15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: RISWANA, SH. Terdakwa: 1.ABDUL MUHAEMIN, S.Pd. 2.MULIANA B. S.Pd.
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.330.113.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Pelajaran 2020 dan 1 (satu) rangkap dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah SMKN 05 Pangkep TA 2021; Dikembalikan kepada Terdakwa I. 1 (satu) Bundel Panduan Aplikasi Dapodik Dasmen Versi 2020; Dikembalikan kepada saksi Sofyan 1 (satu) rangkap salinan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular, 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular, 1 (satu) rangkap salinan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular Dikembalikan Kepada Terdakwa I 1 (satu) rangkap fotokopi Temuan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada SMK Negeri 5 Pangkep Dikembalikan kepada saksi Drs. Hasanuddin, MM 4 (empat) bundel asli dan fotokopi Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 3 (tiga) bundel asli dan fotokopi Laporan Pertanggung jawaban penggunaan pw BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2021 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPT SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2014-2019 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penunjukan dan Pengangkatan Penanggungjawab dan Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan SMK Negeri yang Diselenggarakan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 704/III/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan Operasional Sekolah Tingkat satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dalam Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 27 Maret 2019 No. 5-9 Dikembalikan kepada Terdakwa I 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep tentang Pembagian Tugas Guru/Staf dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar/Bimbingan Konseling, dan Jabatan pada Struktur Organisasi Sekolah Tahun 2019-2022 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penetapan Jumlah Jam Mengajar Pendidik Non PNS (PNPNS) dan Jumlah Jam Bertugas Tenaga Kependidikan Non PNS (TKNPNS) Jenjang SMAN/SMKN/SLBN Tahun 2019-2021 No. 10-11 Dikembalilan Kepada saksi Lely Herawaty. S.Pd. 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor: 421.5/273/UPT.SMKN5/PKP/DISDIK/VIII/2019 tentang Pembentukan Komite Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep Tanggal 29 Agustus 2019; Dikembalikan Kepada Terdakwa I. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penugasan Operator Pendataan Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2019-2022 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Tahun Ajaran 2019/2020 - Tahun Ajaran 2021/2022, 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengumuman Kelulusan Jenang SMK Tahun 2022 Tanggal 19 April 2022, dan 1 (satu) rangkap Fotocopy Lampiran SK Kelulusan Tahun Pelajaran 2021-2022 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor: 800/236/DISDIK/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Pengangkatan Tenaga Guru Tidak Tetap Dalam Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor: 130/422/SMK-MDL/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Guru Honorer pada Sekolah SMK Negeri 1 Mandalle Tahun 2015 1 (satu) rangkap Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), 1 (satu) rangkap Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dan 1 (satu) rangkap salinan dan penyampaian salinan Keputusan Bersama Menteri tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 1 (satu) rangkap Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Pendidikan Nomor: 420/11877-PTIKP.2/Disdik Perihal Belajar dan Bekerja dari Rumah tanggal 03 November 2019, 1 (satu) rangkap Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Pendidikan Nomor: 004.5/8082-P.SMA/DISDIK Perihal Pembelajaran Tatap Muka dimasa Pandemi Covid-19 tanggal 16 Agustus 2021, 1 (satu) rangkap Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 420/0014/DISDIK tentang Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pendidikan Sulawesi Selatan tanggal 04 Januari 2021, 1 (satu) rangkap Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.2/6677/DISDIK tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemic Covid-19 Di Sulawesi Selatan tanggal 06 Juli 2021 1 (satu) rangkap Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 800/9214/B.Organisasi tentang Perpanjangan Kedelapanbelas Penyesuaian System Kerja Apartur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tanggal 21 Desember 2020, 1 (satu) rangkap Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.2/7126/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar Dari Rumah Pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP.Mts sederajat, SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta Se Sulawesi Selatan tanggal 16 Oktober 2020, 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1100/IV/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 17 April 2020 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 421.5/578/UPT.SMKN5/PKP/DISDIK/IX/ 2020 tentang Tim Penjamin Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Pelajaran 2020-2021 tanggal 21 September 2020; No. 13-19 Dikembalikan kepada Saksi Lelly Herawaty S. Pd 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 821.29-407 tentang Pengangkatan Kepala unit Pelaksana Khusus Sekolah Menegah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Lua Biasa negeri Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 4 Desember 2017; Dikembalikan kepada saksi Drs. Hasanuddin. MM 2 (dua) rangkap Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Susunan Panitia, Daftar Lokasi, Nama Pembimbing, dan Jadwal Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK Negeri5 Pangkep Tahun Pelajaran 2019/2020, 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor: 421.5/041/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/V/ 2020 tentang Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Pelajaran 2020/2021 tanggal 4 Mei 2020, dan 3 (tiga) rangkap Rapat Penetuan Kenaikan Kelas SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2019-2022; Dikembalikan kepada Saksi Lelly Herawaty S. Pd 1 (satu) rangkap asli dan fotokopi Laporan Realisasi dana BOS Semester II Tahap II dan III SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020, 1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Semester I Tahap I (Januari-Maret) Tahap II (April-Juni) Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, 1 (satu) rangkap asli dan fotokopi Laporan dana BOS Reguler Tahap II (April-Juni) SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2021, 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Bantuan Operasional Sekolah Semester II Tahap 2 (Juli-agustus), Tahap 3 (September-Desember 2021) 1 (satu) rangkap Asli Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS 2020 dan 1 (satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS 2021 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran atas nama SMKN 5 Pangkep Periode 01 Januari 2019 s/d 27 Desember 2019, 2 (dua) lembar print out rekening koran SMK Negeri 05 Pangkep TA 2020 Tanggal 01 Januari-30 November 2020, dan 1 (satu) lembar print out rekening koran SMK Negeri 05 Pangkep TA 2021 Tanggal 01 Januari 2021; 4 (empat) lembar daftar peneriman insentif Guru Non ASN Sertifikasi Tahun 2020-2021 dan Tahun 2021-2022 Kwitansi Asli Toko-Toko Pembelanjaan SMKN 5 Pangkep 1 (satu) rangkap Fotokopi buku Kas Umum penggunaan Dana BOS Tahun 2020 dan 1 (satu) rangkap Fotokopi buku Kas Umum penggunaan Dana BOS Tahun 2021 yang tidak dibubuhi tanda tangan 1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Pembantu Pajak Tahun 2020 dan 1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Pembantu Pajak Tahun 2021 No. 22-28 Dikembalikan Kepada Terdakwa I 1 (satu) rangkap fotokopi Data Pokok Pendidikan (dapodik) SMK Negeri Pangkep Tahun 2019-2022 1 (satu) rangkap Fotocopy Kondisi Data Siswa Peralihan Tahun Pelajaran 2018-2021 No. 29-30 Dikembalikan kepada saksi Sofyan 1 (satu) rangkap fotokopi dokumen Kegiatan Kunjungan Rumah Siswa (Home Visit) yang tidak aktif atau bermasalah Dikembalikan kepada saksi Nur Hikmah 1 (satu) rangkap Fotocopy Data Umum Sekolah T.A 2019-2022; Dikembalikan kepada Terdakwa I 4 (empat) rangkap Laporan PPDB SMK Tahun Ajaran 2019-2022; Dikembalikan kepada saksi Sofyan 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Pindah Sekolah an. Irmayanti, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Vikri, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Syarifuddin, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Ferdiyansah, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Irwan, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Muh. Mursalim, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Taufik Hidayat , 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Wildan Heriadi, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Ibrahim, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. A. Muh. Noor Anzari, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Muh. Heri Suardi, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Gio Reski Mainaki, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Suriani Ahmad, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Lukmanul Hakim, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Andi Adryan, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Agung, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan an. Fajri, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan an.Dadan Hermansyah Putra, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan siap menerima an. Muhardi Jaya, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan siap menerima an.Muh. Illiyin Mabrur. A, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan siap menerima an. Arni Armil, 1 (satu) rangkap fotocopy surat rekomendasi an. Fajar Ramadan Sukarzah, 1 (satu) rangkap fotocopy surat rekomendasi an. M. Ashan, 1 (satu) rangkap fotocopy surat rekomendasi an. Fajri, 1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi pindah an. Ferdi, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan menerima siswa pindah an. Yulia Amanda, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan mutase sekolah an. Lukman Syam, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan mutasi sekolah an. Adriank, 1 (satu) rangkap fotocopy surat rekomendasi mutasi sekolah an. Lailah Fadillah, 1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi mutasi sekolah an. Akbar Wanke, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan pindah sekolah an. Andi Aji Suryanata . J, 1 (satu) lembar surat pengembalian siswa (DO) kepada orang tua / wali siswa an. Muhlis, 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Siap diterima di SMKN 5 Pangkep an. Husnul Hatimah, 1 (satu) rangkap fotocopy surat keterangan mutasi siswa an. Udin, 1 (satu) lembar daftar nilai sementara an. Udin, 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan siap menerima an. Febriansyah Wijaya'; 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Mutasi Keluar dan Mutasi Masuk Siswa-Siswi SMKN 5 Pangkep Tahun 2019-2021; No. 34-35 Dikembalikan kepada sdri Hasnah Hamsi 1 (satu) rangkap fotokopi Daftar Hadir Siswa SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2019-2022; Dikembalikan kepada saksi Nur Hikmah 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Kegiatan Penyusunan RKAS SMKN 5 Pangkep, 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pelaksanaan Pembinaan Guru SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2021, dan Daftar Hadir rapat tahun 2020-2021 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Penggunaan Dana BOS Diluar RKAS SMKN 5 Pangkep 1 (satu) rangkap Fotocopy Daftar hadir dan Undangan Rapat Penyusunan RKAS tahun 2020 dan tahun 2021; No. 37-39 Dikembalikan kepada Terdakwa I. 2 (dua) rangkap Daftar Hadir peserta Asesmen Nasional SMK Tahun 2021 dan 2 (dua) rangkap Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Nasional SMK Tahun 2021; Dikembalikan Kepada saksi Lely Herawati. S. Pd 1 (satu) rangkap rekap daftar hadir Guru SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2019, 1 (satu) rangkap Laporan Belajar Dari Rumah (BDR) Guru SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020, 1 (satu) rangkap daftar hadir Guru (BDR) SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2021 4 (empat) rangkap fotocopy Notulen Rapat 1 (satu) Buah Buku Mutasi Siswa Keluar SMKN 5 Pangkep Tahun 2019-2022 1 (satu) Buah Buku Mutasi Siswa Masuk SMKN 5 Pangkep Tahun 2019-2022 1 (satu) Buah Buku Daftar Hadir Rapat SMKN 5 Pangkep 1 (satu) Buah Buku Notulen Rapat SMKN 5 Pangkep 2019-2022; No. 41-46 dikembalikan kepada sdr. Hasnah Hamsi 1 (satu) buah stempel Warung Mandalle Coto Makassar, 1 (satu) buah stempel RC Fotocopy & ATK, 1 (satu) buah stempel Rumah Makan Harapan Papua Mandalle, 1 (satu) buah stempel Warung Lesehan Mama Kembar, 1 (satu) buah stempel Cahaya Mandalle fotocopy. Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan 9. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa I dan Terdakwa II:
Terdakwa I
Nama Lengkap : ABDUL MUHAEMIN, S.Pd
Tempat Lahir : Pare-Pare
Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 16 Desember 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kalibone RT.002 RW.001 Kelurahan Bontolangkasa
Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep dan Komp. Perumahan BTN Amaro Kelurahan Coppo Kecamatan Barru Kabupaten Barru.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Guru / Bendahara
BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021
Terdakwa II
Nama Lengkap : MULIANA B. S.Pd
Tempat Lahir : Juppai Barru
Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun / 24 Februari 1991
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Juppai RT.001 RW.002 Kelurahan Tanete Kecamatan
Tanete Rilau Kabupaten Barru
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Honorer Guru / Sekertaris BOS SMK Negeri 5
Pangkep Tahun 2020 sampai dengan 2021
Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan dalam tahanan Kota oleh:
Penyidik sejak tanggal 07 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, sejak tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 02 Februari 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023;
Terdakwa I dan Terdakwa II dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu : 1. Farid Wajdi, SH. 2. Rachim Sultan Limpo, SH. 3. Helmy Fausi Kamumu, SH. 4. Moh Agung Eka, SH. 5. Rahmat Anugrah, SH. Merupakan Pengacara dan Konsultan Hukum (Nomor 1 sampai 4) serta Advokat Magang (Nomor 5) yang berkantor hukum pada kantor hukum Volkgeist Justice, yang berkedudukan di Kota Makassar beralamat di Jalan Pengayoman Komp Ruko Pasar Segar Blok Rd/2 Pannakukang. Kota Makassar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Januari 2023 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Register Nomor : 70/Pid-TPK/2023/KB tanggal 6 Januari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/ PN.Mks tertanggal 31 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tertanggal 1 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa I dan Terdakwa II serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd dengan pidana penjara masing masing selama 5 (lima) tahun, dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditahan serta memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd secara bersama-sama untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 463.113.000,- ( empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dan dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana selama 2 (dua) tahun kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
Dikembalikan kepada Terdakwa I |
Dikembalikan kepada saksi Sofyan. |
Dikembalikan Kepada Terdakwa I. |
Dikembalikan kepada saksi Drs. Hasanuddin, MM. |
|
|
|
|
No. 5-9 Dikembalikan kepada Terdakwa I. |
|
No. 10-11 Dikembalilan Kepada saksi Lely Herawaty. S.Pd. |
Dikembalikan Kepada Terdakwa I. |
|
|
|
|
|
|
No. 13-19 Dikembalikan kepada Saksi Lelly Herawaty S. Pd. |
Dikembalikan kepada saksi Drs. Hasanuddin. MM |
Dikembalikan kepada Saksi Lelly Herawaty S. Pd. |
|
|
|
|
|
|
No. 22-28 Dikembalikan Kepada Terdakwa I |
|
No. 29-30 Dikembalikan kepada saksi Sofyan. |
Dikembalikan kepada saksi Nur Hikmah |
Dikembalikan kepada Terdakwa I |
Dikembalikan kepada saksi Sofyan. |
|
No. 34-35 Dikembalikan kepada sdri Hasnah Hamsi |
Dikembalikan kepada saksi Nur Hikmah. |
|
|
No. 37-39 Dikembalikan kepada Terdakwa I. |
Dikembalikan Kepada saksi Lely Herawati. S. Pd. |
|
|
|
|
No. 41-46 dikembalikan kepada sdr. Hasnah Hamsi. |
|
Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus sebagai berikut :
MenerIma Nota Pembelaan/Pleidoi Penasihat hukum Terdakwa Abdul Muhaemin, S.PD dan Terdakwa Muliana B, S.PD untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.PD dan Muliana B, S.PD tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer penuntut umum.
Membebaskan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.PD dan Muliana B, S.PD dari dakwaan primair tersebut.
Menghapuskan dan atau meniadakan hukuman pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti sebagaimana yang diuraikan dalam surat tuntutan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan dan Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada pokoknya tetap pada tuntuntannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaan;
Menimbang bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-03/P.4.27/Ft/12/2022 tertanggal 30 Januari 2023 sebagai berikut:
Kesatu :
Primair :
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M Nurdin Abdullah, M. Agr Nomor : 1391/VI/ Tahun 2020 tentang penunjukan dan pengangkatan sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah kejuruan negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST Nomor : 716/III/TAHUN 2021 tentang penunjukan penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 serta merupakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.13/182/BKKD tanggal 30 September 2011 tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Abdul Muhaemin, S. Pd dengan NIP : 198512162010011013 sebagai guru mata pelajaran pada Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Pangkep, bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor: 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/ I/2020 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020, dan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor: 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021, serta sebagai tenaga guru honorer mata pelajaran berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 127/422/SMK-MDL/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Pada Sekolah SMK Negeri 1 Mandalle Tahun 2014, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020-2021, bertempat di SMK Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar di Makassar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang mana perbuatan para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Negeri 5 Pangkep menerima dan mengelola Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN dimana Pada Tahun 2020 SMK Negeri 5 Pangkep menerima Dana BOS Sebesar Kurang Lebih Rp. 861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa besaran Dana Bantuan Operasional Reguler tersebut diperoleh dari jumlah siswa(i) peserta didik yang di Cut off pada data dapodik SMKN 5 Pangkep per 31 Agustus tahun berjalan dikalikan Rp 1.600.000,-/Siswa, hal tersebut sebagaiamana yang telah diatur dalam Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d ;
Adapun Jumlah Peserta didik Pada SMKN 5 Pangkep pada tahun 2020 yang dilakukan Cut Off pada 31 Agustus 2019 adalah berjumlah sekitar kurang lebih 528 siswa(i) dan untuk peserta didik pada tahun 2021 yang di cutoff pada 31 agustus tahun 2020 adalah sekitar kurang lebih 563 siswa (i) data tersebut di ambil dari data Dapodik pada SMKN 5 Pangkep ;
Bahwa dalam Pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep juga telah dibentuk Tim Pengelolah Dana BOS yang di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/ DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 untuk pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 untuk tahun 2021 ;
Adapun Struktur Organisasi TIM Pengelola Dana Bos pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 adalah sebegai berikut :
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Sedangkan untuk tahun 2021Tim pengelola Dana BOS Reguler Pada SMKN 5 Pangkep berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/046/ UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M Nurdin Abdullah, M. Agr Nomor : 1391/VI/Tahun 2020 tentang penunjukan dan pengangkatan sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah kejuruan negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan tanggal 03 Juni 2020 memutuskan :
Penanggungjawab BOS : Drs. Hasanuddin, MM
Bendahara BOS : Abdul Muhaemin, S.Pd
Sedangkan untuk tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST Nomor : 716/III/Tahun 2021 tentang penunjukan penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 tanggal 15 Maret 2021 memutuskan :
Penanggungjawab BOS : Drs. Hasanuddin, MM
Bendahara BOS : Abdul Muhaemin, S.Pd.
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd. memiliki tugas dan tanggungjawab selaku Bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membuat laporan pertanggung jawaban.
Sedangkan Tersangka Muliana B, S.Pd memiliki tugas dan tanggungjawab selaku sekertaris BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Membantu membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Membantu mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membantu membuat laporan pertanggung jawaban
Membantu jadwal pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep;
Membantu membuat Rencana Anggaran Biaya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep (RKAS) ;
Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja;
Membuat hasil laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa adapun Dasar Hukum untuk pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah :
Pada tahun 2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pada tahun 2021 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Yang mana dalam juknis tersesebut mengatur tupoksi Tim Pengelolah Dana BOS secara umum yakni:
Melakukan pengisian dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid kedalam dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masik di dalam dapodik;
Menyusun RKAS mengacu pada prinsip prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
Melakukan input RKAS Pada system yang telah disediakan oleh kementerian.
Memenuhi ketentuan efektivitas, efesiensi, akuntabelitas dan transparan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.
Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara Lengkap, serta penyususnan dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler dengan ketentuan perundang – undangan
Melakukan konfirmasi dana sudah terima melalui laman bos.kemendikbud.go.id
Menyampaikan Laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemendikbud.go.id.
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
Bersedia di audit oleh Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan terhadap seluruh dana yang di kelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Bahwa selain tupoksi dari Tim pengelola Dan BOS, Juknis pengelolan Dan Bos Juga mengatur tentang peruntukan dana BOS secara umum meliputi:
Pembiayaan penerimaan Siswa Baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pengembangan pemebelajaran dan ekstrakulikuler;
Kegiatan Assesment dan Evaluasi.;
Administrasi kegiatan sekolah;
Pengembangan provesi guru dan tenaga kependidikan;
Langganan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Praktek kerja lapangan;
Kegiatan ujian kompetensi keahlian;
Pembayaran honor guru Non ASN.
Bahwa dalam pengelolaan Program Dana BOS terdapat beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dijalankan oleh SMK Negeri 5 Pangkep pada tahun 2020-2021 yaitu :
Sekolah melakukan update Dapodik (data peserta didik) sampai dengan per 31 Agustus ;
Melakukan atau membuat pengusulan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) setiap awal tahun;
Setelah dilakukan pengesahan mengirimkan RKAS bersama dengan pelaporan;
Kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan cut off ata penarikan data siswa melalui Dapodik tertanggal per 31 Agustus;
Kemudian atas jumlah siswa tersebut dikalikan dengan dana per siswa untuk sekolah menengah kejuruan sebanyak Rp 1.600.000,-;
Kementrian keuangan langsung menyalurkan ke rekening sekolah untuk penarikan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara;
Kemudian dana digunakan sesuai degan pos masing-masing yang telah direncanakan;
Dibuatkan pertanggungjawaban kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk laporan realisasi;
Setelah rentang waktu bulan 8-10 dilakukan audit oleh inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan (bulan 7 tahun sebelumnya sampai dengan bulan 6 tahun berjalan);
Apabila ada temuan maka pihak langsung menindaklanjuti ;
Bahwa RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah acuan untuk melaksanakan kegiatan di sekolah selama setahun. RKAS dibuat setiap awal tahun Anggaran, rapat pembuatan RKAS dilakukan sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) hari yang pertama yaitu rapat untuk penyusanan terlebih dahulu kemudian dilakukan rapat pembahasan RKAS, adapun pelaksanaan pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) di SMK Negeri 5 Pangkep dilakukan setiap awal tahun Anggaran, untuk tahun 2020 diadakan satu kali rapat di ruang guru pada tanggal sekitar 20 s/d 21 Januari 2020, sedangkan untuk tahun 2021 diadakan rapat di ruang guru pada tanggal sekitar tanggal 04 Januari 2021 ;
Bahwa yang bertugas untuk menyusun anggaran dan item kegiatan dalam RKAS baik RKAS awal maupun RKAS Perubahan di Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 adalah Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep, yang mekanismenya dilakukan melalui rapat pembuatan/ penyusunan RKAS dengan menyampaikan kepada guru-guru terkait dengan kebutuhan pembejaran dalam setahun yang dituliskan dalam selembar kertas kemudian dikumpulkan ke TIM selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa II Muliana B, S.Pd setelah disusun item kegiatan / barang dan anggaran kemudian bendahara yaitu Terdakwa II Abdul Muhaemin, S.Pd mengajukan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani. Kemudian Tim BOS melakukan pengimputan secara online melalui aplikasi yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu Aplikasi ARKAS yang dikelola atau dapat di akses oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang juga bertugas untuk melakukan pengimputan data RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep kemudian dilakukan pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kacab Dinas Wilayah Pangkep ;
Bahwa terhadap pengusulan item kegiatan / item barang / jumlah anggaran pada RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 mengalami perubahan yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagi sekertaris Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep dengan alasan adanya penyesuain penambahan dan pengurangan penggunaan Dana Bos / adanya perbedaan perhitungan antara realisasi dengan rencana, hal tersebut diketahui dan ditandatangani oleh kepala sekolah pada pengesahan RKAS pembaharuan tersebut, sedangkan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd tidak pernah menyampaikan dan memberitahukan kepada Ketua Tim Pengelola Dana Bos dengan alasan tidak ada yang di tanda tangani oleh ketua TIM terhadap RKAS tersebut dan untuk Ketua Komite juga tidak mengetahuinya karena yang bertanda tangan pada kolom tanda tangan Ketua Komite adalah Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd. Kemudian terkait adanya perubahan RKAS yang dilakukan oleh Tim Pengelola Dana Bos tersebut tidak pernah dilakukan rapat pembahasan sebelumnya bahkan tidak pernah disosialisasikan serta diumumkan secara terbuka di SMK Negeri 5 Pangkep ;
Bahwa dalam rapat pembuatan/ penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang di hadiri kepala sekolah, Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) , dewan guru, staff dan TU tidak melibatkan Komite Sekolah karena sejak tahun 2020 – 2021 Tim Pelaksana tidak pernah mengirimkan undangan / memberitahukan kepada Kutua Komite terhadap penyusunan dan pengelolaan Dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep, adapun alasan komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 adalah lupa / khilaf sehingga Tim pelaksana Program BOS tidak melibatkan komite sekolah, terakhir Ketua Komite sekolah dilibatkan dalam pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yaitu sekitar pada tahun 2019 ;
Bahwa terhadap pengesahan RKAS awal dan Perubahan pada Pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021, yang dibuat dan disusun oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd tidak pernah disahkan oleh Ketua Komite sekolah dengan alasan Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tidak sempat meminta atau memberitahukan penyusuan / perubahan RKAS kepada Ketua Komite, bahkan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd telah menandatangi / memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah pada bagian pengesahan tanpa persetujuan atau ijin dari Ketua Komite Sekolah, adapun tanda tangan Ketua Komite Sekolah yang dipalsukan adalah untuk RKAS awal Tahun 2020, yang dibuat per tanggal 31 Januari 2020 belum disahkan namun di RKAS perubahan yang tertera tanggal Oktober 2020 telah disahkan dengan ditandagani oleh Kepala Sekolah dan dengan memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah, sedangkan untuk RKAS awal tahun 2021 yang dibuat per tanggal 25 Februari 2021 telah disahkan dengan ditandagani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil IX Kabupaten Pangkep serta memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah, sedangkan untuk RKAS perubahan 2021 sampai dengan saat ini belum pernah disahkan ;
Bahwa adapun dalam pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 421.5/273/UPT.SMKN5/PKP/DISDIK/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pembentukan Komite Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep dengan masa kerja 2019-2023 dengan susunan pengurus komite sekolah SMK Negeri 5 Pangkep sebagai berikut :
Ketua : H. Amir (orang tua siswa)
Sekertaris : Hasan Basri T, S.Pd (guru SMKN 5 Pangkep)
Bendahara : Baharuddin, S .Pd (pensiunan TU SMP Mandalle)
Anggota : 1. Abdul Rahman, Amd Pi (masyarakat)
2. H Ariady K. (mantan orang tua murid)
3. Drs. Anwaruddin (masyarakat)
4. Yusril Anwar Laku, S.T., M.T (wali siswa)
5. M Amiruddin, S. Pd (guru SMKN 5 Pangkep)
6. Sopyan, S. Pd (guru SMKN 5 Pangkep)
7.Abdul Muhaemin, S.Pd (guru SMKN 5)
Bahwa adapun yang bertanda tangan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2020-2021 adalah bendahara yaitu Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dengan cara meniru tanda tangan Ketua Komite sekolah yaitu saudara H.Amir tanpa adanya izin dari ketua Komite Sekolah untuk menirukan tanda tangannya dengan alasan tidak sempat / susahnya menghubungi Ketua Komite sekolah ;
Bahwa selanjutnya besar kecilnya anggaran dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah didasarkan pada jumlah peserta didik atau siswa yang ada di sekolah tersebut yang dimasukan dalam Dapodik setiap tahun ajarannya yang di cut off per tanggal 31 Agustus, untuk SMK Negeri 5 Pangkep besaran Bos yang diterima masing -masing siswa adalah Rp. 1.600.000. Serta data Dapodik setiap tahunnya di update atau di remajakan oleh operator yaitu saksi Sopyan, S.Pd yang dibantu oleh saudari Hikmah. Kemudian data yang masuk dan dimuat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah Profil sekolah, data peserta didik, data guru, data tenaga pendidikan, rombongan belajar, sarana dan prasarana, jadwal pelajaran, rekap pembelajaran, dan lain-lain terkait dengan kegiatan sekolah ;
Bahwa dasar operator dapodik memasukan jumlah siswa yang diterima dari PPDB (penerima peserta didik baru), jumlah siswa keluar, jumlah siswa masuk, jumlah siswa yang tinggal kelas dan jumlah siswa yang lulus pada SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2019-2021 adalah surat keputusan penerimaan siswa baru, surat keputusan kelulusan, surat mutasi masuk/ keluar dan hasil rapat kenaikan kelas, yang diketahui bagian Tata Usaha, bagian kesiswaan / bimbingan konseling, dan bagian kurikulum. Dan apabila terdapat pesertadidik baru maka diinput ke dalam (Dapodik), yang rutin dilakukan evaluasi terkait keaktifan peserta didik perbulannya dan dihadiri oleh kepala sekolah, guru BK dan wali kelas. Apabila dalam 6 (enam) bulan terdapat siswa tidak aktif maka dihapuskan dalam Dapodik ;
Bahwa adapun dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 s/d tahun 2021 berdasarakan jumlah siswa yang di cut off per 31 Agustus adalah sebagai berikut :
Dana BOS Tahun 2020 adalah sebesar Rp 861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-202-000004452-4 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Oktober 2019 Jumlah siswa 528 siswa)
Tahap 1 (Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 20 April 2020 ;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggaran = Rp 337.920.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 13 Mei 2020 ;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 270.240.000,- (563 siswa) masuk rekening tanggal 30 September 2020 ;
Dana BOS Tahun 2021 adalah sebesar Rp 882.400.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-002-000304890-2 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Agustus 2020 jumlah siswa 563 siswa) ;
Tahap 1(Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 269.280.000,- (561 siswa) masuk rekening tanggal 04 Maret 2021;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggran = Rp 359.680.000,- (562 siswa) masuk rekening tanggal 11 Mei 2021 ;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 08 Oktober 2021 ;
Bahwa anggaran dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 s/d tahun 2021 berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS diperuntukan untuk :
Tahun 2020 senilai Rp. 861.600.000,00 (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) ;
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 89.967.200,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 48.680.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 79.025.900,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 51.641.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 78.889.000,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 9.315.000,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 107.789.500,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 44.706.900,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 46.380.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 92.481.000,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 0,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 212.724.000,-
Tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 64.416.000,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 23.859.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 93.063.500,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 41.872.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 98.918.200,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 0,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 22.173.300,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 72.327.000,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 31.990.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 74.558.500,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 73.475.000,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 285.747.000,
Bahwa adapun mekanisme pencairan terhadap Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 dan 2021 yang dicairkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara adalah dengan cara bersama-sama dengan Kepala Sekolah yaitu saksi Hasanuddin, S.Pd dengan mencairkan dana BOS pada rekening sekolah yaitu Bank SulselBar dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah setiap tahap sampai dengan sekitar III (tiga) tahap, adapun besaran jumlah yang dicairkan setiap tahapan bergantung pada waktu masuknya dana BOS di rekening sekolah. Selanjutnya dana BOS yang sudah cair dalam bentuk uang tunai dipegang oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd, kemudian Dana tersebut diserahkan juga sebagian kepada saksi Ulfa Mutmainnah dan saksi Fitriani Jamal untuk disalurkan kepada masing-masing Kepala jurusan dan Pembina ekstrakurikuler, selanjutnya untuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS tersebut nantinya akan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd maupun melalui saksi Ulfa Mutmainnah atau saksi Fitriani Jamal, sementara itu dana BOS yang Terdakwa II Muliana B, S.Pd pegang maupun yang dipegang Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti sarana prasarana, ATK, konsumsi rapat dan ada juga digunakan yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan Dana BOS. Selanjutnya laporan pertanggungjawaban dana BOS dibuat oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dengan melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif untuk meyesuaikan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan melampirkan bukti dukung pertanggungjawaban yang tidak sesuai ;
Adapun terhadap kegiatan-kegiatan fiktif dan mark-up yang dibuat dan dilaporkan didalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Pada tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd antara lain seperti :
Belanja kosumsi kegiatan rapat,
Belanja pembelian alat dan kosumsi kegiatan ekstrakulikuler,
Belanja pemeliharaan sarana gedung sekolah,
Balanja pembayaran honor / transportasi guru / honorer pada kegitan sekolah
yang diketahui sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan juli tahun 2021 SMKN 5 Pangkep tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka melainkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Daring sehingga pada rentang waktu tersebut aktivitas di SMKN 5 Pangkep tidak ada kecuali hanya kegiatan kegiatan guru yang sesekali rapat dan selain itu kegiatan pembangunan atau perbaikan gedung sekolah pada tahun 2020 tidak pernah dilaksanakan karena pada waktu tersebut terjadi pandemi covid 19.
Bahwa dalam pelaksanaannya penyusunan laporan pertanggung jawaban Penggunaan Dana BOS baru dilaksanakan / dilengkapi di akhir tahun pada saat akan dilaksanakan pemeriksaan oleh inspektorat sehingga apa yang dilaporkan dalam LPJ banyak yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan (fiktif) dan tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan Dana BOS, padahal seharusnya laporan pertanggungjawban Penggunaan Dana BOS tersebut dibuat, ditandatangi, dan dilaporkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara setiap tahapan pencairan berdasarkan kondisi riil / sesuai dengan RKAS guna sebagai dasar penerimaan pencairan dana BOS tahap selanjutnya, namun yang terjadi Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara hanya membuat laporan rekapitulasi realisasi anggaran guna sebagai syarat tahap pencairan tanpa menyerahkan atau melaporkan laporan pertanggungjawban secara bertahap.
--------Bahwa adanya item anggaran pada laporan pertanggungjawaban dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep tahun 2020 s/d tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / RKAS Perubahan disebabkan oleh adanya pembelajaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd tanpa berpedoman / didasari dengan RKAS, kemudian untuk mencocokan laporan pertanggungjawaban tersebut dengan RKAS maka Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris BOS mengakalinya dengan menyusun / mencocokan pembelanjaan dalam laporan pertanggungjawaban dengan cara memasukan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan agar sesuai dengan RKAS, adapun alasan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd telah melakukan pelaporan fiktif dan mark-up dikarenakan menurutnya banyak kegiatan yang harus dibayarkan penggunaannya namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS ;
Adapun penggunaan dana BOS menurut Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang harus dibayarkan penggunaannya namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS, sehingga memasukan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan dalam laporan pertanggungjawaban agar sesuai dengan RKAS adalah sebagai berikut :
Untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd,
Untuk Insentif Wali Kelas, Insentif Kepala Jurusan, Insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan dalam pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut ;
Bahwa adapun cara mark up dan laporan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dalam Menyusun laporan pertanggung jawaban Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 s/d tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu :
Melakukan mark up terhadap pembelanjaan ATK sampai dengan sekitar 20%, kosumsi makanan rapat dan belanjan barang kegiatan sekolah sampai dengan sekitar 50% ;
Membuat nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) dengan membuat stempel ganda dan tanda tangan palsu ;
Menyampaikan kepada para guru pembimbing ekstrakulikuler dan kepala jurusan terkait dengan melaporkan penggunaan anggaran dana BOS yang mereka terima dengan menambahkan belanja sebesar 20%-100% dalam laporan pertanggungjawaban dengan alasan untuk menutupi atau menyesuaikan pengunaan yang lain-lain ;
Adapun penentuan besaran mark up dan pembuatan laporan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021 tersebut merupakan inisiatif dari Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekertaris Tim Bos, dan yang membuat atau menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep ;
Bahwa dalam pengelolaan Dana BOS yang diterima oleh sekolah SMK Negeri 5 Pangkep, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler telah mengatur bahwa penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah yang kemudian hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara rapat dan di tandatangani oleh peserta rapat. Dimana kesepakatan-kesepakatan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan yang menjadi prioritas kebutuhan pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar peserta didik di sekolah, yang kemudian setalah kegiatan disepakati lalu dituangkan dan ditetapkan menjadi RKAS yang menjadi dasar/pedoman penggunaan Dana BOS pada tahun tersebut, Namun dalam pelaksanaan pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep, Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekertaris BOS Pada SMKN 5 Pangkep tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai juknis pengelolaan dana BOS ;
Adapun hal-hal yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris dalam pengelolaan dana BOS pada SMKN 5 Pangkep sehingga tidak mengedepankan prinsip – prisip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyusunan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) dan pelaporan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut :
Dalam penyusunan RKAS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris sebagai pengeloa dana BOS yang bertugas melakukan penyusunan RKAS tidak melaksanakan rapat penyususnan RKAS sesuai dengan juknis pengelolaan BOS Reguler dan tidak mensosialisasikan RKAS ke guru-guru ataupun komite sekolah bahkan ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS dan tanda tangan ketua komite dipalsukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, selain itu
Dalam penyelenggaraan keadministrasian dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta penyusunan dan penyampain laporan penggunaan dana BOS Reguler, Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris tidak melaporkan sesuai dengan kondisi riil / tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sehingga melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif Seperti :
Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan fiktif dan mark-up terhadap pembelanjaan barang kebutuhan sekolah dengan cara menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia ;
Terdakwa II Muliana B, S.Pd melakukan pembelanjaan barang dan jasa di Toko miliknya sendiri dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up) ;
Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd membuat laporan pertangungajawaban pengeluaran uang jasa (honor transposrtasi) dengan cara menaikan jumlah penerimaan (mark-up), dan membuat penerimaan fiktif ;
Dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana BOS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris melakukan penyelewengan penggunaan Dan BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu dengan cara Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris menggunakan dana BOS Reguler untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian / honor yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris, selain itu untuk menggunakan dana BOS untuk Insentif Wali Kelas, insentif Kepala Jurusan, insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, dan pembelian Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut,serta setiap kali melakukan pencairan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara memberikan sejumlah uang kepada kepala sekolah sampai dengan sekitar Rp 1.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- dengan alasan sebagai uang opersioanal / transportasi kepala sekolah yang mana penggunaan uang uang tersebut tidak di laporkan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris dalam membuat pertanggungjawaban kegiatan fiktif dan mark up penggunaan Dana BOS Tahun 2020 dan tahun 2021 tersebut tidak sesuai/menyimpangi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yakni Pasal 12 Ayat (1) Huruf e dan m dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 21 Ayat (1) Huruf f, dan n ;
Adapun pembelanjaan fiktif dan mark up yang dilakukan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris mengakibatkan kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:
Total Kerugian di hitung dengan menerangkan hubungan kausalitas antara penyimpangan akibat perbuatan melawan hukum dengan jumlah dan bentuk kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Bentuk penyimpangan dan besarnya kerugian di uraikan sebagai berikut :
Belanja yang dibuktikan dengan pengeluaran yang direkayasa dokumennya (memalsukan tandatangan dan stempel) sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli dengan total kerugian termasuk transaksi barang/jasa ilegal yaitu sebesar Rp. 106.669.500,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang dikelola oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd dan yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan. sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Pengeluaran yang terjadi menguntungkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan bukan kepentingan sekolah sehingga yaitu sebesar Rp. 31.876.900,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan cara dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif sehingga dapat dihitung dengan metode kerugian total untuk pembelanjaan yang fiktif dan net loss untuk pembelanjaan yang di mark up yaitu sebesar Rp. 324.566.600,-
Setelah dilakukan perhitungan, maka jumlah Total Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 463.113.000,-.
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris bersama-sama sebagai pengeloa dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep dalam mengelola dana BOS Reguler Tahun 2020-2021 tidak sesuai /bertentangan dengan :
Pasal 2 angka 7 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “;
Pasal 5 angka 4 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “ setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme” ;
Pasal 12 Ayat (1) huruf e dan m Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Tim BOS sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ;
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil) ;
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler oleh sekolah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil) ;
Pasal 21 Ayat (1) huruf f dan n Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang “membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700/11/ Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 dengan jumlah Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta serratus tiga belas ribu Rupiah) ;
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Subsidiair ;
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M Nurdin Abdullah, M. Agr Nomor : 1391/VI/Tahun 2020 tentang penunjukan dan pengangkatan sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah kejuruan negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST Nomor : 716/III/TAHUN 2021 tentang penunjukan penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 serta merupakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.13/182/BKKD tanggal 30 September 2011 tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Abdul Muhaemin, S. Pd dengan NIP : 198512162010011013 sebagai guru mata pelajaran pada Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Pangkep, bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor: 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020, dan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor: 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021, serta sebagai tenaga guru honorer mata pelajaran berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 127/422/SMK-MDL/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Pada Sekolah SMK Negeri 1 Mandalle Tahun 2014, pada pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Negeri 5 Pangkep menerima dan mengelola Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN dimana Pada Tahun 2020 SMK Negeri 5 Pangkep menerima Dana BOS Sebesar Kurang Lebih Rp. 861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa dalam Pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep juga telah dibentuk Tim Pengelolah Dana BOS yang di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 untuk pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/046/UPT. SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 untuk tahun 2021 ;
Adapun Struktur Organisasi TIM Pengelola Dana Bos pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/ UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 adalah sebegai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Sedangkan untuk tahun 2021Tim pengelola Dana BOS Reguler Pada SMKN 5 Pangkep berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd. memiliki tugas dan tanggung jawab selaku bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membuat laporan pertanggung jawaban ;
Sedangkan Tersangka Muliana B, S.Pd memiliki tugas dan tanggungjawab selaku sekertaris BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Membantu membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Membantu mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membantu membuat laporan pertanggung jawaban
Membantu jadwal pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep;
Membantu membuat Rencana Anggaran Biaya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep (RKAS) ;
Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja;
Membuat hasil laporan pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa adapun Dasar Hukum untuk pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah :
Pada tahun 2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ;
Pada tahun 2021 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ;
Yang mana dalam juknis tersesebut mengatur tupoksi Tim Pengelolah Dana BOS secara umum yakni:
Melakukan pengisian dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid kedalam dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah ;
Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masik di dalam dapodik;
Menyusun RKAS mengacu pada prinsip prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
Melakukan input RKAS Pada system yang telah disediakan oleh kementerian ;
Memenuhi ketentuan efektivitas, efesiensi, akuntabelitas dan transparan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler ;
Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara Lengkap, serta penyususnan dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler dengan ketentuan perundang – undangan ;
Melakukan konfirmasi dana sudah terima melalui laman bos.kemendikbud.go.id ;
Menyampaikan Laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemendikbud.go.id. ;
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima ;
Bersedia di audit oleh Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan terhadap seluruh dana yang di kelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ;
Bahwa selain tupoksi dari Tim pengelola Dan BOS, Juknis pengelolan Dan Bos Juga mengatur tentang peruntukan dana BOS secara umum meliputi:
Pembiayaan penerimaan Siswa Baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pengembangan pemebelajaran dan ekstrakulikuler;
Kegiatan Assesment dan Evaluasi.;
Administrasi kegiatan sekolah;
Pengembangan provesi guru dan tenaga kependidikan;
Langganan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Praktek kerja lapangan;
Kegiatan ujian kompetensi keahlian;
Pembayaran honor guru Non ASN.
-------Bahwa dalam pengelolaan Program Dana BOS terdapat beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dijalankan oleh SMK Negeri 5 Pangkep pada tahun 2020-2021 yaitu :
Sekolah melakukan update Dapodik (data peserta didik) sampai dengan per 31 Agustus.
Melakukan atau membuat pengusulan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) setiap awal tahun;
Setelah dilakukan pengesahan mengirimkan RKAS bersama dengan pelaporan;
Kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan cut off ata penarikan data siswa melalui Dapodik tertanggal per 31 Agustus;
Kemudian atas jumlah siswa tersebut dikalikan dengan dana per siswa untuk sekolah menengah kejuruan sebanyak Rp 1.600.000,-;
Kementrian keuangan langsung menyalurkan ke rekening sekolah untuk penarikan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara;
Kemudian dana digunakan sesuai degan pos masing-masing yang telah direncanakan;
Dibuatkan pertanggungjawaban kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk laporan realisasi;
Setelah rentang waktu bulan 8-10 dilakukan audit oleh inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan (bulan 7 tahun sebelumnya sampai dengan bulan 6 tahun berjalan);
Apabila ada temuan maka pihak langsung menindaklanjuti ;
Bahwa adapun dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 s/d tahun 2021 berdasarakan jumlah siswa yang di cut off per 31 Agustus adalah sebagai berikut :
Dana BOS Tahun 2020 adalah sebesar Rp 861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-202-000004452-4 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Oktober 2019 Jumlah siswa 528 siswa) ;
Tahap 1 (Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 20 April 2020 ;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggaran = Rp 337.920.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 13 Mei 2020 ;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 270.240.000,- (563 siswa) masuk rekening tanggal 30 September 2020 ;
Dana BOS Tahun 2021 adalah sebesar Rp 882.400.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-002-000304890-2 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Agustus 2020 jumlah siswa 563 siswa)
Tahap 1(Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 269.280.000,- (561 siswa) masuk rekening tanggal 04 Maret 2021
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggran = Rp 359.680.000,- (562 siswa) masuk rekening tanggal 11 Mei 2021
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 08 Oktober 2021
-------Bahwa anggaran dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 s/d tahun 2021 berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS diperuntukan untuk :
Tahun 2020 senilai Rp. 861.600.000,00 (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu)
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 89.967.200,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 48.680.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 79.025.900,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 51.641.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 78.889.000,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 9.315.000,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 107.789.500,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 44.706.900,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 46.380.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 92.481.000,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 0,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 212.724.000,-
Tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 64.416.000,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 23.859.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 93.063.500,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 41.872.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 98.918.200,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 0,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 22.173.300,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 72.327.000,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 31.990.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 74.558.500,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 73.475.000,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 285.747.000,- ;
Bahwa adapun mekanisme pencairan terhadap Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 dan 2021 yang dicairkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara adalah dengan cara bersama-sama dengan Kepala Sekolah yaitu saksi Hasanuddin, S.Pd dengan mencairkan dana BOS pada rekening sekolah yaitu Bank SulselBar dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah setiap tahap sampai dengan sekitar III (tiga) tahap, adapun besaran jumlah yang dicairkan setiap tahapan bergantung pada waktu masuknya dana BOS di rekening sekolah. Selanjutnya dana BOS yang sudah cair dalam bentuk uang tunai dipegang oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd, kemudian Dana tersebut diserahkan juga sebagian kepada saksi Ulfa Mutmainnah dan saksi Fitriani Jamal untuk disalurkan kepada masing-masing Kepala jurusan dan Pembina ekstrakurikuler, selanjutnya untuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS tersebut nantinya akan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd maupun melalui saksi Ulfa Mutmainnah atau saksi Fitriani Jamal, sementara itu dana BOS yang Terdakwa II Muliana B, S.Pd pegang maupun yang dipegang Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti sarana prasarana, ATK, konsumsi rapat dan ada juga digunakan yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan Dana BOS. Selanjutnya laporan pertanggungjawaban dana BOS dibuat oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dengan melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif untuk meyesuaikan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan melampirkan bukti dukung pertanggungjawaban yang tidak sesuai ;
Adapun terhadap kegiatan-kegiatan fiktif dan mark-up yang dibuat dan dilaporkan didalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Pada tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd antara lain seperti :
Belanja kosumsi kegiatan rapat ;
Belanja pembelian alat dan kosumsi kegiatan ekstrakulikuler ;
Belanja pemeliharaan sarana gedung sekolah ;
Balanja pembayaran honor / transportasi guru / honorer pada kegitan sekolah yang diketahui sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan juli tahun 2021 SMKN 5 Pangkep tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka melainkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Daring sehingga pada rentang waktu tersebut aktivitas di SMKN 5 Pangkep tidak ada kecuali hanya kegiatan kegiatan guru yang sesekali rapat dan selain itu kegiatan pembangunan atau perbaikan gedung sekolah pada tahun 2020 tidak pernah dilaksanakan karena pada waktu tersebut terjadi pandemi covid 19 ;
Bahwa dalam pelaksanaannya penyusunan laporan pertanggung jawaban Penggunaan Dana BOS baru dilaksanakan / dilengkapi di akhir tahun pada saat akan dilaksanakan pemeriksaan oleh inspektorat sehingga apa yang dilaporkan dalam LPJ banyak yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan (fiktif) dan tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan Dana BOS, padahal seharusnya laporan pertanggungjawban Penggunaan Dana BOS tersebut dibuat, ditandatangi, dan dilaporkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara setiap tahapan pencairan berdasarkan kondisi riil / sesuai dengan RKAS guna sebagai dasar penerimaan pencairan dana BOS tahap selanjutnya, namun yang terjadi Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara hanya membuat laporan rekapitulasi realisasi anggaran guna sebagai syarat tahap pencairan tanpa menyerahkan atau melaporkan laporan pertanggungjawban secara bertahap ;
Bahwa adanya item anggaran pada laporan pertanggungjawaban dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep tahun 2020 s/d tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / RKAS Perubahan disebabkan oleh adanya pembelajaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd tanpa berpedoman / didasari dengan RKAS, kemudian untuk mencocokan laporan pertanggungjawaban tersebut dengan RKAS maka Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris BOS menggunakan kewenangannya sebagai bendahara dan sekertaris Dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyusunan dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep berdasrkan surat keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep, mengakalinya dengan menyusun / mencocokan pembelanjaan dalam laporan pertanggungjawaban dengan cara memasukan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan agar sesuai dengan RKAS, adapun alasan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd telah melakukan pelaporan fiktif dan mark-up dikarenakan menurutnya banyak kegiatan yang harus dibayarkan penggunaannya namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS ;
Adapun penggunaan dana BOS menurut Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang harus dibayarkan penggunaannya namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS, sehingga memasukan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan dalam laporan pertanggungjawaban agar sesuai dengan RKAS adalah sebagai berikut :
Untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd. ;
Untuk Insentif Wali Kelas, Insentif Kepala Jurusan, Insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan dalam pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut
Bahwa adapun cara mark up dan laporan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dalam Menyusun laporan pertanggung jawaban Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 s/d tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu :
Melakukan mark up terhadap pembelanjaan ATK sampai dengan sekitar 20%, kosumsi makanan rapat dan belanjan barang kegiatan sekolah sampai dengan sekitar 50% ;
Membuat nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) dengan membuat stempel ganda dan tanda tangan palsu ;
Menyampaikan kepada para guru pembimbing ekstrakulikuler dan kepala jurusan terkait dengan melaporkan penggunaan anggaran dana BOS yang mereka terima dengan menambahkan belanja sebesar 20%-100% dalam laporan pertanggungjawaban dengan alasan untuk menutupi atau menyesuaikan pengunaan yang lain-lain ;
Adapun penentuan besaran mark up dan pembuatan laporan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021 tersebut merupakan inisiatif dari Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekertaris Tim Bos, dan yang membuat atau menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep ;
Adapun hal-hal yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris dalam pengelolaan dana BOS pada SMKN 5 Pangkep sehingga tidak mengedepankan prinsip – prisip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyusunan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) dan pelaporan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut :
Dalam penyusunan RKAS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris sebagai pengeloa dana BOS yang bertugas melakukan penyusunan RKAS tidak melaksanakan rapat penyususnan RKAS sesuai dengan juknis pengelolaan BOS Reguler dan tidak mensosialisasikan RKAS ke guru-guru ataupun komite sekolah bahkan ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS dan tanda tangan ketua komite dipalsukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, selain itu
Dalam penyelenggaraan keadministrasian dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta penyusunan dan penyampain laporan penggunaan dana BOS Reguler, Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris tidak melaporkan sesuai dengan kondisi riil / tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sehingga melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif Seperti :
Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan fiktif dan mark-up terhadap pembelanjaan barang kebutuhan sekolah dengan cara menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia ;
Terdakwa II Muliana B, S.Pd melakukan pembelanjaan barang dan jasa di Toko miliknya sendiri dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up) ;
Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd membuat laporan pertangungajawaban pengeluaran uang jasa (honor transposrtasi) dengan cara menaikan jumlah penerimaan (mark-up), dan membuat penerimaan fiktif ;
Dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana BOS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris melakukan penyelewengan penggunaan Dan BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu dengan cara Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris menggunakan dana BOS Reguler untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian / honor yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris, selain itu untuk menggunakan dana BOS untuk Insentif Wali Kelas, insentif Kepala Jurusan, insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, dan pembelian Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut,serta setiap kali melakukan pencairan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara memberikan sejumlah uang kepada kepala sekolah sampai dengan sekitar Rp 1.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- dengan alasan sebagai uang opersioanal / transportasi kepala sekolah yang mana penggunaan uang uang tersebut tidak di laporkan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris dalam membuat pertanggungjawaban kegiatan fiktif dan mark up penggunaan Dana BOS Tahun 2020 dan tahun 2021 tersebut tidak sesuai/menyimpangi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yakni Pasal 12 Ayat (1) Huruf e dan m dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 21 Ayat (1) Huruf f, dan n ;
Adapun pembelanjaan fiktif dan mark up yang dilakukan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris mengakibatkan kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:
Total Kerugian di hitung dengan menerangkan hubungan kausalitas antara penyimpangan akibat perbuatan melawan hukum dengan jumlah dan bentuk kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Bentuk penyimpangan dan besarnya kerugian di uraikan sebagai berikut :
Belanja yang dibuktikan dengan pengeluaran yang direkayasa dokumennya (memalsukan tandatangan dan stempel) sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli dengan total kerugian termasuk transaksi barang/jasa ilegal yaitu sebesar Rp. 106.669.500,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang dikelola oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd dan yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan. sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Pengeluaran yang terjadi menguntungkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan bukan kepentingan sekolah sehingga yaitu sebesar Rp. 31.876.900,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan cara dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif sehingga dapat dihitung dengan metode kerugian total untuk pembelanjaan yang fiktif dan net loss untuk pembelanjaan yang di mark up yaitu sebesar Rp. 324.566.600,-
Setelah dilakukan perhitungan, maka jumlah Total Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 463.113.000,-.
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris bersama-sama sebagai pengeloa dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep dalam mengelola dana BOS Reguler Tahun 2020-2021 tidak sesuai /bertentangan dengan :
Pasal 2 angka 7 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme“ ;
Pasal 5 angka 4 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “ setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme” ;
Pasal 12 Ayat (1) huruf e dan m Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Tim BOS sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ;
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil) ;
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler oleh sekolah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil) ;
Pasal 21 Ayat (1) huruf f dan n Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang “membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700/11/Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 dengan jumlah Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta serratus tiga belas ribu Rupiah) ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
A t a u
Kedua :
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M Nurdin Abdullah, M. Agr Nomor : 1391/VI/ Tahun 2020 tentang penunjukan dan pengangkatan sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah kejuruan negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST Nomor : 716/III/Tahun 2021 tentang penunjukan penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 serta merupakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.13/182/BKKD tanggal 30 September 2011 tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Abdul Muhaemin, S. Pd dengan NIP : 198512162010011013 sebagai guru mata pelajaran pada Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Pangkep, bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor: 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/ I/2020 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020, dan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor: 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021, serta sebagai tenaga guru honorer mata pelajaran berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 127/422/SMK-MDL/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Pada Sekolah SMK Negeri 1 Mandalle Tahun 2014, pada pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, secara bersama-sama melakukan perbuatan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. yang mana perbuatan para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Negeri 5 Pangkep menerima dan mengelola Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN dimana Pada Tahun 2020 SMK Negeri 5 Pangkep menerima Dana BOS Sebesar Kurang Lebih Rp. 861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa dalam Pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep juga telah dibentuk Tim Pengelolah Dana BOS yang di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 untuk pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/ DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 untuk tahun 2021.
Adapun Struktur Organisasi TIM Pengelola Dana Bos pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 adalah sebegai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Sedangkan untuk tahun 2021Tim pengelola Dana BOS Reguler Pada SMKN 5 Pangkep berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd. memiliki tugas dan tanggungjawab selaku bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membuat laporan pertanggung jawaban.
Sedangkan Tersangka Muliana B, S.Pd memiliki tugas dan tanggungjawab selaku sekertaris BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Membantu membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Membantu mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membantu membuat laporan pertanggung jawaban;
Membantu jadwal pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep;
Membantu membuat Rencana Anggaran Biaya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep (RKAS) ;
Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja;
Membuat hasil laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa adapun Dasar Hukum untuk pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah :
Pada tahun 2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ;
Pada tahun 2021 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ;
Yang mana dalam juknis tersesebut mengatur tupoksi Tim Pengelolah Dana BOS secara umum yakni:
Bahwa selain tupoksi dari Tim pengelola Dan BOS, Juknis pengelolan Dan Bos Juga mengatur tentang peruntukan dana BOS secara umum meliputi:
Pembiayaan penerimaan Siswa Baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pengembangan pemebelajaran dan ekstrakulikuler;
Kegiatan Assesment dan Evaluasi.;
Administrasi kegiatan sekolah;
Pengembangan provesi guru dan tenaga kependidikan;
Langganan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Praktek kerja lapangan;
Kegiatan ujian kompetensi keahlian;
Pembayaran honor guru Non ASN
-------Bahwa dalam pengelolaan Program Dana BOS terdapat beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dijalankan oleh SMK Negeri 5 Pangkep pada tahun 2020-2021 yaitu :
Sekolah melakukan update Dapodik (data peserta didik) sampai dengan per 31 Agustus.
Melakukan atau membuat pengusulan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) setiap awal tahun;
Setelah dilakukan pengesahan mengirimkan RKAS bersama dengan pelaporan;
Kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan cut off ata penarikan data siswa melalui Dapodik tertanggal per 31 Agustus;
Kemudian atas jumlah siswa tersebut dikalikan dengan dana per siswa untuk sekolah menengah kejuruan sebanyak Rp 1.600.000,-;
Kementrian keuangan langsung menyalurkan ke rekening sekolah untuk penarikan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara;
Kemudian dana digunakan sesuai degan pos masing-masing yang telah direncanakan;
Dibuatkan pertanggungjawaban kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk laporan realisasi;
Setelah rentang waktu bulan 8-10 dilakukan audit oleh inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan (bulan 7 tahun sebelumnya sampai dengan bulan 6 tahun berjalan);
Apabila ada temuan maka pihak langsung menindaklanjuti ;
Bahwa adapun dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 s/d tahun 2021 berdasarakan jumlah siswa yang di cut off per 31 Agustus adalah sebagai berikut :
Dana BOS Tahun 2020 adalah sebesar Rp 861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-202-000004452-4 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Oktober 2019 Jumlah siswa 528 siswa) ;
Tahap 1 (Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 20 April 2020
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggaran = Rp 337.920.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 13 Mei 2020 ;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 270.240.000,- (563 siswa) masuk rekening tanggal 30 September 2020 ;
Dana BOS Tahun 2021 adalah sebesar Rp 882.400.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-002-000304890-2 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Agustus 2020 jumlah siswa 563 siswa) ;
Tahap 1(Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 269.280.000,- (561 siswa) masuk rekening tanggal 04 Maret 2021 ;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggran = Rp 359.680.000,- (562 siswa) masuk rekening tanggal 11 Mei 2021 ;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 08 Oktober 2021 ;
Bahwa anggaran dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 s/d tahun 2021 berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS diperuntukan untuk :
Tahun 2020 senilai Rp. 861.600.000,00 (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) ;
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 89.967.200,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 48.680.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 79.025.900,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 51.641.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 78.889.000,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 9.315.000,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 107.789.500,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 44.706.900,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 46.380.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 92.481.000,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 0,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 212.724.000,-
Tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 64.416.000,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 23.859.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 93.063.500,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 41.872.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 98.918.200,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 0,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 22.173.300,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 72.327.000,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 31.990.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 74.558.500,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 73.475.000,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 285.747.000,-
Bahwa adapun mekanisme pencairan terhadap Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 dan 2021 yang dicairkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara adalah dengan cara bersama-sama dengan Kepala Sekolah yaitu saksi Hasanuddin, S.Pd dengan mencairkan dana BOS pada rekening sekolah yaitu Bank SulselBar dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah setiap tahap sampai dengan sekitar III (tiga) tahap, adapun besaran jumlah yang dicairkan setiap tahapan bergantung pada waktu masuknya dana BOS di rekening sekolah. Selanjutnya dana BOS yang sudah cair dalam bentuk uang tunai dipegang oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd, kemudian Dana tersebut diserahkan juga sebagian kepada saksi Ulfa Mutmainnah dan saksi Fitriani Jamal untuk disalurkan kepada masing-masing Kepala jurusan dan Pembina ekstrakurikuler, selanjutnya untuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS tersebut nantinya akan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd maupun melalui saksi Ulfa Mutmainnah atau saksi Fitriani Jamal, sementara itu dana BOS yang Terdakwa II Muliana B, S.Pd pegang maupun yang dipegang Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti sarana prasarana, ATK, konsumsi rapat dan ada juga digunakan yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan Dana BOS. Selanjutnya laporan pertanggungjawaban dana BOS dibuat oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dengan melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif untuk meyesuaikan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan melampirkan bukti dukung pertanggung jawaban yang tidak sesuai;
Adapun terhadap kegiatan-kegiatan fiktif dan mark-up yang dibuat dan dilaporkan didalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Pada tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd antara lain seperti :
Belanja kosumsi kegiatan rapat ;
Belanja pembelian alat dan kosumsi kegiatan ekstrakulikuler ;
Belanja pemeliharaan sarana gedung sekolah ;
Balanja pembayaran honor / transportasi guru / honorer pada kegitan sekolah
yang diketahui sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan juli tahun 2021 SMKN 5 Pangkep tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka melainkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Daring sehingga pada rentang waktu tersebut aktivitas di SMKN 5 Pangkep tidak ada kecuali hanya kegiatan kegiatan guru yang sesekali rapat dan selain itu kegiatan pembangunan atau perbaikan gedung sekolah pada tahun 2020 tidak pernah dilaksanakan karena pada waktu tersebut terjadi pandemi covid 19 ;
Bahwa dalam pelaksanaannya penyusunan laporan pertanggung jawaban Penggunaan Dana BOS baru dilaksanakan / dilengkapi di akhir tahun pada saat akan dilaksanakan pemeriksaan oleh inspektorat sehingga apa yang dilaporkan dalam LPJ banyak yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan (fiktif) dan tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan Dana BOS, padahal seharusnya laporan pertanggungjawban Penggunaan Dana BOS tersebut dibuat, ditandatangi, dan dilaporkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara setiap tahapan pencairan berdasarkan kondisi riil / sesuai dengan RKAS guna sebagai dasar penerimaan pencairan dana BOS tahap selanjutnya, namun yang terjadi Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara hanya membuat laporan rekapitulasi realisasi anggaran guna sebagai syarat tahap pencairan tanpa menyerahkan atau melaporkan laporan pertanggungjawban secara bertahap ;
Bahwa adanya item anggaran pada laporan pertanggungjawaban dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep tahun 2020 s/d tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / RKAS Perubahan disebabkan oleh adanya pembelajaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd tanpa berpedoman / didasari dengan RKAS, kemudian untuk mencocokan laporan pertanggungjawaban tersebut dengan RKAS maka Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris BOS dalam menjalankan jabatannya sebagai bendahara dan sekertaris Dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyusunan dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan surat keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep, dengan sengaja mengakalinya dengan menyusun / mencocokan pembelanjaan dalam laporan pertanggungjawaban dengan cara memasukan laporan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan terhadap uang tunai yang dipegang / dikelola oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd agar sesuai dengan RKAS, adapun alasan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd telah melakukan pelaporan fiktif dan mark-up dikarenakan menurutnya banyak kegiatan yang harus dibayarkan penggunaannya namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS / digunakan untuk kepentingan lain yang tidak ada dalam RKAS ;
Adapun penggunaan dana BOS menurut Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang harus dibayarkan penggunaannya namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS / digunakan untuk kepentingan lain yang tidak ada dalam RKAS sehingga memasukan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan dalam laporan pertanggung jawaban agar sesuai dengan RKAS adalah sebagai berikut :
Untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd, ;
Untuk Insentif Wali Kelas, Insentif Kepala Jurusan, Insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan dalam pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut ;
Bahwa adapun cara mark up dan laporan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dalam Menyusun laporan pertanggung jawaban Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 s/d tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu :
Melakukan mark up terhadap pembelanjaan ATK sampai dengan sekitar 20%, kosumsi makanan rapat dan belanjan barang kegiatan sekolah sampai dengan sekitar 50% ;
Membuat nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) dengan membuat stempel ganda dan tanda tangan palsu ;
Menyampaikan kepada para guru pembimbing ekstrakulikuler dan kepala jurusan terkait dengan melaporkan penggunaan anggaran dana BOS yang mereka terima dengan menambahkan belanja sebesar 20%-100% dalam laporan pertanggungjawaban dengan alasan untuk menutupi atau menyesuaikan pengunaan yang lain-lain ;
Adapun penentuan besaran mark up dan pembuatan laporan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021 tersebut merupakan inisiatif dari Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekertaris Tim Bos, dan yang membuat atau menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep ;
Adapun hal-hal yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris dalam pengelolaan dana BOS pada SMKN 5 Pangkep sehingga tidak mengedepankan prinsip – prisip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyusunan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) dan pelaporan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut :
Dalam penyusunan RKAS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris sebagai pengeloa dana BOS yang bertugas melakukan penyusunan RKAS tidak melaksanakan rapat penyususnan RKAS sesuai dengan juknis pengelolaan BOS Reguler dan tidak mensosialisasikan RKAS ke guru-guru ataupun komite sekolah bahkan ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS dan tanda tangan ketua komite dipalsukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, selain itu
Dalam penyelenggaraan keadministrasian dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta penyusunan dan penyampain laporan penggunaan dana BOS Reguler, Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris tidak melaporkan sesuai dengan kondisi riil / tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sehingga melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif Seperti :
Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan fiktif dan mark-up terhadap pembelanjaan barang kebutuhan sekolah dengan cara menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia ;
Terdakwa II Muliana B, S.Pd melakukan pembelanjaan barang dan jasa di Toko miliknya sendiri dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up) ;
Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd membuat laporan pertangungajawaban pengeluaran uang jasa (honor transposrtasi) dengan cara menaikan jumlah penerimaan (mark-up), dan membuat penerimaan fiktif ;
Dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana BOS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris melakukan penyelewengan penggunaan Dan BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu dengan cara Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris menggunakan dana BOS Reguler untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian / honor yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris, selain itu untuk menggunakan dana BOS untuk Insentif Wali Kelas, insentif Kepala Jurusan, insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, dan pembelian Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut,serta setiap kali melakukan pencairan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara memberikan sejumlah uang kepada kepala sekolah sampai dengan sekitar Rp 1.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- dengan alasan sebagai uang opersioanal / transportasi kepala sekolah yang mana penggunaan uang uang tersebut tidak di laporkan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris dalam membuat pertanggungjawaban kegiatan fiktif dan mark up penggunaan Dana BOS Tahun 2020 dan tahun 2021 tersebut tidak sesuai/menyimpangi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yakni Pasal 12 Ayat (1) Huruf e dan m dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 21 Ayat (1) Huruf f, dan n ;
Adapun perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep dalam membelanjakan uang tunai yang dipegang / dikelola untuk kepentingan pengelolaan dana BOS namun diperuntukkan untuk pembiayan kegiatan lain / kepentingan lain diluar RKAS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolana dana BOS mengakibatkan kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:
Total Kerugian di hitung dengan menerangkan hubungan kausalitas antara penyimpangan akibat perbuatan melawan hukum dengan jumlah dan bentuk kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Bentuk penyimpangan dan besarnya kerugian di uraikan sebagai berikut :
Belanja yang dibuktikan dengan pengeluaran yang direkayasa dokumennya (memalsukan tandatangan dan stempel) sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli dengan total kerugian termasuk transaksi barang/jasa ilegal yaitu sebesar Rp. 106.669.500,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang dikelola oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd dan yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan. sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Pengeluaran yang terjadi menguntungkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan bukan kepentingan sekolah sehingga yaitu sebesar Rp. 31.876.900,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan cara dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif sehingga dapat dihitung dengan metode kerugian total untuk pembelanjaan yang fiktif dan net loss untuk pembelanjaan yang di mark up yaitu sebesar Rp. 324.566.600,-
Setelah dilakukan perhitungan, maka jumlah Total Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 463.113.000,-.
