11/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Li Se Min Alias Amin Termohon: Kapoldasu Cq Kapolres Binjai Cq Kapolsek Binjai
MENGADILI: Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil;
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : LI SE MIN ALIAS AMIN
Tempat lahir : Sei Duri
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 09 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I, Pasar VIII, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
dalam hal ini memberikan kuasa kepada AHMAD HIDAYAT, SH beralamat di Jalan Gurilla / M.Yacub, Gang Mandorsuro No.2 Medan Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2023 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Register Nomor W2.U4/855/Hkm.00/VI/2023, tanggal 20 Juni 2023, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
M E L A W A N
Kepala Kepolisian Negara Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resor Binjai, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Binjai yang beralamat Jalan Tanjung Pura No.192, Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang;
Dalam hal ini Kepala Kepolisian Sektor Binjai yaitu H. BUDIADIN S.H., memberikan kuasa kepada:
IPTU MUHAMMAD FIRDAUS, S.H.
AIPTU KASTRI GINTING, S.H.
BRIPKA SAMSURIADI LUBIS, S.H.
BRIPTU M. AGUNG Z. GINTING, S.H.
TAUFIK, S.H.
A.R. SOFYAN HARAHAP, S.H.,
H. MUHAMMAD GANDHI, S.H.,
MUHAMMAD MAWARDI, S.H.
Pada point 1 sampai dengan 4 adalah personel Polri pada Seksi Hukum Polres Binjai berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, dan point 5 sampai dengan point 8 Advokat pada “Law Office A.R. SOFYAN HRP, S.H. & ASSOCIATES” beralamat di Jalan Jend. A. Yani, Gang Buntu No.24 G, Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Agustus 2023 dan tanggal 24 Agustus 2023, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Register Nomor W2.U4/1184/Hkm.00/VIII 2023, tanggal 24 Agustus 2023, dan Nomor W2.U4/1183/Hkm.00/VIII 2023, tanggal 24 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Lbp tanggal 21 Juni 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 19 Juni 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam register Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Lbp tanggal 21 Juni 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan :
Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan di atur dalam Pasal 1 angka ke-10, Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII bagian Kesatu Undang Undang RI No. 8 Tlahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP, yang merupakan sarana untuk mengontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap aparat penegak hukum dalam melaksanakan wewenangnya agar tidak sewenang-wenang dengan maksud lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP dan guna menjamin perlindungan hak asasi setiap orang termasuk Pemohon.
Bahwa Lembaga Praperadilan diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP suatu lembaga yang menguji apakah tindakan yang diambil oleh Penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak.
Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain dari pada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 77 jo. Pasal 95 KUHAP, maka saat ini objek Praperadilan telah diperluas yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi Tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat-surat berdasarkan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoesia No. 21/PUU-XII/2014, mengenai Ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat.
Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut harus diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau Perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditentu haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan di lindungi tetap akan dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (Penetapan Tersangka dan Penahanan ) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi catatan dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;
Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindak-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bangka yang No. 01/Pid.Prad/PN.Bky, tanggal 18 mei 2011 JO, Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tindak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prad/2012/PN.Jkt-Sel, telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka” dan Penahanan .
Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya di luar ketentuan pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum, tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan / kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan ( Abuse Of Powrer ) yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan.
Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka dan di lakukan Penahanan in cosu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/ tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau rub atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi:
“setiap orang tanpa diskriminalisasi , berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melaui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”
Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan: “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, Terlebih lagi, negara Republik Indonesia tealah meratifikasi International Convenant On Cevil and Political Righ/Kovenan International tentang hak-hak Sipil dan Politik(“ICCPR”), yakni melalui Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Convenant On Cevil and Political Righ (Kovenan International Tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (“ UU KOVENAN INTERNATIOANAL”). IICPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNATIOAN, merupakan salah satu instrumen International utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan yang telah di ratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-hak nya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas instusi negara/penegak hukum.
Dengan demikian mengacu kepada rub atau asas fundamental UHAP (perlindungan hak asasi manusia) JO. Ketenntuan Pasal 77 UU HAM JO. Psal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNATIOANAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aperatur Negara melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistimatis(de systematiscbeinterpretative) termasuk meliputi penggunaan wewenang penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantarnya menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
II .Alasan-alasan Permohonan Praperadilan
Tentang Fakta-fakta Hukum.
