284/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 284/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. ROMI BIN ALIANTO, Terdakwa II. MIRAN ANAK LAKI-LAKI DARI MILOT, Terdakwa III. SUMARJAN ALS MARJAN BIN RASIMAH, Terdakwa IV. PARSO Bin PAWIRO dan Terdakwa V. IMAM PURHADI ALIAS IMAM ANAK LAKI-LAKI DARI AHYANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1 1 (satu) unit mesin diesel yang biasa di sebut DOM FENG 20 Inc; 5.2 1 (satu) unit pomp air yang biasa di sebut KEONG; 5.3 2 (dua) potongan karpet; 5.4 1 (satu) buah selang spiral biru; 5.5 1 (satu) buah gulung selang; 5.6 1 (satu) buah potongan pipa pralon; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa URAI HAMIDI ALIAS HAMIDI BIN URAI ASNAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor284/Pid.Sus/2023/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Terdakwa II
-
Nama lengkap
: MIRAN ANAK LAKI-LAKI DARI MILOT; Tempat Lahir
: Sintang; Umur/tanggal lahir
: 40 tahun / 9 November 1982; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Dusun Lalang Ingar Desa Lalang, Kec. Nanga Mau, Kab. Sintang, Kalimantan Barat; Agama
: Kristen; Pekerjaan
: Wiraswasta;
Terdakwa III
-
Nama lengkap
: SUMARJAN ALS MARJAN BIN RASIMAH; Tempat Lahir
: Lombok ; Umur/tanggal lahir
: 41 tahun / 1 Januari 1982; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Desa Siantau Raya, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat; Agama
: Islam; Pekerjaan
: Wiraswasta;
Terdakwa IV
-
Nama lengkap
: PARSO Bin PAWIRO; Tempat Lahir
: Pati; Umur/tanggal lahir
: 61 tahun / 4 Agustus 1961; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Dusun Medan Sepakat Desa Sungai Besar, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat; Agama
: Islam; Pekerjaan
: Swasta;
Terdakwa V
-
Nama lengkap
: IMAM PURHADI ALIAS IMAM ANAK LAKI-LAKI DARI AHYANI; Tempat Lahir
: Jabeng; Umur/tanggal lahir
: 45 tahun / 1 September 1977; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Dusun Jebeng Desa Mamek, Kec. Dari, Kab. Landak, Kalimantan Barat; Agama
: Khatolik; Pekerjaan
: Swasta;
Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 April 2023;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 April 2023 sampai dengan tanggal 4 Mei 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal
18 Juni 2023;Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal
17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 September 2023;
Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa agar didampingi oleh Penasihat Hukum, akan tetapi Para Terdakwa menyatakan tidak berkenan dan menolak untuk didampingi dan menyatakan akan menghadapi perkara ini sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 284/Pid.Sus/2023/
PN Ktp tanggal 16 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 284/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 16 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I ROMI Bin ALIANTO, Terdakwa II MIRAN Anak laki-laki dari MILOT, Terdakwa III SUMARJAN Als MARJAN Bin RASMINAH, Terdakwa IV PARSO Bin PAWIRO dan Terdakwa V IMAM PURHADI Alias IMAM Anak laki-laki dari AHYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penambangan tanpa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan” sebagaimana tersebut dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ROMI Bin ALIANTO, Terdakwa II MIRAN Anak laki-laki dari MILOT, Terdakwa III SUMARJAN Als MARJAN Bin RASMINAH, Terdakwa IV PARSO Bin PAWIRO dan Terdakwa V IMAM PURHADI Alias IMAM Anak laki-laki dari AHYANI dengan pidana selama
2 (dua) Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) Unit Mesin Diesel yang biasa di sebut DOM FENG 20 Inc;
1 (satu) Unit Pomp Air yang biasa di sebut KEONG;
2 (dua) Potongan Karpet;
1 (satu) Buah selang Spiral Biru;
1 (satu) Buah Gulung Selang;
1 (satu) Buah Potongan Pipa Pralon;
Dipergunakan dalam berkas perkara URAI HAMIDI Alias HAMIDI Bin URAI ASNAN;
Menetapkan agar Para terdakwa, membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-93/KETAP/05/2023 tanggal 30 Mei 2023 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I ROMI Bin ALIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II MIRAN Anak laki-laki dari MILOT , Terdakwa III SUMARJAN Als MARJAN Bin RASIMAH, Terdakwa IV PARSO Bin PAWIRO dan Terdakwa V IMAM PURHADI Alias IMAM Anak laki-laki dari AHYANI pada hari Jumat tanggal
14 April 2023 sekira pukul 13.50 WIB bertempat di Lokasi Doyok 4 Desa Pematang Gedung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ” Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penambangan tanpa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa I ROMI Bin ALIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II MIRAN Anak laki-laki dari MILOT , Terdakwa III SUMARJAN Als MARJAN Bin RASIMAH, Terdakwa IV PARSO Bin PAWIRO dan Terdakwa V IMAM PURHADI Alias IMAM Anak laki-laki dari AHYANI sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan di Lokasi Doyok 4 Desa Pematang Gedung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, para Terdakwa melakukan usaha pertambangan dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gambur, setelah tanah gambur kemudian disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng untuk dialirkan ke kian melalui pipa peralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet. Setelah selesai melakukan penambangan dilakukan pencucian terhadap karpet yang berada pada kian dan didulang sehingga didapati serbuk emas. Selanjutnya butir emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan butiran emas. Kemudian pada saat para Terdakwa sedang melakukan pertambangan