107/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.MOHAMAD HARI MAHAR P. SH.,MH 2.CANDRA HERAWAN, SH.,MH Terdakwa: SUMIARSIH
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa SUMIARSIH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUMIARSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMIARSIH karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa SUMIARSIH untuk membayar uang pengganti sejumlah sampai dengan jumlah Rp38.587.912,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupaih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan 8. Menyatakan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkasa perkara 9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama lengkap : SUMIARSIH Tempat lahir : Ciamis Umur/tanggal lahir : 58 Tahun/ 07 Maret 1964 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Pangasinan Rt/Rw. 013/012 Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Prov. Jawa Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga/Bendahara BUMDes Pelita Usaha Periode Tahun 2009-2021
Terdakwa ditahan di rumah tahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 28 November
Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan 21 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 18 Februari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan 20 Maret 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan 19 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H.,M.H., Feby Mediana, S.H., Sirrinawati, S.Ag.,M.H.., Yono Sudiono, S.H.,M.H., Vivi Kafilatul Jannah, S.H., Dede Cairul, S.H.,M.H., Tedi Priono, S.H., Usep Rinaldi, S.H., Advokat pada Pusat Bantuan Hukum PERADI Kota Banjar yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 107/Pid-Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 21 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 107Pid-Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 21 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Sumiarsih, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sumiarsih, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menghukum Terdakwa Sumiarsih, dengan pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (dua) bulan kurungan ;
4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Terdakwa Sumiarsih, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 38.587.912,- (tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti keseluruhan untuk paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan penjara ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) unit CPU Komputer case warna hitam (kondisi belum dicoba dikarenakan listrik sedang mati); 2. 1 (satu) ordner Surat Keterangan Usaha tahun 2007 dengan kurang lebih 300 lembar Surat Keterangan Usaha; 3. 1 (satu) ordner Surat Keterangan Usaha tahun 2008 dengan kurang lebih 250 lembar Surat Keterangan Usaha; 4. 1 (satu) ordner Surat Keterangan Usaha tahun 2009 dengan kurang lebih 100 lembar Surat Keterangan Usaha; 5. 1 (satu) ordner Surat Keterangan Usaha tahun 2010 dengan kurang lebih 300 lembar Surat Keterangan Usaha; 6. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2010 dengan kurang lebih 300 eksemplar Perjanjian Kredit; 7. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 dengan kurang lebih 300 eksemplar Perjanjian Kredit; 8. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 dengan kurang lebih 150 eksemplar Perjanjian Kredit; 9. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dengan kurang lebih 100 eksemplar Perjanjian Kredit; 10. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 dengan kurang lebih 100 eksemplar Perjanjian Kredit; 11. 1 (satu) ordner kwitansi Pencairan Pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dangan isi kurang lebih 500 lembar Kwitansi; 12. 1 (satu) ordner kwitansi Penyetoran Bank dangan isi 50 lembar kwitansi penyetoran; 13. 1 (satu) ordner kwitansi Ambil ke Bank dengan isi 21 lembar kwitansi penarikan; 14. 1 (satu) ordner kwitansi Pencairan Unit Pengelola Kredit (UPK) tahun 2007 dengan isi 50 lembar kwitansi pencairan; 15. 1 (satu) ordner kwitansi Pencairan Unit Pengelola Kredit (UPK) tahun 2008 dengan isi 100 lembar kwitansi pencairan; 16. 1 (satu) ordner kwitansi Pencairan Unit Pengelola Kredit (UPK) tahun 2008 sampai dengan 2010 dengan isi 100 lembar kwitansi pencairan; 17. 2 (dua) bundel Kartu Teknis Angsuran Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 18. 1 (satu) bundel Rekapitulasi kwitansi pengeluaran bulan Januari s.d. Desember tahun 2010; 19. 1 (satu) bundel Rekapitulasi kwitansi pengeluaran bulan Januari s.d. Desember tahun 2011; 20. 1 (satu) bundel Rekapitulasi kwitansi pengeluaran bulan Januari s.d. Desember tahun 2012; 21. 1 (satu) bundel Rekapitulasi kwitansi pengeluaran bulan Januari s.d. Februari tahun 2013; 22. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2007; 23. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2008; 24. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2009; 25. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2010; 26. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2011; 27. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2012; 28. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2013; 29. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2014; 30. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2015; 31. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2016; 32. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Bank BUMDes Pelita Usaha tahun 2007 s.d 2013; 33. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2007; 34. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2008; 35. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2009; 36. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2010; 37. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2011; 38. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2013; 39. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2007; 40. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2008; 41. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2009; 42. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2010; 43. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2011; 44. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2012; 45. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2013;
46. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2014; 47. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2015; 48. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2016; 49. 1 (satu) eksemplar Rekap Piutang Dusun Pangasinan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 50. 1 (satu) eksemplar Rekap Piutang Dusun Girimulya Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 51. 1 (satu) eksemplar Rekap Piutang Dusun Priagung Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 52. 1 (satu) Bundel Buku Rekapitulasi Angsuran Nasabah BUMDEs Pelita Usaha Unit Pengelola Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 53. 1 (satu) eksemplar Buku Cadangan Modal Modal Tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 Unit Pengelola Kredit (UPK) BUMDes Pelita Usaha Unit Pengelola Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 54. 1 (satu) lembar Laporan Perkembangan BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2007 s/d Juli 2017; 55. 1 (satu) eksemplar fotocopy Buku Penerimaan Setoran Pokok Bunga dan Denda BUMDes Pelita Usaha Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 56. 1 (satu) eksemplar fotocopy Perkembangan Penguatan Ekonomi Perdesaan dan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar periode bulan Juli 2007 s/d bulan Mei 2013; 57. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2008; 58. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2009; 59. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2010; 60. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2011; 61. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2012; 62. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2013; 63. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2014; 64. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Bunga Tahun 2007-2011 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 65. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Pokok Tahun 2007-2011 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 66. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Denda Tahun 2008-2011 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 67. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Bantu Pokok Bank Tahun 2007-2013 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 68. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Bantu Bunga Bank Tahun 2013-2017 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 69. 1 (satu) bundel Berisikan 20 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2009; 70. 1 (satu) bundel Berisikan 9 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2010; 71. 1 (satu) bundel Berisikan 17 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2011; 72. 1 (satu) bundel Berisikan 15 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2012; 73. 1 (satu) bundel Berisikan 2 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2013; 74. 1 (satu) bundel Berisikan 6 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2014; 75. 1 (satu) bundel Berisikan 4 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2015; 76. 1 (satu) bundel Berisikan 2 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2016; 77. 1 (satu) bundel Berisikan 3 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2017; 78. 1 (satu) buah Buku Penerimaan Setoran Unit Pengelola Kredit (UPK) BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 79. 1 (Satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengeluaran Tahun Anggaran 2008 Unit Pengelola Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 80. 1 (Satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengeluaran Jasa Tahun Anggaran 2009 Unit Pengelola Kredit (UPK) Penguatan Ekonomi Perdesaan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 81. 1 (Satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2010 Unit Pengelola Kredit BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 82. 1 (satu) bundel Kwitansi Pengeluaran Program Penguatan Ekonomi Perdesaan Tahun Anggaran 2007 Unit Pengelola Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 83. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Gadai Swah atas nama Ucu Hendrayani, S.Ag.; 84. 4 (empat) buah Odner berisikan Data Angsuran Debitur BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 85. 1 (satu) buah hardisk berwarna silver kurang lebih 300Gb;
Dikembalikan kepada Saksi Ucu Hendrayani, S.Ag / BUMDes Pelita Usaha
86. 1 (satu) buah buku Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; 87. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Walikota Banjar Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 10 Juni 2016tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 88. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 89. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah yang Mengatur Tentang Desa; 90. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 91. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Dikembalikan kepada saksi Dr. H. Sahudi. S.H., M.Si
92. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Camat Pataruman Nomor: P/633/140/KecPtrmn/XI/2021 Hal: Pembinaan dan Pengawasan Desa Tanggal 30 November 2021; 93. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Triwulan IV Desa Binangun Kecamatan Pataruman Tahun 2021 Tanggal 01 Desember 2021; 94. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Camat Pataruman Nomor: P/313/140/KecPtrmn/V/2022 Hal: Pembinaan dan Pengawasan Desa dan Kelurahan Tanggal 27 Mei 2022; 95. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Triwulan I Desa Binangun Kecamatan Pataruman Tahun 2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dikembalikan kepada saksi Jaenal Arifin., S.STP. M.Si.
96. 1 (satu) bundel Asli Laporan Hasil Audit Kinerja pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tahun Anggaran 2020 Nomor: R/78/700/Itda/IV/2021 Tanggal 02 Juni 2021.
Dikembalikan kepada saksi Roni Kurniawan, SE.
97. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha; 98. 1 (satu) bundel fotocopy Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 99. 1 (satu) lembar fotocopy beserta lampiran Keputusan Manajer Umum Nomor 01/Kpts/MU-PLUS/I/2010 Tanggal 11 Maret 2010 Tentang Pengangkatan Manajemen dan Staff BUMDes Pelita Usaha; 100. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor 147.231/Kpts.13-Ds./2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tanggal 27 Februari 2014; 101. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Banjar Nomor: 141.1/Kpts.153-Tapem/2013 Tanggal 3 Juli 2013 Tentang Pemberhentian Pejabat dan Pengangkatan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar periode 2013 – 2019;
Dikembalikan kepada saksi Udung.
102. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Nomor: 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa TA. 2007. Sebagaimana di ubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 32 Tahun 2007 Tanggal 11 Juni 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor : 11 Tahun 2007 Tentang Tentang Pedoman Penggunaan Keuangan Desa.1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 17 Tahun 2012 Tanggal 02 April 2012 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012; 103. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 17 Tahun 2012 Tanggal 02 April 2012 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012; 104. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009. Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Tanggal 1 Mei 2009. mulai perubahan dari bentuk awal UPK berubah menjadi transisi BUMDES di masing-masing Desa pada Kota Banjar; 105. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2015 Tanggal 13 Februari 2015. Tentang Pendirian, Penggurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 106. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2016. Tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 58 Tahun 2009. Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Tanggal 10 Juni 2016; 107. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2017. Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2015; 108. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Kepala Bagian Ekonomi, Pembangunan dan Administrasi Monitoring dan Evaluasi Bagian Ekonomi terhadap BUMDes di Desa-desa di Wilayah Pemerintahan Kota Banjar Tahun Anggaran 2018 Nomor: ND/003/Ekbangjas Tanggal 04 Januari 2019; 109. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca BUMDes Mekar Pratama Kamis, 29 Maret 2018; 110. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca BUMDes Kujang Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Per 31 Desember 2018; 111. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca BUMDes Motekar Desa Sinartanjung Kota Banjar bulan Juni tanggal 30 Juni 2018; 112. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Per 30 Maret 2018; 113. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Neraca Keuangan Bulanan BUMDes Mitra Raharja Per 30 Desember 2018; 114. 1 (satu) bundel fotocopy Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 821/Sk-8391-B/Peg/90 Tanggal 24-11-1990; 115. 1 (satu) bundel fotocopy Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 813/Sk.8047-B/Peg/89 Tanggal 30-11-1989; 116. 1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 821.2/Kpts.079/BKPPD/2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar Tanggal 22 Desember 2017; 117. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengantar atas nama Kepala BKPPD Kepala Bidang Kepegawaian Kota Banjar tanggal 04 Desember 2020; 118. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah; 119. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Dikembalikan kepada saksi Maman Suryaman., BAE.
120. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 141.2/112.a/2018 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Masa Keanggotaan Tahun 2018-2024; 121. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Pataruman Nomor : 141.2/441-Kec Perihal : Pengesahan Keputusan BPD Binangun Tanggal 20 Juli 2018; 122. 1 (satu) bundel fotocopy Surat BPD Desa Binangun Nomor : 141/014/BPD-BN/2018 Hal : Permohonan Pengesahan Keputusan BPD Desa Binangun Tanggal 26 Juni 2018 beserta 1 (satu) lampiran;
Dikembalikan kepada saksi Agus .Pd.I.
123. 1 (satu) bundel fotocopy Hasil Verifikasi Nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecmatan Pataruman Kota Banjar; 124. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pernyataan atas nama Sumiarsih, DKK; 125. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan atas nama E. Sumiarsih beserta lampiran; 126. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha tanggal 11 Maret 2010; 127. 1 (satu) bunde fotocopy Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tanggal 11 Maret 2010; 128. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Manajer Umum Nomor: 01/Kpts/MU-PLUS/I/2010 Tentang Pengangkatan Manajemen dan Staf Bumdes Pelita Usaha tanggal 11 Maret 2010; 129. 1 (satu) bundel fotocopy Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 130. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor: 147.231/Kpts.13-Ds/2014 tanggal 27 Februari 2014; 131. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Nomor: 000028/KEP/DV/23279/18 Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara tanggal 06 Juni 2018;
Dikembalikan kepada saksi Sri Sulastri
132. Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Dirampas untuk dikembalikan kepada BUMDes Pelita Usaha
133. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum (BKU) BUMDes “Pelita Usaha” 2013 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 134. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum (BKU) BUMDes “Pelita Usaha” 2014 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 135. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum (BKU) BUMDes “Pelita Usaha” 2015 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 136. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum (BKU) BUMDes “Pelita Usaha” 2016 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 137. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama H. Karjono tanggal 1 Mei 2011; 138. 1 (satu) bundel fotocopy Rekap Data Nama Peminjam Tahun 2007 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 139. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 140. 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan Tahun 2020 atas nama Bumdes Pelita Usaha; 141. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 12 Desember 2016 atas nama Ucu Hendrayani, S.Ag 142. 1 (satu) lembar surat fotocopy Surat Permohonan tanggal 12 Desember 2016 atas nama Ucu Hendrayani, S.Ag; 143. 1 (satu) bundel fotocopy beserta lampiran tunggakan apparat desa; 144. 1 (satu) lembar fotocopy berisikan 2 (dua) kwitansi atas nama Sumiarsih / Pengurus BUMDes tanggal 9 Mei 2014 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kwitansi atas nama Sumiarsih tanggal 26 Juni 2014 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah); 145. 1 (satu) lembar fotocopy berisikan 2 (dua) kwitansi atas nama Sumiarsih tanggal 12 September 2014 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kwitansi atas nama Bapak Ismet Suwardi / Sumiarsih tanggal 26 Februari 2015 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 146. 1 (satu) lembar fotocopy berisikan 3 (tiga) kwitansi atas nama Ucu Hendayani tanggal 9 Februari 2021 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kwitansi atas nama Ibu Ucu Hendrayani, S.Ag tanggal 2 September 2021 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kwitansi atas nama Ibu Ucu Hendayani tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi Ucu Hendrayani, S.Ag / BUMDes Pelita Usaha
147. 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 148. 1 (satu) bundel Fotocopy Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 149. 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha; 150. 1 (satu) bundel Fotocopy Rekapitulasi Pengeluaran Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Bulan Desember 2016; 151. 1 (satu) bundel Fotocopy Recana Kerja BUMDes "Pelita Usaha" Desa Binangun Tahun 2020-2025; 152. 1 (satu) bundel Fotocopy Rekap Data Nama Peminjam Tahun 2007 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik desa (BUMDes) "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 153. 1 (satu) bundel Fotocopy Rekapitulasi Buku Kas Umum Tahun 2007-2011 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik desa (BUMDes) "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 154. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Ruli Sejumlah Rp. 2.774.400,- 155. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Ijaji Sejumlah Rp. 1.000.000,- 156. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Ikin / Rais Sejumlah Rp. 5.000.000,- 157. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Romli / Ecep Sejumlah Rp. 4.700.000,- 158. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Kurniawan Sejumlah Rp. 3.000.000,- 159. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Emen / Nana Hadna Sejumlah Rp. 4.500.000,- 160. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Emen Sejumlah Rp. 4.500.000,- 161. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran atas nama Bendahara Sejumlah Rp. 250.000,- 162. 1 (satu) lembar Fotocopy data Tunggakan Aparat Desa Binangun dan Tunggakan Pengurus BUMDes Pelita Usaha; 163. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) Atas Nama Ucu Hendrayani, S.Ag beserta 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran bukti pembayaran; 164. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) Atas Nama Ucu Hendrayani, S.Ag beserta 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran bukti pembayaran; 165. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) Atas Nama Sumiarsih beserta 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran bukti pembayaran; 166. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) Atas Nama H. Karjono; 167. 1 (satu) lembar Contoh Bukti Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 168. 1 (satu) lembar catatan rincian Pembayaran atas nama Rosmayanti; 169. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Rekapitulasi Angsuran Nasabah Penguatan Ekonomi Perdesaan (PEP) Unit Pengelolaan Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 170. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Rekapitulasi Angsuran Nasabah Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Unit Pengelolaan Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 171. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Desa Program Penguatan Ekonomi Perdesaan Tahun Anggaran 2009 Guliran IV 172. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Manajer Umum Nomor : 01/Kpts/MU-PLUS/I/2010 Tentang Pengakatan Manajemen dan Staf BUMDes Pelita Usaha; 173. 1 (satu) bundel fotocopy kumpulan Kwitansi atas nama H.Karjono Tahun 2011 s.d. 2012; 174. 1 (satu) bundel fotocopy kumpulan Kwitansi atas nama Sumiarsih Tahun 2009 s.d. 2014; 175. 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank Jabar Banten (BJB) KCP Banjar dengan nomor rekening: 0012617534100 a/n. Bumdes Pelita Usaha dari Tahun 2010; 176. 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank Jabar Banten (BJB) KCP Banjar dengan nomor rekening: 0012617534100 a/n. Bumdes Pelita Usaha dari Tahun 2017 dengan saldo akhir Rp. 11.907.955; 177. 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank Jabar Banten (BJB) KCP Banjar dengan nomor rekening: 0012617534100 a/n. Bumdes Pelita Usaha dari Tahun 2020 dengan saldo akhir Rp. 73.472.575; 178. 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank Jabar Banten (BJB) KCP Banjar dengan nomor rekening: 0002535661100 a/n Desa Binangun/Penguatan Ekonomi tahun 2008; 179. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama H. Karjono tanggal 1 Mei 2011; 180. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 8.a Tahun 2017 tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode 2017-2019 tanggal 9 Januari 2017;
Dikembalikan kepada terdakwa Sumiarsih / BUMDes Pelita Usaha
181. 1 (satu) bundel Asli mutasi rekening Bank Jabar Banten (BJB) Kota Banjar atas nama BUMDes Pelita Usaha nomor rekening: 0012617534100 Alamat: Jln. Tentara Pelajar No. 528 Ds. Binangun, Cabang: 0036-KC BANJAR jenis: tabungan simpeda tanggal cetak: 6/28/2022 4:40:37 PM periode mutasi rekening 16 Desember 2010 s/d 26 Desember 2021 182. 1 (satu) bundel Asli mutasi rekening Bank Jabar Banten (BJB) Kota Banjar atas nama BUMDes Pelita U nomor rekening: 0012617534100 Alamat: Jln. Tentara Pelajar No. 528 Ds. Binangun, Cabang: 0036-KC BANJAR jenis: tabungan simpeda tanggal cetak: 6/29/2022 4:28:23 PM periode mutasi rekening 24 Januari 2022 s/d 26 Juni 2022
Dikembalikan kepada saksi Suyadi, S. Sos.
183. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha dengan keterangan lunas atas nama Ikin / Rais sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 8 Februari 2021
Dikembalikan kepada saksi Ikin
184. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Elin Herlina sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juni 2022 185. 1 (satu) lembar surat daftar tunggakan aparat desa dan tunggakan pengurus BUMDESA Pelita Usaha; 186. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 01 Juli 2021; 187. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 02 Juli 2021; 188. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.1.045.000,- (sejuta empat puluh lima ribu rupiah) tanggal 02 Juli 2021; 189. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 02 Juli 2021; 190. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.2.774.400,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 02 Juli 2021; 191. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 02 Juli 2021; 192. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2021; 193. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 06 Agustus 2021; 194. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 02 September 2021; 195. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) tanggal 24 November 2021; 196. 1 (satu) lembar fotocopy tanda setoran Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Kurniawan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 30 Juni 2021; 197. 1 (satu) lembar fotocopy tanda setoran atas nama Ruli sebesar Rp.2.774.400,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 1 Juli 2021; 198. 1 (satu) lembar fotocopy tanda setoran atas nama Romli sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 1 Juli 2021;
Dikembalikan kepada saksi Elin Herlina
199. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Emen sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani saudara Hadna tanggal 10 Juni 2022;
Dikembalikan kepada saksi Hadna
200. Uang tunai sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk dikembalikan kepada BUMDes Pelita Usaha
201. Uang tunai sebesar Rp.3.716.600,- (tiga juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);
Dirampas untuk dikembalikan kepada BUMDes Pelita Usaha
202. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ruli sebesar Rp.665.600,- (enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2013; 203. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ruli sebesar Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 April 2015; 204. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ruli sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2015; 205. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ruli sebesar Rp.2.774.400,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 1 Juli 2021; 206. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ono sebesar Rp.819.500,- (delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 22 Juli 2013; 207. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ono sebesar Rp.1.885.500,- (satu juta delapan ratus delpan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanggal 23 April 2015; 208. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Usaha Nomor : 510/1289-Ds/2010 atas nama Ruli Ruswandi tanggal 04 November 2010; 209. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan staf urusan tata usaha dan umum tanggal 01 Agustus 2018 atas nama Ruli Ruswandi, S.IP;
Dikembalikan kepada saksi Ruli Ruswandi. S. IP.
210. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Kurniawan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 30 Desember 2015; 211. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Kurniawan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 30 Juni 2021; 212. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Usaha Nomor : 510/1018-Ds/2010 atas nama Kurniawan tanggal 10 Agustus 2010;
Dikembalikan kepada saksi Nia Kurniawan. ST.
213. 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor: 412/Kpts.01-Ds/2010 Tentang Pengangkatan Tenaga Kerja (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tanggal 01 Maret 2010 beserta 1 (satu) lembar lampiran; 214. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 8.a Tahun 2017 tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Millik Desa Pelitaa Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode 2017-2019 tanggal 9 Januari 2017; 215. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjaar Periode 2020-2025 tanggal 17 Februari 2020; 216. 1 (satu) bundel fotocopy dengan stampel asli Peraturan Desa Binangun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Miik Desa (BUM DESA) Pelita Usaha tanggal 7 Februari 2020; 217. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha bulan Oktober 2014; 218. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa tanggal 14 Juni 2017;
Dikembalikan kepada saksi Ecep Jaelani Adha Nurhamjah, S. IP.
219. 1 (satu) bundel fotocopy dengan cap asli Peraturan Desa Binangun Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 7 Februari 2020; 220. 1 (satu) bundel fotocopy Aturan Usaha Perkreditan Desa; 221. 1 (satu) bundel fotocopy Aturan Sewa Tenda Panggung dan Peralatan Lainnya; 222. 1 (satu) bundel Asli Kuitansi atas nama H. Karjono dari tahun 2011-2012; 223. 1 (satu) bundel Asli Kuitansi atas nama Sumiarsih dari tahun 2009-2013; 224. 1 (satu) bundel Asli Kuitansi atas nama Ucu Hendrayani, S.Ag dari Tahun 2010-2013; 225. 1 (satu) bundel Asli Kuitansi atas nama Ros Rosmayanti dati tahun 2012-2013; 226. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan tulis tangan atas nama Ros Rosmayanti tanggal 1 Juli 2012 beserta catatan asli setoran yang tepakai dan pinjaman atas nama ; 227. 1 (satu) bundel fotocopy Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; 228. 12 (dua belas) bundel amplop tanda tangan asli Rekapitulasi Pengeluaran Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar bulan Januari-Desember 2016; 229. 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Piutang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2007-2020; 230. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Bulan Januari – Desember tahun 2020; 231. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Bulan Januari – Desember tahun 2019; 232. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Bulan Januari – Desember tahun 2018; 233. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Bulan Januari – Desember tahun 2017; 234. 1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum (BKU) Bumdes Pelita Usaha Tahun 2012 235. 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Pengadaan Tenda dan Perlengkapan lainnya tanggal 22 Mei 2020; 236. 1 (satu) buah buku harian asli PEP (Penguatan Ekonomi Perdesaan) Unit Pengelola Kredit (UPK) warna pink motif batik berisi Laporan Penerimaan Setoran dan Pembayaran Pinjaman bulan Januari-Desember tahun 2009; 237. 1 (satu) buah buku harian asli tahap BUMDes Pelita Usaha warna hijau motof batik berisi Laporan Penerimaan Setoran dan Pembayaran Pinjaman periode bulan Januari-Desember tahun 2010 dan Januari – Desember 2011; 238. 1 (satu) buah buku harian asli tahap BUMDes Pelita Usaha warna kuning motof batik berisi Laporan Penerimaan Setoran dan Pembayaran Pinjaman periode bulan Januari tahun 2012 sampai dengan bulan Maret tahun 2016; 239. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) manual asli Bumdes Pelita Usaha warna coklat Tahun 2013; 240. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) manual asli Bumdes Pelita Usaha warna hijau bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan bulan Desember Tahun 2020; 241. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) manual asli Bumdes Pelita Usaha warna biru motif batik bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni Tahun 2022; 242. 1 (satu) buah buku harian asli tahap BUMDes Pelita Usaha warna kuning motif kotak-kotak berisi Laporan Penerimaan Setoran dan Pembayaran Pinjaman periode bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Juni Tahun 2022; 243. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 17/05/2021 sebesar Rp. 7.387.500,- (tujuh juta tiga ratus delapan putuh tujuh ribu lima ratus rupiah); 244. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 06/04/2021 sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah); 245. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 30/04/2021 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah); 246. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 08/04/2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 247. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 10/03/2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 248. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 24/03/2021 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); 249. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 18/03/2021 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 250. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 18/11/2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 251. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 01/03/2021 sebesar Rp. 10.674.000,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah); 252. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 17/02/2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); 253. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 03/12/2020 sebesar Rp. 2.570.400,- (Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah); 254. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 21/06/2021 sebesar Rp. 2.503.800,- (Dua Juta Lima Ratus Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah); 255. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 26/07/2021 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 256. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi setoran tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 10/06/2022 sebesar Rp. 10.011.000,- (Sepuluh Juta Sebelas Ribu Rupiah); 257. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi setoran tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 18/11/2020 sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 258. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi setoran tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 16/10/2020 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 259. 1 (satu) lembar kertas folio bergaris berisikan data pencairan nasabah dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021; 260. 1 (satu) bundel map berisikan dokumen pengajuan pinjaman atas nama Waryono tahun 2017; 261. 1 (satu) bundel berisikan 27 map dokumen pengajuan pinjaman dari masyarakat Desa Binangun Tahun 2018; 262. 1 (satu) bundel berisikan 2 map dokumen pengajuan pinjaman dari masyarakat Desa Binangun Tahun 2019; 263. 1 (satu) bundel berisikan 2 map dokumen pengajuan pinjaman dari masyarakat Desa Binangun Tahun 2020; 264. 1 (satu) bundel map berisikan surat perjanjian kerjasama investasi atas nama Otoy tahun 2020.
Dikembalikan kepada Terdakwa Sumiarsih / BUMDes Pelita Usaha
265. 1 (satu) buah buku tabungan Asli catatan saldo Rp.45.382.200,-; 266. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Ibu Wati sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 9 Oktober 2017; 267. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti / Ibunya sebesar Rp. 500.000,- tanggal 01 Juli 2014; 268. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti sebesar Rp. 1.482.500,- tanggal 11 September 2017; 269. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 07 Juni 2017; 270. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 07 Agustus 2017; 271. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 15 September 2014.
Dikembalikan kepada saksi Ros Rosmayanti
272. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman 6 orang nasabah sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 01 April 2010; 273. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Ekonomi dari UPK sejumlah Rp. 8.780.950,- (delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 30 Maret 2009; 274. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 01 Oktober 2009; 275. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 23 Desember 2009; 276. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2010; 277. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 1.589.500,- (satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 05 Januari 2010; 278. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara (setoran pak eman 2x) dari bendahara sejumlah Rp. 437.800,- (empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 24 Februari 2010; 279. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 14 Maret 2010; 280. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 29 April 2009; 281. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Kekurangan Setoran dari UPK sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 29 April 2009; 282. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 08 Mei 2009; 283. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Mei 2009; 284. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pencairan atas nama Iko sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 29 Maret 2012; 285. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pencairan atas nama Edi dari Bumdes sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 29 Maret 2012; 286. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pencairan atas nama Deni dari Bumdes sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 287. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara ( setoran Abd Fariz) 3x dari UPK sejumlah Rp. 531.300,- (lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) tanggal 29 Mei 2009; 288. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pembelian Kursi dari UPK sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2009; 289. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Juni 2009; 290. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 1.707.850,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tanggal 14 Juli 2009; 291. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 6 Agustus 2009; 292. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara desa sejumlah Rp. 637.800,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 29 Juli 2009; 293. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 November 2009; 294. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 16 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Ucu. H; 295. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Cicilan atas nama Iko A2 dari Bumdes sejumlah Rp. 196.700,- (seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 19 April 2012; 296. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Adm Iko/Edi/Deni/Uat/Zul Abas/Ucu/Siti dari Bumdes sejumlah Rp. 393.500,- (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 19 April 2012; 297. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Cicilan atas nama Pak Edi A2 dari Bumdes sejumlah Rp. 131.200,- (seratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) tanggal 11 April 2012; 298. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pembayaran cicilan atas nama (teni/ucu.lia ba) dari Bumdes sejumlah Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Maret 2012; 299. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari Bumdes sejumlah Rp. 19.425.000,- (sembilan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Maret 2012; 300. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Administrasi pencairan dari Bumdes sejumlah Rp. 72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 19 Maret 2012; 301. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara (pelunasan lima orang) dari Bumdes sejumlah Rp.6.715.800,- (enam juta tujuh ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Maret 2012; 302. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari Bumdes sejumlah Rp.1.411.100,- (satu juta empat ratus sebelas ribu seratus rupiah) tanggal 12 Maret 2012; 303. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Setoran atas nama Dadang/Iko = A1 dari Bumdes sejumlah Rp.327.900,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 29 Maret 2012.
Dikembalikan kepada Terdakwa Sumiarsih / BUMDEs Pelita Usaha
304. Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diterima dari saksi A. Holil.
Dirampas untuk dikembalikan kepada BUMDes Pelita Usaha
305. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Banjar Nomor: 32 Tahun 2007 tanggal 11 Juni 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2007; 306. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor: 7 Tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 307. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Banjar Nomor: 34 Tahun 2010 tanggal 23 Desember 2010 Tentang Tugas Pokok Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Kantor Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjar. 308. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor: 3 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016tentang Pencabutan Peraturan Daerah yang Mengatur Tentang Desa.
Dikembalikan kepada Terdakwa Soni Harison. AP., S.Sos., M.Si.
309. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian bahan gazebo dan ongkos bikin tanggal 30 Desember 2018 dan nota asli rincian pembelian bahan-bahan gazebo sejumlah Rp. 6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Desember 2018 yang di tandatangani oleh Ismail; 310. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.280.550,- (Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembuatan gazebo yang di tandatangani oleh Ismail; 311. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.558.800,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) 26 Februari 2015 untuk operasional tim verifikasi yang ditandatangani oleh Sri Sulastri; 312. 1 (satu) tanggal 12 November 2014 lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi Bumdes yang di tanda tangani oleh Udung; 313. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 12 November 2014 untuk operasional tim verifikasi yang ditandatangani oleh Sri Sulastri; 314. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 12 November 2014 untuk operasional tim verifikasi Bumdes yang ditandatangani oleh Ucu S. 315. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi tanggal 12 November 2014 yang ditandatangani oleh Dani Trisnawan; 316. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 400.000,- Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi tanggal 12 November 2014 yang ditandatangani oleh Triyono; 317. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi bulan November 2014 yang ditandatangani oleh Ajat Sudrajat; 318. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi bulan November 2014 yang ditandatangani oleh Deni; 319. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.282.573,- (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) untuk operasional tanggal 12 November 2014 yang ditandatangani oleh Sumiarsih; 320. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.465.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk cicilan motor bulan Februari (pinjaman) tanggal 29 Februari 2012 yang ditandatangani oleh H.Karjono; 321. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 17 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Desi Nursolihah, S,Ip; 322. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.1.243.000,- (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 4 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Nana.H; 323. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Nana; 324. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Nana. Hadna; 325. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 13 April 2011 yang ditandatangani oleh Rais; 326. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 10 April 2011 yang ditandatangani oleh Rais; 327. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara (HK) tanggal 8 April 2011 yang ditandatangani oleh Rais; 328. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara Mutasi (HK) tanggal 28 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Rais; 329. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara (HK) tanggal 30 November 2010 yang ditandatangani oleh Rais Pandi. S; 330. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara (HK) tanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Rais Pandi. S; 331. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara (HK) tanggal 7 November 2010 yang ditandatangani oleh Rais; 332. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.74.450,- (Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembelian ATK dan fotocopy tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian nota Rp. 5.450,- (Lima ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) dan Rp. 69.000,- (Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah); 333. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.415.000,- (Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) untuk pembelian barang tanggal 25 Desember 2018 dengan nota rincian Rp. 415.000,- (Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah); 334. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.660.550,- (Enam Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk fotocopy dan alat tulis tanggal 25 Januari 2019 dengan nota rincian Rp.660.550,- (Enam Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah); 335. 1 (satu) lembar asli nota samudra plastik sejumlah Rp.185.000,- (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 2 Oktober 2019.
Dikembalikan kepada Terdakwa Sumiarsih / BUMDes Pelita Usaha
336. Uang Tunai Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Dirampas untuk dikembalikan kepada BUMDes Pelita Usaha
337. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Sdri. Cucu/ Pengurus BUMDes untuk pembayaran titipan BUMDes pada tanggal 9 Juli 2014 yang di tandatangani oleh Udung.
Dikembalikan kepada Saksi Ucu Hendrayani, S.Ag / BUMDes Pelita Usaha
338. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 8.250.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Bapak Jeni untuk pembayaran pinjaman pada tanggal 2 Agustus 2019 yang di tandatangani oleh Sumiarsih.
Dikembalikan kepada saksi Jeni
339. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dari Bapak Otoy RT 13 RW 12 untuk pembayaran angsuran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun “sisa Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)” pada tanggal 20 Oktober 2022 yang di tandatangani oleh Bubun Sahban F.M; 340. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Ros Rosmayanti untuk pembayaran angsuran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun pada tanggal 12 Oktober 2022 yang di tandatangani oleh Bubun Sahban F.M.; 341. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari Ibu Hj. Imas Masitoh untuk pelunasan angsuran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun pada tanggal 5 Oktober 2022 yang di tandatangani oleh Bubun Sahban F.M.; 342. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Bapak Rahmat untuk pembayaran angsuran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun pada tanggal 28 September 2022 yang di tandatangani oleh Bubun Sahban F.M; 343. Uang tunai total sejumlah Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
Dirampas untuk dikembalikan kepada BUMDes Pelita Usaha
6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 27 Maret 2023 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Terhadap kesimpulan Jaksa Penuntut Umum tersebut maka dengan ini kami Penasihat Hukum Terdakwa SUMIARSIH menyatakan menolak dan keberatan serta tidak sependapat dengan kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dengan alasan-alasan dan analisa yuridis sebagai berikut : Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP :
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur secara melawan hukum;
3. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
6. Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
A.d.1. Unsur Setiap Orang
1. bahwa yang dimaksud dengan setiap orang atau badan hukum selaku subjek pelanggaran pidana yang didakwakan, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya dan dalam perkara ini, yang diajukan sebagai Terdakwa ke depan persidangan adalah Terdakwa SUMIARSIH dimana identitas lengkap Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa, dan selama di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya ;
2. Bahwa dari hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas bahwa Terdakwa adalah termasuk yang disebut setiap orang dan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,;
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur barang siapa telah terpenuhi, namun lebih lanjut harus dipertimbangkan tentang perbuatan apa yang telah dilakukan Terdakwa dikaitkan dengan perkara ini.
A.d.2. Unsur secara melawan hukum
1. Bahwa perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki ;
2. Melawan hukum disebutkan sebagai unsur delik dalam Pasal 2 Ayat (1), namun fungsinya bukan sebagai kernbestanddeel (unsur inti delik), melainkan hanya sebagai sarana untuk menuju perbuatan yang dilarang, yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
3. bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang- undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti Formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana
4. bahwa yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 tahun 1999 mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang, maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, apa sebabnya Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran sifat “melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif”, agar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dapat menjangkau modus operandi penyimpangan keuangan Negara dan perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit
5. Bahwa merujuk kepada pendapat Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 821.K/Pid/2005 bahwa letak hakiki dari kedua pasal tersebut (Pasal 2 Ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan ;
6. Bahwa Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” dengan tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil. Dengan adanya pendirian Mahkamah Agung RI tersebut dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung RI sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia masih menganut makna perbuatan melawan hukum baik dalam arti formil maupun materiil dalam memahami unsur “secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi dengan memperhatikan doktrin dan yurisprudensi
7. Bahwa Oleh karena doktrin dan yurisprudensi merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan Traktat, maka baik Doktrin atau Yurisprudensi tersebut haruslah tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi dalam penerapan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi, utamanya terhadap perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
8. Bahwa Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Kebijakan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang menentukan bahwa perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi;
9. Bahwa Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi terungkap bahwasannya sdri Terdakwa Sumiarsih ditunjuk menjadi Bendahara BUMDes Pelita Usaha adalah berdasarkan hasil musyawarah desa, dengan kata lain Terdakwa mendapatkan mandat berdasarkan musyawarah desa, dalam hal mandat pertanggung jawaban mandataris selaku penerima mandat diberikan kepada penerima mandate yakni dalam forum musyawarah desa hal ini bersesuaian dengan keterangan dari saksi Dr. Sahudi yang menerangkan bahwa karena BUMDes dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Maka Mekanisme pertanggung jawabannya dilakukan dalam forum musyawarah desa, sementara yang terjadi bahwa selama kepemimpinan terdakwa sampai dengan terdakwa mengundurkan diri belum pernah dilakukan permintaan pertanggung jawaban meski terdakwa telah meminta untuk menyampaikan pertanggung jawaban ;
11. Bahwa Bahwa menurut Hukum Tata Usaha Negara suatu wewenang diperoleh dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Attribusi yaitu wewenang yang langsung diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan.
2. Delegasi yaitu wewenang yang diperoleh dari pemberi delegasi kepada penerima delegasi.
3. Mandat yaitu wewenang yang diterima dari penerima mandat dan penerima mandat hanya terbatas melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandat.
12. Bahwa penerima mandat/penerima perintah tidak bertanggungjawab atas pelaksanaan mandatnya
13. Bahwa tanggungjawab hukum tetap pada pemberi mandat/pemberi perintah dan tidak pada penerima mandat
14. Bahwa sesuai dengan teori Primari Jurisdiction, maka apabila terjadi perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab adalah pemberi perintah dan penerima perintah atau mandat tidak dapat dipertanggungjawabkan, tanggung jawab tetap ada Pemberi Mandat/ Pemberi Perintah
15. Bahwa menurut hukum yang berdasar teori Primair Jurisdiction dan asas subsidaritas, maka apabila diduga terjadi kesalahan atau penyalahgunaan wewenang penyelesaiannya secara administrasi terlebih dahulu, yakni penyelesaian dengan mekanisme musyawarah desa terlebih dahulu karena terdakwa diberi mandat oleh musyawarah desa hal ini bersesuaian dengan bukti tertulis Desa binangun nomor 1 tahun 2010 tentang pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa pelita usaha (vide bukti T – 5) dan sesuai dengan keterangan saksi Dr. H. Sahudi, S.H.,M.Si yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BUMDES seharusnya disampaikan dalam MUSDES
16. Bahwa perbuatan Terdakwa sangat berkaitan dengan kewenangan karena jabatan dan kedudukan yang ada pada dirinya sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha desa Binangun berdasarkan Peraturan Desa binangun nomor 1 tahun 2010 tentang pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa pelita usaha (Vide Bukti T-6), sehingga perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak tepat kalau dikualifikasi sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum sebagaimana terdapat dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 atau dengan kata lain perbuatannya lebih merupakan spesifikasi hukum (Lex Specialis ) yang mengarah pada perbuatan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan lebih tepat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan yang berkaitan dengan Jabatan Terdakwa sebagai Direktur BUMDes Desa Binangun sehingga oleh karena itu menurut kami unsur secara Melawan Hukum tidak terpenuhi
17. Bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerapkan Penegakan Hukum berdasarkan sendi-sendi restorative justice yang identik dengan implementasi fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium. Ultimum remedium diartikan sebagai obat atau sarana terakhir berkaitan dengan masalah bagaimana menentukan dapat dipidana atau tidak dapat dipidana suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau dengan kelalaian
18. kami ingin memberikan gambaran mengenai kondisi BUMDes yang ada di kota banjar sebagai telah dijelaskan dan diuraikan oleh saksi-saksi dari pemerintah kota banjar yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya dimana kondisi saat ini 98 persen kondisi BUMDEs mati suri atau dalam katagori tidak sehat yang disebabkan oleh kredit macet sama seperti yang dialami oleh BUMDes Desa Binangun, bahkan kondisinya, problemnya juga sama yakni macetnya pembayaran dan kas bon yang dilakukan oleh pengurus BUMDes dan Aparatur Desa nya , namun persoalan penegakan hukum terjadi tidak menyentuh akar persoalannya karena BUMDes yang lain sama sekali tidak tersentuh oleh hukum, tidak diproses, apakah ini yang disebut dengan tebang pilih? nasib buruk bagi Terdakwa sehingga sampai Meja Hijau ini
19. Bahwa kami tertarik dengan teori sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif. Prof. Eddy OS Hiariej dalam bukunya Prinsip Prinsip Hukum Pidana halaman 286 – 287 menguraikan secara jelas terkait teori tersebut. Prof Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa “sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif berarti meskipun perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak dipidana”, lebih lanjut Prof Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa “sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif merupakan alasan pembenar dan telah dianut dalam praktik pengadilan”. Sehingga hakikat dari perbuatan pidana adalah perbuatan yang antisosial, sehingga jika terdapat keragu-raguan dalam pengertian disatu sisi telah memenuhi unsur delik, namun di sisi lain tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka terdakwa harus dibebaskan
A.d.3. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
1. Bahwa Pengertian hukum dari unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ialah bahwa si pelaku melakukan suatu perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang membawa akibat timbulnya atau menimbulkan suatu materi yang bersifat atau bernilai ekonomis untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi, dan keberadaan materi yang bernilai ekonomis tersebut telah membuat jadi bertambahkan atau menjadikan bertambah jaya raya atau semakin kaya dari pada keadaan kekayaannya semula. Prespektif untuk dapat dinyatakan memperkaya adalah dengan cara membandingkan dengan keadaan kekayaannya yang semula, sehingga manakala ternyata terdapat selisih lebih, maka benar telah memperkaya ;
2. Bahwa Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan, di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet als Oogmerk, sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagai maksud dan tujuan dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun imateril. Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21) sedangkan Andi Hamzah berpendapat bahwa pengertian “menguntungkan diri sendiri” adalah suatu unsur yang biasa dalam hukum pidana, seperti tercantum juga dalam pasal-pasal 378 dan 423 KUHP (vide: Andi Hamzah, “Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya”, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, 1984, hlm. 106), sedangkan menurut Sudarto perkataan “menguntungkan” suatu badan (korporasi) disitu tidak hanya badan swasta, misalnya Perseroan Terbatas, yayasan, dan sebagainya, tetapi juga badan pemerintahan, misalnya kantor/jawatan/dinas dan sebagainya”
4. bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan dalam pasal ini, termasuk untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dijelaskan “Adami Chazawi” bahwa unsur menguntungkan tersebut oleh para ahli diartikan sebagai “memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada”. Memperoleh keuntungan adalah sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan tersebut dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil), bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan batin dalam hal seperti mendapat penghargaan
5. bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Badan Hukum publik misalnya BUMN yang berbentuk pesero misalnya PTPN, PT. PLN, Garuda Indonesia. Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang
6. Bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain” , atau “korporasi” ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena itu harus dipertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yaitu “diri sendiri” yang menunjuk pada diri Terdakwa sendiri dan orang lain
7. Bahwa Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya mendalilkan Pengertian memperkaya secara harfiah adalah menjadikan harta bertambah, sedangkan kaya menjadi banyak harta (uang dan sebagainya), yang selanjutnya dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang atau suatu badan belum kaya menjadi kaya, orang sudah kaya bertambah kaya (Kamus Bahasa Indonesia yang disusun oleh WJS Poerwadarminta, diterbitkan oleh Balai Pustaka, tahun 1983 halaman 453), Bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah suatu kondisi dimana tingkat kemampuan materiil secara riel menjadi meningkat atau bertambah nilainya yang dilakukan dengan jalan melawan hukum, sedangkan yang dimaksud korporasi menurut pasal 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 adalah kumpulan orang atau kekayaan yang teroganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Sejalan dengan penjelasan terhadap undang undang sebelumnya, dalam praktek peradilan dalam menerapkan pembuktian unsur memperkaya, pada pokoknya didasarkan bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum , namun Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah membuktikan adanya fakta-fakta berapakah kekayaan semula dari terdakwa atau orang-orang lain yang terlibat dalam perkara ini. Selain itu JPU juga tidak pernah membuktikan adanya fakta-fakta berapakah kekayaan yang dimiliki terdakwa atau orang-orang lain setelah terjadinya perbuatan terdakwa. Dengan demikian tidak dapat diketahui berapa selisih lebihnya untuk kemudian dicross chek dengan besarnya uang yang diperoleh akibat perbuatan terdakwa ;
8. Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas kami penasihat hukum terdakwa berpendapat JPU tidak dapat membuktikan salah satu unsur yang didakwakan kepada terdakwa yakni unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Oleh karena JPU tidak dapat membuktikan seluruhnya unsur-unsur yang didakwakan, sesuai dengan yurisprudensi yang menyatakan “Tidak terpenuhinya satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan, mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya dan terdakwa karenanya harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan”
A.d.4. Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
1. Bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang , sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara. Adapun apa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” di dalam penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun ang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun di daerah ;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum dan perusahan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyerahkan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara
2. Bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian Negara” menurut penjelasan Undangundang No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat, sehubungan dengan hal tersebut yang perlu dibahas terlebih dahulu adalah bahwa definisi tentang keuangan Negara maupun Perekonomian Negara tidak boleh lepas dari definisi tersebut diatas
3. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi salah satu unsur yang harus terpenuhi yaitu adanya kerugian keuangan negara, namun yang menjadi persoalan adalah ketika unsur kerugian keuangan negara tersebut menjadi dasar dapat dipidananya perbuatan suatu korporasi atau seseorang pada lingkup korporasi dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa ;
4. Bahwa Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun didirikan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Desa Binangun Nomor : 1 tahun 2010 tentang pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa pelita usaha
5. Bahwa Dalam menjalankan kegiatan usahanya BUMDes Pelita Usaha mendapatkan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMDesa untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Pemisahan itu sesuai dengan kedudukannya sebagai badan hukum yang harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari kekayaan umum negara dan dengan demikian dapat dikelola terlepas dari pengaruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Bahwa sebenarnya yang terpenting adalah dalam perkara a quo semua pihak termasuk jaksa penuntut umum berpandangan terkesan tunduk pada aturan sesuai dengan teori pemidanaan sebagai retributive justice, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerapkan Penegakan Hukum berdasarkan sendi-sendi restorative justice yang identik dengan implementasi fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium. Ultimum remedium diartikan sebagai obat atau sarana terakhir berkaitan dengan masalah bagaimana menentukan dapat dipidana atau tidak dapat dipidana suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau dengan kelalaian
7. Bahwa Ultimum remedium ini diperlukan untuk mempertimbangkan dahulu penggunaan sanksi lain sebelum sanksi pidana yang keras dan tajam dijatuhkan, apabila fungsi hukum lainnya kurang, maka dapat dipergunakan hukum pidana. Hal ini dilandaskan kepada fakta bahwa sering terjadi penerapan hukum pidana dalam kenyataannya telah menimbulkan “kerusakan hebat” dalam tatanan kehidupan masyarakat terutama yang sangat merugikan adalah tatanan kehidupan dan iklim keuangan ;
8. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa proses pengelolaan BUMDes telah diaudit oleh Inspektorat daerah kota banjar dan telah ada rekomendasi-rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh pengurus BUMDEs Desa Binangun tersebut , diantara rekomendasi hasil audit inspektorat tersebut adalah adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2016 tentang tata cara ganti kerugian negara /daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
9. Bahwa kondisi BUMDes Pelita Usaha yang dinyatakan tidak sehat berdasarkan hasil audit kinerja pada badan usaha milik desa (Bumdes) pelita usaha desa binangun kecamatan pataruman kota banjar tahun anggaran 2020 , nomor R/78/700/Itda/VI/2021 , tanggal 02 Juni 2021 , BUMDes Pelita Usaha berada dalam pembinaan dan Pengawasan dari instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa Kesatuan Bangsa Dan Politik (DPMDKESBANPOL) kota banjar , hal ini sesuai dengan keterangan dari saksi Pemerintah Kota Banjar Wawan Gunawan, SP,M.Si., yang menjelaskan perihal Surat Kedinasan Nomor : 147/1047-DPMDKESBANPOL.02/VII/2021 Tanggal 17 Juni 2021 untuk masing-masing desa perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Kinerja Bumdes TA 2020. Selanjut Surat Kedua Nomor.147/2051-DPMDKESBANPOL.02/XI/2021 Tanggal 15 November 2021 Perihal perkembangan tidak lanjut laporan hasil audit kinerja tersebut adalah tindak lanjut terhadap laporan hasil audit Bumdes TA 2020 yang berada di Kota Banjar. Isi laporan langkah-langkah perbaikan revatilisasi dalam BUMDes di Kota Banjar oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Selama Masa Tindak Lanjut Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (4) Dan Ayat (5), Hasil Pembinaan Dan Pengawasan Tidak Dapat Dipidanakan Kecuali Ditentukan Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
10. bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur diatas yang dikaitkan dengan bukti-bukti keterangan saksi dan Laporan Hasil Audit inspektorat daerah kota banjar diperoleh hasil bahwa telah ditemukan kerugian keuangan negara berupa adanya kredit macet ditengah-tengah masyarat dan uang yang dipinjam atau di kasbon oleh aparatur desa dan pengurus BUMDes Lainnya , dari fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan telah dibuktikan dalam uraian unsur-unsur diatas bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah perbuatan perdata yang sama sekali tidak merugikan keuangan Negara maupun Perekonomian Negara, sehingga kepadanya tidak dapat dipersalahkan secara hukum, dan disamping itu terbukti Terdakwa sedang menjalankan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat daerah kota banjar yakni dengan membuat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan telah melakukan pembayaran cicilan atas perbuatannya tersebut (vide Bukti T-2 dan T-3), maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tidak diketemukan adanya kesalahan / atau tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, sesuai dengan azas “geen straf zonder schuld”(tidak ada pidana kalau tidak ada kesalahan) , oleh karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak merupakan suatu Kejahatan maupun Pelanggaran maka kepada Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan Hukum “Onslag van recht vervolging”
11. Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas kami penasihat hukum terdakwa berpendapat JPU tidak dapat membuktikan salah satu unsur yang didakwakan kepada terdakwa yakni unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, Oleh karena JPU tidak dapat membuktikan seluruhnya unsur-unsur yang didakwakan, sesuai dengan yurisprudensi yang menyatakan “Tidak terpenuhinya satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan, mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya dan terdakwa karenanya harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan”
A.d.5. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
1. Bahwa jaksa penuntut umum mendak Terdakwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dimana dalam pasal tersebut bersifat alternatif yaitu salah satu dari peran yang disebutkan apabila sudah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dapat dimaknai dan dipahami;
a. Beberapa orang bersama-sama melaksanakan suatu delik;
b. Mungkin saja seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
c. Dapat juga terjadi bahwa seorang saja melakukan delik, sedangkan orang lain ikut serta membantu orang untuk melakukan delik tersebut;
2. Bahwa Bahwa menurut hukum pidana yang dimaksud dengan bersama sama adalah adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen larking). Suatu kerja sama sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya, tidak perlu adanya suatu “perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Demikian juga Putusan Mahkamah agung RI Nomor 15/K/Kr/1970 tanggal 26 Juni 1971 , manganut bahwa “tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tidak pidana yang dilakukan
3. Bahwa turut serta” (medeplegen) juga diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu perbuatan, sehingga dalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit 2 (dua) orang, dalam “turut serta melakukan” diisyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, dan untuk dapat dinyatakan bersalah “turut serta melakukan” haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan perbuatan itu
4. Bahwa mengutip pendapat Roeslan Saleh (1987) dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, hal. 73-74 ada 4 (empat) klasifikasi pelaku tindak pidana yang dapat dikenakan pidana sebagaimana ditentukan Psal 55 KUHP, yaitu:
a. Orang yang melakukan (Pleger). Orang ini adalah orang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
b. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya dua orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orang yang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yang disuruh) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orangorang yang disuruh disini misalnya anak di bawah umur menurut Pasal 44 KUHP, orang yang terpaksa melakukan (Pasal 48 KUHP), dan orang atas perintah jabatan (Pasal 51 KUHP)
c. Orang yang turut melakukan (medeplger). Turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan tindak pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) tersebut dalam Pasal 56 KUHP
d. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk (uitlokker) melakukan tindak pidana Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuk harus memakai cara-cara, seperti pemberian, salah memakai kekuasaan. Disini seperti halnya dengan suruh melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang membujuk dan yang dibujuk, hanya bedanya membujuk melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukum sebagai pleger, sedangkan pada pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidak dapat dihukum
5. Bahwa syarat utama dianggap telah bersama-sama melakukan suatu kejahatan apabila semua orang sejak awal mengadakan pemufakatan untuk melakukan kejahatan ;
6. bahwa Van Hamel seperti dikutip oleh PAF Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Terbitan Sinar Baru, Bandung, tahun 1990, halaman 594 mengemukakan mengenai ajaran penyertaan. Bahwa Penyertaan itu adalah : “Sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannnya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara material ;
7. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.
8. Lebih lanjut, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H , menjelaskan mengenai perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan”. Menurutnya, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku, sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku.
9. Ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya.
10. Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama
11. Berdasarkan uraian di atas kiranya dapat kita simpulkan perbedaan mendasar dari “turut melakukan” tindak pidana dengan “membantu melakukan” tindak pidana. Dalam “turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam “membantu melakukan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri.
12. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor : 572 K/Pid/2003 tertanggal 12 Februari 2004 sebagaimana dimuat pada Varia Peradilan Terbitan Nomor : 223 Tahun XIX menjelaskan Mahkamah Agung dalam salah satu pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan bahwa : “Para ahli ilmu pengetahuan hukum pidana menentukan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medeplegen. Apabila beberapa orang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum oleh Undang-undang dengan kekuatan badan sendiri antara beberapa peserta yang melakukan bersama-sama suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang itu harus ada kesadaran bahwa mereka bekerjasama. Kesadaran itu timbul pada umumnya apabila beberapa peserta itu sebelumnya melakukan suatu perbuatan yang dilarang terlebih dahulu melakukan perundingan-perundingan atau pemufakatan untuk melakukan suatu delik. (Termuat dalam varia Peradilan Tahun XIX No. 223 hlm. 102)
13. Bahwa dalam kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana, dan dalam rangka kerjasama Hukum Indonesia - Nederland yang disusun oleh Prof Dr. N. Schaffmeister, Prof Dr. N. Keijzer, Mr.E.PH. Sutorieus dengan editor Prof Dr. J.E. Sahetapy, S.H, M.A., penerbit Liberty Yogyakarta 1995 pada halaman 248, 249, 250 dan 259 yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut : Bahwa turut serta melakukan, dapat diartikan telah adanya kesepakatan dengan orang lain, dengan membuat suatu rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama - sama melakukan kerjasama, dalam hal turut serta melakukan itu terdapat unsur inisiatif bersama - sama diantara Para Terdakwa yang lain , maka dengan ini kami memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak alasan-alasan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya karena sama sekali tidak memiliki dasar ;
14. Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas perlu dibuktikan dalam hal untuk menentukan pertanggungjawaban pelaku sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi, walaupun dalam Pasal 55 KUHP hal ini bersifat alternatif sebagaimana disebutkan di atas, akan tetapi dari pertanggungjawaban tidak sama, siapa pelaku utama (dader/plegen), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan (medep plegen), orang yang membujuk (Uitlokking) dalam tindak pidana tersebut . dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana disebutkan di atas, apakah dalam perbuatan Terdakwa memenuhi unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ?, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terdakwa sendiri yang dari awal tidak memiliki niat jahat atau means rea untuk mengambil keuntungan dari pengelolaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, kas bon yang dilakukannya hanya semata-mata untuk menutupi kebutuhan operasional BUMDes dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hal itu disebabkan karena minimnya insentif yang diberikan oleh BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan hal itu tidak hanya dilakukan oleh terdakwa saja namun juga oleh aparatur desa berikut pengurus BUMDes yang lainnya
A.d.6. Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
1. Bahwa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) , rumusan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan maka yang digunakan adalah peraturan yang terberat hukumannya”, beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya supaya dapat dipandang sebagai “satu perbuatan yang diteruskan”, menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat, yakni harus timbul dari satu niat, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama
2. Bahwa menurut Adam Chazawi, perbuatan berlanjut merupakan perbuatan yang terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. (Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 2 : Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan Pidana & Ajaran Kausalitas PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, (2) hlm 133)
3. Bahwa uraian kami sebagaimana diuraikan pada Ad.2, Ad.3 dan Ad.4 diatas, maka terhadap uraian unsur pada Ad.6 ini , kami akan mencoba menghubungkan dengan pokok-pokok fakta-fakta yang relevan yakni sebagai berikut :
a. perbuatan Terdakwa sangat berkaitan dengan kewenangan karena jabatan dan kedudukan yang ada pada dirinya sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha desa Binangun berdasarkan Peraturan Desa binangun nomor 1 tahun 2010 tentang pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa pelita usaha (Vide Bukti T-6), sehingga perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak tepat kalau dikualifikasi sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum sebagaimana terdapat dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 atau dengan kata lain perbuatannya lebih merupakan spesifikasi hukum (Lex Specialis ) yang mengarah pada perbuatan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan lebih tepat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan yang berkaitan dengan Jabatan Terdakwa sebagai Direktur BUMDes Desa Binangun
b. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah membuktikan adanya fakta-fakta berapakah kekayaan semula dari terdakwa atau orang-orang lain yang terlibat dalam perkara ini. Selain itu JPU juga tidak pernah membuktikan adanya fakta-fakta berapakah kekayaan yang dimiliki terdakwa atau orang-orang lain setelah terjadinya perbuatan terdakwa. Dengan demikian tidak dapat diketahui berapa selisih lebihnya untuk kemudian dicross chek dengan besarnya uang yang diperoleh akibat perbuatan terdakwa
c. kondisi BUMDes Pelita Usaha yang dinyatakan tidak sehat berdasarkan hasil audit kinerja pada badan usaha milik desa (Bumdes) pelita usaha desa binangun kecamatan pataruman kota banjar tahun anggaran 2020 , nomor R/78/700/Itda/VI/2021 , tanggal 02 Juni 2021 , BUMDes Pelita Usaha berada dalam pembinaan dan Pengawasan dari instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa Kesatuan Bangsa Dan Politik (DPMDKESBANPOL) kota banjar , hal ini sesuai dengan keterangan dari saksi Pemerintah Kota Banjar Wawan Gunawan, SP,M.Si., yang menjelaskan perihal Surat Kedinasan Nomor : 147/1047-DPMDKESBANPOL.02/VII/2021 Tanggal 17 Juni 2021 untuk masing-masing desa perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Kinerja Bumdes TA 2020. Selanjut Surat Kedua Nomor.147/2051-DPMDKESBANPOL.02/XI/2021 Tanggal 15 November 2021 Perihal perkembangan tidak lanjut laporan hasil audit kinerja tersebut adalah tindak lanjut terhadap laporan hasil audit Bumdes TA 2020 yang berada di Kota Banjar. Isi laporan langkah-langkah perbaikan revatilisasi dalam BUMDes di Kota Banjar oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Selama Masa Tindak Lanjut Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (4) Dan Ayat (5), Hasil Pembinaan Dan Pengawasan Tidak Dapat Dipidanakan Kecuali Ditentukan Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
d. Laporan Hasil Audit inspektorat daerah kota banjar diperoleh hasil bahwa telah ditemukan kerugian keuangan negara berupa adanya kredit macet ditengah-tengah masyarat dan uang yang dipinjam atau di kasbon oleh aparatur desa dan pengurus BUMDes Lainnya , dari fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan telah dibuktikan dalam uraian unsur-unsur diatas bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah perbuatan perdata yang sama sekali tidak merugikan keuangan Negara maupun Perekonomian Negara, sehingga kepadanya tidak dapat dipersalahkan secara hukum, dan disamping itu terbukti Terdakwa sedang menjalankan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat daerah kota banjar yakni dengan membuat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan telah melakukan pembayaran cicilan atas perbuatannya tersebut (vide Bukti T-2 dan T-3)
4. Bahwa Dalam hal beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut. Bahwa perbuatan sebagaimana dalam perkara ini telah kami uraikan didalam unsur ” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” diatas, berdasarkan fakta persidangan dan juga keterangan para saksi telah tegas dan jelas bahwa perbuatan, maka tidaklah tepat bila terhadap diri TERDAKWA disangkakan telah melakukan kejahatan dalam perkara ini. Maka dengan demikian terhadap diri TERDAKWA tidaklah dapat dimintakan pertanggung jawaban dan oleh karena itu terhadap diri TERDAKWA haruslah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
5. Bahwa Syarat-syarat pemidanaan atau syarat syarat untuk penjatuhan pidana menurut Sudarto : pertama, adanya perbuatan (manusia) yang memenuhi rumusan delik dalam UU sebagai konsekuensi dari asas legalitas. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Kedua, orang yang melakukan perbuatan Itu mempunyai kesalahan atau bersalah atau orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya. Hal ini berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan. Berdasarkan ajaran geen strat zonder schuld seseorang dapat dipidana bila pertama, adanya perbuatan yang dikuaiifikasi sebagai tindak pidana dan kedua, adanya kesalahan dari orang yang berbuat tersebut (pelaku), Tindak pidana tersebut disamping bersifat melawan hukum formil, juga harus melawan hukum secara materii (bertentangan dengan nilai-nllal kepatutan atau merupakan perbuatan yang tercela menurut masyarakat), dan tidak ada alasan pembenar. Sedangkan berkaitan dengan kesalahan, pelaku harus mampu bertanggungjawab, adanya hubugan batin antara pelaku dengan perbuatannya berupa bentuk-bentuk kesalahan (sengaja atau culpa), dan tidak ada alasan pemaaf
6. Bahwa Asas Hukum Pidana : Actus reus Mens rea “Dipidananya seseorang tidaklah cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam Undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana” (Prof Sudarto, SH).
7. Bahwa Seseorang yang melakukan suatu tindak pidana tidak selalu dapat dipidana. Hal ini tergantung dari apakah orang itu dalam melakukan tindak pidana mempunyai kesalahan atau tidak. Sebab untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seseorang itu tidak cukup dilakukannya tindak pidana saja tetapi juga harus rnemenuhi pula adanya syarat bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah, Prinsip diatas adalah suatu adagium atau maxim yang sudah lama dianut secara universal dan telah menjadi asas dalam hukum pidana, yaitu "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" atau biasa juga dalam berbagai bahasa yang populer, yaitu; Actus non facit reum, nisi mens sit rea Nulla poena sine culpa Geenstralzonder schuld Ohne schuld keine strafe An act does not make a person legally guilty unless the mind is legally blameworthy
8. Bahwa Berhubungan dengan adagium diatas, seseorang hanya dapat dijatuhi pidana bukan hanya karena seseorang tersebut telah melakukan perilaku lahiriah (outward conduct) yang harus dapat dibuktikan oleh seorang penuntut umurn, tetapi juga bahwa pada waktu perbuatan itu dilakukannya, orang itu harus memiliki kondisi jiwa atau disebut pula oleh Prof. Sutan Remi Sjahdeini, S.H. sebagai sikap kalbu (state of mind) tertentu yang berhubungan secara langsung dengan perbuatan itu
Berdasarkan Fakta-fakta tersebut diatas maka ”unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Bahwa oleh salah satu unsur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka jika salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak terbukti, maka harus disimpulkan bahwa tindak pidana belum atau tidak terjadi.
bahwa oleh karena tidak semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer
Bahwa Merujuk kepada pendapat P. A. F. Lamintang (Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013. hal. 197) bahwa apabila tertuduh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya, maka hakim harus membebaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum atau dengan kata lain, hakim harus memutuskan suatu ontslag van alle rechtsvervolging, termasuk bilamana terdapat keragu-raguan mengenai salah sebuah elemen, maka hakim harus membebaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum dan Bilamana satu atau lebih bagian ternyata tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus membebaskan tertuduh atau dengan perkataan lain harus memutuskan suatu vrijspraak.
Akhirnya berdasarkan uraian tersebut Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SUMIARSIH. Tidak Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERK. : PDS-01/BJR/03/2023, tanggal 13 Maret 2023 ;
2. Menyatakan Melepaskan (ontslag van alle rechtsvervolging) Terdakwa SUMIARSIH dari segala tuntutan hukum yaitu pidana penjara, denda, uang pengganti dan subsidair penjara.
3. Mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa SUMIARSIH kepada kedudukan semula.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelum mengakhiri Pledoi ini perkenankan Penasehat Hukum terdakwa sumiarsih ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya, dalam persidangan ini pula Penasehat Hukum mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, karena Penasehat Hukum yakin dan percaya Majelis Hakim telah melihat fakta yang sebenarnya dalam persidangan ini.
Penasehat Hukum mohon agar kiranya Majelis Hakim nantinya dapat mengambil putusan yang adil, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di dalam persidangan, sehingga keyakinan yang diperoleh Majelis Hakim Yang Mulia adalah keyakinan yang sebenar-benarnya.
Penasehat Hukum juga mengucapkan terima kasih kepada Panitera yang dengan tekun dan teliti telah mencatat jalannya persidangan ini. Ucapan terima kasih dan rasa bangga, secara khusus Penasehat Hukum ucapkan kepada semua pihak, yang telah berjuang habis-habisan untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini. Ucapan terima kasih tak terhingga saya sampaikan kepada seluruh keluarga yang dengan setia, selalu hadir dalam persidangan ini. Kehadiran dan dukungan dari Keluarga, sungguh telah sangat menambah kekuatan tersendiri bagi terdakwa sumiarsih .
Di akhir Nota Pembelaan ini, perkenankanlah Penasehat Hukum mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi, berbunyi demikian : “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”, artinya: “Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya”.
Selanjutnya Prof. Mr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum berpesan sebagai berikut: “sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”. Oleh karena itu, Penasehat Hukum yakin dan percaya bahwa Hakim Yang Mulia akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya.