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris bersama-sama sebagai pengeloa dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep dalam mengelola dana BOS Reguler Tahun 2020-2021 tidak sesuai / bertentangan dengan :
Pasal 2 angka 7 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “
Pasal 5 angka 4 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “ setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”
Pasal 12 Ayat (1) huruf e dan m Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Tim BOS sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ;
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil) ;
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler oleh sekolah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil) ;
Pasal 21 Ayat (1) huruf f dan n Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang “membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700/11/ Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 dengan jumlah Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta serratus tiga belas ribu Rupiah).
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
A t a u
Ketiga :
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M Nurdin Abdullah, M. Agr Nomor : 1391/VI/ Tahun 2020 tentang penunjukan dan pengangkatan sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah kejuruan negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST Nomor : 716/III/Tahun 2021 tentang penunjukan penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 serta merupakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.13/182/BKKD tanggal 30 September 2011 tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Abdul Muhaimin, S. Pd dengan NIP : 198512162010011013 sebagai guru mata pelajaran pada Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Pangkep, bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor: 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/ I/2020 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020, dan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor: 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021, serta sebagai tenaga guru honorer mata pelajaran berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 127/422/SMK-MDL/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Pada Sekolah SMK Negeri 1 Mandalle Tahun 2014, pada pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, secara bersama-sama melakukan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang mana perbuatan para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Negeri 5 Pangkep menerima dan mengelola Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN dimana Pada Tahun 2020 SMK Negeri 5 Pangkep menerima Dana BOS Sebesar Kurang Lebih Rp. 861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa dalam Pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep juga telah dibentuk Tim Pengelolah Dana BOS yang di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/ DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 untuk pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK /II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 untuk tahun 2021 ;
Adapun Struktur Organisasi TIM Pengelola Dana Bos pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 adalah sebegai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Sedangkan untuk tahun 2021Tim pengelola Dana BOS Reguler Pada SMKN 5 Pangkep berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd. memiliki tugas dan tanggungjawab selaku bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membuat laporan pertanggung jawaban.
Sedangkan Tersangka Muliana B, S.Pd memiliki tugas dan tanggungjawab selaku sekertaris BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Membantu membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Membantu mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membantu membuat laporan pertanggung jawaban
Membantu jadwal pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep;
Membantu membuat Rencana Anggaran Biaya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep (RKAS) ;
Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja;
Membuat hasil laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa adapun Dasar Hukum untuk pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah :
Pada tahun 2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ;
Pada tahun 2021 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ;
Yang mana dalam juknis tersesebut mengatur tupoksi Tim Pengelolah Dana BOS secara umum yakni:
Melakukan pengisian dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid kedalam dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah ;
Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masik di dalam dapodik;
Menyusun RKAS mengacu pada prinsip prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
Melakukan input RKAS Pada system yang telah disediakan oleh kementerian ;
Memenuhi ketentuan efektivitas, efesiensi, akuntabelitas dan transparan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler ;
Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara Lengkap, serta penyususnan dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler dengan ketentuan perundang – undangan ;
Melakukan konfirmasi dana sudah terima melalui laman bos.kemendikbud.go.id.;
Menyampaikan Laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemendikbud.go.id.;
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima ;
Bersedia di audit oleh Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan terhadap seluruh dana yang di kelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ;
Bahwa selain tupoksi dari Tim pengelola Dan BOS, Juknis pengelolan Dan Bos Juga mengatur tentang peruntukan dana BOS secara umum meliputi:
Pembiayaan penerimaan Siswa Baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pengembangan pemebelajaran dan ekstrakulikuler;
Kegiatan Assesment dan Evaluasi.;
Administrasi kegiatan sekolah;
Pengembangan provesi guru dan tenaga kependidikan;
Langganan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Praktek kerja lapangan;
Kegiatan ujian kompetensi keahlian;
Pembayaran honor guru Non ASN.
Bahwa dalam pengelolaan Program Dana BOS terdapat beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dijalankan oleh SMK Negeri 5 Pangkep pada tahun 2020-2021 yaitu :
Sekolah melakukan update DAPODIK (data peserta didik) sampai dengan per 31 Agustus ;
Melakukan atau membuat pengusulan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) setiap awal tahun;
Setelah dilakukan pengesahan mengirimkan RKAS bersama dengan pelaporan;
Kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan cut off ata penarikan data siswa melalui DAPODIK tertanggal per 31 Agustus;
Kemudian atas jumlah siswa tersebut dikalikan dengan dana per siswa untuk sekolah menengah kejuruan sebanyak Rp 1.600.000,-;
Kementrian keuangan langsung menyalurkan ke rekening sekolah untuk penarikan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara;
Kemudian dana digunakan sesuai degan pos masing-masing yang telah direncanakan;
Dibuatkan pertanggungjawaban kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk laporan realisasi;
Setelah rentang waktu bulan 8-10 dilakukan audit oleh inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan (bulan 7 tahun sebelumnya sampai dengan bulan 6 tahun berjalan);
Apabila ada temuan maka pihak langsung menindaklanjuti ;
Bahwa adapun dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 s/d tahun 2021 berdasarakan jumlah siswa yang di cut off per 31 Agustus adalah sebagai berikut :
Dana BOS Tahun 2020 adalah sebesar Rp 861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-202-000004452-4 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Oktober 2019 Jumlah siswa 528 siswa) ;
Tahap 1 (Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 20 April 2020 ;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggaran = Rp 337.920.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 13 Mei 2020 ;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 270.240.000,- (563 siswa) masuk rekening tanggal 30 September 2020 ;
Dana BOS Tahun 2021 adalah sebesar Rp 882.400.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-002-000304890-2 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Agustus 2020 jumlah siswa 563 siswa) ;
Tahap 1(Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 269.280.000,- (561 siswa) masuk rekening tanggal 04 Maret 2021 ;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggran = Rp 359.680.000,- (562 siswa) masuk rekening tanggal 11 Mei 2021 ;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 08 Oktober 2021 ;
Bahwa anggaran dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 s/d tahun 2021 berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS diperuntukan untuk :
Tahun 2020 senilai Rp. 861.600.000,00 (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) ;
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 89.967.200,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 48.680.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 79.025.900,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 51.641.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 78.889.000,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 9.315.000,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 107.789.500,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 44.706.900,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 46.380.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 92.481.000,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 0,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 212.724.000,-
Tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 64.416.000,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 23.859.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 93.063.500,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 41.872.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 98.918.200,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 0,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 22.173.300,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 72.327.000,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 31.990.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 74.558.500,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 73.475.000,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 285.747.000,- ;
Bahwa adapun mekanisme pencairan terhadap Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 dan 2021 yang dicairkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara adalah dengan cara bersama-sama dengan Kepala Sekolah yaitu saksi Hasanuddin, S.Pd dengan mencairkan dana BOS pada rekening sekolah yaitu Bank SulselBar dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah setiap tahap sampai dengan sekitar III (tiga) tahap, adapun besaran jumlah yang dicairkan setiap tahapan bergantung pada waktu masuknya dana BOS di rekening sekolah. Selanjutnya dana BOS yang sudah cair dalam bentuk uang tunai dipegang oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd, kemudian Dana tersebut diserahkan juga sebagian kepada saksi Ulfa Mutmainnah dan saksi Fitriani Jamal untuk disalurkan kepada masing-masing Kepala jurusan dan Pembina ekstrakurikuler, selanjutnya untuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS tersebut nantinya akan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd maupun melalui saksi Ulfa Mutmainnah atau saksi Fitriani Jamal, sementara itu dana BOS yang Terdakwa II Muliana B, S.Pd pegang maupun yang dipegang Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti sarana prasarana, ATK, konsumsi rapat dan ada juga digunakan yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan Dana BOS. Selanjutnya laporan pertanggungjawaban dana BOS dibuat oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dengan melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif untuk meyesuaikan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan melampirkan bukti dukung pertanggungjawaban yang tidak sesuai sebagai kelengkapan administrasi ;
Adapun terhadap kegiatan-kegiatan fiktif dan mark-up yang dibuat dan dilaporkan didalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Pada tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd antara lain seperti :
Belanja kosumsi kegiatan rapat ;
Belanja pembelian alat dan kosumsi kegiatan ekstrakulikuler ;
Belanja pemeliharaan sarana gedung sekolah ;
Balanja pembayaran honor / transportasi guru / honorer pada kegitan sekolah
yang diketahui sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan juli tahun 2021 SMKN 5 Pangkep tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka melainkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Daring sehingga pada rentang waktu tersebut aktivitas di SMKN 5 Pangkep tidak ada kecuali hanya kegiatan kegiatan guru yang sesekali rapat dan selain itu kegiatan pembangunan atau perbaikan gedung sekolah pada tahun 2020 tidak pernah dilaksanakan karena pada waktu tersebut terjadi pandemi covid 19 ;
Bahwa dalam pelaksanaannya penyusunan laporan pertanggung jawaban Penggunaan Dana BOS baru dilaksanakan / dilengkapi di akhir tahun pada saat akan dilaksanakan pemeriksaan oleh inspektorat sehingga apa yang dilaporkan dalam LPJ banyak yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan (fiktif) dan tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan Dana BOS, padahal seharusnya laporan pertanggungjawban Penggunaan Dana BOS tersebut dibuat, ditandatangi, dan dilaporkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara setiap tahapan pencairan berdasarkan kondisi riil / sesuai dengan RKAS guna sebagai dasar penerimaan pencairan dana BOS tahap selanjutnya, namun yang terjadi Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara hanya membuat laporan rekapitulasi realisasi anggaran guna sebagai syarat tahap pencairan tanpa menyerahkan atau melaporkan laporan pertanggungjawban secara bertahap ;
Bahwa adanya item anggaran pada laporan pertanggungjawaban dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep tahun 2020 s/d tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / RKAS Perubahan disebabkan oleh adanya pembelajaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd tanpa berpedoman / didasari dengan RKAS, kemudian untuk mencocokan laporan pertanggungjawaban tersebut dengan RKAS maka Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris BOS dalam menjalankan jabatannya sebagai bendahara dan sekertaris Dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyusunan dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan surat keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep, dengan sengaja mengakalinya dengan menyusun / mencocokan pembelanjaan dalam laporan pertanggungjawaban dengan cara memasukan laporan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan terhadap uang tunai yang dipegang / dikelola oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd agar sesuai dengan RKAS, adapun alasan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd telah melakukan pelaporan fiktif dan mark-up dikarenakan menurutnya banyak kegiatan yang harus dibayarkan penggunaannya namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS / digunakan untuk kepentingan lain yang tidak ada dalam RKAS ;
Adapun penggunaan dana BOS menurut Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang harus dibayarkan penggunaannya namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS / digunakan untuk kepentingan lain yang tidak ada dalam RKAS sehingga memasukan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan dalam laporan pertanggungjawaban agar sesuai dengan RKAS adalah sebagai berikut :
Untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd, ;
Untuk Insentif Wali Kelas, Insentif Kepala Jurusan, Insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara dan dalam pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut ;
Bahwa adapun cara mark up dan laporan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dalam Menyusun laporan pertanggung jawaban Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 s/d tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu :
Melakukan mark up terhadap pembelanjaan ATK sampai dengan sekitar 20%, kosumsi makanan rapat dan belanjan barang kegiatan sekolah sampai dengan sekitar 50% ;
Membuat nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) dengan membuat stempel ganda dan tanda tangan palsu ;
Menyampaikan kepada para guru pembimbing ekstrakulikuler dan kepala jurusan terkait dengan melaporkan penggunaan anggaran dana BOS yang mereka terima dengan menambahkan belanja sebesar 20%-100% dalam laporan pertanggungjawaban dengan alasan untuk menutupi atau menyesuaikan pengunaan yang lain-lain ;
Adapun penentuan besaran mark up dan pembuatan laporan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021 tersebut merupakan inisiatif dari Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekertaris Tim Bos, dan yang membuat atau menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep ;
Adapun hal-hal yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris dalam pengelolaan dana BOS pada SMKN 5 Pangkep sehingga tidak mengedepankan prinsip – prisip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyusunan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) dan pelaporan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut :
Dalam penyusunan RKAS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris sebagai pengeloa dana BOS yang bertugas melakukan penyusunan RKAS tidak melaksanakan rapat penyususnan RKAS sesuai dengan juknis pengelolaan BOS Reguler dan tidak mensosialisasikan RKAS ke guru-guru ataupun komite sekolah bahkan ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS dan tanda tangan ketua komite dipalsukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, selain itu
Dalam penyelenggaraan keadministrasian dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta penyusunan dan penyampain laporan penggunaan dana BOS Reguler, Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris tidak melaporkan sesuai dengan kondisi riil / tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sehingga melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif Seperti :
Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan fiktif dan mark-up terhadap pembelanjaan barang kebutuhan sekolah dengan cara menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia ;
Terdakwa II Muliana B, S.Pd melakukan pembelanjaan barang dan jasa di Toko miliknya sendiri dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up) ;
Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd membuat laporan pertangungajawaban pengeluaran uang jasa (honor transposrtasi) dengan cara menaikan jumlah penerimaan (mark-up), dan membuat penerimaan fiktif ;
Dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana BOS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris melakukan penyelewengan penggunaan Dan BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu dengan cara Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris menggunakan dana BOS Reguler untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian / honor yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris, selain itu untuk menggunakan dana BOS untuk Insentif Wali Kelas, insentif Kepala Jurusan, insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, dan pembelian Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut,serta setiap kali melakukan pencairan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara memberikan sejumlah uang kepada kepala sekolah sampai dengan sekitar Rp 1.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- dengan alasan sebagai uang opersioanal / transportasi kepala sekolah yang mana penggunaan uang uang tersebut tidak di laporkan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris dalam membuat pertanggungjawaban kegiatan fiktif dan mark up penggunaan Dana BOS Tahun 2020 dan tahun 2021 tersebut tidak sesuai/menyimpangi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yakni Pasal 12 Ayat (1) Huruf e dan m dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 21 Ayat (1) Huruf f, dan n ;
Adapun perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep dalam membelanjakan uang tunai yang dipegang / dikelola untuk kepentingan pengelolaan dana BOS namun diperuntukkan untuk pembiayan kegiatan lain / kepentingan lain diluar RKAS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolana dana BOS dengan menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia dan membuat pembenjaan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban sebagai kelengkapan administrasi mengakibatkan kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:
Total Kerugian di hitung dengan menerangkan hubungan kausalitas antara penyimpangan akibat perbuatan melawan hukum dengan jumlah dan bentuk kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Bentuk penyimpangan dan besarnya kerugian di uraikan sebagai berikut :
Belanja yang dibuktikan dengan pengeluaran yang direkayasa dokumennya (memalsukan tandatangan dan stempel) sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli dengan total kerugian termasuk transaksi barang/jasa ilegal yaitu sebesar Rp. 106.669.500,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang dikelola oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd dan yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan. sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Pengeluaran yang terjadi menguntungkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan bukan kepentingan sekolah sehingga yaitu sebesar Rp. 31.876.900,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan cara dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif sehingga dapat dihitung dengan metode kerugian total untuk pembelanjaan yang fiktif dan net loss untuk pembelanjaan yang di mark up yaitu sebesar Rp. 324.566.600,-
Setelah dilakukan perhitungan, maka jumlah Total Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 463.113.000,-.
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris bersama-sama sebagai pengeloa dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep dalam mengelola dana BOS Reguler Tahun 2020-2021 tidak sesuai /bertentangan dengan :
Pasal 2 angka 7 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “;
Pasal 5 angka 4 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “ setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme” ;
Pasal 12 Ayat (1) huruf e dan m Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Tim BOS sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ;
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil) ;
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler oleh sekolah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil);
Pasal 21 Ayat (1) huruf f dan n Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang “membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700/11/ Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 dengan jumlah Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta serratus tiga belas ribu Rupiah) ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa I dan Terdakwa II pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum yang di bacakan pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut maka untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi LELY HERAWATI, S.Pd, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa kenal dengan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basri, S.Pd dan saya tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa dengan Abdul Muhaemin, S.Pd dan untuk Terdakwa Muliana Basri, S.Pd tidak memiliki hubungan keluarga secara langsung tetapi suami saya yang memiliki hubungan keluarga karena Keponakan Suami saya menikah dengan adik Terdakwa Muliana Basri, S.Pd. serta mengenal sebagai rekan kerja yang sama-sama mengajar di SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Bendahara adalah sebagai berikut:
Uraian Tugas :
Menyusun kurikulum tingkat satuan pandidikan pada SMKN 5 Pangkep;
Membantu Kepala Sekolah dalam Bidang Kurikulum;
Berkoordinasi Dengan dewan Guru dan staff terkait tugas sebagai seorang tenaga pendidik;
Membuat Jadwal Pembelajaran ;
Menyusun pembagian tugas guru dan staff ;
Melaksanakan Penilaian terhadap guru ;
Membbantu kepala sekolah melaksanakan suvervisi ;
Menjadi penanggung jawab dalam evaluasi pembelajaran siswa;
Bahwa adapun struktur organisasi Pada SMKN 5 Pangkajene Adalah sebagai berikut:
Kepala Sekolah :Drs.Hasanuddin,M.M.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum : Lely Herawati, S.Pd
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan : Hasan Basri, S.Pd.
Ketua Jurusan Otomotif Sepeda Motor : Muh. Yusuf, S.Pd.
Ketua Jurusan Teknik Gambar Bangunan : Rustam, S.Sos.
Ketua Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan : Nurhayati, S.Kom
Ketua Jurusan Administrasi Perkantoran : Sofyan, S.Pd
Ketua Komite : H. Amir
Kepala Tata Usaha : Hasnah Hamsi, S.E
Wali Kelas;
Bahwa Saksi tahu tentang Dana BOS di SMKN 5 Pangkep. Namun dapat saya jelaskan Saksi tidak tahu sejak kapan SMKN 5 Pangkep mendapatkan Dana BOS Reguler;
Bahwa Saksi di tunjuk sebagai Ketua TIM Pengelola Dana BOS di SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 berdasarkan SK Kepala Sekolah Nomor : 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan TIM Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 dan Tahun 2021 Berdasarkan SK Kepala Sekolah Nomor 421.5/046/ UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan TIM Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021;
Bahwa adapun Susunan Organisasi Tim Pengelola Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkajene:
Adapun Struktur Organisasi TIM Dana Bos pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 adalah sebegai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd.
Amiruddin, S.Pd.
Bahwa Susunan Organisasi Tersebut sesuai dengan SK Yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan SK Nomor: 421.5/018/UPT. SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 ;
Bahwa adapun Susunan Tim Pengelola Dana Bos SMKN5 Pangkajene Pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd.
Amiruddin, S.Pd.
Bahwa Susunan Tim Pengelola Dana Bos SMKN 5 Pangkajene Sebagaimana Saksi sebutkan diatas berdasarkan Surat Keputusan Kelapa UPT SMKN 5 Pangkajene Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021. Yang di Tandatangani oleh Saksi sendiri;
Bahwa dapat Saksi sampaikan untuk susunan Tim Pengelola Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkajene baik di tahun 2020 dan 2021 di konsep oleh Tim dan di ketik oleh Sekertaris Dana BOS A.n ibu Muliana, S.Pd. dan di tandatangani oleh Kepala Sekolah;
Dapat tupoksi yang Saksi lakukan sebagai ketua Tim Dana BOS adalah:
Betanggung jawab terhadap pengelolaan dan penggunaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep
Mengkoordinir Tim
Mengatur agenda rapat TIM Dana BOS
Memimpin Rapat TIM
Bahwa untuk jumlah tiap tahunnya Saksi sudah lupa karena tiap tahun berubah ubah besarannya sesuai dengan keputusan Menteri dan jumlah siswa dan tenaga pengajar kami. Setahu saya untuk tahun 2020 SMKN Menerima Dana BOS Sebesar Rp861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan untuk tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah;
Bahwa untuk penerimaan dana BOS tiap sekolah masing masing berbeda tergantung dari jumlah siswa yang terdaftar dan terdata di Dapodik. Yang mana dapat saya sampaikan untuk tiap siswa(i) Pada SMK di berikan Dana BOS Sebesar Rp. 1.600.000,-(Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)/orang selama satu Tahun.yang mana jumlah tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan sesuai dengan Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d;
Bahwa yang mengelola Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkajene adalah Bendahara A.n Abdul Muhaemin, S.Pd. Bersama dengan Tim namun dapat saya sampaikan yang aktif dalam pengelolaan dana bos adalah Abdul Muhaemin, Muliana (Sekertaris Dana Bos), Fitriani Jamal, S.Pd. (Anggota), dan Ulfa Mutmainnah, S.Pd.M.Pd.(Tim Pengadaan Barang);
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk dasar hukum pengelolaan dan penggunaan Dana BOS setahu saya di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan namun Saksi lupa permendikbut nomor berapa;
Bahwa untuk tupoksi Tim Dana BOS adalah sebagai berikut:
Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid kedalam dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masik di dalam dapodik;
Menyusun RKAS mengacu pada prinsip prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
Melakukan input RKAS Pada system yang telah disediakan oleh kementerian.
Memenuhi ketentuan efektivitas, efesiensi, akuntabelitas dan transparan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.
Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara Lengkap, serta penyususnan dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler dengan ketentuan perundang – undangan
Melakukan konfirmasi dana sudah terima melalui laman bos. kemendikbud.go.id
Menyampaikan Laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemendikbud.go.id.
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
Bersedia di audit oleh Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan terhadap seluruh dana yang di kelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
Bahwa adapun tupoksi khusus saksi selaku Ketua TIM pengelola dana BOS dapat diterangkan
mengontrol pengeluaran dan penggunaan anggaran sesuai dengan juknis penggunaan dana bos
memastikan kegiatan yang di danai oleh Dana BOS sesuai dengan RKAS Yang telah di sahkan untuk kegiatan sekolah.
Monitoring penggunaan dana BOS sesuai dengan kegiatannya/ peruntukannya.
Menerima dan menandatangani pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS sesuai dengan bidang saya yakni bidang kurikulum
Bahwa peruntukan dana BOS meliputi:
Pembiayaan penerimaan Siswa Baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pengembangan pemebelajaran dan ekstrakulikuler;
Kegiatan Assesment dan Evaluasi.;
Administrasi kegiatan sekolah;
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
Langganan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Praktek kerja lapangan;
Kegiatan ujian kompetensi keahlian;
Pembayaran honor guru NON ASN;
Bahwa adapun jumlah siswa berdasarkan data yang telah terupdate di dapodik SMKN 5 Pangkajene adalah sebagai berikut:
Pada Tahun 2020 sebagai berikut :
Tahap I : 529 siswa
Tahap II : 563 siswa
Tahap III : 562 siswa
Tahun 2021 sebagai berikut :
Tahap I : 549 Siswa
Tahap II : 528 Siswa
Tahap III : 525 Siswa
Bahwa adapun siswa yang terlapor keluar Pada Tahun 2020 sebanyak 15 orang sehingga pada laporan dapodik pada tahun 2021 tahap pertama jumlah siswa sebanyak 549 (Siswa) Bahwa data data yang telah di masukkan tersebut diperoleh dari jumlah rekapitulasi dari jumlah yang dilaporkan berdasarkan laporan dan data Penerimaan siswa baru, informasi tentang jumlah murid dalam 1 kelas oleh wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan serta guru BK
Bahwa setahu Saksi berdasarkan data sekolah ada sekitar 12 orang pada tahun 2021 yang di laporkan keluar/tidak aktif;
Bahwa dapat Saksi sampaikan untuk siswa(i) yang keluar atau pindah biasaya melalui mekanisme untuk penghapusannya di data dapodik. Nanti pada saat ada laporan ke operator dapodik bahwa ada siswa yang keluar barulah operator memproses untuk menarik data siswa(i) tersebut dari dapodik. Namun dapat Saksi sampaikan untuk proses penarikan data siswa(i) di lakukan secara manual dan tidak by system oleh operator jadi bisa saja data siswa yang sudah tidak aktif sudah di berikan namun belum di Tarik oleh operator di data dapodik. Karena bagi siswa yang dinyatakan tidak aktif selama 6 bulan (1 semester) seharusnya sudah dinyatakan keluar;
Bahwa Untuk Dana BOS Tahun 2020 dibagi menjadi 3 Tahap yaitu:
Tahap 1: 30% sebesar Rp 253.440.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Tahap 2: 40% sebesar Rp 337.920.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Tahap 3: 30% sebesar Rp 270.240.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Dan untuk Dana BOS Tahun 2021 dibagi menjadi 3 Tahap yaitu:
Tahap 1: 30% sebesar Rp 269.280.000,- (dua ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Tahap 2: 40% sebesar Rp 359.680.000,- (tiga ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah.
Tahap 3: 30% sebesar Rp 253.440.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan pada pengimputan data di dapodik adalah operator A.n Sofyan, S.Pd. Karena dialah yang mengelola, memutakhirkan dan mengimput data ke dapodik;
Bahwa dapat Saksi sampaikan setahu Saksi jika ada siswa(i) yang keluar setalah siswa(i)tersebut dianggarkan (masih tercatat di data dapodik) terhadap dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain sesuai dengan kegiatan yang ada di RKAS;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan terkait jumlah siswa yang akan di update di dapodik karena yang mengurus semua itu adalah operator dimana operator biasanya menerima data tentang jumlah siswa dari wali kelas, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan dar BK;
Bahwa batas terakhir pemutakhiran Dapodik sesuai juknis pengelolaan dana BOS paling lambat setiap Tanggal 31 Agustus;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemantauan terhadap pengisian data di dapodik karena telah memberikan kepercayaan kepada operator untuk mengisi data tersebut sesuai dengan kondisi dan jumlah riil siswa(i) yang ada di sekolah;
Bahwa untuk penggunaan dana bos di SMKN 5 Pangkajene telah mengacu pada RKAS Karena dalam pembuatan RKAS kami telah mengacu pada Juknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler baik pada tahun 2020 maupun di 2021;
Bahwa rapat Penyususnan RKAS Biasanya dilakukan pada awal tahun Anggaran;
Bahwa yang terlibat dalam penyususn RKAS baik ditahun 2020 maupun di tahun 2021 dapat Saksi sebutkan:
Kepala Sekolah
Wakasek
Ketua Jurusan
Staff
Guru
Dewan Komite
Bahwa untuk rapat penyususnan RKAS pada SMKN 5 Pangkep sebenarnya tidak korum karena hanya di hadir tidak lebih dari setengah jumlah yang harusnya hadir namun dapat saya sampaikan pada saat ingin memulai rapat peserta yang seharusnya hadir tetap kami info dan berikan undangan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk mekanisme penyususunan RKAS adalah sebagai berikut:
Membuata administrasi persuratan untuk mengundang:
Wakil Kepala Sekolah
Ketua Komite/anggota Komite
Ketua Jurusan
Wali Kelas
Pembina Ekstrakulikuler dan Guru-guru serta staff tata usaha.
Menjadwalkan agenda rapat penyusunan RKAS yang biasanya dilakukan pada awal tahun anggaran.
Melakukan pertemuan dengan membahas:
Membahas juknis pengelolaan Dana Bos
Anggaran masing - masing setiap bidang, seperti anggaran jurusan, anggaran ekstrakulikuler, anggaran wakasek, dan anggaran kegiatan sekolah lainnya.
Menerima masukan tiap - tiap peserta rapat.
Melakukan rapat untuk penentuan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dan berapa biaya masing masing kegiatan.
Memcocokkan jumlah anggaran yang ada di RKAS (Dana BOS) dengan jumlah anggaran yang di minta tiap tiap bidang untuk melaksanakan kegiatannya.
Membuat RKAS Sementara.
Melakukan pengesahan terhadap RKAS Sementara menjadi RKAS yang di tandatangani atau disetujui oleh Kotua Komite dan Kepala sekolah dan di sahkan oleh kepala cab. Dinas Pendidikan wilayah IX Kab.Pangkep.
Menyetor Salinan/asli dari RKAS ke Cab. Dinas Pendidikan.
Mensosialisasikan RKAS di papan papan pengumuman yang ada di sekolah.
Bahwa untuk sosialisasi RKAS yang telah disahkan oleh Kepala Cab. Dinas Pendidikan Kab. Pangkep Belum pernah kami sosialisasikan;
Bahwa mekanisme dalam penyusunan RKAS tidak sesuai maka RKAS tersebut cacat dan dapat dibatalkan;
Bahwa untuk kegiatan yang ada di RKAS SMKN 5 Pangkep baik di tahun 2020 maupun di tahun 2021 setahu saksi telah terlaksana semua;
Bahwa untuk tahun 2020 ,mulai bulan maret sampai juni 2021 tidak ada kegiatan tatap muka pada SMKN 5 Pangkajene untuk kegiatan belajar mengajar (online) maupun ekskul namun pada saat itu kegiatan tatap muka hanya dilakukan oleh guru jika ada rapat, in house treaning, dan kegiatan Supervisi selain itu semuanya online. Untuk tahun 2021 sejak bulan juli sampai sekarang kegiatan tatap muka telah dilaksanakan di SMKN 5 Pangkep secara terbatas;
Bahwa untuk kegiatan penyusunan RKAS pada tahun 2020 setahu saksi tidak pernah dilakukan rapat penyusunan RKAS baru dilaksanakan di tahun 2021;
Bahwa pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan dan BOS adalah Saksi selaku ketua Pengelola Dana BOS, kepala sekolah sebagai penanggung jawab, ketua komite, dan dari dinas Pendidikan Provinsi;
Bahwa pertanggungjwaban yang di buat oleh Tim Pengelola dana BOS tidak pernah di perlihatkan kepada saya untuk saya lakukan verifikasi. Sehingga saksi tidak tahu isi dalam laporan pertanggung jawaban yang di buat oleh bendahara;
Bahwa penyerapan anggaran dana BOS Tahun 2020 dan tahun 2021 saya tidak tahu yang lebih tahu adalah bendahara;
Bahwa dapat Saksi jelaskan mekanisme pencairan dana bos sebagai berikut:
Pertama-tama setelah menerima info bahwa dana BOS telah masuk kemudian saya memerintahkan bendahara untuk menghitung pengeluaran yang dibutuhkan setelah itu bendahara mengisi cek sesuai dengan jumlah dana yang dibutuhkan setelah itu kepala sekolah dan bendahara bertandatangan cek. Kemudian cek tersebut dibawah ke Bank BPD untuk di proses pencairannya;
Bahwa mekanisme langsung diberikan oleh bendahara Ketika kegiatan tersebut memang sudah ada di RKAS;
Bahwa kegiatan saksi di bidang kurikulum biasanya seperti rapat – rapat sekolah, pengembangan profesi guru, penyususnan dokumen kurikulum, kegiatan evaluasi,IHT,Workshop, penilaian kinerja dan supervise;
Bahwa pembuatan LPJ saya percayakan ke tim bendahara namun terakhir saksi ketahui untuk penyusunan LPJ kegiatan kurikulum terdapat mark up pada harga belanjanya;
Bahwa Saksi sudah pernah tanyakan karena saya juga heran namun setelah di jelasakan baru saksi pahami bahwa tujuan dari mark up tersebut adalah untuk menutupi pembayaran pajak dan untuk mendanai kegiatan kegiatan yang tidak di danai oleh dana BOS;
Bahwa Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Pada SMKN 5 Pangkep Telah pernah dilakukan audit oleh Tim Inspektorat Provensi dan pada saat itu memang ada temuan namun untuk temuan inspektorat yang lebih tahu adalah saksi muhaemin selaku bendahara Tim BOS;
Bahwa terhadap mark up yang dilakukan dalam penyusunan LPJ tentunya di ketahui oleh kepala sekolah dan saya sendiri sehingga secara tidak langsung saya dan kepala sekolah juga dapat dikatakan telah menyuruh mendahara untuk melakukan mark up dalam belanja yang menggunakan dana BOS;
Bahwa yang melakukan belaja secara umum biasaya dilakukan oleh Saksi Muhaemin, muliana,fitriani jamal dan ulfa mutmainnah, namun selain itu belanja juga biasa dilakukan oleh tiap tap jurusan dan penanggung jawab ekstrakulikuler;
Bahwa setahu Saksi yang Menyusun semua LPJ dalah Benadahara dan timnya yakni Muliana, Fitri dan ulfa;
Bahwa dapat Saksi sampaikan untuk insentif yang pernah saksi terima yakni:
Insentif Sebagai Ketua Tim Bos Rp. 500.000,-/Tahun
Dan uang pembeli Voucher Rp. 200.000,-/ Bulan selama tahun 2020. Itupun saya terima hanya 2 kali.
Bahwa Untuk Guru PNS sebanyak 11 orang sudah termasuk kepala sekolah, untuk tenaga pengajar Non ASN kurang lebih sebanyak 28 orang dan untuk TU ASN 2 Orang Non ASN 7 orang jadi total 48 orang;
Bahwa Unit Produksi Perkantoran SMKN 5 Pangkajene merupakan tempat penyedia alat perkantoran berupa ATK untuk keperluan siswa dan sekolah yang di bentuk oleh jurusan administrasi perkantoran dimana tujuan pembentukannya adalah agar siswa dan sekolah yang membutuhkan ATK dapat di fasilitasi di tempat tersebut Adapun penanggung jawab unit produksi administrasi perkantoran tersebut adalah saudari Muliana, S.Pd yang merupakan guru Non ASN (Honor);
Bahwa sumber anggaran dari unit produksi administrasi perkantoran di SMKN 5 Pangkep setahu saya awalnya dari dana hasil kumpulan dari para guru guru namun pada saat itu untuk awalm pengoprasiannya alat yang di gunakan merupakan alat yang di pinjam dari Jurusan Administrasi perkantoran. Namun untuk saat ini saksi kurang tau apakah masih menggunakan barang dari jurusan administrasi perkantoran atau sudah punya alat sendiri;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang di unit produksi administrasi perkantoran pada SMKN 5 Pangkajene adalah saudari Muliyana S.Pd;
Bahwa saudari yang bertanggung jawab untuk menyediakan barang yang ada di unit produksi administrasi perkantoran karena dialah yang menjadi penanggung jawab dari unit produksi pada tahun 2020-2021 selain itu saudari muliyana juga mempunyai usaha penyediaan ATK di rumahnya di Kab. Barru sehingga Sebagian besar barang yang di butuhkan atau di sediakan di unit produksi admiistrasi perkantoran di ambil di Toko Milik Saudari Muliayana;
Bahwa yang melakukan pembayaran pada setiap kegiatan yang menggunakan Dana BOS adalah saksi Muhaemin selaku bendahara namun jika kegiatan tersebut memiliki bendahara maka biasanya saksi muhaemin menyerahkan uang kegiatan ke bendahara kegiatan untuk membayarkan dan untuk LPJ kegiatan di susun oleh Tim BOS;
Bahwa terhadap praktek mark up dan kegiatan fiktif yang ada dalam LPJ Dana BOS Saya tidak tahu;
Bahwa praktek mark up meruapakan perbuatan melawan hukum. Dan saya tahu bahwa dalam juknis pengelolaan dana bos dilarang melakukan mark up:
Bahwa i yang mengizinkan bendahara untuk melakukan mark up tentunya pasti di ketahui oleh kepala sekolah;
Bahwa toko cimul setahu saya merupakan milik saudari Muliyana, S.Pd. yang berada di Kab. Barru. Adapun yang biasa di sediakan di toko tersebut setahu saya adalah ATK;
Bahwa yang mengatur jam mengajar dan yang menunjuk guru untuk mengisi suatu pembelajar adalah saya sendiri selaku wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Adapun waktu mengajar minimal oleh setiap guru baik guru yang berstatus ASN dan guru yang berstatus Honor sudah di atur dalam Dapodik dan spektrum kurikulum dari dinas Pendidikan dan kebudayaan. Khusus untuk kompetensi keahlian / mapel produktif untuk jam mengajar dan nama guru biasa saya minta di ketua jurusan sedangkan umum jika jumlah guru lebih dari 1 maka biasanya saya menunjuk 1 guru untuk membagi jam mengajar selanjutnya papat saya sampaikan untuk guru honor di berikan waktu minimal 6 jam pembelajaran / minggu sedangkan guru ASN yang telah ikut sertifikasi di atur dalam dapodik minimal jam mengajar 24 jam / minggu. Jika ada guru baik honor maupun ASN yang tidak memiliki jam mengajar sebagaimana yang diatur dalam dapodik maka akan mempengaruhi dapodik sekolah untuk penilaian sedangkan khusus untuk guru yang sertifikasi maka untuk tunjangannya tidak cair;
Bahwa honorarium guru Non ASN dibayarkan sesuai dengan jam mengajarnya dapat saya sampaikan untuk tiap guru Non ASN diberikan Honorarium sebesar Rp.13.000,-J/am mata pembelajaran pada tahun 2020 sedangkan untuk tahun 2021 sebesar Rp. 11.000,-/Jam mengajar;
Bahwa dapat Saksi sampaikan untuk besaran alokasi Dana Bos Pada SMKN 5 Pangkajene yang digunakan untuk membayar Honorarium Guru Non ASN adalah sebesar 25- 30% dari total dana BOS yang diterima tiap tahunnya;
Bahwa pembelian paket bukan saya yang urus melainkan saudari Muliana namun setahu saya pada saat itu memang ada pembelian paket data untuk siswa dan untuk guru. Untuk guru diberikan dalam bentuk uang tunai Rp. 200.000/bulan sedangkan untuk siswa kurang tau;
Bahwa sumber pendanaan kegiatan operasinal pada SMKN 5 Pangkajene hanya Dana Bos Reguler;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan disekolah namun tidak di anggrakan dalam dana BOS adalah sebagai berikut:
Kegiatan supervisI
Konsumsi Penerimaan tamu
Rapat evaluasi
Penilaian kinerja guru
Bahwa yang biasanya hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi pengunaan dan pertanggung jwaban dana BOS adalah Kepala sekolah dan Bendahara;
Bahwa benar ada pembelian buku paket tiap tahun yang di beli dari penerbit yudistira dan Anda, Adapun peruntukannya adalah untuk pembelajaran siswa;
Bahwa jumlah paket bukunya saksi tidak tahu karena yang biasanya membelanjakan buku adalah bendahara;
Bahwa buku yang dibeli tersebut hanya bisa di pinjamkan ke siswa namun tidak di perjual belikan;
Bahwa benar ada pembagian paket data dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi siswa dan guru pada November tahun 2020 akhir sampai dengan februari tahun 2021. Adapun paket data yang dimaksud adalah kuota belajar 10 Gb dengan cara melakukan pengimputan melalui dapodik sesuai dengan nomor guru dan siswa yang terdaftar di dapodik. Selain itu juga pernah ada bantuan kartu perdana dari Telkomsel dan Axis yang mana pada saat itu guru dan siswa kebagian semua;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap isi dari laporan pertanggung jawaban yang telah kami buat tentang pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkajene baik di tahun 2020 maupun di tahun 2021 adalah Bendahara, Anggota,ketua TIM BOS dan Kepala Sekolah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MUHAMMAD YUSUF, S.Pd, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa dapat jelaskan riwayat pekerjaan saya adalah:
Tahun 2006 s/d 2008 sebagai honorer di SMK Negeri 2 Bunggoro Kabupaten Pangkep.
Tahun 2009 s/ d 2017 sebagai guru di SMK Negeri 1 Kabupaten Masamba
Tahun 2018 s/d sekarang sebagai guru di SMK Negeri 5 Pangkep
Tahun 2018 s/d sekarang sebagai ketua jurusan Teknik dan bisnis sepeda motor (TBSM) di SMK Negeri 5 Pangkep
Bahwa Saksi awalnya bertugas pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sejak tahun 2018 sebagai guru di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep namun saya lupa Nomor dan tanggal surat pengangkatan saya sebagai guru di SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa struktur organisasi pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut:
Tahun 2020 s/d 2021
Kepala Sekolah : Drs. Hasanuddin, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kurikulum : Lely Herawatu, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kesiswaan : Hasan Basri, S.Pd
Bendahara : Abdul Muhaemin, S. Pd
Ketua Jurusan OTKP (Otomatisasi dan tata kelola perkantoran) / administrasi perkantoran : Sofyan, S. Pd.
Ketua Jurusan teknik bisnis dan sepeda montor : Muhammad Yusuf, S. Pd
Ketua Jurusan teknik komputer dan jaringan : Nurhayati, S. Kom
Ketua Jurusan Desain pemodelan dan informasi bangunan : Abdul Muhaemin, S. Pd
Kepala Tata Usaha : Hasnah Hamsi, SE
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku selaku guru teknik sepeda motor di SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagai ketua Jurusan Teknik dan Bisnis sepeda motor SMK Negeri 5 Pangkep adalah sebagai berikut:
Selaku guru di SMK Negeri 5 Pangkep:
Mengajar dan memberikan praktek-praktek sesuai dengan materi
Mendidik siswa
Menilai hasil pembelajaran dan sikap siswa
Melakukan pengecakan kehadiran siswa
Selaku Ketua Jurusan Teknik Bisnis dan Sepeda Motor SMK Negeri 5 Pangkep ;
memberikan kepada Wakil Kepala Sekolah Kurikulum untuk di buatkan Jadwan pembelajaran,
saya juga diberikan wewenag untuk memilih siapa wali kelas yang cocok bekerja sama dalam membina siswa di kelas dan bekerja sama dengan para wali kelas di Jurusan TBSM,
memfasilitasi siswa yang bermasalah apabila tidak dapat diselesaikan oleh wali kelas.
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 namun sepengeta huan Saksi sekitar Rp 1.600.000 (x) dikali jumlah siswa atau / per siswa;
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sebelum mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seinggat Saksi sekitar mulai tahun 2018-sekarang;
Bahwa sejak tahun Anggran 2020-2021 pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah dibentuk tim pelaksana program BOS (bantuan operasional sekolah) oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep, namun Saksi tidak termasuk ke dalam Tim Pelaksanaan Program BOS (bantuan opersional sekolah), adapun yang termasuk dalam tim tersebut adalah sebagai berikut :
Penanggungjawab : Drs. Hasanuddin, MM (Kepala Sekolah)
Ketua : Lely Herawati, S.Pd (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum)
Sekretaris : Muliana B, S.Pd
Bendahara : Abdul Muhaemin, S.Pd
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd.
Tim Pengadaan Barang : M. Amiruddin, S.Pd
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah namun saya tidak mengetahui siapa-siapa yang menjadi anggota yang saya ketahui adalah H Amir selaku ketua komite dan saksi BAHAR sebagai bendahara lainnya saya tidak mengetahui untuk saksi H AMIR karena sudah dari lama dia diperkenalkan pada saat rapat-rapat sebelumnya sebagai ketua komite;
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu Penanggungjawab BOS adalah saksi Drs. Hasanuddin, MM dan Bendahara BOS adalah saksi Abdul Muhaemin, S.Pd saya mengetahui hal tersebut karena dari dahulu bendahara bos dan kepala sekolah tidak berubah;
Bahwa pernah dilakukan di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 yaitu setiap awal tahun bulan dan tanggalnya saya lupa sekitar bulan Januari dan februari, dilakukan di ruang guru dan LAB TKJ yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan staf, isinya tentang menulis rencana atau usulan yang dingin diusulkan kemudian dikumpulkan ke bendahara nanti bendahara yang susun;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 Saksi tidak dapat memastikan ketua Komite sekolah hadir karena saya tidak ingat namun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang lebih mengetahui adalah bendahara dan tim pengelola bos;
Bahwa kapasitas Saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai ketua jurusan dan sebagai guru;
Bahwa Saksi pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 selaku ketua jurusan biasanya alat dan bahan praktek;
Bahwa saya selaku ketua jurusan terakit dengan penggunaan dana BOS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep tahun 2020 s/d 2021 saya pernah memperoleh :
Biaya operaional jurusan untuk pembelian alat praktek per semester namun pada tahun 2020 saya tidak menerima karena tidak ada tatap muka siswa dikarenakan covid, adapun di tahun 2021 biaya operaional jurusan untuk pembelian alat praktek sebesar Rp 4.000.000 yang diambil dari Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep, laporan pertangjawaban dibuat oleh kepala bengkel Saksi yang bernama saksi Muhammad Sabri kemudian di serhakan kepada bendahara ;
uang ujian kompetensi kejuruan (UKK) sebesar Rp 10.000.000,- yang diberikan setiap tahun namun di taun 2020 Saksi tidak menerima kerena ditahun tersebut terjadi lockdown sehingga tidak dilakukan uji kompetensi sekolah dan ujian nasional yang tidak selesai dilaksanakan, sedangkan di tahun 2021 sempat menerima sejumlah uang tersebut yang digunakan untuk pembelian alat bahan, uang makan penguji, dan insentif penguji sebanyak 1 (satu) penguji eksternal dan 3 (tiga) penguji internal yang dilakukan selama 1(satu) minggu, kegiatan tersebut membutuhkan anggaran dalam rangka ujian kompentensi siswa, laporan pertangjawaban dibuat oleh kepala bengkel Saksi yang bernama saksi Muhammad Sabri kemudian di serhakan kepada bendahara
Honor PKL yang diterima sekali dalam setahun sekali yaitu tahun 2020 sekitar sebesar Rp 6.000.000,- saya terima di awal 2021, sedangkan tahun 2021 sekitar sebesar Rp 2.000.000,- diterima di awal 2022 yang diberikan langsung bendahara panitia PKL yaitu tahun 2020 saudari Ulfa Mutmainah sedangkan tahun 2021 saudari Nur Azizah melalui Ulfa Mutmainah, Saksi juga mendatangani tanda terima dan sesuai dengan Saksi tanda tangani;
Bahwa uang operasional dan ujian kompetensi yang saya terima tersebut dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai berikut:
Tahun 2020
Honor PKL Rp 6.000.000,- untuk 11 Lokasi, yang terbagi dari 1 (satu) lokasi makassar sebesar Rp 150.000 / kegiatan sedanngkan untuk daerah pangkep 10 (sepuluh) lokasi antara Rp 50.000,- Rp 100.000,- / kegiatan dikali 5 (penjajakan, pengantaran, monitoring I, monitoring II, dan penarkan);
Tahun 2021
biaya operaional jurusan untuk pembelian alat praktek sebesar Rp 4.000.000,- belum dapat saya pertanggungjawabkan karena yang membelanjakan dan yang membuat laporan adalah saksi Muhammad Sabri, S. Pd.;
Ujian kompetensi sebesar Rp 10.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Alat bahan Rp 6.650.400,-
Pembelian dan instalasi kompresor Rp 3.500.000,-
Insentif penguji ekternal Rp 500.000,-
Kosumsi Rp 100.000 x 6 hari Rp 600.000,-
Total Rp 11.250.400
(alasan biaya pengeluaran lebih banyak daripada yang diterima karena disuruh bendahara dan saksi Muli membuat laporan pertanggungjawaban dengan menambah 10% dengan dalih untuk pembayaran pajak);
Honor PKL Rp 2.000.000,- untuk 4 Lokasi, yang terbagi dari 1 lokasi makassar sebesar Rp 150.000 / kegiatan sedanngkan untuk daerah pangkep 3 lokasi Rp 50.000,- Rp 100.000,- / kegiatan dikali 5 (penjajakan, pengantaran, monitoring I, monitoring II, dan penarkan);
Bahwa setelah Saksi menerima ujian kompetensi dan operasional Saksi diminta oleh bendahara dan saksi Muli membuat laporan pertanggung jawaban dengan menambah pembelanjaan sebesar 10% dengan dalih untuk pembayaran pajak sehingga saya meng-up harga pembelanjaan, misal diberikan 10.000.000 maka harus menyerahkan nota sebesar 11.000. 000 atau misal 4.000.000 maka harus menyerahkan nota sebesar 4.800.000;
Bahwa ada 6 (enam) ekstrakulikuler Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu Wasipala, PMR, Rohis, Bengkel Seni, Osis dan Pramuka, Saksi tidak mengetahui pasti berapa setiap ekstrakuliler mendapatkan dana binaan / semester namun tidak ada kegiatan ekstrakulikuler sejak April 2020 s/d sekarang (agustus 2022) karena sejak april siswa dirumahkan, sehingga tidak ada pencairan sejak april 2020 s/d januari 2022 terakit dengan kegiatan ekstrakulikuler;
Bahwa Saksi tidak menerima honor / insentif ataupun wali kelas yang pernah Saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 dikarenakan Saksi digaji dari PNS, pernah tahunn 2020 saat lockdown saya pernah menerima uang pulsa sebanyak 1 (satu) kali Rp 150.000,- dan menerima perdana kartu telkomsel sebanyak 1 (satu) buah;
Bahwa betul sejak tahun 2020 s/d sekarang ada kegiatan Unit Produksi namun Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021, sedangkan yang dimaksud kegiatan Unit Produksi kegiatan semacam penjualan peralatan sekolah dan atribut sekolah, saya tidak mengetahui anggaran apa yang digunakan dan berapa jumlahnya, saya tidak mengetahui siapa awalnya yang membentuk Unit Produksi tersebut, yang saya ketahui adalah setiap jurusan memiliki Unit Produksi sehingga total semua 4 (empat) Unit Produksi dibawah tanggungjabwa setiap kepala jurusan, untuk jurusan saya yang bertanggungjawab adalah saksi Sabri karena selaku bengkel yaitu bergerak pada bidang jasa cuci mobil/motor dan jasa perbaikan mobil/motor, itupun tidak berjalan;
Bahwa Saksi tidak mengelola Unit Produksi yang menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yang bertanggungjawab adalah saksi SABRI karena selaku bengkel yaitu bergerak pada bidang jasa cuci mobil/motor dan jasa perbaikan mobil/motor, itupun tidak berjalan, setahu Saksi tidak pernah menerima anggaran untuk unit produksi;
Bahwa Saksi juga pernah menerima parcel lebaran dari Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep pada Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu sebanyak 1 x saja, adapun isi parcel tersebut adalah gula, sirup, terigu, dan snack kisaran total sekitar Rp 150.000,- serta uang tunai sebesar Rp 100.000,- saya tidak mengetahui darimana anggaran yang digunakan untuk pengadaan parcel lebaran tersebut saya hanya diantarkan oleh saudari Muliana pada saat covid, pernah ada sumbangan untuk parcel dari PNS yang bersertifikasi sebanyak 8 orang masing-masing dipotong sekitar Rp 200.000,-;
Bahwa pada tahun 2020 pembelajaran secara tatap di SMK 5 Pangkep dilaksanakan terakhir sekitar bulan April dimana sudah ada kegiatan pembatasan kegiatan atau lockdown yang dilakukan pemerintah. Kemudian ditahun 2021 pembelajaran tatap muka Kembali dilakukan sekitar bulan maret namun sifatnya terbatas hanya kelas 3 untuk persiapan ujian kompetensi yang jumlah siswa yang hadir 6 orang perhari;
Bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan setelah pemerintah melakukan lock down akan tetapi ada kegiatan sip-sip untuk berada dilingkungan sekolah namun untuk kegiatan rapat tetap ada namun di laksanakan secara online, untuk tahun 2021 kegiatan mulai di bulan April namun sifatnya juga terbatas hanya guru yang ada kegiatan disekolah, serta untuk rapat juga mulai secara tatap muka dibulan tersebut akan tetapi tidak semua guru hadir hanya sekitar kurang lebih 20 orang;
Bahwa untuk kegiatan rapat disekolah pada tahun 2020 dilaksanakan secara online sehingga untuk kegiatan komsumsi tidak ada. Namun untuk tahun 2021 sudah ada kegiatan rapat dilakukan secara tatap muka untuk pembahasan kelulusan kelas 3;
Bahwa komsumsi yang biasanya di bagikan yaitu berupa snack dan makanan berat, tergantung lamana rapat yang diadakan, misalkan rapat melewati jam makan siang maka dibagikan nasi kotak;
Bahwa untuk sepengetahuan saya harga komsumsi yang dibagikan sekitar 15.000- 25.000 namun saya tidak mengetahui harga pastinya;
Bahwa penyediaan komsumsi setiap rapat tergantung jumlah guru yang hadir bukan jumlah guru yang ada disekolah;
Bahwa pembelanjaan kebutuhan jurusan TBSM saya selaku ketua jurusan yang terkadang melakukan pembelanjaan yang dilakukan di kota makssar tetapi yang banyak melakukan pembelanjaan adalah kepala bengkel yaitu Saksi Muh.Sabri.S.Pd yang melakukan pembelanjaan yang dilakukan diwilayah kabupaten pangkep dan makassar yaitu Saksi Muh.Sabri.S.Pd yang kemudian melaporkannya kepada saya;
Bahwa kegiatan PKL pada tahun 2020 dan 2021 tetap dilakukan, namun pada tahun 2020 PKL dilakukan hanya 2 bulan yang biasanya dilakukan selama 3 bulan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut karena sepengetahuan saya tidak pernah ada kegiatan selama 16 hari berturut-turut, yang saya ketahui untuk kegiatan panitia PKL paling lama dilaksanakan selama 6 hari pada jurusan TBSM;
Bahwa kegiatan eksrakurikuler pada tahun 2020 tidak ada kegiatan dan pada tahun 2021 awal juga tidak ada kegiatan namun untuk tahun 2021 pertengahan saya tidak mengetahuinya karena kegiatan disekolah sudah mulai aktif Kembali meskipun masih kegiatan terbatas;
Bahwa adapun laporan pertanggujawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021 dapatkah saksi jelaskan tentang kegiatan tersebut
-
No. Tanggal Kwitansi Nomor kwitansi Uraian kegiatan Total yang di bayarkan dalam pertanggung jawaban 1 22 April 2020 1 Pembelian konsumsi pada kegiatan rapat pembagian awal semester tanggal 07 Januari 2020. (tahap I 2020) 1.470.000 Keterangan :
ada
2 22 April 2020 4 Pembelian konsumsi rapat pada kegiatan penyusunan RKAS selama 2 hari 2.940.000 Keterangan :
Seingat saya rapat dilaksanakan selama 1 hari untuk biasanya pada hari 2 cuman kumpul permintaan belanja jurusan.
3 23 april 2020 12 Pembelian konsumsi rapat untuk persiapan ujian sekolah (kegiatan tanggal 24 Januari 2020). 1.200.000 Keterangan :
Seingat saya rapat dilaksanakan namun untuk peserta sekitar 20 sampai 30 orang saja.
4 23 april 2020 29 Konsumsi panitia pemeriksa hasil ujian sekolah selama 2 hari . 1.920.000 Keterangan :
Bahwa tidak ada pemeriksaan hasil ujian sekolah karena ujian sekolah dilaksanakan secara onlie dan nilai ujian langsung terekap pada server yang dilihat langsung oleh guru.
5 23 april 2020 21 Konsumsi panitia pada ujian sekolah selama 8 hari (kegiatan tanggal 3 s/d 11 februari 2020). 6.480.000 Keterangan :
Kegiatannya tersebut ada namun untuk panitia sekitar 10 sampai 20 orang.
6 27 april 2020 43 Komsumsi pengawas, proctor, teknisi dan panitia gladi bersih UNBK 2020 ( kegiatan tanggal 9 s/d10 maret 2020). 1.560.000 Keterangan :
Seingat saya kegiatan tersebut dilaksanakan namun belum dihadiri oleh pengawas.
7 27 april 2020 58 Biaya komsumsi pengawas, proctor, teknisi dan panitia pada UNBK 2020 3.000.000 Keterangan :
Kegitatan tersebut ada
8 23 april 2020 14 Pembelian bahan habis pakai pada kegiatan Ujian sekolah /USBA 788.000 Keterangan :
Bahwa pada kegiatan ujian sekolah berbasis android (USBA) untuk siswa tidak menggunakann kertas kecuali guru sebagai absen
9 23 april 2020 27 Pembelian bahan habis pakai pada kegiatan ulangan harian 705.000 Keterangan :
Dapat saya jelaskan untuk ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran yang kebutuhan ujian disediakan oleh guru atau dari siswa sendiri.
10 27 april 2020 56 Pengadaan ID card untuk panitia, Proktor, Teknisi dan Pengawas UNBK 2020 600.000 Keterangan :
Ada
11 23 April 2020 28 Biaya penggandaan soal-soal ulangan harian; 958.00 Keterangan :
Tidak pernah menggdakan soal ujian karena biasanya soal ujian di bacakan langsung oleh guru masing-masing mata pelajaran.
12 25April 2020 33 Pembelian bahan habis pakai untuk kegiatan gladi bersih UNBK 2020;
BASTB pada tanggal 8 Februari 2020.
228.000 Keterangan :
Kegiatan ada
13 25April 2020 51 Pembelian bahan habis pakai untuk kegiatan UNBK 2020; 667.000 Keterangan :
Kegiatan ada
14 22 april 2020 9 Biaya Penggandan untuk pengelolaan sekolah Periode Januari s/d Maret; 1.576.800 Keterangan :
Sepengetahuan saya absen siswa dan guru disediakan di bagian tata usaha dimana absennya langsung dari hasil print out .
15 27 april 2020 56 Pengadaan ID Card untuk Panitia, Proktor, Teknisi dan Pengawas UNBK 2020;
BASTB pada tanggal 5 Maret 2020.
600.000 Keterangan :
Ada, id card dalam bentuk plastic.
16 27April 2020 55 Pengadaan spanduk untuk kegiatan UNBK 2020; 120.000 Keterangan :
Ada spanduk yang dipasang
17 25 April 2020 37 Pembelian bahan untuk pengecatan kursi; 250.000 Keterangan :
Seingat saya tidak pernah ada pengecetan kursi yang dilakukan disekolah.
18 20 Juli 2020 50 Biaya pembelian alat habis pakai untuk kegiatan MPLS 1.223.000 Keterangan :
Ada .
- BASTB pada tanggal 07 Juli 2020. 19 16 Juni 2020 14 Biaya pencetakan spanduk dan brosur untuk kegiatan PPDB 1.280.000 Keterangan :
Seingat saya untuk spanduk ada namun untuk brosur hanya dibagikan lewat whatsapp.
20 16 juni 2020 13 Biaya pembelian perlengkapan pencegahan Virus Covid-19 848.000 Keterangan :
ada
21 12 juni 2020 7 Biaya pembelian biaya habis pakai untuk kegiatan PPDB 2.215.000 Keterangan :
Saya tidak mengetahuinya karena yang jadi panitia adalah tim bos
22 25 agustus 2020 122 Biaya pembelian bahan untuk pemeliharaan Gedung sekolah 2.234.900 Keterangan :
ada
23 28 juli 2020 65 Biaya komsumsi panitia pada kegiatan MPLS selaa 5 hari 2.250.000 Keterangan :
ada
24 17 agust 2020 100 Biaya pembelian komsumsi pada rapat evaluasi kegiatan BDR 1.170.000 Keterangan :
Seingat saya rapat dilaksanakan secara online karena masa pandemic Covid-19 dan tidak ada komsumsi
25 06 juni 2020 3 Biaya perlengkapan pencegahan virus Covid-19 3.500.00 Keterangan :
ada
26 29 agustus 2020 141 Biaya penulisan pencetakan halaman belakang blangko ijazah 3.625.000 Keterangan :
Bahwa yang saya ketahui yang biasa melakukan penulisan ijazah saudari FITRIANI JAMAL. S.Pd.
27 12 Agst 2020 82 Biaya trasnportasi panitia MPLS selama 5 hari. 2.250.000 Keterangan :
ada
28 2020 71 Biaya pelaksanaan Psikotes Online sebesar 100% peserta didik Baru SMKN % Pangkep T.A 2020/2021 21.500.000 Keterangan :
ada
29 22 Juni 2020 17 Biaya pembelian bahan habis pakai untuk pencetakan rapor 785.000 Keterangan :
ada
30 15 juni 2020 10 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat evaluasi kegiatan BDR 1.170.000 Keterangan :
Seingat saya rapat dilaksanakan secara online dan tidak ada komsumsi yang diberikan.
31 26 juni 2020 19 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat kenaikan kelas 1.350.000 Keterangan :
Seingat saya dilaksanakan secara tatap muka
32 13 agust 2020 84 Biaya pembelian komsumsi in house training (IHT) 960.000 Keterangan :
ada
33 20 juli 2020 51 Biaya pembelian bahan untuk pemeliharaan Gedung sekolah 5.460.000 Keterangan :
ada
34 06 juli 2020 26 Biaya komsumsi panitia pada kegiatan penerimaan peserta didik baru selama 17 hari 9.690.000 Keterangan :
ada
35 08 juli 2020 30 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat pembagian tugas 1.470.000 Keterangan :
Seingat saya rapat online karena tidak ada absen
36 20 juli 2020 53 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat penyusunan RKAS 1.110.000 Keterangan:
Bahwa tidak ada rapat RKAS pada bulan Juli karena seingat saya cumin 1 kali dalam 1 tahun rapat RKAS.
37 28 oktober 2020 10 Biaya penggandaan jurnal buku panduan untuk siswa dan guru pembimbing (tahap III 2020) 15.485.000 Keterangan :
ada
38 20 oktob 2020 6 Biaya pencetakan spanduk kegiatan SPMI 315.000 Keterangan :
ada
39 23 des 2020 46 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat persiapan ujian semester 1.410.000 Keterangan :
Seingat saya dilaksanakan namun tidak mengetahui apakah dilakasanakan secara online atau tatatp muka
40 17 nop 2020 23 Pembelian peralatan kamera cctv sebanyak 2 unit 1.980.000 Keterangan :
ada
1 17 maret 2021 1 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat pembagian tugas awal semester (tahap 1 2021) 1.440.000 Keterangan :
Seingat saya dilakukan secara tatap muka dan ada komsumsi
2 17 Maret 2021 4 Biaya pembelian komsumsi pada rapat pembahasan RKAS 1.350.000 Keterangan :
Seingat saya dilakukan secara tatap muka dan ada komsumsi
3 20 maret 2021 15 Biaya pembelian komsumsi rapat untuk persiapan ujian sekolah 1.200.000 Keterangan :
Seingat saya dilakukan secara tatap muka dan ada komsumsi
4 20 maret 2021 11 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat evaluasi BDR 1.170.000 Keterangan :
Seingat saya dilakukan secara tatap muka dan ada komsumsi
5 23 maret 2021 18 Biaya pembelian komsumsi pada rapat pembahasan RKAS 1.350.000 Keterangan :
Seingat saya dilakukan secara tatap muka selama 2 hari dan ada komsumsi
6 29 Maret 2021 32 Biaya pembelian komsumsi panitia pemeriksaan hasil ujian sekolah selama 2 hari. 1.020.000 Keterangan :
Seingat saya hanya dilakukan selama 1 hari
7 29 maret 2021 34 Biaya pembelian komsumsi pada rapat evaluasi BDR 1.170.000 Keterangan :
Seingat saya dilaksanakan secara tatap muka
8 20 Maret 2021 14 Biaya pemeblian bahan habis pakai pada kegiatan ujian sekolah/USBA. 457.000 Keterangan :
Bahwa untuk kegiatan USBA menggunakan hp android dan tidak menggunakan kertas.
9 15 April 2021 13 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat evaluasi BDR. (Tahap II 2021) 1.350.000 Keterangan :
Ada kegiatan namun untuk daftar hadir peserta rapat saya tidak mengetahuinya.
10 29 mei 2021 48 Biaya pembelian komsumsi untuk panitia dan penguji pada kegiatan Ujian Kompetensi Keahlian selama 6 hari 4.680.000 Keterangan :
ada
11 05 Juni 2021 54 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat evaluasi BDR. 1.260.000 Keterangan :
Sepengetahuan saya kegiatan BDR dilaksanakan sekali dalam sebulan dan untuk peserta rapat paling banyak 30 orang.
12 21 juni 2021 65 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat penaikan kelas 1.350.000 Keterangan :
Ada kegiatan namun untuk peserta yang hadir sebanyak 32 orang berdasarkan daftar hadir yang diperlihatkan oleh penyidik
13 05 juli 2021 78 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan rapat pembagian tugas tahun ajaran baru 1.470.000 Keterangan :
Ada kegiatan namun untuk peserta yang hadir sebanyak 30 orang berdasarkan daftar hadir yang diperlihatkan oleh penyidik
14 16 Juli 2021 91 Biaya pembelian komsumsi pada panitia MPLS selama 5 hari. 3.675.000 Keterangan :
Ada kegiatan MPLS karena saya juga termasuk dalam panitia MPLS
15 27 juli 2021 95 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan supervisi 1.470.000 Keterangan :
Ada kegiatan
16 26 Agust2021 122 Biaya cetak jurnal siswa pada kegiatan Praktik Kerja Lapangan 4.590.000 Keterangan :
ada
17 27 Agst 2021 127 Biaya bahan habis pakai paada kegiatan ulangan harian siswa. 769.000 Keterangan :
Dapat saya jelaskan dalam ulangan harian kertas biasanya disediakan oleh guru atau menggunakan kertas siswa sendiri.
18 16 juni 2021 59 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan ujian akhir semester selama 9 hari 4.590.000 Keterangan :
Ada kegiatan
19 30 juni 2021 69 Biaya pembelian komsumsi panitia pada kegiatan PPDB 2021 selama 15 hari 11.025.000 Keterangan :
Bahwa sepengetahuan saya ada kegiatan PPDB dan ada komsumsi untuk panitia PPDB.
20 10 mei 2021 39 Biaya pengadaan spanduk dan brosur pada kegiatan PPDB 2021 3.620.000 Keterangan :
Bahwa untuk spanduk saya pernah melihatnya namun untuk brosur saya tidak pernah melihatnya karena yang pernah saya liat brousr dalam bentuk digital yang dibagikan melalui whatsapp dan sepengetahuan saya kalua ada brosur yang dicetak paling banyak 100 lembar
21 29 Mei 2021 41 Biaya pembayaran honorarium penguji eksternal pada kegiatan UKK Jurusan TBSM 2.100.000 Keterangan :
Dapat saya jelaskan pada jurusan TBSM honorarium penguji eksternal paling banyak sebesar 1.500.000 dan sudah tergabung degan transport penguji eksternal.
22 29 Mei 2021 45 Biaya pembayaran Transportasi penguji eksternal pada kegiatan UKK Jurusan TBSM 900.000 Keterangan :
Dapat saya jelaskan pada jurusan TBSM transport sudah tergabung dalam honorarium penguji .
23 21 Agst 2021 113 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan workshop kurikulum 2013 di masa pandemi selama 2 hari. 1.920.000 Keterangan :
Bahwa seingat saya ada kegiatan tersebut namun hanya dilaksanakan selama 1 hari saja.
