32/PDT/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 32/PDT/2023/PT TTE
HI. TAHER SJAIFUR, dk lawan DJUFRI DJAID ALIAS DJUFRI, dkk
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 7 Juni 2023, Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 32/PDT/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
1. HI. TAHER SJAIFUR, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 8271032907500001, jenis kelamin laki-laki, lahir di Ternate, 29 Juli 1950/71 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, beralamat/bertempat tinggal di Jln. Batu Angus, Rt.002/Rw.001, Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara, seterusnya disebut Pembanding I semula Penggugat I;
2. SINTA SJAIFUR, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 8271034107520010, jenis kelamin perempuan, lahir di Ternate, 1 Juli 1952/69 tahun, Agama Islam, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Warga Negara Indonesia, beralamat/bertempat tinggal di Belakang RRI, Jalan Semangka, Rt.004/Rw.002, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara, seterusnya disebut Pembanding II semula Penggugat II;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada FAKHRI LANTU, S.H., Hi. SAMPENA Y. LAGOTI, S.H., USMAN Hi. SOLEMAN, S.H., dan JURAIS BATAWI, S.H. adalah Advokat pada Kantor Hukum “Fakhri Lantu, SH & Rekan” beralamat di Jalan Teripang, RT.009 RW.004, Kelurahan Sangaji, Kacamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, e-Mail: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 34/Adv/FL-Rekan/SK.PDT/X/2022, tanggal 10 Oktober 2022, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 10 Oktober 2022 Nomor: 403/SK.HK.0/10/2022/PN.Tte, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat.
L a w a n
1. DJUFRI DJAID ALIAS DJUFRI, NIK. 8271031911760002, lahir di Ternate, 19 November 1976/44 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Koloncucu Puncak, Rt.018/Rw.06, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2.MUHAMMAD IQBAL, S.E., NIK. 8271030601800001, lahir di Ambon 06 Januari 1980/41 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, pekerjaan PNS, beralamat di Koloncucu Puncak, Rt.018/Rw.06, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
3. SYAMSUDIN LATIF, NIK. 8271031809610001, jenis kelamin laki-laki, lahir di Ternate 18 September 1961/61 tahun, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan BUMN (PLN), beralamat di Rt.010/Rw.004 (Belakang Rumah Sakit Islam “Bina Warga”), Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
4. NURJANA SYAMSU, NIK. 8271036512540002, jenis kelamin perempuan, lahir di Ternate 25 Desember 1954/66 tahun, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, pekerjaan mengurus rumah tangga, beralamat di Rt.010/Rw.004 (Belakang Rumah Sakit Islam “Bina Warga”), Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
5. NURDIANA, AMD.KEB ALIAS NURDIANA, NIK. 82071015606840002, jenis kelamin perempuan, lahir di Ternate 18 Juni 1984/37 tahun, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di RT.00/Rw.00, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Usw. beralamat di Belakang Rumah Sakit Islam Bina Warga, Rt.010/Rw.04, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
6. DEDE OKA, NIK. 8271065605690002, perempuan, lahir di Sidrap, 16 Mei 1969/52 tahun, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Lingkungan Ngidi, RT 003/RW 004, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI;
7. NURLELA A. SYAMSU, perempuan, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, pekerjaan mengurus rumah tangga, beralamat di Rt.010/Rw.004 (Belakang Rumah Sakit Islam “Bina Warga”), Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Terbanding VII semula Tergugat VII;
8. NURLELY A. SYAMSU, perempuan, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, pekerjaan mengurus rumah tangga, beralamat di Rt.010/Rw.004 (Belakang Rumah Sakit Islam “Bina Warga”), Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Terbanding VIII semula Tergugat VIII;
9. AHLI WARIS ALMH. HALIMA SYAMSU, (1. SAIDA SYAMSU, 2. AISA SYAMSU), Agama Islam, keduanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Rt.010/Rw.004, (Belakang Rumah Sakit Islam “Bina Warga”), Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, sebagai Terbanding IX semula Tergugat IX;
10. AHLI WARIS ALM. SARIF LATIF(1. NURAIN BASIR, 2. MUHAMMAD RIFAN SARIF DAN 3. MUHAMMAD RIZAL SARIF), ketiganya Warga Negara Indonesia, beralamat di Rt.002/Rw.004, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Terbanding X semula Tergugat X;
11. AHLI WARIS ALM. DJAFAR SYAMSU, (1. NISWANI SYAMSU, 2. ALBIYADI SYAMSU, 3. FITRIA SYAMSU, 4. MARDIYATI SYAMSU), Agama Islam, Warga Negara Indonesia, beralamat di Rt.010/Rw.004, (Belakang Rumah Sakit Islam “Bina Warga”), Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, sebagai Terbanding XI semula Tergugat XI;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada FUAD ALHADI, S.H., dan ISWANTO, S.H., M.H. adalah Advokat pada Kantor Hukum “Fuad Alhadi, SH & Rekan” beralamat di Jalan Kayu Manis Lingkungan Tabahawa, Kel. Salahuddin, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, email: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SKK.B/Advo-FA/VI/2023, tanggal 25 Juni 2023, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 5 Juli 2023 Nomor 271/SK.HK.02/7/2023/PN.Tte, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semulaPara Tergugat;