Bahwa Pemohon Praperadilan telah ditetapkan sebagai “TERSANGKA” oleh Termohon Tanpa adanya surat Perintah Penyidikan dan hanya berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp .Kap /43 /V / 2023 /Reskrim Tanggal 15 Mei 2023 .
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Laporan Polisi tersebut Termohon melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai Tersangka dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama sebagaimana di Maksud Pasal 170 Subs 352 KUH Pidana dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon , Termohon telah melakukan Penahanan atas diri Pemohon sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 38 / V / 2023 /Reskrim Tanggal 16 Mei 2023 .
Bahwa pada saat di lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pemohon tidak di dampingi oleh seorang Advokat /Penasehat Hukum sebagaimana di atur dalam Bab VI Pasal 56 UURI No 8 tahun 81 KUHAP ( Law OF Criminal Procedure ) yang dengan tegas menyatakan “ Dalam Hal Tersangka atau terdakwa di sangka atau di Dakwa melakukan Tindak pidana Yang di ancam mati atau anacaman Pidana Lima Belas Tahun atau Lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam Proses Peradilan WAJIB menunjuk Penasehat hukum Bagi Mereka “ Maka dengan demikian apa yang telah di Lakukan Oleh Termohon yaitu tanpa memberikan Hak Hukum kepada Pemohon untuk di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum padahal ancaman Hukuman yang di sangkakan kepada Pemohon yaitu dengan ancaman penjara di atas lima tahun adalah perbuatan melawan Hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang khusus nya bertentangan dengan Pasal 56 Bab VI KUHAP di mana KUHAP merupkaan panduan dan pegangan bagi penegak Hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai Penegak Hukum.
Bahwa selain bertentangan dengan Pasal 56 UURI No 8 Tahun 81 KUHAP apa yag telah di lakukan oleh Termohon yang tidak memberikan Hak Konstitusional kepada Pemohon untuk di dampingi oleh Penasehat Hukum juga telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan, perlindungan, dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan Hukum “ Jo pasal 18 Ayat ( 4 ) UU No 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia jo Pasal 14 Ayat 3 huruf d UU NO 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak sipil dan politik yang intinya menyatakan “ Setiap orang yang di periksa berhak mendapatkan Bantuan Hukum sejak saat Penyidikan sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekeuatan Hukum Tetap “
Bahwa selain Pemohon tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum pada saat di lakukan pemeriksaan oleh Termohon Termohon juga tidak memberikan Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang merupakan Hak Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana di atur dalam Pasal 72 KUHAP yang menyebutkan “ Atas permintaan Tersangka atau Penasehat Hukumnya , pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan Pembelaanya, sehingga dengan tidak di berikannya Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang merupakan Hak Pemohon Termohon telah melakukan pelanggaran Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan khsusunya Pasal 72 UU RI No 8 tahun 81Tentang Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman dan Acuan bagi para penegak Hukum termasuk mulai tingkat penyidikan,Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan.
Kronologis Permasalahan Hukum
Bahwa pada hari senin tanggal 25 April 2023 Isteri Pelapor yang bernama Hati datang ke rumah Pemohon dengan maksud meminta Isteri Pemohon untuk menanda tangani surat perjanjian Hutang Piutang antara Isteri Pemohon Praperadilan bernama Ani Aripah dengan Isteri Pelapor Johan Sugianto dan di karenakan Isteri Pemohon Praperadilan tidak bersedia menanda Tangani surat perjanjian tersebut kemudian Isteri Pelapor yang bernama Hati kembali ke rumah nya dan tidak berapa lama kembali lagi mendatangi rumah pemohon Praperadilan bersama anak nya yang bernama Albert , selang tidak berapa lama baru datang Pelapor Johan Sugianto Alias Aan marah-marah dan mengatakan bahwasannya Tanda Tangan Ani Aripah Isteri Pemohon tidak sama dengan yang di surat perjanjian dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk
Bahwa selanjutnya Pelapor Johan Sugianto Alias Aan meninta paksa Kartu Tanda Penduduk Milik Ani Aripah Isteri Pemohon dengan cara kekerasan dan di karenakan Johan Sugianto telah mengambil paksa KTP Milik Ani Aripah dan hendak melarikan kiri maka secara spontas Pemohon memeluk dari belakang Johan Sugianto agar tidak melarikan diri membawa KTP Isteri Pemohon .