Setelah mendengar pembelaan dan atau permohonan Terdakwa SUMIARSIH secara pribadi Terdakwa SUMIARSIH,yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman seringan-ringannya, karena tidak ada niat untuk melakukan perbuatan korupsi menggunakan uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Terdakwa SUMIARSIH melakukan kasbon pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar karena untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa secara pribadi yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lesan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA:PDS–02/BANJAR/11/2022 tanggal 17 November 2022 Terdakwa SUMIARSIH telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Sumiarsih, selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Tanggal 1 Mei 2009 serta Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun periode tahun 2007 s/d tahun 2021, pada kurun waktu antara bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di dalam periode tahun 2007 s/d tahun 2021, bertempat di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berhak memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tersebut, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada Pemerintahan Kota Banjar periode tahun 2007 s/d tahun 2021 terdapat kegiatan pengelolaan keuangan dalam bentuk pinjaman uang dari Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat dengan BUMDes) kemudian dalam kegiatan tersebut terdapat sumber dana pinjaman BUMDes yang bersumber dari APBD, ADD dan Bantuan Provinsi Jawa Barat dengan total jumlah akumulasi sebesar Rp.21.225.862.572,- (dua puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan tujuan diperuntukan bagi 16 (enam belas) Desa yang berada di Kota Banjar, dimana kegiatan tersebut juga dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha pada Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada periode tahun 2007 s/d tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp.1.357.513.709,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan rupiah) yang bersumber dari APBD, ADD dan Bantuan Provinsi Jawa Barat ;
Bahwa sumber dana anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada periode Tahun 2007 s/d Tahun 2015 berasal dari APBD Kota Banjar Total Bantuan adalah Rp.17.740.473.860,- (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah), peruntukannya bagi 16 (enam belas) Desa di Kota Banjar, Yaitu antara lain :
| No. | Nama Desa | Besaran Dana | Sumber Dana | Penerima | Tahun Kegiatan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | Desa Balokang | Rp.1.205.000.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 2. | Desa Cibereum | Rp.1.250.000.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 3. | Desa Neglasari | Rp.1.201.850.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 4. | Desa Jajawar | Rp.1.150.000.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 5. | Desa Mulya Sari | Rp.1.073.333.594,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 6. | Desa Batu Lawang | Rp.1.150.000.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 7. | Desa Karya Mukti | Rp.1.210.367.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 8. | Desa Binangun | Rp.1.257.513.700,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 9. | Desa Suka Mukti | Rp.1.150.000.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 10. | Desa Raharja | Rp.1.300.104.216,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 11. | Desa Mekar Harja | Rp.1.192.000.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 12. | Desa Langen Sari | Rp.1.150.000.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 13. | Desa Reja Sari | Rp.1.150.305.350,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 14. | Desa Waringin Sari | Rp.1.150.000.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 15. | Desa Kujang Sari | Rp.1.150.000.000,- | APBD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 16. | Desa Sinar Tanjung | - | - | - | - | - |
| Total Sumber dana pinjaman BUMDes yang bersumber dari Bantuan APBD sebesar Rp.17.740.473.860,- (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah) | ||||||
Bahwa sumber dana anggaran BUMDes pada periode tahun 2007 s/d tahun 2020 berasal dari Bantuan Provinsi Total Bantuan adalah sebesar Rp.1.418.00.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta rupiah) peruntukannya bagi 11 (sebelas) Desa di Kota Banjar, yaitu antara lain :
| No. | Nama Desa | Besaran Dana | Sumber Dana | Penerima | Tahun Kegiatan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | Desa Mulya Sari | Rp. 30.000.000,- | Provinsi | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 2. | Desa Binangun | Rp. 100.000.000,- | Provinsi | Desa | 2020 | Tersalurkan |
| 3. | Desa Suka Mukti | Rp 100.000.000,- | Provinsi | Desa | 2020 | Tersalurkan |
| 4. | Desa Sinar Tanjung | Rp. 100.000.000,- | Provinsi | Desa | 2019 | Tersalurkan |
| 5. | Desa Raharja | Rp. 100.000.000,- | Provinsi | Desa | 2019 | Tersalurkan |
| 6. | Desa Mekar Harja | Rp. 425.000.000,- | Provinsi | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 7. | Desa Mekar Harja | Rp. 163.000.000,- | Provinsi | Desa | 2019 | Tersalurkan |
| 8. | Desa Langen Sari | Rp. 100.000.000,- | Provinsi | Desa | 2019 | Tersalurkan |
| 9. | Desa Reja Sari | Rp. 100.000.000,- | Provinsi | Desa | 2019 | Tersalurkan |
| 10. | Desa Waringin Sari | Rp. 100.000.000,- | Provinsi | Desa | 2019 | Tersalurkan |
| 11. | Desa Kujang Sari | Rp. 100.000.000,- | Provinsi | Desa | 2019 | Tersalurkan |
| Total Sumber dana pinjaman BUMDes yang bersumber dari Bantuan Provinsi sebesar Rp.1.418.00.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta rupiah) | ||||||
Bahwa ada sumber dana anggaran bantuan selain dari bantuan APBD dan Provinsi yaitu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Penyertaan Modal yang jumlah bervariasi di masing-masing Desa antara lain yaitu :
| No. | Nama Desa | Besaran Dana | Sumber Dana | Penerima | Tahun Kegiatan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | Desa Batu Lawang | Rp.21.358.022,- | ADD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 2. | Desa Suka Mukti | Rp.54.638.754,- | ADD | Desa | 2018 | Tersalurkan |
| 3. | Desa Sinar Tanjung | Rp. 150.000.000,- | ADD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 4. | Desa Sinar Tanjung | Rp. 420.000.000,- | ADD | Desa | 2019 | Tersalurkan |
| 5. | Desa Raharja | Rp.25.000.000,- | ADD | Desa | 2017 | Tersalurkan |
| 6. | Desa Raharja | Rp. 80.000.000,- | ADD | Desa | 2019 | Tersalurkan |
| 7. | Desa Mekar Harja | Rp.520.000.000,- | ADD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| 8. | Desa Mekar Harja | Rp.500.000.000,- | ADD | Desa | 2016 | Tersalurkan |
| 9. | Desa Mekar Harja | Rp.176.000.000,- | ADD | Desa | 2017 | Tersalurkan |
| 10. | Desa Mekar Harja | Rp. 63.000.000,- | ADD | Desa | 2018 | Tersalurkan |
| 11. | Desa Reja Sari | Rp.57.391.936,- | ADD | Desa | 2007 s/d 2015 | Tersalurkan |
| Total Sumber dana pinjaman BUMDes yang bersumber dari ADD sebesar Rp.2.067.388.712,- (dua milyar enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) | ||||||
Bahwa total dana keseluruhan bersumber dari APBD, Provinsi dan ADD sebesar Rp.21.225.862.572,- (dua puluh satu milyar dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), bersumber dari data olahan hasil audit kinerja BUMDes di Kota Banjar oleh Tim Inspektorat Daerah Kota Banjar pada Tahun 2021 ;
Bahwa adapun pelaksana kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2009 berdasarkan Kebijakan Pemerintah Kota Banjar terkait Penguatan Ekonomi Perdesaan yang sebelumnya dalam bentuk Unit Pengelola Kredit (UPK), selanjutnya dirubah menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hal tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang ditetapkan di Kota Banjar pada tanggal 1 Mei 2009 dimana tentang Permodalan selanjutnya menindaklanjuti Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Kemudian Pemerintah Desa Binangun sejak tanggal 11 Maret 2010 dalam Penguatan Ekonomi Perdesaan berubah menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha, dan dalam pengelolaannya telah dibuat Anggaran Dasar BUMDes kemudian sejak tanggal Maret 2010 Unit Pengelola Kredit yang semula pengelolaanya oleh Desa Binangun, maka UPK Desa Binangun berubah bentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa, hal ini dengan diterbitkannya Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha.
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha, di dalam kegiatan Pengelolaan Dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar periode tahun 2007 s/d tahun 2021, tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor : 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
Pasal 2 Tujuan pembentukan BUMDes, adalah :
meningkatkan pendapatan asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat ;
mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan ;
menciptakan lapangan kerja.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009. Tanggal 1 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
Pasal 2
Tujuan pembentukan BUMDes, antara lain :
meningkatkan pendapatan asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat ;
mengembangkan potensi perekonomian di wilayah pedesaan untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan ;
menciptakan lapangan kerja.
Pasal 9
Pengurus BUMDes dan Badan Pengawas berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya ;
Pengaturan pelaksanaan atas penghasilan pengurus dan badan pengawas sebagaimana dimaksud Ayat (1) diatas, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 10
Para anggota Pengurus BUMDes dan Badan Pengawas tidak diperbolehkan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Badan Usaha Milik Desa selain penghasilan yang sah.
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha.
Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha.
Sisa hasil usaha BUMDes PELITA USAHA adalah pendapatan brutto dikurangi pengeluaran ;
Besarnya bagi hasil usaha BUMDes PELITA USAHA diputuskan atas dasar kesepakatan dalam musyawarah desa ;
Pembagian hasil usaha BUMDes PELITA USAHA sebagaimana yang dimaksud Ayat 2 (dua) digunakan untuk :
Kontribusi pada APBDes/Kas Desa ;
Insentif Komisaris ;
Intensif Direksi dan Manajemen ;
Intensif Pengawas ;
Cadangan ;
Biaya administrasi dan umum, yang terdiri dari :
Biaya ATK ;
Biaya Pemeliharaan Alat Kantor ;
Biaya Promosi. Dll.
Biaya Perjalanan Dinas dan Rapat.
Pembagian hasil usaha BUMDes PELITA USAHA sebagaimana dimaksud Ayat 3 (tiga) sewaktu-waktu bisa berubah disesuaikan dengan perkembangan usaha BUMDes PELITA USAHA.
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman.
| Pasal 2 |
| Tujuan Pembentukan BUMDes Pelita Usaha adalah : |
| 1) Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Binangun dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa Binangun dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan masyarakat Desa Binangun ; |
| 2) Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan ; |
| 3) Menciptakan lapangan kerja. |
| Pasal 4 : Sasaran |
| Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. |
| Pasal 2 |
| Tujuan Pembentukan BUMDes Pelita Usaha adalah : |
| 1) Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Binangun dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa Binangun dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan masyarakat Desa Binangun ; |
| 2) Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan ; |
| 3) Menciptakan lapangan kerja. |
| Pasal 4 : Sasaran |
Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. Pasal 9 |
Pasal 8 ayat (6)
Memberikan nasehat kepada Direksi, Pengelola/ Manajemen, dan badan Pengawas dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes ;
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting dalam pengelolaan BUMDes.
Pasal 9 Ayat (9) Tugas dan tanggung jawab Direksi :
Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga menguntungkan yang dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat ;
Menjaga dan memelihara agar tetap tercipta pelayanan ekonomi masyarakat desa yang adil dan merata.
Pasal 15 Ayat (3) Tugas pokok pelaksana kasir/ keuangan :
Melaksanakan transaki keuangan (keluar masuk) dengan nasbah / calon nasabah ;
Melakukan pencatatan uang keluar dan masuk unit usaha BUMDes ;
Melakukan tata kelola proses perkreditan ;
Membuat kas harian, mingguan, bulanan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Manajer, dll.
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar :
Pasal 8
Operasional Usaha Perkreditan :
Calon nasabah adalah masyarakat Desa Binangun yang mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif ;
Calon nasabah dapat mengajukan permohonan kredit secara perorangan maupun secara kelompok ;
Plafond kredit untuk permodalan perorangan sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.5.000,000-,(lima juta rupiah) ;
Plafond kredit untuk permodalan kelompok /kube sebesar Rp.2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah);
Tingkat suku bunga kredit sebesar 1% perbulan ;
Para pemohon yang kreditnya disetujui dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman dan biaya materai sesuai dengan kebutuhan ;
Jangka waktu angsuran kredit perorangan atau kelompok sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat 1 (satu) yang dimulai pada bulan pertama setelah pencairan dan berakhir pada waktu jatuh tempo kredit ;
Bagi nasabah yang telat membayar angsuran kredit dikenakan denda sebesar 0,5% perbulan dari sisa pokok angsuran terhitung I hari setelah tanggal angsuran yang ditetapkan dalam surat perjanjian kredit ;
Para nasabah tidak boleh mengajukan permohonan kredit ganda berupa kredit perorangan maupun kredit kelompok / kube termasuk calon nasabah yang sedang menikmati kredit dari lembaga keuangan lain ;
Apabila terjadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (9) diatas, maka permohonan kredit akan dibatalkan dan diberikan surat penolakan permohonan kredit.
Persyaratan Permohonan Kredit adalah :
Surat keterangan usaha dari Pemerintah Desa ;
Foto copy KTP dan KK yang masih berlaku ;
Foto diri terbaru ukuran 3x4 cm suami istri sebanyak masing-masing 2 lembar ;
Surat pernyataan tidak mempunyai tunggakan kepada lembaga keuangan lain ;
Surat pernyataan jaminan/agunan ;
Melampirkan struk asli pelunasan tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)/ SPPT yang terbaru.
Pasal 10
Tahapan Pengajuan pengajuan kredit :
Calon nasabah menyerahkan berkas permohonan kredit yang dimasukan ke dalam map dan disampaikan kepada bagian administrasi BUMDes yang isinya terdiri dari :
Berkas-berkas permohonan dengan persyaratannya yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap ;
Surat keterangan usaha dari Pemerintah Desa atau fotocopy SIUP, TDP atau keterangan usaha lainnya ;
Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku ;
Pasfoto ukuran 3x4 cm suami istri masing-masing 2 lembar.
Dalam hal bagian administrasi BUMDes menyatakan bahwa berkas permohonan tersebut memenuhi syarat secara lengkap maka berkas tersebut diproses untuk diteruskan kepada bagian analis kredit untuk :
Dilakukan survey kelayakan usahanya ;
Dilakukan survey barang jaminan /agunan ;
Dilakukan pengumpulan informasi-informasi dari pihak lain yang menyangkut profil dan karakteristik calon nasabah secara obyektif.
Dalam kegiatan survey tidak ada dikenakan biaya apapun kepada calon nasabah dan tidak diperkenankan memberikan imbalan berupa uang ataupun barang kepada petugas survey untuk menjamin obyektifitas analisis kelayakan usaha.
Dalam hal petugas analis kredit dengan segala pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan kredit yang dimaksud telah layak untuk disetujui, maka berkas permohonan diproses dan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dibuatkan nota persetujuan kredit yang harus ditandatangani Manajer Umum dengan diketahui Komisaris.
Setelah Nota persetujuan kredit ditandangani Manajer Umum, berkas permohonan dan Nota persetujuan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dilakukan :
Registrasi / pencatatan oleh Bagian Adrninistrasi ;
Ditembuskan kepada Bagian Keuangan/Kasir untuk penjadwalan pencairan dan kepada Bagian Supervisor dan Kolektor.
Penandatangan Surat Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh calon nasabah, Manajer Umum, Komisaris dan saksi-saksi yang hadir pada saat itu.
Pencairan kredit oleh Bagian keuangan/Kasir baik perorangan maupun kelompok setelah terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara lengkap tentang aturan perjanjian kredit, tata cara pembayaran, dan informasi lainnya oleh Komisaris maupun Manajemen BUMDes.
Bahwa tata cara tahap awal prosedur dan pengajuan pinjaman uang serta proses pencairan pada BUMDes Pelita Usaha pada Desa Binangun Kota Banjar kepada masyarakat diatur berdasarkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha :
-
Pasal 2 Tujuan Pembentukan BUMDes Pelita Usaha adalah : 1) Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Binangun dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa Binangun dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan masyarakat Desa Binangun ; 2) Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan ; 3) Menciptakan lapangan kerja. Pasal 4 : Sasaran Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif.
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar :
Pasal 8
Operasional Usaha Perkreditan :
Calon nasabah adalah masyarakat Desa Binangun yang mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif ;
Calon nasabah dapat mengajukan permohonan kredit secara perorangan maupun secara kelompok ;
Plafond kredit untuk permodalan perorangan sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.5.000,000-,(lima juta rupiah) ;
Plafond kredit untuk permodalan kelompok /kube sebesar Rp.2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) ;
Tingkat suku bunga kredit sebesar 1% perbulan ;
Para pemohon yang kreditnya disetujui dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman dan biaya materai sesuai dengan kebutuhan ;
Jangka waktu angsuran kredit perorangan atau kelompok sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat (1) yang dimulai pada bulan pertama setelah pencairan dan berakhir pada waktu jatuh tempo kredit ;
Bagi nasabah yang telat membayar angsuran kredit dikenakan denda sebesar 0,5% perbulan dari sisa pokok angsuran terhitung I hari setelah tanggal angsuran yang ditetapkan dalam surat perjanjian kredit ;
Para nasabah tidak boleh mengajukan permohonan kredit ganda berupa kredit perorangan maupun kredit kelompok / kube termasuk calon nasabah yang sedang menikmati kredit dari lembaga keuangan lain ;
Apabila terjadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (9) diatas, maka permohonan kredit akan dibatalkan dan diberikan surat penolakan permohonan kredit.
Persyaratan Permohonan Kredit adalah :
Surat keterangan usaha dari Pemerintah Desa ;
Foto copy KTP dan KK yang masih berlaku ;
Foto diri terbaru ukuran 3x4 cm suami istri sebanyak masing-masing 2 lembar ;
Surat pernyataan tidak mempunyai tunggakan kepada lembaga keuangan lain ;
Surat pernyataan jaminan/agunan ;
Melampirkan struk asli pelunasan tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)/SPPT yang terbaru.
Pasal 10
Tahapan Pengajuan pengajuan kredit
Calon nasabah menyerahkan berkas permohonan kredit yang dimasukan ke dalam map dan disampaikan kepada bagian administrasi BUMDes yang isinya terdiri dari :
Berkas-berkas permohonan dengan persyaratannya yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap ;
Surat keterangan usaha dari Pemerintah Desa atau fotocopy SIUP, TDP atau keterangan usaha lainnya ;
Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku ;
Pasfoto ukuran 3x4 cm suami istri masing-masing 2 lembar.
Dalam hal bagian administrasi BUMDes menyatakan bahwa berkas permohonan tersebut memenuhi syarat secara lengkap. maka berkas tersebut diproses untuk diteruskan kepada bagian analis kredit untuk :
Dilakukan survey kelayakan usahanya ;
Dilakukan survey barang jaminan /agunan ;
Dilakukan pengumpulan informasi-informasi dari pihak lain yang menyangkut profil dan karakteristik calon nasabah secara obyektif.
Dalam kegiatan survey tidak ada dikenakan biaya apapun kepada calon nasabah dan tidak diperkenankan memberikan imbalan berupa uang ataupun barang kepada petugas survey untuk menjamin obyektifitas analisis kelayakan usaha.
Dalam hal petugas analis kredit dengan segala pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan kredit yang dimaksud telah layak untuk disetujui, maka berkas permohonan diproses dan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dibuatkan nota persetujuan kredit yang harus ditandatangani Manajer Umum dengan diketahui Komisaris.
Setelah Nota persetujuan kredit ditandangani Manajer Umum, berkas permohonan dan Nota persetujan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dilakukan :
Registrasi / pencatatan oleh Bagian Administrasi ;
Ditembuskan kepada Bagian Keuangan/Kasir untuk penjadwalan pencairan dan kepada Bagian Supervisor dan Kolektor.
Penandatangan Surat Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh calon nasabah, Manajer Umum, Komisaris dan saksi-saksi yang hadir pada saat itu.
Pencairan kredit oleh Bagian keuangan/Kasir baik perorangan maupun kelompok setelah terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara lengkap tentang aturan perjanjian kredit, tata cara pembayaran, dan informasi lainnya oleh Komisaris maupun Manajemen BUMDes.
Bahwa struktur susunan organisasi BUMDes dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha pada Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2021, adalah sebagai berikut :
Bahwa BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman dibentuk dengan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010, tanggal 11 Maret 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha dan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha, dan dalam pengelolaannya telah dibuat Anggaran Dasar BUMDes.
Bahwa Susunan Organisasi BUMDes Pelita Usaha sesuai dengan Lampiran Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor : 412/Kpts/I/DS/2010 tentang Pengangkatan Komisaris, Manajer dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yaitu :
| No. | Nama | Jabatan | Alamat | Penugasan |
| 1. | H. Karjono | Kepala Desa | Dsn. Pangasinan | Komisaris |
| 2. | Hopid, SM | Ketua BPD | Dsn. Pangasinan | Pengawas |
| 3. | Ucu Hendrayani, S. Ag | Sarjana Pendamping | Dsn. Girimulya | Direktur/Manajer Umum |
Sesuai dengan Lampiran Keputusan Manajer Umum Nomor : 01/Kpts/MU-PUS/I/2010 tentang Pengangkatan Manajemen dan staf BUMDes Pelita Usaha tanggal 11 Maret 2010 bahwa :
| No. | Nama | Pendidikan | Alamat | Jabatan |
| 1. | Yayan Abdul Manap, SE | S1 | Dsn. Girimulya | Manajer Unit |
| 2. | Sumiarsih | SLTA | Dsn. Pangasinan | Bag. Keuangan / Kasir |
| 3. | Rosmayanti | SLTA | Dsn Priagung | Bag. Administrasi |
| 4. | Deni Nugraha | SLTA | Dsn.Priagung | Bag. Analis Kredit |
| 5. | Saefulmilah | SLTA | Dsn. Pangasinan | Bag. Supervisor / Kolektor |
Susunan Organisasi BUMDes Pelita Usaha Susunan BUMDes Pelita Usaha tahun 2017 s.d 2020.
Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 8.A Tahun 2017 Tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode 2017-2019 Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Periode 2017-2019.
-
Penasehat : Kepala Desa Binangun II. Pelaksana Operasional Direktur : Lukmanul Hakim, S.Sos Sekretaris : Dessi Nursolihah, S.Ip Bendahara Umum : Sumiarsih Staf Administrasi : Gungun Gunawan III. Pengawas Ketua : Sobar, S.Pd Wakil Ketua : H. Oom Supriatna, S.Pd., M.Si Sekretaris : Yayan Abdul Manaf, Se Anggota : Edi Herliadi, S.Sos
Susunan BUMDes Periode Tahun 2020 s/d Tahun 2021 Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode tahun 2020 s/d tahun 2025.
-
Penasehat : Kepala Desa Binangun II. Pelaksana Operasional Direktur : Suyadi, S.Sos Sekretaris : Dessi Nursolihah, S.Ip Bendahara Umum : Sumiarsih Staf Administrasi : Gungun Gunawan III. Pengawas Ketua : Sobar, S.Pd Wakil Ketua : H. Oom Supriatna, S.Pd., M.Si Sekretaris : Yayan Abdul Manaf, Se Anggota : Edi Herliadi, S.Sos
Bahwa Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) diangkat berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010 dan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Tanggal 11 Maret 2010 dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan selanjutnya mengenai teknis pelaksanaan BUMDes diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Tanggal 11 Maret 2010, tentang penunjukan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), dalam kegiatan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021 sebagai Pelaksana, dengan tugas, kewenangan dan fungsi adalah sebagai berikut :
Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010, yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Pasal 9 Ayat (9) Tugas dan tanggung jawab Direksi :
Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga menguntungkan yang dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat ;
Menjaga dan memelihara agar tetap tercipta pelayanan ekonomi masyarakat desa yang adil dan merata.
Pasal 15 Ayat (3) Tugas pokok pelaksana kasir/ keuangan :
Melaksanakan transaski keuangan (keluar masuk) dengan nasabah / calon nasabah ;
Melakukan pencatatan uang keluar dan masuk unit usaha BUMDes ;
Melakukan tata kelola proses perkreditan ;
Membuat kas harian, mingguan, bulanan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Manajer dll.
Bahwa Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) pada kurun waktu antara bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di dalam periode tahun 2007 s/d tahun 2021, ada melakukan proses penerimaan permohonan atau proposal pinjaman dari masyarakat yang mana uang sumber pinjaman berasal dari dana bantuan antara lain sebagai berikut :
-
No. Periode / Tahun Besaran Dana Sumber Dana Penerima Keterangan 1 2 3 4 5 6 1. 2007 Rp.350.000.000,- APBD Desa Tersalurkan 2. 2008 Rp.350.000.000,- APBD Desa Tersalurkan 3. 2009 Rp.500.000.000,- APBD Desa Tersalurkan 4. 2010 Rp.57.513.700,- Dana Desa Desa Tersalurkan 5. 2020 Rp.100.000.000,- Bantuan Provinsi Desa Tersalurkan Total sumber dana pinjaman BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.1.357.513.700,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa terhitung periode tahun 2007 s/d tahun 2020 keseluruhan dana berhasil disalurkan kepada masing penerima pinjaman dari BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun.
Bahwa tata cara proses tahapan dari awal sampai dengan akhir mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh masyarakat dari awal hingga proses pencairan akhir yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) adalah sebagai berikut, yaitu dengan cara pertama-tama calon nasabah dalam pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes membawa dan melampiran syarat-syarat pengajuan antara lain Surat Keterangan Rt dan Rw, KTP, SPPT Asli, Foto Suami dan Istri, KK serta lampiran Foto Tempat Usaha. selanjutnya ada dilakukan peninjauan oleh petugas bagian Survey kepada masing-masing calon peminjam selanjutnya dilakukan verifikasi dalam hal yang melakukan seluruh proses kegiatan dilapangan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara sendiri bersama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (Direktur BUMDes) dibantu oleh Tim Survey Saksi Deni (Staff) kemudian yang menindaklanjuti prosesnya adalah Direktur BUMDes perihal layak atau tidaknya pengajuan persyaratan tersebut kemudian dilakukan kembali analisa oleh saksi Deni dan setelah dilakukan analisis kemudian dilaporkan kepada Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yakni Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (Direktur) untuk proses pencairan dan kemudian setelah disetujui oleh Direktur BUmdes dan diketahui oleh Komisaris Alm. H. Karjono selanjutnya pencairan dilakukan pencatatan pada Kwitansi BUMDes dan Kwitansi biasa. Kemudian Uang diterima langsung secara tunai oleh peminjam/ nasabah dari Kas BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara. Selanjutnya proses pencairan peminjaman uang dilakukan di Kantor BUMDes Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat dan diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur, Alm H. Karjono dan Saksi Rosmayanti selaku Administrasi BUMDes kemudian untuk lama proses setelah persyaratan sudah dikumpulkan pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh pemohon Masyarakat di ACC/ setujui oleh Direktur selanjutnya dilakukan pemberitahuan kapan pencairan dilakukan kemudian diberikan arahan tentang tata cara pembayaran selanjutnya pencairan sesuai perjanjian kredit yang oleh nasabah dengan BUMDes dan dana pencairan langsung disalurkan melalui peminjam/debitur dengan cara tunai/cash kepada masing-masing peminjam dan selanjutnya jangka waktu yang diberikan oleh BUMDes kepada Nasabah dalam pinjaman uang dengan jangka waktu proses relatif paling cepat dalam 1 (satu) minggu. Kemudian jangka waktu masing-masing nasabah tergantung perjanjian awal antara nasabah dan debitur serta cara pembayaran bulanan dilakukan dengan cara diangsur secara berkala oleh peminjam. Kemudian perihal batas plafond pinjaman kredit untuk permodalan perorangan sebesar minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan maksimal sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk kelompok minimal sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan maksimal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan persentase bunga sebesar 1% per bulan selanjutnya dokumen administrasi tersebut adalah syarat mutlak untuk pengajuan pinjaman yang sebagai dasar untuk pencairan uang pinjaman yang di cairkan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes selanjutnya dilakukan penanda tanganan Perjanjian Kredit oleh Calon nasabah/ peminjam uang dan jangka waktu plafond menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing peminjam/ calon nasabah, dengan periode pinjaman minimal 10 (sepuluh) Bulan s/d 18 (delapan belas) Bulan X angsuran. Kemudian dalam kenyataan dalam dokumen persyaratan pinjaman tersebut ada yang tidak lengkap persyaratannya karena tidak ada Perjanjian Kredit dengan Pas Foto Namun dengan ada arahan dan petunjuk dari Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur dan diketahui oleh Komisaris Alm. H. Karjono maka Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes melanjutkan proses pencairan tanpa sesuai dengan prosedural yang berlaku ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih, bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., dalam proses awal pengajuan permohonan sampai dengan pencairan pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu saling berkaitan dalam memproses dan menangani permohonan proposal pengajuan, survey, rekomendasi dan pencairan pinjaman uang BUMDes, perihal persyaratan yang tidak lengkap bisa dilengkapi menyusul persyaratannya tanpa harus menunggu lama selanjutnya langsung bisa dilakukan proses pencairan dana uang pinjaman BUMDes kemudian untuk persyaratan yang diketahui tidak lengkap diawal pengajuan permohonan sesuai dengan saran dan kebijakan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris untuk dapat dilanjutnya prosesnya tanpa harus menunggu kekurangan persyaratan data adminstrasi bagi calon nasabah/ peminjam. Kemudian setelah pencairan dana uang pinjaman diterima baru dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit dan Kwitansi tanda terima pinjaman uang BUMDes. Bahwa diantara Bundel Map Pengajuan Permohonan Pinjaman BUMDes didapati ada persyaratan yang tidak lengkap yaitu peminjam/ nasabah An. Sdr. Rukanda, namun sesuai petunjuk dan kebijakan dari Alm. H. Karjono selaku Komisaris untuk tetap dilanjutkan proses pencairannya dan diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur berikut disertai Kwitansi pencairan yang Terdakwa Sumiarsih lakukan kepada Sdr. Rukanda di Kantor BUMDes yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat. Pada tanggal 29 Agustus 2009. Kemudian untuk peminjam An. Sdr. Rukanda juga tidak dilakukan penandatangan Perjanjian Kredit dalam prosesnya selanjutnya berdasarkan peraturan BUMDes jika terdapat kekurangan data permohonan pengajuan pengajuan tidak dapat dilanjutkan atau dicairkan untuk pinjaman uang, namun karena Terdakwa Sumiarsih melaksanakan kebijakan dan petunjuk Komisaris dan Direktur selanjutnya Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara melanjutkan pencairan di masing-masing permohonan yang diajukan secara tidak lengkap persyaratannya oleh masyarakat ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. mengetahui perihal survey yang dilakukan oleh petugas survey BUMDes yang datang ke rumah pemohon/ nasabah untuk melakukan survey tempat usaha dan tempat tinggal yaitu adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (Direktur BUMDes) sendiri dibantu oleh Tim Survey yaitu saksi Deni (Staff) dan saksi Yayan Abdul Manaf (Bagian Admin) BUMDes Pelita Usaha. Kemudian dalam prosesnya ada yang dilakukan proses Survey secara nyata dan selanjutnya ada yang tidak dilakukan proses survey khususnya untuk Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes yang mengajukan pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha tanpa dilakukan Survey kelapangan untuk masing-masing peminjam ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih, mengetahui mengenai proses pencairan pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha dengan alur urutan setelah persyaratan pinjaman disetujui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUmdes dan diketahui oleh Komisaris Alm. H. Karjono selanjutnya pencairan dilakukan pencatatan pada kwitansi BUMDes dan kwitansi biasa. Kemudian uang pinjaman diterima langsung secara tunai oleh peminjam dari Kas BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Adapun proses pencairan pinjaman uang dilakukan bertempat di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, kemudian diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur, Alm H. Karjono dan Saksi Rosmayanti selaku Staf Administrasi. Kemudian perihal Survey lapangan untuk masing-masing peminjam memang tidak dilakukan secara keseluruhan oleh petugas Survey Lapangan ;
Bahwa dasar dari pencairan pinjaman uang BUMDes yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara adalah sepenuhnya kewenangan Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan Komisaris Alm. H. Karjono sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Direktur dan Komisaris BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa uang dari hasil pembayaran angsuran pinjaman dari masyarakat langsung digulirkan kepada peminjam baru di BUMDes Pelita Usaha dan untuk pinjaman uang Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara beserta Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan dibantu oleh Saksi Rosmayanti selaku Staff Administrasi mengetahui hal tersebut kemudian nama-nama masyarakat yang pinjam dan melakukan pembayaran angsuran di kelola dalam bentuk buku rekap arsip data nama-nama peminjam BUMDes periode tahun 2009 s/d tahun 2021 dan sebagian uang pembayaran pinjaman tersebut ada yang disetorkan kedalam Kas Rekening Bank BJB Cabang Kota Banjar An. BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dalam melakukan penagihan terhadap nasabah BUMDes dengan melihat buku rekap daftar nama peminjam dan selanjut Terdakwa Sumiarsih melakukan penagihan sesuai nominal nama-nama pinjaman yang terlampir dalam buku rekapan piutang dan kemudian Terdakwa Sumiarsih catat kembali di buku harian bagi nasabah yang membayar angsuran dengan cara memberikan bukti kwintansi pembayaran dan mencatat pada di buku harian serta pada kartu peminjam. Selanjutnya diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes ;
Bahwa perihal peminjam uang BUMDes yang tidak dapat melakukan kewajibannya untuk pembayaran angsuran akan didatangi dan dipanggil oleh petugas dari BUMDes Pelita Usaha kemudian untuk melakukan penagihan secara langsung door to door kepada peminjam ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), berdasarkan tugas dan fungsi kewenangan selaku Bendahara dan Direktur BUMDes Pelita Usaha dalam pengelolaan pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2007 s/d tahun 2021, adalah tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku melainkan seharusnya Terdakwa Sumiarsih bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya selaku Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha dalam pengelolaan uang KAS simpan pinjam BUMDes, bukannya justru sebaliknya melakukan salah satu perbuatan melawan hukum dalam proses pinjaman uang BUMDes kepada Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, yang mana perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Sumiarsih, melakukan pinjaman uang BUMDes dengan cara tanpa melalui syarat prosedural yang diatur dalam ADRT BUMDes Pelita Usaha selanjutnya tanpa ada pengajuan permohonan syarat-syarat pinjaman kemudian dilaporkan kepada Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku (Direktur) untuk proses pencairan dan kemudian setelah disetujui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUmdes dan diketahui oleh Komisaris Alm. H. Karjono selanjutnya pencairan dilakukan dalam pencatatan pada Kwitansi BUMDes dan Kwitansi biasa. Selanjutnya uang diterima langsung secara tunai dari Kas BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara. Kemudian proses peminjaman uang dilakukan di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar selanjutnya diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur, Alm H. Karjono. Terjadi pada tahun 2010. Kemudian tanpa dilakukan proses kelengkapan persyaratan administrasi, rekomendasi dan survey kelapangan oleh petugas BUMDes;
Bahwa uang yang Terdakwa Sumiarsih pinjam dan gunakan dari BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) secara bertahap dan dalam kurun waktu periode tahun 2007 s/d tahun 2021 Dan selanjutnya sudah ada yang Terdakwa Sumiarsih cicil dan angsur yaitu sebesar Rp.66.900.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan tanda bukti pendukung kwintansi pembayaran yang sebelum sudah dibayar kepada Kepala Desa yaitu Saksi Udung dan Bendahara Desa Binangun yaitu Saksi Ellin Herlina dan disaksikan oleh Tim Verifikasi saksi Sri Sulastri pada tanggal 26 Februari 2015 bertempat di Kantor Desa Binangun Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar Kode Pos 46316 ;
Bahwa yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes selain Masyarakat Desa Binangun adalah Aparatur Desa dengan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, yang mana Aparatur Desa Binangun sebagian sudah melunasi (bukti tanda lunas terlampir dalam daftar barang bukti) dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha ada yang belum melunasi. Selanjutnya masyarakat juga ada yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasi sisa pinjaman uang BUMDes tersebut;
Bahwa berikut adalah data untuk total 18 (delapan belas) dengan rincian 12 (dua belas) orang Perangkat Desa, dan 7 (tujuh) orang Perangkat BUMDes Desa Binangun yang meminjam uang BUMDes kepada BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih, antara lain :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Perangkat BUMDes | Masy | Pinjaman | Sisa Pinjaman Hutang | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | CECEP JAELANI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.500.000,- | |
| 2. | RULI RUSWANDI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.2.774.400,- | |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 4. | HADNA | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas |
| 5. | NIA KURNIAWAN | 1 | - | - | Rp.3.000.000,- | - | Lunas |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.700.000,- | |
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 8. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 9. | WIJAJI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.000.000,- | |
| 10. | UKAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 11. | EMEN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 12. | Alm. H KARJONO | - | 1 | - | Rp.141.765.350,- | Rp.141.765.350,- | |
| 13. | UCU HENDRAYANI | - | 1 | - | Rp.183.542.450,- | Rp.183.542.450,- | |
| 14. | SUMIARSIH | - | 1 | - | Rp.105.487.912,- | Rp.38.587.912,- | |
| 15. | ROS ROSMAYANTI | - | 1 | - | Rp.45.382.200,- | Rp.26.999.900,- | |
| 16. | RAIS FANDI SETIAWAN | - | 1 | - | Rp.1.045.000,- | - | Lunas |
| 17. | Hj. IMAS | - | 1 | - | Rp.3.500.000,- | Rp.3.000.000,- | |
| 18. | TOTONG | - | 1 | - | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | |
| Total Pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp. 534.222.912,- (lima ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah) | |||||||
Bahwa semasa hidupnya Alm. H. KARJONO selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha ada mengajukan nama-nama masyarakat Desa Binangun dalam bentuk surat pernyataan yang sebelumnya tidak diketahui oleh masing pemilik nama tersebut dalam artian nama-nama dalam pernyataan adalah fiktif dalam motif pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan diantara nama-nama tersebut adalah :
| No. | Nama Warga | Besaran Dana Pinjaman | Sumber Dana | Penerima Pinjaman | Tahun Kegiatan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | Tendi | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 2. | Dedi Sukmana | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 3. | Dayat | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 4. | Ojo | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 5. | Syarifudin | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 6. | Sri Widya | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 7. | Engkus Sukmandala | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 8. | Dodo Suhanda | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 9. | Sutrisna Gumilar | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 10. | Undang Firdaus | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 11. | Alan Sutarlan | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 12. | Sukarsih | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 13. | Yayat Ruhiat | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 14. | Ratna | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 15. | Somadi | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 16. | Wahyu | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 17. | Ebo AS | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 18. | Agus Saefudin | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 19. | Eman | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 20. | Dede Suryani | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 21. | Ida Prayida | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 22. | Dede Iwan | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 23. | Koswara | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| Total sumber dana pinjaman BUMDes yang dipinjam menggunakan nama warga masyarakat Desa Binangun fiktif sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | ||||||
Bahwa Surat Pernyataan tersebut diketahui oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha. Di buat pada Kantor BUMDEs Pelita Usaha di Desa Binangun Kota Banjar dibuat pada tanggal 1 Mei 2011 tertanda tangan Alm. H. Karjono semasa hidup. selanjutnya surat pernyataan tersebut fiktif karena tidak diketahui oleh masing-masing nama yang ada dalam daftar nama peminjam tersebut ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih, dalam proses pinjaman uang baik dengan atau tanpa surat rekomendasi dari para pemohon pinjaman uang BUMDes tersebut diusulkan oleh Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kepada Komisaris Alm. H. Karjono untuk dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai peminjam atau calon debitur selanjutnya keputusan kembali kepada Direktur dan Komisaris BUMDes ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih mengetahui pinjaman uang yang dilakukan oleh Alm. H. KARJONO, berdasarkan Kwitansi Pinjaman uang BUMDes pada tanggal 1 April 2010. Selanjutnya ada pinjaman uang lainnya yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono untuk pinjaman atas nama masyarakat Desa Binangun antara lainnya :
1. Sdr. Yarman pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
2. Sdr. Neking pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
3. Sdr. Karya pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
4. Sdri. Imas (Istri Alm. H. Karjono) pinjaman sebesar Rp.5.000.000,-.
Dengan rincian pinjaman yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada BUMDes berikut dengan tanda bukti kwintansi peminjaman uang dan ada diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur. Dengan panambahan Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) untuk 23 (dua pulu tiga) nama masyarakat fiktif, ditambah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 5 (lima) orang nama masyarakat dan selanjutnya ditambah lagi Rp.7.043.150,- (tujuh juta empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah). Dengan Total Pinjaman uang kepada BUMDes yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono sebesar Rp.142.043.150,- (seratus empat puluh dua juta empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah). Dan kemudian dikurangi dengan angsuran 1 kali yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono sebesar Rp.277.800,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Dengan selisih total setelah dikurangi dengan 1 X angsuran adalah sebesar Rp.141.765.350.- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dalam pinjaman secara bertahap pada kurun waktu selama masa hidup Alm. H Karjono sebagai Komisaris Exofficio Kepala Desa BUMDes Pelita Usaha periode tahun 2007 s/d tahun 2021 ;
Bahwa selama Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara di BUMDes Desa Binangun pernah ada dimintai bantuan untuk pencairan dengan nama perangkat BUMDEs dan Aparatur Desa hal tersebut dimintai langsung oleh Kepala Desa yaitu Alm. H. Karjono dan Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., yaitu dengan cara mengajukan permohonan dengan nama-nama masyarakat yang mengetahui sendiri meminjam uang kepada BUMDes selanjut uang hasil pencairan langsung diserahkan kepada Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan Alm. H. Karjono selanjutnya penyerahan uang dilakukan secara tunai oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian uang pinjaman diserahkan pada kegiatan BUMDes berlangsung di Kantor Desa Binangun Kota Banjar secara bertahap pada periode tahun 2007 s/d tahun 2016 ;
Bahwa awal mula cara Terdakwa Sumiarsih ada melakukan pinjaman uang kepada BUMDes yaitu dengan cara pertama-tama Terdakwa Sumiarsih mendatangi Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dengan menyatakan ingin meminjam uang dengan alasan untuk keperluan pribadi selanjutnya Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. melaporkan permohonan Terdakwa Sumiarsih kepada Alm. H. Karjono dengan pertimbangan dan kebijakan Komisaris dan Direktur menyetujui perihal pinjaman uang kepada BUMDes tersebut kemudian tidak dilampirkan persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Desa dan ADRT BUMDes. Selanjutnya pencairan uang pinjaman langsung di Acc/setujui oleh Direktur dan Komisaris dicairkan dengan cara Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara mengambil langsung dari uang yang berada di dalam Kas dan dalam Rekening Bank BJB Cabang Kota Banjar An. BUMDes Pelita Usaha yang Terdakwa Sumiarsih pegang selanjutnya berdasarkan sepengetahuan dari Direktur dan Komisaris untuk keseluruhan pinjaman tanpa dilakukan sepenuhnya syarat formil materil seperti yang dilakukan pada umumnya untuk calon peminjam/ nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun. Kemudian cara Komisaris BUMDes menyetujui pinjaman Terdakwa Sumiarsih adalah dengan ucapan dari Alm. H. Karjono bahwa Terdakwa Sumiarsih “boleh pinjam asal tertib dicatat dalam kwintasinya”. Selanjutnya diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani bertempat dikantor BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa cara Terdakwa Sumiarsih melakukan pinjaman uang/ kas bon dengan cara yaitu Terdakwa Sumiarsih bertemu langsung dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur pada Kantor BUMDesa Pelita Usaha Desa Binangun yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, dengan Terdakwa Sumiarsih mengatakan langsung kepada Direktur “Terdakwa Sumiarsih mau meminjam uang untuk keperluan anak sekolah dan keperluan pribadi…” selanjutnya dijawab oleh Saksi Ucu Hendriyani “silahkan saja, asalkan bilang dulu kepada Komisaris…” kemudian disaat bersamaan pada tempat yang sama ada Alm. H. Karjono selaku Komisaris dengan menjawab “Iya boleh, dengan catatan pakai kwintansi untuk kasbon uang pinjaman BUMDes…” kemudian Terdakwa Sumiarsih mengajukan permintaan langsung kepada Direktur untuk meminjam uang sementara atau kas bon uang sesuai dengan kebutuhan Terdakwa Sumiarsih di masing-masing waktu peminjaman/ kas bon uang BUMDes selanjutnya jumlah pinjaman uang/ kas bon bervariatif jumlahnya selama terhitung periode tahun 2009 s/d tahun 2021 secara bertahap dan berlanjut dengan bukti kwitansi pinjaman di masing-masing waktu atas nama Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian pinjaman /kas bon diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes, selanjutnya proses dan prosedural Terdakwa Sumiarsih meminjam uang/ kas bon kepada BUMDes tidak sesuai dengan dengan aturan yang berlaku, karena semestinya yang dapat meminjam uang kepada BUMDes adalah masyarakat yang mempunyai usaha mikro sedangkan Terdakwa Sumiarsih adalah sebagai penggurus dan perangkat BUMDes dan tanpa syarat pengajuan permohonan seperti yang umumnya diajukan oleh masyarakat yang akan meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha. Kemudian pinjaman Terdakwa Sumiarsih tidak sesuai dengan Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Pasal 4 “Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah pelaku usaha mikro masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif” kemudian tanpa dilakukan survey tempat usaha dan domisili bagi Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa cara Terdakwa Sumiarsih, memanipulasi data dengan cara mengolah data dan input data berdasarkan sesuai dengan buku transaksi harian selanjutnya diinput kedalam BKU dengan cara tanggal, uraian, debet, kredit saldo untuk laporan perbulannya dimasing-masing periode. Kemudian penjabaran sebagai berikut uang yang diterima oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dicatat sesuai dengan transaksi buku harian selanjutnya bertahap ditiap bulannya sampai dengan akhir tahun dengan uraian sebagai berikut semisal ada penarikan dan pengambilan uang kas dari Bank BJB, Pencairan Pinjaman Uang kepada Nasabah serta untuk Pembayaran angsuran pinjaman nasabah. Kemudian BKU dilaporkan secara periodik tahunan kepada Komisaris Exofficio Kepala Desa diketahui oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha. Selanjutnya untuk isian data BKU berdasarkan isian buku harian dan data BKU periode tahun 2007 s/d 2016 dalam bentuk data laporan printout sedangkan BKU periode tahun 2017 s/d tahun 2022 masih dalam bentuk laporan manual tulisan tangan kemudian isi rekapan BKU tersebut memang tidak sesuai dengan jumlah nilai uang setoran yang masuk untuk masing-masing setoran uang BUMDes karena untuk menutupi pinjaman hutang Terdakwa Sumiarsih sendiri, serta Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih, dalam memproses kasbon pinjaman uang sementara berdasarkan ijin dan sepengetahuan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan Komisaris pada waktu dimasing-masing pinjaman sementara/ kasbon uang BUMDes selanjutnya bahwa persyaratan pinjaman/ kasbon uang BUMDes untuk masing-masing nama Aparatur Desa, Perangkat BUMDes dan Masyarakat tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian dengan alasan diketahui dan diijinkan oleh Direktur dan Komisaris untuk pinjaman bagi Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes selanjutnya bahwa nama Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., Alm. H. Karjono, Saksi. Rosmayanti serta Terdakwa Sumiarsih sendiri, adalah bukan merupakan salah satu target tepat sasaran penerima pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha, melainkan karena Terdakwa Sumiarsih sendiri sebagai Perangkat /Penggurus BUMDes yang tidak sesuai dengan target sasaran penerima pinjaman uang BUMDes selanjutnya uang hasil pinjaman/ kasbon digunakan untuk keperluan anak sekolah dan kebutuhan pribadi sehari-hari dan untuk pengobatan anak yang sakit kemudian isi kas saldo BUMDes Pelita Usaha terakhir adalah sebesar Rp.63.177.372,- (enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yang terdapat dalam Rek. Bank BJB Cabang Kota Banjar An. BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih dalam melakukan proses pinjaman uang BUMDes pada masing-masing pihak dengan dilengkapi bukti kwitansi-kwitansi atas nama antara lain yaitu :
1. Kwitansi An. Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman kasbon pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.102.093.300,- (seratus dua juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara yaitu selisihnya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) bahwa alasan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara BUMDes kemudian diketahui dan disaksikan oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris dan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2009 s/d 2021, selanjutnya bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
2. Kwitansi An. Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.125.330.400,- (seratus dua puluh dua lima juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang sementara /kasbon yang dilakukan oleh Saksi Ucu Hendriyani yaitu selisihnya sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) bahwa alasan Saksi Ucu Hendriyani dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui dan disaksikan oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2009 s/d 2013, tempat Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kasbon uang pinjaman bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
3. Kwitansi An. Alm. H. Karjono Selaku Komisaris, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 85 (delapan puluh lima) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif di masing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.122.143.150,- (seratus dua puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono dengan menggunakan nama orang lain yaitu sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bahwa alasan Alm. H. Karjono dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui dan disaksikan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2010 s/d 2012, bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
4. Kwitansi An. Saksi Rosmayanti Selaku Administrasi, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 19 (sembilan belas) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.45.382.250,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) pinjaman uang tersebut berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Sdri. Rosmayanti yaitu selisihnya sebesar Rp.200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) bahwa alasan Sdri. Rosmayanti dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris serta Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2012 s/d 2013, tempat dilakukannya kasbon uang pinjaman bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, dalam melakukan pinjaman uang BUMDes dengan cara kas bon/pinjam sementara dan dibuat atau dicatat dalam buku catatan oleh Bendahara BUMdes Terdakwa Sumiarsih peminjaman tersebut tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan aparatur Desa tersebut dan Karyawan BUMDes dengan tidak dilakukan tanpa ada permohonan proposal, persayaratan, perjanjian kredit, Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha melainkan hanya langsung diberikan dan diketahui pinjaman oleh Kepala Desa/Komisaris dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa pinjaman uang BUMDes tersebut Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. lakukan dalam tahun 2010 s/d 2016 selama saksi menjabat selaku Direktur BUMDes secara berlanjut dan bertahap yang pastinya pada saat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mengalami kemacetan kemudian Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. bisa mendapatkan pinjaman tersebut dikarenakan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. lakukan dengan cara kas bon/pinjam sementara tiap bulan ataupun kadang-kadang tiap minggu tergantung kebutuhan sampai sebesar tunggakan tersebut dan selanjutnya perihal perbuatan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. tersebut yang mengetahuinya adalah Bendahara Terdakwa Sumiarsih dan Kepala Desa Binangun Alm. H. Karjono selaku Komisaris ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. mengetahui perihal pinjaman uang yang dilakukan oleh Aparatur Desa Binangun dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha tersebut awal mulanya adalah hanya pinjaman Kas Bon/pinjaman sementara kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dan ada yang diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan ada beberapa yang langsung kepada Bendahara dan dibuat atau dicatat dalam buku catatan oleh Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih kemudian peminjaman tersebut tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha hanya langsung diberikan Acc pinjaman oleh Direktur/Mananjer Umum dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan dibantu oleh Bag. Administrasi Saksi Rosmayanti ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pernah mengembalikan uang pinjaman tersebut dan disetorkan kepada sesuai dengan bukti Kwitansi yaitu yang pertama sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 09 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sumiarsih Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, kedua sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 30 Juli 2021 ditandatangani oleh Saksi Elin Herlina Bendahara Desa Binangun, ketiga Sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 02 September 2021 ditandatangani Saksi Elin Herlina Bendahara Desa Binangun jadi total Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. sudah mengembalikan sebesar Rp. 8.000.0000,- kemudian ada uang pengembalian kerugian Negara yang dititipkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada proses Penyidikan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., dengan besaran masing-masing adalah uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dititipkan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 dan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari setoran Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada tanggal 30 September 2022 dititipkan dalam REK. RPL .025 Kejari Kota Banjar dan telah dilakukan penyitaan terhadap uang titipan tersebut sebagai barang bukti uang tunai dalam berkas perkara ;
Bahwa Saksi Ros Rosmayanti, selaku Staf Administrasi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang pada BUMDes Pelita Usaha dengan cara Saksi Rosmayanti, ada melakukan pinjaman uang secara bertahap dan terkait total pinjaman sebesar Rp. 45.382.200,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) tersebut dikarenakan adanya peminjam selain Saksi Rosmayanti melakukan titipan penyetoran kepada Terdakwa Sumiarsih dengan sepengetahuan Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selanjutnya uang tersebut Saksi Rosmayanti gunakan terlebih dahulu untuk keperluan sehari-hari sehingga tanpa Saksi Rosmayanti sadari uang tersebut sudah terkumpul sejumlah sebagaimana tersebut diatas karena dilakukan secara bertahap dan berlanjut ;
Bahwa Saksi Rosmayanti ada melakukan pinjaman kasbon uang BUMDes dengan ada menggunakan nama warga masyarakat Desa Binangun (data fiktif) dengan menggunakan mekanisme pinjaman BUMDes karena Saksi Rosmayanti diminta oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes untuk melakukan kasbon uang sementara tersebut dan terkait izin untuk menggunakan nama-nama warga masyarakat, ada yang Terdakwa Sumiarsih meminta izin kepada nama yang bersangkutan secara langsung dan ada yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan, antara lain nama masyarakat Desa Binangun yang Saksi Rosmayanti gunakan adalah :
Sdr. Iim ;
Sdr. Ubun ;
Sdr. Timan ;
Sdr. Heryana ;
Sdr. Adang.
Bahwa pada awalnya Saksi Rosmayanti melakukan kasbon / pinjaman sementara dengan cara meminjam uang setoran pembayaran angsuran nasabah BUMDes yang dititipkan kepada Saksi Rosmayanti yang kemudian nama-nama penyetor yang dipinjam oleh Saksi Rosmayanti di tulis oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih dalam sebuah catatan khusus dan bendahara membuatkan kwitansi peminjaman yang kemudian ditanda tangani oleh Saksi Rosmayanti, kemudian terkait kasbon yang lain Saksi Rosmayanti lakukan dengan cara kasbon kepada Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih atas usulan dan arahan dari Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., yang mana pada saat itu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. menyarankan kepada Saksi Rosmayanti untuk melakukan kasbon kepada Bendahara dikarenakan pada saat itu kondisi pendapatan BUMDes Pelita Usaha sedang minim dengan menyampaikan kepada Saksi Rosmayanti “neng karena pendapatan saat ini sedang minim jadi kalau mau kasbon bilang aja ke teh sumiarsih, soalnya teteh juga sudah minjam”, yang mana ketika itu Saksi Rosmayanti mengikuti usulan dan arahan tersebut setelah diyakinkan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., untuk melakukan kasbon/uang sementara karena Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., pun juga melakukan kasbon kepada Bendahara BUMDes. Kemudian suatu waktu pada saat akan melakukan pembukuan, hasil dari perhitungan pada pembukuan tersebut tidak balance selanjutnya Saksi Rosmayanti diminta dan disarankan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha untuk mencari nama-nama peminjam yang akan dipinjam namanya (fiktif) untuk menutupi dan mengkondisikan pinjaman-pinjaman kasbon yang dilakukan oleh Perangkat BUMDes Pelita Usaha agar pada saat pembukuan menjadi balance. Kemudian seolah-olah antara pemasukan dan pengeluaran di buku kas cocok balance ;
Bahwa Saksi Rosmayanti ada membuat Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2012 adalah surat pernyataan yang Saksi Rosmayanti buat sendiri berisikan tentang keterangan Saksi Rosmayanti meminjam uang kepada BUMDes Desa Binangun dengan menggunakan beberapa nama Desa Binangun dengan tanpa persetujuan dan tidak diketahui oleh nama yang bersangkutan dengan total pinjaman sebesar Rp. 45.382.200,- (empat puluh lima juta tigaratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) kemudian Saksi Rosmayanti sudah ada mengansur pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.18.382.200,- (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) selanjutnya sisa pembayaran pinjaman uang sebesar Rp. 26.999.700,- (dua puluh enam juta sebilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dibayarkan kepada Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa bukan hanya saksi Rosmayanti yang meminjam uang tanpa prosedur melainkan Aparatur Desa Binangun dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha yang melakukan pinjaman tanpa prosedural ketentuan dan diluar batas pinjaman uang BUMDes.
Bahwa Saksi Ellin Herlina, selaku Bendahara Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang kepada BUMDes dengan cara Saksi Ellin Herlina mengajukan permohonan kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian pengajuan pada tanggal dan bulan lupa pada kurun waktu tahun 2010. Dengan total pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat pencairan disaksikan oleh Bendahara dan Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag.. Selanjutnya Saksi Ellin Herlina sudah melunasi hutang pinjaman uang tersebut secara mengansur dari tahun 2010 s/d 2020 dengan total pembayaran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwintansi pembayaran terlampir ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina pernah dimintai bantuan untuk melakukan setoran pembayaran BUMDes ke Bank BJB Kota Banjar dalam hal setoran pembayaran pinjaman uang dari nasabah yang dititipkan sebelumnya oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara, yaitu pada tanggal bulannya Saksi Ellin Herlina sudah lupa pada tahun 2015 dengan jumlah Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan keterangan uang tersebut adalah dari pembayaran pinjaman An. Terdakwa Sumiarsih. Dan setoran nasabah lainnya kapan waktunya Saksi Ellin Herlina sudah lupa;
Bahwa Saksi Ellin Herlina ada menerima setoran uang pembayaran pinjaman BUMDes pada tahun 2021 yaitu dari setoran Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes. Antara lain adalah sebagai berikut :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Karyawan BUMDes | Masy | Pinjaman | Sisa Pinjaman Hutang | Dibayarkan Hutang | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| 1. | ECEP/ ROMLI | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 2. | RULI RUSWANDI | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 4. | HADNA | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.3.716.600 | ||
| 5. | NIA KURNIAWAN | √ | - | - | Rp.3.000.000,- | - | Lunas | |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.700.000,- | ||
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.141.765.350,- | Rp.135.765.350,- | Sudah Bayar Rp.6.000.000,- | |
| 8. | Alm. WIJAJI | - | - | √ | Rp.5.000.000,- | Rp.4.000.000,- | ||
| 9. | UKAT / Alm. H KARJONO | - | - | √ | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | ||
| 10. | EMEN | - | - | 1 | Rp.5.000.000,- | Lunas | ||
| 11. | UCU HENDRAYANI | - | √ | - | Rp.183.542.450,- | Rp.176.542.450,- | Sudah Bayar Rp.7.000.000,- | |
| 12. | SUMIARSIH | - | √ | - | Rp.105.487.912,- | Rp.38.587.912,- | Sudah Bayar Rp.66.900.000,- | |
| 13. | ROS ROSMAYANTI | - | √ | - | Rp.45.382.200,- | Rp.26.999.900,- | Sudah Bayar Rp.18.382.300,- | |
| 14. | RAIS FANDI SETIAWAN | √ | - | - | Rp.1.045.000,- | - | Lunas | |
| 15. | Hj. IMAS | - | - | √ | Rp.3.500.000,- | Rp.3.000.000,- | ||
| 16. | TOTONG | - | √ | - | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Total Rp.534.222.912, Rp.408.812.212,- Rp.125.410.700,- | ||||||||
Bahwa dari masing-masing pembayaran setoran pinjaman uang diatas dilakukan pada periode tahun 2010 s/d tahun 2021 untuk Masyarakat, Perangkat Desa dan Pengelola BUMDes, selanjutnya dilakukan pembayaran pada Kantor Desa Binangun dan disaksikan oleh Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara dan Ketua Tim Verifikasi Saksi Sri Sulastri pada tanggal dan bulannya Saksi Ellin Herlina lupa ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui untuk setoran uang hasil pembayaran BUMDes kembali Saksi Ellin Herlina setorkan setelah di terima dari masing-masing nasabah BUMDes kepada Rekening An. BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Bank BJB Cabang Kota Banjar. Dengan dilengkapi bukti slip setoran bank untuk masing-masing setoran uang yang kemudian slip setorannya diserahkan kembali kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina, pernah ada diminta bantuan oleh Alm. H. Karjono semasa hidupnya untuk menyetorkan uang pinjaman kepada BUMDes dengan cara ditiap bulannya dari penyisihan gaji sebagai Kepala Desa Binangun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dengan total pembayaran sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya dimulai pada bulan Juli 2021 s/d Desember 2021. Dilengkapi dengan slip setoran Bank BJB cabang Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui pernah dititipkan uang untuk pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes, oleh Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur pada tanggal 30 Juli 2021, Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara pada tanggal bulan lupa pada tahun 2015, dan Alm. H. Karjono pada tanggal 02 Juli 2021 serta Saksi Rosmayanti pada tahun 2015. Dengan bukti slip setoran bank BJB cabang Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui yang menyetujui pinjaman-pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara yang memberikan uang pinjaman secara tunai kemudian Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui pencairan uang pinjaman untuk masing-masing ajuan pinjaman ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina memiliki tanggung jawab untuk melunasi sisa hutang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mana pada tanggal 10 Juni 2022 Saksi Ellin Herlina sudah membayarkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwintansi terlampir dibayarkan langsung kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bertempat di Kantor Desa yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi Udung, selaku Kepala Desa Exofficio Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar periode tahun 2013 s/d tahun 2017 dan periode tahun 2018 s/d 2019, mengetahui pada tahun 2013 sampai dengan 2019 tidak ada peminjam diluar masyarakat Desa Binangun namun pada saat Saksi Udung membentuk Tim Verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Kota Banjar tangga 27 Februari 2014, ada yang melakukan pinjaman diluar masyarakat yaitu :
Alm. H. Karjono ;
Ucu Hendriyani. S. Ag. ;
Sumiarsih ;
Eros Rosmayanti.
Bahwa Saksi Udung sebagai Kades Binangun ExOfficio (Komisaris BUMDes Pelita Usaha) Tahun 2013 s/d 2017, keadaan Kas BUMDes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan tidak dapat melakukan penyaluran pinjaman ke masyarakat ;
Bahwa Saksi Udung menjabat sebagai Kepala Desa Binangun pada tahun 2013 sampai dengan 2019, struktur kepengurusan BUMDes Pelita Usaha adalah sebagai berikut :
Direktur : Ucu Hendrayani ;
Bendahara : Sumiarsih ;
Bendahara Administrasi : Eros Rosmayanti ;
Petugas Survey : Deni.
Bahwa dasar Saksi Udung membentuk tim verifikasi dikarenakan untuk mengetahui kondisi keuangan BUMDes Pelita Usaha yang pada saat itu keadaan Kas BUMDes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan sepengetahuan Saksi Udung pinjaman yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tidak diperbolehkan dan bukan peruntukannya mengingat Pasal 4 di Peraturan Desa Binangun No 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha ;
Bahwa susunan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagai berikut :
Sdri. Sri Sulastri : Ketua Tim ;
Sdr. Triyono : Wakil Ketua ;
Sdr. Dani Trisnawan : Sekertaris ;
Sdr. Ajat Sudrajat : Anggota ;
Sdr. Sandi Siswandhy : Anggota.
Bahwa hasil dari Tim Verifikasi ditemukan yaitu :
Adanya pinjaman di masyarakat kurang lebih Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan adanya pinjaman yang dilakukan Pengelola BUMDes yang dibuktikan dengan Surat Pengakuan Hutang atas nama :
Alm. H. Karjono sejumlah Rp.144.000.000,- ;
Ucu Hendrayani sejumlah Rp. 183.000.000,- ;
Sumiarsih sejumlah Rp. 105.000.000,- ;
Eros Rosmayanti sejumlah Rp. 45.000.000,-.
Bahwa Saksi Udung mengetahui ada dilakukan pelaporan keuangan dan Laporan Neraca Keuangan disetiap bulannya oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur namun dalam pelaksanaannya yang melaporkan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara kepada Saksi Udung selaku Kepala Desa Binangun kemudian perihal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) juga ada dilaporkan kepada Saksi Udung selaku Kepala Desa Binangun disetiap tahunnya. Selanjutnya perihal laporan-laporan BUMDes diatas sejauh Saksi Udung menjabat sebagai Komisaris laporan tersebut tidak pernah Saksi Udung laporkan kembali kepada Wali Kota Banjar maupun Setda Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Udung, mengetahui ada pernah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. mengajukan penggunduran diri sebagai Direktur pada tanggal bulan lupa pada tahun 2017, namun Saksi Udung pertimbangkan untuk tetap menjadi Direktur BUMDes dengan alasan yang mengetahui awal mula BUMDes Pelita Usaha adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dengan pertimbangan bisa memperbaiki kondisi BUMDes pada saat itu yang sedang bermasalah ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui yang mempunyai beban tanggung jawab serta kewenangan dalam proses pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar. Adalah Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. karena Direktur adalah sebagai penangung jawab dalam pengelolaan keuangan BUMDes dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bagi calon peminjam/nasabah sah atau tidaknya sesuai persyaratan mendapatkan pinjaman uang BUMDes, namun pada kenyataannya persyaratan dan survey tidak pernah dilakukan. Kemudian Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih turut andil dalam tanggung jawab karena Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara adalah pengelola keuangan BUMDes dan yang langsung bertemu dengan calon peminjam serta menerima uang pembayaran/ setoran pinjaman dari masyarakat ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui perihal dokumen Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010. Tanggal 11 Maret 2010. Adalah tujuan dan target sasaran dibentuknya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu pelaku usaha mikro masyarakat desa Binangun yang sedang melakukan usaha baik perorangan maupun kelompok yang membutuhkan modal usaha berdasarkan Pasal 4. Dengan pengertian adalah anggota masyarakat yang mempunyai usaha mikro yang mendapatkan pinjaman uang BUMDes, diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk meminjam uang BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui perihal dokumen Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disebut ART (Aturan Rumah Tangga) BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010. Adalah tujuan dan target sasaran dibentuknya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu meningkatkan pendapatan hasil desa, mengembangkan potensi perekonomian di desa Binangun, menciptakan lapangan kerja. berdasarkan pada Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3). Dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa Binangun. diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk melakukan pinjaman uang BUMDes ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I., selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Binangun Kota Banjar, mengetahui yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes selain Masyarakat adalah Aparatur Desa dengan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, selanjutnya bagi Aparatur Desa ada yang sudah sudah melunasi pinjaman dan Perangkat BUMDes ada yang belum melunasi pinjaman kemudian masyarakat juga ada yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasi sisa pinjaman uang tersebut ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I., mengetahui terdapat 12 (dua belas) orang perangkat desa, 7 (tujuh) orang penggurus BUMDes yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih :
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I., mengetahui sudah ada sebagian pinjaman uang yang dibayarkan dengan jumlah total sebesar Rp. 99.891.300,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan sisa hutang uang pinjaman BUMDes totalnya sebesar Rp.434.331.612,- (empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah). Yang belum dipenuhi tanggung jawabnya ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I, mengetahui setelah mendapatkan laporan dari Pemerintah Desa Binangun terkait keuangan BUMDes maka ada pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu peminjam pengurus BUMDes dan aparatur desa yang melakukan pinjaman kepada BUMDes selanjutnya ada pinjmanan yang nilainya diatas ketentuan yang seharusnya maksimal pinjaman adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang namun pada kenyataannya ada yang diatas nominal tersebut diantaranya adalah :
Alm. H. Karjono (Komisaris) : Rp.141.765.350,-
Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (Direktur BUMDes) : Rp. 183.542.450,-
Terdakwa Sumiarsih (Bendahara BUMDes) : Rp. 105.487.912,-
Saksi Ros Rosmayanti (Bagian Administarsi BUMdes) : Rp. 45.382.200,-.
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I mengetahui terkait adanya peminjam yang sudah melunasi tunggakan BUMDes tersebut berdasarkan hasil audit kinerja Inspektorat Daerah Kota Banjar terhadap BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Aparatur Desa Binangun yaitu :
| No | Nama | Pinjaman | Bayar | Sisa |
| 1. | Romli / Ecep | Rp. 5.000.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 4.700.000,- |
| 2. | Ruli | Rp. 5.000.000,- | Rp 2.225.600,- | Rp. 2.774.400,- |
| 3. | Emen | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 4. | Ijaji | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 4.000.000,- |
| 5. | Ikin / Rais | Rp. 5.000.000,- | Rp. 5.000.000,- | Rp. - |
| 6. | Ukat | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 7. | Nana Hadna | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.283.400,- | Rp. 3.716.600,- |
| 8. | Ecep / H. Karjono | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 9. | Kurniawan | Rp. 3.000.000,- | Rp. - | Rp. 3.000.000,- |
| 10 | Rais / H. Karjono | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 11. | Taopik | Rp. 5.000.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 4.700.000,- |
Perangkat BUMDes Pelita Usaha yaitu :
| No | Nama | Pinjaman | Bayar | Sisa |
| 1. | H. Karjono | Rp. 141.765.350,- | Rp. - | Rp. 141.765.350,- |
| 2. | Ruli | Rp. 183.542.450,- | Rp. 4.000.000,- | Rp. 179.542.450,- |
| 3. | Emen | Rp. 105.487.912,- | Rp. 66.900.000,- | Rp. 38.587.912,- |
| 4. | Ijaji | Rp. 45.382.200,- | Rp. 18.382.300,- | Rp. 26.999.900,- |
| 5. | Ikin / Rais | Rp. 1.045.000,- | Rp. - | Rp. 1.045.000,- |
| 6. | Ukat | Rp. 3.500.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 3.000.000,- |
| 7. | Nana Hadna | Rp. 500.000,- | Rp. - | Rp. 500.000,- |
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I mengetahui yang seharusnya mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan uang pada BUMDes ialah Komisaris, Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan Bendahara Terdakwa Sumiarsih selaku pemegang kebijakan pada pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun.
Bahwa Saksi Rais Pandi, selaku Perangkat Desa Binangun (Kasi Pelayanan) Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang kepada BUMDes dengan cara awalnya Saksi Rais Pandi mengetahui mengenai BUMDes pada tahun 2008 saat masih berbentuk UPK sampai dengan sekarang berubah menjadi BUMDes, dan selanjutnya untuk pinjaman atas nama pribadi sebetulnya Saksi Rais Pandi tidak mengajukan sendiri namun pada saat itu (waktu pasti peristiwa Saksi Rais Pandi lupa) Alm. H. Karjono meminjam nama Saksi Rais Pandi untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman BUMDes untuk Alm. H. Karjono dan Saksi Rais Pandi memiliki tanggung jawab pembayaran pinjaman BUMDes milik kakek dan ayah Saksi Rais Pandi yaitu atas nama Alm. IJAJI dan Sdr. IKIN. Besaran adalah untuk Sdr. IKIN pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk atas nama Alm. IJAJI pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terlampir dengan kwitansi ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui awal mulanya Perangkat Desa sebanyak 4 (empat) orang perangkat desa yaitu Saksi Kurniawan, Sdr. Ecep dan Sdr. Roni selanjutnya KTP Saksi Rais Pandi beserta 3 orang lainnya dikumpulkan oleh Alm. H. Karjono diruangan kepala desa kemudian Alm. H. Karjono meminjam nama untuk digunakan dalam pinjaman BUMDes dan untuk pinjaman yang digunakan atas nama Saksi Rais Pandi yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari informasi yang didapat dari keterangan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada saat dilakukan audit kinerja oleh inspektorat, kemudian Alm. H. Karjono meminta data-data pribadi masing-masing orang untuk digunakan sebagai syarat pencairan pinjaman namun pada saat itu Saksi Rais Pandi hanya menyerahkan data-data pribadi Saksi Rais Pandi kepada Alm. H. Karjono dan kemudian yang menyetorkan data tersebut kepada pengurus BUMDes adalah Alm. H. Karjono. selanjutnya Terdakwa Sumiarsih mengetahui perihal perbuatan yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono tersebut ;
Bahwa Saksi Rais Pandi sama sekali tidak mendapatkan bagian dari uang hasil pinjaman yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono dengan menggunakan nama Saksi Rais Pandi karena Alm. H. Karjono meminjam uang tersebut dengan menggunakan nama Saksi Rais Pandi kepada BUMdes Pelita Usaha untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi Rais Pandi ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui kakek Saksi Rais Pandi An. Alm. IJAJI dan ayah Saksi Rais Pandi Sdr. IKIN ada meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun masing-masing sebesar :
Alm. IJAJI : Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Sdr. IKIN : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui uang pinjaman dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih dan selanjutnya diterima oleh masing-masing peminjam untuk pinjaman atas nama Sdr. IKIN (Ayah Saksi RAIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Saksi Rais Pandi pinjam seluruhnya kepada ayah Saksi Rais Pandi untuk selanjutnya digunakan untuk usaha dan untuk pinjaman atas nama Alm. IJAJI (Kakek Saksi RAIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian setelah pencairan uang tersebut Saksi Rais Pandi pinjam sebagian kepada kakek Saksi Rais Pandi yaitu Alm. IJAJI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisa dari uang pinjaman atas nama Alm. IJAJI tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipinjam oleh Alm. H. Karjono, sehingga Saksi Rais Pandi memiliki tanggung jawab pembayaran terhadap hutang pinjaman BUMDes atas nama Alm. IJAJI dan Sdr. IKIN yang uangnya Saksi Rais Pandi pinjam yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui tanggung jawab pembayaran hutang Saksi Rais Pandi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sudah Saksi Rais Pandi bayarkan seluruhnya sebesar Rp. 7.045.000,- (tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah) pada tahun 2021 kepada Bendahara Desa yang kemudian diserahkan kembali kepada Bendahara BUMDes yang selanjutnya Saksi Rais Pandi menerima 1. kwitansi pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 2. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes namun dari pembayaran yang sudah Saksi Rais Pandi lakukan tersebut Kwitansi sebesar Rp. 1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah) belum Saksi Rais Pandi terima dan masih ada di Bendahara BUMDes. Kemudian Saksi Rais Pandi ada melakukan pembayaran sisa piutang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara, BUMDes bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2022 bertempat di Kantor Desa Binangun Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Selanjutnya disaksikan oleh Bendahara Desa Binangun. Saksi Ellin Herlina ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui yang membantu dan mengurus proses pencairan pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih atas persetujuan dari Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan pada saat itu proses tersebut dilaksanakan di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui terhadap yang menyetujui pinjaman-pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara kemudian Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mempunyai kewenangan untuk pencairan pinjaman uang.