tersebut datang anggota kepolisian yaitu saksi SIGIT WAHONO dan saksi FERRY SETYA EFENDI langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan para Terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang dalam melakukan usaha pertambangan tersebut, lalu para Terdakwa mengakui hasil dari emas tersebut akan di serahkan kepada saksi URAI HAMIDI (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dengan pembagian 70% untuk saksi URAI HAMIDI (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) sedangkan untuk Terdakwa I ROMI Bin ALIANTO, Terdakwa II MIRAN Anak laki-laki dari MILOT, Terdakwa III SUMARJAN Als MARJAN Bin RASIMAH, Terdakwa IV PARSO Bin PAWIRO dan Terdakwa V IMAM PURHADI Alias IMAM Anak laki-laki dari AHYANI mendapatkan 30%, dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata kepada para Terdakwa;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan sehingga perkara dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SIGIT WAHONO, S.H. ALS SIGIT BIN SUNARTO WIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya saksi melakukan kegiatan patroli kemudian melakukan penangkapan terhadap sekelompok orang yang tertangkap tangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi Doyok IV yang terletak di Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut yaitu Para Terdakwa dan Sdr. URAI;
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut yaitu dengan cara dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Bahwa saat saksi mendatangi lokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut saat itu Para Terdakwa sedang mengoperasikan mesin dong feng dan Para Terdakwa saat itu juga sedang bekerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejaka kapan Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan dilokasi tersebut;
Bahwa untuk Sdr. URAI berperan sebagai koordinator atau yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pertambangan kemudian
Sdr. URAI yang mencari-cari orang yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut termasuk mengarahkan Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan pertambangan sedangkan peran Para Terdakwa yaitu berganti-ganti peran ada yang memegang selang untuk di semprotkan ke tanah menjadi lumpur, kemudian membuang sampah-sampah yang ada dilubang supaya tidak tersedot di spiral, kemudian ada juga yang mengoperasikan mesin dong feng;Bahwa komoditi tambang yang dihasilkan oleh Para Terdakwa dan
Sdr. URAI dalam kegiatan pertambangan tersebut yaitu emas;Bahwa pada saat melakukan kegiatan pertambangan tersebut belum ada emas yang dihasilkan oleh Para Terdakwa;
Bahwa koordinator dan penanggungjawab dalam kegiatan pertambangan tersebut adalah Sdr. URAI dan bagian untuk Sdr. URAI yaitu 70% sedangkan untuk Para Terdakwa yaitu 30%;
Bahwa alat yang digunakan oleh Para Terdakwa dan Sdr. URAI dalam kegiatan pertambangan tersebut yaitu mesin Dong feng 20 Inc, Pompa air 5 Inc, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang;
Bahwa alat-alat tersebut adalah alat milik Sdr. URAI;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki perizinan apapun termasuk Izin Usaha Pertambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah pemilik lahan di lokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan Sdr. URAI tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
PANKY MARTUA BIN JUNJUNG DAULAY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya saksi melakukan kegiatan patroli kemudian melakukan penangkapan terhadap sekelompok orang yang tertangkap tangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi Doyok IV yang terletak di Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut yaitu Para Terdakwa dan Sdr. URAI;
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut yaitu dengan cara dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Bahwa saat saksi mendatangi lokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut saat itu Para Terdakwa sedang mengoperasikan mesin dong feng dan Para Terdakwa saat itu juga sedang bekerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejaka kapan Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan dilokasi tersebut;
Bahwa untuk Sdr. URAI berperan sebagai koordinator atau yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pertambangan kemudian
Sdr. URAI yang mencari-cari orang yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut termasuk mengarahkan Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan pertambangan sedangkan peran Para Terdakwa yaitu berganti-ganti peran ada yang memegang selang untuk di semprotkan ke tanah menjadi lumpur, kemudian membuang sampah-sampah yang ada dilubang supaya tidak tersedot di spiral, kemudian ada juga yang mengoperasikan mesin dong feng;Bahwa komoditi tambang yang dihasilkan oleh Para Terdakwa dan
Sdr. URAI dalam kegiatan pertambangan tersebut yaitu emas;Bahwa pada saat melakukan kegiatan pertambangan tersebut belum ada emas yang dihasilkan oleh Para Terdakwa;
Bahwa koordinator dan penanggungjawab dalam kegiatan pertambangan tersebut adalah Sdr. URAI dan bagian untuk Sdr. URAI yaitu 70% sedangkan untuk Para Terdakwa yaitu 30%;
Bahwa alat yang digunakan oleh Para Terdakwa dan Sdr. URAI dalam kegiatan pertambangan tersebut yaitu mesin dong feng 20 Inc, Pompa air 5 Inc, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian, serta alat dulang;
Bahwa alat-alat tersebut adalah alat milik Sdr. URAI;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki perizinan apapun termasuk Izin Usaha Pertambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah pemilik lahan di lokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan Sdr. URAI tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