Bahwa selanjutnya di karenakan ada rasa kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kemudian Ibu mertua Pemohon Praperadilan mencoba melerainya dengan cara memegang tangan Pelapor Johan Sugianto bahkan pada saat melerai tersebut ibu mertua Pemohon terpental dan jauth ke lantai akibat di hempaskan oleh pelapor
Bahwa setelah kejadian tersebut Pelapor Johan Sugianto yang telah berhasil merampas KTP Milik Ani Aripah Isteri Pemohon praperadilan kemudian menyerahkan KTP tersebut kepada anaknya yang bernama Albert dan kemudian albert melarikan diri.
Bahwa selanjutnya Pelapor Johan Sugianto Alias Aan mendatangai Termohon Praperadilan Polsek Binjai untuk membuat Laporan Polisi tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara Bersama-sama oleh Pemohon Praperadilan dan selanjutnya atas laporan Polisi yang di buat oleh Pelapor Johan Sugianto Alias Aan tersebut ,Termohon melakukan pemanggilan kepada Pemohon sebagai saksi pada tanggal 8 Mei 2023 , yang mana Pemohon sebagai warga Negara yang taat Hukum kooperaatif datang memenuhi panggilan Termohon hanya di dampingi oleh isterinya yang bernama Ani Aripah Termohon telah melakukan Pemeriksaan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebanyak dua kali tanpa di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum .
Bahwa setelah termohon melakukan Pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai saksi selanjutnya Termohon kembali memanggil Pemohon Praperadilan untuk di periksa sebagai Tersangka pada anggal 15 Mei 2023 dan Pemohon dengan sebagai warga negara yang baik serta taat Hukum Pemohon datang memenuhi panggilan Termohon sebagai Tersangka sehingga seharusnya Termohon dengan alasan subjektifitas dapat melihat kekooperatipan Pemohon dalam mengikuti proses Hukum yang di jalani sehingga Termohon tidak perlu melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan apalagi luka yang di alami oleh Johan Sugianto Alias Aan hanya luka ringan di bagian leher belakang itu pun di karenakan bukan perbuatan Pemohon Praperadilan akan tetapi di duga di buat-buat sendiri oleh Johan Sugianto Alias Aan.
Bahwa selanjutnya setelah melakukan penangkapan kemudian Termohon telah melakukan Pemeriksaan atas diri Pemohon untuk di mintai keterangannya sebagai Tersangka tanpa di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum sebagaimana di atur dan di maksud Bab VI Pasal 56 UURI No 8 tahun 81 KUHAP ( Law OF Criminal Procedure ) yang dengan tegas menyatakan “ Dalam Hal Tersangka atau terdakwa di sangka atau di Dakwa melakukan Tindak pidana Yang di ancam mati atau anacaman Pidana Lima Belas Tahun atau Lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam Proses Peradilan WAJIB menunjuk Penasehat hukum Bagi Mereka “ Maka dengan demikian apa yang telah di Lakukan Oleh Termohon yaitu tanpa memberikan Hak Hukum kepada Pemohon untuk di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum padahal ancaman Hukuman yang di sangkakan kepada Pemohon yaitu dengan ancaman penjara tujuh tahun adalah perbuatan melawan Hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang khusus nya bertentangan dengan Pasal 56 Bab VI KUHAP di mana KUHAP merupkaan panduan dan pegangan bagi penegak Hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai Penegak Hukum , untuk itu sangat lah beralasn bagi Hakim Tungga Praperadilan untuk menyatakan Batal dan Tidak sahnya Penentapkan sebagai Tersangka atas diri Pemohon serta beralasn menurut Hukum bagi Hakim Tunggal Praperadilan untuk menyatakan tidak sah Penahanan atas diri pemohon serta memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan segera Pemohon dari rumah Tahanan , hal ini sesuai dengan Putusan Mahakamah Agung RI NOMOR 367 K /Pid / 1998 Tanggal 29 Mei 1998 yang menyatakan “ Bahwa bila tak di dampingi oleh penasehat Hukum di tingkat penyidkan maka bertentangan dengan pasal 56 KUHAP sehingga BAP penyidikan dan Penuntut umum tidak dapat di terima.
