134/PID.SUS/2023/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 134/PID.SUS/2023/PT SMR
Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
MENGADILI : 1. Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 14 Juli 2023 yang dimohonkan Banding tersebut 3. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat Banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 134/PID.SUS/2023/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : AGUSTINUS LIAH anak dari PETRUS LALO
BANG;
Tempat Lahir : Long Lunuk;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 10 Agustus 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Long Lunuk RT 02, Kecamatan Long
Pahangai Kabupaten Mahakam Ulu;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat sejak tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
Penyidik perpanjangan kedua oleh Plh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 26 Januari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 ssampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
Majelis Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
Majelis Hakim perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
Majelis Hakim perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023;
Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Ali Irham, S.H., dan Alberto Chandra, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Ali Irham & Partners, yang beralamat di Sekolaq Joleq RT.006/RW-. Kel/Desa Sekolaq Joleq, Kec. Sekolaq Darat, Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Mei 2023 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 09 Mei 2023 dengan Nomor Register W18-U8/43/HK.02.1/V/2023.
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 134/PID.SUS/2023/PT SMR tanggal 08 Agustus 2023 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 134/PID.SUS/2023/PT SMR tanggal 08 Agustus 2023 tentang Penunjukkan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini terutama Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 14 Juli 2023 dalam perkara Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor:PDM-04/O.4.19/Eku.1/01/2023, dengan dakwaan dalam bentuk Alternatif, yaitu sebagai berikut:
KESATU melanggar Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa setelah melalui proses pembuktian dalam persidangan, maka Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS LIAH anak dari PETRUS LALO BANG bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSTINUS LIAH anak dari PETRUS LALO BANG berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan Denda senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju berwarna biru bergambar dan bertuliskan frozen fever;
1 (satu) lembar celana pendek warna coklat bermotif dan bertuliskan los angeles;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bergambar mobil dan bertuliskan high speed pierre kids;
1 (satu) lembar baju berwarna biru dan bergambar wajah di bagian depan baju;
1 (satu) lembar celana panjang warna campuran kuning, putih, biru;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink tanpa merek;
1 (satu) lembar baju berwarna merah muda bergambar hello kity;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah muda;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu muda;
Dikembalikan kepada yang berhak kepada Saksi Korban
1 (satu) lembar baju berwarna merah dan bertuliskan skymo;
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam bertuliskan sport;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru bertuliskan champiro;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana Putusan Nomor 71/PID.SUS/2023/PN Sdw, tanggal 14 Juli 2023 yang Amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS LIAH anak dari PETRUS LALO BANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju berwarna biru bergambar dan bertuliskan frozen fever;
1 (satu) lembar celana pendek warna coklat bermotif dan bertuliskan los angeles;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bergambar mobil dan bertuliskan high speed pierre kids;
1 (satu) lembar baju berwarna biru dan bergambar wajah di bagian depan baju;
1 (satu) lembar celana panjang warna campuran kuning, putih, biru;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink tanpa merek;
1 (satu) lembar baju berwarna merah muda bergambar hello kity;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah muda;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu muda;
Dikembalikan kepada Anak Korban 1 (satu) lembar baju berwarna merah dan bertuliskan skymo;
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam bertuliskan sport;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru bertuliskan champiro;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 71/Pid.Sus/2023/PS Sdw yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 14 Juli 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Juli 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat;
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum mengajukan Permintaan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 14 Juli 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Juli 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat pada tanggal 24 Juli 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 24 Juli 2023 sebagaimana dalam Relaas pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Sdw;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 20 Juli 2023 kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 21 Juli 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa permohonan Banding yang diajukan pada oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 20 Juli 2023 dan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Juli 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor:71/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 14 Juli 2023 tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara dan syarat yang ditentukan oleh Pasal 233 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, oleh karena itu permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keberatan terhadap strafmaat / pemidanaan yang diajukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama/judex factie.
