157/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ari Yuliadi Bin Eman
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ARI YULIADI BIN EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan Farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, dan tanpa keahlian khusus dan kewenangan, menyimpan obat dan bahan yang berkhasiat obat, sebagaimana dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: - 88 (delapan puluh delapan) strip/lembar obat Tramadol atau 880 (delapan ratus delapan puluh) butir obat Tramadol; - 1 (satu) buah kantong plastik warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor 53794130437839731 (satu) buah kantong plastik warna putih; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 10 Play dengan nomor Imei 1: 355023196267549, Imei 2: 3550231962675564); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ari Yuliadi Bin Eman;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/ 31 Juli 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Awilarangan RT003 RW004 Desa
Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten
Cianjur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Maret 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/22/III/RE.1.24/2023/Sat Narkoba;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2023 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 2 Juli 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 21 Juli 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 22 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 22 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARI YULIADI Bin EMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaata, dan mutu sebagaimana dimaksud setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimapanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memnuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa ARI YULIADI Bin EMAN selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan Denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subisidiair 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
88 (delapan puluh delapan) strip/lembar obat Tramadol atau 880 (delapan ratus delapan puluh) butir obat Tramadol;
1 (satu) buah kantong plastic warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah HP Merek Infinix HOT 10 Play dengan nomor Imei 1: 355023196267549, Imei2 : 355023196267556.
Dirampas untuk Negara
1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 5379413043783973.
Kembali kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutanya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa ARI YULIADI Bin EMAN pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kampung Awilarangan Rt003 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimapanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib, terdakwa yang sedang bekerja di Pabrik Pou Yuen yang beralamat di Jalan Raya Bandung Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, bertemu dengan teman kerja Terdakwa yaitu saksi GINANJAR MARDINATA Bin TATAN. Saksi GINANJAR yang mengetahui bahwa Terdakwa menjual obat jenis tramadol, kemudian menawarkan kepada Terdakwa bahwa saksi GINANJAR dapat menyediakan obat jenis Tramadol dengan harga yang murah yaitu Rp13.000,00/per 5 (lima) lembar. Terdakwa kemudian mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu tawaran dari Terdakwa tersebut;
Bahwa Pada keesokan harinya tanggal 17 Maret 2023, terdakwa bertemu Kembali dengan saksi GINANJAR di tempatnya bekerja. Terdakwa mengatakan kepada saksi GINANJAR bahwa ia ingin membeli obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar. Mendengar hal tersebut saksi GINANJAR kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harga obat jenis Tramadol sebanyak 75 lembar adalah Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratsu lima puluh ribu rupiah) dan dapat diambil keesokan harinya. Terdakwa menyetujuinya tawaran harga dari terdakwa dan keduanya sepakat untuk bertemu keesokan harinya di pabrik Ketika jam bekerja;
Bahwa keesokan harinya, Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan saksi GINANJAR di area parkir Pabrik Pou Yuen. Setelah obat jenis tramadol diterima oleh Terdakwa, kemudian terdakwa langsung mentransfer uang pembelian rekening BCA milik saksi GINANJAR dengan nomor rekening 4310593287, sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratsu lima puluh ribu rupiah) Setelah menerima obat tramadol tersebut terdakwa kemudian pulang kerumah dan menyimpannya didalam lemari pakaian;
Bahwa selain membeli kepada saksi GINANJAR, terdakwa juga membeli obat jenis tramadol sebanyak 13 lembar/strip melalui aplikasi Shopee di toko online Kedas Beauty Member yang Terdakwa bayarkan dengan cara transfer melalui ATM BCA milik Terdakwa. Terdakwa menjual tramadol dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir, sedangkan kemasan 5 butir dijual dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) Obat tramadol tersebut dijual oleh Terdakwa kepada teman-teman Terdakwa sesama buruh di Pabrik Pou Yuen. Keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah sekira Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lima lembar obat tramadol yang terjual;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 00.30 Wib, datang saksi ARYO PRASETYO WIBOWO, SH. dan saksi M. ILYAS ENDANG MAULIDI, selaku anggota Polres Cianjur melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Awilarangan Rt003 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, dan didapatkan barang bukti berupa Obat jenis TRAMADOL sebanyak 88 lembar/strip obat jenis Tramadol yang dibungkus plastic warna putih dari dalam lemari pakaian Terdakwa. Selain itu didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Infinix HOT 10 Play dengan nomor Imei 1: 355023196267549, Imei 2: 355023196267556, 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 5379413043783973;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Labolatorium: 1293/NOF/2023 tanggal 30 Maret 2023 atas barang bukti 1 (satu) potong strip warna silver bertuliskan Tramadol HCL berisikan 5 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm degan berat netto seluruhnya 1,0990 gram dengan nomor barang bukti 0651/2023/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung Tramadol;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai buruh di Pabrik Pou Yuen dan Terdakwa tidak memiliki atau bekerja di Apotek atau sarana Kesehatan yang memiliki ijin dari pihak berwenang, terdakwa tidak memiliki latar belakang ataupun bekerja dalam bidang kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ARI YULIADI Bin EMAN pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kampung Awilarangan Rt003 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memnuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib, terdakwa yang sedang bekerja di Pabrik Pou Yuen yang beralamat di Jalan Raya Bandung Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, bertemu dengan teman kerja Terdakwa yaitu saksi GINANJAR MARDINATA Bin TATAN. Saksi GINANJAR yang mengetahui bahwa Terdakwa menjual obat jenis tramadol, kemudian menawarkan kepada Terdakwa bahwa saksi GINANJAR dapat menyediakan obat jenis Tramadol dengan harga yang murah yaitu Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah)/per 5 (lima) lembar. Terdakwa kemudian mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu tawaran dari Terdakwa tersebut;
