8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: LIM JONG CHONG Termohon: RESKRIMUM UNIT HARDA POLRES METROPOLITAN JAKARTA BARAT
MENGADILI: Menolak permohonan Praperadilan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp5.000 (Lima Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Brt
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
- Nama lengkap :
- Pekerjaan : LIM JONG CHONG Medan 66 Tahun/ 16 Juni 2023 Laki-laki Indonesia Jl Seni Budaya Raya No.1-A RT. 010 RW. 005 Kel. Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat Budha Wiraswasta
- Tempat lahir :
- Umur/ Tanggal lahir :
- Jeneis kelamin :
- Kebangsaan :
- Tempat tinggal :
- Agama : Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
L a w a n
RESKRIMUM Unit Harda POLRES METROPOLITAN JAKARTA BARAT, beralamat di Jl. Daan Mogot Raya KM. 2 Jakarta 11520, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- KOMPOL Budi Cahyono, S.H.
- AKP Marjana, S.H.
- IPDA Mulyono, S.H.
- AIPDA Erik Wibowo, S.H.
- BRIPKA Kodiran, S.H.
Kesemuanya anggota POLRI Seksi Hukum Polres Metro Jakarta Barat, beralamat di Polres Metro Jakarta Barat yang berkedudukan di Jl. Daan Mogot Raya Km 2 Jakarta 1152, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Agustus 2023 dan Surat Perintah Nomor Sprin/916/VIII/HUK.2.1/2023 tanggal 2 Agustus 2023;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt, tanggal 18 Juli 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat- surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 17 Juli 2023 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 18 Juli 2023 dengan Nomor Register 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Dasar perkara dalam laporan Polisi No. LP/2377/YAN2.5/2020/ PMJ/SPKT PMJ tertanggal 18 April 2020 yang menjadikan Pemohon sebagai tersangka sama dengan dasar gugatan dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barata No.258/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang telah diputus pada tanggal 15 Februari 2022, yaitu: perjanjian Kerjasama yang diregistrasi oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH. Pada tanggal 27 november 2018 dengan No. 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018.
- Dalam persidangan perkara No.258/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt telah diperiksa saksi Tjendra Suria yang bertindak sebagai adminitrasi pembukuan yang menyatakan bahwa sdri Lim Sioe Lin (pihak kedua dalam perjanjian) dan sdri Lim Sioe Mei (pihak ketiga dalam perjanjian) tidak pernah menyetorkan uang baik secara tunai maupun tranfer melalui bank kepada Pemohon dalam rangka memenuhi kewajiban nya sesuai pasal 4 dalam perjanjian tersebut.
- Pemohon sudah berupaya meminta keadilan dan perlindungan hukum dengan cara mengajukan surat ke bagian Propam POLDA Metro Jaya dan Inspektorat POLRES Metropolitan Jakarta Barat terkait hal tersebut, tetapi hasilnya sampai ini masih tidak ada kejelasan dan kepastian hukum atas penetapan status tersangka Pemohon.
- Selama proses pemeriksaan dan penyidikan Pemohon oleh Termohon, sudah diberikan keterangan, bukti dan Pemohon telah minta diberikan bukti setor uang oleh sdri Lim Siu Mei selaku pelapor, tetapi tidak pernah bisa titunjukan oleh sdri Lim Siu Mei dan Termohon menjadikan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sesusai pasal 372 KUH Pidana.
- Penetapan status tersangka Pemohon oleh Termohon dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S. Tap/79/IV/2022/Sat Reskrim/Restro Jakbar tanggal 21 Juni 2022. Dalam hal ini Pemohon tidak pernah ditunjukan 2 (Dua) alat bukti yang digunakan Termohon dalam rangka penetapan status tersangka dan juga hak Pemohon dalam meminta bukti setor sesuai poin 4 tersebut diatas tidak pernah dipenuhi (diabaikan) oleh Termohon.
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, maka dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana oleh POLRES Metropolitan Jakarta Barat Reskrimum Unit Harda adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A Quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa permohonan A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadir sendiri sedangkan Termohon hadir Kuasanya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
I. TENTANG INTI POKOK PERMOHONAN PEMOHON.
- Bahwa Inti pokok permohonan PEMOHON tidak menerima atas Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 79 / IV /2022 /Sat Reskrim/Res JB, tertanggal 21 Juni i 2022 terhadap Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Laporan polisi Nomor; LP/2377/YAN2.5I/2020/ PMJ/SPKT/PMJ tertanggal 18 April 2020 perkara penggelapan Pasal 372 KUHP oleh atas nama Pelapor Lim Siu Mie.
- Selama proses pemeriksaan dan penyidikan Pemohon oleh Termohon sudah memberikan keterangan, bukti dan pemohon telah minta deberikan bukti setor uang oleh saudara Lim siu Mie selaku Pelapor, tetapi tidak pernah bisa di tunjukan oleh saudara Lim Siu Mie.
- Pemohon dalam meminta bukti setor sesuai keterangan di atas tidak pernah di penuhi ( diabaikan) oleh termohon.
II. DALAM PETITUM
- Menyatakan di terima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam Menetapkan Tesangka Penetapkan Pemohon sebagai dugaan tindak Pidana penggelapan sebagai manan yang dimaksud dalam Pasal 372 Tersangka Nomor: S.Tap/11/II/ 2023 / Sat Reskrim /Res. JB, tertanggal 14 Februari 2023 yang telah di terbitkan oleh Pemohon Cacat Hukum dan di nyatakan batal dan atau tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk tidak melanjutkan Penyidikan terhadap Perkara tindak Penggelapan sebagaimana yangdi maksud dalam Pasal 372 KUHP oleh Polres Metro Jakarta Barat Reskrimum Unit Harda adalah tidak sah dan tidak berdasar atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk Menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dalam Perkara ini;
- Memulihkan Hak Pemohon dalam Kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar menurut ketentuan yang berlaku. biaya perkara yang timbul kepada Termohon;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono).
III. TENTANG JAWABAN TERMOHON.
A. DALAM POKOK PERKARA.
- Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil yang dikemukakan Pemohon, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Termohon;
- Bahwa Termohon tidak akan menanggapi seluruh dalil Pemohon dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal- hal yang berkaitan dengan materi pokok Praperadilan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 77 KUHAP yaitu tentang “sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan (SP-3) atau penghentian penuntutan” “ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan” dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa lembaga Praperadilan juga memiliki kewenangan untuk menguji sah-tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
- Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 18 PK/ PID/2009 telah menyatakan, semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian administratif, karena materi pokok perkara bukan jangkauan Lembaga Praperadilan;
B. URAIAN SINGAT PERKARA
Tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi bulan Februari 2020 di Pinangsia, Kec. Tamansari Jakarta Barat dengan pelapor Lim Siu Mie dengan terlapor Lim Jong Chong dengan kronologis pada tahun 2001 pelapor merupakan pemilik toko Sinar Lighting 2001 kemudian pada tahun 2010 terlapor menjadi mengelola Toko Sinar Lighting 2001 selanjutnya sesuai dengan surat perjanjian bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 yang ditanda tangani oleh sdri. Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin yang dibuat oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH maka terlapor Lim Jong Chong mengganti nama toko dari Toko Sinar Lighting 2001 menjadi toko New Sinar Jaya Lighting yang mana berdasarkan kesepakatan bersama bahwa pembagian hasil keuntungan akan dibagi bertiga dengan perincian Lim Jong Chong 40%, Lim Sioe Lin 30%, Lim Siu Mie 30% namun sejak bulan Februari 2020 s/d April 2020 terlapor tidak memberikan laporan laba rugi maupun keuntungan sisa hasil usaha kepada pelapor sehingga sesuai laporan keuangan rugi laba toko yang dibuat oleh admin yaitu pelapor mendapatkan Februari 2020 sebesar Rp. 17.383.515.-, Bulan Maret 2020 sebesar Rp. 7.843.010,- dan Bulan April 2020 sebesar Rp. 1.730.039 dengan total Rp. 26.956.564,- (dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 23 April 2020. C. FAKTA – FAKTA
- Pemanggilan
- Terhadap saksi LIM SIU MIE, LIM SION LIN alias A’KIM alias A’MOY, TJENDRA SURIA alias LILI, JENI VELASTI, NINIK SUKADARWATI (Notaris), SENJAYA SURYA LIMAN alias SEN, HANDI (Bank BCA) dan Dr. EFFENDY SARAGIH, S.H., M.H. telah dilakukan pemanggilan selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan masing-masing saksi.
- Surat Panggilan saksi terlapor LIM JONG CHONG alias JONI Nomor: S.Pgl/458/III/2022/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 29 Maret 2022.
- Surat Panggilan terhadap Tersangka LIM JONG CHONG alias JONI Nomor: S.Pgl/800/VI/2022/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 21 Juni 2022.
- Surat Penetapan Tersangka: Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VI/2022/Sat Reskrim/Restro Jakbar, tanggal 21 Juni 2022.
- Penangkapan: Terhadap tersangkan tidak dilakukan Penangkapan
- Penahanan : Terhadap Tersangka tidak dilakukan Penahanan.
- Penggeledahan: Terhadap Tersangka tidak dilakukan penggeledahan.
- Penyitaan
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti Nomor: SP.Sita/34/II/2022/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 25 Februari 2022 telah dilakukan penyitaan berupa:
Dari Saksi Korban Lim Siu Mie:
Surat Perjanjian Bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 sebanyak tiga lembar terdapat tanda tangan Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH. Dari Saksi Tjendra Suria alias Lili:
- Empat belas lembar Laporan Laba Rugi tertulis New Sinar Jaya Lighting dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020.
- Satu bundel Data Laporan Pencatatan Operasional yang dicatat oleh Jeni Velasti selaku Kasir toko New Sinar Jaya Lighting dari bulan Januari 2020 sampai bulan April 2020.
KETERANGAN SAKSI
Keterangan Saksi I (Korban)Nama :
Alamat : LIM SIU MIE Medan, 04 Maret 1962 Perempuan Budha Mengurus rumah tangga Indonesia Jelambar Selatan XI No. 28 Rt. 05/05 Kel. Tempat/tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Menerangkan bahwa:
- Kejadian Penggelapan tersebut awalnya setahu saksi sekitar bulan Februari tahun 2020 di toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) yang beralamat di Jl. Pinangsia Raya No. 36 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat dan Yang menjadi korbannya yaitu saksi sendiri Lim Siu Mie dan yang menjadi terlapornya yaitu Lim Jong Chong yang merupakan kakak kandung saksi.
- Terlapor melakukan penggelapan dengan cara tidak laporan laba rugi sejak bulan Februari 2020 dan bagi hasil keuntungan sesuai dengan surat perjanjian bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 yang ditanda tangani oleh Saksi Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH yang beralamat di Jl. Keamanan No. 47 Jakarta Barat.
- Dapat saksi jelaskan bahwa awalnya saksi merupakan pemilik Toko Sinar Lighting sejak tahun 2001 kemudian saksi meminta terlapor Lim Jong Chong untuk membantu saksi menjaga toko karena merupakan saudara kandung saksi dan sejak tahun 2010 terlapor bekerja sebagai karyawan yang mana saksi kasih gaji, Uang makan dan bonus keuntungan penjualan barang yang dibagi tiga yaitu saksi, Lim Sioe Lin dan terlapor Lim Jong Chong.
Sejak tahun 2010 terlapor mengelola Toko Sinar Lighting 2001 kemudian pada tahun 2017 terjadi permasalahan yang mana pembagian hasil tidak diberikan oleh terlapor kepada saksi selama satu tahun sehingga kami bertiga melakukan kesepakatan dalam bentuk surat perjanjian bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 yang ditanda tangani oleh saksi Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH setelah penandatangan surat perjanjian bersama tersebut maka terlapor memberikan laporan laba rugi dan pembagian keuntungan hasil usaha setiap bulannya kepada saksi.