Bahwa adapaun locus Delicti tempat kejadian perkara berada di DusunI Pasar VIII Desa Tandem Hilir I Kec Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Yuridiksi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sedangkan untuk kepolisian nya seharusnya di wilayah Hukum Polres Deli Serdang .
Bahwa dalam perkara Aq uo jelas-jelas termohon telah melakukan pelanggaran Hukum karena telah melakukan penangkan ,dan Penahanan terhadap Pemohon atas dugaan satu tindak pidana di mana Locus Delictinya Bukan di wilayah Hukum Termohon akan tetapi berada di wilayah Hukum Polres Deli Serdang , sehingga penangkapan yang di lakukan oleh Termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah begitu juga dengan Penahanan yang di lakukan Termohon terhadap Pemohon Menjadi TIDAK SAH
Bahwa denga tidak sahnya penangkapan dan penahana yang di lakukan Termohon terhadap Pemohon untuk itu sangatlah beralasan Hukum bagi Hakim Tunggal Praperadilan Praperadilan untuk mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon ini dengan Menyatakan Tidah sah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 43 / V / 2023 Reskrim Tanggal 15 Mei 2023 dan Menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN /38 / V/2023 Tanggal 16 Mei 2023 dan selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan di manapun Pemohon di tahan setelah Putusan Praperadilan ini di bacakan. .
Bahwa melihat pasal yang terapkan oleh Termohon yaitu Pasal 352 KUH Pidana seharusnya tidak layak menurut Hukum Termohon melakukan Penahanan atas diri Pemohon Praperadilan karena Pasal 352 adalah tentang penganiayaan ringan yang seharusnya di proses secara Tipiring ,untuk itu sangatlah beralasan Hukum bagi Hakim Tunggal Praperadilan untuk mengabulkan Permohonan Praperadilan ini dengan Menyatakan Tidah sah Surat Perintah Penangkapan . Nomor : SP.Kap / 43 / V / 2023 Reskrim Tanggal 15 Mei 2023 dan Menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN /38 / V/2023 Tanggal 16 Mei 2023 dan selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan di manapun Pemohon di tahan setelah Putusan Praperadilan ini di bacakan
Bahwa apa yang telah di lakukan oleh Termohon adalah perbuatan melawan Hukum yang bertentangan dengan Azas Equality be fore the Law ( Persamaan di hadapan Hukum ) karena Termohon tidak memberikan Hak-Hak Konstitusional/ Hak –Hak Hukum Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang meskipun di Duga melakukan Tindak Pidana akan tetapi sebagai Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Hak-hak Hukumnya seprti yang di sebutkan dalam Permohonan ini .
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menetapkan hakim praperadilan, dan memanggil para pihak untuk dilakukan persidangan guna memeriksa, mengadili, dan memutus sebagai berikut :
MENGADILI .
Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya
Menyatakan TIDAK SAH Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /43 /V / Reskrim Tanggal 15 Mei 2023 .
Menyatakan TIDAK SAH surat Perintah Penahanan No : SP HAN/ 38 / V / 2023 Reskrim Tanggal 16 Mei 2023 .
Memerintahkan kepada Termohon segera Mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah putusan Pra Peradilan ini di bacakan.
Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat terhadap diri PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka dan Telah Melakukan Penahanan bertentangan dengan prosedure adalah cacat Hukum (cacat secara Yuridis) yang bertentangan dengan Hukum, sehingga mengakibatkann kerugian sebesar Rp 10. 000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Hakim Tunggal Pra peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya sedangkan untuk Termohon hadir kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
I. POSITA
Tentang Fakta-Fakta Hukum
Bahwa pada halaman 4 (empat) permohonan Pemohon pada pokoknya menerangkan Pemohon Praperadilan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon tanpa adanya surat perintah penyidikan dan hanya berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/43/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023 adalah tidak benar, dalam perkara a quo Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/116/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023 berdasarkan laporan polisi No.Pol : LP/B/63/IV/2023/Polsek Binjai/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor Johan Sugianto;
Bahwa selanjutnya pada halaman 4 (empat) Pemohon pada pokoknya menerangkan Pemohon tidak didampingi oleh Penasehat Hukum pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 56 Bab VI UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah tidak benar, pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon oleh Termohon dengan membuat berita acara pemeriksaan Tersangka pada tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib Pemohon didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan surat penunjukan penasehat hukum oleh Termohon Nomor : B/40/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023, oleh karenanya pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa selanjutnya pada halaman 4 (empat) dan 5 (lima) pada pokoknya Termohon tidak memberikan turunan berita acara pemeriksaan Tersangka telah melakukan pelanggaran hukum pasal 72 UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, bahwa hal tersebut tidak ada permintaan oleh Tersangka ic. Pemohon atau Penasehat Hukum atas turunan berita acara pemeriksaan a quo;
Kronologis Permasalahan Hukum
Bahwa pada halaman 6 (enam) poin 7 (tujuh) permohonan Pemohon pada pokoknya menerangkan Pemohon dimintai keterangan sebagai Tersangka tanpa didampingi oleh seorang Penasehat Hukum adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 56 Bab VI KUHAP, bila tidak didampingi oleh penasehat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan pasal 56 KUHAP sehingga BAP penyidikan dan penuntutan tidak dapat diterima, disini Termohon menyangkal dengan keras bahwa ketika Pemohon diperiksa sebagai Tersangka oleh Termohon dengan membuat berita acara pemeriksaan Tersangka pada tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib Pemohon didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan surat penunjukan penasehat hukum oleh Termohon Nomor : B/40/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023, oleh karenanya BAP penyidikan dapat terima karena telah sesuai dengan prosedur hukum berlaku;
Bahwa pada halaman 7 (tujuh) poin 8 (delapan), 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) pada pokoknya menarangkan locus delicti tempat kejadian perkara berada di Dusun I pasar VIII, Desa Tandem Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan yuridiksi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sedangkan kepolisiannya seharusnya diwilayah hukum Polres Deli Serdang, pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru karena wilayah hukum polsek binjai meliputi tempat kejadian perkara a quo (peta kring serse Polsek Binjai) akan dibuktikan, sehingga penangkapan dan penahan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/43/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/38/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei 2023, adapun masa penahanannya untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Mei 2023 s/d 04 Juni 2023 kemudian Surat Perpanjangan Penahanan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 311/L.2.14.9/Eoh.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, adapun masa penahanannya untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 05 Juni 2023 s/d 14 Juli 2023, adalahsah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selanjutnya terhadap perkara a quo Pemohon telah ditangguhkan penahanannya oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP.Han/38.b/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan Berita Acara Penangguhan Penahanan tangga 14 Juli 2023;
Bahwa pada halaman 7 (tujuh) poin 11 (sebelas) pada pokoknya menerangkan pasal yang diterapkan oleh Termohon yaitu pasal 352 KUHPidana seharusnya tidak layak menurut hukum Termohon melakukan penahanan atas diri Pemohon Praperadilan karena pasal 352 adalah tentang penganiayaan ringan yang seharusnya di proses secara tipiring adalah tidak benar sebab pasal diterapkan oleh Termohon kepada Pemohon adalah pasal 170 Subs Pasal 352 KUHPidana, sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/43/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/38/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei 2023, pasal 170 ancaman hukumnya ayat (1) .... dst, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, ayat (2) tersalah dihukum : 1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun,.... dst, 2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun,.... dst, 3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun,.... dst; pasal tersebut jika dihubungkan dengan pasal 21 ayat (4) huruf a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi : (4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal : a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Dalam hal ini Termohon melakukan penahanan terhadap diri Pemohon adalah sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, oleh karenanya mohon kepada yang mulia menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/43/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/38/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei 2023 adapun masa penahanannya untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Mei 2023 s/d 04 Juni 2023 kemudian Surat Perpanjangan Penahanan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 311/L.2.14.9/Eoh.