120/PID/2023/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 120/PID/2023/PT SMR
Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : YOHANES BAPISTA NANI Als NANI Anak dari PHILIPUS DORUS Diwakili Oleh : Aksan, S.H.,C.Me. Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : PETRUS PETERSON Als PETU Anak dari WIHELMUS WELIN Diwakili Oleh : Aksan, S.H.,C.Me. Pembanding/Terbanding/Terdakwa III : HERMAN WILEM Als HERMAN Anak dari RAMANUS REWO Diwakili Oleh : Aksan, S.H.,C.Me. Pembanding/Terbanding/Terdakwa IV : ANSELMUS HEBRON Als HEBRON Anak dari Alm CORNELIS Diwakili Oleh : Aksan, S.H.,C.Me. Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Achmad Firdaus Sulthon, S.H. M.H.
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 141/Pid.B/2023/PN Sgt tanggal 22 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 120/PID/2023/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap :YOHANES BAPISTA NANI als NANI Anak Dari PHILIPUS DORUS
Tempat lahir : Maumere;
Umur/Tanggal lahir : 60 tahun/ 6 Oktober 1962;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Jalan Buru RT.005 Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Petani/ Pekebun;
Nama lengkap : PETRUS PETERSON Als PETU Anak dari WIHELMUS WELIN;
Tempat lahir : Maumere;
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/ 28 Februari 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sumba Nomor 178 RT. 008/ 002 Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Nama lengkap :HERMAN WILEM Als HERMAN Anak dari RAMANUS REWO;
Tempat lahir : Maumere;
Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun/ 1 Mei 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Rawa RT. 03 Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Nama lengkap :ANSELMUS HEBRON Als HEBRON Anak dari CORNELIS
Tempat lahir : Tadabliro;
Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun/ 18 September 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Buru RT/ RW. 005/ 002, Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Pebruari 2023 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Pebruari 2023 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Pebruari 2023 sampai dengan tanggal 2 April 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juli 2023;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 September 2023;
Para Terdakwa didampingi AKSAN, S.H., C.Me., Advokat/ Penasihat Hukum dan Mediator pada kantor hukum AKSHAN & REKAN yang berkedudukan di Jalan Belibis Nomor 45 RT.08 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2023;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sangatta karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
-----------Bahwa Terdakwa I YOHANES BAPISTA NANI Als.NANI Anak dari PHILIPUS DORUS, Terdakwa II PETRUS PETERSON Als.PETU Anak dari WIHELMUS WELIN, Terdakwa III HERMAN WILEM Als.HERMAN Anak dari RAMANUS REWO dan Terdakwa IV ANSELMUS HEBRON Als.HEBRON Anak dari CORNELIS (Alm) bersama-sama dengan FRANS HEWOT Als.PAK FRANS Anak Dari WILHELMUS HEWOT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Tanggal 27 Oktober 2022 dan Tanggal 02 Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2022 sampai dengan Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2022, bertempat di lokasi pertigaan dekat Pos 2 (dua) security PT. Nusa Indah Kalimantan Plantations, Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung, Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal PT. Nusa Indah Kalimantan Plantations (PT.NIKP) memiliki perkebunan kelapa sawit pada Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur dengan ijin lokasi sebagai berikut:
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 537/02.188.45/HK/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 tentang: izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT.NIKP seluas + 17.259 Ha yang terletak di desa Rantau Makmur, Mukti Jaya, Kebun Agung, Margo Mulyo, Pulung Sari, Tanjung Labu Dan Desa Manunggal Jaya Kec. Rantau Pulung Kab. Kutai Timur;
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor: 500/605/XII/2007,tanggal 5 Desember 2007 tentang: pemberian ijin usaha perkebunan (IUP) kepada PT.NIKP untuk keperluan budidaya perkebunan kelapa sawit seluas + 17.259 Ha yang terletak di desa Rantau Makmur, Mukti Jaya, Kebun Agung, Margo Mulyo, Pulung Sari, Tanjung Labu dan Desa Manunggal Jaya Kec. Rantau Pulung Kab. Kutai Timur;