URAI HAMIDI ALIAS HAMIDI BIN URAI ASNAN (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya saksi melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa saksi melakukan penambangan tersebut pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sejak sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi saksi melakukan penambangan pada sekitar pukul 13.50 WIB;
Bahwa lokasi penambangan tersebut terletak di lokasi PETI Doyok IV Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa saksi melakukan penambangan di lokasi tersebut sejak tanggal sekitar 1 (satu) minggu sebelum kejadian penangkapan tersebut;
Bahwa komoditas tambang yang saksi cari dalam penambangan tersebut yaitu emas;
Bahwa peralatan yang saksi pergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu mesin dong feng 20 Inc, pompa air 5 Inc, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian serta alat dulang;
Bahwa saksi dan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Bahwa peralatan yang saksi dan Para Terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah merupakan milik saksi sendiri;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, Para Terdakwa yang melakukan kegiatan pertambangan emas sedangkan saksi adalah pemodal atau yang memiliki peralatan;
Bahwa dalam penambangan di lokasi tersebut tidak ada pembagian tugas secara khusus karena pekerjaan dilakukan secara bergantian baik untuk menjaga selang spiral agar dapat menyedot lumpur bercampur emas dengan benar, tugas sebagai penyemprot / tukang tembak air ke tanah sehingga tanah menjadi lumpur atau tugas sebagai pembuang sampah sehingga sampah tidak masuk / tersedot ke selang spiral;
Bahwa saksi sebagai pengelola mesin atau pemilik mesin mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan sedangkan Para Terdakwa mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata kepada Para Terdakwa;
Bahwa untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari Para Terdakwa serta kebutuhan operasional penambangan berupa bahan bakar solar ditanggung oleh saksi;
Bahwa saksi dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki perizinan;
Bahwa selama saksi melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas berkisar 1 (satu) gram setiap harinya;
Bahwa emas dari hasil penambangan emas tersebut langsung dijual oleh saksi kepada Sdr. AMIN;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
FLORENSIUS RESKY MANGGUALI,S.T yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bahwa:
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Penyelidikan umumadalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi;
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang;
Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yangg tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri;
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industry;
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal;
Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan;
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara;
Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah Penambangan;
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan sebagai berikut:
Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadmium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kobal, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stronium, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
Mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratit, halit, ilmenit, kalsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolastonit, yarosit, yodium, zeolit, dan zirkon;
Batuan meliputi agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
Batubara meliputi batuan aspal, batubara, bitumen padat, dan gambut;
Berdasarkan penjelasan di atas, emas termasuk dalam golongan komoditas mineral logam;
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bentuk izin pertambangan terdiri atas:
Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
Izin Penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
IUP untuk penjualan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;Bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, IUP terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan yaitu:
Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
Operasi produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan;
Bahwa berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan;
Bahwa seseorang atau badan usaha dapat melakukan usaha pertambangan setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Penugasan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan atau Izin Usaha Jasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum memperoleh izin tersebut, perseorangan atau badan usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara;
Bahwa setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan penampungan, memanfaatkan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara harus terlebih dahulu memiliki izin dapat berupa IUP Operasi Produksi atau IPR;
Bahwa data yang ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, di Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, tidak terdapat IUP/IPR/IUPK untuk mineral golongan komoditas Emas atas nama badan usaha atau atas nama perorangan Sdr. URAI dan Para Terdakwa;
Bahwa selama seseorang ataupun badan usaha tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan ataupun Izin Pertambangan Khusus ataupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat, perbuatan tersebut tidak dibenarkan;