Bahwa Terdakwa/Pembanding posisinya secara bukan dihadapkan sebagai subyek hukum akan tetapi lebih sebagai obyek yang harus dituntut dan di pidana dengan pidana yang seberat-beratnya. Judex factie yang tampaknya memberikan Putusan yang tidak jauh berbeda seakan-akan pemidanaan secara kontekstual merupakan upaya pemberian efek jera semata;
Bahwa Terdakwa telah menyampaikan secara langsung bahkan dengan menangis kepada keluarga korban saat pemeriksaan saksi bahwa Terdakwa sangat menyesal dan siap bertanggung jawab dan menjalani hukuman;
Bahwa Anak Korban dibawah sumpah sempat memberikan keterangan dua kali, baik secara on line dan kemudian secara langsung (off line) yang dalam memberikan keterangan dipengaruhi atau di intervensi oleh ibunya;
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Penuntut Umum menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor:71/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 14 Juli 2023;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntu Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berdasarkan kewenangannya akan mempertimbangkan penerapan hukum formil dan materiil dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan apabila Putusan Pengadilan Tingkat Pertama in casu Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam memutuskan perkara Terdakwa ternyata ada penerapan hukum formil dan materiil yang tidak tepat, seperti pertimbangan hukum yang tidak tepat atau kekeliruan dalam penerapan hukum atau ada yang kurang lengkap, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusannya dapat memperbaiki hal itu dan memutuskan sendiri;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara aquo beserta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 14 Juli 2023 dan telah pula memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam putusan perkara pidana, pertimbangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya suatu perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan tindak pidana adalah didasarkan pada dakwaan sebagaimana uraian dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari dakwaan tersebut kemudian di persidangan dibuktikan dengan mendasarkan pada alat-alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa yang diajukan di persidangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan akan tersusun fakta-fakta hukum yang didasarkan atas pertimbangan penilaian terhadap bukti-bukti yang dinilai memiliki kekuatan pembuktian, dari rangkaian fakta-fakta hukum demikian akan dijadikan dasar dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya atau tidak, sehingga dari pertimbangan atas penilaian unsur-unsur demikian, pada akhirnya seorang Terdakwa dapat disimpulkan terbukti bersalah atau tidak melanggar ketentuan Pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana dimaksud Pasal 197 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan Anak Korban, dimana Anak Korban adalah keponakan Terdakwa. Dan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali yang semuanya diawali dengan kekerasan dan ancaman agar Anak Korban tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada orang tuanya, apabila menceritakannya maka Anak Korban akan dipukul. Dan sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Pratama Nawacita Datah Dave Nomor:445.005/0700/TU-RSP.NDD/IX/2022, tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, yaitu dokter Arya Pratama menerangkan pasien bernama Anak korban dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: Didapatkan luka iritasi di bibir vagina arah jam 05 sampai 06 dengan panjang luka sekitar 2-3 cm dan kedalaman 0,1 cm serta luka iritasi tersebut masih terlihat baru dan ditemukan adanya robekan pada bagian selaput dara arah jam 06 dan robekan tersebut adalah robekan baru atau sudah tidak perawan lagi kemungkinan disebabkan oleh penetrasi benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:.. tanggal 20 Januari 2019 yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Maret 2013 telah lahir Anak korban, jenis kelamin perempuan, Anak dari ayah dan ibu. Dengan demikian saat kejadian persetubuhan tersebut usia (Anak Korban) masih 9 (Sembilan) tahun;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat terkait dengan pertimbangan unsur yang terbukti adalah Dakwaan Kesatu Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah benar dan tepat pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, demikian pula dengan penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat mengingat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma psikis/kejiwaan yang panjang terhadap Anak Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat Banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa harus dikesampingkan dan dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw 14 Juli 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP lamanya masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan di tingkat Banding terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 Ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Banding akan ditentukan besarnya dalam Amar Putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku:
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 14 Juli 2023 yang dimohonkan Banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat Banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 oleh ERMA SUHARTI, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, SURYA YULIE HARTANTI, S.H.,M.H dan H. JAUHARI, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta MARLISYE PANDIN, S.H, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SURYA YULIE HARTANTI, S.H.,M.H ERMA SUHARTI, S.H.,M.H
H. JAUHARI S.H., M.H
Panitera Pengganti