000,000.- | K |
| 150 | 15/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 400,000.- | K |
| 151 | 17/12/2020 | 5371762900032173#000000005685#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5371762900032173 | 2,000,000.- | K |
| 152 | 17/12/2020 | FROM349001038191538 TO024601025041500MP | 3,000,000.- | K |
| 153 | 17/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,270,000.- | K |
| 154 | 18/12/2020 | ERNI LEYN | 7,500,000.- | K |
| 155 | 19/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 4,000,000.- | K |
| 156 | 20/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 550,000.- | K |
| 157 | 21/12/2020 | FROM349001038191538 TO024601025041500MP | 3,000,000.- | K |
| 158 | 24/12/2020 | 4617001810000966#241464125553#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4617001810000966 | 774,600.- | K |
| 159 | 24/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 160 | 28/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 161 | 28/12/2020 | FROM022501025687500 TO024601025041500MP | 2,000,000.- | K |
| 162 | 30/12/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 35,000,000.- | K |
| 163 | 01/01/2021 | IBNK YULIANA MAKING TO PETRONELA LETEK T FROM024601009529538 TO024601025041500IBN | 410,000.- | K |
| 164 | 05/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 4,500,000.- | K |
| 165 | 06/01/2021 | FROM024601027129508 TO024601025041500MP | 140,000.- | K |
| 166 | 08/01/2021 | 1946342900083966#000000003707#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 1946342900083966 | 3,000,000.- | K |
| 167 | 10/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 168 | 12/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 169 | 15/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 170 | 23/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 500,000.- | K |
| 171 | 28/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 172 | 06/02/2021 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301039567530 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 173 | 08/02/2021 | DC LKM CITRA MANDI TO PETRONELA LETEK FROM349301053841534 TO024601025041500EDC | 1,000,000.- | K |
| 174 | 09/02/2021 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 175 | 10/02/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 1,250,000.- | K |
| 176 | 28/02/2021 | FROM022501025687500 TO024601025041500MP | 7,000,000.- | K |
| Total | 590,339,836.- | |||
Menguasai rekening bank NTT dengan nomor rekening 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur,
Melakukan penarikan anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 di bank penerbit rekening penyimpanan anggaran tersebut,
Melakukan pembayaran atas setiap tagihan/ belanja/ pengeluaran/ pembayaran terkait penggunaan anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020, dan
Saksi PETRONELA LETEK TODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN membuat pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Sehingga patut diduga yang memahami terkait sisa aliran anggaran sejumlah Rp. 173.936.682,- (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) adalah saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020. Oleh sebab itu kerugian keuangan negara Rp. 173.936.682,- (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dibebankan kepadanya.
Dari penjelasan angka 1 sampai dengan angka 4 diatas, patut diduga aliran anggaran terkait kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020telah memperkaya saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp. 1.181.189.157,- (satu miliar seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Memperkaya 30 (tiga puluh) Orang Pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (PNS dan Tenaga Honorer) dengan total sejumlah Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)
Bahwa terhadap pembayaran uang lelah per bulan dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 kepada 30 (tiga puluh) orang pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (PNS dan Tenaga Honorer) yang dilakukan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur atas persetujuan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bertentangan dengan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Perbuatan terdakwa PAULUS IGO GERODA bersama-sama dengan saksi ALFONSUS HADA BETANdan saksi PETRONELA LETEK TODAdiancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku :
Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya.
Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya.
selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas/ Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur berdasarkan :
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020;
Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020; dan
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020.
selaku Tim Ahli Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020.
bersama-sama dengan :
saksi ALFONSUS HADA BETAN:
selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPP.821.01/02/PKM/2020 tanggal 06 Januari 2020,
selaku Sekretaris Satuan Gugus/ Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020, berdasarkan :
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020,
Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, dan
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020.
selaku Wakil Ketua III Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur, tanggal 23 Oktober 2020.
DAN
saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur tanggal 3 Januari tahun 2020 beserta lampirannya.
(masing-masing berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak tanggal 16 Maret 2020sampai dengan tanggal 11 Januari 2021 atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau pada suatu waktu tertentu selama berlangsungnya penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi,
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan :
Tanpaadanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan kepada Bupati Flores Timur untuk menandatangani Surat Nomor : BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh ANTON H. GEGE HADJON, ST selaku Bupati Flores Timur.
Pada tanggal 16 Maret 2020 saksi ALFONSUS HADA BETAN mengusulkan permintaan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Corona di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Flores Timur, tanpa adanya Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang dibuat berdasarkan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) di Daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Tanpa menggunakan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibentuk pada tanggal 23 Maret 2020, sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA, selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan kepada Bupati untuk menandatangani Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Sejak tanggal 26 Maret 2020 saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Corona di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran BTT Kabupaten Flores Timur, tanpa adanya RKB yang dibuat berdasarkan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- tersebut, meskipun saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui bahwa yang memiliki kewenangan untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Sebelum Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 tanggal 13 April 2020, saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengusulkan kepada Bupati Flores Timur untuk menandatangani Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD-360/032/Bid.KL/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanpa menggunakan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibentuk pada tanggal 23 Maret 2020 atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejak tanggal 02 April 2020.
Pada saat Status Tanggap Darurat saksi ALFONSUS HADA BETAN mengajukan permintaan biaya tambah Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Alokasi anggaran BTT sebanyak 2 (dua) kali tanpa menggunakan RKB yang dibuat berdasarkan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, dengan perincian:
Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2020; dan
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 21 April 2020.
Padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui yang memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Sejak tanggal 09 April 2020 dan sejak tanggal 23 April 2020, saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan Biaya Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Corona di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran BTT Kabupaten Flores Timur, tanpa adanya RKB yang dibuat berdasarkan kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai pedoman untuk menggunakan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui yang memiliki kewenangan untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Pada saat Status Tanggap Darurat saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA dengan menggunakan RKB yang dibuat tanpa kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, mengajukan permintaan biaya tambah Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Alokasi BTT sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian :
Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2020;
Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 08 Juli 2020;
Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), tanggal 31 Agustus 2020 ;
Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 02 September 2020; dan
Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2020.
Padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui yang memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Pada saat Status Tanggap Darurat saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Alokasi anggaran BTT sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sejak tanggal 12 Juni 2020;
Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sejak tanggal 20 Juli 2020;
Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sejak tanggal 10 September 2020;
Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), sejak tanggal 18 September 2020;
Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sejak tanggal 10 November 2020.
Dimana penggunaanya tidak sesuai dengan RKB yang dibuat tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang diajukan sebagai dasar penggunaan anggaran tersebut, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, padahal saksi ALFONSUS HADA BETAN dan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengetahui yang memiliki kewenangan untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang tidak pernah melimpahkan kewenangannya kepada saksi ALFONSUS HADA BETAN lalu saksi ALFONSUS HADA BETAN dan saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Anggaran BTT sebanyak 8 (delapan) kali pencairan dengan total anggaran sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan tidak memprioritaskan untuk Penanganan Kesehatan.
Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang tidak pernah melimpahkan kewenangannya kepada saksi ALFONSUS HADA BETAN, yang selanjutnya saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA membuat pertanggungjawaban anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran BTT tanpa melampirkan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
Menguntungkan terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 300.075.278,- (tiga ratus juta tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah),
Menguntungkan orang lain :
Menguntungkan diri saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp. 1.181.189.157,- (satu miliar seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah), dan
Menguntungkan 30 (tiga puluh) orang pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer) dengan total sejumlah Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) atas pembayaran uang lelah perbulan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 dengan nilai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan yang semestinya terhadap 30 (tiga puluh) orang Pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur yang merupakan Tim Sekretariat hanya dibayarkan uang lelah per hari sejumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sesuai daftar hadir piket petugas posko, hal tersebut terjadi akibat perbuatan Saksi PETRONELA LETEK TODA yang mengusulkan pembayaran honor satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kepada Tim Sekretariat yang kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur menyetujui usulan pembayaran uang honor tersebut.
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku :
Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya.
Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
selakuPengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya.
selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas/ Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur berdasarkan :
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020;
Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020; dan
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020.
selakuTim Ahli Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020.
Yakni:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tanggal 28 April 2003 yang mengatur : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 yang mengatur: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 yang mengatur :
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.
Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur :
Pasal 10 ayat (1)
Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas :
Huruf c : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Huruf d : melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Huruf e : melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Huruf k : mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Pasal 21 huruf a yang mengatur : Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa.
Pasal 121
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 15 Mei 2006, yang mengatur:
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 162 ayat (8c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 25 Mei 2011, yang mengatur : Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya; dan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan RKB (rencana kebutuhan belanja) untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah. ;
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 dilakukan dengan tahapan :
huruf ‘f’ : Kepala perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 yang dikelolanya.
hurug ‘g’ : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularanan Covid-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tantang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tanggal 8 Juni 2020, Lampiran Poin 5 Tata cara penggunaan BTT dalam rangka penanganan Covid-19, yaitu:
Huruf g : kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, bertanggungjawab secara formal dan material terhadap belanja antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya;
Huruf h : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, kepada PPKD dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja sedangkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap tetap berada di SKPD;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tantang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tanggal 8 Juni 2020, Lampiran Poin 6 Pengajuan RKB sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a setelah berkoordinasi dengan gugus tugas Pemerintah Daerah. RKB dimaksud diprioritaskan untuk:
Huruf a : penanganan kesehatan ;
Huruf b : penanganan dampak ekonomi;
Huruf c : penyediaan jaring pengaman sosial/ social safety net, antara lain pemberian hibah/ bantuan sosial dalam bentuk uang dan/atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, tanggal 13 Desember 2018 yang mengatur :
Pasal 3 ayat (2) : “Potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya”: huruf ‘a’ “peringatan dini yang dikeluarkan oleh kementerian/ lembaga yang berwenang, yang terdiri atas : angka 10 “ancaman bencana wabah, epidemi, kegagalan teknologi, ledakan nuklir, kejadian antariksa/ benda-benda angkasa, yang menghasilkan dampak kepada masyarakat”.
Pasal 4
Tata Cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, meliputi :
telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/ status ancaman bencana dari kementerian/ lembaga yang berwenang secara teknis; dan
telah dilakukan kaji cepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak.
Hasil kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan rapat koordinasi kementerian/ lembaga/ daerah terkait dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk menentukan penetapan status keadaan tertentu.
Pasal 5
Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menentukan penetapan Status Keadaan Tertentu.
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas inisiatif Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 7
Penentuan Status Keadaan Tertentu berdasarkan keputusan yang diambil pada rapat koordinasi.
Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu dengan surat keputusan.
Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu.
Lampiran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/2622/SJ tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tanggal 29 Maret 2020huruf D tentang Protokol Penggunaan Belanja Tidak Terduga yang mengatur :
Poin 1
huruf ‘a’ : Langkah-langkah Fase Siaga Darurat :
pengaktifan Posko penanganan Covid-19 di daerah masing-masing;
pembentukan Gugus Tugas Tim Kaji Cepat;
lakukan pengkajian cepat (identifikasi untuk pemenuhan kebutuhan dan sumber daya yang diperlukan apabila ditetapkan Status Tanggap Darurat) terhadap dampak virus corona di daerah;
hasil kaji cepat dijadikan salah satu dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Status Siaga Darurat; dan
huruf ‘b’ : Langkah-langkah Fase Tanggap Darurat :
pembentukan Gugus Tugas Tim Kaji Cepat;
lakukan pengkajian cepat terhadap dampak virus corona di daerah;
hasil kaji cepat dijadikan salah satu dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Status Tanggap Darurat dan selanjutnya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Poin 2 tentang Mekanisme dan tata cara penatausahaan BTT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 untuk mengoptimalkan penggunaan belanja tidak terduga yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dengan cara :
Huruf ‘a’ : Perangkat Daerah yang secara fungsional menangani bencana memfasilitasi semua usulan Perangkat Daerah dan/ atau Perangkat Daerah terkait sesuai kewenangan masing-masing dapat mengusulkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD, sesuai kebijakan Kepala Daerah;
huruf ‘e’ : Kepala perangkat daerah pengusul RKB bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana percepatan penanggulangan COVID-19 yang dikelolanya;
huruf ‘f’ : Pertanggungjawaban atas penggunaan dana penanggulangan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah pengusul RKB, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja;
Poin 3. Penggunaan BTT pada masa tanggap darurat bencana.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Flores Timur tanggal 04 April 2011 yang mengatur :
Pasal 33 : Penentuan Status Potensi Bencana di daerah dilakukan oleh Bupati berdasarkan laporan dari BPBD.
Pasal 34
Penetapan status potensi bencana didasarkan atas penilaian suatu keadaan bencana pada suatu wilayah sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta penanggung jawab pada tingkat daerah berdasarkan pedoman status potensi bencana.
Status Potensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di dasarkan pada pemantauan yang akurat oleh pihak yang berwenang
Status Potensi Bencana dibedakan menjadi : (a). Awas; (b) Siaga; (c) Waspada.
Pasal 36 ayat (2) : Dalam menentukan status bencana, BPBD memberikan laporan kondisi bencana kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang memutuskan terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris daerah selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020, dalam Lampirannya poin 65. Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala BPBD dalam hal ini adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, yang memutuskan saksi ALFONSUS HADA BETAN selakuKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp.1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 , yang dilakukan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA Alias NELA dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 17 Desember 2019 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Desember 2019 terdapat alokasi anggaran untuk BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang tertuang dalam Daftar Perincian Anggaran (DPA) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Flores Timur ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 15 Mei 2006 dan pasal 54 ayat (4), pasal 68 dan pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019, alokasi anggaran BTT dapat digunakan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Bahwa sejak bulan Oktober tahun 2018, terdakwa PAULUS IGO GERODA menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang mana sebelumnya terdakwa PAULUS IGO GERODA menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2012.
Bahwa sebelum adanya Penetapan Status Bencana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur yang diketuai oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan bencana alam di beberapa wilayah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 28 Februari 2020, sehingga alokasi anggaran BTT pada BKAD Kabupaten Flores Timur bertambah dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 2 Februari 2017, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah, memiliki tugas pokok dan fungsi :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana Sekretariat Daerah, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum;
Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategus Sekretariat Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja Tahunan Sekretraris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan Sekretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Evaluasi Kinerja Skretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Sekretariat Daerah;
Merumuskan dan Menetapkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Sekretariat Daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan Pengawasan melekat, Budaya Kerja dan kinerja keuangan pada Sekretariat Daerah;
Merumuskan Pedoman Kerja atau sistem prosedur kerja unit Sekretariat Daerah;
Mendistribusikan tugas kepada Asisten dan Kepala Bagian sesuai tugas pokok dan fungsi;
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian antar unit kerja;
Mengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional unit Sekretariat Daerah;
Menandatangani naskah dinas berdasarkan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas;
Menjalin kerjasama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum;
Mengkaji, menelaah dan merumuskan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, serta Teknik Administrasi;
Menjabarkan instruksi/ perintah atasan, Petunjuk Pelaksanaan, serta masukan dari DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan pembangunan, pengelolaan anggaran dan pengendalianya untuk kelancaran serta tertib administrasi pelaksanaanya;
Membina Aparatur Sipil Negara di Daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, Pengelolaan Sumber daya Aparatur, Keuangan serta Prasarana dan Sarana;
Merumuskan sasaran pelaksanaan operasional program dan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, serta administrasi dengan memadukan program kerja pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga tepat mutu, berkualitas dan tepat sasaran;
Membina pelaksanaan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, Pengelolaan Sumberdaya Aparatur, Keuangan serta Prasarana dan Sarana pemerintah melalui petunjuk teknis, pengarahan, ceramah, pelatihan, dan penyuluhan guna meningkatkan mutu, ketrampilan dan tertib administrasi;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pengendalian melalui rapat teknis, permintaan data laporan, pementauan lapangan, sehingga dapat diperoleh kebenaran dan perkembangannya;
Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pengendalian melalui rapat teknis, permintaan data laporan, pementauan lapangan, sehingga dapat diperoleh kebenaran dan perkembangannya;
Mengendalikan semua jenis kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah melalui rapat teknis, permintaan data maupun laporan kegiatan secara periodik maupun insidental sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terkendali sesuai program dan ketentuan berlaku;
Merumuskan kebijakan teknis penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan kewenangannya baik urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan dan dekonsentrasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah;
Menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan Pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan kegiatan sesuai permasalahan serta upaya penyelesaiannya;
Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program dan kegiatan;
Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengembalian keputusan
Bahwa selain menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA juga mempunyai jabatan lain dengan penjelasan sebagai berikut :
Selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007, yang mengatur bahwa Badan pada pada tingkat Kabupaten/ Kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat dibawah Bupati/ Walikota atau setingkat eselon IIa,
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008, yang mengatur bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota berada dipimpin Kepala Badan secara Ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah,
Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 pada BAB III huruf C angka 2 huruf (a) yang mengatur bahwa Kepala BPBD dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah,
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011, yang mengatur bahwa BPBD dipimpin Kepala BPBD, secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Selaku Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPP.821.12/1603/PKM/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tanggal 01 November 2018, yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sampai dengan 06 Januari 2020 dan digantikan oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur;
Selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya pada poin 65, dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
Menyusun rencana Kerja anggaran,
Penyusunan Dokumen Pelaksanaan anggaran,
Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja,
Peleksanaan anggaran,
Pengujian atas tagihan dan perintah membayar,
Perikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditentukan,
Penandatanganan surat perintah membayar,
Pengelolaan utang dan piutang,
Pengelolaan barang milik daerah/ kekayaan daerah,
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan,
Pengawasan pelaksanaan anggaran,
Penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah,
Pelaksanaan tugas lainnya
Bahwa pada saat sebelum Keputusan Bupati Flores Timur tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ditandatangani, terdakwa PAULUS IGO GERODA yang menjabat sebagai : (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur ; (2). Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur ; (3). Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur ; dan (4). Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur, meminta saksi PETRONELA LETEK TODA untuk bertemu di ruangan kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dan menyampaikan kepada saksi PETRONELA LETEK TODA bahwa yang bersangkutan akan dimutasi dari jabatan lama sebagai Bendahara Pengeluaran pada Pos Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur menjadi Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 Januari 2020, disebutkan :
Saksi PETRONELA LETEK TODA menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020; dan
Saksi MARIA SURWIYANTI menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 06 Maret 2019 yang diundangkan tanggal 12 Maret 2019 adalah :
Pasal 1 Angka 77 yang mengatur : Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Pasal 19 ayat (2)
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
Ayat (1) PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Ayat (3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 144
Ayat (1) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP LS dan/ atau SPP UP/ GU.
Ayat (2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan Perkada.
Ayat (3) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
Ayat (4) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau
Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/ KPA.
Ayat (5) Pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana.
Pasal 150
Ayat (1) Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/ KPA beserta bukti transaksinya;
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Ayat (2) Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.
Ayat (3) Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Pasal 153
Ayat (1) Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/ GU/ TU/ LS kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ayat (2) Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ayat (3) Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam Perkada.
Ayat (4) Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran pembantu secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungiawaban pengeluaran oleh PA/ KPA.
Ayat (5) Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Oganisasi Perangkat Daerah tanggal 03 Januari 2020 adalah sebagai berikut :
Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan dana dan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD,
Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar rincian rencana penggunaan dana kepada pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK/ SKPD
Menerbitkan dan mengajukan dokumen SPP UP dalam rangka pengisian uang persediaan untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD,
Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran /KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah,
Mengajukan SPP LS kepada penggguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/ KPA melalui PPK SKP,
Melakukan Pembayaran Langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak, dan/atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPH) dan Pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditetapkan oleh mentri keuangan sebagai bank persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa:
Buku kas umum,
Buku simpanan / bank,
Buku Pajak,
Buku Panjar,
Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja, dan
Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS.
Membuat kartu kendali kegiatan dalam rangka pengendallian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan,
Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan uang persediaan/GU/ TU kepada Kepala SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,
Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada pengguna anggaran / KPA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,
Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember,
Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan maka:
Apabila melebihi 3 hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahra pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepada SKPD,
Apabila melebihi 1 bulan sampai selama-lamanya 3 bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima,
Apabila bendahara pengeluaran sesudah 2 bulan belum juga dapat melaksanakan tugas maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 Bulan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, saksi ALFONSUS HADA BETAN menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dengan tugas, pokok dan fungsi sebagai berikut :
Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 yang mengatur : Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008
Pasal9 yang mengatur :
Ayat (1) : Unsur Pelaksana berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Kab/ Kota.
Ayat (2) : Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Kab/Kota dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksana dan menjalankan tugas Kepala BPBD Kab/ Kota sehari-hari.
Pasal 10 yang mengatur : Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 mempunyai Tugas melaksanakan Penanggulangan Bencana secara terintegrasi meliputi :
Prabencana,
Saat tanggap darurat, dan
Pasca bencana.
Pasal 11 yang mengatur : Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kab/Kota menyelenggarakan fungsi:
Pengoordinasian,
Pengkomandoan, dan
Pelaksana.
Pasal 12 yang mengatur : Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan fungsi koordinasi UnsurPelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertical yang ada di Daerah, Lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Pasal 13 yang mengatur : Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, merupakan fungsi Komando Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Pasal 14 yang mengatur : Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota dilaksanakan secara terkordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 yang mengatur : Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Pasal 27 yang mengatur : Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 28 yang mengatur : Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 Agustus 2014, pada :
Lampiran Bab III huruf C angka 4, yang mengatur : Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana : (a). Unsur pelaksana penanggulangan bencana yang selanjutnya disebut dengan unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD; (b). Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana secara terintegrasi. dan (c). Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksana dan menjalankan tugas Kepala BPBD sehari-hari.
Lampiran Bab III huruf D angka 5, yang mengatur : Pimpinan Unsur Pelaksana wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan BPBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta dengan instansi lain di luar BPBD dan organisasi kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanPenanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 5 April 2011, yang mengatur :
Pasal 7
Unsur Pelaksana berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD
Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksana dan menjalankan tugas Kepala BPBD sehari-hari
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk tugas reaksi cepat (Tim Reaksi Cepat) meliputi kaji cepat dan penyelamatan/ pertolongan dan dapat membentuk Satuan Tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Daerah
Satuan Tugas sebagaimana pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana BPBD
Pasal 10
UnsurPelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi:
Pengoordinasian;
Pengkomandoan;dan
Pelaksana
Pasal 11, yang mengatur : Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di Daerah, Lembaga usaha dan/ atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Pasal 12, yang mengatur : Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan fungsi Komando Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Pasal 13, yang mengatur : Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Kepala Pelaksana BPBD berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pekerjaan dari unsur-unsur pembantu dan pelaksana yang berada dalam lingkungan kerjanya
Kepala Pelaksana BPBD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan BPBD serta dengan instansi lain di luar BPBD dan organisasi kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.
Lampiran Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 tahun 2012 tentang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah tanggal 24 Januari 2012, bahwa uraian Tugas dan Fungsi Kepala Pelaksana BPBD sebagai berikut :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Badang Penanggulangan Bencana Daerah, meliputi Kesekretariatan, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi,
Mengkoordinasikan penyelenggaraan Sistem Akuntabiltas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) meliputi:
Rencana Kinerja Tahunan (RKT),
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra),
Penyusunan Penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan,
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP) Tahunan, dan
Penyusunan Evaluasi Kinerja.
Memberi Pentunjuk Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Pengawasan Melekat, Budaya Kerja, Kinerja Keuangan berdasarkan Rencana Kerja,
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Renstra dan sumber data lainnya,
Menyelia pelaksanaan tugas staf,
Mengkoordinasikan dan mengkomandokan pengerahan SDM, peralatan logistik yang diperlukan dalam rangka penanggulangan bencana,
Melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi,
Mengkoordinasikan penentuan status keadaan darurat bencana,
Melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana,
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan,
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan, dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada atasan.
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2020, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Indonesia disebutkan bahwa telah ditetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona yang berlaku selama 32 (tiga puluh dua) hari terhitung sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Bahwa atas dasar surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut kemudian Kepala BNPB mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Indonesia yang menyatakan menetapkan perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia selama 91 (sembilan puluh satu) hari sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Bahwa atas dasar kedua Keputusan Kepala BNPB tersebut di atas dan tanpa didukung kajian atau analisa penilaian suatu keadaan bencana di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana serta penanggungjawab pada tingkat daerah berdasarkan pedoman penetapan status potensi bencana oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat pernyataan bencana non alam wabah penyakit Covid-19 dengan menyiapkan konsep Surat Pernyataan Bencana yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep surat pernyataan bencana non alam wabah penyakit Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Bahwa tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur setelah berkoordinasi dengan terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur sekaligus selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur, lalu mengajukan Surat Nota Pertimbangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD.360/52.1/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang ditelah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALBERT LAKAPU selaku Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat :
Surat Pernyataan Bencana Non alam wabah penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020. (Permintaan Anggaran BTT Tahap I);
Surat Edaran Bupati Flores Timur Nomor: PEM.130/25/PEM.UMUM/2020 tanggal 17 Maret 2020 terkait Situasi Terkini Akibat Mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur membentuk Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Maret 2020.
Bahwa kemudian tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat keputusan penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dengan menyiapkan konsep surat keputusan penetapan status siaga darurat yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Bahwa atas terbitnya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020 dan Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020, kemudian dilakukan pertemuan di ruang kerja terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku: (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur; (2). Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur; (3). Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, yang dihadiri oleh:
Terdakwa PAULUS IGO GERODA,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/ Bendahara Umum Daerah / Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur,
Saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur,
Saksi dr. SANNY selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka.
Untuk membahas terkait penggunaan anggaran BTT yang disiapkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar pertemuan tersebut kemudian terdakwa PAULUS IGO GERODA kemudian meminta saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan saksi dr. SANNY selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka untuk membuat Rancangan Rencana Kebutuhan Belanja terkait penggunaan anggaran BTT yang disiapkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar penyampaian terdakwa PAULUS IGO GERODA dalam pertemuan tersebut, saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan saksi dr. SANNY selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka membuat Rancangan Rencana Kebutuhan Belanja untuk Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai berikut :
Rancangan RKB oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Rancangan RKB Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp. 7.892.597.397 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Nama Bahan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Kebutuhan | Total Harga (Rp) |
| 1. | Masker Bedah | 10.000,- | 12.000 pcs | 120.000.000,- |
| 2. | Alkohol gel. Hand Sanitizer | 40.000,- | 155 Botol | 6.200.000,- |
| 3. | Masker N95/Anti Virus | 65.000,- | 700 pcs | 45.500.000,- |
| 4. | Back Spyrayer Corona | 66.000.000,- | 2 Buah | 132.000.000,- |
| 5. | Lysol | 30.000,- | 22 botol | 660.000,- |
| 6. | APD (Baju+ Apron+ Kacamata google + Sepatu boot) | 5.000.000,- | 30 Paket | 150.000,- |
| 7. | Klorin | 70.000,- | 48 Botol | 3.360.000,- |
| 8. | Thermal Guns | 11.000.000,- | 12 Buah | 132.000.000,- |
| 9. | Handheld Sprayer | 102.000.000,- | 1 Buah | 102.000.000,- |
| 10. | Hendscoon Uk. 7 | 10.000,- | 500 pcs | 5.000.000,- |
| 11. | Disinfektan corona | 4.356.000,- | 5 Galon | 21.780.000,- |
| 12. | Handcare (one septic Injection) | 50.000,- | 500 Botol | 25.000.000,- |
| 13. | Uncerpart | 35.000,- | 25 Buah | 875.000,- |
| Total | 744.375.000,- | |||
-
-
NO JENIS KEBUTUHAN JML SATUAN HARGA (Rp) TOTAL (Rp) RUANG PERAWATAN ISOLASI A. PRASARANA 1. Pekerjaan Jalan Masuk (Urukan) 1 Paket 200.000.000,- 200.000.000,- 2. Pekerjaan Pemasangan Lampu 6 Unit 250.000,- 1.500.000,- 3. Monitor CCTV (1 Paket 8 Kamera) 1 Paket 8.000.000,- 8.000.000,- 4. Pekerjaan Selasar 1 Paket 70.000.000,- 70.000.000,- Sub Total A 279.500.000,- B. PERLENGKAPAN RUANGAN 1. AC 2 PK 3 Unit 8.000.000,- 24.000.000,- 2. Biopure 4 Unit 98.000.000,- 392.000.000,- 3. Exhaust Fan 12 Unit 2.000.000,- 24.000.000,- 4. Lemari Pasien 4 Unit 2.500.000,- 10.000.000,- 5. Lemari Linen 2 Unit 9.000.000,- 18.000.000,- 6. Tempat Sampah Besar 10 Buah 450.000,- 4.500.000,- 7. Sprayer 1 Unit 1.500.000,- 1.500.000,- Sub Total B 474.000.000,- C. PERALATAN MEDIS 1. Ventilator+Medical Compresor 4 Unit 566.674.919,- 2.266.699.676,- 2. Patient Monitor 8 Unit 108.139.000,- 865.112.000,- 3. Infusion Pump 8 Unit 38.488.000,- 307.904.000,- 4. Syringe Pump 8 Unit 40.128.000,- 321.024.000,- 5. Intubasi Set Dewasa 6 Set 6.575.000,- 39.450.000,- 6. Intubasi Set Anak 2 Set 5.555.000,- 11.110.000,- 7. Tensimeter Digital 2 Unit 1.777.367,- 3.554.734,- 8. Termometer Digital 8 Buah 1.00.000,- 800.000,- 9. Mobile x Ray 1 Unit 422.951.647,- 422.951.647,- 10. Stetoskop Anak/Dewasa 2/6 Pcs 477.113,- 3.816.904,- 11. Alat Test GD 2 Pcs 1.597.620,- 864.000,- 12. Tromoi Sedang 2 Buah 1.500.000,- 3.195.240,- 13. Pulse Oxymeter 8 Buah 500.000,- 4.000.000,- 14. Neirbeken 8 Buah 150.000,- 1.200.000,- Sub Total C 4.251.682.201,- D. APD + BHP 1. APD Lengkap 100 Set 3.500.000,- 350.000.000,- 2. VTM (Viral Transport Medium) 50 Box 3.000.000,- 150.000.000,- 3. Hazmet 500 Pcs 1.650.000,- 825.000.000,- 4. Masker Bedah 1000 Pcs 5.000,- 5.000.000,- 5. Masker N95 1000 Pcs 33.000,- 33.000.000,- 6. Sarung Tangan Luar 200 Pcs 44.000,- 8.800.000,- 7. Kaca Mata Pelindung 1000 Pcs 165.000,- 165.000.000,- 8. Pelindung Wajah/Visor 1000 Pcs 265.000,- 265.000.000,- 9. Sepatu Boat 100 Pasang 440.000,- 44.000.000,- 10. Clorin 1 L 500 Botol 75.000,- 37.500.000,- 11. Lysol / Karbol 500 Botol 70.000,- 35.000.000,- 12. Surfanos Premium 5 Liter 10 Jerigen 2.200.000,- 22.000.000,- 13. Alkohol Gell 500 cc 500 Botol 150.000,- 75.000.000,- 14. Hand Wash 500 cc 500 Botol 85.000,- 42.500.000,- 15. Disinfektan for Linen 5 10 Jerigen 2.200.000,- 22.000.000,- 16. Tissu Roll 100 Pak 40.000,- 4.000.000,- 17. Alkohol 96% 1 Liter 500 Botol 75.000,- 37.500.000,- Sub Total D 2.121.300.000,-
-
-
-
No JENIS KEBUTUHAN JML. SATUAN HARGA (Rp) TOTAL (Rp) E. OBAT, CAIRAN DAN KELENGKAPAN LAINNYA 1 Oseltamivir 2 X 75 Mg 500 Tablet 25.000,- 12.500.000,- 2 Vitamin C Inj Dosis Tinggi 300 Ampul 10.500,- 3.150.000,- 3 Xon-Ce 5.000 Tablet 1.000,- 5.000.000,- 4 Natur-E 5.000 Tablet 2.000,- 10.000.000,- 5 Azitromisin 1 X 500 Mg 5.000 Tablet 1.778,- 8.890.000,- 6 Levofloxacin 1 X 750 Mg 200 Tablet 5.100,- 1.020.000,- 7 Hidrocloroqiun 2 X 500 Mg 1.000 Tablet 250,- 250.000,- 8 Ambroxol Tablet 3.000 Tablet 198,- 594.000,- 9 Ambroxol Sirup 300 Botol 193,- 57.900,- 10 Paransetamol Tablet 10.000 Tablet 5.066,- 50.660.000,- 11 Paracetamol Syrup 200 Botol 14.641,- 2.928.200,- 12 Ventolin Nebuiizer 5.000 84,- 420.000,- 13 Salbutamol Tablet 2 Mg 5.000 Tablet 100,- 500.000,- 14 Budenosid In Halasi 100 105.000,- 10.500.000,- 15 Diazepam Inj 100 Ampul 2.150,- 215.000,- 16 Diazepam Tablet 2 Mg 1.000 Tablet 124,- 124.000,- 17 Aminophilin Injeksi 200 Ampul 3.280,- 656.000,- 18 Combifen 100 Fial 175.000,- 17.500.000,- 19 Infuse Dextrose 10% 1.000 Fles 7.500,- 7.500.000,- 20 Diazepam Supp 50 Supp 17.289,- 864.450,- 21 Diluent 10 Galon 4.988.225,- 49.882.250,- 22 Lytic Solution 7 Botol 3.751.000,- 26.257.000,- 23 Enzimatic Cleaner 6 Botol 816.000,- 4.896.000,- 24 Control Hematologi 16 Botol 510.000,- 8.160.000,- 25 Vacutainer K2-EDTA 10 Pak 251.000,- 2.510.000,- 26 Vacutainer Serum Gel Separator 10 Pak 323.000,- 3.230.000,- 27 Albumin 2 Kit 1.681.059,- 3.362.118,- 28 Ldh 1 Kit 4.483.400,- 4.483.400,- 29 Bionorm 3 Botol 716.126,- 2.148.378,- 30 Aptt (Thromplastin L) 4 Botol 1.100.000,- 4.400.000,- 31 Pt (Thromboplastin) 4 Botol 750.000,- 3.000.000,- 32 D-Dimer 2 Botol 0,- 33 Steel Ball 1 Botol 0,- 34 Coagulation Control N-P 0,5 Kit 5.000.000,- 2.500.000,- 35 Vacutainer Citrate 5 Pak 311.300,- 1.556.500,- 36 Cuvet Faal Hemostatis 2 Pak 1.100.000,- 2.200.000,- Sub Total E 251.915.196,- Total A+B+C+D+E 7.378.397.397,- RUANG KARANTINA PETUGAS A. PERLENGKAPAN 1 AC 1 PK 2 Unit 5.000.000,- 10.000.000,- 2 TV 24 Inc 1 Unit 3.500.000,- 3.500.000,- 3 Penyambungan TV Kabel 1 Paket 600.000,- 600.000,- 4 Kursi dan Meja 1 Set 5.000.000,- 5.000.000,- 5 Kursi dan Meja Makan 1 Set 5.000.000,- 5.000.000,- 6 Tempat Tidur 4 Buah 1.500.000,- 6.000.000,- 7 Spon/Kasur 4 Buah 1.000.000,- 4.000.000,- 8 Sprei+Sarung Bantal 8 Paket 200.000,- 1.600.000,- 9 Kulkas 1 Unit 3.000.000,- 3.000.000,- 10 Lemari Pakaian 2 Buah 4.000.000,- 8.000.000,- 11 Dispenser 1 Buah 500.000,- 500.000,- 12 Gorden Dll 1 Paket 5.000.000,- 5.000.000,- sub total A 52.200.000,-
-
-
-
NO JENIS KEBUTUHAN JML. SATUAN HARGA (Rp) TOTAL (Rp) B. Makan/Minuman Petugas 1. Minum Petugas 8400 OM 20.000,- 168.000.000,- 2. Makan Petugas 8400 OM 35.000,- 294.000.000,- Sub Total B 462.000.000,- Total A + B 514.200.000,- TOTAL RUANGAN ISOLASI DAN PETUGAS 7.892.597.397,-
-
Bahwa atas dasar Surat Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 16 Maret 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor: 0004/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)/ Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor: 0004/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, Ferdinandus Ama Bolen, SE., selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00743/SP2D/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 26 Maret 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam hal ini adalah BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 19 Agustus 2019 beserta lampirannya dan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 201.1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 15 Juni 2020 beserta lampirannya, BPBD Kabupaten Flores Timur hanya memiliki 1 (satu) rekening, yakni Rekening Giro Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Rekening tersebut digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur, yaitu : (1). Uang Persediaan; (2). Ganti Uang Persediaan; (3). Gaji PNS; (4). Gaji Honorer; dan (5). Pembayaran LS dan TU atas kegiatan tertentu.
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap I). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 4 (empat) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 27/03/2020 650.000.000,- Penarikan Tunai 2. 03/04/2020 200.000.000,- Penarikan Tunai 3. 06/04/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 4. 07/04/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.000.000.000,- Terserap seluruhnya
yang digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Maret 2020 atas petunjuk dari terdakwa PAULUS IGO GERODA, Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur mengirimkan anggaran sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000864-1 atas nama Dinas Kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sebagaimana Slip Bukti Penyetoran tanggal 27 Maret 2020, padahal berdasarkan Rancangan RKB yang dibuat oleh Dinas Kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Diserahkan secara tunai dalam 2 (dua) tahap kepada 18 (delapan belas) Camat kecuali Camat Larantuka tanpa RKB dari Kecamatan sejumlah Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 69.136.500,- (enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Flores Timur untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) sejumlah Rp. 988.361,- (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tanpa didukung RKB.
Diserahkan secara tunai kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan disposisi terdakwa PAULUS IGO GERODA, untuk Bagian Humas untuk tenaga teknis video conference (vicon) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa didukung RKB.
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur untuk pembayaran uang lelah sejumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan sisa anggaran sejumlah Rp. 145.075.139,- (seratus empat puluh lima juta tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang dipergunakan untuk : (a). Makan /Minum; (b). Spanduk dan Baliho; (c.) Belanja bahan dan alat kebersihan; (d). Handphone Posko; (e). Peralatan Listrik; (f.) Bahan Disinfektan; (g). Uang Lelah; (h). Bahan Bakar Minyak; dan (i) ATK dan Fotocopy.
Bahwa atas adanya perbedaan antara RKB sejumlah Rp. 744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dengan yang diterima sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur; (2). Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur; (3). Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur menyampaikan kepada saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR untuk membuat RKB baru berdasarkan anggaran yang ditransfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan terjadinya pandemi Covid-19 di Republik Indonesia, kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur melakukan refocusing atau realokasi kegiatan dan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ke Anggaran BTT berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang terjadi di Wilayah Kabupaten Flores Timur dengan dasar sebagai berikut :
| No | Jenis Belanja | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Belanja Bahan Medis Pakai Habis | 416.675.000,- | |||
| Masker Bedah | 25 | Box | 400.000,- | 10.000.000,- | |
| Masker N95/Anti Virus | 235 | Pcs | 125.000,- | 29.375.000,- | |
| APD (Baju+ Apron+ Kacamata google+ Sepatu boot) | 50 | Pkl | 1.800.000,- | 90.000.000,- | |
| Hendscoon Uk. 7 | 750 | Pasang | 10.000,- | 7.500.000,- | |
| Hendscoon Uk. 7,5 | 1.250 | Pasang | 10.000,- | 12.500.000,- | |
| Hendscoon Non Steril | 253 | box | 100.000,- | 25.300.000,- | |
| Rapid Test | 25 | Box | 9.680.000,- | 242.000.000,- | |
| 2. | Belanja Peralatan Kesehatan | 83.325.000,- | |||
| Box Sprayer Corona / Alat Semprot | 2 | Buah | 2.062.500,- | 4.125.000,- | |
| Thermal Gun | 24 | Buah | 3.300.000,- | 79.200.000,- | |
| Total | 500.000.000,- | ||||
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 06 Maret 2019 yang diundangkan pada tanggal 12 Maret 2019 (Dasar Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Tahun 2020);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 14 maret 2020;
Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /MK.2/ 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementrian/Lembaga dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 15 Maret 2020;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 17 Maret 2020;
Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tanggal 20 Maret 2020;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 177/KMK.07/2020 dan Nomor: 119/2183/SJ Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tanggal 09 April 2020;
Permendagri Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tanggal 27 Mei 2020;
Dengan melakukan penjadwalan ulang APBD untuk di alokasikan ke anggaran BTT sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan :
Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian/ Pergeseran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 untuk Penanganan Covid-19, Alokasi anggaran BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 April tentang perubahan Kedua Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Alokasi BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 66.656.140.000,- (enam puluh enam miliar enam ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Alokasi BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 02 November 2020 tentang Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 tanggal 03 November 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga ditetapkan sejumlah Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur.
Bahwa kemudian tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan status bencana di Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat keputusan penetapan peningkatan status siaga darurat ke status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dengan menyiapkan konsep Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep surat keputusan penetapan peningkatan status siaga darurat ke status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor : BPBD-360/032/Bid.KL/2020 tanggal 02 April 2020.
Bahwa setelah dilakukan refocusing atau realokasi kegiatan dan anggaran yang sebelumya telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ke anggaran BTT pada tanggal 24 Maret 2020, kemudian tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/79/Bid.KL/2020 tanggal 08 April 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap II) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor : 0006/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : 0006/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01136/SP2D/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 09 April 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 09 April 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap II). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 09/04/2020 787.800.000,- Penarikan Tunai 2. 16/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 3. 20/04/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.037.800.000,- Terserap seluruhnya
Yang digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut :
Pada tanggal 09 April 2020 atas petunjuk dari terdakwa PAULUS IGO GERODA, Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur mentransfer anggaran sejumlah Rp. 537.800.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dari Bank NTT Cabang Larantuka dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur ke rekening bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000758-1 atas nama Rumah Sakit Umum dr. Hendrikus Fernandez milik RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka, padahal berdasarkan Rancangan RKB yang dibuat oleh RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 7.892.597.397 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah),
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Sisa sejumlah Rp. 498.750.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk keperluan sebagai berikut : (a). Makan Minum; (b). Bahan Bakar Minyak; (c). Suplemen; (d). Bahan Keperluan Lokasi Karantina; (e). Bahan dan Alat Kebersihan; (f). ID Card; (g). Perlengkapan Komputer; (h). Alat listrik dan penerangan; (i). Transportasi; (j). Uang Lelah; (k). Sewa kendaraan; (l). ATK; (m). Pembuatan Masker; (n). Biaya Perjalanan Dinas Dokter dari Maumere.
Bahwa selanjutnya tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/80/Bid.KL/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap III) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 21 April 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor : 0007/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : 0007/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 23 April 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 23 April 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah mililk BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap III). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 9 (sembilan) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 24/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 2. 28/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 3. 04/05/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 4. 08/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 5. 11/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 6. 13/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 7. 18/05/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 8. 20/05/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai 9. 29/05/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.000.000.000,- Terserap seluruhnya
Yang digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan belanja makan minum,
Diserahkan secara tunai kepada RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp. 48.050.000,- (empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah),
Diserahkan secara tunai kepada Zamrud Paron Mangu selaku PJ. Kades Kolimasang berdasarkan RKB sejumlah Rp. 55.029.000,- (lima puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk kebutuhan karantina pelaku Perjalan di SDI Kolimasang,
Diserahkan secara tunai kepada saksi KAROLUS KELEMUR Sekretaris Camat Kecamatan Wulanggitang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Kecamatan Wulanggitang, Posko Perbatasan Flotim-Sikka,
Diserahkan secara tunai kepada RSUD dr. Hendrikus Fernandez, melalui saksi MARSELIS R. FERNANDEZ, sejumlah Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk belanja makan minum petugas RSUD, dan
Sisanya sejumlah Rp. 859.671.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang digunakan untuk : (a). Belanja Makan Minum; (b). Suplemen; (c). Pulsa Listrik; (d). Kebutuhan Lokasi Karantina; (e). Bahan penyemprotan; (f). Uang Lelah; (g). Sewa kendaraan laut dan darat; (h). Penyediaan air bersih (sumur); (i). Pembuatan masker; (j). ATK; (k). Perjalanan Dinas; (l). Fotocopy; (m). Insentif Dokter; (n). BBM (Bahan Bakar Minyak); (o). Kebutuhan Anggota Karantina; (p). Belanja Bahan dan alat kebersihan; (q). Sewa lokasi karantina; (r). Transportasi pemulangan orang yang dikarantina; (s). Sewa Penginapan bagi masyarakat lembata dan masyarakat Desa Lewotanaole (Hotel Fortuna); (t). Biaya Pengiriman Sumbangan APD dari Dua Anyam.
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur merubah Lampiran pada Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selanjutnya tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/98.1/Bid.KL/2020 tanggal 01 Juni 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98.2/Bid.KL/2020 tanpa tanggal bulan Juni 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur. (Permintaan Anggaran BTT Tahap IV);
RKB sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0006/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 11 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0006/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 11 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 12 Juni 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 8 (delapan) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 12/06/2020 492.000.000,- Penarikan Tunai 2. 16/06/2020 300.000.000,- Penarikan Tunai 3. 19/06/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 4. 25/06/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 5. 29/06/2020 84.000.000,- Penarikan Tunai 6. 01/07/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 7. 08/07/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 8. 20/07/2020 70.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.496.000.000,- Terdapat kekurangan anggaran sejumlah Rp. 3.350.000,- yang diambil dari anggaran lain pada rekening BPBD Kabupaten Flores Timur
Bahwa saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan anggaran sejumlah Rp. 1.496.000.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) melebihi dari total anggaran yang diminta sebelumnya sejumlah Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari anggaran lain pada rekening BPBD Kabupaten Flores Timur lalu anggaran tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Untuk 18 Camat di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Untuk Karantina di Desa Kolimasang Kecamatan Adonara sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai RKB susulan dari Kecamatan Adonara.
Dan terdapat sisa sejumlah Rp. 1.221.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang digunakan untuk :
Uang Lelah Petugas Posko,
Honor Tim Gugus Tugas, namun pembayaran honor Tim Gugus Tugas tersebut dilakukan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA berdasarkan hasil konsultasi antara saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN dengan terdakwa PAULUS IGO GERODA, sehingga saksi PETRONELA LETEK TODA tidak membayarkan honor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur kepada seluruh anggota Gugus Tugas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020,
Makan Minum,
Suku Cadang Kendaraan Operasional,
ATK,
Peralatan Komputer dan kelengkapannya,
Alat listrik dan penerangan,
Biaya perjalanan dinas luar daerah,
Perjalanan Dinas Dalam Daerah,
Transportasi Pemulangan Pasien Covid-19,
Sewa Kendaraan Laut dan Darat,
Transportasi bagi petugas penyemprot disinfektan,
Belanja Kebutuhan Anggota Karantina dan PMI, dan
Alat dan Bahan Pembersih.
Bahwa pada tanggal 08 Juli 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: Nomor: BPBD.360/111/Bid.KL/2020 tanggal 08 Juli 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/111.1/Bid.KL/2020 tanggal 08 juli 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur. (Permintaan Anggaran BTT Tahap V); dan
RKB tanpa tanggal sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 08 Juli 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0009/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 16 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKDmenerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0009/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 16 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2020 anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap V). Kemudian saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 1.557.900,-.(satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 802.525.550,- (delapan ratus dua juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/ wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 13 September 2020, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 20/07/2020 PBK PB ATAU KU MASUK PT BPBD NTT - 800.967.650 802.525.550 Pencairan anggaran BTT Tahap V 21/07/2020 PBK PB ATAU KU MASUK PT BPBD NTT - 24.150.000 826.675.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 24/07/2020 KAS SP2D/02579/BPBD/LS HONOR
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 802.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 24/07/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466271
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE100.000.000 - 702.525.550 Penarikan anggaran BTT 30/07/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466270
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE80.000.000 - 622.525.550 Penarikan anggaran BTT 30/07/2020 PBK BY CHECQUE NO: 466272
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 127.345.097 749.870.647 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/08/2020 PBK SP2D/02775/BPBD/GU
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 105.208.700 855.079.347 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/08/2020 KAS SP2D/02861/BPBD/LS GAJI AGUSTUS
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE105.208.700 - 749.870.647 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 05/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466273
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE47.345.097 - 702.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 07/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466274
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA LETOK TRK50.000.000 - 652.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 14/08/2020 PBK SP2D/02775/BPBD/GU
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 101.936.900 754.462.450 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 18/08/2020 KAS SP2D/03146/BPBD/GAJI 13
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE101.936.900 - 652.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/08/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477151
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 10.846.000 663.371.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 25/08/2020 KAS SP2D/03238/BPBD/LS TP
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE34.996.000 - 628.375.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 25/08/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477155
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 24.150.000 652.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 27/08/2020 KAS SP2D/03252/BPBD/LS HONOR/BPMD
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA TRK70.000.000 - 582.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 31/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477153
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE144.890.000 - 437.635.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 03/09/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477154
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 99.193.100 536.828.650 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 03/09/2020 KAS SP2D/03532/BPBD/LS GAJI
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA TRK99.193.100 - 437.635.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 10/09/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477156
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE75.000.000 - 362.635.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan / bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/GU/TU/LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa pada tanggal 10 September 2020 sebelum dilakukan pembayaran berikutnya (Pencairan anggaran BTT Tahap VI) atas permintaan tambah anggaran oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 362.635.550,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap V), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Pembayaran kepada CV Delvita Rp. 144.890.000,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk Pengadaan Alat dan Bahan untuk penanganan Covid-19,
Anggaran sejumlah Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk: (a). Makan minum; (b). Sewa karantina Emaus; (c). Asupan gizi dan suplemen; serta (d). Foto copy dan ATK.
Bahwa meskipun masih terdapat sisa anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang disimpan dalam rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 02 September 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/145/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/145.1/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VI)
RKB Kegiatan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Dunia Pendidikan Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 02 September 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0017/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0017/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 14 September 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 14 September 2020 anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VI), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 362.635.550,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 506.565.550,- (lima ratus enam juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin / wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 18 September 2020 (sebelum anggaran berikutnya masuk), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 14/09/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477157
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 143.930.000 506.565.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VI 14/09/2020 KAS PENGALIHAN DANA KE REK BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE40.000.000 - 466.565.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 16/09/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477158
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE150.000.000 - 316.565.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/09/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477159
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 24.150.000 340.715.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa pada tanggal 18 September 2020 sebelum dilakukan pembayaran berikutnya (Pencairan anggaran BTT Tahap VII) atas permintaan tambah anggaran oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 340.715.550,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 14 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VI), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk Kegiatan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah dalam proses pembelajaran tatap muka pada masa tatanan normal dikelola oleh BPBD Flores Timur yang digunakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur, dan
Anggaran sejumlah Rp. 46.070.000,- (empat puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa meskipun masih terdapat sisa anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang disimpan dalam rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 31 Agustus 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/141.1/Bid.KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid.KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VII)
RKB sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanpa tanggal bulan Agustus 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanggal 31 Agustus 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0018/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 September 2020 Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0018/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 17 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 18 September 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam hal ini adalah BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 18 September 2020 anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VII), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 340.715.550,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 690.337.550,- (enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/ wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 09 November 2020 (sebelum anggaran berikutnya masuk), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 18/09/2020 PBK SP2D/03919/LSBPBD/PETRONELA L TODA
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 349.622.000 690.337.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VII 21/09/2020 KAS ALI REK BEN BANTUAN KE BPBP
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE120.000.000 - 570.337.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 22/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477160
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 546.187.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 24/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477161
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE507.244.000 - 38.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477162
CASH WITH DRAWAL
PETRONELA LETEK TRK35.000.000 - 3.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 01/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477163
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 95.320.300 99.263.850 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/10/2020 KAS SP2D/04314/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE95.320.300 - 3.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 15/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477164
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 122.378.386 126.321.936 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 15/10/2020 KAS SP2D/04485/GU/BPBD/PETRONELA L TODA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 76.321.936 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 20/10/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477165
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE46.528.386 - 29.793.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 20/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477166
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 24.150.000 53.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 21/10/2020 KAS SP2D/04509/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 3.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 03/11/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477167
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 90.174.100 94.117.650 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 03/11/2020 KAS SP2D/04671/LS/BPBD/PETRONELA L TODA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE90.174.100 - 3.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran anggaran BTT pada tanggal 10 November 2020 (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 3.943.550,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VII), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Pembayaran kepada pihak ketiga yaitu Apotik Pelengkap RSUD Kupang Rp. 507.244.000,- (lima ratus tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pengadaan alat dan bahan Penanganan Covid-19, dan
Anggaran sejumlah Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020, mencabut Keputusan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, dan
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/296/Bid.KL/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/297/Bid.KL/2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir)
RKB Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 657.550.000, (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Oktober 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0021/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000, (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0021/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04906/SP2D/315/2020 tanggal 10 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 10 November 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 10 November 2020 anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 3.943.550,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 661.493.550,- (enam ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin / wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 10 November 2020 sampai dengan tanggal 18 Desember 2020, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 10/11/2022 PBK BY CHEQUE NO : 477170
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
ALIH DANA BEN BNTKEU FLT KE BPBD- 657.550.000 661.493.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir 10/11/2022 KAS ALIH DANA BEN BNTKEU FLT KE BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE357.000.000 - 304.493.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 17/11/2022 PBK BY CHEQUE NO : 477172
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/05115/LS/BPBD/PETRONELA- 24.150.000 328.643.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/11/2022 KAS SP2D/05115/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 304.493.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477174
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE100.000.000 - 204.493.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 27/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477173
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE55.650.000 - 148.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477175
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 98.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 479751
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 150.000.000 248.843.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/12/2020 KAS SP2D/05406/GU/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 198.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 02/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479753
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/05422/LS/BPBD/PETRONELA- 95.174.500 294.018.050 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/12/2020 KAS SP2D/05422/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE95.174.500 - 198.843.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/12/2020 KAS BY CHEQUE NO : 479752
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE70.000.000 - 128.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 08/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479754
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
ALIH DANA BGN KEUANGAN KE BPBD- 52.600.000 181.443.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 11/12/2020 KAS ALIH DANA BGN KEUANGAN KE BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE120.000.000 - 61.443.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479757
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/06407/LS/BPBD/PETRONELA- 24.150.000 85.593.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 18/12/2020 KAS SP2D/06407/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE61.443.550 - 24.150.000 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/12/2020 KAS BY CHEQUE NO : 479756
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE
BY CHEQUE NO ; 47975824.150.000 - - Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa berdasarkan dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pertanggal 18 Desember 2020 anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur telah terserap seluruhnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya dan tidak jelas peruntukannya.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 November 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 November 2020, alokasi anggaran BTT ditetapkan sejumlah Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dan tidak ada dokumen atau surat keputusan yang mengatur terkait pembagian besaran anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kabupaten Flores Timur. Namun alokasi anggaran BTT tersebut dicairkan berdasarkan pengajuan pencairan anggaran BTT dari kepala perangkat daerah yang secara fungsional berkaitan dengan antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan laporan kinerja pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, pengajuan anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur per 31 Desember 2020 tahun anggaran 2020 (berdasarkan SP2D-BTT TA. 2020) adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku :
| No | Program/kegiatan | Uraian | Anggaran Berdasarkan RKB (Rp) | |
| 1. | Bidang Kesehatan | |||
| 1. | Dinas Kesehatan | Pengadaan Peralatan Medis | 1.150.789.650,- | |
| 2. | RSUD dr Hendrikus Fernandez | Sarana Prasarana dan Operasional penanganan covid-19 | 988.411.647,- | |
| 3. | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Penanganan Darurat Bencana | 6.482.519.650,- | |
| 2. | Bidang Penanganan Dampak Ekonomi | |||
| 1. | Dinas Perkebunan dan Peternakan | Padat Karya Pangan | 1.061.890.600,- | |
| 2. | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Operasi Pasar | 812.280.000,- | |
| 3. | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan | Padat Karya Pangan | 945.482.000,- | |
| 3. | Bantuan Social Safety Net / Jaringan Pengaman Sosial | |||
| 1. | Bagian Kesra Setda | Bantuan untuk mahasiswa | 1.499.989.000,- | |
| 2. | Dinas Sosial | Distribusi Cadangan Beras Pemerintah | 3.329.220.000,- | |
| 3. | Dinas Tenaga Kerja | Biaya Pemulangan Mahasiswa dari Denpasar | 486.600.000,- | |
| Jumlah | 16.757.182.547,- | |||
Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur yang secara fungsional bertanggungjawab terhadap pencegahan dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur,
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, dan
Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur.
Bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, tanpa kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas/ Satuan Tugas yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur serta tidak melibatkan OPD/ SKPD terkait, menggunakan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ada pada BPBD Kabupaten Flores Timur, dengan tidak mempertimbangkan prioritas penggunaan anggaran BTT untuk kebutuhan kesehatan berkaitan dengan pencegahan dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dari seluruh penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, saksi PETRONELA LETEK TODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN membuat laporan pertanggungjawaban anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban yaitu :
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap I periode 26 Maret 2020 sampai dengan 03 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap II periode 08 April 2020 sampai dengan 22 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap III periode 23 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
2 (dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap IV yang terdiri dari Buku I dan Buku II periode 13 Juni sampai dengan 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning periode 21 Juli 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning terkait Monitoring dan Pemantauan periode 10 September 2020 sampai dengan 16 Desember 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur periode 18 September 2020 sampai dengan 30 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), dan
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning terkait Pengadaan periode 10 November 2020 sampai dengan 02 Desember 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban diatas, 6 (enam) buku pertanggungjawaban diantaranya yaitu:
2 (dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap IV,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning Tahap V,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VI,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VII, dan
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VIII.
Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur menyerahkan keenam buku pertanggungjawaban tersebut kepada saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku BUD/ PPKD pada tanggal 11 Januari 2021 berdasarkan Surat Pengantar Nomor : BPBD.958/33/2021 tanggal 11 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dari masing-masing 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban tersebut diatas didalamnya terdapat :
Buku Kas Umum (BKU) yang ditandatangani oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur yang telah diparaf oleh saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur, dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja (SBP/ B) yang ditandatangani oleh :
Pihak Ketiga/ Penyedia dan Penerima pembayaran,
Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur yang sebelumnya telah diparaf oleh saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur.
Pada masing-masing Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja (SBP/ B) terlampir bukti pendukung berupa bukti pembelanjaan dari pihak ketiga/ penyedia dan/ atau bukti pembayaran/ daftar bayar dari penerima pembayaran.
Bahwa terhadap anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut dengan cara sebagai berikut :
menyiapkan bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran dari pihak ketiga atau penerima pembayaran,
masing-masing bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran tersebut dibuatkan surat bukti pengeluaran/ belanja secara manual sesuai dengan jumlah anggaran yang tertera dalam bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran (nota kontan, kuitansi, daftar bayar dan SPPD yang disiapkan),
surat bukti pengeluaran/ belanja kemudian direkap dalam buku kas umum,
setelah direkap lalu dilakukan penomoran pada setiap surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut,
Saksi PETRONELA LETEK TODA kemudian menandatangani buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja,
Saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan verifikasi dengan cara membubuhkan paraf pada buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja pada bagian sebelah kiri kolom tanda tangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda tangan pada buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja,
Buku kas umum dan surat bukti pengeluaran/ belanja yang telah ditandatangani lalu di gandakan dan dijadikan dalam bentuk buku pertanggungjawaban,
Buku kas umum dan surat bukti pengeluaran/ belanja yang telah di gandakan dan dijadikan dalam bentuk buku pertanggungjawaban tersebut, diserahkan ke BKAD Kabupaten Flores Timur sedangkan buku kas umum, surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja/ bukti bayar yang asli disimpan di Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai arsip, dan
Pada setiap penggunaan uang/ anggaran, saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur sekaligus selaku Kepala Pelaksana Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan dokumen Laporan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020, rekapan anggaran dan realisasi penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, diperoleh fakta terkait pengelolaan anggaran tersebut dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa |
| I | Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Covid -19 | 5.839.211.650,- | 5.839.211.650,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Penyelamatan dan Pencarian Korban | 1.646.550.000,- | 1.646.550.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Pertolongan Darurat | 610.000.000,- | 610.000.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Evakuasi Korban | 328.375.000,- | 328.375.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pelayanan Kebutuhan Air Bersih / Sanitasi | 134.069.000,- | 134.069.000,- | 0 |
| 5. | Kegiatan Pelayanan Pangan | 984.258.650,- | 984.258.650,- | 0 |
| 6. | Kegiatan Pelayanan Sandang | 134.463.500,- | 134.463.500,- | 0 |
| 7. | Kegiatan Pelayanan Papan / Penyedia Penampung / Hunian Sementara | 783.015.000,- | 783.015.000,- | 0 |
| 8. | Kegiatan Pelayanan Kesehatan | 1.218.480.500,- | 1.218.480.500,- | 0 |
| II | Kegiatan Pendukung | 643.308.000,- | 643.308.000,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Aktivitas Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | 300.325.000,- | 300.325.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Ketatausahan | 128.186.000,- | 128.186.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Komunikasi | 58.300.000,- | 58.300.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pendukung Lainnya | 156.497.000,- | 156.497.000,- | 0 |
| TOTAL | 6.482.519.650,- | 6.482.519.650,- | 0 | |
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari 28 (dua puluh delapan) Penyedia/ Pihak Ketiga sejumlah Rp. 955.643.793,- (sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) dengan perincian sebagai berikut :
Rumah Makan Kalvari
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelian makanan di Rumah Makan Kalvari sejumlah 20 (dua puluh) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 571.850.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun berdasarkan:
keterangan saksi SRI MEGAWATY BAWOTONG selaku pengelola Rumah Makan Kalvari,
barang bukti berupa 3 (tiga) buku catatan pemesanan makanan di Rumah Makan Kalvari, dan
rekapan pemesanan makanan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
pembelanjaan makanan yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur di Rumah Makan Kalvari milik saksi SRI MEGAWATY BAWOTONG hanya sejumlah Rp. 227.820.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 344.030.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta tiga puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 32/BKU/BTT/239/2020 01/04/2020 26.620.000,- 26.620.000,- - 2 075/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 8.550.000,- 8.550.000,- - 3 077/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 7.950.000,- 7.950.000,- - 4 102/BKU/BTT/239/2020 15/04/2020 4.250.000,- 4.250.000,- - 5 118/BKU/BTT/239/2020 …/04/2020 45.000.000,- - 45.000.000,- 6 142/BKU/BTT/239/2020 22/04/2020 32.000.000,- 32.000.000,- - 7 161/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 8.000.000,- 8.000.000,- - 8 207/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 52.500.000,- - 52.500.000,- 9 247/BKU/BTT/239/2020 10/05/2020 17.000.000,- 17.000.000,- - 10 271/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 25.000.000,- 25.000.000,- - 11 292/BKU/BTT/239/2020 20/05/2020 30.500.000,- 30.500.000,- - 12 08/BKU/TT-Covid/239/2020 14/06/2020 76.850.000,- - 76.850.000,- 13 41/BKU/TT-Covid/239/2020 16/06/2020 57.150.000,- - 57.150.000,- 14 130/BK/TT-Covid/239/2020 09/07/2020 10.000.000,- 10.000.000,- - 15 125/BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 12.500.000,- 12.500.000,- - 16 38/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 3.600.000,- 3.600.000,- - 17 69/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/09/2020 10.000.000,- 10.000.000,- - 18 15/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 20.000.000,- 20.000.000,- - 19 23/BK/TT-Covid/239/2020 19/11/2020 86.380.000,- - 86.380.000,- 20 04/BK/TT-Covid/239/2020 30/12/2020 38.000.000,- 11.850.000,- 26.150.000,- Jumlah 571.850.000,- 227.820.000,- 344.030.000,-
-
-
SPBU 54862.01 Larantuka
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54862.01 Larantuka sejumlah 13 (tiga belas) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 113.782.639,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), namun berdasarkan :
keterangan saksi FRANCO MARTINO MONTEIRO selaku pemilik SPBU, dan
Rekapan pembelian BBM oleh BPBD Kabupaten Flores Timur selama tahun 2020 dari pemilik SPBU SPBU 54862.01 Larantuka,
jumlah pembelanjaan BBM di SPBU 54862.01 Larantuka hanya sejumlah Rp. 60.280.765,- (enam puluh juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 53.501.874,- (lima puluh tiga juta lima ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 21/BK/TT-Covid/239/2020 28/03/2020 5.000.000,- 5.000.000,- - 2 106/BKU/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 18.500.000,- 18.500.000,- - 3 60/BKU/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 2.800.000,- - 2.800.000,- 4 244/BK/TT-Covid/239/2020 09/05/2020 5.000.000,- 5.000.000,- - 5 248/BK/TT-Covid/239/2020 10/05/2020 1.870.139,- 1.270.139,- 600.000,- 6 309/BK/TT-Covid/239/2020 21/05/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 7 306/BK/TT-Covid/239/2020 22/05/2020 3.500.000,- 3.500.000,- - 8 78/BKU/TT-Covid/239/2020 29/06/2020 14.000.000,- 9.000.000,- 5.000.000,- 9 21/BKU/TT-Covid/239/2020 21/09/2020 7.650.000,- 7.650.000,- - 10 22/BKU/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 3.825.000,- - 3.825.000,- 11 250/BK/BTT-Covid/239/2020 22/11/2020 7.650.000,- - 7.650.000,- 12 40/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 25.000.000,- - 25.000.000,- 13 04/BK/TT-Covid/239/2020 15/12/2020 15.487.500,- 10.360.626,- 5.126.874,- Jumlah 113.782.639,- 60.280.765,- 53.501.874,-
-
-
CV Geo Grafika
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor dan foto copy di CV Geo Grafika sejumlah 16 (enam belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 82.762.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah), namun berdasarkan:
keterangan saksi YOAKIM DA SANTO selaku pemilik dan pengelola CV Geo Grafika, dan
rekapan pembelanjaan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur selama tahun 2020 dari pemilik CV Geo Grafika.
jumlah pembelanjaan di CV Geo Grafika hanya sejumlah Rp. 34.209.950,- (tiga puluh empat juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 48.552.050,- (empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 28/BKU/BTT COVID/239/2020 22/09/2020 11.675.000,- 11.675.000,- - 2 32/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 750.000,- 750.000,- - 3 35/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 6.800.000,- 6.800.000,,- - 4 26/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 6.750.000,- 6.750.000,- - 5 29/BK/TT-COVID/239/2020 20/11/2020 12.225.000,- 8.234.950,- 3.990.050,- 6 30/BK/TT-COVID/239/2020 20/11/2020 8.600.000,- - 8.600.000,- 7 31/BK/TT-COVID/239/2020 20/11/2020 1.760.000,- - 1.760.000,- 8 34/BK/BTT-COVID/239/2020 - 4.012.000,- - 4.012.000,- 9 117/BK/BTT-COVID/239/2020 - 4.500.000,- - 4.500.000,- 10 118/BK/BTT-COVID/239/2020 - 12.360.000,- - 12.360.000,- 11 121/BK/BTT-COVID/239/2020 - 2.800.000,- - 2.800.000,- 12 12/BK/TT-COVID/239/2020 - 2.250.000,- - 2.250.000,- 13 82/BK/BTT-COVID/239/2020 9/04/2020 2.900.000,- - 2.900.000,- 14 174/BK/TT-COVID/239/2020 25/04/2020 1.880.000,- - 1.880.000,- 15 211/BKU/BTT-COVID/239/2020 - 1.500.000,- - 1.500.000,00 16 51/BK/TT-COVID/239/2020 - 2.000.000,- - 2.000.000,- Jumlah 82.762.000,- 34.209.950,- 48.552.050,-
-
-
Toko Duta Elektronik
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Duta Elektronik sejumlah 1 (satu) surat bukti pengeluaran/ belanja Nomor: 101/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 April 2020 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun berdasarkan:
Keterangan saksi LINA OSTITA selaku pemilik Toko Duta Elektronik, dan
Barang bukti buku catatan pembelanjaan milik Toko Duta Elektronik.
jumlah pembelanjaan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 hanya sejumlah Rp. 10.300.000 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Hotel Fortuna
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembayaran penginapan di Hotel Fortuna sejumlah 1 (satu) surat bukti pengeluaran/ belanja Nomor: 291/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 20 Mei 2020 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun berdasarkan:
keterangan saksi Simon Ratna Melur selaku Asisten Pemilik Hotel Fortuna, dan
Barang bukti buku catatan berisi piket harian Hotel Fortuna dari Tahun 2018, 2019 dan 2020.
jumlah pembayaran hotel Fortuna oleh BPBD Kabupaten Flores Timur selama tahun 2020 hanya sejumlah Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Nagi Fashion
berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembayaran pemesanan jahit masker sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja yaitu :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 199/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 April 2020 sejumlah Rp. 4.785.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 233/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 5 Mei 2020 sejumlah Rp. 4.730.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
namun berdasarkan :
Keterangan saksi Agnes Ida Aryani selaku Pemilik Nagi Fashion, dan
Barang bukti 1 (satu) lembar fotocopy catatan pemesanan masker BPBD Kabupaten Flores Timur dari usaha menjahit NAGI FASHION.
jumlah pembayaran pemesanan masker oleh BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 hanya sejumlah Rp. 8.650.000 (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 865.000 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Rumah Makan Pioral
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 52.130.000,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah), namun berdasarkan :
Keterangan saksi BEATRIKS INA DURAN KOREBIMA selaku Pemilik Rumah Makan Pioral, dan
Barang bukti 2 (dua) lembar fotocopy nota tagihan pembayaran kepada BPBD Kabupaten Flores Timur.
jumlah pembayaran terhadap nota tagihan dan pemesanan makanan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 yang diterima oleh saksi BEATRIKS INA DURAN KOREBIMA hanya sejumlah Rp. 24.130.000,- (dua puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 60/BKU/TT-Covid/239/2020 - 20.500.000,- - 20.500.000,- 2 21/BKU/TT-Covid/239/2020 14/05/2020 6.380.000,- 6.380.000,- - 3 106/BKU/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 4 78/BKU/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 17.750.000,- 17.750.000,- - Jumlah 52.130.000,- 24.130.000,- 28.000.000,-
-
-
Rumah Makan Talago Indah
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan makanan di Rumah Makan Talago Indah sejumlah 12 (dua belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 174.456.000,- (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi NELDA WATI selaku Pemilik Rumah Makan Talago Indah bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan pemilik dan terdapat stempel yang bukan merupakan stempel dari Rumah Makan Talago Indah, dan yang diakui sebagai tulisan tangan dari saksi NELDA WATI hanya sejumlah Rp. 30.546.000 (tiga puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan makanan yang tidak diakui sejumlah Rp. 143.910.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 302/BK/TT-Covid/239/2020 28/03/2020 10.000.000,- - 10.000.000,- 2 16/BK/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 10.000.000,- 10.000.000,- - 3 52/BKU/BTT-COVID/239/2020 15/04/2020 8.283.000,- 8.283.000,- - 4 303/BK/TT-Covid/239/2020 09/05/2020 15.000.000,- - 15.000.000,- 5 311/BK/TT-Covid/239/2020 10/05/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- 6 237/BK/TT-Covid/239/2020 22/05/2020 5.720.000,- - 5.720.000,- 7 31/BKU/BTT-COVID/239/2020 29/06/2020 3.400.000,- 3.400.000,- - 8 45/BKU/BTT-COVID/239/2020 21/09/2020 21.853.000,- 8.863.000,- 12.990.000,- 9 24/BK/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 26.200.000,- - 26.200.000,- 10 109/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 35.000.000,- - 35.000.000,- 11 277/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 2.500.000,- - 2.500.000,- 12 45/BK/TT-Covid/239/2020 15/12/2020 30.500.000,- - 30.500.000,- Jumlah 174.456.000,- 30.546.000,- 143.910.000,-
-
-
CV Andiz
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan alat tulis kantor dan foto copy di CV Andiz sejumlah 17 (tujuh belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 105.675.000,- (seratus lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi YOSEP RATU DIAZ selaku pemilik CV Andiz bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangannya dan terdapat harga satuan barang yang tidak sesuai dengan yang dijual di CV Andiz, dan pembelanjaan yang diakui hanya sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui di CV Andiz sejumlah Rp. 62.675.000,- (enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 20/BKU/BTT/239/2020 29/03/2020 2.750.000,- 2.750.000,- - 2 22/BKU/BTT/239/2020 29/03/2020 5.400.000,- 5.400.000,- - 3 109/BKU/BTT/239/2020 17/04/2020 11.400.000,- 11.400.000,- - 4 110/BKU/BTT/239/2020 17/04/2020 3.600.000,- 3.600.000,- - 5 206/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/04/2020 2.700.000,- - 700.000,- 6 310/BKU/BTT-Covid/239/2020 22/05/2020 18.640.000,- - 18.640.000,- 7 04/BKU/BTT-Covid/239/2020 12/06/2020 1.800.000,- - 1.800.000,- 8 05/BKU/BTT-Covid/239/2020 13/06/2020 6.750.000,- - 6.750.000,- 9 25/BKU/BTT-Covid/239/2020 16/06/2020 5.800.000,- - 5.800.000,- 10 33/BKU/BTT-Covid/239/2020 16/06/2020 5.000.000,- - 5.000.000,- 11 116/BKU/BTT/239/2020 29/07/2020 4.700.000,- 4.700.000,- - 12 119/BKU/BTT/239/2020 29/07/2020 17.850.000,- 6.625.000,- 11.225.000,- 13 30/BKU/BTT/239/2020 22/09/2020 7.325.000,- 7.325.000,- - 14 37/BKU/BTT/239/2020 22/09/2020 1.200.000,- 1.200.000,- - 15 32/BKU/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 1.200.000,- - 1.200.000,- 16 33/BKU/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 3.600.000,- - 3.600.000,- 17 36/BKU/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 5.960.000,- - 5.960.000,- Jumlah 105.675.000,- 43.000.000,- 62.675.000,-
-
-
Rumah Makan Minang Raya
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan makanan di Rumah Makan Minang Raya sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) berdasarkan :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 029/BK/TT-COVID/239/2020 tanggal 01 April 2020 sejumlah Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 175/BK/TT-COVID/239/2020 tanggal 25 April 2020 sejumlah Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Namun berdasarkan keterangan saksi MEGA NURLIN selaku pemilik Rumah Makan Minang Raya bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan pemilik dan nota pembelian yang terlampir bukan merupakan kertas nota yang dikeluarkan dari Rumah Makan Minang Raya oleh karena itu pembelanjaan yang diakui hanya sejumlah Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bob Digital Printing
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan percetakan baliho di Bob Digital Printing sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 61.228.000,- (enam puluh satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD HUSEN YUNUS selaku pemilik dan saksi RIDWAN RIFAIL BM selaku pengelola Bob Digital Printing bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan dan tanda tangan pemilik dan pengelola, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui hanya sejumlah Rp. 807.000,- (delapan ratus tujuh rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 60.421.000,- (enam puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 04/BKU/BTT-COVID/239/2020 27/03/2020 16.800.000,- - 16.800.000,- 2 05/BKU/BTT-COVID/239/2020 27/03/2020 4.800.000,- - 4.800.000,- 3 069/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 15.000.000,- - 15.000.000,- 4 204/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/04/2020 16.000.000,- - 16.000.000,- 5 205/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/04/2020 4.500.000,- - 4.500.000,- 6 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 15/06/2020 4.128.000,- 807.000,- 3.321.000,- Jumlah 61.228.000,- 807.000,- 60.421.000,-
-
-
Kios Jaya Abadi
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Jaya Abadi sejumlah 8 (delapan) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 52.754.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi KARBOLAH selaku pemilik Kios Jaya Abadi, bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan dan tanda tangan pemilik dan stempel yang digunakan di beberapa nota kontan yang terlampir di surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sama dengan stempel milik Kios Jaya Abadi, yang mana stempel milik Kios Jaya Abadi berwarna biru, sedangkan yang terlampir di beberapa surat bukti pengeluaran/ belanja berwarna hitam, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui saksi KARBOLAH hanya sejumlah Rp. 2.775.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 49.979.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 11/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/03/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 2 87/BKU/BTT-Covid/239/2020 10/04/2020 5.400.000,- - 5.400.000,- 3 097/BKU/BTT-Covid/239/2020 11/04/2020 1.694.000,- - 1.694.000,- 4 107/BKU/BTT-Covid/239/2020 15/04/2020 5.675.000,- - 5.675.000,- 5 164/BKU/BTT-Covid/239/2020 23/4/2020 8.500.000,- - 8.500.000,- 6 251/BKU/BTT-Covid/239/2020 10/05/2020 2.400.000,- - 2.400.000,- 7 252/BKU/BTT-Covid/239/2020 10/05/2020 10.085.000,- - 10.085.000,- 8 09/BK/BTT-Covid/239/2020 15/11/2020 15.500.000,- 2.775.000,- 12.725.000,- Jumlah 52.754.000,- 2.775.000,- 49.979.000,-
-
-
Rumah Makan Pondok Sate Madura
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Pondok Sate Madura sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 26.062.000,- (dua puluh enam juta enam puluh dua ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi RIKI ARDANA selaku pemilik Pondok Sate Madura, bahwa dalam nota bukan merupakan tulisan tangan pemilik dan stempel yang digunakan di beberapa nota kontan yang terlampir di surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sama dengan stempel milik Rumah Makan Pondok Sate Madura, yang mana stempel milik Rumah Makan Pondok Sate Madura berbentuk lingkaran oval, sedangkan yang terlampir di beberapa surat bukti pengeluaran/ belanja berbentuk kotak, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui saksi RIKI ARDANA hanya sejumlah Rp. 4.845.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 21.217.000,- (dua puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 226/BK/BTT-COVID/239/2020 04/05/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 2 /BKU/TT-COVID/239/2020 26/06/2020 9.930.000,- 1.860.000,- 8.070.000,- 3 57/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 2.452.000,- 350.000,- 2.102.000,- 4 46/BKU/BTT-COVID/239/2020 24/09/2020 6.180.000,- 2.635.000,- 3.545.000,- Jumlah 26.062.000,- 4.845.000,- 21.217.000,-
-
-
Kios Putra Kenari
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Putra Kenari sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 28.220.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi MARYAM BELENG selaku pemilik Kios Putra Kenari, bahwa dalam nota bukan merupakan tulisan tangan dan tanda tangan dari saksi MARYAM BELENG selaku pemilik Kios Putra Kenari, dan di dalam nota kontan tidak terdapat stempel dari Kios Putra Kenari, serta ada harga barang yang tidak sesuai dengan harga yang dijual oleh Kios Putra Kenari, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui saksi MARYAM BELENG hanya sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 15 (lima belas) spons/ kasur dengan per spon/ kasur Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 20.720.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 072/BK/BTT-Covid/239/2020 09/04/2020 11.250.000,- 7.500.000,- 3.750.000,- 2 121/BK/BTT-Covid/239/2020 09/04/2020 1.500.000,- - 1.500.000,- 3 152/BK/BTT-Covid/239/2020 23/04/2020 2.430.000,- - 2.430.000,- 4 254/BK/BTT-Covid/239/2020 23/04/2020 13.040.000,- - 3.040.000,- Jumlah 28.220.000,- 7.500.000,- 20.720.000,-
-
-
CV Arjuna
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di CV ARJUNA sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 25.528.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi MATEUS BAKRI selaku pemilik CV Arjuna diterangkan :
Yang diakui saksi berdasarkan nota pembelanjaan yang terlampir yakni hanya ongkos jahit masker dan sprei sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah),
Terdapat perbedaan warna stempel yang tertera pada surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota kontan. Stempel yang tertera berwarna biru gelap, sedangkan stempel milik CV Arjuna berwarna biru terang dan tulisan “FLORES TIMUR” di dalam stempel yang digunakan untuk pertanggungjawaban lebih tebal dari stempel milik CV Arjuna,
Pada tahun 2020 CV Arjuna tidak pernah melakukan penjualan kain dikarenakan kondisi lock down, namun dalam surat bukti pengeluaran/ belanja terdapat nota pembelanjaan kain dan karet pinggang sejumlah Rp. 9.947.000,- (sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu) dan pembelanjaan kain sejumlah Rp. 4.856.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah), dan
dalam surat bukti pengeluaran/ belanja juga terlampir nota kontan dan kuitansi pembayaran sebanyak 5 (lima) lembar yang tidak ada tulisan jenis pembelanjaan atau pembayaran.
Oleh karena itu dari pembelanjaan di CV Arjuna sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 25.528.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 17.528.000,- (tujuh belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 236/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 1.045.000,- - 1.045.000,- 2 112/BKU/BTT/239/2020 18/04/2020 9.947.000,- - 9.947.000,- 3 179/BKU/BTT/239/2020 05/05/2020 4.856.000,- - 4.856.000,- 4 235/BKU/BTT/239/2020 05/05/2020 9.680.000,- 8.000.000,- 1.680.000,- Jumlah 25.528.000,- 8.000.000,- 17.528.000,-
-
-
Warung Makan GL Sarotari
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Warung GL Sarotari sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 28.495.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), namun setelah ditunjukkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota-nota yang terlampir kepada saksi SUWANTO selaku pemilik Warung GL Sarotari, terhadap nota-nota pembelian yang terlampir terdapat beberapa nota yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Warung GL Sarotari. Oleh karena itu dari 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut, saksi SUWANTO hanya mengakui pembelian/ pembelanjaan yang merupakan tulisan tangan yang bersangkutan maupun stafnya yaitu sejumlah Rp. 14.385.000,- (empat belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp.14.110.000,- (empat belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 03/BK/TT-COVID/239/2020 27/03/2020 5.280.000,- 1.320.000,- 3.960.000,- 2 Nota tertanggal 27/3/20 27/03/2020 825.000,- 825.000,- - 3 13/BK/TT-COVID/239/2020 29/07/2020 8.000.000,- - 8.000.000,- 4 49/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 5.528.000,- 5.528.000,- - 5 55/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 6.712.000,- 6.712.000,- - 6 57/BKU/BTT-COVID/239/2020 02/12/2020 2.150.000,- - 2.150.000,- Jumlah 28.495.000,- 14.385.000,- 14.110.000,-
-
-
Kapal Motor Cahaya Welang
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembayaran pada Kapal Motor Cahaya Welang sejumlah 7 (tujuh) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi YOSEP PAIRING HAYON setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota-nota yang terlampir, diterangkan sebagai berikut :
Terhadap nota-nota pembelian yang terlampir bukan tulisan dan tanda tangan saksi YOSEP PAIRING HAYON,
Pembayaran yang saksi akui namun tidak ada di dalam pertanggungjawaban adalah pembayaran kapal sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) berdasarkan buku catatan penggunaan kapal oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, namun pada saat dilakukan pembayaran buku catatan tersebut diambil oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
Sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 19/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/03/2020 1.500.000,- - 1.500.000,- 2 099/BKU/BTT-Covid/239/2020 12/04/2020 1.200.000,- - 1.200.000,- 3 162/BKU/BTT-Covid/239/2020 23/04/2020 7.000.000,- 7.000.000,- - 4 293/BKU/BTT-Covid/239/2020 20/05/2020 1.500.000,- 1.500.000,- - 5 295/BKU/BTT-Covid/239/2020 20/05/2020 3.500.000,- 2.500.000,- 1.000.000,- 6 67/BKU/BTT-Covid/239/2020 22/09/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 7 18/BKU/BTT-Covid/239/2020 17/10/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- Jumlah 24.200.000,- 11.000.000,- 13.200.000,-
-
-
Kios Komariah
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Komariah sejumlah 5 (lima) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 23.270.000 (dua puluh tiga dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota-nota yang terlampir kepada saksi SYAHBAN ACHMAD selaku pemilik Kios Komariah, terhadap nota-nota pembelian yang terlampir terdapat beberapa nota yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik atau pengelola kios dan yang saksi akui namun tidak ada di dalam pertanggungjawaban adalah pembelanjaan spon/ kasur sebanyak 1 (satu) kali pembelian dengan nilai pembayaran sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui yaitu sejumlah Rp. 11.270.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 062/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 4.650.000,- 4.650.000,- - 2 071/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 5.620.000,- 5.620.000,- - 3 073/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 1.500.000,- 1.500.000,- - 4 074/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 5.500.000,- 230.000,- 5.270.000,- 5 119/BKT/BTT-COVID/239/2020 20/04/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- Jumlah 23.270.000,- 12.000.000,- 11.270.000,-
-
-
Rumah Makan Wisata Kuliner Gempar
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Wisata Kuliner Gempar sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 15.045.000,- (lima belas juta empat puluh lima ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi ARDHYA SUPARDI selaku pemilik Rumah Makan Wisata Kuliner Gempar hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 3.930.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui yaitu sejumlah Rp. 11.115.000,- (sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 12/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 5.650.000,- - 5.650.000,- 2 63/BK/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 4.585.000,- 1.120.000,- 3.465.000,- 3 44/BK/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 4.810.000,- 2.810.000,- 2.000.000,- Jumlah 15.045.000,- 3.930.000,- 11.115.000,-
-
-
Rumah Makan Batuhiu
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Batuhiu sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah), yaitu :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 42/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 22 September 2020 sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 123/BK/TT-Covid/239/2020 tanpa tanggal bulan Juli 2020 sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi FITRI ANGGRIANI selaku pemilik Rumah Makan Batuhiu, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Rumah Makan Batuhiu, oleh karena itu saksi FITRI ANGGRIANI hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Inna Bakery
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Inna Bakery sejumlah 4 (empat) Surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 16.857.000,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi LUSIA LAMURI selaku pengelola dan saksi REGINA KATHARINA DA SILVA selaku pemilik Inna Bakery hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 15.957.000,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 240/BK/TT-Covid/239/2020 05/05/2020 5.600.000,- 650.000,- 4.950.000,- 2 286/BK/TT-Covid/239/2020 15/05/2020 7.000.000,- - 7.000.000,- 3 68/BK/TT-Covid/239/2020 28/09/2020 2.757.000,- - 2.757.000,- 4 14/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 1.500.000,- 250.000,- 1.250.000,- Jumlah 16.857.000,- 900.000,- 15.957.000,-
-
-
Rumah Makan Tanjung Raya
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Tanjung Raya sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 11.846.000,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MAI MURNIATI selaku pemilik Rumah Makan Tanjung Raya, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik atau pengelola Rumah Makan Tanjung Raya dan terdapat bukti belanja yang dilampirkan merupakan salinan dari bukti belanja sebelumnya, serta terdapat bukti belanja yang tidak ditulis jenis makanan yang dibeli namun hanya bertuliskan jumlah anggaran yang dibayarkan, oleh karena itu saksi MAI MURNIATI hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 6.827.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 5.019.000,-(lima juta sembilan belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 62/BKU/BTT-COVID/239/2020 25/06/2020 3.600.000,- 3.600.000,- - 2 50/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 4.504.000,- 2.580.000,- 1.924.000,- 3 53/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 3.742.000,- 647.000,- 3.095.000,- Jumlah 11.846.000,- 6.827.000,- 5.019.000,-
-
-
Toko Sejati
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Sejati sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan nilai sejumlah Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi KRISTINA AGUSTINA KASARAN selaku pemilik Toko Sejati, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Toko Sejati, oleh karena itu saksi KRISTINA AGUSTINA KASRAN hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 4.265.000,- (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp.3.985.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 07/BKU/BTT-Covid/239/2020 27/03/2020 1.250.000,- - 1.250.000,00 2 178/BKU/BTT-Covid/239/2020 25/04/2020 970.000,- 970.000,- - 3 231/BKU/BTT-Covid/239/2020 05/05/2020 1.560.000,- 1.560.000,- - 4 60/BKU/BTT-Covid/239/2020 25/06/2020 1.710.000,- 350.000,- 1.360.000,- 5 41/BKU/BTT-Covid/239/2020 22/09/2020 1.385.000,- 1.385.000,- - 6 21/BKU/BTT-Covid/239/2020 19/11/2020 1.375.000,- - 1.375.000,- Jumlah 8.250.000,- 4.265.000,- 3.985.000,-
-
-
Rumah Jahit Beatrix
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Jahit Beatrix sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 22.853.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi BEATRIX PAULINA MOTU TUKAN selaku pemilik Rumah Jahit Beatrix, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Rumah Jahit Beatrix, oleh karena itu saksi BEATRIX PAULINA MOTU TUKAN hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 3.553.500,- (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 170/BKU/BTT/239/2020 25/04/2020 4.895.000,- 1.341.500,- 3.553.500,- 2 198/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 11.368.500,- 11.368.500,- - 3 239/BKU/BTT/239/2020 05/05/2020 650.000,- 650.000,- - 4 245/BKU/BTT/239/2020 10/05/2020 5.940.000,- 5.940.000,- - Jumlah 22.853.500,- 19.300.000,- 3.553.500,-
-
-
Toko Air Galon Waihali
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Air Galon Waihali sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/Belanja Nomor : 230/BK/TT-Covid/239/2 bg tanggal 05 Mei 2020 dengan jumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MARTHA LETEK selaku pemilik Toko Air Galon Waihali, terhadap 2 (dua) bukti belanja yang terlampir yang diakui oleh saksi MARTHA LETEK hanya 1 (satu) bukti belanja sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 2.440.000,- (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Toko Asia Phone
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Asia Phone sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 6.038.000,- (enam juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yaitu :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 150/BK/TT/239/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.003.000,- (satu juta tiga ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 165/BK/TT/239/2020 tanggal 24 April 2020 sejumlah Rp. 5.035.000,- (lima juta tiga puluh lima ribu rupiah).
Namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MUHAMAD YUSUF selaku pemilik Toko Asia Phone, terhadap bukti belanja pulsa listrik sebagaimana 3 (tiga) bukti belanja pembelian pulsa listrik, Toko Asia Phone mendapat pembayaran sejumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dalam bentuk cetak, sedangkan bukti belanja yang terdapat tulisan tangan pembelian pulsa sejumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah ditulis oleh pihak Toko Asia Phone, namun saksi tidak pernah mendapatkan pembayaran sejumlah bukti belanja yang menggunakan tulisan tangan tersebut. Oleh karena itu saksi MUHAMAD YUSUF hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 3.080.000 (tiga juta delapan puluh ribu rupiah).
Umi Catering
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 024/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 30 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi ABDUL KADIR MUKIN selaku pemilik Toko Umi Catering pada surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut terdapat 10 (sepuluh) bukti belanja yang terlampir dan terhadap bukti belanja tersebut, saksi ABDUL KADIR MUKIN hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dikarenakan terdapat penambahan/ perubahan jumlah harga terhadap bukti belanja :
bukti belanja tanggal 13 april 2020 yang bertambah sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),
bukti belanja tanggal 09 April 2020 bertambah sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan
bukti belanja tanggal 26 April 2020 yang bertambah sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Adapun penambahan/ perubahan nominal harga dan jenis barang yang dibelanjakan memiliki karakteristik tulisan tangan yang berbeda dengan tulisan tangan saksi ABDUL KADIR MUKIN.
Suksin Travel
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat 5 (lima) surat bukti pengeluaran/ belanja untuk pertanggungjawaban pembelanjaan di Suksin Travel sejumlah Rp. 22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi RIDAWAN selaku pengelola Suksin Travel bahwa pembayaran yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur hanya sejumlah Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 105/BK/TT/239/2020 15/04/2020 4.200.000,- 4.200.000,- - 2 296/BK/TT/239/2020 20/05/2020 9.000.000,- 5.550.000,- 3.450.000,- 3 76/BK/TT/239/2020 28/06/2020 750.000,- - 750.000,- 4 29/BK/TT/239/2020 22/09/2020 4.500.000,- 4.500.000,- - 5 37/BK/TT/239/2020 22/11/2020 4.500.000,- 4.500.000,- - Jumlah 22.950.000,- 18.750.000,- 4.200.000,-
-
-
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya (Fiktif) sejumlah Rp. 513.686.642,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) yaitu :
Toko Utama Maumere
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Utama Maumere sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 13.975.000,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi TONY ASALEO selaku pemilik Toko Utama Maumere, bahwa pada 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko milik saksi TONY ASALEO. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya perbedaan tulisan tangan pada bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari saksi TONY ASALEO maupun pihak Toko Utama Maumere, selain itu terdapat perbedaan warna stempel Toko Utama Maumere yang terdapat dalam surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja terlampir dengan warna hijau sedangkan stempel milik Toko Utama Maumere berwarna hitam. dengan perincian pembelanjaan sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 014/BK/TT-Covid/239/2020 28/03/2020 2.475.000,- - 2.475.000,- 2 095/BK/TT-Covid/239/2020 10/04/2020 5.500.000,- - 5.500.000,- 3 156/BK/TT-Covid/239/2020 23/04/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- Jumlah 13.975.000,- - 13.975.000,-
-
-
Sepupu Snack
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Sepupu Snack sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN selaku pemilik Toko Sepupu Snack, pada tahun 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko milik saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN dikarenakan Toko Sepupu Snack milik saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN sudah tutup sejak tahun 2019. Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja terlampir tersebut saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN tidak pernah menulis nota, tanda tangan maupun membubuhkan stempel toko milik saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN kepada pihak BPBD Kabupaten Flores Timur dan tidak pernah menerima anggaran sebagaimana tercantum dalam 6 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja, sejumlah Rp. 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 090/BKU/TT-Covid/239/2020 09/04/2020 1.500.000,- - 1.500.000,- 2 091/BKU/TT-Covid/239/2020 09/04/2020 3.000.000,- - 3.000.000,- 3 103/BKU/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 6.500.000,- - 6.500.000,- 4 122/BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 5 123/BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 6 50/BK/TT-Covid/239/2020 02/12/2020 3.250.000,- - 3.250.000,- Jumlah 25.250.000,- - 25.250.000,-
-
-
Toko Arizona Anjas
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Arizona Anjaz sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 5.062.000,- (lima juta enam puluh dua ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi HIDAYAT MUHAMMAD AMIN selaku pemilik Toko Arizona Anjaz, pada tahun 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko milik saksi HIDAYAT MUHAMMAD AMIN dan tidak pernah menerima pembayaran sejumlah tersebut dari pihak BPBD Kabupaten Flores Timur. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya perbedaan warna stempel Toko Arizona Anjaz yang terdapat dalam surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja terlampir. Dengan perincian sebagai berikut :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 09/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 Maret 2020 sejumlah Rp. 2.052.000,- (dua juta lima puluh dua ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 105/BK/TT-Covid/239/2020 tanpa tanggal bulan Juli 2020 sejumlah Rp. 3.010.000,- (tiga juta sepuluh ribu rupiah).
Rumah Makan Boru Indah
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Boru Indah sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 54/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 22 September 2020 dengan jumlah Rp. 1.148.000,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH selaku pemilik Rumah Makan Boru Indah, saksi menjelaskan :
Terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja bukan merupakan tanda tangan dari saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH,
Terhadap bukti belanja yang terlampir bukan merupakan bukti belanja milik Rumah Makan Boru Indah,
Terdapat bukti belanja yang di bubuhkan stempel dari Warung Suroboyo sejumlah Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),
Terhadap nota pembelian rokok yang bukan merupakan tulisan tangan dari saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH maupun pihak lain dari Rumah Makan Boru Indah, dan
Terdapat perbedaan harga satuan barang yang ditulis pada nota terlampir yang tidak sesuai dengan harga barang yang dijual di Rumah Makan Boru Indah.
Sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja diatas sejumlah Rp. 1.148.000,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH maupun pihak lain dari Rumah Makan Boru Indah.
Rumah Makan Sakato
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Sakato sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 027/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 01 April 2020 dengan jumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MANSUR selaku pemilik Rumah Makan Sakato, terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja tersebut bukan merupakan tulisan tangan maupun tanda tangan dari saksi MANSUR dan pihak dari Rumah Makan Sakato, sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut sejumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak pernah di terima oleh saksi MANSUR maupun pihak lain dari Rumah Makan Sakato.
Rumah Makan One Minang
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan One Minang sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 56/BK/TT-COVID/239/2020 tanggal 02 Desember 2020 dengan jumlah Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi NOFRI NALDI selaku pemilik Rumah Makan One Minang, terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja tidak terdapat tanda tangan dari saksi NOFRI NALDI maupun pihak lain dari Rumah Makan One Minang, dan terhadap bukti belanja terlampir bukan merupakan tulisan tangan dari saksi NOFRI NALDI maupun pihak lain dari Rumah Makan One Minang. Selain itu, terdapat perbedaan harga satuan barang yang ditulis pada bukti belanja terlampir yang tidak sesuai dengan harga makanan yang dijual di Rumah Makan One Minang. Sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut sejumlah Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi NOFRI NALDI maupun pihak lain dari Rumah Makan One Minang.
Kios Febby
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Febby sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 27.170.000,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MUHAMMAD ARIEF S. selaku pemilik Kios Febby, terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja bukan merupakan tanda tangan dari saksi MUHAMMAD ARIEF S. dan pihak lain dari Kios Febby, dan terhadap bukti belanja terlampir bukan merupakan tulisan tangan dari saksi MUHAMMAD ARIEF S. dan pihak lain dari Kios Febby. Selain itu, terdapat perbedaan warna stempel yang digunakan pada surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir dengan stempel dari Kios Febby. Sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja sejumlah Rp. 27.170.000,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi MUHAMMAD ARIEF S. maupun pihak lain dari Kios Febby, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 15/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/03/2020 2.750.000,- - 2.750.000,- 2 103/BKU/BTT-Covid/239/2020 29/07/2020 9.420.000,- - 9.420.000,- 3 114/BKU/BTT-Covid/239/2020 29/07/2020 15.000.000,- - 15.000.000,- Jumlah 27.170.000,- - 27.170.000,-
-
-
Kios Alfin
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Alfin sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 20.429.000,- (dua puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi RUKIAH selaku pemilik dan pengelola Kios Alfin, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari saksi, sehingga terhadap pembelanjaan sejumlah Rp. 20.429.000,- (dua puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 169/BKU/BTT/239/2020 24/04/2020 1.050.000,- - 1.050.000,- 2 197/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 8.650.000,- - 8.650.000,- 3 249/BKU/BTT/239/2020 10/05/2020 10.729.000,- - 10.729.000,- Jumlah 20.429.000,- - 20.429.000,-
-
-
Kios BCL
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat pembelanjaan di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 416.912.639,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 08/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/03/2020 1.800.000,- - 1.800.000,- 2 31/BKU/BTT-COVID/239/2020 01/04/2020 1.225.000,- - 1.225.000,- 3 55/BKU/BTT-COVID/239/2020 03/04/2020 184.639,- - 184.639,- 4 064/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 1.960.000,- - 1.960.000,- 5 068/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 3.200.000,- - 3.200.000,- 6 076/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 3.800.000,- - 3.800.000,- 7 098/BKU/BTT/239/2020 12/04/2020 3.100.000,- - 3.100.000,- 8 104/BKU/BTT/239/2020 15/04/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 9 108/BKU/BTT/239/2020 16/04/2020 22.000.000,- - 22.000.000,- 10 115/BKU/BTT/239/2020 19/04/2020 503.000,- - 503.000,- 11 140/BKU/BTT/239/2020 22/04/2020 10.116.000,- - 10.116.000,- 12 144/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 1.988.000,- - 1.988.000,- 13 151/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 203.000,- - 203.000,- 14 154/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 29.410.000,- - 29.410.000,- 15 157/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 7.750.000,- - 7.750.000,- 16 159/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 4.400.000,- - 4.400.000,- 17 201/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 4.500.000,- - 4.500.000,- 18 203/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 4.650.000,- - 4.650.000,- 19 270/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 13.000.000,- - 13.000.000,- 20 275/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 1.610.000,- - 1.610.000,- 21 276/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 690.000,- - 690.000,- 22 07 /BKU/TT-Covid/239/2020 13/06/2020 2.005.000,- - 2.005.000,- 23 104 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 2.005.000,- - 2.005.000,- 24 111 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 6.200.000,- - 6.200.000,- 25 112 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 25.000.000,- - 25.000.000,- 26 113 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 22.000.000,- - 22.000.000,- 27 128 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 12.000.000,- - 12.000.000,- 28 20/BKU/BTT-COVID/239/2020 20/09/2020 6.750.000,- - 6.750.000,- 29 24/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 3.018.000,- - 3.018.000,- 30 58/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 1.650.000,- - 1.650.000,- 31 23/BKU/BTT-COVID/239/2020 23/09/2020 13.047.000,- - 13.047.000,- 32 17/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 20.400.000,- - 20.400.000,- 33 25/BK/TT-Covid/239/2020 19/11/2020 30.550.000,- - 30.550.000,- 34 27/BK/TT-Covid/239/2020 20/11/2020 6.030.000,- - 6.030.000,- 35 28/BK/TT-Covid/239/2020 20/11/2020 2.025.000,- - 2.025.000,- 36 35/BL/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 28.900.000,- - 28.900.000,- 37 38/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 25.700.000,- - 25.700.000,- 38 39/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 27.860.000,- - 27.860.000,- 39 41/BK/TT-Covid/239/2020 25/11/2020 12.100.000,- - 12.100.000,- 40 46/BK/TT-Covid/239/2020 28/11/2020 15.680.000,- - 15.680.000,- 41 48/BK/TT-Covid/239/2020 01/12/2020 16.450.000,- - 16.450.000,- 42 54/BK/TT-Covid/239/2020 02/12/2020 6.200.000,- - 6.200.000,- 43 /BK/TT-Covid/239/2020 …/12/2020 3.203.000,- - 3.203.000,- 44 /BK/TT-Covid/239/2020 …/12/2020 4.550.000,- - 4.550.000,- Jumlah 416.912.639,- - 416.912.639,-
-
-
Bahwa dari 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja pada Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, yang bersangkutan membuat bukti belanja yang disesuaikan untuk kebutuhan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, dimana seolah-olah telah terjadi pembelanjaan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 oleh BPBD Kabupaten Flores Timur. Terhadap bukti belanja yang digunakan sebagai pertanggungjawaban tersebut, tidak didukung dengan :
Karakteristik barang yang dibutuhkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur,
Tidak adanya Surat Permintaan Barang dari BPBD Kabupaten Flores Timur dan Berita Acara Serah Terima Barang dari Kios BCL kepada BPBD Kabupaten Flores Timur,
Tidak adanya persesuaian antara bukti belanja yang dipertanggungjawabkan dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 dari Kios BCL dengan barang bukti catatan penjualan milik Kios BCL yang didalamnya berisikan jenis barang yang dibelanjakan, harga barang, dan waktu pembelanjaan, dan
Luas lahan/ bangunan/ gudang penyimpanan barang pada Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
Selain itu, mengingat jabatan yang bersangkutan selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, karena jabatannya tersebut yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan perdagangan seperti diatas. Hal ini sesuai dengan :
Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 yang mengatur : Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.
Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 15 Mei 2006 yang mengatur : Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.
Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur : Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa.
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sejumlah Rp. 11.934.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu:
ZAMRUD PARON MANGU (Sekretaris Camat Adonara)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total nilai sejumlah Rp. 60.029.000,- (enam puluh juta dua puluh sembilan ribu rupiah) yang tertera nama saksi ZAMRUD PARON MANGU selaku Pj. Kepala Desa Kolimasang, namun berdasarkan keterangan saksi ZAMRUD PARON MANGU, yang bersangkutan hanya menerima pembayaran :
Kebutuhan dan realisasi belanja yang ditandatangani oleh ARISTON KOLOT OLA, S.STP selaku Camat Adonara dan saksi selaku Pj. Kepala Desa Kolimasang untuk kebutuhan karantina Desa Kolimasang yang ditempati 24 (dua puluh empat) orang pelaku perjalanan sejumlah Rp. 49.989.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), tanpa dilengkapi tanda terima anggaran, dan
RKB yang diajukan Camat Adonara dengan Surat Pengantar Nomor : KCA.100/129/PEM/2020 tanggal 22 Juni 2020 sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), tanpa dilengkapi tanda terima anggaran.
Sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp. 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah), terhadap pertanggungjawaban yang telah dibuat saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur melalui penerima atas nama saksi ZAMRUD PARON MANGU, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 298/BK/TT-Covid/239/2020 20/05/2020 33.440.000,- 33.400.000,- 40.000,- 2 299/BK/TT-Covid/239/2020 20/05/2020 15.579.000,- 15.579.000,- - 3 300/BK/TT-Covid/239/2020 20/05/2020 6.010.000,- 6.010.000,- - 4 59/BK/TT-Covid/239/2020 23/06/2020 5.000.000,- - 5.000.000,- Jumlah 60.029.000,- 54.989.000,- 5.040.000,-
-
-
JOHAN S. S. URAN (Tenaga Honorer pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja pembayaran uang lelah kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, yaitu:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 113/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 18 April 2020 sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 27/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun berdasarkan keterangan saksi JOHAN S. S. URAN, saksi tidak pernah menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 113/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 18 April 2020 sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak pernah menandatangani daftar bayar sebagaimana terlampir dalam dokumen tersebut, sehingga saksi tidak pernah menerima anggaran sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sebagaimana Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 113/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 18 April 2020 dan lampirannya.
MARIA GORETI BARELINDA, A.Md (PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 13 (tiga belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 33.943.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang tertera sebagai penerima atas nama saksi MARIA GORETI BARELINDA, A.Md selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, namun berdasarkan keterangan saksi MARIA GORETI BARELINDA,A.Md, untuk 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja yakni :
Surat Bukti Pengeluaran / Belanja Nomor : 223/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 02 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang digunakan oleh saksi MARIA GORETI BARELINDA,A.Md hanya sejumlah Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian Cling Wrap, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu) dikembalikan kepada saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 39/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 16 Juni 2020, sejumlah Rp. 3.603.000 (tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), saksi MARIA GORETI BARELINDA,A.Md tidak pernah menerimanya dikarenakan saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas menuju Kupang melalui penerbangan rute Maumere-Kupang, serta tanda tangan dalam surat bukti pengeluaran/ belanja bukan merupakan tanda tangan saksi MARIA GORETI BARELINDA dan tanpa dilampirkan bukti/ dokumen pendukung.
Sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp. 4.228.000,- (empat juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), terhadap pertanggungjawaban yang telah dibuat saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur melalui penerima atas nama saksi MARIA GORETI BARELINDA, A.Md, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 086/BK/TT-Covid/239/2020 10/04/2020 2.400.000,- 2.400.000,- - 2 189/BK/TT-Covid/239/2020 27/04/2020 500.000,- 500.000,- - 3 210/BK/TT-Covid/239/2020 29/04/2020 5.503.200,- 5.503.200,- - 4 223/BK/TT-Covid/239/2020 02/05/2020 1.000.000,- 375.000,- 625.000,- 5 289/BK/TT-Covid/239/2020 12/05/2020 4.303.000,- 4.303.000,- - 6 283/BK/TT-Covid/239/2020 15/05/2020 1.000.000,- 1.000.000,- - 7 297/BK/TT-Covid/239/2020 15/05/2020 4.303.000,- 4.303.000,- - 8 287/BK/TT-Covid/239/2020 16/05/2020 210.000,- 210.000,- - 9 39/BK/TT-Covid/239/2020 16/06/2020 3.603.000,- - 3.603.000,- 10 88/BK/TT-Covid/239/2020 13/07/2020 9.050.000,- 9.050.000,- - 11 141/BK/TT-Covid/239/2020 14/09/2020 630.000,- 630.000,- - 12 18/BK/TT-Covid/239/2020 14/09/2020 580.000,- 580.000,- - 13 32/BK/TT-Covid/239/2020 14/09/2020 860.000,- 860.000,- - Jumlah 33.942.200,- 29.714.200,- 4.228.000,-
-
-
YOSEP BAHA KELEN (PNS pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 9 (sembilan) surat bukti pengeluaran/ belanja pembayaran uang lelah pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, RKB Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur dan belanja makan dan minum Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur dengan total sejumlah Rp. 50.336.500,- (lima puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan penerima atas nama saksi YOSEP BAHA KELEN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, namun berdasarkan keterangan saksi YOSEP BAHA KELEN, Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 308/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 21 Mei 2020 sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) bukan merupakan tanda tangan dari saksi YOSEP BAHA KELEN, dan berdasarkan bukti belanja yang terlampir saksi hanya menerima sejumlah Rp. 7.548.000,- (tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh saksi YOSEP BAHA KELEN sejumlah Rp. 1.916.000,- (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 06/BK/TT-Covid/239/2020 27/03/2020 21.850.000,- 21.850.000,- - 2 50/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 7.260.000,- 7.260.000,- - 3 51/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 4.062.000,- 4.062.000,- - 4 52/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 3.239.500,- 3.239.500,- - 5 53/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 1.800.000,- 1.800.000,- - 6 54/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 875.000,- 875.000,- - 7 56/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 1.050.000,- 1.050.000,- - 8 084/BK/TT-Covid/239/2020 09/04/2020 700.000,- 700.000,- - 9 308/BK/TT-Covid/239/2020 21/05/2020 9.500.000,- 7.584.000,- 1.916.000,- Jumlah 50.336.500,- 48.420.500,- 1.916.000,-
-
-
Pembayaran honor/ uang lelah Tim Sekretariat Gugus Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejumlah Rp. 88.000.000.- (delapan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Bupati Flores Timur telah mengeluarkan keputusan Bupati Flores Timur terkait pembentukan tim satuan tugas/ gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yaitu:
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020,
Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020,
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020, dan
Keputusan Bupati Nomor 308 tahun 2020 tentang pembentukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020.
Bahwa terkait pembayaran uang honor atau uang lelah tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur, diatur berdasarkan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, saksi PETRONELA LETEK TODA melakukan pembayaran honor/ uang lelah satuan/ gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kepada Tim Sekretariat Gugus Tugas yang bertentangan dengan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020 atas persetujuan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa Tim Sekretariat Gugus Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020 merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer yang dibagi berdasarkan tim hanya menerima uang lelah perhari sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan didukung daftar hadir piket posko. Namun saksi PETRONELA LETEK TODA membayarkan uang lelah perbulan sebagaimana uang lelah anggota gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 dengan nilai sejumlah Rp. 1.000.000,- perbulan, berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020 Jo. Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020 sebagaimana surat bukti pengeluaran/ belanja sebagai berikut :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 29/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 60.000.000, yang dilampirkan daftar bayar atas nama:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 80/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000, yang dilampirkan daftar bayar atas nama:
| No | Nama Penerima | Nilai Yang Diterima (Rp) |
| 1 | Umi Salma Balaga | 2.000.000,- |
| 2 | Muhammad Saleh Belang | 2.000.000,- |
| 3 | Maria Yuliana R.E. Rewot | 2.000.000,- |
| 4 | Dominikus Wasonono Hayong | 2.000.000,- |
| 5 | Antonius Muda | 2.000.000,- |
| 6 | Petronela Letek Toda | 2.000.000,- |
| 7 | Martina Lepan Maran | 2.000.000,- |
| 8 | Maria Surwiyanti | 2.000.000,- |
| 9 | Yohanes Cristotomus | 2.000.000,- |
| 10 | Dwi Riawenny Sandrabone | 2.000.000,- |
| 11 | Hilarius Sili Taka | 2.000.000,- |
| 12 | Hermanus Erwin Fernandez | 2.000.000,- |
| 13 | Stanis Iwan Subandi | 2.000.000,- |
| 14 | Yoseph Sebastianus Nama | 2.000.000,- |
| 15 | Darius Jawa Tomas Kotalolon | 2.000.000,- |
| 16 | Karolus Laganaen | 2.000.000,- |
| 17 | Paulus Pehan Oyang | 2.000.000,- |
| 18 | Robertus Hala | 2.000.000,- |
| 19 | Sesilia Elisabeth Hayon | 2.000.000,- |
| 20 | Yoanita Waedai Amasuba | 2.000.000,- |
| 21 | Paulus Gerson Klakik | 2.000.000,- |
| 22 | Arnoldus Yansen Maria Ehang | 2.000.000,- |
| 23 | Hendrikus Kera Liwun | 2.000.000,- |
| 24 | Ronald Reagen Maran | 2.000.000,- |
| 25 | Margretis Yuliana Lambertus | 2.000.000,- |
| 26 | Agnes Abong Fernandez | 2.000.000,- |
| 27 | Lumen Matheus Indra Gunawan | 2.000.000,- |
| 28 | Martinus Ola Rua | 2.000.000,- |
| 29 | Marianus Welly Temaluru | 2.000.000,- |
| 30 | Jono Suksin | 2.000.000,- |
| Jumlah | 60.000.000,- | |
-
-
-
No Nama Penerima Nilai Yang Diterima
(Rp)
1 Maria Yuliana R.E. Rewot 1.000.000,- 2 Dominikus Wasonono Hayong 1.000.000,- 3 Antonius Muda 1.000.000,- 4 Petronela Letek Toda 1.000.000,- 5 Martina Lepan Maran 1.000.000,- 6 Maria Surwiyanti 1.000.000,- 7 Yohanes Cristotomus 1.000.000,- 8 Dwi Riawenny Sandrabone 1.000.000,- 9 Hilarius Sili Taka 1.000.000,- 10 Hermanus Erwin Fernandez 1.000.000,- 11 Stanis Iwan Subandi 1.000.000,- 12 Yoseph Sebastianus Nama 1.000.000,- 13 Darius Jawa Tomas Kotalolon 1.000.000,- 14 Karolus Laganaen 1.000.000,- 15 Paulus Pehan Oyang 1.000.000,- 16 Robertus Hala 1.000.000,- 17 Sesilia Elisabeth Hayon 1.000.000,- 18 Yoanita Waedai Amasuba 1.000.000,- 19 Paulus Gerson Klakik 1.000.000,- 20 Arnoldus Yansen Maria Ebang 1.000.000,- 21 Hendrikus Kera Liwun 1.000.000,- 22 Ronald Reagen Maran 1.000.000,- 23 Margretis Yuliana Lambertus 1.000.000,- 24 Agnes Abong Fernandez 1.000.000,- 25 Lumen Matheus Indra Gunawan 1.000.000,- 26 Martinus Ola Rua 1.000.000,- 27 Marianus Welly Temaluru 1.000.000,- 28 Jono Suksin 1.000.000,- Jumlah 28.000.000,-
-
-
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Bahwa terhadap nilai kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) tersebut telah menguntungkan :
Terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 300.048.278,- (tiga ratus juta empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa selama tahun 2020, terdakwa PAULUS IGO GERODA sebagaimana jabatannya mendapat penghasilan setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap seluruh penghasilan terdakwa PAULUS IGO GERODA sebagaimana diuraikan diatas dibayarkan kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA secara cash/ tunai.
Bahwa terhadap penghasilan :
| No. | Uraian Pendapatan | Besaran perbulan (Rp) | Besaran Pertahun (Rp) | Keterangan |
| 1. | Gaji + Gaji 13 | 13.267.400,- | 168.499.900,- | 12 kali dibayarkan |
| 2. | Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda | 800.000,- | 8.160.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 3. | Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda | 12.500.000,- | 127.500.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 4. | Honor Perda 3 (tiga) Masa Sidang Bagian Hukum | 4.800.000,- | 1 Kali dibayarkan | |
| 5. | Honor Perbub dan Kepbup Bagian Hukum | 2.000.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 6. | Honor JDIH Bagian Hukum | 2.000.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 7. | Honorium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Kedudukan Sebagai Anggota Forkopimda | 20.000.000,- | 204.000.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 8. | Insentif pemungutan pajak daerah atas penerimaan daerah tahun 2019 (pembayaran pada tahun 2020) | 35.504.799,- | 1 kali dibayarkan | |
| 9. | Honor Ketua Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 10. | Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD 2020 (Perubahan APBD) | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 11. | Honor Ketua Tim Pengarah Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA. 2020 | 4.250.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 12. | Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD TA 2021 | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 13. | Honor Ketua Tim Pengarah Penyusun Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA. 2021 | 4.250.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| Total Tahun 2020 | 587.739.699,- | |||
Pembayaran Gaji + Gaji 13 sejumlah Rp. 168.499.900,- (seratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah),
Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah), dan
Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/ Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
dengan total sejumlah Rp. 304.159.900,- (tiga ratus empat juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) diberikan kepada Istri terdakwa PAULUS IGO GERODA yaitu MARIA GORETI LANGGURINA NUGROHO WATI, untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan lainnya yang rinciannya tidak diketahui oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Bahwa sisa penghasilan sejumlah Rp. 283.579.799,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) merupakan penghasilan yang diterima dan dikelola sendiri oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Bahwa pada tahun 2020, ditemukan transaksi kredit/ anggaran masuk diluar dari pendapatan terdakwa PAULUS IGO GERODA tersebut diatas yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Tahun 2020, dengan perincian transaksi sebagai berikut :
Transaksi pada Rekening Bank BRI Nomor: 24601017243508 an. PAULUS IGO GERODA
Transaksi pada Rekening Mandiri Nomor 1810012345451 an. PAULUS IGO GERODA
| Tanggal Trx | Keterangan | D/K | Nominal (Rp) |
| 17/01/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601031476507)TO (024601025629502)EDC | K | 8.000.000,- |
| 06/02/2020 | 3492052 2111 SA Cash Dep NoBook | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 5.000.000,- |
| 09/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601000133568)TO (024601025629502)EDC | K | 9.000.000,- |
| 14/04/2020 | IBU ERNI LEGU | User ID : 0246053 | BR : 00246 – KC Larantuka | K | 10.000.000,- |
| 24/04/2020 | 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook | User ID : 0246052 | BR : 00246 -- KC Larantuka | K | 5.000.000,- |
| 12/06/2020 | ERNIA LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 8.000.000,- |
| 08/07/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 7.000.000,- |
| 07/09/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 15.000.000,- |
| 25/09/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 6.000.000,- |
| 19/10/2020 | ERNIA L LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -UNIT LARANTUKA KOTA | K | 10.000.000,- |
| 18/11/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 7.000.000,- |
| 19/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(349201035144530)TO (024601025629502)EDC | K | 9.000.000,- |
| 02/12/2020 | ERNIA LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 6.000.000,- |
| 08/12/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 12.000.000,- |
| 23/12/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 17.500.000,- |
| Total | 134.500.000,- | ||
-
-
-
Tanggal Transaksi Keterangan Kode Transaksi Remark Nominal (Rp) 03/03/2020 SA Cash Deposit MENABUNG 10.000.000,- 02/04/2020 SA Cash Deposit MENABUNG 15.000.000,- 12/06/2020 SA Cash Deposit TABUNG 10.000.000,- 10/07/2020 SA Cash Dep NoBook TABUNG 40.000.000,- 16/09/2020 SA Cash Deposit TABUNG 10.000.000,- 21/12/2020 SA Cash Dep NoBook TABUNGAN 25.000.000,- 26/02/2020 SA Cash Dep NoBook MENABUNG 5.000.000,- Total 115.000.000,-
-
-
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA mempunyai keluarga inti sebagaimana Kartu Keluarga saksi yaitu:
PAULUS IGO GERODA alias PAULUS selaku kepala keluarga, jenis kelamin laki-laki, umur 57 tahun, saat ini bertugas sebagai ASN Pada Pemerintah Kabupaten Flores Timur, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Isteri bernama MARIA GORETI LANGGURINA NUGROHO WATI ALIAS MG. LANGGURINA NUGROHO WATI, jenis kelamin perempuan, umur 55 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Anak pertama bernama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI, jenis kelamin perempuan, umur 27 tahun, pekerjaan Teller pada Bank NTT Cabang Pembantu Boru, belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Anak Kedua bernama MARIA EKARISTA NINI TAPOBALI alias RISA, jenis kelamin perempuan, umur 22 tahun, pekerjaan Mahasiswa di Universitas Merdeka Malang (Fakultas Sosial Politik/ FISIPOL), belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur dan berkaitan alamat di Malang, saya lupa alamat tempat tinggal sementara di Malang saat menjadi Mahasiswa.
Anak ketiga bernama VALENTINUS DIMAS PATIWIJAYA alias DIMAS, jenis kelamin laki-laki, umur 20 tahun, pekerjaan Mahasiswa di Universitas Hangtuah Surabaya (Bidang Pelayaran), belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur dan berkaitan alamat di Surabaya, saya lupa alamat tempat tinggal sementara di Surabaya saat menjadi Mahasiswa.
Bahwa selain keluarga inti, terdapat orang lain yang tinggal bersama dengan keluarga terdakwa PAULUS IGO GERODA, yakni :
Mertua saksi bernama MARIA SRI SUHARNI, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Pensiunan Guru SMP di Kecamatan Pare kabupaten Kediri Jawa Timur, Janda, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Seorang Asisten Rumah Tangga bernama BENGA, jenis kelamin Perempuan, umur kurang lebih sekitar 50 tahun, pekerjaan Asisten Rumah Tangga, tidak menikah, alamat alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur atau di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan profil dan pekerjaan keluarga terdakwa PAULUS IGO GERODA terdapat transaksi keuangan dari anak Pertama terdakwa PAULUS IGO GERODA yaitu YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI yang nominalnya diluar profil dan pekerjaan yang bersangkutan yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
JATI MIANINGRUM alias DELFI dengan profil pekerjaan sebagai Teller pada Bank NTT Cabang Pembantu Boru dengan transaksi yaitu:
Rekening Bank Mandiri Nomor 0851633296 an. Yohana Delfi Ola Jatimianingrum
Rekening Bank BPD NTT Nomor 01102020005005 atas nama Yohana Delfi O Jatimianingrum
| Tanggal | Keterangan | D/K | Nilai (Rp) |
| 17/03/2020 | TRANSFER DARI - FROM ACCT 229031031 | K | 1.000.000,- |
| 03/04/2020 | TRANSFER DARI - Lunas - FROM ACCT 229031031 | K | 1.000.000,- |
| 29/04/2020 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL - FROM ACCT 1102020005005 - 6276530105918163 – 00000160 638 - INTERNET BANKING | K | 1.000.000,- |
| 25/12/2020 | TRANSFER DARI - FROM ACCT 229031031 | K | 19.000.000,- |
| Total | 22.000.000,- | ||
-
-
-
-
No. Tanggal Transaksi Keterangan D/K Nominal (Rp) 1. 08/05/2020 Pindah Saldo atau Transaksi CR 01102020005005 dari no. rekening 1416100011011 MIGSALDO DR TRX
MIGSALDO CR TRX
K 2.410.077,- 2. 14/05/2020 Deposit Cash Antonius Setoran Tunai K 10.000.000,- 3. 26/05/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.150.000,- 4. 27/05/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.150.000,- 5. 02/06/2020 31413060 Transaksi Channel Cr K 1.300.000,- 6. 04/06/2020 31413673 Transaksi Channel Cr K 2.605.000,- 7. 04/06/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 8. 08/06/2020 31549331 Transaksi Channel Cr K 1.800.000,- 9. 10/06/2020 31990684 Transaksi Channel Cr K 700.000,- 10. 12/06/2020 Transaksi Channel Cr K 1.250.000,- 11. 25/06/2020 32905138 Transaksi Channel Cr K 1.300.000,- 12. 26/06/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 530.000,- 13. 02/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.650.000,- 14. 06/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.200.000,- 15. 13/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 750.000,- 16. 13/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 260.000,- 17. 16/07/2020 34229387 Transaksi Channel Cr K 3.511.000,- 18. 18/07/2020 Transaksi Channel Cr K 1.000.000,- 19. 20/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 710.000,- 20. 20/07/2020 Transaksi Channel Cr K 450.000,- 21. 23/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 470.000,- 22. 24/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.194.000,- 23. 27/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 263.000,- 24. 27/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 360.000,- 25. 28/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 460.000,- 26. 04/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 1.715.000,- 27. 04/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 610.000,- 28. 04/08/2020 35494222 Transaksi Channel Cr K 2.610.000,- 29. 05/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 1.510.000,- 30. 05/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 4.510.000,- 31. 10/08/2020 35963202 Transaksi Channel Cr K 750.000,- 32. 25/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.190.000,- 33. 25/08/2020 372404431 Transaksi Channel Cr K 2.610.000,- 34. 31/08/2020 Transaksi Channel Cr K 6.100.000,- 35. 08/09/2020 Transaksi Channel Cr K 6.500.000,- 36. 21/09/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.300.000,- 37. 25/09/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.200.000,- 38. 05/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.500.000,- 39. 05/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 40. 07/10/2020 Transaksi Channel K 2.500.000,- 41. 09/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.300.000,- 42. 16/10/2020 40902833 Transaksi Channel Cr K 2.000.000,- 43. 19/10/2020 41289921 Transaksi Channel Cr K 2.000.000,- 44. 20/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.100.000,- 45. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 4.000.000,- 46. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 650.000,- 47. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Helmi K 6.010.000,- 48. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- 49. 23/10/2020 41538938 Transaksi Channel Cr K 500.000,- 50. 23/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- 51. 23/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 52. 03/11/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.550.000,- 53. 12/11/2020 Transaksi Channel Cr K 1.100.000,- 54. 25/11/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana Delfi K 6.150.000,- 55. 01/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 550.000,- 56. 02/12/2020 Deposit Cash Desiana Selly Setoran Tunai K 36.000.000,- 57. 18/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 770.000,- 58. 22/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 11.300.000,- 59. 22/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.750.000,- 60. 23/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana Delfi K 3.200.000,- 61. 23/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.000.000,- 62. 29/12/2020 Transaksi Channel Cr K 1.200.000,- 63. 30/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- Total 169.708.077,-
-
-
-
Bahwa selain dari informasi transaksi pada rekening Bank terdakwa PAULUS IGO GERODA dan keluarganya diatas, terdakwa PAULUS IGO GERODA juga mempunyai kepemilikan hak atas tanah yang perolehannya pada tahun 2020 dan 2021 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berdasarkan :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 00870 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 495 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 04 Mei 2020 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 72.450.000,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 01389 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 302 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 21 Maret 2021 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian diatas terkait aliran anggaran dan kepemilikan atas tanah, total keseluruhan aliran anggaran dan kepemilikan atas tanah milik terdakwa PAULUS IGO GERODA pada tahun 2020 adalah sejumlah Rp. 583.655.077- (lima ratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah), hal tersebut bersumber dari :
Rekapan Transaksi Kredit pada Rekening Bank BRI Nomor: 24601017243508 an. Paulus Igo Geroda Tahun 2020 sejumlah Rp. 134.500.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit pada Rekening Mandiri Nomor 1810012345451 an. Paulus Igo Geroda sejumlah Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit Rekening Bank Mandiri Nomor 0851633296 an. Yohana Delfi Olan Jatimianingrum sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit Rekening Bank BPD NTT Nomor 01102020005005 atas nama Yohana Delfi O Jatimianingrum sejumlah Rp.169.708.077,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah),
Kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00870 atas nama Paulus Igo Geroda yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 495 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 04 Mei 2020 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 72.450.000,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01389 atas nama Paulus Igo Geroda yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 302 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 21 Maret 2021 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian diatas terdapat selisih atau kelebihan anggaran yang diterima dengan penghasilan resmi milik terdakwa PAULUS IGO GERODA, sehingga patut diduga merupakan aliran anggaran terkait kerugian keuangan negara/ daerah pada tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 dantelah menguntungkan terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 300.075.278,- (tiga ratus juta tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlahRp. 1.181.189.157,- (satu miliar seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelanjaan di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA berdasarkan 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total nilai pembelanjaan sejumlah Rp. 416.912.639,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), dimana seolah-olah telah terjadi pembelanjaan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 oleh BPBD Kabupaten Flores Timur di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, sebagaimana telah diuraikan diatas.
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 mendapatkan penghasilan bersih berdasarkan Daftar Bayar Gaji pada Unit BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 945.913,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) perbulan, dengan rincian sebagai berikut :
Gaji Bersih sejumlah Rp. 3.560.200,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah), dan
Potongan Kredit Bank NTT sejumlah Rp. 2.614.287,- (dua juta enam ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Bahwa pada tahun 2020 dan 2021, berdasarkan catatan keuangan/ rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 024601025041500 atas nama PETRONELA LETEK TODA terdapat transaksi kredit/ anggaran masuk diluar dari penghasilan resmi selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 590.339.836,- (lima ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dalam periode bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 karena tugas dan jabatannya tersebut :
| No | Tanggal Transaksi | Uraian | Nominal (RP) | Ket |
| 1 | 02/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 2 | 02/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 3 | 02/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,450,000.- | K |
| 4 | 06/03/2020 | 522184502789350200570066 | 3,500,000.- | K |
| 5 | 06/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,200,000.- | K |
| 6 | 08/03/2020 | 5198932210019324#000000000838#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5198932210019324 | 1,162,200.- | K |
| 7 | 09/03/2020 | 5198932210019324#100000755952#ATM #TRFHM TRF LINK FROM IBU SILVANA LN 024601025041500ATM 5198932210019324 | 1,488,000.- | K |
| 8 | 10/03/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 9 | 10/03/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 790,000.- | K |
| 10 | 15/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,500,000.- | K |
| 11 | 17/03/2020 | YBS | 3,000,000.- | K |
| 12 | 19/03/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 20,000,000.- | K |
| 13 | 20/03/2020 | EDC KRISTINA BENGA TO PETRONELA LETEK FROM024601026594506 TO024601025041500EDC | 20,000,000.- | K |
| 14 | 21/03/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 15 | 21/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,700,000.- | K |
| 16 | 25/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 17 | 26/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 1,550,000.- | K |
| 18 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,700,000.- | K |
| 19 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,200,000.- | K |
| 20 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,450,000.- | K |
| 21 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,250,000.- | K |
| 22 | 30/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 23 | 30/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,750,000.- | K |
| 24 | 31/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 25 | 31/03/2020 | 522184502789350200570066 | 550,000.- | K |
| 26 | 03/04/2020 | IBNK YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500IBN | 1,300,000.- | K |
| 27 | 04/04/2020 | 522184502789350200570066 | 950,000.- | K |
| 28 | 04/04/2020 | 522184502789350200570066 | 600,000.- | K |
| 29 | 04/04/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053204538 TO024601025041500EDC | 200,000.- | K |
| 30 | 05/04/2020 | FROM722701009957534 TO024601025041500MP | 200,000.- | K |
| 31 | 05/04/2020 | 522184502789350200780186 | 1,850,000.- | K |
| 32 | 08/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 0 | 2,000,000.- | K |
| 33 | 09/04/2020 | 522184502789350200780186 | 4,100,000.- | K |
| 34 | 09/04/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 35 | 12/04/2020 | 522184502789350200780186 | 800,000.- | K |
| 36 | 12/04/2020 | 522184502789350200570066 | 1,000,000.- | K |
| 37 | 13/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 1,050,000.- | K |
| 38 | 15/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 39 | 16/04/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 40 | 16/04/2020 | 522184502789350200570066 | 4,800,000.- | K |
| 41 | 16/04/2020 | 522184502789350200570066 | 2,000,000.- | K |
| 42 | 18/04/2020 | EDCSETOR#2055044520 024601025041500#5077 STR#01025041500 TRX#9665077EDC08521060 | 200,000.- | K |
| 43 | 19/04/2020 | EDC PETRUS PAIN MAS TO PETRONELA LETEK FROM349301009130533 TO024601025041500EDC | 200,000.- | K |
| 44 | 21/04/2020 | 522184502789350200570066 | 1,800,000.- | K |
| 45 | 21/04/2020 | 522184502789350200570066 | 1,400,000.- | K |
| 46 | 24/04/2020 | 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook | 3,000,000.- | K |
| 47 | 27/04/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 48 | 30/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 49 | 30/04/2020 | 4616992507769434#000000030460#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4616992507769434 | 500,000.- | K |
| 50 | 03/05/2020 | 5264222900668146#000000009779#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5264222900668146 | 200,000.- | K |
| 51 | 04/05/2020 | EDC YOHANES OLA SUA TO PETRONELA LETEK FROM349301035955537 TO024601025041500EDC | 600,000.- | K |
| 52 | 05/05/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 1,000,000.- | K |
| 53 | 08/05/2020 | 522184502789350200780186 | 2,500,000.- | K |
| 54 | 12/05/2020 | 6013010315014309#000000002278#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 6013010315014309 | 1,200,000.- | K |
| 55 | 15/05/2020 | IBNK YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500IBN | 250,000.- | K |
| 56 | 20/05/2020 | 522184502789350200780186 | 2,450,000.- | K |
| 57 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 900,000.- | K |
| 58 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 250,000.- | K |
| 59 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 60 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 61 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 200,000.- | K |
| 62 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 450,000.- | K |
| 63 | 02/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 64 | 04 /06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 65 | 07/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 66 | 09/06/2020 | BNK EFREN TULIT RE TO PETRONELA LETEK T Arisan FROM349301053004530 TO024601025041500IBN | 200,000.- | K |
| 67 | 11/06/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 68 | 13/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 69 | 22/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,500,000.- | K |
| 70 | 26/06/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC | 13,000,000.- | K |
| 71 | 26/06/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 72 | 27/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 700,000.- | K |
| 73 | 28/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 74 | 30/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 75 | 02/07/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC | 900,000.- | K |
| 76 | 10/07/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 77 | 11/07/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 4,500,000.- | K |
| 78 | 15/07/2020 | 6010047660001655#100000135305#ATM #TRFHM TRF LINK FROM IBU ROSALINA TUL LN 024601025041500ATM 6010047660001655 | 1,000,000.- | K |
| 79 | 20/07/2020 | 522184502789350200780186 | 2,600,000.- | K |
| 80 | 20/07/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 81 | 24/07/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 82 | 31/07/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 83 | 31/07/2020 | 522184502789350200570066 | 3,300,000.- | K |
| 84 | 12/08/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 3,200,000.- | K |
| 85 | 29/08/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 86 | 02/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 87 | 06/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 88 | 08/09/2020 | ATM YULITA TERE TO PETRONELA LETEK i FROM349301018078532 TO024601025041500ATM | 2,200,000.- | K |
| 89 | 13/09/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 90 | 13/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,100,000.- | K |
| 91 | 16/09/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 92 | 16/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,200,000.- | K |
| 93 | 16/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,200,000.- | K |
| 94 | 20/09/2020 | FASTPAY 024601025041500/1921276149 WS_OB;1921276149;62322 ESB:T:0371895:S:0371892:WSOB | 200,000.- | K |
| 95 | 20/09/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 96 | 20/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,650,000.- | K |
| 97 | 23/09/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 5,750,000.- | K |
| 98 | 25/09/2020 | FROM349001038191538 TO024601025041500MP | 320,000.- | K |
| 99 | 26/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 100 | 29/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 101 | 01/10/2020 | 522184502789350200780211 | 2,700,000.- | K |
| 102 | 03/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 103 | 06/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 104 | 09/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 4,000,000.- | K |
| 105 | 10/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 7,500,000.- | K |
| 106 | 12/10/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 107 | 14/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 108 | 15/10/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 50,000,000.- | K |
| 109 | 17/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 110 | 17/10/2020 | FROM024601030659500 TO024601025041500MP | 2,000,000.- | K |
| 111 | 17/10/2020 | SMS YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500SMS | 4,500,336.- | K |
| 112 | 20/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 113 | 21/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 6,800,000.- | K |
| 114 | 22/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 115 | 23/10/2020 | ATM KLEMENS LAKE N TO PETRONELA LETEK i FROM349301034775536 TO024601025041500ATM | 1,750,000.- | K |
| 116 | 23/10/2020 | FROM024601027129508 TO024601025041500MP | 400,000.- | K |
| 117 | 24/10/2020 | IBNK DEKSON DEMON S TO PETRONELA LETEK T FROM468001010836536 TO024601025041500IBN | 1,200,000.- | K |
| 118 | 27/10/2020 | 4617001810000966#027231241222#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4617001810000966 | 1,500,000.- | K |
| 119 | 29/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 120 | 30/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 121 | 31/10/2020 | 6032984141664569#000000001647#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 6032984141664569 | 822,700.- | K |
| 122 | 03/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 123 | 05/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 124 | 07/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 125 | 07/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 126 | 09/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 127 | 09/11/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 3,650,000.- | K |
| 128 | 11/11/2020 | 1946902290165192#000000001172#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 1946902290165192 | 500,000.- | K |
| 129 | 14/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 130 | 14/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 131 | 16/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 10,000,000.- | K |
| 132 | 20/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 133 | 21/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 134 | 24/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,500,000.- | K |
| 135 | 26/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601008472534 TO024601025041500EDC | 8,000,000.- | K |
| 136 | 27/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 137 | 27/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 138 | 28/11/2020 | 5371762900032173#000000007434#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5371762900032173 | 6,000,000.- | K |
| 139 | 01/12/2020 | FROM349301034775536 TO024601025041500MP | 1,412,000.- | K |
| 140 | 04/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 141 | 04/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 142 | 05/12/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 3,000,000.- | K |
| 143 | 06/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,750,000.- | K |
| 144 | 06/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 145 | 07/12/2020 | FROM349201046068531 TO024601025041500MP | 250,000.- | K |
| 146 | 07/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,500,000.- | K |
| 147 | 11/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 148 | 12/12/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 149 | 15/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 7,000,000.- | K |
| 150 | 15/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 400,000.- | K |
| 151 | 17/12/2020 | 5371762900032173#000000005685#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5371762900032173 | 2,000,000.- | K |
| 152 | 17/12/2020 | FROM349001038191538 TO024601025041500MP | 3,000,000.- | K |
| 153 | 17/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,270,000.- | K |
| 154 | 18/12/2020 | ERNI LEYN | 7,500,000.- | K |
| 155 | 19/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 4,000,000.- | K |
| 156 | 20/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 550,000.- | K |
| 157 | 21/12/2020 | FROM349001038191538 TO024601025041500MP | 3,000,000.- | K |
| 158 | 24/12/2020 | 4617001810000966#241464125553#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4617001810000966 | 774,600.- | K |
| 159 | 24/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 160 | 28/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 161 | 28/12/2020 | FROM022501025687500 TO024601025041500MP | 2,000,000.- | K |
| 162 | 30/12/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 35,000,000.- | K |
| 163 | 01/01/2021 | IBNK YULIANA MAKING TO PETRONELA LETEK T FROM024601009529538 TO024601025041500IBN | 410,000.- | K |
| 164 | 05/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 4,500,000.- | K |
| 165 | 06/01/2021 | FROM024601027129508 TO024601025041500MP | 140,000.- | K |
| 166 | 08/01/2021 | 1946342900083966#000000003707#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 1946342900083966 | 3,000,000.- | K |
| 167 | 10/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 168 | 12/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 169 | 15/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 170 | 23/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 500,000.- | K |
| 171 | 28/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 172 | 06/02/2021 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301039567530 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 173 | 08/02/2021 | DC LKM CITRA MANDI TO PETRONELA LETEK FROM349301053841534 TO024601025041500EDC | 1,000,000.- | K |
| 174 | 09/02/2021 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 175 | 10/02/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 1,250,000.- | K |
| 176 | 28/02/2021 | FROM022501025687500 TO024601025041500MP | 7,000,000.- | K |
| Total | 590,339,836.- | |||
Menguasai rekening bank NTT dengan nomor rekening 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur,
Melakukan penarikan anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 di bank penerbit rekening penyimpanan anggaran tersebut,
Melakukan pembayaran atas setiap tagihan/ belanja/ pengeluaran/ pembayaran terkait penggunaan anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020, dan
Saksi PETRONELA LETEK TODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN membuat pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Sehingga patut diduga yang memahami terkait sisa aliran anggaran sejumlah Rp. 173.936.682,- (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) adalah saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020. Oleh sebab itu kerugian keuangan negara Rp. 173.936.682,- (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dibebankan kepadanya.
Dari penjelasan angka 1 sampai dengan angka 4 diatas, patut diduga aliran anggaran terkait kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020telah menguntungkan saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp. 1.181.189.157,- (satu miliar seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Menguntungkan 30 (tiga puluh) Orang Pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (PNS dan Tenaga Honorer) dengan total sejumlah Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)
Bahwa terhadap pembayaran uang lelah per bulan dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 kepada 30 (tiga puluh) orang pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (PNS dan Tenaga Honorer) yang dilakukan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur atas persetujuan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bertentangan dengan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Perbuatan terdakwa PAULUS IGO GERODA bersama-sama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN dan saksi PETRONELA LETEK TODA diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi, dan selanjutnya Majelis Hakim telah menetapkan dalam Putusan Sela Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa PAULUS IGO GERODA tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Surat Dakwaan Nomor : PDS - 03 /FLOTIM/11/2022 tertanggal 24 November 2022, atas nama Terdakwa PAULUS IGO GERODA,
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi yang pada pokoknya di bawah sumpah/janji yang menerangkan sebagai berikut:
SAKSI ANTONIUS LEBI RAYA, S.Sos,
Bahwa saksi adalah sebagai Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa dasar saksi diangkat dalam Jabatan selaku Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur adalah berdasarkan SK Bupati Flores Timur tanggal 18 Oktober 2019
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur secara umum yakni membantu Bupati dalam Perumusan Kebijakan, Pembinaan dan Pengawasan
Bahwa Terkait dengan Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 oleh Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, pernah dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur
Bahwa yang menjadi dasar Inspektorat Kabupaten Flores Timur melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap pengelolaan anggaran penanganan covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur TA 2020 adalah diawali dengan adanya Disposisi dari Sekda Kabupaten Flores Timur untuk melakukan Pemeriksaan kemudian Inspektorat Daerah Kab Flores Timur melakukan Pemeriksaan Khusus berdasarkan Surat Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/165/ST/2021 tanggal 23 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/05/ST/2022 tanggal 05 Januari 2022
Bahwa tujuan dilakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran penanganan covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur TA 2020 adalah sebagai berikut :
Menilai dan membuktikan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA 2020
Memberikan rekomendasi / saran perbaikan terhadap kekurangan/kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/165/ST/2021 tanggal 23 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/05/ST/2022 tanggal 05 Januari 2022 yang ditunjuk sebagai Tim dalam melakukan Pemeriksaan Khusus tersebut adalah :
Lauresius Suban Fernandez Akoli, SP
Maartinus Igo Mado, ST
Romualdus Lesu Wungubelen, SH.M.Si
Hendrikus Lamapaha, SE
Kornelis Igo Lamen, SE
Bahwa Pemeriksaan Khusus merupakan pemeriksaan semi Investigasi dan mekanisme pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Flores Timur, tim yang diberikan tugas tidak mengambil data dari keseluruhan dari populasi yang ada, namun hanya mengambil sampel.
Bahwa hasil yang telah diperoleh Tim yang ditugaskan pada saat melakukan Pemeriksaan Khusus tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Khusus atas pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 NOMOR : ITDA. 1 / 73 / LHP / PKPT-PEMSUS / 2021, tanggal 15 Februari 2022 dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Penyedia jasa yang diambil sebagai sampel dalam pemeriksaan ini adalah penyedia jasa yang nama usahanya digunakan dalam pertanggungjawaban pengelolaan Dana Covid-19 yang dari segi keabsahan dokumen pertanggungjawaban masih diragukan
Hasil sementara konfirmasi tersebut di atas dari total 34 penyedia jasa dalam hal dtambah 1 pertanggungjawaban tanpa pihak penyedia jasa yang tidak terungkap dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ)
terdapat 3 penyedia jasa yang belum dilakukan konfirmasi secara tuntas yakni RM.Batuhiu, Suksin Travel, KM.Cahaya Welang dan Kantin Batuata
terdapat 2 penyedia jasa yang belum dilakukan konfirmasi karena belum diketahui alamat tempat usaha secara jelas yakni Jimas Cell dan Kasim
terdapat 1 penyedia yang keberatan didatangi untuk dilakukan konfirmasi secara langsung namun meminta untuk dilakukan panggilan resmi yakni Pondok Sate Madura
terdapat 1 penyedia yang diduga milik bendahara Covid-19 yakni Kios BCL belum dapat dilakukan konfirmasi karena merupakan target akhir korfirmasi (seal the case dalam metode pengumpulan data)
sedangkan 26 Penyedia Jasa sudah dilakukan konfirmasi. Total selisih sementara yang disajikan berdasarkan hasil konfirmasi 26 pihak ketiga terdapat selisih pertanggunjawaban fiktif sebesar Rp.192.431.750,00 dan selisih bersih yang tidak diakui oleh pihak ketiga yang terkonfirmasi sebesar Rp.852.425.340,00 total selisih yang harus dipertanggungajawabkan sebesar Rp. 1.037.357.090,00
Bahwa terhadap pemeriksaan khusus pengelolaan angaran covid-19 di BPBD Flores Timur sampai saat ini tidak ada laporan akhir dari Pemeriksaan Khusus, dan yang ada hanya Laporan di atas, hal tersebut dikarenakan terkait Pengelolaan Anggaran Covid-19 di BPBD Kab Flores Timur telah dilakukan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur dan saksi Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa tugas Inspektorat Kabupaten di daerah membantu Bupati Flores Timur melakukan pengawasan pelaksanaan jalannya pemerintahan.
Bahwa di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 ada dibentuk Satuan Gugus Tugas atau Gugus Tugas percepatan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tahun 2020 Inspektorat Kabupaten Flores Timur ada pendampingan yang mana Inspektorat Kabupaten Flores Timur sesuai Surat Keputusan tanggal 20 April 2020 sebagai Tim Asistensi Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk pencegahan Covid-19.
Bahwa dalam pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, Inspektorat Kabupaten Flores Timur tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Bahwa Pemeriksaan Khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Flores Timur dilakukan berdasarkan Lembaran Disposisi yang ditulis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Terdakwa Paulus Igo Geroda, pada tanggal 02 September 2021, dan Surat Perintah Bupati Flores Timur tanggal Nomor 165 tanggal 3 September 2021, kemudian dilanjutkan Surat Perintah Tugas Nomor 5 tanggal 05 Januari 2022.
Bahwa selain Disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Terdakwa Paulus Igo Geroda juga mengatakan kepada saksi “bahwa terkait Pengelolaan Dana Covid di BPBD harus diaudit” karena pada saat itu DPRD Kabupaten Flores Timur hendak melakukan Pansus terkait pertanggungjawaban pengelolaaan Anggaran Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur.
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur, saksi tidak tahu bahwa saksi termasuk dalam Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur.
Bahwa jumlah anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD tahun 2020 senilai Rp. 6.338.589.650, -
Bahwa dalam Kwitansi Definitif yang menandatanganinya adalah Saksi Alfonsus Hada Betan dan Bendahara Pengeluaran Saksi Petronela Letek Toda
Bahwa sumber dana Percepatan Penanganan Covid-19 oleh BPBD Kab Flores Timur bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga APBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa waktu untuk pelaksanaan Pemeriksaan Khusus tidak cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020.
Bahwa hasil pemeriksaan khusus hanya dilakukan pada Pertanggungjawaban penggunaan, sedangkan perencanaan, pengajuan anggaran tidak kami lakukan pemeriksaan khusus karena waktu sangat singkat.
Bahwa Pertanggungjawaban asli tim Pemeriksaan Khusus baru menerima sehari sebelum tanggal pelaksanaan Pemeriksaan Khusus berakhir pada bulan Oktober 2021.
Bahwa waktu pemeriksaan khusus hanya diberikan waktu selama 8 (delapan) hari
Bahwa hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Flores Timur belum maksimal karena waktu yang diberikan sangat singkat.
Bahwa Proses Penyelidikan dilakukan oleh Kejari Flores Timur dilakukan terlebih dahulu oleh Kejari Flores Timur jika dibandingkan dengan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur, dan pada tanggal 15 Februari 2022 Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Penyidik Kejari Flores Timur.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daearah, dalam lampiran poin 65, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah kedudukan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur dan dalam Surat Keputusan tersebut hanya menyebutkan Jabatan saja tidak menyebutkan nama orang yang menjabat.
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda tidak pernah dilantik menjadi Pengguna Anggaran
Bahwa dalam pemeriksaan khusus tidak ditemukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak karena surat tersebut melekat pada Pengajuan Anggaran, sedangkan Pemeriksaan Khusus hanya dilakukan pada Pertanggungjawaban saja
Bahwa dalam Pertanggungajawaban tidak ditemukan dokumen yang ditandatangani oleh Terdakwa Paulus Igo Geroda.
Bahwa saksi hadir pada saat pembahasan Rencana Kebutuhan Belanja Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Flores Timur
Atas keterangan saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda, menanggapinya bahwa saksi tidak pernah sebagai Pengguna Anggaran di BPBD Kabupaten Flores Timur, bahkan sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur sejak tahun 2012 s/d 2018, kemudian terdakwa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD, terdakwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran.
SAKSI ROMUALDUS LESU WUNGUBELEN, S.H.,M.Si,
Bahwa saksi adalah sebagai Auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa tugas dan tanggung jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur secara umum yakni membantu Bupati dalam Perumusan Kebijakan, Pembinaan dan Pengawasan
Bahwa Terkait dengan Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 oleh Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, pernah dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur
Bahwa yang menjadi dasar Inspektorat Kabupaten Flores Timur melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap pengelolaan anggaran penanganan covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur TA 2020 adalah diawali dengan adanya Disposisi dari Sekda Kabupaten Flores Timur untuk melakukan Pemeriksaan kemudian Inspektorat Daerah Kab Flores Timur melakukan Pemeriksaan Khusus berdasarkan Surat Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/165/ST/2021 tanggal 23 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/05/ST/2022 tanggal 05 Januari 2022
Bahwa tujuan dilakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran penanganan covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur TA 2020 adalah sebagai berikut :
Menilai dan membuktikan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA 2020
Memberikan rekomendasi / saran perbaikan terhadap kekurangan/kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/165/ST/2021 tanggal 23 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/05/ST/2022 tanggal 05 Januari 2022 yang ditunjuk sebagai Tim dalam melakukan Pemeriksaan Khusus tersebut adalah :
Lauresius Suban Fernandez Akoli, SP
Maartinus Igo Mado, ST
Romualdus Lesu Wungubelen, SH.M.Si
Hendrikus Lamapaha, SE
Kornelis Igo Lamen, SE
Bahwa Pemeriksaan Khusus merupakan pemeriksaan semi Investigasi dan mekanisme pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Flores Timur, tim yang diberikan tugas tidak mengambil data dari keseluruhan dari populasi yang ada, namun hanya mengambil sampel.
Bahwa hasil yang telah diperoleh Tim yang ditugaskan pada saat melakukan Pemeriksaan Khusus tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Khusus atas pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 NOMOR : ITDA. 1 / 73 / LHP / PKPT-PEMSUS / 2021, tanggal 15 Februari 2022 dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Penyedia jasa yang diambil sebagai sampel dalam pemeriksaan ini adalah penyedia jasa yang nama usahanya digunakan dalam pertanggungjawaban pengelolaan Dana Covid-19 yang dari segi keabsahan dokumen pertanggungjawaban masih diragukan
Hasil sementara konfirmasi tersebut di atas dari total 34 penyedia jasa dalam hal dtambah 1 pertanggungjawaban tanpa pihak penyedia jasa yang tidak terungkap dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ)
terdapat 3 penyedia jasa yang belum dilakukan konfirmasi secara tuntas yakni RM.Batuhiu, Suksin Travel, KM.Cahaya Welang dan Kantin Batuata
terdapat 2 penyedia jasa yang belum dilakukan konfirmasi karena belum diketahui alamat tempat usaha secara jelas yakni Jimas Cell dan Kasim
terdapat 1 penyedia yang keberatan didatangi untuk dilakukan konfirmasi secara langsung namun meminta untuk dilakukan panggilan resmi yakni Pondok Sate Madura
terdapat 1 penyedia yang diduga milik bendahara Covid-19 yakni Kios BCL belum dapat dilakukan konfirmasi karena merupakan target akhir korfirmasi (seal the case dalam metode pengumpulan data)
sedangkan 26 Penyedia Jasa sudah dilakukan konfirmasi. Total selisih sementara yang disajikan berdasarkan hasil konfirmasi 26 pihak ketiga terdapat selisih pertanggunjawaban fiktif sebesar Rp.192.431.750,00 dan selisih bersih yang tidak diakui oleh pihak ketiga yang terkonfirmasi sebesar Rp.852.425.340,00 total selisih yang harus dipertanggungajawabkan sebesar Rp. 1.037.357.090,00
Bahwa terhadap pemeriksaan khusus pengelolaan angaran covid-19 di BPBD Flores Timur sampai saat ini tidak ada laporan akhir dari Pemeriksaan Khusus, dan yang ada hanya Laporan di atas, hal tersebut dikarenakan terkait Pengelolaan Anggaran Covid-19 di BPBD Kab Flores Timur telah dilakukan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur dan saksi Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa tugas Inspektorat Kabupaten di daerah membantu Bupati Flores Timur melakukan pengawasan pelaksanaan jalannya pemerintahan
Bahwa di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 ada dibentuk Satuan Gugus Tugas atau Gugus Tugas percepatan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur
Bahwa pada tahun 2020 Inspektorat Kabupaten Flores Timur ada pendampingan dalam kegiatan refocousing yang mana Inspektorat Kabupaten Flores Timur sesuai Surat Keputusan tanggal 20 April 2020 sebagai Tim Asistensi Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk pencegahan Covid-19.
Bahwa dalam pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, Inspektorat Kabupaten Flores Timur tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Bahwa Pemeriksaan Khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Flores Timur dilakukan berdasarkan Lembaran Disposisi yang ditulis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Terdakwa Paulus Igo Geroda, pada tanggal 02 September 2021, dan Surat Perintah Bupati Flores Timur tanggal Nomor 165 tanggal 3 September 2021, kemudian dilanjutkan Surat Perintah Tugas Nomor 5 tanggal 05 Januari 2022
Bahwa selain Disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Terdakwa Paulus Igo Geroda juga mengatakan kepada saksi “bahwa terkait Pengelolaan Dana Covid di BPBD harus diaudit” karena pada saat itu DPRD Kabupaten Flores Timur hendak melakukan Pansus terkait pertanggungjawaban pengelolaaan Anggaran Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur, saksi tidak tahu bahwa saksi termasuk dalam Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur.
Bahwa jumlah anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD tahun 2020 senilai Rp. 6.338.589.650, -
Bahwa dalam Kwitansi Definitif yang menandatanganinya adalah Saksi Alfonsus Hada Betan dan Bendahara Pengeluaran Saksi Petronela Letek Toda
Bahwa sumber dana Percepatan Penanganan Covid-19 oleh BPBD Kab Flores Timur bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga APBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020
Bahwa waktu untuk pelaksanaan Pemeriksaan Khusus tidak cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020
Bahwa hasil pemeriksaan khusus hanya dilakukan pada Pertanggungjawaban penggunaan, sedangkan perencanaan, pengajuan anggaran tidak kami lakukan pemeriksaan khusus karena waktu sangat singkat
Bahwa Pertanggungjawaban asli tim Pemeriksaan Khusus baru menerima sehari sebelum tanggal pelaksanaan Pemeriksaan Khusus berakhir pada bulan Oktober 2021
Bahwa waktu pemeriksaan khusus hanya diberikan waktu selama 8 (delapan) hari
Bahwa hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Flores Timur belum maksimal karena waktu yang diberikan sangat singkat.
Bahwa Proses Penyelidikan oleh Kejari Flores Timur dilakukan terlebih dahulu jika dibandingkan dengan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur, dan pada tanggal 15 Februari 2022 Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Penyidik Kejari Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daearah, dalam lampiran poin 65, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah kedudukan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur dan dalam Surat Keputusan tersebut hanya menyebutkan Jabatan saja tidak menyebutkan nama orang yang menjabat
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda tidak pernah dilantik menjadi Pengguna Anggaran
Bahwa dalam pemeriksaan khusus tidak ditemukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak karena surat tersebut melekat pada Pengajuan Anggaran, sedangkan Pemeriksaan Khusus hanya dilakukan pada Pertanggungjawaban saja
Bahwa dalam Pertanggungajawaban tidak ditemukan dokumen yang ditandatangani oleh Terdakwa Paulus Igo Geroda
Atas keterangan saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda, menanggapinya bahwa saksi tidak pernah sebagai Pengguna Anggaran di BPBD Kabupaten Flores Timur, bahkan sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur sejak tahun 2012 s/d 2018, kemudian terdakwa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD, terdakwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran.