D a n
1. Pemerintah RI, cq. Menteri Dalam Negeri RI, cq. Gubernur Maluku Utara, cq. Walikota Ternate cq. Camat Kota Ternate Utara, cq. Kapala Kelurahan Toboleu, beralamat di Kantor Kelurahan Tobeoleu (Belakang Rumah Sakit Islam “Bina Warga”), Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
2. Pemerintah RI Cq. Kementeraian Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kantor Wilayah Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara, cq. Kantor Pertanahan Kota Ternate, beralamat di Jalan SKSD Palapa, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca berkas perkara tersebut;
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 27 Juli 2023 Nomor 32/PDT/2023/PT TTE tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
- Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 27 Juli 2023 Nomor 32/PDT/2023/PT TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
- Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 27 Juli 2023 Nomor 32/PDT/2023/PT TTE tentang hari sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 7 Juni 2023, yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.985.000,00 (empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Ternate diucapkan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat II tanpa dihadiri Turut Tergugat I dan Ahli waris dari Tergugat IX angka 1. Saida Syamsu, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang tidak hadir pada tanggal 12 Juni 2023 sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Putusan. Pembanding/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2022 mengajukan permohonan banding sebgaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 6/Akta.Pdt.Banding/2023/PN Tte tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate dan telah diberitahuan kepada Para Terbanding dan Turut Terbanding pada tanggal 21 Juni 2023 sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte. Permohonan tersebut diikutidengan memori banding yang diterima sesuai Tanda Terima Memori Banding Nomor 9/Akta.Pdt.Banding/2023/PN Tte pada tanggal 3 Juli 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate;
Bahwa terhadap memori banding tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding dan Para Turut Terbanding pada tanggal 6 Juli 2023 sesuai dengan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte, oleh Para Terbanding telah diajukan kontra memori banding yang diterima oleh Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 17 Juli 2023 sesuai Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 13/Akta.Pdt.Banding/2023/PN Tte dan telah diberitahukan kepada Para Pembanding pada tanggal 21 Juli 2023 dan kepada Para Turut Terbanding tanggal 24 Juli 2023 sesuai dengan Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dalam menjatuhkan putusannya telah melakukan kesalahan yang sangat fatal, karena keterangan saksi-saksi didalam pertimbangan hukum tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang menyebabkan kerugian bagi Para Pembanding karena setiap keterangan saksi memiliki rekaman suara (audio). Oleh karena itu Para Pembanding semula Para Penggugat telah memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding supaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 dan menerima permohonan banding Para Pembanding semula Penggugat;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat pada pokoknya menyatakan bahwa dalil memori banding yang diajukan Para Pembanding haruslah ditolak, karena tidak berdasar dan tidak jelas. Para Terbanding sangat sepakat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan memohon untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 7 Juni 2023;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan TinggI;
Menimbang bahwa hal-hal maupun keberatan-keberatan yang termuat dalam memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan atau melemahkan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama, lagi pula hal-hal dan keberatan-keberatan tersebut hanya berupa pengulangan yang telah dipertimbangkan menyeluruh oleh Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama telah dengan tepat dan benar dalam putusan a quo, karenanya sudah selayaknya untuk menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut dan menolak permohonan banding dari Pembanding;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Para Pembanding semula Para Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan Reglement voor de Buitengewesten (RBG) Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 7 Juni 2023, Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 yang terdiri dari GANJAR PASARIBU, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, SISWATMONO RADIANTORO, S.H., dan DWI PURWADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh KEITEL von EMSTER, S.H. sebagai Panitera, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
ttd ttd
SISWATMONO RADIANTORO, S.H., GANJAR PASARIBU, S.H., M.H.
ttd
DWI PURWADI, S.H., M.H.
Panitera,
ttd
KEITEL von EMSTER, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai Rp. 10.000,00
2. Redaksi Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses Rp. 130.000,00
4. Jumlah Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 196202021986031006