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor: 525.26/K.97/HK/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang: perpanjangan dan revisi Keputusan Bupati Kutai Timur nomor: 1884.4.45/828/HK/2009 tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT. NIKP seluas + 15.944 Ha yang terletak di desa Rantau Makmur, Mukti Jaya, Kebun Agung, Margo Mulyo, Pulung Sari, Tanjung Labu dan Desa Manunggal Jaya Kec.Rantau Pulung Kab. Kutai Timur;
Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2022, PT. NIKP memasang portal yang terbuat dari Kayu ulin cat warna hitam putih di lokasi pertigaan dekat Pos 2 (dua) security PT. NIKP, Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung, Kutai Timur, yang merupakan lahan perkebunan PT. NIKP;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022, saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot mengetahui adanya terpasang portal saat saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bersama dengan teman temannya mau menuju ke lokasi lahan 741 Ha, yang diakui Kelompok Tani SERBA JADI lahan seluas 741 Ha merupakan milik Kelompok Tani SERBA JADI;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 08.17 WITA di lokasi pertigaan dekat Pos 2 (dua) security PT.NIKP, Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung, Kutai Timur, saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bersama dengan teman-temannya antara lain Terdakwa I Yohanes Bapista Nani Als.Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II Petrus Peterson Als. Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III Herman Wilem Als. Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV Anselmus Hebron Als.Hebron Anak dari Cornelis (Alm) meminta masuk kepada petugas keamanan PT. NIKP yang bertugas saat itu yaitu saksi Andreas Ifan Isyunandi Als. Ifan Anak dari Ajutor Abdon, saksi Blasius Sale Als. Blasius Anak dari Benediktus Radho dan saksi Lambertus Hendria Als Hendrik Anak dari Florius untuk masuk ke lokasi lahan 741 Ha yang merupakan milik PT. NIKP, namun petugas keamanan tidak mengijinkan masuk, kemudian terjadi perselisihan dan rekan-rekan saksi Frans Hewot Als.Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot dari Kelompok Tani SERBA JADI berdatangan dengan menggunakan kendaraan berupa HILUX yang juga memaksa ingin masuk ke dalam lahan 741 Ha;
Bahwa selanjutnya dalam perselisihan tersebut, saksi Frans Hewot Als.Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot mengatakan “anggota cabut portal” dan menyuruh mobil beserta kelompok untuk masuk ke dalam 741 Ha. Kemudian Terdakwa IV Anselmus Hebron Als. Hebron Anak dari Cornelis (Alm) dengan Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als. Petu Anak dari Wihelmus Welin dan Terdakwa III. Herman Wilem Als. Herman Anak dari Ramanus Rewo mencabut portal menggunakan tangan kosong dengan cara menggoyangkan tiang portal setelah tiang portal longgar dari tanah lalu diangkat atau dicabut, dipindahkan ke pinggir jalan. Setelah tidak ada lagi penghalang yaitu portal, saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot dengan Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als. Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III. Herman Wilem Als. Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV. Anselmus Hebron Als. Hebron Anak dari Cornelis (Alm) dan anggota kelompok lainnya dari Kelompok Tani SERBA JADI masuk ke area lahan 741 Ha melintas jalur perkebunan PT.NIKP;
Bahwa kemudian pada Tanggal 2 Nopember 2022 sekira jam 07.00 WITA PT. NIKP melakukan pemasangan portal di Blok D15 Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung, Kutai Timur, yang merupakan lahan perkebunan PT. NIKP. Kemudian pada jam 09.00 WITA, berdatangan saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bersama dengan teman-temannya antara lain Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als. Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III. Herman Wilem Als. Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV. Anselmus Hebron Als. Hebron Anak dari Cornelis (Alm) di Blok D15 Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung, Kutai Timur. Selanjutnya sekira jam 10.00 WITA saksi Didi Supiyanto Als. Didi Bin Ade Dahlan yang sedang bersama saksi Hayun Als. Pak Ayu Bin La Arufa (Alm) mendapat laporan dari Pos 2 Benum PT. NIKP bahwa Kelompok Tani SERBA JADI mau masuk ke dalam lahan 741 Ha. Selanjutnya saksi Didi Supiyanto Als. Didi Bin Ade Dahlan bersama saksi Hayun Als. Pak Ayu Bin La Arufa (Alm) mendatangi ke lokasi. Selanjutnya terjadi perselisihan antara petugas keamanan PT. NIKP dengan saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot yang memaksa masuk. Saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bertanya mengapa akses masuk ke lahan 741 tersebut diportal, saksi Hayun Als. Pak Ayu Bin La Arufa (Alm) menjawab “Ini adalah Keputusan Atasan” dan terjadi pertikaian mulut antara petugas keamanan PT. NIKP dengan Kelompok Tani. Kemudian saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot memerintahkan secara lisan dengan kata-kata “ayok anggota semua cabut biar mobil kita bisa masuk”. Lalu Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als. Petu Anak dari Wihelmus Welin mencabut paksa portal menggunakan tangan kosong. Setelah portal tercopot, Terdakwa III. Herman Wilem Als.Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV Anselmus Hebron Als. Hebron Anak dari Cornelis (Alm) mengangkat dan melemparkan portal tersebut ke samping kolam. Kemudian saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bersama dengan teman-temannya antara lain Terdakwa I Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II Petrus Peterson Als.Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III Herman Wilem Als. Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV Anselmus Hebron Als. Hebron Anak dari Cornelis (Alm) dan anggota kelompok lainnya dari Kelompok Tani SERBA JADI masuk ke area lahan 741 Ha melintas jalur perkebunan PT.NIKP;
Bahwa kemudian atas kejadian tersebut, pada tanggal 19 Januari 2023, saksi Hayun Als. Pak Ayu Bin La Arufa (Alm) mewakili PT. NIKP membuat laporan Polisi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. NIKP mengalami kerugian sebesar + Rp.6.000.000 (enam juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa I YOHANES BAPISTA NANI Als. NANI Anak dari PHILIPUS DORUS, Terdakwa II PETRUS PETERSON Als. PETU Anak dari WIHELMUS WELIN, Terdakwa III HERMAN WILEM Als. HERMAN Anak dari RAMANUS REWO dan Terdakwa IV ANSELMUS HEBRON Als. HEBRON Anak dari CORNELIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa Terdakwa I. YOHANES BAPISTA NANI Als. NANI Anak dari PHILIPUS DORUS, Terdakwa II. PETRUS PETERSON Als. PETU Anak dari WIHELMUS WELIN, Terdakwa III. HERMAN WILEM Als. HERMAN Anak dari RAMANUS REWO dan Terdakwa IV. ANSELMUS HEBRON Als. HEBRON Anak dari CORNELIS (Alm) bersama-sama dengan FRANS HEWOT Als. PAK FRANS Anak Dari WILHELMUS HEWOT (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pada Tanggal 27 Oktober 2022 dan Tanggal 2 Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2022 sampai dengan Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2022, bertempat di lokasi pertigaan dekat Pos 2 (dua) security PT.Nusa Indah Kalimantan Plantations, Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung, Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT.Nusa Indah Kalimantan Plantations (PT.NIKP) memiliki perkebunan kelapa sawit pada Desa Tanjung Labu, Kec. Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur dengan ijin lokasi sebagai berikut:
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor: 537/02.188.45/HK/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 tentang: izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT. NIKP seluas + 17.259 Ha yang terletak di desa Rantau Makmur, Mukti Jaya, Kebun Agung, Margo Mulyo, Pulung Sari, Tanjung Labu dan Desa Manunggal Jaya Kec. Rantau Pulung Kab. Kutai Timur;
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor: 500/605/XII/2007 tanggal 5 Desember 2007 tentang: pemberian ijin usaha perkebunan (IUP) kepada PT. NIKP untuk keperluan budidaya perkebunan kelapa sawit seluas + 17.259 Ha yang terletak di desa Rantau Makmur, Mukti Jaya, Kebun Agung, Margo Mulyo, Pulung Sari, Tanjung Labu dan Desa Manunggal Jaya Kec. Rantau Pulung Kab. Kutai Timur;
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor: 525.26/K.97/HK/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang: perpanjangan dan revisi Keputusan Bupati Kutai Timur nomor 1884.4.45/828/HK/2009 tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT. NIKP seluas + 15.944 HA yang terletak di desa Rantau Makmur, Mukti Jaya, Kebun Agung, Margo Mulyo, Pulung Sari, Tanjung Labu dan Desa Manunggal Jaya Kec. antau Pulung Kab. Kutai Timur;
Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2022 PT. NIKP memasang portal yang terbuat dari Kayu ulin cat warna hitam putih di lokasi pertigaan dekat Pos 2 (dua) security PT. NIKP, Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung, Kutai Timur, yang merupakan lahan perkebunan PT. NIKP;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022, saksi Frans Hewot Als.Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot mengetahui adanya terpasang portal saat saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bersama dengan teman temannya mau menuju ke lokasi lahan 741 Ha, yang diakui Kelompok Tani SERBA JADI, lahan seluas 741 Ha merupakan milik Kelompok Tani SERBA JADI;
Bahwa kemudian pada Tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 08.17 WITA di lokasi pertigaan dekat Pos 2 (dua) security PT.NIKP, Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung, Kutai Timur, saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bersama dengan teman-temannya antara lain Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak Dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als. Petu Anak Dari Wihelmus Welin, Terdakwa III. Herman Wilem Als. Herman Anak Dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV. Anselmus Hebron Als. Hebron Anak Dari Cornelis (Alm) meminta masuk kepada petugas keamanan PT. NIKP yang bertugas saat itu yaitu saksi Andreas Ifan Isyunandi Als. Ifan Anak dari Ajutor Abdon, saksi Blasius Sale Als.Blasius Anak dari Benediktus Radho dan saksi Lambertus Hendria Als Hendrik Anak dari Florius untuk masuk ke lokasi lahan 741 Ha yang merupakan milik PT. NIKP, namun petugas keamanan tidak mengijinkan masuk, kemudian terjadi perselisihan dan rekan-rekan saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot dari Kelompok Tani SERBA JADI berdatangan dengan menggunakan kendaraan berupa HILUX yang juga memaksa ingin masuk ke dalam lahan 741 Ha;
Bahwa selanjutnya dalam perselisihan tersebut, saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot mengatakan “anggota cabut portal” dan menyuruh mobil beserta kelompok untuk masuk ke dalam 741 Ha. Kemudian Terdakwa IV. Anselmus Hebron Als. Hebron Anak Dari Cornelis (Alm) dengan Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak Dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als. Petu Anak Dari Wihelmus Welin dan Terdakwa III. Herman Wilem Als. Herman Anak Dari Ramanus Rewo mencabut portal menggunakan tangan kosong dengan cara menggoyangkan tiang portal setelah tiang portal longgar dari tanah lalu diangkat atau dicabut, dipindahkan ke pinggir jalan. Setelah tidak ada lagi penghalang yaitu portal, saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot dengan Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als.Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III. Herman Wilem Als. Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV. Anselmus Hebron Als. Hebron Anak dari Cornelis (Alm) dan anggota kelompok lainnya dari Kelompok Tani SERBA JADI masuk ke area lahan 741 Ha melintas jalur perkebunan PT. NIKP;
Bahwa kemudian pada Tanggal 2 Nopember 2022 sekira jam 07.00 WITA PT. NIKP melakukan pemasangan portal di Blok D15 Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec.Rantau Pulung, Kutai Timur, yang merupakan lahan perkebunan PT. NIKP. Kemudian pada jam 09.00 WITA, berdatangan saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bersama dengan teman-temannya antara lain Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als.Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III. Herman Wilem Als. Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV. Anselmus Hebron Als. Hebron Anak dari Cornelis (Alm) di Blok D15 Estate Benum SP Desa Tanjung Labu Kec. Rantau Pulung, Kutai Timur. Selanjutnya sekira jam 10.00 WITA saksi Didi Supiyanto Als. Didi Bin Ade Dahlan yang sedang bersama saksi Hayun Als. Pak Ayu Bin La Arufa (Alm) mendapat laporan dari Pos 2 Benum PT. NIKP bahwa Kelompok Tani SERBA JADI mau masuk ke dalam lahan 741 Ha. Selanjutnya saksi Didi Supiyanto Als. Didi Bin Ade Dahlan bersama saksi Hayun Als. Pak Ayu Bin La Arufa (Alm) mendatangi ke lokasi. Selanjutnya terjadi perselisihan antara petugas keamanan PT. NIKP dengan saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot yang memaksa masuk. Saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bertanya mengapa akses masuk ke lahan 741 tersebut diportal, saksi Hayun Als. Pak Ayu Bin La Arufa (Alm) menjawab “Ini adalah Keputusan Atasan” dan terjadi pertikaian mulut antara petugas keamanan PT. NIKP dengan Kelompok Tani. Kemudian saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot memerintahkan secara lisan dengan kata-kata “ayok anggota semua cabut biar mobil kita bisa masuk”. Lalu Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als. Petu Anak dari Wihelmus Welin mencabut paksa portal menggunakan tangan kosong. Setelah portal tercopot, Terdakwa III. Herman Wilem Als. Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV. Anselmus Hebron Als. Hebron Anak dari Cornelis (Alm) mengangkat dan melemparkan portal tersebut ke samping kolam. Kemudian saksi Frans Hewot Als. Pak Frans Anak dari Wilhelmus Hewot bersama dengan teman-temannya antara lain Terdakwa I. Yohanes Bapista Nani Als. Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II. Petrus Peterson Als. Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III. Herman Wilem Als. Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV. Anselmus Hebron Als. Hebron Anak dari Cornelis (Alm) dan anggota kelompok lainnya dari Kelompok Tani SERBA JADI masuk ke area lahan 741 Ha melintas jalur perkebunan PT. NIKP;
Bahwa kemudian atas kejadian tersebut, pada tanggal 19 Januari 2023, saksi Hayun Als. Pak Ayu Bin La Arufa (Alm) mewakili PT. NIKP membuat laporan Polisi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Portal menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi sehingga PT. NIKP mengalami kerugian sebesar + Rp6.000.000 (enam juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa I. YOHANES BAPISTA NANI Als. NANI Anak dari PHILIPUS DORUS, Terdakwa II. PETRUS PETERSON Als. PETU Anak dari WIHELMUS WELIN, Terdakwa III. HERMAN WILEM Als. HERMAN Anak dari RAMANUS REWO dan Terdakwa IV. ANSELMUS HEBRON Als. HEBRON Anak dari CORNELIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 120/PID/2023/PT.SMR tanggal 17 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 120/PID/2023/PT.SMR tanggal 17 Juli 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur No. Reg. Perkara : PDM - 108/SGT/03/2023 tanggal 16 Juni 2023 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Yohanes Bapista Nani alias Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II Petrus Peterson alias Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III Herman Wilem alias Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV Anselmus Hebron alias Hebron Anak dari Cornelis (Alm) bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Yohanes Bapista Nani alias Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II Petrus Peterson alias Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III Herman Wilem alias Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV Anselmus Hebron alias Hebron Anak dari Cornelis (Alm) masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangkan selama Para Terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar peta lokasi portal Est BENUM PT NIKP;
1 (satu) bundel surat perjanjian penyerahan penguasaan lahan dan kesediaan penyerahan/ pelepasan hak atas tanah;
5 (lima) lembar keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 500/605/XII/2007, tangal 5 Desember 2007 tentang pemberian ijin usaha perkebunan (IUP) kepada PT NUSA INDAH KALIMANTAN PLANTATIONS untuk keperluan budidaya perkebunan kelapa sawit seluas + 17.259 Ha yang terletak di Desa Rantau Makmur, Mukti Jaya Kebun Agung Margo Mulyo, Pulung Sari, Tanjung Labu, dan Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim;
Agar tetap terlampir di dalam berkas perkara;
1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam bertuliskan SANDISK;
2 ( dua ) buah gembok;
Rantai dengan panjang kira kira 30 cm;
Agar dikembalikan kepada PT. NIKP;
Menetapkan Para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 141/Pid.B/2023/PN Sgt yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Para Terdakwa: Terdakwa I Yohanes Bapista Nani alias Nani Anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II Petrus Peterson alias Petu Anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III Herman Wilem alias Herman Anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV Anselmus Hebron alias Hebron Anak dari Cornelis (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam bertuliskan SANDISK;
2 (dua) buah gembok;
rantai dengan panjang kira-kira 30 (tiga puluh) cm;
Dikembalikan kepada PT. NIKP;
1 (satu) lembar peta lokasi portal Est BENUM PT NIKP;