Bahwa Pada keesokan harinya tanggal 17 Maret 2023, Terdakwa bertemu Kembali dengan saksi GINANJAR di tempatnya bekerja. Terdakwa mengatakan kepada saksi GINANJAR bahwa ia ingin membeli obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar. Mendengar hal tersebut saksi GINANJAR kemudian mengatakan kepada Terdakwa bahwa harga obat jenis Tramadol sebanyak 75 lembar adalah Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat diambil keesokan harinya. Terdakwa menyetujuinya tawaran harga dari Terdakwa dan keduanya sepakat untuk bertemu keesokan harinya di pabrik Ketika jam bekerja;
Bahwa keesokan harinya, Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan saksi GINANJAR di area parkir Pabrik Pou Yuen. Setelah obat jenis tramadol diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mentransfer uang pembelian rekening BCA milik saksi GINANJAR dengan nomor rekening 4310593287, sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Setelah menerima obat tramadol tersebut Terdakwa kemudian pulang kerumah dan menyimpannya didalam lemari pakaian;
Bahwa selain membeli kepada saksi GINANJAR, Terdakwa juga membeli obat jenis tramadol sebanyak 13 lembar/strip melalui aplikasi Shopee di toko online Kedas Beauty Member yang Terdakwa bayarkan dengan cara transfer melalui ATM BCA milik Terdakwa. Terdakwa menjual tramadol dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir, sedangkan kemasan 5 butir dijual dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) Obat tramadol tersebut dijual oleh Terdakwa kepada teman-teman terdakwa sesama buruh di Pabrik Pou Yuen. Keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah sekira Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lima lembar obat tramadol yang terjual;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 00.30 Wib, datang saksi ARYO PRASETYO WIBOWO, SH. dan saksi M. ILYAS ENDANG MAULIDI, selaku anggota Polres Cianjur melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Awilarangan Rt003 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, dan didapatkan barang bukti berupa Obat jenis TRAMADOL sebanyak 88 lembar/strip obat jenis Tramadol yang dibungkus plastic warna putih dari dalam lemari pakaian Terdakwa. Selain itu didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merek Infinix HOT 10 Play dengan nomor Imei 1: 355023196267549, Imei 2: 355023196267556, 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 5379413043783973;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboolatorium : 1293/NOF/2023 tanggal 30 Maret 2023 atas barang bukti 1 (satu) potong strip warna silver bertuliskan Tramadol HCL berisikan 5 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm degan berat netto seluruhnya 1,0990 gram dengan nomor barang bukti 0651/2023/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung Tramadol.
Bahwa Obat dalam kemasan strip warna silver mencantumkan nomor Reg: GKL 9805025410A1 bertuliskan TRAMADOL, setelah dilakukan cek produk pada website badan POM Republik Indonesia nomor registrasi tidak ditemukan, sehingga dengan demikian obat jenis tramadol tidak memiliki izin edar;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang ataupun bekerja dalam bidang kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Aryo Prasetyo Wibowo, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dan meminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan saksi Aryo Prasetyo Wibowo S.H., telah mengamankan seseorang bernama Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman karena mereka berdua diketahui menyimpan obat jenis Tramadol;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan sebagaimana dalam BAP Penyidik tersebut benar semua;
Bahwa untuk Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menyimpan obat Tramadol pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira Pukul 23.00 Wib, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Ciwaru Rt001 Rw007 Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menyimpan obat Tramadol pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira Pukul 00.30 Wib di Kampung Awilarangan Rt004 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Adapun waktu itu saksi Aryo Prasetyo Wibowo S.H., mengamankan bersama dengan saksi Bripda M. Ilyas Endang dan tim Satuan Narkoba Polres Cianjur;
Bahwa pada saat Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan diamankan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/strip atau 20 (dua puluh) butir obat Tramadol posisinya ada diatas meja ruang tengah rumah kontrakan untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman saat diamankan obat Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) strip/lembar obat Tramadol didalam kantong plastik warna putih posisinya ada didalam lemari tv;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa obat Tramadol adalah milik Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa obat Tramadol didapat dari seseorang yang mengaku bernama Febri dengan cara membeli untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mendapatkan obat Tramadol dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dari aplikasi Shoppe;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa membeli obat tersebut dari Sdr. Febri pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2023 sekira Pukul 11.00 Wib ketika sedang bekerja di pabrik Pou Yen di Jalan Raya Bandung Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, saat itu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan memesan obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) caranya Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menelepon Sdr. Febri yang dikenal dari facebook saat itu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan membeli obat Tramadol dengan harga Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per lembar atas pesanan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman kemudian barang di kirim terlebih dahulu ke alamat rumah Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan sebelum paket itu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan serahkan kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman oleh Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dibuka terlebih dahulu untuk mengambil 5 (lima) lembar obat sebagai bonus pembelian dari Sdr. Febri selanjutnya Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan serahkan obat tersebut kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mentrasfer uangnya ke rekening Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan kemudian Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan mentransfer kembali ke rekening Sdr. Febri untuk obat sebanyak 5 (lima) lembar Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan konsumsi bersama teman-temannya sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2 (dua) lembar lagi dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman memesan obat Tramadol kepada Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib obat Tramadol diterima pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib di area pabrik Pou Yen kemudian mentransfer uang ke rekening Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan untuk aplikasi Shopee Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman membeli pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib sebanyak 30 (tiga puluh) lembar seharga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa maksud dan tujuan menyimpan obat-obatan tersebut untuk dijual kembali;
