7/Pid.Pra/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: SUGIANTO Termohon: Kepolisian Resort Jakarta Timur cq Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara
MENGADILI: Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan biaya perkara dalam permohonan Praperadilan ini Nihil;
PUTUSAN
NOMOR 07/PID.PRA/2023/PN JKT TIM
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara pra peradilan yang diajukan oleh
Nama Lengkap : SUGIANTO
Alamat : Kampung Jembatan RT. 004 RW. 006 Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara, Jakarta Timur
Dalam hal ini diwakili oleh FATIATULO LAZIRA, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “FATI LAZIRA Law Firm”, berkedudukan di EightyEight @Kasablanka Tower A, 10 Floor Unit E, Jl. Raya Casablanca Kav. 88 Jakarta Selatan, 12870. E-mail: [email protected], Telp. 021-29631610, 0812 138 7776. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2023, Selanjutnya disebut selaku …PEMOHON;
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan, terhadap: Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq. Kepolisian Resort Jakarta Timur cq. Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara yang beralamat di Jln. Otista Raya No. 1, Jakarta Timur 13330. Selanjutnya disebut
sebagai..TERMOHON; Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara praperadilan yang diajukan;
Telah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan para pihak; Telah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon; Telah mendengar para pihak di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya yang diajukan tertanggal 17 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 17 Juli 2023 di bawah register perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2023/PN Jkt Tim telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A.KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
Halaman 1 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
- Bahwa Pemohon telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/426/XI/2022/SEKJTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12 November 2022, di Kepolisian Sektor Jatinegara, sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
- Bahwa Pemohon telah dimintai keterangan berdasarkan Surat No. B/188/XI/2022/RESKRIM/Sek.Jtn, perihal: Undangan Klarifikasi, tertanggal 29 November 2022.
- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2023, Termohon mendatangi Pemohon di tempat kerja Pemohon sebagai security di daerah Cipinang, dan menyuruh Pemohon untuk datang ke kantor Pemohon. Namun Pemohon tidak datang karena Termohon tidak membawa/ menyerahkan surat undangan/ panggilan kepada Pemohon.
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023, Termohon kembali mendatangi Pemohon di tempat kerja Pemohon sebagai security di daerah Cipinang, dan menyuruh Pemohon untuk datang ke kantor Pemohon. Akan tetapi, Termohon lagi-lagi tidak membawa/ menyerahkan surat undangan/ panggilan kepada Pemohon. Namun sebagai wujud itikad baik, sekitar pukul 13.00 pada tanggal 15 Juni 2023 tersebut, Pemohon mendatangi kantor Termohon.
4.1.Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 tersebut, Pemohon langsung diperiksa oleh Termohon tanpa didampingi Penasihat Hukum.
4.2 Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 tersebut pula, Termohon tidak diperkenankan pulang, dan langsung dilakukan tindakan Penangkapan, diikuti tindakan Penahanan dan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka.
- Bahwa mengingat adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Termohon, maka keluarga Pemohon mendatangi kantor Termohon, dan secara mengejutkan penyidik menyampaikan bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka.
- Bahwa pada tanggal 18 Juni 2023, Termohon barulah menyerahkan beberapa data dokumen kepada keluarga Pemohon, antara lain:
- Surat Nomor: B/351/VI/2023/Reskrim/SEK JTN, perihal: Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Sugiyanto, tertanggal 16 Juni 2023.
- Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/33/VI/2023/SJTN Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 14 Juni 2023.
- Surat No. B/41/VI/2023/SEK JTN, perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023
Halaman 2 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim - Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./ 52/ S.16/ VI/ 2023/SEK JTN, tertanggal 15 Juni 2023
- Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/ 37 /S.17/ VI/ 2023/ SEK JTN, tertanggal 16 Juni 2023.
- Bahwa Pemohon menilai tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon bertentangan/ melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip dasar penghormatan hak asasi manusia serta tidak sejalan dengan semangat Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Bahwa mengingat adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Termohon, maka Pemohon bermaksud menguji tindakan Termohon tersebut melalui proses praperadilan sebagai sarana pengawasan terhadap Termohon sekaligus tempat bagi Pemohon untuk mencari keadilan.
- Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP, berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”.
- 10.Bahwa Pasal 79 KUHAP, berbunyi: “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasannya”.
- 11.Bahwa mengingat Pemohon telah ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon, dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP jo. Pasal 79 KUHAP, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PEMOHON OLEH TERMOHON MELANGGAR PASAL 17 KUHAP JO. PASAL 18 AYAT (1) KUHAP JO. PASAL 21 KUHAP
- Bahwa Pasal 17 KUHAP, berbunyi: “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
- Bahwa Pasal 18 ayat (1) KUHAP, berbunyi: “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan Halaman 3 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.
Faktanya:
- Pada tanggal 13 Juni 2023 dan 15 Juni 2023, Termohon mendatangi Pemohon di tempat kerja Pemohon sebagai security di daerah Cipinang, dan menyuruh Pemohon untuk datang ke kantor Pemohon tanpa memperlihatkan surat tugas serta tanpa memberikan kepada Pemohon surat perintah penangkapan. Tindakan Termohon demikian, tampak seperti “jebakan” dengan menyuruh Pemohon datang ke kantor Termohon dan langsung dilakukan penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka.
- Pemohon dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/426/XI/2022/SEKJTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12 November
- Akan tetapi berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 15 Juni 2023; Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 16 Juni 2023; Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/33/VI/2023/SJTN Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 14 Juni 2023; dan Surat No. B/41/VI/2023/SEK JTN, perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023, tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon didasarkan pada Laporan Polisi No. LP/B/47/III/2023/SPKT/SEKJTN/RESJTN/PMJ, tanggal 29 Maret 2023, dimana Pemohon tidak pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan laporan polisi tersebut.