24 10-Jul-21 85 Biaya pembelian masker untuk kegiatan MPLS 975.000 Keterangan :
Ada pembagian masker
25 10 september 2021 15 Biaya penggandaan absen siswa dan guru pada periode September- desember (tahap III 2021) 475.200 Keterangan :
Bahwa sepengetahuan saya absen siswa dan guru di print langsung oleh staff tata usaha.
26 21 Okt 2021 47 Biaya pembelian bahan habis pakai untuk administrasi kegiatan PKL 2021. 495.000 Keterangan :
Bahwa untuk administrasi di ketahui oleh sekertaris panitia PKL
27 06 November 2021 60 Biaya bahan habis pakai pada kegiatan ulangan harian siswa 1.110.000 Keterangan :
Bahwa untuk ulangan harian semua disediakan oleh guru dan siswa.
28 02 september 2021 3 Biaya pembelian komsumsi untuk kegiatan rapat evaluasi pembelajaran 1.350.000 Keterangan :
Bahwa kegiatan tersebut di adakan namun saya tidak ingat lagi untuk komsumsi karena biasanya komsumsi berdasarkan lamanya rapat, apabila rapat diadakan sampai makan siang biasanya disediakan nasi kotak namun jika rapat hanya sebentar biasanya dibagikan snack.
29 22 september 2021 19 Biaya pembelian komsumsi panitia pada kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2021, tanggal 20 s/d 21 2021 1.260.000 Keterangan :
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dan sepengetahuan saya jumlah panitia ANBK 2021 sekitar 10 sampai 20 orang.
30 13 oktober 2021 37 Biaya pembelian komsumsi untuk kegiatan rapat persiapan PTS (penilaian tengah semester) 1.320.000 Keterangan :
Bahwa sepengetahuan saya tidak ada rapat persiapan PTS karena PTS dilaksanakan oleh guru masing-masing mata pelajaran. Karena sifatnya seperti ulangan harian.
31 30 oktober 2021 52 Biaya pembelian komsumsi untuk kegiatan rapat evaluasi pembelajaran 1.290.000 Keterangan :
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan jumlah peserta sekitar 20 sampai 30 orang.
32 20 Des 2021 90 Biaya pembelian komsumsi untuk pemeriksa hasil ujian semester selama 2 hari. 2.040.000 Keterangan :
Bahwa untuk pemeriksaan hasil ujian sekolah dilaksanakan di rumah masing-masing guru karena ujiannya bersifat online yang hasil ujiannya langsung terekap dalam system.
33 25 desember 2021 94 Biaya pembelian komsumsi untuk kegiatan rapat akhir semester 1.410.000 Keterangan :
Kegiatan tersebut dilaksanakan
34 3 september 2021 5 Biaya pembelian komsumsi panitia pada kegiatan simulasi ANBK 2021 630.000 Keterangan :
Seingat saya untuk panitia disediakan komsumsi
35 10-Nov-21 65 Biaya pembelian komsumsi pada kegiatan supervisi perangkat pembelajaran selama 2 hari 2.820.000 Keterangan :
Kegiatan tersebut diadakan dan ada komsumsinya.
36 22 Nopember 2021 73 Biaya komsumsi untuk kegiatan rapat persiapan ujian semester 1.380.000 Keterangan :
Kegiatan tersebut dilaksakan dan dibagikan komsumsi yang seingat saya nasi kotak.
37 4 september 2021 8 Biaya pembelian bahan habis pakai pada kegiatan ANBK 2021 447.000 Keterangan :
Bahwa yang mengetahuinya adalah panitia ANBK 2021
38 07 september 2021 9 Biaya pembelian komsumsi panitia pada kegiatan Gladi Bersih ANBK 2021 selama 2 hari 1.260.000 Keterangan :
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dan saya selaku pengawas ruangan serta dibagikan komsumsi
39 11 desember 2021 86 Biaya pembelian komsumsi panitia dan pengawas untuk kegiatan ujian semester selama 8 hari ( 29 Nop s/d 09 des 2021) 8.880.000 Keterangan :
Kegiatan tersebut dilaksanakan dan diberi komsumsi
40 25 Des 2021 96 Biaya pembelian komsumsi untuk panitia dan penguji pada kegiatan seminar hasil PKL. 5.400.000 Keterangan :
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dan dibagikan komsumsi
41 09-Sep-21 13 Biaya trasnportasi penjajakan I lokasi PKL 2021. 6.880.000 Keterangan :
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dan untuk saya jurusan TBSM menerima sesui kwitansi yang diperlihatkan oleh penyidik.
42 14-Sep-21 38 Biaya pemwbelian bahan habis pakai untuk kegiatan PTS (Penilaian Tengah Semester) 1.142.00 Keterangan :
Bahwa untuk kegiatan tengah semester dilaksakan oleh guru masing – masing mata pelajaran dan lansung di laksanakan karena sifatnya seperti ulangan harian.dan tidak menggunakan item yang terdapat dalam kwitansi yang diperlihatkan oleh penyidik.
43 27-Nov-21 76 Biaya pembelian bahan habis pakai untuk kegiatan ujian semester 1.735.500 Keterangan :
Bahwa sepengetahuan saya untuk ujian semester dilakukan degan berbasis android dan yang biasanya hanya absen yang dibagikan untuk siswa, panitia, pengawas dan berita acara.
44 7 desember 2021 81 Biaya penggandaan soal-soal ujian semester 2.112.000 Keterangan :
Bahwa untuk ujian semester dilaksanakan dengan berbasis android atau secara online jadi tidak ada soal-soal ujian semester yang diberikan.
45 06 Okt 2021 32 Biaya transportasi pembimbing pada kegiatan pengantaran siswa PKL ke lokasi 6.640.000 Keterangan :
Setealh melihat kwitansi pembayaran bahwa benar biaya transport yang saya terima untuk jurusan TBSM dengan jumlah bengkel sebanyak 4.
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memeperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi HASAN BASRI, S.Pd, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah, sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi Pengeloaan Dana BOS Reguler pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 terhadap terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan terdakwa Muliana Basri, S.Pd;
Bahwa Saksi kenal terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan terdakwa Muliana Basri, S.Pd, karena keduanya adalah rekan kerja pada SMK 5 Pangkep;
Bahwa Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai Bendahara dan terdakwa Muliana Basri, S.Pd;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saya selaku wakil kepala sekolah bidang kesiswaan pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut:
Menyusun program pembinaan kesiswaan;
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah;
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kegiatan kurikuler (7-K);
Memberikan pengarahan dan pembinaan kepada pengurus OSIS;
Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa;
Kerjasama dengan Panitia Penerimaan dalam seleksi penerimaan siswa baru (PSB);
Mengawasi disiplin belajar siswa;
Mengkoordinasikan kegiatan upacara, olah raga dan seni/kegiatan ekstra kurikuler
Membina esktrakulikuler (Osis/ Organisasi Siswa Intra Sekolah, PMR/ Palang Merah Remaja, Pramuka, Benses/ Bengekel Seni, Wasipala/ Wahana Siswa Pencinta Alam, Rohis/ Rohani Siswa)
Memiliki hubungan kerja yang erat dengan Guru BK karena tergabung dalam 1 tim dengan para Guru BK untuk mengawasi kedisiplinan para siswa, SMK Negeri 5 Pangkep memiliki 3 Orang Guru BK (namun statusnya masih Guru Honor) dengan pembagian tugas sebagai berikut, saksi Hikmah sebagai Guru BK untuk Kelas X, saksi Irwan Abdullah sebagai Guru BK untuk Kelas XI,Nurlinda sebagai Guru BK untuk Kelas XII ;
Mengatasi persoalan / kendala terhadap siswa yang bermasalah;
Menghandel kegiatan siswa setiap pagi seperti upacara dan apel pagi
Bahwa Jumlah peserta didik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 – 2021 sama seperti yang telah dimasukan dalam Dapodik dan telah di cut off per 31 Agustus sebagai berikut:
Tahun 2019 (per 12 September 2019) semester ganjil tahun ajaran 2019/2020
Tahun 2020 (per 31 Agustus 2020) semester ganjil tahun ajaran 2020/ 2021
Tahun 2021 (per 31 Agustus 2021) semester ganjil tahun ajaran 2021/ 2022
| Jumlah Peserta didik berdasarkan tingkat pendidikan | |||
| Tingkat Pendidikan | L | P | Total |
| Tingkat 10 | 136 | 72 | 208 |
| Tingkat 11 | 102 | 73 | 175 |
| Tingkat 12 | 82 | 69 | 151 |
| Total | 320 | 214 | 534 |
| Jumlah Peserta didik berdasarkan tingkat pendidikan | |||
| Tingkat Pendidikan | L | P | Total |
| Tingkat 10 | 126 | 77 | 203 |
| Tingkat 11 | 126 | 73 | 199 |
| Tingkat 12 | 90 | 71 | 161 |
| Total | 342 | 221 | 563 |
-
-
Jumlah Peserta didik berdasarkan tingkat pendidikan Tingkat Pendidikan L P Total Tingkat 10 98 71 169 Tingkat 11 116 67 183 Tingkat 12 111 65 176 Total 325 203 528
-
Bahwa Data jumlah peserta didik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 – 2021 melalui :
Jumlah peserta didik yang masuk
Siswa baru program PPDB (surat keputusan penerimaan siswa baru)
Siswa baru mutasi sekolah dari sekolah lain (surat mutasi masuk siswa)
Jumlah peserta didik yang keluar
Siswa Lulus (surat keputusan kelulusan)
Siswa keluar (surat mutasi keluar siswa)
Untuk rinciannya yang lebih mengetahui secara detail adalah operator dapodik
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pendataan siswa sampai dengan jumlah peserta didik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 – 2021 bidang Tata Usaha dan bidang kesiswaan;
Bahwa Ada siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021 dikarena berbagai alasanya misalnya :
Siswa tidak lagi bersekolah karena bekerja
Siswa tidak lagi bersekolah karena menikah
Siswa tidak lagi bersekolah karena meninggal
Siswa tidak lagi bersekolah karena memang tidak mau lagi melanjutkan Sekolah
Dengan alasan tersebutlah sehingga siswa dapat dikatakan sebagai siswa tidak aktif, apabila siswa tidak aktif tersebut masuk sampai dengan tahun ajaran akhir maka akan dilakukan rapat terhap status siswa-siswi tersebut, apakah siswa-siswi tersebut dapat dinaikan kelas atau tinggal kelas, apabila siswa-siswi tersebut dinyatakan tinggal kelas maka namanya tetap akan masuk dalam dapodik sampai dengan ada keterangan pindah atau mengundurkan diri sehingga nama-nama siswa tersbut masih ada dalam daftar hadir/absen;
Bahwa Terhadap siswa yang tidak aktif pada SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2020-2021 pernah dilakukan rapat, dan pernah disampaikan oleh Guru BK dan beberapa wali kelas pada rapat evaluasi namun masih diberi kesempatan kepada siswa dan orang tua yang dinyatakan tidak aktif / tidak naik kelas tersebut apakah masih lanjut untuk bersekolah ditempat kami atau mengundurkan diri;
Bahwa Proses atau prosedur bila telah diketahui terdapat siswa yang sudah tidak aktif lagi awalnya wali kelas atau guru mata pelajaran melaporkannya kepada ketua jurusan bidang masing-masing, apabila ketua jurusan tidak dapat menangani maka akan dilaporkan kepada saya selaku Guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk dilakukan pemanggilan siswa dan orang tua siswa, kemudian diberi kesempatan namun apabila perilaku siswa ybs tidak berubah maka selanjutnya dilakukan kunjungan rumah (Home Visit) untuk mengkonfirmasi status dan kondisi siswa yang tidak aktif bersekolah kemudian dibuatkan keterangan secara tertulis baik berupa keterangan yang bersangkutan / keterangan surat mengundurkan diri kemudian diberikan kepada operator sebagai dasar penghapusan;
Bahwa Yang bertugas membuat dan melaporkan hasil home visit nama-nama siswa yang sudah tidak aktif sejak tahun 2020-2021 adalah guru BK dan bagian kesiswaan kemudian disampaikan kepada operator guna sebagai dasar pengimputan dalam Dapodik;
Bahwa Saksi selaku bidang kesiswaan tidak pernah menyampaikan laporan home visit dari guru BK / terhadap nama-nama siswa yang sudah tidak aktif sejak tahun 2020-2021 kepada operator dikarenakan guru BK hanya menyapaikan kepada saya secara lisan tanpa ada bukti dukung yang jelas yang diserahkan;
Bahwa Nama-nama siswa yang tidak aktif lagi pada SMK Negeri 5 Pangkep tersebut sampai sekarang namanya sudah tidak tercantum di dalam daftar absen / Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berdasarkan hasil pengecakan saya melalui daftar absen dan penjelasan operator;
Bahwa Ada 6 (enam) kegiatan eskstrakulikuler pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep namun yang aktif di tahun 2020-2021 hanya 1 (satu) kegiatan eskstrakulikuler yaitu OSIS/ Organisasi Siswa Intra Sekolah dikarenakan adanya pandemi covid-19 di awal tahun 2020, sedangkan kegiatan eskstrakulikuler pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep terakhir aktif di tahun 2019;
Bahwa Pembina ekstrakulikuler tersebut adalah sebagai berikut:
Pembina Osis : M Amiruddin, S .Pd (guru honorer)
Pembina Pramuka : Basman, S.Pd (guru) dan Haerunisa, S. Pd (guru honorer)
Pembina PMR : Haeria, SE (guru honorer )
Pembina BENSES : Burhan, S.Pd (guru honorer)
Pembina WASIPALA : Erwin Setiawan, S.Pd (guru honorer)
Pembina ROHIS : Irmayanti, S. Pd (guru honorer)
Bahwa Yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan siswa, kehadiran siswa, sampai dengan keaktifan siswa di sekolah SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep selama ini adalah yang pertama guru mata pelajaran kemudian wali kelas kemudian guru BK berdasarakan tingkatan kelas sampai dengan disampaikan kepada wakil kepala sekolah bidang kesiswaan yang diketahui oleh kepala sekolah;
Bahwa Bidang kesiswaan dalam menyelesaikan pelanggaran siswa terkait dengan pengawasan terhadap siswa di sekolah SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep dilakukan secara rapat musyawarah baik secara tertutup maupun secara terbuka, rapat musyawarah terbuka seperti halnya rapat kenaikan kelas sedangkan rapat musyawarah tertutup adalah rapat terkait dengan pelanggaran siswa yang termasuk dalam pelanggaran tindak pidana atau norma kesopanan/kesusilaan yang berlaku di masyarakat, saya tidak mengetahui apakah rapat kenaikan kelas di buatkan berita acara karena yang pimpin rapat adalah wakil kepala sekolah bidang kurikulum yaitu saudari Lely Herawati, S. Pd, untuk daftar hadir saya pernah melihatnya / ada, sedangkan untuk rapat tertutup tidak pernah dibuatkan daftar hadir maupun berita acara rapat/mediasi;
Bahwa Ada diadakan rapat kenaikan kelas di sekolah SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep;
Bahwa Kebijakan sekolah bila siswa yang dianggap tinggal kelas tersebut yakni awalnya dilakukan rapat terkait adanya siswa yang tidak aktif tersebut tepatnya pada rapat kenaikan kelas, namun memang dalam rapat tersebut hanya membahas jumlah siswa yang naik kelas dan yang tinggal kelas, adapun terkait siswa yang tidak aktif tidak pernah dibahas apakah mereka akan dikeluarkan dari sekolah atau tidak, sehingga Namanya masih tercantum di dalam daftar hadir hingga saat ini;
Bahwa apabila siswa dinyatakan tidak naik kelas kemudian dia tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar baik secara offline atau online pada tahun 2020-2021 setelah tidak menangapai maka akan dikeluarkan;
Bahwa Syarat sehingga siswa dapat dinyatakan dikeluarkan dari sekolah adalah :
Melakukan tindak pidana
Melakukan perbuatan tercela tidak sesuai dengan norma kesusialaan / kesopanan di masyarakat
Dinyatakan lulus / telah melalui pendidikan sampai tingkat akhir.
Tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar secara terus-menerus
Bahwa kemudian Hakim Ketua memeperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi SOFYAN, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Abdul Muhaemin, S.Pd dan Muliana Basir, S.Pd. namun Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka berdua. Saksi hanya punya hubungan kerjaan karena Saksi sama sama mengajar di SMKN 5 Pangkep;
Bahwa Saksi dimintai terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang atas dugaan tindak pidana korupsi atas pengeloaan dana Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa Saksi merasa tidak menyangka dengan adanya temuan kerugian negara dengan jumlah yang ada pada Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian negera yang dilakukan oleh inspektorat Daerah Kab. Pangkep namun kami harus terima dengan hasil tersebut karena memang kami sadari ada beberapa kegiatan yang tidak di akomodir dalam Dana BOS tapi tetap kami ambil dari Dana BOS Karena satu satunya sumber pemasukan sekolah adalah dana BOS. Kemudian adapun yang harus bertanggung jawab terhadap adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dan BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah yang mengelola Dana BOS Itu sendiri dan setahu saya yang mengelola Dana BOS adalah saudara Muliana Basir, S.Pd;
Bahwa struktur organisasi pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2020 s/d 2021
Kepala Sekolah : Drs. Hasanuddin, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kurikulum : Lely Herawatu, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kesiswaan : Hasan Basri, S.Pd
Bendahara : Abdul Muhaemin, S. Pd
Ketua Jurusan OTKP (Otomatisasi dan tata kelola perkantoran) / administrasi perkantoran : Sofyan, S. Pd.
Ketua Jurusan teknik bisnis dan sepeda montor : Muhammad Yusuf, S. Pd.;
Ketua Jurusan teknik komputer dan jaringan: Nurhayati, S. Kom
Ketua Jurusan Desain pemodelan dan informasi bangunan : Abdul Muhaemin, S. Pd
Wali Kelas X : 6 kelas
Wali Kelas XI : 6 kelas
Wali Kelas XII : 6 kelas
Bahwa Saudara Saksi bertugas sebagai operator dapodik pada SMK Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkep sejak Tahun 2016 s/d Maret 2022 berdasarakan pengangkatan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep yang dituangkan dalam surat keputusan yaitu :
Nomor 421.5/003/UPT. SMKN 5/PKP/ DISDIK/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Penugasan Operator Pendataan Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep
Nomor 421.5/002/UPT. SMKN 5/PKP/ DISDIK/I/2020 tanggal 05 Januari 2020 tentang Penugasan Operator Pendataan Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep
Nomor 421.5/005/UPT. SMKN 5/PKP/ DISDIK/I/2021 tanggal 10 Januari 2021 tentang Penugasan Operator Pendataan Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep
Nomor 421.5/125/UPT. SMKN 5/PKP/ DISDIK/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Penugasan Operator Pendataan Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku operator dapodik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah menginput dan memperbaharui data sekolah yang berkaitan dengan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, profil sekolah, jadwal kegiatan pembelajaran pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil.
Bahwa dapodik (data pokok pendidikan) adalah aplikasi untuk menampung semua data sekolah seperti peserta didik, guru, tenaga kependidikan, profil sekolah, jadwal kegiatan pembelajaran, nilai siswa, sedangkan fungsi manfaatnya dapodik adalah :
Memudahkan pendataan terhadap sekolah secara nasional;
Sebagai dasar perhitungan penerimaan dana bos (bantuan operasional sekolah).
Bahwa Saudara Saksi tidak pernah menerima pendidikan sebagai operator dapodik namun Saksi pernah menerima pelatihan dapodik yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar sebanyak 1 (satu) kali sekitar tahun 2019 selama 2 (dua) hari namun tidak diberikan sertifikat.
Bahwa Saudara Saksi pernah menerima dan mempelajari juknis / buku panduan penggunaan aplikasi dapodik pada tahun 2020 s/d 2021 melalui link pada aplikasi dapodik, pedoman yang Saksi gunakan yaitu :
Paduan Aplikasi DAPODIKDASMEN dari Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
sedangkan terkait pembaharuannya tidak terlalu signifikan melainkan pegembangan saja seperti jumlah item atau menu-menu yang lebih rinci.
Bahwa sekolah SMK Negeri 5 Pangkep hanya memiliki 1 (satu) akun sendiri pada applikasi dapodik sejak tahun 2020-2021 yang awalnya mendaftar di website Kementrian Pendidikan kemudian dilakukan pendataan dan verifikasi kemudian diberikan username dan password, adapun username / akun tersebut yang mengelola adalah Saksi menggunakan username sekolah menggunakan email bendahara namun sekarang sudah menggunakan email sekolah, hanya Saksi dan pembantu operator Saksi yang mengetahui username dan password akun tersebut, dan hanya operator dan pembantu operator yang dapat mengakses applikasi tersebut.
Bahwa pada sekolah SMK Negeri 5 Pangkep sejaka Tahun 2020 -2021 selain operator seperti guru juga memiiki akun dapodik namun terbatas hanya dapat melakukan pengimputan data pribadi dan pengimputan nilai saja tidak menu seluruhnya untuk pengisian nilai siswa pada faktanya tetap diserahkan kepada operator yang melakukan pengisian, sedangkan untuk siswa tidak memiliki akun pada applikasi dapodik sejak tahun 2020-2021, hanya verifikasi email saja.
Bahwa dalam pengelolaan akun dapodik sejak tahun 2020-2021 pada sekolah SMK Negeri 5 Pangkep Saksi dibantu dengan petugas yang lain yaitu :
Tahun 2020 Saksi dibantu oleh saudari Irmayanti (guru honorer)
Tahun 2021 sejak bulan Juli Saksi dibantu oleh Irmayanti (guru honorer sampai dengan per tengagan tahun kemudian dilanjutkan oleh saudari Nur Hikmah (honorer tata usaha)
Bahwa dasarnya adanya petugas lain dalam membantu pengelola data adalah permintaan Saksi selaku operator mulai tahun 2019 Saksi memohon kepada kepala sekolah untuk mendapatkan tenaga bantu sehingga berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah dibuatkan surat keputusan operator dan pembantu operator dengan pertimbangan banyaknya data yang harus dimasukan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab operator pembantu dalam pengelolaan akun dapodik sejak tahun 2020-2021 pada sekolah SMK Negeri 5 Pangkep adalah membantu melakukan pengimputan data atas dasar perintah Saksi selaku operator untuk mengimput data, mengedit data, menghapus data, dan mengsinkronisasi data.
Bahwa yang Saksi input / masukan dalam dapodik pada sekolah SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2020-2021 adalah :
Menu Sekolah (Jenis Tanah, Bangunan, dan Ruang);
Menu guru (Data individu ASN dan non ASN seperti NIP, NIK, TTL, NPWP, Alamat, Riwatat Kepangkatan, Riwayat Kerja, dan lain-lain);
Menu data pendidik (Dana individu tenaga kependidikan ASN dan non ASN seperti NIP, NIK, TTL, NPWP, Alamat, Riwatat Kepangkatan, Riwayat Kerja, dan lain-lain);
Menu data peserta didik (Data individu peserta didik seperti NIS, Nama, TTL, alamat, riwayat sekolah, dan lain-lain);
Menu rombongan belajar (Nama wali kelas, daftar peserta didik tiap kelas, ruang kelas, nama mata pelajaran, jumlah jam belajar); dan
Menu nilai siswa (Semua nilai tiap siswa seluruh mata pelajaran semester, ujian akhir sekolah, dan nilai ukk seperti uji kompetensi / keahlian) ;
Bahwa Saudara Saksi memperoleh data-data SMK Negeri 5 Pangkep yang saudara input / masukan dalam dapodik pada sekolah sejak tahun 2020-2021 adalah :
Terkait dengan data profil Sekolah seperti jenis Tanah Saksi peroleh dari sertifikat, sedangkan jumlah Bangunan, dan Ruang Saksi melakukan observasi atau pengukuran sendiri.
Terkait dengan data guru Saksi memberikan dan membagikan folmulir kepada yang bersangkutan kemudian Saksi mengumpulkan berkas dan meminta data pendukungnya ;
Begitu juga dengan data pendidik Saksi memberikan dan membagikan folmulir kepada yang bersangkutan kemudian Saksi mengumpulkan berkas dan meminta data pendukungnya ;
Terkait dengan data peserta didik untuk profil peserta didik Saksi memperoleh dari masing-masing siswa untuk jumlah siswa yang masuk Saksi menerima data panitia PPDB (panitia penerimaan peserta didik baru), untuk siswa yang lulus Saksi memperoleh dari laporan kelulusan dari wakil kepala sekolah kurikulum, untuk kenaikan kelas Saksi dapat dari berita acara rapat kenaikan kelas Saksi memberikan dan membagikan folmulir kepada yang bersangkutan kemudian Saksi mengumpulkan berkas dan meminta data pendukungnya, sedangkan untuk jumlah siswa yang keluar Saksi mendapat data dari Tata Usaha dan terbaca di web tertulis mutasi karena terdaftar / ganda di sekolah lain atas dasar itu maka kami langsung keluarkan ;
Data rombongan belajar seperti Nama wali kelas, daftar peserta didik tiap kelas, ruang kelas, nama mata pelajaran, dari wakil kepala sekolah kurikulum ;
Begitu juag dengan nilai siswa Semua nilai tiap siswa seluruh mata pelajaran semester, ujian akhir sekolah, dan nilai ukk (uji kompetensi / keahlian) Saksi memperoleh dari wakil kepala sekolah kurikulum ;
Bahwa mekanisme pengimputan dan pengeluraran data contohnya untuk peserta didik dari dapodik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 - 2021 adalah sebagai berikut ;
penginputan peserta didik sesuai dengan jumlah siswa pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara setelah mendapat laporan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) maka Saksi membagikan folmulir kemudian dilakukan pengumpulan dan pengimputan berdasarakan jumlah formulir yang diisi oleh sisawa ;
sedangkan mekanisme pengeluaran siswa dari Dapodik berdasarkan hasil kesepakatan rapat evaluasi dewan guru dan staf jika terdapat siswa tidak aktif maka akan dilakukan konfirmasi oleh wali kelas bersama dengan guru BK terhadap siswa yang bersangkutan apabila masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan maka tidak akan dikeluarkan namun bila tidak dimungkinkan untuk dibina maka akan dikeluarkan. Selanjutnya apabila terdapat siswa yang sudah tidak aktif selama 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester apabila tidak ada penetapan pengeluaran siswa akan dibuatkan surat keterangan mengendurkan diri ;
Bahwa tidak ada ada batasan waktu dalam melakukan pengimputan dan pengahapusan data dari dapodik khususnya pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 - 2021 setiap saat dalam dilakukan pengimputan dan penghapusan namun setiap per tanggal 31 Agustus data akan ditarik oleh Kementrian sebagai dasar pemberian BOS ;
Bahwa pemutakhiran data dilaksanakan paling lambat Tanggal 31 Agustus untuk dijadikan dasar sebagai pengajuan jumlah dana BOS yang akan diterima oleh SMK Negeri 5 Pangkep untuk tahap III tahun berjalan dan untuk Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya ;
Bahwa saudara saksi mendapat data jumlah peserta didik baru yang Saksi masukan di dapodik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 - 2021 setiap tanggal per 31 Agustus adalah dari Laporan Panita PPDB (penerimaan peserta didik baru) dalam bentuk jumlah dan nama-nama yang diterima dan juga dari hasil pengumpulan folmulir dapodik yang Saksi sebarkan kepada peserta didik baru, adapun jumlah peserta didik baru tahun 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2019 berdasarkan Laporan PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 jumlah siswa yang diterima adalah 208 siswa baru
Tahun 2020 berdasarkan Laporan PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 jumlah siswa yang diterima adalah 192 siswa baru
Tahun 2021 berdasarkan Laporan PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 jumlah siswa yang diterima adalah 150 siswa baru
Bahwa Saudara Saksi mendapat Laporan Panita PPDB (penerimaan peserta didik baru) sebagai sumber data jumlah peserta didik baru yang dapat dimasukan di dapodik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 – 2021 adalah dari panitia namun Saksi lupa yang memberikan atas nama siapa.
Bahwa selain dari penginputan jumlah siswa melalui PPDB (penerimaan peserta didik baru), jumlah peserta didik yang Saksi masukan di dapodik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 – 2021 dari siswa masuk, siswa keluar, siswa tinggal kelas, siswa yang lulus.
Bahwa dalam setiap tahun ajaran ada siswa yang tinggal kelas/ tidak naik kelas, jumlah siswa yang tidak naik kelas tersebut tetap Saksi masuk dalam dapodik, adapun jumlah siswa yang tinggal kelas yang tetap Saksi masukan di dapodik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 – 2021 :
Tahun 2019
Tahun Ajaran 2019/2020 (per Agustus 2019 s/d Juli 2020)
Tinggal Kelas
Kelas X = 11 siswa
Kelas XI = 6 siswa
Kelas XII = 0 siswa
Tahun 2020
Tahun Ajaran 2020/2021 (per Agustus 2020 s/d Juli 2021)
Tinggal Kelas
Kelas X = 17 siswa
Kelas XI = 8 siswa
Kelas XII = 0 siswa
Tahun 2021
Tahun Ajaran 2021/2022 (per Agustus 2021 s/d Juli 2022)
Tinggal Kelas
Kelas X = 1 siswa
Kelas XI = 2 siswa
Kelas XII = 0 siswa
Data siswa tinggal kelas Saksi peroleh dari rapat kenaikan kelas dan surat keterangan dari guru bimbingan konsuling setiap tingkatak kelas, kemudian Saksi kasih masuk di penginputan di dapodik.
Bahwa jumlah siswa yang lulus yang saudara hapuskan dari di dapodik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 – 2021
Tahun 2019 Tahun Ajaran 2019/2020 (per Agustus 2019 s/d Juli 2020) jumlah siswa yang lulus adalah dari 151 siswa kelas XII yang lulus 145 siswa berdasarakan surat keputusan kepala sekolah SMK Negeri 5 Pangkep Nomor :421.5/042/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/V/ 2020 tanggal 05 Mei 2020 tentang Penetapan Lulusan SMK Negeri 5 Pangkep Tahun pelajaran 2019/ 2020, sedangkan yang tidak lulus 0 siswa dan yang keluar 6 siswa.
Tahun 2020 Tahun Ajaran 2020/2021 (per Agustus 2019 s/d Juli 2020) jumlah siswa yang lulus adalah dari 161 siswa kelas XII yang lulus 157 berdasarakan surat keputusan kepala sekolah SMK Negeri 5 Pangkep Nomor :421.5/077/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penetapan Lulusan SMK Negeri 5 Pangkep Tahun pelajaran 2020/ 2021, sedangkan yang tidak lulus 2 siswa dan yang keluar 2 siswa.
Tahun 2021 Tahun Ajaran 2021/2022 (per Agustus 2019 s/d Juli 2020) jumlah siswa yang lulus adalah dari 176 siswa kelas XII yang lulus 174 berdasarakan surat keputusan kepala sekolah SMK Negeri 5 Pangkep Nomor :421.5/063/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK tanggal 03 Juni 2022 tentang Penetapan Lulusan SMK Negeri 5 Pangkep Tahun pelajaran 2021/ 2022, sedangkan yang tidak lulus 2 siswa .
Bahwa Saudara Saksi mendapat data jumlah peserta didik yang yang lulus dari berita acara kelulusan namun terhadap jumlah peserta yang lulus tidak perlu dilakukan pemutakhiran tetapi akan secara otomatis dihapuskan oleh sistem dari dapodik pada bulan juli saat pembaharuan dapodik setiap tahun ajaran.
Bahwa jumlah peserta didik yang tidak lulus pada tahun 2020 s/d 2021 berdasrakan data yang diperoleh dari dapodik adalah sebagai berikut :
Tahun 2019 semester genap tahun ajaran 2019/2020 awalnya jumlah siswa yang tercatat didapodik per 12 September 2019 adalah sebanyak 151 orang, namun pada saat proses pembelajaran sebelum ujian akhir ada siswa yang telah menyatakan keluar dari sekolah sejumlah 6 orang sedangkan siswa yang lulus adalah sebanyak 145 siswa sehingga siswa yang tidak lulus tidak ada yang melanjutkan kembali di sekolah maka statusnya akan terhapus secara otomatis.
Tahun 2020 semester genap tahun ajaran 2020/2021 awalnya jumlah siswa yang tercatat didapodik per 01 September 2020 adalah sebanyak 161 orang, namun pada saat proses pembelajaran sebelum ujian akhir ada siswa yang telah menyatakan keluar dari sekolah sejumlah 2 orang sedangkan siswa yang lulus adalah sebanyak 157 siswa sehingga siswa yang tidak lulus sebanyak 2 orang dan statusnya tidak melanjutkan kembali di sekolah maka statusnya akan terhapus secara otomatis
Tahun 2021 semester genap tahun ajaran 2021/2022 sebanyak 176 siswa sedangkan yang tidak lulus sebanyak 2 siswa
Bahwa Saudara Saksi menjelaskan berdasarkan jumlah peserta didik yang saudara masukan dan hapuskan di dapodik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun 2020 - 2021 yang dilakukan cuut off setiap tanggal per 31 Agustus, adapun rincian perhitungan perolehan data tersebut adalah sebagai berikut :
Tahun 2019 (per 12 September 2019) semester ganjil tahun ajaran 2019/2020
-
Tingkat Pendidikan L P Total Dapodik PPDB Naik kelas Tinggal kelas Mutasi Keluar Mutasi Masuk Tingkat 10 136 72 208 208 0 0 0 0 Tingkat 11 102 73 175 0 187 0 16 4 Tingkat 12 82 69 151 0 155 0 5 1 Jumlah 320 214 534 208 342 0 22 6
Tahun 2020 (per 31 Agustus 2020) semester ganjil tahun ajaran 2020/2021
-
Tingkat Pendidikan L P Total
Dapodik
PPDB Naik kelas Tinggal kelas Mutasi Keluar Mutasi Masuk Tingkat 10 126 77 203 192 0 11 0 0 Tingkat 11 126 73 199 0 197 6 10 6 Tingkat 12 90 71 161 0 169 0 9 1 Jumlah 342 221 563 192 366 17 18 6
Tahun 2021 (per 31 Agustus 2021) semester ganjil tahun ajaran 2021/2022
-
-
Tingkat Pendidikan L P Total
Dapodik
PPDB Naik kelas Tinggal kelas Mutasi Keluar Mutasi Masuk Tingkat 10 98 71 169 150 0 17 0 2 Tingkat 11 116 67 183 0 186 8 14 3 Tingkat 12 111 65 176 0 191 0 16 1 Jumlah 325 203 528 150 377 25 30 6
-
Bahwa terhadap siswa yang tidak aktif pada SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2020-2021 pernah dilakukan rapat, dan pernah disampaikan oleh Guru BK dan beberapa wali kelas pada rapat evaluasi namun Saksi tidak dapat menghapuskan nama-nama siswa tersebut sebelum ada dasar surat keterangan, perintah langsung kepala sekolah atau surat pernyataan bahwa siswa tersebut tidak lagi melanjutkan sekolah ditempat kami, sehingga masih diberikan kesempatan kepada siswa dan orang tua yang dinyatakan tidak aktif / tidak naik kelas tersebut apakah masih lanjut untuk bersekolah ditempat kami atau mengundurkan diri.
Bahwa terhadap siswa yang tidak aktif pada SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2020-2021 berdasarkan hasil kesepakatan rapat evaluasi dewan guru dan staf jika terdapat siswa tidak aktif maka akan dilakukan konfirmasi oleh wali kelas bersama dengan guru BK terhadap siswa yang bersangkutan apabila masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan maka tidak akan dikeluarkan namun bila tidak dimungkinkan untuk dibina maka akan dikeluarkan, terkait dengan pemberian jangka waktu yang diberikan oleh sekolah kepada siswa untuk melaporkan dirinya apakah masih ingin menajutkan sekolah / tidak sebetulnya tidak pernah diatur dalam juknis DAPODIK baik dalam tahun 2020 maupun tahun 2021 namun kepala sekolah memberikan kebijakan untuk memeberikan kesempatan namun tidak ditentukkan sehingga kami selaku tim BOS menyepakati apabila terdapat siswa yang sudah tidak aktif selama 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester maka akan dibuatkan surat keterangan mengundurkan diri kemudian dikeluarkan dari Dapodik berdasrakan hasil home visit yang dilakukan oleh guru BK.
Bahwa terhadap siswa yang sudah tidak aktif sejak tahun 2020-2021 yang menetapkan jangka waktu kepada siswa yang tidak aktif sebagai syarat dikeluarkan dari Dapodik selama 6 bulan merupakan kebijakan dari Tim Pelaksana BOS SMK 5 Pangkep antara lain :
Drs. Hasanuddin, MM
Lely Herawati, S.Pd
Muliana B, S.Pd
Abdul Muhaemin, S.Pd
saya sendiri
Fitriani Jamal, S.Pd
Ulfa Mutmainnah, S.Pd
Bahwa Saudara Saksi menjelaskan, proses atau prosedur bila telah diketahui terdapat siswa yang sudah tidak aktif lagi awalnya wali kelas atau guru mata pelajaran melaporkannya kepada ketua jurusan bidang masing-masing, apabila ketua jurusan tidak dapat menangani maka akan dilaporkan kepada Guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk dilakukan pemanggilan siswa dan orang tua siswa, kemudian diberi kesempatan namun apabila perilaku siswa ybs tidak berubah maka selanjutnya dilakukan kunjungan rumah (Home Visit) untuk mengkonfirmasi status dan kondisi siswa yang tidak aktif bersekolah kemudian dibuatkan keterangan secara tertulis baik berupa keterangan yang bersangkutan / keterangan surat mengundurkan diri kemudian diberikan kepada operator sebagai dasar penghapusan.
Bahwa yang bertugas membuat dan melaporkan hasil home visit nama-nama siswa yang sudah tidak aktif sejak tahun 2020-2021 adalah guru BK dan bagian kesiswaan kemudian disampaikan kepada operator guna sebagai dasar pengimputan dalam Dapodik ;
Bahwa Saudara Saksi selaku operator tidak pernah menerima laporan home visit dari guru BK / terhadap nama-nama siswa yang sudah tidak aktif sejak tahun 2020-2021.
Bahwa Saudara Saksi memperoleh nama siswa yang tidak aktif tersebut sejak tahun 2020 – 2021 dari guru BK melalui penyampaian rapat.
Bahwa alasannya nama-nama siswa yang tidak aktif tersebut sejak tahun 2020 – 2021 masih tercatum di daftar hadir siswa / Dapodik karena belum dilakukan pengeluaran sehingga masih ada pada daftar absen format dapodik adapun alsannya belum dihapuskan Saksi selaku opertor tidak memiliki dasar bukti dukung secara tertulis untuk melakukan penghapusan, adapun penyampain yang disampaikan hanya secara lisan dan tidak ada perintah dari Kepala Sekolah, karena sebagai operator sifatnya pasif menunggu data baru melakukan pengimputan, seharusnya ada data dukung secara tertulis yang disampaikan kepada operator seperti surat keterangan mutasi keluar atau surat keterangan penggunduran diri berdasarakan hasil kunjungan ybs melalui home visit, dan Saksi juga tidak pernah diberikan hasil home visit oleh guru BK maupun bidang kesiswaan, bahkan tidak ada penepetan pengeluaran siswa dari pihak sekolah sehingga tidak ada dasar tertulis untuk mengeluarkan siswa dari Dapodik ;
Bahwa jika terjadi perubahan jumlah siswa maka tetap akan dilakukan pemutakhiran data/sinkronisasi data terbaru.
Bahwa Saudara Saksi menjelaskan status nama-nama siswa yang tidak aktif lagi pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 per bulan Maret 2022 telah dikeluarkan dari Dapodik dengan alasan pindah atau mengundurkan diri dan telah dimutakhirkan.
Bahwa berdasarakan riwayat / rincian yang Saksi jelaskan sebelumnya diatas terhadap status nama-nama siswa yang tidak aktif lagi pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 tidak mempengaruhi cut off (31 Agustus) dan pemberian dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep untuk tahun berikutnya dikarenakan per bulan Maret 2022 telah dikeluarkan dari Dapodik dengan alasan pindah atau mengundurkan diri dan telah dimutakhirkan dan tidak melebihi 1 (satu) Tahun Ajaran sehingga tidak tercatat lagi dalam Dapodik sebagai siswa pada SMK Negeri 5 Pangkep.
Bahwa pernah dilaporkan baik secara tertulis maupun berkala terkait dengan pengisian data dapodik di SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2020-2021 baik kepada Kementrian Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Pangkep namun hanya data siswa, guru, tenaga kependidikan dan data sarana.
Bahwa dalam pengisian data / pengimputan dapodik di SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2020-2021 tidak pernah disertai dengan pengungahan / upload bukti dukung, pernah ada pengupload perbaikan yaitu tentang data siswa yang tidak sesuai seperti nis, nama ibu kandung dll, kejadian tersebut baru dilakukan pengupload/ pengunggahan sebagai bukti dukung untuk dilakukan perbaikan.
Bahwa dalam pengelolaan akun dapodik sejak tahun 2020-2021 pada sekolah SMK Negeri 5 Pangkep selaku operator Saksi tidak mendapat honor / insentif atas tugas dan tanggungjawab saudara selaku operator karena Saksi sebagai ASN yang telah mendapat gaji pokok, namun untuk pembantu operator yang statusnya honorer mendapat honor / insentif sebagai jasa operator, honor / insentif tersebut bersumber dari dana BOS, sedangkan dasarnya Saksi tidak mengetahui pasti apakah ada dalam juknis BOS atau tidak, adapun besarannya adalah sekitar kurang lebih 3 juta rupiah yang diberikan antara per semester atau per tahapan.
Bahwa yang berkompetensi untuk memerintahkan kepada saudara untuk mengeluarkan atau tidak siswa dari Dapodik adalah atas perintah dan opersetujuan Kepala Sekolah.
Bahwa yang bertanggungjawab atas kebenaran data dapodik SMK Negeri 5 Pangkep yang terupload sejak tahun 2020-2021 adalah kepala sekolah dengan alasan kepala sekolah yang bertanggungjawab atas kebenaran data dapodik karena yang bertandatangan dalam SPTJM (surat pertanggung jawaban mutlak) sedangkan operator sifatnya membantu dalam melakukan pengimputan dan pemutakhiran data.
Bahwa iya data-data yang Saksi input / masukan di dapodik SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2020-2021 ada kaitannya dengan penerimaan dana BOS sekolah tersebut, yaitu sekolah akan mendapatkan dana BOS berdasarkan jumlah peserta didik sehingga banyak sedikitnya peserta didik mempengaruhi juga besar kecilnya dana BOS, data yang dibutuhkan untuk mendapat dana BOS adalah data jumlah peserta didik.
Bahwa selain sebagai Pendataan Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep Saksi juga memiliki tugas dan tanggung jawab lain di sekolah yaitu selaku Ketua Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP).
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ketua Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) pada SMK 5 Pangkep adalah bertanggung jawab terhadap jurusan atau kompetensi keahlian OTKP berkaitan dengan pembagian jam pelajaran, praktik siswa dan PKL.
Bahwa Saksi membagi secara adil sesuai dengan kualifikasi pendidikan jam pelajaran khusus untuk mata pelajaran produktif kepada guru PNS maupun guru honorer dengan melakukan koordinasi dengan wakil kepala sekolah bidang kurikulum selanjutnya dibuatkan jadwal pembelajaran oleh wakasek kurikulum.
Bahwa beradasarkan SK dari Kepala Sekolah Saksi juga termasuk dalam Tim BOS sekolah yang bertugas sebagai operator dan tidak termasuk dalam pengelolaan Dana BOS sehingga Saksi tidak mengetahui mekanisme pengelolaan Dana BOS.
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sebelum mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2013 mendapat bantuan berupa R-BOS (rencana bantuan operasional sekolah) kemudian sejak tahun 2014 s/d sekarang berubah menjadi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Bahwa Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep yaitu saudara Drs. Hasanuddin, MM sejak tahun Anggran 2020-2021 pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah membentuk tim pelaksana program BOS (bantuan operasional sekolah), adapun rincian nama yang masuk dalam tim pelaksana program BOS (bantuan operasional sekolah) adalah sebagai berikut :
Tahun 2020
Penanggungjawab : Drs. HASANUDDDIN, MM (Kepala Sekolah)
Ketua : LELY HERAWATI, S.Pd (Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan)
Sekertaris : MULIANA B, S.Pd (guru)
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd (guru)
Operator : SOPYAN, S.Pd (guru)
Anggota : FITRIANI JAMAL, S. Pd (guru)
Tim Pengadaan Barang : ULFA MUTMAINNAH, S.Pd.,M. Pd.
Tim Pengadaan Barang : M. AMIRUDDIN, S.Pd (guru)
Tahun 2021
Penanggungjawab : Drs. HASANUDDDIN, MM (Kepala Sekolah)
Ketua : LELY HERAWATI, S.Pd (Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan)
Sekertaris : MULIANA B, S.Pd (guru)
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S.Pd (guru)
Operator : SOPYAN, S.Pd (guru)
Anggota : FITRIANI JAMAL, S. Pd (guru)
Tim Pengadaan Barang : ULFA MUTMAINNAH,S.Pd.M. Pd.
Tim Pengadaan Barang : M. AMIRUDDIN, S.Pd (guru)
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu :
Tahun 2020
Penanggungjawab BOS : Drs. HASANUDDIN, MM
Bendahara BOS : ABDUL MUHAEMIN, S.Pd
Tahun 2021
Penanggungjawab BOS :Drs. HASANUDDIN, MM
Bendahara BOS : ABDUL MUHAEMIN, S.Pd
Bahwa Saudara Saksi menjelaskan dasar hukum dalam pengelolaan dana BOS adalah adanya Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tiap tahunnya, yaitu sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Bahwa Saksi tidak pernah mengiktuti sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tahun 2020 s/d 2021, siapa saja, kapan, dan dimana.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku operator dapodik pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah menginput dan memperbaharui data sekolah yang berkaitan dengan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, profil sekolah, jadwal kegiatan pembelajaran pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil.
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah yang Saksi ketahui adalah H AMIR selaku ketua komite karena sudah dari lama dia diperkenalkan pada saat rapat-rapat sebelumnya sebagai ketua komite.
Bahwa pernah dilakukan di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 saat itu Saksi hadir di tahun 2020 dan 2021 yaitu setiap awal tahun bulan dan tanggalnya Saksi lupa sekitar bulan Januari dan februari, dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, dan guru isinya tentang menulis rencana atau usulan yang ingin diusulkan kemudian dikumpulkan saja ke bendahara pengelola.
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 Saksi tidak melihat ketua Komite sekolah hadir.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 dan selaku tim tidak sempat mengingatkan karena yang kerjakan RKAS adalah saudara MUHAIMIN selaku bendahara.
Bahwa kapasitas Saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai ketua jurusan.
Bahwa Saksi pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 selaku ketua jurusan yaitu terkait dengan alat dan bahan praktek pembelajaran, sebagian terpenuhi dan sebagian tidak.
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah uang terkait dengan biaya UKK (uji kompensi kejuruan) sebagai ketua jurusan OTKP pada bulan Maret 2021 untuk Tahun Ajaran 2020/2021 dengan jumlah 64 siswa x Rp 350.000,- = Rp 22.400.000,- namun jumlah tersebut tidak Saksi kelola seluruhnya adapun yang Saksi terima hanya untuk penguji internal sebesar 5 orang X 2 Kelas /Kegiatan X Rp 200.000,- = Rp 2.000.000,- sisanya saudara MULIANA yang mengelola adapun sempat dilaporkkan kepada Saksi secara lisan pengunaan adalah sebagai berikut :
Pemasukan
Biaya UKK 64 siswa X Rp 350.000,- = Rp 22.400.000,-
Pengeluaran
Penguji eksternal LPJ sebesar Rp 2.100.000, faktanya Rp1.500.000
Konsumsi kegiatan UKK sebesar Rp 1.100.000,-
Transportasi penguji eksternal LPJ Rp 900.000, faktanya Rp 300.000
Belanja Bahan dan alat pra dan saat UKK Rp 17.500.000,-
Penguji internal sebesar 5 orang X 2 Kelas /Kegiatan X Rp 200.000,- = Rp 2.000.000,-
Bahwa betul sejak tahun 2020 s/d sekarang ada kegiatan UNIT PRODUKSI namun Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021, sedangkan yang dimaksud kegiatan Unit Produksi kegiatan semacam penjualan peralatan sekolah dan atribut sekolah, Saksi tidak mengetahui secara pasti anggaran apa yang digunakan dan berapa jumlahnya sepengetahuan Saksi teman-teman di OTKP yang mengelola yaitu sauadara MULIANA, saudari FIRIANI JAMAL, dan saudari ULFA MUTMAINAH dari hasil kompul-kompul, sedangankan yang membentuk UNIT PRODUKSI tersebut adalah teman-teman di OTKP, yang Saksi ketahui adalah setiap jurusan memiliki UNIT PRODUKSI sehingga total semua 4 (empat) UNIT PRODUKSI dibawah tanggungjabwa setiap kepala jurusan, yang Saksi ketahui yang aktif menjalankan UNIT PRODUKSI jurusan OTKP yang dikelola oleh saudari MULIANA BASIR.
Bahwa Saksi selaku kepala jurusan OTKP mempunyai tanggungjawab sebagai pengelola UNIT PRODUKSI, unit produksi yang di kelola oleh OTKP adalah unit produksi administrasi perkantoran yang bergerak di bidang penjualan alat-alat tulis kantor, namun Saksi serahkan tugas dan tanggungjwab kepada saudara MULIANA bersama saudari FIRIANI JAMAL, dan saudari ULFA MUTMAINAH.
Bahwa awalnya modal pengelolan UNIT PRODUKSI OTKP di SMK Negeri 5 Pangkep adalah dari teman-teman OTKP sauadara MULIANA, saudari FIRIANI JAMAL, dan saudari ULFA MUTMAINAH namun tidak dicatatkan modal penyertaannya bahkan tidak ada buku kas keluar ataupun buku kas masuk sehingga Saksi tidak mengetahui jumlah tranSaksi yang terjadi, untuk keuntungan biasanya dibagi-bagi teman-teman di OTKP, untuk cara pembagiannya Saksi tidak mengetahui, lokasinya ada di sudut ruangan ruang guru menguanakan etalase yang dibeli sendiri oleh teman-teman, selebihnya yang lebih mengetahui adalah teman-teman di OTKP karena Saksi serahkan tugas dan tanggungjwab kepada saudara MULIANA bersama saudari FIRIANI JAMAL, dan saudari ULFA MUTMAINAH untuk mengelola unit produksi tersebut.
Bahwa Saksi sampaikan pada tahun 2020 dan tahun 2021 khususnya pada saat covid 19 pembelajaran pada SMKN 5 Pangkep dilakukan secara daring/offline yaitu mulai April 2020 sedangkan bulan Maret 2020 setelah siswa melakukan ANBK siswa diliburkan namun pada saat covid mulai di longgarkan yaitu pada bulan Juli Tahun 2021 pembelajaran dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan masih mematuhi protokol kesehatan ketat dengan membagi kelas dengan A dan B selama 1 (satu) tahun kemudian siswa dapat kembali lagi belajar mengajar full disekolah pada bulan Juli 2022.
Bahwa Saksi sampaikan untuk kegiatan guru pada tahun 2020 – 2021 khususnya pada saat pandemi Covid 19 melaksanakan pembelaaran secara daring, namun ada beberapa guru yang biasanya hadir disekolah untuk melakukan melakukan daring disekolah menggunakan komputer sekolah dan melaksanakan rapat terbatas yang didakadan di sekolah, apabila tidak dapat hadir rapat disekolah maka dapat dilakukan secara daring, dapat Saksi sampaikan bahwa kegiatan guru disekolah sangatlah jarang pada saat pandemi covid 19. Adapun guru yang biasa ke sekolah selain karena aktivitas mengajar secara daring juga ada beberapa orang kesekolah untuk urusan rapat namun jumlahnya kurang dari 20 orang.
Bahwa Saksi juga pernah menerima parcel lebaran dari Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep pada Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu sebanyak 2 x saja, namun yang satu terima aplop dan satu tidak adapun isi parcel tersebut adalah gula, sirup, terigu, dan snack kisaran total sekitar Rp 200.000,- namun Saksi tidak ingat jumlah uang tunai yang dimasukan dalam amplop karena bukan Saksi waktu itu yang menerima di rumah yang diantarkan oleh saudari MULIANA pada saat covid.
Bahwa honor / insentif yang pernah Saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Honor PKL sekitar Rp 1.500.000,- / tahun
Honor Panitian Ujian sekitar Rp 75.000 / kegiatan
Insetif kepala jurusan kelas Rp 300.000,- / per semester yang pernah Saksi terima sejak 2020-2021
Honor-honor kegiataan proktor UNBK Rp 300.000,- / kegiatan
Honor kegiatan UKK sebesar Rp 400.000 / kegiatan
Bahwa Saksi menjelaskan honor / insentif apa saja yang Saksi terima atas kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS selama tahun 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2020
Tahap I
Biaya Transportasi untuk proktor dan teknisi pada kegiatan gladibersih UNBK 2020 selama 2 hari (Tahap I Tahun 2020 No. Kw 45) telah terima sebesar Rp 300.000,-
Biaya Transportasi untuk proktor dan teknisi pada kegiatan gladibersih UNBK 2020 selama 4 hari (Tahap I Tahun 2020 No. Kw 60) telah terima sebesar Rp 600.000,-
Biaya pembayaran transportasi guru pada kegiatan pemantapan persiapan ujian/les (Tahap I Tahun 2020 No. Kw 62) telah terima sebesar Rp 2.100.000,-
Pembelian voucher internet untuk guru pada kegiatan BDR (Belajar Dari Rumah) (Tahap I Tahun 2020 No. Kw 66) telah terima sebesar Rp 200.000,-
Tahap II
Biaya pembelian voucher internet untuk guru pada kegiatan BDR ( Belajar Dari Rumah) untuk 2 Bulan (Tahap II Tahun 2020 No. KW 8) tidak pernah terima sebesar Rp 400.000,- bukan ttd Saksi.
Biaya pembayaran tranportasi panitia PPDB selama 30 hari. (Tahap II Tahun 2020 No. KW 49) telah terima hanya sebesar Rp 400.000,- tanda tangan Saksi.
Tahap III
Pembayaran transportasi untuk kegiatan penjajakan kedua lokasi PKL (Tahap III Tahun 2020 No. KW 11) telah terima sebesar Rp 1.750.000,- namun bukan tanda tangan Saksi.
Pembayaran transportasi untuk kegiatan pengantaran siswa ke lokasi PKL (Tahap III Tahun 2020 No. KW 16) telah terima sebesar Rp 625.000,-
Biaya Pembayaran transportasi untuk kegiatan monitoring I ke lokasi PKL (Tahap III Tahun 2020 No. KW 19) telah terima sebesar Rp 625.000,-
Pembayaran transportasi untuk kegiatan monitoring II ke lokasi PKL (Tahap III Tahun 2020 No. KW 28) telah terima sebesar Rp 625.000,-
Pembayaran trasnportasi untuk kegiatan monitoring III ke lokasi PKL (Tahap III Tahun 2020 No. KW 33) tidak pernah terima sebesar Rp 650.000,- monitoring hanya 2x bukan ttd Saksi
Biaya Transportasi untuk kegiatan penarikan siswa PKL (Tahap III Tahun 2020 No. KW 39) telah terima sebesar Rp 625.000,-
Tahun 2021
Tahap I
Nihil
Tahap II
Biaya Pembayaran Transportasi untuk guru dalam rangka pemantapan persiapan ujian kompetensi (Tahap II Tahun 2021 No. KW 57) telah terima sebesar Rp 800.000,-
Tahap III
Biaya trasnportasi penjajakan I lokasi PKL 2021 (Tahap III Tahun 2021 No. KW 13) telah terima sebesar Rp 1.450.000,-
Biaya trasnsportasi penjajakan II lokasi PKL 2021 September (Tahap III Tahun 2021 No. KW 18) telah terima sebesar Rp 1.450.000,-
Biaya transportasi pembimbing pada kegiatan pengantaran siswa PKL ke lokasi (Tahap III Tahun 2021 No. KW 32) telah terima sebesar Rp 310.000,-
Biaya transportasi pembimbing pada kegiatan monitoring I siswa PKL (Tahap III Tahun 2021 No. KW 45) telah terima sebesar Rp 310.000,- namun bukan ttd Saksi
Biaya transportasi pembimbing pada kegiatan monitoring II siswa PKL (Tahap III Tahun 2021 No. KW 56) telah terima sebesar Rp 310.000,- namun bukan ttd Saksi.
Biaya tranportasi pembimbing pada kegiatan Monitoring III siswa PKL (Tahap III Tahun 2021 No. KW 72) tidak pernah terima sebesar Rp 310.000,- monitoring hanya 2x bukan ttd Saksi
Biaya transportasi pembimbing pada kegiatan penarikan siswa darilokasi PKL (Tahap III Tahun 2021 No. KW 80) telah terima sebesar Rp 310.000,-
Bahwa terkait dengan adanya perbedaan atau ketidak sesuain kegiatan, program, dan pembelanjaan barang selama tahun 2020 dan 2021 pada SMKN 5 Pangkep terhadap pengelolaan BOS yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan, TIM BOS tidak pernah meminta ijin atau menyampaikan kepada Saksi atau Saksi tidak mengetahui bahwa TIM BOS menggunakan nama Saksi atau kegiatan ektrakulikulir Saksi yang tidak terlaksana dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban pengelolan dana BOS, adapun yang bertanggung jawab atas ketidak sesuain kegiatan, program, dan pembelanjaan barang selama tahun 2020 dan 2021 pada SMKN 5 Pangkep terhadap pengelolaan BOS yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan adalah TIM BOS khususnya yang membuat laporan yaitu saudara MULIANA.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
5. Saksi FITRIANI JAMAL S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa kenal dengan tersangka Abdul Muhaemin, S.Pd dan Tersangka Muliana Basir,S.Pd namun tidak memiliki hubungan keluarga, kerabat, hanya sebatas teman kerja yang mengajar di SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai guru honor adalah sebagai berikut:
Uraian Tugas :
Mengajar dan menjadi wali kelas.
Dapat Saksi sampaikan di SMKN 5 Pangkep saya mengajar mata pelajaran Matematika
Bahwa adapun struktur organisasi Pada SMKN 5 Pangkep Adalah sebagai berikut:
Kepala Sekolah :Drs.Hasanuddin,M.M.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum : Lely Herawati, S.Pd
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan : Hasan Basri T, S.Pd.
Ketua Jurusan Otomotif Sepeda Motor : Muh. Yusuf, S.Pd.
Ketua Jurusan Teknik Gambar Bangunan : Rustam, S.Pd.
Ketua Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan : Nurhayati, S.Kom
Ketua Jurusan Administrasi Perkantoran : Sopyan, S.Pd
Kepala Tata Usaha : Hasnah Hamsi, S.E
Wali Kelas
Bahwa dapat Saksi sampaikan saya mengertahui tentang dana BOS Reguler yang di Kelola oleh SMKN 5 Pangkep dan dapat saya sampaikan SMKN 5 Pangkep menerima Dana BOS Reguler sejak tahun 2014 namun pada tahun 2014 namanya masih RBOS Kemudian pada tahun 2015 baru menjadi dana BOS;
Bahwa dapat Saksi sampaikan bahwa saya bergabung di TIM Dana BOS Reguler Sejak Tahun 2018 Sebagai Anggota sampai tahun 2021:
Bahwa adapun Struktur Organisasi TIM Dana Bos pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 adalah sebegai berikut:
Menanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd.
M.Amiruddin, S.Pd.
Susunan Organisasi Tersebut sesuai dengan SK Yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh saksi selaku Kepala Sekolah dengan SK Nomor: 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020.
Bahwa adapun Susunan Tim Pengelola Dana Bos SMKN5 Pangkep Pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd.
M. Amiruddin, S.Pd.
Susunan Tim Pengelola Dana Bos SMKN 5 Pangkep Sebagaimana saksi sebutkan diatas berdasarkan Surat Keputusan Kelapa UPT SMKN 5 Pangkep Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021. Yang di Tandatangani oleh kepala sekolah.
Bahwa setahu saksi untuk susunan TIM Pengelolan Dana BOS Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada SMKN 5 Pangkep sudah sesuai dengan juknis namun ternyata setelah saksi melihat juknis pengelolaan Dana BOS Nomor 8 Tahun 2020 dan Juknis Pengelolaan Dana BOS Nomor 6 Tahun 2021 tenyata susunan keanggataan dalam SK yang ditandatangani oleh kepala sekolah tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan Dana BOS Tahun 2020 dan tahun 2021;
Bahwa yang mengonsep SK Tim Pengelola Dana BOS Tahun 2020 Dan Tahun 2021 adalah Bendahara Atas nama Muhaemin:
Bahwa untuk tugas saksi sebagai anggota adalah Menyusun LPJ dan Menyusun Pajak, selain itu saksi juga biasa melakukan belanja barang Multimedia Bersama Ulfa Mutmainnah, Muliyana Basir dan Muhaemin;
Bahwa Dana BOS yang dikelola oleh SMKN 5 Pangkep bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN;
Bahwa untuk besaran dana BOS yang diterima oleh SMKN 5 Pangkep baik di tahun 2020 dan tahun 2021 saksi tidak tahu pastinya;
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk penerimaan dana BOS tiap sekolah masing - masing berbeda tergantung dari jumlah siswa yang terdaftar dan terdata di Dapodik. Yang mana dapat saksi sampaikan untuk tiap siswa(i) SMK di berikan Dana BOS Sebesar Rp. 1.600.000,-(Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)/ Tahun.yang mana jumlah tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan sesuai dengan Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d;
Bahwa yang mengelola Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah Bendahara A.n Abdul Muhaemin, S.Pd., Mulyiana Basir;
Bahwa saksi jelasakan untuk peran nama nama tersebut diatas dapat saksi sampaikan sebagai berikut:
Untuk saksi muhaemin tugas dan fungsi pokoknya sesuai di SK adalah bendahara namun pada faktanya muhaemin juga yang melakukan belanja, menyediakan bukti dukung penyususnan LPJ dan ikut Menyusun LPJ
Ibu muliana selaku sekertaris tapi dalam kenyataannya dia juga ikut mengelola dana bos seperti melakukan belanja terhadap beberapa item barang dan kegiatan serta Menyusun LPJ.
Saksi sendiri selaku anggota dalam tim namun dalam kenyataannya saksi juga ikut mengelola dana bos dengan cara melakukan pembelanjaan alat multi media Bersama dengan saksi Ulfa mutmainnah, dan Muliana tetapi dan juga membantu dalam penyusunan LPJ Dana BOS.
Ulfa Mutmainnah selaku pengadaan barang dan pada faktanya selain melakukan kegiatan pengadaan multi media dia juga ikut membantu bendahara dalam Menyusun LPJ Penggunaan dana BOS.
Sopyan selaku operator dapodik
Amiruddin selaku Anggota pengadaan barang namun tidak aktif dalam tim pengelola Dana BOS.
Lely Herawati selaku ketua Tim Pengelolaan Dana BOS namun tugasnya hanya memantau kebutuhan tim BOS.
Bahwa Adapun Dasar Hukum untuk pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa untuk tupoksi Tim Dana BOS adalah sebagai berikut:
Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid kedalam dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masik di dalam dapodik;
Menyusun RKAS mengacu pada prinsip prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
Melakukan input RKAS Pada system yang telah disediakan oleh kementerian.
Memenuhi ketentuan efektivitas, efesiensi, akuntabelitas dan transparan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.
Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara Lengkap, serta penyususnan dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler dengan ketentuan perundang – undangan
Melakukan konfirmasi dana sudah terima melalui laman bos. kemendikbud.go.id
Menyampaikan Laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemendikbud.go.id.