10. Kepada siapa Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menjual obat-obatan tersebut ?
10. Menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa obat Tramadol untuk dijual kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dan obat Tramadol tersebut oleh Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dijual kepada teman-temannya sesama pegawai pabrik Pou Yen;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menjual obat Tremadol kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dengan harga Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menjual obat Tramadol kepada teman-temannya pegawai pabrik Pou Yen dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kemasan 2 (dua) butir dan kemasan 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp20.000,00 (dua puiuh ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa menjual obat Tramadol keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menjual obat Tramadol mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari per 5 (lima) butir obat;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi Aryo Prasetyo Wibowo S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menyimpan obat Tramadol tanpa resep dari dokter, seianjutnya saksi Aryo Prasetyo Wibowo S.H., bersama saksi Bripda M. Ilyas Endang dan tim melakukan penyelidikan pada akhirnya Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan berhasil ditemukan pada hari yang sama, di sebuah rumah kontrakan Kampung Ciwaru Rt001 Rw007 Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/strip atau 20 (dua puluh) butir obat Tramadol, posisinya ada diatas meja ruang tengah rumah kontrakan selanjutnya diinterogasi perihal darimana mendapatkan obat tersebut kemudian Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menerangkan bahwa obat tersebut Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dapatkan dari Sdr. Febri dimana sebelumnya Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman membeli obat tersebut dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan bahwa Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan mendapatkan bonus dari pembelian obat tersebut berdasarkan keterangan dari Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 Pukul 00.30 Wib Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman berhasil diamankan dirumah jalan Awilarangan Rt004 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur digeledah dan ditemukan barang bukti obat Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) strip/lembardidalam kantong plastic warna putih yang ada didalam lemari TV dan selanjutnya Para Terdakwa ditangkap beserta barang bukti ke Satuan narkoba Polres Cianjur;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa cara Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman memesan Tramadol kepada Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan awalnya hari kamis tanggal 16 maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib di dalam area pabrik ketika Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bekerja tiba-tiba Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bersama temannya datang kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dengan maksud membeli obat, setelah itu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menawarkan apabila Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman membutuhkan obat Tramadol yang murah seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per lima lembar agar menghubungi Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan saat itu Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman meminta waktu untuk memikirkan keesokan harinya Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib ketika Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bertemu di area parkir pabrik Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mengatakan bahwa Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman berminat untuk membeli sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar lalu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan mengatakan bahwa barangnya siap besok hari pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bertemu di area parkir pabrik lalu kami melakukan transaksi jual beli dimana Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menyerahkan obat Tramadol dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mentransfer uang sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekeningnya melalui M-Banking BCA pada handphone milik Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa obat yang dibeli dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan beium ada yang dijual karena Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman akan menghabiskan dulu obat yang di beli dari Shopee, setelah habis baru akan menjual obat Tramadol yang di beli dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan obat yang di beli dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan rencananya akan di jual dengan harga Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per lima lembar;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa harga jual Tramadol dijua kepada pembeli kemasan 2 (dua) butir dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan kemesan 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menjual obat yang dibeli dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan baru satu kali untuk membeli dari orang lain sudah dua kali;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mentransfer uang pembelian obat Tramadol dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dengan nomor rekening 4310593287;
Bahwa barang bukti tersebut benar barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa Obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/strip atau 20 (dua puluh) butir obat Tramadol yang ada pada Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan obat Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) strip/lembar obat Tramadol didalam kantong piastik warna putih yang ada pada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi M. Ilyas Endang Maulidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dan meminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan saksi M. Ilyas Endang Maulidi telah mengamankan seseorang bernama Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman karena mereka berdua diketahui menyimpan obat jenis Tramadol;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan sebagaimana dalam BAP Penyidik tersebut benar semua;
Bahwa untuk Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menyimpan obat Tramadol pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira Pukul 23.00 Wib, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Ciwaru Rt001 Rw007 Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menyimpan obat Tramadol pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira Pukul 00.30 Wib di Kampung Awilarangan Rt004 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Adapun waktu itu saksi Aryo Prasetyo Wibowo S.H., mengamankan bersama dengan saksi Bripda M. Ilyas Endang dan tim Satuan Narkoba Polres Cianjur;