Berdasarkan surat perjanjian bersama tersebut terlapor wajib memberikan laporan rugi laba dan pembagian hasil usaha kepada saksi sebesar 30% per bulan setiap bulan berjalan dan terlapor sebagai pengelola wajib membuat pembukuan secara rapi, transparan dan benar untuk setiap bulannya.
Sejak bulan Februari 2020 s/d April 2020 terlapor tidak memberikan laporan laba rugi maupun keuntungan sisa hasil usaha kepada saksi berdasarkan surat perjanjian bersama yang telah disepakati yang mana saksi telah mecoba untuk meminta laporan laba rugi maupun keuntungan sisa hasil usaha kepada terlapor namun terlapor tidak menghiraukan dan terlapor mengatakan bahwa saksi sudah tidak terlibat lagi dalam usaha bersama yang dikelola oleh terlapor Lim Jong Chong selanjutnya saksi memberikan somasi kepada terlapor tertanggal 23 Maret 2020 dan tanggal 24 Maret 2020 namun karena tidak ada tanggapan dari terlapor maka saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut.
- Awalnya Toko Sinar Lighting 2001 yang beralamat di Jl. Pinangsia Raya No. 36 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat merupakan milik Saksi kemudian Saksi percayakan kepada terlapor Lim Jong Chong untuk pengelolaannya selanjutnya terlapor menganti nama toko New Sinar Jaya Lighting.
- Saksi memberikan pengelolaan Toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) kepada terlapor dikarenakan Saksi kasihan melihat terlapor menjual kwitiau sampai malam sehingga Saksi menyuruh terlapor untuk menjaga toko kemudian karena terlapor merupakan kakak kandung Saksi maka Saksi memberikan hak sebagai pengelola toko.
- Benar, Surat perjanjian bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 dan Laporan Laba rugi bulan Januari 2020 merupakan surat/dokumen yang disepakati oleh Saksi Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dalam melakukan pengelolaan Toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001).
- Saksi tidak tahu apa yang menjadi alasan sehingga nama toko berganti nama menjadi Toko New Sinar Jaya Lighting, terlapor secara sepihak mengganti nama toko tanpa pemberitahuan kepada Saksi.
- Terkait Laporan Rugi Laba untuk periode bulan Februari 2020, bulan Maret 2020 dan bulan April 2020 Toko New Sinar Jaya Lighting yang dapat menjelaskan yaitu sdri. Tjendra Suria alias Lili.
- Terkait dengan pembagian hasil usaha dari penjualan barang di toko dikurangi operasional/pengeluaran toko maka terlapor wajib memberikan laporan rugi laba dan pembagian hasil usaha dengan rincian Saksi Lim Siu Mie mendapatkan 30%, Lim Jong Chong mendapatkan 40% dan Lim Sioe Lin 30%.
- Menurut Saksi terdapat kejanggalan dalam setiap pembuatan laporan rugi laba oleh terlapor dikarenakan pihak toko tidak mempunyai gudang namun dalam laporan rugi laba setiap bulan dipotong sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan Buku rekening milik toko Bank BCA nomor 534-00-999-68 an. Lim Siu Mie dan Lim Jong Chong dipergunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi tanpa pemberitahuan maupun seijin Saksi.
- Setahu saksi saat ini toko penjualan masih berjalan dan beroperasi dengan nama Toko SINAR JAYA PINANGSIA sesuai dalam Surat Jalan Toko SINAR LIGHTING dengan nama toko Raya No. 30 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
- Saksi tidak pernah menanyakan karena terlapor sudah mengatakan kepada Saksi bahwa tidak usah ikut campur dalam urusan toko sehingga Saksi melayangkan somasi kepada terlapor sebanyak dua kali namun tidak ada tanggapan dari terlapor.
Keterangan Saksi II
Nama :
Alamat : LIM SION LIN Medan, 02 Juni 1952 Perempuan Budha Pekerjaan Lainnya Indonesia Jl. Pinangsia Raya No. 9 Rt. 09/05, Kel. Tempat/tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Pinangsia, Kec. Tamansari Jakarta Barat
Menerangkan bahwa:
- Mengerti saat ini diperiksa dan didengar keterangannya oleh pemeriksa sebagai Saksi sehubungan Setahu Saksi kejadian tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor sdri. Lim Siu Mie terjadi di toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting
- yang beralamat di Jl. Pinangsia Raya No. 36 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat dan Berdasarkan laporan yang dibuat yang menjadi korbannya yaitu sdri. Lim Siu Mie dan yang menjadi terlapornya yaitu Lim Jong Chong yang masih dalam hubungan keluarga Kakak Beradik kandung.
- Saat ini Saksi sebagai bekerja di toko Cahaya Pinangsia yang mana toko tersebut bergerak dalam bidang usaha penjualan lampu- lampu hias dan alat perlengkapan rumah tangga dan toko beralamat di Jl. Pinangsia Raya No. 30 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
- Setahu Saksi, Saat ini sdr. Lim Jong Chong sebagai pemilik toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) yang mana toko tersebut bergerak dalam bidang usaha penjualan lampu-lampu hias dan alat-alat listrik dan toko beralamat di Jl. Pinangsia Raya No. 36 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
- Benar foto copy Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 yang diperlihatkan merupakan surat yang ditanda tangani oleh Lim Sioe Lin, Lim Jong Chong, dan Lim Siu Mie dan telah ditanda tangani oleh notaris Ninik Sukadarwati, SH.
- Saksi menjelaskan sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 dalam Pasal 1 kami para pihak adalah pemilik usaha dalam bidang usaha bidang usaha penjualan lampu-lampu hias dan alat-alat listrik sedangkan bangunan toko yang dipergunakan adalah milik sdr. Lim To Siong alias Tirto.
- Dalam usaha yang dijalankan tersebut sejak tahun 2018 sebagai penanggung jawab di toko yaitu Lim Jong Chong dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha penjualan maupun operasional toko.
- Dalam Pasal 3 terdapat pembagian hasil usaha antara para pihak Lim Jong Chong, Lim Sioe Lin dan Lim Siu Mie sesuai surat perjanjian bersama No. 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 yaitu Saksi Lim Jong Chong 40%, Lim Sioe Lin 30%, Lim Siu Mie 30%, Untuk pembagian hasil usaha yang diberikan tidak rutin setiap bulan berjalan karena tergantung pemberian dari sdr. Lim Jong Chong dari hasil keuntungan penjualan barang di toko.
Saat penanda tanganan surat perjanjian bersama tersebut Saksi maupun sdri. Lim Siu Mie tidak memberikan modal awal usaha yang mana sdr. Lim Jong Chong sebagai penanggung jawab maka Saksi hanya menerima pemberian hasil usaha penjualan dari sdr. Lim Jong Chong.
- Setahu Saksi dahulu ada dua toko yang bernama Toko Sinar Lighting 2001 yang dipegang oleh Lim Siu Mie dan Toko Sukses Lighting dipegang oleh sdr. Lim Jong Chong dalam perjalanannya Toko Sinar Lighting 2001 yang dipegang oleh Lim Siu Mie terdapat banyak hutang ke distributor/importir sehingga ditukar untuk penanggung jawab toko dan berdasarkan kesepakatan kami bertiga maka Toko Sinar Lighting 2001 berganti nama menjadi toko New Sinar Jaya Lighting yang dipegang oleh sdr. Lim Jong Chong dan setahu Saksi semua hutang tunggakan barang oleh sdri. Lim Siu Mie ke distributor/importir dibayarkan secara mencicil oleh sdr. Lim Jong Chong dan masih ada hutang sampai saat ini.
- Saksi diberikan uang hasil usaha penjualan toko namun tidak rutin setiap bulan berjalan tergantung hasil penjualan barang di toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) dengan kisaran Rp. 3.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,- per bulan berjalan dan Saksi terima uang tersebut dengan ikhlas karena Saksi tidak menaruh modal usaha pada usaha toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001).
- Setahu Saksi sampai dengan saat ini sdri. Lim Siu Mie tidak pernah menyetorkan uang sebagai modal usaha toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) dengan penanggung jawab sdr. Lim Jong Chong.
- Sejak sdr. Lim Jong Chong menjadi penanggung jawab tanggal 27 Nopember 2018 sampai dengan saat ini, Saksi maupun sdri. Lim Siu Mie tidak pernah membantu dalam pengusahaan usaha dalam penjualan maupun operasional.
- Dalam transaksi jual beli yang dilaksanakan pihak toko dengan pelanggan dicatat dalam Buku Penjualan yang ditulis setiap harinya oleh sdri. Jeni Velasti (Kasir) dan akan direkap setiap bulan berjalan oleh sdri. Tjendra Suria alias Lili (Admin) yang dilaporkan sdr. Lim Jong Chong.
- Saksi tidak tahu karena toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) karena merupakan tanggung jawab sdr. Lim Jong Chong.
Keterangan Saksi III
Nama :
Alamat : TJENDRA SURIA alias LILI Medan, 06 April 1970 Perempuan Budha Karyawan Swasta Indonesia Citra I Blok I-12/15 Rt. 11/016, Kel. Kalideres, Tempat/tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Kec. Kalideres Jakarta Barat Menerangkan bahwa:
- Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan sdri. Lim Siu Mie maupun sdr. Lim Jong Chong.
- Saat ini saksi sudah tidak bekerja lagi di toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) karena sudah ditutup dan setahu saksi saat itu toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) bergerak dalam bidang usaha penjualan lampu-lampu hias dan alat-alat listrik dan toko beralamat di Jl. Pinangsia Raya No. 36 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
- Saksi bekerja sejak tahun 2018 di toko New Sinar Jaya Lighting sampai dengan toko tersebut ditutup pada bulan Mei 2021 dan gaji yang saksi terima yaitu Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh pemilik toko sdr. Lim Jong Chong namun saat ini toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) telah ditutup.
- Setahu saksi sejak bekerja tahun 2018 pemilik toko New Sinar Jaya Lighting adalah tiga orang sesuai dengan surat perjanjian bersama yaitu sdri. Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin namun yang bertanggung jawab bagian operasional adalah sdr. Lim Jong Chong.
Tugas dan tanggung jawab saksi sehari-hari yaitu Menerima, Mencatat dan Melaporkan data penerimaan penjualan toko dan pengeluaran toko yang dilaporkan oleh kasir an. Jeni kepada saksi per bulan berjalan selanjutnya saksi melaporkan ke pemilik.
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab saksi, Saksi laporkan data nota penjualan dan pengeluaran toko per bulan sesuai laporan harian kasir an. Jeni kepada saksi yang saksi rekap menjadi satu bulan berjalan selanjutnya dilaporkan ke pemilik toko Lim Jong Chong.
- Terkait dengan rekap data yang per bulan berjalan yang saksi laporkan ke pemilik meliputi Data transaksi jual beli, Nota penjualan, Rugi laba, Biaya operasional toko yang terdiri dari Gaji, Uang makan karyawan, listrik, telepon dan lain-lain yang saksi rekap dan dilaporkan pada tanggal satu setiap bulan berjalan ke pemilik toko dalam setiap bulan berjalan.
- Saksi menjelaskan terkait transaksi harian toko ditulis oleh kasir kemudian saksi mengumpulkan untuk satu bulan dan saksi buatkan laporan keuangan kemudian saksi laporkan kepada sdr. Lim Jong Chong untuk bulan Februari 2020, bulan Maret 2020 dan bulan April 2020 sebagai berikut:
- Sesuai dengan laporan laba rugi toko untuk bulan Februari sampai dengan bulan April 2020 besaran pembagian sesuai perjanjian sdr. Lim Jong Chong sebsar 40%, Lim Siu Mie sebesar 30% dan Lim Siu Lin sebesar 30%.sebagai berikut:
No. Nama Bagian Bulan 1. Lim Jong
Chong
40%
Februari
2020Maret 2020 April 2020 2. Lim Siu Mie
30%
Februari
2020Maret 2020 April 2020 3. Lim Siu Lin
30%
Februari
2020Maret 2020 April 2020 Rp. 23.178.020,- Rp. 17.383.515 Rp. 17.383.515 tiga rangkap dan melaporkan serta memberikan kepada sdr. Lim Jong Chong untuk diserahkan kepada Lim Siu Mie dan Lim Siu Lin.