Bahwa jenis kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. URAI dan Para Terdakwa tersebut termasuk bagian kegiatan pertambangan tahap Operasi Produksi;
Bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi tersebut, maka terlebih dahulu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk komoditas Emas;
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. URAI dan Para Terdakwa berupa kegiatan penambangan Emas tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan Penambangan. Dengan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan atau Ijin Pertambangan Rakyat atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus untuk komoditas Emas, patut diduga perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan bukti surat;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa Para Terdakwa di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin kemudian ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa I mulai melakukan penambangan pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023;
Bahwa lokasi Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan yaitu daerah Doyok 4 Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan penambangan tersebut yaitu pertama menghidupkan mesin dongfeng melakukan penyemprotan tanah yang bercampur dengan pasir di sapu kemudian setelah itu di sedot mengalir ke kian yang mana pada kian tersebut sudah ada karpet-karpet yang dialiri air yang disedot tadi agar terdapat butiran emas yang nyangkut di karpet tersebut, kemudian karpet tersebut dilepas lalu di dulang dengan cara karpet tersebut di tepas lalu di pasir yang sudah terpisah dari karpet tersebut didulang dengan harapan mendapatkan emas;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut peran Para Terdakwa dan Sdr. URAI melakukannya secara bersama sama yaitu misalnya pada kegiatan penyemprotan, menyapu-nyapu kayu atau pasir yang ada dilokasi semuanya Para Terdakwa dan Sdr. URAI lakukan secara bergantian tidak ada yang memiliki peran pada bagian tertentu;
Bahwa komoditi pertambangan yang dihasilkan yaitu Emas;
Bahwa tidak ada yang menyuruh dan mengajak Terdakwa I melainkan kemauan Terdakwa I sendiri;
Bahwa penambangan yang dilakukan sejak hari Rabu, tanggal 12 April 2023 baru di dapat sebanyak 1,8 gram emas;
Bahwa emas tersebut diserahkan ke Sdr. URAI;
Bahwa Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I mendapat upah tersebut dari Sdr. URAI;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui tanah tempat Para Terdakwa melakukan penambangan tersebut milik siapa;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut yaitu
1 (satu) unit mesin dongfeng, 1 (satu) unit keong, paralon, selang gabang dan karpet;Bahwa alat-alat tersebut milik Sdr. URAI;
Bahwa Para Terdakwa dan Sdr. URAI tidak ada mempunyai Izin Usaha Pertambangan dalam kegiatan pertambangan yang Para Terdakwa dan
Sdr. URAI lakukan tersebut;
Terdakwa II
Bahwa Para Terdakwa di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin kemudian ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa II melakukan penambangan tersebut pada Hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sejak sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi Para Terdakwa melakukan penambangan pada sekitar pukul 13.50 WIB;
Bahwa lokasi penambangan tersebut terletak lokasi PETI Doyok IV Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa II melakukan penambangan di lokasi tersebut sejak tanggal sekitar 2 (dua) hari sebelum kejadian penangkapan tersebut;
Bahwa komoditas tambang yang Terdakwa II cari dalam penambangan tersebut yaitu emas;
Bahwa peralatan yang Para Terdakwa pergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu mesin dong feng 20 Inc, pompa air 5 Inc, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian serta alat dulang;
Bahwa Sdr. URAI dan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Bahwa peralatan yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah merupakan milik Sdr. URAI;
Bahwa dalam penambangan di lokasi tersebut tidak ada pembagian tugas secara khusus karena pekerjaan dilakukan secara bergantian baik untuk untuk menjaga selang spiral agar dapat menyedot lumpur bercampur emas dengan benar, tugas sebagai penyemprot / tukang tembak air ke tanah sehingga tanah menjadi lumpur atau tugas sebagai pembuang sampah sehingga sampah tidak masuk / tersedot ke selang spiral;
Bahwa Sdr. URAI sebagai pengelola mesin atau pemilik mesin mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan sedangkan Para Terdakwa mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata;
Bahwa untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari Para Terdakwa serta kebutuhan operasional penambangan berupa bahan bakar solar ditanggung oleh Sdr. URAI;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki perizinan;
Bahwa selama Para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas berkisar 1 (satu) gram setiap harinya;
Bahwa emas dari hasil penambangan emas tersebut langsung dijual oleh Sdr. URAI setiap harinya;
Terdakwa III
Bahwa Para Terdakwa di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin kemudian ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa III melakukan penambangan tersebut pada Hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sejak sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi Para Terdakwa melakukan penambangan pada sekitar pukul 13.50 WIB;
Bahwa lokasi penambangan tersebut terletak lokasi PETI Doyok IV Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa III melakukan penambangan di lokasi tersebut sejak tanggal sekitar 2 (dua) hari sebelum kejadian penangkapan tersebut;
