32/PID/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 32/PID/2023/PT TTE
YULMINCE POROTJO Alias MINCE, dkk
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pid.B/2023/PN Tob. tanggal 5 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 32/PID/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
I Nama lengkap : YULMINCE POROTJO Alias MINCE;
Tempat lahir : Desa Wosia;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 06 Juli 1982;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mahia RT 003 RW 002 Kec. Tobelo Tengah
Kab. Halmahera utara;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
II Nama lengkap : LODEWIK BANGADJO Alias TUA;
Tempat lahir : Desa Wosia;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 06 Juli 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mahia RT 003 RW 001 Kec. Tobelo Tengah
Kab. Halmahera Utara;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
III Nama lengkap : LEO CANDRA BANGIDJO Alias CANDRA;
Tempat lahir : Doro;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 14 Oktober 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mahia Kec. Tobelo Tengah
Kab. Halmahera Utara;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Buruh Tani / Perkebunan;
IV Nama lengkap : RATNA JUITA PADULE Alias ONA;
Tempat lahir : Wosia;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 16 April 1984;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mahia Kec. Tobelo Tengah
Kab. Halmahera Utara;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
V Nama lengkap : YULIANA NABI Alias YUL;
Tempat lahir : Wosia;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 19 Juni 1978;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mahia Kec. Tobelo Tengah
Kab. Halmahera Utara;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
VI Nama lengkap : DEFTSON DAENE Alias DEVID;
Tempat lahir : Sorong;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 01 Desember 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mahia Kec. Tobelo Tengah
Kab. Halmahera Utara;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
Para Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa II. Terdakwa III, dan Terdakwa V didampingi oleh Penasihat Hukum RIDELFI PUDINAUNG,S.H dan NORSON Y. ANDALANGI, S.H Advokat pada kantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BETHEL INDONESIA (BI) Cabang Maluku Utara beralamat di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dan Kantor Pusat di GRAHA BETHEL Jalan A. Yani Kav.65 Cempaka Timur, Jakarta Pusat 10510 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2023 yang sudah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 105/SK/2023/PN Tob tanggal 9 Mei 2023 sedangkan Terdakwa I,Terdakwa IV , dan Terdakwa VI menghadap sendiri;
Para Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Tobelo karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra, Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona, Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul, Terdakwa VI Deftson Daena Alias Devid dan Silva Marasabessy Alias Silva (DPO) baik sendiri sendiri, dengan bersekutu, bersepakat atau secara bersama-sama sekitar pada tanggal 25 Oktober 2012 atau setidak tidaknya sampai dengan Maret Tahun 2022 pada saat dilaporkan ke Kepolisian oleh Saksi Hengki Liando, bertempat di Desa Mahia (dahulu Desa Wosia Kecamatan Tobelo) Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Para Terdakwa baik sendiri sendiri atau secara bersama sama atau bersekutu telah sepakat akan membangun bangunan semi permanen atau permanen di suatu tanah atau lahan atau pekarangan yang terletak di Desa Mahia (dahulu Desa Wosia Kecamatan Tobelo) Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. Bahwa bangunan permanen atau semi permanen yang Para Terdakwa belum bersertifikat. Bahwa supaya tetap dapat menempati bangunan semi permanen atau permanen yang telah dibangun oleh Para Terdakwa dan bahkan belum bersertipikat tersebut, Para Terdakwa sepakat membuat surat waris, mendasarkan hak, atau membebani dengan credietverband sesuatu bangunan permanen atau semi permanen tersebut dengan Surat Pembagian Warisan tertanggal 25 Oktober 2012 di area tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando. Bahwa Para Terdakwa menghalangi atau menggagalkan sampai mengusir Petugas Ukur yang akan melakukan pengukuran tanah di area tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando dari bangunannya berdasar Surat Pembagian Warisan tanggal 25 Oktober 2012 karena mengetahui bahwa tanah atau lahan atau pekarangan tempat Para Terdakwa membangun bangunan tersebut adalah tanah orang lain atau tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando. Bahwa Para Terdakwa secara melawan hukum tidak mempunyai hak atau tidak mempunyai sertipikat membangun bangunan permanen atau semi permanen di area tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando. Bahwa Saksi Hengki Liando mempunyai hak atas tanah atau lahan atau pekarangan Sertipikat Tanah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 tahun 1989 yang telah dirubah menjadi SHM No. 714 tahun 1989 atas nama Hengki Liando yang menyatakan bahwa Hak Milik atas tanah di Desa Mahia (dahulu Desa Wosia Kecamatan Tobelo) Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara tersebut dalam SHM adalah milik sdr. Hengki Liando. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa maka Saksi Hengki Liando melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewikangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra, Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona, Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul, Terdakwa VI Deftson Daena Alias Devid dan Silva Marasabessy Alias Silva (DPO) dengan bersekutu, bersepakat atau secara bersama-sama atau dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu sekitar pada tanggal 08 Februari 2021, 18 Februari 2021, awal Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 sampai dengan Maret Tahun 2022 pada saat dilaporkan ke Kepolisian oleh Saksi Hengki Liando, bertempat di Desa Mahia (dahulu Desa Wosia Kecamatan Tobelo) Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Saksi Hengki Liando mengikuti Lelang dan menjadi pemenang Lelang berdasarkan Minuta Risalah Lelang Nomor : 75 / 2006 tanggal 12 Mei 2006 atas nama Pemenang Lelang sdr. Hengki Liando, sehingga terbit Sertipikat Tanah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 tahun 1989 yang telah dirubah menjadi SHM No. 714 tahun 1989 atas nama Hengki Liando yang menyatakan bahwa Hak Milik atas tanah di Desa Mahia (dahulu Desa Wosia Kecamatan Tobelo) Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara tersebut dalam SHM adalah milik sdr. Hengki Liando. Bahwa Tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando telah memiliki batas batas atau tertutup atau dilarang untuk digunakan oleh orang lain. Berdasar Surat Ukur tanggal 24 Mei 1989 Nomor 481/1989 bahwa pekarangan tertutup dengan batas batas yang ditetapkan dilakukan pengukuran kembali berdasar gambar situasi Nomor 10 / 2021, namun sempat dihalangi atau digagalkan oleh Para Terdakwa saat petugas ukur yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap batas batas tanah atau pekarangan atau lahan milik Saksi Hengki Liando. Dalam berjalannya waktu karena Saksi Hengki Liando sibuk dan tinggal di Ternate, Saksi Hengki Liando jarang melihat kondisi tanah miliknya tersebut. Bahwa sekitar awal Februari 2021 Saksi Hengki Liando berencana mengolah atau memanfaatkan tanah miliknya, namun Saksi Hengki Liando mendapati tanah miliknya dibangun bangunan semi permanen atau permanen oleh Para Terdakwa tanpa izin atau atau tanpa sepengetahuan Saksi Hengki Liando. Bahwa Para Terdakwa memaksa masuk menempati tanah Saksi Hengki Liando dengan cara membangun bangunan semi permanen atau permanen yang masuk di area tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando. Saksi Hengki Liando yang mengetahui tanahnya dimasuki atau dibangun bangunan semi permanen atau permanen oleh Para Terdakwa, sekitar tanggal 08 Februari 2021 dan 18 Februari 2021 Saksi Hengky Liando atau melalui Suruhan Saksi Hengki Liando melakukan teguran / somasi kepada Para Terdakwa agar keluar dari tanah milik Saksi Hengky Liando namun Para Terdakwa tidak mau meninggalkan tanah milik Saksi Hengki Liando. Selanjutnya Saksi Hengky Liando atau melalui Suruhan Saksi Hengki Liando meminta lagi agar Para Terdakwa segera pergi keluar dari tanah milik Saksi Hengki Liando karena Saksi Hengki Liando akan memanfaatkan lahan tersebut, namun Para Terdakwa secara bersama sama atau bersekutu telah sepakat tidak akan pergi, menolak pergi atau tetap bertahan menempati serta membangun bangunan semi permanen atau permanen yang masuk di area tanah milik Saksi Hengki Liando. Bahkan sekitar awal Desember 2021 pada saat Para Terdakwa diminta pergi oleh Saksi Hengky Liando atau melalui Suruhan Saksi Hengki Liando, Para Terdakwa mencegah, menghalangi atau menggagalkan sampai mengusir Saksi Hengki Liando atau Suruhannya bersama petugas ukur yang akan melakukan pengukuran. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tanpa izin atau tidak memiliki alas hak memaksa masuk menempati dengan membangun bangunan semi permanen atau permanen yang masuk di area di tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando, Saksi Hengki Liando tidak dapat mengolah atau memanfaatkan tanah miliknya. Sampai pada bulan Maret 2022 karena Para Terdakwa tidak juga mau pergi dengan segera setelah diminta untuk segera pergi oleh Saksi Hengki Liando atau Suruhannya, maka Saksi Hengki Liando melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (4) jo. Pasal 167 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra, Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona, Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul, Terdakwa VI Deftson Daena Alias Devid dan Silva Marasabessy Alias Silva (DPO) baik sendiri sendiri, dengan bersekutu, bersepakat atau secara bersama-sama sekitar tanggal 08 Februari 2021, 18 Februari 2021, awal Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 sampai dengan Maret Tahun 2022 pada saat dilaporkan ke Kepolisian oleh Saksi Hengki Liando, bertempat di Desa Mahia (dahulu Desa Wosia Kecamatan Tobelo) Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Saksi Hengki Liando mengikuti Lelang dan menjadi pemenang Lelang berdasarkan Minuta Risalah Lelang Nomor : 75 / 2006 tanggal 12 Mei 2006 atas nama Pemenang Lelang sdr. Hengki Liando, sehingga terbit Sertipikat Tanah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 tahun 1989 yang telah dirubah menjadi SHM No. 714 tahun 1989 atas nama Hengki Liando yang menyatakan bahwa Hak Milik atas tanah di Desa Mahia (dahulu Desa Wosia Kecamatan Tobelo) Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara tersebut dalam SHM adalah milik sdr. Hengki Liando. Bahwa Tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando telah memiliki batas batas atau tertutup atau dilarang untuk digunakan oleh orang lain. Berdasar Surat Ukur tanggal 24 Mei 1989 Nomor 481/1989 bahwa pekarangan tertutup dengan batas batas yang ditetapkan dilakukan pengukuran kembali berdasar gambar situasi Nomor 10 / 2021, namun sempat dihalangi atau digagalkan oleh Para Terdakwa saat petugas ukur yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap batas batas tanah atau pekarangan atau lahan milik Saksi Hengki Liando. Dalam berjalannya waktu karena Saksi Hengki Liando sibuk dan tinggal di Ternate, Saksi Hengki Liando jarang melihat kondisi tanah miliknya tersebut. Bahwa sekitar awal Februari 2021 Saksi Hengki Liando berencana mengolah atau memanfaatkan tanah miliknya, namun Saksi Hengki Liando mendapati tanah miliknya dibangun bangunan semi permanen atau permanen oleh Para Terdakwa tanpa izin atau atau tanpa sepengetahuan Saksi Hengki Liando. Bahwa Para Terdakwa memaksa masuk menempati tanah Saksi Hengki Liando dengan cara membangun bangunan semi permanen atau permanen yang masuk di area tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando. Saksi Hengki Liando yang mengetahui tanahnya dimasuki atau dibangun bangunan semi permanen atau permanen oleh Para Terdakwa, sekitar tanggal 08 Februari 2021 dan 18 Februari 2021 Saksi Hengky Liando atau melalui Suruhan Saksi Hengki Liando melakukan teguran / somasi kepada Para Terdakwa agar keluar dari tanah milik Saksi Hengky Liando namun Para Terdakwa tidak mau meninggalkan tanah milik Saksi Hengki Liando. Selanjutnya Saksi Hengky Liando atau melalui Suruhan Saksi Hengki Liando meminta lagi agar Para Terdakwa segera pergi keluar dari tanah milik Saksi Hengki Liando karena Saksi Hengki Liando akan memanfaatkan lahan tersebut, namun Para Terdakwa baik sendiri sendiri atau secara bersama sama atau bersekutu telah sepakat tidak akan pergi, menolak pergi atau tetap bertahan menempati serta membangun bangunan semi permanen atau permanen yang masuk di area tanah milik Saksi Hengki Liando. Bahkan sekitar awal Desember 2021 pada saat Para Terdakwa diminta pergi oleh Saksi Hengky Liando atau melalui Suruhan Saksi Hengki Liando, Para Terdakwa baik sendiri sendiri atau secara bersama sama atau bersekutu telah sepakat mencegah, menghalangi atau menggagalkan sampai mengusir Saksi Hengki Liando atau Suruhannya bersama petugas ukur yang akan melakukan pengukuran. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tanpa izin atau tidak memiliki alas hak memaksa masuk menempati dengan membangun bangunan semi permanen atau permanen yang masuk di area tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando, Saksi Hengki Liando tidak dapat mengolah atau memanfaatkan tanah miliknya. Sampai pada bulan Maret 2022 karena Para Terdakwa tidak juga mau pergi dengan segera setelah diminta untuk segera pergi oleh Saksi Hengki Liando atau Suruhannya, maka Saksi Hengki Liando melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra, Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona, Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul, Terdakwa VI Deftson Daena Alias Devid dan Silva Marasabessy Alias Silva (DPO) baik sendiri sendiri, dengan bersekutu, bersepakat atau secara bersama-sama