Keterangan Saksi IV
Nama :
Alamat : JENI VELASTI Singkawang, 06 Juni 1996 Perempuan Budha Mengurus rumah tangga Indonesia Jl. Budi Mulia Rt. 11/11 Kel. Pademangan Tempat/tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Barat, Kec. Pademangan Jakarta Utara Menerangkan bahwa:
- Saat ini Saksi kenal dengan sdri. Lim Siu Mie karena merupakan adik kandung dari sdr. Lim Jong Chong sedangkan sdr. Lim Jong Chong merupakan bos Saksi di toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) serta Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan sdri. Lim Siu Mie maupun sdr. Lim Jong Chong.
- Saat ini Saksi bekerja di sebagai karyawan dengan jabatan sebagai Kasir di toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) yang mana toko tersebut bergerak dalam bidang usaha penjualan lampu-lampu hias dan alat-alat listrik dan toko beralamat di Jl. Pinangsia Raya No. 36 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
- Saksi bekerja sejak tahun 2018 di toko New Sinar Jaya Lighting sampai dengan saat ini dan gaji yang Saksi terima yaitu Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh pemilik toko sdr. Lim Jong Chong dengan slip gaji.
- Setahu Saksi sejak bekerja tahun 2018 pemilik toko New Sinar Jaya Lighting yaitu sdr. Lim Jong Chong dan Saksi tidak tahu siapa pemilik toko sebelumnya.
- Tugas dan tanggung jawab Saksi sehari-hari yaitu Menerima uang transaksi jual beli dari konsumen, Mencatat dan Melaporkan di buku pembukuan harian toko selanutnya dilaporkan oleh Saksi setiap hari kepada pemilik toko dan menyerahkan laporan tersebut kepada sdr. Lili selaku Admin untuk direkap setiap bulannya.
Dalam pembuatan laporan transaksi jual beli maupun biaya operasional toko yang telah Saksi buat setiap hari disampaikan ke sdri. Lili untuk dilakukan koreksi setelah dikoreksi maka Saksi mengisi catatan modal barang yang terjual maka diserahkan kepada pemilik toko sebagai laporan kemudian uang hasil penjualn Saksi setorkan ke Bank BCA cabang pinangsia nomor 534-0099-968 an. Lim Jong Chong.
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Saksi, Saksi laporkan data pengeluaran toko per bulan sesuai laporan harian kasir an. Jeni kepada Saksi yang Saksi rekap menjadi satu bulan berjalan selanjutnya dilaporkan ke pemilik toko Lim Jong Chong.
- Terkait dengan data transksi jual beli maupun biaya operasional toko setiap hari yang dicatat dalam buku pembukuan harian yang kemudian dikoreksi oleh sdri. Lili kemudian dilaporkan kre pemilik toko meliputi Data transaksi jual beli, Nota penjualan, Biaya operasional toko yang terdiri dari Uang makan karyawan, listrik, telepon dan lain- lain yang Saksi rekap dan dilaporkan setiap hari.
- Setiap hari Saksi wajib membuat buku pembukuan harian transaksi toko maupun biaya operasional toko selanjutnya Saksi serahkan kepada sdri. Lili sebagai koreksi kemudian diserahkan ke pemilik toko Lim Jong Chong dan Selama Saksi bekerja sebagai karyawan (Kasir) toko New Sinar Jaya Lighting, Saksi tidak pernah tidak membuat laporan buku pembukuan harian toko sampai dengan saat ini kecuali Saksi libur.
- Saat pemeriksaan dilakukan sekarang ini Saksi telah membawa foto copy laporan penjualan toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Juli 2020 yang dilengkapi dengan Pengeluaran kas bon untuk operasional toko (Data terlampir).
- Setahu Saksi tidak ada Nota Transaksi jual beli dari toko lain atau pihak lain yang dipergunakan karena semua nota transaksi penjualan dikeluarkan sesuai perintah sdr. Lim Jong Chong selaku pemilik toko.
- Setahu Saksi untuk perhitungan keuntungan yang lebih mengetahui yaitu sdr. Lim Jong Chong dan sdri. Lili sedangkan untuk penjualan ataupun pemasaran dilakukan oleh sales toko.
- Penjualan dilakukan oleh toko dengan cara Penjualan langsung dan Online melalui aplikasi whatsapp (WA) yang mana pelanggan cukup WA maka pihak toko langsung mengantar barang ke pelanggan dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran tunai, cek/giro, debit maupun transfer ke rekening Bank BCA KCP Pinangsia toko 5340-099-968 an Lim Jong Chong Keterangan Saksi V
Nama :
Alamat : NINIK SUKADARWATI Madiun, 03 Januari 1966 Perempuan Islam Notaris Indonesia Jl. Mardani Raya No. 3 Rt. 06/09, Kel. Johar Tempat/tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Baru, Kec. Johar Baru Jakarta Pusat Menerangkan bahwa:
- Saat ini Saksi bekerja sebagai Notaris sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham RI Tanggal 22 Desember 2011 No. AHU-116.AH.02.02 Tahun 2011dan kantor Saksi beralamat di Jl. Keamanan No. 47 Rt. 13/03 Keagungan, Kec. Tamansari Jakarta Barat.
- Benar foto copy Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 yang diperlihatkan merupakan surat yang ditanda tangani oleh Lim Sioe Lin, Lim Jong Chong, dan Lim Siu Mie dan telah ditanda tangani oleh Saksi selaku Notaris.
- Setahu Saksi saat itu Saksi dihubungi oleh sdr. Sanjaya untuk keperluan pembuatan surat perjanjian bersama yang akan dibuat oleh sdr. Lim Sioe Lin, sdr.Lim Jong Chong dan sdri. Lim Siu Mie selanjutnya saat itu Saksi meminta agar para pihak ke kantor Saksi namun para pihak menyatakan tidak bisa ke kantor Saksi karena para pihak berdagang dan konsep surat dibuatkan oleh para pihak setelah mereka setuju maka para pihak menanda tangani surat perjanjian bersama kemudian disahkan oleh Saksi selaku Notaris.
- Setahu Saksi saat itu para pihak sdr. Lim Sioe Lin, sdr.Lim Jong Chong dan sdri. Lim Siu Mie menyetujui Surat perjanjian yang mana para pihak menanda tangani surat perjanjian tersebut selanjutnya disahkan oleh Saksi selaku Notaris.
- Sebelum ditanda tangani surat perjanjian bersama oleh para pihak Saksi tidak kenal dengan para pihak dan Saat ini Saksi tidak mempunyai hubungan saudara dengan para pihak sdr. Lim Sioe Lin, sdr.Lim Jong Chong dan sdri. Lim Siu Mie.
Keterangan Saksi VI
Nama :
Alamat : SENJAYA SURYA LIMAN Jakarta, 01 April 1963 Laki-laki Kristen Wiraswasta Indonesia Jl. Mangga Besar XIII Rt. 14/02, Kel. Mangga Tempat/tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Besar, Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat Menerangkan bahwa:
- Saksi kenal dengan sdri. Lim Siu Mie, sdr. Lim Jong Chong alias Joni, sdri. Lim Sioe Lin sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini serta Saksi Tidak mempunyai hubungan saudara dengan sdri. Lim Siu Mie alias Mami, sdri. Lim Sioe Lin maupun sdr. Lim Jong Chong alias Joni.
- Saat ini Saksi bekerja sebagai Advokad/Pengacara dan kantor Saksi beralamat di Ruko North Land Ancol Jl. RE. Martadinata No. 23 Pademangan Barat Jakarta Utara.
- Untuk proses perkenalan Saksi tahun 2009 dengan sdri. Lim Siu Mie, sdr. Lim Jong Chong alias Joni, sdri. Lim Sioe Lin yaitu mereka bertiga tersebut membuat kesepakatan bersama untuk pengelolaan Toko Sinar Lighting 2001 sehingga saat itu dibuatkan surat kesepakatan (Namun Saksi lupa apa saja isi surat tersebut) dan ditanda tangani oleh sdri. Lim Siu Mie, sdr. Lim Jong Chong alias Joni, sdri. Lim Sioe Lin dan saat itu Saksi menjadi saksi bersama sdr. Augus Hamonangan Pasaribu sehingga terjadilah kesepakatan kerjasama bagi hasil.
Perkenalan Saksi dengan sdri. Lim Siu Mie, sdr. Lim Jong Chong alias Joni dan sdri. Lim Sioe Lin berlanjut dari tahun 2009 sampai dengan saat ini.
Tahun 2018 sdri. Lim Siu Mie melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Jakarta Barat terhadap sdr. Lim Jong Chong alias Joni dan sdri. Lim Sioe Lin dikarenakan kesepakatan bersama tahun 2009 tidak berjalan yang mana sdri. Lim Siu Mie tidak menerima pembagian hasil sesuai kesepakatan 2009 selanjutnya saat gugatan berjalan tahun 2018 sdr. Lim Jong Chong alias Joni meminta agar gugatan tersebut dicabut dan dibuatkanlah Surat Perjanjian Bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 yang ditanda tangani oleh Saksi Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH yang beralamat di Jl. Keamanan No. 47 Jakarta Barat setelah itu sdri. Lim Siu Mie menerima hak berupa pembagian hasil dari keuntungan toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting
- yang dikelola oleh sdr. Lim Jong Chong alias Joni namun setahu Saksi sejak bulan Maret 2020 sampai dengan saat ini sdri. Lim Siu Mie tidak perah diberikan pembagian hasil berikut nota dan laporan rugi laba.
- Setahu Saksi sdr. Lim Jong Chong alias Joni tidak memberikan pembagian hasil keuntungan kepada sdri. Lim Siu Mie dikarenakan sdr. Lim Jong Chong alias Joni membeli motor maupun menggunakan uang toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) tanpa memberitahukan kepada sdri. Lim Siu Mie dan saat ditanyakan sdr. Lim Jong Chong alias Joni mengatakan bahwa Saksi tidak perlu memberitahukan kepada sdr. Lim Jong Chong alias Joni karena tidak mempunyai saham di toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001).
- Berdasarkan surat kesepakatan bersama tahun 2009 sdri. Lim Siu Mie diberikan hasil pembagian sesuai dengan kesepakatan.
- Surat Perjanjian Bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 yang ditanda tangani oleh sdri. Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH dikarenakan ada gugatan perdata dari sdri. Lim Siu Mie kepada sdr. Lim Jong Chong yang mana saat gugatan sementara berjalan maka sdr. Lim Jong Chong meminta untuk berdamai sehinga gugatan perdata dicabut sehingga dibuatkanlah Surat Perjanjian Bersama tanggal 27 Nopember 2018.
Keterangan Saksi VII
Nama :
Alamat : H A N D I Bogor, 24 Desember 1970 Laki-laki Katholik Karyawan Bank BCA Indonesia Kantor: Bank BCA KCP. Pinangsia Jl. Tempat/tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Pinangsia II No. 3 & 3A Tamansari Jakarta Barat
Menerangkan bahwa:
- Saat ini saksi bekerja sebagai Karyawan Bank BCA dan saksi bekerja sebagai Karyawan Bank BCA sejak tanggal 01 Agustus 1992 sampai dengan saat ini dan Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Customer Service Bank BCA KCP. Pinangsia sampai dengan saat ini.