SAKSI MARTINUS IGO MADO, ST,
Bahwa saksi sebagai Auditor pada Inspektorat Kabupaten Flores Timur
Bahwa pada September 2021, Inspektorat Kabupaten Flores Timur melakukan Pemeriksaan Khusus pada Pengelolan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020
Bahwa yang menjadi dasar Inspektorat Kabupaten Flores Timur melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap pengelolaan anggaran penanganan covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur TA 2020 adalah diawali dengan adanya Disposisi dari Sekda Kabupaten Flores Timur untuk melakukan Pemeriksaan kemudian Inspektorat Daerah Kab Flores Timur melakukan Pemeriksaan Khusus berdasarkan Surat Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/165/ST/2021 tanggal 23 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/05/ST/2022 tanggal 05 Januari 2022
Bahwa tujuan dilakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran penanganan covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur TA 2020 adalah sebagai berikut :
Menilai dan membuktikan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA 2020
Memberikan rekomendasi / saran perbaikan terhadap kekurangan/kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/165/ST/2021 tanggal 23 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Flores Timur Nomor : ITDA.709/05/ST/2022 tanggal 05 Januari 2022 yang ditunjuk sebagai Tim dalam melakukan Pemeriksaan Khusus tersebut adalah :
Lauresius Suban Fernandez Akoli, SP
Martinus Igo Mado, ST
Romualdus Lesu Wungubelen, SH.M.Si
Hendrikus Lamapaha, SE
Kornelis Igo Lamen, SE
Bahwa Pemeriksaan Khusus merupakan pemeriksaan semi Investigasi dan mekanisme pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Flores Timur, tim yang diberikan tugas tidak mengambil data dari keseluruhan dari populasi yang ada, namun hanya mengambil sampel.
Bahwa hasil yang telah diperoleh Tim yang ditugaskan pada saat melakukan Pemeriksaan Khusus tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Khusus atas pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 NOMOR : ITDA. 1 / 73 / LHP / PKPT-PEMSUS / 2021, tanggal 15 Februari 2022 dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Penyedia jasa yang diambil sebagai sampel dalam pemeriksaan ini adalah penyedia jasa yang nama usahanya digunakan dalam pertanggungjawaban pengelolaan Dana Covid-19 yang dari segi keabsahan dokumen pertanggungjawaban masih diragukan
Hasil sementara konfirmasi tersebut di atas dari total 34 penyedia jasa dalam hal dtambah 1 pertanggungjawaban tanpa pihak penyedia jasa yang tidak terungkap dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ)
terdapat 3 penyedia jasa yang belum dilakukan konfirmasi secara tuntas yakni RM.Batuhiu, Suksin Travel, KM.Cahaya Welang dan Kantin Batuata
terdapat 2 penyedia jasa yang belum dilakukan konfirmasi karena belum diketahui alamat tempat usaha secara jelas yakni Jimas Cell dan Kasim
terdapat 1 penyedia yang keberatan didatangi untuk dilakukan konfirmasi secara langsung namun meminta untuk dilakukan panggilan resmi yakni Pondok Sate Madura
terdapat 1 penyedia yang diduga milik bendahara Covid-19 yakni Kios BCL belum dapat dilakukan konfirmasi karena merupakan target akhir korfirmasi (seal the case dalam metode pengumpulan data)
sedangkan 26 Penyedia Jasa sudah dilakukan konfirmasi. Total selisih sementara yang disajikan berdasarkan hasil konfirmasi 26 pihak ketiga terdapat selisih pertanggunjawaban fiktif sebesar Rp.192.431.750,00 dan selisih bersih yang tidak diakui oleh pihak ketiga yang terkonfirmasi sebesar Rp.852.425.340,00 total selisih yang harus dipertanggungajawabkan sebesar Rp. 1.037.357.090,00
Bahwa terhadap pemeriksaan khusus pengelolaan angaran covid-19 di BPBD Flores Timur sampai saat ini tidak ada laporan akhir dari Pemeriksaan Khusus, dan yang ada hanya Laporan di atas, hal tersebut dikarenakan terkait Pengelolaan Anggaran Covid-19 di BPBD Kab Flores Timur telah dilakukan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur dan saksi Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa tugas Inspektorat Kabupaten di daerah membantu Bupati Flores Timur melakukan pengawasan pelaksanaan jalannya pemerintahan
Bahwa di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 ada dibentuk Satuan Gugus Tugas atau Gugus Tugas percepatan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur
Bahwa pada tahun 2020 Inspektorat Kabupaten Flores Timur ada pendampingan dalam kegiatan refocousing yang mana Inspektorat Kabupaten Flores Timur sesuai Surat Keputusan tanggal 20 April 2020 sebagai Tim Asistensi Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk pencegahan Covid-19.
Bahwa dalam pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, Inspektorat Kabupaten Flores Timur tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Bahwa Pemeriksaan Khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Flores Timur dilakukan berdasarkan Lembaran Disposisi yang ditulis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Terdakwa Paulus Igo Geroda, pada tanggal 02 September 2021, dan Surat Perintah Bupati Flores Timur tanggal Nomor 165 tanggal 3 September 2021, kemudian dilanjutkan Surat Perintah Tugas Nomor 5 tanggal 05 Januari 2022
Bahwa selain Disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Terdakwa Paulus Igo Geroda juga mengatakan kepada saksi “bahwa terkait Pengelolaan Dana Covid di BPBD harus diaudit” karena pada saat itu DPRD Kabupaten Flores Timur hendak melakukan Pansus terkait pertanggungjawaban pengelolaaan Anggaran Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur, saksi tidak tahu bahwa saksi termasuk dalam Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur.
Bahwa jumlah anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD tahun 2020 senilai Rp. 6.338.589.650, -
Bahwa dalam Kwitansi Definitif yang menandatanganinya adalah Saksi Alfonsus Hada Betan dan Bendahara Pengeluaran Saksi Petronela Letek Toda
Bahwa sumber dana Percepatan Penanganan Covid-19 oleh BPBD Kab Flores Timur bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga APBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020
Bahwa waktu untuk pelaksanaan Pemeriksaan Khusus tidak cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020
Bahwa hasil pemeriksaan khusus hanya dilakukan pada Pertanggungjawaban penggunaan, sedangkan perencanaan, pengajuan anggaran tidak kami lakukan pemeriksaan khusus karena waktu sangat singkat
Bahwa Pertanggungjawaban asli tim Pemeriksaan Khusus baru menerima sehari sebelum tanggal pelaksanaan Pemeriksaan Khusus berakhir pada bulan Oktober 2021
Bahwa waktu pemeriksaan khusus hanya diberikan waktu selama 8 (delapan) hari
Bahwa hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Flores Timur belum maksimal karena waktu yang diberikan sangat singkat.
Bahwa terkait Struktur BPBD, berdasarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 tahun 2008 menjelaskan bahwa BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana, Kepala BPBD dijabat secara exx oficio oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPBD bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, sedangkan Unsur Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana menjalan tugas Kepala BPBD sehari-hari
Bahwa Proses Penyelidikan oleh Kejari Flores Timur dilakukan terlebih dahulu jika dibandingkan dengan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur, dan pada tanggal 15 Februari 2022 Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Penyidik Kejari Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daearah, dalam lampiran poin 65, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah kedudukan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur dan dalam Surat Keputusan tersebut hanya menyebutkan Jabatan saja tidak menyebutkan nama orang yang menjabat
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda tidak pernah dilantik menjadi Pengguna Anggaran
Bahwa dalam pemeriksaan khusus tidak ditemukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak karena surat tersebut melekat pada Pengajuan Anggaran, sedangkan Pemeriksaan Khusus hanya dilakukan pada Pertanggungjawaban saja
Bahwa dalam Pertanggungajawaban tidak ditemukan dokumen yang ditandatangani oleh Terdakwa Paulus Igo Geroda
Atas keterangan saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda, menanggapinya bahwa saksi tidak pernah sebagai Pengguna Anggaran di BPBD Kabupaten Flores Timur, bahkan sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur sejak tahun 2012 s/d 2018, kemudian terdakwa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD, terdakwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran.
SAKSI dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR alias OGI,
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur dan saksi Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan menjabat hingga sekarang.
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.821.02/74/PKM/2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 beserta lampirannya
Bahwa tugas dan kewenangan saksi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur adalah sebagai berikut :
Mengkoordinasi Penyusunan Renacana Kerja Dinas. Meliputi Kesekretarian, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, dan Bidang Sumber Daya Kesehatan,
Merumuskan dan Menetapkan Rencana Strategis Dinas,
Merumuskan dan Menetapkan Rencana Kerja Tahunan Dinas,
Merumuskan dan Menetapkan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan Dinas,
Merumuskan dan Menetapkan Evaluasi Kinerja Dinas,
Merumuskan dan Menetapkan Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (LPPD) Dinas,
Mengkoodinasikan Pelaksana Pengawas Melekat, Budaya Kerja dan Kinerja Keuangan,
Merumuskan Pedoman Kerja dan Sistem Prosedur Kerja Unit Dinas,
Mendistribusikan Tugas Kepada Sekretaris dan Kepala Bidang Sesuai Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi,
Menyelenggarakan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Untuk Mewujudkan Keterpaduan dan Keserasian Kerja Unit,
Mengendalikan Pelaksanaan Tugas Administratif dan Teknis Operasional Unit,
Menandatangani Naskah Dinas Berdasarkan Kewenangannya Untuk Keabsaan Naska Dinas,
Menjalin Kerja Sama Dengan Instansi Lain Atau Mitra Kerja Untuk Keberhasilan Program Kegiatan,
Merumuskan Kebijakan Urusan Kesehatan,
Menyelengarakan Bimbingan Teknis dan Supervise Kesehatan Keluarga,
Membina Penyelenggaraan Usaha Perbaikan Gizi Masyarakat,
Membina Penyelenggara Penyebarluasan Informasi Tentang Promosi Kesehatan Kepada Masyarakat,
Menyelengarakan Bimbingan Teknis dan Supervise Kepada Apparat Kesehatan Dalam Memanfaatkan Sarana dan Metode Media Promosi Kesehatan,
Membina Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Terhadap Media, Sarana dan Metode Promosi Kesehatan Dalam Rangka Pemeliharaa dan Peningkatan Kesehatan Masaksirakat,
Menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Melalui Tokoh Kabupaten / Kota, Kelompok Masyarakat, Organisasi Swadaya Masyarakat dan Dunia Usaha Tingkat Kabupaten,
Menyelengarakan Bimbingan Teknis dan Supervise Kesehtan Lingkungan,
Menyelengarakan Bimbingan Teknis dan Supervise Kesehatan Kerja dan Olahraga,
Menyelenggarakan Suerveilans dan Imunisasi,
Menyelenggarakan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular,
Menyelenggarakan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular,
Memberikan Rekomendasi Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten / Kota,
Menyelenggarakan Tngkat Fasilitas Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
Menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Supervise Peningkatan Pelayanan Kesehatan Primer Bagi Instusi Pelayanan Kesehatan Pemerintah, Swasta dan Masyarakat,
Menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Supervise Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rujukan Bagi Instusi Pelayanan Kesehatan Pemerintah, Swasta dan Masyarakat,
Menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Supervise Peningkatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bagi Instusi Pelayanan Kesehatan Pemerintah, Swasta dan Masyarakat,
Menyelenggarakan Pengadaan dan Pendistribusian Farmasi,
Menerbitkan / Mencabut Izin Apotik, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal,
Menyelenggarakan Supervise Apotik, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal,
Menerbitkan / Mencabut Izin Usaha Mikro Obat Tradisional,
Membina Penyelengaraan Supervisi Usaha Mikro Obat Tradisional,
Menerbitkan / Mencabut Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 Tertentu dan PKRT Rumah Tangga,
Menyelenggarakn Supervise Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 Tertentu dan PKRT kelangsungan rumah Tangga,
Menyelenggarakan Pengadaan dan Pendistribusian Perbekalan Kesehatan,
Menerbitkan/ Mencabut Sertifikat Produksi Makanan dan Minuman Pada Industry,
Menyelenggarakan Supervisi Produksi Makanan dan Minuman Pada Industry,
Menerbitkan/ Mencabut Sertifikat Laik sehat Terhadap Pangan Siap Saji, Iji sampling makanan,
Menyelenggarakan Supervise Laik Sehat Terhadap Pangan Siap Saji, Uji Sampel dan Izin Iklan,
Menerbitkan / Mencabur Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan,
Menyelenggarakan Supervise Izin Praktek Tenaga Kesehatan,
Menyelenggarakan Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Mengendalikan dan Eavaluasi Pelaksanaan Pemanfaatan dan dan Dokumen Kependudukan, Kerja Sama Serta Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan,
Menilai Bawahan Sesuai Peraturan dan Pedoman Yang Ada Untuk Menegtahui Kinerja Bawahan,
Melakukan Pembinaan Pegawai Untuk Peningkatan Kinerja,
Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas Dinas Berdasarkan Rencana dan Realisasinya Untuk Mengetahui Tingkat Pencapaian Program dan Permasalahan Yang Dihadapi Serta Upaya Pemecahan Masalahnya,
Merumuskan Upaya Peningkatan dan Pengembangan Kebijakan,
Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Bdang Tugasnya, dan
Melaporkan Pelaksanaan Tugas Kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah Secara Lisan Maupun Tertulis Untuk Bahan Pertimbangan Pengambilan Keputusan
Bahwa terkait Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 saksi memiliki tugas dan kewenangan lain sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Buapti Flores Timur Nomor: 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) tanggal 23 Maret 2020 dan lampirannya, saksi ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai :
Juru Bicara,
Anggota bidang komunikasi resiko, dan
Koordinator Bidang Pelayanan Kesehatan
Berkaitan dengan itu, tupoksi dari masing-masing jabatan tersbeut adalah sebagai berikut :
Juru Bicara memiliki tugas:
Mengumumkan informasi yang akurat tentang data dan informasi yang berkaitan dengan Corona Virus Disase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Flores Timur kepada media dan masyrakat umum, dan
Menyampaikan informasi dengan menggunakan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami oleh masyrakat umum.
Anggota bidang komunikasi resiko:
Melakukan penyebarluasan informasi dan edukasi kepada pelaku perjalanan dan masyarakat umum dilingkungan pintu masuk kebupaten maupun masyarakat pada wilayah.
Penyebarluasan informasi harus dilakukan secara periodik dan berkesinambungan hingga pada tinggkat-tingkat kelurahan/ desa.
Menggunakan semua media informasi yang ada baik itu media cetak amaupun media elektronik.
Menyebarkan protokol-protokol pencegahan dan penanganan pada aera-area publik seperti area transportasi, area sekolah area instansi, temapt-tempat ibadah dan lain-lain.
Koordinator Bidang Pelayanan Kesehatan:
Melakukan deteksi dini dan respon yang sesuai dengan prosedur penanganan,
Melaporkan orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan dalam kurun waktu 1x24 jam secara berjenjang.
Melakukan pengambilan sampel yang akurat dan mengirimkan ke laboratorium rujukan negara.
Menyiapakn dan menjamin ketersediaan segala kebutuhan logistik dan sarana prasaran sesuai kebutuhan
Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020 tanggal 02 April 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur tanggal 2 April 2020 dan lampirannya, saksi ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai :
Juru bicara,
Anggota Hubungan Mastrakat (HUMAS),
Anggota Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops)
Anggota Pemulihan dan Layanan Dasar
Bahwa proses penganggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020 adalah pada awalnya sekitar akhir bulan maret 2020, saksi dipanggil secara lisan oleh PAULUS IGO GERODA, S.Sos., M.AP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur untuk menghadiri pertemuan terkait terkait penanganan Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Flores Timur tahun 2020. Bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan diruangan rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dan dipimpin langsung oleh PAULUS IGO GERODA, S.Sos., M.AP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. Pada saat pertemuan, hadir juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti:
Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh saksi sendiri
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh Alfonssus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
RSUD Kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh dr. Sanny selaku Direktur RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka,
Badan Keuangan Daerah kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh Cipto Keraf, dan
beberapa instansi terkiat yang saksi sudah lupa dan tidak ingat lagi.
Bahwa dari pertemuan tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020 bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Flores Timur TA. 2020,
Bahwa pada saat rapat disampaikan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Flores Timur TA. 2020 yang tersisa kurang lebih sekitar Rp 1.000.000.000,00 (satu milayar),
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur diberikan waktu selama 1 minggu untuk menyiapkan Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang ditetapkan oleh OPD dan dikoreksi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur,
Terkait dengan proses pencairan dana penanganan Covid-19, organisasi perangkat daerah yang ditunjuk untuk menangani Covid-19, menyampaikan :
Mengajukan surat permintaan dana yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur.
Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditanda tangani oleh pimpinan OPD, dan
Rencana Kebutuhan Biaya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh OPD dan dikoreksi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur mengingat dana BTT tercatat pada rekening di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur.
Terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid-19, OPD diminta menggunakan dana berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh OPD dan dikoreksi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Berkaitan dengan pertanggungjawaban dana penanganan Covid-19, OPD yang sebelumnya telah mengajukan dan menggunakan dana penanganan Covid-19, menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada BPBD Kabupaten Flores Timur, mengingat dana tersebut secara fungsional diajukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan tercatat pada rekening BTT yang ada pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa yang menjadi catatan adalah penggunaan awal dana covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur, bersumber dari BTT yang ada pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur yang ditransfer langsung ke BPBD Kabupaten Flores Timur, yang mana apabila OPD selain BPBD Kabupaten Flores Timur akan menggunakan Dana Covid-19, maka dana tersebut langsung ditransfer dari rekening BPBD Kabupaten Flores Timur ke Rekening OPD yang membutuhkan Dana melalui nota pertimbangan
Bahwa saksi melakukan penyusunan Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan Kabuapten Flores Timur melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan awalnya melakukan analisa kebutuhan peralatan dan bahan medis yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. Dari analisa tersebut dibuat rincian kebutuhan sebesar Rp 744.375.000,- sebagai berikut :
Bahwa dari Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Penanganan Covid-19, kemudian pada rapat berikutnya dilakukan koreksi, sehingga diperoleh Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) senilai Rp 500.000.000,- dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa terkait proses penyusunan Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Penanganan Covid-19 yang saksi usulkan yang semula sebesar Rp 744.375.000,- kemudian berubah menjadi Rp 500.000.000 dapat saksi jelaskan bahwa saksi selaku Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk menyusun Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dana Penanganan Covid-19 yang diperoleh dari BPBD Kabupaten Flores Timur dari Pos Anggaran BTT yang penggunaannya dilakukan oleh Dinas kesehatan Kabupaten Flores Timur. Setelah berkoordinasi dengan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Penanganan Covid-19 yang saksi usulkan sebesar Rp 744.375.000,-. Namun pada tanggal 27 Maret 2020, dana yang ditransfer oleh BPBD Kabupeten Flores Timur ke rekening Bank NTT Larantuka Nomor 1013611878/ 01101050008641 atas nama Dinas Kesehatan hanya sebesar Rp 500.000.000,-
Bahwa atas dana yang ditransfer tersebut kemudian saksi melakukan konfirmasi kepada pihak BPBD Kabupaten Flores Timur dan pihak BPBD Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa agar Rencana Kebutuhan Biaya pada OPD disesuaikan dengan dana yang ditransfer ke rekening
Bahwa dapat saksi jelaskan pihak yang menginstruksi saksi untuk menyesuaikan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dana Penanganan Covid-19 yang di transfer dari BPBD Kabupaten Flores Timur dari Pos Anggaran BTT ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sebesar Rp 500.000.000 adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa dapat saksi jelaskan syarat/ dokumen yang saksi lengkapi untuk mendapatkan dana sebesar Rp 500.000.000,- mengingat dana Penanganan Covid-19 di transfer dari BPBD Kabupaten Flores Timur dan tercatat di Pos Anggaran BTT pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan Kabuapten Flores Timur melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan awalnya melakukan analisa kebutuhan peralatan dan bahan medis yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. Dari analisa tersebut dibuat rincian kebutuhan sebesar Rp 744.375.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses pencairan dana tersebut, yang saksi ketahui dana yang ditransfer oleh BPBD Kabupeten Flores Timur ke rekening Bank NTT Larantuka Nomor 1013611878/ 01101050008641 atas nama Dinas Kesehatan pada tanggal 27 Maret 2020 hanya sebesar Rp 500.000.000,-, tanpa sebelumnya menginformasikan kepada saksi
Bahwa dapat saksi jelaskan terkait penggunaan dana Penanganan Covid-19, senilai Rp 500.000.000,- yang Saksi Peroleh dari BPBD Kabupaten Flores Timur dari Pos Anggaran BTT yang penggunaannya dilakukan oleh Dinas kesehatan Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 27 Maret 2020, BPBD Kabupaten Flores Timur melalui nomor rekening yang saksi tidak tahu melakukan transfer dana ke rekening Bank NTT Larantuka atas nama Dinas Kesehatan Nomor 1013611878/ 01101050008641 sebesar Rp 500.000.000,-. Kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur menggunakan dana tersebut untuk belanja bahan medis pakai-hanis dengan perincian sebagai berikut:
Pengadaan peralatan dan bahan medis penanganan bencana non alam wabah penyakit akibat virus disase 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur berdasardasarkan surat perjanjian/ kontrak Nomor: Dinkes.19/Covid-19/Flotim/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan Jamin Lajuk, SP selaku Direktur PT. Mahkota anugerah Karya dengan nilai kontrak Rp 266.000.000,- dengan perincian barang berupa:
| No. | Nama Bahan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Kebutuhan | Total Harga (Rp) | |
| 1. | Masker Bedah | 10.000 | 12.000 pcs | 120.000.000,- | |
| 2. | Alkohol gel. Hand Sanitizer | 40.000 | 155 Botol | 6.200.000,- | |
| 3. | Masker N95/Anti Virus | 65.000,- | 700 pcs | 45.500.000,- | |
| 4. | Back Spyrayer Corona | 66.000.000,- | 2 Buah | 132.000.000,- | |
| 5. | Lysol | 30.000,- | 22 botol | 660.000 | |
| 6. | APD (Baju+ Apron+ Kacamata google + Sepatu boot) | 5.000.000,- | 30 Paket | 150.000,- | |
| 7. | Klorin | 70.000,- | 48 Botol | 3.360.000,- | |
| 8. | Thermal Guns | 11.000.000,- | 12 Buah | 132.000.000,- | |
| 9. | Handheld Sprayer | 102.000.000,- | 1 Buah | 102.000.000,- | |
| 10. | Hendscoon Uk. 7 | 10.000,- | 500 pcs | 5.000.000,- | |
| 11. | Disinfektan corona | 4.356.000,- | 5 Galon | 21.780.000,- | |
| 12. | Handcare (one septic Injection) | 50.000,- | 500 Botol | 25.000.000,- | |
| 13. | Uncerpart | 35.000 | 25 Buah | 875.000,- | |
| Total | 744.375.000,- | ||||
| No | Jenis Belanja | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | |||||||
| 1. | Belanja Bahan Medis Pakai Habis | 416.675.000,- | ||||||||||
| 2. | Masker Bedah | 25 | Box | 400.000 | 10.000.000,- | |||||||
| 3. | Masker N95/Anti Virus | 235 | Pcs | 125.000,- | 29.375.000,- | |||||||
| 4. | APD (Baju+ Apron+ Kacamata google+ Sepatu boot) | 50 | Pkl | 1.800.000,- | 90.000.000,- | |||||||
| 5. | Hendscoon Uk. 7 | 750 | Pasang | 10.000,- | 7.500.000,- | |||||||
| 6. | Hendscoon Uk. 7,5 | 1.250 | Pasang | 10.000,- | 12.500.000,- | |||||||
| 7. | Hendscoon Non Steril | 253 | Box | 100.000,- | 25.300.000,- | |||||||
| 8. | Rapid Test | 25 | Box | 9.680.000 | 242.000.000,- | |||||||
| 9. | Belanja Peralatan Kesehatan | 83.325.000,- | ||||||||||
| 10 | Box Sprayer Corona / Alat Semprot | 2 | Buah | 2.062.500,- | 4.125.000,- | |||||||
| 11 | Thermal Gun | 24 | Buah | 3.300.000,- | 79.200.000,- | |||||||
| Total | 500.000.000,- | |||||||||||
Rapid tes khusus coronavirus dengan jumlah pesanan 25 box dengan total harga Rp 242.000.000,- (termasuk PPN 10% sebesar Rp 22.000.000,-) berdasarkan surat pesanan Nomor: Dinkes.03/COVID-19/FLOTIM/2020 tanggal 27 Maret 2020.
Handscoon Steril 7 dengan jumlah pesanan 750 Psg dengan total harga Rp 7.500.000,- berdasarkan surat pesanan Nomor: Dinkes.07/COVID-19/FLOTIM/2020 tanggal 28 Maret 2020.
Handscoon Steril 7,5 dengan jumlah pesanan 1.250 Psg dengan total harga Rp 12.500.000,- berdasarkan surat pesanan Nomor: Dinkes.07/COVID-19/FLOTIM/2020 tanggal 28 Maret 2020.
Handscoon Non Steril L @ 50 Psg/Box dengan jumlah pesanan 40 Box dengan total harga Rp 4.000.000,- berdasarkan surat pesanan Nomor: Dinkes.07/COVID-19/FLOTIM/2020 tanggal 28 Maret 2020
Pengadaan peralatan dan bahan medis penanganan bencana non alam wabah penyakit akibat virus disase 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur berdasardasarkan surat perjanjian/ kontrak Nomor: Dinkes.15/Covid-19/Flotim/2020 tanggal 22 April 2020 dengan Ni Luh Putu Surya Agustini selaku Direktris PT. SML Metro Medika dengan nilai kontrak Rp 157.913.000,- dengan perincian barang berupa:
Masker @39 bh/box (sensi) jumlah pesanan 14 box dengan total harga 7.352.800,-
Masker N 95 jumlah pesanan 100 Pcs dengan total harga 11.363.600,-
Thermal Guns jumlah pesanan 24 buah dengan total harga 72.000.000,-
APD set lengkap (baju, masker N95, helm face, kaca mata google, sarung tangan, boots cover, sepatu boots) jumlah pesanan 30 Pcs buah dengan total harga 49,090.920,-
Alat semprot desinfektan 16 L jumlah pesanan 2 unit box dengan total harga 3.750.000,-
Dengan total keseluruhan Rp 157.913.052,- (termasuk PPN 10% sebesar Rp 14.355.732,-) berdasarkan surat pesanan Nomor: Dinkes.05/COVID-19/FLOTIM/2020 tanggal 28 Maret 2020
Bahwa pada tanggal 17 juli 2020 telah dilakukan pengembalian PPN dari negara atas belanjan dari PT. Mahkota Abugerah Karya sebesar Rp 24.181.818,- dan pada tanggal 29 juli 2020 telah dilakukan pengembalian PPN dari negara atas belanjan dari PT. CML Metro Media sebesar Rp 14.355.727,- sebagai bentuk relaksasi pajak dari negara akibat Covid-19, sehingga sisa dana covid-19 yang bersumber dari BPBD Kabupaten Flores Timur yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sebesar Rp 114.624.545,-
Bahwa terhadap sisa dana sebesar Rp 114.624.545,-, kemudian dipergunakan untuk belanja bahan medih habis pakai dengan perincian sebagai berikut:
Pengadaan bahan medis pakai habis untuk penanggulangan bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur berdasardasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: DINKES. 10.a/BMPH/Covid-19/PPK/2020 tanggal 14 Oktober 2020 dengan Maximilianus Kopong Ola selaku selaku Direktur PT. Mitra Jaya Abadi Mandiri dengan nilai kontrak Rp 35.000.000,-.
Pengadaan bahan medis pakai habis untuk penanggulangan bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur berdasardasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: DINKES. 12.a/BMPH/Covid-19/PPK/2020 tanggal 9 Nopember 2020 dengan Jamin Lajuk, SP selaku selaku Direktur PT. Mahkota Anugrah Karya dengan nilai kontrak Rp 27.000.000,-.
Pengadaan bahan medis pakai habis untuk penanggulangan bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur berdasardasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: DINKES. 14.a/BMPH/Covid-19/PPK/2020 tanggal 08 Desember 2020 dengan Cacang Efendi selaku selaku Direktur PT. Setia Anugrah Medika dengan nilai kontrak Rp 12.500.000,-.
Pengadaan bahan medis pakai habis untuk penanggulangan bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur berdasardasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: DINKES. 15.a/BMPH/Covid-19/PPK/2020 tanggal 23 Desember 2020 dengan Cacang Efendi selaku selaku Direktur PT. Setia Anugrah Medika dengan nilai kontrak Rp 12.500.000,-
Bahwa dapat saksi jelaskan terkait dengan proses pertanggungjawaban kegiatan sebesar Rp 500.000.000,- tersebut sudah dikerjakan berdasarkan kontrak atau Surat Perintah Kerja dan dilakukan pemeriksaan dan serah-terima barang dan pertanggungjawabannya langsung diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan surat pengantar yang nanti akan dilampirkan setelah pemeriksaan
Bahwa dapat saksi jelaskan sekitar bulan april 2020 atau mei 2020 saksi pernah diundang pada rapat/ pertemuan terkait Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang mana pada intinya Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur mendapatkan dana BTT sebesar Rp.1.150.789.650,- dengan rincian:
RKB Pertama bulan Mei - Oktober 2020 sebesar Rp.1.098.189.650,- yang masuk rekening Bank NTT Larantuka atas nama Dinas Kesehatan Nomor 1013611878/ 01101050008641 pada tanggal 1 Juli 2020 dan
RKB kedua November -Desember sebesar Rp. 52.600.000,- yang masuk rekening Bank NTT Larantuka atas nama Dinas Kesehatan Nomor 1013611878/ 01101050008641 pada tanggal 8 desember 2020
Bahwa terkait dengan Tupoksi saksi, OPD yang bertanggungjawab dalam menyampaikan rilis informasi berkaitan dengan Covid-19 adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, Bupati Flores Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa dapat saksi jelaskan selama tahun 2020 terdapat 58 (lima puluh delapan) orang yang terkonfimasi positif Covid-19 dengan rincian 56 sembuh dan 2 orang meninggal dunia
Dengan lokasi karantina yang tersebar di 4 (empat) lokasi, yaitu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Larantuka, Emaus Weri dan Sekolah Dasar Inpres Kolimasang, dan RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka
Bahwa dapat saksi jelaskan orang pertama yang dinyatakan positif Covid-19 atas nama Runanti Babong pada tanggal 6 Mei 2020, sedangkan orang terakhir yang selesai menjalani karantina/ isolasi dikarnakan positif Covid-19 atas nama Agus Tokan pada tanggal 30 Desember 2020
Bahwa dapat saksi jelaskan selama tahun 2020 terdapat 3 (tiga) Lokasi Karantina terpusat diluar Rumah sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez. yaitu :
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Larantuka
Jumlah 19 orang yang dikarantina (Cluster KM Lambelu)
Dengan jumlah positif covid-19 adalah 1 orang yang kemudian dipindahkan ke Rumah sakit umum daerah dr. Hendrikus Fernandez.
Kemudian untuk 18 orang masih tetap dikarantina namun dipindahkan ke Emaus Weri dikarenakan terjadi kerusuhan oleh warga setempat.
Emaus Weri
Jumlah 18 orang Cluster KM Lambelu (pindahan dari SKB Larantuka)
Jumlah 23 orang Cluster TNI
SDI Kolimasang
Jumlah 24 orang Cluster pelaku perjalanan Solo
Sehingga jumlah orang yang dilakukan karantina terpusat adalah 65 (enam puluh lima) orang yang dilakukan selama lebih dari 14 hari dikarenakan menunggu hasil pemeriksaan yang dikirim di Kupang dan Surabaya. Bahkan ada yang sampai 2 bulan di karantina
Bahwa petugas gugus tugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan medis kepada seluruh pasian yang dinyatakan positif Covid-19. Tempat pasien melakukan karantina sesuai dengan keadaan kondisi dilapangan. Pada saat itu selain ada tempat karantina/ isolasi terpusat, pasian juga ada melakukan karantina/ isolasi di rumah masing-masing atau rumah sakit.
Bahwa terkait dengan biaya makan 3 kali se hari, Dinas kesehatan tidak pernah menganggarkan dana makan kepada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 maupun tenaga kesehatan yang sumber anggarannya berasal dari BPBD Kabupaten Flores Timur pada Pos Anggaran BTT yang ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sebesar Rp 500.000.000,.
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur baru menganggarkan dana untuk biaya makan tenaga kesehatan pada karantina terpusat di Emaus Weri, setelah mendapat refoksing dana sebesar Rp.1.098.189.650,- sesuai dengan RKB Pertama bulan Mei - Oktober 2020 dan sebesar Rp. 52.600.000,- sesuai dengan RKB kedua November –Desember.
Bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan Flores Timur, dari ke-19 orang tersebut 18 (delapan belas) orang dilakukan isolasi terpusat di Karantina SKB Larantuka selama 13 (tiga belas) hari terhitung sejak tanggal 08 April 2020 s/d 21 April 2020, sedangkan 1 orang, hanya dilakukan karantina terpusat selama 2 hari terhitung dari tanggal 08 April 2020 s/d 10 April 2020
Bahwa selama dilakukan karantina terhadap 19 orang cluster lambelu, dilakukan pemeriksaan Kesehatan pada hari pertama karantina dan 19 orang dan 19 orang dinyatakan negative covid-19, kemudian pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan lagi dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) orang Positif sehingga yang bersangkutan di pindahkan ke RSUD dr. Hendrikus Fernandez, sedangkan 18 orang masih tetap berada di Karantina SKB Larantuka untuk dilakukan isolasi tertutup selama 14 (empat belas) hari
Bahwa terkait pemulangan Cluster Lambelu yang tidak dinyatakan positif covid-19 dapat saksi jelaskan Cluster Lambelu dipindahkan ke Karantina Emaus sejak tanggal 21 April 2020, dan pemulangan terhadap cluster lambelu tidak bersamaan, dan saksi tidak ingat lagi, dan saksi akan sampaikan data terkait pemulangan cluster lambelu tersebut
Bahwa untuk Cluster TNI 23 orang dilakukan karantina tidak bersamaan yakni 9 (Sembilan) orang dikarantina sejak tanggal 16 September 2020, 6 (enam) orang dikarantina sejak tanggal 02 Oktober 2020, dan 8 (delapan) orang dikarantina sejak tanggal 03 Oktober 2020, lalu ke-23 orang tersebut selesai perawatannya bersamaan yakni di tanggal 15 Oktober 2020
Bahwa terkait karantina bagi Pelaku Perjalanan Cluster Solo sebanyak 24 (dua puluh empat) orang tersebut dilakukan karantina terpusat selama 14 (empat belas) hari di karantina di Desa Kolimasang, terhitung sejak tanggal 17 April 2020 s/d 30 April 2020
Bahwa pada tahun 2020, ada Cluster PMI yang masuk di wilayah Kabuapten Flores Timur dan dilakukan karantina di Hotel Fortuna, dan PMI berasal dari Lembata, dan selama dikarantina di Hotel Fortuna, Dinas Kesehatan Flores Timur tidak pernah dilakukan pemeriksaan kesehatan
Bahwa untuk konsumsi (makan minum) orang yang dikarantina di 3 (tiga) lokasi tersebut ditanggung oleh Badan penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur
Bahwa pada tahun 2020, di Kab Flores Timur terdapat 5 (lima) Posko yaitu :
Posko Bandara Gewayantana
Posko Pelabuhan Larantuka
Posko Pelabuhan Fery Waibalun
Posko Perbatasan Boru
Posko Terpusat di BPBD Flores Timur
Bahwa dapat saksi jelaskan selama tahun 2020, jumlah Pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kab Flores Timur sejumlah 58 (lima puluh delapan) orang, yang sembuh 56 (lima puluh enam) orang, meninggal 2 (dua) orang meninggal.
Bahwa terkait dengan penetapan status bencana non alam covid-19 Dinas Kesehatan tidak tahu penetapan status tersebut dan tidak pernah dilibatkan untuk menentukan Status Bencana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tahun 2020, di Kabupaten Flores Timur ada pembentukan Tim Satuan Tugas untuk percepatan penanganan percepatan covid-19 di Kabupaten Flores Timur, dan ada 3 (tiga) kali Keputusan Bupati terkait Tim tersebut yaitu :
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Flores Timur, tanggal 27 Maret 2020
Keputusan Bupati Nomor 148 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, tanggal 02 April 2020
Keputusan Bupati yang ke-3 saksi lupa Nomornya tapi diterbitkan tanggal 29 Oktober 2020
Bahwa setelah Pembentukan Satuan Tugas / Gugus Tugas pernah dilakukan rapat bersama beberapa kali, dan hanya di lakukan pada awal penanganan covid-19
Bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas dan Satuan Gugus Tugas adalah Pak Sekda, Paulus Igo Geroda.
Bahwa untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020, mendapatkan dana Belanja Tidak Terduga sejumlah 1,6 miliar lebih
Bahwa terkait dengan RKB awal Rp. 500.000.000 kami ajukan ke BPBD Kab Flores Timur, sedangkan RKB yang ke-2 sejumlah Rp. 1.098.189.650, Dinas kesehatan langsung mengajukan ke BKAD Kab Flores Timur
Bahwa dalam penyusunan RKB awal sejumlah Rp. 744.375.000,- , Dinas Kesehatan membuat RKB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan dalam penanganan covid-19 dan dibuat oleh Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dalam pengajuan RKB, yang dilakukan rapat bersama oleh Gugus Tugas hanya pada awal pengajuan oleh Dinas Kesehatan yakni RKB sejumlah Rp. 744.375.000,- , sedangkan untuk RKB ke-2 Dinas Kesehatan dilakukan Rapat Internal Dinas Kesehatan untuk menyusun RKB
Bahwa dalam pembahasan RKB sejumlah Rp. 744.375.000,- bersama Pak Sekda dan beberapa Pimpinan OPD, dibahas item per item dari Rencana Kebutuhan Belanja, dan dalam Pembahasan tersebut, Anggaran RSUD yang awalnya 7 miliar lebih kemudian disesuaikan dengan anggaran Belanja Tidak Terduga yang tersedia tidak mencukupi sehinggga RSUD hanya mendapat RP. 537.800.000.
Bahwa sumber anggaran yang digunakan bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga
Bahwa pada awal penanganan bencana covid-19, dari RKB Rp. 744.375.000, DInas Kesehatan hanya memperoleh anggaran sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta) dari dana Belanja Tidak Terduga yang diajukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur
Bahwa terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan BTT awalnya Dinas Kesehatan menyerahkan kepada BPBD Kabupaten Flores Timur, kemudian kami langsung menyampaikan ke BKAD Kab Flores Timur
Bahwa Pejabat Kepala Pelaksana BPBD adalah ALFONSUS HADA BETAN dan Kepala BKAD adalah Pak Cipto
Bahwa terkait rilis informasi terkait penanganan covid-19 tahun 2020 adalah saksi selaku Kadis Kesehatan, Paulus Igo Geroda selaku Sekda dan Pak Bupati
Bahwa dalam pelaksanaan penanganan kasus Covid-19 tahun 2020, saksi berkoordinasi dengan Paulus Igo Geroda selaku Sekda, hal tersebut juga dilakukan dalam mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja dari Dinas dikoordinasikan dengan Paulus Igo Geroda selaku SEKDA
Bahwa Rumah Sakit Umum Larantuka merupakan UPT dari Dinas Kesehatan, sedangkan terkait urusan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah berdiri sendiri.
Bahwa Pengadaan terkait covid-19 di Diinas Kesehatan, di adakan untuk Puskesmas-Puskesmas di Flores Timur, sedangkan RSUD pengadaan untuk rumah sakit sendiri.
Bahwa ketua pelaksana satuan tugas dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tahun 2020 adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur yang waktu itu dijabat oleh Terdakwa Paulus Igo Geroda
Bahwa untuk RKB dari BPBD Kabupaten Flores Timur terkait pengadaan Vitamin dan Suplemen, tidak pernah melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dalam kajian teknis terkait kebencanaan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, Dinas Kesehatan tidak pernah dilibatkan
Bahwa ruang isolasi di RSUD Larantuka pertama di isi pada tanggal 06 Mei 2020
Bahwa tempat karantina pertama kali ditempati pada tanggal 08 April 2020 oleh Penumpang KM Lambelu yang turun di Maumere pada tanggal 07 April 2020 bertempat di Gedung SKB di depan kantor BPBD Kab Flores Timur
Bahwa karantina SKB tidak diisi sejak April sampai dengan Desember 2020, karena karantina SKB kemudian di tutup dan dipindahkan ke Karantina Emaus, Weri
Bahwa karantina Kolimassang hanya terisi selama 14 (empat belas) hari
Bahwa dalam pembuatan RKB ke-4 oleh BPBD terkait pembayaran Gugus Tugas, saksi tidak pernah dilibatkan.
Bahwa saksi pernah menerima honor Gugus Tugas sebagaimana Rencana Kebutuhan Belanja ke-4, selama 3 (tiga) bulan, yang diterima 2 (dua) kali.
Bahwa untuk RKB Rp. 500.000.000 saksi hanya menandatangani RKB kemudian diajukan ke BPBD Flores Timur, sedangkan setelah refocousing, untuk RKB ke-2 karena diajukan langsung ke BKAD Kab Flores Timur, maka RKB dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak ditandatangani oleh saksi selaku Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Bahwa Karantina SKB difungsikan 14 hari sejak 08 April 2020 sampai 14 hari kemudian, dan makan minum ditanggung oleh BPBD Kab Flores Timur, untuk 19 pelaku perjalanan dari Kapal Lambelu.
Bahwa karantina Kolimasang difungsikan sejak 17 April 2020 s/d 30 April 2020, sejumlah 24 (dua puluh) empat orang
Bahwa Karantina Emaus, difungsikan untuk 18 orang yang dipindahkan dari SKB, namun pulangnya tidak bersamaan, kemudian ada kluster anggota TNI sejumlah 23 orang, dan masuk karantina dan keluar karantina berbeda-beda.
Bahwa di Posko Pusat di kantor BPBD, dari Dinas Kesehatan Kab Flores Timur, mengutus pegawai dari Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bertugas di Posko Terpusat, dan pada saat berada di Posko Terpusat, hanya di beri makan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, namun saksi tidak pernah melihat ada UC-1000, susu Bear Brand maupun susu bubuk.
Bahwa yang isolasi mandiri untuk makan dan minum tidak ditanggung makan dan minum sedangkan yang dikarantina untuk makan dan minum ditanggung oleh BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa untuk pengajuan RKB dari BPBD Kab Flores Timur terkait penanganan kesehatan, Dinas Kesehatan tidak pernah dilibatkan untuk menyusun Rencana Kbutuhan Belanjan BPBD tersebut.
Bahwa dari jumlah 58 orang yang positif, tidak semua dilakukan karantina terpusat, karena ada yang dilakukan isolasi mandiri
Bahwa yang Isolasi Mandiri, untuk makanan di tanggung sendiri oleh penderita sedangkan dari Dinas Kesehatan hanya mengirim vitamin-vitamin
Bahwa yang diberi makan oleh BPBD hanya pasien yang dilakukan karantina terpusat dan untuk fasilitas karantina, disiapkan oleh BPBD Kab Flores Timur
Bahwa untuk fasilitas persiapan tempat karantina, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan koordinasi dengan DInas Kesehatan
Bahwa penanganan covid-19 tahun 2020, di Kabupaten Flores tidak berjalan dengan baik.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda menanggapi bahwa pada saat rapat pembahasan RKB Dinas Kesehatan dibahas bersama dengan Kepala Bappeda Kab. Flores Timur dan pada saat itu terdakwa melakukan verifikasi terkait RKB yang diajukan karena beberapa item sudah ada pada DPA Dinas Kesehatan sehingga dilakukan revisi terhadap RKB
5. SAKSI SUDIRMAN KIA,
Bahwa saksi mengenal Saksi Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur tahun 2020 sedangkan Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bahwa untuk Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Dinas Kesehatan sejumlah Rp. 744.375.000,-, di buat oleh Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur
Bahwa Pembuatan Rencana Kebutuhan Belanjan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan Covid-19 namun saksi tidak ingat lagi Nomor Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 9 (sembilan) buku Surat Pertanggungjawaban, terdapat 2 (dua) kwitansi definitif pembayaran Uang Lelah yang tertulis nama saksi yakni :
Kwitansi Definitif Nomor : 048/BKU/BTT/239/2020, tanggal 05 April 2020, Bayar Kepada Sudirman Kia, dkk atas uang lelah bagi Petugas Posko Satgas Dinas Kesehatan Kab Flores Timur pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp. 12.950.000, dengan lampirannya daftar bayar uang lelah untuk petugas Posko Dinas Kesehatan Kab Flores Timur Percepatan Penanganan Covid-19, tanggal 23 Maret 2020 s/d 01 April 2020 yang diterima saksi dkk, dan Absen kehadiran.
Kwitansi Definitif Nomor : 31 /BKU/BTT/239/2020, tanggal 16 Juni 2020, Bayar Kepada Sudirman Kia, dkk atas uang lelah bagi Petugas Posko Satgas Dinas Kesehatan Kab Flores Timur pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp. 32.300.000, dengan lampirannya daftar bayar uang lelah untuk petugas Posko Dinas Kesehatan Kab Flores Timur Percepatan Penanganan Covid-19, tanggal 16 April 2020 s/d 29 Mei 2020 yang diterima saksi dkk, dan Absen kehadiran
Bahwa kedua kwitansi definitif tersebut benar ditandatangani oleh Saksi sedangkan lampiran daftar bayar, ditandatangani dan diterima oleh masing-masing nama yang tertera dalam daftar bayar tersebut sesuai dengan absen kehadiran, dan Posko Dinkes Flores Timur berada di Posko Induk yakni Kantor BPBD Kab Flores Timur
Bahwa selain Uang Lelah, saksi juga 1 (satu) kali menerima SPPD untuk melakukan monitoring di Wilayah Kecamatan Larantuka berdasarkan Surat Tugas Nomor : Dinkes.879/268/DU/VIII/2020 tanggal 06 Agustus 2020 senilai Rp. 535.000.
Bahwa di Posko Pusat di kantor BPBD, dari Dinas Kesehatan Kab Flores Timur, mengutus pegawai dari Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bertugas di Posko Terpusat, dan pada saat berada di Posko Terpusat, hanya di beri makan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, namun saksi tidak pernah melihat ada UC-1000, susu Bear Brand maupun susu bubuk
Bahwa terkait dengan penetapan status bencana Pandemi Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020, saksi tidak pernah tahu terkait status bencana tersebut, dan tidak pernah dilibatkan dalam penetapan staus bencana tersebut
Bahwa di Dinas Kesehatan, saksi sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dan untuk Rencana Kebutuhan Belanjan (RKB) Dinas Kesehatan dibuat oleh Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanganan Bencana Non alam Penyakit COVID-19.
Bahwa RKB yang dibuat oleh DInas Kesehatan Flores Timur awalnya sejumla Rp. 744.375.000,-,
Bahwa Rencana Kebutuhan Belanja tersebut disampaikan ke BPBD Kab Flores Timur, kemudian anggaran yang diperoleh Dinas Kesehatan Kab Flores Timur hanya sejumlah Rp. 500.000.000 sehingga Rencana Kebutuhan Belanja disesuaikan dengan anggaran yang diperoleh dari BPBD Kab Flores Timur
Bahwa untuk pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja dari BPBD Kab Flores Timur, Dinas KEsehatan tidak pernah dilibatkan untuk membuat Rencana Kebutuhan Belanja BPBD Kab Flores Timur
Atas Keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda menanggapi bahwa pada saat rapat pembahasan RKB Dinas Kesehatan dibahas bersama dengan Kepala Bappeda Kab. Flores Timur dan pada saat itu terdakwa melakukan verifikasi terkait RKB yang diajukan karena beberapa item sudah ada pada DPA Dinas Kesehatan sehingga dilakukan revisi terhadap RKB
6. SAKSI dr. SANNY, SE,
Bahwa saksi mengenal Saksi Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur tahun 2020 sedangkan Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur
Bahwa saksi sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah HENDRIKUS FERNANDES Larantuka
Bahwa Terkait dengan Penanganan Covid-19 oleh RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka :
telah dibentuk Tim Penanganan Pasien Covid-19 berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 170 tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pasien Covid-19 di Ruangan Isolasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 192 Tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 beserta lampirannya.
Adanya insentif dan bantuan kematian bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 150 tahun 2020 3 April 2020 beserta lampirannya.
Pembentukan tim gerak cepat laboratorium dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur nomor 150 tahun 2020 tangga 3 April 2020 beserta lampirannya
Bahwa RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka berada dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan merupakan salah satu UPT dari Dinas Kesehatan Kab Flores Timur
Bahwa selaku direktur RSUD saksi pernah mengajukan Rancangan Rencana Kebutuhan untuk Penanganan Covid-19 pada Tahun 2020 terkhusus di RSUD Hendrikus Fernandez, hal tersebut bermula dari saksi diundang rapat oleh Sekda Kabupaten Flores Timur untuk membahas terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka pernah membuat Rancagan Rencana Kebutuhan Biaya untuk penanganan Covid-19 di RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka yang sebelum sudah melalui diskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan Asisten II Kabupaten Flores Timur saat kunjungan ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka. Atas saran dan masukan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan Asisten II Kabupaten Flores Timur serta pertimbangan dari Tim penyusun Rancangan Kebutuhan Biaya diperoleh kesimpulan bahwa Rancangan Kebutuhan Biaya yang diperlukan oleh RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka sebesar Rp 7.892.579.397,-, Kemudian pada saat saksi diundang rapat di Ruangan Sekda Kabupaten Flores Timur yang saksi sudah lupa tanggalnya sekitar awal bulan April tahun 2020, dimana pada saat itu saksi mengajukan Rancangan Rencana Kebutuhan untuk Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur pada Tahun 2020 terkhusus untuk RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, dimana pada saat itu Saksi ajukan sebesar Rp 7.892.579.397,-, namun karena anggaran yang diajukan terlalu besar, Sekda Kabupaten Flores Timur merasa keberatan dan menegur saksi selaku Direktur RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka. Atas dasar tersebut saksi kemudian menyusun Rancangan Rencana Kebutuhan ulang dengan besaran kurang lebih sebesar Rp 537.800.000,-. Atas dasar tersebut dana yang ditranfer ke Rekening RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka dari Rekening BPBD Kabupaten Flores Timur hanya sebesar Rp 537.800.000,- dimana anggaran tersebut sudah ditentukan oleh Sekda Kabupaten Flores Timur
Bahwa RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka pernah menerima dana terkait dengan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari BPBD Kabupaten Flores Timur sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat itu dana tersebut diperuntukkan untuk peralatan Medis yang mana dana tersebut diterima secara tunai sebesar Rp 48.050.000,- oleh Victorius Rape Goran selaku kasubag umum RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka dari Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, sehinggara total dana yang diterima oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun anggaran 2020 yang bersumber dari BPBD Kabupaten Flores Timur, sebagai berikut:
Tahap I sebesar Rp 537.800.000,-, dan
Tahap II sebesar Rp 48.050.000
Bahwa dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 sebesar Rp 585.850.000,- dipergunakan untuk
Prasarana sebesar Rp 95.000.000,-
Perlengkapan ruang isolasi sebesar Rp 442.800.000,-
Peralatan medis Rp 48.050.000,-
Dari ketiga kegiatan tersebut terdapat pengembalian dana berupa:
Dana sebesar Rp 203.000,- dan
Dana sebesar Rp 12.000,-
Bahwa sekitar bulan mei hingga juni 2020 terdapat 3 (tiga) kamar yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19, namun dalam perkembangannya dikarenakan ada pasien anak dan pasien ibu hamil sehingga untuk tempat isolasi covid-19 menjadi 6 (enam) kamar. Dapat saksi jelaskan pula selama tahun 2020, jumlah pasien covid-19 yang dirawat dan dikarantina di ruang isolasi RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang yang kesemuanya dirawat di 6 (enam) kamar, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa cara menentukan pasien tersebut diatas mengalami positif covid-19, awalnya pasien masuk hanya berdasarkan foto torax dan gejala yang ditunjukkan karena pada saat itu belum ada rapid antigen. Lalu kami ambil rapid antibodi dan walaupun menunjukkan hasil negatif tetap kami ambil spesimen swab pasien untuk dilakukan pemeriksaan PCR di Kupang dan yang membawa sampel tersebut adalah pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur
Bahwa dari 32 (tiga puluh dua) pasien yang dirawat di ruang isolasi RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, terdapat 4 (empat) pasien dirawat diruang isolasi RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka yang meninggal dengan rincian :
Bahwa penanganan untuk jenazah pasien sesuai dengan protokol covid-19 dengan menggunakan APD. Untuk pemakaman dilakukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur
Bahwa tahun 2020 RSUD Hendrikus Fernandez mendapat dana BTT berdasarkan RKB tanggal 31 Maret 2020 dengan rincian:
Dana BTT sebelum refocusing anggaran sebesar Rp.537.800.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan:
| No. | Nama Pasien | Hasil Pemeriksaan Covid-19 | Lamanya dirawat | |
| Positif | Negatif | |||
| 1. | Dominikus M. Boruk | 30/04/2020 sampai 05/05/2020 | ||
| 2. | Rumiyati Babo | 06/04/2020 sampai 25/06/2020 | ||
| 3. | Ruslan Makin | 08/05/2020 sampai 17/05/2020 | ||
| 4. | Thomas A. Kopong Letek | 16/05/2020 sampai - | ||
| 5. | Abdul Latif | 17/05/2020 sampai 18/06/2020 | ||
| 6. | Nur Marianti Disanti | |||
| 7. | Yusuf Kala | 02/07/2020 sampai 17/07/2020 | ||
| 8. | Yohanes Tukan | 17/08/2020 sampai 21/08/2020 | ||
| 9. | Silfriana Bolinga Sang | 02/08/2020 sampai 13/08/2020 | ||
| 10. | Mariam Yusuf | 26/08/2020 sampai 03/09/2020 | ||
| 11. | Mariana P. Kumanireng | 26/08/2020 sampai 03/09/2020 | ||
| 12. | Maarifin Muslimin | 23/09/2020 sampai 08/10/2020 | ||
| 13. | Dadianus B. Koten | 03/10/2020 sampai 10/10/2020 | ||
| 14. | Sabudin Gafar | 10/11/2020 sampai 11/11/2020 | ||
| 15. | Paolus Krowe | 13/11/2020 sampai 05/12/2020 | ||
| 16. | Rosadalima Kedang | 18/11/2020 sampai 05/12/2020 | ||
| 17. | Veronika M. Molan | 19/11/2020 sampai 05/12/2020 | ||
| 18. | Agus Tokan | 05/12/2020 sampai 14/12/2020 | ||
| 19. | Nurmali | 04/12/2020 sampai 02/01/2021 | ||
| 20. | Mansur Kopong | 14/12/2020 sampai 30/12/2020 | ||
| 21. | Sesilia E. Kean | 11/12/2020 sampai 21/12/2020 | ||
| 22. | Ibrahim Wahid | 16/12/2020 sampai 26/12/2020 | ||
| 23. | Tresia Pasar | 19/12/2020 sampai 24/12/2020 | ||
| 24. | Siti Amina Mansur | 17/12/2020 sampai 02/01/2021 | ||
| 25. | Martina Marice Tobin | 21/11/2020 sampai 06/12/2020 | ||
| 26. | Agustinus Hajon Koten | |||
| 27. | Maria Purwaningsih | 25/12/2020 sampai 06/01/2021 | ||
| 28. | Antonius Ama | 29/12/2020 sampai 06/01/2021 | ||
| 29. | Margaretha Dua Liwu | 29/12/2020 sampai 06/01/2021 | ||
| 30. | Theresia Lanang | |||
| 31. | Nur Anisa Udin | 31/12/2020 sampai 06/01/2021 | ||
| 32. | Siti Saria Aspar | 28/12/2020 sampai 06/01/2021 | ||
| No. | Nama | Hasil PCR Positif | Hasil PCR Negatif | Keterangan |
| 1 | Dominikus M. Boruk | |||
| 2 | Dadianus B. Koten | Hasil PCR belum keluar | ||
| 3 | Sabudin Gafar | |||
| 4 | Sesilia E. Kean |
Kebutuhan prasarana (urukan jalan masuk dan selasar)
Perlengkapan ruang isolasi berupa AC, Biopure, Exhaust Fan, Lemari Linen, dan tempat sampah besar
Dana BTT setelah Refocusing sebesar Rp988.411.647,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah). bahwa penggunaan dana BTT adalah sesuai RKB bulan April, Juni dan Juli dan yang terealisasi dengan BKU III sejumlah Rp866.485.647,00 dan BKU IV sejumlah Rp121.926.000,00,-. Yang dianggarkan untuk kebutuhan:
Biaya konsumsi dokter, petugas medis dan perawat selama 2 (dua) bulan
Biaya kebutuhan ruangan isolasi covid-19 berupa pengadaan water heater, kulkas, handphone nokia dan handphone android.
Pengadaan alat kesehatan BSC
Pengadaan alat kesehatan Mobile X-ray
Biaya insentif dokter, petugas medis, perawat, petugas posko screening RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, petugas laundry, supir dan cleaning service.
Biaya kebutuhan harian pasien covid-19 dan kebutuhan harian petugas kesehatan
Bahwa untuk dana BTT sebelum refocusing anggaran sebesar Rp537.800.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kami ajukan dokumen berupa Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) kepada Badan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, kemudian Badan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang selanjutnya diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur untuk diterbitkan SP2D. bahwa setelah itu pencairan uang ke rekening BPBD Kabupaten Flores Timur dan selanjutnya ditransfer ke Rekening RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka.
Sedangkan untuk dana BTT setelah Refocusing Anggaran sejumlah Rp988.411.647,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), kami mengajukan RKB kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur untuk diterbitkan SPM dan SP2D, selanjutnya pencairan uang ditransfer langsung dari rekening BKAD Kabupaten Flores Timur kepada rekening RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka.
Bahwa pasien covid-19 yang dirawat di ruang isolasi RSUD Hendrikus Fernandez mendapatkan makan dan minum sebanyak 3 kali sehari dan mendapat Vitamin dan obat-obatan dengan menggunakan anggaran Rutin RSUD Hendrikus Fernandez
Bahwa terkait makan, minum dan vitamin bagi pasien yang dirawat di ruang isolasi RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, kami menggunakan anggaran rutin RSUD Hendrikus Fernandez karena dapat kami ajukan klaim di BPJS Kesehatan untuk menambah pendapatan rumah sakit yang kami setorkan ke daerah. Sehingga untuk dana BTT yang diperoleh RSUD Hendrikus Fernandez dapat kami anggarkan untuk kebutuhan yang lain
Bahwa selama tahun 2020 tidak pernah dilakukan penerimaan relawan rumah sakit. Namun hal tersebut baru dilakukan pada tahun 2021 tepatnya pada bulan Agustus 2021 dikarenakan meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 dan tenaga medis pada RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka banyak yang positif covid-19.
Bahwa awalnya RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka mengajukan RKB sejumlah Rp. 7.892.579.397,- namun karena anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di daerah tidak mencukupi sehingga RKB yang disetujui hanya sejumlah Rp. 537.000.000,- dan untuk penyusunan RKB sejumlah Rp. 7.892.579.397,- ada pedoman yang digunakan yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 tahun 2007 tetang pedoman pencegahan infeksi di Rumah Sakit, dan Pedoman Teknis Ruang Isolasi diterbitkan oleh Kemenkes pada tahun 2014.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu terkait adanya Refocusing Anggaran BTT di Kab. Flores Timur pada tanggal 24 Maret 2020.
Bahwa yang menyusun Rencana Kebutuhan Belanja Rumah Sakit Umum Daerah di susun oleh Bidang Keperawatan RSUD Larantuka
Bahwa terkait RKB awal sejumlah 7,8 miliar lebih, ada di lakukan rapat bersama di ruang sekda, dan karena pengajuan terlalu besar dibandingkan dengan anggaran BTT yang tersedia sehingga akhirnya nilai RKB menjadi Rp. 537.800.000,-
Bahwa jumlah anggaran yang digunakan oleh RSUD Larantuka yakni awalnya sebelum Refocousing RSUD mendapat anggaran BTT Rp, 537.800.000, dan setelah Refocousing Rp. 988.411.647,00 sehingga total anggaran yang digunakan 1,4 miliar lebih.
Bahwa terkait RKB dari BPBD Kab Flores Timur terkait Vitamin dan Suplemen yang tertuang dalam RKB BPBD Kab Flores Timur, tidak pernah melibatkan RSUD Larantuka untuk menentukan vitamin apa dan suplemen apa yang perlu di adakan.
Bahwa RSUD menyiapkan Ruang Isolasi bagi pasien yang telah terkonfirmasi positif, yang sebelumnya di karantina di tempat karantina yang disiapkan BPBD Kab Flores Timur
Bahwa untuk penanganan pasien covid-19 di ruang isolasi RSUD Larantuka, tidak menggunakan anggaran dari BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa petugas RSUD yang bertugas di Karantina sejumlah 30 (tiga puluh) orang dan untuk makan minum petugas RSUD yang dikarantina diminta ke BPBD Kab Flores Timur.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda menanggapi bahwa pada saat rapat pembahasan RKB RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka dibahas bersama dengan Kepala Bappeda Kab. Flores Timur dan pada saat itu terdakwa melakukan verifikasi terkait RKB yang diajukan karena beberapa item sudah ada pada DPA Hendrikus Fernandez Larantuka sehingga dilakukan revisi terhadap RKB
7. SAKSI AGUSTINUS LEONARD W. WANGGE alias US,
Bahwa saksi adalah selaku Kepala Bidang Keperawatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang bertugas di posko RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk pencegahan covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur dan saksi Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa sehubungan dengan tugas saksi tersebut, dapat saksi jelaskan seingat saksi pada saat itu saksi hanya menerima uang sebesar Rp 550.000,- sebanyak satu kali sekitar bulan juni tahun 2020 dari Wilibroda Wlin Lewotukan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka sesuai dengan dokumen insentif untuk petugas jaga posko Di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk Bulan : april 2020.
Bahwa terhadap dokumen berikut ini :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 145/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 23 April 2020 beserta lampirannya:
Daftar Bayar Uang Lelah Untuk Petugas Posko Satuan Tugas RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret s.d 1 April 2020.
Surat Bukti Belanja/ Pengeluaran Nomor: 13/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 17 Nopember 2020 beserta lampirannya:
Daftar Bayar Uang Lelah Untuk Petugas Posko Satuan Tugas RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret s.d 01 April 2020.
Rekapan Daftar Hadir Petugas Posko Satgas Percepatan Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur tahun 2020
Dari dokumen tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang lelah sebesar Rp 300.000,- berdasarkan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 145/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 23 April 2020 beserta lampirannya Daftar Bayar Uang Lelah Untuk Petugas Posko Satuan Tugas RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret s.d 1 April 2020 pada kolom 1
Bahwa tanda tangan yang ada pada Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 145/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 23 April 2020 tersebut bukan tanda tangan saksi, sedangkan tanda tangan yang ada pada Daftar Bayar Uang Lelah Untuk Petugas Posko Satuan Tugas RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret s.d 1 April 2020 pada kolom 1 adalah tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang lelah sebesar Rp 300.000,- Surat Bukti Belanja/ Pengeluaran Nomor: 13/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 17 Nopember 2020beserta lampirannya Daftar Bayar Uang Lelah Untuk Petugas Posko Satuan Tugas RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret s.d 01 April 2020 pada kolom 1
Bahwa tanda tangan yang terdapat pada Surat Bukti Belanjaja/ Pengeluaran Nomor: 13/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 17 Nopember 2020beserta lampirannya Daftar Bayar Uang Lelah Untuk Petugas Posko Satuan Tugas RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret s.d 01 April 2020 pada kolom 1 bukan merupakan tanda tangan milik saksi
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana lain terkait dengan tugas saksi di posko RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk pencegahan covid-19 di Kabupaten Flores Timur;
Bahwa awalnya RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka mengajukan RKB sejumlah Rp. 7.892.579.397,- namun karena anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di daerah tidak mencukupi sehingga RKB yang disetujui hanya sejumlah Rp. 537.000.000,- dan untuk penyusunan RKB sejumlah Rp. 7.892.579.397,- ada pedoman yang digunakan yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 tahun 2007 tetang pedoman pencegahan infeksi di Rumah Sakit, dan Pedoman Teknis Ruang Isolasi diterbitkan oleh Kemenkes pada tahun 2014.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu terkait adanya Refocusing Anggaran BTT di Kab. Flores Timur pada tanggal 24 Maret 2020.
Bahwa yang menyusun Rencana Kebutuhan Belanja Rumah Sakit Umum Daerah di susun oleh Bidang Keperawatan RSUD Larantuka
Bahwa terkait RKB awal sejumlah 7,8 miliar lebih, ada di lakukan rapat bersama di ruang sekda, dan karena pengajuan terlalu besar dibandingkan dengan anggaran BTT yang tersedia sehingga akhirnya nilai RKB menjadi Rp. 537.800.000,-
Bahwa jumlah anggaran yang digunakan oleh RSUD Larantuka yakni awalnya sebelum Refocousing RSUD mendapat anggaran BTT Rp, 537.800.000, dan setelah Refocousing Rp. 988.411.647,00 sehingga total anggaran yang digunakan 1,4 miliar lebih.
Bahwa terkait RKB dari BPBD Kab Flores Timur terkait Vitamin dan Suplemen yang tertuang dalam RKB BPBD Kab Flores Timur, tidak pernah melibatkan RSUD Larantuka untuk menentukan vitamin apa dan suplemen apa yang perlu di adakan.
Bahwa RSUD menyiapkan Ruang Isolasi bagi pasien yang telah terkonfirmasi positif, yang sebelumnya di karantina di tempat karantina yang disiapkan BPBD Kab Flores Timur
Bahwa untuk penanganan pasien covid-19 di ruang isolasi RSUD Larantuka, tidak menggunakan anggaran dari BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa petugas RSUD yang bertugas di Karantina sejumlah 30 (tiga puluh) orang dan untuk makan minum petugas RSUD yang dikarantina diminta ke BPBD Kab Flores Timur.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda menanggapi bahwa pada saat rapat pembahasan RKB RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka dibahas bersama dengan Kepala Bappeda Kab. Flores Timur dan pada saat itu terdakwa melakukan verifikasi terkait RKB yang diajukan karena beberapa item sudah ada pada DPA Hendrikus Fernandez Larantuka sehingga dilakukan revisi terhadap RKB
8. SAKSI LEONI DERAN OLA, SE,
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur dan saksi Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa dasar daripada pengangkatan saksi sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Flores Timur adalah berdasarkan SK Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.821.02/38/PKM/2019, tanggal 28 Januari 2019.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Flores Timur adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana kerja bidang kedaruratan dan logistic meliputi seksi kedaruratan dan seksi logistic
Menyelia pelaksanaan tugas staf
Menyusun kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat,penanganan pengungsi, dan dukungan tenaga dan logistic
Melaksanakan kebijakan di bidangn penangglulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi evakuasi, penyelematan nyawa dan harta korban, pemenuhan kebutuhan dasar pengurusan pengungsi serta darurat sarana dan prasarana
Membantu komandan kedaruratan dalam mengelolah sumber daya yang diserahkan sector atau lembaga terkait dalam rangka tanggap darurat bencana
Menggkoordinasi pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait dibindang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan tenaga dan logistikk
Melakukan koordinasi dengan isntansti terkait
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas atau kegiatan kepada atasan
Bahwa dapat saksi jelaskan struktur BPBD Flores Timur di tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Bendahara Pengeluaran BPBD tahun 2020 adalah Ibu PETRONELA LETEK TODA
Bahwa dapat saksi jelaskan pada tahun 2020, pada saat terjadi pandemic covid 19 di Indonesia, di Kabupaten Flores Timur ada Penetapan Pemerintah Daerah terkait dengan situasi Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 sebagai berikut ;
Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Nomor : BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD.360/030/BID.KL/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur, tanggal 23 Maret 2020
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD.360/032/Bid.KL/2020, tentang Penetapan Peningkatan Status Darurat ke Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Coroa Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur, tanggal 02 April 2020
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi pada tahun 2020 sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Flores Timur, yang menjadi tugas Bidang Kedaruratan dan Logistik berkaitan dengan Pernyataan Bencana, Penetepan Status Siaga, Peningkatan status darurat adalah mengajukan Nota Pertimbangan pencairan anggaran dan Rencana Kerja Biaya (RKB) untuk penanganan covid-19, selanjutnya ketika anggaran dicairkan ke rekening BPBD Kab Flores Timur, pengelolaan terhadap anggaran tersebut dikelolah oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, tanpa melibatkan Bidang Kedaruratan dan Logistik bahkan laporan penggunaan tidak pernah disampaikan ke Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bahwa untuk Pencairan anggaraan untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Flores Timur, yang saksi tahu hanya pencairan yang Rencana Kerja Biaya dan Nota Pertimbangan dibuat oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Flores Timur yakni sebanyak 4 (empat) kali pencairan anggaran, 1 kali pencairan dari bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, 2 (dua) kali pencairan Rencana Kegiatan Biaya dibuat oleh Bendahara di ajukan ke Bidang untuk diverifikasi, dan 1 (satu) kali yang terakhir dibuat bendahara dan Kalak tanpa melibatkan Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Bahwa terkait anggaran penanganan covid-19 bersumber dari anggaran Belanja Tak Terduga APBD Kab Flores Timur, dan Rincian Besaran Pencairan Anggaran penanganan covid-19 yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Bahwa terkait pencairan Tahap I sejumlah Rp. 1.000.000.000, sesuai dengan Rencana Kerja Biaya yang diajukan Dinas Kesehatan Kab Flores Timur pada saat rapat bersama Sekda dengan OPD Teknis (Dinkes dan RSUD) dan hasilnya disampaikan sejumlah Rp. 500.000.000 melalui Kabid P2P Dinkes sehingga pencairan tahap I, Dinkes mendapat alokasi sejumlah Rp. 500.000.000, sedangkan untuk Pencairan Tahap II sejumlah Rp. 1.037,000.000, sejumlah Rp 537.000.000 diperuntukan bagi RSUD dr. Hendrikus Fernadez sedangkan sisa Rp. 500.000.000 diperuntukan untuk BPBD Kab Flores Timur dan dapat saksi tambahkan untuk Rencana Kerja Biaya RSUD dr. Hendrikus Fernandez, diverifikasi bersama Sekda Kab Flores Timur dan OPD teknis (Dinkes, RSUD, dan BPBD), namun kegiatan tersebut saksi tidak mengikutin
Bahwa besar Rencana Kerja Biaya yang diajukan oleh RSUD dr Hendrikus Fernandez yang diverifikasi oleh Sekda Kab Flores Timur berdasarkan data yang diperoleh di Bidang Kedaruratan dan Logistik berupa hasil verifikasi bersama Sekda Kab Flores Timur bersama OPD Teknis (Dinkes dan RSUD), awal pengajuan RKB (Rencana Kerja Biaya) RSUD dr Hendrikus Fernandez, adalah senilai 8 (delapan) Miliar lebih untuk persiapan ruang rawat isolasi, saksi tidak ingat jumlah pastinya namun setelah diverifikasi di Sekda jumlah itu berkurang menjadi Rp. 537.800.000,- untuk rehabilitasi ruang isolasi
Bahwa berkaitan dengan tahap-tahap awal pencairan anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Kab Flores Timur, dimana tidak disertakan dengan Rencana Kerja Biaya, dapat saksi jelaskan pada pencairan awal BTT anggaran penanganan Covid 19 oleh BPBD tidak menggunakan Rencana Kerja Biaya, karena untuk penanganan covid ini hal yang baru (bencana non alam), berbeda dengan penanganan bencana alam yang selama ini ditangani oleh BPBD sehingga untuk awal-awal pencairan hanya ada permintaan secara gelondongan saja dan untuk pemanfaatan anggaran tersebut hanya berdasarkan arahan pimpinan dari Sekda kepada Kalak dan dilanjutkan kepada saksi, selanjutnya setelah ada Permendagri 39 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020, maka setiap pengajuan dilampirkan Rencana Kerja Biaya
Bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur ada Keputusan Pembentukan Satuan Tugas atau Gugus Tugas oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020, tanggal 23 Maret 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di Kabupaten Flores Timur
Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tanggal 02 April 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di Kabupaten Flores Timur
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tanggal 24 April 2020, tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tanggal 02 April 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di Kabupaten Flores Timur
Bahwa dapat saksi jelaskan berdasarkan SK Bupati Flores Timur Nomor : 143 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penetapan Anggota Relawan Percepatan Penanganan Covid 19 di Kab Flores Timur sejumlah 31 (tiga puluh satu) orang yaitu :
Wirly F. Lamury
Fitri Pesulima
Habib H Ibrahim
Dato M Dahlan
Damrah P Moa
Visensius Suban Hikon
Abdul Malik K
Stefanus K Niron
Agustinus
Yohanes Yonas Riberu
Abdul H Patimoa
Herman Yosep Maran
Fransiskus O. Wungubelen
Fransiska Labina
Katharina Keleden
Mariatmo Leo S. Lein
Sony Langkamau
Yuliana Ina Tukan
Rosalinda Krowin
Rachman Nisma L. L
Fransiskus Paton
Husnul Ramadahan
Fransiskani Fernandez
Petrus Kaona
Lusia Lamury
M Badarudin
Yustinus K L Hayon
Jasman Ashari
Yoseph G Koten
Benediktur E Tuka
Mario K. Lartutul
Bahwa terkait insentif ada Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 149 Tahun 2020, tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, dan pihak yang menerima adalah :
Bahwa peran saksi di dalam Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 adalah berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tanggal 24 April 2020, tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tanggal 02 April 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di Kabupaten Flores Timur, saksi selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Flores Timur saksi selaku anggota Tim Sekretariat
Bahwa saksi sebagai anggota tim Sekretariat saksi pernah menerima uang lelah yang menjadi dasar untuk pembayaran adalah rekap absen selain itu ada juga pembayaran Perjalanan Dinas dalam rangka monitoring dan sosialisasi di sekolah-sekolah;
Berdasarkan Keppres Nomor 7 tahun 2020, Pasal 11 ayat 1 “Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19”, Berkaitan dengan Penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur untuk Pembentukan Gugus Tugas di Kab Flores Timur untuk Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat 4 (empat) Surat Keputusan Bupati Flores Timur yaitu:
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020;
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 148 tahun 2020 tanggal 02 April 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020, keputusan bupati tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan Surat Edaran Kepala BNPB Nomor : SE-1/BNPB/03/2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kab/Kota;
Surat Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Flores Timur, tanggal 24 April 2020;
Keputusan Bupati Nomor 308 tanggal 03 Ooktober 2020, tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN FLORES TIMUR.
Bahwa terkait dengan mekanisme penerbitan 4 (empat) Keputusan Bupati di atas, awalnya kami dari Bidang Kedaruratan dan Logistik merancang Keputusan Bupati tersebut kemudian draftnya disampaikan kepada Kepala Pelaksana melalui Sekretaris BPBD, dan ketika rancangan tersebut telah disetujui Kepala Pelaksana kemudian draft tersebut diasistensi di Bagian Hukum Setda Flores Timur, dan saat diasistensi ada lembaran asistensi yang mesti di paraf oleh dan ditandatangani oleh Kalak BPBD, Kabag Hukum, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahtraan Rakyat (Asisten 1), Asisten 3, Sekda, Wakil Bupati dan Bupati. Dan pada saat asistensi itu ada tambahan-tambahan pada hal menimbang, mengingat, memperhatikan memutuskan, dan lampiranya;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa:
Berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 tahun 2020, tanggal 23 Maret 2020, dapat saksi jelaskan bahwa karena waktu itu masih status Siaga Darurat Bencana sehingga saksi selaku KABID K/L tidak termasuk dalam Keputusan Bupati namun sebagai Unsur BPBD Flores Timur masuk dalam Bidang Pengawasan Wilayah sebagai Anggota dengan uraian tugas :
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Alfonsus Hada Betan | Kalak BPBD |
| 2 | Albertus Tomson Lakapu | Sekretaris BPBD dari Jan 2020 s/d Juni 2020 |
| 3. | Tarsisius Kopong Pira | Sekretaris BPBD dari Juni 2020 s/d sekarang |
| 4. | Yohanes Brechmans Polen Hayon | Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan |
| 5. | Yosep Bela | Kasi Kesiapsiagaan |
| 6. | Muhamad Saleh Belang | Kasi Pencegahan |
| 7. | Leoni Deran Ola | Kabid Kedaruratan dan Logistik |
| 8. | Muhamad Saleh | Kasi Kedaruaratan |
| 9. | Rikardus Johakim Telaujan | Kasi Logistik |
| 10. | Laurensius Lusi Sogen | Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi |
| 11. | NASARIUS GOMES LAMANEPA | Kasi Rehabilitasi |
| 12 | Pak Abdul | Kasi Rekonstruksi |
| No | Jumlah Pencairan | Keterangan |
| 1. | Rp. 1.000.000.000 | Sesuai Nota Pertimbangan BPBD 360/52.1/Bid.KL/2020 tanggal 16 Msret 2020 |
| 2. | Rp. 1.037.000.000 | Sesuai Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360./79/Bid.KL/2020 tanggal 08 April 2020 |
| 3. | Rp. 1.000.000.000 | Sesuai Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360./80/Bid.KL/2020 tanggal 21 April 2020 |
| 4. | Rp. 800.967.650 | Sesuai Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360./111/Bid.KL/2020 tanggal 08 Juli 2020 |
| 5. | Rp. 143.930.000 | Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan |
| 6. | Rp. 1.492.650.000 | RKB dibuat bendahara pengeluaran dan diverifikasi oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik |
| 7. | Rp. 349.622.000 | RKB dibuat bendahara pengeluaran dan diverifikasi oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik |
| 8. | Rp. 657.550.000 | RKB dibuat oleh Bendahara tanpa diverifikasi oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik |
| | | |
| No | Jabatan | Kedudukan dalam Gugus Tugas | Sat | Biaya (Rp) | |
| I | UANG LELAH ANGGOTA GUGUS TUGAS | ||||
| 1. | Bupati | Ketua Umum | OB | 5.000.000 | |
| 2. | Wakil Bupati | Waket Umum I | OB | 4.000.000 | |
| 3. | Kapolres Flotim | Waket Umum II | OB | 4.000.000 | |
| 4, | Dandim 1624 Flotim | Waket Umum III | OB | 4.000.000 | |
| 5. | Sekda/Kepala BPBD | Ketua Pelaksana | OB | 4.000.000 | |
| 6. | Kalak BPBD | Sekretaris | OB | 3.000.000 | |
| 7. | Kadis Kesehatan | Juru Bicara | OB | 3.000.000 | |
| 8. | Pejabat Tugas | Koordinator | OB | 2.000.000 | |
| 9. | Pejabat tugas | Anggota | OB | 1.000.000 | |
| II | UANG LELAH TIM SEKRETARIAT | ||||
| 1. | Petugas Posko | Anggota | OH | 50.000 | |
| 2. | Petugas Pendataan | Anggota | OH | 50.000 | |
| 3. | Petugas Penyemprotan | Anggota | OH | 100.000 | |
| 4. | Petugas Patroli | Anggota | OH | 50.000 | |
| III | UANG TRANSPORTASI | ||||
| 1. | Daratan Flores | ANggota | OH | 150.000 | |
| 2.` | Daratan P Adonara | Anggota | OH | 200.000 | |
| 3. | Daratan P Solor | Anggota | OH | 250.000 | |
Melakukan deteksi dini dan respon terhadap orang dengan gejala ispa terutama orang dengan riwayat bepergian dari wilayah atau negara terjangkit
Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan sebagai tim gerak cepat yang secara langsung bersentuhan dengan orang dalam pemanatauaan atau pasien dalam pengawasan
Menyiapakan segala kebutuhan logisstik, sarana prasarana dalam upaya deteksi dini dan respon
Berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020, tanggal 02 April 2020, kedudukan saksi selaku KABID K/L sebagai Pejabat Tugas Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) dengan uraian tugas :
Pengumpulan dan pengelolaan data
Pengembangan dan operasional sistem informasi, komunikasi dan elektronik
Pelaporan.
Berdasarkan Keputusan Nomor 167.1 tahun 2020, tanggal 24 April 2020, kedudukan saksi masih sama dengan Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020;
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 308 tanggal 23 Oktober 2020, kedudukan saksi berada di Sekretariat BPBD.
Bahwa keputusan Bupati Kab. Flores Timur terkait dengan penanganan Covid-19 telah disalurkan kepada para pihak, oleh tenaga honor di BPBD Kab Flores Timur;
Bahwa dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur ada menggunakan Anggaran sejumlah Rp. 6.482.519.650,-, yang bersumber dari dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun Anggaran 2020;
Bahwa awalnya Bidang Kedaruratan dan Logistik membuat Nota Pertimbangan, Rencana Kebutuhan Belanja, kemudian diajukan ke Kalak melalui Sekretaris BPBD, setelah dikoresi oleh Kalak kemudian diajukan Bupati melalui Sekda, dan setelah mendapat disposisi Bupati kemudian teruskan ke BKAD untuk proses pencairan BTT dengan cara dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening BPBD;
Bahwa sebagai Kabid K/L yang saksi tahu karena Bidang K/L yang membuat Nota Pertimbangan dan Rencana Kebutuhan Belanja yakni sebanyak 5 (lima) kali pengajuan, dan Pengajuan oleh Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebanyak 1 (satu) kali digunakan untuk perjalanan dinas monitoring;
Bahwa hanya 6 karena untuk pengajuan dua kali yakni sejumlah Rp. 657.550.000 dan Rp. 349.622.000 bukan merupakan Rencana Kebutuhan Belanjan yang disusun oleh Bidang K/L tapi disusun oleh Bendahara Pengeluaran, dan diparaf sekretaris BPBD, dan saksi pernah ditunjukan oleh Kalak BPBD, untuk saksi selaku Kabid K/L melakukan verifikasi, namun saksi tidak memverifikasi karena saat itu sudah akhir tahun, dan menurut saksi tidak perlu mengajukan tambahan anggaran;
Bahwa terhadap 2 (dua) Pengajuan tersebut yang saksi tahu untuk jumlah Rp, 657.550.000, yang melakukan paraf hanya Sekretaris BPBD di sudut kanan atas tanda tangan Kalak BPBD sedangkan yang di sudut kiri nama Kalak saksi tidak tahu siapa yang memarafnya, sedangkan yang menandatanganinya Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur Saksi Alfonsus Hada Betan, sedangkan untuk Rp, 349,622.000 ada paraf mirip paraf saksi, namun saksi pastikan bahwa itu bukan paraf milik saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dilakukan rapat koordinasi atau tidak di Gugus Tugas, namun dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Untuk dokumen pengajuan tahap I sejumlah Rp. 1.000.000.000, saksi diarahkan oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kalak secara lisan untuk membuat Nota Pertimbangan Pengajuan, yang didalamnya sudah diuraikan Rp. 500.000..000 untuk DInas Kesehatan dan Rp. 270.000.000 untuk 19 Kecamatan dan sisanya akan operasional di BPBD, dan untuk Rp. 230.000,000 saksi tidak membuat Rencana Kebutuhan Belanja;
Untuk dokumen pengajuan tahap II sejumlah Rp. 1.037.800.000, saksi diarahkan oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kalak secara lisan untuk membuat Nota Pertimbangan Pengajuan, yang didalamnya sudah diuraikan Rp. 537.800.000 untuk RSUD Larantuka (Ruang Isolasi) dan Rp. 500.000.000 untuk operasional di BPBD, namun saksi tidak membuat Rencana Kebutuhan Belanja untuk penggunaan operasinal sejumlah Rp. 500.000.000;
Untuk dokumen pengajuan tahap III sejumlah Rp. 1.000.000.000, saksi diarahkan oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kalak secara lisan untuk membuat Nota Pertimbangan Pengajuan dan waktu itu disampaika untuk lokasi karantina namun saksi tidak membuat Rencana Kebutuhan Belanja.
Untuk dokumen pengajuan tahap IV sejumlah Rp. 1.492.650.000, saksi telah membuat Rencana Kebutuhan Belanjan sebagaimana diuraikan dalam Barang Bukti Pengajuan Pencairan Rp. 1.492.650.000;
Untuk dokumen pengajuan tahap V sejumlah Rp. 800.967.650, sebelum dibuat Rencana Kebutuhan Belanja dilakukan rapat dengan semua pimpinan OPD, untuk mengajukan kebutuhan ke BPBD terkait tatanan normal baru setelah itu bidang memverifikasi kebutuhan OPD lalu membuat Rencana kebutuhan belanja pengadaan peralatan kesehatan;
Untuk dokumen pengajuan sejumlah Rp, 143.000.000, Rencana Kebutuhan Belanja di ajukan oleh Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk perjalanan dinas monitoring dan pemantauan kesiapan sekolah dalam proses pembelajaran tatap muka pada masa tatanan norma baru.
Bahwa selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik saksi pernah menerima 2 (dua) Rencana Kebutuhan Belanja tersebut, dan 2 (dua) dokumen tersebut tersimpan di Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab Flores Timur;
Bahwa pada pemeriksaan saksi pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022, pada jawaban saudari pada poin 11, saksi menguraikan bahwa saksi menjelaskan bahwa Pencairan Tahap IV, tahan VII dan Tahap VIII, Rencana Kebutuhan Belanja dibuat oleh Bendahara Pengeluaran kemudian di Verifikasi oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik, terhadap keterangan tersebut di atas, dapat saksi jelaskan yang benar adalah keterangan saksi yang sekarang karena kejadian sudah 2 (dua) tahun lalu sehingga saksi sudah agak lupa;
Bahwa untuk pengelolaan anggaran BTT tahap I sejumlah Rp, 1.000.000.000, yang saksi selaku KABID K/L ketahui adalah Rp. 500.000.000 untuk Dinas Kesehatan Kab Flores Timur, Rp. 270.000.000 untuk 19 Camat di Kab Flores Timur, sedangkan sisa untuk opersional sejumlah Rp. 230.000.000 pengelolaannya tidak melibatkan Bidang Kedaruratan dan Logistik. Sedangkan laporan keuangan untuk tahap I tidak pernah disampaikan kepada Bidang K/L untuk dibuat laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban. Sedangkan laporan penggunaan dari Dinas Kesehatan juga tidak pernah disampaikan ke Bidang Kedaruratan dan Logistik;
Bahwa untuk pengelolaan anggaran BTT tahap II sejumlah Rp, 1.000.000.000, yang saksi selaku KABID K/L ketahui adalah Rp. 537.800.000 untuk Ruang Isolasi RSUD Larantuka, sedangkan sisa untuk opersional sejumlah Rp. 500.000.000 pengelolaannya tidak melibatkan Bidang Kedaruratan dan Logistik. Sedangkan laporan keuangan untuk tahap II tidak pernah disampaikan kepada Bidang K/L untuk dibuat laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban. Sedangkan laporan penggunaan dari RSUD Larantuka juga tidak pernah disampaikan ke Bidang Kedaruratan dan Logistik;
Bahwa untuk pengelolaan anggaran BTT tahap III sejumlah Rp, 1.000.000.000, pengelolaannya tidak melibatkan Bidang Kedaruratan dan Logistik. Sedangkan laporan keuangan untuk tahap III tidak pernah disampaikan kepada Bidang K/L untuk dibuat laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban;
Bahwa untuk pengelolaan anggaran BTT tahap IV sejumlah Rp, 1.492.650.000, pengelolaannya tidak melibatkan Bidang Kedaruratan dan Logistik. Sedangkan laporan keuangan untuk tahap IV tidak pernah disampaikan kepada Bidang K/L untuk dibuat laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban;
Bahwa saksi tidak tahu karena yang melakukan pembayaran adalah Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa saksi menerima pembayaran honor gugus tugas sebagai anggota gugus tugas selama 3 bulan yaitu bulan April, Mei dan Juni sejumlah Rp. 3.000.000 dipotong PPH;
Bahwa dalam pengelolaan uang tahap V, setelah uang berada di rekening BPBD kemudian Saksi Petronela Leteke Toda langsung berhubungan dengan PPK Saksi LAURENISUS L. SOGEN, dan dilakukan pengadaan peralatan kesehatan dan setelah serah terima barang baru dilakukan pembayaran langsung ke rekening penyedia sebanyak 2 penyedia, dan saat itu saksi tahu ada kelebihan anggaran sekitar Rp. 148.000.000, kemudian saksi menyuruh staf Bidang K/L untuk menanyakan kepada saksi Petronela Letek Toda terkait kelebihan anggaran tersebut, namun yang bersangkutan menyampaikan bahwa anggaran tersebut bisa digunakan untuk belanja yang lain, namun terhadap pembelanjaan sisa anggaran tersebut saksi tidak pernah menerima laporan dari Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa saksi tidak membuat dokumen Revisi RKB, dan penggunaan uang tersebut saksi juga tidak pernah mendapatkan pelaporan dari Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa untuk tim yang turut serta dalam pemantauan monitoring dalam rangka tatanan hidup baru melibatkan Pegawai BPBD, Pegawai dinas kesehatan, Pegawai bagian kesra, dan Pegawai Dinas Pendidikan, dan yang membuat jadwal pelaksanaan pemantauan adalah bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, dan saksi juga mendapat tugas melakukan pemantauan monitoring di Kecamatan Ile Mandiri, dan yang melakukan pembayaran adalah Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa terhadap seluruh pembelanjaan barang habis pakai terkait dengan penanganan covid-19 tahun 2020 pada BPBD Kabupaten Flores Timur, tidak pernah diserahkan ke Bidang Kedaruratan dan Logistik dan tidak pernah dibuatkan Berita Acara Serah terima barang habis pakai tersebut, dan dapat saksi tambahkan yang tercatat oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik adalah barang pengadaan peralatan medis yang dilaksanakan oleh 2 (dua) penyedia;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 138, Keputusan Bupati Noor 148, Keputusan Bupati Nomor 167.1, Terdakwa Paulus Igo Geroda merupakan Ketua Pelaksana dengan uraian tugasnya yaitu :
Mengkoordinir pelaksanaan tugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 baik saat pra, saat dan pasca infeksi covid-19;
Melaporkan secara periodik hasil pelaksanaan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan perkembangan data serta informasi yang terkait covid-19 Kab Flores Timur.
Bahwa yang membuat dokumen laporan tersebut, adalah bidang kedaruratan dan logistik setelah mendapatkan data dari Dinas-Dinas yang mendapatkan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga, kemudian kami merekap dan membuat laporan tersebut;
Berdasarkan 9 Buku SPJ Penggunaan Anggaran BTT untuk Penanganan Covid-19 tahun 2020 pada BPBD Kab Flores Timur, terdapat pembayaran uang lelah petugas posko, petugas patroli, petugas penyemprot, dan Petugas Pendataan, saksi jelaskan:
Bahwa yang menjadi dasar dibayarkan adalah Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 149 tahun 2020;
Untuk besaran uangnya yang dipakai sebagai dasar adalah Absensi dari Petugas-Petugas;
Bidang hanya menyerahkan absensi petugas petugas tersebut ke Sub Bag Kepegawaian untuk di rekap;
Yang melakukan pembayaran uang lelah adalah saksi Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur
Bahwa pada tahun 2020 sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Flores Timu
Bahwa OPD sebagai leading sector penanganan covid-19 tahun 2020 adalah BPBD Kab Flores Timur dan DInas Kesehatan Kab Flores Timur
Bahwa di Kabupaten Flores Timur untuk Penanganan Covid-19 ada dibentuk Satuan Tugas atau Gugus Tugas, dan ada 3 (tiga) Keputusan Bupati tentang Pembentukannya yaitu :
Keputusan Bupati terkait Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Keputusan Bupati terkait Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Keputusan Bupati terkait Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Bahwa OPD yang mengusulkan terkait susunan organisasi Satuan Tugas maupun Gugus Tugas adalah BPBD Kab Flores Timur
Bahwa bidang di BPBD Kab Flores Timur ada 3 yaitu Bidang Pencegahan, Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, sedangkan untuk penanganan covid-19 Bidang yang menangani adalah bidang Kedaruratan dan Logistik
Bahwa Bidang Pencegahan adalah Bidang yang menangani Pra Bencana, Bidang Kedaruratan dan Logistik adalah bidang yang tanggap darurat dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk penangganan pasca bencana
Bahwa Proses penyusunan Draft Keputusan Bupati tersebut yakni awalnya saksi selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik menyusun draft susunan Satuan Tugas/Gugus Tugas, kemudian dari Bidang Kedaruratan dan Logistik mengajukan kepada Kepala Pelaksana melalui Sekretaris BPBD Kab Flores Timur, dan apabila disetujui oleh Kepala Pelaksana kemudian usulan tersebut diajukan ke Kabag Hukum diverifikasi kemudian diterbitkan Keputusan Bupati
Bahwa terkait dengan penetapan status bencana non alam covid-19 di Kabupaten Flores Timur ada 2 (dua) Penetepan status bencana yaitu :
SK Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 tahiun 2020 tanggal 23 Maret 2020
SK Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat Bencana ke tanggap darurat bencana non alam Covid-19, tanggal 02 April 2020
Dan Organisasi Perangkat Daerah yang mengajukan ke-2 status tersebut di atas adalah BPBD Kabupaten FLores Timur
Bahwa untuk Status Siaga Darurat berdasarkan Perka BNPB Nomor 9 tahun 2020
Bahwa untuk tanggap darurat berarti saat terjadinya bencana
Bahwa terkait kajian dari BPBD Kab Flores Timur bersama dengan Dinas terkait Bencana Non Alam saksi sudah lupa, namun terkait dengan penderita atau orang yang dinyatakan positif Covid-19 pada saat siaga darurat dan tanggap darurat di Kabupaten Flores Timur belum ada yang mengalami positif covid-19.
Bahwa terkait pengajuan anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Flores Timur, bidang kedaruratan BPBD Kabupaten Flores Timur disampaikan secara lisan untuk membuat Nota Pertimbangan permintaan biaya penanganan covid-19 dan sumber angggaran berasal dari Belanja Tidak Terduga
Bahwa pengajuan anggaran yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur diajukan sebanyak 8 (delapan) tahap sebagai berikut :
Tahap I sejumlah Rp1.000.000.000, - (satu miliar rupiah)
Tahap II sejumlah Rp1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
Tahap III sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rrupiah)
Tahap IV sejumlah Rp800.567.650,-
Tahap V sejumlah Rp. 143.000.930,-
Tahap VI sejumlah RP. 1.492..650.000,-
Tahap VII sejumlah Rp. 349.622.000,-
Tahap VIII sejumlah Rp. 657.550.000,-
Bahwa pengajuan anggaran tersebut diajukan ke Badan keuangan dan Aset daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa administrasi tahap I bidang Kedaruratan membuat Nota Pertimbangan tanpa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan tidak dibuatkan Rencana Kebutuhan Belanja, dan diminta anggaran secara gelondongan, dan pengajuan tahap I saksi sudah lupa
Bahwa untuk pengajuan Tahap I, setelah anggaran sudah berada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi tidak pernah diberitahukan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan Bendahara Pengeluaran BPBD bahwa anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000 telah ada di rekening BPBD Kab Flores Timur
Bahwa untuk pengajuan tahap I, sebelum pengajuan tahap I, saksi menerima Rencana Kebutuhan Belanja dari Dinas Kesehatan sejumlah Rp. 744.375.000 sedangkan RSUD Larantuka totalnya saksi sudah lupa, sekitar 7 (tujuh) miliar rupiah
Bahwa terkait penggunaan anggaran tahap I saksi tidak tahu penggunaannya
Bahwa untuk pencairan tahap I, Rp. 500.000.000 digunakan oleh DInas Kesehatan, sedangkan sisanya untuk 15 (lima belas) kecamatan sejumlah Rp. 273.000.000, selain itu digunakan untuk pembayaran uang lelah, jumlahnya saksi tidak tahu, namun bidang kedaduratan dan logistic hanya merekap daftar absen petugas posko.
Bahwa untuk anggaran tahap I, uang sejumlah Rp. 500.000.000 ketika ditransfer ke Dinas Kesehatan, saksi tidak diberitahukan oleh Bendahara Pengeluaran
Bahwa untuk pengajuan tahap II, Bidang kedaruratan membuat surat Permohonan Biaya Tambah tanpa Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
Bahwa penggunaan uang sejumlah Rp. 1.037.800.000, digunakan oleh RSUD Larantuka sejumlah Rp. 537.800.000, sedangkan sisanya digunakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur
Bahwa terhadap penggunaan sisa anggaran tahap II sejumlah Rp. 500.000.000,- yang digunakan oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik Kabupaten Flores Timur, hanya untuk pembayaran uang lelah karena Bidang Kedaruratan yang melakukan rekap absen, dan yang merekan absen tersebut adalah staf bidang, dan tidak ada tanda tangan saksi di atas rekapan tersebut, sedang untuk pembelanjaan kelengkapan untuk penanganan covid-19, bidang kedaruratan dan Logistik tidak tahu, siapa yang membelanjakannya
Bahwa untuk pengajuan Tahap III, sejumlah Rp1.000.000.000,- dibuat Surat Permohonan Biaya Tambah, tanpa menggunakan Rencana Kebutuhan Belanja, dan anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000 tahap III tersebut digunakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa untuk penggunaan anggaran tahap III sejumlah Rp. 1.000.000.000,- penggunaannya langsung dikelolah oleh Bendara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur
Bahwa terkait Buku Kas Umum, yang mencatat seluruh penggunaan uang Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Covid-19, saksi selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur, tidak pernah memaraf ataupun menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa untuk pengajuan Tahap IV, administrasi Pengajuan, Surat Permohonan Biaya Tambah, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak, Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), dan RKB dibuat oleh PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian tahap II, kemudian saksi memaraf ke-3 dokumen tersebut.
Bahwa Rencana Kebutuhan Belanja Tahap IV diketahui oleh Sekretaris dan Kalak BPBD karena kedua orang tersebut memaraf di Rencana Kebutuhan Belanja.
Bahwa tahap IV, saksi tahu untuk pembayaran uang lelah, pembelanjaan logistic berupa makan/minum, suplemen, namun untuk makan/minum dan suplemen tidak diberikan kepada bidang kedaruratan untuk mendistribusi
Bahwa suplemen yang dibeli UC-1000 dan susu beruang, dan saksi juga meminum suplemen tersebut.
Bahwa pengajuan tahap V, administrasi pengajuan Surat Permohonan Tambah Biaya, Surat Pertanggungjawaban Mutlak, dan Rencana Kebutuhan Belanja yang dibuat oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Bahwa pembuatan RKB tahap V, tidak dilakukan pembahasan dengan Dinas Kesehatan, namun dibuat berdasarkan pengajuan peralatan dari OPD-OPD lain, kemudian diverifikasi oleh Bidang Kedaruratan lalu dibuatkan Rencana Kebutuhan Belanja.
Bahwa dalam penggunaan Anggaran tahap V terdapat kelebihan anggaran sejumlah Rp. 104.078.000, dan terhadap penggunaan anggaran sisa tersebut tidak diketahui oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Bahwa pengajuan tahap VI diajukan oleh Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, dan saksi menerima untuk perjalanan dinas
Bahwa Pengajuan Tahap VII, RKB dibuat oleh Bendahara Pengeluaran, sedangkan Bidang Kedaruratan dan Logistik hanya membuat Surat Permohonan Biaya Tambah dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak.
Bahwa bendahara pengeluaran tidak pernah mengikuti pelatihan terkait penanganan bencana.
Bahwa untuk tahap VIII, semua dokumen pengajuan tidak melalui Bidang Kedaruratan dan Logistik sehingga saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen-dokumen pengajuan,
Bahwa laporan rutin terkait pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19, tidak pernah diserahkan kepada Bidang Kedaruratan dan Logistik, dan ketika akan membuat laporan lengkap terkait penanganan covid-19 tahun 2020, saksi baru peroleh rekapan penggunaan uang sejumlah 8 (delapan) tahap pencairan, dan diserahkan oleh Bendahra Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa saksi tidak tahu tata cara Penyelenggaran Penanggulangan bencana
Bahwa status potensi bencana ada 3 (tiga) yaitu : status siaga darurat bencana, Status Tanggap Darurat Bencana, Status Transisi Darurat Bencana berdasarkan Perka BNPB Nomor 2 tahun 2018, tentang penggunaan Dana Siap Pakai
Bahwa untuk status bencana ada tiga status bencana yaitu status siaga darurat bencana, Status Tanggap Darurat Bencana, Status Transisi Darurat Bencana
Bahwa penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19 tahun 2020, telah digunakan sesuai dengan ketentuan yakni PP 12 tahun 2019 dan Perka BNPB Nomor 2 tahun 2018, tentang penggunaan Dana Siap Pakai.
Bahwa untuk pengajuan anggaran BTT, saksi sudah lupa apakah ada kajian atau tidak dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa saksi pernah membaca Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020
Bahwa terkait surat edaran sudah 3 (tiga) tahun lalu sehingga saksi lupa isinya
Bahwa dasar pengelolaan Belanja Tidak Terduga adalah PP 12 tahun 2019
Bahwa dana Belanja Tidak Terduga digunakan untuk penanganan darurat bencana, dan syaratnya saksi tidak tahu
Bahwa yang harus meminta uang Belanja Tidak Terduga dari BPBD Kab Flores Timur ke BKAD Kab Flores Timur adalah Kepala Pelaksana BPBD
Bahwa setahu saksi Pengguna Anggaran di BPBD Flores Timur adalah Kepala Pelaksana sehingga Kepala Pelaksana BPBD berhak mengajukan BTT ke BKAD Flores Timur
Bahwa saksi tidak pernah melihat Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020.
Bahwa saksi berpendapat Kepala Pelaksana BPBD sebagai Pengguna Anggaran, karena dalam DPA BPBD Flores Timur ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Kepala Pelaksana
Bahwa Pengajuan Pencairan tahap I, dilakukan pada saat status bencana, siaga darurat Covid-19
Bahwa surat pengajuan tahap I seingat saksi Nota Pertimbangan saja tanpa Keputusan Bupati terkait status bencana
Bahwa untuk Nota Pertimbangan di buat oleh Kalak BPBD.
Bahwa untuk Dinas KEsehatan dianggarkan Rp. 500.000.000 dan untuk RSUD Rp. 537.800.000,- berdasarkan petunjuk lisan dari Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur
Bahwa saksi pernah membaca Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Covid-19 Nomor : BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020
Bahwa dasar dibuat surat pernyataan bencana tersebut saksi sudah lupa
Bahwa terkait Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/030/Bid KL/2020, tanggal 23 Maret 2020 tentang Penetapan status siaga darurat penanganan Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, yang menjadi dasar adalah Surat Kepala BNPB Nomor 9A tahun 2020 penetapan status keadaan tertentu
Bahwa terkait refocousing anggaran BTT saksi tidak tahu prosesnya
Bahwa saksi tidak tahu apa yang artikan dengan status bencana Keadaan Tertentu
Bahwa Terkait status siaga darurat, saksi tidak ingat apakah ada membuat kajian atau tidak
Bahwa terkait Peningkatan status siaga darurat ke siaga tanggap darurat, saksi lupa apakah membuat Kajian atau tidak
Bahwa pembelian barang-barang tidak pernah melibatkan Bidang Kedaruratan dan Logisitik, dan barang-barang tersebut tidak pernah disimpan di gudang logistik BPBD Kab Flores Timur
Bahwa untuk pengajuan tahap I tidak pernah ada rapat, dan hanya perinta lisan dari KalakBPBD
Bahwa terkait penggunaan anggaran untuk belanja barang-barang Bidang Kedaruratan tidak pernah dilibatkan
Bahwa anggaran keseluruhan anggarn penanganan covid-19 tahun 2020 totalnya 14 Miliar lebih, sedangkan untuk Penanganan Kesehatan sejumlah 6 Miliar lebih
Bahwa saksi tidak tahu isi dari Permendagri 39 tahun 2020
Bahwa seluruh pengajuan melalui bidang kedaruratan dan logistic
Bahwa pada saat ajukan RKB, Bendahara Pengeluaran menjelaskan kepada saksi bahwa RKB ini merupakan kebutuhan mendesak sehingga harus disetujui oleh saksi
Bahwa pengajuan I tanggal 16 Maret 2020, dalam Nota Pertimbangan ada menyampaikan bahwa ada korban jiwa untuk bencana non alam Wabah di Flores Timur, padahal kenyataannya belum ada korban jiwa di Kabupaten Flores Timur
Bahwa terkait penggunaan uang, Bidang Kedaruratan dan Logistik tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran per hari untuk belanja makan/ minum dan suplemen, sedangkan yang diajukan oleh Bidang hanya rekap absen petugas posko saja
Bahwa terkait Surat Bukti Pengeluaran/Belanja, saksi tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu.
Bahwa saksi menerima honor Gugus Tugas selama 3 (tiga) bulan, Perjalanan Dinas dan uang lelah Rp. 50.000,- per hari berdasarkan rekapan absen.
Bahwa untuk pengajuan tahap I hanya Nota Pertimbangan saja.
Atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan menyatakan benar.
SAKSI YORDANUS HOGA DATON,
Bahwa kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan. Bahwa sepengetahuan saksi Saksi Petronela Letek Toda bekerja sebagai Staff di BPBD dan yang bersangkutan sudah ada di BPBD sejak tahun 2020 hingga sekarang. Sebelum di BPBD Saksi Petronela Letek Toda bekerja di SETDA;
Bahwa kenal dengan SAKSI ALFONSUS HADA BETAN, namun tidak ada hubungan keluarga, yang ada hubungan pekerjaan, SAKSI ALFONSUS HADA BETAN sebagai Kepala Pelaksana BPBD tahun 2020;
kenal dengan TERDAKWA PAULUS IGO GERODA. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, namun ada hubungan Pekerjaan yaitu : Terdakwa Paulus Igo Geroda pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, mengenai sejak kapan yang bersangkutan menjabat saksi lupa. Selanjutnya, pada akhir tahun 2018 yang bersangkutan menjadi SEKDA Kab Flores Timur, dan yang saksi tahu setelah beliau menjadi SEKDA, terdapat kekosongan jabatan dan yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kalak BPBD adalah Terdakwa Paulus Igo Geroda;
bahwa saksi menjabat sebagai KABAG HUKUM sejak 31 Mei 2019 s/d sekarang. Bahwa yang menjabat sebagai KABAG HUKUM sebelum saksi adalah Adrianus Bengaama Lamablawa, S.H., Bahwa yang bersangkutan menjabat menjadi KABAG HUKUM sejak Tahun 2015 s/d 2019;
Bahwa Peraturan Daerah adalah suatu peraturan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati;
bahwa Peraturan Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi atau yang dibentuk berdasarkan kewenangan;
Bahwa Keputusan Bupati adalah Produk Hukum yang bersifat penetapan dan bersifat konkret, individual dan final;
Bahwa yang menjadi dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan Bupati adalah UU No. 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah menjadi Permendagri No. 120 tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bahwa yang menjadi dasar dalam pembentukan Keputusan Bupati adalah Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah menjadi Permendagri No. 120 tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Bahwa Mekanisme Penerbitan Peraturan Daerah yakni : bahwa peraturan Daerah dapat diprakarsai oleh Bupati atau inisiatif DPRD. Terkait Peraturan Daerah yang diprakarsai oleh Bupati tahapannya dimulai dengan Perencanaan Pembentukan yang dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah, selanjutnya OPD pemrakarsa Bersama Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah mengikut sertakan tenaga Perancang dari Kanwil Kemetrian Hukum dan HAM Provinsi NTT, kemudian naskah tersebut diserahkan kepada OPD pemrakarsa dan OPD pemrakarsa menyampaikan kepada Bupati melalui bagian Hukum. Selanjutnya, Bagian Hukum mempersiapkan pengajuan rancangan PERDA oleh Bupati kepada DPRD untuk dibahas sesuai ketentuan;
Bahwa Mekanisme Penerbitan Peraturan Bupati yakni: bahwa OPD pemrakarsa sesuai tugas pokok dan fungsinya menyiapkan rancangan Peraturan Bupati, kemudian dilakukan pembahasan secara internal perangkat daerah tersebut yang dikoordinasikan oleh asisten yang membawahi OPD tersebut, selanjutnya diajukan ke bagian hukum, setelah itu dari bagian hukum menjadwalkan pembahasan dengan OPD pemrakarsa dan unit lainnya yang berkaitan dengan peraturan Bupati yang akan diterbitkan. Setelah selesai, naskah akhirnya disampaikan kepada sekretaris Daerah melalui asisten yang mengkoordinasi bagian hukum. Kemudian SEKDA mengajukan rancangan tersebut kepada Bupati melalui Wakil Bupati untuk ditandatangani. Setelah penandatanganan diberikan Nomordan tanggal pada peraturan tersebut dan Kabag kukum mengeluarkan salinan yang saksi tandatangani untuk disampaikan kepada OPD pemrakarsa;
Bahwa mekanisme Penerbitan Keputusan Bupati yakni: bahwa keputusan itu disiapkan oleh OPD pemrakarsa melalui mekanisme internal OPD. Kemudian dikoordinasikan oleh asisten yang membawahi OPD tersebut, kemudian diajukan kepada bagian Hukum untuk mendapat paraf koordinasi. Kemudian pada bagian hukum mengajukan rancangan SK tersebut pada sekretaris daerah melalui asisten yang membawahi bagian hukum. Selanjutnya SK tersebut diajukan oleh Sekretaris Daerah kepada Bupati melalui Wakil Bupati untuk ditandatangani, setellah itu bagian hukum memberikan nomor dan tanggal dan mengeluarkan salinan keputusan kepada OPD pemrakarsa untuk didistribusikan dan dilaksanakan;
Bahwa untuk mekanisme Penunjukan Bendahara Pengeluaran Organisasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Flores Timur yakni diajukan oleh Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dan selanjutnya dikoordinasikan oleh asisten administrasi umum, kemudian diajukan kepada bagian hukum untuk mendapatkan paraf korrdinasi. Setelah itu disampaikan kepada sekretaris daerah melalui asisten yang mengkoordinasi bagian hukum kemudian Pak SETDA menyampaikan kepada Bupati melalui Wakil Bupati untuk ditandatangani. Setalah itu oleh bagian hukum diberikan nomor register keputusan beserta tanggalnya. Kemudian pada bagian hukum mengeluarkan salinan keputusan Bupati disampaikan kepada OPD yang memprakarsai dan OPD menyampaikan kepada semua pihak yang terdapat dalam keputusan tersebut;
bahwa terdapat Keputusan Bupati Flores Timur terkait anggaran dan Penggunaan Barang dan Keputusan Bupati tersebut dibuat setiap tahun.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 6 tahun 2015, yang berlaku dari bulan Januari s/d Desember
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 4 tahun 2016, yang berlaku dari bulan Januari s/d Desember
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 4 tahun 2017, yang berlaku dari bulan Januari s/d Desember
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 4 tahun 2018, yang berlaku dari bulan Januari s/d Desember
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 4 tahun 2019, yang berlaku dari bulan Januari s/d Desember
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 4 tahun 2020, yang berlaku dari bulan Januari s/d Desember
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 4 tahun 2021, yang berlaku dari bulan Januari s/d Desember
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 3 tahun 2022, yang berlaku dari bulan Januari s/d Desember
Bahwa keputusan tersebut disampaikan kepada Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada semua Perangkat Daerah yang ada pada lampiran Kepetusan tersebut
Bahwa dari 2017 s/d 2021 yang diberi kewenangan oleh Bupati Fslores Timur sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang untuk Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah yang dijabat oleh Sekretaris Daerah. Selanjutnya untuk tahun 2022 yang diberi kewenangan oleh Bupati Flores Timur sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang untuk Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala Pelaksana BPBD;
Bahwa terdapat 4 Keputusan Bupati terkait Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, tanpa ada pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
Bahwa 4 Keputusan Bupati tersebut antara lain sebagai berikut:
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/138/BID.KL/2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020;
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/148/BID.KL/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020;
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/167/BID.KL/2020 tentang Perubahan Lampiran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020;
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 308 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa untuk Bendahara Pengeluaran pada setiap OPD di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020, ada Keputusan Bupati yang menjadi dasarnya yaitu : Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penunjukan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pda Organisasi Perangkat Daerah, Bagian seta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, dan masa berlakunya untuk 1 (satu) tahun Anggaran;
Bahwa Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 tahun 2020 Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kab Flores Timur adalah Saudari Petronela Letek Toda, dan inisiatif terhadap penunjukan yang bersangkutan menjadi bendahara pengeluaran pada BPBD Kab Flores Timur tahun 2020 saksi tidak tahu namun berdasarkan usulan dari BKAD Kab Flores Timur sebagai OPD Pemrakarsa telah tertera nama Petronela Letek Toda untuk menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kab Flores Timur;
Bahwa sebelum menjadi Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur, saudari Petronela Letek Toda menjabat sebagai Bendahara Wakil Bupati Flores Timur;
Bahwa Saksi selaku kepala bagian hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur sejak 31 Mei 2019.
Bahwa Paulus Igo Geroda sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Alfonsus Hada Betan sebagai Kepala Pelasana BPBD Kabupaten Flores Timur, sedangkan Petronela Letek Toda terakhir sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 62 tahun 2020, tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kab Flores Timur, yang didalamnya tercantum tugas Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur yaitu:
Membantu sekretaris daerah dalam menyiapkan putusan kebijakan pembentukan produk hukum daerah
Memberikan bantuan hukum
Pendokumentasian dalam produk hukum daerah
Bahwa Produk hukum yang dimaksud terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
Produk hukum bersifat pengaturan terdiri dari Peraturan Daerah , Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD
Produk hukum yang bersifat penetapan lazimnya disebut dengan Keputusan Bupati
Bahwa untuk pembentukan produk hukum yang bersifat penetapan yang disebut dengan Keputusan Bupati diatur dalam Permendagri 80 tahun 2015 dan perubahannya berupa Permendagri Nomor 120 tahun 2018, diatur prosedur penerbitan Keputusan Bupati yaitu :
Diawali degan Pimpinan perangkat daerah menyusun Rancangan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
Kemudian Rancangan Keputusan Kepala Daerah tersebut diajukan ke Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kabag Hukum sebelum ditandatangani Bupati
Sekretaris Daerah mengajukan Rancangan Keputusan Bupati tersebut kepada Bupati untuk mendapatkan penetapan
Keputusan Bupati yang telah ditandatangani diberikan nomor oleh Kepala Bagian Hukum, dan biasanya setelah diberikan nomor dilakukan pendokumentasian, dan Kabag Hukum mengelluarkan autentikasi untuk di edarkan
Bahwa Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelimpahan kekuasan pengelolaan keuangan daearah kepada Sekretaris Daerah, Sekretarus DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala badan rumah sakit umum larantuka di kabupaten flores Timur, pemkab Flores Timur selaku pejabat penggunaan anggaran tahun anggaran 2020 dan keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 tahun 2020 tentang penentuan perangkat pengelolaan keuangan daerah pada organisasi peranngkat daerah bagian satu unit kerja Pemkab Kabupaten Flores Timur Rancangannya di prakarsai oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah dan telah melalui proses sebagaimana saksi jelaskan pada poin sebelumnya
Bahwa terkait dengan Keputusan Bupati di Flores Timur secara praktis kami menyiapkan lembar pengesahan keputusan yang seluruh pejabat terkait dengan keputusan tersebut yang harus ditandatangani oleh setiap pejabat tersebut
Bahwa untuk Keputsan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tersebut diprakarsai oleh PLT Kepala BKAD, setelah disusun rancangannya kemudian diajukan kepada Asisten yang mengkoordinasikan terkait dengan Keuangan dan Aset Daerah, yakni Asisten Administrasi Umum, setelah itu Saksi selaku Kabag Hukum melakukan paraf koordinasi di lembar pengesahan, kemudian Bagian Hukum mengajukan kepada pak Sekda melalui Asisten yang membidangi Kabag Umum, yakni ASisten Umum, kemudian rancangan tersebut disetujui oleh Pak Sekda dengan membubuhkan tanda tangannya kemudian diajukan ke Bupati Flores Timur, namun untuk di Flores Timur, sebelum di tandatangani oleh Bupati, di ajukan ke Wakil Bupati Flores Timur untuk mendapatkan tandatangan persetujuan dari Wakil Bupati kemudian ditandatangani oleh Bupati Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 Pengguna Anggaran di BPBD Kabupaten Flores Timur adalah nama Jabatan, dan Khusus untuk BPBD Kab Flores Timur, pada lampiran poin 65, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bahwa untuk BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Permendagri 46 tahun 2008, Pasal 3 ayat 2 : BPBD Kabupaten/ Kota dipimpin Kepala Badan secara Ex Officio dijabat oleh Sekretaris Daerah kemudian dalam Perda Kab Flores Timur Nomor 5 ttahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kab Flores Timur, pasal 3 yang menyatakan BPBD merupakan unsur pendukung kepala daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala BPBD, BPBD berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, BPBD dipimpin oleh Kepala BPBD yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah sehingga berdasarkan 2 (dua) peraturan di atas untuk BPBD Kabupaten Flores Timur pejabat Kepala BPBD Flores Timur dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terkait dengan pembentukan Gugus Tugas atau Satuan Tugas melalui Keputusan Bupati yang prosesnya penerbitan melalui proses sebagaimana yang saksi jelaskan di atas, dan OPD yang memprakarsai Keputusan Bupati tersebut adalah BPBD Kabupaten Flores Timur, dan Keputusan Bupati tersebut sebanyak 3 (tiga) Keputusan Bupati dan 1 (satu) kali perubahan Keputusan Bupati yaitu :
Keputusan Bupati Flores Timur no.138 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020, tentang Satuan Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020
Keputusan Bupati Flores Timur no.148 tahun 2020 pada tangal 02 April 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur
Keputusan Bupati Flores Timur no. 148 tahun 2020 mengalami perubahan dalam lampirannya melalui Keputusan Bupati Flores Timur no.167.1 pada tanggal 24 April 2020.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 pada tanggal 23 Oktober 2020
Berdasarkan keputusan bupati nomor.138 tahun 2020 Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur adalah selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Penangan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai Sekretaris.
Berdasarkan keputusan bupati nomor 148 tahun 2020 kedudukan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sebagai Ketua Pelaksana dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kedudukan nya sebagai Sekretaris.
Berdasarkan perubahan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sebagai Ketua Pelaksana dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur selaku Sekretaris.
Berdasarkan keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 tahun 2020 Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sebagai Tim Ahli dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur adalah selaku Wakil Ketua III (tiga).
Sedangkan bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tidak termasuk dalam 3 (tiga) Keputusan Bupati Flores Timur tersebut.
Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 tahun 2020 memliki tugas sebagai berikut :
Mengkoordinir satuan tugas percepatan satuan tugas penanganan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur baik sebelum, saat dan sesudah infeksi Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur.
Melaporkan secara periodik hasil pelaksanaan penanganan satua tugas percepatan penanganan dan perkembangan serta informasi yang terkait Covid-19 pada kabupaten Flores Timur.
Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/Kepala BPBD Flores Timur selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 dan perubahan Nomor 167.1 tahun 2020 memiliki tugas sebagai berikut :
Ketua pelaksana mengkoordinir pelaksaan tugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 baik saat sebelum,saat dan sesudah infeksi Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur.
Melaporkan secara periodik hasil pelaksanaan penanganan satua tugas percepatan penanganan dan perkembangan serta informasi yang terkait Covid-19 pada kabupaten Flores Timur.
Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 tahun 2020 memliki tugas sebagai berikut :
Sekretaris daerah selaku Tim Ahli melakukan identifikasi permasalahan dan peluang penanganan Covid-19 di daerah
Memberikan masukan mengenai kebijakan strategis dalam penanganan Covid-19, menyusun keseluruhan penanganan Covid-19 di Daerah.
Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupten Flores Timur selaku Sekretaris pada Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 tahun 2020 bertugas mengkoordinir pelaksanaan tugas kinerja sekretariat.
Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupten Flores Timur selaku Sekretaris pada Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020 memiliki tugas sama seperti Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138.
Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupten Flores Timur selaku Wakil Ketua III pada Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan keputusan Bupati Flores Timur no.308 tahun 2020 bertugas sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penetapan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitas untuk membantu beban dan tanggung jawab ketua satuan tugas serta mengawasi dan menguraikan pelaksaan prosedur kerja dilingkungan satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana yang diminta Oleh Ketua satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa Pada Keputusan Bupati Nomor.138 tahun 2020 selaku Kepala Bagian Hukum memiliki peran sebagai Pengawas Kedatangan Orang.
Bahwa Pada Keputusan Bupati Nomor.148 tahun 2020 selaku Kepala Bagian Hukum memiliki peran sebagai Pejabat Tugas Perencanaan data, pakar dan analisis.
Bahwa Saksi lupa keputusan Bupati Flores Timur tentang pembiayaan Uang Lelah satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada kabupaten Flores Timur.
Bahwa Saksi untuk saksi masuk dalam Gugus Tugas, saksi ada menerima uang lelah selama 2 kali.
Bahwa proses diterbitkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/030/Bid.kl/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non-alam penanganan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur tahun 2020 tidak melalui Kepala Bagian Hukum sekretariat daerah Kabupaten Flores Timur, dan tidak sesuai dengan Permendagri tentang Penerbitan Produk daerah.
Bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati Nomor : BPBD.360/032/Bid.kl/2020 tentang Penetapan peningkatan status siaga darurat ke status tanggap darurat bencana non-alam penanganan Virus Corona/Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur tahun 2020 tidak melalui Kepala Bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten Flores Timur.
Bahwa Berdasarkan surat keputusan Nomor 4 tahun 2020, tugas PA sebagai berikut :
Menyusun anggaran organisasi perangkat daerah
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan pelaksaan anggaran organisasi perangkat daerah
Penguji atas tagihan dan perintah pembayaran
Melakukan perjanjian dengan pihak lain atas perintah yang telah di tetapkan
Penandatanganan surat perintah membayar
Pengelolaan hutang dan piutang pada organisasi perangkat daerah
Pengelolaan anggaran dan barang pada orgnisasi perangkat daerah
Penyusunan dan penyampaian laporan uang organisasi perangkat daerah
Pengawasan organisasi perangkat daerah
Penetapan pelaksanaan teknis kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen organisasi perangkat daerah
Penetapan pejabat lain organisasi perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya
Bahwa Jabatan yang jabatannya tidak terdapat dalam Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tidak dapat melaksanakan atau memiliki wewenang apa pun seperti uraian tugas PA berdasarkan Surat Keputusan Nomor 4 tahun 2020 tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat penyusunan rancangan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 pada kabupaten Flores Timur.
Bahwa atasan saksi langsung di Skeretariat Daera adalah Sekretaris Daerah yang waktu itu di jabat oleh Terdakwa Paulus Igo Geroda
Pada alur pembuatan Surat Keputusan Bupati setelah pemberian nomor dan tanggal saksi selaku kepala bagian hukum melakukan authentifikasi mengeluarkan keputusan dan itu secara resmi diserahkan kepada perangkat daerah pemrakarsa , dalam hal ini yang dimaksud adalah BPBD Kabupaten Flores Timur, sedangkan tugas untuk mendistribusikan adalah BPBD Kabupaten Flores Timur kepada pihak-pihak yang ada di dalam Surat Keputusan Bupati tersebut.
Bahwa seingat saksi yang datang untuk mengambil salinan surat keputusan bupati yang telah di authentifikasi adalah Ibu Leoni Deran Olan selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dalam Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, hanya menyebutkan jabatan, jadi jabatan selain yang disebutkan dalam Keputusan Bupati tidak dapat melaksanakan tugas atau kewenangan sebagai Pengguna Anggaran tanpa ada pelimpahan kewenangan dari orang yang jabatannya disebutkan dalam SK tersebut
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020 untuk Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, berdasarkan lampiran Nomor 82 adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa di secretariat Daerah Kabupaten Flores Timur ada 10 (sepuluh) bagian salah satunya bagian hukum
Bahwa untuk di lingkup Sekretariat Daerah khusus untuk Bagian Hukum ada Keputusan Bupati terkait Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kkuasa Pengguna Anggaran, dalam hal ini kepada saksi selaku Kabag Hukum, Dalam lingkup Sekretariatan Daerah Kabupaten Flores Timur, yang diusulkan oleh Penggguna Anggaran yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, dan prosesnya melalui Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa sebagai salah satu anggota satuan gugus tugas, seingat saksi pernah di adakan sekali rapat untuk satuan gugus tugas yang berada di Aula Sekretaris Daerah.
Bahwa seingat saksi rapat tersebut membahas persiapan pembentukan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur.
Bahwa seingat saksi untuk rapat gugus tugas hanya dilakukan sekali saja tidak pernah dilakukan lagi rapat antar Satuan Gugugs Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur.
Bahwa untuk setiap pejabat yang jabatannya selaku Pengguna Anggaran sebagaimana tertera dalam Keputusan Bupati, tidak pernah dilakukan Pelantikan sebagai Pengguna Anggaran dan ketika tekah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati maka dapat melakukan tugasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 5 penetapan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu maupun bendahara penerima rancangan Keputusan Bupati di usulkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Flores Timur.
Bahwa Rancangan Keputusan Bupati tentang Perangkat pengelola keuanganan maupun organisasi perangkat daerah, khusus untuk bendahara pengeluaran pada surat keputusan sudah tulis dengan nama.
Bahwa seingat saksi tahun 2020 pada saat dilakukan pembatasan berskala besar atau PSBB selaku kepala bagian hukum saksi pernah melakukan perjalanan dinas tetapi di dalam Daerah dan mendapat biaya perjalanan dinas sebesar +/- Rp.450.000,- dan selama tahun 2020 saksi tidak pernah melakukan perjalanan Dinas keluar daerah.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan jika Sekda memerlukan pendapat hukum, biasa saksi di panggil oleh Sekda sedangkan untuk sedangkan untuk perjalanan dinas Sekda, saksi tidak selalu mendampingi Pak Sekda.
Bahwa Saksi selaku Kepala Bagian Hukum akan mendampingi Sekretaris Daerah apabila di minta dan tergantung urgensi nya seperti apa.
Bahwa saksi tidak pernah mengdokumentasikan Surat yang ditanda tangani oleh bupati kabupaten Flores Timur yaitu Pengumuman nomor:diskominfo.480/131/sekret/2020 Tanggal 24 Maret 2020 karena bukan Produk Hukum yang menjadi tanggung jawab Bagian Hukum Sekretariatan Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selaku anggota satuan gugus tugas percepatan penanganan kabupaten Flores Timur Saksi lupa pernah menerima Surat pengumuman tersebut atau tidak. Tetapi saksi tau pada saat itu diberlakukan nya pembatasan kegiatan pada seluruh kabupaten Flores Timur.
Bahwa Surat Edaran Nomor : Pen.130/23/Pen.umum/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan pada kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada para kepala dinas, para camat, para pimpinan instansi vertikal, para pimpinan BUMN, ketua PKPP, lembaga Agama, ketua organisasi dll. Saksi selaku kepala bagian hukum tidak pernah menerimanya dan prosesnya juga tidak diketahui saksi.
Bahwa surat edaran yang seperti itu tidak berada pada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Flores Timur tetapi ada pada bagian pemerintahan sekretaris daerah kabupaten Flores Timur.
Bahwa saksi selaku anggota gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten Flores Timur, tidak pernah di ajak untuk melakukan rapat membahas status siaga, membuat surat peringatan bencana non-alam serta peningkatan dari status siaga darurat menjadi status tanggap darurat.
Bahwa saksi hanya mendokumentasikan keputusan yang diproses melalui Bagian Hukum, sedangkan yang tidak melalui bagian Hukum tidak pernah didokumentasikan di Bagian Hukum
Bahwa satuan gugus tugas atau gugus tugas bukan Organisasi Perangkat Daerah.
Bahwa saksi tidak tahu apakah satuan tugas atau gugus tugas itu memiliki Anggaran atau tidak
Bahwa Yang tertulis dalam Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020 adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan yang tertuang hanya nama jabatan bukan nama person.
Bahwa Saksi pernah melihat bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda dilantik sebagai dalam jabatan selaku Sekretaris Daerah.
Bahwa Paulus Igo Geroda selaku Sektretaris daerah itu dilantik, sedangkan untuk jabatan sebagai Pengguna Anggaran tidak pernah dilantik.
Bahwa untuk menentukan Pejabat menjadi Pengguna Anggaran, harus melalui Surat Keputusan Bupati
Bahwa saksi tidak ingat pasti, tapi setahu saksi, Paulus Igo Geroda menjadi Kepala Pelaksana BPBD sejak awal terbentuknya BPBD di Kabupaten Flores Timur, kalua tidak salah setelah diterbitkan Perda 5 tahun 2012
Bahwa BAP saksi nomor 12, jawaban saksi tersebut mengenai Keputusan Bupati terkait pelimpahan kewenangan untuk Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, dan jawaban saksi tersebut berdasarkan Barang Bukti Keputusan-Keputusan Bupati terkait penetapan Pengguna Anggaran yang telah diserahkan kepada penyidik.
Bahwa setahu saksi, setelah Paulus Igo Geroda dilantik sebagai Sekda, yang menjabat selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Pelaksana BPBD dijabat oleh Paulus Igo Geroda sampai dengan Alfonsus Hada Betan dilantik sebagai Kepala Pelaksana BPBD
Bahwa saksi tahu ada SK tentang Forkopimda, namun bersaran jumlah uang Forkopimda, saksi tidak tahu
Bahwa SK-SK terkait honor-honor yang dari Bagian Hukum saksi tahu, namun besaran honor saksi tidak ingat sedangkan SK honor diluar dari Bagian Hukum saksi tidak tahu
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada aliran uang yang diterima Paulaus Igo Geroda
Bahwa saksi tidak tahu terkait pengajuan, pertanggungjawaban keuangan untuk Covid-19 yang digunakan oleh BPBD Kab Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, Pengguna Anggaran di BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan untuk BPBD Kab Flores Timur, Kepala Badan Penganggulangan Bencana Daerah dijabat secara Ex Officio oleh Sekretaris Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 46 tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 tahun 2008 dan Perda Nomor 5 tahun 2012.
Bahwa yang melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menandatangani SPM, RKB
Bahwa dalam Perda tersebut telah diatur bahwa setiap orang dianggap tahu setelah Perda Nomor 5 tahun 2012 diterbitkan, dan hal itu bukan sekda saja, tapi setiap orang di Kabupaten Flores Timur
Bahwa Honor yang diterima saksi sebagai anggota satuan gugus tugas sebanyak 2 (dua) kali , masing-masing senilai Rp.1.000.000,- ( potong pajak )
Bahwa Saksi pernah berkunjung ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Flores Timur sebanyak 1 (satu) kali karena pada saat itu saksi ikut mengantarkan Tamu dari luar daerah ke Posko Covid-19 dan pada saat itu Posko tersebut adalah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Flores Timur.
Bahwa dalam pelaksanaan penanganan covid-19 tahun 2020, tidak dilakukan pengkoordinasian secara baik, sehingga saksi ke lokasi karantina hanya atas inisiatif sendiri
Bahwa setahu saksi, di tempat karantina, pelaku perjalanan hanya di tampung di karantina, sedangkan untuk anggaran pengelolaan karantina saksi tidak tahu, dan saksi tidak tahu berapa anggaran yang dialokasikan untuk karantina, dan untuk yang disiapkan di karantina, saksi tidak tahu.
Bahwa mekanisme pengkoordinasian kerja Satuan Tugas dan Gugus Tugas tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga dalam melaksanakan tugas oleh masing-masing anggota gugus tugas tidak berjalan dengan baik.
Bahwa setahu saksi honor Pengguna Anggaran berada di dalam DPA OPD masing-masing, dan untuk besaran Honor Pengguna Anggaran diatur dalam Peraturan Bupati Flores Timur tentang Standar Biaya Umum.
Bahwa sejak masalah pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 tahun 2020, seingat saksi, saksi hanya mendengar terkait Sekda memerintah untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh BPBD Kab Flores Timur, dan saksi juga pernah disampaikan oleh Pak Sekda, bahwa pak Sekda menyampaikan kepada saksi bahwa Pak Sekda sudah diperiksa beberapa kali di Kejaksaan dan diminta saksi untuk mendampingi, lalu saksi diminta pak sekda untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak Kejaksaan
Bahwa terkait Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, saksi pastikan tidak ada kesalahan pengetikan
Bahwa yang berhak untuk mengajukan anggaran pengelolaan percepatan penanganan bencana non alam covid-19 tahun 2020 di BPBD Kab Flores Timur, adalah Pengguna Anggaran yakni Kepala BPBD bukan Kepala Pelaksana BPBD dan untuk Pertanggungjawaban harus dibuat oleh Pengguna Anggaran yakni Kepala BPBD bukan Kepala Pelaksana BPBD.
Bahwa dalam rapat pertanggungjawaban di DPRD muncul permasalahan terkait pengelolaan penggunaan anggaran percepatan covid-19 di BPBD Flores Timur pada tahun 2020
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi :
Bahwa Rapat yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
Bahwa di Flores Timur tidak pernah ada Lockdown wilayah dan hanya ada pembatasan orang pergi dan datang
Bahwa Sekda dalam hal ini bukan merupakan Kepala Badan namun jelas menyebutkan Kepala Badan Ex-Officio, sehingga dalam hal SK Bupati nomor 04 Nomor 2020 tentang pelimpahan kekuasaan Pengguna Anggaran (PA), jelas menyebutkan bahwa PA pada BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Flores Timur, tidak ada kata-kata Ex-Officio. Sehingga dari situ jelas bahwa terdakwa bukan sebagai PA dari BPBD dan terhadap surat keputusan tersebut ada kesalahan pengetikan.
SAKSI YOSEPH ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF, S.E., M.Si,
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur dan saksi Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur ada sebagai berikut:
Menyusun kebijakan dan pelaksanaan APBD ;
Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) ;
Menyajikan Informasi Keuangan Daerah ;
Melaksanakan Sistim Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah ;
Menandatangani penagihan dan menandatangani surat penolakan SP2D, surat teguran/peringatan keterlambatan pengiriman pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara penerima dan bendahara pengeluaran SKPD
pengoordinasian Perencanaan program dan kegiatan urusan keuangan sub urusan pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah;
perumusan kebijakan teknis urusan keuangan sub urusan pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah;
pelaksanaan urusan keuangan sub urusan pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah;
pembinaan teknis penyelenggaraan urusan keuangan sub urusan pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah;
pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan keuangan sub urusan pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah;
pengelolaan administrasi badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Flores Timur TA 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah );
Bahwa pada saat terjadi pandemi Covid-19, langkah pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk penanganannya yakni dengan melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2020, dan yang menjadi dasar dilakukan pergeseran tersebut adalah Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Bahwa proses pergeseran kegiatan di dalam APBD yaitu TAPD (TAPD Perencanaan dan TAPD penganggaran) melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait kegiatan yang akan di lakukan pergeseran, kemudian setelah disepakati pergeseran kegiatan lalu hasil pergeseran kegiatan tersebut di bahas bersama dengan DPPR Kab Flores Timur, dan setelah disetujui oleh DPRD, lalu TAPD Pengganggaran memformulasikan di dalam RKA (rencana Kerja dan Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Oraganisasi Perangkat Daerah, kemudian OPD membuat anggaran kas (jadwal penggunaan uang dari pagu perubahan), setelah itu saksi selaku Bendahara Keuangan Daerah membuat Surat Penyediaan Dana. Sedangkan yang terlibat di dalam kegiatan Pergeseran anggaran terebut adalah :
Bupati Flores Timur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Para Asisten Setda Kab Flores Timur
Unsur Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab Flores Timur (TAPD Perencanaan)
Unsur Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur (TAPD Penganggaran)
Unsur OPD Terkait
Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur
Bahwa pada tahun 2020 terjadi pergeseran anggaran sebanyak 4 (empat) kali, pergesaran biasa sebanyak 1 kali, sedangkan pergeseran khusus untuk penanganan Covid-19 sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
Pergeseran I yang menjadi dasarnya adalah Perbup 12 tahun 2020 tentang tata cara pergeseran APBD Kab Flores Timur tanggal 28 Februari 2020, dan khusus untu Belanja Tak Terduga dari anggaran semula Rp. 1.000.000.000 menjadi Rp. 2.200.000.000
Pergeseran II untuk COVID-19,berdasarkan Perbup Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyesuaian/Pergeseran APBD Kab Flores Timur TA 2020, pada tanggal 24 Maret 2020, untuk penanganan covid-19, dan untuk Belanja Tidak Terduga dari awalnya senilai Rp. 2.200.000.000 menjadi Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar), dan yang menjadu dasar aturan dilakukan pergeseran anggaran adalah PMDN No 20 tahun 2020
Pergeseran III, untuk Covid-19, berdasarkan PERBUP Nomor 15 tahun 2020 tanggal tanggal 22 April 2020, tentang Perubahan kedua atas perbup Nomor 74 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kab Flores Timur, untuk BTT masih senilai Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar)
Pergeseran IV, berdasarkan Perbup Nomor 27 tahun 2020, tentang perubahan ke-3 atas perbup Nomor 74 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kab Flores Timur tentang Penjabaran APBD Kab Flores Timur TA 2020 tanggal 04 Juni 2020, untuk BTT masih Rp. 66.656.140.000.
Pergeseran V, pergeseran normal, berdasarkan Perbup Nomor 39 tahun 2020, tentang perubahan ke-3 atas perbup Nomor 74 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kab Flores Timur tentang Penjabaran APBD Kab Flores Timur TA 2020 tanggal 20 Juli 2020, untuk BTT senilai Rp. 18.000.000.000,-
Bahwa untuk pembagian BTT sejumlah Rp. 18.000.000.000 tidak dibuat tertulis. Dan berdasarkan Laporan Kinerja Pencegahan dan atau Penanganan Covid- 19 per 31 Desember 2020, diketahui peruntukannya sebagai berikut :
Untuk Bidang Kesehatan :
BPBD Flores Timur Rp. 6.482.519.650
Dinas Kesehatan Rp. 1.150.789.650
RSUD dr, H Fernandez Rp. 988.411.647
Untuk Bidang Penanganan Dampak Ekonomi :
Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp. 1.062.610.900,-
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp. 812.280.000,-
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp. 945.842,000,-
Untuk Bidang Jaring Pengaman Sosial :
Bagian Kesra Setda Rp. 1.499.989.000,-
Dinas Sosial Rp. 3.329.220.000,-
Dinas Tenaga Kerja Rp. 486.600.000,-
Bahwa proses pencairan anggaran dari OPD-OPD pada tahun 2020, yaitu sebelum menyampaikan kepada Bendahara Umum Daerah, Pimpinan OPD yang mendapat alokasi anggaran terkait penanganan covid-19 melakukan konsultasi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD (Rencana Kebutuhan Belanja) dengan Bupati, setelah disetujui oleh Bupati dengan cara didisposisi oleh Bupati) kemudian Pimpinan OPD menyampaikan kepada saksi selaku Kepala BKAD dokumen berupa Tabel Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), Surat Pernyataan Tanggung Jawab tentang Kebenaran Perencanaan dan belanja, selanjutnya Kepala BKAD membuat Surat Permintaan Pembayaran/Surat Perintah Membayar kepada saksi selaku Bendahara Umum Daerah, kemudian SPP/SPM, RKB dan Surat Pernyataan Tanggung jawab diverifikasi oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan jika telah memnuhi syarat maka diterbitkan SP2D, selanjutnya uang dari Rekening Kas Umum Daerah, ke Rekening BKAD, setelah itu Bendahara BKAD memindah bukukan ke rekening OPD yang mengajukan.
Bahwa mekanisme yang saksi jelaskan di atas, tidak sesuai dengan Bagan Alur Pencairan dana BTT berdasarkan PMDN Nomor 20 tahun 2020
Bahwa berdasarkan Rekap SP2D, untuk pencairan BTT Penanganan Percepatan Covid-19 di BPBD Flores Timur sebanyak 8 (delapan) kali dengan perincian sebagai berikut:
SP2D (LS) Nomor : 00743/SP2D/315/2020, tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
SP2D(LS) Nomor : 01136/SP2D/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp.1.037.800.000
SP2D (LS) Nomor : 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
SP2D (TU) Nomor : 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000 (satu miliar empat ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
SP2D (TU) Nomor : 02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650 (delapan ratus juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah)
SP2D (TU) Nomor : 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000 (serratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
SP2D (TU) Nomor : 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah)
SP2D (TU) Nomor : 04906/SP2D/315/2020 tanggal 10 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000 (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa aturan yang mengatur terkait Belanja Tidak Terduga terkait penanganan covid-19 yaitu :
PMDN Nomor 20 tahun 2020, tentang percepatan penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor : 19/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.07/2020, tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasiolan
PMK Nomor : 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam rangka penanganan covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional
PMDN 39 tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Bahwa per tahapan pencairan sebagai berikut :
Tahap I sejumlah Rp. 1.000.000.000, tanpa Rencana Kegiatan Belanja yang rinci, administrasi Pencairan yang dibuat Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit akibat Covid-19, Nota Pertimbangan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur Nomor : BPB.360/52.1/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Permohonan Biaya Penanganan siaga darurat bencana non alam wabah penyakit akibat virus corona di Kabupaten Flores Timur, yang didalam terdapat rincian penggunaannya sebagai berikut :
Biaya penanganan darurrat sebesar Rp. 500.000.000,-
Kegiatan Pendukung operasi penanganan darurat bencana Rp. 500.000.000,-
Surat Edaran Bupati Flores Timur Nomor : Pen.130/25/Pem.Umum/2020, tanggal 17 Maret 2020.
Rencana Kebutuhan Biaya RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka sebesar Rp. 537.800.000,-
Kegiatan Pendukung Penanganan Percepatan Covid-19 di Kab Flores Timur sebesar Rp. 500.000.000,-
Tahap III sejumlah Rp. 1.000.000.000,-, awalnya pengajuan hanya berupa Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/80/Bid.KL./2020 tanggal 21 April 2020, sejumlah Rp. 1.000.000.000, kemudian saksi meminta kepada Bendahara Pengeluaran untuk membuat Rencana Kebutuhan Belanja untuk dilengkapi dan setelah dilengkapi baru diproses.
Tahap IV sejumlah Rp. 1.492.650.000,- telah dibuatkan Rencana Kebutuhan Belanjan dan Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga, dan Surat Permohonan Biaya Tambah
Tahap V, VI, VII dan VIII telah dibuatkan Rencana Kebutuhan Belanja dan Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga
Bahwa saksi selaku Kepala BKAD ditegur oleh BPKP Provinsi NTT, karena berdasarkan PMDN Nomor 20 tahun 2020 semestinya mekanisme pencairan dilakukan dengan mekanisme TU (tambah uang persediaan) sehingga untukk pencairan selanjuntya oleh BPBD Flores Timur, pencairan menggunakan mekanisme TU.
Terkait dengan pertanggungjawaban semestinya jika pencairan dilakukan dengan mekanisme LS, semua pekerjaan sudah selesai dengan bukti-bukti dokumen baru uang ditransfer kepada pihak ke-3
Sedangkan Pertanggungjawaban dengan mekanisme TU, uang dicairkan terlebih dahulu sesuai dengan RKB, kemudian digunakan setelah itu baru dipertanggungjawabkan, dan untuk kondisi darurat Covid-19 batas waktu pertanggungjawaban tidak ditentukan PMDN Nomor 20 tahun 2020)
Bahwa bahwa Surat Pertanggungjawaban atas 8 (delapan) pencairan telah buat dan diserahkan kepada BKAD Kab Flores Timur;
Bahwa saksi menerima pembayaran uang lelah satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 selama 3 (bulan) yakni dari Bulan April, Mei, dan Juni sebagaimana tertera dalam Daftar Bayar;
Bahwa saksi masih tetap pada keterangan yang saksi berikan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 26 April 2022;
Bahwa keputusan terhadap pembagian masing-masing OPD terkait BTT Antisipasi dan Penanganan Dampak Covid-19 tahun 2020 tidak dibuat, dan rekapan laporan kinerja pencegahan dan atau penanganan covid-19 per 31 Desember 2020 berdasarkan Permintaan Anggaran BTT dan Rekap Rencana Kebutuhan belanja dari BPBD Kab Flores Timur TA 2020;
Bahwa yang mengajukan adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur an. ALFONS HADA BETAN;
Bahwa dalam pengajuan Rencana kebutuhan Belanaja oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi tidak tahu apakah dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, dan saksi hanya dilibatkan pada saat pembahasan RKB dari Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Hendrikus Fernandez;
Bahwa saksi jelaskan sebagai berikut:
Yang membuat Pertanggungjawaban pihak BPBD Kab Flores Timur, namun orang yang membuatnya saksi tidak mengetahuinya;
Yang menyampaikan Pertanggungjawaban Penggunaan BTT untuk Covid-19 tahun 2020 pada BPBD Kab Flores Timur adalah Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur an. ALFONSUS HADA BETAN;
Dalam Pertanggungjawaban yang dibuat BPBD Kabupaten Flores Timur yang disampaikan kepada saksi hanya Rekapitulasi Penggunaan Belanja (Buku Kas Umum) sedangkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja sudah disampaikan di awal bersamaan dengan Permintaan Anggaran BTT dan Rencana Kebutuhan Belanja.
Bahwa verifikasi yang dilakukan oleh saksi yaitu verifikasi kelengkapan dokumen, dan untuk pencairan tahap 1 dan tahap 2, memang belum dilampirkan Rencana Kebutuhan Belanja, namun karena bersifat darurat maka saat itu anggaran BTT untuk BPBD disetujui untuk dicairkan, sedangkan untuk pencairan tahap 3, sampai dengan tahap 8, telah dilampirkan Rencana Kebutuhan Belanja dan Surat Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran oleh Kepala Pelakssana BPBD Kabupaten Flores Timur;
Bahwa hal tersebut diatur di Permendagri Nomor 39 tahun 2020 dalam lampiran Permendagri Angka 5 huruf ‘J’ yang mengatur “dalam hal terdapat usulan RKB baru sesuai rencana penanganan COVID-19 oleh Perangkat Daerah terkait dapat diajukan kembali tanpa menunggu pertanggungjawaban RKB sebelumnya selesai”
Bahwa benar terkait pertanggungjawaban dana Belanja Tidak Terduga tidak boleh dikirimkan melewati tahun anggaran berjalan, sehingga saksi selaku Pengguna Anggaran dana Belanja Tidak Terduga membuat surat teguran dan telah kami kirimkan kepada OPD-OPD pengguna dana Belanja Tidak Terduga. Bahwa surat teguran tersebut akan saksi sampaikan kepada Jaksa Penyidik pada kesempatan pertama;
Bahwa Perangkat Daerah adalah Organisasi yang dibentuk untuk membantu kepala daerah untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai urusan tertentu yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan undang-undang;
Bahwa cakupan Perangkat Daerah pada Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah meliputi:
Sekretariat Daerah
Sekretariat DPRD
Inspektorat
Dinas
Badan, dan
Kecamatan
Bahwa Kepala Perangkat Daerah pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur pada Tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur bahwa Badan pada Tingkat Kabupaten dipimpin oleh Pejabat satu ditingkat dibawah Bupati atau Pejabat eselon IIa dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah yaitu Terdakwa Paulus Igo Geroda.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, Selain sebagai Kepala BKAD, ada jabatan lain yang melekat sebagai sebagai kepala BKAD, yaitu sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala SKBKAD, selaku PPKD yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Umum Daerah;
Bahwa benar rancangan Keputusan Bupati tentang pelimpahan sebagaian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD, LIDDA, Kepala Dinas Badan, Direktur Rumah Sakit, Sekolah Negeri, lingkup pemerintah Kabupaten Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang tahun 2020 dan Rancangan Keputusan Bupati tentang penunjukan Perangkat Pengelolaan Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 dibuat oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa terkait kedua rancangan Keputusan Bupati tersebut, wajib dibuat berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah, Permendagri 77 tahun 2020
Bahwa terkait Pengguna Anggaran, merupakan melekat secara otomatis ketika yang bersangkutan dilantik menjadi pimpinan OPD
Bahwa SK terkait pelimpahan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran setiap tahun akhir tahun atau awal tahun harus di buat
Bahwa yang tertuang dalam Keputusan Bupati terkait Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang adalah nama jabatan
Bahwa Proses penerbitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 tahun 2020, tentang pelimpahan sebagaian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD, LIDDA, Kepala Dinas Badan, Direktur Rumah Sakit, Sekolah Negeri, lingkup pemerintah Kabupaten Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang tahun 2020 melalui Kabag Hukum dan juga melalui Sekda Flores Timur sebelum ditandatangani oleh Bupati Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di BPBD Kabupaten Flores Timur adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bahwa terkait Pengguna Anggaran dapat melimpahkan kewenangannya dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kuasa Penggunga Anggaran berdasarkan PP 12 tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juga diatur dalam PERMENDAGRI 77 tahun 2020, Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana di atur jika Pengguna Anggaran berbeban berat bisa didistribusi kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa proses pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran ke Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Pengguna Anggaran mengusulkan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bupati dan proses penerbitan SK KPA tersebut BKAD sebagai OPD yang memprakarsainya dan proses penerbitannya sama dengan proses penerbitan Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020 yakni melalui Kabag Hukum dan Sekda baru ditandatangani oleh Bupati Flores Timur
Bahwa tahun 2020 Pengguna Anggaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah mengusulkan untuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa yang menjadi Pimpinan OPD di BPBD berdasarkan UU 24 tahun 2007, tentang PB, Pasal 18 ayat 2 huruf ‘b” BPBD di tingkat Kabupaten dipimpin oleh pejabat setingkat dibawah Bupati dengan eselon IIA sedangkan di Perka BNPB disebutkan bahwa Kepala BPBD dirangkap oleh Sekda secara Ex Officio
Bahwa berdasarkan aturan-aturan tersebut maka Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dijabat oleh Sekda Flores Timur secara Ex Officio
Bahwa terkait Keputusan Bupati Nomor 5 tahun 2020 tentang penunjukan Perangkat Pengelolaan Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020, merupakan produk rancangan nya dibuat oleh BKAD Kab Flores Timur, dan terkait nama-nama yang tertuang dalam Lampiran keputusan tersebut awalnya merupaka usulan dari masing-masing organisasi Pemerintah Daerah.
Bahwa setahu saksi, pada tahun 2020 PLT Kepala Pelaksana BPBD dijabat oleh Paulus Igo Geroda yang saat itu menjabat sebagai Sekda
Bahwa terkait nama-nama yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 5 tahun 2020, khusus untuk BPBD Kabupaten Flores Timur, awalnya bendahara BPBD adalah Martha Goba, kemudian ada arahan lisan dari Sekda Flores Timur kepada saksi dan ada juga disposisi dari Sekda namun ketika dokumen itu diminta penyidik, seluruh berkas pengusulan bendahara di BKAD Kabupaten Flores Timur hilang dari tempat arsip.
Bahwa dasar dilakukan refocousing anggaran yakni pada tanggal 11 Maret 2020 WHO menetapkan Pandemi Covid-19 merupakan Pandemi Global, kemudian pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden RI menerbitkan Keppres Nomor 7 tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid, kemudian pada tanggal 15 Maret 2020 Mendagri Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid di lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi peleburan pedoman pengelolan keuangan daerah dan penanganan bencana non alam covid-19 untuk penanganan covid, kemudian pada tanggal 22 Maret 2020, Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocousing Kegiatan dan Realokasi Anggaran serat pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid19, kemudian pada tanggal 29 MAret 2020 Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor : 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas, dan dalam Surat Edaran ini menuangkan tata cara penggunaan dan tata cara penatausahaan Belanja Tidak Terduga untuk percepatan penanganan covid-19, kemudian tanggal 27 Mei 2020 mendagri menerbitkan PMDN Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Perubahan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu dan perubahan alokasi anggaran ke percepatan penanganan covid-19.
Bahwa Refocousing dilakukan dengan cara pemangkasan anggaran untuk kegiatan-kegiatan tertentu dan anggaran tersebut difokuskan untuk ke Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan covid-19 berdasarkan Inpres Nomor 4 tahun 2020
Bahwa terkait Refocousing anggaran dilakukan melalui realokasi/ perubahan kegiatan dan sub kegiatan dipangkas dan dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga untuk digunakan dalam percepatan dan penanganan covid19, terkait hal ini terdapat Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu yakni SEB yang mengatur bahwa refocousing dilakukan dengan relokasi anggaran dengan cara pergeseran anggaran dari belanja barang/jas adan belanja modal sebesar sebesar 50% dan dialihkan ke Belanja Tidak Terduga untuk mengantisipasi penanganan dan dampak dari covid-19
Bahwa Pergeseran Reguler, (pergeseran 1 kali dalam 1 tahun) yakni pada pergeseran yang ke-5
Bahwa Pergeseran anggaran tersebut dapat di rinci sebagai berikut :
Tanggal 28 Februari 2020, BTT dari awal Rp. 1.000.000.000, menjadi Rp, 2.200.000.000 (belum terkait Covid-19)
Tanggal 24 Maret 2020, yakni awalnya Rp. 2.200.000.000 menjadi Rp. 15.000.000.000 (terkait Covid-19)
Tanggal 22 April 2020, berdasarkan SEB harus sejumlah 50% sehingga menjadi hal yang berat dan disampaikan ke Menteri Keuangan sehingga Pemda Flores Timur tidak mengubah nilai BTT yakni sejumlah Rp., 15.000.000.000, karena itu Flores Timur mendapat sanksi dengan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum, sehingga kemudian dilakukan pergeseran ke-4
Perubahan ke-4 ini alokasi Belanja Tidak terduga yang awalnya diwajibkan 50%, kemudian karena hamper seluruh daerah keberatan, sehingga alokasi 50% diubah menjadi 35 % sehingga terjadi pergeseran anggaran dari awalnya sejumlah Rp, 15.000.000.000 (9,16%) menjadi Rp. 66.656.140.000,- (35,1%) sehingga DAU Flores Timur dapat disalurkan ke Pemkab Flores Timur
Yang ke-5 dilakukan penyesuaian sehingga terjadi perubahan dari Rp. 66.656.140.000 menjadi Rp. 18.000.000.000 dan dimasukan ke Perubahan APBD
Bahwa dari Rp. 18,000.000.000 tidak semua digunakan, namun ada 3 (tiga) bidang prioritas yaitu :
Prioritas Bidang Kesehatan ada 3 (tiga) OPD yaitu :
BPBD Flores Timur Rp. 6.482.519.650
Dinas Kesehatan Rp. 1.150.789.650
RSUD Rp. 988.411.647.000
Prioritas Bidang Penanganan Dampak Ekonomi ada 3 (tiga) OPD yaitu
Dinas Perkebunan dan Peternakan sejumlah Rp. 1.062.610.900.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp. 812.280.000
Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Rp. 945.842.000
Prioritas Jaring Pengaman Sosial ada 3 (tiga) OPD yaitu
Bagian Kesra Setda Kab Flores Timur Rp. 1.499.989.000
Dinas Sosial Rp. 3.329.220.000
Dinas Tenaga Kerja Rp. 486.630.000
Bahwa pengaturan prioritas 3 bidang tersebut diatur dalam salah satu aturan yang saksi sudah lupa
Realisasi Penggunaan BTT untuk Covid-19 tahun 2020 yang saksi jelaskan di atas berdasarkan SP2D
Bahwa tahun 2020 ada pembentukan Gugus Tugas, namun saksi lupa saksi sebagai apa di dalam Gugus Tugas
Bahwa BPBD mendapat alokasi Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650,-, melalui 8 (delapan) kali pengajuan dengan perincian sebagai berikut :
Nota Pertimbangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD.360/52.1/Bid.KL/2020 tanggal 16 maret 2020 perihal Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non alam Wabah Penyakita Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur.
Surat Pernyataan Bencana Non Alam wabah Penyakit Akibat Virus Corona oleh Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 maret 2020.
Surat Edaran Bupati Flores Timur Nomor: PEM.130/25/PEM.UMUM/2020 tanggal 17 maret 2020.
Surat edaran Bupati Flores Timur Nomor: PEM.130/25/PEM.UMUM/2020 tanggal 17 maret 2020.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 20 Maret 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 20 maret 2020.