sekitar tanggal 08 Februari 2021, 18 Februari 2021, awal Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 sampai dengan Maret Tahun 2022 pada saat dilaporkan ke Kepolisian oleh Saksi Hengki Liando, bertempat di Desa Mahia (dahulu Desa Wosia Kecamatan Tobelo) Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Saksi Hengki Liando mengikuti Lelang dan menjadi pemenang Lelang berdasarkan Minuta Risalah Lelang Nomor : 75 / 2006 tanggal 12 Mei 2006 atas nama Pemenang Lelang sdr. Hengki Liando, sehingga terbit Sertipikat Tanah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 tahun 1989 yang telah dirubah menjadi SHM No. 714 tahun 1989 atas nama Hengki Liando yang menyatakan bahwa Hak Milik atas tanah di Desa Mahia (dahulu Desa Wosia Kecamatan Tobelo) Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara tersebut dalam SHM adalah milik sdr. Hengki Liando. Bahwa Tanah Hak Milik Saksi Hengki Liando telah memiliki batas batas atau tertutup atau dilarang untuk digunakan oleh orang lain. Berdasar Surat Ukur tanggal 24 Mei 1989 Nomor 481/1989 bahwa pekarangan tertutup dengan batas batas yang ditetapkan. Bahwa sekitar bulan Desember 2021, Saksi Hengki Liando atau melalui suruhannya bersama Petugas Ukur untuk melakukan pengukuran kembali tanah miliknya namun Para Terdakwa baik sendiri sendiri atau secara bersama sama atau bersekutu telah sepakat mencegah, menghalangi atau menggagalkan sampai mengusir Petugas Ukur yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap batas batas tanah atau pekarangan atau lahan milik Saksi Hengki Liando. Bahwa Petugas Ukur berdasar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku berwenang melakukan pengukuran tanah. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Hengki Liando tidak dapat mengolah atau memanfaatkan tanah miliknya. Sampai akhirnya pada bulan Maret 2022 Saksi Hengki Liando melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 32/PID/2023/PT TTE tanggal 25 Juli 2023, tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/PID/2023/PT TTE. tanggal 25 Juli 2023, tentang penetapan hari sidang;
Membaca Penetapan Panitera Nomor 32/PID/2023/PT TTE. tanggal 25 Juli 2023, tentang penunjukan panitera pengganti;
Membaca Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor Register Perkara. PDM-38/Q.2.12/Eku.2/12/2022 tanggal 7 Juni 2023, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra, Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona, Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul dan Terdakwa VI Deftson Daene Alias Devid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik sendiri sendiri atau secara bersama sama “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif ketiga yaitu Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra dan Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona dan Terdakwa VI Deftson Daene Alias Devid dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan tidak perlu menjalani pidana yaitu dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra dan Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul ditahan dalam Tahanan Rutan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atas SHM No 4 Tahun 1989 dengan luas 11083 M2 atas nama HENGKY LIANDO yang terletak di Desa Mahia Kec. Tobelo Tengah Kab. Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara yang telah dirubah menjadi SHM No. 714 tahun1989 atas nama HENGKY LIANDO;
1 (satu) buku sertifikat hak milik Sertipikat Hak Milik No. 4 Tahun 1989 atas nama HENGKY LIANDO yang telah dirubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 714 Tahun 1989 yang terletak di Desa Mahia Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara.
(Dikembalikan kepada Saksi Hengki Liando)
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/182/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama OKTAFENI BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat Hibah Nomor : 593/262/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama YANSEN DAENE;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/184/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama LODEWIK BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/180/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama ADRIANA BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/186/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama DORLINA BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/183/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama NORCE BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/187/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama SUSANA BANGIDJO;
1 (satu) Lembar asli gambar situasi/kebun milik keluarga MATIUS BANGIDJO (Alm) tertanggal 25 Oktober 2012.
(Dikembalikan kepada Lodewik Bangidjo)
1 (satu) Bundel Photocopy yang dilegalisir Minuta Risalah Lelang Nomor : 75 / 2006, tertanggal 12 Mei 2006 atas nama pemenang lelang HENGKY LIANDO.
(Tetap terlampir dalam berkas perkara).
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pid.B/2023/PN. Tob tanggal 5 Juli 2023, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra, Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul, dan Terdakwa VI Deftson Daena Alias Devid, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ Menggagalkan Tindakan Guna Menjalankan Ketentuan Undang-Undang Yang Dilakukan Oleh Salah Seorang Pejabat Tersebut secara bersama - sama sebagaimana dakwaan alternative ke 4 (empat) ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra, Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul, dan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona dan Terdakwa VI Deftson Daena Alias Devid oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) bulan
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra,dan Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona dan Terdakwa VI Deftson Daena Alias Devid kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa IV dan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atas SHM No 4 Tahun 1989 dengan luas 11083 M2 atas nama HENGKY LIANDO yang terletak di Desa Mahia Kec. Tobelo Tengah Kab. Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara yang telah dirubah menjadi SHM No. 714 tahun1989 atas nama HENGKY LIANDO;
1 (satu) buku sertifikat hak milik Sertipikat Hak Milik No. 4 Tahun 1989 atas nama HENGKY LIANDO yang telah dirubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 714 Tahun 1989 yang terletak di Desa Mahia Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara ;
Dikembalikan kepada saksi Hengky Liando;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/182/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama OKTAFENI BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat Hibah Nomor : 593/262/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama YANSEN DAENE;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/184/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama LODEWIK BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/180/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama ADRIANA BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/186/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama DORLINA BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/183/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama NORCE BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/187/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama SUSANA BANGIDJO;
1 (satu) Lembar asli gambar situasi/kebun milik keluarga MATIUS BANGIDJO (Alm) tertanggal 25 Oktober 2012;
Dikembalikan kepada Lodewik Bangidjo;
1 (satu) Bundel Photocopy yang dilegalisir Minuta Risalah Lelang Nomor : 75 / 2006, tertanggal 12 Mei 2006 atas nama pemenang lelang HENGKY LIANDO
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra, Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul, dan Terdakwa VI Deftson Daena Alias Devidmembayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta permintaan banding Nomor 12/Akta Pid.B/2023/PN Tob., yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, yang menerangkan bahwa tanggal 11 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum, telah mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pid.B/2023/PN Tob tanggal 5 Juli 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo, yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2023, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V dan Terbanding VI;
Membaca Memori Banding tanggal 17 Juli 2023 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 17 April 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V dan Terbanding VI, pada tanggal 18 Juli 2023;
Membaca Kontra Memori Banding, tanggal 23 Juli 2023 yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding V, yang diterima di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, pada tanggal 8 Agustus 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tobelo, pada tanggal 18 Juli 2023, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V dan Terbanding VI;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tanggal 17 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Menerima permohonan banding dan memori banding Penuntut Umum;
Menerima memori banding Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan dengan Pengadilan Negeri Tobelo dengan :
Menyatakan Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra, Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona, Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul dan Terdakwa VI Deftson Daene Alias Devid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik sendiri sendiri atau secara bersama sama “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif ketiga yaitu Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra dan Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IV Ratna Juita Padule Alias Ona dan Terdakwa VI Deftson Daene Alias Devid dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan tidak perlu menjalani pidana yaitu dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa I Yulmince Porotjo Alias Yulmince Poroco Alias Minco, Terdakwa II Lodewik Bangidjo Alias Tua, Terdakwa III Leo Candra Porotjo Alias Candra dan Terdakwa V Yuliana Nabi Alias Yul ditahan dalam Tahanan Rutan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atas SHM No 4 Tahun 1989 dengan luas 11083 M2 atas nama HENGKY LIANDO yang terletak di Desa Mahia Kec. Tobelo Tengah Kab. Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara yang telah dirubah menjadi SHM No. 714 tahun1989 atas nama HENGKY LIANDO;
1 (satu) buku sertifikat hak milik Sertipikat Hak Milik No. 4 Tahun 1989 atas nama HENGKY LIANDO yang telah dirubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 714 Tahun 1989 yang terletak di Desa Mahia Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara.