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
Bersedia di audit oleh Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan terhadap seluruh dana yang di kelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
Bahwa dapat saksi jelaskan peruntukan dana BOS meliputi:
Pembiayaan penerimaan Siswa Baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pengembangan pemebelajaran dan ekstrakulikuler;
Kegiatan Assesment dan Evaluasi.;
Administrasi kegiatan sekolah;
Pengembangan provesi guru dan tenaga kependidikan;
Langganan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Praktek kerja lapangan;
Kegiatan ujian kompetensi keahlian;
Pembayaran honor guru NON ASN;
Bahwa sampaikan pada tahun 2020 saksi melakukan pembelanjaan Leptop 1 unit merk Asus dan LCD Sebanyak 3 Unit yang di peruntukkan untuk kegiatan pembelajaran di SMKN 5 Pangkep sedangkan pada tahun 2021 bukan saksi yang melakukan pembelanjaan terhadap alat multimedia. Untuk pembelian 3 unit LCD saksi beli di Mulya Jasa Komputer city Makassar namun dalam harga yang di laporkan di LPJ/ di kwitansi yang di tandatangani oleh toko bukan merupakan harga asli dari barang tersebut (telah dilakukan mark up terhadap nota pembelian LCD);
Bahwa untuk pembelian 3 unit LCD harga aslinya sekitar Rp 5.600.000,- namun di kwitansi/nota belanja saksi mark up menjadi Rp. 7.000.000.- dan untuk harga leptop saksi kurang tau namun untuk harga leptop juga kami telah mark up sebanyak 20% dari harga aslinya;
Bahwa untuk perintah melakukan mark up biasa kami terima dari bendahara karena biasanya sebelum kami di kasi uang dan melakukan belanja terlebih dahulu bendahara menyampaikan kepada kami agar nota belanja kemudian nanti dilakukan mark up 20%;
Bahwa untuk perintah mark up juga di ketahui oleh Kepala sekolah;
Bahwa saksi sampaikan mark up dilakukan untuk menutupi pajak dan untuk membiayai kegiatan kegiatan yang tidak di anggarkan dalam RKAS;
Bahwa Setahu saksi untuk data yang di terima oleh operator biasanya di peroleh dari walikelas, guru BK dan dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan;
Bahwa saksi jelaskan untuk saksi sendiri telah mendapat SK bayar dari provinsi Sehingga honorarium saksi di bayarkan menggunakan dana BOS yang di perhitungkan dengan jam mengajar saksi;
Bahwa saksi jelaskan bahwa benar ada beberapa guru non ASN di SMKN 5 Pangkep yang Namanya tidak ada di SK Penetapan jam Mengajar guru namun tetap dibayarkan honornya menggunakan dana BOS;
Bahwa saksi termasuk sertifikasi Adapun guru non asn yang telah mendapat sertifikasi adalah sebanyak 3 orang an. Fitriani jamal, adithiarani yunita, dan nur asizah Ar;
Bahwa untuk guru non ASN yang telah tersertifikasi seharus tidak mendapat insentif atau honor lagi dengan menggunakan dana BOS karena untuk insentifnya sudah ada langsung dari sertifikasi namun terhadap tiga orang tersebut di SMKN 5 masih mendapatkan insentif sebesar Rp 3000/Jam mengajar pada tahun 2020 sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 4.000,-/ Jam mengajar;
Bahwa untuk yang menginisiatif untuk dilakukan pembayaran insentif kepada tenaga Honor non asn yang telah tersertifikasi setahu saksi adalah bendahara, bendaharalah yang kemudian menyampaikan kepada sekolah atas adanya hal tersebut sehingga kepala sekolah juga menyetujui atau mengetahui pembayaran tersebut;
Bahwa dapat saksi jelasakan untuk jumlah jam mengajar tiap guru biasanya di atur dalam SK Pembagian tugas yang dikeluarkan oleh kepala sekolah melalui wakil kepala sekolah bidang kurikulum;
Bahwa saksi mendapatkan insentif sebagai wali kelas sebesar Rp 300.000,-/semester selain insentif sebagai wali kelas saksi juga mendapat insentif seperti insentif sebagai Anggota Tim Bos Sebesar Rp. 1.200.000,-/Tahun pada tahun 2020 dan untuk tahun 2021 Rp 1.500.000,-/Tahun. Selain itu saksi juga pernah menerima parcel dan uang Rp.50.000. dari sekolah selain itu pernah mendapat uang paket data sebesar Rp 400.000,- diberikan sebanyak 2 kali dalam tahun 2020. Dapat saksi sampaikan untuk uang paket berbeda beda tiap guru. Untuk wali kelas Rp 400.000;
Bahwa untuk siapa menginisiatif saksi kurang tahu namun semua dana tersebut saksi terima dari bendahara saksi Muhaemin dan ibu muliana;
saksi tidak paham tentang mekanisme dan pengisian data di dapodik yang lebih paham adalah operator A.n Sofyam;
Bahwa untuk yang seharusnya hadir dalam rapat penyusunan RKAS adalah seluruh stakeholder sekolah yakni:
Kepala sekolah
Wakil Kepala Sekolah
Ketua Jurusan
Guru guru
Komite
Staff tata usaha
Orang Tua siswa
Namun yang biasanya hadir dalam rapat penyusunan RKAS adalah:
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah
Ketua Jurusan
Guru
Staff tata usaha
Bahwa seharusnya hasil dari rapat penyusunan RKAS tidak sah karena tidak di hadiri oleh jumlah peserta hadir minimal. Namun selama ini kami tetap mengesahkan hasil dari rapat penyusunan RKAS yang kami buat karena kami telah mengundang namun yang dating hanya orang-orang itu saja;
Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa untuk penetapan jam mengajar seorang guru di tetapkan oleh wakil sekolah bidang kurikulum setelah mendapat rekomendasi dari ketua jurusan untuk mata pelajaran produktif sedangkan untuk mata pelajaran umum langsung di tetapkan oleh wakil kepala sekolah bidang kurikulum atasnama Lely Herawati, S.Pd;
Bahwa untuk untuk gaji teman teman guru Non ASN yang telah tersertifikasi sebesar Rp 1.500.000,-/Bulan namun di terima setiap 3 bulan sekali;
Bahwa untuk besaran honorarium yang kami peroleh dengan yang tertera dalam daftar penerimaan honor/insentif yang kami tandatangani adalah sama;
Bahwa keuntungan yang diberikan kepada saksi biasanya Rp. 300.000,-/ sampai Rp 400.000,-/Semester yang mana uang tersebut saksi terima dari ibu muliyana dan terakhir saksi terima pada tahun 2019;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
6. Saksi NURHAYATI, S.Kom, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Abdul Muhaemin, S.Pd dan Muliana Basir, S.Pd. namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka berdua. Saksi hanya punya hubungan kerjaan karena saksi sama sama mengajar di SMKN 5 Pangkep;
Bahwa saksi awalnya bertugas pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sejak tahun 2011 sebagai PNS guru di SMK Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkep namun saksi lupa Nomor dan tanggal surat pengangkatan saksi sebagai PNS Guru di SMK Negeri 1 Mandalle yang sekarang menjadi SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 namun sepenge tahuan saksi sekitar satu jutaan (x) dikali jumlah siswa atau / per siswa;
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sebelum mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seinggat saksi sekitar mulai tahun 2015-sekarang;
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah namun saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang menjadi anggota yang saksi ketahui adalah H AMIR selaku ketua komite karena sudah dari lama dia diperkenalkan pada saat rapat-rapat sebelumnya sebagai ketua komite;
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu Penanggungjawab BOS adalah saksi Drs. HASANUDDIN, MM dan Bendahara BOS adalah saksi ABDUL MUHAEMIN, S.Pd saksi mengetahui hal tersebut karena dari dahulu bendahara bos dan kepala sekolah tidak berubah dan selalu kerjasama;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 saksi tidak ingat saksi H AMIR datang atau tidak;
Bahwa kapasitas saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai ketua Jurusan TKJ, dan selaku guru;
Bahwa pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 selaku Ketua Jurusan seperti perbaikan perangkat jaringan komputer, penambahan media pembejaran, maupun penambahan/ perbaikan jaringan, usulan-usulan tersebut ada yang terpenuhi ada yang belum terpenuhi;
Bahwa ada 6 (enam) ekstrakulikuler Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu OSIS, ROHIS, WASIPALA, PMR, BENGKEL SENI, dan PRAMUKA, saksi tidak mengetahui berapa anggaran untuk setiap ekstrakuliler, namun saksi tidak mengetahui apakah ada yang mengadakan kegiatan ekstrakulikuler sejak april 2020 s/d sekarang (agustus 2022), karena pada saat covid saksi sudah mulai mengajar dari rumah saja, saksi tidak pernah mendengar ada kegiatan ekstrakulikulir pada saat pandemi covid sampai degan pertengahan tahun 2021;
Bahwa selaku PNS untuk perolehan gaji saksi diperoleh dari Dinas Pendidikan Provinsi berdasarakan jam mengajar, sedangkan untuk honor / insentif / uang yang pernah saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Uang kosumsi kegiatan sekolah seperti penerimaan siswa baru sampai dengan 30 hari bisa mendapat sebesar Rp 50.000,- s/d Rp 200.000,-
Uang jurusan dipakai untuk membeli alat-alat pembelajaran siswa sebesar Rp 4.000.000,- per semester yang diberikan oleh benahara bos yaitu saksi MUHAEMIN kepada saksi ULFA selaku sekertaris jurusan yang merangkap juga sebagai TIM BOS dan dia yang mengelola uang tersebut.
Bahwa yang mengelola uang jurusan Rp 4.000.000,- adalah saksi ULFA, dia yang menerima mengelola dan mebelanjakan uang jurusan untuk pembelian kabel jaringan dan lain-lain, saksi tidak pernah melihat bentuk laporan penggunaannya biasany hanya sebatas lisan kepada saksi, saksi tidak mengetahui secara rinci dugunakan untuk apa saja uang jurusan tersebut, hanya sebatas lisan kadang disampiakan kepada saksi, selebihnya terhadap penggunaannya sauadri ULFA yang lebih mengetahui;
Bahwa betul ada kegiatan UNIT PRODUKSI, maksud unit produksi ini adalah melatih keterampilan siswa untuk siap bekerja, berdasarkan petunjuk kementrian diwajibkan mmbentuk unit produksi di SMK namun saksi tidak mengetahui apakah ada SK dari kepala sekolah atau tidak, yang mengelola unit produksi tersebut adalah setiap jurusan, ada 4 jurusan masing-masing memiliki unit produksi di SMK Negeri 5 Pangkep, untuk unit produksi TKJ yang mengelola adalah saksi ULFA, jenis unit produksi di TKJ adalah pemberian jasa servis dan instal komputer/laptop/printer, adapun perangkat yang digunakan menggunakan perangkat-perangkat disekolah yang ada, sedangkan untuk ruangan membentuk skat ruangan di Jurusan TKJ, adapun hasil jasa yang diperoleh dari siswa siwai yang membayar secara sukarela hasilnya dibelikan makanan oleh anak-anak dan saksi tidak pernah melihat pembukuannnya, yang saksi ketahui yang aktif menjalankan UNIT PRODUKSI jurusan OTKP yang dikelola oleh saksi MULIANA BASIR;
Bahwa saksi mengelola UNIT PRODUKSI namun tidak menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021, kami hanya menggunakan alat yang ada di sekolah tidak pernah meminta / menerima anggaran untuk kegiatan UNIT PRODUKSI;
Bahwa pernah dilakukan kegiatan rapat di tahun 2020 - 2021 antara lain yang saksi ingat rapat Ujian kenaikan Kelas, rapat ujian Semester, rapat penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah), persiapan ujian akhir dan selebihnya saksi tidak ingat namun biasanya rapat-rapat tetap dilaksankan jika ada kegiatan yang akan dilaksanakan seperti rapat pembuntukan panitian;
Bahwa terhadap kegiatan- kegiatan rapat yang dilaksanakan biasanya peserta rapat disedikan komsumsi berupa makanan dan snack namun dapat saksi jelaskan untuk makanan biasa dalam bentuk nasi kotak dan biasa dalam bentuk prasmanan tergantung dari kesediaan dana sekolah;
Bahwa setahu saksi tempat yang selalu sekaloh pesan di rumah makan papua, dan harga setiap porsinya kurang lebih Rp.25.000,- sampai Rp.20.000,- tergantung jumlah anggaran persetiap rapatnya;
Bahwa sepengetahuan saksi pemesanan komsumsi dilakukan berdasarkan jumalah peserta rapat yang hadir pada saat itu;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pembalajaran daring dilaksanakan tidak ada kegiatan ektrakurikuler yang dilaksanakan di tahun 2020-2021 karna kegiatan eksul di masa pandemi dibatasi dilaksanakan;
Bahwa dapat saksi jelaskan ada anggaran Khusus yang dikelolah oleh jurusan TKJ sebesar Rp 4.000.000 (empat jutah rupiah) per-semester di tahun 2020, namun di tahun 2021 anggaran diberi 1 kali;
Bahwa dapat saksi jelaskan yang menerima dana anggran jurusana TKJ oleh saksi ULFA MUTMAINNA,S.Pd;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
7. Saksi HASNA HAMSI, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengenal Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basri, S.Pd sebatas rekan kerja pada SMKN 5 Pangkep, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan kerabat dengan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basir, S.Pd;
Bahwa Tugas saksi selaku KTU adalah
Membantu Kepala sekolah dalam menyiapkan pengadministrasian di sekolah dan mengkordinir Tata Usaha dalam hal ini:
Membuat laporan bulanan tata usaha;
Pengesahan dan legalisir ijazah siswa yang telah lulus
Membuat dan menyediakan daftar hadir siswa dan guru
Membuat Notulen dan daftar hadir rapat yang dilaksanakan di Sekolah.
Mengurus administrasi kenaikan pangkat dan dokumen kepegawaian guru;
Bahwa sumber anggaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan sekolah pada SMKN 5 Pangkep adalah bersumber dari Dana BOS (Bnatuan Operasional Sekolah) Reguler;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021:
Bahwa untuk kapan SMKN 5 mulai mendapatkan dana BOS Reguler saksi tidak tahu namun setahu saksi semenjak saksi pindah di SMKN 5 Pangkep pada tahun 2018 saksi sudah tahu bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan sekolah di SMKN 5 Pangkep adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) Reguler;
Bahwa dewan komite pada SMKN 5 Pangkep sudah ada sejak lama namun saksi tidak tahu apakah dewan komite di libatkan dalam pengelolaan dana BOS atau tidak;
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu Penanggungjawab BOS adalah saksi Drs. HASANUDDIN, MM dan Bendahara BOS adalah saksi ABDUL MUHAEMIN, S.Pd saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan informmasi dari teman teman di sekolah; namun dulunya saksi mengira kalau yang menjabat sebagai bendahara adalah saksi Muliana karena dulunya setiap kami membutuhkan sesuatu untuk kebutuhan Tata usaha kami meminta kepada saksi muliana;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 saksi tidak dapat memastikan ketua Komite sekolah hadir karena saksi tidak ingat namun dapat saksi sampaikan nanti pada kegiatan rapat RKAS Tahun 2022 seingat saksi ketua Komite hadir;
Bahwa kapasitas saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2021 adalah sebagai KTU dimana pada saat pelaksanaan rapat RKAS biasanya kami mengusulkan kegiatan kegiatan dan permintaan pengadaan kebutuhan operasional Tata Usaha SMKN 5 Pangkep dalam rapat tersebut. Untuk tahun 2020 kegiatan rapat penyusunan RKAS tidak dilaksnakan;
Bahwa saksi dalam pelaksanaan rapat RKAS selain meminta ATK untuk kebutuhan Tata usaha, saksi juga pernah meminta untuk pengadaan Leptop untuk Tata Usaha namun untuk leptop sampai saat ini tidak pernah di realisasikan;
Bahwa dana kami di Tata Usaha tidak pernah di berikan atau tidak pernah mengelola keuangan sendiri nanti pada saat ada kebutuhan baru kami minta kepada ibu muliana dan pak muhaemin;
Bahwa yang biasanya saksi minta hanya ATK dan Leptop namun yang terealisasi sampai saat ini hanya sebatas permintaan ATK adapun yang yang biasa melakukan permbelanjaan terhadap permintaan yang kami lakukan adalah saksi Muliana;
Bahwa yang di jual pada unit produksi adalah alat alat ATK dan jasa Fhotocopy; Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa setahu saksi memang benar ada unit produksi di sekolah namun saksi tidak tahu siapa yang menjadi penanggung jawab namun dapat saksi sampaikan setahu saksi biasanya ibu muliana yang mengelola tempat tersebut;
Bahwa saksi pernah membil Map dokumen untuk kebutuhan pribadi di unit produksi dan menurut saksi harga yang di tawarkan pada unit produksi tidak jauh beda dengan harga di pasaran, dapat saksi sampaikan yang di jual di unit produksi hanya kebutuhan ATK dan setahu saksi stock yang di sediakan juga sedikit;
Bahwa untuk kegiatan rapat di sekolah selalu kami dari TU membuatkan Notulen Rapat dan daftar hadir. Karena hal tersebut merupakan tugas kami selaku TU namun dalam pelaksanaannya kami juga biasa di bantu oleh guru khususnya oleh saudar Lely Herawati, S.Pd. dan untuk yang bertugas untuk mencatat notulen adalah ibu fifi staff saksi;
Bahwa pelaksanaan rapat pada masa pendemi dilakukan secara onlie namun khusus bagi teman teman guru dan TU yang tidak punya leptop maka mengikuti rapat secara tatap muka. Adapun yang hadir secara tatap muka biasanya tidak lebih dari 15 orang peserta karena mengingat pada saat itu masa pandemi Covid 19;
Bahwa di TU benar menyediakan absen siswa absen guru notulen rapat dan daftar hadir rapat namun khusus untuk arsip absen siswa di serahkan ke BK sedanagkan untuk absen guru, notulen rapat dan daftar hadir rapat di arsipkan di TU;
Bahwa untuk yang bertugas mendata siswa masuk dan siswa keluar adalah TU dan setalah mendapat surat dari kepala sekolah dan surat dari sekolah asal bahwa siswa yang bersangkutan telah masuk atau keluar dari sekolah setalah itu kami melaporkan ke dapodik untuk di keluarkan atau di masukkan data siswa yang keluar atau masuk tersebut;
Bahwa sumber anggaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan sekolah pada SMKN 5 Pangkep adalah bersumber dari Dana BOS (Bnatuan Operasional Sekolah) Reguler;
Bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021 khususnya pada saat covid 19 pembelajaran pada SMKN 5 Pangkep dilakukan secara daring namun pada saat covid mulai di longgarkan pada bulan Agustus Tahun 2021 pembelajaran dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan masih mematuhi protokol kesehatan ketat dengan membagi kelas dengan A dan B;
Bahwa untuk setiap pembelian konsumsi kegiatan rapat dan kegiatan kegiatan lain di sekolah biasa dilakukan oleh saksi muliyana;
Bahwa untuk pembelian konsumsi biasa dilakukan pada warung makan papua dan mama kembar;
Bahwa yang harus bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dan BOS di SMKN 5 Pangkep seharusnya adalah tim pengelola dana BOS;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi ULFA MUTMAINNAH, S.Pd.,M.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai guru honor adalah sebagai berikut:
Uraian Tugas :
Mengajar dan menjadi wali kelas.
Dapat saksi sampaikan di SMKN 5 Pangkep saksi mengajar mata pelajaran Produktif Teknik Komputer dan Jaringan.
Bahwa adapun struktur organisasi Pada SMKN 5 Pangkep Adalah sebagai berikut:
Kepala Sekolah :Drs.Hasanuddin,M.M.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum : Lely Herawati, S.Pd
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan : Hasan Basri, S.Pd.
Ketua Jurusan Otomotif Sepeda Motor : Muh. Yusuf, S.Pd.
Ketua Jurusan Teknik Gambar Bangunan : Rustam, S.Pd.
Ketua Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan : Nurhayati, S.Kom
Ketua Jurusan Administrasi Perkantoran : Sopyan, S.Pd
Kepala Tata Usaha : Hasnah Hamsi, S.E
Wali Kelas;
Bahwa saksi mengertahui tentang dana BOS Reguler yang di Kelola oleh SMKN 5 Pangkep namun dapat saksi sampaikan saksi tidak mengetahui sejak kapan SMKN 5 Pangkep menerima Dana BOS Reguler;
Bahwa saksi bergabung di TIM Dana BOS Reguler Sejak Tahun 2018 Sebagai Anggota nanti pada tahun 2020 sampai tahun 2021 saksi di tunjuk sebagai tim pengadaan barang;
Bahwa untuk SK Saksi sebagai anggota Tim BOS Pada tahun 2018 – 2019 saksi tidak membawa namun dapat saksi sampaikan untuk dasara saksi sebagai Tim Pengadaan Barang di tahun 2020 dan tahun 2021 adalah SK Kepala Sekolah Nomor 421.5/108/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tanggal 29 Januari 2020 dan SK Kepala sekolah Nomor 421.5.046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembentukan TIM Pelaksana Program Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021:
Bahwa yang mengonsep SK Tim Pengelola Dana BOS Tahun 2020 Dan Tahun 2021 adalah Bendahara Atas nama Muhaemin;
Bahwa untuk tupoksi saksi dalam Tim Pengelolaan dana Bos adalah pengadaan barang namun demikian tidak semua pengadaan barang saksi yang handle saksi hanya menghandle pengadaan pada jenis barang multimedia seperti leptop dan LCD sedangkan untuk barang yang lain di adakan oleh tim yang lain seperti Ibu Muliana, Muhaemin;
Bahwa Dana BOS yang dikelola oleh SMKN 5 Pangkep bersumber dari Provinsi (Dinas Pendidikan dan kebudayaan);
Bahwa Setahu saksi untuk tahun 2020 SMKN Menerima Dana BOS Sebesar Rp861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan untuk tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah. Yang mana hitungan tersebut di perolah dari jumlah siswa pada SMKN 5 Pangkep di kalikan Rp. 1.600.000,-;
Bahwa penerimaan dana BOS tiap sekolah masing - masing berbeda tergantung dari jumlah siswa yang terdaftar dan terdata di Dapodik. Yang mana dapat saksi sampaikan untuk tiap siswa(i) SMK di berikan Dana BOS Sebesar Rp. 1.600.000,-(Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)/ Tahun.yang mana jumlah tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan sesuai dengan Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d;
Bahwa yang mengelola Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah Bendahara A.n Abdul Muhaemin, S.Pd. Bersama dengan saksi, Saksi fitriani Jamal, dan Saksi Muliana;
Bahwa pada tahun 2020 saksi melakukan pembelanjaan Leptop 1 unit merk Asus dan LCD Sebanyak 3 Unit yang di peruntukkan untuk kegiatan pembelajaran di SMKN 5 Pangkep sedangkan pada tahun 2021 bukan saksi yang melakukan pembelanjaan terhadap alat multimedia. Namun dapat saksi samapikan untuk pengadaan multimedia di tahun 2021 ada berupa leptop namun bukan saksi yang membelanjakan tetapi saksi bendahara muhaemin.untuk pembelian 3 unit LCD saksi beli di Mulya Jasa Komputer city Makassar namun dalam harga yang di laporkan di LPJ/ di kwitansi yang di tandatangani oleh toko bukan merupakan harga asli dari barang tersebut (telah dilakukan mark up terhadap nota pembelian LCD);
Bahwa untuk pembelian 3 unit LCD harga aslinya sekitar Rp 5.600.000,- namun di kwitansi/nota belanja saksi mark up menjadi Rp. 7.000.000.- dan untuk harga leptop saksi kurang tau namun untuk harga leptop juga kami telah mark up sebanyak 20% dari harga aslinya;
Bahwa untuk perintah melakukan mark up biasa kami terima dari bendahara karena biasanya sebelum kami di kasi uang dan melakukan belanja terlebih dahulu bendahara menyampaikan kepada kami agar nota belanja kemudian nanti dilakukan mark up 20%;
Bahwa untuk perintah mark up juga di ketahui oleh Kepala sekolah dan Ketua Tim Pengelola Dana BOS A.n Lely Herawati, S.Pd;
Bahwa Setahu saksi untuk data yang di terima oleh operator biasanya di peroleh dari walikelas, guru BK dan dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan;
Bahwa saksi sendiri telah mendapat SK bayar dari provinsi Sehingga honorarium saksi di bayarkan menggunakan dana BOS yang di perhitungkan dengan jam mengajar saksi;
Bahwa ada beberapa guru non ASN di SMKN 5 Pangkep yang Namanya tidak ada di SK Penetapan jam Mengajar guru namun tetap dibayarkan honornya menggunakan dana BOS;
Bahwa saksi belum mendapatkan sertifikasi Adapun guru non asn yang telah mendapat sertifikasi adalah sebanyak 3 orang an. Fitriani jamal, adithiarani yunita, dan nur asizah Ar;
Bahwa untuk guru non ASN yang telah tersertifikasi seharus tidak mendapat insentif atau honor lagi dengan menggunakan dana BOS karena untuk insentifnya sudah ada langsung dari sertifikasi namun terhadap tiga orang tersebut di SMKN 5 masih mendapatkan insentif sebesar Rp 3000/Jam mengajar pada tahun 2020 sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 4.000,-/ Jam mengajar;
Bahwa untuk yang menginisiatif untuk dilakukan pembayaran insentif kepada tenaga Honor non asn yang telah tersertifikasi setahu saksi adalah bendahara, bendaharalah yang kemudian menyampaikan kepada sekolah atas adanya hal tersebut sehingga kepala sekolah juga menyetujui atau mengetahui pembayaran tersebut;
Bahwa untuk jumlah jam mengajar tiap guru biasanya di atur dalam SK Pembagian tugas yang dikeluarkan oleh kepala sekolah melalui wakil kepala sekolah bidang kurikulum;
Bahwa saksi mendapatkan insentif lain selain insentif sebagai wali kelas seperti insentif sebagai Anggota Tim Bos Sebesar Rp. 1.200.000/ Tahun pada tahun 2020 dan untuk tahun 2021 Rp 1.500.000,-/tahun. Selain itu saksi juga pernah menerima parcel dari sekolah selain itu pernah mendapat uang paket data sebesar Rp 400.000,- diberikan sebanyak 2 kali dalam tahun 2020. Dapat saksi sampaikan untuk uang paket berbeda beda tiap guru. Untuk wali kelas Rp 400.000,-;
Bahwa untuksiapa menginisiatif saksi kurang tahu namun semua dana tersebut saksi terima dari bendahara dan ibu muliana;
Bahwa saksi tidak paham tentang mekanisme dan pengisian data di dapodik yang lebih paham adalah operator A.n Sofyam;
Bahwa untuk rapat penyusunan RKAS biasanya selalu diadakan di awal tahun anggaran;
Bahwa yang menetapkan jumlah besaran honorarium untuk Tenaga Pendidik Non ASN adalah bendahara setelah memperhitungkan anggaran atau dana BOS yang diterima kemudian hitungan tersebut di bawa kedalam rapat tim untuk di tetapkan secara Bersama – sama;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi AMIRUDDIN, S.Pd,, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi awalnya bertugas pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sejak tahun 2009 sebagai honorer guru di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep namun saksi lupa Nomor dan tanggal surat pengangkatan saksi sebagai guru honorer di SMK Negeri 1 Mandalle yang sekarang menjadi SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa struktur organisasi pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2020 s/d 2021
Kepala Sekolah : Drs. HASANUDDIN, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kurikulum : LELY HERAWATU, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kesiswaan : HASAN BASRI, S.Pd
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd
Ketua Jurusan OTKP (Otomatisasi dan tata kelola perkantoran) / administrasi perkantoran : SOFYAN, S. Pd.
Ketua Jurusan teknik bisnis dan sepeda montor : MUHAMMAD YUSUF, S. Pd
Ketua Jurusan teknik komputer dan jaringan : NURHAYATI, S. Kom
Ketua Jurusan Desain pemodelan dan informasi bangunan : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd dgantikan RUSTAM, S.Pd
Kepala Tata Usaha : HASNAH HAMSI, SE
Kepala Bengkel/ Laboratorium terdiri dari:
Desain Permodelan dan informasi bangunan : Abdul Muhaemin, S.Pd
Teknik dan Bisnis Sepeda Motor : Muhammad Amri, S.Pd
Teknik Komputer dan Jaringan : M. Irsan, S.Pd
Laboratorium Komputer : Irma Damayanti
IPA : Nurhidayah, S.Pd
Otomatisasi dan tata kelola perkantoran: Nurazisah
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku selaku guru PJOK (pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan), dan sebagai Pembina OSIS SMK Negeri 5 Pangkep adalah sebagai berikut :
Selaku guru pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan di SMK Negeri 5 Pangkep:
Mengajar dan memberikan praktek-praktek sesuai dengan materi
Mendidik siswa
Menilai hasil pembelajaran dan sikap siswa
Melakukan pengecakan kehadiran siswa
Selaku Pembina OSIS SMK Negeri 5 Pangkep
Membina organisasi pengurus osis
Membentuk kepengurusan dan memilih ketua osis
Merancang program kerja osis
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);Bahwa sepengetahuan saksi dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 adalah sekitar Rp 800.000.000,- juta lebih yang dihitung berdasaran jumlah siswa yaitu sekitar Rp 1.500.000,- s/d Rp 1.600.000 (x) dikali jumlah siswa atau / per siswa;
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sebelum mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seinggat saksi sekitar mulai tahun sekitar tahun 2016 -sekarang;
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah namun saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang menjadi anggota secara lengkap yang saksi ketahui adalah saksi HASAN BASRI, saksi BAHARUDDIN, sepertinya saksi juga termasuk anggota komite karena saksi pernah dengar dimasukan kedalam anggota komite namun saksi tidak pernah menerima atau membaca surat keputusannya, yang saksi ketahui adalah H AMIR selaku ketua komite karena sudah dari lama dia diperkenalkan pada saat rapat-rapat sebelumnya sebagai ketua komite;
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu Penanggungjawab BOS adalah saksi Drs. HASANUDDIN, MM dan Bendahara BOS adalah saksi ABDUL MUHAEMIN, S.Pd saksi mengetahui hal tersebut karena dari dahulu bendahara bos dan kepala sekolah tidak berubah;
Bahwa pernah dilakukan di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 yaitu setiap awal tahun bulan dan tanggalnya saksi lupa sekitar bulan Juli semester ganji seingat saksi, dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan staf, isinya tentang menulis rencana atau usulan yang dingin diusulkan kemudian dikumpulkan ke bendahara nanti bendahara yang susun;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 ketua Komite sekolah tidak hadir karena saksi tidak melihat pada saat itu namun biasanya datang pada saat rapat;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang lebih mengetahui adalah bendahara dan tim pengelola bos;
Bahwa saksi pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 selaku guru PJOK alat mengajar seperti bola volly bola takraw dan telah dipenuhi untuk sebagai pembina OSIS saksi tidak pernah mengusulkan namun diberikan anggaran Rp 2.000.000 / per semester;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 selaku pembina ekstrakulikuler OSIS namun hal tersebut diberikan dalam bentuk dana per semester untuk dikelola bukan dalam bentuk barang adapun dana yang diberikan per semester adalah sebesar sekitar Rp 2.000.000,- (empat juta rupiah), meskipun adanya COVID kegiatan OSIS masih berlanjut alasannya adalah kegiatan MUBES / pergantian kepengurusan tidak bisa ditidakan karena adanya pengurus kelas XII yang telah lulus, kegiatan masih tetap berlangsung dikarenakan saksi tetap memanggil siswa untuk kepengurusan OSIS, adapun kegiatan OSIS yang dilakukan sejak 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2020
MUBES (musyawarah besar)
Tahun 2021
MUBES (musyawarah besar)
HUT RI
Peringatan Hari Guru
Kegiatan tersebut yang dibiayai oleh Dana BOS adalah pada tahun 2020 saja karena saksi terima dana osis sebesar Rp 2.000.000,- dari Tim Pengelola Dana Bos yaitu saksi MULIANA BASIR adalah pada tahun 2020 saja sebanyak 1 (satu) kali sedangkan pada tahun 2021 saksi belum pernah menerima dana OSIS, tidak ada laporan pertanggungajwaban yang saksi buat maupun yang saksi serahkan kepada saksi MULIANA, namun dapat saksi rincikan penggunaan uang tersebut tersebut .
Bahwa saksi menetia pembinaan esktra berupa OSIS sebanyak 1 (satu) ditahun 2020 dapat saksi jelaskan rincian penggunaan uang pembinaan yang saksi terima sekitar Rp 2.000.000- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut yaitu :
Tahun 2020
Persiapan MUBES = Rp 60.000,-
Pembuatan dan pengandaan ADART
Pembuatan Surat Ijin Orang Tua
Kegiatan MUBES =
Pembelian snack peserta 100 orang = Rp 300.000
Konsumsi alumni / senior = Rp 100.000
Pembelian spanduk
Spanduk kepengurusan 1 x3 m = Rp 100.000
Spanduk mubes 1 x 3 m = Rp 100.000
Spanduk visi misi 1 x 2 m = Rp 70.000
Spanduk program kerja 1 x 2 m = Rp 70.000
Honor pembina = Rp 600.000,-
Biaya lain-lain kelengkapan tak terduga = Rp 600.000,- (+)
Total Rp 2.000.000,-
Satu kali saksi menerima dana pembinaan ektrakulikuer dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 saja, yang mebelanjakan barang / jasa atas kebutuhan pembinaan ektrakulikuler OSIS pada tahun 2020 adalah saksi sendiri, awalnya saksi mengajukan sarana maupun peralatan olah raga yang dibutuhkan siswa dalam pembelajaran pada saat rapat pembahasan RKAS. Pada saat akan berbelanja saksi menemui Bendahara Sdr. Muhaemin atau sdr. Muliana untuk meminta dana sesuai dengan kebutuhan yang akan dibelanjakan terkadang juga pihak bendahara menyerahkan dana terlebih dahulu kepada saksi untuk belanja kebutuhan mata pelajaran sehingga saksi nantinya yang akan menyesuaikan kebutuhan sesuai dengan jumlah dana yang saksi terima. Setelah saksi membelanjakan barang untuk keperluan mata pelajaran kemudian saksi menyerahkan nota pembelanjaan dari toko kepada bendahara selanjutnya bendahara membuat faktur dan kwitansi untuk mendapatkan stempel dan tanda tangan dari pihak toko.
Bahwa dapat saksi jelaskan setelah melihat laporan pertanggungajawaban terhdap penggunaan Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 untuk kegiatan OSIS dan Olahraga maka dapat saksi sampaikan ada yang tidak sesuai yaitu :
Osis
Biaya transportasi pemateri kegiatan upgrading pengurus osis tertulis 2 0rang @Rp 50.000,- total Rp 300.000 kepada saksi RICKY tanggal 14 Agustus 2020 adalah fiktif.
Biaya transportasi pemateri kegiatan pemateri TIK osis osis tertulis 2 0rang @Rp 100.000,- total Rp 200.000 tanggal 8 Juli 2020 adalah fiktif.
Biaya transportasi pemateri kegiatan pemateri TIK osis osis tertulis 2 0rang @Rp 100.000,- total Rp 200.000 tanggal 11 Juli 2020 adalah fiktif.
Biaya konsumsi Mubes 2 hari untuk 98 nasi bungkus @Rp 30.000,- total Rp 2.940.000,- tanggal 29 Maret 2021 adalah fiktif faktanya anak-anak dan saksi pantungan untuk pembelian nasi seharga @Rp 10.000 x 100 orang = Rp 1.000.000,- bukan anggaran bos, anggaran bos saksi ambilkan untuk snack dari 2 juta yang diberikan per semester
Biaya konsumsi Mubes 2 hari untuk 106 nasi bungkus @Rp 25.000,- total Rp 2.650.000,- tanggal adalah fiktif faktanya anak-anak dan saksi pantungan untuk pembelian nasi seharga @Rp 10.000 x 100 orang = Rp 1.000.000,- bukan anggaran bos, anggaran bos saksi ambilkan untuk snack dari 2 juta yang diberikan per semester
Olah raga (tahun 2021)
Tidak ada Pembelian bola volly sebanyak 4 buah tertulis @ Rp 300.000,- total Rp 1.200.000,- Fakta adalah pembelian bola kaki sebnayak 5 X @150.000 sehingga totalnya Rp 750.000,-
Pembelian bola takraw sebanyak 4 buah tertulis @Rp 100.000,- total 600.000 faktanya pembelian takraw sebanyal 7 X Rp 80.000 = Rp 560.000,-
Untuk kegiatan mubes dalam satu tahun hanya diadakan satu kali sejak sore sampai dengan pagi hari 16-17 oktober 2021. untuk makan 1 kali snack dan 1 kali makan, Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembelanjaan kebutuhan siswa selama Tahun 2020 terkait dengan mata pelajaran PJOK; Bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut atas pembelian bola volly bukan tanda tangan saksi serta barang tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi, selama ini yang saksi tidak pernah menerima barang dengan jenis tersebut yang dibeli dari Toko Sahabat Sport di Barru, karena saksi beli sendiri bola volly, sedangkan benar untuk matras senam lantai sebanyak 2 (dua) unit namun saksi tidak mengetahui beli dimana matras tersebut karena yang menyerahkan adalah saksi MULIANA BASIR, bahwa saksi memastikan tanda tangan penerima honor insnetif sebesar Rp 600.000,- tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi sedangkan terkait dengan penerimaan honorarium Pembina saksi tidak penah menerima dari saksi Sdr. Ulfa Mutmainnah;
Bahwa honor / insentif yang pernah saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Insentif guru honor 24 Jam x Rp 11.000,- X jumlah pekan efektif yang diperoleh per tiga bulan yaitu sekitar Rp 2.376.000- per 3 (tiga) bulan.
Bahwa saksi pernah mendapatkan insentif sejumlah Rp600.000,-. Insentif tersebut saksi peroleh dari dana yang dianggarkan sebesar Rp2.000.000 kepada masing-masing ekstrakurikuler. Akan tetapi sejak Tahun 2020 mekanisme tersebut sudah tidak dilaksanakan lagi sehingga mekanisme yang dijalankan adalah permintaan dana kepada bendahara sesuai dengan kebutuhan pada kegiatan yang akan dilaksanakan siswa. Saksi juga tidak lagi menerima insentif sebagai Pembina OSIS;
Bahwa saksi tidak mengelola UNIT PRODUKSI yang menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa saksi juga pernah menerima parcel lebaran dari Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep pada Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu sebanyak 1 x saja, adapun isi parcel tersebut adalah gula, sirup, terigu, dan snack kisaran total kisarannya saksi tidak mengetahuinya, saksi tidak mengetahui darimana anggaran yang digunakan untuk pengadaan parcel lebaran tersebut saksi hanya diantarkan oleh saksi MULIANA pada saat covid;
Bahwa untuk kegiatan pembelajaran secara umum setahu saksi pada tahun 2020 pada masa pandemi sampai juli tahun 2021 tidak ada pembelajaran tatap muka, namun dapat saksi sampaikan khusus untuk mata pelajaran PJOK mulai saksi laksanakan secara tatap muka terbatas pada tahun 2021 awal karena untuk pembelelajaran PJOK saksi rasa tidak maksimal jika dilaksanakan secara daring;
Bahwa untuk kegiatan gurudi sekolah pada tahun 2020 dan tahun 2021 setahu saksi masih ada tapi sangat terbatas hanya untuk pertemuan rapat rapat itupun jarang dilakukan karena sebahagian guru yang terkendala jaringan dan tidak bisa mengikuti rapat secara online biasanya ikut rapat di sekolah secara offline;
Bahwa untuk yang biasa menyiapkan makanan untuk kegiatan kegiatan di sekolah adalah ibu muliyana;
Bahwa untuk tempat biasa dilakukan pemesanan konsumsi adalah warung makan papua dan mama kembar;
Bahwa yang aktif dalam pengelolaan dana BOS adalah pak muhaemin, muliyana,fitriani jamal, ulfa mutmainnah dan sofyan;
Bahwa untuk yang aktif dalam pengelolaan dana BOS adalah pak muhaemin, muliyana,fitriani jamal, ulfa mutmainnah dan sofyan;
Bahwa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS saksi tidak aktif yang aktif sepengetahuan saksi adalah ibu muliyana, fitriani jamal, ulafa mutmainnah dan pak muhaemin;
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana BOS setahu saksi harus persetujuan kepala sekolah dan bendahara kemudian menerima uang secara cash dari bank sulselbar. Dan setelah itu uang di gunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan sekolah;
Bahwa saksi hanya tahu bahwa dalam pengelolaan dana BOS memang ada belanja yang di mark up namun saksi tidak tahu bahwa di laporan LPJ ada kegiatan fiktif;
Bahwa tim sadar jika perbuatan mark up adalah perbuatan melawan hukum namun dalam rapat rapat biasanya saksi muhaemin dan saksi muliyana menyampaikan kepada peserta rapat untuk melakukan mark up pada pembelanjaan agar biasa membiayai kegiatan kegiatan lain yang tidak di biayai oleh dana BOS;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi H. AMIR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengetahui dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpontesi merugikan negara atas pengeloaan dana Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa saksi mengenal saksi Abdul Muhaemin, S.Pd dan Saksi Muliana Basir, S.Pd. mereka adalah Guru pada SMKN 5 Pangkep Lebih khusus sepengetahuan saksi mereka berdua adalah Tim Pengelola Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa hubungan saksi dengan pengelolaan Dana BOS di SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 dan 2021 saksi sebagai Ketua Komite SMKN 5 berdasarkan SK Kepala UPT SMKN 5 Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 421.5/273/UPT. SMKN5/PKP/DISDIK/VIII/2019 tentang pembentukan Komite Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep tanggal 29 Agustus 2019 dan saksi masih menjabat sampai tahun 2023;
Bahwa tugas dan fungsi saksi yaitu:
Sebagai penghubung antara orang tua siswa dengan pihak sekolah
Sebagai pengubung antara pihak sekolah dengan pemerintah
Memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah terkait dengan kemajuan sekolah
Bahwa saksi tidak mengetahui alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021;
Bahwa dapat saksi jelaksakan dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa saksi pernah menanyakan mengenai tanda tangan LPJ dana Bos SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 dan 2021, namun sdr. Muhaemin selaku bendahara menjelaskan nanti akan diberikan apabila telah selesai, namun hingga saat ini saksi tidak pernah melihat LPJ Dana Bos tersebut;
Bahwa selama tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 saksi tidak pernah dilibatkan oleh sekolah, sehingga saksi tidak mengetahui adanya penyimpangan Dana BOS SMKN 5 Pangkep;
Bahwa struktur organisasi dalam kepengurusan Komite pada SMK 5 Pangkep yaitu:
Ketua Komite : H. AMIR (Saksi sendiri)
Sekretaris : Hasan Basri T. S. Pd
Bendahara : Baharuddin, S. Pd
Anggota : - Abd. Rahman, Amd. PI
H. Ariyadi. K
Drs. Anwaruddin
Yusril Anwar Laku, st. m. t.
M. Amiruddin
Sopyan, S. Pd
Abdul Muhaemin, S. Pd
Bahwa selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, saksi selaku ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan baik RKAS maupun LPJ dana BOS;
Bahwa alasan saksi tidak pernah hadir dalam rapat RKAS dan LPJ karena tidak pernah di undang, namun saksi pernah tanyakan ke bendahara kenapa saksi tidak pernah diundang, namun jawaban saksi bendahara nanti akan diundang, namun hingga akhir 2021 saksi tidak pernah diundang rapat tersebut;
Bahwa selama Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 saksi tidak pernah menandatangani Dokumen RKAS maupun dokumen LPJ Dana BOS Tahun 2020 sampai dengan 2021;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memeperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi LESTARY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Seseuai juknis Nomor 8 Tahun 2020 Tupoksi Tim BOS Provinsi adalah:
Mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan dengan SMA,SMK,SDLB,SMPLB, SMALB dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan Perundang – Undangan;
Mempersikan naskah petrjanjian hibah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
Melakukan penandatangan naska perjanjian hibah atas nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan penyelenggaran SMA, SMK, SLDB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat atau dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP Sesuai ketentuan Perundang – undangan yang berlaku;
Melatih dan membimbing dan mendorong SMA, SMK, SLDB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
Melatih, membimbing dan mendorong SMA,SMK,SLDB,SMPLB,SMALB, dan SLB untuk mengisi dan memperbaharui data sekolah dalam dapodik;
Membantu sekolah SMA,SMK,SLDB,SMPLB,SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan mandiri;
Melakukan koordinasi, sosialisasi atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS Kabupaten/Kota atau SMA,SMK,SLDB,SMPLB,SMALB, dan SLB dan dapat melibatkan pengawas sekolah, komite sekolah dan masyarakat;
Melakukan pembinaan dan pemantauan Program BOS Reguler pada SMA,SMK,SLDB,SMPLB,SMALB, dan SLB dalam rencana, pengelolaan dan pelaporan dan BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler difokuskan pada Aspek peningkatan kualitas belajar dan mengajar di sekolah;
Memastikan Semua RKAS Penerima Dana BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan;
Memastikan semua penggunaan dana BOS Reguler disekolah dimasukkan dalam RKAS yang telah disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan;
Memastikan SMA,SMK,SLDB,SMPLB,SMALB, dan SLB menyiapkan kelengkapan dan kebenaran isian data sekolah berdasarkan data batas akhir pengambilan data dan pertanggungjawaban atas kebenaran isian data sekolah;
Menugaskan SMA,SMK,SLDB,SMPLB,SMALB, dan SLB untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler dari sekolah melalui Laman bos.kemdikbud.go.id;
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SMA, SMK, SLDB,SMPLB,SMALB, dan SLB baik secara luring maupun daring; dan
Melakukan monitoring pelaksanaan Program BOS Reguler pada SMA,SMK,SLDB,SMPLB,SMALB, dan SLB;
Bahwa untuk yang melakukan verifikasi terhadap kebenaran isian RKAS SMK adalah Bidang SMK yakni saksi Jamila Yakub, S.Pd. dan setelah dilakukan verifikasi diajukan ke Kepala Dinas untuk langsung di sahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan tugas verifikasi terhadap ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) SMKN karena saksi mempunyai tugas lain sehingga saksi tidak mau menambah beban pekerjaan namun setahu saksi yang melakukan verifikasi terhadap RKAS yang di Ajukan SMK adalah saksi Jamila Yakub, S.Pd;
Bahwa untuk peran Cabang Dinas pendidikan di pangkep hanya sebagai pengumpul dan penyambung tangan antara sekolah dan Dinas Provinsi sehingga tugas cabang hanya mengumpulkan RKAS dan Laporan Pertanggung Jawaban Kemudian diserahkan ke dinas Provinsi untuk di verifikasi dan disahkan. Namun setahu saksi pada tahun 2021 Kepala Dinas Provinsi Sulawesi selatan memberikan delegasi kewenangan kepada Kepala Cab. Dinas Pendidikan di Daerah untuk melakukan pengesahan RKAS Sekolah;
Bahwa Untuk perubahan ARKAS itu diperbolehkan akan tetapi sesuai dengan instruksi dari kemdikbudristek karena pusat yang mengunci dan membuka aplikasi ARKAS untuk dapat dilakukan pergeseran maupun perubahan ARKAS. Setelah Sekolah melakukan pergeseran dan perubahan pada ARKAS maka dikirim dan kemudian akan disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Adapun perubahan dan pergeserah tetap harus melalui mekanisme rapat oleh Tim Dana BOS dan guru guru yang lain;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika ada perubahan maupun pergeseran yang dilakukan oleh SMKN 5 Pangkep. Yang menjadi admin ARKAS untuk SMK adalah di bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa Dana BOS Yang di kelolah oleh Tim Dana BOS SMKN 5 Pangkep Baik ditahun 2020 maupun di tahun 2021, yaitu :
SMKN 5 PANGKEP REGULER Tahun 2020 Tahap I Jumlah siswa (i) 528 orang dengan anggaran Total pagu Sebesar Rp.844,800,000 dengan pencairan tahap I Sebesar Rp. 253,440,000,-.
SMKN 5 PANGKEP REGULER Tahun 2020 Tahap II Jumlah Siswa(i) 528 orang dengan Total Pagu sebesar Rp. 844,800,000 dengan pencairan Tahap II Sebesar Rp. 337,920,000 ,-
SMKN 5 PANGKEP REGULER Tahun2020 Tahap III dengan Jumlah siswa(i) sebanyak 563 orang dengan total Pagu sebesar Rp. 900,800, 000,- dengan pencairan tahap III Sebesar Rp. 270,240,000,-
(Aplikasi Portal BOS Kemdikbudristek)
SMKN 5 PANGKEP REGULER Tahun 2021 Tahap I Dengan jumlah siswa(i) sebanyak 562 orang dengan jumlah pagu sebesar Rp. 899,200, 000,- dengan pencairan Tahap Pertama sebesar Rp.269,280,000,-
SMKN 5 PANGKEP REGULER Tahun 2021 Tahap II Dengan jumlah siswa(i) sebanyak 562 Orang dengan jumlah Pagu sebesar Rp.899,200, 000,- dengan jumlah pencairan Tahap II Sebesar Rp. 359,680,000,-
SMKN 5 PANGKEP REGULER Tahun 2021 Tahap III dengan jumlah siswa(i) sebanyak 528 orang dengan total pagu sebesar Rp. 844,800,000 dengan jumlah pencairan Tahap III sebesar Rp 253,440,000,-
(Aplikasi Portal BOS Kemdikbudristek)
Bahwa Dasar pemberian DANA BOS sekolah- sekolah se SulSel itu berdasarkan pada juknis permendikbudristek. Dan secara Spesifik untuk besaran dana yang di terima pertahap di atur dalam Kepmendikbud;
Bahwa saksi hanya mengetahui kepmendikbud Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahp I Gelombang I Tahun 2020. Dan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing – Masing Daerah;
Bahwa adapun lembaga lain yang melakukan pengawasan secara mendatail terhadap pengelolaan Dana BOS SMK Khususnya SMKN 5 Pangkep adalah Inspektorat Provinsi dan BPK;
Bahwa untuk kegiatan monitoring dan Evaluasi rutin kami lakukan pertahap sekolah, Adapaun kegiatan monitoring dan Evaluasi yang kami lakukan biasanya langsung secara umum SMKN Se- Kab. Pangkep dan biasa kami langsung memeriksa kelengkapan Administrasi laporan dan mencocokkan dengan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Laporan Dana BOS dan jika ada temuan administrasi yang tidak sesuai dengan permendagri maka kami akan meminta kepada sekolah untuk melengkapinya;
Bahwa untuk RKAS dinyatakan sah apabila disusun secara sah yakni dengan melakukan Rapat sekolah yang melibatkan unsur Komite, Guru, Kepala sekolah, Orang Tua Murid dan kemudian hasil dari penyusunan RKAS di rapat sekolah di laporkan dalam ARKAS dan dilakukan penandatangan oleh Kepala Dinas Pendidikan pada RKAS;
Bahwa Tim dana BOS Provinsi benar melakukan verifikasi terhadap laporan penggunaan Dana BOS Pertahap yang isinya terdiri dari SPTJM, LRA,BKU, Buku Pembantu Pajak, Kartu Inventaris/persediaan, KIB B (Kartu Inventaris Barang peralatan mesin), KIB E (aset lainnya), dan rekening koran; namun untuk masuk kepada item kegiatan secara rinci kami tidak lakukan karena yang biasa melakukan adalah inspektorat provinsi;
Bahwa adapun dasar hukum pelaksanaan Dana BOS Di SMKN pada tahun 2020 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sedangkan untuk tahun 2021 yang menjadi Dasar pelaksanaan Dana BOS adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolan Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Bahwa Tetap sah selama pengajuan RKAS di tandatangani oleh Ketua Komite dan kepala sekolah. Maka kami di Tim Provinsi tinggal menengecek kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan juknis atau tidak jika ada kegiatan yang tidak sesuai juknis maka kami akan kembalikan untuk di ubah dan apabila telah sesuai juknis maka RKAS langsung di sahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Cq. Kepala Cab Dinas Pendidikan di daerah;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memeperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi H.M. SYARKAWI, SE., M.M, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi bertugas selaku kepala cabang dinas Pendidikan wilayah IX Pangkep adalah sejak tahun 2018 berdasarakan SK Gurbernur Sulawesi Selatan yang tanggal dan nomernya Saksi sudah lupa;
Bahwa struktur organisasi pada kepala cabang dinas Pendidikan wilayah IX Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2020 s/d 2021
Kepala Cabang : HM SYARKAWI RAMLY, SE., MM
Kepala Tata Usaha : Dra. ANDI HIDAYATI, M. Si
Kepala Seksi Pembinaan SMK dan SLB : Dra. ASMA AMIN, M. Si
Kepala Seksi Pembinaan SMA : AGUS SALIM IDRIS, S. Sos., MM.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku selaku kepala cabang dinas Pendidikan wilayah IX Pangkep adalah sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dengan intansi terkait seperti pemda, dunia usaha, dunia industri dll
Melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB di wilayah cabang dinas pendidikan
Melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB di wilayah cabang dinas pendidikan dan internal cabang dinas pendidikan.
Adapun uraiannya fungsi dan tugasnya dalah sebagai berikut :
Uraian Fungsi :
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah keijanya, berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
menyusun rencana kegiatan Cabang Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Cabang Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menanda tangani naskah dinas;
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan Cabang Dinas berdasarkan wilayah kerja;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Cabang Dinas;
menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Cabang Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Bahwa dana apa yang dikelola oleh satuan pendidikan SMK di Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 termasuk diantaranya SMK Negeri 5 Pangkep adalah Dana Bos yang rutin diberikan setiap tahun, sedangkan ada dana DAK (dana alokasi khusus) namun diberikan hanya pada sekeolah-sekolah tertentu dan tidak setiap tahun / perodik;
Bahwa SMK Negeri 5 Pangkep menerima atau mengelola dana bos Saksi tidak mengetahui tepatnya kapan, namun semenjak ditetapkan sebagai penerima bos saat Saksi menjabat sebagai kepala cabang dinas Pendidikan wilayah IX Pangkep sejak tahun 2018 s/d sekarang SMK Negeri 5 Pangkep menerima dana bos, adapun sumber dana bos yang diperoleh SMK Negeri 5 Pangkep adalah dari APBN Pusat, sebenarnya dana bos tersebut diperuntukan untuk proses pembejaran untuk siswa;
Komponen penggunaan dana bos reguler untuk tahun 2021 berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 6 Tahun 2021 tetang Petunjuk teknis Bantuan Opersional Sekolah Reguleradalah sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler;
Pelaksanaan Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
Pelaksanaan Administrasi kegiatan sekolah;
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan;
Pembiayaan Layanan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi kehalian;
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan atau
Pembayaran honor.
Bahwa untuk nilai pagu anggaran pastinya untuk Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan SMK khususnya SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 Saksi tidak mengetahui, yang jelas indikator perhitungan besar kecilnya anggaran dana bos yang diterima dihitung dari jumlah siswa x dengan besaran dana Bos untuk setiap siswa yaitu sebesar Rp 1.600.000,-, sedangkan kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX tidak menerima laporan perencaan dan penggunaan Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan SMK khususnya SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021, alasannya adalah karena dana tersebut berasal dari Kementrian yang berseumber dari APBN, sedangkan untuk nilai pagu anggarannya adalah berdasarkan data peserta didik per 31 Agustus yang tercatat di DAPODIK Nasional;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 namun sepenge tahuan Saksi sekitar Rp 1.500.000,- s/d Rp 1.600.000 (x) dikali jumlah siswa atau / per siswa;
Bahwa Selaku kepala Cabang dinas Pendidikan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam RKAS tidak ada secara khusus, namun secara umum melakukan kordinasi terkait program gubernur, dan pembinaan. Karena untuk pengawasan Dana Bos ada Tim pengawasan dari Dinas Pendidikan Propinsi;
Bahwa yang Saksi kenal pada Tim Pengawasan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan propinsi adalah Saksi LESTARI, S.Pd karena Saksi sering konsultasi dan sering juga turun lapangan;
Bahwa perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 kali, namun untuk syarat khusus dalam melakukan perubahan RKAS yang telah disah kan sebelumnya sebenarnya tidak hanya mengikuti kebijakan dari sekolah terkait kegiatan yang akan dilaksanakan namun belum masuk dalam RKAS sebelumnya sehingga dilakukan perubahan RKAS serta dalam melakukan perubahan RKAS harus melalui rapat yang melibatkan Komite sekolah, kepala sekolah dan seluruh unsur stekholder;
Bahwa prosedur pengesahan RKAS cabang dinas pendidikan hanya melakukan pengecekan nilai kewajaran pembiayaan pada RKAS yang diajukan oleh sekolah.namun dapat Saksi jelaskan hanya beberapa kepala sekolah saja yang mengajukan pengesahan melalui cabang dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep karena Sebagian kepala sekolah biasanya langsung membawa ke kepala Dinas Propinsi Sulawesi selatan;
Bahwa tidak ada kewenangan khusus dalam melakukan verifikasi karena yang dapat melakukan verifikasi adalah Tim Bos Propinsi dan apabila pelaporan dana bos sekolah ada yang harus dilengkapi maka pihak sekolah langsung yang melakukan perbaikan pada Tim Bos Propinsi;
Bahwa pelaporan pertanggung jawaban Pengelolaan dana Bos sekolah biasanya dalam bentuk format penggunaan Dana Bos saja yang telah dilakukan oleh sekolah , tidak ada pelaporan khusus yang dilakukan ke cabang dinas Pendidikan Kabupaten pangkep;
Bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke cabang dinas Pendidikan kabupaten pangkep yang di serahkan hanya format realisasi terhadap penggunaan anggara yang terdapat dalam juknis;
Bahwa batas akhir pelaporan pertanggungjawaban berdasarkan tahapan pencairan Dana BOS karena apabila pelaporan Dana Bos tahap I belum diselesaikan makan pencairan Dana Bos tahap II dilakukan penundaan waktu pencairan Dana Bos tahap tersebut namun secara umum untuk batas akhir pelaporan yaitu pada tanggal 31 Desember untuk mengetahui apakah ada Dana yang tidak digunakan pada tahun tersebut;
Bahwa Dana Bos yang masuk dalam rekening sekolah dapat dilakukan pencairan sekaligus dengan catatan bahwa dana yang dicairkan tersebut habis pada hari itu atau dapat sisa dari penggunaan dana tersebut dibawah Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah );
Bahwa untuk hal tersebut tidak diketahui karena cabang dinas hanya sebatas perpanjangan tangan dari dinas Pendidikan dan kebudayaan propinsi sehingga cabang dinas hanya melakukan pengecekan terhadap realisasi anggaran tiap tahapnya;
Bahwa menurut logika sebenarnya RKAS tersebut tidak dapat dikatakan SAH karena dalam Juknis pengeloalaan dana Bos mengatur bahwa persetujuan RKAS harus disetujui oleh kepala sekolah dan Ketua Komite Sekolah sehingga jika salah tidak menyetujuinya maka RKAS yang disahkan oleh kepala dinas Pendidikan propinsi dapat dianggap cacat secara materil;
Bahwa kegiatan monitoring kesekolah di kabupaten pangkep tidak pernah dilakukan, biasanya hanya di lakukan pemantaun terhadap sekolah yang belum memasukkan laporan pengelolaan Dana Bos setiap tahapnya yang dilihat dari daftar inventarisir sekolah yang belum menyetorkan Laporannya;
Bahwa selaku kepala cabang dinas Pendidikan kabupaten pangkep pernah melakukan pengesahan RKAS seluruh sekolah di kabupaten Pangkep termasuk SMK Negeri 5 Pangkep yang seingat Saksi RKAS tahun 2021 namun untuk tahun 2020 tidak melakukan pengesahan;
Bahwa tidak ada Tim Khusus yang melakukan verifikasi pada saat itu, namun Saksi dibantu oleh staf honorer karena pada cabang dinas pendidikan kabupaten pangkep hanya beberapa yang berstatus Pengawai Negeri Sipil ( PNS);
Bahwa Saksi kenal hanya kepala sekolah SMK Negeri 5 Pangkep selain sebagai penanggung jawab Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep karena sering berkomunikasi dengan kepala sekolah;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memeperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi SUKMAWATI, S.Sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basri, S.Pd sebatas rekan kerja di SMKN 5 Pangkep, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun kerabat dengan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basir, S.Pd;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah:
Tahun 2015 s/d sekarang sebagai Honorer Staff Tata Usaha di SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa saksi awal bertugas pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sejak tahun 2015 sebagai honorer staff tata usahadi SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep namun saksi lupa Nomor dan tanggal surat pengangkatan saksi sebagai honorer;
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Sejak kapan SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah;
Bahwa saksi tidak mengetahui nya yang saksi ketahui ada Komite sekolah yang di ketuai oleh saksi H.AMIR;
Bahwa seingat saksi pernah dilakukan rapat RKAS di SMK 5 PANGKEP pada 2020 yang dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan staf, isinya tentang menulis rencana atau usulan yang dingin diusulkan kemudian dikumpulkan ke bendahara, namun untuk bulan hari dan tanggalnya saksi tidak mengingatnya lagi. Pada tahun 2021 seingat saksi tidak ada Rapat RKAS. Dalam setiap rapat disertai dengan daftar hadir yang saksi print rangkap 2 untuk diberikan kebendahara 1 rangkap dan 1 rangkapnya untuk arsip di tata usaha;
Bahwa honor / insentif yang pernah saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Insentif staff tata usaha honor yang diperoleh per tiga bulan yaitu sekitar Rp 1.800.000- per 3 (tiga) bulan, saksi tandatangani saat menerima pembayaran honor yakni daftar penerimaan insentif staff tata usaha Non ASN yang berisi kolom nama , jumlah jam, pekan efektif, besaran honor yang diterima, dan tanda tangan;
Bahwa kegiatan rapat biasaksi disediakan komsumsi dalam bentuk snack dan nasi tergantung lamanya rapat tersebut. Namun untuk tahun 2020 tidak ada komsumsi karena rapat di adakan secara online namun untuk tahun 2021 ada kegiatan rapat yang di adakan secara tatap muka dan online yang biasanya di hadiri sekitar 20 orang;
Bahwa tempat pemesanan komsumsi kegiatan rapat yaitu di RM.HARAPAN PAPUA tetapi untuk tahun 2020 tidak pernah karena tidak ada kegiatan rapat hanya pada 2021 karena sudah ada kegiatan tatap muka dan rapat secara tatap muka dilakukan. Namun untuk harganya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi jelaskan pemesanan komsumsi rapat berdasarkan jumlah peserta rapat yang hadir yang dilaksanakan pada tahun 2021 tetapi untuk tahun 2020 tidak ada komsumsi karena rapat di adakan secara online meskipun ada beberapa orang yang hadir rapat secara tatap muka namun tetap tidak ada komsumsi;
Bahwa saksi juga pernah menerima parcel lebaran dari Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep pada Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu sebanyak 2 x saja, adapun isi parcel tersebut adalah susu, sirup, terigu, dan snack saksi tidak mengetahui kisaran total parcel tersebut serta seingat saksi pernah 1 kali diberi uang tunai sebesar Rp 100.000,-, dan yang say ketahui bahwa parcel tersebut dari sekolah dan untuk darimana anggaran yang digunakan untuk pengadaan parcel lebaran tersebut saksi tidak mengetahuinya hanya diantarkan oleh saksi IRMAYANTI pada saat covid;
Bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan guru namun pernah dilakukan kegiatan rapat yaitu rapat pembagian tugas untuk guru dan staff,rapat kenaikan kelas, rapat ujian kenaikan kelas, dan selebihnya saksi tidak ingat, yang dilaksanakan secara online dan hanya yang tidak memiliki laptop dan berada didekat sekolah yang hadir disekolah dan jumlah biasanya sekitar 10 orang. Pada tahun 2021 sudah ada kegiatan dan rapat dilaksanakan secara tatap muka dan online dan yang biasanya hadir sekitar 20 orang;
Bahwa saksi tidak menyangka dengan adanya kerugian keuangan negara tersebut, namun untuk saksi pribadi tidak memiliki dugaan atas Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basir, S.Pd dan akibat dari pada Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, serta akibat yang timbul adalah program sekolah tidak terlaksana dengan evektif dan yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugaian keuangan negara adalah Abdul Muhaemin, S.Pd dan Muliana Basir, S.Pd;
Bahwa saksi tidak mengetahui hal tersebut karena hanya pembina ektrakurikuler yang mengetahui kegiatannya;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memeperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MUHAMMAD SABRI S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi awalnya bertugas pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sejak tahun 2017 sebagai honorer guru di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep namun saksi lupa Nomor dan tanggal surat pengangkatan saksi sebagai guru honorer di SMK Negeri 1 Mandalle yang sekarang menjadi SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku guru (Jurusan teknik bisnis dan sepeda motor) dan kepala bengkel pada SMK Negeri 5 Pangkep adalah sebagai berikut :
Selaku guru honorer Jurusan teknik bisnis dan sepeda motor di SMK Negeri 5 Pangkep:
Mengajar dan dan mendidik peserta didik
Mendidik siswa
Menilai hasil pembelajaran dan sikap siswa
Melakukan pengecakan kehadiran siswa
Selaku Kepala Bengkel SMK Negeri 5 Pangkep
Bertanggung jawab terhadap lab
Menyediakan kebutuhan siswa untuk praktik
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa terkait besaran nilai dana bos yang dikelola SMKN 5 PANGKEP saksi tidak mengetahuinya namun sepengetahuan saksi dana bos berdasarkan pada jumlah siswa yang ada di SMKN 5 PANGKEP;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa Anggran 2020-2021 namun saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang masuk dalam tim bos SMKN 5 PANGKEP , yang saksi ketahui bahwa penanggug jawab bos tahun 2020-2021 yaitu saksi Drs.HASANUDDIN.MM selaku kepala sekolah dan bendahara yaitu saksi ABDUL MUHAIMIN, S.Pd;
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah, namun untuk pembetukan dan dasarnya saksi tidak mengetahuinya yang saksi ketahui dari teman bahwa saksi H AMIR selaku ketua komite dan sering hadir dalam kegiatan rapat sekolah;
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu Penanggungjawab BOS adalah saksi Drs. HASANUDDIN, MM dan Bendahara BOS adalah saksi ABDUL MUHAEMIN, S.Pd saksi mengetahui hal tersebut karena dari dahulu bendahara bos dan kepala sekolah tidak berubah;
Bahwa pernah dilakukan di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 yaitu seingat saksi di bulan januari namun hari dan tanggalnya saksi tidak ingat lagi. dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan staf, isinya tentang menulis rencana atau usulan yang dingin diusulkan kemudian dikumpulkan ke bendahara nanti bendahara yang susun;
Bahwa saksi tidak mengetahui hal tersebut karena selama tahun 2020-2021 saksi tidak pernah mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep saksi hanya mengusulkan kepada ketua jurusan kebutuhan lab yang sudah habis digunakan dalam praktik siswa. Tetapi seingat saksi ketua jurusan TBSM pernah melakukan pengusulan pembelian laptop pada tahun 2020 namun direalisasi pada tahun 2021 selain itu diberi dalam bentuk uang yang saksi tidak ketahui jumlahnya karena diterima oleh ketua jurusan TBSM;
Bahwa honor / insentif yang pernah saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Insentif guru honor 24 Jam x Rp 11.000,- X jumlah pekan efektif yang diperoleh per tiga bulan yaitu sekitar Rp 2.700.000- per 3 (tiga) bulan.
Bahwa saksi pernah mendapatkan insentif wali kelas sejumlah Rp300.000,-.