Disposisi Plt. Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 23 maret 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Tidak terduga (SPP-LS Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0004/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0004/Kwit/LS/315/2020 tanggal 26 maret 2020.
Surat Nomor: BPBD.360/79/Bdi.KL/2020 tanggal 08 april 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 08 april 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 08 april 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 08 april 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Tidak terduga (SPP-LS Hibah) Nomor: 0006/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0006/Kwit/LS/315/2020 tanggal 08 april 2020.
Surat Nomor: BPBD.360/80/Bdi.KL/2020 tanggal 21 april 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 22 april 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 22 april 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 23 april 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Tidak Terduga (SPP-LS Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0007/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 23 april 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0007/Kwit/LS/315/2020 tanggal 23 april 2020.
Surat Nomor: BPBD.360/98.1/Bdi.KL/2020 tanggal 01 juni 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98.2/Bid.KL/2020 tanggal Juni 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal mei 2020.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 09 juni 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 10 juni 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 10 juni 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0006/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 11 juni 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0005/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 11 juni 2020.
Surat Nomor: BPBD.360/111/Bdi.KL/2020 tanggal 08 juli 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/111.1/Bid.KL/2020 tanggal 8 juli 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Rencana Kebutuhan Barang oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 08 juli 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 9 juli 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 16 juli 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0009/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 16 juli 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0009/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 16 juli 2020.
Surat Nomor: BPBD.360/145/Bdi.KL/2020 tanggal 02 september 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/145.1/Sekret/2020 tanggal 2 september 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Dunia Pendidikan Kabupaten Flores Timur.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 02 september 2020,
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 9 september 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0017/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 09 september 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0017/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 09 september 2020.
Surat Nomor: BPBD.360/141.1/Bdi.KL/2020 tanggal 31 agustus 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid.KL/2020 tanggal 31 agustus 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-31 agustus 19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 31 agustus 2020.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 10 september 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 11 september 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 17 september 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0018/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0018/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020.
Surat Nomor: BPBD.360/296/Bdi.KL/2020 tanggal 27 oktober 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/297/Bid.KL/2020 tanggal 27 oktober 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-31 agustus 19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal oktober 2020.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 27 oktober 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 27 oktober 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 9 nopember 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0021/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0021/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 9 nopember 2020.
Bahwa aturan menjadi dasar Mekanisme Penggunaan dan Penatausahaan pengelolaan BTT tertuang dalam Permendagri 20 tahun 2020, syarat mengajukan Belanja Tidak Terduga, dalam Pasal 5 ayat 1, huruf Tata Cara Tata cara pelaksanaan, penatausahaan,dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19,mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19,paling lama1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daeran selaku bendahara umum daerah
Bahwa untuk pencairan tahap I, tahap II dan Tahap III, namun dalam pengajuan tidak menggunakan Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa untuk pencairan tahap I, memang tidak ada dilampirkan Rencana Kebutuhan Belanja, sebelum dilakukan pengajuan anggaran Belanja Tidak Terduga, oleh BPBD Kab Flores Timur, dilakukan rapat bersama di ruangan Sekda bersama pihak Dinkes dan RSUD untuk membahas Rencana Kebutuhan Belanja yang diajukan oleh Dinkes dan RSUD, dan dalam rapat tersebut diuraikan 1 per satu rencana kebutuhan belanja, dan sampai rapat selesai belum mendapat kesimpulan terkait berapa Rencana Kebutuhan Belanja dari Dinkes dan RSUD yang disetujui dalam rapat, namun kemudian saksi mendapatkan informasi dari Pak Sekda bahwa banyak peralatan sudah ada di RSUD dan Dinkes dihapus karena ada alat yang sudah ada yakni Exhaust.
Bahwa untuk pencairan tahap IV sampai tahap VIII yang menggunakan Rencana Kebutuhan Belanja tidak pernah dilakukan rapat bersama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Larantuka
Bahwa mekanisme pengajuan anggaran untuk Belanja Tidak Terduga berdasarkan Permendagri 20 tahun 2020, pengajuan nya langsung ditujukan kepada saksi selaku PPKD namun yang terjadi di Kabupaten Flores Timur pengajuan diajukan ke Sekda dan kemudian diteruskan ke Bupati baru sampai ke saksi selaku Bendahara Umum Daerah kemudian di proses oleh saksi selaku Bendahara Umum Daerah
Bahwa selain dari pengguna anggaran tidak dapat mengajukan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan daerah
Bahwa terkait pengajuan anggaran oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur saksi mengakui bahwa merupakan kesalahan pemerintah Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, Pengguna Anggaran adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana namun sejak 2017 sampai dengan 2021, semua pengajuan anggaran baik itu anggaran rutin dan anggaran penanganan bencana diajukan oleh Kepala Pelaksana BPBD tanpa di dukung dengan 1 (satu) dokumen administrasi berupa Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa ex officio yang saksi tahu artinya rangkap jabatan jabatan, sehingga Sekda merangkap sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan terkait kenapa tidak dituangkan kata Ex Efficio tidak dicantumkan dalam Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, karena secara teknis yang merancang Keputusan Bupati tersebut dibuat oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kabid Perbendaharaan)
Bahwa terkait dengan Ex Officio, menurut pemahaman saksi, bahwa sejak Pak Paulus Igo Geroda dilantik menjadi Sekda, ketika itu juga yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sehingga tidak perlu pelantikan secara khusus jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bahwa struktur anggaran dalam APBD ada rincian yaitu Belanja Pegawa Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal, untuk Belanja Barang /Jasa termasuk di dalamnya belanja makan minum dan perjalanan dinas, dan pemangkasan dalam rangka Refocousing tersebut dilakukan terhadap Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal namun saksi tidak ingat rincian pemotongan dari tiap-tiap OPD
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2622/SJ, penggunaan Belanja TIdak Terduga dapat digunakan dalam 3 (tiga) fase bencana yaitu Siaga Bencana, Tanggap Bencana, Transisi Darurat ke Pemulihan
Bahwa keadaan siaga waktu itu yaitu pengaktifan Posko, Pembentukan Gugus Tugas, melakukan kajian cepat (identifikasi untuk pemenuhan kebutuhan dan sumber daya yang diperlukan apabila ditetapkan tanggap darurat) dan Kajian Cepat merupakan syarat kepala daearah menetapkan status bencana di daerah)
Bahwa terkait Kajian Cepat setahu saksi, saksi tidak pernah lihat dokumen Kajian Cepat tersebut pada tahun 2020
Bahwa rapat pembahasan Rencana Kebutuhan Belanja Dinkes dan RSUD tersebut saksi ditelpon oleh Pak Sekda, dan dalam rapat tersebut Kadis Kesehatan dan Direktur RASUD memaparkan permasalahan-permasalahan dan kebutuhan apa saja yang dibutuhkan untuk menghadapi bencana non alam covid-19 tahun 2020
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh Dinkes dan RSUD membuat Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa dalam rapat Pak Sekda menyampaikan bahwa RKB Dinkes dan RSUD terlalu besar dari anggaran yang disediakan dan saat itu sisa Anggaran BTT hanya Rp. 1.000.000.000
Bahwa setelah pergeseran anggaran pertama ke BTT yakni Rp. 1.000.000.000, kemudian ada tanggap darurat sehingga tersisa Rp. 220.000.000 sehingga kemudian dilakukan pergeseran anggaran menjadi Rp. 2.200.000.000 sehingga anggaran BTT menjadi Rp. 1.220.000.000,-
Bahwa penggunaan BTT awal sejumlah Rp, 1.000.000.000 telah terpakai untuk keadaan yang mendesak, yaitu ada kerusuhan, ada bencana untuk perbaikan plat deker dan ada bencana yang menghabiskan anggaran sejumlah tujuh ratusan juta sehingga tersisa Rp. 220.000.000, sehingga kemudian dilakukan pergeseran tahap pertama dari Rp. 1.000.000.000,- menjadi Rp. 2.200.000.0000,-
Di BPBD Flores Timur hanya ada 1 rekening yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati
Bahwa untuk pencairan menggunakan metode LS, pencairan ke Rekening BPBD langsung dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekenig BPBD
Bahwa untuk Pencairan menggunakan Metode TU, uang cair ke rekening BKAD, baru bendahara pengeluaran BKAD mentransfer ke rekening Bendaharan Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2622/SJ, RKB baru dapat diajukan walaupun masih ada tersedia anggaran BTT pada pencairan tahap sebelumnya.
Bahwa terkait laporan penggunaan Belanja Tidak Terduga pencairan sebelumnya bisa kita ketahui jika dalam pengajuan tahap berikutnya dilampirkan Buku Kas Umum penggunaan anggaran BTT sebelumnya namun dalam setiap pengajuan sejak pengajuan tahap II sampai tahap VIII BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah menyampaikan Buku Kas Umum pencatatan penggunaan uang sampai dengan tanggal pengajuan berikutnya.
Bahwa untuk penarikan uang oleh bendahara pengeluaran boleh dilakukan asalkan ada pencatatan terkait penggunaan uang yang akan di pakai, sebagai contoh misalkan digabungkan penarikan dana operasional dan dana belanja tidak terduga, bendara harus mempunyai catatan untuk operasional berapa dan digunakan untuk apa-apa saja, dan untuk BTT berapa dan digunakan untuk apa-apa saja.
Bahwa terkait pengelola keuangan Belanja Tidak Terduga di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, tidak dibenarkan dan yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran, dan untuk BPBD Pengguna Anggarannya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang secara ex officio di jabat oleh Sekda
Bahwa terkait pengajuan dari BPBD yang diluar ketentuan tersebut tidak ada arahan namun ada penekanan dalam disposisi-disposisi dalam 8 (delapan) pengajuan tersebut
| Pencairan Ke-1 | ||
| SPP Nomor | : | 0004/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 26 maret 2020, Rp. 1.000.000.000,-. |
| SPM Nomor | : | 0004/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 26 maret 2020, Rp. 1.000.000.000,- |
| SP2D Nomor | : | 00743/SP2D/315/2020 tanggal 26 maret 2020, Rp. 1.000.000.000,- |
| Rek. Penerima | : | Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Dokumen Pendukung | : | |
| Pencairan Ke-2 | ||
| SPP Nomor | : | 0006/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020, Rp. 1.037.000.000,-. |
| SPM Nomor | : | 0006/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020, Rp. 1.037.000.000,-. |
| SP2D Nomor | : | 01136/SP2D/315/2020 tanggal 08 april 2020, Rp. 1.037.000.000,-. |
| Rek. Penerima | : | Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Dokumen Pendukung | : | |
| Pencairan Ke-3 | ||
| SPP Nomor | : | 0007/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 23 april 2020, Rp. 1.000.000.000,-. |
| SPM Nomor | : | 0007/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 23 april 2020, Rp. 1.000.000.000,-. |
| SP2D Nomor | : | 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 april 2020, Rp. 1.000.000.000,-. |
| Rek. Penerima | : | Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Dokumen Pendukung | : | |
| Pencairan Ke-4 | ||
| SPP Nomor | : | 0006/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 11 juni 2020, Rp. 1.492.650.000,-. |
| SPM Nomor | : | 0006/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 11 juni 2020, Rp. 1.492.650.000,-. |
| SP2D Nomor | : | 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 juni 2020, Rp. 1.492.650.000,-. |
| Rek. Penerima | : | Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Dokumen Pendukung | : | |
| Pencairan Ke-5 | ||
| SPP Nomor | : | 0009/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 16 juli 2020, Rp. 800.967.650,-. |
| SPM Nomor | : | 0009/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 16 juli 2020, Rp. 800.967.650,-. |
| SP2D Nomor | : | 02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 juli 2020, Rp. 800.967.650,-. |
| Rek. Penerima | : | Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Dokumen Pendukung | : | |
| Pencairan Ke-6 | ||
| SPP Nomor | : | 0017/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 september 2020, Rp. 143.930.000,-. |
| SPM Nomor | : | 0017/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 september 2020, Rp. 143.930.000,-. |
| SP2D Nomor | : | 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 september 2020, Rp. 143.930.000,-. |
| Rek. Penerima | : | Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Dokumen Pendukung | : | |
| Pencairan Ke-7 | ||
| SPP Nomor | : | 0018/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020, Rp. 349.622.000,-. |
| SPM Nomor | : | 0018/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020, Rp. 349.622.000,-. |
| SP2D Nomor | : | 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 september 2020, Rp. 349.622.000,-. |
| Rek. Penerima | : | Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Dokumen Pendukung | : | |
| Pencairan Ke-8 | ||
| SPP Nomor | : | 0021/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 nopember 2020, Rp. 657.550.000,-. |
| SPM Nomor | : | 0021/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 nopember 2020, Rp. 657.550.000,-. |
| SP2D Nomor | : | 04906/SP2D/315/2020 tanggal 10 nopember 2020, Rp. 657.550.000,-. |
| Rek. Penerima | : | Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Dokumen Pendukung | : | |
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda memberikan tanggapan :
Bahwa untuk menjadi PA harus dilantik terlebih dahulu menjadi Kepala OPD, dan dalam hal ini yang dilantik menjadi Kepala OPD pada BPBD adalah saksi Alfonsus Hada Betan, sehingga yang berwenang menjadi PA pada BPBD Kab. Flores Timur adalah saksi Alfonsus Hada Betan, bukan terdakwa yang merupakan Sekda.
Bahwa terdakwa tidak ingat pernah memberikan disposisi terkait usulan mutasi saksi Petronela Letek Toda, namun terdakwa hanya menyampaikan akan ada mutasi dan rotasi pegawai termasuk didalamnya saksi Petronela Letek toda dan tidak disampaikan akan pindah ke SKPD apa.
Bahwa terkait sistem booking nomor SK memang sering dilakukan di Bagian Hukum Kab. Flores Timur, jadi SK nya belum ada tetapi sudah dilakukan pemesanan nomor surat karena setau terdakwa bahwa SK Bendahara baru keluar pada bulan Mei 2020.
Bahwa pembahasan anggaran untuk RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka dan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur dilakukan rapat pembahasan sebanyak 2 (dua) kali bukan 1 (satu) kali.
Bahwa apabila seseorang dilantik menjadi Sekda memang secara Ex-Officio menjadi Kepala BPBD namun bukan berarti menjadi Pengguna Anggaran karena Sekda bukan termasuk Kepala OPD, yang seharusnya menjadi PA adalah orang yang dilantik dalam hal ini adalah Kepala Pelaksana BPBD yang dilantik menjadi Kepala OPD sehingga yang menjadi PA seharusnya adalah Kepala Pelaksana yaitu saksi Alfonsus Hada Betan.
Bahwa yang seharusnya melakukan verifikasi adalah Kepala BKAD selaku PA dan pemilik anggaran BTT, sebagaimana disposisi Bupati untuk menindaklanjuti setiap pengajuan anggaran BTT, sehingga bukan Sekda yang melakukan Verifikasi.
SAKSI DORTEUS EGAR
Bahwa peran saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tahun 2020 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPSDMD.821.02/107/PMP/2020 tanggal 27 Maret 2020 beserta lampirannya, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 147 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 1 April 2020 beserta lampirannya;
Bahwa jelaskan selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tahun 2020, uraian tugas saksi sebagai berikut:
Mengarahkan penyusunan rencana kegiatan Bidang Perbendaharaan;
Menyusun rencana program berdasarkan skala prioritas untuk bahan perumusan RENSTRA unit;
Menyusun rencana pelaksanaan program berdasarkan RENSTRA unit;
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
Mengendalikan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis operasional untuk optimalisasi tugas;
Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama untuk tercapainya program;
Menyusun kebijakan teknis perbendaharaan;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan anggaran kas;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyiapan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk pengendalian pelaksanaan anggaran kas;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pemeriksaan dan memberikan perincian penggunaan atas pengesahan SPJ gaji;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan pungutan pihak ketiga;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan surat keterangan pemberhentian pembayaran;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran daerah yang berupa kas dan yang setara kas dalam bentuk buku kas;
Mengkoordinasikan dan mengarahkanpemeriksaan, analisa dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan/ penerimaan kas;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
Mengkoordinasikan dan mengarahkanpelaksanaan analisa pemberdayaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek dalam rangka penerimaan daerah;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pengelolaan utang dan piutang daerah;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan alur kas secara periodik;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan register atas Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belanja SKPD;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pengendalian atas pagu anggaran dan meneliti dokumen SPM;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pemeriksaan dan pembendarahan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ non gaji;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dangan OPD dan intansi terkait dalam rangka pengendalian kas;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan laporan realisais pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fungsional dari bendahara pengeluaran seluruh OPD;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan rekapitulasi dan pencatatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fungsional dan menerima bukti rekonsiliasi surat pertanggungjawaban (SPJ) fungsional dan membuat bukti rekonsiliasi surat pertanggungjawaban (SPJ) fungsional dari bendahra seluruh OPD;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pemeriksaan SPJ fungsional dari bendahara pengeluaran seluruh OPD;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan rekapitulasi SPJ Fungsional penerimaan dari suruh OPD;
Memberikan pembinaan teknis kepada bendahara penerimaan dan pengeluaran;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan terkait petunjuk teknis penatausahaan SPBD (bidang aset);
Menilai bawahan sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
Mengevaluasi pelaksaan program berdasarkan rencana dan realisasi untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
Merumuskan upaya peningkatan dan pembangunan program;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala badan secara lisan maupun tertulis sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 147 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 1 April 2020 beserta lampirannya, uraian tugas saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, sebagai berikut:
Menyiapkan anggaran kas,
Menyiapkan SPD (Surat Penyediaan Dana),
Menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),
Menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah,
Memantau pelaksaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau Lemabaga keuangan lainnya yang ditunjuk,
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam Pelaksanaan APBD,
Menyimpan uang daerah,
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola atau menatausahakan investasi daerah,
Melaksanakan pemberian pinjamanan atas nama pemerintah daerah,
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah, dan
Melakukan penagihan piutang daerah
Bahwa Saksi jelaskan selaku :
Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tahun 2020 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPSDMD.821.02/107/PMP/2020 tanggal 27 Maret 2020 beserta lampirannya, dan
Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 147 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 1 April 2020 beserta lampirannya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 15 Agustus 2019 beserta lampirannya, susunan organisasi Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur, sebagai berikut :
Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur dipimpin oleh seorang Kepala Badan, tanpa wakil;
Dibawah Kepala Badan terdapat pejabat strukturan, yaitu
Sekretaris, yang memiliki bawahan sebagai berikut :
Kepala Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi,
Kepala Sub Bagian Keuangan,
Bendahara Pengeluaran
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, yang memiliki bawahan sebagai berikut :
Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah I,
Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah II,
Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah III.
Kepala Bidang Perbendaharaan, yang memiliki bawahan sebagai berikut:
Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Gaji,
Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Non Gaji,
Kepala Sub Bidang Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, yang memiliki bawahan sebagai berikut :
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Akuntansi I,
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Akuntansi II,
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Akuntansi III.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memiliki bawahan sebagai berikut:
Kepala Sub Bidang Perencanaan,
Kepala Sub Bidang Pengamanan,
Kepala Sub Bidang Pemantauan dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Unit Pelaksanan Teknis Badan
Bahwa kemudian struktur organisasi tersebut diubah memlalui Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 15 Agustus 2019 beserta lampirannya, susunan organisasi Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 30 Desember 2021, dimana susunan organisasi sebagai berikut :
Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur dipimpin oleh seorang Kepala Badan, tanpa wakil.
Dibawah Kepala Badan terdapat pejabat strukturan, yaitu:
Sekretaris, yang memiliki bawahan sebagai berikut :
Dihapus,
Dihapus,
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, yang memiliki bawahan sebagai berikut :
Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah I,
Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah II,
Dihapus.
Kepala Bidang Perbendaharaan, yang memiliki bawahan sebagai berikut:
Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Gaji,
Dihapus,
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, yang memiliki bawahan sebagai berikut :
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Akuntansi I,
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Akuntansi II,
Dihapus.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memiliki bawahan sebagai berikut:
Dihapus,
Kepala Sub Bidang Pengamanan,
Kepala Sub Bidang Pemantauan dan Penghapusan.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa rangkaian pengelolaan keuangan daerah secara umum meliputi: Perencanaan/ penganggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pengawasan.
Bahwa dijelaskan:
Anggaran BTT tercatat DPA Badan Keuangan Dan Aset Daerah yang dikelola oleh Kepada Badan Keuangan Dan Aset Daerah atas nama Yosep AS Cipto Keraf.
Anggaran tersebut digunakan dalam penanganan bencana atas permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, dengan pejabat pengelola :
Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur: Paulus Ige Geroda (Sekda kabupaten Flores Timur/ ex-officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur)
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur: Alfonsus Hada Betan
Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur: Petronela Letek Toda.
Dan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan Kebupaten Flores Timur dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Bahwa yang menginisiasi mata anggaran belanja tidak terduga yang tercatat dalam APBD Kabuapten Flores Timur tahun 2020 Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa nilai anggaran belanja tidak terduga pada saat pengusulan sama dengan nilai anggaran pada saat disetujui.
Bahwa anggaran belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Bahwa klasifikasi dari keperluan darurat dan keperluan mendesak yang dapat dibayarkan dari anggaran belanja tidak terduga yang masuk dalam beban APBD, sebagai berikut :
Anggaran belanja tidak terduga yang masuk dalam beban APBD, yang dapat dipakai dalam keadaan darurat, meliputi:
bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu
kegiatan pelayanan publik.
Anggaran belanja tidak terduga yang masuk dalam beban APBD, yang dapat dipakai dalam keperluan mendesak, meliputi:
kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan; dan/atau
Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah danl atau masyarakat.
Bahwa berdasarkan APBD tahun anggaran 2020, berapa nilai anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam dokumen, sebagai berikut berdasarkan :
Peraturan Daerah kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 berserta lampirannya tanggal 17 Desember 2019, anggaran belanja tidak terduga tercatat dalam Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 pada halaman 149, dengan penjelasan sebagai berikut:
Urusan Pemerintahan: 4.04 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan.
Organisasi : 4.04.05 Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kode Rekening: 4.04.4.04.05.00.00.5.1.9 Uraian Belanja Tidak Terduga dengan jumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Desember 2019, anggaran Belanja Tidak Terduga tercatat dalam Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 pada halaman 489, dengan penjelasan sebagai berikut:
Urusan Pemerintahan: 4.04 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan.
Organisasi : 4.04.05 Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kode Rekening: 4.04.4.04.05.00.00.5.1.9 Uraian Belanja Tidak Terduga dengan jumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa yang menjadi dasar digunakan anggaran belanja tidak terduga untuk Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 adalah :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 14 Maret 2020;
Dan beberapa peraturan lainnya yang saksi sudah lupa.
Bahwa Berkaitan dengan hal tersebut anggaran belanja tidak terduga yang pertama kali diminta oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan ditransfer ke rekening BPBD Kabupaten Flores Timur pada tanggal 26 Maret 2020.
Bahwa terkait posisi sisa angaran/ realisasi anggaran belanja tidak terduga sebelum BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan anggaran belanja tidak terduga pada tanggal 26 Maret 2020. Saksi sudah lupa dan harus membuka dokumen realisasi anggaran belanja tidak terduga kembali. Informasi/ dokumen berkaitan dengan hal tersebut akan saksi lampirkan setelah pemeriksaan ini
Baha berkaitan dengan proses permintaan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja tidak terduga yang berkaitan dengan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, saksi sampaikan sebagai berikut:
berkaitan dengan proses permintaan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja tidak terduga yang berkaitan dengan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
-
-
PENCAIRAN TANGGAL SP2D SISTEM
BAYARNILAI (Rp.) 1 26/03/2020 LS 1.000.000.000 2 08/04/2020 LS 1.037.800.000 3 23/04/2020 LS 1.000.000.000 4 12/06/2020 TU 1.492.650.000 5 20/07/2020 TU 800.967.650 6 10/09/2020 TU 143.930.000 7 18/09/2020 TU 349.622.000 8 10/11/2020 TU 657.550.000 TOTAL 6.482.519.650
-
untuk setiap pencairan anggaran belanja tidak terduga dapat tergambar sebagai berikut :
Pencairan Ke-1
SPP Nomor : 0004/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 26 maret 2020, Rp. 1.000.000.000,-.
SPM Nomor : 0004/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 26 maret 2020, Rp. 1.000.000.000,-
SP2D Nomor : 00743/SP2D/315/2020 tanggal 26 maret 2020, Rp. 1.000.000.000,-
Rek. Penerima : Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dokumen Pendukung :
Nota Pertimbangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD.360/52.1/Bid.KL/2020 tanggal 16 maret 2020 perihal Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non alam Wabah Penyakita Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur.
Surat Pernyataan Bencana Non Alam wabah Penyakit Akibat Virus Corona oleh Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 maret 2020.
Surat Edaran Bupati Flores Timur Nomor: PEM.130/25/PEM.UMUM/2020 tanggal 17 maret 2020.
Surat edaran Bupati Flores Timur Nomor: PEM.130/25/PEM.UMUM/2020 tanggal 17 maret 2020.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 20 Maret 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 20 maret 2020.
Disposisi Plt. Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 23 maret 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Tidak terduga (SPP-LS Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0004/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0004/Kwit/LS/315/2020 tanggal 26 maret 2020.
Pencairan Ke-2
SPP Nomor : 0006/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020, Rp. 1.037.000.000,.
SPM Nomor : 0006/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020, Rp. 1.037.000.000,-.
SP2D Nomor : 01136/SP2D/315/2020 tanggal 08 april 2020, Rp. 1.037.000.000,-.
Rek. Penerima : Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dokumen Pendukung :
Surat Nomor: BPBD.360/79/Bdi.KL/2020 tanggal 08 april 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 08 april 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 08 april 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 08 april 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Tidak terduga (SPP-LS Hibah) Nomor: 0006/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0006/Kwit/LS/315/2020 tanggal 08 april 2020.
Pencairan Ke-3
SPP Nomor : 0007/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 23 april 2020, Rp. 1.000.000.000,.
SPM Nomor : 0007/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 23 april 2020, Rp. 1.000.000.000,-.
SP2D Nomor : 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 april 2020, Rp. 1.000.000.000,-.
Rek. Penerima : Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dokumen Pendukung :
Surat Nomor: BPBD.360/80/Bdi.KL/2020 tanggal 21 april 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 22 april 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 22 april 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 23 april 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Tidak Terduga (SPP-LS Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0007/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 23 april 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0007/Kwit/LS/315/2020 tanggal 23 april 2020.
Pencairan Ke-4
SPP Nomor : 0006/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 11 juni 2020, Rp. 1.492.650.000,-
SPM Nomor : 0006/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 11 juni 2020, Rp. 1.492.650.000,.
SP2D Nomor : 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 juni 2020, Rp. 1.492.650.000,.
Rek. Penerima : Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dokumen Pendukung :
Surat Nomor: BPBD.360/98.1/Bdi.KL/2020 tanggal 01 juni 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98.2/Bid.KL/2020 tanggal Juni 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal mei 2020.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 09 juni 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 10 juni 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 10 juni 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0006/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 11 juni 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0005/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 11 juni 2020.
Pencairan Ke-5
SPP Nomor : 0009/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 16 juli 2020, Rp. 800.967.650,-.
SPM Nomor : 0009/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 16 juli 2020, Rp. 800.967.650,-.
SP2D Nomor : 02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 juli 2020, Rp. 800.967.650,-.
Rek. Penerima : Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dokumen Pendukung :
Surat Nomor: BPBD.360/111/Bdi.KL/2020 tanggal 08 juli 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/111.1/Bid.KL/2020 tanggal 8 juli 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Rencana Kebutuhan Barang oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 08 juli 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 9 juli 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 16 juli 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0009/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 16 juli 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0009/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 16 juli 2020.
Pencairan Ke-6
SPP Nomor : 0017/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 september 2020, Rp. 143.930.000,-.
SPM Nomor : 0017/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 september 2020, Rp. 143.930.000,-.
SP2D Nomor : 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 september 2020, Rp. 143.930.000,-.
Rek. Penerima : Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dokumen Pendukung :
Surat Nomor: BPBD.360/145/Bdi.KL/2020 tanggal 02 september 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/145.1/Sekret/2020 tanggal 2 september 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Dunia Pendidikan Kabupaten Flores Timur.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 02 september 2020,
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 9 september 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0017/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 09 september 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0017/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 09 september 2020.
Pencairan Ke-7
SPP Nomor : 0018/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020, Rp. 349.622.000,-.
SPM Nomor : 0018/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020, Rp. 349.622.000,-.
SP2D Nomor : 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 september 2020, Rp. 349.622.000,-.
Rek. Penerima : Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dokumen Pendukung :
Surat Nomor: BPBD.360/141.1/Bdi.KL/2020 tanggal 31 agustus 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid.KL/2020 tanggal 31 agustus 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-31 agustus 19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 31 agustus 2020.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 10 september 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 11 september 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 17 september 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0018/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0018/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020.
Pencairan Ke-8
SPP Nomor : 0021/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 nopember 2020, Rp. 657.550.000,-.
SPM Nomor : 0021/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 nopember 2020, Rp. 657.550.000,-.
SP2D Nomor : 04906/SP2D/315/2020 tanggal 10 nopember 2020, Rp. 657.550.000,-.
Rek. Penerima : Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000666-5 an. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur, lalu ditransfer ke rekening tujuan Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dokumen Pendukung :
Surat Nomor: BPBD.360/296/Bdi.KL/2020 tanggal 27 oktober 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/297/Bid.KL/2020 tanggal 27 oktober 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-31 agustus 19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal oktober 2020.
Disposisi Sekda Kabupaten Flores Timur tanggal 27 oktober 2020,
Disposisi Bupati Flores Timur tanggal 27 oktober 2020.
Disposisi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 9 nopember 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan Langsung Belanja Bantuan Keuangan (SPP-TU Belanja Tidak Terduga) Nomor: 0021/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 september 2020.
Kwitansi Nomor Bukti: 0021/Kwit./TU/TT/315/2020 tanggal 9 nopember 2020.
Dokumen diatas merupakan landasan permohonan pencairan anggaran belanja tidak terduga. Berkaitan dengan penggunaan anggarannya, segala sesuatunya diserahkan kepada pengguna anggaran Belanja Tindak terduga, yakni BPBD Kabupaten Flores Timur.
Untuk pertanggungjawaban anggaran belanja tidak terduga yang digunakan atas permintaan BPBD Kabuapten Flores Timur untuk kepentingan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, menjadi tangggungjawaban pemakai anggaran tersebut. Kami hanya melakukan verifikasi atas kebenaran materil dari belanja kebutuhan tersebut. Berkitan dengan pertanggungjawaban, BPBD Kabupaten Flores Timur baru menyerahkan bukti pertanggungjawaban dana tersebut pada tahun 2021.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 19 agustus 2019 beserta lampirannya dan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 201.1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 15 Juni 2020 beserta lampirannya, BPBD Kabupaten Flores Timur hanya memiliki 1 (satu) rekening, yakni Rekening Giro, Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Bahwa standart atau pedoman atau analisis standar belanja yang saksi gunakan, sehingga menerima permintaan pencairan anggaran belanja tidak terduga yang berkaitan dengan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, tidak pernah dilakukan atau analisis standar belanja terkait dengan menerima permintaan pencairan anggaran belanja tidak terduga yang berkaitan dengan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi jelaskan :
Apa yang menyebabkan anggaran belanja tidak terduga yang tercatat dalam APBD Kabuapten Flores Timur tahun 2020 lebih kecil dari anggaran belanja tidak terduga yang digunakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dalam Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020. dikarnakan anggaran yang sebelumnya telah dianggarkan pada APBD 2020 lebih kecil nilainya dibandingkan dengan pada saat terjadinya bencana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020. Dikarnkana anggaran belanja tidak terduga tidak mencukupi maka dilakukan pengalihan anggaran dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas anggaran yang tersedia atau tidak terserap;
Saksi jelaskan bagaimana proses perubahan anggaran terhadap anggaran belanja tidak terduga, sehingga dapat digunakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebesar Rp 6.482.519.650,. Berkaitan dengan hal tersebut, saksi tidak mengetahui hal tersebut, dikarnakan pejabat yang terlibat langsung dengan proses penganggaran tersebut adalah Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah atas nama Yosep AS Pehan Keraf dan Kepala Bidang Otorisasi dan Anggaran atas nama Angky Maran. Dan untuk mendukung terkaitan pernyataan tersebut, akan saksi lampirkan dokumen terkait register SP2D Belanja Tidak terduga setelah selesai pemeriksaan ini.
Pejabat yang terlibat dalam proses perubahan anggaran belanja tidak terduga tersebut :
Yosep AS Pehan Keraf yaitu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku PA.
Yosep AS Pehan Keraf yaitu Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
Paulus Igo Geroda yaitu Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
Antonius Hubertus Gege Hadjon yaitu Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah/ Bupati Flores Timur, dan
Paulus Igo Geroda yaitu Pemakai Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 sekaligus PA pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, tentu saja mempengaruhi kondisi keuangan APBD, sehingga terjadi pengeluaran/ belanja yang lebih besar daripada penerimaan daerah dalam APBD atau mengakibatkan bertambahnya utang atau beban APBD;
Bahwa tugas dari Pejabat yang terlibat berkaitan dengan proses perubahan anggaran belanja tidak terduga tersebut :
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku PA, berkaitan dengan proses perubahan anggaran belanja tidak terduga memiliki tugas:
menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD);
menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan Satuan kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD);
menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), berkaitan dengan proses perubahan anggaran belanja tidak terduga memiliki tugas :
menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
melaksanakan fungsi BUD, yaitu:
menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
mengesahkan DPA SKPD;
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
melaksanakan pemungutan pajak daerah;
menetapkan SPD;
menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
menyajikan informasi keuangan daerah; dan
melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, berkaitan dengan proses perubahan anggaran belanja tidak terduga memiliki tugas :
koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
koordinasi di bidang penyususnan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan
memimpin TAPD.
Kepala Daerah/ Bupati Flores Timur, berkaitan dengan proses perubahan anggaran belanja tidak terduga memiliki tugas: selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pemakai Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 sekaligus PA pada BPBD Kabupaten Flores Timur, berkaitan dengan proses perubahan anggaran belanja tidak terduga memiliki tugas:
menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD);
menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan Satuan kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD);
menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terkait tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) :
membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
menyusun dan membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
menyusun dan membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS); dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD);
membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD ;
melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan rancangan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);
menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Paulus Ige Geroda selaku Sekda Kabupaten Flores Timur dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur (ex-officio) tidak pernah melimpahkan seluruh atau sebagian kewenangannya selaku Pengguna Anggaran kepada Alfons Hada Betan selaku Kepala Pelaksanan BPBD Kabupaten Flores Timur atau orang lain;
Bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang :
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolany
menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa surat dokumen berupa :
Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Nomor: BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020 oleh Bupati Flores Timur.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/030/BID.KL/2020 tentang Penetapan Status Status siaga Darurat Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) di Kabuoaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, dan
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/032/BID.KL/2020 tentang Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat Ke Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 02 April 2020.
Dari dokumen tersebut dinyatakan saksi berupa :
Jika dikaitkan dengan dokumen Pencairan Ke-1 dan dokumen pedukungnya anggaran covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga APBD Tahun 2020 yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur
telah dibuatkan terlebih dahulu formulasi atau Rencana Kebutuhan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan/atau Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) mengingat:
Setiap pejabat pengelola APBD dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi;
Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD,
Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD, dan
status tanggap darurat baru terjadi pada tanggal 02 April 2020.
Bahwa Jika dikaitkan dengan dokumen Pencairan Ke-1 dan dokumen pedukungnya anggaran covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga APBD Tahun 2020 yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, apakah pada saat itu dana tersebut tersedia atau tidak
Bahwa sebelumnya telah dibuatkan terlebih dahulu formulasi atau Rencana Kebutuhan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan/atau Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) mengingat :
Setiap pejabat pengelola APBD dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi;
Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD;
Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD, dan
status tanggap darurat baru terjadi pada tanggal 02 April 2020.
Bahwa anggaran belanja tidak terduga yang tersedia sebelum pencairan pertama masih utuh sebesar Rp 1.000.000.000,-. Untuk mendukung hal tersebut akan saksi lapirkan dokumen pendukung register SP2D terkait anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2020 yang didalamnya terdapat peruntukannya untuk apa saja.
Sebelum kegiatan dilakukan, tidak pernah dibuat yang namanya formulasi atau Rencana Kebutuhan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan/atau Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD), mengingat pada saat pencairan ke-1 status bencananya masih dalam status siaga darurat, padahal seharusnya dibuatkan formulasi atau RKA SKPD karena belanja tidak terduga yang digunakan untuk bencana boleh dipakai dengan RKA SKPD pada saat status tanggap darurat bencana.
Bahwa Selaku kuasa bendahara umum daerah Kabupaten Flores Timur, diminta kepada Saksi untuk menjelaskan pendekatan yang digunakan dalam menyussun Rencana Kebutuhan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dalam Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD), berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanganan Covid-19 oleh BPBD Kabupaten Flores Timur tahun angaran 2020. Saksi tidak tahu.
Bahwa proses verifikasi dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Saksi tidak tahu.
Bahwa berkaitan dengan proses penganggaran, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja tidak terduga yang digunakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dalam Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, apakah Saksi Paulus Ige Geroda selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur (ex-officio) pernah melimpahkan kewenangannya terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan kepada Alfons Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, mengingat Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud diatas harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Saksi tidak terlibat langsung. Dikarnakan pejabat yang terlibat langsung dengan proses penganggaran tersebut adalah Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah atas nama Yosep AS Pehan Keraf dan Kepala Bidang Otorisasi dan Anggaran atas nama Angky Maran. Dan untuk mendukung terkaita pernyataan tersebut, akan saksi lampirkan dokumen terkait register SP2D Belanja Tidak terduga setelah selesai pemeriksaan ini.
Bahwa berkaitan dengan proses pengusulan seorang bendahara pengeluaran, biasanya setiap akhir tahun Badan Keuangan Dan Aset Daerah mengeluarkan surat kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk mengusulkan bendahara pengeluaran agar namanya diusukan sebagai bendahara pengeluaran oleh Badan Keuangan Dan Aset Daerah di tahun berikutnya oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Setelah Badan Keuangan Dan Aset Daerah menerima nama yang diusulkan oleh setiap kepala/ pimpinan satuan kerja perangkat daerah, nama-nama yang diusulkan kemudian diakomodir menjadi satu rancangan pejabat pengelola keuangan untuk diusulkan kepada Bupati melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur menjadi Keputusan Bupati.
Bahwa proses pengusulan Petronela Letek Toda alias Nela selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020, mengingat penerbitan aturan tersebut, di inisiasi oleh Badan Keuanga Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur. Petronela Letek Toda alias Nela diusulkan menjadi Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur berdasarkan surat nomor : BPBD.950/14/Sekrt/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Alfons Hada Betan, SP selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dijelaskan dokumen berupa :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020 beserta lampirannya.
Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPP.821.01/02/PKM/2020 Tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 beserta lampirannya dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: BKPP.821.01/02.2.3/PKM/2020 tanggal 08 Jnauari 2020.
Berdasarkan dokumen tersebut : bagaimana mungkin Petronela Letek Toda alias Nela diusulkan menjadi Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur pada tanggal 20 Januari 2020 oleh Alfons Hada Betan, SP, padahal Petronela Letek Toda alias Nela terlebih dahulu menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada tanggal 03 Januari 2020 sedangkan Alfons Hada Betan di tanggal 08 Januari 2020. Saksi tidak tahu. Apa yang disampaikan oleh penyidik menjadi masuk akal. Berkaitan dengan Surat nomor: BPBD.950/14/Sekrt/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Alfons Hada Betan, SP selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, akan saksi cek kembali melalui persuratan di kantor saksi pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah.
Bahwa dokumen berupa Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, dimana pada dokumen tersebut terdapat informasi sebagai berikut :
Bahwa dari data tersebut saksi menyatakan :
Saksi tidak pernah menerima dan membaca laporan tersebut.
Saksi tidak pernah memeriksa informasi tersebut dikarnakan telah dibentuk Tim Pengendali Kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: BKAD.188.48/33.a/2020 Tentang Pembentukan Tim Pengendali Kegiatan Penatausahaan Administrasi, Belanja Hibah, Belanja Bantian Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, Dan Belanja Tidak Terduga Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 beserta lampirannya.
Bahwa dijelaskan dokumen berupa :
Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Oktober 2021 beserta lampirannya. Berkaitan dengan Anggaran Belanja Tidak Terduga, diperoleh informasi sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Sisa |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| I. | Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Covid -19 | 5.839.211.650,00 | 5.839.211.650,00 | 0 |
| 1. | Kegiatan Penyelamatan dan Pencarian Korban | 1.646.550.000,00 | 1.646.550.000,00 | 0 |
| 2. | Kegiatan Pertolongan Darurat | 610.000.000,00 | 610.000.000,00 | 0 |
| 3. | Kegiatan Evakuasi Korban | 328.375.000,00 | 328.375.000,00 | 0 |
| 4. | Kegiatan Pelayanan Kebutuhan Air Bersih / Sanitasi | 134.069.000,00 | 134.069.000,00 | 0 |
| 5. | Kegiatan Pelayanan Pangan | 984.258.650,00 | 984.258.650,00 | 0 |
| 6. | Kegiatan Pelayanan Sandang | 134.463.500,00 | 134.463.500,00 | 0 |
| 7. | Kegiatan Pelayanan Papan / Penyedia Penampung / Hunian Sementara | 783.015.000,00 | 783.015.000,00 | 0 |
| 8. | Kegiatan Pelayanan Kesehatan | 1.218.480.500,00 | 1.218.480.500,00 | 0 |
| II. | Kegiatan Pendukung | 643.308.000,00 | 643.308.000,00 | 0 |
| 1. | Kegiatan Aktivitas SIstem Komando Penanganan Darurat Bencana | 300.325.000,00 | 300.325.000,00 | 0 |
| 2. | Kegiatan Ketatausahan | 128.186.000,00 | 128.186.000,00 | 0 |
| 3. | Kegiatan Komunikasi | 58.300.000,00 | 58.300.000,00 | 0 |
| 4. | Kegiatan Pendukung Lainnya | 156.497.000,00 | 156.497.000,00 | 0 |
| TOTAL | 6.482.519.650,00 | 6.482.519.650,00 | 0 | |
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020.
Urusan Pemerintahan: 4.04 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan.
Unit Organisasi : 4.04.05 Badan Keuangan dan Aset Daerah
Sub Unit Organisasi : 4.04.05.02 Badan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD)
Pada halaman 784 termuat informasi
-
-
Kode Rekening Uraian Anggaran Setelah Perubahan Realisasi Sisa 5.1.00.00.9 Belanja Tidak Terduga 18.000.000.000,- 16.856.638.558,- 1.143.361.442,-
-
Register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2020 yang menyatakan pada tahun 2020, terdapat realisasi anggaran sebesar Rp 16.163.463.555,- dan sisa dana sebesar Rp 594.493.292,- yang apabila dijumlah totalnya sebesar Rp 16.757.902.847,-.
Dari kedua dokumen tersebut :
Berkaitan dengan adanya selisih antara anggaran yang terdapat pada realisasi anggaran yang terdapat pada uraian Belanja Tidak Terduga yang terdapat dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 dengan Register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2020 sebesar Rp 98.735.711,-, akan saksi coba hitung kembali dengan melampirkan dokumen terkait.
Berkaitan dengan proses Pertanggungjawaban dapat saksi jelaskan:
Berkaitan dengan metode Pembayaran Langsung (LS), pengguna uang langsung menyiapkan bukti pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah, mengingat dana Covid-19 yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020, bersumber dari belanja tidak terduga yang tercatat pada Badan Keuangan dan Aset
bahwa proses pertangggungjawaban sama seperti diatas, yang membedakan hanya sumber pemakaian uang. Berkaitan SP2D TU NIHIL saksi berkeyakinan bahwa SPP dan SPM sudah diterbitkan oleh pejabat terkait.
Bahwa saksi Kenal dengan Paulus Igo Geroda, Alfonsus Hada Betan dan Petronela Letek Toda;
Bahwa Paulus Igo Geroda sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Alfonsus Hada Betan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan Petronela Letek Toda sebagai Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, Selain sebagai Kepala BKAD, ada jabatan lain yang melekat sebagai sebagai kepala BKAD, yaitu sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala SKBKAD, selaku PPKD yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Umum Daerah;
Bahwa benar rancangan Keputusan Bupati tentang pelimpahan sebagaian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD, LIDDA, Kepala Dinas Badan, Direktur Rumah Sakit, Sekolah Negeri, lingkup pemerintah Kabupaten Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang tahun 2020 dan Rancangan Keputusan Bupati tentang penunjukan Perangkat Pengelolaan Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 dibuat oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa terkait kedua rancangan Keputusan Bupati tersebut, wajib dibuat berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah, Permendagri 77 tahun 2020
Bahwa terkait Pengguna Anggaran, merupakan melekat secara otomatis ketika yang bersangkutan dilantik menjadi pimpinan OPD
Bahwa SK terkait pelimpahan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran setiap tahun akhir tahun atau awal tahun harus di buat
Bahwa yang tertuang dalam Keputusan Bupati terkait Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang adalah nama jabatan
Bahwa Proses penerbitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 tahun 2020, tentang pelimpahan sebagaian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD, LIDDA, Kepala Dinas Badan, Direktur Rumah Sakit, Sekolah Negeri, lingkup pemerintah Kabupaten Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang tahun 2020 melalui Kabag Hukum dan juga melalui Sekda Flores Timur sebelum ditandatangani oleh Bupati Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di BPBD Kabupaten Flores Timur adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bahwa terkait Pengguna Anggaran dapat melimpahkan kewenangannya dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kuasa Penggunga Anggaran berdasarkan PP 12 tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juga diatur dalam PERMENDAGRI 77 tahun 2020, Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana di atur jika Pengguna Anggaran berbeban berat bisa didistribusi kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa proses pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran ke Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Pengguna Anggaran mengusulkan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bupati dan proses penerbitan SK KPA tersebut BKAD sebagai OPD yang memprakarsainya dan proses penerbitannya sama dengan proses penerbitan Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020 yakni melalui Kabag Hukum dan Sekda baru ditandatangani oleh Bupati Flores Timur
Bahwa tahun 2020 Pengguna Anggaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah mengusulkan untuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa yang menjadi Pimpinan OPD di BPBD berdasarkan UU 24 tahun 2007, tentang PB, Pasal 18 ayat 2 huruf ‘b” BPBD di tingkat Kabupaten dipimpin oleh pejabat setingkat dibawah Bupati dengan eselon IIA sedangkan di Perka BNPB disebutkan bahwa Kepala BPBD dirangkap oleh Sekda secara Ex Officio
Bahwa berdasarkan aturan-aturan tersebut maka Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dijabat oleh Sekda Flores Timur secara Ex Officio
Bahwa terkait Keputusan Bupati Nomor 5 tahun 2020 tentang penunjukan Perangkat Pengelolaan Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020, merupakan produk rancangan nya dibuat oleh BKAD Kab Flores Timur, dan terkait nama-nama yang tertuang dalam Lampiran keputusan tersebut awalnya merupaka usulan dari masing-masing organisasi Pemerintah Daerah.
Bahwa setahu saksi, pada tahun 2020 PLT Kepala Pelaksana BPBD dijabat oleh Paulus Igo Geroda yang saat itu menjabat sebagai Sekda
Bahwa terkait nama-nama yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 5 tahun 2020, khusus untuk BPBD Kabupaten Flores Timur, awalnya bendahara BPBD adalah Martha Goba, kemudian ada arahan lisan dari Sekda Flores Timur kepada saksi dan ada juga disposisi dari Sekda namun ketika dokumen itu diminta penyidik, seluruh berkas pengusulan bendahara di BKAD Kabupaten Flores Timur hilang dari tempat arsip.
Bahwa dasar dilakukan refocousing anggaran yakni pada tanggal 11 Maret 2020 WHO menetapkan Pandemi Covid-19 merupakan Pandemi Global, kemudian pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden RI menerbitkan Keppres Nomor 7 tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid, kemudian pada tanggal 15 Maret 2020 Mendagri Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid di lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi peleburan pedoman pengelolan keuangan daerah dan penanganan bencana non alam covid-19 untuk penanganan covid, kemudian pada tanggal 22 Maret 2020, Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocousing Kegiatan dan Realokasi Anggaran serat pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid19, kemudian pada tanggal 29 MAret 2020 Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor : 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas, dan dalam Surat Edaran ini menuangkan tata cara penggunaan dan tata cara penatausahaan Belanja Tidak Terduga untuk percepatan penanganan covid-19, kemudian tanggal 27 Mei 2020 mendagri menerbitkan PMDN Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Perubahan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu dan perubahan alokasi anggaran ke percepatan penanganan covid-19.
Bahwa Refocousing dilakukan dengan cara pemangkasan anggaran untuk kegiatan-kegiatan tertentu dan anggaran tersebut difokuskan untuk ke Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan covid-19 berdasarkan Inpres Nomor 4 tahun 2020
Bahwa terkait Refocousing anggaran dilakukan melalui realokasi/ perubahan kegiatan dan sub kegiatan dipangkas dan dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga untuk digunakan dalam percepatan dan penanganan covid19, terkait hal ini terdapat Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu yakni SEB yang mengatur bahwa refocousing dilakukan dengan relokasi anggaran dengan cara pergeseran anggaran dari belanja barang/jas adan belanja modal sebesar sebesar 50% dan dialihkan ke Belanja Tidak Terduga untuk mengantisipasi penanganan dan dampak dari covid-19
Bahwa Pergeseran Reguler, (pergeseran 1 kali dalam 1 tahun) yakni pada pergeseran yang ke-5
Bahwa Pergeseran anggaran tersebut dapat di rinci sebagai berikut :
Tanggal 28 Februari 2020, BTT dari awal Rp. 1.000.000.000, menjadi Rp, 2.200.000.000 (belum terkait Covid-19)
Tanggal 24 Maret 2020, yakni awalnya Rp. 2.200.000.000 menjadi Rp. 15.000.000.000 (terkait Covid-19)
Tanggal 22 April 2020, berdasarkan SEB harus sejumlah 50% sehingga menjadi hal yang berat dan disampaikan ke Menteri Keuangan sehingga Pemda Flores Timur tidak mengubah nilai BTT yakni sejumlah Rp., 15.000.000.000, karena itu Flores Timur mendapat sanksi dengan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum, sehingga kemudian dilakukan pergeseran ke-4
Perubahan ke-4 ini alokasi Belanja Tidak terduga yang awalnya diwajibkan 50%, kemudian karena hamper seluruh daerah keberatan, sehingga alokasi 50% diubah menjadi 35 % sehingga terjadi pergeseran anggaran dari awalnya sejumlah Rp, 15.000.000.000 (9,16%) menjadi Rp. 66.656.140.000,- (35,1%) sehingga DAU Flores Timur dapat disalurkan ke Pemkab Flores Timur
Yang ke-5 dilakukan penyesuaian sehingga terjadi perubahan dari Rp. 66.656.140.000 menjadi Rp. 18.000.000.000 dan dimasukan ke Perubahan APBD
Bahwa dari Rp. 18,000.000.000 tidak semua digunakan, namun ada 3 (tiga) bidang prioritas yaitu :
Prioritas Bidang Kesehatan ada 3 (tiga) OPD yaitu :
BPBD Flores Timur Rp. 6.482.519.650
Dinas Kesehatan Rp. 1.150.789.650
RSUD Rp. 988.411.647.000
Prioritas Bidang Penanganan Dampak Ekonomi ada 3 (tiga) OPD yaitu
Dinas Perkebunan dan Peternakan sejumlah Rp. 1.062.610.900.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp. 812.280.000
Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Rp. 945.842.000
Prioritas Jaring Pengaman Sosial ada 3 (tiga) OPD yaitu
Bagian Kesra Setda Kab Flores Timur Rp. 1.499.989.000
Dinas Sosial Rp. 3.329.220.000
Dinas Tenaga Kerja Rp. 486.630.000
Bahwa pengaturan prioritas 3 bidang tersebut diatur dalam salah satu aturan yang saksi sudah lupa
Realisasi Penggunaan BTT untuk Covid-19 tahun 2020 yang saksi jelaskan di atas berdasarkan SP2D
Bahwa tahun 2020 ada pembentukan Gugus Tugas, namun saksi lupa saksi sebagai apa di dalam Gugus Tugas.
Bahwa BPBD mendapat alokasi Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650,-, melalui 8 (delapan) kali pengajuan.
Bahwa aturan menjadi dasar Mekanisme Penggunaan dan Penatausahaan pengelolaan BTT tertuang dalam Permendagri 20 tahun 2020, syarat mengajukan Belanja Tidak Terduga, dalam Pasal 5 ayat 1, huruf Tata Cara Tata cara pelaksanaan, penatausahaan,dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19,mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19,paling lama1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daeran selaku bendahara umum daerah
Bahwa untuk pencairan tahap I, tahap II dan Tahap III, namun dalam pengajuan tidak menggunakan Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa untuk pencairan tahap I, memang tidak ada dilampirkan Rencana Kebutuhan Belanja, sebelum dilakukan pengajuan anggaran Belanja Tidak Terduga, oleh BPBD Kab Flores Timur, dilakukan rapat bersama di ruangan Sekda bersama pihak Dinkes dan RSUD untuk membahas Rencana Kebutuhan Belanja yang diajukan oleh Dinkes dan RSUD, dan dalam rapat tersebut diuraikan 1 per satu rencana kebutuhan belanja, dan sampai rapat selesai belum mendapat kesimpulan terkait berapa Rencana Kebutuhan Belanja dari Dinkes dan RSUD yang disetujui dalam rapat, namun kemudian saksi mendapatkan informasi dari Pak Sekda bahwa banyak peralatan sudah ada di RSUD dan Dinkes dihapus karena ada alat yang sudah ada yakni Exhaust.
Bahwa untuk pencairan tahap IV sampai tahap VIII yang menggunakan Rencana Kebutuhan Belanja tidak pernah dilakukan rapat bersama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Larantuka
Bahwa mekanisme pengajuan anggaran untuk Belanja Tidak Terduga berdasarkan Permendagri 20 tahun 2020, pengajuannya langsung ditujukan kepada PPKD (Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah) namun yang terjadi di Kabupaten Flores Timur pengajuan diajukan ke Sekda dan kemudian diteruskan ke Bupati baru sampai ke Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah (PPKD)/ Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian di proses oleh saksi Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah dan saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah
Bahwa selain dari pengguna anggaran tidak dapat mengajukan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan daerah
Bahwa terkait pengajuan anggaran oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur saksi mengakui bahwa merupakan kesalahan pemerintah Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, Pengguna Anggaran adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana namun sejak 2017 sampai dengan 2021, semua pengajuan anggaran baik itu anggaran rutin dan anggaran penanganan bencana diajukan oleh Kepala Pelaksana BPBD tanpa di dukung dengan 1 (satu) dokumen administrasi berupa Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa ex officio yang saksi tahu artinya rangkap jabatan jabatan, sehingga Sekda merangkap sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan terkait kenapa tidak dituangkan kata Ex Efficio tidak dicantumkan dalam Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, karena secara teknis yang merancang Keputusan Bupati tersebut dibuat oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kabid Perbendaharaan)
Bahwa terkait dengan Ex Officio, menurut pemahaman saksi, bahwa sejak Pak Paulus Igo Geroda dilantik menjadi Sekda, ketika itu juga yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sehingga tidak perlu pelantikan secara khusus jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bahwa struktur anggaran dalam APBD ada rincian yaitu Belanja Pegawa Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal, untuk Belanja Barang /Jasa termasuk di dalamnya belanja makan minum dan perjalanan dinas, dan pemangkasan dalam rangka Refocousing tersebut dilakukan terhadap Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal namun saksi tidak ingat rincian pemotongan dari tiap-tiap OPD
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2622/SJ, penggunaan Belanja TIdak Terduga dapat digunakan dalam 3 (tiga) fase bencana yaitu Siaga Bencana, Tanggap Bencana, Transisi Darurat ke Pemulihan
Bahwa keadaan siaga waktu itu yaitu pengaktifan Posko, Pembentukan Gugus Tugas, melakukan kajian cepat (identifikasi untuk pemenuhan kebutuhan dan sumber daya yang diperlukan apabila ditetapkan tanggap darurat) dan Kajian Cepat merupakan syarat kepala daearah menetapkan status bencana di daerah)
Bahwa terkait Kajian Cepat setahu saksi, Saksi tidak pernah lihat dokumen Kajian Cepat tersebut pada tahun 2020
Bahwa rapat pembahasan Rencana Kebutuhan Belanja Dinkes dan RSUD tersebut saksi ditelpon oleh Pak Sekda, dan dalam rapat tersebut Kadis Kesehatan dan Direktur RASUD memaparkan permasalahan-permasalahan dan kebutuhan apa saja yang dibutuhkan untuk menghadapi bencana non alam covid-19 tahun 2020
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh Dinkes dan RSUD membuat Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa dalam rapat Pak Sekda menyampaikan bahwa RKB Dinkes dan RSUD terlalu besar dari anggaran yang disediakan dan saat itu sisa Anggaran BTT hanya Rp. 1.000.000.000
Bahwa setelah pergeseran anggaran pertama ke BTT yakni Rp. 1.000.000.000, kemudian ada tanggap darurat sehingga tersisa Rp. 220.000.000 sehingga kemudian dilakukan pergeseran anggaran menjadi Rp. 2.200.000.000 sehingga anggaran BTT menjadi Rp. 1.220.000.000,-
Bahwa penggunaan BTT awal sejumlah Rp, 1.000.000.000 telah terpakai untuk keadaan yang mendesak, yaitu ada kerusuhan, ada bencana untuk perbaikan plat deker dan ada bencana yang menghabiskan anggaran sejumlah tujuh ratusan juta sehingga tersisa Rp. 220.000.000, sehingga kemudian dilakukan pergeseran tahap pertama dari Rp. `1.000.000.000,- menjadi Rp. 2.200.000.0000,-
Di BPBD Flores Timur hanya ada 1 rekening yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati
Bahwa untuk pencairan menggunakan metode LS, pencairan ke Rekening BPBD langsung dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekenig BPBD
Bahwa untuk Pencairan menggunakan Metode TU, uang cair ke rekening BKAD, baru bendahara pengeluaran BKAD mentransfer ke rekening Bendaharan Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2622/SJ, RKB baru dapat diajukan walaupun masih ada tersedia anggaran BTT pada pencairan tahap sebelumnya.
Bahwa terkait laporan penggunaan Belanja Tidak Terduga pencairan sebelumnya bisa kita ketahui jika dalam pengajuan tahap berikutnya dilampirkan Buku Kas Umum penggunaan anggaran BTT sebelumnya namun dalam setiap pengajuan sejak pengajuan tahap II sampai tahap VIII BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah menyampaikan Buku Kas Umum pencatatan penggunaan uang sampai dengan tanggal pengajuan berikutnya.
Bahwa untuk penarikan uang oleh bendahra pengeluaran boleh dilakukan asalkan ada pencatatan terkait penggunaan uang yang akan di pakai, sebagai contoh misalkan digabungkan penarikan dana operasional dan dana belanja tidak terduga, bendara harus mempunyai catatan untuk operasional berapa dan digunakan untuk apa-apa saja, dan untuk BTT berapa dan digunakan untuk apa-apa saja.
Bahwa terkait pengelola keuangan Belanja Tidak Terduga di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, tidak dibenarkan dan yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran, dan untuk BPBD Pengguna Anggarannya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang secara ex officio di jabat oleh Sekda
Bahwa terkait pengajuan dari BPBD yang diluar ketentuan tersebut tidak ada arahan namun ada penekanan dalam disposisi-disposisi dalam 8 (delapan) pengajuan tersebut
Bahwa terhadap keterangan Saksi Dorteus Egar, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan.
SAKSI TARSISIUS KOPONG PIRA,
Bahwa saksi di BPBD Kab Flores Timur yakni sebagai Sekretaris BPBD Flores Timur sejak 30 Mei 2020;
Bahwa Sekretaris BPBD sebelum saksi adalah Saksi ALBERT THOMSON LAKAPU, dan sekarang yang bersangkutan sebagai Camat di Kecamatan Tanjung Bunga;
Bahwa Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tahun 2020 adalah ALFONSUS HADA BETAN, SP, Kasubag Keuangan Ibu YOHANA OSE SURA, Bendahara Pengeluaran Ibu PETRONELA LETEK TODA dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Ibu MARIA SURWIYANTI;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kab Flores Timur, tanggal 02 April 2020 saksi sebagai Anggota Pejabat Tugas Administrasi dan Keuangan;
Berdasarkan Lampiran II Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kab Flores Timur tugas tentang Uraian Tugas Gugus Tugas, tugas dari Pejabat Tugas Administrasi dan Keuangan adalah :
Administrasi : Tata usaha Administrasi;
Keuangan : Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Sumber Pendanaan.
Bahwa yang bertugas menjadi Pejabat Tugas ADministrasi dan Keuangan adalah sebagai berikut:
bahwa terhadap Uang Lelah Pejabat Gugus Tugas ada Surat Keputusan Bupati Flores Timur tahun 2020 yaitu Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi bagi anggota gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Kab Flores Timur dan berdasarkan Lampirannya besaran uang lelah dirincikan sebagai berikut :
Bahwa selama tahun 2020, sejak saksi menduduki jabatan Sekretaris BPBD saksi tidak pernah menerima Uang Lelah Pejabat Tugas sebagai Anggota Pejabat Tugas Adminitrasi dan Keuangan;
Bahwa bendahara yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020 di BPBD Flores Timur adalah Ibu Petronela Letek Toda;
Bahwa sebagai Anggota Pejabat Gugus Tugas Administrasi dan Keuangan, saksi selaku sekretaris BPBD Flores Timur tidak pernah dilibatkan dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban hal itu dapat dibuktikan dengan tidak ada paraf saksi di dalam Surat Bukti Pengeluaran / Belanja. Dan dapat saksi tambahkan bahwa berdasarkan Surat Bukti Pengeluaran /Belanja yang ditunjukan penyidik, dapat saksi jelaskan bahwa terkait Laporan/Surat Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan/Anggaran Percepatan Covid-19 tahun 2020 oleh BPBD Flores Timur tanpa melalui saksi selaku Sekretaris BPBD Flores Timur, karena dalam setiap Surat Bukti Pengeluaran tanpa paraf dari saksi yang biasanya di sebelah kanan atas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur;
Bahwa berdasarkan dokumen:
Kwitansi Definitif Nomor : 03/BKU/TT-Covid/239/2020, tanggal 20 September 2020, Bayar Bayar atas uang lelah Bulan Agustus pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) senilai Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah) dengan lampiran Daftar Bayar, Kwitansi Dinas/Definitif ditandatangani saksi;
Kwitansi Definitif Nomor : 18 /BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 22 September 2020, Bayar kepada Tarsisius Kopong Pira, SE atas Uang Lelah Bulan Juli 2020 pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid 19 tahun 2020 senilai Rp. 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan lampiran Daftar bayar, Kwitansi Dinas/Definitif ditandatangani saksi;
Kwitansi Definitif Nomor : 47/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 01 Desember 2020, Bayar kepada Bayar Uang Lelah Posko pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp. 15.500.000, (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan daftar bayar terlampir, Kwitansi Dinas/Definitif ditandatangani saksi.
| No | Jabatan Struktural/ Non Struktural | Kedudukan dalam Satgas |
| 1. | Asisten Administrasi Umum Setda Kab Flores Timur | Koordinator |
| 2. | Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur | Wakil Koordinator |
| 3. | Kepada Dinas KEsehatan Kab Flores Timur | Wakil Koordinator |
| ADMINISTRASI | ||
| 4. | Sekretaris BPBD Flores Timur | Anggota |
| 5. | Sekretaris Dinas Kesehatan | Anggota |
| 6. | Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Flores Timur | |
| 7. | Kasi Pelayan Kesehatan Primer Dinkes Flores Timur | |
| 8. | Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Flores Timur | |
| 9. | Kasubag Program/Data dan Evaluasi pada Dinkes Flores Timur | |
| 10. | Kasubag Penyusunan Program/Data dan Evaluasi pada BPBD Flores Timur | |
| 11. | Unsur Kodim Flores Timur | |
| KEUANGAN | ||
| 1. | Sekretaris BKAD Flores Timur | Anggota |
| 2. | Sekretaris Dinas Kesehatan | |
| 3. | Direktur PT BPR BUD Larantuka | |
| 4. | Kabid Perencanaan Anggaran daerah pada BKAD Flores Timur | |
| 5. | Kabid Perbendaharaan Daerah pada BKAD Flores Timur | |
| 6. | Kasubag Keuangan pada BPBD Flotim | |
| 7. | Kasubag Keuangan pada Dinkes Flotim |
| No | Jabatan | Kedudukan dalam Gugus Tugas | Sat. | Biaya |
| I | UANG LELAH ANGGOTA GUGUS TUGAS | |||
| 1. | Bupati | Ketua Umum | OB | 5.000.000 |
| 2. | Wakil Bupati | Waki Ketua Umum I | OB | 4.000.000 |
| 3. | Kapolres Flores Timur | Waki Ketua Umum I | OB | 4.000.000 |
| 4. | Dandim 1624 Flores Timur | Wakil Ketua Umum III | OB | 4.000.000 |
| 5. | Sekretaris Daerah Flores Timur | Ketua Pelaksana | OB | 4.000.000 |
| 6. | Kalak BPBD | Sekretaris | OB | 3.000.000 |
| 7. | Kadis Kesehatan | Juru Bicara | OB | 3.000.000 |
| 8. | Pejabat Tugas | Koordinator | OB | 2.000.000 |
| 9. | Pejabat Tugas | Anggota | OB | 1.000.000 |
| II | UANG LELAH TIM SEKRETARIAT | |||
| 1. | Petugas Posko | Anggota | OH | 50.000 |
| 2. | Petugas Pendataan | Anggota | OH | 50.000 |
| 3. | Petugas Penyemprotan | Anggota | OH | 100.000 |
| 4. | Petugas Patroli | Anggota | OH | 50.000 |
| III | UANG TRANSPORTASI | |||
| 1. | Daratan Flores Timur | Anggota | OH | 150.000 |
| 2. | Daratan P. ADonara | Anggota | OH | 200.000 |
| 3. | Daran P. Solor | Anggota | OH | 250.000 |
Dijelaskan bahwa:
Dari 3 (tiga) kwitansi dinas/kwitansi definitif hanya 1 (satu) yang saksi tandatangani sedangkan 2 kwitansi tersebut tertera nama saksi namun tidak saksi tanda tangani;
Dasar dari saksi menerima uang lelah tersebut dikarenakan dari saksi termasuk dalam Tim Sekretariat dan tim tersebut masuk dalam SK Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Flores Timur Tahun 2020;
Benar saksi menerima uang sejumlah yang tertera pada lampiran daftar bayar dan memang benar saksi yang menandatangani;
Untuk pembayaran saksi menerima dari staf keuangan BPBD Flores Timur dimana mekanisme pembayaran dilakukan oleh staf yang mendatangi ruangan masing-masing dari kami.
Bahwa terhadap Kwitansi Definitif Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020 sebagai berikut:
Kwitansi Definitif Nomor : 60/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 terhadap biaya perjalanan dinas dalam rangka Melakukan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan sekolah - sekolah dalam Wilayah Kecamatan Witihama dan Kelubagolit tanggal 28 s/d 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Kwitansi Definitif Nomor : 134/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 14 September 2020 terhadap biaya perjalanan dinas dalam rangka Melakukan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah - sekolah dalam Wilayah Kecamatan Solor Selatan & Solor Barat tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Kwitansi Definitif Nomor : 16/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 14 September 2020 terhadap biaya perjalanan dinas dalam rangka Melakukan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah dalam Wilayah Kecamatan Adonara Timur sebesar Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah)
Kwitansi Definitif Nomor : 196/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 3 Desember 2020 terhadap biaya perjalanan dinas dalam rangka Melakukan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah - sekolah dalam Wilayah Kecamatan Wulanggitang tanggal 03 Desember 2020 sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah)
Kwitansi Definitif Nomor : 238/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 3 Desember 2020 biaya perjalanan dinas dalam rangka Melakukan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah - sekolah dalam Wilayah Kecamatan Solor Barat tanggal 03 Desember 2020 sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Kwitansi Definitif Nomor : 224/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 3 Desember 2020 biaya perjalanan dinas dalam rangka Melakukan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah - sekolah dalam Wilayah Kecamatan Solor Selatan tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Kwitansi Definitif Nomor : 71 /BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 26 Juni 2020, terhadap Biaya Perjalanan dinas Larantuka-Maumere PP dalam rangka Koordinasi dan Penjemputan Pekerja Migran Asal Kab. Flotim dari Malaysia di Maumere Kab. Sikka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Kwitansi Definitif Nomor : 97 /BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 20 Juli 2020 terhadap Uang Transport dalam rangka Mengantar Pekerja Migran Indonesia ke Kec. Adonara Tengah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
ditunjukan 8 (delapan) kwitansi dinas SPPD pada SPJ Penanganan Covid 19 Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Flores Timur dengan total nominal sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dari hal tersebut dijelaskan:
Bahwa memang benar saksi melakukan perjalanan dinas sebagaimana yang terlampir pada 8 (delapan) kwitansi definitif tersebut;
saksi memang menerima uang dari perjalanan dinas tersebut;
Saksi menerima 8 (delapan) kwitansi definitif saksi menerima sejumlah total sesuai dengan yang terlampir pada kwitansi definitif yaitu Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pembayaran dilakukan oleh staf keuangan.
Bahwa terkait berita acara pemeriksaan tanggal 21 maret 2022 tersebut pada intinya saksi tetap pada keterangan saksi namun ada sedikit penambahan pada jawaban saksi poin 10. Terkait uang lelah/uang honor sebagai Anggota Pejabat Tugas Administrasi dan Keuangan pada Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur tidak pernah saksi terima namun saksi hanya menerima uang lelah tim sekretariat untuk petugas posko yaitu sebesar Rp.50.000,- per harinya sesuai daftar hadir pada jadwal petugas posko;
Saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda karena yang bersangkutan merupakan bendahara Pengeluaran BPBD tahun 2020 namun saksi telah mengenal yang bersangkutan karena merupakan tetangga saksi. Dan dapat saksi jelaskan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi saksi selaku Sekretaris BPBD Kab. Flores Timur berdasarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah adalah sebagai berikut:
Menyusun rencana kerja kesekretariatan, meliputi sub bagian program, data dan evaluasi, sub bagian keuangan dan sub bagian kepegawaian dan umum;
Mengarahkan penyelenggaran System Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meliputi;
Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA);
Penyusunan Renacana Kerja Tahunan (RKT);
Penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan;
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahunan; dan
Penyusunan Evaluasi Kinerja
Mengarahkan Penyusunan laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IPPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Pengawasan Melekat, Budaya Kinerja, Kinerja Keuangan berdasarkan rencana kerja
Memberi petunjuk penyusunan rencana kerja badan Penanggulangan bencana Daerah berdasarkan Rencana Strategis dan sumber data lainnya.
Mengkoordinasikan Penyusunan Rencana Program / kegiatan badan berdasarkan input data dari bidang dilingkungan Badan;
Menyelia Pelaksanaan Tugas staf;
Mengendalikan pelaksanaan Pelayanan administrasi umum kepada semua unsur yang ada di badan;
Mengkoordinasikan penyedia dana penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai
Memfasilitasi pelaksanaan Tugas dan Fungsi unsur pengarah dan penanggulangan bencana meliputi Pemantauan dan Evaluasi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas dan Kesekretariatan;
Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait;
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas /kegiatan kepada atasan.
Bahwa terdapat 4 kali perubahan atas SK pembentukan Satgas/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada Kab. Flores Timur yaitu:
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020;
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 148 tahun 2020 tanggal 02 April 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020;
Surat Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Flores Timur;
Surat Keputusan Bupati Nomor 308 tahun 2020 tentang pembentukan Satgas Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kab. Flores Timur.
Bahwa terhadap Penyusunan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur tahun 2020 dibuat dan disusun oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Flores Timur. Dan pada saat saksi menjabat sebagai Sekretaris BPBD sudah terdapat 3 (tiga) SK Bupati terkait pembentukan Satgas/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kab. Flores Timur. Dan terhadap SK Bupati perubahan yang ke 4 (empat) yaitu SK Bupati Nomor 308 tahun 2020 tentang pembentukan Satgas Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kab. Flores Timur, memang saksi melakukan pengecekan dan membubuhkan paraf di pada lembar koordinasi atau lembar pengesahan pengusulan draft SK Bupati menjadi SK Bupati pada bulan September 2020 yang pada saat itu ditandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD yaitu Alfonsus Hada Betan;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya karena tanggung jawab untuk mendistribusikan kepada pihak-pihak terkait ada pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Flores Timur dan saksi tidak sempat menanyakan kepada Kepala Bidang terkait pendistribusian Surat Keputusan tersebut;
Berdasarkan SP2D penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur di BPBD Kab Flores Timur terdapat Anggaran sejumlah Rp. 6.482.519.650, yang bersumber dari dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun Anggaran 2020 yang dikelolah BPBD Kab Flores Timur untuk penanganan covid-19 di Flores Timur dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaan korupsi anggaran penanganan bencana non alam covid-19 tahun 2020 di BPBD Kab Flores Timur
Bahwa masalah korupsi itu di duga dilakukan oleh Paulus Igo Geroda, ALfonsus Hada Betan, dan Petronela Letek Toda
Bahwa kedudukan saksi dalam Gugus Tugas yaitu saksi sebagai Anggota di Pejabat Tugas Administrasi
Bahwa struktur di BPBD Kab Flores Timur : Kepala BPBD dijabat ex officio dijabat oleh Sekda, Kepala Pelaksana BPBD, ALfonsus Hada Betan, Sekretaris dijabat saksi, Bidang Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi
Bahwa setiap SPJ, jika dilihat dari struktur semestinya saksi selaku Sekretaris wajib mengetahui kebenaran dari SPJ, namun dalam pelaksanaan, saksi tidak dilibatkan oleh Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda
Bahwa SPJ dibuat bendahara kemudian diparaf oleh Kasubag keuangan, kemudian di tandatangani oleh Alfonsus Hada Betan
Bahwa saksi tidak tahu kenapa SPJ penggunaan dana covid-19 tidak dibuat melalui saksi, dan saat itu saksi memanggil Bendahara Pengeluaran untuk menyampaikan bahwa saksi wajib tahu SPJ, namun dalam pelaksanaanya Petronela Letek Toda langsung membawa SPJ ke Kepala Pelaksana
Bahwa jika dilihat dari regulasi Pengguna Anggaran Kepala BPBD Kab Flores Timur, namun dalam DPA BPBD Kabupaten Flores Timur yang tercatat di dalam DPA Pengguna Anggaran adalah Kepala Pelaksana BPBD
Bahwa saksi tahu ada Anggaran BTT yang digunakan pada tahun 2020, namun penggunaan sampai dengan pertanggungjawaban tidak pernah melibatkan saksi selaku Sekretaris
Bahwa Honor Gugus Tugas untuk Ketua Pelaksana yakni Sekda sejumlah Rp. 4.000.000, dibayarkan 3 (tiga) bulan
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor gugus tugas
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang yang bukan merupakan hak saksi
| No | Tanggal SP2D | Sistem Bayar | Nilai (Rp) |
| 1 | 26/03/2020 | LS | 1.000.000.000 |
| 2 | 08/04/2020 | LS | 1.037.800.000 |
| 3 | 23/04/2020 | LS | 1.000.000.000 |
| 4 | 12/06/2020 | TU | 1.492.650.000 |
| 5 | 20/07/2020 | TU | 800.967.650 |
| 6 | 10/09/2020 | TU | 143.930.000 |
| 7 | 18/09/2020 | TU | 349.622.000 |
| 8 | 10/11/2020 | TU | 657.550.000 |
| TOTAL | 6.482.519.650 | ||
Atas Keterangan Saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda menanggapi :
Bahwa saksi bukan Pengguna Anggaran, Bahwa Sekda hanya Ex Officio Kepala BPBD
Bahwa sidang DPRD bukan Pansus tapi sidang LKPJ Pemerintah Kab Flores Timur
SAKSI YOHANA OSE SURA MINGAR
Bahwa selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur yang dintuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPP.821.02/523/PKM/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 tanggal 28 Mei 2019 beserta lampirannya;
Bahwa uraian tugas lingkup BPBD Kabupaten Flores Timur termuat dalam Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 tantang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 24 Januari 2012 beserta lampirannya, disebutkan:
Menyusun rencana kerja Sub Bagian Keuangan,
Menyusun dan memberi petunjuk pelaksanaa tugas/ kegiatan Sub Bagian Keuangan sesuai data informasi dan ketentuan,
Membagi tugas kepada staf,
Memeriksa hasil kerja staf,
Menyelia pelaksanaan tugas staf,
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja badan,
Meneliti dan mengkaji anggaran penerimaan pendapatan sesuai rencana strategis badan,
Memverifikasi anggaran penerimaan dan pengeluaran badan sesuai dengan data keuangan yang akuntabel,
Menyusun laporan keuangan,
Melakukan koordinasi dengan isntanis terkait,
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atas, dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kepada atasan.
Bahwa Bendahara Pengeluaran dan Bendaharan Pengeluaran Pembantu merupakan bawahan dari saksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 berserta lampirannya;
Benar bahwa ruang kerja saksi berada satu ruangan dengan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu;
Bahwa tidak tahu terkait dengan proses penyusunan rencana kerja Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi jelaskan:
yang menjadi dasar pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 adalah Surat Keputusan Kabupaten Flores Timur;
tidak tahu terkait sistem Pengelolaan/ penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
melakukan verifikasi terhadap bukti belanja yang disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran, kemudian setelah di Verifikasi sesuai dengan bukti belanja, maka diserahkan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa saksi lupa isi dari dasar pengelolaan Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 adalah Surat Keputusan Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ditemukan adanya Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja tanpa dilengkapi bukti belanja dari pihak ketiga atau bukti belanja yang tidak diakui oleh pihak ketiga atau bukti belanja yang tokonya sudah tidak ada lagi;
Bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan saksi jelaskan:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 84/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 09 Juli 2020 beserta lampirannya Daftar Bayar Uang Lelah Untuk Petugas Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 30 Mei s/d 30 Juni 2020.
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 02/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 14 September 2020 beserta lampirannya berupa:
Surat Perintah Tugas Nomor: BPBD.879/250/2020 tanggal 06 agustus 2020,
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 06 agustus 2020 lama bertugas selama 1 hari tanggal 07 agustus 2020, untuk melakukan pemantauan dan monitoring kesiapan sekolah dalam wilayah kecamatan Adonara Timur untuk pembelajaran tatap muka.
Laporan Perjalanan Dinas Dalam Rangka Melakukan Pemantauan Dan Monitoring Kesiapan Sekolah Untuk Pembelajaran Tatap Muka di Kecamatan Adonara Timur.
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor:33/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 14 September 2020 beserta lampirannya berupa:
Surat Perintah Tugas Nomor: BPBD.879/284/2020 tanggal 27 agustus 2020 lama bertugas selama 2 hari dari tanggal 28 s/d 29 agustus 2020, untuk melakukan pemantauan dan monitoring persiapan sekolah-sekolah dalam rangka kegiatan pembelajaran secara tatap muka di kecamatan Adonara Timur dan Kecamatan Ile Boleng.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 27 agustus 2020,
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor:109/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 14 September 2020 beserta lampirannya berupa:
Surat Perintah Tugas Nomor: BPBD.879/343/2020 tanggal 28 agustus 2020 lama bertugas selama 1 hari tanggal 31 agustus 2020, untuk melakukan pemantauan dan monitoring dalam rangka kegaitan pembelajaran tatap muka di wilayah kecamatan Ile Mandiri dan Kecamatan Lewolema.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 28 agustus 2020,
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor:201/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 03 Desember 2020 beserta lampirannya berupa:
Surat Perintah Tugas Nomor: BPBD.879/511/2020 tanggal 30 Nopember 2020 lama bertugas selama 1 hari tanggal 02 Desember 2020, untuk melakukan pemantauan/ monitoring pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di Kecamatan Adonara Tengah.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 30 Nopember 2020,
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor:216/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 03 Desember 2020 beserta lampirannya berupa:
Surat Perintah Tugas Nomor: BPBD.879/511/2020 tanggal 30 Nopember 2020 lama bertugas selama 1 hari tanggal 02 Desember 2020, untuk melakukan pemantauan/ monitoring pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di Kecamatan Adonara Tengah.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 30 Nopember 2020
menerima uang lelah sebesar Rp 800.000,- sesuai dengan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 84/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 09 Juli 2020 beserta lampirannya Daftar Bayar Uang Lelah Untuk Petugas Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 30 Mei s/d 30 Juni 2020;
tidak tahu mengapa pada orang yang sama dapat terbit 2 SPPD pada 2 tempat dan tanggal yang berbeda. Yang menerbitkan SPPD tersebut adalah bagian sekretariat BPBD Kabupaten Flores Timur;
dana sesuai SPPD sudah sesuai dengan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja dan dana tersebut saksi terima;
Berkaitan dengan dokumen pada pin b s.d f mengapa SPPD tersebut ditanda tangani oleh camat setempat, hal tersebut terjadi dikarnakan Alfonssus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mengarahkan kami yang melakukan perjalanan dinas untuk meminta tanda tangan dan stempel pada camat setempat.
Bahwa saksi masih tetap pada keterangan saksi sebagaimana yang diberikan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022;
Bahwa saksi melakukan verifikasi dengan cara yakni bendahara pengeluaran menyerahkan pertanggungjawaban berupa Surat Bukti Pengeluaran / Belanja yang dilampirkan Nota Belanja (bukti belanja) dalam jumlah yang banyak kemudian saksi memeriksanya, apakah telah terlampir bukti belanja/Nota Kontan/ Tanda Terima atau tidak, jika tidak terlampir maka saksi meminta untuk dilengkapi bukti pendukung, dan jika sudah lengkap saksi membuktikan bahwa saksi sudah lakukan verifikasi dengan memaraf Surat Bukti Pengeluaran /Belanja di samping kiri jabatan Kepala Pelaksana BPBD;
Bahwa benar saksi melakukan verifikasi tersebut termasuk dengan kebenaran dari bukti belanja/nota kontan/ tanda terima yang dilampirkan di setiap Surat Bukti Pengeluaran/belanja yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur Sdri Petrnela Letek Toda, namun saksi pernah disampaikan uang sejumlah Rp. 7.500.000 dari saksi LUMEN MATHEUS ADRIANUS INDRA GUNAWAN, dan saat itu yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu merupakan uang pulsa yang diberikan kepada saksi;
Bahwa tidak mengetahui bagaimana proses atau mekanisme pencairan anggaran untuk percepatan Penanganan Covid-19;
Bahwa tidak mengetahui karena pada saat saksi masuk di BPBD pada tahun 2019 yang menjadi atasan saksi adalah Sekretaris BPBD yaitu Alfonsus Hada Betan dan Plt. Kepala Pelaksana BPBD yaitu Paulus Igo Geroda yang pada saat itu juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah;
Bahwa pada tahun 2020 yang menjadi Sekretaris BPBD adalah Albert Tomson Lakapu namun diganti dengan Tarsisius Kopong Pira yang saksi lupa waktunya. Dan yang menjadi Kepala Pelaksana BPBD adalah Alfonsus Hada Betan;
Bahwa struktur Organisasi yang terdapat pada Sub Bagian Keuangan BPBD Kab. Flores Timur yaitu:
Saksi sendiri selaku Kepala Sub Bagian Keuangan;
Bendahara Pengeluaran yaitu Petronela Letek Toda
Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu Maria Surwiyanti
Bendahara Gaji yaitu Martina Lepan Maran
Bendahara Barang yaitu Antonius Muda
Tenaga kontrak yaitu Lumen Matheus Gunawan
Tenaga Kontrak yaitu Paulus Pehang Oyang
Bahwa Yang membuat laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020 adalah Bendahara Pengeluaran yaitu Petronela Letek Toda;
Bahwa saksi tidak melakukan tugas untuk memeriksa hasil kerja staf dalam hal ini adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020 yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda dikarenakan Petronela Letek Toda menyampaikan kepada saksi supaya segera membubuhkan paraf atas perintah Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur Alfonsus Hada Betan karena dokumen pertanggungjawaban tersebut akan segera dikirimkan ke Kantor BKAD Kab. Flores Timur;
Bahwa yang melakukan penandatanganan spesimen ke Bank untuk pencairan anggaran adalah Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur yaitu Alfonsus Hada Betan dan Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda;
Ditunjukkan kepada saksi dokumen Surat Keputusan Bupati Nomor 04 Tahun 2020 tentang tanggal 03 Januari 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/Badan, Direktur Rumah Sakit Larantuka, dan Sekolah-Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaraan/Pengguna Barang, dalam Lampirannya poin 65, untuk BPBD Kabupaten Flores Timur, yang menjadi Pejabat Pengguna Anggaraan/Pengguna Barang adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, saksi jelaskan:
Saksi tidak mengetahui tentang Surat Keputusan Bupati Nomor 04 Tahun 2020 tentang tanggal 03 Januari 2020;
Bahwa seharusnya yang menandatangani spesimen ke bank adalah Pengguna Anggaran dengan Bendahara Pengeluaran, namun terkait hal tersebut saksi juga tidak mengetahui kenapa anggaran pada BPBD dapat dicairkan oleh Kepala Pelaksana BPBD yang bukan merupakan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang berdasarkan aturan diatas.
Bahwa dalam Ruangan Bagian Keuangan tepatnya di dekat Bendahara Pengeluaran terdapat berankas yang cukup besar namun saksi tidak mengetahui isinya karena yang mengetahui sandinya hanya Bendahara Pengeluaran yaitu Petronela Letek Toda;
Bahwa saksi jelaskan:
Bahwa melakukan verifikasi dengan cara memeriksa Surat Bukti Pengeluaran/Belanja dan Nota/bukti belanja dalam jumlah banyak yang diserahkan kepada saksi oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Petronela Letek Toda, apakah telah terlampir bukti belanja/Nota Kontan/ Tanda Terima atau tidak, jika tidak terlampir maka saksi meminta untuk dilengkapi bukti pendukung, dan jika sudah lengkap saksi membuktikan bahwa saksi sudah lakukan verifikasi dengan memaraf Surat Bukti Pengeluaran /Belanja di samping kiri kolom tanda tangan Kepala Pelaksana BPBD;
Bahwa Bukti dukung berupa nota belanja, kwitansi, tanda terima dan jumlah pada lampiran bukti dukung harus sesuai dengan jumlah pada Surat Bukti Pengeluaran/Belanja;
Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap kebenaran/kewajaran bukti pendukung yang dilampirkan. Saksi hanya menanyakan kepada Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda apakah nota/kwitansi/tanda terima yang dilampirkan sudah sesuai dan Bendahara Pengeluaran mengatakan bahwa bukti dukung ini sudah sesuai karena perintah dari Pimpinan yaitu Kepala Pelaksana BPBD Alfonsus Hada Betan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 24 Januari 2012 beserta lampirannya, yakni salah satunya adalah Memverifikasi anggaran penerimaan dan pengeluaran badan sesuai dengan data keuangan yang akuntabel dan diperlihatkan kepada saksi sampel Surat Bukti Pengeluaran/Belanja dengan Pihak Ketiga yaitu Kios BCL dengan pemiliknya yaitu Petronela Letek Toda sebanyak 44 (empat puluh empat) Surat Bukti Pengeluaran/Belanja dengan total sebesar Rp416.912.639,-, sebagai berikut
-
No Kuitansi Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nomor Tanggal Rp 1 2 3 4 1 08/BKU/BTT-COVID/239/2020 28 Maret 2020 1.800.000,00 2 31/BKU/BTT-COVID/239/2020 01 April 2020 1.225.000,00 3 55/BKU/BTT-COVID/239/2020 03 April 2020 184.639,00 4 064/BKU/BTT/239/2020 09 April 2020 1.960.000,00 5 068/BKU/BTT/239/2020 09 April 2020 3.200.000,00 6 076/BKU/BTT/239/2020 09 April 2020 3.800.000,00 7 098/BKU/BTT/239/2020 12 April 2020 3.100.000,00 8 104/BKU/BTT/239/2020 15 April 2020 7.500.000,00 9 108/BKU/BTT/239/2020 16 April 2020 22.000.000,00 10 115/BKU/BTT/239/2020 19 April 2020 503.000,00 11 140/BKU/BTT/239/2020 22 April 2020 10.116.000,00 12 144/BKU/BTT/239/2020 23 April 2020 1.988.000,00 13 151/BKU/BTT/239/2020 23 April 2020 203.000,00 14 154/BKU/BTT/239/2020 23 April 2020 29.410.000,00 15 157/BKU/BTT/239/2020 23 April 2020 7.750.000,00 16 159/BKU/BTT/239/2020 23 April 2020 4.400.000,00 17 201/BKU/BTT/239/2020 28 April 2020 4.500.000,00 18 203/BKU/BTT/239/2020 28 April 2020 4.650.000,00 19 270/BKU/BTT/239/2020 14 Mei 2020 13.000.000,00 20 275/BKU/BTT/239/2020 14 Mei 2020 1.610.000,00 21 276/BKU/BTT/239/2020 14 Mei 2020 690.000,00 22 07 /BKU/TT-Covid/239/2020 13 Juni 2020 2.005.000,00 23 104 /BKU/TT-Covid/239/2020 29 Juli 2020 2.005.000,00 24 111 /BKU/TT-Covid/239/2020 29 Juli 2020 6.200.000,00 25 112 /BKU/TT-Covid/239/2020 29 Juli 2020 25.000.000,00 26 113 /BKU/TT-Covid/239/2020 29 Juli 2020 22.000.000,00 27 128 /BKU/TT-Covid/239/2020 29 Juli 2020 12.000.000,00 28 20/BKU/BTT-COVID/239/2020 20 September 2020 6.750.000,00 29 24/BKU/BTT-COVID/239/2020 22 September 2020 3.018.000,00 30 58/BKU/BTT-COVID/239/2020 22 September 2020 1.650.000,00 31 23/BKU/BTT-COVID/239/2020 23 September 2020 13.047.000,00 32 17/BK/TT-Covid/239/2020 17 November 2020 20.400.000,00 33 25/BK/TT-Covid/239/2020 19 November 2020 30.550.000,00 34 27/BK/TT-Covid/239/2020 20 November 2020 6.030.000,00 35 28/BK/TT-Covid/239/2020 20 November 2020 2.025.000,00 36 35/BL/TT-Covid/239/2020 21 November 2020 28.900.000,00 37 38/BK/TT-Covid/239/2020 22 November 2020 25.700.000,00 38 39/BK/TT-Covid/239/2020 22 November 2020 27.860.000,00 39 41/BK/TT-Covid/239/2020 25 November 2020 12.100.000,00 40 46/BK/TT-Covid/239/2020 28 November 2020 15.680.000,00 41 48/BK/TT-Covid/239/2020 01 Desember 2020 16.450.000,00 42 54/BK/TT-Covid/239/2020 02 Desember 2020 6.200.000,00 43 /BK/TT-Covid/239/2020 Desember 2020 3.203.000,00 44 /BK/TT-Covid/239/2020 Desember 2020 4.550.000,00 Jumlah 416.912.639,00
Saksi jelaskan:
bahwa terhadap sampel yang ditunjukkan terhadap 44 (empat puluh empat) Surat Bukti Pembayaran/Belanja atas Kios BCL terdapat nota-nota yang terlihat tidak wajar dan terhadap hal tersebut seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai Bukti pendukung atau bukti pembayaran yang sah;
Bahwa sebelumnya saksi telah mengetahui bahwa KIOS BCL adalah milik Petronela Letek Toda dari teman-teman di Bidang Keuangan pada saat melakukan Verifikasi Surat Bukti Pengeluaran/Belanja namun saksi tidak mengetahui ada aturan yang melarang untuk bendahara melakukan kegiatan perdagangan tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT Nomor: PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.569.264.435,00 (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), bahwa saksi menerima sejumlah uang diluar hak saksi sebesar Rp.750.000,- dari saksi Lumen Matheus Gunawan, dan terhadap uang tersebut saksi bersedia mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara;
Bahwa saksi selaku Kasubag Keuangan pada BPBD Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2019, sebelumnya saksi bertugas di Bagian Pemerintahan
Bahwa pada saat saksi bertugas di BPBD Kabupaten Flores Timur, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur di jabat oleh PLT Kalak yakni PAULUS IGO GERODA sekaligus sebagai Sekda Kabupaten Flores Timur
BPBD tahun 2019 adalah Paulus Igo Geroda sebagai Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur;
Bahwa pada tahun 2020 bendahara pengeluaran di BPBD Kab. Flores Timur adalah Petronela Letek Toda dan sebelum Petronela Letek Toda, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran adalah Ibu Marta Goba;
Bahwa ruangan Sub Bagian Keuangan, tidak ada sekat-sekat antara saksi dan bendahara-bendahara serta pegawai honor berada dalam satu ruangan.
Bahwa pengajuan anggaran Belanja tidak terduga, saksi tidak pernah dilibatkan
Bahwa pada saat uang telah cair ke rekening BPBD, pengambilan uang tersebut dilakukan dengan cek giro dimana yang berhak untuk menarik dana tersebut adalah Bendahara Pengeluaran yakni Petronela Letek Toda dan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur yakni Alfonsus Hada Betan dengan cara membubuhkan tanda ttangan di cek giro tersebut
Bahwa terkait penarikan uang, setelah dilakukan penarikan uang, Petronela Letek Toda tidak pernah disampaikan kepada saksi
Bahwa pada tahun 2020, di dalam ruangan Sub Bagian Keuangan, tidak ada tersimpan brankas tempat penyimpanan uang, dan pada tahun 2021 baru saksi melihat ada brankas yang disimpan di dekat tempat duduk PETRONELA LETEK TODA
Bahwa pada tahun 2020 memang terdapat brankas namun brankas tersebut di simpan di dalam ruangan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, Alfonsus Hada Betan
Bahwa setelah uang Belanja Tidak Terduga dicairkan, Pertonela Letek Toda menyampaikan kepada saksi, dan uang yang dicairkan di simpan di brankas di dalam ruangan Kepala Pelaksana BPBD
Bahwa dalam penggunaan uang BTT, saksi tidak pernah dilaporkan terkait penggunaannya terkait dibelanjakan apa saksi tidak pernah diberitahukan oleh Petronela Letek Toda
Bahwa dalam pembuatan Rencana Kebutuhan Belanja, saksi tidak pernah dilibatkan
Bahwa untuk membuat Surat Bukti Pengeluaran/ belanja di buat di ruang Sub Bagian Keuangan, dan cara membuatnya, di print oleh Paulus Pehang Oyang kemudian dilampirkan nota-nota belanja, dan dalam Surat Bukti Pengeluaran/Belanja, saksi memaraf nya sebelum ditandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur
Bahwa setiap pembelanjaan uang belanja tidak terduga tidak langsung dibuat Surat Bukti Pengeluaran/belanja.
Bahwa dalam Surat Bukti Pengelluaran/ Belanja, yang menandatanganinya Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda, kemudian saksi memarafnya lalu Surat Bukti Pembelanjaan tersebut ditandatangani oleh Alfonsus Hada Betan.
Bahwa setelah dilakukan penarikan uang oleh Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda, sakasi tidak pernah melihat fisik uang yang ditarik.
Bahwa dari seluruh uang belanja tidak terduga yang digunakan oleh BPBD Kabuparten Flores Timur pada tahun 2020, saksi pernah menerima uang yakni uang lelah, honor gugus tugas, dan beberapa kali perjalanan dinas
Bahwa saksi pernah menerima uang pulsa dari saksi Lumen sejumlah Rp 750.000,- dan uang tersebut diberikan oleh Petronela Letek Toda sebagai uang pulsa, dan uang tersebut bukan merupakan hak saksi
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kasubag Keuangan tidak mau memaraf Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa RKB V memang tidak dibuat oleh Ibu Leoni, tapi dibuat oleh keuangan, dan saksi berulangkali meminta ibu Leoni untuk memarafnya namun yang bersangkutan tidak mau memarafnya
Bahwa setahu saksi yang mempunyai akses untuk membuka Brankas hanya ibu Petronela Letek Toda
Bahwa ibu Petronela Letek Toda sering berkonsultasi terkait SPJ kepada Kepala Pelaksana BPBD
Atas keterangan Saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan membenarkanya.
SAKSI MARIA SURWIYANTI ALIAS YANTI,
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran / pos bantuan pembentu atau Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur yang ditunjuk berdasarkan keputusan bupati Flores Timur nomor 5 Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya yang membantu bendahara pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dana Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan keputusan bupati Flores Timur nomor 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelolaan Keuangan Daerah, pada organisasi perangkat daerah, bagianserta unit kerja lingkup kabupaten Flores Tmur tahun anggaran 2020 tanggal 03 Januari 2020pada lampiran II Poin 5 disebutkan pembantu bendahara pengeluaran memililki tugas sebagai berikut:
Wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yangmenjadi tanggungjawabnya dengan menggunakan bukti pengeluara yang sah mencakup :
Buku Kas Umum
Pajak PPN dan PPH dan
Buku Panjar
Wajib menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran paling lambat tanggal 05 bulan berikutnya;
Menyampaikan dokumen yang dengan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawab untuk dilakukan pemeriksaan oleh bendahara pengeluaran.
Bahwa tidak pernah mebuat buku Buku Kas Umum, Buku Pajak PPN/ PPh dan Buku Panjar;
Bahwa tidak pernah membuat berkaitan dokumen berupa laporan pertanggungjawaban pengeluaran yang saudari buat lalu samaikan ke bendahara pengeluaran setipa bulannya dart imaret 2020 s.d. Desember 2020;
Bahwa saksi membantu bendahara pengeluaran menyusun pertanggungjawaban sesuai dengan kuitansi /bukti belanja yang diberikan bendahara pengeluaran kepada saksi;
Bahwa yang membantu bendahar dalam membuat laporan pemebelanjaa ditempat usaha yakni Rumah makn talago, Rumah makan calvari dan rumah makan tanjung raya yang berkaitan dengan penggunaan dana penanganan covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020;
Bahwa Yang menjadi bendahara pengeluaran pada BPBD Kabuapten Flores Timur tahun 2020 adalah PETRONELA LETEK TODA alias NELA;
Bahwa saksi diminta bantuan oleh Bendahara pengeluaran untuk membuat Laporan pembelanjaan dari tempat usaha Rumah makan talago, Rumah makan Calvari dan Rumah Makan Tanjung Raya dimana saksi diminta bendahara untuk meminta nota kosong berstempel dari ketiga tempat usaha tersebut. Selain itu saksi juga pernah diminta bendahara pengeluaran lalu meyusun pertanggungjawaban tersebut berdasarkan surat bukti pengeluaran / belanja yang belum dibuat oleh Paulus pehan oyan selaku operator keuangan pada BPBD kabupaten Flores Timur;
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Rumah makan talago, Rumah makan Calvari dan Rumah Makan Tanjung Raya Ditemukan Fakta Sebagai Berikut:
| No. | Nama Tempat Usaha / Pihak ke-3 | Total Bukti Belanja (Rp) | Bukti Belanja | ||
| Diakui | Tidak Diakui | ||||
| 1. | Rumah makan Calvari | 571.550.00 | 227.820.000 | 343.730.000 | |
| 2. | Rumah makan Tanjung Raya | 11.846.000 | 7.715.000. | 4.131.000 | |
| 3. | Rumah maka Talago | 174.438.000 | 30.546.000 | 143.892.000 | |
| Total | 757.843.000 | 266.081.000 | 491.753.000 | ||
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada standar kebutuhan biaya makan untuk penangana covid -19 pada badan penaggulangan Bencana daerah kabupaten flores Timur tahun anggaran 2020 mengingat ketiga tempat usaha diatas sudahmenghabiskan dana sebesar Rp. 757.834.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdapat belanja yang tidak diakui dari tempat usaha pihak ketiga sebesar Rp. 491.753.000,- terkait dengan penggunaan penangana covid-19 pada badan penaggulangan Bencana daerah kabupaten flores Timur tahun anggaran 2020, Seperti yang sudah saksi jelaskan diatas awalnya saksi dan beberapa teman lain dikantor diminta oleh bedahara pengeluaran untuk meminta nota kosong bestempel atau mengisi nota kosong berstempel untuk diajikan petanggungjawaban penggunaan dana penanganan Covid -19 pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten flores Timur tahun anggaran 2020. Berkaitan dengan nilainya juga saksi baru tahu setelah Paulus Pehan Oyang selaku operator keuangan pada BPBD Kabupaten Flores Timur mencetak surat bukti pengeluaran / belanja dan kemudian saksi menyusunnya berdasarkan nomot taggal surat bukti pengeluaran / belanja;
Bahwa bukti bayar / kuitansi pengeluaran resmi yang sebelumnya diberikan oleh ketiga tempat usaha tersebut diatas tidak digunakan sebagai bukti pembelanjaan, namun diganti dengan bukti bayar / kwitansi kosong berstempel yang sebelumnya diminta isi oleh bendahara penegluaran dan digunakan sebagai bukti belanja.
Bahwa bendahara pengeluaran biasanya meminta saksi atau teman teman dikantor untuk membawa surat bukti penegeluaran / belanja yang sebelumnya sudah dilampirkan bukti pembelanjaan atau membawa dokumen surat bukti pengeluaran / belanja tanpa dilampirkan bukti pemebalanjaan ketempat usaha tersebut untuk ditandatangani dan di stempel oleh tempat usaha tersebut;
Bahwa saksi diminta untuk meminta nota kosong ketempat usaha dimana dilakukan pembelanjaan;
Bahwa saksi diminta untuk mengisi nota kosong berstempel sesuai instruksi dari bendahara pengeluaran termaksud nilainya;
Bahwa saksi diminta untuk meminta stempel dan tanda tangan pada lembar surat surat bukti penegeluaran / belanja ditempat usaha tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu proses administrasi terbit / dibuatnya dokumen surat bukti penegeluaran / belanja terkait dengan penggunaan dana penanganan covid-19 pada badan penaggulangan bencana daerah kabupaten flores Timur tahun anggran 2020, mungkin yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Paulus Pehan Oyang selaku operator keuangan BPBD Kabuapten Flores Timur, dikarenakn yang membuat hal tersebut adalah beliau sedangkan saksi hany diminta utuk menyusun berdasarkan nomor da tanggal surat bukti penegeluaran / belanja;
Bahwa yang berada satu ruangan dengan Petronela Letek Toda Alias Nela selaku bendahara pembantu adalah:
Martina Lepan Maran, Pegawai negeri sipil selaku bendahar gaji;
Paulus Oyang Pehan , Tenaga Kontrak selaku operator Keuangan pada BPBD Kabupaten Flores Timur;
Lumen Mateus Tenaga Kontrak selaku operator Keuangan pada BPBD Kabupaten Flores Timur dan sopir, dan
Saksi
Bahwa tetap pada keterangan Berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 02 Maret 2022;
Bahwa terkait penyusunan SPJ Dana Covid-19, pada pemeriksaan tanggal 02 Maret 2022, saksi menjelaskan bahwa saksi ikut membantu dalam Menyusun SPJ, meminta stemple/cap kepada pihak ketiga untuk kwitansi dinas dan nota kosong, selain hal tersebut saksi juga membantu bendahara pengeluaran BPBD (Ibu Nela) menulis nomor urut kwitansi dinas sesuai BKU, meminta tanda tangan untuk Kwitansi SPJ ke Pak Alfonsus Hada Betan selaku Kepala pelaksana BPBD Flores Timur dan Menulis nota kosong yang telah diberi cap oleh pihak ketiga dengan nama jumlah pembayaran yang sudah ditentukan oleh Petronela Letek Toda selaku bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi tidak membuat buku register untuk nomor kwitansi dinas/SPJ tersebut. Hanya saksi urutkan berdasarkan susunan dalam BKU yang dibuat oleh saksi Paulus Pehang Oyang;
Bahwa terhadap surat maupun dokumen yang dikeluarkan oleh sub bagian keuangan langsung diparaf oleh Kasubbag keuangan atas nama Yohana Ose Sura dan dalam hal ini untuk penandatanganan kwitansi dinas/SPJ sama seperti itu namun terkadang karena ibu Kasubbag Keuangan berhalangan, kwitansi dinas tersebut langsung saksi antar kepada Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh bendahara pengeluaran, pihak ketiga dan nota/kwitansi yang sudah dilampirkan di belakang masing-masing kwitansi dinas/SPJ;
Bahwa saksi membantu Menyusun kwitansi dinas/spj tersebut di kantor BPBD Flores Timur, tepatnya di ruang keuangan bersama dengan, Petronela Letek Toda selaku bendahara Pengeluaran, Paulus Pehang Oyang selaku tenaga kontrak di bidang keuangan, dan Lumen Mateus selaku tenaga kontrak di bidang keuangan;
Bahwa stempel pihak ketiga yang saksi tahu adalah Stempel Kios BCL, dimana saksi pernah diperintah oleh Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran untuk memberi stempel pada nota-nota yang ditulis sendiri oleh Petronela Letek Toda;
Bahwa saksi mengenal saksi Welly Tema Luru, yang merupakan supir dari Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur namun saksi Welly Tema Luru sudah meninggal pada tahun 2021 yang seingat saksi sekitar bukan April sampai Mei Tahun 2021;
Bahwa pernah menerima beberapa kali sejumlah uang diluar gaji, uang Lelah dan penerimaan yang resmi lain. Yang saksi terima beberapa kali, ada yang Rp.500.000,- dan terkadang Rp.300.000,- dengan total paling banyak sekitar Rp.2.500.000,- dan pada saat memberikan uang tersebut, Ibu Nela mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut adalah uang transport untuk saksi karena telah membantu Ibu Nela dalam Menyusun SPJ untuk Dana Covid-19 pada BPBD Flores Timur TA 2020;
Bahwa untuk pengajuan dana BTT untuk Penanganan Covid-19 di BPBD tahun 2020, saksi tidak dilibatkan
Bahwa peran saksi dalam penggunaan sampai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD yaitu membantu bendahara pengeluaran Petronela Letek Toda dalam menyusun SPJ
Bahwa saksi menyusun SPJ disesuaikan dengan Buku Kas Umum
Bahwa terkait Nota pendukung kwitansi definitif, saksi disuruh bendahara pengeluaran, Petronela Letek Toda untuk mengambil nota kosong di beberapa pihak ketiga penyedia makan (rumah makan).
Bahwa saksi pernah dimintai bendahara pengeluaran Petronela Letek Toda untuk mengambil nota kosong di RM Calvari
Bahwa saksi juga dimintai Bendahara Pengeluaran untuk menulis nota kosong yang akan dilamprikan di Kwitansi definitf
Bahwa dalam penggunaan uang khusus untuk pembayaran kepada pihak ketiga, saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak pernah di libatkan oleh Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda, dan yang bersangkutan sendiri yang melakukan pembayaran untuk pembelian barang-barang
Bahwa bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda baru bertugas di BPBD sejak tahun 2020, dan bendahara sebelumnya adalah saksi MARTHA GOBA
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi.
SAKSI ROBERTUS HALA
Bahwa saksi sebagai tenaga kontrak di BPBD Kab Flores Timur dan bertugas di Sub Bagian Kepegawaian BPBD Kab Flores Timur
Bahwa pada saat Pandemi Cvodi-19 tahun 2020, saksi sebagai Petugas Posko di Posko Utama di BPBD Flores Timur;
Bahwa Pada tahun 2020 Posko Utama berada di BPBD Kabupaten Flores Timur, sedangkan Posko Jaga berada di karantina Emaus, Bandara, Pelabuhan Larantuka, Pasar Inspres Larantuka, RSUD dan Pelabuhan Waibalun;
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) buku Surat Pertanggungjawaban Covid-19, terdapat 2 kwtiansi definitif / Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja yakni:
Nomor : 29/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020, sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan Bayar kepada Antoinus Muda, dkk atas Uang Lelah Bulan April dan Mei bagi Tim Pelaksana Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai daftar terlampir;
Nomor : 80/BK/BTT-Covid.239/2020, tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk keperluan Bayar kepada Maria Yuliana R.E. Rewot, dkk atas uang Lelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Bulan Juni 2020;
Dijelaskan bahwa:
Bahwa saksi menerima dan menandatangani kedua daftar bayar yang dilampirkan dalam ke-2 Surrat Bukti Pengeluaran/Belanja tersebut masing-masing senilai Rp. 2.000.000 dan Rp. 1.000.000;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar saksi dibayar sejumlah Rp. 3.000.000 tersebut di atas, dan saat itu saksi tidak pernah mendapat SK Bupati terkait Gugus Tugas;
Yang menyuruh untuk membayar untuk 2 (dua) kwitansi tersebut di atas, saksi tidak tahu;
Bahwa sejak bulan Maret s/d Juni saksi dan teman-teman petugas posko betugas secara bergiliran di Posko dan Pos Jaga Bandara, Pelabuhan dan Pasar, dan untuk itu saksi menerima beberapa kali pembayaran uang petugas posko sebesara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per hari, sesuai dengan daftar absensi petugas posko.
Bahwa pada saat saksi bertugas jaga siang, saksi mendapat jatah makan siang, begitupun jika saat bertugas malam saksi dapat makan malam, untuk Susu Bearbrand, saksi pernah mengkonsumsi nya sedangkan UC-1000 saksi pernah mengkonsumsinya tapi tidak setiap hari, sedangkan untuk minuman air bersih, yang ada hanya minuman kemasan gelas bermerk Ewiti, NTT dan NUSRA;
Bahwa di BPBD Kab Flores Timur ada tersedia gudang logistik dan yang disimpan di gudang hanya barang bantuan dari Provinsi dan Pusat;
Bahwa terhadap dokumen:
Surat Keputusan Bupati Nomor : 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020
Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur, tanggal 02 April 2020
Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur, tanggal 24 April 2020
Surat Keputusan Bupati Flores Nomor 149 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur
Pembayaran di atas uang lelah per hari 50.000 untuk petugas posko telah sesuai sedangkan 2 kwitansi yang daftar bayarnya masing-masing senilai Rp. 2.000.000 dan Rp. 1.000.000 tidak sesuai ketentuan di atas dan tidak dilampirkan absen, dan untuk itu karena saksi menerima uang tersebut saksi bersedia untuk mengembalikannya yakni sejumlah Rp 3.000.000;
Bahwa beberapa tugas yang sering saksi lakukan adalah sebagai Supir/Pengemudi dari Sekretaris Badan BPBD yaitu Albert Tomson Lakapu dan kemudian digantikan oleh Tarsisius Kopong Pira, terkadang juga saksi ditugaskan untuk mengantar surat ke dinas-dinas di Kab. Flores Timur;
Bahwa sering diminta oleh Ibu Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran untuk mengantar ke Bank NTT untuk melakukan Pencairan anggaran, namun saksi tidak ikut turun ke bank dan hanya menunggu di mobil. Terkadang juga saksi diminta untuk mengantar Ibu Petronela Letek Toda ke Kantor Bupati Flores Timur dan Kantor Keuangan di BKAD Kab. Flores Timur;
Bahwa saksi mengetahui Ibu Petronela Letek Toda melakukan pencairan anggaran karena pada saat berangkat dari Kantor BPBD ke kantor Bank NTT, yang bersangkutan membawa cek pencairan dan membawa tas samping yang cukup besar untuk membawa uang namun saksi tidak mengetahui nominal pasti uang yang dibawa Ibu Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran tersebut;
Bahwa saksi beberapa kali diminta Saksi Petronela Letek Toda untuk mengantar ke Kantor Bupati Flores Timur, namun saksi tidak mengetahui untuk kepentingan apa karena saksi selalu menunggu di mobil, namun Saksi Petronela Letek Toda pernah mengatakan kepada saksi sebanyak 2 (dua) kali untuk minta tolong antar ke Kantor Bupati Flores Timur karena mau bertemu dengan Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur yang pada saat itu dijabat oleh Paulus Igo Geroda;
Bahwa tahun 2020, saksi pernah mengantar Petronel Letek Toda untuk mengambil uang di Bank NTT
Bahwa saat penarikan uang di Bank NTT Petronela Letek Toda membawa tas samping milik yang bersangkutan
Bahwa paa tahun 2020, saksi pernah mengantar Ibu Nela dan bertemu dengan Pak Paulus Igo Geroda lebih dari 1 (satu) kali
Bahwa saat saksi mengantar Ibu Nela ke Pak Sekda, ibu Nela memakai tas samping
Bahwa pada saat mengantar Ibu Petronela, ibu Petronela menyampaikan akan bertemu dengan Pak Sekda
Bahwa saksi termasuk 30 orang yang menerima gugus tugas, dan saksi dan teman-teman saksi sedang berupaya untuk menyicil.
Bahwa saksi ingat antar Ibu Nela ke Bank di tahun 2020
Bahwa saksi tidak tahu jumlah uang yang di Tarik di Bank
Bahwa benar saksi sering mengantar ibu Nela bertemu dengan Paulus Igo Geroda, dan Ibu Nela di antar oleh saksi, 2 (dua) atau 3 (tiga) hari setelah penarikan uang di Bank NTT, dan saksi tidak tahu apa tujuan ibu Nela bertemu dengan Pak Sekda
Bahwa selain itu saksi juga pernah diminta bantuan oleh Ibu Petronela Letek Toda menulis di Nota kosong milik CV Geo Grafika, dan untuk isi nota beritahukan oleh Ibu Petronela Letek Toda
Bahwa saksi menulis nota kosong sesuai dengan arahan dari Ibu Petronela Letek Toda
Bahwa nota kosong yang ditulis saksi tersebut kemudian dijadikan sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanganan covid-19 di BPBD tahun 2020
Atas keterangan Saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda memberikan tanggapan bahwa saksi Petronela Letek Toda sering bertemu dengan terdakwa untuk menandatangani dokumen, dan RKB disampaikan ke terdakwa dan terdakwa sering menitipkan uang terdakwa untuk disimpan saksi Petronela Letek Toda
SAKSI PAULUS PEHANG OYANG
Bahwa saksi menjadi honorer di BPBD Flores Timur sejak tahun 2012, dan saksi sering berpindah bidang, di bidang yang ada di BPBD, dan tahun 2020 saksi ditempatkan sebagai staf honorer di Sub Bagian Keuangan BPBD Kab Flores Timur;
Bahwa saksi jelaskan:
Kepala Pelaksana BPBD : ALFONSUS HADA BETAN, SP;
Bendahara Pengeluaran tahun 2020 : PETRONELA LETEK TODA
Bendahara Pengeluaran Pembantu : MARIA SURYANTI
Kasubag Keuangan tahun 2020 : YOHANA OSE SURA
Sektretaris BPBD tahun 2020 awalnya ALBERT TOMSON LAKAPU, kemudian diganti TARSISIUS KOPONG PIRA, SE
Bahwa di Sub Bagian Keuangan, selain saksi sebagai supir, saksi juga sering membantu bendahara pengeluaran untuk mengetik beberapa dokumen di Laptop milik Sub Bagian Keuangan;
Bahwa pada tahun 2020, saksi pernah menerima sejumlah uang dari Ibu Petronela Letek Toda, namun saksi sudah tidak ingat jumlahnya, dan nominal uang paling besar yang saksi terima sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu);
Bahwa saksi mengenal Welly Temaluru yang bekerja sebagai supir Kepala Pelaksana BPBD pada tahun 2020;
Bahwa WellyTemaluru meninggal pada tahun 2021 karena kecapekan pada saat penanganan bencana seroja tahun 2021;
Bahwa yang bekerja di Sub Bagian Keuangan sebagai berikut : Yohana Ose Sura, Petronela Letek Toda, Maria Surwiyanti, Martina Lepan Maran, Paulus Pehang Oyang dan Lumen Matheus I. Gunawan;
Bahwa terkait dengan Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh BPBD Flores Timur, terdapat 9 buku SPJ. Terhadap hal tersebut saksi jelaskan:
Bahwa Yohana Ose Sura, memaraf Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja dan mengecek apakah Surat Bukti Pengelluaran/Belanja telah terlampir nota kontan atau kwitansi pendukung;
Bahwa Petronela Letek Toda, menyiapkan Nota Kontan/Kwitansi kemudian menyuruh saksi untuk mengetik Surat Bukti Pengeluaran/Belanja, namun tidak keseluruhan Surat Bukti Pengeluaran / Belanja diketik oleh saksi, karena ada yang lain di ketik oleh ibu Petronela Letek Toda sendiri;
Bahwa Maria Surwiyanti, menulis nomor pada Surat Bukti Pengeluaran/belanja, dan menulis nota kosong pada beberapa penyedia jasa, karena disuruh oleh Petronela Letek Toda;
Bahwa Yoanita Wae Dai, membuatk rekapan piket uang lelah kemudian membantu menyusun SPJ;
Bahwa Lumen MAtheus membuat billing Pajak;
Bahwa Selain membantu mengetik Surat Bukti Pengeluaran / Belanja, saksi juga mengantar makanan ke tempat karantian Emaus bagi orang-orang yang dikarantina;
Bahwa saksi masih tetap dengan keterangan yang saksi berikan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022;
Bahwa saksi menerima dan menandatangani kedua daftar bayar yang dilampirkan dalam ke-2 Surrat Bukti Pengeluaran/Belanja tersebut masing-masing senilai Rp. 2.000.000 dan Rp. 1.000.000;
Bahwa saksi tidak tahu dasar saksi dibayar sebagai Tim Pelaksana Gugus Tugas dan sebagai Gugus Tugas karena waktu saksi dipanggil Pembantu Bendahara Ibu Yanti kemudian menandatangani daftar bayar dan menerima uang sejumlah Rp. 3.000.000;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh untuk membayar Uang Tim Pelaksana Gugus Tugas dan sebagai Gugus Tugas;
Bahwa sejak bulan Maret s/d Juni saksi juga menerima uang lelah petugas patroli dan petugas posko per hari Rp. 50.000;
Bahwa saksi sering mengantar Ibu Petronela Letek Toda ke Bank NTT untuk mencairkan uang di Bank NTT, dan dapat saksi tambahkan selain saksi yang mengantar, Saksi ROBERTUS HALA juga sering mengantar Saksi Petronela Letek Toda untuk mencairkan anggaran di Bank NTT;
Bahwa setelah melakukan pencairan Saksi Petronela Letek Toda biasanya menyimpan uang tersebut di kantung plastik berwarna hitam ukuran kira-kira 15 cm x 30 cm, kemudian kantung palstik tersebut di simpan di dalam tas samping milik Terdakwa;
Bahwa saksi membantu Bendahara Pengeluaran Ibu Petronela Letek Toda untuk membuat RKB tahap IV sampai dengan Tahap VIII
Bahwa RKB tahap IV sampai tahap VIII diserahkan kepada Kasubag Keuangan tapi tidak diparaf oleh kasubag keuangan Saksi Yohana Ose Sura
Bahwa untuk mengambil barang di Kios BCL saksi menggunakan mobil pick up milik BPBD
Bahwa barang yang diambil di Kios BCL biasa ambil sesuai kebutuhan hanya 3 sampai 4 dos, dan kios BCL tidak menyiapkan stok yang banyak
Bahwa gudang BPBD ada tapi tidak digunakan untuk menyimpan barang-barang belanjaan di penyedia
Bahwa minuman gelas yang lebih banyak di beli ada minuma gelas bermerk NTT dan Ewiti
Bahwa untuk Aqua hanya botol saja, tapi tidak sebanyak minuman gelas bermerk NTT dan Ewiti
Bahwa setelah barang-barang diambil di BCL dan tempat pihak ketiga tidak pernah dibuat tanda terima barang.
Bahwa bila air minum di Posko habis, bendahara pengeluaran Ibu Petronela Letek Toda langsung menyuruh saksi untuk mengambilnya di Kios BCL tanpa dibuat tanda terima barang oleh Kios BCL, dan ketika saksi serahkan ke Posko juga, tidak dibuat tanda terima.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda memberikan tanggapan bahwa saksi Petronela Letek Toda sering bertemu dengan terdakwa untuk menandatangani dokumen, dan RKB disampaikan ke terdakwa dan terdakwa sering menitipkan uang terdakwa untuk disimpan saksi Petronela Letek Toda
SAKSI YOANITA WAEDAI AMASUBA
Bahwa saksi Tenaga Kontrak pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 s/d November 2020;
Bahwa saksi sebagai Petugas Posko di Posko Utama di BPBD Flores Timur;
Bahwa Pada tahun 2020 Posko Utama berada di BPBD Kabupaten Flores Timur, sedangkan Posko Jaga berada di Karantina Emaus, Bandara, Pelabuhan Larantuka, Pasar Inspres Larantuka, RSUD dan Pelabuhan Waibalun;
Bahwa saksi menerima dan menandatangani kedua daftar bayar yang dilampirkan dalam ke-2 Surrat Bukti Pengeluaran/Belanja tersebut masing-masing senilai Rp. 2.000.000 dan Rp. 1.000.000;
Bahwa saksi pada covid-19 tahun 2020, tidak tahu apa yang menjadi dasar dan saat itu dipanggil di Ruang Sub Bagian Keuangan kemudian menandatangani daftar bayar dan saksi menerima uang sejumlah sebagaimana tertera dalam 2 (dua) daftar bayar tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu Yang menyuruh untuk membayar untuk 2 (dua) kwitansi Uang Tim Pelaksana Gugus Tugas dan sebagai Gugus Tugas;
Bahwa sejak bulan Maret s/d Juni saksi dan teman-teman petugas posko betugas secara bergiliran di Posko dan Pos Jaga Bandara, Pelabuhan dan Pasar, dan untuk itu saksi menerima beberapa kali pembayaran uang petugas posko sebesara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per hari, sesuai dengan daftar absensi petugas posko;
Bahwa pada saat saksi bertugas jaga siang, saksi mendapat jatah makan siang, begitupun jika saat bertugas malam saksi dapat makan malam, untuk Susu Bearbrand awal-awal covid di bulan Maret 2020, saksi pernah mengkonsumsi nya sedangkan UC-1000 saksi pernah mengkonsumsinya tapi tidak setiap hari, sedangkan untuk minuman air bersih, yang ada hanya minuman kemasan gelas bermerk Ewiti, NTT dan NUSRA;
Bahwa di BPBD Kab Flores Timur ada tersedia gudang logistik dan yang disimpan di gudang hanya barang bantuan dari Provinsi dan Pusat sedangkan barang-barang untuk covid-19 tidak disimpan di dalam gudang tersebut, dan saat covid-19 2020 ada disediakan ruangan untuk penyimpanan masker;
Bahwa untuk pembayaran atas uang lelah sejumlah sebagaimana dalam daftar bayar sejumlah Rp. 1.000.000 dan Rp. 2.000.000 tidak sesuai dengan peraturan-peraturan di atas, dan jika pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan saksi bersedia untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 3.000.000 tersebut;
Bahwa saksi bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp. 3.000.000 tersebut namun saksi mohon untuk dalam pembayarannya saksi bayar secara cicil setiap bulannya;
Bahwa untuk RKB yang diketik saksi, hanya RKB 1 s/d RKB tahap III sedangkan untuk RKB 4 s/d RKB 8 dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Ibu Petronela Letek Toda bersama Pauluus Pehang Oyang
Bahwa yang saksi ingat, saksi hanya mengetik RKB tahap I sampai dengan RKB Tahap III, sedangkan tahap V bukan saksi yang mengetiknya
Bahwa barang-barang yang dibeli dengan BTT tidak disimpan di Gudang Logistik BPBD karena gudang tersebut digunakan untuk menyimpan bantuan dari Provinsi dan Pusat
Bahwa untuk barang-barang yang diadakan menggunakan BTT hanya masker saja yang disimpan di sebuah ruangan yang disiapkan di BPBD Kab Flores Timur
Bahwa barang berupa Aqua di simpan di ruangan-ruangan di BPBD
Bahwa minuman gelas yang lebih banyak di beli ada minuma gelas bermerk NTT dan Ewiti
Bahwa untuk Aqua hanya botol saja, tapi tidak sebanyak minuman gelas bermerk NTT dan Ewiti
Bahwa untuk bantuan yang diserahkan kepada BPBD dari Provinsi dan Pusat dibuat tanda terima oleh Ibu Runi
Bahwa terhadap barang yang dibeli tidak pernah dibuat tanda terima
Atas keterangan Saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan membenarkannya.
SAKSI LUMEN MATHEUS ADRIANUS INDRA GUNAWAN alias LUMEN
Bahwa saksi selaku Tenaga Kontrak/ Honorer pada bagian keuangan di Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur yang pernah ikut terlibat dalam Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi mulai bekerja di BPBD Kabupaten Flores Timur semenjak Januari 2016 yang mana pada saat itu pimpinannya adalah Terdakwa Paulus Igo Geroda, S.Sos., M.AP yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur;
Bahwa pada tahun 2020 saksi pernah diminta oleh oleh Saksi Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa Paulus Igo Geroda, S.Sos., M.AP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 melalui sarana Kios Asia Phone di Perempatan Pasar Inpres Larantuka (didepan Pos Polisi Lalulintas);
Bahwa Awalnya Saksi Petronela Letek Toda alias NELA menyerahkan sejumlah uang tunai kepada saksi untuk dikirimkan kepada Terdakwa Paulus Igo Geroda, S.Sos., M.AP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Kios Asia Phone di Perepmpatan Pasar Inpres Larantuka (didepan Pos Polisi Lalulintas). Setelah menerima uang tersebut, saksi kemudian membawa uang tunai yang diberikan oleh Saksi Petronela Letek Toda alias NELA tersebut ke Kios Asia Phone. Sesampainya di Kios Asia Phone, saksi kemudian menyerahkan uang tunai yang diberikan oleh Saksi Petronela Letek Toda alias NELA dan nomor rekening tujuan pengiriam uang tunai tersebut berserta biaya administrasi pengiriman uang kepada kasir Kios Asia Phone. Setelah menerima uang, kasir Kios Asia Phone kemudian melakukan penghitungan terhadap uang yang saksi berikan. Setelah itu dilakukan transaksi oleh kasir Kios Asia Phone melalui mesin gesek/ Electronic Data Capture (EDC) pemilik kios. Setelah berhasil melakukan transaksi kemudian kepada saksi akan diserahkan bukti kirim uang yang bersumber mesin gesek/ Electronic Data Capture (EDC) pemilik Kios Asia Phone. Setelah itu, bukti kirim uang tersebut saksi foto, lalu kirimkan kepada Saksi Petronela Letek Toda alias NELA;
Bahwa uang tersebut dikirimkan ke Rekening BRI atas nama PAULUS IGO GERODA yang saksi sudah lupa nomor rekeningnya;
Bahwa untuk jumlah uang yang dikirmkan ke Rekening BRI atas nama PAULUS IGO GERODA jumlahnya saksi tidak ingat lagi. Seingat saksi pada saat itu saksi mengirimkan beberapa kali uang yang jumlahnya bervariasi, yaitu: Rp 5.000.000,-; Rp 6.000.000,-; Rp 7.000.000,-; Rp 10.000.000,-; Rp 12.000.000,- dan lainnya yang saksi sudah lupa;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang dalam bentuk tunai kepada Terdakwa Paulus Igo Geroda, S.Sos., M.AP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020;
Bahwa benar saksi satu ruangan dengan Saksi Petronela Letek Toda alias NELA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi pernah dilibatkan dalam menyusun pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 sebatas mengumpulkan nota pembelanjaan dari penyedia;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Saksi Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur untuk meminta nota kosong berstempel kepada pihak penyedia, yakni Rumah makan Calvari dan Rumah Makan Talago. Kemudian Saksi Petronela Letek Toda mengisi nota kosong berstempel tersebut sesuai dengan kehendak yang bersangkutan;
Bahwa pada saat itu saksi pernah lihat stempel penyedia yang ada, yaitu: Rumah Makan Kalvari dan Rumah Makan Talago Indah;
Bahwa yang menyimpan stempel tersebut adalah Saksi Petronela Letek Toda di laci meja yang bersangkutan;
Bahwa pada tahun 2020, saksi pernah menerima sejumlah uang namun saksi tidak ingat lagi jumlahnya, dan uang yang saksi terima beberapa kali dalam jumlah Rp.200.000 s/d Rp. 300.000, dan yang paling banyak jumlahnya yakni Rp, 1.000.000 sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi juga pernah menerima Uang lelah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 sebanyak Rp 3.000.000,-;
Bahwa saksi pernah menemani Saudari Petronela Letek Toda alias Nela untuk mengambil sejumlah uang di Kantor Cabang Bank NTT Flores Timur untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur;
Bahwa berkaitan dengan spesimen tanda tangan pencairan uang ada pada saksi Alfons Hada Betan dan Petronela Letek Toda alias Nela;
Bahwa berkaitan dengan jumlahnya saksi tidak tahu. Biasanya ketika menarik/ mengambil uang dari bank, pihak bank menawarkan menggunakan plastik kresek hitam ukuran kurang lebih sekitar 2 kg atau menggunakan tas. Saksi pernah melihat beberapa kali Saudari Petronela Letek Toda alias Nela menarik/ mengambil uang di Bank NTT tersebut dengan menggunakan plastik kresek hitam ukuran kurang lebih sekitar 2 kg;
Bahwa setelah pemeriksaan saksi pada tanggal 29 april 2022, saksi pernah dipanggil oleh Suadara Paulus Igo Geroda, Sekda Kabupten Flores Timur terkait dengan pemeriksaan saksi selaku Saksi di Kejaksaan Negeri Flores Timur berkaitan dengan Dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020, namun saksi tidak menemui beliau
Bahwa saksi juga pernah di telpon oleh Ibu Rina selaku istri Suadara Paulus Igo Geroda melalui nomor telepon +6281252281932 dimana setelah Terdakwa Paulus Igo Geroda ditetapkan sebagai Terdakwa untuk mengkonfirmasi berkaitan dengan pemeriksaan saksi di Kejaksaan Negeri Flores Timur berkaitan dengan Dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020, namun saksi tidak menemui beliau;
Bahwa Saksi Martinus Ola Rua alias Melan pernah meminta saksi untuk menghadap Ibu Rina selaku istri Suadara Paulus Igo Geroda di rumahnya setelah Terdakwa Paulus Igo Geroda ditetapkan sebagai Terdakwa, namun saksi tidak menghadap kepada beliau;
Bb
Bahwa saksi tenaga kontrak sejak tahun 2016, dan bertugas di Sub Bagian Keuangan BPBD Kab Flores Timur
Bahwa kepala pelaksana BPBD pada saat saksi masuk sebagai tenaga kontrak adalah Paulus Igo Geroda
Bahwa Paulus Igo Geroda menjabat sampai tahun 2018, kemudian Paulus Igo Geroda menjadi Sekda Kab Flores Timur, yang bersangkutan juga merangkap sebagai PLT Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur, dan pada tahun 2020 baru diganti oleh Alfonsus Hada Betan
Bahwa bendahara pengeluaran pada tahun 2020 adalah Petronela Letek Toda
Bahwa tugas saksi di keuangan, saksi bertugas untuk membantu bendahara dalam perhitungan, pemotongan, dan pembayaran pajak atas pembelian barang
Bahwa pada tahun 2020, saksi pernah diminta tolong Petronela Letek Toda untuk mengirimkan uang ke rekening milik Paulus Igo Geroda
Bahwa saksi mengirim uang ke rekening Paulus Igo Geroda sebanyak 6 (enam) kali, dan seingat saksi jumlah sebagai berikut : sejumlah Rp. 5.000.000,- sebanyak 2 (dua) kali transfer, Rp. 6.000.000, Rp. 7.000.000, Rp.10.000.000,- dan sejumlah Rp, 12.000.000,-
Bahwa saksi mengirimkan uang ke rekening Paulus Igo Geroda tahun 2020, dikirim melalui tidak melalui Bank tapi lewat jasa pengiriman uang Asia Phone
Bahwa saksi transfer lewat Asia Phone karena di suruh oleh Ibu Petronela Letek Toda
Bahwa setelah saksi transfer, bukti transfernya saksi berikan kepada ibu Petronela Letek Toda
Bahwa Asia Phone sistemnya yakni awalnya saksi menerima uang dari ibu Nela kemudian dibawa ke Asia Phone dan diserahkan uang tersebut kepada pemilik Asia Phone, dan Asia Phone mentransfer ke rekening Paulus Igo Geroda sebelumnya pihak Asia Phone menanyakan kebenaran nama Pemilik Rekening yang dituju, lalu bukti setor saksi terima dan serahkan kepada Petronela Letek Toda.
Bahwa saksi juga diminta Petronela Letek Toda untuk mengambil nota kosong di Rumah Makan Calvari dan Rumah Makan Talago
Bahwa setelah memperoleh nota kosong kemudian saksi serahkan kepada ibu Petronela Letek Toda
Bahwa saksi tidak pernah membantu menulis nota kosong
Bahwa saksi pernah melihat stempel pihak ketiga yang dimiliki oleh Bendahara
Bahwa pada tahun 2020 saksi juga pernah mengantar Ibu Petronela Letek Toda ke tempat Las di Gege, Larantuka
Bahwa saksi antar ibu Nela untuk melihat orang menglas pagar rumah, dan sampai di bengkel las, saksi menunggu di motor sekitar 15 menit, setelah itu ibu Nela ketika sampai di motor, Ibu Nela sampaikan kepada saksi bahwa Ibu Nela mengurus pagar rumah Pak Sekda
Bahwa saksi tidak tahu apakah ibu nela membayar las pagar atau tidak
Bahwa saat pengajuan anggaran BTT ke BKAD, saksi tidak tahu
Bahwa saat pencairan dari rekening BPBD saksi pernah mengikuti bendahara pengeluaran untuk mengambil uang di bank
Bahwa setelah dilakukan penarikan, uang dihitung di meja Petronela Letek Toda
Bahwa saksi pernah mengantar uang kepada Alfonsus Hada Betan, namun jumlahnya saksi tidak tahu
Atas keterangan Saksi, Terdakwa Paulus Igo Geroda ;
Uang yang ditransfer merupakan uang Terdakwa Paulus Igo Geroda yang dititipkan kepada saksi Petronela Letek Toda
Uang 20 Juta merupakan uang pribadi terdakwa yang digunakan untuk membayar pekerjaan pagar rumah milik terdakwa
SAKSI SRI MEGAWATY BAWOTONG
Bahwa usaha rumah makan saksi yakni Rumah Makan Kalvari, yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wanibao, tepatnya di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab Flores Timur;
Bahwa usaha Rumah Makan saksi berdiri sudah sejak 2012;
Bahwa Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, pemilik Rumah/Warung Makan Kalvari adalah Saudari KOSMAS MOTONG LANGKAMAU, namun Rumah Makan tersebut selama ini dikelolah oleh saksi dan suami saksi atas nama YOHANES ANTONIUS LANGKAMAU;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu Petronela Letek Toda, yang biasa kami sapa Ibu Nela, yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur, dan yang saksi tahu Ibu Nela adalah Bendahara karena sering memesan makanan dan melakukan pembayaran di RM Kalvari;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pembelian sejumlah makanan di RM Kalvari, dan yang sering di pesan ada Nasi Ayam, Nasi Ikan dan Nasi Telur;
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 10 (sepuluh) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian makan di Rumah Makan milik saudari adalah sebagai berikut:
-
NO TANGGAL NO.BUKTI URAIAN PENGELUARAN KETERANGAN PERIODE 1 22 September 2020 (BKU 349) 38/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada Rm. Kalvari atas belanja makan Minum Rapat pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 3.600.000 NOTA TANPA TGL BKU 17 September s/d 30 September 2020
dan
BKU 349.000.0002 15 April 2020 (BKU II) 202/BK/TT-Covid/239/2020 (BKU II)
102/BKU/BTT/239/2020 (BKU 08 April s/d 22 April 2020)Bayar Belanja Makanan dan Minuman Rapat-rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 4.250.000 170 BKS NOTA BKU II
dan
BKU 08 April s/d 22 April 20203 09 April 2020 077/BKU/BTT/239/2020 Belanja Makanan dan Minuman pada Penanganan Penumpang KM. Lambelu pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 7.950.000 318 BUNGKUS NOTA BKU II
dan
BKU 08 April s/d 22 April 20204 23 April 2020 161/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada Rm. Kalvari atas belanja makan Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 8.000.000 tanpa tanggal 23 April-26 Mei 2020 5 09 April 2020 075/BKU/BTT/239/2020 Belanja Makanan dan Minuman pada Penanganan Penumpang KM. Lambelu pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 8.550.000 570 BUNGKUS NOTA BKU II
dan
BKU 08 April s/d 22 April 20206 22 September 2020 69/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Makan pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 10.000.000 NOTA SEPTEMBER 2020 BKU 349.000.000
dan
BKU 17 September s/d 30 September 20207 29 Juli 2020 130/BK/TT-Covid/239/2020 10.000.000 Berdasarkan surat keterangan 8 29 Juli 2020 125/BKU/TT-Covid/239/2020 Bayar Belanja Makan dan Minum rapat dan vikon pada kegiatan penanganan corona Virus Disease 2019 12.500.000 Nota Kontan Tidak Jelas 13 Juni s/d 09 Juli 2020 9 247/BKU/BTT/239/2020 Bayar Kepada RM . Kalvari atas Belanja Belanja makanan bagi Anggota Karantina dan Petugas Posko pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 17.000.000 Tanpa Kuitansi 23 April-26 Mei 2020 10 17 November 2020 15/BK/TT-Covid/239/2020 Bayar kepada RM. Kalvari atas belanja Makanan bagi Petugas Posko dan Pelabuhan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 20.000.000 BKU 657.550.000 11 271/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada Warung Makan Kalvari atas Belanja Makanan dan Minuman bagi Anggota Karantina dan Petugas Posko pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 25.000.000 tanpa tanggal 23 April-26 Mei 2020 12 1 April 2020 32/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada RM. Kalvari atas belanja makan dan Minum pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 26.620.000 Pembayaran makan 1.210 porsi dari tanggal 23 Maret - 30 Maret 2020 dengan nota tertanggal 1 April 2020
Harga 1 porsi @Rp. 22.000,-26 Maret s/d 03 April 2020 13 292/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada Rumah Makan Kalvari atas Belanja makan dan minum pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 30.500.000 Tanpa Tanggal 23 April-26 Mei 2020 14 22 April 2020 142/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada RM. Kalvari atas Belanja Makanan dan Minuman bagi Petugas Gugus Tugas pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 32.000.000 1280 BKS NOTA BKU II
dan
BKU 08 April s/d 22 April 202015 30 Desember 2020 04/BK/TT-Covid/239/2020 Bayar Belanja Makanan bagi Anggota Karantina, Posko pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) 38.000.000 BKU II
dan
BKU Pengadaan16 118/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada RM. Kalvari atas Belanja Makanan dan Minuman bagi Petugas Gugus Tugas dan Anggota Karantina pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 45.000.000 BKU II
dan
BKU 08 April s/d 22 April 202017 207/BKU/BTT/239/2020 Bayar Kepada Rumah Makan Kalvari atas Belanja Makanan dan Minuman Lainnya bagi Petugas Posko, Patroli dan PAM pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 52.200.000 tanpa nota 23 April-26 Mei 2020 18 16 Juni 2020 41/BKU/TT-Covid/239/2020 Bayar Kepada RM. Kalvari atas Belanja Makanan bagi Anggota Karantina, Petugas Posko, Patroli dan PAM dan Kegiatan-kegiatan Lainnya pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 57.150.000 Nota Kontan Tidak Jelas Untuk Makan Petugas Posko dari tanggal 01 Juni s/d 14 Juni 2020 13 Juni s/d 09 Juli 2020 19 14 Juni 2020 08/BKU/TT-Covid/239/2020 Bayar kepada RM. Kalvari atas Belanja Makan bagi Petugas Posko, Patroli dan PAM pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 76.850.000 Makan Posko 11 April s/d 17 Mei 2020 13 Juni s/d 09 Juli 2020 20 19 November 2020 23/BK/TT-Covid/239/2020 Bayar kepada RM. Kalvari atas Belanja Makanan untuk Penderita Covid-19 pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 86.380.000 BKU 657.550.000 TOTAL 571.550.000
Bahwa Pada tahun 2020, BPBD Flores Timur pernah membeli makanan di Rumah Makan Kalvari, namun jumlah keseluruhan pembelian makanan yang dibayarkan tidak sejumlah Rp 571,550.000,-;
Bahwa jumlah pembayaran yang dilakukan Ibu Nela kepada saksi sebagai pemilik Rumah Makan Kalvari, sesuai dengan rekap pembayaran pada 3 (tiga) buku bon dan 1 (satu) buku catatan pembayaran adalah sejumlah Rp. 227.820.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan bukti rekap yang telah saksi serahkan kepada penyidik;
Bahwa menu yang dijual di RM Kalvari adalah sebagai berikut:
Makanan
Minuman
| No | Menu | Harga |
| 1. | Nasi Ayam | Rp 25.000 |
| 2 | Nasi Ikan | Rp. 20.000 |
| 3 | Nasi Telur | Rp. 15.000 |
| 4 | Mie Telur | Rp. 10.000 |
-
-
No Menu Harga 1. Kopi susu Rp. 10.000 2 Susu Panas Rp. 7.000 3 Teh panas Rp. 5.000 4 Kopi Hitam Rp. 5.000 5 Es Teh Rp, 5.000 6 Es Sirup Rp. 5.000 7 Es Susu Rp, 5,000
-
Bahwa pada tahun 2020, menu makanan yang dibeli Ibu Nela, berdasarkan catatan saksi adalah Nasi Ayam, Nasi Ikan, dan Nasi Telur;
Bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh Ibu Nela, saksi mencatatnya di dalam 1 (satu) buku catatan warna merah dan 3 (tiga) buku catatan terkait pesanan makan pada RM Kalvari dari beberapa Kantor di Kab Flores Timur;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada saksi selama tahun 2020 adalah Ibu Nela;
Bahwa berdasarkan 20 kuitansi dinas BPBD Flores Timur yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda, Alfonsus Hada Betan, pihak RM Kalvari dan Nota Kontan yang dilampirkan di belakang kwitansi, saksi jelaskan:
Kwitansi 38/BKU/BTT-COVID/239/2020 sejumlah Rp. 3.600.000 (SPJ Rp.349.622.000), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan juga bukan saksi yang menulisnya dan menandatangani sedangkan untuk stempelnya merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 102/BKU/BTT/239/2020 (SPJ Covid Tahap II 08 April s/d 22 April 2020) sejumlah Rp. 4.250.000, , dapat saksi jelaskan untuk kwitansi Dinas, saksi yang menandatangani sedangkan lampiran Nota Kontan bukan saksi yang menulis dan menandatanganinya, stempelnya merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 077/BKU/BTT/239/2020 sejumlah Rp. 7.950.000, dapat saksi jelaskan untuk kwitansi Dinas, saksi yang menandatangani sedangkan lampiran Nota Kontan bukan saksi yang menulis dan menandatanganinya sedangkan lampiran kertas kwitansi saksi yang menandatanganinya, stempelnya merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 161/BKU/BTT/239/2020 sejumlah Rp. 8.000.000, dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan juga bukan saksi yang menulisnya dan menandatangani sedangkan untuk stempelnya merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 075/BKU/BTT/239/2020 sejumlah Rp. 8.550.000, dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan bukan saksi yang menulisnya dan menandatangani sedangkan untuk stempelnya merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 69/BKU/BTT-COVID/239/2020 sejumlah Rp. 10.000.000, dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan juga bukan saksi yang menulisnya dan menandatangani sedangkan untuk stempelnya merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 130/BK/TT-Covid/239/2020 sejumlah Rp. 10.000.000, dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas tidak pernah ditandatangani oleh saksi dan Nota kontan tidak terlampir
Kwitansi 125/BKU/TT-Covid/239/2020, sejumlah Rp. 12.500.000, dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas tidak pernah ditandatangani oleh saksi, Nota Kontan bukan saksi yang menulis dan menandatangni sedangkan stempel merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 247/BKU/BTT/239/2020 sejumlah Rp 17.000.000, dapat saksi jelaskan Kwitansi Dinas benar saksi yang menanda tangani, Nota Kontan tidak dilampirkan, sedangkan stempelnya merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 15/BK/TT-Covid/239/2020, sejumlah Rp. 20.000.000, dapat saksi jelaskan tanda tangannya bukan tanda tangan saksi, nota kontan tidak dilampirkan, sedangkan Stempel merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 271/BKU/BTT/239/2020, tanggal 14 Mei 2020, sejumlah Rp 25.000.000, dapat saksi jelaskan Kwitansi Dinas, saksi yang menandatanganinya, sedangkan Nota Kontan bukan saksi yang menulisnya dan tidak rinci pesanan menunya.
Kwitansi 32/BKU/BTT-COVID/239/2020, tanggal 1 April 2020, sejumlah Rp. 26.620.000,-, dapat saksi jelaskan Kwitansi Dinas saksi yang menandatanganinya, Nota Kontan bukan tulisan saksi, sedangkan stempel merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 292/BKU/BTT/239/2020, tanggal 20 Mei 2020, sejumlah Rp 30.500.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas bukan saksi yang menandatanganinya, nota kontan bukan saksi yang menulisnya, sedangkan stempel merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 142/BKU/BTT/239/2020, tanggal 22 April 2020, sejumlah Rp. 32.000.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas, bukan saksi yang menandatanganinya, Nota Kontan Bukan saksi yang menulisnya sedangkan Stempel merupakan stempel milik RM Kalvari
Kwitansi 04/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 30 Desember 2020, sejumlah Rp. 38.000.000, Kwitansi Dinas ditandatangani oleh saksi , Nota Kontan tidak terlampir, stempel merupakan stempel RM Kalvari
Kwitansi 118/BKU/BTT/239/2020, bulan April 2020, sejumlah Rp. 45.000.000, Kwitansi Dinas ditandatangani oleh saksi, Nota kontan terlampir tetapi bulan tulisan saksi, stempel merupakan stempel RM Kalvari
Kwitansi 207/BKU/BTT/239/2020, tanggal 28 April 2020, sejumlah Rp. 52.500.000, Kwitansi Dinas ditandatangani oleh saksi , Nota Kontan tidak terlampir, stempel merupakan stempel RM Kalvari
Kwitansi 41/BKU/TT-Covid/239/2020, tanggal 16 Juni 2020, sejumlah Rp. 57.150.000, Kwitansi Dinas tanpa tanda tangan , Nota Kontan bukan merupakan tulisan saksi, stempel merupakan stempel RM Kalvari
Kwitansi 08/BKU/TT-Covid/239/2020, tanggal 14 Juni 2020, sejumlah Rp. 57.150.000, Kwitansi Dinas bukan merupakan tanda tangan saksi, Nota Kontan bukan merupakan tulisan saksi, stempel merupakan stempel RM Kalvari
Kwitansi 23/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 19 November 2020, sejumlah Rp. 86.380.000, Kwitansi Dinas bukan merupakan tanda tangan saksi, Nota Kontan tidak terlampir, stempel merupakan stempel RM Kalvari;
Bahwa saksi pernah memberikan Nota Kontan Kosong beberapa kali kepada pihak Kantor BPBD Flores Timur;
Bahwa saksi memberikan Nota Kontan Kosong kepada ibu Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur dan satu dua orang lain yang saksi tidak kenal tapi mengaku dari pihak BPBD Flores Timur serta meminta nota kosong dengan menyebutkan nama ibu Petronela Letek Toda;
Bahwa saksi memberikan nota kosong tersebut kepada pihak Kantor BPBD Flores Timur karena landasan kepercayaan, karena tidak mungkin di pikiran saksi, dari pihak BPBD Flores Timur bisa berbuat seperti ini;
Bahwa saksi sudah memberikan klarifikasi pada Inspektorat sebagaimana terlampir pada surat keterangan yang sudah saksi serahkan ke jaksa penyidik;
Bahwa saksi pernah melihat 20 (dua puluh) kwitansi dengan total Rp. 571,550.000,-, dan uang yang saksi terima hanya sejumlah Rp. Rp. 227.820.000,-, berdasarkan 3 (buku) buram, kemudian saksi merekap di 2 (dua) buku, namun ke-2 buku tersebut diambil oleh Saksi Petronela Letek Toda, dan pada saat penyidikan Penyidik menunjukan 1 (satu) buku yang telah diambil ibu Petronela Letek Toda
Bahwa yang melakukan pembayaran di RM Calvari adalah Ibu Petronela Letek Toda
Bahwa saksi pernah memberikan nota kosong kepada Ibu Petronela Letek Toda, karena yang bersangkutan minta, dan karena saling percaya saksi memberikan kwitansi kosong tersebut.
Bahwa saksi memberikan kwitansi, tidak dapat diingat lagi jumlahnya, namun seingat saksi setiap terdakwa datang, meminta lebih dari 2 sampai 3 kwitansi kosong
Bahwa Saksi Petronela Letek Toda, sudah tidak ingat berapa kali yang bersangkutan datang, karena warung lagi ramai.
Bahwa untuk pembelian per hari, tidak dibuatkan kwitansi, namun saksi mencatat, nanti dibayar oleh Petronela Letek Toda baru saksi diminta Kwitansi kosong.
Bahwa benar barang bukti 3 (tiga) buah buku catatan merupakan buku catatan pembelian makan di Rumah Makan Calvari, sejak Januari 2020 s/d Desember 2020
Bahwa benar 1 (satu) jepitan rekapan pembelian makan oleh BPBD Flores Timur merupakan rekapan pembelanjaan dari BPBD yang direkap dari 3 (tiga) buku catatan tersebut.
Bahwa pembayaran di RM Calvari dilakukan oleh ibu Petronela Letek Toda dan pembayaran dilakukan secara cicil, tidak dibayarkan sekaligus.
Bahwa ada 2 (dua) buku rekapan pembelanjaan makan oleh BPBD, di tahun 2020, namun ketika dilakukan pembayaran oleh Ibu Petronela Letek Toda mengambil 2 (dua) buku tersebut, dan pada pemeriksaan di penyidik, penyidik pernah menunjukan salah satu buku yang diambil dari ibu Petronela Letek Toda
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya.
20. SAKSI FRANCO MARTINO MONTEIRO,
- Bahwa Pekerjaan saksi Wiraswasta (SPBU 54862.01),
Bahwa usaha saksi adalah Penjualan Bahan Bakar Minyak, perusahaan tersebut milik ayah saksi yang bernama Charles Buddy Monteiro;
Bahwa usaha saksi berdiri sejak tahun 1985;
Bahwa Surat ijin saksi dapatkan di Dinas PTSP Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi mengenal Ibu Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD Flores Timur;
Bahwa pembelian dan pembayaran dilakukan secara langsung oleh supirnya yang bernama Robert dengan membawa sejumlah uang serta dokumen Pertanggungjawaban yang perlu kami tandatangani. Dari perusahaan hanya mengeluarkan nota sejumlah dengan berapa liter BBM yang keluar dengan uang yang dibayarkan kepada kami;
Bahwa selama tahun 2020 Bendahara Pengeluaran Anggaran Covid-19 pada BPBD Flores Timur telah melakukan pembelian dan pembayaran dengan 11 Surat bukti pengeluaran belanja pada SPBU.54.862.01 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa selama tahun 2020, saksi hanya menerima pembayaran sebesar Rp69.130.000,- (enam puluh Sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian Dexlite sebanyak 7066,23 Liter dan Pertamax sebanyak 222,22 Liter. Adapun rincian lengkapnya sebagai berikut:
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 78/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juni 2020 sejumlah Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan saksi maupun staf saksi, namun yang tertera pada nota penjualan adalah benar tanda tangan saksi dan staf saksi dengan rincian:
| NO | TANGGAL | NO.BUKTI | URAIAN | PENGELUARAN | KETERANGAN | PERIODE |
| 1 | 09 April 2020 | 060/BKU/BTT/239/2020 | Belanja Bahan Bakar Minyak untuk Memfasilitasi Pemulangan Penumpang KM. Lambelu dari Kabupaten Sikka ke Kabupaten Flores Timur pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 2.800.000 | (NOTA 18 APRIL 2020 DAN 23 MARET 2020) | 08 April s/d 22 April 2020 BKU II |
| 2 | 22 September 2020 | 22/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar Belanja Bahan Bakar Minyak ( BBM ) untuk Keperluan Operasional pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 3.825.000 | NOTA SPBU | 17 September s/d 30 September 2020 BKU 349.000.000 |
| 3 | 10 mei 2020 | 248/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar Belanja Bahan Bakar Minyak ( BBM ) untuk Keperluan Operasional pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 1.870.139 | Nota SPBU 04 Mei 2020 | Bku 23 April 2020 |
| 4 | 21/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Belanja Bahan bakar Minyak ( BBM ) pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 5.000.000 | Nota pembelian Dexlite tanggal 6 April 2020 | 26 Maret s/d 03 April 2020 | |
| 5 | 21 September 2020 | 21/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar Belanja Bahan Bakar Minyak ( BBM ) untuk Keperluan Operasional pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 7.650.000 | NOTA SPBU | 17 September s/d 30 September 2020 BKU 349.000.000 |
| 6 | 29-Jun-20 | 78/BKU/TT-Covid/239/2020 | Bayar Kepada SPBU.54.862.01 atas Belanja BBM untuk Mobil Operasional pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 14.000.000 | SBP Rp. 14.000.000, bukti pendukung DO sejumlah Rp. 9.000.000 | 13 Juni s/d 09 Juli 2020 |
| 7 | 15 November 2020 | 04/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar kepada SPBU 54.862.01 atas belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Keperluan Kendaraan pada Kegiatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | 15.487.500 | BKU 657.550.000 | |
| 8 | 15 April 2020 | 106/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar Belanja Bahan Bakar Minyak pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 18.500.000 | NOTA MARET DAN APRIL 2020 | 08 April s/d 22 April 2020 BKU II |
| 9 | 22 November 2020 | 40/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar belanja Bahan Bakar Minyak / BBM Kebutuhan penderita Covid-19 Emaus pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | 25.000.000 | BKU 657.550.000 | |
| TOTAL | 94.132.639,- | |||||
| N0 | TGL | DEPOSITE | JUMLAH SETOR | KET | ||||||||||||||
| PERTALITE (7650/LITER) | PERTAMAX (9000/LITER) | DEXLITE (9500/LITER) | ||||||||||||||||
| 1 | 31-Mar-20 | 0 | 0 | 368.42 | Rp. | 3,500,000 | ||||||||||||
| 2 | 6-Apr-20 | 0 | 0 | 526.31 | Rp. | 5,000,000 | ||||||||||||
| 3 | 11-Apr-20 | 0 | 0 | 1052.63 | Rp. | 10,000,000 | ||||||||||||
| 4 | 29-Apr-20 | 0 | 0 | 526.31 | Rp. | 5,000,000 | ||||||||||||
| 5 | 9-May-20 | 0 | 0 | 526.31 | Rp. | 5,000,000 | ||||||||||||
| 6 | 22-May-20 | 0 | 0 | 368.42 | Rp. | 3,500,000 | ||||||||||||
| 7 | 4-Jun-20 | 0 | 0 | 263.15 | Rp. | 2,500,000 | ||||||||||||
| 8 | 8-Jun-20 | 0 | 0 | 315.78 | Rp. | 3,000,000 | ||||||||||||
| 9 | 24-Jun-20 | 0 | 0 | 368.42 | Rp. | 3,500,000 | ||||||||||||
| 10 | 1-Jul-20 | 0 | 0 | 368.42 | Rp. | 3,500,000 | ||||||||||||
| 11 | 24-Jul-20 | 0 | 0 | 526.31 | Rp. | 5,000,000 | ||||||||||||
| 12 | 3-Sep-20 | 0 | 0 | 315.78 | Rp. | 3,000,000 | ||||||||||||
| 13 | 17-Sep-20 | 0 | 0 | 368.42 | Rp. | 3,500,000 | ||||||||||||
| 14 | 6-Oct-20 | 0 | 0 | 315.78 | Rp. | 3,000,000 | ||||||||||||
| 15 | 2-Nov-20 | 0 | 0 | 315.78 | Rp. | 3,000,000 | ||||||||||||
| 16 | 17-Nov-20 | 0 | 222.22 | 0 | Rp. | 2,000,000 | ||||||||||||
| 17 | 17-Nov-20 | 0 | 0 | 315.78 | Rp. | 3,000,000 | ||||||||||||
| 18 | 15-Dec-20 | 0 | 0 | 224.21 | Rp. | 2,130,000 | ||||||||||||
Nota Nomor 218 tanggal 06 Juni 2020 pembelian Dexlite sebanyak 263,15 liter sebesar Rp2.500.000,-
Nota Nomor 221 tanggal 09 Juni 2020 pembelian Dexlite sebanyak 315,78 liter sebesar Rp3.000.000,-
Nota Nomor 231 tanggal 24 Juni 2020 pembelian Dexlite sebanyak 368,42 liter sebesar Rp3.500.000,-
Bahwa total nota yang sesuai atau benar adalah sejumlah Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), sehingga untuk sisanya sebesar Rp5.000.000,- tidak ada nota.