- Tugas dan tanggung jawab saksi sehari-hari sebagai Kepala Bagian Customer Service yaitu Memeriksa keabsahan pembukaan rekening dan menyetujui jalannya pekerjaan di bagian Customer service serta dalam melaksanakan pekerjaan saksi sehari-hari saksi bertanggung jawab kepada sdri. Theresia Rita Eka Meiliawati selaku Pimpinan BCA KCP. Pinangsia.
- Saat ini saksi tidak kenal maupun tidak mempunyai hubungan apapun dengan pelapor sdr. Lim Siu Mie dan Terlapor Lim Jong Chong.
- Sesuai data yang tercatat di Bank BCA KCP Pinangsia bahwa Bank BCA KCP. Pinangsia dengan Rekening No. 534-009-9968 an. Lim Jong Chong telah ditutup sedangkan rekening Bank BCA KCP. Pinangsia No. 534-031-6888 an. Lim Jong Chong masih aktif yang mana dibuka sejak tanggal 05 Desember 2018 sampai dengan saat ini.
- Sesuai dengan data transaksi keuangan yang tercatat pada Bank BCA KCP Pinangsia bahwa terdapat transaksi keuangan pada rekening masing-masing:
Rekening Bank BCA KCP. Pinangsia No. 534-009-9968 an. Lim Jong Chong telah ditutup untuk periode Januari 2020 sampai dengan rekening ditutup
Rekening Bank BCA KCP. Pinangsia No. 534-031-6888 an. Lim Jong Chong untuk periode Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2022. - Sesuai dengan data transaksi keuangan yang tercatat pada Bank BCA KCP Pinangsia bahwa proses transaksi keuangan mempergunakan Bank BCA KCP Pinangsia Rekening No. 534-009- 9968 an. Lim Jong Chong yang telah ditutup dan Rekening No. 534- 031-6888 an. Lim Jong Chong dinyatakan berhasil dilakukan dan tercatat sesuai dengan lampiran rekening koran yang dikeluarkan oleh pihak Bank BCA KCP. Pinangsia.
Keterangan Saksi VIII
Nama :
Alamat : Dr. EFFENDY SARAGIH, S.H., M.H. Pematang Siantar, 09 Agustus 1958 Laki-laki Islam Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta Indonesia Tempat/tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Jl.Manggis III No. 41, Rt. 10/Rw. 02, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Menerangkan bahwa:
- Saksi mengerti dan saksi bersedia diperiksa untuk dimintai keterangan/pendapat sebagai Ahli Pidana dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan pengetahuan saksi selaku Ahli Pidana.
- Saksi bersedia mengucap sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan saksi yakni Islam.
- saksi sudah beberapa kali diminta keterangan selaku ahli hukum pidana dalam penyidikan maupun dalam persidangan.
- Adapun riwayat pendidikan saksiadalah sebagai berikut:
- Pendidikan S1 (Sarjana Hukum) di Fakultas Hukum Universitas Katholik Atmajaya Jakarta lulus tahun 1987.
- Pendidikan S2 (Magister Hukum) Program Pasca Sarjana di UniversitasTrisakti Jakarta lulus tahun 2005.
- Pendidikan S3 (DoktorIlmu Hukum), lulus tahun 2012 di Universitas Trisakti Jakarta, lulus tahun 2012.
Riwayat Pekerjaan Saksi:
Sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
- saksi menerangkan bahwa tidak mengenal orang yang bernama sdri. Lim Siu Mie dan terlapor sdr. Lim Jong Chong.
- Bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan yang berisi larangan dan perintah yang bagi pelanggarnya diberikan sanksi pidana.
Bahwa seseorang dikenakan Pertanggung Jawaban Pidana apabila seseorang tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dan bagi pelakunya dapat dipersalahkan.
- Dapat dijelaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana adalah:
- 1. Adanya Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan);
- 2. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana (statbaargesteld);
- 3. Perbuatan tersebut melawan hukum (onrechtmatig);
- 4. Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verbandstaand);
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka syarat seseorang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana apabila orang tersebut melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP adalah harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
- Dapat dijelaskan bahwa unsur-unsur Pasal 372 KUHP yang harus dipenuhi tentang Tindak Pidana Penggelapan adalah sebagai berikut:
- Unsur Barang siapa;
Yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang yang merupakan subjek hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas segala perbuatannya;
- Unsur dengan sengaja;
Bahwa menurut Memori van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja adalah “Wellen enweten”, yakni bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki (wellen) perbuatan itu, serta haruslah menginsafi (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut. Dengan demikian pelaku menghendaki dan menginsafi, bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa secara teoritis ada 3 (tiga) jenis sengaja, yaitu:
- Sengaja sebagai maksud (opzetalsoogmerk);
Jenis sengaja ini adalah merupakan jenis yang paling sederhana, yaitu si pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Dalam hal ini si pembuat tidak akan melakukan perbuatannya apabila si pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi.
- Sengaja dengan kesadari kepastian (opzet met bewustheid);
Jenis sengaja ini, yaitu si pembuat tidak menghendaki akibat dari perbuatannya, tetapi si pembuat dapat membayangkan akan terjadinya akibat yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang tidak langsung.
- Sengaja dengan kesadaran kemungkinan (opzet met waarshijnlikheids);
- Unsur melawan hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan “Dengan melawan hukum” adalah disamping perbuatan tersangka bertentangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga bertentangan dengan kewajibannya sendiri dan bertentangan dengan hak orang lain; Unsur memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain;
Memiliki suatu barang berarti si pemegang barang memperlakukan barang tersebut seperti orang yang berkuasa atas barang tersebut, yang dengan perbuatan tersebut bertentangan dengan dasar si pelaku memegang barang tersebut.
Dalam hal yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain bermakna bahwa barang yang dimiliki secara melawan hukum tersebut bisa saja sebagian kepunyaan si pelaku.
- Unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Dalam hal ini si pembuat tetap melakukan yang dikehendaknya walau ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi;
Yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa barang tersebut harus ada dalam kekuasaan si pelaku dengan cara lain dari pada suatu kejahatan. Dengan kata lain bahwa barang tersebut oleh si pemilik dipercayakan atau dianggap dipercayakan kepada si pelaku.
- Saksi menerangkan bahwa: Bahwa tentang apakah tindakan yang dilakukan oleh terlapor Lim Jong Chong dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP, Dapat dijelaskan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dan sekaligus menghubungkannya dengan fakta-fakta sebagai berikut:
Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP:- Unsur Barang siapa;
Yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang yang merupakan subjek hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas segala perbuatannya; Bahwa dengan pengertian unsur tersbeut di atas, dan dihubungkan dengan fkata-fakta, dimana dalam perkara ini ada terlapor bernama Lim Jong Chong, dengan segala identitasnya, adalah merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas segala perbuatannya; Dengan demikian unsur ini adalah terpenuhi.
- Unsur dengan sengaja;
Bahwa menurut Memori van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja adalah “Wellen enweten”, yakni bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki (wellen) perbuatan itu, serta haruslah menginsafi (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut. Dengan demikian pelaku menghendaki dan menginsafi, bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa secara teoritis ada 3 (tiga) jenis sengaja, yaitu:
- Sengaja sebagai maksud (opzetalsoogmerk);
Jenis sengaja ini adalah merupakan jenis yang paling sederhana, yaitu si pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Dalam hal ini si pembuat tidak akan melakukan perbuatannya apabila si pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi.
- Sengaja dengan kesadari kepastian (opzet met bewustheid);
Jenis sengaja ini, yaitu si pembuat tidak menghendaki akibat dari perbuatannya, tetapi si pembuat dapat membayangkan akan terjadinya akibat yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang tidak langsung.
- Sengaja dengan kesadaran kemungkinan (opzet met waarshijnlikheids);
- Unsur melawan hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan “Dengan melawan hukum” adalah disamping perbuatan tersangka bertentangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga bertentangan dengan kewajibannya sendiri dan bertentangan denganhak orang lain; Bahwa dengan pengertian unsur tersebut di atas, dan dihubungkan dengan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka perbuatan terlapor Lim Jong Chong yang tidak memberikan keuntungan kepada Lim Siu Mie sebesar 30% dari keuntungan, dari bulan Februari, Maret dan April 2020, sesuai dengan surat perjanjian bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 yang ditanda tangani oleh pelapor Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH, yang berdasarkan perhitungan keuntungan bulan Februari Rp. 17.383.515, bulan Maret Rp. 7.843.010,-, dan bulan April Rp. 1.730.039,- walau telah disomasi sebanyak dua kali, jelas merupakan perbuatan yang dilakukan dengan melawan hukum. Dengan demikian unsur ini adalah terpenuhi.
- Unsur memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain;
Memiliki suatu barang berarti si pemegang barang memperlakukan barang tersebut seperti orang yang berkuasa atas barang tersebut, yang dengan perbuatan tersebut bertentangan dengan dasar si pelaku memegang barang tersebut.
Dalam hal yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain bermakna bahwa barang yang dimiliki secara melawan hukum tersebut bisa saja sebagian kepunyaan si pelaku.
Bahwa dengan pengertian unsur tersebut di atas, dan dihubungkan dengan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka perbuatan terlapor Lim Jong Chong yang tidak memberikan keuntungan kepada Lim Siu Mie sebesar 30% dari keuntungan, dari bulan Februari, Maret dan April 2020, sesuai dengan surat perjanjian bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 yang ditanda tangani oleh pelapor Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH,yang berdasarkan perhitungan keuntungan bulan FebruariRp. 17.383.515, bulan Maret Rp. 7.843.010,-, dan bulan April Rp. 1.730.039,-walau telah disomasi sebanyak dua kali, jelas merupakan perbuatan memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain.Dengan demikian unsur ini adalah terpenuhi.
- Unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Dalam hal ini si pembuat tetap melakukan yang dikehendikanya walau ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi;
Bahwa dengan pengertian unsur tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta, dimana awalnya pelapor Lim Siu Mie merupakan pemilik Toko Sinar Lighting 2001,bergerak dalam bidang usaha penjualan berbagai jenis lampu dengan sistim penjualan langsung kepada konsumen sejak tahun 2001.
Dengan fakta bahwa pelapor meminta terlapor Lim Jong Chong untuk membantu pelapor menjaga toko karena merupakan saudara kandung pelapor, dan sejak tahun 2010 terlapor bekerja sebagai karyawan, yang mana pelapor memberikan gaji, Uang makan dan bonus keuntungan penjualan barang yang dibagi tiga, yaitu pelapor, Lim Sioe Lin dan terlapor Lim Jong Chong.
Dengan fakta bahwa sejak tahun 2010, terlapor mengelola Toko Sinar Lighting 2001, pada tahun 2017 terjadi permasalahan, yang mana pembagian hasil tidak diberikan oleh terlapor kepada pelapor selama satu tahun, sehingga kami bertiga melakukan kesepakatan dalam bentuk surat perjanjian bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 yang ditanda tangani oleh pelapor Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH. (Surat Perjanjian terlampir).
Dengan fakta bahwa setelah dibuatkan surat perjanjian bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, terlapor Lim Jong Chong sebagai pengelola toko mengganti nama toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001), dan terlapor akan memberikan pembagian hasil usaha toko dengan pembagian pelapor Lim Siu Mie mendapatkan 30%, Lim Sioe Lin mendapatkan 30% dan terlapor Lim Jong Chong mendapatkan 40% setiap bulan berjalan dan terlapor wajib memberikan laporan rugi laba per bulan setiap bulan berjalan serta terlapor sebagai pengelola wajib membuat pembukuan secara rapi, transparan dan benar untuk setiap bulannya.