Bahwa saksi pernah tidak mengelola UNIT PRODUKSI yang menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa pada tahun 2020-2021 tidak ada kegiatan proses belajar mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka, pada bulan juli tahun 2021 di adakan poses belajar mengajar secara tatap muka yang sifatnya terbatas hanya 7 kelas setiap hari dan pernah dilaksanakan perminggu;
Bahwa pada tahun 2020-2021 seingat saksi ada kegiatan yang dilakukan yaitu rapat bagi guru yang tidak memiliki laptop dan tidak memiliki jaringan internet yang kebetulan bersamaan dengan jadwal piket sekolah yang jumlahnya sekitar 10 orang guru dan staff, namun yang lainnya mengikuti rapat secara online. Pada tahun 2021 juli baru ada kegiatan secara tatap muka yaitu proses belajar mengajar secara tatap muka terbatas dan rapat dilaksanakan secara tatap muka;
Bahwa pada saat rapat online tidak disediakan komsumsi namun biasanya pada rapat sebelum pandemic covid-19 disediakan komsumsi berupa snack dan nasi kotak;
Bahwa KWITANSI kegiatan laporan pertanggung jawaban dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021 yaitu :
-
No Tanggal Kwitansi Nomor kwitansi Uraian kegiatan Total yang dibayarkan dalam pertanggung jawaban 1 27 juli 2020 64 Biaya pembelian bahan habis pakai untuk jurusan TBSM (tahap II 2020) 1.707.000 2 20 juli 2020 52 Biaya pembelian alat hand stool pembelajaran jurusan TBSM.(Tahap II 2020) 2.863.400 3 13 agut 2020 88 Biaya pembelian bahan habis pembelajaran untuk jurusan TBSM (tahap II 2020) 2.080.000 4 26 Maret 2021 23 Biaya pembelian bahan habis pakai untuk kegiatan pemantapan ujian pada jurusan TBSM (tahap I 2021) 130.000 5 26 Mart 2021 20 Biaya pembelian peralatan praktik jurusan TBSM untuk kegiatan ujian Kompetensi keahlian(tahap II 2021) 1.685.000 6 2021 1 Biaya pembelian peralatan praktik jurusan TBSM untuk kegiatan ujian kompetensi keahlian(tahap II 2021) 1.685.000 7 27 april 2021 20 Biaya pembelian peralatan praktik jurusan TBSM untuk kegiatan ujian kompetensi keahlian(tahap II 2021) 1.911.000 8 31 juli 2021 102 Biaya pembelian bahan habis pakai pembelajaran pada jurusan TBSM. (Tahap II 2021) 3.674.000 9 12 april 2021 5 Biaya pembelian peralatan praktik jurusan TBSM untuk kegiatan ujian kompetensi keahlian. 3.375.000 10 20 april 2021 15 Biaya pembelian habis pakai TBSM untuk kegiatan ujian Kom petensi keahlian (tahap II 2021) 5.274.000 11 03 mei 2021 22 Biaya pembelian peralatan praktik jurusan TBSM untuk kegiatan ujian kompetensi keahlian(Tahap II 2021) 3.440.000 12 04 mei 2021 27 Biaya pembelian peralatan praktik jurusan TBSM untuk kegiatan ujian kompetensi keahlian(Tahap II 2021) 1.870.000 13 10 sept 2021 14 Biaya pembelian bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran jurusan TBSM (Tahap III 2021) 1.958.500 14 13 okto 2021 36 Biaya pembelian bahan habis pakai jurusan Teknik se peda motor(Tahap III 2021) 1.992.000
Bahwa terkait pembelanjaan tersebut diatas pada tahun 2020-2021 pada jurusan TBSM SMKN 5 PANGKEP sebagi berikut :
-
No Tanggal Kwitansi Nomor kwitansi Uraian kegiatan Total yang dibayar kan dalam pertang gung jawaban keterangan 1 27 juli 2020 64 Biaya pembelian ba han habis pakai untuk jurusan TBSM. (tahap II 2020) 1.707.000 Bahwa saksi tidak men getahui kwitansi terse but karena saksi tidak berbelanja di toko tersebut 2 20 juli 2020 52 Biaya pembelian alat handstool pembelaja ran jurusan TBSM. (Tahap II 2020) 2.863.400 ada 3 13 agut 2020 88 Biaya pembelian ba han habis pembelaja ran untuk jurusan TBSM. (tahap II 2020) 2.080.000 Bahwa saksi tidak men getahui kwitansi terse but karena saksi tidak berbelanja di toko terse but dan tandatangan penerimanya bukan tandatangan saksi 4 26 Maret 2021 23 Biaya pembelian ba han habis pakai untuk kegiatan pemantapan ujian pada jurusan TBSM (tahap I 2021) 1.912.000 ada 5 26 Maret 2021 20 Biaya pembelian pera latan praktik jurusan TBSM untuk kegiatan ujian Kompetensi ke ahlian (tahap I 2021) 130.000 ada 6 2021 1 Biaya pembelian per alatan praktik jurus an TBSM untuk kegi atan ujian kompete nsi keahlian.(tahap II 2021) 1.685.000 Bahwa saksi tidak mengetahui kwitansi tersebut karena saksi tidak berbelanja di toko tersebut 7 27 april 2021 20 Biaya pembelian per alatan praktik jurus an TBSM untuk kegi atan ujian kompete nsi keahlian.(tahap II 2021) 1.911.000 Bahwa saksi tidak mengetahui kwitansi tersebut karena saksi tidak berbelanja di toko tersebut 8 31 juli 2021 102 Biaya pembelian bahan habis pakai pembelajaran pada jurusan TBSM. (Tahap II 2021) 3.674.000 Bahwa saksi tidak me ngetahui kwitansi terse but karena saksi tidak berbelanja di toko terse but dan tanda tangan penerimanya bukan tanda tangan saksi 9 12 april 2021 5 Biaya pembelian per alatan praktik jurus an TBSM untuk kegi atan ujian kompe tensi keahlian. 3.375.000 Bahwa saksi tidak mengetahui kwitansi tersebut karena saksi tidak berbelanja di toko tersebut 10 20 april 2021 15 Biaya pembelian habis pakai TBSM untuk kegiatan ujian Kompe tensi keahlian. (tahap II 2021) 5.274.000 Bahwa saksi tidak me ngetahui kwitansi terse but karena saksi berbe lanja ditoko tersebut membeli kunci-kunci untuk Lab TBSM 11 03 mei 2021 22 Biaya pembelian peralatan praktik jurusan TBSM untuk kegiatan ujian kompetensi keahlian (Tahap II 2021) 3.440.000 Bahwa saksi hanya be lanja 2 item pada toko tersebut yaitu item no 1 dan nomor 4, tapi kwitansinya tidak saksi ketahui. 12 04 mei 2021 27 Biaya pembelian perala tan praktik jurusan TBS M untuk kegiatan ujian kompetensi keahlian (Tahap II 2021) 1.870.000 saksi tidak mengetahui kwitansi tersebut karena saksi tidak berbelanja di toko tersebut 13 10 sept 2021 14 Biaya pembelian ba han habis pakai untuk kegiatan pembelaja ran jurusan TBSM 1.958.500 Bahwa saksi tidak meng etahui kwitansi tersebut karena saksi tidak berbe lanja di toko tersebut 14 13 oktob 2021 36 Biaya pembelian ba han habis pakai jurus an Teknik sepeda motor(Tahap III 2021) 1.992.000 Bahwa saksi tidak meng etahui kwitansi tersebut karena saksi tidak berbe lanja di toko tersebut
Bahwa kegiatan PKL pada jurusan TBSM SMKN 5 PANGKEP dilaksanakan namun untuk tahun 2020 kegiatan PKL hanya dilaksanakan selam 2 bulan yang biasaksi 3 bulan dan untuk tahun 2021 kebali diadakan selama 3 bulan yang wilayah PKL hanya disekitar wilayah Kabupaten Pangkep;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memeperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi FADILLA, S.Pd,, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengetahui dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpontesi merugikan negara atas pengeloaan dana Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basri, S.Pd hanya sebatas rekan kerja pada SMKN 5 Pangkep, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan kerabat dengan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basir, S.Pd;
Bahwa saksi awalnya bertugas pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sejak tahun 2016 sebagai honorer gutu di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep namun saksi lupa Nomor dan tanggal surat pengangkatan saksi sebagai guru honorer;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku guru honorer mata pelajaran produktif OTKP di SMK Negeri 5 Pangkep, wali kelas X OTKP 2 (2020) X OTKP 2 (2021) SMK Negeri 5 Pangkep adalah sebagai berikut :
Selaku guru honorer mata pelajaran produktif OTKP di SMK Negeri 5 Pangkep:
Mengajar dan memberikan praktek-praktek sesuai dengan materi
Mendidik siswa
Menilai hasil pembelajaran dan sikap siswa
Melakukan pengecakan kehadiran siswa
Selaku wali kelas X OTKP 2 (2020) X OTKP 2 (2021) SMK Negeri 5 Pangkep
Melakukan pengecekan kehadairan siswa setiap hari
Menjaga kedisiplinan siswa
Mengiput nilai raport
Mennagani siswa yang mengalami bersalah bersama guru BK mengujungi rumahnya
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 namun sepengeta huan saksi berdasarakan jumlah siswa atau / per siswa nilanya saksi tidak tahu;
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seinggat saksi sejak saksi bertugas yaitu sekitar mulai tahun 2016-sekarang;
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah namun saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang menjadi anggota yang saksi ketahui adalah H AMIR selaku ketua komite karena sudah dari lama dia diperkenalkan pada saat rapat-rapat sebelumnya sebagai ketua komite;
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu Penanggungjawab BOS adalah saksi Drs. HASANUDDIN, MM dan Bendahara BOS adalah saksi ABDUL MUHAEMIN, S.Pd saksi mengetahui hal tersebut karena dari dahulu bendahara bos dan kepala sekolah tidak berubah;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 saksi tidak melihat ketua Komite sekolah hadir pada saat rapat;
Bahwa kapasitas saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai guru dan wali kelas;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang lebih mengetahui adalah bendahara dan tim pengelola bos;
Bahwa saksi pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 dalam bentuk usulan ATK untuk praktek siswa, namun itupun saksi menagih dulu baru diberikan, saksi diberikan dalam bentuk barang bukan sejumlah uang, yang saksi ketahui barang tersebut dibeli dari anggaran dana bos namun saksi mengetahui nilainya;
Bahwa ada 6 (enam) ekstrakulikuler Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu WASIPALA, PMR, ROHIS, BENGKEL SENI, OSIS dan PRAMUKA, saksi tidak mengetahui pasti berapa setiap ekstrakuliler mendapatkan dana binaan / semester namun tidak ada kegiatan ekstrakulikuler sejak April 2020 s/d sekarang (agustus 2022) karena sejak april siswa dirumahkan, sehingga tidak ada pencairan sejak pril 2020 s/d sekarang terakit dengan kegiatan ekstrakulikuler;
Bahwa honor / insentif yang pernah saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Insentif guru honor 26 Jam x Rp 11.000,- X jumlah pekan efektif yang diperoleh per tiga bulan yaitu sekitar Rp 2.860.000- per 3 (tiga) bulan, saksi tandatangani saat menerima pembayaran honor yakni daftar penerimaan insentif guru Non ASN yang berisi kolom nama guru, jumlah jam pelajaran, pekan efektif, besaran honor yang diterima, dan tanda tangan;
Insetif honor wali kelas Rp 50.000,- / bulan atau Rp 300.000,- / per semester yang pernah saksi terima sejak 2020-2021 baru 2 (dua) kali masing-masing Rp 300.000,- sehingga total yang pernah saksi terima dalam 2 (dua) tahun tersebut adalah Rp 600.000,-
Insetif honor PKL tahun 2020 sebesar Rp 80.000.000,- x 5 kegiatan x 2 lokasi = Rp 800.000,- dan tahun 2021 sebesar Rp 80.000.000,- x 5 kegiatan x 2 lokasi = Rp 800.000,-
Pernah saksi mengelola uang kosumsi PPDB tahun 2021 bersama dengan saksi MULIANA yang diberikan setiap hari sekitar Rp 200.000 s/d Rp 300.000,- per hari selama sekitar 10 hari sehingga uang yang pernah saksi kelola sekitar sebesar Rp 3.000.000,- untuk pembelian konsumsi berupa nasi kotak, nasi bungkus atau masak sendiri atas perintah saksi MULIANA BASIR untuk paling banyak 18 bungkus masing-masing Rp 20.000,- tidak ada laporan pertanggungjabwan atau nota yang saksi berikan meskipun saksi beli di toko saksi sendiri yaitu toko fadila, selain di toko fadila saksi beli nasi ayam geprek di toko mama kembar, nasi campur di toko harapan papua.
Bahwa saksi tidak mengelola UNIT PRODUKSI dan saksi tidak mengetahui apakah menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa saksi juga pernah menerima parcel lebaran dari Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep pada Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu sebanyak 2 x saja, adapun isi parcel tersebut adalah gula, sirup, terigu, dan snack saksi tidak mengetahui kisaran total parcel tersebut serta uang tunai sebesar Rp 100.000,-, sedangkan penerimaan yang kedua cuman parcel saja, saksi tidak mengetahui darimana anggaran yang digunakan untuk pengadaan parcel lebaran tersebut saksi hanya diantarkan oleh saksi MULIANA pada saat covid;
Bahwa selama saksi menjadi wali kelas OTKP hanya 1 (kelas) setiap tahunnya yaitu wali kelas X OTKP 2 (2020) X OTKP 2 (2021), selama saksi menjadi Wali Kelas pada Kelas X OTKP 2 pada Tahun Ajar 2021-2022, terdapat 4 (empat) peserta didik (siswa) yang sebenarnya sudah tidak aktif selama 1 (satu) semester namun namanya masih ada atau tertera di dalam daftar absen siswa yakni atas nama Dini Amelia Putri, Ilham, Lisa dan Mariyani;
Bahwa hubungan saksi terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 adalah berhubungan secara langsung dengan pihak sekolah karena saksi memiliki toko yang menyediakan ATK, makanan ringan, sembako dan nasi kotak yang bernama Toko Fadillah pihak SMK Negeri Pangkep memesan kepada saksi untuk keperluan sekolah berupa ATK apabila tidak terdapat ketersediaan pada Unit Produksi, untuk pemesanan makanan ringan dan nasi kotak hanya pada saat terdapat kegiatan-kegiatan tertentu, pihak SMK Negeri Pangkep memesan kepada saksi untuk keperluan sekolah berupa ATK apabila tidak terdapat ketersediaan pada Unit Produksi, untuk pemesanan makanan ringan dan nasi kotak hanya pada saat terdapat kegiatan-kegiatan tertentu;
Bahwa transaksi pembelian dari SMK Negeri 5 Pangkep terhadap toko FADILLAH yang dimasukan dalam terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 sejumlah Rp 18.756.000,- bukan merupakan pembelian / transaksi di toko saksi yaitu FADILLAH, tanda tangan pada dokumen tersebut bukan saksi yang menandatangani, namun stempelnya betul milik TOKO FADILLAH dan memang ibu muliana yang meminjamnya langsung dari saksi, saksi tidak pernah menerima pembelian dari SMK Negeri 05 Pangkep berupa nasi kotak, seingat saksi hanya kue saja, saksi juga tidak pernah membuat pesanan untuk kegiatan penyusunan laporan BOS, kegiatan Upgrading pengurus OSIS, juga tidak pernah menerima pesanan dari SMK 05 Negeri Pangkep selama 16 hari berturut- turut. Selain itu total pembelanjaan SMK negeri 05 Pangkep pada Tahun 2020 tidak mencapai Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), harga tertinggi untuk pesanan nasi kotak pada TOKO FADILLAH yakni sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dll, SMK Negeri 05 Pangkep memesan dengan kisaran harga Rp 18.000 – Rp 25.000;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi KHAERIAH, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basri, S.Pd hanya sebatas rekan kerja dan mengajar di SMKN 5 Pangkep, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun kerabat dengan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basri, S.Pd;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku selaku guru prakarya dan kewirausahaan di SMK Negeri 5 Pangkep, wali kelas X DPIB (2020) XI DPIB (2021) dan XII DPIB (2022) SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagai Pembina PMR SMK Negeri 5 Pangkep adalah sebagai berikut :
Selaku guru prakarya dan kewirausahaan di SMK Negeri 5 Pangkep:
Mengajar dan memberikan praktek-praktek sesuai dengan materi
Mendidik siswa
Menilai hasil pembelajaran dan sikap siswa
Melakukan pengecakan kehadiran siswa
Selaku wali kelas X DPIB (2020) XI DPIB (2021) dan XII DPIB (2022) SMK Negeri 5 Pangkep
Melakukan pengecekan kehadairan siswa setiap hari
Menjaga kedisiplinan siswa
Mengiput nilai raport
Mennagani siswa yang mengalami bersalah bersama guru BK mengujungi rumahnya
Selaku Pembina PMR SMK Negeri 5 Pangkep
Mengarahkan kegiatan PMR
Melatih keterampilan siswa dalam PMR
Membimbing siswa dalam kegiatan PMR
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 namun sepenge tahuan saksi sekitar Rp 1.600.000 (x) dikali jumlah siswa atau / per siswa;
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sebelum mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seinggat saksi sekitar mulai tahun 2010-sekarang;
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu Penanggungjawab BOS adalah saksi Drs. HASANUDDIN, MM dan Bendahara BOS adalah saksi ABDUL MUHAEMIN, S.Pd saksi mengetahui hal tersebut karena dari dahulu bendahara bos dan kepala sekolah tidak berubah;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 saksi tidak melihat ketua Komite sekolah yang bernama saksi H AMIR saksi tidak tahu alasannya namun tahun-tahun sebelumnya pernah hadir;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang lebih mengetahui adalah bendahara dan tim pengelola bos;
Bahwa kapasitas saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai guru, wali kelas, dan selaku pembina ektrakuliler PMR;
Bahwa ada 4 (empat) ekstrakulikuler Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu WASIPALA, PMR, BENGKEL SENI, dan PRAMUKA, setiap ekstrakuliler mendapatkan dana binaan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) / semester namun tidak ada kegiatan ekstrakulikuler sejak maret 2020 s/d sekarang (agustus 2022), sehingga tidak ada pencairan sejak maret 2020 s/d sekarang terakit dengan kegiatan ekstrakulikuler;
Bahwa Kegiatan PMR yang biasanya menggunakan Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep adalah untuk pembelian slayer, pemateri kegiatan penyuluhan di sekolah, kegiatan jimbara di luar sekolah;
Bahwa dapat saksi setelah melihat laporan pertanggungajawaban terhdap penggunaan Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 untuk kegiatan PMR dapat saksi sampaikan tidak pernah ada pembelanjaan atau pembelian barang atau pembayaran jasa terhadap kegiatan Ekstrakulikuler PMR sejak maret 2020 dikarenakan saat itu terjadi covid sehingga sekolah diliburkan sampai dengan 1 (satu) tahun, sedangkan sampai dengan saat ini belum ada kegiatan ekskul;
Bahwa honor / insentif yang pernah saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Insentif guru honor 15 Jam x Rp 10.000,- X jumlah pekan efektif yang diperoleh per tiga bulan yaitu sekitar Rp 1.450.000,- s/d Rp 1.500.000,- per 3 (tiga) bulan.
Insetif honor wali kelas Rp 300.000,- / per semester yang pernah saksi terima sejak 2020-2021 baru 2 (dua) kali masing-masing Rp 300.000,- sehingga total yang pernah saksi terima dalam 1 (satu) tahun tersebut adalah Rp 600.000,-
Biasanya saksi mengelola uang pembinaan pramuka sebesarRp 4.000.000,- namun sejak maret 2020 s/d sekarang sudah tidak lagi karena adanya covid dan belum adanya kegiatan PMR kembali.
Bahwa saksi tidak mengelola UNIT PRODUKSI yang menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa saksi juga pernah menerima parcel lebaran dari Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep pada Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu sebanyak 1 x saja, adapun isi parcel tersebut adalah gula, sirup, terigu, dan snack kisaran total sekitar Rp 100.000,- serta uang tunai sebesar Rp 300.000,- saksi tidak mengetahui darimana anggaran yang digunakan untuk pengadaan parcel lebaran tersebut saksi hanya diantarkan oleh saksi MULIANA pada saat covid;
Bahwa selama saksi menjadi wali kelas DPIB (Disain Permodelan Informasi Bangunan) sejak tahun 2020-2021 hanya 1 (kelas) namun saksi megawal satu kelas tersebut sejak kelas X (202I) s/d kelas XII (2022) adapaun jumlah siswa dalam kelas saksi awalnya di kelas X Semester II (2021) berjumlah 25 (dua puluh lima) siswa namun jumlah absen sebanyak 26 (dua puluh enam) ada satu siswa tidak pernah saksi lihat selama semester 2 yaitu atas nama siswa OWEN karena sejak semester I saat dipegang / wali kelas oleh saksi HARMILA di semester I berjumlah 26 (dua puluh enam) siswa, sedangkan pada naik kelas XI semester I jumlah siswa menjadi 22 (dua puluh dua) dari 25 dikarenakan 1 siswa pindah atas nama FARID, dan 2 (dua) orang siswa tinggal kelas atas nama SYAPARUDDIN dan MUH AKHSAN, kemudian kelas XI semester 2 jumlah siswa menjadi 21 siswa dari 22 siswa dikarenakan ada 1 siswa pindah sekolah atas nama IRMAYANTI selanjutnya jumlah siswa sekarang naik kelas XII semester 1 adalah 21 orang;
Bahwa penyebabnya sehingga ada nama siswa yang masih tercantum dalam absen selama 1 (satu) semester namun tidak diketahui keberandaanya atau tidak aktif atau tidak pernah masuk sekolah adalah sempat saksi sampaikan atau dilaporkam ke petugas dapodik yaitu saksi SOPYAN namun kata pada saat itu tidak bisa langsung dihapuskan karena siapa tau ada wali murid yang akan memindahkan anaknnya ke sekolah lain sehingga menunggu kenaikan kelas, apabila dihapuskan sebelum kenaikan kelas maka anak akan susah mendapat sekolah;
Bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021 khususnya pada saat covid 19 pembelajaran pada SMKN 5 Pangkep dilakukan secara daring/offline yaitu mulai April 2020 sedangkan bulan Maret 2020 setelah siswa melakukan ANBK siswa diliburkan namun pada saat covid mulai di longgarkan yaitu pada bulan Juli Tahun 2021 pembelajaran dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan masih mematuhi protokol kesehatan ketat dengan membagi kelas dengan A dan B selama 1 (satu) tahun kemudian siswa dapat kembali lagi belajar mengajar full disekolah pada bulan Juli 2022;
Bahwa dapat saksi sampaikan untuk kegiatan guru pada tahun 2020 – 2021 khususnya pada saat pandemi Covid 19 melaksanakan pembelaaran secara daring, namun ada beberapa guru yang biasanya hadir disekolah untuk melakukan melakukan daring disekolah menggunakan komputer sekolah dan melaksanakan rapat terbatas yang didakadan di sekolah, apabila tidak dapat hadir rapat disekolah maka dapat dilakukan secara daring, dapat saksi sampaikan bahwa kegiatan guru disekolah sangatlah jarang pada saat pandemi covid 19. Adapun guru yang biasa ke sekolah selain karena aktivitas mengajar secara daring juga ada beberapa orang kesekolah untuk urusan rapat namun jumlahnya kurang dari 15 orang;
Bahwa dapat saksi sampaikan untuk kegiatan guru berupa rapat yang diadakan pada tahun 2020 – 2021 khususnya pada saat pandemi Covid 19 dilaksanakan secara daring namun apabila ada guru yang dapat hadir disekolah maka diperbolehkan rapat disekolah dengan tatap muka terbatas dengan masih mematuhi protokol kesehatan ketat, adapun kegiatan aktivitas guru pada SMKN 5 Pangkep tetap dilaksanakan selama tahun 2020 dan 2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2020
07 Januari 2020 dilakukan rapat pembagian tugas Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan secara offline sebelum Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 31 orang (berdasarkan ttd pada daftar hadir), saksi tidak hadir tidak mengetahui ada kosumsi atau tidak, dilaksanakan selama 1 hari. (daftar hadir ada)
22 Januari 2020 dilakukan rapat pembahasan persiapan Ujian Sekolah, Ujian Kompetensi Kejuruan dan UNBK Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan secara offline sebelum Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 17 orang (berdasarkan ttd pada daftar hadir), saksi tidak hadir tidak mengetahui apakah diberikan kosumsi, dilaksanakan selama 1 hari (daftar hadir ada)
Februari / Maret 2020 dilakukan rapat pemantapan pelaksaan ujian sekolah Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan secara offline sebelum Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 14 orang (berdasarkan ttd pada daftar hadir), saksi tidak hadir pada saat itu, dan tidak mengetahui apakah diberikan kosumsi pada saat itu, dilaksanakan selama 1 hari (daftar hadir ada tidak ada tanggal)
13 Juni 2020 dilakukan rapat penilaian semester genap Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan secara daring/online saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 16 orang (berdasarkan ttd pada daftar hadir) yang hadir offline sisanya online, saat itu saksi secara online, absen dilakukan menggunakan list nama-nama dalam grup wa namun saksi tidak bisa tunjukan karena sudah dihapus, saksi tidak mengetahui adanya kosumsi pada saat itu karena tidak hadir offline, dilaksanakan selama 1 hari (daftar hadir ada)
24 Juni 2020 dilakukan rapat kenaikan kelas Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan secara daring/online saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 30 orang (berdasarkan ttd pada daftar hadir) yang hadir offline, saat itu saksi hadir mendatangani daftar hadir, dibrrkan kosumsi berupa nasi kotak dan kue dipiring, dilaksanakan selama 1 Hari. (daftar hadir dan notulen ada)
09 Juli 2020 dilakukan rapat pembagian tugas Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 dilakukan secara daring/online saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 23 orang (berdasrakan notulen rapat) yang hadir offline sisanya online, saat itu saksi secara online, absen dilakukan menggunakan list nama-nama dalam grup wa namun saksi tidak bisa tunjukan karena sudah dihapus, saksi tidak mengetahui apakah diberikan kosumsi karena saksi online, dilaksanakan selama 1 hari. (notulen ada)
25 Juli 2020 dilakukan rapat BDR dilakukan secara offline saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 29 orang (berdasarkan ttd dalam daftar hadir) yang hadir offline, saat itu saksi tidak hadir, tidak tahu diberikan kosumsi atau tidak , dilaksanakan selama 1 hari (daftar hadir ada)
10 Oktober 2020 dilakukan pembekalan guru pembimbing PKL dilakukan secara offline saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru pembimbing sebanyak kurang lebih 35 orang yang hadir offline, saat itu tidak hadir, karena tidak termasuk guru pembimbing PKL pada saat itu, saksi tidak tahu diberikan kosumsi apa, dilaksanakan selama 1 hari (undangan ada)
25 November 2020 dilakukan rapat Evaluasi persiapan uas dilakukan secara offline saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 28 (berdasarkan ttd pada daftar hadir) orang yang hadir offline, saat itu saksi hadir, diberikan kosumsi berupa nasi kotak sama kue dipiring, dilaksanakan selama 1 hari (daftar hadir ada)
Tahun 2021
05 Januari 2021 dilakukan rapat pembagian tugas Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dilakukan secara offline saat Covid-19 yang dilakukan di Lab Komputer, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 22 orang (berdasarkan ttd pada daftar hadir) yang hadir offline, saat itu saksi tidak hadir, tidak tahu diberikan kosumsi apa, dilaksanakan selama 1 Hari. (daftar hadir ada)
03 Maret 2021 dilakukan rapat evaluasi BDR, UKK, US, RKAS dilakukan secara offline pada saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 27 orang (berdasarkan ttd pada daftar hadir) yang hadir, saat itu saksi hadir, saat itu saksi absen mengunakan daftar hadir, dan diberikan kosumsi berupa nasi dan kue dipiring, dilaksanakan selama 1 Hari. (daftar hadir, undngan, dan notulen ada)
31 Mei 2021 dilakukan rapat kelulusan dan UAS dilakukan secara offline saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 27 orang (berdasarkan ttd pada daftar hadir) yang hadir, saat itu saksi tidak hadir, tidak tahu diberikan kosumsi apa, dilaksanakan selama 1 hari. (daftar hadir ada)
23 Juni 2021 dilakukan rapat kenikan kelas dilakukan secara offline saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 34 orang yang hadir(berdasarkan ttd pada daftar hadir), saat itu saksi hadir, absen dilakukan menggunakan daftar hadir, dan diberikan kosumsi berupa nasi, dilaksanakan selama 1 hari. (undangan, notulen, dan daftar hadir ada)
02 Juli 2021 dilakukan rapat pembagian tugas Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 dilakukan secara offline pada saat Covid-19 tatap muka terbatas yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 33 orang yang hadir (berdasarkan ttd pada daftar hadir) , saat itu saksi hadir, absen dilakukan menggunakan mengunakan daftar hadir, dan diberikan kosumsi berupa nasi, dilaksanakan selama 1 Hari. (daftar hadir ada)
13 November 2021 dilakukan rapat ujian semester ganjil dilakukan secara offline pada saat Covid-19 tatap muka terbatas yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 14 orang yang hadir (berdasarkan ttd pada daftar hadir) , saat itu saksi tidak hadir, tidak mengetahui ada kosumsi / tidak, dilaksanakan selama 1 Hari (daftar hadir ada);
Bahwa selain kosumsi saat rapat saksi tidak pernah mendapat honor/uang transport terkait dengan kegiatan rapat selama tahun 2020 dan 2021 dikarenakan rapat tersebut adalah agenda rapat rutin, dan tidak ada pemateri;
Bahwa terkait dengan adanya perbedaan atau ketidak sesuain kegiatan, program, dan pembelanjaan barang selama tahun 2020 dan 2021 pada SMKN 5 Pangkep terhadap pengelolaan BOS yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan, TIM BOS tidak pernah meminta ijin atau menyampaikan kepada saksi atau saksi tidak mengetahui bahwa TIM BOS menggunakan nama saksi atau kegiatan ektrakulikulir saksi yang tidak terlaksana dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban pengelolan dana BOS, adapun yang bertanggung jawab atas ketidak sesuain kegiatan, program, dan pembelanjaan barang selama tahun 2020 dan 2021 pada SMKN 5 Pangkep terhadap pengelolaan BOS yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan adalah TIM BOS khususnya yang membuat laporan yaitu saksi MULIANA dan bendahara atas nama saksi MUHAIMIN;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi kaget dengan adanya kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat, namun untuk saksi pribadi tidak memiliki dugaan atas Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basir, S.Pd yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup banyak, dan akibat yang timbul dari kerugian negara adalah program sekolah tidak maksimal terlaksana dengan evektif pada tahun 2020-2021 pada SMKN 5 pangkep dan yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugaian keuangan negara adalah Muliana Basir, S.Pd karena pada tahun 2020-2021 yang membuat laporan yang berhubungan dengan Dana BOS;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memeperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi HAYRUNNISA, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa secara umum tugas saksi selaku selaku Guru Honorer dan Pembina Pramuka Putri pada SMKN 5 Pangkep adalah sebagai berikut:
Mengajar tatap muka untuk mata pelajaran matematika khusus pada pada kelas X yang mana terdiri dari 2 Jurusan dan muatan lokal X semua jurusan.
Sedangkan tupoksi saksi sebagai Pembina Pramuka Putri adalah membina dan melatih pramuka khusus Putri pada SMKN 5 Pangkep.
Melakukan Pendampingan kepada Siswa Pramuka Putri dalam Kegiatan pekemahan atau kegiatan kepramukaan yang di ikuti oleh SMKN 5 Pangkep baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai tenaga pengajar Honor pada SMKN 5 Pangkep adalah Surat Keputusan Kepala Serkolah Nomor: 130/422/SMK-MDL/VIII/2015 Tentang Pengangkatan Ttenaga Guru Honorer Pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2015 sedangkan daspengajar PPKN Pada SMKN 5 Pangkep adalah SK Pembagian Tugas yang di buat oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan di Tandatangani oleh Kepala sekolah. Sedangkan dasar saksi di tunjuk sebagai pembina Pramuka Pada SMKN 5 Pangkep adalah hasil rapat dewan guru yang dilaksanakan pada Awal tahun ajaran baru yang mana kemudian hasil rapat tersebut di tuangkan dalam SK Pembagian Tugas yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah SMKN 5 Pangkep;
Bahwa untuk ekstrakulikuler yang saksi sebutkan diatas semuanya aktif namun dapat saksi sampaikan untuk kegiatan ekstrakulikuler khususnya pramuka Putri pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak ada karena pada saat itu tidak ada kegiatan tatap muka di sekolah disebabkan adanya Pandemi Covid -19. Selain itu setahu saksi untuk ekskul lain juga tidak ada kegiatan pada saat itu kecuali osis mungkin ada kegiatan mubes tapi saksi tidak bisa pastikan apakah kegiatan mubes tersebut jadi atau tidak;
Bahwa sejak tahun 2017 sampai saat ini saksi selaku pembina pramuka Putri tidak pernah melakukan pembelanjaan alat maupun peralatan khusus untuk kegiatan ekstrakulikuler pramuka Putri adapun jika ada kegiatan yang dilakukan biasanya saksi meminta sumbangan ke siswa siswi pramuka dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari orang tua siswa (i). dan dapat saksi jelaskan untuK alat alat pramuka yang ada di ambalan adalah alat yang di beli dari hasil uang di kumpulkan dari iuran siswa(i) pramuka yang di bayarkan perminggu sebesar Rp. 2000.- adapun iuran tersebut terakhir di kumpulkan pada bulan Februari tahun 2020;
Bahwa saldo iuran pramuka baik Putra maupun Putri saat ini tidak ada karena terakhir pada tahun 2019 dan tahun 2020 telah di belanjakan kompor poteble dan di gunakan anak anak pramuka untuk jajan;
Bahwa untuk pramuka Putri SMKN 5 Pangkep tidak pernah melakukan kegiatan pramukan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah pada tahun 2020 dan tahun 2021;
Bahwa Setahu saksi tidak ada. Karena cuman saksi yang di tunjuk dalam SK;
Bahwa Dapat saksi jelasakan setahu saksi yang biasa melakukan pembelanjaan kebutuhan ekstrakulikuler pramuka Putri adalah siswa(i) sendiri karena biasanya saksi meminta kepada siswa (i) yang aktif dalam pramukan untuk membawa peralatan pramuka masing masing;
Bahwa setahu saksi sekolah tidak pernah melakukan pembelanjaan alat untuk ekskul pramuka di SMKN 5 Pangkep selama tahun 2020/2021;
Bahwa kegiatan daring ekstrakulikuler pramuka Putri kami tidak pernah adakan. Dapat saksi sampaikan untuk tahun 2020 dan 2021 SMKN 5 Pangkep hanya melakukan pembelajaran biasa secara daring dan bukan kegiatan Pramuka;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pengelolaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep. Dapat saksi sampaikan bahwa saksi baru tahu kalau ada Tim Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMKN 5 Pangkep setelah mendapat panggilan dari kejaksaan;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa SMKN 5 Pangkep adalah salah satu sekolah penerima Bantuan Dana BOS Reguler, saksi mengetahui hal tersebut semenjak saksi bertugas sebagai guru honorer di SMKN 5 Pangkep karena setahu saksi sumber penggajian untuk tenaga honorer diambil APBD juga Dana BOS;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang menjadi pengurus pengelola dana BOS tahun 2020 dan 2021 di SMKN 5 Pangkep;
Bahwa di SMKN 5 Pangkep tidak pernah dilakukan sosialisasi untuk memperkenalkan TIM Dana BOS Reguler sehingga kami tidak tahu siapa saja Tim yang termasuk dalam pengelolaan Dana BOS;
Bahwa Dapat saksi sampaikan bahwa untuk kegiatan ekstrakulikuler Pramuka pada SMKN 5 Pangkep harusnya dibiayai oleh Dana BOS Reguler namun khusus untuk tahun 2020 dan 2021 tidak ada kegiatan untuk ekskul pramuka baik Putra maupun Putri;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai pembina ekstrakulikuler Pramuka PUTRI pada SMKN 5 Pangkep saksi tidak pernah mengelola dana ekstrakulikuler Pramuka yang bersumber dari Dana BOS baik di tahun 2020 maupun di tahun 2021. Namun pada tahun 2018 pernah saksi di beri uang oleh saksi muliana basir sebesar Rp. 2.000.000, dimana uang tersebut di peruntukkan Rp 600.000,-untuk honor pembina Putri dan Putri di bagi dua sedangkan Rp 1.400.000,- di gunakan untuk bayar utang untuk kegiatan kegiatan pramuka;
Bahwa saksi pernah mendapat honor sebagai pembina pramuka sebesar Rp. 300.000,- namun terakhir saksi terima di tahun 2018 akhir;
Bahwa yang terlibat aktif dalam pengelolaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep saksi tidak tahu;
Bahwa rapat pembahasan RKAS dilaksanakan setiap awal tahun sekitar bulan Januari atau februari tahun berjalan dimana pada Rapat tersebut dibahas tentang keperluan keperluan guru dalam melaksanakan pembelajaran. Dan setelah guru guru menyampaikan kebutuhan dalam proses belajar mengajar kemudian kebutuhan kebutuhan tersebut di serahkan ke saksi Muhaimin. Dan biasanya setelah di itu saudar muhaimin memberi taksiran biaya yang bisa di anggarkan untuk permintaan masing masing guru. Dapat pula saksi sampaikan bahwa saksi pernah mengusulkan kegiatan dan kebutuhan diman saat itu total kurang lebih Rp 4.000.000,- kemudian saksi muhaimin cuman meng acc setengah dari permintaan saksi tersebut dan meminta saksi membuat LPJ kegiatan sebesar Rp. 4000.000,- padahal saksi hanya di beri uang Rp 2.000.000,-;
Bahwa di sekolah sistemnya mebuat LPJ terlebih dahulu kemudian baru di beri uang kegiatan namun besaran uang yang di laporkan di LPJ dan yang kami terima untuk kegiatan yang kami laporkan di LPJ biasanya setengah dari jumlah yang kami laporkan di LPJ;
Bahwa yang membuat LPJ kegiatan ekskul pramuka adalah saksi sendiri kemudian saksi serahkan ke saksi muliana dan setelah itu baru saksi di beri uang setengah dari LPJ yang saksi buat;
Bahwa yang biasa hadir dalam pembahasan RKAS adalah Guru dan Dewan Komite. untuk tahun 2020 guru dan dewan komite hadir dan di laksanakan rapat RKAS secara tatp muka dan untuk tahun tahun 2021 saksi tidak tahu karena pada saat itu saksi tidak hadir karena hamil;
Bahwa Untuk rapat RKAS hanya guru guru yang sempat saja yang biasanya hadir dan untuk dewan komite setahu saksi pernah hadir juga ketuanya;
Bahwa pada rapat penyususnan RKAS tahun 2020 dan tahun 2021 saksi selaku pembina ekstrakulikuler pramuka Putri pernah mengusulkan kegiatan namun tidak ada realisasi;
Bahwa saksi juga selaku pembina merasa kaget dengan adanya kwitansi dan laporan pertanggaung jawaban kegiatan tersebut sedangkan kami di pramuka tidak pernah melakukan pembelanjaan terlebih lagi dalam kwitansi tersebut saksi bertandatangan selaku penerima padahal saksi tidak pernah menandatangi surat atau menerima barang yang di maksud. Dugaan saksi tanda tangan saksi di palsukan oleh oknum tertentu;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memeperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi Drs. HASANUDDIN, M.M, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Bendahara adalah sebagai berikut:
Uraian Tugas :
Manajerial/penanggung jawab terhadap keberlangsungan aktivitas belajar-mengajar di sekolah;
Melakukan Pembimbingan Terhadap Tenaga Pengajar;
Melakukan Evaluasi dan pembenahan terhadap proses belajar dan mengajar dan melaksanakan supervise kepada tenaga pengajar;
Menyusun RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) setiap Tahunnya;
Pembinaan Kewirausahaan terhadap tenaga pengajar dan siswa(i);
Membina Hubungan Sosial di Lingkungan sekolah;
Melaksanakan pembagian tugas guru dan pegawai adminsitrasi;
Mengontrol tugas guru dan pegawai tata usaha
Penanggung Jawab dalam Tim Pengelolaan Dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun 2014 – sekarang (2022)
Bahwa setahu saksi untuk susunan TIM Pengelolan Dana BOS Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada SMKN 5 Pangkep sudah sesuai dengan juknis namun ternyata setelah saksi melihat juknis pengelolaan Dana BOS Nomor 8 Tahun 2020 dan Juknis Pengelolaan Dana BOS Nomor 6 Tahun 2021 tenyara susunan keanggataan dalam SK Yang saksi tandatangani tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan Dana BOS Tahun 2020 dan tahun 2021;
Bahwa saksi menerima konsep SK Tim Pengelola Dana BOS Dari Bendahara Dana BOS yang sekaligus sebagai Bendahara Sekolah Yakni Abdul Muhaemin, S.Pd;
Bahwa SMKN 5 Pangkep adalah Unit Pelaksana Tugas Pendidikan yang termasuk dalam penerima Dana BOS Provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan sejak Tahun 2014 Sampai Sekarang;
Bahwa jumlah tiap tahunnya saksi sudah lupa karena tiap tahun berubah ubah besarannya sesuai dengan keputusan Menteri dan jumlah siswa dan tenaga pengajar kami. Setahu saksi untuk tahun 2020 SMKN Menerima Dana BOS Sebesar Rp861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan untuk tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah;
Bahwa penerimaan dana BOS tiap sekolah masing masing berbeda tergantung dari jumlah siswa yang terdaftar dan terdata di Dapodik. Yang mana dapat saksi sampaikan untuk tiap siswa(i) di berikan Dana BOS Sebesar Rp. 1.600.000,-(Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)/ Tahun.yang mana jumlah tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan sesuai dengan Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d;
Bahwa yang mengelola Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah Bendahara A.n Abdul Muhaemin, S.Pd. Bersama dengan Tim namun dapat saksi sampaikan yang aktif dalam pengelolaan dana bos adalah Abdul Muhaemin, Muliana (Sekertaris Dana Bos);
Bahwa yang terlibat aktif hanya 2 orang yakni saksi abdul muhaemin dan saksi Muliana Karena untuk semua pembayaran kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana BOS dilakukan pembayaran oleh 2 orang tersebut;
Bahwa dapat saksi jelaskan Adapun terkait perbedaan jumlah siswa(i) setiap tahap pelaporan di dapodik dapat saksi jelaskan sebagai berikut. Bahwa untuk tahun 2020 tahap pertama jumlah siswa(i) sebanyak 529 siswa yang mana data tersebut di laporkan di dapodik pada bulan januari – Maret tahun 2020 sedangkan untuk tahap II Jumlah siswa 563 yang mana data tersebut di perbaharuai pada bulan april – agustus adapun pertambahan jumlah siswa(i) pada tahap kedua dikarenakan adanya siswa yang telah lulus dan siswa baru yang masuk pada tahun ajaran baru. Untuk tahap III di lakukan update data pada dapodik pada bulan oktober- desember tahun 2020 jumlah siswa 562 siswa(i) Adapun pengurangan jumlah siswa dari 563 ke 562 dikarenakan ada 1 siswa yang dilaporkan keluar. Dapat saksi sampaikan pula bahwa Adapun jumlah siswa yang dilaporkan keluar dari SMKN 5 Pangkep adalah 15 orang sehingga pada update data dapodik SMKN5 Pangkep pada tahun 2021 tahap pertama adalah 549 Siswa (i). Adapun pada tahun 2021 data jumlah siswa(i) yang di muat dalam dapodik SMKN 5 Pangkep terdapat perbedaan antara Tahap I,II,III dikarenakan pada saat laporan pertama di buat pada bulan januari – sampai maret sehingga jumlah siswa yang di update sesuai dengan jumlah riil yakni sebanyak 549 Siswa sementara pada tahap kedua jumlah siswa terjadi penurunan dikarenakan pada saat pelaporan bulan april sampai agustus banyak siswa yang lulus namun pada tahun ajaran tersebut kurang peserta didik yang melakukan pendaftaran sehingga kurang pula jumlah yang diterima Adapun pada tahap III terdapat penurunan dari 528 menjadi 525 karena ada beberapa siswa yang dilaporkan telah keluar 12 orang siswa. Adapun alasan di keluarkannya siswa(i) pada data dapodik karena siswa tersebut tidak aktif sekolah selama 6 bulan sehingga secara otomatis siswa yang tidak aktif sekolah di keluarkan oleh operator dapodik;
Bahwa Penerimaan Dana BOS sejak Tahun 2014 dilakasanakan dalam 4 Tahap dengan besaran Tahap I 20%, Tahap II 30, Tahap III 30% dan Tahap IV 20%, namun pada tahun 2019 samapi sekarang pembayaran Dana BOS dilakukan III Kali Tahapan;
Tahap 1: 30% sebesar Rp 253.440.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Tahap 2: 40% sebesar Rp 337.920.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Tahap 3: 30% sebesar Rp 270.240.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Dan untuk Dana BOS Tahun 2021 dibagi menjadi 3 Tahap yaitu:
Tahap 1: 30% sebesar Rp 269.280.000,- (dua ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Tahap 2: 40% sebesar Rp 359.680.000,- (tiga ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah.
Tahap 3: 30% sebesar Rp 253.440.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa dapat saksi sampaikan untuk yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan pada pengimputan data di dapodik adalah operator A.n Sofyan, S.Pd;
Bahwa terkait hal tersebut saksi tidak tahu karena yang melakukan pengimputan di Dapodik untuk jumlah siswa adalah operator A.n Sofyan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan terkait jumlah siswa yang akan di update di dapodik karena yang mengurus semua itu adalah operator dimana operator biasanya menerima data tentang jumlah siswa dari wali kelas, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan dari BK;
Bahwa DAPODIK) dan rutin dilakukan evaluasi terkait keaktifan peserta didik saat rapat penentuan kenaikan kelas yang dihadiri oleh kepala sekolah, guru BK dan wali kelas. Apabila dalam 6 (enam) bulan siswa ybs tidak aktif maka selanjutnya dihapuskan dalam DAPODIK, bahkan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan siswa dapat secara langsung dikeluarkan jika terdapat informasi dari Guru BK dan Wakasek mengenai kejeklasan status siswa yang tidak aktif tersebut kemudian disampaikan kepada operator DAPODIK untuk dikeluarkan dari DAPODIK sehingga tidak diperhitungkan kembali sebagai penerima Dana BOS pada Tahun berikutnya;
Bahwa batas terakhir pemutakhiran DAPODIK sesuai juknis pengelolaan dana BOS paling lambat pertanggal 31 Agustus;
Bahwa penggunaan Dana BOS di SMKN 5 Pangkep telah mengacu pada RKAS Karena dalam pembuatan RKAS kami telah mengacu pada Juknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler baik pada tahun 2020 maupun di 2021;
Bahwa mekanisme kegiatan penyususunan RKAS adalah sebagai berikut:
Pembuatan administrasi persuratan untuk mengundang:
Wakil Kepala Sekolah
Ketua Komite/anggota Komite
Ketua Jurusan
Wali Kelas
Pembina Ekstrakulikuler dan Guru-guru serta staff tata usaha.
Menjadwalkan agenda rapat penyusunan RKAS yang biasanya dilakukan pada bulan maret atau April tahun anggaran.
Melakukan pertemuan dengan membahas:
Anggaran masing - masing setiap bidang, seperti anggaran jurusan, anggaran ekstrakulikuler, anggaran wakasek, dan anggaran kegiatan sekolah lainnya.
Menerima masukan tiap - tiap peserta rapat.
Melakukan rapat untuk penentuan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dan berapa biaya masing masing kegiatan.
Memcocokkan jumlah anggaran yang ada di RKAS (Dana BOS) dengan jumlah anggaran yang di minta tiap tiap bidang untuk melaksanakan kegiatannya.
Membuat RKAS Sementara.
Melakukan pengesahan terhadap RKAS Sementara menjadi RKAS yang di tandatangani atau disetujui oleh Kotua Komite dan Kepala sekolah dan di sahkan oleh kepala cab. Dinas Pendidikan wilayah IX Kab.Pangkep.
Menyetor Salinan/asli dari RKAS ke Cab. Dinas Pendidikan.
Mensosialisasikan RKAS di papan papan pengumuman yang ada di sekolah
Bahwa penandatangan persetujuan terhadap RKAS tidak langsung saksi tandatangani sesaat setelah rapat selesai melainkan biasanya seminggu dari hasil rapat baru saksi tandatangani;
Bahwa untuk kegiatan yang telah disusun dalam RKAS tahun 2020 dan tahun 2021 rata - rata telah kami laksanakan namun ada kegiatan yang tidak sempat kami laksanakan baik di tahun 2020 dan tahun 2021diantaranya Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tidak dilaksanakannya kegiatan tersebut karena memang tidak di anggarkan namun masuk pada RKAS. Dapat saksi sampaikan bahwa tidak semua kegiatan yang ada dalam RKAS yang di buat pada tahun itu mendapat anggaran dan terlaksana;
Bahwa Dapat sampaikan untuk pembelajaran secara tatap muka terakhir dilaksanakan pada Bulan April 2020 setelah pelaksanaan UNBK sampai pada bulan juli 2021 kembali aktif pemeblajaran secara tatap muka terbatas. Adapun kegiatan kegiatan yang biasa dilakukan di sekolah pada saat pandemi hanya aktifitas guru seperti rapat dan mengajar itupun hanya beberapa orang saja yang mempunyai kendala mengajar dari rumah. Selain itu juga ada beberapa mata pembelajaran yang sesekali melakukan tatap muka seperti pembelajaran olahraga dan praktek kejuruan karena hal tersebut tidak bisa dilakukan melalui daring;
Bahwa perubahan RKAS pernah kami lakukan di tahun 2020. Adapun perubahan kami lakukan karena adanya penambahan dana dan adanya kegiatan kegiatan kegiatan lain yang masukkan.dan untuk tahun 2021 tidak dilakukan perubahan;
Bahwa perubahan RKAS ditahun 2020 setahu saksi ada namun tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada karena pada saat itu hanya bendahara yang merubah RKAS dan menyesuaikan kegiatan dengan sisa anggaran Dana BOS yang ada;
Bahwa pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan dan BOS adalah Saksi sendiri selaku kepala sekolah, ketua komite dan dari dinas Pendidikan;
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran bukti pendukung pada LPJ yang dibuat oleh tim bendahara karena saksi sudah percaya terhadap kinerja dari tim yang menyususn LPJ tersebut;
Bahwa mekanisme pencairan dana bos sebagai berikut:
Pertama tama setelah menerima info bahwa dana BOS telah masuk kemudian saksi memerintahkan bendahara untuk menghitung pengeluaran yang dibutuhkan setelah itu bendahara mengisi cek sesuai dengan jumlah dana yang dibutuhkan setelah itu kepala sekolah dan bendahara bertandatangan cek. Kemudian cek tersebut dibawah ke BPD Sulselbar untuk di proses pencairannya;
Bahwa jika telah mendapatkan info dari bank BPD Sulselbar terkait telah masuknya dana BOS Tahap Pertama, saksi memerintahkan bendahara untuk mencairkan sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang akan dilaksanakan dan tidak langsung mencairkan secara keseluruhan. Adapun alasan saksi tidak mencairkan dana bos tersebut secara keselurahan dengan alasan karena saksi takut jika langsung mencairkan seluruhnya dan bendahara telalu banyak memegang uang;
Bahwa terhadap kwitansi dan belanja yang ada dalam pertanggung jawaban baru saksi ketahui dari bendahara bahwa ada mark up pada pembelanjaan baik mark up harga maupun mark up jumlah barang yang di beli sehingga selisih harga barang yang di mark up dan selisih pajak dari belanja tersebut di simpan oleh bendahara untuk membiayai kegiatan lain yang tidak di biayai oleh dana bos seperti, biaya makan minum jika ada tamu dan kegiatan supervisi;
Bahwa kegiatan fiktif juga baru saksi ketahui pada saay laporan pertanggungjawaban di perlihatkan kepada saksi;
Bahwa Dapat saksi sampaikan untuk pembuatan LPJ Penggunaan Dana BOS betul betul saksi percayakan kepada bendahara dan timnya sehingga dalam pelaporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS saksi juga tidak menyangka kalau terlalu banyak kegiatan fiktif, saksi hanya biasa menyampaikan kepada bendahara agar membuat pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS dengan benar;
Bahwa yang mengelola dana BOS setahu saksi saksi muhaemin dan ibu muliyana, mereka jugalah yang mengatur besaran honor,biaya transpor dalam kegiatan kepanitiaan selain itu meraka berdua juga yang mengatur tentang belanja belanja yang menggunakan Dana BOS;
Bahwa Kemudian Hakim Ketua memperlihatkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ini dan dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi NURHIDAYAH, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi mengenal Saksi Abdul Muhaemin, S.Pd dan Saksi Muliana Basir, S.Pd. mereka adalah Guru pada SMKN 5 Pangkep Lebih khusus sepengetahuan Saksi mereka berdua adalah Tim Pengelola Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep namun Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku guru fisika dan PKK (Produk Kreatif dan Kewirausahaan) di SMK Negeri 5 Pangkep, wali kelas XI TKJ II SMK Negeri 5 Pangkep 2020, wali kelas XI TBSM SMK Negeri5 Pangkep adalah sebagai berikut:
Selaku guru bahasa fisika dan PKK (Produk Kreatif dan Kewirausahaan) di SMK Negeri 5 Pangkep:
Mengajar dan memberikan praktek-praktek sesuai dengan materi
Mendidik siswa
Menilai hasil pembelajaran dan sikap siswa
Melakukan pengecakan kehadiran siswa
Selaku wali kelas XI TKJ II dan XI TBSM SMK Negeri 5 Pangkep:
Membimbing Siswa
Melakukan pengecekan kehadairan siswa setiap hari
Mengiput nilai raport
Menangani siswa yang mengalami bersalah bersama guru BK
Bahwa setahu Saksi dana yang dikelola oleh SMK Negeri S Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu BOS Operasional Sekolah);
Bahwa nilai dana BOS yang dikelola SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 adalah kurang lebih sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah). Dapat Saksi jelaskan pula indikator yang mempengaruhi besar kecilnya dana BOS yang diterima yaitu dilihat dari jumlah siswa yang ada di sekolah, jumlah siswa yang ada di SMKN 5 Pangkep kurang lebih sebanyak 600 Siswa dan per siswa di kali Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus rupiah);
Bahwa Saksi kurang tahu sejak kapan SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep mendapat dana BOS namun saat Saksi menjadi guru honorer di SMK Negeri Pangkep pada tahun 2016 sudah mendapatkan dana BOS;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenal pembentukan tim pelaksana program BOS (bantuan sekolah) namundapat Saksi jelaskan bahwa saat Saksi menjadi guru honorer tahun 2016, tim pelaksana program dana BOS telah dibentuk dan tidak pernah di ubah hanya melakukan perpanjangan SK sampai dengan april 2022 dan aya juga tidak termasuk ke dalam Tim Pelaksanaan Program BOS (bantuan opersional sekolah), adapun yang termasuk dalam tim tersebut adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab : Drs. Hasanuddin, M.M
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
: Amiruddin, S.Pd.
: Sofyan,S.Pd
Bahwa setahu Saksi Komite sekolah telah dibentuk sejak awal sekolah dibentuk, dan sepengetahuan Saksi yang menjadi Ketua Komite adalah H. AMIR dari awal sekolah dibentuk yang dipilih dari musyawarah wali/orang tua siswa beserta dengan pejabat sekolah namun Saksi kurang tahu siapa saja yang tergabung dalam Komite Sekolah. Dapat Saksi jelaskan pula bahwa setahu Saksi II. AMIR ini merupakan seorang wiraswasta yang memiliki usaha pabrik gabah;
Bahwa tim pelaksana program dana BOS sudah dibentuk sejak SMK Negeri 5 Pangkep mendapatkan dana 80S dan tim tersebut tidak pernag di ubah. Dan setahu Saksi yang menjadi penanggungjawab adalah Kepala Sekolah Drs. HASANUDDIN, MM sedangkan Bendahara BOS adalah Saksi ABDUL MUHAEMIN S.Pd;
Bahwa pernah dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021, dimanarapat RKAS selalu di lakukan setiap awal Tahun sekitar bulan Februari sebelum dana BOS cair, dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan staf, isinya tentang memalis rencana atau usulan yang ingin diusulkan dan yang dibutuhkan kemudian diserahkan ke bendahara nanti bendahara yang susun. Dapat Saksi sampaikan juga bahwa saat rapat dituangkan dalam berita acara dan daftar hadir dan juga di dokumentasikan;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negers 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 setahu Saksi Ketua Komite Sekolah tidak hadir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapar pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Keg iatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang lebih mengetahui adalah Wakasek karena wakasek yang biasanya mengundang apabila ada rapat;
Bahwa kapasitas Saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai guru dan walikelas XI TKJ II dan XI TBSM SMA Negeri 5 Pangkep;
Bahwa ada 6 (enam) ekstrakulikuler Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu WASIPALA, PMR, ROHIS, BENGKEL SENI, OSIS dan PRAMUKA, Saksi tidak mengetahui pasti berapa setiap ekstrakuliler mendapatkan dana binaan / semester namun tidak ada kegiatan ekstrakulikuler sejak Awal tahun 2020 karena sejak awal tahun 2020 siswa melakukan pembelajaran dari rumah;
Bahwa selama tahun 2020 tidak ada kegiatan di sekolah selain pada tahun 2021 diadakan UKK (Ujian Kinerja) disekolah;
Bahwa honor/insentif yang pernah Saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut:
Insentif guru honor pada semester 1 (satu) 1 Jam x Rp 13.000, X jumlah pekan efektif yang diperoleh per tiga bulan
Insentif guru honorer pada tahun 2020 semester 2 (dua) sampai tahun 2021 Jam x Rp 11.000,- X jumlah pekan efektif yang diperoleh per tiga bulan
insentif honor wali kelas Rp 300.000,-/ per semester yang pernah Saksi terima pada tahun 2021 baru 2 (dua) kali masing-masing Rp 300.000, sehingga total yang pernah Saksi terima dalam 1 (satu) tahun tersebut adalah Rp 600.000
Insentif bimbingan siswa (PKL) tahun 2020/2021 per satu kali kunjungan kisaran Rp. 80.000, sampai Rp. 100.000,-
Bahwa Saksi juga pernah menerima parcel lebaran dari Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep pada Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu sebanyak 2 x pada tahun 2020 dan 2021 adapun isi parcel nya adalah gula, sirup, terigu, dan snack serta uang tunai sebesar Rp 100.000,- tetapi Saksi lupa apakah setiap pembagian parcel selalumendapat uang namun seingat Saksi Saksi pernah mendapat parcel dan juga uang cash dan setahu Saksi uang tersebut pemberian dari para guru PNS yang menyumbangkan uang tersebut kepada para honorer. Dapat Saksi jelaskan pula bahwa uangyang digunakan untuk anggaran parcel merupakan uang sekolah dan parcel tersebutdiantarkan oleh Saksi MULIANA dan kawan-kawan;
Bahwa Saksi kurang tahu karena sepemahaman Saksi seharusnya nama 2 siswa tersebut sudah di hapus dari absen karena siswa tersebut sudah tidak pernah masuk selama 2 semester;
Bahwa Saksi pernah 1 (satu) kali mendapat insentif berupa uang cash sebesar Rp. 250.000,- karena selaku wali kelas dan guru mata pelajaran;
Bahwa dalam hal adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep yang harus bertanggung jawab adalah Tim Pengelola Dana BOS;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi ERWIN SETIAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengetahui dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpontesi merugikan negara atas pengeloaan dana Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa Saksi awalnya bertugas pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sejak tahun 2014 sebagai honorer gutu di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep namun Saksi lupa Nomor dan tanggal surat pengangkatan Saksi sebagai guru honorer di SMK Negeri 1 Mandalle yang sekarang menjadi SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa struktur organisasi pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2020 s/d 2021
Kepala Sekolah : Drs. HASANUDDIN, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kurikulum : LELY HERAWATU, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kesiswaan : HASAN BASRI, S.Pd
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd
Ketua Jurusan OTKP (Otomatisasi dan tata kelola perkantoran) / administrasi perkantoran : SOFYAN, S. Pd.
Ketua Jurusan teknik bisnis dan sepeda montor : MUHAMMAD YUSUF, S. Pd
Ketua Jurusan teknik komputer dan jaringan : NURHAYATI, S. Kom
Ketua Jurusan Desain pemodelan dan informasi bangunan : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd
Kepala Tata Usaha : HASNAH HAMSI, SE
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku selaku guru Bahasa Indonesia di SMK Negeri 5 Pangkep, wali kelas X DPIB (2020) XI DPIB (2021) dan XII DPIB (2022) SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagai Pembina Wasipalah SMK Negeri 5 Pangkep adalah sebagai berikut :
Selaku guru Bahasa Indonesia di SMK Negeri 5 Pangkep:
Mengajar dan memberikan praktek-praktek sesuai dengan materi
Mendidik siswa
Menilai hasil pembelajaran dan sikap siswa
Melakukan pengecakan kehadiran siswa
Selaku wali kelas X DPIB (2020) XI DPIB (2021) dan XII DPIB (2022) SMK Negeri 5 Pangkep
Melakukan pengecekan kehadairan siswa setiap hari
Menjaga kedisiplinan siswa
Mengiput nilai raport
Mennagani siswa yang mengalami bersalah bersama guru BK mengujungi rumahnya
Selaku Pembina Wasipala SMK Negeri 5 Pangkep
Mendampingi siswa apabila ada kegiatan indoor atau outdor (perlombaan)
Melatih keterampilan siswa dalam Wasipala
Membimbing siswa dalam kegiatan Wasipala
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 namun sepengetahuan Saksi sekitar Rp 1.500.000,- s/d Rp 1.600.000 (x) dikali jumlah siswa atau / per siswa;
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sebelum mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seinggat Saksi sekitar mulai tahun 2014-sekarang;
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah namun Saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang menjadi anggota yang Saksi ketahui adalah H AMIR selaku ketua komite karena sudah dari lama dia diperkenalkan pada saat rapat-rapat sebelumnya sebagai ketua komite;
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu Penanggungjawab BOS adalah Saksi Drs. HASANUDDIN, MM dan Bendahara BOS adalah Saksi ABDUL MUHAEMIN, S.Pd Saksi mengetahui hal tersebut karena dari dahulu bendahara bos dan kepala sekolah tidak berubah;
Bahwa pernah dilakukan di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 yaitu setiap awal tahun bulan dan tanggalnya Saksi lupa sekitar bulan Januari dan februari, dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan staf, isinya tentang menulis rencana atau usulan yang dingin diusulkan kemudian dikumpulkan ke bendahara nanti bendahara yang susun;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 Saksi tidak dapat memastikan ketua Komite sekolah hadir karena Saksi tidak ingat namun biasanya datang pada saat rapat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang lebih mengetahui adalah bendahara dan tim pengelola bos;
Bahwa kapasitas Saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai guru, wali kelas, dan selaku pembina ektrakuliler wasipala;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 baik selaku guru, walikelas maupun sebagai pembina wasipala;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 selaku pembina ekstrakulikuler WASIPALA, namun hal tersebut diberikan dalam bentuk dana per semester untuk dikelola bukan dalam bentuk barang adapun dana yang diberikan per semester adalah sebesar sekitar Rp 3.500.000,- (empat juta rupiah) namun sejak maret 2020 sejak covid sampai dengan sekarang tidak pernah diberikan lagi uang ekstrakuler, adapun kegiatan ektrakulikuer wasipala pada sekitar bulan Januari s/d April adalah kegiatan pembekalan Indoor sebanyak 2-3 kali pertemuan untuk persipan DIKSAR (pendidikan Dasar) namun untuk kegiatan diksar sendiri tidak terlaksana dikarenakan covid, ada kegiatan yang dilakukan saat covid di tahun 2020 yaitu kegitan Ulang tahun wasipala yang diadakan syukuran di rumah Saksi, dan kegiatan penggalan dana bencana akibat banjir bantaeng / jeneponto sekitar tahun 2020 selebihnya terakhir Saksi menjabat desember 2020 digantikan oleh Saksi MUHAMMAD AMRI sepengetahuan Saksi semenjak Saksi lepas menjadi pembina WASIPALA yaitu desember 2020 s/d sekarang belum ada kegiatan, seingat Saksi ada laporan pertanggungjawaban untuk kegiatan ekstarkulikuler sejak januari 2020 s/d desember 2020 atas biaya pembinaan sebesar Rp 3.500.000,- yang Saksi setorkan kepada Saksi MULIANA;
Bahwa ada 6 (enam) ekstrakulikuler Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu WASIPALA, PMR, ROHIS, BENGKEL SENI, OSIS dan PRAMUKA, Saksi tidak mengetahui pasti berapa setiap ekstrakuliler mendapatkan dana binaan / semester namun tidak ada kegiatan ekstrakulikuler sejak April 2020 s/d sekarang (agustus 2022) karena sejak april siswa dirumahkan, sehingga tidak ada pencairan sejak pril 2020 s/d sekarang terakit dengan kegiatan ekstrakulikuler;
Bahwa setelah melihat laporan pertanggungajawaban terhdap penggunaan Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 untuk kegiatan WASIPALA dapat Saksi sampaikan ada yang tidak sesuai yaitu :
Pembelian hiber faktnya 20 buah namun tertulis 40 buah tadinya hany 300.000 namun tertulis 600.000
Pembelian snack lahir wasipala faktanya 400.000 namun tertlis 670.000
Selebihnya setelah desember 2020 s/d sekarang belum ada kegiatan dikarenakan saat itu terjadi covid sehingga sekolah diliburkan sampai dengan 1 (satu) tahun, sedangkan sampai dengan saat ini belum ada kegiatan ekskul;
Bahwa honor / insentif yang pernah Saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Insentif guru honor 24 Jam x Rp 11.000,- X jumlah pekan efektif yang diperoleh per tiga bulan yaitu sekitar Rp 2.376.000- per 3 (tiga) bulan.
Insetif honor wali kelas Rp 300.000,- / per semester yang pernah Saksi terima sejak 2020-2021 baru 2 (dua) kali masing-masing Rp 300.000,- sehingga total yang pernah Saksi terima dalam 1 (satu) tahun tersebut adalah Rp 600.000,-
Biasanya Saksi mengelola uang pembinaan wasipala sebesarRp 3.500.000,- namun sejak maret 2020 s/d sekarang sudah tidak lagi karena adanya covid dan belum adanya kegiatan WASIPALA kembali
Bahwa betul sejak tahun 2020 s/d sekarang ada kegiatan UNIT PRODUKSI namun Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021, sedangkan yang dimaksud kegiatan Unit Produksi kegiatan semacam penjualan peralatan sekolah dan atribut sekolah, Saksi tidak mengetahui anggaran apa yang digunakan dan berapa jumlahnya, Saksi tidak mengetahui siapa awalnya yang membentuk UNIT PRODUKSI tersebut, yang Saksi ketahui adalah setiap jurusan memiliki UNIT PRODUKSI sehingga total semua 4 (empat) UNIT PRODUKSI dibawah tanggungjabwa setiap kepala jurusan, Saksi juyga tidak mengetahui bagaimana pengelolaannya dan diserahkan kepada siapa hasil dari unit produksi tersebut, yang Saksi ketahui yang aktif menjalankan UNIT PRODUKSI jurusan OTKP yang dikelola oleh Saksi MULIANA BASRI;
Bahwa Saksi tidak mengelola UNIT PRODUKSI yang menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa Saksi juga pernah menerima parcel lebaran dari Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep pada Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu sebanyak 1 x saja, adapun isi parcel tersebut adalah gula, sirup, terigu, dan snack kisaran total sekitar Rp 100.000,- serta uang tunai sebesar Rp 100.000,- Saksi tidak mengetahui darimana anggaran yang digunakan untuk pengadaan parcel lebaran tersebut Saksi hanya diantarkan oleh Saksi MULIANA pada saat covid;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga ada nama siswa yang masih tercantum dalam absen selama 1 (satu) semester yang tidak diketahui keberandaanya atau tidak aktif atau tidak pernah masuk sekolah, sempat disampikana oleh wali kelas apabila ada yang pindah maupun tidak naik kelas, namun tanggapan Saksi SOPYAN pada saat itu tidak bisa langsung dihapuskan karena siapa tau ada wali murid yang akan memindahkan anaknnya ke sekolah lain sehingga menunggu penyesuaian dapaodik, apabila dihapuskan sebelum peyesuaian dapodik maka anak akan susah mendapat sekolah;
Bahwa Saksi samappaikan pada tahun 2020 dan tahun 2021 khususnya pada saat covid 19 pembelajaran pada SMKN 5 Pangkep dilakukan secara daring/offline yaitu mulai April 2020 sedangkan bulan Maret 2020 setelah siswa melakukan ANBK siswa diliburkan namun pada saat covid mulai di longgarkan yaitu pada bulan Juli Tahun 2021 pembelajaran dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan masih mematuhi protokol kesehatan ketat dengan membagi kelas dengan A dan B selama 1 (satu) tahun kemudian siswa dapat kembali lagi belajar mengajar full disekolah pada bulan Juli 2022;
Bahwa dapat Saksi sampaikan untuk kegiatan guru pada tahun 2020 – 2021 khususnya pada saat pandemi Covid 19 melaksanakan pembelaaran secara daring, namun ada beberapa guru yang biasanya hadir disekolah untuk melakukan melakukan daring disekolah menggunakan komputer sekolah dan melaksanakan rapat terbatas yang didakadan di sekolah, apabila tidak dapat hadir rapat disekolah maka dapat dilakukan secara daring, dapat Saksi sampaikan bahwa kegiatan guru disekolah sangatlah jarang pada saat pandemi covid 19. Adapun guru yang biasa ke sekolah selain karena aktivitas mengajar secara daring juga ada beberapa orang kesekolah untuk urusan rapat namun jumlahnya kurang dari 15 orang;
Bahwa dapat Saksi sampaikan untuk kegiatan guru berupa rapat yang diadakan pada tahun 2020 – 2021 khususnya pada saat pandemi Covid 19 dilaksanakan secara daring namun apabila ada guru yang dapat hadir disekolah maka diperbolehkan rapat disekolah dengan tatap muka terbatas dengan masih mematuhi protokol kesehatan ketat, adapun kegiatan aktivitas guru pada SMKN 5 Pangkep tetap dilaksanakan selama tahun 2020 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Tahun 2020
Januari 2020 dilakukan rapat pembagian tugas Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan secara offline sebelum Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 45 orang, mendatangani daftar hadir, diberikan kosumsi nasi kotak dan kue, dilaksanakan selama 1 hari.