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 60/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 09 April 2020 sejumlah Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) bukan merupakan tanda tangan saksi maupun staf saksi, dan yang tertera pada nota penjualan adalah bukan tanda tangan saksi dan staf saksi, bahwa untuk pembelian dexlite dijual dengan harga Rp9.500,- sedangkan dalam nota ditulis Rp10.000;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 106/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 15 April 2020 sejumlah Rp18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) bukan merupakan tanda tangan saksi maupun staf saksi. Namun nota pembelian yang dilampirkan adalah benar tanda tangan saksi dan staf saksi;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 21/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 21 september 2020 sejumlah Rp7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi maupun staf saksi. Namun nota pembelian adalah benar dikeluarkan oleh SPBU 54.862.01;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 22/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 22 september 2020 sejumlah Rp3.825.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi dan nota pembelian bukan yang dikeluarkan oleh SPBU 54.862.01;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 04/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 15 Desember 2020 sejumlah Rp15.487.500,- (lima belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanpa tanda tangan dengan cap namun saksi tidak pernah memberikan cap kepada Ibu Petronela dan nota pembelian hanya Sebagian yang dikeluarkan oleh SPBU 54.862.01. dengan rincian sebagai berikut:
Nota nomor 297 tanggal 06 Oktober 2020 pembelian dexlite sebanyak 315,78 liter dengan uang sejumlah Rp3.000.000,-
Nota nomor 235 tanggal 01 juli 2020 pembelian dexlite sebanyak 368,42 liter dengan uang sejumlah Rp3.500.000,-
Nota nomor 306 tanggal 02 November 2020 pembelian dexlite 315,78 liter dengan uang sejumlah Rp3.000.000,-
Nota Cetak pembelian tanggal 10 agustus 2020 pembelian pertalite sejumlah Rp200.000,- ,
Nota Cetak pembelian tanggal 07 agustus 2020 pembelian pertalite Rp430.126,-, dan
Nota Cetak pembelian tanggal 17 agustus 2020 pembelian pertalite Rp230.000,-
Sehingga total nota yang dikeluarkan SPBU adalah sejumlah Rp10.360.126 dan untuk sisanya sebesar Rp5.126.874,- bukan merupakan Nota dari SPBU 54.862.01
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 40/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 22 November 2020 sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bukan tanda tangan saksi maupun staf saksi dengan cap namun saksi tidak pernah memberikan cap kepada Ibu Petronela dan SPBU 54.862.01 tidak pernah mengeluarkan nota yang seperti terlampir dalam surat bukti pengeluaran tersebut;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 21/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 Maret 2020 sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tanda tangan dan cap serta nota yang terlampir adalah benar dikeluarkan oleh SPBU 54.862.01;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 244/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 09 Mei 2020 sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tanda tangan dan cap serta nota yang terlampir adalah benar dikeluarkan oleh SPBU 54.862.01;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 248/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 10 Mei 2020 sejumlah Rp1.870.139,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan tanda tangan dan cap serta nota yang terlampir adalah benar dikeluarkan oleh SPBU 54.862.01, namun salah satu nota tertanggal 04 mei 2020 sejumlah Rp600.000,- bukan merupakan nota yang dikeluarkan oleh SPBU 54.862.01;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 250/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 22 November 2020 sejumlah Rp7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi maupun staf saksi dan SPBU 54.862.01 tidak pernah mengeluarkan nota yang seperti terlampir dalam surat bukti pengeluaran tersebut;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 306/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 22 Mei 2020 sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan tanda tangan dan cap serta nota yang terlampir adalah benar dikeluarkan oleh SPBU 54.862.01;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran nomor 309/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 21 Mei 2020 sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanpa nota;
Bahwa total yang saksi terima berdasarkan pembelian yang ada pada Surat Bukti Pengeluaran Anggaran Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp60.280.126,- (enam puluh juta dua ratus delapan puluh ribu seratus dua puluh enam rupiah. Dari total uang berdasarkan Surat Bukti Pengeluaran Anggaran Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp113.782.639,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa untuk uang sejumlah Rp53.502.513,- (lima puluh tiga juta lima ratus dua ribu lima ratus tiga belas rupiah) tidak pernah saksi terima atau dibayarkan ke SPBU 54.862.01;
Bahwa beberapa kali saksi memberikan nota kosong saat Ibu Petronela Letek Toda membeli Dexlite dan Pertalite untuk dijual Kembali di POM Mini miliknya sendiri. Karena saksi berpikir nota tersebut hanya untuk penggunaan pribadi saja, tidak untuk pertanggungjawaban uang negara;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur membeli BBM sejumlah Rp. 60.280.126,-
Bahwa 13 kwitansi dinas BPBD sejumlah Rp. 113.782.639,-, saksi hanya menerima pembayaran sejumlah Rp. 60.280.126,-, sedangkan sisanya saya tidak pernah menerimanya
Bahwa untuk pencatatan pembelian BBM oleh BPBD Flores Timur saya ada membuat catatan rekapan pembelian BBM tahun 2020, dan tela disita penyidik Kejari Flores Timur
Bahwa saksi pernah memberikan kwitansi kosong, sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa ke-13 Kwitansi pernah ditunjukkan penyidik kepada saksi pada saat penyidikan, dan dari ke-13 kwitansi tersebut, ada perbedaan dengan kwitansi yang dikeluarkan SPBU, yaitu tanda tangan di dalam kwitansi, stempel, dan kertas nota pembelian berbeda dengan milik SPBU
Bahwa barang bukti yang ditunjukan merupakan rekapan pembelian BBM oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2020, 2021, dan 2022
Bahwa pembelian BBM oleh BPBD kabupaten Flores Timur di SPBU milik saksi dilakukan dengan menggunakan sistem deposit, dan ketika dilakukan pengisian BBM akan dikurangi.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan.
21. SAKSI YOAKIM DA SANTO,
- Bahwa saksi Wakil Direktur CV Geo Grafika,
Bahwa CV Geo Grafika berusaha/bergerak di bidang Foto copy, Percetakan, Penyediaan ATK, perlengkapan kantor dan kegiatan leveransir;
Bahwa instansi yang bekerja sama atau berlangganan dengan CV Geo Grafika adalah Bagian Umum Setda Flotim, Inspektorat Kab Flores Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan (PKO), dan Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah Flores Timur;
Bahwa mekanisme kerja sama atau berlangganan dengan CV Geo Grafika, yaitu, kami pihak Geo Grafika menyiapkan 1 buku bon untuk masing-masing instansi, kemudian jika ada foto copy, atau pembelian ATK, dan perlengkapan kantor di Geo Grafika, maka akan di catat dalam buku bon tersebut, sedangkan untuk pembayarannya, adalah dengan cara menghitung atau merekap dari buku bon yang telah disiapkan;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu PETRONELA LETEK TODA, yang biasa dipanggil Ibu Nela, dan yang bersangkutan merupakan Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur;
Bahwa pada tahun 2020, CV Geo Grafika telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan CV Geo Grafika memiliki Buku Bon khusus untuk Kantor BPBD Kab Flores Timur;
Bahwa jumlah Tagihan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahunn 2020 berdasarkan catatan buku bon sejak bulan Februari 2020 s/d Desember 2020 ada sejumlah Rp. 34.209.950 (tiga puluh empat juta dua ratus Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan rincian pembelanjaan sebagai berikut :
Bahwa Kantor BPBD Kab Flores Timur hanya memiliki 1 (satu) buah buku bon;
Bahwa pihak CV Geo Grafika pernah menyerahkan Nota Kontan Kosong kepada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan biasanya diserahkan kepada Ibu Nela sendiri dan ada juga yang diserahkan kepada staf Badan penaggulangan bencana daerah yang lain. Dan perlu saksi tambahkan pemberian nota kepada BPBD Kab Flores Timur tersebut diberikan ketika pihak BPBD mendantangi Toko Geo Grafika dan melakukan pembayaran atas catatan bon di dalam buku, dan ketika selesai dilakukan pembayaran kemudian pihak BPBD meminta 1 (satu) atau 2 (dua) lembar Nota Kontan Kosong;
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 28/BKU/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp11.675.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 32/BKU/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.750.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 35/BKU/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.6.800.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 26/BKU/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.6.750.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 29/BK/TT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.12.225.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 30/BK/TT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.8.600.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 31/BK/TT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.1.760.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 34/BK/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.4,012,000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 117/BK/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.4.500.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 118/BK/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.12.360.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 121/BK/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.2.800.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 12/BK/TT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.2.250.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 82/BK/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.2.900.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 174/BK/TT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.1.880.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, namun ada kemungkinan staf saksi yang menandatanganinya. Terkait nota yang terlampir saksi tidak pernah menulis sejumlah tersebut, karena dalam kebiasaannya staf saksi pernah memberi nota kontan kosong kepada BPBD Flores Timur
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 211/BKU/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.1.500.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut saksi tidak pernah keluarkan bukti bayar beserta dengan kwitansi
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 51/BK/TT-COVID/239/2020, sejumlah Rp.2.000.000,- bahwa pada Kwitansi dinas tersebut kemungkinan merupakan tanda tangan dari staf saksi, namun dari nota bukan merupakan tulisan tangan dan tanda tangan yang bersangkutan;
Bahwa dari total kwitansi dinas diatas sejumlah Rp. 82.792.000,- berbeda dengan Buku Bon yang saksi catat selama tahun 2020. Dimana seperti yang saksi sebutkan berdasarkan rekap buku Bon selama tahun 2020, CV Geo Grafika hanya menerima uang sebesar Rp.34.209.950,-.
Bahwa untuk selisih Kwitansi Dinas BPBD Flores Timur dengan Buku Bon Tahun 2020 yang saksi buat sebesar Rp.48.582.050,- tidak pernah saksi terima;
Bahwa terkait staf saksi memberikan nota kontan kosong atas landasan kepercayaan kepada Pihak BPBD Flores Timur. Dan saksi tidak mengetahui bahwa terkait nota-nota tersebut disalahgunakan yang membuat terjadinya ketidaksesuaian antara Kwitansi dinas dengan Buku Bon yang saksi catat. Karena untuk sebelum itu tidak pernah terjadi masalah seperti ini;
Bahwa CV Geografika terkait dengan usaha percetakan, dan penjualan ATK
Bahwa selama tahun 2020, pembelanjaan di CV Geografika sejumlah Rp.34.209.950,- , hal tersebut sesuai dengan hasil rekapan saksi dalam buku bon BPBD di CV Geografika, terhitung sejak Februari 2020 s/d Desember 2020 yang telah diserahkan kepada penyidik
Bahwa berdasarkan 9 Buku SPJ Penanganan Covid-19 diketahui terdapat 16 kwitansi dinas atas nama CV Geografika sejumlah Rp. 82.792.000,- saksi pernah ditunjukan ke-16 kwitansi tersebut di saat penyidikan.
Bahwa terhadap kwitansi sejumlah 16 lembar, terdapat perbedaan tandatangan di kwitansi dinas dan nota pembelanjaan
Bahwa saksi pernah memberikan kwitansi kosong kepada Ibu Petronela Letek Toda dan ada juga yang diambil staf dari ibu Petronela Letek Toda.
Bahwa pembelanjaan di CV Geo Grafika dilakukan BPBD karena sudah ada kerja sama, sehingga di CV Geo Grafika disiapkan buku catatan Bon yang telah diserahkan ke Penyidik, kemudian dilakukan pembayaran oleh Ibu Petronela Letek Toda ketika dilakukan penagihan oleh CV Geo Grafika.
| Hari/Tgl | Uraian | Banyaknya | Satuan | Jml. Harga | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 = 3 x 4 | ||
| Februari | ||||||
| Senin | 02 | Foto Copy Organisasi dan Tata Kerja BPBD | 294 | Lbr | 450 | 132.300 |
| Jilid Biasa | 2 | Buku | 10.000 | 20.000 | ||
| Klip Kecil | 2 | Pak | 6.000 | 12.000 | ||
| Sub Jumlah Februari | 164.300 | |||||
| Maret | ||||||
| Selasa | 31 | Printer Canon iP 2770 | 1 | Unit | 1.000.000 | 1.000.000 |
| Sub Jumlah | 1.000.000 | |||||
| April | ||||||
| Selasa | 14 | Printer Foto Copy (3 in 1) | 1 | Bh | 1.500.000 | 1.500.000 |
| Senin | 27 | Foto Copy SK Bupati dan Surat Edaran | 532 | Lbr | 450 | 239.400 |
| Kamis | 30 | Lem Montana | 1 | Bh | 10.000 | 10.000 |
| Lakban Coklat | 5 | Bh | 25.000 | 125.000 | ||
| Tinta Print DP 41 | 1 | Bh | 55.000 | 55.000 | ||
| Sub Jumlah April | 1.929.400 | |||||
| Mei | ||||||
| Sabtu | 02 | Foto Copy Surat Keterangan Perjalanan | 150 | Lbr | 450 | 67.500 |
| Senin | 04 | Foto Copy | 8 | Lbr | 450 | 3.600 |
| Foto Copy Warna | 10 | Lbr | 5.000 | 50.000 | ||
| Foto Copy | 25 | Lbr | 450 | 11.250 | ||
| Jumat | 15 | Tinta Printer Hitam | 6 | Lbr | 50.000 | 300.000 |
| Tinta Printer Warna | 4 Lbr | 55.000 | 220.000 | |||
| Kertas A4 | 2 | Rim | 75.000 | 150.000 | ||
| Lakban Hitam Besar | 1 | Bh | 25.000 | 25.000 | ||
| Pelubang Besar | 2 | Bh | 55.000 | 110.000 | ||
| Lakban Coklat | 5 | Bh | 25.000 | 125.000 | ||
| Sub Jumlah Mei | 1.062.350 | |||||
| Juni | ||||||
| Selasa | 23 | Kertas HVS F 4 | 2 | Dos | 375.000 | 750.000 |
| Kertas HVS A4 | 1 | Dos | 325.000 | 325.000 | ||
| Tinta Warna | 2 | Dos | 55.000 | 110.000 | ||
| Tinta Hitam | 2 | Dos | 50.000 | 100.000 | ||
| Spidol | 1 | Dos | 110.000 | 110.000 | ||
| Lakban Kertas Besar | 3 | Bh | 25.000 | 75.000 | ||
| Klip Binder Kecil | 2 | Dos | 16.000 | 32.000 | ||
| Klip Binder Sedang | 2 | Dos | 25.000 | 50.000 | ||
| Bolpoin Snowman VI | 1 | Dos | 30.000 | 30.000 | ||
| Map Teka | 6 | Bh | 40.000 | 240.000 | ||
| Cadrige Warna | 1 | Bh | 310.000 | 310.000 | ||
| Cadrige Hitam | 1 | Bh | 300.000 | 300.000 | ||
| Hekter Besar | 2 | Bh | 45.000 | 90.000 | ||
| Jumat | 26 | Foto Copy | 150 | Lbr | 450 | 67.500 |
| Sabtu | 27 | Foto Copy Laporan Pengadaan Sumur Bor | 1.918 | Lbr | 450 | 863.100 |
| Foto Copy Pembatas (HVS Warna) | 52 | Lbr | 1.000 | 52.000 | ||
| Jilid Punggung Lapran Pengadaan Sumur Bor) | 5 | Bk | 50.000 | 250.000 | ||
| Senin | 29 | Foto Copy | 112 | Lbr | 450 | 50.400 |
| Foto Copy Perbub | 1.080 | Lbr | 450 | 486.000 | ||
| Sub Jumlah Juni | 4.291.000 | |||||
| Juli | ||||||
| Kamis | 02 | Pres | 3 | Lbr | 6.000 | 18.000 |
| Kertas HVS F4 | 2 | Dos | 375.000 | 750.000 | ||
| Isolasi Kertas | 1 | Bh | 11.000 | 11.000 | ||
| Jumat | 03 | Foto Copy | 115 | Lbr | 450 | 51.750 |
| Rabu | 08 | Foto Copy | 10 | Lbr | 450 | 4.500 |
| Jumat | 10 | Foto Copy Pedoman Tatanan Normal Baru | 2.450 | Lbr | 450 | 1.102.500 |
| Senin | 13 | Foto Copy SK Bupati | 109 | Lbr | 450 | 49.050 |
| Jilid Biasa | 2 | Bk | 10.000 | 20.000 | ||
| Isolasi Kertas Sedang | 2 | Bh | 15.000 | 30.000 | ||
| Selasa | 14 | Pres | 1 | Bh | 5.000 | 5.000 |
| Rabu | 15 | Foto Copy Daftar Hadir Covid-19 | 4.392 | Lbr | 450 | 1.976.400 |
| Foto Copy | 55 | Lbr | 450 | 24.750 | ||
| Binder Klip 26 | 1 | Dos | 60.000 | 60.000 | ||
| Binder Klip Kecil | 1 | Dos | 30.000 | 30.000 | ||
| Pelubang Kertas | 1 | Bh | 60.000 | 60.000 | ||
| Senin | 20 | Foto Copy Penaggulangan Covid-19 | 1.486 | Lbr | 450 | 668.700 |
| Foto Copy Covid-19 | 770 | Lbr | 450 | 346.500 | ||
| Selasa | 21 | Hekter Kecil HD-10 | 1 | Bh | 16.000 | 16.000 |
| Foto Copy | 627 | Lbr | 450 | 282.150 | ||
| Rabu | 22 | Cadrige Hitam | 1 | Bh | 305.000 | 305.000 |
| Kamais | 23 | Foto Copy | 216 | Lbr | 450 | 97.200 |
| Jumat | 24 | Map Batik | 1 | Pak | 130.000 | 130.000 |
| Map Snal Hekter Biasa | 1 | Pak | 65.000 | 65.000 | ||
| Map Biasa | 1 | Pak | 50.000 | 50.000 | ||
| Kertas HVS A4 | 1 | Dos | 325.000 | 325.000 | ||
| Kertas HVS F4 | 1 | Dos | 375.000 | 375.000 | ||
| Bolpoin Tinta Basah | 2 | Dos | 120.000 | 240.000 | ||
| Foto Copy | 184 | Lbr | 450 | 82.800 | ||
| Jilid Biasa | 1 | Bk | 10.000 | 10.000 | ||
| Selasa | 28 | Foto Copy Daftar Hadir | 1.777 | Lbr | 450 | 799.650 |
| Amplop Coklat 312 | 1 | Pak | 70.000 | 70.000 | ||
| Lakban Kertas | 1 | Lusin | 132.000 | 132.000 | ||
| Tinta DP40 | 4 | Dos | 50.000 | 200.000 | ||
| Tinta DP41 | 2 | Dos | 55.000 | 110.000 | ||
| Foto Copy | 129 | Lbr | 450 | 58.050 | ||
| Foto Copy Pajak | 36 | Lbr | 450 | 16.200 | ||
| Rabu | 29 | Foto Copy | 16 | Lbr | 450 | 7.200 |
| Sub Jumlah Juli | 8.579.400 | |||||
| Agustus | ||||||
| Senin | 03 | Foto Copy | 203 | Lbr | 450 | 91.350 |
| Jumat | 07 | Map Snal Hekter Plastik | 4 | Pak | 150.000 | 600.000 |
| Foto Copy | 445 | Lbr | 450 | 200.250 | ||
| Senin | 10 | Kertas HVS F4 | 1 | Dos | 375.000 | 375.000 |
| Foto Copy Surat | 50 | Lbr | 450 | 22.500 | ||
| Foto Copy Surat Rekomendasi | 40 | Lbr | 450 | 18.000 | ||
| Foto Copy | 32 | Lbr | 450 | 14.400 | ||
| Selasa | 11 | Foto Copy | 70 | Lbr | 450 | 31.500 |
| Foto Copy | 228 | Lbr | 450 | 102.600 | ||
| Jilid punggung | 5 | Bk | 40.000 | 200.000 | ||
| FC Daftar Hadir bulan Mei, Juni, Juli, April | 1.463 | Lbr | 450 | 658.350 | ||
| Foto Copy | 25 | Lbr | 450 | 11.250 | ||
| Rabu | 12 | Foto Copy Daftar Hadir | 446 | Lbr | 450 | 200.700 |
| Kertas A4 | 1 | Dos | 325.000 | 325.000 | ||
| Map Snehekter Biasa | 2 | Pak | 35.000 | 70.000 | ||
| Map Batik | 2 | Pak | 105.000 | 210.000 | ||
| Tinta Printer DP41 | 4 | Dos | 55.000 | 220.000 | ||
| Tinta Printer DP40 | 10 | Dos | 50.000 | 500.000 | ||
| Bolpoin Mayada | 1 | Pak | 60.000 | 60.000 | ||
| Kamis | 13 | Kertas HVS F4 | 1 | Dos | 375.000 | 375.000 |
| Kertas A4 | 1 | Dos | 325.000 | 325.000 | ||
| Isi Hekter no 3 | 1 | Dos | 11.000 | 11.000 | ||
| Tinta Printer DP40 | 5 | Dos | 50.000 | 250.000 | ||
| Tinta Printer DP41 | 5 | Dos | 55.000 | 275.000 | ||
| Baterai AAA | 3 | Pasang | 25.000 | 75.000 | ||
| Mouse Optik Tanpa Kabel | 2 | Bh | 275.000 | 550.000 | ||
| Pembuka Hekter | 2 | Bh | 22.500 | 45.000 | ||
| Foto Copy LPJ Tahap I | 1.107 | Lbr | 450 | 498.150 | ||
| Jilid Punggung | 2 | Bk | 80.000 | 160.000 | ||
| FotoCopy LPJ Tahap II | 1.060 | Lbr | 450 | 477.000 | ||
| Jilid Punggung | 2 | Bk | 80.000 | 160.000 | ||
| Foto Copy LPJ Tahap III | 1.351 | Lbr | 450 | 607.950 | ||
| Jilid Punggung | 2 | Bk | 80.000 | 160.000 | ||
| Paper LJK | 4 | Bh | 16.000 | 64.000 | ||
| Double Tipe | 4 | Bh | 20.000 | 80.000 | ||
| Rabu | 19 | Buku Folio 100 | 2 | Bh | 25.000 | 50.000 |
| Isolasi Kertas Sedang | 4 | Bh | 15.000 | 60.000 | ||
| Spidol Permanent | 2 | Bh | 12.000 | 24.000 | ||
| Senin | 24 | Foto Copy Standarisasi Harga Satuan | 86 | Lbr | 450 | 38.700 |
| Foto Copy | 58 | Lbr | 450 | 26.100 | ||
| Jilid Biasa | 3 | Bk | 7.000 | 21.000 | ||
| FotoCopy Covid - 19 | 31 | Lbr | 450 | 13.950 | ||
| Map Snelhekter biasa | 4 | Pak | 75.000 | 300.000 | ||
| Foto Copy | 30 | Lbr | 450 | 13.500 | ||
| Sub Jumlah Agustus | 8.571.250 | |||||
| Septermber | ||||||
| Selasa | 1 | Foto Copy | 350 | Lbr | 450 | 157.500 |
| Kamis | 10 | Tipex | 4 | Bh | 10.000 | 40.000 |
| Foto Copy | 689 | Lbr | 450 | 310.050 | ||
| Senin | 14 | Foto Copy | 240 | Lbr | 450 | 108.000 |
| Selasa | 15 | Foto Copy | 120 | Lbr | 450 | 54.000 |
| Id Card B2 | 2 | Pak | 40.000 | 80.000 | ||
| Kamis | 17 | Foto Copy | 250 | Lbr | 450 | 112.500 |
| Foto Copy Hasil Pemeriksaan | 50 | Lbr | 450 | 22.500 | ||
| Jumat | 18 | Amplop Putih Panjang | 4 | Dos | 40.000 | 160.000 |
| Sabtu | 19 | Buku Folio 100 | 1 | Bh | 25.000 | 25.000 |
| Bolpoin Snowman V2 | 2 | Bh | 5.000 | 10.000 | ||
| Mistar 30 Cm | 1 | Bh | 11.000 | 11.000 | ||
| Kertas F4 | 1 | Dos | 375.000 | 375.000 | ||
| Rabu | 23 | Foto Copy Undangan | 25 | Lbr | 450 | 11.250 |
| Foto Copy | 42 | Lbr | 450 | 18.900 | ||
| Selasa | 29 | Foto Copy | 200 | Lbr | 450 | 90.000 |
| Jilid Biasa | 5 | Bh | 10.000 | 50.000 | ||
| Foto Copy | 122 | Lbr | 450 | 54.900 | ||
| Sub Jumlah September | 1.690.600 | |||||
| Oktober | ||||||
| Selasa | 06 | Foto Copy Berita Acara | 99 | Lbr | 450 | 44.550 |
| Foto Copy | 1.092 | Lbr | 450 | 491.400 | ||
| Jilid Biasa | 7 | Bk | 10.000 | 70.000 | ||
| Jumat | 16 | Foto Copy Berkas Fatia Lencana | 420 | Lbr | 450 | 189.000 |
| Map Teka | 2 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| Senin | 19 | Kertas F4 | 3 | Dos | 375.000 | 1.125.000 |
| Map SnelHekter Biasa | 2 | Pak | 35.000 | 70.000 | ||
| Sub Jumlah | 2.069.950 | |||||
| Nopember | ||||||
| Senin | 02 | Foto Copy | 98 | Lbr | 450 | 44.100 |
| Selasa | 03 | Foto Copy | 140 | Lbr | 450 | 63.000 |
| Rabu | 04 | Foto Copy | 140 | Lbr | 450 | 63.000 |
| Foto Copy | 27 | Lbr | 450 | 12.150 | ||
| Foto Copy | 60 | Lbr | 450 | 27.000 | ||
| Kamis | 05 | Buku Kuarto | 1 | Pak | 80.000 | 80.000 |
| Foto Copy | 345 | Lbr | 450 | 155.250 | ||
| Kamis | 05 | Buku Folio 100 | 2 | Bk | 25.000 | 50.000 |
| Selasa | 10 | Foto Copy | 910 | Lbr | 450 | 409.500 |
| Jilid Biasa | 8 | Bk | 10.000 | 80.000 | ||
| Foto Copy DIPA | 55 | Lbr | 450 | 24.750 | ||
| Senin | 16 | Foto Copy | 68 | Lbr | 450 | 30.600 |
| Kertas A4 | 2 | Dos | 325.000 | 650.000 | ||
| Selasa | 24 | Foto Copy | 150 | Lbr | 450 | 67.500 |
| Pisau Cutter Besar | 1 | Bh | 25.000 | 25.000 | ||
| Isi Cutter Besar | 1 | Dos | 11.000 | 11.000 | ||
| Foto Copy | 29 | Lbr | 450 | 13.050 | ||
| Jumat | 27 | Foto Copy | 744 | Lbr | 450 | 334.800 |
| Foto Copy | 11 | Lbr | 450 | 4.950 | ||
| Senin | 30 | Foto Copy | 96 | Lbr | 450 | 43.200 |
| Foto Copy | 60 | Lbr | 450 | 27.000 | ||
| Sub Jumlah Nopember | 2.215.850 | |||||
| Desember | ||||||
| Selasa | 01 | Foto Copy | 140 | Lbr | 450 | 63.000 |
| Rabu | 02 | Foto Copy | 15 | Lbr | 450 | 6.750 |
| Jilid Punggung | 1 | Bk | 25.000 | 25.000 | ||
| Jilid Biasa | 1 | Bk | 10.000 | 10.000 | ||
| Foto Copy | 777 | Lbr | 450 | 349.650 | ||
| Gunting Montana | 2 | Bh | 11.000 | 22.000 | ||
| Bolpoin Faster | 1 | Dos | 50.000 | 50.000 | ||
| Klips Besar | 1 | Dos | 60.000 | 60.000 | ||
| Klips Sedang | 1 | Dos | 55.000 | 55.000 | ||
| Kamis | 03 | Foto Copy | 24 | Lbr | 450 | 10.800 |
| Kamis | 10 | Foto Copy | 750 | Lbr | 450 | 337.500 |
| Foto Copy | 30 | Lbr | 450 | 13.500 | ||
| Rabu | 16 | Hekter Besar | 2 | Bh | 45.000 | 90.000 |
| Hekter Sedang | 2 | Bh | 16.000 | 32.000 | ||
| Gunting | 2 | Bh | 11.000 | 22.000 | ||
| Peluru Hekter Kecil | 1 | Pak | 110.000 | 110.000 | ||
| Pelubang Kertas Besar | 1 | Bh | 60.000 | 60.000 | ||
| Kamis | 17 | Foto Copy | 38 | Lbr | 450 | 17.100 |
| Bolpoin Faster | 4 | Lusin | 50.000 | 200.000 | ||
| Hekter Kecil | 4 | Bh | 16.000 | 64.000 | ||
| Binderk Klip Besar | 2 | Dos | 60.000 | 120.000 | ||
| Binder Klip Sedang | 2 | Dos | 55.000 | 110.000 | ||
| Piso Kater Besar | 4 | Bh | 25.000 | 100.000 | ||
| Isi Piso Kater L-150 | 4 | Bh | 11.000 | 44.000 | ||
| Foto Copy | 85 | Lbr | 450 | 38.250 | ||
| Foto Copy | 25 | Lbr | 450 | 11.250 | ||
| Foto Copy | 70 | Lbr | 450 | 31.500 | ||
| Foto Copy Pangkat ASN | 696 | Lbr | 450 | 313.200 | ||
| Lakban Bening | 1 | Bh | 25.000 | 25.000 | ||
| Amplop Coklat | 3 | Bh | 6.000 | 18.000 | ||
| Materai | 4 | Bh | 9.000 | 36.000 | ||
| Foto Copy | 313 | Lbr | 450 | 140.850 | ||
| Foto Copy | 110 | Lbr | 450 | 49.500 | ||
| Sub Jumlah Desember | 2.635.850 | |||||
| Total Februari - Desember 2020 | 34.209.950 | |||||
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan tidak berkeberatan.
22. SAKSI YOSEP RATU DIAZ,
- Bahwa Direktur CV Andiz
Bahwa bahwa usaha yang saksi kerjakan adalah Usaha dibidang ATK, Fotocopy dan Penjilidan dengan nama Perusahaan CV Andiz;
Bahwa perusahaan CV Andiz berdiri sejak 2004, dimana saksi lupa membawa akta pendiriannya, hanya membawa dokumen perijinan usaha saja;
Bahwa saksi memperoleh ijin usaha dari Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur. Dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor PM & PTSP.503/14/PP/SIUP.PK/2018 tanggal 31 Januari 2018 dan Surat Ijin Tempat Usaha Nomor PM & PTSP.503/20/PP/SITU.MENENGAH/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang berlaku selama 5 tahun;
Bahwa saksi mengenal Ibu Nela yang memang sudah mitra dengan tempat usaha saksi bahkan sebelum Ibu Nela menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa pembelian dilakukan secara Bon terlebih dahulu baru kemudian Ibu Nela yang melakukan pembayaran. Untuk pembelian selama tahun 2020 saksi tidak dapat memastikan jumlahnya karena saksi tidak menyimpan lagi buku catatan keuangan tahun 2020. Sudah menjadi kebiasaan jika sudah lewat tahun buku catatan tersebut saksi buang, namun saksi akan coba mencari buku bon tersebut;
Bahwa dalam SPJ tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur, terdapat pembelian dan pembayaran kepada CV Andiz sejumlah Rp. 105.675.000,- (seratus lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), saksi jelaskan:
Bahwa pembelian dan pembayaran di CV Andiz tidak sampai sebesar Rp. 105.675.000,- (seratus lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Seingat saksi hanya sekitar sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara berangsur kepada saksi namun saksi tidak ingat berapa kali dibayarkan;
Bahwa pada Surat Bukti Pengeluaran Nomor: 109/BKU/BTT/239/2020 tanggal 17 april 2020 dengan Nota Toko tanggal 17 April 2020 sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah), bukan tanda tangan saksi, dan untuk nota pembelian toko juga bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa pada Surat Bukti Pengeluaran Nomor: 110/BKU/BTT/239/2020 tanggal 17 april 2020 dengan Nota Toko tanggal 17 April 2020 sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi, dan untuk nota pembelian toko juga bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa pada Surat Bukti Pengeluaran Nomor: 20/BKU/BTT/239/2020 tanggal 29 Maret 2020 dengan Nota Toko tanpa tanggal sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), bukan tanda tangan saksi, dan untuk nota pembelian toko juga bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa pada Surat Bukti Pengeluaran Nomor: 22/BKU/BTT/239/2020 tanggal 29 Maret 2020 dengan Nota Toko tanpa tanggal sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), bukan tanda tangan saksi, dan untuk nota pembelian toko juga bukan tulisan tangan saksi. Serta barang-barang yang dibeli juga tidak sesuai dengan harga di toko saksi, yaitu:
| NO | TANGGAL | NO.BUKTI | URAIAN | PENGELUARAN | KETERANGAN | PERIODE |
| 1 | 22 September 2020 | 37/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar Kepada Kios ANDIZ atas belanja Penggandaan pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 1.200.000 | NOTA TANPA TGL | BKU 17 September s/d 30 September 2020 BKU 349.000.000 |
| 2 | /BKU/TT-Covid/239/2020 | Bayar kepada CV. Andiz atas Belanja Penggandaan pada penanganan percepatan Virus Corona Disease 2019 | 1.800.000 | 13 Juni s/d 09 Juli 2020 | ||
| 3 | 206/BKU/BTT/239/2020 | Bayar Kepada CV. Andiz atas Belanja Pengadaan Dokumen pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 2.700.000 | 28-Apr-20 | 23 April-26 Mei 2020 | |
| 4 | 29 Maret 2020 | 20/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Belanja Kelengkapan Komputer pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 2.750.000 | Nota pembelian tanpa tanggal | 26 Maret s/d 03 April 2020 |
| 5 | 21 November 2020 | 33/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar kepada CV. Andiz atas belanja Penggandaan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | 3.600.000 | BKU 657.550.000 | |
| 6 | 17 April 2020 | 110/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar kepada CV. Andiz atas Belanja Bahan dan Kelengkapan Komputer untuk Keperluan Kegiatan Ketatausahaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 3.600.000 | 08 April s/d 22 April 2020 BKU II | |
| 7 | /BKU/TT-Covid/239/2020 | Bayar Kepada Kios Andiz atas belanja Penggandaan pada kegiatan penanganan corona Virus Disease 2019 | 4.700.000 | Bukti Dukung Nota senilai Rp. 4.500.000,, bukti setoran pajak tidak ada | 13 Juni s/d 09 Juli 2020 | |
| 8 | /BKU/TT-Covid/239/2020 | Bayar Kepada CV. Andiz atas Belanja Air Minum Kemasan pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 5.000.000 | 13 Juni s/d 09 Juli 2020 | ||
| 9 | 22/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Belanja Alat Tulis kantor ( ATK ) pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 5.400.000 | Nota Pembelian ATK tanggal 29 Maret 2020 | 26 Maret s/d 03 April 2020 | |
| 10 | /BKU/TT-Covid/239/2020 | Bayar Kepada CV. Andiz atas Belanja Alat Komputer dan Kelengkapannya pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 5.800.000 | 13 Juni s/d 09 Juli 2020 | ||
| 11 | 21 November 2020 | 36/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar belanja Alat Tulis Kantor kebutuhan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | 5.960.000 | BKU 657.550.000 | |
| 12 | /BKU/TT-Covid/239/2020 | Bayar kepada CV. Andiz atas Belanja Peralatan Komputer dan Kelengkapannya pada penanganan percepatan Virus Corona Disease 2019 | 6.750.000 | 13 Juni s/d 09 Juli 2020 | ||
| 13 | 22 September 2020 | 30/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar Kepada Kios ANDIZ atas belanja ATK pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 7.325.000 | NOTA TANPA TGL | 17 September s/d 30 September 2020 |
| 14 | 17 April 2020 | 109/BKU/BTT/239/2020 | Bayar kepada CV. Andiz atas Belanja Alat Tulis Kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 11.400.000 | NOTA 17 APRIL 2020 | 08 April s/d 22 April 2020 BKU II |
| 15 | /BKU/TT-Covid/239/2020 | Bayar Kepada Kios Andiz atas belanja Alat Tulis Kantor ( ATK ) pada kegiatan penanganan corona Virus Disease 2019 | 17.850.000 | Nota Tidak jelas dan bukti setoran pajak tidak ada | 13 Juni s/d 09 Juli 2020 | |
| 16 | 310/BKU/BTT/239/2020 | Bayar kepada CV. Andiz atas Belanja Alat Tulis Kantor pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 18.640.000 | Tidak Ada Kuitansi | 23 April-26 Mei 2020 | |
| TOTAL | 105.675.000 | |||||
Untuk 1 dos hvs F4 seharga Rp325.000,-, pada nota ditulis Rp375.000,-
Untuk 1 dos hvs A4 seharga Rp300.000,- pada nota ditulis Rp350.000,-
1 Buku folio 200 Rp35.000,- pada nota ditulis Rp70.000,-
1 Map sneilhecter plastic Rp10.000,- pada nota ditulis Rp.30.000,-
1 buku folio 100 Rp20.000,- pada nota ditulis Rp60.000,-
1 pack map snailhecter Rp50.000,- pada nota ditulis Rp130.000,-
Bahwa pada Surat Bukti Pengeluaran Nomor: 30/BKU/BTT/239/2020 tanggal September 2020 dengan Nota Toko tanpa tanggal sebesar Rp. 7.325.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), bukan tanda tangan saksi, dan nota toko tersebut adalah benar kertas nota yang saksi keluarkan namun harga barang per item juga tidak sesuai dengan yang dijual di toko saksi. Sebagai contoh pada nota tersebut harga hecter kecil ditulis sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan yang saksi jual adalah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan bukan merupakan tulisan tangan saksi;
bahwa pada Surat Bukti Pengeluaran Nomor: 37/BKU/BTT/239/2020 tanggal 22 September 2020 dengan Nota Toko tanpa tanggal sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran fotocopy 3000 lembar bukan tanda tangan saksi, dan nota toko tersebut adalah benar kertas nota yang saksi keluarkan namun bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa pada Surat Bukti Pengeluaran Nomor: 116/BKU/BTT/239/2020 tanggal 29 Juli 2020 dengan Nota Toko tanpa tanggal sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran fotocopy 11.250 lembar bukan tanda tangan saksi, dan untuk lembar nota memang dari toko saksi namun bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa pada Surat Bukti Pengeluaran Nomor: 119/BKU/BTT/239/2020 tanggal Juli 2020 dengan Nota Toko tanpa tanggal sebesar Rp. 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi, dan untuk lembar nota memang dari toko saksi namun bukan tulisan tangan saksi. Dan harga barang tidak sesuai dengan harga toko saksi;
Bahwa benar Surat bukti pengeluaran/belanja Nomor: 206/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 28 April 2020 dengan Nota Toko tanggal 28 April 2020 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 6750 lembar fotocopy adalah tandatangan saksi namun untuk nota toko tersebut bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa dalam Surat bukti pengeluaran Nomor: 310/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 22 Mei 2020 tanpa Nota Toko sebesar Rp. 18.640.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi;
Bahwa dalam surat bukti pengeluaran Nomor: 33/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 21 November 2020 dengan Nota Toko tanpa tanggal sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) jelas bukan tanda tangan saksi dan tulisan di nota juga bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa dalam surat bukti pengeluaran Nomor: 32/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 21 November 2020 dengan Nota Toko tanpa tanggal sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) jelas bukan tanda tangan saksi dan tulisan di nota juga bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa dalam surat bukti pengeluaran Nomor: 36/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 21 November 2020 dengan Nota Toko tanpa tanggal sebesar Rp. 5.960.000,- (lima juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) jelas bukan tanda tangan saksi dan tulisan di nota juga bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa dalam surat bukti pengeluaran Nomor: 04/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 13 Juni 2020 tanpa Nota Toko sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi;
Bahwa dalam surat bukti pengeluaran Nomor: 05/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 13 Juni 2020 tanpa Nota Toko sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi;
Bahwa dalam surat bukti pengeluaran Nomor: 25/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 dengan Nota Toko sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi dan tulisan pada nota penjualan bukan merupakan tulisan tangan saksi;
Bahwa dalam surat bukti pengeluaran Nomor: 33/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 dengan Nota Toko sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bukan tanda tangan saksi dan tulisan pada nota penjualan bukan merupakan tulisan tangan saksi;
Bahwa semua nota yang dibuat oleh Bendahara Ibu Petronela Letek Toda merupakan nota yang saksi berikan kepada Ibu Nela setiap sebelum pembayaran dilakukan kepada saksi berupa nota kosong dengan cap toko CV Andiz. Saksi melakukan hal tersebut atas dasar kepercayaan karena sejauh ini tidak pernah menjadi masalah hingga saksi di panggil di Kejaksaan Flores Timur hari ini;
Bahwa saksi sudah memberikan klarifikasi pada Inspektorat Kabupaten Flores Timur pada tanggal 06 Januari 2022 sebagaimana terlampir pada surat keterangan yang sudah saksi serahkan kepada Jaksa Penyelidik;
Bahwa saksi ingin menekankan bahwa nominal pembayaran yang saksi terima dari Ibu Petronela Letek Toda seperti yang saksi sebutkan sebelumnya yaitu sekitar sebesar Rp43.000.000,- yang dilakukan secara beberapa kali kepada saksi. Namun untuk nota-nota yang ada dalam Surat Bukti Pengeluaran yang ditunjukkan oleh Penyelidik kepada saksi kesemuanya bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa usaha CV Andiz bergerak di bidang percetakan dan penjualan ATK
Bahwa berdasarkan 9 buku SPJ anggaran covid-19 tahun 2020 di BPBD Flores Timur ada 16 kwitansi Dinas yang tercatat pihak ke-3nya CV Andiz, pada tahap penyidikan sudah ditunjukan penyidik kepada saksi, dengan jumlah total pembelanjaan di CV Andiz sejumlah Rp.105.675.000
Bahwa dari uang sejumlah Rp. 105.675.000, yang saksi terima untuk pembayaran pembelanjaan ATK dan Foto copy Penjilidan hanya sejumlah Rp. 43.000.000,-, bahwa hal tersebut di tulis dalam buku catatan, namun setelah lewat tahun tersebut, buku tersebut tidak di pakai lagi
Bahwa untuk pembayaran sejumlah Rp. 43.000.000 berdasarkan ingatan saksi karena pernah menerima pembayaran ATK untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 sejumlah uang tersebut dari Ibu Petronela Letek Toda dan disampaikan Rp. 43.000.000 merupakan pembayaran ATK untuk Covid, dan yang saksi ketahui, Ibu Petronela Letek Toda merupakan bendahara rutin dan juga bendahara Covid
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
23. SAKSI BEATRIKS INA DURAN KOREBIMA,
- Bahwa saksi pemilik RM Pioral;
Bahwa usaha yang saksi kerjakan adalah Biro perjalanan wisata, oleh-oleh dan Rumah makan;
Bahwa usaha Rumah Makan Tersebut sudah sejak 2012, sesuai Akta Notaris Rosalina Ansi Da Costa S.H., M.Kn Pendirian PT. Surya Mandala Wisata Nomor 21 tgl 22 Juni 2012;
Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, dengan nama Perusahaan PT Surya Mandala Wisata yang bergerak dibidang Aktifitas Perjalanan Wisata. Dengan Rumah Makan Pioral;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu Petronela Letek Toda, yang biasa kami sapa Ibu Nela, yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur, dan yang saksi tahu Ibu Nela adalah Bendahara karena beberapa kali memesan makanan dan melakukan pembayaran di RM Pioral;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pemesanan sebanyak 2 (dua) kali untuk waktu pemesanan;
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 10 (sepuluh) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian makan di Rumah Makan milik saksi adalah sebagai berikut :
Bahwa Pada tahun 2020, BPBD Flores Timur pernah membeli makanan di Rumah Makan Pioral, namun jumlah keseluruhan pembelian makanan yang dibayarkan tidak sejumlah Rp 52.130.000;
Bahwa berdasarkan Nota Tagihan yang saksi buat terdapat 2 (dua) kali pemesanan oleh Petronela Letek Toda yaitu:
| NO | TANGGAL | NO.BUKTI | URAIAN | PENGELUARAN | KETERANGAN | PERIODE |
| 1 | 17 November 2020 | 11/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar kepada RM. Pioral atas belanja makanan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | 17.750.000 | BKU 657.550.000 | |
| 2. | 30 Desember 2020 | 05/BK/TT-Covid/239/2020 | Belanja makanan pada kegiatan penanganan Corona Virus Desease 2019 | 20.500.000 | BKU Pengadaan | |
| 3. | 22 September 2020 | 61/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar Belanja Makanan bagi PMI dan Petugas Posko pada kegiatan Penanganan Covid 19 | 7.500.000 | BKU 349.622.000 | |
| 4. | 14 Mei 2020 | 282/BKU/BTT/239/2020 | Bayar Belanja Beatriks Corebima atas Belanja Makan dan Minum bagi Petugas Posko pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 6.380.000 | BKU TAHAP III | |
| TOTAL | 52.130.000 | |||||
Nota tagihan tanpa tanggal sejumlah Rp.15.500.000,-
Nota tagihan tanpa tanggal sejumlah Rp. 2.250.000,-
Sehingga jumlah uang yang saksi terima hanya sebesar Rp.17.750.000,-
Bahwa ada pembelian sebelum ini namun saksi lupa jumlahnya dan tidak saksi catat kedalam nota pembelian/tagihan;
Bahwa untuk menu yang dijual di RM Pioral menyesuaikan dengan pesanan yang masuk. Sehingga tidak ada menu khusus yang disediakan Rumah Makan Pioral;
Bahwa pada tahun 2020, Nasi kotak dengan isi Ayam, ikan dan perkedel dan sayur;
Bahwa pembelian yang dilakukan oleh Ibu Nela hanya sebanyak 2 (dua) kali yang saksi catat dalam Nota Tagihan Kedua yaitu Pembayaran sejumlah Rp.17.750.000,- dengan rincian:
Nota tagihan tanpa tanggal sejumlah Rp.15.500.000,-
Nota tagihan tanpa tanggal sejumlah Rp. 2.250.000,-
Untuk pembelian sebelumnya saksi lupa jumlahnya karena saksi tidak mencatat dalam Nota Pembelian/tagihan.
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada saksi selama tahun 2020 adalah Staf Bendahara BPBD yang saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa Kwitansi 11/BK/TT-Covid/239/2020 sejumlah Rp.17.750.000,- (BKU 657.550.000), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan merupakan tulisan saksi namun tanpa stemple toko;
Bahwa Kwitansi 05/BK/TT-Covid/239/2020 (BKU Pengadaan) sejumlah Rp. 20.500.000,- dapat saksi jelaskan untuk kwitansi Dinas adalah benar saksi yang menandatangani dan juga lampiran kwitansi pembayaran benar saksi yang menulis dan menandatanganinya, stempelnya merupakan stempel milik RM Pioral;
Bahwa Kwitansi 61/BK/TT-Covid/239/2020 (BKU 349.622.000) sejumlah Rp. 7.500.000, dapat saksi jelaskan untuk kwitansi Dinas tidak ditanda tangani dan nota serta kwitansi juga bukan tulisan tangan saksi serta tidak ditanda tangani;
Bahwa Kwitansi 282/BK/TT-Covid/239/2020 (SPJ Tahap III 23 April-26 Mei 2020) sejumlah Rp. Rp6.380.000,- dapat saksi jelaskan untuk kwitansi dinas dan nota yang terlampir adalah benar tanda tangan saksi.
Bahwa waktu itu yang datang pada saksi adalah staff BPBD dan bukan Ibu Nela sendiri. bahwa saksi tanda tangan karena saksi mengira jumlah Rp. 20.500.000 itu sesuai nota tagihan saksi sejumlah Rp.17.750.000,- ditambah dengan PPN sehingga saksi mau menandatangani kwitansi dinas dan kwitansi pembayaran tersebut. Dapat saksi tambahkan bahwa saksi hanya 1 (satu) kali didatangi oleh staf BPBD Flores Timur untuk tanda tangan Kwitansi dinas;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan Nota Kontan Kosong maupun tanda tangan kwitansi kosong kepada pihak Kantor BPBD Flores Timur;
Bahwa tambahkan sebagai penekanan bahwa berdasarkan SPJ yang ditunjukkan oleh Penyidik, saksi hanya menerima sejumlah uang Rp.17.750.000 dan Rp.6.380.000,- dan selebih itu sejumlah Rp.28.000.000,- saksi tidak menerima;
Bahwa usaha saya merupakan tempat jual makan minum RM Pioral sejak tahun 2012
Bahwa tahun 2020, berdasarkan 9 Buku SPJ Penggunaan anggaran covid-19, terdapat 4 (empat) kwitansi definitif sejumlah Rp. 52.130.000,-, dan ke-4 kwitansi sudah ditunjukan kepada saksi ketika penyidikan ditunjukan kwitansi tersebut
Bahwa dari Rp.52.130.000,- yang saksi terima pembayaran sebenarnya hanya sejumlah Rp. 24.130.000,- sebagaimana bukti pemesanan yang telah saksi serahkan kepada penyidik
Bahwa untuk kwitansi definitif senilai Rp. 20.000.000, merupakan tanda tangan saya dan Pioral, dan perhitungan saya sudah termasuk PPN, dan pesanan ke RM Pioral sejumla Rp. 17.750.000, namun tidak terdapat bukti setoran pajak
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kwitansi kosong kepada pihak BPBD
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
24. SAKSI NELDA WATI Alias Nel,
- Bahwa saksi pemilik RM talago Indah
Bahwa Usaha Rumah Makan, yakni Rumah Makan Padag Talago Indah, yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wanibao, tepatnya di depan Kantor Lurah Waihalli;
Bahwa Usaha Rumah Makan Padang Talago Indah, saksi buka sejak tahun awal tahun 2020;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu Petronela Letek Toda, yang biasa kami sapa Ibu Nela, yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur, dan yang saksi tahu Ibu Nela adalah Bendahara karena sering memesan makanan dan melakukan pembayaran di RM Talago Indah;
bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pembelian sejumlah makanan di RM Padang Talago Indah, dan yang sering di pesan ada Nasi Ayam, Nasi Rendang dan Nasi Ikan;
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 10 (sepuluh) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian makan di Rumah Makan milik saksi adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Flores Timur pernah membeli makanan di Rumah Makan Padang Talago Indah, namun jumlah keseluruhan pembelian makanan yang dibayarkan tidak sejumlah Rp. 174.438.000;
Bahwa jumlah Pembayaran yang riiil saksi terima dari BPBD Flores Timur adalah sejumlah Rp. 30.546.000;
Bahwa yang melakukan pembayaran sejumlah Rp. 30.546.000, adalah Ibu Petronela Letek Toda atau Ibu Nela;
Bahwa sebelum pemeriksaan ini, saksi sudah pernah diklarifikasi oleh Inspektorat Kabuaten Flores Timur, dan saat klarifikasi, saksi ditunjukkan Nota Kontan Asli sehingga dari Nota Kontan asli tersebut saksi bisa melihat yang mana nota kontan yang dibuat oleh saksi dan yang mana nota kontan yang tidak dibuat oleh saksi, dan hasil klarifikasi tersebut ditemukan nota kontan yang dibuat oleh saksi sejumlah Rp. 30.546.000;
Bahwa menu yang sering dibeli BPBD Flores Timur adalah Nasi Ayam dan Nasi Ikan;
Bahwa Kwitansi 31/BKU/BTT-COVID/239/2020, tanggal 22 September 2020, sejumlah Rp. 3.400.000, dapat saksi jelaskan Kwitansi Dinas ditandatangani oleh saksi dan menggunakan Stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan tanpa stempel bukan saksi yang menulisnya dan bukan dari RM Talago Indah;
Bahwa Kwitansi 52/BKU/BTT-COVID/239/2020, tanpa tanggal September 2020, sejumlah Rp. 8.283.000, dapat saksi jelaskan Kwitansi Dinas ditandatangani oleh saksi dan menggunakan Stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan saksi yang menulisnya;
Bahwa Kwitansi 16/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 17 November 2020, sejumlah Rp. 10.000.000, dapat saksi jelaskan Kwitansi Dinas ditandatangani oleh saksi dan menggunakan Stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan tanpa stempel bukan saksi yang menulisnya, dan bukan dari RM Talago Indah;
Bahwa Kwitansi 45/BKU/BTT-COVID/239/2020, tanggal September 2020, sejumlah Rp. 21.853.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas, saksi yang menandatanganinya dan distempel oleh RM Talago Indah, Nota Kontan merupakan nota yang ditulis oleh saksi;
Bahwa Kwitansi 24/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 19 November 2020, sejumlah Rp. 26.200.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas ditandatangani oleh saksi dan distempel menggunakan stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 45/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 November 2020, sejumlah Rp. 30.500.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas ditandatangani oleh saksi dan distempel menggunakan stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 109/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 22 April 2020, sejumlah Rp. 35.000.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas ditandatangani oleh saksi dan distempel menggunakan stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 302/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 22 Mei 2020, sejumlah Rp. 10.000.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas ditandatangani oleh saksi dan distempel menggunakan stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 303/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 22 Mei 2020, sejumlah Rp. 15.000.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas ditandatangani oleh saksi dan distempel menggunakan stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 311/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 25 Mei 2020, sejumlah Rp. 6.000.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas ditandatangani oleh saksi dan distempel menggunakan stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 277/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 14 Mei 2020, sejumlah Rp. 2.500.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas ditandatangani oleh saksi dan distempel menggunakan stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan bukan tulisan tangan saksi;
Kwitansi 237/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 06 Mei 2020, sejumlah Rp. 5.720.000, dapat saksi jelaskan kwitansi dinas ditandatangani oleh saksi dan distempel menggunakan stempel RM Talago Indah, sedangkan Nota Kontan bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan Nota Kontan Kosong milik RM Talago Indah kepada pihak mana pun;
Bahwa saksi pernah diklarifikasi oleh Inspektorat Kab Flores Timur, dan saksi telah membuat Surat Keterangan yang ditandatangani di atas meterai, dan diserahkan kepada Inspektorat Kab Flores Timur;
Bahwa saksi pemilik RM Talago
Bahwa pada tahun 2020, ada pesanan makanan untuk karantina selama 2 (dua) minggu atau 15 (lima belas) hari, dan saya menerima pembayaran sejumlah Rp. 30.546.000,- saja
Bahwa berdasarkan 9 Buku SPJ Penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020, terdapat kwitansi definitif sebanyak 12 (dua belas) lembar, dengan total sejumlah Rp. 174.438.000,-, dan ke-12 kwitansi tersebut pernah ditunjukan di tahap penyidikan oleh penyidik
Bahwa dari total kwitansi definitif tersebut sejumlah Rp. 174.438.000, saksi hanya menerima pembayaran sejumlah Rp. 30.540.000,- untuk pembayaran makan karantina selama 2 (dua) minggu
Bahwa tanda tangan dan stempel yang ada dalam ke-12 kwitansi definitif adalah merupakan tanda tangan saksi, namun dalam nota kontan yang terlampir banyak harga makanan tidak sesuai dengan harga makanan yang dijual oleh RM Talago
| NO | TANGGAL | NO.BUKTI | URAIAN | PENGELUA RAN | KETERANGAN | PERIODE |
| 1 | 22 September 2020 | 31/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar Kepada Rm. Talago atas makan dan minum rapat pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 3.400.000 | NOTA TANPA TGL DAN CAP | 17 September s/d 30 September 2020 SPJ 349.000.000 |
| 2 | September 2020 | 52/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar Kepada Rm. Talago atas makan dan minum rapat pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 8.283.000 | NOTA | 17 September s/d 30 September 2020 SPJ 349.000.000 |
| 3 | 17 November 2020 | 16/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar kepada RM Talago atas belanja Makanan bagi Petugas Posko dan Pelabuhan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | 10.000.000 | SPJ 657.550.000 | |
| 4 | September 2020 | 45/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar Kepada Rm. Talago atas makan dan minum rapat pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 21.835.000 | NOTA SEPTEMBER 2020 | 17 September s/d 30 September 2020 SPJ 349.000.000 |
| 5 | 19 November 2020 | 24/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar kepada RM. Talago atas Belanja Makanan untuk Petugas Posko pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | 26.200.000 | SPJ 657.550.000 | |
| 6 | 28 November 2020 | 45/BK/TT-Covid/239/2020 | Bayar Tagihan Belanja Makan dan Minum pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | 30.500.000 | SPJ 657.550.000 | |
| 7 | 22 April 2020 | 139/BKU/BTT/239/2020 (BKU 8 Apr) 109/BK/TT-Covid/239/2020 (BKU II) | Bayar kepada RM. Talago atas Belanja Makan dan Minum bagi Petugas Gugus Tugas Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 35.000.000 | NOTA TANPA CAP TANGGAL 23 APRIL 2020 | SPJ II Periode 08 April s/d 22 April 2020 |
| 8 | 20 Mei 2020 | 302/BKU/BTT/239/2020 | 10.000.000 | SPJ Dana Covid Tahap III | ||
| 9 | 20 Mei 2020 | 303/BKU/BTT/239/2020 | 15.000.000 | SPJ Dana Covid Tahap III | ||
| 10 | 25 Mei 2020 | 311/BKU/BTT/239/2020 | 6.000.000 | SPJ Dana Covid Tahap III | ||
| 11 | 14 Mei 2020 | 277/BKU/BTT/239/2020 | 2.500.000 | SPJ Dana Covid Tahap III | ||
| 12 | 06 Mei 2020 | 257/BKU/BTT/239/2020 | 5.720.000 | SPJ Dana Covid Tahap III | ||
| TOTAL | 174.438.000 | RM TALAGO INDAH | ||||
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
25. SAKSI KARBOLAH,
- Bahwa saksi mempunyai usaha penjualan alat dapur dengan nama Kios Alat Dapur Jaya Abadi;
Bahwa usaha tersebut berdiri sejak tahun 1993 yang semula bertempat di pasar baru Larantuka dan sejak tahun 2017 baru pindah di kios Alat Dapur Jaya Abadi yang terletak di Kelurahan Pohon Bao;
Bahwa yang memiliki usaha tersebut adalah adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama Ibu Petronela Letek Toda, namun mungkin selama melakukan transaksi pembayaran di kios bertemu dengan Ibu Nela tersebut;
Bahwa pada tahun 2020, pihak BPBD Kab Flores Timur memang pernah melakukan pembelian beberapa kali di kios Jaya Abadi. Namun saksi tidak ingat berapa jumlah pembayarannya;
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 10 (sepuluh) buku Surat Pertanggungjawaban, biaya yang dikeluarkan untuk karantina emaus adalah sebagai berikut :
-
Tanggal No Bukti Uraian Jumlah Ket 28 Maret 2020 11/BKU/BTT-COVID/239/2020 Belanja Bahan Kebersihan pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19 ) 3,500,000 TAHAP I 10 April 2020 087/BKU/BTT/239/2020 Belanja Alat Listrik dan Bahan Penerangan Keperluan Penyediaan Lokasi Karantina bagi Penumpang KM. Lambelu pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 5,400,000 TAHAP II 15 November 2020 09/BK/TT-Covid/239/2020 Bayar Kepada UD. Mandiri atas belanja kebutuhan karantina pada Kegiatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 15,500,000 BKU 657.550.000 11 April 2020 097/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada Kios Jaya Abadi atas Belanja Peralatan Kebersihan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). 1,694,000 TAHAP II 15 April 2020 107/BKU/BTT/239/2020 Bayar Kepada Kios Jaya Abadi atas Belanja Alat-alat Kebersihan Kebutuhan Lokasi dan Anggota Karantina di Larantuka Kabupaten Flores Timur pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). 5,675,000 TAHAP II 10 Mei 2020 251/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada Kios Jaya Abadi atas Belanja Wadah Cuci Tangan Keperluan Posko dan Karantina pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). 2,400,000 TAHAP III 10 Mei 2020 252/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada Kios Jaya Abadi atas Belanja Bahan dan Peralatan Kebersihan Keperluan Posko dan Karantina pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 10,085,000 TAHAP III 23 April 2020 164/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada Kios Jaya Abadi atas Belanja Peralatan Listrik dan Penerangan Keperluan Lokasi Karantina dan Posko pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 8,500,000 TAHAP III Jumlah 52,754,000
Bahwa kwitansi 11/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 28 maret 2020, sejumlah Rp3.500.000,- bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tandatangan saksi maupun istri saksi. Dan untuk nota terlampir juga bukan merupakan tulisan tangan saksi maupun istri saksi;
Bahwa Kwitansi 87/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 10 April 2020, sejumlah Rp.5.400.000,- bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tandatangan saksi maupun istri saksi. Dan untuk nota terlampir juga bukan merupakan tulisan tangan saksi maupun istri saksi;
Bahwa Kwitansi 09/BK/BTT-Covid/239/2020, tanggal 15 November 2020, sejumlah Rp.15.500.000,- bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tandatangan saksi maupun istri saksi. Namun untuk nota terlampir adalah tulisan tangan saksi dan istri saksi namun nota yang terlampir hanya berjumlah Rp2.775.000,- tidak sampai jumlah Rp.15.500.000,-, dengan rincian:
Nota tanpa tanggal sejumlah Rp790.000,-
Nota tanpa tanggal sejumlah Rp540.000,-
Nota 01 Oktober 2020 sejumlah Rp210.000,-
Nota 03 Oktober 2020 sejumlah Rp995.000,-
Nota tanpa tanggal sejumlah Rp240.000,-
Bahwa Kwitansi 097/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 11 April 2020, sejumlah Rp1.694.000,- bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tandatangan saksi maupun istri saksi. Dan untuk nota terlampir juga bukan merupakan tulisan tangan saksi maupun istri saksi;
Bahwa Kwitansi 107/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 15 April 2020, sejumlah Rp5.675.000,- bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tandatangan saksi maupun istri saksi. Dan untuk nota terlampir juga bukan merupakan tulisan tangan saksi maupun istri saksi;
Bahwa Kwitansi 251/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 10 Mei 2020, sejumlah Rp2.400.000,- bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tanda tangan saksi maupun istri saksi dan nota terlampir bukan merupakan tulisan tangan saksi maupun istri. Serta untuk jenis barang yang ditulis dalam nota tersebut adalah wadah cuci tangan seharga Rp240.000,- padahal harga sebenarnya adalah Rp.80.000,-;
Bahwa Kwitansi 252/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 10 Mei 2020, sejumlah Rp10.085.000,- bahwa yang menandatangani kwitansi dinas adalah istri saksi. namun untuk nota yang terlampir bukan tulisan saksi maupun istri dan nota serta cap yang dilampirkan juga bukan kertas nota dari Kios jaya abadi;
Bahwa Kwitansi 164/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 23 April 2020, sejumlah Rp8.500.000,-
bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tandatangan saksi maupun istri saksi dan pada nota yang terlampir adalah pembelian 20 (dua puluh) dispenser seharga Rp425.000,-, satuannya. Padahal senyatanya saksi tidak pernah stok barang berupa dispenser sebanyak itu, saksi biasanya hanya stok barang sebanyak 3 (tiga) buah dispenser saja;
Berdasarkan 8 (delapan) kwitansi dinas sejumlah Rp52,754,000,- diatas, saksi hanya menerima uang sejumlah Rp2.775.000,- sehingga untuk selisih uang sejumlah Rp.49.979.000,- Saksi tidak menerimanya.
Bahwa terhadap pembayaran-pembayaran yang sejumlah Rp2.775.000,- berdasarkan nota yang dipertunjukkan Jaksa Penyidik kepada saksi yang merupakan nota yang dikeluarkan oleh Kios Jaya Abadi dengan tulisan tangan saksi dan istri saksi;
Bahwa saksi tidak mengenal orang yang melakukan pembayaran kepada saksi selama tahun 2020
Bahwa pada tahun 2020, ada pembelanjaan di tempat usaha makan milik saksi sebanyak 3 (tiga) kali senilai Rp. 2.775.000,-
Bahwa barang-barang yang dipesan alat-alat pembersih berupa sikat wc, sapu dll
Bahwa dalam 9 buku pertanggungjawaban penggunaan dana covid-19 tahun 2020 oleh BPBD ada 8 (delapan) kwitansi milik tempat usaha saksi, Kios Jaya Abadi, dengan total sejumlah Rp. 52.754.000,-, pernah ditunjukan kepada saksi pada tahap penyidikan
Bahwa dari ke-8 kwitansi, yang saya akui hanya Rp. 2.775.000, karena nota-nota yang terlampir bukan tulisan tangan saksi, dan nota milik Kios Jaya Abadi, dan cap yang lain tidak sama dengan cap milik Kios Jaya Abadi
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
SAKSI RIKKI ARDANA,
Bahwa Usaha Rumah Makan, yakni Rumah Makan Pondok Sate Madura, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Ling. GG RT 010 RW 004 Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur;
Bahwa usaha Rumah Makan Tersebut sudah sejak 25 Desember 2016;
Bahwa berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, pemilik Rumah/Warung Makan Pondok Sate Madura adalah Saksi sendiri;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu Petronela Letek Toda, yang biasa kami sapa Ibu Nela, yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur, dan yang saksi tahu Ibu Nela dan staf BPBD lainnya sering memesan makanan dan melakukan pembayaran di RM Pondok Sate Madura;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pembelian sejumlah makanan di RM Pondok Sate Madura;
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 10 (sepuluh) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian makan di Rumah Makan milik saksi adalah sebagai berikut:
-
NO TANGGAL NO.BUKTI URAIAN PENGELUA
RAN
KETERANGAN PERIODE 1 September 2020 46/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada Rm. Pondok Sate Madura atas makan dan minum rapat pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 6.180.000 NOTA 17 September s/d 30 September 2020
BKU 349.000.0002 226/BK/TT-Covid/239/2020 7.500.000 Nota tanggal 04 Mei 2020 buku Tahap III 3 22 September 2020 57/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada Rm. Pondok Sate Madura atas makan dan minum pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 2.452.000 NOTA 17 September s/d 30 September 2020
BKU 349.000.0004 /BKU/TT-Covid/239/2020 Bayar Kepada Pondok Sate Madura atas Belanja Makan bagi Petugas Posko Satuan Gugus Tugas pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 9.930.000 Nota Kontan berbeda-beda tanpa bukti Penyetoran Pajak 10 % 13 Juni s/d 09 Juli 2020 TOTAL 26.062.000
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Flores Timur pernah membeli makanan di Rumah Makan Pondok Sate Madura, namun jumlah keseluruhan pembelian makanan yang dibayarkan tidak sejumlah Rp 26.062.000;
Bahwa saksi tidak ingat jumlah pembayaran yang dilakukan Ibu Nela kepada saksi sebagai pemilik Rumah Makan Pondok Sate madura karena saksi tidak membuat catatan keuangan selama tahun 2020;
Bahwa menu yang dijual di RM Pondok Sate Madura adalah sebagai berikut:
Makanan
-
No Menu Harga 1. Sate ayam Rp 20.000 2 Sate kambing Rp. 25.000 3 Gulai sapi Rp. 20.000 4 Gulai Kambing Rp. 20.000 5 Soto ayam Rp.20.000 6 Nasi putih Rp.5.000
Minuman
-
-
-
No Menu Harga 1. Es jeruk Rp. 5.000 2 Es Susu Rp. 5.000 3 Es Nutrisari Rp. 5.000 4 Es Teh Rp. 5.000
-
-
Bahwa pada tahun 2020, menu makanan yang dibeli Ibu Nela, berdasarkan catatan saksi adalah Sate ayam, sate kambing, soto ayam dan gulai sapi;
Bahwa biasanya pihak BPBD Flores Timur memesan terlebih dahulu baru kemudian dibayarkan oleh Ibu Nela, namun terkadang juga dibayarkan staf BPBD Flores Timur;
Bahwa Kwitansi 46/BKU/BTT-COVID/239/2020 sejumlah Rp.6.180.000,- (SPJ Rp.349.622.000), dapat saksi jelaskan bahwa kwitansi dinas tidak ditanda tangani oleh saksi namun cap basah toko adalah benar cap dari Pondok Sate Madura, dan terhadap nota-nota tersebut terdapat perbedaan ukuran kertas nota dan tidak pernah dikeluarkan oleh Pondok Sate Madura. Adapun rincian sebagai berikut:
Nota 27 Agustus 2020 sejumlah Rp.550.000,- adalah tidak benar/bukan nota dari Pondok Sate Madura
Nota 17 September 2020 sejumlah Rp.965.000,- adalah tidak benar/bukan nota dari Pondok Sate Madura
Nota 20 September 2020 sejumlah Rp.765.000,- adalah tidak benar/bukan nota dari Pondok Sate Madura
Nota 20 September 2020 sejumlah Rp.765.000,- adalah tidak benar/bukan nota dari Pondok Sate Madura
Nota 30 Juli 2020 sejumlah Rp.500.000,- adalah pendobelan nota yang benar dengan di foto copy saja sehingga tidak termasuk dalam nota yang benar
Bahwa untuk nota selain diatas adalah benar nota yang dikeluarkan oleh Pondok Sate Madura.
Bahwa Kwitansi 56/BKU/BTT-COVID/239/2020 sejumlah Rp.2.452.000,- (SPJ Rp.349.622.000), dapat saksi jelaskan bahwa kwitansi dinas benar ditanda tangani oleh saksi dan cap basah toko adalah benar cap dari Pondok Sate Madura, dan terhadap nota-nota tersebut ada Sebagian nota yang benar dan dapat saksi jelaskan rincian sebagai berikut:
Nota tanggal 28 Juli 2020 sejumlah Rp.50.000,-
Nota tanggal 5 juli 2020 sejumlah Rp.300.000,-
Dan dapat saksi jelaskan bahwa selain nota tersebut diatas bukan merupakan nota dari Pondok sate madura;
Bahwa Kwitansi 226/BK/BTT-COVID/239/2020 sejumlah Rp.7.500.000,- (SPJ Tahap III), dapat saksi jelaskan bahwa kwitansi dinas bukan merupakan tanda tangan saksi namun cap basah toko adalah benar cap dari Pondok Sate Madura, dan terhadap nota tersebut bukan nota yang dikeluarkan oleh Pondok Sate Madura;
Bahwa Kwitansi 226/BKU/TT-COVID/239/2020 sejumlah Rp.9.930.000 (SPJ 13 juni s/d 09 juli 2020), dapat saksi jelaskan bahwa kwitansi dinas tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi, dan terhadap Sebagian nota terlampir adalah nota yang dikeluarkan oleh Pondok Sate Madura, adapun rinciannya sebagai berikut:
Nota 13 Juni 2020 sejumlah Rp.300.000,-
Nota 12 Juni 2020 sejumlah Rp.510.000,-
Nota 15 Juni 2020 sejumlah Rp.250.000,-
Nota 23 Juni 2020 sejumlah Rp.300.000,-
Nota 14 Juni 2020 sejumlah Rp. 250.000,-
Nota 20 Juni 2020 sejumlah Rp.250.000,-
Dan dapat saksi jelaskan bahwa selain nota diatas adalah nota yang tidak benar atau tidak dikeluarkan oleh Pondok Sate Madura.
Bahwa dari rekapan nota yang benar diatas, saksi hanya menerima uang dari BPBD Flores Timur sejumlah Rp.4.845.000,-;
Bahwa untuk sisanya yaitu sejumlah Rp.21.217.000,-, saksi tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota kosong Rumah makan Pondok Sate Madura kepada pihak manapun. Dan saksi juga tidak mengetahui darimana pihak BPBD Flores Timur mendapatkan Cap Basah Pondok Sate Madura, karena saksi sendiri tidak pernah memberikan cap Pondok Sate Madura kepada pihak manapun juga.
Bahwa tahun 2020 saksi tidak ingat berapa kali pihak BPBD memesan makanan di Rumah Makan milik saksi
Bahwa berdasarkan 9 buku pertanggunjawaban penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020 oleh BPBD, ada 4 (empat) kwitansi dinas dengan nilai total Rp. 26.062.000, pernah ditunjukan pihak penyidik di tahap penyidikan
Bahwa setelah ditunjukan terdapat nota kontan yang cap stempelnya tidak sama dengan cap stempel milik RM Pondok Sate Madura, dan tulisan tangan di nota yang cap stempelnya beda tersebut, bukan tulisan tangan pihak RM Pondok Sate Madura, dan nota yang benar adalah nota yang sejumlah Rp. 4.845.000,-, dan Rp. 4.845.000 itu yang diterima oleh RM Pondok sate madura
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota kosong kepada pihak BPBD dan pihak mana pun.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
SAKSI RIDWAN RIFAIL BOLENG META,
Bahwa saksi selaku pengelola Bob Digital bagian editing yang terletak di Pasar Baru yang merupakan milik Muhammad Husein Yunus;
Bahwa mulai melakukan Editing pada Bob Digital sekitar tahun 2019;
Bahwa Pemilik Bob Digital Printing adalah Kakak Sepupu saksi atas nama Muhammad Husein Yunus, yang terbagi menjadi 2 (dua) tempat yaitu di samping SDN Kampung baru dan di Pasar Baru. saksi hanya mengelola tempat yang di Pasar Baru;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ibu PETRONELA LETEK TODA;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pembuatan Baliho dan papan informasi yang saksi desain sendiri;
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 10 (sepuluh) buku Surat Pertanggungjawaban, biaya yang dikeluarkan untuk adalah sebagai berikut :
-
No Tanggal No.Bukti Uraian Pengeluaran Keterangan Periode 1 27 Mar 2020 04/BKU/BTT-COVID/239/2020 Belanja baliho/ Spanduk pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 16.800.000 Nota Pembelian Spanduk di Bob Digital Printing sebanyak 28 buah 26 Maret s/d 03 April 2020 2 27 Mar 2020 05/BKU/BTT-COVID/239/2020 Belanja Penyediaan Papan Informasi pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 4.800.000 Nota Pembelian Papan Informasi di Bob Digital Printing sebanyak 4 buah 26 Maret s/d 03 April 2020 3 9 Apr 2020 069/BKU/BTT/239/2020 Bayar Kepada BOB SABLON atas Biaya Cetak ID CARD pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 15.000.000 08 April s/d 22 April 2020
BKU II4 28 Apr 2020 204/BKU/BTT/239/2020 Bayar Kepada BOB Sablon atas Belanja Tambahan Baliho pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). 16.000.000 Tanpa Tanggal 23 April s/d 26 Mei 2020 5 28 Apr 2020 205/BKU/BTT/239/2020 Bayar Kepada BOB Sablon atas Belanja Id Card pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 4.500.000 Tanpa Tanggal 23 April s/d 26 Mei 2020 6 15 Juni 2020 /BKU/TT-Covid/239/2020 Bayar kepada Digital Printing BOB atas Belanja Cetak Baliho pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 4.128.000 13 Juni s/d 09 Juli 2020 TOTAL 61.228.000
Bahwa saksi hanya mengetahui Kwitansi 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 Juni 2020 sejumlah Rp. 4.128.000. pada kwitansi Dinas bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan pada Nota Kontan yang dilampirkan terdapat perbedaan Nota, bahwa nota yang benar adalah Nota yang dilampirkan pada Fotocopy Kwitansi Dinas nomor 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 Juni 2020 sejumlah Rp. 807.000 adalah betul milik Bob Digital Printing dengan tulisan dan tandatangan saksi.
Bahwa sedangkan nota yang terlampir pada Kwitansi dinas nomor 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 Juni 2020 yang asli bukan merupakan tulisan tangan saksi;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Flores Timur pernah melakukan transaksi di Bob Digital Printing, namun jumlah keseluruhan pembelian makanan yang dibayarkan tidak sejumlah Rp. 61.228.000,- jumlah pembayaran yang saksi terima dari BPBD Flores Timur hanya 1 (satu) kali pembayaran pada bulan Juni 2020 dengan perincian sebagai berikut;
-
-
1 Pembayaran atas baliho ukuran 3 x 1,5 m sejumlah Rp. 382.000 2 Pembayaran atas baliho papan informasi sejumlah Rp. 425.000
-
Bahwa total yang diterima oleh saksi adalah sejumlah Rp. 807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) sebagaimana yang terlampir dalam nota pada asli kwitansi nomor 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 Juni 2020 yang ditunjukkan oleh Penyidik, dan untuk selisih sebesar Rp60.421.000,- saksi tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut;
Untuk Kwitansi dinas:
Kwitansi 04/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 27 Maret 2020 sejumlah Rp. 16.800.000;
Kwitansi 05/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 27 Maret 2020 sejumlah Rp. 4.800.000;
Kwitansi 069/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 9 April 2020 sejumlah Rp. 15.000.000;
Kwitansi 204/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 28 April 2020 sejumlah Rp. 16.000.000;
Kwitansi 205/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 28 April 2020 sejumlah Rp. 4.500.000;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan nota-nota terlampir tersebut. Nota yang dikeluarkan Bob Digital Pasar Baru adalah Kertas Nota yang kecil sebagaimana terlampir dalam Kwitansi Nomor 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 Juni 2020, sedangkan pada kwitansi nomor 1 sampai dengan 5 adalah kertas Nota besar yang merupakan Nota dari Bob Digital Printing yang di kelola oleh kakak sepupu saksi atas nama Muhammad Husein Yunus yang terletak di samping SDN Kampung baru;
Bahwa tidak memiliki bukti maupun buku catatan karena pada saat itu saksi hanya memberikan nota tertulis sejumlah Rp.807.000,- kepada pihak BPBD Kabupaten Flores Timur. Namun saksi bisa pastikan bahwa benar pada fotocopy Kwitansi 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 Juni 2020 adalah benar tulisan dan tanda tangan saksi. Dan pada saat itu saksi sendiri yang melakukan editing terhadap pemesanan tersebut;
Bahwa Pada saat itu yang melakukan pembayaran adalah supir dari mobil operasional BPBD Kabupaten Flores Timur yang saksi tidak ketahui namanya;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota kosong kepada pihak lain;
Bahwa berdasarkan 9 buku pertanggunjawaban penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020 oleh BPBD, ada 6 (enam) kwitansi dinas dengan nilai total Rp. 61.228.000, pernah ditunjukan pihak penyidik di tahap penyidikan, ketika saksi lihat ke-6 kwitansi tersebut dan nota-nota terlampir, saksi hanya akui nota kontan yang terlampir sejumlah Rp. 807.000.000,- karena nota tersebut merupakan nota yang saksi buat dan sesuai dengan pesanan BPBD, yang membayarnya Supir BPBD
Bahwa ketika saksi melihat nota-nota yang terlampir dalam ke-6 kwitansi defintif tersebut, terdapat perbedaan kerta nota kontan, tulisan dalam nota bukan tulisan tangan saksi, cap stempel juga tidak sama dengan cap stempel milik Bob Digital Printing, di mana nota saksi panjang ke bawah, buka nota yang lebar ke samping.
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan nota kosong kepada pihak BPBD
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
SAKSI MUHAMMAD HUSEN YUNUS,
Bahwa usaha Bob Digital Printing merupakan usaha di bidang digital printing yang terletak di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur lebih tepatnya berada di samping STM Kampung Baru;
Bahwa Bob Digital Printing dimulai pada tahun 1994 yang pada awalnya adalah usaha Sablon yang bernama Bob Sablon, kemudian baru bergerak di bidang digital printing 6 tahun belakangan sekitar tahun 2016;
Bahwa Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, pemilik Bob Digital Printing adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi pernah mendengar nama Ibu Petronela Letek Toda pada saat beliau menjabat sebagai bendahara Wakil Bupati Flores Timur;
Bahwa seingat saksi BPBD Kab Flores Timur memang pernah melakukan pembelian baliho beberapa kali di Bob Digital Printing tetapi sepengetahuan saksi bukan untuk kegiatan bencana nasional Covid-19;
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 10 (sepuluh) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian di usaha milik saksi adalah sebagai berikut:
-
-
NO TANGGAL NO.BUKTI URAIAN PENGELUARAN KETERANGAN PERIODE 1 27 Mar 2020 04/BKU/BTT-COVID/239/2020 Belanja baliho/ Spanduk pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 16.800.000 Nota Pembelian Spanduk di Bob Digital Printing sebanyak 28 buah 26 Maret s/d 03 April 2020 2 27 Mar 2020 05/BKU/BTT-COVID/239/2020 Belanja Penyediaan Papan Informasi pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 4.800.000 Nota Pembelian Papan Informasi di Bob Digital Printing sebanyak 4 buah 26 Maret s/d 03 April 2020 3 9 Apr 2020 069/BKU/BTT/239/2020 Bayar Kepada BOB SABLON atas Biaya Cetak ID CARD pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 15.000.000 08 April s/d 22 April 2020
BKU II4 28 Apr 2020 204/BKU/BTT/239/2020 Bayar Kepada BOB Sablon atas Belanja Tambahan Baliho pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). 16.000.000 Tanpa Tanggal 23 April s/d 26 Mei 2020 5 28 Apr 2020 205/BKU/BTT/239/2020 Bayar Kepada BOB Sablon atas Belanja Id Card pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 4.500.000 Tanpa Tanggal 23 April s/d 26 Mei 2020 6 15 Juni 2020 /BKU/TT-Covid/239/2020 Bayar kepada Digital Printing BOB atas Belanja Cetak Baliho pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 4.128.000 13 Juni s/d 09 Juli 2020 TOTAL 61.228.000
-
Bahwa saksi tidak mengetahui pembelian sejumlah Rp. 61.228.000 dari pihak BPBD Flores Timur;
Bahwa dari nota yang diperlihatkan oleh penyidik ada dua jenis. Nota dengan ukuran besar adalah memang milik saksi dan nota ukuran kecil milik dari adik saksi saksi Ridwan Rifail BM. Dari kedua nota tersebut kedua jenisnya adalah milik Bob Digital Printing;
Bahwa Kwitansi 04/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 27 Maret 2020 sejumlah Rp. 16.800.000 (SPJ 26 Maret s/d 03 April 2020), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan betul adalah milik saksi tetapi bukan saksi yang menulisnya dan menandatangani sedangkan untuk stempelnya merupakan stempel milik Bob Digital Printing;
Bahwa Kwitansi 05/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 27 Maret 2020 sejumlah Rp. 4.800.000 (SPJ 26 Maret s/d 03 April 2020), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan betul adalah milik saksi tetapi bukan saksi yang menulisnya dan menandatangani sedangkan untuk stempelnya merupakan stempel milik Bob Digital Printing;
Bahwa Kwitansi 069/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 9 April 2020 sejumlah Rp. 15.000.000 (SPJ Covid Tahap II 08 April s/d 22 April 2020), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan betul adalah milik saksi tetapi bukan saksi yang menulisnya dan menandatangani sedangkan untuk stempelnya merupakan stempel milik Bob Digital Printing;
Bahwa Kwitansi 204/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 28 April 2020 sejumlah Rp. 16.000.000 (SPJ 23 April s/d 26 Maret 2020), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan betul adalah milik saksi tetapi bukan saksi yang menulisnya dan menandatangani sedangkan untuk stempelnya merupakan stempel milik Bob Digital Printing;
Bahwa Kwitansi 205/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 28 April 2020 sejumlah Rp. 4.500.000 (SPJ 23 April s/d 26 Maret 2020), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan betul adalah milik saksi tetapi bukan saksi yang menulisnya dan menandatangani sedangkan untuk stempel tidak ada yang mana setiap kali saksi tanda tangan kwitansi pasti selalu ada cap stempel milik Bob Digital Printing;
Bahwa Kwitansi 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 Juni 2020 sejumlah Rp. 4.128.000 (SPJ 13 Juni s/d 09 Juli 2020), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, bukan saksi yang tanda tangan, sedangkan Nota Kontan betul adalah milik adik saksi saksi Ridwan Rifail BM, adapun pembelian dilakukan dengan yang bersangkutan dan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi memang pernah beberapa kali memberikan nota kosong kepada pihak lain;
Bahwa saksi memberikan nota kosong beberapa kali pada pihak Pemda Kabupaten Flores Timur;
Bahwa sepanjang pengalaman saksi jika saksi tidak bersedia memberikan nota kontan kosong terhadap pihak pemda tersebut, pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemda agak terhambat, hal ini kemudian mempersulit usaha saksi sehingga pada akhirnya saksi bersedia memberikan nota kontan kosong tersebut kepada yang bersangkutan;
Bahwa sepengetahuan saksi bendahara atas nama ibu Petronela Letek Toda mungkin mendapatkan nota kontan dan cap stempel saksi dari pembelian pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bendahara Wakil Bupati Flores Timur;
Bahwa saksi pernah menerima klarifikasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Flores Timur;
Bahwa semua pembelian berkaitan dengan bencana Covid-19 pada kenyataannya tidak pernah saksi terima namun nama usaha saksi disalahgunakan oleh bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur atas nama ibu Petronela Letek Toda;
Bahwa tahun 2020, BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pemesanan barang cetakan di Percetakan Bob Digital Printing
Bahwa berdasarkan 9 buku pertanggunjawaban penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020 oleh BPBD, ada 6 (enam) kwitansi dinas dengan nilai total Rp. 61.228.000, pernah ditunjukan pihak penyidik di tahap penyidikan, namun saksi tegaskan bahwa tahun 2020, saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak BPBD Kab Flores Timur, sehingga saksi tidak menerima uang sejumlah tersebut
Bahwa setelah ditunjukan nota-nota terlampir, saksi melihat bukan nota milik saksi dan tulisan dalam nota-nota tersebut bukan tulisan tangan milik saksi.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
SAKSI ARDHYA SUPARDI Alias PARDI,
Bahwa saksi memiliki Usaha Rumah Makan, yakni Rumah Makan Wisata Kuliner / Gempar;
Bahwa usaha Rumah Makan Tersebut sudah sejak 1994;
Bahwa saksi tidak mengenal orang yang namanya PETRONELA LETEK TODA;
bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pembelian sejumlah makanan di Rumah Makan Wisata Kuliner/Gempar namun saksi sudah tidak ingat waktu dan jenis makanan yang dibeli.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 12/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 17 November 2020, senilai Rp. 5.650.000, dengan dilampirkan Nota Kontan sebanyak 1 lembar untuk pembelian 150 Dos Nasi ayam bakar senilai Rp. 4.500.000 dan Nasi Ayam Goreng sebanyak 4 dos senilai Rp. 1.150.000, dapat saksi jelaskan terhadap Kwitansi Definitif Bukan Tanda Tangan dari Saksi atau Istri saksi dan tanpa stempel, sedangkan Nota Kontan yang dilampirkan bukan tulisan tangan saksi atau istri saksi, namun cap stempel merupakan cap stempel RM Wisata Kuliner/Gempar, dengan demikian dapat saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana Kwitansi Definitif dan Nota Kontan di atas dan pertanggungjawaban tersebut adalah FIKTIF;
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 63/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 22 September 2020, senilai Rp. 4.585.000, dengan dilampirkan Nota Kontan sebanyak 7 (tujuh) lembar yang mana 2 lembar terdapat tulisan jenis makanan sedangkan 5 (lima) lembar lainnya tidak ditulis jenis makanan dan yang ada hanya tulisan jumlah uang, dapat saksi jelaskan bahwa Kwitansi Definitif merupakan tandatangan Istri saksi, dan distempel RM Wisata Kuliner/Gempar, sedangkan bukti pendukungnya berupa nota kontan, dari 7 (tujuh) nota kontan, yang saksi benarkan hanya 2 Nota Kontan yang ada tulisan jenis makanan, banyaknya dan harga yang dibayarkan dan stempel RM Wisata Kuliner/Gempar, sedangkan 5 (lima) nota kontan, saksi tidak mengakuinya, dengan demikian saksi menyatakan terhadap Kwitansi dan Nota Kontan di atas saksi hanya menerima pembayaran Rp. 1.120.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp. 3.465.000, tidak pernah saksi terima;
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 44/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 22 September 2020, senilai Rp. 4.810.000, dengan dilampirkan Nota Kontan sebanyak 6 (enam) lembar nota kontan yang dijumlahkan senilai Rp. 2.810.000, dapat saksi jelaskan bahwa Kwitansi Definitif sejumlah Rp. 4.810.000 benar ditandatangani oleh Istri saksi, sedangkan Nota Kontan sejumlah 6 (enam) lembar merupakan nota yang dikeluarkan RM Wisata Kuliner, namun jumlahnya tidak sesuai dengan nilai Kwitansi Definitif, yakni hanya sejumlah Rp. 2.810.000, sehingga dengan demikian saksi menyatakan bahwa saksi hanya menerima pembayaran sejumlah Rp. 2.810.000 saja, sedangkan Rp. 2.000.000 sisanya tidak pernah saksi menerimanya;
Bahwa dari total jumlah ketiga kwitansi definitif tersebut di atas, senilai Rp. 15.045.000, saksi hanya menerima pembayaran sejumlah Rp. 3.930.000, sedangkan sisanya sejumlah Rp.11.115.000 TIDAK PERNAH SAKSI MENERIMANYA;
Bahwa Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 6 (enam) buku Surat Pertanggungjawaban atas nama Warung GL Sarotari sejumlah Rp. 28.495.000,. saksi tidak pernah menerima sejumlah Rp. 28.495.000, Saksi hanya menerima sejumlah Rp. 14.110.000,.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan nota kosong dengan cap kepada pihak manapun. Namun untuk staf saksi, saksi tidak mengetahui apakah staf saksi tersebut memberikan nota kosong kepada pihak BPBD Kabupaten Flores Timur atau tidak
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
SAKSI SUWANTO alias WANTO,
Bahwa saksi memiliki Usaha Rumah Makan, yakni Rumah GL Sarotari, yang terletak di Kelurahan Sarotari Tengah, bertepatan di depan Kantor Kelurahan Sarotari Tengah;
Bahwa usaha Rumah Makan Tersebut sudah sejak 2008 namun bertempat di Taman Kota Larantuka, baru sejak tahun 2017 pindah lokasi di Keluarahan Sarotari Tengah;
Bahwa Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ibu Petronela Letek Toda;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pembelian sejumlah makanan di RM GL Sarotari. Namun saksi tidak pernah mencatat pembelian tersebut kedalam buku catatan keuangan rumah makan saksi. Dan saksi juga tidak pernah membuat buku catatan keuangan tersebut;
Bahwa Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 6 (enam) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian makan di Rumah Makan milik saksi adalah sebagai berikut:
-
-
NO TANGGAL NO.BUKTI URAIAN PENGELUARAN KETERANGAN PERIODE 1 49/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada RM. WR GL pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 5.528.000 NOTA 17 September s/d 30 September 2020 2 55/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada Rm. Warung GL atas makan dan minum pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 6.712.000 NOTA 17 September s/d 30 September 2020 3 03/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada Warung GL atas belanja Makan dan Minum\ pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 5.280.000 Nota Makan di warung Makan GL tertanggal 26 Januari 2020 dan 24 Maret 2020 26 Maret s/d 03 April 2020 4 825.000,- Cek Nota BUKU III 5 13/BK/TT-Covid/239/2020 Bayar BELANJA Makan Minum Petugas Poskoh, karantina Emus dan Fortuna pada kegiatan Penanganan Cororna Virus Disease 2019 8.000.000 NOTA TGL 29 JULI 2020 BUKU II RP. 1492.650 6 02 Desember 2020 57/BK/TT-Covid/239/2020 Bayar Belanja Makanan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 2.150.000 BKU 657.550.000 TOTAL 27.670.000
-
Bahwa Pada tahun 2020, BPBD Flores Timur pernah membeli makanan di Rumah Makan GL Sarotari, namun jumlah keseluruhan pembelian makanan yang dibayarkan tidak sejumlah Rp 27.670.000;
Bahwa saksi tidak pernah mencatat keuangan rumah makan GL Sarotari sehingga saksi tidak ingat berapa jumlah uang yang saksi terima dari BPBD Kabupaten Flores Timur;
Bahwa menu yang dijual di RM GL Sarotari adalah sebagai berikut:
Makanan
Minuman
| No | Menu | Harga |
| 1. | Nasi Ayam | Rp 25.000 |
| 2 | Nasi Ikan | Rp. 13.000 |
| 3 | Bakso biasa | Rp. 13.000 |
| 4 | Bakso tenis | Rp. 16.000 |
| 5 | Bakso Urat | Rp. 15.000 |
-
-
No Menu Harga 1. Kopi susu Rp. 10.000 2 Soda gembira Rp. 15.000 3 Teh panas Rp. 5.000 4 Kopi Hitam Rp. 5.000 5 Es Teh Rp, 5.000 6 Es Sirup Rp. 5.000 7 Es Extra joss susu Rp, 10.000 8. air mineral botol 600 ml Rp. 5.000
-
Bahwa menun yang dipesan BPBD pada tahun 2020, Nasi ayam dan air mineral botol 600 ml;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada saksi selama tahun 2020 adalah orang yang berbeda-beda, tidak pernah hanya satu orang saja yang melakukan pembayaran;
Bahwa Kwitansi 49/BKU/BTT-COVID/239/2020 sejumlah Rp. 5.528.000 (SPJ Rp.349.622.000), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, benar saksi yang tanda tangan, dan Nota Kontan juga beberapa saksi yang menulisnya dan menandatangani dan juga ada staf saksi dulu atas nama TUTY yang menulis nota tersebut. dan untuk stempelnya benar merupakan stempel milik RM GL Sarotari.
Bahwa Kwitansi 55/BKU/BTT-COVID/239/2020 sejumlah Rp. 6.712.000 (SPJ Rp.349.622.000), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas, benar saksi yang tanda tangan, dan Nota Kontan juga beberapa saksi yang menulisnya dan menandatangani dan juga ada staf saksi dulu atas nama TUTY dan keponakan saksi atas nama TAMAMI yang menulis nota tersebut. dan untuk stempelnya benar merupakan stempel milik RM GL Sarotari.
Bahwa Kwitansi 57/BKU/BTT-COVID/239/2020 sejumlah Rp. 2.150.000,- (SPJ Rp. 657.550.000), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas bukan saksi yang tanda tangan dan untuk nota juga bukan tulisan tangan saksi ataupun staf saksi. Namun untuk cap toko benar dari RM GL Sarotari
Bahwa Nota tanggal 27 Maret 2020 sejumlah Rp.825.000.- dapat saksi jelaskan, nota tersebut benar tulisan tangan saksi. Dan untuk cap toko benar dari RM GL Sarotari
Bahwa Kwitansi 03/BK/TT-COVID/239/2020 sejumlah Rp. 5.280.000,- (SPJ Tahap I), dapat saksi jelaskan, untuk kwitansi Dinas benar saksi yang tanda tangan dan cap basah RM GL Sarotari. Dan untuk Nota sejumlah Rp. 1.320.000 benar merupakan tulisan keponakan saksi atas nama TAMAMI, namun untuk Nota tanggal 26 Januari 2020 sejumlah Rp.3.960.000,- bukan merupakan tulisan saksi maupun staf saksi dan harga dalam nota tersebut juga tidak sesuai dengan harga di rumah makan saksi.
Bahwa Kwitansi 03/BK/TT-COVID/239/2020 sejumlah Rp. 8.000.000,- (SPJ Buku II), dapat saksi jelaskan bahwa nota tersebut bukan tulisan tangan saksi namun cap toko itu benar cap rumah makan GL Sarotari.
Sehingga berdasarkan kwitansi dinas dan nota yang telah di tunjukkan Penyelidik diatas, uang yang saksi terima adalah sebesar Rp.14.385.000,- bukan sebesar Rp.27.670.000,- sehingga saksi tidak pernah menerima sisanya yaitu sejumlah Rp.13.285.000,-.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota kosong dengan cap kepada pihak manapun. Namun untuk staf saksi, saksi tidak mengetahui apakah staf saksi tersebut memberikan nota kosong kepada pihak BPBD Kabupaten Flores Timur atau tidak.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
SAKSI LUSIA LAMURY,
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan pada Innah Bakery & Catering sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini;
Bahwa Bahwa usaha Innah Bakery & Catering sejak kapan saksi tidak tahun, namun pada tahun 2012 saksi mulai bekerja usahan Innah Bakery & Catering sudah beroperasi;
Bahwa Bahwa pemilik usaha Innah Bakery & Catering adalah Ibu Katarina Innah Dasilva;
Bahwa kenal dengan Ibu PETRONELA LETEK TODA yang bekerja pada Dinas BPBD Kab. Flotim sebagai Bendahara;
Bahwa pada tahun 2020 pihak BPBD Kab. Flores Timur pernah membeli makanan snack pada usaha Innah Bakery & Catering karena yang menyiapkan pesanan snack dari pihak BPBD adalah saksi sendiri bersama beberapa orang teman, namun menyangkut jumlah pesanan dan sistim pembayarannya pihak BPBD berurusan langsung dengan pemilik usaha Innah Bakery & Catering yaitu ibu KATAHRINA INNAH DASILVA;
Bahwa saksi tidak dapat menjelaskan kebenaran dari nota belanja pada usaha Innah Bakery & Catering yang tercantum dalam SPJ Dinas BPBD Kab. Flotim. Namun yang dapat menjelaskan hal tersebut adalah ibu KATARINA INNAH DASILVA selaku pemilik tempat usaha;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan pada usaha Innah Bakery & Catering, saksi tidak pernah menerima pembayaran uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari bendarahara pengeluaran BPBD Kab. Flotim yaitu saudari PETRONELA LETEK TODA dan tandatangan yang ada dalam Surat Bukti Pengeluaran / Belanja tersebut bukan tandatangan saksi;
Saksi tidak kenal dengan nota tanda terima uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tertanggal 15 Mei 2020 yang dilampirkan dalam Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim;
Bahwa sesuai dengan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 68 /BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 28 Septmber 2020 tercatat nama saudari LUSIA LAMURY selaku penerima uang sejumlah Rp 2.757.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dari Bendahara Pengeluaran PETRONELA LLETEK TODA, Kwitansi definitife/dinas memang saksi yang menandatanganinya dan waktu itu tanpa nota pendukung, dan terkait dengan Nota Kontan dibelakang kwitansi tersebut dapat saksi jelaskan bukan tulisan tangan dari saksi, dan untuk stok penjualan jagung titi dan kacang mente tidak pernah sebanyak yang ditulis di dalam Nota Kontan tersebut;
Bahwa saksi menandatangani tanda terima uang lelah sebagai anggota Tim Reaksi Cepat, yang berada di bawah BPBD Kab Flores Timur yang saat itu direkrut sebagai Tim Relawan untuk Percepatan Penanganan Covid-19 2020;
Bahwa saksi menerima uang lelah sejumlah dengan tanda terima yang saksi tandatangani, dan pembayaran absen kehadiran di Posko-Posko yakni di Pelabuhan Waibalun, Pelabuhan Larantuka, Bandara dan tempat Karantina;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi dan membenarkan keterangan saksi
SAKSI MATEUS BAKRI,
Bahwa usaha yang saksi jalankan adalah Usaha Konveksi dan garmen yakni CV Arjuna, yang terletak di Kelurahan Pohon Bao;
Bahwa usaha CV Arjuna Tersebut sejak tahun 2013 berdasarkan Akta Notaris Rosalina Ansi Da Costa, S.H., M.Kn. No. 1 tanggal 04 Desember 2013;
Bahwa Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor PM&PTSP.503/96/PP/SIUP.PK/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, pemilik CV Arjuna adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu Nela karena merupakan salah satu pelanggan saksi;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah beberapa kali melakukan jahit masker, sprei dan bantal;
Bahwa pada tahun 2020 dari pihak BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan pemesanan jahit sebanyak (3) kali. Pada saat itu yang mendatangi saksi adalah Supir BPBD Kab. Flores Timur atas nama Willy Temaluru (alm). Adapun pemesanan jasa jahit sebagai berikut
Jahit masker sebanyak 700 (tujuh ratus) buah sekitar bulan Maret 2020
Jahit masker sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) buah sekitar bulan April 2020
Jahit sprei dan sarung bantal sekitar bulan Mei 2020 yang saksi lupa jumlahnya.
Bahwa pada saat itu saksi hanya melakukan kegiatan jahit saja, tidak termasuk pengadaan kain. Karena pada saat itu sedang lockdown untuk wilayah Flores Timur. Dengan ongkos jahit per maskernya adalah Rp.5000,- dan sprei serta sarung bantal (1 (satu) set) adalah Rp.50.000,-;
Bahwa jumlah uang ongkos jahit atas masker dan sprei dari Pihak BPBD Kab Flores Timur pada tahun 2020 adalah sekitar Rp.8.000.000,- itu sudah termasuk jumlah keseluruhan. Untuk mekanisme pembayarannya adalah dilakukan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali yang dibayarkan oleh Pak Willy setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Berdasarkan Kwitansi dinas yang dipertunjukkan oleh Penyidik dengan berjumlah Rp.25.528.000,-;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 235/BKU/BTT/239/2020 tanggal 05 mei 2020 sejumlah Rp.9.680.000, bahwa pada kwitansi dinas tersebut benar tanda tangan saksi dan cap basah dari CV arjuna. dalam nota terlampir adalah benar tanda tangan saksi dan cap CV arjuna, namun bukan merupakan tulisan tangan saksi. Dan pada saat itu saksi tidak melayani penjualan kain dikarenakan tidak memiliki stok kain akibat lockdown;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 236/BKU/BTT/239/2020 tanggal 05 mei 2020 sejumlah Rp.1.045.000, bahwa pada kwitansi dinas tersebut benar tanda tangan saksi dan cap basah dari CV arjuna dan pada kwitansi yang terlampir adalah benar tanda tangan saksi dan cap CV arjuna, namun bukan tulisan tangan saksi, dan saksi tidak pernah mengeluarkan bukti pembelian dalam bentuk kwitansi, hanya dalam bentuk nota;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 112/BKU/BTT/239/2020 tanggal 18 April 2020 sejumlah Rp.9.947.000, bahwa pada kwitansi dinas tersebut benar tanda tangan saksi dan cap basah dari CV arjuna dan terhadap nota dan kwitansi terlampir saksi hanya membenarkan nota dengan tanggal 21 April sejumlah Rp.2.250.000,-, dan selain nota tersebut adalah kwitansi dan nota kosong yang memang saksi tanda tangani dan diberi cap CV Arjuna;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 179/BKU/BTT/239/2020 tanggal 25 April 2020 sejumlah Rp.4.856.000, bahwa pada kwitansi dinas tersebut benar tanda tangan saksi dan cap basah dari CV arjuna. Dalam nota terlampir adalah benar tanda tangan saksi dan cap CV arjuna namun bukan merupakan tulisan tangan saksi. Dan pada saat itu saksi tidak melayani penjualan kain dikarenakan tidak memiliki stok kain akibat lockdown;
Bahwa selama tahun 2020, saksi hanya menerima sejumlah uang sebesar Rp.8.000.000,- atas pembayaran ongkos jahit masker, sprei dan bantal saja. Dan untuk selisih Rp. 17.528.000,- saksi tidak menerimanya;
Bahwa terhadap pembelian tersebut saksi buatkan nota lalu saksi serahkan kepada ibu Nela, sedangkan saksi tidak menyimpan lagi salinan nota-nota tersebut. Bahwa terhadap pembayaran jasa jahit tersebut saksi tidak membuat buku catatan karena pada saat itu bersifat dadakan dan tidak sempat membuat dalam buku catatan;
Bahwa saksi pernah dimintai oleh Pak Willy nota kosong dan kwitansi kosong yang sudah saksi cap dan saksi bubuhi tanda tangan dengan alasan bahwa untuk perhitungan pembayaran pajak. Karena ketidaktahuan saksi, maka dari itu saksi memberikannya kepada pak Willy;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur pada tanggal 26 Januari 2022 yang dilakukan di toko jahit arjuna, mereka mendatangi saksi dan menunjukkan beberapa nota untuk menilai apakah benar itu nota dari CV Arjuna atau tidak;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI YOSEP PAIRING HAYON ALIAS YOSEP,
Saksi mempunyai usaha Transportasi Kapal Penumpang yaitu KM Cahaya Welang;
Bahwa usaha tersebut berdiri sejak tahun 2010;
Bahwa yang memiliki usaha tersebut adalah adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi mengetahui nama Ibu Petronela Letek Toda, karena melakukan transaksi pembayaran bertemu langsung dengan Ibu Nela tersebut di Kantor BPBD Flores Timur;
Bahwa pada tahun 2020, pihak BPBD Kab Flores Timur memang pernah menggunakan jasa transportasi KM Cahaya Welang;
Bahwa Kwitansi 162/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 23 April 2020, sejumlah Rp7.000.000,- bahwa pada Kwitansi dinas dan kwitansi pembayaran terlampir bukan merupakan tandatangan maupun tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 293/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 20 Mei 2020, sejumlah Rp.1.500.000,- bahwa pada Kwitansi dinas dan kwitansi pembayaran terlampir bukan merupakan tandatangan maupun tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 295/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 20 Mei 2020, sejumlah Rp.3.500.000,- bahwa pada Kwitansi dinas dan kwitansi pembayaran terlampir bukan merupakan tandatangan maupun tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 67/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 22 September 2020, sejumlah Rp.3.500.000,- bahwa pada Kwitansi dinas dan kwitansi pembayaran terlampir bukan merupakan tandatangan maupun tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 099/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 12 April 2020, sejumlah Rp.1.200.000,- bahwa pada Kwitansi dinas dan kwitansi pembayaran terlampir bukan merupakan tandatangan maupun tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 19/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 28 maret 2020, sejumlah Rp.1.500.000,- bahwa pada Kwitansi dinas dan kwitansi pembayaran terlampir bukan merupakan tandatangan maupun tulisan tangan saksi;
Bahwa Kwitansi 18/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 17 november 2020, sejumlah Rp.6.000.000,- bahwa pada Kwitansi dinas dan kwitansi pembayaran terlampir bukan merupakan tandatangan maupun tulisan tangan saksi;
Bahwa Berdasarkan 7 (tujuh) kwitansi dinas sejumlah Rp24,200,000,- diatas, saksi hanya menerima uang sejumlah Rp11.000.000,- sehingga untuk selisih uang sejumlah Rp.13.200.000,- Saksi tidak menerimanya;
Bahwa nominal tersebut berdasarkan buku bon yang yang saksi buat untuk selanjutnya saksi berikan kepada Ibu Nela untuk di lakukan pembayaran, pada saat itu dari beberapa jasa KM Cahaya Welang yang telah digunakan oleh BPBD Kab Flores Timur, saksi mendapatkan pembayaran sekitar Rp.11.000.000,- namun buku bon tersebut saksi berikan kepada Ibu Nela;
Bahwa selama tahun 2020, yang melakukan pembayaran adalah Ibu Nela sendiri selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur saat itu;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kwitansi kosong maupun cap KM Cahaya Welang kepada orang lain;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI LINA OSTITA Alias LINA,
Bahwa saksi Pemilik Duta Elektronik
Bahwa Pemilik Duta Elektronik adalah saumi saksi, BOBI AGUS SAPUTRA, dan yang bersangkutan sedang berada di luar kota yakni di Labuan Bajo, sehingga saksi yang dikuasakan secara lisan untuk memberikan keterangan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ibu Petronela Letek Toda;
Bahwa berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 1 (satu) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian Toko Duta Elektronik milik suami saksi adalah sebagai berikut:
-
-
NO TANGGAL NO.BUKTI URAIAN PENGELUARAN KET. PERIODE 1 15-04-2020 101/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar kepada Duta Elektronik atas belanja Spons/ Kasur untuk keperluan penyediaan lokasi karantina Desa Kolimasang Kecamatan Adonara, pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 Rp. 16.000.000 NOTA 17 September s/d 30 September 2020
-
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Flores Timur pernah membeli spons / Kasur di Duta Elektronik, tapi tidak sejumlah Rp. 16.000.000,-;
Bahwa berdasarkan Buku Catatan Pembelian di Toko Duta Elektronik nilai pembelanjaan hanya sejumlah Rp. 10.300.000, sebagaimana rekap yang telah saksi serahkan kepada penyidik;
Bahwa berdasarkan informasi dari Karyawan Toko atas nama Katarina Huler, yang bersangkutan yang menandatanganinya, dan yang bersangkutan tidak mengecek Nota Kontan yang berada dibelakang kwitansi tersebut;
Bahwa berdasarkan informasi dari Karyawan Toko atas nama Katarina Huler yang melakukan pembelian adalah Ibu Ela, dan Ibu Ela menyampaikan bahwa pembelian spon Kasur tersebut untuk orang yang terkena Covid-19;
Bahwa ada pebedaan antara kedua nota tersebut yakni sampel Nota yang saksi bawa tulisan Duta Elektronik berwarna merah, sedangkan Nota yang terlampir dalam kwitansi definitive berwarna hitam, dan saksi tambahkan biasanya Nota Kontan berwarna tersebut di foto copy jika lembaran buku Nota Kontan akan habis;
Bahwa Toko Duta Elektronik pernah memberikan Nota Kontan kosong dan berdasarkan informasi dari Karyawan Duta Elektronik untuk pembelian Spon/Kasur tersebut di atas untuk Orang terkena Covid-19, pernah diberikan Nota Kontan kosong dengan alasan nota sebelumnya telah hilang;
Bahwa barang bukti buku yang ditunjukan adalah barang bukti yang disita dari saksi
Bahwa pembelanjaan di Toko Duta Elektronik hanya Rp. 10.300.000,-, berdasarkan buku catatan yang dimiliki Toko Duta Elektronik, sedangkan uang sisanya tidak saksi terima
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI SIMON RATNA MELUR,
Bahwa saksi Asisten Pemilik Hotel Fortuna dan Chef di Hotel Fortuna). Dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Asisten Pemilik Hotel Fortuna;
Bahwa saksi sebagai Asisten Pemilik Hotel sejak 2020 namun sebelum itu saksi telah bekerja dihotel Fortuna sejak tahun 1999 sebagai Chef;
Bahwa Pemilik Hotel Fortuna adalah Maria Dominika Lamoren yang saat ini sedang keluar kota sehingga saksi diminta mewakili panggilan pemeriksaan sebagai saksi hari ini;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ibu PETRONELA LETEK TODA;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan sewa terhadap Hotel fortuna untuk beberapa kamar bagi pasien karantina dari Lembata dan Solor;
Bahwa terdapat 4 (empat) kamar yang di sewa oleh Pihak BPBD Flores Timur;
bahwa terdapat perbedaan untuk tiap-tiap kamar:
-
-
No. Tipe Kamar Harga per malam Keterangan 1. Kamar AC Rp.400.000,- 1 Orang 2. Kamar Fan Rp. 100.000,- 1 Orang 3. Kamar Fan Rp.150.000,- 2 Orang
-
Bahwa Pihak BPBD Kabupaten Flores Timur hanya melakukan pembayaran untuk sewa kamar Hotel saja;
Bahwa terhadap kwitansi dinas nomor: 291/BK/T-Covid/239/2020 tanggal 20 Mei 2020 memang benar di tandatangani oleh staf saksi atas nama Ben Lamoran namun yang bersangkutan saat ini sudah keluar dari grup Hotel Fortuna sejak tahun 2021. Dan terhadap nota-nota yang dilampirkan dengan jumlah Rp.16.000.000,- kami dari pihak Hotel Fortuna hanya menerima sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000,- berdasarkan buku catatan hotel yang kami rinci sebagai sebagaimana yang terlampir dalam berkas pemeriksaan ini;
Bahwa saksi memiliki buku catatan Piket harian Hotel Fortuna, dalam buku catatan tersebut tercatat jumlah tamu yang menginap, jenis kamar yang dipakai, berapa lama tamu menginap. Dan untuk Pihak BPBD melakukan pembayaran sebagaimana yang tercatat dalam Buku Piket Harian Hotel Fortuna sejumlah Rp.11.000.000.-;
Bahwa pada saat itu yang menerima pembayaran bukan saksi melain staf atas nama Ben Lamoren yang saat ini sudah tidak bekerja lagi di Hotel Fortuna;
Bahwa memang dalam kebiasaan apabila ada pihak lain yang meminta nota kosong yang sudah diberi cap hotel, akan kami berikan. Apalagi yang meminta tersebut adalah pihak dari Pemerintah Daerah, namun kami tidak mengerti akan konsekuensi bahwa nota kosong yang kami berikan akan di salahgunakan seperti ini;
Bahwa tahun 2020 BPBD Flores Timur pernah menggunakan Hotel Fortuna
Bahwa stempel yang ditunjukan yang tertera di Kwitansi Dinas merupakan stempel Hotel Fortuna.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pihak Hotel Fortuna tidak menerima uang sejumlah Rp. 16.000.000 sebagaimana dalam Kwitansi Definitif, karena berdasarkan Buku Catatan Piket, setelah dicek, pihak Hotel Fortuna hanya menerima pembayaran Rp. 11.000.000,-
Bahwa berdasarkan Buku Piket, Hotel Fortuna hanya dipakai BPBD Flores Timur dari akhir April 2020 s/d Mei 2020
Bahwa hotel Fortuna digunakan umum, namun saat itu dipakai untuk karantina
Bahwa pembayaran saksi kurang tahu, tapi rata-rata nginap di Hotel Fortuna 7 hari
Bahwa untuk tamu asal Flores Timur yang menginap di Hotel Fortuna hanya 1 (satu) orang
Bahwa tamu asal Flores Timur hanya 2 malam di kamar AC per malam Rp. 400.000, dan hanya dapat makan pagi, dan makanya diantar dari Dinas
Bahwa tamu asal flores Timur menginap 3 malam di kamar bukan ber AC harga Rp. 100.000,- per malam
Bahwa Rp. 11.000.000 termasuk dengan tamu asal lembata.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI SYAHBAN ACHMAD alias SABAN,
Bahwa saksi Pemilik Kios Komariah
Bahwa saksi selaku pemilik Kios Komariah atau pihak ke-3 dimana bendahara melakukan pembelanjaan terkait dana Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Kios Komariah tercatat atas nama Umi Aisyah selaku isteri saksi;
Bahwa alamat kois saksi berada di Pasar Inpres, Kelurahan Ekasapta Kabupaten Flores Timur;
Bahwa terdapat bukti kuitansi sebagai berikut:
Bukti bayar/ kuitansi belanja bahan-bahan keperluan penyediaan lokasi karantina bagi penumpang KM. Lambelu pada kegiatan percepatan penagnganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19);
Bukti bayar/ kuitansi bayar spon/ kasur untuk keperluan penyediaan lokasi karantina di SKB Larantuka Kabupaten Flores Timur pada kegiatan percepatan penagnganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19);
Bukti bayar/ kuitansi sprei dan sarung bantal untuk keperluan penyediaan lokasi karantina di SKB Kecamatan larantuka pada kegiatan percepatan penagnganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19);
Bukti bayar/ kuitansi kebutuhan papan untuk keperluan penyediaan lokasi karantina di SKB Larantuka Kabupaten Flores Timur pada kegiatan percepatan penagnganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19);
Bukti bayar/ kuitansi belanja spon/ kasur keperluan poski karantina di Larantuka Kabupaten Flores Timur pada kegiatan percepatan penagnganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19);
Bahwa saksi menegnal bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 atas nama Petronela Letek Toda semenjak yang bersangkutan melakukan pembelanjaan di Kios Komariah;
Bahwa benar bukti bayar/ kuitansi tersebut merupakan bukti bayar/ kuitansi yang dikeluarkan oleh Kios Komariah. Namun, tulisan yang ada di dalam bukti bayar/ kuitansi tersebut bukanlan tulisan dari saksi atau isteri saksi selaku pengelola Kios Komariah;
Bahwa Stempel yang terdapat pada bukti bayar/ kuitansi tersebut benar milik Kios Komariah;
Bahwa terkait dengan 5 (lima) bukti bayar/ kuitansi yang dikeluarkan oleh Kios Komariah tersebut saksi pastikan tidak benar, dikarnakan pada saat itu bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 atas nama Petronela Letek Toda hanya melakukan pembelanjaan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi tidak memiliki catatan terkait pembelanjaan tersbeut;
Bahwa tidak pernah menerima pembelanjaan sebesar Rp 23.270.000,- berkaitan dengan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dari Petronela Letek Toda. Pada saat itu saksi hanya menerima pembayaran kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- untuk pembelanjaan di Kios Komariah dan itu pun hanya untuk satu kali pembelanjaan;
Bahwa Saudari Petronela Letek Toda pernah meminta nota kosong yang sebelumnya sudah di stempel dari Kios Komariah;
Saksi memiliki contoh bukti bayar/ kuitansi yang ditulis oleh saksi sendiri dan isteri saksi, yang mana nantinya akan saksi lampirkan setelah pemeriksaan ini;
Bahwa selain saksi dan isteri, tidak ada orang lain atau pegawai yang bertugas untuk memeberikan bukti bayar/ kuitansi;
Bahwa pembayaran sebesar sebesar Rp 12.000.000,- dilakukan secara tunai sebanyak 1 kali;
Bahwa terdapat bukti pengeluaran/belanja sebagai berikut:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 062/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 08 April 2020
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 071/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 09 April 2020
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 073/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 09 April 2020
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 074/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 09 April 2020
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 119/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 20 April 2020
Bahwa Tanda tangan yang ada pada kolom penerima tersebut bukanlah tanda tangan saksi atau isteri saksi;
Stempel tersebut merupakan stempel kios saksi, namun saksi tidak yakin karna saksi atau isteri tidak pernah diminta untuk melakukan pen stempelan pada dokumen tersebut dan tidak pernah melihat atau ditunjukkan dokumen tersebut oleh bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Bahwa setelah ditunjukan Nota-nota kontan, banyak nota yang bukan tulisan istri saksi maupun saksi, Nota pembelanjaan terpal tidak benar, karena dikios Komaria tidak menjual Terpal
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 071/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 09 April 2020, nota terlampir bukan nota dari Kios Komariah karena tulisan bukan tulisan istri saksi maupun tullisan saksi, dan notanya bukan Nota Kios Komariah
Bahwa nota kontan spon yang ditunjukan harganya tidak sesuai, kalo spon ukuran 1 orang, harganya Rp.200.000 s.d Rp. 300.000, nota tersebut bukan nota kios komariah
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 074/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 09 April 2020, tanda tangan bukan tanda tangan Kios Komariah, pembelian Sprei, harga sprei ukuran 1 orang Rp. 150.000, bukan Rp. 250.000, dan nota kontan bukan tulisan tangan kios Komariah, sehingga saksi menyatakan tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana dalam Kwitansi dinas nomor 074
Bahwa setelah ditunjukan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 119/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 20 April 2020, sejumlah Rp. 6.000.000, di kwitansi definitif merupakan stempel Kios Komariah, tapi tanda tangan bukan dari pihak Komariah.
Bahwa atas Nota Lampiran berupa pembelian Spon kasur tanpa ukuran, harga satuan Rp. 750.000, jumlah 8 buah total Rp. 6.000.000, saksi menyatakan bahwa nota tersebut bukan nota milik saksi, dan saksi tidak pernah menerima pembayaran sejumlah Rp. 6.000.000,- tersebut.
Bahwa dalam keterangan saksi, saksi menyatakan pembelanjaan di Kios Komariah hanya menerima Rp. 12.000.000, sesuai pembelanjaan, dan menurut istri saksi pembelanjaan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur, dan uang yang diterima waktu itu sejumlah Rp. 12.000.000,-, dan pembelanjaannya alat dapur dan termasuk spon/kasur tapi harga tidak sesuai dengan nota-nota kontan.
Bahwa pembelanjaan di Kios Komariah dibelanjakan secara cash, dan yang belanja tidak tahu, dan notanya diberikan kepada Ibu Nela yang asli, namun saksi tidak memiliki arsip
Bahwa pembelanjaan Rp. 23.000.000,- tidak pernah dilihat dan tidak pernah ditandatangani
Bahwa nota kosong pernah diberikan kepada pihak BPBD sebanyak 5 (lima) lembar, namun tanda tangan di nota tersebut bukan tanda tangan istri saksi maupun saya.
Bahwa terkait nota kosong, yang diberikan oleh Ibu Nela, kemudian istri saksi berikan nota kosong yang sudah distempel
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI FITRI ANGGRAINI
Bahwa usaha yang saksi jelankan adalah Usaha Rumah Makan, yakni Rumah Makan Batu Hiu terletak di Kelurahan Weri , Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, pemilik rumah makan tersebut merupakan ayah saksi sedangkan saksi membantu mengelola usaha tersebut;
Bahwa usaha Rumah Makan Tersebut sudah sejak 2008 yang letaknya pada awalnya berada di Pelabuhan Larantuka kemudian sejak adanya covid dan masa kontrak habis baru pindah ke Kelurahan Weri sampai saat ini;
Bahwa Rumah Makan Batu Hiu yang terletak di Kelurahan Weri tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha dikarenakan usaha kami baru aktif pada tanggal 26 Juni 2020;
Bahwa saksi mengetahui dan pernah bertemu dengan Ibu Petronela Letek Toda, yang biasa kami sapa Ibu Nela, yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur, dan yang saksi tahu Ibu Nela adalah Bendahara karena pernah makanan dan melakukan pembayaran di Rumah Makan Batu Hiu;
Bahwa bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pembelian sejumlah makanan di Rumah Makan Batu Hiu, dan yang sering di pesan ada Nasi Ayam;
Bahwa Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 2 (dua) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian makan di Rumah Makan milik saksi adalah sebagai berikut :
-
NO Tanggal NO.BUKTI URAIAN PENGELUARAN KETERANGAN PERIODE 1 42/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada RM. Batu Hiu atas belanja makan dan minum pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 1.110.000 21 OKT 2020 17 September s/d 30 September 2020 2 /BKU/TT-Covid/239/2020 Belanja bayar Snack rapat dan vikon pada kegiatan penanganan corona Virus Disease 2019 7.500.000 Nomor BKU dalam Harcopy : 123 13 Juni s/d 09 Juli 2020 TOTAL 8.610.000
Bahwa Pada tahun 2020, BPBD Flores Timur pernah membeli makanan di Rumah Makan Batu Hiu, namun jumlah keseluruhan pembelian makanan yang dibayarkan tidak sampai sejumlah Rp. 8.610.000;
Bahwa jumlah pembayaran yang dilakukan Ibu Nela kepada saksi sebagai pemilik Rumah Makan Batu Hiu, yang bisa saksi pastikan hanya sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) atas pembelian 30 porsi ayam bakar;
Bahwa menu yang dijual di Rumah Makan Batu Hiu adalah sebagai berikut:
Makanan:
Minuman:
| No | Menu | Harga |
| 1. | Nasi Ayam Bakar | Rp 25.000 |
| 2 | Nasi Lalapan Ayam | Rp. 25.000 |
| 3 | Nasi Ayam Geprek | Rp. 25.000 |
| 4 | Ikan Bakar | Tergantung besar ikannya |
| 5 | Nasi Kuah Asam | Rp. 25.000 |
| 6 | Nasi Ikan Sambal Matah | Rp. 30.000 |
| 7 | Nasi Goreng Ayam | Rp. 20.000 |
| 8 | Nasi Goreng Bakso | Rp. 20.000 |
| 9 | Nasi Goreng Seafood | Rp. 30.000 |
| 10 | Nasi Goreng Babat/Kikil | Rp. 25.000 |
| 11 | Nasi Daging Lada Hitam | Rp. 30. 000 |
| 12 | Nasi Ayam Kemangi | Rp. 25.000 |
| 13 | Nasi Ayam Sambal Matah | Rp. 25.000 |
| 14 | Gado – Gado | Rp. 20.000 |
| 15 | Bakso | Rp. 15.000 |
-
No Menu Harga 1. Lemon Tea Rp. 15.000 2. Kopi Hitam Rp. 10.000 3. Es Kopi Coklat Rp. 20.000 4. Coklat Es/Hot Rp. 15.000 5. Es Teh Rp, 5.000 6. Soda Gembira Rp. 10.000
Bahwa pada tahun 2020, menu makanan yang dibeli Ibu Nela, seingat saksi adalah nasi ayam bakar, ayam goreng dan nasi ikan;
Bahwa saksi tidak memiliki tanda bukti pembayaran, namun berdasarkan nota kwitansi yang di perlihatkan, bisa saksi pastikan bahwa pembayaran sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah betul milik usaha kami;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada saksi selama tahun 2020 adalah Ibu Nela;
Bahwa Kwitansi 42/BKU/BTT-COVID/239/2020, tanggal 22 September 2020, sejumlah Rp. 1.100.000, dapat saksi pastikan merupakan tanda tangan ibu saksi, Nota Kontan bukan merupakan tulisan saksi dan saksi tidak mengenal tulisan tersebut, stempel pada kwitansi bagian depan dan nota pembayaran seharga Rp. 300.000 benar merupakan stempel RM Batu Hiu;
Bahwa Kwitansi 123/BK/TT-Covid/239/2020, tanpa tanggal, bulan Juli 2020 sejumlah Rp. 7.500.000, Kwitansi Dinas dapat saksi pastikan merupakan tanda tangan ibu saksi dan stempel merupakan stempel Batu Hiu, Nota Kontan bukan merupakan tulisan saksi dan saksi tidak mengenal tulisan tersebut, dan karena tidak distempel maka nota kontan tidak diakui saksi;
Bahwa yang diakui saksi hanya nasi ayam bakar 30 porsi, per porsi Rp. 30.000, dan ketika melihat nota kontan yang terlampir nota kontan yang diakui hanya Rp. 300.000,-
Bahwa kwitansi dinas 2 (dua) kwitnasi dinas ditandatangani ibu saksi, namun ibu saksi tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut di atas kwitansi, dan waktu ibu saksi tanda tangan, ibu saksi tidak melihat nota lampirannya.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI REGINA KATHARINA DASILVA,
Bahwa saksi adalah Pemilik usaha Innah Bakery & Catering yang bergerak dalam bidang penjual kue dan catering;
Bahwa usaha Innah Bakery & Catering berdiri sekitar 10 tahun yang lalu;
Bahwa pemilik usaha Innah Bakery & Catering adalah atas nama saksi sendiri atas Katarina Innah Dasilva;
Bahwa saksi memperoleh ijin usaha dari Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur. Dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor PM & PTSP.503/143/PP/SIUP.PK/2020 tanggal 22 Desember 2020 dan Surat Ijin Tempat Usaha Nomor PM & PTSP.503/87/PP/SITU.MENENGAH/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku selama 5 tahun;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ibu PETRONELA LETEK TODA;
Bahwa benar pada tahun 2020 pihak BPBD Kab. Flores Timur pernah /sering membeli/pesan makanan snack pada usaha Innah Bakery & Catering, saksi mengetahui bahwa yang melakukan pembelian snack adalah orang BPBD karena pada saat melakukan pembelian mereka mengatakan bahwa snack tersebut adalah pesanan dari Dinas BPBD dan juga menggunakan kendaraan operasional BPBD;
Bahwa kebenaran dari nota belanja pada usaha Innah Bakery & Catering yang tercantum dalam SPJ Dinas BPBD Kab. Flotim;
Bahwa sesuai dengan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 240/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 05 Mei 2020 tercatat nama Innah Bakery & Catering selaku penerima uang sejumlah Rp 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran PETRONELA LETEK TODA. Dengan nota tanggal 27-04-2020 jumlah Rp 130.000,-, nota tanggal 25-04-2020 jumlah Rp 50.000,-, nota tanggal 22-04-2020 jumlah Rp 120.000,-, nota tanggal 21-04-202 jumlah Rp 200.000,- dan nota tanggal 15-04-2020 jumlah Rp 150.000;
Bahwa tandatangan penerima uang sejumlah Rp 5.600.000,- dalam Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 240/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 05 Mei 2020 bukan tandatangan saksi selaku pemilik Innah Bakery & Katering;
Bahwa nota belanja tertanggal 27-04-2020 dengan jumlah belanjaan Rp 130.000,- adalah benar nota yang di keluarkan oleh Innah Bakery & Catering;
Bahwa nota belanja tertanggal 25-04-2020 dengan jumlah belanjaan Rp 50.000,- adalah benar nota yang di keluarkan oleh Innah Bakery & Catering;
Bahwa nota belanja tertanggal 22-04-2020 dengan jumlah belanjaan Rp 120.000,- adalah benar nota yang di keluarkan oleh Innah Bakery & Catering;
Bahwa nota belanja tertanggal 21-04-2020 dengan jumlah belanjaan Rp 200.000,- adalah benar nota yang di keluarkan oleh Innah Bakery & Catering;
Bahwa nota belanja tertanggal 15-04-2020 dengan jumlah belanjaan Rp 150.000,- adalah benar nota yang di keluarkan oleh Innah Bakery & Catering;
Bahwa benar nota belanja yang saksi akui sesuai Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 240/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 05 Mei 2020 adalah sejumlah Rp 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang sejumlah Rp 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi tidak mengakui menerima uang tersebut karena tidak ada bukti tandaterima uang dari pihak saksi;
Bahwa saksi selaku pemilik usaha Innah Bakery & Catering tidak pernah menerima uang sejumlah Rp 7.000.000,-, bahkan saksi juga sudah pernah melakukan klarifikasi dengan karyawati saksi yang bernama Lusia Lamury menerangkan bahwa ia juga tidak pernah menerima uang dan menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja yang dijadikan SPJ oleh pihak BPBD Kab. Flores Timur sebagaimana terdapat dalam Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 286/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 15 Mei 2020 tercatat nama Lusia Lamury yang merupakan karyawati dari saudari selaku penerima uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara Pengeluaran PETRONELA LETEK TODA. Dengan nota tanggal 15-05-2020 jumlah Rp 7.000.000,- dengan nama penandatangan Sipri Halmeli;
Bahwa benar tandatangan penerima uang sejumlah Rp 2.757.000,- dalam Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 68/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 September 2020 adalah benar tandatangan karyawan saksi yang bernama Lusia Lamury, Namun lampiran nota belanja atas nama INNAH BAKERY & CATERING saksi tidak mengakui isi nota belanja tersebut;
Bahwa menurut informasi dari karyawan saksi yang bernama Lusia Lamury menerangkan bahwa benar pernah menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 68/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 September 2020 tanpa dilengkapi nota belanja yang dikeluarkan oleh Innah Bakery & Catering;
Sedangkan uang sejumlah Rp 2.757.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) saksi tidak pernah menerima dan catatan yang tertulis dalam nota tersebut bukan kami yang tulis
Bahwa yang menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 14/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 17 November 2020 adalah anak saksi yang bernama ROMMY ADE PUTRA LAMURY, namun sesuai nota yang dilampirkan dalam surat bukti pengeluaran/ belanja ada beberapa nota yang kami tidak akui diantaranya :
Pertama nota tanpa tanggal dan tandatangan sejumlah Rp 500.000,- dan kedua nota tanpa tanggal dan tanda tangan sejumlah Rp 750.000,-;
Bahwa nota belanja yang kami akui hanya nota tertanggal 15-05-2020 sejumlah Rp 100.000,- dan nota tertanggal 07-07-2020 sejumlah Rp 150.000,-
Sehingga jumlah uang yang kami terima dalam surat bukti pengeluaran/belanja tersebut hanya sejumlah Rp Rp 250.000,-
Sedangkan Rp 1.250.000,- saksi tidak menerima uang tersebut karena nota yang dilampirkan bukanlah nota yang kami keluarkan secara resmi.
Bahwa benar total jumlah uang yang terima dari Dinas BPBD Kab. Flotim adalah sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
Dan uang yang saksi tidak terima sejumlah Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah);
-
Yang diterima Yang tidak diterima Rp 900.000,- Rp 6.200.000,-
Bahwa menurut informasi dari anak saksi, bahwa pada saat menandatangani surat bukti pengeluaran/ belanja ia tidak perhatikan secara teliti menyangkut nota yang dilampirkan dalam SPJ, namun setelah di periksa oleh penyidik baru anak saksi menjelaskan beberapa nota tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Innah Bakery & Catering;
Bahwa benar anak saksi yang bernama Rommy Ade Putra Lamury pernah memberikan 1 (satu) lembar nota kosong kepada orang dari Dinas BPBD dengan alasan mereka saat itu, karena ditempat kami kehabisan air mineral dan mereka ingin membeli di tempat lain sehingga nanti di catat dalam nota kosong yang kami berikan;
Bahwa Ciri-ciri nota belanja yang kami keluarkan dari Innah Bakery & Catering biasanya kami tulis tanggal belanja, ada tandatangan, ada cap Innah Bakery & Catering, bentuk nota dicetak sendiri, berisi uraian jenis pembelanjaan dan pada akhir jumlah harga saksi tutup dengan garis kearah bawah;
Bahwa pihak BPBD pernah meminta nota kosong
Bahwa kacang mente dijual pada waktu natal, dan jagung titi biasa dijual dalam jumlah sedikit
Bahwa dari total 4 kwitansi definitif saksi hanya menerima Rp. 900.000,-
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI MAI MURNIATI,
Bahwa usaha yang saksi jelankan adalah Usaha Rumah Makan, yakni Rumah Makan Tanjung Raya, yang terletak di Kelurahan Postoh, tepatnya di depan Gereja Katedral Larantuka;
Bahwa usaha Rumah Makan Tersebut sejak sekitar tahun 2000;
Bahwa Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Ijin Usaha Rumah Makan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, pemilik Rumah Makan Tanjung Raya adalah suami saksi atas nama ASRIL AZIZ;
Bahwa suami saksi atas nama ASRIL AZIZ sedang berada di Padang sehingga saksi yang menghadiiri hari ini untuk pemeriksaan oleh kejaksaan;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu Nela, yang bersangkutan pernah sebagai bendahara di Rumah Jabatan II dan sebagai Bendahara di Kantor BPBD Flores Timur dan yang bersangkutan sering menelpon ke saksi untuk memesan sejumlah makanan;
bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pembelian sejumlah makanan di RM Tanjung Raya;
Bahwa Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 3 (tiga) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian makan di Rumah Makan milik saudari adalah sebagai berikut :
-
-
NO TANGGAL NO.BUKTI URAIAN PENGELUARAN KETERANGAN PERIODE 1 50/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada RM. Tanjung Raya pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 4.504.000 NOTA 17 September s/d 30 September 2020 2 53/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada RM. Tanjung Raya atas makan dan minum pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 3.742.000 NOTA 17 September s/d 30 September 2020 3 /BKU/TT-Covid/239/2020 Bayar Kepada RM. Tanjung raya atas Belanja Makan bagi Petugas Pelepasan dan Penjemput Pasien 01 dan 02 Covid-19 Kab. Flotim pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 3.600.000 13 Juni s/d 09 Juli 2020 TOTAL 11.846.000
-
Bahwa terhadap Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 50/BKU/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp. 4.504.000, tanggal September 2020, benar ditandatangani oleh saksi, dan distempel dengan stempel RM Tanjung Raya, dari 17 Nota Kontan dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
-
No Jumlah Nota Kontan Keterangan saksi 1 Nota Rp. 600.000 Benar itu Nota yang dibuat oleh RM Tanjung Raya 2 Nota Rp. 195.000 Benar itu Nota yang dibuat oleh RM Tanjung Raya 3 Nota Rp. 165.000 Tidak benar karena Nota Rp. 165.000 di foto copy dan dilampirkan di halaman lain 4 Nota Rp. 125.000 Tidak benar karena tidak ada tanda tangan dan stempel RM Tanjung Raya 5 Nota Rp. 195.000 Tidak benar Merupakan Foto Copy dari Nota Rp. 195.000 di atas 6 Nota Rp. 104.000 Tidak benar karena tanpa stempel RM Tanjung Raya 7 Nota Rp. 275.000 Benar merupakan nota dari RM Tanjung Raya 8 Nota Rp. 165.000 Benar merupakan nota dari RM Tanjung Raya 9 Nota Rp. 375.000 Benar merupakan nota dari RM Tanjung Raya 10 Nota Rp. 600.000 Tidak benar karena foto copy dari Nota Rp. 600.000 11 Nota Rp. 510.000 Benar merupakan nota dari RM Tanjung Raya 12 Nota Rp. 375.000 Tidak benar karena foto copy dari Nota Rp. 375.000 13 Nota Rp. 180.000 Benar nota yang dikeluarkan RM Tanjung Raya 14` Nota Rp. 250.000 Benar nota yang dikeluarkan RM Tanjung Raya 15 Nota Rp. 180.000 Tidak benar karena foto copy dari Nota Rp. 180.000 (no. 13) 16 Nota Rp. 180.000 Tidak benar karena tidak ada stempel dari RM Tanjung Raya 17 Nota Rp. 210.000 Benar nota yang dikeluarkan RM Tanjung Raya
-
Sehingga dari 17 Nota lampiran, sejumlah Rp. 2.760.000 adalah merupakan nota dari RM Tanjung Raya, sedangkan Nota Sejumlah Rp. 1.924.000 bukan merupakan nota dari RM Tanjung Raya
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 53/BKU/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp. 3.742.000, tanggal 22 September 2020, benar ditandatangani oleh saksi, dan distempel dengan stempel RM Tanjung Raya, dari 10 Nota Kontan dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
-
No Jumlah Nota Kontan Keterangan saksi 1 Nota Rp. 275.000 Tidak benar karena merupakan foto copy dari Lampiran Kwitansi Nomor 50 2 Nota Rp. 433.000 Benar itu Nota yang dbuat oleh RM Tanjung Raya 3 Nota Rp. 420.000 Tidak benar karena tidak ada tulisan jenis makanan, dan tanpa stempel maupun tandatangan 4 Nota Rp. 602.000 Benar merupakan nota dari RM Tanjung Raya 5 Nota Rp. 650.000 Tidak benar karena tidak ada tulisan jenis makanan, dan tanpa stempel maupun tandatangan 6 Nota Rp. 320.000 Benar merupakan nota dari RM Tanjung Raya 7 Nota Rp. 320.000 Tidak benar karena tidak ada tulisan jenis makanan, dan tanpa stempel maupun tandatangan 8 Nota Rp. 460.000 Tidak benar karena tidak ada tulisan jenis makanan, dan tanpa stempel maupun tandatangan 9 Nota Rp. 410.000 Tidak benar karena tidak ada tulisan jenis makanan, dan tanpa stempel maupun tandatangan 10 Nota Rp. 560.000 Tidak benar karena tidak ada tulisan jenis makanan, dan tanpa stempel maupun tandatangan
-
Sehingga dari 10 Nota lampiran, 7 Nota kontan sejumlah Rp. 3.095.000 bukan merupakan Nota Kontan dari Rumah Makan Tanjung Raya,sedangkan 3 Nota Kontan Sejumlah Rp. 1.355.000 merupakan nota dari RM Tanjung Raya
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 62/BKU/BTT-COVID/239/2020, sejumlah Rp. 3.600.000, tanggal 25 Juni 2020, benar ditandatangani oleh saksi, dan distempel dengan stempel RM Tanjung Raya dan Nota Kontan yang terlampir benar merupakan Nota Kontan RM Tanjung Raya dengan perincian dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
-
No Jumlah Nota Kontan Keterangan saksi 1 Nota Rp. 3.600.000 Benar itu Nota yang dibuat oleh RM Tanjung Raya
-
Sehingga dapat saksi pastikan dari Nota lampiran, sejumlah Rp. 3.600.000 adalah merupakan nota dari RM Tanjung Raya;
Bahwa dari total 3 (tiga) Kwitansi Dinas diatas sejumlah Rp11.846.000,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), Pihak BPBD hanya melakukan pembelian pada RM Tanjung Raya sejumlah Rp7.715.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah). Sedangkan untuk selisihnya yaitu Rp4.131.000 (empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) tidak pernah saksi terima dari Pihak BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa setiap setiap pembayaran yang dilakukan oleh Ibu Nela, saksi tidak mengumpulkan bukti pembayarannya lagi karena sudah lunas sehingga saksi pikir tidak perlu lagi membuat rekapannya;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada saksi selama tahun 2020 yang saksi ketahui selama ini adalah pegawai BPBD Flores Timur Atas keterangan Saksi, Saksi Petronela Letek Toda tidak menanggapinya dan membenarkannya;
Bahwa dalam mekanisme pembayaran pembelian makan oleh BPBD Flores Timur selama ini dilakukan oleh pegawai dari kantor BPBD Flores Timur dengan membawa kwitansi dinas yang kemudian saksi tanda tangani, Mengenai kesesuaian jumlah pada nota pembelian atau total nilai yang ada pada kwitansi dinas tersebut saksi tidak pernah mengeceknya kembali;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur pada tanggal 26 Januari 2022 yang dilaksanakan di RM Tanjung Raya, mereka mendatangi saksi dan menunjukkan beberapa nota untuk menilai apakah benar itu nota dari RM Tanjung raya atau tidak;
Bahwa terdapat perbedaan metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dengan Kejaksaan. Pada pemeriksaan oleh Inspektorat, tidak semua nota ditunjukkan kepada saksi. Sedangkan pada saat diperiksa oleh Penyidik, ditunjukkan kepada saksi semua Kwitansi dinas dengan Nota-nota yang terlampir;
Bahwa saksi akui dan saksi benarkan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Flores Timur;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan Nota Kontan Kosong kepada pihak Kantor BPBD Flores Timur;
Bahwa waktu penandatanganan Kwitansi definitif, pihak BPBD tidak membawa nota kontan atau bukti pembelanjaannya.
Bahwa arsip warna merah merupakan arsip milik RM Tanjung Raya sehingga saksi tidak akui
Bahwa yang saksi mengakui menerima pembayaran atas pembelanjaan makanan di RM Tanjung Raya hanya Rp. 7.715.000,-
Bahwa pihak BPBD dalam pembelian makan di RM Tanjung Raya tidak dibayarkan dalam setiap pembelian
Bahwa nanti waktu-waktu tertentu Bendahara datang untuk membayar
Bahwa total sejumlah Rp. 7.700.000, bayarnya tidak sekaligus sejumlah Rp. 7.700.000
Bahwa untuk pembayaran berapa kali, saksi sudah lupa, namun nilai bayarnya di atas 1 juta, dan saksi berikan kwitansi warna putih
Bahwa ketika Ibu nela bayar, saya disodorkan kwitansi dinas untuk saksi dan saksi langsung menandatanganinya tanpa mengecek nota kontan lampiran
Bahwa nota yang saksi isi, saya serahkan di Ibu Nela setiap kali pembayaran
Bahwa nota yang saya isi, ada tulisan jenis makanan yang di beli dan distempel dan ditandatangani
Bahwa nota merah itu merupakan arsip saksi, ketika pesan saksi berikan nota merah, dan ketika bayaar Ibu Nela mengatakan sudah hilang sehingga saksi berikan nota warna putih
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
40. SAKSI CHRISTINA AGUSTINA KASRAN,
- Bahwa usaha yang saksi jelankan adalah Usaha yang saksi kerjakan adalah Jual beli Jagung Titi, Mente, dan jenis kue/snack kering;
Bahwa usaha tersebut sudah sejak 2013;
Bahwa Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, dengan nama Toko Sejati;
Bahwa tidak kenal dan tidak pernah mengetahui atas nama Ibu Petronela Letek Toda;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan beberapa kali pembelian. Pernah juga dari pihak BPBD mendatangi saksi untuk menandatangani lembar kwitansi dinas;
Bahwa berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 8 (delapan) buku Surat Pertanggungjawaban, pembelian di Toko milik saudari adalah sebagai berikut:
Bahwa Pada tahun 2020, BPBD Flores Timur beberapa kali melakukan pembelian pada Toko Sejati, namun jumlah keseluruhan pembelian yang dibayarkan tidak sejumlah Rp8.250.000,-
Bahwa jumlah uang yang saksi terima berdasarkan pembelian dari pihak BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp.4.265.000.-
Bahwa saksi tidak memiliki bukti pembayaran karena nota-nota toko sejati pada tahun 2020 sudah saksi buang;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada saksi selama tahun 2020 adalah PNS Pemda yang saksi baru ketahui dari BPBD Flores Timur pada saat mereka mendatangi saksi untuk meminta tanda tangan pada lembar kwitansi dinas;
Bahwa Kwitansi 07/BKU/BTT-Covid/239/2020 sejumlah Rp.1.250.000,- dapat saksi jelaskan, bahwa benar pada kwitansi dinas merupakan tanda tangan anak saksi atas nama Rita dan dengan cap dari Toko Sejati, namun untuk nota kontan terlampir bukan merupakan tulisan tangan saksi maupun anak saksi dan juga pada nota tersebut tidak dibubuhi cap dari Toko sejati;
Bahwa Kwitansi 178/BKU/BTT-Covid/239/2020 sejumlah Rp.970.000,- dapat saksi jelaskan bahwa benar pada kwitansi dinas adalah tanda tangan saksi sendiri dan untuk nota kontan terlampir adalah benar nota yang dikeluarkan oleh Toko Sejati dengan tulisan tangan dari saksi sendiri dan anak saksi atas nama Rita;
Bahwa Kwitansi 231/BKU/BTT-Covid/239/2020 sejumlah Rp. 1.560.000, dapat saksi jelaskan bahwa benar pada kwitansi dinas adalah tanda tangan saksi sendiri dan untuk nota kontan terlampir adalah benar nota yang dikeluarkan oleh Toko Sejati dengan tulisan tangan dari saksi sendiri dan anak saksi atas nama Rita;
Bahwa Kwitansi 60/BKU/BTT-Covid/239/2020 sejumlah Rp. Rp1.710.000,- dapat saksi jelaskan pada kwitansi dinas adalah benar tanda tangan saksi sendiri dan cap dari toko sejati. Terhadap nota kontan terlampir dapat saksi jelaskan:
| NO | TANGGAL | NO.BUKTI | URAIAN | PENGELUARAN | KET | PERIODE |
| 1 | 27 Maret 2020 | 07/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar kepada Kepada Sejati atas belanja makanan dan Minuman pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 1,250,000 | TAHAP I | |
| 2. | 25 April 2020 | 178/BKU/BTT/239/2020 | Bayar Kepada Sejati atas Belanja Makanan pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). | 970,000 | TAHAP III | |
| 3. | 05 Mei 2020 | 231/BKU/BTT/239/2020 | Bayar Kepada Sejati atas Belanja Makanan pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 1,560,000 | TAHAP III | |
| 4. | 25 Juni 2020 | 60 /BKU/TT-Covid/239/2020 | Bayar Kepada SEJATI atas Pelanja Makanan untuk Posko Satgas pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 1,710,000 | BKU 1.492 | |
| 5 | 24 September 2020 | 41/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar Kepada SEJATI atas Belanja Makan dan Minum pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) | 1,385,000 | BKU 349622 | |
| 6 | 19 Nov 2020 | 21/BKU/BTT-COVID/239/2020 | Bayar Kepada Sejati atas Belanja Makanan pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). | 1.375.000 | BKU 657 | |
| TOTAL | 8.250.000 | |||||
Nota kontan tanggal 25 Juni 2020 sejumlah Rp200.000 adalah benar nota yang dikeluarkan toko sejati dengan tulisan tangan anak saksi atas nama Rita
Nota kontan tanggal 17 Juni 2020 sejumlah Rp150.000 adalah benar nota yang dikeluarkan toko sejati dengan tulisan tangan anak saksi atas nama Rita
Nota kontan bulan juli sejumlah Rp1.360.000,- bukan merupakan tulisan tangan serta tanda tangan saksi maupun anak saksi.
Bahwa Kwitansi 41/BKU/BTT-Covid/239/2020 sejumlah Rp. Rp1.385.000,- dapat saksi jelaskan bahwa benar pada kwitansi dinas adalah tanda tangan saksi sendiri dan untuk nota kontan terlampir adalah benar nota yang dikeluarkan oleh Toko Sejati dengan tulisan tangan dari saksi sendiri dan anak saksi atas nama Rita
Bahwa Kwitansi 21/BKU/BTT-Covid/239/2020 sejumlah Rp. Rp1.375.000,- dapat saksi jelaskan pada kwitansi dinas adalah benar merupakan tanda tangan keponakan saksi atas nama Nia namun pada kwitansi terlampir bukan merupakan tulisan tangan saksi maupun keluarga saksi;
Sehingga berdasarkan kwitansi dinas dan nota kontan yang terlampir, jumlah uang yang benar saksi terima adalah sejumlah Rp4.265.000,- sehingga selisih sejumlah Rp.3.985.000,- saksi tidak pernah menerima uang tersebut;
Bahwa anak saksi atas nama Rita pernah 1 (satu) kali memberikan Nota Kontan Kosong pihak lain namun tidak mengetahui apakah dari Pihak BPBD Kabupaten Flores Timur atau bukan;
Bahwa setelah ditunjukan barang bukti di depan persidangan saksi tetap pada keterangan di penyidikan bahwa dari total kwitansi sejumlah Rp. 8.250.000,-, yang saksi akui menerima pembayaran dari BPBD Flores Timur adalah sejumlah Rp. 4.265.000,- sedangkan sisanya sejumlah Rp. 3.985.000,- saksi tidak pernah menerimanya.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI BEATRIX PAULINA MOTU TUKAN,
Bahwa Rumah Jahit Beatrix merupakan usaha jasa yang bergerak di bidang konveksi yang terletak di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa usaha Jasa Rumah Jahit Beatrix ini berdiri sejak tahun 2011;
Bahwa Usaha Rumah Jahit Beatrix belum memiliki Surat Ijin Usaha sedang pemiliknya adalah saksi sendiri dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai;
Bahwa tidak mengetahui serta tidak mengenal Ibu Petronela Letek Toda;
Bahwa pada tahun 2020, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur memang pernah melakukan pembayaran pembuatan masker kain untuk kegiatan penanganan Covid-19;
Bahwa pada awalnya pihak BPBD Kabupaten Flores Timur akan mendatangi usaha saksi untuk memesan masker kain. Dari Pihak BPBD sendiri sudah menyiapkan bahan kain yang akan digunakan sebagai pembuatan masker untuk kemudian saksi jahit. Jadi dari pihak saksi hanya dilakukan pembayaran atas ongkos jahit saja;
Bahwa pada tahun 2020, seingat saksi pihak BPBD Flores Timur pernah melakukan pembayaran di usaha Rumah Jahit Beatrix untuk pembayaran namun seingat saksi jumlah yang saksi terima tidak sampai 22.853.000 karena masker yang saksi dipesan sejumlah sekitar 3700 dan harga ongkos jahit satu masker adalah Rp. 5000,- ditambah ongkos karet masker sejumlah Rp. 800.000,- yang mana jika ditotal adalah sekitar Rp. 19.300.000,-;
Bahwa sebelumnya saksi memang memiliki bukti rekap atas pembayaran yang dilakukan PBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, namun dikarenakan ada kedukaan dan kondisi rumah berantakan, catatan rekap saksi tersebut tidak dapat saksi temukan lagi;
Bahwa yang melakukan pembayaran atas ongkos jahit pada usaha saksi adalah supir dari Kepala BPBD yang saat ini sudah almarhum, sedang nama yang bersangkutan saksi sudah tdak ingat lagi;
Bahwa Kwitansi 170/BKU/BTT/239/2020, tanggal 25 April 2020, sejumlah Rp. 4.895.000, adalah benar milik saksi, tanda tangan yang tertera merupakan milik saksi, dan cap stempel adalah benar merupakan milik usaha saksi. Kwitansi pembayaran yang diperlihatkan adalah betul tanda tangan milik saksi sedang cap stempel adalah benar milik usaha saksi namun tulisan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan milik saksi;
Bahwa Kwitansi 198/BKU/BTT/239/2020, tanggal 28 April 2020, sejumlah Rp. 11.368.500, adalah benar milik saksi, tanda tangan yang tertera merupakan milik saksi, dan cap stempel adalah benar merupakan milik usaha saksi. Kwitansi pembayaran yang diperlihatkan adalah betul tulisan dan tanda tangan milik saksi sedang cap stempel adalah benar milik usaha saksi namun tulisan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan milik saksi;
Bahwa Kwitansi 239/BKU/BTT/239/2020, tanggal 5 Mei 2020, sejumlah Rp. 650.000, adalah benar milik saksi, tanda tangan yang tertera merupakan milik saksi, dan cap stempel adalah benar merupakan milik usaha saksi. Kwitansi pembayaran yang diperlihatkan adalah betul tulisan dan tanda tangan milik saksi sedang cap stempel adalah benar milik usaha saksi namun tulisan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan milik saksi;
Bahwa Kwitansi 245/BKU/BTT/239/2020, tanggal 10 Mei 2020, sejumlah Rp. 5.940.000, adalah benar milik saksi, tanda tangan yang tertera merupakan milik saksi, dan cap stempel adalah benar merupakan milik usaha saksi. Kwitansi pembayaran yang diperlihatkan adalah betul tulisan dan tanda tangan milik saksi sedang cap stempel adalah benar milik usaha saksi namun tulisan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan milik saksi;
Bahwa selama ini saksi memang memberikan kwitansi kosong beserta tanda tangan dan cap stempel usaha milik saksi kepada pihak BPBD. Namun tulisan yang tercantum pada pada kwitansi tersebut memang bukan milik saksi;
Bahwa pada tahun 2020, seingat saksi pihak BPBD Flores Timur pernah melakukan pembayaran di usaha Rumah Jahit Beatrix untuk pembayaran namun seingat saksi jumlah yang saksi terima tidak sampai 22.853.000 karena masker yang saksi dipesan sejumlah sekitar 3700 dan harga ongkos jahit satu masker adalah Rp. 5000,- ditambah ongkos karet masker sejumlah Rp. 800.000,- yang mana jika ditotal adalah sekitar Rp. 19.300.000,-;
Bahwa setelah ditunjukan Barang Bukti Berupa Kwitansi Definitif dan nota-nota pendukung ditunjukan kepada saksi, saksi tegaskan bahwa dari jumlah kwitansi definitif sejumlah total Rp. 22.853.000, saksi hanya menerima sejumlah Rp. 9.300.000,-
Bahwa yang berhubungan dengan saksi untuk pembayaran adalah supir Kepala BPBD yang telah meninggal tahun 2021
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan sakSI;
SAKSI MARTHA LETEK,
Bahwa berdasarkan Kwitansi Definitif Nomor : 230 / BKU / BTT / 239 / 2020, tanggal 05 Mei 2020, Bayar Galon Aqua dan Pengisian Steril bagi Anggota Karantina dan Posko Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)., sejumlah Rp. 2.500.000, dengan lampiran 2 (dua) nota kontan yaitu 1 (satu) nota kontan tanpa stempel atau cap Galon Air Waihali dengan nilai sebesar Rp. 2.440.000, dan 1 (satu ) nota kontan dengan stempel Galon Air Waihali dengan nilai sebesar Rp. 60.000 dan benar saksi adalah pemilik usaha Galon Air Waihali;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi definitif tersebut dan bukan merupakan tandatangan saksi;
Bahwa benar saksi menerima uang namun tidak sesuai dengan Kwitansi Definitif dan Nota terlampir. Uang yang saksi terima berdasarkan nota terlampir yang saksi ditulis oleh staf saksi adalah sejumlah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan untuk nota dengan jumlah Rp. 2.440.000, bukan merupakan nota yang dikeluarkan oleh Galon Air Waihali dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah dalam nota tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa yang melakukan pembayaran atas pembelanjaan tersebut;
Bahwa berdasarkan kwitansi dinas dan nota kontan buktinya, waktu tahun 2020 hanya diakui saksi sejumlah Rp. 60.000,-
Kwitansi definitif tidak pernah saksi tanda tangani, dan saksi tidak tahu siapa yang tanda tangan.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI MARIAM BELENG,
Bahwa saksi memiliki usaha Usaha Penjualan Kursi Sofa, Spon, Kasur yang bernama Kios Mebel Putra Kenari;
Bahwa Kios Mebel Putra Kenari dimulai sejak tahun 2004;
Bahwa Pemillik Kios Mebel Putra Kenari adalah saksi sendiri MARYAM BELENG;
Bahwa kenal dengan Ibu Nela pada saat iIbu Nela melakukan pembelanjaan di Kios Mebel milik saksi;
Bahwa pada tahun 2020, pada saat Penumpang Kapal Lambelu dari Maumere masuk ke larantuka pihak BPBD Kab Flores Timur memang pernah melakukan pembelian kasur/spon sebanyak 2 (dua) kali di kios mebel Putra Kenari dan saksi yang melayani pembelian tersebut;
Bahwa barang yang dibeli yaitu Kasur /Spon ukuran 1 orang tebal 17 Cm;
Bahwa harga Spon/Kasur ukuran 1 orang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan bantal per buah Rp. 60.000 (enam puluh ribu);
Bahwa Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 9 (sembilan) buku Surat Pertanggungjawaban, ada 4 (empat) Kwitansi Definitif dan Kwitansi tulisan tangan dan Nota Kontan sebagai lampirannya yaitu :’
Kwitnasi Definitif Nomor : 072/BK/BTT-Covid/239/2020, tanggal 09 April 2020,Bayar kepada Meriam Beyeng atas belanja Spon/Kasur untuk keperluan penyediaan lokasi karantina pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp. 11.250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dilampirkan 1 (satu) Nota Kontan 1 (satu) lembar kwitansi dan keduanya senilai Rp. 11.250.000
Kwitnasi Definitif Nomor : 121/BK/BTT-Covid/239/2020, tanggal 09 April 2020, Bayar belanja bantal kepala untuk keperluan penyediaan lokasi karantina di Desa Kolimasang Kecamatan Adonara pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan dilampirkan 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu)
Kwitnasi Definitif Nomor : 152/BK/BTT-Covid/239/2020, tanggal 23 April 2020, Bayar Kepada Mariam Beyeng belanja Kasur dan Bantal kepala untuk keperluan Posko pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp. 2.430.000 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan dilampirkan 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 2.430.000 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kwitansi Definitif Nomor : 254/BK/BTT-Covid/239/2020, tanggal 23 April 2020, Bayar Kepada Mariam Beleng belanja Kasur dan Bantal Keperluan Ruang Rawat Inap pada RSUD dr. Herman Fernandez, Larantuka pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp. 13.040.000 (tiga belas juta empat puluh ribu rupiah) dengan dilampirkan 1 (satu) lembar Nota Kontan dan 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 13.040.000 (tiga belas juta empat puluh ribu rupiah)
Bahwa pihak BPBD Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan sebanyak 4 (empat) kali sesuai dengan kwitansi tersebut di atas, dan dapat saksi tambahkan Pihak BPBD hanya pernah membeli Kasur/spon ketika Penumpang KM Lambelu dari Maumere tiba di Larantuka, dan pembelian tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pembelian spon/Kasur dan sistem pembelian yakni tidak langsung dibayarkan, namun barangnya diambil dulu dan kemudian baru dibayarkan;
Bahwa berdasarkan Nota Kontan dari 4 kwitansi defintif, harga Spon/Kasur tidak sesuai dengan harga yang dijual di Kios Mebel Putra Kenari yang harga SPon/Kasur ukuran 1 (satu) orang adalah Rp. 500.000 sedangkan bantal seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per bantal;
Bahwa untuk kwitansi Definitif ada salah penulisan nama dan yang menandatanganinya bukan saksi semua Nota Kontan dan Kwitansi terlampir bukan tulisan dan tanda tangan saksi;
Bahwa seingat saksi, pembayaran yang dilakukan Ibu Nela kepada saksi sebanyak 2 (dua) kali bayar yakni untuk pembelian 15 (lima belas) spon/Kasur dengan harga satuan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan Total Rp. 7.500.000 sedangkan untuk pembelian bantal saksi tidak ingat jumlahnya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran sejumlah Rp. 28.200.000 (dua puluh depalan juta dua ratus ribu rupiah), dan saksi hanya menerima pembayaran sejumlah Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu), sehingga uang sejumlah Rp. 20.700.000 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) TIDAK PERNAH SAKSI TERIMA dari Ibu Nela;
Bahwa setelah ditunjukan barang bukti di depan persidangan, saksi tegaskan bahwa dari 4 kwitansi definitif dengan total pembelanjaan Rp. 28.200.000,- yang diterima saksi sejumlah Rp. 7.500.000,- sedangkan sisanya sejumlah Rp. 20.700.000 tidak pernah diterima saksi.