1 (satu) bundel surat perjanjian penyerahan penguasaan lahan dan kesediaan penyerahan/ pelepasan hak atas tanah;
5 (lima) lembar keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 500/605/XII/2007, tangal 5 Desember 2007 tentang pemberian ijin usaha perkebunan (IUP) kepada PT NUSA INDAH KALIMANTAN PLANTATIONS untuk keperluan budidaya perkebunan kelapa sawit seluas + 17.259 Ha yang terletak di Desa Rantau Makmur, Mukti Jaya Kebun Agung Margo Mulyo, Pulung Sari, Tanjung Labu, dan Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim;
Tetap terlampir pada berkas perkara;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 141/Akta.Pid.B/2023/PN Sgt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sangatta yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juni 2023 Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya serta Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 141/Pid.B/2023/PN Sgt tanggal 22 Juni 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bontang yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juli 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 14 Juli 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 17 Juli 2023;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 18 Juli 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 24 Juli 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sangatta dan Jurusita Pengadilan Negeri Bontang yaitu masing-masing pada tanggal 4 Juli 2023 kepada Penuntut Umum serta pada tanggal 6 Juli 2023 kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang Undang, oleh karena itu pengajuan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya menolak putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dengan dengan alasan:
Bahwa pada tanggal 6 dan 12 Oktober 2022 telah ada kesepakatan antara PT NIKP dengan Para Terdakwa yang dilaksanakan di Polsek Rantau Pulung, yang isinya antara lain Jalan Poros Desa Manunggal Jaya - Desa Tajung Labu boleh dipakai/ dilewati untuk umum. Dalam proses perbaikan dan perawatan jalan tidak diperkenankan sampai menutup penuh akses Jalan Poros tersebut dalam jangka waktu yang lama (Bukti T-5 dan T-6);
Berdasarkan keterangan Para Saksi a de charge di bawah sumpah yaitu Saksi Syeh Maulana (Mandor), Saksi Marino (Kepala Desa Manunggal Jaya), Saksi Mahmud Halim Al Qusari (Sekretaris Desa Tanjung Labu), ternyata Jalan yang di Portal oleh PT NIKP sudah ada sejak tahun 1987, yang membuka jalan tersebut adalah PT.Prodesa. Perusahaan dalam bidang kayu. Jalan tersebut akses jalan untuk masyarakat menuju kebun maupun ke Perusahaan;
Sesuai dengan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur No.IP/154-64.08/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 Penjelasan (Overlay) Titik Koordinat Portal tersebut tidak masuk dalam wilayah HGU PT. Nusa Indah Kalimantan Plantations;
Tentang barang bukti yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa (Bukti T.- 1 sampai dengan T.-10) yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim karena dianggap tidak memiliki relevansi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa, Terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak dengan alasan antara lain:
Bahwa bukti T-1 permohonan PK Kelompok Tani Serba Jadi dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan membatalkan putusan Kasasi yang menjadi alasan PT. NIKP memasang Portal. Dengan dibatalkannya putusan kasasi maka kebun milik Kelompok Tani Serba Jadi;
Bukti T-2 (Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Nomor: IP/154-64.08/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 Perihal Permohonan Penjelasan (overlay) Titik Koordinat Portal Terlampir dengan Peta Bidang HGU PT. Nusa Indah Kalimantan Plantastions, isinya Titik Koordinat Portal tersebut tidak masuk dalam HGU PT. Nusa Indah Kalimantan Plantation;
Berdasarkan Bukti T-5 dan T-6 (Notulen rapat tanggal 6 dan 12 Oktober 2022), maka perbuatan Para Terdakwa mencabut Portal yang dipasang oleh PT.NIKP tersebut bukanlah tindak pidana karena sudah ada kesepakatan sebelumnya;
Bukti T-9 (putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 155/PDT/2021/PT SMR tanggal 10 Nopember 2021) menyatakan kebun Kelapa Sawit yang di panen oleh Para Terdakwa adalah milik Para Terdakwa karena Para terdakwa adalah anggota Kelompok Tani Serba Jadi. Pada saat kejadian Para Terdakwa mau masuk ke kebun untuk panen Kelapa Sawit tidak bisa karena jalan masuk ke kebun tersebut yang merupakan jalan satu-satunya diportal oleh PT.NIKP, sehingga Para Terdakwa mencabut Portal tersebut. Karena telah ada Putusan PK tersebut maka perbuatan Para Terdakwa bukan merupakan tindak pidana;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sangatta No.141/Pid.B/2023/PN Sgt tanggal 22 Juni 2023 tidak bisa dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan, selanjutnya mohon diputus:
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/ Kuasa Hukum Para Terdakwa.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 141/Pid.B/2023/PN Sgt. tanggal 22 Juni 2023 tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Para Terdakwa Terdakwa I Yohanes Bapista Nani alias Nani anak dari Philipus Dorus, Terdakwa II Petrus Peterson alias Petu anak dari Wihelmus Welin, Terdakwa III Herman Wilem alias Herman anak dari Ramanus Rewo dan Terdakwa IV Anselmus Hebron alias Hebron anak dari Cornelis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama atau Kedua Penuntut Umum tersebut, akan tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana;
2. Menyatakan Para Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan agar Para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 18 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dari alasan memori banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak ada yang menunjukkan adanya:
- Kelalaian dalam penerapan hukum acara;
- Kekeliruan melaksanakan hukum;
- Kesalahan dalam pertimbangan hukum, hukum pembuktian dan amar putusan pengadilan pertama;
Oleh karena itu mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutus sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 141/Pid.B/2023/PN Sgt 22 Juni 2023, dan telah memerhatikan memori banding yang diajukan oleh Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, serta kontra memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam Memori Bandingnya pada pokoknya menyatakan perbuatan Para Terdakwa mencabut Portal yang dipasang oleh PT. NIKP tersebut bukanlah tindak pidana karena sudah ada kesepakatan sebelumnya, telah ada putusan PK yang menyatakan tanah/ kebun seluas 741 Ha milik Kelompok Tani Serba Jadi, serta berdasarkan keterangan Para Saksi a de charge, Jalan yang di Portal oleh PT NIKP merupakan jalan umum yaitu akses jalan untuk masyarakat menuju kebun maupun ke Perusahaan, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, dengan alasan:
Bahwa meskipun peristiwa tersebut sebelumnya dilatar-belakangi karena adanya sengketa lahan perkebunan seluas 741 Ha antara PT NIKP (Saksi Korban) dengan Kelompok Tani Serba Jadi (dimana Para Terdakwa merupakan anggotanya), yang sekarang perkaranya masih dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali, perbuatan Para Terdakwa tersebut murni perkara pidana, bukan perkara perdata, sehingga Memori Banding Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang memohon agar dinyatakan perbuatan Para Terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga Para Terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan hukum, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidaklah beralasan hukum;
Menimbang, bahwa selain itu, apapun juga alasannya semua orang dilarang main hakim sendiri, karena kalau dibiarkan orang yang merasa memiliki hak kemudian main hakim sendiri, maka keadaan akan menjadi kacau. Oleh karena itu maka para Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan antara lain melanggar pasal 170 Ayat 1 KUHP yang diatur dalam Bab V KUHP yaitu kejahatan tentang ketertiban umum, dan untuk itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif Kesatu. Selanjutnya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 141/Pid.B/2023/PN Sgt tanggal 22 Juni 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa ditahan, maka lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan di tingkat banding terhadap Para Terdakwa dilakukan penahanan, dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP, Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 141/Pid.B/2023/PN Sgt tanggal 22 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 oleh SURYA YULIE HARTANTI, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, H. JAUHARI, S.H.,M.H dan ERMA SUHARTI, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta HOTMA SITUNGKIR,S.H, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
H.JAUHARI, S.H.,M.H SURYA YULIE HARTANTI, S.H.,M.H
ERMA SUHARTI, S.H., M.H Panitera Pengganti.