- Bahwa Pasal 21 ayat (1) KUHAP, berbunyi: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”
Faktanya,
- Tidak ada urgensi penahanan terhadap Pemohon, apalagi Pemohon sebagai tulang punggung keluarga yang sedang Halaman 4 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim menuntut hak-hak ketenagakerjaannya akibat diputuskan hubungan kerjanya.
- Pemohon dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/426/XI/2022/SEKJTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12 November
- Akan tetapi berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 15 Juni 2023; Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 16 Juni 2023; Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/33/VI/2023/SJTN Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 14 Juni 2023; dan Surat No. B/41/VI/2023/SEK JTN, perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023, tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon didasarkan pada Laporan Polisi No. LP/B/47/III/2023/SPKT/SEKJTN/RESJTN/PMJ, tanggal 29 Maret 2023, dimana Pemohon tidak pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan laporan polisi tersebut.
C. PEMERIKSAAN PEMOHON OLEH TERMOHON TANPA DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM MELANGGAR PASAL 54 KUHAP JO. 56 AYAT (1) KUHAP
- Bahwa Pasal 54 KUHP, berbunyi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”
- Bahwa Pasal 56 (1) KUHAP, berbunyi: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”
- Bahwa Pemohon diduga melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama- lamanya lima tahun enam bulan”
Faktanya:
Halaman 5 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
- Pemohon tidak pernah didampingi Penasihat Hukum dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, meskipun ancaman pidana atas dugaan tindak pidana terhadap Pemohon 5 (lima) tahun lebih.
D.PENYERAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN OLEH TERMOHON KEPADA PEMOHON MELANGGAR PASAL 109 AYAT (1) KUHAP
Bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP, berbunyi: “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Faktanya:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/38/S.6/VI/2023/Sjtn, tertanggal 12 Juni 2023, baru diserahkan kepada keluarga Pemohon pada tanggal 18 Juni 2023 pada saat keluarga Pemohon membesuk Pemohon di kantor Termohon.
E.LAPORAN POLISI GANDA DAN PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA, TIDAK SAH
- Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP, berbunyi: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
- Bahwa Pasal 184 KUHP, berbunyi:
- Alat bukti yang sah ialah:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
- Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Faktanya,
Pemohon dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/426/XI/2022/SEKJTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12 November 2022. Akan tetapi berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 15 Juni 2023; Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 16 Juni 2023; Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/33/VI/2023/SJTN Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 14 Juni 2023; dan Surat No. B/41/VI/2023/SEK JTN, perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023, tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon didasarkan pada Laporan Polisi No. LP Halaman 6 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim /B/47 /III/ 2023/ SPKT/ SEKJTN/RESJTN/PMJ, tanggal 29 Maret 2023, dimana Pemohon tidak pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan laporan polisi tersebut.
- Alat bukti yang sah ialah:
- 3.Bahwa mengingat Pemohon tidak pernah dimintai keterangan dalam Laporan Polisi No. LP/B/47/III/2023/SPKT/SEKJTN/RESJTN/PMJ, tanggal 29 Maret 2023, maka tidak terdapat pula bukti permulaan sebagai
dasar penetapan Pemohon sebagai tersangka. F.PENUTUP
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon, terbukti bertentangan/ melanggar dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip dasar penghormatan hak asasi manusia serta tidak sejalan dengan semangat Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.G.PERMOHONAN PEMOHON
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan, sebagai berikut:- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 15 Juni 2023, tidak sah/ batal demi hukum;
- Menyatakan Penahanan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 16 Juni 2023, tidak sah/ batal demi hukum;
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/33/VI/2023/SJTN Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 14 Juni 2023, tidak sah/ batal demi hukum
- Menyatakan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berdasarkan Surat No. B/41/VI/2023/SEK JTN, perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023, tidak sah/ batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya, dalam sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media televisi nasional, 5 (lima) media cetak nasional, dan 5 (lima) media online nasional;
Halaman 7 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
- Membebankan semua biaya praperadilan ini kepada Termohon.
Atau,
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir kuasanya sebagaimana tersebut di atas, sedangkan Termohon hadir kuasa dan bawahannya, yaitu IPTU KAMALUDIN, SH., dan APITU BIN MA’RUF,Seluruhnya anggota Polres Metro Jakarta Timur yang berkedudukan di Jl. Matraman Raya No. 224 Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 27 Juli 2023 dan Surat Perintah Nomor:Sprin/1366/VII/ Huk.12.15/2023 tanggal 27 Juli 2023;
Menimbang, bahwa kemudian Pemohon membacakan permohonannya yang isinya tetap dipertahankan tanpa ada perbaikan, perubahan maupun penyempurnaan;
Meimbang, bahwa atas permohonan Praperadilan tersebut Termohon mengajukan jawabannya 31 Juli 2023 yang isinya sebagai berikut:
I. DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan penangkapan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap/52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tanggal 15 Juni 2023, tidak sah/ batal demi hukum.
- Menyatakan Penahanan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/ VI/2023/SEK JTN, tanggal 16 Juni 2023, tidak sah/ batal demi hukum.
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/33/VI/2023/SJTN, tentang Penetapan Tersangka tertanggal 14 Juni 2023, tidak sah/ batal demi hukum.
- Menyatakan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berdasarkan Surat No.B/41/VI/2023/SEK JTN, perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023, tidak sah/batal demi hukum.
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan.
- Menghukum TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya, dalam sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media Televisi Nasional, 5 (lima) media cetak Nasional dan 5 (lima) Media Online Nasional.