Bahwa yang memesan barang pada tahun 2020 adalah Ibu Petronela Letek Toda, sedang yang melakukan pembayaran orang lain.
Bahwa untuk 15 (lima belas) spon diambil 2 (dua) kali, diambil langsung oleh orang BPBD
Bahwa saksi tidak langsung menerima pembayaran, dan saksi ketika telpon yang bersangkutan ditelpon yang bersangkutan sering menunda-nunda pembayaran
Bahwa pembayaran dilakukan BPBD sebanyak 2 (dua) kali, pertama dibayar 4 jutaan dan waktu bayar tidak diberikan Kwitansi Definitif, dan ada kwitansi biasa untuk pembayaran, dan yang buat kwitansi saksi kemudian diserahkan ke Pegawai BPBD
Bahwa dalam kwitansi yang tulis saksi, tidak ada stempel Putra Kenari.
Bahwa untuk cicilan 3 juta juga saksi membuat kwitansi tanpa stempel Putra Kenari
Bahwa Kwitansi Definitif dari Kantor BPBD tidak pernah ditandatangani oleh saksi hanya 1 (satu) kali saja di 1 (satu) kwitansi definitif, dan waktu itu nilai kwitansi tidak sebesar Rp. 28.000.000
Bahwa kwitansi kantor yang saya tanda tangani Rp. 11 juta lebih.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI DOMINIKUS DATO IGO,:
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda, tidak ada hubungan keluarga, dan saksi kenal karena kami pernah satu kantor di Bagian Umum Setda Kab Flores Timur;
Pada saat pemeriksaan saksi Ernia Lito Lein disampaikan bahwa saksi menyerahkan uang ke Ernia Lito Lein untuk dikirimkan ke rekening Terdakwa Paulus Igo Geroda, dijelaskan bahwa pada saat itu Terdakwa Paulus Igo Geroda memanggil saksi ke dalam ruangan untuk minta bantuan megirimkan uang ke rekening Terdakwa Paulus Igo Geroda kemudian saksi keluar ruangan dan meminta saksi Ernia Lito Lein untuk memasukkan ke rekening Terdakwa Paulus Igo Geroda;
Terdakwa Paulus Igo Geroda meminta bantuan kepada saksi bukan karena ada kedekatan khusus;
Terdakwa meminta bantuan saksi untuk mentransfer uang ke rek Terdakwa Paulus Igo Geroda tahun 2020, sejumlah 8 juta,-, 10 juta, 6 juta dan 10 juta, dan tidak ada disampaikan itu uang darimana;
Bahwa saksi sekarang berdomisili di kos-kosan di Kelurahan Sarotari Kec Larantuka Kabupaten Flores Timur;
Bahwa pemilik kos-kosan tersebut adalah Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa untuk dipindahtangankan ke saksi tidak pernah, kalo ke orang lain, saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan khusus dengan Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa rumah Saksi Petronela Letek Toda berada di Jalan 3, Kelurahan Sarotari Kecamatan Larantuka Kab Flores Timur, tepat nya berada di samping kos-kosan milik yang bersangkutan, dan terdapat pintu kecil yang menghubungkan rumah milik Terdakwa dan kos-kosan milik Terdakwa;
Bahwa saksi memiliki rekening di 3 bank yaitu Rekening Bank Mandiri, BRI dan Bank NTT, dan saksi bersedia untuk menyerahkan rekening koran tersebut pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022;
Bahwa saksi Pulus Igo Geroda sebagai atasan sebagaii sekda, Saksi Petronela Letek Toda sebagai teman, dan Saksi Alfonsus Hada Betan kenal di BPBD;
Bahwa saksi alamat tinggal saksi bertempat di Kelurahan Postoh, namun saksi saat ini menetap di kos-kosan per bulan di Kelurahan Sarotari milik Saksi Petronela Letek Toda
Bahwa kos-kosan tersebut dibangun pada tahun 2020
Bahwa saksi tinggal di kos-kosan milik Petronela Letek Toda, kos-kosan tersebut masih dalam proses pembangunan
Bahwa saksi tinggal di kos-kosan karena ada masalah keluarga, dan selama saksi tinggal ngekost di tempat kost-kostan milik Saksi Petronela Letek Toda saksi sering berkunjung ke Ibu Petronela Letek Toda
Bahwa pagar rumah Saksi Petronela Letek Toda baru di pasang variasi pada tahun 2021
Bahwa kios milik Saksi Petronela Letek Toda ukuran lumayan besar dan ada gudang di belakang kios
Bahwa Hubungan saksi dengan Saksi Petronela Letek Toda teman karena Saksi Petronela Letek Toda pernah bekerja di kantor bupati sebagai bendahara Wakil;
Bahwa Saksi sudah berkeluarga dan tinggal di Kel. Postoh dirumah milik saksi sendiri dan tinggal disarotari di kos dan biaya per bulan adalah Rp.500.000,-, kosan itu milik Saksi Petronela Letek Toda yang terletak disamping belakang rumah Saksi Petronela Letek Toda, saksi kos sejak tanggal 1 Januari 2021;
Bahwa saat awal tinggal di kosan tersebut keadaan bangunan masih satu lantai dan dalam tahap pembangunan;
Bahwa Saksi memilih kos dikarenakan ada masalah dengan keluarga saksi;
Bahwa Saksi pernah kerumah Saksi Petronela Letek Toda yang berada didakat kos-kosan tempat saksi tinggal untuk silahturahmi dan membahas pekerjaan;
Bahwa Saksi tahu bahwa Saksi Petronela Letek Toda memiliki usaha kios dan sudah ada sejak awal saksi tinggal dikos-kosan tersebut;
Bahwa Terhadap keadaan rumah Saksi Petronela Letek Toda saksi mengetahui tahun 2021 terjadi renovasi rumah seperti pengecetan tembok, semenisasi di samping rumah Saksi Petronela Letek Toda yaitu taman yang awalnya tanah menjadi semen dan terjadi penambahan besi pada pagar rumah saksi Petronela karena awalnya hanya ada semen;
Bahwa Kios Saksi Petronela Letek Toda menjual sembako, ukuran kios lumayan besar dan Saksi Petronela Letek Toda memiliki gudang di belakang rumah Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa Ukuran gudang milik Saksi Petronela Letek Toda memiliki ukuran yang lumayan luas dan saksi tidak tahu apa barang-barang yang dijual;
Bahwaa Saksi tinggal dikosan Saksi Petronela Letek Toda sejak Januari 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa Kosan tersebut dibangun oleh Saksi Petronela Letek Toda sejak tahun 2020 dan ada enam kamar yang dibangun dan kos selesai dibangun tahun 2021;
Bahwa Uang yang dikeluarkan untuk membangun kosan 6 kamar tersebut kurang lebih 200 juta dan ada 1 AC yang dipasang dikamar tersebut;
Bahwa Saksi tahu tanah kosan tersebut dibeli Saksi Petronela Letek Toda tahun 2017 karena Saksi Petronela Letek Toda masih bekerja di Setda;
Bahwa Ada mobil pickup milik Saksi Petronela Letek Toda yang dibeli terdakwa di Jawa sekitar tahun 2020 dan mobil tersebut berdasarkan informasi dari Riko saat ini berada di Pak Tokan yang merupakan seorang Polisi;
Bahwa Mobil tersebut berpindah ke Pak Tokan sejak Saksi Petronela Letek Toda melarikan diri atau bersatus DPO;
Bahwa Ada pembelian motor beat baru warna baru yang dibeli Saksi Petronela Letek Toda tahun 2020 di dealer dan tidak tahu atas nama siapa dan motor tersebut saat ini berada di rumah Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa Saksi Petronela Letek Toda memiliki koperasi yang saksi tidak tahu namanya dan yang mengelola koperasi tersebut anak-anak namanya Jhon;
Bahwa Untuk saat ini koperasi tersebut tidak jalan lagi dan tidak tahu berapa modal awal koperasi tersebut ;
Bahwa Kedekatan saksi dengan Saksi Petronela Letek Toda dikarenakan saksi sering kerumah Saksi Petronela Letek Toda ;
Bahwa Untuk sisa gaji dibawah 1 juta seorang PNS tidak dapat membangun kos-kosan 6 (enam) kamar, membeli mobil, sepeda motor dan saksi tidak uang tersebut didapat dari mana;
Bahwa Ruangan saksi dengan Terdakwa Paulus Igo Geroda ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah terletak berdekatan dan saksi sering melihat Saksi Petronela Letek Toda bertemu dengan Terdakwa Paulus Igo Geroda, sekitar 2 atau 3 kali ;
Bahwa Saksi tidak tahu uang yang diminta tolong untuk dimasukkan ke rekening Terdakwa Paulus Igo Geroda itu uang apa dan saksi tidak tahu mengapa saksi yang diminta tolong untuk memasukkan uang tersebut ke rekening Terdakwa Paulus Igo Geroda;
Bahwa Saksi menyuruh Ernia Lito Lein untuk mengirim uang tersebut ke rek Terdakwa Paulus Igo Geroda karena saksi sibuk dengan pekerjaan saksi;
Bahwa Terdakwa Paulus Igo Geroda memiliki supir an Berto, dan kenapa Supir tersebut tidak disuruh mengirimkan uang tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah mengirim sendiri sebanyak 1 kali uang Terdakwa Paulus Igo Geroda, dan selebihnya saksi menerima uang dari Terdakwa Paulus Igo Geroda dan minta tolong orang lain untuk mengirimkan uang tersebut;
Bahwa saksi juga pernah menyimpan uang Paulus Igo Geroda ke rekening BRI milik Paulus Igo Geroda
Bahwa Total uang yang disetorkan saksi ke rekening Terdakwa Paulus Igo Geroda adalah sebanyak 47 juta;
Bahwa Saksi bekerja di Setda Kab. Flores Timur bagian umum sebagai bendahra pembantu;
Bahwa benar saksi perna diinterogasi pihak Buser Polres Flores Timur, terkait larinya ibu Petronela Letek Toda, dan saat itu saksi menyampaikan kepada Pihak Buser bahwa Ibu Petronela Letek Toda sering berhubungan via telpon dengan saudara Demptus.
Bahwa saksi kenal sebagai Teman dengan Ibu Petronela Letek Toda karena saksi sebagai bendahara Rujab Bupati dan Ibu Petronela Letek Toda pernah sebagai Bendahara Rujab Wakil Bupati
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Ibu Petronela Letek Toda
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI MUHAMMAD YUSUF,
Bahwa saksi memiliki Usaha elektronik dan aksesoris Handphone yakni Toko Asia Phone;
Bahwa usaha Toko Asia Phone Tersebut sejak tahun 2007;
Bahwa Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, pemilik Toko Asia Phone adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Ibu Nela, karena di toko Asia Phone yang sering melayani pelanggan adalah Staf saksi;
Bahwa pada tahun 2020, pihak BPBD Kab Flores Timur pernah beberapa kali melakukan pembelian Pulsa Listrik di Toko Asia Phone;
Bahwa jumlah pastinya saksi tidak mengetahui karena saksi tidak memiliki buku catatan pengeluaran dimaksud;
Bahwa Berdasarkan Kwitansi dinas yang dipertunjukkan oleh Penyidik dengan jumlah Rp.6.038.000,-
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 165/BK/TT/239/2020 tanggal 24 April 2020 sejumlah Rp.5.035.000, bahwa pada kwitansi dinas tersebut adalah benar tanda tangan staf saksi atas nama Mia. Terhadap nota yang ditunjukkan :
Struk token cetak tanggal 13 April 2020, dengan jumlah Rp.1.003.000,- adalah benar struk yang dikeluarkan oleh toko Asia Phone dengan tambahan administrasi adalah sejumlah Rp.7000,-;
Struk token cetak tanggal 13 April 2020, dengan jumlah Rp.1.002.000,- adalah benar struk yang dikeluarkan oleh toko Asia Phone dengan tambahan administrasi sejumlah Rp.7000,-
Sedangkan untuk nota tanggal 13 april 2020 dengan tulis tangan memang merupakan tulisan dan tanda tangan staf saksi atas nama Mia, namun nota tersebut untuk pembelian 3 x token listrik, sebagaimana struk token cetak yang dikeluarkan. Sehingga bukan merupakan nota yang berdiri sendiri;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 150/BK/TT/239/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp.1.003.000, bahwa pada kwitansi dinas tersebut adalah benar tanda tangan staf saksi atas nama Mia. Terhadap nota yang ditunjukkan adalah benar struk cetak yang dikeluarkan oleh Asia Phone menggunakan mesin audisi Bri-Link. Dan terlihat pada struk tersebut nomor token berbeda dengan nomor token sebagaimana ditunjukkan sebelumnya;
Bahwa berdasarkan nota yang telah di tunjukkan oleh Penyidik kepada saksi, jumlah uang yang saksi terima adalah hanya sebesar. Rp.3.030.000,- karena disetiap pembelian token listrik sejumlah Rp.1.000.000,- jumlah yang dibayarkan pembeli kepada saksi adalah sejumlah Rp.1.010.000,-;
Sehingga untuk selisih uang sejumlah Rp. 3.008.000,- tidak saksi terima.
Bahwa terhadap pembelian dengan jumlah pembayaran Rp.8.000.000,- hanya berdasarkan nota struk yang di pertunjukkan oleh penyidik kepada saksi. Untuk catatan saksi tidak membuatnya karena otomatis tercatat dalam aplikasi komputer untuk pembelian token listrik. Namun aplikasi tersebut hanya bisa diakses dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir saja;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota kosong maupun stempel toko kepada pihak lain;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Saksi Petronela Letek Toda dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa berdasarkan Barang Bukti Rincian Transaksi/ rekening koran transaksi periode Januari sampai dengan Desember 2020 dan periode Januari sampai dengan Desember 2021 pada bank BRI dengan nomor rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, terdapat transaksi kredit dengan uraian transaksi EDC Muhammad Yusuf dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2020
tanggal 17 Januari 2020 sejumlah Rp.8.000.000,-
tanggal 09 Maret 2020 sejumlah Rp.9.000.000,-
tanggal 19 November 2020 sejumlah Rp.5.000.000,-
Tahun 2021
tanggal 03 Januari 2021 sejumlah Rp.7.000.000,-
tanggal 29 April 2021 sejumlah Rp.5.000.000,-
tanggal 08 Desember 2021 sejumlah Rp.5.000.000,-
dan Barang Bukti Rincian Transaksi/ rekening koran transaksi periode Januari sampai dengan Desember 2021 pada bank BRI dengan nomor rekening 0246-01-017243-50-8 atas nama Paulus Igo Geroda dengan rincian sebegai berikut:
tanggal 28 Juli 2021 sejumlah Rp.7.140.000,-
tanggal 29 Juli 2021 sejumlah Rp. 5.000.000,-
Bahwa rekapan transaksi tersebut adalah benar merupakan transaksi yang dilakukan melalui mesin EDC di Kios Asia Phone dengan rekening atas nama saksi sendiri. Dari transaksi yang telah ditunjukkan kepada saksi terdiri dari 3 (tiga) rekening yaitu:
0246-01-031476-50-7
0246-01-000133-56-8
3492-01-035144-53-0
Namun dapat saksi jelaskan terhadap operator untuk mesin EDC tersebut adalah staf saksi yaitu Faisal dan Lela, karena saksi sendiri jarang ikut menjaga Kios;
Bahwa ada 4 (empat) rekening atas nama saksi sendiri dan ada 1 (satu) rekening atas nama istri saksi yaitu Hikmatul Hidayati yang digunakan untuk transaksi pada mesin EDC Kios Asia Phone. Namun saksi tidak ingat nomor-nomor rekening tersebut dan hanya mengingat 3 (tiga) nomor saja berdasarkan barang bukti yang di tunjukkan kepada saksi;
Bahwa Kios Asia Phone telah saksi pasangkan 4 (empat) unit Kamera Keamanan sejak tahun 2019
Bahwa pada tahun 2020, berdasarkan catatan keuangan/ rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 024601025041500 atas nama PETRONELA LETEK TODA, sejak tanggal 25 Maret 2020 s/d 28 Desember 2020 terdapat 59 (lima puluh sembilan) kali penyetoran dari EDC Mumahad Yusuf, hal tersebut saksi benarkan karena rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening tersebut atas nama Petronela Letek Toda pernah ditunjukkan penyidik pada tahap penyidikan
Bahwa Saksi tidak ingat berapa jumlah uang yang ditransfer melalui usaha asia phone saksi ke rekening Saksi Petronela Letek Toda, Paulus Igo Geroda ;
Bahwa cara pengirimannya dengan menyerahkan rekening tujuan, uang cash dan biaya administrasinya dan uang saksi yang ditransaksikan ke rekening tujuan si pengirim;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI ERNIA LITO LEIN,
Bahwa saksi selaku Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dari tahun 2012 s.d hari ini;
Bahwa saksi mengenal Petronela Letek Toda alias Nela semenjak yang bersangkutan bertugas bersama saksi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2017;
Bahwa Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur merupakan pimpinan saksi di kantor Sekretariat Kabupaten Flores Timur dimana saksi ditempatkan pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Flores Timur;
Bahwa terdapat dokumen transaksi:
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-017243-50-8 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2020 s.d bulan Desember 2020.
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2020 s.d bulan Desember 2020.
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-017243-50-8 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2021 s.d bulan Desember 2021.
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2021 s.d bulan Desember 2021
Bahwa saksi pernah mengirimkan atau menyimpan sejumlah uang ke rekening milik Paulus Igo Geroda, S.Sos;
Bahwa sebelum mengirim atau menyimpan uang kedalam rekening BRI nomor rekening 0246-01-017243-50-8 dan BRI nomor rekening 0246-01-025629-50-2 masing-masing atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos, Saksi Dominikus Dato Igo alias Doni selaku Bendahara Pengeluaran Rumah Jabatan Bupati Flores Timur pernah memerintahkan saksi untuk menyimpan sejumlah uang kedalam rekening tersebut. Untuk menyimpan uang tersebut, Saksi Dominikus Dato Igo alias Doni kemudian menyerahkan sejumlah uang dan buku rekening BRI milik Paulus Igo Geroda, S.Sos tersebut untuk uang tersebut dimasukkan atau disimpan kedalam buku rekening tersebut lalu saksi membawa uang dan buku tabungan tersebut ke BRI Pasal Inpres Larantuka untuk melakukan transaksi. Jumlah uang yang saksi terima pada saat itu, yaitu:
Pada tanggal 14/04/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000,-;
Pada tanggal 12/06/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp 8.000.000,-
Pada tanggal 19/10/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000,-,
Pada tanggal 02/12/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp 6.000.000,-
Kemudian saksi menyimpan uang tersebut ke rekening BRI Nomor Rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos.
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber uang yang saksi kirim ke Paulus Igo Georda;
Bahwa saksi merupakan teman satu kantor Dominikus Dato Igo alias Doni;
Bahwa saat itu Dominikus Dato Igo alias Doni merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran Rumah jabatan Bupati Flores Timur;
Bahwa Hubungan Petronela Letek Toda alias Nela selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dengan Dominikus Dato Igo alias Doni selaku Bendahara Pengeluaran Kabupaten Flores Timur adalah teman kantor pada saat di Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur;
Bahwa Dominikus Dato Igo meminta bantuan saksi untuk mengirim uang tersebut ke rekening milik Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi disuruh mentransfer uang ke rek Paulus Igo Geroda dikarnakan saksi satu kantor atau satu ruangan dengan Dominikus Dato Igo alias Doni;
Bahwa tidak pernah menerima surat kuasa dari Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur atau kuasa subtitusi dari Dominikus Dato Igo alias Doni untuk melakukan transaksi ke rekening milik Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi hanya diminta tolong oleh Dominikus Dato Igo alias Doni untuk mengirikan uang tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah bertanya terkait hal tersebut. Pada saat itu Dominikus Dato Igo alias Doni selaku Bendahara Pengeluaran Rumah Jabatan Bupati Flores Timur menyatakan sedang sibuk dan meminta bantuan saksi untuk mengirim uang tersebut sebanyak 4 kali;
Bahwa terkait dengan Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur pernah memerintahkan Saudari secara langsung untuk memasukkan dana tersebut diatas atau melalui Petronela Letek Toda alias Nela atau melalui Dominikus Dato Igo alias Doni, saksi Saksi hanya melakukan hal tersebut atas perintah dari Dominikus Dato Igo alias Doni;
Bahwa saksi tidak tahu Mengapa Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur tidak memilnta kepada Saudari secara langsung untuk memasukkan dana tersebut diatas ke rekning milik pribadinya;
Bahwa antara Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur dengan Dominikus Dato Igo alias Doni selaku Bendahara Pengeluaran Rumah jabatan Bupati Flores Timur merupakan teman satu kantor;
Bahwa antara Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur dengan Petronela Letek Toda alias Nela selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur merupakan atasan dan bawahan;
Bahwa Di Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur terdapat 2 bendahara, yakni Nesti Larantukan Bendahara Pengeluaran dan An Banguhari selaku Bendahara Gaji;
Bahwa saksi tidak tahu Mengapa Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur tidak meminta bantuan pada Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur untuk melakukan transaksi sebagaimana Saudari jelaskan diatas;
Bahwa terdapat dokumen yang ditunjukkan kepada saksi:
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-017243-50-8 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2020 s.d bulan Desember 2020.
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2020 s.d bulan Desember 2020.
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-017243-50-8 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2021 s.d bulan Desember 2021.
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2021 s.d bulan Desember 2021.
Dari dokumen Laporan Transaksi BRI tersebut diperoleh informasi sebagai berikut:
BRI Nomor Rekening 0246-01-017243-50-8 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dengan perincian sebagai brikut:
Periode Januari s.d Desember tahun 2020, sebagai berikut :
-
-
No. Tgl. Transaksi Uraian Transaksi Julmah Uang yang Masuk
(Rp.)
1. 11/09/2020 0246055 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000,- 2. 08/12/2020 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000,- TOTAL
-
Periode Januari s.d Desember tahun 2021, sebagai berikut :
-
-
No. Tgl. Transaksi Uraian Transaksi Julmah Uang yang Masuk
(Rp.)
1. 27/01/2021 0246053 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000,- 2. 05/03/2021 SA Cash Deposit dana 1.000.000,- 3. 09/04/2021 0246055 2111 SA Cash Deposit 1.000.000,- 4. 20/04/2021 SA Cash Deposit 3.000.000,- 5. 29/04/2021 0246051 2111 SA Cash Dep NoBook 5.000.000,- 6. 04/05/2021 FASTPAY 024601017243508/2116391786 WS_OB:2116391786;62322 ESB:T:0371875:S0371892:WSOB 5.000.000,- 7. 11/05/2021 EDCSETOR#36 024601017243508#0595STR#01017243508 TRX#8990595SRV00178836 2.000.000,- 8. 15/06/2021 4680051 2111 SA Cash Dep NoBook 2.000.000,- 9. 09/07/2021 0246053 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000,- 10. 09/08/2021 0246051 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000,- 11. 07/09/2021 0246055 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000,- 12. 07/10/2021 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000,- 13. 08/11/2021 0246055 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000,- 14 08/12/2021 0 0; 0 ESB:INDS:0002800D:2d6d2487e9c9 8.000.000,- TOTAL
-
BRI Nomor Rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dengan perincian sebagai brikut:
Periode Januari s.d Desember tahun 2020, sebagai berikut :
-
-
No. Tgl. Transaksi Uraian Transaksi Julmah Uang yang Masuk
(Rp.)
1. 06/02/2020 3492052 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000,- 2. 14/04/2020 IBU ERNI LEGU 10.000.000,- 3. 24/04/2020 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook 5.000.000,- 4. 12/06/2020 ERNIA LEYN 8.000.000,- 5. 07/09/2020 SA Cash Deposit 15.000.000,- 6. 25/09/2020 SA Cash Deposit 6.000.000,- 7. 19/10/2020 ERNIA L LEYN 10.000.000,- 8. 18/11/2020 SA Cash Deposit 7.000.000,- 9. 02/12/2020 ERNIA LEYN 6.000.000,- 10. 08/12/2020 SA Cash Deposit 12.000.000,- 11. 23/12/2020 SA Cash Deposit 17.500.000,- TOTAL
-
Periode Januari s.d Desember tahun 2021, sebagai berikut :
-
-
No. Tgl. Transaksi Uraian Transaksi Julmah Uang yang Masuk
(Rp.)
1. 18/08/2021 601301001474257200660164 5.000.000,- 2. 18/08/2021 601301001474257200660164 4.900.000,- 3. 18/08/2021 601301001474257200660164 3.900.000,- 4. 18/08/2021 601301001474257200660164 2.500.000,- 5. 18/08/2021 601301001474257200660164 500.000,- 6. 27/08/2021 SA Cash Deposit 5.000.000,- 7. 08/10/2021 TN; ESB:INDS:0002800D:906432805456 14.000.000,-; 8. 01/11/2021 TUNAI; ESB:INDS:0002800D:441240732398 15.000.000,- 9. 23/12/2021 TUNAI; ESB:INDS:0002800D:9d51cac4de28 7.500.000,- TOTAL
-
Bahwa saksi hanya mengetahui 4 transaksi pada BRI Nomor Rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos, yakni:
Pada tanggal 14/04/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000,-,
Pada tanggal 12/06/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp 8.000.000,-
Pada tanggal 19/10/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000,-,
Pada tanggal 02/12/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp 6.000.000,-
Hal tersebut dikarnakan saksi sendiri yang melakukan transaksi pada rekening tersebut atas perintah Dominikus Dato Igo alias Doni
Bahwa saksi tidak tahu selain pada transaksi pada BRI Nomor Rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos tanggal 14/04/2020, 12/06/2020, 19/10/2020 dan 02/12/2020;
Bahwa saksi tidak tahu terkait nomor rekening yang lain milik Paulus Igo Geroda, S.Sos selaku Sekda Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat masukan atau ancaman dari seseorang atau orang lain berkaitan dengan pemeriksaan saksi selaku saksi berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ;
Bahwa saksi disuruh oleh Dominikus Dato Igo, untuk menyimpan uang di rekening BRI milik Paulus Igo Geroda
BAhwa jumlah Uang yang diberikan DOminikus Dato igo untuk saksi simpan di rekening Paulus Igo Geroda, yang pertama Rp. 10.000.000,-, yang ke-2 Rp. 8.000.000,-, yang ke-3 Rp. 10.000.000,-, yang ke-4 Rp. 6.000.000,-, total yang disimpan saksi ke Rekening Paulus Igo Geroda sejumlah Rp. 34.000.000,-
Bahwa saksi tidak pernah disuruh Dominukus Dato Igo untuk menyimpan uang di rekening lain, hanya di rekening Paulus Igo Geroda
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI MARTINA LEPAN MARAN
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) buku Surat Pertanggungjawaban Covid-19, terdapat 2 kwtiansi definitif / Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja yakni:
Nomor : 29/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020, sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan Bayar kepada Antoinus Muda, dkk atas Uang Lelah Bulan April dan Mei bagi Tim Pelaksana Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur pada Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai daftar terlampir;
Nomor : 80/BK/BTT-Covid.239/2020, tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk keperluan Bayar kepada Maria Yuliana R.E. Rewot, dkk atas uang Lelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Bulan Juni 2020;
Bahwa saksi menerima dan menandatangani dan kedua daftar bayar sebagai mana terlampir dalam dua surat Bukti Pengeluaran/belanja tersebut yang dijumlahkan yakni senilai Rp. 3.000.000;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar dilakukan pembayaran sebagaimana 2 Kwitansi definitif tersebut, dan saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Bupati terkait pembentukan Gugs Tugas;
Bahwa tidak tahu apa yang menjadi dasar dilakukan pembayaran sebagaimana 2 Kwitansi definitif tersebut, dan saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Bupati terkait pembentukan Gugs Tugas;
Bahwa Bahwa sejak bulan Maret s/d Juni saksi dan teman-teman petugas posko betugas secara bergiliran di Posko dan Pos Jaga Bandara, Pelabuhan dan Pasar, dan untuk itu saksi menerima beberapa kali pembayaran uang petugas posko sebesara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per hari, sesuai dengan daftar absensi petugas posko;
Bahwa untuk untuk makan di Posko utama saksi menerima makan siang, Untuk Susu Bearbrand, saksi pernah mengkonsumsi nya sedangkan UC-1000 saksi pernah mengkonsumsinya tapi tidak setiap hari, sedangkan untuk minuman air bersih, yang ada hanya minuman kemasan gelas bermerk Ewiti, NTT dan NUSRA;
Bahwa di BPBD Kab Flores Timur ada tersedia gudang logistik namun gudang tersebut tidak digunakan untuk menyimpan makan dan minum dan yang disimpan di gudang hanya berupa bantuan-bantuan dari Provinsi dan Pusat;
Bahwa terdapat dokumen berupa:
Surat Keputusan Bupati Nomor : 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020;
Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur, tanggal 02 April 2020;
Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur, tanggal 24 April 2020;
Surat Keputusan Bupati Flores Nomor 149 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur;
Bahwa berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, dan daftar bayar yang saksi terima sebagaimana saksi jelaskan di poin 5 huruf a, saksi bersedia untuk mengembalikan uang tersebut yakni sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi sebagai Bendahara Gaji BPBD Kabupaten Flores Timur, dan saksi termasuk 30 orang pegawai BPBD yang menerima uang honor gugus tugas, dan saksi sudah menyetorka sejumlah Rp. 1.500.000 kepada sekretaris BPBD
Bahwa gaji pokok Saksi Petronela Letek Toda senilai Rp.2.889.800, gaji bersihnya senilai Rp.3.460.800,- potongan di Bank NTT Rp.2.614.287, dan sisa gajinya senilai Rp.844.513.
Bahwa pada tahun 2020 bulan Oktober ada perubahan gaji karena Terdakwa naik pangkat, sehingga gaji pokoknya Rp.2.980.800,- dan terima bersih setelah di potong pinjaman senilai Rp.938.913,-;
Bahwa saksi 1 (satu) ruangan dengan Saksi Petronela Letek Toda
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa menyimpan uang di laci, dan di bawa dalam kantung plastik namun saksi sudah lupa berapa kali saksi lihat.
Bahwa selain dari gaji ada penghasilan lain yang diperoleh Saksi Petronela Letek Toda berupa tunjangan kesra golongan II sejumlah Rp. 200.000 per bulan, namun terimanya bisa 6 (enam) bulan sekali sedangkan Tunjungan Kesra Golongan III Rp. 185.000,-
Bahwa uang-uang yang disetor Saksi Petronela Letek Toda sejak Maret sampai dengan Desember 2020, saksi tidak tahu dari mana sumber uangnya.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI MARGARETHA UBA UHEN,
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda, yang bersangkutan merupakan Bendahara Pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan;
Bahwa saksi tahu Saksi Petronela Letek Toda merupakan Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur sejak April tahun 2021, sejak saksi berhubungan dengan yang bersangkutan dalam hal pinjam meminjam uang;
Bahwa saksi diangkat menjadi CPNS pada DInas Perindustrian dan Perdagangan Kab Flores Timur sejak tahun 2008, kemudian pada tahun 2020 saksi dimutasikan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab Flores Timur s/d sekarang;
Bahwa bisnis pinjam meminjam uang tersebut awalnya pada bulan April tahun 2021 Saksi Petronela Letek Toda menyampaikan bahwa ada uang milik Kakaknya yang bisa dipinjam oleh orang yang membutuhkan sehingga yang bersangkutan menyampaikan kepada saksi bahwa jika ada orang yang mau meminjam uang agar saksi hubungi Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa ketika ada orang yakni guru-guru ada mengalami keperluan mendesak terkait peminjaman uang, saksi menghubungi Saksi Petronela Letek Toda, kemudian Terdakwa mentransfer uang yang akan dipinjam tersebut melalui transfer antar rekening yang bersangkutan ke rekening saksi;
Bahwa saksi memiliki Rekening BRI sebanyak 2 (dua) rekening, rekening Bank NTT sebanyak 2 (dua) rekening, yaitu rekening gaji dan rekening pinjaman, Bank Mandiri terkait dengan insentif jadi saksi memiliki 1 (satu) rekening, BPR BUD Flores Timur 1 (satu) rekening terkait insentif dan rekening BNI untuk bisnis fastpay/SAP;
Bahwa sejak April 2021 s/d Desember 2021 berdasarkan buku catatan warna biru yang saksi bawa, dapat saksi data sebagai berikut :
-
No Nama Peminjam Jumlah Pinjaman Jumlah Pengembalian 1. Hironimus Teka (Bendahara Pengeluaran Bapenda Flores Timur) 50.000.000
100.000.000
100.000.000
51.875.000
63.920.000
143.920.000
2. Regina Letek Weking (guru SD di Riangkemie) 79.000.000 Cicil Potong Pendapatan per bulan s/d bulan Desember 2021 3. Emiliana Pai Weking 50.000.000 Cicil Potong Pendapatan per bulan s/d bulan Desember 2021 4. Silvester Pote 100.000.000
100.000.000
102.800.000
103.750.000
5. Margaretha UbaUhen 10.000.000 10.000.000 6. Regina Letek Weking 10.000.000 11.500.000 7. Erni Badjideh (Bendahara Gaji Guru) 100.000.000 103.750.000 8. Benedikta Benga Doro (guru) 50.000.000 51.875.000 9. Erni Badjideh 100.000.000
60.000.000
105.625.000
60.000.000
10. Ambrosia S. Manuk (guru) 20.000.000 23.000.000 11. Margaretha Uba Uhen 150.000.000 155.625.000
Bahwa Sesuai dengan rekening koran Saksi Petronela Letek Toda pada Bank BRI dengan no rek 024601025041500 terdapat transaksi yang dilakukan saksi ke rekening Saksi Petronela Letek Toda tersebut dengan rincian tanggal 08 Juli 2021 senilai Rp.143.920.000,- 1 September 2021 senilai Rp.10.000.000,- tanggal 05 November 2021 senilai Rp.260.000.000,-, tanggal 09 Desember 2021 senilai Rp.316.800.000,-, 27 Desember 2021 senilai Rp.50.000.000,- total jumlah keseluruan Rp. 780.720.000,- dan itu merupakan uang pinjaman, uang tersebut merupakan uang pinjaman
Bahwa Pinjaman yang dimaksud, “kata Saksi Petronela Letek Toda ada uang Kakaknya dan bisa dipinjamkan dan kalau ada yang membutuhkan nanti di hubungi untuk melakukan pinjaman, setelah sepakat dilakukan transaksi melalui transfer”.
Bahwa kakak Saksi Petronela Letek Toda bernama KRISTINA BENGA TOKAN
Bahwa sejak tanggal 26 April 2021 s/d 30 Desember 2021, Saksi Petronela Letek Toda melakukan transfer ke rekening saksi sejumlah Rp. 1.149.000.000,- dalam 15 (lima belas) transaksi yakni , 26 April 2021 senilai Rp.50.000.000,-, 28 Mei 2021 senilai Rp.100.000.000,-, 29 Juni 2021 senilai Rp.100.000.000,- 27 Juli 2021 senilai Rp.79.000.000,-, 26 Agustus 2021 senilai Rp.50.000.000,-, 31 Agustus 2021 senilai Rp.10.000.000,-, 27 September 2021 senilai Rp.100.000.000,- 28 September 2021 senilai Rp.100.000.000,-, 27 Oktober 2021 senilai Rp.60.000.000,-, 25 November 2021 senilai Rp.100.000.000,-, 26 November 2021 senilai Rp.100.000.000,-, 19 Desember 2021 senilai Rp.100.000.000,-, 29 Desember 2021 senilai Rp.50.000.000,- dan 30 Desember 2021 senilai Rp.100.000.000, bahwa saksi mengirimkan setoran pinjaman dari para peminjam yang melakukan penyetoran kepada saya, dan transaksi ke saya lebih besar karena ada yang diberikan oleh Saksi Petronela Letek Toda secara tunai kepada saksi.
Bahwa dalam bisnis peminjaman uang terdapat bunga, dan perhitungan bunga per bulan 15 %, namun jikan dalam 1 (satu) minggu dikembalikan maka bunga akan dikurangi.
Bahwa dalam pinjam meminjam uang tidak ada jaminan, hanya jaminan kepercayaan.
Bahwa saksi sebagai bendahara gaji guru di kawasan Kab Flores Timur di pulau Flores
Bahwa awal bisnis pinjam meminjam uang awalnya saat saksi ke rumah Saksi Petronela Letek Toda perihal pinjam meminjam, saksi menceritakan ada teman saksi yang membutuhkan pinjaman uang, kemudian Saksi Petronela Letek Toda menjawab itu bukan uang Saksi Petronela Letek Toda melainkan uang dari kakaknya Saksi Petronela Letek Toda yaitu Kristina Benga Tokan dan Kristina Benga Tokan hanya percaya kepada Saksi Petronela Letek Toda.
Bahwa besaran pinjama yang diberikan tergantung permintaan, dan pinjaman awal sejumlah Rp. 50.000.000
Bahwa maksimal pinjaman uang yang diberikan kepada guru-guru sejumlah Rp. 100.000.000,-
Bahwa saksi memperoleh keuntungan 2 % dari bunga yang diperoleh
Bahwa selama bisnis pinjam meminjam uang saksi tidak pernah bertemu dengan Kristina Benga Tokan
Bahwa uang yang dipinjamkan saksi, selalu ditransfer oleh Saksi Petronela Letek Toda ke rekening saksi
Bahwa saksi hanya transfer pengembalian ke rekening ke KRISTINA BENGA TOKAN, sebanyak 1 kali sejumlah RP. 100.000.000, dan ke suami KRISTINA BENGA TOKAN sebanyak 1 kali sejumlah Rp. 50.000.000
Bahwa sebelum saksi bertugas di DInas Pendidikan, saksi bertugas di Dinas Perdagangan sebagai Bendahara Gaji Dinas Perdagangan
Bahwa bisnis pinjam meminjam uang baru dimulai di Bulan April 2021, dan sebelumnya saksi sudah kenal dengan Petronela Letek Toda tugas di Setda tapi saksi tidak tahu tugas di Bagian mana
Bahwa Tanggal 09 Desember 2021 saksi melakukan penyetoran Rp.316.800.000,- kepada Saksi Petronela Letek Toda kemudian Saksi Petronela Letek Toda mengembalikan kepada saksi pada tanggal 19 Desember sejumlah 100 juta, 20 Desember 50 juta, 29 Desember 50 juta, 30 Desember 100 juta, uang-uang tersebut sudah dikembalikan saksi kepada Petronela Letek Toda dan yang melakukan pinjamam di akhir Bulan Desember yakni saksi dan teman saksi
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI TONY ASALEO alias TONY,
Bahwa saksi Pemilik Toko Utama di Sikka / Maumere :
Bahwa saksi selaku pemilik TOKO UTAMA atau pihak ke-3 dimana berdasarkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur diman bendahara BPBD Kabupten Flores Timur melakukan pembelanjaan terkait dana Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Bahwa TOKO UTAMA tercatat atas nama saksi sendiri;
Bahwa Alamat TOKO UTAMA saksi berada di Jl. Moa Toda, RT. 004/ 002, Kel./ Desa Kota Baru, Kecamatan alok Timur, Kabupaten Sikka yang satu atap dengan rumah tinggal saksi;
Bahwa saksi tidak menegnal bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 atas nama Petronela Letek Toda;
Bahwa dapat saksi pastikan, bukti bayar/ kuitansi tersebut merupakan bukti bayar/ kuitansi yang tidak benar. Hal tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri tulisan tangan dan stempel yang ada pada bukti bayar/ kuitansi tersebut;
Bahwa Stempel yang terdapat pada bukti bayar/ kuitansi tersebut dapat saksi pastikan bukan milik toko saksi. Jika dibandingkan dengan stempel milik toko saksi, terdapat perbedaan, yakni:
Jenis huruf stempel toko milik saksi berbeda dengan yang ada pada bukti bayar/ kuitansi,
Warna stempel toko milik saksi berwarna hitam, sedangkan yang ada pada bukti bayar/ kuitansi berwarna hijau muda,
Pada stempel toko milik saksi tidak ada menggunakan kata “(0382)” dan “-FLORES”.
Adanya perbedaan penulisan “Jl. Moa Toda” dimana pada stempel yang bukan milik saksi bertuliskan “JL. MOA TODA” dengan huruf kapital.
Bahwa dapat saksi pastikan bukti bayar/ kuitansi yang ditunjukkan oleh Jaksa Penyidik tersebut tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan oleh toko milik saksi;
Bahwa tidak pernah menerima pembelanjaan sebesar Rp 13.975.000,- berkaitan dengan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dari Petronela Letek Toda;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota kosong kepada Saudari Petronela Letek Toda atas permintaan yang bersangkutan;
Bahwa Berkaitan dengan hal tersebut yang dapat mengeluarkan bukti bayar/ kuitansi di toko milik saksi adalah saksi sendiri dan isteri, setelah barang yang dibeli dicek kembali, lalu saksi atau isteri membubuhkan stempel dan paraf pada bukti bayar/ kuitansi;
Bahwa berdasarkan dokumen berupa:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 014/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 maret 2020 dengan nilai sebesar Rp 2.475.000,-
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 095/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 10 Apri 2020 dengan nilai sebesar Rp 5.500.000,-
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 156/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 23 Apri 2020 dengan nilai sebesar Rp 6.000.000,-
Bahwa Tanda tangan yang ada pada kolom penerima tersebut bukanlah tanda tangan saksi atau isteri saksi;
Bahwa Stempel tersebut bukan lah stempel toko milik saksi ;
Bahwa pada tahun 2020 pihak BPBD Kab. Flores Timur tidak pernah ada melakukan pembelanjaan di Toko Utama Maumere;
Bahwa setelah melihat barang bukti yang di perlihatkan didepan persidangan saksi menyimpulkan bahwa itu bukan kwitansi dan nota-nota dari Toko Utama Maumere karena:
Terdapat perbedaan warna stempel pada nota-nota dan kwitansi dan stempel saksi bewarna hitam tidak sama dengan stempel dalam nota-nota dan kwitansi;
Stempel milik saksi bukan huruf kapital, huruf kapital hanya pada awal kata pada stempel;
Stempel pada nota-nota dan kwitansi tidak ada kata Flores yang ada hanya Maumere;
No telepon dalam stempel bukan milik saksi karena terdapat perbedaan kode wilayah;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN alias IBU EMIL,
Bahwa saksi selaku pemilik usaha SEPUPU SNACK dimana berdasarkan surat panggilan bendahara pernah melakukan pembelanjaan terkait dana Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Sepupu Snack merupana usaha rumahan yang belum pernah didaftarkan ke pemerintah setempat sebagai usaha masyarakat. Sepupu Snack sendiri dikelola oleh saksi sendiri;
Bahwa Sepupu Snack berada satu atap dengan rumah tinggal saksi di Sarotari, RT.015/ RW.007, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa Berkaitan dengan pembelanjaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, ditunjukkan kepada saksi dokumen berupa:
Bayar snack untuk petugas posko pada kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19)
Bayar snack untuk anggota karantina pada kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19)
Bayar belanja snack bagi petugas posko gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19)
Belanja bayar snack rapat dan vicon kegiatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
Belanja bayar snack rapat dan vicon kegiatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
Bayar belanja makanan pada kegiatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
Bahwa saksi mengenal bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 atas nama Petronela Letek Toda;
Bahwa Berkaitan dengan bukti bayar/ kuitansi tersebut dapat saksi pastikan tidak benar dikarnakan usaha Sepupu Snack sudah tutup sejak pertengahan 2019, sebelum adanya Covid-19;
Bahwa Stempel yang ada pada bukti bayar/ kuitansi tersebut tidak benar;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah menerima uang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 terkait dengan pembelanjaan di usaha Sepupu Snack milik saksi, karena pada saat itu usaha saksi sudah tutup;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota kosong kepada pihak yang melakukan pembelanjaan;
Bahwa tidak ada orang lain atau pegawai yang bertugas untuk memeberikan bukti bayar/ kuitansi;
Bahwa saksi tidak mengenal Jasinta Fernandez;
Bahwa Jasinta Fernandez tidak pernah bekerja ditempat saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Jasinta Fernandez terkai dengan pembelanjaan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 di usaha Sepupu Snack milik saksi, dikarnakan usaha saksi sudah tutup pada pertengahan tahun 2019, sebelum adanya Covid-19;
Bahwa berdasarkan bukti bayar berupa:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 103/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 15 April 2020.
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 122/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juli 2020.
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 123/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juli 2020.
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 50/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 2 Desember 2020.
Bahwa Tanda tangan yang ada pada kolom penerima tersebut bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa Stempel tersebut bukan stempel usaha saksi, karena usaha Sepupu Snack milik saksi, dikarnakan usaha saksi sudah tutup pada pertengahan tahun 2019, sebelum adanya Covid-19;
Bahwa nota-nota dan kwitansi yang diperlihatkan dipersidangan tidak diakui oleh saksi karena usaha milik saksi sudah tutup;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI RIDAWAN SUKSIN,
Bahwa usaha yang saksi jalankan merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa transportasi khususnya travel dengan nama Suksin Travel;
Bahwa usaha Suksin Travel ini berdiri sejak tahun 2013;
Bahwa Usaha Travel Suksin ini belum memiliki Ijin Usaha;
Bahwa usaha ini dikelola oleh saksi sendiri merangkap pemilik usaha. Dan jika saksi berhalangan, adik saksi yang menggantikan saksi untuk menjalankan usaha Suksin Travel tersebut;
Bahwa saksi mengenal Ibu Petronela Letek Toda atau yang biasa dipanggil Ibu Nela. Yang bersangkutan merupakan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur;
Bahwa pada tahun 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur melalui Ibu Nela memang beberapa kali melakukan transaksi pada usaha saksi berkaitan dengan bencana nasional Covid-19;
Bahwa Mengenai pembayaran yang dilakukan setelah jasa travel saksi jalankan, biasanya saksi mendatangi langsung kantor BPBD Kabupaten Flores Timur untuk kemudian dilakukan pembayaran atas jasa travel saksi dan yang melakukan pembayaran adalah Ibu Nela sendiri;
Bahwa Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 5 (lima) buku Surat Pertanggungjawaban, pembayaran pada usaha milik saksi adalah sebagai berikut:
-
-
NO Tanggal NO.BUKTI URAIAN PENGELUARAN KETERANGAN PERIODE 1. 22 September 2020 29/BKU/BTT-COVID/239/2020 Bayar Kepada Suksin Travel atas biaya Transportasi darat untuk pemulangan PMI ke Desa asal pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) 4.500.000 BKU 349622 2. 15 April 2020 105/BKU/BTT/239/2020 Bayar Sewa Mobilitas Darat dalam rangka Melayani Tim Kabupaten Flores Timur melakukan Sosialisasi dan Edukasi pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 4.200.000 TAHAP II 3. 22 November 2020 37/BK/TT-Covid/239/2020 Bayar Sewa Sarana Transportasi pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 4.500.000 BKU 657.550.037 4. 20 Mei 2020 296/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada Travel Suksin atas Sewa sarana Mobilitas Darat untuk Tim Penyuluhan/Sosialisasi di Desa sagu Kec. Adonara pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 9.000.000 TAHAP III 5. 22 November 2020 37/BK/TT-Covid/239/2020 Bayar Sewa Sarana Transportasi pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 4.500.000 BKU 657.550.037 6. 20 Mei 2020 296/BKU/BTT/239/2020 Bayar kepada Travel Suksin atas Sewa sarana Mobilitas Darat untuk Tim Penyuluhan/Sosialisasi di Desa sagu Kec. Adonara pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 9.000.000 TAHAP III 7. 28 Juni 2020 76 /BKU/TT-Covid/239/2020 Bayar Kepada Travel Suksin atas Sewa Transport Darat Tobilota ke Desa asal Waiwerang Kota Kec. Adonara Timur dan Desa Lamanele Kec. Ile Boleng untuk Mengantar Pekerja Migran Kab. Flotim dari Malaysia pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). 750.000 BKU 1.492 TOTAL 22.950.000
-
Bahwa Pada tahun 2020, seingat saksi pihak BPBD Flores Timur pernah melakukan pembayaran atas jasa travel milik saksi hanya saja saksi tidak ingat jumlah pastinya;
Bahwa saksi tidak memiliki bukti pembayaran sejumlah tersebut. Dikarenakan saat transaksi saksi hanya membawakan kwitansi ke kantor BPBD Flores Timur untuk kemudian dilakukan pembayaran oleh Ibu Nela. Setelah lunas saksi tidak mendapatkan kembali kopian kwitansi dan saksi tidak mencatat maupun rekap terhadap transaksi yang telah dilakukan;
Bahwa yang melakukan pembayaran pada usaha jasa travel saksi adalah Ibu Nela sendiri;
Bahwa bahwa tarif yang saksi kenakan adalah sebesar Rp. 700.000,- sehari. Tarif tersebut termasuk ongkos supir dan BBM;
Bahwa jenis mobil yang saksi gunakan hanya 1 (satu) merupakan mobil merk Avanza tahun 2012;
Bahwa bahwa pemesanan dilakukan pihak BPBD Flores Timur melalui telepon dan penjemputan dilakukan di pelabuhan Tobilota, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa Kwitansi Dinas nomor 29/BK/TT/239/2020, tanggal 22 September 2020, sejumlah Rp. 4.500.000 tanpa stempel, tanda tangannya adalah benar milik saksi, pada kwitansi kontan yang terlampir di belakangnya tanda tangan dan cap stempelnya adalah betul milik saksi, namun tulisan yang tertera bukan merupakan milik saksi;
Bahwa Kwitansi Dinas nomor 105/BK/TT/239/2020, tanggal 15 April 2020, sejumlah Rp. 4.200.000, tanda tangannya bukan merupakan milik saksi namun cap stempel adalah betul milik usaha saksi. Pada kwitansi yang terlampir bukan merupakan tulisan dan tanda tangan saksi, namun cap stempel adalah betul milik usaha saksi.
Bahwa Kwitansi Dinas nomor 37/BK/TT/239/2020, tanggal 22 November 2020, sejumlah Rp. 4.500.000, tanpa stempel, tanda tangannya adalah benar milik saksi, pada kwitansi kontan yang terlampir di belakangnya tanda tangan dan cap stempelnya adalah betul milik saksi, namun tulisan yang tertera bukan merupakan milik saksi;
Bahwa Kwitansi Dinas nomor 296/BK/TT/239/2020, tanggal 20 Mei 2020, sejumlah Rp. 4.500.000, tanda tangannya adalah benar milik saksi, cap stempel adalah benar milik usaha saksi. Pada kwitansi kontan yang terlampir di belakangnya tanda tangan dan cap stempelnya adalah betul milik saksi, namun tulisan yang tertera bukan merupakan milik saksi;
Bahwa Kwitansi Dinas nomor 76/BK/TT/239/2020, tanggal 28 Juni 2020, sejumlah Rp. 750.000, tanda tangannya adalah benar milik saksi, cap stempel adalah benar milik usaha saksi. Pada kwitansi kontan yang terlampir di belakangnya tanda tangan maupun tulisannya bukan merupakan milik saksi;
Bahwa saat dilakukan pemesanan oleh pihak BPBD dan instansi yang bersangkutan memesan lebih dari satu mobil, maka saksi melakukan kontak dengan jasa travel lain di sekitar Adonara. Untuk kemudian mobil dan supir berasal dari jasa travel yang telah saksi kontak. Namun mekanisme pemabayarannya dilakukan berdasarkan usaha travel milik saksi yaitu Suksin Travel;
Bahwa selama ini dari pihak BPBD Flores Timur memberikan kwitansi kosong kepada saksi yang kemudian saksi tanda tangan dan saksi berikan cap stempel dari usaha saksi. Namun saksi memang tidak pernah menulis pada kwitansi tersebut;
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti terdapat pembayaran yang tidak diakui oleh saksi yakni dari total kwitansi Rp.22.950.000,- yang saksi akui hanya Rp.18.750.000,- karena terdapat nota yang bukan tulisan dan anda tangan saksi;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI AGNES IDA ARYANI alias IDA,
Bahwa saksi merupakan Ketua Usaha Kecil Menegah (UKM) Nagi Fashion yang bergerak dibidang usaha jahit pakaian yang mana berdasarkan pemintaan dari Siprianus Sinaritan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Flores Timur meminta kami untuk mencetak masker berkaitan dengan Penanganan Covid-19 pada tahun 2020 yang seumber anggarannya berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Bahwa pihak meminta saksi melakukan penjahitam masker adalah Siprianus Sinaritan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Flores Timur bukan pihak BPBD Kabupaten Flores Timur atas perintah dari Bapak Bupati Flores Timur untuk memberdayakan UKM yang ada di Kabupaten Flores Timur;
Bahwa proses pebuatan masker dilakan secara bertahap, yakni sebanyak 2 kali. Tahap pertama selesai dikerjakan pada tanggal 28 april 2020 dimana masker sebanyak 870 unit dijemput oleh seorang supir dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Flores Timur lalu diserahkan ke BPBD Kabupaten Flores Timur. Untuk tahap II selesai dikerjakan pada tanggal 5 Mei 2020 dimana masker sebanyak 860 unit kemudian diserahakn kepada BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan supir dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Flores Timur;
Bahwa untuk tahap pertama pada tanggal 28 April 2020 uang yang saksi terima sebanayak Rp 4.350.000,- dan untuk tahap kedua pada tanggal 6 Mei 2020 sebanyak Rp 4.300.000,-, sehingga total uang yang UKM Nagi Fashion terima sebanyak Rp 8.650.000,-;
Bahwa UKM Nagi Fashion sampai dengan saat ini belum tercatat usahanya secara resmi di Pemerintah Kabupaten Flores Timur. UKM Nagi Fashion sendiri terdiri dari 8 orang, yang mana saksi selaku ketua dari UKM tersebut;
Bahwa Alamat UKM Nagi Fashion berada di Lewolere, RT.001/ RW. 001, Kelurahan Lewolere, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa berkaitan dengan pembelanjaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, ditunjukkan kepada Saksi/i dokumen berupa :
Bukti bayar/ kuitansi belanja ongkos jahit masker keperluan APD pada kegiatan penanganan percepatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (COVID-19) tanggal 11 agustus 2020 senilai Rp 4.730.000,-
Bukti bayar/ kuitansi belanja ongkos jahit masker keperluan APD pada kegiatan penanganan percepatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (COVID-19) tanggal 24 April 2020 senilai Rp 4.785.000,-
Bahwa tidak menegnal bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 atas nama Petronela Letek Toda;
Bahwa bukti bayar/ kuitansi tersebut bukanlah bukti bayar/ kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh UKM Nagi Fashion dan bukan tulisan tangan saksi. Pada saat selesai produksi pada tahap I sebanayak 870 masker dan tahap II sebanyak 860 masker pada saat itu, UKM Nagi Fahion sempat memberikan kwitansi sebagi bukti pembayara atas pembayaran pekerjaan tersebut, namun pada saat itu sopir dari pihak BPBD kabupaten Flores Timur atas nama Marianus Welly Temaluru menolak menerima kwitansi tersebut dengan alasan, bahwa nanti akan dikeluarkan bukti pengeluaran/ belanja dari kantor untuk ditanda tangani oleh pihak UKM Nagi Fashion. Kemudian pada tanggal 10 agustus 2020 dan 11 agustus 2020, Marianus Welly Temaluru kemudian datang ke rumah saksi untuk meminta tanda tangan saksi dan stempel UKM Nagi Fahion pada Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja dan kwitansi pembelanjaan dalam jumlah yang banyak dengan alasan untuk laporan keuangan kantor, kemudian saksi membubuhkan tanda tangan dan stempel pada dokumen tersebut;
Bahwa Stempel yang terdapat pada bukti bayar/ kuitansi tersebut benar milik UKM Nagi Fashion;
Bahwa terkait dengan bukti bayar/ kuitansi tersbeut adalah tanda tangan saksi dan stempel UKM Nagi Fashion, namun tulisan pada bukti bayar/ kuitansi tersbeut tidak benar. Seingat saksi pada saat Marianus Welly Temaluru datang kerumah saksi untuk meminta tanda tangan saksi dan stempel UKM Nagi Fashion, nilai bayar yang tertera pada kwitansi tersebut benar seperti catatan milik saksi. Saksi tidak tahu apakah pada saat tanda tangan pada tanggal 10 agustus 2020 dan 11 agustus 2020 mereka menyisipkan nilai diluar dari catatan milik saksi karen ketika kita sampaikan kwitansi resmi, mereka menolak dan kemudian datang ke rumah saksi untuk meminta tanda tangan saksi dan stempel UKM Nagi Fahion pada Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja dan kwitansi pembelanjaan dalam jumlah yang banyak dengan alasan untuk laporan keuangan kantor;
Bahwa saksi memiliki catatan terkait dengan pembelanjaan tersebut sebagaimana keterangans saksi diatas, dengan total biaya sebesar Rp 8.650.000,- yang saksi terima sebanyak 2 tahap;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp 9.515.000,-. Saksi hanya menerima dana sebesar Rp 8.650.000,- dalam 2 tahap. Tahap pertama sebesar Rp 4.350.000,- yang disampaikan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur melalui Marianus Welly Temaluru dan tahao kedua sebesar Rp 4.300.000,- dari BPBD Kabupaten Flores Timur melalui supir di Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota kosong kepada Petronela Letek Toda terkait dengan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi memiliki contoh bukti bayar/ kuitansi UKM Nagi Fashion yang akan saksi sampaikan bersamaan dengan Berita Acara ini;
Bahwa terdapat surat bukti pengeluaran/Belanja sebagai berikut:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 199/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 Apri 2020 dengan nilai Rp 4.785.000,-
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 233/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 05 Mei 2020 dengan nilai Rp 4.730.000,-
Bahwa Tanda tangan yang ada pada kolom penerima tersebut adalah tanda tangan saksi;
Bahwa Stempel tersebut merupakan stempel UKM Nagi Fashion;
Bahwa nilai rill yang saksi terima hanya sebesar Rp 8.650.000,- yang saksi terima sebanyak 2 tahap. Hal tersebut kemungkinan terjadi pada saat Marianus Welly Temaluru datang ke rumah saksi pada tanggal 10 agustus 2020 dan 11 agustus 2020 untuk meinta tanda tangan saksi dan stempel UKM Nagi Fashion dengan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja dan kwitansi pembelanjaan dalam jumlah yang banyak dengan alasan untuk laporan keuangan kantor. Dikarnakan diawal saksi cek Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja dan kwitansi pembelanjaan tersebut sesuai dengan catatan saksi;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI FITRI ANDRIANI NURFADILAH,
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 9 (sembilan) buku Surat Pertanggungjawaban setelah dilakukan rekap, terdapat 1 (satu) kwitansi definitif yang tertulis Boru Indah yakni:
Kwitansi Definitif Nomor : 54 / BKU / BTT / 239 / 2020, tanggal 22 September 2020, Bayar Belanja Makanan pada kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 )., sejumlah Rp. 1.148.000, dengan lampiran 2 (dua) nota kontan yaitu 1 (satu) nota kontan tanpa stempel atau cap RM Suroboyo dengan nilai sebesar Rp. 775.000, dan 1 (satu ) nota kontan dengan Warung Boru Indah dengan nilai sebesar Rp. 373.000,-;
Bahwa Terkait Nota Kontan Warung Suroboyo senilai Rp.775.000, bukan merupakan Nota Kontan dari Warung Boru Indah;
Bahwa Nota Kontan pembelian Rokok sejumlah Rp. 373.000, huruf yang menulis, bukan tulisan tangan saksi, maupun penjaga warung Boru Indah, sedangkan isi nota kontan terdapat rokok yang tidak dijual yaitu Rokok Dunhil, dan terdapat perbedaan harga rokok marlboro, yang mana pada tahun 2020 harga rokok tersebut seharga Rp. 28.000;
Bahwa Kwitansi Definitif bukan merupakan tanda tangan dari saksi, maupun penjaga Warung Boru Indah, dan Kwitansi tersebut tanpa stempel dari Warung Boru Indah;
Bahwa Atas dasar tersebut maka saksi menyampaikan bahwa Uang Sejumlah Rp, 1.148.000, tidak pernah saksi menerima dari BPBD Kab Flores Timur;
Bahwa Bahwa kwitansi kosong pernah diberikan kepada pihak lain, dan pemberian tersebut dikarenakan saling percaya antara saksi dan pihak lain tersebut, dan tidak tahu dari instansi mana yang memintanya;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI MUHAMMAD ARIEF S alias ARIEF,
Bahwa saksi pemilik Kios Febby atau pihak ke-3 dimana bendahara melakukan pembelanjaan terkait dana Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Kios Febby tercatat atas nama saksi sendiri;
Bahwa Alamat kois saksi berada di Jl. Jenderal Sudirman, Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa berkaitan dengan pembelanjaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, ditunjukkan kepada Saksi dokumen berupa:
Bukti bayar/ kuitansi belanja bahan disinfektan pada kegiatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
Bukti bayar/ kuitansi belanja bahan pembersih dan kebersihan kebutuhan anggota karantina dan posko pada kegiatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
Bukti bayar/ kuitansi belanja makan dan minuman suplemen bagi petugas penyemprot dan posko pada kegiatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
Bahwa saksi tidak mengenal bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 atas nama Petronela Letek Toda;
Bahwa saksi tidak dapat stempel, karena Kios Febby sendiri kadang-kadang model bukti bayar/ kuitansi berubah-ubah. Terkadang juga memakai potongan kertas berstempel Kios Febby;
Bahwa Saksi tidak tahu bukti bayar/atau kuitansi milik usaha saksi, Karena warna dari stempel berbeda, untuk bentuk dan ukuran stempel sama, namun isi dan tulisan tangan yang terdapat didalam bukti bayar/ kuitansi tersebut adalah bukan tulisan tangan saksi atau isteri saksi;
Bahwa bukti bayar/ kuitansi tersebut bukanlah dari Kios Febby karena dari segi tulisan tangan saja sudah pasti bukan tiulusan saksi dan isteri. Apalagi jika dibandingkan dengan Bukti bayar/ kuitansi belanja makan dan minuman suplemen bagi petugas penyemprot dan posko pada kegiatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) yang menyebutkan Kios Febby memiliki stock barang berupa Susu Berungan dan UC1000 hinggga Rp 11.600.000,-. Pada saat itu barang tersebut dipasaran sangat sulit untuk dicari;
Bahwa saksi tidak memiliki catatan di Kios Febby terkait pembelanjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pembelanjaan sebesar Rp 27.145.000,- berkaitan dengan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dari Petronela Letek Toda. Saksi tidak dapat memastikan berapa dana yang saksi terima. Seingat saksi nilai belanja terbesar yang dilakukan dikios saksi maksimal Rp 3.000.000,- s.d 4.000.000,-;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota kosong kepada pihak yang melakukan pembelanjaan;
Bahwa selain saksi dan isteri, anak saksi terkadang bertugas untuk memeberikan bukti bayar/ kuitansi apabila saksi dan istri sedang ada kegiatan di luar, namun terkait dengan pembelanjaan yang besar, pasti langsung ditangani oleh saksi atau isteri saksi;
Bahwa pembayaran dilakukan secara tunai;
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja berupa:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 15/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 28 Maret 2020;
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 103/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juli 2020;
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 114/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juli 2020.
Bahwa Tanda tangan yang ada pada kolom penerima tersebut bukanlah tanda tangan saksi atau isteri saksi;
Bahwa terkait dengan stempel saksi tidak tahu, Karena warna dari stempel berbeda, untuk bentuk dan ukuran stempel sama, namun isi dan tulisan tangan yang terdapat didalam bukti bayar/ kuitansi tersebut adalah bukan tulisan tangan saksi atau isteri saksi;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI NOFRI NALDI,
Bahwa saksi Pemilik Rumah Makan Padang One Minang
Bahwa Usaha Rumah Makan, yakni Rumah Makan Padang One Minang, yang terletak di Kampung GG Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur;
Bahwa usaha Rumah Makan Tersebut sudah sejak bulan Oktober 2020;
Bahwa Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, pemilik Rumah/Warung Makan One Minang adalah Saksi sendiri;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu Petronela Letek Toda, dan yang saksi tahu Ibu Nela beberapa kali melakukan pembelian makanan dan di RM Padang One Minang;
Bahwa pada tahun 2020 pihak BPBD Flores Timur tidak pernah melakukan pembelian di rumah makan One Minang, namun di Tahun 2021 Staf BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan pembelian sejumlah makanan di RM One Minang pada saat bencana Seroja di Adonara;
Bahwa Pada tahun 2020, BPBD Flores Timur pernah membeli makanan di Rumah Makan One Minang, namun hanya untuk pembelian pribadi dan makan di tempat;
Bahwa saksi tidak ingat jumlah pembayaran yang dilakukan Ibu Nela kepada saksi sebagai pemilik Rumah Makan One Minang karena saksi tidak membuat catatan keuangan selama tahun 2020;
Bahwa menu yang dijual di RM One Minang adalah sebagai berikut :
Makanan
Minuman
| No | Menu | Harga |
| 1. | Nasi Ayam | Rp 25.000 |
| 2 | Nasi Rendang | Rp. 25.000 |
| 3 | Nasi Telur | Rp. 15.000 |
| 4 | Nasi Ikan | Rp. 15.000 |
| 5 | Perkedel | Rp. 5.000 |
-
-
-
No Menu Harga 1. Es jeruk Rp. 10.000 2 Es Jus Alpukat Rp. 15.000 3 Es Teh Rp. 5.000
-
-
Bahwa Kwitansi 56/BK/BT-COVID/239/2020 sejumlah Rp.3.850.000,- (SPJ Rp.657.550.000), dapat saksi jelaskan bahwa kwitansi dinas benar merupakan cap dari RM One Minang namun tidak dibubuhi tanda tangan dan terhadap nota terlampir memang benar kertas nota dengan cap dari RM One Minang namun bukan merupakan tulisan saksi. Dan terhadap nota tersebut harga makanan tidak sesuai. Nasi rendang ditulis Rp.30.000,- sedangkan harga sebenarnya adalah Rp.25.000,-. Dan dapat saksi jelaskan bahwa dalam 1 (satu) hari saksi tidak mungkin menyediakan sebanyak 100 (seratus) porsi nasi rendang. Sehingga dapat saksi simpulkan bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.3.850.000,-;
Bahwa memang sesekali saksi pernah memberikan nota kosong kepada pembeli namun saksi tidak mengetahui apakah orang tersebut merupakan pihak BPBD Flores Timur atau tidak;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI RUKIAH, :
Bahwa Usaha perdagangan alat dapur dan rumah tangga, yakni Kios Alfin, yang terletak di Pasar Baru, tepatnya di bagian belakang pasar;
Bahwa Bahwa usaha Kios penjualan alat dapur dan rumah tangga Tersebut sejak sekitar tahun 1994;
Bahwa Berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Nomor PM&PTSP.503/15/PP/SIUP.Mikro/2021 tanggal 01 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Flores Timur, pemilik Kios Alfin adalah suami saksi atas nama Sumarno, namun yang mengelola setiap harinya adalah saksi dan anak saksi;
Bahwa bahwa saksi kenal dengan Ibu Nela, karena beberapa kali belanja di kios Alfin;
Bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur tidak pernah melakukan pembelian di Kios Alfin. Namun Ibu Nela memang beberapa kali berbelanja di Kios Alfin namun seingat saksi hanya untuk keperluan pribadi karena nominal belanjanya tidak begitu banyak, paling banyak hanya Rp.200.000,- dan tidak pernah meminta nota kepada saksi. Dapat saksi jelaskan bahwa pada tahun 2021 Pihak BPBD Kab. Flores Timur baru melakukan pembelian barang yaitu tikar/karpet gulung kurang lebih 50 buah dengan harga Rp.50.000.- dengan total pembayaran sebesar Rp.2.500.000,-;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 169/BKU/BTT/239/2020 tanggal 24 April 2020 sejumlah Rp.1.050.000, bahwa kwitansi dinas tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi, dan pada nota terlampir bukan tulisan saksi maupun anak saksi serta tanpa cap stemple toko;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 197/BKU/BTT/239/2020 tanggal 28 April 2020 sejumlah Rp.8.650.000, bahwa kwitansi dinas tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi, dan pada nota terlampir bukan tulisan saksi maupun anak saksi, namun cap stempel toko adalah benar milik kios alfin;
Bahwa Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor 249/BKU/BTT/239/2020 tanggal 10 Mei 2020 sejumlah Rp.10.729.000, bahwa kwitansi dinas tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi, dan pada nota terlampir bukan tulisan saksi maupun anak saksi, namun cap stemple toko adalah benar milik kios alfin;
Bahwa selama tahun 2020, saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp20.429.000,-. Sebagaimana dimaksud dalam kwitansi dinas diatas;
Bahwa terhadap pembelian tersebut saksi buatkan nota lalu saksi serahkan kepada ibu Nela, dan pembelian tikar tersebut untuk bencana banjir bandang di Adonara pada tahun 2021, bukan pada tahun 2020;
Bahwa Stempel toko pernah di pinjam oleh Ibu Nela pada saat pembelian Tikar untuk bencana di Adonara pada tahun 2021. Dan dapat saksi jelaskan bahwa setelah 3 (tiga) hari stempel toko dipinjam Ibu Nela, baru dikembalikan kepada saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur pada tanggal 26 Januari 2022 yang dilakukan di Kios Alfin, mereka mendatangi saksi dan menunjukkan beberapa nota untuk menilai apakah benar itu nota dari Kios Alfin atau tidak;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI MANSUR,
Bahwa saksi Pemilik RM Sakato
Bahwa saksi menjalankan Usaha Rumah Makan, yakni Rumah Makan Sakato;
Bahwa usaha Rumah Makan Tersebut sudah berdiri sekitar tahun 2000;
Bahwa yang mengelola usaha Rumah Makan Sakato ini adalah saksi bersama dengan istri saksi;
Bahwa saksi tidak mengenal orang yang namanya PETRONELA LETEK TODA;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur memang pernah melakukan pembelian makanan di Rumah Makan Sakato namun yang dibeli hanya satu – dua porsi dan itu bukan untuk kegiatan Penanganan Covid-19;
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 027/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 1 April 2020, senilai Rp. 3.250.000, Bayar kepada Rumah Makan Sakato atas Belanja makanan dan minuman untuk Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan dilampirkan Nota Kontan sebanyak 1 lembar Nota Asli dan 1 lembar Copy Nota untuk pembelian masing – masing 45 dos Nasi Ayam senilai Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 85 dos Nasi Ayam senilai Rp. 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), dapat saksi jelaskan terhadap Kwitansi Definitif bukan tanda tangan saksi atau istri saksi, namun stempel pada kwitansi tersebut adalah benar milik usaha saksi. Sedangkan pada nota pembelian dapat saksi jelaskan bahwa masing – masing 45 dos Nasi Ayam senilai Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 85 dos Nasi Ayam senilai Rp. 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dapat saksi jelaskan bahwa nota pembelian tersebut bukan milik usaha saksi, dan tanda tangan serta tulisan bukan merupakan milik saksi ataupun istri saksi, namun stempel yang tertera pada nota pembelian adalah benar milik usaha saksi;
Bahwa dari kwitansi definitif tersebut di atas, senilai Rp. 3.250.000, saksi tidak pernah menerima pembayaran sejumlah tersebut.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI DONATUS JEO ALIAS FR. DOMINIKUS,
Bahwa saksi Pengelola Kebun dan Rumah Pembinaan Emaus).
Bahwa saksi mengelola Kebun dan rumah pembinaan Emaus;
Bahwa saksi sebagai pengelola Kebun dan rumah pembinaan Emaus sejak bulan Maret tahun 2020;
Bahwa Kebun dan rumah pembinaan Emaus tersebut bukan milik pribadi melainkan milik Yayasan St. Yoseph Biara Frater Bunda Hati Kudus Larantuka;
Bahwa bahwa saksi tidak mengetahui nama Ibu Petronela Letek Toda, namun selama pembayaran bertemu oleh Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur yang saksi tidak ketahui namanya;
Bahwa bahwa pada tahun 2020, BPBD Kab Flores Timur pernah melakukan sewa terhadap gedung emaus. Dapat saksi jelaskan pula pada saat itu saksi dihubungi Asisten III pemerintah Daerah Flores Timur dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur untuk menggunakan Rumah Pembinaan Emaus sebagai tempat karantina bagi pasien Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur. Lalu melalui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur atas nama Alfonsus Hada Betan yang melakukan koordinasi dengan saksi untuk Rumah Emaus menjadi Tempat Karantina bagi Pasien Covid-19 di Kabupaten Flores Timur;
Bahwa terdapat 2 (dua) kelompok besar, yaitu:
kluster Lambelu sekitar bulan maret sampai bulan April 2020 dan;
kluster TNI dari bulan Agustus sampai dengan September tahun 2020;
namun selama tahun 2020 mulai dari bulan maret hingga desember 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan rumah emaus sebagai tempat Karantina pasien Covid-19 di Flores Timur;
Bahwa pada saat itu merupakan keadaan darurat dan sesuai ijin dari pemilik yayasan di Malang, pada saat itu kami berupaya membantu sehingga tidak menetapkan harga sewa, namun waktu itu dari pihak BPBD Flores Timur yang menetapkan harga persewaan rumah emaus untuk tempat karantina. Jumlah yang dibayarkan kepada saksi yaitu:
pembayaran tanggal 14 mei 2020 sebesar Rp15.000.000,-
pembayaran tanggal 22 september 2020 sebesar Rp45.000.000,-
pembayaran tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp75.000.000,-
Bahwa selain pembayaran gedung, ada juga biaya makan minum bagi pasien covid-19 kluster Lambelu yang sebanyak 17 orang dengan petugas jaga selama 1 (satu) bulan dari maret hingga april 2020, yang dibayarkan tanggal 21 mei 2020 sebesar Rp48.500.000,-, bahwa terhadap makan dan minum tersebut dari kita masak sendiri di Frateran St Gabriel Podor lalu kita antar ke rumah emaus weri;
Bahwa Kwitansi 03/BK/BTT-Covid/239/2020, tanggal 12 Desember 2020, sejumlah Rp.75.000.000,- bahwa benar saksi yang menerima uang tersebut dan saksi yang menandatangani kwitansi dinas dengan kwitansi pembayaran tersebut;
Bahwa Kwitansi 39/BK/BTT-Covid/239/2020, tanggal 22 September 2020, sejumlah Rp.45.000.000,- bahwa benar saksi yang menerima uang tersebut dan saksi yang menandatangani kwitansi dinas dengan kwitansi pembayaran tersebut;
Bahwa Kwitansi 269/BK/BTT-Covid/239/2020, tanggal 14 mei 2020, sejumlah Rp.15.000.000,- bahwa benar saksi yang menerima uang tersebut dan saksi yang menandatangani kwitansi dinas tersebut namun tidak dicap karena pada saat itu belum membuat cap rumah emaus weri;
Bahwa Kwitansi 507/BK/BTT-Covid/239/2020, tanggal 21 mei 2020, sejumlah Rp.48.500.000,- bahwa benar diterima dan ditandatangani oleh bendahara frateran St Gabriel yaitu Fr Andre;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada saksi selama tahun 2020 adalah bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur, namun saksi tidak mengetahui namanya;
Bahwa pada tahun 2020 BPBD Kab. Flores Timur pernah menyewa gedung Emaus dari bulan Maret s.d Desember 2020;
Bahwa terkait dengan harga sewa saksi tidak mematok harga dan terkait penyewaan tidak dilakukan kesepakatan atau kontrak kerja dengan pihak BPBD Kab. Flores Timur;
Untuk nilai yang diterima oleh saksi senilai Rp.135.000.000,- digunakan untuk operasional Emaus dan tidak disetor ke Yayasan;
Bahwa gedung Emaus yang disewa dari Maret s.d Desember 2020 itu tidak selalu dihuni, yang paling banyak dan paling lama oleh pasien karantina dari Lambelu dan TNI, selain itu ditempati hanya bersifat transit hanya menghinap semalam saja;
Bahwa dalam karantina Emaus tidak ada pembelian kasur/spons dari BPBD Kab. Flores Timur karena tempat tidur dan alasnya sudah ada karantina Emaus;
Bahwa uang senilai Rp.48.500.000,- yang diterima saksi digunakan makan pasien karantina dan petugas posko;
Bahwa petugas posko karantina Emaus terisi banyak ketika karantina KM Lambelu dan kluster TNI, dan setelah itu posko karantina Emaus tidak terisi petugas lagi dan jika ada pelaku perjalanan yang transit selama semalam baru petugas posko aktif di posko karantina Emaus tapi tidak sebanyak petugas posko saat karantina ditempati oleh kluster KM Lambelu dan kluster TNI;
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI ZAMRUD PARON MANGU,
Bahwa Pada Akhir bulan Maret tahun 2020 dilantik sebagai Sekretaris Camat kecamatan Adonara hingga saat ini;
Bahwa saksi kenal dan bertemu dengan Ibu PETRONELA LETEK TODA pada saat mengambil uang untuk urusan karantina di SDI Kolimasang;
Bahwa pada tahun 2020 selaku Pj. Kepala Desa Kolimasang saksi mendapat perintah dari Camat Adonara untuk melakukan koordinasi terkait kepulangan 24 (dua puluh empat) masyarakat Desa Kolimasang dan Desa Nisanulan yang termasuk ke dalam pelaku perjalanan dari Solo, Jawa Tengah. Sehingga atas musyawarah dengan warga setempat dan kepala adat, diperoleh kesepakatan bahwa SDI Kolimasang menjadi Lokasi Karantina terpusat;
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 59 /BKU/TT-Covid/239/2020 sejumlah Rp.5.000.000,-, bahwa kwitansi dinas adalah benar merupakan tanda tangan saksi. Dan uang sejumlah Rp.5.000.000,- benar saksi terima selaku sekretaris Camat Adonara. Namun setelah itu saksi serahkan kepada Camat Adonara untuk kebutuhan tambahan operasional penanganan covid-19 di Kecamatan Adonara;
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 299/BKU/BTT/239/2020 sejumlah Rp.15.579.000,- bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tandatangan saksi, namun untuk bukti yang dilampirkan adalah benar rincian kebutuhan dan relalisasi belanja yang saksi buat;
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 298/BKU/BTT/239/2020 sejumlah Rp.33.440.000,- bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tandatangan saksi, dan pada kwitansi yang terlampir juga bukan merupakan tanda tangan saksi;
Bahwa Kwitansi Dinas Nomor 300/BKU/BTT/239/2020 sejumlah Rp.6.010.000,- bahwa pada kwitansi dinas bukan merupakan tandatangan saksi, dan pada kwitansi yang terlampir juga bukan merupakan tanda tangan saksi;
Bahwa memang saksi menerima sejumlah uang walaupun tidak berdasarkan kwitansi dinas nomor 299, 298, dan 300 diatas. Saksi menerima uang sebesar Rp.49.989.000,- selaku PJ. Kepala Desa Kolimasang untuk keperluan karantina di SDI Kolimasang. Ditambah dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- yang saksi terima selaku Sekcam Adonara untuk tambahan operasional di Kecamatan. Sehingga total uang yang saksi terima dari bendahara pengeluaran adalah sejumlah Rp.54.989.000,- dan untuk selisih uang sejumlah Rp.5.040.000,- saksi tidak menerimanya;
Bahwa saksi tidak memiliki bukti pembayaran terkait uang sejumlah Rp.49.989.000 tersebut, namun pada saat pencairan dana dibuatkan kwitansi penerimaan uang oleh Bendahara Pengeluaran yang saksi tanda tangani namun salinannya tidak diberikan kepada saksi;
Bahwa untuk pencairan dana dari bendahara Pengeluaran Covid-19 pada BPBD Tahun 2020 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, pertama yaitu sekitar minggu ketiga bulan April 2020 sebesar Rp.29.400.000,- dan yang kedua tanggal 28 April 2020 sebesar Rp.20.589.000,-;
Terhadap pencairan dana pertama yang sebesar Rp.29.400.000,- saksi mengajukan kepada bendahara pengeluaran yaitu Ibu Nela agar diberikan uang untuk makan bagi orang yang dikarantina dan relawan;
Terhadap pencairan dana kedua sebesar Rp20.589.000,- saksi membuat rincian kebutuhan dan realisasi belanja untuk keperluan Karantina di SDI Kolimasang yang saksi berikan kepada Ibu Nela selaku Bendahara Pengeluaran Covid-19 BPBD tahun 2020. Dimana rincian kebutuhan dan realisasi belanja meliputi juga total dana di pencairan pertama, sehingga total anggaran yang dikeluarkan bagi Karantina SDI Kolimasang adalah sebesar Rp.49.989.000,-
Bahwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban terkait realisasi uang sejumlah Rp.49.989.000,- namun saksi hanya membuat Rincian kebutuhan dan Relalisasi Belanja Dengan dilampirkan Nota-nota pendukung yang kemudian saksi berikan kepada Jaksa Penyidik;
Bahwa Pada saat itu yang memberikan uang kepada saksi adalah Ibu Nela selaku Bendahara Pengeluaran Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur TA 2020 ;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda, Terdakwa Paulus Igo Geroda, dan saksi ALFONSUS HADDA BETAN
Bahwa Karantina SDI Kolimasang, dilakukan selama 14 (empat belas) hari, setelah itu karantina tersebut tidak digunakan lagi untuk tempat karantina
Bahwa ketika orang yang dikarantina sudah 3 hari di karantina pada saat itu disampaikan oleh Pak Camat untuk memastikan para pelaku karantina diberi makan 3 kali sehari dan atas dasar itu saksi dengan rasa tanggungjawab kepada pelaku karantina, saksi menanyakan kepada Pak Camat untuk memberi petunjuk terkait dengan sumber dana karantina karena pada saat itu biaya sangat sulit, kemudian saksi langsung diarahkan ke BPBD untuk meminta bantuan dana di mana pada saat itu saksi menjumpai Kabid Kedaruratan dan Logistik yaitu Ibu Leoni Deran Ola dan saksi menyampaikan kondisi yang sangat sulit dan nanti pulang sudah bisa membawa sejumlah uang yang minimal nilainya dapat memberi makan 3 kali sehari, lalu saksi menunggu sampai sore hingga akhirnya bendahara yaitu Saksi Petronela Letek Toda datang dan saksi menyampaikan permohonan dana untuk saksi dapat makan 3 kali sehari dengan nilai makan tidak lebih dari Rp.25.000,- dan setelah itu Saksi Petronela Letek Toda menyampaikan nilai tersebut terlalu mahal, dan saksi menyampaikan berapapun harganya pastikan saksi dibantu karena pada saat itu ada sebanyak 24 orang yang dikarantina ditambah beberapa relawan dan staf kecamatan yang membantu mengurus dan menjaga pelaku karantina dan saksi menyampaikan ada sebanyak 35 orang yang bisa dibantu untuk makan setiap harinya, ketika menyampaikan hal tersebut saksi langsung mendapat perhitungan makan sebesar Rp.20.000,- per porsi dikali 3 kali makan dikali 35 orang dan saksi pulang tanggal 16 April 2020 ke kecamatan Adonara dengan membawa uang sejumlah Rp.29.400.000,-
Bahwa Selama mengurus karantina tersebut, pemahaman saksi bahwa uang sejumlah Rp.29.400.000,- tersebut untuk urusan makan para pelaku karantina, relawan dan staff saksi, sementara sehari sebelum kepulangan ada kunjungan dari Kabupaten Flores Timur termasuk Kepala Pelaksana Saksi Alfonsus Hada Betan dan saksi menyampaikan bahwa tanggal 16 April 2020 saksi meminta dan menerima bantuan untuk uang makan sehari makan 3 kali dan biaya lainnya seperti minum dan kebutuhan karantina lainnya belum dan Kalak Saksi Alfonsus Hada Betan menyampaikan untuk itu datang ke kantor BPBD Kab. Flores Timur karena segalah urusan dan dana menjadi tanggungan BPBD,
Bahwa setelah saksi lakukan pengecekan lapangan terkait dengan kebutuhan dan dihitung ternyata masih ada beberapa pos biaya yang harus ditanggulangi sebesar Rp.20.000.000,-, atas dasar itu saksi membuat daftar rincian kebutuhan dan belanja real dengan mengetahui cama dan saksi langsung ke BPBD, dan dari kebutuhan dan belanja real yang diberikan ke BPBD saksi diberikan dana sebesar Rp.20 juta lebih dan dari data tersebut saksi menyertakan angka Rp.29.400.000,- yang diberikan diawal tanggal 16 April 2020 dan total dana yang diterima sebesar Rp.49.989.000,
Bahwa Berdasarkan data kegiatan dari total permohonan data yang telah dicairkan yaitu Rp.49.898.000,- digunkan untuk evakuasi 1,5 juta untuk sewa kenedaraan menjemput rombongan saat datang ke tempat karantina dari Tobilota, makan dan minum Rp.35.250.000,-, penyediaan air bersih dan sanitasi karantina Rp.3.890.000,-, penyediaan lokasi Rp.4.079.000,-;
Bahwa pada saat pemeriksaan Jaksa memperlihatkan kepada saksi 4 surat bukti belanja atau kwitansi dinas, salah satunya SPJ nomor 298/BKU/BTT/239/2020 tanggal 20 Mei 2020 Rp.33.440.000,-, SPJ nomor 299/BKU/BTT/239/2020 tanggal 20 Mei 2020 Rp.15.597.000,- SPJ nomor 300/BKU/BTT/239/2020 tanggal 20 Mei 2020 Rp.6.010.000,- dan SPJ nomor 59/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 23 Juni 2020 Rp.5.000.000,- dari ke 4 SPJ tersebut saksi jelaskan bahwa untuk dana yang Rp.5.000.000,- saksi terima terima selaku sekretaris Camat Adonara, namun setelah itu saksi serahkan kepada Camat Adonara untuk kebutuhan tambahan operasional penanganan covid-19 di Kecamatan Adonara
Bahwa dari total jumlah kwitansi Rp. 60.029.000, sedangkan uang yang saksi terima Rp. 54.989.000,-, sehingga selisih Rp. 5.040.000 saksi tidak pernah menerimanya
Bahwa pada saat pemeriksaan setelah saksi lihat di bukti yang ditunjukan, ada nama saksi dan ditempel meterai, kemudian ada tanda tangan, akan tetapi tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa makan minum di karantina SDI Kolimasang menggunakan anggaran yang diterima saksi.
Bahwa Terkait dengan karantina dilakukan di Kolimasang itu disampaikan oleh Camat Adonara, terkait dengan penjemputan di pelabuhan Tobilota ke Kolimasang dengan pemakaian kendaraan yang disewa sebesar 1,5 juta dengan 3 Mobil yaitu 1 mobil truk dan 2 mobil pickup dan biaya penjemputan ini diurus oleh saksi sendiri dan tidak melalui BPBD, dan tidak ada menggunakan mobil avanza
Bahwa di karantina SDI Kolimasang, saksi Cuma siapkan lokasi, sedangkan tempat tidurnya dikirim dari larantuka, dan spon yang dikirim ukuran 1 orang 1 spon
Bahwa ketika 24 orang yang dikarantina selesai karantina, ke-24 orang tersebut pulang sendiri dengan dijemput keluarga, tidak diantar oleh pihak BPBD atau menyewa mobil.
Bahwa dari 24 orang karantina tidak ada yang dinyatakan positif covid-19
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI MARIA GORETI BARELINDA,
Bahwa saksi mengenal Ibu Nela selaku Bendahara Pengeluaran di BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020;
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 283 / BK / BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 15 Mei 2020, Pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- bahwa benar saksi menerima uang sejumlah yang disebutkan dalam kwitansi dinas tersebut untuk membeli alat kesehatan berupa tounge spatel.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 289 / BK / BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 12 Mei 2020, Pembayaran sebesar Rp.4.303.000,- bahwa saksi menerima uang sejumlah nota tersebut untuk perjalanan dinas mengantar sampel Swab pasien covid-19 ke Kupang.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 297 / BK / BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 15 Mei 2020, Pembayaran sebesar Rp.4.303.000,- bahwa saksi menerima uang sejumlah nota tersebut untuk perjalanan dinas mengantar sampel Swab pasien covid-19 ke Kupang.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 223 / BK / TT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 02 Mei 2020, Pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- bahwa benar saksi menerima uang sejumlah tersebut namun digunakan hanya untuk pembelanjaan 15 (lima belas) roll Cling Wrap sejumlah Rp375.000,- dan uang sisa sejumlah Rp625.000,- saksi kembalikan kepada Bendahara Pengeluaran BPBD tahun 2020 yaitu Ibu Nela
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 287 / BK / TT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 16 Mei 2020, Pembayaran sebesar Rp.210.000,- bahwa benar saksi terima uang sejumlah nota tersebut untuk pembelian tong spatel kayu sesuai nota terlampir
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 086 / BK / TT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 10 April 2020, Pembayaran sebesar Rp.2.400.000,- bahwa benar saksi dan tim pada saat itu yang menerima uang untuk sosialisasi di desa Lamahala Jaya Kec. Adonara Timur.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 88 / BK / BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 13 Juli 2020, Pembayaran sebesar Rp.9.050.000,- bahwa benar saksi dan tim menerima uang tersebut untuk pembayaran uang lelah tim petugas posko di BPBD dan Posko Kedatangan.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 39 / BK / BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 16 Juni 2020, Pembayaran sebesar Rp.3.603.000,- bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dikarenakan setiap perjalanan dinas saksi ke Kupang untuk mengantar Spesimen Swab tidak pernah melakukan perjalanan melalui rute Maumere-Kupang. Serta dapat saksi jelaskan tanda tangan dalam Kwitansi Definitif dan Lampiran Taksasi Pembayaran bukan merupakan tanda tangan saksi, serta kwitansi definitif tersebut tidak dilengkapi dengan bukti dukung boarding pesawat.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 210 / BK / BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 29 April 2020, Pembayaran sebesar Rp.5.503.200,- bahwa benar saksi menerima uang sejumlah nota tersebut untuk melakukan perjalanan ke kupang dalam rangka mengantar spesimen Swab.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 189/ BK / BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 27 April 2020, Pembayaran sebesar Rp.500.000,- bahwa benar saksi menerima uang sejumlah tersebut untuk sosialisasi ke Desa Lamahala Jaya Kec. Adonara Timur
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 18 / BKU/ BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 14 September 2020, Pembayaran sebesar Rp.580.000,- bahwa benar saksi menerima uang sejumlah tersebut.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 32 / BKU / BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 14 September 2020, Pembayaran sebesar Rp.860.000,- bahwa benar saksi menerima uang sejumlah tersebut.
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor : 141 / BKU / BTT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 14 september 2020, Pembayaran sebesar Rp.630.000,- bahwa benar saksi menerima uang sejumlah tersebut;
Bahwa Pada saat itu pembayaran uang dilakukan oleh Ibu Nela sendiri di Kantor BPBD Kab. Flores Timur yang dibayarkan kepada saksi;
Bahwa terhadap uang yang tidak saksi terima berdasarkan kwitansi Definitif yang ditunjukkan oleh Jaksa Penyidik adalah sejumlah Rp.4.228.000,-;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda, Terdakwa Paulus Igo Geroda dan saksi ALFONSUS HADA BETAN
Bahwa saksi pernah diperiksa di tahap penyidikan
Bahwa Dari 13 kwitansi defentif yang pernah ditunjukkan kepada saksi dengan total Rp.33.042.200,- yang saksi terima 28.814.200,- dan sisanya Rp.4.223.000,- tidak saksi terima;
Bahwa setelah Kwitansi Definitif Pembayaran sebesar Rp.3.603.000,- bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dikarenakan setiap perjalanan dinas saksi ke Kupang untuk mengantar Spesimen Swab tidak pernah melakukan perjalanan melalui rute Maumere-Kupang karena saat itu transportasi ke Kupang hanya menggunakan kapal fery ASDP, bahkan sampel dari Maumere juga di bawa ke Kupang melalui fery ASDP. Serta dapat saksi jelaskan tanda tangan dalam Kwitansi Definitif dan Lampiran taksasi pembayaran bukan merupakan tanda tangan saksi, serta kwitansi definitif tersebut tidak dilengkapi dengan bukti dukung boarding pesawat
Bahwa setelah ditunjukan Kwitansi defenitif, dimana saksi menerima uang Rp.1 juta untuk pembelanjaan meja untuk pengepakan sampel dan saksi hanya belanja sekitar Rp.375.000,- dan pengembalian ada catatan pembelanjaan saksi yang terlampir di SPJ, namun ketika saksi kembalikkan uang tersebut tidak dibuatkan tanda terima hanya dalam nota telah diterangkan bahwa pembelanjaan hanya Rp. 625.000,- , sisa uang saksi telah kembalikan ke bendahara pengeluaran
Bahwa total uang yang saksi tidak terima dari 13 kwitansi definitif adalah sejumlah Rp. 4.288.000,-
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI YOSEF BAHA KELEN,
Bahwa saksi adalah sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur namun hanya sampai bulan April tahun 2020
Bahwa saksi mengetahui nama Ibu Petronela Letek Toda karena selama pembayaran bertemu dengan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tahun 2020, ketika terjadi bencana nasional Covid-19, di Larantuka, saksi selaku bendahara pengeluaran pada saat itu pernah menerima sejumlah uang dari Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Flores Timur
Bahwa berdasarkan Dokumen Uraian belanja Pengeluaran Pencegahan Covid-19 pada fasilitas perhubungan dan tempat umum Flores Timur Daratan dan Daratan Adonara yang saksi buat dan mengetahui Kepala Dinas Perhubungan tanggal 31 maret 2020, jumlah uang yang saksi terima dari BPBD Flores Timur adalah sebesar Rp.47.720.500,-
Bahwa uang tersebut pada saat itu digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 sebagai berikut:
| No | Uraian belanja | Jumlah (Rp) |
| 1 | Belanja pembelian alat semprot | 7.260.000,- |
| 2 | Belanja Alat Pelindung Diri | 4.062.000,- |
| 3 | Belanja obat/cairan desinfektan | 3.239.000,- |
| 4 | Sewa Kendaraan | 1.800.000,- |
| 5 | Sewa Alat | 875.000,- |
| 6 | Bahan Bakar Minyak | 1.050.000,- |
| 7 | Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah | 21.850.000,- |
| 8 | Makan minum | 7.584.000,- |
Bahwa saksi sendiri yang membawa uang tersebut yang kemudian dikelola pada dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur
Bahwa saksi membuat uraian belanja pengeluaran tersebut berdasarkan nota-nota pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur namun untuk bukti pendukung terlampir sudah saksi serahkan semuanya kepada Ibu Nela selaku Bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur. Sehingga saksi hanya menyimpan rekapan rincian pembayarannya saja tanpa disertai bukti dukung berupa nota-nota/kwitansi.
Bahwa terhadap 9 (sembilan) kwitansi dinas BPBD Flores Timur, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda, Alfonsus Hada Betan, pihak ketiga dan Nota Kontan yang dilampirkan di belakang kwitansi, dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Kwitansi 06/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 27 Maret 2020, sejumlah Rp.21.850.000,- bahwa benar saksi yang menerima uang tersebut untuk kebutuhan pembayaran uang Lelah dan transportasi sebagaimana tanda terima terlampir
Kwitansi 56/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp.1.050.000,- bahwa benar saksi yang menerima uang tersebut dan saksi belanjakan untuk BBM Pertalite sebagaimana nota terlampir
Kwitansi 50/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp.7.260.000,- bahwa benar saksi yang menerima uang tersebut dan saksi belanjakan untuk alat dan kebutuhan penyemprotan desinfektan sebagaimana nota terlampir.
Kwitansi 51/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp4.062.000,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri dan saksi belanjakan untuk kebutuhan APD sebagaimana Nota terlampir
Kwitansi 52/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp3.239.500,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri dan saksi belanjakan untuk belanja bahan campur Desinfektan sebagaimana Nota terlampir
Kwitansi 53/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp1.800.000,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri dan saksi bayarkan untuk biaya sewa mobil pick up untuk penyemprotan sebagaimana kwitansi terlampir
Kwitansi 54/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp875.000,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri dan saksi belanjakan untuk kebutuhan Sewa Alat dan mesin semprot sebagaimana Nota terlampir
Kwitansi 84/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 09 April 2020, sejumlah Rp700.000,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri untuk uang Lelah petugas posko dari Dinas Perhubungan.
Kwitansi 308/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 21 Mei 2020, sejumlah Rp9.500.000,- bahwa benar saksi menerima untuk uang untuk kebutuhan makan dan minum namun saksi hanya menerima sejumlah uang sebesar Rp7.584.000,- sebagaimana Nota terlampir. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp.1.916.000,- dimana selisih tersebut tidak pernah saksi terima.
Bahwa terhadap pembayaran yang telah saksi terima, saksi membuat laporan pertanggungjawaban yang saksi jabarkan dalam uraian belanja dan dilampirkan nota pertanggungjawaban, namun dokumen tersebut sudah kesemuanya saksi serahkan kepada Ibu Nela karena diminta untuk membuat laporan pertanggungjawaban pada BPBD Kabupaten Flores Timur. Dan terhadap dokumen nota-nota tersebut saksi tidak memiliki salinannya, hanya data uraian belanja berdasarkan RKB yang saksi buat dan uang yang saksi terima dari BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada saksi selama tahun 2020 adalah bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur, Ibu Nela sendiri.
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda, Terdakwa Paulus Igo Geroda, dan saksi Alfonsus Hada Betan.
Bahwa saksi Sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan;
Bahwa Saksi membuat rincian biaya pengeluaran dengan tujuan mempercepat penanggulangan Covid-19;
Bahwa dalam daftar kebutuhan saksi pada dinas Perhubungan memuat rincian belanja yaitu pembelanjaan sewa alat sebesar Rp.875.000,-, belanja pembelian alat semprot sebsar Rp.7.260.000,-, belanja alat pelindung diri sebesar Rp.4.062.000,-, belanja obat/cairan desinfektan Rp.3.239.000,-, sewa kendaraan Rp.1.800.000,-, bahan bakar minyak Rp.1.050.000,-, biaya trasportasi dalam daerah Rp.21.850.000,- dan makan minum Rp.7.584.000,- dengan total Rp.47.720.500,-
Bahwa Pengajuan dilakukan setelah kegiatan penanggulangan dilakukan kemudian bukti-bukti penggunaan biaya diserahkan ke Bendahara BPBD dalam hal ini Saksi Petronela Letek Toda
Bahwa kami menggunakan uang dari Dinas Perhubungan kemudian diganti oleh BPBD Kab Flores Timur
Bahwa pengajuan dilakukan atas arahan dari pimpinan Dinas Perhubungan untuk mengajukan anggaran ke BPBD atas kegiatan yang telah dilakukan Dinas Perhubungan
Bahwa 9 kwitansi yaitu Kwitansi 06/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 27 Maret 2020, sejumlah Rp.21.850.000,- bahwa benar saksi yang menerima uang tersebut untuk kebutuhan pembayaran uang Lelah dan transportasi sebagaimana tanda terima terlampir, Kwitansi 56/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp.1.050.000,- bahwa benar saksi yang menerima uang tersebut dan saksi belanjakan untuk BBM Pertalite sebagaimana nota terlampir, Kwitansi 50/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp.7.260.000,- bahwa benar saksi yang menerima uang tersebut dan saksi belanjakan untuk alat dan kebutuhan penyemprotan desinfektan sebagaimana nota terlampir, Kwitansi 51/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp4.062.000,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri dan saksi belanjakan untuk kebutuhan APD sebagaimana Nota terlampir, Kwitansi 52/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp3.239.500,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri dan saksi belanjakan untuk belanja bahan campur Desinfektan sebagaimana Nota terlampir, Kwitansi 53/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp1.800.000,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri dan saksi bayarkan untuk biaya sewa mobil pick up untuk penyemprotan sebagaimana kwitansi terlampir, Kwitansi 54/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 02 April 2020, sejumlah Rp875.000,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri dan saksi belanjakan untuk kebutuhan Sewa Alat dan mesin semprot sebagaimana Nota terlampir, Kwitansi 84/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 09 April 2020, sejumlah Rp700.000,- bahwa benar diterima oleh saksi sendiri untuk uang Lelah petugas posko dari Dinas Perhubungan, Kwitansi 308/BKU/BTT-Covid/239/2020, tanggal 21 Mei 2020, sejumlah Rp9.500.000,- dengan total 50.336.500,- dan total yang saksi terima Rp.47.720.500,- dan ada selisi sebesar Rp.1.916.000,- dimana selisi tersebut saksi tidak terima
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI JOHAN SEBASTIANUS SADU DURAN,
Bahwa saksi merupakan Karyawan Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2014 hingga saat ini;
Bahwa saksi mengenal Ibu Nela selaku Bendahara Pengeluaran di BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020;
Bahwa Terhadap Kwitansi Definitif Nomor : 113 / BK / TT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 18 April 2020, Pembayaran sebesar Rp.750.000,- bahwa saksi tidak pernah menerima uang tersebut dan terhadap tanda tangan pada kwitansi dinas dan pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan saksi;
Bahwa Terhadap kwitansi Definitif Nomor : 27 / BK / TT -Covid/ 239 /2020, tanggal 16 Juni 2020, Pembayaran sebesar Rp.1.350.000,- bahwa memang benar saksi menerima uang sejumlah Rp450.000,- sebagaimana yang terlampir dalam tanda terima yang merupakan tanda tangan saksi sendiri;
Bahwa Pada saat itu pembayaran uang dilakukan oleh Ibu Nela sendiri di Kantor BPBD Kab. Flores Timur yang dibayarkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima makanan dari BPBD Kab. Flores Timur, yang saksi terima hanya pembayaran sebanyak 1 (satu) kali yaitu sejumlah Rp450.000,- namun untuk kwitansi definitive Nomor : 113 / BK / TT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 18 April 2020, Pembayaran sebesar Rp.750.000,- tidak pernah saksi terima;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda, Terdakwa Paulus Igo Geroda dan saksi Alfonsus Hada Betan
Bahwa tahun 2020 saksi merupakan Nakhoda Kapal Banawa Nusantara milik Pemda Flores Timur, di DInas Perhubungan
BAhwa setelah ditunjukan kwitansi dinas, untuk Kwitansi Definitif Nomor : 113 / BK / TT -Covid/ 239 / 2020, tanggal 18 April 2020, Pembayaran sebesar Rp.750.000,-, saksi tidak pernah menerima uang tersebut dan terhadap tanda tangan pada kwitansi dinas dan pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan saksi
Bahwa saksi mengantar pasien dari Karantina Emaus Weri kluster Lambelu ke Solor, selain itu saksi juga mengantar kebutuhan spon untuk karantina SDI Kolimasang
Bahwa untuk pengantaran yang dilakukan oleh Kapal Motor Banawa Nusantara, tidak ada biaya sewa kapal tersebut, saksi hanya mendapatkan uang perjalanan dinas
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya dan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
SAKSI HIDAYAT MUHAMAD AMIN,
Bahwa usaha swasta yang saksi kerjakan adalah Usaha Counter Penjualan HP dan aksesoris
Bahwa usaha tersebut sudah sejak sekitar tahun 2014
Bahwa saksi tidak mengenal orang yang namanya Petronela Letek Toda
Bahwa saksi tidak ingat apakah tahun 2020, ketika terjadi bencana nasional Covid-19, di Larantuka, Apakah pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Flores Timur pernah melakukan pembelian Counter Arizona Anjas
Bahwa berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun 2020, dari 9 (sembilan) buku Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Covid-19 di BPBD Flores Timur, terdapat Pertanggungjawaban pembelian Handphone merk Vivo dan Pembelian Pulsa listrik sebanyak 2 (dua) kwitansi definitif dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi Definitif Nomor : 09 /BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 28 Maret 2020, Belanja HP Posko Satuan Tugas pada Kegiatan Penanganan Covid-19 senilai Rp. 2.052.000, dengan dilampirkan Nota Kontan sebanyak 1 lembar yang terdapat tanda tangan dan Stempel Arizona Anjas
Kwitansi Definitif Nomor : 105 /BK/TT-Covid/239/2020, bulan Juli 2020, senilai Rp. 3.010.000, Belanja Pulsa Listrik pada Kegiatan Penanganan Covid-19 dengan dilampirkan Nota Kontan sebanyak 1 (satu) lembar
- Bahwa Terhadap kedua Kwitansi Definitif beserta Nota Kontan (Bukti Pendukungnya) dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Terhadap Kwitansi Definitif Nomor : 09 /BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 28 Maret 2020, Belanja HP Posko Satuan Tugas pada Kegiatan Penanganan Covid-19 senilai Rp. 2.052.000, tanda tangan bukan merupakan tanda tangan pihak Arizona Anjas sedangkan stempelnya terdapat perbedaan dengan stempel milik Arizona Anjas yakni yang pertama jarak antara 2 garis kotak terdapat perbedaan, yang dikwitansi lebih lebar sedangkan stempel milik Arizona Anjas lebih sempit, yang kedua di huruf ‘A’ stempel di kwitansi terdapat sudut yang jelas sedangkan di stempel milik Arizona tidak ada sudut, yang ketiga di huruf ‘I’ pada stempel yang ada di kwitansi tidak terdapat lekukan sedangkan stempel milik Arizona Anjas terdapat sedikit lekukan ke kanan, terhadap Nota Kontan Pendukung, tulisan bukan tulisan tangan dari Penjaga Arizona Anjas, sedangkan stempel yang digunakan keterangannya sama seperti di atas.
Kwitansi Definitif Nomor : 105 /BK/TT-Covid/239/2020, bulan Juli 2020, senilai Rp. 3.010.000, Belanja Pulsa Listrik pada Kegiatan Penanganan Covid-19 dengan dilampirkan Nota Kontan sebanyak 1 (satu) lembar tanda tangan bukan merupakan tanda tangan pihak Arizona Anjas sedangkan stempelnya terdapat perbedaan dengan stempel milik Arizona Anjas yakni yang pertama jarak antara 2 garis kotak terdapat perbedaan, yang dikwitansi lebih lebar sedangkan stempel milik Arizona Anjas lebih sempit, yang kedua di huruf ‘A’ stempel di kwitansi terdapat sudut yang jelas sedangkan di stempel milik Arizona tidak ada sudut, yang ketiga di huruf ‘I’ pada stempel yang ada di kwitansi tidak terdapat lekukan sedangkan stempel milik Arizona Anjas terdapat sedikit lekukan ke kanan, terhadap Nota Kontan Pendukung, tulisan bukan tulisan tangan dari Penjaga Arizona Anjas, sedangkan stempel yang digunakan keterangannya sama seperti di atas.
Bahwa dapat saksi jelaskan, dapat saksi pastikan bahwa Arizona Anjas tidak pernah menerima Pembayaran sebagaimana tertuang dalam 2 (dua) kwitansi tersebut dikarenakan jika ada pembelian HP di Counter Arizona Anjas pasti dalam nota kontannya akan ditulis merk HP dan tipenya, sedangkan untuk pembelian pulsa listrik sejumlah Rp. 3.010.000, pihak Arizona Anjas tidak pernah menerima pembelian pulsa langsung sejumlah uang tersebut jika ada pembelian maka dari Arizona Anjas akan memberikan/ menuliskan nomor token pada nota kontan.
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapinya
SAKSI ABDUL KADIR MUKIN,:
Bahwa Kwitansi Definitif Nomor: 024/BK/TT-Covid/239/2020, bayar kepada Umi Catering atas belanja Snack/Kue untuk Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 sejumlah Rp. 1.800.000, dengan dilampirkan 10 (sepuluh) Nota Kontan saksi tidak pernah melihat kwitansi definitive dan nota kontan, dan saksi tidak menerima uang sejumlah tersebut karena Nota Kontan tanggal 13 April 2020 ada penambahan pembelian kue sejumlah Rp. 100.000, Nota Kontan tanggal 09 April 2020, ada penambahan Rp. 100.000, dan Nota Kontan tanggal 26 april 2020, ada penambahan sejumlah Rp. 200.000, sehingga jumlah total yang saksi tidak terima sejumlah Rp. 400.000 dan saksi tidak tahu siapa yang menulis penambahan uang tersebut;
Bahwa Jumlah Pembayaran yang saksi terima dari Rp. 1.800.000 hanya sejumlah Rp. 1.400.000, sedangkan Rp. 400.000 tidak pernah saksi terima;
Atas keterangan saksi yang dibacakan, terdakwa tidak menanggapinya Karena saksi tidak dihadirkan.
SAKSI MEGA NURLIN,
Bahwa pada tahun 2020 pihak BPBD Kab. Flores Timur pernah membeli/pesan makanan pada rumah makan Minang Raya.
Bahwa menyangkut kebenaran dari nota belanja pada rumah makan Minang Raya yang tercantum dalam SPJ Dinas BPBD Kab. Flotim
Bahwa tandatangan penerima uang sejumlah Rp 3.900.000,- dalam Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 029/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 01 April 2020 bukan tandatangan saksi selaku pemilik Rumah Makan Minang Raya dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan nota tertanggal 21-05-2020 dengan jumlah belanja Rp 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) bukan nota yang dikeluarkan oleh rumah Makan Minang Raya.
Bahwa saksi selaku pemilik rumah makan Minang Raya tidak pernah menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja pada Dinas BPBD Kab. Flotim Nomor : 175/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 25 April 2020 tercatat nama RM Minang Raya selaku penerima uang sejumlah Rp 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), Namun nota belanja tanggal 25-03-2020 jumlah Rp 260.000,- dan nota belanja tanggal 25-03-2020 jumlah Rp 750.000,-yang yang dilampirkan dalam SPJ tersebut adalah benar nota belanja yang dikeluarkan oleh Rumah Makan Minang Raya.
Bahwa pada tahun 2020, ada seorang laki-laki yang datang ke rumah makan Minang Raya sebanyak 2 (dua) kali dan bertemu dengan saksi untuk minta stempel pada dua lembar SPJ, yang mana pada saat itu saksi tidak mau memberikan stempel rumah makan, namun karena dia menunjukan nota kecil yang dikeluarkan oleh Rumah makan Minang Raya sehingga saksi mau memberikan stempel tanpa memperhatikan jumlah uang yang terterah dalam SPJ tersebut dan tulisan jumalh uang sengajka ditutup oleh laki-laki yang minta stempel kepada saksi.
Atas keterangan saksi yang dibacakan, terdakwa tidak menanggapinya karena saksi tidak dihadirkan.
SAKSI PETRONELA LETEK TODA , :
Bahwa riwayat pekerjaan saksi di Badan Pemberdayaan masyarakat Setda Flores Timur, saksi sebagai staf tahun 2003-2010, setelah itu menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu di Badan Pemberdayaan Masyarakat 2011-2013, tahun 2014, saksi sebagai bendahara pengeluaran di Badan Pemberdayaan Masyarakat, tahun 2015 sebagai staf di Bagian Umum, tahun 2016 – 2019 menjadi Bendahara Pengeluaran Pos Wakil Kepala Daerah Kab Flores Timur, sejak Januari tahun 2020 saksi dimutasi ke BPBD Flores Timur dan menjadi Bendahara Pengeluaran sampai 2021;
Bahwa di BPBD Flores Timur, saksi selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada oganisasi perangkat daerah, bagian unit kerja lingkup pemerintah Kab Flores Timur TA 2020, tanggal 03 Januari 2020;
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan SK Bupati tersebut ada 14 (empat belas) yaitu:
Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan dana dan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD
Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar rincian rencana penggunaan dana kepada pengguna anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK / SKPD
Menerbitkan dan mengajukan dokiumen SPP UP dalam rangka pengisian uang persediaan untuk memperoleh persetujuan dari penggina anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD
Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran /KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah
Mengajukan SPP LS kepada penggguna anggaran setelah ditandataganani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran /KPA melalui PPK SKP
Melakukan Pembayaran Langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak, dana tau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPH) dan Pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditetapkan oleh mentri keuangan sebagai bank persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa :
Buku kas umum
Buku simpanan / bank
Buku Pajak
Buku Panjar
Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja
Membuat register SPP UP/GU/TU/LS
Membuat kartu kendali kegiatan dalam rangka pengendallian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan
Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan uang persediaan / GU/ TU kepada Kepala SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Wajib mempertanggungjawabkan secafa fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab dengan menyampaikan laporan pertanggunjawaban pengeluaran kepada pengguna anggaran / KPA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Untuk tertib laporan pertanggunjawaban pada akhir tahun anggaran, maka pertanggungjawababn pengeluaran dana untuk bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember
Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan maka :
Apabila melebihi 3 hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahra pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepada SKPD
Apabila melebih 1 bulan sampai selama-lamanya 3 bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima
Apabila bendahra pengeluaran sesudah 2 bulan belum juga dapat melaksanakan tugas maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya
Melakukan pemeriksaan kas yang dikelolah oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 Bulan.
Bahwa sebelum menjadi bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur, saksi bertugas di Bagian Umum Setda Flores Timur dan sebagai Bendahara Pengeluaran Pos Wakil Kepala Daerah.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan namun saksi dipanggil oleh terdakwa Paulus Igo Geroda dan disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa saksi pindah ke BPBD Kab Flores Timur, dan menjadi Bendahara Pengeluaran di BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu pada waktu tahun 2020 adalah Sdri. MARIA SURWIYANTI dan Kepala Sub Bagian Keuangan adalah Sdri. YOHANA OSE SURA.
Bahwa rekening BPBD Kab. Flores Timur tahun 2020 hanya 1 (satu) rekening yaitu Rekening BANK NTT Cabang Larantuka, dengan Nomor Rekening : 1013521324 / 01101050008820.
Bahwa ada 2 (dua) anggaran kegiatan yang masuk ke rekening BANK NTT Cabang Larantuka, dengan Nomor Rekening : 1013521324 / 0110105000882 yaitu :
Anggaran Rutin terdiri dari :
Gaji PNS
Gaji Tenaga Kontrak
Tunjangan Penghasilan PNS
Rutinitas perkantoran
Anggaran Belanja Tidak Terduga yang terdiri dari :
Penanganan Konflik Sosial
Penanganan Covid-19
Penanganan Bencana di beberapa desa
Bantuan ke korban Erupsi Gunung di Lembata
Bahwa jumlah dan untuk kegiatan apa saja yang digunakan dari Anggaran Belanja Tak Terduga ke Rekening Nomor : 1013521324 / 01101050008820 pada Bank BANK NTT Cabang Larantuka, yaitu:
Penanganan Konflik Sosial di Pululera Kec Wulanggitang sejumlah Rp. 25.000.000,-
Penanganan Covid-19, sebanyak 8 (delapan) kali pencairan sejumlah Rp. 6.482.519.650
Penanganan Bencana di Desa Painapang, kec Lewolema saksi tidak bencana yang terjadi seingat saksi untuk penanganan Jalan Rusak sejumlah Rp. 675.956.000
Penanganan Bencana di Desa Sinar Hading, Tanjung Bunga, kejadian saksi sudah lupa sejumlah Rp. 78.411.000
Bantuan ke korban Erupsi Gunung di Lembata, sejumlah Rp. 52.600.000
Bahwa berkaitan dengan Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020 di BPBD Flores TImur, saksi sebagai Bendahara Pengeluaran merangkap Bendahara Pengeluaran Rutin BPBD Kab Flores Timur Tahun 2020 dikarenakan pada saat itu tidak ada Penunjukan Bendahara Pengeluaran Khusus berkaitan dengan Kegiatan tersebut di atas, selain itu, saksi juga sebagai Pemilik Kios BCL yang mana Kios BCL merupakan pihak ketiga dan pada saat Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020, saksi selaku Bendahara ada melakukan pembelajaan di Kios BCL millik saksi.
Bahwa perbedaan antara pengelolaan anggaran kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020 di BPBD Flores Timur dan Pengelolaan Anggaran yang terdapat di dalam DPA BPBD Kabupaten Flores Timur, yaitu:
Untuk pengelolaan BTT ada yang menggunakan Pihak Ketiga dan ada yang dikelolah sendiri oleh BPBD Flores Timur,
Untuk Pengelolaan Anggaran Rutin, ada yang dikelolah Sendiri, dan untuk pengadaan, ada yang menggunakan pihak ketiga
Bahwa anggaran yang digunakan dalam Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020 adalah sejumlah Rp. 6.482.519.650 (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), sumber dananya berasal dari Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020 hasil Refocousing anggaran, dan terhadap pencairan anggaran sejumlah 6.482.519.650 (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
SP2D Nomor: 00743/SP2D/315/2020, tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
SP2D Nomor: 01136/SP2D/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp.1.037.800.000
SP2D Nomor: 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
SP2D Nomor: 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000 (satu miliar empat ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
SP2D Nomor: 02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650 (delapan ratus juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah)
SP2D Nomor: 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000 (serratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
SP2D Nomor: 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah)
SP2D Nomor: 04906/SP2D/315/2020 tanggal 10 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000 (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa cara pencairan terhadap Anggaran Belanja Tak Terduga sebanyak 8 (delapan) kali yaitu:
Tahap I sejumlah Rp. 1.000.000.000, administrasi Pencairan yang dibuat oleh Bidang II (Bidang Kedaruratan dan Logistik) berupa Nota Pertimbangan yang telah di Rinci Untuk Dinas Kesehatan Rp. 500.000.000 dan Rp. 500.000.000 untuk Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana, tanpa Rencana Kegiatan Belanja (RKB) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, kemudian Adminsitrasi Pencairan tersebut diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda dan setelah anggaran cair sejumlah Rp. 1.000.000.000,-, kemudian saksi disampaikan oleh Bidang II untuk Rp. 500.000.000 diperuntukan bagi Dinas Kesehatan Kab Flores Timur, Rp. 270.000.000 untuk Para Camat Se-Kabupaten Flores Timur, sedangkan sisanya di kelolah BPBD Kab Flores Timur
Tahap II, sejumlah Rp. 1.037.800.000, admintrasi pencairan yang dibuat Bidang II ( Bidang Kedaruratan dan Logistik) berupa Surat Permohonan Biaya Tambah untuk Rp. 537.800.000 untuk RSUD dr. Hendrikus Fernandez dan Rp. 500.000.000 untuk Kegiatan Pendukung Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Pernyatan Pengajuan Dana Tak Terduga, tanpa Rencana Kegiatan Belanja (RKB), kemudian administrasi Pencairan tersebut diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda, dan setelah anggaran cair sejumlah Rp. 1.037.800.000,-, saksi selaki Bendahara Pengeluaran melakukan pemindahbukukan uang sejumlah Rp. 537.800.000 ke RSUD dr Hendrikus Fernandez larantuka Melalui Rekening Dinas RSUD, kemudian sisa sejumlah Rp. 500.000.000 dikelolah sendiri oleh BPBD Flores Timur
Tahap III, sejumlah Rp 1.000.000.000, admintrasi pencairan dibuat bersama oleh Bagian Keuangan dan Bidang II, berupa Surat Permohonan Biaya tambah Rp. 1.000.000.000, Surat Pernyataan Pengajuan dana tak terduga, kemudian administrasi pencairan tersebut diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda dengan cara di antar oleh saksi lalu saksi di sampaikan oleh Kepala BKAD Flores Timur untuk harus membuat Rencana Kegiatan Belanja (RKB), setelah Tim yang diperbantukan di Keuangan bekerja sama dengan Bidang II untuk menyusun Rencana Kebutuhan Belanja, dan setelah itu RKB diserahkan ke BKAD, selanjutnya ketika uang sejumlah Rp. 1.000.000.000 cair, BPBD Kab Flores Timur mengelolah sendiri penggunaan uang tersebut
Tahap IV, sejumlah Rp 1.492.650.000, admintrasi pencairan dibuat bersama oleh Bagian Keuangan dan Bidang II, berupa Surat Permohonan Biaya tambah Rp. 1.000.000.000, Surat Pernyataan Pengajuan dana tak terduga, dan Rencana Kegiatan Belanja (RKB), setelah itu Administrasi Pencairan diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda, selanjutnya ketika uang sejumlah Rp. 1.492.650.000 cair, BPBD Kab Flores Timur mengelolah sendiri penggunaan uang tersebut
Tahap V, sejumlah Rp 800.967.650., admintrasi pencairan dibuat Bidang II, berupa Surat Permohonan Biaya tambah Rp. Rp 800.967.650, Surat Pernyataan Pengajuan dana tak terduga, dan Rencana Kegiatan Belanja (RKB), setelah itu Administrasi Pencairan diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda, selanjutnya ketika uang sejumlah Rp. 800.967.650 cair, BPBD Kab Flores Timur mengelolah sendiri untuk Pengadaan APD dan Alat Pendukung Percepatan Penanganan Covid19
Tahap VI, sejumlah Rp. 143.930.000 (serratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) admintrasi pencairan dibuat Bidang I untuk kegiatan Pemantauan, berupa Surat Permohonan Biaya tambah Rp. 143.930.000, Surat Pernyataan Pengajuan dana tak terduga, dan Rencana Kegiatan Belanja (RKB), setelah itu Administrasi Pencairan diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda, selanjutnya ketika uang sejumlah Rp. 143.930.000 cair, BPBD Kab Flores Timur mengelolah sendiri untuk Kegiatan Pemantauan.
Tahap VII, sejumlah Rp. 349.622.000 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) admintrasi pencairan dibuat Keuangan dengan berkoordinasi dengan Bidang II, berupa Surat Permohonan Biaya tambah Rp. 349.622.000, Surat Pernyataan Pengajuan dana tak terduga, dan Rencana Kegiatan Belanja (RKB), setelah itu Administrasi Pencairan diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda, selanjutnya ketika uang sejumlah Rp. 349.622.000cair, BPBD Kab Flores Timur mengelolah sendiri untuk Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19
Tahap VIII, sejumlah Rp. 657.550.000 (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) admintrasi pencairan dibuat Keuangan dengan berkoordinasi dengan Bidang II untuk kegiatan Pemantauan, berupa Surat Permohonan Biaya tambah Rp. Rp. 657.550.000, Surat Pernyataan Pengajuan dana tak terduga, dan Rencana Kegiatan Belanja (RKB), setelah itu Administrasi Pencairan diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda, selanjutnya ketika uang sejumlah Rp. 657.550.000 cair, BPBD Kab Flores Timur mengelolah sendiri untuk Kegiatan Pemantauan.
Bahwa Penarikan Anggaran BTT untuk penanganan covid-19 dari rekening 1013521324 / 01101050008820 milik BPBD Kab Flores Timur, dapat saksi rincikan sebagai berikut :
Tahap I sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
Rp. 650.000.000 tanggal 27 Maret 2020
Rp. 200.000.000 tanggal 03 April 2020
Rp. 100.000.000, tanggal 06 April 2020
Rp. 50.000.000, 07 April 2020
Tahap II sejumlah Rp. 1.037.800.000,-, sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Rp. 787.800.000, tanggal 09 April 2020
Rp. 150.000.000, tanggal 16 April 2020
Rp. 100.000.000, tanggal 20 April 2020
Tahap III sejumlah Rp. 1.000.000.000,-, sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Rp. 150.000.000, tanggal 24 April 2020
Rp. 150.000.000, tanggal 28 April 2020
Rp. 150.000.000, tanggal 04 Mei 2020
Rp. 100.000.000, tanggal 09 Mei 2020
Rp. 100.000.000, tanggal 11 Mei 2020
Rp. 100.000.000, tanggal 13 Mei 2020
Rp. 150.000.000, tanggal 18 Mei 2020
Rp. 50.000.000, tanggal 20 Mei 2020
Rp. 50.000.000, tanggal 29 Mei 2020
Tahap IVsejumlah Rp. 1.492.000.000,-, sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Rp. 492.000.000, tanggal 12 Juni 2020
Rp. 300.000.000, tanggal 16 Juni 2020
Rp. 150.000.000, tanggal 19 Juni 2020
Rp. 100.000.000, tanggal 25 Juni 2020
Rp. 150.000.000, tanggal 01 Juli 2020
Rp. 150.000.000, tanggal 08 Juli 2020
Rp. 100.000.000, tanggal 24 Juli 2020
Rp. 50.000.000, tanggal 05 Agustus 2020
Tahap V sejumlah Rp. 800.967.650, pembayaran kepada pihak ketiga sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Rp. 507.244.000, tanggal 24 September 2020
Rp. 144.890.000, tanggal 31 Agustus 2020
Tahap VI, sejumlah Rp. 143.930.000, pembayaran perjalanan dinas.
Tahap VII, sejumlah Rp. 349.622.000, dan pencairan VII sejumlah Rp. 657.550.000 pencairannya sudah tidak saksi ingat, yang saksi ingat dan terbaca di rekening koran sebagai berikut :
Rp. 120.000.000, tanggal 21 September 2020
Rp. 50.000.000 . tanggal 15 Oktober 2020
Rp. 50.000.000, tanggal 21 Oktober 2020
Rp. 50.000.000, tanggal 02 Desember 2020
Bahwa yang melakukan penarikan di Bank NTT terdakaw, dan kadang ditemani bendahara pengeluaran dan saksi diantar oleh supir BPBD Flores Timur atas nama Paulus Pehang Oyang dan Robertus Hala
Bahwa Syarat untuk pencairan adalah cek yang telah ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN Kalak BPBD dan saksi selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa setelah uang dicairkan kadang saksi melakukan pembayaran kepada pihak ke-3 kemudian uang sisa pembayaran saksi simpan di brankas milik BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa saksi melaporkan kepada Kalak BPBD setelah saksi melakukan penarikan dan membayar serta uang sisa yang disimpan brankas.
Bahwa saksi rutin laporkan kepada Kalak BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa dasar saksi melakukan pencairan Tahap I, Tahap II dan Tahap III tanpa Rencana Kegiatan Belanja sejumlah Rp. 3.037.800.000 (Tiga miliar tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu:
Untuk pencairan tahap I setelah uang cair senilai Rp. 1.000.000.000, Kepala Pelaksana dan dan Kabid II menyuruh saksi secara lisan untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.000 secara transfer dari rekening BPBD ke Rekening Dinas Kesehatan pada tanggal 27 Maret 2020 ke rekening giro Dinas Kesehatan Bank NTT Cabang Larantuka atas nama Dinas Kesehatan Nomor Rekening : 01101050008641, kemudian Rp. 270.000.000 diserahkan secara Tunai kepada 18 (delapan belas) Camat kecuali Camat Larantuka tanpa RKB dari Kecamatan, sedangkan sisa Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dapat saksi rinci sebagai berikut :
Dinas Perhubungan Kab Flores Timur Rp. 69.136.500 berdasarkan RKB.
Dinas Komunikasi dan Informasi Kab Flores Timur untuk BBM senilai Rp. 988.361
Bagian Humas untuk tenaga Teknis Vicon senilai Rp. 2.000.000, kepada Kabag Humas, berdasarkan Disposisi Sekda
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab Flores Timur Uang Lelah sejumlah Rp. 12.800.000
Sedangkan sisa Rp. 145.075.139, dikelolah oleh BPBD Flores Timur yang digunakan untuk :
Makan /Minum
Spanduk dan Baliho
Belanja bahan dan alat kebersihan
Handphone Posko
Peralatan Listrik
Bahan Disinfektan
Uang Lelah
Bahan Bakar Minyak
ATK dan Fotocopy
Untuk pencairan tahap II setelah uang cair senilai Rp. 1.037.000.000, berdasarkan Surat Permohonan Biaya Tambah saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 537.800.000 secara transfer dari rekening BPBD ke Rekening RSUD dr. Hendrikus Fernandez pada tanggal 09 April 2020 ke rekening giro RSUD dr. Hendrikus Fernandez Bank NTT Cabang Larantuka atas nama RSUD dr. HEndrikus Fernandez Nomor Rekening : 01101050007581, kemudian sisa sejumlah Rp. 500.000.000 dapat saksi rincikan sebagai berikut :
Diskominfo Flores Timur senilai Rp. 1.250.000 untuk transportasi
Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 498.750.000 dikelola oleh BPBD Flores Timur pada Posko Utama Sekretariat yang diperuntukan sebagai berikut :
Makan Minum
Bahan Bakar Minyak
Suplemen
Bahan Keperluan Lokasi Karantina
Bahan dan Alat Kebersihan
ID Card
Perlengkapan Komputer
Alat listrik dan penerangan
Transportasi
Uang Lelah
Sewa kendaraan
ATK
Pembuatan Masker
Biaya Perjalan Dinas Dokter dari Maumere
Bahwa dalam pengelolaan anggaran covid-19 tahap III penggunaanya tidak menggunakan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- tersebut di gunakan untuk :
Dinas Perhubungan Rp. 9.500.000,- untuk Belanja Makan Minum
RSUD dr Hendrikus Fernandez, senilai Rp. 48.050.000,- untuk Pendukung Ruang Isolasi
Zamrud Paron Mangu (PJ Kades Kolimasang) sejumlah Rp. 55.029.000,- untuk kebutuhan karantina pelaku Perjalan di SDI Kolimasang
Kecamatan Wulanggitang (Sekcam Karolus Kalemor) sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk Kecamatan Wulanggitang, Posko Perbatasan Flotim-Sikka.
RSUD dr. Hendrikus Fernandez, diterima saksi MARCELIS R. FERNANDEZ, sejumlah Rp. 12.750.000,- untuk Belanja Makan Minum Petugas RSUD.
Sedangkan sisanya Rp. 859.671.000 dikelolah oleh BPBD Kab Flores Timur yang digunakan untuk :
Belanja Makan Minum
Suplemen
Pulsa Listrik
Kebutuhan Lokasi Karantina
Bahan penyemprotan
Uang Lelah
Sewa kendaraan laut dan darat
Penyediaan Air Bersih (Sumur)
Pembuatan Masker
ATK
Perjalanan Dinas
Fotocopy
Insentif Dokter
BBM (Bahan Bakar Minyak)
Kebutuhan Anggota Karantina
Belanja Bahan dan alat kebersihan
Sewa Lokasi Karrrantina
Transportasi pemulangan orang yang dikarantina
Sewa Penginapan bagi Masyarakat Lembata dan Masyarakat Desa Lewotanaole (Hotel Fortuna)
Biaya Pengiriman Sumbangan APD dari Dua Anyam.
Bahwa dalam pengelolaan anggaran covid-19 tahap IV senilai Rp. 1.492.650.000,- penggunaanya tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang dibuat sebelumnya namun tidak dibuatkan revisi terhadap RKB tersebut, dan uang sejumlah Rp. 1.492.650.000 tersebut di gunakan untuk :
Untuk 18 Camat di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 270.000.000,-
Untuk Karantina Kolimasang (Camat Adonara) sejumlah Rp. 5.000.000,-
Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 1.217.650.000,- dikelolah oleh BPBD Kab Flores Timur, dan digunakan untuk :
Uang Lelah Petugas Posko
Insentif Satuan Gugus tugas, dan dapat saksi tambahan bahwa Insentif tersebut tidak dibayarkan kepada seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan yang dibayarkan kepada yang direkomendasikan oleh Sekda Kab Flores Timur
Makan Minum
Suku Cadang Kendaraan Operasional
ATK
Peralatan Komputer dan kelengkapannya
Alat listrik dan penerangan
Biaya perjalanan dinas luar daerah
Perjalanan Dinas Dalam Daerah
Transportasi Pemulangan Pasien Covid-19
Sewa Kendaraan Laut dan Darat
Transportasi bagi petugas penyemprot disinfektan
Belanjan Kebutuhan Anggota Karantina dan PMI
Alat dan Bahan Pembersih.
Bahwa dalam pengelolaan anggaran covid-19 tahap V senilai Rp 800.967.650.(delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) penggunaanya untuk pengadaan telah sesuai dengan RKB namun ada kelebihan uang sejumlah Rp. 148.833.650,- Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Tahap V dapat dirincikan sebagai berikut :
CV Delvita Rp. 144.890.000, untuk Pengadaan Alat dan Bahan untuk penanganan Covid-19
Apotik Pelengkap RSUD Kupang Rp. 507.244.000, untuk pengadaan alat dan bahan Penanganan Covid-19
Sedangkan sisa anggaran sejumlah Rp. 148.833.650, dikelolah oleh BPBD Flores Timur dan digunakan untuk :
Makan Minum
Sewa Karantina Emaus
Asupan Gizi, Suplemen
Foto copy dan ATK
Bahwa dalam pengelolaan anggaran covid-19 tahap VI senilai Rp. 143.930.000 (serratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) penggunaanya sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang dibuat sebelumnya yakni untuk Kegiatan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah dalam proses pembelajaran tatap muka pada masa tatanan normal dikelolah oleh BPBD Flores Timur yang digunakan oleh beberapa OPD.
Bahwa dalam pengelolaan anggaran covid-19 tahap VII senilai Rp. 349.622.000 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) penggunaanya tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang dibuat sebelumnya dan tidak dibuatkan revisi RKB, Rp. 349.622.000 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) dikelolah oleh BPBD Flores Timur dan di gunakan untuk :
Uang Lelah Petugas Posko dan Para Camat
Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah
Makan Minum
BBM (Bahan Bakar Minyak)
Pulsa Listrik dan Pulsa HP
ATK
Barang kebutuhan PMI (Pekerja Migran Indonesia
Sewa Karantina
Pembelian Meterai
Sewa Kendaraan untuk transportasi darat dan laut
Bahwa dalam pengelolaan anggaran covid-19 tahap VII senilai Rp. 657.550.000 (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) penggunaanya tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang dibuat sebelumnya dan tidak dibuat revisi RKB, Uang tersebut dikelolah oleh BPBD Flores Timur dan di gunakan untuk :
Uang lelah petugas posko
Makan Minum
Bahan-bahan kebutuhan Karantina
Suplemen
Sewa mobilitas darat dan laut
Alat dan perlengkapan listrik
Pulsa Listrik
BBM dan Bahan Pelumas Kendaraan
Penggandaan dan Penjilidan dan ATK
Bahwa yang membuat Rencana Kebutuhan Biaya untuk tahap IV sampai tahap VIII yaitu Bidang II (Bidang Kedaruratan dan Logistik), Bidang Keuangan yaitu saksi selaku Bendahara Pengeluaran, Paulus Pehang Oyang Yoanita Waedai, dan Bidang I (Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan) dan yang menandatanganinya Kepala Pelaksana BPBD atas nama saksi ALFONSUS HADA BETAN;
Bahwa untuk pengelolaan BTT Penanganan Covid-19, saksi membuat Buku Kas Umum terpisah dengan Buku Kas Umum pengelolaan Anggaran Rutin BPBD Flores Timur TA 2020.
Bahwa untuk pengelolaan anggaran kegiatan percepatan penanganan covid19 saksi tidak membuat Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Obyek Belanja.
Bahwa yang menjadi dasar dalam melakukan pembayaran uang lelah adalah SK Bupati Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Uang Lelah, Daftar Hadir dan Daftar bayar yang disiapkan dari Bidang II (Bidang Kedaruratan dan Logistik).
Bahwa semua pembelanjaan tidak dibelanjakan oleh saksi, ada yang dibelanjakan oleh saksi, ada yang dibelanjakan oleh teman-teman di BPBD Flores Timur, sedangkan untuk pembayarannya, ada yang dibayarkan oleh saksi dan ada yang dibayarkan oleh Petugas BPBD yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk melakukan pembelanjaan.
Bahwa terhadap Penggunaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020 sejumlah Rp. 6.482.519. 650 (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus Sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk pertanggungjawaban telah saksi buat, dan telah diserahkan ke BKAD Kab Flores Timur, dan yang diserahkan ke BKAD Flores Timur sebanyak foto copy pertanggungjawaban sebanyak 9 (sembilan) buku SPJ, sedangkan SPJ aslinya di saksi, dan pada awal November tahun 2021 saksi telah menyerahkan ke Inspektorat Kab Flores Timur.
Bahwa terkait dengan penyerahan SPJ atas pencairan sebanyak 8 (delapan) kali ke BKAD Kabupaten Flores Timur dilakukan hanya satu kali atau sekaligus pada awal tahun 2021.
Bahwa yang membantu saksi dalam membuat SPJ adalah :
Maria Surwiyanti Bendahara Pengeluaran Pembantu
Paulus Pehang Oyang Tenaga Honorer di Bagian Keuangan BPBD
LUMEN MATHEUS GUNAWAN Tenaga Honorer di Bagian Keuangan BPBD
YOHANITA WAE DAI Tenaga Honor yang di Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bahwa terkait dengan 9 (sembilan) buku SPJ, yang didalamnya terdapat Surat Bukti Pengeluaran / Belanja, awalnya ada Bukti Pembelanjaan (Nota Kontan Nota Kontan, kwitansi, Daftar Bayar dan SPPD yang disiapkan) kemudian Surat Bukti Pengeluaran/Belanja dibuat secara manual sesuai dengan Bukti Pembelanjaan (Nota Kontan, kwitansi, Daftar Bayar dan SPPD yang disiapkan) lalu Surat Bukti Pengeluaran/Belanja di input di dalam Buku Kas Umum dan setelah diinput baru dilakukan Penomoran Surat Bukti Pengeluaran, dan setelah semua saksi selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani Buku Kas Umum dan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja, lalu diverifikasi oleh Kasubag Keuangan saksi YOHANA OSE SURA, kemudian diberi paraf, setelah itu ditandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur saksi ALFONSUS HADA BETAN, SP.
Setelah ditandatangani BKU dan Surat Bukti Pengeluaran/belanja, kemudian di fotocopy BKU, SBP dan Bukti Pembelanjaan lalu dijilid dan diserahkan ke BKAD Flores Timur
Bahwa perihal 9 (sembilan) Buku SPJ terdapat 2 (dua) Surat Bukti Pengeluaran/Belanja yang ditandatangani oleh Sdri Maria Yuliana R.E. Rewot dan Antonius Muda yaitu :
SBP Nomor : 29/BK/TT-Covid.239/2020 tanggal 16 Juni 2020, Bayar kepada Antonius Muda dkk atas uang Lelah Buang April dan Mei bagi tim Pelaksana Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur pada kegiatan Percepatan penanganan covid-19 sesuai daftar terlampir senilai Rp. 60.000.000,-
SBP Nomor : 80/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 06 Juli 2020, Bayar kepada Yuliana R.E Rewot dkk atas uang Lelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Bulan Juni 2020 senilai Rp. 28.000.000,-
Bahwa berdasarkan kedua surat diatas saksi menandatangani dan menerima uang dengan jumlah Rp3.000.000,- untuk pembayaran uang lelah.
Bahwa Berkaitan dengan Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, terdapat pembelanjaan ke Kios BCL yang mana kios BCL tersebut milik saksi.
Bahwa kios BCL tercatat atas nama saksi berdasarkan:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Nomor: PM & PTSP.503/71/PP/SIUP.MIKRO/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Surat Izin Tempat Usaha Nomor: PM & PTSP.503/120/PP/SITU.KECIL/2020 tanggal 23 Maret 2020
Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor TDP 2403 5 47 00 118 tanggal 23 Maret 2020.
Bahwa alamat kios BCL milik saksi berada di Kelurahan Sarotari – Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Bahwa Kios BCL dibangun semenjak pertengahan tahun 2015 dan mulai beroperasi/ dibuka semenja awal tahun 2016 dan mulai didaftarkan untuk mendapat izin usaha sejak tahun 2020.
Bahwa berkaitan dengan NPWP Kios BCL Sudah ada sejak tahun 2017 dan akan saksi lampirkan setelah berita acara pemeriksaan ini dan terkait dengan bukti setor pajak terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Kios BCL sejak tahun 2016 s.d tahun 2020, kios BCL sama sekali tidak pernah melakukan penyetoran pajak.
Bahwa sesuai dengan Surat Izin Tempat Usaha Nomor: PM & PTSP.503/120/PP/SITU.KECIL/2020 tanggal 23 Maret 2020, luas ruangan kios milik saksi sebesar 24 M2.
Bahwa saksi memiliki gudang untuk keperluan penyimpangan stock barang kios. Ukurannya lebih kecil dari ruangan kios BCL milik saksi, yang satu atap dengan kios.
Bahwa Kios BCL milik saksi berdiri diatas tanah yang satu kesatuan dengan akta kepemilikan tanah tempat rumah dibangun.
Bahwa sejak pertengahan tahun 2019 s,d akhir tahun 2020, pegawai yang ada dikios milik saksi hanya seorang perempuan bernama Marlen Manuk yang berasal dari Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berkaitan dengan pembelanjaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Bayar Belanja Kebersihan pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 008/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 28 Maret 2020 dengan nota belanja tanggal 28 Maret 2020, dengan perincian :
Banyaknya Nama barang Harga Satuan Jumlah 4 buah Sapu Ijuk 75.000 300.000 10 buah Kain Pel 100.00 1.000.000 10 botol Soklin Lantai 20.000 200.000 4 boto Pewangi 25.000 100.000 Total/ Total bayar keliru 1.800.000 Bayar Belanja Kebersihan pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 31/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 1 April 2020 dengan nota belanja tanggal 23 Maret 2020, dengan perincian :
Bayar Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Penyemprotan pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 055/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 3 April 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal, dengan perincian :
Bayar Kepada Kios BCL Belanja Bahan-bahan Kebersihan Kebutuhan Lokasi dan Anggota Karantina di Larantuka Kabupaten Flores Timur pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 064/BKU/BTT/239/2020 tanggal tanggal 09 April 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal april 2020, dengan perincian :
Belanja Air Minum Kemasan pada Penaganan Penumpang KM. Lambelu pada Posko Kecamatan Wulanggitang pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 068/BKU/BTT/239/2020 tanggal 09 April 2020 dengan nota belanja tanggal 09 April 2020, dengan perincian:
Belanja Air Minum Kemasan pada Penanganan Penumpang KM. Lambelu pada Posko Kecamatan Wulanggitang pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 076/BKU/BTT/239/2020 tanggal 09 April 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan April 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Bahan Hygiene pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 098/BKU/BTT/239/2020 tanggal 12 April 2020 dengan nota belanja tanggal 12 April 2020 dengan perincian:
Bayar Kepada Kios BCL atas Belanja Air Minum/ Kemasan Keperluan Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 104/BKU/BTT/239/2020 tanggal 15 April 2020 dengan nota belanja tanggal 15 April 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Bahan-bahan Kebutuhan Anggota Karantina pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 108/BKU/BTT/239/2020 tanggal 16 April 2020 dengan nota belanja tanggal 16 April 2020, terdiri dari 3 nota belanja dengan perincian:
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 10 batang | Sabun Lifeboy botol cair | 35.000 | 350.000 |
| 12 botol | Sabun Detol | 40.000 | 400.000 |
| 10 botol | Baygon Semprot | 47.500 | 470.500 |
| 1.225.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 kali | 184.369 | - | 184.639 |
| 184.639 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 10 botol | Soklin Lantai | 20.000 | 200.000 |
| 20 Kg | Rinso | 24.000 | 480.000 |
| 40 buah | Sabun Sinsui | 5.000 | 200.000 |
| 40 buah | Odol | 20.000 | 800.000 |
| 20 Botol | Shampo Clear | 28.000 | 280.000 |
| 1.960.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 128 Dos | Nusra Gelas | 25.000 | 3.200.000 |
| 3.200.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 40 Dos | Aqua Botol tanggung | 60.000 | 2.400.000 |
| 56 Dos | Nusra Gelas | 25.000 | 1.400.000 |
| 1.770.500 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 20 Pak | Sabun detol | 35.000 | 700.000 |
| 20 Botol | Zabun Zein Cair | 50.00 | 1.000.000 |
| 25 Botol | Baygon Semprot | 500.000 | .1.000.000 |
| 15 Botol | Sabun Cair ujan | 20.000 | 300.000 |
| 4 Botol | Portat | 25.000 | 100.000 |
| 3.100.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 125 botol | Aqua tanggung | 60.000 | 7.500.000 |
| 7.500.000 | |||
Nota 1 :
-
-
Banyaknya Nama barang Harga Satuan Jumlah 20 bungkus Pembalut 25.000 500.000 20 botol Rexona 15.000 360.000 20 botol Sampo 25.000 500.000 10 Botol Minyak Rambut 25.000 200.000 20 botol Handbody 25.000 500.000 20 buah Sandal 15.000 300.000 10 buah Pencukur 10.000 100.000 20 botol Parfum 30.000 600.000 10 botol Sabun Cair 20.000 200.000 1 paket Makanan anak - anak 1.000 500.000 20 buah (tidak terbaca jelas) 20.000 400.000 10 Botol Shampo 30.000 300.000 4.460.000
-
Nota 2 :
-
-
20 Botol Minyak Rambut 28.000 500.000 10 Botol Vitamin rambut 40.000 400.000 10 Botol Baygon 60.000 600.000 15 Botol Sampo Clear 25.000 750.000 1 Paket Kebutuhan anak-anak 1.200.000 1.200.000 1 Paket Makanan ringan 1.000.000 1.000.000 2 buah Handuk 90.000 180.000 5 buah Gunting 20.000 100.000 1 paket Minuman 750.000 750.000 5.480.000
-
Nota 3 :
-
-
1 paket Paket + Kebutuhan Perempuan 6.000.000 6.000.000 1 Paket (tidak terbaca jelas) 6.000.000 6.000.000 12.000.000
-
Dengan total bayar sebesar Rp 22.000.000,-
Bayar kepada Toko Modern Fastpay Kios BCL atas Pengisian Pulsa Listrik pada SKB Kabupaten Flores Timur Lokasi Karantina PDP KM. Lambelu pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 115/BKU/BTT/239/2020 tanggal 19 April 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan 19 April 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Air Minum/Kemasan bagi Petugas Gugus Tugas dan Anggota Karantina pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 140/BKU/BTT/239/2020 tanggal 22 April 2020 dengan nota belanja tanggal 22 April 2020, dengan perincian:
Bayar kepada Kios BCL atas Belanja Bahan dan Peralatan Kebutuhan Lokasi Karantina dan Keperluan Posko pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 159/BKU/BTT/239/2020 tanggal 23 April 2020 dengan nota belanja tanggal 23 April 2020, dengan perincian:
Bayar kepada Kios BCL atas Belanja Bahan Kebutuhan Penyemprotan pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 157/BKU/BTT/239/2020 tanggal 23 April 2020 dengan nota belanja tanggal 23 April 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Minuman Suplemen/Vitamin bagi Anggota Karantina dan Petugas Posko Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 154/BKU/BTT/239/2020 tanggal 23 April 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan Mei 2021, dengan perincian:
Bayar kepada Kios BCL atas Belanja Minuman Suplemen bagi Anggota Karantina pada penanganan percepatan Virus Corona Disease 2019 lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 144/BKU/BTT/239/2020 tanggal 23 April 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan April 2020, dengan perincian:
Bayar Kepada Fastpay Kios BCL atas Belanja Pulsa Listrik pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 151/BKU/BTT/239/2020 tanggal 23 April 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan April 2020, dengan perincian:
Bayar Kepada Kios BCL atas Belanja Bahan Keperluan Desinfektan pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 201/BKU/BTT/239/2020 tanggal 28 April 2020 dengan nota belanja tanggal 28 April 2020, dengan perincian:
Bayar Kepada Kios BCL atas Belanja Makanan dan Minuman Lainnya bagi Petugas Posko, Patroli dan PAM pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 203/BKU/BTT/239/2020 tanggal 28 April 2020 dengan nota belanja 20 Mei 2020, dengan perincian:
Bayar kepada Kios BCL atas Belanja Air Minum Kemasan bagi Anggota Karantina dan Petugas Posko pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 270/BKU/BTT/239/2020 tanggal 14 Mei 2020 dengan nota belanja tanggal 14 Mei 2020, dengan perincian:
Bayar kepada Kios BCL atas Belanja Air Minum Kemasan bagi Petugas Posko di Boru Kec. Wulanggitang pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 276/BKU/BTT/239/2020 tanggal 14 Mei 2020 dengan nota belanja tanggal 14 Mei 2020, dengan perincian:
Bayar kepada Kios BCL atas Belanja Minuman Suplemen bagi Petugas Posko di Boru Kec. Wulanggitang pada Kegiatan Penanganan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 275/BKU/BTT/239/2020 tanggal 14 Mei 2020 dengan nota belanja tanggal 14 Mei 2020, dengan perincian:
Bayar kepada Fastpay BCL Mart atas Belanja Pulsa Listrik untuk Pemakaian Posko Satgas pada Kegiatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 07/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 13 Juni 2020 dengan nota belanja tanggal, bulan,dan tahun tidak bisa terbaca, di tulis pakai belpoin jumlah dengan perincian:
Bayar Belanja Bahan Pembersih dan Kebersihan Kebutuhan Anggota Karantina dan posko pada kegiatan penanganan corona Virus Disease 2019 lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 111/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juli 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan Juli 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja makan dan Minum suplemen bagi anggota Karantina pada kegiatan penanganan corona Virus Disease 2019 lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 113/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juli 2020 dengan nota belanja tanggal 29 Juli 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Makan dan Minuman Suplemen bagi petugas penyemprot dan petugas posko pada kegiatan penanganan corona Virus Disease 2019 lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 112/BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juli 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan Juli 2020, dengan perincian:
Belanja bayar Snack rapat dan vicon pada kegiatan penanganan corona Virus Disease 2019 lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 128 /BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juli 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal tanpa bulan , tanpa tahun dengan perincian:
Bayar Pengisian Pulsa Listrik pada Kegiatan Penanganan corona Virus Disease 2019 lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 104 /BKU/TT-Covid/239/2020 tanggal 29 Juli 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan April 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Air Minum untuk Pelaksanaan Kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 20/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 20 September 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal tanpa bulan, tanpa tahun, dengan perincian:
Bayar belanja bahan- bahan kebutuhan PMI pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 58/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 22 September 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan September 2020, dengan perincian:
Belanja Pengisian Pulsa Listrik pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 24/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 22 September 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan september 2022, dengan perincian:
Bayar Belanja Bahan- Bahan mendukung Kegiatan Peduli Covid- 19 Komando Distrik Militer 1624 Kab. Flores Timur pada kegiatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 23/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 22 September 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan September 2020, dengan perincian:
Bayar Kepada kios BCL atas belanja air minum Kemasan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 17/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 17 Nopember 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan April 2020, dengan perincian:
Bayar kepada BCL Kios atas Belanja Suplemen dan Vitamin bagi Penderita Covid-19 pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 25/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 19 Nopember 2020 dengan nota belanja tanggal 19 Nopember 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Pulsa Listrik Lokasi Karantina pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 27/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 20 Nopember 2020 dengan nota belanja tanggal 20 November 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Pulsa Telepon/HP pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 28/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 20 Nopember 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan November 2020, dengan perincian:
Bayar belanja barang - barang kebutuhan Penderita Covid-19 Emaus pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 35/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 21 Nopember 2020 dengan nota belanja tanggal 21 November 2020, dengan perincian:
Bayar belanja Suplemen dan Vitamin Kebutuhan Petugas Posko Karantina dan Penderita Covid-19 Emaus pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 38/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 22 Nopember 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan November 2020, dengan perincian:
Bayar belanja barang - barang kebutuhan Penderita Covid-19 Emaus pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 39/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 22 Nopember 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan November 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Air Minum Kemasan keperluan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 41/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 25 Nopember 2020 dengan nota belanja tanggal 22 November 2020, dengan perincian:
Bayar kepada Kios BCL atas Belanja Air Minum Kemasan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 46/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 Nopember 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal tanpa bulan tanpa tahun, dengan perincian:
Bayar Belanja Bahan Pembersih dan Peralatan Kebersihan pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 48/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 1 Desember 2020 dengan nota belanja tanggal 01 Desember 2020, dengan perincian:
Bayar Belanja Makan dan Minum Kebutuhan Petugas Posko pada Kegiatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanaja Nomor: 54/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 2 Desember 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan Desember 2020, dengan perincian:
Bayar belanja air minum pada kegiatan penanganan Covid-19 lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 08/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan desember 2020, dengan perincian:
Bayar belanja asupan gizi bagi penderita Covid-19 lampiran Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 07/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan nota belanja tanpa tanggal bulan Desember 2020, dengan perincian:
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas:
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| Pulsa Listrik | 503.000 | ||
| 503.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 60 Dos | Aqua Botol Tanggung | 60.000 | 3.600.000 |
| 20 Dos | Aqua botol mini | 57.000 | 1.140.000 |
| 232 dos | Nusra Gelas | 25.000 | 5.336.000 |
| 2 Dos | NTT | 20.000 | 40.000 |
| 10.116.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 20 Paket | Peralatan dan alat kebersihan kebutuhan lokasi karantina | 4.400.000 | 4.400.000 |
| 4.400.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 Paket | Bahan – bahan penyemprotan | 7.750.000 | 7.750.000 |
| 7.750.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 10 krat | Youce 1.000 | 300.000 | 3.000.000 |
| 15 Krat | Susu beruang | 290.000 | 4.350.000 |
| 15 Dos | Susu Dancow saset Putih | 485.000 | 7.275.000 |
| 10 dos | Dancow putih | 500.000 | 5.000.000 |
| 4 Dos | Gula Pasir | 410.000 | 1.640.000 |
| 16 Dos | Puple | 70.000 | 1.120.000 |
| 20 Dos | Water Orange | 150.000 | 3.000.000 |
| 20 Dos | Pacari | 2.025.000 | |
| 27.410.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 7 Kal | Bear bread | 24.000 | 1.988.000 |
| 1.988.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| pulsa listrik | 203.000 | 203.000 | |
| 203.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 20 botol | Soklin lantai | 20.000 | 400.000 |
| 20 botol | Bayclin | 25.000 | 500.000 |
| 30 botol | Sabun Cair lifeboy | 40.000 | 1.200.000 |
| 20 Botol | Detol | 35.000 | 700.000 |
| 20 Botol | Baygon sedang | 55.000 | 1.100.000 |
| 20 buah | Keset lantai | 30.000 | 600.000 |
| 4.500.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 10 Dos | Kopi tugu buaya 450g | 230.000 | 2.300.000 |
| 50 Kg | Gula Pasir | 20.000 | 1.000.000 |
| 20 kotak | Daun Teh | 6.000 | 130.000 |
| 2 Dos | Susu Dancow | 550.000 | 1.100.000 |
| 1 Dos | Sarimi | 120.000 | 120.000 |
| 4.650.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 100 Dos | Aqua Botol | 60.000 | 6.000.000 |
| 100 Dos | Aqua botol mini | 55.000 | 5.500.000 |
| 60 Dos | Nusra Gelas | 25.000 | 1.500.000 |
| 13.000.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 11 Dos | Botol Aqua Tanggung | 60.000 | 660.000 |
| 1 Dos | Nusra Gelas | 25.000 | 25.000 |
| 1 Botol | Aqua | 5.000 | 5.000 |
| 690.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 5 krat | Bear Brand | 310.000 | 1.550.000 |
| 110 Botol | You C 1000 | 10.000 | 110.000 |
| 1.610.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 paket | Pulsa Listriik | 2.005.000 | 2.005.000 |
| 2.005.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 100 buah | Sabun mandi | 5.000 | 500.000 |
| 15 Botol | Baygon besar | 60.000 | 900.000 |
| 20 botol | Soclean lantai | 20.000 | 400.000 |
| 22 botol | Shampo | 35.000 | 770.000 |
| 22 buah | Sandal | 12.000 | 264.000 |
| 50 kg | Rinso 1 kg | 25.000 | 1.250.000 |
| 22 buah | Rexona | 20.000 | 440.000 |
| 20 botol | Minyak kayu putih | 40.000 | 800.000 |
| 2 botol | Baygon kecil | 38.000 | 76.000 |
| 40 kg | Daiya | 20.000 | 800.000 |
| 6.200.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 200 Kalender | Dancow Putih saset | 40.000 | 8.000.000 |
| 100 Kalender | Dancow Coklat | 40.000 | 4.000.000 |
| 500 Botol | Susu Beruang | 12.000 | 6.000.000 |
| 400 Botol | UC 1000 | 10.000 | 4.000.000 |
| 22.000.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 600 Botol | Susu Bruang | 12.000 | 7.200.000 |
| 600 Botol | You cee 1000 | 10.000 | 6.000.000 |
| 600 botol | Water Orange | 7.000 | 4.200.000 |
| 190 Kalender | Dancow Putih | 40.000 | 7.600.000 |
| 25.000.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 40 buah | Aqua galon | 75.000 | 3.500.000 |
| 100 Dos | Aqua mini | 55.000 | 5.500.000 |
| 50 Dos | Aquasedang | 60.000 | 3.000.000 |
| 12.000.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 Paket | Pulsa Listrik | 2.005.000 | 2.005.000 |
| 2.005.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 50 dos | Aqua mini | 55.000 | 2.750.000 |
| 50 dos | Aqua tanggung | 60.000 | 3.000.000 |
| 50 dos | Aqua Gelas | 20.000 | 1.000.000 |
| 6.750.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 24 buah | Sabun mandi | 5.000 | 120.000 |
| 24 kg | Rinso | 25.000 | 600.000 |
| 12 buah | Ember | 30.000 | 360.000 |
| 12 buah | Gayung | 15.000 | 180.000 |
| 7 lusin | Hanger | 390.000 | 390.000 |
| 1.650.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 Paket | Pulsa listrik | 3.018.000 | 3.018.000 |
| 3.018.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 Paket | Bahan-Bahan | 13.047.000 | 13.047.000 |
| 13.047.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 108 Dos | Nusra Gelas | 25.000 | 2.675.000 |
| 200 dos | Aqua Sedang | 65.000 | 13.000.000 |
| 1 Botol | The Pucuk | 5.000 | 5.000 |
| 15.680.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 300 kalender | Dancow Putih | 40.000 | 12.000.000 |
| 100 kalender | Dancow Coklat | 40.000 | 12.000.000 |
| 200 botol | Indomilk putih cair | 13.000 | 2.600.000 |
| 395 botol | You C 1000 | 10.000 | 3.950.000 |
| 30.550.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 Paket | Pulsa Listrik Emaus | 6.030.000 | 6.030.000 |
| 6.030.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 paket | Pulsa HP | 2.025.000 | 2.025.000 |
| 2.025.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 paket | Belanja kebutuhan karantina | 28.900.000 | |
| 28.900.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 800 kaleng | Susu beruangan | 12.000 | 9.600.000 |
| 700 kaleng | You C 1000 | 10.000 | 7.000.000 |
| 700 kaleng | Water orange | 8.000 | 4.900.000 |
| 420 botol | Poccarisweet | 10.000 | 4.200.00 |
| 25.700.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| - | Belanaj baha-bahan persiaapan dan pendukung covid-19 | 27.860.000 | |
| 27.860.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 180 Dos | Aqua Botol tanggung | 65.000 | 11.700.000 |
| 16 Dos | Nusra Gelas | 25.000 | 400.000 |
| 12.100.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 108 Dos | Nusra Gelas | 25.000 | 2.675.000 |
| 200 dos | Aqua Sedang | 65.000 | 13.000.000 |
| 1 botol | The Pucuk | 5.000 | 5.000 |
| 15.680.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 120 botol | Sampo Clear | 32.000 | 3.840.000 |
| 100 buah | Rexona | 20.000 | 2.000.000 |
| 50 Botol | Minyak Telon | 35.000 | 1.750.000 |
| 50 Botol | Minyak Kayu Putih | 30.000 | 1.500.000 |
| 25 Botol | Baygon semprot | 60.000 | 1.500.000 |
| 80 kg | Rinso 1kg | 25.000 | 2.000.000 |
| 48 buah | Pencukur | 10.000 | 480.000 |
| 80 buah | Sabun mandi | 5.000 | 400.000 |
| 40 buah | Sendal | 12.000 | 480.000 |
| 100 botol | Detol cair | 30.000 | 2.500.000 |
| 16.450.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 100 kg | Gula Kristal | 20.000 | 2.000.000 |
| 100 kg | Kopi tugu buaya | 23.000 | 2.300.000 |
| 200 kotak | Sariwangi | 6.500 | 1.300.000 |
| 6 blik | Kongguan | 100.000 | 600.000 |
| 6.200.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 182 Dos | Air mineral Nusra | 25.000 | 4.550.000 |
| 4.550.000 | |||
| Banyaknya | Nama barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 3 karung | Beras | 250.000 | 750.000 |
| 3 papan | Telur | 60.000 | 180.000 |
| 5 botol | Madu | 150.000 | 450.000 |
| 3 jerigen | Bimoli | 80.000 | 240.000 |
| 3 dos | Sarimi | 105.000 | 315.000 |
| 10 kalender | Susu dancow | 40.000 | 240.000 |
| 12 buah | Sabun mandi | 4.000 | 48.000 |
| 1 paket | Minuman vitamin/ suplemen | 980.000 | 980.000 |
| 3.203.000 | |||
Bahwa saksi baru tahu saat saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini terkait dengan Bendahara Pengeluaran tidak diperbolehkan melakukan transaksi berkaitan berkaitan dengan pekerjaan saksi yang mana saksi sekaligus pihak ketiga/penyedia barang/jasa ditempat terdawka bekerja sebagai bendahara pengeluaran.