Bahwa Saksi Ruli Ruswandi. S.IP, selaku Aparatur Desa Binangun (Staf TU dan Umum) Desa Binangun Kota Banjar, ada melakukan pinjaman uang kepada BUMDes dengan cara awalnya Terdakwa Sumiarsih di ajak oleh Alm. H. Karjono untuk ikut hadir dalam pertemuan keluarga akan tetapi sesampainya dilokasi justru Saksi Ruli Ruswandi diajak kedalam acara promosi Multi Level Marketing (MLM) Quest Net di Pangandaran, kemudian pada acara tersebut Saksi Ruli Ruswandi ditawarkan untuk mengikuti MLM tersebut dengan mekanisme keuntungan yang ditawarkan dengan syarat pendaftaran sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), namun pada saat itu Saksi Ruli Ruswandi tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu kemudian Alm. H. Karjono membujuk dan menyuruh Saksi Ruli Ruswandi untuk mengikuti kegiatan MLM tersebut dengan cara meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk memenuhi biaya pendaftaran, kemudian pada akhirnya Saksi Ruli Ruswandi mengikuti perintah, bujukan dan saran Alm. H. Karjono untuk mengajukan pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha sebagai modal pendaftaran Saksi Ruli Ruswandi untuk mengikuti Multi Level Marketing (MLM) Quest Net. Selanjutnya Saksi Ruli Ruswandi mengajukan pinjaman kepada Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan diketahui dan disetujui oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada tahun 2011 untuk tanggal dan bulan lupa. Berdasarkan petunjuk dan saran dari Alm. H. Karjono. Dengan perkataan Alm. H. Karjono kepada Saksi Ruli Ruswandi adalah sebagai berikut “pinjam aja uang ke BUMDes kalau gak punya uang, nanti Terdakwa Sumiarsih yang atur pencairannya, yang penting berkas permohonannya masuk dulu…” dan diketahui oleh saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha. S. Ip., selaku Perangkat Desa (Staf Surveyor BUMDes periode tahun 2010 s/d 2016) Desa Binangun Kota Banjar, bertugas menjadi staf Bag. Analis Kredit Pelita Usaha Desa Binangun selanjutnya untuk peminjam dana BUMDes ada pihak selain masyarakat Desa Binangun yaitu Aparatur Desa serta terkait peminjaman tersebut secara nyata tidak diserahkan kepada Saksi Deni Nugraha untuk dilaksanakan Survey ke lapangan adapun peminjaman tersebut terkait aparatur Desa langsung kepada pimpinan yaitu Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., S.AG. tanpa dilalui proses secara procedural yang berlaku ;
Bahwa terkait mekanismenya dalam mendapatkan pinjaman uang tersebut yaitu :
Peminjam mendatangi BUMDesa dan meminta permohonan peminjaman;
Mengisi formulir peminjaman;
Memenuhi persyaratan yang tertera di dalam formulir pengajuan peminjaman;
Penyerahan fisik syarat-syarat administrasi kepada bagian Administrasi;
Dilakukan survey oleh Bag. Analis Kredit ke rumah calon peminjam;
Hasil survey dilaporkan kepada direktur BUMDesa Pelita Usaha;
Setelah dianggap layak untuk mendapatkan pinjaman nasabah dipanggil ke BUMDes untuk menandatangan perjanjian pinjaman uang dan bisa dicairkan;
Bahwa perihal Nasabah yang telah melakukan pinjaman lebih dari satu kali tidak dilakukan survey ulang.
Bahwa Saksi Deni Nugraha, mengetahui tata cara dari awal proses pengajuan berkas proposal peminjaman dari calon nasabah serta syarat-sarat antara lain yaitu salah satunya adalah Fotocopy KTP Peminjam, Fotocopy Kartu Keluarga Peminjam dan Surat Keterangan Usaha dari RT yang bersangkutan, kemudian syarat-syarat tersebut diserahkan langsung kepada saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur BUMDes tanpa dilakukan pengecekan kembali dan di lakukan survey oleh Tim Surveyor BUMDes yaitu Saksi Deni Nugraha sendiri dengan tujuan untuk mengetahui kelayakan calon pemohon pinjaman BUMDes, selanjutnya yang mempunyai kewenangan dalam menentukan layak atau tidaknya pemohon nasabah BUMDEs adalah Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selanjutnya pencairan dilakukan oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih. Bahwa perihal pencairan pinjaman hanya dilaporkan kepada Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih. Kemudian uang pencairan di serahkan langsung masing-masing kepada nasabah yaitu Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui sasaran dan target pinjaman uang dari BUMDes adalah Masyarakat Desa Binangun khususnya yang mempunyai Usaha Mikro Kecil ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui terkait nama-nama orangnya Saksi Deni Nugraha sudah tidak ingat lagi tetapi arsip dan dokumen ada tercantum dalam laporan guliran yang berada di Kantor BUMDes dan diserahkan kepada Bag. Administrasi dan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara serta saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur. Sedangkan terhadap Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes adanya peminjaman BUMDes tersebut dengan cara tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang berlaku kemudian dikarenakan Aparatur Desa tersebut maupun Perangkat BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait kelengkapan berkas administrasi beserta tempat usaha hanya langsung diberikan ACC pinjaman oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan selanjutnya dicatat dalam laporan guliran yang dibuat oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih dan Bag. Administrasi Saksi Rosmayanti. Perihal nama-nama aparatur desa dan perangkat BUMDes Saksi Deni Nugraha tidak mengertahuinya ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui, yang menentukan perihal layak atau tidaknya adalah Saksi Ucu Hendriyani yang mengetahui pinjaman uang tanpa melalui tahapan procedural yang berlaku, karena sepengetahuan Saksi Deni Nugraha jika ada calon peminjam dari Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes langsung bertemu dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kemudian tanpa dilakukan survey dilapangan perihal alamat calon peminjam yang mana memang Saksi Deni Nugraha tidak pernah melakukan survey terhadap calon nasabah yang pengajuannya melalui Terdakwa Sumiarsih dan Saksi Ucu Hendrayani langsung tersebut. selanjutnya pengajuan permohonan langsung melalui Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. Diketahui oleh Terdakwa Sumiarsih.
Bahwa total dari keseluruhan pinjaman uang sementara / kasbon dari kurun waktu periode tahun 2009 s/d tahun 2021 pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dari masing-masing pinjaman uang Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun adalah sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dari hasil Pinjaman BUMDes periode tahun 2007 s/d tahun 2021. selanjutnya pinjaman uang BUMDes Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. sebesar Rp.183.542.450,- (seratus delapan puluh tiga lima ratus empat puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) dari hasil Pinjaman uang BUMDes periode 2007 s/d 2016 serta pinjaman uang Alm. H. KARJONO, selaku Komisaris BUMDes sebesar Rp.141.765.350,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil uang pinjaman BUMDes periode 2007 s/d 2021 dengan total keseluruhan uang pinjaman sebesar Rp.534.222.912,- (lima ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah) yang dilakukan tanpa dasar prosedural sesuai yang diatur oleh peraturan dan perundangan-undangan tentang BUMDes ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar kepada masyarakat khususnya Desa Binangun pada tahun anggaran periode tahun 2007 s/d tahun 2021 di Pemerintahan Kota Banjar, telah melakukan peminjaman uang BUMDes tanpa prosedural yang tepat dan sekaligus melakukan proses pengajuan nama-nama fiktif terhadap nama masyarakat yang digunakan tanpa sepengetahuan untuk pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha, perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Tanggal 1 Mei 2009, yang ditanda tangani oleh Wali Kota Banjar dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010, yang di tandatangani oleh Kepala Desa Binangun. Bahwa tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan mengenai BUMDes, kemudian Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009. Tanggal 1 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
Pasal 10
Para anggota Pengurus BUMDes dan Badan Pengawas tidak diperbolehkan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Badan Usaha Milik Desa selain penghasilan yang sah.
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha.
Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha.
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman.
| Pasal 4 : Sasaran |
| Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. |
| Pasal 4 : Sasaran |
| Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. |
Pasal 8 ayat (6)
Memberikan nasehat kepada Direksi, Pengelola/ Manajemen, dan badan Pengawas dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes ;
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting dalam pengelolaan BUMDes.
Pasal 9 Ayat (9) Tugas dantanggungjawab Direksi :
Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga menguntungkan yang dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat ;
Menjaga dan memelihara agar tetap tercipta pelayanan ekonomi masyarakat desa yang adil dan merata.
Pasal 15 Ayat (3) Tugas pokok pelaksana kasir/ keuangan
Melaksanakan transaski keuangan (keluar masuk) dengan nasbah / calon nasabah;
Melakukan pencatatan uang keluar dan masuk unit usaha BUMDes ;
Melakukan tata kelola proses perkreditan ;
Membuat kas harian, mingguan, bulanan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Manajer, dll.
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar :
Pasal 8
Operasional Usaha Perkreditan :
Calon nasabah adalah masyarakat Desa Binangun yang mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif ;
Calon nasabah dapat mengajukan permohonan kredit secara perorangan maupun secara kelompok ;
Plafond kredit untuk permodalan perorangan sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp,5.000,000-,(lima juta rupiah) ;
Plafond kredit untuk permodalan kelompok /kube sebesar Rp.2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) ;
Pasal 10
Tahapan Pengajuan pengajuan kredit
3) Dalam kegiatan survey tidak ada dikenakan biaya apapun kepada calon nasabah dan tidak diperkenankan memberikan imbalan berupa uang ataupun barang kepada petugas survey untuk menjamin obyektifitas analisis kelayakan usaha.
4) Dalam hal petugas analis kredit dengan segala pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan kredit yang dimaksud telah layak untuk disetujui, maka berkas permohonan diproses dan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dibuatkan nota persetujuan kredit yang harus ditandatangani Manajer Umum dengan diketahui Komisaris.
5) Setelah Nota persetujuan kredit ditandangani Manajer Umum, berkas permohonan dan Nota persetujuan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dilakukan :
a) Registrasi / pencatatan oleh Bagian Adrninistrasi ;
b) Ditembuskan kepada Bagian Keuangan/Kasir untuk penjadwalan pencairan dan kepada Bagian Supervisor dan Kolektor.
6) Penandatangan Surat Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh calon nasabah, Manajer Umum, Komisaris dan saksi-saksi yang hadir pada saat itu.
7) Pencairan kredit oleh Bagian keuangan/Kasir baik perorangan maupun kelompok setelah terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara lengkap tentang aturan perjanjian kredit, tata cara pembayaran, dan informasi lainnya oleh Komisaris maupun Manajemen BUMDes.
Dan perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha., tersebut dalam melakukan pinjaman pribadi terhadap uang BUMDes Pelita Usaha dan mencairkan pinjaman uang BUMDes terhadap ajuan pinjaman dari Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha pada Desa Binangun dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021, bertentangan dengan, tugas, wewenang dan fungsi Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha dalam kegiatan pengelolaan keuangan KAS BUMDes Pelita Usaha pada Anggaran periode Tahun 2007 s/d periode 2020. Merupakan sifat melawan hukum dalam arti materiil dan formil yaitu karena kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum dalam arti materiil dan formil.
Bahwa perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021, sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sebagai berikut :
Memperkaya Terdakwa Sumiarsih, sendiri selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, dari uang BUMDes Pelita Usaha yang dipinjam tanpa melalui prosedural yang berlaku oleh Terdakwa Sumiarsih, dari kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021 dengan jumlah total uang pinjaman BUMDes Pelita Usaha yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dari uang hasil Pinjaman BUMDes, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha ;
Memperkaya orang lain yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) sebesar Rp.183.542.450,- (seratus delapan puluh tiga lima ratus empat puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) dari hasil Pinjaman uang BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2016, dari uang yang dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, tanpa secara prosedural yang berlaku, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha ;
Memperkaya orang lain yaitu pinjaman uang Alm. H. KARJONO, selaku Komisaris BUMDes sebesar Rp.141.765.350,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil uang Pinjaman BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021 dari uang yang dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun secara tanpa prosedural yang berlaku, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Pemerintahan Kota Banjar sebesar Rp.393.985.012,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah), Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kota Banjar Nomor : R/103/700/Itda/IX/2022. Tanggal 05 September 2022. Tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dalam Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021.
Perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Sumiarsih, selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Tanggal 1 Mei 2009 serta Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun periode tahun 2007 s/d tahun 2021, pada kurun waktu antara bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di dalam periode tahun 2007 s/d tahun 2021, bertempat di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berhak memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tersebut, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih., dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa seperti yang sebelumnya telah kami uraikan perihal peraturan, sumber anggaran, struktur BUMDes dan tata cara pinjaman uang Badan Usaha Milik Desa didalam Dakwaan Kesatu Primair diatas selanjutnya akan kami uraikan perihal perbuatan Terdakwa Sumiarsih;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), berdasarkan tugas dan fungsi kewenangan selaku Bendahara dan Direktur BUMDes Pelita Usaha dalam pengelolaan pinjaman uang Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha (selanjutnya disebut BUMDes) Desa Binangun periode tahun 2007 s/d tahun 2021, adalah tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku melainkan seharusnya Terdakwa Sumiarsih bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya selaku Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha dalam pengelolaan uang KAS simpan pinjam BUMDes, bukannya justru sebaliknya melakukan salah satu perbuatan melawan hukum dalam proses pinjaman uang BUMDes kepada Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, yang mana perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Sumiarsih, melakukan pinjaman uang BUMDes dengan cara tanpa melalui syarat prosedural yang diatur dalam ADRT BUMDes Pelita Usaha selanjutnya tanpa ada pengajuan permohonan syarat-syarat pinjaman kemudian dilaporkan kepada Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku (Direktur) untuk proses pencairan dan kemudian setelah disetujui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUmdes dan diketahui oleh Komisaris Alm. H. Karjono selanjutnya pencairan dilakukan dalam pencatatan pada Kwitansi BUMDes dan Kwitansi biasa. Selanjutnya uang diterima langsung secara tunai dari Kas BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara. Kemudian proses peminjaman uang dilakukan di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar selanjutnya diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur, Alm H. Karjono dan Saksi Rosmayanti selaku Administrasi. Terjadi pada tahun 2010. Kemudian tanpa dilakukan proses kelengkapan persyaratan administrasi, rekomendasi dan survey kelapangan oleh petugas BUMDes ;
Bahwa uang yang Terdakwa Sumiarsih pinjam dan gunakan dari BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) secara bertahap dan dalam kurun waktu periode tahun 2007 s/d tahun 2021 Dan selanjutnya sudah ada yang Terdakwa Sumiarsih cicil dan angsur yaitu sebesar Rp.66.900.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan tanda bukti pendukung kwintansi pembayaran yang sebelum sudah dibayar kepada Kepala Desa yaitu Saksi Udung dan Bendahara Desa Binangun yaitu Saksi Ellin Herlina dan disaksikan oleh Tim Verifikasi saksi Sri Sulastri pada tanggal 26 Februari 2015 bertempat di Kantor Desa Binangun Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar Kode Pos 46316 ;
Bahwa yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes selain Masyarakat Desa Binangun adalah Aparatur Desa dengan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, yang mana Aparatur Desa Binangun sebagian sudah melunasi (bukti tanda lunas terlampir dalam daftar barang bukti) dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha ada yang belum melunasi. Selanjutnya masyarakat juga ada yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasi sisa pinjaman uang BUMDes tersebut ;
Bahwa berikut adalah data untuk total 18 (delapan belas) dengan rincian 12 (dua belas) orang Perangkat Desa, dan 7 (tujuh) orang Perangkat BUMDes Desa Binangun yang meminjam uang BUMDes kepada BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih, antara lain :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Perangkat BUMDes | Masy | Pinjaman | Sisa Pinjaman Hutang | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | CECEP JAELANI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.500.000,- | |
| 2. | RULI RUSWANDI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.2.774.400,- | |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 4. | HADNA | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas |
| 5. | NIA KURNIAWAN | 1 | - | - | Rp.3.000.000,- | - | Lunas |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.700.000,- | |
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 8. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 9. | WIJAJI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.000.000,- | |
| 10. | UKAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 11. | EMEN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 12. | Alm. H KARJONO | - | 1 | - | Rp.141.765.350,- | Rp.141.765.350,- | |
| 13. | UCU HENDRAYANI | - | 1 | - | Rp.183.542.450,- | Rp.183.542.450,- | |
| 14. | SUMIARSIH | - | 1 | - | Rp.105.487.912,- | Rp.38.587.912,- | |
| 15. | ROS ROSMAYANTI | - | 1 | - | Rp.45.382.200,- | Rp.26.999.900,- | |
| 16. | RAIS FANDI SETIAWAN | - | 1 | - | Rp.1.045.000,- | - | Lunas |
| 17. | Hj. IMAS | - | 1 | - | Rp.3.500.000,- | Rp.3.000.000,- | |
| 18. | TOTONG | - | 1 | - | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | |
| Total Pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp. 534.222.912,- (lima ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah) | |||||||
Bahwa semasa hidupnya Alm. H. KARJONO selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha ada mengajukan nama-nama masyarakat Desa Binangun dalam bentuk surat pernyataan yang sebelumnya tidak diketahui oleh masing pemilik nama tersebut dalam artian nama-nama dalam pernyataan adalah fiktif dalam motif pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan diantara nama-nama tersebut adalah :
| No. | Nama Warga | Besaran Dana Pinjaman | Sumber Dana | Penerima Pinjaman | Tahun Kegiatan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | Tendi | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 2. | Dedi Sukmana | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 3. | Dayat | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 4. | Ojo | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 5. | Syarifudin | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 6. | Sri Widya | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 7. | Engkus Sukmandala | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 8. | Dodo Suhanda | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 9. | Sutrisna Gumilar | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 10. | Undang Firdaus | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 11. | Alan Sutarlan | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 12. | Sukarsih | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 13. | Yayat Ruhiat | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 14. | Ratna | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 15. | Somadi | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 16. | Wahyu | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 17. | Ebo AS | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 18. | Agus Saefudin | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 19. | Eman | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 20. | Dede Suryani | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 21. | Ida Prayida | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 22. | Dede Iwan | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 23. | Koswara | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| Total sumber dana pinjaman BUMDes yang dipinjam menggunakan nama warga masyarakat Desa Binangun fiktif sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | ||||||
Bahwa Surat Pernyataan tersebut diketahui oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha. Di buat pada Kantor BUMDEs Pelita Usaha di Desa Binangun Kota Banjar dibuat pada tanggal 1 Mei 2011 tertanda tangan Alm. H. Karjono semasa hidup. selanjutnya surat pernyataan tersebut fiktif karena tidak diketahui oleh masing-masing nama yang ada dalam daftar nama peminjam tersebut ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih, dalam proses pinjaman uang baik dengan atau tanpa surat rekomendasi dari para pemohon pinjaman uang BUMDes tersebut diusulkan oleh Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kepada Komisaris Alm. H. Karjono untuk dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai peminjam atau calon debitur selanjutnya keputusan kembali kepada Direktur dan Komisaris BUMDes ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih mengetahui pinjaman uang yang dilakukan oleh Alm. H. KARJONO, berdasarkan Kwitansi Pinjaman uang BUMDes pada tanggal 1 April 2010. Selanjutnya ada pinjaman uang lainnya yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono untuk pinjaman atas nama masyarakat Desa Binangun antara lainnya :
1. Sdr. Yarman pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
2. Sdr. Neking pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
3. Sdr. Karya pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
4. Sdri. Imas (Istri Alm. H. Karjono) pinjaman sebesar Rp.5.000.000,-.
Dengan rincian pinjaman yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada BUMDes berikut dengan tanda bukti kwintansi peminjaman uang dan ada diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur. Dengan panambahan Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) untuk 23 (dua pulu tiga) nama masyarakat fiktif, ditambah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 5 (lima) orang nama masyarakat dan selanjutnya ditambah lagi Rp.7.043.150,- (tujuh juta empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah). Dengan Total Pinjaman uang kepada BUMDes yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono sebesar Rp.142.043.150,- (seratus empat puluh dua juta empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah). Dan kemudian dikurangi dengan angsuran 1 kali yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono sebesar Rp.277.800,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Dengan selisih total setelah dikurangi dengan 1 X angsuran adalah sebesar Rp.141.765.350.- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dalam pinjaman secara bertahap pada kurun waktu selama masa hidup Alm. H Karjono sebagai Komisaris Exofficio Kepala Desa BUMDes Pelita Usaha periode tahun 2007 s/d tahun 2021 ;
Bahwa selama Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara di BUMDes Desa Binangun pernah ada dimintai bantuan untuk pencairan dengan nama perangkat BUMDEs dan Aparatur Desa hal tersebut dimintai langsung oleh Kepala Desa yaitu Alm. H. Karjono dan Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., yaitu dengan cara mengajukan permohonan dengan nama-nama masyarakat yang mengetahui sendiri meminjam uang kepada BUMDes selanjut uang hasil pencairan langsung diserahkan kepada Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan Alm. H. Karjono selanjutnya penyerahan uang dilakukan secara tunai oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian uang pinjaman diserahkan pada kegiatan BUMDes berlangsung di Kantor Desa Binangun Kota Banjar secara bertahap pada periode tahun 2007 s/d tahun 2016 ;
Bahwa awal mula cara Terdakwa Sumiarsih ada melakukan pinjaman uang kepada BUMDes yaitu dengan cara pertama-tama Terdakwa Sumiarsih mendatangi Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dengan menyatakan ingin meminjam uang dengan alasan untuk keperluan pribadi selanjutnya Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. melaporkan permohonan Terdakwa Sumiarsih kepada Alm. H. Karjono dengan pertimbangan dan kebijakan Komisaris dan Direktur menyetujui perihal pinjaman uang kepada BUMDes tersebut kemudian tidak dilampirkan persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Desa dan ADRT BUMDes. Selanjutnya pencairan uang pinjaman langsung di Acc/setujui oleh Direktur dan Komisaris dicairkan dengan cara Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara mengambil langsung dari uang yang berada di dalam Kas dan dalam Rekening Bank BJB Cabang Kota Banjar An. BUMDes Pelita Usaha yang Terdakwa Sumiarsih pegang selanjutnya berdasarkan sepengetahuan dari Direktur dan Komisaris untuk keseluruhan pinjaman tanpa dilakukan sepenuhnya syarat formil materil seperti yang dilakukan pada umumnya untuk calon peminjam/ nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun. Kemudian cara Komisaris BUMDes menyetujui pinjaman Terdakwa Sumiarsih adalah dengan ucapan dari Alm. H. Karjono bahwa Terdakwa Sumiarsih “boleh pinjam asal tertib dicatat dalam kwintasinya”. Selanjutnya diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani bertempat dikantor BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa cara Terdakwa Sumiarsih melakukan pinjaman uang/ kas bon dengan cara yaitu Terdakwa Sumiarsih bertemu langsung dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur pada Kantor BUMDesa Pelita Usaha Desa Binangun yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, dengan Terdakwa Sumiarsih mengatakan langsung kepada Direktur “Terdakwa Sumiarsih mau meminjam uang untuk keperluan anak sekolah dan keperluan pribadi…” selanjutnya dijawab oleh Saksi Ucu Hendriyani “silahkan saja, asalkan bilang dulu kepada Komisaris…” kemudian disaat bersamaan pada tempat yang sama ada Alm. H. Karjono selaku Komisaris dengan menjawab “Iya boleh, dengan catatan pakai kwintansi untuk kasbon uang pinjaman BUMDes…” kemudian Terdakwa Sumiarsih mengajukan permintaan langsung kepada Direktur untuk meminjam uang sementara atau kas bon uang sesuai dengan kebutuhan Terdakwa Sumiarsih di masing-masing waktu peminjaman/ kas bon uang BUMDes selanjutnya jumlah pinjaman uang/ kas bon bervariatif jumlahnya selama terhitung periode tahun 2009 s/d tahun 2021 secara bertahap dan berlanjut dengan bukti kwitansi pinjaman di masing-masing waktu atas nama Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian pinjaman /kas bon diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes, selanjutnya proses dan prosedural Terdakwa Sumiarsih meminjam uang/ kas bon kepada BUMDes tidak sesuai dengan dengan aturan yang berlaku, karena semestinya yang dapat meminjam uang kepada BUMDes adalah masyarakat yang mempunyai usaha mikro sedangkan Terdakwa Sumiarsih adalah sebagai penggurus dan perangkat BUMDes dan tanpa syarat pengajuan permohonan seperti yang umumnya diajukan oleh masyarakat yang akan meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha. Kemudian pinjaman Terdakwa Sumiarsih tidak sesuai dengan Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Pasal 4 “Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah pelaku usaha mikro masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif” kemudian tanpa dilakukan survey tempat usaha dan domisili bagi Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa cara Terdakwa Sumiarsih, memanipulasi data dengan cara mengolah data dan input data berdasarkan sesuai dengan buku transaksi harian selanjutnya diinput kedalam BKU dengan cara tanggal, uraian, debet, kredit saldo untuk laporan perbulannya dimasing-masing periode. Kemudian penjabaran sebagai berikut uang yang diterima oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dicatat sesuai dengan transaksi buku harian selanjutnya bertahap ditiap bulannya sampai dengan akhir tahun dengan uraian sebagai berikut semisal ada penarikan dan pengambilan uang kas dari Bank BJB, Pencairan Pinjaman Uang kepada Nasabah serta untuk Pembayaran angsuran pinjaman nasabah. Kemudian BKU dilaporkan secara periodik tahunan kepada Komisaris Exofficio Kepala Desa diketahui oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha. Selanjutnya untuk isian data BKU berdasarkan isian buku harian dan data BKU periode tahun 2007 s/d 2016 dalam bentuk data laporan printout sedangkan BKU periode tahun 2017 s/d tahun 2022 masih dalam bentuk laporan manual tulisan tangan kemudian isi rekapan BKU tersebut memang tidak sesuai dengan jumlah nilai uang setoran yang masuk untuk masing-masing setoran uang BUMDes karena untuk menutupi pinjaman hutang Terdakwa Sumiarsih sendiri, serta Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih, dalam memproses kasbon pinjaman uang sementara berdasarkan ijin dan sepengetahuan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan Komisaris pada waktu dimasing-masing pinjaman sementara/ kasbon uang BUMDes selanjutnya bahwa persyaratan pinjaman/ kasbon uang BUMDes untuk masing-masing nama Aparatur Desa, Perangkat BUMDes dan Masyarakat tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian dengan alasan diketahui dan diijinkan oleh Direktur dan Komisaris untuk pinjaman bagi Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes selanjutnya bahwa nama Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., Alm. H. Karjono, Saksi. Rosmayanti serta Terdakwa Sumiarsih sendiri, adalah bukan merupakan salah satu target tepat sasaran penerima pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha, melainkan karena Terdakwa Sumiarsih sendiri sebagai Perangkat /Penggurus BUMDes yang tidak sesuai dengan target sasaran penerima pinjaman uang BUMDes selanjutnya uang hasil pinjaman/ kasbon digunakan untuk keperluan anak sekolah dan kebutuhan pribadi sehari-hari dan untuk pengobatan anak yang sakit kemudian isi kas saldo BUMDes Pelita Usaha terakhir adalah sebesar Rp.63.177.372,- (enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yang terdapat dalam Rek. Bank BJB Cabang Kota Banjar An. BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih dalam melakukan proses pinjaman uang BUMDes pada masing-masing pihak dengan dilengkapi bukti kwitansi-kwitansi atas nama antara lain yaitu :
1. Kwitansi An. Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman kasbon pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.102.093.300,- (seratus dua juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara yaitu selisihnya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) bahwa alasan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara BUMDes kemudian diketahui dan disaksikan oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris dan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2009 s/d 2021, selanjutnya bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
2. Kwitansi An. Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.125.330.400,- (seratus dua puluh dua lima juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang sementara /kasbon yang dilakukan oleh Saksi Ucu Hendriyani yaitu selisihnya sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) bahwa alasan Saksi Ucu Hendriyani dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui dan disaksikan oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2009 s/d 2013, tempat Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kasbon uang pinjaman bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
3. Kwitansi An. Alm. H. Karjono Selaku Komisaris, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 85 (delapan puluh lima) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif di masing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.122.143.150,- (seratus dua puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono dengan menggunakan nama orang lain yaitu sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bahwa alasan Alm. H. Karjono dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui dan disaksikan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2010 s/d 2012, bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
4. Kwitansi An. Saksi Rosmayanti Selaku Administrasi, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 19 (sembilan belas) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.45.382.250,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) pinjaman uang tersebut berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Sdri. Rosmayanti yaitu selisihnya sebesar Rp.200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) bahwa alasan Sdri. Rosmayanti dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris serta Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2012 s/d 2013, tempat dilakukannya kasbon uang pinjaman bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, dalam melakukan pinjaman uang BUMDes dengan cara kas bon/pinjam sementara dan dibuat atau dicatat dalam buku catatan oleh Bendahara BUMdes Terdakwa Sumiarsih peminjaman tersebut tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan aparatur Desa tersebut dan Karyawan BUMDes dengan tidak dilakukan tanpa ada permohonan proposal, persayaratan, perjanjian kredit, Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha melainkan hanya langsung diberikan dan diketahui pinjaman oleh Kepala Desa/Komisaris dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa pinjaman uang BUMDes tersebut Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. lakukan dalam tahun 2010 s/d 2016 selama saksi menjabat selaku Direktur BUMDes secara berlanjut dan bertahap yang pastinya pada saat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mengalami kemacetan kemudian Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. bisa mendapatkan pinjaman tersebut dikarenakan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. lakukan dengan cara kas bon/pinjam sementara tiap bulan ataupun kadang-kadang tiap minggu tergantung kebutuhan sampai sebesar tunggakan tersebut dan selanjutnya perihal perbuatan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. tersebut yang mengetahuinya adalah Bendahara Terdakwa Sumiarsih dan Kepala Desa Binangun Alm. H. Karjono selaku Komisaris ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. mengetahui perihal pinjaman uang yang dilakukan oleh Perangkat BUMDes tersebut awal mulanya adalah hanya pinjaman Kas Bon/pinjaman sementara kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dan ada yang diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan ada beberapa yang langsung kepada Bendahara dan dibuat atau dicatat dalam buku catatan oleh Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih kemudian peminjaman tersebut tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha hanya langsung diberikan setujui/Acc pinjaman oleh Direktur/Mananjer Umum dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan dibantu oleh Bag. Administrasi Saksi Rosmayanti ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pernah mengembalikan uang pinjaman tersebut dan disetorkan kepada sesuai dengan bukti Kwitansi yaitu yang pertama sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 09 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sumiarsih Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, kedua sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 30 Juli 2021 ditandatangani oleh Saksi Elin Herlina Bendahara Desa Binangun, ketiga Sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 02 September 2021 ditandatangani Saksi Elin Herlina Bendahara Desa Binangun jadi total Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. sudah mengembalikan sebesar Rp. 8.000.0000,- kemudian ada uang pengembalian kerugian Negara yang dititipkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada proses Penyidikan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., dengan besaran masing-masing adalah uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dititipkan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 dan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari setoran Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada tanggal 30 September 2022 dititipkan dalam REK. RPL .025 Kejari Kota Banjar dan telah dilakukan penyitaan terhadap uang titipan tersebut sebagai barang bukti uang tunai dalam berkas perkara ;
Bahwa Saksi Ros Rosmayanti, selaku Staf Administrasi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang pada BUMDes Pelita Usaha dengan cara Saksi Rosmayanti, ada melakukan pinjaman uang secara bertahap dan terkait total pinjaman sebesar Rp. 45.382.200,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) tersebut dikarenakan adanya peminjam selain Saksi Rosmayanti melakukan titipan penyetoran kepada Terdakwa Sumiarsih dengan sepengetahuan Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selanjutnya uang tersebut Saksi Rosmayanti gunakan terlebih dahulu untuk keperluan sehari-hari sehingga tanpa Saksi Rosmayanti sadari uang tersebut sudah terkumpul sejumlah sebagaimana tersebut diatas karena dilakukan secara bertahap dan berlanjut ;
Bahwa Saksi Rosmayanti ada melakukan pinjaman kasbon uang BUMDes dengan ada menggunakan nama warga masyarakat Desa Binangun (data fiktif) dengan menggunakan mekanisme pinjaman BUMDes karena Saksi Rosmayanti diminta oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes untuk melakukan kasbon uang sementara tersebut dan terkait izin untuk menggunakan nama-nama warga masyarakat, ada yang Terdakwa Sumiarsih meminta izin kepada nama yang bersangkutan secara langsung dan ada yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan, antara lain nama masyarakat Desa Binangun yang Saksi Rosmayanti gunakan adalah :
Sdr. Iim ;
Sdr. Ubun ;
Sdr. Timan ;
Sdr. Heryana ;
Sdr. Adang.
Bahwa pada awalnya Saksi Rosmayanti melakukan kasbon / pinjaman sementara dengan cara meminjam uang setoran pembayaran angsuran nasabah BUMDes yang dititipkan kepada Saksi Rosmayanti yang kemudian nama-nama penyetor yang dipinjam oleh Saksi Rosmayanti di tulis oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih dalam sebuah catatan khusus dan bendahara membuatkan kwitansi peminjaman yang kemudian ditanda tangani oleh Saksi Rosmayanti, kemudian terkait kasbon yang lain Saksi Rosmayanti lakukan dengan cara kasbon kepada Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih atas usulan dan arahan dari Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., yang mana pada saat itu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. menyarankan kepada Saksi Rosmayanti untuk melakukan kasbon kepada Bendahara dikarenakan pada saat itu kondisi pendapatan BUMDes Pelita Usaha sedang minim dengan menyampaikan kepada Saksi Rosmayanti “neng karena pendapatan saat ini sedang minim jadi kalau mau kasbon bilang aja ke teh sumiarsih, soalnya teteh juga sudah minjam”, yang mana ketika itu Saksi Rosmayanti mengikuti usulan dan arahan tersebut setelah diyakinkan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., untuk melakukan kasbon/uang sementara karena Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., pun juga melakukan kasbon kepada Bendahara BUMDes. Kemudian suatu waktu pada saat akan melakukan pembukuan, hasil dari perhitungan pada pembukuan tersebut tidak balance selanjutnya Saksi Rosmayanti diminta dan disarankan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha untuk mencari nama-nama peminjam yang akan dipinjam namanya (fiktif) untuk menutupi dan mengkondisikan pinjaman-pinjaman kasbon yang dilakukan oleh Perangkat BUMDes Pelita Usaha agar pada saat pembukuan menjadi balance. Kemudian seolah-olah antara pemasukan dan pengeluaran di buku kas cocok balance ;
Bahwa Saksi Rosmayanti ada membuat Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2012 adalah surat pernyataan yang Saksi Rosmayanti buat sendiri berisikan tentang keterangan Saksi Rosmayanti meminjam uang kepada BUMDes Desa Binangun dengan menggunakan beberapa nama Desa Binangun dengan persetujuan dan tidak diketahui oleh nama yang bersangkutan dengan total pinjaman sebesar Rp. 45.382.200,- (empat puluh lima juta tigaratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) kemudian Saksi Rosmayanti sudah ada mengansur pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.18.382.200,- (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) selanjutnya sisa pembayaran pinjaman uang sebesar Rp. 26.999.700,- (dua puluh enam juta sebilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dibayarkan kepada Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina, selaku Bendahara Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang kepada BUMDes dengan cara Saksi Ellin Herlina mengajukan permohonan kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian pengajuan pada tanggal dan bulan lupa pada kurun waktu tahun 2010. Dengan total pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat pencairan disaksikan oleh Bendahara dan Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag.. Selanjutnya Saksi Ellin Herlina sudah melunasi hutang pinjaman uang tersebut secara mengansur dari tahun 2010 s/d 2020 dengan total pembayaran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwintansi pembayaran terlampir ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina pernah dimintai bantuan untuk melakukan setoran pembayaran BUMDes ke Bank BJB Kota Banjar dalam hal setoran pembayaran pinjaman uang dari nasabah yang dititipkan sebelumnya oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara, yaitu pada tanggal bulannya Saksi Ellin Herlina sudah lupa pada tahun 2015 dengan jumlah Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan keterangan uang tersebut adalah dari pembayaran pinjaman An. Terdakwa Sumiarsih. Dan setoran nasabah lainnya kapan waktunya Saksi Ellin Herlina sudah lupa;
Bahwa Saksi Ellin Herlina ada menerima setoran uang pembayaran pinjaman BUMDes pada tahun 2021 yaitu dari setoran Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes. Antara lain adalah sebagai berikut :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Karyawan BUMDes | Masy | Pinjaman | Sisa Pinjaman Hutang | Dibayarkan Hutang | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| 1. | ECEP/ ROMLI | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 2. | RULI RUSWANDI | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 4. | HADNA | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.3.716.600 | ||
| 5. | NIA KURNIAWAN | √ | - | - | Rp.3.000.000,- | - | Lunas | |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.700.000,- | ||
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.141.765.350,- | Rp.135.765.350,- | Sudah Bayar Rp.6.000.000,- | |
| 8. | Alm. WIJAJI | - | - | √ | Rp.5.000.000,- | Rp.4.000.000,- | ||
| 9. | UKAT / Alm. H KARJONO | - | - | √ | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | ||
| 10. | EMEN | - | - | 1 | Rp.5.000.000,- | Lunas | ||
| 11. | UCU HENDRAYANI | - | √ | - | Rp.183.542.450,- | Rp.176.542.450,- | Sudah Bayar Rp.7.000.000,- | |
| 12. | SUMIARSIH | - | √ | - | Rp.105.487.912,- | Rp.38.587.912,- | Sudah Bayar Rp.66.900.000,- | |
| 13. | ROS ROSMAYANTI | - | √ | - | Rp.45.382.200,- | Rp.26.999.900,- | Sudah Bayar Rp.18.382.300,- | |
| 14. | RAIS FANDI SETIAWAN | √ | - | - | Rp.1.045.000,- | - | Lunas | |
| 15. | Hj. IMAS | - | - | √ | Rp.3.500.000,- | Rp.3.000.000,- | ||
| 16. | TOTONG | - | √ | - | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Total Rp.534.222.912, Rp.408.812.212,- Rp.125.410.700,- | ||||||||
Bahwa dari masing-masing pembayaran setoran pinjaman uang diatas dilakukan pada periode tahun 2010 s/d tahun 2021 untuk Masyarakat, Perangkat Desa dan Pengelola BUMDes, selanjutnya dilakukan pembayaran pada Kantor Desa Binangun dan disaksikan oleh Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara dan Ketua Tim Verifikasi Saksi Sri Sulastri pada tanggal dan bulannya Saksi Ellin Herlina lupa ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui untuk setoran uang hasil pembayaran BUMDes kembali Saksi Ellin Herlina setorkan setelah di terima dari masing-masing nasabah BUMDes kepada Rekening An. BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Bank BJB Cabang Kota Banjar. Dengan dilengkapi bukti slip setoran bank untuk masing-masing setoran uang yang kemudian slip setorannya diserahkan kembali kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina, pernah ada diminta bantuan oleh Alm. H. Karjono semasa hidupnya untuk menyetorkan uang pinjaman kepada BUMDes dengan cara ditiap bulannya dari penyisihan gaji sebagai Kepala Desa Binangun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dengan total pembayaran sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya dimulai pada bulan Juli 2021 s/d Desember 2021. Dilengkapi dengan slip setoran Bank BJB cabang Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui pernah dititipkan uang untuk pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes, oleh Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur pada tanggal 30 Juli 2021, Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara pada tanggal bulan lupa pada tahun 2015, dan Alm. H. Karjono pada tanggal 02 Juli 2021 serta Saksi Rosmayanti pada tahun 2015. Dengan bukti slip setoran bank BJB cabang Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui yang menyetujui pinjaman-pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara yang memberikan uang pinjaman secara tunai kemudian Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui pencairan uang pinjaman untuk masing-masing ajuan pinjaman ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina memiliki tanggung jawab untuk melunasi sisa hutang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mana pada tanggal 10 Juni 2022 Saksi Ellin Herlina sudah membayarkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwintansi terlampir dibayarkan langsung kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bertempat di Kantor Desa yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi Udung, selaku Kepala Desa Exofficio Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar periode tahun 2013 s/d tahun 2017 dan periode tahun 2018 s/d 2019, mengetahui pada tahun 2013 sampai dengan 2019 tidak ada peminjam diluar masyarakat Desa Binangun namun pada saat Saksi Udung membentuk Tim Verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Kota Banjar tangga 27 Februari 2014, ada yang melakukan pinjaman diluar masyarakat yaitu :
Alm. H. Karjono ;
Ucu Hendriyani. S. Ag. ;
Sumiarsih ;
Eros Rosmayanti.
Bahwa Saksi Udung sebagai Kades Binangun ExOfficio (Komisaris BUMDes Pelita Usaha) Tahun 2013 s/d 2017, keadaan Kas BUMDes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan tidak dapat melakukan penyaluran pinjaman ke masyarakat ;
Bahwa Saksi Udung menjabat sebagai Kepala Desa Binangun pada tahun 2013 sampai dengan 2019, struktur kepengurusan BUMDes Pelita Usaha adalah sebagai berikut :
Direktur : Ucu Hendrayani ;
Bendahara : Sumiarsih ;
Bendahara Administrasi : Eros Rosmayanti ;
Petugas Survey : Deni.
Bahwa dasar Saksi Udung membentuk tim verifikasi dikarenakan untuk mengetahui kondisi keuangan BUMDes Pelita Usaha yang pada saat itu keadaan Kas BUMDes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan sepengetahuan Saksi Udung pinjaman yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tidak diperbolehkan dan bukan peruntukannya mengingat Pasal 4 di Peraturan Desa Binangun No 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha ;
Bahwa susunan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagai berikut :
Sdri. Sri Sulastri : Ketua Tim ;
Sdr. Triyono : Wakil Ketua ;
Sdr. Dani Trisnawan : Sekertaris ;
Sdr. Ajat Sudrajat : Anggota ;
Sdr. Sandi Siswandhy : Anggota.
Bahwa hasil dari Tim Verifikasi ditemukan yaitu :
Adanya pinjaman di masyarakat kurang lebih Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan adanya pinjaman yang dilakukan Pengelola BUMDes yang dibuktikan dengan Surat Pengakuan Hutang atas nama :
Alm. H. Karjono sejumlah Rp.144.000.000,- ;
Ucu Hendrayani sejumlah Rp. 183.000.000,- ;
Sumiarsih sejumlah Rp. 105.000.000,- ;
Eros Rosmayanti sejumlah Rp. 45.000.000,-.
Bahwa Saksi Udung mengetahui ada dilakukan pelaporan keuangan dan Laporan Neraca Keuangan disetiap bulannya oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur namun dalam pelaksanaannya yang melaporkan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara kepada Saksi Udung selaku Kepala Desa Binangun kemudian perihal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) juga ada dilaporkan kepada Saksi Udung selaku Kepala Desa Binangun disetiap tahunnya. Selanjutnya perihal laporan-laporan BUMDes diatas sejauh Saksi Udung menjabat sebagai Komisaris laporan tersebut tidak pernah Saksi Udung laporkan kembali kepada Wali Kota Banjar maupun Setda Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Udung, mengetahui ada pernah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. mengajukan penggunduran diri sebagai Direktur pada tanggal bulan lupa pada tahun 2017, namun Saksi Udung pertimbangkan untuk tetap menjadi Direktur BUMDes dengan alasan yang mengetahui awal mula BUMDes Pelita Usaha adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dengan pertimbangan bisa memperbaiki kondisi BUMDes pada saat itu yang sedang bermasalah ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui yang mempunyai beban tanggung jawab serta kewenangan dalam proses pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar. Adalah Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. karena Direktur adalah sebagai penangung jawab dalam pengelolaan keuangan BUMDes dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bagi calon peminjam/nasabah sah atau tidaknya sesuai persyaratan mendapatkan pinjaman uang BUMDes, namun pada kenyataannya persyaratan dan survey tidak pernah dilakukan. Kemudian Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih turut andil dalam tanggung jawab karena Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara adalah pengelola keuangan BUMDes dan yang langsung bertemu dengan calon peminjam serta menerima uang pembayaran/ setoran pinjaman dari masyarakat ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui perihal dokumen Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010. Tanggal 11 Maret 2010. Adalah tujuan dan target sasaran dibentuknya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu pelaku usaha mikro masyarakat desa Binangun yang sedang melakukan usaha baik perorangan maupun kelompok yang membutuhkan modal usaha berdasarkan Pasal 4. Dengan pengertian adalah anggota masyarakat yang mempunyai usaha mikro yang mendapatkan pinjaman uang BUMDes, diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk meminjam uang BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui perihal dokumen ART (Aturan Rumah Tangga) BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010. Adalah tujuan dan target sasaran dibentuknya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu meningkatkan pendapatan hasil desa, mengembangkan potensi perekonomian di desa Binangun, menciptakan lapangan kerja. berdasarkan pada Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3). Dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa Binangun. diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk melakukan pinjaman uang BUMDes ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I., selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Binangun Kota Banjar, mengetahui yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes selain Masyarakat adalah Aparatur Desa dengan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, selanjutnya bagi Aparatur Desa ada yang sudah sudah melunasi pinjaman dan Perangkat BUMDes ada yang belum melunasi pinjaman kemudian masyarakat juga ada yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasi sisa pinjaman uang tersebut ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I., mengetahui terdapat 12 (dua belas) orang perangkat desa, 7 (tujuh) orang penggurus BUMDes yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Karyawan BUMDes | Masyarakat | Pinjaman |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | CECEP JAELANI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 2. | RULI RUSWANDI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 4. | HADNA | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 5. | NIA KURNIAWAN | 1 | - | - | Rp.3.000.000,- |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 8. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 9. | IJAJI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 10. | UKAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 11. | EMEN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 12. | Alm. H KARJONO | - | 1 | - | Rp.141.765.350,- |
| 13. | UCU HENDRAYANI | - | 1 | - | Rp.183.542.450,- |
| 14. | SUMIARSIH | - | 1 | - | Rp.105.487.912,- |
| 15. | ROS ROSMAYANTI | - | 1 | - | Rp.45.382.200,- |
| 16. | RAIS FANDI SETIAWAN | - | 1 | - | Rp.1.045.000,- |
| 17. | Hj. IMAS | - | 1 | - | Rp.3.500.000,- |
| 18. | TOTONG | - | 1 | - | Rp.500.000,- |
| Total Rp.534.222.912,- | |||||
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I., mengetahui sudah ada sebagian pinjaman uang yang dibayarkan dengan jumlah total sebesar Rp. 99.891.300,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan sisa hutang uang pinjaman BUMDes totalnya sebesar Rp.434.331.612,- (empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah). Yang belum dipenuhi tanggung jawabnya ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I, mengetahui setelah mendapatkan laporan dari Pemerintah Desa Binangun terkait keuangan BUMDes maka ada pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu peminjam pengurus BUMDes dan aparatur desa yang melakukan pinjaman kepada BUMDes selanjutnya ada pinjmanan yang nilainya diatas ketentuan yang seharusnya maksimal pinjaman adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang namun pada kenyataannya ada yang diatas nominal tersebut diantaranya adalah :
Alm. H. Karjono (Komisaris) : Rp.141.765.350,-
Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (Direktur BUMDes) : Rp. 183.542.450,-
Terdakwa Sumiarsih (Bendahara BUMDes) : Rp. 105.487.912,-
Saksi Ros Rosmayanti (Bagian Administarsi BUMdes) : Rp. 45.382.200,-.
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I mengetahui terkait adanya peminjam yang sudah melunasi tunggakan BUMDes tersebut berdasarkan hasil audit kinerja Inspektorat Daerah Kota Banjar terhadap BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Aparatur Desa Binangun yaitu :
| No | Nama | Pinjaman | Bayar | Sisa |
| 1. | Romli / Ecep | Rp. 5.000.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 4.700.000,- |
| 2. | Ruli | Rp. 5.000.000,- | Rp 2.225.600,- | Rp. 2.774.400,- |
| 3. | Emen | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 4. | Ijaji | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 4.000.000,- |
| 5. | Ikin / Rais | Rp. 5.000.000,- | Rp. 5.000.000,- | Rp. - |
| 6. | Ukat | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 7. | Nana Hadna | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.283.400,- | Rp. 3.716.600,- |
| 8. | Ecep / H. Karjono | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 9. | Kurniawan | Rp. 3.000.000,- | Rp. - | Rp. 3.000.000,- |
| 10 | Rais / H. Karjono | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 11. | Taopik | Rp. 5.000.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 4.700.000,- |
Perangkat BUMDes Pelita Usaha yaitu :
| No | Nama | Pinjaman | Bayar | Sisa |
| 1. | H. Karjono | Rp. 141.765.350,- | Rp. - | Rp. 141.765.350,- |
| 2. | Ruli | Rp. 183.542.450,- | Rp. 4.000.000,- | Rp. 179.542.450,- |
| 3. | Emen | Rp. 105.487.912,- | Rp. 66.900.000,- | Rp. 38.587.912,- |
| 4. | Ijaji | Rp. 45.382.200,- | Rp. 18.382.300,- | Rp. 26.999.900,- |
| 5. | Ikin / Rais | Rp. 1.045.000,- | Rp. - | Rp. 1.045.000,- |
| 6. | Ukat | Rp. 3.500.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 3.000.000,- |
| 7. | Nana Hadna | Rp. 500.000,- | Rp. - | Rp. 500.000,- |
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I mengetahui yang seharusnya mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan uang pada BUMDes ialah Komisaris, Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan Bendahara Terdakwa Sumiarsih selaku pemegang kebijakan pada pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun.
Bahwa Saksi Rais Pandi, selaku Perangkat Desa Binangun (Kasi Pelayanan) Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang kepada BUMDes dengan cara awalnya Saksi Rais Pandi mengetahui mengenai BUMDes pada tahun 2008 saat masih berbentuk UPK sampai dengan sekarang berubah menjadi BUMDes, dan selanjutnya untuk pinjaman atas nama pribadi sebetulnya Saksi Rais Pandi tidak mengajukan sendiri namun pada saat itu (waktu pasti peristiwa Saksi Rais Pandi lupa) Alm. H. Karjono meminjam nama Saksi Rais Pandi untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman BUMDes untuk Alm. H. Karjono dan Saksi Rais Pandi memiliki tanggung jawab pembayaran pinjaman BUMDes milik kakek dan ayah Saksi Rais Pandi yaitu atas nama Alm. IJAJI dan Sdr. IKIN. Besaran adalah untuk Sdr. IKIN pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk atas nama Alm. IJAJI pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terlampir dengan kwitansi ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui awal mulanya Perangkat Desa sebanyak 4 (empat) orang perangkat desa yaitu Saksi Kurniawan, Sdr. Ecep dan Sdr. Roni selanjutnya KTP Saksi Rais Pandi beserta 3 orang lainnya dikumpulkan oleh Alm. H. Karjono diruangan kepala desa kemudian Alm. H. Karjono meminjam nama untuk digunakan dalam pinjaman BUMDes dan untuk pinjaman yang digunakan atas nama Saksi Rais Pandi yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari informasi yang didapat dari keterangan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada saat dilakukan audit kinerja oleh inspektorat, kemudian Alm. H. Karjono meminta data-data pribadi masing-masing orang untuk digunakan sebagai syarat pencairan pinjaman namun pada saat itu Saksi Rais Pandi hanya menyerahkan data-data pribadi Saksi Rais Pandi kepada Alm. H. Karjono dan kemudian yang menyetorkan data tersebut kepada pengurus BUMDes adalah Alm. H. Karjono. selanjutnya Terdakwa Sumiarsih mengetahui perihal perbuatan yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono tersebut ;
Bahwa Saksi Rais Pandi sama sekali tidak mendapatkan bagian dari uang hasil pinjaman yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono dengan menggunakan nama Saksi Rais Pandi karena Alm. H. Karjono meminjam uang tersebut dengan menggunakan nama Saksi Rais Pandi kepada BUMdes Pelita Usaha untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi Rais Pandi ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui kakek Saksi Rais Pandi An. Alm. IJAJI dan ayah Saksi Rais Pandi Sdr. IKIN ada meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun masing-masing sebesar :
Alm. IJAJI : Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Sdr. IKIN : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui uang pinjaman dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih dan selanjutnya diterima oleh masing-masing peminjam untuk pinjaman atas nama Sdr. IKIN (Ayah Saksi RAIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Saksi Rais Pandi pinjam seluruhnya kepada ayah Saksi Rais Pandi untuk selanjutnya digunakan untuk usaha dan untuk pinjaman atas nama Alm. IJAJI (Kakek Saksi RAIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian setelah pencairan uang tersebut Saksi Rais Pandi pinjam sebagian kepada kakek Saksi Rais Pandi yaitu Alm. IJAJI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisa dari uang pinjaman atas nama Alm. IJAJI tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipinjam oleh Alm. H. Karjono, sehingga Saksi Rais Pandi memiliki tanggung jawab pembayaran terhadap hutang pinjaman BUMDes atas nama Alm. IJAJI dan Sdr. IKIN yang uangnya Saksi Rais Pandi pinjam yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui tanggung jawab pembayaran hutang Saksi Rais Pandi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sudah Saksi Rais Pandi bayarkan seluruhnya sebesar Rp. 7.045.000,- (tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah) pada tahun 2021 kepada Bendahara Desa yang kemudian diserahkan kembali kepada Bendahara BUMDes yang selanjutnya Saksi Rais Pandi menerima 1. kwitansi pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 2. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes namun dari pembayaran yang sudah Saksi Rais Pandi lakukan tersebut Kwitansi sebesar Rp. 1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah) belum Saksi Rais Pandi terima dan masih ada di Bendahara BUMDes. Kemudian Saksi Rais Pandi ada melakukan pembayaran sisa piutang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara, BUMDes bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2022 bertempat di Kantor Desa Binangun Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Selanjutnya disaksikan oleh Bendahara Desa Binangun. Saksi Ellin Herlina ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui yang membantu dan mengurus proses pencairan pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih atas persetujuan dari Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan pada saat itu proses tersebut dilaksanakan di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui terhadap yang menyetujui pinjaman-pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara kemudian Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mempunyai kewenangan untuk pencairan pinjaman uang.
Bahwa Saksi Ruli Ruswandi. S.IP, selaku Aparatur Desa Binangun (Staf TU dan Umum) Desa Binangun Kota Banjar, ada melakukan pinjaman uang kepada BUMDes dengan cara awalnya Terdakwa Sumiarsih di ajak oleh Alm. H. Karjono untuk ikut hadir dalam pertemuan keluarga akan tetapi sesampainya dilokasi justru Saksi Ruli Ruswandi diajak kedalam acara promosi Multi Level Marketing (MLM) Quest Net di Pangandaran, kemudian pada acara tersebut Saksi Ruli Ruswandi ditawarkan untuk mengikuti MLM tersebut dengan mekanisme keuntungan yang ditawarkan dengan syarat pendaftaran sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), namun pada saat itu Saksi Ruli Ruswandi tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu kemudian Alm. H. Karjono membujuk dan menyuruh Saksi Ruli Ruswandi untuk mengikuti kegiatan MLM tersebut dengan cara meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk memenuhi biaya pendaftaran, kemudian pada akhirnya Saksi Ruli Ruswandi mengikuti perintah, bujukan dan saran Alm. H. Karjono untuk mengajukan pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha sebagai modal pendaftaran Saksi Ruli Ruswandi untuk mengikuti Multi Level Marketing (MLM) Quest Net. Selanjutnya Saksi Ruli Ruswandi mengajukan pinjaman kepada Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan diketahui dan disetujui oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada tahun 2011 untuk tanggal dan bulan lupa. Berdasarkan petunjuk dan saran dari Alm. H. Karjono. Dengan perkataan Alm. H. Karjono kepada Saksi Ruli Ruswandi adalah sebagai berikut “pinjam aja uang ke BUMDes kalau gak punya uang, nanti Terdakwa Sumiarsih yang atur pencairannya, yang penting berkas permohonannya masuk dulu…” dan diketahui oleh saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha. S. Ip., selaku Perangkat Desa (Staf Surveyor BUMDes periode tahun 2010 s/d 2016) Desa Binangun Kota Banjar, bertugas menjadi staf Bag. Analis Kredit Pelita Usaha Desa Binangun selanjutnya untuk peminjam dana BUMDes ada pihak selain masyarakat Desa Binangun yaitu Aparatur Desa serta terkait peminjaman tersebut secara nyata tidak diserahkan kepada Saksi Deni Nugraha untuk dilaksanakan Survey ke lapangan adapun peminjaman tersebut terkait aparatur Desa langsung kepada pimpinan yaitu Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., S.AG. tanpa dilalui proses secara procedural yang berlaku ;
Bahwa terkait mekanismenya dalam mendapatkan pinjaman uang tersebut yaitu :
Peminjam mendatangi BUMDesa dan meminta permohonan peminjaman;
Mengisi formulir peminjaman;
Memenuhi persyaratan yang tertera di dalam formulir pengajuan peminjaman;
Penyerahan fisik syarat-syarat administrasi kepada bagian Administrasi;
Dilakukan survey oleh Bag. Analis Kredit ke rumah calon peminjam;
Hasil survey dilaporkan kepada direktur BUMDesa Pelita Usaha;
Setelah dianggap layak untuk mendapatkan pinjaman nasabah dipanggil ke BUMDes untuk menandatangan perjanjian pinjaman uang dan bisa dicairkan;
Bahwa perihal Nasabah yang telah melakukan pinjaman lebih dari satu kali tidak dilakukan survey ulang.
Bahwa Saksi Deni Nugraha, mengetahui tata cara dari awal proses pengajuan berkas proposal peminjaman dari calon nasabah serta syarat-sarat antara lain yaitu salah satunya adalah Fotocopy KTP Peminjam, Fotocopy Kartu Keluarga Peminjam dan Surat Keterangan Usaha dari RT yang bersangkutan, kemudian syarat-syarat tersebut diserahkan langsung kepada saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur BUMDes tanpa dilakukan pengecekan kembali dan di lakukan survey oleh Tim Surveyor BUMDes yaitu Saksi Deni Nugraha sendiri dengan tujuan untuk mengetahui kelayakan calon pemohon pinjaman BUMDes, selanjutnya yang mempunyai kewenangan dalam menentukan layak atau tidaknya pemohon nasabah BUMDEs adalah Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selanjutnya pencairan dilakukan oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih. Bahwa perihal pencairan pinjaman hanya dilaporkan kepada Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih. Kemudian uang pencairan di serahkan langsung masing-masing kepada nasabah yaitu Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui sasaran dan target pinjaman uang dari BUMDes adalah Masyarakat Desa Binangun khususnya yang mempunyai Usaha Mikro Kecil ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui terkait nama-nama orangnya Saksi Deni Nugraha sudah tidak ingat lagi tetapi arsip dan dokumen ada tercantum dalam laporan guliran yang berada di Kantor BUMDes dan diserahkan kepada Bag. Administrasi dan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara serta saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur. Sedangkan terhadap Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes adanya peminjaman BUMDes tersebut dengan cara tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang berlaku kemudian dikarenakan Aparatur Desa tersebut maupun Perangkat BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait kelengkapan berkas administrasi beserta tempat usaha hanya langsung diberikan ACC pinjaman oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan selanjutnya dicatat dalam laporan guliran yang dibuat oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih dan Bag. Administrasi Saksi Rosmayanti. Perihal nama-nama aparatur desa dan perangkat BUMDes Saksi Deni Nugraha tidak mengertahuinya ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui, yang menentukan perihal layak atau tidaknya adalah Saksi Ucu Hendriyani yang mengetahui pinjaman uang tanpa melalui tahapan procedural yang berlaku, karena sepengetahuan Saksi Deni Nugraha jika ada calon peminjam dari Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes langsung bertemu dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kemudian tanpa dilakukan survey dilapangan perihal alamat calon peminjam yang mana memang Saksi Deni Nugraha tidak pernah melakukan survey terhadap calon nasabah yang pengajuannya melalui Terdakwa Sumiarsih dan Saksi Ucu Hendrayani langsung tersebut. selanjutnya pengajuan permohonan langsung melalui Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. Diketahui oleh Terdakwa Sumiarsih.
Bahwa total dari keseluruhan pinjaman uang sementara / kasbon dari kurun waktu periode tahun 2009 s/d tahun 2021 pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dari masing-masing pinjaman uang Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun adalah sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dari hasil Pinjaman BUMDes periode tahun 2007 s/d tahun 2021. selanjutnya pinjaman uang BUMDes Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. sebesar Rp.183.542.450,- (seratus delapan puluh tiga lima ratus empat puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) dari hasil Pinjaman uang BUMDes periode 2007 s/d 2016 serta pinjaman uang Alm. H. KARJONO, selaku Komisaris BUMDes sebesar Rp.141.765.350,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil uang pinjaman BUMDes periode 2007 s/d 2021 dengan total keseluruhan uang pinjaman sebesar Rp.534.222.912,- (lima ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah) yang dilakukan tanpa dasar prosedural sesuai yang diatur oleh peraturan dan perundangan-undangan tentang BUMDes ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar kepada masyarakat khususnya Desa Binangun pada tahun anggaran periode tahun 2007 s/d tahun 2021 di Pemerintahan Kota Banjar, telah melakukan peminjaman uang BUMDes tanpa prosedural yang tepat dan sekaligus melakukan proses pengajuan nama-nama fiktif terhadap nama masyarakat yang digunakan tanpa sepengetahuan untuk pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha, perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Tanggal 1 Mei 2009, yang ditanda tangani oleh Wali Kota Banjar dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010, yang di tandatangani oleh Kepala Desa Binangun. Bahwa tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan mengenai BUMDes, kemudian Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009. Tanggal 1 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
Pasal 10
Para anggota Pengurus BUMDes dan Badan Pengawas tidak diperbolehkan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Badan Usaha Milik Desa selain penghasilan yang sah.
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha.
Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha.
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman.
| Pasal 4 : Sasaran |
| Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. |
| Pasal 4 : Sasaran |
| Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. |
Pasal 8 ayat (6)
Memberikan nasehat kepada Direksi, Pengelola/ Manajemen, dan badan Pengawas dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes ;
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting dalam pengelolaan BUMDes.
Pasal 9 Ayat (9) Tugas dantanggungjawab Direksi :
Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga menguntungkan yang dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat ;
Menjaga dan memelihara agar tetap tercipta pelayanan ekonomi masyarakat desa yang adil dan merata.
Pasal 15 Ayat (3) Tugas pokok pelaksana kasir/ keuangan
Melaksanakan transaski keuangan (keluar masuk) dengan nasbah / calon nasabah;
Melakukan pencatatan uang keluar dan masuk unit usaha BUMDes ;
Melakukan tata kelola proses perkreditan ;
Membuat kas harian, mingguan, bulanan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Manajer, dll.
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar :
Pasal 8
Operasional Usaha Perkreditan :
Calon nasabah adalah masyarakat Desa Binangun yang mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif ;
Calon nasabah dapat mengajukan permohonan kredit secara perorangan maupun secara kelompok ;
Plafond kredit untuk permodalan perorangan sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp,5.000,000-,(lima juta rupiah) ;
Plafond kredit untuk permodalan kelompok /kube sebesar Rp.2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) ;
Pasal 10
Tahapan Pengajuan pengajuan kredit
3) Dalam kegiatan survey tidak ada dikenakan biaya apapun kepada calon nasabah dan tidak diperkenankan memberikan imbalan berupa uang ataupun barang kepada petugas survey untuk menjamin obyektifitas analisis kelayakan usaha.
4) Dalam hal petugas analis kredit dengan segala pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan kredit yang dimaksud telah layak untuk disetujui, maka berkas permohonan diproses dan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dibuatkan nota persetujuan kredit yang harus ditandatangani Manajer Umum dengan diketahui Komisaris.
5) Setelah Nota persetujuan kredit ditandangani Manajer Umum, berkas permohonan dan Nota persetujuan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dilakukan :
a) Registrasi / pencatatan oleh Bagian Adrninistrasi ;
b) Ditembuskan kepada Bagian Keuangan/Kasir untuk penjadwalan pencairan dan kepada Bagian Supervisor dan Kolektor.
6) Penandatangan Surat Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh calon nasabah, Manajer Umum, Komisaris dan saksi-saksi yang hadir pada saat itu.
7) Pencairan kredit oleh Bagian keuangan/Kasir baik perorangan maupun kelompok setelah terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara lengkap tentang aturan perjanjian kredit, tata cara pembayaran, dan informasi lainnya oleh Komisaris maupun Manajemen BUMDes.
Dan perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha., tersebut dalam melakukan pinjaman pribadi terhadap uang BUMDes Pelita Usaha dan mencairkan pinjaman uang BUMDes terhadap ajuan pinjaman dari Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha pada Desa Binangun dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021, bertentangan dengan, tugas, wewenang dan fungsi Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha dalam kegiatan pengelolaan keuangan KAS BUMDes Pelita Usaha pada Anggaran periode Tahun 2007 s/d periode 2020. Merupakan sifat melawan hukum dalam arti materiil dan formil yaitu karena kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum dalam arti materiil dan formil.