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, adapun masa penahanannya untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 05 Juni 2023 s/d 14 Juli 2023, adalahsah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selanjutnya terhadap perkara a quo Pemohon telah ditangguhkan penahanannya oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP.Han/38.b/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan Berita Acara Penangguhan Penahanan tangga 14 Juli 2023
Bahwa disamping itu terhadap perkara a quo telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli dengan Nomor: B-1928/L.2.14.9/Eku.1/07/2023 tanggal 04 juli 2023 hal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka LI SE MIN dan MAILINA melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah lengkap atau P.21;
II. PETITUM
Bahwa Berdasarkan alasan-alasan Termohon tersebut diatas, mohon kepada Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan yang amar berbunyi :
MENGADILI :
Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/43/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023 adalah sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/38/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei 2023 adalah sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Menolak untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan sebab Pemohon telah ditangguhkan penahanannya atau sudah tidak ditahan;
Menolak untuk memulihkan harkat dan martabat diri Pemohon sebab penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, seraya menolak kerugian yang dialami Pemohon;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Pemohon menyatakan tetap pada permohonanya semula dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada jawabannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Foto Copy Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/43/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023, diberi tanda bukti P-1;
Foto Copy Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/38/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei 2023, diberi tanda bukti P-2;
Foto Copy Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 311/L.2.14.9/Eoh.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, diberi tanda bukti P-3;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan saksi sebagai berikut:
ANI ARIFAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai isteri dari Pemohon Li Se Min alias Amin, tetapi saksi tetap berkeinginan menjadi saksi dalam perkara ini walaupun tidak disumpah;
bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik;
bahwa saksi selalu hadir mendampingi suaminya (Pemohon) saat memberikan keterangan dipenyidik, namun Pemohon tidak pernah didampingi oleh pengacara / penasihat hukum;
bahwa BAP Pemohon tidak dibacakan padahal Pemohon tidak terlalu bisa baca tulis, sehingga hasil BAP tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak benar Pemohon melakukan penganiayaan terhadap korban Johan Sugianto;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup, dinazegelen dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Foto Copy Laporan Polisi NO.POL : LP/B/63/IV/2023/Polsek Binjai/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor Johan Sugianto, selanjutnya diberi tanda bukti T.1;
Foto Copy Sket TKP tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan sdr LI SE MIN Als AMIN dan Ibu Sdri MAILINA terhadap korban JOHAN SUGIANTO yang terjadi sekira pada hari Selasa tanggal 25 april 2023 sekira pukul 21.00 Wib di rumah pelaku di Dsn. I Pasar VIII Ds. Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang dan berita acaranya, diberi tanda bukti T.2;
Foto Copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/116/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023, diberi tanda bukti T.3;
Foto Copy Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/43/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023 dan berita acaranya, diberi tanda bukti T.4;
Foto Copy Surat Penunjuk Penasehat Hukum No. Pol : B/40/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023, diberi tanda bukti T.5;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama LI SE MIN Als AMIN tanggal 15 Mei 2023, diberi tanda bukti T.6;
Foto Copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/27/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei Kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, diberi tanda bukti T.7;
Foto Copy Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/38/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei 2023 dan berita acaranya, diberi tanda bukti T.8;
Foto Copy Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 311/L.2.14.9/Eoh.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, diberi tanda bukti T.9;
Foto Copy Peta Wilayah Hukum Polres Binjai dan Peta Kring Serse Polsek Binjai beserta penjelasannya, diberi tanda bukti T.10;
Foto Copy Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan tanggal 12 Juni 2023 oleh Kuasa Hukum LI SE MIN Alias AMIN (Pemohon) dari Lembaga Bantuan Hukum mata Keadilan dan Surat Pernyataan Menjamin, diberi tanda bukti T.11;