- Mebebankan semua biaya Praperadilan ini kepada TERMOHON. Halaman 8 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
II. TINDAKAN HUKUM:
Hakim Tunggal Yang Mulia, bahwa TERMOHON akan menjawab dalil-dalil permohonan Praperadilan PEMOHON (Sdr. SUGIANTO), yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP, yang sekaligus merupakan bentuk bantahan TERMOHON terhadap dalil-dalil permohonan PEMOHON (Sdr. SUGIANTO) karena seluruh dalil-dalil PEMOHON (Sdr. SUGIANTO) tidak berdasar hukum serta diluar materi atau kontek Praperadilan.
Hakim Tunggal Yang Mulia, TERMOHON terlebih dahulu menguraikan dalil- dalil berdasarkan fakta-fakta yuridis perihal proses Penyelidikan dan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh PEMOHON (Sdr. SUGIANTO) sebagai berikut dibawah ini;
- Bahwa pada tanggal 11 November 2022, telah datang ke kantor TERMOHON, warganegara Indonesia, yang bernama Sdr. ACHMAD SOLIHIN, untuk melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan, selanjutnya TERMOHON memintakan Pemeriksaan Luka atas nama Sdr. ACHMAD SOLIHIN ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri berdasarkan Surat No. Pol.: 96/VER/XI/2022, tanggal 11 November 2022 (Bukti T.1) dan hasil Visum et Repertum a.n. ACHMAD SOLIHIN Nomor: R / 1934 / VER / XII / 2022 / Rumkit Bhay Tk I, tanggal 23 Desember 2023 dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia lima puluh tahun. Pada pemeriksaan didapatkan memar pada dahi, kelopak bawah mata kiri dan luka lecet pada siku kiri serta luka terbuka pada kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyaklit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/ pencarian (Bukti T.2).
- Bahwa berdasarkan bukti awal adanya dugaan Tindak Pidana selanjutnya TERMOHON membuatkan Laporan Polisi Nomor: LP / 426/B/XI/2022/SPKT/SEK.JTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12 November 2022 (Bukti T.3) yang selanjutnya TERMOHON meminta keterangan terhadap sdr ACHMAD SOLIHIN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan keterangan tanggal 12 November 2022 (Bukti T.4).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON melengkapi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik / 361 / S.6 / XI / 2022 / SJTN, tanggal 12 November 2022 (Bukti T.5) dan Surat Perintah Tugas Nomor:
Halaman 9 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
SprinTugas / 361 / C.12 / XI / 2022 / SEK JTN, tanggal 12 November 2022 (Bukti T.6)
- Bahwa TERMOHON selanjutnya melakukan pemeriksaan secara Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap:
- Sdr. SUGIANTO.
- Sdr. IMAM ALI;
- Sdr. GUNAWAN.
- Sdr. DENI PRIYADI.
(Bukti T.7)
- Bahwa selanjutnya TERMOHON melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan GELAR PERKARA MENAIKAN STATUS PENYIDIKAN Nomor GP/ 18/IV/2023/Sjtn, tanggal 12 April 2022 (Bukti T.8)
- Bahwa selanjutnya TERMOHON melengkapi Administrasi Penyidikan berupa: SURAT PERINTAH TUGAS Nomor: Sprin Tugas / 45 / C.12 / VI / 2023 / SEK.JTN, tanggal 12 Juni 2023 (Bukti T.9), SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor: Sprin Sidik / 45 / S.6 / VI / 2023 / SEK JTN, tanggal 12 Juni 2023. (Bukti T.10), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B / 41 / VI / 2023 / SEK JTN, tanggal 12 Juni 2023 (Bukti T.11).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap para saksi:
- Sdr. ACHMAD SOLIHIN (Bukti T.12).
- Sdr. GUNAWAN (Bukti T.13).
- Sdr. DENI PRIYADI (Bukti T.14).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON melakukan Penggeledahan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin Geledah / 66 / S.28 / VI / 2023 / SEK JTN, tanggal 15 Juni 2023 dan dibuatkan Berita Acara Penggeledahan tanggal 15 Juni 2023 (Bukti T.15) selanjutnya dimohonkan Persetujuan atas Penggeledahan dan Penyitaan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: B/396/S.30/VI/2023/SEK JTN tanggal 15 Juni 2023 (Bukti T.16).
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 TERMOHON mendatangi diri PEMOHON menghimbau untuk datang ke kantor TERMOHON untuk dilakukan Pemeriksaan secara Berita Acara, selanjutnya setelah PEMOHON datang ke Kantor TERMOHON selanjutnya diberitahukan Hak-hak PEMOHON dan status diri PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pengeroyokan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP / 33 / VI / 2023 / SJTN, tanggal 14 Juni 2023 Halaman 10 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim (Bukti T.17), selanjutnya berdasarkan SURAT PERNYATAAN tanggal 15 Juni 2023 bahwa PEMOHON tidak menginginkan didampingi Pengacara / Penasehat hukum selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penolakan untuk didampingi Pengacara atau Penasehat Hukum yang ditanda tangani oleh diri PEMOHON (Bukti T.18).
- Bahwa TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 15 Juni 2023 (Bukti T.19).