Bahwa bukti bayar/kuitansi merupakan bukti bayar/ kuitansi yang dikeluarkan oleh Kios BCL milik saksi.
Bahwa yang melakukan penulisan item dan nilai pembayaran pada bukti bayar/ kuitansi yang terdapat dalam 44 bukti bayar/ kuitansi tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa stempel tersebut merupakan stempel resmi dari Kios BCL dengan berbentuk bula, berlogo BCL dengan tulisan “*KIOS BCL* LARANTUKA” dengan tinta berwarna ungu.
Bahwa sytempel yang berlogo BCL dengan tulisan “*KIOS BCL* LARANTUKA” dengan tinta berwarna ungu berada di kios BCL milik saksi.
Bahwa selain saksi yang mengelola kios BCL, yang biasa bantu menjaga dan melayani di kios BLC milik saksi adalah Yosep Ida Da Silva, Apolonarius Maurus Kopong, Maria Febri Yoni Binti Petrus , dan Marlen Manuk.
Bahwa saksi sebegai pemilik kios BCL melakukan pembelian barang-barang untuk keperluan pemenuhan barang pada Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 adalah:
Toko HK Larantuka,
Tanjung Sari Larantuka (samping kantor BNI lama),
Toko Metro (samping toko bangunan dan Kapela)
UD Rahayu (samping bengkel depan TPI)
Pasar Larantuka
Dan toko lainnya yang saksi sudah lupa
Bahwa saksi memiliki catatan pembelian stock barang-barang di kios BCL milik saksi namun tidak lengkap;
Bahwa pihak BPBD Kab. Flores Timur tidak pernah mengajukan permintaan barang-barang sebagaimana disebutkan pada table diatas.
Bahwa benar pihak BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan transaksi sebanyak 44 (empat puluh empat) kali dengan total belanja sebesar Rp 416.912.639,- berdasarkan catatan Buku Kas Umum (BKU) yang disusun oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Kab. Flores Timur terkait penggunaan dana Penanganan Covid-19 tahun 2020.
Bahwa saksi tidak pernah membayar pajak terkait dengan 44 (empat puluh empat) transaksi penggunaan dana Penanganan Covid-19 tahun 2020 pada kios BCL yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Kab. Flores Timur senilai Rp 416.912.639,-.
Bahwa barang tersebut tidak dilakukan pembelian pada satu kali saja, barang tersebut dilakukan pembelian secara berkala dan habis tidak sampai satu bulan lamanya tersimpan, sehingga tidak perlu banyak tenaga untuk memindahkan barang tersebut.
Bahwa saksi tidak mengerti bagaimana cara menyimpan barang sebanyak itu berdasarkan bukti bayar/ kuitansi di bangunan kios milik saksi sebesar 24 M2 dan luas gudang tidak lebih dari 24 M2.
Bahwa catatan terkait pembelian stock barang dari toko yang saksi gunakan untuk pemenuhan kebutuhan barang di BPBD Kabupaten Flores Timur terkait dengan penanganan Covid-19 sudah hilang.
Bahwa saksi memiliki catatan terkait pembelanjaan dari BPBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020 terkait dengan penanganan Covid-19 dan sudah saksi serahkan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.
Bahwa saksi mencatat 2 bukti bayar/ kuitansi yang memiliki tanggal yang sama dalam Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja yang berbeda dengan nomor yang tidak berurutan, hal tersebut terjadi dikarnakan bukti bayar/ kuitansi tersebut terlambat diberikan kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa permintaan barang/ kebutuhan dari Bendahara Pengeluaran atau BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan secara lisan dari petugas posko yang pada saat itu melaksanakan tugas namun Tidak pernah dibuatkan dalam Surat Permintaan Barang.
Bahwa biasanya yang datang mengambil barang-barang tersebut adalah pihak dari BPBD Kabupaten Flores Timur, yaitu: Paulus Oyang Pehan, Lumen Mateus Gunawan, Paulus Gerson Klakik, Hendrikus Kera Liwun, Martina Lepan Maran, Maria Surwiyanti, Bendahara Pengeluaran, Robertus Hala, Yohanes Christotomus, Hilarius Taka, Iwan Subandi, Welly Temaluru, Karolus Laga Naen, Dominikus Waso Nono, Erwin Fernandez, Yansen, Rius Kota Lolon, Ronald Regan, Once, Lilis, Ina, Iss, dan Ita Waidaik.
Bahwa yang memerintahkan orang-orang tersebut diatas, untuk mengambil barang-barang tersebut diatas sesuai dengan bukti bayar/ kuitansi adalah koordinator posko dan petugas posko tanpa adanya surat permintaan kebutuhan barang.
Bahwa saksi melakukan manipulasi terhadap sebahagian bukti belanja yang ada pada kios BCL, mengingat saksi juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa cara saksi melakukan manipulasi bukti bayar/ kuitansi dari kios BCL adalah:
Membuat belanja fiktif, terhadap bukti bayar/ kuitansi dari kios BCL.
Memperbesar nilai harga satuan barang, sehingga berimplikasi pada nilai akhir yang terdapat pada bukti bayar/ kuitansi dari kios BCL.
Memperbesar volume barang sehingga berimplikasi pada nilai akhir yang terdapat pada bukti bayar/ kuitansi dari kios BCL.
Bahwa terkait dengan transaksi sebanyak 44 (empat puluh empat) kali dengan total belanja sebesar Rp 416.912.639,- saksi sudah lupa, namun rekapan pembelanjaan dari Kios BCL sudah pernah saksi serahkan kepada Jaksa Penyidik.
Bahwa berkaitan dengan penggunaan anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 terdapat bukti bayar/kuitansi dari beberapa pihak:
Air Galon Waihali
Arizona Anjas
Asia Phone
Bob Digital Printing
CV. Andiz
CV. Arjuna
CV. Geo Grafika
Duta Elektronik
Hotel Fortuna
Innah Bakery & Catring
Kios Alfin
Kios BCL
Kios Febby
Kios Jaya Abdi
Kios Komariah
Kios Putra Kenari
KM. Cahaya Welang
Nagi Fashion
Penjahit Beatrix
Pondok Sate Madura
Rumah Makan Sakato
Rumah Makan Batu Hiu
Rumah Makan Boru Indah
Rumah Makan GL Sarotari Rumah Makan Kalvari
Rumah Makan One Minang
Rumah Makan Pioral
Rumah Makan Talago Indah
Rumah Makan Tanjung Raya
Sepupu Snack
SPBU 54.862.01 Larantuka
Toko Sejati
Toko Utama
Umi Katering
Wisata Kuliner Gempar
Bahwa berdasrkan hal tersebut diatas saksi jelaskan:
| | | |
Bahwa terkait beberapa bukti belanja dari beberapa pihak tersebut ditas, ditemukan model tulisan yang sama, namun dikeluarkan oleh penyedia yang berbeda dikarenakan saksi sendiri mengisi dan membuat isi bukti belanja tersebut tidak sebagaimana mestinya yang saksi gunakan untuk pertanggungjawaban kegiatan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 karena dalam melakukan pertanggungjawaban dibuat secara buru-buru dan sekaligus satu kali tanpa melihat rekening koran BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa terkadang dari Pihak BPBD selalu mengambil barang atau makanan beberapa kali tanpa dilengkapi nota belanja, terkadang saksi meminta nota kosong berstempel kepada beberapa penyedia untuk kemudian saksi isi sesuai dengan kebutuhan pertanggungjawaban kegiatan lalu saksi buatkan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja.
Bahwa terkait dengan terdapat 2 (dua) stempel yaitu Toko Arizona Anjaz dan Toko Utama Maumere, yang tidak sesuai dengan milik penyedia dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua pihak tersebut, Toko Utama Maumere dan Toko Arizona Anjaz tidak pernah melakukan transaksi dengan Pihak BPBD Kab. Flores Timur, pembelanjaan tersebut memang tidak pernah dilaksanakan di Toko Arizona Anjaz dan Toko Utama Maumere, memang pada saat itu saksi memberikan uang kepada Alm. Welly Temaluru untuk dilakukan pembelanjaan namun saksi tidak pernah mengetahui yang bersangkutan belanja dimana dan pada saat saksi minta nota pembelanjaan yang bersangkutan selalu menghindar. Akhirnya yang bersangkutan memberikan stempel tersebut kepada saksi. Yang selanjutnya saksi proses untuk menjadi nota pembelian.
Bahwa berkaitan dengan pembelanjaan yang dilakukan BPBD Kabupaten Flores Timur anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, ditemukan adanya 44 (empat puluh empat) bukti belanja di Kios BCL. Setelah disandingkan dengan buku catatan pembelanjaan di kios BCL, dari 44 (empat puluh empat) bukti belanja tersebut tidak ada satu pun yang sesuai dengan buku catatan milik Kios BCL tersebut, saksi melakukan hal tersebut untuk mempercepat pembuatan SPJ yang kami buat pada Akhir Tahun 2020.
Bahwa berkaitan dengan penggunaan anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, saksi menyusun Buku Kas Umum (BKU) berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang saksi buat.
Saksi tidak pernah membuat catatan terkait pembelanjaan/ pengeluaran rill atau yang sebenarnya berkaitan dengan penggunaan anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim audit dari BPKP Perwakilan Prov. NTT Nomor: PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.569.264.435,00 (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), dana yang disalahgunakan berkaitan dengan anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk:
Diserahkan kepada saksi ALFONSUS HADA BETAN alias AL selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur yang diserahkan beberapa kali secara tunai melalui saksi atau saksi LUMEN MATHEUS GUNAWAN yang merupakan tenaga honorer di BPBD Kabupaten Flores Timur yang jumlahnya saksi tidak ingat lagi;
Diserahkan kepada terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur yang diserahkan beberapa kali secara tunai oleh saksi dan melalui transfer ke rekening BRI atas nama yang bersangkutan melalui saksi LUMEN MATHEUS GUNAWAN yang merupakan tenaga honorer di BPBD Kabupaten Flores Timur yang saksi tidak ingat jumlahnya;
Saksi melakukan pembayaran pekerjaan Pagar Rumah terdakwa Paulus Igo Geroda di Pihak Ketiga yaitu Bengkel Las Pagar sebelah Warung Pondok Sate Madura sejumlah Rp30.000.000,-
Pembelian tiket tukang dari Jawa untuk renovasi rumah terdakwa Paulus Igo Geroda yang saksi tidak ingat lagi jumlahnya.
Atas arahan terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 35.000.000,- diruangan yang bersangkutan.
Diserahkan kepada saksi LEONI DERAN OLA selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur yang diserahkan beberapa kali secara tunai melalui terdawka yang jumlahnya saksi tidak ingat lagi.
Untuk diri saksi sendiri dan beberapa teman, yakni
YOHANA OSE SURA selaku Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur beberapa kali
MARIA SURWIYANTI Bendahara Pengeluaran Pembantu BPBD Kabupaten Flores Timur beberapa kali
PAULUS PEHANG OYANG selaku Tenaga Honorer di Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur beberapa kali
LUMEN MATHEUS GUNAWAN Tenaga Honorer di Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur beberapa kali
YOHANITA WAE DAI Tenaga Honor yang di Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur beberapa kali.
saksi juga sudah tidak ingat lagi jumlahnya.
Biaya penyambutan dan akomodasi kunjungan BNPB Pusat tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur yang jumlahnya saksi tidak ingat lagi
Pembelian peralatan kantor, seperti:
2 unit laptop, 1 unit printer dan 2 unit lemari penyimpanan arsip atas permintaan LEONI DERAN OLA, SE selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur kurang lebih sekitar Rp 20.950.000,-.
Gorden kantor atas usul saksi dan disetujui oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN alias AL selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur sekitar Rp 31.600.000,-.
Handphone Vivo atas perintah saksi ALFONSUS HADA BETAN alias AL selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Rp1.950.000,-
Parcel akhir tahun dengan total sejumlah Rp 33.000.000,- untuk setiap pegawai atas perintah saksi ALFONSUS HADA BETAN alias AL selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur,
Biaya reparasi mobil Panther dan bantuan kecelakaan kepada Robertus Hala sebesar Rp.4.900.000,-
Dan lain-lain yang saksi tidak ingat lagi
Bahwa sebelumnya saksi yang usul kepada Saksi Alfonsus Hada Betan, pada awalnya rencana bertemu di Kantor BPBD sekitar bulan Maret 2020 jam 7 malam, namun pada saat sudah perjalanan saksi bersama Ponakan saksi, ditelfon oleh saksi Alfonsus Hada Betan bahwa tempat pertemuan berubah di Kantor Sekretariat Daerah Kantor Bupati Flores Timur tepatnya dikantin belakang aula Setda, terdakwa Paulus Igo Geroda sampaikan kepada saksi dan saksi Alfonsus Hada Betan bahwa saksi selaku bendahara pengeluaran harus siap masuk penjara dan bertanggungjawab terkait perkara Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur untuk melindungi nama baik pemerintah daerah.
Bahwa aset yang saksi miliki berupa:
Tanah dan Rumah diatasnya yang berada di alamat jalan tiga, Kelurahan Sarotari Kecamatan Larantuka Kab. Flores Timur;
Kios yang berada di lingkup rumah sebagaimana poin. 1;
1 (satu) unit Motor Honda Scoopy warna Coklat;
1 (satu) unit Mobil PickUp merek Suzuki warna hitam;
Bahwa aset berupa kos-kosan yang berada di alamat jalan tiga, Kelurahan Sarotari Kecamatan Larantuka Kab. Flores Timur dibelakang rumah saksi kepunyaan Dominikus Dato Igo, memang saksi pernah melakukan pembelian tanah dari Fakhrudin Atasoge namun uang tersebut adalah milik Dominikus Dato Igo.
Bahwa saksi memiliki beberapa rekening pada:
4 (empat) rekening pada Bank BRI
1 (satu) rekening pada Bank NTT
1 (satu) rekening pada Bank Mandiri
Bahwa saksi mengenal dan menjelaskan orang-orang sebagai berikut:
Ernia Lito Lein merupakan teman saksi dari dulu sejak pada Bendahara di Wakil Bupati, dapat saksi jelaskan saksi pernah memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya di kirimkan/setorkan kepada Terdakwa Paulus Igo Geroda
Dominikus Igo Daton merupakan teman dekat saksi sejak 2018 pada saat di bagian umum Setda Kab. Flores Timur
Margaretha Uba Uhen, merupakan teman dekat saksi juga kebetulan sama-sama bendahara, yang bersangkutan saat bendahara gaji Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kab. Flores Timur, dapat saksi jelaskan saksi memiliki hubungan bisnis dengan Margaretha Uba Uhen yaitu bisnis Pinjam meminjam.
Kristina Benga Tokan, merupakan kakak kandung saksi. Dan saksi juga memiliki bisnis pinjam meminjam dengan kakak saksi.
Yohanes Payong Gatan, kakak ipar yang merupakan suami dari Kristina Benga Tokan, saksi juga memiliki bisnis pinjam meminjam dengan Yohanes Payong Gatan.
Yulita Tere, merupakan Sepupu saksi
Muhammad Yusuf adalah Pemilik Asia Phone dimana saksi menggunakan jasa mesin EDC setor tunai untuk kirim uang
Hikmatul Hidaya adalah istri dari Muhammad Yusuf pemilik Asia Phone, juga saksi biasa menggunakan jasa mesin EDC setor tunai untuk kirim uang
Elfida Peni Manuk, Merupakan Asisten Rumah Tangga saksi, merupakan orang kepercayaan saksi, terkadang saksi menitipkan uang hasil Kios BCL kepada Elfida Peni Manuk melalui rekeningnya.
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020 yaitu kepada Petrus Ola Keda Alias Amar Kabelen, selaku Wartawan pada Pos Kupang sebesar Rp208.000.000 yang saksi serahkan sebanyak 5 (lima) kali kepada yang bersangkutan di kos yang bersangkutan, di Kelapa Enam Weri, dan di samping kantor Statistik.
Bahwa uang yang saksi serahkan kepada Petrus Ola Keda Alias Amar Kabelen sejumlah Rp208.000.000,- saksi peroleh dari:
Rp 8.000.000,- dari saksi Alfonsus Hada Betan
Rp75.000.000,- dari Uang Arisan Harian yang diikuti oleh 18 orang Pemilik Kios/Pengusaha. Dengan rincian Arisan perhari Rp200.000.000,- selama 25 Hari
Rp25.000.000,- dari hasil gadai BPKP Motor milik Keponakan di NSC yang beralamat di Pohon Sirih
Rp100.000.000,- saksi dapat dari hasil kumpul keluarga yaitu Kristina Benga Tokan.
Bahwa saksi memberikan uang tersebut kepada Petrus Ola Keda Alias Amar Kabelen, karena yang bersangkutan memberitahukan kepada saksi bahwa apabila nanti ada nomor baru yang menghubungi agar direspon, dan setelah itu ada nomor baru yang menghubungi saksi melalui chat Whatsapp yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur dan saksi masih menyimpan chat tersebut dihandphone saksi.
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan pada saat penyidikan mendapatkan tekanan dari Terdakwa Paulus Igo Geroda, pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Larantuka, yang bersangkutan mengatakan kepada saksi agar merubah keterangan saksi terkait aliran dana Covid-19 yang disalahgunakan. Dan yang bersangkutan juga mengatakan kepada saksi supaya kesalahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 dilimpahkan kepada saksi dan yang bersangkutan bersedia menjual rumahnya apabila nanti terdakwa Paulus Igo Geroda dinyatakan Bebas Murni untuk menutupi kerugian keuangan negara dan membiayai kebutuhan anak-anak saksi sebesar Rp200.000.000,-
Atas keterangan Saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda menanggapi sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa sering menitipkan uang ke saksi untuk saksi simpan di bank, dan uang yang terdakwa sebutkan tersebut, memang benar diterima oleh saksi, namun terkait ketika akhir desember 2019 menjelang Natal, Wakil Bupati Flores Timur ribut terkait anggaran Open Hause di Rujab Wakil Bupati, dan ributnya ke terdakwa dan Saksi sehingga akhirnya Saksi yang memerintahkan Terdakwa untuk memberikan uang itu untuk anggaran Open House, sehingga uang las pagar tersebut Terdakwa menggunakan anggaran covid-19 di BPBD Flores Timur tahun 2020 merupakan hal yang tidak benar.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa Paulus Igo Geroda dan saksi Alfonsus Hada Betan diruangan terdakwa dan saat itu terdakwa Paulus Igo Geroda menyampaikan bahwa sudah ada temuan Inspektorat, dan pada saat itu terdakwa Paulus Igo Geroda menyuruh saksi untuk bertanggungjawab atas temuan tersebut.
Bahwa waktu bertemu itu masih pada tahap audit Inspektorat.
Bahwa bukan terdakwa yang mengusulkan saksi dan menyuruh saksi untuk menjadi Bendahara Pengeluaran di BPBD tetapi saksi Alfonsus Hada Betan yang mengusulkan saksi Petronela untuk menjadi Bendahara di BPBD.
Bahwa terkait terdakwa Paulus Igo Geroda menerima sejumlah uang yang ditransfer saksi Lumen Matius, kemudian pernah menerima uang dari saksi Petronela Letek Toda untuk membayar ongkos kerja Las Pagar rumah terdakwa Paulus Igo Geroda bersumber dari anggaran Covid-19 adalah hal yang tidak benar, uang yang dikirim tersebut adalah uang pribadi terdakwa yang dititpkan kepada saksi Petronela Letek Toda
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima keuntungan apapun dari saksi Petronela Letek Toda yang bersumber dari anggaran Covid-19.
Dan berdasarkan tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangan.
SAKSI ALFONSUS HADA BETAN,
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Petronela Letek Toda, karena yang bersangkutan merupakan Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur sejak tahun 2020 bersamaan dengan saksi menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Paulus Igo Geroda, yang bersangkutan merupakan Sekda Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2018 s/d beliau ditahan oleh Kejari Flores Timur, dan sebelum menjabat sebagai Sekda Kab Flores Timur, yang bersangkutan merupakan Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur sejak tahun 2012 s/d 2018 kemudian saat beliau sebagai SEKDA beliau juga menjabat sebagai PLT Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur sampai dengan saksi menggantikan yang bersangkutan pada tahun 2020.
Bahwa saksi sebelum menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD, saksi menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kab Flores Timur sejak Januari 2019.
Bahwa Bendahara Pengeluaran pada saat menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kab Flores Timur adalah saudari MARTHA GOBA.
Bahwa sebagai sekretaris saksi tidak punya kewenangan untuk mengusulkan Bendahara Pengeluaran, dan saksi juga tidak pernah mengenal Saksi Petronela Letek Toda, saksi baru mengenalnya ketika saksi dilantik dan bertugas sebagai Kepala Pelaksana BPBD, karena yang bersangkutan bersamaan ditempatkan di BPBD Kab Flores Timur. Dan yang saksi tahu yang berwenang untuk mengusulkan Bendahara Pengeluaran suatu OPD adalah Pengguna Anggaran.
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Bupati Flores Timur Nomor : 6 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012, uraian tugas saksi selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah:
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, meliputi Kesekretariatan, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meliputi:
Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA),
Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT),
Penyususan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan,
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahunan, dan
Penyusunan evaluasi kinerja.
Memberi petunjuk Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Pengawasan Melekat, budaya kerja, kinerja keuangan berdasarkan rencana kerja;
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) dan sumber data lain;
Menyelia pelaksanaan tugas staf;
Mengkoordinasikan dan mengakomodasikan pengerahan sumber daya manusia, peralatan logistik yang diperlukan dalam rangka penanggulangan bencana;
Melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana secara terkoordininasi dan terintregasi;
Mengkoordinasikan penentuan status keadaan darurat bencana;
Melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Bahwa terkait tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, tidak ada uraian tugas saksi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur. berkaitan dengan pengelolan keuangan daerah di BPBD Kab Flores Timur sejak saksi menjabat yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) adalah saksi.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur, saksi tidak pernah menerima SK terkait Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada saksi selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa setelah saksi di tunjukan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 tahun 2020, dapat saksi jelaskan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan saksi dapat tegaskan lagi bahwa tahun 2020 dan tahun 2021 saksi tidak pernah menerima Keputusan Bupati terkait Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa saksi menerima uang Honor Pengguna Anggaran yang dibayar Rp. 2.500.000 per triwulan. Dan terhadap hal itu setelah saksi melihat Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, saksi mengaku saksi keliru, semestinya yang menerima adalah Kepala BPBD yakni Sekda Kab Flores Timur.
Bahwa berdasarkan struktur organisasi pada satuan kerja pada BPBD Flores Timur, saksi tidak memiliki pimpinan penanggungjawab kegiatan, karena struktur tertinggi pada BPBD Flores Timur adalah Kepala Pelaksana, namun sesuai Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD, bahwa yang menjabat sebagai Kepala BPBD secara Ex-Officio adalah Sekretaris Daerah.
Bahwa untuk Pembentukan Gugus Tugas di Kab Flores Timur untuk Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat 3 (tiga) Surat Keputusan Bupati Flores Timur yaitu :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020
Bahwa setelah Petunjuk dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, struktur dan nomenklatur terkait Satuan Gugus Tugas dan Mendagri yaitu :
Surat Edaran Mendagri nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah
Surat Edaran Kepala BNPB Nomor : SE-1/BNPB/03/2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kab/Kota
Maka Bupati Flores Timur mengeluarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 148 tahun 2020 tanggal 02 April 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Kemudian ada perubahan di Lampiran Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020, lalu Bupati Flores Timur mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Flores Timur
Keputusan Bupati Nomor 308 tanggal 03 Ooktober 2020, tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN FLORES TIMUR
Bahwa berdasarkan Keputusan-Keputusan Bupati terkait dengan Pembentuan Gugus Tugas/Satuan Tugas di atas, kepada saksi ditunjukan Barang bukti berupa ke-4 Keputusan Bupati terkait pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tahun 2020. Kedudukan saksi sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 tahun 2020, tanggal 23 Maret 2020, kedudukan saksi sebagai Sekretaris Gugus Tugas, dan uraian tugas tidak diuraikan dalam Keputusan Bupati tersebut
Berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020, tanggal 02 April 2020, kedudukan saksi sebagai Sekretaris Gugus Tugas, dengan uraian tugas saksi yakni : sebagai administrasi surat menyurat, kegiatan protokoler, dukungan kesekretariatan.
Berdasarkan Keputusan Nomor 167.1 tahun 2020, tanggal 24 April 2020, kedudukan sebagai Sekretaris, dan uraian tugas tidak diuraikan dalam Keputusan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 308 tanggal 23 Oktober 2020, kedudukan saksi sebagai Wakil Ketua III, dengan uraian tugas sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan penegakkan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan dengan melibatkan Satuan TNI dan Polri untuk bersama unsur terkait lainnnya yang berbasis Pentahelix
Melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitas untuk membantu beban dan tanggung jawab ketua
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan prosedur kerja dilingkungan satuan tugas penanganan covid-19 Kabupaten Flores Timur
Melaksanakan tugas-tugas tertentu sebagaimana yang diminta oleh Ketua
Bahwa Berdasarkan Keputusan-Keputusan Bupati terkait dengan Pembentukan Gugus Tugas/Satuan Tugas di atas, kepada saksi ditunjukan Barang Bukti Keputusan-Keputusan Bupati tersebut, saksi jelaskan, sebagai apa Terdakwa Paulus Igo Geroda, dan apa tugas Terdakwa Paulus Igo Geroda berdasarkan Keputusan-Keputusan Bupati tersebut :
Berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 tahun 2020, tanggal 23 Maret 2020, kedudukan Terdakwa Paulus Igo Geroda sebagai Ketua Gugus Tugas, dan uraian tugas ;
Mengkoordinir pelaksanaan satuan tugas percepatan penanganan covid-19 di Kab Flores Timur oleh tim, baik saat pra, saat, pasca infeksi Covid-19
Melaporkan secara periodik hasil pelaksanaan satuan tugas percepatan penanganan dan perkembangan data serta informasi yang terkait covid-19 di Kab Flores Timur
Berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020, tanggal 02 April 2020, kedudukan Terdakwa Paulus Igo Geroda sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas, dan uraian tugas :
Mengkoordinir pelaksanaan tugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kab Flores Timur baik saat pra, saat, dan pasca infeksi covid-19
Melaporkan secara periodik hasil pelaksanaan Gugus Tugas percepatan penanganan dan perkembangan data serta informasi yang terkait covid-19 di Kab Flores Timur.
Berdasarkan Keputusan Nomor 167.1 tahun 2020, tanggal 24 April 2020, kedudukan Terdakwa Paulus Igo Geroda sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas, dan uraian tugas tidak dijelaskan dalam keputusan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 308 tanggal 23 Oktober 2020, kedudukan Terdakwa Paulus Igo Geroda sebagai TIM AHLI Gugus Tugas, dengan uraian tugas sebagai berikut :
Mengidentifikasi permasalahan dan peluang dalam penanganan covid-19 di daerah
Memberikan masukan, poinp-poin atau rumusan kebijakan strategis dalam penanganan covid-19 di daerah
Menyusun skenario penanganan covid-19 berdasarkan kerangka empiric
Bahwa berdasarkan Keputusan-Keputusan Bupati terkait dengan Pembentukan Gugus Tugas/Satuan Tugas, sebagai apa SAKSI PETRONELA LETEK TODA, dan apa tugas SAKSI PETRONELA LETEK TODA berdasarkan Keputusan-Keputusan Bupati tersebut. Saksi jelaskan Saksi Petronela Letek Toda dalam Gugus Tugas tidak ada peranan atau kedudukan yang bersangkutan, namun yang di BPBD Kab Flores Timur, Saksi Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur.
Bahwa terkait penanganan covid-19, tidak dilakukan penunjukan bendahara barang khusus namun terhadap barang-barang logistic dikelolah oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Flores Timur.
Bahwa dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur ada menggunakan Anggaran sejumlah Rp. 6.482.519.650, yang bersumber dari dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :
| NO | TANGGAL SP2D | SISTEM BAYAR | NILAI (Rp) |
| 1 | 26/03/2020 | LS | 1.000.000.000 |
| 2 | 08/04/2020 | LS | 1.037.800.000 |
| 3 | 23/04/2020 | LS | 1.000.000.000 |
| 4 | 12/06/2020 | TU | 1.492.650.000 |
| 5 | 20/07/2020 | TU | 800.967.650 |
| 6 | 10/09/2020 | TU | 143.930.000 |
| 7 | 18/09/2020 | TU | 349.622.000 |
| 8 | 10/11/2020 | TU | 657.550.000 |
| TOTAL | 6.482.519.650 | ||
Bahwa mekanisme pencairan dana yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kab. Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dan yang dilakukan oleh BPBD Kab Flores Timur adalah dari Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Flores Timur bersama dengan Bendahara Pengeluaran BPBD Kab. Flores Timur membuat RKB yang kemudian saksi tanda tangani selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Flores Timur, selanjutnya RKB tersebut kami ajukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekda Kab Flores Timur.
Bahwa ditunjukan barang bukti dokumen pengajuan pencairan anggaran sebanyak 8 kali. Berkaitan dengan itu :
Untuk tahap I, II, dan III, identifikasi kebutuhan dilakukan dengan rapat Gugus Tugas dan dinas terkait penanganan covid-19 menyampaikan Kebutuhan, yang dihadiri Sekda selaku Ketua, Saksi selaku Kalak BPBD, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Larantuka, Kepala BKAD, dan Kadis yang saksi tidak lagi, dan dalam rapat tersebut, disepakati untuk pencairan tahap I mengakomodir kebutuhan Dinas Kesehatan sejumlah Rp. 500.000.000 ke Dinas Kesehatan dan tahap II mengakomodir Kebutuhan RSUD Larantuka sejumlah Rp. 537.800.000, tahap III digunakan untuk aktifasi posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Seingat saksi, yang menjadi dasar adalah hasil dari rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mana dibahas terkait kebutuhan-kebutuhan di daerah, yakni Rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan posko-posko
Ya ada Rencana Kebutuhan Belanja Pengajuan Pencairan tahap IV sampai dengan Tahap VIII.
Dapat saksi jelaskan untuk pencairan tahap 4 s/d 8, saksi sudah tidak ingat secara pasti apakah dilakukan rapat bersama Gugus tugas membahas RKB atau tidak, namun seingat tidak semua RKB di lakukan rapat pembahasan dengan gugus tugas.
Bahwa pada saat rapat awal identifikasi, dari Dinas Kesehatan dan RSUD Larantuka telah membuat Rencana Kebutuhan Belanja namun saksi tidak ingat berapa jumlah Rencana Kebutuhan belanja tersebut.
Bahwa proses pencairan tahap I yakni berdasarkan Surat pernyataan Bencana oleh Bupati Flores Timur tanggal 16 Maret 2020 setelah Bidang Kedaruratan dan Logistik menbuat Nota Pertimbangan Perihal Permohonan Biaya Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19, yang diparaf oleh Sekretaris BPBD dan Kabid Kedaruratan dan Logistik kemudian ditandatangai oleh saksi selaku Kalak BPBD, kemudian dokumen tersebut diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda Kab Flores Timur (PJ Sekda Asisten 1), lalu didisposisi oleh PJ yang mewakili Sekda dengan isi disposisi “segera diteruskan kepada pak Bupati untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut” ke Bupati Flotim lalu Bupati Flotim disposisi ke Kepala BKAD (tindak lanjuti seusai pertimbangan) sedangkan yang membawa dokumen Nota Pertimbangan ke Sekretaris Daerah saksi tidak ingat siapa yang membawanya namun seingat saksi dari Bidang Kedaruratan dan Logistik.Proses pengajuan sampai dengan uang BTT masuk ke rekening BPBD selama 3 hari. Dari gambaran di atas, maka yang berperan untuk pengajuan tahap I adalah saksi, Sekretaris BPBD, Kabid KL, PJ mewakili Sekda (Asisten I), Bupati Flores Timur dan Kepala BKAD Kab Flores Timur.
Bahwa proses pencairan tahap II yakni Bidang Kedaruratan dan Logistik menbuat Surat Permohonan Biaya tambah yang diparaf Kabid Kedaruratan dan Logistik kemudian ditandatangai oleh saksi selaku Kalak BPBD, kemudian dokumen tersebut diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda Kab Flores Timur, lalu didisposisi oleh Sekda Paulus Igo Geroda dengan isi disposisi “Usulan anggaran untuk penanganan covid-19, kiranya dapat dipertimbangkan untuk percepatan penanganan” ke Bupati Flotim lalu Bupati Flotim disposisi ke Kepala BKAD dengan isi disposisi tindak lanjuti untuk covid senilai Rp. 1.037.8000, sesuai aturan yang ada”. Semua Proses pengajuan di lakukan 1 (satu) hari yakni tanggal 08 April 2020. Sedangkan yang membawa dokumen Surat Permohonan Biaya Tambah ke Sekretaris Daerah saksi tidak ingat siapa yang membawanya namun seingat saksi dari Bidang Kedaruratan dan Logistik. Dari gambaran di atas, maka yang berperan untuk pengajuan tahap II adalah saksi, Kabid KL Saksi LEONI DEREN OLA, Sekda PAULUS IGO GERODA, Bupati Flores Timur dan Kepala BKAD Kab Flores Timur.
Bahwa proses pencairan tahap III yakni Bidang Kedaruratan dan Logistik membuat Surat Permohonan Biaya tambah yang diparaf Kabid Kedaruratan dan Logistik dan salah satu Kasi di Bidang KL kemudian ditandatangai oleh saksi selaku Kalak BPBD, kemudian dokumen tersebut diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda Kab Flores Timur, lalu didisposisi oleh Sekda Paulus Igo Geroda dengan isi disposisi “Teruskan Kepada Bapak Bupati untuk Petunjuk dan Arahan” ke Bupati Flotim lalu Bupati Flotim disposisi ke Kepala BKAD dengan isi disposisi tindak lanjuti, sesuai aturan yang ada dengan besaran seperti yang dimintakan”. Proses pengajuan sampai dengan anggaran BBT sampai ke rekening dilakukan selama 3 (tiga) hari. Sedangkan yang membawa dokumen Surat Permohonan Biaya Tambah ke Sekretaris Daerah saksi tidak ingat siapa yang membawanya namun seingat saksi dari Bidang Kedaruratan dan Logistik. Dari gambaran di atas, maka yang berperan untuk pengajuan tahap III adalah saksi, Kabid KL Saksi LEONI DEREN OLA, Sekda PAULUS IGO GERODA, Bupati Flores Timur dan Kepala BKAD Kab Flores Timur.
Bahwa proses pengajuan tahap IV yakni Bidang Kedaruratan dan Logistik membuat Surat Permohonan Biaya tambah yang diparaf Kabid Kedaruratan dan Logistik kemudian ditandatangai oleh saksi selaku Kalak BPBD, Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga, dan RKB yang ditandatangani oleh saksi selaku Kalak BPBD, kemudian dokumen tersebut diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda Kab Flores Timur, lalu didisposisi oleh Sekda Paulus Igo Geroda dengan isi disposisi “Teruskan Kepada Bapak Bupati untuk Petunjuk” 09 Juni 2020 ke Bupati Flotim lalu Bupati Flotim disposisi ke Kepala BKAD tanggal 10 Juni 2020, dengan isi disposisi tindak lanjuti, lakukan verifikasi sesuai aturan berlaku. Proses pengajuan sampai dengan anggaran BBT sampai ke rekening dilakukan selama 12 (Dua belas) hari. Sedangkan yang membawa dokumen Surat Permohonan Biaya Tambah ke Sekretaris Daerah saksi tidak ingat siapa yang membawanya namun seingat saksi dari Bidang Kedaruratan dan Logistik. Dari gambaran di atas, maka yang berperan untuk pengajuan tahap II adalah saksi, Kabid KL Saksi LEONI DEREN OLA, Sekda PAULUS IGO GERODA, Bupati Flores Timur dan Kepala BKAD Kab Flores Timur.
Bahwa proses pengajuan tahap V yakni Bidang Kedaruratan dan Logistik membuat Surat Permohonan Biaya tambah yang diparaf Kabid Kedaruratan dan Logistik dan Sekretaris BPBD, kemudian ditandatangai oleh saksi selaku Kalak BPBD, Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga, dan RKB yang ditandatangani oleh saksi selaku Kalak BPBD, kemudian dokumen tersebut diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda Kab Flores Timur, lalu didisposisi oleh Sekda Paulus Igo Geroda dengan isi disposisi “Teruskan Kepada Bapak Bupati untuk Petunjuk” 08 Juli 2020 ke Bupati Flotim lalu Bupati Flotim disposisi ke Kepala BKAD tanggal 09 Juni 2020, dengan isi disposisi tindak lanjuti dengan terlebih dahulu lakukan verifikasi bersama Irda dan Dinas Teknis Terkait. Proses pengajuan sampai dengan anggaran BBT sampai ke rekening dilakukan selama 12 (Dua belas) hari. Sedangkan yang membawa dokumen Surat Permohonan Biaya Tambah ke Sekretaris Daerah saksi tidak ingat siapa yang membawanya namun seingat saksi dari Bidang Kedaruratan dan Logistik. Dari gambaran di atas, maka yang berperan untuk pengajuan tahap II adalah saksi, Kabid KL Saksi LEONI DEREN OLA, Sekda PAULUS IGO GERODA, Bupati Flores Timur dan Kepala BKAD Kab Flores Timur.
Bahwa proses pengajuan tahap VI, Bahwa prosesnya yaitu pengajuan Surat Permohonan Biaya tambah yang diparaf Sekretaris BPBD, kemudian ditandatangai oleh saksi selaku Kalak BPBD, Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga, dan RKB yang ditandatangani oleh saksi selaku Kalak BPBD, kemudian dokumen tersebut diajukan ke Bupati Flores Timur melalui Sekda Kab Flores Timur, lalu didisposisi oleh Sekda Paulus Igo Geroda dengan isi disposisi “Teruskan Kepada Bapak Bupati untuk Petunjuk” 02 September 2020 dan berdasarkan Barang Bukti, Disposisi Bupati Flores Timur tidak ada, namun terdapat disposis dari Kepala BKAD tanggal 09 September 2020Proses pengajuan sampai dengan anggaran BBT sampai ke rekening dilakukan selama 8 (Delapan) hari. Sedangkan yang membawa dokumen Surat Permohonan Biaya Tambah ke Sekretaris Daerah saksi tidak ingat siapa yang membawanya namun seingat saksi dari Bidang Kedaruratan dan Logistik. Dari gambaran di atas, maka yang berperan untuk pengajuan tahap II adalah saksi, Sekretaris BPBD, Sekda PAULUS IGO GERODA, dan Kepala BKAD Kab Flores Timur
Bahwa proses pencairan tahap VII, Surat Permohonan Biaya Tambah, RKB dan Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga, kemudian diajukan ke Bupati melalui Sekda, lalu sekda mendisposisi “teruskan kepada bapak bupati utk petunjuk” kemudian bupati flores Timur mengdisposisi kepada Kepala BKAD dengan isi disposisi : tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi.Sedangkan yang membawa dokumen Surat Permohonan Biaya Tambah ke Sekretaris Daerah saksi tidak ingat siapa yang membawanya namun seingat saksi dari Bidang Kedaruratan dan Logistik. Dari gambaran di atas, maka yang berperan untuk pengajuan tahap II adalah saksi, , Sekda PAULUS IGO GERODA, Bupati dan Kepala BKAD Kab Flores Timur.
Bahwa proses pencairan tahap VIII, Surat Permohonan Biaya Tambah, yang diparaf sekretaris BPBD dan ditandtangani saksi, Rencana Kebutuhan Belanja ditandatangani oleh saksi, dan Surat Pernyataan Pengajuan Dana tidak Terduga, kemudian diteruskan kep Bupati melalui Sekda, lalu sekda dispose teruskan kepada bupati dengan isi disposisi teruskan kepada bupati untuk petunjuk kemudian bupati meneruskan ke kepala BKAD dengan isi disposis : tindaklanjuti pencairan dari dana tak terduga untuk penanganan covid senilai Rp. 657.550.000. Proses selama 14 (empat belas) hari.
Bahwa secara penggunaan anggaran BTT tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja karena ada kebutuhan mendesak yang tidak direncanakan.
Bahwa untuk revisi Rencana Kebutuhan Belanja tidak dibuatkan revisi tersebut.
Bahwa Uang Honor dan Uang Lelah bagi Gugus Tugas sebagaimana Rencana Kebutuhan Belanja, tidak dibayarkan seluruhnya kepada Koordinator (9 orang), Wakil Koordinator (9 orang) dan Anggota (176 orang), hal tersebut dilakukan karena berdasarkan laporan dari bendahara pengeluaran bahwa hal tersebut merupakan petunjuk Ketua Pelaksana Gugus Tugas yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Terdakwa Paulus Igo Geroda.
Bahwa Untuk Pencairan tahap I sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) setelah uang masuk ke rek BPBD dilakukan penarikan sebanyak 4 (empat) kali :
Sejumlah Rp, 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Maret 2020
Sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2020
Sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 6 April 2020
Sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) tanggal 7 April 2020
Bahwa Untuk Pencairan tahap II sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), setelah uang masuk ke rek BPBD pada tanggal 09 April 2020, kemudian dilakukan penarikan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Sejumlah Rp, 787.000.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) tanggal 09 April 2020
Sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta) tanggal 16 April 2020
Sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 20 April 2020
Bahwa Untuk Pencairan tahap III sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), setelah uang masuk ke rek BPBD pada tanggal 23 April 2020, kemudian dilakukan penarikan sebanyak 7 kali yaitu :
Sejumlah Rp. 150.000.000 tanggal 24 April 2020
Sejumlah Rp. 270.795.000 tanggal 28 April 2020
Sejumlah Rp. 150.000.000, tanggal 28 April 2020
Sejumlah Rp. 150.000.000, tanggal 04 Mei 2020
Sejumlah Rp. 100.000.000, tanggal 09 Mei 2020
Sejumlah Rp. 50.000.000, tanggal 20 Mei 2020
Sejumlah Rp. 30.000.000, tanggal 26 Mei 2020
Bahwa Untuk Pencairan tahap IV sejumlah Rp. 1.492.650.000,-, setelah uang masuk ke rek BPBD pada tanggal 12 Juni 2020, kemudian dilakukan penarikan sebanyak 8 kali yaitu:
Sejumlah Rp. 492.000.000 tanggal 12 Juni 2020
Sejumlah Rp. 300.000.000 tanggal 16 Juni 2020
Sejumlah Rp. 150.000.000, tanggal 19 Juni 2020
Sejumlah Rp. 100.000.000, tanggal 25 Juni 2020
Sejumlah Rp. 84.000.000, tanggal 29 Juni 2020
Sejumlah Rp. 150.000.000, tanggal 01 Juli 2020
Sejumlah Rp. 150.’000.000, tanggal 08 Juli 2020
Sejumlah Rp. 70.000.000, tanggal 20 Juli 2020
Bahwa Untuk Pencairan tahap V sampai dengan tahap VIII penarikan sudah tidak seusai lagi dengan anggaran yang masuk karena penarikan tersebut digabungkan dengan anggaran lain yang tercantum dalam DPA;
Bahwa yang melakukan penarikan uang di bank setiap pencairan Saksi Petronela Letek Toda didampingi staf keuangan;
Bahwa untuk pencairan dari rekening BPBD Flores Timur tidak ada surat yang diajukan dari bidang-bidang namun berdasarkan permintaan lisan bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur Saksi Petronela Letek Toda, kemudian saksi menandatangani cek dan diserahkan kepada Saksi Petronela Letek Toda;
Bahwa saksi tidak tahu di mana Saksi Petronela Letek Toda menyimpan uang tersebut;
Bahwa setelah Saksi Petronela Letek Toda selesai melakukan penarikan yang bersangkutan tidak pernah menunjukan kepada saksi uang yang telah ditarik oleh yang bersangkutan.
Bawha setelah anggaran BTT. sejumlah Rp. 6.482.519.650 (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), agar saksi jelaskan Kapan 8 (delapan) Surat Pertanggungjawaban sesuai dengan 8 kali pengajuan disampaikan oleh BPBD Kab Flores Timur ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab Flores Timur. saksi tidak tahu kapan Pertanggungjawban disampaikan ke BKAD Flores Timur, namun yang tahu bahwa saksi menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja yang dilampirkan bukti pembelanjaan sesuai dengan waktu penggunaan uang untuk masing-masing tahap.
Bahwa yang menandatangani dokumen-dokumen Surat Bukti Pengeluaran adalah Saksi Petronela Letek Toda dan saksi, sedangkan yang memarafnya adalah Kasubag Keuangan yakni saksi YULIANA OSE SURA.
Bahwa yang menyodorkan Surat Bukti Pengeluaran/Belanja kepada saksi untuk ditandtangani adalah Saksi Petronela Letek Toda, dan kadang-kadang Surat Bukti Pengeluaran / Belanja tersebut disodorkan oleh Saksi Lumen Gunawan Matius dan saksi Paulus Pehan Oyang keduanya merupakan staf honor di Subag keuangan. Dan pada saat saksi menandatangani dokumen tersebut, telah dilampirkan dengan Nota Kontan dari Pihak Ketiga/Kwitansi Pembayaran/ Daftar Bayar, namun saksi tidak mengecek kebenaran dari dokumem yang dilampirkan tersebut.
Bahwa Jabatan saksi sebelum menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur adalah Sekretaris BPBD Kab Flores Timur sejak Januari 2019;
Bahwa Kepala Pelakasana BPBD Kab Flores Timur sebelum saksi menjabat dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi Sekretaris BPBD Kab Flores Timur tahun 2019, Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur kosong dan Terdakwa Paulus Igo Geroda PLT Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur, dan saat itu yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab Flores Timur
Bahwa sebelum sebagai PLT Kepala Pelaksana BPBD, Terdakwa Paulus Igo Geroda merupakan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur selama 6 (enam) tahun
Bahwa saksi baru menjabat sebagai Kalak BPBD pada Januari 2020 dan saksi mengisi kekosoongan jabatan Kalak BPBD Flores Timur karena selama kurang lebih 2 tahun jabatan tersebut dipegang oleh Terdakwa Paulus Igo Geroda
Bahwa Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur sebelum Saksi Petronela Letek Toda adalah Saudari MARTHA GOBA
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi juga baru ditunjuk sebagai Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur pada 06 januari 2020, namun ketika saksi bertemu dengan Terdakwa i Petronela Letek Toda, yang bersangkutan menyampaikan kepada saksi bahwa yang mengusul yang bersangkutan menjadi bendahra pengeluaran BPBD Kab Flores Timur ada Terdakwa Paulus Igo Geroda.
Bahwa Benar saksi menandatangani ke-7 Surat Bukti Pengeluaran/belanja (Kwitansi Dinas);
Bahwa saksi menerima seusai daftar bayar yang dilampirkan di 3 Surat Bukti Pengeluaran (SBP) uang lelah Pejabat Gugus Tugas, dan pembayaran 4 (empat) SPPD saksi juga menerima pembayaran sejumlah tersebut di dalam kwitansi;
Bahwa selain menerima Uang honor Pejabat Tugas Gugus Tugas dan SPPD, saksi juga menerima uang lelah Tim Sekretariat, dan karena saat itu Posko Utama berada di BPBD maka saksi menerima pembayaran uang lelah sejak maret sampai dengan Desember 2020;
Bahwa pada tahun 2020, ada berapa lokasi yang ditetapkan sebagai Lokasi Karantina yang digunakan untuk Percepatan Penanganan Covid19 di Kabupaten Flores Timur dan apa yang menjadi dasarnya ada 2 (dua) lokasi yang digunakan sebagai Lokasi Karantina yaitu Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas PKO Kab Flores Timur Kel Sarotari Timur dan Rumah Ret Ret Franteran Bunda Hati Kudus EMAUS WERI, Kelurahan Weri berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 153 tahun 2020, tanggal 07 April 2020 tentang Penetapan Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan yang Diduga Terpapar Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020;
Bahwa berdasarkan 9 buku SPJ, terdapat beberapa kali pembayaran sewa tempat karantian Emaus Weri, Terkait dengan penggunaan lokasi karantina Emaus, agar saksi menjelaskan siapa yang melakukan komunikasi dengan pihak pengelolah Karantina Emaus, dan bagaimana hasil komunikasi, apakah komunikasi terkait penggunaan karantina emaus dituangkan dalam bentuk tertulis terkait uang sewa karantina emaus weri tersebut dan berdasarkan kesepakatan berapa lama Karantina Emaus digunakan untuk Percepatan Penanganan Covid-19 danbagaimana pembayarannya, yang melakukan komunikasi adalah saksi , terkait dengan besaran nilai sewa per bulan Rp. 17.500.000, dan dalam komunikasi tidak dikomunikasikan terkait berapa lama Karantina Emaus digunakan, dan kesepakatan tersebut secara lisan antara saksi dengan Frater Dominikus, atas penugasan lisan dari Terdakwa Paulus Igo Geroda Sekda Kab. Flores Timur;
Bahw yang melakukan pembayaran adalah Saksi Petronela Letek Toda.
Bahwa selama pandemi covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur sejak bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, ada berapa pasien/ orang yang di karantina di Karantina Emaus Weri, dan berapa lama pasien-pasien/ orang-orang tersebut dilakukan karantina di Karantina Emaus Weri. Terkait hal itu saksi sudah tidak ingat lagi.
Bahwa Berdasarkan 9 (sembilan) Buku SPJ terdapat 2 (dua) Surat Bukti Pengeluaran/Belanja yang ditandatangani oleh Sdri Maria Yuliana R.E. Rewot dan Antonius Muda yaitu :
SBP Nomor : 29/BK/TT-Covid.239/2020 tanggal 16 Juni 2020, Bayar kepada Antonius Muda dkk atas uang Lelah Buang April dan Mei bagi tim Pelaksana Gugus Tugas Kabupaten Flores Timur pada kegiatan Percepatan penanganan covid-19 sesuai daftar terlampir senilai Rp. 60.000.000
SBP Nomor : 80/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 06 Juli 2020, Bayar kepada Yuliana R.E Rewot dkk atas uang Lelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Bulan Juni 2020 senilai Rp. 28.000.000
Berkaitan dengan hal itu :
bahwa penerima sebagaimana daftar bayar tersebut, bukan merupakan Anggota Gugus Tugas, dan mereka anggota Tim Sekretariat, yang mestinya di bayarkan Uang Lelah senilai Rp. 50.000 per hari
Bahwa Saksi tidak tahu yang memerintahkan, namun pada saat saksi diserahkan daftar bayar dan Surat Bukti Pengeluaran/belanja saksi disampaikan saksi Petronela Letek Toda, bahwa yang mengusulkan untuk di bayar adalah Bidang Kedaruratan dan Logistik, lalu saksi menanyakan terkait absen sebagai dasar pembayaran, saksi Petronela Letek Toda menyampaikan bahwa akan dilampirkan, namun setelah ditunjukan barang bukti baru saksi tahu bahwa tanpa dilampirkan Absen / Daftar Hadir Tim Sekretariat.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sejak tanggal 06 Januari 2020, dan sebelum saksi menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD saksi menjabat sebagai Sekretaris BPBD
Bahwa Kepala Pelaksana BPBD sebelum saksi, saat dijabat oleh terdakwa Paulus Igo Georda selaku PLT Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur sekaligus sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur
Bahwa ketika saksi menjabat Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur, bukan saksi yang mengusulkan Bendahara Pengeluaran
Bahwa berdasarkan Barang Bukti surat pengusulan pejabat pengelola keuangan daerah dari BPBD tertanggal 20 Januari 2020, terdapat tanda tangan saksi, namun saksi pastikan bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pengusulan tersebut.
Bahwa pada saat saksi sebagai Sekretaris tidak pernah ada surat keluar terkait pengusulan bendahara pengeluaran BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa awalnya saksi tidak pernah mengenal Saksi Petronela Letek Toda, saksi kenal ketika saksi bertemu dengan Saksi Petronela Letek Toda di Aula Setda dan saat itu yang bersangkutan menyampaikan kepada saksi bahwa yang bersangkutan akan dipindahkan ke BPBD sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa saksi dilantik pada tanggal 06 Januari 2020, dan 2 (dua) hari setelah dilantik saksi masuk ke kantor yang bersangkutan sudah berada duluan di kantor dan yang bersangkutan menyampaian bahwa mulai hari itu yang bersangkutan sudah mulai aktif bekerja di BPBD Kab Flores Timur
Bahwa pada tahun 2020, saat pandemi covid-19, di Kabupaten Flores Timur ada pembentukan Tim Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yaitu : Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020, Keputusan Bupati Nomor 148 Tahun 2020, kemudian mengalami perubahan lampiran dengan Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020, dan yang terakhir Keputusan Bupati Nomor 308 tahun 2020.
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Pelaksana adalah sebagai berikut :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, meliputi Kesekretariatan, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meliputi:
Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA),
Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT),
Penyususan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan,
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahunan, dan
Penyusunan evaluasi kinerja.
Memberi petunjuk Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Pengawasan Melekat, budaya kerja, kinerja keuangan berdasarkan rencana kerja;
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) dan sumber data lain;
Menyelia pelaksanaan tugas staf;
Mengkoordinasikan dan mengakomodasikan pengerahan sumber daya manusia, peralatan logistik yang diperlukan dalam rangka penanggulangan bencana;
Melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana secara terkoordininasi dan terintregasi;
Mengkoordinasikan penentuan status keadaan darurat bencana;
Melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Bahwa berdasarkan uraian tugas saksi di atas, tidak ada uraian tugas saksi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah
Bahwa saksi tidak pernah menerima Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 tahun 2020, tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020
Bahwa terkait dengan pengajuan anggaran DPA BPBD Kabupaten Flores Timur, terketik dalam DPA terketik Kepala BPBD Kab Flores Timur selaku Pengguna Anggaran
Bahwa struktur dalam Keputusan Bupati terkait pembentukan Gugus Tugas atau Satuan Gugus tugas, saksi sudah lupa susunan strukturnya namun yang saksi ingat saksi selaku Sekretaris sedangkan Terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Ketua Pelaksana
Bahwa rancangan keputsan bupati Flores Timur terkait Pembentukan Satuan Tugas atau Gugus Tugas, BPBD sebagai OPD yang memprakarsainya, dan yang mengkonsep Keputusan Bupati tersebut adalah Bidang Kedaruratan dan Logisitik pada BPBD Kabupaten Flores Timur
Bahwa berkaitan dengan penetapan status bencana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit akibat Covid-19 tanggal 16 Maret 2020, saksi jelaskan bahwa 1 (satu) atau 2 (dua) hari sebelum Surat Pernyataan tersebut diterbitkan, ada dilakukan rapat di ruangan Sekda terkait penentuan status bencana, berdasarkan Surat Kepala BNPB Nomor 9 A dan Surat Kepala BNPB Nomor 13 A, dan untuk menindaklanjuti itu kemudian disepakati untuk diterbitka Surat Pernyataan bencana tersebut
Bahwa kondisi Kabupaten Flores Timur saat diterbitkan Surat Pernyataan Bencana Non alam Akibat Covid-19, sangat berpengaruh di tingkat lokal, provinsi dan pusat, dan saat itu belum ada pasien covid-19 di Kabupaten Flores Timur atau belum ada orang yang meninggal akibat wabah penyakit covid-19 .
Bahwa status bencana ada 3 (tiga) yaitu :
Status Siaga Bencana ; sebelum terjadi bencana
Status Tanggap Darurat ; pada saat bencana terjadi
Status Transisi darurat ke pemulihan
Bahwa terkait dengan penetapan status siaga darurat pada tanggal 23 Maret 2020, tanpa dilakukan kajian namun berdasarkan di ruangan Sekda yang dihadiri oleh hampir seluruh Kepala Dinas, sejak saat itu mestinya gugus tugas sudah mulai bekerja walaupun secara administratif gugus tugas terbentuk tanggal 23 Maret 2020
Bahwa kemudian tanggal 02 April 2020, dilakukan peningkatan status bencana dari Siaga Darurat ke Tanggap Darurat tanpa dilakukan kajian, dan belum ada korban jiwa akibat covid-19 dan belum ada warga Flores Timur yang positif di Kabupaten Flores Timur dan perlu saksi tambahkan bahwa kondisi tersebut karena bidang kedaruratan dan logistik sebagai bidang yang menangani kedaruratan yang sering berkoordinasi dengan Sekda terkait status bencana.
Bahwa terkait Keputusan Bupati Nomor 149 tahun 2020 tentang besaran honor dan uang lelah tersebut berdasarkan koordinasi Bidang Kedaruratan dan Logistik dengan pak Sekda
Bahwa dalam Keputusan Bupati Flores Timur terkait status Tanggap Darurat sejak tanggal 02 April 2020 s/d 29 Mei 2020, dan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 tidak ada perpanjangan status tanggap darurat, bahkan untuk status tanggap darurat sampai sekarang belum ada pencabutan.
Bahwa dalam Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 153 tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Karantina prosesnya dari bidang kedaruratan dan logistik berkoordinasi dengan Pak Sekda dan saksi hanya memaraf usulan keputusan bupati, kemudian ditandatangani oleh Bupati Flores Timur
Bahwa dalam SK Penetapan Lokasi Karantina, salah satu lokasi karantina ditentukan di situ lokasinya di Emaus Weri, dan yang melakukan komunikasi terkait dengan penyewaan Emaus Weri, dan disepakati harga sewa karantina Emaus sekitar Rp. 17.500.000,- per bulan tanpa dibuat secara tertulis kesepakatan tersebut.
Bahwa terkait anggaran untuk makan minum yang diserahkan ke Emaus Weri, saksi juga yang melobi terkait harga makan minum sejumlah Rp. 45.000.000, dan tidak dibuat dalam perjanjian tertulis.
Bahwa untuk penumpang KM Lambelu ada 19 (sembilan belas) orang
Bahwa penumpang KM Lambelu awalnya di karantina di gedung SKB di depan Kantor BPBD, kemudian karena penolakan masyarakat sehingga akhirnya kurang lebih 1 minggu kemudian kluster lambelu dipindahkan ke Karantina Emaus.
Bahwa karantina Emaus ditempati oleh Kluster Lambelu sampai dengan Bulan Mei
Bahwa setelah Karantina Kluster Lambelu kemudian ada Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan, dan ditampung sebagai pelaku perjalanan, namun saksi tidak punya data terkait jumlahnya dan kapan dikarantina serta berapa lama dikarantina di karantina emaus
Bahwa untuk Pekerja Migran Indonesia tidak sama jumlahnya seperti Kluster Lambelu dan TNI
Bahwa dalam rapat yang saksi jelaskan di atas, tidak membahas Rencana Kebutuhan Belanja, hanya membahas pembagian petugas posko
Bahwa dalam rapat untuk menentukan status bencana, diinstursikan ke OPD-OPD untuk mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja ke BPBD
Bahwa Posko-posko sudah mulai berfungsi setelah rapat tanggal 16 Maret 2020
Bahwa saksi dasar hukum saksi tidak tahu pengelolaan dana BTT untuk percepatan penanganan covid-19, yang saksi tahu BPBD mengajukan permohonan anggaran ke BKAD melalui Sekda, kemudian Sekda disposisi ke Bupati lalu bupati Disposisi ke BKAD kemudian uang cair
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana sampai Belanja Tidak Terduga dapat dilakukan
Bahwa penetapan peningkatan status bencana dari Siaga darurat ke tanggap darurat saksi berpendapat bahwa karena Sekda pernah menjadi Kepala Pelaksana selama 6 (enam) tahun jadi ketika dalam rapat disampaikan untuk peningkatan status, saksi mengikutinya saja
Bahwa untuk pembahasan Rencana Kebutuhan Belanja yang diajukan oleh BPBD, hanya dilakukan untuk tahap I dan tahap II sedangkan untuk tahap III sampai dengan tahap VIII tidak pernah dilakukan rapat oleh gugus tugas untuk membahas RKB dari BPBD
Bahwa saksi tidak pernah membaca terkait PP 12 tahun 2019 terkait tata cara penggunaan BTT
Bahwa untuk monitoring penanganan covid-19 di Flores Timur pernah dilakukan oleh BNPB dan BPBD Provinsi NTT
Bahwa terkait sosialisasi terkait penggunaan BTT untuk covid-19 tidak pernah dilakukan sosialisasi, BPBD Flores Timur hanya melakukan koordinasi melalui WA Grup dengan BPBD Provinsi
Bahwa saksi pernah baca Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2436/SJ/2020, tanggal 17 Maret 2020, tapi isi dari surat itu sudah tidak saksi ingat lagi
Bahwa untuk regulasi terkait percepatan penanganan covid-19 regulasi berubah cepat dan Flores Timur mengalami keterlambatan informasi terkait perubahan regulasi
Bahwa terkait dengan RKB, dalam rapat Sekda meminta OPD terkait untuk membuat RKB, kemudian RKB Dinas Kesehatan sejumlah kurang lebih tujuh ratus juta lebih dan RSUD sejumlah 7 (tujuh) miliar lebih tidak dapat diakomodir karena ketersediaan BTT hanya Rp. 1.000.000.000,-, sehingga Sekda meminta untuk RKB Dinkes dan RSUD disesuaikan dengan Anggaran BTT yang tersedia, dan untuk RKB Dinkes dan RKB RSUD dipangkas item-per item di Sekda, dan rapat pembahasan RKB Dinskes dan RSUD tersebut dilakukan di ruangan Pak Sekda sehingga akhirnya RKB Dinkes menjadi Rp. 500.000.000 sedangkan RKB RSUD menjadi Rp. 537.800.000,-
Bahwa saksi terkait Rencana Kebutuhan Belanja tidak dibuat RKB, karena menurut saksi tindakan lebih cepat dari administrasi, dan Posko sudah ada, dan pengajuan Tahap I hanya berdasarkan Nota pertimbangan
Bahwa Nota pertimbangan dibuat oleh BPBD Kab Flores Timur yang ditandatangani oleh Saksi selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur, yang Nota Pertimbangan tersebut di susun atau dikonsep oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik, atas arahan Pak Sekda, BPBD menyiapkan Keputusan terkait status siaga bencana, dan membuat pengajuan anggaran, untuk Dinkes Rp. 500.000.000,- dan OPD lain menggunakan Rp. 500.000.000,-
Bahwa terkait refocousing anggaran untuk dialihkan ke Belanja Tidak Terduga, saksi tidak pernah terlibat dan saksi tidak tahu
Bahwa saat itu terkait penetapan status, pengajuan anggaran BTT, atas arahan Sekda sesuai dengan Permendagri agar dilakukan oleh BPBD Kab Flores Timur
Bahwa Kabid Kedaruratan dan Logistik Ibu Leoni Deran Ola, bertugas di BPBD Flores Timur sejak pembentukan BPBD di Flores Timur, sehingga saksi lebih percaya kepada Ibu Leoni Deran Ola, dari pada keputusan saksi selaku Kepala Pelaksana, sehingga saksi hanya merevisi kalimat dalam Surat Pernyataan Bencana, Nota Pertimbangan dan seluruh administrasi yang dibuat oleh Bidang Kedaruratan dan logistik, saksi tidak melakukan revisi terhadap substansi dari administrasi-administrasi tersebut, dan semua itu sudah dikonsultasi kepada Sekda
Bahwa terkait Nota Pertimbangan ada dilakukan konsultasi oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik dengan pak Sekda
Bahwa Nota Pertimbangan tersebut hanya digambarkan secara umum sebagaimana biasanya dan sudah sering dilakukan seperti itu
Bahwa saksi tidak melakukan koreksi pada Nota Pertimbangan sehingga Nota Pertimbangan tersebut dibuat secara umum, tanpa mempertimbangkan situasi Kab Flores Timur terkait dampak covid-19
Bahwa di BPBD Kabupaten Flores Timur tidak ada dibentuk Tim Ahli
Bahwa terkait dengan pengambilan kebijakan penanganan bencana, semua atas andil pak Sekda selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bahwa terkait dengan informasi bahwa Anggaran BTT hanya tersisa Rp. 1.000.000.000 pada pengajuan awal, saksi tahu dari Pak Sekda
Bahwa terkait pergeseran anggaran untuk BTT pada tanggal 24 Maret 2020, dari jumlah awal BTT Rp.2.200.000.000 menjadi Rp. 15.000.000.000,-, saksi hanya tahu bahwa ada pergeseran anggaran, tapi saksi tidak tahu berapa alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga setelah pergeseran tersebut.
Bahwa Rp.1.000.000.000 saksi tahu dari Pak Sekda sebelum refocousing anggaran.
Bahwa terkait RKB Dinkes dan RKB RSUD ketika dalam pembahasan yang saksi tahu dibahas item per item, sedangkan ketika dilakukan pengecekan barang-barang ke RSUD, saksi tidak tahu
Bahwa pada tahun 2020, pasien yang positif covid-19 , saksi tidak tahu jumlahnya
Bahwa terkait penggunaan uang tahap I sejumlah Rp. 270.000.000 dialokasikan untuk camat-camat itu merupakan arahan dari Pak Sekda
Bahwa pengajuan BTT Tahap II oleh BPBD Kab Flores Timur sejumlah Rp. 1.037.800.000,-
Bahwa yang mengajukan anggaran BTT tahap II untuk penanganan Covid-19 di Flores Timur tahun 2020, diajukan oleh saksi selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan seluruh administrasi pengajuan ditandatangani oleh saksi, dan untuk pengajuan Tahap II dilakukan tanpa Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa terkait Pengguna Anggaran, saksi tidak pernah mendapatkan SK Pengguna Anggaran, dan dalam DPA tertulis Kepala Badan Penanggulangan bencana Daerah/ Pengguna Anggaran, dan nama saksi tertulis di bawahnya, dan hal tersebut sudah berlangsung dari lama, sebelum saksi menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD
Bahwa saksi baru dilantik 2 (dua) bulan kemudian bencana covid-19.
Bahwa pencairan tahap II sejumlah Rp. 1.037.800.000,- digunakan untuk RSUD Larantuka Rp. 537.800.000,- dan sejumlah Rp. 500.000.000 digunakan oleh BPBD tanpa Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa pengajuan tahap III, sejumlah Rp. 1.000.000.000, administrasi pengajuan ditandatangani oleh saksi, dan pada saat dilakukan tanpa Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa terkait pengajuan tahap III merupakan hasil koordinasi Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda dan Kabid Kedaruratan dan Logisti Ibu Leoni Deran Ola, dengan Pak Sekda
Bahwa koordinasi langsung tersebut saksi arahkan kepada Pak Sekda selaku Ketua Pelaksana BPBD dan anak-anak di BPBD menganggap Pak Sekda itu seperti Kepala sehingga langsung dikoordinasi ke Sekda
Bahwa pengajuan tahap IV sampai tahap VIII, seluruh administrasi ditanda tangani oleh saksi selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab Flores Timur.
Bahwa Kepala OPD BPBD berdasarkan struktur organisasi Perda Nomor 5 tahun 2011, Bapak Sekda Ex Officio Kepala BPBD dan saksi selaku Kepala Pelaksana, dan Kepala OPD BPBD adalah pak Sekda
Bahwa struktur berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2011, Kepala BPBD, sebelah kiri Unsur Pengarah, sebelah Kanan Unsur Pelaksana, di kanan Bawah ada Kepala Pelaksana dan di bawah Kepala Pelaksana ada 3 (tiga) bidang dan masing-masing bidang ada 2 seksi.
Bahwa yang membuat dan menandatangani Pertanggunjawaban penggunaan anggaran BTT untuk penanganan covid-19 sebanyak 8 (delapan) tahap di BPBD Kab Flores Timur tahun 2020 adalah saksi bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran
Bahwa terkait SPJ tahap I selesai penggunaan kemudian saksi tanda tangani SPJ, tetapi pengiriman ke BKAD saksi tidak tahu kapan, tapi tidak 1 (satu) kali, kemudian suatu ketika ada surat dari BPBD sehingga baru diserahkan ke BKAD
Bahwa saksi tidak tahu apakah dokumen SPJ asli yang dikirim ke BKAD atau fotocopy dari dokumen SPJ asli yang diserahkan
Bahwa ada beberapa dokumen SPJ yang baru diserahkan pada tanggal 11 Januari 2021.
Bahwa dalam penandatanganan Kwitansi Definitf, saksi lebih banyak menandatangani dokumen tersebut di rumah, dan ketika saksi menandatangani dokumen Kwitansi Definitif, ada catatan-catatan saksi terkait Kwitansi definitif yang tidak lengkap, dan setelah itu saksi konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda.
Bahwa terkait dengan dokumen pendukung kwitansi definitif atau bukti pembelanjaan yang tidak jelas saksi akui saksi tidak memperhatikan dokumen pendukung/ bukti pendukung kwitansi definitif dan saksi hanya langsung menandatangani kwitansi definitif tersebut.
Bahwa setelah uang BTT dicairkan oleh BKAD Flores Timur dan berada di Rekening BPBD, untuk melakukan penarikan uang, saksi dan Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda menandatangani cek giro, dan jabatan saksi dan bendara ditulis tangan dalam cek giro tersebut.
Bahwa setelah di tandatangani kemudian bendahara pengeluaran mencairkan uang, kemudian uang tersebut disimpan di brankas yang terletak di dalam ruangan saksi, dan dari seluruh 6,4 miliar, saksi tidak ingat apakah semua uang disimpan dalam brankas atau tidak, namun saksi sering melihat Bendahara Pengeluaran masuk ke ruangan saksi untuk mengambil uang namun kapan bendahara masukkan uang ke brankas, saksi tidak tahu.
Bahwa setelah melakukan penarikan uang bendahara pengeluaran tidak pernah menyampaikan kepada saksi
Bahwa fisik uang saksi tidak pernah tahu.
Bahwa saksi pernah sampaikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kerja dengan jujur, dan yang diserahkan ke BKAD
Bahwa SPJ asli yang terdiri dari Kwitansi definitif dan bukti nota lampiranya tersimpan di BPBD
Inspektorat tidak pernah minta SPJ asli, tapi Sekda yang suruh Bendahara Pengeluaran untuk mengantar dokumen spj asli ke Inspektorat Kab Flores Timur
Bahwa terkait dengan Surat tertanggal 11 Januari 2021 perihal penyampaian SPJ ke BKAD ditandatangani oleh saksi
Bahwa setelah menerima surat dari BKAD terkait permintaan SPJ, saksi menanyakan kepada bendahara bahwa SPJ tahap-tahap awal sudah disampaikan ke BKAD, yang belum disampaikan adalah SPJ tahap IV s/d SPJ Tahap VIII
Bahwa dalam pengelolaan penggunaan anggaran BTT oleh BPBD tahun 2020, APIP dalam hal ini Inspektorat tidak pernah dilibatkan.
Bahwa tujuan penyelenggaraan bencana saksi tidak tahu.
Bahwa literasi yang saksi pakai UU 24 tahun 2007 sampai turunannya di daerah.
Bahwa tahap penyelenggaraan bencana yakni tahap pra, saat dan pasca bencana.
Bahwa penetapan status bencana saksi tidak tahu, kalau untuk Covid-19 saksi berpedoman pada Keputusan BNPB.
Bahwa selama pengelolaan dana covid-19 tahun 2020, saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari Petronela Letek Toda terkait dengan pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 tahun 2020.
Bahwa saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 6.000.000 pada tanggal 2 Maret 2020, sebagai pinjaman untuk membuat septitank saudari perempuan saksi, dan uang tersebut saksi pinjam dari Saksi Petronela Letek Toda.
Atas keterangan saksi, terdakwa Paulus Igo Geroda menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Kepala BPBD tidak ada, karena Kepala BPBD itu Ex Officio dan Kalak.
Bahwa kalau dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tertulis Kepala BPBD Ex Officio, maka disitu baru jelas Pengguna Anggaran adalah Sekda
Bahwa menurut pemahaman terdakwa, yang tertulis di dalam Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, untuk Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di BPBD Kabupaten Flores Timur bukan Saksi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur karena Jabatan Ex Officio itu jabatan yang bukan dilantik, Bupati mengangkat Kalak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Kalak dilantik sebagai Kepala OPD sedangkan Sekda itu berdasarkan Undang Undang hanya Ex Officio
Bahwa Sekda dilantik Sekretariat Daerah dan merupakan Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah dan Sekda kepada OPDnya di Setda
Bahwa kepala OPD di BPBD adalah Kalak dan sudah benar itu, di dalam Kwitansi Dinas terketik Kepala BPBD/PA, itu karena terdakwa pernah Komplain di Keuangan dan mereka bilang ini SIMDA sehingga sudah tersistem sehingga bukan terketik Kepala Pelaksana jadi hanya terketik Kepala BPBD / PA sehingga dokumen DPA itu Kalak yang tanda tangan
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran kepada Kalak BPBD karena Sekda Ex Offcio Kepala BPBD bukan Pengguna Anggaran di BPBD
Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangan
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang pada pokoknya di bawah sumpah/janji yang menerangkan sebagai berikut:
AHLI HENRICUS HERU TRIATMOKO, S.E.,
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat diperiksa;
Bahwa Ahli memberikan keterangan di depan persidangan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : B-181/N.3.16/Ft.1/02/2023, tanggal 27 Februari 2023, kemudian Ahli ditugaskan untuk melaksanakan Pemberian Keterangan Ahli berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : PE.03.02/S-317/PW24/5/2023 tanggal 02 Maret 2023.
Bahwa ahli tidak mengenal dengan ketiga terdakwa
Bahwa ahlli memiliki sertifikasi keahlian di bidang keuangan terkait tentang keahlian melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yaitu :
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Auditor Investigatif tanggal 1 Februari 2013.
Pendidikan dan Pelatihan Audit Investigasi tanggal 1 Februari 2013
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli pada kasus:
Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Pengayaan DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2010
Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Atap Tribun Taman Makam Pahlawan Kabupaten Tanggamus Tahun 2007
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 1 poin 1 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan Daerah dijelaskan menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 2 huruf e, f, dan g bahwa Keuangan Negara mencakup Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, dan kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
Sedangkan yang dimaksud Kerugian Negara menurut UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Bahwa Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 16 Ayat 1, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,(ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 Jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion),dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
Sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada BPBD Kab Flores Timur, tahun anggaran 2020, Perwakilan BPKP Provinsi NTT telah melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada BPBD Kab Flores Timur Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : B – 582 /N.3.16/Fd.1/04/2022 tanggal 25 April 2022 hal Permintaan Bantuan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kemudian Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT menerbitkan Surat Tugas Nomor : PE.03.02/ST-443/PW24/5/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan Surat Tugas Perpanjangannya Nomor PE.03.02/ST-624/PW24/5/2022 tanggal 3 Agustus 2022
Bahwa Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan metode berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti yang diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur dan hasil Klarifikasi terhadap beberapa penyedia/pihak ketiga, kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, dihitung dengan metode sebagai berikut:
Menghitung nilai pengeluaran/belanja berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban (SPJ).
Menghitung realisasi pengeluaran/belanja berdasarkan hasil audit.
Menghitung nilai PPN yang disetor ke Kas Negara berdasarkan bukti setor.
Menghitung nilai kerugian Keuangan Negara dengan mengurangkan butir 1 dengan butir 2 dan 3.
Bahwa Dokumen-dokumen yang kami peroleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020 adalah :
Kumpulan Dokumen SPJ Covid-19 sebesar Rp. 349.622.000,00.
Kumpulan Dokumen SPJ Covid-19 Buku I sebesar Rp1.492.650.000,00
Kumpulan Dokumen SPJ Covid-19 Buku II sebesar Rp.1.492.650.000,00
Dokumen SPJ Covid-19 Sebesar Rp.657.550.000,00
Dokumen SPJ Covid-19 Tahap III 23 April-26 Mei 2020 Map I dan II
Dokumen SPJ Covid-19 Periode 26 Maret-3 April 2020
Dokumen SPJ Covid-19 Periode 8 April-22 April 2020
Dokumen Pengadaan Alat dan Bahan untuk Kebutuhan Penanganan Covid
Kumpulan Dokumen Rekening Koran terdiri dari:
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202001 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202002 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202003 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202004 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202005 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 1 Mei 2020 s/d 30 Juni 2020 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 1 Juli 2020 s/d 30 November 2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 01 Desember 2020 s/d 23 Desember 2020
Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 8 berkas sebesar Rp6.482.519.650 (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
SP2D Nomor : 00743/SP2D/315/2020, tanggal 26 Maret 2020 sebesar Rp1.000.000.000,00;
SP2D Nomor : 01136/SP2D/315/2020 tanggal 08 April 2020 sebesar Rp1.037.800.000,00;
SP2D Nomor : 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 April 2020 sebesar Rp1.000.000.000,00;
SP2D Nomor : 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 Juni 2020 sebesar Rp1.492.650.000,00;
SP2D Nomor: 02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp800.967.650,00;
SP2D Nomor: 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 September 2020 sebesar Rp143.930.000,00;
SP2D Nomor: 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 sebesar Rp349.622.000,00;
SP2D Nomor : 04906/SP2D/315/2020 tanggal 10 November 2020 sebesar Rp657.550.000,00;
Surat Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020.
Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur, tanggal 02 April 2020.
Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur, tanggal 24 April 2020.
Surat Keputusan Bupati Flores Nomor 149 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur.
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Berita Acara Klarifikasi Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bahwa ahli dan tim tidak dilakukan klarifikasi ke semua pihak yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dengan pertimbangan Auditor telah mendapatkan kecukupan informasi dari bukti-bukti dokumen dan BAP yang telah diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur
Bahwa Yang menjadi dasar hukum penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2020 :
Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 5 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa “Pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid-19, disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid-19, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja’;
Lampiran Permendagri nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada Lampiran Poin A angka 5 huruf ‘g’ dan ‘h’ yakni
huruf ‘g’ “kepala perangkat daerah yang mengajukan Rencana Kegiatan Belanja (RKB), bertanggungjawab secara formal dan material terhadap belanja antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya”;
huruf ‘h’ “pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, kepada PPKD dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja sedangkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap tetap berada di SKPD”
Bahwa Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 nilai Kerugian Negara adalah sebesar Rp 1.569.264.435,00 (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Bahwa Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti yang tertuang dalam Hasil Audit, kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 disebabkan :
Bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pembayaran honor/uang lelah Tim Sekretariat Satuan Gugus Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Bahwa Hasil kegiatan audit yang dilakukan telah Ahli dan Tim tuangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 Tanggal 16 Agustus 2022, dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
Bahwa rincikan temuan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara disebabkan oleh :
Bahwa ahli melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Surat Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Penyidik Kejari Flores Timur
Bahwa setelah ada surat permintaan dari Kejari Flores Timur, kemudian BPKP mengundang Penyidik Kejari Flores Timur untuk melakukan ekpos terkait hasil penyidikan yang telah diperoleh Penyidik, kemudian setelah dilakukan ekpose oleh Penyidik, BPKP melakukan telahaan apakah bukti-bukti yang diajukan penyidik sudah memenuhi untuk dapat dilakukan audit atau tidak, jika belum BPKP akan meminta data-data tambahan dari penyidik, dan setelah bukti-bukti diperoleh BPKP, kemudian BPKP mengeluarkan Surat Tugas untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa bukti-bukti / data-data yang diperoleh dari penyidik yaitu SPJ, APBD, bukti-bukti pengeluaran dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi
Bahwa Auditor yang ditugaskan ada 5 (lima) orang yaitu :
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Suadara Oman Rochmana
Pengendali Teknis Saudara Panti Haryadi
Ketua Tim yaitu saksi sendiri, Hendricus Heru Triatmoko
Anggota Tim Saudara Yohanes Ditya Kristanto dan Saudara Izdihar Amir Rafi
Bahwa kesimpulan Auditor pada yang ditugaskan untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab Flores Timur Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan kerugian keuangan negara sebessar Rp569.264.435,00 (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)
Bahwa metode Penghitungan yang digunakan Auditor menghitung nilai pengeluaran belanja berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban kemudian menghitung realisasi pengeluaran belanja berdasarkan hasil audit dan menghitung nilai PPN yang disetor ke kas Negara berdasarkan bukti setor kemudian keseluruhannya kami hitung nilai kerugian keuangan negara adalah mengurangkan nilai pengeluaran belanja berdasarkan bukti pertanggungjawabkan dikurangi dengan realisasi pengeluaran belanja berdasarkan hasil audit dan PPN yang telah disetor ke kas negara
Bahwa ahli menghitung keseluruhan secara global
Bahwa berdasarkan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kami bahwa terdapat 4 (empat) temuan yang Ahli temukan yaitu :
Adanya 28 (dua puluh delapan) penyedia atau pihak ketiga terdapat bukti transaksi atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dengan temuan sebesar Rp.955.643.793,- (sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Adanya 9 (sembilan) pihak ketiga/penyedia terdapat bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanjaa yang tidak ada realisasi belanja (tidak ada pembelanjaan) dengan temuan sebesar Rp513.686.642,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah)
Adanya Pembayaran ke Instansi pemerintah berdasarkan bukti dan keterangan terdapat bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan nilai temuan Rp11.934.000,00 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), hampir sama dengan poin 1, namun yang disini dibayarkan kepada instansi pemerintah
| No | Uraian | Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi | Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit | Pengeluaran yang tidak sesuai | PPN yang Disetor | Nilai Kerugian Keuangan Negara |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 (5-6) |
| 1 | Bukti pertanggung jawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya | 1.534.177.139,00 | 571.020.715,00 | 963.156.424,00 | 7.512.631,00 | 955.643.793,00 |
| 2 | Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggung jawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya | 517.021.639,00 | - | 517.021.639,00 | 3.334.997,00 | 513.686.642,00 |
| 3 | Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggung jawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya | 145.058.500,00 | 133.124.500,00 | 11.934.000,00 | - | 11.934.000,00 |
| 4 | Pembayaran honor/uang lelah Tim Sekretariat Satuan Gugus Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 88.000.000,00 | - | 88.000.000,00 | - | 88.000.000,00 |
| Jumlah | 2.284.257.278,00 | 704.145.215,00 | 1.580.112.063,00 | 10.847.628,00 | 1.569.264.435,00 |
Adanya bukti-bukti dari penerima honor atau uang lelah tim sekretariat gugus tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan nilai temuan sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Ahli bersama anggota tim pernah melakukan klarifikasi di Larantuka, bahwa terhadap seluruh penyedia tidak kami klarifikasi hanya terhadap penyedia menurut kami perlu diklarifikasi untuk lebih memberikan keyakinan bagi ahli dan tim auditor untuk menghitung kerugian, dan kami melakukan klarifikasi terhadap 20 (dua puluh) orang, dan dari 20 (dua puluh) orang terdapat 10 (sepuluh) penyedia yaitu :
Sdr. Nelda Wati selaku pemilik Rumah Makan Talago.
Sdr. Yosef Ratu Diaz selaku pemilik CV. Andiz.
Sdr. Mateus Bakrie selaku pemilik Arjuna Taylor.
Sdr. Syahban Ahmad selaku pemilik Kios Komariah.
Sdr. Karbolah selaku pemilik Kios Jaya Abadi.
Sdr. Maryam Beleng selaku pemilik Kios Putra Kenari.
Sdr. Yosef Pairing Hayon selaku pemilik KM. Cahaya Welang.
Sdr. Muhammad Yusuf selaku pemilik Kios Asia Phone.
Sdr. Ridawan Suksin selaku pemilik Suksin Travel.
Sdr. Franco Martino selaku pemilik SPBU 54.862.01 Larantuka
Bahwa terkait dengan kios BCL ahli dan tim auditor tidak meyakini seluruh pembelanjaan di Kios BCL, karena tidak ada berita acara penyerahan barang, dan pada saat klarifikasi, ahli dan tim auditor juga melakukan klarifikasi dengan tim logistik, namun tidak ada bukti tanda terima barang atas barang yang di dalam pertanggungjawaban dibeli dari kios BCL, selain itu Ahli dan Tim Auditor memperoleh buku catatan Kios BCL yang diperoleh dari Penyidik, dan tidak ada kesamaan pencatatan dengan bukti-bukti pertanggungjawaban.
Bahwa parameter yang menunjukan telah terjadi kerugian Negara adalah adanya penyimpangan sesuai ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) menyebutkan bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa “keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”;
Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa “Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi”;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri 21 Tahun 2011, Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 8C menyebutkan bahwa “Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) huruf ‘f’ : “Pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja”;
Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 5 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa “Pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid-19, disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid-19, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja’;
Lampiran Permendagri nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada Lampiran Poin A angka 5 huruf ‘g’ dan ‘h’ yakni
huruf ‘g’ “kepala perangkat daerah yang mengajukan Rencana Kegiatan Belanja (RKB), bertanggungjawab secara formal dan material terhadap belanja antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya”;
huruf ‘h’ “pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, kepada PPKD dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja sedangkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap tetap berada di SKPD”
Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 2 tahun 2012, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kab Flores Timur pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4
Perbup Flores Timur Nomor 17 tahun 2012, Pasal 11 dan pasal 12
Bahwa yang dimaksud bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya semacam mark up, sebagai contoh ada pembelian Rp. 1.000.000, di kwitansi dibuat Rp. 2.000.000,-
Bahwa yang dimaksud bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanjaa yang tidak ada realisasi belanja, ada pembuatan kwitansi yang tidak diakui oleh penyedia jasa, misalkan ada pembelian Rp. 1.000.000 ternyata setelah diklarifikasi ternayata tidak ada pembelanjaan di pihak ke tiga tersebut
Bahwa dari hasil audit, yang di mark up, ada yang dinaikan harga satuan, ada yang menaikkan volume, dan ada kwitansi yang dipalsukan tandatangan, dan ada pihak ketiga yang menyerahkan kwitansi kosong sehingga kwitansi kosong tersebut diisi sendiri oleh BPBD.
Bahwa perbedaan pembayaran SP2D LS, biasanya kepada pihak ke-3 atau penerimanya bendahara, sedangkan Pembayaran SP2D TU, merupakan Tambahan Ganti Uang yang di SPJ kan paling lama 1 (satu) bulan harus dipertanggungjawabkan, kenapa awalnya LS kemudian berubah menjadi TU, karena ada aturan bahwa untuk penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan covid-19 harus menggunakan sistem TU
Bahwa jika TU harus dipertanggungjawabkan dulu baru diajukan pencairan berikutnya tapi tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Bahwa SP2D TU Nihil di buat dalam bulan Desember 2020, bahwa dalam pertanggungjawaban BPBD baru diserahkan di Bulan Januari, namun yang ahli dan tim temukan, tanggal dalam SPJ dibuat tanggal mundur, dan dengan kondisi tersebut SP2D TU nihil belum bisa dilakukan BKAD.
Bahwa di BPBD ada bidang kedaruratan dan logistik yang tupoksinya untuk menangani logistik dari bencana covid-19, sehingga harusnya bidang logistik yang membelanjakan kebutuhan penanganan covid-19, kemudian diserahterimakan kemudian terkait penyalurannya juga harus tercatat, dan setelah diterima barang dari pihak ke-3 baru dilakukan pembayaran oleh bendahara
Bahwa terkait dengan Belanja Tidak Terduga dan Bencana dapat dilakukan dengan cara pembelian langsung namun penyedia jasa harus menyajikan harga yang wajar
Bahwa dari beberapa penyedia tempat pembelanjaan barang dalam pengelolaan anggaran Covid-19 oleh BPBD, terdapat buku catatan sendiri terkait pembelanjaan oleh BPBD, dan ketika diklarifikasi para pihak mengaku memberikan nota kosong yang sudah di cap dan ditandatangani, namun ahli dan tim lebih mempercayai buku catatan yang dibuat oleh pihak ketiga atau penyedia.
Bahwa terkait dengan Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Toda memiliki Kios yang namanya Kios BCL dan untuk pengelolaan anggaran covid-19 dilakukan pembelanjaan di kios tersebut, hal tersebut dilarang oleh peraturan, kecuali kios tersebut atas nama orang lain, tidak boleh atas nama Bendahara Pengeluaran.
Bahwa untuk Kios BCL ahli dan tim memperoleh buku catatan pembelian di Kios BCL, namun setelah ahli dan tim mencocokan catatan pembelanjaan di kios BCL dengan SPJ yang dibuatkan dari Kios BCL, ditemukan tidak ada kesamaan pencatatan dalam buku catata milik kios BCL dengan Kwitansi yang di SPJkan dalam pengelolaan anggaran penanganan covid-19 di BPBD tahun 2020
Bahwa untuk Kios BCL berdasarkan BAP dan buku catatan yang diperoleh Ahli dan Tim, maka ahli dan tim yakin bahwa seluruh pembelanjaan di Kios BCL tidak ada
Bahwa untuk Kios BCL semua kwitansi yang ada di Kios BCL tidak ada karena:
Kios BCL pemiliknya Bendahara Pengeluaran BPBD Kab Flores Timur
Tidak ada serah terima barang dari Kios BCL ke pihak BIdang Kedaruratan dan Logistik
Berdasarkan BAP Pertonela Letek Toda dari Penyidik
Bahwa sesuai tupoksi seharusnya bidang kedaruratan dan logistik yang membelanjakan, dan bendahra bertugas membayar, dan pada kenyataannya semua pembelanjaan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dan ahli dan tim sudah lakukan klarifikasi dengan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bahwa terkait honor gugus tugas sejumlah Rp. 88.000.000, diterima oleh 30 (tiga puluh) orang 2 (dua) kali terima sesuai ketentuan tim sekretariat tidak berhak mendapat honor gugus tugas, seharusnya tim sekretariat menerima uang lelah per hari Rp. 50.000,-
Bahwa ahli tidak menentukan dari kerugian negara siapa-siapa yang diuntungkan karena hanya diminta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara
Bahwa untuk RM Calvari memiliki buku catatan pembelanjaan oleh BPBD pada tahun 2020, sehingga ahli dan tim menemukan dan SPJ ada pembelanjaan Rp 571.850.000 namun realisasi belanja di RM Calvari sejumlah Rp. 227.820.000,-
Bahwa untuk SPBU di deposit terlebih dahulu, dan saat klarifikasi pemilik SPBU menyampaikan bahwa setelah deposit mereka mencatat penggunaannya kemudian menyampaikan ke Bendahara, dan pada setiap pengisian, SPBU memberikan nota kosong, namun disampaikan oleh Pihak SPBU untuk diterbitkan kupon namun Bendahara Pengeluaran tidak mau untuk diterbitkan Kupon, dan kwitansi kosong yang diterima oleh bendahara pengeluaran dibuat pertanggungjawaban.
Bahwa dari 30 (tiga puluh) orang penerima uang lelah, yang diterima masing-masing 2 (dua) kali untuk 3 (tiga) bulan per bulan Rp. 1.000.000, dalam tanda terimanya tidak didukung dengan absen harian dari ke-30 orang tersebut, dan ke-30 orang tersebut masuk dalam Tim Sekretariat, berdasarkan keputusan Bupati, Tim Sekretariat hanya boleh menerima uang lelah per hari berdasarkan absensi.
Bahwa dari ke-4 poin temuan, untuk poin 1 dan poin 3, tidak sama karena Poin 1 itu untuk pihak penyedia, sedangkan untuk poin 3 untuk Instansi pemerintah
Bahwa terkait temuan kerugian negara telah dikurangi dengan Pajak yang telah disetor, sebagian ada bukti setor, namun sebagian tidak ada bukti setor
Bahwa Kwitansi Dinas yang menandatanganinya Bendahara Pengeluaran, Kalak dan pihak ketiga
Bahwa dalam Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ada 5 (lima) yaitu :
Rekapitulasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Rincian Bukti Pertanggungjawaban Belanja yang Tidak Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya
Rincian Bukti Transaksi Pengeluaran atau Bukti Pertanggungjawaban Belanja yang Tidak Ada Realisasi Belanjanya
Rincian Bukti Transaksi Pengeluaran atau Bukti Pertanggungjawaban Belanja yang Tidak Sesuai dengan Keadaan Sebenarnya
Rincian Pembayaran Honor/ Uang Lelah Tim Sekretariat Satuan Gugus Tugas yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
Bahwa dalam Audit Pegnhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh BPKP, hanya dilakukan penghitungan kerugian saja, tidak menentukan siapa-siapa-siapa yang diuntungkan, dan terkait siapa-siapa yang diuntungkan merupakan kewenangan penyidik.
Bahwa ahli dan tim tidak melakukan klarifikasi terhadap Paulus Igo Geroda karena kalaupun diklarifikasi tidak berpengaruh terhadap besaran Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa terkait kenapa dalam 3 (tiga) surat dakwaan terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.569.264.435,00, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian, hal tersebut bukan kompetensi ahli.
Bahwa ahli tidak menyampaikan kata “pemeriksaan” ahli dan tim hanya melakukan klarifikasi.
Bahwa data yang digunakan ahli dan tim adalah data yang diperoleh dari penyidik, bisa menjadi data primer dan ada data sekunder.
Bahwa dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD tahun 2020, ahli berdasarkan dari data-data yang disampaikan oleh penyidik, jika meragukan, ahli lakukan klarifikasi, jika belum yakin lagi, ahli dan tim melakukan konfrontir.
Atas Keterangan Ahli, Terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi
AHLIDR. HARYANTO, S.E., M.Si.,Ak.,CA.,
Bahwa ahli merupakan ahli di bidang Keuangan Daerah
Bahwa Ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli keuangan daerah pada saat penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur
Bahwa bahan-bahan tidak ada yang diberikan namun Ahli ditanyakan terkait perkara korupsi anggaran percepatan penanganan covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur
Bahwa terkait dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah, ada beberapa regulasi yaitu Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda dan Perkada mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah di masing-masing daerah
Bahwa untuk Peraturan Pemerintah karena waktu itu kasusnya tahu 2020 maka PP yang berlaku adalah PP 12 tahun 2019, kemudian di tahun 2020 masih berlaku Permendagri 13 tahun 2006 kemudian di ganti Permendagri 77 tahun 2020 kemudian kedua aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di daerah masing-masing
Bahwa tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri 20 tahun 2020 dan Permendagri 39 tahun 2020, 2 (dua) aturan tersebut merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penanganan atas dampak atau apa yang harus dilakukan selama masa pandemi covid-19
Bahwa berdasarkan Permendagri 20 tahun 2020 dan Permendagri 39 tahun 2020, di atur bahwa dalam rangka penanganan covid-19, pemerintah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, di dalam permendagri 20 tahun 2020 dan Permendagri 39 tahun 2020 juga di atur terkait mekanisme terkait penggunaan BTT oleh Pemda dalam hal ini SKPD dan secara rinci dapat ahli jelaskan bahwa ketika ada suatu keadaan darurat dalam hal ini terkait covid-19, untuk penanganan covid-19 Pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, Kepala Perangkat Daerah (SKPD) mengajukan dokumen yang sering disebut RKB (Rencana Kebutuhan Belanja) kepada Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah (PPKD) atau biasa disebut Bendahara Umum Daerah
Bahwa untuk penggunaan BTT, bisa di gunakan dalam keadaan darurat, kalau bersatut nasional ditetapkan oleh presiden, jika terjadi keadaan darurat di beberapa kabupaten, status keadaan darurat ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan jika berstatus daerah Kabupaten, di tetapkan Bupati,dan ini yang menjadi dasar sehingga bisa menggunakan BTT
Bahwa pengajuan anggaran Belanja Tidak Terduga tanpa Rencana Kebutuhan Belanja tidak dibolehkan oleh regulasi, dan untuk penanganan covid-19 secara spesifik diatur di dalam Permendagri 20 tahun 2020 dan Permendagri 39 tahun 2020, jika terjadi keadaan darurat di suatu daerah maka Kepala Perangkat Daerah/SKPD mengajukan Belanja Tidak Terduga dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa untuk mencerminkan bahwa keadaan itu darurat dan mesti membutuhkan penanganan segera, Rencana Kebutuhan Belanja itu yang diajukan kepada PPKD/BUD untuk segera dicairkan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari. Hal tersebut menggambarkan keadaan darurat yang dimaksudkan, dimana RKB merupakan bentuk shortcut dari pengelolaan keuangan dalam kondisi normal yang membutuhkan dokumen DPA, SPD, SPM, SPP, dan dokumen lainnya dan pencairan BTT nya paling lama 1 (satu) hari. Sehingga dokumen RKB tersebut sifatnya wajib dan harus dibuat terlebih dahulu baru bisa uang dicairkan
Bahwa penggunaan anggaran BTT untuk Covid-19 diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri 39 Tahun 2020 meliputi aspek kesehatan dan ekonomi sehingga untuk pemulihan ekonomi mikro dapat digunakan untuk yang sifatnya insentif
Bahwa terkait dengan status keadaan darurat di level Kabupaten, merupakan kewenangan Bupati, dan untuk Kabupaten Flores Timur, yang berwenang untuk menetapkan status keadaan darurat adalah Bupati Flores Timur
Bahwa mekanisme bagaimana penetapan status keadaan darurat, bukan merupakan keahlian Ahli
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada saat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli paa tanggal 14 September 2022
Bahwa riwayat keahlian ahli sebagai mana telah diuraikan dalam BAP Ahli tertanggal 14 September 2022
Bahwa proses pengajuan pencairan anggaran BTT yang seharusnya berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri 39 Tahun 2020, setelah adanya penetapan status keadaan darurat dari Kepala Daerah, Kepala SKPD mengajukan dokumen RKB kepada PPKD/BUD, kemudian dalam waktu paling lama 1 (satu) hari, PPKD/BUD meneliti kelengkapan administrasi RKB dan Penetapan Status Keadaan Darurat dan apabila telah lengkap kemudian mengeluarkan SP2D yang ditujukan kepada rekening SKPD yang mengajukan yang secara fungsional berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Bahwa berdasarkan aturan yang berlaku tidak diperbolehkan menggunakan anggaran BTT yang telah dicairkan diluar dari RKB yang telah diajukan sebelumnya, artinya segala pembelanjaan anggaran BTT harus disesuaikan dengan RKB
Bahwa terkait dengan pembuatan RKB harus dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas untuk menentukan kebutuhan yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan dengan membuat identifikasi kebutuhan dan tidak dapat dibuat secara asal-asalan/ tanpa dasar
Bahwa seperti yang diatur dalam Permendagri 20 tahun 2020 dan Permendagri 39 tahun 2020, yang membuat Rencana Kebutuhan Belanja dan mengajukan permintaan BTT adalah Kepala Perangkat Daerah/SKPD sehingga tidak bisa diajukan oleh orang atau jabatan yang tidak berwenang
Bahwa Jabatan Sekda juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Koordinator pengelolaan keuangan daerah, bisa juga selaku Kepala SKPD yang juga selaku Pengguna Anggaran. Dimana Pengguna Anggaran memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang salah satunya Menyusun DPA, melaksanakan Anggaran yang ada di SKPD nya dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya
Bahwa yang berwenang menandatangani DPA adalah pengguna anggaran, dan biasanya merupakan Kepala SKPD
Bahwa berdasarkan Permendagri 46 Tahun 2008, bahwa Sekda secara Ex-Officio adalah Kepala BPBD sehingga Kepala SKPD untuk BPBD adalah Sekda secara Ex-officio
Bahwa proses pencairan anggaran BTT yang tidak menggunakan dokumen RKB tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri 39 Tahun 2020
Bahwa seperti yang Ahli jelaskan di atas bahwa yang berwenang mengajukan anggaran BTT untuk penanganan covid-19 adalah Kepala SKPD, sehingga Kepala Pelaksana tidak berwenang menandatangani Nota Pertimbangan maupun RKB yang diajukan oleh BPDB Kab Flores Timur
Bahwa terkait kwitansi Dinas yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga, Bendahara Pengeluaran, dan Kepala BPBD, namun kenyataannya di tandtangani oleh Kepala Pelaksana BPBD, dapat ahli jelaskan berdasarkan Permenddagri Nomor 20 tahun 2020 dan Permendagri 39 tahun 2020 mengatur dalam pertanggungjawaban BTT, kepala SKPD melampirkan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bukti-bukti pengeluaran tersebut bisa berbentuk faktur, nota, bisa berbentuk kwitansi, dan ketika berbicara kwitansi, kwitansi itu sekurang-kurangnya ditanda tangani oleh Yang Memerintah, Yang Membayar, dan Yang menerima Pembayaran. Dan yang memerintah PA/KPA yang biasa di jabat Kepala SKPD, siapa yang membayar adalah bendahara pengeluaran, orang yang menerima adalah penyedia barang/jasa
Bahwa terhadap orang yang tidak menjabat Pengguna Anggaran, tidak boleh menandatangi dokumen terkait anggaran.
Bahwa berbicara terkait kekuasaan dan wewenang, kita mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, ada aturan terkait pelimpahan kekuasan dan wewenang, sepanjang tidak ada pelimpahan kekuasaan atau wewenang dari pemegang kekuasaan, orang tersebut tidak dapat melakukan kekuasan atau wewenang dari pemegang kekuasaan
Bahwa yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar adalah Kepala SKP selaku Pengguna Anggaran, bisa dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, sepanjang ada Pelimpahan Wewenang dari Penggguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa terdapat 2 (dua) mekanisme pembayaran yaitu Langsung (LS) dan UP (Uang Persediaan), GU (Ganti Uang), dan TU (Tambah Uang). Kriteria untuk dapat menggunakan pembayaran LS adalah:
Objek dibayar sudah diketahui jumlahnya
Penerima pembayaran sudah diketahui
Waktu pembayaran sudah diketahui
Sebagai contoh untuk pembayaran gaji, menggunakan LS karena memenuhi ke-3 kriteria di atas
Bahwa dalam keadaan darurat, sistem yang digunakan adalah sistem TU (Tambah Uang)
Bahwa dalam sistem pembayaran TU, dalam hal pada akhir periode dalam hal ini akhir bulan harus sudah dipertanggungjawabkan dan apabila terdapat sisa dalam anggaran berjalan harus dikembalikan/disetor
Bahwa pengajuan anggaran BTT untuk Covid-19 di Flores Timur, Pencairannya lebih dari 1 (satu) hari, ahli jelaskan bahwa untuk BTT Penanganan Covid-19 berdasarkan Permendagri 20 tahun 2020 dan Permendagri 39 tahun 2020 harus dicairkan 1 (satu) hari
Bahwa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri 39 Tahun 2020, uang BTT yang dicairkan ditransfer ke rekening Bank Bendahara Pengeluaran. Artinya memang dalam 1 (satu) rekening, namun dalam rangka penatausahaan anggaran yang berbeda, untuk anggaran rutin dicatat dalam Buku Kas Umum dan khusus untuk Aggaran BTT penanganan Covid-19 harus dibuatkan Buku Kas Umum tersendiri. Dan apabila tidak dibuat artinya hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri 39 Tahun 2020
Bahwa dalam pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran BTT harus dilakukan oleh orang dengan jabatannya yang mempunyai kewenangan untuk itu. Apabila dilakukan oleh yang tidak memiliki kewenangan tentunya tidak diperbolehkan sebagaimana regulasi yang berlaku
Bahwa berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri 39 Tahun 2020 yang berwenang mengajukan RKB adalah Kepala SKPD, dan pada saat pemeriksaan oleh Penyidik, Ahli ditunjukkan aturan Perda Nomor 05 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 04 Tahun 2020. Dalam hal ini apabila dikaitkan kembali maka yang berwenang mengajukan RKB dalam hal ini adalah Sekda selaku Kepala BPBD Ex- Officio dan selaku PA pada BPBD
Bahwa jika RKB dibuat oleh orang yang bukan kepala SKPD Ahli simpulkan bahwa tidak sesuai dengan regulasi seharusnya uang tersebut tidak dapat dicairkan dan seharusnya ditolak oleh PPKD selaku BUD. Karena sesuai Regulasi dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri 39 Tahun 2020 setiap pengajuan RKB ditujukan kepada PPKD selaku BUD
Bahwa Ex-Officio merupakan keadaan yang sifatnya otomatis artinya apabila dikaitkan dengan jabatan tertentu menjadi otomatis menduduki jabatan lain apabila hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini jabatan sekda secara otomatis diatur dalam Undang-Undang adalah Kepala BPBD secara Ex-Officio. Artinya apabila seseorang diangkat menjadi Sekda artinya jabatan Sekda tersebut juga selaku Kepala BPBD
Bahwa terkait BTT untuk Covid-19, harus dipertangungjawabkan setiap akhir bulan, dan jika ada kelebihan wajib disetor kembali
Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah dalam keadaan bencana dan sudah ditetapkan adanya Bencana/ Darurat maka berlaku sistem jalan pintas berupa RKB dimana dalam pencairan menggunakan RKB hanya memakan waktu paling lama 1 (satu) hari dan melewati proses sebagaimana dalam keadaan normal yang harusnya melalui SPP, SPM, SP2D yang memakan waktu yang lebih lama
Bahwa terhadap penggunaan anggaran BTT yang diajukan namun tidak sesuai dengan RKB hal tersebut tentu tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, apabila dapat dianalogikan bahwa pemerintah daerah ingin melakukan pembelanjaan sehingga terbitlah yang namanya RKB, sehingga apabila pemerintah daerah minta uang namun belum tahu, dibelanjakan untuk apa berarti tidak ada keadaan darurat yang dimaksud. Artinya RKB itu merupakan kebutuhan yang diperlukan karena adanya keadaan darurat yang telah ditetapkan, sehingga dalam penggunaanya harus sesuai dengan RKB yang telah diajukan.
Bahwa Bendahara Pengeluaran pada tiap SKPD diajukan berdasarkan usulan Kepala SKPD untuk selanjutnya ditampung oleh PPKD selaku BUD, selanjutnya PPKD mengajukan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah
Atas Keterangan Ahli, Terdakwa Paulus Igo Geroda tidak menanggapi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli A de Charge yang pada pokoknya di bawah sumpah/janji yang menerangkan sebagai berikut:
1. AHLI A DE CHARGE DEDDY R. CH. MANAFE, S.H., M.Hum.,
Bahwa hukum pembuktian dari segi ilmu hukum pidana paling tidak mengandung 3 (tiga) hal yaitu Proses Pembuktian yang melewati suatu sub sub proses berupa penyelidikan, penyidikan guna menemukan tindak pidana dan mencari alat bukti dan mengumpulkan bukti-bukti dan menemukan tersangka. Setelah itu prapenuntutan dimana Jaksa Penuntut diberikan kewenangan untuk memberikan petunjuk kepada Penyidik guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara dan Ketika sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan di pengadilan. Dan pada saat proses pembuktian di Persidangan Pengadilan oleh Penuntut Umum dalam rangka membuktikan kesesuaian antara alat bukti dan bukti-bukti dengan unsur-unsur delik dari pasal yang di dakwakan. Kemudian pada kewenangan Majelis hakim dengan memeriksa berdasarkan sekurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dalam KUHAP dan alat bukti yang diakui berdasarkan Undang-Undang guna membuat hakim yakin bahwa telah ada tindak pidana dan terdakwa lah yang melakukan tindak pidana tersebut.
Bahwa Surat dakwaan adalah bersifat Dominus Litis, sesuai dengan pasal yang didakwaan dan didalam rumusan pasal itu terdiri dari unsur-unsur delik yang masing-masing unsur delik itu harus didukung dengan minimal 2 alat bukti yang sah.
Bahwa alat bukti adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana, sehingga masing-masing alat bukti harus berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, karena alat bukti itu lahir dari adanya perbuatan dan perbuatan mana yang mengandung kesalahan barulah dapat dikenakan pidana sebagaimana adagium tiada perbuatan dapat dikatakan jahat apabila ada sikap batin yang jahat dari pelaku kemudian juga terdapat adagium tiada pidana tanpa kesalahan, sehingga alat bukti maupun barang bukti harus berkaitan dengan perbuatan dan kesalahan yang kemudian dapat dikenakan pidana.
Bahwa terdapat adagium satu saksi bukan saksi berkaitan dengan minimal 2 alat bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, satu saksi bukan saksi berarti keterangan 1 orang saksi bukan merupakan alat bukti keterangan saksi dan tidak memiliki kekuatan pembuktian kecuali apabila keterangan 1 orang saksi tadi didukung dengan alat bukti lain atau setidaknya bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya namun juga harus dilihat dari beberapa aspek yaitu adanya tendensi dari saksi terhadap terdakwa, karena bisa saja saksi tersebut mempunyai permasalahan pribadi kepada terdakwa serta harus dilihat dari kehidupan sosial dari saksi yang memberikan keterangan itu sendiri, sebagai contoh apabila saksi seorang pemabuk, penjudi maka patutlah keterangan saksi tersebut diabaikan.
Bahwa terkait fakta persidangan dan barang bukti bukan merupakan kewenangan ahli yang seharusnya tidak harus dijawab.
Bahwa keterangan saksi yang didukung oleh keterangan saksi lain menjadi bersesuaian sehingga telah memenuhi syarat pembuktian dan telah sesuai dengan KUHAP.
Berkaitan dengan Delik Komisi dan Delik Omisi berkaitan dengan perintah dan larangan, kalau melakukan perbuatan yang dilarang merupakan perbuatan aktif termasuk delik Komisi sedangkan kalau dia tidak melakukan hal yang diperintahkan itu termasuk delik Omisi.
Bahwa apabila dalam satu perintah namun untuk 2 jabatan yang berbeda harus dilihat secara spesifik jabatan mana yang sudah dilaksanakan, karena tidak mungkin 1 orang dengan 2 jabatan yang berbeda melaksanakan jabatannya secara sekaligus bersamaan.
Bahwa terkait adagium Lex Spesicalis Derogat Legi Generale, artinya ketentuan hukum yang khusus mengabaikan ketentuan yang umum. Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan terkait perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa secara teknis praktek pra penuntutan sampai berkas dilimpahkan di pengadilan bukan kapasitas ahli untuk menjelaskan.
Bahwa Batasan antara hukum administrasi negara dengan hukum pidana memang terdapat hubungan kausalitas, dalam hukum pidana sendiri diatur mengenai perintah dan larangan seperti contoh dalam KUHP mengatur larangan pencurian namun juga terkadang ada ketersinggungan antara administrasi negara dengan pidana itu sendiri sebagai contoh dalam tindak pidana korupsi pasal 2, mengatur adanya unsur delik secara melawan hukum, artinya disitu berawal dari adanya hubungan keperdataan yang mengakibatkan adanya tindak pidana korupsi, kemudian pasal 3 juga mengatur adanya penyalahgunaan wewenang hingga timbul adanya tindak pidana korupsi.
2. AHLI A DE CHARGE Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, S.H., M.H.,
Bahwa kewenangan merupakan syarat mutlak seseorang melakukan tindakan hukum. Kewenangan sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) sumber yaitu Atribusi, Delegasi dan Mandat. Atribusi merupakan kewenangan yang bersifat orisinil pada umumnya terdapat pada UUD maupun UU. Sedangkan kewenangan delegasi dan mandat berdasarkan pelimpahan kewenangan dari organ atau pejabat yang ada diatas kepada organ atau pejabat yang ada dibawahnya. Perbedaannya terletak pada tanggungjawab dan tanggung gugat, kalau pada delegasi, tanggungjawab dan tanggung gugat beralih dari pemberi delegasi kepada penerima delegasi. Sedangkan Mandat merupakan pelimpahan kewenangan yang bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, sehingga tanggungjawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. Selain itu untuk penerima delegasi dapat memberikan sub delegasi kepada penerima delegasi yang ada dibawahnya, sedangkan penerima mandat tidak dapat memberikan mandatnya lagi kepada orang lain.
Bahwa setiap organ atau jabatan yang menerima pelimpahan atribusi, delegasi maupun mandat dibatasi oleh 3 (tiga) hal yaitu:
Batasan wilayah/ tempat, wilayah kekuasaan pemberi kewenangan
Batasan waktu, berkaitan dengan masa jabatan seorang pejabat
Batasan isi/ materi kewenangan, menyangkut hal-hal atau kewenangan yang dilimpahkan, ruang lingkup kewenangan yang di limpahkan, tujuan dari pelimpahan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Ex-Officio artinya karena jabatan seseorang pejabat merangkap jabatan tertentu. dalam hal ini Sekda secara ex-officio Kepala BPBD artinya terdapat perbedaan tugas dan wewenang dari jabatan Sekda dan jabatan Kepala BPBD. Dan biasanya dalam jabatan Ex-Officio juga diangkat jabatan pelaksana harian namun tergantung dari aturan yang mengatur istilahnya. Sehingga menjadi berbeda antara tugas dan kewenangan Kepala BPBD dan Kepala Pelaksana BPBD.
Bahwa Ex-Officio merupakan salah satu contoh kewenangan yang didapat melalui jenis pelimpahan kewenangan jenis atribusi, artinya kewenangan tersebut didapat berdasarkan pelantikan jabatan utama sehingga jabatan Ex-Officio merupakan jabatan yang tidak perlu dilantik lagi.
Bahwa dalam hukum administrasi negara juga terdapat hukum pidana, namun hukum pidana dalam hukum administrasi bersifat hukum pembantu. Karena dalam hukum administrasi juga mengatur terkait sanksi administrasi, sanksi perdata dan juga sanksi pidana.
Bahwa dalam SK Bupati Flores Timur 04 Tahun 2020 menurut ahli multitafsir karena tidak menyebutkan secara jelas hal yang di limpahkan itu tugas atau kewenangan karena bunyinya hanya disebutkan pelimpahan kekuasaan. Sehingga terhadap bunyi dan isi kekuasaan tersebut ahli tidak dapat menjelaskan isinya terkait tugas atau terkait kewenangan.
Bahwa jenis pelimpahan kewenangan sebagaimana SK Bupati Flores Timur 04 Tahun 2020 berdasarkan aturan merupakan jenis pelimpahan kewenangan berupa Delegasi. Walaupun ahli tidak sependapat mengenai hal tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya;
Bahwa terdakwa selaku Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 5 Februari 2020 beserta lampirannya;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Badan Penanggunlangan Bencana Daerah Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (ex-officio) berdasarkan:
Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 beserta lampirannya;
Pada BAB III huruf C angka 2 Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 3 Tahun 2008 Tengang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 Nopember 2008 beserta lampirannya;
Pasal 3 Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 5 April 2011 beserta lampirannya.
Bahwa terdakwa selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) Kabupaten Flores Timur berdasarkan:
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) Kabupaten Flores Timur tanggal 2 April 2020 beserta lampirannya;
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020 beserta lampirannya.
Bahwa terdakwa selaku Tim Ahli berdasarkan : Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020 beserta lampirannya.
Bahwa terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat daerah kabupaten Flores Timur tanggal 2 Februari 2017, memiliki tugas pokok dan fungsi:
Mengkoordinasikan penyusunan rencana Sekretariat Daerah, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum;
Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategus Sekretariat Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja Tahunan Sekretraris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan Sekretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Evaluasi Kinerja Skretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Sekretariat Daerah;
Merumuskan dan Menetapkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Sekretariat Daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan Pengawasan melekat, Budaya Kerja dan kinerja keuangan pada Sekretariat Daerah;
Merumuskan Pedoman Kerja atau sistem prosedur kerja unit Sekretariat Daerah;
Mendistribusikan tugas kepada Asisten dan Kepala Bagian sesuai tugas pokok dan fungsi;
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian antar unit kerja;
Mengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional unit Sekretariat Daerah;
Menandatangani naskah dinas berdasarkan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas;
Menjalin kerjasama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum;
Mengkaji, menelaah dan merumuskan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, serta Teknik Administrasi;
Menjabarkan instruksi/perintah atasan, Petunjuk Pelaksanaan, serta masukan dari DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan pembangunan, pengelolaan anggaran dan pengendalianya untuk kelancaran serta tertib administrasi pelaksanaanya;
Membina Aparatur Sipil Negara di Daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, Pengelolaan Sumber daya Aparatur, Keuangan serta Prasarana dan Sarana;
Merumuskan sasaran pelaksanaan operasional program dan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, serta administrasi dengan memadukan program kerja pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga tepat mutu, berkualitas dan tepat sasaran;
Membina pelaksanaan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, Pengelolaan Sumberdaya Aparatur, Keuangan serta Prasarana dan Sarana pemerintah melalui petunjuk teknis, pengarahan, ceramah, pelatihan, dan penyuluhan guna meningkatkan mutu, ketrampilan dan tertib administrasi;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pengendalian melalui rapat teknis, permintaan data laporan, pementauan lapangan, sehingga dapat diperoleh kebenaran dan perkembangannya;
Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pengendalian melalui rapat teknis, permintaan data laporan, pementauan lapangan, sehingga dapat diperoleh kebenaran dan perkembangannya;
Mengendalikan semua jenis kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah melalui rapat teknis, permintaan data maupun laporan kegiatan secara periodik maupun insidental sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terkendali sesuai program dan ketentuan berlaku;
Merumuskan kebijakan teknis penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan kewenangannya baik urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan dan dekonsentrasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah;
Menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan Pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan kegiatan sesuai permasalahan serta upaya penyelesaiannya;
Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program dan kegiatan;
Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengembalian keputusan
Bahwa terdakwa selaku Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Flores Timur terdakwa memiliki tugas pokok selaku koordinator penyusunan rancagan peraturan daerah APBD dan Perubahan APBD;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Badan Penanggunlangan Bencana Daerah Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, tidak dijelaskan secara jelas dalam peraturan tersebut terkait tugas pokok dan fungsi saksi dalam jabatan tersebut;
Bahwa sebahai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur, terdakwa memiliki tugas pokok dan fungsi:
Mengakomodir pelaksanaan tugas Gugus Tugas percepatan penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) kabupaten Flores Timur baik saat pra, saat dan pasca infeksi Covid-19,
Melaporkan secara periodik hasil pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan penanganan dan Kemberbangan data serta informasi yang terkait Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) kabupaten Flores Timur.
Bahwa Tim Ahli dalam Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur, terdakwa memiliki tugas pokok dan fungsi :
Mengidentifikasi permasalahan dan peluang dalam penanganan Covid-19 di Daerah,
Memberikan masukan, poin-poin atau rumusan kebijakan strategis dalam penanganan Covid-19 di daerah;
Menyusun skenario pananganan Covid-19 berdasarkan kerangka empirik.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor:BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya jabatan Sekretaris Daerah kabupaten Flores Timur yang saksi duduki masuk pada Eselon IIa;
Bahwa Berdasakan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008, Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Flores Timur masuk pada klasifikasi A. Hal itu juga didukung oleh Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 5 April 2011 beserta lampirannya;
Bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan Covid-19 secara langsung di Kabupeten Flores Timur tahun 2020 adalah BPBD Kabupaten Flores Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka;
Bahwa proses penganggaran, proses penggunaan anggaran dan proses pertanggungjawaban penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020 pada BPBD Kabupaten Flores Timur:
Proses penggangaran
Berkaitan dengan penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020 bersumber dari dana BTT (Belanja Tak terduga) tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Perda APBD tahun anggaran 2020. Pada saat tahun berjalan dana BBT tersebut kemudian dikoreksi dengan melakukan perubahan APBD dikarnakan dana yang dibutuhkan untuk menangani Covid-19 di kabupeten Flores Timur lebih besar dari jumlah BTT yang disediakan berdasarkan Perda APBD tahun anggaran 2020. Hal tersebut dilaksanakan oleh Tim Anggaran Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 5 Februari 2020 beserta lampirannya dengan melaporkan kepada DPRD Kabupaten Flores Timur.
Proses Penggunaan Anggaran
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung menyampaikan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKB) kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur terkait kebutuhan dana penanganan Covid-19. Setelah disetujui dana tersebut kemudian dikirimkan oleh Badan Keuangan Daerah ke rekening Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimaksud untuk digunakan sebagaimana RKB yang telah disusun.
Proses Pertanggungjawaban
Berkaitan dengan proses pertanggungjawaban, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung menyampaikan pengggunaan dana tersebut kepada Badan Keuangn Daerah dan Insepktorat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagia bukti pertanggungjawaban.
Bahwa Penetapan terjadinya bencana non alam Covid-19 di kabupate Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/030/BID.KL/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disaase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020;
Bahwa Berkaitan dengan hal tersebut, terdakwa tidak pernah mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan Covid-19 secara langsung di Kabupeten Flores Timur tahun 2020 untuk membahas berkaitan dengan Rencana Kebutuhan anggaran masing-masing OPD tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan instruksi atau mandat atau pelimpahan wewenang kepada Saksi Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggunlangan Bencana Daerah Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur untuk mengelola Anggaran Penanganan Covid-19 untuk melakukan pencairan anggaran;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyetujui atau memerintahkan pencairan anggaran terkait penanganan covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, karna terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengundang OPD terkait dengan penanganan Covid-19 secara langsung di Kabupeten Flores Timur tahun 2020 untuk membahas berkaitan dengan Rencana Kebutuhan anggaran masing-masing;
Bahwa terdakwa tidak tahu nilai dana yang dikeluarkan per termin pencairan yang diminta oleh BPBD kabupaten Flores Timur;
Bahwa berdasarkan fakta dibawah ini:
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut telah dilakukan oleh Badan Keuangan Dan Aset daerah selaku pemilik anggaran dan Inpekstorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku pengawas pada OPD di Kabupaten Flores Timur;
Bahwa terkait dengan memberikan kewenangan kepada Badan Keuangan Dan Aset daerah selaku pemilk anggaran dan Inpekstorat Daerah Kabupaten Flores Timur tidak pernah dituangkan dalam surat keputusan atau sejeninya. Hal tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada Badan Keuangan Dan Aset daerah selaku pemilk anggaran dan Inpekstorat Daerah Kabupaten Flores Timur secara lisan pada saat dilakukan rapat dengan OPD terkait;
Bahwa terdakwa tidak tahu mengapa Saksi Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggunlangan Bencana Daerah Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur dapat meminta dana sebesar itu sejumlah Rp 6.535.119.650,- (dalam 9 termin pencairan) padahal berdasarkan keterangan terdakwa, Dari aspek keuangan hal tersebut seharusnya menjadi ranah Bupati dan Kepala Badan keuangan Dan Aset Daerah terkait ketersediaan anggaran untuk penanganan Covid-19;
Bahwa terkait dengan terdakwa mengeluarkan Surat Nomor : BPBD.360/01/Bid.KL/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai dasar pemberian dana covid-19 dari BPBD Kabupaten Flores Timur ke 18 kecamatan di Kabupaten Flores Timur masing-masing sebesar Rp 15.000.000,- dalam 2 termin dikarkana mekanisme adminitratif terkait tata naskah dinas, surat-menyurat antar pemerintah kabuaten dengan OPD lain atau kabupaten dengan instansi vertikal;
Bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur tidak pernah membuat analisa kebutuhan pra bencana dan pasca bencana non alam covid-19 pada tahun 2020. Sedangkan berkaitan dengan rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hal tersebut menjadi tanggungjawab masing-masing OPD dan terdakwa tidak pernah menerima, membahas atau mengusulkan terkait rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
Bahwa terkait dengan Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, apakah dimungkinkan dilakukan permintaan dan pemberian dana Covid-19 tanpa didukung dengan rencana kebutuhan biaya atau analisa kebutuhan tidak dibenarkan dikarnakan sebagai dasar penggunaan dana tersebut. Namun dikarnakan alasan yang mendesak hal tersebut harus segera dilampirkan guna mendukung bukti penggunaan anggaran;
Bahwa berkaitan dengan surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur tanggal 2 April 2020 beserta lampirannya dan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020 beserta lampirannya terdakwa tidak mengetahui dikarnakan menjadi bagian dari tupoksi humas kegiatan tersebut atau bagian Hukum Kabupaten Flores Timur;
Bahwa terkait dengan susunan gugus tugas yang telah dibentuk berdasarkan surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur tanggal 2 April 2020 beserta lampirannya dan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020 dan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Besaran Uang Lelang Dan Transportasi Bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-2019) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 3 April 2020 saksi jelaskan sudah dibayarkan sesuai dengan surat keputusan tersebut dengan dipotong pajak;
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 untuk membayarkan honor tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Besaran Uang Lelang Dan Transportasi Bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-2019) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 3 April 2020;
Bahwa terdakwa memiliki 2 buku rekening BRI atas nama saksi, yakni Rekening Bank BRI SIMPEDES nomor rekening 0246-01-025629-50-2 dan satu lagi yang terdakwa lupa nomor rekeningnya;
Bahwa berkaitan dengan pada tahun 2020 terdakwa pernah menerima uang sejumlah Rp 5.000.000,-; Rp 6.000.000,-; Rp 7.000.000,-; Rp 10.000.000,-; Rp 12.000.000,- yang dikirimkan oleh saksi Lumen Matheus Adrianus Indra Gunawan melalui Kios Asia Phone ke rekening BRI milik terdakwa, yang dananya bersumber dari Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 yang diambil dari Dana Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 adalah tidak benar, terdakwa pernah dikirim uang, namun uang tersebut merupakan honor terdakwa selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Besaran Uang Lelang Dan Transportasi Bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-2019) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 3 April 2020;
Bahwa terkait dengan proses penggunaan anggaran. Seharusnya menjadi “Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung menyampaikan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKB) kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur terkait kebutuhan dana penanganan Covid-19. Setelah disetujui oleh Bupati Flores Timur dana tersebut kemudian dikirimkan oleh Badan Keuangan Daerah ke rekening Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimaksud untuk digunakan sebagaimana RKB yang telah disusun”;
Bahwa pada tahun 2018 s/d Januari 2020 jabatan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dalam keadaan kosong dan dijabat sementara oleh terdakwa selaku pelaksana tugas (PLT) mengingat Saksi Alfonsus Hada Betan, SP masih selaku Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur dan baru menjabat serta dilantik sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur pada tanggal 08 Januari 2020;
Bahwa sebelum saksi Petronela Letek Toda alias Nela menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sebelumnya dijabat oleh Marta Kali Goba s.d tahun januari 2020. Kemudian terjadi mutasi pegawai dimana Marta Kali Goba dipindahkan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur sedangkan saksi Petronela Letek Toda alias Nela yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur dipindahkan menjadi Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sejak Januari 2020;
Bahwa terdakwa tidak pernah pernah mengusulkan nama Petronela Letek Toda alias Nela sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggantikan Marta Kali Goba;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta Petronela Letek Toda alias Nela untuk menduduki jabatan selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggantikan Marta Kali Goba;
Bahwa terdakwa tidak tahu proses mutasi Petronela Letek Toda alias Nela yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur kemudian dipindahkan menjadi Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sejak Januari 2020;
Bahwa terdakwa jelaskan jelaskan yang mengusulkan nama Petronela Letek Toda alias Nela untuk dipindahkan dan menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur adalah Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur;
Bahwa berkaitan mutasi pegawai dapat dilakukan berdasarkan usul dari Badan Kepegawaian dengan pertimbangan masa tugas, namun untuk jabatan fungsinal tertentu atas usul organisasi perangkat daerah teknis dan struktural harus berdasarkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (BAPERJAKAT);
Bahwa terdakwa tidak tahu mengapa diusulkan nama Petronela Letek Toda alias Nela untuk dipindahkan dan menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sejak 3 Januari 2020 adalah Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, padahal berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur tanggal 3 Januari tahun 2020 beserta lampirannya, Petikan: Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPP.821.01/02/PKM/2020 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 beserta lampirannya, Alfonsus Hada Betan baru dilantik menjadi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur pada tanggal 08 Januari 2020;
Bahwa terdakwa lupa menyampaikannya kepada siapa dan meminta agar Petronela Letek Toda alias Nela menjadi staf saja. Saat terjadi Bencana Non Alam Covid-19, saksi pernah mengingatkan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur untuk tidak boleh menugaskan Petronela Letek Toda alias Nela menjadi Bendahara Penanganan Covid-19 karena yang bersangkutan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, namun selang beberapa waktu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melaporkan kepada saksi bahwa tidak ada orang lain yang mau menjadi bendahara Penanganan Covid-19, sehingga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa biar saja Petronela Letek Toda alias Nela yang menjadi Bendahara Penanganan Covid-19;
Bahwa terkait dengan lembaran koordinasi persetujuan pembuatan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur tanggal 3 Januari tahun 2020 terdakwa melakukan paraf dan tanda tangan yang terdapat pada kolom tanda tangan atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos., M.Ap adalah paraf dan tanda tangan terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah memanggil Alfonsus Hada Betan dan Petronela Letek Toda alias Nela pada tanggal yang saksi sudah lupa sekitar pukul 19.00 WITA untuk bertemu diruangan kantin Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, yang dibicarakan pada saat itu adalah terkait kerugian keuangan negara yang menjadi tanggungjawab Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dimana terdapat bukti pertanggungjawaban fiktif, mark up dan penggunaaan stempel palsu atas laporan Inspektur Daerah Kabupaten Flores Timur terkait dana Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
Terkait dengan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka Dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kebupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pegguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020 berserta lampirannya seharusnya berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatakan:
| PENCAIRAN | TANGGAL SP2D | SISTEM BAYAR | NILAI (Rp.) |
| 1 | 26/03/2020 | LS | 1.000.000.000 |
| 2 | 08/04/2020 | LS | 1.037.800.000 |
| 3 | 23/04/2020 | LS | 1.000.000.000 |
| 4 | 12/06/2020 | TU | 1.492.650.000 |
| 5 | 20/07/2020 | TU | 800.967.650 |
| 6 | 10/09/2020 | TU | 143.930.000 |
| 7 | 18/09/2020 | TU | 349.622.000 |
| 8 | 10/11/2020 | TU | 657.550.000 |
| TOTAL | 6.482.519.650 | ||
Pasal 7
(1). Unsur pelaksana berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD
(2). Unsur pelaksanan dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksanan dan menjalankan tugas Kepala BPBD sehari-hari.
Pasal 8
Unsur pelaksana BPBD sebagaiman dimaksud dalam pasal 7, mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintrigasi meliputi:
Prabencana
Saat tanggap darurat, dan
Pascabencana.
Sehingga Kepala BPBD selaku ex Officio/ Sekda bukan merupakan Pengguna Anggaran/ PA yang dibuktikan dengan semua usulan rencana kebutuhan biaya (RKB) kegiatan penanganan bencana non alam wabah penyakit corona virus disase 2019 dilakukan oleh Kepala Pelaksanan BPBD dan dilanjutkan dengan bukti adanya surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari Kepala Pelaksana BPBD
Bahwa terkait dengan dokumen dibawah ini:
Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor:BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 5 Februari 2020 beserta lampirannya.
Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 5 April 2011 beserta lampirannya.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 Tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) Kabupaten Flores Timur tanggal 2 April 2020 beserta lampirannya,
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020 beserta lampirannya.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020 beserta lampirannya.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka Dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kebupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pegguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020 berserta lampirannya
Bahwa salah satu paraf dan tanda tangan yang terdapat pada kolom tanda tangan atas nama PAULUS IGO GERODA, S.Sos., M.Ap pada lembaran koordinasi persetujuan pembentukan peraturan/ keputusan daerah kabupaten Flores Timur diatas adalah paraf dan tanda tangan terdakwa
Bahwa bagian Hukum Sekratariat Daerah Kabupaten Flores Timur berada dibawa kewenangan Sekretaris Daerah kabupaten Flores Timur;
Bahwa diperkenankan Organisasi Perangkat Daerah yang menginisiasi pembentukan Keputusan tersebut langsung menyampaian perencanaan keputusan tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur;
Bahwa terdakwa tidak pernah membaca dan melakukan koreksi terhadap Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka Dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kebupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pegguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020, karena terdakwa percaya mekanisme yang sudah dijalani sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka Dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kebupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pegguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan tugas-tugas sebagaiman tersebut diatas pada pada diktum MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: angka KESATU dan KEDUA Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka Dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kebupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pegguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020 karena semua kewenangan telah didelegasikan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur oleh Bupati sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencanan Daerah Kabupaten Flores Timur pada Pasal 7 dan Pasal 8;
Bahwa untuk penanganan bencana dilakukan melalui 3 tahapan penanganan, yakni:
Prabencana
Dilakukan melaui perencanaan dan kajian-kajian teknis wilayah yang berpotensi terjadinya bencana sekaligus menetapkan perencanaan penangnana sebelum terjadinya bencana;
Saat bencana
BPBD sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menangni bencana melakukan kaji cepat dan memberikan pertimbangan kepada Bupati Flores Timur untuk penangnan segera. Lebih lanjut menetapkan status bencana yang terjadi oleh pimpinan daerah selaku pemangku kebijakan tertinggi yang menetapkan status bencan. Dalam penangnan bencana setelah ditetapkan oleh pimpinan daerah berdasarkan sarna dan pertimbangan dari BPBD, maka Sekretaris Daerah selaku Kepala Badan (exofficio) mengambil langkah-langkah melalui rapat koordinasi lintas sektor;
Pascabencana
Setelah penanganan darurat berakhir berdasarkan penetapan masa tanggap darurat selesai penanganan selanjutnya dilakukan melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
Terhadap semua tahapan penanganan bencana mempedomani Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Flores Timur Pasal 7 dan 8 yangmana seluruh kewenangan penanganan oleh Bupati sudah didelegasikan kepada Kepala Pelaksana BPBD kabupaten Flores Timur;
Bahwa terkait Penetapan Status Status siaga Darurat Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) di Kabuoaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dan Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat Ke Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 02 April 2020, hal tersebut disiapkan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan dikonsultasikan dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur. Selanjutnya setelah diasistensi oleh bagian hukum, kemudian dikembalikan ke BPBD Kabupaten Flores Timur untuk diproses yang didahului dengan paraf tanggungjawab oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dilanjutkan ke Asisten Bidang/ Asisten I : Bidang Pemerintahana dan Kesejahtraan Rakyat untuk melakukan pemeriksaan/ koreksi teknis pembuatan keputusan Bupati lalu diparaf dan diteruskan ke terdakwa selaku Sekda untuk pembubuhan tanda paraf selajutnya diteruskan kepada Bupati untuk di tanda tangani;
Bahwa terkait dengan mekanisme penganggaran dana penanganan covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020 sebagai berikut :
Penganggaran
Berdasarkan regulasi tentang alokasi anggaran melalui realokasi/ refocusing APBD Kab. Flores Timur Tahun 2020, dilakukan sebanyak 5 (lima) kali, dengan mempedomani berbagai regulasi yang selalu berubah, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Bupati Flores Timur melakukan realokasi/ refocusing yang dipimpin langsung oleh Bupati Flores Timur. Dalam pembahasan realokasi/ refocusing pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur melakukan realokasi/ refocusing dengan penyesuai anggaran APBD kembali dari berbabgai program/ kegiatan yang telah tercatat dan dianggarkan termasuk kegiatan fisik maupun non fisik sebelumnya. Realokasi/ refocusing tersebut kemudian ditetapkan dengan peraturan Bupati yang saksi sudah lupa nomor dan tanggalnya pada tahun 2020. Hasil realokasi/ refocusing tersebut kemudian dimasukkan dalam pos Belanja Tak Terduga dan berada pada DPA Perubahan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur. Hal tersebut diperuntukkan khusus untuk :
Penangannan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur, yang terdakwa sudah lupa total anggarannya,
Pemulihan ekonomi selama masa pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur, yang terdakwa sudah lupa total anggarannya, dan
Jaring pengaman sosial (social safty net) selama masa pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur, yang terdakwa sudah lupa total anggarannya.
Dari ketiga peruntukan dana Covid-19 tersebut, dana yang digunakan dan dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur hanya terkait dengan Penangannan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur, yang saksi sudah lupa total anggarannya baik sebelum dan sesudah di realokasi/ refocusing.
Penggunaan
Terkait penggunaan dana covid-19 tahun 2020 untuk Penangannan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur mempedomani beberapa kali perubahan petunjuk dari Mnteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri. Mekanisme penggunaan anggaran menggunakan pola Tambah Uang (TU). Dengan mekanisme TU tersebut maka semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan Belanja Tak Terduga melakukan mekanisme sebagai berikut:
Semua OPD Teknis, yaitu BPBD Kabupaten Flores Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Tim, mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sesuai dengan tupoksi masing-masing OPD disampikan kepada Bupati Flores Timur melalui saksi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. Setelah melalui mekanisme pengadministrasian di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dan diikuti dengan lembaran disposisi saksi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, saksi kemudian meneruskan RKB tersebut kepada Bupati Flores Timur dengan catatan disposisi “teruskan kepada Bapak Bupati untuk petunjuk”. Selanjutnya RKB tersebut dilanjutkan oleh Pegawai Tata Usaha kepada Bupati Flores Timur untuk mendapat petunjuk. Petunjuk yang dikeluarkan oleh Bupati Flores Timur langsung diteruskan ke Kepala Badan Keuangan untuk di tindak lanjuti.
Lebih lanjut Kepala Badan Keuangan setelah mendapat disposisi dari Bupati Flores Timur mengambil langkah lanjutan untuk memproses pembayaran atau tidak melakukan pembayaran mengikuti disposisi Bupati Flores Timur.
Bilamana disposisi Bupati menyetujui pembayaran, maka Kepala Badan Keuangan dengan kewenangan yang ada padanya melakukan proses pencairan uang. Sebelum penciran uang dilakukan setiap OPD yang meminta biaya penanganan Covid-19 menandatangani dokumen Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak baik perencanaan, pemanfaatan maupun pertanggungjawaban keuangan atas uang yang diterima sebagai pengguna anggaran.
Pertanggungjawaban
Berkaitan dengan pertanggungjawaban, OPD pengguna dana Covid-19 menyampaikannya langsung ke Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur dengan tembusan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan dokumen transaksi sebagai berikut:
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-017243-50-8 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2020 s.d bulan Desember 2020.
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2020 s.d bulan Desember 2020.
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-017243-50-8 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2021 s.d bulan Desember 2021.
Laporan Transaksi BRI nomor rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dari bulan Januari 2021 s.d bulan Desember 2021.
Bahwa dari dokumen Laporan Transaksi BRI tersebut diperoleh informasi sebagai berikut:
BRI Nomor Rekening 0246-01-017243-50-8 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dengan perincian sebagai brikut:
Periode Januari s.d Desember tahun 2020, sebagai berikut :
Periode Januari s.d Desember tahun 2021, sebagai berikut :
| No. | Tanggal Transaksi | Uraian Transaksi | Jumlah Uang Masuk/Kredit (Rp) |
| 1. | 09/07/2020 | AN BANGUHADING | 1.000.000 |
| 2. | 06/08/2020 | YBS | 1.000.000 |
| 3. | 11/09/2020 | 0246055 2111 SA Cash Dep NoBook | 1.000.000 |
| 4. | 07/10/2020 | IBU AN BANGUHARI | 1.000.000 |
| 5. | 12/11/2020 | AN YBS | 1.000.000 |
| 6. | 08/12/2020 | 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook | 1.000.000 |
| TOTAL (Rp) | 6.000.000 | ||
-
-
No. Tanggal Transaksi Uraian Transaksi Jumlah Uang Masuk/Kredit (Rp) 1. 06/01/2021 SA Overbooking SA 60.000.000 2. 27/01/2021 0246053 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000 3. 18/02/2021 YBS 1.000.000 4. 01/03/2021 1946341130027256#100000287446#ATM#TRFHM
TRF LINK FROM IBU MARIA YASINT LN 024601017243508ATM 1946341130027256
2.004.000 5. 05/03/2021 SA Cash Deposit 1.000.000 6. 09/04/2021 0246055 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000 7. 19/04/2021 ATM PAULUS IGO GER TO PAULUS IGO GERODH FROM(024601025629502)TO (024601017243508)EDC 8.100.000 8. 20/04/2021 PT BPR BUD 100.000.000 9. 20/04/2021 SA Cash Deposit 3.000.000 10. 29/04/2021 0246051 2111 SA Cash Dep NoBook 5.000.000 11. 04/05/2021 FASTPAY024601017243508/2116391786
WS_OB;2116391786;62322
ESB:T:0371875:S:0371892:WSOB
5.000.000 12. 11/05/2021 EDCSETOR#36 024601017243508#0595
STR#01017243508 TRX#89990595SRV00178836
2.000.000 13. 15/06/2021 4680051 2111 SA Cash Dep NoBook 2.000.000 14. 25/06/2021 1946341130027256#100000994621#ATM#TRFHM
TRF LINK FROM IBU MARIA YASINT LN 024601017243508ATM 1946341130027256
2.000.000 15. 09/07/2021 0246053 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000 16. 22/07/2021 1946341130027256#100000803345#ATM#TRFHM
TRF LINK FROM IBU MARIA YASINT LN 024601017243508ATM 1946341130027256
2.000.000 17. 28/07/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(34920103514430)TO (024601017243508)EDC 7.140.000 18. 29/07/2021 MARIA M SABU KERAF 24.000.000 19. 29/07/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601000133568)TO (024601017243508)EDC 5.000.000 20. 09/08/2021 0246051 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000 21. 07/09/2021 0246055 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000 22. 07/10/2021 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000 23. 08/11/2021 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook 1.000.000 24. 08/12/2021 0 0 ; 0 ESB:INDS:0002800D:2d6d2487e9c9 8.000.000 TOTAL (Rp) 244.244.000
-
BRI Nomor Rekening 0246-01-025629-50-2 atas nama Paulus Igo Geroda, S.Sos dengan perincian sebagai brikut:
Periode Januari s.d Desember tahun 2020, sebagai berikut :
Periode Januari s.d Desember tahun 2021, sebagai berikut :
| No. | Tanggal Transaksi | Uraian Transaksi | Jumlah Uang Masuk/Kredit (Rp) |
| 1. | 17/01/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601031476507)TO (024601025629502)EDC | 8.000.000 |
| 2. | 06/02/2020 | 3492052 2111 SA Cash Dep NoBook | 5.000.000 |
| 3. | 09/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601000133568)TO (024601025629502)EDC | 9.000.000 |
| 4. | 14/04/2020 | IBU ERNI LEGU | 10.000.000 |
| 5. | 24/04/2020 | 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook | 5.000.000 |
| 6. | 11/05/2020 | PT ASKES (PERSERO) BANK BNI Honorarium | 1.215.850 |
| 7. | 12/06/2020 | ERNIA LEYN | 8.000.000 |
| 8. | 10/08/2020 | PT ASKES (PERSERO) BANK BNI Honor Forkom | 1.215.850 |
| 9. | 07/09/2020 | SA Cash Deposit | 15.000.000 |
| 10. | 25/09/2020 | SA Cash Deposit | 6.000.000 |
| 11. | 19/10/2020 | ERNIA L LEYN | 10.000.000 |
| 12. | 18/11/2020 | SA Cash Deposit | 7.000.000 |
| 13. | 19/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(349201035144530)TO (024601025629502)EDC | 5.000.000 |
| 14. | 02/12/2020 | ERNIA LEYN | 6.000.000 |
| 15. | 08/12/2020 | SA Cash Deposit | 12.000.000 |
| 16. | 23/12/2020 | SA Cash Deposit | 17.500.000 |
| TOTAL (Rp) | 125.931.700 | ||
-
-
No. Tanggal Transaksi Uraian Transaksi Jumlah Uang Masuk/Kredit (Rp) 1. 03/01/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(349201035144530)TO (024601025629502)EDC 7.000.000 2. 23/03/2021 PT ASKES (PERSERO) BANK BNI HONOR FORKOM 1.215.850 3. 29/04/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(349201035144530)TO (024601025629502)EDC 5.000.000 4. 18/08/2021 601301001474257200660164 5.000.000 5. 18/08/2021 601301001474257200660164 4.900.000 6. 18/08/2021 601301001474257200660164 3.900.000 7. 18/08/2021 601301001474257200660164 2.500.000 8. 27/08/2021 SA Cash Deposit 5.000.000 9. 07/09/2021 PT ASKES (PERSERO) BANK BNI HONORARIUM K 1.215.850 10. 08/10/2021 TN;ESB:INDS:0002800D:906432805456 14.000.000 11. 01/11/2021 TUNAI;ESB:INDS:0002800D:441240732398 15.000.000 12. 30/11/2021 TN;ESB:INDS:0002800D:f1815372f40a 8.000.000 13. 08/12/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601000133568)TO (024601025629502)EDC 5.000.000 14. 23/12/2021 TN;ESB:INDS:0002800D:9d51cac4de28 7.500.000 TOTAL (Rp) 85 .231.700
-
Bahwa terdakwa jelaskan:
Terkait dengan transaksi dengan uraian AN YBS terdakwa tidak tahu dan sudah lupa. Kemungkinan uang tersebut adalah uang honor atau uang jalan yang sebelumnya terdakwa suruh untuk dikirim ke rekening terdakwa.
Uraian transaksi, 0246051 2111 SA Cash Dep NoBook, 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook, 4680051 2111 SA Cash Dep NoBook, 0246055 2111 SA Cash Dep NoBook adalah gaji yang terdakwa minta bendahara gaji atas nama IBU AN BANGUHARI untuk menyimpan direkening saksi setiap bulan.
Berkaitan dengan transaksi pada tanggal 06/01/2021 uraian transaksi SA Over Booking SA masuk sebesar Rp 60.000.000,- merupakan pembagian warisan dari orang tua istri/ mertua terdakwa yang dikirimkan kerekening terdakwa.
SA Over Booking SA masuk sebesar Rp 60.000.000,-;
Berkaitan dengan transaksi Pada tanggal 20/04/2021 uraian transaksi PT BPR BUD dana masuk Sebesar Rp 100.000.000,-; merupakan uang simpanan yang ada di PT BPR Bina Usaha Dana Larantuka yang sudah terdakwa simpan sejak antara tahun 2018 atau 2019 untuk terdakwa gunakan berobat di Jakarta.
IBU MARIA YASINTA merupakan adik kandung dari isteri terdakwa yang berada di australia.
Berkaitan dengan MUHAMMAD YUSUF, terdakwa tidak kenal.
MARIA M SABU KERAF merupakan bendahara di Badan Keuangan Dan Aset Daerah kabupaten Flores Timur pembayaran Insetif pajak daerah kepada terdakwa selaku Sekda Kabupaten Flores Timur.
ERNIA LEYN atau ERNI LEGU merupakan pembantu Staf pada Bagian Umum Setda Kabupaten Flores Timur yang terdakwa minta untuk disimpan, dan untuk dikirim uang jalan yang terdakwa berikan melalui Dominikus Dato Igo alias Doni
Bahwa terdakwa jelaskan Dominikus Dato Igo alias Doni selaku Bendahara Pengeluaran Rumah Jabatan Bupati Flores Timur sejak bulan nopember 2018 dimana terdakwa menjabat sebagai Sekda Kabupaten Flores Timur. Yang bersangkutan merupakan staf terdakwa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terdakwa jelaskan Bank lain atas nama saksi : Bank NTT (penampungan gaji), Bank Mandiri, dan Bank BPR Bina Usaha Dana Larantuka (kantor dibelakang Bapeda). Bank lain atas nama isteri terdakwa: Bank NTT dan BNI (untuk pinjaman).
Bahwa terdakwa jelaskan bersedia untuk membuat Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Penyidik sebagai Penerima Kuasa untuk melakukan tindakan sebagaimana yang disampaikan oleh Penyidik.
Bahwa terdakwa jelaskan untuk menyebutkan :
Tanah dan bangunan yang terdakwa miliki serta lokasi tempat tanah dan bangunan tersebut:
Tanah dan bangunan, beralamat Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, milik sendiri, bersertifikat an. Saksi, yang diperoleh dengan cara pembelian tahun 1996 yang mana bangunannya selesai pada tahun 2005.
Tanah kosong beralamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, luas 400m2 milik sendiri, bersertifikat an. Saksi, yang diperoleh dengan cara pembelian tahun 2009.
Tanah kosong beralamat di Desa Muda Kaputu, kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, luas 4.200 m2 milik sendiri, bersertifikat an. Saksi, yang diperoleh dengan cara barter dengan sepeda motor bekas (barter) tahun 2009.
Tanah kosong beralamat di Kelurahan Sarotari, kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur di dekat SDK Lebao, luas 225 m2 milik sendiri, bersertifikat an. Saksi, yang diperoleh dengan cara pembelian antara tahun 2018 atau 2019.
