MENGADILI: Menyatakan Termohon PKPU I PT. Bokor Mas, Yang Beralamat di Kabupaten Mojokerto, Jalan Pahlawan No.29, Desa/Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, Termohon PKPU II PT. Universal Strategic Alliance (USA), beralamat di Jl.Pahlawan No.29 A, Desa/Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, Termohon PKPU III PT. Puraperkasa Jaya, beralamat di Jl.Pahlawan No.31 A, Desa/Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, pailit dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk Sdr. ERINTUAH DAMANIK, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas; Mengangkat Sdr. SURURI, S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.114.AH.04.03.2018 tanggal 31 Januari 2018, berkantor di Jl. Made Selatan RT 02, RW 06, Sambikerep, Surabaya, Telp. 081330969714 dan Sdr. RYAN MARTINO HARTONO, S.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-297 AH.04.03-2018 tanggal 11 Oktober 2018, berkantor di HARTONO SETIAWAN LAW OFFICE, beralamat di Pakuwon Centre 23rd Floor Jl.Embong Malang No.1-5 kode Post 60261; Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir; Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 7.629.000,00 (Tujuh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)