Bahwa pada saat Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan diamankan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/strip atau 20 (dua puluh) butir obat Tramadol posisinya ada diatas meja ruang tengah rumah kontrakan untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman saat diamankan obat Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) strip/lembar obat Tramadol didalam kantong plastik warna putih posisinya ada didalam lemari tv;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa obat Tramadol adalah milik Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa obat Tramadol didapat dari seseorang yang mengaku bernama Febri dengan cara membeli untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mendapatkan obat Tramadol dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dari aplikasi Shoppe;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa membeli obat tersebut dari Sdr. Febri pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2023 sekira Pukul 11.00 Wib ketika sedang bekerja di pabrik Pou Yen di Jalan Raya Bandung Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, saat itu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan memesan obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) caranya Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menelepon Sdr. Febri yang dikenal dari facebook saat itu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan membeli obat Tramadol dengan harga Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per lembar atas pesanan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman kemudian barang di kirim terlebih dahulu ke alamat rumah Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan sebelum paket itu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan serahkan kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman oleh Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dibuka terlebih dahulu untuk mengambil 5 (lima) lembar obat sebagai bonus pembelian dari Sdr. Febri selanjutnya Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan serahkan obat tersebut kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mentrasfer uangnya ke rekening Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan kemudian Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan mentransfer kembali ke rekening Sdr. Febri untuk obat sebanyak 5 (lima) lembar Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan konsumsi bersama teman-temannya sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2 (dua) lembar lagi dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman memesan obat Tramadol kepada Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib obat Tramadol diterima pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib di area pabrik Pou Yen kemudian mentransfer uang ke rekening Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan untuk aplikasi Shopee Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman membeli pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib sebanyak 30 (tiga puluh) lembar seharga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa maksud dan tujuan menyimpan obat-obatan tersebut untuk dijual kembali;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa obat Tramadol untuk dijual kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dan obat Tramadol tersebut oleh Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dijual kepada teman-temannya sesama pegawai pabrik Pou Yen;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menjual obat Tremadol kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dengan harga Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menjual obat Tramadol kepada teman-temannya pegawai pabrik Pou Yen dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kemasan 2 (dua) butir dan kemasan 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp20.000,00 (dua puiuh ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bahwa menjual obat Tramadol keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menjual obat Tramadol mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari per 5 (lima) butir obat;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi Aryo Prasetyo Wibowo S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menyimpan obat Tramadol tanpa resep dari dokter, seianjutnya saksi Aryo Prasetyo Wibowo S.H., bersama saksi Bripda M. Ilyas Endang dan tim melakukan penyelidikan pada akhirnya Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan berhasil ditemukan pada hari yang sama, di sebuah rumah kontrakan Kampung Ciwaru Rt001 Rw007 Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/strip atau 20 (dua puluh) butir obat Tramadol, posisinya ada diatas meja ruang tengah rumah kontrakan selanjutnya diinterogasi perihal darimana mendapatkan obat tersebut kemudian Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menerangkan bahwa obat tersebut Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dapatkan dari Sdr. Febri dimana sebelumnya Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman membeli obat tersebut dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan bahwa Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan mendapatkan bonus dari pembelian obat tersebut berdasarkan keterangan dari Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 Pukul 00.30 Wib Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman berhasil diamankan dirumah jalan Awilarangan Rt004 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur digeledah dan ditemukan barang bukti obat Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) strip/lembardidalam kantong plastic warna putih yang ada didalam lemari TV dan selanjutnya Para Terdakwa ditangkap beserta barang bukti ke Satuan narkoba Polres Cianjur;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa cara Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman memesan Tramadol kepada Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan awalnya hari kamis tanggal 16 maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib di dalam area pabrik ketika Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bekerja tiba-tiba Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bersama temannya datang kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dengan maksud membeli obat, setelah itu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menawarkan apabila Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman membutuhkan obat Tramadol yang murah seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per lima lembar agar menghubungi Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan saat itu Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman meminta waktu untuk memikirkan keesokan harinya Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib ketika Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dan Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan bertemu di area parkir pabrik Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mengatakan bahwa Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman berminat untuk membeli sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar lalu Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan mengatakan bahwa barangnya siap besok hari pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bertemu di area parkir pabrik lalu kami melakukan transaksi jual beli dimana Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan menyerahkan obat Tramadol dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mentransfer uang sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekeningnya melalui M-Banking BCA pada