Dengan fakta bahwa sejak bulan Februari 2020 s/d April 2020,terlapor tidak memberikan laporan laba rugi maupun keuntungan sisa hasil usaha kepada pelapor, berdasarkan surat perjanjian bersama yang telah disepakati yang mana pelapor telah mecoba untuk meminta laporan laba rugi maupun keuntungan sisa hasil usaha kepada terlapor, namun terlapor tidak menghiraukan dan terlapor mengatakan bahwa pelapor sudah tidak terlibat lagi dalam usaha bersama yang dikelola oleh terlapor Lim Jong Chong,
Dengan fakta bahwa selanjutnya pelapor memberikan somasi kepada terlapor tertanggal 23 Maret 2020 dan tanggal 24 Maret 2020, namun karena tidak ada tanggapan dari terlapor maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut,
Dengan fakta bahwa sesuai dengan data penjualan toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) untuk bulan Februari 2020 Rp. 57.945.000,- bulan Maret 2020 Rp. 26.143.367,- April 2020 Rp. 5.766.798.Dengan fakta bahwa keuntungan belum termasuk pembagian (dipotong) keuntungan antara sdr. Lim Jong Chong, Lim Siu Mie dan Lim Siu Lin.
Dengan fakta bahwa sesuai dengan laporan laba rugi toko untuk bulan Februari sampai dengan bulan April 2020 besaran pembagian sesuai perjanjian sdr. Lim Jong Chong sebsar 40%, Lim Siu Mie sebesar 30% dan Lim Siu Lin sebesar 30%.sebagai berikut: Dengan fakta bahwa Buku rekening milik toko Bank BCA nomor 534-00-999-68 an. Lim Siu Mie dan Lim Jong Chong.
No. Nama Bagian Bulan Besaran 1. Lim Jong
Chong
40%
Februari
2020
Rp.
23.178.020,-Maret 2020 Rp.
10.457.346,-April 2020 Rp. 2.306.719 2. Lim Siu
Mie
30%
Februari
2020
Rp.
17.383.515Maret 2020 Rp.
7.843.010,-April 2020 Rp.
1.730.039,-3. Lim Siu
Lin
30%
Februari
2020
Rp.
17.383.515Maret 2020 Rp.
7.843.010,-April 2020 Rp.
1.730.039,-Dengan fakta bahwa dalam kenyataannya penjualan barang yang dijual kepada pelanggan secara tunai maupun tempo waktu sesuai kesepakatan dengan pelanggan dan untuk transaksi melalui Bank dilakukan oleh pelanggan melalui Bank BCA dengan nomor rekening 534-0099-968 an. Lim Jong Chong,maka perbuatan terlapor Lim Jong Chong yang tidak memberikan keuntungan kepada Lim Siu Mie sebesar 30% dari keuntungan, dari bulan Februari, Maret dan April 2020, sesuai dengansurat perjanjian bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 yang ditanda tangani oleh pelapor Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH, yang berdasarkan perhitungan keuntungan bulan Februari Rp. 17.383.515, bulan Maret Rp. 7.843.010,-, dan bulan April Rp. 1.730.039,-walau telah disomasi sebanyak dua kali, jelas merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Dengan demikian unsur ini adalah terpenuhi.
Yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa barang tersebut harus ada dalam kekuasaan si pelaku dengan cara lain dari pada suatu kejahatan. Dengan kata lain bahwa barang tersebut oleh si pemilik dipercayakan atau dianggap dipercayakan kepada si pelaku. Bahwa dengan pengertian unsur tersebut di atas, dan dihubungkan dengan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka uang keuntungan bulan Februari Rp. 17.383.515, bulan Maret Rp. 7.843.010,-, dan bulan April Rp. 1.730.039,- ada dalam kekuasaan terlapor Lim Jong Chong adalah karena sebagai pengelola toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001), dengan demikian uang keuntungan bulan Februari Rp. 17.383.515, bulan Maret Rp. 7.843.010,-, dan bulan April Rp. 1.730.039,- ada dalam kekuasaan terlapor Lim Jong Chong bukan karena kejahatan. Dengan demikian unsur ini adalah terpenuhi.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka tindakan yang dilakukan oleh terlapor LIM JONG CHONG dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP.
KETERANGAN TERSANGKA
Nama :
Alamat : LIM JONG CHONG alias JONI Medan, 16 Juni 1967 Laki-laki Budha Wiraswasta Indonesia Jl. Seni Budaya Raya No. 1 Rt. 010/005, Kel. Tempat/tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat
Menerangkan bahwa:
- Saksi mengerti saat ini diperiksa dan didengar keterangannya oleh Polisi / pemeriksa sehubungan dengan perkara Penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2377/IV/YAN 2.5/2020/PMJ/SPKT PMJ, tanggal 18 April 2020.
- Karena tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia secara aktif maka tersangka meminta kepada pemeriksa untuk didampingi oleh sdr. Ale Sutanto dalam pemeriksaan.
- Saat ini tersangka kenal dengan sdri. Lim Siu Mie karena merupakan adik kandung dan sdr. Lim Sioe Lin merupakan Kakak kandung tersangka dan tersangka masih mempunyai hubungan saudara yaitu merupakan kakak beradik kandung.
- Saat ini tersangka sebagai pemilik toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) yang mana toko tersebut bergerak dalam bidang usaha penjualan lampu-lampu hias dan alat- alat listrik dan toko beralamat di Jl. Pinangsia Raya No. 36 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat namun saat ini pada tanggal 31 Mei 2021 toko sudah ditutup.
- Saat ini toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) telah ditutup dan tersangka sudah tidak ada lagi perijinan toko tersebut.
- Yang menyebabkan sehingga nama toko Sinar Lighting 2001 menjadi Toko New Sinar Jaya Lighting dikarenakan berdasarkan Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 yang ditanda tangani oleh Lim Jong Chong, Lim Sioe Lin dan Lim Siu Mie dan telah ditanda tangani oleh notaris Ninik Sukadarwati, SH.
Yang mengganti nama toko New Sinar Jaya Lighting yaitu tersangka sendiri Lim Jong Chong berdasarkan Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 yang ditanda tangani oleh Lim Jong Chong, Lim Sioe Lin dan Lim Siu Mie.
- Benar Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 yang diperlihatkan merupakan surat yang ditanda tangani oleh Lim Jong Chong, Lm Sioe Lin dan Lim Siu Mie dan telah sahkan oleh notaris Ninik Sukadarwati, SH.
- Bahwa dalam Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018, tersangka menjelaskan perjanjian yang disepakati oleh para pihak dan dijalankan oleh para pihak yang menandatangani sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 dalam Pasal 1 kami para pihak adalah pemilik usaha dalam bidang usaha bidang usaha penjualan lampu-lampu hias dan alat- alat listrik sedangkan bangunan toko yang dipergunakan adalah milik sdr. Lim To Siong alias Tirto.
- Terkait dengan bagunan toko yang dipergunakan untuk usaha, Tersangka bekerja sama dengan sdr. Lim To Siong alias Tirto dalam pembagian hasil sehingga bangunan toko yang dipergunakan tidak membayar kontrak per tahunnya berdasarkan surat perjanjian yang disepakati pada tanggal 20 November 2017 dan telah ditanda tangani.
- Dalam usaha yang dijalankan oleh tersangka sejak tahun 2018, tersangka sebagai penanggung jawab di toko dan tersangka yang bertanggung jawab dalam menjalankan usaha penjualan maupun operasional toko dan Adapun mengenai barang-barang atau hutang Toko Sinar Lighting 2001 (Kemudian berganti nama New Sinar Jaya Lighting) sudah dibebankan kepada tersangka, Hal ini berarti usaha baru belum ada modal sama sekali kecuali modal tersangka. (Sesuai Pasal 2).
- Dalam Pasal 3 terdapat pembagian hasil usaha antara para pihak Lim Jong Chong, Lim Sioe Lin dan Lim Siu Mie sesuai surat perjanjian bersama No. 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 yaitu tersangka Lim Jong Chong 40%, Lim Sioe Lin 30%, Lim Siu Mie 30% namun sejak bulan Januari 2020 tidak tersangka berikan toleransi pembagian hasil kepada sdri. Lim Siu Mie dikarenakan tersangka merasa telah diintimidasi dan telah ancam karena sdri. Lim Siu Mie tidak pernah menyetorkan modal usaha namun meminta pembagian hasil usaha.
- Dalam Pasal 4 Para Pihak Sepakat untuk membuka rekening baru pada sebuah Bank atas nama Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga namun sampai dengan toko di tutup sdri. Lim Siu Mie tidak pernah melakukan penyetoran ke Toko sebagai modal usaha.
- Awalnya tersangka menjalankan sesuai dengan kesepakatan Surat perjanjian bersama No. 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 namun sejak Bulan Februari 2020 tersangka tidak memberikan toleransi karena sdri. Lim Siu Mie tidak pernah menyetorkan modal kerjasama sampai dengan saat ini dan tersangka merasa telah diintimidasi dan telah ancam oleh sdri. Lim Siu Mie.
- Tersangka tidak dapat memperlihatkan surat/dokumen karena sdri. Lim Siu Mie tidak pernah menyetorkan uang sebagai modal usaha.
- Dalam penjualan yang dilakukan oleh toko New Sinar Jaya Lighting yang mana tersangka sebagai penanggung jawab, Barang yang dijual kepada pelanggan secara tunai maupun tempo waktu sesuai kesepakatan dengan pelanggan.
- Dalam transaksi jual beli yang dilaksanakan antara pihak toko dengan pelanggan dicatat dalam Buku Penjualan yang ditulis setiap harinya oleh sdri. Jeni Velasti (Kasir) dan akan direkap setiap bulan berjalan oleh sdri. Tjendra Suria alias Lili (Admin) yang dilaporkan ke tersangka sebagai bentuk laporan.
Yang dapat menjelaskan terkait transaksi jual beli yaitu sdri. Jeni Velasti selaku Kasir dan akan direkap setiap bulan berjalan oleh sdri. Tjendra Suria alias Lili selaku Admin.
- Saat ini yang dapat tersangka sampaikan terkait hutang toko Sinar Lighting 2001 di suplayer Surya Wijaya disertai dengan foto copy lima lembar surat bon bertulisakan nama toko Sinar Lighting 2001 dan Sinar Baru Millenium sebagai berikut:
No. No. Faktur/Nota 1. Tanpa No. Faktur tanggal 20-1-2009
dari Toko Surya Wijaya2. No. 04688, Tanpa tanggal dari Toko
Surya Wijaya3. No. 04683, Tanpa tanggal dari Toko
Surya Wijaya4. No. 04690, Tanggal 8-11-2008 dari
Toko Surya Wijaya5. No. 04698, Tanggal 10-11-2008 dari
Toko Surya Wijaya6. No. 04708, Tanggal 10-11-2008 dari
Toko Surya Wijaya7. No. 04795, Tanggal 12-11-2008 dari
Toko Surya Wijaya8. No. 04795, Tanggal 13-11-2008 dari
Toko Surya Wijaya9. No. 04846, Tanpa tanggal dari Toko
Surya WijayaRp. 11.190.000,- Rp. 90.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 135.000,- Rp. 2.645.000,- Rp. 990.000,- Rp. 3.130.000,- Rp. 2.800.000,- Rp. 200.000,-
Untuk semua nota pengambilan barang toko tersebut diatas yang mengambil barang yaitu Lim Siu Mie dan menjadi hutang ke suplayer toko Surya Wijaya selanjutnya hutang toko tersebut tersangka yang melakukan pembayaran dan pelunasan.
Untuk alamat toko Surya Wijaya tersangka tidak tahu pasti, Setahu tersangka di daerah Pangeran Jayakarta dan No. Telepon toko tersangka tidak ingat.
- Untuk permasalahan hutang toko Sinar Lighting 2001 sudah saksi bayarkan dan dinyatakan lunas dari suplayer toko Surya Wijaya.
- Sejak saksi menjadi pemilik toko maka saksi menganti nama toko menjadi New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001).
Pada tahun 2018 Lim Siu Mie menggunggat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun saat itu kami berdamai dengan alasan masih ada hubungan kakak beradik dan atas perdamaian tersebut maka kami Lim Jong Chong, Lim Sioe Lin dan Lim Siu Mie membuat Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 notaris Ninik Sukadarwati, SH.