- Bahwa berdasarkan pasal 184 KUHAP TERMOHON melakukan penangkapan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin. Kap. / 52 / S.16 / VI / 2023 / SEK JTN, tanggal 15 Juni 2023 dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Juni 2023 (Bukti T.20).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han / 37 / S.17 / VI / 2023 / SEK JTN, tanggal 16 Juni 2023 dan melakukan penahanan terhadap diri PEMOHON dan dibuatkan Berita Acara Penahanan tanggal 16 Juni 2023 (Bukti T.21)
- Bahwa selanjutnya TERMOHON memberitahukan penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON berdasarkan surat Nomor: B/ 351/ VI/ 2023/Reskrim/SEK JTN, tanggal 16 Juni 2023 dan diterima pada tanggal 17 Juni 2023 (Bukti T.22)
- Bahwa TERMOHON berdasarkan surat Nomor: B/369 / VI/ 2023/ Reskrim/Sek.Jtn tanggal 16 Juni 2023 meminta Perpanjangan Penahanan tersangka atas nama SUGIYANTO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur diterbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 52 / M.1.13.3 / Eku.1 / 06 / 2023, tanggal 26 Juni 2023 (Bukti T.23).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON mengirimkan Berkas Perkara Nomor : BP / 19 / VII / 2023 / Sjtn, tanggal 21 Juli 2023.atas nama sdr SUGIYANTO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan surat Nomor : B/ 447/ VII / 2023/Sek Jtn, tanggal 24 Juli 2023 (Bukti T.24).
- Hakim Tunggal Yang Mulia, perkenankanlah TERMOHON mengajukan tanggapan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonan Pra Peradilan sekarang ini: Point huruf A:
- Bahwa benar PEMOHON telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /426/B/XI/2022/SPKT/SEK.JTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12
Halaman 11 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
November 2022 (Bukti T.3) dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan.
- Bahwa benar TERMOHON telah meminta keterangan terhadap diri PEMOHON sesuai dengan Berita Acara Permintaan keterangan tanggal 2 Desember 2022.
- Pada point nomor 3, 4 dan 5, TERMOHON tidak perlu menanggapi dalil PEMOHON karena diluar materi Praperadilan.
- Bahwa pada point 6, TERMOHON pada tanggal 18 Juni 2023 tidak pernah menyerahkan dokumen kepada keluarga PEMOHON.
- Pada point 7, 8, 9, 10 dan 11 TERMOHON tidak perlu menanggapi dalil PEMOHON karena tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Point huruf B:
- Pada point 1 TERMOHON tidak pernah menanggapi karena telah dijawab pada point 9.
- Bahwa benar PEMOHON telah dilaporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /426/B/XI/2022/SPKT/SEK.JTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12 November 2022 (Bukti T.3) dibuat secara manual, namun pada awal tahun 2023 menggunakan sisytem pelaporan aplikasi DORS (Daily Operation Reporting System) sehingga laporan tersebut menjadi Laporan Polisi No. LP/B/47/III/2023/SPKT/SEKJTN/PMJ, tanggal 29 Maret 2023 (Bukti T.25) dan dalam aplikasi DORS penomoran dan tanggal laporan berubah karena mengacu pada hari itu laporan di masukan ke dalam Aplikasi tersebut.
- Bahwa benar PEMOHON telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /426/B/XI/2022/SPKT/SEK.JTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12
Point huruf C:
A. Pada Point 1, 2 dan 3 telah dijawab TERMOHON pada point 9.
Point huruf D:
Bahwa TERMOHON telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: B / 41 / VI / 2023 / SEK JTN, tanggal 12 Juni 2023 (Bukti T.11) pada tanggal 12 Juni 2023 dan kepada PEMOHON pada tanggal 17 Juni 2023 (Bukti T.22), hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015.
Point huruf E:
Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP yaitu adanya Laporan Polisi dari sdr Sdr. ACHMAD SOLIHIN, Keterangan Para Saksi dan hasil Halaman 12 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
Visum et Repertum a.n. ACHMAD SOLIHIN Nomor: R / 1934 / VER / XII / 2022 / Rumkit Bhay Tk I, tanggal 23 Desember 2023;
- Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, pada kesempatan ini TERMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Yang Terhormat Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Praperadilan ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menolak permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan penangkapan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap/52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tanggal 15 Juni 2023, sah berdasarkan hukum.
- Menyatakan Penahanan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/ VI/2023/SEK JTN, tanggal 16 Juni 2023, sah berdasarkan hukum.
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/33/VI/2023/SJTN, tentang Penetapan Tersangka tertanggal 14 Juni 2023, sah berdasarkan hukum.
- Menyatakan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berdasarkan Surat Nomor B/ 41 / VI / 2023/SEK JTN, perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023, sah berdasarkan hukum.
- Memerintahkan PEMOHON untuk tetap berada dalam tahanan.
- Menolak untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya, dalam sekurang- kurangnya pada 5 (lima) media Televisi Nasional, 5 (lima) media cetak Nasional dan 5 (lima) Media Online Nasional.
- Membebankan semua biaya Praperadilan ini kepada PEMOHON.