Januari 2020 dilakukan rapat pembahasan persiapan Ujian Sekolah dan UNBK Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan secara offline sebelum Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 40 orang, mendatangani daftar hadir, diberikan kosumsi nasi kotak dan kue, dilaksanakan selama 1 hari
Mei / Juni 2020 dilakukan rapat evaluasi dan kenaikan kelas Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan secara daring/online saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 15 orang yang hadir offline sisanya online, saat itu Saksi secara online, absen dilakukan menggunakan list nama-nama dalam grup wa namun Saksi tidak bisa tunjukan karena sudah dihapus, Saksi tidak mengetahui apakah diberikan kosumsi karena Saksi online, dilaksanakan selama 1 Hari.
Juni / Juli 2020 dilakukan rapat pembagian tugas Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 dilakukan secara daring/online saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 15 orang yang hadir offline sisanya online, saat itu Saksi secara online, absen dilakukan menggunakan list nama-nama dalam grup wa namun Saksi tidak bisa tunjukan karena sudah dihapus, Saksi tidak mengetahui apakah diberikan kosumsi karena Saksi online, dilaksanakan selama 1 hari.
November dilakukan rapat BDR dan rapat ujian semester dilakukan secara daring/online saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 15 orang yang hadir offline sisanya online, saat itu Saksi secara online, absen dilakukan menggunakan list nama-nama dalam grup wa namun Saksi tidak bisa tunjukan karena sudah dihapus, Saksi tidak mengetahui apakah diberikan kosumsi karena Saksi online, dilaksanakan selama 1 hari
Tahun 2021
Januari 2021 dilakukan rapat pembagian tugas Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dilakukan secara daring/online saat Covid-19 yang dilakukan di Lab Komputer, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 20 orang yang hadir offline sisanya online, saat itu Saksi hadir, saat itu Saksi absen mengunakan daftar hadir, dan diberikan kosumsi berupa nasi saja, dilaksanakan selama 1 Hari.
Maret 2021dilakukan rapat evaluasi BDR, UKK, US, RKAS dilakukan secara offline pada saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 35 orang yang hadir, saat itu Saksi hadir, saat itu Saksi absen mengunakan daftar hadir, dan diberikan kosumsi berupa nasi, dilaksanakan selama 1 Hari.
Mei / Juni 2021 dilakukan rapat evaluasi dan kenaikan kelas Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dilakukan secara offline saat Covid-19 yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 35 orang yang hadir, saat itu Saksi hadir, absen dilakukan menggunakan, saat itu Saksi absen mengunakan daftar hadir, dan diberikan kosumsi berupa nasi, dilaksanakan selama 1 hari.
Juni /Juli 2021 dilakukan rapat pembagian tugas Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 dilakukan secara offline pada saat Covid-19 tatap muka terbatas yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 35 orang yang hadir, saat itu Saksi hadir, absen dilakukan menggunakan, saat itu Saksi absen mengunakan daftar hadir, dan diberikan kosumsi berupa nasi, dilaksanakan selama 1 Hari.
November dilakukan rapat ujian semester dilakukan secara offline pada saat Covid-19 tatap muka terbatas yang dilakukan di Ruang Guru, yang dihadiri guru dan staf sebanyak kurang lebih 40 orang yang hadir, saat itu Saksi hadir, ada daftar hadir, dan diberikan kosumsi berupa nasi, dilaksanakan selama 1 Hari
Adapun jumlah keseleruhan guru/ pengajar dan Tata Usaha/tenaga pendidikan baik yang honor maupun PNS atapun tenaga kebersihkan sejak tahun 2020-2021 semua adalah berjumlah 48 orang, sedangkan kosumsi yang diberikan setiap kali rapat adalah nasi kotak dengan menu lauk ayam goreng / bakar sekitar harga @Rp 15.000 s/d @Rp 20.000,- sedangkan untu kue yang dihidangkan dipiring untuk dibagi-bagi seperti panada, jalangkote yang harganya sekitar @Rp 1.000/kue;
Bahwa selain kosumsi saat rapat Saksi tidak pernah mendapat honor/uang transport terkait dengan kegiatan rapat selama tahun 2020 dan 2021 dikarenakan rapat tersebut adalah agenda rapat rutin, dan tidak ada pemateri;
Bahwa terkait dengan adanya perbedaan atau ketidak sesuain kegiatan, program, dan pembelanjaan barang selama tahun 2020 dan 2021 pada SMKN 5 Pangkep terhadap pengelolaan BOS yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan, TIM BOS tidak pernah meminta ijin atau menyampaikan kepada Saksi atau Saksi tidak mengetahui bahwa TIM BOS menggunakan nama Saksi atau kegiatan ektrakulikulir Saksi yang tidak terlaksana dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban pengelolan dana BOS, adapun yang bertanggung jawab atas ketidak sesuain kegiatan, program, dan pembelanjaan barang selama tahun 2020 dan 2021 pada SMKN 5 Pangkep terhadap pengelolaan BOS yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan adalah TIM BOS khususnya yang membuat laporan yaitu Saksi MULIANA dan bendahara atas nama Saksi MUHAIMIN;
Bahwa Saksi kaget dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat kabupaten pangkep, namun untuk Saksi pribadi tidak memiliki dugaan atas Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basir, S.Pd yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup banyak, dan akibat yang timbul dari kerugian negara adalah program sekolah tidak maksimal terlaksana dengan evektif pada tahun 2020-2021 pada SMKN 5 pangkep dan yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugaian keuangan negara adalah Abdul Muhaemin, S.Pd dan Muliana Basir, S.Pd;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi BASMAN, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa dapat saksi sampaikan secara umum tugas saksi selaku selaku Guru PPKN dan Pembina Pramuka Putra pada SMKN 5 Pangkep adalah sebagai berikut:
Mengajar tatap muka untuk mata pelajaran PPKN khusus pada pada kelas XI dan XII yang mana terdiri dari 12 Kelas.
Sedangkan tupoksi saksi sebagai Pembina Pramuka Putra adalah membina dan melatih pramuka khusus putra pada SMKN 5 Pangkep.
Melakukan Pendampingan kepada Siswa Pramuka dalam Kegiatan pekemahan atau kegiatan kepramukaan yang di ikuti oleh SMKN 5 Pangkep
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai pengajar PPKN Pada SMKN 5 Pangkep adalah SK Pembagian Tugas yang di buat oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan di Tandatangani oleh Kepala sekolah. Sedangkan dasar saksi di tunjuk sebagai pembina Pramuka Pada SMKN 5 Pangkep adalah hasil rapat dewan guru yang dilaksanakan pada Awal tahun ajaran baru yang mana kemudian hasil rapat tersebut di tuangkan dalam SK Pembagian Tugas yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah SMKN 5 Pangkep;
Bahwa adapun kegiatan ekstrakulikuler yang ada pada SMKN 5 Pangkep adalah:
OSIS : Pembina A.n M. Amiruddin., S.Pd
PMR UKS : Pembina A.n Haeria Arasi, S.E
Pramuka Putra : Pembina A.n Basman, S.Pd
Pramuka Putri : Pembina A.n Khaerunnisa , S.Pd
Benses : Pembina A.n Burhan, S.Pd.
Wasipala : Pembina A.n Erwin Setiawan, S.Pd.
Rohis : Pembina A.n Lely Herawati, S.Pd.
Bahwa untuk ekstrakulikuler yang saksi sebutkan diatas semuanya aktif namun dapat saksi sampaikan untuk kegiatan ekstrakulikuler khususnya pramuka putra pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak ada karena pada saat itu tidak ada kegiatan tatap muka di sekolah di sebabkan adanya Pandemi Corona -19;
Bahwa untuk pramuka putra SMKN 5 Pangkep tidak pernah melakukan kegiatan pramukan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah pada tahun 2020 dan tahun 2021;
Bahwa saksi yang biasa melakukan pembelanjaan kebutuhan ekstrakulikuler pramuka putra adalah pengurus dana BOS dalam hal inipramukan namun dapat saksi sampaikan untuk tahun 2020 sampai 2021 ekstrakulikuler pramuka putra tidak pernah melakukan pembelanjaan sehingga jika ada laporan pertanggung jawaban pembelanjaan yang dilakukan oleh ekstrakulikuler pramuka putra kami tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa kegiatan daring ekstrakulikuler pramuka putra kami tidak pernah adakan. Dapat saksi sampaikan untuk tahun 2020 dan 2021 SMKN 5 Pangkep hanya melakukan pembelajaran biasa secara daring;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pengelolaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep. Yang saksi tahu hanya sebatas bahwa Suadara Muhaemin Selaku Bendahara Dana BOS Reguler pada SMKN 5 Pangkep;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa SMKN 5 Pangkep adalah salah satu sekolah penerima Bantuan Dana BOS Reguler, saksi mengetahui hal tersebut semenjak saksi bertugas sebagai guru di SMKN 5 Pangkep karena setahu saksi sumber pendanaan sekolah/ SMKN 5 Pangkep satu satunya hanya Dana BOS Reguler;
Bahwa tidak tahu siapa saja yang menjadi pengurus pengelola dana BOS. Namun setahu saksi selaku bendahara Pengelolaan Dana BOS adalah Muhaimin, S.Pd. dan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
Bahwa di SMKN 5 Pangkep tidak pernah dilakukan sosialisasi untuk memperkenalkan TIM Dana BOS Reguler sehingga kami tidak tahu siapa saja Tim yang termasuk dalam pengelolaan dana BOS;
Bahwa untuk kegiatan ekstrakulikuler Pramuka pada SMKN 5 Pangkep dibiayai oleh Dana BOS Reguler;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai pembina ekstrakulikuler Pramuka putra pada SMKN 5 Pangkep saksi tidak pernah mengelola dana ekstrakulikuler Pramuka yang bersumber dari Dana BOS baik di tahun 2020 maupun di tahun 2021;
Bahwa yang terlibat aktif dalam pengelolaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah Muhaemin selaku bendahara dan saksi Muliana;
Bahwa untuk rapat pembahasan RKAS dilaksanakan setiap awal tahun sekitar bulan maret atau april tahun berjalan dimana pada Rapat tersebut dibahas tentang besaran dana BOS yang di terima oleh SMKN 5 Pangkep dan membahas tentang kegiatan kegiatan apa saja yang dapat di danai oleh Dana BOS yang kemudian dalam rapat itu pula para guru dimintai pendapat tentang kegiatan kegiatan apa saja yang akan dilakukan dalam 1 tahun ajaran berjalanan;
Bahwa yang biasa hadir dalam pembahasan RKAS adalah Guru dan Dewan Komite. namun untuk tahun 2020 dan tahun 2021 saksi tidak ingat lagi apakah awaktu pembahasan RKAS dewan komite juga ikut hadir atau tidak;
Bahwa Untuk rapat RKAS hanya guru guru yang sempat saja yang biasanya hadir dan untuk dewan komite setahu saksi pernah hadir namun saksi tidak tahu apakah saat itu dalam rapat pembahasan RKAS Tahun 2020 dan 2021 atau di tahun sebelumnya;
Bahwa pada rapat penyususnan RKAS tahun 2020 dan tahun 2021 saksi selaku pembina ekstrakulikuler pramuka putra tidak pernah mengusulkan kegiatan;
Bahwa tidak pernah dilakukan sosialisasi baik tertulis maupun lisan dan setahu saksi juga penetapan RKAS tidak pernah di tempel atau di umumkan di papan informasi sekolah;
Bahwa tidak pernah ada kegiatan persami pada tahun 2020 dn tahun 2021 karena pada tahun tersebut masih covid sehinga belum ada kegiatan persami;
Bahwa Selama saksi menjadi pembina pramuka putra pada SMKN 5 Pangkep saksi tidak pernah melakukan pembelanjaan berupa kompas, Tenda, matras, tali pramuka, smaphore;
Bahwa kegiatan persami 1 dan kegiatan yang mengundang pemateri kami tidak pernah lakukan untuk Ekstrakulikuler Pramuka;
Bahwa saksi juga selaku pembina merasa kaget dengan adanya kwitansi dan laporan pertanggaung jawaban kegiatan tersebut sedangkan kami di pramuka tidak pernah melakukan pembelanjaan;
Bahwa saksi tidak tahu pasti siapa yang mebuat namun dapat saksi sampaikan bahwa kemungkinan yang buat adalah teman teman tim pengelola dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat atau menderima insentif selaku pembina pramuka putra pada SMKN 5 Pangkep;
Bahwa uang pembeli paket data saksi pernah terima namun saksi lupa apakah saksi menerima dari ibu muliana atau pak muhaimin adapun nominalnya juga saksi sudah lupa namun dapat saksi sampaikan dalam setahu saksi di beri 2 kali;
Bahwa yang harus bertanggung jawab pada penyalahgunaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah TIM Dana BOS karena Timlah yang bekerja dalam pengelolaan dana BOS yang ada di SMKN 5 Pangkep;
Bahwa pada tahun 2020 seingat saksi ada kegiatan yaitu rapat, dilaksanakan secara online dan hanya yang tidak memiliki laptop yang hadir disekolah. untuk tahun 2021 seingat saksi ada kegiatan rapat secara tatap muka dengan tetap mematuhi PROKES namun saksi lupa rapat apa saja yang di laksanakan pada tahun 2021;
Bahwa sepengetahuan saksi harga makanan yang terdapat disekitar SMKN 5 Pangkep paling mahal sekitar Rp.22.000;
Bahwa saksi jelaskan saksi pernah diberi bingkisan/paresel lebaran dari sekolah berisi sembako dan uang.namun untuk nominal uangnya saksi sudah lupa namun diataraRp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Bahwa saksi sampaikan untuk jumlah guru pada SMKN 5 Pangkep 38 Orang yang terdiri dari PNS 11 Orang dan 27 Tenaga Honorer;
Bahwa Dapat saksi sampaikan bahwa unit produksi administrasi perkantoran pada SMKN 5 Pangkep adalah semacam unit produksi yang menjual ATK, menyediakan tempat fhotocopy;
Bahwa Yang mengelola unit produksi administrasi perkantoran pada SMKN 5 Pangkep adalah saksi Muliana, S.Pd;
Bahwa untuk unit produksi administrasi perkantoran pada SMKN 5 Pangkep sampai saat ini masih ada namun saksi tidak tahu apakah masih aktif atau tidak, dan saksi juga tidak tahu saat ini apakah pengelolanya masih ibu muliana atau siapa;
Bahwa Untuk modal dari unit produksi administrasi perkantoran pada SMKN 5 Pangkep saksi tidak tahu sumbernya dari mana;
Bahwa setahu saksi untuk Dana BOS yang di kelola oleh SMKN 5 Pangkep Kurang lebih Rp. 800.000.000,- sedangkan untuk tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp. 800.000.000,-;
Bahwa setahu saksi sumber dari anggaran tersebut bersasal dari APBN dimna dalam penetapan besaran yang di terima oleh sekolah yang dalam hal ini SMKN 5 Pangkep di hitung dari jumlah siswa yang ada dalam sekolah namun saksi tidak tahu persiswa berapa;
Bahwa kegiatan UNBK dan semua ujian pada tahun 2020 dan tahun 2021 dilakukan dengan daring karena pada saat itu masih terjadi pandemi Covid-19;
Bahwa Setahu saksi karena pada saat itu masih pandemi sehingga model ujian yang dilakukan adalah daring dan untuk pembagian soal ujian secara elektronik tergantung masing masing guru apakah dalam bentuk pesan Whatsapp ataukah dalam bentuk google form;
Bahwa mengenal orang orang yang disebut tersebut adalah guru sekaligus Tim Pengelola dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep tahun 2020 dan tahun 2021;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi FITRIANAI, S.Sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa dapat jelaskan riwayat pekerjaan saksi adalah:
Saksi pernah bekerja dikoperasi kampus POLITANI yang tahunnya sudah saksi tidak ingat lagi.
Tahun 2010 s/d sekarang sebagai Honorer Staff Tata Usaha di SMK Negeri 5 Pangkep
Bahwa saksi awal bertugas pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sejak tahun 2010 sebagai honorer staff tata usahadi SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep namun saksi lupa Nomor dan tanggal surat pengangkatan saksi sebagai honorer;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku honorer staff tata usaha di SMK Negeri 5 Pangkep sebagai berikut :
Membuat persuratan yang berkaitan dengan kepegawaian pada SMK NEGERI 5 PANGKEP
Membuat absen rapat pada SMK NEGERI 5 PANGKEP
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya sejak kapan SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa saksi mengetahui adanya tim BOS namun tidak mengetahui siapa orang-orang yang tergabung dalam TIM BOS, yang saksi ketahui penanggung jawabnya saksi Drs. HASANUDDIN, MM yang juga sebagai kepala sekolah SMK NEGERI 5 PANGKEP dan bendaharanya ABDUL MUHAIMIN, S.Pd;
Bahwa saksi tidak mengetahui nya yang saksi ketahui terdapat Komite sekolah yang di ketuai oleh saksi H.AMIR;
Bahwa seingat saksi pernah dilakukan rapat RKAS di SMK 5 PANGKEP pada 2020 yang dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan staf, isinya tentang menulis rencana atau usulan yang dingin diusulkan kemudian dikumpulkan ke bendahara, namun untuk bulan hari dan tanggalnya saksi tidak mengingatnya lagi. Pada tahun 2021 seingat saksi tidak ada Rapat RKAS. Dalam setiap rapat disertai dengan daftar hadir yang saksi print rangkap 2 untuk diberikan kebendahara 1 rangkap dan 1 rangkapnya untuk arsip di tata usaha;
Bahwa honor / insentif yang pernah saksi terima dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Insentif staff tata usaha honor yang diperoleh per tiga bulan yaitu sekitar Rp 1.800.000- per 3 (tiga) bulan, saksi tandatangani saat menerima pembayaran honor yakni daftar penerimaan insentif staff tata usaha Non ASN yang berisi kolom nama , jumlah jam, pekan efektif, besaran honor yang diterima, dan tanda tangan;
Bahwa yang saksi ketahui sejak tahun 2020 s/d sekarang ada kegiatan UNIT PRODUKSI namun saksi tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut menggunakan anggaran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021, sedangkan yang dimaksud kegiatan Unit Produksi kegiatan semacam penjualan peralatan sekolah, saksi tidak mengetahui anggaran apa yang digunakan dan berapa jumlahnya, saksi tidak mengetahui siapa awalnya yang membentuk UNIT PRODUKSI tersebut, yang saksi ketahui hanya 1 unit produksi yang dikelola oleh saksi MULIANA BASIR, sepengetahuan saksi, unit produksi tersebut menjual ATK (Alat tulis Kantor) yang ditujukan untuk memudahkan siswa yang membutuhkan dan ingin membeli alat tulis sehingga tidak perlu keluar sekolah lagi namun saksi tidak mengetahui hasil pengelolaannya digunakan untuk apa;
Bahwa di tahun 2020 januari sampai dengan februari masih ada kegiatan proses belajar mengajar namun sekitar bulan maret sudah tidak ada lagi proses belajar mengajar di SMK Negeri 5 Pangkep. Untuk tahun 2021 sudah ada proses belajar mengajar pada bulan juli namun sifatnya terbatas hanya 9 kelas;
Bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan guru kecuali pelaksanaan PPDB serta pernah dilakukan kegiatan rapat yaitu rapat pembagian tugas untuk guru dan staff,rapat kenaikan kelas, rapat ujian kenaikan kelas, dan selebihnya saksi tidak ingat, yang dilaksanakan secara online dan hanya yang tidak memiliki laptop dan berada didekat sekolah yang hadir disekolah dan jumlah biasanya sekitar 10 orang. Pada tahun 2021 ada rapat dilaksanakan secara online dan pada bulan juli dilaksanakan rapat secara tatap muka yang biasanya hadir sekitar 20 orang;
Bahwa kegiatan rapat biasaksi disediakan komsumsi dalam bentuk snack dan nasi tergantung lamanya rapat tersebut. Namun untuk tahun 2020 tidak ada komsumsi karena rapat di adakan secara online namun untuk tahun 2021 ada kegiatan rapat yang di adakan secara tatap muka pada bulan juli dengan jumlah peserta rapat sekitar 20 orang;
Bahwa tempat pemesanan komsumsi kegiatan rapat yaitu di RM.HARAPAN PAPUA tetapi untuk tahun 2020 tidak pernah karena tidak ada kegiatan rapat hanya pada 2021 sekita bulan juli sudah ada kegiatan tatap muka dan rapat secara tatap muka dilakukan. Namun untuk harganya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pemesanan komsumsi rapat berdasarkan jumlah peserta rapat yang hadir yang dilaksanakan pada tahun 2021 tetapi untuk tahun 2020 tidak ada komsumsi karena rapat di adakan secara online meskipun ada beberapa orang yang hadir rapat secara tatap muka namun tetap tidak ada komsumsi;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada eksrakuler yang dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2021, namun sekitar bulan juli 2021 sudah ada kegiatan OSIS yang dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak menyangka dengan adanya kerugian keuangan negara tersebut, namun untuk saksi pribadi tidak memiliki dugaan atas Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basir, S.Pd yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup banyak, dan akibat yang timbul dari kerugian negara adalah program sekolah tidak terlaksana dengan evektif pada tahun 2020-2021 pada SMKN 5 pangkep dan yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugaian keuangan negara adalah Abdul Muhaemin, S.Pd dan Muliana Basir, S.Pd;
Bahwa tempat pemesanan komsumsi kegiatan rapat yaitu di RM.HARAPAN PAPUA tetapi untuk tahun 2020 tidak pernah karena tidak ada kegiatan rapat hanya pada 2021 sekita bulan juli sudah ada kegiatan tatap muka dan rapat secara tatap muka dilakukan. Namun untuk harganya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa di tahun 2020 januari sampai dengan februari masih ada kegiatan proses belajar mengajar namun sekitar bulan maret sudah tidak ada lagi proses belajar mengajar di SMK Negeri 5 Pangkep. Untuk tahun 2021 sudah ada proses belajar mengajar pada bulan juli namun sifatnya terbatas hanya 9 kelas;
Bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan guru kecuali pelaksanaan PPDB serta pernah dilakukan kegiatan rapat yaitu rapat pembagian tugas untuk guru dan staff,rapat kenaikan kelas, rapat ujian kenaikan kelas, dan selebihnya saksi tidak ingat, yang dilaksanakan secara online dan hanya yang tidak memiliki laptop dan berada didekat sekolah yang hadir disekolah dan jumlah biasanya sekitar 10 orang. Pada tahun 2021 ada rapat dilaksanakan secara online dan pada bulan juli dilaksanakan rapat secara tatap muka yang biasanya hadir sekitar 20 orang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi BURHAN, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa secara umum tugas saksi selaku selaku Guru Honorer pada SMKN 5 Pangkep adalah sebagai berikut:
Mengajar tatap muka untuk mata pelajaran mata pelajaran Seni Budaya dan Bahasa Indonesia Kelas X khusu untuk Bahasa Indonesia hanya di kelas X TBSM
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai tenaga pengajar Honorer pada SMKN 5 Pangkep adalah Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 5 Pangkep tahum 2010 Nomor: 422/142/SMK/2010 dan dasar saksi di tunjuk sebagai tenaga pengajar adalah berdasarkan Surat Keputusan Pembagian Tugas dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Pada SMKN 5 Pangkep;
Bahwa Untuk Ekskul yang saksi sebut diatas saksi tidak tahu apakah aktif atau tidak yang jelas khusus untuk Benses tidak aktif;
Bahwa selama saksi mengajar pada tahun 2020 dan 2021 memang tidak pernah ada kegiatan siswa secara tatap muka semua dilakukan secara daring;
Bahwa pembahasan RKAS Setiap tahun dilaksanakan oleh sekolah untuk waktunya biasa dilakukan di awal tahun adapun yang di bahas dalam rapat tersebut adalah pengusulan barang kebutuhan jurusan , kebutuhan tata usaha atau guru mata pelajaran serta kegiatan ekstrakulikuler;
Bahwa benar saksi pernah mengusulkan pengadaan baju bodo pada rapat pembahasan RKAS karena kebetulan saksi juga sebagai pembina kegiatan ekstrakulikuler Benses (Bengkel Seni) di SMKN 5 Pangkep Namun kegiatan yang saksi minta tidak pernah di realisasikan;
Bahwa yang biasa hadir dalam pembahasan RKAS adalah guru guru dan TU Baik yang PNS Maupun Non PNS namun dapat saksi sampaikan dalam rapat tersebut guru dan TU yang hadir juga tidak semuanya, khusus untuk ketua Komite pada rapat pembahasan RKAS pada tahun 2020 tidak hadir dan untuk tahun 2021 saksi tidak ingat;
Bahwa untuk Output dari rapat pembahasan RKAS Pada SMKN 5 Pangkep setahu saksi tidak pernah di sosialisasikan dan tidak pernah di tempelkan pada papan pengumuman sekolah. Nanti pada saat sekolah di periksa oleh kejaksaan baru kegitana yang di danai oleh dana BOS di tempelkan di Papan pengumuman;
Bahwa kegiatan Benses pada tahun 2020 dan tahun 2021 sama sekali tidak ada karena pada saat itu covid dan kami di larang untuk mengadakan kegiatan tata muka;
Bahwa saksi sudah lupa brerapa jumlah siswa yang aktif dalam kegiatan ekstrakulikuler namun pada saat ini anggota ekstrakulikuler benses pada SMKN 5 Pangkep sudah tidak ada karena sudah 2 tahun kami tidak melakukan rekruitmen anggota;
Bahwa untuk jumlah tenaga PNS dan Honor pada SMKN 5 Pangkep saksi tidak tahu;
Bahwa seingat saksi untuk besaran , struktur pengurus dan juknis pengelolaan Dana BOS tidak pernah di bahas di dalam rapat RKAS karena saat itu saksi terlambat menghadiri rapat tersebut Yang saksi tahu dalam rapat RKAS hanya pengusulan dan permintaan barang untuk kegiatan belajar mengajar yang di butuhkan oleh tenaga pengajar dan tenaga pembina serta ekstrakulikuler;
Bahwa saksi tidak pernah tahu sampai sekarang jumlah bantuan dana BOS Reguler yang di terima oleh SMKN 5 Pangkep;
Bahwa saksi mengetahui bahwa SMKN 5 Pangkep sebagai salah satu sekolah penerima bantuan dana BOS Karena setahu saksi setiap sekolah pasti menerima dana BOS dan selain itu saksi tahu karena saksi dan guru honor yang lain di gaji dari Dana BOS;
Bahwa saksi jelaskan untuk saat ini dan sejak tahun 2017 saksi telah terdaftar di DAPODIK SMKN 5 Pangkep;
Bahwa saksi sampaikan untuk susunan struktur pengelolaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep saksi tidak tahu secara keseluruhan setahu saksi pengelola dana BOS di SMKN 5 Pangkep salah satunya Saksi Muhaemin dan saksi Muliana karena meraka berdua sering memberi tunjangan Honor saksi;
Bahwa saksi jelaskan untuk honor yang saksi terima pada tahun 2020 berpariatif kadang per jam Rp 13.000,-/triwulan kadang Rp 10.000,-/jam/triwulan namun seingat saksi untuk penerimaan honor sebesar Rp 13.000/jam hanya satu kali saksi terima di triwulan kedua di tahun 2020 dan untuk tahun 2021 honor yang di peroleh sebesar Rp 11.000,-/jam yang di bayarkan tiap triwulan;
Bahwa saksi telah terdaftar dalam SK gubernur tentang penetapan jam mengajar dan besaran honor tenaga pendidik non ASN;
Bahwa selaku pembina kegiatan ekstrakulikuler benses SMKN 5 Pangkep saksi tidak mendapat honor;
Bahwa untuk kegiatan ujian daring tidak di tunjuk lagi seorang pengawas berbeda dengan kegiatan ujian luring biasanya di tunjuk pengawas ujian;
Bahwa yang melakukan pembagian jam mengajar pada tenaga pengajar di SMKN 5 Pangkep adalah wakil kepala sekolah bidang kurikulum yakni saksi Lely Herawati dimana hal tersebut di tuangkan dalam SK Pembagian tugas;
Bahwa saksi sampaikan untuk tahun 2020 dan tahun 2021 betul saksi pernah mendapat amplop THR dan bingkisan dari sekolah dimana amplop THR senilai Rp 100.000,- dan untuk bingkiasannya saksi tidak tau nilainya. Adapun saksi menerima THR sebanyak 2 Kali. Satu kali dengan amplop THR sebesar Rp.100.000 dan bingkisan dan satu kali cuman bingkisan;
Bahwa unit produksi administrasi perkantoran pada SMKN 5 Pangkep setahu saksi semacam unit produksi yang menyediakan ATK Adapun pengelolaan unit produksi tersebut di kelola oleh saksi muliyana. Kemudian untuk sumber anggaran dari Unit Produksi Administrasi perkantoran saksi tidak tahu sumbernya darimana;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pengadaan terhada berang barang yang ada di Unit produksi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep;
Bahwa pada tahun 2020 seingat saksi ada kegiatan yaitu rapat RKAS pada bukan februari seblum pandemic namun setelah pandemic covid-19 tidak ada lagi kegiatan rapat yang dilaksanakan secara tatap muka tetapi dilaksanakan secara online baik di tahun 2020 maupun 2021;
Bahwa selaku Pembina Bengkel Seni biasaksi saksi sendiri yang melakukan pembelanjaan namun tidak pernah melakukan pembelanjaan kebutuhan Bengkel Seni pada tahun 2020 dan 2021;
Bahwa kegiatan eksrakurikuler hanya mengetahui Bengkel Seni saja dan saksi tidak pernah melakukan kegiatan pada Eksrakulikuler bengkel seni selama tahun 2020 dan 2021;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi IRWAN ABDULLAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana Basri, S.Pd, hanya sebatas teman kerja;
Bahwa dapat jelaskan riwayat pekerjaan Saksi adalah
Tahun 2011 / sekarang sebagai guru BK pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep
Bahwa sejak tahun 2011 sebagai guru Honorer berdasarakan SK Kepala sekolah dan SK Gubernur Sulawesi selatan yang nomernya Saksi sudah lupa;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku guru BK pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep yang utama adalah melakukan bimbingan dan konseling terhadap siswa SMK 5 Pangkep, melakukan kunjungan rumah (Home Visit) kepada siswa yang tidak aktif untuk mengkonfirmasi status dan kondisi siswa ybs selain itu membantu siswa untuk keluar dari masalah yang dihadapinya seperti belajar, pribadi, karir, sosial;
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak 2019 s/d sekarang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 namun sepengetahuan Saksi indikatot yang memepemngaruhi adalah jumlah siswa;
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah namun Saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang menjadi anggota yang Saksi ketahui adalah H AMIR selaku ketua komite karena sudah dari lama dia diperkenalkan pada saat rapat-rapat sebelumnya sebagai ketua komite;
Bahwa pernah dilakukan di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 saat itu Saksi hadir di tahun 2020 yaitu setiap awal tahun bulan dan tanggalnya Saksi lupa sekitar bulan Januari dan februari, dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, dan guru isinya tentang menulis rencana atau usulan yang ingin diusulkan kemudian dikumpulkan saja ke bendahara;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 Saksi tidak melihat ketua Komite sekolah hadir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang lebih mengetahui adalah tim pengelola bos;
Bahwa kapasitas Saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai guru BK;
Bahwa Saksi pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 baik selaku guru BK yaitu terkait dengan ATK dan pembenahan ruangan BK, namun hanya ATK yang dipenuhi itupun hanya 2 rim dalam satu tahun;
Bahwa ada 6 (enam) ekstrakulikuler Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu WASIPALA, PMR, ROHIS, BENGKEL SENI, OSIS dan PRAMUKA, Saksi tidak mengetahui pasti berapa setiap ekstrakuliler mendapatkan dana binaan namun tidak ada kegiatan ekstrakulikuler sejak Maret 2020 s/d Agustus 2022 karena sejak maret siswa dirumahkan, yang ada kegiatan pada masa pandemi hanya OSIS sisanya tidak pernah ada kegiatan ektrakulikuler;
Bahwa Saksi tidak mengelola UNIT PRODUKSI yang menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa yang bertugas sebagai mengisi dan meremajakan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) adalah operator yakni Saksi Sopyan, S.Pd;
Bahwa memang ada siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah namun namanya masih tercatat dalam dapodik di tahun 2020-2021, indikatornya sehingga siswa tersebut dikatakan tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah adalah karena siswa tersebut tidak melaksanakan proses belajar megajar sampai dengan tidak mengikuti ujian dengan berbagai alasan misalanya:
Siswa tidak lagi bersekolah karena bekerja
Siswa tidak lagi bersekolah karena menikah
Siswa tidak lagi bersekolah karena meninggal
Siswa tidak lagi bersekolah karena memang tidak mau lagi melanjutkan Sekolah
Bahwa Saksi mengetahui apabila ada siswa yang tidak aktif di tahun 2020-2021 adalah dari daftar hadir siswa;
Bahwa dibuatkan daftar hadir siswa di tahun 2020-2021 pada SMK Negeri 5 Pangkep, yang bertugas membuat daftar hadir siswa tersebut diperoleh / diambil dari bagian Tata Usaha kemudian diedarkan kepada guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK kemudian apabila sudah diisi dikumpulkan kepada guru BK, dasar pembuatan daftar hadir siswa tersebut adalah dari DAPODIK;
Bahwa ada yang dibuat dan ada yang belum dibuat terhadap rekapitulasi daftar hadir siswa untuk mengetahui adanya siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021, namun tergantung dari masing-masing guru BK dan TU apakah rekap tersebut dibuat atau tidak, untuk kelas Saksi yaitu kelas XII sejak tahun 2019- sekarang Saksi buat rekapitulasinya namun belum bisa Saksi tunjukan sekarang karena tidak Saksi bawa, yang bertugas membuat daftar rekapitulasi tersebut tadinya adalah bagian dari TU namun sejak tahun 2019 s.d sekarang diserahkan kepada guru BK, guna / alasan dibuatkan rekapitulasi tersebut adalah untuk mengetahui keaktifan dan kedisiplinan siswa dapat juga digunakan sebagai indikator kenaikan kelas siswa;
Bahwa terhadap siswa yang tidak aktif pada SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2020-2021 berdasarkan hasil kesepakatan rapat evaluasi dewan guru dan staf jika terdapat siswa tidak aktif maka akan dilakukan konfirmasi oleh wali kelas bersama dengan guru BK terhadap siswa yang bersangkutan dengan dilakukan (home visit), apabila masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan maka siswa diberikan kesempatakan untuk memperbaiki nilai akademik dengan membuat tugas namun apabila siswa tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan maka siswa tersebut sarankan untuk pindah sekolah atau dinyatakan tidak naik kelas;
Bahwa konsekuensi dari sekolah apabila mengetahui ada siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021 maka siswa tersebut sarankan untuk pindah sekolah atau apabila sampai dengan akhir tahun ajaran maka dinyatakan tidak naik kelas;
Bahwa selama ini tidak ada konsekuensi dari sekolah untuk mengeluarkan siswa apabila mengetahui ada siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021, di SMK Negeri 5 Pangkep mengatur hal tersebut;
Bahwa tidak ada kebijakan yang diberikan oleh sekolah kepada siswa terhadap jangka waktu melaporkan dirinya apakah masih ingin menajutkan sekolah / tidak terhadap siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kebijakan darimana yang menyatakan bahwa siswa yang telah tidak aktif atau tinggal kelas namanya tetap harus dicantumkan dalam absensi, namun yang mengetahui nama siswa yang tidak aktif masih dicantumkan dalam absen yakni Saksi Sopyan selaku Operator DAPODIK;
Bahwa dapat Saksi jelaskan informasi yang termuat dalam DAPODIK yakni data terkait jumlah dan nama-nama siswa, data Guru baik ASN maupun Non ASN, Inventaris sekolah, Sarana dan Prasarana, laporan kebutuhan sekolah, jumlah jam pelajaran guru, dll;
Bahwa dapat Saksi jelaskan daftar nama siswa yang telah mengkonfirmasi tidak aktif / tidak melanjutkan sekolah namun Namanya masih tercantum di dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan absensi yakni sebagai berikut :
Kelas XI Tahun Ajar 2021 – 2022 :
-
-
No. Nama Siswa Kelas NISN NIS 1. Muh. Fadli XI TBSM 0045801676 019.1326 2. Udin XI TBSM 0034973885 019.1479 3. Syafriadi XI TKJ 1 0042508314 019.11368 4. Tori Tomabela Na XI TBKJ 2 0039231250 019.1401 5. Fika Aulia Syafitri XI AP 1 0048631214 019.1348 6. Riska XI AP 1 0048592866 019.1365
-
Kelas XII Tahun Ajar 2021-2022 Nihil, sedangakan untuk siswa atas nama Fika Aulia Syafitri dan Riska pada kelas XI AP 1, sebelumnya tercatat seba gai siswa pada X TKJ 1. Namun seharusnya tinggal kelas karena tidak aktif mengikuti pembelajaran tapi nama siswa ybs tercantum dalam kelas XI AP 1
Bahwa setelah ditunjukan kepada Saksi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) SMK Negeri 5 Pankep tanggal unduh 04 Desember 2021 dan 10 Maret 2022, siswa yang tidak aktif lagi pada SMK Negeri 5 Pangkep yang Saksi temukan didaftar absen tersebut ternyata sudah tidak tercantum di dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) per bulan Maret 2022;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi NUR HIKMA, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku guru BK pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep yang utama adalah melakukan bimbingan dan konseling terhadap siswa SMK 5 Pangkep, melakukan kunjungan rumah (Home Visit) kepada siswa yang tidak aktif untuk mengkonfirmasi status dan kondisi siswa ybs selain itu membantu siswa untuk keluar dari masalah yang dihadapinya seperti belajar, pribadi, karir, sosial;
Bahwa dapat Saksi jelaksakan dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak 2019 s/d sekarang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 namun sepengeta huan Saksi indikatot yang memepemngaruhi adalah jumlah siswa;Bahwa Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep yaitu Saksi Drs. HASANUD
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah namun Saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang menjadi anggota yang Saksi ketahui adalah H AMIR selaku ketua komite karena sudah dari lama dia diperkenalkan pada saat rapat-rapat sebelumnya sebagai ketua komite;
Bahwa pernah dilakukan di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 saat itu Saksi hadir di tahun 2020 yaitu setiap awal tahun bulan dan tanggalnya Saksi lupa sekitar bulan Januari dan februari, dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, dan guru isinya tentang menulis rencana atau usulan yang ingin diusulkan kemudian dikumpulkan saja ke bendahara;
Bahwa Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep tidak pernah mensosialisasikan terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang telah dibuat dan disahkan, namun Saksi sempat membaca isi RKAS pada saat Saksi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan investigasi oleh inspektorat yang dilakukan terhadap SMK Negeri 5 Pangkep terkait hasil psikotes;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 Saksi tidak melihat ketua Komite sekolah hadir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang lebih mengetahui adalah tim pengelola bos;
Bahwa kapasitas Saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai guru BK;
Bahwa Saksi pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 baik selaku guru BK yaitu terkait dengan ATK dan pembenahan ruangan BK, namun hanya ATK yang dipenuhi itupun hanya 2 rim dalam satu tahun;
Bahwa ada 6 (enam) ekstrakulikuler Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu WASIPALA, PMR, ROHIS, BENGKEL SENI, OSIS dan PRAMUKA, Saksi tidak mengetahui pasti berapa setiap ekstrakuliler mendapatkan dana binaan namun tidak ada kegiatan ekstrakulikuler sejak Maret 2020 s/d Agustus 2022 karena sejak maret siswa dirumahkan, yang ada kegiatan pada masa pandemi hanya OSIS sisanya tidak pernah ada kegiatan ektrakulikuler;
Bahwa betul sejak tahun 2020 s/d sekarang ada kegiatan UNIT PRODUKSI namun Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021, sedangkan yang dimaksud kegiatan Unit Produksi kegiatan semacam penjualan peralatan sekolah dan atribut sekolah, Saksi tidak mengetahui anggaran apa yang digunakan dan berapa jumlahnya, Saksi tidak mengetahui siapa awalnya yang membentuk UNIT PRODUKSI tersebut, yang Saksi ketahui adalah yang Saksi ketahui yang aktif menjalankan UNIT PRODUKSI jurusan OTKP yang dikelola oleh Saksi MULIANA BASIR;
Bahwa Saksi tidak mengelola UNIT PRODUKSI yang menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa yang bertugas sebagai mengisi dan meremajakan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) adalah operator yakni Saksi Sopyan, S.Pd;
Bahwa memang ada siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah namun namanya masih tercatat dalam dapodik di tahun 2020-2021, indikatornya sehingga siswa tersebut dikatakan tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah adalah karena siswa tersebut tidak melaksanakan proses belajar megajar sampai dengan tidak mengikuti ujian dengan berbagai alasan misalanya:
Siswa tidak lagi bersekolah karena bekerja
Siswa tidak lagi bersekolah karena menikah
Siswa tidak lagi bersekolah karena meninggal
Siswa tidak lagi bersekolah karena memang tidak mau lagi melanjutkan Sekolah.
Bahwa tidak ada surat penetapan / keputusan terhadap siswa yang tidak pernah masuk sekolah dinyatakan sebagai siswa tidak aktif, tidak ada tolak ukur waktu sehingga siswa dinyatakan tidak aktif, dasarnya sehingga siswa dikatakan sebagai siswa tidak aktif berdasarkan karena siswa tersebut tidak melaksanakan proses belajar megajar sampai dengan tidak mengikuti ujian dengan berbagai alasan;
Bahwa Saksi mengetahui apabila ada siswa yang tidak aktif di tahun 2020-2021 adalah dari daftar hadir siswa;
Bahwa dibuatkan daftar hadir siswa di tahun 2020-2021 pada SMK Negeri 5 Pangkep, yang bertugas membuat daftar hadir siswa tersebut diperoleh / diambil dari bagian Tata Usaha kemudian diedarkan kepada guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK kemudian apabila sudah diisi dikumpulkan kepada guru BK, dasar pembuatan daftar hadir siswa tersebut adalah dari DAPODIK;
Bahwa ada yang dibuat dan ada yang belum dibuat terhadap rekapitulasi daftar hadir siswa untuk mengetahui adanya siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021, namun tergantung dari masing-masing guru BK dan TU apakah rekap tersebut dibuat atau tidak, untuk kelas Saksi yaitu kelas X sejak tahun 2019- sekarang Saksi buat rekapitulasinya namun belum bisa Saksi tunjukan sekarang karena tidak Saksi bawa, yang bertugas membuat daftar rekapitulasi tersebut tadinya adalah bagian dari TU namun sejak tahun 2019 s.d sekarang diserahkan kepada guru BK, guna / alasan dibuatkan rekapitulasi tersebut adalah untuk mengetahui keaktifan dan kedisiplinan siswa dapat juga digunakan sebagai indikator kenaikan kelas siswa;
Bahwa terhadap siswa yang tidak aktif pada SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2020-2021 berdasarkan hasil kesepakatan rapat evaluasi dewan guru dan staf jika terdapat siswa tidak aktif maka akan dilakukan konfirmasi oleh wali kelas bersama dengan guru BK terhadap siswa yang bersangkutan dengan dilakukan (home visit), apabila masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan maka siswa diberikan kesempatakan untuk memperbaiki nilai akademik dengan membuat tugas namun apabila siswa tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan maka siswa tersebut sarankan untuk pindah sekolah atau dinyatakan tidak naik kelas;
Bahwa konsekuensi dari sekolah apabila mengetahui ada siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021 maka siswa tersebut sarankan untuk pindah sekolah atau apabila sampai dengan akhir tahun ajaran maka dinyatakan tidak naik kelas;Bahwa tidak ada jangka waktu yang diberikan oleh sekolah kepada siswa untuk melaporkan dirinya apakah masih ingin menajutkan sekolah / tidak terhadap siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021 dan tidak ada aturan terkait dengan hal tersebut , tidak juga diatur dalam tata tertib sekolah, adapun tata tertib sekolah yang ada sampai dengan saat ini yaitu
tata tertib sekolah tahun 2011 masih bernama SMK Negeri 1 Mandalle belum dilakukan pembaharuan tata tertib sekolah;
Bahwa tidak ada kebijakan yang diberikan oleh sekolah kepada siswa terhadap jangka waktu melaporkan dirinya apakah masih ingin menajutkan sekolah / tidak terhadap siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kebijakan darimana yang menyatakan bahwa siswa yang telah tidak aktif atau tinggal kelas namanya tetap harus dicantumkan dalam absensi, namun yang mengetahui nama siswa yang tidak aktif masih dicantumkan dalam absen yakni Saksi Sopyan selaku Operator DAPODIK;
Bahwa informasi yang termuat dalam DAPODIK yakni data terkait jumlah dan nama-nama siswa, data Guru baik ASN maupun Non ASN, Inventaris sekolah, Sarana dan Prasarana, laporan kebutuhan sekolah, jumlah jam pelajaran guru, dll;
Bahwa terdapat hubungan antara Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yakni jumlah Dana BOS yang diterima oleh sekolah tergantung jumlah siswa yang terdaftar dalam DAPODIK;
Bahwa proses atau prosedur bila telah diketahui terdapat siswa yang sudah tidak aktif lagi awalnya wali kelas atau guru mata pelajaran melaporkannya kepada ketua jurusan bidang masing-masing, apabila ketua jurusan tidak dapat menangani maka akan dilaporkan kepada Saksi selaku Guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk dilakukan pemanggilan siswa dan orang tua siswa, kemudian diberi kesempatan namun apabila perilaku siswa ybs tidak berubah maka selanjutnya dilakukan kunjungan rumah (Home Visit) untuk mengkonfirmasi status dan kondisi siswa yang tidak aktif bersekolah. Selanjutnya dilakukan rapat evaluasi yang dilakukan sebelum ujian akhir semester dan sesudah ujian akhir semester bersama terkait keaktifan siswa yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Jurusan, seluruh Guru dan/wali kelas pada SMK Negeri 5 Pangkep maka siswa tersebut sarankan untuk pindah sekolah atau apabila sampai dengan akhir tahun ajaran maka dinyatakan tidak naik kelas;
Bahwa Saksi tidak megetahui secara pasti nama-nama siswa yang tidak aktif lagi pada SMK Negeri 5 Pangkep masih tercantum di dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sampai dengan saat ini karena Saksi tidak pernah diiperlihatkan DAPODIK;
Bahwa penghasilan atau pendapatan yang Saksi terima berhubungan dengan jabatan Saksi yakni Honor sebagai guru BK, terkadang mendapat honor jika ikut berpartisipasi dalam kepanitiaan kegiatan sekolah seperti Panitia Ujian Akhir Semester, Pengawas Ujian, dan pembimbing siswa PKL;
Bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021 khususnya pada saat covid 19 pembelajaran pada SMKN 5 Pangkep dilakukan secara daring/offline yaitu mulai April 2020 sedangkan bulan Maret 2020 setelah siswa melakukan ANBK siswa diliburkan namun pada saat covid mulai di longgarkan yaitu pada bulan Juli Tahun 2021 pembelajaran dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan masih mematuhi protokol kesehatan ketat dengan membagi kelas dengan A dan B selama 1 (satu) tahun kemudian siswa dapat kembali lagi belajar mengajar full disekolah pada bulan Juli 2022;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi FERDHAYANTY, S.Pd.,M.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2020 dan 2021 tidak berjalan karenna pada saat itu sedang ada Wabah Virus Covid 19 sehingga pada saat itu seluruh kegiatan kegiatan siswa tidak ada yang tatap muka melainkan hanya melaksanakan pembelajaran melalui Daring;
Bahwa saksi sampaikan untuk pembahasan RKAS Setiap tahun dilaksanakan oleh sekolah namun untuk waktunya saksi sudah lupa apakah pembehasan dilakukan di awal tahun atau akhir tahun adapun yang di bahas dalam rapat tersebut adalah pengusulan barang kebutuhan jurusan , kebutuhan tata usaha atau guru mata pelajaran serta kegiatan ekstrakulikuler;
Bahwa selama ini dalam rapar pembahasan RKAS saksi belum pernah meminta/mengusulkan kegiatan dan atau barang;
Bahwa saksi sebutkan yang biasa hadir dalam pembahasan RKAS adalah guru guru dan TU Baik yang PNS Maupun Non PNS namun dapat saksi sampaikan dalam rapat tersebut guru dan TU yang adir juga tidak semuanya, khusus untuk ketua Komite setahu saksi pada rapat pembahasan RKAS pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak hadir;
Bahwa saksi jelaskan untuk Output dari rapat pembahasan RKAS Pada SMKN 5 Pangkep setahu saksi tidak pernah di sosialisasikan dan tidak pernah di tempelkan pada papan pengumuman sekolah pada tahun 2020 namun pada tahun 2021 pada saat kasus berjalan hasil RKAS baru di tempelkan;
Bahwa seingat saksi untuk besaran , struktur pengurus dan juknis pengelolaan Dana BOS tidak pernah di bahas di dalam rapat RKAS. Yang saksi tahu dalam rapat RKAS hanya pengusulan dan permintaan barang untuk kegiatan belajar mengajar yang di butuhkan oleh tenaga pengajar dan tenaga pembina;
Bahwa saksi tidak pernah tahu sampai sekarang jumlah bantuan dana BOS Reguler yang di terima oleh SMKN 5 Pangkep;
Bahwa saksi mengetahui bahwa SMKN 5 Pangkep sebagai salah satu sekolah penerima bantuan dana BOS Karena setahu saksi setiap sekolah pasti menerima dana BOS dan selain itu saksi tahu karena saksi dan guru honor yang lain di gaji dari Dana BOS;
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk saat ini dan sejak tahun 2021 sekolah induk saksi adalah SMKN 5 Pangkep sehingga saat ini data saksi terdaftar di DAPODIK SMKN 5 Pangkep namun dapat saksi jelaskan untuk tahun 2020 sekolah induk saksi di SMK 8 Pangkep;
Bahwa saksi sampaikan untuk susunan struktur pengelolaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep saksi tidak tahun namun setahu saksi bahwa pak muhaemin sebagai bendahara, Ulfa mutmainnah sebagai tim, Saksi Muliana Basir, fitriani jamal, kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan saksi sofyan sebagai pengelola data dapodik;
Bahwa saksi jelaskan untuk honor yang saksi terima pada tahun 2020 sebesar Rp 2.574.000,/Triwulan selama 1 tahun sedangkan pada tahun 2021 tetap menerima dengan besaran yang sama. Adapun cara menghitung besaran honor yang saksi terima di hitung berdasarkan jumlah jam mengajar saksi di kalikan Rp. 11.000 dan dikali 9 pekan (triwulan). Adapun jumlah jam mengajar saksi 26 jam /minggu;
Bahwa saksi telah terdaftar dalam SK gubernur tentang penetapan jam mengajar dan besaran honor tenaga pendidik non ASN;
Bahwa dapat saksi jelaskan selaku wali kelas saksi mendapat honor khusus sebesar Rp. 100.000,- yang di bayarkan triwulan;
Bahwa dapat jelas untuk kegiatan ujian di tahun 2020 semua dilakukan secara daring. Sedangkan untuk tahun 2021 kegiatan ujian di lakukan secara terbatas dengan membagi jadwal masuk siswa(i);
Bahwa kegiatan ujian daring tidak di tunjuk lagi seorang pengawas berbeda dengan kegiatan ujian luring biasanya di tunjuk pengawas ujian;
Bahwa yang melakukan pembagian jam mengajar pada tenaga pengajar di SMKN 5 Pangkep adalah wakil kepala sekolah bidang kurikulum yakni saksi Lely Herawati dimana hal tersebut di tuangkan dalam SK Pembagian tugas;
Bahwa untuk Kelas OTKP 2 Tahun 2020 jumlah siswanya 33 orang dan untuk tahun 2021 26 orang adapun pada tahun 2020 tidak ada yang tinggal kelas dan pada tahun 2020 tidak ada sedangkan untuk tahun 2021 sebanyak 2 orang siswa yang tidak aktif dengan keterangan 1 telah di kelurkan dan 1 orang tidak aktif karena tidak ikut dalam proses belajar mengajar selama 1 semester sehingga dinyatakan tinggal kelas;
Bahwa tahun 2020 dan tahun 2021 betul saksi pernah mendapat amplop THR dan bingkisan dari sekolah dimana amplop THR senilai Rp 50.000,- sampai Rp. 100.000,- dan untuk bingkiasannya saksi tidak tau nilainya;
Bahwa saksi jelaskan unit produksi administrasi perkantoran pada SMKN 5 Pangkep setahu saksi semacam koprasi dimana pada unit produksi tersebut menyediakan ATK dan kebutuhan Siswa(i) seperti baju PDH dll. Adapun pengelolaan unit produksi tersebut di kelola oleh saksi muliyana. Kemudian untuk sumber anggaran dari Unit Produksi Administrasi perkantoran saksi tidak tahu sumbernya darimana;
Bahwa untuk tahun 2020 dan tahun 2021 setahu saksi kegiatan di unit produksi administrasi perkantoran tidak berjalan hanya pengadaan baju atau seragam siswa yang jalan saat itu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MUHAMMAD AMRI, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;Bahwa dapat Saksi jelaskan kenal dengan Terdakwa Abdul Muhaemin karena dari dulu mengajar bersama di SMK Negeri 5 Pangkep namun tidak memiliki hubungan keluarga dan kerabat.dan untuk Terdakwa Muliana Basri, S.Pd hanya sebatas teman kerja di SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa secara umum tugas Saksi selaku selaku Guru Produktif Kejuruan TBSM dan Wali Kelas pada SMKN 5 Pangkep adalah sebagai berikut:
Sebagai Guru tugas Saksi mendidik mengajar tatap muka untuk mata pelajaran pada jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor di jurusan TBSM mulai dari kelas X sampai kelas XII.
Sedangkan tupoksi Saksi sebagai Wali Kelas XI TBSM Mendampingi siswa, mendidik dan bertanggung jawab pada kelas tersebut
Bahwa dasar Saksi ditugaskan sebagai guru di SMKN 5 Pangkep berdasarkan surat keputusan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan namun Saksi lupa nomornya adapun TMT Saksi terhitung 1 Juni 2021. Sedangkan dasar Saksi mengajar pada Jurusan TBSM adalah karena dalam SK Dinas pendidikan telah disebutkan selain itu Saksi juga merupakan guru yang telah mendapat sertifikasi pada bidang tersebut ditambah dengan SK Kepala sekolah SMKN 5 Pangkep tentang pembagian tugas tenaga pengajar pada SMKN 5 Pangkep;
Bahwa untuk ekstrakulikuler yang Saksi sebutkan diatas setahu Saksi pada tahun 2021 tidak berjalan karena disebabkan masih masa transisi pandemi covid 19 namun dapat Saksi sampaikan kalau kegiatan osis sesekali untuk rapat biasa dilaksanakan pada tahun 2021;
Bahwa selama Saksi mengajar dan menjadi wali kelas pada tahun 2021 untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatapmuka secara terbatas artinya pada saat itu karena masih dalam masa tnasisi pandemi covid sekolah membagi kelompok pada siswa(i) dalam mengikuti pelajaran tatap muka dan daring;
Bahwa untuk pembahasan RKAS Setiap tahun dilaksanakan oleh sekolah namun sepengalaman Saksi, Saksi baru 1 kali ikut dalam pembahasa RKAS dimana pada saat itu kalau tidak salah kegiatan rapat di lakukan pada bulan Juni 2021 dimana pada saat itu yang memimpin rapat adalah pak muhaemin selaku bendahara Dana BOS dimana pada saat itu pak muhaimin menjelaskan poin poin besar tentang kegiatan yang di danai oleh dana BOS dan besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah namun pada saat itu memang Saksi muhaemin belum membahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS;
Bahwa Saksi pernah mengusulkan pembelanjaan dan permintaan anggaran diksar pada saat pembahasan RKAS untuk ekstrakulikuler wasipala. Adapun yang Saksi minta saat itu tenda, flyshit dan dana untuk diksar kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,-;
Bahwa kegiatan yang Saksi usulkan dalam pembahasan RKAS pada pelaksanaannya tidak terealisasi;
Bahwa yang biasa hadir dalam pembahasan RKAS adalah guru guru dan TU Baik yang PNS Maupun Non PNS namun dapat Saksi sampaikan dalam rapat tersebut guru dan TU yang hadir juga tidak semuanya, khusus untuk ketua Komite setahu Saksi pada rapat pembahasan RKAS pada tahun 2021 sempat hadir;
Bahwa Output dari rapat pembahasan RKAS Pada SMKN 5 Pangkep setahu Saksi tidak pernah di sosialisasikan dan tidak pernah di tempelkan pada papan pengumuman sekolah nanti pada saat dana BOS di periksa oleh kejaksaan barulah ditempel;
Bahwa untuk jumlah tenaga PNS dan Honor pada SMKN 5 Pangkep Saksi tidak tahu namun dappat Saksi sampaikan untuk jumlah kami keseluruhan tenaga pengajar di SMKN 5 Pangkep kurang lebih 5 orang;
Bahwa seingat Saksi untuk besaran seingat Saksi dibahas namun untuk Tim dan juknis pengelolaan dana BOS seingat Saksi tidak di bahas pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu sampai sekarang jumlah bantuan dana BOS Reguler yang di terima oleh SMKN 5 Pangkep;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa SMKN 5 Pangkep sebagai salah satu sekolah penerima bantuan dana BOS Karena setahu Saksi setiap sekolah pasti menerima dana BOS;
Bahwa Saksi jelaskan untuk saat ini dan sejak tahun 2021setelah Saksi pindah dari bombana data Saksi telah di masukkan di DAPODIK SMKN 5 Pangkep;
Bahwa Saksi sampaikan untuk susunan struktur pengelolaan dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep Saksi tidak tahun namun setahu Saksi bahwa pak muhaemin sebagai bendahara karena dia yang sering mengurus dana BOS dan tampil sebagai pembicara;
Bahwa Saksi jelaskan selaku wali kelas Saksi mendapat honor khusus sebesar Rp. 300.000,- / semester;
Bahwa Saksi jelaskan untuk kegiatan ujian tahun 2021 dilaksanakan secara tatap muka secara keseluruhan dimana kalau tidak salah ujian semester dilaksanakan pada bulan 11 tahun 2021;
Bahwa yang melakukan pembagian jam mengajar pada tenaga pengajar di SMKN 5 Pangkep adalah wakil kepala sekolah bidang kurikulum yakni Saksi Lely Herawati dimana hal tersebut di tuangkan dalam SK Pembagian tugas;
Bahwa Saksi jelaskan untuk Kelas XI TBSM Jumlah siswa 28 rang dan setahu Saksi ada 1 orang siswa yang dinyatakan tinggal kelas atas nama herul mukmin dan sampai saat ini;
Bahwa Saksi sampaikan Saksi belum pernah menerima paresel lebaran dari sekolah karena pada saat mendekati lebaran Saksi izin kepada kelapa sekolah sehingga Saksi tidak tahu apakah ada pembagian parsel dan THR atau tidak;
Bahwa Saksi jelaskan unit produksi administrasi perkantoran pada SMKN 5 Pangkep setahu Saksi semacam penyediakan ATK dan kebutuhan Siswa(i) seperti. Adapun pengelolaan unit produksi tersebut Saksi tidak tahu. Kemudian untuk sumber anggaran dari Unit Produksi Administrasi perkantoran biasanya dari sekolah namun Saksi tidak tahu pastinya karena Saksi baru di sekolah tersebut sehingga Saksi tidak tahu secara pasti sumber anggaran untuk mengelola unit produksi administrasi perkantoran;
Bahwa untuk tahun 2021 setahu Saksi buka namun untuk aktif atau tidaknya Saksi tidak memperhatikan karena lokasi unit produksi ada pada jurusan administrasi perkantoran. Saksi juga sampai saat ini tidak pernah belanja disana;
Bahwa untuk honor yang Saksi dapatkan selain dari honor sebagai wali kelas dan Pengawa Saksi juga mendapat honor sebagai pembimbing siswa PKL dimana honornya tergantung jarak dimana dapat Saksi terangkan untuk kegiatan PKL dimakassar honornya Rp 150.000 kalau lokasi di kota pangkep dan Kab.Barru Rp 100.000 dan untuk daerah sigeri mandalle Rp 50.000,-;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi NURLINDA, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengenal Abdul Muhaemin, S.Pd dan Saksi Muliana Basir, S.Pd. mereka adalah Guru pada SMKN 5 Pangkep Lebih khusus sepengetahuan saksi mereka berdua adalah Tim Pengelola Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa sejak tahun 2019 sebagai guru Honorer berdasarakan SK Kepala sekolah dan SK Gubernur Sulawesi selatan yang nomernya saksi sudah lupa;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku guru BK pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep yang utama adalah melakukan bimbingan dan konseling terhadap siswa SMK 5 Pangkep, melakukan kunjungan rumah (Home Visit) kepada siswa yang tidak aktif untuk mengkonfirmasi status dan kondisi siswa ybs selain itu membantu siswa untuk keluar dari masalah yang dihadapinya seperti belajar, pribadi, karir, sosial;
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak 2019 s/d sekarang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai dana bos yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 namun sepengetahuan saksi indikatot yang memepemngaruhi adalah jumlah siswa;
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah namun saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang menjadi anggota yang saksi ketahui adalah H AMIR selaku ketua komite karena sudah dari lama dia diperkenalkan pada saat rapat-rapat sebelumnya sebagai ketua komite;
Bahwa pernah dilakukan di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 saat itu saksi hadir di tahun 2020 yaitu setiap awal tahun bulan dan tanggalnya saksi lupa sekitar bulan Januari dan februari, dilakukan di ruang guru, yang dihadari oleh kepala sekolah, bendahara, dan guru isinya tentang menulis rencana atau usulan yang ingin diusulkan kemudian dikumpulkan saja ke bendahara;
Bahwa pada saat rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 saksi tidak melihat ketua Komite sekolah hadir;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 yang lebih mengetahui adalah tim pengelola bos;
Bahwa kapasitas saksi mengikuti rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebagai guru BK;
Bahwa saksi pernah melakukan usulan terkait dengan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 baik selaku guru BK yaitu terkait dengan ATK dan pembenahan ruangan BK, namun hanya ATK yang dipenuhi itupun hanya 2 rim dalam satu tahun;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang terkait dengan usulan penggunaan dana BOS pada saat dilakukan rapat RKAS di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021;
Bahwa ada 6 (enam) ekstrakulikuler Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu WASIPALA, PMR, ROHIS, BENGKEL SEN9I, OSIS dan PRAMUKA, saksi tidak mengetahui pasti berapa setiap ekstrakuliler mendapatkan dana binaan namun tidak ada kegiatan ekstrakulikuler sejak Maret 2020 s/d Agustus 2022 karena sejak maret siswa dirumahkan, yang ada kegiatan pada masa pandemi hanya OSIS sisanya tidak pernah ada kegiatan ektrakulikuler;
Bahwa saksi tidak mengelola UNIT PRODUKSI yang menggunakan anggran dari Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021;
Bahwa yang bertugas sebagai mengisi dan meremajakan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) adalah operator yakni Saksi Sopyan, S.Pd;
Bahwa tidak ada surat penetapan / keputusan terhadap siswa yang tidak pernah masuk sekolah dinyatakan sebagai siswa tidak aktif, tidak ada tolak ukur waktu sehingga siswa dinyatakan tidak aktif, dasarnya sehingga siswa dikatakan sebagai siswa tidak aktif berdasarkan karena siswa tersebut tidak melaksanakan proses belajar megajar sampai dengan tidak mengikuti ujian dengan berbagai alasan;
Bahwa saksi mengetahui apabila ada siswa yang tidak aktif di tahun 2020-2021 adalah dari daftar hadir siswa;
Bahwa dibuatkan daftar hadir siswa di tahun 2020-2021 pada SMK Negeri 5 Pangkep, yang bertugas membuat daftar hadir siswa tersebut diperoleh / diambil dari bagian Tata Usaha kemudian diedarkan kepada guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK kemudian apabila sudah diisi dikumpulkan kepada guru BK, dasar pembuatan daftar hadir siswa tersebut adalah dari DAPODIK;
Bahwa ada yang dibuat dan ada yang belum dibuat terhadap rekapitulasi daftar hadir siswa untuk mengetahui adanya siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021, namun tergantung dari masing-masing guru BK dan TU apakah rekap tersebut dibuat atau tidak, untuk kelas saksi yaitu kelas XI sejak tahun 2019- sekarang saksi tidak pernah membuat karena tidak pernah ada penyampaian tugas kepada saksi;
Bahwa konsekuensi dari sekolah apabila mengetahui ada siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021 maka siswa tersebut sarankan untuk pindah sekolah atau apabila sampai dengan akhir tahun ajaran maka dinyatakan tidak naik kelas;
Bahwa selama ini tidak ada konsekuensi dari sekolah untuk mengeluarkan siswa apabila mengetahui ada siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk se kolah di tahun 2020-2021, di SMK Negeri 5 Pangkep mengatur hal tersebut;
Bahwa tidak ada kebijakan yang diberikan oleh sekolah kepada siswa terhadap jangka waktu melaporkan dirinya apakah masih ingin menajutkan sekolah / tidak terhadap siswa yang tidak aktif / tidak pernah masuk sekolah di tahun 2020-2021;
Bahwa saksi tidak mengetahui kebijakan darimana yang menyatakan bahwa siswa yang telah tidak aktif atau tinggal kelas namanya tetap harus dicantumkan dalam absensi, namun yang mengetahui nama siswa yang tidak aktif masih dicantumkan dalam absen yakni Saksi Sopyan selaku Operator DAPODIK;
Bahwa informasi yang termuat dalam DAPODIK yakni data terkait jumlah dan nama-nama siswa, data Guru baik ASN maupun Non ASN, Inventaris sekolah, Sarana dan Prasarana, laporan kebutuhan sekolah, jumlah jam pelajaran guru, dll;
Bahwa terdapat hubungan antara Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yakni jumlah Dana BOS yang diterima oleh sekolah tergantung jumlah siswa yang terdaftar dalam DAPODIK;
Bahwa proses atau prosedur bila telah diketahui terdapat siswa yang sudah tidak aktif lagi awalnya wali kelas atau guru mata pelajaran melaporkannya kepada ketua jurusan bidang masing-masing, apabila ketua jurusan tidak dapat menangani maka akan dilaporkan kepada saksi selaku Guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk dilakukan pemanggilan siswa dan orang tua siswa, kemudian diberi kesempatan namun apabila perilaku siswa ybs tidak berubah maka selanjutnya dilakukan kunjungan rumah (Home Visit) untuk mengkonfirmasi status dan kondisi siswa yang tidak aktif bersekolah. Selanjutnya dilakukan rapat evaluasi yang dilakukan sebelum ujian akhir semester dan sesudah ujian akhir semester bersama terkait keaktifan siswa yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Jurusan, seluruh Guru dan/wali kelas pada SMK Negeri 5 Pangkep maka siswa tersebut sarankan untuk pindah sekolah atau apabila sampai dengan akhir tahun ajaran maka dinyatakan tidak naik kelas;
Bahwa yang menentukan jam pelajaran bagi para guru pada SMK Negeri 5 Pangkep yaitu Ketua Jurusan masing-masing, selanjutnya dilaporkan kepada Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum yakni Saksi Lely Herawati, S.Pd;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar dalam penentuan biaya atau honor para guru per jam pelajaran;
Bahwa yang saksi tandatangani saat menerima pembayaran honor yakni daftar penerimaan insentif guru Non ASN yang berisi kolom nama guru, jumlah jam pelajaran, pekan efektif, besaran honor yang diterima, dan tanda tangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli IR. Muhammad Yusran Asmar, S.T., M.Si. dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep, dibawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa dasar saksi memberikan keterangan sebagai AHLI dihadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep saat ini adalah berdasarkan Surat Tugas Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pangkep Nomor : 094/ /Inspektorat tanggal 5 Desember 2022 perihal memberikan keterangan AHLI. Kepada Tim Penyidik terhadap perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021;
Bahwa dapat jelaskan riwayat pendidikan saksi adalah:
SD Inpres 10/73 Patangkai Bone : tamat 1993
SMP Negeri 1 Ujung Lamuru Bone : tamat 1996
SMA Negeri 1 Lappariaja Bone : tamat 1999
Universitas Hasanuddin Makassar Fak Teknik Sipil : tamat 2004
STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi) Sengkang : tamat 2007
Bahwa dapat jelaskan riwayat pekerjaan saksi adalah:
Tahun 2004 s/d 2005 sebagai drafter pada PT VIRAMA KARYA KONSULTAN di Makassar
Tahun 2005 s/d 2006 sebagai site enginer pada PT BASWARA SINAR MULIA di Samarinda
Tahun 2006 s/d 2010 sebagai tenaga harian lepas pada Sekertariat Daerah Kabupaten Bone.