Foto Copy Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP.Han/38.b/VII/2023/Reskrim tanggal 14 Juli 2023 dan berita acaranya, yang telah dibubuhi materai secukupnya dan dinazegelen, diberi tanda bukti T.12;
Foto Copy Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana LI SE MIN ALS AMIN dan MAILINA melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah lengkap atau P-21 Nomor : B-1928/L.2.14.9/Eku.1/07/2023 tanggal 04 Juli 2023 dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli, diberi tanda bukti T.13;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. ALKOSIM SIRAIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi adalah penyidik yang menerima laporan dari korban Johan Sugianto ;
bahwa atas laporan dari korban selanjutnya saksi bersama saksi TUDISMAN menuju TKP mencari dan mewawancarai saksi-saksi maupun Pemohon, selanjutnya saksi berusaha mendamaikan Pemohon, mertua Pemohon dengan korban Johan Sugianto akan tetapi korban tidak mau berdamai dan berkeras membuat laporan;
Bahwa setelah tidak ada perdamaian maka saksi mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, setelah keluar visum et repertum an korban selanjutnya dibuat gelar perkara dan dari hasil gelar perkara maka Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan serta penahanan dan penahanan lanjutan, akan tetapi berdasarkan permohonan dari Penasihat Hukum Pemohon serta keluarganya maka penahanan Pemohon telah ditangguhkan;
Bahwa saat ini perkara pokok Pemohon tersebut telah P-21 dari Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa pada saat pemeriksaan Tersangka telah ditanyakan tetapi tidak memiliki pengacara / penasihat hukum sehingga Termohon telah menunjuk M. TAUFIK, S.H. selaku Advokat untuk mendampingi Tersangka di Penyidik;
Bahwa TKP berada diwilayah hukum Polsek Binjai;
2. TUDISMAN, dibahwa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku anggota Polsek Binjai pernah menemani saksi ALKOSIM SIRAIT untuk menemui saksi-saksi dan melihat TKP atas adanya laporan dari korban JOHAN SUGIANTO;
Bahwa antara Pemohon, mertua Pemohon dan korban JOHAN SUGIANTO telah berusaha didamaikan di Polsek Binjai namun saksi korban tersebut tidak mau berdamai dan melanjutkan laporannya;
Bahwa TKP berada diwilayah hukum Polsek Binjai;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak yaitu Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulan secara lisan dipersidangan yang masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan atau jawabannya semula;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan telah melakukan penahanan bertentangan dengan prosedur adalah cacat hukum sehingga surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-3 dan 1 (satu) orang saksi yaitu ANI ARIFAH yang keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah sah;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-13 dan 2 (dua) orang saksi yaitu ALKOSIM SIRAIT dan TUDISMAN yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa lingkup kewenangan Praperadilan secara limitatif telah ditentukan baik dalam Pasal 1 Angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XlI/2014 tanggal 28 April 2015, yaitu terdiri dari:
Pasal 1 angka 10 KUHAP: Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Pasal 77 KUHAP:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa selain sebagaimana di maksud pasal diatas Lingkup kewenangan lembaga Praperadilan telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyatakan:
“Pasal 77 Huruf (a) KUHAP harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, Penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan Surat”
Menimbang, bahwa maka dalam perkara a quo untuk menilai apakah tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka juga prosedur penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon adalah sah atau cacat hukum, selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa KUHAP tidak mengatur secara spesifik tentang bagaimana prosedur untuk menenetapkan seseorang untuk menjadi Tersangka. Namun demikian dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP tersebut, penetapan Tersangka mengandung syarat bahwa terdapat bukti permulaan yang berdasarkan bukti permulaan tersebut seseorang tersebut dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, mengenai terkait dengan “bukti permulaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah menyatakan bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk menilai sah tidaknya penetapan Tersangka maka harus dipertimbangkan apakah penetapan Tersangka tersebut telah didasari pada 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang bertanda T-6 berupa Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama LI SE MIN Als AMIN tanggal 15 Mei 2023, demikian pula keterangan seluruh saksi-saksi dipersidangan telah membenarkan Terdakwa telah memberikan keterangan di hadapan penyidik, disamping itu telah pula didengar keterangan saksi-saksi dalam perkara ini termasuk saksi ANI ARIFAH yang telah membenarkan bahwa saksi tersebut telah pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik, disamping itu dari keterangan saksi ALKOSIM SIRAIT sebagai penyidik yang dibawah sumpah menerangkan dipersidangan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang di Polsek Binjai yang hasilnya menyatakan bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat berupa visum et repertum an. Johan Sugianto (korban) maka gelar perkara menyatakan tersangka telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut yaitu dari keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, surat (visum et repertum) maka Hakim berpendapat bahwa telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dengan demikian telah cukup alasan untuk menetapkan LI SE MIN ALIAS AMIN (Pemohon) sebagai tersangka dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam permohonannya, Pemohon Praperadilan juga pada pokoknya menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah;