Bahwa komoditas tambang yang Terdakwa III cari dalam penambangan tersebut yaitu emas;
Bahwa peralatan yang Para Terdakwa pergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu mesin dong feng 20 Inc, pompa air 5 Inc, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian serta alat dulang;
Bahwa Sdr. URAI dan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Bahwa peralatan yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah merupakan milik Sdr. URAI;
Bahwa dalam penambangan di lokasi tersebut tidak ada pembagian tugas secara khusus karena pekerjaan dilakukan secara bergantian baik untuk untuk menjaga selang spiral agar dapat menyedot lumpur bercampur emas dengan benar, tugas sebagai penyemprot / tukang tembak air ke tanah sehingga tanah menjadi lumpur atau tugas sebagai pembuang sampah sehingga sampah tidak masuk / tersedot ke selang spiral;
Bahwa Sdr. URAI sebagai pengelola mesin atau pemilik mesin mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan sedangkan Para Terdakwa mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata;
Bahwa untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari Para Terdakwa serta kebutuhan operasional penambangan berupa bahan bakar solar ditanggung oleh Sdr. URAI;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki perizinan;
Bahwa selama Para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas berkisar 1 (satu) gram setiap harinya;
Bahwa emas dari hasil penambangan emas tersebut langsung dijual oleh Sdr. URAI setiap harinya;
Terdakwa IV
Bahwa Para Terdakwa di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin kemudian ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa IV melakukan penambangan tersebut pada Hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sejak sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian anggota kepolisian datang ke lokasi Para Terdakwa melakukan penambangan pada sekitar pukul 13.50 WIB;
Bahwa lokasi penambangan tersebut terletak lokasi PETI Doyok IV Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa IV melakukan penambangan di lokasi tersebut sejak tanggal sekitar 2 (dua) hari sebelum kejadian penangkapan tersebut;
Bahwa komoditas tambang yang Terdakwa IV cari dalam penambangan tersebut yaitu emas;
Bahwa peralatan yang Para Terdakwa pergunakan dalam penambangan emas tersebut yaitu mesin dong feng 20 Inc, pompa air 5 Inc, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian serta alat dulang;
Bahwa Sdr. URAI dan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Bahwa peralatan yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah merupakan milik Sdr. URAI;
Bahwa dalam penambangan di lokasi tersebut tidak ada pembagian tugas secara khusus karena pekerjaan dilakukan secara bergantian baik untuk untuk menjaga selang spiral agar dapat menyedot lumpur bercampur emas dengan benar, tugas sebagai penyemprot / tukang tembak air ke tanah sehingga tanah menjadi lumpur atau tugas sebagai pembuang sampah sehingga sampah tidak masuk / tersedot ke selang spiral;
Bahwa Sdr. URAI sebagai pengelola mesin atau pemilik mesin mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan sedangkan Para Terdakwa mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata;
Bahwa untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari Para Terdakwa serta kebutuhan operasional penambangan berupa bahan bakar solar ditanggung oleh Sdr. URAI;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki perizinan;
Bahwa selama Para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap hari mendapatkan hasil emas berkisar 1 (satu) gram setiap harinya;
Bahwa emas dari hasil penambangan emas tersebut langsung dijual oleh Sdr. URAI setiap harinya;
Terdakwa V
Bahwa Para Terdakwa di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin kemudian ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa V ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi Doyok 4 Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa pada saat anggota kepolisian datang Para Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa V melakukan penambangan dilokasi tersebut sejak dari hari Senin, tanggal 10 April 2023;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara yaitu pertama menghidupkan mesin dongfeng melakukan penyemprotan tanah yang becampur dengan pasir disapu kemudian setelah itu disedot mengalir ke kian yang mana pada kian tersebut sudah ada karpet-karpet yang dialiri air yang disedot tadi agar terdapat butiran emas yang nyangkut di karpet tersebut, kemudian karpet tersebut dilepas lalu didulang dengan cara karpet tersebut di tepas lalu di pasir yang sudah terpisah dari karpet tersebut didulang dengan harapan mendapatkan emas;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut peran Para Terdakwa dan Sdr. URAI melakukannya secara bersama-sama yaitu misalnya pada kegiatan penyemprotan, menyapu-nyapu kayu atau pasir yang ada dilokasi semuanya Para Terdakwa dan Sdr. URAI lakukan secara bergantian tidak ada yang memiliki peran pada bagian tertentu;
Bahwa komoditi pertambangan yang dihasilkan yaitu Emas;
Bahwa tidak ada yang menyuruh dan mengajak Terdakwa V melainkan kemauan Terdakwa V sendiri;
Bahwa penambangan yang dilakukan sejak hari Rabu, tanggal 12 April 2023 baru didapat sebanyak 3,5 gram emas;
Bahwa emas tersebut diserahkan ke Sdr. URAI;
Bahwa Terdakwa V mendapatkan upah sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa V mendapat upah tersebut dari Sdr. URAI;
Bahwa Terdakwa V tidak mengetahui tanah tempat Para Terdakwa melakukan penambangan tersebut milik siapa;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut yaitu