Berdasarkan informasi dari karyawan saksi an. Aini sekitar bulan Desember 2019 terdapat transaksi jual beli lampu atas nama toko New Sinar Jaya Lighting namun nota pembelian tidak ditulis nama penjual maupun pembeli dengan No. Surat jalan 00544 dan pembayaran dilakukan melalui bukti setoran Bank BCA rekening No. 534-022-9888 an. Lim Siu Mie, Tanggal 6 Desember 2019 sebesar Rp. 36.700.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sampai dengan saat ini saksi belum menanyakan ke Lim Siu Mie. Pada bulan Februari 2020 saksi dilaporkan ke Pihak Kepolisian dalam perkara Penggelapan oleh Lim Siu Mie sampai dengan saat ini hingga saksi diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.
- Saksi tidak memberikan pembagian hasil toko New Sinar Jaya Lighting kepada Lim Siu Mie pada bulan Februari 2020 dikarenakan Lim Siu Mie tidak memberikan modal usaha dan sudah melakukan intimidasi atau mengancam saksi dengan denda.
- Saat saksi menjadi pemilik toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) terdapat barang barang toko pemilik lama namun sesuai dengan Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 dalam pasal 2 barang tersebut milik saksi dan ada pula yang saksi beli untuk penjualan kepada pelanggan.
- Dalam melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan saksi mempergunakan Rekening Bank BCA KCP. Pinangsia No. 534- 0099-968 an. Lim Jong Chong.
Saksi membuka rekening Bank BCA KCP. Pinangsia No. 534-031- 6888 an. Lim Jong Chong sesuai dengan Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 namun sdri. Lim Siu Mie dan Lim Sioe Lin tidak pernah melakukan penyetoran.
- Benar, foto copy laporan rugi laba toko New Sinar Jaya Lighting yang disampaikan oleh sdri. Lili dan Jeni.
Saksi tidak mengerti terkait Penjualan kotor, Retur penjualan, Harga HPP, Retur HPP, Laba Kotor dan Biaya Operasi yang bisa menjelaskan adalah sdri. Lili dan Jeni.
- Saksi tidak tahu cara pelaporan yang dibuatkan oleh sdri. Lili dan Jeni.
Saksi tidak mengerti terkait dengan laporan tersebut dan saksi tidak pernah membaca laporan yang dibuatkan oleh sdri. LILI dan JENI.
- Saksi hanya mengikuti laporan rugi laba sesuai yang dibuatkan oleh sdri. Lili dan Jeni dalam laporan keuangan rugi laba toko setiap bulannya.
- Untuk permasalahan hutang toko Sinar Lighting 2001 sudah saksi bayarkan dan dinyatakan lunas dari suplayer toko Surya Wijaya.
Sejak saksi menjadi pemilik toko maka saksi menganti nama toko menjadi New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001).
Pada tahun 2018 Lim Siu Mie menggunggat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun saat itu kami berdamai dengan alasan masih ada hubungan kakak beradik dan atas perdamaian tersebut maka kami Lim Jong Chong, Lim Sioe Lin dan Lim Siu Mie membuat Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 notaris Ninik Sukadarwati, SH.
Berdasarkan informasi dari karyawan saksi an. Aini sekitar bulan Desember 2019 terdapat transaksi jual beli lampu atas nama toko New Sinar Jaya Lighting namun nota pembelian tidak ditulis nama penjual maupun pembeli dengan No. Surat jalan 00544 dan pembayaran dilakukan melalui bukti setoran Bank BCA rekening No. 534-022-9888 an. Lim Siu Mie, Tanggal 6 Desember 2019 sebesar Rp. 36.700.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sampai dengan saat ini saksi belum menanyakan ke Lim Siu Mie. Pada bulan Februari 2020 saksi dilaporkan ke Pihak Kepolisian dalam perkara Penggelapan oleh Lim Siu Mie sampai dengan saat ini hingga saksi diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.
- Setelah penandatangan Surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018, Saksi memberikan pembagian hasil toko New Sinar Jaya Lighting kepada Lim Siu Mie dan Lim Sioe Lin bahkan saudara-saudara saksi lainnya juga saksi berikan.
Saksi tidak memberikan pembagian hasil toko New Sinar Jaya Lighting kepada Lim Siu Mie pada bulan Februari 2020 dengan alasan:
- Awalnya ada konsumen (namun saksi lupa namanya) yang menanyakan harga lampu kemudian karyawan saksi an. Aini membuka bon surat jalan, Namun pihak pelanggan tersebut mengatakan bahwa sudah transfer ke rekening Lim Siu Mei sehingga saksi meminta pelanggan tersebut untuk meminta kepada Lim Siu Mei dan Lim Siu Mie mengatakan “Kalau uang sudah masuk, tidak bisa dikeluarkan lagi” selanjutnya datang pengacara Lim Siu Mei (Saksi tidak tahu namanya) mengatakan kalau saksi telah menggelapkan uang sebesar Rp. 30 Juta dan meminta saksi membayar denda sebesar Rp. 120 Juta rupiah.
- Sdri. Lim Siu Mei meminta HP toko dan alamat pelanggan kepada saksi, Namun saksi menolaknya.
- Sdri. Lim Siu Mei mengatakan bahwa saksi mempunyai motor operasional toko sebanyak empat unit namun pada kenyataannya hanya dua unit, Sehingga Sdri. Lim Siu Mei kembali meminta saksi membayar denda sebesar Rp. 120 Juta rupiah.
- Saat saksi menjadi pemilik toko New Sinar Jaya Lighting (Dahulu bernama Toko Sinar Lighting 2001) terdapat barang barang toko lama dengan status barang tersebut masih merupakan hutang pada suplayer yang merupakan hak milik saksi sesuai surat perjanjian bersama Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 dalam pasal 2 dan ada pula yang saksi beli untuk penjualan kepada pelanggan.
- Saat ini saksi tidak membawa surat/dokumennya yang mana akan saksi berikan pada pemeriksaan berikutnya.
- Dapat saksi jelaskan bahwa sdri. Jeni Velasti (Kasir) dan sdri. Tjendra Suria alias Lili (Admin) setiap hari maupun setiap bulannya melaporkan hasil penjualan kepada saksi selaku pemilik.
- Saksi mempergunakan rekening pribadi an. Lim Jong Chong milik saksi dikarenakan sdri. Lim Sioe Lin dan Lim Siu Mie tidak pernah memberikan modal usaha kepada saksi sampai dengan saat ini.
- Saat Toko masih beroperasi Karyawan yang saat ini bekerja pada toko sebanyak sembilan orang yaitu Lili (Admin), Jeni (Kasir), Tina, Uni (Sales), Udin, Usep, Thomas, A’sun, Dulah (Karyawan).
- Saat toko masih beroperasi sampai dengan toko ditutup sdri. Lim Sioe Lin maupun Lim Siu Mie tidak pernah menyetorkan modal dan membantu saksi dalam menjalankan usaha toko tersebut, Saksi menjalankan seorang sendiri.
- Saksi berharap sdri. Lim Sioe Lin maupun Lim Siu Mie menyetorkan modal usaha namun sampai dengan toko ditutup, Mereka berdua tidak pernah menyetorkan uang modal usaha tersebut.
- Saksi beli membeli barang dari para suplayer maupun sales marketing yang datang ke toko menawarkan barang setelah cocok harga barulah saksi membeli yang selanjutnya saksi jual ke pelanggan.
- Saksi-saksi yang mengetahui:
- sdri. Lim Sioe Lin selaku orang yang ikut tanda tangan dalam Surat Perjanjian Kerjasama No. 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 dan sudah menyatakan tidak ada penyetoran modal untuk kerjasama saat itu.
- Tjendra Suria alias Lili selaku admin pembukuan dari awal perjanjian ditanda tangani, Tidak pernah ada penyetoran modal sesuai pasal 4 oleh pihak Lim Sioe Lin dan Lim Siu Mie.
- Sdri. Tina selaku sales toko yang mana mengetahui mengenai masalah pada bulan Desember 2019 dimana terdapat transfer uang yang masuk rekening Lim Siu Mie oleh costumer tetapi saksi yang dituduh melakukan bon fiktif oleh pengacara Lim Siu Mie saat itu.
BARANG BUKTI
Barang bukti yang dapat disita dalam kasus ini sebagai berikut;
Dari Saksi Korban Lim Siu Mie:
Surat Perjanjian Bersama tanggal 27 Nopember 2018 Nomor: 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 sebanyak tiga lembar terdapat tanda tangan Lim Siu Mie, Lim Jong Chong dan Lim Sioe Lin dan telah disahkan oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH.
Dari Saksi Tjendra Suria alias Lili :
- Empat belas lembar Laporan Laba Rugi tertulis New Sinar Jaya Lighting dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020.
- Satu bundel Data Laporan Pencatatan Operasional yang dicatat oleh Jeni Velasti selaku Kasir toko New Sinar Jaya Lighting dari bulan Januari 2020 sampai bulan April 2020.
IV. TENTANG BANTAHAN ATAS DALIL PEMOHON
- Bahwa Pemohon Praperadilan, menyatakan terhadap tSurat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Nomor: S. Tap /79/IV/2022/ Sat Reskrim / Restro Jaksel tanggal 21 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Jawab:
Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
3. Surat Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang Bahwa Sebagaimana 2 ( dua ) alat bukti yg di sampaikan Termohon Sedangkan yang dimaksud surat adalah Surat Perjanjian bersama Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang – undang. penyidikan menurut cara yang Bahwa Termohon telah mengikuti prosedur dan ketentuan yaitu dengan JB, tanggal 21 Juni 2023 , An Tsk . Lim Jong Chong.