Tahun 2010 s/d 2012 sebagai PNS staf kelurahan pada Kelurahan Lonrae Kabupaten Pangkep.
Tahun 2013 s/d 2014 sebagai staf pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep
Tahun 2014 s/d 2021 sebagai auditor pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep
Tahun 2021 – sekarang sebagai Irban Investigasi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep;
Bahwa saksi sebelumnya pernah diminta untuk memberikan keterangan selaku Ahli dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu :
Tahun 2017 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan ADD dan DD Taraweang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2016-2017
Tahun 2022 terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
Bahwa saksi sebelumnya pernah mengikuti pendidikan, pelatihan atau telah bersertifikat sebagai auditor yaitu :
Berdasarkan Sertifikat Auditor Muda Nomor : SERT-7716/JFA-KT/03/XI/2017 yang dikelurakan oleh Kepala Sekertaris Utama BPKP RI tanggal 30 Januari 2017
Berdasarkan Sertifikat Auditor Ahli Madya Nomor : SERT-6974/JFA-PT/03/VI/ 2021 yang dikelurakan oleh Kepala BPKP RI tanggal 22 Juli 2021
Berdasarkan Sertifikat Audit Investigasi Nomor : SERT-1025/DL/4/2017 yang dikelurakan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP RI Tahun 2017.
Berdasarkan Sertifikat Audit PKKN dan Pemberian Keterangan Ahli Nomor : SERT-5309/DL/3/2022 yang dikelurakan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP RI Tahun 2022.
Bahwa dapat saksi jelaskan tugas dan tanggungjawab saksi selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep berdasarkan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Bupati Pangkajene Kepulauan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah yaitu:
menyusun rencana kegiatan inspektur pembantu bidang investigasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan inspektur pembantu bidang investigasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
melakukan koordinasi penanganan informasi media dan pengaduan masyarakat yang terkait dengan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah;
mengumpulkan dan mengelola data/informasi pendukung kegiatan pencegahan dan investigasi;
melakukan kegiatan pengumpulan data dan penanganan permintaan audit investigasi;
melakukan koordinasi pelaksanaan peran serta dan kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
melakukan audit investigasi dan audit penghitungan kerugian keuangan Negara;
melakukan pemantauan, sosialisasi, monitoring evaluasi dan konsultasi; l
melakukan koordinasi pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi;
melakukan sistem peringatan dini untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko instansi Pemerintah;
menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat;
melakukan pendampingan/pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan;
menyusun dan menyampaikan laporan audit investigasi serta laporan kinerja bidang investigasi
Bahwa terkait dasar hukum Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dijelaskan pada:
Pasal 5 huruf c bahwa inspektorat daerah melaksanakan fungsi pengawasan untuk tujuan tertentu. Pengawasan/audit dengan tujuan tertentu dijelaskan pada peraturan Kepala BPKP nomor: Per-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi yang tercantum dalam pedoman umum penugasan bidang investigasi point 2,3,dan 4 yaitu sebagai berikut :
01. Audit Dengan Tujuan Tertentu adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja. Termasuk dalam audit tujuan tertentu ini adalah audit dalam rangka penghitungan kerugian keu angan negara, audit investigatif, audit klaim, dan audit penyesuaian harga.
02. Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) adalah audit dengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
03. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
Bahwa kaitan Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep dapat melakukan audit / perhitungan kerugian keuangan Negara terkait dengan pengeloaan Dana BOS Reguler pada SMK negeri 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yaitu, Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep adalah Salah satu apparat pengawas Internal Pemerintah yang memiliki sumberdaya yang professional dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, maka permintaan APH (Kejaksaan Negeri Pangkep) dalam hal bantuan Audit PKKN ditujukan kepada Inspektorat Daerah Pangkep karena keahlian sumber daya yang dimilikinya dalam hal perhitu ngan kerugian keuangan negara pada pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian Negara/Daerah adalah Kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dan hal tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 ayat 22;
Bahwa anggaran dalam pengeloaan Dana Bos pada SMK Negeri 5 Pangkep tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021 berasal dari pemerintah pusat disalurkan melalui KPPN di seluruh Indonesia yang masing-masing KPPN meliputi penyaluran sekolah baik negeri dan swasta dari jenjang SD,SMP, SMA, SLB atau yang setara. Mekanisme penyaluran dan monitoring dilakukan melalui aplikasi OM SPAN. KPPN, Kanwil DJPb, Badan Keuangan Daerah Pemda memiliki user aplikasi OM SPAN yang disesuaikan dengan level kapasitas masing-masing guna mendukung penyaluran Dana BOS. Masing- masing unit tersebut bisa melakukan monitoring atas penyaluran Dana BOS setiap saat.
Untuk besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan. Akan tetapi, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni:
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, dan
Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal tersebut terjadi karena ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi tersebut tentu saja akan berdampak terhadap operasional sekolah. Jadi, semakin sulit letak geografisnya, maka semakin tinggi pula IKK. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.
Dana yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Selain itu, dana BOS yang sudah digunakan juga harus dilaporkan ke Pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Apabila pihak sekolah tidak mengirimkan laporan, dana BOS untuk tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu: tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.
Bahwa dasar hukum atau aturan-aturan mengenai pengelolaan dana BOS adalah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular dan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular;
Bahwa kegiatan-kegiatan apa sajakah yang dapat dibiayai dan dilarang dibiayai oleh dana BOS Reguler adalah:
Dana BOS regular dilaksanakan untuk membiayai:
Penerimaan peserta didik baru
Pengembangan perpustakaan
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran
Administrasi kegiatan sekolah
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
Langganan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Penyelenggaraan bursa kerja khusus,praktik kerja industry atau praktek kerja lapangan di dalam negeri,pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama,
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,sertifikasi kompetensi ke ahlian dan uji kompetensi kemampuan Bahasa inggris berstandar interna sional dan Bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB dana tau;
Pembayaran honor.
Tim BOS sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk :
Disimpan dengan maksud dibungakan
Dipinjamkan kepada pihak lain
Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangandana BOS regular
Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
Membeli pakaian seragam atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi
Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusa kan sedang dan berat;
Membangun gedung atau ruangan baru
Membeli saham
Membiayai kegiatan pelatihan,sosialisasi,pendampingan terkait program dana BOS yang diselenggarakan oleh lembaga diluar dinas pendidikan kab/kota atau kementerian;
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,Daerah dan sumber lainnya;
Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS regular untuk kepentingan pribadi atau kelompok
Bertindak sebagai distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
Bahwa pengelolaan dana BOS Reguler di sekolah dilakukan oleh tim BOS sekolah yang ditetapkan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab
Anggota terdiri dari : bendahara;1 (satu) orang dari unsur guru;1(satu) orang dari unsur komite sekolah dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua /wali peserta didik diluar komite sekolah.
Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik; Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian; memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
menyelenggarakankeadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos. kemdikbud.go.id;
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Bahwa terkait tahapan pengelolaan dana BOS di awali dengan menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan anggaran.Setelah dana diterima melalui 3 tahapan penerimaan (Tahap I s.d.III) maka dilaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKAS,terkait penganggaran diterima setiap tahapan dan dibuat laporan realisasi anggaran yang memuat penerimaan yang terdiri dari saldo awal dan dana transfer BOS pertahap. Begitu pula pengeluaran yang dibuat berdasarkan pengeluaran rill pada tiap tahapan pelaksanaan program dan kegiatan yag telah ditetapkan;
Bahwa dapat kami jelaskan audit PKKN berdasarkan atas permintaan dari Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Pangkep) dan status perkara berada dalam ruang lingkup penyidikan. Sebagai dasar pelaksanaan audit maka Tim penyidik melakukan ekspose terkait penanganan perkara dan telah didapatkan informasi terkait bentuk penyimpangan dan besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan;
Bahwa audit dimulai pada tanggal 24 Oktober s.d. 4 November 2022;
Bahwa terdapat penyimpangan sebagai berikut :
Terjadi penyimpangan dengan adanya itikad yang tidak baik untuk menyaji kan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar berupa penggunaan bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan melakukan rekayasa dengan memalsukan bukti kuitansi dengan membubuhkan tandatangan dan cap stempel yang tidak diakui oleh pihak penyedia.
Terjadi penyimpangan dengan adanya itikad yang tidak baik untuk menyajikan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar berupa penggu naan bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan
Terjadi penyimpangan dengan adanya itikad yang tidak baik untuk menyajikan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar berupa penggunaan bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif.
Bahwa dengan temuan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep TA.2020 dan TA.2021 dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang memiliki hubungan sebab akibat dengan penyimpangan yang terjadi;
Bahwa aturan yang mengatur penyimpangan tersebut adalah :
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharan negara
Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Bahwa besaran tersebut diperoleh dengan rincian sebagai berikut:
Belanja yang dibuktikan dengan pengeluaran yang direkayasa dokumennya (memalsukan tandatangan dan stempel) sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Dalam metode kerugian keuangan negara dengan metode kerugian total termasuk transaksi barang/jasa ilegal yaitu sebesar Rp. 106.669.500,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan. sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Pengeluaran yang terjadi menguntungkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan bukan kepentingan sekolah sehingga menghitung kerugian negara terakomodir pada metode kerugian total. Yaitu sebesar Rp. 31.876.900,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan cara dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif sehingga dapat dihitung dengan metode kerugian total untuk pembelanjaan yang fiktif dan net loss untuk pembelanjaan yang di mark up.Yaitu sebesar Rp. 324.566.600,-
Menimbang bahwa Terdakwa I ABDUL MUHAEMIN, S.Pd, dan Terdakwa II MULIANA B, S.Pd dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I ABDUL MUHAEMIN, S.Pd, :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali menjalani proses hukum;
Bahwa saat ini Terdakwa bekerja sebagai guru di SMKN 5 Pangkep, Terdakwa Anak Pertama dari empat orang berTerdakwa nama adik Terdakwa yang pertama (Terdakwa Terdakwa yang ke dua) atasnama Aisyah bekerja Puskesmas Baring di segeri Terdakwa Terdakwa yang ketiga atasnama Takbir bekerja di wiraswasta di barru dan Terdakwa Terdakwa yang ke empat atasnama Abdul halik bekerja sebagai Wiraswasta di Batam. Nama ibu Terdakwa syamsiah bekerja sebagai ibu rumah tangga dengan nomor handphone 082330122109 dan ayah Terdakwa bernama Muh. Arsyad telah meninggal dunia dulunya merupakan pensiunan PNS Pertanian. Terdakwa telah berkeluarga nama istri Terdakwa Aditiya rani Yunita, S.Pd. bekerja sebagai Guru di SMKN 5 Pangkep dan Terdakwa memiliki satu orang anak yang bernama Muh. Ata Uqasia yang saat ini masih berumur 1 tahun 2 bulan;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah:
Tahun 2010-2011 sebagai CPNS guru pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep
Tahun 2011-2013 sebagai PNS guru pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep
Tahun 2013-2018 sebagai Bendahara BOS (bantuan opersional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep (berdasarkan SK Kepala sekolah)
Tahun 2015- Juli 2021 sebagai kepala jurusan DPIB (desain pemodelan dan informasi bangunan)
Tahun 2019- Maret 2022 sebagai Bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep (berdasarkan SK Gurbernur Provinsi Sulawesi Selatan)
Tahun 2022 –sekarang sebagau guru pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep.
Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkep sejak Tahun 2014 s/d 2021 berdasarakan
Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 821.13/182/ BKKD tanggal 30 September 2011 tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama ABDUL MUHAEMIN, S. Pd dengan NIP : 198512162010011013 sebagai guru mata pelajaran pada Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Pangkep
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 634/422/SMK/II/ 2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 022/422/SMK/I/ 2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 042/422/SMK/I/ 2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 038/422/SMK-MDL/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 421.5/026/UPT. SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPT SMK Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 421.5/031/UPT. SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPT SMK Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 421.5/018/UPT. SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020
Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 421.5/046/UPT. SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku bendahara sekolah / bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) pada sebagai Bendahara BOS pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan memper tanggungjawabkan Dana BOS;
Mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membuat laporan pertanggung jawaban.
Bahwa struktur organisasi pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut:
Tahun 2020 s/d 2021
Kepala Sekolah : Drs. HASANUDDIN, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kurikulum : LELY HERAWATU, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kesiswaan : HASAN BASRI, S.Pd
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd
Ketua Jurusan OTKP (Otomatisasi dan tata kelola perkantoran) / administrasi perkantoran : SOFYAN, S. Pd.
Ketua Jurusan teknik bisnis dan sepeda montor : MUHAMMAD YUSUF, S.Pd
Ketua Jurusan teknik komputer dan jaringan : NURHAYATI, S. Kom
Ketua Jurusan Desain pemodelan dan informasi bangunan : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd
Wali Kelas X : 6 kelas
Wali Kelas XI : 6 kelas
Wali Kelas XII : 6 kelas
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sebelum mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2013 mendapat bantuan berupa R-BOS (rencana bantuan operasional sekolah) kemudian sejak tahun 2014 s/d sekarang berubah menjadi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep yaitu Terdakwa Drs. HASANUDDIN, MM sejak tahun Anggran 2020-2021 pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah membentuk tim pelaksana program BOS (bantuan operasional sekolah), adapun rincian nama yang masuk dalam tim pelaksana program BOS (bantuan operasional sekolah) adalah sebagai berikut :
Tahun 2020
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 :
Penanggungjawab : Drs. HASANUDDDIN, MM (Kepala Sekolah)
Ketua : LELY HERAWATI, S.Pd (Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan)
Sekertaris : MULIANA B, S.Pd (guru)
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd (guru)
Operator : SOPYAN, S.Pd (guru)
Anggota : FITRIANI JAMAL, S. Pd (guru)
Tim Pengadaan Barang : ULFA MUTMAINNAH, S. Pd., M. Pd.
Tim Pengadaan Barang : M. AMIRUDDIN, S.Pd (guru)
Tahun 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2020 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 :
Penanggungjawab : Drs.HASANUDDDIN, MM (Kepala Sekolah)
Ketua : LELY HERAWATI, S.Pd (Wakil
kepala sekolah bidang kesiswaan)
Sekertaris : MULIANA B, S.Pd (guru)
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd (guru)
Operator : SOPYAN, S.Pd (guru)
Anggota : FITRIANI JAMAL, S. Pd (guru)
Tim Pengadaan Barang : ULFA MUTMAINNAH, S. Pd., M. Pd.
Tim Pengadaan Barang : M. AMIRUDDIN, S.Pd (guru)
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu :
Tahun 2020
Berdasarkan Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M NURDIN ABDULLAH, M. Agr Nomor : 1391/VI/Tahun 2020 tentang penunjukan dan pengangkatan sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah kejuruan negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan tanggal 03 Juni 2020 yaitu :
Lampiran Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Nomor : 1391/VI/Tahun 2020 tanggal 03 Juni 2020
Kabupaten Pangkep, SMKN 5 Pangkep
Penanggungjawab BOS : Drs. HASANUDDIN, MM
Bendahara BOS : ABDUL MUHAEMIN, S.Pd
Tahun 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan ANDI SUDIRMAN SULAIMAN, ST Nomor : 716/III/TAHUN 2021 tentang penunjukan penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 yaitu :
Lampiran Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan Nomor : 716/III/ TAHUN 2021 tanggal 15 Maret 2021
Kabupaten Pangkep, SMKN 5 Pangkep
Penanggungjawab BOS :Drs. HASANUDDIN, MM
Bendahara BOS : ABDUL MUHAEMIN, S.Pd
Bahwa dasar hukum dalam pengelolaan dana BOS adalah adanya Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tiap tahunnya, yaitu sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Bahwa Terdakwa pernah mengikuti sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yaitu di tahun 2021, yang dilakukan secara online, yang dihadiri oleh pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Bendahara BOS Se-Sulawesi Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, yang diadakan selama 1 (satu) hari sekitar pertengahan tahun 2021 secara daring / online melalui sekolah masing-masing;
Bahwa untuk saat ini Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti surat pemanggilan atau pemberitahuan sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tahun 2020 s/d 2021 dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, namun yang Terdakwa ingat surat pemanggilan atau pemberitahuan sosialisasi tersebut dikirimkan melalui alat komunikasi pada group sosial media berupa whatapp yang berangotakan bendahara BOS Se-Sulawesi Selatan tahun 2021, namun hp Terdakwa telah Terdakwa restrart, Terdakwa tidak ingat apakah ada bukti surat secara fisik;
Bahwa Terdakwa pernah menerima Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tahun 2020 s/d 2021 baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berupa share file yang dapat didownload melalui alat komunikasi pada group sosial media berupa whatapp yang berangotakan bendahara BOS Se-Sulawesi Selatan;
Bahwa Terdakwa pernah membaca Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tahun 2020 s/d 2021 baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berupa share file yang dapat didownload melalui alat komunikasi pada group sosial media berupa whatapp yang berangotakan bendahara BOS Se-Sulawesi Selatan namun itupun tidak Terdakwa baca keselurahan hanya sebagian;
Bahwa adapun kegiatan yang dapat dibiayai oleh dana BOS adalah sebagai berikut:
Penerimaan peserta didik baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran;
Pelaksanaan kegiatan sekolah;
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
Pembiayaan langganan daya;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
Pembayaran honor;
Praktik kerja lapangan.
Sedangkan kegiatan yang dilarang dibiayai oleh dana BOS adalah sebagai berikut:
Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler;
Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain;
Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan;
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru;
Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian;
Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah;
Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.
Bahwa peran Tim pelaksana Program BOS SMK Negeri 5 Pangkep terhadap Pengelola Dana Bos adalah sebagai berikut:
Membantu jadwal pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep;
Membantu membuat Rencana Anggaran Biaya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep (RKAS) ;
Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja;
Membuat hasil laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa mekanisme atau tahapan-tahapan pengelolaan program Dana Bos yang diterima oleh SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Sekolah selalu melakukan update DAPODIK (data peserta didik) sampai dengan per 31 Agustus.
Melakukan atau membuat pengusulan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) setiap awal tahun;
Setelah dilakukan pengesahan mengirimkan RKAS bersama dengan pelaporan;
Kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan cut off ata penarikan data siswa melalui DAPODIK tertanggal per 31 Agustus;
Kemudian atas jumlah siswa tersebut dikalikan dengan dana per siswa untuk sekolah menengah kejuruan sebanyak Rp 1.600.000,-;
Kementrian keuangan langsung menyalurkan ke rekening sekolah untuk penarikan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara;
Kemudian dana digunakan sesuai degan pos masing-masing yang telah direncanakan;
Dibuatkan pertanggungjawaban kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk laporan realisasi;
Setelah rentang waktu bulan 8-10 dilakukan audit oleh inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan (bulan 7 tahun sebelumnya sampai dengan bulan 6 tahun berjalan);
Apabila ada temuan maka pihak langsung menindaklanjuti
Bahwa fungsi dari RKAS adalah sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan di sekolah selama setahun;
Bahwa RKAS dibuat setiap awal tahun Anggaran, rapat pembuatan RKAS dilakukan sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) hari yang pertama yaitu rapat untuk penyusanan terlebih dahulu kemudian dilakukan rapat pembahasan RKAS, adapun pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dilakukan setiap awal tahun Anggaran, untuk tahun 2020 diadakan rapat di ruang guru pada tanggal sekitar 20 s/d 21 Januari 2020 sedangkan untuk tahun 2021 diadakan rapat di ruang guru pada tanggal sekitar tanggal 04 Januari 2021;
Bahwa awalnya kami melaksanakan rapat yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dandihadiri oleh Kepala sekolah, guru, staff tata usaha, komite sekolah:
Pada Rapat pertama : dilakukan pengarahan/himbauan terkait apa saja yang dapat dibiayai dan tidak dapat dibiayai oleh dana BOS sesuai juknis kepada anggota.
Rapat kedua : membahas apa saja yang akan dimasukkan kedalam RKAS dan yang memberi usulan yakni kepala jurusan, guru dan staff TU.
Bahwa yang ditugaskan untuk menyusun anggaran dan item kegiatan dalam RKAS baik RKAS awal maupun RKAS Perubahan di Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 adalah saudari MULIANA B, S.Pd (guru), mekanisme dilakukan rapat pembuatan/ penyusunan RKAS dengan menyanpaikan kepada guru-guru terkait dengan kebutuhan pembejaran dalam setahun yang dtuliskan dalam selembar kertas kemudian dikumpulkan ke TIM kemudian diserahkan kepada Terdakwa MULIANA B, S.Pd setelah disusun item kegiatan / barang dan anggaran kemudian Terdakwa ajukan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani;
Bahwa setelah penyusunan RKAS, Langkah apa yang selanjutnya Tim pengelola BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 lakukan yang dilakukan oleh Tim selanjutnya adalah melakukan penginputan secara online lalu dilakukan pengesahan pada kacab dinas wilayah pangkep;
Bahwa RKAS juga diinput secara online melalui suatu aplikasi yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yakni ARKAS menggunakan akun dari dinas pendidikan dan SMK Negeri 5 Pangkep baru mulai melakukan input secara online sejak Tahun 2021, yang hanya dapat diakses oleh Terdakwa sekalau bendahara dan sekertaris yaitu Terdakwa MULIANI B;
Bahwa yang ditugaskan untuk melakukan pengiputan data RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 pada aplikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yakni ARKAS adalah sekertaris Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep yaitu saudari MULIANA B, S.Pd (guru), beliaulah yang mengetahui nama akun atau usernamenya dan yang sering menggunakan atau mengelola akun tersebut;
Bahwa pernah dilakukan perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 masing-masing 1 (satu) kali, alasannya adalah adanya perubahan jumlah dana berdasarakan dapodik (data pokok pendidikan), untuk tahun 2020 terjadi perubahan pada bulan oktober 2020, sedangkan utuk tahun 2021 terjadi perubahan pada bulan oktober 2021, namun Terdakwa beum dapat menunjukan bukti adanya perubahan tersebut karena RKAS lama dan RKAS baru masih ada di laptop belum Terdakwa print dan masih diedit oleh Terdakwa MULIANA B. S. Pd;
Bahwa mekanisme perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
Di tahun 2020 dilakukan secara manual yaitu pada saat ada perubahan oleh Tim Pengelola BOS akibat adanya perubahan dapodik (data pokok pendidikan)/ adanya penambahan kegiatan maka dibuatkan RKAS baru / perubahan kemudian setelah ditadatangani baru dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Bagian pengelolaan dana BOS yaitu Terdakwa LESTARI sehingga menunggu dana masuk ke rekening untuk dilaksanakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban, adapun laporan pertanggungajawaban dibuat sebanyak III (tiga) termin, sedangkan perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja.
Di tahun 2021 dilakukan secara online yaitu pada saat ada perubahan oleh Tim Pengelola BOS akibat adanya perubahan dapodik (data pokok pendidikan) / adanya penambahan kegiatan maka dibuatkan RKAS baru / perubahan kemudian setelah ditadatangani baru diinput di aplikasi ARKAS oleh saudari MULIANA B, S. Pd, kemudian dikirimkan bersama denga laporan pertanggungjawaban termin kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Bagian pengelolaan dana BOS yaitu Terdakwa LESTARI sehingga menunggu dana masuk ke rekening, adapun laporan pertanggungajawaban dibuat sebanyak III (tiga) termin, dan perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja.
Bahwa item kegiatan / barang / jumlah anggaran apa saja yang mengalami perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 dapat dilihat dari RKAS awal dan RKAS perubahan yaitu sebagai berikut :
Tahun 2020
Dapat Terdakwa jelaskan RKAS awal yang Terdakwa buat dan susun per tanggal 31 Januari 2020 memang tidak pernah disahkan oleh kepala sekolah dan ketua komite sekolah alasannya adalah tidak sempat, adapun item-item yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut :
Item pengembangan standar kompetensi lulusan penyelenggaraan praktek kerja industri (prakerin) semula dari Rp 64.280.000,- menjadi Rp 94.176.000,-
Item Kegiatan Penerimaan siswa baru (PSB) pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) semula dari Rp 15.583.000,- menjadi Rp 70.543.000,-
Item biaya pengadaan peralatan pembelajaran pengadaan pembelian printer (Copy + scanner) semula 1 (satu) unit menjadi 2 (dua) unit dengan harga semula Rp 3.400.000,- menjadi Rp 6.800.000,-
Item biaya pengadaan peralatan pembelajaran automatic level / waterpass semula dianggarkan menajdi penambahan berupa 1 (satu) dengan harga semula Rp 0,- menjadi Rp 7.500.000,-
Itema kegiatan pembelajaran belanja bahan pakai habis dan peralatan habis pakai pembelajaran semula Rp 72.000.000,- menjadi Rp 46.000.000,-
Item pengembangan profesi guru kegiatan pengembangan manajemen sekolah biaya pembelian perlengkapan pencegahan virus covid-19 semula Rp 22.710.000,- menjadi Rp 23.500.000,-
Item langganan daya dan jasa belanja vocer internet semua 529 paket menjadi 420 paket dengan harga total semula Rp 52.900.000,- menjadi Rp 80.910.000,-
Item kegiatan ulangan dan ujian pelaksanaan penilain ulangan akhir semester semula Rp 9.600.000,- menjadi Rp 0,-
Item kegiatan ulangan dan ujian pelaksanaan penilain ujian sekolah bersatnadr nasional dan Ujian sekolah semula Rp 4.800.000,- menjadi Rp 18.238.000,-
Item kegiatan ulangan dan ujian pelaksanaan penilain jasa instalasi jaringan, server, dan client semula Rp 1.200.000,- menjadi Rp 0,-
Tahun 2021
Sedangkan untuk RKAS tahun 2021 belum dapat Terdakwa jelaskan dikarenakan yang ada hanya RKAS awal yang Terdakwa buat dan susun bersama Terdakwa MULIANA per tanggal 25 Februari 2021 belum di print sementara di edit diperbaiki dan disusun dikarenakan ada prebedaan realisasi dan pertanggugjawaban.
Bahwa yang memasukan atau mengusulkan item kegiatan / item barang / jumlah anggaran yang mengalami perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 adalah kami tim pengelola dana BOS yaitu Terdakwa sendiri selaku bendahara dan Terdakwa MULIANA B, S. Pd, alasannya karena adanya penambahan dana BOS atau pengurangan sehingga kami sendiri yang menyusunnya atas perubahan tersebut;
Bahwa kepala sekolah mengetahui adanya perubahan namun ketua TIM Pengelola BOS, dan ketua komite tidak mengetahui adanya perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021, alasannya kepala sekolah mengetahui karena beliau yang menandatangi pengesahan sendiri, sedangkan ketua tim pelaksana tidak mengetahui karena Terdakwa tidak menyampaikannya dan tidak ada tandatangannya di RKAS tersebut, sedangkan untuk ketua Komite Sekolah tidak mengetahui karena Terdakwa sendiri yang mendatangani RKAS tersebut atas nama ketua komite;
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 421.5/273/UPT.SMKN5/PKP/DISDIK/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pembentukan Komite Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep dengan masa kerja 2019-2023 dengan susunan pengurus komite sekolah SMK Negeri 5 Pangkep adalah sebagai berikut :
Ketua : H. AMIR (orang tua siswa)
Sekertaris : HASAN BASRI T, S.Pd (guru SMKN 5 Pangkep)
Bendahara : BAHARUDDIN, S .Pd (pensiunan TU SMP Mandalle)
Anggota : 1. ABDUL RAHMAN, Amd Pi (masyarakat)
2. H ARIADY K. (mantan orang tua murid)
3. Drs. ANWARUDDIN (masyarakat)
4. YUSRIL ANWAR LAKU, S.T., M.T (wali siswa)
5. M AMIRUDDIN, S. Pd (guru SMKN 5 PANGKEP)
6. SOPYAN, S. Pd (guru SMKN 5 PANGKEP)
7. ABDUL MUHAEMIN, S.Pd (guru SMKN 5 PANGKEP)
Bahwa peranan komite sekolah terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 adalah perwakilan dari wali murid terkait pengawasan sekolah terkait dengan pengunaan dana sekolah serta sebagai sarana komunikasi antara sekolah degan orang tua;
Bahwa yang bertindak sebagai pengawas dalam penggunaan dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep adalah Ketua Komite Sekolah;
Bahwa pihak yang menandatangani RKAS yang telah disusun oleh Tim Pengelola dana BOS SMK 5 Pangkep berubah-ubah, untuk di Tahun 2020 - Tahun 2021 yang bertanda tangan kepala sekolah, ketua komite, dan kacab dinas Pendidikan wilayah pangkep, sedangkan untuk dibawah tahun 2020 yang bertanda tangan yakni kepala sekolah dan ketua komite;
Menimbang bahwa Terdakwa II MULIANA B, S.Pd dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa dapat jelaskan riwayat pekerjaan Terdakwa adalah:
Tahun 2014 sampai sekarang sebagai Guru Honorer pada SMK Neger 5 Pangkep Kabupaten Pangkep.
Tahun 2014 sampai sekarang wiraswasta penjual pakaian (sendal), campuran ATK (alat tulis kantor), pembayaran listrik, penjualan tiket pesawat, dan kelistrikan pada toko CIMUL di Jupai Kabupaten Barru.
Tahun 2017 sampai Sekarang Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK).
Bahwa struktur organisasi pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2020 sampai dengan 2021
Kepala Sekolah : Drs. HASANUDDIN, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kurikulum : LELY HERAWATU, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah Bid Kesiswaan : HASAN BASRI, S.Pd
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd
Ketua Jurusan OTKP (Otomatisasi dan tata kelola perkantoran) / administrasi perkantoran : SOFYAN, S. Pd.
Ketua Jurusan teknik bisnis dan sepeda montor : MUHAMMAD YUSUF, S. Pd
Ketua Jurusan teknik komputer dan jaringan : NURHAYATI, S. Kom
Ketua Jurusan Desain pemodelan dan informasi bangunan : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd
Wali Kelas X : 6 kelas
Wali Kelas XI : 6 kelas
Wali Kelas XII : 6 kelas
Bahwa Terdakwa bertugas sebagai guru honorer pada SMK Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkep sejak Tahun 2014 s/d sekarang berdasarakan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 127/422/SMK-MDL/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Pada Sekolah SMK Negeri 1 Mandalle Tahun 2014;
Bahwa dana yang dikelola oleh SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sejak tahun anggaran 2020-2021 hanya dari 1 (satu) sumber anggaran yaitu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Bahwa SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep sebelum mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sejak tahun 2014 s/d sekarang;
Bahwa Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep yaitu Terdakwa Drs. HASANUDDIN, MM sejak tahun Anggran 2020-2021 pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah membentuk tim pelaksana program BOS (bantuan operasional sekolah), adapun rincian nama yang masuk dalam tim pelaksana program BOS (bantuan operasional sekolah) adalah sebagai berikut :
Tahun 2020
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 :
Penanggungjawab : Drs. HASANUDDDIN, MM (Kepala Sekolah)
Ketua : LELY HERAWATI, S.Pd (Wakil kepala sekolah
bidang kesiswaan)
Sekertaris : MULIANA B, S.Pd (guru)
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd (guru)
Operator : SOPYAN, S.Pd (guru)
Anggota : FITRIANI JAMAL, S. Pd (guru)
Tim Pengadaan Barang : ULFA MUTMAINNAH, S. Pd., M. Pd.
Tim Pengadaan Barang : M. AMIRUDDIN, S.Pd (guru)
Tahun 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2020 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2021 :
Penanggungjawab : Drs. HASANUDDDIN, MM (Kepala Sekolah)
Ketua : LELY HERAWATI, S.Pd (Wakil kepala sekolah
bidang kesiswaan)
Sekertaris : MULIANA B, S.Pd (guru)
Bendahara : ABDUL MUHAEMIN, S. Pd (guru)
Operator : SOPYAN, S.Pd (guru)
Anggota : FITRIANI JAMAL, S. Pd (guru)
Tim Pengadaan Barang : ULFA MUTMAINNAH, S. Pd., M. Pd.
Tim Pengadaan Barang : M. AMIRUDDIN, S.Pd (guru)
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Tim pengelola BOS jabatan sebagai sekertaris BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep berdasarkan:
SK yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep Nomor :421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Opersional Sekolah (BOS SMK) tahun 2020
SK yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep Nomor :421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Opersional Sekolah (BOS SMK) tahun 2020
Bahwa Tupoksi Terdakwa sebagai Tim Pengelola Dana BOS adalah sebagai berikut:
Uraian Tugas :
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertang gungjawabkan Dana BOS;
Mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membuat laporan pertanggung jawaban.
Bahwa di SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep pada saat mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021 telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah yaitu :
Tahun 2020
Berdasarkan Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M NURDIN ABDULLAH, M. Agr Nomor : 1391/VI/Tahun 2020 tentang penunju kan dan pengangkatan sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah kejuruan negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan tanggal 03 Juni 2020 yaitu :
Lampiran Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Nomor : 1391/VI/ Tahun 2020 tanggal 03 Juni 2020
Kabupaten Pangkep, SMKN 5 Pangkep
Penanggungjawab BOS :Drs. HASANUDDIN, MM
Bendahara BOS : ABDUL MUHAEMIN, S.Pd
Tahun 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan ANDI SUDIRMAN SULAIMAN, ST Nomor : 716/III/TAHUN 2021 tentang penunjukan penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 yaitu :
Lampiran Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan Nomor : 716/III/ TAHUN 2021 tanggal 15 Maret 2021 Kabupaten Pangkep, SMKN 5 Pangkep
Penanggungjawab BOS : Drs. HASANUDDIN, MM
Bendahara BOS : ABDUL MUHAEMIN, S.Pd
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima pendidikan / diklat sebagai pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun 2020 s/d 2021, dan tidak memiliki sertifikat tentangan pengelolaan keuangan / sertifikasi;
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan dasar hukum dalam pengelolaan dana BOS adalah adanya Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tiap tahunnya, yaitu sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tahun 2020 s/d 2021;
Bahwa Terdakwa pernah menerima Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tahun 2020 s/d 2021 dari Terdakwa MUHAEMIN selaku bendahara bos;
Bahwa adapun kegiatan yang dapat dibiayai oleh dana BOS adalah sebagai berikut:
Penerimaan peserta didik baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran;
Pelaksanaan kegiatan sekolah;
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
Pembiayaan langganan daya;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
Pembayaran honor;
Praktik kerja lapangan.
Sedangkan kegiatan yang dilarang dibiayai oleh dana BOS adalah sebagai berikut:
Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler;
Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain;
Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan;
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru;
Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian;
Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah;
Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.
Bahwa peran Tim pelaksana Program BOS SMK Negeri 5 Pangkep terhadap Pengelola Dana Bos adalah sebagai berikut:
Membantu jadwal pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep;
Membantu membuat Rencana Anggaran Biaya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep (RKAS) ;
Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja;
Membuat hasil laporan pelaksanaan kegiatan
Bahwa mekanisme atau tahapan-tahapan pengelolaan program Dana Bos yang diterima oleh SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 adalah sebagai berikut :
Sekolah selalu melakukan update DAPODIK (data peserta didik) sampai dengan per 31 Agustus.
Melakukan atau membuat pengusulan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) setiap awal tahun;
Setelah dilakukan pengesahan mengirimkan RKAS bersama dengan pelaporan;
Kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan cut off ata penarikan data siswa melalui DAPODIK tertanggal per 31 Agustus;
Kemudian atas jumlah siswa tersebut dikalikan dengan dana per siswa untuk sekolah menengah kejuruan sebanyak Rp 1.600.000,-;
Kementrian keuangan langsung menyalurkan ke rekening sekolah untuk penarikan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara;
Kemudian dana digunakan sesuai degan pos masing-masing yang telah direncanakan;
Dibuatkan pertanggungjawaban kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk laporan realisasi;
Setelah rentang waktu bulan 8-10 dilakukan audit oleh inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan (bulan 7 tahun sebelumnya sampai dengan bulan 6 tahun berjalan);
Apabila ada temuan maka pihak langsung menindaklanjuti.
Bahwa fungsi dari RKAS adalah sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan di sekolah selama setahun;
Bahwa RKAS dibuat setiap awal tahun Anggaran, rapat pembuatan RKAS dilakukan sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) hari yang pertama yaitu rapat untuk penyusanan terlebih dahulu kemudian dilakukan rapat pembahasan RKAS, adapun pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dilakukan setiap awal tahun Anggaran, untuk tahun 2020 diadakan rapat di ruang guru pada tanggal sekitar 20 s/d 21 Januari 2020 sedangkan untuk tahun 2021 diadakan rapat di ruang guru pada tanggal sekitar tanggal 04 Januari 2021;
Bahwa awalnya kami melaksanakan rapat yang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dandihadiri oleh Kepala sekolah, guru, staff tata usaha, komite sekolah kemudian dilakukan Rapat penyusuan laporan pertanggungjawaban yang dihadiri hanya tim BOS saja yang membahas penggunaan anggaran;
Bahwa yang ditugaskan untuk menyusun anggaran dan item kegiatan dalam RKAS baik RKAS awal maupun RKAS Perubahan di Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 adalah Terdakwa sendiri yaitu MULIANA B, S.Pd (guru), mekanisme dilakukan rapat pembuatan/ penyusunan RKAS dengan menyanpaikan kepada guru-guru terkait dengan kebutuhan pembejaran dalam setahun yang dtuliskan dalam selembar kertas kemudian dikumpulkan ke TIM kemudian diserahkan kepada bendahara yaitu Terdakwa MUHAEMIN setelah disusun item kegiatan / barang dan anggaran kemudian Terdakwa MUHAEMIN ajukan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani;
Bahwa setelah penyusunan RKAS, Langkah apa yang selanjutnya Tim pengelola BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 lakukan yang dilakukan oleh Tim selanjutnya adalah melakukan penginputan secara online lalu dilakukan pengesahan pada kacab dinas wilayah pangkep;
Bahwa yang ditugaskan untuk melakukan pengiputan data RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 pada aplikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yakni ARKAS adalah Terdakwa selaku sekertaris Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Terdakwa yang mengetahui nama akun atau usernamenya karena sering menggunakan atau mengelola akun tersebut;
Bahwa indikator yang dapat mempengaruhi adanya perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 sehingga mempengaruhi besar kecilnya anggaran dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah adalah :
Dapodik (data pokok pendidikan) / jumlah siswa aktif, karena anggaran dana BOS yang harusnya diterima oleh sekaolah adalah jumlah siswa aktif (dapodik) dikalikan dengan nilai dana BOS untuk siswa sekolah menengah kejuruan senila Rp 1.600.000,- / per siswa.
Adanya kegiatan penting pendidikan yang tadinya tidak dianggrakan dalam RKAS maka ditambahkan dalam RKAS baru / perubahan.
Bahwa mekanisme perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
Di tahun 2020 dilakukan secara manual yaitu pada saat ada perubahan oleh Tim Pengelola BOS akibat adanya perubahan dapodik (data pokok pendidikan)/ adanya penambahan kegiatan maka dibuatkan RKAS baru / perubahan kemudian setelah ditadatangani baru dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Bagian pengelolaan dana BOS yaitu Terdakwa LESTARI sehingga menunggu dana masuk ke rekening untuk dilaksanakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban, adapun laporan pertanggungajawaban dibuat sebanyak III (tiga) termin, sedangkan perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja.
Di tahun 2021 dilakukan secara online yaitu pada saat ada perubahan oleh Tim Pengelola BOS akibat adanya perubahan dapodik (data pokok pendidikan) / adanya penambahan kegiatan maka dibuatkan RKAS baru / perubahan kemudian setelah ditadatangani baru diinput di aplikasi ARKAS oleh Terdakwa, kemudian dikirimkan bersama denga laporan pertanggungjawaban termin kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Bagian pengelolaan dana BOS yaitu Terdakwa LESTARI sehingga menunggu dana masuk ke rekening, adapun laporan pertanggungajawaban dibuat sebanyak III (tiga) termin, dan perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja.
Bahwa item kegiatan / barang / jumlah anggaran apa saja yang mengalami perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 dapat dilihat dari RKAS awal dan RKAS perubahan yaitu sebagai berikut :
Tahun 2020
Dapat Terdakwa jelaskan RKAS awal yang Terdakwa buat dan susun per tanggal 31 Januari 2020 memang tidak pernah disahkan oleh kepala sekolah dan ketua komite sekolah alasannya adalah tidak sempat, adapun item-item yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut :
Item pengembangan standar kompetensi lulusan penyelenggaraan praktek kerja industri (prakerin) semula dari Rp 64.280.000,- menjadi Rp 94.176.000,
Item Kegiatan Penerimaan siswa baru (PSB) pelaksanaan pendaftaran peser ta didik baru (PPDB) semula dari Rp 15.583.000,- menjadi Rp 70.543.000,-
Item biaya pengadaan peralatan pembelajaran pengadaan pembelian printer (Copy + scanner) semula 1 (satu) unit menjadi 2 (dua) unit dengan harga semula Rp 3.400.000,- menjadi Rp 6.800.000,-
Item biaya pengadaan peralatan pembelajaran automatic level / waterpass semula dianggarkan menajdi penambahan berupa 1 (satu) dengan harga semula Rp 0,- menjadi Rp 7.500.000,-
Itema kegiatan pembelajaran belanja bahan pakai habis dan peralatan habis pakai pembelajaran semula Rp 72.000.000,- menjadi Rp 46.000.000,-
Item pengembangan profesi guru kegiatan pengembangan manajemen sekolah biaya pembelian perlengkapan pencegahan virus covid-19 semula Rp 22.710.000,- menjadi Rp 23.500.000,-
Item langganan daya dan jasa belanja vocer internet semua 529 paket menjadi 420 paket dengan harga total semula Rp 52.900.000,- menjadi Rp 80.910.000,-
Item kegiatan ulangan dan ujian pelaksanaan penilain ulangan akhir semester semula Rp 9.600.000,- menjadi Rp 0,-
Item kegiatan ulangan dan ujian pelaksanaan penilain ujian sekolah standar nasional dan Ujian sekolah semula Rp 4.800.000,- menjadi Rp 18.238.000,-
Item kegiatan ulangan dan ujian pelaksanaan penilain jasa instalasi jaringan, server, dan client semula Rp 1.200.000,- menjadi Rp 0,-
Tahun 2021
Sedangkan untuk RKAS tahun 2021 tidak ada perubahan.
Bahwa kepala sekolah mengetahui adanya perubahan namun ketua TIM Pengelola BOS, dan ketua komite tidak mengetahui adanya perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021, alasannya kepala sekolah mengetahui karena beliau yang menandatangi pengesahan sendiri, sedangkan ketua tim pelaksana tidak mengetahui karena Terdakwa tidak menyampaikannya dan tidak ada tanda tangannya di RKAS tersebut, sedangkan untuk ketua Komite Sekolah tidak mengetahui karena Terdakwa MUHAEMIN yang mendatangani RKAS tersebut atas nama ketua komite;
Bahwa terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 421.5/273/UPT.SMKN5/PKP/DISDIK/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pembentukan Komite Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep dengan masa kerja 2019-2023 dengan susunan pengurus komite sekolah SMK Negeri 5 Pangkep adalah sebagai berikut :
Ketua : H. AMIR (orang tua siswa)
Sekertaris : HASAN BASRI T, S.Pd (guru SMKN 5 Pangkep)
Bendahara : BAHARUDDIN, S .Pd (pensiunan TU SMP Mandalle)
Anggota : 1. ABDUL RAHMAN, Amd Pi (masyarakat)
2. H ARIADY K. (mantan orang tua murid)
3. Drs. ANWARUDDIN (masyarakat)
4. YUSRIL ANWAR LAKU, S.T., M.T (wali siswa)
5. M AMIRUDDIN, S. Pd (guru SMKN 5 9PANGKEP)
6. SOPYAN, S. Pd (guru SMKN 5 PANGKEP)
7. ABDUL MUHAEMIN, S.Pd (guru SMKN 5 PANGKEP)
Bahwa alasannya komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 adalah lupa / khilaf sehingga kami tim pelaksana Program BOS tidak melibatkan komite sekolah, terakhir komite sekolah dilibatkan dalam pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) pada tahun 2019, yang biasa menghubungi adalah Terdakwa MUHAEMIN dan Terdakwa AMIRIDUUNIN (guru honorer);
Bahwa peranan komite sekolah terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 adalah perwakilan dari wali murid terkait pengawasan sekolah terkait dengan pengunaan dana sekolah serta sebagai sarana komunikasi antara sekolah degan orang tua;
Bahwa yang bertindak sebagai pengawas dalam penggunaan dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep adalah Ketua Komite Sekolah;
Bahwa pihak yang menandatangani RKAS yang telah disusun oleh Tim Pengelola dana BOS SMK 5 Pangkep berubah-ubah, untuk di Tahun 2020 - Tahun 2021 yang bertanda tangan kepala sekolah, ketua komite, dan kacab dinas Pendidikan wilayah pangkep, sedangkan untuk dibawah tahun 2020 yang bertanda tangan yakni kepala sekolah dan ketua komite;
Bahwa yang dilakukan oleh Tim selanjutnya adalah melakukan penginputan secara online lalu dilakukan pengesahan pada kacab dinas wilayah pangkep;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut di depan persidangan kepada saksi-saksi dan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, bukti surat dan alat bukti yang diajukan dan saling bersesuai diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M Nurdin Abdullah, M. Agr Nomor : 1391/VI/Tahun 2020 yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan tanggal 03 Juni 2020 dan Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST Nomor : 716/III/TAHUN 2021 yang diselenggarakan provinsi Sulawesi Selatan tanggal 15 Maret 2021 tentang penunjukan dan pengangkatan sebagai penanggungjawab dan bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah kejuruan negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri;
Bahwa Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 dan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor:421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 dan Nomor: 421.5/ 046/UPT. SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020, dan Tahun 2021;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd. selaku bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Menerima,menyimpan,membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membuat laporan pertanggung jawaban.
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab Tersangka Muliana B, S.Pd selaku sekertaris BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Membantu membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Membantu mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membantu membuat laporan pertanggung jawaban
Membantu jadwal pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep;
Membantu membuat Rencana Anggaran Biaya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep (RKAS) ;
Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja;
Membuat hasil laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa SMK Negeri 5 Pangkep Pada Tahun 2020 menerima Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) sejumlah Rp. 861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sejumlah Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN;
Bahwa besaran Dana Bantuan Operasional Reguler tersebut diperoleh dari jumlah siswa(i) peserta didik yang di Cut off pada data dapodik SMKN 5 Pangkep per 31 Agustus tahun berjalan dikalikan sejumlah Rp 1.600.000,-/Siswa(i), sebagaiamana yang telah diatur dalam Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d;
Bahwa pada tahun 2020 yang dilakukan Cut Off pada 31 Agustus 2019 Peserta didik berjumlah sekitar 528 siswa(i) dan untuk peserta didik pada tahun 2021 yang di cut off pada 31 agustus tahun 2020 berjumlah 562 siswa (i) diambil dari data dapodik SMKN 5 Pangkep;
Bahwa dalam Pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep telah dibentuk TIM Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep. Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 untuk pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 dan Surat Keputusan Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) untuk Tahun 2021;
Bahwa adapun Struktur Organisasi TIM Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 adalah sebegai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Bahwa untuk tahun 2021 Tim pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Reguler Pada SMKN 5 Pangkep berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Dan BOS yang melakukan pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep secara aktif adalah Terdakwa ABDUL MUHAEMIN, S.Pd. Bendahara bersama dengan Terdakwa MULIANA (Sekertaris Dana Bos) dimana untuk semua pembayaran dan sebahagian pembelanjaan serta pengadaan barang yang menggunakan dana BOS dilakukan oleh Terdakwa ABDUL MUHAEMIN, S.Pd. bersama dengan Terdakwa MULIANA
Bahwa adapun Dasar Hukum untuk pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah :
Pada tahun 2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pada tahun 2021 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Bahwa dalam juknis telah mengatur tupoksi Tim Pengelolah Dana BOS secara umum yakni:
Melakukan pengisian dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid kedalam dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masik di dalam dapodik;
Menyusun RKAS mengacu pada prinsip prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
Melakukan input RKAS Pada system yang telah disediakan oleh kementerian.
Memenuhi ketentuan efektivitas, efesiensi, akuntabelitas dan transparan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.
Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara Lengkap, serta penyususnan dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler dengan ketentuan perundang – undangan
Melakukan konfirmasi dana sudah terima melalui laman bos. kemendikbud.go.id
Menyampaikan Laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemendikbud.go.id.
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
Bersedia di audit oleh Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan terhadap seluruh dana yang di kelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Bahwa dalam pengelola Dan BOS, Juknis Juga mengatur tentang peruntukan dana BOS secara umum meliputi:
Pembiayaan penerimaan Siswa Baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pengembangan pemebelajaran dan ekstrakulikuler;
Kegiatan Assesment dan Evaluasi.;
Administrasi kegiatan sekolah;
Pengembangan provesi guru dan tenaga kependidikan;
Langganan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Praktek kerja lapangan;
Kegiatan ujian kompetensi keahlian;
Pembayaran honor guru NON ASN.
Bahwa adapun kegiatan yang dilarang dalam jugnis untuk dibiayai dalam pengelola yang menggunakan dana Bos adalah sebagai berikut :
Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler;
Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain;
Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan;
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru;
Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian;
Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah;
Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.
Bahwa dalam pengelolaan Program Dana BOS sesuai Juknis terdapat beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dijalankan oleh SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan tahun 2021 yaitu :
Sekolah melakukan update DAPODIK (data peserta didik) sampai dengan per 31 Agustus.
Melakukan atau membuat pengusulan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) setiap awal tahun;
Setelah dilakukan pengesahan mengirimkan RKAS bersama dengan pelaporan;
Kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan cut off ata penarikan data siswa melalui DAPODIK tertanggal per 31 Agustus;
Kemudian atas jumlah siswa tersebut dikalikan dengan dana per siswa untuk sekolah menengah kejuruan sebanyak Rp 1.600.000,-;
Kementrian keuangan langsung menyalurkan ke rekening sekolah untuk penarikan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara;
Kemudian dana digunakan sesuai degan pos masing-masing yang telah direncanakan;
Dibuatkan pertanggungjawaban kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk laporan realisasi;
Setelah rentang waktu bulan 8-10 dilakukan audit oleh inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan (bulan 7 tahun sebelumnya sampai dengan bulan 6 tahun berjalan);
Apabila ada temuan maka pihak langsung menindaklanjuti.
Bahwa RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah acuan untuk melaksanakan kegiatan di sekolah selama setahun dan RKAS dibuat setiap awal tahun Anggaran, rapat pembuatan RKAS dilakukan sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) hari yang pertama yaitu rapat untuk penyusanan terlebih dahulu kemudian dilakukan rapat pembahasan RKAS;
Bahwa pelaksanaan pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) di SMK Negeri 5 Pangkep dilakukan setiap awal tahun Anggaran, untuk tahun 2020 diadakan satu kali rapat di ruang guru pada tanggal sekitar 20 sampai dengan 21 Januari 2020, sedangkan untuk tahun 2021 diadakan rapat di ruang guru pada tanggal sekitar tanggal 04 Januari 2021.
Bahwa Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep yang bertugas untuk menyusun anggaran dan item kegiatan dalam RKAS baik RKAS awal maupun RKAS Perubahan di Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 sampai dengan 2021, yang mekanismenya dilakukan melalui rapat pembuatan/penyusunan RKAS dengan menyampaikan kepada guru-guru terkait dengan kebutuhan pembejaran dalam setahun yang dituliskan dalam selembar kertas kemudian dikumpulkan ke TIM selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa II MULIANA B, S.Pd;
Bahwa setelah disusun item kegiatan / barang dan anggaran kemudian Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara mengajukan kepada Kepala Sekolah untuk ditanda tangani. Kemudian Tim BOS melakukan pengimputan secara online melalui aplikasi ARKAS yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dapat di akses oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang juga bertugas untuk melakukan pengimputan data RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep kemudian dilakukan pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kacab Dinas Wilayah Pangkep dimana SMK Negeri 5 Pangkep melakukan pengimputan secara online pada tahun 2021;
Bahwa pada tahun 2020 RKAS awal, yang Terdakwa Muhaemin buat dan susun per tanggal 31 Januari 2020 tidak pernah disahkan oleh kepala sekolah dan ketua komite sekolah dengan alasan tidak sempat.
Bahwa pengusulan item kegiatan / item barang / jumlah anggaran yang mengalami perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 dilakukan oleh Saudara Muhaemin sebagai bendahara dan Muliana sebagi sekertaris Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep dengan alasan adanya penambahan dan pengurangan Dana Bos melakukan perubahan tersebut, yang kepala sekolah ketahui adanya perubahan RKAS yang telah dibuat oleh Tim pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep karena kepala sekolah yang menandatangani sendiri pengesahan RKAS tersebut, sedangkan untuk Ketua Tim Pengelola Dana Bos tidak mengetahuinya karena Saudara Muhaemin dan Muliana tidak memberitahu kan karena tidak ada yang di tanda tangani oleh ketua TIM terhadap RKAS tersebut dan untuk Ketua Komite juga tidak mengetahuinya karena yang bertanda tangan pada kolom tanda tangan Ketua Komite adalah Saudara Muhaemin. Kemudian terkait adanya perubahan RKAS yang dilakukan oleh Tim Pengelola Dana Bos tidak dilakukan rapat pembahasan sebelumnya.
Bahwa dalam rapat pembuatan/ penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 di hadiri kepala sekolah, Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK), dewan guru, staff dan TU yang dibuatkan undangan atau pemberitahuan sedangkan untuk Komite Sekolah sejak tahun 2020 – 2021 tidak pernah dikirimkan undangan / pemberitahuan. adapun alasan komite sekolah tidak diundang dalam rapat pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 adalah lupa / khilaf sehingga tim pelaksana Program BOS tidak melibatkan komite sekolah, terakhir komite sekolah dilibatkan dalam pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) pada tahun 2019.
Bahwa pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 telah dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 421.5/273/UPT. SMKN5/PKP/DISDIK/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pembentukan Komite Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep dengan masa kerja 2019-2023 dengan susunan pengurus komite sekolah SMK Negeri 5 Pangkep sebagai berikut :
Ketua : H. AMIR (orang tua siswa)
Sekertaris : HASAN BASRI T, S.Pd (guru SMKN 5 Pangkep)
Bendahara : BAHARUDDIN, S .Pd (pensiunan TU SMP Mandalle)
Anggota : 1. ABDUL RAHMAN, Amd Pi (masyarakat)
2. H ARIADY K. (mantan orang tua murid)
3. Drs. ANWARUDDIN (masyarakat)
4. YUSRIL ANWAR LAKU, S.T., M.T (wali siswa)
5. M AMIRUDDIN, S. Pd (guru SMKN 5 PANGKEP)
6. SOPYAN, S. Pd (guru SMKN 5 PANGKEP)
7. ABDULMUHAEMIN, S.Pd (guru SMKN 5 PANGKEP
- Bahwa peranan komite sekolah terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 s/d 2021 adalah perwakilan dari wali murid terkait pengawasan sekolah terkait dengan pengunaan dana sekolah serta sebagai sarana komunikasi antara sekolah degan orang tua dan ketua Komite bertindak sebagai pengawas dalam penggunaan dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep.
- Bahwa RKAS yang telah dibuat oleh TIM Pengelola Dana Bos pada Tahun 2020-2021 untuk RKAS awal Tahun 2020, yang dibuat per tanggal 31 Januari 2020 belum disahkan namun RKAS perubahan yang tertera tanggal Oktober 2020 telah disahkan dengan ditandagani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, sedangkan untuk RKAS awal tahun 2021 yang dibuat per tanggal 25 Februari 2021 telah disahkan dengan ditandagani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, Bendahara, dan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil IX Kabupaten Pangkep, untuk RKAS perubahan belum di print dan masih diedit atau disusun oleh saudara MUALIANA B, S.Pd karena ada perbendaan perhitungan antara realisasi dengan rencana, sehingga sampai dengan sekarang belum disahkan, serta RKAS yang telah dibuat oleh TIM Pengelola Dana Bos pada Tahun 2020-2021 tidak pernah disosialisasikan serta diumumkan secara terbuka di SMK Negeri 5 Pangkep.
Bahwa yang bertandatangan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 adalah Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara dengan cara tanpa izin meniru tanda tangan Ketua Komite sekolah saksi H.Amir dengan alasan tidak sempat / susah menghubungi Ketua Komite sekolah;
Bahwa besar kecilnya anggaran dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah didasarkan pada jumlah peserta didik atau siswa yang ada di sekolah tersebut yang dimasukan dalam DAPODIK setiap tahun ajarannya yang di cut off per tanggal 31 Agustus, untuk SMK Negeri 5 Pangkep besaran Bos yang diterima masing-masing persiswa(i) adalah sejumlah Rp 1.600.000,-, serta data DAPODIK setiap tahunnya di update atau di remajakan oleh operator saksi Sopyan, S.Pd yang dibantu oleh saudari Irmayanti pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 operator dibantu oleh audari Hikma. Kemudian data yang masuk dan dimuat dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) adalah Profil sekolah, data peserta didik, data guru, data tenaga pendidikan, rombongan belajar, sarana dan prasarana, jadwal pelajaran, rekap pembelajaran, dan lain-lain terkait dengan kegiatan sekolah;
Bahwa dasar operator dapodik memasukan jumlah siswa yang diterima dari PPDB (penerima peserta didik baru), jumlah siswa keluar, jumlah siswa masuk, jumlah siswa yang tinggal kelas dan jumlah siswa yang lulus pada SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2019 samapi dengan 2021 adalah surat keputusan penerimaan siswa baru, surat keputusan kelulusan, surat mutasi masuk/ keluar dan hasil rapat kenaikan kelas, yang diketahui bagian Tata Usaha, bagian kesiswaan / bimbingan konseling, dan bagian kurikulum. Dan apabila terdapat pesertadidik baru maka diinput ke dalam (DAPODIK), yang rutin dilakukan evaluasi terkait keaktifan peserta didik perbulannya dan dihadiri oleh kepala sekolah, guru BK dan wali kelas, dimana dalam 6 (enam) bulan terdapat siswa tidak aktif maka dihapuskan dalam DAPODIK;
Bahwa dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarakan jumlah siswa yang di cut off per 31 Agustus adalah sebagai berikut :
Dana BOS Tahun 2020 adalah sebesar Rp 861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-202-000004452-4 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Oktober 2019 Jumlah siswa 530 siswa)
Tahap 1 (Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 20 April 2020
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggaran = Rp 337.920.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 13 Mei 2020
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 270.240.000,- (563 siswa) masuk rekening tanggal 30 September 2020
Dana BOS Tahun 2021 adalah sebesar Rp 882.400.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-002-000304890-2 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Agustus 2020 jumlah siswa 563 siswa)
Tahap 1(Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 269.280.000,- (561 siswa) masuk rekening tanggal 04 Maret 2021
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggran = Rp 359.680.000,- (562 siswa) masuk rekening tanggal 11 Mei 2021
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 08 Oktober 2021.
Bahwa anggaran dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan laporan rekpitulasi realisasi penggunaan dana BOS untuk :
Tahun 2020 senilai Rp. 861.600.000,00 (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu)
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 89.967.200,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 48.680.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 79.025.900,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 51.641.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 78.889.000,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 9.315.000,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 107.789.500,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 44.706.900,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 46.380.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 92.481.000,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 0,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 212.724.000,-
Tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) senilai Rp 64.416.000,-
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 23.859.000,-
Kegiatan Pengembangan Ekstrakulikuler senilai Rp 93.063.500,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 41.872.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp 98.918.200,-
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Pendidikan Rp 0,-
Langganan Daya dan Jasa senilai Rp 22.173.300,-
Pemeliharan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 72.327.000,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 31.990.000,-
Prakterk Kerja Lapangan senilai Rp 74.558.500,-
Penyelenggaran Kegiatan Ujian Kompetensi Rp 73.475.000,-
Pembayaran Honor guru berstatus non aparatir sipil Negara(ASN) senilai Rp 285.747.000,
Bahwa mekanisme pencairan terhadap Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep pada rekening sekolah di Bank SulselBar Tahun 2020 dan 2021 yang dicairkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara bersama dengan Kepala Sekolah saksi Hasanuddin, S.Pd yaitu menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah;
Bahwa besaran jumlah yang dicairkan bergantung pada waktu masuknya dana BOS di rekening sekolah, apabila waktu berdekatan dengan masa pelaporan maka dana BOS yang masuk ke rekening akan dicairkan sekaligus sesuai dengan jumlah dana BOS yang masuk ke rekening sekolah, tetapi jika waktu masuk dana BOS pada rekening sekolah memiliki waktu cukup maka pencairan dana BOS pada rekening sekolah akan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya dana BOS yang sudah cair dalam bentuk tunai dipegang oleh Terdakwa MUHAEMIN dan Terdakwa MULIANA kemudian Dana tersebut diserahkan juga sebagian kepada Ulfa Mutmainnah dan Fitriani Jamal untuk disalurkan kepada masing-masing jurusan dan ekstrakurikuler, pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS tersebut nantinya akan dibuat oleh jurusan dan Pembina ektrakurikuler dan diserahkan kepada Terdakwa ABDUL MUHAEMIN dan Terdakwa MULIANA maupun melalui Ulfa Mutmainnah atau Fitriani Jamal, sementara itu dana BOS yang Terdakwa MULIANA B pegang maupun yang dipegang Terdakwa Abdul Muhaemin dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti sarana prasarana, ATK, konsumsi dan penggunaan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan Dana BOS. Selanjutnya laporan pertanggungjawaban dana BOS dibuat oleh Terdakwa MULIANA dan Terdakwa ABDUL MUHAEMIN dengan melakukan mark-up maupun fiktif untuk meyesuaikan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan bukti dukung pertanggungjawaban.
Bahwa yang melakukan tugas pengadministrasian dan penyusunan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Dana BOS di SMKN 5 Pangkep adalah Bendahara Dana BOS yaitu Terdakwa ABDUL MUHAEMIN, S.Pd. yang di bantu oleh Terdakwa MULIANA B, serta saudari Ulfa Mutmainnah, dan saudari Fitriani Jamal selaku tim BOS yang Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep.
Bahwa dalam pelaksanaannya penyusunan laporan pertanggungjawaban Penggu naan Dana BOS baru dilaksanakan / dilengkapi di akhir tahun pada saat akan dilaksanakan pemeriksaan oleh inspektorat sehingga dalam LPJ banyak yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan (fiktif) dan tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan dana BOS:
Bahwa seharusnya laporan pertanggung jawaban Penggunaan Dana BOS tersebut dibuat, ditandatangi, dan dilaporkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara setiap tahapan pencairan berdasarkan kondisi riil / sesuai dengan RKAS guna sebagai dasar penerimaan pencairan dana BOS tahap selanjutnya, namun yang terjadi Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara hanya membuat laporan rekapitulasi realisasi anggaran guna sebagai syarat tahap pencairan tanpa menyerahkan atau melaporkan laporan pertanggungjawban secara bertahap;
Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan fiktif dan mark-up yang dibuat didalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Pada tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd antara lain seperti :
Belanj kegiatan rapat,
Belanja kegiatan ekstrakulikuler,
Belanja pemeliharaan sarana gedung sekolah,
Bahwa diketahui sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan juli tahun 2021 SMKN 5 Pangkep tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka melainkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Daring sehingga pada rentang waktu tersebut aktivitas di SMKN 5 Pangkep tidak ada kecuali hanya kegiatan kegiatan guru yang sesekali rapat dan selain itu kegiatan pembangunan atau perbaikan gedung sekolah pada tahun 2020 tidak pernah dilaksanakan karena pada waktu tersebut terjadi pandemi covid 19.
Bahwa terdapat item anggaran pada laporan pertanggungjawaban dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS atau RKAS Perubahan oleh karena Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd melakukan pembelajaan terlebih dahulu tanpa berpedoman dengan RKAS, kemudian untuk mencocokan laporan pertanggungjawaban tersebut dengan RKAS maka Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris BOS mengakalinya dengan menyusun / mencocokan pembelanjaan dalam laporan pertanggungjawaban dengan cara memasukan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan agar sesuai dengan RKAS;
Bahwa adapun alasan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd telah melakukan pelaporan fiktif dan mark-up dikarenakan menurutnya banyak kegiatan yang harus dibayarkan penggunaannya namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS;
Bahwa penggunaan dana BOS yang harus dibayarkan namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS, sehingga masuk dalam kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan namun dalam laporan pertanggungjawaban agar sesuai dengan RKAS adalah sebagai berikut :
Untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd,
Untuk Insentif Wali Kelas, Insentif Kepala Jurusan, Insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan dalam pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut,
Bahwa adapun cara mark up dan laporan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dalam Menyusun laporan pertanggung jawaban Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 s/d tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu :
Melakukan mark up terhadap pembelanjaan ATK sampai dengan sekitar 20%, kosumsi makanan rapat dan belanjan barang kegiatan sekolah sampai dengan sekitar 50%
Membuat nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) dengan membuat stempel ganda dan tanda tangan palsu.
Bendahara dan tim BOS menyampaikan kepada para guru pembimbing ekstrakulikuler dan kepala jurusan terkait dengan melaporkan penggunaan anggaran dana BOS yang mereka terima dengan menambahkan belanja sebesar 20%-100% dalam laporan pertanggungjawaban dengan alasan untuk menutupi atau menyesuaikan pengunaan yang lain-lain,
Adapun penentuan besaran mark up dan pembuatan laporan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021 tersebut merupakan inisiatif dari Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekertaris Tim Bos, dan yang membuat atau menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler telah mengatur bahwa penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah yang kemudian hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara rapat dan di tandatangani oleh peserta rapat. Dimana kesepakatan-kesepakatan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan yang menjadi prioritas kebutuhan pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar peserta didik di sekolah, yang kemudian setalah kegiatan disepakati lalu dituangkan dan ditetapkan menjadi RKAS yang menjadi dasar/pedoman penggunaan Dana BOS pada tahun tersebut, Namun dalam pelaksanaan pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep, Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekertaris BOS Pada SMKN 5 Pangkep tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai juknis pengelolaan dana BOS.
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut :
Dalam penyusunan RKAS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris sebagai pengeloa dana BOS yang bertugas melakukan penyusunan RKAS tidak melaksanakan rapat penyususnan RKAS sesuai dengan juknis pengelolaan BOS Reguler dan tidak mensosialisasikan RKAS ke guru-guru ataupun komite sekolah bahkan ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS dan tanda tangan ketua komite dipalsukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, selain itu
Dalam penyelenggaraan keadministrasian dalam pertanggungjawaban peng gunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta penyusunan dan penyampain laporan penggunaan dana BOS Reguler, Terdakwa I ABDUL MUHAEMIN, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris tidak melaporkan sesuai dengan kondisi riil / tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sehingga melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif Seperti :
Terdakwa ABDUL MUHAEMIN, S.Pd bersama dengan Terdakwa MULIANA B, S. Pd melakukan pembelanjaan fiktif yang direkayasa dengan cara menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia.
Terdakwa MULIANA B melakukan pembelanjaan barang dan jasa di Toko miliknya sendiri dengan cara menaikan harga/jumlah barang/jasa (mark-up)
Terdakwa ABDUL MUHAEMIN, S.Pd bersama dengan Terdakwa MULIANA B, S. Pd membuat laporan pertangungajawaban pengeluaran uang pembelanjaan barang dan jasa (honor) dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up)
Bahwa yang membuat dan menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa MULIANA B, S.Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa ABDUL MUHAEMIN, S.Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, adapun sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggung jawaban dikelola dan dibuat Terdakwa ABDUL MUHAEMIN, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa MULIANA B. S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep
Bahwa dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana BOS Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris melakukan penyelewengan penggunaan Dan BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu dengan cara Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris menggunakan dana BOS Reguler untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian / honor yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris, selain itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu dengan meggunakan dana BOS untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk bagian Terdakwa ABDUL MUHAEMIN, Sp.d selaku bendahara dan Terdakwa MULIANA B, S. Pd selaku sekertaris, selain itu untuk Insentif Wali Kelas, Kepala Jurusan, Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, dan Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa ABDUL MUHAEMIN, Sp.d selaku bendahara dan pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa MULIANA B, S. Pd selaku sekertaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut
Bahwa hasil mark up yang dilakukan oleh bendahara dan sekertaris kemudian di simpan oleh bendahara dan dibagikan ke Tim pengelola dana Bos sebagai insentif dan setiap pencairan memberi uang kepada kepala sekolah sampai dengan sekitar Rp 1.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- setiap kali pencairan pertahap yang mana penggunaan uang uang tersebut tidak di laporkan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep Nomor : 700/11/Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 adalah sejumlah Rp. 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga belas ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris dalam mengelola dana BOS Reguler Tahun 2020 sampai dengan 2021 SMK Negeri 5 Pangkep berdasarkan fakta persidangan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 110.000,000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) kemudian pengembalian dari TIM pengelolah Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Negeri 5 Pangkep sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 133.000,000,- Seratus tiga puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa I dan Terdakwa II telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kombinasi, yaitu :
Kesatu :
Primair : Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau
Kedua : Melanggar pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau
Ketiga : Melanggar pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kombinasi, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang Melakukan, Menyuruh melakukan, Turut Serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana. Dalam perkara diajukan di depan persidangan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dimana setelah dicocokkan dengan Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya, sehingga tidak terjadi salah orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa sebagai subyek hukum adalah sehat secara jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi “unsur secara melawan hukum” disebutkan merupakan sarana atau cara bagi pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga unsur ini sangat berkaitan dengan maksud atau niat yang jahat dari si pelaku untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini ....., yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan ....., maka perbuatan tersebut dapat dipidana, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanyalah menyangkut penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan bukan mengenai pasalnya, sehingga dengan demikian unsur melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor masih tetap ada, dan harus mencakup pengertian melawam hukum dalam arti formil dan dalam arti materil ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan yaitu apakah ada sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk) sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sebagai substansi yuridis yang tidak dapat diabaikan lagi, yaitu apakah tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd, memenuhi unsur dari Dakwaan Primair tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, yaitu bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd, sebagai TIM pengeloa dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2020 dan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep. Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT. SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 dan Surat Keputusan Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) untuk Tahun 2021 untuk pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2020;
Menimbang, bahwa Pada Tahun 2020 SMK Negeri 5 Pangkep menerima Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) sejumlah Rp. 861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sejumlah Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN;
Menimbang, bahwa besaran Dana Bantuan Operasional Reguler tersebut diperoleh dari jumlah siswa(i) peserta didik yang di Cut off pada data dapodik SMKN 5 Pangkep per 31 Agustus tahun berjalan dikalikan sejumlah Rp 1.600.000,-/Siswa(i), sebagaiamana yang telah diatur dalam Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d, selanjutnya pada tahun 2020 yang dilakukan Cut Off pada 31 Agustus 2019 Peserta didik berjumlah sekitar 528 siswa(i) dan untuk peserta didik pada tahun 2021 yang di cut off pada 31 agustus tahun 2020 berjumlah 562 siswa (i) diambil dari data dapodik SMKN 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan Program Dana BOS sesuai Juknis terdapat beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dijalankan oleh SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan tahun 2021 yaitu :
Sekolah melakukan update DAPODIK (data peserta didik) sampai dengan per 31 Agustus.
Melakukan atau membuat pengusulan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) setiap awal tahun;
Setelah dilakukan pengesahan mengirimkan RKAS bersama dengan pelaporan;
Kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan cut off ata penarikan data siswa melalui DAPODIK tertanggal per 31 Agustus;
Kemudian atas jumlah siswa tersebut dikalikan dengan dana per siswa untuk sekolah menengah kejuruan sebanyak Rp 1.600.000,-;
Kementrian keuangan langsung menyalurkan ke rekening sekolah untuk penarikan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara;
Kemudian dana digunakan sesuai degan pos masing-masing yang telah direncanakan;
Dibuatkan pertanggungjawaban kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk laporan realisasi;
Setelah rentang waktu bulan 8-10 dilakukan audit oleh inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan (bulan 7 tahun sebelumnya sampai dengan bulan 6 tahun berjalan);
Apabila ada temuan maka pihak langsung menindaklanjuti.
Menimbang, bahwa adapun Struktur Organisasi TIM Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 adalah sebegai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan Program Dana BOS sesuai Juknis RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah acuan untuk melaksanakan kegiatan di sekolah selama setahun dan RKAS dibuat setiap awal tahun Anggaran, rapat pembuatan RKAS dilakukan sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) hari yang pertama yaitu rapat untuk penyusanan terlebih dahulu kemudian dilakukan rapat pembahasan RKAS;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep yang bertugas untuk menyusun anggaran dan item kegiatan dalam RKAS baik RKAS awal maupun RKAS Perubahan di Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 sampai dengan 2021, yang mekanismenya dilakukan melalui rapat pembuatan/penyusunan RKAS dengan menyampaikan kepada guru-guru terkait dengan kebutuhan pembejaran dalam setahun yang dituliskan dalam selembar kertas kemudian dikumpulkan ke TIM selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa II Muliana B. S.Pd;
Menimbang, bahwa dalam rapat pembuatan/ penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 sampai dengan Tahun 2021 di hadiri kepala sekolah, Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK), dewan guru, staff dan TU sedangkan untuk Komite Sekolah sejak tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 tidak pernah dikirimkan undangan / pemberitahuan. dengan alasan adalah lupa / khilaf sehingga tim pelaksana Program BOS tidak melibatkan komite sekolah;
Menimbang, bahwa pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 sampai dengan Tahun 2021 dibentuk Komite Sekolah berdasarakan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 421.5/273/UPT. SMKN5/PKP/DISDIK/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pembentukan Komite Sekolah SMK Negeri 5 Pangkep dengan masa kerja 2019-2023 dengan susunan pengurus komite sekolah SMK Negeri 5 Pangkep sebagai berikut :
Ketua : H. Amir (orang tua siswa)
Sekertaris : Hasan Basri T, S.Pd (guru SMKN 5 Pangkep)
Bendahara : Baharuddin, S .Pd (pensiunan TU SMP Mandalle)
Anggota : 1. Abdul Rahman, Amd Pi (masyarakat)
2. H Ariady K. (mantan orang tua murid)
3. Drs. Anwaruddin (masyarakat)
4. Yusril Anwar Laku, S.T., M.T (wali siswa)
5. M Amiruddin, S. Pd (guru SMKN 5 Pangkep)
6. Sopyan, S. Pd (guru SMKN 5 Pangkep)
7. Abdul Muhaemin, S.Pd (guru SMKN 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa RKAS yang telah dibuat oleh TIM Pengelola Dana Bos pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 untuk RKAS awal Tahun 2020, yang dibuat per tanggal 31 Januari 2020 belum disahkan, namun RKAS perubahan yang tertera tanggal Oktober 2020 telah disahkan dengan ditandagani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, sedangkan untuk RKAS awal tahun 2021 yang dibuat per tanggal 25 Februari 2021 telah disahkan dengan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, Bendahara, dan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil IX Kabupaten Pangkep, untuk RKAS perubahan belum di print dan masih diedit atau disusun oleh saudara II Muliana B. S.Pd karena ada perbedaan perhitungan antara realisasi dengan rencana, sehingga sampai dengan sekarang belum disahkan, serta RKAS yang telah dibuat oleh TIM Pengelola Dana Bos pada Tahun 2020-2021 tidak pernah disosialisasikan serta diumumkan secara terbuka di SMK Negeri 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa yang bertandatangan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 adalah Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dengan cara tanpa izin meniru tanda tangan Ketua Komite sekolah saksi H.Amir dengan alasan tidak sempat / susah menghubungi Ketua Komite sekolah;
Menimbang, bahwa pada laporan pertanggungjawaban dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 tidak sesuai dengan RKAS atau RKAS Perubahan oleh karena Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd melakukan pembelajaan terlebih dahulu tanpa berpedoman dengan RKAS, kemudian untuk mencocokan laporan pertanggungjawaban tersebut dengan RKAS maka Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bedahara BOS bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris BOS mengakalinya dengan menyusun / mencocokan pembelanjaan dalam laporan pertanggung jawaban dengan cara memasukan kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan agar sesuai dengan RKAS;
Menimbang, bahwa penentuan besaran mark up dan pembuatan laporan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021 tersebut merupakan inisiatif dari Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekertaris Tim Bos, dan yang membuat atau menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekertaris dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS tidak melakukan sesuai aturannya, yaitu:
Sebagai pengelola dana BOS yang bertugas melakukan penyusunan RKAS tidak melaksanakan rapat penyususnan RKAS sesuai dengan juknis pengelolaan BOS Reguler dan tidak mensosialisasikan RKAS ke guru-guru ataupun komite sekolah bahkan ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS dan tanda tangan ketua komite dipalsukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, selain itu
Dalam penyelenggaraan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta penyusunan dan penyampain laporan penggunaan dana BOS Reguler, tidak melaporkan sesuai dengan kondisi riil / tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sehingga melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif Seperti :
Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan fiktif yang direkayasa dengan cara menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia;
Terdakwa II Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan barang dan jasa di Toko miliknya sendiri dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up);
Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd membuat laporan pertangungajawaban pengeluaran uang pembelan jaan barang dan jasa (honor) dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up);
Bahwa yang membuat dan menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S. Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, adapun sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana BOS melakukan penyelewengan penggunaan Dan BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu :
untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian / honor yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris,
selain itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu dengan meggunakan dana BOS untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk bagian Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris,
selain itu untuk Insentif Wali Kelas, Kepala Jurusan, Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah ;
dan Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara dan pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut ;
Bahwa hasil mark up yang dilakukan oleh Bendahara dan sekretaris kemudian di simpan oleh bendahara dan dibagikan ke Tim pengelola dana Bos sebagai insentif, juga digunakan untuk guru Non ASN yang tidak terdaftar di Dapodik dan setiap pencairan memberi uang kepada kepala sekolah sampai dengan sekitar Rp1.000.000,- sampai dengan Rp.10.000.000,- setiap kali pencairan pertahap yang mana penggunaan uang uang tersebut tidak di laporkan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep Nomor : 700/11/Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 adalah sejumlah Rp. 463.113.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris bersama-sama sebagai pengeloa dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep dalam mengelola dana BOS Reguler Tahun 2020 sampai dengan 2021 tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Pasal 2 angka 7 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme“;
Pasal 5 angka 4 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “ setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”;
Pasal 12 Ayat (1) huruf e dan m Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Tim BOS sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu”;
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil);
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler oleh sekolah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil);
Pasal 21 Ayat (1) huruf f dan n Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang “membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu”;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Muhaemin sebagai Bendahara dan Terdakwa II Muliana sebagi sekretaris Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep di persidangan memberikan keterangan bahwa yang memasukan atau mengusulkan item kegiatan / item barang / jumlah anggaran yang mengalami perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 s/ 2021 adalah kami tim pengelola dana BOS yaitu Terdakwa sendiri selaku Bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd sebagai sekretaris Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep, namun ketua TIM Pengelola BOS, dan ketua komite tidak mengetahui adanya perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I Muhaemin sebagai Bendahara dan Terdakwa II Muliana sebagi sekretaris Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep, bahwa kepala sekolah mengetahui adanya perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep namun ketua TIM Pengelola BOS, dan ketua komite tidak mengetahui adanya perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 sampai dengan 2021, alasannya kepala sekolah mengetahui karena beliau yang menandatangi pengesahan sendiri, sedangkan ketua tim pelaksana tidak mengetahui karena Terdakwa tidak menyampaikannya dan tidak ada tandatangannya di RKAS tersebut, sedangkan untuk ketua Komite Sekolah tidak mengetahui karena Terdakwa sendiri yang mendatangani RKAS tersebut atas nama ketua komite;
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan adalah bahwa akibat adanya perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep yang dilakukan oleh Terdakwa I Muhaemin sebagai Bendahara dan Terdakwa II Muliana sebagi sekretaris Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep dimana tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga telah merugikan keuangan negara sebagaimana telah diuraikan sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim Terdakwa I Muhaemin sebagai Bendahara dan Terdakwa II Muliana sebagai sekretaris tidak melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya, sedangkan Terdakwa I Muhaemin sebagai Bendahara dan Terdakwa II Muliana sebagai sekretaris seharusnya mengetahui bahwa dengan tidak melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya tersebut Terdakwa I Muhaemin sebagai Bendahara dan Terdakwa II Muliana sebagai sekretaris tidak mentaati ketentuan dan kewajiban yang ada yang harus dilakukannya. Perbuatan Terdakwa I Muhaemin sebagai Bendahara dan Terdakwa II Muliana sebagai sekretaris tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum formil (formiele wederrechttelijk). Oleh karena itu unsur secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan seseorang /orang lain / korporasi yang belum kaya menjadi kaya atau apabila sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat pilihan yang artinya melakukan perbuatan memperkaya tersebut cukup asal dapat dibuktikan salah satu saja bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi;
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya atau menjadi lebih kaya karena perbuatan tersebut. Oleh karena itu haruslah dapat dibuktikan tentang bertambahnya kekayaan pelaku korupsi sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan, namun secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan dibuktikannya pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya;
Menimbang, berdasarkan yurisprudensi tanggal 10 Maret 2004 No. 380.K/Pid/ 2001 dalam perkara tindak pidana korupsi dan juga Yurisprudensi tanggal 15 Desember 1983 No. 275.K/PID/1983 bukan saja membuat kaya tetapi juga mengandung pengertian menambah kekayaan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa SMK Negeri 5 Pangkep Pada Tahun 2020 menerima Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) sejumlah Rp. 861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sejumlah Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Dan BOS yang melakukan pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep secara aktif adalah Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d. Bendahara bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd (Sekretaris Dana Bos) dimana untuk semua pembayaran dan sebahagian pembelanjaan serta pengadaan barang yang menggunakan dana BOS dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d. bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd;
Menimbang, bahwa dasar operator Dapodik memasukan jumlah siswa yang diterima dari PPDB (penerima peserta didik baru), jumlah siswa keluar, jumlah siswa masuk, jumlah siswa yang tinggal kelas dan jumlah siswa yang lulus pada SMK Negeri 5 Pangkep sejak tahun 2019 samapi dengan 2021 adalah surat keputusan penerimaan siswa baru, surat keputusan kelulusan, surat mutasi masuk/ keluar dan hasil rapat kenaikan kelas, yang diketahui bagian Tata Usaha, bagian kesiswaan / bimbingan konseling, dan bagian kurikulum. Dan apabila terdapat pesertadidik baru maka diinput ke dalam (Dapodik), yang rutin dilakukan evaluasi terkait keaktifan peserta didik perbulannya dan dihadiri oleh kepala sekolah, guru BK dan wali kelas, dimana dalam 6 (enam) bulan terdapat siswa tidak aktif maka dihapuskan dalam Dapodik;
Dana Bantuan Operasional Reguler tersebut diperoleh dari jumlah siswa(i) peserta didik yang di Cut off pada data dapodik SMKN 5 Pangkep per 31 Agustus tahun berjalan dikalikan sejumlah Rp 1.600.000,-/Siswa(i), sebagaiamana yang telah diatur dalam Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d, kemudian pada tahun 2020 yang dilakukan Cut Off pada 31 Agustus 2019 Peserta didik berjumlah sekitar 528 siswa(i) dan untuk peserta didik pada tahun 2021 yang di cut off pada 31 agustus tahun 2020 berjumlah 562 siswa (i) diambil dari data dapodik SMKN 5 Pangkep;
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, maka dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarakan jumlah siswa yang di cut off per 31 Agustus, yaitu :
Dana BOS Tahun 2020 adalah sebesar Rp 861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-202-000004452-4 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Oktober 2019 Jumlah siswa 530 siswa);
Tahap 1 (Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 20 April 2020;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggaran = Rp 337.920.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 13 Mei 2020;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 270.240.000,- (563 siswa) masuk rekening tanggal 30 September 2020;
Dana BOS Tahun 2021 adalah sebesar Rp 882.400.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-002-000304890-2 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Agustus 2020 jumlah siswa 563 siswa);
Tahap 1(Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 269.280.000,- (561 siswa) masuk rekening tanggal 04 Maret 2021;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggran = Rp 359.680.000,- (562 siswa) masuk rekening tanggal 11 Mei 2021;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 08 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa anggaran dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan laporan rekpitulasi realisasi penggunaan dana BOS untuk :
Tahun 2020 senilai Rp. 861.600.000,00 (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu);
Tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa mekanisme pencairan terhadap Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep pada rekening sekolah di Bank SulselBar Tahun 2020 dan 2021 dicairkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama dengan Kepala Sekolah saksi Hasanuddin, S.Pd dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah, selanjutnya dana BOS yang sudah cair dalam bentuk tunai dipegang oleh terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd kemudian Dana tersebut diserahkan juga sebagian kepada Ulfa Mutmainnah dan Fitriani Jamal untuk disalurkan kepada masing-masing jurusan dan ekstrakurikuler, pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS tersebut dibuat oleh jurusan dan Pembina ektrakurikuler kemudian diserahkan kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd maupun melalui Ulfa Mutmainnah atau Fitriani Jamal;
Menimbang, bahwa dana BOS yang Terdakwa II Muliana B, S. Pd pegang maupun yang dipegang Terdakwa I Abdul Muhaemin dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti sarana prasarana, ATK, konsumsi dan penggunaan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 8 Tahun 2020. kemudian untuk laporan pertanggungjawaban dana BOS yang dibuat oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris dengan melakukan mark-up maupun kegiatan/pembelanjaan fiktif tujuannya untuk meyesuaikan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan bukti dukung pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya penyusunan laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS banyak yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan (fiktif dan mark-up) sehingga tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan dana BOS pada tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd antara lain seperti :
Belanj kegiatan rapat,
Belanja kegiatan ekstrakulikuler,
Belanja pemeliharaan sarana gedung sekolah,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum penggunaan dana BOS yang harus dibayarkan namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS, sehingga masuk dalam kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan sehingga dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat agar sesuai dengan RKAS adalah sebagai berikut :
Untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara BOS dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd,
Untuk Insentif Wali Kelas, Insentif Kepala Jurusan, Insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, yang nilai / jumlah yang diterima ditentukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd;
Untuk Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara dan dalam pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut,
Untuk pemberian biaya transportasi untuk panitia PPDB.dan perbaikan mushalla dan pembelian qubah mushalla.
Menimbang, bahwa mark up dan laporan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dalam Menyusun laporan pertanggungjawaban Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu :
Melakukan mark up terhadap pembelanjaan ATK sampai dengan sekitar 20%, kosumsi makanan rapat dan belanjan barang kegiatan sekolah sampai dengan sekitar 50%;
Membuat nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) dengan membuat stempel ganda dan tanda tangan palsu ;
Bendahara dan tim BOS menyampaikan kepada para guru pembimbing ekstrakulikuler dan kepala jurusan terkait dengan melaporkan penggunaan anggaran dana BOS yang mereka terima dengan menambahkan belanja sebesar 20%-100% dalam laporan pertanggungjawaban dengan alasan untuk menutupi atau menyesuaikan pengunaan yang lain-lain ;
Menimbang, bahwa akibat dilakukan mark up dan laporan fiktif sehingga terdapat hubungan kausalitas antara penyimpangan akibat perbuatan melawan hukum dengan jumlah dan bentuk kerugian keuangan negara yang dilakukan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dimana besarnya kerugian di uraikan sebagai berikut :
Belanja yang dibuktikan dengan pengeluaran yang direkayasa dokumennya (memalsukan tandatangan dan stempel) sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli dengan total kerugian termasuk transaksi barang/jasa ilegal yaitu sebesar Rp. 106.669.500,- (seratus enam juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang dikelola oleh Terdakwa Muliana B, S.Pd dan yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan. sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Pengeluaran yang terjadi menguntungkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan bukan kepentingan sekolah sehingga yaitu sebesar Rp. 31.876.900,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam sembilan ratus rupiah);
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan cara dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif sehingga dapat dihitung dengan metode kerugian total untuk pembelanjaan yang fiktif dan net loss untuk pembelanjaan yang di mark up yaitu sebesar Rp. 324.566.600,- (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep Nomor : 700/11/Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 adalah sejumlah Rp. 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 110.000,000,- Seratus sepuluh juta rupiah) kemudian pengembalian dari TIM pengelolah Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Negeri 5 Pangkep sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.330.113.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris terbukti telah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 sampai dengan 2021 sejumlah Rp.330.113.000,- (tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah) dimana sebagian digunakan untuk dirinya sendiri dan untuk TIM pengelola Dana BOS serta sebagian digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan dana BOS dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tidak dibenarkan karena tidak dialokasikan anggaranya sesuai dalam RKAS. Namun perbuatan tersebut tidak menambah kekayaan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka harus terlebih dahulu dibuktikan Harta Kekayaan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd, apakah bertambah atau tidak, apakah mempunyai pola hidup mewah sehari-hari, hal ini perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang hadir dan dibawah sumpah di persidangan tidak adanya pertambahan hasil kekayaan dari Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd hal ini dilihat dari kehidupan sosialnya yang biasa saja selama menjabat sebagai TIM pengeloa dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2020 dan Tahun 2021 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, lebih tepat dihubungankan dengan kata “menguntungkan” dalam Pasal 3. hal ini tentunya dapat diterima oleh logika sederhana yaitu bahwa tidak semua bentuk keuntungan yang diterima seseorang menjadikan seseorang menjadi kaya dan untuk menilai apakah suatu keuntungan yang diperoleh menjadikan seseorang menjadi kaya atau bertambah kaya harus dilihat dari bentuk keuntungan yang dimaksud dan kondisi sosial dari orang yang memperoleh keuntungan tersebut, dan sesuai dengan fakta hukum lain. Bahwa terkait harta kekayaan yang dimiliki Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd sebelumnya dan harta dari Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd bertambah terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2020 dan Tahun 2021 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep tidak membuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd menjadi Kaya maupun orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya, hal tersebut dilihat dari kondisi sosial Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd dalam kehidupan sehari-harinya yang memiliki kehidupan sederhana dan biasa-biasa saja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam perkara ini tidak tepat atau tidak terbukti karena perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd, tidak membuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaan, akan tetapi sifat perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau suatu korporasi dan dalam hal menguntungkan yang merupakan unsur dalam Pasal 3 sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair, tidak memerlukan demensi apakah Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd melakukan Tindak Pidana Korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas. Dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari Dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu : “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang, oleh karena telah dipertimbangkan pada Dakwaan Kesatu Primair, maka Majelis Hakim berpendapat secara mutatis mutandis mengambil alih sepenuhnya seluruh pertimbangan-pertimbangan pada unsur Dakwaan Kesatu Primair yaitu unsur setiap orang untuk menjadi pertimbangan pada unsur Dakwaan Kesatu Subsidair ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan pada unsur Dakwaan Kesatu Primair dianggap sudah termuat disini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan pada unsur dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ini, maka dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi sesuai hukum menurut fakta di persidangan;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa I dan Terdakwa II atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd, sebagai TIM pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah SMKN 5 Pangkep pada Tahun 2020 menerima Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) sejumlah Rp.861.600. 000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sejumlah Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN;
Menimbang, bahwa besaran Dana Bantuan Operasional Reguler tersebut diperoleh dari jumlah siswa(i) peserta didik yang di Cut off pada data dapodik SMKN 5 Pangkep per 31 Agustus tahun berjalan dikalikan sejumlah Rp 1.600.000,-/Siswa(i), sebagaiamana yang telah diatur dalam Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d, kemudian pada tahun 2020 yang dilakukan Cut Off pada 31 Agustus 2019 Peserta didik berjumlah sekitar 528 siswa(i) dan untuk peserta didik pada tahun 2021 yang di cut off pada 31 agustus tahun 2020 berjumlah 563 siswa (i) diambil dari data dapodik SMKN 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarakan jumlah siswa yang di cut off per 31 Agustus, yaitu :
Dana BOS Tahun 2020 adalah sebesar Rp 861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-202-000004452-4 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Oktober 2019 Jumlah siswa 530 siswa) ;
Tahap 1 (Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 20 April 2020 ;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggaran = Rp 337.920.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 13 Mei 2020 ;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 270.240.000,- (563 siswa) masuk rekening tanggal 30 September 2020 ;
Dana BOS Tahun 2021 adalah sebesar Rp 882.400.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima bertahap selama III termin berdasarakn bukti rekening koran Bank Sulselbar atas nama SMK Negeri 5 Pangkep dengan nomor rekening 011-002-000304890-2 dengan rincian sebagai berikut : (cut off 31 Agustus 2020 jumlah siswa 563 siswa) ;
Tahap 1(Jan s/d Mar) : 30% dari anggaran = Rp 269.280.000,- (561 siswa) masuk rekening tanggal 04 Maret 2021 ;
Tahap 2 (Apr s/d Agus) : 40% dari anggran = Rp 359.680.000,- (562 siswa) masuk rekening tanggal 11 Mei 2021;
Tahap 3 (Sep s/d Des) : 30% dari anggaran = Rp 253.440.000,- (528 siswa) masuk rekening tanggal 08 Oktober 2021 ;
Menimbang, bahwa anggaran dana BOS yang diterima oleh SMK 5 Pangkep sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan laporan rekpitulasi realisasi penggunaan dana BOS untuk :
Tahun 2020 senilai Rp. 861.600.000,00 (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah enam ratus ribu) ;
Tahun 2021 sebesar Rp. 882.400.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa mekanisme pencairan terhadap Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep pada rekening sekolah di Bank SulselBar Tahun 2020 dan 2021 dicairkan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama dengan Kepala Sekolah saksi Hasanuddin, S.Pd dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah, selanjutnya dana BOS yang sudah cair dalam bentuk tunai dipegang oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin S. Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd kemudian Dana tersebut diserahkan juga sebagian kepada Ulfa Mutmainnah dan Fitriani Jamal untuk disalurkan kepada masing-masing jurusan dan ekstrakurikuler, pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS tersebut dibuat oleh jurusan dan Pembina ektrakurikuler kemudian diserahkan kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin S. Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd maupun melalui Ulfa Mutmainnah atau Fitriani Jamal;
Menimbang, bahwa dana BOS yang Terdakwa II Muliana B, S. Pd pegang maupun yang dipegang Terdakwa I Abdul Muhaemin S. Pd dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti sarana prasarana, ATK, konsumsi dan penggunaan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 8 Tahun 2020. kemudian untuk laporan pertanggung jawaban dana BOS yang dibuat oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris dengan melakukan mark-up maupun kegiatan/pembelanjaan fiktif tujuannya untuk meyesuaikan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan bukti dukung pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya penyusunan laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS banyak yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan (fiktif dan mark-up) sehingga tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan dana BOS pada tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd bersama dengan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd antara lain seperti :
Belanj kegiatan rapat,
Belanja kegiatan ekstrakulikuler,
Belanja pemeliharaan sarana gedung sekolah,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum penggunaan dana BOS yang harus dibayarkan namun kegiatan / pembelanjaan tersebut di luar RKAS, sehingga masuk dalam kegiatan fiktif dan melakukan mark up pembenjaan sehingga dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat agar sesuai dengan RKAS adalah sebagai berikut :
Untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara BOS dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris yang nilai / jumlah yang diterima ditentutukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd, ;
Untuk Insentif Wali Kelas, Insentif Kepala Jurusan, Insentif Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, yang nilai / jumlah yang diterima ditentukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd.;
Untuk Parcel Lebaran dengan besaran yang bervariasi yang ditentukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara dan dalam pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut ;
Untuk pemberian biaya transportasi untuk panitia PPDB.dan perbaikan mushalla dan pembelian qubah mushalla ;
Menimbang, bahwa mark up dan laporan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dalam Menyusun laporan pertanggungjawaban Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu :
Melakukan mark up terhadap pembelanjaan ATK sampai dengan sekitar 20%, kosumsi makanan rapat dan belanjan barang kegiatan sekolah sampai dengan sekitar 50% ;
Membuat nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) dengan membuat stempel ganda dan tanda tangan palsu ;
Bendahara dan tim BOS menyampaikan kepada para guru pembimbing ekstrakulikuler dan kepala jurusan terkait dengan melaporkan penggunaan anggaran dana BOS yang mereka terima dengan menambahkan belanja sebesar 20%-100% dalam laporan pertanggungjawaban dengan alasan untuk menutupi atau menyesuaikan pengunaan yang lain-lain ;
Menimbang, bahwa akibat dilakukan mark up dan laporan fiktif sehingga terdapat hubungan kausalitas antara penyimpangan akibat perbuatan melawan hukum dengan jumlah dan bentuk kerugian keuangan negara yang dilakukan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dimana besarnya kerugian di uraikan sebagai berikut :
Belanja yang dibuktikan dengan pengeluaran yang direkayasa dokumennya (memalsukan tandatangan dan stempel) sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli dengan total kerugian termasuk transaksi barang/jasa ilegal yaitu sebesar Rp. 106.669.500,- (seratus enam juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang dikelola oleh Terdakwa Muliana B, S.Pd dan yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan. sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Pengeluaran yang terjadi menguntungkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan bukan kepentingan sekolah sehingga yaitu sebesar Rp. 31.876.900,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam sembilan ratus rupiah);
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan cara dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif sehingga dapat dihitung dengan metode kerugian total untuk pembelanjaan yang fiktif dan net loss untuk pembelanjaan yang di mark up yaitu sebesar Rp. 324.566.600,- (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep Nomor : 700/11/Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 adalah sejumlah Rp. 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 110.000,000,- Seratus sepuluh juta rupiah) kemudian pengembalian dari TIM pengelolah Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Negeri 5 Pangkep sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.330.113.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum tersebut diatas, terbukti bahwa Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris bersama-sama sebagai pengeloa dana BOS dalam mengelola dana BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 terdapat kegiatan-kegiatan fiktif dan mark-up dalam laporan pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan realisasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris terbukti telah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 sampai dengan 2021 sejumlah Rp.330.113.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah) dimana sebagian digunakan untuk dirinya sendiri dan untuk TIM pengelola Dana BOS serta sebagian digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan dana BOS dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tidak dibenarkan karena tidak dialokasikan anggaranya sesuai dalam RKAS.
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris terbukti telah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 sampai dengan 2021 untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu dengan menggunakan dana BOS untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris,Insentif Wali Kelas, Kepala Jurusan, Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, dan Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris serta pemberian biaya transportasi untuk panitia PPDB dan perbaikan mushalla dan pembelian qubah mushalla tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler telah mengatur bahwa penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah yang kemudian hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara rapat dan di tandatangani oleh peserta rapat. Dimana kesepakatan-kesepakatan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan yang menjadi prioritas kebutuhan pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar peserta didik di sekolah, yang kemudian setalah kegiatan disepakati lalu dituangkan dan ditetapkan menjadi RKAS yang menjadi dasar/pedoman penggunaan Dana BOS pada tahun tersebut, Namun dalam pelaksanaan pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep, Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai Bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekretaris BOS Pada SMKN 5 Pangkep tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai juknis pengelolaan dana BOS;
Menimbang, bahwa dari besarnya kerugian keuangan Negara dalam pengeloa dana BOS Reguler Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 sampai dengan 2021 oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris berdasarkan fakta persidangan telah menerima dan memperoleh keuntungan yang dipergunakan bukan peruntukannya karena tidak sesuai dengan yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler, namun anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan sebagai pedoman pembelanjaan dana BOS dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tidak dibenarkan karena tidak dialokasikan anggaranya sesuai dalam RKAS yang ditetapkan, sehinggga Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris atau kelompok tertentu, telah menerima dan memperoleh keuntungan setelah dilakukan pengembalian sejumlah Rp.330.113.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah) dan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara yuridis penggunaan dari dana tersebut dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti, surat serta dokumen pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian maksud atau niat dari pelaku Tindak Pidana Korupsi maka perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris tersebut dilakukan yang mana Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka pihak-pihak yang menerima dan menikmati hasil tindak pidana dalam bentuk uang maupun Kebijakan haruslah dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka dengan demikian Unsur Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah Terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau dengan menyalah gunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide: R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika 2009, hlm. 46-50) ;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalah gunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70).
Menimbang, bahwa lebih lanjut Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut E.Utrecht-Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijke nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. Sedangkan terkait Pegawai Negeri Sipil, yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 antara lain disebutkan, yang dimaksud “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Dari penjelasan di atas, dengan demikian, kata “jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Terkait dengan “kedudukan”, Soedarto di dalam bukunya menyatakan “..istilah “kedudukan” disamping perkatan “jabatan” adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (pegawai negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini tidak ada istilah kedudukan atau fungsi. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat. Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 Nomor892K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Dengan demikian, dapat ditegaskan :
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah pegawai negeri;
sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. (vide: R.Wiyono, op.cit hal 51-52);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Gurbenur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M Nurdin Abdullah, M. Agr Nomor : 1391/VI/Tahun 2020 tanggal 03 Juni 2020 dan Surat Keputusan Plt Gurbenur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST Nomor : 716/III/Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang penunjukan dan pengangkatan sebagai penanggungjawab dan Bendahara dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan sekolah menegah kejuruan negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri. Dan selaku Bendahara bersama-sama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 dan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT SMK Negeri 5 Pangkep Nomor:421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/I/2020 dan Nomor: 421.5/ 046/UPT. SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020, dan Tahun 2021;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd. selaku Bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Menerima,menyimpan,membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membuat laporan pertanggung jawaban;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris BOS (bantuan operasional sekolah) pada SMK Negeri 5 Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
Membantu membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS;
Membantu mengelola dan mengeluarkan dana BOS;
Membantu membuat laporan pertanggung jawaban
Membantu jadwal pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep;
Membantu membuat Rencana Anggaran Biaya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Pangkep (RKAS) ;
Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja;
Membuat hasil laporan pelaksanaan kegiatan;
Menimbang, bahwa Pada Tahun 2020 SMK Negeri 5 Pangkep menerima Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) sejumlah Rp. 861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sejumlah Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN, dimana besaran Dana Bantuan Operasional Reguler tersebut diperoleh dari jumlah siswa(i) peserta didik yang di Cut off pada data dapodik SMKN 5 Pangkep per 31 Agustus tahun berjalan dikalikan sejumlah Rp 1.600.000,-/Siswa(i), sebagaimana yang telah diatur dalam Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d, kemudian pada tahun 2020 yang dilakukan Cut Off pada 31 Agustus 2019 Peserta didik berjumlah sekitar 528 siswa(i) dan untuk peserta didik pada tahun 2021 yang di cut off pada 31 agustus tahun 2020 berjumlah 563 siswa (i) diambil dari data dapodik SMKN 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa dalam Pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep telah dibentuk TIM Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Pangkep. Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 421.5/018/UPT.SMKN 5/PKP/ DISDIK/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) Tahun 2020 untuk pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 dan Surat Keputusan Nomor 421.5/046/UPT.SMKN 5/PKP/DISDIK/II/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) untuk Tahun 2021;
Menimbang, bahwa adapun Struktur Organisasi TIM Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMK) pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 dan tahun 2021 adalah sebegai berikut:
Penanggung Jawab: Drs. Hasanuddin, M.M.
Ketua Tim Pengelola Dana BOS : Lely Herawati,S.Pd.
Sekertaris : Muliana B,S.Pd.
Bendahara : Abd. Muhaemin, S.Pd.
Operator : Sofyan, S.Pd
Anggota : Fitriani Jamal, S.Pd.
Tim Pengadaan Barang : Ulfa Mutmainnah, S.Pd., M.Pd, Amiruddin, S.Pd.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Dan BOS yang melakukan pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep secara aktif adalah Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai Bendahara bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd (Sekretaris Dana Bos) dimana untuk semua pembayaran dan sebahagian pembelanjaan serta pengadaan barang yang menggunakan dana BOS dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd. sebagai Bendahara bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd (Sekretaris Dana Bos);
Menimbang, bahwa dalam pengelola Dan BOS, Juknis Juga mengatur tentang peruntukan dana BOS secara umum meliputi:
Pembiayaan penerimaan Siswa Baru;
Pengembangan perpustakaan;
Pengembangan pemebelajaran dan ekstrakulikuler;
Kegiatan Assesment dan Evaluasi.;
Administrasi kegiatan sekolah;
Pengembangan provesi guru dan tenaga kependidikan;
Langganan daya dan jasa;
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
Praktek kerja lapangan;
Kegiatan ujian kompetensi keahlian;
Pembayaran honor guru Non ASN;
Menimbang, bahwa adapun kegiatan yang dilarang dalam juknis untuk dibiayai dalam pengelola yang menggunakan dana Bos adalah sebagai berikut :
Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler;
Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain;
Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan;
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru;
Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian;
Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah;
Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan Program Dana BOS sesuai Juknis terdapat beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dijalankan oleh SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan tahun 2021 yaitu :
Sekolah melakukan update Dapodik (data peserta didik) sampai dengan per 31 Agustus.
Melakukan atau membuat pengusulan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) setiap awal tahun;
Setelah dilakukan pengesahan mengirimkan RKAS bersama dengan pelaporan;
Kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan cut off ata penarikan data siswa melalui Dapodik tertanggal per 31 Agustus;
Kemudian atas jumlah siswa tersebut dikalikan dengan dana per siswa untuk sekolah menengah kejuruan sebanyak Rp 1.600.000,-;
Kementrian keuangan langsung menyalurkan ke rekening sekolah untuk penarikan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara;
Kemudian dana digunakan sesuai degan pos masing-masing yang telah direncanakan;
Dibuatkan pertanggungjawaban kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk laporan realisasi;
Setelah rentang waktu bulan 8-10 dilakukan audit oleh inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan (bulan 7 tahun sebelumnya sampai dengan bulan 6 tahun berjalan);
Apabila ada temuan maka pihak langsung menindaklanjuti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa, keterangan ahli dan bukti surat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah acuan untuk melaksanakan kegiatan di sekolah selama setahun dan RKAS dibuat setiap awal tahun Anggaran, rapat pembuatan RKAS dilakukan sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) hari yang pertama yaitu rapat untuk penyusanan terlebih dahulu kemudian dilakukan rapat pembahasan RKAS;
Bahwa pelaksanaan pembuatan/ penyusunan / pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) di SMK Negeri 5 Pangkep dilakukan setiap awal tahun Anggaran, untuk tahun 2020 diadakan satu kali rapat di ruang guru pada tanggal sekitar 20 sampai dengan 21 Januari 2020, sedangkan untuk tahun 2021 diadakan rapat di ruang guru pada tanggal sekitar tanggal 04 Januari 2021;
Bahwa Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep yang bertugas untuk menyusun anggaran dan item kegiatan dalam RKAS baik RKAS awal maupun RKAS Perubahan di Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 sampai dengan 2021;
Bahwa mekanisme menyusun anggaran dan item kegiatan dalam RKAS baik RKAS awal maupun RKAS Perubahan dilakukan melalui rapat pembuatan/ penyusunan RKAS dengan menyampaikan kepada guru-guru terkait dengan kebutuhan pembelajaran dalam setahun yang dituliskan dalam selembar kertas kemudian dikumpulkan ke TIM selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa II Muliana B, S.Pd;
Bahwa setelah disusun item kegiatan / barang dan anggaran kemudian Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara mengajukan kepada Kepala Sekolah untuk ditanda tangani. Kemudian Tim BOS melakukan pengimputan secara online melalui aplikasi ARKAS yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dapat di akses oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang juga bertugas untuk melakukan pengimputan data RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep kemudian dilakukan pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kacab Dinas Wilayah Pangkep dimana SMK Negeri 5 Pangkep melakukan pengimputan secara online pada tahun 2021;
Bahwa pada tahun 2020 RKAS awal, yang Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd buat dan susun per tanggal 31 Januari 2020 tidak pernah disahkan oleh kepala sekolah dan ketua komite sekolah dengan alasan tidak sempat;
Bahwa pengusulan item kegiatan/item barang/jumlah anggaran yang mengalami perubahan terhadap RKAS yang telah dibuat oleh Tim Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 sampai dengan 2021 dilakukan oleh Terdakwa I Muhaemin sebagai Bendahara dan Terdakwa II Muliana sebagi sekretaris Tim Pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep dengan alasan adanya penambahan dan pengurangan Dana Bos melakukan perubahan tersebut;
Bahwa kepala sekolah ketahui adanya perubahan RKAS yang telah dibuat oleh Tim pengelola Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep karena kepala sekolah yang menandatangani sendiri pengesahan RKAS tersebut, sedangkan untuk Ketua Tim Pengelola Dana Bos tidak mengetahuinya karena Terdakwa I Muhaemin sebagai Bendahara dan Terdakwa II Muliana sebagi sekretaris tidak memberitahukan karena tidak ada yang di tandatangani oleh ketua TIM terhadap RKAS tersebut dan untuk Ketua Komite juga tidak mengetahuinya karena yang bertanda tangan pada kolom tanda tangan Ketua Komite adalah Terdakwa I Muhaemin;
Bahwa terkait adanya perubahan RKAS yang dilakukan oleh Tim Pengelola Dana Bos tidak dilakukan rapat pembahasan sebelumnya;
Bahwa dalam rapat pembuatan/ penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terhadap pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Pangkep Tahun Anggran 2020 sampai dengan 2021 tidak di hadiri Komite Sekolah dan tidak pernah dikirimkan undangan / pemberitahuan dengan 2021 adalah lupa / khilaf;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, ternyata RKAS yang telah dibuat oleh TIM Pengelola Dana Bos pada Tahun 2020-2021 untuk RKAS awal Tahun 2020, yang dibuat per tanggal 31 Januari 2020 belum disahkan namun RKAS perubahan yang tertera tanggal Oktober 2020 telah disahkan dengan ditandagani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, sedangkan untuk RKAS awal tahun 2021 yang dibuat per tanggal 25 Februari 2021 telah disahkan dengan ditandagani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, Bendahara, dan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil IX Kabupaten Pangkep, untuk RKAS perubahan belum di print dan masih diedit atau disusun oleh terdakwa II Muliana B, S.Pd karena ada perbendaan perhitungan antara realisasi dengan rencana, sehingga sampai dengan sekarang belum disahkan, serta RKAS yang telah dibuat oleh TIM Pengelola Dana Bos pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 tidak pernah disosialisasikan serta diumumkan secara terbuka di SMK Negeri 5 Pangkep ;
Menimbang, bahwa yang bertandatangan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 adalah Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dengan cara tanpa izin meniru tanda tangan Ketua Komite sekolah saksi H.Amir dengan alasan tidak sempat / susah menghubungi Ketua Komite sekolah;
Menimbang, bahwa penentuan besaran mark up dan pembuatan laporan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021 tersebut merupakan inisiatif dari Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd sebagai Bendahara Tim Bos dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd sebagai sekretaris Tim Bos, dan yang membuat atau menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, dan sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa I Abdul Muhaemin, S. Pd selaku Bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa II Muliana B. S.Pd selaku sekretaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS tidak melakukan sesuai aturannya, yaitu:
Sebagai pengeloa dana BOS yang bertugas melakukan penyusunan RKAS tidak melaksanakan rapat penyususnan RKAS sesuai dengan juknis pengelolaan BOS Reguler dan tidak mensosialisasikan RKAS ke guru-guru ataupun komite sekolah bahkan ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS dan tanda tangan ketua komite dipalsukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, selain itu
Dalam penyelenggaraan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta penyusunan dan penyampain laporan penggunaan dana BOS Reguler, tidak melaporkan sesuai dengan kondisi riil / tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sehingga melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif Seperti :
Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa Muliana B, S.Pd melakukan pembelanjaan fiktif yang direkayasa dengan cara menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia ;
Terdakwa Muliana B melakukan pembelanjaan barang dan jasa di Toko miliknya sendiri dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up);
Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa Muliana B, S.Pd membuat laporan pertangungajawaban pengeluaran uang pembelanjaan barang dan jasa (honor) dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up) ;
Bahwa yang membuat dan menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S.Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, adapun sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam penggunaan dana BOS Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris melakukan penyimpangan sehingga menimbulkan negara dan besarnya kerugian di uraikan sebagai berikut :
Belanja yang dibuktikan dengan pengeluaran yang direkayasa dokumennya (memalsukan tandatangan dan stempel) sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli dengan total kerugian termasuk transaksi barang/jasa ilegal yaitu sebesar Rp. 106.669.500,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang dikelola oleh Terdakwa II Muliana B, S.Pd dan yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan. sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Pengeluaran yang terjadi menguntungkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan bukan kepentingan sekolah sehingga yaitu sebesar Rp. 31.876.900,-
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan cara dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif sehingga dapat dihitung dengan metode kerugian total untuk pembelanjaan yang fiktif dan net loss untuk pembelanjaan yang di mark up yaitu sebesar Rp. 324.566.600,-
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris bersama-sama sebagai pengeloa dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep dalam mengelola dana BOS Reguler Tahun 2020 sampai dengan 2021 tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Pasal 2 angka 7 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “;
Pasal 5 angka 4 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme “ setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”;
Pasal 12 Ayat (1) huruf e dan m Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Tim BOS sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu”;
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil) ;
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler oleh sekolah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. (pengadministrasian lengkap dan tanggungjawab mutlak sesuia keadaan riil);
Pasal 21 Ayat (1) huruf f dan n Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang “membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah” dan “melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep Nomor : 700/11/Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 adalah sejumlah Rp. 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris bukannya melaksanakan tugasnya secara professional dan berintegritas namun Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya berupa jabatannya Terdakwa I sebagai Bendahara dan Terdakwa II selaku Sekretaris TIM pengelolaan dana BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021, tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler “tata cara pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris, dalam kedudukannya sebagai TIM pengelolaan dana BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut ternyata tidak memedomani ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak melaksanakan wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya atas seluruh pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021, sedangkan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B S.Pd selaku sekretaris seharusnya mengetahui bahwa dengan tidak melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya tersebut Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris tidak mentaati ketentuan dan kewajiban yang ada yang harus dilakukannya sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari Pengertian unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris yang tidak mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sesuai Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa atau kelompok tertentu, padahal diketahui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) haruslah digunakan untuk kegiatan-kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Anggaran Tahun 2021 yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris mengetahui bahwa terkait dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris bukan sebagai pihak yang berwenang ataupun berhak menggunakan uang tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd tersebut dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan Jabatan yang dilaksanakan bahkan telah melampaui batas kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsure ini merupakan unsure yang bersifat alternatif, yaitu “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa SMK Negeri 5 Pangkep Pada Tahun 2020 menerima Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) sejumlah Rp. 861.600.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pada Tahun 2021 sejumlah Rp. 882.400.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Nonfisik APBN;
Menimbang, bahwa besaran Dana Bantuan Operasional Reguler tersebut diperoleh dari jumlah siswa(i) peserta didik yang di Cut off pada data dapodik SMKN 5 Pangkep per 31 Agustus tahun berjalan dikalikan sejumlah Rp 1.600.000,-/Siswa(i), sebagaiamana yang telah diatur dalam Juknis Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) huruf d, kemudian pada tahun 2020 yang dilakukan Cut Off pada 31 Agustus 2019 Peserta didik berjumlah sekitar 528 siswa(i) dan untuk peserta didik pada tahun 2021 yang di cut off pada 31 agustus tahun 2020 berjumlah 562 siswa (i) diambil dari data dapodik SMKN 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam pelaksanaan pengelolaan Dan BOS SMKN 5 Pangkep dilakukan mark up dan laporan fiktif terhadap pembelanjaan ATK dan kosumsi makanan rapat dan belanjan barang kegiatan sekolah, Pemberian parsel serta Membuat nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) dengan membuat stempel ganda dan tanda tangan palsu, melaporkan penggunaan anggaran dana BOS yang mereka terima dengan menambahkan belanja sebesar 20%-100% dalam laporan pertanggungjawaban untuk menutupi atau menyesuaikan pengunaan yang lain-lain oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dalam Menyusun laporan pertanggungjawaban Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS / tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
Menimbang, bahwa akibat dilakukan mark up dan laporan fiktif sehingga terdapat hubungan kausalitas antara penyimpangan akibat perbuatan melawan hukum dengan jumlah dan bentuk kerugian keuangan negara yang dilakukan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S.Pd dimana besarnya kerugian di uraikan sebagai berikut :
Belanja yang dibuktikan dengan pengeluaran yang direkayasa dokumennya (memalsukan tandatangan dan stempel) sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli dengan total kerugian termasuk transaksi barang/jasa ilegal yaitu sebesar Rp. 106.669.500,- (seratus enam juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan mempergunakan unit produksi internal sekolah. Namun Unit Produksi tersebut adalah bagian dari aset sekolah yang dikelola oleh Terdakwa Muliana B, S.Pd dan yang diperoleh dari dana sekolah sendiri sehingga tidak layak diperjualbelikan. sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Pengeluaran yang terjadi menguntungkan atau digunakan untuk keperluan pribadi atau golongan bukan kepentingan sekolah sehingga yaitu sebesar Rp. 31.876.900,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam sembilan ratus rupiah).
Belanja yang dibuktikan dengan pertanggungjawaban pengeluaran uang dengan cara dimark-up dan belanja barang/jasa yang fiktif sehingga dapat dihitung dengan metode kerugian total untuk pembelanjaan yang fiktif dan net loss untuk pembelanjaan yang di mark up yaitu sebesar Rp. 324.566.600,- (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah).
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Dan BOS yang melakukan pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep adalah Terdakwa Abdul Muhaemin, Sp.d sebagai Bendahara bersama dengan Terdakwa Muliana B, S.Pd sebagai Sekertaris Dana Bos, dimana untuk semua pembayaran dan sebahagian pembelanjaan serta pengadaan barang yang menggunakan dana BOS dilakukan oleh Terdakwa Abdul Muhaemin, Sp.d bersama dengan Terdakwa Muliana B, S.Pd;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa Muliana B, S.Pd selaku sekretaris mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700/11/ Inspektorat tanggal 03 Desember 2022 sejumlah Rp 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta serratus tiga belas ribu Rupiah) yang telah dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa atau kelompoknya. sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 5 Unsur “Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilihan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;
Bahwa dalam konsep turut serta setidaknya dapat dibedakan dalam beberapa jenis yaitu :
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang juga memenuhi rumusan delik;
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang tidak memenuhi semua rumusan delik;
Adanya 2 orang yang masing-masing tidak memenuhi semua rumusan delik namun karena adanya kerja sama maka rumusan delik menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa Ruslan Saleh, SH dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjelasannya yang diterbitkan oleh Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hlm. 11, menjelaskan tentang “Turut Serta” antara lain sebagai berikut :
Tetapi hal janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerja sama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan;
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan peserta-peserta lainnya.
Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya unsur “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris sebagai Tim dana Bantuan Operasional Sekolah BOS (SMK) Negeri 5 Pangkep.Tahun 2020 dan Tahun 2021 dalam penyusunan RKAS tidak melaksanakan rapat penyususnan RKAS sesuai dengan juknis pengelolaan Dana BOS Reguler dan tidak mensosialisasikan RKAS ke guru-guru ataupun komite sekolah bahkan ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS dan tanda tangan ketua komite dipalsukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara Dana BOS SMK) Negeri 5 Pangkep;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Dana BOS yang melakukan pengelolaan Dana BOS Pada SMKN 5 Pangkep Tahun 2020 dan Tahun 2021 secara aktif adalah Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d. Bendahara bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd sebagai Sekretaris Dana Bos, dimana untuk semua pembayaran dan sebahagian pembelanjaan serta pengadaan barang yang menggunakan Dana BOS dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama dengan Terdakwa Muliana B, S. Pd;
Menimbang, bahwa dalam penyelenggaraan keadministrasian pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta penyusunan dan penyampain laporan penggunaan dana BOS Reguler, tidak melaporkan sesuai dengan kondisi riil / tidak sesuai dengan ketentuan sehingga melakukan mark-up dan pembelanjaan fiktif Seperti :
Terdakwa Abdul Muhaemin, Sp.d bersama dengan Terdakwa Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan fiktif yang direkayasa dengan cara menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia ;
Terdakwa Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan barang dan jasa di Toko miliknya sendiri dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up);
Terdakwa Abdul Muhaemin, Sp.d bersama dengan Terdakwa Muliana B, S. Pd membuat laporan pertangungajawaban pengeluaran uang pembelanjaan barang dan jasa (honor) dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up);
Bahwa yang membuat dan menyusun laporan pertangungajawaban adalah Terdakwa II Muliana B, S. Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, adapun sebagian besar pembelanjaan barang / jasa dan laporan pertanggungjawaban dikelola dan dibuat Terdakwa Abdul Muhaemin, Sp.d selaku bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep bersama dengan Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekertaris BOS SMK Negeri 5 Pangkep ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku sekretaris dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana BOS melakukan penyelewengan penggunaan Dan BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu :
untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk diantaranya bagian / honor yang diterima oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd selaku seeertaris,
selain itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yaitu dengan meggunakan dana BOS untuk pembayaran Insentif TIM pengelola Dana BOS termasuk bagian Terdakwa Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara dan Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekretaris,
selain itu untuk Insentif Wali Kelas, Kepala Jurusan, Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah,
dan Parcel Lebaran dengan besaran yang berfariasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa Abdul Muhaemin, Sp.d selaku Bendahara dan pelaksanannya dibantu oleh Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekretaris berdasarkan dana yang ada tanpa didasari dengan petunjuk teknis atau peraturan-perundang undangan yang mendasari pembayaran tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, terdapat rangkaian hubungan yang erat antara perbuatan masing-masing dimana dalam laporan pertanggungjawaban Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021 Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S.Pd selaku sekretaris melakukan mark up dan membuat laporan fiktif, dimana hasil mark up yang dilakukan oleh Bendahara dan Sekretaris kemudian di simpan oleh Bendahara dan dibagikan ke Tim pengelola dana Bos sebagai insentif serta dalam bentuk Parcel Lebaran kepada Wali Kelas, Kepala Jurusan Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, termasuk insentif bagian Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekretaris sehingga dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS tidak dilakukan sesuai aturannya dimana seluruhnya dilakukan dan ditentukan oleh Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekretaris, hal mana tanpa adanya peran atau perbuatan dari masing-masing saksi dan Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekretaris, maka tindak pidana tersebut tidak dapat terwujud aquo apabila sedari awal Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekretaris, melaksanakan rapat penyusunan dan dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana BOS RKAS sesuai dengan juknis pengelolaan BOS Reguler;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam penyelenggaraan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan fiktif yang direkayasa dengan cara menirukan tanda tangan dan stempel toko / penyedia. Terdakwa II Muliana B, S. Pd melakukan pembelanjaan barang dan jasa di Toko miliknya sendiri dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up). Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd bersama dengan Terdakwa II Muliana B, S. Pd membuat laporan pertangungajawaban besar pembelanjaan barang / jasa dan pengeluaran uang pembelanjaan barang dan jasa (honor) dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up). Membuat dan menyusun laporan pertangungajawaban pengeluaran uang pembelanjaan barang dan jasa (honor) dengan cara menaikan harga / jumlah barang / jasa (mark-up) adalah Terdakwa II Muliana B, S. Pd yang ditandatangi oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara BOS SMK Negeri 5 Pangkep, sehingga rangkaian perbuatan-perbuatan dimaksud diatas, saling terkait dan tidak akan terwujud menjadi suatu tindak pidana yang sempurna tanpa adanya peran masing-masing dari diri Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekretaris dan pelaku penyerta lainnya;
Menimbang, bahwa terjadinya kerugian keuangan negara tersebut selain dari pada akibat perbuatan Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekretaris, Wali Kelas, Kepala Jurusan Wakil Kepala Sekolah, Insentif Kepala Sekolah, dimana rangkaian perbuatan dari masing-masing pihak, yang membuktikan adanya suatu penyertaan yang terjadi dalam tindak pidana atas Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021. Dimana dengan adanya rangkaian kerjasama erat yang dilakukan secara sadar tersebut, dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan, dengan peranan masing-masing dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep, turut serta melakukan dan bertanggungjawab atas pengelolaan Dana Bos SMK Negeri 5 Pangkep tahun 2020 dan 2021;
Menimbang, bahwa dengan adanya persetujuan antara Abdul Muhaemin, S.Pd selaku Bendahara dan Terdakwa Muliana B, S. Pd selaku sekretaris, untuk melakukan mark up dan membuat laporan fiktif, dimana hasil mark up yang dilakukan oleh Bendahara dan sekretaris kemudian di simpan oleh bendahara dan dibagikan ke Tim pengelola dana Bos diantaranya Wali Kelas, Kepala Jurusan Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, dimana Dana BOS SMK Negeri 5 Pangkep Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 seharusnya digunakan sesuai pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang terdapat dalam Juknis, namun kenyataannya digunakan untuk keperluan pribadi saksi atau kelompok tertentu yang bukan peruntukannya, telah secara bersama turut melakukan perbuatan tersebut, dengan demikian menurut majelis hakim unsur “ Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut serta Melakukan “ telah terpenuhi menurut hukum”;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal. 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Subsidiair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (Pleidoi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
MenerIma Nota Pembelaan/Pleidoi Penasihat hukum Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa Muliana B. S.Pd, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer penuntut umum;
Membebaskan Terdakwa Abdul Muhaemin, S.Pd dan Muliana B. S.Pd, dari dakwaan primair tersebut;
Menghapuskan dan atau meniadakan hukuman pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti sebagaimana yang diuraikan dalam surat tuntutan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya;
Menimbang bahwa mengenai alasan Hukum untuk membebaskan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd, dari segala dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam Nota Pembelaan (Pledooi) Penasehat Hukum, menurut Majelis Hakim bukanlah merupakan alasan yang dapat membebaskan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd, oleh karena perbuatan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd, tersebut telah terbukti sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleidoi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd, tersebut telah terbukti, maka menurut Majelis Hakim haruslah dinyatakan ditolak kecuali sepanjang mengenai hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd, mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd, selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”. Dalam ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan”;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan Negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B, S. Pd;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan atau dibebankan kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur di atas telah terbukti adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengelolaan dana BOS SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan 2021 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep sejumlah Rp. 463.113.000,- (Empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga belas ribu Rupiah), dan berdasarkan fakta persidangan dari saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa I Abdul Muhaemin, Sp.d bersama Terdakwa II Muliana B, S. Pd telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 110.000,000,- Seratus sepuluh juta rupiah) kemudian pengembalian dari TIM pengelolah Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Negeri 5 Pangkep sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.330.113.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah) belum dikembalikan yang menjadi tanggungjawab Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peratura Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 4 Ayat (2) disebutkan “Apabila harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa dalam tindak pidana Korupsi yang dilakukan”, dengan demikian pidana tambahan uang pengganti dapat dibagi kepada masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap kerugian keuangan Negara yang dipergunakan tersebut;
Menimbang, bahwa besarnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara a quo sebagaimana telah diuraikan diatas sejumlah Rp.330.113.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah) dan jika kerugian keuangan negara tersebut dilakukan rasionalisasi atau dibagi kepada masing-masing Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd, maka tanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara kepada masing-masing Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd adalah setengah dari kerugian negara tersebut yaitu sejumlah Rp.165.056.500,- (Sertaus enam puluh lima juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang hingga saat ini belum dikembalikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”. maka dengan demikian kerugian keuangan Negara yang dipergunakan tersebut haruslah dipertangungjawabkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat adalah tepat menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa I dan Terdakwa II haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 secara tegas telah ditentukan: “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan sebagai berikut : a) kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, b) tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, c) rentang penjatuhan pidana, d) keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, e) penjatuhan pidana dan f) ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana”;
Menimbang, bahwa untuk kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara a quo sejumlah Rp.165.056.500,- (Sertaus enam puluh lima juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam Kategori Paling Ringan;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dan rentang penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa mengenai alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara telah disita dan diajukan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan oleh karenanya maka status barang bukti tersebut akan diputus sebagaimana tercantum dalam amar putusaan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap pidana denda haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa I dan Terdakwa II tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ditahan dan menurut Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang melakukan tindak pidan perlu diperhatikan tujuan pemidanaan yang relevan dengan tujuan penjatuhan pidana;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mencederai rasa keadilan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum;
Terdakwa I dan Terdakwa II kooperatif dalam menjalani proses peradilan dan memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa I dan Terdakwa II menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II dijatuhi pidana, maka berdasarkan pada pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa I dan Terdakwa II harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.330.113.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa
Dikembalikan kepada Terdakwa I. |
Dikembalikan kepada saksi Sofyan. |
Dikembalikan Kepada Terdakwa I. |
Dikembalikan kepada saksi Drs. Hasanuddin, MM. |
|
|
|
|
No. 5-9 Dikembalikan kepada Terdakwa I. |
|
No. 10-11 Dikembalilan Kepada saksi Lely Herawaty. S.Pd. |
Dikembalikan Kepada Terdakwa I. |
|
|
|
|
|
|
No. 13-19 Dikembalikan kepada Saksi Lelly Herawaty S. Pd. |
Dikembalikan kepada saksi Drs. Hasanuddin. MM |
Dikembalikan kepada Saksi Lelly Herawaty S. Pd. |
|
|
|
|
|
|
No. 22-28 Dikembalikan Kepada Terdakwa I |
|
No. 29-30 Dikembalikan kepada saksi Sofyan. |
Dikembalikan kepada saksi Nur Hikmah |
Dikembalikan kepada Terdakwa I |
Dikembalikan kepada saksi Sofyan. |
|
No. 34-35 Dikembalikan kepada sdri Hasnah Hamsi |
Dikembalikan kepada saksi Nur Hikmah. |
|
|
No. 37-39 Dikembalikan kepada Terdakwa I. |
Dikembalikan Kepada saksi Lely Herawati. S. Pd. |
|
|
|
|
No. 41-46 dikembalikan kepada sdr. Hasnah Hamsi. |
Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan. |
9. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makssar pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023 oleh, Ni Putu Sri Indayani, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, didmpingi oleh Ir. Abdul Rahman Karim, SH dan Hakim Ad Hoc Aminul Rahman, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erna Harun, SH., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Riswana, SH. Penuntut Umum dengan Terdakwa I dan Terdakwa II yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
Ir. Abdul Rahman Karim, SH. Ni Putu Sri Indayani, SH.,MH.
Ttd
Aminul Rahman, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
Erna Harun, SH.