Atau apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal yang memeriksa Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon sebagaimana tersebut di atas, Kuasa Pemohon mengajukan Replieknya dan Termohon juga telah mengajkan Duplieknya tertanggal 01 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan fotokopi bukti surat berupa:
- Fotokopi Surat Nomor: B/188/XI/2022/RESKRIM/Sek.Jtn, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 29 November 2022, diberi tanda P-1;
Halaman 13 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
- Fotokopi Surat Nomor: B/41/VI/2023/SEK JTN, Perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023, diiberi tanda P-2;
- Fotokopi Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/33/VI/2023/SJTN Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 14 Juni 2023, diberi tanda P-3;
- Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 15 Juni 2023, diberi tanda P- 4;
- Fotokopi Surat Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 16 Juni 2023, diberi tanda P-5;
- Fotokopi Surat Nomor: B/351/VI/2023/Reskrim/SEK JTN, Perihal Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Sugiyanto, tertanggal 16 Juni 2023, diberi tanda P-6;
Yang semuanya telah disesuaikan dengan Aslinya ternyata Cocok, namun semua telah bermeterai Cukup sehingga secara formil dapat diterima sebagai bukti surat di persidangan perkara ini;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa Pemohon juga telah menghadirkan 2 (Dua) orang saksi masing-masing atas nama:
1. HASBI NUR NINTO
- Saksi HASBI NUR NINTO yang didengarkan keterangannya di bawah disumpah, pada persidangan tanggal 3 Agustus 2023 menerangkan bahwa:
- Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Sdr. Sugiyanto adalah orangtua saksi;
- Bahwa Saksi pernah mendengar peristiwa tentang Pemohon berkelahi dengan Sdr. Solihin rekan kerjanya sesama security ditempat kerjanya yang terjadi pada tanggal 12 November 2022 karena kebetulan saksi berdagang bakso di dekat tempat kerja Pemohon dan Saksi pernah mengetahui Pemohon dipanggil oleh Kepolisian pada tanggal 29 November 2022 dan pada saat itu ada surat klarifikasinya;
- Bahwa Pemohon pernah didatangi oleh pihak kepolisian pada tanggal 13 Juni 2023, kemudian Pemohon bicara kepada saksi untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan pengacaranya, lalu pengacara menyampaikan kepada Pemohon supaya tidak datang dulu sebelum ada surat dari Kepolisian;
- Bahwa Pemohon didatangi oleh Kepolisian lagi pada tanggal 15 Juni 2023 dan setelah Pemohon berkomunikasi dengan Pengacara Pak Fatih kemudian Pengacara bilang silahkan dating dan pada tanggal 15 Juni 2023 Pemohon datang sendiri ke Polsek dan Halaman 14 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim Pemohon tidak pulang ke rumah setelah Pemohon datang ke Polsek pada tanggal 15 Juni 2023 dan Kemudian saksi mencoba datang ke Polsek dan ternyata Pemohon sudah menjadi Tersangka;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa Pemohon sudah menjadi Tersangka karena diberitahu oleh penyidik pada saat saksi datang ke Polsek pada tanggal 15 Juni 2023 pada waktu malam hari dan Pada saat tanggal 15 Juni 2023 belum ada surat-surat yang diberikan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa Saksi datang lagi pada tanggal 17 Juni 2023 untuk besuk Pemohon dan Setelah 2 (dua) hari Pemohon ditahan oleh pihak Kepolisian tepatnya pada tanggal 17 Juni 2023 saksi diberikan surat penangkapan oleh penyidik dan Terakhir kali saksi besuk Pemohon yaitu 2 (dua) hari yang lalu;
- Bahwa Saksi pernah bertanya kepada Pemohon dan Pemohon mengatakan kepada saksi kalau dirinya tidak pernah membuat surat penolakan didampingi pengacara dan Pemohon mengakui bahwa Pemohon didampingi pengacara, namun pada saat itu Pemohon mendapatkan tekanan dari pihak kepolisian dimana Pemohon dipaksa untuk menandatangani surat menolak didampingi pengacara;
- Bahwa Saksi maupun keluarga tidak pernah diberitahu bahwa ada perubahan nomor laporan polisi;
- Bahwa Selain Pemohon, abang saksi juga ditangkap oleh pihak Kepolisian sekitar 1 (satu) minggu yang lalu sekitar jam 06.00 WIB. Abang saksi ditangkap di rumah, dan pada saat abang saksi ditangkap, pihak Kepolisian tidak memakai seragam, akan tetapi memakai pakaian bebas. Pihak Kepolisian pun tidak membawa surat-surat;
- Bahwa saksi mengetahui bukti surat P-1 diberikan pada tanggal 29 November 2022, bukti surat P-2 s/d P5 diberikan pada tanggal 17 Juni 2023;
- Bahwa Pemohon bekerja di PT Kurma sebagai security dan jarak dari rumah Pemohon ke tempat kerja dekat;
2. SAHRUL RAMDANI
- Saksi SAHRUL RAMDANI yang didengarkan keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 3 Agustus 2023 dibawah sumpah menerangkan bahwa:
- Bahwa Saksi pernah mengetahui ada berkas-berkas atau surat- surat yang diserahkan ke saksi Hasbi;
Halaman 15 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
- Bahwa Saksi mengetahui ada berkas-berkas atau surat-surat yang diserahkan ke saksi Hasbi pada tanggal 17 Juni 2023 yaitu 2 (dua) hari setelah Pemohon ditahan;
- Bahwa Saksi mengetahui bukti surat P-2 diberikan pada tanggal 17 Juni 2023;
- Bahwa saksi pada tanggal 17 Juni 2023 menemani saksi Hasbi dan saat itu saksi melihat surat penangkapan terhadap Pemohon; Menimbang,bahwa untuk membantah permohonan dalam perkara aquo, pihak Termohon telah mengajukan fotokopi bukti surat berupa:
- Fotokopi Surat Permintaan Pemeriksaan Luka atas nama Korban Achmad Solihin No. Pol: 96/VER/XI/2022/S.JTN tanggal 11 November 2022, diberi tanda T.1;
- Fotokopi Hasil Visum et Repertum a.n. Achmad Solihin Nomor: R/1934/VER/XII/2022/Rumkit Bhay Tk I, tanggal 23 Desember 2023, diberi tanda T.2;
- Fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/426/B/XI/2022/SPKT/SEK JTN/ RES JT/PMJ, tanggal 12 November 2022, diberi tanda T.3;
- Fotokopi Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Sdr. Achmad Solihin, tertanggal 12 November 2022, diberi tanda T.4;
- Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik/ 361/ S.6/XI/2022/SJTN, tanggal 12 November 2022, diberi tanda T.5;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: SprinTugas/ 361 /C.12/XI / 2022/ SEK JTN, tanggal 12 November 2022, diberi tanda T.6;
- Fotokopi Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Sdr. Sugiyanto, Imam Ali, Gunawan, dan Deni Priyadi, diberi tanda T.7;
- Fotokopi Gelar Perkara Menaikkan Status Penyidikan Nomor: GP/18/IV.2023/Sjtn, tanggal 12 April 2023, diberi tanda T.8;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: SprinTugas/ 45/ C.12/VI /2023/ SEK JTN, tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda T.9;
- Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin Sidik/ 45/S.6/VI/ 2023/ SEK JTN, tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda T.10;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/VI/2023/SEK.JTN, tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda T.11;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Terhadap Sdr. Achmad Solihin, tanggal 13 Juni 2023, diberi tanda T.12;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi terhadap Sdr. Gunawan, tanggal 13 Juni 2023, diberi tanda T.13;
Halaman 16 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi terhadap Sdr. Deni Priyadi, tanggal 13 Juni 2023, diberi tanda T.14;
- Fotokopi Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin Geledah/ 66/ S.28/VI/2023/SEK JTN, tanggal 15 Juni 2023, dan Berita Acara Penggeledahan, diberi tanda T.15;
- Fotokopi Surat Permohonan Persetujuan atas Penggeledahan dan Penyitaan Nomor: B/396/S.30/VI/2023/SEK JTN, tanggal 15 Juni 2023, diberi tanda T.16;
- Fotokopi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Nomor: GP/ 19/ VI/ 2023/Sjtn, tanggal 14 Juni 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/33/VI/2023/SJTNtanggal 14 Juni 2023, diberi tanda T.17;
- Fotokopi Surat Pernyataan Sdr. Sugiyanto tanggal 15 Juni 2023 dan Berita Acara Penolakan Untuk Didampingi Pengacara Atau Penasehat Hukum tanggal 15 Juni 2023, diberi tanda T.18;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr. Sugiyanto tanggal 15 Juni 2023, diberi tanda T.19;
- Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./ 52/ S.16/ VI/ 2023/SEK JTN, tanggal 15 Juni 2023, dan Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Juni 2023, diberi tanda T.20;
- Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor:Sprin Han/37/S.17/VI/2023/ SEK JTN, tanggal 16 Juni 2023 dan Berita Acara Penangkapan, tanggal 16 Juni 2023, diberi tanda T.21;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Sugiyanto Nomor: B/351/VI/2023/Reskrim/SEK JTN, tanggal 16 Juni 2023 berikut tanda bukti penerimaan tanggal 17 -06-2023, diberi tanda T.22;
- Fotokopi Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka a.n Sugiyanto Nomor: B/369/VI/2023/Reskrim/Sek.Jtn, tanggal 16 Juni 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 52/ M.1.13.3/ Eku.1/ 06/2023, tanggal 26 Juni 2023 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, diberi tanda T.23;
- Fotokopi Pengiriman Berkas Perkara An. Tsk Sugiyanto, tanggal 24 Juli 2023 dan Sampul Berkas Perkara Nomor: BP/19/VII/2023/Sjtn, diberi tanda T.24;
- Fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2023/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Maret 2023, diberi tanda T.25;
Yang kesemuanya telah disesuaikan dengan Aslinya ternyata Cocok, kecuali bukti surat T.1, T.18, dan T.25 sesuai dengan fotokopi, namun semua Halaman 17 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim telah bermeterai Cukup sehingga secara formil dapat diterima sebagai bukti surat di persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa Termohon tidak menghadirkan saksi meski Hakim telah memberitahukan dan memberikan kesempatan yang cukup untuk itu;’ Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 04 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon tidak mengajukan sesuatu pembuktian apapun lagi, selanjutnya memohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka ditunjuk segala sesuatu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini untuk turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud permohonan Praperadilan, Pemohon adalah sebagaimana terurai diatas;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Repliek serta Dupliek dan Kesimpulan dari kedua pihak, serta memperhatikan bukti bukti yang diajukan di persidangan selanjutnya Pengadilan/Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Permohonan Praperadilan sebagaimana disebutkan dalam Permohonannya, Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2023, Termohon mendatangi Pemohon di tempat kerja Pemohon sebagai security di daerah Cipinang, dan menyuruh Pemohon untuk datang ke kantor Pemohon. Namun Pemohon tidak datang karena Termohon tidak membawa/ menyerahkan surat undangan/ panggilan kepada Pemohon.
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023, Termohon kembali mendatangi Pemohon di tempat kerja Pemohon sebagai security di daerah Cipinang, dan menyuruh Pemohon untuk datang ke kantor Pemohon. Akan tetapi, Termohon lagi-lagi tidak membawa/ menyerahkan surat undangan/ panggilan kepada Pemohon. Namun sebagai wujud itikad baik, sekitar pukul 13.00 pada tanggal 15 Juni 2023 tersebut, Pemohon mendatangi kantor Termohon.
- Bahwa pada tanggal 18 Juni 2023, Termohon barulah menyerahkan beberapa data dokumen kepada keluarga Pemohon, antara lain:
Halaman 18 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
- Surat Nomor: B/351/VI/2023/Reskrim/SEK JTN, perihal: Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Sugiyanto, tertanggal 16 Juni 2023.
- Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/33/VI/2023/SJTN Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 14 Juni 2023.
- Surat No. B/41/VI/2023/SEK JTN, perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 15 Juni 2023
- Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 16 Juni 2023.