VI. TENTANG PERMOHONAN TERMOHON.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Termohon sebagaimana tersebut di atas, Termohon dalam menerbitkan Surat Penetapan Tersangka adalah sah secara hukum karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dalil- dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru, oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Yang Mulia Hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara aquo, kiranya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon adalah mempunyai kekuatan Hukum mengikat dan Sah secara Hukum dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 2377/ IV / 2020 / PMJ / SPKT PMJ, tanggal 18 April 2020. dengan dugaan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP;
- Menyatakan kepada Termohon untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap perintah penyidik kepada Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya Praperadilan kepada Pemohon.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang bermaterai cukup:
- Surat Perjanjian Kerja Sama No. 101/Leg/Rangkap Dua/XI/2018, diberi tanda P-1;
- Salinan Putusan Perkara No. 258/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt, diberi tanda P- 2;
- Lampiran Resume Kronologis Kerja Sama ke Inseptorat Pengawasan Daerah Kepolisian Metro Jakarta Raya, diberi tanda P-3;
- Surat Pernyataan tanggal 19 April 2022 kepada Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, diberi tanda P-4;
- Surat Pernyataan tertanggal 01 Juli 2022 kepada Kapolres Metro Jakarta Barat, diberi tanda P-5;
- Surat dan Laporan tertanggal 13 Maret 2022 kepada Kepala Bagian Propam Polda Metro Jaya, diberi tanda P-6;
- Surat Pernyataan Lim Sioe Lin, diberi tanda P-7;
- Surat Referensi dari BCA No. 02/PIN/IX/2021, diberi tanda P-8;
- Surat Referensi dari BCA No. 03/PIN/IX/2021, diberi tanda P-9;
- Rekening Koran Desember 2018 BCA No. Rekening 534-0316- 888 atas nama Lim Jong Chong, diberi tanda P-10;
- Rekening Koran Januari 2019 No. Rekening 534-0316-888 atas nama Lim Jong Chong, diberi tanda P-11;
- Rekening Koran Februari 2019 No. Rekening 534-0316-888 atas nama Lim Jong Chong, diberi tanda P-12;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan saksi sebagai berikut:
1. TJENDRA SURIA
- TJENDRA SURIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi pernah bekerja dengan Pemohon;
- Bahwa saksi bekerja di Toko Pemohon sejak tahun 2018 yang bernama Toko New Sinar Jaya yang merupakan toko lampu
- Bahwa sebagai pegawai Toko New Sinar Jaya, saksi bertugas dibagian administrasi yakni membuat laporan keuangan untung rugi penjualan barang;
- Bahwa setahu saksi Toko New Sinar Jaya dimiliki oleh 3 (tiga) orang bersaudara kakak beradik yakni saudara Lim Jong Cong, saudara Lim Sioe Lin dan saudara Lim Siu Mei;
- Bahwa saksi mengetahi adanya perjanjian antara ketiga orang tersebut, akan tetapi saksi tidak mengetahi isi perjanjiannya. Demikian pula saksi tidak mengetahui mengenai kepemilikan modal usaha toko teresebut;
- Bahwa saksi mengetahui adanya perjanjian keuntungan antara ketiga orang tersebut, karena saksi yang membuat pembukuan dan pembagian keuntungannya, akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah keuntungan tersebut diserahkan kepada masing-masing;
- Bahwa saksi pernah mengetahui adanya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akan tetapi saksi tidak mengetahui apa isi putusan pengadilan tersebut;
- Bahwa saat ini saksi diajukan sebagai saksi oleh Pemohon sehubungan dengan adanya permasalahan dimana Pemohon telah dituduh menggelapkan oleh saudara Lim Siu Mie;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenain masalah penggelapan tersebut, yang saksi tahu hanya masalah pembukuan;
- Bahwa saat ini Toko New Sinar Jaya sudah tutup sejak tahun 2021, karena ketiga pemikiknya ribut;
- LIM SIOE LIN, tanpa disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalah adik kandung saksi;
- Bahwa saksi tahu mengenai Toko New Sinar Jaya yang dimiliki secara bersama oleh Lim Jong Cong, Lim Sioe Lin (saksi) dan Lim Siu Mie, berdasarakan perjanjian yang dibuat pada tahun 2018;
- Bahwa Toko New Sinar Jaya dahulu bernama Toko Sinar Jaya Lihting;
- Bahwa berdasarkan perjanjian tahun 2018 ada pembagian hasil keuntungan;
- Bahwa setahu saksi tidak ada setoran modal dari saudara Lim Siu Mie;
- Bahwa saat ini ada permasalahan dimana Pemohon dituduh melakukan penggelapan oleh saudara Lim Siu Mie;
- Bahwa saat ini Toko sudah ditutup sejak tahun 2021 karena pemiliknya ribut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya Termohon telah mengajukan bukti surat yang bermaterai cukup berupa:
- Fotocopy sesuai asli, Surat Pelimpahan Laporan Polisi,Nomor B/6637/IV/RES 7.4/2020/Ditreskrimum, tgl 23 April 2020 dan Laporan Polisi Nopol:LP/2377/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ,tanggal 18 April 2020, diberi tanda T-1;
- Fotcopy dari fotocopy, Laporan Polisi No.Pol:LP/2377/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 16 April 2020,.an.Pelapor LIM SIU MIE, diberi tanda T-2;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Perintah Tugas No.Sprin.Gas/737/V/2020/ Satreskrim/Res-JB,tanggal 11 Mei 2020, diberi tanda T-3;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Perintah Tugas No.Sprin.Gas/974/VI/2020/ Satreskrim/Res-JB,tanggal 08 Juni 2020, diberi tanda T-4;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Perintah Tugas No.Sprin.Gas/1798/XI/2020/ Satreskrim/Res-JB,tanggal 4 Nopember 2020, diberi tanda T-5;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Perintah Tugas No.Sprin.Gas/2204/X/2021/ Satreskrim/Res-JB,tanggal 4 Oktober 2021, diberi tanda T-6;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/ 737 /V/2020/Satreskrim/Res JB,tanggal 11 Mei 2020, diberi tanda T-7;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/ 974 /VI/2020/Satreskrim/Res JB,tanggal 8 Juni 2020, diberi tanda T-8;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/ 1789/XI/2020/Satreskrim/Res JB,tanggal 4 Nopember 2020, diberi tanda T-9;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/ 2204/X/2021/Satreskrim/Res JB,tanggal 4 Oktober 2021, diberi tanda T-10;
- Fotocopy sesuai asli, Undangan Klarifikasi an.Sdr LIM SIU MIE, diberi tanda T-11;
- Fotocopy sesuai asli, Undangan Klarifikasi an.Sdr LIM SIOE LIN, diberi tanda T-12;
- Fotocopy sesuai asli, Undangan Klarifikasi an.Sdr TJENDRA SURIA al.LILI, diberi tanda T-13;
- Fotocopy sesuai asli, Undangan Klarifikasi an.Sdr LIM JONG CHONG, diberi tanda T-14;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Permohonan Ke Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisaksi Nomor B/311/II/2022/Satreskrim/Res Jb,tgl 3 Pebruari 2022,untuk meminta keterangan Ahli Pidana Dihadiri Oleh Dr Effendi Saragih,SH.,MH, diberi tanda T-15;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Wawancara,an.LIM SIU MIE, diberi tanda T-16;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Wawancara;an.LIM SION LIN, diberi tanda T-17;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Wawancara;an.TJENDRA SURIA, diberi tanda T-18;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Wawancara Tambahan;an.TJENDRA SURIA, diberi tanda T-19;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Wawancara;an.LIM JONG CHONG, diberi tanda T-20;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Wawancara Tambahan;an.LIM JONG CHONG, diberi tanda T-21;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Wawancara;an.Dr EFFENDY SARAGIH,SH.22;,MH, diberi tanda T-22;
- Fotocopy sesuai asli, Laporan hasil Penyelidikan, diberi tanda T- 23;
- Fotocopy sesuai asli, Laporan Hasil gelar Perkara dari Penyelidikan ke Proses Penyidikan,tanggal 17 Pebruari 2022, diberi tanda T-24;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Perintah Tugas No Sprin gas/51/II/2022/Res-JB,tgl 25 Pebruari 2022, diberi tanda T-25;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Perintas Penyidikan Nomor sprin Dik/51/II/2022/Res JB,tanggal 25 Pebruari 2022, diberi tanda T-26;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Pemeritahuan Dimulainya Penidikan Nomor B/35/II/2023/SatReskrim/Rs JB,tgl 25 Pebruari 2022, diberi tanda T- 27;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Panggilan Nomor SP/239/II/2022/Res JB, tgl 25 Pebruarii 2022,an.LIM SIU MIE, diberi tanda T-28;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Panggilan Nomor SP/549/IV/2022/Rs JB,tgl 21 April 2022 an.LIM SION LIN al.AKIM/A’MOY, diberi tanda T- 29;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Panggilan Nomor SP/322/III/2022/Rs JB,tgl 11 Maret 2022 an.TJENDRA SURIA alias LILI, diberi tanda T- 30;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Panggilan Nomor SP/323/III/2022/Rs JB,tgl 11 Mareti 2022 an.JENI VELASTI, diberi tanda T-31;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Panggilan Nomor SP/548/IV/2022/Rs JB,tgl 21 April 2022 an.NINIK SUKADARWATI, diberi tanda T-32;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Panggilan Nomor SP/547/IV/2022/Rs JB,tgl 21 April 2022 an.SENJAYA SURYA LIMAN, diberi tanda T- 33;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Panggilan Nomor SP/458/III/2022/Rs JB,tgl 29 Maret 2022 an.LIM JONG CHONG, diberi tanda T-34;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Bantuan Penunjukan Saksi, kepada Pimpinan Bank BCA,KCP Pinangsia Jakarta Barat, Di hadiri oleh Sdr HANDI, diberi tanda T-35;
- Fotocopy sesuai asli, Permohonan Keterangan Ahli Pidana, Nomor B/710/V/2022/Satreskrim/res JB,tgl 11 Mei 2022, Di Hadiri oleh Dr EFFENDY SARAGIH,SH.,MH., diberi tanda T-36;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.LIM SIU ME, diberi tanda T-37;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan an.LIM SIU MIE, diberi tanda T-38;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.LIM SION LIN, diberi tanda T-39;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan an.LIM SION LIN, diberi tanda T-40;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.TJEDRA SURIA, diberi tanda T-41;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.JENI VELASRI, diberi tanda T-42;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.NINIK SUKADARWATI, diberi tanda T-43;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.SENJAYA SURYA LIMAN, diberi tanda T-44;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.LIM JONG CHONG, diberi tanda T-45;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi dari BANK BCA an.HANDI, diberi tanda T-46;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dari BANK BCA an.HANDI, diberi tanda T-47;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana an. Dr EFFENDY SARAGIH,SH.,MH., diberi tanda T-48;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Perintah Penyitaan Barang bukti Nomor SP Sita/34/II/2022/Sat resskrim /Rs JB,tanggal 25 Pebruari 2022, diberi tanda T-49;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Penyitaan Nomor: BA SITA/34/VI2022/Satreskrim/Res JB tgl 14 Juni 2022, Telah menyita Surat Perjajian bersama antara Tersangaka LIN JONG CHONG dengan Pelapor LIM SIU MIE dan saksi LIM SION LIN,dicatatkan di Notaris NINIK SUKADARWATI,SH Nomor 101/Leg/rangkap tiga/XI/2018,tgl 27 Nopember 2018, diberi tanda T-50;
- Fotocopy sesuai asli, Laporan Guna memperoleh persetujuan penyitaan Nomor B/102/VI/2022/Satreskrim/Res JB,tgl 30 Juni 2022, diberi tanda T-51;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negri jakarta barat, Nomor 911/Pen.Pid/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 21 juli 2022, diberi tanda T-52;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Penyitaan barang bukti Nomor BA sita/34/VI/2022/Sat Reskrim/res JB,tgl 27 Juni 2022, Telah menyita Barang bukti berupa Lapoan Keuangan Rugi Laba Toko NEW SINAR JAYA LIGHTING periode bulan januari 2020 sd April 2020, diberi tanda T-53;
- Fotocopy sesuai asli, Laporan dan Permohonan persetujuan penyitaan, Nomor 103/VI/2022/Sat reskrim/Res JB, tanggal 30 Junir 2022, diberi tanda T-54;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Penetapan atas Penyitaan dari Pengadlan Negeri Jakarta Barat,Nomor: 910/Pen.pid/2022/PN Jkt Brt,tanggal 21 Juli 2022, diberi tanda T-55;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Kuasa dari Pelapor ( LIM SIU MIE) kepada sdr SANJAYA SUYA LIMAN dari kantor Advokat RISWAN & Partneruntuk melakukan klarifikasi dan perundingan dengan tersangka LIM JONG CHONG atas laporan keuangan hasil penjualan di Toko New Sinar Jaya Lighting, tgl 20 Maret 2020, diberi tanda T-56;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Somasi I dari LIM SIU MIE melalui kuasaanya SENJAYA SURYA LIMAN, kepada LIM JONG CHONG,untuk menanyakan Laporan keuntungan dari penjualan di Toko New Sinar Lighting,tgl 23 Maret 2020, diberi tanda T-57;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Somasi II dari LIM SIU MIE melalui kuasaanya SENJAYA SURYA LIMAN, kepada LIM JONG CHONG,untuk menanyakan Laporan keuntungan dari penjualan di Toko New Sinar Lighting,TGL 24 Maret 2020, diberi tanda T-58;
- Fotocopy dari fotocopy,Surat Perjanjian Kerja sama/Kontrak Tempat usaha, antara sdri LIM SIU MIE (pelapor) dengan Nyonya ADRIANI ANGKAWIJAYA (pemilik rumah/lahan di Jl.Pinangsia raya No.36 rt 15/05 Kel.Pinangsia Taman sari jakabar, seluar sekira 26 M2 dicatatkan di Notaris H.DANA SASMITA,SH,tgl 23 Mei 2011, diberi tanda T-59;