Bahwa perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021, sebagaimana tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagai berikut :
Memperkaya Terdakwa Sumiarsih, sendiri selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, dari uang BUMDes Pelita Usaha yang dipinjam tanpa melalui prosedural yang berlaku oleh Terdakwa Sumiarsih, dari kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021 dengan jumlah total uang pinjaman BUMDes Pelita Usaha yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dari uang hasil Pinjaman BUMDes, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha ;
Memperkaya orang lain yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) sebesar Rp.183.542.450,- (seratus delapan puluh tiga lima ratus empat puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) dari hasil Pinjaman uang BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2016, dari uang yang dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, tanpa secara prosedural yang berlaku, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha ;
Memperkaya orang lain yaitu pinjaman uang Alm. H. KARJONO, selaku Komisaris BUMDes sebesar Rp.141.765.350,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil uang Pinjaman BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021 dari uang yang dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun secara tanpa prosedural yang berlaku, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Pemerintahan Kota Banjar sebesar Rp.393.985.012,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah), Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kota Banjar Nomor : R/103/700/Itda/IX/2022. Tanggal 05 September 2022. Tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dalam Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021;
Perbuatan Terdakwa Sumiarsih, selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
A T A U
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Sumiarsih, selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Tanggal 1 Mei 2009 serta Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun periode tahun 2007 s/d tahun 2021, pada kurun waktu antara bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di dalam periode tahun 2007 s/d tahun 2021, bertempat di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berhak memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, “Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tersebut, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa seperti yang sebelumnya telah kami uraikan perihal peraturan, sumber anggaran, struktur Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha (selanjutnya disebut BUMDes) dan tata cara pinjaman uang Badan Usaha Milik Desa didalam Dakwaan Kesatu Primair diatas selanjutnya akan kami uraikan perihal perbuatan Terdakwa Sumiarsih;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), berdasarkan tugas dan fungsi kewenangan selaku Bendahara dan Direktur BUMDes Pelita Usaha dalam pengelolaan pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2007 s/d tahun 2021, adalah tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku melainkan seharusnya Terdakwa Sumiarsih bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya selaku Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha dalam pengelolaan uang KAS simpan pinjam BUMDes, bukannya justru sebaliknya melakukan salah satu perbuatan melawan hukum dalam proses pinjaman uang BUMDes kepada Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, yang mana perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Sumiarsih, melakukan pinjaman uang BUMDes dengan cara tanpa melalui syarat prosedural yang diatur dalam ADRT BUMDes Pelita Usaha selanjutnya tanpa ada pengajuan permohonan syarat-syarat pinjaman kemudian dilaporkan kepada Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku (Direktur) untuk proses pencairan dan kemudian setelah disetujui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUmdes dan diketahui oleh Komisaris Alm. H. Karjono selanjutnya pencairan dilakukan dalam pencatatan pada Kwitansi BUMDes dan Kwitansi biasa. Selanjutnya uang diterima langsung secara tunai dari Kas BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara. Kemudian proses peminjaman uang dilakukan di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar selanjutnya diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur, Alm H. Karjono dan Saksi Rosmayanti selaku Administrasi. Terjadi pada tahun 2010. Kemudian tanpa dilakukan proses kelengkapan persyaratan administrasi, rekomendasi dan survey kelapangan oleh petugas BUMDes ;
Bahwa uang yang Terdakwa Sumiarsih pinjam dan gunakan dari BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) secara bertahap dan dalam kurun waktu periode tahun 2007 s/d tahun 2021 Dan selanjutnya sudah ada yang Terdakwa Sumiarsih cicil dan angsur yaitu sebesar Rp.66.900.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan tanda bukti pendukung kwintansi pembayaran yang sebelum sudah dibayar kepada Kepala Desa yaitu Saksi Udung dan Bendahara Desa Binangun yaitu Saksi Ellin Herlina dan disaksikan oleh Tim Verifikasi saksi Sri Sulastri pada tanggal 26 Februari 2015 bertempat di Kantor Desa Binangun Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar Kode Pos 46316 ;
Bahwa yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes selain Masyarakat Desa Binangun adalah Aparatur Desa dengan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, yang mana Aparatur Desa Binangun sebagian sudah melunasi (bukti tanda lunas terlampir dalam daftar barang bukti) dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha ada yang belum melunasi. Selanjutnya masyarakat juga ada yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasi sisa pinjaman uang BUMDes tersebut ;
Bahwa berikut adalah data untuk total 18 (delapan belas) dengan rincian 12 (dua belas) orang Perangkat Desa, dan 7 (tujuh) orang Perangkat BUMDes Desa Binangun yang meminjam uang BUMDes kepada BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih, antara lain :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Perangkat BUMDes | Masy | Pinjaman | Sisa Pinjaman Hutang | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | CECEP JAELANI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.500.000,- | |
| 2. | RULI RUSWANDI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.2.774.400,- | |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 4. | HADNA | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas |
| 5. | NIA KURNIAWAN | 1 | - | - | Rp.3.000.000,- | - | Lunas |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.700.000,- | |
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 8. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 9. | WIJAJI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.000.000,- | |
| 10. | UKAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 11. | EMEN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 12. | Alm. H KARJONO | - | 1 | - | Rp.141.765.350,- | Rp.141.765.350,- | |
| 13. | UCU HENDRAYANI | - | 1 | - | Rp.183.542.450,- | Rp.183.542.450,- | |
| 14. | SUMIARSIH | - | 1 | - | Rp.105.487.912,- | Rp.38.587.912,- | |
| 15. | ROS ROSMAYANTI | - | 1 | - | Rp.45.382.200,- | Rp.26.999.900,- | |
| 16. | RAIS FANDI SETIAWAN | - | 1 | - | Rp.1.045.000,- | - | Lunas |
| 17. | Hj. IMAS | - | 1 | - | Rp.3.500.000,- | Rp.3.000.000,- | |
| 18. | TOTONG | - | 1 | - | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | |
| Total Pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp. 534.222.912,- (lima ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah) | |||||||
Bahwa semasa hidupnya Alm. H. KARJONO selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha ada mengajukan nama-nama masyarakat Desa Binangun dalam bentuk surat pernyataan yang sebelumnya tidak diketahui oleh masing pemilik nama tersebut dalam artian nama-nama dalam pernyataan adalah fiktif dalam motif pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan diantara nama-nama tersebut adalah :
| No. | Nama Warga | Besaran Dana Pinjaman | Sumber Dana | Penerima Pinjaman | Tahun Kegiatan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | Tendi | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 2. | Dedi Sukmana | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 3. | Dayat | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 4. | Ojo | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 5. | Syarifudin | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 6. | Sri Widya | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 7. | Engkus Sukmandala | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 8. | Dodo Suhanda | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 9. | Sutrisna Gumilar | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 10. | Undang Firdaus | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 11. | Alan Sutarlan | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 12. | Sukarsih | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 13. | Yayat Ruhiat | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 14. | Ratna | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 15. | Somadi | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 16. | Wahyu | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 17. | Ebo AS | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 18. | Agus Saefudin | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 19. | Eman | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 20. | Dede Suryani | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 21. | Ida Prayida | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 22. | Dede Iwan | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 23. | Koswara | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| Total sumber dana pinjaman BUMDes yang dipinjam menggunakan nama warga masyarakat Desa Binangun fiktif sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | ||||||
Bahwa Surat Pernyataan tersebut diketahui oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha. Di buat pada Kantor BUMDEs Pelita Usaha di Desa Binangun Kota Banjar dibuat pada tanggal 1 Mei 2011 tertanda tangan Alm. H. Karjono semasa hidup. selanjutnya surat pernyataan tersebut fiktif karena tidak diketahui oleh masing-masing nama yang ada dalam daftar nama peminjam tersebut ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih, dalam proses pinjaman uang baik dengan atau tanpa surat rekomendasi dari para pemohon pinjaman uang BUMDes tersebut diusulkan oleh Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kepada Komisaris Alm. H. Karjono untuk dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai peminjam atau calon debitur selanjutnya keputusan kembali kepada Direktur dan Komisaris BUMDes ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih mengetahui pinjaman uang yang dilakukan oleh Alm. H. KARJONO, berdasarkan Kwitansi Pinjaman uang BUMDes pada tanggal 1 April 2010. Selanjutnya ada pinjaman uang lainnya yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono untuk pinjaman atas nama masyarakat Desa Binangun antara lainnya :
1. Sdr. Yarman pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
2. Sdr. Neking pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
3. Sdr. Karya pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
4. Sdri. Imas (Istri Alm. H. Karjono) pinjaman sebesar Rp.5.000.000,-.
Dengan rincian pinjaman yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada BUMDes berikut dengan tanda bukti kwintansi peminjaman uang dan ada diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur. Dengan panambahan Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) untuk 23 (dua pulu tiga) nama masyarakat fiktif, ditambah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 5 (lima) orang nama masyarakat dan selanjutnya ditambah lagi Rp.7.043.150,- (tujuh juta empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah). Dengan Total Pinjaman uang kepada BUMDes yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono sebesar Rp.142.043.150,- (seratus empat puluh dua juta empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah). Dan kemudian dikurangi dengan angsuran 1 kali yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono sebesar Rp.277.800,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Dengan selisih total setelah dikurangi dengan 1 X angsuran adalah sebesar Rp.141.765.350.- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dalam pinjaman secara bertahap pada kurun waktu selama masa hidup Alm. H Karjono sebagai Komisaris Exofficio Kepala Desa BUMDes Pelita Usaha periode tahun 2007 s/d tahun 2021 ;
Bahwa selama Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara di BUMDes Desa Binangun pernah ada dimintai bantuan untuk pencairan dengan nama perangkat BUMDEs dan Aparatur Desa hal tersebut dimintai langsung oleh Kepala Desa yaitu Alm. H. Karjono dan Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., yaitu dengan cara mengajukan permohonan dengan nama-nama masyarakat yang mengetahui sendiri meminjam uang kepada BUMDes selanjut uang hasil pencairan langsung diserahkan kepada Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan Alm. H. Karjono selanjutnya penyerahan uang dilakukan secara tunai oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian uang pinjaman diserahkan pada kegiatan BUMDes berlangsung di Kantor Desa Binangun Kota Banjar secara bertahap pada periode tahun 2007 s/d tahun 2016 ;
Bahwa awal mula cara Terdakwa Sumiarsih ada melakukan pinjaman uang kepada BUMDes yaitu dengan cara pertama-tama Terdakwa Sumiarsih mendatangi Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dengan menyatakan ingin meminjam uang dengan alasan untuk keperluan pribadi selanjutnya Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. melaporkan permohonan Terdakwa Sumiarsih kepada Alm. H. Karjono dengan pertimbangan dan kebijakan Komisaris dan Direktur menyetujui perihal pinjaman uang kepada BUMDes tersebut kemudian tidak dilampirkan persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Desa dan ADRT BUMDes. Selanjutnya pencairan uang pinjaman langsung di Acc/setujui oleh Direktur dan Komisaris dicairkan dengan cara Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara mengambil langsung dari uang yang berada di dalam Kas dan dalam Rekening Bank BJB Cabang Kota Banjar An. BUMDes Pelita Usaha yang Terdakwa Sumiarsih pegang selanjutnya berdasarkan sepengetahuan dari Direktur dan Komisaris untuk keseluruhan pinjaman tanpa dilakukan sepenuhnya syarat formil materil seperti yang dilakukan pada umumnya untuk calon peminjam/ nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun. Kemudian cara Komisaris BUMDes menyetujui pinjaman Terdakwa Sumiarsih adalah dengan ucapan dari Alm. H. Karjono bahwa Terdakwa Sumiarsih “boleh pinjam asal tertib dicatat dalam kwintasinya”. Selanjutnya diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani bertempat dikantor BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa cara Terdakwa Sumiarsih melakukan pinjaman uang/ kas bon dengan cara yaitu Terdakwa Sumiarsih bertemu langsung dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur pada Kantor BUMDesa Pelita Usaha Desa Binangun yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, dengan Terdakwa Sumiarsih mengatakan langsung kepada Direktur “Terdakwa Sumiarsih mau meminjam uang untuk keperluan anak sekolah dan keperluan pribadi…” selanjutnya dijawab oleh Saksi Ucu Hendriyani “silahkan saja, asalkan bilang dulu kepada Komisaris…” kemudian disaat bersamaan pada tempat yang sama ada Alm. H. Karjono selaku Komisaris dengan menjawab “Iya boleh, dengan catatan pakai kwintansi untuk kasbon uang pinjaman BUMDes…” kemudian Terdakwa Sumiarsih mengajukan permintaan langsung kepada Direktur untuk meminjam uang sementara atau kas bon uang sesuai dengan kebutuhan Terdakwa Sumiarsih di masing-masing waktu peminjaman/ kas bon uang BUMDes selanjutnya jumlah pinjaman uang/ kas bon bervariatif jumlahnya selama terhitung periode tahun 2009 s/d tahun 2021 secara bertahap dan berlanjut dengan bukti kwitansi pinjaman di masing-masing waktu atas nama Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian pinjaman /kas bon diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes, selanjutnya proses dan prosedural Terdakwa Sumiarsih meminjam uang/ kas bon kepada BUMDes tidak sesuai dengan dengan aturan yang berlaku, karena semestinya yang dapat meminjam uang kepada BUMDes adalah masyarakat yang mempunyai usaha mikro sedangkan Terdakwa Sumiarsih adalah sebagai penggurus dan perangkat BUMDes dan tanpa syarat pengajuan permohonan seperti yang umumnya diajukan oleh masyarakat yang akan meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha. Kemudian pinjaman Terdakwa Sumiarsih tidak sesuai dengan Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Pasal 4 “Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah pelaku usaha mikro masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif” kemudian tanpa dilakukan survey tempat usaha dan domisili bagi Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa cara Terdakwa Sumiarsih, memanipulasi data dengan cara mengolah data dan input data berdasarkan sesuai dengan buku transaksi harian selanjutnya diinput kedalam BKU dengan cara tanggal, uraian, debet, kredit saldo untuk laporan perbulannya dimasing-masing periode. Kemudian penjabaran sebagai berikut uang yang diterima oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dicatat sesuai dengan transaksi buku harian selanjutnya bertahap ditiap bulannya sampai dengan akhir tahun dengan uraian sebagai berikut semisal ada penarikan dan pengambilan uang kas dari Bank BJB, Pencairan Pinjaman Uang kepada Nasabah serta untuk Pembayaran angsuran pinjaman nasabah. Kemudian BKU dilaporkan secara periodik tahunan kepada Komisaris Exofficio Kepala Desa diketahui oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha. Selanjutnya untuk isian data BKU berdasarkan isian buku harian dan data BKU periode tahun 2007 s/d 2016 dalam bentuk data laporan printout sedangkan BKU periode tahun 2017 s/d tahun 2022 masih dalam bentuk laporan manual tulisan tangan kemudian isi rekapan BKU tersebut memang tidak sesuai dengan jumlah nilai uang setoran yang masuk untuk masing-masing setoran uang BUMDes karena untuk menutupi pinjaman hutang Terdakwa Sumiarsih sendiri, serta Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih, dalam memproses kasbon pinjaman uang sementara berdasarkan ijin dan sepengetahuan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan Komisaris pada waktu dimasing-masing pinjaman sementara/ kasbon uang BUMDes selanjutnya bahwa persyaratan pinjaman/ kasbon uang BUMDes untuk masing-masing nama Aparatur Desa, Perangkat BUMDes dan Masyarakat tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian dengan alasan diketahui dan diijinkan oleh Direktur dan Komisaris untuk pinjaman bagi Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes selanjutnya bahwa nama Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., Alm. H. Karjono, Saksi. Rosmayanti serta Terdakwa Sumiarsih sendiri, adalah bukan merupakan salah satu target tepat sasaran penerima pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha, melainkan karena Terdakwa Sumiarsih sendiri sebagai Perangkat /Penggurus BUMDes yang tidak sesuai dengan target sasaran penerima pinjaman uang BUMDes selanjutnya uang hasil pinjaman/ kasbon digunakan untuk keperluan anak sekolah dan kebutuhan pribadi sehari-hari dan untuk pengobatan anak yang sakit kemudian isi kas saldo BUMDes Pelita Usaha terakhir adalah sebesar Rp.63.177.372,- (enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yang terdapat dalam Rek. Bank BJB Cabang Kota Banjar An. BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih dalam melakukan proses pinjaman uang BUMDes pada masing-masing pihak dengan dilengkapi bukti kwitansi-kwitansi atas nama antara lain yaitu :
1. Kwitansi An. Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman kasbon pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.102.093.300,- (seratus dua juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara yaitu selisihnya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) bahwa alasan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara BUMDes kemudian diketahui dan disaksikan oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris dan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2009 s/d 2021, selanjutnya bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
2. Kwitansi An. Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.125.330.400,- (seratus dua puluh dua lima juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang sementara /kasbon yang dilakukan oleh Saksi Ucu Hendriyani yaitu selisihnya sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) bahwa alasan Saksi Ucu Hendriyani dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui dan disaksikan oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2009 s/d 2013, tempat Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kasbon uang pinjaman bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
3. Kwitansi An. Alm. H. Karjono Selaku Komisaris, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 85 (delapan puluh lima) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif di masing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.122.143.150,- (seratus dua puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono dengan menggunakan nama orang lain yaitu sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bahwa alasan Alm. H. Karjono dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui dan disaksikan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2010 s/d 2012, bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
4. Kwitansi An. Saksi Rosmayanti Selaku Administrasi, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 19 (sembilan belas) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.45.382.250,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) pinjaman uang tersebut berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Sdri. Rosmayanti yaitu selisihnya sebesar Rp.200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) bahwa alasan Sdri. Rosmayanti dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris serta Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2012 s/d 2013, tempat dilakukannya kasbon uang pinjaman bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, dalam melakukan pinjaman uang BUMDes dengan cara kas bon/pinjam sementara dan dibuat atau dicatat dalam buku catatan oleh Bendahara BUMdes Terdakwa Sumiarsih peminjaman tersebut tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan aparatur Desa tersebut dan Karyawan BUMDes dengan tidak dilakukan tanpa ada permohonan proposal, persayaratan, perjanjian kredit, Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha melainkan hanya langsung diberikan dan diketahui pinjaman oleh Kepala Desa/Komisaris dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa pinjaman uang BUMDes tersebut Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. lakukan dalam tahun 2010 s/d 2016 selama saksi menjabat selaku Direktur BUMDes secara berlanjut dan bertahap yang pastinya pada saat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mengalami kemacetan kemudian Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. bisa mendapatkan pinjaman tersebut dikarenakan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. lakukan dengan cara kas bon/pinjam sementara tiap bulan ataupun kadang-kadang tiap minggu tergantung kebutuhan sampai sebesar tunggakan tersebut dan selanjutnya perihal perbuatan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. tersebut yang mengetahuinya adalah Bendahara Terdakwa Sumiarsih dan Kepala Desa Binangun Alm. H. Karjono selaku Komisaris ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. mengetahui perihal pinjaman uang yang dilakukan oleh Aparatur Desa Binangun dan Perangkat BUMDes tersebut awal mulanya adalah hanya pinjaman Kas Bon/pinjaman sementara kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dan ada yang diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan ada beberapa yang langsung kepada Bendahara dan dibuat atau dicatat dalam buku catatan oleh Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih kemudian peminjaman tersebut tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha hanya langsung diberikan Acc pinjaman oleh Direktur/Mananjer Umum dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan dibantu oleh Bag. Administrasi Saksi Rosmayanti ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pernah mengembalikan uang pinjaman tersebut dan disetorkan kepada sesuai dengan bukti Kwitansi yaitu yang pertama sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 09 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sumiarsih Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, kedua sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 30 Juli 2021 ditandatangani oleh Saksi Elin Herlina Bendahara Desa Binangun, ketiga Sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 02 September 2021 ditandatangani Saksi Elin Herlina Bendahara Desa Binangun jadi total Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. sudah mengembalikan sebesar Rp. 8.000.0000,- kemudian ada uang pengembalian kerugian Negara yang dititipkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada proses Penyidikan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., dengan besaran masing-masing adalah uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dititipkan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 dan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari setoran Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada tanggal 30 September 2022 dititipkan dalam REK. RPL .025 Kejari Kota Banjar dan telah dilakukan penyitaan terhadap uang titipan tersebut sebagai barang bukti uang tunai dalam berkas perkara ;
Bahwa Saksi Ros Rosmayanti, selaku Staf Administrasi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang pada BUMDes Pelita Usaha dengan cara Saksi Rosmayanti, ada melakukan pinjaman uang secara bertahap dan terkait total pinjaman sebesar Rp. 45.382.200,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) tersebut dikarenakan adanya peminjam selain Saksi Rosmayanti melakukan titipan penyetoran kepada Terdakwa Sumiarsih dengan sepengetahuan Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selanjutnya uang tersebut Saksi Rosmayanti gunakan terlebih dahulu untuk keperluan sehari-hari sehingga tanpa Saksi Rosmayanti sadari uang tersebut sudah terkumpul sejumlah sebagaimana tersebut diatas karena dilakukan secara bertahap dan berlanjut ;
Bahwa Saksi Rosmayanti ada melakukan pinjaman kasbon uang BUMDes dengan ada menggunakan nama warga masyarakat Desa Binangun (data fiktif) dengan menggunakan mekanisme pinjaman BUMDes karena Saksi Rosmayanti diminta oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes untuk melakukan kasbon uang sementara tersebut dan terkait izin untuk menggunakan nama-nama warga masyarakat, ada yang Terdakwa Sumiarsih meminta izin kepada nama yang bersangkutan secara langsung dan ada yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan, antara lain nama masyarakat Desa Binangun yang Saksi Rosmayanti gunakan adalah :
Sdr. Iim ;
Sdr. Ubun ;
Sdr. Timan ;
Sdr. Heryana ;
Sdr. Adang.
Bahwa pada awalnya Saksi Rosmayanti melakukan kasbon / pinjaman sementara dengan cara meminjam uang setoran pembayaran angsuran nasabah BUMDes yang dititipkan kepada Saksi Rosmayanti yang kemudian nama-nama penyetor yang dipinjam oleh Saksi Rosmayanti di tulis oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih dalam sebuah catatan khusus dan bendahara membuatkan kwitansi peminjaman yang kemudian ditanda tangani oleh Saksi Rosmayanti, kemudian terkait kasbon yang lain Saksi Rosmayanti lakukan dengan cara kasbon kepada Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih atas usulan dan arahan dari Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., yang mana pada saat itu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. menyarankan kepada Saksi Rosmayanti untuk melakukan kasbon kepada Bendahara dikarenakan pada saat itu kondisi pendapatan BUMDes Pelita Usaha sedang minim dengan menyampaikan kepada Saksi Rosmayanti “neng karena pendapatan saat ini sedang minim jadi kalau mau kasbon bilang aja ke teh sumiarsih, soalnya teteh juga sudah minjam”, yang mana ketika itu Saksi Rosmayanti mengikuti usulan dan arahan tersebut setelah diyakinkan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., untuk melakukan kasbon/uang sementara karena Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., pun juga melakukan kasbon kepada Bendahara BUMDes. Kemudian suatu waktu pada saat akan melakukan pembukuan, hasil dari perhitungan pada pembukuan tersebut tidak balance selanjutnya Saksi Rosmayanti diminta dan disarankan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha untuk mencari nama-nama peminjam yang akan dipinjam namanya (fiktif) untuk menutupi dan mengkondisikan pinjaman-pinjaman kasbon yang dilakukan oleh Perangkat BUMDes Pelita Usaha agar pada saat pembukuan menjadi balance. Kemudian seolah-olah antara pemasukan dan pengeluaran di buku kas cocok balance ;
Bahwa Saksi Rosmayanti ada membuat Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2012 adalah surat pernyataan yang Saksi Rosmayanti buat sendiri berisikan tentang keterangan Saksi Rosmayanti meminjam uang kepada BUMDes Desa Binangun dengan menggunakan beberapa nama Desa Binangun dengan persetujuan dan tidak diketahui oleh nama yang bersangkutan dengan total pinjaman sebesar Rp. 45.382.200,- (empat puluh lima juta tigaratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) kemudian Saksi Rosmayanti sudah ada mengansur pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.18.382.200,- (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) selanjutnya sisa pembayaran pinjaman uang sebesar Rp. 26.999.700,- (dua puluh enam juta sebilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dibayarkan kepada Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina, selaku Bendahara Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang kepada BUMDes dengan cara Saksi Ellin Herlina mengajukan permohonan kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian pengajuan pada tanggal dan bulan lupa pada kurun waktu tahun 2010. Dengan total pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat pencairan disaksikan oleh Bendahara dan Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag.. Selanjutnya Saksi Ellin Herlina sudah melunasi hutang pinjaman uang tersebut secara mengansur dari tahun 2010 s/d 2020 dengan total pembayaran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwintansi pembayaran terlampir ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina pernah dimintai bantuan untuk melakukan setoran pembayaran BUMDes ke Bank BJB Kota Banjar dalam hal setoran pembayaran pinjaman uang dari nasabah yang dititipkan sebelumnya oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara, yaitu pada tanggal bulannya Saksi Ellin Herlina sudah lupa pada tahun 2015 dengan jumlah Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan keterangan uang tersebut adalah dari pembayaran pinjaman An. Terdakwa Sumiarsih. Dan setoran nasabah lainnya kapan waktunya Saksi Ellin Herlina sudah lupa;
Bahwa Saksi Ellin Herlina ada menerima setoran uang pembayaran pinjaman BUMDes pada tahun 2021 yaitu dari setoran Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes. Antara lain adalah sebagai berikut :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Karyawan BUMDes | Masy | Pinjaman | Sisa Pinjaman Hutang | Dibayarkan Hutang | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| 1. | ECEP/ ROMLI | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 2. | RULI RUSWANDI | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 4. | HADNA | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.3.716.600 | ||
| 5. | NIA KURNIAWAN | √ | - | - | Rp.3.000.000,- | - | Lunas | |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.700.000,- | ||
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.141.765.350,- | Rp.135.765.350,- | Sudah Bayar Rp.6.000.000,- | |
| 8. | Alm. WIJAJI | - | - | √ | Rp.5.000.000,- | Rp.4.000.000,- | ||
| 9. | UKAT / Alm. H KARJONO | - | - | √ | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | ||
| 10. | EMEN | - | - | 1 | Rp.5.000.000,- | Lunas | ||
| 11. | UCU HENDRAYANI | - | √ | - | Rp.183.542.450,- | Rp.176.542.450,- | Sudah Bayar Rp.7.000.000,- | |
| 12. | SUMIARSIH | - | √ | - | Rp.105.487.912,- | Rp.38.587.912,- | Sudah Bayar Rp.66.900.000,- | |
| 13. | ROS ROSMAYANTI | - | √ | - | Rp.45.382.200,- | Rp.26.999.900,- | Sudah Bayar Rp.18.382.300,- | |
| 14. | RAIS FANDI SETIAWAN | √ | - | - | Rp.1.045.000,- | - | Lunas | |
| 15. | Hj. IMAS | - | - | √ | Rp.3.500.000,- | Rp.3.000.000,- | ||
| 16. | TOTONG | - | √ | - | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Total Rp.534.222.912, Rp.408.812.212,- Rp.125.410.700,- | ||||||||
Bahwa dari masing-masing pembayaran setoran pinjaman uang diatas dilakukan pada periode tahun 2010 s/d tahun 2021 untuk Masyarakat, Perangkat Desa dan Pengelola BUMDes, selanjutnya dilakukan pembayaran pada Kantor Desa Binangun dan disaksikan oleh Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara dan Ketua Tim Verifikasi Saksi Sri Sulastri pada tanggal dan bulannya Saksi Ellin Herlina lupa ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui untuk setoran uang hasil pembayaran BUMDes kembali Saksi Ellin Herlina setorkan setelah di terima dari masing-masing nasabah BUMDes kepada Rekening An. BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Bank BJB Cabang Kota Banjar. Dengan dilengkapi bukti slip setoran bank untuk masing-masing setoran uang yang kemudian slip setorannya diserahkan kembali kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina, pernah ada diminta bantuan oleh Alm. H. Karjono semasa hidupnya untuk menyetorkan uang pinjaman kepada BUMDes dengan cara ditiap bulannya dari penyisihan gaji sebagai Kepala Desa Binangun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dengan total pembayaran sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya dimulai pada bulan Juli 2021 s/d Desember 2021. Dilengkapi dengan slip setoran Bank BJB cabang Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui pernah dititipkan uang untuk pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes, oleh Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur pada tanggal 30 Juli 2021, Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara pada tanggal bulan lupa pada tahun 2015, dan Alm. H. Karjono pada tanggal 02 Juli 2021 serta Saksi Rosmayanti pada tahun 2015. Dengan bukti slip setoran bank BJB cabang Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui yang menyetujui pinjaman-pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara yang memberikan uang pinjaman secara tunai kemudian Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui pencairan uang pinjaman untuk masing-masing ajuan pinjaman ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina memiliki tanggung jawab untuk melunasi sisa hutang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mana pada tanggal 10 Juni 2022 Saksi Ellin Herlina sudah membayarkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwintansi terlampir dibayarkan langsung kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bertempat di Kantor Desa yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi Udung, selaku Kepala Desa Exofficio Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar periode tahun 2013 s/d tahun 2017 dan periode tahun 2018 s/d 2019, mengetahui pada tahun 2013 sampai dengan 2019 tidak ada peminjam diluar masyarakat Desa Binangun namun pada saat Saksi Udung membentuk Tim Verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Kota Banjar tangga 27 Februari 2014, ada yang melakukan pinjaman diluar masyarakat yaitu :
Alm. H. Karjono ;
Ucu Hendriyani. S. Ag. ;
Sumiarsih ;
Eros Rosmayanti.
Bahwa Saksi Udung sebagai Kades Binangun ExOfficio (Komisaris BUMDes Pelita Usaha) Tahun 2013 s/d 2017, keadaan Kas BUMDes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan tidak dapat melakukan penyaluran pinjaman ke masyarakat ;
Bahwa Saksi Udung menjabat sebagai Kepala Desa Binangun pada tahun 2013 sampai dengan 2019, struktur kepengurusan BUMDes Pelita Usaha adalah sebagai berikut :
Direktur : Ucu Hendrayani ;
Bendahara : Sumiarsih ;
Bendahara Administrasi : Eros Rosmayanti ;
Petugas Survey : Deni.
Bahwa dasar Saksi Udung membentuk tim verifikasi dikarenakan untuk mengetahui kondisi keuangan BUMDes Pelita Usaha yang pada saat itu keadaan Kas BUMDes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan sepengetahuan Saksi Udung pinjaman yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tidak diperbolehkan dan bukan peruntukannya mengingat Pasal 4 di Peraturan Desa Binangun No 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha ;
Bahwa susunan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagai berikut :
Sdri. Sri Sulastri : Ketua Tim ;
Sdr. Triyono : Wakil Ketua ;
Sdr. Dani Trisnawan : Sekertaris ;
Sdr. Ajat Sudrajat : Anggota ;
Sdr. Sandi Siswandhy : Anggota.
Bahwa hasil dari Tim Verifikasi ditemukan yaitu :
Adanya pinjaman di masyarakat kurang lebih Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan adanya pinjaman yang dilakukan Pengelola BUMDes yang dibuktikan dengan Surat Pengakuan Hutang atas nama :
Alm. H. Karjono sejumlah Rp.144.000.000,- ;
Ucu Hendrayani sejumlah Rp. 183.000.000,- ;
Sumiarsih sejumlah Rp. 105.000.000,- ;
Eros Rosmayanti sejumlah Rp. 45.000.000,-.
Bahwa Saksi Udung mengetahui ada dilakukan pelaporan keuangan dan Laporan Neraca Keuangan disetiap bulannya oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur namun dalam pelaksanaannya yang melaporkan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara kepada Saksi Udung selaku Kepala Desa Binangun kemudian perihal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) juga ada dilaporkan kepada Saksi Udung selaku Kepala Desa Binangun disetiap tahunnya. Selanjutnya perihal laporan-laporan BUMDes diatas sejauh Saksi Udung menjabat sebagai Komisaris laporan tersebut tidak pernah Saksi Udung laporkan kembali kepada Wali Kota Banjar maupun Setda Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Udung, mengetahui ada pernah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. mengajukan penggunduran diri sebagai Direktur pada tanggal bulan lupa pada tahun 2017, namun Saksi Udung pertimbangkan untuk tetap menjadi Direktur BUMDes dengan alasan yang mengetahui awal mula BUMDes Pelita Usaha adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dengan pertimbangan bisa memperbaiki kondisi BUMDes pada saat itu yang sedang bermasalah ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui yang mempunyai beban tanggung jawab serta kewenangan dalam proses pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar. Adalah Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. karena Direktur adalah sebagai penangung jawab dalam pengelolaan keuangan BUMDes dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bagi calon peminjam/nasabah sah atau tidaknya sesuai persyaratan mendapatkan pinjaman uang BUMDes, namun pada kenyataannya persyaratan dan survey tidak pernah dilakukan. Kemudian Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih turut andil dalam tanggung jawab karena Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara adalah pengelola keuangan BUMDes dan yang langsung bertemu dengan calon peminjam serta menerima uang pembayaran/ setoran pinjaman dari masyarakat ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui perihal dokumen Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010. Tanggal 11 Maret 2010. Adalah tujuan dan target sasaran dibentuknya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu pelaku usaha mikro masyarakat desa Binangun yang sedang melakukan usaha baik perorangan maupun kelompok yang membutuhkan modal usaha berdasarkan Pasal 4. Dengan pengertian adalah anggota masyarakat yang mempunyai usaha mikro yang mendapatkan pinjaman uang BUMDes, diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk meminjam uang BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui perihal dokumen ART (Aturan Rumah Tangga) BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010. Adalah tujuan dan target sasaran dibentuknya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu meningkatkan pendapatan hasil desa, mengembangkan potensi perekonomian di desa Binangun, menciptakan lapangan kerja. berdasarkan pada Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3). Dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa Binangun. diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk melakukan pinjaman uang BUMDes.
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I., selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Binangun Kota Banjar, mengetahui yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes selain Masyarakat adalah Aparatur Desa dengan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, selanjutnya bagi Aparatur Desa ada yang sudah sudah melunasi pinjaman dan Perangkat BUMDes ada yang belum melunasi pinjaman kemudian masyarakat juga ada yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasi sisa pinjaman uang tersebut ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I., mengetahui terdapat 12 (dua belas) orang perangkat desa, 7 (tujuh) orang penggurus BUMDes yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Karyawan BUMDes | Masyarakat | Pinjaman |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | CECEP JAELANI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 2. | RULI RUSWANDI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 4. | HADNA | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 5. | NIA KURNIAWAN | 1 | - | - | Rp.3.000.000,- |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 8. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 9. | IJAJI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 10. | UKAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 11. | EMEN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 12. | Alm. H KARJONO | - | 1 | - | Rp.141.765.350,- |
| 13. | UCU HENDRAYANI | - | 1 | - | Rp.183.542.450,- |
| 14. | SUMIARSIH | - | 1 | - | Rp.105.487.912,- |
| 15. | ROS ROSMAYANTI | - | 1 | - | Rp.45.382.200,- |
| 16. | RAIS FANDI SETIAWAN | - | 1 | - | Rp.1.045.000,- |
| 17. | Hj. IMAS | - | 1 | - | Rp.3.500.000,- |
| 18. | TOTONG | - | 1 | - | Rp.500.000,- |
| Total Rp.534.222.912,- | |||||
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I., mengetahui sudah ada sebagian pinjaman uang yang dibayarkan dengan jumlah total sebesar Rp. 99.891.300,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan sisa hutang uang pinjaman BUMDes totalnya sebesar Rp.434.331.612,- (empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah). Yang belum dipenuhi tanggung jawabnya ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I, mengetahui setelah mendapatkan laporan dari Pemerintah Desa Binangun terkait keuangan BUMDes maka ada pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu peminjam pengurus BUMDes dan aparatur desa yang melakukan pinjaman kepada BUMDes selanjutnya ada pinjmanan yang nilainya diatas ketentuan yang seharusnya maksimal pinjaman adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang namun pada kenyataannya ada yang diatas nominal tersebut diantaranya adalah :
Alm. H. Karjono (Komisaris) : Rp.141.765.350,-
Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (Direktur BUMDes) : Rp. 183.542.450,-
Terdakwa Sumiarsih (Bendahara BUMDes) : Rp. 105.487.912,-
Saksi Ros Rosmayanti (Bagian Administarsi BUMdes) : Rp. 45.382.200,-.
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I mengetahui terkait adanya peminjam yang sudah melunasi tunggakan BUMDes tersebut berdasarkan hasil audit kinerja Inspektorat Daerah Kota Banjar terhadap BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Aparatur Desa Binangun yaitu :
| No | Nama | Pinjaman | Bayar | Sisa |
| 1. | Romli / Ecep | Rp. 5.000.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 4.700.000,- |
| 2. | Ruli | Rp. 5.000.000,- | Rp 2.225.600,- | Rp. 2.774.400,- |
| 3. | Emen | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 4. | Ijaji | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 4.000.000,- |
| 5. | Ikin / Rais | Rp. 5.000.000,- | Rp. 5.000.000,- | Rp. - |
| 6. | Ukat | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 7. | Nana Hadna | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.283.400,- | Rp. 3.716.600,- |
| 8. | Ecep / H. Karjono | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 9. | Kurniawan | Rp. 3.000.000,- | Rp. - | Rp. 3.000.000,- |
| 10 | Rais / H. Karjono | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 11. | Taopik | Rp. 5.000.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 4.700.000,- |
Perangkat BUMDes Pelita Usaha yaitu :
| No | Nama | Pinjaman | Bayar | Sisa |
| 1. | H. Karjono | Rp. 141.765.350,- | Rp. - | Rp. 141.765.350,- |
| 2. | Ruli | Rp. 183.542.450,- | Rp. 4.000.000,- | Rp. 179.542.450,- |
| 3. | Emen | Rp. 105.487.912,- | Rp. 66.900.000,- | Rp. 38.587.912,- |
| 4. | Ijaji | Rp. 45.382.200,- | Rp. 18.382.300,- | Rp. 26.999.900,- |
| 5. | Ikin / Rais | Rp. 1.045.000,- | Rp. - | Rp. 1.045.000,- |
| 6. | Ukat | Rp. 3.500.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 3.000.000,- |
| 7. | Nana Hadna | Rp. 500.000,- | Rp. - | Rp. 500.000,- |
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I mengetahui yang seharusnya mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan uang pada BUMDes ialah Komisaris, Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan Bendahara Terdakwa Sumiarsih selaku pemegang kebijakan pada pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun.
Bahwa Saksi Rais Pandi, selaku Perangkat Desa Binangun (Kasi Pelayanan) Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang kepada BUMDes dengan cara awalnya Saksi Rais Pandi mengetahui mengenai BUMDes pada tahun 2008 saat masih berbentuk UPK sampai dengan sekarang berubah menjadi BUMDes, dan selanjutnya untuk pinjaman atas nama pribadi sebetulnya Saksi Rais Pandi tidak mengajukan sendiri namun pada saat itu (waktu pasti peristiwa Saksi Rais Pandi lupa) Alm. H. Karjono meminjam nama Saksi Rais Pandi untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman BUMDes untuk Alm. H. Karjono dan Saksi Rais Pandi memiliki tanggung jawab pembayaran pinjaman BUMDes milik kakek dan ayah Saksi Rais Pandi yaitu atas nama Alm. IJAJI dan Sdr. IKIN. Besaran adalah untuk Sdr. IKIN pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk atas nama Alm. IJAJI pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terlampir dengan kwitansi ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui awal mulanya Perangkat Desa sebanyak 4 (empat) orang perangkat desa yaitu Saksi Kurniawan, Sdr. Ecep dan Sdr. Roni selanjutnya KTP Saksi Rais Pandi beserta 3 orang lainnya dikumpulkan oleh Alm. H. Karjono diruangan kepala desa kemudian Alm. H. Karjono meminjam nama untuk digunakan dalam pinjaman BUMDes dan untuk pinjaman yang digunakan atas nama Saksi Rais Pandi yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari informasi yang didapat dari keterangan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada saat dilakukan audit kinerja oleh inspektorat, kemudian Alm. H. Karjono meminta data-data pribadi masing-masing orang untuk digunakan sebagai syarat pencairan pinjaman namun pada saat itu Saksi Rais Pandi hanya menyerahkan data-data pribadi Saksi Rais Pandi kepada Alm. H. Karjono dan kemudian yang menyetorkan data tersebut kepada pengurus BUMDes adalah Alm. H. Karjono. selanjutnya Terdakwa Sumiarsih mengetahui perihal perbuatan yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono tersebut ;
Bahwa Saksi Rais Pandi sama sekali tidak mendapatkan bagian dari uang hasil pinjaman yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono dengan menggunakan nama Saksi Rais Pandi karena Alm. H. Karjono meminjam uang tersebut dengan menggunakan nama Saksi Rais Pandi kepada BUMdes Pelita Usaha untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi Rais Pandi ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui kakek Saksi Rais Pandi An. Alm. IJAJI dan ayah Saksi Rais Pandi Sdr. IKIN ada meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun masing-masing sebesar :
Alm. IJAJI : Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Sdr. IKIN : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui uang pinjaman dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih dan selanjutnya diterima oleh masing-masing peminjam untuk pinjaman atas nama Sdr. IKIN (Ayah Saksi RAIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Saksi Rais Pandi pinjam seluruhnya kepada ayah Saksi Rais Pandi untuk selanjutnya digunakan untuk usaha dan untuk pinjaman atas nama Alm. IJAJI (Kakek Saksi RAIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian setelah pencairan uang tersebut Saksi Rais Pandi pinjam sebagian kepada kakek Saksi Rais Pandi yaitu Alm. IJAJI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisa dari uang pinjaman atas nama Alm. IJAJI tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipinjam oleh Alm. H. Karjono, sehingga Saksi Rais Pandi memiliki tanggung jawab pembayaran terhadap hutang pinjaman BUMDes atas nama Alm. IJAJI dan Sdr. IKIN yang uangnya Saksi Rais Pandi pinjam yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui tanggung jawab pembayaran hutang Saksi Rais Pandi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sudah Saksi Rais Pandi bayarkan seluruhnya sebesar Rp. 7.045.000,- (tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah) pada tahun 2021 kepada Bendahara Desa yang kemudian diserahkan kembali kepada Bendahara BUMDes yang selanjutnya Saksi Rais Pandi menerima 1. kwitansi pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 2. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes namun dari pembayaran yang sudah Saksi Rais Pandi lakukan tersebut Kwitansi sebesar Rp. 1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah) belum Saksi Rais Pandi terima dan masih ada di Bendahara BUMDes. Kemudian Saksi Rais Pandi ada melakukan pembayaran sisa piutang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara, BUMDes bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2022 bertempat di Kantor Desa Binangun Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Selanjutnya disaksikan oleh Bendahara Desa Binangun. Saksi Ellin Herlina ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui yang membantu dan mengurus proses pencairan pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih atas persetujuan dari Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan pada saat itu proses tersebut dilaksanakan di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui terhadap yang menyetujui pinjaman-pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara kemudian Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mempunyai kewenangan untuk pencairan pinjaman uang.
Bahwa Saksi Ruli Ruswandi. S.IP, selaku Aparatur Desa Binangun (Staf TU dan Umum) Desa Binangun Kota Banjar, ada melakukan pinjaman uang kepada BUMDes dengan cara awalnya Terdakwa Sumiarsih di ajak oleh Alm. H. Karjono untuk ikut hadir dalam pertemuan keluarga akan tetapi sesampainya dilokasi justru Saksi Ruli Ruswandi diajak kedalam acara promosi Multi Level Marketing (MLM) Quest Net di Pangandaran, kemudian pada acara tersebut Saksi Ruli Ruswandi ditawarkan untuk mengikuti MLM tersebut dengan mekanisme keuntungan yang ditawarkan dengan syarat pendaftaran sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), namun pada saat itu Saksi Ruli Ruswandi tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu kemudian Alm. H. Karjono membujuk dan menyuruh Saksi Ruli Ruswandi untuk mengikuti kegiatan MLM tersebut dengan cara meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk memenuhi biaya pendaftaran, kemudian pada akhirnya Saksi Ruli Ruswandi mengikuti perintah, bujukan dan saran Alm. H. Karjono untuk mengajukan pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha sebagai modal pendaftaran Saksi Ruli Ruswandi untuk mengikuti Multi Level Marketing (MLM) Quest Net. Selanjutnya Saksi Ruli Ruswandi mengajukan pinjaman kepada Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan diketahui dan disetujui oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada tahun 2011 untuk tanggal dan bulan lupa. Berdasarkan petunjuk dan saran dari Alm. H. Karjono. Dengan perkataan Alm. H. Karjono kepada Saksi Ruli Ruswandi adalah sebagai berikut “pinjam aja uang ke BUMDes kalau gak punya uang, nanti Terdakwa Sumiarsih yang atur pencairannya, yang penting berkas permohonannya masuk dulu…” dan diketahui oleh saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha. S. Ip., selaku Perangkat Desa (Staf Surveyor BUMDes periode tahun 2010 s/d 2016) Desa Binangun Kota Banjar, bertugas menjadi staf Bag. Analis Kredit Pelita Usaha Desa Binangun selanjutnya untuk peminjam dana BUMDes ada pihak selain masyarakat Desa Binangun yaitu Aparatur Desa serta terkait peminjaman tersebut secara nyata tidak diserahkan kepada Saksi Deni Nugraha untuk dilaksanakan Survey ke lapangan adapun peminjaman tersebut terkait aparatur Desa langsung kepada pimpinan yaitu Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., S.AG. tanpa dilalui proses secara procedural yang berlaku ;
Bahwa terkait mekanismenya dalam mendapatkan pinjaman uang tersebut yaitu :
Peminjam mendatangi BUMDesa dan meminta permohonan peminjaman;
Mengisi formulir peminjaman;
Memenuhi persyaratan yang tertera di dalam formulir pengajuan peminjaman;
Penyerahan fisik syarat-syarat administrasi kepada bagian Administrasi;
Dilakukan survey oleh Bag. Analis Kredit ke rumah calon peminjam;
Hasil survey dilaporkan kepada direktur BUMDesa Pelita Usaha;
Setelah dianggap layak untuk mendapatkan pinjaman nasabah dipanggil ke BUMDes untuk menandatangan perjanjian pinjaman uang dan bisa dicairkan;
Bahwa perihal Nasabah yang telah melakukan pinjaman lebih dari satu kali tidak dilakukan survey ulang.
Bahwa Saksi Deni Nugraha, mengetahui tata cara dari awal proses pengajuan berkas proposal peminjaman dari calon nasabah serta syarat-sarat antara lain yaitu salah satunya adalah Fotocopy KTP Peminjam, Fotocopy Kartu Keluarga Peminjam dan Surat Keterangan Usaha dari RT yang bersangkutan, kemudian syarat-syarat tersebut diserahkan langsung kepada saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur BUMDes tanpa dilakukan pengecekan kembali dan di lakukan survey oleh Tim Surveyor BUMDes yaitu Saksi Deni Nugraha sendiri dengan tujuan untuk mengetahui kelayakan calon pemohon pinjaman BUMDes, selanjutnya yang mempunyai kewenangan dalam menentukan layak atau tidaknya pemohon nasabah BUMDEs adalah Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selanjutnya pencairan dilakukan oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih. Bahwa perihal pencairan pinjaman hanya dilaporkan kepada Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih. Kemudian uang pencairan di serahkan langsung masing-masing kepada nasabah yaitu Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui sasaran dan target pinjaman uang dari BUMDes adalah Masyarakat Desa Binangun khususnya yang mempunyai Usaha Mikro Kecil ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui terkait nama-nama orangnya Saksi Deni Nugraha sudah tidak ingat lagi tetapi arsip dan dokumen ada tercantum dalam laporan guliran yang berada di Kantor BUMDes dan diserahkan kepada Bag. Administrasi dan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara serta saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur. Sedangkan terhadap Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes adanya peminjaman BUMDes tersebut dengan cara tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang berlaku kemudian dikarenakan Aparatur Desa tersebut maupun Perangkat BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait kelengkapan berkas administrasi beserta tempat usaha hanya langsung diberikan ACC pinjaman oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan selanjutnya dicatat dalam laporan guliran yang dibuat oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih dan Bag. Administrasi Saksi Rosmayanti. Perihal nama-nama aparatur desa dan perangkat BUMDes Saksi Deni Nugraha tidak mengertahuinya ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui, yang menentukan perihal layak atau tidaknya adalah Saksi Ucu Hendriyani yang mengetahui pinjaman uang tanpa melalui tahapan procedural yang berlaku, karena sepengetahuan Saksi Deni Nugraha jika ada calon peminjam dari Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes langsung bertemu dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kemudian tanpa dilakukan survey dilapangan perihal alamat calon peminjam yang mana memang Saksi Deni Nugraha tidak pernah melakukan survey terhadap calon nasabah yang pengajuannya melalui Terdakwa Sumiarsih dan Saksi Ucu Hendrayani langsung tersebut. selanjutnya pengajuan permohonan langsung melalui Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. Diketahui oleh Terdakwa Sumiarsih.
Bahwa total dari keseluruhan pinjaman uang sementara / kasbon dari kurun waktu periode tahun 2009 s/d tahun 2021 pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dari masing-masing pinjaman uang Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun adalah sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dari hasil Pinjaman BUMDes periode tahun 2007 s/d tahun 2021. selanjutnya pinjaman uang BUMDes Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. sebesar Rp.183.542.450,- (seratus delapan puluh tiga lima ratus empat puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) dari hasil Pinjaman uang BUMDes periode 2007 s/d 2016 serta pinjaman uang Alm. H. KARJONO, selaku Komisaris BUMDes sebesar Rp.141.765.350,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil uang pinjaman BUMDes periode 2007 s/d 2021 dengan total keseluruhan uang pinjaman sebesar Rp.534.222.912,- (lima ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah) yang dilakukan tanpa dasar prosedural sesuai yang diatur oleh peraturan dan perundangan-undangan tentang BUMDes ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar kepada masyarakat khususnya Desa Binangun pada tahun anggaran periode tahun 2007 s/d tahun 2021 di Pemerintahan Kota Banjar, telah melakukan peminjaman uang BUMDes tanpa prosedural yang tepat dan sekaligus melakukan proses pengajuan nama-nama fiktif terhadap nama masyarakat yang digunakan tanpa sepengetahuan untuk pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha, perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Tanggal 1 Mei 2009, yang ditanda tangani oleh Wali Kota Banjar dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010, yang di tandatangani oleh Kepala Desa Binangun. Bahwa tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan mengenai BUMDes, kemudian Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009. Tanggal 1 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
Pasal 10
Para anggota Pengurus BUMDes dan Badan Pengawas tidak diperbolehkan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Badan Usaha Milik Desa selain penghasilan yang sah.
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha.
Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha.
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman.
| Pasal 4 : Sasaran |
| Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. |
| Pasal 4 : Sasaran |
| Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. |
Pasal 8 ayat (6)
Memberikan nasehat kepada Direksi, Pengelola/ Manajemen, dan badan Pengawas dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes ;
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting dalam pengelolaan BUMDes.
Pasal 9 Ayat (9) Tugas dantanggungjawab Direksi :
Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga menguntungkan yang dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat ;
Menjaga dan memelihara agar tetap tercipta pelayanan ekonomi masyarakat desa yang adil dan merata.
Pasal 15 Ayat (3) Tugas pokok pelaksana kasir/ keuangan
Melaksanakan transaski keuangan (keluar masuk) dengan nasbah / calon nasabah;
Melakukan pencatatan uang keluar dan masuk unit usaha BUMDes ;
Melakukan tata kelola proses perkreditan ;
Membuat kas harian, mingguan, bulanan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Manajer, dll.
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar :
Pasal 8
Operasional Usaha Perkreditan :
Calon nasabah adalah masyarakat Desa Binangun yang mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif ;
Calon nasabah dapat mengajukan permohonan kredit secara perorangan maupun secara kelompok ;
Plafond kredit untuk permodalan perorangan sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp,5.000,000-,(lima juta rupiah) ;
Plafond kredit untuk permodalan kelompok /kube sebesar Rp.2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) ;
Pasal 10
Tahapan Pengajuan pengajuan kredit
3) Dalam kegiatan survey tidak ada dikenakan biaya apapun kepada calon nasabah dan tidak diperkenankan memberikan imbalan berupa uang ataupun barang kepada petugas survey untuk menjamin obyektifitas analisis kelayakan usaha.
4) Dalam hal petugas analis kredit dengan segala pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan kredit yang dimaksud telah layak untuk disetujui, maka berkas permohonan diproses dan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dibuatkan nota persetujuan kredit yang harus ditandatangani Manajer Umum dengan diketahui Komisaris.
5) Setelah Nota persetujuan kredit ditandangani Manajer Umum, berkas permohonan dan Nota persetujuan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dilakukan :
a) Registrasi / pencatatan oleh Bagian Adrninistrasi ;
b) Ditembuskan kepada Bagian Keuangan/Kasir untuk penjadwalan pencairan dan kepada Bagian Supervisor dan Kolektor.
6) Penandatangan Surat Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh calon nasabah, Manajer Umum, Komisaris dan saksi-saksi yang hadir pada saat itu.
7) Pencairan kredit oleh Bagian keuangan/Kasir baik perorangan maupun kelompok setelah terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara lengkap tentang aturan perjanjian kredit, tata cara pembayaran, dan informasi lainnya oleh Komisaris maupun Manajemen BUMDes.
Dan perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha., tersebut dalam melakukan pinjaman pribadi terhadap uang BUMDes Pelita Usaha dan mencairkan pinjaman uang BUMDes terhadap ajuan pinjaman dari Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha pada Desa Binangun dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021, bertentangan dengan, tugas, wewenang dan fungsi Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha dalam kegiatan pengelolaan keuangan KAS BUMDes Pelita Usaha pada Anggaran periode Tahun 2007 s/d periode 2020. Merupakan sifat melawan hukum dalam arti materiil dan formil yaitu karena kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum dalam arti materiil dan formil.
Bahwa perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021, sebagaimana tersebut diatas Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri sebagai berikut :
Bahwa orang selain pegawai negeri adalah Terdakwa Sumiarsih, sendiri selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, dari uang BUMDes Pelita Usaha yang dipinjam tanpa melalui prosedural yang berlaku oleh Terdakwa Sumiarsih, dari kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021 dengan jumlah total uang pinjaman BUMDes Pelita Usaha yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dari uang hasil Pinjaman BUMDes, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa orang selain pegawai negeri adalah yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) sebesar Rp.183.542.450,- (seratus delapan puluh tiga lima ratus empat puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) dari hasil Pinjaman uang BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2016, dari uang yang dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, tanpa secara prosedural yang berlaku, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa orang selain pegawai negeri adalah yaitu pinjaman uang Alm. H. KARJONO, selaku Komisaris BUMDes sebesar Rp.141.765.350,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil uang Pinjaman BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021 dari uang yang dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun secara tanpa prosedural yang berlaku, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021. telah mengakibatkan terjadinya kemacetan dalam alur keuangan KAS Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha sehingga tidak jalan secara maksimal pengelolaan keuangan Bumes dalam jangka waktu panjang.
Perbuatan Terdakwa Sumiarsih, selaku Bendahara Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Sumiarsih, selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Tanggal 1 Mei 2009 serta Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun periode tahun 2007 s/d tahun 2021, pada kurun waktu antara bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di dalam periode tahun 2007 s/d tahun 2021, bertempat di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berhak memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, “Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tersebut, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih, selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa seperti yang sebelumnya telah kami uraikan perihal peraturan, sumber anggaran, struktur Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha (selanjutnya disebut BUMDes) dan tata cara pinjaman uang Badan Usaha Milik Desa didalam Dakwaan Kesatu Primair diatas selanjutnya akan kami uraikan perihal perbuatan Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), berdasarkan tugas dan fungsi kewenangan selaku Bendahara dan Direktur BUMDes Pelita Usaha dalam pengelolaan pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2007 s/d tahun 2021, adalah tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku melainkan seharusnya Terdakwa Sumiarsih bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya selaku Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha dalam pengelolaan uang KAS simpan pinjam BUMDes, bukannya justru sebaliknya melakukan salah satu perbuatan melawan hukum dalam proses pinjaman uang BUMDes kepada Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, yang mana perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Sumiarsih, melakukan pinjaman uang BUMDes dengan cara tanpa melalui syarat prosedural yang diatur dalam ADRT BUMDes Pelita Usaha selanjutnya tanpa ada pengajuan permohonan syarat-syarat pinjaman kemudian dilaporkan kepada Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku (Direktur) untuk proses pencairan dan kemudian setelah disetujui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUmdes dan diketahui oleh Komisaris Alm. H. Karjono selanjutnya pencairan dilakukan dalam pencatatan pada Kwitansi BUMDes dan Kwitansi biasa. Selanjutnya uang diterima langsung secara tunai dari Kas BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara. Kemudian proses peminjaman uang dilakukan di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar selanjutnya diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur, Alm H. Karjono dan Saksi Rosmayanti selaku Administrasi. Terjadi pada tahun 2010. Kemudian tanpa dilakukan proses kelengkapan persyaratan administrasi, rekomendasi dan survey kelapangan oleh petugas BUMDes ;
Bahwa uang yang Terdakwa Sumiarsih pinjam dan gunakan dari BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) secara bertahap dan dalam kurun waktu periode tahun 2007 s/d tahun 2021 Dan selanjutnya sudah ada yang Terdakwa Sumiarsih cicil dan angsur yaitu sebesar Rp.66.900.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan tanda bukti pendukung kwintansi pembayaran yang sebelum sudah dibayar kepada Kepala Desa yaitu Saksi Udung dan Bendahara Desa Binangun yaitu Saksi Ellin Herlina dan disaksikan oleh Tim Verifikasi saksi Sri Sulastri pada tanggal 26 Februari 2015 bertempat di Kantor Desa Binangun Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kota Banjar Kode Pos 46316 ;
Bahwa yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes selain Masyarakat Desa Binangun adalah Aparatur Desa dengan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, yang mana Aparatur Desa Binangun sebagian sudah melunasi (bukti tanda lunas terlampir dalam daftar barang bukti) dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha ada yang belum melunasi. Selanjutnya masyarakat juga ada yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasi sisa pinjaman uang BUMDes tersebut ;
Bahwa berikut adalah data untuk total 18 (delapan belas) dengan rincian 12 (dua belas) orang Perangkat Desa, dan 7 (tujuh) orang Perangkat BUMDes Desa Binangun yang meminjam uang BUMDes kepada BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih, antara lain :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Perangkat BUMDes | Masy | Pinjaman | Sisa Pinjaman Hutang | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | CECEP JAELANI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.500.000,- | |
| 2. | RULI RUSWANDI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.2.774.400,- | |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 4. | HADNA | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas |
| 5. | NIA KURNIAWAN | 1 | - | - | Rp.3.000.000,- | - | Lunas |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.700.000,- | |
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 8. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 9. | WIJAJI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.000.000,- | |
| 10. | UKAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 11. | EMEN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | |
| 12. | Alm. H KARJONO | - | 1 | - | Rp.141.765.350,- | Rp.141.765.350,- | |
| 13. | UCU HENDRAYANI | - | 1 | - | Rp.183.542.450,- | Rp.183.542.450,- | |
| 14. | SUMIARSIH | - | 1 | - | Rp.105.487.912,- | Rp.38.587.912,- | |
| 15. | ROS ROSMAYANTI | - | 1 | - | Rp.45.382.200,- | Rp.26.999.900,- | |
| 16. | RAIS FANDI SETIAWAN | - | 1 | - | Rp.1.045.000,- | - | Lunas |
| 17. | Hj. IMAS | - | 1 | - | Rp.3.500.000,- | Rp.3.000.000,- | |
| 18. | TOTONG | - | 1 | - | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | |
| Total Pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp. 534.222.912,- (lima ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah) | |||||||
Bahwa semasa hidupnya Alm. H. KARJONO selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha ada mengajukan nama-nama masyarakat Desa Binangun dalam bentuk surat pernyataan yang sebelumnya tidak diketahui oleh masing pemilik nama tersebut dalam artian nama-nama dalam pernyataan adalah fiktif dalam motif pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan diantara nama-nama tersebut adalah :
| No. | Nama Warga | Besaran Dana Pinjaman | Sumber Dana | Penerima Pinjaman | Tahun Kegiatan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | Tendi | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 2. | Dedi Sukmana | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 3. | Dayat | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 4. | Ojo | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 5. | Syarifudin | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 6. | Sri Widya | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 7. | Engkus Sukmandala | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 8. | Dodo Suhanda | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 9. | Sutrisna Gumilar | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 10. | Undang Firdaus | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 11. | Alan Sutarlan | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 12. | Sukarsih | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 13. | Yayat Ruhiat | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 14. | Ratna | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 15. | Somadi | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 16. | Wahyu | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 17. | Ebo AS | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 18. | Agus Saefudin | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 19. | Eman | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 20. | Dede Suryani | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 21. | Ida Prayida | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 22. | Dede Iwan | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| 23. | Koswara | Rp.5.000.000,- | APBD | Alm. H. Karjono | 2011 | Tersalurkan |
| Total sumber dana pinjaman BUMDes yang dipinjam menggunakan nama warga masyarakat Desa Binangun fiktif sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | ||||||
Bahwa Surat Pernyataan tersebut diketahui oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha. Di buat pada Kantor BUMDEs Pelita Usaha di Desa Binangun Kota Banjar dibuat pada tanggal 1 Mei 2011 tertanda tangan Alm. H. Karjono semasa hidup. selanjutnya surat pernyataan tersebut fiktif karena tidak diketahui oleh masing-masing nama yang ada dalam daftar nama peminjam tersebut ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih, dalam proses pinjaman uang baik dengan atau tanpa surat rekomendasi dari para pemohon pinjaman uang BUMDes tersebut diusulkan oleh Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kepada Komisaris Alm. H. Karjono untuk dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai peminjam atau calon debitur selanjutnya keputusan kembali kepada Direktur dan Komisaris BUMDes ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih mengetahui pinjaman uang yang dilakukan oleh Alm. H. KARJONO, berdasarkan Kwitansi Pinjaman uang BUMDes pada tanggal 1 April 2010. Selanjutnya ada pinjaman uang lainnya yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono untuk pinjaman atas nama masyarakat Desa Binangun antara lainnya :
1. Sdr. Yarman pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
2. Sdr. Neking pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
3. Sdr. Karya pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- ;
4. Sdri. Imas (Istri Alm. H. Karjono) pinjaman sebesar Rp.5.000.000,-.
Dengan rincian pinjaman yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada BUMDes berikut dengan tanda bukti kwintansi peminjaman uang dan ada diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur. Dengan panambahan Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) untuk 23 (dua pulu tiga) nama masyarakat fiktif, ditambah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 5 (lima) orang nama masyarakat dan selanjutnya ditambah lagi Rp.7.043.150,- (tujuh juta empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah). Dengan Total Pinjaman uang kepada BUMDes yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono sebesar Rp.142.043.150,- (seratus empat puluh dua juta empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah). Dan kemudian dikurangi dengan angsuran 1 kali yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono sebesar Rp.277.800,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Dengan selisih total setelah dikurangi dengan 1 X angsuran adalah sebesar Rp.141.765.350.- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dalam pinjaman secara bertahap pada kurun waktu selama masa hidup Alm. H Karjono sebagai Komisaris Exofficio Kepala Desa BUMDes Pelita Usaha periode tahun 2007 s/d tahun 2021 ;
Bahwa selama Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara di BUMDes Desa Binangun pernah ada dimintai bantuan untuk pencairan dengan nama perangkat BUMDEs dan Aparatur Desa hal tersebut dimintai langsung oleh Kepala Desa yaitu Alm. H. Karjono dan Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., yaitu dengan cara mengajukan permohonan dengan nama-nama masyarakat yang mengetahui sendiri meminjam uang kepada BUMDes selanjut uang hasil pencairan langsung diserahkan kepada Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan Alm. H. Karjono selanjutnya penyerahan uang dilakukan secara tunai oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian uang pinjaman diserahkan pada kegiatan BUMDes berlangsung di Kantor Desa Binangun Kota Banjar secara bertahap pada periode tahun 2007 s/d tahun 2016 ;
Bahwa awal mula cara Terdakwa Sumiarsih ada melakukan pinjaman uang kepada BUMDes yaitu dengan cara pertama-tama Terdakwa Sumiarsih mendatangi Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dengan menyatakan ingin meminjam uang dengan alasan untuk keperluan pribadi selanjutnya Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. melaporkan permohonan Terdakwa Sumiarsih kepada Alm. H. Karjono dengan pertimbangan dan kebijakan Komisaris dan Direktur menyetujui perihal pinjaman uang kepada BUMDes tersebut kemudian tidak dilampirkan persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Desa dan ADRT BUMDes. Selanjutnya pencairan uang pinjaman langsung di Acc/setujui oleh Direktur dan Komisaris dicairkan dengan cara Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara mengambil langsung dari uang yang berada di dalam Kas dan dalam Rekening Bank BJB Cabang Kota Banjar An. BUMDes Pelita Usaha yang Terdakwa Sumiarsih pegang selanjutnya berdasarkan sepengetahuan dari Direktur dan Komisaris untuk keseluruhan pinjaman tanpa dilakukan sepenuhnya syarat formil materil seperti yang dilakukan pada umumnya untuk calon peminjam/ nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun. Kemudian cara Komisaris BUMDes menyetujui pinjaman Terdakwa Sumiarsih adalah dengan ucapan dari Alm. H. Karjono bahwa Terdakwa Sumiarsih “boleh pinjam asal tertib dicatat dalam kwintasinya”. Selanjutnya diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani bertempat dikantor BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa cara Terdakwa Sumiarsih melakukan pinjaman uang/ kas bon dengan cara yaitu Terdakwa Sumiarsih bertemu langsung dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur pada Kantor BUMDesa Pelita Usaha Desa Binangun yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, dengan Terdakwa Sumiarsih mengatakan langsung kepada Direktur “Terdakwa Sumiarsih mau meminjam uang untuk keperluan anak sekolah dan keperluan pribadi…” selanjutnya dijawab oleh Saksi Ucu Hendriyani “silahkan saja, asalkan bilang dulu kepada Komisaris…” kemudian disaat bersamaan pada tempat yang sama ada Alm. H. Karjono selaku Komisaris dengan menjawab “Iya boleh, dengan catatan pakai kwintansi untuk kasbon uang pinjaman BUMDes…” kemudian Terdakwa Sumiarsih mengajukan permintaan langsung kepada Direktur untuk meminjam uang sementara atau kas bon uang sesuai dengan kebutuhan Terdakwa Sumiarsih di masing-masing waktu peminjaman/ kas bon uang BUMDes selanjutnya jumlah pinjaman uang/ kas bon bervariatif jumlahnya selama terhitung periode tahun 2009 s/d tahun 2021 secara bertahap dan berlanjut dengan bukti kwitansi pinjaman di masing-masing waktu atas nama Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian pinjaman /kas bon diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes, selanjutnya proses dan prosedural Terdakwa Sumiarsih meminjam uang/ kas bon kepada BUMDes tidak sesuai dengan dengan aturan yang berlaku, karena semestinya yang dapat meminjam uang kepada BUMDes adalah masyarakat yang mempunyai usaha mikro sedangkan Terdakwa Sumiarsih adalah sebagai penggurus dan perangkat BUMDes dan tanpa syarat pengajuan permohonan seperti yang umumnya diajukan oleh masyarakat yang akan meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha. Kemudian pinjaman Terdakwa Sumiarsih tidak sesuai dengan Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Pasal 4 “Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah pelaku usaha mikro masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif” kemudian tanpa dilakukan survey tempat usaha dan domisili bagi Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa cara Terdakwa Sumiarsih, memanipulasi data dengan cara mengolah data dan input data berdasarkan sesuai dengan buku transaksi harian selanjutnya diinput kedalam BKU dengan cara tanggal, uraian, debet, kredit saldo untuk laporan perbulannya dimasing-masing periode. Kemudian penjabaran sebagai berikut uang yang diterima oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dicatat sesuai dengan transaksi buku harian selanjutnya bertahap ditiap bulannya sampai dengan akhir tahun dengan uraian sebagai berikut semisal ada penarikan dan pengambilan uang kas dari Bank BJB, Pencairan Pinjaman Uang kepada Nasabah serta untuk Pembayaran angsuran pinjaman nasabah. Kemudian BKU dilaporkan secara periodik tahunan kepada Komisaris Exofficio Kepala Desa diketahui oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha. Selanjutnya untuk isian data BKU berdasarkan isian buku harian dan data BKU periode tahun 2007 s/d 2016 dalam bentuk data laporan printout sedangkan BKU periode tahun 2017 s/d tahun 2022 masih dalam bentuk laporan manual tulisan tangan kemudian isi rekapan BKU tersebut memang tidak sesuai dengan jumlah nilai uang setoran yang masuk untuk masing-masing setoran uang BUMDes karena untuk menutupi pinjaman hutang Terdakwa Sumiarsih sendiri, serta Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih, dalam memproses kasbon pinjaman uang sementara berdasarkan ijin dan sepengetahuan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan Komisaris pada waktu dimasing-masing pinjaman sementara/ kasbon uang BUMDes selanjutnya bahwa persyaratan pinjaman/ kasbon uang BUMDes untuk masing-masing nama Aparatur Desa, Perangkat BUMDes dan Masyarakat tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian dengan alasan diketahui dan diijinkan oleh Direktur dan Komisaris untuk pinjaman bagi Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes selanjutnya bahwa nama Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., Alm. H. Karjono, Saksi. Rosmayanti serta Terdakwa Sumiarsih sendiri, adalah bukan merupakan salah satu target tepat sasaran penerima pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha, melainkan karena Terdakwa Sumiarsih sendiri sebagai Perangkat /Penggurus BUMDes yang tidak sesuai dengan target sasaran penerima pinjaman uang BUMDes selanjutnya uang hasil pinjaman/ kasbon digunakan untuk keperluan anak sekolah dan kebutuhan pribadi sehari-hari dan untuk pengobatan anak yang sakit kemudian isi kas saldo BUMDes Pelita Usaha terakhir adalah sebesar Rp.63.177.372,- (enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yang terdapat dalam Rek. Bank BJB Cabang Kota Banjar An. BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Sumiarsih dalam melakukan proses pinjaman uang BUMDes pada masing-masing pihak dengan dilengkapi bukti kwitansi-kwitansi atas nama antara lain yaitu :
1. Kwitansi An. Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman kasbon pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.102.093.300,- (seratus dua juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara yaitu selisihnya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) bahwa alasan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Terdakwa Sumiarsih sendiri selaku Bendahara BUMDes kemudian diketahui dan disaksikan oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris dan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2009 s/d 2021, selanjutnya bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
2. Kwitansi An. Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.125.330.400,- (seratus dua puluh dua lima juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang sementara /kasbon yang dilakukan oleh Saksi Ucu Hendriyani yaitu selisihnya sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) bahwa alasan Saksi Ucu Hendriyani dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui dan disaksikan oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2009 s/d 2013, tempat Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kasbon uang pinjaman bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
3. Kwitansi An. Alm. H. Karjono Selaku Komisaris, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 85 (delapan puluh lima) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif di masing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.122.143.150,- (seratus dua puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) pinjaman uang berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono dengan menggunakan nama orang lain yaitu sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bahwa alasan Alm. H. Karjono dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui dan disaksikan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2010 s/d 2012, bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
4. Kwitansi An. Saksi Rosmayanti Selaku Administrasi, bahwa ada kwitansi pinjaman uang/kasbon pada BUMDes Pelita Usaha sebanyak 19 (sembilan belas) lembar kwitansi asli dengan jumlah bervariatif dimasing-masing jumlah uang pinjaman pada kwitansi tersebut dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp.45.382.250,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) pinjaman uang tersebut berdasarkan bukti kwitansi dan selanjutnya ada selisih dengan pinjaman uang yang dilakukan oleh Sdri. Rosmayanti yaitu selisihnya sebesar Rp.200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) bahwa alasan Sdri. Rosmayanti dalam pinjaman uang kasbon adalah untuk kepentingan pribadi melalui Bendahara BUMDes Terdakwa Sumiarsih sendiri dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris serta Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur kemudian kasbon pinjaman uang BUmdes terhitung mulai dari periode tahun 2012 s/d 2013, tempat dilakukannya kasbon uang pinjaman bertempat di Kantor BUMDesa Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, dalam melakukan pinjaman uang BUMDes dengan cara kas bon/pinjam sementara dan dibuat atau dicatat dalam buku catatan oleh Bendahara BUMdes Terdakwa Sumiarsih peminjaman tersebut tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan aparatur Desa tersebut dan Karyawan BUMDes dengan tidak dilakukan tanpa ada permohonan proposal, persayaratan, perjanjian kredit, Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha melainkan hanya langsung diberikan dan diketahui pinjaman oleh Kepala Desa/Komisaris dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa pinjaman uang BUMDes tersebut Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. lakukan dalam tahun 2010 s/d 2016 selama saksi menjabat selaku Direktur BUMDes secara berlanjut dan bertahap yang pastinya pada saat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mengalami kemacetan kemudian Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. bisa mendapatkan pinjaman tersebut dikarenakan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. lakukan dengan cara kas bon/pinjam sementara tiap bulan ataupun kadang-kadang tiap minggu tergantung kebutuhan sampai sebesar tunggakan tersebut dan selanjutnya perihal perbuatan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. tersebut yang mengetahuinya adalah Bendahara Terdakwa Sumiarsih dan Kepala Desa Binangun Alm. H. Karjono selaku Komisaris ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. mengetahui perihal pinjaman uang yang dilakukan oleh Perangkat BUMDes tersebut awal mulanya adalah hanya pinjaman Kas Bon/pinjaman sementara kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara dan ada yang diketahui oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan ada beberapa yang langsung kepada Bendahara dan dibuat atau dicatat dalam buku catatan oleh Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih kemudian peminjaman tersebut tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha hanya langsung diberikan Acc pinjaman oleh Direktur/Mananjer Umum dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan dibantu oleh Bag. Administrasi Saksi Rosmayanti ;
Bahwa Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pernah mengembalikan uang pinjaman tersebut dan disetorkan kepada sesuai dengan bukti Kwitansi yaitu yang pertama sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 09 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sumiarsih Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, kedua sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 30 Juli 2021 ditandatangani oleh Saksi Elin Herlina Bendahara Desa Binangun, ketiga Sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 02 September 2021 ditandatangani Saksi Elin Herlina Bendahara Desa Binangun jadi total Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. sudah mengembalikan sebesar Rp. 8.000.0000,- kemudian ada uang pengembalian kerugian Negara yang dititipkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada proses Penyidikan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., dengan besaran masing-masing adalah uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dititipkan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 dan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari setoran Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada tanggal 30 September 2022 dititipkan dalam REK. RPL .025 Kejari Kota Banjar dan telah dilakukan penyitaan terhadap uang titipan tersebut sebagai barang bukti uang tunai dalam berkas perkara ;
Bahwa Saksi Ros Rosmayanti, selaku Staf Administrasi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang pada BUMDes Pelita Usaha dengan cara Saksi Rosmayanti, ada melakukan pinjaman uang secara bertahap dan terkait total pinjaman sebesar Rp. 45.382.200,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) tersebut dikarenakan adanya peminjam selain Saksi Rosmayanti melakukan titipan penyetoran kepada Terdakwa Sumiarsih dengan sepengetahuan Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selanjutnya uang tersebut Saksi Rosmayanti gunakan terlebih dahulu untuk keperluan sehari-hari sehingga tanpa Saksi Rosmayanti sadari uang tersebut sudah terkumpul sejumlah sebagaimana tersebut diatas karena dilakukan secara bertahap dan berlanjut ;
Bahwa Saksi Rosmayanti ada melakukan pinjaman kasbon uang BUMDes dengan ada menggunakan nama warga masyarakat Desa Binangun (data fiktif) dengan menggunakan mekanisme pinjaman BUMDes karena Saksi Rosmayanti diminta oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes untuk melakukan kasbon uang sementara tersebut dan terkait izin untuk menggunakan nama-nama warga masyarakat, ada yang Terdakwa Sumiarsih meminta izin kepada nama yang bersangkutan secara langsung dan ada yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan, antara lain nama masyarakat Desa Binangun yang Saksi Rosmayanti gunakan adalah :
Sdr. Iim ;
Sdr. Ubun ;
Sdr. Timan ;
Sdr. Heryana ;
Sdr. Adang.
Bahwa pada awalnya Saksi Rosmayanti melakukan kasbon / pinjaman sementara dengan cara meminjam uang setoran pembayaran angsuran nasabah BUMDes yang dititipkan kepada Saksi Rosmayanti yang kemudian nama-nama penyetor yang dipinjam oleh Saksi Rosmayanti di tulis oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih dalam sebuah catatan khusus dan bendahara membuatkan kwitansi peminjaman yang kemudian ditanda tangani oleh Saksi Rosmayanti, kemudian terkait kasbon yang lain Saksi Rosmayanti lakukan dengan cara kasbon kepada Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih atas usulan dan arahan dari Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., yang mana pada saat itu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. menyarankan kepada Saksi Rosmayanti untuk melakukan kasbon kepada Bendahara dikarenakan pada saat itu kondisi pendapatan BUMDes Pelita Usaha sedang minim dengan menyampaikan kepada Saksi Rosmayanti “neng karena pendapatan saat ini sedang minim jadi kalau mau kasbon bilang aja ke teh sumiarsih, soalnya teteh juga sudah minjam”, yang mana ketika itu Saksi Rosmayanti mengikuti usulan dan arahan tersebut setelah diyakinkan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., untuk melakukan kasbon/uang sementara karena Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., pun juga melakukan kasbon kepada Bendahara BUMDes. Kemudian suatu waktu pada saat akan melakukan pembukuan, hasil dari perhitungan pada pembukuan tersebut tidak balance selanjutnya Saksi Rosmayanti diminta dan disarankan oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha untuk mencari nama-nama peminjam yang akan dipinjam namanya (fiktif) untuk menutupi dan mengkondisikan pinjaman-pinjaman kasbon yang dilakukan oleh Perangkat BUMDes Pelita Usaha agar pada saat pembukuan menjadi balance. Kemudian seolah-olah antara pemasukan dan pengeluaran di buku kas cocok balance ;
Bahwa Saksi Rosmayanti ada membuat Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2012 adalah surat pernyataan yang Saksi Rosmayanti buat sendiri berisikan tentang keterangan Saksi Rosmayanti meminjam uang kepada BUMDes Desa Binangun dengan menggunakan beberapa nama Desa Binangun dengan persetujuan dan tidak diketahui oleh nama yang bersangkutan dengan total pinjaman sebesar Rp. 45.382.200,- (empat puluh lima juta tigaratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) kemudian Saksi Rosmayanti sudah ada mengansur pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.18.382.200,- (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) selanjutnya sisa pembayaran pinjaman uang sebesar Rp. 26.999.700,- (dua puluh enam juta sebilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dibayarkan kepada Terdakwa Sumiarsih ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina, selaku Bendahara Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang kepada BUMDes dengan cara Saksi Ellin Herlina mengajukan permohonan kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara. Kemudian pengajuan pada tanggal dan bulan lupa pada kurun waktu tahun 2010. Dengan total pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat pencairan disaksikan oleh Bendahara dan Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag.. Selanjutnya Saksi Ellin Herlina sudah melunasi hutang pinjaman uang tersebut secara mengansur dari tahun 2010 s/d 2020 dengan total pembayaran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwintansi pembayaran terlampir ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina pernah dimintai bantuan untuk melakukan setoran pembayaran BUMDes ke Bank BJB Kota Banjar dalam hal setoran pembayaran pinjaman uang dari nasabah yang dititipkan sebelumnya oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara, yaitu pada tanggal bulannya Saksi Ellin Herlina sudah lupa pada tahun 2015 dengan jumlah Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan keterangan uang tersebut adalah dari pembayaran pinjaman An. Terdakwa Sumiarsih. Dan setoran nasabah lainnya kapan waktunya Saksi Ellin Herlina sudah lupa;
Bahwa Saksi Ellin Herlina ada menerima setoran uang pembayaran pinjaman BUMDes pada tahun 2021 yaitu dari setoran Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes. Antara lain adalah sebagai berikut :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Karyawan BUMDes | Masy | Pinjaman | Sisa Pinjaman Hutang | Dibayarkan Hutang | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| 1. | ECEP/ ROMLI | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 2. | RULI RUSWANDI | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| 4. | HADNA | √ | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.3.716.600 | ||
| 5. | NIA KURNIAWAN | √ | - | - | Rp.3.000.000,- | - | Lunas | |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- | Rp.4.700.000,- | ||
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.141.765.350,- | Rp.135.765.350,- | Sudah Bayar Rp.6.000.000,- | |
| 8. | Alm. WIJAJI | - | - | √ | Rp.5.000.000,- | Rp.4.000.000,- | ||
| 9. | UKAT / Alm. H KARJONO | - | - | √ | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | ||
| 10. | EMEN | - | - | 1 | Rp.5.000.000,- | Lunas | ||
| 11. | UCU HENDRAYANI | - | √ | - | Rp.183.542.450,- | Rp.176.542.450,- | Sudah Bayar Rp.7.000.000,- | |
| 12. | SUMIARSIH | - | √ | - | Rp.105.487.912,- | Rp.38.587.912,- | Sudah Bayar Rp.66.900.000,- | |
| 13. | ROS ROSMAYANTI | - | √ | - | Rp.45.382.200,- | Rp.26.999.900,- | Sudah Bayar Rp.18.382.300,- | |
| 14. | RAIS FANDI SETIAWAN | √ | - | - | Rp.1.045.000,- | - | Lunas | |
| 15. | Hj. IMAS | - | - | √ | Rp.3.500.000,- | Rp.3.000.000,- | ||
| 16. | TOTONG | - | √ | - | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Total Rp.534.222.912, Rp.408.812.212,- Rp.125.410.700,- | ||||||||
Bahwa dari masing-masing pembayaran setoran pinjaman uang diatas dilakukan pada periode tahun 2010 s/d tahun 2021 untuk Masyarakat, Perangkat Desa dan Pengelola BUMDes, selanjutnya dilakukan pembayaran pada Kantor Desa Binangun dan disaksikan oleh Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara dan Ketua Tim Verifikasi Saksi Sri Sulastri pada tanggal dan bulannya Saksi Ellin Herlina lupa ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui untuk setoran uang hasil pembayaran BUMDes kembali Saksi Ellin Herlina setorkan setelah di terima dari masing-masing nasabah BUMDes kepada Rekening An. BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun di Bank BJB Cabang Kota Banjar. Dengan dilengkapi bukti slip setoran bank untuk masing-masing setoran uang yang kemudian slip setorannya diserahkan kembali kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina, pernah ada diminta bantuan oleh Alm. H. Karjono semasa hidupnya untuk menyetorkan uang pinjaman kepada BUMDes dengan cara ditiap bulannya dari penyisihan gaji sebagai Kepala Desa Binangun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dengan total pembayaran sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya dimulai pada bulan Juli 2021 s/d Desember 2021. Dilengkapi dengan slip setoran Bank BJB cabang Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui pernah dititipkan uang untuk pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes, oleh Saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur pada tanggal 30 Juli 2021, Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara pada tanggal bulan lupa pada tahun 2015, dan Alm. H. Karjono pada tanggal 02 Juli 2021 serta Saksi Rosmayanti pada tahun 2015. Dengan bukti slip setoran bank BJB cabang Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina mengetahui yang menyetujui pinjaman-pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara yang memberikan uang pinjaman secara tunai kemudian Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui pencairan uang pinjaman untuk masing-masing ajuan pinjaman ;
Bahwa Saksi Ellin Herlina memiliki tanggung jawab untuk melunasi sisa hutang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mana pada tanggal 10 Juni 2022 Saksi Ellin Herlina sudah membayarkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwintansi terlampir dibayarkan langsung kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bertempat di Kantor Desa yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi Udung, selaku Kepala Desa Exofficio Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar periode tahun 2013 s/d tahun 2017 dan periode tahun 2018 s/d 2019, mengetahui pada tahun 2013 sampai dengan 2019 tidak ada peminjam diluar masyarakat Desa Binangun namun pada saat Saksi Udung membentuk Tim Verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Kota Banjar tangga 27 Februari 2014, ada yang melakukan pinjaman diluar masyarakat yaitu :
Alm. H. Karjono ;
Ucu Hendriyani. S. Ag. ;
Sumiarsih ;
Eros Rosmayanti.
Bahwa Saksi Udung sebagai Kades Binangun ExOfficio (Komisaris BUMDes Pelita Usaha) Tahun 2013 s/d 2017, keadaan Kas BUMDes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan tidak dapat melakukan penyaluran pinjaman ke masyarakat ;
Bahwa Saksi Udung menjabat sebagai Kepala Desa Binangun pada tahun 2013 sampai dengan 2019, struktur kepengurusan BUMDes Pelita Usaha adalah sebagai berikut :
Direktur : Ucu Hendrayani ;
Bendahara : Sumiarsih ;
Bendahara Administrasi : Eros Rosmayanti ;
Petugas Survey : Deni.
Bahwa dasar Saksi Udung membentuk tim verifikasi dikarenakan untuk mengetahui kondisi keuangan BUMDes Pelita Usaha yang pada saat itu keadaan Kas BUMDes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan sepengetahuan Saksi Udung pinjaman yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tidak diperbolehkan dan bukan peruntukannya mengingat Pasal 4 di Peraturan Desa Binangun No 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha ;
Bahwa susunan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagai berikut :
Sdri. Sri Sulastri : Ketua Tim ;
Sdr. Triyono : Wakil Ketua ;
Sdr. Dani Trisnawan : Sekertaris ;
Sdr. Ajat Sudrajat : Anggota ;
Sdr. Sandi Siswandhy : Anggota.
Bahwa hasil dari Tim Verifikasi ditemukan yaitu :
Adanya pinjaman di masyarakat kurang lebih Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan adanya pinjaman yang dilakukan Pengelola BUMDes yang dibuktikan dengan Surat Pengakuan Hutang atas nama :
Alm. H. Karjono sejumlah Rp.144.000.000,- ;
Ucu Hendrayani sejumlah Rp. 183.000.000,- ;
Sumiarsih sejumlah Rp. 105.000.000,- ;
Eros Rosmayanti sejumlah Rp. 45.000.000,-.
Bahwa Saksi Udung mengetahui ada dilakukan pelaporan keuangan dan Laporan Neraca Keuangan disetiap bulannya oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur namun dalam pelaksanaannya yang melaporkan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara kepada Saksi Udung selaku Kepala Desa Binangun kemudian perihal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) juga ada dilaporkan kepada Saksi Udung selaku Kepala Desa Binangun disetiap tahunnya. Selanjutnya perihal laporan-laporan BUMDes diatas sejauh Saksi Udung menjabat sebagai Komisaris laporan tersebut tidak pernah Saksi Udung laporkan kembali kepada Wali Kota Banjar maupun Setda Kota Banjar ;
Bahwa Saksi Udung, mengetahui ada pernah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. mengajukan penggunduran diri sebagai Direktur pada tanggal bulan lupa pada tahun 2017, namun Saksi Udung pertimbangkan untuk tetap menjadi Direktur BUMDes dengan alasan yang mengetahui awal mula BUMDes Pelita Usaha adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dengan pertimbangan bisa memperbaiki kondisi BUMDes pada saat itu yang sedang bermasalah ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui yang mempunyai beban tanggung jawab serta kewenangan dalam proses pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar. Adalah Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. karena Direktur adalah sebagai penangung jawab dalam pengelolaan keuangan BUMDes dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bagi calon peminjam/nasabah sah atau tidaknya sesuai persyaratan mendapatkan pinjaman uang BUMDes, namun pada kenyataannya persyaratan dan survey tidak pernah dilakukan. Kemudian Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih turut andil dalam tanggung jawab karena Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara adalah pengelola keuangan BUMDes dan yang langsung bertemu dengan calon peminjam serta menerima uang pembayaran/ setoran pinjaman dari masyarakat ;
Bahwa Saksi Udung, mengetahui perihal dokumen Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010. Tanggal 11 Maret 2010. Adalah tujuan dan target sasaran dibentuknya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu pelaku usaha mikro masyarakat desa Binangun yang sedang melakukan usaha baik perorangan maupun kelompok yang membutuhkan modal usaha berdasarkan Pasal 4. Dengan pengertian adalah anggota masyarakat yang mempunyai usaha mikro yang mendapatkan pinjaman uang BUMDes, diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk meminjam uang BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa Saksi Udung mengetahui perihal dokumen ART (Aturan Rumah Tangga) BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010. Adalah tujuan dan target sasaran dibentuknya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu meningkatkan pendapatan hasil desa, mengembangkan potensi perekonomian di desa Binangun, menciptakan lapangan kerja. berdasarkan pada Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3). Dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa Binangun. diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk melakukan pinjaman uang BUMDes.
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I., selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Binangun Kota Banjar, mengetahui yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes selain Masyarakat adalah Aparatur Desa dengan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, selanjutnya bagi Aparatur Desa ada yang sudah sudah melunasi pinjaman dan Perangkat BUMDes ada yang belum melunasi pinjaman kemudian masyarakat juga ada yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasi sisa pinjaman uang tersebut ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I., mengetahui terdapat 12 (dua belas) orang perangkat desa, 7 (tujuh) orang penggurus BUMDes yang melakukan pinjaman uang kepada BUMDes melalui Terdakwa Sumiarsih :
| No. | Nama-nama | Aparatur Desa | Karyawan BUMDes | Masyarakat | Pinjaman |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | CECEP JAELANI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 2. | RULI RUSWANDI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 3. | RAIS FANDI SETIAWAN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 4. | HADNA | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 5. | NIA KURNIAWAN | 1 | - | - | Rp.3.000.000,- |
| 6. | TAUFIK HIDAYAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 7. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 8. | Alm. H KARJONO | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 9. | IJAJI | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 10. | UKAT | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 11. | EMEN | 1 | - | - | Rp.5.000.000,- |
| 12. | Alm. H KARJONO | - | 1 | - | Rp.141.765.350,- |
| 13. | UCU HENDRAYANI | - | 1 | - | Rp.183.542.450,- |
| 14. | SUMIARSIH | - | 1 | - | Rp.105.487.912,- |
| 15. | ROS ROSMAYANTI | - | 1 | - | Rp.45.382.200,- |
| 16. | RAIS FANDI SETIAWAN | - | 1 | - | Rp.1.045.000,- |
| 17. | Hj. IMAS | - | 1 | - | Rp.3.500.000,- |
| 18. | TOTONG | - | 1 | - | Rp.500.000,- |
| Total Rp.534.222.912,- | |||||
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I., mengetahui sudah ada sebagian pinjaman uang yang dibayarkan dengan jumlah total sebesar Rp. 99.891.300,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan sisa hutang uang pinjaman BUMDes totalnya sebesar Rp.434.331.612,- (empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah). Yang belum dipenuhi tanggung jawabnya ;
Bahwa saksi Agus. S.Pd.I, mengetahui setelah mendapatkan laporan dari Pemerintah Desa Binangun terkait keuangan BUMDes maka ada pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu peminjam pengurus BUMDes dan aparatur desa yang melakukan pinjaman kepada BUMDes selanjutnya ada pinjmanan yang nilainya diatas ketentuan yang seharusnya maksimal pinjaman adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang namun pada kenyataannya ada yang diatas nominal tersebut diantaranya adalah :
Alm. H. Karjono (Komisaris) : Rp.141.765.350,-
Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. (Direktur BUMDes) : Rp. 183.542.450,-
Terdakwa Sumiarsih (Bendahara BUMDes) : Rp. 105.487.912,-
Saksi Ros Rosmayanti (Bagian Administarsi BUMdes) : Rp. 45.382.200,-.
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I mengetahui terkait adanya peminjam yang sudah melunasi tunggakan BUMDes tersebut berdasarkan hasil audit kinerja Inspektorat Daerah Kota Banjar terhadap BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Aparatur Desa Binangun yaitu :
| No | Nama | Pinjaman | Bayar | Sisa |
| 1. | Romli / Ecep | Rp. 5.000.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 4.700.000,- |
| 2. | Ruli | Rp. 5.000.000,- | Rp 2.225.600,- | Rp. 2.774.400,- |
| 3. | Emen | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 4. | Ijaji | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 4.000.000,- |
| 5. | Ikin / Rais | Rp. 5.000.000,- | Rp. 5.000.000,- | Rp. - |
| 6. | Ukat | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 7. | Nana Hadna | Rp. 5.000.000,- | Rp. 1.283.400,- | Rp. 3.716.600,- |
| 8. | Ecep / H. Karjono | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 9. | Kurniawan | Rp. 3.000.000,- | Rp. - | Rp. 3.000.000,- |
| 10 | Rais / H. Karjono | Rp. 5.000.000,- | Rp. - | Rp. 5.000.000,- |
| 11. | Taopik | Rp. 5.000.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 4.700.000,- |
Perangkat BUMDes Pelita Usaha yaitu :
| No | Nama | Pinjaman | Bayar | Sisa |
| 1. | H. Karjono | Rp. 141.765.350,- | Rp. - | Rp. 141.765.350,- |
| 2. | Ruli | Rp. 183.542.450,- | Rp. 4.000.000,- | Rp. 179.542.450,- |
| 3. | Emen | Rp. 105.487.912,- | Rp. 66.900.000,- | Rp. 38.587.912,- |
| 4. | Ijaji | Rp. 45.382.200,- | Rp. 18.382.300,- | Rp. 26.999.900,- |
| 5. | Ikin / Rais | Rp. 1.045.000,- | Rp. - | Rp. 1.045.000,- |
| 6. | Ukat | Rp. 3.500.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 3.000.000,- |
| 7. | Nana Hadna | Rp. 500.000,- | Rp. - | Rp. 500.000,- |
Bahwa Saksi Agus. S.Pd.I mengetahui yang seharusnya mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan uang pada BUMDes ialah Komisaris, Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan Bendahara Terdakwa Sumiarsih selaku pemegang kebijakan pada pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun.
Bahwa Saksi Rais Pandi, selaku Perangkat Desa Binangun (Kasi Pelayanan) Desa Binangun Kota Banjar, ada meminjam uang kepada BUMDes dengan cara awalnya Saksi Rais Pandi mengetahui mengenai BUMDes pada tahun 2008 saat masih berbentuk UPK sampai dengan sekarang berubah menjadi BUMDes, dan selanjutnya untuk pinjaman atas nama pribadi sebetulnya Saksi Rais Pandi tidak mengajukan sendiri namun pada saat itu (waktu pasti peristiwa Saksi Rais Pandi lupa) Alm. H. Karjono meminjam nama Saksi Rais Pandi untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman BUMDes untuk Alm. H. Karjono dan Saksi Rais Pandi memiliki tanggung jawab pembayaran pinjaman BUMDes milik kakek dan ayah Saksi Rais Pandi yaitu atas nama Alm. IJAJI dan Sdr. IKIN. Besaran adalah untuk Sdr. IKIN pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk atas nama Alm. IJAJI pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terlampir dengan kwitansi ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui awal mulanya Perangkat Desa sebanyak 4 (empat) orang perangkat desa yaitu Saksi Kurniawan, Sdr. Ecep dan Sdr. Roni selanjutnya KTP Saksi Rais Pandi beserta 3 orang lainnya dikumpulkan oleh Alm. H. Karjono diruangan kepala desa kemudian Alm. H. Karjono meminjam nama untuk digunakan dalam pinjaman BUMDes dan untuk pinjaman yang digunakan atas nama Saksi Rais Pandi yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari informasi yang didapat dari keterangan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada saat dilakukan audit kinerja oleh inspektorat, kemudian Alm. H. Karjono meminta data-data pribadi masing-masing orang untuk digunakan sebagai syarat pencairan pinjaman namun pada saat itu Saksi Rais Pandi hanya menyerahkan data-data pribadi Saksi Rais Pandi kepada Alm. H. Karjono dan kemudian yang menyetorkan data tersebut kepada pengurus BUMDes adalah Alm. H. Karjono. selanjutnya Terdakwa Sumiarsih mengetahui perihal perbuatan yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono tersebut ;
Bahwa Saksi Rais Pandi sama sekali tidak mendapatkan bagian dari uang hasil pinjaman yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono dengan menggunakan nama Saksi Rais Pandi karena Alm. H. Karjono meminjam uang tersebut dengan menggunakan nama Saksi Rais Pandi kepada BUMdes Pelita Usaha untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi Rais Pandi ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui kakek Saksi Rais Pandi An. Alm. IJAJI dan ayah Saksi Rais Pandi Sdr. IKIN ada meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun masing-masing sebesar :
Alm. IJAJI : Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Sdr. IKIN : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui uang pinjaman dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih dan selanjutnya diterima oleh masing-masing peminjam untuk pinjaman atas nama Sdr. IKIN (Ayah Saksi RAIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Saksi Rais Pandi pinjam seluruhnya kepada ayah Saksi Rais Pandi untuk selanjutnya digunakan untuk usaha dan untuk pinjaman atas nama Alm. IJAJI (Kakek Saksi RAIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian setelah pencairan uang tersebut Saksi Rais Pandi pinjam sebagian kepada kakek Saksi Rais Pandi yaitu Alm. IJAJI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisa dari uang pinjaman atas nama Alm. IJAJI tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipinjam oleh Alm. H. Karjono, sehingga Saksi Rais Pandi memiliki tanggung jawab pembayaran terhadap hutang pinjaman BUMDes atas nama Alm. IJAJI dan Sdr. IKIN yang uangnya Saksi Rais Pandi pinjam yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui tanggung jawab pembayaran hutang Saksi Rais Pandi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sudah Saksi Rais Pandi bayarkan seluruhnya sebesar Rp. 7.045.000,- (tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah) pada tahun 2021 kepada Bendahara Desa yang kemudian diserahkan kembali kepada Bendahara BUMDes yang selanjutnya Saksi Rais Pandi menerima 1. kwitansi pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 2. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes namun dari pembayaran yang sudah Saksi Rais Pandi lakukan tersebut Kwitansi sebesar Rp. 1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah) belum Saksi Rais Pandi terima dan masih ada di Bendahara BUMDes. Kemudian Saksi Rais Pandi ada melakukan pembayaran sisa piutang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara, BUMDes bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2022 bertempat di Kantor Desa Binangun Jalan Tentara Pelajar No. 46 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Selanjutnya disaksikan oleh Bendahara Desa Binangun. Saksi Ellin Herlina ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui yang membantu dan mengurus proses pencairan pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih atas persetujuan dari Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan pada saat itu proses tersebut dilaksanakan di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun ;
Bahwa Saksi Rais Pandi mengetahui terhadap yang menyetujui pinjaman-pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah Terdakwa Sumiarsih Selaku Bendahara kemudian Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang mempunyai kewenangan untuk pencairan pinjaman uang.
Bahwa Saksi Ruli Ruswandi. S.IP, selaku Aparatur Desa Binangun (Staf TU dan Umum) Desa Binangun Kota Banjar, ada melakukan pinjaman uang kepada BUMDes dengan cara awalnya Terdakwa Sumiarsih di ajak oleh Alm. H. Karjono untuk ikut hadir dalam pertemuan keluarga akan tetapi sesampainya dilokasi justru Saksi Ruli Ruswandi diajak kedalam acara promosi Multi Level Marketing (MLM) Quest Net di Pangandaran, kemudian pada acara tersebut Saksi Ruli Ruswandi ditawarkan untuk mengikuti MLM tersebut dengan mekanisme keuntungan yang ditawarkan dengan syarat pendaftaran sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), namun pada saat itu Saksi Ruli Ruswandi tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu kemudian Alm. H. Karjono membujuk dan menyuruh Saksi Ruli Ruswandi untuk mengikuti kegiatan MLM tersebut dengan cara meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk memenuhi biaya pendaftaran, kemudian pada akhirnya Saksi Ruli Ruswandi mengikuti perintah, bujukan dan saran Alm. H. Karjono untuk mengajukan pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha sebagai modal pendaftaran Saksi Ruli Ruswandi untuk mengikuti Multi Level Marketing (MLM) Quest Net. Selanjutnya Saksi Ruli Ruswandi mengajukan pinjaman kepada Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih dan diketahui dan disetujui oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. pada tahun 2011 untuk tanggal dan bulan lupa. Berdasarkan petunjuk dan saran dari Alm. H. Karjono. Dengan perkataan Alm. H. Karjono kepada Saksi Ruli Ruswandi adalah sebagai berikut “pinjam aja uang ke BUMDes kalau gak punya uang, nanti Terdakwa Sumiarsih yang atur pencairannya, yang penting berkas permohonannya masuk dulu…” dan diketahui oleh saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha. S. Ip., selaku Perangkat Desa (Staf Surveyor BUMDes periode tahun 2010 s/d 2016) Desa Binangun Kota Banjar, bertugas menjadi staf Bag. Analis Kredit Pelita Usaha Desa Binangun selanjutnya untuk peminjam dana BUMDes ada pihak selain masyarakat Desa Binangun yaitu Aparatur Desa serta terkait peminjaman tersebut secara nyata tidak diserahkan kepada Saksi Deni Nugraha untuk dilaksanakan Survey ke lapangan adapun peminjaman tersebut terkait aparatur Desa langsung kepada pimpinan yaitu Direktur Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., S.AG. tanpa dilalui proses secara procedural yang berlaku ;
Bahwa terkait mekanismenya dalam mendapatkan pinjaman uang tersebut yaitu :
Peminjam mendatangi BUMDesa dan meminta permohonan peminjaman;
Mengisi formulir peminjaman;
Memenuhi persyaratan yang tertera di dalam formulir pengajuan peminjaman;
Penyerahan fisik syarat-syarat administrasi kepada bagian Administrasi;
Dilakukan survey oleh Bag. Analis Kredit ke rumah calon peminjam;
Hasil survey dilaporkan kepada direktur BUMDesa Pelita Usaha;
Setelah dianggap layak untuk mendapatkan pinjaman nasabah dipanggil ke BUMDes untuk menandatangan perjanjian pinjaman uang dan bisa dicairkan;
Bahwa perihal Nasabah yang telah melakukan pinjaman lebih dari satu kali tidak dilakukan survey ulang.
Bahwa Saksi Deni Nugraha, mengetahui tata cara dari awal proses pengajuan berkas proposal peminjaman dari calon nasabah serta syarat-sarat antara lain yaitu salah satunya adalah Fotocopy KTP Peminjam, Fotocopy Kartu Keluarga Peminjam dan Surat Keterangan Usaha dari RT yang bersangkutan, kemudian syarat-syarat tersebut diserahkan langsung kepada saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur BUMDes tanpa dilakukan pengecekan kembali dan di lakukan survey oleh Tim Surveyor BUMDes yaitu Saksi Deni Nugraha sendiri dengan tujuan untuk mengetahui kelayakan calon pemohon pinjaman BUMDes, selanjutnya yang mempunyai kewenangan dalam menentukan layak atau tidaknya pemohon nasabah BUMDEs adalah Direktur yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selanjutnya pencairan dilakukan oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih. Bahwa perihal pencairan pinjaman hanya dilaporkan kepada Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih. Kemudian uang pencairan di serahkan langsung masing-masing kepada nasabah yaitu Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui sasaran dan target pinjaman uang dari BUMDes adalah Masyarakat Desa Binangun khususnya yang mempunyai Usaha Mikro Kecil ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui terkait nama-nama orangnya Saksi Deni Nugraha sudah tidak ingat lagi tetapi arsip dan dokumen ada tercantum dalam laporan guliran yang berada di Kantor BUMDes dan diserahkan kepada Bag. Administrasi dan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara serta saksi Ucu Hendriyani selaku Direktur. Sedangkan terhadap Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes adanya peminjaman BUMDes tersebut dengan cara tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang berlaku kemudian dikarenakan Aparatur Desa tersebut maupun Perangkat BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait kelengkapan berkas administrasi beserta tempat usaha hanya langsung diberikan setujui/ACC pinjaman oleh Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur dan selanjutnya dicatat dalam laporan guliran yang dibuat oleh Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih dan Bag. Administrasi Saksi Rosmayanti. Perihal nama-nama aparatur desa dan perangkat BUMDes Saksi Deni Nugraha tidak mengetahuinya ;
Bahwa Saksi Deni Nugraha mengetahui, yang menentukan perihal layak atau tidaknya adalah Saksi Ucu Hendriyani yang mengetahui pinjaman uang tanpa melalui tahapan procedural yang berlaku, karena sepengetahuan Saksi Deni Nugraha jika ada calon peminjam dari Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes langsung bertemu dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. kemudian tanpa dilakukan survey dilapangan perihal alamat calon peminjam yang mana memang Saksi Deni Nugraha tidak pernah melakukan survey terhadap calon nasabah yang pengajuannya melalui Terdakwa Sumiarsih dan Saksi Ucu Hendrayani langsung tersebut. selanjutnya pengajuan permohonan langsung melalui Direktur BUMDes yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. Diketahui oleh Terdakwa Sumiarsih.
Bahwa total dari keseluruhan pinjaman uang sementara / kasbon dari kurun waktu periode tahun 2009 s/d tahun 2021 pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dari masing-masing pinjaman uang Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun adalah sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dari hasil Pinjaman BUMDes periode tahun 2007 s/d tahun 2021. selanjutnya pinjaman uang BUMDes Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. sebesar Rp.183.542.450,- (seratus delapan puluh tiga lima ratus empat puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) dari hasil Pinjaman uang BUMDes periode 2007 s/d 2016 serta pinjaman uang Alm. H. KARJONO, selaku Komisaris BUMDes sebesar Rp.141.765.350,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil uang pinjaman BUMDes periode 2007 s/d 2021 dengan total keseluruhan uang pinjaman sebesar Rp.534.222.912,- (lima ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah) yang dilakukan tanpa dasar prosedural sesuai yang diatur oleh peraturan dan perundangan-undangan tentang BUMDes ;
Bahwa Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar kepada masyarakat khususnya Desa Binangun pada tahun anggaran periode tahun 2007 s/d tahun 2021 di Pemerintahan Kota Banjar, telah melakukan peminjaman uang BUMDes tanpa prosedural yang tepat dan sekaligus melakukan proses pengajuan nama-nama fiktif terhadap nama masyarakat yang digunakan tanpa sepengetahuan untuk pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha, perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Tanggal 1 Mei 2009, yang ditanda tangani oleh Wali Kota Banjar dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010, yang di tandatangani oleh Kepala Desa Binangun. Bahwa tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan mengenai BUMDes, kemudian Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009. Tanggal 1 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ;
Pasal 10
Para anggota Pengurus BUMDes dan Badan Pengawas tidak diperbolehkan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Badan Usaha Milik Desa selain penghasilan yang sah.
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha.
Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha.
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman.
| Pasal 4 : Sasaran |
| Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. |
| Pasal 4 : Sasaran |
| Sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif. |
Pasal 8 ayat (6)
Memberikan nasehat kepada Direksi, Pengelola/ Manajemen, dan badan Pengawas dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes ;
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting dalam pengelolaan BUMDes.
Pasal 9 Ayat (9) Tugas dantanggungjawab Direksi :
Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga menguntungkan yang dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat ;
Menjaga dan memelihara agar tetap tercipta pelayanan ekonomi masyarakat desa yang adil dan merata.
Pasal 15 Ayat (3) Tugas pokok pelaksana kasir/ keuangan
Melaksanakan transaski keuangan (keluar masuk) dengan nasbah / calon nasabah;
Melakukan pencatatan uang keluar dan masuk unit usaha BUMDes ;
Melakukan tata kelola proses perkreditan ;
Membuat kas harian, mingguan, bulanan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Manajer, dll.
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar :
Pasal 8
Operasional Usaha Perkreditan :
Calon nasabah adalah masyarakat Desa Binangun yang mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif ;
Calon nasabah dapat mengajukan permohonan kredit secara perorangan maupun secara kelompok ;
Plafond kredit untuk permodalan perorangan sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp,5.000,000-,(lima juta rupiah) ;
Plafond kredit untuk permodalan kelompok /kube sebesar Rp.2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) ;
Pasal 10
Tahapan Pengajuan pengajuan kredit
3) Dalam kegiatan survey tidak ada dikenakan biaya apapun kepada calon nasabah dan tidak diperkenankan memberikan imbalan berupa uang ataupun barang kepada petugas survey untuk menjamin obyektifitas analisis kelayakan usaha.
4) Dalam hal petugas analis kredit dengan segala pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan kredit yang dimaksud telah layak untuk disetujui, maka berkas permohonan diproses dan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dibuatkan nota persetujuan kredit yang harus ditandatangani Manajer Umum dengan diketahui Komisaris.
5) Setelah Nota persetujuan kredit ditandangani Manajer Umum, berkas permohonan dan Nota persetujuan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dilakukan :
a) Registrasi / pencatatan oleh Bagian Adrninistrasi ;
b) Ditembuskan kepada Bagian Keuangan/Kasir untuk penjadwalan pencairan dan kepada Bagian Supervisor dan Kolektor.
6) Penandatangan Surat Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh calon nasabah, Manajer Umum, Komisaris dan saksi-saksi yang hadir pada saat itu.
7) Pencairan kredit oleh Bagian keuangan/Kasir baik perorangan maupun kelompok setelah terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara lengkap tentang aturan perjanjian kredit, tata cara pembayaran, dan informasi lainnya oleh Komisaris maupun Manajemen BUMDes.
Dan perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha., tersebut dalam melakukan pinjaman pribadi terhadap uang BUMDes Pelita Usaha dan mencairkan pinjaman uang BUMDes terhadap ajuan pinjaman dari Masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha pada Desa Binangun dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021, bertentangan dengan, tugas, wewenang dan fungsi Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha dalam kegiatan pengelolaan keuangan KAS BUMDes Pelita Usaha pada Anggaran periode Tahun 2007 s/d periode 2020. Merupakan sifat melawan hukum dalam arti materiil dan formil yaitu karena kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum dalam arti materiil dan formil.
Bahwa perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021, sebagaimana tersebut diatas Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri sebagai berikut :
Bahwa orang selain pegawai negeri adalah Terdakwa Sumiarsih, sendiri selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, dari uang BUMDes Pelita Usaha yang dipinjam tanpa melalui prosedural yang berlaku oleh Terdakwa Sumiarsih, dari kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021 dengan jumlah total uang pinjaman BUMDes Pelita Usaha yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiarsih sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dari uang hasil Pinjaman BUMDes, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa orang selain pegawai negeri adalah yaitu Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., sendiri selaku Direktur BUMDes (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) sebesar Rp.183.542.450,- (seratus delapan puluh tiga lima ratus empat puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) dari hasil Pinjaman uang BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2016, dari uang yang dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, tanpa secara prosedural yang berlaku, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha ;
Bahwa orang selain pegawai negeri adalah yaitu pinjaman uang Alm. H. KARJONO, sendiri selaku Komisaris BUMDes sebesar Rp.141.765.350,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil uang Pinjaman BUMDes antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021 dari uang yang dicairkan oleh Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun secara tanpa prosedural yang berlaku, selama kurun waktu Terdakwa Sumiarsih menjabat selaku Bendahara dalam struktur organisasi BUMDes Pelita Usaha.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha bersama-sama dengan Saksi Ucu Hendriyani. S. Ag., selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splithzing) dan Alm. H. KARJONO., selaku Komisaris pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Exofficio Kepala Desa Binangun antara periode tahun 2007 s/d tahun 2021, telah mengakibatkan terjadinya kemacetan dalam alur keuangan KAS Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha sehingga tidak jalan secara maksimal pengelolaan keuangan Bumes dalam jangka waktu panjang.
Perbuatan Terdakwa Sumiarsih, selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang bahwa oleh karena pemeriksaan dilanjutkan, untuk untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa, di dengar keterangannya di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
WAWAN GUNAWAN, SP.MSi;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah....
Bahwa sepengetahuan saksi Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) Pelita Usaha pada Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021 berdasar peraturan pada masing-masing tahun berjalan;
Bahwa sumber dana dari masing-masing pinjaman uang BUMDes di wilayah kota Banjar berasal dari APBD Kota Banjar tahun 2007 sampai dengan 2015 seluruhnya sejumlah Rp17.740.473.860,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah) peruntukannya bagi 15 (lima belas) Desa di Kota Banjar, termasuk BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sejumlah Rp.1.257.513.700,00 (satu milyar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa untuk tahun 2007 s/d 2020 sumber dana BUMDES berasal dari Bantuan Provinsi Total Bantuan sebesar Rp.1.418.000.000,00(satu milyar empat ratus delapan belas juta rupiah) dengan peruntukan 11 (sebelas) Desa di Kota Banjar, termasuk BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi berkaitan dengan penggunaan dana BUMDES tersebut, di Kota Banjar tidak ada BUMDES yang melaporkan dan atau membuat LPJnya tiap tahun anggarannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal ADART pinjaman uang di Bumdes Desa-desa di Kota Banjar namun berdasarkan informasi ADART di rumuskan dan dibentuk pada rapat musyawarah Dssa seseuai dengan kewenangan BUMDes pada desa masing-masing.
Bahwa sepengetahuan saksi sasaran dan target pinjaman uang dari Bumdes adalah Masyarakat Desa setempat yang mempunyai usaha kecil atau usaha mikro dan home industry serta bidang pertanian dan jasa berdasarkan Perwal No. 11 Tahun 2007 Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa Pasal 18 Kriteria sasaran dan ketentuan kredit.
Bahwa menurut laporan hasil audit kinerja yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Inspoktorat Daerah Kota Banjar Tanggal 01 sampai 26 Februari 2021, terkait pinjaman yang dilakukan BUMDes tidak hanya sasaran tidak sesuai kriteria namun ada juga peminjam dari Aparatur Desa dan penggurus Bumdes dan BPD Badan Permusyawaratan Desa;
Bahwa secara kedinasan menindaklanjuti laporan hasil audit kinerja Bumdes tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kota Banjar, Kesbangpol Kota Banjar dengan mengeluarkan surat pertama Surat Kedinasan Nomor : 147/1047-DPMDKESBANPOL.02/VII/2021 Tanggal 17 Juni 2021 untuk masing-masing desa perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Kinerja Bumdes TA. 2020. Selanjut Surat Kedua Nomor.147/2051-DPMDKESBANPOL.02/XI/2021 Tanggal 15 November 2021 Perihal perkembangan tidak lanjut laporan hasil audit kinerja Bumdes. Namun sampai dengan pemeriksaaan ini berlangsung belum ada komfirmasi dari masing-masing desa di Kota Banjar.
Bahwa sebelum pemeriksaan ini berlangsung saksi tidak mengetahui siapa Komisaris, Direktur dan Bendahara pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, namun setelah saksi diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan baru saksi mengetahui bahwa Terdakwa Ucu Hendrayani, S.Ag. selaku Direktur, dan Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sedangkan Komisaris saksi tidak mengetahuinya siapa;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Terdakwa UCU HENDRAYANI, S.Ag. menjalankan tugas dan kewajibannya pada saat sebagai Pendamping dan atau Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Dr. SAHUDI, SH.M.Si:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah
Bahwa syarat dan caranya mendapatkan pinjaman uang pada BUMDes bagi masyarakat yang mempunyai usaha kecil mikro dapat melakukan pinjaman ke BUMDes.
Bahwa yang melakukan seluruh proses kegiatan dilapangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah Komisaris, alm. H. Karjono, Direktur yaitu Terdakwa UCU HENDRAYANI, S.Ag. Bendahara yaitu Terdakwa Sumiarsih, dan sebagai pemutus kebijakan adalah Direktur Terdakwa Ucu Hendrayani, S.Ag. di BUMDes Pelita Usaha pada Desa Binangun;
Bahwa sasaran dan target pinjaman uang dari BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah Masyarakat Desa setempat yang mempunyai usaha kecil atau usaha mikro dan home industri dalam bidang pertanian dan jasa berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa. Khususnya di Desa Binangun Kota Banjar.
Bahwa sepengetahuan saksi banyak peminjam pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang tidak dapat melakukan kewajibannya untuk pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman;
Bahwa untuk pinjaman BUMDes paling banyak sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa tugas dan fungsi pokok saksi selaku Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa Kota Banjar adalah tugasnya adalah membantu Wali Kota Banjar dalam penyelenggaraan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah selanjutnya memimpin dan menyusun kebijakan dalam urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam perumusan kebijakan daerah urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pelaporan secara resmi mau pun LPJ perihal kegiatan tersebut diatas kepada Dinas PMD karena sebelum Dinas sudah ada menyampaikan surat perihal mengenai perkembangan BUMDes namun sampai pemeriksaan ini berlangsung belum ada tanggapan dari Desa yang melaporkan. Hanya ada 1 Desa yang melaporkan yaitu BUMDes Mekar Harja di Desa Mekar Harja yang melaporkan LPJ.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SONI HARISONAP, S.Sos., M.Si. :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa terakhir menjabat di BUMDes tahun 2013;
Bahwa laporan LPJ terhadap kegiatan BUMDes Kepala Desa tidak ada;
Dalam tupoksi tidak dijelaskan tentang audit;
Bahwa saksi tidak tahu BUMDes diatur dimana;
Bahwa benar saksi di tunjuk sebagai Kepala Kantor Kantor PMPDBPOL Kota Banjar periode Tahun 2013 secara definitif berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banjar Nomor. Saksi lupa tidak membawa dokumen. Tentang Pengangkatan PNS dalam Kepala Kantor Eselon IIIa di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar. Tanggal lupa bulan Desember 2013.
Bahwa benar saksi jelaskan, perihal alur dan historis awal sampai dengan akhir tentang Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) Pelita Usaha pada Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang saksi ketahui selama menjabat sebagai Kepala Kantor Kepala Kantor PMPDBPOL Kota Banjar Periode Tahun 2013 s/d 2014. Bahwa kegiatan Pemberian Keuangan untuk Desa khususnya BUMDes pada periode saksi menjabat tahun 2013 s/d 2014, sudah tidak ada guliran dana bantuan untuk BUMDes di Kota Banjar. Perihal jumlah bantuan BUMDes ditahun sebelumnya pun saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar saksi jelaskan tidak ada pelaporan mau pun LPJ perihal kegiatan tersebut diatas.
Bahwa benar sasaran dan target pinjaman uang dari Bumdes adalah untuk penguatan ekonomi bagi Masyarakat Desa setempat berdasarkan Perwal No. 11 Tahun 2007 Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa Pasal 18 Kriteria sasaran dan ketentuan kredit.
Bahwa benar pada periode saksi menjabat tidak ada dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap BUMDes di Kota Banjar;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
INDAH SILVIANA, ST.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Banjar sejak tahun 2019 yang melakukan memonitoring dan evaluasi terkait pengelolaan BUMDes di seluruh Wilayah Kota Banjar sampai tahun 2020 menggantikan Bapak Maman Suryaman;
Bahwa berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Sub Bagian Bina Investasi dan Pengembangan Usaha Daerah pada tahun 2019, status Pengelolaan keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tersebut dikategorikan Status keuangannya Kurang sehat.
Bahwa saksi koordinasi dengan Inspektorat Kota Banjar terkait Pengelolaan Keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tersebut, kemudian diadakannya Rapat dengan hasil rapat tersebut diadakannya Audit oleh Inspektorat Kota Banjar pada Tahun 2020;
Bahwa sejak Tahun 2020 berdasarkan Perwal No. 70 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah terkait pemantuan dan monitoring BUMDes sudah bukan di Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kota Banjar, melainkan di dinas DPMDKPOL (Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik).
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mendapatkan Bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Banjar dan atau Propinsi Jawa Barat, pada saat saksi dengan TIM melakukan pemantuan monitoring dan Evaluasi terkait data atau dokumen pendukung tidak ada data satupun yang masuk ke Bagian Ekonomi pembangunan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MAMAN SURYAMAN, BSE;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi selaku Kabag Ekonomi, Pembangunan dan Layanan Barang Jasa Kota Banjar sesuai tugas pokok dan fungsi adalah melakukan monitoring dan evaluasi dengan cara memantau perkembangan progres perputaran uang pada BUMDes di 16 (enam belas) Desa di Kota Banjar yaitu cara-cara yang dilakukan menugaskan Staf Sub Bagian Ekonomi untuk mendatangi langsung Pengelola Bumdes di masing-masing Desa. Kemudian hasil monitoring dijadikan laporan gabungan yang secara rutin dilaporkan kepada Wali Kota melalui Asda II Setda Kota Banjar. selanjutnya laporan dilakukan per 3 (tiga) bulan sekali kepada Wali Kota oleh Kedinasan;
Bahwa dari 16 (enam belas) BUMDES yang ada di wilayah Kota Banjar hanya 5 (lima) Desa yang melaporkan dan membuat LPJ kegiatan penggunaan bantuan keuangan (APBD maupun Bantuan Propinsi) diantaranya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa standar monitoring dan Evaluasi BUMDES yang dilakukan oleh Tim Monitoring adalah dari Modal Awal BUMDes yang di pinjamkan kepada masyarakat desa dengan uang pengembalian masuk kembali kepada BUMDes untuk persentase tolak ukur berjalannya kegiatan BUMDes yang dinyatakan sehat. Dengan kategori sesuai pinjaman yang di gulirkan dan kembali sesuai nilai pinjaman pada masing-masing BUMDes . Khususnya untuk penyaluran kredit pada nasabah dimasing-masing BUMDes. Kemudian ada BUMDes yang lebih sehat dengan tolak ukur yang selain mempunyai kelancaran kredit juga dengan memiliki unit-unit usaha dan jasa.
Bahwa sasaran dan target pinjaman uang dari Bumdes adalah Masyarakat Desa setempat yang mempunyai usaha kecil atau usaha mikro dan home industri dalam bidang pertanian dan jasa berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa. Khususnya di Desa Binangun Kota Banjar, selain pihak tersebut tidak diperbolehkan
Bahwa untuk pinjaman BUMDes limit maksimal pinjaman uang Maksimal Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah). Yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa selanjutnya setelah terbit Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2015. Tanggal 13 Februari 2015. Tentang Pendirian, Penggurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Justru malah dalam Permendes tersebut tidak diatur jumlah limit pinjaman uang dan yang tadinya untuk perorangan di permendes tersebut mengatur untuk kelompok usaha. Kemudian perihal besaran pinjaman diserahkan kepada musyawarah desa masing-masing.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
INEU KURNIASIH, S.Ip., MM.,;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa sejak 24 Agustus 2020 sesuai dengan SK.Wali Kota Banjar Nomor 821.2/KPTS.404/BKPPD/2020, selanjutnya menjadi Kepala Bidang Pemerintahan Desa sesuai dengan SK. Wali Kota Banjar No. 821.2/Kpts.593/BKPSDM/2021 tanggal 31 Desember 2021.
Bahwa terkait pengelolaan BUMDes tupoksi Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana Peraturan Walikota Nomor 66 tahun 2021 di Pasal 11 ayat (4) dimana kepala seksi adminstrasi keuangan dan asset Desa melaksanakan uraian tugas, fasilitasi pembinaan dan pemberdayaan BUMDes dan Kerjasama antar desa yang berlaku pada tanggal 11 November 2021. Sedangkan pemantauan dan evaluasi sebagaimana Peraturan Wali Kota Banjar Nomor: 64 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat daerah Kota Banjar.
Bahwa output dari tugas Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa Kota Banjar untuk fasilitasi pembinaan dan pemberdayaan BUMDes adalah melaksanakan kegiatan yang berasal dari rencana kerja provinsi untuk sosialisasi kepada BUMDes dan Juga Kepala Desa dan memfasilitasi terhadap kegiatan tersebut sehingga berjalan lancar, kemudian juga mensosialisasikan aturan-aturan baru menyangkut Pemerintah Desa kepada Aparatur dan perangkat Desa.
Bahwa terkait kegiatan BUMDes yang berupa kegiatan simpan pinjam pada BUMDES di wilayah Kota Banjar, saksi mengetahui memang ada masalah terkait adanya persoalan dalam kegiatan simpan pinjam di BUMDes yang ada di Kota Banjar.
Bahwa dengan adanya persoalan tersebut maka Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kota Banjar menyampaikan surat kepada pengurus BUMDes atas adanya permasalahan simpan pinjam tersebut agar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat perihal Instruksi Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Kinerja pada 16 (enam belas) Badan Usaha Milik desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 09 Juni 2021, agar melakukan Langkah penyelesaian terkait pinjaman atas nama aparat desa, pengurus BUMDes dan BPD yang telah jatuh tempo serta melaporkan kepada Wali Kota, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar, dan Camat.
Bahwa laporan yang diberikan BUMDes terkait penyaluran dana simpan pinjam di BUMDes tidak ada kewajiban pihak BUMDes melaporkan neraca keuangan terkait simpan pinjam, karena itu bagian dari bidang ekonomi sesuai Peraturan Walikota Banjar Nomor 64 Tahun 2018.
Bahwa Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2007 Tentang pedoman penggunaan bantuan keuangan Desa Tahun Anggaran 2007 sebagaimana Pasal 18 dengan kriteria dan sasaran target pinjaman BUMDes yaitu Masyarakat Desa setempat yang mempunyai usaha kecil perdagangan berskala mikro, Home Undustry, makanan olahan dan kerajinan industri rumah tangga.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
JENAL ARIFIN,SP.Ms;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi dalah Camat Pataruman Kota Banjar sejak Tahun 2021 sampai dengan saat ini;
Bahwa selaku Camat Pataruman, saksi melaksanakan tugas Pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa melalui Monitoring dan Evaluasi salah satunya pengelolaan keuangan Desa per Tri Wulan.
Bahwa terkait Revitalisasi BUMDes dalam penyelesaian permasalahan-permaslahan BUMDes dan Optimalisasi pengelolaan BUMDes guna meningkatakan pendapatan Asli Desa dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi Desa.Selanjutnya Hasil dari Monitoring dan Evaluasi tersebut kami menemukan adanya kemacetan di unit usaha simpan pinjam BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dikarenakan banyaknya masyarakat atau penerima manfaat yang menunggak, tunggakan pengelola dan unsur pengelola desa.
Bahwa Masyarakat pelaku usaha Mikro kecil baik perorangan maupun kelompok, pada prakteknya penerima manfaat dominan perorangan;
Bahwa plafon pinjaman kredit untuk permodalan perorangan sebesar Rp. 500.000,00 sampai dengan 5.000.000,00 dan untuk kelompok Rp2.500.00000 sampai dengan Rp10.000.000,00 sebagaimana Perda No. 7 Tahun 2009 tentang pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Keputusan Wali Kota Banjar No : 147.26/Kpts.116-Dalprog/2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan Desa TA 2009 serta lebih teknisnya diatur dalam AD/ART Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun
Bahwa sepengetahuan saksi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mendapatakan bantuan sebesar ± Rp. 1,2 M, dengan pencairan dalam jangka 4 tahun yaitu 2007, 2008, 2009 dan 2010, dan setelah itu ada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mendapatakan bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes untuk tahun yang pastinya saksi tidak mengetahui dikarenakan saksi menjabat Camat Pataruman pada Bulan September tahun 2021.
Bahwa pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tersebut sepengetahuan saksi tidak tepat sasaran dan target yang semestinya, dikarenakan Unsur pengelola BUMdes dan Pemerintah Desa melakukan peminjaman yaitu diantaranya Alm. H. Karjono, Kepala Desa, saksi mengetahuinya langsung dari percakapan setelah dilakukan Monev dan Pembinaan kelembagaan kemasyarakatan Desa
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar juga melakukan pinjaman, namun berdasar hasil dari Monev berdasarkan LHP dari Inspektorat ada beberapa unsur pengelola dan perangkat yang masih memiliki tunggakan.
Bahwa berdasarkan Informasi dari Sekretaris Desa Binangun, adanya unsur Pengelola BUMDes Pelita Usaha BInangun dan Unsur Aparatur Desa Binangun yang memiliki tunggakan kepada BUMDes yaitu Ecep dengan atas nama peminjam Romli (orang tua peminjam), Ruli, Nana Hadna, Kurniawan, Rais, Taopik sedangkan Unsur dari pengelola BUMDes adalah Terdakwa Ucu Hendrayani, S.Ag. Terdakwa Sumiarsih, dan Ros Rosmayanti;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pinjaman dari perangkat desa tersebut diatas telah melunasi tunggakannya, sedangkan untuk pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar terdapat angsuran dengan perincian sebagai berikut;
Alm. H. Karjono total pinjaman sebesar Rp. Pinjaman Rp. 141.765.350,- telah membayar sebesar Rp. 6.000.000,00 sisa Rp. 135.765.350,-
Terdakwa Ucu Hendrayani, S.Ag. total pinjaman sebesar Rp. 183.542.450,- telah membayar sebesar Rp. 7.000.000,- sisa Rp. 176.542.450,-
Terdakwa Sumiarsih Total pinjaman sebesar Rp. 105.487.912,- telah membayar Rp. 66.900.000,- sisa Rp. 38.587.912,-
Bahwa terkait sumber dana yang saksi ketahui adalah berasl dari APBD Kota Berupa Penyertaan modal dan bantuan keuangan provinsi yang diberikan kepada masing-masing BUMDes namun untuk besarannya saksi tidak mengetahui.
Bahwa yang memiliki kewenangan monitoring,evaluasi dan pelaporan secara langsung kegiatan BUMDes tersebut yaitu tersebut menurut Perwal No : 64 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjar yang lebih memiliki kewenangan adalah bagian ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjar kota Banjar.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ELIN HERLINA,SE;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan SUMIARSIH, sebagai pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa saksi adalah Kaur Keuangan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa sumber dana awal Unit Pengelola Kredit berasal dari APBD Kota Banjar pada tahun 2007 BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar berasal dari dari APBD Kota, APDES pada tahun 2010.
Bahwa sepengetahuan saksi terkait Pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, adalah Alm. H. Karjono Sebagai Komisaris, Ucu Hendrayani, S.Ag. Sebagai Direktur, Sumiarsih sebagai Bag. Keuangan/ Bendahara, Rosmayanti sebagai Bag. Administrasi dan Deni Nugraha sebagai Bag. Analis Kredit.
Bahwa seingat saksi pada tahun 2010, saksi juga mempunyai pinjaman atas nama saksi pribadi dengan cara saksi mengajukan permohonan kepada Sumiarsih selaku Bendahara sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada saat pencairan disaksikan oleh Bendahara dan Direktur Bumdes Ucu Hendrayani, S.Ag;
Bahwa sampai dengan saat ini pinjaman saksi tersebut telah selesai, secara mengansur dari tahun 2010 sampai dengan 2020 dengan total pembayaran sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan bukti kwintansi pembayaran;
Bahwa sepengetahuan saksi proses pengajuan peminjaman adalah calon nasabah langsung datang kepada bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (Sumiarsih) mengajukan permohonan dengan melampirkan syarat-syarat administrasi permohonan pinjaman (Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha dari RT yang bersangkutan)
Bahwa seingat saksi, pada saat saksi mengajukan pengajuan pinjaman, tidak ada turun Tim Surveyor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar untuk melakukan cek kelayakan kepada saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menentukan layak atau tidaknya pemohon nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah Komisaris Alm. H. Karjono dan Ucu Hendrayani, S.Ag. selaku Direktur dengan mekanisme yaitu hasil verifikasi disampaikan kepada Direktur yaitu Ucu Hendrayani, S.Ag. dan diketahui oleh Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes dan selanjutnya pencairan dilakukan oleh Bendahara (Sumiarsih);
Bahwa saksi ada memiliki usaha mikro (Warung) dan saksi sebagai Perangkat Desa.
Bahwa saksi pernah dimintai bantuan untuk melakukan setoran pembayaran BUMDes ke Bank BJB Kota Banjar dalam hal setoran pembayaran pinjaman uang dari nasabah yang di titipkan sebelumnya oleh Sumiarsih selaku Bendahara, sejumlah Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan keterangan uang tersebut adalah dari pembayaran pinjaman An. Sumiarsih;
Bahwa pada tahun 2014 pernah dilakukan Verifikasi yang di Ketuai oleh Sri Sulastri, dengan maksud tujuan adalah agar masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar memenuhi kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembayaran pinjaman uang kepada Bumdes;
Bahwa berdasar hasil tim verifikasi tersebut, selaku bendahara Desa saksi kemudian menerima pembayaran dari Perangkat Desa, Pengelola Bumdes dan Masyarakat Desa Binangun dengan cara dan mekanisme ada dari Perangkat Desa, Pengelola Bumdes dan Masyarakat Desa Binangun melakukan setoran dengan datang ke kantor Desa Binangun dan langsung melakukan pembayaran pinjaman kepada saksi selaku Bendahara Desa kemudian saksi setorkan kembali ke Rek. BUMDes pada Bank BJB Kota Banjar, kemudian slip setoran saksi serahkan kepada SUMIARSIH, selaku bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa setoran pelunasan dan atau anggsuran pinjaman dari masyarakat, perangkat dan atau pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 dilakukan pembayaran pada Kantor Desa Binangun dan disaksikan oleh Sumiarsih Selaku Bendahara dan Ketua Tim Verifikasi (Sri Sulastri)
Bahwa saksi pernah diminta oleh Alm. H. Karjono untuk menyetorkan uang pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dengan cara ditiap bulannya dari penyisihan gaji sebagai Kepala Desa Binangun sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dengan total pembayaran sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya dimulai pada bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021;
Bahwa saksi menerima uang hasil setoran pembayaran pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar berdasarkan perintah dari Kepala Desa Alm. H. Karjono
Bahwa sepengetahuan saksi ada Surat Pernyataan dari masing-masing nasabah BUMDes untuk membayar atau menyicil pinjaman uang pada BUMDes termasuk alm Karjono, SUMIARSIH dan UCU HENDRAYANI, S.Ag., pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang juga melakukan pinjaman;
Bahwa pada tahun 2021 Inspektorat Kota Banjar melakukan audit kinerja yang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menitipkan uang untuk pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes , adalah Ucu Hendrayani selaku Direktur pada tanggal 30 Juli 2021, Sumiarsih Selaku Bendahara Alm. H. Karjono pada tanggal 02 Juli 2021 dan Rosmayanti tahun 2015 dengan bukti slip setoran bank BJB cabang Kota Banjar;
Bahwa dokumen rekapan pinjaman BUMDes An. 18 (delapan belas) orang beserta lampiran kwitansi setoran sebanyak 10 (sepuluh) lembar Slip Bank BJB. adalah hasil dari audit kinerja Inspektorat Pemkot Banjar yang selanjutnya menjadi dasaran saksi untuk membuat rekapan piutang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RAIS PANDI SETIAWAN ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah sebagai Kasie Pelayanan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana BUMdes berasal dari mana, karena dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi terkait Pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, adalah Alm. H. Karjono Sebagai Komisaris, Ucu Hendrayani, S.Ag. Sebagai Direktur, Sumiarsih sebagai Bag. Keuangan/ Bendahara, Rosmayanti sebagai Bag. Administrasi dan Deni Nugraha sebagai Bag. Analis Kredit.
Bahwa BUMDes pada tahun 2008 masih berbentuk UPK sampai ddan sejak tahun 2010 berubah menjadi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar
Bahwa untuk pinjaman atas nama pribadi sebetulnya saksi tidak mengajukan sendiri, namun oleh Alm. H. Karjono meminjam KTP saksi untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar untuk Alm. H. Karjono;
Bahwa terkait dengan pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama kakek dan ayah saksi yaitu nama Alm. IJAJI dan IKIN, masing-masing sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa seingat saksi pada mulanya saksi dan 3 perangkat desa lainnya (Sdr. Ecep, Roni dan Kurniawan dikumpulkan oleh Alm. H. Karjono diruangan alm Karjono dan diminta KTP untuk digunakan dalam pinjaman BUMDes;
Bahwa saksi sama sekali tidak mendapatkan bagian dari uang hasil pinjaman yang dilakukan oleh Alm. H. Karjono dengan menggunakan nama saksi karena Alm. H. Karjono meminjam uang tersebut dengan menggunakan nama saksi kepada BUMdes Pelita Usaha untuk keperluan pribadinya.
Bahwa saksi mendapat informasi dari bendahara BUMDes Pelita Usaha pada tahun 2021 ketika ada pemeriksaan dari inspektorat daerah Kota Banjar bahwa pinjaman yang menggunakan nama saksi belum lunas dan belum ada melakukan pembayaran, padahal pada saat Alm. H. Karjono meminjam nama saksi untuk melakukan pinjaman beliau menjanjikan kepada saksi akan melunasi pinjaman tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) minggu.
Bahwa sampai dengan saat ini, yang menjadi tanggung-jawab saksi atas pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sudah lunas, dengan cara dibayarkan kepada Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
NIA KURNIAWAN, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Ucu Hendrayani, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar dan SUMIARSIH selaku bendahara;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar berasal dari mana, namun saksi mengetahui adanya bantuan dari Provinsi sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa saksi sebagai Kaur. Umum pada Perangkat Desa yang bertugas pembantu pencatat pengelolaan Kas Desa dan administrasi pemerintahan desa;
Bahwa sepengetahuan saksi terkait Pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, adalah Alm. H. Karjono Sebagai Komisaris, Ucu Hendrayani, S.Ag. Sebagai Direktur, Sumiarsih sebagai Bag. Keuangan/ Bendahara, Rosmayanti sebagai Bag. Administrasi dan Deni Nugraha sebagai Bag. Analis Kredit.
Bahwa BUMDes pada tahun 2008 masih berbentuk UPK sampai dan sejak tahun 2010 berubah menjadi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar
Bahwa untuk pinjaman atas nama saksi adalah untuk digunakan sebagai modal usaha jenis usaha garment dalam pengajuan pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, saksi ajukan sendiri permohonannya kepada Komisaris selanjutnya diarahkan langsung ke BUMDes dan bertemu dengan Ucu Hendrayani, S.Ag. dan Sumiarsih, bendahara dengan melengkapi administrasi persyaratan pinjaman yaitu berupa fotocopy KTP, KK, SPPT, Surat Keterangan Usaha.
Bahwa saksi mengetahui ada perangkat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang melakukan peminjaman uang kepada BUMDes , yaitu Ruli (Staf Desa), Rais (Kasi. Pelayanan), Hadna (Kadus Giri Mulya), Taufik (Kadus Pagasinan) dan Alm. H. Karjono;
Bahwa saksi sudah melakukan pembayaran dengan cara mengansur langsung kepada BUMDes melalui bendahara Sumiarsih pada tanggal 30 Desember 2015 dengan besaran pembayaran pertama Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disertai bukti kwitansi pembayaran bertempat di Kantor Bumdes Pelita Usaha yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Dusun Pengasinan Rt.014/ Rw.012 Kec. Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat kemudian yang kedua dibayarkan melalui Bendahara Desa Saksi. Elin Herlina dengan besaran Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 30 Juni 2021 bertempat di di Kantor Desa Binangun yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 46 Dusun Pengasinan Rt.014/ Rw.012 Kec. Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengurus proses pencairan pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Bendahara BUMDes SUMIARSIH atas persetujuan dari Direktur BUMDes, UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan pada saat itu proses tersebut dilaksanakan di Kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun. Pada periode tanggal lupa bulan Agustus tahun 2010.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menyetujui perihal pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah SUMIARSIH Selaku Bendahara kemudian Alm. H. Karjono selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mengetahui dan yang mempunyai kewenangan untuk pencairan pinjaman.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RULI RUSWANDI, SIp.,;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah staff TU, desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, saksi mengetahui BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sebelumnya adalah UPK (unit Pengelola Kredit) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan sejak tahun 2010 menjadi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa memiliki pinjaman atas nama diri pribadi sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan atas nama saksi dan orang tua saksi, Ono sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang saksi ajukan kepada Sumiarsih selaku bendahara BUMDes Pelita Usaha di kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar beralamat di Jalan Tentara Pelajar Nomor 46 Dusun Pengasinan Rt.014/ Rw.012 Kec. Pataruman Kota Banjar pada tahun 2011;
Bahwa persyaratan yang saksi serahkan yaitu KTP, KK, Formulir Pengajuan dan Surat Keterangan Usaha pada masing-masing pinjaman tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui perangkat desa lainnya yang meminjam pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar karena hal tersebut merupakan urusan pribadi mereka masing-masing, namun setelah adanya hasil audit kinerja dari Inspektorat Daerah Kota Banjar saksi baru mengetahui jika ada Aparatur Desa Binangun yang lainnya yang meminjam kepada BUMDes selain saksi yaitu Nia Kurniawan, Rais, Hadna, dan Ipik Taopik;
Bahwa yang mengurus dan mengajukan persyaratan pinjaman saksi kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah saksi sendiri kepada pengelola BUMDes Pelita Usaha yaitu Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha.
Bahwa saksi telah melunasi pinjaman uang atas nama saksi sendiri sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah) dan atas nama Sdr. Ono (Alm) yang tanggung jawab pembayarannya ada pada saksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dengan cara diangsur untuk pinjaman atas nama saksi diangsur sebanyak 4 (empat) kali pembayaran yang dibayarkan kepada SUMIARSIH dan Elin Herlina (bendahara Desa, tanggal 1 Juli 2021);
Bahwa sepengetahuan saksi yang menyetujui perihal pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah SUMIARSIH selaku Bendahara yang mempunyai kewenangan untuk pencairan pinjaman uang Bumdes.
Bahwa awal saksi meminjam kepada BUMDes tersebut dengan alasan pada pengajuan permohonan untuk modal usaha, namun sesungguhnya pinjaman atas nama saksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atas nama Ono (Alm) yang tanggung jawab pembayarannya ada pada saksi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) saksi pergunakan untuk mengikuti Multi Level Marketing (MLM) yang ditawarkan dan disarankan oleh Alm. H. Karjono selaku Kepala Desa pada saat itu semasa hidupnya.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menentukan layak atau tidaknya adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. karena saksi langsung bertemu dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag. sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Komisaris yaitu Alm. H. Karjono
Bahwa kwitansi Setoran Pembayaran Pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukti pembayaran angsuran terhadap pinjaman saksi dan atas nama orang tua saksi sendiri kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
HADNA;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Ucu Hendrayani, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar dan SUMIARSIH sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan saksi tidak mempunyai hubungan saudara;
Bahwa saksi mengetahui BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada tahun 2007 masih berbentuk UPK dan sejak tahun 2010 berbentuk BUMDES;
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun Girimulya Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa berkaitan dengan pinjaman saksi di BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, pada awalnya saksi datang ke kantor desa untuk mencari pinjaman dan oleh perangkat desa diarahkan ke BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa kemudian saksi bertemu dengan Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, dimana sebelumnya saksi menghubungi Ucu Hendrayani, S.Ag. melalui Telepon berkaitan dengan pinjaman di BUMDES;
Bahwa saksi melakukan pinjaman dengan atas nama saksi sendiri yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan pinjaman orang lain karena dikarenakan saat itu untuk pinjaman kedua harus disertakan SPPT dan dikarenakan saksi tidak memiliki SPPT, sehingga saksi menggunakan SPPT Kakak Ipar saksi (Emen) dengan nilai pinjaman sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa untuk pinjaman atas nama saksi sendiri sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sudah saksi lunasi pada tahun 2021 dan sudah dibayarkan melalui Sumiarsih, bendahara BUMDES tetapi belum diberikan kuitansi dan untuk pinjaman atas nama Emen sejumlah Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan/ dititipkan pada saat proses Penyidikan oleh Kejaksaan. dan diberikan Kwitansi tanda pelunasan.
Bahwa saksi tidak melakukan pembayaran adalah dikarenakan selama ini mengalami kesulitan ekonomi saksi menjadikan saksi tidak mampu membayar cicilan sesuai dengan yang ditentukan oleh Bendahara yaitu cicilan setiap bulannya sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa selama kurun waktu dari saksi melakuan pinjaman dari tahun 2007 sampai dengan sekarang saksi tidak pernah dihubungi oleh UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur Bumdes maupun oleh SUMIARSIH selaku Bendahara Bumdes di Desa Binangun.
Bahwa seingat saksi tpada ahun 2007 saksi pernah didatangi oleh Sekdes Binangun Ibu Sri Sulastri dikantor Desa Binangun terkait pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman.
Bahwa seingat saksi yang menyetujui pinjaman-pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah SUMIARSIH selaku Bendahara dan yang mengetahui adalah Komisaris yaitu Alm. H. Karjono
Bahwa 1 (satu) Lembar Kwitansi An. Bp. Emen dengan jumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2021 yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukti pembayaran angsuran pinjaman uang sementara kepada BUMDes Pelita Usaha kepada SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes .
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DENI NUGRAHA, Sip.,;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah Analis Kredit BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sebagaimana Surat Keputusan Manajer Umum Nomor : 01/Kpts/MU-PLUS/I/2010 tentang Pengangkatan Manajemen dan Staf BUMDes Pelita Usaha dengan tugas antara lain melakukan Survey tempat usaha calon nasabah, penelitian pada Nasabah terhadap lingkungan sekitar, melakukan laporan Bulanan hasil Survey terkait tempat calon usaha nasabah dan Pendampingan terhadap Nasabah Bersama Collector.
Bahwa Pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, adalah Alm. H. Karjono Sebagai Komisaris, Ucu Hendrayani, S.Ag. Sebagai Direktur, Sumiarsih sebagai Bag. Keuangan/ Bendahara, Rosmayanti sebagai Bag. Administrasi dan saksi sendiri sebagai Bag. Analis Kredit.
Bahwa jumlah keseluruhan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau peminjam pada saat saksi bertugas menjadi staf Bag. Analis Kredit, saksi sudah tidak mengetahui secara pasti karena laporan keuangan sudah diserahkan kepada pimpinan/ Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa sepengetahuan terhadap Aparatur Desa yang melakukan peminjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tersebut tidak dilaksanakan Survey ke lapangan, namun peminjaman tersebut langsung kepada pimpinan yaitu UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur atau bendahara;
Bahwa cara pengajuan pinjaman uang kepada Bumdes membawa dan melampiran syarat-syarat pengajuan antara lain Surat Keterangan RT dan Rw, KTP, SPPT Asli, Foto Suami dan Istri, KK serta lampiran Foto Tempat Usaha yang selanjutnya diserahkan kepada bagian Administrasi Rosmayanti kemudian dilakukan peninjauan oleh saksi sendiri pada Bag. Analis Kredit kepada masing-masing calon peminjam selanjutnya dilakukan verifikasi;
Bahwa setelah disurvey dan ilakukan verifikasi, berkas permoohonan pinjaman saksi serahkan kepada UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur perihal layak atau tidaknya pengajuan persyaratan tersebut dan Kepala Desa sebagai Komisaris yaitu Alm. H. Karjono kemudian untuk pencairan melalui Sumiarsih selaku Bendahara.
Bahwa benar persyaratannya adalah mempunyai Dokumen Surat Keterangan RT dan Rw, KTP, SPPT Asli, Foto Suami dan Istri, KK serta lampiran Foto Tempat Usaha. Seperti yang sudah dijelaskan pada point jawaban No 13 diatas.
Bahwa jangka waktu peminjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah bervariasi yaitu jangka waktu 6 Bulan, 10 Bulan, 12 Bulan dan 18 Bulan serta limit maksimal sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk satu nasabah BUMDes.
Bahwa sepengetahuan saksi jaminan yang diberikan dari peminjam hanya menyimpan SPPT Asli calon Nasabah/Peminjam;
Bahwa sasaran dan target pinjaman uang dari Bumdes adalah Masyarakat Desa Binangun khususnya yang mempunyai Usaha Mikro Kecil.
Bahwa yang saksi ketahui, terkait nasabah peminjam yang tidak dapat melakukan kewajibannya telah melebihi batas waktu pembayaran pinjaman akan dikenakan denda bulanan dan ketika sudah terjadi tunggakan /kredit macet biasanya ada surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran terlebih dahulu kepada nasabah dan setelah itu baru ada penagihan oleh tim penagih ke rumah nasabah yang bersangkutan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ECEP JAELANI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan SUMIARSIH sebagai Direktur dan bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa saksi adalah Sekretaris Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sejak tahun 2016 sampai dengan 2020;
Bahwa seingat saksi, pada tahun 2016 di Desa Binangun diadakan musyawarah perihal pembentukan kepengurusan BUMDes yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, pengurus lama dan beberapa tokoh yang menjadi unsur Pengawas BUMDes terkait adanya pengunduran diri UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, selanjutnya digantikan oleh Lukmanul Hakim hanya beberapa bulan dan digantikan lagi oleh Suyadi. S,Sos. sampai dengan tahun 2020 atau 2021 akhir.
Bahwa pada saat UCU HENDRAYANI, S.Ag., sebagai Direktur, saksi tidak mengetahui struktur kepengurusan Organisasi Bumdes tersebut, tetapi pada periode Direktur Lukmanul Hakim saksi mengetahui yaitu Direktur Lukmanul Hakim, Bendahara Sumiarsih, Sekretaris Desi Nur Solihah dan Pembina yaitu Udung selaku Kepala Desa Binangun Periode tahun 2015 sampai dengan 2020;
Bahwa sepengetahuan saksi program pinjaman yang dikelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar terdapat peminjaman yang dilakukan oleh unsur pengelola BUMDes dan unsur Pemerintah Desa yaitu Alm. H. Karjono diantaranya dengan menggunakan nama saksi sendiri dan unsur pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pinjaman atau tunggakan pinjaman dari perangkat dan pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, namun berdasar Laporan Hasil Audit Kinerja oleh Inspektorat Daerah Kota Banjar pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan pataruman Kota Banjar tahun anggaran 2020 tanggal 02 Juni 2021 ada beberapa unsur pengelola dan perangkat yang masih memiliki tunggakan.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa Binangun saksi tidak pernah melihat fisk ataupun bentuk laporan kegiatan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang dilaporkan kepada pemerintah Desa Binangun.
Bahwa benar untuk hal yang memiliki kewenangan monitoring,evaluasi dan pelaporan secara langsung kegiatan BUMDes tersebut yaitu tersebut menurut Perwal No : 64 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjar yang lebih memiliki kewenangan adalah bagian ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjar kota Banjar.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AGUS, S.Pdi.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah ebagai Ketua BPD sejak tahun 2018 berdasarkan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.2/112.a/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Masa Keanggotaan Tahun 2018-2024 Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Penetapan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa Desa Binangun Kecamatan Patarunman Kota Banjar Periode 2018-2024.
Bahwa sepengetahuan saksi dasar pembentukan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Terdapat pada Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha dan untuk tujuan pembentukan BUMDES adalah untuk meningkatkan pendapatan asli Desa Binangun, mengembangkan potensi perekonomian di wilayah desa dan menciptakan lapangan kerja.
Bahwa berdasarkan data laporan di BPD, modal pinjaman Bumdes periode tahun 2007 sebesar Rp.350.000.000,00(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dana pinjaman berasal dari APBD Kota Banjar, tahun 2008 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dana pinjaman berasal dari APBD Kota Banjar, pada Tahun 2009 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dana pinjaman berasal dari APBD Kota Banjar, pada tahun 2010 sebesar Rp.57.513.700,- (lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah) dana pinjaman berasal dari (ADD) Dana Desa selanjutnya di tahun 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). dana pinjaman uang Bumdes di Desa Binangun berasal dari Bantuan Provinsi Jawa Barat.
Bahwa yang saksi ketahui cara pengajuan pinjaman uang kepada Bumdes dari masyarakat adalah masyarakat calon peminjam datang ke BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dengan membawa syarat-syarat pengajuan proposal permohonan selanjutnya ada peninjauan kepada masing-masing calon peminjam dari masyarakat;
Bahwa sepengetauan saksi proses pengajuan pinjaman selanjutnya adalah penggurus dan pengelola menindaklanjuti proses pinjaman tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang aktif di Kantor Bumdes pada sat itu adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur dan SUMIARSIH selaku Bendahara bersama dengan Alm. H. Karjono selaku Komisaris pada saat itu.
Bahwa selain UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur, SUMIARSIH selaku Bendahara dan Alm. H. Karjono selaku Komisaris, saksi mengetahui pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar lainnya adalah Deni Nugraha Selaku Analis Kredit, Yayan Abdul Manaf selaku Manajer Unit dan Rosmayanti selaku bagian administrasi;
Bahwa sepengetahuan saksi petugas yang datang ke rumah pemohon untuk melakukan survey pada proses pinjaman adalah Deni Nugraha Selaku Anallis Kredit dan Yayan Abdul Manaf selaku Manejer Unit;
Bahwa berdasar data yang saksi peroleh yang melakukan pinjaman selain Masyarakat, Aparatur Desa dan pengelola Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun juga melakukan peminjaman, di mana pinjaman aparat desa sudah melunasi sedangkan untuk pinjaman pengelola Bumdes sampai dengan pemeriksaan ini berlangsung ada yang belum lunas.
Bahwa sepnegetahuan saksi peminjam yang tidak dapat melakukan kewajibannya untuk pembayaran akan didatangi dan dipanggil oleh petugas dari Bumdes Pelita Usaha, yaitu Deni Nugraha atau Yayan Abdul Manaf;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah dilakukan hasil audit kinerja Inspektorat Daerah Kota Banjar terhadap BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun pada tahun 2020, ada peminjam yang sudah melunasi tunggakan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banja;
Bahwa dasar kegiatan simpan pinjam BUMDes dari Peraturan Desa BInangun Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha.
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertanggung jawab pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah pengelola BUMDes dari mulai tingkat Komisaris sampai Direktur yaitu UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan SUMIARSIH karena merekalah yang mengetahui terkait pengelolaan dana tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
UDUNG;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2013 sampai dengan 2019 dan secara otomatis dalam BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, saksi diangkat sebagai Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa sepengetahuan sakis berdasar Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 4 tahun 2015 Tentang Pendirian Penggurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Tanggal 13 Februari 2015, Kepala Desa secara Exofficio adalah sebagai Penasehat, sehingga sejak tahun 2015 sampai dengan 2019, saksi sebagai Penasihat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa Struktur kepenggurusan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah sebagai berikut :
Struktur Kepengurusan Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2013 s/d 2017 :
1. Komisaris 2013 / Penasihat 2015 : Udung ;
2. Direktur / Pelaksana Operasional 2015 : Ucu Hendrayani, S.Ag. ;
3. Bendahara : Sumiarsih ;
4. Staf Bendahara : Rosmiyati ;
5. Pengawas : Adang Kholil.
Struktur Kepengurusan Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2018 s/d 2019 :
1. Komisaris / Penasihat : Udung ;
2. Direktur / Pelaksana Operasional : Lukmanul Hakim ;
3. Bendahara : Sumiarsih ;
4. Staf Bendahara : Rosmiyati ;
5. Pengawas : Agus.
Struktur Kepengurusan Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2019 s/d bulan Juli 2019 :
1. Komisaris / Penasihat : Udung ;
2. Direktur / Pelaksana Operasional : Suyadi ;
3. Bendahara : Sumiarsih ;
4. Staf Bendahara : Rosmiyati ;
5. Pengawas : Agus.
Bahwa kemudian di tahun 2019 yang menggantikan dan melanjutkan saksi selaku Komisaris / Penasihat adalah Alm. H. Karjono sampai dengan tahun 2021.
Bahwa peran dan fungsi Bumdes Pelita Usaha yaitu sebagai sarana untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta kualitas hidup masyarakat desa.
Bahwa tujuan dan target sasaran dibentuknya Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu pelaku usaha mikro masyarakat desa Binangun yang sedang melakukan usaha baik perorangan maupun kelompok yang membutuhkan modal usaha;
Bahwa sumber dana dari masing-masing pinjaman Bumdes berasal dari yaitu :
Periode Tahun 2007 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berasal dari APBD Kota Banjar;
Periode Tahun 2008 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berasal dari APBD Kota Banjar;
Periode Tahun 2009 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berasal dari APBD Kota Banjar;
Penyertaan Modal Desa Binangun Tahun 2010 sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah)
Bahwa administrasi yang diperlukan untuk melakukan pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha yaitu :
Fotocopy KTP Peminjam ;
Fotocopy Kartu Keluarga Peminjam ;
Surat Keterangan Usaha dari RT yang bersangkutan.
Bahwa sepengetahuan saksi ketahui petugas dari BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur, Tim Verifikasi lapangan, dan SUMIARSIH selaku Bendahara Bumdes.
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah;
Pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh pemohon atau masyarakat ke Direktur Bumdes ;
Direktur Bumdes menugaskan kepada Tim Survey untuk melakukan survey ke calon peminjam ;
Tim verifikasi selesai melakukan survey dan melaporkan hasil survey tersebut kepada direktur Bumdes ;
Direktur menentukan kelayakan calon peminjam tersebut ;
Calon peminjam dianggap layak oleh Direktur Bumdes, menugaskan kepada Bendahara untuk melakukan pencairan.
Bahwa sejak saksi diangkat sebagai Kepala Desa tahun 2013, sudah ada Tim Survey yaitu Deni, selanjutnya semenjak Deni menjadi perangkat desa Binangun tahun 2017, Tim Survey tidak ada menggantikan sebagai tim survey;
Bahwa pada saat saksi menjabat pada tahun 2013 sampai dengan 2019 tidak ada peminjam diluar masyarakat Desa Binangun namun pada saat saksi membentuk Tim Verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Kota Banjar tangga 27 Februari 2014, ada yang melakukan pinjaman diluar masyarakat yaitu Alm. H. Karjono, UCU HENDRAYANI, S.Ag., SUMIARSIH dan Eros Rosmayanti.
Bahwa sepengetahuan saksi peminjam yang tidak dapat melakukan melakukan pembayaran akan diberikan surat peringatan sebanyak 3x dan jika dalam kurun waktu 3x surat peringatan tidak ada pembayaran atau pengembalian uang pinjaman maka akan didatangi oleh petugas dari Bumdes Pelita Usaha.
Bahwa sepengetahuan saksi dalam peminjaman ada potongan sejumlah 0,5% dari total pinjaman dan dikenakan biaya materai sesuai kebutuhan, adapun pemotongan tersebut dilakukan oleh SUMIARSIH selaku Bendahara Bumdes Pelita Usaha.
Bahwa pada saat saksi sebagai Kades Binangun ExOfficio (Komisaris Bumdes Pelita Usaha) Tahun 2013, keadaan Kas Bumdes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan tidak dapat melakukan penyaluran pinjaman ke masyarakat.
Bahwa benar saksi jelaskan limit pinjaman maksimal sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa dasar saksi membentuk tim verifikasi adalah untuk mengetahui kondisi keuangan Bumdes Pelita Usaha yang pada saat itu keadaan Kas Bumdes Pelita Usaha dalam keadaan kosong dan sepengetahuan saksi pinjaman yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan Perangkat Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun;
Bahwa hasil temuan tim verifikasi adalah;
Adanya pinjaman di masyarakat seingat saksi kurang lebih Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan adanya pinjaman yang dilakukan Pengelola Bumdes yang dibuktikan dengan Surat Pengakuan Hutang atas nama :
Alm. H. Karjono sejumlah Rp.144.000.000,-
Ucu Hendrayani, S.Ag. sejumlah Rp. 183.000.000,-
Sumiarsih sejumlah Rp. 105.000.000,-
Eros Rosmayanti sejumlah Rp. 45.000.000,-.
Bahwa mekanisme pengajuan peminjaman dari calon nasabah selanjutnya melampirkan syarat-syarat yaitu salah satunya adalah Fotocopy KTP Peminjam, Fotocopy Kartu Keluarga Peminjam dan Surat Keterangan Usaha dari RT yang bersangkutan, kemudian turun Tim Surveyor Bumdes (Deni) untuk melakukan kelayakan pemohon pinjaman kemudian diputusan oleh Direktur BUMDES dan pencairan pinjamanannya dilakukan oleh Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena kenyataannya dilapangan tidak ada dilakukan survey;
Bahwa perihal pencairan pinjaman hanya dilaporkan kepada saksi selaku Kepala Desa Binangun pada akhir bulan dalam bentuk laporan perjalanan keuangan BUMDEs oleh UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDEs, S.Ag. dan SUMIARSIH selaku Bendahara, kemudian uang pencairan di serahkan kepada masing-masing nasabah yaitu masyarakat yang mempunyai usaha mikro dan perangkat BUMDes serta Aparatur Desa Binangun.
Bahwa proses pemberian pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dari awal sampai dengan akhir pencairan adalah kurang lebih minimal 1 (satu) minggu sampai dengan 1 (satu) bulan.
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap peminjam dari aparat desa dan pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada kurun waktu sebelum tahun 2014, baik persyaratan dan survey tidak pernah dilakukan dalam proses pinjaman masing-masing Aparatur Desa dan Perangkat Bumdes.
Bahwa seingat saksi pada saat saksi menjadi Komisaris periode 2014, setelah dibentuk tim verifikasi, sampai dengan 2019 ada kegiatan pembayaran uang pinjaman yang dilakukan oleh Masyarakat Desa, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang langsung dibayarkan melalui SUMIARSIH selaku Bendahara Bumdes dan selanjutnya ada yang dibayarkan melalui Bendahara Desa, Elin Herlina
Bahwa bendahara desa selanjutnya langsung dibayarkan ke kas rekening BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dengan cara mentransfer kembali kepada Rek. An. BUMDes Pelita Usaha diketahui oleh saksi sendiri selaku Komisaris.
Bahwa sepengetahuan saksi pinjaman uang terhadap BUMDes yang disalurkan kepada masyarakat adalah kepada Masyarakat yang memiliki usaha mikro, sehingga pada saat saksi menjadi Komisaris, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes tidak diperbolehkan, sehingga terhadap pinjaman-pinjaman aparat desa dan pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang terjadi pada tahun sebelumnya tetap menjadi tanggung-jawab untuk melunasinya;
Bahwa di BUMDes pada saat saksi menjadi Komisaris tahun 2013 sampai dengan 2019 ada kegiatan pembayaran uang pinjaman yang dilakukan oleh Masyarakat Desa, Aparatur Desa dan Perangkat Bumdes, melalui SUMIARSIH selaku Bendahara Bumdes dan selanjutnya ada yang dibayarkan melalui Bendahara Desa, Elin Herlina saat ada Tim Verifikasi terjun ke lapangan;
Bahwa oleh Bendahara Desa, Elin Herlina setoran pembayaran uang pinjaman langsung dibayarkanke rekening BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa atas tanggungan pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang masih ada pada masyarakat, perangkat desa dan pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, saksi selaku Komisaris memberikan peringatan agar segera dibayarkan;
Bahwa sepengetahuan saksi, atas penggunaan uang UCU HENDRAYANI, S.Ag., selaku Direktur BUMDES ada melakukan pembayaran pinjaman sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), SUMIARSIH, Bendahara Bumdes membayar pinjaman uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan Rosmayanti membayar pinjaman sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), sedangkan untuk masyarakat lainnya saksi tidak mengetahui secara pasti;
Bahwa seingat saksi pelaporan keuangan dan Laporan Neraca Keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dilakulkan disetiap bulannya oleh SUMIARSIH, bendahara BUMDES kepada saksi selaku Kepala Desa Binangun bukan UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2016 UCU HENDRAYANI, S.Ag. mengajukan penggunduran diri sebagai Direktur, namun saksi pertimbangkan untuk tetap menjadi Direktur dengan alasan yang mengetahui awal mula BUMDes Pelita Usaha adalah Terdakwa Ucu Hendrayani, S.Ag. dengan pertimbangan bisa memperbaiki kondisi BUMDes pada saat itu yang sedang bermasalah.
Bahwa sepengetahuan saksi yang mempunyai beban tanggung jawab serta kewenangan dalam proses pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar adalah Direktur yaitu UCU HENDRAYANI, S.Ag. karena Direktur adalah sebagai penangung jawab dalam pengelolaan keuangan BUMDes dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bagi calon peminjam/nasabah sah atau tidaknya sesuai persyaratan mendapatkan pinjaman uang BUMDes;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SRI SULASTRI;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah ketua Ketua Tim Verifikasi pada kegiatan BUMDEs Desa Binangun tahun 2014 Ketua Tim Verifikasi pada kegiatan BUMDEs Desa Binangun tahun 2014, berdasar Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor 147.231/KPTS.13-Ds/2014. Tanggal 27 Februari 2014, dengan Wakil Ketua Sdr. Triyono, Sekretaris, Dani Trisnawan dan Ajat Sudrajat serta Sdr. Siswandi. Sebagai anggota ;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar berasal dari
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2007 sebesar Rp.350.000.000,- ;
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2008 sebesar Rp.350.000.000,- ;
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2009 sebesar Rp.500.000.000,-.
Bahwa Pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sebagaimana Surat Keputusan Manajer Umum Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Manajemen dan Staf Bumdes Pelita Usaha. 11 Maret 2010, sebagai berikut :
Alm. H. Karjono Selaku Komisaris EXOfficio ;
Hopid, SM Selaku Pengawas ;
Ucu Hendrayani, S.Ag. selaku Direktur Bumdes ;
Yayan Abdul Manap, SE selaku Manajer Unit ;
Sumiarsih selaku Bendahara Keuangan /Kasir ;
Rosmayanti selaku Bag. Administrasi ;
Deni Nugraha sebagai Bag. Analis Kredit ;
Saepulmilah Als Yadi sebagai Supervisor Bag. Kolektor.
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian pinjaman Bumdes diatur didalam Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes Pelita Usaha. Tanggal 11 Maret 2010. Di tandatangi oleh Alm. H. Karjono selaku Kepala Desa Binangun pada tahun 2010.
Bahwa dari hasil Verifikasi bersama Tim, didapat Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan Surat Pernyataan dari masing-masing Nasabah dan masyarakat Desa Binangu untuk pengakuan hutang terhadap pinjaman uang pada Bumdes. Desa Binangun;
Bahwa berkaitan dengan temuan tim verifikasi, ada tindak lanjut dari SUMIARSIH selaku bendahara yang menggunakan uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar melakukan pembayaran hutang dan terima oleh Tim Verifikasi oleh saksi sendir, seingat saksi SUMIARSIH ada menyerahkan Agunan Sertifikat Rumah No. 07.22.49 An. Rusmanah.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SUKARSIH
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan SUMIARSIH sebagai pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa tidak pernah melakukan Pinjaman Dana BUMDes Pelita Usaha yang ada di Desa Binangun.
Bahwa seingat saksi, saksi pernah di panggil oleh istri Kepala Desa yaitu Alm.H.Karjono untuk mengakui sisa hutang/tunggakan pinjaman dana BUMDes Pelita Usaha atas nama saksi padahal saksi tidak pernah sama sekali melakukan pinjaman terhadap dana BUMDes Pelita Usaha, selanjutnya saksi dikasih tahu bahwa pemanggilan tersebut untuk diadakannya pemutihan pinjaman oleh Desa BInangun.
Bahwa saksi keberatan nama saksi dijadikan nama yang melakukan tunggakan terhadap Pinjaman Dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sedangkan saksi tidak pernah sama sekali melakukan pinjaman terhadap Dana BUMDes Pelita Usaha Tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
KUSTIYA;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah warga desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; merupakan ketua RT 008 Dusun Priagung Desa Binangun tahun 2007-2011.
Bahwa saksi kenal dengan SUMIARSIH dan UCU HENDRAYANI, S.Ag. sebagai pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa saksi mempunyai pinjaman sebesar Rp5.000.000,00 pada tahun 2009, di mana awal mulanya saksi selaku ketua RT 008 Dusun Priagung diundang oleh Kepala Desa Karjono (alm) untuk mengikuti rapat di aula kantor Desa Binangun sekitar Tahun 2008 untuk menjelaskan adanya BUMDes di Desa Binangun dan pada saat itu dijelaskan oleh Kepala Desa bahwa terkait adanya BUMDes warga Desa Binangun diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan dana sebesar minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana syaratnya adalah menyertakan FC.KTP, FC. Kartu Keluarga, FC. Rekening listrik rumah.
Bahwa seingat saksi awal mula bisa mendapatkan pinjaman dari BUMDes Binangun adalah setelah adanya rapat, saksi bersama-sama dengan warga RT.008, sekitar 5 (lima) orang datang ke kantor Desa Binangun untuk melakukan pinjaman dimana diaula kantor Desa Binangun dihadiri banyak warga Des Binangun untuk melakukan pinjaman, setelah dikumpulkan saksi menyerahkan persyaratan yang diminta yaitu berupa FC. KTP, FC. Kartu Keluarga, FC. Rekening listrik rumah dan diserahkan kepada UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Binangun;
Bahwa seingat saksi pinjaman yang saksi ajukan pada tahun 2010 sebesar Rp4.000.000,00 dan diterima secara cash dengan dipotong administrasi kurang lebih sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pinjaman dan cicilannya dibayarkan sebesar Rp217.000 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dan pada saat pengajuan tersebut tidak ada yang dijadikan jaminan kepada BUMDes Binangun.
Bahwa sampai saat ini belum saksi dapat melunasi baru pinjaman saksi sejumlah Rp4.000.000,00, saksi baru membayar 2 kali cicilan sebesar cicilannya per bulan Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa pada sekitar tahun 2015, seingat saksi, saksi diundang ke BUMDes dan diingatkan bahwa saksi masih memiliki pinjaman, namun demikian samapi saat ini tidak pernah dilakukan penangihan baik melalui sms ataupun didatangi kerumah untuk diminta melakukan pembayaran cicilan pinjaman di BUMDes tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah warga lain tidak membayar juga atau hanya saksi saja yang tidak membayar cicilan, namun saksi akui jika pinjaman saksi periode kedua sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) tersebut baru saksi bayar cicilan sebanyak 2 (dua) kali dan sisanya sampai saat ini belum saksi bayarkan karena belum ada kemampuan untuk melakukan pembayaran cicilan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IPIK TAUFIK;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui mengenai BUMDes pada tahun 2007 masih berbentuk UPK sampai dengan sekarang berubah menjadi BUMDes,
Bahwa pada awalnya saksi mendengar dari masyarakat bahwa ada bisa melakukan pinjaman di kantor Desa Binangun, selanjutnya Saksi ke Desa Binangun untuk menanyakan perihal pinjaman tersebut dan menurut perangkat Desa bisa dan diarahkan ke BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa setelah diarahkan ke Bumdes Saksi Ipik Taopik bertemu dengan SUMIARSIH selaku bendahara Bumdes, namun sebelumnya Saksi mengubungi UCU HENDRAYANI, S.Ag. melalui telepon dan menanyakan terkait apa bisa melakukan pinjaman di Bumdes dan dikatakan bisa dan disilahkan ke Bumdes dengan membawa Foto copy KK dan Foto copy KTP.
Bahwa saksi mengajukan pinjaman pinjaman dengan atas nama Saksi sendiri yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lim juta rupiah) dengan kesanggupan membayar kembali secara mencicil selama 2 tahun dimana perbulannya dibayarkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak melakukan pembayaran adalah dikarenakan selama ini tidak adanya penagihan terhadap hutang pinjaman saksi di Bumdes Binangun dan kesulitan ekonomi Saksi sehingga saksi tidak mampu membayar cicilan sesuai dengan yang ditentukan oleh BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa seingat saksi selama kurun waktu dari melakukan pinjaman dari tahun 2007 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022 Saksi tidak pernah dihubungi oleh UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur Bumdes maupun oleh SUMIARSIH selaku Bendahara Bumdes Di Desa Binangun untuk melakukan angsuran pinjaman;
Bahwa yang menyetujui pinjaman saksi di BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan yang membantu dalam proses pengajuan adalah SUMIARSIH Selaku Bendahara.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
OTOY;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan SUMIARSIH masing-masing selaku Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, saksi idak mempunyai hubungan keluarga dengan keduanya;
Bahwa saksi mengetahui adanya dana pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha informasinya dari tetangga saksi dan selanjutnya saksi memiliki pinjaman uang kepada BUMDes pinjaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun saksi waktunya lupa;
Bahwa seingat saksi, saksi pinjam melalui SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDES di rumah
Bahwa seingat saksi pada saat permohonan pengajuan pinjaman uang kepada BUMDesa Pelita Usaha Desa Binangun saksi tidak memberikan persyaratan apa-apa kepada SUMIARSIH atau BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa pencairan pinjaman saksi dilakukan dengan cara saksi datang ke rumah bendahara BUMDes, SUMIARSIH Dusun Pangasinan Rt. 013 Rw. 012 Desa Binangun, Kec. Pataruman, Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, saksi diberikan pinjaman secara tunai langsung oleh SUMIARSIH tanpa tanda bukti kwitansi;
Bahwa sampai pemeriksaan ini berlangsung saksi belum membayar pinjaman uang saksi tersebut, namun pada pemeriksaan saksi berencana membayar pinjaman uang saksi sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah dilakukan monitoring dari petugas BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar berkaitan dengan pinjaman saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari awal proses sampai dengan pencairan yang saksi ketahui hanya menerima uang dari SUMIARSIH, selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
LUKMANUL HAKIM, Ssos.,:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 oleh Kepala Desa pada saat itu (Bapak Udung), setelah UCU HENDRAYANI, S.Ag. mengundurkan diri ditahun 2016;
Bahwa sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Binangun 8.a Tahun 2017 Tentang Susunan Kepengurusan BUMDes milik Desa, susunan kepengurusan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Saksi sendiri sebagai Direktur ;
Desi Nur Soleha S.Ip sebagai Sekretaris ;
Sumiarsih sebagai Bendahara Umum ;
Gungun Gumilar sebagai Bag. Staf Administrasi ;
Sobar S.Pd sebagai Pengawas ;
H. Oom Supriatna sebagai Wakil Ketua Pengawas ;
Yayan Abdul Manaf sebagai Sekretaris Pengawas ;
Edi Herliadi sebagai Anggota Sekretris.
Bahwa terkait jumlah dana pinjaman secara keseluruhan pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun saksi tidak mengetahuinya karena pada saat awal saksi menjabat tidak ada laporan pelimpahan dan LPJ perihal dana yang ada di BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun.
Bahwa saksi tidak mengetahui sisa uang Kas karena uang kas dan buku rekening ada pada Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (SUMIARSIH) dan selama saksi menjabat selaku Direktur tidak ada laporan tentang uang KAS BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun.
Bahwa saksi selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar SUMIARSIH, selaku Bendahara ada dilakukan penagihan intens terhadap nasabah yang menunggak;
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertanggung jawab yang memegang Buku Rekening tabungan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah SUMIARSIH selaku Bendahara;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SUYADI, S.Sos.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi bertugas di BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sebagai Direktur sejak mulai pada tahun 2018 s/d 2020 sebagai Direktur BUMDes.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Direktur adalah musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Saksi Udung, Sekdes Sdr. Ecep Jaelani, Ketua BPD H. Adang dan Masyarakat Desa Binangun bertempat Aula Desa Binangun. Serta sebagaimana bSurat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Tanggal 17 Februari 2020.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Tanggal 17 Februari 2020 adalah mengurus dan mengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar berdasarkan ADART.
Bahwa sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Tanggal 17 Februari 2020, sebagai berikut :
Alm. H. Karjono sebagai Penasehat ;
Saksi sendiri sebagai Direktur ;
Desi Nur Soleha S.Ip sebagai Sekretaris ;
SUMIARSIH sebagai Bendahara Umum ;
Sobar sebagai Pengawas.
Bahwa terkait jumlah dana pinjaman secara keseluruhan pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sebesar kurang lebih 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) karena diawal saksi menjabat mengetahui dari data dan ada laporan pelimpahan dan LPJ perihal dana yang ada di BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang diperoleh dari Bendahara (SUMIARSIH)
Bahwa pada saat saksi sebagai Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, saksi melakukan pinjaman uang kepada BUMDes sejumlah Rp5.000.000,00 langsung kepada bendahara BUMDES (SUMIARSIH) setelah mendapat ijin dari Kepala Desa pada saat itu Bapak Udung;
Bahwa seingat saksi, pada peminjaman uang di BUMDES tersebut, saksi mengisi dan menandatangani formulir pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar melalui SUMIARSIH, Bendahara BUMDES;
Bahwa sepengetahuan saksi pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan Karyawan BUMDes tidak sesuai peruntukannya karena sasaran dari pinjaman uang BUMDes ialah pelaku usaha mikro masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif.
Bahwa terhadap BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pernah ada Monitoring dan Evaluasi dari Inspektorat Kota Banjar kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun.
Bahwa saksi selaku direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar bersama-sama dengan SUMIARSIH, selaku Bendahara ada dilakukan penagihan terhadap nasabah yang menunggak;
Bahwa sepengetahuan saksi proses pinjaman uang pada BUMDes adalah pemohon pengajuan pinjaman langsung datang kepada Bendahara BUMDes (SUMIARSIH) dengan masing-masing calon peminjam melampirkan syarat-syarat administrasi yang berupa Fotocopy KTP Peminjam, Fotocopy Kartu Keluarga Peminjam dan Surat Keterangan Usaha dari RT yang bersangkutan, kemudian Tim Surveyor Bumdes melakukan monitoring kelayakan pemohon pinjaman, selanjutnya ditentukan layak atau tidaknya pemohon dalam musyawarah antara Direktur (saksi sendiri) dengan Kepala Desa serta Bendahara (SUMIARSIH) selanjutnya hasil tersebut diberikan kepada bendahara (SUMIARSIH) untuk dicairkan pinjamannya;
Bahwa seingat saksi lama proses permohonan sampai dengan pencairan pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah selama 1 (satu) Minggu.
Bahwa saksi ada membuat surat Pernyataan Pengunduran diri pada tanggal 29 Januari 2021.
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertanggung jawab yang memegang Buku Rekening tabungan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Bendahara SUMIARSIH;
Bahwa terkait sisa uang kas yang berada di rekening BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar saksi tidak mengetahuinya karena yang mengetahui kas tersebut adalah Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (SUMIARSIH) demikian pula saksi saksi tidak mengetahui sisa saldo akhir KAS yang ada di BKU BUMDES karena tidak pernah mendapat laporan dari SUMIARSIH selaku bendahara;
Bahwa berdasar data yang ada, sumber dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah berasal dari APBD Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2007 sampai dengan 2009, sedangkan tahun 2010 berasal dari Dana Desa dan tahun 2020 berasal dari Bantuan Propinsi Jawa Barat, seluruhnya dengan jumlah Rp.1.357.513.700,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa pada tahun 2020 BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun bantuan dari Provinsi Jawa Barat dengan jumlah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan uang tersebut digunakan untuk pembelian dan belanja barang-barang berupa Tenda dan perlengkapannya (belanja barang modal BUMDES) dengan sepengetahuan alm Kepala Desa H. Karjono dan dari Kabid. Di DPMD, Ineu Kurniasari
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2019-2020, sepengetahuan saksi ada pinjaman uang terhadap Masyarakat, Perangkat Bumdes dengan sepengetahuan Alm. H. Karjono dan Udung;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2020 ada pembayaran hutang pinjaman sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari hasil pembayaran penagihan piutang UCU HENDRAYANI, S.Ag. dari gadaian SHM Sawah milik UCU HENDRAYANI, S.Ag., pada tanggal 18 September 2020 berdasarkan data rekening Koran Bumdes Pelita Usaha;
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah sisa dana kas dalam buku rekening BJB cabang Kota Banjar AN. BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.73.536.191,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) sesuai dengan data dukung cetak rekening Koran BUMDes pada tanggal 29 Juni 2022.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
YAYAN ABDUL MANAF, SE.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi
Bahwa saksi mengetahui UCU HENDRAYANI, S.Ag. sebagai direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan SUMIARSIH sebagai bendaharanya;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar terkait pengelolaan kredit untuk masyarkat saja, selebihnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi selaku Manager Unit memimpin kegiatan usaha saksi hanya mengatur staff unit seperti: staff penagihan, staff administrasi saja, dokumen terkait saksi tidak ada, dan untuk tugas saksi melaksakan kebijakan saksi hanya mengadministrasi permohonan calon peminjam dari UCU HENDRAYANI, S.Ag.
Bahwa seingat saksi tahun pada tahun 2009 sampai dengan 2011 ada tungakan warga desa binangun namun jumlah tunggakannya saksi lupa;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana BUMDES adalah dana dari Pemerintah Kota Ke pemerintah Desa;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pemeriksaan yang dilakuan oleh Inspektorat Kota Banjar tahun 2021, dikarenakan saksi masuk pada tahun 2009 sampai dengan 2011 dan pada saat tersebut tidak ada pemeriksaan dari Inspektorat
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
GUN GUN GUMILAR;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah ....
Bahwa seingat saksi besaran peminjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal peminjaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi ada memiliki pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun jika diakumulasikan pinjaman yang resmi yaitu sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu riupiah) atas nama peminjam yaitu nama saksi saksi sendiri;
Bahwa pinjaman uang BUMDES tersebut saksi pinjam sebelum saksi menjadi perangkat BUMDes Pelita Usaha, kepada SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDES dengan kwintansi pencairan pinjaman dan telah lunas pada tahun 2015;
Bahwa proses peminjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah pengajuan formulir peminjaman dari calon nasabah selanjutnya persyaratan diterima oleh Bendahara BUMDes dan kemudian di panggil ke kantor Bumdes untuk melampirkan syarat-syarat yaitu salah satunya adalah Fotocopy KTP Peminjam, Fotocopy Kartu Keluarga Peminjam dan Surat Keterangan Usaha dari RT, kemudian survey dilakukan oleh petugas survey dan ditentukan layak oleh Direktur BUMDES, UCU HENDRAYANI, S.Ag., dengan sepengetahuan al. H. Karjono (komisaris) selanjutnya pencairan dilakukan oleh bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (SUMIARSIH);
Bahwa sepengetahuan saksi, tugas supervisi tidak saksi lakukan dilapangan karena tidak ada biaya operasional untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan sehingga Supervisi terhadap calon peminjam tidak dilakukan secara procedural;
Bahwa yang bertanggung jawab serta mempunyai kewenangan dalam proses pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar khususnya adalah Direktur BUMDES, UCU HENDRAYANI, S.Ag. karena Direktur sebagai penangung jawab dalam pengelolaan keuangan BUMDes dan melakukan proses pencairan adalah SUMIARSIH selaku Bendahara yang menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada saksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ROSMAYANTI;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah bagian staff Administrasi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 412/Kpts.01-Ds./2010 tanggal 01 Maret 2010 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa Desa.
Bahwa saksi mendapat upah atau insentif dari BUMDes Pelita Usaha dari persentase bunga pinjaman dari hasil setoran 1 bulan jumlahnya tidak pasti karena disesuaikan dengan setoran pinjaman nasabah selanjut saksi mendapat upah paling besar adalah sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa seingat saksi besaran jumlah dana pinjaman uang yang ada di Desa Binangun secara total keseluruhan adalah dana Pinjaman yang ada di masyarakat Desa Binangun adalah sekitar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), secara bertahap yaitu bantuan pertama sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kemudian pemberian bantuan kedua sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan pemberian bantuan ketiga sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa mekanismenya dalam mendapatkan pinjaman uang tersebut yaitu:
Peminjam mendatangi Bumdesa dan meminta permohonan peminjaman;
Mengisi formulir peminjaman;
Memenuhi persyaratan yangtertera di dalam formulir pengajuan peminjaman;
Dilakukan survey ke rumah calon peminjam;
Hasil survey dilaporkan kepada direktur BUMDesa Pelita Usaha;
Setelah dianggap layak untuk mendapatkan pinjaman nasabah dipanggil ke BUMDes untuk menandatangan perjanjian pinjaman uang.
Bahwa saksi tidak mengetahui sisa Dana atau Kas BUMDes Desa Binangun pada saat ini karena yang mengetahui adalah Bendahara Bumdes.
Bahwa dokumen syarat- syaratnya pengajuan pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah
Foto copy KTP Suami Istri;
Foto copy KK;
Foto copy SPPT;
Surat permohonan peminjaman;
Surat domisili dari RT/RW;
Surat Keterangan Usaha.
Bahwa besaran peminjaman yaitu minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal peminjaman yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi memiliki pinjaman pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun atas nama saksi dan suami saksi sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi juga melakukan pinjaman kas bon kepada BUMDes secara bertahap dengan total pinjaman sebesar Rp45.382.200,00 (empat puluh lima juta tigaratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan dengan sisa pembayaran Rp26.999.700,00(dua puluh enam juta sebilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa pinjaman atau kasbon saksi pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dilakukan pada saat saksi menerima titipan penyetoran pinjaman kepada saksi dengan sepengetahuan Bendahara Bumdes (SUMIARSIH) dan Direktur BUMDes(UCU HENDRAYANI, S.Ag.), uang tersebut saksi gunakan terlebih dahulu untuk keperluan sehari-hari sehingga tanpa saksi sadari uang tersebut sudah terkumpul sejumlah tersebut;.
Bahwa ketika saksi menggunakan uang setoran yang dititipkan kepada saksi sepengetahuan saksi ada dicatat di dalam buku catatan terpisah oleh SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dan untuk peminjam yang melakukan titipan penyetoran kepada saksi diberikan kwitansi penyetoran atas peminjaman tersebut.
Bahwa pinjaman kasbon saksi tersebut, kemudian saksi menggunakan nama warga masyarakat Desa Binangun dengan menggunakan mekanisme pinjaman BUMDes karena saksi diminta oleh UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes dan saksi telah meminta ijin kepada nama-nama yang saksi gunakan tersebut (Sdr. Iim;Sdr. Ubun;Sdr. Timan;Sdr. Heryana dan Sdr. Adang)
Bahwa pada awalnya saksi melakukan kasbon / pinjaman sementara dengan cara meminjam uang setoran pembayaran angsuran nasabah BUMDes yang dititipkan kepada saksi yang kemudian nama-nama penyetor yang dipinjam oleh saksi di tulis oleh Bendahara (SUMIARSIH) dalam sebuah catatan khusus dan bendahara membuatkan kwitansi peminjaman yang kemudian ditanda tangani oleh saksi;
Bahwa kasbon yang laksi lakukan dengan cara kasbon kepada Bendahara (SUMIARSIH) adalah atas dari Direktur BUMDes UCU HENDRAYANI, S.Ag. untuk melakukan kasbon kepada Bendahara dikarenakan pada saat itu kondisi pendapatan BUMDes Pelita Usaha sedang minim sehingga tidak dapat memberikan insentif kepada pengelola BUMDES secara maksimal;
Bahwa seingat saksi pada saat akan melakukan pembukuan, hasil dari perhitungan pada pembukuan tersebut tidak balance selanjutnya saksi diminta oleh UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha untuk mencari nama-nama peminjam yang akan dipinjam namanya untuk menutupi dan mengkondisikan pinjaman-pinjaman kasbon yang dilakukan oleh perangkat BUMDes Pelita Usaha agar pada saat pembukuan menjadi balance, seolah-olah antara pemasukan dan pengeluaran di buku kas cocok.
Bahwa pembukuan terjadi tidak balance dikarenakan uang yang seharusnya ada sebagai setoran pinjaman, dipergunakan secara kasbon oleh pengurus BUMDes sehingga menyebabkan saldo akhir yang ada pada pembukuan menjadi berbeda atau tidak balance dengan uang yang ada di Bendahara BUMDes;
Bahwa semua pinjaman dan kasbon yang saksi lakukan kepada Bendahara BUMDes (SUMIARSIH) atas persetujuan dan diketahui oleh UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha karena sebelum Bendahara memberikan uang pinjaman kepada saksi terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Direktur Bumdes.
Bahwa Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2012 adalah surat pernyataan yang saksi buat berisikan tentang keterangan saksi meminjam uang kepada BUMDes Desa Binangun dengan menggunakan beberapa nama Desa Binangun dengan persetujuan dengan total pinjaman sebesar Rp45.382.200,- (empat puluh lima juta tigaratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) kemudian saksi sudah mengansur pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp.18.382.200,- (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga masih sisa pembayaran pinjaman uang sebesar Rp. 26.999.700,- (dua puluh enam juta sebilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Kwitansi sebanyak 17 (tujuh belas) lembar adalah kwintansi yang dibuat oleh SUMIARSIH selaku Bendahara Bumdes pada saat saksi meminjam uang kepada Bendahara BUMDes masing dilakukan di Kantor BUMDes Pelita Usaha waktunya kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 disaksikan oleh UCU HENDRAYANI, S.Ag. bersama-sama dengan SUMIARSIH dengan total pinjaman uang sebesar Rp45.382.200,00(empat puluh lima juta tigaratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah).
Bahwa Kwitansi pembayaran pinjaman uang BUMDes sebanyak 6 (enam) lembar adalah kwintansi yang dibuat oleh saksi UDUNG dan saksi ELLIN HERLINA selaku bendahara desa atas angsuran sebesar sejumlah Rp.18.382.200,- (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) dari saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SAIFUL MILLAH, SIp., ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi selaku Kolektor pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah Keputusan Manajer UMUM BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Nomor : 01/Kpts/MU-PLUS/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang penetapan dan Pengangkatan Manajemen/ Pengelola BUMDes;
Bahwa tugas saksi selaku kolektor terdapat pada Pasal 15 Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun adalah
Melakukan Koordinasi dengan semua pihak;
Melakukan kaian pengembangan unit usaha BUMDes;
Melakukan pembinaaan kepada nasabah dan calon nasabah untuk taat/ patuh terhadap aturan-aturan BUMDes
Melakukan penagihan atas tunggakan nasabah;
Menyelesaikan dan mencari solusi atas kredit macet;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.
Bahwa namun demikian seingat saksi, saksi hanya menerima surat dari kantor untuk nasabah yang macet, kemudian saksi membagikannya kepada nasabah tersebut dan sekaligus melakukan penagihan kepada nasabah, saksi tidak melaksanakan tugas yang lainnya dikarenakan tidak adanya pengarahan dari atasan saksi;
Bahwa target sasaran pinjaman adalah warga masyarakat Desa BInangun yang memiliki Usaha dengan maksimal pinjaman sejumlah Rp5.000.000,00;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana yang dikelola oleh BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun berasal dari APBD Kota Banjar;
Bahwa masyarakat mengajukan pinjaman perseorangan dari Rp500.000,- sampai dengan Rp5.000.000,- sedangkan untuk kelompok besarannya Rp2.500.000,- sampai dengan Rp10.000.000,- yang pada intinya pinjaman tersebut untuk usaha, setelah disetujui oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha yang (UCU HENDRAYANI, S.Ag) kemudian nasabah dipanggil ke kantor BUMDes untuk melakukan pencairan dan bertemu dengan SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes,;
Bahwa setiap pinjaman yang cair di potong biaya Administrasi sebesar 0,5 persen setiap pinjaman / warga / kelompok. Adapun para pemohon dan pihak pengelola ditungakan dalam perjanjian angsuran, apabila ada yang macet kemudian saksi lakukan penagihan kepada setiap nasabah / warga.
Bahwa saksi mengetahui pengelola BUMDes pada saat itu yang memiliki pinjaman kepada BUMDes adalah Sdr. Alm. H. KARJONO selaku komisaris BUMDes, UCU HENDRAYANI, S.Ag. . selaku Direktur BUMDes, dan SUMIARSIH selaku Bendahara namun jumlah nominal yang dipinjam saksi tidak tahu.
Bahwa sepengetahuan saksi yang berperan aktif pada saat pencairan pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes yang memberikan persetujuan terhadap pinjaman yang di mohonkan oleh calon nasabah dan SUMIARSIH, selaku Bendahara yang melakukan pencairan kepada calon nasabah.
Bahwa saksi memiliki pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sudah lunas kurang lebih pada tahun 2013;
Bahwa seingat saksi pada saat saksi melakukan pinjaman, ada pengecekan Usaha yang saksi miliki oleh surveyor (DENI NUGRAHA) ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Hj. IMAS MASYITOH;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar dan SUMIARSIH selaku bendahara;
Bahwa saksi memiliki pinjaman uang kepada BUMDes sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini belum saksi bayarkan;
Bahwa seingat saksi pada saat permohonan pengajuan pinjaman uang kepada BUMDesa Pelita Usaha Desa Binangun saksi memberikan persyaratan yaitu :Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Foto Usaha, SPPT, Surat Keterangan Usaha dan mengisi Formulir peminjaman.
Bahwa persyaratan administrasi tersebut saksi berikan kepada UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur dan diketahui olah SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes.
Bahwa pada saat akan pencairan, bendahara BUMDes SUMIARSIH ada menghubungi saksi dan selanjutnya saksi diminta untuk datang ke kantor BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun untuk menandatangani kwitansi pencairan pinjaman uang kemudian saksi diberikan kwitansi sebagai bukti peminjaman dan setahu saksi pengajuan pinjaman dan pencairan tersebut atas persetujuan UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha serta Komisaris yaitu suami saksi sendiri Alm. H. Karjono;
Bahwa saksi sudah ada melakukan angsuran pembayaran pinjaman sebanyak 1x angsuran kepada BUMDes sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Bendahara BUMDes (SUMIARSIH) di Kantor Bumdes Pelita Usaha namun bukti kwitansi pembayarannya sudah lama hilang;
Bahwa Alm. H. Karjono mengetahui jika saksi ada meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui jika Alm. H. Karjono suami saksi ada memiliki pinjaman kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun karena Alm. H. Karjono tidak pernah menceritakan punya pinjaman hutang dimana-mana kepada saksi.
Bahwa saksi mengetahui ada warga sekitar rumah kediaman saksi yang pergi ke kantor BUMDes untuk melakukan permohonan Pinjaman maupun melakukan pembayaran pinjaman tapi saksi tidak mengetahui dan kenal namanya.
Bahwa sepengetahuan saksi proses pengajuan peminjaman atas nama saksi adalah saksi langsung datang ke Kantor BUMDes Pelita Usaha untuk pengajuan pinjaman kepada UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur selanjutnya diarahkan langsung dan bertemu dengan SUMIARSIH selaku Bendahara, kemudian diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi pinjaman yaitu berupa fotocopy KTP, KK, SPPT, Surat Keterangan Usaha.
Bahwa kemudian ada dilakukan survey terhadap tempat usaha saksi dan di dokumentasikan foto, selanjutnya setelah dilaksanakan survey langsung pada proses pencairan pinjaman uang, selanjutnya pencairan di bayarkan secara tunai oleh SUMIARSIH selaku Bendahara di Kantor Bumdes Pelita Usaha yang diilengkapi dengan kwitansi pencairan.
Bahwa yang mempunyai kewenangan dalam pemberian pinjaman uang BUMDes adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan SUMIARSIH selaku Direktur dan bendahara serta diketahui oleh Komisaris Alm. H.Karjono.
Bahwa saksi telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari sisa pinjaman kepada sdr. Bubun Sahban (Kepala Desa Binangung) pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 bertempat di Desa Binangun dan kwitansi pembayarannya di simpan oleh Bubun Sahban.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
JENI;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar;
Bahwa saksi mengetahui adanya dana pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha dari informasinya dari Aparatur Desa Binangun dan tetangga saksi;
Bahwa saksi memiliki pinjaman uang kepada BUMDes untuk pinjaman sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pada akhir tahun 2018 pinjam uang melalui Suyadi selaku Direktur Bumdes dan SUMIARSIH (bendahara BUMDES) diajukan di Kantor BUMDesa Pelita Usaha;
Bahwa pada saat permohonan pengajuan pinjaman uang kepada BUMDesa Pelita Usaha Desa Binangun atas nama saksi, saksi ada memberikan persyaratan administrasi tersebut kepada SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes.
Bahwa yang saksi ketahui pada saat akan pencairan Bendahara SUMIARSIH ada datang menemui saksi dirumah bersama dengan Suyadi selaku DIrektur BUMDes untuk ada menandatangani perjanjian kredit dan kwitansi pencairan pinjaman uang kemudian saksi juga diberikan surat perjanjian kredit oleh SUMIARSIH dan dimintai tanda tangan. di rumah saksi sendiri beralamat di Dusun Priagung Rt. 008 Rw. 003 Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Bahwa benar saksi jelaskan, sampai pemeriksaan ini berlangsung saksi sudah membayar pinjaman uang saksi tersebut, kepada Terdakwa Sumiarsih pada tanggal 02 Agustus 2019 dengan tanda bukti kwitansi pembayaran yang diterima oleh Terdakwa Sumiarsih sendiri. Dengan jumlah sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi sudah membayar pinjaman kepada Terdakwa Sumiarsih pada tanggal 02 Agustus 2018 dengan tanda bukti kwitansi pembayaran yang diterima oleh SUMIARSIH sendiri dengan jumlah sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa sepengetahuan saksi pernah ada dilakukan monitoring dari petugas BUMDes SUMIARSIH dan Direktur Bumdes pada saat itu SUYADI
Bahwa atas pinjaman saksi, saksi ada menyimpan tanggungan berupa surat hak milik (SHM) atas tanah Nomor 10.30.02.05.1.01577 Kantor Pertanahan Kota Banjar atas nama Jeni dan dititipkan kepada SUMIARSIH selaku Bendahara Kemudian SHM tersebut sudah di kembalikan pada saat saksi membayar uang pinjama kepada SUMIARSIH pada tahun 2019;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SOBAR
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Ucu Hendrayani, S.Ag. yang merupakan pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, namun saksi tidak mengetahui jabatannya pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa Ucu Hendrayani, S.Ag..
Bahwa benar saksi tidak pernah dimintai keterangan oleh instansi penegak hukum lainnya baik dari Kepolisian maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saksi hanya pernah dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada saat penyelidikan untuk perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) Pelita Usaha pada Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 s/d Tahun 2021.
Bahwa benar saksi jelaskan, keterkaitan saksi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun adalah saksi selaku Ketua Pengawas BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun.
Bahwa benar saksi menjadi pengawas BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sejak 17 Februari tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 7 Tahun 2020 tentang susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode 2020 – 2025;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan
DANI TRISNAWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Ucu Hendrayani, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui UPK tersebut yang ada di Desa Binangun. Namun saksi mengetahui ada BUMDes Pelita Usaha karena saksi ada pinjam uang pada BUMDes Pelita Usaha.
Bahwa benar saksi mengetahui adanya dana pinjaman uang pada BUMDes Pelita Usaha dari informasinya dari Aparatur Desa Binangun tetangga, dan selanjutnya saksi memiliki pinjaman uang kepada BUMDes untuk pinjaman pertama sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kapan waktunya tanggal lupa dan bulan mei pada tahun 2018 pinjam uang melalui Terdakwa Sumiarsih diajukan di Kantor BUMDesa Pelita Usaha.
Bahwa benar saksi jelaskan pada saat permohonan pengajuan pinjaman uang kepada BUMDesa Pelita Usaha Desa Binangun saksi ada memberikan persyaratan administrasi berupa KTP kepada Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara BUMDes.
Bahwa benar saksi jelaskan yang saksi ketahui pada saat akan pencairan Bendahara BUMDes yaitu Terdakwa Sumiarsih ada jeda waktu beberapa hari dari saat pengajuan pinjaman untuk jeda waktu harinya lupa lagi dan tidak dimintai persyaratan apa-apa hanya diminta identitas KTP. Dan setelah beberapa hari kemudian pencairan pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diberikan secara tunai langsung kepada saksi tanpa diberikan surat perjanjian kredit dan kwitansi pencairan pinjaman. Pencairan pinjaman tersebut bertempat di kantor BUMDes Desa Binangun.
Bahwa benar saksi jelaskan, sampai pemeriksaan ini berlangsung saksi sudah membayar pinjaman uang saksi tersebut, kepada Terdakwa Sumiarsih pada tanggal dan bulan serta tahun 2018 dengan tanda bukti kwitansi pembayaran yang diterima oleh Terdakwa Sumiarsih sendiri.
Bahwa benar pada saat akan meminjam uang kepada kepada BUMDes saksi hanya menemui Terdakwa Sumiarsih di Kantor BUMDes Pelita Usaha pada tanggal dan bulan lupa ditahun 2018.
Bahwa benar saksi jelaskan, saksi sudah membayar pinjaman kepada Terdakwa Sumiarsih pada tanggal dan bulan lupa ditahun 2018 dengan tanda bukti kwitansi pembayaran yang diterima oleh Terdakwa Sumiarsih sendiri. Dengan jumlah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa benar saksi jelaskan, saksi tidak ada diminta kelengkapan persyaratan dalam proses permohonan pinjmana uang serta tidak pernah ada dilakukan monitoring survey dari petugas BUMDes .
Bahwa benar saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar saksi jelaskan, bahwa yang mempunyai beban tanggung jawab serta kewenangan dalam proses pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar adalah yang mempunyai tanggungjawab dalam penentuan layak atau tidaknya pemohon dan dalam pengelolaan keuangan BUMDes serta yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bagi calon peminjam/nasabah layak atau tidak layaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah Perangkat Bumdes. Kemudian yang melakukan proses pencairan adalah Terdakwa Sumiarsih selaku Bendahara yang menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada saksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan
DEDE IWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ucu Hendrayani, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui 2 kegiatan tersebut yang ada di Desa Binangun.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui, dan saksi tidak pernah mengikuti dan tidak pernah masuk ke dalam Perangkat Desa Binangun serta Karyawan BUMDes Pelita Usaha.
Bahwa benar saksi tidak pernah melakukan permohonan maupun Pinjaman Dana BUMDes Pelita Usaha yang ada di Desa Binangun.
Bahwa benar tidak tahu dan belum pernah dilakukan Verifikasi dan saksi tidak pernah melakukan Pinjaman Dana BUMDes Pelita Usaha yang ada di Desa Binangun.
Bahwa benar saksi jelaskan tidak pernah dilakukan pencairan dan saksi tidak pernah meminjam.
Bahwa benar saksi tidak pernah punya hutang kepada BUMDes .
Bahwa benar saksi jelaskan, saksi tidak pernah melakukan pengajuan permohonan pinjaman terhada Dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun. Namun nama saksi ada dalam daftar peminjam yang diajukan oleh Alm. H. Karjono
Bahwa benar saksi keberatan nama saksi dijadikan nama yang melakukan tunggakan terhadap Pinjaman Dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sedangkan saksi tidak pernah sama sekali melakukan pinjaman terhadap uang/ Dana BUMDes Pelita Usaha tersebut.
Bahwa benar terkait yang tidak sesuai memang ada, dikarenakan nama saksi masuk dalam peminjam BUMDes tersebut, padahal saksi tidak pernah melakukan pinjaman tersebut. Terkait apa yang kurang dalam pengelolaan tersebut saksi tidak mengetahui secara pasti apa sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang ada.
Bahwa benar terkait itu saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
UCU HENDRAYANI, S.Ag. ;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana dalam Pengelolaan BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun dari APBD Kota Banjar;
Bahwa saksi bertugas sejak terbentuknya BUMDes pada tahun 2010 sampai dengan 2016 sebagai Direktur/Manajer umum, serta pada tahun 2007 s/d 2010 saksi bertugas di UPK Desa Binangun.sebagai Sarjana Pendamping;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Sarjana Pendamping pada Unit Pengelola Kredit (UPK) di Desa Binangun yaitu pada tahun 2007 berdasarkan surat keputusan Walikota Banjar kemudian pada saat berbentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saksi diangkat selaku Direktur Utama pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 412/Kpts.01-Ds./2010 tanggal 01 Maret 2010 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang mana saksi menjabat sebagai Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sampai pada tahun 2016 kemudian saksi membuat Surat Permohonan untuk mengundurkan diri yang dibuat pada tanggal 12 Desember 2016;
Bahwa tugas dan fungsi tsebagai Direktur/Manjaer Umum BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sebagaimana surat Keputusan Kepala Desa Binangun adalah antara lain;
Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun kepada kepala Desa.
Fungsi :
Penanggung jawab teknis kegiatan BUMDes dalam menjalankan seluruh kegiatan Usaha BUMDes;
Bahwa terkait Pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun sebagaimana surat Keputusan Manajer Umum Nomor: 01/Kpts/MU-PLUS/I/2010 tentang Pengangkatan Manajemen dan Staf BUMDes Pelita Usaha, sebagai berikut:
Yayan Abdul Manap, SE sebagai Manajer Unit;
Saksi Sumiarsih sebagai Bag. Keuangan/Kasir;
Rosmayanti sebagai Bag. Administrasi;
Deni Nugraha sebagai Bag. Analis Kredit;
Saefulmillah Als Yadi sebagai Bag. Supervisor/Kolektor.
Selanjutnya sebagai Direktur/Manajer Umum adalah Saksi
Bahwa terkait jumlah total pokok keseluruhan sebesar Rp1.257.503.700,- pada saat Saksi bertugas Direktur/Manajer Umum BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun selanjutnya untuk peminjam dana BUMDes ada pihak selain masyarakat Desa Binangun yaitu Aparatur Desa yaitu 11 (sebelas) orang perangkat Desa, 4 orang pengurus BUMDes;
Bahwa memang ada peminjaman oleh Aparatur Desa dan karyawan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yang dilakukan dengan cara kas bon/pinjam sementara dan dibuat atau dicatat dalam buku catatan oleh Bendahara BUMdes, SUMIARSIH peminjaman tersebut tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan aparatur Desa tersebut dan Karyawan BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha hanya langsung diberikan ACC pinjaman oleh Kepala Desa/Komisaris karena sebagai penanggung jawab keuangan Desa dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara SUMIARSIH dan Bag. Administrasi ROSMAYANTI;
Bahwa peminjaman tersebut Saksi lakukan dikarenakan insentif Saksi sebagai Direktur/Manajer umum dari BUMDes tidak memenuhi kebutuhan sehari hari yaitu sebesar Rp79.000,- sampai dengan Rp.600.000,- untuk insentif Saksi sebagai Direktur/Manajer umum yang diambil dari bunga 1% flat, Selanjutnya adanya tunggakan tersebut Saksi lakukan dikarenakan kebutuhan sehari-hari dan untuk kegiatan-kegiatan BUMDes yang tidak memenuhi atau kurang dari anggaran salah satunya atk, dan saksi lakukan dengan cara kasbon/pinjam sementara tiap bulan ataupun kadang-kadang tiap minggu tergantung kebutuhan sampai sebesar tunggakan tersebut dan hal tersebut yang mengetahui Bendahara SUMIARSIH dan Kepala Desa Binangun Alm. H. Karjono. Saksi sudah membayar sebesar Rp.8.000.000, dengan disertai kwitansi sehingga tunggakan saksi yang seharusnya Rp.171.542.450;
Bahwa pinjaman tersebut Saksi lakukan dalam tahun 2010 sampai dengan 2014 secara berlanjut yang pastinya pada saat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mengalami kemacetan kemudian saksi bisa mendapatkan pinjaman tersebut dikarenakan saksi lakukan dengan cara kas bon/pinjam sementara tiap bulan ataupun kadang-kadang tiap minggu tergantung kebutuhan sampai sebesar tunggakan tersebut dan hal tersebut yang mengetahui Bendahara SUMIARSIH dan Kepala Desa Binangun Alm. H. Karjono;
Bahwa tidak ada terkait pinjaman Saksi di atasnamakan oleh orang lain;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Peraturan tersebut terkait adanya pinjaman BUMDES Pelita Usaha yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan Karyawan BUMDes memang tidak sesuai peruntukkannya dan tidak tepat sasaran sebagaimana ketentuan tersebut dalam Pasal 4 yaitu sasaran dari BUMDes ialah pelaku usaha mikro masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif;
Bahwa yang Saksi ketahui bersumber dari Bantuan APBD Kota Banjar serta sebagaimana Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar BAB VI Pasal 12 Modal usaha BUMDEs terdiri dari :
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2007 sebesar Rp. 350.000.000,-
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2008 sebesar Rp. 350.000.000,-
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2009 sebesar Rp. 500.000.000,-
Dengan total sebesar Rp. 1.200.000.000,- selanjutnya ditambah penyertaan modal dari ADD Desa Binangun sebesar Rp. 57.503.700,- dan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.257.503.700,-
Bahwa terkait selisih sebesar Rp57.503.700,- bersumber dari ADD Desa Binangun dipergunakan untuk pertanian gadaian sawah sebesar Rp. 30.000.000,- dan sudah dikembalikan ke BUMDes Pelita Usaha kemudian Sebesar Rp27.503.700,- digulirkan/dicairkan untuk pinjaman Nasabah/ Masyarakat Desa Binangun;
Bahwa Kas yang ada di BUMdes Pelita Usaha pada saat ini Saksi sudah tidak ingat lagi dan pada saat saksi menjabat terakhir pada tahun 2016 sudah tidak ingat lagi akan tetapi Kas Bumdes tersebut bendahara yang mengetahui pastinya berapa sisa yang ada di Kas BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun;
Bahwa pernah dilakukan Monitoring dan evaluasi pada era UPK (Unit Pengelolaan Kredit) satu tahun sekali sekali, sedangkan untuk era BUMDEs tahun 2010 s/d 2016 belum pernah hanya adanya pemriksaan dari Inspektorat tahun 2014 dan untuk pelaporan dilaksanakan kepada kepala Desa dalam setiap satu bulan sekali;
Bahwa terkait Prosedur penagihan terhadap masyarakat Sebagian kecil mengembalikan pinjaman tersebut dengan cara dicicil kemudian untuk aparatur Desa dan Karyawan BUMDes dengan dilakukannya penagihan dan dilakukan pengembalian dengan cara dicicil;
Bahwa terkait nama-nama orangnya Saksi sudah tidak ingat lagi tetapi arsip dan dokumen ada tercantum dalam laporan guliran yang berada di Kantor BUMDes dan diserahkan kepada Bag.Administrasi dan keuangan serta pimpinan. Sedangkan terhadap Aparatur Desa ataupun Karyawan BUMDes adanya peminjaman BUMDes tersebut dengan cara tanpa melalui tahapan ataupun mekanisme yang semestinya dikarenakan aparatur Desa tersebut dan Karyawan BUMDes tidak dilakukan Survey ataupun pengecekan ke lapangan terkait tempat usaha hanya langsung diberikan ACC pinjaman oleh Direktur dan dicatat dalam laporan Guliran yang dibuat oleh Bendahara SUMIARSIH dan Bag. Administrasi Saksi ROSMAYANTI;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada saat Saksi menjabat atau bertugas sebagai Direktur/Manajer Umum yaitu Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta Keputusan Walikota Banjar Nomor: 147.26/Kpts.116-Dalprog/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Desa Binangun Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan desa Binangun Nomor :1 Tahun 200 tentang Pembentukan dan pengelolaan Badan usaha Milik desa (BUMDES) yaitu sasaran BUMDes Pelita Usaha adalah pelaku usaha mikro masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif sedangkan untuk pinjaman terkait Perangkat Desa/Aparatur Desa maupun karyawan BUMDes tidak ada peraturan yang terkait;
Bahwa yang Saksi ketahui berawal dari pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh pemohon Masyarakat selanjutnya dilakukan peninjauan oleh petugas Bumdes kemudian dilakukan evaluasi perihal administrasi, apabila menurut petugas layak maka akan diberikan pinjaman dengan jangka waktu proses relatif paling cepat dalam 1 (satu) minggu;
Bahwa perihal pembayaran dilakukan disetiap bulannya dan dilakukan oleh Bendahara Bumdes Pelita Usaha yaitu Saksi Sumiarsih yang menerima angsuran dari nasabah;
Bahwa yang saksi ketahui, perihal peminjam yang tidak dapat melakukan kewajibannya untuk pembayaran akan didatangi oleh petugas dari Bumdes Pelita Usaha yang bernama Saudara Yadi (sebagai kolektor);
Bahwa yang saksi ketahui untuk limit pinjaman sebesar maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa cara pemohon mendapatkan pinjaman dana sejumlah Rp 5.000.000,00 adalah dengan cara melihat kelayakan usaha sipemohon dan menyertakan surat keterangan usaha dari desa setempat;
Bahwa keberadaan uang kas pinjaman Bumdes Pelita Usaha ada direkening Bumdes yang dipegang oleh Bendahara Bumdes Pelita Usaha yaitu Saksi Sumiarsih;
Bahwa setelah saksi mengundurkan diri pada tahun 2016 Saksi digantikan oleh Lukmanul Hakim;
Bahwa yang bertanggung jawab yang memegang Buku Rekening tabungan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu Bendahara SUMIARSIH terkait sisa kas yang di rekening tersebut saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi pernah mengembalikan perihal uang pinjaman tersebut dan disetorkan kepada sesuai dengan bukti Kwitansi yaitu yang pertama sebesar Rp5.000.000,- tanggal 09 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Sumiarsih selaku Bendahara Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun, kedua sebesar Rp1.500.000,- tanggal 30 Juli 2021 ditandatangani oleh Elin Herlina Bendahara Desa Binangun, ketiga Sebesar Rp1.500.000,- tanggal 02 September 2021 ditandatangani Elin Herlina Bendahara Desa Binangun, total saksi sudah mengembalikan Sebesar Rp. 8.000.0000,-
Bahwa pendataan untuk data penerima pada Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun untuk pelaku usaha mikro di desa Binangun kemudian terkait data-data suadah ada termasuk ke dalam data peminjam pelaku usaha mikro kecil, kemudian terkait peminjaman tersebut ada sepengetahuan saksi dan tanpa sepengetahuan saksi selaku Direktur/Manajer Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun;
Bahwa terkait sisa saldo akhir yang ada di BKU tersebut seharusnya ada wujud tunai uang cash atau yang berada di Rekening Bank sebesar Rp. 410.368.212 selanjutnya untuk wujud tunai cash uang tersebut saksi tidak mengetahui secara pasti kemudian untuk sisa uang yang ada di rekening Bank BJB saksi tidak mengetahui juga;
Bahwa Saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan;
Bahwa saksi mengakui bersalah dan menyesal atas perbuatan yang saksi lakukan tersebut;
Iya saksi ada melakukan pengembalian uang guliran pinjaman BUMDES Pelita Usaha Desa Binangun sebelum pemeriksaan berlangsung dengan menggunakan uang pribadi saksi sejumlah Rp20.000.000,-selanjutnya slip setoran pembayaran hutang BUMDES terlampir;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum juga mengajukan seorang ahli yang telah diperiksa dan didengar pendapat berdasar keahliannya di depan persidangan yaitu NGASIP, SE., pada pokoknya menerangkan pendapatnya sebagai berikut;
Bahwa dasar ahli ditunjuk oleh instansinya untuk menjadi ahli dalam perkara ini adalah pertama Pertama dari Surat Permohonan Bantuan Keterangan Ahli dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar Nomor B-1223/M.2.32/Fd/09/2022. Tanggal 26 September 2022, kemudian ahli ditunjuk oleh Inspektorat Daerah Kota Banjar untuk memberikan keterangan Ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pelita Usaha Desa Biangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/530/Itda/2022. Tanggal 29 September 2022.