Terhadap dalil Permohonan tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan dalil permohonan dan dalil jawaban serta alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, ternyata diketahui pada tanggal 15 Juni 2023 di lakukan penangkapan oleh Petugas Polisi dari Kepolisian Sektor Jatinegara berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 15 Juni 2023 (vide bukti P.4 dan T.20) dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 16 Juni 2023 (vide bukti P.5 dan T.21) yang kemudian Pemohon ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Jatinegara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, sebagaimana diuraikan dalam kedua surat tersebut, adalah disangka melanggar Pasal 170 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta diatas, sudah diketahui Pemohon sedang berada dalam kewenangan Penyidikan pada Penyidik Polsek Jatinegara (Termohon) dan sebelum status Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terhadap Pemohon telah dimintai keterangan berdasarkan Surat No. B/188/XI/2022/RESKRIM/Sek.Jtn, perihal: Undangan Klarifikasi, tertanggal 29 November 2022 (vide Bukti P.1) dimana Pemohon telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/426/XI/2022/SEKJTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12 November 2022, di Kepolisian Sektor Jatinegara, sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP (vide Bukti T.3)
Menimbang, bahwa terhadap beberapa data dokumen yang diberikan kepada keluarga Pemohon pada tanggal 18 Juni 2023 dan pernyataan HASBI NUR NINTO anak kandung Pemohon pada surat ( bukti Halaman 19 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim P.1 sampai dengan P.6) menerangkan pada pokoknya surat pemberitahuan penangkapan terhadap Pemohon baru diterima keluarga pada tanggal 18 Juni 2023,dimana keterangan saksi tersebut dalam hal surat undangan/ panggilan tidak dapat mengakibatkan penangkapan terhadap Pemohon tidak sah atau cacat hukum karena sesuai ketentuan hukum vide pasal 18 ayat (3) KUHAP hanya menentukan tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan, tidak ada menentukan sekian hari atau sekian bulan oleh karenanya dalil Pemohon angka 1 ini dinyatakan ditolak
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PEMOHON OLEH TERMOHON MELANGGAR PASAL 17 KUHAP JO. PASAL 18 AYAT (1) KUHAP JO. PASAL 21 KUHAP
Bahwa menurut Pemohon Pada tanggal 13 Juni 2023 dan 15 Juni 2023, Termohon mendatangi Pemohon di tempat kerja Pemohon sebagai security di daerah Cipinang, dan menyuruh Pemohon untuk datang ke kantor Pemohon tanpa memperlihatkan surat tugas serta tanpa memberikan kepada Pemohon surat perintah penangkapan. Tindakan Termohon demikian, tampak seperti “jebakan” dengan menyuruh Pemohon datang ke kantor Termohon dan langsung dilakukan penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka.
Bahwa Pemohon dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/426/XI/2022/SEKJTN/RES.JT/PMJ, tanggal 12 November 2022. Akan tetapi berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./52/S.16/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 15 Juni 2023; Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin Han/37/S.17/VI/2023/SEK JTN, tertanggal 16 Juni 2023; Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/33/VI/2023/SJTN Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 14 Juni 2023; dan Surat No. B/41/VI/2023/SEK JTN, perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 12 Juni 2023, tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon didasarkan pada Laporan Polisi No. LP/B/47/III/2023/SPKT/SEKJTN/RESJTN/PMJ, tanggal 29 Maret 2023, dimana Pemohon tidak pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan laporan polisi tersebut.
Terhadap, dalil Permohon tersebut, Termohon menanggapinya sebagai berikut;
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 TERMOHON mendatangi diri PEMOHON menghimbau untuk datang ke kantor TERMOHON untuk dilakukan Pemeriksaan secara Berita Acara, selanjutnya setelah PEMOHON datang ke Kantor TERMOHON selanjutnya diberitahukan Hak-hak Halaman 20 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim PEMOHON dan status diri PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pengeroyokan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP / 33 / VI / 2023 / SJTN, tanggal 14 Juni 2023 (Bukti T.17),
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyidikan sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah “Serangkaian Tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan bukti T.10 dan T.11 untuk menunjukan adanya surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
Menimbang, bahwa mencermati konsiderans pada bukti T.10 dan T.11 yang merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 112 ayat (1) dan (2), dan Pasal 113 KUHAP:
Pasal 7 ayat (1) huruf g
“Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi” Pasal 112
Ayat (1). “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut” Ayat (2). “Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”
Pasal 113
“Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya”
Menimbang, bahwa dari konsiderans tersebut di atas telah jelas bahwa surat panggilan terhadap Pemohon dilakukan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan, dan Termohon sesuai bukti T.10 telah melengkapi dirinya dalam melakukan tugas Penyidikan dimana dalam bukti T-10 telah disebutkan keperluan surat perintah tugas dikeluarkan yaitu untuk Halaman 21 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim melaksanakan Tindakan kepolisian berupa: penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, dalam rangka penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/45/S.6/VI/2023/SEK JTN, tanggal 12 Juni 2023;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut tindakan penangkapan dan penahanan, telah dilaksanakan berdasarkan Kuhap;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Perintah Penangkapan tersebut, sudah termuat jelas, identitas Pemohon dan Pasal yang disangkakan kepada Pemohon, oleh karena itu Pemohon dilakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Hakim menilai, tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon, sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena itu dalil permohonan Pemohon yang menyatakan “penetapan Pemohon a.n. Sugianto sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan merupakan tindakan seperti “jebakan”, beralaskan hukum dinyatakan ditolak; C. PEMERIKSAAN PEMOHON OLEH TERMOHON TANPA DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM MELANGGAR PASAL 54 KUHAP JO. 56 AYAT (1) KUHAP
Terhadap dalil Pemohon ini, Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan pada tanggal 15 Juni 2023 terhadap Pemohon, di lakukan penangkapan oleh Petugas Polisi dari Kepolisian Sektor Jatinegara (Termohon) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap./ 52/ S.16/ VI/ 2023/SEK JTN, tanggal 15 Juni 2023 dan Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Juni 2023 dan kemudian dilanjutkan dengan tindakan penahanan sejak tanggal 16 Juni 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sprin Han/37/S.17/VI/2023/ SEK JTN, tanggal 16 Juni 2023 dan Berita Acara Penangkapan tanggal 16 Juni 2023 yang kemudian Pemohon ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Jatinegara selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 15 Juni 2023 bahwa Pemohon tidak menginginkan didampingi Pengacara / Penasihat hukum selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penolakan untuk didampingi Pengacara atau Penasihat Hukum yang ditanda tangani oleh diri Pemohon (vide Bukti T.18) bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 15 Juni 2023 (vide Bukti T.19).