(Dikembalikan kepada Saksi Hengki Liando)
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/182/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama OKTAFENI BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat Hibah Nomor : 593/262/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama YANSEN DAENE;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/184/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama LODEWIK BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/180/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama ADRIANA BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/186/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama DORLINA BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/183/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama NORCE BANGIDJO;
1 (satu) Lembar Surat pembangian waris Nomor : 593/187/2012, tanggal 25 Oktober 2012 Atas nama SUSANA BANGIDJO;
1 (satu) Lembar asli gambar situasi/kebun milik keluarga MATIUS BANGIDJO (Alm) tertanggal 25 Oktober 2012.
(Dikembalikan kepada Lodewik Bangidjo)
1 (satu) Bundel Photocopy yang dilegalisir Minuta Risalah Lelang Nomor : 75 / 2006, tertanggal 12 Mei 2006 atas nama pemenang lelang HENGKY LIANDO.
(Tetap terlampir dalam berkas perkara).
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 23 Juli 2023 yang pada pokoknya adalah:
Menyatakan termohon banding/Terdakwa II LODEWIK BANGIDJO Alias Tua, Termohon banding/ Terdakwa III LEO CANDRA POROTJO Alias CANDRA dan Termohon Banding/ Terdakwa V YULIANA NABI Alias Yul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut pasal 167 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP
Membatalkan memori banding jaksa penuntut Umum secara keseluruhan
Memulihkan hak-hak Termohon banding dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat para Termohon banding
Membebankan biaya perkara ini kepada negara Republik Indonesia.
Demikian kontra memori banding ini kami sampaikan sebagai koitmen dan keyakinan kami yang tinggi demi tegaknya kebenaran dan Keadilan, kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara dapat mengadili dengan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo No. 12/Pid.B/2023/PN.Tob. tanggal 5 Juli 2023 dan memperhatikan Memori Banding yang telah diajukan oleh Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding Penasehat Hukum Para Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo dalam putusannya adalah sudah berdasarkan pada alasan yang tepat dan benar;
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah tepat dan benar memilih langsung untuk membuktikan dakwaan alternatif ke 4 (empat) sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, mencegah, menghala-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketetentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, dan Yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan, bahwa tindakan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Terdakwa VI merupakan bentuk upaya menggagalkan dari tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap petugas ukur BPN ( Badan Pertahanan Nasional) dalam menjalankan tugas dan perintah undang undang. Hal ini yang membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo meyakini bahwa unsur Dengan sengaja Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, mencegah, menghala-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketetentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo juga sudah tepat dan benar penjatuhan hukuman berdasarkan ketentuan pasal Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, apabila Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusannya dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka kepada Terdakwa I , Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV , Terdakwa V, dan Terdakwa VI perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo telah memuat lengkap sebagaimana dalam ketentuan dalam pasal 197 KUHAP, sehingga bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, maka Memori Banding Penuntut Umum yang mengatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tobelo dalam hal ini ternyata ada yang kurang lengkap dalam hal Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dalam Putusannya sebagaimana Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yaitu pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa, tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap alasan-alasan dalam Kontra Memori Banding Penasehat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan bahwa:
Menyatakan termohon banding/Terdakwa II LODEWIK BANGIDJO Alias Tua, Termohon banding/ Terdakwa III LEO CANDRA POROTJO Alias CANDRA dan Termohon Banding/ Terdakwa V YULIANA NABI Alias Yul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut pasal 167 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP
Membatalkan memori banding jaksa penuntut Umum secara keseluruhan
Memulihkan hak-hak Termohon banding dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat para Termohon banding
Membebankan biaya perkara ini kepada negara Republik Indonesia.
Adalah tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Tob tanggal 5 Juli 2023, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dipidana dengan pidana percobaan, maka Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 216 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pid.B/2023/PN Tob. tanggal 5 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 oleh kami SISWATMONO RADIANTORO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, H.SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H. dan SUDIRA, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H. M.H., dan SUDIRA,,S.H.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota serta KEITEL von EMSTER, S.H., Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Ttd H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H. Ttd SUDIRA, S.H., M.H. | Hakim Ketua Ttd SISWATMONO RADIANTORO, S.H. |
Panitera Ttd KEITEL von EMSTER, S.H. | |
| Salinan sesuai aslinya Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara KEITEL von EMSTER, S.H. | |