handphone milik Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa obat yang dibeli dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan beium ada yang dijual karena Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman akan menghabiskan dulu obat yang di beli dari Shopee, setelah habis baru akan menjual obat Tramadol yang di beli dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan obat yang di beli dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan rencananya akan di jual dengan harga Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per lima lembar;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa harga jual Tramadol dijua kepada pembeli kemasan 2 (dua) butir dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan kemesan 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menjual obat yang dibeli dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan baru satu kali untuk membeli dari orang lain sudah dua kali;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman bahwa Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mentransfer uang pembelian obat Tramadol dari Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dengan nomor rekening 4310593287;
Bahwa barang bukti tersebut benar barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa Obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/strip atau 20 (dua puluh) butir obat Tramadol yang ada pada Terdakwa Ginanjar Mardinata Bin Tatan dan obat Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) strip/lembar obat Tramadol didalam kantong piastik warna putih yang ada pada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Ginanjar Mardinata Bin Tatan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dan meminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan telah diamankan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman karena menyimpan obat Tramadol tanpa ijin dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mendapatkan obat Tramadol tersebut dari saksi Ginanjar Mardinata;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan sebagaimana dalam BAP Penyidik tersebut benar semua;
Bahwa Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman ditangkap pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib di rumah yang berada di Kampung Awilarangan Rt004 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur oleh anggota Sat Narkoba Polres Cianjur;
Bahwa Saksi Ginanjar Mardinata ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib di rumah kontrakan yang berada di Kampung Ciwaru Rt001 Rw007 Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan di tangkap oleh anggota Polres Cianjur tidak lama setelah itu di tangkap Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman;
Bahwa pada saat Saksi Ginanjar Mardinata ditangkap di temukan barang bukti berupa 2 (dua ) lembar obat Tramadol;
Bahwa obat Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar adalah milik Saksi Ginanjar Mardinata;
Bahwa obat Tramadol di dapatkan dari seseorang bernama Sdr. Febri dan Saksi Ginanjar Mardinata kenal dari facebook saat itu Saksi Ginanjar Mardinata membeli obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per lembar atas pesanan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman kemudian barang di kirim lebih dulu ke alamat rumah Saksi Ginanjar Mardinata sebelum paket itu di serahkan kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman oleh Saksi Ginanjar Mardinata di buka dulu untuk mengambil 5 (lima) lembar obat sebagai bonus pembelian dari Sdr. Febri selanjutnya saya serahkan obat tersebut kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mentrasferkan uang ke rekening Saksi Ginanjar Mardinata kemudian Saksi Ginanjar Mardinata transferkan kembali ke rekening Sdr. Febri, sedangkan obat sebanyak 5 (lima) lembar Saksi Ginanjar Mardinata konsumsi bersama teman-teman dan sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2 (dua) lembar dijadikan barang bukti oieh pihak kepolisian;
Bahwa obat Tramadol Saksi Ginanjar Mardinata kepada Sdr. Febri pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib di dalam area pabrik melalui telepon;
Bahwa obat Tramadol Saksi Ginanjar Mardinata beli sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun Saksi Ginanjar Mardinata memberikan harga kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman baru kali ini membeli obat Tramadol kepada Saksi Ginanjar Mardinata;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman membeli obat Tramadol dari Saksi Ginanjar Mardinata karena harga yang Saksi Ginanjar Mardinata tawarkan lebih murah dari harga pasaran dan nantinya obat itu akan di jual kembali oleh Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman secara ecer;
Bahwa Saksi Ginanjar Mardinata menerima paket pada hari sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 09.30 Wib di rumah kontrakan yang berada di Kampung Ciwaru Rt001 Rw007 Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur kemudian Saksi Ginanjar Mardinata serahkan kepada kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib di halaman parkir pabrik Pou Yen;
Bahwa yang Saksi Ginanjar Mardinata lakukan setelah itu membuka dus paket kemudian mengambil 5 (lima) lembar obat Tramadol di mana Sdr. Febri memberitahukan bahwa akan memberikan bonus sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar Saksi Ginanjar Mardinata masukkan ke dalam kantong kresek selanjutnya Saksi Ginanjar Mardinata bawa ke tempat bekerja lalu pulang kerja Saksi Ginanjar Mardinata serahkan kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman;
Bahwa Saksi Ginanjar Mardinata tidak mengetahui kepada siapa Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman menjual obat Tramadol tersebut namun Saksi Ginanjar Mardinata pernah mengantar teman untuk membeli obat kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman di dalam area pabrik;
Bahwa awalnya hari kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib Saksi Ginanjar Mardinata mengantar teman menemui Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman untuk membeli obat kemudian Saksi Ginanjar Mardinata menawarkan obat Tramadol kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dengan harga murah yaitu Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per lima lembar Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman minta waktu untuk memikirkannya pada hari jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib Saksi Ginanjar Mardinata bertemu dengan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dan memesan obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dan Saksi Ginanjar Mardinata mengatakan bahwa barangnya akan datang besok sekira pukul 11.00 Wlb Saksi Ginanjar Mardinata langsung menghubungi Sdr. Febri agar di siapkan obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Saksi Ginanjar Mardinata mengatakan bahwa uangnya akan di transfer apabila barang sudah di terima kemudian Sdr. Febri mengatakan bahwa didalam paket yang di kirim nantinya akan ada bonus sebanyak 5 (lima) lembar pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Ginanjar Mardinata menerima telepon dari kurir ekspedisi J&T yang mengatakan bahwa akan menyerahkan paket namun saat itu Saksi Ginanjar Mardinata sedang bekerja lalu Saksi Ginanjar Mardinata meminta kepada kurir agar paket di simpan di dapan rumah lalu Saksi Ginanjar Mardinata meminta