Menimbang, bahwa dengan bukti-bukti tersebut di atas, maka dalil Pemohon berkenaan dengan tanpa didampingi Penasihat Hukum telah terbantahkan, sehingga sepatutnya pernyataan demikian ditolak;
Halaman 22 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
D.PENYERAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN OLEH TERMOHON KEPADA PEMOHON MELANGGAR PASAL 109 AYAT (1) KUHAP
Dalam jawabannya Termohon, menanggapi bahwa terkait dalil Pemohon penyerahan SPDP baru diserahkan pada saat keluarga Pemohon membesuk Pemohon di kantor Termohon, sebagaimana Ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) Nomor 130/PUU-XII/2015 Tanggal 15 November 2016 adalah dalil yang keliru dan tidak berdasarkan hukum karena pada saat Termohon mulai melakukan Penyidikan pada tanggal 12 Juni 2023 Termohon telah melaksanakan kewajiban Termohon untuk memberitahukan Penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum sebagaimana ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan tidak ada kewajiban Termohon untuk memberitahukan SPDP kepada Terlapor/tersangka dengan alasan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) NOMOR 130/PUU-XII/2015 diputuskan pada tanggal 15 November 2016;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon Praperadilan, yang menyampaikan penyampaian SPDP oleh Termohon kepada keluarga Pemohon tersebut, Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan, bahwasanya status Pemohon sampai ditangkap tanggal 15 Juni 2023 oleh karena itu terkait dengan ketiadaan penyampaian SPDP tersebut, juga tidak masuk dalam ruang lingkup praperadilan, dengan demikian terhadap dalil ini, dinyatakan ditolak;
E.LAPORAN POLISI GANDA DAN PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA, TIDAK SAH
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon yaitu
- Bukti T.3: Fotokopi Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ 426/ B/ XI/ 2022 /SPKT/SEK JTN/ RES JT/PMJ, tanggal 12 November 2022;
- Bukti T.6 Surat Perintah Tugas Nomor: SprinTugas/ 361 /C.12/XI /2022/ SEK JTN, tanggal 12 November 2022;
- Bukti T. 10 Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin Sidik/ 45/S.6/VI/ 2023/ SEK JTN, tanggal 12 Juni 2023,
- Bukti T. 12, T.13 dan T.14 tertanggal 13 Juni 2023 Pemeriksaan Saksi antara lain:
- Saksi a.n. ACHMAD SOLIHIN;
- Saksi a.n GUNAWAN;
- Saksi a.n DENI PRIYAD;
- Dokumen Penyitaan barang bukti antara lain:
Halaman 23 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim
- Surat Permintaan Izin/Izin Khusus Penyitaan Nomor: B /396/ S.30/ VI/ 2023/SEK JTN, tanggal 15 Juni 2023 (Bukti T.16);
- Hasil Visum et Repertum a.n. Achmad Solihin Nomor: R/1934/VER/XII/2022/Rumkit Bhay Tk I, tanggal 23 Desember 2023 (BuktiT.2);
- Pengiriman Berkas Perkara An. Tsk Sugianto, tanggal 24 Juli 2023 dan Sampul Berkas Perkara Nomor: BP/19/VII/2023/Sjtn (bukti T.24);
Menimbang,bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Termohon tersebut diatas, ada keterangan saksi-saksi, dan di hubungkan dengan hasil Visum et Repertum dan barang bukti, maka Hakim Praperadilan aquo, memperoleh fakta,bahwa dalam penetapan tersangka kepada Pemohon, sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan demikian terhadap dalil ini, dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan tersebut diatas, maka Pengadilan/Hakim, menyimpulkan bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti lainnya yang tidak dipertimbangkan dan Pengadilan menganggap tidak ada relevansinya, sehingga tidak perlu dipertimbangkan oleh Pengadilan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini baik Pemohon maupun Termohon tidak pernah mengeluarkan biaya perkara maka mengenai biaya perkara ditetapkan Nihil;
Menimbang, bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam permohonan peradilan menurut Pengadilan sudah cukup adil, karena putusan ini, lahir setelah Pengadilan memperhatikan seluruh fakta-fakta di persidangan baik itu yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon sehingga terhadap fakta- fakta persidangan tersebut Pengadilan telah mempertimbangkannya dengan berlandaskan sumber-sumber hukum yang ada;
Mengingat dan memperhatikan Pasal-Pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara Praperadilan ini;
MENGADILI:
- Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan biaya perkara dalam permohonan Praperadilan ini Nihil;
Demikianlah diputus, pada hari Senin, 7 Agustus 2023 dan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga Halaman 24 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim oleh Dony Dortmund,SH.,MH..selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus, dengan dibantu oleh Irma Rosmawati, SH sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti, Hakim, Irma Rosmawati, SH. Dony Dortmund,SH.,MH.
Halaman 25 Putusan Nomor 07/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim