376/PID.SUS/2023/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 376/PID.SUS/2023/PT PBR
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : SENOPATI, S.H. Terbanding/Pembanding/Terdakwa : NURHADI KASLAN Als NUR Bin KASIR Diwakili Oleh : Denika Saputra
MENGADILI : Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sak, tanggal 11 Juli 2023 tersebut Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 376/PID.SUS/2023/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Riau yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
1. Nama lengkap : NURHADI KASLAN Alias NUR Bin KASIR; 2. Tempat lahir : Tulung Agung; 3. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun / 5 Agustus 1975; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jayapura RT. 001 RW. 004, Kelurahan Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura karena didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal Pasal 88 huruf (a) UURI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor 376/PID.SUS/2023/PT PBR, tanggal 3 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Tinggi Nomor 376/PID.SUS/2023/PT PBR, tanggal 3 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
Membaca Berkas perkara, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sak, tanggal 11 Juli 2023 dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana (Requisitator) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor: Reg. Perkara: PDM–149/SIAK/05/2023, tanggal 20 Juni 2023 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan ataumengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan / atau produk tumbuhan” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf (a) UURI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam)bulan dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
13 (tiga belas) ekor hewan sapi, telah mati 2 (dua) ekor sapi, berdasarkan Berita Cara Kematian Ternak Nomor: 523/BAKT/UPT.PSP/06.2023/08 tanggal 5 Juni 2023, dan sisanya sebanyak 11 (sebelas) ekor sapi.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Abdul Latif Als LATIF Bin (Alm) ABDURRAHMAN
1 (satu) lembar kwitansi pembelian hewan sapi
Tetap terlampir pada berkas perkara
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sak, tanggal 11 Juli 2023 yang amar lengkapnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Nurhadi Kaslan alias Nur bin Kasir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, terkecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
13 (tiga belas) ekor hewan sapi, telah mati 2 (dua) ekor sapi, berdasarkan Berita Acara Kematian Ternak Nomor: 523/BAKT/UPT.PSP/06.2023/08 tanggal 5 Juni 2023, dan sisanya sebanyak 11 (sebelas) ekor sapi;
Dikembalikan kepada saksi Abdul Latif;
1 (satu) lembar kwitansi pembelian hewan sapi;
Tetap terlampir pada berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 28/Akta.Pid/2023/PN Sak, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang menerangkan bahwa pada tanggal 14 Juli 2023 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sak, tanggal 11 Juli 2023;
Membaca Permohonan Pemberitahuan relaas Permintaan Banding melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang menerangkan bahwa permintaan banding tersebut diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 28/Akta.Pid/2023/PN Sak, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sak, tanggal 11 Juli 2023;
Membaca relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang menerangkan bahwa pada tanggal 25 Juli 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca memori banding tanggal 21 Juli 2023 yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, tanggal 21 Juli 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Juli 2023;
Membaca memori banding tanggal 21 Juli 2023 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, tanggal 24 Juli 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Juli 2023;
Membaca Kontra memori banding tanggal 31 Juli 2023 yang diajukn oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Siak dan Kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa juga tertanggal 31 Juli 2023;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada tanggal 21 Juli 2023 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding pada tanggal 21 Juli 2023, adapun alasan-alasan keberatan Penuntut Umum adalah mengenai Pidana Percobaan yang diajukan kepada Terdakwa dianggab terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan sehingga Putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya menyatakan bahwa Majelis hakim Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya oleh karena Putusan hakim Tingkat pertama tersebut haruslah diperbaiki;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing telah mengajukan Kontra memori banding dimana Penuntut umum menyatakan agar menolak Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, sedangakan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan agar menerima Kontra memori banding Terdakwa dengan menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sak, tanggal 11 Juli 2023 dan telah memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, demikian juga dengan Kontra memori banding masing-masing, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berawal dari petugas Polairud Polda Riau yang sedang berpatroli di Perairan Tanjung pai Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak telah menemukan Terdakwa yang sedang membawa dan mengangkut 13 (tiga belas) ekor sapi tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar atas kapal, dan juga tidak dapat menunjukan Surat yang berkaitan dengan keabsahan membawa sapi di Perairan Tanjung Pal Kecamatan Sungi Apit;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terbukti bahwa benar Terdakwa telah mengangkut dan membawa 13 (tiga belas) ekor sapi dengan menggunakan Kapal tanpa nama dari wilayah Kabupaten Siak menuju wilayah Kabupaten Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau;
Menimbang, bahwa Kabupaten Siak dan Kabupaten Tanjung Balai Karimun adalah wilayah yang berbeda yang masing-masing mempunyai Tata kelola Pemerintahan Daerah tersendiri, termasuk dalam hal memasukan dan mengeluarkan barang atau media pembawa lainnya;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa sedang memasukan media Pembawa berupa Sapi sebanyak 13 (tiga belas) ekor sapi dari Kabupaten Siak ke Tanjung Balai karimun, ternyata Terdakwa tidak melengkapi surat berupa Sertifikat Kesehatan dari Karantina tempat pengambilan sapi tersebut (Karantina Kabupaten Siak), pada hal Terdakwa mengetahui bahwa Sertifikat Kesehatan tersebut adalah merupakan syarat mutlak untuk membawa ketiga belas sapi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Setiap orang yang memasukan dan mengeluarkan media Pembawa dari satu area ke area lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah pusat bagi hewan, ikan, tumbuhan dan produk ketiga komoditas tersebut;
Menimbang, bahwa sapi sebanyak 13 (tiga belas) ekor yang dibawa Terdakwa tersebut adalah merupakan Media Pembawa sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka Perbuatan Terdakwa membawa sapi sebanyak 13 (tiga belas) ekor tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa tentang Pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pidana tersebut dipandang cukup adil dikenakan kepada Terdakwa, dengan maksud untuk memberikan pendidikan dan pembelajaran kepada Terdakwa tanpa memasukannya secara langsung kedalam penjara, dan dengan pidana bersyarat tersebut, diharapkan Terdakwa menyadari kesalahannya bahwa perbuatan memasukan media pembawa dari suatu area ke area lain tanpa dilengkapi dengan surat sah, adalah merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sak, tanggal 11 Juli 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana disebutkan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 88 huruf (a) UURI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sak, tanggal 11 Juli 2023 tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 oleh kami Iman Gultom, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, selaku Hakim Ketua, Didiek Riyono Putro, S.H., M.Hum. dan Petriyanti, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor 376/PID.SUS/2023/PT PBR, tanggal 3 Agustus 2023 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri Paringatan Saragih, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, ttd Didiek Riyono Putro, S.H., M.Hum. ttd Petriyanti, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd Iman Gultom, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
Paringatan Saragih, S.H.