- Asli Fotocopy sesuai asli, Surat Perjanjian bersama antara LIM JONG CHONG (pihak I) dengan LIM SION LIN ( pihak II) dan LIM SIU MIE ( pihak III), yang dicatatkan di Notaris NINIK SUKADARWATI, TGL 27 Nopember 2018, diberi tanda T-60;
- Fotocopy dari fotocopy,Laporan hasil penjualan di Toko NEW SINAR JAYA LIGHTING periode Bulan Januari 2020, diberi tanda T-61;
- Fotocopy dari fotocopy,Laporan hasil penjualan di Toko NEW SINAR JAYA LIGHTING periode Bulan Pebruari 2020, diberi tanda T-62;
- Fotocopy dari fotocopy,Laporan hasil penjualan di Toko NEW SINAR JAYA LIGHTING periode Bulan Maret 2020, diberi tanda T-63;
- Fotocopy dari fotocopy,Laporan hasil penjualan di Toko NEW SINAR JAYA LIGHTING periode Bulan April 2020, diberi tanda T-64;
- Fotocopy sesuai asli, Laporan Hasil Gelar Perkara Peningkatan Status Dari Saksi menjadi Tersangka an.LIM JONG CHONG, tanggal 16 Juni 2022, diberi tanda T-65;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Pemberitahuan penetapan Tersangka Nomor:B/918/VI/2022/sat reskrim/Rs JB,tanggal 21 Juni 2022, an.Tsk LIM JONG CHONG al.JONI, diberi tanda T-66;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VI/2022/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 21 Juni 2022, an.Tersangka LIM JONG CHONG, diberi tanda T-67;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Panggilan untuk di Periksa sebagai Tersangka Nomor S.Pgl/800/VI/2022/Sat reskrim/Res JB,tgl 21 Juni 2022 an. LIM JONG CHONG al JONI, diberi tanda T-68;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Panggilan untuk di Periksa sebagai Tersangka Nomor S.Pgl/1196/IX/2022/Sat reskrim/Res JB,tgl 5 September 2022 an. LIM JONG CHONG al JONI, diberi tanda T-69;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Panggilan untuk di Periksa sebagai Tersangka Nomor S.Pgl/162/I/2023/Sat reskrim/Res JB,tgl 30 Januari 2023 an. LIM JONG CHONG al JONI, diberi tanda T-70;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka an.LIM JONG CHONG al.JONI, diberi tanda T-71;
- Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Tambahan an.LIM JONG CHONG al.JONI, diberi tanda T-72;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Pengiriman Berkas Perkara Ke JPU tahap I, Nomor B/925/VII/2022/Sat Rskrim/ResJB, tgl 4 Juli 2022 an.Tsk LIM JONG CHONG, diberi tanda T-73;
- Fotocopy sesuai asli, Surat dari Kejaksaan Nomor B-3303/M.1.12.4/Eoh.1/07/2022,tanggal 25 Juli 2022 tentang hasil penelitian Berkas an.Tsk LIM JONG CHONG,dan ternyata belum lengkap ( P.18), diberi tanda T-74;
- Fotocopy sesuai asli, Surat dari Kejaksaan Nomor B-3306/M.1.12.4/Eoh.1/08/2022,tanggal 10 Agustus 2022 tentang Petunjuk Jaksa,agar Berkas an. Tsk LIM JONG CHONG dilengkapi (P.19), diberi tanda T-75;
- Fotocopy sesuai asli, Surat Pengiriman Kembali Berkas Nomor B/1611/X/2022/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 10 Oktober 2022 an.Tersangka LIM JONG CHONG, dikirim kembali setelah dlengkapi sesuai dengan petunjuk JPU, diberi tanda T-76;
- Fotocopy sesuai asli, Surat dari JPU Nomor B- 6381/M.1.12.4/Eoh/12/2022,tgl 20 Desember 2022,tentang Pengembalian Berkas an.Tsk LIM JONG CHONG, karena belum sepenuhnya Petunjuk dipenuhi dan agar dipenuhi kembali, diberi tanda T-77;
Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan saksi:
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan mejadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah mengenai tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Reserse Kriminal Umum Unit Harda, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermeterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 dan 2 (orang) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa Termohon dalam menerbitkan Surat Penetapan Tersangka adalah sah secara hukum karena telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi bermaterai cukup masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-77 dan tanpa mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh Pemohon dan para Termohon, Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan sejauh yang ada relevansinya dengan pokok sengketa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban para Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan para Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa pasal 1 butir 10 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
Menimbang, selanjutnya dalam pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa wewenang praperadilan mengalami perluasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang diputus pada tanggal 28 April 2015 dengan menambah objek praperadilan tentang memeriksa sah tidaknya penetapan tersangka, memeriksa sah tidaknya penggeledahan dan memeriksa sah tidaknya penyitaan, sebagaimana amar putusannya sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 10 Juncto. Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
- Pasal 1 angka 10 Juncto. Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa apabila memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP yang mengatur mengenai wewenang praperadilan dan perluasannya sebagaimana tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang diputus pada tanggal 28 April 2015, dihubungkan dengan permohonan praperadilan dan menjadi pokok sengeketa dalam perkara praperadilan ini, maka menurut Hakim permohonan Pemohon dalam perkara ini mengenai sah tidaknya penetapan Tersangka adalah termasuk dalam wewenang pemeriksaan praperadilan;
minimal dua alat bukti sesuai i Pasal 184 KUHAP. Sedangkan
Menimbang, bahwa keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan bahwa “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristewa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini”. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Sedangkan dalam Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, ditentukan:
(1) Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung dengan barang bukti.(2) Penetapan tersangka sabagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan. Menimbang, bahwa dalam Permohonannya, Pemohon berpendapat bahwa:
| Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan mengenai pengertian bukti permulaan, KUHAP tidak memberikan pengertian, akan tetapi dalam putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 21/PUU- | |||
| dalam putusan Mahkamah Konstitusi bernomor | 21/PUU- |
| XII/2014 | 4 | menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti | |||
| XII/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti | |||||
| permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal | |||||
| 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang | dimaknai | ||||
| minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Sedangkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah: | |||||
| a. keterangan saksi; | |||||
| b. keterangan ahli; | |||||
| c. surat; | |||||
| d. petunjuk; | |||||
| e. keterangan terdakwa. |
- Dasar perkara dalam laporan Polisi No. LP/2377/YAN2.5/2020/ PMJ/SPKT PMJ tertanggal 18 April 2020 yang menjadikan Pemohon sebagai tersangka sama dengan dasar gugatan dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barata No.258/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang telah diputus pada tanggal 15 Februari 2022, yaitu: perjanjian Kerjasama yang diregistrasi oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH. Pada tanggal 27 november 2018 dengan No. 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018.
- Selama proses pemeriksaan dan penyidikan Pemohon oleh Termohon, sudah diberikan keterangan, bukti dan Pemohon telah minta diberikan bukti setor uang oleh sdri Lim Siu Mei selaku pelapor, tetapi tidak pernah bisa titunjukan oleh sdri Lim Siu Mei dan Termohon menjadikan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sesusai pasal 372 KUH Pidana.
- Penetapan status tersangka Pemohon oleh Termohon dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S. Tap/79/IV/2022/Sat Reskrim/ Restro Jakbar tanggal 21 Juni 2022. Dalam hal ini Pemohon tidak pernah ditunjukan 2 (Dua) alat bukti yang digunakan Termohon dalam rangka penetapan status tersangka dan juga hak Pemohon dalam meminta bukti setor tidak pernah dipenuhi (diabaikan) oleh Termohon.
Menimbang, bahwa mengenai alasan Pemohon tidak pernah ditunjukan 2 (Dua) alat bukti yang digunakan Termohon dalam rangka penetapan status tersangka dan juga hak Pemohon dalam meminta bukti setor tidak pernah dipenuhi (diabaikan) oleh Termohon, menurut Majelis Hakim alasan tersebut tidak serta merta menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dikarenakan untuk menilai mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, haruslah dengan tolok ukur berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana
Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 KUHAP dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 4 Mahkamah Konstitusi serta
Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Pemohon dari bukti P-1, P-2, P-3, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11 dan P-12 menurut Majelis Hakim merupakan bukti yang tidak relevan dengan permohonan praperadilan dari Pemohon, dikarenakan bukti surat tersebut merupakan bukti-bukti yang terkait hubungan keperdataan antara Pemohon dengan Pelapor yang menjadi dasar laporan perkara. Hal mana bukti-bukti tersebut baru mempunyai nilai pembuktian nanti pada waktu pemeriksaan pokok perkara, untuk membuktikan perbuatan pemohon apakah benar atau tidak benar sebagaimana yang disangkakan yakni melanggar Pasal 372 KUHP. Sedangkan bukti P-4, P-5 dan P-6 adalah bukti surat terkait permohonan pemohon kepada pihak berwenang sehubungan dengan ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka. Namun demikian bukti surat tersebut juga tidak membuktikan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon. Demikian pula dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon, juga tidak mendukung pembuktian pemohon mengenai tidak sahnya penetapan tersangka, karena saksi hanya menerangkan terkait dengan hubungan keperdataan antara Pemohon dan Pelapor atau peristiwa yang menjadi dasar Laporan;
Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan oleh para Termohon, dapat diketahui proses jalannya perkara yang menjadikan Pemohon ditetapkan menjadi tersangka. Dimulai dari bukti T-1 Surat Pelimpahan Laporan Polisi dari Polda Metro Jaya kepada Polres Metro Jakarta Barat, kemudian bukti T-2 berupa Laporan Polisi LP/2377/YAN2.5/2020/ PMJ/SPKT PMJ tertanggal 18 April 2020 hingga berturut-turut dilakukan penyelidikan dengan melakukan wawancara dengan saksi-saksi sampai dengan adanya Laporan Hasil Penyelidikan serta Gelar Perkara peningkatan status penyelidikan ke penyidikan (bukti T-3 sampai dengan bukti T-24). Kemudian dilakukan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dengan membuat BAP, penyitaan barang bukti sampai dengan adanya Gelar Perkara Penetapan tersangka dan penetapan tersangka beserta pemberitahuan penetapan tersangka serta pemanggilan terhadap pemohon sebagai tersangka dan berita acara pemeriksaan tersangka (bukti T- 25 sampai dengan T-72. Kemudian dari bukti T-73 sampai dengan T-77 diketahui berkas perkara atas nama Pemohon telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum tahap 1 untuk dilakukan pemeriksaan hingga terakhir pengembalian berkas perkara atas nama Pemohon dari Jaksa Penutut Umum kepada Penyidik untuk dipenuhi sesuai petunjuk;
Menimbang, bahwa berdasarakan bukti surat yang diajukan oleh Termohon tersebut, telah dapat dibuktikan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan penetapan tersangka tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana
Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 KUHAP dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi serta Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Sedangkan sebaliknya Para Termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai prosedur;
Menimbang, bahwa dengan demikian tuntutan Pemohon dalam petitum huruf (b) agar hakim praperadilan menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana oleh POLRES Metropolitan Jakarta Barat Reskrimum Unit Harda adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, tidak cukup beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan (petitum) pemohon yang selebihnya, oleh karena petitum yang selebihnya tersebut didasarkan pada petium pokok yang telah ditolak, maka tanpa mempertimbangkan lebih lanjut tuntutan (petitum) pemohon yang selebuhnya tersebut, maka tuntutan tersebut juga harus dinyatakan ditolak pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka ternyata permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, ketentuan BAB X Bagian Kesatu, BAB XII Undang-
P Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor r 21/PUU-XII/2014
Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp5.000 (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 oleh A. Asgari Mandala Dewa, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Beti Nurbaeti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Beti Nurbaeti, S.H., M.H A. Asgari Mandala Dewa, SH.