Tanah kosong beralamat di Kelurahan Sarotari, kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur di dekat SDK Lebao, luas 400 m2 milik sendiri, bersertifikat an. Saksi, yang diperoleh dengan cara pembelian antara tahun yang saksi sudah lupa.
Alat transportasi yang terdakwa miliki
Sepedamotor Honda Supra X tahun yang saksi sudah lupa tahun pembeliannya, milik saksi sendiri.
Sepedamotor matic merek mio tahun sekitar tahun 2017, milik anak saksi an. YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM yang dibeli sendiri oleh yang bersangkutan.
Sepedamotor matic merek mio tahun 2018, milik anak saksi an. VALENTINUS DIMAS PATIWIJAYA
Harta bergerak lainnya tidak ada
Surat Berharga tidak ada
Kas dan setara kas beserta tempat untuk menyimpannya akan saksi sampaikan setelah pemeriksaan ini dan penyidik dapat memeriksa berdasarkan surat kuasa yang saksi berikan kepada Penyidik.
Bahwa sebelum menjabat sebagai Sekda, terdakwa 6 (enam) tahun sebagai Kepala Pelaksana BPBD dan 1 (satu) tahun selaku PLT Kepala Pelaksana sampai dengan 5 Januari 2020 kemudian sejak 6 Januari 2020 Kepala Pelaksana BPBD dijabat oleh Saksi Alfonsus Hada Betan
Bahwa terkait struktur BPBD beda dengan OPD lain, karena pembentukan BPBD didasarkan pada UU Nomor 24 tahun 2007, di dala Undang Undang itu diatur bahwa Kepala BPBD secara Ex Officio dijabat oleh Sekda, kemudian pada tahun 2011, terbentuklah BPBD di Kabupaten Flores Timur berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2011, Struktur Organisasi dan Tata Kerja, dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 mutatis mutandis dengan UU Nomor 24 tahun 2007, tidak ada struktur yang diatur walaupun di dalam PP juga tidak di atur
Bahwa Sekda secara Ex Officio, karena penanganan bencana itu dilakukan melibatkan OPD lain, dan karena harus dikoordinasikan dengan OPD lain makanya Sekda secara Ex Officio sebagai Kepala BPBD
Bahwa Perda Nomor 5 tahun 2011 masih berlaku sampai sekarang
Bahwa terkait dengan penanganan covid-19, ada dibentuk satuan tugas kemudian diubah menjadi Gugus Tugas dan dalam struktur tersebut Sekda sebagai Ketua Pelaksana
Bahwa terkait pengajuan dari Dinkes dan RSUD dilakukan rapat 2 (dua) kali di dalam ruangan Sekda, pada saat pengajuan karena terdakwa lihat angka terlalu besar sehingga terdakwa mengundang beberapa pimpinan OPD untuk melaksanakan Rapat
Bahwa Rapat pertama Direktur RSUD tidak hadir, dan ketika melihat RKB Rumah Sakit ada pembelanjaan barang yang di dalam DPA RSUD sudah banyak di anggarkan sehingga dilakukan rapat dan dibahas item-item dari RKB RSUD dan RKB Dinkes
Bahwa kemudian dilakukan rapat kedua yang waktu itu dihadiri oleh Kepala Bapeda, dan Kepala Bapeda memverifikasi RKB Dinkes dan RKB RSUD, ternyata barang yang diajukan untuk dibelanjakan telah tertuang dalam DPA RSUD, kemudian terdakwa mendapat informasi dari Kepala Keuangan bahwa uang BTT yang tersedia sejumlah Rp. 1.000.000.000 sehingga terdakwa menyuruh untuk RKB DInkes dan RKB RSUD disesuaikan dengan anggaran BTT, kemudian RKB tersebut diajukan ke Pak Bupati nanti pengajuan sampai di BKAD, kemudian diverifikasi oleh Keuangan, Bapeda dan BKAD, setelah itu terdakwa tidak cek lagi.
Bahwa dalam pengajuan anggaran BTT oleh BPBD untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 di Flores Timur tahap I, Tahap II dan Tahap III dan tidak ada dilakukan rapat gugus tugas untuk membahas Rencana Kebutuhan Belanja dan untuk Pencairan Tahap I, Tahap II dan Tahap III tidak menggunakan RKB
Bahwa tahap I, bukan terdakwa yang disposisi karena saksi tidak berada di tempat, kemudian untuk pengajuan tahap II, BPBD mengajukan ke Bupati melalui terdakwa selaku Sekda kemudian terdakwa mendisposisi pengajuan tersebut ke Bupati, dengan isi disposisi “teruskan ke Bupati untuk mendapat petunjuk”.
Bahwa dalam pengajuan II, dalam Surat Permohonan Tambah biaya ada tertera untuk RSUD Rp. 537.800.000, untuk BPBD Rp. 500.000.000,- tapi RKB untuk syarat pengajuan tidak ada, dan pembahasan Rencana Kebutuhan Belanja juga tidak dilakukan, sehingga untuk penggunaan oleh BPBD Sejumlah Rp. 500.000.000, tidak ada Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa syarat pengajuan BTT saksi tahu bahwa harus ada Rencana Kebutuhan Belanja karena terdakwa sebagai Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur 6 (enam) tahun dan PLT Kepala BPBD selama 1 (satu) tahun lebih, sehingga biasa dilakukan oleh terdakwa
Bahwa Prioritas penggunaan anggaran BTT untuk Kesehatan ada berapa OPD yang mendapat anggaran namun terdakwa sudah lupa OPD apa saja yang mendapat alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan.
Bahwa berkaitan dengan tugas terdakwa sebagaimana terdakwa jelaskan bahwa Ex Officio, untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penanganan bencana, terkait dengan pengajuan anggaran BTT untuk covid-19 oleh BPBD tahap II, tidak dilakukan rapat bersama Gugus Tugas dalam rangka memverifikasi pengajuan anggaran BTT yang diajukan BPBD oleh terdakwa bersama dengan Dinas Kesehatan, RSUD, dan BKAD dan Inspektorat, terdakwa hanya menyuruh Kepala Keuangan dan Inspektorat untuk memverifikasi pengajuan ketika pengajuan anggaran BTT sudah sampai di BKAD, dan terdakwa menyuruh hal tersebut ketika rapat pertama membahas RKB Dinkes dan RKB RSUD yang menurut saksi angkanya terlalu besar.
Bahwa untuk pengajuan BTT oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebanyak 3 (tiga) tahap, yakni Tahap I, Tahap II, dan Tahap III, tanpa menggunakan Rencana Kebutuhan Belanja, dan tidak dilakukan rapat koordinasi terkait Rencana Kebutuhan Belanja oleh BPBD, yang dilakukan hanya untuk RKB awal dari Dinkes dan RSUD ketika awal-awal pengajuan disuruh untuk membuat Rencana Kebutuhan Belanja
Bahwa untuk Pengajuan BTT oleh BPBD Kabupaten Flores Tahap IV, Tahap V, Tahap VI, Tahap VII, dan Tahap VIII, yang telah menggunakan Rencana Kebutuhan Belanja yang dibuat oleh BPBD, tidak pernah dilakukan rapat koordinasi Gugus Tugas terkait Rencana Kebutuhan Belanja BPBD Flores Timur, dengan OPD terkait baik itu Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit,
Bahwa tidak dilakukan rapat ketika 8 (delapan) pengajuan tersebut berada di meja terdakwa, karena kedudukan terdakwa saat itu selaku Sekda bukan selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Bahwa pada tahun 2020, Saksi Petronela Letek Toda sering bertemu dengan terdakwa, untuk keperluan Saksi Petronela Letek Toda membawa SPPD Pak Kalak atau visum SPPD Pak Kalak
Bahwa pertemuan terdakwa dengan Ibu Petronela Letek Toda untuk membahas RKB yakni pada saat pengajuan RKB VII dan RKB VIII, RKB pertama tidak saksi rubah, dan yang kedua waktu itu BPBD ajukan perjalanan dinas, namun angkanya terlalu besar sehingga waktu itu terdakwa merevisi untuk mengecilkan Rencana Kebutuhan Belanja untuk Perjalanan Dinas ke sekolah-sekolah yang meminta ijin operasional.
Bahwa terdakwa selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Flores Timur tidak mengundang Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Flores Timur untuk menanyakan terkait kesiapan sekolah karena sekolah-sekolah mengajukan untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka ke BPBD Kabupaten Flores Timur, dan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga ada perjalanan dinas tersendiri namun karena ini diajukan ke BPBD maka BPBD berwenang mengajukan Anggaran BTT untuk perjalanan dinas, sedangkan untuk Perjalanan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga akan melakukan perjalanan dinas tersendiri
Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu Petronela Letek Toda untuk menerima uang dari Petronela Letek Toda
Bahwa terkait pengiriman uang melalui EDC Muhammad Yusuf, tahun 2020 tidak pernah ada, namun tahun 2021 pernah, dan 2021 itu merupakan uang jalan saksi sebanyak 3 (tiga) kali dan juga ada uang honor yang terdakwa suruh Ibu Petronela Letek Toda simpan
Bahwa terkait Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020, terdakwa juga menandatangani lembar pengesahan dan memaraf sebelum ditandatangani oleh Bupati Flores Timur
Bahwa benar dalam proses pengajuan Keputusan Bupati harus melewati terdakwa selaku Sekretaris Daerah dan saksi menandatangani lembar pengesahan dari Bagian Hukum serta memaraf di lembar pengesahan sebelum ditandatangani oleh Bupati Flores Timur
Bahwa terdakwa tidak pernah membaca sampai pada lampiran keputusan Bupati tersebut karena SK tersebut diterbitkan setiap tahun dan tidak menggunakan nama dan dalam lampiran Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, terdakwa tidak memarafnya terdakwa hanya memaraf dan menandatangani di lembar pengesahan
Bahwa sampai sekarang ini terdakwa tahu bahwa pengguna anggaran di BPBD tahun 2020 adalah Kepala BPBD.
Bahwa Kepala BPBD tidak ada, karena Kepala BPBD itu Ex Officio dan Kalak.
Bahwa kalau dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tertulis Kepala BPBD Ex Officio, maka disitu baru jelas Pengguna Anggaran adalah Sekda
Bahwa menurut pemahaman terdakwa, yang tertulis di dalam Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2020, untuk Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di BPBD Kabupaten Flores Timur bukan Saksi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur karena Jabatan Ex Officio itu jabatan yang bukan dilantik, Bupati mengangkat Kalak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Kalak dilantik sebagai Kepala OPD sedangkan Sekda itu berdasarkan Undang Undang hanya Ex Officio
Bahwa Sekda dilantik Sekretariat Daerah dan merupakan Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah dan Sekda kepada OPDnya di Setda
Bahwa kepala OPD di BPBD adalah Kalak dan sudah benar itu, di dalam Kwitansi Dinas terketik Kepala BPBD/PA, itu karena terdakwa pernah Komplain di Keuangan dan mereka bilang ini SIMDA sehingga sudah tersistem sehingga bukan terketik Kepala Pelaksana jadi hanya terketik Kepala BPBD / PA sehingga dokumen DPA itu Kalak yang tanda tangan
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran kepada Kalak BPBD karena Sekda Ex Offcio Kepala BPBD bukan Pengguna Anggaran di BPBD
Bahwa selama penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020, dan Posko Utama di BPBD terdakwa sering berada di Posko Utama karena saksi selaku Ketua Pelaksana
Bahwa terdakwa berada di Posko Utama untuk :
Untuk Kontrol di Posko
Kontrol ke ruang pengolahan data di Dinas Kesehatan
Kontrol ke tempat Karantina
Bahwa terkait dengan penggunaan uang di BPBD terdakwa tidak pernah terlibat
Bahwa terdakwa tidak pernah berkoordinasi dengan Bidang Kedauratan dan Logistik BPBD Flores Timur untuk penyusunan RKB BPBD,
Bahwa terdakwa tidak mengerti kenapa Alfonsus Hada Betan selaku Kalak tidak memahami RKB, karena semua pengajuan ketika ada Nota Pertimbangan, Pernyataan Tanggungjawab mutlak di bawa ke saksi baru saksi teruskan ke Bupati
Bahwa terkait pagar rumah saksi yang dibayar oleh Ibu Petronela Letek Toda adalah benar terdakwa yang suruh Ibu Petronela Letek Toda yang bayar.
Bahwa kenapa terdakwa menyuruh Petronela Letek Toda bayar sebelum Petronela Letek Toda pindah ke BPBD, Petronela Letek Toda bendahara di Wakil Bupati, dan saat itu terdakwa memberikan uang Rp. 20,000.000,- yang merupakan uang honor terdakwa yang dikumpulkan terdakwa, dan terdakwa berkata kepada Petronela Letek Toda “Ina, ini saya punya uang tolong simpan di buku”, namun setelah dua atau 3 hari kemudian Ibu Petronela Letek Toda menyampaikan bahwa Uang Pencairan GU untuk Wakil Bupati belum cair, nanti kalau sudah cair akan dikembalikan oleh Petronela Letek Toda, namun terdakwa lupa menagihnya.
Bahwa uang panjar pagar tersebut sekitar Rp. 16.000.000,-
Bahwa benar untuk RKB pembayaran seluruh Gugus Tugas, ketika hendak mau dibayarkan Saksi Petronela Letek Toda dan Saksi Alfonsus Hada Betan berkoordinasi dengan terdakwa, dan terdakwa yang arahkan untuk tidak dibayarkan kepada seluruh gugus tugas
Bahwa terkait dengan sesuatu yang telah direncanakan dalam Rencana Kebutuhan Belanja harusnya dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kebutuhan belanja yang diajukan
Bahwa saat itu terdakwa mengarahkan untuk tidak membayar seluruh Anggota Gugus karena waktu itu, ketika SK Gugus Tugas dibawa ke terdakwa, terdakwa melihat bahwa banyak anggota Gugus Tugas yang bekerja di Posko Dinas Kesehatan dan di Rumah Sakit itu sudah diberi Insentif tenaga kesehatan, bahwa yang nama-nama dalam SK ada juga yang sudah menerima uang lelah, dan untuk honor gugus tugas harus dibayarkan kepada OPD yang benar-benar berperan
Bahwa pada saat pengelolaan anggaran BTT untuk covid-19 oleh BPBD, terdakwa menyuruh secara lisan inspektorat untuk melakukan pendampingan.
Bahwa pertemuan malam hari di sekitar halaman kantor Setda, antara terdakwa, Saksi Petronela Letek Toda dan Alfonsus Hada Betan, benar terjadi.
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa sampaikan bahwa SPJ BPBD, Inspekorat telah menemukan kerugian negara sejumlah enam ratus juta lebih akibat dari ada penggelumbungan harga, mark up dan ada temuan stempel palsu, saksi pakai contoh RM Calvari, dan uang yang diduga fiktif maka harus bertanggungjawab
Bahwa terdakwa bertemu dengan Saksi Petronela Letek Toda dan Alfonsus Hada Betan karena mereka harus bertanggung jawab dengan menyiapkan bukti-bukti agar temuan jangan terlalu besar.
Bahwa Pertanggungjawaban bukan dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa
Bahwa dalam penanganan covid-19, tidak pernah dibuat kajian identifikasi kebencanaan karena itu merupakan tugasnya Kalak.
Bahwa benar pendapat terdakwa selama tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Bahwa masih ada honor dan pendapatan terdakwa yaitu honor Tim TGR yang belum di termasuk dalam daftar di atas, dan ketika terdakwa ditetapkan sebagai Terdakwa, terdakwa menyuruh untuk merekap penghasilan terdakwa selama 1 (satu) tahun adalah sejumlah tujuh ratusan juta lebih namun pada saat persidangan, terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan/ bukti pembayaran dari OPD/SKPD terkait.
Bahwa dari pendapatan yang terdakwa peroleh dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga terdakwa tidak ingat pasti, honor yang dari bagian umum uangnya langsung dibayar ke istri, honor Forkopimda 2020 saksi simpan di Bank Mandiri, perjalanan dinas kadang kala sebagian terdakwa berikan ke istri dan sebagian terdakwa pakai, honor yang kecil-kecil yang biasa terdakwa kumpul kemudian terdakwa suruh staf untuk simpan di bank
Berdasarkan BAP saksi bahwa benar pendapatan terdakwa yang diberikan kepada istri adalah :
Gaji + Gaji 13 total selama tahun 2020 sejumlah Rp. 168.499.900
Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda selama tahun 2020 sejumlah Rp. 8.160.000,-
Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda, sejumlah Rp. 127.500.000
Dengan jumlah total Rp. 304.159.900,-, selain itu seingat terdakwa yang diberikan kepada istri terdakwa lebih dari jumlah tersebut karena ada honor yang terdakwa bawa pulang.
Bahwa berdasarkan rekening koran yang diserahkan ke penyidik terdapat transaksi kredit sebagai berikut :
Rekening koran bank BRI selama tahun 2020 ada transaksi kredit Rp. 134.500.000,-
Rekening Bank Mandiri selama tahun 2020 ada transakasi kredit sejumlah Rp. 115.000.000
Bahwa keluarga terdakwa yaitu istri MARIA GORETI LANGGURINA NUGROHO WATI ALIAS MG. LANGGURINA NUGROHO WATI, Anak pertama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI, anak Kedua MARIA EKARISTA NINI TAPOBALI alias RISA, Anak ketiga VALENTINUS DIMAS PATIWIJAYA, dan benar MARIA SRI SUHARNI merupakan mertua terdakwa, dan Seorang Asisten Rumah Tangga bernama BENGA
Bahwa anak terdakwa yang bernama Yohana Delfi Olan Jati Ningrum alias Delfi sudah bekerja di Bank NTT sebagai teller sejak tahun 2017, dan terdakwa tidak tahu gaji anak terdakwa dan terdakwa tidak pernah mencampur penghasilan anak terdakwa dengan penghasilan terdakwa
Bahwa berdasarkan rekening Bank BNI Anak pertama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI ada transaksi kredit tahun 2020 sejumlah Rp. 22.000.000, rekening Bank NTT Anak pertama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI ada transaksi kredit tahun 2020 sejumlah Rp. 169.708.777,-, bahwa terhadap transaksi kredit tersebut dalam eksepsi terdakwa sudah tuangkan bahwa setelah dikonfirmasi ke anak terdakwa, anak terdakwa sampaikan bahwa uang tersebut merupakan gaji anak saksi dan pemberian dari orang yang dibantu oleh anak terdakwa membayar pajak karena anak terdakwa kerja di Bank NTT yang ada di Samsat, sedangkan Rp. 22.000.000 diperoleh dari tantenya yang hadir di persidangan hari ini, dan transaksi yang ada di rekeningnya bukan uang covid-19, namun hingga saat selesai proses persidangan tidak pernah ada ditunjukkan bukti bukti atau saksi yang dihadirkan oleh terdakwa maupun Penasehat Hukumnya terkait keterangannya tersebut.
Bahwa terhadap transaksi-transaksi dalam rekening Bank NTT anak terdakwa akan kami buktikan ketika terdakwa ditanyakan oleh Penasehat Hukum terdakwa
Bahwa pada tahun 2020 dan awal tahun 2021, terdakwa pernah membeli 2 (dua) bidang tanah, untuk yang 300 meter persegi dibeli secara cicil dan lunas di tahun 2020, sedangkan untuk yang seluas 495 meter persegi dibeli tahun 2020
Bahwa terkait dengan usulan bendahara pengeluaran, terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan Ibu Petronela Letek Toda untuk menyampaikan bahwa Ibu Petronela Letek Toda akan dipindahkan sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa terdakwa selaku PLT Kalak sampai tanggal 05 Januari 2020, terdakwa tidak pernah mengusulkan Ibu Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang tunai dari Saksi Petronela Letek Toda.
| No. | Uraian Pendapatan | Besaran perbulan (Rp) | Besaran Pertahun (Rp) | Keterangan |
| 1. | Gaji + Gaji 13 | 13.267.400,- | 168.499.900,- | 12 kali dibayarkan |
| 2. | Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda | 800.000,- | 8.160.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 3. | Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda | 12.500.000,- | 127.500.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 4. | Honor Perda 3 (tiga) Masa Sidang Bagian Hukum | 4.800.000,- | 1 Kali dibayarkan | |
| 5. | Honor Perbub dan Kepbup Bagian Hukum | 2.000.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 6. | Honor JDIH Bagian Hukum | 2.000.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 7. | Honorium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Kedudukan Sebagai Anggota Forkopimda | 20.000.000,- | 204.000.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 8. | Insentif pemungutan pajak daerah atas penerimaan daerah tahun 2019 (pembayaran pada tahun 2020) | 35.504.799,- | 1 kali dibayarkan | |
| 9. | Honor Ketua Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 10. | Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD 2020 (Perubahan APBD) | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 11. | Honor Ketua Tim Pengarah Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA. 2020 | 4.250.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 12. | Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD TA 2021 | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 13. | Honor Ketua Tim Pengarah Penyusun Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA. 2021 | 4.250.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| Total Tahun 2020 | 587.739.699,- | |||
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan Barang bukti sebagai berikut:
| ||||
| a. | CV Geo Grafika | |||
| b. | CV Andiz | |||
| c. | UD. Rahayu | |||
| d. | Kios Feby | |||
| e. | Arizona Anjaz | |||
| f. | Galon Air Waihali | |||
| g. | CV. Arjuna | |||
| h. | RM. Kalvari | |||
| i. | RM. Talago | |||
| j. | Wisata Kuliner | |||
| k. | Sepupu Snack | |||
| l. | Sejati | |||
| m. | Kios Jaya Abadi | |||
| n. | RM. Tanjung Raya | |||
| o. | Inna Bakery & Catering | |||
| p. | Bob Sablon | |||
| q. | Kios Komariah | |||
| r. | Mariam Beleng | |||
| s. | Rm. Pioral | |||
| t. | Rm. Sakato | |||
| u. | RM. Minang Raya | |||
| v. | WR. GL | |||
| w. | Kios Alfin | |||
| x. | Lusia Lamuri | |||
| y. | Keterangan Supir : y.1. Karolus Laga Naen y.2. Stanis Iwan Soebandi y.3. Hilarius Sili Taka y.4. Paulus Pehang Oyang y.5. Robertus Hala | |||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2020; | ||||
Pembentukan Tim Penyusunan Kebijkan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur TAhun Anggaran 2020 tanggal 04 September 2020; | ||||
Pembentukan Tim Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019 tanggal 10 Maret 2020; | ||||
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2021; | ||||
| ||||
Pembentukan Tim Penyusunan Kebijkan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 Oktober 2020; | ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut di atas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 17 Desember 2019 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Desember 2019 terdapat alokasi anggaran untuk BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang tertuang dalam Daftar Perincian Anggaran (DPA) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Flores Timur.
Bahwa sejak bulan Oktober tahun 2018, terdakwa PAULUS IGO GERODA menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang mana sebelumnya terdakwa PAULUS IGO GERODA menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2012.
Bahwa sebelum adanya Penetapan Status Bencana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur yang diketuai oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan bencana alam di beberapa wilayah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 28 Februari 2020, sehingga alokasi anggaran BTT pada BKAD Kabupaten Flores Timur bertambah dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 2 Februari 2017, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah, memiliki tugas pokok dan fungsi :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana Sekretariat Daerah, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum;
Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategus Sekretariat Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja Tahunan Sekretraris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan Sekretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Evaluasi Kinerja Skretaris Daerah;
Merumuskan dan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Sekretariat Daerah;
Merumuskan dan Menetapkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Sekretariat Daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan Pengawasan melekat, Budaya Kerja dan kinerja keuangan pada Sekretariat Daerah;
Merumuskan Pedoman Kerja atau sistem prosedur kerja unit Sekretariat Daerah;
Mendistribusikan tugas kepada Asisten dan Kepala Bagian sesuai tugas pokok dan fungsi;
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian antar unit kerja;
Mengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional unit Sekretariat Daerah;
Menandatangani naskah dinas berdasarkan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas;
Menjalin kerjasama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum;
Mengkaji, menelaah dan merumuskan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, serta Teknik Administrasi;
Menjabarkan instruksi/ perintah atasan, Petunjuk Pelaksanaan, serta masukan dari DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan pembangunan, pengelolaan anggaran dan pengendalianya untuk kelancaran serta tertib administrasi pelaksanaanya;
Membina Aparatur Sipil Negara di Daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, Pengelolaan Sumber daya Aparatur, Keuangan serta Prasarana dan Sarana;
Merumuskan sasaran pelaksanaan operasional program dan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, serta administrasi dengan memadukan program kerja pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga tepat mutu, berkualitas dan tepat sasaran;
Membina pelaksanaan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Ketatalaksanaan, Keorganisasian, Pengelolaan Sumberdaya Aparatur, Keuangan serta Prasarana dan Sarana pemerintah melalui petunjuk teknis, pengarahan, ceramah, pelatihan, dan penyuluhan guna meningkatkan mutu, ketrampilan dan tertib administrasi;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pengendalian melalui rapat teknis, permintaan data laporan, pementauan lapangan, sehingga dapat diperoleh kebenaran dan perkembangannya;
Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pengendalian melalui rapat teknis, permintaan data laporan, pementauan lapangan, sehingga dapat diperoleh kebenaran dan perkembangannya;
Mengendalikan semua jenis kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah melalui rapat teknis, permintaan data maupun laporan kegiatan secara periodik maupun insidental sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terkendali sesuai program dan ketentuan berlaku;
Merumuskan kebijakan teknis penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan kewenangannya baik urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan dan dekonsentrasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah;
Menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan Pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan kegiatan sesuai permasalahan serta upaya penyelesaiannya;
Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program dan kegiatan;
Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengembalian keputusan
Bahwa selain menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA juga mempunyai jabatan lain dengan penjelasan sebagai berikut :
Selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007, yang mengatur bahwa Badan pada pada tingkat Kabupaten/ Kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat dibawah Bupati/ Walikota atau setingkat eselon IIa,
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008, yang mengatur bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota berada dipimpin Kepala Badan secara Ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah,
Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 pada BAB III huruf C angka 2 huruf (a) yang mengatur bahwa Kepala BPBD dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah,
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011, yang mengatur bahwa BPBD dipimpin Kepala BPBD, secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Selaku Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPP.821.12/1603/PKM/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tanggal 01 November 2018, yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sampai dengan 06 Januari 2020 dan digantikan oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur;
Selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya pada poin 65, dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
Menyusun rencana Kerja anggaran,
Penyusunan Dokumen Pelaksanaan anggaran,
Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja,
Peleksanaan anggaran,
Pengujian atas tagihan dan perintah membayar,
Perikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditentukan,
Penandatanganan surat perintah membayar,
Pengelolaan utang dan piutang,
Pengelolaan barang milik daerah/ kekayaan daerah,
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan,
Pengawasan pelaksanaan anggaran,
Penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah,
Pelaksanaan tugas lainnya
Bahwa pada saat sebelum Keputusan Bupati Flores Timur tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ditandatangani, terdakwa PAULUS IGO GERODA yang menjabat sebagai :
Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur ;
Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur ;
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur ; dan
Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur,
Meminta saksi PETRONELA LETEK TODA untuk bertemu di ruangan kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dan menyampaikan kepada saksi PETRONELA LETEK TODA bahwa yang bersangkutan akan dimutasi dari jabatan lama sebagai Bendahara Pengeluaran pada Pos Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur menjadi Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur, yang mana berdasarkan keterangan saksi Dorteus Egar dan Yosep Aryo Soecipto Pehan Keraf terdapat disposisi usulan atas nama Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran di BPBD Kab. Flores Timur tahun 2020
Bahwa atas dasar pertemuan dan disposisi surat kepada saksi Yosep Aryo Soecipto Pehan Keraf selaku Kepala BKAD Kab. Flores Timur kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya rancangan Keputusan Bupati tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 yang kemudian disampaikan kepada bagian Hukum Setda Kab. Flores Timur dibawah kepemimpinan saksi Yordanus Hoga Daton, sehingga kemudian dibuatkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 Januari 2020, yang menetapkan :
Saksi PETRONELA LETEK TODA menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020; dan
Saksi MARIA SURWIYANTI menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2020, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Indonesia disebutkan bahwa telah ditetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona yang berlaku selama 32 (tiga puluh dua) hari terhitung sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020, kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Indonesia yang menyatakan menetapkan perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia selama 91 (sembilan puluh satu) hari sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Bahwa atas dasar kedua Keputusan Kepala BNPB tersebut di atas dan tanpa didukung kajian atau analisa penilaian suatu keadaan bencana di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana serta penanggungjawab pada tingkat daerah berdasarkan pedoman penetapan status potensi bencana oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA berdasarkan hasil rapat tanggal 16 Maret 2020 di ruang kerjanya disepakati sebagai berikut:
Meminta agar Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Flores Timur menyusun konsep Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Covid-19 untuk ditandatangani oleh Bupati Flores Timur,
Meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanganan Covid-19 membuat Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebagai dasar penggunaan anggaran BTT.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep surat pernyataan bencana non alam wabah penyakit Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Bahwa tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur setelah dilakukan rapat yang dipimpin oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur sekaligus selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur, lalu mengajukan Surat Nota Pertimbangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD.360/52.1/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap I) yang ditelah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALBERT LAKAPU selaku Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat :
Surat Pernyataan Bencana Non alam wabah penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020;
Surat Edaran Bupati Flores Timur Nomor: PEM.130/25/PEM.UMUM/2020 tanggal 17 Maret 2020 terkait Situasi Terkini Akibat Mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur membentuk Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Maret 2020.
Bahwa kemudian tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur melalui Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Flores Timur mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat keputusan penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dengan menyiapkan konsep surat keputusan penetapan status siaga darurat yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Bahwa atas terbitnya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020 dan Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020, kemudian dilakukan pertemuan di ruang kerja terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku: (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur; (2). Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur; (3). Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, yang dihadiri oleh:
Terdakwa PAULUS IGO GERODA,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/ Bendahara Umum Daerah / Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur,
Saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur,
Saksi dr. SANNY selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka,
Kepala BAPPEDA Kab. Flores Timur.
Untuk membahas RKB yang diajukan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur dan Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka.
Bahwa RKB yang diajukan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur dan Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka sebagai berikut:
Rancangan RKB oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Rancangan RKB Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp. 7.892.597.397 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Nama Bahan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Kebutuhan | Total Harga (Rp) |
| 1. | Masker Bedah | 10.000,- | 12.000 pcs | 120.000.000,- |
| 2. | Alkohol gel. Hand Sanitizer | 40.000,- | 155 Botol | 6.200.000,- |
| 3. | Masker N95/Anti Virus | 65.000,- | 700 pcs | 45.500.000,- |
| 4. | Back Spyrayer Corona | 66.000.000,- | 2 Buah | 132.000.000,- |
| 5. | Lysol | 30.000,- | 22 botol | 660.000,- |
| 6. | APD (Baju+ Apron+ Kacamata google + Sepatu boot) | 5.000.000,- | 30 Paket | 150.000,- |
| 7. | Klorin | 70.000,- | 48 Botol | 3.360.000,- |
| 8. | Thermal Guns | 11.000.000,- | 12 Buah | 132.000.000,- |
| 9. | Handheld Sprayer | 102.000.000,- | 1 Buah | 102.000.000,- |
| 10. | Hendscoon Uk. 7 | 10.000,- | 500 pcs | 5.000.000,- |
| 11. | Disinfektan corona | 4.356.000,- | 5 Galon | 21.780.000,- |
| 12. | Handcare (one septic Injection) | 50.000,- | 500 Botol | 25.000.000,- |
| 13. | Uncerpart | 35.000,- | 25 Buah | 875.000,- |
| Total | 744.375.000,- | |||
-
-
NO JENIS KEBUTUHAN JML SATUAN HARGA (Rp) TOTAL (Rp) RUANG PERAWATAN ISOLASI A. PRASARANA 1. Pekerjaan Jalan Masuk (Urukan) 1 Paket 200.000.000,- 200.000.000,- 2. Pekerjaan Pemasangan Lampu 6 Unit 250.000,- 1.500.000,- 3. Monitor CCTV (1 Paket 8 Kamera) 1 Paket 8.000.000,- 8.000.000,- 4. Pekerjaan Selasar 1 Paket 70.000.000,- 70.000.000,- Sub Total A 279.500.000,- B. PERLENGKAPAN RUANGAN 1. AC 2 PK 3 Unit 8.000.000,- 24.000.000,- 2. Biopure 4 Unit 98.000.000,- 392.000.000,- 3. Exhaust Fan 12 Unit 2.000.000,- 24.000.000,- 4. Lemari Pasien 4 Unit 2.500.000,- 10.000.000,- 5. Lemari Linen 2 Unit 9.000.000,- 18.000.000,- 6. Tempat Sampah Besar 10 Buah 450.000,- 4.500.000,- 7. Sprayer 1 Unit 1.500.000,- 1.500.000,- Sub Total B 474.000.000,- C. PERALATAN MEDIS 1. Ventilator+Medical Compresor 4 Unit 566.674.919,- 2.266.699.676,- 2. Patient Monitor 8 Unit 108.139.000,- 865.112.000,- 3. Infusion Pump 8 Unit 38.488.000,- 307.904.000,- 4. Syringe Pump 8 Unit 40.128.000,- 321.024.000,- 5. Intubasi Set Dewasa 6 Set 6.575.000,- 39.450.000,- 6. Intubasi Set Anak 2 Set 5.555.000,- 11.110.000,- 7. Tensimeter Digital 2 Unit 1.777.367,- 3.554.734,- 8. Termometer Digital 8 Buah 1.00.000,- 800.000,- 9. Mobile x Ray 1 Unit 422.951.647,- 422.951.647,- 10. Stetoskop Anak/Dewasa 2/6 Pcs 477.113,- 3.816.904,- 11. Alat Test GD 2 Pcs 1.597.620,- 864.000,- 12. Tromoi Sedang 2 Buah 1.500.000,- 3.195.240,- 13. Pulse Oxymeter 8 Buah 500.000,- 4.000.000,- 14. Neirbeken 8 Buah 150.000,- 1.200.000,- Sub Total C 4.251.682.201,- D. APD + BHP 1. APD Lengkap 100 Set 3.500.000,- 350.000.000,- 2. VTM (Viral Transport Medium) 50 Box 3.000.000,- 150.000.000,- 3. Hazmet 500 Pcs 1.650.000,- 825.000.000,- 4. Masker Bedah 1000 Pcs 5.000,- 5.000.000,- 5. Masker N95 1000 Pcs 33.000,- 33.000.000,- 6. Sarung Tangan Luar 200 Pcs 44.000,- 8.800.000,- 7. Kaca Mata Pelindung 1000 Pcs 165.000,- 165.000.000,- 8. Pelindung Wajah/Visor 1000 Pcs 265.000,- 265.000.000,- 9. Sepatu Boat 100 Pasang 440.000,- 44.000.000,- 10. Clorin 1 L 500 Botol 75.000,- 37.500.000,- 11. Lysol / Karbol 500 Botol 70.000,- 35.000.000,- 12. Surfanos Premium 5 Liter 10 Jerigen 2.200.000,- 22.000.000,- 13. Alkohol Gell 500 cc 500 Botol 150.000,- 75.000.000,- 14. Hand Wash 500 cc 500 Botol 85.000,- 42.500.000,- 15. Disinfektan for Linen 5 10 Jerigen 2.200.000,- 22.000.000,- 16. Tissu Roll 100 Pak 40.000,- 4.000.000,- 17. Alkohol 96% 1 Liter 500 Botol 75.000,- 37.500.000,- Sub Total D 2.121.300.000,-
-
-
-
No JENIS KEBUTUHAN JML. SATUAN HARGA (Rp) TOTAL (Rp) E. OBAT, CAIRAN DAN KELENGKAPAN LAINNYA 1 Oseltamivir 2 X 75 Mg 500 Tablet 25.000,- 12.500.000,- 2 Vitamin C Inj Dosis Tinggi 300 Ampul 10.500,- 3.150.000,- 3 Xon-Ce 5.000 Tablet 1.000,- 5.000.000,- 4 Natur-E 5.000 Tablet 2.000,- 10.000.000,- 5 Azitromisin 1 X 500 Mg 5.000 Tablet 1.778,- 8.890.000,- 6 Levofloxacin 1 X 750 Mg 200 Tablet 5.100,- 1.020.000,- 7 Hidrocloroqiun 2 X 500 Mg 1.000 Tablet 250,- 250.000,- 8 Ambroxol Tablet 3.000 Tablet 198,- 594.000,- 9 Ambroxol Sirup 300 Botol 193,- 57.900,- 10 Paransetamol Tablet 10.000 Tablet 5.066,- 50.660.000,- 11 Paracetamol Syrup 200 Botol 14.641,- 2.928.200,- 12 Ventolin Nebuiizer 5.000 84,- 420.000,- 13 Salbutamol Tablet 2 Mg 5.000 Tablet 100,- 500.000,- 14 Budenosid In Halasi 100 105.000,- 10.500.000,- 15 Diazepam Inj 100 Ampul 2.150,- 215.000,- 16 Diazepam Tablet 2 Mg 1.000 Tablet 124,- 124.000,- 17 Aminophilin Injeksi 200 Ampul 3.280,- 656.000,- 18 Combifen 100 Fial 175.000,- 17.500.000,- 19 Infuse Dextrose 10% 1.000 Fles 7.500,- 7.500.000,- 20 Diazepam Supp 50 Supp 17.289,- 864.450,- 21 Diluent 10 Galon 4.988.225,- 49.882.250,- 22 Lytic Solution 7 Botol 3.751.000,- 26.257.000,- 23 Enzimatic Cleaner 6 Botol 816.000,- 4.896.000,- 24 Control Hematologi 16 Botol 510.000,- 8.160.000,- 25 Vacutainer K2-EDTA 10 Pak 251.000,- 2.510.000,- 26 Vacutainer Serum Gel Separator 10 Pak 323.000,- 3.230.000,- 27 Albumin 2 Kit 1.681.059,- 3.362.118,- 28 Ldh 1 Kit 4.483.400,- 4.483.400,- 29 Bionorm 3 Botol 716.126,- 2.148.378,- 30 Aptt (Thromplastin L) 4 Botol 1.100.000,- 4.400.000,- 31 Pt (Thromboplastin) 4 Botol 750.000,- 3.000.000,- 32 D-Dimer 2 Botol 0,- 33 Steel Ball 1 Botol 0,- 34 Coagulation Control N-P 0,5 Kit 5.000.000,- 2.500.000,- 35 Vacutainer Citrate 5 Pak 311.300,- 1.556.500,- 36 Cuvet Faal Hemostatis 2 Pak 1.100.000,- 2.200.000,- Sub Total E 251.915.196,- Total A+B+C+D+E 7.378.397.397,- RUANG KARANTINA PETUGAS A. PERLENGKAPAN 1 AC 1 PK 2 Unit 5.000.000,- 10.000.000,- 2 TV 24 Inc 1 Unit 3.500.000,- 3.500.000,- 3 Penyambungan TV Kabel 1 Paket 600.000,- 600.000,- 4 Kursi dan Meja 1 Set 5.000.000,- 5.000.000,- 5 Kursi dan Meja Makan 1 Set 5.000.000,- 5.000.000,- 6 Tempat Tidur 4 Buah 1.500.000,- 6.000.000,- 7 Spon/Kasur 4 Buah 1.000.000,- 4.000.000,- 8 Sprei+Sarung Bantal 8 Paket 200.000,- 1.600.000,- 9 Kulkas 1 Unit 3.000.000,- 3.000.000,- 10 Lemari Pakaian 2 Buah 4.000.000,- 8.000.000,- 11 Dispenser 1 Buah 500.000,- 500.000,- 12 Gorden Dll 1 Paket 5.000.000,- 5.000.000,- sub total A 52.200.000,-
-
-
-
NO JENIS KEBUTUHAN JML. SATUAN HARGA (Rp) TOTAL (Rp) B. Makan/Minuman Petugas 1. Minum Petugas 8400 OM 20.000,- 168.000.000,- 2. Makan Petugas 8400 OM 35.000,- 294.000.000,- Sub Total B 462.000.000,- Total A + B 514.200.000,- TOTAL RUANGAN ISOLASI DAN PETUGAS 7.892.597.397,-
-
Bahwa dalam rapat tersebut terdakwa PAULUS IGO GERODA melihat bahwa angka yang diajukan dalam RKB teralu besar kemudian terdakwa PAULUS IGO GERODA merevisi RKB yang diajukan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka dengan alasan bahwa item-item belanja yang diajukan telah tertuang dalam DPA RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka dan ketersedian anggaran BTT dalam rekening BKAD Kab. Flores Timur adalah sejumlah Rp.1.000.000.000,- padahal diketahui telah dilakukan recofusing anggaran BTT berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian/ Pergeseran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 untuk Penanganan Covid-19, Alokasi anggaran BTT dari Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Bahwa atas dasar Surat Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 16 Maret 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor: 0004/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)/ Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor: 0004/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, Ferdinandus Ama Bolen, SE., selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00743/SP2D/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 26 Maret 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam hal ini adalah BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 19 Agustus 2019 beserta lampirannya dan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 201.1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 15 Juni 2020 beserta lampirannya, BPBD Kabupaten Flores Timur hanya memiliki 1 (satu) rekening, yakni Rekening Giro Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Rekening tersebut digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur, yaitu : (1). Uang Persediaan; (2). Ganti Uang Persediaan; (3). Gaji PNS; (4). Gaji Honorer; dan (5). Pembayaran LS dan TU atas kegiatan tertentu.
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap I). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 4 (empat) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 27/03/2020 650.000.000,- Penarikan Tunai 2. 03/04/2020 200.000.000,- Penarikan Tunai 3. 06/04/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 4. 07/04/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.000.000.000,- Terserap seluruhnya
yang digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Maret 2020 atas petunjuk dari terdakwa Paulus Igo Geroda, Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur mengirimkan anggaran sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000864-1 atas nama Dinas Kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sebagaimana Slip Bukti Penyetoran tanggal 27 Maret 2020, padahal berdasarkan Rancangan RKB yang dibuat oleh Dinas Kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp.744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Diserahkan secara tunai dalam 2 (dua) tahap kepada 18 (delapan belas) Camat kecuali Camat Larantuka tanpa RKB dari Kecamatan sejumlah Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 69.136.500,- (enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Flores Timur untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) sejumlah Rp. 988.361,- (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tanpa didukung RKB.
Diserahkan secara tunai kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan disposisi terdakwa Paulus Igo Geroda, untuk Bagian Humas untuk tenaga teknis video conference (vicon) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa didukung RKB.
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur untuk pembayaran uang lelah sejumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan sisa anggaran sejumlah Rp. 145.075.139,- (seratus empat puluh lima juta tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang dipergunakan untuk : (a). Makan /Minum; (b). Spanduk dan Baliho; (c.) Belanja bahan dan alat kebersihan; (d). Handphone Posko; (e). Peralatan Listrik; (f.) Bahan Disinfektan; (g). Uang Lelah; (h). Bahan Bakar Minyak; dan (i) ATK dan Fotocopy.
Bahwa atas adanya perbedaan antara RKB sejumlah Rp.744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dengan yang diterima sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur; (2). Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur; (3). Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur menyampaikan kepada saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR untuk membuat RKB baru berdasarkan anggaran yang ditransfer sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan terjadinya pandemi Covid-19 di Republik Indonesia, kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur melakukan refocusing atau realokasi kegiatan dan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ke Anggaran BTT berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang terjadi di Wilayah Kabupaten Flores Timur sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan :
| No | Jenis Belanja | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Belanja Bahan Medis Pakai Habis | 416.675.000,- | |||
| Masker Bedah | 25 | Box | 400.000,- | 10.000.000,- | |
| Masker N95/Anti Virus | 235 | Pcs | 125.000,- | 29.375.000,- | |
| APD (Baju+ Apron+ Kacamata google+ Sepatu boot) | 50 | Pkl | 1.800.000,- | 90.000.000,- | |
| Hendscoon Uk. 7 | 750 | Pasang | 10.000,- | 7.500.000,- | |
| Hendscoon Uk. 7,5 | 1.250 | Pasang | 10.000,- | 12.500.000,- | |
| Hendscoon Non Steril | 253 | box | 100.000,- | 25.300.000,- | |
| Rapid Test | 25 | Box | 9.680.000,- | 242.000.000,- | |
| 2. | Belanja Peralatan Kesehatan | 83.325.000,- | |||
| Box Sprayer Corona / Alat Semprot | 2 | Buah | 2.062.500,- | 4.125.000,- | |
| Thermal Gun | 24 | Buah | 3.300.000,- | 79.200.000,- | |
| Total | 500.000.000,- | ||||
Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian/ Pergeseran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 untuk Penanganan Covid-19, Alokasi anggaran BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 April tentang perubahan Kedua Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Alokasi BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 66.656.140.000,- (enam puluh enam miliar enam ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Alokasi BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 02 November 2020 tentang Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 tanggal 03 November 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga ditetapkan sejumlah Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur.
Bahwa kemudian tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur serta tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan status bencana di Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat keputusan penetapan peningkatan status siaga darurat ke status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dengan menyiapkan konsep Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep surat keputusan penetapan peningkatan status siaga darurat ke status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor : BPBD-360/032/Bid.KL/2020 tanggal 02 April 2020.
Bahwa setelah dilakukan refocusing atau realokasi kegiatan dan anggaran yang sebelumya telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ke anggaran BTT pada tanggal 24 Maret 2020, kemudian tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur serta tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/79/Bid.KL/2020 tanggal 08 April 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap II) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala BPBD Kab. Flores Timur dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Flores Timur tahun 2020. Dan tanpa dilakukan pembahasan bersama dengan gugus tugas terkait dengan pengajuan anggaran BTT oleh BPBD Kab. Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA langsung mendisposisikan surat permohonan biaya tambah tersebut untuk diteruskan kepada Bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk terhadap pengajuan permohonan biaya tambah tersebut.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor : 0006/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : 0006/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01136/SP2D/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 09 April 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 09 April 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap II). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 09/04/2020 787.800.000,- Penarikan Tunai 2. 16/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 3. 20/04/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.037.800.000,- Terserap seluruhnya
Yang digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut :
Pada tanggal 09 April 2020 atas petunjuk dari terdakwa Paulus Igo Geroda, Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur mentransfer anggaran sejumlah Rp. 537.800.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dari Bank NTT Cabang Larantuka dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur ke rekening bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000758-1 atas nama Rumah Sakit Umum dr. Hendrikus Fernandez milik RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka, padahal berdasarkan Rancangan RKB yang dibuat oleh RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 7.892.597.397 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah),
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Sisa sejumlah Rp. 498.750.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk keperluan sebagai berikut : (a). Makan Minum; (b). Bahan Bakar Minyak; (c). Suplemen; (d). Bahan Keperluan Lokasi Karantina; (e). Bahan dan Alat Kebersihan; (f). ID Card; (g). Perlengkapan Komputer; (h). Alat listrik dan penerangan; (i). Transportasi; (j). Uang Lelah; (k). Sewa kendaraan; (l). ATK; (m). Pembuatan Masker; (n). Biaya Perjalanan Dinas Dokter dari Maumere.
Bahwa selanjutnya tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/80/Bid.KL/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap III) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala BPBD Kab. Flores Timur dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Flores Timur tahun 2020. Dan tanpa dilakukan pembahasan bersama dengan gugus tugas terkait dengan pengajuan anggaran BTT oleh BPBD Kab. Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA langsung mendisposisikan surat permohonan biaya tambah tersebut untuk diteruskan kepada Bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk terhadap pengajuan permohonan biaya tambah tersebut.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 21 April 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor : 0007/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : 0007/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 23 April 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 23 April 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah mililk BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap III). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 9 (sembilan) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 24/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 2. 28/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 3. 04/05/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 4. 08/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 5. 11/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 6. 13/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 7. 18/05/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 8. 20/05/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai 9. 29/05/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.000.000.000,- Terserap seluruhnya
Yang digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan belanja makan minum,
Diserahkan secara tunai kepada RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp. 48.050.000,- (empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah),
Diserahkan secara tunai kepada Zamrud Paron Mangu selaku PJ. Kades Kolimasang berdasarkan RKB sejumlah Rp. 55.029.000,- (lima puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk kebutuhan karantina pelaku Perjalan di SDI Kolimasang,
Diserahkan secara tunai kepada saksi KAROLUS KELEMUR Sekretaris Camat Kecamatan Wulanggitang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Kecamatan Wulanggitang, Posko Perbatasan Flotim-Sikka,
Diserahkan secara tunai kepada RSUD dr. Hendrikus Fernandez, melalui saksi MARSELIS R. FERNANDEZ, sejumlah Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk belanja makan minum petugas RSUD, dan
Sisanya sejumlah Rp. 859.671.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang digunakan untuk : (a). Belanja Makan Minum; (b). Suplemen; (c). Pulsa Listrik; (d). Kebutuhan Lokasi Karantina; (e). Bahan penyemprotan; (f). Uang Lelah; (g). Sewa kendaraan laut dan darat; (h). Penyediaan air bersih (sumur); (i). Pembuatan masker; (j). ATK; (k). Perjalanan Dinas; (l). Fotocopy; (m). Insentif Dokter; (n). BBM (Bahan Bakar Minyak); (o). Kebutuhan Anggota Karantina; (p). Belanja Bahan dan alat kebersihan; (q). Sewa lokasi karantina; (r). Transportasi pemulangan orang yang dikarantina; (s). Sewa Penginapan bagi masyarakat lembata dan masyarakat Desa Lewotanaole (Hotel Fortuna); (t). Biaya Pengiriman Sumbangan APD dari Dua Anyam.
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur merubah Lampiran pada Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selanjutnya tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/98.1/Bid.KL/2020 tanggal 01 Juni 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Terdakwa PAULUS IGO GERODA Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98.2/Bid.KL/2020 tanpa tanggal bulan Juni 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur. (Permintaan Anggaran BTT Tahap IV);
RKB sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala BPBD Kab. Flores Timur dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Flores Timur tahun 2020. Dan tanpa dilakukan pembahasan bersama dengan gugus tugas terkait dengan RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA langsung mendisposisikan surat permohonan biaya tambah tersebut untuk diteruskan kepada Bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk terhadap pengajuan permohonan biaya tambah tersebut.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0006/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 11 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0006/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 11 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 12 Juni 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 8 (delapan) kali dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan anggaran sejumlah Rp. 1.496.000.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) melebihi dari total anggaran yang diminta sebelumnya sejumlah Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari anggaran lain pada rekening BPBD Kabupaten Flores Timur lalu anggaran tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
| No. | Tanggal Penarikan Anggaran | Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) | Metode Penarikan Anggaran |
| 1. | 12/06/2020 | 492.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 2. | 16/06/2020 | 300.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 3. | 19/06/2020 | 150.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 4. | 25/06/2020 | 100.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 5. | 29/06/2020 | 84.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 6. | 01/07/2020 | 150.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 7. | 08/07/2020 | 150.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 8. | 20/07/2020 | 70.000.000,- | Penarikan Tunai |
| Jumlah | 1.496.000.000,- | Terdapat kekurangan anggaran sejumlah Rp. 3.350.000,- yang diambil dari anggaran lain pada rekening BPBD Kabupaten Flores Timur | |
Untuk 18 Camat di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Untuk Karantina di Desa Kolimasang Kecamatan Adonara sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai RKB susulan dari Kecamatan Adonara.
Dan terdapat sisa sejumlah Rp. 1.221.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang digunakan untuk :
Uang Lelah Petugas Posko,
Honor Tim Gugus Tugas, namun pembayaran honor Tim Gugus Tugas tersebut dilakukan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA berdasarkan hasil konsultasi antara saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN dengan terdakwa Paulus Igo Geroda, sehingga saksi PETRONELA LETEK TODA tidak membayarkan honor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur kepada seluruh anggota Gugus Tugas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020,
Makan Minum,
Suku Cadang Kendaraan Operasional,
ATK,
Peralatan Komputer dan kelengkapannya,
Alat listrik dan penerangan,
Biaya perjalanan dinas luar daerah,
Perjalanan Dinas Dalam Daerah,
Transportasi Pemulangan Pasien Covid-19,
Sewa Kendaraan Laut dan Darat,
Transportasi bagi petugas penyemprot disinfektan,
Belanja Kebutuhan Anggota Karantina dan PMI, dan
Alat dan Bahan Pembersih.
Bahwa meskipun masih terdapat ketersediaan anggaran dari pencairan sebelumnya sebesar Rp.220.000.000,-, pada tanggal 08 Juli 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang membahas terkait RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timursebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/111/Bid.KL/2020 tanggal 08 Juli 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/111.1/Bid.KL/2020 tanggal 08 Juli 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur. (Permintaan Anggaran BTT Tahap V); dan
RKB tanpa tanggal sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala BPBD Kab. Flores Timur dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Flores Timur tahun 2020 tanpa melakukan pembahasan bersama dengan gugus tugas terkait dengan RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur kemudian terdakwa PAULUS IGO GERODA langsung mendisposisikan surat permohonan biaya tambah tersebut untuk diteruskan kepada Bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk terhadap pengajuan permohonan biaya tambah tersebut.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 08 Juli 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0009/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 16 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKDmenerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0009/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 16 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan RKB tahap V anggaran BTT sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kab Flores Timur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Flores Timur yakni pengadaan Alat dan Bahan untuk Kebutuhan Penanganan Covid-19 dan untuk pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung melalui surat pesanan kepada pihak ketiga/penyedia yaitu:
CV. Delvita untuk pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kab Flores Timur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Flores Timur yakni pengadaan Alat dan Bahan untuk Kebutuhan Penanganan Covid-19 berupa :
PT Kimia Farma Apotek Maumere untuk pengadaan alat dan bahan percepatan penanganan Covid-19 di Kab Flores Timur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Flores Timur sebesar Rp. 507.224.000,- yakni pengadaan Alat dan Bahan untuk Kebutuhan Penanganan Covid-19 berupa :
| No | Jenis Barang | Jumlah Barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1. | Tempat Cuci Tangan | 75 buah | 1.560.000 | 117.000.000 |
| 2. | Sabun Cair 250 ML | 354 buah | 35.000 | 12.390.000 |
| 3. | Tisu Roll | 700 | 7.000 | 4.900.000 |
| 4. | Hansprayer | 31 buah | 300.000 | 9.300.000 |
| 5. | Megaphone | 2 buah | 650.000 | 1.300.000 |
| JUMLAH | 144.890.000 |
-
-
No Jenis Barang Jumlah Barang Harga Satuan Jumlah 1. Thermogun 120 buah 1.485.000 178.200.000 2. Face Shield 500 buah 49.500 24.750.000 3. Hand Sanitizer 468 Botol 53.000 24.804.000 4. Kacamata Google 20 buah 60.500 1.210.000 5. Cairan Disinfektan 620 Liter 190.000 117.800.000 6. Handschoen 1000 pasang 160.480 160.480.000 Total 507.224.000
-
Bahwa pengadaan alat dan bahan percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh CV. Delvita selesai dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2020 berdasarkan BA Serah terima Nomor : 09 /PPK.BPBD/APD.2/2020, tanggal 22 Juli 2020, dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan berupa : 44 tempat cuci tangan, 264 sabun cair, 700 tisu roll, 31 hansprayer dan BA Serah teruma Nomor : 09.1/PPK.BPBD/APD.2/2020, tanggal 30 Juli 2020, dilakukan Penyerhaan Hasil pekerjaan berupa : 31 tempat cuci tangan, 90 sabun cair, dan 2 megaphone sedangkan PT Kimia Farma Apotek Maumere selesai dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2020 berdasarkan BA Serah terima Nomor : 06.1 /PPK.BPBD/APD/2020, pada hari senin tanggal 24 Agustus 2020 dan BA Serah terima Nomor : 07.1 /PPK.BPBD/APD/2020, pada hari senin tanggal 24 Agustus 2020.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2020 anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap V). Kemudian saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 1.557.900,-.(satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 802.525.550,- (delapan ratus dua juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/ wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 13 September 2020, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 20/07/2020 PBK PB ATAU KU MASUK PT BPBD NTT - 800.967.650 802.525.550 Pencairan anggaran BTT Tahap V 21/07/2020 PBK PB ATAU KU MASUK PT BPBD NTT - 24.150.000 826.675.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 24/07/2020 KAS SP2D/02579/BPBD/LS HONOR
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 802.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 24/07/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466271
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE100.000.000 - 702.525.550 Penarikan anggaran BTT 30/07/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466270
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE80.000.000 - 622.525.550 Penarikan anggaran BTT 30/07/2020 PBK BY CHECQUE NO: 466272
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 127.345.097 749.870.647 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/08/2020 PBK SP2D/02775/BPBD/GU
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 105.208.700 855.079.347 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/08/2020 KAS SP2D/02861/BPBD/LS GAJI AGUSTUS
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE105.208.700 - 749.870.647 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 05/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466273
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE47.345.097 - 702.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 07/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466274
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA LETOK TRK50.000.000 - 652.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 14/08/2020 PBK SP2D/02775/BPBD/GU
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 101.936.900 754.462.450 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 18/08/2020 KAS SP2D/03146/BPBD/GAJI 13
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE101.936.900 - 652.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/08/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477151
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 10.846.000 663.371.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 25/08/2020 KAS SP2D/03238/BPBD/LS TP
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE34.996.000 - 628.375.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 25/08/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477155
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 24.150.000 652.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 27/08/2020 KAS SP2D/03252/BPBD/LS HONOR/BPMD
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA TRK70.000.000 - 582.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 31/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477153
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE144.890.000 - 437.635.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 03/09/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477154
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 99.193.100 536.828.650 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 03/09/2020 KAS SP2D/03532/BPBD/LS GAJI
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA TRK99.193.100 - 437.635.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 10/09/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477156
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE75.000.000 - 362.635.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan / bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/GU/TU/LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa pada tanggal 10 September 2020 sebelum dilakukan pembayaran berikutnya (Pencairan anggaran BTT Tahap VI) atas permintaan tambah anggaran oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 362.635.550,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap V), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Penarikan Anggaran BTT untuk pembayaran kepada CV Delvita dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2020 Rp. 144.890.000,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk Pengadaan Alat dan Bahan untuk penanganan Covid-19, namun kenyataannya baru dibayarkan secara Tunai pada tanggal 16 September 2020.
Anggaran sejumlah Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk: (a). Makan minum; (b). Sewa karantina Emaus; (c). Asupan gizi dan suplemen; serta (d). Foto copy dan ATK.
Bahwa meskipun masih terdapat sisa anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang disimpan dalam rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 02 September 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur , Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang membahas terkait RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timurdan hanya berdasarkan hasil koordinasi RKB yang dilakukan saksi PETRONELA LETEK TODA dan terdakwa Paulus Igo Geroda, lalu saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/145/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/145.1/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VI)
RKB Kegiatan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Dunia Pendidikan Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 02 September 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0017/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0017/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 14 September 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 14 September 2020 anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VI), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 362.635.550,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 506.565.550,- (lima ratus enam juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin / wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 18 September 2020 (sebelum anggaran berikutnya masuk), dengan perincian sebagai berikut :
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 14/09/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477157
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 143.930.000 506.565.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VI 14/09/2020 KAS PENGALIHAN DANA KE REK BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE40.000.000 - 466.565.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 16/09/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477158
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE150.000.000 - 316.565.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/09/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477159
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 24.150.000 340.715.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
c. Bahwa pada tanggal 18 September 2020 sebelum dilakukan pembayaran berikutnya (Pencairan anggaran BTT Tahap VII) atas permintaan tambah anggaran oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 340.715.550,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 14 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sebelumnya.
d. Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VI), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk Kegiatan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah dalam proses pembelajaran tatap muka pada masa tatanan normal dikelola oleh BPBD Flores Timur yang digunakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur, dan
Anggaran sejumlah Rp. 46.070.000,- (empat puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa meskipun masih terdapat sisa anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang disimpan dalam rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 31 Agustus 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang membahas terkait RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timurdan hanya berdasarkan hasil koordinasi RKB yang dilakukan saksi PETRONELA LETEK TODA dan terdakwa Paulus Igo Geroda, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/141.1/Bid.KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui melalui Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid.KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VII)
RKB sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanpa tanggal bulan Agustus 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanggal 31 Agustus 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0018/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 September 2020 Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0018/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 17 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 18 September 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam hal ini adalah BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 18 September 2020 anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VII), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 340.715.550,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 690.337.550,- (enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/ wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 09 November 2020 (sebelum anggaran berikutnya masuk), dengan perincian sebagai berikut :
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 18/09/2020 PBK SP2D/03919/LSBPBD/PETRONELA L TODA
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 349.622.000 690.337.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VII 21/09/2020 KAS ALI REK BEN BANTUAN KE BPBP
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE120.000.000 - 570.337.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 22/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477160
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 546.187.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 24/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477161
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE507.244.000 - 38.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477162
CASH WITH DRAWAL
PETRONELA LETEK TRK35.000.000 - 3.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 01/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477163
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 95.320.300 99.263.850 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/10/2020 KAS SP2D/04314/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE95.320.300 - 3.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 15/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477164
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 122.378.386 126.321.936 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 15/10/2020 KAS SP2D/04485/GU/BPBD/PETRONELA L TODA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 76.321.936 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 20/10/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477165
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE46.528.386 - 29.793.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 20/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477166
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 24.150.000 53.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 21/10/2020 KAS SP2D/04509/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 3.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 03/11/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477167
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 90.174.100 94.117.650 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 03/11/2020 KAS SP2D/04671/LS/BPBD/PETRONELA L TODA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE90.174.100 - 3.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran anggaran BTT pada tanggal 10 November 2020 (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 3.943.550,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VII), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Pembayaran kepada pihak ketiga yaitu Apotik Pelengkap RSUD Kupang Rp. 507.244.000,- (lima ratus tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pengadaan alat dan bahan Penanganan Covid-19 sebagaimana tercatat di RKB pengajuan anggaran BTT tahap V dan BKU Pengadaan tahap V, dan
Anggaran sejumlah Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020, mencabut Keputusan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, dan
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang membahas terkait RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan hanya berdasarkan hasil koordinasi RKB yang dilakukan saksi PETRONELA LETEK TODA dan terdakwa Paulus Igo Geroda, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/296/Bid.KL/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/297/Bid.KL/2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir)
RKB Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 657.550.000, (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Oktober 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0021/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000, (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0021/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04906/SP2D/315/2020 tanggal 10 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 10 November 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 10 November 2020 anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 3.943.550,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 661.493.550,- (enam ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin / wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 10 November 2020 sampai dengan tanggal 18 Desember 2020, dengan perincian sebagai berikut :
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 10/11/2022 PBK BY CHEQUE NO : 477170
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
ALIH DANA BEN BNTKEU FLT KE BPBD- 657.550.000 661.493.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir 10/11/2022 KAS ALIH DANA BEN BNTKEU FLT KE BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE357.000.000 - 304.493.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 17/11/2022 PBK BY CHEQUE NO : 477172
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/05115/LS/BPBD/PETRONELA- 24.150.000 328.643.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/11/2022 KAS SP2D/05115/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 304.493.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477174
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE100.000.000 - 204.493.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 27/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477173
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE55.650.000 - 148.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477175
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 98.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 479751
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 150.000.000 248.843.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/12/2020 KAS SP2D/05406/GU/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 198.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 02/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479753
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/05422/LS/BPBD/PETRONELA- 95.174.500 294.018.050 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/12/2020 KAS SP2D/05422/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE95.174.500 - 198.843.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/12/2020 KAS BY CHEQUE NO : 479752
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE70.000.000 - 128.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 08/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479754
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
ALIH DANA BGN KEUANGAN KE BPBD- 52.600.000 181.443.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 11/12/2020 KAS ALIH DANA BGN KEUANGAN KE BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE120.000.000 - 61.443.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479757
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/06407/LS/BPBD/PETRONELA- 24.150.000 85.593.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 18/12/2020 KAS SP2D/06407/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE61.443.550 - 24.150.000 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/12/2020 KAS BY CHEQUE NO : 479756
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE
BY CHEQUE NO ; 47975824.150.000 - - Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa berdasarkan dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pertanggal 18 Desember 2020 anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur telah terserap seluruhnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya dan tidak jelas peruntukannya.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 November 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 November 2020, alokasi anggaran BTT ditetapkan sejumlah Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dan tidak ada dokumen atau surat keputusan yang mengatur terkait pembagian besaran anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kabupaten Flores Timur. Namun alokasi anggaran BTT tersebut dicairkan berdasarkan pengajuan pencairan anggaran BTT dari kepala perangkat daerah yang secara fungsional berkaitan dengan antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan laporan kinerja pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, pengajuan anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur per 31 Desember 2020 tahun anggaran 2020 (berdasarkan SP2D-BTT TA. 2020) adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku :
| No | Program/kegiatan | Uraian | Anggaran Berdasarkan RKB (Rp) | |
| 1. | Bidang Kesehatan | |||
| 1. | Dinas Kesehatan | Pengadaan Peralatan Medis | 1.150.789.650,- | |
| 2. | RSUD dr Hendrikus Fernandez | Sarana Prasarana dan Operasional penanganan covid-19 | 988.411.647,- | |
| 3. | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Penanganan Darurat Bencana | 6.482.519.650,- | |
| 2. | Bidang Penanganan Dampak Ekonomi | |||
| 1. | Dinas Perkebunan dan Peternakan | Padat Karya Pangan | 1.061.890.600,- | |
| 2. | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Operasi Pasar | 812.280.000,- | |
| 3. | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan | Padat Karya Pangan | 945.482.000,- | |
| 3. | Bantuan Social Safety Net / Jaringan Pengaman Sosial | |||
| 1. | Bagian Kesra Setda | Bantuan untuk mahasiswa | 1.499.989.000,- | |
| 2. | Dinas Sosial | Distribusi Cadangan Beras Pemerintah | 3.329.220.000,- | |
| 3. | Dinas Tenaga Kerja | Biaya Pemulangan Mahasiswa dari Denpasar | 486.600.000,- | |
| Jumlah | 16.757.182.547,- | |||
Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur yang secara fungsional bertanggungjawab terhadap pencegahan dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur,
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, dan
Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur.
Bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, tanpa kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas/ Satuan Tugas yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur serta tidak melibatkan OPD/ SKPD terkait dalam membahas RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur dan pengajuan anggaran BTT tanpa RKB, menggunakan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ada pada BPBD Kabupaten Flores Timur, dengan tidak mempertimbangkan prioritas penggunaan anggaran BTT untuk kebutuhan kesehatan berkaitan dengan pencegahan dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagaimana diatur di Permendagri no 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Surat Edaran Mendagri no 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tanggal 29 Maret 2020.
Bahwa dari seluruh penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, saksi PETRONELA LETEK TODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN membuat laporan pertanggungjawaban anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban yaitu :
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap I periode 26 Maret 2020 sampai dengan 03 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap II periode 08 April 2020 sampai dengan 22 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap III periode 23 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
2 (dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap IV yang terdiri dari Buku I dan Buku II periode 13 Juni sampai dengan 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning periode 21 Juli 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning terkait Monitoring dan Pemantauan periode 10 September 2020 sampai dengan 16 Desember 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur periode 18 September 2020 sampai dengan 30 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), dan
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning terkait Pengadaan periode 10 November 2020 sampai dengan 02 Desember 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban di atas, 6 (enam) buku pertanggungjawaban diantaranya yaitu:
2 (dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap IV,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning Tahap V,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VI,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VII, dan
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VIII.
Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur baru menyerahkan keenam buku pertanggungjawaban tersebut kepada saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku BUD/ PPKD pada tanggal 11 Januari 2021 berdasarkan Surat Pengantar Nomor : BPBD.958/33/2021 tanggal 11 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dari masing-masing 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban tersebut diatas didalamnya terdapat :
Buku Kas Umum (BKU) yang ditandatangani oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur yang telah diparaf oleh saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur, dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja (SBP/ B) yang ditandatangani oleh :
Pihak Ketiga/ Penyedia dan Penerima pembayaran,
Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur yang sebelumnya telah diparaf oleh saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur.
Pada masing-masing Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja (SBP/ B) terlampir bukti pendukung berupa bukti pembelanjaan dari pihak ketiga/ penyedia dan/ atau bukti pembayaran/ daftar bayar dari penerima pembayaran.
Bahwa terhadap anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut dengan cara sebagai berikut :
menyiapkan bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran dari pihak ketiga atau penerima pembayaran,
masing-masing bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran tersebut dibuatkan surat bukti pengeluaran/ belanja secara manual sesuai dengan jumlah anggaran yang tertera dalam bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran (nota kontan, kuitansi, daftar bayar dan SPPD yang disiapkan),
surat bukti pengeluaran/ belanja kemudian direkap dalam buku kas umum,
setelah direkap lalu dilakukan penomoran pada setiap surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut,
Saksi PETRONELA LETEK TODA kemudian menandatangani buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja,
Saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan verifikasi dengan cara membubuhkan paraf pada buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja pada bagian sebelah kiri kolom tanda tangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda tangan pada buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja,
Buku kas umum dan surat bukti pengeluaran/ belanja yang telah ditandatangani lalu di gandakan dan dijadikan dalam bentuk buku pertanggungjawaban,
Buku kas umum dan surat bukti pengeluaran/ belanja yang telah di gandakan dan dijadikan dalam bentuk buku pertanggungjawaban tersebut, diserahkan ke BKAD Kabupaten Flores Timur sedangkan buku kas umum, surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja/ bukti bayar yang asli disimpan di Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai arsip, dan
Pada setiap penggunaan uang/ anggaran, saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur sekaligus selaku Kepala Pelaksana Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan dokumen Laporan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020, rekapan anggaran dan realisasi penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, diperoleh fakta terkait pengelolaan anggaran tersebut dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa |
| I | Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Covid -19 | 5.839.211.650,- | 5.839.211.650,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Penyelamatan dan Pencarian Korban | 1.646.550.000,- | 1.646.550.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Pertolongan Darurat | 610.000.000,- | 610.000.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Evakuasi Korban | 328.375.000,- | 328.375.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pelayanan Kebutuhan Air Bersih / Sanitasi | 134.069.000,- | 134.069.000,- | 0 |
| 5. | Kegiatan Pelayanan Pangan | 984.258.650,- | 984.258.650,- | 0 |
| 6. | Kegiatan Pelayanan Sandang | 134.463.500,- | 134.463.500,- | 0 |
| 7. | Kegiatan Pelayanan Papan / Penyedia Penampung / Hunian Sementara | 783.015.000,- | 783.015.000,- | 0 |
| 8. | Kegiatan Pelayanan Kesehatan | 1.218.480.500,- | 1.218.480.500,- | 0 |
| II | Kegiatan Pendukung | 643.308.000,- | 643.308.000,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Aktivitas Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | 300.325.000,- | 300.325.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Ketatausahan | 128.186.000,- | 128.186.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Komunikasi | 58.300.000,- | 58.300.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pendukung Lainnya | 156.497.000,- | 156.497.000,- | 0 |
| TOTAL | 6.482.519.650,- | 6.482.519.650,- | 0 | |
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari 28 (dua puluh delapan) Penyedia/ Pihak Ketiga sejumlah Rp. 955.643.793,- (sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) dengan perincian sebagai berikut :
Rumah Makan Kalvari
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelian makanan di Rumah Makan Kalvari sejumlah 20 (dua puluh) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 571.850.000,- (lima ratustujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun berdasarkan:
keterangan saksi SRI MEGAWATY BAWOTONG selaku pengelola Rumah Makan Kalvari,
barang bukti berupa 3 (tiga) buku catatan pemesanan makanan di Rumah Makan Kalvari, dan
rekapan pemesanan makanan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
pembelanjaan makanan yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur di Rumah Makan Kalvari milik saksi SRI MEGAWATY BAWOTONG hanya sejumlah Rp. 227.820.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 344.030.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta tiga puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 32/BKU/BTT/239/2020 01/04/2020 26.620.000,- 26.620.000,- - 2 075/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 8.550.000,- 8.550.000,- - 3 077/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 7.950.000,- 7.950.000,- - 4 102/BKU/BTT/239/2020 15/04/2020 4.250.000,- 4.250.000,- - 5 118/BKU/BTT/239/2020 …/04/2020 45.000.000,- - 45.000.000,- 6 142/BKU/BTT/239/2020 22/04/2020 32.000.000,- 32.000.000,- - 7 161/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 8.000.000,- 8.000.000,- - 8 207/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 52.500.000,- - 52.500.000,- 9 247/BKU/BTT/239/2020 10/05/2020 17.000.000,- 17.000.000,- - 10 271/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 25.000.000,- 25.000.000,- - 11 292/BKU/BTT/239/2020 20/05/2020 30.500.000,- 30.500.000,- - 12 08/BKU/TT-Covid/239/2020 14/06/2020 76.850.000,- - 76.850.000,- 13 41/BKU/TT-Covid/239/2020 16/06/2020 57.150.000,- - 57.150.000,- 14 130/BK/TT-Covid/239/2020 09/07/2020 10.000.000,- 10.000.000,- - 15 125/BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 12.500.000,- 12.500.000,- - 16 38/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 3.600.000,- 3.600.000,- - 17 69/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/09/2020 10.000.000,- 10.000.000,- - 18 15/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 20.000.000,- 20.000.000,- - 19 23/BK/TT-Covid/239/2020 19/11/2020 86.380.000,- - 86.380.000,- 20 04/BK/TT-Covid/239/2020 30/12/2020 38.000.000,- 11.850.000,- 26.150.000,- Jumlah 571.850.000,- 227.820.000,- 344.030.000,-
-
SPBU 54862.01 Larantuka
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54862.01 Larantuka sejumlah 13 (tiga belas) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 113.782.639,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), namun berdasarkan :
keterangan saksi FRANCO MARTINO MONTEIRO selaku pemilik SPBU, dan
Rekapan pembelian BBM oleh BPBD Kabupaten Flores Timur selama tahun 2020 dari pemilik SPBU SPBU 54862.01 Larantuka, jumlah pembelanjaan BBM di SPBU 54862.01 Larantuka hanya sejumlah Rp. 60.280.765,- (enam puluh juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 53.501.874,- (lima puluh tiga juta lima ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 21/BK/TT-Covid/239/2020 28/03/2020 5.000.000,- 5.000.000,- - 2 106/BKU/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 18.500.000,- 18.500.000,- - 3 60/BKU/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 2.800.000,- - 2.800.000,- 4 244/BK/TT-Covid/239/2020 09/05/2020 5.000.000,- 5.000.000,- - 5 248/BK/TT-Covid/239/2020 10/05/2020 1.870.139,- 1.270.139,- 600.000,- 6 309/BK/TT-Covid/239/2020 21/05/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 7 306/BK/TT-Covid/239/2020 22/05/2020 3.500.000,- 3.500.000,- - 8 78/BKU/TT-Covid/239/2020 29/06/2020 14.000.000,- 9.000.000,- 5.000.000,- 9 21/BKU/TT-Covid/239/2020 21/09/2020 7.650.000,- 7.650.000,- - 10 22/BKU/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 3.825.000,- - 3.825.000,- 11 250/BK/BTT-Covid/239/2020 22/11/2020 7.650.000,- - 7.650.000,- 12 40/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 25.000.000,- - 25.000.000,- 13 04/BK/TT-Covid/239/2020 15/12/2020 15.487.500,- 10.360.626,- 5.126.874,- Jumlah 113.782.639,- 60.280.765,- 53.501.874,-
-
CV Geo Grafika
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor dan foto copy di CV Geo Grafika sejumlah 16 (enam belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 82.762.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah), namun berdasarkan:
keterangan saksi YOAKIM DA SANTO selaku pemilik dan pengelola CV Geo Grafika, dan
rekapan pembelanjaan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur selama tahun 2020 dari pemilik CV Geo Grafika.
jumlah pembelanjaan di CV Geo Grafika hanya sejumlah Rp. 34.209.950,- (tiga puluh empat juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 48.552.050,- (empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 28/BKU/BTT COVID/239/2020 22/09/2020 11.675.000,- 11.675.000,- - 2 32/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 750.000,- 750.000,- - 3 35/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 6.800.000,- 6.800.000,,- - 4 26/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 6.750.000,- 6.750.000,- - 5 29/BK/TT-COVID/239/2020 20/11/2020 12.225.000,- 8.234.950,- 3.990.050,- 6 30/BK/TT-COVID/239/2020 20/11/2020 8.600.000,- - 8.600.000,- 7 31/BK/TT-COVID/239/2020 20/11/2020 1.760.000,- - 1.760.000,- 8 34/BK/BTT-COVID/239/2020 - 4.012.000,- - 4.012.000,- 9 117/BK/BTT-COVID/239/2020 - 4.500.000,- - 4.500.000,- 10 118/BK/BTT-COVID/239/2020 - 12.360.000,- - 12.360.000,- 11 121/BK/BTT-COVID/239/2020 - 2.800.000,- - 2.800.000,- 12 12/BK/TT-COVID/239/2020 - 2.250.000,- - 2.250.000,- 13 82/BK/BTT-COVID/239/2020 9/04/2020 2.900.000,- - 2.900.000,- 14 174/BK/TT-COVID/239/2020 25/04/2020 1.880.000,- - 1.880.000,- 15 211/BKU/BTT-COVID/239/2020 - 1.500.000,- - 1.500.000,00 16 51/BK/TT-COVID/239/2020 - 2.000.000,- - 2.000.000,- Jumlah 82.762.000,- 34.209.950,- 48.552.050,-
-
Toko Duta Elektronik
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Duta Elektronik sejumlah 1 (satu) surat bukti pengeluaran/ belanja Nomor: 101/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 15 April 2020 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun berdasarkan:
Keterangan saksi LINA OSTITA selaku pemilik Toko Duta Elektronik, dan
Barang bukti buku catatan pembelanjaan milik Toko Duta Elektronik.
jumlah pembelanjaan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 hanya sejumlah Rp. 10.300.000 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Hotel Fortuna
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban pembayaran penginapan di Hotel Fortuna sejumlah 1 (satu) surat bukti pengeluaran/ belanja Nomor: 291/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 20 Mei 2020 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun berdasarkan:
keterangan saksi Simon Ratna Melur selaku Asisten Pemilik Hotel Fortuna, dan
Barang bukti buku catatan berisi piket harian Hotel Fortuna dari Tahun 2018, 2019 dan 2020.
jumlah pembayaran hotel Fortuna oleh BPBD Kabupaten Flores Timur selama tahun 2020 hanya sejumlah Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Nagi Fashion
berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembayaran pemesanan jahit masker sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja yaitu :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 199/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 April 2020 sejumlah Rp. 4.785.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 233/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 5 Mei 2020 sejumlah Rp. 4.730.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
namun berdasarkan :
Keterangan saksi Agnes Ida Aryani selaku Pemilik Nagi Fashion, dan
Barang bukti 1 (satu) lembar fotocopy catatan pemesanan masker BPBD Kabupaten Flores Timur dari usaha menjahit NAGI FASHION.
jumlah pembayaran pemesanan masker oleh BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 hanya sejumlah Rp. 8.650.000 (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 865.000 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Rumah Makan Pioral
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban, terdapat pertanggungjawaban 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 52.130.000,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah), namun berdasarkan :
Keterangan saksi BEATRIKS INA DURAN KOREBIMA selaku Pemilik Rumah Makan Pioral, dan
Barang bukti 2 (dua) lembar fotocopy nota tagihan pembayaran kepada BPBD Kabupaten Flores Timur.
jumlah pembayaran terhadap nota tagihan dan pemesanan makanan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur pada tahun 2020 yang diterima oleh saksi BEATRIKS INA DURAN KOREBIMA hanya sejumlah Rp. 24.130.000,- (dua puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 60/BKU/TT-Covid/239/2020 - 20.500.000,- - 20.500.000,- 2 21/BKU/TT-Covid/239/2020 14/05/2020 6.380.000,- 6.380.000,- - 3 106/BKU/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 4 78/BKU/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 17.750.000,- 17.750.000,- - Jumlah 52.130.000,- 24.130.000,- 28.000.000,-
-
Rumah Makan Talago Indah
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan makanan di Rumah Makan Talago Indah sejumlah 12 (dua belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 174.456.000,- (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi NELDA WATI selaku Pemilik Rumah Makan Talago Indah bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan pemilik dan terdapat stempel yang bukan merupakan stempel dari Rumah Makan Talago Indah, dan yang diakui sebagai tulisan tangan dari saksi NELDA WATI hanya sejumlah Rp. 30.546.000 (tiga puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan makanan yang tidak diakui sejumlah Rp. 143.910.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 302/BK/TT-Covid/239/2020 28/03/2020 10.000.000,- - 10.000.000,- 2 16/BK/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 10.000.000,- 10.000.000,- - 3 52/BKU/BTT-COVID/239/2020 15/04/2020 8.283.000,- 8.283.000,- - 4 303/BK/TT-Covid/239/2020 09/05/2020 15.000.000,- - 15.000.000,- 5 311/BK/TT-Covid/239/2020 10/05/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- 6 237/BK/TT-Covid/239/2020 22/05/2020 5.720.000,- - 5.720.000,- 7 31/BKU/BTT-COVID/239/2020 29/06/2020 3.400.000,- 3.400.000,- - 8 45/BKU/BTT-COVID/239/2020 21/09/2020 21.853.000,- 8.863.000,- 12.990.000,- 9 24/BK/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 26.200.000,- - 26.200.000,- 10 109/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 35.000.000,- - 35.000.000,- 11 277/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 2.500.000,- - 2.500.000,- 12 45/BK/TT-Covid/239/2020 15/12/2020 30.500.000,- - 30.500.000,- Jumlah 174.456.000,- 30.546.000,- 143.910.000,-
-
CV Andiz
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan alat tulis kantor dan foto copy di CV Andiz sejumlah 17 (tujuh belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 105.675.000,- (seratus lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi YOSEP RATU DIAZ selaku pemilik CV Andiz bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangannya dan terdapat harga satuan barang yang tidak sesuai dengan yang dijual di CV Andiz, dan pembelanjaan yang diakui hanya sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui di CV Andiz sejumlah Rp. 62.675.000,- (enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 20/BKU/BTT/239/2020 29/03/2020 2.750.000,- 2.750.000,- - 2 22/BKU/BTT/239/2020 29/03/2020 5.400.000,- 5.400.000,- - 3 109/BKU/BTT/239/2020 17/04/2020 11.400.000,- 11.400.000,- - 4 110/BKU/BTT/239/2020 17/04/2020 3.600.000,- 3.600.000,- - 5 206/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/04/2020 2.700.000,- - 700.000,- 6 310/BKU/BTT-Covid/239/2020 22/05/2020 18.640.000,- - 18.640.000,- 7 04/BKU/BTT-Covid/239/2020 12/06/2020 1.800.000,- - 1.800.000,- 8 05/BKU/BTT-Covid/239/2020 13/06/2020 6.750.000,- - 6.750.000,- 9 25/BKU/BTT-Covid/239/2020 16/06/2020 5.800.000,- - 5.800.000,- 10 33/BKU/BTT-Covid/239/2020 16/06/2020 5.000.000,- - 5.000.000,- 11 116/BKU/BTT/239/2020 29/07/2020 4.700.000,- 4.700.000,- - 12 119/BKU/BTT/239/2020 29/07/2020 17.850.000,- 6.625.000,- 11.225.000,- 13 30/BKU/BTT/239/2020 22/09/2020 7.325.000,- 7.325.000,- - 14 37/BKU/BTT/239/2020 22/09/2020 1.200.000,- 1.200.000,- - 15 32/BKU/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 1.200.000,- - 1.200.000,- 16 33/BKU/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 3.600.000,- - 3.600.000,- 17 36/BKU/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 5.960.000,- - 5.960.000,- Jumlah 105.675.000,- 43.000.000,- 62.675.000,-
-
Rumah Makan Minang Raya
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan makanan di Rumah Makan Minang Raya sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) berdasarkan :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 029/BK/TT-COVID/239/2020 tanggal 01 April 2020 sejumlah Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 175/BK/TT-COVID/239/2020 tanggal 25 April 2020 sejumlah Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Namun berdasarkan keterangan saksi MEGA NURLIN selaku pemilik Rumah Makan Minang Raya bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan pemilik dan nota pembelian yang terlampir bukan merupakan kertas nota yang dikeluarkan dari Rumah Makan Minang Raya oleh karena itu pembelanjaan yang diakui hanya sejumlah Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bob Digital Printing
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan percetakan baliho di Bob Digital Printing sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 61.228.000,- (enam puluh satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD HUSEN YUNUS selaku pemilik dan saksi RIDWAN RIFAIL BM selaku pengelola Bob Digital Printing bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan dan tanda tangan pemilik dan pengelola, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui hanya sejumlah Rp. 807.000,- (delapan ratus tujuh rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 60.421.000,- (enam puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 04/BKU/BTT-COVID/239/2020 27/03/2020 16.800.000,- - 16.800.000,- 2 05/BKU/BTT-COVID/239/2020 27/03/2020 4.800.000,- - 4.800.000,- 3 069/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 15.000.000,- - 15.000.000,- 4 204/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/04/2020 16.000.000,- - 16.000.000,- 5 205/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/04/2020 4.500.000,- - 4.500.000,- 6 10 /BKU/BTT-COVID/239/2020 15/06/2020 4.128.000,- 807.000,- 3.321.000,- Jumlah 61.228.000,- 807.000,- 60.421.000,-
-
Kios Jaya Abadi
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Jaya Abadi sejumlah 8 (delapan) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 52.754.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi KARBOLAH selaku pemilik Kios Jaya Abadi, bahwa terhadap nota-nota pembelian yang dilampirkan pada surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sesuai dengan tulisan tangan dan tanda tangan pemilik dan stempel yang digunakan di beberapa nota kontan yang terlampir di surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sama dengan stempel milik Kios Jaya Abadi, yang mana stempel milik Kios Jaya Abadi berwarna biru, sedangkan yang terlampir di beberapa surat bukti pengeluaran/ belanja berwarna hitam, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui saksi KARBOLAH hanya sejumlah Rp. 2.775.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 49.979.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 11/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/03/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 2 87/BKU/BTT-Covid/239/2020 10/04/2020 5.400.000,- - 5.400.000,- 3 097/BKU/BTT-Covid/239/2020 11/04/2020 1.694.000,- - 1.694.000,- 4 107/BKU/BTT-Covid/239/2020 15/04/2020 5.675.000,- - 5.675.000,- 5 164/BKU/BTT-Covid/239/2020 23/4/2020 8.500.000,- - 8.500.000,- 6 251/BKU/BTT-Covid/239/2020 10/05/2020 2.400.000,- - 2.400.000,- 7 252/BKU/BTT-Covid/239/2020 10/05/2020 10.085.000,- - 10.085.000,- 8 09/BK/BTT-Covid/239/2020 15/11/2020 15.500.000,- 2.775.000,- 12.725.000,- Jumlah 52.754.000,- 2.775.000,- 49.979.000,-
-
Rumah Makan Pondok Sate Madura
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Pondok Sate Madura sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 26.062.000,- (dua puluh enam juta enam puluh dua ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi RIKI ARDANA selaku pemilik Pondok Sate Madura, bahwa dalam nota bukan merupakan tulisan tangan pemilik dan stempel yang digunakan di beberapa nota kontan yang terlampir di surat bukti pengeluaran/ belanja tidak sama dengan stempel milik Rumah Makan Pondok Sate Madura, yang mana stempel milik Rumah Makan Pondok Sate Madura berbentuk lingkaran oval, sedangkan yang terlampir di beberapa surat bukti pengeluaran/ belanja berbentuk kotak, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui saksi RIKI ARDANA hanya sejumlah Rp. 4.845.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 21.217.000,- (dua puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 226/BK/BTT-COVID/239/2020 04/05/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 2 /BKU/TT-COVID/239/2020 26/06/2020 9.930.000,- 1.860.000,- 8.070.000,- 3 57/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 2.452.000,- 350.000,- 2.102.000,- 4 46/BKU/BTT-COVID/239/2020 24/09/2020 6.180.000,- 2.635.000,- 3.545.000,- Jumlah 26.062.000,- 4.845.000,- 21.217.000,-
-
Kios Putra Kenari
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Putra Kenari sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 28.220.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi MARYAM BELENG selaku pemilik Kios Putra Kenari, bahwa dalam nota bukan merupakan tulisan tangan dan tanda tangan dari saksi MARYAM BELENG selaku pemilik Kios Putra Kenari, dan di dalam nota kontan tidak terdapat stempel dari Kios Putra Kenari, serta ada harga barang yang tidak sesuai dengan harga yang dijual oleh Kios Putra Kenari, oleh karena itu pembelanjaan yang diakui saksi MARYAM BELENG hanya sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 15 (lima belas) spons/ kasur dengan per spon/ kasur Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 20.720.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 072/BK/BTT-Covid/239/2020 09/04/2020 11.250.000,- 7.500.000,- 3.750.000,- 2 121/BK/BTT-Covid/239/2020 09/04/2020 1.500.000,- - 1.500.000,- 3 152/BK/BTT-Covid/239/2020 23/04/2020 2.430.000,- - 2.430.000,- 4 254/BK/BTT-Covid/239/2020 23/04/2020 13.040.000,- - 3.040.000,- Jumlah 28.220.000,- 7.500.000,- 20.720.000,-
-
CV Arjuna
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di CV ARJUNA sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 25.528.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi MATEUS BAKRI selaku pemilik CV Arjuna diterangkan :
Yang diakui saksi berdasarkan nota pembelanjaan yang terlampir yakni hanya ongkos jahit masker dan sprei sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah),
Terdapat perbedaan warna stempel yang tertera pada surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota kontan. Stempel yang tertera berwarna biru gelap, sedangkan stempel milik CV Arjuna berwarna biru terang dan tulisan “FLORES TIMUR” di dalam stempel yang digunakan untuk pertanggungjawaban lebih tebal dari stempel milik CV Arjuna,
Pada tahun 2020 CV Arjuna tidak pernah melakukan penjualan kain dikarenakan kondisi lock down, namun dalam surat bukti pengeluaran/ belanja terdapat nota pembelanjaan kain dan karet pinggang sejumlah Rp. 9.947.000,- (sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu) dan pembelanjaan kain sejumlah Rp. 4.856.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah), dan
dalam surat bukti pengeluaran/ belanja juga terlampir nota kontan dan kuitansi pembayaran sebanyak 5 (lima) lembar yang tidak ada tulisan jenis pembelanjaan atau pembayaran.
Bahwa oleh karena itu dari pembelanjaan di CV Arjuna sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 25.528.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp. 17.528.000,- (tujuh belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 236/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 1.045.000,- - 1.045.000,- 2 112/BKU/BTT/239/2020 18/04/2020 9.947.000,- - 9.947.000,- 3 179/BKU/BTT/239/2020 05/05/2020 4.856.000,- - 4.856.000,- 4 235/BKU/BTT/239/2020 05/05/2020 9.680.000,- 8.000.000,- 1.680.000,- Jumlah 25.528.000,- 8.000.000,- 17.528.000,-
-
Warung Makan GL Sarotari
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Warung GL Sarotari sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 28.495.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), namun setelah ditunjukkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota-nota yang terlampir kepada saksi SUWANTO selaku pemilik Warung GL Sarotari, terhadap nota-nota pembelian yang terlampir terdapat beberapa nota yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Warung GL Sarotari. Oleh karena itu dari 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut, saksi SUWANTO hanya mengakui pembelian/ pembelanjaan yang merupakan tulisan tangan yang bersangkutan maupun stafnya yaitu sejumlah Rp. 14.385.000,- (empat belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlah Rp.14.110.000,- (empat belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 03/BK/TT-COVID/239/2020 27/03/2020 5.280.000,- 1.320.000,- 3.960.000,- 2 Nota tertanggal 27/3/20 27/03/2020 825.000,- 825.000,- - 3 13/BK/TT-COVID/239/2020 29/07/2020 8.000.000,- - 8.000.000,- 4 49/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 5.528.000,- 5.528.000,- - 5 55/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 6.712.000,- 6.712.000,- - 6 57/BKU/BTT-COVID/239/2020 02/12/2020 2.150.000,- - 2.150.000,- Jumlah 28.495.000,- 14.385.000,- 14.110.000,-
-
Kapal Motor Cahaya Welang
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembayaran pada Kapal Motor Cahaya Welang sejumlah 7 (tujuh) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi YOSEP PAIRING HAYON setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota-nota yang terlampir, diterangkan sebagai berikut :
Terhadap nota-nota pembelian yang terlampir bukan tulisan dan tanda tangan saksi YOSEP PAIRING HAYON,
Pembayaran yang saksi akui namun tidak ada di dalam pertanggungjawaban adalah pembayaran kapal sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) berdasarkan buku catatan penggunaan kapal oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, namun pada saat dilakukan pembayaran buku catatan tersebut diambil oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
Sehingga terdapat pembayaran yang tidak diakui sejumlah Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 19/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/03/2020 1.500.000,- - 1.500.000,- 2 099/BKU/BTT-Covid/239/2020 12/04/2020 1.200.000,- - 1.200.000,- 3 162/BKU/BTT-Covid/239/2020 23/04/2020 7.000.000,- 7.000.000,- - 4 293/BKU/BTT-Covid/239/2020 20/05/2020 1.500.000,- 1.500.000,- - 5 295/BKU/BTT-Covid/239/2020 20/05/2020 3.500.000,- 2.500.000,- 1.000.000,- 6 67/BKU/BTT-Covid/239/2020 22/09/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 7 18/BKU/BTT-Covid/239/2020 17/10/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- Jumlah 24.200.000,- 11.000.000,- 13.200.000,-
-
Kios Komariah
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Komariah sejumlah 5 (lima) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 23.270.000 (dua puluh tiga dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota-nota yang terlampir kepada saksi SYAHBAN ACHMAD selaku pemilik Kios Komariah, terhadap nota-nota pembelian yang terlampir terdapat beberapa nota yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik atau pengelola kios dan yang saksi akui namun tidak ada di dalam pertanggungjawaban adalah pembelanjaan spon/ kasur sebanyak 1 (satu) kali pembelian dengan nilai pembayaran sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui yaitu sejumlah Rp. 11.270.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 062/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 4.650.000,- 4.650.000,- - 2 071/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 5.620.000,- 5.620.000,- - 3 073/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 1.500.000,- 1.500.000,- - 4 074/BKU/BTT-COVID/239/2020 09/04/2020 5.500.000,- 230.000,- 5.270.000,- 5 119/BKT/BTT-COVID/239/2020 20/04/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- Jumlah 23.270.000,- 12.000.000,- 11.270.000,-
-
Rumah Makan Wisata Kuliner Gempar
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Wisata Kuliner Gempar sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 15.045.000,- (lima belas juta empat puluh lima ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi ARDHYA SUPARDI selaku pemilik Rumah Makan Wisata Kuliner Gempar hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 3.930.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui yaitu sejumlah Rp. 11.115.000,- (sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 12/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 5.650.000,- - 5.650.000,- 2 63/BK/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 4.585.000,- 1.120.000,- 3.465.000,- 3 44/BK/TT-Covid/239/2020 22/09/2020 4.810.000,- 2.810.000,- 2.000.000,- Jumlah 15.045.000,- 3.930.000,- 11.115.000,-
-
Rumah Makan Batuhiu
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Batuhiu sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah), yaitu :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 42/BKU/BTT-COVID/239/2020 tanggal 22 September 2020 sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 123/BK/TT-Covid/239/2020 tanpa tanggal bulan Juli 2020 sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi FITRI ANGGRIANI selaku pemilik Rumah Makan Batuhiu, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Rumah Makan Batuhiu, oleh karena itu saksi FITRI ANGGRIANI hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Inna Bakery
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Inna Bakery sejumlah 4 (empat) Surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 16.857.000,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi LUSIA LAMURI selaku pengelola dan saksi REGINA KATHARINA DA SILVA selaku pemilik Inna Bakery hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 15.957.000,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 240/BK/TT-Covid/239/2020 05/05/2020 5.600.000,- 650.000,- 4.950.000,- 2 286/BK/TT-Covid/239/2020 15/05/2020 7.000.000,- - 7.000.000,- 3 68/BK/TT-Covid/239/2020 28/09/2020 2.757.000,- - 2.757.000,- 4 14/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 1.500.000,- 250.000,- 1.250.000,- Jumlah 16.857.000,- 900.000,- 15.957.000,-
-
Rumah Makan Tanjung Raya
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Tanjung Raya sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 11.846.000,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MAI MURNIATI selaku pemilik Rumah Makan Tanjung Raya, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik atau pengelola Rumah Makan Tanjung Raya dan terdapat bukti belanja yang dilampirkan merupakan salinan dari bukti belanja sebelumnya, serta terdapat bukti belanja yang tidak ditulis jenis makanan yang dibeli namun hanya bertuliskan jumlah anggaran yang dibayarkan, oleh karena itu saksi MAI MURNIATI hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 6.827.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 5.019.000,-(lima juta sembilan belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 62/BKU/BTT-COVID/239/2020 25/06/2020 3.600.000,- 3.600.000,- - 2 50/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 4.504.000,- 2.580.000,- 1.924.000,- 3 53/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 3.742.000,- 647.000,- 3.095.000,- Jumlah 11.846.000,- 6.827.000,- 5.019.000,-
-
Toko Sejati
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Sejati sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan nilai sejumlah Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi KRISTINA AGUSTINA KASARAN selaku pemilik Toko Sejati, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Toko Sejati, oleh karena itu saksi KRISTINA AGUSTINA KASRAN hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 4.265.000,- (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp.3.985.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 07/BKU/BTT-Covid/239/2020 27/03/2020 1.250.000,- - 1.250.000,00 2 178/BKU/BTT-Covid/239/2020 25/04/2020 970.000,- 970.000,- - 3 231/BKU/BTT-Covid/239/2020 05/05/2020 1.560.000,- 1.560.000,- - 4 60/BKU/BTT-Covid/239/2020 25/06/2020 1.710.000,- 350.000,- 1.360.000,- 5 41/BKU/BTT-Covid/239/2020 22/09/2020 1.385.000,- 1.385.000,- - 6 21/BKU/BTT-Covid/239/2020 19/11/2020 1.375.000,- - 1.375.000,- Jumlah 8.250.000,- 4.265.000,- 3.985.000,-
-
Rumah Jahit Beatrix
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Jahit Beatrix sejumlah 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 22.853.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi BEATRIX PAULINA MOTU TUKAN selaku pemilik Rumah Jahit Beatrix, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari pemilik Rumah Jahit Beatrix, oleh karena itu saksi BEATRIX PAULINA MOTU TUKAN hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 3.553.500,- (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 170/BKU/BTT/239/2020 25/04/2020 4.895.000,- 1.341.500,- 3.553.500,- 2 198/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 11.368.500,- 11.368.500,- - 3 239/BKU/BTT/239/2020 05/05/2020 650.000,- 650.000,- - 4 245/BKU/BTT/239/2020 10/05/2020 5.940.000,- 5.940.000,- - Jumlah 22.853.500,- 19.300.000,- 3.553.500,-
-
Toko Air Galon Waihali
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Air Galon Waihali sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/Belanja Nomor : 230/BK/TT-Covid/239/2 bg tanggal 05 Mei 2020 dengan jumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MARTHA LETEK selaku pemilik Toko Air Galon Waihali, terhadap 2 (dua) bukti belanja yang terlampir yang diakui oleh saksi MARTHA LETEK hanya 1 (satu) bukti belanja sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 2.440.000,- (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Toko Asia Phone
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Asia Phone sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 6.038.000,- (enam juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yaitu :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 150/BK/TT/239/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.003.000,- (satu juta tiga ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 165/BK/TT/239/2020 tanggal 24 April 2020 sejumlah Rp. 5.035.000,- (lima juta tiga puluh lima ribu rupiah).
Namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MUHAMAD YUSUF selaku pemilik Toko Asia Phone, terhadap bukti belanja pulsa listrik sebagaimana 3 (tiga) bukti belanja pembelian pulsa listrik, Toko Asia Phone mendapat pembayaran sejumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dalam bentuk cetak, sedangkan bukti belanja yang terdapat tulisan tangan pembelian pulsa sejumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah ditulis oleh pihak Toko Asia Phone, namun saksi tidak pernah mendapatkan pembayaran sejumlah bukti belanja yang menggunakan tulisan tangan tersebut. Oleh karena itu saksi MUHAMAD YUSUF hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 3.080.000 (tiga juta delapan puluh ribu rupiah).
Umi Catering
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 024/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 30 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi ABDUL KADIR MUKIN selaku pemilik Toko Umi Catering pada surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut terdapat 10 (sepuluh) bukti belanja yang terlampir dan terhadap bukti belanja tersebut, saksi ABDUL KADIR MUKIN hanya mengakui pembelanjaan sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dikarenakan terdapat penambahan/ perubahan jumlah harga terhadap bukti belanja :
bukti belanja tanggal 13 april 2020 yang bertambah sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),
bukti belanja tanggal 09 April 2020 bertambah sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan
bukti belanja tanggal 26 April 2020 yang bertambah sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Adapun penambahan/ perubahan nominal harga dan jenis barang yang dibelanjakan memiliki karakteristik tulisan tangan yang berbeda dengan tulisan tangan saksi ABDUL KADIR MUKIN.
Suksin Travel
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat 5 (lima) surat bukti pengeluaran/ belanja untuk pertanggungjawaban pembelanjaan di Suksin Travel sejumlah Rp. 22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi RIDAWAN selaku pengelola Suksin Travel bahwa pembayaran yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur hanya sejumlah Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat pembelanjaan yang tidak diakui sejumlahRp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 105/BK/TT/239/2020 15/04/2020 4.200.000,- 4.200.000,- - 2 296/BK/TT/239/2020 20/05/2020 9.000.000,- 5.550.000,- 3.450.000,- 3 76/BK/TT/239/2020 28/06/2020 750.000,- - 750.000,- 4 29/BK/TT/239/2020 22/09/2020 4.500.000,- 4.500.000,- - 5 37/BK/TT/239/2020 22/11/2020 4.500.000,- 4.500.000,- - Jumlah 22.950.000,- 18.750.000,- 4.200.000,-
-
2. Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya (Fiktif) sejumlah Rp. 513.686.642,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) yaitu :
Toko Utama Maumere
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Utama Maumere sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 13.975.000,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi TONY ASALEO selaku pemilik Toko Utama Maumere, bahwa pada 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko milik saksi TONY ASALEO. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya perbedaan tulisan tangan pada bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari saksi TONY ASALEO maupun pihak Toko Utama Maumere, selain itu terdapat perbedaan warna stempel Toko Utama Maumere yang terdapat dalam surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja terlampir dengan warna hijau sedangkan stempel milik Toko Utama Maumere berwarna hitam. dengan perincian pembelanjaan sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 014/BK/TT-Covid/239/2020 28/03/2020 2.475.000,- - 2.475.000,- 2 095/BK/TT-Covid/239/2020 10/04/2020 5.500.000,- - 5.500.000,- 3 156/BK/TT-Covid/239/2020 23/04/2020 6.000.000,- - 6.000.000,- Jumlah 13.975.000,- - 13.975.000,-
-
Sepupu Snack
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Sepupu Snack sejumlah 6 (enam) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN selaku pemilik Toko Sepupu Snack, pada tahun 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko milik saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN dikarenakan Toko Sepupu Snack milik saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN sudah tutup sejak tahun 2019. Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja terlampir tersebut saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN tidak pernah menulis nota, tanda tangan maupun membubuhkan stempel toko milik saksi EMILIANA ROBERTA EMA MAKIN kepada pihak BPBD Kabupaten Flores Timur dan tidak pernah menerima anggaran sebagaimana tercantum dalam 6 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja, sejumlah Rp. 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 090/BKU/TT-Covid/239/2020 09/04/2020 1.500.000,- - 1.500.000,- 2 091/BKU/TT-Covid/239/2020 09/04/2020 3.000.000,- - 3.000.000,- 3 103/BKU/TT-Covid/239/2020 15/04/2020 6.500.000,- - 6.500.000,- 4 122/BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 3.500.000,- - 3.500.000,- 5 123/BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 6 50/BK/TT-Covid/239/2020 02/12/2020 3.250.000,- - 3.250.000,- Jumlah 25.250.000,- - 25.250.000,-
-
Toko Arizona Anjas
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Toko Arizona Anjaz sejumlah 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 5.062.000,- (lima juta enam puluh dua ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi HIDAYAT MUHAMMAD AMIN selaku pemilik Toko Arizona Anjaz, pada tahun 2020 pihak BPBD Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko milik saksi HIDAYAT MUHAMMAD AMIN dan tidak pernah menerima pembayaran sejumlah tersebut dari pihak BPBD Kabupaten Flores Timur. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya perbedaan warna stempel Toko Arizona Anjaz yang terdapat dalam surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja terlampir. Dengan perincian sebagai berikut :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 09/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 28 Maret 2020 sejumlah Rp. 2.052.000,- (dua juta lima puluh dua ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 105/BK/TT-Covid/239/2020 tanpa tanggal bulan Juli 2020 sejumlah Rp. 3.010.000,- (tiga juta sepuluh ribu rupiah).
Rumah Makan Boru Indah
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Boru Indah sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 54/BK/BTT-Covid/239/2020 tanggal 22 September 2020 dengan jumlah Rp. 1.148.000,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH selaku pemilik Rumah Makan Boru Indah, saksi menjelaskan :
Terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja bukan merupakan tanda tangan dari saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH,
Terhadap bukti belanja yang terlampir bukan merupakan bukti belanja milik Rumah Makan Boru Indah,
Terdapat bukti belanja yang di bubuhkan stempel dari Warung Suroboyo sejumlah Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),
Terhadap nota pembelian rokok yang bukan merupakan tulisan tangan dari saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH maupun pihak lain dari Rumah Makan Boru Indah, dan
Terdapat perbedaan harga satuan barang yang ditulis pada nota terlampir yang tidak sesuai dengan harga barang yang dijual di Rumah Makan Boru Indah.
Sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja diatas sejumlah Rp. 1.148.000,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi FITRI ANDRIANI NURFADILAH maupun pihak lain dari Rumah Makan Boru Indah.
Rumah Makan Sakato
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan Sakato sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 027/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 01 April 2020 dengan jumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MANSUR selaku pemilik Rumah Makan Sakato, terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja tersebut bukan merupakan tulisan tangan maupun tanda tangan dari saksi MANSUR dan pihak dari Rumah Makan Sakato, sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut sejumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak pernah di terima oleh saksi MANSUR maupun pihak lain dari Rumah Makan Sakato.
Rumah Makan One Minang
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Rumah Makan One Minang sejumlah 1 (satu) Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 56/BK/TT-COVID/239/2020 tanggal 02 Desember 2020 dengan jumlah Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi NOFRI NALDI selaku pemilik Rumah Makan One Minang, terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja tidak terdapat tanda tangan dari saksi NOFRI NALDI maupun pihak lain dari Rumah Makan One Minang, dan terhadap bukti belanja terlampir bukan merupakan tulisan tangan dari saksi NOFRI NALDI maupun pihak lain dari Rumah Makan One Minang. Selain itu, terdapat perbedaan harga satuan barang yang ditulis pada bukti belanja terlampir yang tidak sesuai dengan harga makanan yang dijual di Rumah Makan One Minang. Sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut sejumlah Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi NOFRI NALDI maupun pihak lain dari Rumah Makan One Minang.
Kios Febby
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Febby sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 27.170.000,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah ditunjukkan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi MUHAMMAD ARIEF S. selaku pemilik Kios Febby, terhadap surat bukti pengeluaran/ belanja bukan merupakan tanda tangan dari saksi MUHAMMAD ARIEF S. dan pihak lain dari Kios Febby, dan terhadap bukti belanja terlampir bukan merupakan tulisan tangan dari saksi MUHAMMAD ARIEF S. dan pihak lain dari Kios Febby. Selain itu, terdapat perbedaan warna stempel yang digunakan pada surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir dengan stempel dari Kios Febby. Sehingga terhadap nominal anggaran berdasarkan surat bukti pengeluaran/ belanja sejumlah Rp. 27.170.000,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi MUHAMMAD ARIEF S. maupun pihak lain dari Kios Febby, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 15/BKU/BTT-Covid/239/2020 28/03/2020 2.750.000,- - 2.750.000,- 2 103/BKU/BTT-Covid/239/2020 29/07/2020 9.420.000,- - 9.420.000,- 3 114/BKU/BTT-Covid/239/2020 29/07/2020 15.000.000,- - 15.000.000,- Jumlah 27.170.000,- - 27.170.000,-
-
Kios Alfin
Berdasarkan surat bukti pengeluaran/belanja dan nota pembelanjaan di dalam 9 (sembilan) buku surat pertanggungjawaban terdapat pertanggungjawaban pembelanjaan di Kios Alfin sejumlah 3 (tiga) surat bukti pengeluaran/ belanja, dengan total sejumlah Rp. 20.429.000,- (dua puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), namun setelah ditunjukan surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja yang terlampir kepada saksi RUKIAH selaku pemilik dan pengelola Kios Alfin, terhadap bukti belanja yang terlampir terdapat beberapa bukti belanja yang bukan merupakan tulisan tangan dari saksi, sehingga terhadap pembelanjaan sejumlah Rp. 20.429.000,- (dua puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tidak pernah di terima oleh saksi, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 169/BKU/BTT/239/2020 24/04/2020 1.050.000,- - 1.050.000,- 2 197/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 8.650.000,- - 8.650.000,- 3 249/BKU/BTT/239/2020 10/05/2020 10.729.000,- - 10.729.000,- Jumlah 20.429.000,- - 20.429.000,-
-
Bahkan berdasarkan keterangan saksi Rukiah didepan persidangan, pada tahun 2020 saksi Petronela Letek Toda pernah meminjam stempel toko dari Kios Alfin selama beberapa hari untuk dipergunakan dalam melengkapi pertanggungjawaban.
Kios BCL
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat pembelanjaan di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 416.912.639,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 08/BKU/BTT-COVID/239/2020 28/03/2020 1.800.000,- - 1.800.000,- 2 31/BKU/BTT-COVID/239/2020 01/04/2020 1.225.000,- - 1.225.000,- 3 55/BKU/BTT-COVID/239/2020 03/04/2020 184.639,- - 184.639,- 4 064/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 1.960.000,- - 1.960.000,- 5 068/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 3.200.000,- - 3.200.000,- 6 076/BKU/BTT/239/2020 09/04/2020 3.800.000,- - 3.800.000,- 7 098/BKU/BTT/239/2020 12/04/2020 3.100.000,- - 3.100.000,- 8 104/BKU/BTT/239/2020 15/04/2020 7.500.000,- - 7.500.000,- 9 108/BKU/BTT/239/2020 16/04/2020 22.000.000,- - 22.000.000,- 10 115/BKU/BTT/239/2020 19/04/2020 503.000,- - 503.000,- 11 140/BKU/BTT/239/2020 22/04/2020 10.116.000,- - 10.116.000,- 12 144/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 1.988.000,- - 1.988.000,- 13 151/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 203.000,- - 203.000,- 14 154/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 29.410.000,- - 29.410.000,- 15 157/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 7.750.000,- - 7.750.000,- 16 159/BKU/BTT/239/2020 23/04/2020 4.400.000,- - 4.400.000,- 17 201/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 4.500.000,- - 4.500.000,- 18 203/BKU/BTT/239/2020 28/04/2020 4.650.000,- - 4.650.000,- 19 270/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 13.000.000,- - 13.000.000,- 20 275/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 1.610.000,- - 1.610.000,- 21 276/BKU/BTT/239/2020 14/05/2020 690.000,- - 690.000,- 22 07 /BKU/TT-Covid/239/2020 13/06/2020 2.005.000,- - 2.005.000,- 23 104 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 2.005.000,- - 2.005.000,- 24 111 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 6.200.000,- - 6.200.000,- 25 112 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 25.000.000,- - 25.000.000,- 26 113 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 22.000.000,- - 22.000.000,- 27 128 /BKU/TT-Covid/239/2020 29/07/2020 12.000.000,- - 12.000.000,- 28 20/BKU/BTT-COVID/239/2020 20/09/2020 6.750.000,- - 6.750.000,- 29 24/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 3.018.000,- - 3.018.000,- 30 58/BKU/BTT-COVID/239/2020 22/09/2020 1.650.000,- - 1.650.000,- 31 23/BKU/BTT-COVID/239/2020 23/09/2020 13.047.000,- - 13.047.000,- 32 17/BK/TT-Covid/239/2020 17/11/2020 20.400.000,- - 20.400.000,- 33 25/BK/TT-Covid/239/2020 19/11/2020 30.550.000,- - 30.550.000,- 34 27/BK/TT-Covid/239/2020 20/11/2020 6.030.000,- - 6.030.000,- 35 28/BK/TT-Covid/239/2020 20/11/2020 2.025.000,- - 2.025.000,- 36 35/BL/TT-Covid/239/2020 21/11/2020 28.900.000,- - 28.900.000,- 37 38/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 25.700.000,- - 25.700.000,- 38 39/BK/TT-Covid/239/2020 22/11/2020 27.860.000,- - 27.860.000,- 39 41/BK/TT-Covid/239/2020 25/11/2020 12.100.000,- - 12.100.000,- 40 46/BK/TT-Covid/239/2020 28/11/2020 15.680.000,- - 15.680.000,- 41 48/BK/TT-Covid/239/2020 01/12/2020 16.450.000,- - 16.450.000,- 42 54/BK/TT-Covid/239/2020 02/12/2020 6.200.000,- - 6.200.000,- 43 /BK/TT-Covid/239/2020 …/12/2020 3.203.000,- - 3.203.000,- 44 /BK/TT-Covid/239/2020 …/12/2020 4.550.000,- - 4.550.000,- Jumlah 416.912.639,- - 416.912.639,-
-
Bahwa dari 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja pada Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, yang bersangkutan membuat bukti belanja yang disesuaikan untuk kebutuhan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, dimana seolah-olah telah terjadi pembelanjaan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 oleh BPBD Kabupaten Flores Timur. Terhadap bukti belanja yang digunakan sebagai pertanggungjawaban tersebut, tidak didukung dengan :
Karakteristik barang yang dibutuhkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur,
Tidak adanya Surat Permintaan Barang dari BPBD Kabupaten Flores Timur dan Berita Acara Serah Terima Barang dari Kios BCL kepada BPBD Kabupaten Flores Timur,
Tidak adanya persesuaian antara bukti belanja yang dipertanggungjawabkan dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 dari Kios BCL dengan barang bukti catatan penjualan milik Kios BCL yang didalamnya berisikan jenis barang yang dibelanjakan, harga barang, dan waktu pembelanjaan, dan
Luas lahan/ bangunan/ gudang penyimpanan barang pada Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selain itu, mengingat jabatan yang bersangkutan selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, karena jabatannya tersebut yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan perdagangan seperti diatas. Hal ini sesuai dengan :
Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 yang mengatur : Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.
Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 15 Mei 2006 yang mengatur : Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.
Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur : Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa.
3. Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sejumlah Rp. 11.934.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu:
ZAMRUD PARON MANGU (Sekretaris Camat Adonara)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 4 (empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total nilai sejumlah Rp. 60.029.000,- (enam puluh juta dua puluh sembilan ribu rupiah) yang tertera nama saksi ZAMRUD PARON MANGU selaku Pj. Kepala Desa Kolimasang, namun berdasarkan keterangan saksi ZAMRUD PARON MANGU, yang bersangkutan hanya menerima pembayaran :
Kebutuhan dan realisasi belanja yang ditandatangani oleh ARISTON KOLOT OLA, S.STP selaku Camat Adonara dan saksi selaku Pj. Kepala Desa Kolimasang untuk kebutuhan karantina Desa Kolimasang yang ditempati 24 (dua puluh empat) orang pelaku perjalanan sejumlah Rp. 49.989.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), tanpa dilengkapi tanda terima anggaran, dan
RKB yang diajukan Camat Adonara dengan Surat Pengantar Nomor : KCA.100/129/PEM/2020 tanggal 22 Juni 2020 sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), tanpa dilengkapi tanda terima anggaran.
Sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp. 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah), terhadap pertanggungjawaban yang telah dibuat saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur melalui penerima atas nama saksi ZAMRUD PARON MANGU, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 298/BK/TT-Covid/239/2020 20/05/2020 33.440.000,- 33.400.000,- 40.000,- 2 299/BK/TT-Covid/239/2020 20/05/2020 15.579.000,- 15.579.000,- - 3 300/BK/TT-Covid/239/2020 20/05/2020 6.010.000,- 6.010.000,- - 4 59/BK/TT-Covid/239/2020 23/06/2020 5.000.000,- - 5.000.000,- Jumlah 60.029.000,- 54.989.000,- 5.040.000,-
-
JOHAN S. S. URAN (Tenaga Honorer pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja pembayaran uang lelah kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, yaitu:
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 113/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 18 April 2020 sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 27/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun berdasarkan keterangan saksi JOHAN S. S. URAN, saksi tidak pernah menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 113/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 18 April 2020 sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak pernah menandatangani daftar bayar sebagaimana terlampir dalam dokumen tersebut, sehingga saksi tidak pernah menerima anggaran sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur sebagaimana Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 113/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 18 April 2020 dan lampirannya.
MARIA GORETI BARELINDA, A.Md (PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 13 (tiga belas) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total sejumlah Rp. 33.943.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang tertera sebagai penerima atas nama saksi MARIA GORETI BARELINDA, A.Md selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, namun berdasarkan keterangan saksi MARIA GORETI BARELINDA,A.Md, untuk 2 (dua) surat bukti pengeluaran/ belanja yakni :
Surat Bukti Pengeluaran / Belanja Nomor : 223/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 02 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang digunakan oleh saksi MARIA GORETI BARELINDA,A.Md hanya sejumlah Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian Cling Wrap, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu) dikembalikan kepada saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 39/BK/TT-Covid/239/2020, tanggal 16 Juni 2020, sejumlah Rp. 3.603.000 (tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), saksi MARIA GORETI BARELINDA,A.Md tidak pernah menerimanya dikarenakan saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas menuju Kupang melalui penerbangan rute Maumere-Kupang, serta tanda tangan dalam surat bukti pengeluaran/ belanja bukan merupakan tanda tangan saksi MARIA GORETI BARELINDA dan tanpa dilampirkan bukti/ dokumen pendukung.
Sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp. 4.228.000,- (empat juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), terhadap pertanggungjawaban yang telah dibuat saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur melalui penerima atas nama saksi MARIA GORETI BARELINDA, A.Md, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 086/BK/TT-Covid/239/2020 10/04/2020 2.400.000,- 2.400.000,- - 2 189/BK/TT-Covid/239/2020 27/04/2020 500.000,- 500.000,- - 3 210/BK/TT-Covid/239/2020 29/04/2020 5.503.200,- 5.503.200,- - 4 223/BK/TT-Covid/239/2020 02/05/2020 1.000.000,- 375.000,- 625.000,- 5 289/BK/TT-Covid/239/2020 12/05/2020 4.303.000,- 4.303.000,- - 6 283/BK/TT-Covid/239/2020 15/05/2020 1.000.000,- 1.000.000,- - 7 297/BK/TT-Covid/239/2020 15/05/2020 4.303.000,- 4.303.000,- - 8 287/BK/TT-Covid/239/2020 16/05/2020 210.000,- 210.000,- - 9 39/BK/TT-Covid/239/2020 16/06/2020 3.603.000,- - 3.603.000,- 10 88/BK/TT-Covid/239/2020 13/07/2020 9.050.000,- 9.050.000,- - 11 141/BK/TT-Covid/239/2020 14/09/2020 630.000,- 630.000,- - 12 18/BK/TT-Covid/239/2020 14/09/2020 580.000,- 580.000,- - 13 32/BK/TT-Covid/239/2020 14/09/2020 860.000,- 860.000,- - Jumlah 33.942.200,- 29.714.200,- 4.228.000,-
-
YOSEP BAHA KELEN (PNS pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur)
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, terdapat 9 (sembilan) surat bukti pengeluaran/ belanja pembayaran uang lelah pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, RKB Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur dan belanja makan dan minum Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur dengan total sejumlah Rp. 50.336.500,- (lima puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan penerima atas nama saksi YOSEP BAHA KELEN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, namun berdasarkan keterangan saksi YOSEP BAHA KELEN, Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 308/BKU/BTT-Covid/239/2020 tanggal 21 Mei 2020 sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) bukan merupakan tanda tangan dari saksi YOSEP BAHA KELEN, dan berdasarkan bukti belanja yang terlampir saksi hanya menerima sejumlah Rp. 7.548.000,- (tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh saksi YOSEP BAHA KELEN sejumlah Rp. 1.916.000,- (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja
(SBP/ B)
Nilai Pembayaran Menurut
SBP/ B
(Rp.)
Nilai Pembayaran Yang Diakui
(Rp.)
Selisih/ Pembelanjaan Yang Tidak Diakui
(Rp.)
Nomor Tanggal 1 06/BK/TT-Covid/239/2020 27/03/2020 21.850.000,- 21.850.000,- - 2 50/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 7.260.000,- 7.260.000,- - 3 51/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 4.062.000,- 4.062.000,- - 4 52/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 3.239.500,- 3.239.500,- - 5 53/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 1.800.000,- 1.800.000,- - 6 54/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 875.000,- 875.000,- - 7 56/BK/TT-Covid/239/2020 02/04/2020 1.050.000,- 1.050.000,- - 8 084/BK/TT-Covid/239/2020 09/04/2020 700.000,- 700.000,- - 9 308/BK/TT-Covid/239/2020 21/05/2020 9.500.000,- 7.584.000,- 1.916.000,- Jumlah 50.336.500,- 48.420.500,- 1.916.000,-
-
Pembayaran honor/ uang lelah Tim Sekretariat Gugus Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejumlah Rp. 88.000.000.- (delapan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Bupati Flores Timur telah mengeluarkan keputusan Bupati Flores Timur terkait pembentukan tim satuan tugas/ gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yaitu:
Keputusan Bupati Nomor 138 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020,
Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020,
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020, dan
Keputusan Bupati Nomor 308 tahun 2020 tentang pembentukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020.
Bahwa terkait pembayaran uang honor atau uang lelah tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur, diatur berdasarkan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Bahwa dalam 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, saksi PETRONELA LETEK TODA melakukan pembayaran honor/ uang lelah satuan/ gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kepada Tim Sekretariat Gugus Tugas yang bertentangan dengan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020 atas persetujuan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa Tim Sekretariat Gugus Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020 merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer yang dibagi berdasarkan tim hanya menerima uang lelah perhari sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan didukung daftar hadir piket posko. Namun saksi PETRONELA LETEK TODA membayarkan uang lelah perbulan sebagaimana uang lelah anggota gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 dengan nilai sejumlah Rp. 1.000.000,- perbulan, berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020 Jo. Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020 sebagaimana surat bukti pengeluaran/ belanja sebagai berikut :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 29/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 60.000.000, yang dilampirkan daftar bayar atas nama:
-
-
-
-
No Nama Penerima Nilai Yang Diterima
(Rp)
1 Umi Salma Balaga 2.000.000,- 2 Muhammad Saleh Belang 2.000.000,- 3 Maria Yuliana R.E. Rewot 2.000.000,- 4 Dominikus Wasonono Hayong 2.000.000,- 5 Antonius Muda 2.000.000,- 6 Petronela Letek Toda 2.000.000,- 7 Martina Lepan Maran 2.000.000,- 8 Maria Surwiyanti 2.000.000,- 9 Yohanes Cristotomus 2.000.000,- 10 Dwi Riawenny Sandrabone 2.000.000,- 11 Hilarius Sili Taka 2.000.000,- 12 Hermanus Erwin Fernandez 2.000.000,- 13 Stanis Iwan Subandi 2.000.000,- 14 Yoseph Sebastianus Nama 2.000.000,- 15 Darius Jawa Tomas Kotalolon 2.000.000,- 16 Karolus Laganaen 2.000.000,- 17 Paulus Pehan Oyang 2.000.000,- 18 Robertus Hala 2.000.000,- 19 Sesilia Elisabeth Hayon 2.000.000,- 20 Yoanita Waedai Amasuba 2.000.000,- 21 Paulus Gerson Klakik 2.000.000,- 22 Arnoldus Yansen Maria Ehang 2.000.000,- 23 Hendrikus Kera Liwun 2.000.000,- 24 Ronald Reagen Maran 2.000.000,- 25 Margretis Yuliana Lambertus 2.000.000,- 26 Agnes Abong Fernandez 2.000.000,- 27 Lumen Matheus Indra Gunawan 2.000.000,- 28 Martinus Ola Rua 2.000.000,- 29 Marianus Welly Temaluru 2.000.000,- 30 Jono Suksin 2.000.000,- Jumlah 60.000.000,-
-
-
-
b. Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 80/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000, yang dilampirkan daftar bayar atas nama:
-
-
-
-
No Nama Penerima Nilai Yang Diterima
(Rp)
1 Maria Yuliana R.E. Rewot 1.000.000,- 2 Dominikus Wasonono Hayong 1.000.000,- 3 Antonius Muda 1.000.000,- 4 Petronela Letek Toda 1.000.000,- 5 Martina Lepan Maran 1.000.000,- 6 Maria Surwiyanti 1.000.000,- 7 Yohanes Cristotomus 1.000.000,- 8 Dwi Riawenny Sandrabone 1.000.000,- 9 Hilarius Sili Taka 1.000.000,- 10 Hermanus Erwin Fernandez 1.000.000,- 11 Stanis Iwan Subandi 1.000.000,- 12 Yoseph Sebastianus Nama 1.000.000,- 13 Darius Jawa Tomas Kotalolon 1.000.000,- 14 Karolus Laganaen 1.000.000,- 15 Paulus Pehan Oyang 1.000.000,- 16 Robertus Hala 1.000.000,- 17 Sesilia Elisabeth Hayon 1.000.000,- 18 Yoanita Waedai Amasuba 1.000.000,- 19 Paulus Gerson Klakik 1.000.000,- 20 Arnoldus Yansen Maria Ebang 1.000.000,- 21 Hendrikus Kera Liwun 1.000.000,- 22 Ronald Reagen Maran 1.000.000,- 23 Margretis Yuliana Lambertus 1.000.000,- 24 Agnes Abong Fernandez 1.000.000,- 25 Lumen Matheus Indra Gunawan 1.000.000,- 26 Martinus Ola Rua 1.000.000,- 27 Marianus Welly Temaluru 1.000.000,- 28 Jono Suksin 1.000.000,- Jumlah 28.000.000,-
-
-
-
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Bahwa terhadap nilai kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) tersebut telah memperkaya :
Terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa selama tahun 2020, terdakwa PAULUS IGO GERODA sebagaimana jabatannya mendapat penghasilan setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No. Uraian Pendapatan Besaran perbulan
(Rp)
Besaran Pertahun
(Rp)
Keterangan 1. Gaji + Gaji 13 13.267.400,- 168.499.900,- 12 kali dibayarkan 2. Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda 800.000,- 8.160.000,- 12 kali dibayarkan 3. Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda 12.500.000,- 127.500.000,- 12 kali dibayarkan 4. Honor Perda 3 (tiga) Masa Sidang Bagian Hukum 4.800.000,- 1 Kali dibayarkan 5. Honor Perbub dan Kepbup Bagian Hukum 2.000.000,- 1 kali dibayarkan 6. Honor JDIH Bagian Hukum 2.000.000,- 1 kali dibayarkan 7. Honorium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Kedudukan Sebagai Anggota Forkopimda 20.000.000,- 204.000.000,- 12 kali dibayarkan 8. Insentif pemungutan pajak daerah atas penerimaan daerah tahun 2019 (pembayaran pada tahun 2020) 35.504.799,- 1 kali dibayarkan 9. Honor Ketua Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 8.925.000,- 1 kali dibayarkan 10. Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD 2020 (Perubahan APBD) 8.925.000,- 1 kali dibayarkan 11. Honor Ketua Tim Pengarah Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA. 2020 4.250.000,- 1 kali dibayarkan 12. Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD TA 2021 8.925.000,- 1 kali dibayarkan 13. Honor Ketua Tim Pengarah Penyusun Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA. 2021 4.250.000,- 1 kali dibayarkan Total Tahun 2020 587.739.699,-
-
-
Bahwa terhadap seluruh penghasilan terdakwa PAULUS IGO GERODA sebagaimana diuraikan diatas dibayarkan kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA secara cash/ tunai.
Bahwa pada persidangan, terdakwa Paulus Igo Geroda mengatakan bahwa penghasilan resmi selaku Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur lebih dari Rp.700.000.000,-, namun terdakwa hanya menunjukkan dokumen SK tanpa didukung bukti bayar dari intansi terkait padahal penuntut umum telah memperoleh fakta terkait penghasilan terdakwa dari Instansi terkait.
Bahwa terhadap penghasilan :
Pembayaran Gaji + Gaji 13 sejumlah Rp. 168.499.900,- (seratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah),
Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah), dan
Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/ Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
dengan total sejumlah Rp. 304.159.900,- (tiga ratus empat juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) diberikan kepada Istri terdakwa PAULUS IGO GERODA yaitu MARIA GORETI LANGGURINA NUGROHO WATI untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan lainnya yang rinciannya tidak diketahui oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA dan bahkan pada saat di persidangan Terdakwa PAULUS IGO GERODA memberikan keterangan terkadang yang diberikan kepada istrinya lebih daripada jumlah tersebut karena ada beberapa honor yang terdakwa bawa pulang.
Bahwa sisa penghasilan sejumlah Rp. 283.579.799,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) merupakan penghasilan yang diterima dan dikelola sendiri oleh terdakwa Paulus Igo Geroda.
Bahwa pada tahun 2020, ditemukan transaksi kredit/ anggaran masuk diluar dari pendapatan terdakwa PAULUS IGO GERODA tersebut diatas yang merupakan hasil dari tindak pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Tahun 2020, dengan perincian transaksi sebagai berikut :
Transaksi pada Rekening Bank BRI Nomor: 0246-01-025629-50-2 an. PAULUS IGO GERODA
Transaksi pada Rekening Mandiri Nomor 1810012345451 an. PAULUS IGO GERODA
| Tanggal Trx | Keterangan | D/K | Nominal (Rp) |
| 17/01/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601031476507)TO (024601025629502)EDC | K | 8.000.000,- |
| 06/02/2020 | 3492052 2111 SA Cash Dep NoBook | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 5.000.000,- |
| 09/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601000133568)TO (024601025629502)EDC | K | 9.000.000,- |
| 14/04/2020 | IBU ERNI LEGU | User ID : 0246053 | BR : 00246 – KC Larantuka | K | 10.000.000,- |
| 24/04/2020 | 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook | User ID : 0246052 | BR : 00246 -- KC Larantuka | K | 5.000.000,- |
| 12/06/2020 | ERNIA LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 8.000.000,- |
| 08/07/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 7.000.000,- |
| 07/09/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 15.000.000,- |
| 25/09/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 6.000.000,- |
| 19/10/2020 | ERNIA L LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -UNIT LARANTUKA KOTA | K | 10.000.000,- |
| 18/11/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 7.000.000,- |
| 19/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(349201035144530)TO (024601025629502)EDC | K | 5.000.000,- |
| 02/12/2020 | ERNIA LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 6.000.000,- |
| 08/12/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 12.000.000,- |
| 23/12/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 17.500.000,- |
| Total | 130.500.000,- | ||
-
-
Tanggal Transaksi Keterangan Kode Transaksi Remark Nominal (Rp) 03/03/2020 SA Cash Deposit MENABUNG 10.000.000,- 02/04/2020 SA Cash Deposit MENABUNG 15.000.000,- 12/06/2020 SA Cash Deposit TABUNG 10.000.000,- 10/07/2020 SA Cash Dep NoBook TABUNG 40.000.000,- 16/09/2020 SA Cash Deposit TABUNG 10.000.000,- 21/12/2020 SA Cash Dep NoBook TABUNGAN 25.000.000,- 26/02/2020 SA Cash Dep NoBook MENABUNG 5.000.000,- Total 115.000.000,-
-
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA mempunyai keluarga inti sebagaimana Kartu Keluarga saksi yaitu:
PAULUS IGO GERODA selaku kepala keluarga, jenis kelamin laki-laki, umur 57 tahun, saat ini bertugas sebagai ASN Pada Pemerintah Kabupaten Flores Timur, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Isteri bernama MARIA GORETI LANGGURINA NUGROHO WATI ALIAS MG. LANGGURINA NUGROHO WATI, jenis kelamin perempuan, umur 55 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Anak pertama bernama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI, jenis kelamin perempuan, umur 27 tahun, pekerjaan Teller pada Bank NTT Cabang Pembantu Boru, belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Anak Kedua bernama MARIA EKARISTA NINI TAPOBALI alias RISA, jenis kelamin perempuan, umur 22 tahun, pekerjaan Mahasiswa di Universitas Merdeka Malang (Fakultas Sosial Politik/ FISIPOL), belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur dan berkaitan alamat di Malang, saksi lupa alamat tempat tinggal sementara di Malang saat menjadi Mahasiswa.
Anak ketiga bernama VALENTINUS DIMAS PATIWIJAYA alias DIMAS, jenis kelamin laki-laki, umur 20 tahun, pekerjaan Mahasiswa di Universitas Hangtuah Surabaya (Bidang Pelayaran), belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur dan berkaitan alamat di Surabaya, saksilupa alamat tempat tinggal sementara di Surabaya saat menjadi Mahasiswa.
Bahwa selain keluarga inti, terdapat orang lain yang tinggal bersama dengan keluarga terdakwa Paulus Igo Geroda, yakni :
Mertua saksi bernama MARIA SRI SUHARNI, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Pensiunan Guru SMP di Kecamatan Pare kabupaten Kediri Jawa Timur, Janda, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Seorang Asisten Rumah Tangga bernama BENGA, jenis kelamin Perempuan, umur kurang lebih sekitar 50 tahun, pekerjaan Asisten Rumah Tangga, tidak menikah, alamat alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur atau di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan profil dan pekerjaan keluarga terdakwa PAULUS IGO GERODA terdapat transaksi keuangan dari anak Pertama terdakwa PAULUS IGO GERODA yaitu YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI yang nominalnya diluar profil dan pekerjaan yang bersangkutan yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI dengan profil pekerjaan sebagai Teller pada Bank NTT Cabang Pembantu Boru dengan transaksi yaitu:
Rekening Bank BNI Nomor 0851633296 an. Yohana Delfi Olan Jatimianingrum
-
-
Tanggal Keterangan D/K Nilai (Rp) 17/03/2020 TRANSFER DARI - FROM ACCT 229031031 K 1.000.000,- 03/04/2020 TRANSFER DARI - Lunas - FROM ACCT 229031031 K 1.000.000,- 29/04/2020 TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL - FROM ACCT 1102020005005 - 6276530105918163 – 00000160 638 - INTERNET BANKING K 1.000.000,- 25/12/2020 TRANSFER DARI - FROM ACCT 229031031 K 19.000.000,- Total 22.000.000,-
-
Rekening Bank BPD NTT Nomor 01102020005005 atas nama Yohana Delfi O Jatimianingrum
-
-
No. Tanggal Transaksi Keterangan D/K Nominal (Rp) 1. 08/05/2020 Pindah Saldo atau Transaksi CR 01102020005005 dari no. rekening 1416100011011 MIGSALDO DR TRX
MIGSALDO CR TRX
K 2.410.077,- 2. 14/05/2020 Deposit Cash Antonius Setoran Tunai K 10.000.000,- 3. 26/05/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.150.000,- 4. 27/05/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.150.000,- 5. 02/06/2020 31413060 Transaksi Channel Cr K 1.300.000,- 6. 04/06/2020 31413673 Transaksi Channel Cr K 2.605.000,- 7. 04/06/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 8. 08/06/2020 31549331 Transaksi Channel Cr K 1.800.000,- 9. 10/06/2020 31990684 Transaksi Channel Cr K 700.000,- 10. 12/06/2020 Transaksi Channel Cr K 1.250.000,- 11. 25/06/2020 32905138 Transaksi Channel Cr K 1.300.000,- 12. 26/06/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 530.000,- 13. 02/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.650.000,- 14. 06/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.200.000,- 15. 13/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 750.000,- 16. 13/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 260.000,- 17. 16/07/2020 34229387 Transaksi Channel Cr K 3.511.000,- 18. 18/07/2020 Transaksi Channel Cr K 1.000.000,- 19. 20/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 710.000,- 20. 20/07/2020 Transaksi Channel Cr K 450.000,- 21. 23/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 470.000,- 22. 24/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.194.000,- 23. 27/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 263.000,- 24. 27/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 360.000,- 25. 28/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 460.000,- 26. 04/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 1.715.000,- 27. 04/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 610.000,- 28. 04/08/2020 35494222 Transaksi Channel Cr K 2.610.000,- 29. 05/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 1.510.000,- 30. 05/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 4.510.000,- 31. 10/08/2020 35963202 Transaksi Channel Cr K 750.000,- 32. 25/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.190.000,- 33. 25/08/2020 372404431 Transaksi Channel Cr K 2.610.000,- 34. 31/08/2020 Transaksi Channel Cr K 6.100.000,- 35. 08/09/2020 Transaksi Channel Cr K 6.500.000,- 36. 21/09/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.300.000,- 37. 25/09/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.200.000,- 38. 05/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.500.000,- 39. 05/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 40. 07/10/2020 Transaksi Channel K 2.500.000,- 41. 09/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.300.000,- 42. 16/10/2020 40902833 Transaksi Channel Cr K 2.000.000,- 43. 19/10/2020 41289921 Transaksi Channel Cr K 2.000.000,- 44. 20/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.100.000,- 45. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 4.000.000,- 46. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 650.000,- 47. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Helmi K 6.010.000,- 48. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- 49. 23/10/2020 41538938 Transaksi Channel Cr K 500.000,- 50. 23/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- 51. 23/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 52. 03/11/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.550.000,- 53. 12/11/2020 Transaksi Channel Cr K 1.100.000,- 54. 25/11/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana Delfi K 6.150.000,- 55. 01/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 550.000,- 56. 02/12/2020 Deposit Cash Desiana Selly Setoran Tunai K 36.000.000,- 57. 18/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 770.000,- 58. 22/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 11.300.000,- 59. 22/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.750.000,- 60. 23/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana Delfi K 3.200.000,- 61. 23/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.000.000,- 62. 29/12/2020 Transaksi Channel Cr K 1.200.000,- 63. 30/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- Total 169.708.077,-
-
Bahwa selain dari informasi transaksi pada rekening Bank terdakwa PAULUS IGO GERODA dan keluarganya di atas, terdakwa PAULUS IGO GERODA juga mempunyai kepemilikan hak atas tanah yang perolehannya pada tahun 2020 dan 2021 yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berdasarkan :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 00870 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 495 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 04 Mei 2020 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 72.450.000,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 01389 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 302 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 21 Maret 2021 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian di atas terkait aliran anggaran dan kepemilikan atas tanah, total keseluruhan aliran anggaran dan kepemilikan atas tanah milik terdakwa PAULUS IGO GERODA pada tahun 2020 adalah sejumlah Rp. 579.658.077- (lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah), hal tersebut bersumber dari :
Rekapan Transaksi Kredit pada Rekening Bank BRI Nomor: 0246-01-025629-50-2 an. Paulus Igo Geroda Tahun 2020 sejumlah Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit pada Rekening Mandiri Nomor 1810012345451 an. Paulus Igo Geroda sejumlah Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit Rekening Bank BNI Nomor 0851633296 an. Yohana Delfi Olan Jatimianingrum sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit Rekening Bank BPD NTT Nomor 01102020005005 atas nama Yohana Delfi O Jatimianingrum sejumlah Rp.169.708.077,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah),
Kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00870 atas nama Paulus Igo Geroda yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 495 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 04 Mei 2020 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 72.450.000,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01389 atas nama Paulus Igo Geroda yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 302 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 21 Maret 2021 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian di atas terdapat selisih atau kelebihan anggaran yang diterima dengan penghasilan resmi milik terdakwa Paulus Igo Geroda, yang merupakan aliran anggaran terkait kerugian keuangan negara/ daerah pada tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 dantelah memperkaya: terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Hal tersebut diatas disebabkan :
Kewenangan yang dimiliki terdakwa Paulus Igo Geroda.
Bahwa dalam pengelolaan anggaran belanja tidak terduga untuk percepatan penanganan covid-19 di BPBD Kab. Flores Timur terdakwa PAULUS IGO GERODA tidak melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dalam pengajuan Anggaran BTT Tahap I,Tahap II, Tahap III diajukan tanpa RKB padahal terdakwa PAULUS IGO GERODA pernah menjabat menjadi Kepala Pelaksana BPBD selama 6 tahun dan Plt. Kepala Pelaksana selama 1 tahun lebih dan mengetahui bahwa penggunaan anggaran BTT untuk keadaan darurat wajib menggunakan RKB dan penggunaannya harus sesuai dengan RKB yang diajukan.
Bahwa dalam pengajuan RKB tahap IV s/d VIII telah menggunakan RKB namun RKB tersebut tidak dilakukan rapat koordinasi gugus tugas terkait RKB yang diajukan.
Bahwa terkait dengan RKB tahap IV ada RKB pembayaran honor gugus tugas sejumlah Rp. 492.000.000,- terdakwa PAULUS IGO GERODA mengarahkan saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi Alfonsus Hada Betan untuk tidak membayarkan honor gugus tugas kepada seluruh anggota gugus tugas dan alasan yang disampaikan terdakwa PAULUS IGO GERODA di depan Persidangan alasan yang tidak jelas.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa PAULUS IGO GERODA memerintahkan Inspektur pada Inspektorat Kab. Flores Timur dengan lembar disposisi dan perintah lisan untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kab. Flores Timur dengan tujuan untuk mengamankan perkara tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan terdakwa Paulus Igo Geroda, saksi Alfonsus Hada Betan dan saksi PETRONELA LETEK TODA : bahwa ketiganya pernah bertemu membahas terkait temuan Inspektorat Kab. Flores Timur berupa adanya temuan penggelembungan belanja, mark up dan penggunaaan stempel palsu, kemudian terdakwa PAULUS IGO GERODA untuk saksi PETRONELA LETEK TODA bertanggungjawab dengan cara memperbaiki pertanggungjawaban dan jika tidak saksi PETRONELA LETEK TODA bertanggungjawab sendiri, dan pertemuan tersebut tidak dilakukan di ruangan kerja Sekda melainkan di tempat yang agak tersembunyi dan remang-remang agar tidak diketahui publik.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi Paulus Pehang Oyang dan saksi Robertus Hala : kedua saksi sering mengantar saksi PETRONELA LETEK TODA bertemu dengan terdakwa PAULUS IGO GERODA di ruang kerjanya, 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari setelah pencairan anggaran BTT Covid-19 untuk BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan saksi PETRONELA LETEK TODA sering bertemu dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA yang jumlahnya berkisar dari Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp.15.000.000,-.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan saksi PETRONELA LETEK TODA pernah menyuruh saksi Lumen Matheus Adrianus Indra Gunawan untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik terdakwa PAULUS IGO GERODA melalui jasa pengiriman uang kios Asia Phone tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Sejumlah Rp.8.000.000,- pada tanggal 17 Januari 2020,
Sejumlah Rp.9.000.000,- pada tanggal 9 Maret 2020, dan
Sejumlah Rp.5.000.000,- pada tanggal 19 November 2020.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi Lumen Matheus Adrianus Indra Gunawan pernah mengantar saksi PETRONELA LETEK TODA untuk membayar ongkos las pagar milik terdakwa PAULUS IGO GERODA seharga Rp.20.000.000,-
Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi Ernia Lito Lein, saksi Dominikus Dato Igo dan keterangan terdakwa PAULUS IGO GERODA : terdakwa PAULUS IGO GERODA menyuruh saksi Dominikus Dato Igo menyetor sejumlah uang kerekening BRI milik terdakwa PAULUS IGO GERODA kemudian saksi Dominikus Dato Igo menyuruh Ernia Lito Lein menyetor uang tersebut dan menurut terdakwa PAULUS IGO GERODA uang tersebut merupakan honor resmi terdakwa PAULUS IGO GERODA namun dilihat dari jumlah uang yang disetor tidak ada yang memiliki nilai yang sama dengan honor saksi Paulus Igo Geroda berdasarkan jabatan yang diemban terdakwa Paulus Igo Geroda, dengan perincian :
Pada tanggal 14/04/2020 sejumlah Rp.10.000.000,-
Pada tanggal 12/06/2020 sejumlah Rp.6.000.000,- bertepatan dengan pencairan tahap IV anggaran BTT Covid-19 untu BPBD Kab. Flores Timur;
Pada tanggal 19/10/2020 sejumlah Rp.10.000.000,-
Pada tanggal 02/12/2020 sejumlah Rp.6.000.000,-
Bahwa di depan persidangan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengajukan rekapan penghasilan terdakwa PAULUS IGO GERODA tahun 2020, namun tidak didukung dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, maupun barang bukti lain yang dapat mendukung rekapan terdakwa tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Keterangan saksi PAULUS IGO GERODA menyatakan rekening Bank Mandiri Anak pertama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI ada transaksi kredit tahun 2020 sejumlah Rp. 22.000.000, rekening Bank NTT Anak pertama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI ada transaksi kredit tahun 2020 sejumlah Rp. 169.708.777,-, bahwa terhadap transaksi kredit tersebut dalam eksepsi saksi sudah tuangkan bahwa setelah dikonfirmasi ke anak saksi, anak saksi sampaikan bahwa uang tersebut merupakan gaji anak saksi dan pemberian dari orang yang dibantu oleh anak saksi membayar pajak karena anak saksi kerja di Bank NTT yang ada di Samsat, sedangkan Rp. 22.000.000 diperoleh dari tantenya yang hadir di persidangan hari ini, dan transaksi yang ada di rekeningnya bukan uang covid-19, namun keterangan saksi tersebut tanpa di dukung dengan alat bukti lain atau barang bukti yang sah sesuai KUHAP untuk mendukung keterangan saksi tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Keterangan Saksi Paulus Igo Geroda menyatakan bahwa saksi pernah membeli 2 (dua) bidang tanah, untuk yang 300 meter persegi dibeli secara cicil dan lunas di tahun 2020, sedangkan untuk yang seluas 495 meter persegi dibeli tahun 2021, dan terhadap keterangan saksi Paulus Igo Geroda tersebut, tidak didukung dengan alat bukti lain atau barang bukti untuk mendukung keterangan saksi tersebut di depan persidangan
Bahwa perbuatan terdakwa juga memperkaya Saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlahRp. 1.185.186.157,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelanjaan di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA berdasarkan 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total nilai pembelanjaan sejumlah Rp. 416.912.639,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), dimana seolah-olah telah terjadi pembelanjaan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 oleh BPBD Kabupaten Flores Timur di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, sebagaimana telah diuraikan diatas.
Bahwa untuk membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran BTT penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh BPBD Kab Flores Timur dengan menggunakan Kios BCL, saksi PETRONELA LETEK TODA pada tanggal 23 Maret 2020, mengurus Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Kios BCL dengan nama pemilik PETRONELA LETEK TODA, bertepatan dengan tanggal diterbitkan penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 tahun 2020 oleh Bupati Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keterangan saksi Muhamad Arief selaku pemilik Kios Febby : stock barang berupa Susu Berunga dan UC1000 hinggga Rp 11.600.000,- sebagaimana yang di SPJ. Padahal saat itu barang tersebut dipasaran sangat sulit untuk dicari, namun dalam SPJ menggunakan Kios BCL, banyak pembelanjaan 2 (dua) barang tersebut yang tidak masuk akal jumlahnya dan tidak didukung dengan barang bukti berupa buku catatan pembelanjaan milik Kios BCL serta dokumen serah/terima atau dokumen keluar/masuk barang dari BPBD Kab Flores Timur
Bahwa terkait pertanggunjawaban pembelanjaan minuman air mineral di Kios BCL, volume pembelanjaan air mineral pada Kios BCL tidak masuk akal dikarenakan ruangan kios BCL sangat kecil dan tidak akan sanggup menampung volume air mineral sebagaimana yang diSPJkan dan tidak didukung dengan barang bukti berupa buku catatan pembelanjaan milik Kios BCL
Bahwa dalam RKB terdapat pembelanjaan Suplemen Kesehatan yang tidak jelas peruntukannya dan tanpa dilengkapi dengan resep dokter atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 mendapatkan penghasilan bersih berdasarkan Daftar Bayar Gaji pada Unit BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 945.913,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) perbulan, dengan rincian sebagai berikut :
Gaji Bersih sejumlah Rp. 3.560.200,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah), dan
Potongan Kredit Bank NTT sejumlah Rp. 2.614.287,- (dua juta enam ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Bahwa pada tahun 2020 dan 2021, berdasarkan catatan keuangan/ rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 024601025041500 atas nama PETRONELA LETEK TODA terdapat transaksi kredit/ anggaran masuk diluar dari penghasilan resmi selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 590.339.836,- (lima ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dalam periode bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Tanggal Transaksi Uraian Nominal (RP) Ket 1 02/03/2020 522184502789350200570066 2,500,000.- K 2 02/03/2020 522184502789350200570066 2,500,000.- K 3 02/03/2020 522184502789350200570066 1,450,000.- K 4 06/03/2020 522184502789350200570066 3,500,000.- K 5 06/03/2020 522184502789350200570066 1,200,000.- K 6 08/03/2020 5198932210019324#000000000838#MP #TRFHMB
LN 024601025041500MP 51989322100193241,162,200.- K 7 09/03/2020 5198932210019324#100000755952#ATM #TRFHM TRF LINK FROM IBU SILVANA LN 024601025041500ATM 5198932210019324 1,488,000.- K 8 10/03/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 1,200,000.- K 9 10/03/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 790,000.- K 10 15/03/2020 522184502789350200570066 1,500,000.- K 11 17/03/2020 YBS 3,000,000.- K 12 19/03/2020 FROM024601026594506 TO024601025041500MP 20,000,000.- K 13 20/03/2020 EDC KRISTINA BENGA TO PETRONELA LETEK FROM024601026594506 TO024601025041500EDC 20,000,000.- K 14 21/03/2020 522184502789350200570066 5,000,000.- K 15 21/03/2020 522184502789350200570066 1,700,000.- K 16 25/03/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 17 26/03/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 1,550,000.- K 18 29/03/2020 522184502789350200570066 2,700,000.- K 19 29/03/2020 522184502789350200570066 2,200,000.- K 20 29/03/2020 522184502789350200570066 1,450,000.- K 21 29/03/2020 522184502789350200570066 1,250,000.- K 22 30/03/2020 522184502789350200570066 2,500,000.- K 23 30/03/2020 522184502789350200570066 1,750,000.- K 24 31/03/2020 522184502789350200570066 2,500,000.- K 25 31/03/2020 522184502789350200570066 550,000.- K 26 03/04/2020 IBNK YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500IBN 1,300,000.- K 27 04/04/2020 522184502789350200570066 950,000.- K 28 04/04/2020 522184502789350200570066 600,000.- K 29 04/04/2020 EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053204538 TO024601025041500EDC 200,000.- K 30 05/04/2020 FROM722701009957534 TO024601025041500MP 200,000.- K 31 05/04/2020 522184502789350200780186 1,850,000.- K 32 08/04/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 0 2,000,000.- K 33 09/04/2020 522184502789350200780186 4,100,000.- K 34 09/04/2020 522184502789350200780186 1,300,000.- K 35 12/04/2020 522184502789350200780186 800,000.- K 36 12/04/2020 522184502789350200570066 1,000,000.- K 37 13/04/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK
FROM349201035144530 TO024601025041500EDC1,050,000.- K 38 15/04/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 39 16/04/2020 522184502789350200570066 5,000,000.- K 40 16/04/2020 522184502789350200570066 4,800,000.- K 41 16/04/2020 522184502789350200570066 2,000,000.- K 42 18/04/2020 EDCSETOR#2055044520 024601025041500#5077 STR#01025041500 TRX#9665077EDC08521060 200,000.- K 43 19/04/2020 EDC PETRUS PAIN MAS TO PETRONELA LETEK FROM349301009130533 TO024601025041500EDC 200,000.- K 44 21/04/2020 522184502789350200570066 1,800,000.- K 45 21/04/2020 522184502789350200570066 1,400,000.- K 46 24/04/2020 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook 3,000,000.- K 47 27/04/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 1,200,000.- K 48 30/04/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 49 30/04/2020 4616992507769434#000000030460#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4616992507769434 500,000.- K 50 03/05/2020 5264222900668146#000000009779#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5264222900668146 200,000.- K 51 04/05/2020 EDC YOHANES OLA SUA TO PETRONELA LETEK FROM349301035955537 TO024601025041500EDC 600,000.- K 52 05/05/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 1,000,000.- K 53 08/05/2020 522184502789350200780186 2,500,000.- K 54 12/05/2020 6013010315014309#000000002278#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 6013010315014309 1,200,000.- K 55 15/05/2020 IBNK YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500IBN 250,000.- K 56 20/05/2020 522184502789350200780186 2,450,000.- K 57 24/05/2020 522184502789350200780186 900,000.- K 58 24/05/2020 522184502789350200780186 250,000.- K 59 24/05/2020 522184502789350200780186 1,300,000.- K 60 24/05/2020 522184502789350200780186 1,300,000.- K 61 24/05/2020 522184502789350200780186 200,000.- K 62 24/05/2020 522184502789350200780186 450,000.- K 63 02/06/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 2,000,000.- K 64 04 /06/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 65 07/06/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 66 09/06/2020 BNK EFREN TULIT RE TO PETRONELA LETEK T Arisan FROM349301053004530 TO024601025041500IBN 200,000.- K 67 11/06/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 1,200,000.- K 68 13/06/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 69 22/06/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 2,500,000.- K 70 26/06/2020 EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC 13,000,000.- K 71 26/06/2020 EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC 2,000,000.- K 72 27/06/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 700,000.- K 73 28/06/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 2,000,000.- K 74 30/06/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 2,000,000.- K 75 02/07/2020 EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC 900,000.- K 76 10/07/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 1,200,000.- K 77 11/07/2020 FROM024601026594506 TO024601025041500MP 4,500,000.- K 78 15/07/2020 6010047660001655#100000135305#ATM #TRFHM TRF LINK FROM IBU ROSALINA TUL LN 024601025041500ATM 6010047660001655 1,000,000.- K 79 20/07/2020 522184502789350200780186 2,600,000.- K 80 20/07/2020 522184502789350200780186 1,300,000.- K 81 24/07/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 82 31/07/2020 522184502789350200570066 5,000,000.- K 83 31/07/2020 522184502789350200570066 3,300,000.- K 84 12/08/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 3,200,000.- K 85 29/08/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 2,000,000.- K 86 02/09/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 87 06/09/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 88 08/09/2020 ATM YULITA TERE TO PETRONELA LETEK i FROM349301018078532 TO024601025041500ATM 2,200,000.- K 89 13/09/2020 522184502789350200570066 5,000,000.- K 90 13/09/2020 522184502789350200570066 1,100,000.- K 91 16/09/2020 522184502789350200570066 5,000,000.- K 92 16/09/2020 522184502789350200570066 1,200,000.- K 93 16/09/2020 522184502789350200570066 1,200,000.- K 94 20/09/2020 FASTPAY 024601025041500/1921276149 WS_OB;1921276149;62322 ESB:T:0371895:S:0371892:WSOB 200,000.- K 95 20/09/2020 522184502789350200570066 5,000,000.- K 96 20/09/2020 522184502789350200570066 1,650,000.- K 97 23/09/2020 FROM024601026594506 TO024601025041500MP 5,750,000.- K 98 25/09/2020 FROM349001038191538 TO024601025041500MP 320,000.- K 99 26/09/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 100 29/09/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 101 01/10/2020 522184502789350200780211 2,700,000.- K 102 03/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 103 06/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 104 09/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK
FROM024601031476507 TO024601025041500EDC4,000,000.- K 105 10/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 7,500,000.- K 106 12/10/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 1,200,000.- K 107 14/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 6,000,000.- K 108 15/10/2020 FROM024601026594506 TO024601025041500MP 50,000,000.- K 109 17/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 110 17/10/2020 FROM024601030659500 TO024601025041500MP 2,000,000.- K 111 17/10/2020 SMS YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500SMS 4,500,336.- K 112 20/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 113 21/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 6,800,000.- K 114 22/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 115 23/10/2020 ATM KLEMENS LAKE N TO PETRONELA LETEK i FROM349301034775536 TO024601025041500ATM 1,750,000.- K 116 23/10/2020 FROM024601027129508 TO024601025041500MP 400,000.- K 117 24/10/2020 IBNK DEKSON DEMON S TO PETRONELA LETEK T FROM468001010836536 TO024601025041500IBN 1,200,000.- K 118 27/10/2020 4617001810000966#027231241222#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4617001810000966 1,500,000.- K 119 29/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 120 30/10/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 121 31/10/2020 6032984141664569#000000001647#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 6032984141664569 822,700.- K 122 03/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 123 05/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 124 07/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 2,000,000.- K 125 07/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 126 09/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 127 09/11/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 3,650,000.- K 128 11/11/2020 1946902290165192#000000001172#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 1946902290165192 500,000.- K 129 14/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 130 14/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 6,000,000.- K 131 16/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 10,000,000.- K 132 20/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 133 21/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 6,000,000.- K 134 24/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 3,500,000.- K 135 26/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601008472534 TO024601025041500EDC 8,000,000.- K 136 27/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 6,000,000.- K 137 27/11/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 138 28/11/2020 5371762900032173#000000007434#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5371762900032173 6,000,000.- K 139 01/12/2020 FROM349301034775536 TO024601025041500MP 1,412,000.- K 140 04/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 141 04/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 2,000,000.- K 142 05/12/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 3,000,000.- K 143 06/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 5,750,000.- K 144 06/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 2,000,000.- K 145 07/12/2020 FROM349201046068531 TO024601025041500MP 250,000.- K 146 07/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 5,500,000.- K 147 11/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 148 12/12/2020 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 1,200,000.- K 149 15/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 7,000,000.- K 150 15/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 400,000.- K 151 17/12/2020 5371762900032173#000000005685#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5371762900032173 2,000,000.- K 152 17/12/2020 FROM349001038191538 TO024601025041500MP 3,000,000.- K 153 17/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 5,270,000.- K 154 18/12/2020 ERNI LEYN 7,500,000.- K 155 19/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 4,000,000.- K 156 20/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 550,000.- K 157 21/12/2020 FROM349001038191538 TO024601025041500MP 3,000,000.- K 158 24/12/2020 4617001810000966#241464125553#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4617001810000966 774,600.- K 159 24/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 5,000,000.- K 160 28/12/2020 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC 2,000,000.- K 161 28/12/2020 FROM022501025687500 TO024601025041500MP 2,000,000.- K 162 30/12/2020 FROM024601026594506 TO024601025041500MP 35,000,000.- K 163 01/01/2021 IBNK YULIANA MAKING TO PETRONELA LETEK T FROM024601009529538 TO024601025041500IBN 410,000.- K 164 05/01/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 4,500,000.- K 165 06/01/2021 FROM024601027129508 TO024601025041500MP 140,000.- K 166 08/01/2021 1946342900083966#000000003707#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 1946342900083966 3,000,000.- K 167 10/01/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 168 12/01/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 3,000,000.- K 169 15/01/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK
FROM349201035144530 TO024601025041500EDC3,000,000.- K 170 23/01/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC 500,000.- K 171 28/01/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK
FROM349201035144530 TO024601025041500EDC2,000,000.- K 172 06/02/2021 EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301039567530 TO024601025041500EDC 6,000,000.- K 173 08/02/2021 DC LKM CITRA MANDI TO PETRONELA LETEK FROM349301053841534 TO024601025041500EDC 1,000,000.- K 174 09/02/2021 FROM349301018078532 TO024601025041500MP 1,200,000.- K 175 10/02/2021 EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 1,250,000.- K 176 28/02/2021 FROM022501025687500 TO024601025041500MP 7,000,000.- K Total 590,339,836.