1 (satu) unit mesin dongfeng, 1 (satu) unit keong, paralon, selang gabang dan karpet;Bahwa alat-alat tersebut milik Sdr. URAI;
Bahwa Para Terdakwa dan Sdr. URAI tidak ada mempunyai Izin Usaha Pertambangan dalam kegiatan pertambangan yang Para Terdakwa dan
Sdr. URAI lakukan tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), Ahli maupun Surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel yang biasa di sebut DOM FENG 20 Inc;
1 (satu) unit pomp air yang biasa di sebut KEONG;
2 (dua) potongan karpet;
1 (satu) buah selang spiral biru;
1 (satu) buah gulung selang;
1 (satu) buah potongan pipa pralon;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan Para Terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya, serta barang bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan oleh Majelis Hakim tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat seluruhnya secara lengkap serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Sdr. URAI dan Para Terdakwa telah di tangkap oleh anggota kepolisian karena telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa benar Sdr. URAI dan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sejak sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi PETI Doyok IV Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa benar Sdr. URAI dan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut sejak sekitar 1 (satu) minggu sebelum kejadian penangkapan tersebut;
Bahwa benar peralatan yang Sdr. URAI dan Para Terdakwa pergunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut yaitu mesin dong feng 20 Inc, pompa air 5 Inc, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian serta alat dulang;
Bahwa benar Sdr. URAI dan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara awalnya Sdr. URAI dan Para Terdakwa melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Bahwa benar peralatan yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah merupakan milik Sdr. URAI;
Bahwa benar dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, Para Terdakwa yang melakukan kegiatan pertambangan emas sedangkan Sdr. URAI adalah pemodal atau yang memiliki peralatan;
Bahwa benar sebagai pengelola mesin atau pemilik mesin Sdr. URAI mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan sedangkan Para Terdakwa mendapatkan bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil emas yang didapatkan yang kemudian dibagi rata kepada Para Terdakwa;
Bahwa benar dalam melakukan penambangan di lokasi tersebut setiap harinya Sdr. URAI dan Para Terdakwa mendapatkan hasil emas berkisar
1 (satu) gram setiap harinya;Bahwa benar emas dari hasil penambangan emas tersebut langsung dijual oleh Sdr. URAI kepada Sdr. AMIN;
Bahwa benar Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu: Mineral Radio Aktif, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan dan Batubara sedangkan Emas termasuk di dalam golongan komoditas tambang Mineral Logam;
Bahwa benar bentuk izin pertambangan terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan IUP untuk penjualan;
Bahwa benar IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dan IUP terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan yaitu eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan dan Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan;
Bahwa benar IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dan seseorang atau badan usaha dapat melakukan usaha pertambangan setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Penugasan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan atau Izin Usaha Jasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum memperoleh izin tersebut, perseorangan atau badan usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara;Bahwa benar setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan penampungan, memanfaatkan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara harus terlebih dahulu memiliki izin dapat berupa IUP Operasi Produksi atau IPR;
Bahwa benar berdasarkan data yang ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, di Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, tidak terdapat IUP/IPR/IUPK untuk mineral golongan komoditas Emas atas nama badan usaha atau atas nama perorangan Sdr. URAI dan Para Terdakwa;
Bahwa benar jenis kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. URAI dan Para Terdakwa tersebut termasuk bagian kegiatan pertambangan tahap Operasi Produksi;
Bahwa benar untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi tersebut, maka terlebih dahulu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk komoditas Emas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin;
Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya atau mempunyai kemampuan akal (verstandelijke vermogens) serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap
di persidangan telah di hadapkan oleh Penuntut Umum Para Terdakwa yang masing-masing bernama ROMI BIN ALIANTO, MIRAN ANAK LAKI-LAKI DARI MILOT, SUMARJAN ALS MARJAN BIN RASIMAH, PARSO Bin PAWIRO dan IMAM PURHADI ALIAS IMAM ANAK LAKI-LAKI DARI AHYANI, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Para Terdakwa tersebut telah menerangkan identitasnya secara lengkap dan ternyata sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta telah sesuai pula dengan Berita Acara Pemeriksaan sehingga berdasarkan penilaian Majelis Hakim selama proses pemeriksaan dipersidangan Para Terdakwa telah pula cakap menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara subjektif Para Terdakwa sebagai subjek hukum ternyata dalam keadaaan tidak berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan penambangan tanpa izin