izin kepada pengawas untuk keluar dan saat itu Saksi Ginanjar Mardinata langsung pulang ke rumah setibanya di rumah Saksi Ginanjar Mardinata langsung membukan paket tersebut kemudian Saksi Ginanjar Mardinata memisahkan 5 (lima) lembar obat Tramadol yang merupakan bonus untuk Saksi Ginanjar Mardinata kemudian obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar Saksi Ginanjar Mardinata masukkan ke dalam kantong plastik lalu Saksi Ginanjar Mardinata bawa ke pabrik untuk Saksi Ginanjar Mardinata serahkan kepada Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman di area parkir pabrik sekira pukul 11.00 Wib saat itu Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mentransfer uang Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Saksi Ginanjar Mardinata dan Saksi Ginanjar Mardinata mentrasferkan kembaii ke rekening Sdr. Febri sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi Ginanjar Mardinata bersama teman-teman mengkonsumsi obat Tramadol sebanyak 3 (tiga) lembar dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir di area parkir pabrik lalu tidak lama setelah itu Saksi Ginanjar Mardinata pulang ke rumah dan sekira pukul 23.00 Wib ketika Saksi Ginanjar Mardinata sedang istirahat saya di datangi pihak kepolisian yang saat itu langsung menangkap Saksi Ginanjar Mardinata dan ditemukan barang bukti 2 (dua) lembar obat Tramadol lalu Saksi Ginanjar Mardinata diinterogasi perihal mendapatkan obat tersebut kemudian Saksi Ginanjar Mardinata menerangkan bahwa obat itu Saksi Ginanjar Mardinata dapatkan dari orang bernama Sdr. Febri sebelumnya Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman membeli obat Tramadol melalui Saksi Ginanjar Mardinata dan Saksi Ginanjar Mardinata mendapatkan bonus dari pembelian obat tersebut, setelah itu Saksi Ginanjar Mardinata diminta untuk menunjukkan keberadaan Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman dan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Kampung Awilarangan Rt004 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur berhasil di tangkap dengan barang bukti obat Tramadol, Bahwa keuntungan yang di dapatkan yaitu Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa obat tersebut Saksi Ginanjar Mardinata konsumsi bersama teman-teman sebanyak 3 (tiga) lembar dimana masing-masing berisi 10 (sepuluh ) butir sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) lembar di temukan pada saat di tangkap oleh pihak kepolisian dan dijadikan barang bukti;
Bahwa Saksi Ginanjar Mardinata bersama teman-teman mengkonsumsi obat Tramadol Yaitu pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib di area parkir pabrik Pou Yen efek yang di rasakan badan terasa bertenaga dan bersemangat;
Bahwa Saksi Ginanjar Mardinata sudah membeli obat Tramadol kepada Sdr. Febri sebanyak empat kali;
Bahwa maksud dan tujuan yaitu untuk mendapatkan keuntungan serta mendapatkan obat secara cuma-cuma;
Bahwa pada saat Saksi Ginanjar Mardinata membeli untuk menyediakan obat Tramadol tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah;
Bahwa Saksi Ginanjar Mardinata mengetahui bahwa menyediakan dan mengedarkan obat Tramadol harus orang yang mempunyai keahlian khusus;
Bahwa latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian Saksi Ginanjar Mardinata tidak mempunyai dan Saksi Ginanjar Mardinata hanya sekolah sampai tingkat SMK saja;
Bahwa pada saat membeli obat Tramadol Saksi Ginanjar Mardinata tidak memakai resep dari pihak dokter;
Bahwa obat Tramadol tersebut di peruntukan untuk apa Saksi Ginanjar Mardinata tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi Ginanjar Mardinata mengetahui bahwa barang bukti obat Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/strip dan setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir adalah barang bukti yang di temukan pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan kepada Saksi Ginanjar Mardinata;
Bahwa Saksi Ginanjar Mardinata tidak mengetahui dimana keberadaan Sdr. Febri sekarang ini karena Saksi Ginanjar Mardinata hanya berkomunikasi melalui handphone tanpa pernah bertemu;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan Terdakwa telah membantu Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman mengadakan, menyimpan dan mengedarkan dan obat Tramadol;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan sebagaimana dalam BAP Penyidik tersebut benar semua;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib di rumah yang berada di Kampung Awilarangan Rt004 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur di tangkap oleh anggota Polres Cianjur yang terlebih dahulu adalah Saksi Ginanjar Mardinata;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) lembar/strip obat Tramadol masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa obat Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar adalah milik Terdakwa;
Bahwa obat Tramadol tersebut Terdakwa dapat dari Saksi Ginanjar Mardinata dengan cara membeli sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) lembar Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari aplikas shopee;
Bahwa Terdakwa memesan obat Tramadol kepada Saksi Ginanjar Mardinata pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira Pukul 10.30 Wib kemudian pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib di area pabrik Pou Yen Terdakwa menerima obat Tramadol dan Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi Ginanjar Mardinata sedangkan dari aplikasi Shopee saya membeli pada hari sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib;
Bahwa Terdakwa membeli dari Saksi Ginanjar Mardinata sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari aplikasi Shopee sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli obat dari Ginanjar Mardinata baru sekarang ini;
Bahwa setelah menerima obat Tramadol dari Saksi Ginanjar Mardinata tersebut lalu Terdakwa masukkan ke dalam lemari untuk Stok apabila obat Tramadol yang sebelumnya Terdakwa beli dari aplikasi Shopee sudah habis terjual belum sempat Terdakwa terpakai sudah tertangkap;
Bahwa alasannya Terdakwa membeli obat Tramadol yang ditawarkan Saksi Ginanjar Mardinata harganya lebih murah dibanding membeli dari aplikasi Shopee;
Bahwa Terdakwa menjual obat Tramadol hanya kepada teman yang bekerja di pabrik pou yuen;