-
Bahwa terhadap rekening koran BRI milik terdakwa tersebut diatas, didalam persidangan saksi PETRONELA LETEK TODA menyampaikan bahwa uang yang disetor/ atau uang yang masuk ke rekening BRI yang bersangkutan tersebut merupakan hasil dari bisnis Fastpay milik saksi yang kemudian dikirim ke PT Bimasakti untuk perputaran modal, namun terhadap keterangan saksi tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah dan terhadap adanya uang masuk tersebut tidak sesuai dengan profil dari saksi Petronela Letek Toda yang berprofesi sebagai PNS dengan segala penghasilannya dan usaha kios yang dimiliki oleh saksi yang tergolong kecil.
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 karena tugas dan jabatannya tersebut :
Menguasai rekening bank NTT dengan nomor rekening 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur,
Melakukan penarikan anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 di bank penerbit rekening penyimpanan anggaran tersebut,
Melakukan pembayaran atas setiap tagihan/ belanja/ pengeluaran/ pembayaran terkait penggunaan anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020, dan
Saksi PETRONELA LETEK TODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN membuat pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Sehingga saksi PETRONELA LETEK TODA yang memahami terkait sisa aliran anggaran sejumlah Rp. 177.933.682,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) adalah saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020. Oleh sebab itu kerugian keuangan Rp. 177.933.682,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dibebankan kepadanya.
Bahwa dari penjelasan diatas, patut diduga aliran anggaran terkait kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020telah memperkaya saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp. 1.185.186.157,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Bahwa juga memperkaya 30 (tiga puluh) Orang Pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (PNS dan Tenaga Honorer) dengan total sejumlah Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)
Bahwa terhadap pembayaran uang lelah per bulan dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 kepada 30 (tiga puluh) orang pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (PNS dan Tenaga Honorer) yang dilakukan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur atas persetujuan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bertentangan dengan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Bahwa Pembayaran Uang Lelah per bulan tersebut dilakukan saksi PETRONELA LETEK TODA atas persetujuan Saksi Alfonsus Hada Betan dipertanggungjawabkan dengan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 29/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 60.000.000,- dan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 80/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000,-
Bahwa sebelum dilakukan Pembayaran atas Uang Honor Gugus Tugas yang dibayarkan kepada Tim Sekretariat tersebut, saksi PETRONELA LETEK TODA dan Saksi Alfonsus Hada Betan telah berkoordinasi dengan Terdakwa PAULUS IGO GERODA terkait dengan RKB pembayaran Honor Gugus Tugas sejumlah Rp 492.000.000,- dan hasil koordinasi tersebut Terdakwa PAULUS IGO GERODA mengarahkan terdakwaa Petronela Letek Toda dan Saksi Alfonsus Hada Betan untuk jangan dibayarkan kepada semua anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur tahun 2020 berdasarkan keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur tahun 2020 tanggal 24 April 2020, sehingga terdapat kelebihan anggaran yang tidak jelas peruntukkannya.
Bahwa atas kelebihan anggaran tersebut, saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN, tidak menggunakan anggaran tersebut untuk hal yang lebih mendesak, akan tetap malah digunakan untuk membayar tim Sekretariat yang sudah menerima uang lelah Orang Harian sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP
SUBSIDAIR :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah, Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur ; Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur ; dan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur, Identitas Terdakwa secara lengkap, sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan, maka Majelis berpendapat bahwa tidak ada ke keliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa disamping itu selama persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, karena itu Terdakwa adalah sebagai Subjek Hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur setiap orang menunjuk pada diri Terdakwa sebagai Subyek Hukum telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, melawan hukum dalam arti formil mengandung makna suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai per-uatan melawan hukum apabila melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006, pengertian “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijk heid);
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan ini harus diketahui niat yang dilakukan seseorang melakukan tindak pidana ini, dalam teori Hukum Pidana terdapat 3 jenis kesengajaan yakni;
Kesengajaan sebagai Maksud
Yang dimaksud dengan kesengajaan sebagai maksud opzet als oogmerk adalah kesengajaan untuk mencapai tujuan artinya antara motivasi seseorang melakukan perbuatan , tindakan dan akibat benar – benar terwujud.
Kesengajaan sebagai kepastian
Kesengajaan yang menimbulkan dua akibat yaitu yang pertama Akibat yang dikehendaki oleh pelaku, sedangkan akibat kedua tidak dikehendaki pelaku namun pasti atau harus terjadi.
Kesengajaan sebagai kemungkinan
Adalah suatu kesengajaan menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun merupakan seatu kemungkinan.
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum ataukah tidak. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 17 Desember 2019 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Desember 2019 terdapat alokasi anggaran untuk BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang tertuang dalam Daftar Perincian Anggaran (DPA) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Flores Timur.
Bahwa sejak bulan Oktober tahun 2018, terdakwa PAULUS IGO GERODA menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang mana sebelumnya terdakwa PAULUS IGO GERODA menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2012.
Bahwa sebelum adanya Penetapan Status Bencana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur yang diketuai oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan bencana alam di beberapa wilayah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 28 Februari 2020, sehingga alokasi anggaran BTT pada BKAD Kabupaten Flores Timur bertambah dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa uraian tugas terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah termuat dalam Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 2 Februari 2017, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah.
Bahwa selain menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA juga mempunyai jabatan lain dengan penjelasan sebagai berikut :
Selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007, yang mengatur bahwa Badan pada pada tingkat Kabupaten/ Kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat dibawah Bupati/ Walikota atau setingkat eselon IIa,
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008, yang mengatur bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota berada dipimpin Kepala Badan secara Ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah,
Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 pada BAB III huruf C angka 2 huruf (a) yang mengatur bahwa Kepala BPBD dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah,
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011, yang mengatur bahwa BPBD dipimpin Kepala BPBD, secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Selaku Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPP.821.12/1603/PKM/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tanggal 01 November 2018, yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sampai dengan 06 Januari 2020 dan digantikan oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur;
Selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya pada poin 65, dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
Menyusun rencana Kerja anggaran,
Penyusunan Dokumen Pelaksanaan anggaran,
Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja,
Peleksanaan anggaran,
Pengujian atas tagihan dan perintah membayar,
Perikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditentukan,
Penandatanganan surat perintah membayar,
Pengelolaan utang dan piutang,
Pengelolaan barang milik daerah/ kekayaan daerah,
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan,
Pengawasan pelaksanaan anggaran,
Penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah,
Pelaksanaan tugas lainnya
Bahwa pada saat sebelum Keputusan Bupati Flores Timur tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ditandatangani, terdakwa PAULUS IGO GERODA yang menjabat sebagai :
Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur ;
Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur ;
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur ; dan
Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada BPBD Kabupaten Flores Timur,
Bahwa terdakwa meminta saksi PETRONELA LETEK TODA untuk bertemu di ruangan kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dan menyampaikan kepada saksi PETRONELA LETEK TODA bahwa yang bersangkutan akan dimutasi dari jabatan lama sebagai Bendahara Pengeluaran pada Pos Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur menjadi Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur, yang mana berdasarkan keterangan saksi Dorteus Egar dan Yosep Aryo Soecipto Pehan Keraf terdapat disposisi usulan atas nama Petronela Letek Toda sebagai Bendahara Pengeluaran di BPBD Kab. Flores Timur tahun 2020
Bahwa atas dasar pertemuan dan disposisi surat kepada saksi Yosep Aryo Soecipto Pehan Keraf selaku Kepala BKAD Kab. Flores Timur kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya rancangan Keputusan Bupati tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 yang kemudian disampaikan kepada bagian Hukum Setda Kab. Flores Timur dibawah kepemimpinan saksi Yordanus Hoga Daton, sehingga kemudian dibuatkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Oganisasi Perangkat Daerah, Bagian Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 Januari 2020, yang menetapkan :
Saksi PETRONELA LETEK TODA menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020; dan
Saksi MARIA SURWIYANTI menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2020, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Indonesia disebutkan bahwa telah ditetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona yang berlaku selama 32 (tiga puluh dua) hari terhitung sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020, kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Indonesia yang menyatakan menetapkan perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia selama 91 (sembilan puluh satu) hari sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Bahwa atas dasar kedua Keputusan Kepala BNPB tersebut di atas dan tanpa didukung kajian atau analisa penilaian suatu keadaan bencana di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana serta penanggungjawab pada tingkat daerah berdasarkan pedoman penetapan status potensi bencana oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA berdasarkan hasil rapat tanggal 16 Maret 2020 di ruang kerjanya disepakati sebagai berikut:
Meminta agar Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Flores Timur menyusun konsep Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Covid-19 untuk ditandatangani oleh Bupati Flores Timur,
Meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanganan Covid-19 membuat Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebagai dasar penggunaan anggaran BTT.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep surat pernyataan bencana non alam wabah penyakit Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Bahwa tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di daerah oleh BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, kemudian saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur setelah dilakukan rapat yang dipimpin oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur sekaligus selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur, lalu mengajukan Surat Nota Pertimbangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD.360/52.1/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap I) yang ditelah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALBERT LAKAPU selaku Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat :
Surat Pernyataan Bencana Non alam wabah penyakit Virus Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Flores Timur Nomor BPBD.360/52/Bid.KL/2020 tanggal 16 Maret 2020;
Surat Edaran Bupati Flores Timur Nomor: PEM.130/25/PEM.UMUM/2020 tanggal 17 Maret 2020 terkait Situasi Terkini Akibat Mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur membentuk Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Maret 2020.
Bahwa kemudian tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur melalui Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Flores Timur mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat keputusan penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dengan menyiapkan konsep surat keputusan penetapan status siaga darurat yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Bahwa atas terbitnya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Maret 2020 dan Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor: BPBD-360/030/Bid.KL/2020 tanggal 23 Maret 2020, kemudian dilakukan pertemuan di ruang kerja terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku: (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur; (2). Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur; (3). Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, yang dihadiri oleh :
Terdakwa PAULUS IGO GERODA,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/ Bendahara Umum Daerah / Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur,
Saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur,
Saksi dr. SANNY selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka,
Kepala BAPPEDA Kab. Flores Timur.
Untuk membahas RKB yang diajukan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur dan Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka.
Bahwa RKB yang diajukan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur sejumlah Rp. 744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp. 7.892.597.397 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
Bahwa dalam rapat tersebut terdakwa PAULUS IGO GERODA melihat bahwa angka yang diajukan dalam RKB teralu besar kemudian terdakwa PAULUS IGO GERODA merevisi RKB yang diajukan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka dengan alasan bahwa item-item belanja yang diajukan telah tertuang dalam DPA RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka dan ketersedian anggaran BTT dalam rekening BKAD Kab. Flores Timur adalah sejumlah Rp.1.000.000.000,- padahal diketahui telah dilakukan recofusing anggaran BTT berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian/ Pergeseran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 untuk Penanganan Covid-19, Alokasi anggaran BTT dari Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Bahwa atas dasar Surat Permohonan Biaya Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 16 Maret 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor: 0004/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)/ Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor: 0004/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, Ferdinandus Ama Bolen, SE., selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00743/SP2D/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 26 Maret 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam hal ini adalah BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 19 Agustus 2019 beserta lampirannya dan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 201.1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 Tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dan Bank Lainnya tanggal 15 Juni 2020 beserta lampirannya, BPBD Kabupaten Flores Timur hanya memiliki 1 (satu) rekening, yakni Rekening Giro Bank NTT nomor rekening 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Rekening tersebut digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur, yaitu : (1). Uang Persediaan; (2). Ganti Uang Persediaan; (3). Gaji PNS; (4). Gaji Honorer; dan (5). Pembayaran LS dan TU atas kegiatan tertentu.
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap I). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 4 (empat) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 27/03/2020 650.000.000,- Penarikan Tunai 2. 03/04/2020 200.000.000,- Penarikan Tunai 3. 06/04/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 4. 07/04/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.000.000.000,- Terserap seluruhnya
yang digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Maret 2020 atas petunjuk dari terdakwa Paulus Igo Geroda, Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur mengirimkan anggaran sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000864-1 atas nama Dinas Kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur sebagaimana Slip Bukti Penyetoran tanggal 27 Maret 2020, padahal berdasarkan Rancangan RKB yang dibuat oleh Dinas Kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp.744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Diserahkan secara tunai dalam 2 (dua) tahap kepada 18 (delapan belas) Camat kecuali Camat Larantuka tanpa RKB dari Kecamatan sejumlah Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 69.136.500,- (enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Flores Timur untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) sejumlah Rp. 988.361,- (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tanpa didukung RKB.
Diserahkan secara tunai kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan disposisi terdakwa Paulus Igo Geroda, untuk Bagian Humas untuk tenaga teknis video conference (vicon) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa didukung RKB.
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur untuk pembayaran uang lelah sejumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan sisa anggaran sejumlah Rp. 145.075.139,- (seratus empat puluh lima juta tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang dipergunakan untuk : (a). Makan /Minum; (b). Spanduk dan Baliho; (c.) Belanja bahan dan alat kebersihan; (d). Handphone Posko; (e). Peralatan Listrik; (f.) Bahan Disinfektan; (g). Uang Lelah; (h). Bahan Bakar Minyak; dan (i) ATK dan Fotocopy.
Bahwa atas adanya perbedaan antara RKB sejumlah Rp.744.375.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dengan yang diterima sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku (1). Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur; (2). Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur; (3). Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur menyampaikan kepada saksi dr. AGUSTINUS OGIE SILIMALAR untuk membuat RKB baru berdasarkan anggaran yang ditransfer sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa sehubungan dengan terjadinya pandemi Covid-19 di Republik Indonesia, kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur melakukan refocusing atau realokasi kegiatan dan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ke Anggaran BTT berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang terjadi di Wilayah Kabupaten Flores Timur sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan :
Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian/ Pergeseran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 untuk Penanganan Covid-19, Alokasi anggaran BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 April tentang perubahan Kedua Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Alokasi BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 66.656.140.000,- (enam puluh enam miliar enam ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 74 tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Alokasi BTT dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 02 November 2020 tentang Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 tanggal 03 November 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga ditetapkan sejumlah Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur.
Bahwa kemudian tanpa adanya kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur serta tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan status bencana di Kabupaten Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerbitkan surat keputusan penetapan peningkatan status siaga darurat ke status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dengan menyiapkan konsep Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa atas dasar usulan dan konsep surat keputusan penetapan peningkatan status siaga darurat ke status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 yang telah diparaf oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur tersebut, kemudian ANTON H. GEGE HADJON, ST. selaku Bupati Flores Timur menandatangani Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat ke Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur Nomor : BPBD-360/032/Bid.KL/2020 tanggal 02 April 2020.
Bahwa setelah dilakukan refocusing atau realokasi kegiatan dan anggaran yang sebelumya telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 ke anggaran BTT pada tanggal 24 Maret 2020, kemudian tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur serta tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/79/Bid.KL/2020 tanggal 08 April 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap II) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala BPBD Kab. Flores Timur dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Flores Timur tahun 2020. Dan tanpa dilakukan pembahasan bersama dengan gugus tugas terkait dengan pengajuan anggaran BTT oleh BPBD Kab. Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA langsung mendisposisikan surat permohonan biaya tambah tersebut untuk diteruskan kepada Bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk terhadap pengajuan permohonan biaya tambah tersebut.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor : 0006/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 08 april 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : 0006/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01136/SP2D/315/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 09 April 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 09 April 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap II). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 09/04/2020 787.800.000,- Penarikan Tunai 2. 16/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 3. 20/04/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.037.800.000,- Terserap seluruhnya
Yang digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut :
Pada tanggal 09 April 2020 atas petunjuk dari terdakwa Paulus Igo Geroda, Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur mentransfer anggaran sejumlah Rp. 537.800.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dari Bank NTT Cabang Larantuka dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur ke rekening bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000758-1 atas nama Rumah Sakit Umum dr. Hendrikus Fernandez milik RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka, padahal berdasarkan Rancangan RKB yang dibuat oleh RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 7.892.597.397 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah),
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Sisa sejumlah Rp. 498.750.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk keperluan sebagai berikut : (a). Makan Minum; (b). Bahan Bakar Minyak; (c). Suplemen; (d). Bahan Keperluan Lokasi Karantina; (e). Bahan dan Alat Kebersihan; (f). ID Card; (g). Perlengkapan Komputer; (h). Alat listrik dan penerangan; (i). Transportasi; (j). Uang Lelah; (k). Sewa kendaraan; (l). ATK; (m). Pembuatan Masker; (n). Biaya Perjalanan Dinas Dokter dari Maumere.
Bahwa selanjutnya tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur dan tanpa adanya RKB sebagai dasar penggunaan anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/80/Bid.KL/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) (Permintaan Anggaran BTT Tahap III) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala BPBD Kab. Flores Timur dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Flores Timur tahun 2020. Dan tanpa dilakukan pembahasan bersama dengan gugus tugas terkait dengan pengajuan anggaran BTT oleh BPBD Kab. Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA langsung mendisposisikan surat permohonan biaya tambah tersebut untuk diteruskan kepada Bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk terhadap pengajuan permohonan biaya tambah tersebut.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 21 April 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) Nomor : 0007/SPP/LS/TT/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP LS tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : 0007/SPM/LS/TT/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah). Lalu atas dasar SPP LS dan SPM LS tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 23 April 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 23 April 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah mililk BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap III). Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 9 (sembilan) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Anggaran Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) Metode Penarikan Anggaran 1. 24/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 2. 28/04/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 3. 04/05/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 4. 08/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 5. 11/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 6. 13/05/2020 100.000.000,- Penarikan Tunai 7. 18/05/2020 150.000.000,- Penarikan Tunai 8. 20/05/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai 9. 29/05/2020 50.000.000,- Penarikan Tunai Jumlah 1.000.000.000,- Terserap seluruhnya
Yang digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Diserahkan secara tunai kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur berdasarkan RKB yang diajukan sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan belanja makan minum,
Diserahkan secara tunai kepada RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp. 48.050.000,- (empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah),
Diserahkan secara tunai kepada Zamrud Paron Mangu selaku PJ. Kades Kolimasang berdasarkan RKB sejumlah Rp. 55.029.000,- (lima puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk kebutuhan karantina pelaku Perjalan di SDI Kolimasang,
Diserahkan secara tunai kepada saksi KAROLUS KELEMUR Sekretaris Camat Kecamatan Wulanggitang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Kecamatan Wulanggitang, Posko Perbatasan Flotim-Sikka,
Diserahkan secara tunai kepada RSUD dr. Hendrikus Fernandez, melalui saksi MARSELIS R. FERNANDEZ, sejumlah Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk belanja makan minum petugas RSUD, dan
Sisanya sejumlah Rp. 859.671.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang digunakan untuk : (a). Belanja Makan Minum; (b). Suplemen; (c). Pulsa Listrik; (d). Kebutuhan Lokasi Karantina; (e). Bahan penyemprotan; (f). Uang Lelah; (g). Sewa kendaraan laut dan darat; (h). Penyediaan air bersih (sumur); (i). Pembuatan masker; (j). ATK; (k). Perjalanan Dinas; (l). Fotocopy; (m). Insentif Dokter; (n). BBM (Bahan Bakar Minyak); (o). Kebutuhan Anggota Karantina; (p). Belanja Bahan dan alat kebersihan; (q). Sewa lokasi karantina; (r). Transportasi pemulangan orang yang dikarantina; (s). Sewa Penginapan bagi masyarakat lembata dan masyarakat Desa Lewotanaole (Hotel Fortuna); (t). Biaya Pengiriman Sumbangan APD dari Dua Anyam.
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur merubah Lampiran pada Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa selanjutnya tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor : BPBD.360/98.1/Bid.KL/2020 tanggal 01 Juni 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Terdakwa PAULUS IGO GERODA Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98.2/Bid.KL/2020 tanpa tanggal bulan Juni 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur. (Permintaan Anggaran BTT Tahap IV);
RKB sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala BPBD Kab. Flores Timur dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Flores Timur tahun 2020. Dan tanpa dilakukan pembahasan bersama dengan gugus tugas terkait dengan RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur, terdakwa PAULUS IGO GERODA langsung mendisposisikan surat permohonan biaya tambah tersebut untuk diteruskan kepada Bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk terhadap pengajuan permohonan biaya tambah tersebut.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0006/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 11 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0006/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 11 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 Juni 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 12 Juni 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 anggaran sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran sebanyak 8 (delapan) kali dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa saksi ALFONSUS HADA BETAN bersama saksi PETRONELA LETEK TODA menggunakan anggaran sejumlah Rp. 1.496.000.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) melebihi dari total anggaran yang diminta sebelumnya sejumlah Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari anggaran lain pada rekening BPBD Kabupaten Flores Timur lalu anggaran tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
| No. | Tanggal Penarikan Anggaran | Jumlah Penarikan Anggaran (Rp) | Metode Penarikan Anggaran |
| 1. | 12/06/2020 | 492.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 2. | 16/06/2020 | 300.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 3. | 19/06/2020 | 150.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 4. | 25/06/2020 | 100.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 5. | 29/06/2020 | 84.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 6. | 01/07/2020 | 150.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 7. | 08/07/2020 | 150.000.000,- | Penarikan Tunai |
| 8. | 20/07/2020 | 70.000.000,- | Penarikan Tunai |
| Jumlah | 1.496.000.000,- | Terdapat kekurangan anggaran sejumlah Rp. 3.350.000,- yang diambil dari anggaran lain pada rekening BPBD Kabupaten Flores Timur | |
Untuk 18 Camat di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Untuk Karantina di Desa Kolimasang Kecamatan Adonara sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai RKB susulan dari Kecamatan Adonara.
Dan terdapat sisa sejumlah Rp. 1.221.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah) dikelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang digunakan untuk :
Uang Lelah Petugas Posko,
Honor Tim Gugus Tugas, namun pembayaran honor Tim Gugus Tugas tersebut dilakukan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA berdasarkan hasil konsultasi antara saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN dengan terdakwa Paulus Igo Geroda, sehingga saksi PETRONELA LETEK TODA tidak membayarkan honor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur kepada seluruh anggota Gugus Tugas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 167.1 Tahun 2020,
Makan Minum,
Suku Cadang Kendaraan Operasional,
ATK,
Peralatan Komputer dan kelengkapannya,
Alat listrik dan penerangan,
Biaya perjalanan dinas luar daerah,
Perjalanan Dinas Dalam Daerah,
Transportasi Pemulangan Pasien Covid-19,
Sewa Kendaraan Laut dan Darat,
Transportasi bagi petugas penyemprot disinfektan,
Belanja Kebutuhan Anggota Karantina dan PMI, dan
Alat dan Bahan Pembersih.
Bahwa meskipun masih terdapat ketersediaan anggaran dari pencairan sebelumnya sebesar Rp.220.000.000,-, pada tanggal 08 Juli 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan Kab. Flores Timur serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang membahas terkait RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timursebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/111/Bid.KL/2020 tanggal 08 Juli 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang telah diparaf oleh saksi LEONI DERAN OLA selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/111.1/Bid.KL/2020 tanggal 08 Juli 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur. (Permintaan Anggaran BTT Tahap V); dan
RKB tanpa tanggal sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala BPBD Kab. Flores Timur dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Flores Timur tahun 2020 tanpa melakukan pembahasan bersama dengan gugus tugas terkait dengan RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur kemudian terdakwa PAULUS IGO GERODA langsung mendisposisikan surat permohonan biaya tambah tersebut untuk diteruskan kepada Bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk terhadap pengajuan permohonan biaya tambah tersebut.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 08 Juli 2020 tersebut, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0009/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 16 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKDmenerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0009/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 16 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan RKB tahap V anggaran BTT sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kab Flores Timur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Flores Timur yakni pengadaan Alat dan Bahan untuk Kebutuhan Penanganan Covid-19 dan untuk pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung melalui surat pesanan kepada pihak ketiga/penyedia yaitu:
CV. Delvita untuk pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kab Flores Timur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Flores Timur yakni pengadaan Alat dan Bahan untuk Kebutuhan Penanganan Covid-19 berupa :
PT Kimia Farma Apotek Maumere untuk pengadaan alat dan bahan percepatan penanganan Covid-19 di Kab Flores Timur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Flores Timur sebesar Rp. 507.224.000,- yakni pengadaan Alat dan Bahan untuk Kebutuhan Penanganan Covid-19 berupa :
| No | Jenis Barang | Jumlah Barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1. | Tempat Cuci Tangan | 75 buah | 1.560.000 | 117.000.000 |
| 2. | Sabun Cair 250 ML | 354 buah | 35.000 | 12.390.000 |
| 3. | Tisu Roll | 700 | 7.000 | 4.900.000 |
| 4. | Hansprayer | 31 buah | 300.000 | 9.300.000 |
| 5. | Megaphone | 2 buah | 650.000 | 1.300.000 |
| JUMLAH | 144.890.000 | |||
-
-
No Jenis Barang Jumlah Barang Harga Satuan Jumlah 1. Thermogun 120 buah 1.485.000 178.200.000 2. Face Shield 500 buah 49.500 24.750.000 3. Hand Sanitizer 468 Botol 53.000 24.804.000 4. Kacamata Google 20 buah 60.500 1.210.000 5. Cairan Disinfektan 620 Liter 190.000 117.800.000 6. Handschoen 1000 pasang 160.480 160.480.000 Total 507.224.000
-
Bahwa pengadaan alat dan bahan percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh CV. Delvita selesai dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2020 berdasarkan BA Serah terima Nomor : 09 /PPK.BPBD/APD.2/2020, tanggal 22 Juli 2020, dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan berupa : 44 tempat cuci tangan, 264 sabun cair, 700 tisu roll, 31 hansprayer dan BA Serah teruma Nomor : 09.1/PPK.BPBD/APD.2/2020, tanggal 30 Juli 2020, dilakukan Penyerhaan Hasil pekerjaan berupa : 31 tempat cuci tangan, 90 sabun cair, dan 2 megaphone sedangkan PT Kimia Farma Apotek Maumere selesai dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2020 berdasarkan BA Serah terima Nomor : 06.1 /PPK.BPBD/APD/2020, pada hari senin tanggal 24 Agustus 2020 dan BA Serah terima Nomor : 07.1 /PPK.BPBD/APD/2020, pada hari senin tanggal 24 Agustus 2020.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2020 anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap V). Kemudian saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 1.557.900,-.(satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 802.525.550,- (delapan ratus dua juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/ wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 13 September 2020, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 20/07/2020 PBK PB ATAU KU MASUK PT BPBD NTT - 800.967.650 802.525.550 Pencairan anggaran BTT Tahap V 21/07/2020 PBK PB ATAU KU MASUK PT BPBD NTT - 24.150.000 826.675.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 24/07/2020 KAS SP2D/02579/BPBD/LS HONOR
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 802.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 24/07/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466271
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE100.000.000 - 702.525.550 Penarikan anggaran BTT 30/07/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466270
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE80.000.000 - 622.525.550 Penarikan anggaran BTT 30/07/2020 PBK BY CHECQUE NO: 466272
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 127.345.097 749.870.647 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/08/2020 PBK SP2D/02775/BPBD/GU
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 105.208.700 855.079.347 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/08/2020 KAS SP2D/02861/BPBD/LS GAJI AGUSTUS
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE105.208.700 - 749.870.647 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 05/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466273
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE47.345.097 - 702.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 07/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 466274
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA LETOK TRK50.000.000 - 652.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 14/08/2020 PBK SP2D/02775/BPBD/GU
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 101.936.900 754.462.450 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 18/08/2020 KAS SP2D/03146/BPBD/GAJI 13
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE101.936.900 - 652.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/08/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477151
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 10.846.000 663.371.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 25/08/2020 KAS SP2D/03238/BPBD/LS TP
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE34.996.000 - 628.375.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 25/08/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477155
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 24.150.000 652.525.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 27/08/2020 KAS SP2D/03252/BPBD/LS HONOR/BPMD
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA TRK70.000.000 - 582.525.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 31/08/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477153
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE144.890.000 - 437.635.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 03/09/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477154
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 99.193.100 536.828.650 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 03/09/2020 KAS SP2D/03532/BPBD/LS GAJI
CASH WITHDRAWAL
PETRONELA TRK99.193.100 - 437.635.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 10/09/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477156
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE75.000.000 - 362.635.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan / bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/GU/TU/LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa pada tanggal 10 September 2020 sebelum dilakukan pembayaran berikutnya (Pencairan anggaran BTT Tahap VI) atas permintaan tambah anggaran oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 362.635.550,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap V), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Penarikan Anggaran BTT untuk pembayaran kepada CV Delvita dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2020 Rp. 144.890.000,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk Pengadaan Alat dan Bahan untuk penanganan Covid-19, namun kenyataannya baru dibayarkan secara Tunai pada tanggal 16 September 2020.
Anggaran sejumlah Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk: (a). Makan minum; (b). Sewa karantina Emaus; (c). Asupan gizi dan suplemen; serta (d). Foto copy dan ATK.
Bahwa meskipun masih terdapat sisa anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang disimpan dalam rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 02 September 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur , Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang membahas terkait RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timurdan hanya berdasarkan hasil koordinasi RKB yang dilakukan saksi PETRONELA LETEK TODA dan terdakwa Paulus Igo Geroda, lalu saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/145/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/145.1/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VI)
RKB Kegiatan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Dunia Pendidikan Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 02 September 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0017/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0017/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 14 September 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 14 September 2020 anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VI), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 362.635.550,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 506.565.550,- (lima ratus enam juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin / wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 18 September 2020 (sebelum anggaran berikutnya masuk), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 14/09/2020 PBK BY CHECQUE NO: 477157
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 143.930.000 506.565.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VI 14/09/2020 KAS PENGALIHAN DANA KE REK BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE40.000.000 - 466.565.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 16/09/2020 KAS BY CHECQUE NO: 477158
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE150.000.000 - 316.565.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/09/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477159
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 24.150.000 340.715.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa pada tanggal 18 September 2020 sebelum dilakukan pembayaran berikutnya (Pencairan anggaran BTT Tahap VII) atas permintaan tambah anggaran oleh BPBD Kabupaten Flores Timur untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 340.715.550,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 14 September 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VI), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Anggaran sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk Kegiatan Pemantauan dan Monitoring Kesiapan Sekolah dalam proses pembelajaran tatap muka pada masa tatanan normal dikelola oleh BPBD Flores Timur yang digunakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur, dan
Anggaran sejumlah Rp. 46.070.000,- (empat puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa meskipun masih terdapat sisa anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang disimpan dalam rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 31 Agustus 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur , Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang membahas terkait RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timurdan hanya berdasarkan hasil koordinasi RKB yang dilakukan saksi PETRONELA LETEK TODA dan terdakwa Paulus Igo Geroda, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/141.1/Bid.KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui melalui Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid.KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VII)
RKB sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanpa tanggal bulan Agustus 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanggal 31 Agustus 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0018/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 17 September 2020 Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0018/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 17 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR, selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 18 September 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam hal ini adalah BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 18 September 2020 anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VII), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 340.715.550,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 690.337.550,- (enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin/ wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 09 November 2020 (sebelum anggaran berikutnya masuk), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 18/09/2020 PBK SP2D/03919/LSBPBD/PETRONELA L TODA
PB ATAU KU MASUK
PT BPBD NTT- 349.622.000 690.337.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VII 21/09/2020 KAS ALI REK BEN BANTUAN KE BPBP
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE120.000.000 - 570.337.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 22/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477160
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 546.187.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 24/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477161
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE507.244.000 - 38.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/09/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477162
CASH WITH DRAWAL
PETRONELA LETEK TRK35.000.000 - 3.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 01/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477163
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 95.320.300 99.263.850 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/10/2020 KAS SP2D/04314/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE95.320.300 - 3.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 15/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477164
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 122.378.386 126.321.936 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 15/10/2020 KAS SP2D/04485/GU/BPBD/PETRONELA L TODA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 76.321.936 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 20/10/2020 KAS BY CHEQUE NO : 477165
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE46.528.386 - 29.793.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 20/10/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477166
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 24.150.000 53.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 21/10/2020 KAS SP2D/04509/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 3.943.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 03/11/2020 PBK BY CHEQUE NO : 477167
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 90.174.100 94.117.650 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 03/11/2020 KAS SP2D/04671/LS/BPBD/PETRONELA L TODA
CASH WITH DRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE90.174.100 - 3.943.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran anggaran BTT pada tanggal 10 November 2020 (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), terdapat sisa saldo anggaran di rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 3.943.550,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang merupakan bagian dari sisa anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang dibayarkan pada tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) sebelumnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VII), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya, namun dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Pembayaran kepada pihak ketiga yaitu Apotik Pelengkap RSUD Kupang Rp. 507.244.000,- (lima ratus tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pengadaan alat dan bahan Penanganan Covid-19 sebagaimana tercatat di RKB pengajuan anggaran BTT tahap V dan BKU Pengadaan tahap V, dan
Anggaran sejumlah Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020, mencabut Keputusan :
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tanggal 02 April 2020, dan
Keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 148 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 24 April 2020.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur atau tanpa didukung kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur , Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang membahas terkait RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur sebagai dasar menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timurdan hanya berdasarkan hasil koordinasi RKB yang dilakukan saksi PETRONELA LETEK TODA dan terdakwa Paulus Igo Geroda, saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur tetap mengajukan Surat Permohonan Biaya Tambah Nomor: BPBD.360/296/Bid.KL/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Permohonan Biaya Tambah sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Flores Timur melalui Terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dengan melampirkan surat sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/297/Bid.KL/2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur; (Permintaan Anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir)
RKB Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 657.550.000, (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur tanpa pembahasan RKB bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Bahwa atas dasar surat permohonan biaya tambah sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Oktober 2020, kemudian Yohana Golang Mone selaku Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan pada BKAD Kabupaten Flores Timur menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambah Uang (TU) Nomor: 0021/SPP/TU/TT/315/2020 tanggal 9 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000, (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk menindaklanjuti SPP TU tersebut, saksi YOSEP ARYO SOECIPTO KERAF, selaku BUD/ PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang (TU) Nomor: 0021/SPM/TU/TT/315/2020 tanggal 9 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu atas dasar SPP TU dan SPM TU tersebut, saksi DORTEUS EGAR selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04906/SP2D/315/2020 tanggal 10 November 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Atas dasar SP2D tersebut kemudian pada tanggal 10 November 2020 anggaran BTT sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, milik BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pada tanggal 10 November 2020 anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pegeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur lalu melakukan penarikan anggaran beberapa kali dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik BPBD Kabupaten Flores Timur, sisa saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 3.943.550,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga total saldo anggaran yang ada di rekening BPBD Kabupaten Flores Timur adalah sejumlah Rp. 661.493.550,- (enam ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Bahwa rekening Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, digunakan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk menampung seluruh anggaran kegiatan rutin / wajib maupun yang bersifat khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur kemudian melakukan penarikan anggaran tanpa didasari oleh kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan pada 2 (dua) atau lebih kebutuhan akan anggaran dan mata anggaran yang dicairkan pada satu dokumen pencairan yang sama. Hal ini dapat terlihat pada dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur periode tanggal 10 November 2020 sampai dengan tanggal 18 Desember 2020, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Kode Uraian Transaksi Mutasi Debet (Rp) Mutasi Kredit
(Rp)
Saldo Akhir (Rp) Keterangan 10/11/2022 PBK BY CHEQUE NO : 477170
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
ALIH DANA BEN BNTKEU FLT KE BPBD- 657.550.000 661.493.550 Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir 10/11/2022 KAS ALIH DANA BEN BNTKEU FLT KE BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE357.000.000 - 304.493.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 17/11/2022 PBK BY CHEQUE NO : 477172
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/05115/LS/BPBD/PETRONELA- 24.150.000 328.643.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/11/2022 KAS SP2D/05115/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE24.150.000 - 304.493.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 19/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477174
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE100.000.000 - 204.493.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 27/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477173
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE55.650.000 - 148.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 477175
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 98.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 30/11/2022 KAS BY CHEQUE NO : 479751
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT- 150.000.000 248.843.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/12/2020 KAS SP2D/05406/GU/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE50.000.000 - 198.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 02/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479753
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/05422/LS/BPBD/PETRONELA- 95.174.500 294.018.050 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 02/12/2020 KAS SP2D/05422/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE95.174.500 - 198.843.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 04/12/2020 KAS BY CHEQUE NO : 479752
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE70.000.000 - 128.843.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 08/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479754
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
ALIH DANA BGN KEUANGAN KE BPBD- 52.600.000 181.443.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 11/12/2020 KAS ALIH DANA BGN KEUANGAN KE BPBD
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE120.000.000 - 61.443.550 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/12/2020 PBK BY CHEQUE NO : 479757
PB ATAU KU MASUK
PT BPD NTT
SP2D/06407/LS/BPBD/PETRONELA- 24.150.000 85.593.550 Anggaran lain diluar dari anggaran BTT 18/12/2020 KAS SP2D/06407/LS/BPBD/PETRONELA
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE61.443.550 - 24.150.000 Penarikan yang tidak jelas sumber mata anggarannya 18/12/2020 KAS BY CHEQUE NO : 479756
CASH WITHDRAWAL
TARIKAN TUNAI DENGAN CHEQUE
BY CHEQUE NO ; 47975824.150.000 - - Anggaran lain diluar dari anggaran BTT
-
Dari perincian transaksi tersebut diatas tergambar bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan penarikan/ pencairan anggaran dari 2 (dua) atau lebih kebutuhan mata anggaran pada satu dokumen penarikan/ pencairan yang sama. Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Bendahara Pengeluaran melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran berupa : (a). Buku kas umum; (b). Buku simpanan/ bank; (c). Buku Pajak; (d). Buku Panjar; (e). Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian objek belanja; dan (f). Membuat register SPP UP/ GU/ TU/ LS, namun saksi PETRONELA LETEK TODA tidak melakukan penatausahaan pengeluaran, permintaan pembayaran sebagaimana mestinya.
Bahwa berdasarkan dokumen rekening koran Bank NTT dengan nomor rekening: 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur, pertanggal 18 Desember 2020 anggaran BTT yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur telah terserap seluruhnya.
Bahwa dari anggaran sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank NTT dengan nomor rekening : 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur (Pencairan anggaran BTT Tahap VIII / Terakhir), saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bersama saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RKB yang diajukan sebelumnya dan tidak jelas peruntukannya.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 November 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 November 2020, alokasi anggaran BTT ditetapkan sejumlah Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dan tidak ada dokumen atau surat keputusan yang mengatur terkait pembagian besaran anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kabupaten Flores Timur. Namun alokasi anggaran BTT tersebut dicairkan berdasarkan pengajuan pencairan anggaran BTT dari kepala perangkat daerah yang secara fungsional berkaitan dengan antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan laporan kinerja pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, pengajuan anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur per 31 Desember 2020 tahun anggaran 2020 (berdasarkan SP2D-BTT TA. 2020) adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku :
| No | Program/kegiatan | Uraian | Anggaran Berdasarkan RKB (Rp) | |
| 1. | Bidang Kesehatan | |||
| 1. | Dinas Kesehatan | Pengadaan Peralatan Medis | 1.150.789.650,- | |
| 2. | RSUD dr Hendrikus Fernandez | Sarana Prasarana dan Operasional penanganan covid-19 | 988.411.647,- | |
| 3. | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Penanganan Darurat Bencana | 6.482.519.650,- | |
| 2. | Bidang Penanganan Dampak Ekonomi | |||
| 1. | Dinas Perkebunan dan Peternakan | Padat Karya Pangan | 1.061.890.600,- | |
| 2. | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Operasi Pasar | 812.280.000,- | |
| 3. | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan | Padat Karya Pangan | 945.482.000,- | |
| 3. | Bantuan Social Safety Net / Jaringan Pengaman Sosial | |||
| 1. | Bagian Kesra Setda | Bantuan untuk mahasiswa | 1.499.989.000,- | |
| 2. | Dinas Sosial | Distribusi Cadangan Beras Pemerintah | 3.329.220.000,- | |
| 3. | Dinas Tenaga Kerja | Biaya Pemulangan Mahasiswa dari Denpasar | 486.600.000,- | |
| Jumlah | 16.757.182.547,- | |||
Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur yang secara fungsional bertanggungjawab terhadap pencegahan dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur,
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, dan
Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur.
Bersama dengan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, tanpa kajian atau analisa cepat terhadap dampak Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan tanpa rekomendasi dari Tim Gugus Tugas/ Satuan Tugas yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 pada Kabupaten Flores Timur serta tidak melibatkan OPD/ SKPD terkait dalam membahas RKB yang diajukan oleh BPBD Kab. Flores Timur dan pengajuan anggaran BTT tanpa RKB, menggunakan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ada pada BPBD Kabupaten Flores Timur, dengan tidak mempertimbangkan prioritas penggunaan anggaran BTT untuk kebutuhan kesehatan berkaitan dengan pencegahan dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebagaimana diatur di Permendagri no 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Surat Edaran Mendagri no 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tanggal 29 Maret 2020.
Bahwa dari seluruh penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, saksi PETRONELA LETEK TODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN membuat laporan pertanggungjawaban anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban yaitu :
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap I periode 26 Maret 2020 sampai dengan 03 April 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap II periode 08 April 2020 sampai dengan 22 April 2020 sejumlah Rp. 1.037.800.000,- (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap III periode 23 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
2 (dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap IV yang terdiri dari Buku I dan Buku II periode 13 Juni sampai dengan 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 1.492.650.000,- (satu milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning periode 21 Juli 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 800.967.650,- (delapan ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning terkait Monitoring dan Pemantauan periode 10 September 2020 sampai dengan 16 Desember 2020 sejumlah Rp. 143.930.000,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur periode 18 September 2020 sampai dengan 30 September 2020 sejumlah Rp. 349.622.000,- (tiga ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), dan
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning terkait Pengadaan periode 10 November 2020 sampai dengan 02 Desember 2020 sejumlah Rp. 657.550.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban di atas, 6 (enam) buku pertanggungjawaban diantaranya yaitu:
2 (dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap IV,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning Tahap V,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VI,
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VII, dan
1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Tahap VIII.
Bahwa Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur baru menyerahkan keenam buku pertanggungjawaban tersebut kepada saksi YOSEP ARYO SOECIPTO PEHAN KERAF selaku BUD/ PPKD pada tanggal 11 Januari 2021 berdasarkan Surat Pengantar Nomor : BPBD.958/33/2021 tanggal 11 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dari masing-masing 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban tersebut diatas didalamnya terdapat :
Buku Kas Umum (BKU) yang ditandatangani oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur yang telah diparaf oleh saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur, dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja (SBP/ B) yang ditandatangani oleh :
Pihak Ketiga/ Penyedia dan Penerima pembayaran,
Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur yang sebelumnya telah diparaf oleh saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur.
Pada masing-masing Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja (SBP/ B) terlampir bukti pendukung berupa bukti pembelanjaan dari pihak ketiga/ penyedia dan/ atau bukti pembayaran/ daftar bayar dari penerima pembayaran.
Bahwa terhadap anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut dengan cara sebagai berikut :
menyiapkan bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran dari pihak ketiga atau penerima pembayaran,
masing-masing bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran tersebut dibuatkan surat bukti pengeluaran/ belanja secara manual sesuai dengan jumlah anggaran yang tertera dalam bukti pembelanjaan/ bukti pembayaran (nota kontan, kuitansi, daftar bayar dan SPPD yang disiapkan),
surat bukti pengeluaran/ belanja kemudian direkap dalam buku kas umum,
setelah direkap lalu dilakukan penomoran pada setiap surat bukti pengeluaran/ belanja tersebut,
Saksi PETRONELA LETEK TODA kemudian menandatangani buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja,
Saksi YOHANA OSE SURA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Flores Timur melakukan verifikasi dengan cara membubuhkan paraf pada buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja pada bagian sebelah kiri kolom tanda tangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur,
Saksi ALFONSUS HADA BETAN melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda tangan pada buku kas umum dan masing-masing surat bukti pengeluaran/ belanja,
Buku kas umum dan surat bukti pengeluaran/ belanja yang telah ditandatangani lalu di gandakan dan dijadikan dalam bentuk buku pertanggungjawaban,
Buku kas umum dan surat bukti pengeluaran/ belanja yang telah di gandakan dan dijadikan dalam bentuk buku pertanggungjawaban tersebut, diserahkan ke BKAD Kabupaten Flores Timur sedangkan buku kas umum, surat bukti pengeluaran/ belanja dan bukti belanja/ bukti bayar yang asli disimpan di Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur sebagai arsip, dan
Pada setiap penggunaan uang/ anggaran, saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur sekaligus selaku Kepala Pelaksana Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan dokumen Laporan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020, rekapan anggaran dan realisasi penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 diperoleh fakta terkait pengelolaan anggaran tersebut dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa |
| I | Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Covid -19 | 5.839.211.650,- | 5.839.211.650,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Penyelamatan dan Pencarian Korban | 1.646.550.000,- | 1.646.550.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Pertolongan Darurat | 610.000.000,- | 610.000.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Evakuasi Korban | 328.375.000,- | 328.375.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pelayanan Kebutuhan Air Bersih / Sanitasi | 134.069.000,- | 134.069.000,- | 0 |
| 5. | Kegiatan Pelayanan Pangan | 984.258.650,- | 984.258.650,- | 0 |
| 6. | Kegiatan Pelayanan Sandang | 134.463.500,- | 134.463.500,- | 0 |
| 7. | Kegiatan Pelayanan Papan / Penyedia Penampung / Hunian Sementara | 783.015.000,- | 783.015.000,- | 0 |
| 8. | Kegiatan Pelayanan Kesehatan | 1.218.480.500,- | 1.218.480.500,- | 0 |
| II | Kegiatan Pendukung | 643.308.000,- | 643.308.000,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Aktivitas Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | 300.325.000,- | 300.325.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Ketatausahan | 128.186.000,- | 128.186.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Komunikasi | 58.300.000,- | 58.300.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pendukung Lainnya | 156.497.000,- | 156.497.000,- | 0 |
| TOTAL | 6.482.519.650,- | 6.482.519.650,- | 0 | |
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari 28 (dua puluh delapan) Penyedia/ Pihak Ketiga sejumlah Rp. 955.643.793,- (sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Tempat Usaha Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit Pengeluaran yang tidak sesuai PPN yang Disetor Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 3 4 5 6 (4-5) 7 8 (6-7) 1 RM. Kalvari 571.850.000,- 227.820.000,- 344.030.000,- - 344.030.000,- 2 SPBU 54862.01 Larantuka 113.782.639,- 60.280.765,- 53.501.874,- - 53.501.874,- 3 CV. Geo Grafika 82.762.000,- 34.209.950,- 48.552.050,- - 48.552.050,- 4 Duta Elektronik 16.000.000,- 10.300.000,- 5.700.000,- - 5.700.000,- 5 Harian Hotel Fortuna 16.000.000,- 11.000.000,- 5.000.000,- - 5.000.000,- 6 Nagi Fashion 9.515.000,- 8.650.000,- 865.000,- - 865.000,- 7 RM. Pioral 52.130.000,- 24.130.000,- 28.000.000,- - 28.000.000,- 8 RM. Talago Indah 174.456.000,- 30.546.000,- 143.910.000,- - 143.910.000,- 9 CV Andiz 105.675.000,- 43.000.000,- 62.675.000,- 3.284.089,- 59.390.911,- 10 RM. Minang Raya 5.510.000,- 1.010.000,- 4.500.000,- - 4.500.000,- 11 Bob Digital printing 61.228.000,- 807.000,- 60.421.000,- 1.963.635,- 58.457.365,- 12 Kios Jaya Abadi 52.754.000,- 2.775.000,- 49.979.000,- 994.908,- 48.984.092,- 13 RM Pondok Sate Madura 26.062.000,- 4.845.000,- 21.217.000,- - 21.217.000,- 14 Kios Putra Kenari 28.220.000,- 7.500.000,- 20.720.000,- - 20.720.000,- 15 CV Arjuna 25.528.000,- 8.000.000,- 7.528.000,- - 17.528.000,- 16 Warung Makan GL Sarotari 28.495.000,- 14.385.000,- 14.110.000,- - 14.110.000,- 17 KM Cahaya Welang 24.200.000,- 11.000.000,- 13.200.000,- 270.000,- 12.930.000,- 18 Kios Komariah 23.270.000,- 12.000.000,- 11.270.000,- 999.999,- 10.270.001,- 19 RM Wisata Kuliner Gempar 15.045.000,- 3.930.000,- 11.115.000,- - 11.115.000,- 20 RM. Batu Hiu 8.600.000,- 300.000,- 8.300.000,- - 8.300.000,- 21 Ina Bakery 16.857.000,- 900.000,- 15.957.000,- - 15.957.000,- 22 RM. Tanjung Raya 11.846.000,- 6.827.000,- 5.019.000,- - 5.019.000,- 23 Toko Sejati 8.250.000,- 4.265.000,- 3.985.000,- - 3.985.000,- 24 Rumah Jahit Beatrix 22.853.500,- 19.300.000,- 3.553.500,- - 3.553.500,- 25 Toko Air Galon Waihali 2.500.000,- 60.000,- 2.440.000,- - 2.440.000,- 26 Toko Asia Phone 6.038.000,- 3.030.000,- 3.008.000,- - 3.008.000,- 27 Umi Catering 1.800.000,- 1.400.000,- 400.000,- - 400.000,- 28 Suksin Travel 22.950.000,- 18.750.000,- 4.200.000,- - 4.200.000,- Jumlah 1.534.177.139,- 571.020.715,- 963.156.424,- 7.512.631,- 955.643.793,-
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya (Fiktif) sejumlah Rp. 513.686.642,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) yaitu :
-
No Tempat Usaha Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit Pengeluaran yang tidak sesuai PPN yang Disetor Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 3 4 5 6 (4-5) 7 8 (6-7) 1 Toko Utama Maumere 13.975.000,- -- 13.975.000,- 225.000,- 13.750.000,- 2 Sepupu Snack 25.250.000,- -- 25.250.000,- - 25.250.000,- 3 Toko Arizona Anjaz 5.062.000,- -- 5.062.000,- - 5.062.000,- 4 RM Boru Indah 1.148.000,- -- 1.148.000,- - 1.148.000,- 5 Rumah Makan Sakato 3.250.000,- -- 3.250.000,- - 3.250.000,- 6 RM One Minang 3.850.000,- -- 3.850.000,- - 3.850.000,- 7 Kios Febby 27.145.000,- -- 27.145.000,- 247.727,- 26.897.273,- 8 Kios Alfin 20.429.000,- -- 20.429.000,- - 20.429.000,- 9 Kios BCL 416.912.639,- -- 416.912.639,- 2.862.270,- 414.050.369,- Jumlah 517.021.639,- -- 517.021.639,- 3.334.997,- 513.686.642,-
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sejumlah Rp. 11.934.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu:
-
No Nama Penerima Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp) (Rp) (Rp) 1 2 3 4 5 1 Zamrud Paron Mangu 60.029.000,- 54.989.000,- 5.040.000,- 2 Johan S. S. Uran 750.000,- - 750.000,- 3 Maria Goreti Barelinda 33.943.000,- 29.715.000,- 4.228.000,- 4 Yosep B. Kelen 50.336.500,- 48.420.500,- 1.916.000,- Jumlah 145.058.500,- 133.124.500,- 11.934.000,-
Pembayaran honor/ uang lelah Tim Sekretariat Gugus Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejumlah Rp. 88.000.000.- (delapan puluh delapan juta rupiah), hal tersebut didasarkan pada :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 29/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 60.000.000, yang dilampirkan daftar bayar kepada 30 orang, dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 80/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000, yang dilampirkan daftar bayar kepada 28 orang.:
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, perbuatan Terdakwa Paulus Igo Geroda tersebut diatas bertentangan dengan :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tanggal 28 April 2003 yang mengatur : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 yang mengatur: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 yang mengatur :
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.
Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 12 Maret 2019 yang mengatur :
Pasal 10 ayat (1)
Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas :
Huruf c : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Huruf d : melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Huruf e : melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Huruf k : mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Pasal 21 huruf a yang mengatur : Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa.
Pasal 121
PA/ KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 15 Mei 2006, yang mengatur:
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 162 ayat (8c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 25 Mei 2011, yang mengatur : Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya; dan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan RKB (rencana kebutuhan belanja) untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah. ;
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur : Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 dilakukan dengan tahapan :
huruf ‘f’ : Kepala perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 yang dikelolanya.
hurug ‘g’ : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularanan Covid-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tantang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tanggal 8 Juni 2020, Lampiran Poin 5 Tata cara penggunaan BTT dalam rangka penanganan Covid-19, yaitu:
Huruf g : kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, bertanggungjawab secara formal dan material terhadap belanja antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya;
Huruf h : pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, kepada PPKD dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja sedangkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap tetap berada di SKPD;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tantang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tanggal 8 Juni 2020, Lampiran Poin 6 Pengajuan RKB sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a setelah berkoordinasi dengan gugus tugas Pemerintah Daerah. RKB dimaksud diprioritaskan untuk:
Huruf a : penanganan kesehatan ;
Huruf b : penanganan dampak ekonomi;
Huruf c : penyediaan jaring pengaman sosial/ social safety net, antara lain pemberian hibah/ bantuan sosial dalam bentuk uang dan/atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, tanggal 13 Desember 2018 yang mengatur :
Pasal 3 ayat (2) : “Potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya”: huruf ‘a’ “peringatan dini yang dikeluarkan oleh kementerian/ lembaga yang berwenang, yang terdiri atas : angka 10 “ancaman bencana wabah, epidemi, kegagalan teknologi, ledakan nuklir, kejadian antariksa/ benda-benda angkasa, yang menghasilkan dampak kepada masyarakat”.
Pasal 4
Tata Cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, meliputi :
telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/ status ancaman bencana dari kementerian/ lembaga yang berwenang secara teknis; dan
telah dilakukan kaji cepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak.
Hasil kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan rapat koordinasi kementerian/ lembaga/ daerah terkait dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk menentukan penetapan status keadaan tertentu.
Pasal 5
Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menentukan penetapan Status Keadaan Tertentu.
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas inisiatif Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 7
Penentuan Status Keadaan Tertentu berdasarkan keputusan yang diambil pada rapat koordinasi.
Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu dengan surat keputusan.
Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu.
Lampiran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/2622/SJ tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tanggal 29 Maret 2020huruf D tentang Protokol Penggunaan Belanja Tidak Terduga yang mengatur :
Poin 1
huruf ‘a’ : Langkah-langkah Fase Siaga Darurat :
pengaktifan Posko penanganan Covid-19 di daerah masing-masing;
pembentukan Gugus Tugas Tim Kaji Cepat;
lakukan pengkajian cepat (identifikasi untuk pemenuhan kebutuhan dan sumber daya yang diperlukan apabila ditetapkan Status Tanggap Darurat) terhadap dampak virus corona di daerah;
hasil kaji cepat dijadikan salah satu dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Status Siaga Darurat; dan
huruf ‘b’ : Langkah-langkah Fase Tanggap Darurat :
pembentukan Gugus Tugas Tim Kaji Cepat;
lakukan pengkajian cepat terhadap dampak virus corona di daerah;
hasil kaji cepat dijadikan salah satu dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Status Tanggap Darurat dan selanjutnya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Poin 2 tentang Mekanisme dan tata cara penatausahaan BTT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 untuk mengoptimalkan penggunaan belanja tidak terduga yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dengan cara :
Huruf ‘a’ : Perangkat Daerah yang secara fungsional menangani bencana memfasilitasi semua usulan Perangkat Daerah dan/ atau Perangkat Daerah terkait sesuai kewenangan masing-masing dapat mengusulkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD, sesuai kebijakan Kepala Daerah;
huruf ‘e’ : Kepala perangkat daerah pengusul RKB bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana percepatan penanggulangan COVID-19 yang dikelolanya;
huruf ‘f’ : Pertanggungjawaban atas penggunaan dana penanggulangan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah pengusul RKB, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja;
Poin 3. Penggunaan BTT pada masa tanggap darurat bencana.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Flores Timur tanggal 04 April 2011 yang mengatur :
Pasal 33 : Penentuan Status Potensi Bencana di daerah dilakukan oleh Bupati berdasarkan laporan dari BPBD.
Pasal 34
Penetapan status potensi bencana didasarkan atas penilaian suatu keadaan bencana pada suatu wilayah sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta penanggung jawab pada tingkat daerah berdasarkan pedoman status potensi bencana.
Status Potensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di dasarkan pada pemantauan yang akurat oleh pihak yang berwenang
Status Potensi Bencana dibedakan menjadi : (a). Awas; (b) Siaga; (c) Waspada.
Pasal 36 ayat (2) : Dalam menentukan status bencana, BPBD memberikan laporan kondisi bencana kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tanggal 19 Oktober 2018 beserta lampirannya, yang memutuskan terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA selaku Sekretaris daerah selaku Ex-Officio Kepala BPBD ditingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tanggal 26 April 2007 ;
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 22 Oktober 2008 ;
Angka 2, Poin C, BAB III, Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 11 November 2008 ; dan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 05 April 2011.
Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD Larantuka, dan Sekolah Negeri Lingkup Pemkab Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020, dalam Lampirannya poin 65. Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur adalah Kepala BPBD dalam hal ini adalah terdakwa PAULUS IGO GERODA.
Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPP.821.01/02/PKM/2020, tanggal 06 Januari 2020, yang memutuskan saksi ALFONSUS HADA BETAN selakuKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya memenuhi perbuatan Terdakwa telah terpenuhi ;
Ad.3.Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa dalam unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus diartikan secara alternatif, yang dapat meliputi tiga kemungkinan yakni memperkaya diri terdakwa sendiri, atau memperkaya orang lain, atau memperkaya suatu korporasi, ataupun dapat pula gabungan di antaranya. Selanjutnya untuk memahami pengertian atau maksud dari unsur tersebut kami berpedoman pada pandangan doktrin dan yurisprudensi, sebagai berikut :
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah “menjadikan bertambah kaya,sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”. Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Andi Hamzah dalam bukunya Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Penerbit Gramedia, 1991, halaman 93-95 menyatakan “Penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harfiah dan yang dimaksud oleh pembuat undang-undang hampir sama, yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya”.
Lilik Mulyadi dalam bukunya Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teori dan Praktek, Penerbit Alumni, Bandung, 2008, halaman 188 menyatakan “pada dasarnya maksud memperkaya diri sendiri di sini dapat ditafsirkan suatu perbuatan sehingga pelaku bertambah kekayaannya”.
Adami Chazawi, dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media, Cetakan Kedua April 2005, halaman 41-42, menyatakan “isi pengertian perbuatan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan memperkaya suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri artinya diri sendiri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya, yang memperoleh atau bertambah kekayaan adalah orang lain selain si pembuat, demikian juga dengan memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya. Walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya yang mendapatkan kekayaan tersebut secara pribadi”.
R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, 2008, halaman 40-41 mengatakan “bahwa kemudian hasil tindak pidana korupsi oleh terdakwa dipergunakan untuk main judi, hal tersebut merupakan masalah lain, yaitu masalah penggunaan hasil tindak pidana korupsi yang tidak merupakan unsur dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1). Yang jelas adalah Terdakwa pernah bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsi sebelum Terdakwa menggunakan hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk main judi”
Yurisprudensi menerapkan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum, termasuk juga dalam hal uang atau harta yang diterima tersebut telah dihabiskan oleh terdakwa atau orang lain atau korporasi yang menerima pemberian itu. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara terdakwa R.S. Natalegawa, dimana unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dianggap terbukti telah tercakup dalam mempertimbangkan mengenai fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 570 K/Pid/1993 yang pada pokoknya dinyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dibuktikan dengan kerugian negara sebagai akibat pengunduran KWH meter listrik karena tidak dibayarkan Terdakwa I untuk pembiayaan pabrik kertas. Hasil korupsi ini selain dipergunakan Terdakwa I sendiri sebagian dibagikan kepada Terdakwa III dan kepada seorang saksi;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 380 K/Pid/2001 tanggal 10 Maret 2001,ditentukan bahwa perbuatan terdakwa mencairkan klaim Bank Bali dari Bank Indonesia tanpa menghiraukan keputusan Presiden dan SKB Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan BPPN tentang hal itu, telah memperkaya Bank Bali.
Berdasarkan pengertian menurut pandangan doktrin dan yurisprudensi di atas dan dihubungkan dengan rangkaian Fakta-Fakta Hukum yang telah dibuktikan di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan pada pembahasan unsur sebelumnya, maka disimpulkan unsur ini telah dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah pihak yang “diperkaya” sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”. Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93-95 menyatakan ”penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya.”Dalam praktek peradilan, penerapan pembuktian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Pengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.
Memperhatikan pengertian seperti diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi haruslah dihubungkan dengan bukti bahwa terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda tersebut adalah dilakukan secara melawan hukum, artinya dalam perkara ini unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada rumusan unsur Melawan Hukum di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang satu sama lain saling bersesuaian, telah diperoleh fakta hukum bahwa:
Bahwa berdasarkan dokumen Laporan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur tahun 2020, rekapan anggaran dan realisasi penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 diperoleh fakta terkait pengelolaan anggaran tersebut dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa |
| I | Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam Covid -19 | 5.839.211.650,- | 5.839.211.650,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Penyelamatan dan Pencarian Korban | 1.646.550.000,- | 1.646.550.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Pertolongan Darurat | 610.000.000,- | 610.000.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Evakuasi Korban | 328.375.000,- | 328.375.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pelayanan Kebutuhan Air Bersih / Sanitasi | 134.069.000,- | 134.069.000,- | 0 |
| 5. | Kegiatan Pelayanan Pangan | 984.258.650,- | 984.258.650,- | 0 |
| 6. | Kegiatan Pelayanan Sandang | 134.463.500,- | 134.463.500,- | 0 |
| 7. | Kegiatan Pelayanan Papan / Penyedia Penampung / Hunian Sementara | 783.015.000,- | 783.015.000,- | 0 |
| 8. | Kegiatan Pelayanan Kesehatan | 1.218.480.500,- | 1.218.480.500,- | 0 |
| II | Kegiatan Pendukung | 643.308.000,- | 643.308.000,- | 0 |
| 1. | Kegiatan Aktivitas Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | 300.325.000,- | 300.325.000,- | 0 |
| 2. | Kegiatan Ketatausahan | 128.186.000,- | 128.186.000,- | 0 |
| 3. | Kegiatan Komunikasi | 58.300.000,- | 58.300.000,- | 0 |
| 4. | Kegiatan Pendukung Lainnya | 156.497.000,- | 156.497.000,- | 0 |
| TOTAL | 6.482.519.650,- | 6.482.519.650,- | 0 | |
1. Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari 28 (dua puluh delapan) Penyedia/ Pihak Ketiga sejumlah Rp. 955.643.793,- (sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Tempat Usaha Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit Pengeluaran yang tidak sesuai PPN yang Disetor Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 3 4 5 6 (4-5) 7 8 (6-7) 1 RM. Kalvari 571.850.000,- 227.820.000,- 344.030.000,- - 344.030.000,- 2 SPBU 54862.01 Larantuka 113.782.639,- 60.280.765,- 53.501.874,- - 53.501.874,- 3 CV. Geo Grafika 82.762.000,- 34.209.950,- 48.552.050,- - 48.552.050,- 4 Duta Elektronik 16.000.000,- 10.300.000,- 5.700.000,- - 5.700.000,- 5 Harian Hotel Fortuna 16.000.000,- 11.000.000,- 5.000.000,- - 5.000.000,- 6 Nagi Fashion 9.515.000,- 8.650.000,- 865.000,- - 865.000,- 7 RM. Pioral 52.130.000,- 24.130.000,- 28.000.000,- - 28.000.000,- 8 RM. Talago Indah 174.456.000,- 30.546.000,- 143.910.000,- - 143.910.000,- 9 CV Andiz 105.675.000,- 43.000.000,- 62.675.000,- 3.284.089,- 59.390.911,- 10 RM. Minang Raya 5.510.000,- 1.010.000,- 4.500.000,- - 4.500.000,- 11 Bob Digital printing 61.228.000,- 807.000,- 60.421.000,- 1.963.635,- 58.457.365,- 12 Kios Jaya Abadi 52.754.000,- 2.775.000,- 49.979.000,- 994.908,- 48.984.092,- 13 RM Pondok Sate Madura 26.062.000,- 4.845.000,- 21.217.000,- - 21.217.000,- 14 Kios Putra Kenari 28.220.000,- 7.500.000,- 20.720.000,- - 20.720.000,- 15 CV Arjuna 25.528.000,- 8.000.000,- 7.528.000,- - 17.528.000,- 16 Warung Makan GL Sarotari 28.495.000,- 14.385.000,- 14.110.000,- - 14.110.000,- 17 KM Cahaya Welang 24.200.000,- 11.000.000,- 13.200.000,- 270.000,- 12.930.000,- 18 Kios Komariah 23.270.000,- 12.000.000,- 11.270.000,- 999.999,- 10.270.001,- 19 RM Wisata Kuliner Gempar 15.045.000,- 3.930.000,- 11.115.000,- - 11.115.000,- 20 RM. Batu Hiu 8.600.000,- 300.000,- 8.300.000,- - 8.300.000,- 21 Ina Bakery 16.857.000,- 900.000,- 15.957.000,- - 15.957.000,- 22 RM. Tanjung Raya 11.846.000,- 6.827.000,- 5.019.000,- - 5.019.000,- 23 Toko Sejati 8.250.000,- 4.265.000,- 3.985.000,- - 3.985.000,- 24 Rumah Jahit Beatrix 22.853.500,- 19.300.000,- 3.553.500,- - 3.553.500,- 25 Toko Air Galon Waihali 2.500.000,- 60.000,- 2.440.000,- - 2.440.000,- 26 Toko Asia Phone 6.038.000,- 3.030.000,- 3.008.000,- - 3.008.000,- 27 Umi Catering 1.800.000,- 1.400.000,- 400.000,- - 400.000,- 28 Suksin Travel 22.950.000,- 18.750.000,- 4.200.000,- - 4.200.000,- Jumlah 1.534.177.139,- 571.020.715,- 963.156.424,- 7.512.631,- 955.643.793,-
2. Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya (Fiktif) sejumlah Rp. 513.686.642,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) yaitu :
-
No Tempat Usaha Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit Pengeluaran yang tidak sesuai PPN yang Disetor Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 3 4 5 6 (4-5) 7 8 (6-7) 1 Toko Utama Maumere 13.975.000,- -- 13.975.000,- 225.000,- 13.750.000,- 2 Sepupu Snack 25.250.000,- -- 25.250.000,- - 25.250.000,- 3 Toko Arizona Anjaz 5.062.000,- -- 5.062.000,- - 5.062.000,- 4 RM Boru Indah 1.148.000,- -- 1.148.000,- - 1.148.000,- 5 Rumah Makan Sakato 3.250.000,- -- 3.250.000,- - 3.250.000,- 6 RM One Minang 3.850.000,- -- 3.850.000,- - 3.850.000,- 7 Kios Febby 27.145.000,- -- 27.145.000,- 247.727,- 26.897.273,- 8 Kios Alfin 20.429.000,- -- 20.429.000,- - 20.429.000,- 9 Kios BCL 416.912.639,- -- 416.912.639,- 2.862.270,- 414.050.369,- Jumlah 517.021.639,- -- 517.021.639,- 3.334.997,- 513.686.642,-
3. Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sejumlah Rp. 11.934.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu:
-
No Nama Penerima Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp) (Rp) (Rp) 1 2 3 4 5 1 Zamrud Paron Mangu 60.029.000,- 54.989.000,- 5.040.000,- 2 Johan S. S. Uran 750.000,- - 750.000,- 3 Maria Goreti Barelinda 33.943.000,- 29.715.000,- 4.228.000,- 4 Yosep B. Kelen 50.336.500,- 48.420.500,- 1.916.000,- Jumlah 145.058.500,- 133.124.500,- 11.934.000,-
4. Pembayaran honor/ uang lelah Tim Sekretariat Gugus Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejumlah Rp. 88.000.000.- (delapan puluh delapan juta rupiah), hal tersebut didasarkan pada :
1). Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 29/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 60.000.000, yang dilampirkan daftar bayar kepada 30 orang, dan
2). Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 80/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000, yang dilampirkan daftar bayar kepada 28 orang.:
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Bahwa terhadap nilai kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) tersebut telah memperkaya :
Terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa selama tahun 2020, terdakwa PAULUS IGO GERODA sebagaimana jabatannya mendapat penghasilan setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap seluruh penghasilan terdakwa PAULUS IGO GERODA sebagaimana diuraikan diatas dibayarkan kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA secara cash/ tunai.
Bahwa terhadap penghasilan :
| No. | Uraian Pendapatan | Besaran perbulan (Rp) | Besaran Pertahun (Rp) | Keterangan |
| 1. | Gaji + Gaji 13 | 13.267.400,- | 168.499.900,- | 12 kali dibayarkan |
| 2. | Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda | 800.000,- | 8.160.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 3. | Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda | 12.500.000,- | 127.500.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 4. | Honor Perda 3 (tiga) Masa Sidang Bagian Hukum | 4.800.000,- | 1 Kali dibayarkan | |
| 5. | Honor Perbub dan Kepbup Bagian Hukum | 2.000.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 6. | Honor JDIH Bagian Hukum | 2.000.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 7. | Honorium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Kedudukan Sebagai Anggota Forkopimda | 20.000.000,- | 204.000.000,- | 12 kali dibayarkan |
| 8. | Insentif pemungutan pajak daerah atas penerimaan daerah tahun 2019 (pembayaran pada tahun 2020) | 35.504.799,- | 1 kali dibayarkan | |
| 9. | Honor Ketua Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 10. | Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD 2020 (Perubahan APBD) | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 11. | Honor Ketua Tim Pengarah Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA. 2020 | 4.250.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 12. | Honor Koordinator Umum Tim Penyusun APBD TA 2021 | 8.925.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| 13. | Honor Ketua Tim Pengarah Penyusun Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA. 2021 | 4.250.000,- | 1 kali dibayarkan | |
| Total Tahun 2020 | 587.739.699,- | |||
Pembayaran Gaji + Gaji 13 sejumlah Rp. 168.499.900,- (seratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah),
Tunjangan Pengguna Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah), dan
Tunjangan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/ Pengelola Barang Milik Daerah Bagian Umum Setda Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
dengan total sejumlah Rp. 304.159.900,- (tiga ratus empat juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) diberikan kepada Istri terdakwa PAULUS IGO GERODA yaitu MARIA GORETI LANGGURINA NUGROHO WATI untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan lainnya yang rinciannya tidak diketahui oleh terdakwa PAULUS IGO GERODA dan bahkan pada saat di persidangan Terdakwa PAULUS IGO GERODA memberikan keterangan terkadang yang diberikan kepada istrinya lebih daripada jumlah tersebut karena ada beberapa honor yang terdakwa bawa pulang.
Bahwa sisa penghasilan sejumlah Rp. 283.579.799,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) merupakan penghasilan yang diterima dan dikelola sendiri oleh terdakwa Paulus Igo Geroda.
Bahwa pada tahun 2020, ditemukan transaksi kredit/ anggaran masuk diluar dari pendapatan terdakwa PAULUS IGO GERODA tersebut diatas yang merupakan hasil dari tindak pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Tahun 2020, dengan perincian transaksi sebagai berikut :
Transaksi pada Rekening Bank BRI Nomor: 0246-01-025629-50-2 an. PAULUS IGO GERODA
Transaksi pada Rekening Mandiri Nomor 1810012345451 an. PAULUS IGO GERODA
| Tanggal Trx | Keterangan | D/K | Nominal (Rp) |
| 17/01/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601031476507)TO (024601025629502)EDC | K | 8.000.000,- |
| 06/02/2020 | 3492052 2111 SA Cash Dep NoBook | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 5.000.000,- |
| 09/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(024601000133568)TO (024601025629502)EDC | K | 9.000.000,- |
| 14/04/2020 | IBU ERNI LEGU | User ID : 0246053 | BR : 00246 – KC Larantuka | K | 10.000.000,- |
| 24/04/2020 | 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook | User ID : 0246052 | BR : 00246 -- KC Larantuka | K | 5.000.000,- |
| 12/06/2020 | ERNIA LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 8.000.000,- |
| 08/07/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 7.000.000,- |
| 07/09/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 15.000.000,- |
| 25/09/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 6.000.000,- |
| 19/10/2020 | ERNIA L LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -UNIT LARANTUKA KOTA | K | 10.000.000,- |
| 18/11/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 7.000.000,- |
| 19/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PAULUS IGO GERODA FROM(349201035144530)TO (024601025629502)EDC | K | 5.000.000,- |
| 02/12/2020 | ERNIA LEYN | User ID : 3492052 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 6.000.000,- |
| 08/12/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 12.000.000,- |
| 23/12/2020 | SA Cash Deposit | User ID : 3492051 | BR : 03492 -- UNIT LARANTUKA KOTA | K | 17.500.000,- |
| Total | 130.500.000,- | ||
-
-
-
Tanggal Transaksi Keterangan Kode Transaksi Remark Nominal (Rp) 03/03/2020 SA Cash Deposit MENABUNG 10.000.000,- 02/04/2020 SA Cash Deposit MENABUNG 15.000.000,- 12/06/2020 SA Cash Deposit TABUNG 10.000.000,- 10/07/2020 SA Cash Dep NoBook TABUNG 40.000.000,- 16/09/2020 SA Cash Deposit TABUNG 10.000.000,- 21/12/2020 SA Cash Dep NoBook TABUNGAN 25.000.000,- 26/02/2020 SA Cash Dep NoBook MENABUNG 5.000.000,- Total 115.000.000,-
-
-
Bahwa terdakwa PAULUS IGO GERODA mempunyai keluarga inti sebagaimana Kartu Keluarga saksi yaitu:
PAULUS IGO GERODA selaku kepala keluarga, jenis kelamin laki-laki, umur 57 tahun, saat ini bertugas sebagai ASN Pada Pemerintah Kabupaten Flores Timur, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Isteri bernama MARIA GORETI LANGGURINA NUGROHO WATI ALIAS MG. LANGGURINA NUGROHO WATI, jenis kelamin perempuan, umur 55 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Anak pertama bernama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI, jenis kelamin perempuan, umur 27 tahun, pekerjaan Teller pada Bank NTT Cabang Pembantu Boru, belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Anak Kedua bernama MARIA EKARISTA NINI TAPOBALI alias RISA, jenis kelamin perempuan, umur 22 tahun, pekerjaan Mahasiswa di Universitas Merdeka Malang (Fakultas Sosial Politik/ FISIPOL), belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur dan berkaitan alamat di Malang, saksi lupa alamat tempat tinggal sementara di Malang saat menjadi Mahasiswa.
Anak ketiga bernama VALENTINUS DIMAS PATIWIJAYA alias DIMAS, jenis kelamin laki-laki, umur 20 tahun, pekerjaan Mahasiswa di Universitas Hangtuah Surabaya (Bidang Pelayaran), belum menikah, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur dan berkaitan alamat di Surabaya, saksilupa alamat tempat tinggal sementara di Surabaya saat menjadi Mahasiswa.
Bahwa selain keluarga inti, terdapat orang lain yang tinggal bersama dengan keluarga terdakwa Paulus Igo Geroda, yakni :
Mertua saksi bernama MARIA SRI SUHARNI, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Pensiunan Guru SMP di Kecamatan Pare kabupaten Kediri Jawa Timur, Janda, alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Seorang Asisten Rumah Tangga bernama BENGA, jenis kelamin Perempuan, umur kurang lebih sekitar 50 tahun, pekerjaan Asisten Rumah Tangga, tidak menikah, alamat alamat di Kota Sau I RT. 006/ RW. 002 Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur atau di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Bahwa berdasarkan profil dan pekerjaan keluarga terdakwa PAULUS IGO GERODA terdapat transaksi keuangan dari anak Pertama terdakwa PAULUS IGO GERODA yaitu YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI yang nominalnya diluar profil dan pekerjaan yang bersangkutan yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI dengan profil pekerjaan sebagai Teller pada Bank NTT Cabang Pembantu Boru dengan transaksi yaitu:
Rekening Bank BNI Nomor 0851633296 an. Yohana Delfi Olan Jatimianingrum
-
-
-
Tanggal Keterangan D/K Nilai (Rp) 17/03/2020 TRANSFER DARI - FROM ACCT 229031031 K 1.000.000,- 03/04/2020 TRANSFER DARI - Lunas - FROM ACCT 229031031 K 1.000.000,- 29/04/2020 TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL - FROM ACCT 1102020005005 - 6276530105918163 – 00000160 638 - INTERNET BANKING K 1.000.000,- 25/12/2020 TRANSFER DARI - FROM ACCT 229031031 K 19.000.000,- Total 22.000.000,-
-
-
Rekening Bank BPD NTT Nomor 01102020005005 atas nama Yohana Delfi O Jatimianingrum
-
-
-
No. Tanggal Transaksi Keterangan D/K Nominal (Rp) 1. 08/05/2020 Pindah Saldo atau Transaksi CR 01102020005005 dari no. rekening 1416100011011 MIGSALDO DR TRX
MIGSALDO CR TRX
K 2.410.077,- 2. 14/05/2020 Deposit Cash Antonius Setoran Tunai K 10.000.000,- 3. 26/05/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.150.000,- 4. 27/05/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.150.000,- 5. 02/06/2020 31413060 Transaksi Channel Cr K 1.300.000,- 6. 04/06/2020 31413673 Transaksi Channel Cr K 2.605.000,- 7. 04/06/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 8. 08/06/2020 31549331 Transaksi Channel Cr K 1.800.000,- 9. 10/06/2020 31990684 Transaksi Channel Cr K 700.000,- 10. 12/06/2020 Transaksi Channel Cr K 1.250.000,- 11. 25/06/2020 32905138 Transaksi Channel Cr K 1.300.000,- 12. 26/06/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 530.000,- 13. 02/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.650.000,- 14. 06/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.200.000,- 15. 13/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 750.000,- 16. 13/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 260.000,- 17. 16/07/2020 34229387 Transaksi Channel Cr K 3.511.000,- 18. 18/07/2020 Transaksi Channel Cr K 1.000.000,- 19. 20/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 710.000,- 20. 20/07/2020 Transaksi Channel Cr K 450.000,- 21. 23/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 470.000,- 22. 24/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.194.000,- 23. 27/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 263.000,- 24. 27/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 360.000,- 25. 28/07/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 460.000,- 26. 04/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 1.715.000,- 27. 04/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 610.000,- 28. 04/08/2020 35494222 Transaksi Channel Cr K 2.610.000,- 29. 05/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 1.510.000,- 30. 05/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana K 4.510.000,- 31. 10/08/2020 35963202 Transaksi Channel Cr K 750.000,- 32. 25/08/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.190.000,- 33. 25/08/2020 372404431 Transaksi Channel Cr K 2.610.000,- 34. 31/08/2020 Transaksi Channel Cr K 6.100.000,- 35. 08/09/2020 Transaksi Channel Cr K 6.500.000,- 36. 21/09/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.300.000,- 37. 25/09/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.200.000,- 38. 05/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.500.000,- 39. 05/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 40. 07/10/2020 Transaksi Channel K 2.500.000,- 41. 09/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.300.000,- 42. 16/10/2020 40902833 Transaksi Channel Cr K 2.000.000,- 43. 19/10/2020 41289921 Transaksi Channel Cr K 2.000.000,- 44. 20/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 2.100.000,- 45. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 4.000.000,- 46. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 650.000,- 47. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Helmi K 6.010.000,- 48. 22/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- 49. 23/10/2020 41538938 Transaksi Channel Cr K 500.000,- 50. 23/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- 51. 23/10/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 500.000,- 52. 03/11/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.550.000,- 53. 12/11/2020 Transaksi Channel Cr K 1.100.000,- 54. 25/11/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana Delfi K 6.150.000,- 55. 01/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 550.000,- 56. 02/12/2020 Deposit Cash Desiana Selly Setoran Tunai K 36.000.000,- 57. 18/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 770.000,- 58. 22/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 11.300.000,- 59. 22/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.750.000,- 60. 23/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Yohana Delfi K 3.200.000,- 61. 23/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 3.000.000,- 62. 29/12/2020 Transaksi Channel Cr K 1.200.000,- 63. 30/12/2020 Deposit Cash Setoran Tunai Delfi K 1.000.000,- Total 169.708.077,-
-
-
Bahwa selain dari informasi transaksi pada rekening Bank terdakwa PAULUS IGO GERODA dan keluarganya di atas, terdakwa PAULUS IGO GERODA juga mempunyai kepemilikan hak atas tanah yang perolehannya pada tahun 2020 dan 2021 yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berdasarkan :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 00870 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 495 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 04 Mei 2020 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 72.450.000,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 01389 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 302 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 21 Maret 2021 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian di atas terkait aliran anggaran dan kepemilikan atas tanah, total keseluruhan aliran anggaran dan kepemilikan atas tanah milik terdakwa PAULUS IGO GERODA pada tahun 2020 adalah sejumlah Rp. 579.658.077- (lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah), hal tersebut bersumber dari :
Rekapan Transaksi Kredit pada Rekening Bank BRI Nomor: 0246-01-025629-50-2 an. Paulus Igo Geroda Tahun 2020 sejumlah Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit pada Rekening Mandiri Nomor 1810012345451 an. Paulus Igo Geroda sejumlah Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit Rekening Bank BNI Nomor 0851633296 an. Yohana Delfi Olan Jatimianingrum sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah),
Rekapan Transaksi Kredit Rekening Bank BPD NTT Nomor 01102020005005 atas nama Yohana Delfi O Jatimianingrum sejumlah Rp.169.708.077,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah),
Kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00870 atas nama Paulus Igo Geroda yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 495 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 04 Mei 2020 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 72.450.000,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01389 atas nama Paulus Igo Geroda yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas tanah 302 M2 dengan kuitansi pembelian tertanggal 21 Maret 2021 dengan harga beli tanah sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian di atas terdapat selisih atau kelebihan anggaran yang diterima dengan penghasilan resmi milik terdakwa Paulus Igo Geroda, yang merupakan aliran anggaran terkait kerugian keuangan negara/ daerah pada tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 dantelah memperkaya terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Hal tersebut diatas disebabkan :
Kewenangan yang dimiliki terdakwa Paulus Igo Geroda.
Bahwa dalam pengelolaan anggaran belanja tidak terduga untuk percepatan penanganan covid-19 di BPBD Kab. Flores Timur terdakwa PAULUS IGO GERODA tidak melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Flores Timur.
Bahwa dalam pengajuan Anggaran BTT Tahap I,Tahap II, Tahap III diajukan tanpa RKB padahal terdakwa PAULUS IGO GERODA pernah menjabat menjadi Kepala Pelaksana BPBD selama 6 tahun dan Plt. Kepala Pelaksana selama 1 tahun lebih dan mengetahui bahwa penggunaan anggaran BTT untuk keadaan darurat wajib menggunakan RKB dan penggunaannya harus sesuai dengan RKB yang diajukan.
Bahwa dalam pengajuan RKB tahap IV s/d VIII telah menggunakan RKB namun RKB tersebut tidak dilakukan rapat koordinasi gugus tugas terkait RKB yang diajukan.
Bahwa terkait dengan RKB tahap IV ada RKB pembayaran honor gugus tugas sejumlah Rp. 492.000.000,- terdakwa PAULUS IGO GERODA mengarahkan saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi Alfonsus Hada Betan untuk tidak membayarkan honor gugus tugas kepada seluruh anggota gugus tugas dan alasan yang disampaikan terdakwa PAULUS IGO GERODA di depan Persidangan alasan yang tidak jelas.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa PAULUS IGO GERODA memerintahkan Inspektur pada Inspektorat Kab. Flores Timur dengan lembar disposisi dan perintah lisan untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kab. Flores Timur dengan tujuan untuk mengamankan perkara tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan terdakwa Paulus Igo Geroda, saksi Alfonsus Hada Betan dan saksi PETRONELA LETEK TODA : bahwa ketiganya pernah bertemu membahas terkait temuan Inspektorat Kab. Flores Timur berupa adanya temuan penggelembungan belanja, mark up dan penggunaaan stempel palsu, kemudian terdakwa PAULUS IGO GERODA untuk saksi PETRONELA LETEK TODA bertanggungjawab dengan cara memperbaiki pertanggungjawaban dan jika tidak saksi PETRONELA LETEK TODA bertanggungjawab sendiri, dan pertemuan tersebut tidak dilakukan di ruangan kerja Sekda melainkan di tempat yang agak tersembunyi dan remang-remang agar tidak diketahui publik.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi Paulus Pehang Oyang dan saksi Robertus Hala : kedua saksi sering mengantar saksi PETRONELA LETEK TODA bertemu dengan terdakwa PAULUS IGO GERODA di ruang kerjanya, 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari setelah pencairan anggaran BTT Covid-19 untuk BPBD Kab. Flores Timur.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan saksi PETRONELA LETEK TODA sering bertemu dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa PAULUS IGO GERODA yang jumlahnya berkisar dari Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp.15.000.000,-.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan saksi PETRONELA LETEK TODA pernah menyuruh saksi Lumen Matheus Adrianus Indra Gunawan untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik terdakwa PAULUS IGO GERODA melalui jasa pengiriman uang kios Asia Phone tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Sejumlah Rp.8.000.000,- pada tanggal 17 Januari 2020,
Sejumlah Rp.9.000.000,- pada tanggal 9 Maret 2020, dan
Sejumlah Rp.5.000.000,- pada tanggal 19 November 2020.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi Lumen Matheus Adrianus Indra Gunawan pernah mengantar saksi PETRONELA LETEK TODA untuk membayar ongkos las pagar milik terdakwa PAULUS IGO GERODA seharga Rp.20.000.000,-
Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi Ernia Lito Lein, saksi Dominikus Dato Igo dan keterangan terdakwa PAULUS IGO GERODA : terdakwa PAULUS IGO GERODA menyuruh saksi Dominikus Dato Igo menyetor sejumlah uang kerekening BRI milik terdakwa PAULUS IGO GERODA kemudian saksi Dominikus Dato Igo menyuruh Ernia Lito Lein menyetor uang tersebut dan menurut terdakwa PAULUS IGO GERODA uang tersebut merupakan honor resmi terdakwa PAULUS IGO GERODA namun dilihat dari jumlah uang yang disetor tidak ada yang memiliki nilai yang sama dengan honor saksi Paulus Igo Geroda berdasarkan jabatan yang diemban terdakwa Paulus Igo Geroda, dengan perincian :
Pada tanggal 14/04/2020 sejumlah Rp.10.000.000,-
Pada tanggal 12/06/2020 sejumlah Rp.6.000.000,- bertepatan dengan pencairan tahap IV anggaran BTT Covid-19 untu BPBD Kab. Flores Timur;
Pada tanggal 19/10/2020 sejumlah Rp.10.000.000,-
Pada tanggal 02/12/2020 sejumlah Rp.6.000.000,-
Bahwa di depan persidangan terdakwa PAULUS IGO GERODA mengajukan rekapan penghasilan terdakwa PAULUS IGO GERODA tahun 2020, namun tidak didukung dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, maupun barang bukti lain yang dapat mendukung rekapan terdakwa tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Keterangan saksi Paulus Igo Geroda menyatakan rekening Bank Mandiri Anak pertama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI ada transaksi kredit tahun 2020 sejumlah Rp. 22.000.000, rekening Bank NTT Anak pertama YOHANA DELFI OLAN JATI MIANINGRUM alias DELFI ada transaksi kredit tahun 2020 sejumlah Rp. 169.708.777,-, bahwa terhadap transaksi kredit tersebut dalam eksepsi saksi sudah tuangkan bahwa setelah dikonfirmasi ke anak saksi, anak saksi sampaikan bahwa uang tersebut merupakan gaji anak saksi dan pemberian dari orang yang dibantu oleh anak saksi membayar pajak karena anak saksi kerja di Bank NTT yang ada di Samsat, sedangkan Rp. 22.000.000 diperoleh dari tantenya yang hadir di persidangan hari ini, dan transaksi yang ada di rekeningnya bukan uang covid-19, namun keterangan saksi tersebut tanpa di dukung dengan alat bukti lain atau barang bukti yang sah sesuai KUHAP untuk mendukung keterangan saksi tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Keterangan Saksi Paulus Igo Geroda menyatakan bahwa saksi pernah membeli 2 (dua) bidang tanah, untuk yang 300 meter persegi dibeli secara cicil dan lunas di tahun 2020, sedangkan untuk yang seluas 495 meter persegi dibeli tahun 2021, dan terhadap keterangan saksi Paulus Igo Geroda tersebut, tidak didukung dengan alat bukti lain atau barang bukti untuk mendukung keterangan saksi tersebut di depan persidangan
Saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlahRp. 1.185.186.157,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelanjaan di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA berdasarkan 44 (empat puluh empat) surat bukti pengeluaran/ belanja dengan total nilai pembelanjaan sejumlah Rp. 416.912.639,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), dimana seolah-olah telah terjadi pembelanjaan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 oleh BPBD Kabupaten Flores Timur di Kios BCL milik saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, sebagaimana telah diuraikan diatas.
Bahwa untuk membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran BTT penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh BPBD Kab Flores Timur dengan menggunakan Kios BCL, saksi PETRONELA LETEK TODA pada tanggal 23 Maret 2020, mengurus Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Kios BCL dengan nama pemilik PETRONELA LETEK TODA, bertepatan dengan tanggal diterbitkan penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 tahun 2020 oleh Bupati Flores Timur
Bahwa berdasarkan Keterangan saksi Muhamad Arief selaku pemilik Kios Febby : stock barang berupa Susu Berunga dan UC1000 hinggga Rp 11.600.000,- sebagaimana yang di SPJ. Padahal saat itu barang tersebut dipasaran sangat sulit untuk dicari, namun dalam SPJ menggunakan Kios BCL, banyak pembelanjaan 2 (dua) barang tersebut yang tidak masuk akal jumlahnya dan tidak didukung dengan barang bukti berupa buku catatan pembelanjaan milik Kios BCL serta dokumen serah/terima atau dokumen keluar/masuk barang dari BPBD Kab Flores Timur
Bahwa terkait pertanggunjawaban pembelanjaan minuman air mineral di Kios BCL, volume pembelanjaan air mineral pada Kios BCL tidak masuk akal dikarenakan ruangan kios BCL sangat kecil dan tidak akan sanggup menampung volume air mineral sebagaimana yang diSPJkan dan tidak didukung dengan barang bukti berupa buku catatan pembelanjaan milik Kios BCL
Bahwa dalam RKB terdapat pembelanjaan Suplemen Kesehatan yang tidak jelas peruntukannya dan tanpa dilengkapi dengan resep dokter atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 mendapatkan penghasilan bersih berdasarkan Daftar Bayar Gaji pada Unit BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 945.913,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) perbulan, dengan rincian sebagai berikut :
Gaji Bersih sejumlah Rp. 3.560.200,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah), dan
Potongan Kredit Bank NTT sejumlah Rp. 2.614.287,- (dua juta enam ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Bahwa pada tahun 2020 dan 2021, berdasarkan catatan keuangan/ rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 024601025041500 atas nama PETRONELA LETEK TODA terdapat transaksi kredit/ anggaran masuk diluar dari penghasilan resmi selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur sejumlah Rp. 590.339.836,- (lima ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dalam periode bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap rekening koran BRI milik terdakwa tersebut diatas, didalam persidangan saksi Petronela Letek Toda menyampaikan bahwa uang yang disetor/ atau uang yang masuk ke rekening BRI yang bersangkutan tersebut merupakan hasil dari bisnis Fastpay milik saksi yang kemudian dikirim ke PT Bimasakti untuk perputaran modal, namun terhadap keterangan saksi tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah dan terhadap adanya uang masuk tersebut tidak sesuai dengan profil dari saksi Petronela Letek Toda yang berprofesi sebagai PNS dengan segala penghasilannya dan usaha kios yang dimiliki oleh saksi yang tergolong kecil.
Bahwa saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 karena tugas dan jabatannya tersebut :
| No | Tanggal Transaksi | Uraian | Nominal (RP) | Ket |
| 1 | 02/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 2 | 02/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 3 | 02/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,450,000.- | K |
| 4 | 06/03/2020 | 522184502789350200570066 | 3,500,000.- | K |
| 5 | 06/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,200,000.- | K |
| 6 | 08/03/2020 | 5198932210019324#000000000838#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5198932210019324 | 1,162,200.- | K |
| 7 | 09/03/2020 | 5198932210019324#100000755952#ATM #TRFHM TRF LINK FROM IBU SILVANA LN 024601025041500ATM 5198932210019324 | 1,488,000.- | K |
| 8 | 10/03/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 9 | 10/03/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 790,000.- | K |
| 10 | 15/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,500,000.- | K |
| 11 | 17/03/2020 | YBS | 3,000,000.- | K |
| 12 | 19/03/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 20,000,000.- | K |
| 13 | 20/03/2020 | EDC KRISTINA BENGA TO PETRONELA LETEK FROM024601026594506 TO024601025041500EDC | 20,000,000.- | K |
| 14 | 21/03/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 15 | 21/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,700,000.- | K |
| 16 | 25/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 17 | 26/03/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 1,550,000.- | K |
| 18 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,700,000.- | K |
| 19 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,200,000.- | K |
| 20 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,450,000.- | K |
| 21 | 29/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,250,000.- | K |
| 22 | 30/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 23 | 30/03/2020 | 522184502789350200570066 | 1,750,000.- | K |
| 24 | 31/03/2020 | 522184502789350200570066 | 2,500,000.- | K |
| 25 | 31/03/2020 | 522184502789350200570066 | 550,000.- | K |
| 26 | 03/04/2020 | IBNK YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500IBN | 1,300,000.- | K |
| 27 | 04/04/2020 | 522184502789350200570066 | 950,000.- | K |
| 28 | 04/04/2020 | 522184502789350200570066 | 600,000.- | K |
| 29 | 04/04/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053204538 TO024601025041500EDC | 200,000.- | K |
| 30 | 05/04/2020 | FROM722701009957534 TO024601025041500MP | 200,000.- | K |
| 31 | 05/04/2020 | 522184502789350200780186 | 1,850,000.- | K |
| 32 | 08/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC 0 | 2,000,000.- | K |
| 33 | 09/04/2020 | 522184502789350200780186 | 4,100,000.- | K |
| 34 | 09/04/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 35 | 12/04/2020 | 522184502789350200780186 | 800,000.- | K |
| 36 | 12/04/2020 | 522184502789350200570066 | 1,000,000.- | K |
| 37 | 13/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 1,050,000.- | K |
| 38 | 15/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 39 | 16/04/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 40 | 16/04/2020 | 522184502789350200570066 | 4,800,000.- | K |
| 41 | 16/04/2020 | 522184502789350200570066 | 2,000,000.- | K |
| 42 | 18/04/2020 | EDCSETOR#2055044520 024601025041500#5077 STR#01025041500 TRX#9665077EDC08521060 | 200,000.- | K |
| 43 | 19/04/2020 | EDC PETRUS PAIN MAS TO PETRONELA LETEK FROM349301009130533 TO024601025041500EDC | 200,000.- | K |
| 44 | 21/04/2020 | 522184502789350200570066 | 1,800,000.- | K |
| 45 | 21/04/2020 | 522184502789350200570066 | 1,400,000.- | K |
| 46 | 24/04/2020 | 0246052 2111 SA Cash Dep NoBook | 3,000,000.- | K |
| 47 | 27/04/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 48 | 30/04/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 49 | 30/04/2020 | 4616992507769434#000000030460#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4616992507769434 | 500,000.- | K |
| 50 | 03/05/2020 | 5264222900668146#000000009779#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5264222900668146 | 200,000.- | K |
| 51 | 04/05/2020 | EDC YOHANES OLA SUA TO PETRONELA LETEK FROM349301035955537 TO024601025041500EDC | 600,000.- | K |
| 52 | 05/05/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 1,000,000.- | K |
| 53 | 08/05/2020 | 522184502789350200780186 | 2,500,000.- | K |
| 54 | 12/05/2020 | 6013010315014309#000000002278#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 6013010315014309 | 1,200,000.- | K |
| 55 | 15/05/2020 | IBNK YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500IBN | 250,000.- | K |
| 56 | 20/05/2020 | 522184502789350200780186 | 2,450,000.- | K |
| 57 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 900,000.- | K |
| 58 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 250,000.- | K |
| 59 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 60 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 61 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 200,000.- | K |
| 62 | 24/05/2020 | 522184502789350200780186 | 450,000.- | K |
| 63 | 02/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 64 | 04 /06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 65 | 07/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 66 | 09/06/2020 | BNK EFREN TULIT RE TO PETRONELA LETEK T Arisan FROM349301053004530 TO024601025041500IBN | 200,000.- | K |
| 67 | 11/06/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 68 | 13/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 69 | 22/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,500,000.- | K |
| 70 | 26/06/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC | 13,000,000.- | K |
| 71 | 26/06/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 72 | 27/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 700,000.- | K |
| 73 | 28/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 74 | 30/06/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 75 | 02/07/2020 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301053832535 TO024601025041500EDC | 900,000.- | K |
| 76 | 10/07/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 77 | 11/07/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 4,500,000.- | K |
| 78 | 15/07/2020 | 6010047660001655#100000135305#ATM #TRFHM TRF LINK FROM IBU ROSALINA TUL LN 024601025041500ATM 6010047660001655 | 1,000,000.- | K |
| 79 | 20/07/2020 | 522184502789350200780186 | 2,600,000.- | K |
| 80 | 20/07/2020 | 522184502789350200780186 | 1,300,000.- | K |
| 81 | 24/07/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 82 | 31/07/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 83 | 31/07/2020 | 522184502789350200570066 | 3,300,000.- | K |
| 84 | 12/08/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 3,200,000.- | K |
| 85 | 29/08/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 86 | 02/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 87 | 06/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 88 | 08/09/2020 | ATM YULITA TERE TO PETRONELA LETEK i FROM349301018078532 TO024601025041500ATM | 2,200,000.- | K |
| 89 | 13/09/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 90 | 13/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,100,000.- | K |
| 91 | 16/09/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 92 | 16/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,200,000.- | K |
| 93 | 16/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,200,000.- | K |
| 94 | 20/09/2020 | FASTPAY 024601025041500/1921276149 WS_OB;1921276149;62322 ESB:T:0371895:S:0371892:WSOB | 200,000.- | K |
| 95 | 20/09/2020 | 522184502789350200570066 | 5,000,000.- | K |
| 96 | 20/09/2020 | 522184502789350200570066 | 1,650,000.- | K |
| 97 | 23/09/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 5,750,000.- | K |
| 98 | 25/09/2020 | FROM349001038191538 TO024601025041500MP | 320,000.- | K |
| 99 | 26/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 100 | 29/09/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 101 | 01/10/2020 | 522184502789350200780211 | 2,700,000.- | K |
| 102 | 03/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 103 | 06/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 104 | 09/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 4,000,000.- | K |
| 105 | 10/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 7,500,000.- | K |
| 106 | 12/10/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 107 | 14/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 108 | 15/10/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 50,000,000.- | K |
| 109 | 17/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 110 | 17/10/2020 | FROM024601030659500 TO024601025041500MP | 2,000,000.- | K |
| 111 | 17/10/2020 | SMS YUSTINUS PAYON TO PETRONELA LETEK T FROM349301009616539 TO024601025041500SMS | 4,500,336.- | K |
| 112 | 20/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 113 | 21/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 6,800,000.- | K |
| 114 | 22/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 115 | 23/10/2020 | ATM KLEMENS LAKE N TO PETRONELA LETEK i FROM349301034775536 TO024601025041500ATM | 1,750,000.- | K |
| 116 | 23/10/2020 | FROM024601027129508 TO024601025041500MP | 400,000.- | K |
| 117 | 24/10/2020 | IBNK DEKSON DEMON S TO PETRONELA LETEK T FROM468001010836536 TO024601025041500IBN | 1,200,000.- | K |
| 118 | 27/10/2020 | 4617001810000966#027231241222#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4617001810000966 | 1,500,000.- | K |
| 119 | 29/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 120 | 30/10/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 121 | 31/10/2020 | 6032984141664569#000000001647#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 6032984141664569 | 822,700.- | K |
| 122 | 03/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 123 | 05/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 124 | 07/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 125 | 07/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 126 | 09/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 127 | 09/11/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 3,650,000.- | K |
| 128 | 11/11/2020 | 1946902290165192#000000001172#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 1946902290165192 | 500,000.- | K |
| 129 | 14/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 130 | 14/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 131 | 16/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 10,000,000.- | K |
| 132 | 20/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 133 | 21/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 134 | 24/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 3,500,000.- | K |
| 135 | 26/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601008472534 TO024601025041500EDC | 8,000,000.- | K |
| 136 | 27/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 137 | 27/11/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 138 | 28/11/2020 | 5371762900032173#000000007434#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5371762900032173 | 6,000,000.- | K |
| 139 | 01/12/2020 | FROM349301034775536 TO024601025041500MP | 1,412,000.- | K |
| 140 | 04/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 141 | 04/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 142 | 05/12/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 3,000,000.- | K |
| 143 | 06/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,750,000.- | K |
| 144 | 06/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 145 | 07/12/2020 | FROM349201046068531 TO024601025041500MP | 250,000.- | K |
| 146 | 07/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,500,000.- | K |
| 147 | 11/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 148 | 12/12/2020 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 149 | 15/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 7,000,000.- | K |
| 150 | 15/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 400,000.- | K |
| 151 | 17/12/2020 | 5371762900032173#000000005685#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 5371762900032173 | 2,000,000.- | K |
| 152 | 17/12/2020 | FROM349001038191538 TO024601025041500MP | 3,000,000.- | K |
| 153 | 17/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 5,270,000.- | K |
| 154 | 18/12/2020 | ERNI LEYN | 7,500,000.- | K |
| 155 | 19/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 4,000,000.- | K |
| 156 | 20/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 550,000.- | K |
| 157 | 21/12/2020 | FROM349001038191538 TO024601025041500MP | 3,000,000.- | K |
| 158 | 24/12/2020 | 4617001810000966#241464125553#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 4617001810000966 | 774,600.- | K |
| 159 | 24/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 5,000,000.- | K |
| 160 | 28/12/2020 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601031476507 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 161 | 28/12/2020 | FROM022501025687500 TO024601025041500MP | 2,000,000.- | K |
| 162 | 30/12/2020 | FROM024601026594506 TO024601025041500MP | 35,000,000.- | K |
| 163 | 01/01/2021 | IBNK YULIANA MAKING TO PETRONELA LETEK T FROM024601009529538 TO024601025041500IBN | 410,000.- | K |
| 164 | 05/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 4,500,000.- | K |
| 165 | 06/01/2021 | FROM024601027129508 TO024601025041500MP | 140,000.- | K |
| 166 | 08/01/2021 | 1946342900083966#000000003707#MP #TRFHMB LN 024601025041500MP 1946342900083966 | 3,000,000.- | K |
| 167 | 10/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 168 | 12/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 169 | 15/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 3,000,000.- | K |
| 170 | 23/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM024601000133568 TO024601025041500EDC | 500,000.- | K |
| 171 | 28/01/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 2,000,000.- | K |
| 172 | 06/02/2021 | EDC MARIA GORETI TO PETRONELA LETEK FROM349301039567530 TO024601025041500EDC | 6,000,000.- | K |
| 173 | 08/02/2021 | DC LKM CITRA MANDI TO PETRONELA LETEK FROM349301053841534 TO024601025041500EDC | 1,000,000.- | K |
| 174 | 09/02/2021 | FROM349301018078532 TO024601025041500MP | 1,200,000.- | K |
| 175 | 10/02/2021 | EDC MUHAMAD YUSUF TO PETRONELA LETEK FROM349201035144530 TO024601025041500EDC | 1,250,000.- | K |
| 176 | 28/02/2021 | FROM022501025687500 TO024601025041500MP | 7,000,000.- | K |
| Total | 590,339,836. | |||
Menguasai rekening bank NTT dengan nomor rekening 011.01.05.000882-0 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah milik BPBD Kabupaten Flores Timur,
Melakukan penarikan anggaran BTT yang dipergunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 di bank penerbit rekening penyimpanan anggaran tersebut,
Melakukan pembayaran atas setiap tagihan/ belanja/ pengeluaran/ pembayaran terkait penggunaan anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020, dan
Saksi PETRONELA LETEK TODA bersama saksi ALFONSUS HADA BETAN membuat pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Sehingga saksi PETRONELA LETEK TODA yang memahami terkait sisa aliran anggaran sejumlah Rp. 177.933.682,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) adalah saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020. Oleh sebab itu kerugian keuangan Rp. 177.933.682,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dibebankan kepadanya.
Dari penjelasan angka 1 sampai dengan angka 9 diatas, patut diduga aliran anggaran terkait kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020telah memperkaya saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp. 1.185.186.157,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Memperkaya 30 (tiga puluh) Orang Pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (PNS dan Tenaga Honorer) dengan total sejumlah Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)
Bahwa terhadap pembayaran uang lelah per bulan dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 kepada 30 (tiga puluh) orang pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (PNS dan Tenaga Honorer) yang dilakukan oleh saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur atas persetujuan saksi ALFONSUS HADA BETAN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bertentangan dengan Keputusan Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Bahwa Pembayaran Uang Lelah per bulan tersebut dilakukan saksi PETRONELA LETEK TODA atas persetujuan Saksi Alfonsus Hada Betan dipertanggungjawabkan dengan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 29/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 60.000.000,- dan Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 80/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000,-
Bahwa sebelum dilakukan Pembayaran atas Uang Honor Gugus Tugas yang dibayarkan kepada Tim Sekretariat tersebut, saksi PETRONELA LETEK TODA dan Saksi ALFONSUS HADA BETAN telah berkoordinasi dengan Terdakwa PAULUS IGO GERODA terkait dengan RKB pembayaran Honor Gugus Tugas sejumlah Rp 492.000.000,- dan hasil koordinasi tersebut Terdakwa PAULUS IGO GERODA mengarahkan terdakwa PETRONELA LETEK TODA dan Saksi ALFONSUS HADA BETAN untuk jangan dibayarkan kepada semua anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur tahun 2020 berdasarkan keputusan Bupati Nomor 167.1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 148 tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur tahun 2020 tanggal 24 April 2020, sehingga terdapat kelebihan anggaran yang tidak jelas peruntukkannya.
Bahwa atas kelebihan anggaran tersebut, saksi PETRONELA LETEK TODA dan saksi ALFONSUS HADA BETAN, tidak menggunakan anggaran tersebut untuk hal yang lebih mendesak, akan tetap malah digunakan untuk membayar tim Sekretariat yang sudah menerima uang lelah Orang Harian sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa akan tetapi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menurut MK unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa dikaitkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dalam ditentukan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menentukan bahwa keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 1 meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ke tiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (5) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dalam ayat (6) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat, sehingga apa yang dimaksud merugikan perekonomian negara adalah sama artinya perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan Barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 diperoleh fakta terkait pengelolaan anggaran tersebut dengan uraian sebagai berikut :
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari 28 (dua puluh delapan) Penyedia/ Pihak Ketiga sejumlah Rp. 955.643.793,- (sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Tempat Usaha Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit Pengeluaran yang tidak sesuai PPN yang Disetor Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 3 4 5 6 (4-5) 7 8 (6-7) 1 RM. Kalvari 571.850.000,- 227.820.000,- 344.030.000,- - 344.030.000,- 2 SPBU 54862.01 Larantuka 113.782.639,- 60.280.765,- 53.501.874,- - 53.501.874,- 3 CV. Geo Grafika 82.762.000,- 34.209.950,- 48.552.050,- - 48.552.050,- 4 Duta Elektronik 16.000.000,- 10.300.000,- 5.700.000,- - 5.700.000,- 5 Harian Hotel Fortuna 16.000.000,- 11.000.000,- 5.000.000,- - 5.000.000,- 6 Nagi Fashion 9.515.000,- 8.650.000,- 865.000,- - 865.000,- 7 RM. Pioral 52.130.000,- 24.130.000,- 28.000.000,- - 28.000.000,- 8 RM. Talago Indah 174.456.000,- 30.546.000,- 143.910.000,- - 143.910.000,- 9 CV Andiz 105.675.000,- 43.000.000,- 62.675.000,- 3.284.089,- 59.390.911,- 10 RM. Minang Raya 5.510.000,- 1.010.000,- 4.500.000,- - 4.500.000,- 11 Bob Digital printing 61.228.000,- 807.000,- 60.421.000,- 1.963.635,- 58.457.365,- 12 Kios Jaya Abadi 52.754.000,- 2.775.000,- 49.979.000,- 994.908,- 48.984.092,- 13 RM Pondok Sate Madura 26.062.000,- 4.845.000,- 21.217.000,- - 21.217.000,- 14 Kios Putra Kenari 28.220.000,- 7.500.000,- 20.720.000,- - 20.720.000,- 15 CV Arjuna 25.528.000,- 8.000.000,- 7.528.000,- - 17.528.000,- 16 Warung Makan GL Sarotari 28.495.000,- 14.385.000,- 14.110.000,- - 14.110.000,- 17 KM Cahaya Welang 24.200.000,- 11.000.000,- 13.200.000,- 270.000,- 12.930.000,- 18 Kios Komariah 23.270.000,- 12.000.000,- 11.270.000,- 999.999,- 10.270.001,- 19 RM Wisata Kuliner Gempar 15.045.000,- 3.930.000,- 11.115.000,- - 11.115.000,- 20 RM. Batu Hiu 8.600.000,- 300.000,- 8.300.000,- - 8.300.000,- 21 Ina Bakery 16.857.000,- 900.000,- 15.957.000,- - 15.957.000,- 22 RM. Tanjung Raya 11.846.000,- 6.827.000,- 5.019.000,- - 5.019.000,- 23 Toko Sejati 8.250.000,- 4.265.000,- 3.985.000,- - 3.985.000,- 24 Rumah Jahit Beatrix 22.853.500,- 19.300.000,- 3.553.500,- - 3.553.500,- 25 Toko Air Galon Waihali 2.500.000,- 60.000,- 2.440.000,- - 2.440.000,- 26 Toko Asia Phone 6.038.000,- 3.030.000,- 3.008.000,- - 3.008.000,- 27 Umi Catering 1.800.000,- 1.400.000,- 400.000,- - 400.000,- 28 Suksin Travel 22.950.000,- 18.750.000,- 4.200.000,- - 4.200.000,- Jumlah 1.534.177.139,- 571.020.715,- 963.156.424,- 7.512.631,- 955.643.793,-
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya (Fiktif) sejumlah Rp. 513.686.642,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) yaitu :
-
No Tempat Usaha Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit Pengeluaran yang tidak sesuai PPN yang Disetor Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 3 4 5 6 (4-5) 7 8 (6-7) 1 Toko Utama Maumere 13.975.000,- -- 13.975.000,- 225.000,- 13.750.000,- 2 Sepupu Snack 25.250.000,- -- 25.250.000,- - 25.250.000,- 3 Toko Arizona Anjaz 5.062.000,- -- 5.062.000,- - 5.062.000,- 4 RM Boru Indah 1.148.000,- -- 1.148.000,- - 1.148.000,- 5 Rumah Makan Sakato 3.250.000,- -- 3.250.000,- - 3.250.000,- 6 RM One Minang 3.850.000,- -- 3.850.000,- - 3.850.000,- 7 Kios Febby 27.145.000,- -- 27.145.000,- 247.727,- 26.897.273,- 8 Kios Alfin 20.429.000,- -- 20.429.000,- - 20.429.000,- 9 Kios BCL 416.912.639,- -- 416.912.639,- 2.862.270,- 414.050.369,- Jumlah 517.021.639,- -- 517.021.639,- 3.334.997,- 513.686.642,-
Bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sejumlah Rp. 11.934.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu:
-
No Nama Penerima Nilai Pembayaran Menurut Kuitansi Nilai Realisasi Menurut Hasil Audit Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp) (Rp) (Rp) 1 2 3 4 5 1 Zamrud Paron Mangu 60.029.000,- 54.989.000,- 5.040.000,- 2 Johan S. S. Uran 750.000,- - 750.000,- 3 Maria Goreti Barelinda 33.943.000,- 29.715.000,- 4.228.000,- 4 Yosep B. Kelen 50.336.500,- 48.420.500,- 1.916.000,- Jumlah 145.058.500,- 133.124.500,- 11.934.000,-
Pembayaran honor/ uang lelah Tim Sekretariat Gugus Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejumlah Rp. 88.000.000.- (delapan puluh delapan juta rupiah), hal tersebut didasarkan pada :
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 29/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 16 Juni 2020 sejumlah Rp. 60.000.000, yang dilampirkan daftar bayar kepada 30 orang, dan
Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor: 80/BK/TT-Covid/239/2020 tanggal 06 Juli 2020, sejumlah Rp. 28.000.000, yang dilampirkan daftar bayar kepada 28 orang.
Bahwa dari 9 (sembilan) buku pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BTT sejumlah Rp. 6.482.519.650,- (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur oleh BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.5. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan, yang dalam hal ini Terdakwa dalam hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan dapat diklasifikasikan sebagai :
1. Orang yang melakukan (pleger);
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);
3. Orang yang turut serta melakukan (mege pleger)
Menimbang, bahwa dalam dokrin Ilmu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu:
Terdapat beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict, sedang orang lain membantu orang itu untuk melakukan delik tersebut;
Ada kesadaran melakukan perbuatan secara bersama;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Loebby Luqman, SH. dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” halama 69 yang menyadur pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 26 Juni 1971 No. 15/K/Kr/1970, menganut bahwa tidak perlu semua peserta di dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa sedangkan menurut SR Sianturi, SH. dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” halaman 347 mengemukakan Pendapat Arrest Hoge Raad 21 Juni 1926 W.11541 menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang yang sudah turut serta melakukan tindakan/pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi di dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerja sama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1/1955/M/Pid, tanggal 22 Desember 1955, menguraian tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi saksi bekerja bersama sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
2. Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu Terdakwa sendiri yang melakukan tindak pidana;
3. Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi semua unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tersebut bersifat alternatif dalam arti cukup dibuktikan salah satu dari unsur yang terdapat dalam pasal tersebut yang terbukti atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penyertaan disyaratkan ada 2 (dua) orang atau lebih secara sadar baik bertindak sendiri sendiri maupun secara bersama sama/bersekutu melakukan suatu perbuatan sesuai peran masing-masing sehingga selesainya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan adanya kerja sama secara sadar dan kerja sama secara langsung atau tidak langsung, telah nyata ada perbuatan masing – masing pihak yaitu terdakwa PAULUS IGO GERODA dan saksi PETRONELA LETEK TODA adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, dengan kualifikasi orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan saksi ALFONSUS HADA BETAN merupakan Pelaku Turut Serta. telah terpenuhi secara hukum dan tidak akan voltooid (sempurna) jika tidak dilaksanakan bersama sama untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, dengan demikian maka unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana unsur melakukan, atau turut serta melakukan atas perbuatan Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :”....bahwa Pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan “Uang Pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara yang bersangkutan “
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang sudah diuraikan oleh Penuntut Umum sebagaimana fakta hukum dan unsur – unsur pasal sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hal hal sebagai berikut :
Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Bahwa atas nilai kerugian keuangan negara tersebut atas pengembalian kerugian keuangan negara adalah tanggungjawab :
Terdakwa PAULUS IGO GERODA sejumlah Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp. 1.185.186.157,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah)
Sejumlah 30 (tiga puluh) Orang Pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur (PNS dan Tenaga Honorer) dengan total sejumlah Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)
yang sudah menerima uang lelah Orang Harian sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 149 tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah dan Transportasi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur tanggal 03 April 2020.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan, adalah sebesar besarnya yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa PAULUS IGO GERODA telah terpenuhi secara hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, telah terpenuhi, maka unsur Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena sesuai fakta hukum Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, maka kepada Terdakwa patut dijatuhi pidana sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sehingga Majelis Hakim berpendapat atas Nota Pembelaan Terdakwa tidak perlu ditanggapi lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo adalah termasuk kategori sedang vide Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2020, hal ini berdasarkan pada:
Pasal 8 huruf a aspek kesalahan kategori tinggi, Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana;
Pasal 8 huruf b dampaknya kategori rendah, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian dalam skala Kabupaten, serta
Pasal 8 huruf b aspek keuntungan kategori sedang, atas Nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi 10% sampai 50% dari kerugian keuangan negara,
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa, yaitu:
Keadaan Yang Memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama atas dana bencana Nasional;
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang pantas dan adil dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah sebagaimana dalam amar Putusan di bawah ini, menurut penilaian Majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam maupun pengenaan duka nestapa kepada Terdakwa akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana serta Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Perundang Undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G AD I L I:
Menyatakan Terdakwa PAULUS IGO GERODA S.Sos, M.Ap. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1(satu) bulan sesudah Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
-
Asli Surat Keterangan dari Penyedia: a. CV Geo Grafika b. CV Andiz c. UD. Rahayu d. Kios Feby e. Arizona Anjaz f. Galon Air Waihali g. CV. Arjuna h. RM. Kalvari i. RM. Talago j. Wisata Kuliner k. Sepupu Snack l. Sejati m. Kios Jaya Abadi n. RM. Tanjung Raya o. Inna Bakery & Catering p. Bob Sablon q. Kios Komariah r. Mariam Beleng s. Rm. Pioral t. Rm. Sakato u. RM. Minang Raya v. WR. GL w. Kios Alfin x. Lusia Lamuri y. Keterangan Supir :
y.1. Karolus Laga Naen
y.2. Stanis Iwan Soebandi
y.3. Hilarius Sili Taka
y.4. Paulus Pehang Oyang
y.5. Robertus Hala
Asli SPJ Covid-19 Rp. 349.622.000 dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Rp.1.492.650.000 Buku I dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Rp.1.492.650.000 Buku II dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Rp.657.550.000 dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Tahap III 23 April-26 Mei 2020 Map I dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Tahap III 23 April-26 Mei 2020 Map II dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Periode 26 Maret-3 April 2020 dalam Map Teka Asli SPJ Covid-19 Periode 8 April-22 April 2020 dalam Map Teka Asli dokumen Pengadaan Alat dan Bahan untuk Kebutuhan Penanganan Covid Lembar Disposisi Sekda Flores Timur kepada Inspektorat Daerah Flores Timur tanggal 02 September 2021 terkait Laksana Pemsus Atas Pengelolaan Dana Covid Tahun Anggaran 2020. Surat Perintah Tugas nomor ITDA.709/165/ST/2021 tanggal 23 September 2021 Surat Perintah Tugas nomor ITDA.709/05/ST/2022 tanggal 23 06 Januari 2022 1 (satu) Jepitan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pengelolaan Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor ITDA.1/73/LHP/PKPT-PEMSUS/2021 tanggal 15 Februari 2022. 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 96 Tahun 2020 tentang pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabuapten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (satu) Jepitan Fotocopy Alur Kerja (Followchart) Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga melalui mekanisme tambahan uang persediaan (tu) oleh perangkat daerah fungsional 1 (satu) Jepitan Fotocopy Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan belanja Daerah Kabupaten Flores Timur sebanyak 4 kali perubahan mendahului perubahan penjabran APBD 1 (satu) Jepitan Fotocopy Nota Pertimbangan Nomor: bpbd.360./52/Bid.KL/202 tanggal 16 Maret 2020 tentang permohonan biaya Penanganan Siaga Darurat bencana non alam wabah Penyakit akibat virus corona di kabupaten Flores Timur 1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur 26 Maret 2020 s/d 03 April 2020 Tahap I (warna kuning) sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) 1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur 08 April 2020 s/d 22 April 2020 Tahap II (warna kuning) sejumlah Rp. 1.037.800.000 (satu miliar tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) 1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur 23 April 2020 s/d 26 Mei 2020 Tahap III (warna kuning) sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) 1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur (Buku I 13 Juni s/d 09 Juli 2020) warna putih sejumlah Rp. 1.492.650.000 (satu milliar empat ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur (Buku II 13 Juni s/d 09 Juli 2020) warna putih senilai Rp. 1.492.650.000 (satu milliar empat ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning sejumlah Rp. 800.967.650 (delapan ratus juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur warna kuning sejumlah Rp. 657.550.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) Buku SPJ Covid-19 BPBD Flores Timur Monitoring dan Pemantauan, warna kuning sejumlah Rp. 143.930.000 (seratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar Data Realisasi SP2D Untuk percepatan penanganan covid-19 tahun 2020 Kabupaten Flores Timur Tanggal 13 Januari 2021 1 (satu) bundel Dokumen Pemeriksaan Dana BTT Penanggulangan Covid-19 TA 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor : Dinkes.15/COVID-19/FLOTIM/2020 tanggal 22 April 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Bahan Medis Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor : Dinkes.19/COVID-19/FLOTIM/2020 tanggal 13 Mei 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Bahan Medis Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Flores Timur 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja Nomor : Dinkes.10.a/BMPH/COVID-19/PPK/2020 tanggal 14 Oktober 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Medis Pakai Habis untuk Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja Nomor : Dinkes.12.a/BMPH/COVID-19/PPK/2020 tanggal 9 November 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Medis Pakai Habis untuk Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja Nomor : Dinkes.14.a/BMPH/COVID-19/PPK/2020 tanggal 8 Desember 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Medis Pakai Habis untuk Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja Nomor : Dinkes.15.a/BMPH/COVID-19/PPK/2020 tanggal 23 Desember 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Medis Pakai Habis untuk Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 Kabupaten Flores Timur 1 (satu) Jepit Data Krantina terpusat Cluster Tahun 2020 1 (satu) Jepit Daftar Pasien Konfirmasi positif covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020 1 (satu) lembar Sebaran kasus KOnfirmasi positif covid-19 kabupaten Flores Timur tahun 2020 1 (satu) Jepit Daftar pasien konfirmasi positif covid-19 karantina terpusat emaus weri (cluster TNI KODIM 1624 / FLOTIM) Kabupaten Flores Timur 1 (satu) Jepit Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang uraian Tugas dinas kesehatan kabupaten Flores Timur tanggal 2 Februari 2022 dan lampirannnya 1 (satu) Jepit Berita acara serah terima jabatan Nomor: BKPP.870/215/PKM/2018 tanggal 4 April 2018 1 (satu) Jepit Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPP.821.02/74/PKM/2018 Tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah Kabupaten Flores Timur tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 1 (satu) lembar Jenis peralatan dan bahan medis untuk penanganan bnecana Non Alam wabah penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Flores Timur 1 (satu) lembar Rencana kebutuhan barang dalam ranggka penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan Tahun 2018 1 (satu) jepitan Data Karantina Terpusat Tahun 2020 dan Data Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Tahun 2020 dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur 1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya RSUD tanggal 31 Maret 2020 senilai Rp.537.800.000,- 1 (satu) Lembar Daftar Usulan Kebutuhan Rumah Sakit Daerah tanggal 31 Maret 2020 senilai Rp.537.800.000,- 1 (satu) Jepit Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran RKB I senilai Rp.537.800.000,- 1 (satu) Jepit Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran RKB II senilai Rp. 48.050.000,- 1 (satu) Jepit Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 170 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pasien Covid-19 di Ruangan Isolasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tanggal 27 April 2020. 1 (satu) Jepit Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 192 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 170 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pasien Covid-19 di Ruangan Isolasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tanggal 8 Juni 2020. 1 (satu) Jepit Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 150 Tahun 2020 tentang Besaran Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Dan Non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur tanggal 3 April 2020. 1 (satu) Jepit Surat dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KU.03.07/II/1566/2020 perihal Perbaruan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 tanggal 15 September 2020. 1 (satu) Jepit Data Jumlah Pasien Covid 19 RSUD dr. Hendrikus Fernandez – Larantuka Tahun 2020 tanggal 31 Desember 2020. 1 (satu) Jepit Laporan Rawat Inap Covid 19 di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuk Tahun 2020. 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha Nomor PM & PTSP.503/120/PP/SITU.KECIL/2020 dikeluarkan di Larantuka pada tanggal 23 Maret 2020 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Nomor: PM&PTSP.503/71/PP/SIUP.MIKRO/2020 dikeluarkan di Larantuka pada tanggal 23 Maret 2020 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor 2403 5 47 00 118 Berlaku sampai dengan Tanggal 02 Nopember 2021 dikeluarkan di Larantuka pada tanggal 23 Maret 2020 1 (satu) Buah Buku BON BPBD 1 (satu) Lembar Pernyataan Terkait Belanja Kios BCL tertanggal 23 Februari 2022 dengan total Rp. 155.685.639.- 1 (satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perangkat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur tanggal 03 Januari 2020 beserta lampirannya 1 (satu) lembar Daftar realisasi SP2D dan Belanja Tahun Anggaran 2020 Belanja Covid-19 Keadaan Januari s/d Desember 2020 1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/93.1/ Bid. /2020 terdiri dari:
nota pertimbangan
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 00743/SP2D/315/2020 tanggal 26 Maret 2020 Total Rp.1.000.000.000.-
Bukti Penyetoran Bank NTT sejumlah rp. 500.000.000.- tanggal 27 Maret 2020
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 26 Maret s/d 03 April 2020 tanggal 03 April 2020
1 (satu) Jepitan dokuen Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Plat Duiker di Desa Painapang Kecamatan Lewolema
1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/79/ Bid.KL /2020 tanggal terima 7 April 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.1.037.800.000.- tanggal 08 April 2020
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor ;01136/SP2D/315/2020 tanggal April 2020 Jumlah Rp.1.037.800.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 08 April s/d 22 April 2020 tanggal 22 April 2020
1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/80/ Bid.KL /2020 tanggal terima 22 April 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.1.000.000.000.- tanggal 21 April 2020
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 01293/SP2D/315/2020 tanggal 23 April 2020 Jumlah Rp.1.000.000.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 23 April s/d 26 Mei 2020 tanggal 26 Mei 2020
1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/93.1/ Bid.KL /2020 tanggal terima 10 Juni 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.1.492.650.000.- tanggal 01 Juni 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98.2/Bid.KL/2020 bulan 01 Juni 2020
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Penanganan Bencana Non Alam WAbah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikabupaten Flores Timur bulan 30 Mei 2020 dari Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah KabupatenFlores Timur
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 01874/SP2D/315/2020 tanggal 12 Juni 2020 Jumlah Rp.1.492.650.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 12 Juni s/d 09 Juli 2020 tanggal 09 Juli 2020
1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/93.III/ Bid.KL /2020 tanggal terima 08 Juli 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.800.967.650.- tanggal 01 Juni 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/98III.1/Bid.KL/2020 bulan 08 Juli 2020.
1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Barang
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor ;02546/SP2D/315/2020 tanggal 20 Juli 2020 Jumlah Rp.800.967.650.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 20 Juli s/d 24 November 2020 tanggal 31 Desember 2020.
1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/141.1/ Bid.KL /2020 tanggal terima 11 September 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.143.930.000.- tanggal 02 September 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/145.1/Sekret/2020 tanggal 02 September 2020
1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada masa tatanan normal baru di dunia pendidikan kabupaten flores timur
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03696/SP2D/315/2020 tanggal 10 September 2020 Jumlah Rp.143.930.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 10 September s/d 17 Desember tanggal 17 Desember 2020
1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/141.1/ Bid.KL /2020 tanggal terima 11 September 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.349.622.000.- tanggal 31 Agustus 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid. KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020
1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada masa tatanan normal baru di dunia pendidikan kabupaten flores timur pada bulan Agustus 2020
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor ;03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 Jumlah Rp.349.622.000.-
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 17 September s/d 30 September 2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) jepitan Lembar disposisi Bupati Nomor surat: BPBD.360/296/ Bid.KL /2020 tanggal terima 27 Oktober 2020 terdiri dari:
Permintaan Biaya Tambah sebesar Rp.657.550.000.- tanggal 27 Oktober 2020
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Tak Terduga Nomor: BPBD.360/141.2/Bid. KL/2020 tanggal 31 Agustus 2020
1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan bencana Non Alam Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada masa tatanan normal baru di dunia pendidikan Kabupaten Flores Timur pada tanggal 02 Desember 2020.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03900/SP2D/315/2020 tanggal 18 September 2020 Jumlah Rp.349.622.000.-
1 (satu) jepitan Rekening Koran terdiri dari:
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202001 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202002 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202003 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202004 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 202005 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 01 Mey 2020 s/d 30 Juni 2020 tanggal 11 Agustus 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 01 Juli 2020 s/d 30 November 2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode: 01 Desember 2020 s/d 23 Desember 2020
1 (satu) buah Stempel bertuliskan Toko Utama Maumere 1 (satu) buah Stempel bertuliskan Arizona Anjaz 1 (satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPKPP.821.01/02/pkm/2020 tentang Pen Jabantan Pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah kabupaten Flres Timur tahun 2020 tanggal 06 anuari 2020. 1 (satu) Jepitan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 46 Tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah tanggal 20 Oktober 2020. 1 (satu) bundel Surat Pengantar Nomor: BPBD.958/33/2020 Tanggal 11 januari dan lampiran SPJ Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Lembata dalam rangka penanggulangan Bencana Alam Akibat Erupsi gunung lewotolok Rp. 52.600.000.- Tahun 2020. 1 (satu) Jepitan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan daerah 1 (satu) Jepitan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas BPBD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Tanggal 24 Januari 2012 1 (satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 149 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Lelah Dan Transportasi Bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diasease 2019 Di Kabupaten Flores Timur 03 April 2020 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kabupaten Flores Timur Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kabupaten Flores Timur Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (satu) Jepitan Surat Perintah Tugas Anggota Kepolisian Daerah NTT Resor Flores Timur dan Komando Distrik Militer 1624 Flores Timur untuk penanganan penyebaran virus covid 19 di Kabupaten Flores Timur 1 (Satu) Jepitan Lembaran Disposisi Bupati Flores Timur Nomor Surat: BPBD.360/Bid.Kl/2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang tindak lanjut sesuai pertimbanganbeserta lampirannya. 1 (Satu) Jepitan Lembaran Disposisi Bupati Flores Timur Nomor Surat: BPBD.360/111/Bid.Kl/2020 Tanggal Diterima 09 Juli 2020 Tentang Permohonan Biaya Tambah Sebsesar Rp. 800.967.650 1 (Satu) Buku Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Nomor: BPBD.360/52/Bid.KL/2020 Tanggal 16 Maret 2020 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/030/Bid. KL/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.360/032/Bid. KL/2020 Tentang Penetapan Peningkatan Status Siaga Darurat Ke Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 02 April 2020 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 138 Tahun 2020 Tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020 Beserta Lampirannya. 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 143 Tahun 2020 Tentang Penetapan Anggota Relawan Percepatan Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Beserta Lampirannya. 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 148 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 02 April 2020 Beserta Lampirannya. 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 153 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Yang Diduga Terpapar Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 07 April 2020 Beserta Lamprannya 1 (Satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 167.1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Flores Timur 148 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Tanggal 24 April 2020 Beserta Lampirannya 1 (Satu) Jepitan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor: 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Danpengendalian Corona Virus Diase 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tanggal 19 Agustus 2020 1 (Satu) Jepitan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor: 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Di Kabupaten Flores Timur Tanggal 29 Juni 2020 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Nota Bon dari CV. Mawar Bone 1 (Satu) Jepitan rekapan Tamu, Jumlah Kamar, Jumlah malam dan Jumlah Uang yang diterima dari BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) buah Buku warna Biru berisi Piket Harian Hotel Fortuna dari Tahun 2018, 2019, 2020 1 (satu) kertas berisi Rekap Pembelian Barang di Duta Elektronik berdasarkan Buku Catatan Pembelian 1 (satu) Buah Buku Nota Pembelian Barang di Duta Elektronik 1 (satu) lembar Fotocopy Catatan Pemesanan Masker Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur dari Usaha Menjahit NAGI FASHION 1 (satu) lembar Kwintansi asli dari Usaha Menjahit NAGI FASHION 1 (satu) jepitan Daftar Nama Penjahit untuk sejumlah pembelian masker dan sprei hari senin tanggal 27 April 2020 s/d Jumat 15 Mei 2020 1 (satu) Lembar Rencana Kebutuhan Biaya Bulan Juni 2020 tanggal 2 Juni 2020 1 Jepitan Nota belanja Pioral terdiri dari:
Nota Tanggal 31 Mei 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 01 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 02 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 03 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 04 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 05 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 06 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 07 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
Nota Tanggal 08 Juni 2020 berjumlah Rp.1.575.000.-
1 (satu) lembar Contoh stempel Milik Arizona Anjas 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Usaha Nomor: PM&PTSP.503/96/PP/SIUP.PK/2019 1 (satu) lembar fotocopy TANDA daftar Perusahaan CV. Arjuna tanggal 30 Agustus 2019 1 (satu) lembar surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) KECIL Nomor: PM&PTSP.503/96/SIUP.PK/2019 tanggal 30 Agustus 2019 1 (satu) lembar kertas berisi tandatangan an. Mateus Bakri dan contoh stempel CV. Arjuna 1 (satu) kertas berisi Cab Basah Suksin Trevel dan tanda tangan asli Ridawan Suksin 1 (satu) fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) MIKRO an. KIOS ALFIN tanggal 01 Februari 2021 1 (satu) kertas berisis contoh stempel basah Kios Alfin dan contoh tanda tangan Pengelola Kios Alfin an. Rukiah dan an. Alvin 1 (satu) Lembar Kertas berisi contoh tulisa tangan, tandatangan an. Yosep Pairing dan Stempel basah KM. Cahaya Welang 1 (satu) Lembar kertas bersis CAP BASAH UD. Rahayu 1 (satu) Jepitan Pengambilan BBM Fisik (Pertamax) pada SPBU Waihali 1 (satu) Lembar Data Pelaku Perjalanan karantina terpusat di UPTD Puskesmas Sagu kecamatan Adonara yang dikarantina di SDI Kolimasang 1 (satu) jepitan Formulir Kebutuhan dan Realisasi Belanja yang dibuat oleh PJ. Kepala Desa Kolimasang an. Zamrud Paron Mangu 1 (satu) bundel daftar bayar Tim Relawan Pusat Karantina Desa Kolimasang, daftar hadir petugas dan Nota -nota serta kwitansi pertanggungjawaban 1 (satu) buah map plastic berwarna kuning bertuliskan Laporan Pelaksanaan kegiatan Percepatan Penanganan Covid Poskoh Kecamatan Wulanggitan Tahun Anggaran 2022 berisi:
SPJ Tahap I senilai Rp.15.000.000.-
SPJ Uang Makan Poskoh Perbatasan Rp.6.350.000.-
SPJ Tahap II senilai Rp. 35.000.000
1 (satu) Bundel SPJ Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid 19 Kec.Ilemandiri 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Pengelolaan Dana Operasional Tahap I Satgas Covid -19 Kecamatan Titehena 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Pengelolaan Dana Operasional Tahap II Satgas Covid -19 Kecamatan Titehena 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Pengelolaan Dana Operasional Tahap I Satgas Covid -19 Kecamatan Demong Pagong tanggal 08 Juni 2020 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Pengelolaan Dana Operasional Tahap II Satgas Covid -19 Kecamatan Demong Pagong Tahp II tanggal 02 Juli 2020 1 (satu) Bundel Copy Laporan Pertanggungjawaban Tahap I dan Tahap II Dana Covid -19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran Kecamatan Ile Boleng 1 (satu) Bundel Copy Laporan Pertanggungjawaban Tahap I dan Tahap II Dana Covid -19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 Kecamatan Adonara Tengah 2 (dua) lembar Surat Pengantar Nomor: Pemkec.KG.045./ Sekret/2022 TANGGAL 07 Maret 2022 Kepada Satgas Covid -19 Kabupaten Flotim di Larantuka 1 (satu) jepitan Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahap II KANTOR camat Kelubagolit. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Keunagan SATGAS COVID -19 Kecamatan Tanjung Bunga 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II Keunagan SATGAS COVID -19 Kecamatan Tanjung Bunga 1 (satu) Jepitan Keputusan Camat Adonara Nonor 5 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Operasional SATGAS Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 30 April 2020 1 (satu) Jepitan Laporan Penggunaan Dana SATGAS Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Adonara Tahap II Tahun 2020 Rp.15.000.000.- tanggal 30 Juni 2020 1 (satu) Jepitan Laporan Penggunaan Dana SATGAS Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Adonara Tahap III Tahun 2020 Rp.5.000.000,- tanggal 30 Juli 2020 1 (satu) map warna merah bertuliskan Daftar Belanja Kegiatan Pencegahan Covid-19 Dinas Perhubungan Kab. Flores Timur Tahu 2020 1 (satu) jepitan Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahap 1 KANTOR camat Solor Selatan 1 (satu) jepitan Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahap II KANTOR camat Solor Selatan 1 (satu) jepitan Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahap II kantor camat Ilebura 1 (satu) Jepitan Fotocopy laporan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Wotan Ulumado Tahun 202 1 (satu) Jepitan Fotocopy laporan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Adonara Barat Tahun 2020 1 (satu) Bundel Copy Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II Dana COVID-19 Kec. Lewolema dari Dana COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencan Daerah Tahun Anggaran 2020 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Kas Umum Bendahara Pengeluran Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka sejumlah Rp.48.050.000,- (empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Pertanggung jawaban Dana Operasional Tahap I (satu) Penanganan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Witihama Tahun 2020 1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Pertanggung jawaban Dana Operasional Tahap II (dua) Penanganan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Witihama Tahun 2020 1 (satu) Bundel Fotocopy Pertanggung jawaban Dana Operasional Tahap II (dua) Gugus percepatan penangan Covid-19 Kecamatan Adonara Timur 1 (satu) lembar kertas berisi Contoh Nota dan Stempel Basah Kios Jaya Abadi dan Contoh Tanda Tangan sdr. Karbolah dan Istri sdri. Sri Muatun 1 (satu) lembar contoh stempel dari CV. Geo grafika dan contoh tanda tangan basah sdr. YOAKIM DA SANTO; 1 (satu) Buku Tulis bertuliskan BON BPBD KAB. FLOTIM (IBU NELA) dari Geo Grafika; 1 (satu) Bundel Rekapan BON BPBD KAB. FLOTIM (versi Cetak) dari Cv Geo Grafika; 1 (satu) Buku SITU CV Geo Grafika an. PETRUS BAIGIO. 1 (satu) lembar kertas Tanda Tangan Asli Sdri. Mai Murniwati dan Fotocopy cap Rumah Makan Tanjung Raya. 1 (satu) lembar kertas Tanda Tangan Asli sdr. Rikki Ardana dan Kuitansi asli cap basah RM. Pondok Sate Madura. 4 (empat) buah Buku Tulis berisi Pesanan Makanan pada Rumah Makan Kalvari dan Rekapan Pembelanjaan makanan oleh BPBD Flores Timur Tahun 2020 1 (satu) Lembar Nota Asli dan Cap basa dari BOB DIGITAL PRINTING 1 (satu) Lembar kertas Tanda Tangan an. Muhammad Husen Yunus (Pemilik Bob Digital Printing) 1 (satu) Lembar contoh Kuitansi bayar asli cap basa Toko dengan tulisan tangan dan tanda tangan sdr. Yosep Ratu Diaz Pemilik CV Andiz. 1 (satu) Jepitan Nota Rumah Makan Pioral 1 (satu) Jepitan Fotocopy Copy Laporan Pertanggung jawaban Dana Bantuan Pemda Flotim Penanganan COVID-19 Kec. Solor Timur 1 (satu) Jepitan Fotocopy Copy Laporan Pertanggung jawaban Dana Bantuan Pemda Flotim Penanganan COVID-19 Kec. Solor Timur 1 (satu) lembar fotocopy catatan pembayaran sewa gedung Emaus dan konsumsi 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 5 April 2011; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 2 Februari 2017; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKPP.824/158/PKM/2018 tentang Pengangkatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 tanggal 19 Oktober 2018; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 4 November 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Lembar Fotocopy Buku Tabungan BRI Simpedes an Paulus Igo Geroda dengan Nomor Rekening 0246-01-025629-50-2. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rekening Koran BRI Simpedes an Paulus Igo Geroda dengan Nomor Rekening 0246-01-025629-50-2 Periode Januari – Desember 2020 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Tabungan BRI Britima an Paulus Igo Geroda dengan Nomor Rekening 0246-01-017243-50-8. 1 (satu) Jepitan Rekening Koran BRI Britama an Paulus Igo Geroda dengan Nomor Rekening 0246-01-017243-50-8 Periode Januari – Desember 2020. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 8 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas BPBD, Inspektorat, Bapeda dan Lembaga Teknis Daerah. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga Untuk Tanggap Darurat Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas BPBD, Inspektorat, Bapeda dan Lembaga Teknis Daerah. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Flores Timur. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Flores Timur. 2 (dua) lembar Nota Asli dan Cap Basah pembelanjaan Peralatan Dapur di Kios Komariah yang disertai dengan contoh tanda tangan Syaban Achmad dan Umi Aisha (Istri) 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 169 Tahun 2020 tentang Pembentukan TIM MEDIS Penanganan covid-19 Tingkat Puskesaman se- kabupaten Flores Timur tahun 2020 tanggal 27 April 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 170 Tahun 2020 tentang Pembentukan TIM Penanganan Pasien Covid-19 di ruangan Isolasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tanggal 27 April 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 192 Tahun 2020 tentang Perubahan atasa Keputusan BupaTI Flores Timur Nomor 170 tahun 2020 tentang Pembentukan TIM Penanganan covid-19 di ruangan Isolasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tanggal 08 Juni 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 138 Tahun 2020 tentang satuan tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 02 April 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 167.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur nomor : 148 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-129) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 tanggal 24 April 2020 dan Lampirannya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 308 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Flores Timur tanggal 23 Oktober 2020 beserta lampirannya. 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 150 Tahun 2020 Tentang Besaran Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tanggal 3 April 2020 Beserta Lampiranya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 149 Tahun 2020 Tentang Besaran Uang Lelah dan Transpotasi Bagi Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Flores Timur Tanggal 03 April 2020 Beserta Lampiranya 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 153 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan yang Diduga Terpapar Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 ( satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 143 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penetapan Anggota Relawan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Flores Timur 1 (satu) Jepitan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 150.1 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Gerak Cepat Laboratorium Dalam Penanggulangan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Flores Timur 1 (satu) jepitan Keputusan Bupati Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kab. Flores Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang TA 2020. 2 ( dua) lembar Surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur ; Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur dan Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Nomor : BKAD.900/02/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Penihilan TU Belanja Tak Terduga dari Sekretaris Daerah. 1 (satu) jepit Laporan Kinerja Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 Rencana Kebutuhan (RKB)-Per 31 Desember 2020 Tahun Anggaran 2020 (berdasarkan SP2D-BTT Tahun Anggaran 2020) tanggal 18 Agustus 2022. 1 ( satu) Lembar Laporan Saldo dan Kewajiban per Anggota KSP KOPDIT OBOR MAS Cabang / TP [016005008] KANCA UTAMA FLOTIM tanggal 03 Oktober 2022 atas nama Alfonsus Hada Betan; 1 ( satu) Lembar Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2022 s/d 03 Oktober 2022 tanggal 03 Oktober 2022 an. Blasius Cruz Luxy Betan (1008394233 / 01102090020627); 1 ( satu) Jepitan Rekening Koran Tabungan periode 01 Mei 2022 s/d 30 September 2022 tanggal 03 Oktober 2022 an. Alfonsus Hada Betan (2504357538) tanggal 30 September 2022; 1 ( satu) Jepitan Laporan Transaksi BANK BRI dengan Nomor Rekening : 468001022870534 atas nama Elisabeth Bona Hadjon terdiri dari:
Laporan Transaksi Periode 01-09-2022 s/d 30-09-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-08-2022 s/d 31-08-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-07-2022 s/d 31-07-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-06-2022 s/d 30-06-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-05-2022 s/d 31-05-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-04-2022 s/d 30-04-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-03-2022 s/d 31-03-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-02-2022 s/d 28-02-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-01-2022 s/d 31-01-2022;
Laporan Transaksi Periode 01-12-2021 s/d 31-12-2021;
Laporan Transaksi Periode 01-11-2021 s/d 30-11-2021;
Laporan Transaksi Periode 01-10-2021 s/d 31-10-2021;
Laporan Transaksi Periode 01-09-2021 s/d 30-09-2021;
1 (satu) lembar surat Nomor : BU.552.1.2/1/KTKT 4. J tanggal 10 Juni 2020 perihal Permohonan Bantuan Sarana Angkutan Pelayaran; 1 (satu) Jepitan Surat beserta Daftar Nama Deportan PMI Asal Nusa Tenggara Timur Nomor: KTKT.756/04/BK/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Permohonan Menerima Pemulangan PMI Asal NTT; 1 (satu) Jepitan Surat Jalan Nomor: B.833/BP3TKI-15/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 diterbitkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia UPT-Wilayah Makasar; 1 (satu) Jepitan Surat Jalan Nomor: B.967-A/BP3TKI-15/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia UPT-Wilayah Makasar; 1 (satu) Jepitan surat Nomor: 1226/BP2MI-MKS/IX/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Fasilitas Pemulangan 15 PMI-B asal NTT diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Makasar-Sulawesi Selatan; 1 (satu) Jepitan Surat Bupati Nunukan dan lampirannya Nomor: 110/050/Setda-Humpro/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020 perihal Deportasi WNI ke Daerah Asal. 1 (Satu) Lembar Asli Surat Pengantar Dari Sekretaris BPBD Kab. Flores Timur Nomor : BPBD.360/154/Bid.KL/2022 Tanggal 7 Oktober 2022. 1 (Satu) Jepit Fotocopy Register Surat Masuk Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2020 Dari Tanggal 20 Maret 2020 Sampai Dengan 29 Desember 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Register Surat Keluar Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2020 Dari Tanggal 24 Maret 2020 Sampai Dengan 07 Januari 2021 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tanda Setor tanggal 28 Desember 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Daftar Usulan Kebutuhan Rumah Sakit Daerah dr. Hendrikus Fernandez – Larantuka; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan/atau Penanganan Covid 19 Bulan Desember Tahun Anggaran 2020 RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur; 1 (satu) Map Plastik Warna Biru Daftar bayar Honor / Penerimaan Tahun 2020 an. Paulus Igo geroda tanggal 04 Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (satu) Map Plastik Warna Biru Daftar bayar Honor / Penerimaan Tahun 2021 an. Paulus Igo geroda tanggal 04 Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 290 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendataan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 Oktober 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 108 Tahun 2020 tentang
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 264 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Tim Penyusunan Kebijkan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur TAhun Anggaran 2020 tanggal 04 September 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 135 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Tim Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019 tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 232 Tahun 2021 tentang
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2021;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 154 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 19 April 2021; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 290 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Tim Penyusunan Kebijkan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 Oktober 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 265 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 24 Agustus 2021; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 278 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 September 2021; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 284 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tanggal 30 September 2021. 1 (Satu) Dokumen Honorarium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dalam kedudukan sebagai anggota Forkompinda Tahun 2020 S/D 2021 pada bagian Pemerintahan Umum SETDA Kabupate Flores Timur tanggal 11 Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (Satu) Dokumen Tunjangan / Honorarium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 SD 2021 pada bagian Hukum tanggal Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (Satu) Dokumen Tunjangan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 SD 2021 pada bagian Umum SETDA tanggal 11 Oktober 2022 beserta lampirannya; 1 (Satu) Lembar Rekap Daftar Gaji & TPP PNS An. Paulus Igo Geroda Unit Setda BULAN Januari s/d Desember 2020 Tanggal 11 Oktober 2021; 1 (Satu) Lembar Rekap Daftar Gaji & TPP PNS An. Paulus Igo Geroda Unit Setda BULAN Januari s/d Desember 2021 Tanggal 11 Oktober 2021; 1 (Satu) Jepit Dokumen Tunjangan / Honorarium Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tahun 2020 s/d Tahun 2021 pada Bagian Oreganisasi SETDA Flores Timur tanggal 11 Oktober 2022 beserta lampirannya. 1 (satu) Buah HP Nokia Model:TA-1174, Code: 23KIG741D10, IME1:355899532629355, IME2:355899532729353, Dibuat di Vietnam dan Satu Buah Kartu SIM dengan Nomor: 082170445056 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka Dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2022 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2021 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2019 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2017 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2016 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka dan Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2015 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD.360/148/BID.KL/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD.360/138/BID.KL/2020 Tentang Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD.360/167/BID.KL/2020 Tentang Perubahan Lampiran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (Satu) Jepit Fotocopy Lembar Koordinasi Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 308 Tahun 2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 1 (satu) Jepit Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor:BKPP.821.12/160.3/PKM/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 1 November 2018 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 0246-01-026594-50-6 atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 28 Maret 2022; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 3492-01-055492-53-1 atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 28 Maret 2022; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan Flobamora Bank NTT dengan Nomor Rekening 01102060000170 atas nama Kristina Benga Tokan; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan BNI Taplus dengan Nomor Rekening 0915617027 atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 16 Maret 2020; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan SISARON CREDIT UNION SINAR SARON dengan Nomor Anggota 1506500000386 atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 13 Desember 2007; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan Simpanan Perumahan CREDIT UNION SINAR SARON dengan Nomor Rekening 15065.01.001.190/PER/2020/02/CUSSAR atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 24 Februari 2020; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan TANGKAS CREDIT UNION SINAR SARON dengan Nomor Rekening 1506501000342/TKS/2017/11/CUSSAR atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 24 November 2017; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan TABAH CREDIT UNION SINAR SARON dengan Nomor Rekening 3006601000015 atas nama Kristina Benga Tokan; 1 (satu) Jepit Fotocopy Buku Tabungan CREDIT UNION SINAR SARON PINJAMAN dengan Nomor Rekening 1506501014863/IMS/2019/02/CUSSAR atas nama Kristina Benga Tokan tanggal 07 Februari 2019; 1 (satu) Jepit Rekening Koran dengan Nomor Rekening 01102060000170 atas nama Kristina Benga Tokan periode Januari 2019 s/d Desember 2019; 1 (satu) Jepit Rekening Koran dengan Nomor Rekening 01102060000170 atas nama Kristina Benga Tokan periode Januari 2020 s/d Juli 2020; 1 (satu) Jepit Realisasi Belanja Tak Terduga Tahun 2020 tanggal 31 Desember 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy:
Surat Pernytaan Pelantikan Nomor: BKPSDMD.821.02/107.2.13/PMP/2020 tanggal 31 Maret 2020;
Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: BKPSDMD.821.02/107.1.13/PMP/2020 tanggal 31 Maret 2020 beserta lampiran;
Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKPSDMD.821.02/107/PMP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 147 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 1 April 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: BKAD.188.48/33.a/2020 tentang Pembentukan Tim Pengendali Kegiatan Penatausahaan Administrasi Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 15 Agustus 2019; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor: BPBD.950/14/Skrt/2020 perihal Usulan Calon Perangkat Pengelola Keuangan OPD BPBD TA. 2020 tanggal 20 Januari 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Januari 2020 beserta lampirannya; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 201.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 247 Tahun 2019 tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah pada Bank Umum dan Bank Lainnya tanggal 15 Juni 2020; 1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 274 Tahun 2019 tentang Penempatan Rekening Perangkat Daerah Pada Bank Umum dan Bank Lainnya tanggal 19 Agustus 2019 beserata Lampirannya; 1 (satu) Bundel Buku Bewarna Putih terkait Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 Oktober 2021. 1 (Satu) Bundel Buku SPJ Covid-19 Jumlah Rp. 349.622.000 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020; 1 (Satu) Jepit Fotocopy Dokumen Rekening Koran Bank NTT dari Bulan Januari s/d Desember 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur;
Dikembalikan pada yang berhak
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 oleh Wari Juniati, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Lizbet Adelina, S.H., dan Mike Priyantini, S.H., masing masing selaku Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh David Bistolen, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa (secara teleconference) didampingi para Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Ttd./ Lizbet Adelina, S.H | Hakim Ketua, Ttd./ Wari Juniati, S.H., M.H | |
| Ttd./ Mike Priyantini, S.H. | ||
Panitera Pengganti, Ttd./ David Bistolen, S.H. | ||
UNTUK TURUNAN RESMI
Plt. Panitera Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
N O H F I N A