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang pemeriksaan keuangan dan untuk hal tersebut ahli telah mempunyai sertifikasi dari BPKP.
Bahwa ahli sudah melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dasarnya yaitu:
Surat Kejaksaan Negeri Kota Banjar Nomor B-676/M.2.32/Fd/06/2022 Tanggal 13 Juni 2022 Tentang Permohonan Permintaan Tenaga Auditor untuk melaksanakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) Pelita Usaha pada Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021;
Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kota Banjar Nomor 800/257/Itda/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang melaksanakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perkara Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021;
Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kota Banjar Nomor 800/299/Itda/2022 tanggal 04 Juli 2022 tentang melaksanakan Perpanjangan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perkara Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021Pertama dari Surat Permohonan Bantuan Keterangan Ahli dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar Nomor B-1223/M.2.32/Fd/09/2022. Tanggal 26 September 2022, kemudian ahli ditunjuk oleh Inspektorat Daerah Kota Banjar untuk memberikan keterangan Ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pelita Usaha Desa Biangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/530/Itda/2022. Tanggal 29 September 2022.
Bahwa metode yang digunakan yaitu berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data dan bukti-bukit yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode Kerugian Total dengan Penyesuaian (Total Loss By Adjustment), yaitu dengan cara Nilai Penggunaan Modal Bumdes dikurangi dengan pengembalian yang telah disetorkan ke Kas BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa Susunan Organisasi BUMDES Pelita Usaha Sesuai dengan Lampiran Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor : 412/Kpts/I/DS/2010 tentang Pengangkatan Komisaris, Manajer dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yaitu :
-
No. Nama Jabatan Alamat Penugasan 1. H. Karjono Kepala Desa Dsn. Pangasinan Komisaris 2. Hopid, SM Ketua BPD Dsn. Pangasinan Pengawas 3. UCU HENDRAYANI, S.Ag, S. Ag Sarjana Pendamping Dsn. Girimulya Direktur/Manajer Umum
Sesuai dengan Lampiran Keputusan Manajer Umum Nomor : 01/Kpts/MU-PUS/I/2010 tentang Pengangkatan Manajemen dan staf Bumdes Pelita Usaha tanggal 11 Maret 2010 bahwa :
-
No. Nama Pendidikan Alamat Jabatan 1. Yayan Abdul Manap, SE S1 Dsn. Girimulya Manajer Unit 2. Sumiarsih SLTA Dsn. Pangasinan Bag. Keuangan / Kasir 3. Rosmayanti SLTA Dsn Priagung Bag. Administrasi 4. Deni Nugraha SLTA Dsn.Priagung Bag. Analis Kredit 5. Saefulmilah SLTA Dsn. Pangasinan Bag. Supervisor / Kolektor
Susunan Organisasi BUMDES Pelita Usaha Susunan Bumdes tahun 2017 s.d 2020. Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 8.A Tahun 2017 Tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik DesaPelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periods 2017-2019 Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik DesaPelita Usaha Periode 2017-2019.
-
-
-
Penasehat : Kepala Desa Binangun II. Pelaksana Operasional Direktur : Lukmanul Hakim, S.Sos Sekretaris : Dessi Nursolihah, S.Ip Bendahara Umum : E. Sumiarsih Staf Administrasi : Gungun Gunawan III. Pengawas Ketua : Sobar, S.Pd Wakil Ketua : H. Oom Supriatna, S.Pd., M.Si Sekretaris : Yayan Abdul Manaf, Se Anggota : Edi Herliadi, S.Sos
-
-
Susunan Bumdes Tahun 2020 s.d 2021 Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode 2020 – 2025.
-
-
-
Penasehat : Kepala Desa Binangun II. Pelaksana Operasional Direktur : SUYADI, S.Sos Sekretaris : Dessi Nursolihah, S.Ip Bendahara Umum : E. Sumiarsih Staf Administrasi : Gungun Gunawan III. Pengawas Ketua : Sobar, S.Pd Wakil Ketua : H. Oom Supriatna, S.Pd., M.Si Sekretaris : Yayan Abdul Manaf, Se Anggota : Edi Herliadi, S.Sos
-
-
Bahwa Sumber Dana / Modal Unit Pelayanan Kredit (UPK) Penguatan Ekonomi Perdesaan Desa Biangun Tahun 2007 s.d 2010 dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pelita Usaha Desa Binangun
Pada tahun 2007 sampai dengan dengan Tahun 2010 Pemerintah Kota Banjar memberikan Bantuan Keuangan kepada seluruh Desa di lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang diantaranya diperuntukan pada kegiatan Penguatan Ekonomi Perdesaan dengan jumlah bantuan adalah sebagai berikut:
-
No Tangga Keterangan Jumlah 1 3/22/2007 Bantuan Keuangan DesaTahun Anggaran 2007 350,000,000 2 3/27/2008 Bantuan Keuangan DesaTahun Anggaran 2008 350,000,000 3 12/23/2009 Bantuan Keuangan DesaTahun Anggaran 2009 500,000,000 4 12/1/2010 Alokasi Dana DesaTahun 2010 57,513,709 5 5/26/2020 Bantuan Gubernur 100,000,000 Total 1,357,513,709
Sifat Penguatan Ekonomi Perdesaan adalah pinjaman lunak dengan sasaran Penguatan Ekonomi Perdesaan adalah masyarakat baik kelompok atau perorangan, sebagai pelaku usaha mikro yang sedang melakukan usaha produktif di Kota Banjar.
Kriteria Sasaran penguatan ekonomi perdesaan meliputi :
Pelaku usaha perdagangan berskala Mikro seperti pedagang gorengan, warungan dan usaha sejenisnya;
Pelaku usaha home industri rumah tangga seperti makan olahan, aneka kerajinan industri rumah tangga dan sejenisnya;
Usaha dibidang pertanian, peternakan dan perikanan;
Pelaku usaha dibidang jasa perbengkelan, pangkas rambut/salon kecantikan dan usaha jasa lainnya.
Pada tahun 2009 Kebijakan Pemerintah Kota Banjar terkait Penguatan Ekonomi Perdesaan yang sebelumnya dalam bentuk Unit Pengelola Kredit, dirubah menjadi Badan Usaha Milik Desa, hal tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang ditetapkan di Banjar pada tanggal 1 Mei 2009 dimana tentang PERMODALAN sebagimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
Kekayaan Desa atau Bantuan Kekayaan Desa-Desa yang dipisahkan dari APBDes;
Bantuan dari APBD Kota;
Bantuan dari APBD Provinsi;
Bantuan dari APBN;
Bantuan atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat;
Kerja sama dengan pihak swasta/ pihak ketiga.
Pemerintahan Desa dapat menganggarkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Badan Usaha Milik Desasesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pembahasan Peraturan Desa tentang penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dilakukan besama-sama pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bahwa Penyaluran kredit Unit Pengelola Kredit pada Tahun 2007 sampai dengan 2010
-
-
No Tahun Jumlah Nasabah (Orang) Jumlah Pinjaman (Rp) A Penguatan Ekonomi Perdesaan 1 2007 180 431,750,000 2 2008 322 813,500,000 3 2009 190 527,000,000 4 2010 22 70,000,000 Jumlah 714 1,842,250,000 Gadaian Sawah 2010 1 30,000,000 715 1,872,250,000
-
Pada kegiatan Unit Pengelola Kredit dari tahun 2007 sampai dengan 11 Maret 2010 berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan belum timbul adanya permasalahan Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2010 s.d 2021
Sejak tanggal Maret 2010 Unit Pengelola Kredit yang semula pengelolaanya oleh Desa Binangun, maka UPK Desa Binangun berubah bentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa, hal ini dengan diterbitkannya Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pelita Usaha. Berikut ini penyaluran kredit oleh Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun :
-
No Tahun Jumlah Nasabah (Orang) Jumlah Pinjaman (Rp) B Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) 1 2010 295 1,072,500,000 2 2011 115 506,500,000 3 2012 43 209,000,000 4 2013 17 71,500,000 5 2014 3 16,000,000 6 2015 32 174,500,000 7 2016 8 93,000,000 8 2017 4 64,000,000.00 9 2018 18 121,500,000.00 10 2019 3 10,500,000.00 11 2020 8 36,100,000.00 12 2021 2 22,000,000.00 Jumlah 548 2,397,100,000 Jumlah PEP + Bumdes 1263 4,269,350,000
Jumlah Penerimaan Angsuran dari Guliran UPK Tahun 2007 s.d 2010 dan Bumdes tahun 2010 sampai dengan 2021
Jumlah penerimaan angsuran pokok modal dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp.3,499,976,400.00,-
-
-
No Tahun Jumlah 1 2007 110,976,400.00 2 2008 533,766,700.00 3 2009 545,614,100.00 4 2010 504,953,000.00 5 2011 497,363,600.00 6 2012 216,422,200.00 7 2013 557,143,600.00 8 2014 33,738,250.00 9 2015 77,478,150.00 10 2016 113,853,100.00 11 2017 93,311,100.00 12 2018 87.311.100.00 13 2019 24,273,900.00 14 2020 26,656,500.00 15 2020 30,000,000.00 16 2021 33,559,900.00 17 2022 10,011,000.00 Jumlah 3,493,976,400.00
-
Sehingga jumlah piutang per bulan Juni 2022 adalah sebesar Rp.775,373,600.00,- dari jumlah guliran sebesar Rp.4,269,350,000,- dikurangi jumlah angsuran pokok sebesar Rp.3,493,976,400.00,-
Bahwa Laporan Keuangan Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun Laba Rugi UPK tahun 2007 s.d 2010 dan Bumdes Tahun 2010 s.d 2021
-
-
No Tahun Jumlah Penerimaan Jumlah Pengeluaran Laba / (Rugi) 1 2 3 4 5 = 3 - 4 1 2007 10,169,550.00 5,265,600.00 4,903,950.00 2 2008 29,925,450.00 26,600,100.00 3,325,350.00 3 2009 29,395,350.00 32,214,395.00 - 2,819,045.00 4 2010 56,383,200.00 56,620,952.00 - 237,752.00 5 2011 69,878,500.00 69,804,250.00 74,250.00 6 2012 34,784,350.00 35,443,900.00 - 659,550.00 7 2013 24,053,500.00 23,734,500.00 319,000.00 8 2014 3,199,450.00 3,537,700.00 - 338,250.00 9 2015 19,579,350.00 18,584,700.00 994,650.00 10 2016 21,118,200.00 19,772,100.00 1,346,100.00 11 2017 5,027,000.00 6,527,000.00 - 1,500,000.00 12 2018 9,564,144.00 11,521,550.00 - 1,957,406.00 13 2019 3,695,000.00 3,795,000.00 - 100,000.00 14 2020 980,500.00 480,000.00 500,500.00 15 2021 - - - 16 2022 - - - 317,753,544.00 313,901,747.00 3,851,797.00
-
Walaupun terdapat laba sebesar Rp.3.851.797,- karena berdasarkan Anggaran Rumah Tangga peruntukannya dibagi habis untuk pos-pos sebagimana diatas dalam Pasal 26 Ayat (1). Besaran prosentase hasil usaha Bum Desa Pelita Usaha terdiri dari:
Kontribusi ke APBDes 15% ;
Honor Pengelola 64% ;
Dana cadangan 8% ;
Biaya administrasi dan umum 6% ;
Biaya perjalan dinas dan rapat 3% ;
Biaya peningkatan kapasitas pengelolaa BumDesa Pelita Usaha 4%.
Neraca Per 26 Juni 2022
Berdasarkan data transaksi pada BKU tahun 2007 sampai dengan tahun 2022 maka Neraca Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun per 26 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Jumlah A Modal 1,357,513,709.00 1 Kas Tunai/ setara kas 7,634,373.00 2 Kas di Bank Bank 71,240,174.00 3 Piutang 775,373,600.00 4 Modal Gazebo 2,280,550.00 5 Modal Usaha Makan Minum 7,000,000.00 6 Tenda, Sound System dll 100,000,000.00 4 = A-1-2-3 Jumlah Harta 963,528,697.00 B Selisih Harta 393,985,012.00 Jumlah Kerugian Negara 393,985,012.00,- Selisih -
-
-
Saldo pembukuan dalam BKU Rp.377,880,116.00,- per 22 Juni 2022 kurang akurat. Dimana pembukuan terakhir yang sudah dicetak (belum ditandatangani) saldo BKU Per 31 Desember 2020, ditambah mutasi tahun 2021 & 2022 yang belum dicatat sebagai berikut :
-
-
-
A Saldo BKU 31 Des 2020 391,744,616.00 B Penerimaan 2021 dan 2022 1 Penerimaan angsuran di 2021 33,559,900.00 2 Penerimaan Pembayaran Mamin 2021 53,805,700.00 3 Penerimaan angsuran di 2022 10,011,000.00 4 Jumlah penerimaan 97,376,600.00 C Pengaluaran Kas di 2021 dan 2022 1 Penerimaan Pembayaran Mamin 2021 53,805,700.00 2 Setor ke Bank 2021 25,424,400.00 3 Guliran di 2021 22,000,000.00 4 Setor ke Bank 2022 10,011,000.00 5 Jumlah pengeluaran 111,241,100.00 D = B + C Saldo BKU 26 Juni 2022 377,880,116.00
-
-
Untuk data piutang per 26 Juni 2022 sebesar Rp.775,373,600,- belum didukung data yang memadai / belum didukung rincian pernasabah, data piutang pernasabah terakhir yang disusun adalah pada tahun 2014. Data piutang yang ada tidak tercantum periode data piutangnya, berikut ini data data Piutang yang ada :
-
-
-
No Dusun Jumlah Pokok Jumlah Piutang 1 Girimulya 302,000,000.00 175,178,100.00 2 Priagung 285,500,000.00 177,220,400.00 3 Pangasinan 331,200,000.00 195,799,600.00 918,700,000.00 548,198,100.00
-
-
Bahwa sesuai hasil perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang terjadi pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021 sebesar Rp. 393.985.012,-.
Bahwa terdapat penggunaan modal Bumdes dengan alasan pinjaman sementara oleh Pengurus Bumdes sebesar Rp. 393.985.012,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah)
Berdasarkan laporan Hasil audit kinerja Inspektorat Daerah terhadap Bumdes Pelita Usaha Desa Biangun tahun 2020 yang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan Nomor laporan R/78/700/Itda/VI/2021. Tanggal 2 Juni 2021, hasil pemeriksaan diantaranya terdapat pinjaman oleh Pengurus Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun sebesar Rp.391,440,612.00,- dengan rinciannya sebagi berikut :
-
-
NO NAMA PINJAMAN BAYAR SISA 1 H. Karjono 141,765,350.00 - 141,765,350.00 2 UCU HENDRAYANI, S.Ag 183,542,450.00 4,000,000.00 179,542,450.00 3 Sumiarsih 105,487,912.00 66,900,000.00 38,587,912.00 4 Ros Rosmayanti 45,382,200.00 18,382,300.00 26,999,900.00 5 Rais Pandi 1,045,000.00 - 1,045,000.00 6 H. Imas 3,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00 7 Totong 500,000.00 - 500,000.00 JUMLAH Rp.481,222,912.00 Rp.89,782,300.00 Rp.391,440,612.00
-
Bahwa Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pinjaman tersebut dikelompokan kedalam kategori sebagai berikut :
Penggunaan modal Bumdes oleh Alm. H Karjono, dengan alasan pinjaman sementara selaku Komisaris Bumdes sebesar Rp.152.765.350,- (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
UCU HENDRAYANI, S.AG, Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dalam menggunakan modal BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun dilaksanakan dengan cara kasbon/pinjam sementara tiap bulan dengan mengajukan permohanan kepada Kepala Desa Binangun yaitu ALM. H. Karjono dan diketahui oleh Bendahara yaitu terdakwa Sumiarsih dan pernah juga Saksi Rosmyanati mengetahui juga selaku bagian Administrasi dan dicatat oleh Bendahara dalam bentuk Kwitansi.
Dari penggunaan modal Bumdes sebesar Rp.183.542.450,- sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp.8.000.000,00 Sehingga jumlah penggunaan modal Bumdes oleh UCU HENDRAYANI, S.AG, adalah sebesar Rp. 175.542.450,- Selain itu UCU HENDRAYANI, S.Ag juga sudah mencicil sebesar Rp.10.000.000 pada saat dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada saat proses penyidikan.
Penggunaan Penggunaan modal Bumdes dengan alasan pinjaman sementara oleh Sumiarsih sebesar Rp.38,587,912.00. dengan rincian;
SUMIARSIH, Bendahara BUMDES sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 seringkali memnggunakan modal Bumdes Pelita usaha Desa Binangun, sampai dengan tahun 2014 jumlah modal yang digunakan adalah sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) Dari penggunaan modal Bumdes sebesar Rp.105.487.912,- tersebut SUMIARSIH sudah melakukan pengembalian sebanyak Rp.66.900.000.00,- ke BUMDES Sehingga sisa Penggunaan modal Bumdes dengan alasan pinjaman sementara oleh SUMIARSIH per Juni 2022 sebesar Rp.38,587,912.00,-.
Penggunaan modal Bumdes dengan alasan pinjaman sementara oleh Ros Rosmayanti sebesar Rp. 23.589.300.
Ros Rosmayanti, Staff Adminsitarsi BUMDES pada tahun 2012 menggunakan modal Bumdes Pelita usaha Desa Binangun sebesar Rp.45.382.200,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus ribu rupiah);
Dari penggunaan modal Bumdes sebesar Rp.45.382.200,- tersebut sudah ada pengembalian sebanyak Rp.18.382.500,- Kemudian Sisa penggunaan modal Bumdes oleh Saksi Ros Romayanti adalah sebesar Rp.26.999.700,- dan dikurangi bunga yang belum diterima sebesar Rp.3,410,400.00,- sehingga penggunaan Modal Bumdes oleh Saksi Ros Rosmayanti adalah sebesar Rp.23.589.300,-.
Penggunaan modal Bumdes melalui peminjaman sementara oleh Saksi H. Imas sebesar Rp.3.000.000 dan oleh Saksi. Totong sebesar Rp.500.000.
Modal Bumdes Pelita Usaha Desa Biangun selain digunakan oleh Para Pengurus Bumdes, juga digunakan dengan alasan pinjaman oleh Keluarga Pengurus, dimana Saksi Hj. Imas Masitoh (Istri Alm. H. Karjono) juga menggunakan uang Bumdes sebesar Rp.3.500.000, dan oleh Saksi. Totong sebesar Rp.500.000. atas pinjaman sementara oleh Saksi Hj. Imas Masitoh sebesar Rp.3.500.000 sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp.500.000 dengan bukti kwitansi pada tanggal 14 Oktober 2014.
Bahwa atas Penyimpangan Pengelolaan Dana Bumdes Pelita Usaha tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor : 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009. Tanggal 1 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) Pelita Usaha.
Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) Pelita Usaha;
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman.
Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa"Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar,
Bahwa Bahwa adapun jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 393.985.012,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Belas Rupiah) menjadi tangungjawab pihak-pihak :
Tanggungjawab Alm H. Karjono atas Pengunggunaan modal Bumdes oleh dengan alasan pinjaman sementara Alm. H. Karjono selaku Komisaris Bumdes sebesar Rp.152,765,350.00,-
Tanggungjawab UCU HENDRAYANI, S.AG, selaku Direktur BUMDES atas Penggunaan modal Bumdes dengan alasan pinjaman sementara oleh UCU HENDRAYANI, S.Ag sebesar Rp. 175,542,450.00,-
Tanggungjawab SUMIARSIH, Bendahara BUMDES atas Penggunaan modal Bumdes dengan alasan pinjaman sementara oleh SUMIARSIH sebesar Rp.38,587,912.00,-
Tanggungjawab Ros Rosmayanti, Staff Administrasi BUMDES atas penggunaan modal Bumdes dengan alasan pinjaman sementara oleh Saksi Ros Rosmayanti sebesar Rp.23,589,300,-
Tanggungjawab Saksii H. Imas sebesar Rp.3.000.000,- dan oleh Saksi. Totong Tanggungjawab Saksi. Totong sebesar Rp.500.000.
Bahwa penyimpangan tersebut terjadi karena tidak dipatuhinya Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar terutama terkait Pasal 10 yang mengatur Tahapan Pengajuan pengajuan kredit, Ayat (4) Dalam hal petugas analis kredit dengan segala pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan kredit yang dimaksud telah layak untuk disetujui, maka berkas permohonan diproses dan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dibuatkan nota persetujuan kredit yang harus ditandatangani Manajer Umum dengan diketahui Komisaris.
Bahwa perihal dokumen 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pada tanggal 09 Juli 2014 pada tanggal 09 Juli 2014 UCU HENDRAYANI, S.Ag., Direktur BUMDES Ahli pada saat sebelum pemeriksaan ini tidak mengetahui perihal kwitansi tersebut, selanjutnya kwitansi tersebut baru saksi mengetahui pada saat diperiksa kembali oleh Penyidik kemudian perihal kwintansi tersebut tidak menjadi satu kesatuan dalam laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang sebelumnya sudah kami serahkan kepada Kejaksaaan Negeri Kota Banjar pada tanggal 05 September 2022. Kemudian dalam pemeriksan akan kami buat catatan yang nantinya akan kami sampaikan juga dalam persidangan bahwa dokumen kwitansi tersebut merupakan salah satu upaya UCU HENDRAYANI, S.Ag. dalam upaya pengembalian uang kerugian Negara.
Bahwa perihal Surat Tanda Terima Setoran uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari setoran UCU HENDRAYANI, S.Ag. tanggal 30 September 2022, tersebut saksi pada saat sebelum pemeriksaan ini tidak mengetahui perihal tanda terima tersebut, selanjutnya dokumen tersebut baru saksi mengetahui pada saat diperiksa kembali oleh Penyidik kemudian perihal Surat Tanda Terima Setoran tersebut tidak menjadi satu kesatuan dalam laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang sebelumnya sudah kami serahkan kepada Kejaksaaan Negeri Kota Banjar pada tanggal 05 September 2022. Kemudian dalam pemeriksaan ini akan kami buat catatan yang nantinya akan kami sampaikan juga dalam persidangan bahwa Surat Tanda Terima tersebut merupakan salah satu upaya UCU HENDRAYANI, S.Ag. dalam upaya pengembalian uang kerugian Negara.
Menimbang bahwa Terdakwa SUMIARSIH telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, saksi ditunjuk sebagai Bendahara sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa tujuan pembentukan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah antara lain Meningkat kan Pendapatan Asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat, mengembangkan Potensi perekonomian masyarakat desa dan menciptakan lapangan di Desa sebagaimana Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Kepala Desa Binangun Nomor : 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes Pelita Usaha
Bahwa sesuai dengan Pasal 8 Aturan Anggaran Rumah Tangga BUmdes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar cara pengajuan pinjaman uang kepada Bumdes dengan cara
Calon Nasbah adalah masyarakat desa Binangun yang mempunyai usaha atau membuka usaha produktif ;
Calon Nasabah dapat mengajukan permohonan secara perorangan maupun kelompok ;
Plafond untuk permodalan perorangan sebesar minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan maksimal sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk kelompok minimal sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan maksimal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan persentase bunga sebesar 1% per bulan ;
Para Pemohon yang disetujui dikenai biaya administrasi sebesar 0,5 % dari jumlah pinjaman dan biaya materai sesuai dengan kebutuhan ;
Tingkat suku bunga kredit sebesar 1 % per bulan ;
Jangka waktu angsuran kredit perorangan atau kelompok sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat 1 yang dimulai pada bulan pertama setelah pencairan dan berakhir pada waktu jatuh tempo ;
Bagi nasabah yang telat membayar angsuran kredit dikenakan denda sebesar 0,5 % per bulan dari sisa pokok angsuran terhitung 1 hari setelah tanggal angsuran yang ditetapkan dalam surat perjanjian kredit ;
Para Nasabah tidak mengajukan permohonan kredit ganda berupa kredit perorangan maopun kredit kelompok atau Kube termasuk calon nasabah yang sedang menikmati kredit dari lembaga keuangan lain ;
Apabila terjadi apabila sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat 9 diatas maka permohonan kredit akan dibatalkan dan diberikan surat penolakan permohonan kredit;
Persyaratan permohonan kredit adalah :
Surat keterangan Usaha dari Pembina Desa ;
Foto Copy KTP dan KK yang masih berlaku ;
Foto diri ukuran 3x4 Suami dan Istri ;
Surat Pernyataan tidak mempunyai tunggakan pada lembaga keuangan lain;
Surat Pernyataan Jaminan dan Agunan ;
Melampirkan struk asli pelunasan PBB yang terbaru.
Bahwa Terdakwa meminjam uang dari Bumdes sebesar Rp.105.487.912,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) terhitung mulai periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2016.
Bahwa cara Pengurus Bumdes pada Desa Binangun memberikan pinjaman sesuai dengan tata cara prosedur yang berlaku Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 adalah pemohon mengajukan permohonan peminjaman dengan melampirkan persyaratan selanjutnya di lakukan analisa oleh Surveyor (Deni) dan setelah dilakukan analisis kemudian dilaporkan kepada Direktur Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun (UCU HENDRAYANI, S.Ag) , kemudian setelah disetujui oleh Direktur BUmdes dan diketahui oleh Komisaris Alm. H. Karjono selanjut pencairan dilakukan pencatatan pada Kwitansi Bumdes dan Kwitansi biasa. Uang diterima langsung secara tunai dari Kas Bumdes melalui Terdakwa sendiri selaku Bendahara.
Bahwa dana keuntungan untuk Penggurus Bumdes sebesar 62% dari hasil Bruto, untuk Komisaris sebesar 10%, APBD 10% dan biaya umum 10% serta uang kas disetorkan dan disimpan ke Rek. Bank BJB dengan nilai uang simpanan Kas berjumlah sesuai dengan uang setoran dari nasabah. Dengan jumlah akhir KAS secara riil di tahun 2016 tidak ada atau nihil namun ada nilai uang sebesar Rp.410.368.212,- (empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah) yang mana nilai uang tersebut ada dalam piutang Penggurus BUMDes.
Bahwa kewenangan dalam pemberian pinjaman uang BUMDes ada di kewenangan Direktur BUMDes, UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan Komisaris Alm. H. Karjono sesuai dengan surat rekomendasi dari Direktur dan Komisaris Bumdes.
Bahwa buku atau catatan ada terlampir dalam Rekapitulasi Buku Kas Umum (BKU) Periode Tahun 2007 sampai dengan 2016.
Bahwa LPJ di laporkan kepada Kepala Desa Alm. H. Karjono dan dilanjutkan kepada Udung selaku pengganti Kepala Desa Binangun.
Bahwa yang Terdakwa lakukan selaku bendahara untuk penagihan nasabah adalah dengan melihat rekap daftar nama peminjam, selanjut Terdakwa melakukan penagihan sesuai nominal nama-nama pinjaman yang terlampir dalam buku rekapan piutang dan Terdakwa catat kembali di buku harian bagi nasabah yang membayar dengan cara memberikan bukti kwintansi pembayaran dan mencatat pada di buku harian serta kartu peminjam;
Bahwa sumber dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah berasla dari APBD desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banja, Dana Desa (DD) dan Bantuan Propinsi Jawa Barat seluruhnya sejumlah Rp.1.357.513.700,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah) dengan perincian;
-
No. Periode / Tahun Besaran Dana Sumber Dana Penerima Keterangan 1 2 3 4 5 6 1. 2007 Rp.350.000.000,- APBD Desa Tersalurkan 2. 2008 Rp.350.000.000,- APBD Desa Tersalurkan 3. 2009 Rp.500.000.000,- APBD Desa Tersalurkan 4. 2010 Rp.57.513.700,- Dana Desa Desa Tersalurkan 5. 2020 Rp.100.000.000,- Bantuan Provinsi Desa Tersalurkan
Bahwa cara pengajuan pinjaman uang kepada Bumdes adalah calon peminjam membawa dan melampirkan syarat-syarat pengajuan antara lain Surat Keterangan RT dan Rw, KTP, SPPT Asli, Foto Suami dan Istri, KK serta lampiran Foto Tempat Usaha selanjutnya dilakukan peninjauan bagian Survey kepada masing-masing calon peminjam kemudian dilakukan verifikasi dan ditindak-lanjuti oleh Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (UCU HENDRAYANI, S.Ag.), dengan penilaian layak atau tidaknya pengajuan persyaratan tersebut serta terakhir pencairan diserahkan kepada Terdakwa selaku Bendahara;
Bahwa yang melakukan seluruh proses kegiatan dilapangan adalah Terdakwa selaku Bendahara dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur Bumdes di bantu oleh Tim Survey Saudara Denny (Staff) dan Saudara Yadi (Staff);
Bahwa peminjam yang tidak dapat melakukan kewajibannya untuk pembayaran akan didatangi dan dipanggil oleh petugas dari Bumdes Pelita Usaha, untuk melakukan penagihan secara langsung door to door kepada peminjam, namun karena tidak aturan baku perihal agunan dari pinjaman maka masyarakat atau peminjam berasumsi uang pinjaman tersebut adalah Hibah, masyarakat tidak melakukan pembayaran kewajiban pembayaran pinjamannya;
Bahwa berdasarkan data terdapat 12 (dua belas) orang Perangkat Desa, 7 (tujuh) orang Perangkat Bumdes yang melakukan peminjaman ke BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota;
Bahwa Struktur kepenggurusan Unit Pengelola Kredit (UPK) pada tahun 2007 sampai dengan 2009 adalah ;
Penasihat Sdr. H. Ellan (periode tahun 2007) ;
Penasihat Alm. H. Karjono (periode tahun 2008 s/d 2009) ;
Sarjana Pemdamping Ucu Hendrayani, S.Ag. (periode tahun 2007 s/d 2009);
Bendahara Saksi. Elin Herlina (periode tahun 2007 s/d 2009) ;
Administrasi ; Terdakwa (Sumiarsih (periode tahun 2007 s/d 2009) ;
Pengawas : Supriatna (periode tahun 2007 s/d 2009).
Struktur Organisasi kepengurusan Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2009 s/d 2013 :
Komisaris : Alm. H. Karjono Kepala Desa Binangun (periode tahun 2009 s/d 2013)
Pengawas : Sdr. Agus ;
Direktur : Ucu Hendrayani, S.Ag. ;
Manajer Umum : Sdr. Yayan Abdul Manaf ;
Administrasi : Saksi. Rosmayanti ;
Bendahara : Terdakwa (Sumiarsih );
Kolektor : Sdr. Syaiful Millah ;
Analis Kredit : Sdr. Deni Nugraha.
Berdasarkan Musyawarah Desa Binangun dan Surat Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes Pelita Usaha.
Struktur kepengurusan Organisasi Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2014 s/d tahun 2018 :
Komisaris : Sdr. Udung Exofficio Kepala Desa Binangun (periode tahun 2014 s/d 2018) ;
Direktur : Ucu Hendrayani, S.Ag. (Periode tahun 2014 s/d 2016) ;
Pengawas : Sdr. Agus ;
Manajer Umum : Sdr. Yayan Abdul Manaf ;
Administrasi : Rosmayanti ;
Bendahara : Sumiarsih ; (Terdakwa)
Kolektor : Sdr. Syaiful Millah ;
Analis Kredit : Sdr. Deni Nugraha.
Struktur kepengurusan Organisasi Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2019 s/d tahun 2021 :
Direktur : Sdr. Lukmanul Hakim (Periode tahun 2017 s/d 2018) ;
Direktur : Sdr. Suyadi (Periode tahun 2019 s/d 2020) ;
Direktur : Alm. H. Karjono (Periode tahun 2020 s/d 2021) ;
Sekretaris : Desi Nursoleha ;
Bendahara : Sumiarsih (Terdakwa );
Staf Bendahara : Sdr. Gungun Gumilar ;
Pengawas : Sdr. Sobar ;
Wakil Ketua Pengawas : Sdr. H. Oom Supriatna ;
Sekretaris Pengawas : Sdr. Yayan Abdul Manaf.
Bahwa yang memegang buku rekening tabungan BUMDes Pelita Usaha pada Desa Binangun adalah Terdakwa sendiri selaku Bendahara Bumdes.
Bahwa tidak ada buku catatan pribadi/ khusus melainkan hanya ada menyimpan kwitansi asli pinjaman masing-masing Penggurus Bumdes dan Aparatur Desa terlampir dalam bukti kwintansi untuk masing-masing pinjaman dalam beberapa periode antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2020.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa ada mengangsur di tahun 2014 diketahui oleh Tim Verifikasi dan Bendahara Desa Binangung serta Bapak UDUNG dan belum lunas sampai dengan sekarang
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, UCU HENDRAYANI, S.Ag. sampai dengan sekarang sudah mengangsur bayar pada tahun 2020 diketahui oleh UDUNG dan Terdakwa sendiri. Kemudian untuk Alm. H. Karjono sudah pernah melakukan pembayaran sebanyak 6 X anggsuran dibayarkan kepada bendahara desa Terdakwa. Elin Herlina dengan bukti kwintansi di masing-masing pembayaran.
Bahwa ada uang Kas sebelumnya yang untuk nantinya digulirkan sebagai dana guliran bagi peminjam selanjutnya pada Bumdes Pelita Usaha. Selanjutnya uang yang terkumpul di Kas Bumdes digulirkan untuk pinjaman uang berikut kepada peminjam.
Bahwa untuk persyaratan yang tidak lengkap bisa dilengkapi menyusul persyaratannya tanpa harus menunggu lama selanjutnya langsung bisa dilakukan pencairan dana uang pinjaman BUMDes kemudian untuk persyaratan yang diketahui tidak lengkap diawal pengajuan permohonan sesuai dengan saran dan kebijakan UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur dan diketahui oleh Alm. H. Karjono selaku Komisaris untuk dapat dilanjutnya prosesnya tanpa harus menunggu kekurangan persyaratan data adminstrasi calon nasabah/ peminjam.
Bahwa pada saat pencairan dana uang pinjaman diterima baru dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit dan Kwitansi tanda terima pinjaman uang BUMDes .
Bahwa sebagaiman data peminjam di BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, didapati ada persyaratan yang tidak lengkap yaitu An. Sdr. Rukanda, namun sesuai petunjuk dan kebijakan dari Alm. H. Karjono selaku Komisaris untuk dilanjutkan proses pencairannya dan diketahui oleh UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur berikut disertai Kwitansi pencairan yang Terdakwa sendiri lakukan kepada Sdr. Rukanda;
Bahwa cara Terdakwa meminjam uang/kas bon dengan cara Terdakwa menyampaikan maksud Terdakwa tersebut kepada UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur pada Kantor BUMDesa Pelita Usaha Desa Binangun dan Komisaris (alm. H. Karjono), setelah mendapat persetujuan alm. H. Karjono selaku Komisaris Terdakwa menyampaikannya kepada UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku direktur dan UCU HENDRAYANI, S.Ag. memerintahkan kepada Terdakwa agar kasbon Terdakwa dicatat sebagai pinjaman;
Bahwa jumlah pinjaman uang/ kas bon yang Terdakwa lakukan bervariatif selama terhitung periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2021 secara bertahap dengan bukti kwitansi pinjaman di masing-masing waktu atas nama Terdakwa selaku Bendahara.
Bahwa proses dan prosedur Terdakwa meminjam uang/ kas bon kepada BUMDes adalah tidak sesuai dengan dengan aturan yang berlaku, karena semestinya yang dapat meminjam uang kepada BUMDes adalah masyarakat yang mempunyai usaha mikro sedangkan Terdakwa adalah sebagai penggurus dan perangkat BUMDes dan tanpa syarat pengajuan permohonan seperti yang umumnya di ajukan oleh masyarakat yang akan meminjam uang kepada BUMDes Pelita Usaha.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pinjaman atau kasbon yang Terdakwa lakukan adalah tidak sesuai dengan Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes Pelita Usaha.
Bahwa untuk peminjaman UCU HENDRAYANI, S.Ag. . Alm. H. Karjono, Rosmayanti dan Terdakwa sendiri hanya tertulis dalam dokumen kwitansi pinjaman/ kasbon uang BUMDes yang berasal dan bersumber dari uang setoran nasabah BUMDes kemudian baik UCU HENDRAYANI, S.Ag. (direktur) Alm. H. Karjono, Rosmayanti dan Terdakwa sendiri, menerima uang kasbon/ pinjaman sementara dari Bendahara (Terdakwa sendir) dengan catatan buku kwintansi untuk masing-masing pinjaman/kasbon, dalam kurun waktu periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2021 secara bertahap.
Bahwa persyaratan pinjaman/ kasbon uang BUMDes untuk masing-masing aparat desa dan pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah tidak di lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun dengan alasan diketahui dan diijinkan oleh Direktur dan Komisaris;
Bahwa aparat desa dan atau pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah bukan merupakan salah satu target tepat sasaran penerima pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha;
Bahwa uang hasil pinjaman/ kasbon digunakan untuk keperluan anak sekolah dan kebutuhan pribadi sehari-hari dan untuk pengobatan anak yang sakit.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa isi kas saldo BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar terakhir sebesar Rp.63.177.372,- (enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) BUMDes tersebut berada di dalam rekening bank BJB cabang Kota Banjar sampai dengan pemeriksaan ini berlangsung.
Bahwa yang mempunyai beban tanggung jawab serta kewenangan dalam proses pinjaman uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar adalah Direktur BUMDES, UCU HENDRAYANI, S.Ag. . karena Direktur adalah sebagai penangung jawab dalam pengelolaan keuangan BUMDes dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bagi calon peminjam/nasabah layak atau tidak layaknya sesuai dengan ketentuan, serta diketahui oleh Komisaris yaitu Alm. H. Karjono namun pada kenyataannya survey dilapangan memang tidak pernah lakukan untuk Aparatur Desa dan Perangkat Bumdes.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi yang dinyatakan dalam persidangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu ) orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dimana keterangan saksi-saksi tersebut adalah tentang suatu keadaan berkaitan dan dapat menerangkan keadaan-keadaan tertentu dengan tindak pidana yang didakwakan kepada saksi sehingga keterangannya mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi (vide Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP Jo. Pasal 162 (1) (2) Pasal 184 ayat (1) huruf a jo. Pasal 185 KUHAP).;
Menimbang bahwa, demikian halnya dalam perkara ini telah pula diajukan ahli untuk didengar keterangan, pendapat berdasar keahlliannya di persidangan yaitu NGASIP,SE., Auditor pada Insepktorat Kota Banjar sehingga sebagaimana ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan ahli mana dapat diambil sebagai alat bukti yang sah;guna pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa alat bukti surat diatur didalam Pasal 187 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berita acara pemeriksaan saksi dan atau Terdakwa dan atau surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang serta Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawab Pejabat dimaksud yang telah disita secara sah sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat dan atau surat-surat yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, sebagaimana ketentuan pasal 184 ayat (1) huruf c jo. Pasal 187 KUHAP ada hubungannya dengan alat pembuktian yang lain, sehingga karenanya merupakan alat bukti yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa alat bukti keterangan Terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP adalah apa yang Terdakwa nyatakan didalam sidang tentang sesuatu yang dilakukan atau di ketahui sendiri atau alami sendiri, dan keterangannya itu hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri. Bahwa keterangan Terdakwa di persidangan ternyata sesuai dengan yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka keterangan Terdakwa tersebut merupakan alat bukti keterangan Terdakwa yang hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri, karena itu keterangannya mempunyai nilai pembukitian (vide Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP Jo. Pasal 189 ayat (1, 2, 3) KUHAP).
Menimbang, bahwa selain alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti keterangan Terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, c, e Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sebagaimana telah diuraikan di atas, masih ada alat bukti lain yang sangat penting dalam hukum pembuktian perkara pidana yang perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti petunjuk (vide Pasal 184 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan karena persesuaian, baik antara alat bukti yang satu dengan yang lain, maupun dengan peristiwa tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya (vide Pasal 188 ayat (1) KUHAP).
Menimbang, bahwa alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud oleh Pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut hanya dapat diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan Terdakwa . Bahwa apabila dicermati dari alat bukti yang berupa keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, b, c, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat dari alat bukti tersebut dapat ditarik untuk memperoleh alat bukti petunjuk (vide Pasal 184 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang akan memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya alat bukti yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa di desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada tahun 2007 terdapat UPK (Unit Pengelola Kredit) dan sejak tahun 2010 berubah menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar berdasar berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Pelita Usaha tanggal 01 Maret 2010;
Bahwa tujuan Pembentukan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa Binangun dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa Binangun dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan masyarakat Desa Binangun, mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan dan menciptakan lapangan kerja dengan sasaran adalah Pelaku Usaha Mikro Masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif;
Bahwa sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, UPK dan atau BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar memperoleh dana penyertaan modal dari APBD dan Bantuan Keuangan Propinsi yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) seluruhnya sejumlah Rp.1.357.503.700,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian;
-
No. Periode / Tahun Besaran Dana Sumber Dana 1 2 3 4 1. 2007 Rp.350.000.000,- APBD 2. 2008 Rp.350.000.000,- APBD 3. 2010 Rp.500.000.000,- APBD 4. 2010 Rp.57.503.700,- Dana Desa 5 2020 Rp.100.000.000, Bantuan Propinsi
Bahwa pada tahun 2007, Terdakwa SUMIARSIH dalam susunan pengurus UPK Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah sebagai Bagian Administrasi UPK dan pada sejak tahun 2010 sampai dengan Tahun 2020, ditunjuk sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar berdasar Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha berdasar Keputusan Manajer Umum Nomor : 01/Kpts/MU-PUS/I/2010 tentang Pengangkatan Manajemen dan staf BUMDes Pelita Usaha tanggal 11 Maret 2010;
Bahwa berdasar Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, dalam menjalankan usaha memberikan pinjaman kepada warga masyarakat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dilakukan dengan mekanisme;
Calon nasabah adalah masyarakat Desa Binangun yang mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif ;
Calon nasabah dapat mengajukan permohonan kredit secara perorangan maupun secara kelompok ;
Plafond kredit untuk permodalan perorangan sebesar Rp500.000,00, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000,000,00(lima juta rupiah) dan untuk kelompok /kube sebesar Rp2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;
Tingkat suku bunga kredit sebesar 1% perbulan ;
biaya administrasi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman dan biaya materai sesuai dengan kebutuhan ;
Jangka waktu angsuran kredit perorangan atau kelompok sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat (1) yang dimulai pada bulan pertama setelah pencairan dan berakhir pada waktu jatuh tempo kredit ;
Denda bagi nasabah yang telat membayar angsuran kredit dikenakan denda sebesar 0,5% perbulan dari sisa pokok angsuran terhitung I hari setelah tanggal angsuran yang ditetapkan dalam surat perjanjian kredit ;
Tidak diperkenankan memberikan imbalan berupa uang ataupun barang kepada petugas survey untuk menjamin obyektifitas analisis kelayakan usaha.
Setelah Nota persetujuan kredit ditandangani Manajer Umum, berkas permohonan dan Nota persetujan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dilakukan Penandatangan Surat Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh calon nasabah, Manajer Umum, Komisaris dan saksi-saksi;
Pencairan kredit oleh Bagian keuangan/Kasir baik perorangan maupun kelompok setelah terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara lengkap tentang aturan perjanjian kredit, tata cara pembayaran, dan informasi lainnya oleh Komisaris maupun Manajemen BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa dalam pengelolaan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar untuk usaha pinjaman kepada warga masyarakat usaha kecil dan menengah di desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dilakukan dengan cara menggulirkan pembayaran angsuran dan atau pelunasan pinjaman dari masyarakat kepada peminjam baru dan adapula yang disetorkan kedalam Kas Rekening Bank BJB Cabang Kota Banjar atas nama BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa insentif atau honor pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (Direktur (Manager), Bendahara, Komisaris, Surveyor dan administrasi)) dibayarkan tiap bulannya dengan cara diambilkan dari bunga pembayaran (angsuran) pinjaman nasabah yang dibayarkan pada tiap bulannya, sehingga semakin banyak nasabah yang membayarkan angsuran dan atau pelunasan pinjamannya, semakin banyak insentif yang diperoleh pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa selama kurun waktu tahun 2009 sampai dengan 2014, pembayaran angsuran dan atau pelunasan pinjaman nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tidak berjalan dengan lancar (macet) sehingga dalam hal insentif (honorarium) pengurus dan biaya operasional BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dibayarkan dengan cara kasbon, mengambil dari kas BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan atau setoran angsuran nasabah yang ada;
Bahwa selama kurun waktu 2010 sampai dengan tahun 2020, dalam menjalankan usaha memberikan pinjaman kepada warga masyarakat di samping diberikan kepada warga masyarakat yang berhak (mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif) oleh pengelola dan atau Pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur dan Terdakwa SUMIARSIH, selaku Bendahara serta alm. Karjono, Komisaris BUMDes) juga diberikan kepada perangkat desa dan pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, termasuk Terdakwa SUMIARSIH sendiri, UCU HENDRAYANI, S.Ag dan alm. Karjono di mana survey calon nasabah yang merupakan perangkat desa dan pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tidak dilakukan dan putusan akhir pemberian pinjaman didasarkan kepada rekomendasi alm. Karjono, Kepala Desa selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa pada kurun waktu tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 oleh karena banyaknya nasabah (peminjam) BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tidak membayarkan kewajiban angsuran pinjaman (macet), UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur dan Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, mengambil insentif (honor) masing-masing dari angsuran yang ada dengan cara melakukan kasbon yang diperhitungkan sebagai pinjaman Terdakwa SUMIARSIH sampai dengan sejumlah sejumlah Rp105.487.912,00 (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dan direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, UCU HENDRAYANI, S.Ag. sejumlah Rp183.542.450,00 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Bahwa alm. Karjono, Kepala Desa Binangun selaku Komisaris dan Rosmayanti, Bendahara Survey (bagian Administrasi) BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas sepengetahuan UCU HENDRAYANI, S.Ag., Direktur dan Terdakwa SUMIARSIH, selaku bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar juga melakukan peminjaman uang kepada BUMDes dengan menggunakan nama-nama orang lain yaitu alm. Karjono menggunakan 23 (dua puluh tiga) nama warga desa Binangun sampai dengan jumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dan Rosmayanti (administrasi BUMDes) menggunakan 5 (lima) nama warga desa Binangun sampai dengan jumlah Rp45.382.200,00 (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah);
Bahwa dalam kegiatan pemberian pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar kepada warga masyarakat desa Binangun, pengurus Bumdes (UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur, Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara dan Rosmayanti selaku Staff Administrasi) mencatat transaksi-transaksi pembayaran angsuran pinjaman dalam bentuk buku harian bagi nasabah dengan memberikan bukti kwintansi serta mencatat pada kartu peminjam kemudian dicatat dalam buku rekap arsip data nama-nama peminjam BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; Sedangkan dalam hal penyetoran ke rekening BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dilakukan setelah pembayaran angsuran tersebut diperhitungkan dengan biaya operasional BUMDes dan insentif-insentif pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada bulan yang berjalan;
Bahwa oleh karena kegiatan usaha BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (pemberian pinjaman usaha kepada masyarakat) tidak berjalan sebagaimana mestinya, pada tahun 2014 Kepala Desa Binangun Periode 2013-2017 (UDUNG) selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar membentuk Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Kota Banjar untuk mengetahui kondisi kegiatan usaha BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Bahwa temuan tim verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2014 adalah ditemukan adanya pinjaman di masyarakat kurang lebih Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan adanya pinjaman yang dilakukan Pengelola BUMDes dengan menggunakan nama masyarakat Desa Binangun yang dibuktikan dengan Surat Pengakuan Hutang atas nama
Alm. H. Karjono sejumlah Rp144.000.000,- ;
UCU HENDRAYANI, S.Ag. sejumlah Rp183.000.000,- ;
Terdakwa SUMIARSIH sejumlah Rp105.000.000,- ;
Eros Rosmayanti sejumlah Rp45.000.000,-.
Bahwa setelah dibentuk tim verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2014, sampai dengan tahun 2021, kegiatan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah melakukan tagihan-tagihan kepada masyarakat, Aparatur Desa dan Perangkat BUMDes untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawab pembayaran pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, termasuk Terdakwa SUMIARSIH telah membayar sejumlah Rp66.900.000,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan terdapat progress pembayaran kewajiban dari pinjaman aparat desa dan pengurus BUMDES sampai dengan jumlah Rp125.410.700,00 dengan rincian;
| No | Nama-nama | Pinjaman | Sisa Pinjaman Hutang | Dibayarkan Hutang |
| Perangkat Desa | ||||
| ECEP/ ROMLI | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| RULI RUSWANDI | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| RAIS FANDI SETIAWAN | Rp.5.000.000,- | - | Lunas | |
| HADNA | Rp.5.000.000,- | Rp.3.716.600 | ||
| NIA KURNIAWAN | Rp.3.000.000,- | - | Lunas | |
| TAUFIK HIDAYAT | Rp.5.000.000,- | Rp.4.700.000,- | ||
| Alm. H KARJONO | Rp.141.765.350,- | Rp.135.765.350,- | Sudah Bayar Rp.6.000.000,- | |
| RAIS FANDI SETIAWAN | Rp.1.045.000,- | - | Lunas | |
| Karyawan BUMDES | ||||
| UCU HENDRAYANI | Rp.183.542.450,- | Rp.176.542.450,- | Sudah Bayar Rp.7.000.000,- | |
| SUMIARSIH | Rp.105.487.912,- | Rp.38.587.912,- | Sudah Bayar Rp.66.900.000,- | |
| ROS ROSMAYANTI | Rp.45.382.200,- | Rp.26.999.900,- | Sudah Bayar Rp.18.382.300,- | |
| TOTONG | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Masyarakat | ||||
| UKAT / Alm. H KARJONO | Rp.5.000.000,- | Rp.5.000.000,- | ||
| Alm. WIJAJI | Rp.5.000.000,- | Rp.4.000.000,- | ||
| EMEN | Rp.5.000.000,- | Lunas | ||
| Hj. IMAS | Rp.3.500.000,- | Rp.3.000.000,- | ||
| JUMLAH | Rp.534.222.912, | Rp.408.812.212,- | Rp.125.410.700,- | |
Bahwa pada tahun 2021, Inspektorat Kota Banjar melakukan Audit Kinerja pada pada BUMDes-BUMDesa di Kota Banjar termasuk diantaranya BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar termasuk BUMDes yang tidak sehat oleh karena dalam pengelolaan kegiatan pinjaman dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku diantaranya dalam pencairan pinjaman pada perangkat desa dan atau pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tidak dilakukan survey dan hanya mendasarkan kepada rekomendasi Kepala Desa (selaku Komisaris BUMDes), pengurus BUMDes (termasuk Terdakwa SUMIARSIH., selaku bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar) melakukan peminjaman dengan cara kasbon insentif pengurus yang dicatat sebagai pinjaman atas nama orang lain dan pencatatan transaksi pembayaran angsuran serta penyetoran ke kas BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang tidak rapi;
Bahwa atas pengelolaan keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 tersebut Inspektorat Kota Banjar pada Juni 2022 melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan adanya selisih neraca keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sejumlah Rp393.985.012,00(Tiga ratus Sembilan puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh lima dua belas rupiah) dari neraca keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang seharusnya sejumlah Rp1.357.503.700,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan oleh Ahli Auditor Inspektorat Kota Banjar dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2020 adalah dengan menggunakan metode nettloss (kerugian total dengan penyesuaian), Auditor membandingkan modal yang diterima BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2007, 2008, 2010 dan tahun 2020 seluruhnya sejumlah Rp1.357.503.700,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) dibandingkan dengan neraca keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sampai dengan pemeriksaan Audit Kerugian Keuangan Negara (Juni 2022) sejumlah Rp963.518.688,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan;
Bahwa atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp393.985.012,00(Tiga ratus Sembilan puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh lima dua belas rupiah), sejumlah Rp105.487.912,,00 (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) merupakan pinjaman kas bon yang dilakukan Terdakwa SUMIARSIH selama Terdakwa SUMIARSIH menjabat sebaga Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan Tahun 2020 dan pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau perangkat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dengan perincian;
-
No Uraian Jumlah 1 Alm. H. Karjono selaku Komisaris Bumdes Rp. 152.765.350,- 2 Ucu Hendrayani, S.Ag Rp. 175,542,450,- 3 Terdakwa Sumiarsih Rp. 38,587,912,- 4 Ros Rosmayanti Rp. 23,589,300,- 5 Hj. Imas Rp. 3.000.000,- 6 Totong Rp. 500.000,- Jumlah Rp. 393,985,012,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa SUMIARSIH dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif dengan Subsidaritas yaitu :
Kesatu
Pimair;
Perbuatan Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Subsidair;
Perbuatan Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Atau;
Kedua
Primair;.
Perbuatan Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Subsidair;
Perbuatan Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara pada Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dengan Subsidaritas maka Majelis Hakim diberi pilihan oleh Penuntut Umum untuk mempertimbangkan dakwaan mana saja yang dianggap paling tepat untuk dapat diterapkan kepada Terdakwa dan relevan dengan fakta persidangan dan atau lebih mudah pembuktiannya (SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012, Tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim memilih dan akan mempertimbangkan dakwaan alternatif ke kesatu Penuntut Umum sebagai dakwaan yang paling tepat diterapkan kepada Terdakwa SUMIARSIH dalam perkara ini;
Menimbang bahwa, oleh karena dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum berbentuk subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan alternatif kesatu Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan alternatif Kesatu Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” sehingga unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku).
Menimbang bahwa, kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa, dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang bahwa, istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie).
Menimbang bahwa, oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan terpenuhinya pembuktian unsur setiap orang harus dipertimbangkan tentang perbuatan apa yang telah dilakukan Terdakwa dikaitkan dengan perkara in casu, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim, pembuktian unsur setiap orang adalah terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan diajukan dipersidangan sehingga dalam hal perbuatan apa yang dilakukan Terdakwa adalah persoalan pembuktian unsur lainnya dalam tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang bahwa, pembuktian tentang perbuatan apa yang dtelah dilakukan Terdakwa adalah berkaitan dengan pertanggung-jawaban “setiap orang” sehingga dengan dengan pembuktian unsur “setiap orang” yang terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban, akan mempermudah pembuktian perbuatan dari “setiap orang” tersebut, apakah atas perbuatan yang terbukti dipersidangan dapat dipersalahkan dan dipertanggung-jawabkan kepada “setiap orang” yang diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang bahwa, apabila rumusan pembuktian “setiap orang” yang terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diajukan dipersidangan dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama SUMIARSIH sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah SUMIARSIH, sebagai orang perorang (naturlijk persoon);
Menimbang bahwa, di persidangan ternyata Terdakwa SUMIARSIH mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim pada Terdakwa SUMIARSIH, tidak terdapat error in persona dalam perkara ini dan cukup pula bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah Terdakwa SUMIARSIH sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang bahwa, karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa kemudian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang bahwa, pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim tidak sependapat kesimpulan Penuntut Umum yang pada pokoknya pengertian “melawan hukum materiil” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusannya tanggal 25 Juli Tahun 2006 Nomor 003/PUU-1V/2006 menyatakan sehingga pengertian perbuatan melawan hukum menjadi hanya dalam pengertian formal saja;
Menimbang bahwa, kemudian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang bahwa, unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan unsure melawan hukum ini berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS–02/BANJAR/11/2022 tanggal 17 November 2022 dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan dilakukan dalam perkara aquo Terdakwa SUMIARSIH tersebut adalah Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Menimbang bahwa, berdasar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan dipersidangan dan keterangan Terdakwa SUMIARSIH dihubungkan barang bukti diperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa SUMIARSIH dalam perkara ini adalah berkaitan dengan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan atau kedudukan yang ada pada diri SUMIARSIH dalam jabatan dan kedudukannya sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan tahun 2020;
Menimbang bahwa, sebagaimana yang terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan berdasar peraturan yang berlaku (Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa tanggal 1 Mei 2009 dan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha), Terdakwa SUMIARSIH, sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar mempunyai kewenangan-kewenangan khusus, sehingga apabila terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap kewenangan-kewenangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum yang khas (special) yang dilakukan oleh Terdakwa SUMIARSIH, karena adanya kewenangan atau sarana dan atau kesempatan karena jabatan dana atau kedudukan Terdakwa SUMIARSIH, tersebut;
Menimbang bahwa, oleh karena sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah merupakan kernbestandeel delict, sehingga harus dibuktikan unsur melawan hukum manakah yang ada dan dilakukan oleh Terdakwa SUMIARSIH apakah melawan hukum sebagai genus ataukah penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, sarana dan atau kesempatan karena jabatan dan atau kedudukan sebagai species sifat melawan hukum yang khas, melekat pada perbuatan korupsi yang ada dan terjadi;
Menimbang bahwa, oleh karenan Majelis Hakim berpendapat dalam hal perbuatan melawan hukum yang ada pada Terdakwa SUMIARSIH dalam hal perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa SUMIARSIH bertentangan dengan ketentuan peraturan berlaku adalah merupakan genus atau perbuatan melawan hukum pada umumnya, sedangkan keadaan tertentu yang melekat pada diri SUMIARSIH yang berupa adanya kewenangan, sarana, dan atau kesempatan Terdakwa SUMIARSIH karena jabatan dan atau kedudukannya sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah sebagai species, kekhususan yang khas, inheren dan berbenih dari genus sifat melawan hukum pada umumnya pada perbuatan yang ada dan dilakukan oleh Terdakwa SUMIARSIH;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan unsur secara Melawan Hukum Terdakwa SUMIARSIH berdasar fakta dipersidangan terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena sebagaimana yang terungkap di persidangan, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang ada pada Terdakwa SUMIARSIH, dalam perkara aquo ada dan terwujud karena adanya keadaan-keadaan yang khas yang melekat pada Terdakwa SUMIARSIH, selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun sejak tahun 2009 sampai dengan 2020;
Menimbang bahwa, tanpa adanya keadaan-keadaan yang khas, melekat dan berbenih (inheren) pada Terdakwa SUMIARSIH, yang berupa adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana karena kedudukan dan atau jabatan sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Terdakwa SUMIARSIH, tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan atau peraturan yang berlaku aquo (Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Menimbang bahwa, karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa SUMIARSIH melakukan peminjaman uang BUMDes tanpa prosedural yang tepat dan sekaligus melakukan proses pengajuan nama-nama fiktif terhadap nama masyarakat yang digunakan tanpa sepengetahuan untuk pengajuan pinjaman uang kepada BUMDes Pelita Usaha sehingga uang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tidak sesuai dengan peruntukkan dan digunakan untuk kepentingan Pribadi maupun Orang lain tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha, Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha, Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah memenuhi unsur secara melawan hukum pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ini;
Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam hal perbuatan Terdakwa SUMIARSIH bertentangan dengan peraturan-peraturan aquo, adalah oleh karena adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang melekat pada diri Terdakwa SUMIARSIH berupa dalam kedudukan dan atau jabatan Terdakwa SUMIARSIH sebagai sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2020;
Menimbang bahwa, tanpa adanya keadaan-keadaan yang melekat pada diri Terdakwa SUMIARSIH aquo, kewenangan, kesempatan dan atau sarana karena kedudukan dan atau jabatan Terdakwa SUMIARSIH sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021, tidak akan terjadi perbuatan Terdakwa SUMIARSIH melakukan peminjaman uang BUMDes, tanpa prosedural yang tepat atau dengan cara kasbon insentif Terdakwa sebagai Bendahara BUMDES sehingga perbuatan melawan hukum yang ada pada Terdakwa SUMIARSIH adalah bersifat khas yang melekat dan berbenih kepada perbuatan menyalahgunakan gunakan kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa SUMIARSIH karena kedudukan dan atau jabatan Terdakwa SUMIARSIH aquo, sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tahun 2010 sampai dengan 2020;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur melawan hukum yang ada pada perbuatan Terdakwa SUMIARSIH, adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus (spesialis) karena adanya kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 yang mempunyai kesempatan dan atau sarana dalam kedudukan dan atau jabatan aquo sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan alternatif kesatu primair dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur secara melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan Alternatif Kesatu Primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Alternatif Kesatu primair tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula, dalam hal urutan unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah syarat yang yang menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu adanya kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu subsidair, Majelis akan membuktikannya dengan urutan sebagai berikut;
1. Setiap orang ;
2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
3. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan alternatif Kesatu primair dan telah dinyatakan terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan alternatif Kesatu subsidair, pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair tersebut diambil alih sebagai pertimbangan unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan Alternatif kesatu subsidair, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa dalam hal penyalahgunaan wewenang Putusan Mahkamah Agung Nomor 977K/PID/2004, menggunakan teori otonomi hukum pidana materiil (de autonomie van bet materiele strafrecht). Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa ajaran "autonomie van het Materiele Strafrecht" juga diakomodasi Mahkamah Agung, setidaknya dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005 dan Putusan Mahkamah Agung RI Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007, di mana oleh Mahkamah Agung RI dilakukan penghalusan hukum (”rechtsvervijning") pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".
Menimbang, bahwa kewenangan adalah sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002)
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010);
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya;
Bahwa Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang bahwa, oleh karenanya menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kewenangan berarti kekuasaan atau hak sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku; Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan haruslah ada hubungan antara kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan sipelaku. Oleh karena jabatan atau kedudukan sipelaku, ia sipelaku mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana tersebut. Bahwa apabila jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya;
Menimbang bahwa demikian halnya, menurut Majelis Hakim Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999j jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, memberikan pengertian bahwa dengan jabatan atau kedudukan yang ada dan melekat pada seseorang akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dan oleh karenanya penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan tersebut adalah sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan atau jabatan, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut;
Menimbang bahwa, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;.
Menimbang bahwa, karenanya dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasar keterangan seluruh saksi-saksi yang diperiksa di persidangan dan keterangan Terdakwa SUMIARSIH dalam perkara aquo Terdakwa SUMIARSIH sejak tahun 2010 sampai dengan 2021, sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Menimbang bahwa, demikian pula terungkap sebagai fakta dan keadaan hukum dipersidangan berdasar seluruh keterangan saksi dan keterangan Terdakwa, SUMIARSIH, Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan alm Karjono, Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sebagai Komisaris dan atau Penasehat BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar berdasar Keputusan Manajer Umum Nomor : 01/Kpts/MU-PUS/I/2010 tentang Pengangkatan Manajemen dan staf BUMDes Pelita Usaha tanggal 11 Maret 2010 ;
Menimbang bahwa, oleh karenanya sebagai salah satu pengelola UPK Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan atau BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara bersama-sama dengan pengelola lainnya (UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur dan alm. Karjono selaku Komisaris) mempunyai tugas dan kewenangan mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga menguntungkan yang dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat dan menjaga serta memelihara agar tetap tercipta pelayanan enonomi masyarakat desa yang adil dan merata;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi-saksi Wawan Gunawan, SP,MSi., Dr. H. Sahudi. S.H., M.Si., Indah Silviana, ST., Maman Suryaman., BAE., Ineu Kurniasari,S.Ip.,MM., Jaenal Arifin.S.STP.,M.Si., dan saksi UCU HENDRAYANI, S.Ag. serta keterangan Terdakwa SUMIARSIH persidangan dihubungkan dengan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, dalam menjalankan usaha memberikan pinjaman kepada warga masyarakat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dilakukan dengan mekanisme antara lain;
calon nasabah adalah masyarakat Desa Binangun yang mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif dapat mengajukan permohonan kredit secara perorangan maupun secara kelompok ;
Jangka waktu angsuran kredit perorangan atau kelompok sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat (1) yang dimulai pada bulan pertama setelah pencairan dan berakhir pada waktu jatuh tempo kredit ;
Tidak diperkenankan memberikan imbalan berupa uang ataupun barang kepada petugas survey untuk menjamin obyektifitas analisis kelayakan usaha.
Setelah Nota persetujuan kredit ditandangani Manajer Umum, berkas permohonan dan Nota persetujan disampaikan kepada Manajer Unit untuk dilakukan Penandatangan Surat Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh calon nasabah, Manajer Umum, Komisaris dan saksi-saksi;
Pencairan kredit oleh Bagian keuangan/Kasir baik perorangan maupun kelompok, setelah terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara lengkap tentang aturan perjanjian kredit, tata cara pembayaran, dan informasi lainnya oleh Komisaris maupun Manajemen BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Menimbang bahwa, sebagaimana terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi Agus S.Pd.I., GunGun Gumilar, Hj. Imas Masitoh, Deni Nugraha, SIp., Rosmayanti, Rais Pandi Setiawan, Nia Kurniawan, S.T., Ruli Ruswandi, S.Ip., Hadna, Udung dan saksi Sri Sulastri, dan keterangan Terdakwa SUMIARSIH diperoleh fakta dan keadaan dalam hal pelaksanaan kegiatan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, aquo Terdakwa SUMIARSIH sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, UCU HENDRAYANI, S.Ag. sebagai Direktur dan alm. Karjono, Penasehat (Komisaris) BUMdes) tidak sesuai dengan ketentuan yaitu;
selain warga desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pelaku usaha mikro masyarakat Desa Binangun yang sedang melakukan usaha produktif baik perorangan maupun kelompok atau yang berencana melakukan usaha produktif sebagai penerima pinjaman juga terdapat aparat desa dan pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar memperoleh pinjaman;
terhadap peminjam dari perangkat desa dan pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tidak dilakukan mekanisme survey ke lapangan, perangkat desa dan pengelola BUMDes mengajukan pinjaman langsung kepada UCU HENDRAYANI, S.Ag., selaku Direktur dan atau Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara BUMDes setelah mendapat rekomendasi dari alm. Karjono selaku Komisaris (penasehat BUMDes));
banyak nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (peminjam) tidak melakukan angsuran pembayaran angsuran dan pelunasan pinjamannya karena beranggapan pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar adalah hibah;
pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tidak melakukan penagihan secara tertib kepada para nasabah (peminjam);
Menimbang bahwa, terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum dan keadaan berdasar keterangan saksi Rosmayanti, Deni Nugraha, SIp., UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan keterangan Terdakwa SUMIARSIH, insentif atau honor pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (Direktur (Manager), Bendahara, Komisaris, Surveyor dan administrasi)) dibayarkan tiap bulannya dengan cara diambilkan dari bunga pembayaran (angsuran) pinjaman nasabah yang dibayarkan pada tiap bulannya, namun oleh karena banyaknya nasabah (peminjam) yang tidak melakukan kewajiban setoran, untuk menutupi pembayaran insentif pengelola BUMDes dan biaya operasional BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dibayarkan dengan cara kasbon, mengambil dari kas BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan atau setoran angsuran nasabah yang ada;
Menimbang bahwa, berdasar keterangan saksi Udung, Sri Sulastri, Elin Herlina, UCU HENDRAYANI, S.Ag., dan keterangan Terdakwa SUMIARSIH dihubungkan dengan surat Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor : 147.231/Kpts.13-Ds./2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; diperoleh fakta hukum dan keadaan dalam pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 ditemukan adanya pinjaman (piutang BUMDes) di masyarakat kurang lebih Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan adanya pinjaman yang dilakukan Pengelola BUMDes dengan menggunakan nama masyarakat Desa Binangun yang dibuktikan dengan Surat Pengakuan Hutang atas nama Alm. H. Karjono sejumlah Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah), Terdakwa SUMIARSIH sejumlah Rp105.000.000,00, (seratus lima juta rupiah), Eros Rosmayanti sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan kas bon Direktur BUMDes UCU HENDRAYANI, S.Ag. sejumlah Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam hal menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah ada dan dilakukan oleh Terdakwa SUMIARSIH yang berupa penyalahgunaan sarana dan atau kesempatan dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana yang terjadi karena adanya kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2016;
Menimbang bahwa adalah salah dan bertentangan dengan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha, Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha, dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar melaksanakan pencairan pinjaman nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang berasal dari perangkat dess dan atau pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas perintah UCU HENDRAYANI, S.Ag., Direktur BUMDes setelah mendapat rekomendasi dari alm Karjono selaku Komisaris BUMDes, melalui mekanisme survey lapangan bahwa perangkat dan atau pengelola BUMDes tersebut mempunyai usaha dan akan membuka usaha produktif;
Menimbang bahwa, adalah salah dan merupakan prosedur yang tidak seharusnya dilakukan oleh Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan atau telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana tujuan seolah-olah pinjaman atas nama pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (Terdakwa SUMIARSIH sendiri, alm. Karjono dan Rosmayanti) adalah sesuai dengan sasaran pinjaman BUMDes (warga masyarakat yang mempunyai usaha dan atau membuka usaha produktif), Terdakwa SUMIARSIH bersama-sama dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag., Direktur BUMDes mencatat pinjaman-pinjaman tersebut diatas-namakan orang lain (perangkat desa dan atau warga desa);
Menimbang bahwa, demikian pula Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana pembayaran insentif pengelola dan biaya operasional BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dalam kurun waktu 2010 sampai dengan Tahun 2021,Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes, membayarkan insentif pengelola dan operasional BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar diambilkan dengana cara kasbon modal BUMDes dan atau angsuran pinjaman yang disetor oleh nasabah (termasuk Terdakwa SUMIARSIH sendiri.);
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perbuatan-perbuatan Terdakwa SUMIARSIH tersebut menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan penyalahgunaan sarana dan atau kesempatan yang ada pada Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, di mana Terdakwa SUMIARSIH telah melakukan penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan atau kedudukannya dengan penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi Terdakwa SUMIARSIH telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana, aquo tidak seharusnya Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan direktur BUMDes (UCU HENDRAYANI, S.Ag.) dan alm. Karjono (Komisaris BUMDes), mencatat pinjaman-pinjaman pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar menggunakan nama orang lain (warga desa dan atau perangkat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar) agar supaya seolah-olah sasaran peminjam BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tepat sasaran kepada warga desa yang mempunyai usaha dan atau akan membuka usaha produktif;
Menimbang bahwa, demikian pula Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes bersama-sama dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag., Direktur BUMDes dan alm. Karjono, Komisaris BUMDes, telah menggunakan prosedur lain yang salah agar terlaksananya tujuan pembayaran insentif (honor) pengelola dan operasional BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tahun 2010 sampai dengan 2016, mengambilkan pembayaran insentif (honor) pengelola BUMDes dan biaya operasional BUMDes dari modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dengan cara kasbon melalui Terdakwa SUMIARSIH, selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Menimbang bahwa, oleh karenanya menurut Majelis Hakim kualifikasi perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa SUMIARSIH sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini telah terbukti;
Ad.3. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan”, sehingga karenanya haruslah dicari pengertiannya dari peraturan perundangan dan atau pendapat ahli;
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” secara harfiah sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. DR. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005):
Menimbang, bahwa menurut Oxford Advanced Learner's Dictionary, kesengajaan adalah "that which one purposes or plans to do”, sesuatu yang menjadi tujuan atau rencana yang hendak dikerjakan (Hornby, AS, 1995, Oxford Advanced Learner's Dictionary., Oxford University Press, 5th Edition), sehingga dengan pengertian ini, kesengajaan adalah keinginan, kehendak atau kemauan seseorang untuk melakukan sesuatu;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting), unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang, SH., dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2013);
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB.Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan, yang oleh beberapa ahli hukum pidana disamakan dengan kesengajaan bersyarat (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet) (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa, oleh karenanya menurut Majelis Hakim “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah diperolehnya dan atau bertambahnya manfaat, faedah dan atau keuntungan yang sudah ada pada sipelaku, orang lain dan atau suatu korporasi; Bahwa perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidaklah harus secara materiil harus terjadi, namun keuntungan yang berupa diperolehnya manfaat, keuntungan dan atau faedah apapun yang diperoleh Terdakwa, orang lain selain Terdakwa dan atau korporasi;
Menimbang bahwa, unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, menurut Majelis Hakim adalah merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) dari Terdakwa SUMIARSIH dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan kesempatan tersebut, sehingga harus dibuktikan kesengajaan “dengan tujuan apa” yang ada pada diri Terdakwa SUMIARSIH dalam melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa, sebagaimana terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum Terdakwa SUMIARSIH sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 bersama-sama dengan UCU HENDRAYANI, S.Ag. (sampai dengan tahun 2016) dan alm. H. Karjono ditunjuk sebagai pengelola dan atau pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar masing-masing sebagai Bendahara, Direktur dan Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sebagaimana Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha, yang mempunyai tugas dan kewajiban mengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah Desa dalam mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa;
Menimbang bahwa, sebagaimana pertimbangan hukum telah terbuktinya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa SUMIARSIH dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana yang terjadi karena adanya kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021;
Menimbang bahwa, kemudian dalam hal cara perbuatan penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana karena jabatan dan atau kedudukan dilakukan oleh Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dalam kurun waktu 2010 sampai dengan tahun 2016 tersebut sebagaimana fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan berdasar keterangan saksi-saksi Agus S.Pd.I., GunGun Gumilar, Deni Nugraha,SIp., Rosmayanti, Rais Pandi Setiawan, Nia Kurniawan, S.T., Ruli Ruswandi, S.Ip., Hadna, Saepulmilah, S.Ip., Kustia, Ipik Taopik, saksi Otoy, Jeni, Dani Trisnawan, Sri Sulastri, dan keterangan UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagai berikut;
Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes, melaksanakan pencairan pinjaman aparat desa dan atau pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (termasuk Terdakwa SUMIARSIH sendiri) atas permintaan Direktur BUMDes (UCU HENDRAYANI, S.Ag.) setelah mendapatkan rekomendasi pencairan pinjaman dari alm. Karjono selaku Komisaris BUMDes walaupun Terdakwa SUMIARSIH mengetahui proses permohonannya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana Anggaran Dasar/Rumah Tangga BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Terdakwa SUMIARSIH menggunkan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dengan cara kasbon pinjaman sebagai pembayaran insentif dan atau operasional BUMDes setelah mendapat persetujuan dan rekkomendasi dari Direktur BUMDes dan Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (UCU HENDRAYANI, S.Ag. dan alm. H. Karjono)
Terdakwa SUMIARSIH mencatatkan pinjaman dengan cara kasbon perngelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (termasuk Terdakwa SUMIARSIH senidri) diatas namakan warga desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sebagai peminjam (peminjam fiktif) agar supaya seolah-olah sasaran peminjam BUMDes tepat sasaran yaitu warga masyarakat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang mempunyai usaha dan atau akan menjalankan usaha produktif;
Menimbang bahwa, kemudian sebagaimana keterangan saksi Udung, Sri Sulastri, Elin Herlina dan saksi UCU HENDRAYANI, S.Ag., serta keterangan Terdakwa SUMIARSIH dihubungkan dengan Hasil Tim Verifikasi (barang bukti angka Nomor 132) dalam atas pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 ditemukan adanya ditemukan adanya pinjaman di masyarakat kurang lebih Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan kasbon pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar termasuk yaitu Terdakwa SUMIARSIH, selaku Bendahara BUMDes sejumlah Rp105.487.912,00 (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), UCU HENDRAYANI, S.Ag., sampai dengan sejumlah Rp183.542.450,00 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah), alm. H. Karjono, Komisaris BUMDes dengan menggunakan 23 (dua puluh tiga) nama warga desa Binangun sampai dengan jumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dan Rosmayanti (administrasi BUMDes) dengan menggunakan 5 (lima) nama warga desa Binangun sampai dengan jumlah Rp45.382.200,00 (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah);
Menimbang bahwa, kemudian atas hasil tim verifikasi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2014 yang dibentuk oleh Pemerintahan Desa Binangun tersebut, sampai dengan tanggal 26 Februari 2015, Terdakwa SUMIARSIH telah mengembalikan kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, seluruhnya sejumlah Rp66.900.000,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian;
-
-
-
No Tanggal Jumlah 1 09 Mei 2014 Rp 2,000,000.00 2 26 Juni 2014 Rp 900,000.00 3 12 September 2014 Rp 4,000,000.00 4 26 Februari 2015 Rp 60,000,000.00 Jumlah Rp 66.900.000.00
-
-
Menimbang bahwa, kemudian dalam perkara ini, Auditor Inspektorat Kota Banjar melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan negara dan sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R/103/700/Itda/x/2022, tanggal 05 September 2022, penggunaan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar oleh pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan atau perangkat desa Binangun dengan rincian;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa SUMIARSIH dalam kedudukan dan atau jabatan Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar mengetahui, menyadari dan menginsafi apa yang menjadi tugas dan kewajiban dalam mengelola dan menjalankan program BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, aquo dalam pelaksanaan program pemberian pinjaman kepada warga masyarakat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tepat sasaran sehingga dapat mengembangkan potensi perekonomian masyarakat (warga) di wilayah Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Menimbang bahwa, karenanya berdasar fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan tersebut menurut Majelis Hakim dalam hal unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang ada pada diri Terdakwa SUMIARSIH dalam perkara ini adalah menunjukkan adanya suatu kehendak, pengetahuan dan kesadaran yang ada dalam pikiran batin Terdakwa SUMIARSIH dalam bentuk kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn), kesengajaan yang menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh Terdakwa SUMIARSIH dan akibat kedua tidak dikehendaki oleh Terdakwa SUMIARSIH namun terjadi sebagai suatu kepastian (hal yang pasti terjadi);
Menimbang bahwa, sebagai akibat yang dikehendaki oleh Terdakwa SUMIARSIH akibat perbuatan melakukan pencairan pinjaman perangkat Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan atau pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas perintah Direktur BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (UCU HENDRAYANI, S.Ag.) tanpa adanya survey kelayakan calon peminjam oleh petugas survey atas rekomendasi alm. H. Karjono selaku Komisari BUMDes adalah dapat dicairkannya pinjaman warga dan atau perangkat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar kepada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
Menimbang bahwa, adalah dalam pengetahuan dan atau maksud Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Terdakwa SUMIARSIH menggunakan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar pembayaran insentif (honor) pengelola BUMDes dan kegiatan BUMDes tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 agar supaya dapat dibayarkan honorarium pengelola BUMDes dan berjalannya program kegiatan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 tersebut;
Menimbang bahwa, demikian pula adalah dalam pengetahuan, maksud dan atau kehendak Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes, Terdakwa SUMIARSIH mencatatkan pinjaman-pinjaman pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (alm. H. Karjono, Rosmayanti dan Terdakwa SUMIARSIH sendiri) dengan cara kasbon modal BUMDes diatas-namakan warga desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sebagai peminjam BUMDes agar supaya seolah-olah program kegiatan pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tepat sasaran kepada warga masyarakat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, bukan kepada perangkat desa dan atau pengelola BUMDes sendiri;
Menimbang bahwa, namun demikian akibat kedua yang tidak dikehendaki dan atau tidak ada dalam maksud dan atau kehendak dari Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dalam pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 namun pasti terjadi adalah adanya fakta dan keadaan piutang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang berupa tunggakan kewajiban pembayaran pinjaman dari para nasabah sampai dengan jumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) oleh karena proses peminjaman tidak dilaksanakan survey kelayakan namun atas rekomendasi alm. Karjono selaku Komisaris BUMDes sehingga nasabah menganggap pinjaman BUMDes sebagai hibah, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan pinjaman BUMDes tersebut;
Menimbang bahwa, demikian pula adanya tunggakan pinjaman pengelola BUMDes dengan cara kasbon termasuk yaitu Terdakwa SUMIARSIH, selaku Bendahara BUMDes sejumlah Rp38.587.912,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), UCU HENDRAYANI, S.Ag., sampai dengan sejumlah Rp175.542.450,00 (seratus seratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan alm. H. Karjono, Komisaris BUMDes sjumlah Rp152.765.350,00 (seratus lima lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) serta Rosmayanti (administrasi BUMDes) sejumlah Rp23.589.300,00 (dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) adalah akibat yang tidak ada dalam maksud, kehendak dan atau pengetahuan Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dalam menjalankan program BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021;
Menimbang bahwa, oleh karenanya dalam hal keuntungan diri sendiri, dari perbuatan-perbuatan Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 aquo, menurut Majelis Hakim telah ada dan diperoleh oleh Terdakwa SUMIARSIH secara materiil di mana dalam kedudukan, jabatan sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan kurun waktu 2013, Terdakwa SUMIARSIH telah memperoleh keuntungan, manfaat dan atau faedah secara materiil menggunakan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sampai dengan jumlah Rp105.487.912,00 (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah),
dengan cara kasbon insentif honorarium Terdakwa SUMIARSIH, selaku Bendahara BUMDes dan atau pinjaman pribadi untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa SUMIARSIH lainnya;
Menimbang bahwa, demikian pula dalam hal keuntungan orang lain dan atau korporasi dari perbuatan-perbuatan Terdakwa SUMIARSIH dalam perkara in casu menurut Majelis Hakim juga telah terbukti dan terpenuhi, di mana sebagaimana terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum, alm. H. Karjono selaku Komisaris, UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur dan Rosmayanti selaku administrasi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2016 telah menggunakan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar seluruhnya sejumlah Rp162.217.624,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) sebagai akibat yang tidak ada dalam kehendak, maksud dan atau pengetahuan Terdakwa SUMIARSIH namun pasti terjadi;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 telah memenuhi kualifikasi perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Unsur Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 44/PUU-XI/2013 tanggal 17 September 2013 yang menyatakan; “dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. Oleh karenanya persoalan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh aparat penegak hukum dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma;
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk; Bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan perbuatan Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 telah melakukan penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan atau kedudukannya dengan penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi Terdakwa SUMIARSIH telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana, aquo seolah-olah program pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha, Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Pelita Usaha, Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar; Kecamatan Pataruman Kota Banjar (barang bukti nomor 175 sampai dengan
Menimbang bahwa, sebagaimana keterangan saksi-saksi Wawan Gunawan, SP,M.Si., Dr. H. Sahudi. S.H., M.Si., Maman Suryaman., BAE.,Jaenal Arifin.S.STP.,M.Si., Udung, saksi Elin Herlina, S.E., saksi Sri Sulastri dan saksi UCU HENDRAYANI, S.Ag. serta keterangan Terdakwa SUMIARSIH dihubungkan dengan buku rekening BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun nomr 178) diperoleh fakta hukum dan keadaan, sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, UPK dan atau BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar memperoleh dana penyertaan modal dari APBD dan Bantuan Keuangan Propinsi yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) seluruhnya sejumlah Rp1.357.503.700,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian;
Menimbang bahwa, berdasar keterangan saksi Udung, saksi Elin Herlina, S.E., saksi Sri Sulastri dan saksi UCU HENDRAYANI, S.Ag. serta keterangan Terdakwa SUMIARSIH diperoleh fakta dan keadaan Tim Verifikasi yang dibentuk oleh desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar ditemukan adanya pinjaman di masyarakat kurang lebih Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan adanya tunggakan pinjaman pengelola BUMDes dengan cara kasbon yaitu UCU HENDRAYANI, S.Ag.,Direktur BUMDes sampai dengan sejumlah Rp175.542.450,00 (seratus seratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah), Terdakwa SUMIARSIH, seluruhnya sampai dengan sejumlah Rp105.487.912,00 (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), alm. H. Karjono, Komisaris BUMDes sjumlah Rp152.765.350,00 (seratus lima lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan Rosmayanti (administrasi BUMDes) sejumlah Rp23.589.300,00 (dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Menimbang bahwa, atas penggunaan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar oleh Terdakwa SUMIARSIH, sebagai kasbon dan atau pinjaman Terdakwa SUMIARSIH sebagaimana hasil temuan tim verifikasi tahun 2014 sejumlah Rp105.487.912,00 (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), sampai dengan tahun 2016, Terdakwa SUMIARSIH telah melakukan cicilan pembayaran sampai dengan jumlah Rp66.900.000.00,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan berdasar keterangan saksi UCU HENDRAYANI, S.Ag. , dan saksi Rosmayanti dan keterangan Terdakwa SUMIARSIH dihubungkan dengan pendapat Ahli NGASIP, SE., Auditor Inspektorat Kota Banjar yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa atas modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar sejak tahun 2007 sampai dengan 2020 seluruhnya sejumlah Rp1.357.503.700,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan data transaksi pada BKU tahun 2007 sampai dengan tahun 2022, Neraca Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun per 26 Juni 2022 terdapat selisih harta sejumlah Rp393.985.012,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah) dari total harta BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Rp963.518.688,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
Menimbang bahwa, dari selisih harta sejumlah Rp393.985.012,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah) Hasil audit kinerja Inspektorat Daerah terhadap Bumdes Pelita Usaha Desa Biangun tahun 2020 yang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan Nomor laporan R/78/700/Itda/VI/2021. Tanggal 2 Juni 2021 tersebut, berdasar Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R/103/700/ Itda/x/2022, tanggal 05 September 2022, merupakan penggunaan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang dilakukan oleh pengeloal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan atau perangkat desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dengan rincian;
-
-
-
No Pengelola BUMDes/Perangkat Jumlah 1 Alm. H. Karjono selaku Komisaris Bumdes Rp. 152.765.350,- 2 Ucu Hendrayani, S.Ag Rp. 175,542,450,- 3 Sumiarsih Rp. 38,587,912,- 4 Ros Rosmayanti Rp. 23,589,300,- 5 Hj. Imas Rp. 3.000.000,- 6 Totong Rp. 500.000,-
-
-
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat dalam hal kerugian keuangan negara sebagai akibat perbuatan-perbuatan Terdakwa SUMIARSIH Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan Tahun 2016, menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara sampai dengan sejumlah Rp393.985.012,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R/103/700/Itda/x/2022, tanggal 05 September 2022, yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Banjar dalam perkara in casu;
Menimbang bahwa, karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 sebagaimana tersebut merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Menimbang bahwa, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa SUMIARSIH dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang bahwa, karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang bahwa, terhadap penyertaan atau deelneming ini secara teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang bahwa, menurut Adami Chazawi, terdapat perbedaan antara Pleger dengan pembuat tunggal (dader), perbedaan itu adalah seorang pleger masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal satu orang, baik secara psikis atau secara fisik. Seorang pleger memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain untuk mewujudkan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai doenplegen paling sedikit harus ada dua orang di mana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doenplegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrument) belaka dan perbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan Penyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014);
Menimbang bahwa, dalam praktek peradilan dalam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama (pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang bahwa, oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan adanya penyertaan (deelneming) dalam perkara aquo yang melibatkan Terdakwa SUMIARSIH ini, apakah sebagai seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih sebagai turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) Majelis Hakim memperhatikan fakta dan keadaan sebagai berikut;
Menimbang bahwa, sebagaimana pertimbangan dalam pembuktian unsur-unsur pokok dakwaan alternatif kesatu subsidair telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti unsur-unsur pokok dakwaan alternatif kesatu subsidair terhadap diri Terdakwa SUMIARSIH sehingga telah sempurna tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 dalam pengelolaan kegiatan pemberian pinjaman BUMDes Pelita Usaha aquo;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta persidangan dalam uraian pertimbangan pembuktian unsur-unsur dakwaan pokok pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat disimpulkan dalam hal perbuatan pidana Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2016 tersebut ada dan terdapat peran serta hubungan yang erat dengan peserta-peserta lain aquo pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar (UCU HENDRAYANI, S.Ag. selaku Direktur BUMDes, alm. H. Karjono, selaku Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar) sedemikian rupa sehingga perbuatan pidana selesai dan sempurna (voltooid);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan sebagaimana tersebut, dalam hal pengelolaan program pemberian pinjaman modal usaha pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 peran masing-masing pelaku dan atau Terdakwa SUMIARSIH bukanlah pelaku pembuat tindak pidana tunggal (dader), akan tetapi dalam hal sempurnanya tindak pidana dalam perkara ini memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain yang terlibat apakah pada perbuatan persiapan, perbuatan awal dan atau akhir dari perbuatan pidana dimaksud di mana dalam kualitas masing-masing pelaku tersebut (medeplegen) memiliki hubungan kausalitas yang sedemikian rupa sehingga dalam hubungan tersebut telah menyelesaikan tindak pidana;
Menimbang bahwa, kemudian sesungguhnya tidak perlu masing-masing peserta pelaku perbuatan, aquo dalam perkara ini adalah Terdakwa SUMIARSIH memenuhi seluruh anasir perbuatan pidana yang didakwakan aquo sehingga sebagaimana fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, dalam pengelolaan program pemberian pinjaman modal usaha pada BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 yang melibatkan peserta-peserta lainnya, aquo peran pengurus BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar lainnya (UCU HENDRAYANI, S.Ag., selaku Direktur dan alm. H.Karjono, Komisaris BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar) tidak mempengaruhi kualitas penyertaan pada diri Terdakwa SUMIARSIH, selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 atas perbuatan pidana yang terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi pada diri Terdakwa SUMIARSIH secara sah dan meyakinkan;
Ad.6. Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut
Menimbang bahwa, ketentuan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi; “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa Drs. PAF Lamintang, SH., menyatakan; orang hanya dapat mengatakan bahwa beberapa perilaku itu hanya secara bersama-sama merupakan suatu voortgezette handeling atau suatu tindakan berlanjut yaitu;
a. apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang;
b. apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana sejenis dan;
c. apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu dippisahkan oleh suatu jangka waktu yang relative cukup lama;
Menimbang, bahwa Professor Pompe menyatakan beberapa perilaku itu dapat disebut telah menghasilkan beberapa tindak pidana sejenis apabila tindak-tindak pidana yang telah dihasilkan itu mempunyai satu kualifikasi yang sama; (Drs. PAF Lamintang, SH., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dihubungkan dengan perkara ini, maka haruslah diuji fakta-fakta hukum yang dapat mendukung dan membuktikan unsur “Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” antara lain berupa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan Terdakwa-Terdakwa, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa serta di kaitkan dengan adanya barang bukti;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan pidana yang terjadi dan dilakukan oleh Terdakwa SUMIARSIH selaku Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar terjadi selama kurun waktu Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2021 dalam kedudukan dan jabatan Terdakwa SUMIARSIH tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SUMIARSIH merupakan perilaku-perilaku pelaksanaan satu keputusan yang terlarang di mana dalam pengetahuan dan kesadaran Terdakwa SUMIARSIH dengan maksud dan atau dengan dalih memenuhi insentif (honor) dan atau biaya operasional pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Terdakwa SUMIARSIH menggunakan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dengan cara kas bon dan atau meminjam sehingga Terdakwa SUMIARSIH telah memperoleh manfaat dan atau keuntungan sebagaimana dimaksud pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa demikian pula menurut Majelis Hakim masing-masing perbuatan Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dalam pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 adalah perbuatan sejenis yang sedemikian rupa hubungannya di mana dalam kesempatan dan sarana dalam kedudukan dan atau jabatan Terdakwa SUMIARSIH tersebut, Terdakwa SUMIARSIH telah menyalahgunakannya dengan melakukan prosedur lain yang tidak seharusnya dilaksanakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, diatas, Majelis Hakim berkesimpulan kualifikasi beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut terpenuhi pada perbuatan-perbuatan Terdakwa SUMIARSIH sehingga unsur beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terbukti;
Menimbang bahwa, berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur pokok pasal dakwaan alternatif kesatu Subsidair sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa SUMIARSIH telah memenuhi rumusan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sehingga seluruh unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Primair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan Terdakwa dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan primair, Majelis berpendapat dalam perkara aquo penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (vide pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang bahwa, sebagaimana dalam pembuktian unsur telah menguntungkan diri sendiri orang lain dan atau suatu korporasi telah terbukti sebagai akibat perbuatan Terdakwa SUMIARSIH terbukti, Terdakwa SUMIARSIH telah memperoleh manfaat, keuntungan dan atau faedah secara materiil sampai dengan jumlah Rp105.487.912,00 (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), uang modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang digunakan oleh Terdakwa SUMIARSIH sebagai pemenuhan insentif dan kebutuhan pribadi Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara Direktur BUMDes dengan cara kas bon selama dalam kurun waktu 2010 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang bahwa, atas penggunaan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar oleh Terdakwa SUMIARSIH, sebagai kasbon dan atau pinjaman Terdakwa SUMIARSIH sebagaimana hasil temuan tim verifikasi tahun 2014 sejumlah Rp105.487.912,00 (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), sampai dengan tahun 2016, Terdakwa SUMIARSIH telah melakukan cicilan pembayaran sampai dengan jumlah Rp66.900.000.00,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga masih terdapat kewajiban dan tanggung-jawab Terdakwa SUMIARSIH untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam tindak pidana korupsi yang terjadi;
Menimbang bahwa, karenanya dengan mempertimbangkan hal dan keadaan sebagaimana tersebut di atas, dalam hal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana maksud ketentuan pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berkesimpulan dapat diterapkan kepada diri Terdakwa SUMIARSIH sampai dengan jumlah Rp38.587.912,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupaih) jumlah mana merupakan kekurangan pengembalian jumlah uang yang diperoleh Terdakwa SUMIARSIH dari tindak pidananya setelah dikurangi dengan pengembalian yang telah Terdakwa SUMIARSIH;
Menimbang bahwa, kemudian dalam hal pemenuhan pengembalian kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara in casu, di mana terungkap dan terbukti atas kerugian keuangan negara sampai dengan jumlah Rp393.985.012,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah), berdasar fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan juga diperoleh oleh pihak ketiga, sehingga sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 33 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menutupi pemenuhan pengembalian kerugian keuangan negara Penuntut Umum dan atau instansi yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang bahwa, berdasar seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dakwaan alternatif kesatu subsidair Penuntut Umum dalam perkara aquo ketentuan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum PIdana (KUHP) telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa, oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu subsidair baik yang berupa perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena atau kedudukan sebagai actus reus dan atau sikap batin (mens rea) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan pada diri Terdakwa SUMIARSIH Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau alasan pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa SUMIARSIH;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa SUMIARSIH sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); yang dapat melepaskan Terdakwa SUMIARSIH dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa SUMIARSIH harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa, terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa SUMIARSIH menurut Majelis Hakim adalah berkaitan analisa atas fakta persidangan dan tanggapan atas tuntutan Penuntut Umum, di mana Penasehat Hukum menganalisa fakta persidangan dengan alaisa yuridis pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan alternatif kesatu Primair, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan ini di mana penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti (keterangan saksi, alat bukti surat, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa) telah secara terang dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim berkesimpulan dakwaan alternatif kesatu Prmair tidak terbukti, sehingga sehingga nota pembelaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa, terhadap pembelaan dan atau permohonan Terdakwa SUMIARSIH secara pribadi, menurut Majelis Hakim adalah berkaitan dengan keadaan-keadaan subjectif Terdakwa, di mana terdakwa SUMIARSIH mengakui perbuatannya, tidak ada niat Terdakwa SUMIARSIH menggunakan modal BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2016, namun karena insentif (honor) Terdakwa sebagai Bendahara BUMDes tidak berjalan lancar dan kebutuhan pribadi Terdakwa SUMIARSIH yang mendesak sehingga atas persetujuan Direktur dan komisaris BUMDes, Terdakwa SUMIARSIH harus kasbon serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa SUMIARSIH;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila Terdakwa SUMIARSIH bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang berkaitan dengan keadilan adalah keadilan substansia, keadilan yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya dan segala hal yang melingkupi Terdakwa yang berupa motif, peran, tujuan dan keadaan subjectif Terdakwa lainnya serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa sehingga pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam ammar putusan dalam perkara ini menurut Majelis adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa SUMIARSIH tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menyatakan Terdakwa SUMIARSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sumiarsih, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menghukum Terdakwa Sumiarsih, dengan pidana Denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (dua) bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Terdakwa Sumiarsih, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 38.587.912,- (tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti keseluruhan untuk paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan penjara, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang bahwa, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dipertimbangkan tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang waktu pemidanaan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan penjatuhan pidana itu sendiri serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal kerugian negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagai fakta hukum kerugian negara yang terjadi dan atau ditimbulkan dalam perkara ini sebagaimana perhitungan Majelis Hakim berdasar fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan berdasar Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R/103/700/Itda/x/2022, tanggal 05 September 2022, kerugian keuangan yang timbul dan terjadi dalam perkara in casu adalah sampai dengan jumlah Rp393.985.012,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal tingkat kesalahan Terdakwa SUMIARSIH sebagaimana yang terungkap di persidangan, Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana aquo, di mana dalam kedudukan Terdakwa SUMIARSIH sebagai Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 tersebut, Terdakwa SUMIARSIH bersama-sama dengan pengelola BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar lainnya melakukan perbuatan pidana dimaksud;
Menimbang bahwa, kemudian dampak yang terjadi sebagai akibat perbuatan pidana Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 adalah kerugian keuangan negara dalam skala rendah, kerugian keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan atau Pemerintah Kota Banjar;
Menimbang, bahwa dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa SUMIARSIH, Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2010 sampai dengan 2021 dari perbuatannya sebagaimana terungkap dipersidangan, Terdakwa SUMIARSIH memperoleh manfaat, faedah dan atau keuntungan materiil sampai dengan seluruhnya sejumlah Rp105.487.912,00 (seratus lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) di mana sampai dengan tahun 2016, Terdakwa SUMIARSIH telah melakukan cicilan pembayaran sampai dengan jumlah Rp66.900.000.00,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa SUMIARSIH kurang dari 50% (lima puluh persen) kerugian keuangan negara yang terjadi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu pemidanaan sebagaimana ketentuan pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan kategori kerugian negara dan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan sebagai berikut;
- Kategori kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah dalam kategori ringan yaitu diatas Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan dibawah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yaitu sejumlah Rp393.985.012,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah);
- Tingkat kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya adalah dalam kategori sedang di mana Terdakwa mempunyai peran yang signifkan, dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana;
- Dampak akibat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori dampak rendah, akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berskala kabupaten, dimana kerugian yang terjadi adalah keuangan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan atau keuangan Kota Banjar;
- Keuntungan yang diperoleh Terdakwa termasuk dalam kategori sedang dimana dalam hal manfaat, keuntungan materiil Terdakwa SUMIARSIH dari perbuatannya tersebut Terdakwa telah mengembalikan sampai dengan jumlah sejumlah Rp66.900.000,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa SUMIARSIH dengan kategori kerugian negara ringan dengan tingkat kesalahan sedang, dampak rendah serta keuntungan rendah sebagaimana ketentuan pasal 11 Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana kategori IV (rendah) yaitu rentang pidana antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian dengan memperhatikan keadaan-keadaan subjektif pada diri Terdakwa SUMIARSIH atas perbuatan pidana yang terjadi dan terungkap di persidangan aquo fakta dan keadaan perbuatan Terdakwa aquo, sikap Terdakwa yang kooperatif, berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan dan keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa SUMIARSIH lainnya, Terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga serta Terdakwa telah mengembalikan uang yang telah diperolah dari perbuatan pidananya sampai dengan jumlah Rp66.900.000,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), maka dalam hal lamanya pidana (straaftmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa SUMIARSIH, Majelis Hakim akan menentukan dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda, merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana (pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dengan memperhatikan ketentuan denda sebagaimana pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim akan menentukan jumlah pidana denda tersebut dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan Penuntut Umum di depan persidangan, tercatat sebagai barang bukti yang tercatat sebagai barang bukti Nomor 1 (satu) sampai dengan angka 343 (tiga ratus empat puuh tiga) maka status barang bukti dan atau alat bukti surat mana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan ditetapkan dan ditentukan statusnya dalam ammar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah dilakukan penahanan sementara pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya (pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sampai dengan jumlah Rp393.985.012,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua belas rupiah);
Keadaan-keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan dan mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara yang terjadi sejumlah Rp66.900.000,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
Mengingat Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum PIdana (KUHP), Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI;
1. Menyatakan Terdakwa SUMIARSIH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa SUMIARSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMIARSIH karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menghukum Terdakwa SUMIARSIH untuk membayar uang pengganti sejumlah sampai dengan jumlah Rp38.587.912,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupaih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
6. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
7. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan
8. Menyatakan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit CPU Komputer case warna hitam (kondisi belum dicoba dikarenakan listrik sedang mati);
2. 1 (satu) ordner Surat Keterangan Usaha tahun 2007 dengan kurang lebih 300 lembar Surat Keterangan Usaha;
3. 1 (satu) ordner Surat Keterangan Usaha tahun 2008 dengan kurang lebih 250 lembar Surat Keterangan Usaha;
4. 1 (satu) ordner Surat Keterangan Usaha tahun 2009 dengan kurang lebih 100 lembar Surat Keterangan Usaha;
5. 1 (satu) ordner Surat Keterangan Usaha tahun 2010 dengan kurang lebih 300 lembar Surat Keterangan Usaha;
6. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2010 dengan kurang lebih 300 eksemplar Perjanjian Kredit;
7. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 dengan kurang lebih 300 eksemplar Perjanjian Kredit;
8. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 dengan kurang lebih 150 eksemplar Perjanjian Kredit;
9. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dengan kurang lebih 100 eksemplar Perjanjian Kredit;
10. 1 (satu) ordner Perjanjian Kredit tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 dengan kurang lebih 100 eksemplar Perjanjian Kredit;
11. 1 (satu) ordner kwitansi Pencairan Pinjaman BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun dangan isi kurang lebih 500 lembar Kwitansi;
12. 1 (satu) ordner kwitansi Penyetoran Bank dangan isi 50 lembar kwitansi penyetoran;
13. 1 (satu) ordner kwitansi Ambil ke Bank dengan isi 21 lembar kwitansi penarikan;
14. 1 (satu) ordner kwitansi Pencairan Unit Pengelola Kredit (UPK) tahun 2007 dengan isi 50 lembar kwitansi pencairan;
15. 1 (satu) ordner kwitansi Pencairan Unit Pengelola Kredit (UPK) tahun 2008 dengan isi 100 lembar kwitansi pencairan;
16. 1 (satu) ordner kwitansi Pencairan Unit Pengelola Kredit (UPK) tahun 2008 sampai dengan 2010 dengan isi 100 lembar kwitansi pencairan;
17. 2 (dua) bundel Kartu Teknis Angsuran Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
18. 1 (satu) bundel Rekapitulasi kwitansi pengeluaran bulan Januari s.d. Desember tahun 2010;
19. 1 (satu) bundel Rekapitulasi kwitansi pengeluaran bulan Januari s.d. Desember tahun 2011;
20. 1 (satu) bundel Rekapitulasi kwitansi pengeluaran bulan Januari s.d. Desember tahun 2012;
21. 1 (satu) bundel Rekapitulasi kwitansi pengeluaran bulan Januari s.d. Februari tahun 2013;
22. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2007;
23. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2008;
24. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2009;
25. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2010;
26. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2011;
27. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2012;
28. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2013;
29. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2014;
30. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2015;
31. 1 (satu) eksemplar Buku Pokok BUMDes Pelita Usaha tahun 2016;
32. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Bank BUMDes Pelita Usaha tahun 2007 s.d 2013;
33. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2007;
34. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2008;
35. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2009;
36. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2010;
37. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2011;
38. 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum (BKU) BUMDes Pelita Usaha tahun 2013;
39. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2007;
40. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2008;
41. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2009;
42. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2010;
43. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2011;
44. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2012;
45. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2013;
46. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2014;
47. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2015;
48. 1 (satu) eksemplar Buku Bunga BUMDes Pelita Usaha tahun 2016;
49. 1 (satu) eksemplar Rekap Piutang Dusun Pangasinan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
50. 1 (satu) eksemplar Rekap Piutang Dusun Girimulya Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
51. 1 (satu) eksemplar Rekap Piutang Dusun Priagung Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
52. 1 (satu) Bundel Buku Rekapitulasi Angsuran Nasabah BUMDEs Pelita Usaha Unit Pengelola Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
53. 1 (satu) eksemplar Buku Cadangan Modal Modal Tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 Unit Pengelola Kredit (UPK) BUMDes Pelita Usaha Unit Pengelola Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
54. 1 (satu) lembar Laporan Perkembangan BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2007 s/d Juli 2017;
55. 1 (satu) eksemplar fotocopy Buku Penerimaan Setoran Pokok Bunga dan Denda BUMDes Pelita Usaha Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
56. 1 (satu) eksemplar fotocopy Perkembangan Penguatan Ekonomi Perdesaan dan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar periode bulan Juli 2007 s/d bulan Mei 2013;
57. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2008;
58. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2009;
59. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2010;
60. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2011;
61. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2012;
62. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2013;
63. 1 (satu) bundel asli Buku Denda BUMdes Pelita Usaha Desa Binangun Tahun 2014;
64. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Bunga Tahun 2007-2011 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
65. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Pokok Tahun 2007-2011 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
66. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Denda Tahun 2008-2011 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
67. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Bantu Pokok Bank Tahun 2007-2013 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
68. 1 (satu) eksemplar asli Rekapitulasi Buku Bantu Bunga Bank Tahun 2013-2017 Unit Pengelola Kredit BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
69. 1 (satu) bundel Berisikan 20 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2009;
70. 1 (satu) bundel Berisikan 9 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2010;
71. 1 (satu) bundel Berisikan 17 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2011;
72. 1 (satu) bundel Berisikan 15 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2012;
73. 1 (satu) bundel Berisikan 2 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2013;
74. 1 (satu) bundel Berisikan 6 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2014;
75. 1 (satu) bundel Berisikan 4 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2015;
76. 1 (satu) bundel Berisikan 2 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2016;
77. 1 (satu) bundel Berisikan 3 Map Dokumen Pengajuan Pinjaman dari Masyarkat Desa Binangun Tahun 2017;
78. 1 (satu) buah Buku Penerimaan Setoran Unit Pengelola Kredit (UPK) BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
79. 1 (Satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengeluaran Tahun Anggaran 2008 Unit Pengelola Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
80. 1 (Satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengeluaran Jasa Tahun Anggaran 2009 Unit Pengelola Kredit (UPK) Penguatan Ekonomi Perdesaan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
81. 1 (Satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2010 Unit Pengelola Kredit BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
82. 1 (satu) bundel Kwitansi Pengeluaran Program Penguatan Ekonomi Perdesaan Tahun Anggaran 2007 Unit Pengelola Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
83. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Gadai Swah atas nama Ucu Hendrayani, S.Ag.;
84. 4 (empat) buah Odner berisikan Data Angsuran Debitur BUMDEs Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
85. 1 (satu) buah hardisk berwarna silver kurang lebih 300Gb;
DIKEMBALIKAN KEPADA BUMDES PELITA USAHA
86. 1 (satu) buah buku Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
87. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Walikota Banjar Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 10 Juni 2016tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
88. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
89. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah yang Mengatur Tentang Desa;
90. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
91. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI Dr. H. SAHUDI. S.H., M.SI
92. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Camat Pataruman Nomor: P/633/140/KecPtrmn/XI/2021 Hal: Pembinaan dan Pengawasan Desa Tanggal 30 November 2021;
93. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Triwulan IV Desa Binangun Kecamatan Pataruman Tahun 2021 Tanggal 01 Desember 2021;
94. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Camat Pataruman Nomor: P/313/140/KecPtrmn/V/2022 Hal: Pembinaan dan Pengawasan Desa dan Kelurahan Tanggal 27 Mei 2022;
95. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Triwulan I Desa Binangun Kecamatan Pataruman Tahun 2022 Tanggal 09 Juni 2022.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JAENAL ARIFIN., S.STP. M.Si.
96. 1 (satu) bundel Asli Laporan Hasil Audit Kinerja pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tahun Anggaran 2020 Nomor: R/78/700/Itda/IV/2021 Tanggal 02 Juni 2021.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RONI KURNIAWAN, SE.
97. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha;
98. 1 (satu) bundel fotocopy Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
99. 1 (satu) lembar fotocopy beserta lampiran Keputusan Manajer Umum Nomor 01/Kpts/MU-PLUS/I/2010 Tanggal 11 Maret 2010 Tentang Pengangkatan Manajemen dan Staff BUMDes Pelita Usaha;
100. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor 147.231/Kpts.13-Ds./2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Tanggal 27 Februari 2014;
101. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Banjar Nomor: 141.1/Kpts.153-Tapem/2013 Tanggal 3 Juli 2013 Tentang Pemberhentian Pejabat dan Pengangkatan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar periode 2013 – 2019;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI UDUNG.
102. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Nomor: 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa TA. 2007. Sebagaimana di ubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 32 Tahun 2007 Tanggal 11 Juni 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor : 11 Tahun 2007 Tentang Tentang Pedoman Penggunaan Keuangan Desa.1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 17 Tahun 2012 Tanggal 02 April 2012 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012;
103. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 17 Tahun 2012 Tanggal 02 April 2012 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012;
104. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 58 Tahun 2009. Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Tanggal 1 Mei 2009. mulai perubahan dari bentuk awal UPK berubah menjadi transisi BUMDES di masing-masing Desa pada Kota Banjar;
105. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2015 Tanggal 13 Februari 2015. Tentang Pendirian, Penggurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
106. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2016. Tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 58 Tahun 2009. Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Tanggal 10 Juni 2016;
107. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2017. Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2015;
108. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Kepala Bagian Ekonomi, Pembangunan dan Administrasi Monitoring dan Evaluasi Bagian Ekonomi terhadap BUMDes di Desa-desa di Wilayah Pemerintahan Kota Banjar Tahun Anggaran 2018 Nomor: ND/003/Ekbangjas Tanggal 04 Januari 2019;
109. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca BUMDes Mekar Pratama Kamis, 29 Maret 2018;
110. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca BUMDes Kujang Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Per 31 Desember 2018;
111. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca BUMDes Motekar Desa Sinartanjung Kota Banjar bulan Juni tanggal 30 Juni 2018;
112. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Per 30 Maret 2018;
113. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Neraca Keuangan Bulanan BUMDes Mitra Raharja Per 30 Desember 2018;
114. 1 (satu) bundel fotocopy Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 821/Sk-8391-B/Peg/90 Tanggal 24-11-1990;
115. 1 (satu) bundel fotocopy Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 813/Sk.8047-B/Peg/89 Tanggal 30-11-1989;
116. 1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 821.2/Kpts.079/BKPPD/2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar Tanggal 22 Desember 2017;
117. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengantar atas nama Kepala BKPPD Kepala Bidang Kepegawaian Kota Banjar tanggal 04 Desember 2020;
118. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah;
119. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MAMAN SURYAMAN., BAE.
120. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 141.2/112.a/2018 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Masa Keanggotaan Tahun 2018-2024;
121. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Pataruman Nomor : 141.2/441-Kec Perihal : Pengesahan Keputusan BPD Binangun Tanggal 20 Juli 2018;
122. 1 (satu) bundel fotocopy Surat BPD Desa Binangun Nomor : 141/014/BPD-BN/2018 Hal : Permohonan Pengesahan Keputusan BPD Desa Binangun Tanggal 26 Juni 2018 beserta 1 (satu) lampiran;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AGU., S.Pd.I.
123. 1 (satu) bundel fotocopy Hasil Verifikasi Nasabah BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecmatan Pataruman Kota Banjar;
124. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pernyataan atas nama Sumiarsih, DKK;
125. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan atas nama E. Sumiarsih beserta lampiran;
126. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha tanggal 11 Maret 2010;
127. 1 (satu) bunde fotocopy Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tanggal 11 Maret 2010;
128. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Manajer Umum Nomor: 01/Kpts/MU-PLUS/I/2010 Tentang Pengangkatan Manajemen dan Staf Bumdes Pelita Usaha tanggal 11 Maret 2010;
129. 1 (satu) bundel fotocopy Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
130. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor: 147.231/Kpts.13-Ds/2014 tanggal 27 Februari 2014;
131. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Nomor: 000028/KEP/DV/23279/18 Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara tanggal 06 Juni 2018;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SRI SULASTRI
133. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum (BKU) BUMDes “Pelita Usaha” 2013 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
134. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum (BKU) BUMDes “Pelita Usaha” 2014 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
135. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum (BKU) BUMDes “Pelita Usaha” 2015 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
136. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum (BKU) BUMDes “Pelita Usaha” 2016 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
137. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama H. Karjono tanggal 1 Mei 2011;
138. 1 (satu) bundel fotocopy Rekap Data Nama Peminjam Tahun 2007 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
139. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
140. 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan Tahun 2020 atas nama Bumdes Pelita Usaha;
141. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 12 Desember 2016 atas nama Ucu Hendrayani, S.Ag
142. 1 (satu) lembar surat fotocopy Surat Permohonan tanggal 12 Desember 2016 atas nama Ucu Hendrayani, S.Ag;
143. 1 (satu) bundel fotocopy beserta lampiran tunggakan apparat desa;
144. 1 (satu) lembar fotocopy berisikan 2 (dua) kwitansi atas nama Sumiarsih / Pengurus BUMDes tanggal 9 Mei 2014 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kwitansi atas nama Sumiarsih tanggal 26 Juni 2014 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
145. 1 (satu) lembar fotocopy berisikan 2 (dua) kwitansi atas nama Sumiarsih tanggal 12 September 2014 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kwitansi atas nama Bapak Ismet Suwardi / Sumiarsih tanggal 26 Februari 2015 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
146. 1 (satu) lembar fotocopy berisikan 3 (tiga) kwitansi atas nama Ucu Hendayani tanggal 9 Februari 2021 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kwitansi atas nama Ibu Ucu Hendrayani, S.Ag tanggal 2 September 2021 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kwitansi atas nama Ibu Ucu Hendayani tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
DIKEMBALIKAN KEPADA BUMDES PELITA USAHA
147. 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Walikota Banjar Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
148. 1 (satu) bundel Fotocopy Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
149. 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha;
150. 1 (satu) bundel Fotocopy Rekapitulasi Pengeluaran Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Bulan Desember 2016;
151. 1 (satu) bundel Fotocopy Recana Kerja BUMDes "Pelita Usaha" Desa Binangun Tahun 2020-2025;
152. 1 (satu) bundel Fotocopy Rekap Data Nama Peminjam Tahun 2007 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik desa (BUMDes) "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
153. 1 (satu) bundel Fotocopy Rekapitulasi Buku Kas Umum Tahun 2007-2011 Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik desa (BUMDes) "Pelita Usaha" Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
154. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Ruli Sejumlah Rp. 2.774.400,-
155. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Ijaji Sejumlah Rp. 1.000.000,-
156. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Ikin / Rais Sejumlah Rp. 5.000.000,-
157. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Romli / Ecep Sejumlah Rp. 4.700.000,-
158. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Kurniawan Sejumlah Rp. 3.000.000,-
159. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Emen / Nana Hadna Sejumlah Rp. 4.500.000,-
160. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Atas Nama Emen Sejumlah Rp. 4.500.000,-
161. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran atas nama Bendahara Sejumlah Rp. 250.000,-
162. 1 (satu) lembar Fotocopy data Tunggakan Aparat Desa Binangun dan Tunggakan Pengurus BUMDes Pelita Usaha;
163. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) Atas Nama Ucu Hendrayani, S.Ag beserta 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran bukti pembayaran;
164. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) Atas Nama Ucu Hendrayani, S.Ag beserta 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran bukti pembayaran;
165. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) Atas Nama Sumiarsih beserta 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran bukti pembayaran;
166. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) Atas Nama H. Karjono;
167. 1 (satu) lembar Contoh Bukti Tanda Setoran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
168. 1 (satu) lembar catatan rincian Pembayaran atas nama Rosmayanti;
169. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Rekapitulasi Angsuran Nasabah Penguatan Ekonomi Perdesaan (PEP) Unit Pengelolaan Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
170. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Rekapitulasi Angsuran Nasabah Badan Usaha Milik Desa "Pelita Usaha" Unit Pengelolaan Kredit (UPK) Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
171. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Desa Program Penguatan Ekonomi Perdesaan Tahun Anggaran 2009 Guliran IV
172. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Manajer Umum Nomor : 01/Kpts/MU-PLUS/I/2010 Tentang Pengakatan Manajemen dan Staf BUMDes Pelita Usaha;
173. 1 (satu) bundel fotocopy kumpulan Kwitansi atas nama H.Karjono Tahun 2011 s.d. 2012;
174. 1 (satu) bundel fotocopy kumpulan Kwitansi atas nama Sumiarsih Tahun 2009 s.d. 2014;
175. 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank Jabar Banten (BJB) KCP Banjar dengan nomor rekening: 0012617534100 a/n. Bumdes Pelita Usaha dari Tahun 2010;
176. 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank Jabar Banten (BJB) KCP Banjar dengan nomor rekening: 0012617534100 a/n. Bumdes Pelita Usaha dari Tahun 2017 dengan saldo akhir Rp. 11.907.955;
177. 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank Jabar Banten (BJB) KCP Banjar dengan nomor rekening: 0012617534100 a/n. Bumdes Pelita Usaha dari Tahun 2020 dengan saldo akhir Rp. 73.472.575;
178. 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank Jabar Banten (BJB) KCP Banjar dengan nomor rekening: 0002535661100 a/n Desa Binangun/Penguatan Ekonomi tahun 2008;
179. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama H. Karjono tanggal 1 Mei 2011;
180. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 8.a Tahun 2017 tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode 2017-2019 tanggal 9 Januari 2017;
DIKEMBALIKAN KEPADA BUMDES PELITA USAHA
181. 1 (satu) bundel Asli mutasi rekening Bank Jabar Banten (BJB) Kota Banjar atas nama BUMDes Pelita Usaha nomor rekening: 0012617534100 Alamat: Jln. Tentara Pelajar No. 528 Ds. Binangun, Cabang: 0036-KC BANJAR jenis: tabungan simpeda tanggal cetak: 6/28/2022 4:40:37 PM periode mutasi rekening 16 Desember 2010 s/d 26 Desember 2021
182. 1 (satu) bundel Asli mutasi rekening Bank Jabar Banten (BJB) Kota Banjar atas nama BUMDes Pelita U nomor rekening: 0012617534100 Alamat: Jln. Tentara Pelajar No. 528 Ds. Binangun, Cabang: 0036-KC BANJAR jenis: tabungan simpeda tanggal cetak: 6/29/2022 4:28:23 PM periode mutasi rekening 24 Januari 2022 s/d 26 Juni 2022
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUYADI, S. SOS.
183. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha dengan keterangan lunas atas nama Ikin / Rais sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 8 Februari 2021
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IKIN
184. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Elin Herlina sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juni 2022
185. 1 (satu) lembar surat daftar tunggakan aparat desa dan tunggakan pengurus BUMDESA Pelita Usaha;
186. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 01 Juli 2021;
187. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 02 Juli 2021;
188. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.1.045.000,- (sejuta empat puluh lima ribu rupiah) tanggal 02 Juli 2021;
189. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 02 Juli 2021;
190. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.2.774.400,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 02 Juli 2021;
191. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 02 Juli 2021;
192. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2021;
193. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 06 Agustus 2021;
194. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 02 September 2021;
195. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setor Tunai dengan Nomor Rekening: 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) tanggal 24 November 2021;
196. 1 (satu) lembar fotocopy tanda setoran Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Kurniawan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 30 Juni 2021;
197. 1 (satu) lembar fotocopy tanda setoran atas nama Ruli sebesar Rp.2.774.400,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 1 Juli 2021;
198. 1 (satu) lembar fotocopy tanda setoran atas nama Romli sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 1 Juli 2021;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ELIN HERLINA
199. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Emen sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani saudara Hadna tanggal 10 Juni 2022;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HADNA
202. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ruli sebesar Rp.665.600,- (enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2013;
203. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ruli sebesar Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 April 2015;
204. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ruli sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2015;
205. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ruli sebesar Rp.2.774.400,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 1 Juli 2021;
206. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ono sebesar Rp.819.500,- (delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 22 Juli 2013;
207. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Ono sebesar Rp.1.885.500,- (satu juta delapan ratus delpan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanggal 23 April 2015;
208. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Usaha Nomor : 510/1289-Ds/2010 atas nama Ruli Ruswandi tanggal 04 November 2010;
209. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Kepala Desa Binangun Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan staf urusan tata usaha dan umum tanggal 01 Agustus 2018 atas nama Ruli Ruswandi, S.IP;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RULI RUSWANDI. S. IP.
210. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Kurniawan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 30 Desember 2015;
211. 1 (satu) lembar asli kwitansi BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas nama Kurniawan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 30 Juni 2021;
212. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Usaha Nomor : 510/1018-Ds/2010 atas nama Kurniawan tanggal 10 Agustus 2010;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NIA KURNIAWAN. ST.
213. 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor: 412/Kpts.01-Ds/2010 Tentang Pengangkatan Tenaga Kerja (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tanggal 01 Maret 2010 beserta 1 (satu) lembar lampiran;
214. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 8.a Tahun 2017 tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Millik Desa Pelitaa Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode 2017-2019 tanggal 9 Januari 2017;
215. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Binangun Kecamatan Pataruman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjaar Periode 2020-2025 tanggal 17 Februari 2020;
216. 1 (satu) bundel fotocopy dengan stampel asli Peraturan Desa Binangun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Miik Desa (BUM DESA) Pelita Usaha tanggal 7 Februari 2020;
217. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha bulan Oktober 2014;
218. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Binangun Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa tanggal 14 Juni 2017;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ECEP JAELANI ADHA NURHAMJAH, S. IP.
219. 1 (satu) bundel fotocopy dengan cap asli Peraturan Desa Binangun Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 7 Februari 2020;
220. 1 (satu) bundel fotocopy Aturan Usaha Perkreditan Desa;
221. 1 (satu) bundel fotocopy Aturan Sewa Tenda Panggung dan Peralatan Lainnya;
222. 1 (satu) bundel Asli Kuitansi atas nama H. Karjono dari tahun 2011-2012;
223. 1 (satu) bundel Asli Kuitansi atas nama Sumiarsih dari tahun 2009-2013;
224. 1 (satu) bundel Asli Kuitansi atas nama Ucu Hendrayani, S.Ag dari Tahun 2010-2013;
225. 1 (satu) bundel Asli Kuitansi atas nama Ros Rosmayanti dati tahun 2012-2013;
226. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan tulis tangan atas nama Ros Rosmayanti tanggal 1 Juli 2012 beserta catatan asli setoran yang tepakai dan pinjaman atas nama ;
227. 1 (satu) bundel fotocopy Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “Pelita Usaha” Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar;
228. 12 (dua belas) bundel amplop tanda tangan asli Rekapitulasi Pengeluaran Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar bulan Januari-Desember 2016;
229. 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Piutang BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar tahun 2007-2020;
230. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Bulan Januari – Desember tahun 2020;
231. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Bulan Januari – Desember tahun 2019;
232. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Bulan Januari – Desember tahun 2018;
233. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Umum Unit Pengelola Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar Bulan Januari – Desember tahun 2017;
234. 1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum (BKU) Bumdes Pelita Usaha Tahun 2012
235. 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Pengadaan Tenda dan Perlengkapan lainnya tanggal 22 Mei 2020;
236. 1 (satu) buah buku harian asli PEP (Penguatan Ekonomi Perdesaan) Unit Pengelola Kredit (UPK) warna pink motif batik berisi Laporan Penerimaan Setoran dan Pembayaran Pinjaman bulan Januari-Desember tahun 2009;
237. 1 (satu) buah buku harian asli tahap BUMDes Pelita Usaha warna hijau motof batik berisi Laporan Penerimaan Setoran dan Pembayaran Pinjaman periode bulan Januari-Desember tahun 2010 dan Januari – Desember 2011;
238. 1 (satu) buah buku harian asli tahap BUMDes Pelita Usaha warna kuning motof batik berisi Laporan Penerimaan Setoran dan Pembayaran Pinjaman periode bulan Januari tahun 2012 sampai dengan bulan Maret tahun 2016;
239. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) manual asli Bumdes Pelita Usaha warna coklat Tahun 2013;
240. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) manual asli Bumdes Pelita Usaha warna hijau bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan bulan Desember Tahun 2020;
241. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) manual asli Bumdes Pelita Usaha warna biru motif batik bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni Tahun 2022;
242. 1 (satu) buah buku harian asli tahap BUMDes Pelita Usaha warna kuning motif kotak-kotak berisi Laporan Penerimaan Setoran dan Pembayaran Pinjaman periode bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Juni Tahun 2022;
243. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 17/05/2021 sebesar Rp. 7.387.500,- (tujuh juta tiga ratus delapan putuh tujuh ribu lima ratus rupiah);
244. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 06/04/2021 sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
245. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 30/04/2021 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
246. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 08/04/2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
247. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 10/03/2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
248. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 24/03/2021 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
249. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 18/03/2021 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
250. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 18/11/2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
251. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 01/03/2021 sebesar Rp. 10.674.000,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah);
252. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 17/02/2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
253. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 03/12/2020 sebesar Rp. 2.570.400,- (Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);
254. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 21/06/2021 sebesar Rp. 2.503.800,- (Dua Juta Lima Ratus Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah);
255. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 26/07/2021 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
256. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi setoran tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 10/06/2022 sebesar Rp. 10.011.000,- (Sepuluh Juta Sebelas Ribu Rupiah);
257. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi setoran tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 18/11/2020 sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
258. 1 (satu) lembar Asli bukti transaksi setoran tunai Bank BJB dengan nomor rekening 0012617534100 atas nama Bumdes Pelita U tanggal 16/10/2020 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
259. 1 (satu) lembar kertas folio bergaris berisikan data pencairan nasabah dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021;
260. 1 (satu) bundel map berisikan dokumen pengajuan pinjaman atas nama Waryono tahun 2017;
261. 1 (satu) bundel berisikan 27 map dokumen pengajuan pinjaman dari masyarakat Desa Binangun Tahun 2018;
262. 1 (satu) bundel berisikan 2 map dokumen pengajuan pinjaman dari masyarakat Desa Binangun Tahun 2019;
263. 1 (satu) bundel berisikan 2 map dokumen pengajuan pinjaman dari masyarakat Desa Binangun Tahun 2020;
264. 1 (satu) bundel map berisikan surat perjanjian kerjasama investasi atas nama Otoy tahun 2020.
DIKEMBALIKAN KEPADA BUMDES PELITA USAHA
265. 1 (satu) buah buku tabungan Asli catatan saldo Rp.45.382.200,-;
266. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Ibu Wati sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 9 Oktober 2017;
267. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti / Ibunya sebesar Rp. 500.000,- tanggal 01 Juli 2014;
268. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti sebesar Rp. 1.482.500,- tanggal 11 September 2017;
269. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 07 Juni 2017;
270. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 07 Agustus 2017;
271. 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembayaran atas nama Rosmayanti sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 15 September 2014.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ROS ROSMAYANTI
272. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman 6 orang nasabah sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 01 April 2010;
273. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Ekonomi dari UPK sejumlah Rp. 8.780.950,- (delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 30 Maret 2009;
274. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 01 Oktober 2009;
275. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 23 Desember 2009;
276. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2010;
277. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 1.589.500,- (satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 05 Januari 2010;
278. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara (setoran pak eman 2x) dari bendahara sejumlah Rp. 437.800,- (empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 24 Februari 2010;
279. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 14 Maret 2010;
280. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 29 April 2009;
281. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Kekurangan Setoran dari UPK sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 29 April 2009;
282. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 08 Mei 2009;
283. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Mei 2009;
284. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pencairan atas nama Iko sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 29 Maret 2012;
285. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pencairan atas nama Edi dari Bumdes sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 29 Maret 2012;
286. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pencairan atas nama Deni dari Bumdes sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
287. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara ( setoran Abd Fariz) 3x dari UPK sejumlah Rp. 531.300,- (lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) tanggal 29 Mei 2009;
288. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pembelian Kursi dari UPK sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2009;
289. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Juni 2009;
290. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 1.707.850,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tanggal 14 Juli 2009;
291. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari UPK sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 6 Agustus 2009;
292. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara desa sejumlah Rp. 637.800,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 29 Juli 2009;
293. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari bendahara sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 November 2009;
294. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 16 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Ucu. H;
295. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Cicilan atas nama Iko A2 dari Bumdes sejumlah Rp. 196.700,- (seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 19 April 2012;
296. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Adm Iko/Edi/Deni/Uat/Zul Abas/Ucu/Siti dari Bumdes sejumlah Rp. 393.500,- (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 19 April 2012;
297. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Cicilan atas nama Pak Edi A2 dari Bumdes sejumlah Rp. 131.200,- (seratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) tanggal 11 April 2012;
298. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pembayaran cicilan atas nama (teni/ucu.lia ba) dari Bumdes sejumlah Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Maret 2012;
299. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari Bumdes sejumlah Rp. 19.425.000,- (sembilan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Maret 2012;
300. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Administrasi pencairan dari Bumdes sejumlah Rp. 72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 19 Maret 2012;
301. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara (pelunasan lima orang) dari Bumdes sejumlah Rp.6.715.800,- (enam juta tujuh ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Maret 2012;
302. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pinjaman Sementara dari Bumdes sejumlah Rp.1.411.100,- (satu juta empat ratus sebelas ribu seratus rupiah) tanggal 12 Maret 2012;
303. 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Setoran atas nama Dadang/Iko = A1 dari Bumdes sejumlah Rp.327.900,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 29 Maret 2012.
DIKEMBALIKAN KEPADA BUMDES PELITA USAHA
305. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Banjar Nomor: 32 Tahun 2007 tanggal 11 Juni 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2007;
306. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor: 7 Tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
307. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Banjar Nomor: 34 Tahun 2010 tanggal 23 Desember 2010 Tentang Tugas Pokok Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Kantor Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjar.
308. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor: 3 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016tentang Pencabutan Peraturan Daerah yang Mengatur Tentang Desa.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SONI HARISON. AP., S.Sos., M.Si.
309. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian bahan gazebo dan ongkos bikin tanggal 30 Desember 2018 dan nota asli rincian pembelian bahan-bahan gazebo sejumlah Rp. 6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Desember 2018 yang di tandatangani oleh Ismail;
310. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.280.550,- (Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembuatan gazebo yang di tandatangani oleh Ismail;
311. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.558.800,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) 26 Februari 2015 untuk operasional tim verifikasi yang ditandatangani oleh Sri Sulastri;
312. 1 (satu) tanggal 12 November 2014 lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi Bumdes yang di tanda tangani oleh Udung;
313. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 12 November 2014 untuk operasional tim verifikasi yang ditandatangani oleh Sri Sulastri;
314. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 12 November 2014 untuk operasional tim verifikasi Bumdes yang ditandatangani oleh Ucu S.
315. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi tanggal 12 November 2014 yang ditandatangani oleh Dani Trisnawan;
316. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 400.000,- Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi tanggal 12 November 2014 yang ditandatangani oleh Triyono;
317. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi bulan November 2014 yang ditandatangani oleh Ajat Sudrajat;
318. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk operasional tim verifikasi bulan November 2014 yang ditandatangani oleh Deni;
319. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.282.573,- (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) untuk operasional tanggal 12 November 2014 yang ditandatangani oleh Sumiarsih;
320. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.465.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk cicilan motor bulan Februari (pinjaman) tanggal 29 Februari 2012 yang ditandatangani oleh H.Karjono;
321. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 17 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Desi Nursolihah, S,Ip;
322. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.1.243.000,- (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 4 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Nana.H;
323. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Nana;
324. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Nana. Hadna;
325. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 13 April 2011 yang ditandatangani oleh Rais;
326. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara tanggal 10 April 2011 yang ditandatangani oleh Rais;
327. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara (HK) tanggal 8 April 2011 yang ditandatangani oleh Rais;
328. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara Mutasi (HK) tanggal 28 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Rais;
329. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara (HK) tanggal 30 November 2010 yang ditandatangani oleh Rais Pandi. S;
330. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara (HK) tanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Rais Pandi. S;
331. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pinjaman sementara (HK) tanggal 7 November 2010 yang ditandatangani oleh Rais;
332. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.74.450,- (Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembelian ATK dan fotocopy tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian nota Rp. 5.450,- (Lima ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) dan Rp. 69.000,- (Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
333. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.415.000,- (Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) untuk pembelian barang tanggal 25 Desember 2018 dengan nota rincian Rp. 415.000,- (Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
334. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp.660.550,- (Enam Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk fotocopy dan alat tulis tanggal 25 Januari 2019 dengan nota rincian Rp.660.550,- (Enam Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah);
335. 1 (satu) lembar asli nota samudra plastik sejumlah Rp.185.000,- (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 2 Oktober 2019.
337. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Sdri. Cucu/ Pengurus BUMDes untuk pembayaran titipan BUMDes pada tanggal 9 Juli 2014 yang di tandatangani oleh Udung.
DIKEMBALIKAN KEPADA BUMDES PELITA USAHA
338. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 8.250.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Bapak Jeni untuk pembayaran pinjaman pada tanggal 2 Agustus 2019 yang di tandatangani oleh Sumiarsih.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JENI
339. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dari Bapak Otoy RT 13 RW 12 untuk pembayaran angsuran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun “sisa Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)” pada tanggal 20 Oktober 2022 yang di tandatangani oleh Bubun Sahban F.M;
340. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Ros Rosmayanti untuk pembayaran angsuran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun pada tanggal 12 Oktober 2022 yang di tandatangani oleh Bubun Sahban F.M.;
341. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari Ibu Hj. Imas Masitoh untuk pelunasan angsuran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun pada tanggal 5 Oktober 2022 yang di tandatangani oleh Bubun Sahban F.M.;
342. 1 (satu) lembar asli kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Bapak Rahmat untuk pembayaran angsuran BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun pada tanggal 28 September 2022 yang di tandatangani oleh Bubun Sahban F.M;
DIKEMBALIKAN KEPADA BUMDES PELITA USAHA
9. Memerintahkan Penuntut Umum untuk memasukkan ke kas keuangan negara cq Rekening BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Pada Bank BJB Cabang Kota Banjar Nomor 0012617534100 Atas nama BUMDes Pelita Usaha, Segera setelah putusan ini, barang bukti;
132. Uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
200. Uang tunai sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
201. Uang tunai sebesar Rp.3.716.600,- (tiga juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);
304. Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diterima dari saksi A. Holil.
336. Uang Tunai Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
343. Uang tunai total sejumlah Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 oleh EMAN SULAEMAN,SH. Selaku Hakim Ketua Majelis AKBAR ISNANTO, SH,MHum., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO,SH.MH., Hakim Ad hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Novyanti Maulani A,SH.,MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung klas I A Khusus dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
AKBAR ISNANTO, SH.,MHum EMAN SULAEMAN,SH
BHUDHI KUSWANTO,SH.MH
Panitera Pengganti
Novyanti Maulani A,SH.,MH.