Menimbang, bahwa penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu sedangkan batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa izin sebagaimana diatur di dalam ketentuan
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, Ahli serta keterangan Para Terdakwa dan di dukung oleh barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim berkeyakinan jika Para Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sejak sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi PETI Doyok IV Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat telah melakukan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa peralatan yang Sdr. URAI dan Para Terdakwa pergunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut yaitu mesin dong feng 20 Inc, pompa air 5 Inc, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian serta alat dulang;
Menimbang, bahwa Sdr. URAI dan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara awalnya Sdr. URAI dan Para Terdakwa melakukan penggalian lapisan tanah dengan menggunakan cangkul sehingga tanah menjadi gembur. Setelah tanah tersebut gembur, tanah tersebut disemprot dengan menggunakan air dengan alat berupa mesin dong feng sehingga tanah tersebut menjadi lumpur. Selanjutnya lumpur tersebut disedot dengan menggunakan mesin dong feng dan dialirkan ke kian melalui pipa paralon. Pada kian terdapat lembaran karpet dengan maksud agar emas menempel pada karpet tersebut. Setelah selesai melakukan penambangan, karpet di lakukan pencucian. Selanjutnya hasil pencucian karpet tersebut di dulang sehingga didapatkan serbuk emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dikumpulkan dan dicampur dengan air raksa sehingga serbuk emas tersebut menyatu dengan lainnya. Setelah itu dilakukan pemerasan terhadap emas dengan tujuan sisa air raksa yang masih menempel menjadi terpisah. Selanjutnya dilakukan pembakaran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil butiran emas;
Menimbang, bahwa Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu: Mineral Radio Aktif, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan dan Batubara sedangkan Emas termasuk di dalam golongan komoditas tambang Mineral Logam;
Menimbang, bahwa bentuk izin pertambangan terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dan IUP terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan yaitu eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan dan Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan;
Menimbang, bahwa IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dan seseorang atau badan usaha dapat melakukan usaha pertambangan setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Penugasan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan atau Izin Usaha Jasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum memperoleh izin tersebut, perseorangan atau badan usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan penampungan, memanfaatkan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara harus terlebih dahulu memiliki izin dapat berupa IUP Operasi Produksi atau IPR;
Menimbang, bahwa berdasarkan data yang ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, di Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, tidak terdapat IUP/IPR/IUPK untuk mineral golongan komoditas Emas atas nama badan usaha atau atas nama perorangan
Sdr. URAI dan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa jenis kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. URAI dan Para Terdakwa tersebut termasuk bagian kegiatan pertambangan tahap Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi tersebut, maka terlebih dahulu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk komoditas Emas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak memiliki IUP, IPR ataupun IUPK;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak memiliki IUP, IPR dan IUPK dalam melakukan penambangan emas tersebut maka Majelis Hakim berpendapat jika perbuatan penambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa di lokasi PETI Doyok IV Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat tersebut dilakukan tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur melakukan penambangan tanpa izin dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini bersifat alternatif yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri, yang berarti untuk dapat terpenuhinya unsur ini tidak harus keseluruhan dari unsur-unsur tersebut terpenuhi, sehingga bilamana salah satu atau lebih dari unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang telah mewujudkan/memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur itu dirumuskan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh lakukan (doen pleger) adalah bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turutserta melakukan perbuatan (medepleger) adalah mereka yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, Ahli serta keterangan Para Terdakwa dan di dukung oleh barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim berpendapat jika perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. URAI dan Para Terdakwa pada hari Kamis, tanggal
13 April 2023 sejak sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi PETI Doyok IV Desa Pematang Gadung, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dalam melakukan penambangan emas di lokasi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bekerjasama;
Menimbang, bahwa peran Sdr. URAI dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut yaitu sebagai pemodal dan pemilik mesin dong feng