Menimbang, bahwa terkait dengan upaya Penangkapan, KUHAP telah mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 17 KUHAP menyatakan “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”
Pasal 18 KUHAP menyatakan:
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;
Pasal 19 KUHAP menyatakan:
(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
Menimbang, bahwa syarat penangkapan terdiri dari dua yaitu syarat materil dan syarat formil;
Menimbang, bahwa terkait dengan syarat materiil, maka yang menjadi syarat penangkapan adalah adanya bukti permulaan yang cukup bahwa seseorang diduga keras melakukan tindak pidana, sedangkan syarat formil mengacu kepada kelengkapan administratif penugasan dan tindak lanjut dari perintah penugasan dimaksud yang harus pula memperhatikan hak-hak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terkait dengan surat perintah/penugasan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan pasal 17 tersebut disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14;
Menimbang, mengenai terkait dengan “bukti permulaan yang cukup”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah menyatakan bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan SK Kapolri No. Pol SKEP/04/I/1982 tanggal 18 Februari 1982 menentukan bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan keterangan dan data yang terkandung dalam dua dari hal-hal sebagai berikut :
Laporan Polisi;
Berita Acara Pemeriksaan;
Laporan Hasil Penyelidikan;
Keterangan Saksi/saksi ahli; atau
Barang bukti;
Menimbang, bahwa dalam perkara an. LI SE MIN alias AMIN berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat yang bertanda P-1 berupa Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/43/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023, bukti tersebut diajukan pula oleh Termohon sesuai bukti surat Termohon yang bertanda T-4, disamping itu berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Termohon bukti yang bertanda T-1 berupa Laporan Polisi NO.POL : LP/B/63/IV/2023/Polsek Binjai tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor Johan Sugianto, bukti yang bertanda T-6 berupa Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama LI SE MIN Als AMIN tanggal 15 Mei 2023, bukti yang bertanda T-7 berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/27/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei Kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, bukti yang bertanda T-13 berupa Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana LI SE MIN ALS AMIN dan MAILINA melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah lengkap atau P-21 Nomor : B-1928/L.2.14.9/Eku.1/07/2023 tanggal 04 Juli 2023 dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli, sehingga bukti-bukti surat tersebut telah dapat membuktikan bahwa bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud baik dalam Pasal 184 KUHAP maupun SK Kapolri No. Pol SKEP/04/I/1982 tanggal 18 Februari 1982 telah terpenuhi, dengan demikian penangkapan LI SE MIN ALIAS AMIN sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menilai apakah penahanan dari Pemohon telah sah atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terkait dengan upaya paksa Penahanan, KUHAP telah mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau Terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau Terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya;
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3).......pasal 372, pasal 378.........Kitab Undang-undang Hukum Pidana......dst.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon yang bertanda P-2 dan P-3 berupa Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/38/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 311/L.2.14.9/Eoh.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, bukti surat tersebut diajukan pula oleh Termohon buktiyang bertanda T-8 dan T-9 yang telah membuktikan bahwa benar sebagaimana dalam pertimbangan surat perintah penahanan tersebut telah disebutkan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah penahanan, dan selanjutnya surat perintah penahanan dan surat penahanan lanjutan tersebut telah mencantumkan identitas tersangka atau Terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan, serta tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan tersebut telah diserahkan kepada keluarganya, oleh karenanya penahanan dan penahanan lanjutan atas diri Pemohon telah memenuhi Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sehingga penahanan dan penahanan lanjutan tersebut telah sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya sedangkan Termohon telah dapat membuktikan dalil jawabannya yang menyatakan tindakan Termohon yaitu menetapkan LI SE MIN ALIAS AMIN (Pemohon) sebagai Tersangka, selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan serta penahanan lanjutan terhadap LI SE MIN ALIAS AMIN (Pemohon) telah sesuai dengan ketentuan / hukum yang berlaku sehingga tindakan Termohon terhadap Pemohon telah sah secara hukum, dengan demikian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini oleh karena tidak beralasan maka harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 1 Angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XlI/2014 tanggal 28 April 2015, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 oleh Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Hendra Gunawan Silitonga., S.H..M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon
Panitera Pengganti Hendra Gunawan Silitonga., S.H..Mh | Hakim Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H. |