Bahwa Terdakwa menjual dengan cara mengunting satu persatu obat tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam Plastic klip bening yang masing-masing berisi 2 (dua) butir atau 5 (lima) butir kemudian Terdakwa melakukan jual beli secara bertemu langsung di dalam area tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual obat Tramadol kemasan 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan kemasan 5 (lima) butir Terdakwa menjual dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya hari kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib di dalam area pabrik ketika Terdakwa bekerja tiba-tiba Saksi Ginanjar Mardinata bersama temannya datang dengan maksud membeli obat setelah itu Saksi Ginanjar Mardinata menawarkan apabila membutuhkan obat Tramadol yang murah dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per lima lembar agar menghubungi Saksi Ginanjar Mardinata lalu Terdakwa meminta waktu untuk memikirkannya dan keesokan harinya Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib kami bertemu di area parkir pabrik dengan mengatakan bahwa Terdakwa berminat untuk membeli sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar lalu Saksi Ginanjar Mardinata mengatakan bahwa barangnya akan siap besok hari, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib kami bertemu di area parkir pabrik lalu kami melakukan transaksi jual beli dimana Saksi Ginanjar Mardinata menyerahkan obat Tramadol dan Terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekeningnya, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah setelah itu memasukkan obat ke dalam lemari pakajan pada hari Minggu tangga 19 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa sedang beristirahat Terdakwa di bangunkan dan di tangkap oleh pihak kepolisian dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam lemari pakaian tersebut 88 (delapan puluh delapan) lembar obat Tramadol lalu Terdakwa dilakukan interogasi perihal kepemilikan obat tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa yang di beli dari Saksi Ginanjar Mardinata dan dari aplikasi Shopee saat itu Saksi Ginanjar Mardinata sudah di tangkap terlebih dahulu berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa keuntungan yang di dapat sekitar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari perlima lembar obat Tramadol yang terjual;
Bahwa Terdakwa sudah berjualan obat Tramadol sudah satu tahun;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut uuangnya Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa pada saat membeli untuk mengadakan / menyediakan obat Tramadol Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa untuk menyediakan dan mengedarkan obat Tramadol harus orang yang mempunyai keahlian khusus;
Bahwa latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian tidak mempunyai dan Terdakwa hanya sekolah sampai tingkat SMK saja;
Bahwa pada saat membeli obat Tramadol Terdakwa tidak memakai resep dari pihak Dokter;
Bahwa untuk apa obat Tramadol Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa barang bukti obat Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar/strip dan setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir adalah barang bukti yang di temukan pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
88 (delapan puluh delapan) strip/lembar obat Tramadol atau 880 (delapan ratus delapan puluh) butir obat Tramadol;
1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 10 Play dengan nomor Imei 1: 355023196267549, Imei 2: 3550231962675564) 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor 5379413043783973
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 00.30 Wib di Kampung Awilarangan Rt003 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman ditangkap oleh Saksi Aryo Prasetyo Wibowo, S.H., dan Saksi M. Ilyas Endang Maulidi, yang merupakan anggota Polres Cianjur karena menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa bekerja di Pabrik Pou Yuen di Jalan Raya Bandung Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, bertemu dengan teman kerja Saksi Ginanjar Mardinata Bin Tatan (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengetahui Terdakwa menjual obat jenis tramadol, kemudian menawarkan kepada Terdakwa bahwa Saksi Ginanjar menyediakan obat jenis Tramadol dengan harga yang murah Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) /per 5 (lima) lembar;
Bahwa Pada tanggal 17 Maret 2023, Terdakwa bertemu dengan Saksi Ginanjar di tempatnya bekerja, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ginanjar (Terdakwa dalam perkara terpisah) bahwa ia ingin membeli obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar, mendengar hal tersebut Saksi Ginanjar kemudian mengatakan kepada Terdakwa harga obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar adalah Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat diambil keesokan harinya, Terdakwa menyetujuinya dan keduanya sepakat untuk bertemu keesokan harinya di pabrik Ketika jam bekerja;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi Ginanjar (Terdakwa dalam perkara terpisah) di area parkir Pabrik Pou Yuen, setelah obat jenis tramadol diterima Terdakwa, langsung mentransfer uang pembelian rekening BCA milik Saksi Ginanjar (Terdakwa dalam perkara terpisah) dengan nomor rekening 4310593287, sejumlah Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Setelah menerima obat tramadol Terdakwa pulang kerumah dan menyimpannya didalam lemari pakaian;
Bahwa selain membeli kepada Saksi Ginanjar (Terdakwa dalam perkara terpisah), Terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 13 lembar/strip melalui aplikasi Shopee di toko online Kedas Beauty Member yang Terdakwa bayarkan dengan cara transfer melalui ATM BCA milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual tramadol dengan harga Rp 10.000,- per2 butir, sedangkan kemasan 5 butir dijual dengan harga Rp 20.000,-. Obat tramadol dijual Terdakwa kepada teman-teman Terdakwa sesama buruh di Pabrik Pou Yuen, dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan sekira Rp 50.000,- per lima lembar obat tramadol yang terjual;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 00.30 Wib, datang Saksi Aryo Prasetyo Wibowo, S.H. dan Saksi M. Ilyas Endang Maulidi, anggota Polres Cianjur melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa di Kampung Awilarangan Rt003 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, dan didapatkan barang bukti berupa Obat jenis TRAMADOL sebanyak 88 lembar/strip obat jenis Tramadol yang dibungkus plastic warna putih dari dalam lemari pakaian Terdakwa, dan 1 (satu) unit Hp Merek Infinix HOT 10 Play dengan nomor Imei 1 : 355023196267549, Imei 2 : 355023196267556, 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 5379413043783973;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Labolatorium: 1293/NOF/2023 tanggal 30 Maret 2023 atas barang bukti 1 (satu) potong strip warna silver bertuliskan Tramadol HCL berisikan 5 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm degan berat netto seluruhnya 1,0990 gram dengan nomor barang bukti 0651/2023/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung Tramadol;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai buruh di Pabrik Pou Yuen dan Terdakwa tidak memiliki atau bekerja di Apotek atau sarana Kesehatan yang memiliki ijin dari pihak berwenang, Terdakwa tidak memiliki latar belakang ataupun bekerja dalam bidang kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak memeliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Unsur Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa adapun unsur Setiap orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman di dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap berdasarkan keterangan Saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 00.30 Wib di Kampung Awilarangan Rt003 Rw004 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, Terdakwa Ari Yuliadi Bin Eman ditangkap oleh Saksi Aryo Prasetyo Wibowo, S.H. dan Saksi M. Ilyas Endang Maulidi, yang merupakan anggota Polres Cianjur karena menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa bekerja di Pabrik Pou Yuen di Jalan Raya Bandung Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, bertemu dengan teman kerja Saksi Ginanjar Mardinata Bin Tatan (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengetahui Terdakwa menjual obat jenis tramadol, kemudian menawarkan kepada Terdakwa bahwa Saksi Ginanjar menyediakan