20 Inc, pompa air 5 Inc, selang, cangkul, pipa paralon, selang spiral, selang gabang, karpet, papan dan kayu yang dirangkai menjadi kian serta alat dulang sedangkan peran Para Terdakwa dalam hal ini adalah sebagai orang yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin sehingga melihat peran dari Sdr. URAI dan Para Terdakwa tersebut maka menurut Majelis Hakim Para Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai orang yang turutserta melakukan perbuatan (medepleger) sehingga terhadap unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan dalam hal ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium namun melihat sifat perbuatan Para Terdakwa serta tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa menurut Majelis Hakim pidana yang paling layak di berikan kepada Para Terdakwa adalah pidana penjara dan denda sebagaimana tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim untuk menentukan pidana kepada Para Terdakwa disamping harus melihat legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan sosial (social justice);
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem pemidanaan di dalam Hukum Pidana Indonesia bukanlah semata-mata bertujuan sebagai pembalasan tetapi pemidanaan haruslah bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidaan antara lain pembetulan (corrective), pendidikan (educative), pencegahan (preventive) dan pemberantasan (represive);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka pemidanaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Para Terdakwa haruslah memenuhi rasa keadilan serta memberikan manfaat kepada Para Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat sudah seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa harus sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut agar Terdakwa di jatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama
3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari, meneliti serta mencermati tuntutan Penuntut Umum tersebut serta mengaitkannya dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena Majelis Hakim berpendapat apabila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, pemidanaan memiliki 2 (dua) fungsi yakni prevensi spesial dan prevensi general. Prevensi spesial ditujukan khusus terhadap Para Terdakwa sebagai koreksi atas dirinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, sehingga Para Terdakwa nantinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sedangkan prevensi general ditujukan kepada khalayak ramai ataupun masyarakat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut adalah melanggar hukum, sehingga masyarakat tidak akan melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar di jatuhi pidana yang seringan-ringannya karena Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut sehingga oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan yang telah diajukan oleh Para Terdakwa tersebut layak untuk dikabulkan dan terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Para Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selain diancam dengan pidana penjara pelaku tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara juga diancam dengan pidana denda yang besarnya paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Menimbang, bahwa pembentuk undang-undang memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk menentukan besaran denda yang akan di jatuhkan kepada Para Terdakwa di dalam tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut Para Terdakwa agar di jatuhkan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan sehingga terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap besarnya denda yang akan di jatuhkan kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Para Terdakwa dijatuhi pidana denda yang besarannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel yang biasa di sebut DOM FENG 20 Inc;
1 (satu) unit pomp air yang biasa di sebut KEONG;
2 (dua) potongan karpet;
1 (satu) buah selang spiral biru;
1 (satu) buah gulung selang;
1 (satu) buah potongan pipa pralon;
Yang masih diperlukan dalam perkara atas nama Terdakwa URAI HAMIDI ALIAS HAMIDI BIN URAI ASNAN maka perlu ditetapkan terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan usaha pertambangan;
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi merusak lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I.ROMI BIN ALIANTO, Terdakwa II. MIRAN ANAK LAKI-LAKI DARI MILOT, Terdakwa III. SUMARJAN ALS MARJAN BIN RASIMAH, Terdakwa IV. PARSO Bin PAWIRO dan Terdakwa V. IMAM PURHADI ALIAS IMAM ANAK LAKI-LAKI DARI AHYANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel yang biasa di sebut DOM FENG 20 Inc;
1 (satu) unit pomp air yang biasa di sebut KEONG;
2 (dua) potongan karpet;
1 (satu) buah selang spiral biru;
1 (satu) buah gulung selang;
1 (satu) buah potongan pipa pralon;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa URAI HAMIDI ALIAS HAMIDI BIN URAI ASNAN;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, oleh
Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aldilla Ananta, S.H., M.H. dan Andre Budiman Panjaitan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
22 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hariyandi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Panji Bangun Indriyanto, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aldilla Ananta, S.H., M.H. Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Andre Budiman Panjaitan, S.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Hariyandi