544/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 544/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.MUHAMAD RAMLI, SH 2.MAT YASIN, SH Terdakwa: SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa: Sebuah tas pinggang warna hitam. Sebilah Pisau gagang warna pinik bersarung coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm. dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 544/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Saihudin Sahril Bin Dedi Hermansyah
- Tempat lahir : Pasuruan
- Umur/Tanggal lahir : 34/11 November 1988
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jln. Tanjung Duren Selatan Gg. Mandalika VII RT.07. RW.01, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Tidak Bekerja
Terdakwa Saihudin Sahril Bin Dedi Hermansyah ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
- Penyidik sejak tanggal 5 Mei 2023 sampai dengan tanggal 24 Mei 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juli 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2023
Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 544/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 11 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 544/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 11 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam tanpa ijin” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951.
- Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Sebuah tas pinggang warna hitam.
- Sebilah Pisau gagang warna pinik bersarung coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm.
dirampas untuk dimusnahkan. - Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutan pidananya:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jalan Letjen S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan sarung berwarna coklat dan gagang kayu warna pink sepanjang kurang lebih 20 cm. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, ketika itu terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH baru saja selesai main game online di warget “JOSUA” di Kota Bamb Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan saat itu terdakwa mau pulang ke rumah bibinya di Jln. Tanjung Duren Selatan Gg. Mandalika VII RT. 07 RW. 01 Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kemudian terdakwa jalan kaki dari Warnet “JOSUA” Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah menuju rumah Bibi terdakwa namun saat terdakwa sedang berdiri di perapatan lampu merah di Jalan Letjen S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 03.00 WIB, tiba-tiba terdakwa dicurigai gerak- geriknya oleh beberapa anggota Polisi diantaranya saksi EKO SISWANTO, saksi M. KHODIRUN YAHYA sehingga beberapa anggota Polisi menghampiri terdakwa lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa digeledah badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan sarung berwarna coklat dan gagang kayu warna pink sepanjang kurang lebih 20 cm yang disimpan di dalam tas warna hitam yang saat itu dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya barang berupa senjata tajam jenis pisau tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. EKO SISWANTO
- EKO SISWANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
−Bahwa saksi saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
−Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga denganTerdakwa.
−Bahwa saksi anggota Polri Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
−Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIHUDIN sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Letjent S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat karena kedapatan membawa senjata tajam.
−Bahwa berawal saksi bersama dengan anggota Polisi lain sedang bertugas sebagai Funsi Buser Reskrim di Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 dan sekitar pukul 03.00 WIB sedang melaksanakan patroli wilayah untuk mengantisipasi kejadian kejahatan diwilayah Hukum Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan saat itu sedang berada melintas di Jl. Letjen S. Parman Raya Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tiba-tiba saksi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan berjalan kaki di sekitar TKP saat itu juga saksi mendekati orang tersebut dan memperkenalkan diri anggota dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, setelah saksi bersama anggota Polisi lain dan terdakwa berhenti, kemudian saksi langsung mengamankan terdakwa, setelah digeledah menemukan dalam tas hitam yang saat itu di bawa oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau warna silver bersarung coklat dan bergagang warna pink yang disimpan di dalam tas yang terdakwa bawa.
−Bahwa kemudian setelah diinterogasi mengakui bahwa pisau tersebut milik terdakwa dan dibawanya untuk berjaga-jaga kalau terjadi sesuatu hal pada diri terdakwa.
−Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat guna proses lebih lanjut
2. M. KHODIRUN YAHYA
- M. KHODIRUN YAHYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
−Bahwa saksi saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. −Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
−Bahwa saksi anggota Polri Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
−Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Letjent S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat karena kedapatan membawa senjata tajam.
−Bahwa berawal saksi bersama dengan anggota Polisi lain sedang bertugas sebagai Funsi Buser Reskrim di Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 dan sekitar pukul 03.00 WIB sedang melaksanakan patroli wilayah untuk mengantisipasi kejadian kejahatan diwilayah Hukum Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan saat itu sedang berada melintas di Jl. Letjen S. Parman Raya Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tiba-tiba saksi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan berjalan kaki di sekitar TKP saat itu juga saksi mendekati orang tersebut dan memperkenalkan diri anggota dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, setelah saksi bersama anggota Polisi lain dan terdakwa berhenti, kemudian saksi langsung mengamankan terdakwa, setelah digeledah menemukan dalam tas hitam yang saat itu di bawa oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau warna silver bersarung coklat dan bergagang warna pink yang disimpan di dalam tas yang terdakwa bawa.
−Bahwa kemudian setelah diinterogasi mengakui bahwa pisau tersebut milik terdakwa dan dibawanya untuk berjaga-jaga kalau terjadi sesuatu hal pada diri terdakwa.
−Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat guna proses lebih lanjut
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
−Bahwa saat diperiksa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.−Bahwa Terdakwa membenarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. −Bahwa terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota petugas Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Letjent S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat karena kedapatan membawa senjata tajam.
−Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, ketika itu terdakwa baru saja selesai main game online di warget “JOSUA” di Kota Bamb Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan saat itu terdakwa mau pulang ke rumah bibinya di Jln. Tanjung Duren Selatan Gg. Mandalika VII RT. 07 RW. 01 Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kemudian terdakwa jalan kaki dari Warnet “JOSUA” Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah menuju rumah Bibi terdakwa namun saat terdakwa sedang berdiri di perapatan lampu merah di Jalan Letjen S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 03.00 WIB, tiba-tiba terdakwa dicurigai gerak-geriknya oleh beberapa anggota Polisi diantaranya saksi EKO SISWANTO, saksi M. KHODIRUN YAHYA sehingga beberapa anggota Polisi menghampiri terdakwa lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa digeledah badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan sarung berwarna coklat dan gagang kayu warna pink sepanjang kurang lebih 20 cm yang disimpan di dalam tas warna hitam yang saat itu dibawa oleh terdakwa.
−Bahwa terdakwa dalam menguasai membawa, mempunyai dalam miliknya barang berupa senjata tajam jenis pisau tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
− Sebuah tas pinggang warna hitam.− Sebilah Pisau gagang warna pinik bersarung coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
−Bahwa Terdakwa membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. −Bahwa terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH ditangkap oleh beberapa anggota petugas Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Letjent S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat karena kedapatan membawa senjata tajam.−Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, ketika itu terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH baru saja selesai main game online di warget “JOSUA” di Kota Bamb Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan saat itu terdakwa mau pulang ke rumah bibinya di Jln. Tanjung Duren Selatan Gg. Mandalika VII RT. 07 RW. 01 Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kemudian terdakwa jalan kaki dari Warnet “JOSUA” Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah menuju rumah Bibi terdakwa namun saat terdakwa sedang berdiri di perapatan lampu merah di Jalan Letjen S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 03.00 WIB, tiba-tiba terdakwa dicurigai gerak- geriknya oleh beberapa anggota Polisi diantaranya saksi EKO SISWANTO, saksi M. KHODIRUN YAHYA sehingga beberapa anggota Polisi menghampiri terdakwa lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa digeledah badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan sarung berwarna coklat dan gagang kayu warna pink sepanjang kurang lebih 20 cm yang disimpan di dalam tas warna hitam yang saat itu dibawa oleh terdakwa.
−Bahwa terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH dalam menguasai membawa, mempunyai dalam miliknya barang berupa senjata tajam jenis pisau tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur barang siapa;
- Unsur yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barang siapa:
Yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana, dan perbuatan tersebut nyata dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, sehat rohani dan jasmani yaitu sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa yang dihadapkan sebagai Terdakwa di depan persidangan adalah Terdakwa terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH yang identitas lengkapnya sudah ditanyakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dibenarkan oleh Terdakwa, dan selama dalam persidangan Terdakwa mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga ia mampu bertanggung jawab atas semua perbuatannya dan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis menilai bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab dalam hukum, sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum, namun untuk dapat dipersalahkan maka perbuatan Terdakwa akan dihubungkan dengan unsur-unsur selebihnya dari dakwaan ini.
Ad.2. Unsur yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk:
Menimbang, bahwa terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH ditangkap oleh beberapa anggota petugas Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Letjent S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat karena kedapatan membawa senjata tajam.
Menimbang, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, ketika itu terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH baru saja selesai main game online di warget “JOSUA” di Kota Bamb Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan saat itu terdakwa mau pulang ke rumah bibinya di Jln. Tanjung Duren Selatan Gg. Mandalika VII RT. 07 RW. 01 Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kemudian terdakwa jalan kaki dari Warnet “JOSUA” Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah menuju rumah Bibi terdakwa namun saat terdakwa sedang berdiri di perapatan lampu merah di Jalan Letjen S. Parman Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 03.00 WIB, tiba-tiba terdakwa dicurigai gerak-geriknya oleh beberapa anggota Polisi diantaranya saksi EKO SISWANTO, saksi M. KHODIRUN YAHYA sehingga beberapa anggota Polisi menghampiri terdakwa lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa digeledah badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan sarung berwarna coklat dan gagang kayu warna pink sepanjang kurang lebih 20 cm yang disimpan di dalam tas warna hitam yang saat itu dibawa oleh terdakwa. Menimbang, bahwa terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH dalam menguasai membawa, mempunyai dalam miliknya barang berupa senjata tajam jenis pisau tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya dan pisau tersebut adalah merupakan senjata penikam atau penusuk, dengan demikian unsur menguasai, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Sebuah tas pinggang warna hitam, dan Sebilah Pisau gagang warna pinik bersarung coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm adalah merupakan barang yang dilarang dan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat khususnya disekitar tempat kejadian perkara.
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa menyesal, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka menurut Majelis Hakim lama pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini telah dipandang pantas dan adil
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIHUDIN SAHRIL Bin DEDI HERMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Sebuah tas pinggang warna hitam.
- Sebilah Pisau gagang warna pinik bersarung coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm.
dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, oleh kami, Esthar Oktavi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Kristijan Purwandono Djati, S.H., Yuswardi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDRE KORAAG, SH., MH., Panitera Pengganti pada
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta dihadiri oleh Muhamad Ramli, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Kristijan Purwandono Djati, S.H. Esthar Oktavi, S.H., M.H.
Yuswardi, S.H.
Panitera Pengganti, Andre Koraag, S.H., M.H.