obat jenis Tramadol dengan harga yang murah Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah)/per 5 (lima) lembar;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 17 Maret 2023, Terdakwa bertemu dengan Saksi Ginanjar di tempatnya bekerja, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ginanjar (Terdakwa dalam perkara terpisah) bahwa ia ingin membeli obat Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar, mendengar hal tersebut Saksi Ginanjar kemudian mengatakan kepada Terdakwa harga obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar adalah Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat diambil keesokan harinya, Terdakwa menyetujuinya dan keduanya sepakat untuk bertemu keesokan harinya di pabrik Ketika jam bekerja, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi Ginanjar (Terdakwa dalam perkara terpisah) di area parkir Pabrik Pou Yuen, setelah obat jenis tramadol diterima Terdakwa, langsung mentransfer uang pembelian rekening BCA milik Saksi Ginanjar (Terdakwa dalam perkara terpisah) dengan nomor rekening 4310593287, sejumlah Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)Setelah menerima obat tramadol Terdakwa pulang kerumah dan menyimpannya didalam lemari pakaian;
Menimbang, bahwa selain membeli kepada Saksi Ginanjar (Terdakwa dalam perkara terpisah), Terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 13 lembar/strip melalui aplikasi Shopee di toko online Kedas Beauty Member yang Terdakwa bayarkan dengan cara transfer melalui ATM BCA milik Terdakwa, Terdakwa menjual tramadol dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir, sedangkan kemasan 5 butir dijual dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) Obat tramadol dijual Terdakwa kepada teman-teman Terdakwa sesama buruh di Pabrik Pou Yuen, dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan sekira Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lima lembar obat tramadol yang terjual;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1293/NOF/2023 tanggal 30 Maret 2023 atas barang bukti 1 (satu) potong strip warna silver bertuliskan Tramadol HCL berisikan 5 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm degan berat netto seluruhnya 1,0990 gram dengan nomor barang bukti 0651/2023/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung Tramadol;
Menimbang, bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai buruh di Pabrik Pou Yuen dan Terdakwa tidak memiliki atau bekerja di Apotek atau sarana Kesehatan yang memiliki ijin dari pihak berwenang, Terdakwa tidak memiliki latar belakang ataupun bekerja dalam bidang kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan Unsur mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap berdasarkan keterangan Saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui Terdakwa Dede Parid Bin Sugandi ditangkap oleh Saksi Hendra dan Saksi Ferry Hariyanto yang merupakan anggota Kepolisian Polres Cianjur karena menyimpan obat Hexymer;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 00.30 Wib, datang Saksi Aryo Prasetyo Wibowo, S.H. dan Saksi M. Ilyas Endang Maulidi, yang merupakan anggota Polres Cianjur melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa di Kp. Awilarangan Rt003 Rw004 Ds. Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, dan didapatkan barang bukti berupa Obat jenis TRAMADOL sebanyak 88 lembar/strip obat jenis Tramadol yang dibungkus plastic warna putih dari dalam lemari pakaian Terdakwa, dan 1 (satu) unit Hp Merek Infinix HOT 10 Play dengan nomor Imei 1 : 355023196267549, Imei 2 : 355023196267556, 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 5379413043783973;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1293/NOF/2023 tanggal 30 Maret 2023 atas barang bukti 1 (satu) potong strip warna silver bertuliskan Tramadol HCL berisikan 5 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm degan berat netto seluruhnya 1,0990 gram dengan nomor barang bukti 0651/2023/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung Tramadol;
Menimbang, bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai buruh di Pabrik Pou Yuen dan Terdakwa tidak memiliki atau bekerja di Apotek atau sarana Kesehatan yang memiliki ijin dari pihak berwenang, Terdakwa tidak memiliki latar belakang ataupun bekerja dalam bidang kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan Unsur ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhi semua unsur-unsur dari alternative Kesatu Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karena itu Terdakwa tersebut, haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pada waktu melakukan perbuatannya itu Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan tiada suatu alasanpun yang dapat mengecualikan pidananya, maka Terdakwa tersebut, dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan atau tindak pidana yang telah diperbuatnya itu;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat diganti dengan Pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kedepan persidangan telah pulah menambah keyakinan akan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadapa barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) strip/lembar obat Tramadol atau 880 (delapan ratus delapan puluh) butir obat Tramadol, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, oleh karena selama proses persidangan merupakan golongan obat keras yang ciri-cirinya terdapat Tanda Khusus obat Keras daftar G adalah lingkaran bulat bewarna merah dengan garis tepi bewarna hitam dengan huruf K jenis obat keras, dan alat yang dipergunakan untuk menyimpan barang terlarang, maka sudah sepatutnya barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor 5379413043783973, oleh karena diketahui milik Terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 10 Play dengan nomor Imei 1: 355023196267549, Imei 2: 3550231962675564), oleh karena alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak Pidana, dank arena memiliki nilai ekonomis, maka barang tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan atas diri Terdakwa perlu dipertimbangkan Keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dihukum maka kepadanya harus dihukum pula membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARI YULIADI BIN EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan Farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, dan tanpa keahlian khusus dan kewenangan, menyimpan obat dan bahan yang berkhasiat obat, sebagaimana dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
88 (delapan puluh delapan) strip/lembar obat Tramadol atau 880 (delapan ratus delapan puluh) butir obat Tramadol;
1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor 53794130437839731 (satu) buah kantong plastik warna putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 10 Play dengan nomor Imei 1: 355023196267549, Imei 2: 3550231962675564);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, oleh kami, Kustrini, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Erli Yansah, S.H., Noema Dia Anggraini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Farida, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Citra Anggun Annisa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Erli Yansah, S.H. Kustrini, S.H., M.H.
ttd
Noema Dia Anggraini, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Siti Farida, S.H.